Proposal Bosda 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH ( BOSDA ) SEKOLAH SWASTA TAHUN ANGGARAN 2022



YAYASAN PENDIDIKAN MUSLIMAT NAHDATUL ULAMA BINA BHAKTI WANITA KALIMANTAN TIMUR JL. CENDANA NOMOR 04 RT. 012 KELURAHAN KARANG ANYAR KECAMATAN SUNGAI KUNJANG KOTA SAMARINDA



KOP SURAT



Samarinda, 27Januari 2021 Nomor Sifat Lampiran Perihal



: Kepada Yth : : Penting Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda : 1 (satu) berkas : Permohonan Dana Hibah di Untuk Bantuan Operasional Sekolah Samarinda Untuk Madrasah Ibtidaiyah (BOSDA MI) Tahun 2022 Assalamualaikum, Wr.Wb. Berkenaan dengan adanya Dana Hibah untuk bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah Ibtidaiyah ( BOSDA MI )Tahun 2022 dari Pemerintah Daerah, maka dengan hormat lembaga kami : Nama MI



: Darul Falah 1



Tingkat



: MI



NPSN



:



Alamat



: Jl. Gatot Subroto III Blok G RT. 045 N0. 07 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir



mengajukan permohonan kepada Bapak agar diusulkan untuk menerima dana bantuan dimaksud demi mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di lembaga Madrasah Ibtidaiyah kami. Demikian permohonan ini disampaikan dan atas terkabul nya kami sampaikan terimakasih. Waalaikumsalam Wr.Wb. Mengetahui, Ketua Yayasan,



(Norzainawati, S.Pd. AUD) NIP19611101 198603 2 007 Tembusan Kepada Yth : 1. Walikota Kota Samarinda 2. Kepala BAPPEDA Kota Samarinda 3. Kepala BPKAD Kota Samarinda



Kepala Sekolah,



(Mulyadi, S.Pd.I)



DAFTAR USULAN JUMLAH SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH DARUL FALAH 1, PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK MADRASAH IBTIDAIYAH (BOSDA MI) KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2022 No.



Nama Madrasah



Alamat Madrasah



Jumlah Siswa



Biaya/Bulan (Rp.)



Biaya Untuk 1 Tahun (Rp.)



1.



Darul Falah 1



Jl. Gatot Subroto III Blok G RT. 045 N0. 07 Kelurahan Pelita



111



12.500



16.500.000



Jumlah



16.500.000



Samarinda, 27Januari 2021 Kepala MI Darul Falah 1,



(Mulyadi, S.Pd.I)



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembangunan pendidikan pada hakekatnya merupakan proses pembanguan sosialekonomi dan budaya untuk menuju kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera lahir maupun batin.



Meningkatnya mutu pendidikan akan memberikan peluang lebih besar



kepada masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan



teknologi



sebagai



bagian



pembangunan pendidikan



upaya



peningkatan



kesejahteraan.



juga berarti meningkatkan kemampuan



Meningkatnya



komunikasi antar



penduduk, antar suku, antar pulau, dan antar Negara. Pembangunan pendidikan juga akan meningkatkan proses pembangunan ekonomi masyarakat dan memantapkan langkah kita dalam memasuki tahap industrialisasi sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkat lebih tinggi lagi. Merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia telah berketetapan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang.



Salah



satu



indikatornya



adalah



telah



ditetapkannya



oleh



MPR



untuk



memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai invetasi jangka panjang. Lahirnya UU No. 20 Tahun 2003



tentang Sistem Pendidikan Nasional yang



menghapus diskriminasi satuan pendidikan negeri dan swasta, sekolah madrasah, serta memasukkan diniyah dan pesantren dalam sistem pendidikan nasional, memaksa Negara mengubah haluan kebijakannya terhadap pendidikan Islam, termasuk anggaran pendidikan baik dari pusat dan daerah yang harus didistribusikan secara lebih adil. Sejak awal keberadaannya sampai sekarang dan di masa-masa yang akan datang, pondok pesntren dan Madrasah Ibtidaiyah, selain berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan juga berperan sebagai pusat pengembangan masyarakat dan pusat pengembangan sumber daya manusia. Dalam posisinya yang unik ini, pondok pesantren dan madrasah ibtidaiyah diharapkan dapat menjadi bagian yang lebih nyata dalam Sistem Pendidikan



Nasional,



sehingga



lebih



bermakna



peranannya



dalam



pencerdasan



masyarakat dan pembangunan bangsa. Lembaga pendidikan agama Islam termasuk pendidikan diniyah, merupakan salah satu lembaga yang berkontribusi besar terhadap bangsa Indonesia. Salah satu lembaga pendidikan tertua salah satu pondok pesantren di Indonesia, pendidikan Ibtidaiyah telah tumbuh dan berkembang sejak masa penyebaran Islam dan telah banyak berperan dalam memberikan ketahanan mental spiritual dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Sejarah perkembangan



pendidikan



Ibtidaiyah



menunjukkan



bahwa lembaga



ini konsisten



menunaikan fungsinya sebagai pusat pengajaran ilmu-ilmu agama Islam, sehingga dapat terlahir para kader ulama, guru agama, mubaligh yang sangat dibutuhkan masyarakat.



B. DASAR HUKUM 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Kependidikan pasal 30 sampai 44;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dengan Pemerintah Daerah;



4.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



5.



Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;



6.



Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor : 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaga Negara tahun 2007 Nomor : 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4737);



8.



Peratuaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor :



24 tahun 2008 tentang Standar



Tenaga Administrasi Sekolah; 9.



Salinan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 78 tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2009;



10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Samarinda; 11. Peraturan Walikota Samarinda tentang Pedoman Pemberian Hibah



dan



Bantuan



Sosial yang bersumber dari anggaran Pendapata Belanja Daerah tahun 2018 nomor 22; C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan pemberian bantuan Operasional Sekolah untuk Madrasah Ibtidaiyah (BOSDA MI) ini adalah : 1. Maksud Untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan



kebutuhan mendasar dan pokok siswa dan guru pada jenjang SD, SMP,



Madrasah Ibtidaiyah dan (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs); Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan menekan angka putus sekolah pendidikan dasar 9 (Sembilan) tahun; Bahwa untuk memenuhi hak setiap warga Negara untuk mendapatkan pendidikan sekaligus untuk mencapai sasaran program penuntasan wajar dikdas 9 tahun yang terukur dengan tercapainya APK/APM untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, Swasta; Bahwa sehubungan dengan point 1 dan 2 maka perlu diberikan dana untuk supporting ke sekolah-sekolah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam proses belajar mengajar (PBM) dalam bentuk dana BOSDA yang bersumber dari APBD Kota Samarinda Tahun 2022.



2. Tujuan a. Mencegah siswa putus sekolah pada jenjang SD, SMP, Madrasah Ibtidaiyah dan (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).; b. Membantu siswa yang mengalami kesulitan karena di sebabkan oleh kondisi ekonomi, geografi, maupun alasan sosial lainnya untuk melanjutkan pendidikan; c. Meningkatkan kualitas pembelanjaran; d. Meningkatkan kesejahteraan, motivasi mengajar, dan kinerja guru;



BAB II BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH UNTUK MADRASAH IBTIDAIYAH (BOSDA MI) A. PROFIL MADRASAH IBTIDAIYAH Secara umum profil Madrasah Ibtidaiyah Darul Falah 1 dapat kami gambarkan sebagai berikut : 1. Nama Sekolah 2. Tingkat 3. NPSN 4. Nama Kepala Sekolah 5. Alamat



: Darul Falah 1 : MI : : Mulyadi, S.Pd.I : Jl. Gatot Subroto III Blok G RT. 045 N0. 07 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir



B. DATA GURU DAN SISWA 1. Data Guru  Jumlah : 08 Guru  Status : PNS =  Jenis Kelamin : Laki-laki = 3  Pendidikan Terakhir : Diploma = 2. DATA SISWA  Menurut Jenis Kelamin  Menurut Kelas No.



Kelas



1 2 3 4 5 6



1 2 3 4 5 6



Non-PNS = 08 Perempuan = 5 Sarjana =



: Putra = 67



Putri = 44



Total = 111



Jenis Kelamin



Total



Laki-laki



Perempuan



67



44



Keterangan



111



DATA S



C. USULAN / KEBUTUHAN BOSDA Perlu diketahui bahwa BOSDA yang dialokasikan kepada lembaga dan para guru memiliki persyaratan administrasi yang harus di penuhi oleh lembaga untuk dapat menerima bantuan dana tersebut pada jenjang SD, SMP, Madrasah Ibtidaiyah dan (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs): No.



Peruntukan



1



Siswa



Jumlah 111



Biaya / Bulan (Rp) 12.500



Biaya Untuk 1 Tahun ( Rp ) 16.500.000



Total Anggaran 16.500.000



Jadi, total anggaran kebutuhan untuk penyelenggaraan pendidikan di lembaga kami selama 1 (satu) tahun adalah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Dana sebesar itu - sesuai petunjuk teknis tentang BOSDA yang ada akan di gunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebeutuhan mendasar dan pokok bagi siswa yang tertuang dalam RKAS sekolah. BAB III PENUTUP



Demikian gambaran secara singkat tentang permohonan Bantuan Operasional sekolah untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Falah 1 tahun 2022. Dengan adanya program tersebut, semoga dapat memberikan manfaat nyata bagi lembaga, khususnya dalam rangka mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar yang ada. Dengan gambaran ini semoga dapat dijadikan informasi untuk Pemerintah Kota Samarinda, Bappeda Kota Samarinda dan BPKAD kota Samarinda, dalam memberikan dana hibah untuk fungsi pendidikan terhadap pelaksanaan program tersebut, karena pembangunan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah, baik Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.