14 0 234 KB
MUSYAWARAH DAERAH PD HISFARKESMAS SUMATERA SELATAN
Menyongsong Era “BRILLIANT” APOTEKER 5.0 : Apoteker Siap dalam AKREDITASI, UKOM dan Re-sertifikasi
HISFARKESMAS
DAERAH SUMATERA SELATAN 2023
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN
Himpunan Seminat Farmasi Kesehatan Masyarakat Daerah Sumatera Selatan
Menyongsong Era “BRILLIANT” APOTEKER 5.0 : Apoteker Siap dalam AKREDITASI, UKOM dan Re-sertifikasi A. PENDAHULUAN Di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pelayanan kesehatan tidak lagi terpusat di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, namun pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis pasien. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Prinsip ini memberlakukan pelayanan kesehatan difokuskan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana salah satunya adalah Puskesmas. Berdasarkan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Salah satu fungsi pokok Puskesmas adalah sebagai pusat pelayanan kesehatan
tingkat
pertama.
Puskesmas
bertanggung
jawab
menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai
upaya
untuk
memberikan
perlindungan
kepada
masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat diperlukan upaya peningkatan mutu
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi, Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter telah memenuhi standar akreditasi. Pengaturan akreditasi bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya kesehatan, meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayan serta mendukung program pemerintah di bidang Kesehatan. Selain kewajiban berperan serta dalam akreditasi puskesmas, pada profesi apoteker juga melekat kewajiban re-sertifikasi tiap 5 tahun nya dan UKOM untuk jenjang kepangkatan di strata kepegawaian sebagai PNS. Begitu banyaknya yang harus dipersiapkan dan diperhatikan, membuat beberapa sejawat apoteker tidak bisa resertifikasi dan gagal UKOM. Oleh karena itulah, tema ini juga dianggap penting untuk diangkat agar sejawat Apoteker mampu menjalankan re-sertifikasi dan UKOM dengan baik. Sehingga karier perapotekan dan karier di kepegawaian negri nya bisa berlanjut dengan baik.
B. Dasar Hukum 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang nomer 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33); 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 10. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Dalam peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi maka untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat diperlukan upaya peningkatan mutu pelayan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN
TUJUAN 1. Memahami definisi akreditasi, elemen penilaian akreditasi dan persiapannya. 2. Memahami Ukom, elemen penilaian dan persiapannya. 3. Memahami Re-sertifikasi, tips dan trik nya 4. Memahami peran brilliant Apoteker di masa 5.0 C. LEARNING OBJECTIVES Adapun materi dan poin-poin yang perlu disampaikan sebagai berikut: 1. Ketua Umum Hisfarkesmas PP IAI : apt. Maria Ulfah, S.Si, MM. Keynote Speaker : Peran Briliant Apoteker di masa 5.0 2. Dinkes Kota Yogyakarta (ex Puskesmas Mlati II DIY) : apt. Chrisna Wardhani., S.F. Materi 1 : Tips Hybrid sukses Akreditasi 3. Ka-Instal Farmasi RSUD Dr. Sadikin dan ketua PC Kab&Kota Padang Pariaman : apt. Helen Widaya., S.Farm.
Materi 2 : All about UKOM dan JabFung Apoteker Dan Manajemen waktu dan Stress dalam menghadapinya
4. Ketua PD Hisfarkesmas SumSel : apt. Meliasi Nora Pratamarta., S.Farm., MKM. Keynote Speaker : Apoteker What should you do in Re-sertifikasi
D. WAKTU Seminar Menyongsong Era ”Brilliant” Apoteker 5.0 Hari/tanggal
: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu
: 07.30-12.00
Media
: Zoom meeting
Musyawarah Daerah PD Hisfarkesmas SumSel : Pemilihan Ketua baru masa bakti 2023-2027 Hari/tanggal
: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu
: 13.00-14.00
Media
: Zoom meeting
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN
E. SUSUNAN ACARA Waktu
Acara
Penanggungjawab
07.00-07.30
Pembukaan Seminar Nasional
Panitia
07.30-07.40
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne IAI
Panitia
07.40-07.50
Sambutan Ketua PD IAI Sumsel
apt. Dedi Tri Saputra., S.Farm.
07.50-08.00
Sambutan Ketua HISFARKESMAS Sumatera Selatan
08.00-08.10
Sambutan Ketua Panitia
apt. Meliasi Nora Pratamarta., S.Farm., MKM.
08.10-08.30
Keynote Speaker 1 : Peran ”Briliant” Apoteker di masa 5..0
08.30-10.00
Diskusi dan tanya jawab sesi 1 Materi 1 : Tips Hybrid Sukses Akreditasi Diskusi dan tanya jawab sesi 2. Materi 2 : All about UKOM dan JabFung Apoteker Dan Manajemen waktu dan Stress dalam menghadapinya Keynote Speaker 2 : Apoteker What should you do in Resertifikasi
10.30-11.30
11.30-12.00 12.00-12.05 13.00-13.10 13.10-13.20 13.20-13.30 13.30-13.45 13.45-14.00 14.00-14.30 14.30-14.50 14.50-15.00
apt. Lukman Afriadiansyah., S.Farm. apt. Maria Ulfah, S.Si, MM, apt. Chrisna Wardhani, S.F.
apt. Helen Widaya., S.Farm.
apt. Meliasi Nora Pratamarta., S.Farm., MKM.
Penutupan Seminar Nasional
Panitia
Pembukaan Musyawarah Daerah PD Hisfarkesmas Sumsel oleh PD IAI Sumsel
apt. Dedi Tri Saputra., S.Farm.
Pemilihan dan penentuan Tim Presidium
Panitia
Pembacaan Tata Tertib Musyawarah Daerah
Presidium Terpilih
Laporan Kegiatan Ketua PD Hisfarkesmas
apt. Meliasi Nora Pratamarta., MKM
Evaluasi Laporan Kegiatan Hisfarkesmas
Presidium Terpilih
Jalan nya Musyawarah Daerah
Presidium Terpilih
Sambutan Ketua terpilih dan pembentukan Tim Formatur
Ketua Terpilih
Penutupan Musyawarah Daerah
Panitia
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN
F. ANGGARAN Rincian Proposal
Harga Satuan
Jumlah
1
Rp 200.000,-
Rp 200.000,-
20
Rp 150.000,-
Rp3.000.000,-
Honor Narasumber
2
Rp 2.000.000,-
Rp 4.000.000,-
Honor Moderator
2
Rp 1.000.000,-
Rp 2.000.000,-
Honor Keynote Speaker
2
Rp.1.500.000,-
Rp. 3.000.000,-
Honor MC
1
Rp 500.000,-
Rp 500.000,-
Biaya SKP
10 SKP
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Sewa Ruang Rapat full day
1
Rp. 3.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Paket Maksi Panitia dan Undangan Spanduk dan Backdrop
1
Rp. 6.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
1 paket
Rp 350.000,-
Rp 350.000,-
Jumlah
Rp24.050.000 ,-
Transport Panitia
G. TARGET PESERTA Target kepesertaan adalah Apoteker Indonesia yang membutuhkan materi Seminar Nasional ini yaitu Apoteker yang bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Apoteker yang berprofesi sebagai ASN. Diharapkan dalam acara Seminar Nasional ini dapat merangkul peserta kurang lebih 500 kepesertaan. Mengingat tema yang diusung masih sangat baru dan dinantikan oleh banyak Apoteker. Bahkan harapannya mungkin seminar ini bisa mendapatkan dukungan lebih dari 1000 kepesertaan. Dengan demikian besarnya cakupan kepesertaan yang diharapkan, semoga menjadi daya Tarik yang besar pula bagi Pihak Sponsorship untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan ini. Adapun peranan sponsorship disini dibagi beberapa macam sesuai dengan tingkat partisipasinya dan tentunya akan mendapatkan hak hak istimewa sebagai sponsorship sebagaimana kesepakatan yang dibuat.
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN H. PANITIA PELAKSANA Penasehat
: apt. Meliasi Nora Pratamarta., S.Farm., MKM.
Ketua Pelaksana
: apt. Lukman Afriadiayansyah, S.Farm
Sekretaris
: apt. Fitri., S.Farm. apt. Yuli Kartini
Bendahara
: apt. R.E Solfitri Utami N, S.Farm apt. Devi Senja Novelia Dwi yanti
Humas
: apt. Dessy Fajarini., S.Farm apt. Dian Permatasari
Pendaftaran
: apt. Yeni Marlina S. Farm
Flyer dan desain sertifikat
: apt. Asni, S.Farm.
Sie. Acara
: apt. Robi Kurniawan., S.Far.
MC
: apt. Dessy Fajarini., S.Farm
Moderator
: apt. Asni , S.Farm apt. Pebby Anggraeni., S.Farm
Perlengkapan
: apt. Robi Kurniawan., S.Far.
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN
I. PENUTUP Demikian proposal ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan Seminar Nasional dan Musyawarah
Daerah
Himpunan
Seminat
Kesehatan
Masyarakat
(HISFARKESMAS) PD IAI Sumatera Selatan. Kami sangat mengharapkan partisipasi dan dukungan pihak-pihak terkait untuk realisasinya kegiatan ini sehingga nantinya acara dapat terselenggara dengan baik dan lancar serta tercapainya tujuan yang telah diharapkan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Palembang : 23 Maret 2023 HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT PENGURUS DAERAH IKATAN APOTEKER INDONESIA SUMATERA SELATAN
Ketua PD Hisfarkesmas Sumsel
apt. Meliasi Nora Pratamarta, S.Farm, MKM NA. 19850415038508
Sekretaris
apt. Fitri, S.Farm NA. 05011988023429
HIMPUNAN SEMINAT FARMASI KESEHATAN MASYARAKAT (HISFARKESMAS) PD IAI SUMATERA SELATAN