18 0 84 KB
KERANGKA ACUAN AMP I.
PENDAHULUAN Saat ini Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tergolong tinggi. Indonesia pun salah satu negara yang memiliki Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih sangat tinggi. Menurut Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2002 Angka Kematian Ibu (AKI) sebesar 307/ 100.000 kelahiran hidup, dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 35/ 1000 kelahiran hidup, sedangkan tahun 2007 Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia adalah 228/100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 34/ 1.000 kelahiran hidup. Angka kematian Ibu saat melahirkan telah ditargetkan dalam MDGs pada tahun 2015 yaitu nilainya 110. Tiap tahun terdapat 14.778 kematian ibu atau tiap dua jam terdapat dua ibu hamil, bersalin, maupun nifas yang meninggal karena berbagai penyebab. Pada tahun 1990 Angka Kematian Ibu 450 per 1000 kelahiran hidup, namun target dari MDGs tahun 2015 senilai 110 per 1000 kelahiran hidup sangat berat dalam pencapaiannya, jika tanpa dilakukan upaya percepatan penurunan. Percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sangat dibutuhkan, karena untuk mencapai target tersebut nilainya masih cukup jauh, sehingga diperlukan upaya untuk percepatan penurunan.
II.
LATAR BELAKANG Menurut data pemerintah, Angka Kematian balita mengalami penurunan yang cukup tajam dari 82,6 per 1.000 menjadi 46 per 1.000 kelahiran hidup. Namun, kasus kematian bayi saat ini lebih banyak terjadi pada keluarga miskin dan sebagian besar penyebab utamanya adalah karena akses, biaya, pelayanan kesehatan yang tidak terjangkau keluarga miskin, serta kurangnya pengetahuan dan perilaku mengenai kesehatan ibu dan anak.
Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam percepatan penurunan AKI dan AKB adalah kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) yang mencakup audit terhadap kematian ibu yang disebabkan karena masalah kehamilan, persalinan dan nifas, serta kematian janin/bayi (perinatal dan neonatal). Oleh karena itu, dalam penulis membahas mengenai Audit Maternal Perinatal, yang pelaksanaannya perlu dilakukan secara lebih optimal dan terarah, sebagai upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia. III.
PENGORGANISASIAN DAN TATA HUBUNGAN KERJA A. PENGORGANISASIAN Pelindung : bupati / walikota Penanggung-jawab: kepala dinas kesehatan, karena mempunyai tanggung jawab rujukan kesehatan yang efektif, efisien dan
berkeadilan di wilayah kerjanya. Koordinator: kepala bidang terkait yang ditujuk kadinkes, yaitu
yankes kesga / KIA. B. TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN 1. Tata hubungan kerja Pemberitahuan kematian maternal individual (PKmM) /pemberitahuan kematian perinatal/neonatal individual (PKmP) setiap kematian dalam 3x24 jam
oleh kader, tenaga kesehatan, dan RS. Daftar kematian maternal (DKM)/ daftar kematian perinatal/neonatal (DKP) setiap bulan oleh puskesmas
dan RS. Rekapitulasi kematian maternal (RKM) / Rekapitulasi kematian perinatal/ neonatal (RKP) Dinkes.
Kabupaten/kota. Otopsi verbal maternal (OVM)/ otopsi verbal
perinatal/neonatal (RMP) oleh pembeli layanan RS 2. Pelaporan
Kelompok masyarakat mempunyai kewajiban memberikan informasi lengkap seputar kematian. IV.
TUJUAN A. Tujuan umum Terselenggaranya AMP yang mengacu pada pedoman AMP 2010 B. Tujuan Khusus 1. Memfasilitasi persiapan Tim AMP sesuai pedoman AMP 2010. 2. Menyiapkan Tim Pengkaji AMP yang kompeten. 3. Memfasilitasi pertemuan rutin tim pengkaji 4. Menyiapkan sistem pelaporan dan pengisian format AMP yang ada. 5. Menyiapkan materi anonim yang akan dikaji. 6. Menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pemantapan AMP.
V.
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
No 1
Format PKmMP/PKmP
Pengisi Kader, bidan desa, bps, bidan RB, RS
2
Puskesmas, rumah sakit
4
Rekap tiap fasilitas DKM/DKP Rekap tiap kab/kota RKM/RKP OVM/OVP
5
RMM/RMPP
3
Penerima Puskesmas dan dinkes untuk RS Dinas kesehatan
Dinas kesehatan
Bidan koordinator/petugas yang ditunjuk untuk semua kasus kematian Pemberi layanan di RS atau bidan koordinator untuk kematian di tingkat puskesmas kebawah
Waktu 3x24 jam
Setiap bulan
Setiap bulan
Dinas kesehatn secara rahasia Dinas kesehatn secara rahasia oleh kepala fasilitas (direktur/kepal a puskesmas/ke pala BP)
2x1 minggu setelah laporan kematian 2x1 minggu setelah laporan kematian dan audit medis fasilitas
6
RMMP/RMPP
Pemberi layanan di RS atau bidan koordinator untuk kematian di tingkat puskesmas kebawah
7
sekretariat
8
Review kelengkapan format Anonimasi
9
Berkas rahasia
sekretariat
Dijaga keamananya dan kerahasiaanya
10
Hasil kajian dan rekomendasi
Diolah oleh koordinator dan penanggung jawab untuk menyusun RTL
Dikirim ke POKJA untuk dibahas dan mendapat masukan
VI.
Sekretariat setelah diregistrasi dan diberi no.unik
Dinas kesehatn secara rahasia oleh kepala fasilitas (direktur/kepal a puskesmas/ke pala BP) Kembali minta kelengkapan data Dokumen dikirim ke tim penguji
2x1 minggu setelah laporan kematian dan audit medis fasilitas
Sebelum dianonimka n Sebelum dilakukan pertemuan tim pengkaji rutin Sama dengan aturan rekam medis Pada pertemuan POKJA
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN A. Cara melaksanakan kegiatan: Bahan yang dianalisis berasal dari OV (Otopsi verbal), RM (Rekam medis)/ RMP (Rekam medis perantara) setiap kasus yang telah di anonimkan B. Sasaran Menurunkan kematian ibu dan BBL C. Rincian Kegiatan, Sasaran Khusus, Cara Melaksanakan Kegiatan No
Pelayanan sub standar
sasaran
Bentuk kegiatan
1
2
3
Pelayanan post seksio
Perawat
Pendampingan/updat
ruangan
e standar untuk
Pelayanan persalinan
kebidanan Pemberi
semua perawat Pemberian sk teguran
mengakibatkan
layanan
dan dimagangkan
rupture uteri oleh
mendapat
BPS
teguran dan
Pelayanan ANC
pembinaan Pemberi
Pembinaan melalui
dalam deteksi risti
layanan
bidan koordinator
oleh BDD
mendapat
kepada semua BDD
teguran dan pembinaan VII. N
JADWAL KEGIATAN
kegiatan jan
o
VIII. IX.
fe
ma
ap
me
2016 ju ju
b
r
r
i
n
l
ag
se
ok
no
s
p
t
v
des
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANYA PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN