17 0 312 KB
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN REHAB MASJID
MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN Alamat: Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kode Pos: 79672
KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2021
PENGURUS PEMBANGUNAN
MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN KABUPATEN MELAWI Alamat :Jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kode Pos : 79672
Nomor Lampiran Perihal
: 002/ MHBQ / 4/I/2021 : 1 (Satu) berkas Proposal : Permohonan Bantuan Rehab Masjid Kepada Yth: Gubernur Kalimantan Barat DiPontianak
Assalammu’alikum, Wr. Wb Dengan Hormat, Teriring do’a kami sampaikan semoga Bapak/Ibu, senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhamad SAW dan seluruh kaum muslimin yang taat hingga akhir zaman. Masjid sebagai sarana beribadah umat muslim. Sebagai tempati badah, tentunya masjid harus bisa menciptakan suasana yang nyaman dan dapat menampung umat muslim beribadah dengan khidmat dan khusu’ dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. Sehubungan dengan hal tersebut, Masjid Hufazh Bustanul Qur’an di Jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021. Kami berencana untuk melaksanakan kegiatan rehab Masjid demi menciptakan sarana ibadah yang nyaman dan sebagai sarana Ibadah yang nyaman. Besarnya dana yang diperlukan dalam merehab Masjid Hufazh Bustanul Qur’an adalah kurang lebih sebesar Rp. 340.202.500,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan dana yang besar tersebut maka kami ajukan permohonan bantuan dana guna merehabilitasi Masjid.
Sebagai bahan pertimbangan kami sertakan antara lain : 1. Proposal permohonan bantuan 2. Surat Domisili 3. Rencana anggaran dan biaya 4. Foto copy Rekening Bank 5. Foto Copy KTP Pengurus. Demikian surat permohonan dana rehab masjid ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, dan semoga Allah SWT membalas atas bantuan dan kebaikan Bapak/Ibu. Amiin. Wassalamu’alaikum,Wr. Wb. Pengurus Pembangunan Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Dusun Natai Kemantan Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi
Sekretaris
Bendahara
ASWANDI, S.Pd
TAUFIK
Ketua
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
KATA PENGANTAR Kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat taufiq dan hidayahNya, dan atas terselesaikannya penulisan proposal ini dengan lancar dan tanpa kendala yang berarti. Masjid atau Mushola merupakan sarana yang sangat penting danstartegis dalam pembinaan spiritual dan intelektual warga masyarakat muslim umumnya, dan khususnya, warga muslim yang berada dilingkungan masjid tersebut. Seperti yang kita tahu bahwa pada zaman Rasulullah SAW, Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah shalat saja, namun juga sebagai pusat pendidikan, bahkan dekat dengan sumber ekonomi. Oleh karena itusangat penting untuk meningkatkan fungsi dan kapasitas masjid yangsekarang ini sudah mengalami penyempitan fungsi. Berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh bantuan, guna merenovasi Masjid Hufazh Bustanul Qur’an di Jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Dengan tersusunnya proposal yang sangat sederhana ini, mudah-mudahan dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam memberikan bantuan sebagaimana yang diharapkan. Kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya penyusunan proposal ini, tidak lupa saya mengucapkan banyak terima kasih.
Nanga Pinoh, 4 Januari 2021 Ketua Masjid Hufazh Bustanul Qur’an
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
BAB I PENDAHULUAN I. LATAR BELAKANG Masjid sebagai bagian dari sarana pengajaran Islam yang sangat penting kedudukannya, contohnya Nabi Muhammd Saw,sangat meningkatkan ibadahnya di tempat Masjid pada waktu beliau Hijrah dari Mekkah ke Madinah dalam kegiatan sehari-hari segala kegiatan yang bersifat Syiar dilakukan yang pada akhirnya perkembangan Islam sangat pesat dan dikagumi pada saat itu. Masjid adalah tempat berpijak pasukan Ilmu Syariat dan Syiar yang didirikan sematamata untuk mengabdi kepada Allah SWT. Atas dasar taqwa untuk mencapai Ridho Allah SWT. Membina umat yang jujur, berakhlak dan berbuat baik di dunia maupun di akhirat. 1. LANDASAN HUKUM AL-QURAN Allah SWT. Berfirman : “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. At-Taubah : 18) ”Adapun orang yang memberikan hartanya dan bertakwa, serta membenarkan keyakinan yang benar berikut balasannya, maka akanKami mudahkan baginya keadaan yang mudah. Adapun orang yang bakhil dan merasa dirinya tidak butuh kepada Allah, serta mendustakan keyakinan yang benar berikut balasannya, maka akan Kami mudahkan baginya keadaan yang sukar.” (Al-Lail: 5-10) “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah apa yang telah Kamirizkikan kepada kalian sebelum datang suatu hari yang pada saat itu tidak ada jual beli, tidak ada hubungan kasih sayang dan tidak ada pula syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang dzalim.” (Al-Baqarah: 254) “Dan apa pun yang kalian infaqkan, maka Allah akan menggantinya, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rizki.” (Saba`: 39) “Maka bertakwalah kalian kepada Allah sekuat kemampuan kalian, dengar dan taatlah kalian kepada-Nya, serta infakkanlah harta yang baik bagi diri kalian, dan barang siapa dilindungi dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (AtTaghabun: 16)
“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara sembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapatkan pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati.” (Al-Baqarah: 274) 2. HADITS Sabda Rasulullah Muhammad SAW : “Barang siapa yang telah membangunkan sebuah masjid, yang sengaja mencari keridhaan Allah, nanti Allah buatkan pula untuknya sebuah rumah di dalam syurga”. (HR. Bukhari dan Muslim). “Tidak ada suatu hari yang dimasuki oleh seorang hamba, kecuali pada hari itu ada dua malaikat yang turun. Salah seorang dari mereka berdoa, ‘Ya Allah, berikan ganti pada orang yang menginfaqkan hartanya.’ Yang lainnya berdoa, ‘Ya Allah, berikan kemusnahan harta pada orang yang tidak mau memberi.” (HR. Al-Bukhari no. 1442). II. MAKSUD DAN TUJUAN A. Maksud 1. Untuk membangun, memelihara, memakmurkan fungsional Masjid sebagai pusat ibadah dan Muamalah. 2. Untuk meningkatkan iman dan taqwa, serta memantapkan kekhusyuan dalam beribadah kepada Allah SWT. 3. Untuk menghidupkan dan membina, memelihara terhadap Masjid, sehingga rasa penghormatan kepada Masjid dan kesuciannya sebagai tempat Ibadah dan pusat kebudayaan Islam, benar-benar terlaksana secara wajar. 4. Untuk menumbuhkan dan membina rasa memiliki terhadap Masjid sebagai Baitullah yang harus dijaga dan dipelihara oleh umat Islam. B. Tujuan 1. Meningkatkan pengembangan kemakmuran Masjid dibidang beribadah, pendidikan formal, dakwah, sosial, keterampilan dan akhlak. 2. Membangun dan memelihara keindahan, kebersihan serta menjaga ketertiban Masjid. 3. Membangun ukhuwah Islamiah untuk mendorong dan menggerakan umat Islam dalam pembangunan. 4. Untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial diantara umat Islam dalam pembangunan 5. Untuk membina dan mewujudkan dan serta mempererat persatuan dan kesatuan antar umat Islam.
III. NAMA KEGIATAN “Rehab Masjid Hufazh Bustanul Qur’an demi terciptanya ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariyah Dusun Natai Kemantan, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi” IV. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO 1 2 3 4 5 6
JENIS PEKERJAAN Persiapan Pekerjaan rehab atap Pekerjaan rehab plapon Pekerjaan rehab dinding dan lantai Pekerjaan rehab kusen dan partisi Pekerjaan pengecatan
MINGGU 3 4 5 6
1 2 7 8 V V V V V V V V V V V
V. RENCANA ANGGARAN BIAYA (Terlampir) VI. FOTO KONDISI MASJID SAAT INI (Terlampir) VII. SASARAN PROGRAM Adapun sasaran kegiatan program diadakan oleh Masjid Hufazh Bustanul Qur’an untuk kenyamanan jamaah Masjid Hufazh Bustanul Qur’an RT/RW. 09/03 Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi bermaksud Membangun/ Merehab Masjid RT/RW. 09/03 Dusun Natai Kemantan Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat.
VIII. PENUTUP Hanya rasa syukur yang tak terhingga atas tersusunnya Proposal ini serta ucapan ribuan terima kasih atas segala kerendahan hati dari Bapak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun spiritual demi terlaksananya Pembangunan Rehab Masjid Hufazh Bustanul Qur’an yang menjadi dambaan kami pada khususnya dan umat Islam pada umumnya. Semoga dengan kekuatan Iman kita sekalian Masjid Hufazh Bustanul Qur’an dapat diselesaikan pembangunannya dan kami ucapkan terima kasih.
SUSUNAN PENGURUS MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN Pengurus Pembangunan Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Dusun Natai Kemantan Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi
Sekretaris
Bendahara
ASWANDI, S.Pd
TAUFIK
Ketua
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
PENGURUS PEMBANGUNAN
MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN KABUPATEN MELAWI Alamat : Jl. Sertu DesaTanjung Tengang Nanga Pinoh Kode Pos : 79672
Nomor Lampiran Perihal
: 002 /MHBQ/ 4 / I / 2021 : 1 Bundel Proposal : Permohonan Rekomendasi
Yth.
Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi DiTempat
Asslamualaikum, Wr Wb. Salam silaturahmi kami sampaikan, semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT, sehingga mampu menjalankan kewajiban dimuka bumi ini. Amin Sehubungan dengan Rekomendasi Permohonan Bantuan Rehab Masjib Hufazh Bustanul Qur’an : Nama Gedung : Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Berdiri Tanggal : 1 Februari 2012 Bidang : Tempat Ibadah Alamat : Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Maka dengan ini atas nama Masjid Hufazh Bustanul Qur’an, memohon Rekomendasi Kepada Kementerian Agama Kabupaten Melawi. Demikian Surat Permohonan Rekomendasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb.
Nanga Pinoh, 4 Januari 2021 Ketua Masjid Hufazh Bustanul Qur’an
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
PENGURUS PEMBANGUNAN
MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN KABUPATEN MELAWI Alamat : Jl. Sertu DesaTanjung Tengang Nanga Pinoh Kode Pos : 79672
Nomor Lampiran Perihal
: 002 /MHBQ/ 4 / I / 2021 : 1 Bundel Proposal : Permohonan Rekomendasi
Yth.
Kepada Camat Nanga Pinoh Kabupaten Melawi DiTempat
Asslamualaikum, Wr Wb. Salam silaturahmi kami sampaikan, semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT, sehingga mampu menjalankan kewajiban dimuka bumi ini. Amin Sehubungan dengan Rekomendasi Permohonan Bantuan Rehab Masjib Hufazh Bustanul Qur’an : Nama Gedung : Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Berdiri Tanggal : 1 Februari 2012 Bidang : Tempat Ibadah Alamat : Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Maka dengan ini atas nama Masjid Hufazh Bustanul Qur’an, Memohon Rekomendasi Kepada Camat Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Demikian Surat Permohonan Rekomendasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr Wb. Nanga Pinoh, 4 Januari 2021 Ketua Masjid Bustanul Qur’an
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
PEMERINTAH KABUPATEN MELAWI
KECAMATAN NANGA PINOH DESA TANJUNG TENGANG Alamat : Jalan Provinsi Rt. 002/ Rw. 001 Dsn Tanjung Tengang
SURAT KETERANGAN BERDOMISI Nomor : 140/ Yang bertanda tangan di bawah ini
/SKB/TJT/2021
:
Nama
: MARHABAN
Jabatan
: Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Menerangkan bahwa : Nama
: MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN
Alamat
: Dusun Natai Kemantan, Rt 009/ Rw 004, Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi
Adalah
benar
MASJID
HUFAZH
BUSTANUL
QUR’AN
tersebut
di
atas,
BERDOMISILI di Dusun Natai Kemantan, Rt 009/ Rw 004, Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Demikian Surat Keterangan ini kami berikan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PENGURUS PEMBANGUNAN
MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN KABUPATEN MELAWI Alamat : Jl. Sertu DesaTanjung Tengang Nanga Pinoh Kode Pos : 79672
Nomor Lampiran Perihal
: 002 /MHBQ/ 6 / I / 2021 : : Surat Penunjukan Pengelola Rekening
Yth.
Kepada Kepala BSM Nanga Pinoh ditempat
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : KH. Joko Supeno Mukti, Al-Hafizh Jabatan : Ketua Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Nama Gedung : Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Berdiri Tanggal : 1 Februari 2012 Bidang : Tempat Ibadah Alamat : Jl. Sertu Desa Tanjung Tengang Dengan ini menunjuk:1. 1. Nama : KH. Joko Supeno Mukti, Al-Hafizh Jabatan : Ketua Masjid Hufazh Bustanul Qur’an 2. Nama : Taufik Jabatan : Bendahara Masjid Hufazh Bustanul Qur’an Rekening Masjid Hufazh Bustanul Qur’an. Demikian Surat Penunjukan Kami, mohon digunakan sebagaimana mestinya.
Nanga Pinoh, 6 Januari 2021 Ketua Masjid hufazh bustanul qur’an Materai 6000
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN REHAB MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN DUSUN NATAI MAWANG DESA TANJUNG TENGANG KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
TAHUN 2021
Kepada Yth ..........................
Di – Tempat
PENGURUS PEMBANGUNAN
MASJID HUFFAZH BUSTANUL QUR’AN KABUPATEN MELAWI Alamat :Jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kode Pos : 79672
Nomor Lampiran Perihal
: 059/YPP.TBQ/10/I/2021 : 1 (Satu) berkas Proposal : Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Rehab Masjid KepadaYth: Gubernur Kalimantan Barat Di Pontianak
Assalamu’alaikum Wr Wb. Salam Silaturahmi kami sampaikan semoga kita selalu dalam lindungan-Nya dan selalu sukses dalam melaksanakan tugas keseharian, Amin.
Dengan ini kami sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pemakaian Dana Bantuan Pemerintahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2021, Sebesar Rp. ............. ( .................. Rupiah ) Dengan rincian pemakaian dana tersebut. 1.
Upah Tukang ( Borongan )
Rp.
2.
Material ( Bahan Perlengkapan
Rp . 15.000.000
JUMLAH
5.000.000
Rp. 20.000.000
Bersama ini kami lampirkan pula rincian dan bukti pengeluaran sesuai pos pengeluaran sebagaimana tersebut diatas. Demikian laporan kami menjadikan pemeriksa bagi pihak-pihak yang memerlukan. Atas tanggapan baik bapak, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID HUFFAZH BUSTANUL QUR’AN DUSUN NATAI MAWANG DESA TANJUNG TENGANG KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
Pengasuh
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
PENGURUS PEMBANGUNAN
MASJID HUFFAZH BUSTANUL QUR’AN KABUPATEN MELAWI Alamat :Jalan Sertu Desa Tanjung Tengang Kec. Nanga Pinoh Kode Pos : 79672 RINCIAN BELANJA RENOVASI MASJID HUFAZH BUSTANUL QUR’AN
DUSUN NATAI MAWANG DESA TANJUNG TENGANG KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI
NO
JENIS BARANG
1
Pasir
2
BANYAKNYA
SATUAN HARGA
JUMLAH
2 Ret
500.000
1.000.000
Semen
20 Sak
95.000
1.900.000
3
Batako
1.100 buah
1.300
4.300.000
4
Tanah timbunan
10 Ret
120.000
1.200.000
5
Kayu belian (8X8)
10 Batang
200.000
2.000.000
6
Seng
10 Keping
53.000
530.000
7
Keramik
30 Kotak
60.000
1.800.000
8
Kasau 4X6
20 Batang
30 .000
600.000
9
Reng 5X3
15 Batang
20.000
300.000
10
Triplek / GRC
10 Keping
73.000
730.000
11
Kabel
2 Roll
400.000
800.000
12
Lampu
10 Buah
75.000
750.000
13
Cat
3 Ember
400.000
1.200.000
14
Upah Tukang
Borongan
4.900.000
4.900.000
15
Paralon, Paku, dll
Lengkap
860.000
860.000
TOTAL Dua Puluh Juta Rupiah
20.000.000
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID HUFFAZH BUSTANUL QUR’AN DUSUN NATAI MAWANG DESA TANJUNG TENGANG KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI Ketua Pembangunan
ISKANDAR, S.EI
Sekretaris
Bendahara
ASWANDI, S.Pd
TAUFIK
Ketua
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh
Demikian Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Pemerintahan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2021/2022 kami buat, dan kami pergunakan sebagaimana mestinya.
Nanga Pinoh, ..... Januari 2021 Ketua
KH. JOKO SUPENO MUKTI, Al-Hafizh