Proposal Bimtek Permendagri 79 THN 2018 TTG Blud A [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERMENDARI No.79 TAHUN 2018



BIMBINGAN TEKNIS PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PERUBAHAN PERMENDAGRI NO.61 TAHUN 2007) www.bppkpd.id



A. LATAR BELAKANG Munculnya otonomi daerah menyebabkan terjadinya pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralisasi mengarah kepada sistem pemerintahan yang desentralisasi, yaitu dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan daerah otonom yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai kondisi dan potensi wilayahnya. Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanakan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan 69 dari Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan menjadi contoh kongkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja). Dari undang-undang tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk dapat menjadi BLUD suatu instansi harus memenuhi tiga persyaratan pokok, yaitu persyaratan substantif, yang terkait dengan penyelenggaran umum, persyaratan teknis yang terkait dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan, serta persyaratan administratif terkait dengan terpenuhinya dokumen seperti tata kelola, rencana strategis bisnis, standar layanan minimal, laporan keuangan pokok, dan laporan audit/bersedia untuk diaudit. Penerapan badan layanan umum daerah rumah sakit merupakan bagian tak terpisahkan dalam proses penyempurnaan manajemen keuangan (anggaran negara), yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta efektifitas dari pelaksanaan kebijakan dan program sehingga petugas mampu mengoptimalkan tanggungjawabnya. Dalam menerapkan BLUD rumah sakit, bahwa keberhasilan suatu rumah sakit ditentukan oleh faktor sumber daya manusia atau petugas kesehatan dan sarana dan prasarana pendukung atau fasilitas kerja. Faktor kemampuan petugas kesehatan sangat penting dalam melaksanakan pelayanan kesehatan daripada sarana dan prasarana pendukung. Secanggih dan selengkap apapun fasilitas pendukung yang dimiliki suatu organisasi kerja, tanpa adanya sumber yang memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya, maka rumah sakit tersebut belum dapat berhasil mewujudkan visi, misi dan tujuan rumah sakit. Pegawai administrasi di rumah sakit memegang peranan penting dalam menyelenggarakan administrasi atau pengelolaan berbagai kebijakan yang dirumuskan oleh



pimpinan. Tugas seorang administrator atau manajer di rumah sakit untuk merumuskan berbagai keputusan dan penyelenggaraan administrasi sebagai acuan rumah sakit dalam mencapai tujuan. Dalam hal ini prinsip-prinsip BLUD yang berorientasi administrasi rumah sakit memegang peranan penting, sebagai sarana untuk mengukur kinerja suatu rumah sakit yang baik. Rumah sakit merupakan suatu unit usaha jasa yang memberikan jasa pelayanan sosial di bidang medis klinis. Pengelolaan unit usaha rumah sakit memiliki keunikan tersendiri karena selain sebagai unit bisnis, usaha rumah sakit juga nemiliki misi sosial, di samping pengelolaan rumah sakit juga sangat tergantung pada status kepemilikan rumah sakit. Misi rumah sakit tidak terlepas dari misi layanan sosial, namun tidak dipungkiri bahwa dalam pengelolaan rumah sakit tetap terjadi konflik kepentingan dari berbagai pihak. Konflik kepentingan berbagai pihak ini dapat bersumber dari klasifikasi organisasi rumah sakit atau lingkungan luar rumah sakit. Selain itu, instansi rumah sakit semakin menjadi sorotan dan masyarakat mulai banyak menuntut nilai yang diperoleh atas pelayanan yang diberikan instansi pemerintah. Tuntutan tersebut diutarakan karena masyarakat masih merasa belum puas atas kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Beberapa rumah sakit masih memiliki kualitas jasa layanan yang masih sangat memprihatinkan. Hal ini antara lain disebabkan karena keterbatasan sumber daya baik sumber daya finansial maupun sumber daya non finansial. Tuntutan peningkatan kualitas jasa layanan membutuhkan berbagai dana investasi yang tidak sedikit. Kenaikan tuntutan kualitas jasa layanan rumah sakit harus dibarengi dengan profesionalisme dalam pengelolaannya. Operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan, yaitu lingkungan eksternal dan internal. Tuntutan eksternal antara lain adalah dari para stakeholder bahwa rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan



pasien.



Tuntutan



dari



pihak



internal



antara



lain



adalah



pengendalian



biaya.



Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, perilaku ekonomis, sumber daya professional dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi. Rumah sakit kepemerintahan yang terdapat di tingkat pusat dan daerah tidak lepas dari pengaruh perkembangan tuntutan tersebut. Dipandang dari segmentasi kelompok masyarakat, secara umum rumah sakit pemerintah sebagai pelayanan publik merupakan layanan jasa yang menyediakan untuk kalangan menengah ke bawah, sedangkan rumah sakit swasta melayani masyarakat kelas menengah ke atas. Biaya kesehatan cenderung terus meningkat, dan rumah sakit dituntut untuk secara mandiri mengatasi masalah tersebut. Peningkatan biaya kesehatan ini menyebabkan fenomena tersendiri bagi rumah sakit pemerintahan karena rumah sakit pemerintah memiliki segmen layanan kesehatan untuk kalangan menengah ke bawah. Akibatnya rumah sakit pemerintah diharapkan menjadi rumah sakit yang murah dan bermutu. Rumah sakit pemerintah menghadapi dilema antara misi melayani masyarakat kelas menengah ke bawah dan adanya keterbatasan sumber dana, serta berbagai aturan dan birokrasi yang harus dihadapi. mengakibatkan rumah sakit



pemerintah mengalami kebingungan apakah rumah sakit dijadikan sebagai lembaga birokrasi dalam sistem kesehatan ataukah sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang tidak birokratis. Dinamika perubahan perundangan-undangan yg membawa konsekuensi perubahan Permendagri No. 61 tahun 2007 adalah PP No. 58 tahun 2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan, seperti UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU No.23 tahun 2014 laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP No. 71 tahun 2010. Dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah. Prinsip Perubahan Permendagri BLUD 1. Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada status penuh/bertahap 2. Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel 3. Tidak merubah yg sudah berjalan baik Mempertegas dan memperjelas yang masih abu-abu (kepastian hukum), tidak sekedar melakukan perubahan regulasi karena ada perubahan regulasi di atasnya tetapi juga dapat mengatasi problem dan hambatan (memperjelas dan mempertegas aturan BLUD) mengapa penerapan PPK-BLUD tidak optimal. TUJUAN DAN AZAS BLUD : •



BLUD memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.







Tanggungjawab kepala daerah atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.







Tanggungjawab pejabat pengelola BLUD atas pelaksanaan pemberian layanan umum.







Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah







Dalam melaksanakan tujuan, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan







Pengelolaan keuangan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah



B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari pelaksanaan Bimbingan Teknis untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya di RSD dan PUSKESMAS Provinsi, Kabupaten dan Kota dan terjadi proses Transfer of Knowledge sehingga akan dapat membangun kemandirian Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatannya Sedangkan Tujuannya adalah Meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, dan pemahaman kepada para pengelola BLUD dan mendorong terciptanya efektifitas, efisiensi, fleksibilitas dan produktifitas penyelenggaraan badan layanan umum daerah agar lebih baik dan nyaman bagi masyarakat



D. DASAR PENYELENGGARAAN KEGIATAN : 1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016 hal 36 point 4 tentang penyelenggaraan Bimtek, Workshop, Pelatihan, Semiloka adalah penyelenggara yang terhimpun dan dibina oleh ALPEKSI. 2. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum pada Bab II Bagian Ketiga Pasal 5 Point h & I tentang sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan/atau pendidikan politik bagi masyarakat. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Bab II Bagian Kedua Paragraf 3 Pasal 6 ayat 6 tentang Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan melalui kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya 4. Berdasarkan Surat Keputusan Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (ALPEKSI). E. BENTUK KEGIATAN Kegiatan ini berupa bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan pemahaman kepada aparatur pengelola BLUD pada setiap OPD UPT tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (perubahan Permendagri No. 61 Tahun 2007) agar dapat menjadi lebih baik dan lebih terukur dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Kepala Perangkat Daerah F. NAMA KEGIATAN Nama kegiatan : Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Perubahan Permendagri No.61 Tahun 2007)



G. WAKTU DAN TEMPAT Bimtek akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari 3 malam pada : Hari/Tanggal



: (Disesuaikan)



Waktu



: 08.30 s/d 21.00 WIB



Tempat



: (Disesuaikan)



H. TARGET PESERTA Adapun Peserta yang diharapkan hadir, terdiri dari : 1. Direksi/Pejabat Pengelola BLUD-RSD. 2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, BAPPEDA, Inspektorat, Dinkes, Biro/Bagian Hukum. 3. Dewan Pengawas BLUD. 4. Pejabat Pengelola Anggaran/Keuangan/Akuntansi/Panitia Anggaran BLUD-RSD. 5. BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas maupun yang belum BLUD 6. Lain-lain yang terkait dengan topik pelatihan tersebut diatas.



I. MATERI DAN WAKTU PELATIHAN Materi utama dalam pelatihan adalah mencakup 20 Jam Pelajaran (JPL) yang terdiri dari : 1) Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD (4 JPL) 2) Fleksibilitas dan Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggujawaban Anggaran BLUD) (6 JPL) 3) Pemahaman dan Pengalaman Menerapkan PPK BLUD (2 JPL); 4) Anggaran BLUD dalam Kontek APBD (2 JPL) 5) Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat Pengelolaan BLUD (2 JPL) 6) Penilaian Kinerja Keuangan PPK BLUD, lndikator dan Pengukurannya (2 JPL) 7) Reviu Laporan Keuangan BLUD Dalam Rangka Penilaian Kinerja Keuangan BLUD (2 JPL)



J. PENDANAAN Pendanaan pelaksanaan Bimtek dapat bersumber dari APBN/APBD Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing peserta serta sumber pembiayaan lainnya yang dianggap sah.



K. JUMLAH DAN ASAL PESERTA KEGIATAN Jumlah peserta Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah tidak batasi yang terdiri dari Direksi/Pejabat Pengelola BLUD-RSD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, BAPPEDA, Inspektorat,



Dinkes,



Biro/Bagian



Hukum,



Dewan



Pengawas



BLUD,



Pejabat



Pengelola



Anggaran/Keuangan/Akuntansi/Panitia Anggaran BLUD-RSD, BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas maupun yang belum BLUD, dan lain-lain yang terkait dengan topik pelatihan tersebut diatas. L. LEMBAGA PELAKSANA Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah (BPPKPD) yang telah memiliki banyak pengalaman dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia seperti Workshop, Pendidikan dan Pelatihan, dan Bimbingan Teknis bagi Pemerintah Daerah, DPRD, SKPD/OPD dan UPT serta Aparatur Desa dan Kelurahan se Indonesia M. LEGALITAS BPPKPD •



Akta Notaris No.329,- 29 Januari 2009 Dradjat Darmadji, SH







SKT No. 081/D.III.2/IV/2009 Ditjen Kesbangpol - Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia







SKT No. 01-00-00/102/D.IV.I/XI/2016 Ditjen POLPUM - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia







NPWP No. 02.900.964.4-008.000







Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (ALPEKSI) No. 030138 Sertifikat No. AA 030138.034







Surat Keterangan Domisili Nomor: 25/27 1BU/31 7507.1002/-071 562/2018 PTSP Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur 13430



M. PENUTUP Sumber Daya Manusia yang handal, tertib, pintar dan bertanggungjawab merupakan modal dasar dalam usaha mewujudkan tata kelola lembaga yang baik. SDM unggul ini dapat terwujud apabila terdapat komitmen yang tinggi dari pimpinan lembaga yang bersangkutan untuk selalu melatih dan membina bawahan nya. Akhir kata, semoga proposal ini dapat membantu Anda dalam mengambil keputusan.



Besar harapan kami bahwa kita dapat berkerjasama dengan baik dimasa mendatang, sehingga tujuan untuk menciptakan pengelolaan lembaga yang tertib dan didukung oleh staf yang berkualitas serta bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan profesional Demikian Proposal bimtek ini dibuat sebagai bahan acuan dalam melaksanakan kegiatan dengan harapan semoga apa yang akan dilaksanakan dapat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam upaya menciptakan aparatur yang sejahtera, adil dan makmur. Sekian dan atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan Terima Kasih.



Jakarta, 18 September 2018 BPPKPD



Yayan Baharidzky, SE Direktur Eksekutif



BADAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DAERAH (BPPKPD) No. KTA ALPEKSI :030138 No. Sertifikat : AA030138.034 NPWP : 02.900.964.4-008.000 SKT : No. 01-00-00/102/D.IV.I/XI/2016 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Sawah Barat Dalam II No.457, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Telp/Fax : 021 22981690 Email : [email protected] Website : www.bppkpd.id



Jakarta, 18 September 2018 Nomor Sifat Lamp. Perihal



: 037/UND-BN/BPPKPD/IX/2018 : Penting : 1 (satu) berkas : Undangan Bimbingan Teknis



Kepada Yth, 1. Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten dan Kota se Indonesia 2. Kepala Dinas Kesehatan 3. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah 4. Kabag Keuangan dan Kabid Keuangan 5. Kasubag dan Kasi Keuangan Beserta Para Staf Yang Mengelola Keuangan BLUD di Tempat



Dengan Hormat, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksanaan teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Dinamika perubahan perundangan-undangan yg membawa konsekuensi perubahan Permendagri No.61 tahun 2007 adalah PP No. 58 tahun 2005 merupakan omnibus regulation dari beberapa UU antara lain UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara serta UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa peraturan perundang-undangan tersebut telah mengalami perubahan, seperti UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah diubah dengan UU No. 23 tahun 2014, laporan keuangan PPK BLUD mempedomani PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diubah dengan PP No. 71 tahun 2010. Dengan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut dan untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum daerah juga telah membawa konsekuensi perubahan signifikan dalam pengaturan BLUD. oleh karena itu, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan badan layanan umum daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, melaui surat ini, maka kami mengundang Bapak/Ibu /Saudara (i) Pejabat Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Palaksana Teknis (UPT) baik yang sudah BLUD maupun yang belum BLUD, untuk hadir mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema : “Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Perubahan Permendagri No.61 Tahun 2007)”. Yang akan dilaksanakan pada:



Tempat



Tahap I Tahap II



Hari/Tanggal Hari/Tanggal Tempat



: Kamis - Minggu,18 s/d 21 Oktober 2018 : Kamis - Minggu,25 s/d 28 Oktober 2018 : Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jl. Kartini Raya No.57 Jakarta Pusat



Besar harapan kami kiranya kehadiran Bapak/Ibu/Saudara (i) sebagai peserta dalam Bimtek tersebut. Calon peserta dapat mendaftar dengan mengirim identitas diri melalui Faximile, 021.22089164 E-mail : [email protected]. Adapun Biaya penyelenggara bimtek tersebut dibebankan kepada APBN/APBD masing – masing Kabupaten/Kota sebesar @Rp 4.500.000,(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per peserta, biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang. Fasilitas : Konsumsi : Sarapan pagi, makan siang dan malam, coffee break, tas dan perlengkapan bimtek lainnya serta sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Bapak Yan Hp. 0811993778 - 0811993779 Demikianlah undangan kami atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih. Jakarta, 18 September 2018 BPPKPD



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kementerian Dalam Negeri RI, sebagai laporan; 2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sebagai laporan; 3. Gubernur Seluruh Indonesia 4. Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia; 5. ALPEKSI, sebagai laporan



Yayan Baharidzky, SE irektur Eksekutif



JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS “PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD (PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007)” SE INDONESIA WAKTU



MATERI



NARASUMBER HARI PERTAMA



12.45 – 22.00



Registrasi/ Check In Hotel



07.00 – 09.30



Makan Malam/Istirahat



Panitia Manajemen Hotel & Panitia



HARI KEDUA 07.00 – 08.30 08.30 – 09.00



Sarapan Pagi Sambutan dan Pembukaan



Penguatan Kebijakan BLUD dalam Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD (perubahan Permendagri No.61 Tahun 2007) 10.30 – 12.00 Coffee Break & Diskusi/Tanya Jawab 12.00 – 13.00 Makan Siang Fleksibilitas dan Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, 13.00 – 16.30 Pelaksanaan dan Pertanggujawaban Anggaran BLUD) Diskusi/Tanya jawab 16.30 – Selesai Coffe Break & Makan Malam 09.00 – 10.30



Manajemen Hotel & Panitia ALPEKSI / Kepala RSD Direktorat BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah-Kemendagri



Direktorat BUMD, BLUD & BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah-Kemendagri Manajemen Hotel & Panitia



HARI KETIGA 07.00 – 08.00 08.00 – 12.00 12.00 – 13.00 13.00 – 15.30



15.30 – Selesai 07.00 – 12.00



Sarapan Pagi Pemahaman dan Pengalaman Menerapkan PPK BLUD Anggaran BLUD dalam Kontek APBD Coffee Break & Diskusi/Tanya Jawab



Manajemen Hotel & Panitia Direktur Keuangan RSUD dr. Moewardi Provinsi Jateng di Solo Tim Penyusun draft Permendagri PPK BLUD



Makan Siang Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Lewat Pengelolaan BLUD



Manajemen Hotel & Panitia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI



Penilaian Kinerja Keuangan PPK BLUD, lndikator dan Pengukurannya Diskusi/Tanya Jawab Reviu Laporan Keuangan BLUD Dalam Rangka Penilaian Kinerja Keuangan BLUD Coffe Break/Makan Malam HARI KEEMPAT Sarapan Pagi/ Check Out Hotel



Direktorat PPK BLU DJPb Kementerian Keuangan Rl



Manajemen Hotel & Panitia Receptionist Hotel



*Jadwal kegiatan diatas akan dilanjutkan pukul 19 s/d 21.00 jika waktu tidak mencukupi Catatan : 1. Tema, materi bahasan & jadwal kegiatan serta lokasi kegiatan & Narasumber dapat disesuaikan dengan permintaan calon peserta 2. Kegiantan tersebut dapat dilaksanakan di seluruh Provinsi di Indonesia



BADAN PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DAERAH (BPPKPD) No. KTA ALPEKSI :030138 No. Sertifikat : AA030138.034 NPWP : 02.900.964.4-008.000 SKT No. 01-00-00/102/D.IV.I/XI/2016 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Sawah Barat Dalam II No. 457, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Telp/Fax : (021) 22981690 Email : [email protected]



FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA Nama Lengkap : .............................................................................................................................................. Jabatan Instansi



: .............................................................................................................................................. : ..............................................................................................................................................



Kabupaten/Kota : .............................................................................................................................................. Telp. Kantor/Fax : ................................................ Email : ................................................................................. No. Hand Phone :................................................. Tanggal Kegiatan diikuti : ................................................... *Formulir dapat copy sesuai jumlah peserta PENDAFTARAN PESERTA MELALUI : 1.



www.bppkpd.id DAFTAR SEKARANG atau melalui LIVECHAT



2. Email : [email protected] / [email protected] 3. Fax : (021) 22089164 4. WhatsApp 0811993778 – 0811993779 BIAYA KONTRIBUSI PESERTA 1. Rp 4.500.000,-/peserta (Menginap) 2. Rp. 3.500.000,-/peserta (Tanpa Penginapan) FASILITAS PESERTA • • • •



Penginapan 4 hari 3 malam di Hotel Fave Zainul Arifin, Jakarta Modul dan Sertifikat Tas Ransel, dan Alat Tulis. Fasilitas Internet Gratis, coffee break & snack + Sarapan pagi, makan siang dan malam Pembayaran dapat dilakukan secara Tunai saat Registrasi di hotel atau secara Non Tunai melalui: BANK DKI Cabang Walikota Jakarta Timur No. Rekening : 503-11-00811-0 a.n. Badan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah