Prosedur Pengendalian Operasional K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN D. PENGENDALIAN OPERASIONAL K3 A. PENETAPAN KEGIATAN – KEGIATAN OPERASIONAL YANG HARUS DIKENDALIKAN RESIKONYA Kegiatan operasional konstruksi yang harus dikendalikan resikonya ditetapkan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko : Yang diidentifikasi meliputi : a. Bahaya yang timbul dari jenis kegiatan/ pekerjaan, 



Pekerjaan galian tanah menimbulkan bahaya longsor, tertimbun







Pekerjaan timbunan tanah menimbulkan bahaya tertimbun



b. Bahaya yang timbul dari cara, metode dan prosedur kerja, 



Prosedur pengengkatan barang secara manual menimbulkan cidera terkilir







Penggunaan alat mekanis tanpa pelindung menimbulkan bahaya terpotong



c. Bahaya yang timbul dari kondisi lingkungan tempat pekerjaan, 



Bekerja di lingkungan berdebu, menimbulkan bahaya gangguan pernafasan dan mata







Bekerja di lingkungan bising, menimbulkan bahaya gangguan pendengaran



d. Bahaya yang timbul dari jenis mekanisme peralatan penunjang yang digunakan, 



Bekerja dengan alat berat, bisa terguling, tertimpa, dan terlindas



e. Bahaya yang timbul dari jenis dan sifat material yang digunakan, 



Material dari bahan kimia, bbm, dan sebagainya bisa menyebabkan sakit akibat kerja



f. Bahaya yang timbul dari penggunaan tenaga kerja yang tidak kompeten, 



Tenaga tak kompeten bisa melakukan kesalahan fatal, membahayakan diri & orang lain



g. Bahaya yang timbul dari pengaspalan yang tidak memadai 



Pengaspalan yang tidak baik akan menimbulkan kerusakan jalan sebelum waktu pemeliharaan



h. Bahaya – bahaya yang belum teridentifikasi



20



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN B. KEGIATAN-KEGIATAN KONSTRUKSI YANG HARUS DIKENDALIKAN RESIKONYA Dalam paket peningkatan jalan tanajung baru – talang ojan ini, maka kegiatan – kegiatan operasional yang harus dikendalikan meliputi : a. Pekerjaan persiapan, meliputi penyediaan fasilitas kerja di site konstruksi b. Pekerjaan Pengaspalan 1. Pengendalian lalu lintas 



Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita pengaman dan bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja







Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas di atas permukaan jalan yang baru selesai sampai lapis permukaan.



2. Penyiapan Lapangan dan bahan 



Penyiapan lokasi serta bahan yang digunakan







Penyiapan bahan yang digunakan



3. Persiapan mobilisasi atau demobilisasi. 



Mendatangkan alat-alat berat, jenis peralatan dan methoda operasi harus sesuai dengan daftar peralatan dan instalasi produksi yang telah disetujui







Setelah selesai pekerjaan,alat-alat berat ini di kembalikan lagi atau demobilisasi.



4. Pekerjaan Aspal Tack Coat (Lapis Perekat) 



Permukaan lama dibersihkan dengan air compressor, sehingga tekstur perkerasan lama menjadi bersih dan terlihat jelas.







Penghamparkan di atas lapis beton semen sebelum lapis berikutnya dihampar



5. Pekerjaan laston lapis antara (AC-BC) 



Pengamparan oleh Asphalt Finisher perlu di atur sedemikian rupa supaya mendapatkan ketebalan dan kemiringan yang kita perlukan







Ashpalt hotmix dapat di ampar jika sampai dilapangan panasnya masih memenuhi syarat spesifikasi







Pemadatan di laksanakan setelah tersedia areanya ,sewaktu pemadatan roda roller perlu disiram air secukupnya. 21



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN C. PROSEDUR PENGENDALIAN OPERASIONAL C.1 Prosedur Umum 1. Semua pekerja dan semua orang wajib mematuhi semua tanda-tanda / ramburambu yang ada di lokasi proyek. 2. Pekerja harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh atasan dan harus berhati-hati terhadap semua orang yang berada di dalam ruang kerjanya. 3. Sebelum memulai peleksanaan suatu pekerjaan, harus dipastikan bahwa pekerja telah mendapatkan pengenalan mengenai peraturan umum keselamatan dari petugas K3 di lokasi pekerjaan. 4. Pekerja, tamu dan umum selama berada di proyek PT. Kris Jaya Perkasa tidak diijinkan mengadakan permainan judi, mabuk, mengkonsumsi narkoba, serta bersikap kasar sehingga membuat situasi cenderung mengganggu ketenangan dan ketertiban bekerja. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (4) di atas, akan di serahkan dan berurusan dengan pihak yang berwajib. 6. Semua kecelakaan dan kejadian harus dilaporkan pada petugas K3 di tempat kegiatan kerja. Dalam hal ini jika terjadi luka pada sesorang, harus segera menghubungi petugas K3. Petugas K3 akan mengurus pengevakuasian orang yang terluka ke rumah sakit terdekat. 7. Pertolongan pertama pada kecelakaan harus segera diberikan saat setelah kejadian kecelakaan. 8. Semua peralatan dan alat bantu kerja telah dipastikan keamanannya untuk digunakan. 9. Setiap pekerjaan wajib memelihara daerah kerja masing-masing agar selalu dalam kondisi yang bersih, aman, dan sehat. 10. Setiap pekerja di larang meninggalkan tempat bekerja tanpa ijin atasan. 11. Setiap pekerja wajib memakai APD



22



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN 12. Pekerja di wajibkan memelihara dan merawat alat-alat pelindung diri dengan baik dan digunakan dengan benar serta menyimpannya ditempat yang aman setelah digunakan. 13. Pekerja harus mematuhi semua peraturan yang ada di proyek. 14. Pekerja harus mengatur pemasokan dan perawatan fasilitas kerja/ fasilitas umum. 15. Pekerja harus mengatur lalu lintas barang dan bahan yang masuk dengan teliti. 16. Semua fasilitas/mesin/alat harus melakukan perawatan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.



C.2 Prosedur Pengendalian Operasional Pada Pekerjaan Yang Ditinjau 1. Timbunan Biasa dari Sumber Galian a.



Pembersihan lokasi yang akan dikerjakan



b.



Setiap pagi melakukan briefing sebelum memulai pekerjaan



c.



Semua pekerja wajib menggunakan APD yang dibutuhkan



d.



Melakukan pengaturan lalu lintas sebelum pekerjaan dimulai



e.



Mobilisasi alat dilakukan di malam hari



f.



Operator mempunyai surat izin mengoperasikan peralatan



g.



Operator harus mengetahui area yang akan ditimbun



h.



Operator melaksanakan pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku di proyek



2. Pekerjaan Pondasi Jalan a. Setiap pagi melakukan briefing sebelum memulai pekerjaan b. Semua pekerja wajib menggunakan APD yang dibutuhkan c. Melakukan pengaturan lalu lintas sebelum pekerjaan dimulai d. Mobilisasi alat dilakukan di malam hari e. Operator mempunyai surat izin mengoperasikan peralatan f. Operator harus mengetahui area yang akan dilakukan penghamparan agregat dan pemadatan g. Operator melaksanakan pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku di proyek 23



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN h. Penghamparan dilakukan dengan menuangkan agregat sedikit demi sedikit agar agregat tidak tumpah keluar badan jalan i. Penghamparan dilakukan di salah satu sisi jalan terlebih dahulu 3. Pekerjaan Lapis Perekat Aspal Cair a.



Setiap pagi melakukan briefing sebelum memulai pekerjaan



b.



Semua pekerja wajib menggunakan APD yang dibutuhkan



c.



Melakukan pengaturan lalu lintas sebelum pekerjaan dimulai



d.



Mobilisasi alat dilakukan di malam hari



e.



Operator mempunyai surat izin mengoperasikan peralatan



f.



Operator harus mengetahui area yang akan dilakukan pekerjaan lapis perekat aspal (tack coat)



g.



Operator melaksanakan pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku di proyek



h.



Jika daerah yang akan disemprotkan tack coat tergenang air, berdebu dan terdapat benda-benda kecil, maka harus dibersihkan dengan menggunakan Compressor terlebih dahulu



4. Pekerjaan Laston Lapis Antara (AC – BC) a.



Setiap pelaksanaan pengaspalan baik pagi maupun malam hari melakukan briefing sebelum memulai pekerjaan



b.



Semua pekerja wajib menggunakan APD yang dibutuhkan



c.



Melakukan pengaturan lalu lintas sebelum pekerjaan dimulai



d.



Mobilisasi alat dilakukan di malam hari



e.



Operator mempunyai surat izin mengoperasikan peralatan



f.



Operator harus mengetahui area yang akan dilakukan pekerjaan laston lapis antara (AC – BC)



g.



Operator melaksanakan pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku di proyek



h.



Jika pekerjaan pengaspalan dilakukan dimalam hari perlu adanya penerangan seperti lampu yang diletakkan di alat berat maupun disepanjang daerah yang akan diaspal 24



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN i.



Penghamparan harus dimulai dari lajur yang lebih rendah menuju lajur yang lebih tinggi bilamana pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari satu lajur



j.



Alat penghampar harus dioperasikan dengan kecepatan yang sesuai agar tidak menyebabkan retak pada permukaan, koyakan atau bentuk ketidakrataan lainnya pada permukaan



5. Pekerjaan Laston Lapis Antara Perata (AC – BC (L)) a.



Setiap pelaksanaan pengaspalan baik pagi maupun malam hari melakukan briefing sebelum memulai pekerjaan



b.



Semua pekerja wajib menggunakan APD yang dibutuhkan



c.



Melakukan pengaturan lalu lintas sebelum pekerjaan dimulai



d.



Mobilisasi alat dilakukan di malam hari



e.



Operator mempunyai surat izin mengoperasikan peralatan



f.



Operator harus mengetahui area yang akan dilakukan pekerjaan laston lapis antara (AC – BC)



g.



Operator melaksanakan pengoperasian alat sesuai instruksi kerja yang berlaku di proyek



h.



Jika pekerjaan pengaspalan dilakukan dimalam hari perlu adanya penerangan seperti lampu yang diletakkan di alat berat maupun disepanjang daerah yang akan diaspal



i.



Sebelum Asphalt Finisher dioperasikan, maka terlebih dahulu dilakukan penyetelan lebar strapper (perata) yang disesuaikan dengan tebal lapisan dan lebar lapisan AC-BC



j.



Campuran aspal yang telah dihamparkan terkadang tidak rata sehingga perlu diratakan menggunakan alat bantu manual yang dioperasikan oleh tenaga manusia. Demikian juga campuran aspal pada kedua sisi jalan banyak yang keluar dari lebar jalan. Maka harus diratakan juga menggunakan perata manual.



25



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN C.3 Prosedur Kesehatan Kerja 1. Kewajiban Perusahaan a.



Mencegah dan mengurangi kecelakaan



b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran c. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya e. Memberi pertolongan pada kecelakaan f. Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerja g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai j. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban m. Membuat tanda-tanda sign di lokasi proyek agar pekerja selalu waspada n. Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja o. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang p. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan q. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang r. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya s. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.



26



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN t. Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. u. Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang : 



Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.







Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya







Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan







Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.



v. Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja. w. Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja. x. Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca. y. Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut. 2. Tenaga Kerja yang harus diperiksa kesehatannya a. Pemeriksaan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang pekerja diterima untuk bekerja (pre employment) b. Tujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai pekerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan serta pekerja lainnya juga dapat terjamin. c. Pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan hazard di tempat kerja. 27



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN d. Penyusunan pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja merupakan kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menjamin penempatan pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya. 3. Pemeriksaan Kesehatan Berkala a. Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktuwaktu tertentu terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan (biasanya dilakukan secara rutin setiap tahun). b. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan sedini mungkin agar dapat dikendalikan dengan usahausaha pencegahan c. Pemeriksaan berkala dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen dan laboratorium rutin serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu d. Kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala yang dikembangkan mengikuti perkembangan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja e. Apabila pada waktu pemeriksaan berkala ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada pekerja, pimpinan wajib melakukan tindak lanjut untuk mengobati gangguan kesehatan tersebut dan mencari penyebab



masalah



agar



dapat



dilakukan



koreksi



untuk



menjamin



terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja 4. Pemeriksaan Khusus a. Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter perusahaan secara khusus terhadap pekerja tertentu b. Tujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja atau golongan-golongan pekerja tertentu c. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap : 



Pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu. 28



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN 



Pekerja yang berusia di atas 40 tahun atau pekerja cacat, serta pekerja muda usia yang melakukan pekerjaan tertentu







Pekerja yang diduga terpajan dengan hazard khusus yang menimbulkan gangguan kesehatan, juga perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan







Jika ditemukan keluhan pekerja atau atas pengamatan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja dan instansi terkait lainnya atau atas pendapat umum di masyarakat.



5. Kewajiban Tenaga Kerja a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja. b. Memakai APD dengan tepat dan benar c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan. 6. Tindakan Pencegahan (Preventif) a. Pengurus wajib dengan segera melakukan tindakan preventif agar penyakit akibat kerja yang sama tidak terulang kembali di derita oleh tenaga kerja. b. Pengurus



wajib



menyediakan



semua



alat



APD



yang



penggunaannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.



C.4 Prosedur Lingkungan Tempat Kerja 1. Kebersihan Lokasi Kerja a. Membersihkan tempat kerja setelah selesai melakukan pekerjaan 29



diwajibkan



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN b. Menjaga kebersihan jalan kerja, papan kerja, tangga dari peralatan atau material yang c. Membersihkan segera tumpahan oli, minyak, dan lain-lain d. Membuang sampah pada tempatnya e. Buang air besar/kecil pada tempaynya f. Menyingkirkan logam ptongan paku atau paku yang tidak terpasang g. Menekuk ujung-ujung paku yang runcing pada potongan kayu h. Peralatan ataupun material sisa dikembalikan pada tempatnya i. Memasang poster 5R j. Memasang rambu/ himbauan untuk menjaga kebersihan k. Memberikan brieffing kepada pekerja l. Mengadakan inspeksi bersama 2. Kebisingan a. Kebisingan tempat kerja tidak boleh melebihi ketentuan nilai ambang batas yang berlaku b. Kebisingan tidak bisa diatasi secara teknis, maka tenaga kerja harus memakai penutup telinga 3. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan a. Semua supervisor ditempat kerja harus dilatih PTK dan mempunyai sertifikat P3K bertaraf nasional. b. Fasilitas P3K harus dapat dilaksanakan pada tempat yang nyaman pada setiap tempat kerja. c. Alat-alat P3K dan kotak obat harus tersedia dalam keadaan layak, bersih dan higienis. 4. Waktu Pelaksanaan a. Waktu pelaksanaan pengaspalan lebih baik dilakukan pada malam hari b. Waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian pengendalian operasional K3 disesuaikan dengan masing-masing operasional pekerjaan.



C.5 Indikator dan Ukuran Keberhasilan 1. Prosedur ini dapat diimplementasikan dalam kegiatan operasional pekerjaan 30



PT. KRIS JAYA PERKASA PROYEK PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARU – TALANG OJAN KABUPATEN PALI SUMATERA SELATAN 2. Keadaan tempat lingkungan kerja dan pemakaian peralatan



kerja menjadi



perhatian penting dalam kegiatan operasional pekerjaan 3. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja dari kegiatan operasional pekerjaan



31