5 0 811 KB
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DANA PENGURUS MASJID AL-GHOMAMAH Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas
DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2021
PENGURUS MASJID AL-GHOMAMAH DUSUN SIMPUAN DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK Alamat : Jalan Simpuan Dusun Simpuan Desa Singaraya
Nomor Lamp Hal
: 05/PM AL-GHOMAMAH/2021 : 1 Berkas : Permohonan Bantuan Dana
Simpuan, 05 Januari 2021 Kepada : Yth. BUPATI SAMBAS Cq. Kapala Bagian Kesra Setda Kab. Sambas diSambas
Assalamualaikum wr.wb Dengan Hormat, Dalam rangka upaya untuk meningkatkan Sarana dan Prasarana Ibadah Masjid AlGhomamah Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami selaku pengurus dengan ini bermaksud mengusulkan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas. Demikian surat permohonan bantuan dana ini kami sampaikan atas perhatian, partisipasi dan bantuannya kami ucapkan Jazakumullah Khairan Katsira, semoga menjadi amal ibadah Amiin......
Wassalamu’alaikum Wr. Wb PENGURUS MASJID AL-GHOMAMAH DESA SINGARAYA
KETUA
SEKRETARIS
IRFAN
NATA PRIBADI
PENGURUS MASJID AL-GHOMAMAH DUSUN SIMPUAN DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK Alamat : Jalan Simpuan Dusun Simpuan Desa Singaraya
I.
PENDAHULUAN Masjid adalah Baitullah Fil Ardh. Rumah yang sangat suci, terhormat dan sebagai simbol kebanggaan segenap kaum muslimin, masjid yang bagus dan baik adalah yang indah bangunannya, ramai jamaahnya dan bagus pengelolaannya. Masjid yang demikianlah yang dapat memberikan dampak
positif
dalam
usaha-usaha
perubahan
di
tengah-tengah
masyarakat. Rasululah SAW secara syari’at telah meletakkan konsep dasar bagi pembangunan dan pengelolaan surau secara menyeluruh, konsep dasar itu adalah konsep yang menyeluruh terhadap pembentukan masyarakat seutuhnya, ilmu pengetahuan, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan secara ketahanan umat, tentunya konsep dasar yang penting itu adalah Iman Allah SWT berfirman : “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah, yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta mendirikan shalat, mengeluarkan zakat dan tidak takut melainkan kepada Allah lantaran itu mudahmudahan mereka menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk “ (QS.At-Taubah :18) “Kamu adalah sebaik-baiknya umat yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Dan kamu beriman kepada Allah”(QS.Al-Imran : 110) “Tidaklah pantas orang-orang yang musrik itu memakmurkan masjidmasjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaanya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (Kepada Siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk’ (QS. At-Taubah : 17-18) Di era globalisasi sekarang ini seyogyanya umat islam segera kembali ke masjid agar selamat dari arus budaya yang melanda dan menyentuh langsung bagi umat islam. Dan adapun Masjid adalah sebagai sarana tempat mendekatkan diri kepada Allah, masyarakat saat ini bagaikan disentak dengan keras oleh perkembangan zaman yang sangat cepat hampir tidak terkendali oleh moral dan iman. Sehubungan dengan hal itu
perlu adanya masjid yang representative, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, menyiapkan juru-juru da’wah guru-guru ngaji dan khotib yang profesional dan dikelola secara baik, dengan demikian masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah yang dikunjungi oleh jamaah pada waktu Sholat, tetapi juga berfungsi sebagai pusat pembinaan ummat kebudayaan Islam yang selalu dikunjungi masyarakat setiap saat. II.
Dasar Dalam melaksanakan pembangunan ini Pengurus Masjid AlGhomamah Desa Singaraya menitik beratkan pada renovasi bangunan
III.
Sumber Penghimpunan Dana Adapun sumber penghimpunan dana untuk pembangunan Masjid Al-Ghomamah Desa Singaraya adalah sebagai berikut : a. Swadaya dan Gotong Royong masyarakat Desa b. Para donatur Muhsinin muslim dan muslimat c. Sumber dana lainnya yang halal dan tidak mengikat.
IV.
PENUTUP Demikianlah Proposal ini kami sampaikan demi terwujudnya citacita luhur tersebut, kami selaku Pengurus Masjid Al- Ghomamah Dea Singaraya memohon dukungan serta do’a restu kepada semua pihak dan para dermawan kaum muslimin wal muslimat yang berminat untuk menanam amal jariahnya. Atas bantuan dan kebaikannya para muhsinin sekalian kami ucapkan Jazakkumullah Khoiran Katsiran. Simpuan, 05 Januari 2021
KETUA
SEKRETARIS
IRFAN
NATA PRIBADI
PENGURUS MASJID AL-GHOMAMAH DUSUN SIMPUAN DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK Alamat : Jalan Simpuan Dusun Simpuan Desa Singaraya
I. PELINDUNG PENASEHAT
: 1. Kepala Desa Singaraya 2. Kepala Dusun Simpuan 3. Amil Dusun Simpuan
II. PENGURUS INTI 1. Ketua
: IRFAN
2. Wakil Ketua
: SARWONO
3. Sekretaris
: NATA PRIBADI
4. Bendahara
: ZULKIPLI
III. Seksi – seksi A. PERENCANAAN
: M.SANI
B. PERLENGKAPAN
: JAMANI
C. REMAJA MASJID
: ZAKIRIN
D. DANA
: M.ZEN
E. TIM MONITORING
:-
Ditetapkan di Desa Singaraya Pada Tanggal 05 Januari 2021 KEPALA DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK
IRFAN
ADHI KARYA GRC
Jalan Pramuka, Bukit Batu, Singkawang Tengah, Kota Singkawa ng, Kalimanta n Barat (79151) Telp./Hp : 08180292-9282
RENCANA ANGGARAN BIAYA
N o.
Pekerjaan
: Pembuatan Ornamen Masjid Al - Ghomamah
Lokasi
: Dusun Singaraya, Simpuan, Semparuk, Sambas
Rincian Pekerjaan
Volume
Satuan
Harga
1.
Ornamen Terawang
4
Meter
Rp. 607.000
2. 3.
Ornamen masif Ornamen Pilar
68 10,373
Meter Meter
Rp. 607.000 Rp. 607.000
Jumlah Rp.
2.428.000
Rp. 41.276.000 Rp. 6.296.000 Rp. 50.000.000 Terbilang : Lima Puluh Juta Rupiah
Singkawang, 2 Maret 2021 Disetujui oleh, Dibuat oleh,
Bapak Irfan Adi Prayitno Ketua Panitia Pembangunan Pelaksana Kerja
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KECAMATAN SEMPARUK
DESA SINGARAYA KEPUTUSAN KEPALA DESA SINGARAYA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN PENGURUS PEMBANGUNAN MASJID AL-GHOMAMAH DUSUN SIMPUAN DESA SINGARAYA KEPALA DESA SINGARAYA, Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk mengembangkan Masjid AlGhomamah Dusun Simpuan dan untuk meningkatkan Syi’ar
Islam
di
Dusun
Simpuan
Desa
Singaraya
Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, di pandang perlu membentuk Pengurus Masjid Al-Ghomamah Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas
yang
akan
melaksanakan
kegiatan-
kegiatan
tersebut; b.
bahwa untuk melaksanakan point (a) di atas, perlu menunjuk Personil yang dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan Keputusan
Mengingat
:
1.
Kepala Desa.
Undang-Undang Nmor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
1959
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 1820); 2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125,Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4437) yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Memperhatikan
:
Hasil Rapat tanggal 25 Desember 2020 di Masjid Al-Ghomamah Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk tentang Musyawarah Pembentukan Pengurus Pembangunan Masjid AlGhomamah
Dusun
Simpuan
Desa
Singaraya
Kecamatan
Semparuk. MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
:
Memberhentikan dengan hormat Pengurus Pembangunan Masjid Al-Ghomamah
Dusun
Simpuan
Periode
2017-2020
Desa
Singaraya Kecamatan Semparuk dengan ucapan terima kasih KEDUA
:
atas jasa dan pengabdian memangku jabatan tersebut ; Mengesahkan pengangkatan Pengurus Pembangunan Masjid AlGhomamah Dusun Simpuan Periode 2021-2023 Desa Singaraya Kecamatan Semparuk sebagaimana terlampir dalam keputusan
KETIGA
:
ini; Pengurus Pembangunan Masjid Al-Ghomamah Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk sebagaimana dimaksud
KEEMPAT
:
tidak diberikan gaji dari Negara melainkan penghasilan yang sah; Keputusan ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2021, dengan ketentuan : 1.
Apabila
dikemudian
penetapannya,
akan
hari
terdapat
diperbaiki
kekeliruan
dan
dalam
disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Singaraya : 28 Desember 2020
KEPALA DESA SINGARAYA
IRFAN Tembusan : disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4.
5.
KUA Kecamatan Semparuk Camat Semparuk BPD Desa Singaraya Yang bersangkutan Arsip.
Lampiran
:
Keputusan Kepala Desa Singaraya tentang Susunan Pengurus Pembangunan Masjid Al-Ghomamah dusun simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas.
Nomor Tanggal
: :
49 Tahun 2020 28 Desember 2020
SUSUNAN PENGURUS PEMBANGUNAN MASJID AL-GHOMAMAH DUSUN SIMPUAN DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK
I. PELINDUNG PENASEHAT
: 1. Kepala Desa Singaraya 2. Kepala Dusun Simpuan 3. Amil Dusun Simpuan
II. PENGURUS INTI 5. Ketua
: IRFAN
6. Wakil Ketua
: SARWONO
7. Sekretaris
: NATA PRIBADI
8. Bendahara
: ZULKIPLI
III. Seksi – seksi A. PERENCANAAN
: M.SANI
B. PERLENGKAPAN
: JAMANI
C. REMAJA MASJID
: ZAKIRIN
D. DANA
: M.ZEN
E. TIM MONITORING
:-
Ditetapkan di Pada tanggal
: Singaraya : 28 Desember 2020
KEPALA DESA SINGARAYA
IRFAN
Tembusan : disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4.
5.
KUA Kecamatan Semparuk Camat Semparuk BPD Desa Singaraya Yang bersangkutan Arsip.
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS KECAMATAN SEMPARUK DESA SINGARAYA Alamat : Dusun Pelaik Jalan Surabaya Kode Pos 79453
REKOMENDASI Nomor : 145 / …./ KD / SR / II / 2021 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIK Jabatan
: IRFAN : 6101130608600002 : Kepala Desa Singaraya
Dengan ini memberikan Rekomendasi kepada : Nama NIK Jabatan Maksud
: ZULKIPLI : 6101131608770004 : a/n Ketua Pengurus Pembangunan Masjid Al-Ghomamah : Mohon Bantuan Dana untuk Masjid Al-Ghomamah Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas.
Atas maksud diatas, dari pihak kami tidak keberatan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Demikianlah Rekomendasi sebagaimana mestinya.
ini kami buat dan agar dapat dipergunakan
DIKELUARKAN DI : DESA SINGARAYA PADA TANGGAL : 12 Februari 2021 KEPALA DESA SINGARAYA KECAMATAN SEMPARUK
IRFAN
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN SAMBAS KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMPARUK Alamat : Jalan Bahagia Nomor 09 Semparuk 79453
REKOMENDASI NOMOR : Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP Jabatan
: ROMI PERUS, S.Sos.I : 197804082009011007 : Kepala KUA Kec. Semparuk
Dengan ini memberikan Rekomendasi kepada : Nama NIK Jabatan Maksud
: IRFAN : 6101131608770004 : Ketua Pengurus Pembangunan Masjid Al-Ghomamah : Mohon Bantuan Dana untuk Masjid Al-Ghomamah Dusun Simpuan Desa Singaraya Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas.
Untuk mengajukan permohonan bantuan dana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, atas maksud tersebut pada prinsipnya pihak kami tidak keberatan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum serta aturan yang berlaku.
Semparuk,
2021 Kepala,
ROMI PERUS, S.Sos.I NIP. 197804082009011007