Proposal Permohonan Izin Observasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN IZIN OBSERVASI DAN WAWANCARA



UNIVERSITAS NASIONAL PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM 2019



KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum Wr. Wb Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmad, taufik, dan hidayahNya kepad kita semua, sehingga kami dapat menyusun serta menyelesaikan proposal ini. Proposal ini kami buat dengan tujuan permohonan wawancara dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , untuk memenuhi tugas akhir skripsi dari Universitas Nasional. Penulis menyadari sepenuhnya, bahwa proposal yang penulis buat masih sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis masih sangat membutuhkan kritik serta saran yang bersifat membangun. Penulis berharap proposal ini dapat bermanfaat bagi pembacakhususnya, dan bermanfaat bagi kita semua. Amin. Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Penulis,



Moh Jibril Abdallah



A. Judul Skripsi “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI KOSMETIK ILEGAL YANG DIPROMOSIKAN MELALUI ENDORSEMENT DI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM”



B. Latar Belakang Penelitian Di era teknologi saat ini, perkembangan terjadi pada seluruh aspek kehidupan termasuk didalamnya kegiatan perdagangan. Pada awalnya perdagangan dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dengan bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Seiring perkembangan teknologi, pasar sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran mengalami perubahan. Pembeli dan penjual tidak lagi harus bertatap muka untuk melakukan transaksi. Realitasnya pun memperlihatkan bahwa konsumen dalam transaksi bisnis elektronik selalu menanggung beban risiko yang ditanggung oleh produsen atau pelaku usaha, khusus dalam hal ini dikarenakan adanya perjanjian baku yang ditulis secara sepihak oleh pelaku usaha. Kedudukan yang tidak seimbang antar para pihak pun memungkinkan timbulnya pelanggaran atau penyalahgunaan hak yang dilakukan oleh salah satu pihak Dengan adanya fenomena demikian ini, yakni semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha, maka perlindungan hukum terhadap konsumen dipandang sangat penting



keberadaannya. Sebab dalam rangka mengejar produktifitas dan efisiensi tersebut, pada akhirnya baik secara langsung atau tidak langsung, konsumenlah yang menanggung dampaknya. Seperti kasus endorsement yang terjadi pada bulan Desember 2018 yang dilakukan oleh beberapa artis salah satunya penyanyi dangdut via vallen selaku pihak endorser yang melakukan endorsement dari barang pemilik usaha online shop tersebut ternyata merupakan barang yang ilegal atau tidak berizin yaitu berupa kosmetik oplosan yang diproduksi oleh Derma Skin Care (DSC) yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen dari Dinas Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Terdapat sekitar 18 ribu korban yang merupakan konsumen dari produk kosmetik tersebut yang mana hal ini terjadi dikarenakan artis terkenal tersebut dapat membuat masyarakat mau menggunakan produk kosemetik tersebut malalui popularitasnya di media sosial.



C. Fokus Penelitian Berdasarkan latar belakang diatas maka fokus penelitian ini adalah 1. Bagaimana Perlindungan hukum terhadap konsumen dari kosmetik ilegal yang dipromosikan melalui endorsement di media sosial Instagram ? 2. Bagaimanakah pertanggungjawaban para pihak terhadap para konsumen yang menderita kerugian ?



D. Pertanyaan Penelitian 1. Apa yang menjadi spesifikasi dalam suatu kosmetik, sehingga kosmetik tersebut dapat dikatakan suatu kosmetik yang ilegal sehingga tidak layak mendapat izin edar ? 2. Bagaimana bentuk dan sistem pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap peredaran kosmetik mulai dari produsen sampai ke konsumen ? 3. Apa yang dimaksud dengan notifikasi kosmetik serta bagaimana prosedur untuk melakukannya ? 4. Perkembangan yang pesat dalam teknologi mempengaruhi



peredaran kosmetik ilegal yang



diperjualbelikan secara online diberbagai macam marketplace sepeti Tokopedia, Instagram, dan Youtube terkait hal tersebut



apakah BPOM melakukan inovasi atau langkah baru dalam



mengatasi hal tersebut dalam melakukan pengawasan ? 5. Apakah Peredaran Kosmetik ilegal yang diperjualbelikan secara online ini sulit diawasi ? Apa saja kesulitannya ? 6. Bagaimana bentuk tindakan atau sanksi terhadap suatu pelaku usaha yang terbukti mengedarkan kosmetik ilegal tersebut ? 7. Apakah pihak marketplace (Online shop, Tokopedia, Bukalapak, Instagram, Facebook, ataupun Youtube) dapat menerima sanksi tersebut juga ? 8. Apakah artis yang mengendorse kosmetik ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi juga serta bagaimana resiko hukum dari artis yang mengendorse kosmetik ilegal tersebut ? 9. Bagaimana cara BPOM untuk menampung keluhan ataupun aduan dari masyarakat yang menemukan suatu aktifitas dari peredaran kosmetik ilegal ? 10. Bagaimana pendapat dari BPOM agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban dari peredaran kosmetik ilegal yang diperjual belikan secara online ?



11. Apakah terdapat data terbaru terkait peredaran kosmetik ilegal yang ditemukan oleh BPOM dalam satu tahun terakhir ini ?



E. Data Peneliti Nama   Fakultas



: Moh Jibril Abdallah  



: Hukum



 



NPM



: 153112330050147



Alamat 



: Jl. Pucung no 54 RT8/RW2 Balekambang, Kramat Jati, JakartaTimur



Telpon/Hp 



: 081289126542



Email 



: [email protected]



Perguruan Tinggi



 : Universitas Nasional



Penutup



Demikian proposal ini kami susun, semoga bermanfaat bagi kami khususnya yang sedang menjalankan tugas akhir skripsi. atas terkabulnya proposal ini, kami mengucapkan terima kasih. Kami menyadari bahwa masih terdapat kesalahan dalam proposal ini, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk pengembangan proses pembelajaran kami selanjutnya.



Jakarta 8 November 2019



Moh Jibril Abdallah