Prosedur 6 Penanganan Kondisi Keadaan Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT LEMBAR PENGESAHAN Disusun oleh: No.



Nama



Jabatan



Tanggal



1.



ROYKE. E. ANTHONIE



Staff Admin



13 Juni 2022



2.



SLAMET SUBANDI



Staff Teknik



13 Juni 2022



3.



RUDY MISU



Staff K3/Ahli K3 Listrik



13 Juni 2022



Tanda Tangan



4. 5. Diverifikasi oleh : No. 1.



Nama RUDY MISU



Jabatan



Tanggal



PJT dan Ahli K3



14 Juni 2022



Tanda Tangan



2. 3. 4. 5. 6.



Palu, 14 Juni 2022 Disetujui dan Disahkan oleh : DIREKTUR UTAMA



NOLKI JONAL HONTONG, ST Catatan: Dilarang Keras Memperbanyak/Menggandakan Dokumen ini, Tanpa Ijin Tertulis Dari Manajemen PT. INSTALCON



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 1 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN NO 1 2 3 4 5 6



PENERIMA DOKUMEN Arsip Ruang SMT (Pengendali Dokumen) Direktur Koordinator Teknik Ahli K3 Listrik Staff Teknik Staff Admin



Edisi: 01/Rev: 00



NOMOR COPY Master 01 02 03 04 05



NOMOR REVISI



Hal: 2 dari 12



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM)



PT. INSTALCON



No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT STATUS REVISI DOKUMEN Revisi ke



Tanggal



Edisi: 01/Rev: 00



Bab/Halaman/ Paragraf



Uraian/Revisi



Paraf Persetujuan



Hal: 3 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT DAFTAR ISI LEMBAR PENGESAHAN ...................................................................................... Error! Bookmark not defined. DAFTAR DISTRIBUSI DOKUMEN ........................................................................ Error! Bookmark not defined. STATUS REVISI DOKUMEN ................................................................................................................................ 1 DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... 4 1.



TUJUAN ........................................................................................................................................................ 5



2.



RUANG LINGKUP ........................................................................................................................................ 5



3.



REFERENSI ................................................................................................................................................. 5



4.



DEFINISI ....................................................................................................................................................... 5



5.



TANGGUNG JAWAB .................................................................................................................................... 5



6.



URAIAN PROSEDUR ................................................................................................................................... 7



7.



DOKUMEN TERKAIT ................................................................................................................................. 12



8.



LAMPIRAN.................................................................................................................................................. 12



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 4 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 1. TUJUAN Memberikan pedoman kepada semua personil untuk selalu dalam kesiagaan dan tanggap dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi, memulihkan dan mengevaluasi keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak penting terhadap keselamatan jiwa manusia, lingkungan dan asset perusahaan 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini mencakup mengenai sistem tanggap darurat yang meliputi proses tanggap darurat, komunikasi, dan kegiatan evakuasi dalam menghadapi keadaan darurat yang telah teridentifikasi dan mungkin terjadi Kondisi darurat yang dimaksud pada prosedur ini antara lain: 2.1. Ancaman bom 2.2. Terorisme 2.3. Kebakaran 2.4. Huru–hara dan demonstrasi 2.5. Gempa bumi 2.6. Tindak kriminal 2.7. Ceceran dan tumpahan 3. REFERENSI 3.1. Undang-Undang Keselamatan Kerja No.1 tahun 1970 3.2. PP RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 Elemen 6.7 dan 6.9 3.3. ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan Klausul 8.2 3.4. ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen K3 Klausul 8.2 4. DEFINISI 4.1. SMT adalah singkatan dari Sistem Manajemen Terintegrasi (SMK3 – SML – SMM) 4.2. Keadaan Darurat, adalah kejadian yang tidak diharapkan yang dapat menyebabkan kerugian jiwa dan asset lainnya 4.3. Kebakaran, adalah api yang tidak dikehendaki dan tidak dapat dikendalikan



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 5 dari 12



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM)



PT. INSTALCON



No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 4.4. Darurat Medis, adalah situasi yang mengancam jiwa seseorang dan perlu penanganan yang serius. Pada umumnya keadaan ini disebabkan akibat keletihan, pingsan, sakit, keracunan dan lain-lain. 4.5. APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan yang hanya dapat dibawa oleh satu orang 4.6. Bencana Alam, adalah suatu kejadian di luar kehendak manusia. 4.7. Huru-hara (Internal atau Eksternal), yaitu situasi/kondisi yang tidak terkendali dan tidak diinginkan yang menimbulkan kepanikan, kekhawatiran dan mengakibatkan proses aktivitas terhenti. 4.8. Ancaman Bom, adalah ancaman yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap proses aktivitas sehari-hari normal atau kompleks dan harus dianggap serius. 4.9. Evakuasi adalah meninggalkan tempat kerja atau tempat tinggal ketempat lain yang dianggap aman untuk menyelamatkan diri. 4.10. Titik Kumpul adalah tempat yang dianggap aman untuk berkumpul bila ada evakuasi terhadap semua personil (pegawai, mitra kerja maupun tamu/pengunjung) didalam lokasi 4.11. TPKD singkatan dari Tim Penanggulangan Keadaan Darurat 5. TANGGUNG JAWAB 5.1. Direktur bertanggung jawab atas segala kebijakan pelaksanaan penanganan keadaan darurat sampai dengan tahap pemulihan dan menetapkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat 5.2. Ahli K3 Umum/Listrik bertanggung jawab untuk memberikan pernyataan kondisi siaga perusahaan dan kondisi darurat perusahaan. 5.3. Tim Penanggulangan Keadaan Darurat terdiri dari a. Regu Pemadam Kebakaran 



Regu Hydrant







Regu APAR/APAT



b. Regu Pengamanan Area dan Evakuasi c. Regu Pengamanan Dokumen dan Barang d. Regu P3K 5.4. Tugas dari pada Tim Penanggulangan Keadaan Darurat adalah:



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 6 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT e. Penanggulangan peristiwa keadaan darurat. f. Melakukan pemulihan keadaan setelah kejadian. g. Pendataan atau menginventarisasi kerugian. h. Pembuatan laporan dan pendokumentasian 6. URAIAN PROSEDUR 6.1. PENETAPAN TINGKATAN SITUASI 6.1.1. Situasi aman: 



Sistem peringatan dini/early warning berfungsi dengan baik.







Semua peralatan komunikasi beroperasi dengan baik.







Semua komponen keamanan bekerja sesuai ketentuan.







Situasi lingkungan masyarakat di sekitarnya masih kondusif



6.1.2. Situasi Siaga 



Telah terjadi tindak criminal dengan kekerasan maupun tidak yang dilakukan secara berkelompok di kawasan Kantor







Gangguan jalur transportasi menuju lokasi kawasan Kantor







Sistem peringatan dini tidak berfungsi.







Peralatan komunikasi tidak beroperasi dengan normal.







Adanya unjuk rasa yang mengakibatkan tertutupnya akses keluar masuk orang dan barang ke kawasan Kantor



6.1.3. Situasi Darurat 



Adanya gangguan terhadap Kantor melalui jalur darat dan udara.







Tindakan anarkis pengunjuk rasa.







Adanya penyanderaan pegawai/mitra kerja.







Terjadinya mogok kerja pegawai/mitra kerja secara missal mengakibatkan lumpuhnya Kantor







Edisi: 01/Rev: 00



Terjadinya bencana alam yang mengganggu Kantor



Hal: 7 dari 12



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM)



PT. INSTALCON



No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 6.2. IDENTIFIKASI KEADAAN DARURAT 6.2.1. Identifikasi keadaan darurat yang mungkin terjadi dari kegiatan kantor adalah ancaman bom, terorisme, kebakaran, huru hara dan demonstrasi, gempa bumi, tindak kriminal, serta ceceran dan tumpahan. 6.2.2. Kebakaran adalah keadaan darurat yang bisa dicegah, selama semua karyawan dalam kegiatannya mencegah terjadinya api yang tidak diharapkan, karena dari api yang tidak segera dipadamkan dapat terjadi kebakaran. Sedang keadaan darurat gempa bumi, ancaman bom atau huru hara terjadi diluar kendali sehingga yang dapat dilakukan adalah menghindari atau memperkecil korban dan kerugian. 6.2.3. Jika ada ancaman bom, gempa bumi yang cukup kuat, atau kebakaran maka yang dilakukan adalah segera berevakuasi keluar dari gedung, dan tetap berada di luar gedung hingga kondisi dinyatakan aman oleh ketua tim tanggap darurat 6.3. PELAKSANAAN PENGAMANAN 6.3.1. Tindakan Situasi Aman 



Satpam melakukan tugas rutin berkaitan dengan pengawasan keamanan dan pengaturan ketertiban sesuai dengan yang tertuang dalam Prosedur Masuk dan Keluar Area Kerja







Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memeriksa kelengkapan dan kondisi peralatan yang berkaitan dengan penanganan keadaan darurat sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per04/MEN/1980 tentang syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.



6.3.2. Tindakan Situasi Siaga 



Situasi siaga ditentukan oleh Ahli K3 Umum/Listrik







Ahli K3 Umum/Listrik melakukan koordinasi dengan aparat keamanan terkait.







Tindakan yang dilakukan pada kondisi siaga mengacu pada tugas dan tanggung jawab personil pada situasi aman, namun pelaksanaannya diikuti dengan peningkatan kewaspadaan dari setiap personil.



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 8 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 6.3.3. Tindakan Situasi Darurat 



Situasi darurat ditentukan oleh Ahli K3 Umum/Listrik







Situasi darurat yang menyangkut aspek Pengamanan K2/K3 diatur sesuai dengan Prosedur/Instruksi Kerja Terkait seperti (tetapi tidak terbatas kepada): a. Penanganan Kebakaran, b. Penanganan Huru-hara dan Demonstrasi, c. Penanganan Gempa Bumi, d. Penanganan Ceceran dan Tumpahan,







Membentuk Posko pengendali darurat.



6.3.4. Tim Penanggulangan Keadaan Darurat terdiri dari komandan operasional dan 4 (empat) regu, yaitu: Regu pemadam kebakaran, Regu pengamanan area dan evakuasi, Regu pengamanan dokumen dan barang dan Regu P3K. 6.3.5. Anggota Tim Penanggulangan Keadaan Darurat dikaji tiap tahun, dan jika ada anggota Tim Penanggulangan Keadaan Darurat yang pindah/mutasi, maka perlu segera digantikan. SK Tim Tanggap Darurat dapat dilihat pada lampiran. 6.3.6. Masing-masing anggota Tim Tanggap Darurat telah mengetahui tugas dan tanggungjawab, seperti terdapat pada lampiran. 6.3.7. Tim Tanggap Darurat saling berkoordinasi untuk mencegah terjadinya keadaan darurat. Bila ada hal-hal yang berpotensial menyebabkan keadaan darurat maka dibahas bersama dengan tim P2K3. 



Regu pemadam kebakaran telah mengetahui bagaimana cara memadamkan api menggunakan APAR dan Hidrant dengan cepat dan benar.







Regu P3K minimal telah mengetahui kegunaan isi yang ada dalam kotak P3K, agar tidak salah dalam penanganan yaitu membersihkan dan menutup luka.



6.3.8. Dalam keadaan normal, bila ada karyawan atau tamu yang sakit, luka atau pingsan segera petugas P3K menolong. 6.3.9. Regu pengamanan personil dan evakuasi memastikan bahwa semua karyawan telah keluar termasuk tamu yang ada saat terjadi keadaan darurat.



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 9 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 6.3.10. Bila ada karyawan baru, maka anggota tim P2K3 atau Tim Tanggap Darurat memberitahu tentang jalur evakuasi, titik kumpul dan letak APAR terdekat dari meja kerjanya. 6.4. KESIAPAN PERLENGKAPAN TANGGAP DARURAT 6.4.1. Tim Tanggap Darurat memastikan bahwa peralatan penanggulangan kebakaran yang ada selalu siap siaga, berada ditempatnya, dan masih berfungsi dengan baik. 6.4.2. Arah penunjuk evakuasi cukup jelas, Daftar Nomor Telepon Penting, yang berisi nomornomor telpon penting pemadam kebakaran, rumah sakit, kantor polisi terdekat ditempel di dekat security. 6.4.3. Regu pemadam kebakaran selalu memastikan bahwa APAR masih ada ditempatnya, jarum indikator tekanan atau pressure gauge ada di area hijau, selang pemancar bersih. Setiap bulan dilakukan pemeriksaan fisiknya dengan Sedang pemeriksaan isi APAR dilakukan oleh pihak yang berwenang. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca pada Prosedur Inspeksi K3L, 6.4.4. Regu P3K, memastikan bahwa isi dan perlengkapan yang ada di kotak P3K selalu tersedia dan lengkap, bila habis atau berkurang segera ditambah dan dilakukan setiap bulan sekali. Untuk lebih jelasnya silahkan dibaca pada Prosedur Pengelolaan Kotak P3K, 6.4.5. Petugas evakuasi memastikan bahwa jalan/jalur evakuasi hingga area berkumpul tidak ada penghalang. 6.4.6. Komandan Operasional Tim Tanggap Darurat memastikan bahwa APAR telah diperiksa, diuji dan dipelihara agar tetap berfungsi dengan baik. 6.5. PELAKSANAAN EVAKUASI 6.5.1. Petugas pengarah evakuasi akan memandu pelaksanaannya. 6.5.2. Pada saat mau melakukan evakuasi 



Tetap tenang, Jangan panik!







Berjalanlah biasa dengan cepat, JANGAN LARI







Lepaskan sepatu yang menggunakan hak tinggi



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 10 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 



Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan







Beritahu tamu/pelanggan yang yang kebetulan berada diruangan tersebut untuk berevakuasi bersama yang lain.







Bila terjebak kepulan asap kebakaran, maka tetap menuju tangga dengan tahan nafas atau tutup hidung agar asap tidak terhirup, upayakan merayap atau merangkak untuk menghindari asap, jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda



6.5.3. Tim evakuasi sebelum turun memeriksa untuk memastikan bahwa semua penghuni ruangan telah keluar, terutama di toilet atau ruang tertutup. 6.5.4. Tim evakuasi melakukan perhitungan jumlah orang untuk memastikan bahwa seluruh penghuni sudah terevakuasi seluruhnya. 6.6. PEMULIHAN KONDISI DARURAT 6.6.1. Tim penanggulangan keadaan darurat melakukan pendataan dan menginventarisir terhadap kerugian yang ditimbulkan, baik dari segi sumber daya manusia, peralatan maupun dokumen-dokumen penting perusahaan. 6.6.2. Setelah terjadinya keadaan darurat, maka Ahli K3 Umum/Listrik melakukan evaluasi yang meliputi: 



Kesiapan personil maupun tim dalam menghadapi kondisi darurat.







Kesiapan peralatan yang digunakan.







Tindakan penanggulangan yang dilakukan.







Dampak terjadinya keadaan darurat.







Keefektifan prosedur yang digunakan.



6.6.3. Tim penanggulangan keadaan darurat menyampaikan laporan hasil pendataan dan inventarisasi kerugian yang ditimbulkan keadaan darurat kepada Direktur 6.6.4. Direktur memerintahkan kepada Ketua Tim Tanggap Darurat atau pegawai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan kedaan darurat sesuai kewenangannya.



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 11 dari 12



PT. INSTALCON



SISTEM MANAJEMEN TERINTEGRASI (SMK3 – SML – SMM) No. Dokumen: SMT-PLU-PR-6



PROSEDUR PENANGGULANGANAN DAN PEMULIHAN KEADAAN DARURAT 6.6.5. Ahli K3 Umum/Listrik mengevaluasi hasil perbaikan dari kegiatan pemulihan kondisi darurat dengan perbaikan sarana penunjang umum berdasarkan pedoman pelaksanaan pekerjaan sarana penunjang umum dan mencatat hasilnya pada Form Pemulihan Kondisi Sarana dan Prasarana, SMT-APLU-FR-K3L-20-01. 6.6.6. Ahli K3 Umum/Listrik melakukan pemulihan kondisi kesehatan pegawai yang telah mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja (kondisi darurat) berdasarkan ketentuan perawatan kesehatan yang berlaku mencatat hasilnya pada Form Pemulihan Kondisi Tenaga Kerja, 6.7. PENGUJIAN DAN SIMULASI/LATIHAN Prosedur Penanggulangan dan Pemulihan Keadaan Darurat ini harus diuji dan dilatih (Emergency Drill) sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dengan tujuan semua karyawan menyadari dan memahami apa yang harus dilakuan. Hasil simulasi kesiagaan dan tanggap darurat tersebut harus dicatat dan dievaluasi dalam formulir Evaluasi Simulasi Keadaan Darurat, 7. DOKUMEN TERKAIT 7.1. SK Tim Tanggap Darurat 7.2. Instruksi Kerja Penanganan Kebakaran, 7.3. Instruksi Kerja Penanganan Gempa Bumi, 7.4. Instruksi Kerja Penanganan Ceceran dan Tumpahan, 7.5. Formulir pemulihan sarana dan prasarana, 7.6. Formulir pemulihan kondisi tenaga kerja, 7.7. Daftar Nomor Telepon Penting, 7.8. Jadwal Simulasi Tanggap Darurat, 7.9. Formulir Evaluasi Simulasi Keadaan Darurat, 8. LAMPIRAN -



Edisi: 01/Rev: 00



Hal: 12 dari 12