15 0 442 KB
ONCALL PERAWAT PENATA ANASTESI
UPT RSUD LEMBANG
No.Dokumen
Jln. Raya Lembang KM.11,4 No. 11
No.Revisi
Halaman
01
1
Bandung Barat 40391. Tlp. (022) 2786879. Fax (022) 2785675
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Ditetapkan oleh : Plt. Kepala UPT RSUD Lembang
Januari 2019
OK
Dr.dr.Eisenhower Sitanggang.,Sp.OG(K).,M.Kes
NIP.197203082002121005
PENGERTIAN
Suatu proses dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia untuk pelaksanaan asistensi dokter anastesi untuk memenuhi kubutuhan para praktisi pelayanan kesehatan di unit kamar bedah di luar jam kerja
TUJUAN
1. Sebagai acuan langkah-langkah dalam melakukan pemanggilan SDM penata di RS Annisa 2. Memberikan pelayanan yang cepat kepada pasien 3. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien 4. Membantu dokter anetesi dalam memberikan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) kepada pasien
KEBIJAKAN
1. On call penata anastesi dilakukan di luar jam kerja penata anastesi tetap yaitu jam 21:00 - 07:00 WIB pada hari kerja, dan jam 07.00-07.00 pada hari besar atau libur nasional 2. Pemanggilan dilaksanakan sesuai dengan urutan jadwal yang telah dibuat 3. Kompetensi perawat anastesi adalah perawat yang telah menyelesaikan pendidikan perawat anastesi 4. Jika SDM penata on call tidak dapat melakukan asistensi atau berhalangan maka oncall alternatif dikembalikan ke penanggung jawab penata anestesi 5. Jika semua tidak dapat melakukan asistensi maka diperlukan pelaporan ke dokter anastesi, dan SDM perawat kamar bedah ditambahkan untuk membantu tindakan asistesi dokter anastesi atas pengetahuan dan izin supervisor
PROSEDUR
1. Perawat Kamar Bedah melihat jadwal penata anestesi untuk menentukan SDM yang akan dipanggil (on call) 2. Perawat Kamar Bedah menghubungi penata anestesi on call 3. Pemanggilan dilakukan secara berurutan dengan jumlah pemanggilan minimal 3 kali pada masing-masing nomor yang telah terdaftar di OK atau di operator 4. Perawat Kamar Bedah menginformasikan rencana dan waktu tindakan
UNIT TERKAIT
Unit Kamar Bedah, Operator, Supervisor.