6 0 148 KB
PROPOSAL STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN APOTEK “SRA FARMA” Karang Agung Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim
Disusun Oleh: Septia Reza Arika (180101131)
PROGRAM STUDI SARJANA FARMASI SEKOLAH TINGGI ILMU FARMASI BHAKTI PERTIWI PALEMBANG 2021
BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Apotek merupakan salah satu tempat pelayanan kefarmasiaan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu sarana pelayanan kefarmasian tempat
dilakukannya
praktek
kefarmasian
oleh
apoteker.
Pekerjaan
kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian juga meliputi
pengadaan sediaan farmasi, produksi
sediaan farmasi, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, dan pelayanan dalam sediaan farmasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2003, definisi apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyalur sediaan,dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Dalam peraturan ini seorangpoteker bertanggungjawab atas pengelolaan apotek, sehingga pelayanan obatkepada masyarakat akan lebih terjamin keamanannya, baik kualitas maupunkuantitasnya. 1.2 Tujuan Pendirian Apotek 1. Tempat pengabdian profesi apoteker yang telah mengucapkan sumpah profesi. 2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan informasi akan perbekalan farmasi (obat, bahan obat dan alat kesehatan) termasuk memberikan edukasi dan konsultasi kesehatan kepada pasien. 3. Menyediakan berbagai macam perbekalan farmasi dan alat kesehatan 4. Sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat khususnya bidang farmasi
BAB 2 TINJAUAN UMUM APOTEK 2.1 Definisi Apotek Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2017, Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker. Apotek merupakan tempat pengabdian seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker dimana apoteker dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien dalam pengobatan yang rasional. Sebagai
salah
satu tenaga
kesehatan,
seorang apoteker harus mampu
menempatkan profesinya diantaranya yaitu pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pelayanan atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat. 2.2 Dasar Hukum Dasar hukum dalam pendirian suatu apotek adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia; 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419 /Menkes/Per/X/2005 tentang Penyeleng-garaan Praktek Dokter dan Dokter Gigi; 8. Peraturan Konsil Kesehatan Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189 A/Menkes/SK/X/1999, tentang wewenang Penetapan izin di Bidang Kesehatan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan Swasta; 2.3 Persyaratan Apotek 2.3.1 Lokasi Apotek yang akan didirikan bernama “SRAFARMA” terletak di di Jl. Lintas Prabumulih-Baturaja, Karang Agung Lubai Ulu, lokasi apotek yang strategis dan akan mendukung keberhasilan apotek. Apotek SRAFARMA berada di daerah dengan kepadatan penduduk yang lumayan tinggi, dekat dengan perumahan warga, sekolah,Teminal, dan Pasar. 2.3.2 Bangunan a. Bangunan apotek terdiri dari ruang pelayanan resep, ruang peracikan, kasir, ruang kerja apoteker dan konsultasi obat, ruang administrasi, ruang praktek dokter (rencana setelah 1 tahun apotek berdiri), ruang tunggu pasien, tempat parkir, mushola, dan toilet. b. Bangunan dilengkapi dengan kipas angin, penerangan, sumber air yang memenuhi persyaratan, ventilasi dan sanitasi yang mendukung dan tempat sampah. c. Papan nama berukuran panjang 100 cm dan lebar 60 cm dengan tulisan merah di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 7 cm dengan tebal 7 mm, dilengkapi dengan neon box. Papan nama terdiri dari papan nama apotek dan papan nama apoteker dengan SIA terpasang jelas.
2.3.3 Sarana dan Prasarana
Bangunan
a. Bangunan apotek terdiri dari ruang pelayanan resep, ruang peracikan, kasir, ruang kerja apoteker dan konsultasi obat, ruang administrasi, ruang praktek dokter (rencana setelah 1 tahun apotek berdiri), ruang tunggu pasien, tempat parkir, mushola, dan toilet. b. Bangunan dilengkapi dengan kipas angin, penerangan, sumber air yang memenuhi persyaratan, ventilasi dan sanitasi yang mendukung dan tempat sampah. c. Papan nama berukuran panjang 100 cm dan lebar 60 cm dengan tulisan merah di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 7 cm dengan tebal 7 mm, dilengkapi dengan neon box. Papan nama terdiri dari papan nama apotek dan papan nama apoteker dengan SIA terpasang jelas.
Perbekalan Farmasi
a. Obat Keras (Obat dengan Resep dan OWA) b. Obat bebas (OTC) dan bebas terbatas c. Kesehatan : timbangan badan, pispot, masker, termometer, perban, sarung tangan, kateter, spuit, dll. d. Kosmetik, Produk jamu, makanan dan minuman kesehatan, perlengkapan bayi . e. Bahan baku obat
Perlengkapan
a. Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan - Timbangan -
Thermometer
-
Mortir dan stamper
b. Alat perbekalan farmasi -
Pot plastik berbagai
-
ukuran -
Lemari
dan
rak
penyimpanan obat
Lemari pendingin
-
Lemari
penyimpanan
untuk
narkotika,
psikotropika, dan bahan berbahaya lainnya c. Wadah pembungkus dan pengemas -
Etiket
-
Streples
-
Kertas puyer
-
Wadah
pengemas
pembungkus
lainnya
dan (tas
plastik) d. Alat administrasi -
Blanko pesanan obat
-
Buku penerimaan
-
Blanko kartu stok obat
-
Buku pembukuan keuangan
-
Blanko copy resep
-
Buku
-
Blanko faktur dan nota penjualan
-
Blanko kuitansi
-
Buku defecta
-
Buku standar
-
Buku pembelian
pencatatan
narkotik
dan psikotropik -
Buku pesanan narkotik dan psikotropik
-
Buku laporan obat narkotik dan psikotropik
-
Buku pencatatan penyerahan resep
e. Perlengkapan lainnya -
Alat pemadam kebakaran
-
Alat kasir dan kertas
-
Komputer
Alat-alat tulis dan kertas
2.3.4 Sumber Daya Manusia Untuk
dapat
mengelola
sebuah
apotek
diperlukan Human
Capital yang memiliki komunikasi efektif dan elegan dalam menangani setiap kegiatan baik yang berhubungan dengan administratif maupun pelayanan di Apotek sehingga visi dan misi Apotek dapat terlaksana. Apotek SRAFARMA merekrut 6 karyawan dengan susunan sebagai berikut: 1. Apoteker Pengelola Apotek
: 1 orang
2. Apoteker Pendamping
: 1 orang
3. AsistenApoteker
: 3 orang
4. Administrasi umum
: 1 orang
Dasar pertimbangan perekrutan karyawan tersebut adalah: 1. Jam kerja :07.00-21.30, dibagi menjadi 2 shift yaitu jam 07.0014.00 dan jam 14.00-21.30
(Hari minggu dan hari besar
keagamaan libur). Shiff 1 : APA + AA + Administrasi(1 orang) masuk mulai 07.00-14.00 dan Shiff 2 : Aping + AA ( 2 orang) jam 14.00-21.30. 2. Dana yang tersedia (bagian aspek modal dan biaya dari PSA). 3. Sumber daya manusia merupakan Human Capital, oleh karena itu SDM di Apotek SRAFARMA haruslah orang-orang yang memiliki kelebihan yang tidak dapat ditiru oleh apotek lain yang mampu menciptakan keunggulan yang kompetitif sehingga akan menciptakan kepuasan customer dan meningkatnya profit apotek.
2.4 Prosedur Pengajuan Izin Apotek Prosedur pendirian apotek dijelaskan pada pasal 13 sebagai berikut : 1) Untuk memperoleh SIA, Apoteker harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 1. 2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Apoteker disertai dengan kelengkapan dokumen administratif meliputi: a. fotokopi STRA dengan menunjukan STRA asli; b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Apoteker; d. fotokopi peta lokasi dan denah bangunan; dan e. daftar prasarana, sarana, dan peralatan. 3) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak menerima permohonan dan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek dengan menggunakan Formulir 2. 4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melibatkan unsur dinas kesehatan kabupaten/kota yang terdiri atas: a. tenaga kefarmasian; dan b. tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana. 5) Paling lama dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan Formulir 3. 6) Paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja sejak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Balai POM, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Organisasi Profesi dengan menggunakan Formulir 4. 7) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan masih belum memenuhi persyaratan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus mengeluarkan surat penundaan paling lama dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja dengan menggunakan Formulir 5. 8) Tehadap permohonan yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon dapat melengkapi persyaratan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak surat penundaan diterima. 9) Apabila pemohon tidak dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengeluarkan Surat Penolakan dengan menggunakan Formulir 6. 10) Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menerbitkan SIA melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Apoteker pemohon dapat menyelenggarakan Apotek dengan menggunakan BAP sebagai pengganti SIA.
BAB 3 STUDI KELAYAKAN/ FEASIBILITY STUDY 3.1 Peluang Prospek Pemasaran Melihat lokasi apotek yang strategis dan memperhatikan pola pengobatan mandiri masyarakat (Swamedikasi), maka pendirian Apotek “SRAFARMA” mempunyai prospek pemasaran yang cukup bagus karena: 1. Kepadatan penduduk yang tinggi sebab merupakan daerah pemukiman penduduk, pasar Karang Anyar, pendidikan (SDN 1 Lubai Ulu, SDN 2 Lubai Ulu, SDN 3 Lubai Ulu, SDN 8 Lubai ulu, SMP PGRI Karang Agung, SMA Negeri 1 Lubai Ulu ) Pukesmas Karang Agung. 2. Letak apotek yang strategis dekat dengan jalan raya dan pertigaan jalan pusat keramaian. 3. Lingkungan calon Apotek relatif aman 4. Penerapan staretegi pemasaran yang mengedepankan citra apotek yang lebih ekonomis, informatif, pelayanan ramah, lengkap dan memberikan kenyamanan bagi konsumen yang didukung dengan sarana dan prasarana yang ada di Apotek. 5. Menyediakan pelayanan kesehatan seperti : pelayanan dan konsultasi obat dengan apoteker, menyediakan pemeriksaan kesehatan (TD, BB, TB dan gula darah). Berdasarkan data-data yang diperoleh dari survey pendahuluan terhadap posisi strategis daerah, dapat diterangkan beberapa hal yang penting. Hal ini dapat dilihat dari aspek kekuatan, kelemahan, peluang terhadap apotek “SRAFARMA” yang akan didirikan (Swot Analisis). 1. Kekuatan/Strength Yang menjadi kekuatan kompetitif apotek “SRAFARMA” yang akan didirikan adalah sebagai berikut: 1. Ketersediaan obat, bahan obat, alkes serta perbekalan farmasi lainnya di apotek SRAFARMA relatif lengkap sesuai kebutuhan masyarakat yang
mampu mencapai kepuasan pelanggan sehingga akan meningkatkan omset apotek. 2. Harga ekonomis dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat 3. Apotek dengan pelayanan berbasis Pharmaceutical Care dengan tepat, cermat dan cepat. 4. Letak/lokasi apotek mudah dijangkau 5. Memiliki Apoteker yang memiliki pengetahuan tentang obat-obatan dan pengobatan, memberikan pelayanan yang ramah dan sopan. 2. Kelemahan/Weakness Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk memperoleh pelanggan yang loyal dan tingkat ekonomi dan konsumsi yang cukup rendah (menengah kebawah). 3. Peluang/Opportunity a. Potensi daerah Jumlah penduduk tinggi karena merupakan daerah Kepadatan penduduk yang tinggi sebab merupakan daerah pemukiman penduduk, pasar Karang Anyar, pendidikan (SDN 1 Lubai Ulu, SDN 2 Lubai Ulu, SDN 3 Lubai Ulu, SDN 8 Lubai ulu, SMP PGRI Karang Agung, SMA Negeri 1 Lubai Ulu ) Pukesmas Karang Agung, sehingga menjadi sumber pelanggan apotek yang potensial. b. Lokasi daerah Calon lokasi apotek SRAFARMA strategis karena terletak di Sebelah jalan raya yang merupakan akses utama masyarakat
3.2 Modal 3.2.1
Perlengkapan Apotek
Etalasekaca di depanuk 1x1 : 2x 800.000,Etalasekaca di depanuk 2x1 : 2x 1.600.000,Meja 3 x 125.000 Kursi 5 x 50.000 Kursiruangtunggu (panjang) 2x 200.000 Komputer Software Printer Telepon Timbangan mg dan gram Timbangan badan Lemari es Lemari narkotik dan psikotropik Alat peracikan obat (Stemper, Mortir) Alat gelas (Bekerglass, Gelasukur 50 ml,100 ml,Batang pengaduk,
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
1.600.000 , 3.200.000 ,375.000,250.000,400.000,4.000.000,6.000.000,750.000,400.000 4.000.000 120.000 1.000.000 450.000 100.000 500.000
tabungreaksi) Perlengkapan administrasi Buku standard kefarmasian Stempel apotek Kalkulator Dispenser+galon Kipas angin Papan nama Lampu Jam dinding Alat Kebersihan Alat Makan TV 14 Inch Alat Pemadam Kebakaran 2 x 200.000 TOTAL
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
500.000 2.000.000 150.000 200.000 350.000 250.000 500.000 500.000 100.000 100.000 10.000 600.000 400.000 28. 825.000
3.2.2 Biaya Perizinan a. Biaya Perizinan b. Modal Operasional (obat) c. Cadangan Modal Total Modal
Rp. Rp. Rp. Rp.
3.3 Rencana Anggaran Biaya Dan Pendapatan Pada Tahun 1
2.000.000 50.000.000 14.175.000 95.000.000
3.3.1 Rencana anggaran biaya tahun 1 Biaya tetap perbulan tahun ke-1 1
GajiKaryawan
)
2
APA (1 orang) Apotekerpendamping (1 orang) Asisten Apoteker (3orang) Administrator (1 orang) Jumlah Biayalain-lain:
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
2.000.000 1.500.000 3.600.000 1.000.000 8.100.000
Beban Listrik, air, telepon, bensin dan
Rp.
500.000
keamanan Lain-lain Jumlah Biaya Keseluruhan Biaya tetap tahun ke-1
Rp. Rp. Rp.
500.000 1.000.000 9.100.000
Rp.
109.200.000
Rp.
8.100.000
Rp.
117.300.000
)
Biaya tetap bulanan x 12 THR Total
3.3.2 a.
Proyeksi Pendapatan Tahun 1
Penjualan obat dari resep 1 tahun pada tahun pertama diasumsikan resep yang masuk adalah 7 resep per hari dengan harga rata-rata per resep adalah berkisar Rp70.000 maka untuk per tahunnya dapat dihitung: 7 lembar x 26 hari x 12 bulan xRp70.000 =
Rp.
152.880.000
b.
(Margin 30%) Penjualanobat bebas Rp.
249.600.000
c.
26 hari x 12bulan x Rp800.000 = (Margin 10%) Penjualan OWA 26 hari x 12 bulan x Rp900.000 = (Margin 25%) Penjualan Produk Farmasi Lain (suplemen, produk herbal,
Rp.
280.800.000
d.
kosmetik, sabun,alkes, dll.)
a. b. c. d. e.
26 hari x 12 bulan x Rp500.000 = (Margin 20%) Total Pendapatan 1 Tahun
Rp. Rp.
156.000.000 839.280.000
Pengeluaran Rutin tahun-1 Pembelian obat resep ( 70% X Rp. 152.880.000) Pembelian obat bebas (90% X Rp. 249.600.000) Pembelian OWA (75% X Rp. 280.800.000) Produk Farmasi Lain (80% X Rp. 156.000.000) Biaya tetap 1 tahun Total pengeluaran 1 tahun
Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
107.016.000 224.640.000 210.600.000 124.800.000 117. 300.000 784.356.000
Pemasukan tahun ke-1 Pengeluaran tahun ke-1 Laba kotor
Rp. Rp. Rp.
Pajak final (1% x 839.280.000,-)
Rp.
839.280.000 784.356.000 54.924.000 8.392.800
3.3.3
Proyeksi laba Pengeluaran laba rugi tahun 1
1. 2.
Laba bersih
Rp.
3.4 Penilaian Analisis Keuangan
Pay Back Periode Pay Back Periode = Total Modal Laba Bersih Pay Back Periode = Rp. 95.000.000 Rp. 46.531.200 = 2,04 tahun
ROI (Return On Investment) ROI = Laba bersih
x 100%
Total Modal ROI = Rp.46.531.200
x 100%
Rp. 95.000.000 = 48,98%
Break Event Point (BEP) 1
BEP=
x biaya tetap 1-Biaya variabel / pendapatan
46.531.200
BiayaVariabel = Total pengeluaran 1 tahun – Biaya tetap 1 tahun BiayaVariabel = Rp. 784.356.000 - Rp. 117. 300.000 = Rp. 667.056.000 BEP=
1
X
117. 300.000,-
1 - Rp.667.056.000 / Rp. 839.280.000 =
1
X Rp. 117. 300.000 0,2 = Rp. 586.500.000 / tahun = Rp. 48.875.000 /bulan
Margin Margin =
Biaya tetap
X 100%
BEP =
Rp. 117. 300.000
X 100%
Rp. 586.500.000 = 20%
Prosentase BEP % BEP=
Biaya tetap
X 100%
(Pendapatan-Variabel) = Rp. 117. 300.000 (Rp. 839.280.000 - Rp. 667.056.000) =68,11%
X 100%
BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan Melihat dari banyak aspek studi kelayakan yang telah dilakukan seperti aspek lokasi, aspek pasar, aspek ekonomi dan permodalan, aspek managerial dan aspek teknis maka Apotek SRAFARMA yang akan didirikan di Jl. Lintas Prabumulih-Baturaja, Karang Agung Lubai Ulu layak untuk didirikan.