Proposal Akreditasi Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR



Segala puji hanya milik Allah SWT. Karena Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu



menyelesaikan



ini.Shalawat



salam



serta



semoga



proposal selalu



AKREDITAS



tercurahkan



kepada



SEKOLAH Rasulullah



SAW. Karena berkat beliau lah kita beralih dari zaman kegelapan kepada zaman yang terang benderang dengan Islam. Dalam penyusunan proposal



ini, cukup banyak hambatan yang penulis hadapi.



Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan pproposal ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan dari berbagai pihak yang teak bisa saya sebutkan satu persatu, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Proposal ini disusun agar dapat dijadikan dasar tentang pengajuan Akreditasi Sekolah SMP



Plus



Melati



Samarinda



Tahun



2017/2018



.



Semoga Proposal ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para Manajemen Sekolah. Saya sadar bahwa Proposal ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari kesempurnaan. Kami memohon masukannya



demi



perbaikan



pembuatan



Proposal ini di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.



Samarinda, 20 September 2017



Penulis



WISNU TRISETIA



DAFTAR ISI



Halaman



Kata Pengantar ..............................................................................................i Daftar Isi ........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah ..........................................................................1 1.3 Tujuan Dan Manfaat ........................................................................2 BAB II ISI 2.1 Pengertian Akreditas .......................................................................3 2.2 Mekanisme Akreditasi Sekolah ........................................................9 2.3 Persiapan Sekolah dalam Akreditasi ...............................................11 2.4 Menetapkan hasil Akreditasi ............................................................12



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ....................................................................................14 3.2 Saran ..............................................................................................14



Daftar Pustaka ............................................................................................ 15



ii



BAB I



PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Akreditasi ialah Suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAS (Badan Akreditasi Sekolah) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengkuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002. Dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah.Membandingkan keadaan suatu sekolah menurut kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Jika menurut kenyataan lebih besar atau sama dengan standar maka dinyatakan terakreditasi.Jika menurut kenyataan lebih kecil daripada standar yang telah ditetapkan dinyatakan tidak terakreditasi. Sekolah yang terakreditasi dapat diperingkatkan menjadi tiga klasifikasi yaitu amat baik, baik, dan cukup. Akreditasi sangat berguna dalam penilaian mutu pendidikan di setiap jenjang seperti Memberikan informasi bahwa sebuah sekolah atau program telah memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan Membantu sekolah melakukan evaluasi diri dan menentukan kebijakan sendiri dalam upaya peningkatan mutu. Membimbing calon pesrta didik, orang tua dan masyarakat untuk mengidentifikasi sekolah bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan individu terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah yang memiliki prestasi dala suatu bidang tertentu . 1.2 Tujuan dan Manfaat Penulisan Proposal 1. Memahami pengertian dari akreditasi 2. Memahami tujuan dan manfaat dari adanya akreditasi sekolah 3. Mengetahui mekanisme akreditas sekolah 4. Mengetahui persiapan sekolah dalam akreditasi 5. Mengetahui ruang lingkup akreditasi 6. Memahami landasan hukum dalam akreditasi sekolah 7. Memperbaharui Akreditasi SMP Plus Melati yang akan habis di tahun 2018.



BAB II



ISI



2.1 Pengertian akreditasi



Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi



terhadap



kelayakan



setiap



satuan/program



pendidikan.



Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M). Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : a. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60 yang berbunyi : (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. (2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. 3 (3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. (4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



b. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 yang berbunyi : Pasal 86: (1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan / atau satuan pendidikan (2) Kewenangan akreditasi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi (3) Akreditasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada standar Nasional Pendidikan



Pasal 87: (1) Akreditasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan c. BAN-PNF terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal. (2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh Gubernur. (3) Badan akreditasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.



c. Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. A. Adapun Lingkup Akreditasi sekolah mencakup: 1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA). 2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). 3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). 4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). 5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).



Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD. B. Kriteria Status Akreditasi Sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi jika memenuhi seluruh kriteria berikut: 1. Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 56. 2. Tidak lebih dari dua nilai komponen akreditasi skala ratusan kurang dari 56. 3. Tidak ada nilai komponen akreditasi skala ratusan kutang dari 40. Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas. Pemeringkatan Hasil akreditasi Pemeringkatan akreditasi dilakukan jika hasil akreditasi memenuhi kriteria status akreditasi. Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut : 1. Peringkat akreditasi A (sangat baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100). 2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 90 (71 < NA < 90). 3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70 (56 < NA < 70).



C. . Tujuan Akreditasi Sekolah



1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya 2.



berdasarkan



Memberikan



Standar



pengakuan



Nasional peringkat



Pendidikan. kelayakan.



3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. 4. Memberikan informasi bahwa sebuah sekolah atau program telah memenuhi standar kelayakan dan kinerja yang telah ditentukan 5. Membimbing calon pesrta didik, orang tua dan masyarakat untuk mengidentifikasi sekolah bermutu yang dapat memenuhi kebutuhan individu terhadap pendidikan termasuk mengidentifikasi sekolah yang memiliki prestasi dala suatu bidang tertentu 6. Memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat penbinaan, pengembangan dan peningkatan mutu. 7. Menentukan tingkat kelayakan dan kinerja suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan Pendidikan.



C. Manfaat Akreditasi Sekolah



1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan



rencana



pengembangan



Sekolah/Madrasah.



2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,



provinsi,



nasional



bahkan



regional



dan



internasional.



3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran,



strategi,



dan



program



Sekolah/Madrasah.



4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka



pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.



6



5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,



moral,



tenaga,



dan



dana.



6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.



D. Prinsip yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan Akreditasi Sekolah



1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.



2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.



3.



Adil;



dalam



melaksanakan



akreditasi,



semua



Sekolah/Madrasah



harus



diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif. 7



4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya. 5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. 6. Memandirikan; sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan 7. Keharusan (mandatori); akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.



E. Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah Mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitu: (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; [Permendiknas No. 41/2007]. (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana [Permendiknas 24/2007] (e) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi].



(f) pembiayaan; [Peraturan Pemerintah. 48/2008] (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan 8 (i) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.



2.2 Mekanisme Akreditasi Sekolah



Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:



1.



Penyusunan



Rencana



Jumlah



dan



Alokasi



Sekolah/Madrasah



BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada



setiap



2.



Pengumuman



BAP-S/M



tahunnya



dan



jabaran



Secara



mengumumkan



alokasi



Terbuka



secara



terbuka



untuk



setiap



kepada kepada



kabupaten/kota



Sekolah/Madrasah



Sekolah/Madrasah



pada



provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, 3.



Kandepag, Pengusulan



UPA,



dan



media



Daftar



lainnya.



Sekolah/Madrasah



Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi 4.



yang Pengiriman



telah Perangkat



ditetapkan Akreditasi



pada ke



butir



a.



Sekolah/Madrasah



BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi. 5.



Pengisian



Instrumen



Akreditasi



dan



Instrumen



Pendukung



Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan



evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M. 6.



Pengiriman



Instrumen



Akreditasi



dan



Instrumen



Pendukung



Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M 9 Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen



Pendukung.



7.



Penentuan



Kelayakan



Visitasi



BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat



kepada



Sekolah/Madrasah



yang



berisi



tentang



penjelasan



Sekolah/Madrasah 8.



agar yang



Penugasan



Tim



Asesor



BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. 9.



Pelaksanaan



Visitasi



Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu



tim



10.



asesor



melaporkan



hasil



Verifikasi



visitasi



tersebut



Hasil



Visitasi



kepada



BAP-S/M. Asesor



BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama untuk butir-butir esensial. 11.



Penetapan



Hasil



Akreditasi



Sekolah/Madrasah



BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan



hasil



akreditasi



dituangkan



dalam



12.



bentuk



Surat



Keputusan



Penerbitan



BAP-S/M Sertifikat



Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M. 10



13.



Pelaporan



Hasil



Akreditasi



Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan



tugas



dan



fungsinya



masing-masing,



sebagai



berikut.



• BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas. • BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan



Kabupaten/Kota,



Kandepag,



dan



LPMP.



• Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan. Seluruh hasil akreditasi secara nasional diumumkan melalui website BAN-S/M dengan alamat situs di



www.ban-sm.or.id



Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota,



Kandepag,



dan



penyelenggara



melakukan



pembinaan



terhadap



Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.



2.3 Persiapan Sekolah dalam Akreditasi Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan;



(b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan informasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan 11 pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi. a. Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi Sekolah dapat diikutsertakan aktreditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.



b. Apa Hasil dari Akreditasi ? Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.



2.4 Menetapkan Hasil Akreditasi Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk



12 menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah. a. Masa Berlaku Akreditasi Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurangkurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. b. Pengaduan atas Hasil Akreditasi Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi



dan



evaluasi,



menyampaikan



Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti



hasilnya



kepada



BAP-S/M/UPA



c. Tindak Lanjut Hasil Akreditasi Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.



13



BAB III PENUTUP



3.1 KESIMPULAN Dengan adanya akreditasi sekolah akan memacu sekolah untuk terus melakukan perbaikan terus menerus baik sekolah yang telah terakreditasi baik maupun yang masih rendah, perbaikan tersebuat meliputi semua aspek antara lain kurikulum, administrasi, pembiyayaan, sarana dan prasarana, hasil belajar peserta didik dan lainlain. Dengan demikian apa yang diharapkan olah sekolah dapat terwujud dan dapat meningkatnya mutu pendidikan disekolah tersebut dan mencapai tujuan pendidikan nasional indonesia. 3.2 SARAN Dalam penyusunan Proposal ini, penulis menyadari bahwa Proposal ini masih banyak kekurangan- kekurangan yang perlu diperbaiki dan diperlukan saran dan kritiknya, agar Proposal ini lebih sempurna dan sangat berguna bagi kita semua. Saran dan kritik yang membangun sangat kami butuhkan demi kesempurnaan Proposal ini.



14



DAFTAR PUSTAKA



Bahan Pelatihan Asesor Akreditasi SMP-MTs Tahun 2009 Usman, Husaini.2006. Manajemen Tori, Praktik, dan Riset Pendidikans . Jakarta. Dwi Nugroho. 2007. Pemikiran Kependidikan dari Filsafat ke Ruang Kelas . www.unila.ac.id . Akhmadsudrajat, 2008, Penilaian hasil belajar www.akhmadsudarjar.wordpress.com.



15