Proposal Sarana Dan Prasarana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL



SARANA DAN PRASARANA POSYANDU



NAGARI ARIPAN



KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KABUPATEN SOLOK TAHUN 2019



SARANA DAN PRASARANA POSYANDU NAGARI ARIPAN KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KAB. SOLOK TAHUN 2019



Nomor Lampiran Perihal



:01/PR.JP.SKA/ 2019 : 1 Rangkap : Mohon Bantuan Dana Sarana Dan Prasarana Posyandu



Singkararak, 11 September 2019 Kepada, Yth, Bapak Wali Nagari Aripan Di



Aripan



Dengan Hormat, Bersama ini kami sampaikan dan ajukan kepada Bapak,usulan permohonan dana sarana dan prasarana alat-alat kesehatan yang ada di posyandu Nagari Aripan Kecamatan.X Koto Singkarak. Sebagai bahan pertimbangan Bapak karena kami bekerja di tuntut untuk semaksimal mungkin guna memberikan pelayanan yang bermutu bagi masyarakat Nagari Aripan, kami Mohon kiranya mendapat perhatian dari Bapak. Oleh karena itu kami mohon kepada Bapak untuk dapat kiranya memberikan Bantuan Dana sarana dan prasarana tersebut yang mana diperkirakan menghabiskan biaya (Proposal terlampir). Demikianlah surat ini kami sampaikan,besar harapan kami kiranya Bapak dapat mengabulkan permohonan kami ini dan kami ucapkan terimakasih.



Diketahui oleh Bidan Desa : 1. YULIARNI



(



)



2. KURNIATI



(



)



3. RAHMI DEVI



(



)



KATA PENGANTAR



Seraya memanjatkan puji dan syukur kehadiran Allah SWT, kami Bidan desa dan kader pengurus Posyandu Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok  dapat menyusun Proposal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan Posyandu Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok Tahun 2019 untuk bantuan stimulan pembangunan posyandu dan belanja sarana prasarana posyandu. Proposal ini kami susun berdasarkan hasil pertemuan atau kesepakatan para pengurus atau kader Posyandu Nagari Aripan dan tokoh masyarakat Nagari Aripan yang telah disepakati bantuan tersebut akan dipergunakan untuk melengkapi sarana prasarana yang belum dimiliki oleh Posyandu Nagari Aripan. Kami sampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh semua pihak dan atas penyusunan proposal ini walau tidak sempurna tetapi mudah-mudahan dapat memfasilitasi untuk bantuan tersebut dan bermanfaat untuk kita semua, semoga segala amal baik Bapak/Ibu yang terkait senantiasa mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT, Amiin.



Aripan,  12 September 2019 Ketua Posyandu Nagari Aripan



MONIKA RAHAYU P



BAB I



PENDAHULUAN 1.Latar Belakang Posyandu adalah suatu forum komunikasi, dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai nilai strategis utnuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Posyandu juga merupakan tempat kegiatan terpadu antara program Keluarga Berencana Kesehatan di tingkat jorong, Maupun Nagari Posyandu Nagari Aripan Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok merupakan salah satu pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan  keluarga berencana diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan dalam rangka pencapaian NKKBS Keuletan dan kerja keras merupakan kunci utama untuk menuju kesuksesan dalam suatu kelompok serta harus ditunjang dengan sarana, prasarana dan modal yang cukup dan memadai.



2. Latar Belakang Tujuan Beberapa kegiatan di Posyandu diantaranya terdiri dari lima kegiatan diantaranya : 1.



Kesehatan Ibu dan Anak



a.       Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, melahirkan dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak prasekolah. b.      Memberikan nasehat tentang makanan guna mencegah gizi buruk karena kekurangan protein dan kalori, serta bila ada pemberian makanan tambahan vitamin dan mineral. c.       Pemberian nasehat tentang perkembangan anak dan cara stimilasinya. d.      Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA. 2. Keluarga Berencana a.       Pelayanan keluarga berencana kepada pasangan usia subur dengan perhatian khusus kepada mereka yang dalam keadaan bahaya karena melahirkan anak berkali-kali dan golongan ibu beresiko tinggi. b.      Cara-cara penggunaan alat kontrasepsi seperti Pil KB, Kondom dan sebagainya. c.       Memantapkan ber KB dengan MJP (Metode Jangka Panjang) pada PUS. 3.



Immunisasi Immunisasi tetanus toksoid 2 kali pada ibu hamil dan BCG, DPT 3x, Polio 3x, dan Campak 1x pada bayi.



4.         Peningkatan Gizi a.       Memberikan pendidikan gizi kepada masyarakat. b.      Memberikan makanan tambahan yang mengandung protein dan kalori yang cukup kepada anakanak dibawah umur 5 tahun dan kepada ibu yang menyusui. c.       Memberikan kapsul vitamin A kepada anak-anak dibawah umur 5 tahun. 5.         Penanggulangan Diare a.       Supaya di perhatikan kesehatan ibu dan anak b.      Keluarga berencana c.       Immunisasi d.      Peningkatan gizi e.       Penanggulangan Diare 3.Tujuan dan Sasaran



Posyandu didirikan karena mempunyai beberapa alasan sebagai berikut : 1.         Posyandu dapat memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam upaya pencegahan penyakit dan PPPK sekaligus dengan pelayanan KB. 2.         Posyandu dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan rasa memiliki masyarakat terhadap upaya dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana. 3. posyandu jorong data bungo memilik sasaran terbanyak lebih kurang 120 orang balita (Cuma 1 buah posyandu KASIH IBU ) Posyandu bertujuan untuk membentuk beberapa pos-pos pelayanan untuk masyarakat seperti : 1.         Pos Penimbangan Balita 2.         Pos Immunisasi 3.         Pos Keluarga Berencana 4.         Pos Kesehatan Ibu dan Balita 5.         Pos Lainnya yang dibentuk baru.ex.pos posyandu PTM, IVA test, TBC Adapun pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh posyandu meliputi : 1.         Pemeliharaan kesehatan Bayi dan Balita. a.       Penimbangan bulanan. b.      Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi yang berat badannya kurang. c.       Immunisasi bayi 3-14 bulan. d.      Pemberian Oralit untuk menanggulangi diare. e.       Pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama f. Pelayanan penyakit tidak menular (PTM) 2.         Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, dan pasangan usia subur. a.       Pemeriksaan kesehatan umum. b.      Pemeriksaan kehamilan dan nifas. c.       Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan tablet besi. d.      Immunisasi TT untuk ibu hamil. e.       Penyuluhan kesehatan dan KB. f.       Pemberian alat kontrasepsi KB. g.      Pemberian Oralit pada ibu yang terkena diare h.      Pemeriksaan IVA test Dalam pelaksanaan tugasnya kader pada posyandu selalu didampingi oleh tim dari Puskesmas, seperti pada pelaksanaannya, apabila kader menemui masalah kesehatan, kader harus berkonsultasi pada petugas kesehatan yang ada, masalah tersebut dapat berupa : 1.         Balita yang berat badannya tidak naik tiga kali berturut-turut. 2.         Balita yang berat badannya di bawah  garis merah. 3.         Balita yang sakit batuk, sukar bernafas, demam, dan sakit telinga. 4.         Balita yang mencret. 5.         Anak yang menderita buta senja atau mata keruh. 6.         Balita dengan penyimpangan tumbuh kembang atau perkembangan terlambat. 7.         Ibu pucat, sesak nafas, bengkak kaki terutama ibu hamil. Bentuk kegiatan lain yang masih dilokasi Posyandu berupa : 1.         Mencatat hasil kegiatan UPGK. 2.         Mem bahas bersama-sama kegiatan lain atas saran petugas. 3.         Menetapkan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan seperti penyuluhan. 4. Melaksanakan survei kesehatan lingkungan ( RT yang belum punya WC) Sedangkan bentuk kegiatan yang dilakukan diluar Posyandu berupa : 1.         Melaksanakan kunjungan rumah. 2.         Menggerakan masyarakat untuk menghadiri dan ikut serta dalam kegiatan UPGK. 3.         Memanfaatkan pekarangan untuk peningkatan gizi keluarga. 4.         Membantu petugas dalam pendaftaran, penyuluhan, dan peragaan ketrampilan. 5. Bekerja sama kader dan petugas dalam menggerakkan masyarakat untuk pembuatan toga dan dasawisma Posyandu memiliki beberapa pendukung yang senantiasa menyertai kinerja para kader Posyandu sehingga bisa bekerja melayani masyarakat dengan tepat, cepat, cermat, dan sehat.



Dukungan tersebut diantaranya adalah : 1.         Dukungan dari PUSKESMAS/ Petugas Kesehatan. Memberikan pelatihan kepada kader posyandu yang  terdiri dari : a.       Aspek komunikasi. b.      Teknik berpidato. c.       Kepemimpinan yang mendukung Posyandu d.      Proses pengembangan. e.       Teknik pergerakan peran serta masyarakat. f.       Memberikan binaan kepada kader setelah kegiatan Posyandu berupa : -          Cara melakukan pendataan/ pencataan. -          Cara meningkatkan kemampuan kader dalam menyampaikan pesan kesehatan pada masyarakat. g.      Memotivasi untuk meningkatkan keaktifan kader dalam kegiatan Posyandu. 2.         Dukungan dari Masyarakat/LKMD. LKMD mempunyai peranan besar dalam upaya peningkatan tarap kesehatan masyarakat di lingkungan RW, Dusun dan Desa/Keluarahan. Dalam hal ini termasuk upaya penurunan angka kematian bayi, anak balita, ibu hamil dan angka kelahitan, khususnya yang diupayakan melalui Posyandu dengan kegiatan : a.       Mengusulkan, mendorong dan membantu Kepala Desa/ Kelurahan untuk membentuk Posyandu di wilayahnya. b.      Memberitahu masyarakat tentang pentingnya Posyandu serta cara pembentukannya. c.       Membantu secara aktif pelaksanaan pengumpulan data dan musyawarah masyarakat dalam rangka membentuk Posyandu, penentuan lokasi, jadwal, pemilihan kader dan lain-lainnya. Dengan adanya bantuan dana tersebut dapat meningkatkan mutu pelayanan di posyandu Nagari Aripan. 4. Nama Kader-Kader Nagari Aripan NO



NAMA KADER



JORONG



1.



Yesnimar



Jorong Data Bungo



2.



Ermayuda



Jorong Data Bungo



3.



Siska



Jorong Data Bungo



4.



Putri



Jorong Data Bungo



5.



Desi



Jorong Data Bungo



6.



Susilawati



Jorong Data Bungo



7.



Eva S. Y



Jorong Data Bungo



Inovasi dari kader dan



8.



Rini A



Jorong Data Bungo



petugas posyandu nagari



9.



Rizalisna



Jorong Data Bungo



Aripan sebagai berikut :



10.



Rita A



Jorong Data Bungo



1. Untuk



menekan



angka stunting dan gizi buruk di posyandu kami akan melaksanakan beternak itik 2. Memberikan makan tambahan bagi ibu hamil dan balita dengan menggunakan bahan lokal yang ada.



ANGGARAN DASAR POSYANDU NAGARI ARIPAN KEC.X KOTO SINGKARAK



KAB.SOLOK MUKADIMAH Posyandu merupakan wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat nagari di harapkan terus mengembangkan iklim yang sehat dan terwujudnya cita-cita " Indonesia Sehat 2020 ", pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi pemberdayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya,      Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.      Untuk mewujudkan hal di atas, di bentuk lah Posyandu Nagari Aripan. Agar memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status Posyandu Nagari Aripan perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan, BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pelayanan Terpadu yang di singkakat dengan POSYANDU PASAL 2 Posyandu ini berkedudukan di Nagari Aripan, Kec. X Koto Singkarak Kab, Solok yang terdiri dari 5 posyandu. BAB II AZAS, CIRI - WATAK, DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posyandu Nagari Aripan berazaskan Pancasila yang bermaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 2. Posyandu Nagari Aripan merupakan forum komunikasi terbuka untuk seluruh warga terutama ibu hamil, ibu menyusui, ibu melahirkan/nifas, balita, Pasangan Usia Subur (PUS) tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan



Pancasila 3. Tujuan Posyandu Nagari Aripan adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga agar dapat menjadi keluarga yang sehat dan sejahtera. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posyandu Semanding adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posyandu secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posyandu untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posyandu dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI PASAL 5 Susunan Organisasi terdiri dari : a. Pembina b. Kepengurusan BAB V PEMBINA PASAL 6 Pembina Posyandu mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberikan masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan



PASAL 7 Pembina Posyandu mempunyai weewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melaksanakan organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posyandu.



BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Ketua Posyandu, b. Ketua dalam menjalan kan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris, Bendahara, dan anggota. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Pembina Posyandu, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posyandu, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan, dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsilidasi organisasi, 5. Bisa membaca dan menulis BAB VII KEANGGOTAAN PASAL 9 Syarat untuk menjadi anggota Posyandu adalah : a. Warga Nagari Kacang terutama ibu hamil, ibu menyusui, ibu melahirkan/nifas, balita, Pasangan Usia Subur (PUS) dan berdomisili di Nagari Kacang b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan Azas, ciri-watak, dan tujuan Posyandu, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan Posyandu. BAB VIII PERATURAN PASAL 10 1. Posyandu mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Pembina d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posyandu sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Posyandu. BAB IX KEUANGAN PASAL 11 Harta Kekayaan Posyandu diperoleh dari :



a. APBDes melalui Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) PASAL 12 Semua harta kekayaan Posyandu dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggungjawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X KETENTUAN PENUTUP PASAL 13 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.



ANGGARAN RUMAH TANGGA POSYANDU NAGARI ARIPAN KEC. X KOTO SINGKARAK KAB. SOLOK BAB I



WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posyandu Nagari Aripan wilayahnya berada di Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Posyandu berdasarkan pasal 9 Anggaran Dasar yaitu seluruh warga Nagari Aripan Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok 2. Kriteria dan tata cara untuk menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan Posyandu Nagari Aripan adalah seluruh masyarakat Nagari Aripan terutama Ibu hamil, ibu menyusui, balita, Pasangan Usia Subur (PUS) PASAL 3 Yang menjadi anggota Posyandu Nagari Aripan adalah Masyarakat Nagari Aripan yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 9 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Pembina dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posyandu Nagari Aripan PASAL 5 Anggota Posyandu mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posyandu , b. Menjunjung tinggi disiplin Posyandu, c. Menjaga Nama baik pribadi



BAB IV KEPENGURUSAN PASAL 6 1. Dalam kepengurusan, Ketua pemegang kekuasaan tertinggi



2. Ketua dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris, Bendahara, dan Anggota, 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Anggota terdiri dari sedikitnya 2 orang anggota BAB V BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN PASAL 7 Kepengurusan Posyandu Nagari Aripan berakhir karena : a. Permintaan sendiri b. Meninggal dunia c. Berakhir masa kepengurusan d. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk Nagari Aripan BAB VI KEUANGAN PASAL 8 1. Sebagaimana dimaksud pasal 11 Anggaran Dasar Keuangan Posyandu dari APBDes melalui DD dan PAD 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posyandu disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB VII PENUTUP PASAL 9 Hal-hal yang belum diatur dalam Angaran Rumah Tangga Posyandu ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posyandu yang ditetapkan oleh Pembina Posyandu .



4.Rencana Anggaran Biaya No



URAIAN



HARGA SATUAN



JUMLAH



(Rp)



(Rp)



1



Alat-alat kesehatan :



1. Tensimeter jarum 2. Alat



500.000 x 1 posyandu



500.000



pengukur 700.000 x 1posyandu



700.000



panjang bayi 3. Dopler



800.000 x 1 posyandu



800.000



700.000 x 1 Bidan



700.000



500.000 x 1 Bidan 650.000 x 1 posyandu



500.000 650.000



1.500.000 x 1 posyandu



1.500.000



4. Alat pengukur asam urat,gula darah,dan kolesterol 5. Stetoskop 6. Timbangan Bumil 7. Tempat



tidur



+



Kasur



+bantal



(lengkap



dengan 750.000 x 1 posyandu



750.000



masak 150.000 x 1 posyandu



150.000



500.000 x 1 posyandu



500.000



1.200.000 x 1posyandu



1.200.000



1. PTM untuk balita



200.000 x 1 posyandu



200.000



2. PTM untuk ibu hamil



200.000 x 1 posyandu



200.000



3. PTM untuk lansia



200.000 x 1 posyandu



200.000



Jumlah



12.150.000



alasnya) 8. Alat-alat posyandu 9. ATK



untuk



posyandu 10. Tikar/karpet 11. 7 buah meja + kursi + alas meja dalam pelaksanaan posyandu 2.



BAB II PENUTUP Demikian proposal ini kami buat sebagai bahan pertimbangan bapak kami mohon kiranya



untuk berkenan memberikan bantuan sehingga apa yang selama ini kami harapkan dapat sebagai mana yang direncanakan. Mengingat keterbatasan yang kami miliki maka proposal ini sangat banyak kekurangannya dan jauh dari sempurna, untuk itu saran dan kritik dari manapun datangnya sangat kami harapkan. Juga kepada semua pihak dari manapun keberadaannya yang ikut membantu kami dalam penyusunan proposal ini tak lupa dengan ketulusan hati, kami ucapkan terima kasih.



KETUA POSYANDU NAGARI ARIPAN



ARIPAN,12 SEPTEMBER 2019 SEKRETARIS



YULIARNI



ERNILA WATI



LAMPIRAN



HARGA 500.000@



HARGA 700.000@



HARGA 800.000@



HARGA 700.000@



HARGA 500.000



DOKUMENTASI