Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sampah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolan Sampah



1



KATA PENGANTAR



Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah merupakan bagian dari perencanaan umum sistem pengelolaan sampah yang dapat dilanjutkan dengan Studi Kelayakan dan perencanaan teknis sistem pengelolaan sampah. Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah ini merupakan panduan tentang substansi, proses dan tahapan penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah mulai dari penyiapan kebijakan strategi, gambaran daerah studi, perencanaan pengembangan rencana program pengelolaan sampah. Prosedur Teknis ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam proses penyusunan rencana induk, penyusunan program serta pembangunan sistem pengelolaan sampah di tingkat Pemerintah Kota Besar/Metropolitan. Dengan pedoman ini diharapkan pemerintah kota besar/metropolitan dapat menyusun dokumen yang menyeluruh, sesuai kebutuhan daerah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan Prosedur Teknis ini penggunanya diharapkan dapat menghasilkan sebuah dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah yang berkualitas.



Jakarta, Juni 2014



Ir. Djoko Mursito, M.Eng, MM Direktur Pengembangan PLP Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum



Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolan Sampah



2



DAFTAR ISI PENDAHULUAN A. PROSES PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAN SAMPAH  PT-01 : Penyamaan Persepsi dan Paradigma  PT-02 : Penyiapan Konsep dan Kriteria Penyusunan Rencana Induk  PT-03 : Deskripsi Daerah Perencanaan  PT-04 : Strategi Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah  PT-05 : Penyusunan Rencana Program dan Pelaksanaan Kegiatan  PT-06 : Finalisasi Rencana Induk B. PENJELASAN RINCI OUTLINE RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAN SAMPAH C. LAMPIRAN •



KT-01



:



Survei Dan Pengkajian Wilayah Studi Dan Wilayah



:



Survey Timbulan, Komposisi dan Karakteristik



:



Survey Dan Pengkajian Demografi Dan



Pelayanan • KT-02 Sampah • KT-03



Ketatakotaan •



KT-04



:



Survey Dan Pengkajian Biaya, Sumber Pendanaan



Dan Keuangan • KT-05



:



Definisi Operasional Standar Pelayanan Minimal



Bidang Cipta Karya Penyehatan Lingkungan Permukiman • KT-06



:



Pemenuhan Kebutuhan Dasar Permukiman Pada



Saat Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana •



KT-07



:



Tata Cara Perencanaan TPA Sampah







KT-08



:



SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi



Tempat Pembuangan Akhir Sampah •



KT-09



:



SNI 19-2454-2002 Tata Cara Teknis Operasional



Pengelolaan Sampah Perkotaan



Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolan Sampah



3



PENDAHULUAN Latar Belakang Rencana induk sistem pengelolaan sampah merupakan suatu dokumen perencanaan umum yang menyeluruh mengenai penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana induk sistem pengelolaan sampah tersebut selanjutnya digunakan sebagai acuan oleh instansi yang berwenang dalam penyusunan program pembangunan 5 (lima) tahun sistem pengelolaan sampah. Tujuan Prosedur Teknis ini disusun untuk dapat dijadikan pegangan, panduan dan referensi bagi Pemerintah Kota Besar/Metropolitan dalam menyusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah yang memenuhi standard nasional. Kelengkapan Pedoman Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah terdiri dari tiga bagian yaitu: Bagian A : Proses Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Berisi penjelasan proses dan langkah-langkah penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. Bagian B : Penjelasan Rinci Daftar Isi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Penjelasan secara rinci daftar isi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah yang meliputi Baba dan Sub Bab serta substansi/materi yang harus tercantum dalam Rencana Induk. Bagian C : Lampiran Penjelasan rinci mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan atau analisis spesifik yang perlu dilakukan di dalam penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.



Pengguna sasaran Pengguna sasaran Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah ini adalah Pemerintah Kota Besar/Metropolitan, sedangkan untuk Kota Sedang dan Kecil berupa Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan. Tujuan dari adanya pedoman ini adalah agar setiap Pemerintah Kota Besar/Metropolitan memiliki rencana Induk yang sistimatis, Terarah, Terpadu dan Tanggap terhadap kebutuhan sesuai karakteristik lingkungan dan sosial ekonomi daerah, serta tanggap terhadap kebutuhan stakeholder proyek (Pemerintah, Investor, dan Masyarakat).



Prosedur Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolan Sampah



4



PROSEDUR TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



BAGIAN A: PROSES PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



Bagian A Proses Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



5



PT-01: PENYAMAAN PERSEPSI DAN PARADIGMA



Tujuan 1. Tercapai Kesepahaman dan kesamaan persepsi mengenai manfaat adanya Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah bagi Pemerintah Kota Besar/Metropolitan 2. Tercapainya kesepakatan mengenai cara dan tahapan penyusunan, jadwal kerja, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota tim penyusun



Diskripsi Penyamaan Persepsi dan Paradigma adalah tahapan pertama para pihak terkait dalam rangka penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Pemerintah Kota Besar/Metropolitan. Proses ini perlu dibangun untuk memastikan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi di antara para pihak mengenai manfaat adanya Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah, yang menjadi dasar Pengelolaan Persampahan Pemerintah Kota Besar/Metropolitan. Penyamaan persepsi dan paradigma dalam rangka penyusunan Rencan Induk Sistem Pengelolaan Sampah meliputi: 1. Perlunya Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah di sususn 2. Para pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. 3. Paradigma - Pengelolaan sampah dengan prinsip 3R - TPA Sanitary Landfill (tidak Open Dumping) - Pengelolaan gas Rumah Kaca (Pemanfaaatan dan Pemusnahan) - Pemanfaatan sekitar TPA - Waktu perencanaan minimal perlu disepakati - Rehabilitasi TPA KEDUDUKAN RENCANA INDUK



Bagian A Proses Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



6



Keluaran Keluaran yang diharapkan dari proses “Penyamaan Persepsi dan Paradigma” adalah: 1. Disepakatinya perlunya penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. 2. Disepakatinya pihak yang menyusun Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. 3. Disepakatinya Paradigma dalam penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. Langkah-langkah Pelaksanaan Bangun kesepahaman tentang pentingnya Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah, Untuk menumbuhkan kesepahaman dan kesamaan persepsi, Tim penyusun perlu mengadakan pertemuan yang melibatkan seluruh anggotanya. Pertemuan tersebut diagendakan untuk menyepakati: 1. Latar belakang, Maksud dan Tujuan, dan Ruang Lingkup penyusunan penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.



2. Landasan hukum atau peraturan-peraturan yang terkait Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah diskusikan, seperti:



-



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Peraturan Menteri PU 21/PRT/M/2006 tentang kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduse, Reuse, Recycle melalui bank sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 3/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Peraturan Daerah



3. Proses penyusunan rencana induk sistem pengelolaan sampah perlu memperhatikan: o



Muatan Rencana Induk  Rencana Umum  Rencana penanganan sampah  Program dan kegiatan penanganan sampah  Kriteria  Standar pelayanan  Rencana alokasi lahan TPA  Rencana keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana (PS) Air Minum, Air Limbah dan Drainase  Rencana pembiayaan  Rencana pengembangan kelembagaan



o



Persyaratan Teknis  Kriteria Umum - Tersedianya prasarana dan sarana persampahan sesuai kebutuhan



Bagian A Proses Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



7



pelayanan dengan mengedepankan pemanfaatan sampah dan meningkatkan kualitas TPA melalui penerapan teknologi ramah lingkungan. - Tersedianya pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah bagi masyarakat di wilayah pelayanan dengan biaya (retribusi) yang terjangkau oleh masyarakat. - Tersedianya program kampanye dan edukasi secara berkesinambungan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam kegiatan 3R. - Tersedianya program peningkatan kelembagaan yang memisahkan peran operator dan regulator.  Kriteria Teknis - Periode perencanaan minimal 10 (sepuluh) tahun - Sasaran dan prioritas penanganan - Strategi penanganan - Kebutuhan pelayanan o



Tenaga Ahli Penyusunan Rencana Induk  Ahli Teknik Penyehatan/Teknik Persampahan  Ahli Teknik Hidrologi/Geohidrologi  Ahli Sosial Budaya  Ahli Ekonomi/Keuangan  Ahli Kelembagaan/Manajemen  Ahli Perencanaan Kota/Planologi  Ahli Regulasi  Ahli Geodesi



Bagian A Proses Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



8



PT-02: PENYIAPAN KONSEP DAN KRITERIA PENYUSUNAN RENCANA INDUK



Tujuan 1. 2. 3. 4. 5.



Menyusun periode perencanaan rencana induk Mengevaluasi Rencana Induk Menyusun Kriteria Rencana Induk Melaksanakan survei penyusunan rencanan induk Menjelaskan Keterpaduan sistem pengelolaan sampah dengan Prasarana dan Sarana air minum, air limbah dan drainase 6. Menjelaskan kontribusi sistem pengelolaan sampah dalam program perubahan iklim



Diskripsi Tahapan kedua yang harus dilakukan dalam menyusun rencana induk ini adalah menyusun konsep dan kriteria penyusunan rencana induk meliputi periode perencanaan, evalusi rencana induk, kriteria penyusunan rencana induk, survei penyusunan rencana induk, keterpaduan dengan prasaranan dan sarana air minum, air limbah drainase, dan Kontribusi sistem pengelolaan sampah dalam program perubahan iklim. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari proses “Penyiapan Konsep dan Kriteria Penyusunan Rencana Induk” adalah: 1. 2. 3. 4. 5.



Ditetapkan nya periode perencanaan rencan induk Ditentukan evaluasi rencana induk Tersusunya kriteria rencana induk Tersedianya data hasil survei Tersedianya informasi keterpaduan dengan prasarana dan saran air minum, air limbah dan drainase 6. Tersedianya informasi mengenai konstribusi sistem pengelolaan sampah dalam program perubahan iklim Langkah-langkah 1. Menentukan Periode Perencanaan 2. Evaluasi Rencana Induk Menjelaskan mengenai Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah harus dievaluasi setiap 5 tahun untuk disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dan disesuaikan dengan perubahan rencana induk bidang sanitasi lainnya, tata ruang dan rencana induk SPAM serta perubahan strategi dibidang lingkungan (Local Environment Strategy). Maupun hasil rekomendasi Audit lingkungan perkotaan yang terkait dengan masalah pengelolaan Persampahan.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



9



3. Kriteria Penyusunan Rencana Induk Menjelaskan Rencana induk ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut: - Berorientasi ke depan - Mudah dilaksanakan atau realistis, dan - Mudah direvisi atau fleksibel 4. Survei Penyusunan Rencana Induk  Survei dan pengkajian wilayah studi dan wilayah pelayanan Harus memenuhi ketentuan: - Dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dengan pemimpin tim (team leader) berpengalaman dalam bidang persampahan minimal 5 tahun atau menurut peraturan yang berlaku; - Mempelajari laporan studi terdahulu tentang sistem penanganan sampah dan tata ruang kota. - Dilakukan pembahasan dengan pihak terkait guna mendapatkan kesepakatan dan rekomendasi terhadap lingkup wilayah studi dan wilayah pelayanan. 



Survei sumber timbulan, komposisi dan karakteristik sampah Harus memenuhi ketentuan: - Dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dengan pemimpin tim (team leader) berpengalaman dalam bidang persampahan minimal 5 tahun atau menurut peraturan yang berlaku; - Melaksanakan survei lapangan yang seksama dan terkoordinasi dengan pihak terkait; - Membuat laporan tertulis mengenai hasil survei yang memuat: a. Foto lokasi; b. Data timbulan, komposisi dan karakteristik sampah; c. Peta letak Prasarana dan Sarana Persampahan. - Mengirimkan data dan laporan tersebut di atas kepada pemberi tugas instansi yang terkait.







Survei dan pengkajian demografi dan ketatakotaan Harus memenuhi ketentuan: - Dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dengan pemimpin tim (team leader) berpengalaman dalam bidang demografi dan ketatakotaan minimal 5 tahun atau menurut peraturan yang berlaku; - Tersedia surat yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; - Tersedia data statistik sampai dengan 10 tahun terakhir yang terdiri dari: a. statistik penduduk; b. kepadatan penduduk; c. persebaran penduduk; d. migrasi penduduk per tahun; e. penduduk usia sekolah. - Tersedia peta yang memperlihatkan kondisi fisik daerah yang di studi; - Tersedia studi yang ada mengenai ketatakotaan.







Survei dan pengkajian biaya, sumber pendanaan dan keuangan Survei dan pengkajian biaya, sumber pendanaan dan keuangan dalam pelaksanaannya merupakan perolehan data lapangan yang akan digunakan dalam analisis keuangan.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



10



PT-03: DESKRIPSI DAERAH PERENCANAAN



Tujuan 1. Menyusun Kondisi Daerah Studi Sistem pengelolaan sampah 2. Menyusun Kondisi eksisting sistem pengelolaan sampah 3. Mengidentifikasi permasalahan pada sistem pengelolaan sampah



Diskripsi Deskripsi Daerah Perencanaan adalah tahapan ke tiga penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. Untuk mencapai tahapan ini tim penyusun harus memahami lingkup pengelolaan sampah serta membangun kesepakatan tentang cakupan wilayah yang akan digambarkan di dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. Tim penyusun harus mengidentifikasi sumber data dan penanggung jawab, mengumpulkan seluruh data sekunder yang diperlukan untuk menyusun profil daerah studi berikut kondisi eksisting sistem pengelolaan sampah. Sumber data sekunder yang digunakan dapat berasal dari berbagai dokumen perencanaan Pemerintah Kota Besar/Metropolitan maupun hasil studi oleh universitas/LSM. Dokumen-dokumen ini diantaranya adalah RTRW, RPJPD, RPJMD, Renstra. Profil daerah studi dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah disusun untuk menjelaskan gambaran saat ini dari Pemerintah Kota Besar/Metropolitan terkait Batas Administrasi, letak geografi, topografi, Klimatografi, Hidrologi, Geologi, Hidrogeologi, hidrooceanografi, tata ruang, demografi, sosekbud, kesehatan masyarakat, Prasarana kota serta kondisi eksisting sistem pengelolaan sampah berikut permasalahannya. Data yang diperlukan dalam penyiapan profil daerah studi sangat beragam, sumbernya dari berbagai instansi. Data yang dikumpulkan antara lain adalah sebagai berikut: 1. Data Kondisi Fisik Wilayah - Data wilayah administrsai dilengkapi dengan peta wilayah administrasi - Data letak geografi - Data Hidrologi dilengkapi dengan Peta hidrologi - Data Topografi dilengkapi dengan Peta topografi, foto udara citra satelit skala 1:50.000, 1:5.000, tergantung luas daerah studi/perencanaan. - Data Fisiografi dilengkapi dengan peta Fisiografi - Data Klimatografi dilengkapi dengan Peta Klimatografi - Data Curah Hujan - Data Geologi dilengkapi dengan Peta geologi - Data Hidrogeologi - Data Hidrooceanografi 2. Data Kebijakan pembangunan dan tata ruang - Data RTRW/RDTR - Data RPJPD dan RPJMD - Data Rencana Strategis - Data Penggunaan lahan dan rencana tata guna lahan Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



11



3. Data Demografi (Kependudukan) - Data jumlah penduduk - Data penyebaran penduduk - Data kepadatan penduduk 4. Data Sosial, ekonomi dan Budaya - Data Tingkat Pendidikan Masyarakat - Data Penghasilan Masyarakat - Data Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); - Data Mata pencaharian dan pendapatan; - Data Adat istiadat, tradisi dan budaya; - Data Perpindahan penduduk dan pengaruhnya terhadap urbanisasi dan kondisi ekonomi masyarakat. 5. Data Kesehatan Masyarakat - Statistik kesehatan/kasus penyakit; - Angka kelahiran, kematian dan migrasi; - Data penyakit akibat air (water borne disease); - Sarana pelayanan kesehatan. 6. Data Prasarana Kota - Data Sistem Penyediaan Air Minum - Data Sistem Drainase - Data SPAL - Data Jaringan Jalan dan Sarana Transportasi 7. Data Kondisi Eksisting Sistem Pengelolaan Sampah  Data Jenis Sumber Sampah - Pemukiman o Rumah Tinggal o Apartemen - Komersil o Pusat Pertokoan o Penginapan (hotel) o Perkantoran o Tempat Rekreasi o Rumah Makan - Fasilitas Umum o Pelabuhan Kapal, stasiun kereta api, terminal bus o Taman dan jalan o Rumah ibadah (mesjid, gereja, vihara dst - Sekolah hingga perguruan tinggi - Rumah sakit hingga puskesmas - Pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern - Industri (kawasan industri hingga industri kecil) - Sungai  Data Daerah Pelayanan - Data Pola penanganan sampah  Data Timbulan, komposisi dan karakteristik sampah - Volume Sampah - Jenis karakteristik sampah seperti, sampah organik, anorganik  Data Peraturan - Data Regulasi tentang pengelolaan sampah  Data Kelembagaan - Bentuk organisasi pengelola sampah yang ada (operator dan regulator); - Struktur organisasi yang ada; Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



12



-



Sumber daya manusia yang tersedia; dan - Tata laksana kerja dan pola kordinasi.  Data keuangan - Ketersediaan biaya investasi dan atau penggantian peralatan/suku cadang; - Biaya pengoperasian dan pemeliharaan; dan - Retribusi (tarif, mekanisme pengumpulan dan besar retribusi terkumpul).  Data Peran Masyarakat dan swasta - Tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat; - Program kampanye dan edukasi yang ada; dan - Peran swasta yang ada; dan - Kemitraan dengan swasta. 



Data Teknis Operasional Data sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah eksisting yaitu data pemilahan/pewadahan, pengumpulan (TPS/TPS 3R), Pengangkutan (kendaraan Angkutan), Pengolahan (SPA, FPSA, TPST), pemrosesan akhir/TPA



Keluaran Keluaran yang diharapkan dari proses “Deskripsi Daerah Perencanaan” adalah: 1. Tergambarkan nya profil daerah studi Kota Besar/Metropolitan 2. Tergambarkan nya profil kondisi eksisting sistem pengelolaan sampah 3. Teridentifikasinya permasalaha pada sistem pengelolaan sampah



Langkah-langkah 1. Kumpulkan data sekunder gambaran daerah studi



sebagai



dasar



perencanaan



dalam



penyusunan



2. Evaluasi kobdisi eksisting 3. Identifikasi permasalahan dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan PSP Hal yang perlu diidentifikasi antara lain: - Tingkat dan cakupan pelayanan yang ada dan masalah pencemaran akibat sampah; - Kinerja PSP yang ada dan kajian teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang ramah lingkungan; - Potensi cakupan dan daerah pelayanan; - Terdapat PSP yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan - Kinerja kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, masalah pengaturan di daerah dan peran masyarakat/swasta .



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



13



PT-04: STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



Tujuan 1. Menyusun visi dan misi dalam penyusunan rencana induk sistem pengelolaan sampah 2. Menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis dan kriteria perencanaan dalam penyusunan rencana induk sistem pengelolaan sampah 3. Menyusun kriteria standar pelayanan minimal 4. Mengidentifikasi daerah pelayanan 5. Menghitung proyeksi timbulan sampah 6. Menghitung prasarana dan sarana sistem pengelolaan sampah Diskripsi Tahapan ke-empat yang harus dilakukan Tim Penyusun sehubungan dengan penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah adalah Strategi Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan gambaran lengkap dan menyeluruh tentang strategi pengembangan sistem pengelolaan sampah Kota Besar/Metropolitan. Proses penyusunan ini diawali dengan mengidentifikasi kebijakan dan strategi pengembangan sistem pengelolaan sampah dan dilanjutkan dengan pengembangan sistem pengelolaan sampah, menghitung proyeksi timbulan sampah dan menghitung prasarana dan sarana sistem pengelolaan sampah. 1. Visi dan Misi - Visi o Seluruh masyarakat, baik yang tinggal di perkotaan maupun di perdesaan memiliki akses untuk penanganan sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan perumahan, perdagangan, perkantoran, maupun tempat-tempat umum lainnya o Masyarakat memiliki lingkungan permukiman yang bersih karena sampah yang dihasilkan dapat ditangani secara benar. o Masyarakat mampu memelihara kesehatannya karena tidak terdapat sampah yang berpotensi menjadi bahan penularan penyakit seperti diarhea, thypus, disentri, dan lain-lain; serta gangguan lingkungan baik berupa pencemaran udara, air, atau tanah. o Masyarakat dan dunia usaha/swasta memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan persampahan sehingga memperoleh manfaat bagai kesejahteraannya - Misi o Mengurangi timbulan sampah dalam rangka pengelolaan persampahan yang berkelanjutan. o Meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sistem pengelolaan persampahan



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



14



o o o o



Memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran aktif dunia usaha/swasta Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan dalam sistem pengelolaan persampahan sesuai dengan prinsip good and cooperate governance Memobilisasi dana dari berbagai sumber untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan Menegakkan hukum dan melengkapi peraturan perundangan utk meningkatkan sistem pengelolaaan persampahan



2. Kebijakan pengelolaan persampahan telah disiapkan dengan tidak mengabaikan Norma, standar, pedoman dan kriteria pengelolaan sampah dan peraturan perundang-undangan berikutnya: 



Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Persampahan: - Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya - Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan - Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan - Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan - Pengembangan Alternatif Sumber Pembiayaan



  



Pedoman Penataan Ruang Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Kebijakan Nasional Mitigasi dan Perubahan Iklim Komitmen internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah seperti kyoto protocol untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui mekanisme CDM, serta MDG’s untuk meningkatkan akses pelayanan persampahan pada tahun 2015



3. Strategi Pengembangan Prasarana dan Sarana Persampahan Sebelum menetapkan rencana induknya, setiap kabupaten/kota harus terlebih dahulu menetapkan pilihan arah pengembangan sarana dan prasarana Persampahan untuk masa 20 (dua puluh) tahun mendatang. Pilihan arah pengembangan sarana dan prasarana Persampahan yang harus dipertimbangkan antara lain adalah:  Mengoptimalkan sistem pemilahan/pewadahan sampah di sumber;  Mengoptimalkan sistem pengumpulan sampah;  Mengoptimalkan sistem pengangkutan sampah;  Mengoptimalkan sistem pengolahan sampah;  Mengoptimalkan sistem pemrosesan akhir sampah; Metode pemilihan arah pengembangan sarana dan prasarana Persampahan, mengikuti arahan teknik operasional yang disasar. Arahan teknik operasional pengelolaan Persampahan harus mengikuti Standard Nasional Indonesia tentang Teknik Operasional pengelolaan sampah kota SNI 19-2454-2002 seperti yang dijelaskan pada gambar



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



15



TIMBULANSAMPAH SAMPAH TIMBULAN



PEMILAHAN DAN DAN PENGOLAHAN PENGOLAHAN PEMILAHAN DI SUMBER SUMBER DI



PENGUMPULAN PENGUMPULAN



PEMINDAHAN PEMINDAHAN



FAS. PENGOLAHAN PENGOLAHAN3R 3R FAS.



PENGANGKUTAN PENGANGKUTAN



PEMBUANGANAKHIR AKHIR PEMBUANGAN



Teknik Operasional Pengelolaan Persampahan Gambaran strategi pengembangan sarana dan prasarana persampahan adalah sebagai berikut:



Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Persampahan a)



b)



Grand strategi kuadran I: Pemusnahan Sampah Konvensional. Strategi ini dipilih karena lahan TPA yang memenuhi syarat masih tersedia diwilayah administratif yang bersangkutan. Arah pengembangan strategi ini meliputi antara lain: Pemilihan lokasi TPA untuk kapasitas umur rencana 20 tahun. Peningkatan manajemen pemilahan sampah. Grand strategi kuadran II: Pemusnahan Sampah Terpadu. Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



16



Walaupun memiliki lahan TPA yang layak, strategi ini mengembangkan peluang pengelolaan sampah terpadu berdasarkan potensi pemilahan sampah di sumber. Dengan strategi ini diharapkan kebutuhan lahan TPA dapat dikurangi secara berarti. Arah pengembangan strategi ini meliputi antara lain: Pemilihan lokasi TPA untuk kapasitas umur rencana 20 tahun. Pemilihan lokasi fasilitas 3R skala besar/kota c)



Grand strategi kuadran III: Pemusnahan sampah konvensional skala regional Strategi ini dipilih karena lahan TPA yang memenuhi syarat/kriteria tidak tersedia di kota yang bersangkutan. Strategi ini masih sangat bergantung pada keberadaan TPA regional karena potensi pemilahan sampah di sumber belum direncanakan dalam sistem pengelolaan sampah. Arah pengembangan strategi ini meliputi antara lain: Pemilihan lokasi TPA regional untuk umur rencana 20 tahun Perencanaan kerjasama TPA regional Meningkatkan manajemen pemilahan sampah di sumber



d)



Grand strategi kuadran IV: Pemusnahan sampah terpadu dengan teknologi tinggi. Strategi ini dipilih karena lahan TPA yang memenuhi syarat/kriteria tidak tersedia di kota yang bersangkutan. Strategi ini dipilih untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA regional dengan memanfaatkan peluang kinerja pemilahan sampah di sumber. Arah pengembangan sarana dan prasarana pada strategi ini meliputi: Pembangunan tempat 3R skala kota Pembangunan WTE Kerja sama TPA regional 4. Strategi Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Perubahan (Transformasi) sistem pelayanan dari pelayanan setempat menjadi sistem pelayanan skala kawasan atau skala kota memberi dampak adanya kebutuhan lembaga untuk mengelola prasarana yang akan dibangun. Dengan demikian, penetapan arah pengembangan prasarana sistem pelayanan persampahan baik berupa pelayanan sistem konvensional (paradigma lama) yaitu sistem kumpul-angkut-buang maupun sistem pengolahan 3R (paradigma baru) memerlukan perencanaan strategis untuk menciptakan dukungan masyarakat dan mewujudkan lembaga yang sesuai untuk mengelola prasarana terbangun. Perencanaan strategis tersebut meliputi: a. Rencana public campaign; b. Rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan sosialisasi Perda; c. Rencana pembentukan lembaga pengelola.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



17



Pengembangan Kapasitas Kelembagaan 5. Strategi Pengembangan Peran Masyarakat Peningkatan peran masyarakat dalam sistem pengelolaan sampah mempunyai fungsi penting sebagai pondasi bangunan pengelolaan sampah. Pelaksanaan program tidak akan berhasil tanpa kesadaran masyarakat yang cukup memadai. Rencanan peningkatan peran masyarakat perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari fase pengenalan (1-3 tahun) sampai pada fase pelaksanaan (5-10 tahun). 6. Strategi Pengembangan Peraturan Dukungan peraturan merupakan hal penting dalam menjalankan proses pengelolaan sampah dan harus memuat ketentuan hukum berdasarkan peraturan perundangan bidang persampahan yang belaku (Undang- undang dan Peraturan Pemerintah), Kebijakan Nasional dan Provinsi serta NSPK (Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria) bidang persampahan. 7. Strategi Pengembangan Ekonomi dan Pembiayaan Hal yang perlu di perhatikan dalam pengembangan Ekonomi dan Pembiayaan adalah: - Sumber dana - Kemampuan dan kemauan masyarakat - Keampuan keuangan daerah - Potensi kemitraan dengan pihak swasta dalam bentuk KPS 8. Kriteria Standar Pelayanan Minimal Kriteria dan standar pelayanan diperlukan dalam perencanaan penyelenggaraan PSP untuk dapat memenuhi tujuan tersedianya pelayanan penanganan sampah yang memadai dengan mengedepankan pemanfaatan sampah sebagai sumber daya. Sasaran pelayanan pada tahap awal prioritas harus ditujukan pada daerah berkepadatan tinggi dan kawasan strategis. Setelah itu prioritas pelayanan diarahkan pada daerah pengembangan sesuai dengan arahan dalam perencanaan induk kota. Untuk mendapat suatu perencanaan yang optimum maka strategi pemenuhan PSP adalah sebagai berikut: a. Pemanfaatan prasarana dan sarana yang ada secara lebih optimal (tanpa Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



18



pengadaan/pembangunan baru) b. Penutupan atau rehabilitasi TPA bermasalah berdasarkan hasil evaluasi dengan indeks resiko c. Pembangunan baru (pengembangan prasarana dan sarana secara bertahap sesuai kebutuhan) d. Meningkatkan kegiatan 3R secara bertahap dengan program kampanye edukasi dan pendampingan e. Mengurangi sampah yang dibuang ke TPA secara bertahap 9. Pengembangan Daerah Pelayanan Penentuan prioritas daerah pelayanan sampah, wajib mengacu pada Standard Nasional Indonesia tentang tata cara pengelolaan sampah perkotaan – SNI-192454-2002 10. Pemilihan Zona Prioritas  Zona Prioritas - Zona prioritas adalah zona perencanaan yang mendapat penilaian utama untuk diprioritaskan dibangun terlebih dahulu dalam kurun waktu 20 tahun mendatang. - Perencanaan sarana dan prasarana Persampahan di zona prioritas dapat dibagi atas cluster-cluster untuk mendukung perencanaan pembangunan secara bertahap dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.  Penetapan Zona Prioritas Penetapan zona prioritas pelayanan persampahan ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Kepadatan dan penyebaran penduduk Karakteristik fisik lingkungan dan sosial ekonomi Timbulan dan karakteristik sampah Budaya sikap dan perilaku masyarakat Jarak dari sumber sampah ke tempat pembuangan akhir sampah Rencana tata ruang dan pengembangan kota Sarana pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan Biaya yang tersedia dan kesediaan membayar retribusi Peraturan daerah setempat



Keluaran Keluaran yang diharapkan dari proses “Strategi Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah” adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tersusunnya visi dan misi dalam pengelolaan persampahan Terencana nya kebijakan dan strategis sistem pengelolaan sampah Ditetapkannya kriteria standar playanan minimal Tersusunnya daerah pelayanan dan zona prioritas Terhitungnya proyeksi timbulan sampah Terhitungnya prasarana dan sarana pengelolaan sampah



Langkah-langkah 1. Pahami Visi-Misi, kebijakan dan strategi pengembangan Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



19



Pastikan bahwa tim penyusun memahami visi-misi, kebijakan dan strategi dalam pengembangan pengelolaan persampahan 2. Susun pengembangan daerah pelayanan sampah lalu tentukan zona prioritas  Identifikasi lokasi TPA/TPST Identifikasi lokasi TPA/TPST terutama dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai: - Jarak pengangkutan sampah; - Jarak TPA terhadap daerah konservasi alam; - Teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir sampah; dan - Proses pengolahan lindi dari TPA/TPST untuk memenuhi standar baku mutu efluen yang diperbolehkan  Perkirakan kebutuhan pelayanan penanganan sampah Perkiraan kebutuhan pelayanan sampah didasarkan pada data sekunder kondisi kota, distribusi kepadatan penduduk per kelurahan rencana pengembangan kota, sosial ekonomi, daerah rawan sanitasi dan lain-lain. Proyeksi kebutuhan pelayanan juga disesuaikan dengan target nasional. 3. Menghitung proyeksi timbulan sampah 4. Menghitung Kebutuhan prasarana dan sarana



PT-05: PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM DAN PELAKSANAAN KEGIATAN



Tujuan 1. Menyusun Rencana Program Umum pengelolaan sampah 2. Menyusun Tahapan Pelaksanaan Kegiatan (Rencana Jangka Pendek, Jangka Menengah, Jangka Panjang) 3. Menyusun Rencana Pembiayaan/Investasi Program



Diskripsi Penyusunan Rencana Program dan Pelaksanaan Kegiatan adalah tahapan ke-lima penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah. Tahapan ini sangat penting bagi Kabupaten/kota dalam menetapkan program pengelolaan sampah. Program ini akan menentukan arah pembangunan sistem pengelolaan sampah kabupaten/kota di masa mendatang. 1. Rencana Program Umum Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



20



-



Kelembagaan Kebutuhan pengembangan organisasi pengelola sampah secara umum harus didasarkan pada kompleksitas permasalahan persampahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Acuan peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan masalah kelembagaan adalah :  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah.  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Makin kompleks skala pelayanan, diperlukan suatu organisasi yang lebih memadai dan untuk menjamin terlaksananya pola pelaksanaan dan pengawasan yang baik, diperlukan pemisahan peran operator dan regulator. Rencana pengembangan organisasi pengelola sampah meliputi:  Bentuk Institusi  Struktur Organisasi  SDM  Tata laksana kerja  Pola kerja sama antar kota



-



Teknis Tingkat pelayanan; Timbulan, komposisi dan karakteristik sampah ; Kinerja prasarana dan sarana (pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir); Prosedur dan kondisi operasi dan perawatan PSP yang ada termasuk TPA; Tingkat pencemaran akibat penanganan sampah yang tidak memadai;



     -



Pembiayaan Peraturan Rencana pengembangan Peraturan Daerah perlu mempertimbangkan hal sebagai berikut:  Jenis Peraturan Daerah terdiri dari Peraturan Daerah Pembentukan Institusi, Peraturan Daerah Ketentuan Penanganan Persampahan dan Peraturan Daerah Retribusi.  Substansi materi Peraturan Daerah cukup menyeluruh, tegas dan dapat diimplementasikan untuk jangka panjang (20 tahun).  Penerapan Peraturan Daerah perlu didahului dengan sosialisasi, uji coba di kawasan tertentu dan penerapan secara menyeluruh. Selain itu juga diperlukan kesiapan aparat dari mulai kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi.  Evaluasi Peraturan Daerah dilakukan setiap 5 tahun untuk menguji



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



21



tingkat kelayakannya. -



Peran masyarakat Rencana Pengembangan peran masyarakat, meliputi :  Penyusunan program penyuluhan/kampanye.  Pelaksanaan penyuluhan/kampanye.  Internalisasi penanganan sampah ke kurikulum sekolah.  Uji coba kegiatan 3R berbasis masyarakat.  Replikasi pengembangan kegiatan 3R berbasis masyarakat untuk mencapai target yang telah ditentukan selama 20 tahun masa perencanaan (20%-40%).



 



Pengelolaan Swasta Peran swasta yang ada; dan Kemitraan dengan swasta.



2. Rencana Pengembangan Pemilahan/Pewadahan - Penyedian Tempat/pewadahan sampah menjadi 5 jenis (Sampah B3, Sampah organik, sampah guna ulang, sampah daur ulang, residu) - Jenis pewadahan seperti: o Individual: berupa bin atau wadah lain yang memenuhi persayartan o Komunal: dapat berupa TPS 3. Rencana Pengembangan Pengumpulan  Tingkat Pelayanan Pengumpulan Tingkat pelayanan pengumpulan dan pemindahan persampahan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: o Tingkat pengumpulan sampah dari wilayah permukiman harus mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk. Tingkat pelayanan penduduk diwilayah permukiman dengan kepadatan > 50 orang/ha harus direncanakan minimal sebesar 60%. o Tingkat pengumpulan dan pengangkutan sampah dari wilayah komersial dan konstitusional harus direncanakan dengan tingkat pelayanan 100%. o Tingkat pelayanan di seluruh wilayah pelayanan harus direncanakan untuk ditingkatkan menjadi sekitar 90% pada akhir periode masterplan.  Perencanaan Sarana dan Prasarana Pengumpulan, dan Pemindahan Perencanaan prasarana (fasilitas) pengumpulan diperlukan apabila pelayanan pengumpulan tidak dapat dilakukan secara langsung dengan truk. Daerah pelayanan yang metode pengumpulan sampahnya dengan gerobak atau pengumpulan komunal memerlukan prasarana pemindahan berupa TPS atau Transfer Dipo untuk mengangkut hasil pengumpulan sampah ke lokasi pembuangan akhir atau ke tempat fasilitas 3R. Perencanaan prasarana pengumpulan sampah adalah sebagai berikut: o Fasilitas Gerobak o Fasilitas TPS (Tempat Pembuangan Sementara) o Fasilitas Transfer Dipo (TD)  Pengumpulan sampah dilakukan oleh o pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan o pemerintah kabupaten/kota.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



22



 Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,



kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan: o TPS; o TPS 3R; dan/atau o alat pengumpul untuk sampah terpilah  TPS harus memenuhi kriteria: o Luas TPS sampai dengan 200 m2; o Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; o Jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen; o Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; o Lokasinya mudah diakses; o Tidak mencemari lingkungan; o Penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas; dan o Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. 4. Rencana Pengembangan Pengangkutan  Pengangkutan sampah dilaksanakan dengan ketentuan: o Memaksimalkan kapasitas kendaraan angkut yang digunakan; o Rute pengangkutan sependek mungkin dan dengan hambatan sekecil mungkin; o Frekuensi pengangkutan dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan sesuai dengan jumlah sampah yang ada; dan o Ritasi dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengangkutan.  Operasional pengangkutan sampah harus memperhatikan: o Pola pengangkutan; o Sarana pengangkutan; dan o Rute pengangkutan.  Pola Pengankutan sampah terdiri atas: o Pengangkutan sampah dengan sistem pengumpulan langsung dari sumber menuju TPA dengan syarat sumber sampah lebih besar dari 300 liter/unit serta topografi daerah pelayanan yang tidak memungkinkan penggunaan gerobak; dan o Pengumpulan sampah melalui sistem pemindahan di TPS dan/atau TPS 3R.



 Sarana Pengangkut samapah dapat berupa: o Dump truck/tipper truck; o Armroll truck; o Compactor truck; o Street sweeper vehicle; dan o Trailer.  Pemilihan sarana pengankut sampah harus mempertimbangkan: o Umur teknis peralatan; o Kondisi jalan daerah operasi; o Jarak tempuh; o Karakteristik sampah; dan o Daya dukung fasilitas pemeliharaan. Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



23



 Rute pengangkutan sampah harus mempertimbangkan:



















o Peraturan lalu lintas; o Kondisi lalu lintas; o Pekerja, ukuran dan tipe alat angkut; o Timbulan sampah yang diangkut; dan o Pola pengangkutan. Pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengangkutan sampah dapat: o menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan o Melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST. Dalam pengangkutan sampah, pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan stasiun peralihan antara Proyeksi Volume Sampah o Perencanaan proyeksi volumen sampah (m 3/hari) yang akan diangkut harus dibedakan berdasarkan asal dan tujuan pengangkutan sampah o Asal sampah yang akan diangkut direncanakan berdasarkan sentra-sentra pengumpulan sampah termasuk lokasi Transfer Dipo dan TPS o Tujuan angkutan sampah harus dibedakan atas tujuan ke lokasi TPA dan tujuan ke lokasi fasilitas 3R. Perencanaan Kebutuhan Armada Angkutan o Perencanaan kebutuhan armada angkutan dihitung berdasarkan kapasitas angkut truk dan jumlah ritasi yang dapat dicapai ke tujuan pengangkutan. o Apabila jarak angkutan ke lokasi tujuan (TPA) tergolong jauh (>30 km) dan volume yang diangkut lebih besar dari 1000 Ton/hari, maka perencanaan armada pengangkutan sampah perlu memperhitungkan adanya suatu transfer station agar efisiensi biaya angkutan dapat ditingkatkan melalui upaya pemadatan sampah dan mengganti moda angkutan yang lebih besar kapasitasnya.



5. Rencana Pengembangan Fasilitas Pengolahan Sampah  Teknologi Pengolahan sampah dapat berupa: - Teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, masa-jenis, dan optik; - Teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya; - Teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau secara anaerobik seperti proses pengomposan dan/atau biogasifikasi; - Teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi; dan - Pengolahan sampah dapat pula dilakukan dengan menggunakan teknologi lain sehingga dihasilkan bahan bakar yaitu Refused Derifed Fuel (RDF); 



Wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah seperti: a. TPS 3R - TPS 3R termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat. - Keberadaan TPS 3R dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah. - Persyaratan TPS 3R harus memenuhi persyaratan teknis seperti: o Luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2;



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



24



Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; o TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas. o Jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen; o Penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km; o Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; o Lokasinya mudah diakses; o Tidak mencemari lingkungan; dan o Memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. b. SPA (Stasiun Peralihan Antara) - SPA skala kota harus memenuhi persyaratan teknis seperti: o Luas SPA lebih besar dari 20.000 m2; o



Produksi timbulan sampah lebih besar dari 500 ton/hari Penempatan lokasi SPA dapat di dalam kota; Fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp, sarana pemadatan, sarana alat angkut khusus, dan penampungan lindi; o Pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA; dan o Lokasi penempatan SPA ke permukiman terdekat paling sedikit 1 km. - SPA skala lingkungan hunian harus memenuhi persyaratan teknis seperti: o Luas SPA paling sedikit 600 m2; o Produksi timbulan sampah 20 – 30 ton/hari; o Lokasi penempatan di titik pusat area lingkungan hunian; o Fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp dan sarana pemadatan dan penampungan lindi; dan o Pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA. c. TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Persyaratan TPST harus memenuhi persyaratan teknis seperti: - Luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2; - Penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA; - Jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m; - Pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi - Fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga. o o o



6. Rencana Pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir  Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan menggunakan: o Metode lahan urug terkendali; o Metode lahan urug saniter; dan/atau o Teknologi ramah lingkungan.  Kegiatan pemorosesan akhir sampah yang di TPA, meliputi: o Penimbunan/pemadatan; o Penutupan tanah; o Pengolahan lindi; dan o Penanganan gas. Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



25



 Pemrosesan akhir sampah di TPA harus memperhatikan :



Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu; o Limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi: a. Limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga; b. Limbah yang berkatagori bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan; dan c. Limbah medis dari pelayanan kesehatan. o Residu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; o Dalam hal terdapat sampah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan o Dilarang melakukan kegiatan peternakan di TPA. Persyaratan TPA meliputi penyediaan dan pengoperasian, harus memperhatikan pemilihan lokasi, kondisi fisik, kemudahan operasi, aspek lingkungan, dan sosial. Pemilihan lokasi TPA paling sedikit memenuhi kriteria aspek: o Geologi, yaitu tidak berada di daerah sesar atau patahan yang masih aktif, tidak berada di zona bahaya geologi misalnya daerah gunung berapi, tidak berada di daerah karst, tidak berada di daerah berlahan gambut, dan dianjurkan berada di daerah lapisan tanah kedap air atau lempung; o Hidrogeologi, antara lain berupa kondisi muka air tanah yang tidak kurang dari tiga meter, kondisi kelulusan tanah tidak lebih besar dari 10-6 cm/detik, dan jarak terhadap sumber air minum lebih besar dari 100 m (seratus meter) di hilir aliran. o Kemiringan zona, yaitu berada pada kemiringan kurang dari 20%. o Jarak dari lapangan terbang, yaitu berjarak lebih dari 3000 m (tiga ribu meter) untuk lapangan terbang yang didarati pesawat turbo jet dan berjarak lebih dari 1500 m (seribu lima ratus meter) untuk lapangan terbang yang didarati pesawat jenis lain; o Jarak dari permukiman, yaitu lebih dari 1 km (satu kilometer) dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, kebauan, penyebaran vektor penyakit, dan aspek sosial; o Tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau o Bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun. Dalam hal lokasi TPA lama yang sudah beroperasi tidak memenuhi persyaratan, TPA tersebut harus dioperasikan dengan metode lahan urug terkendali atau lahan urug saniter meliputi: o Melakukan penutupan timbunan sampah dengan tanah penutup secara periodik; o mengolah lindi yang dihasilkan sehingga efluen yang keluar sesuai baku mutu; o mengelola gas bio yang dihasilkan sesuai persyaratan teknis yang berlaku; dan o membangun area tanaman penyangga di sekeliling lokasi TPA tersebut. Penentuan luas lahan dan kapasitas TPA harus mempertimbangkan timbulan sampah, tingkat pelayanan, dan kegiatan yang akan dilakukan di dalam TPA o



 











Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



26



 Umur teknis TPA paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.  Prasarana dan sarana TPA meliputi:















 







o Fasilitas dasar; o Fasilitas perlindungan lingkungan; o Fasilitas operasional; dan o Fasilitas penunjang. Fasilitas dasar terdiri atas: o Jalan masuk; o Jalan operasional; o Listrik atau genset; o Drainase; o Air bersih; o Pagar; dan o Kantor. Fasilitas perlindungan lingkungan terdiri atas: o Alat berat; o Truk pengangkut tanah; dan o Tanah. Fasilitas penunjang terdiri atas: o Bengkel; o Garasi; o Tempat pencucian alat angkut dan alat berat; o Alat pertolongan pertama pada kecelakaan; o Jembatan timbang; o Laboratorium; dan o Tempat parkir. TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang, pengomposan, dan atau gas bio. Perencanaan Volume Sampah Ke TPA o Perencanaan volume sampah dihitung berdasarkan volume sampah terkumpul dikurangi volume sampah yang diolah dalam satuan m 3/hari. o Volume sampah yang dibawa ke TPA harus diketahui densitasnya sehingga volume sampah tersebut dapat dikonversi dalam satuan Ton/hari. o Volume sampah yang dibawa ke TPA dalam 1 tahun dihitung berdasarkan hari kerja TPA yaitu 300 hari pertahun. Perencanaan Kebutuhan Lahan Ke TPA o Perencanaan kebutuhan lahan per 1 lokasi TPA harus dihitung berdasarkan umur rencana minimum 10 tahun. o Perencanaan kebutuhan luas lahan TPA efektif (dalam m 2 atau Ha)dihitung berdasarkan dengan proyeksi volume sampah padat ditambah volume tanah penutup dibagi desain tinggi sel harian dan jumlah lapisan sel harian yang membentuk bukit akhir. o Perencanaan ratio volume sampah terpadatkan di TPA terhadap volume tanah penutup terpadatkan maksimum adalah 6 : 1 (enam bagian sampah terhadap 1 bagian tanah penutup) o Perencanaan tinggi timbunan sampah di TPA dihitung berdasarkan jumlah lapisan sel (lift) yang membentuk bukit akhir. Jumlah lapisan sel maksimal adalah 6 lapis untuk tinggi lapisan sel harian maksimum dan kemiringanlereng timbunan sampah minimum 3 H : 1 V



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



27



Perencanaan tinggi timbunan sel harian harus mempertimbangkan faktor pemadatan sampah dan maksimum adalah 3.0 m o Perencanaan tinggi bukit akhir harus dihitung berdasarkan jumlah lapisan sel harian dikali tinggi timbunan sel harian dikali faktor dekomposisi sampah. o Luas lahan TPA yang dibutuhkan adalah luas lahan TPA efektif (dumping area) ditambah luas untuk kebutuhan prasarana TPA dan luas untuk buffer zone. o Perencanaan luas buffer zone minimum 50% dari luas lahan TPA efektif.  Perencanaan Pemilihan Lokasi Ke TPA o Pemilihan lokasi TPA yang layak teknis harus berpedoman pada tata cara pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah –SNI-03-3241-1994 o Calon lokasi TPA yang layak teknis berdasarkan kriteria penyisih sesuai tata cara pemilihan lokasi tempat pembuangan akhir sampah harus dilengkapi dengan studi AMDAL untuk mengetahui kelayakan sosial dan kelayakan lingkungan calon lokasi TPA o Calon lokasi TPA yang akan ditetapkan sebagi lokasi TPA dalam rencana induk, harus memenuhi kelayakan teknis dan kelaykan sosial dan kelayakan lingkungan serta kelayakan ekonomis. o Apabila lokasi TPA yang layak tidak tersedia dalam wilayah administratif kota tersebut, maka kerja sama regional harus dilakukan. o



7. Rencana Keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Air Minum, Air Limbah dan Drainase Pertimbangan untuk melakukan keterpaduan dengan air minum, air limbah dan drainase adalah:  Perlunya perlindungan air baku air minum dari pencemaran sampah ke badan air terutama sungai serta pengaliran leachate disekitar TPA ke badan air atau saluran drainase.  Perlunya meminimalkan dampak negatif dan dampak sosial yang timbul akibat keberadaan TPA, sehingga penentuan lokasi TPA hendaknya juga memperhitungkan lokasi IPAL atau IPLT. 8. Rencana Pembiayaan/Investasi Program Rencana pembiayaan untuk pengembangan sistem pengelolaan persampahan jangka panjang, meliputi :  Biaya Investasi, perhitungannya didasarkan pada kebutuhan pengadaan lahan (SPA, FPSA, TPA, TPST dan lain-lain) dan PSP (pewadahan, pengumpulan, pemindahan, 3R, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah).  Biaya pengoperasian dan pemeliharaan, perhitungannya didasarkan pada kebutuhan alternative pengoperasian seluruh kegiatan penanganan sampah dari sumber sampah sampai ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah untuk jangka panjang.  Indikasi retribusi sampah, perhitungannya didasarkan pada indikasi biaya satuan penanganan sampah (Rp/m3 atau Rp/kapita/tahun dan lain-lain). 



Potensi sumber dana dari pihak swasta



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



28



Keluaran Keluaran yang diharapkan dari proses “Penyusunan Rencana Program Dan Pelaksanaan Kegiatan” adalah: 1. Tersusunya Rencana program umum pengelolaan sampah 2. Tersusunnya tahapan pelaksanaan kegiatan (Rencana Jangka Pendek, Jangka Menengah, Jangka Panjang) 3. Tersusunnya rencana pembiayaan/Investasi Program 4. Tersedianya program-program dan kegiatan dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah



Langkah-langkah 1. Menentukan program-program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang  Rencana program jangka pendek (1-2 tahun) merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat mendesak dan dapat dijadikan pondasi untuk pentahapan selanjutnya, sebagai contoh : - Menyiapkan kebijakan pengelolaan sampah Kota/Kabupaten yang mengacu pada kebijakan Nasional, Propinsi dan NSPK yang berlaku. - Peningkatan kelembagaan terutama SDM sebagai dasar untuk peningkatan kinerja operasional penanganan sampah. - Penyiapan dan atau penyempurnaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan NSPK dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. - Perencanaan detail penanganan persampahan (penutupan TPA dengan penimbunan terbuka / rehabilitasi TPA dan kegiatan 3R). - Penyusunan AMDAL atau UKL/UPL atau kajian lingkungan sesuai kebutuhan. - Kampanye dan edukasi sebagai dasar untuk penyiapan masyarakat dalam partisipasi kegiatan 3R. - Penyediaan prasarana dan sarana untuk mengatasi masalah persampahan yang bersifat mendesak (pemilihan sampah, peningkatan TPA dan lain-lain). - Penyiapan peningkatan tarif (iuran dan retribusi). 



Rencana program jangka menengah (5 tahun) merupakan tahap pelaksanaan 5(lima) tahun yang didasarkan pada hasil kajian sebelumnya dengan mempertimbangkan tahap mendesak yang telah dilakukan, sebagai contoh: - Melanjutkan peningkatan kelembagaan (pemisahan operator dan regulator) dan pelatihan SDM yang menerus disesuaikan dengan kebijakan Nasional, Propinsi dan NSPK terbaru. - Pelaksanaan penegakan peraturan yang didahului sosialisasi dan uji coba selama 1 tahun. - Peningkatan cakupan pelayanan sesuai perencanaan. - Peningkatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan sesuai dengan perencanaan. - Pelaksanaan revitalisasi TPA sesuai dengan perencanaan. - Pelaksanaan pemantauan kualitas lingkungan TPA. - Pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan kegiatan 3R di beberapa kawasan. - Kampanye dan edukasi yang menerus. - Pelaksanaan peningkatan retribusi baik melalui perbaikan tarif maupun mekanisme penarikannya. Merintis kerjasama dengan pihak swasta.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



29







Rencana program jangka panjang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pencapaian tahap sebelumnya, sebagai contoh : - Peningkatan kelembagaan (peran operator dan regulator) dan pelatihan SDM yang menerus disesuaikan dengan kebijakan Nasional, Propinsi dan NSPK terbaru. - Review atau penyempurnaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan NSPK dan kondisi terkini yang berkembang di daerah. - Peningkatan cakupan pelayanan sesuai dengan target perencanaan. - Peningkatan prasarana dan sarana sesuai cakupan pelayanan serta penggantian peralatan yang sudah habis umurnya teknisnya. - Pelaksanaan peningkatan kinerja TPA sesuai dengan kebutuhan. - Pemilihan lokasi TPA baru sebagai persiapan penutupan TPA lama yang sudah penuh (sesuai dengan kebutuhan) disertai studi kelayakan dan AMDAL atau UKL/UPL. - Penutupan TPA lama (jika diperlukan) dan pemantauan kualitas - TPA yang telah ditutup selama 20 tahun secara berkala. - Pembangunan TPA baru sesuai NPSK. - Pembangunan TPST skala kota (sesuai kebutuhan). Replikasi 3R sesuai dengan target pengurangan sampah. - Kampanye dan edukasi sebagai dasaruntuk penyiapan masyarakat dalam partisipasi kegiatan 3R. Meningkatkan pola kerjasama dengan pihak swasta dan CDM.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



30



PT-06: FINALISASI RENCANA INDUK



Tujuan 1. Tersusunnya dokumen rencana induk 2. Adanya kesepakatan di antara pemangku kepentingan terhadap dokumen rencana induk 3. Disahkan Rencana Induk oleh Kepala Daerah



Deskripsi Finalisasi Rencana Induk merupakan Tahapan terakhir dari serangkaian proses penyusunan RI. Hasil akhir dari Tahapan ini adalah disahkannya dokumen rencana induk oleh Bupati/ Walikota. Bagian terpenting Tahapan ini adalah membangun pemahaman dan persepsi yang sama pada pihak yang terkait tentang dokumen rencana induk yang disusun, terutama terkait dengan program dan kegiatan yang dirumuskan. Selain itu, Tahapan ini juga mensyaratkan adanya kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap strategi pengembangan sanitasi yang disusun (termasuk program dan kegiatannya) dari Pemerintah Provinsi dan Pusat. Komitmen pemerintah Kabupaten/ Kota yang dinyatakan oleh besaran anggaran yang dialokasikan di dalam APBD menjadi pertimbangan bantuan keuangan dari Provinsi, Pusat atau donor lainnya.



Output Output yang diharapkan dari Finalisasi Rencana Induk ini adalah : 1. Tersusunnya Draft Rencana Induk Kabupaten/Kota 2. Pengesahan Rencana Induk Kabupaten/Kota oleh Kepala Daerah yaitu Bupati/ Walikota. Langkah- Langkah Pelaksanaan 1. Kompilasi dan periksa Draft Rencana Induk a. Kumpulkan semua output, baik berupa draf bab-bab Rencana Induk ataupun hasil-hasil lain, dari setiap Tahapan dalam proses penyusunan rencana induk. b. Kumpulkan bahan tulisan dan mulai penulisan atau penyuntingan. Para penulis Rencana Induk tidak berangkat dari nol, karena pada setiap Tahapan sebenarnya Pokja sudah bisa menulis draf bab-bab. Karena itu, pada tahap ini para penulis lebih banyak menyunting dan menyelaraskan bahasanya saja. Yang perlu diperhatikan adalah: 1) Kesesuaian draf tersebut dengan penjelasan rinci outline Rencana Induk 2) Konsistensi serta data/informasi minimum yang perlu dituliskan pada setiap bab berdasarkan Template Rencana Induk Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



31



3)



Pokja menggunakan bahasa yang jelas dan ringkas



c. Jika penulisan selesai, sebelum menginformasikan draft awal Rencana Induk ke pihak-pihak lain, pastikan seluruh anggota Pokja membaca draf awal ini dan menyepakatinya. Penulis perlu memaparkan hasil kerjanya dalam sebuah rapat internal Pokja. 2. Susun Ringkasan Rencana Induk a. Pokja perlu menulis versi ringkas Rencana Induk untuk kepentingan advokasi dan komunikasi, khususnya bagi kelompok sasaran atau pemangku kepentingan eksternal. Karena itu, pastikan bahasa yang dipakai adalah bahasa yang populer agar lebih mudah dan cepat dipahami. Berikut adalah beberapa kegiatan yang disarankan: 1) Sepakati informasi yang perlu dituangkan dalam ringkasan Rencana Induk. Informasi minimal yang harus tersedia adalah (i) arah pengembangan sanitasi Kabupaten/Kota (ii) strategi untuk mencapainya (iii) ringkasan program dan kegiatan utama. 2) Tulis dengan bahasa populer yang mudah dipahami khalayak awam, rancang tata letak (layout), kurangi teks, perbanyak diagram, peta, dan tabel. 3. Konsultasikan draft Rencana Induk dengan seluruh Ketua dan Wakil Ketua Bidang a. Susun agenda pertemuan dan tentukan penanggung jawab (biasanya tim penulis) presentasi. b. Siapkan dokumen yng diperlukan: (i) draft Rencana Induk (ii) Ringkasan Rencana Induk, dan (iii) slide presentasi. Pastikan seluruh Ketua dan Wakil Ketua Bidang menerima draf dan ringkasan Rencana Induk satu pekan sebelum pelaksanaan Rapat Konsultasi. c. Paparkan bahan presentasi yang sudah disiapkan dalam Rapat Konsultasi. Pastikan bahan tersebut diungkapkan dengan jelas, ringkas, dan hanya menyangkut substansi yang penting saja. Catat masukan dengan seksama. 4. Lakukan perbaikan terhadap draf Rencana Induk berdasarkan masukan dari seluruh Ketua dan Wakil Ketua Bidang Berdasarkan masukan tersebut, perbaiki draf Rencana Induk. Perbaiki pula ringkasan Rencana Induk jika memang diperlukan. Sesudahnya, cetak dan perbanyak dokumen-dokumen tersebut dan bagikan kembali kepada seluruh Bidang Pokja. 5. Adakan Konsultasi Publik Rencana Induk a. Persiapkan acara Konsultasi Publik dengan baik. Tentukan tanggal penyelenggaraan acara, bentuk kepanitiaan, dan sepakati susunan acara. b. Siapkan materi yang akan dibagikan pada acara Konsultasi Publik, yang diantaranya ringkasan Rencana Induk Kabupaten/Kota (untuk semua undangan), beberapa Strategi Pengembangan Pengelolaan Air Limbah Kabupaten/Kota sebagai contoh, dan poster-poster yang terkait dengan sanitasi dan penyusunan Rencana Induk Kabupaten/Kota. c. Sepakati daftar pemangku kepentingan dan narasumber yang diundang dalam Konsultasi Publik. Yang diharapkan hadir setidak-tidaknya: (i) anggota DPRD (ii) para Kepala SKPD (iii) Camat (iv) Kepala instansi/lembaga daerah (v) Perguruan Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



32



Tinggi (vi) LSM/KSM terkait sanitasi (vii) Badan usaha/perorangan yang terkait sanitasi , dan media massa untuk kepentingan komunikasi dan pemberitaan. Materi Konsultasi Publik ada dua: (i) Pemaparan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (dan proses penyusunannya) oleh Ketua Pokja Kabupaten/Kota dan (ii) Tanya jawab dengan para pemangku kepentingan untuk menjaring masukan. Karena itu: a. Pastikan Ringkasan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota dibagikan kepada semua undangan b. Pastikan Pokja mencatat semua masukan dari para peserta selama acara berlangsung 6. Finalisasi Rencana Induk a. Perbaiki draf Rencana Induk berdasarkan masukan dari berbagai konsultasi yang telah dilakukan b. Rapikan tata letak atau lay out draf Rencana Induk 7. Lakukan advokasi ke Kepala Daerah untuk mendapat pengesahan atas Rencana Induk a. Tuliskan Kata Pengantar dari Bupati/Walikota. Sampaikan kepada Sekretaris Bupati/Walikota untuk mendapatkan koreksi dan persetujuan. Finalisasi draf Rencana Induk dan selanjutnya Ketua Pokja dan seluruh Ketua Bidang menghadap Bupati/Walikota untuk mendapatkan tanda tangan sebagai bentuk pengesahan dokumen Rencana Induk.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



33



PROSEDUR TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



BAGIAN B: PENJELASAN RINCI OUTLINE RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



34



LOGO KABUPATEN/KOTA



RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KABUPATEN/KOTA ……………………………………………….. PROVINSI ………………………………………………………………



(bagian ini dapat diisi fot atau gambar)



Disiapkan oleh:



BAPPEDA KABUPATEN/KOTA …………………………………



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 35



KATA PENGANTAR







Merupakan penjelasan ringkas atas isi, makna, dan penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.



manfaat







Bagian ini juga memuat harapan dan arahan dari Bupati/Walikota sebagai pemegang kebijakan tentang pembangunan sistem pengelolaan sampah dalam kodisi darurat, jangka menengah dan panjang.







Perlu disebutkan juga komitmen untuk melakukan pemutakhiran informasi dan data secara reguler. Kata Pengantar ditandatangani Bupati/Walikota.



……….., (tanggal)



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 36



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 37



RINGKASAN EKSEKUTIF







Ringkasan Eksekutif disusun untuk kepentingan advokasi dan komunikasi khususnya bagi kelompok sasaran atau pemangku kepentingan eksternal.







Informasi minimum yang harus tersedia adalah (i) Konsep dan kriteria penyusunan rencana induk, (ii) Deskripsi daerah perencanaan, (iii) Strategi pengembangan sistem pengelolaan sampah. (iv) Rencana Program dan tahapan pelaksanaan kegiatan, dan (v) Kesimpulan dan rekomendasi







Tulis dengan bahasa populer dan lengkapi dengan peta, dan tabel. Ringkasan Eksekutif ini disajikan tidak lebih dari 10 (sepuluh) lembar kertas A4.



.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 38



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR ISTILAH DAN DEFINISI BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN 1.3. RUANG LINGKUP RENCANA INDUK 1.3.1. Lingkup Wilayah 1.3.2. Lingkup Kegiatan 1.4. JENIS RENCANA INDUK 1.5. KEDUDUKAN RENCANA INDUK 1.6. LANDASAN HUKUM 1.7. STANDAR TEKNIS DAN KELUARAN 1.8. SISTEMATIKA PELAPORAN



Ruang Ruang



BAB 2 2.1. 2.2. 2.3.



KONSEP DAN KRITERIA PENYUSUNAN RENCANA INDUK PERIODE PERENCANAAN EVALUASI RENCANA INDUK KRITERIA PERENCANAAN 2.3.1. Kriteria Umum 2.3.2. Kriteria Teknis 2.3.3. Kriteria Standar Pelayanan Minimal 2.4. SURVEI PENYUSUNAN RENCANA INDUK 2.4.1. Survei dan Pengkajian Wilayah Studi dan Wilayah Pelayanan 2.4.2. Survei dan Pengkajian Sumber Timbulan, Komposisi dan Karakteristik Sampah 2.4.3. Survei dan Pengkajian Demografi dan Ketatakotaan 2.4.4. Survei dan Pengkajian Biaya, Sumber Pendanaan dan Keuangan 2.5. KETERPADUAN PERENCANAAN DENGAN SEKTOR LAIN 2.5.1. Air Minum 2.5.2. Drainase 2.5.3. Air Limbah 2.5.4. Jalan dan Sarana Transportasi 2.6. KONTRIBUSI SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PROGRAM PERUBAHAN IKLIM



BAB 3 DESKRIPSI DAERAH PERNCANAAN 3.1. DAERAH RENCANA 3.2. KONDISI FISIK WILAYAH 3.2.1. Batas Administrasi 3.2.2. Letak Geografi Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 39



3.3.



3.4.



3.5. 3.6. 3.7.



3.2.3. Hidrologi 3.2.4. Topografi 3.2.5. Klimatografi 3.2.6. Fisiografi 3.2.7. Geologi 3.2.8. Hidrogeologi 3.2.9. Hidrooceanografi KONDISI SOSIAL EKONOMI, BUDAYA & KESEHATAN MASYARAKAT 3.3.1. Kependudukan 3.3.2. Sosial Ekonomi, Budaya 3.3.3. Kesehatan Masyarakat KONDISI EKSISTIG SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH 3.4.1. Sumber Sampah 3.4.2. Timbulan, Komposisi Dan Karakteristik Sampah 3.4.3. Sistem Pengelolaan Sampah 3.4.3.1. Regulasi 3.4.3.2. Kelembagaan 3.4.3.3. Keuangan 3.4.3.4. Peran Masyarakat 3.4.3.5. Teknis Operasional 3.4.3.5.1. Pemilahan/pewadahan 3.4.3.5.2. Pengumpulan 3.4.3.5.3. Pengangkutan 3.4.3.5.4. Pengolahan 3.4.3.5.5. Pemrosesan akhir PERMASALAHAN SISTEM YANG DIHADAPI ANALISIS PROFIL PELAYANAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH KEBIJAKAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH YANG ADA 3.3.1 Pembangunan dan Tata Ruang 3.3.1.1. Tujuan Penataan Ruang 3.3.1.2. Strategi Penataan Ruang 3.3.1.3. Arah Pengembangan Tata Ruang 3.3.2 Sistem Pengelolaan Sampah 3.3.2.1. Pemilahan/Pewadahan 3.3.2.2. Pengumpulan 3.3.2.3. Pengangkutan 3.3.2.4. Pengolahan 3.3.2.5. Pemrosesan Akhir



BAB 4 STARTEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH 4.1. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH 4.1.1 Visi dan Misi 4.1.2 Kebijakan 4.2. TUJUAN DAN TARGET PENANGANAN 4.3. PENGEMBANGAN DAERAH PELAYANAN 4.4. PEMBAGIAN ZONA PELAYANAN 4.5. PENETAPAN ZONA PRIORITAS 4.6. PERHITUNGAN KEBUTUHAN PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN SAMPAH 4.6.1. Perhitungan Proyeksi Timbulan Sampah 4.6.2. Perhitungan Teknis Operasional 4.6.2.1. Pemilahan/Pewadahan 4.6.2.2. Pengumpulan 4.6.2.3. Pengangkutan Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 40



4.6.2.4. Pengolahan 4.6.2.5. Pemrosesan Akhir 4.7. STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH 4.7.1. Strategi Pengembangan Prasarana Dan Sarana Persampahan 4.7.2. Strategi Pengembangan Kapasitas Kelembagaan 4.7.3. Strategi Pengembangan Peran Masyarakat 4.7.4. Strategi Pengembangan Peraturan 4.7.5. Strategi Pengembangan Ekonomi Dan Pembiayaan BAB 5 RENCANA PROGRAM DAN TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 5.1. RENCANA PROGRAM 5.1.1. Rencana Pengembangan Teknis (disertai Opsi Teknologinya) 5.1.1.1. Pemilahan/Pewadahan 5.1.1.2. Pengumpulan 5.1.1.3. Pengangkutan 5.1.1.4. Pengolahan 5.1.1.5. Pemrosesan Akhir 5.1.2. Rencana Pengembangan Pengelolaan Swasta 5.1.3. Rencana Keterpaduan Dengan Prasarana dan Sarana Air Minum, Air Limbah dan Drainase 5.2. RENCANA TAHAPAN PELAKSANAAN 5.2.1. Rencana Jangka Pendek 5.2.2. Rencana Jangka Menegah 5.2.3. Rencana Jangka Panjang 5.3. RENCANA PEMBIAYAAN DAN INDIKASI INVESTASI PROGRAM 5.3.1. Biaya Investasi dan O/P Jangka Pendek 5.3.2. Biaya Investasi dan O/P Jangka Menengah 5.3.3. Biaya Investasi dan O/P Jangka Panjang 5.4. RENCANA PENGATURAN DAN KELEMBAGAAN 5.5. RENCANA EDUKASI DAN PERAN MASYARAKAT 5.6. RENCANA SOSIALISASI DOKUMEN RENCANA INDUK 5.7. TAHAPAN LEGALISASI RENCANA INDUK BAB 6 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 6.1. Kesimpulan 6.2. Rekomendasi



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 41



DAFTAR TABEL Tabel 3.1. Data wilayah administrasi Tabel 3.2. Data suhu udara, kelembaban udara, curah hujan Tabel 3.3. Data Jenis tanah Tabel 3.4. Pertumbuhan Penduduk Tabel 3.5. Tingkat Pendidikan Masyarakat Tabel 3.6. Penghasilan Masyarakat Tabel 3.7. Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Tabel 3.8. Jenis Penyakit Tabel 3.9. Sarana Pelayanan Kesehatan Tabel 3.10. Volume sampah Tabel 3.11. Komposisi dan karakteristik sampah Tabel 3.12. Jumalah SDM di Dinas Kebersihan Tabel 3.13. Rekapitulasi hasil penarikan retribusi pengelolaan sampah Tabel 3.14. Kawasan lingkungan permukiman dengan prinsip 3R Tabel 3.15. Jumlah sarana pengumpul sampah Tabel 3.16. Tipe pemindahan (Transfer)



Tabel 3.17. Jumlah TPS non pasar (pemukiman) Tabel 3.18. Jumlah TPS pasar Tabel 3.19. Jumlah armada angkut sampah Tabel 3.20. Cakupan wilayah administrasi yang dilayani armada angkut sampah Tabel 3.21. Parameter dan volume Stasiun Peralihan Antara Dan Fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility) Tabel 3.22. Volume dan jumlah kendaraan sampah yang masuk Stasiun Peralihan Antara Dan Fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility) Tabel 3.23. Jumlah sarana dan prasarana SPA Tabel 3.24. Potensi retribusi persampahan & daur ulang Tabel 4.1. Proyeksi Timbulan sampah Tabel 5.1. Rencana Program Tabel 5.2. Rencana Biaya



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 42



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 43



DAFTAR GAMBAR



Gambar 3.1. Peta wilayah administrasi Gambar 3.2. Peta Hidrologi Gambar 3.3. Peta Topografi Gambar 3.4. Peta Klimatografi Gambar 3.5. Peta Fisiografi Gambar 3.6. Peta Geologi Gambar 3.7. Skema Sistem Pengelolaan Sampah Gambar 3.8. Bagan struktur organisasi Dinas Kebersihan Gambar 3.9. Bagan struktur organisasi BPLHD Gambar 3.10. Bagan struktur organisasi Dinas Pertamanan dan Pemakaman Gambar 3.11. Bagan struktur organisasi PD Pasar Jaya Gambar 3.12. Pola penanganan sampah eksisting Gambar 3.13. Foto Pewadahan Gambar 3.14. Skematis pola pengumpulan individual langsung Gambar 3.15. Skematis pola pengumpulan individual tidak langsung Gambar 3.16. Skematis pola pengumpulan komunal langsung Gambar 3.17. Skematis pola pengumpulan komunal tidak langsung Gambar 3.18. TPS indoor Gambar 3.19. Pola Tempat Penampungan Sementara (TPS) Indoor Gambar 3.20. Transito Dipo Gambar 3.21. Armada Angkut Sampah Gambar 3.22. Bangunan Stasiun Peralihan Antara Dan Fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility) Gambar 3.23. Siklus perjalanan sampah yang terjadi di SPA Gambar 3.24. Mekanisme pengelolaan sampah di TPST Gambar 3.25. Peta Tata Ruang Kota Gambar 3.26. Pusat kegiatan yang cenderung berkembang Gambar 3.27. Konsep pengembangan tata ruang



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 44



DAFTAR ISTILAH 



Daftar Istilah dapat mengacu pada Pengertian di Peraturan Menteri No. …………… Tahun ……………. Tentang Sistem Pengelolaan Sampah.



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 45



BAB 1 PENDAHULUAN Umum  Bab ini memberikan penjelasan mengenai latar belakang, maksud dan tujuan dari penyusunan rencana induk kota besar/metropolitan, ruang lingkup, jenis rencana induk, landasan hukum, serta kedudukan rencana induk yang digunakan dalam penyusuna rencana induk 



Hapus seluruh teks dan box ini setelah Bab I selesai disusun



1.1.LATAR BELAKANG  Menjelaskan tentang hal-hal yang mendasari perlunya disusun rencana induk, antara lain: - Peraturan/landasan hukum Sistem Pengelolaan Sampah. - Jumlah, kepadatan dan penyebaran penduduk. - Permasalahan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah. - Urgensi Sistem Pengelolaan Sampah. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.1 selesai disusun



1.2.MAKSUD DAN TUJUAN  Beri Penjelasan mengenai maksud dan tujuan disusunya rencana induk: - Maksud: Tersedianya rencana induk persampahan yang akan digunakan di tiap Kabupaten/Kota - Tujuan: Agar setiap kabupaten/kota memiliki rencana induk persampahan yang meiliki kualitas perencanaan yang memenuhi standar nasional 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.2 selesai disusun



1.3.RUANG LINGKUP 1.3.1. Ruang Lingkup Wilayah  Menjelaskan tentang ruang lingkup/cakupan wilayah studi/kajian dan wilayah perencanaan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.3.1 selesai disusun



1.3.2. Ruang Lingkup Kegiatan  Menjelaskan tentang kegiatan pengelolaan sampah yang akan dilaksanakan, misalnya pemilahan/pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.3.2 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



46



1.4.JENIS RENCANA INDUK  Menjelaskan tentang rencana induk yang disusun, yaitu: - Rencana induk Pengelolaan Sampah di dalam satu wilayah administrasi kabupaten atau kota - Rencana induk Pengelolaan Sampah lintas kabupaten dan/atau kota - Rencana induk Pengelolaan Sampah lintas propinsi 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.4 selesai disusun



1.5.KEDUDUKAN RENCANA INDUK  Dijelaskan posisi rencana induk berada dibawah kebijakan spasial di masingmasing daerah baik pada skala Propinsi maupun Kabupaten/Kota  Dijelaskan hubungan rencana induk sistem pengelolaan sampah dengan rencana induk lainnya. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.5 selesai disusun



1.6.LANDASAN HUKUM  Menjelaskan mengenai peraturan perundangan yang mendasari serta dijadikan acuandalam penyusunan rencana induk sistem pengelolaan sampah, dari tingkat nasional sampai tingkat kota besar/metropolitan  Menjelaskan mengenai kesepakatan tentang posisi, fungsi, maupun peran rencana induk sistem pengelolaan sampah diatara dokumen perencanaan lain yang telah ada, yaitu: RPJPD, RPJMD, Renstra, dan RTRW. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.6 selesai disusun



1.7.STANDAR TEKNIS DAN KELUARAN  Berikan penjelasan standar teknis apa saja yang digunakan dalam menyusun rencan induk dan keluaran dari rencana induk ini 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.7 selesai disusun



1.8.SISTEMATIKA PENULISAN  Menjelaskan mengenai isi jenis dokumen laporan, isi masing-masing jenis laporan.  Menjelaskan mengenai format laporan, gambar, tabel, lampiran, dan pustaka 



Hapus teks ini setelah sub-bab 1.8 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



47



BAB 2 KONSEP DAN KRITERIA PENYUSUNAN RENCANA INDUK Petunjuk Umum  Bab ini menjelaskan mengenai konsep penyusunan rencana induk, periode perencanaan, evaluasi rencan induk, kriteria penyusuna rencana induk, survei penyusunan rencana induk sistem pengelolaan sampah, keterpaduan dengan prasarana dan sarana air minum, limbah dan drainase  Apabila ada penjelasan atau data yang lebih rinci dapat dimasukkan dalam Lampiran  Cantumkan dengan jelas rujukan atau sumber data/informasi yang digunakan (dalam bentuk catatan kaki/ditulis di bawah tabel) 



Hapus teks dan box ini setelah Bab 2 selesai disusun



2.1. PERIODE PERENCANAAN  Periode Perencanaan Menjelaskan Periode perencanaan (masa berlakunya rencana induk 20 tahun)  Perencanaan Jangka Pendek Menjelaskan tahap perencanaan dalam jangka waktu 1–2 tahun.  Perencanaan Jangka Menengah Menjelaskan Tahap perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.  Perencanaan Jangka Panjang  Menjelaskan tahap perencanaan dalam jangka waktu 20 tahun 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.1 selesai disusun



2.2. EVALUASI RENCANA INDUK  Rencana induk sistem pengelolaan sampah harus dievaluasi setiap 5 tahun untuk disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dan disesuaikan dengan perubahan rencana induk bidang sanitasi lainnya, tata ruang dan rencana induk SPAM serta perubahan strategi dibidang lingkungan (Local Environment Strategy). Maupun hasil rekomendasi Audit lingkungan perkotaan yang terkait dengan masalah pengelolaan Persampahan. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.2 selesai disusun



2.3. KRITERIA PENYUSUNAN RENCANA INDUK 2.3.1. Kriteria Umum



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



48







Menjelaskan mengenai - Tersedianya prasarana dan sarana persampahan sesuai kebutuhan pelayanan dengan mengedepankan pemanfaatan sampah dan meningkatkan kualitas TPA melalui penerapan teknologi ramah lingkungan. - Tersedianya pelayanan pengumpulan dan pengangkutan sampah bagi masyarakat di wilayah pelayanan dengan biaya (retribusi) yang terjangkau oleh masyarakat. - Tersedianya program kampanye dan edukasi secara berkesinambungan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam kegiatan 3R. - Tersedianya program peningkatan kelembagaan yang memisahkan peran operator dan regulator.







Hapus teks ini setelah sub-bab 2.3.1 selesai disusun



2.3.2. Kriteria Teknis  Kriteria teknis ini meliputi: - Periode perencanaan minimal 10 (sepuluh) tahun - Sasaran dan prioritas penanganan - Strategi penanganan - Kebutuhan pelayanan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.3.2 selesai disusun



2.3.3. Kriteria Standar Pelayanan Minimal  Menjelaskan mengenai standar pelayanan pengelolaan sampah 



minimal



dalam



sistem



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.3.3. selesai disusun



2.4. SURVEI PENYUSUNAN RENCANA INDUK 2.4.1. Survei dan Pengkajian Wilayah Studi dan Wilyah Pelayanan



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



49







Melakukan pengumpulan data: - Kondisi wilayah studi dan wilayah pelayanan - Penyelenggaraan Prasaran dan sarana persampahan: a. Data timbulan sampah (liter/orang/hari, m3/hari atau ton/hari), serta komposisi dan karakteristik sampah, meliputi komposisi organik, kertas, plastik, logam, kaca dan lain-lain. Untuk data karakteristik sampah perlu diketahui berat jenis sampah, kadar air, nilai kalor dan lain-lain; b. Pola penanganan sampah dari sumber sampai TPA, untuk mengetahui aliran sampah dari setiap sumber sampah yang ke TPS, TPS 3R, SPA, FPSA, TPST dan TPA (atau bahkan ke TPA liar); c. Pewadahan (jenis wadah yang umum digunakan); d. Pengumpulan (metode pengumpulan baik komunal maupun individual, sarana yang digunakan, jumlah sarana pengumpulan dan lain-lain); e. Pemindahan skala kawasan (metode pemindahan baik TPS, container, TPS 3R, jumlah prasarana pemindahan, lokasi dan lainlain) dan skala kota (FPSA atau SPA, jumlah dan lokasi SPA/FPSA); f. 3R skala kawasan (lokasi, jumlah, metode 3R dan kondisi operasi, jumlah pengurangan/pemanfaatan sampah dan lain-lain) dan 3R skala kota (lokasi, jumlah pengurangan/pemanfaatan sampah, fasilitas dan kondisi operasi dan lain-lain); g. Pengangkutan (jumlah dan jenis kendaraan angkut, frekuensi atau ritasi pengangkutan, rute angkutan, dan lain-lain); h. Pemrosesan akhir (lokasi, luas, fasilitas TPA/TPST, kondisi operasi dan pemanfaatan lahan) - Data Kependudukan - Data Sosial Ekonomi - Data Kelembagaan - Data Peraturan - Data Peran Serta Masyarakat - Peta Wilayah, Sebaran penduduk, geologi, hidrologi dengan ukuran skala sesuai ketentuan yang berlaku







Hapus teks ini setelah sub-bab 2.4.1 selesai disusun



2.4.2. Survei dan Pengkajian Sumber Timbulan, Komposisi dan Karakteristik Sampah  Pelaksanaan survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah: - Pastikan sumber timbulan yang akan disurvei; - Ambil sampel sampah - Uji kualitas sampah untuk mendapatkan komposisi dan karakteristik sampah  Pengkajian hasil survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah: - kaji timbulan sampah untuk mengetahui laju timbulan sampah; - kaji timbulan sampah untuk mendapatkan komposisi dan karakteristik sampah. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.4.2 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



50



2.4.3. Survei dan pengkajian demografi dan ketatakotaan  Ketentuan teknis untuk tata cara survei dan pengkajian demografi adalah: - Wilayah sasaran survei harus dikelompokan ke dalam kategori wilayah berdasarkan jumlah penduduk - Cari data jumlah penduduk awal perencanaan - Tentukan nilai persentase pertambahan penduduk per tahun (r) - Hitung pertambahan nilai penduduk sampai akhir tahun perencanaan  Ketentuan teknis untuk survei dan pengkajian ketatakotaan adalah: - Ada sumber daya baik alam maupun bukan alam yang dapat mendukung penghidupan dan kehidupan di kota yang akan disurvei; - Ada prasarana perkotaan yang merupakan titik tolakarah pengembangan penataan ruang kota. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.4.3 selesai disusun



2.4.4. Survei dan pengkajian biaya, sumber pendanaan dan keuangan  Data lapangan yang diperlukan adalah sebagai berikut: - Perolehan Data Eksisting Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dan Data Statistik; - Perolehan Data Pelanggan; - Perolehan Data Penagihan Retribusi; - Perolehan Data Timbulan Sampah; - Perolehan Data Personil; - Perolehan Data Laporan Keuangan; - Perolehan Data Kemampuan Sumber Pendanaan Daerah; - Perolehan Data Kemampuan Masyarakat; - Perolehan Data Peluang Adanya KPS; - Perolehan Data Alternatif Sumber Pembiayaan. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.4.4 selesai disusun



2.5. KETERPADUAN PERENCANAAN DENGAN SEKTOR LAIN 2.5.1 Air Minum  Menjelaskan mengenai Pertimbangan untuk melakukan dengan air minum 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.5.1. selesai disusun



2.5.2 Drainase  Menjelaskan mengenai Pertimbangan dengan Drainase 



untuk



melakukan



keterpaduan



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.5.2. selesai disusun



2.5.3 Air Limbah  Menjelaskan mengenai Pertimbangan dengan air Limbah 



keterpaduan



untuk



melakukan



keterpaduan



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.5.3. selesai disusun 2.5.4



Jalan dan Sarana Transportasi



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



51







Menjelaskan mengenai Pertimbangan dengan Jalan dan Sarana Transprtasi



untuk



melakukan







Hapus teks ini setelah sub-bab 2.5.4. selesai disusun



keterpaduan



2.6. KONTRIBUSI SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PROGRAM PERUBAHAN IKLIM  Membahas tentang kebijakan dan program nasional yang berkaitan dengan sistem pengelolaan sampah dalam perubahan iklim 



Hapus teks ini setelah sub-bab 2.6 selesai disusun



BAB 3 GAMBARAN DAERAH STUDI & KONDISI EKSISTING PERSAMPAHAN Petunjuk Umum  Bab ini menjelaskan mengenai data kondisi daerah studi (kondisi fisik, kebijakan pembangunan dan tata ruang, demografi, sosial ekonomi budaya, kesehatan masyarakat dan prasarana kota), data kondisi eksisting sistem pengelolaan sampah serta permasalahan yang terjadi dilapangan.  Minimum informasi yang harus tersedia adalah tabel/peta/gambar yang tercantum dalam box penjelasan singkat pada sub-bab.  Berikan penjelasan ringkas untuk masing-masing tabel/peta/gambar dan informasi mengenai sumber data  Apabila ada penjelasan atau data yang lebih rinci dapat dimasukan dalam lampiran. 



Hapus teks dan box ini setelah Bab 3 selesai disusun



3.1. DAERAH RENCANA  Dijelaskan mengenai Kabupaten/Kota yang diamati dan direncanakan.  Dijelaskan bahwa ketentuan yang ada dalam rencana induk ini untuk Kota Kabupaten yang diamati dan direncanakan, sedangkan kota yang tidak direncanakan dalam satu Kabupaten yang diamati. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.1 selesai disusun



3.2. KONDISI FISIK WILAYAH



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



52















3.2.1. Batas Administrasi 3.2.2. Letak Geografi 3.2.3. Hidrologi 3.2.4. Topografi 3.2.5. Klimatografi 3.2.6. Fisiografi 3.2.7. Geologi 3.2.8. Hidrogeologi 3.2.9. Hidrooceanografi Dilengkapi dengan tabel: - Tabel 3.1. Data wilayah administrasi - Tabel 3.2. Data suhu udara, kelembaban udara, curah hujan - Tabel 3.3. Data Jenis tanah Dilengkapi denga gambar: - Gambar 3.1. Peta wilayah administrasi - Gambar 3.2. Peta Hidrolgi - Gambar 3.3. Peta Topografi - Gambar 3.4. Peta Klimatografi - Gambar 3.5. Peta Fisiografi - Gambar 3.6. Peta geologi Hapus teks ini setelah sub-bab 3.1.1 selesai disusun



3.3. KONDISI SOSIAL EKONOMI, BUDAYA & KESEHATAN MASYARAKAT 3.3.1 Kependudukan  Menjelaskan demografi/kependudukan  Dilengkapi dengan tabel - Tabel 3.4. Pertumbuhan Penduduk 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.1.3 selesai disusun



3.3.2 Sosial Ekonomi, Budaya  Menjelaskan mengenai Tingkat Pendidikan Masyarakat, Penghasilan Masyarakat, Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Mata pencaharian dan pendapatan, Adat istiadat, tradisi dan budaya, Perpindahan penduduk dan pengaruhnya terhadap urbanisasi dan kondisi ekonomi masyarakat  Dilengkapi dengan Tabel - Tabel 3.5. Tingkat Pendidikan Masyarakat - Tabel 3.6. Penghasilan Masyarakat - Tabel 3.7. Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.3.2 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



53



3.3.3 Kesehatan Masyarakat  Menjelaskan mengenai kasus penyakit, Angka kelahiran, kematian dan migrasi, Data penyakit akibat air (water borne disease), Sarana pelayanan kesehatan.  Dilengkapi dengan tabel - Tabel 3.8. Jenis Penyakit - Tabel 3.9. Sarana Pelayanan Kesehatan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.1.5 selesai disusun



3.4. KONDISI EKSISTIG SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH 3.2.1. Sumber Sampah  Menjelaskan mengenai sumber penghasil sampah seperti: - Pemukiman o Rumah Tinggal o Apartemen - Komersil o Pusat Pertokoan o Penginapan (hotel) o Perkantoran o Tempat Rekreasi o Rumah Makan - Fasilitas Umum o Pelabuhan Kapal, stasiun kereta api, terminal bus o Taman dan jalan o Rumah ibadah (mesjid, gereja, vihara dst - Sekolah hingga perguruan tinggi - Rumah sakit hingga puskesmas - Pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern - Industri (kawasan industri hingga industri kecil) - Sungai 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.2.1 selesai disusun



3.2.2. Timbulan, Komposisi Dan Karakteristik Sampah  Timbulan sampah Menjelaskan tentang volume sampah yang tertanggulangi dan volume sampah yang belum tertanggulangi.  Komposisi dan Karakteristik Sampah menjelaskan mengenai jenis karakteristik sampah seperti, sampah organik, anorganik dst.  Dilengkapi dengan tabel: - Tabel 3.10. Volume sampah - Tabel 3.11. Komposisi dan karakteristik sampah 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.2.2 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



54



3.2.3. Sistem Pengelolaan Sampah 3.2.3.1. Regulasi 3.2.3.2. Kelembagaan 3.2.3.3. Keuangan 3.2.3.4. Peran Masyarakat 3.2.3.5. Teknis Operasional 3.2.3.5.1. Pemilahan/Pewadahan 3.2.3.5.2. Pengumpulan 3.2.3.5.3. Pengangkutan 3.2.3.5.4. Pengolahan 3.2.3.5.5. Pemrosesan Akhir  Menjelaskan permasalahan di tiap-tiap aspek: regulasi, kelembagaan, keuangan, peran masyarakat dan teknis operasional  Dilengkapi dengan tabel: - Tabel 3.12. Jumlah SDM di Dinas Kebersihan - Tabel 3.13. Rekapitulasi hasil penarikan retribusi pengelolaan sampah - Tabel 3.14. Kawasan lingkungan permukiman dengan prinsip 3R - Tabel 3.15. Jumlah sarana pengumpul sampah - Tabel 3.16. Tipe pemindahan (Transfer) - Tabel 3.17. Jumlah TPS non pasar (pemukiman) - Tabel 3.18. Jumlah TPS pasar - Tabel 3.19. Jumlah armada angkut sampah - Tabel 3.20. Cakupan wilayah administrasi yang dilayani armada angkut sampah - Tabel 3.21. Parameter dan volume Stasiun Peralihan Antara Dan Fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility) - Tabel 3.22. Volume dan jumlah kendaraan sampah yang masuk Stasiun Peralihan Antara Dan Fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility) - Tabel 3.23. Jumlah sarana dan prasarana SPA - Tabel 3.24. Potensi retribusi persampahan & daur ulang  Dilengkapi dengan gambar: - Gambar 3.7. Skema Sistem Pengelolaan Sampah - Gambar 3.8. Bagan struktur organisasi Dinas Kebersihan - Gambar 3.9. Bagan struktur organisasi BPLHD - Gambar 3.10. Bagan struktur organisasi Dinas Pertamanan dan Pemakaman - Gambar 3.11. Bagan struktur organisasi PD Pasar Jaya - Gambar 3.12. Pola penanganan sampah eksisting - Gambar 3.13. Foto Pewadahan - Gambar 3.14. Skematis pola pengumpulan individual langsung - Gambar 3.15. Skematis pola pengumpulan individual tidak langsung - Gambar 3.16. Skematis pola pengumpulan komunal langsung - Gambar 3.17. Skematis pola pengumpulan komunal tidak langsung - Gambar 3.18. TPS indoor - Gambar 3.19. Pola Tempat Penampungan Sementara (TPS) Indoor - Gambar 3.20. Transito Dipo - Gambar 3.21. Armada Angkut sampah - Gambar 3.22. Bangunan Stasiun Peralihan Antara Dan Fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility) - Gambar 3.23. Siklus perjalanan sampah yang terjadi di SPA - Gambar 3.24. Mekanisme pengelolaan sampah di TPST 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.2.3 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



55



3.5. PERMASALAHAN SISTEM YANG DIHADAPI  Dijelaskan permasalahan terkait Teknis dan Lingkungan  Dijelaskan permasalahan terkait Kelembagaan  Dijelaskan permasalahan terkait Pembiayaan, meliputi : - Dana Pemerintah Kota - Dana Sanitasi Lingkungan - Sektor Swasta/ Masyarakat  Dijelaskan permasalahan terkait Peraturan perundangan  Dijelaskan masalah terkait Peran serta Masyarakat dan Swasta  Dijelaskan permasalahan terkait Sosial ekonomi 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.5 selesai disusun



3.6. ANALISIS PROFIL PELAYANAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH  Menjelaskan mengenai daerah pelayanan dalam pengelolaan sampah 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.6 selesai disusun



3.7. KEBIJAKAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH YANG ADA 3.7.1. Pembangunan Dan Tata Ruang  Menjelaskan kebijakan tentang 3.7.1.1. Tujuan Penataan Ruang 3.7.1.2. Strategi Penataan Ruang 3.7.1.3. Arah Pengembangan Tata Ruang  Dilengkapi denga gambar: - Gambar 3.25 Peta tata ruang kota - Gambar 3.26 Pusat kegiatan yang cenderung berkembang - Gambar 3.27. Konsep Pengembangan Tata Ruang 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.7.1 selesai disusun



3.7.2. Sistem Pengelolaan Sampah  Menjelaskan kebijakan tentang 3.7.2.1. Pemilahan/Pewadahan 3.7.2.2. Pengumpulan 3.7.2.3. Pengangkutan 3.7.2.4. Pengolahan 3.7.2.5. Pemrosesan Akhir 



Hapus teks ini setelah sub-bab 3.7.2 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



56



BAB 4 STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH Petunjuk Umum  Bab ini menjelaskan mengenai Kebijakan strategi (Visi misi, Kebijakan, Strategi), Kriteria standar pelayanan minimal, pengembangan daerah pelayanan, pemilihan zona prioritas, perhitungan proyeksi timbulan sampah dan perhitungan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.  Minimum informasi yang harus tersedia adalah tabel/peta/gambar yang tercantum dalam box penjelasan singkat pada sub-bab.  Berikan penjelasan ringkas untuk masing-masing tabel/peta/gambar dan informasi mengenai sumber data  Apabila ada penjelasan atau data yang lebih rinci dapat dimasukan dalam lampiran.  Cantumkan dengan jelas rujukan atau sumber data /informasi yang digunakan (dalam bentuk ditulis dibawah tabel) 



Hapus teks dan box ini setelah Bab 4 selesai disusun



4.1. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH 4.1.1. VISI DAN MISI  Menjelaskan tentang visi misi pada arah pembangunan persampahan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.1.1 selesai disusun



4.1.2. KEBIJAKAN  Dijelaskan Kebijakan sistem pengelolaan sampah baik yang bersifat internasional, nasional, regional maupun daerah/lokal 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.1.2 selesai disusun



4.2. TUJUAN DAN TARGET PENANGANAN Dijelaskan tujuan dan target penanganan untuk setiap periode, yaitu :  Jangka Pendek : Kebutuhan dasar sanitasi sebagai dasar sistem pengelolaan sampah  Jangka Menengah : Sesuai permasalahan dan strategi yang dilaksanakan  Jangka Panjang : 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.2. selesai disusun



4.3. PENGEMBANGAN DAERAH PELAYANAN



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



57







Menjelaskan mengenai rencana pengembangan pelayanan persampahan disamping harus memperhatikan kondisi kota, kemampuan daerah dan masyarakat serta NSPK yang ada, maka beberapa alternatif yang perlu dikaji berkaitan dengan beberapa kemungkinan skenario pengembangan pelayanan yaitu: - Skenario alokasi lahan TPA (lokal dan regional) - Skenario SPA - Skenario Pengurangan sampah melalui 3R - Skenario lain sesuai dengan kondisi dan kebijakan lokal







Hapus teks ini setelah sub-bab 4.3. selesai disusun



4.4. PEMBAGIAN ZONA PELAYANAN  Menjelaskan mengenai Pembagian zona pelayanan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.4. selesai disusun



4.5. PENETAPAN ZONA PRIORITAS  Menjelaskan mengenai hasil evaluasi pengembangan daerah pelayanan, perlu dilakukan pemilihan prioritas program atau kegiatan persampahan sesuai dengan kebutuhan. Prioritas tersebut dipertimbangkan melalui penapisan sebagai berikut: - Urutan sifat urgensi seperti adanya kasus pencemaran atau kecelakaan di TPA yang memerlukan tindakan mendesak. Rencana kegiatan diurutkan sesuai dengan tingkat prioritas. - Prioritas kegiatan akan diuraikan dalam tahap mendesak, jangka menengah dan jangka panjang. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.5. selesai disusun



4.6. PERHITUNGAN KEBUTUHAN PRASARANA DAN SARANA PENGELOLAAN SAMPAH  Menjelaskan Mengenai Perhitungan Kebutuhan Prasarana Dan Sarana Pengelolaan Sampah Seperti : Pemilahan/Pewadahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan Dan Pemrosesan Akhir 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.6. selesai disusun



4.7. STARTEGI PENGEMBANGAN SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH Menjelaskan mengenai 4.7.1. Strategi Pengembangan Prasarana Dan Sarana Persampahan 4.7.2. Strategi Pengembangan Kapasitas Kelembagaan 4.7.3. Strategi Pengembangan Peran Masyarakat 4.7.4. Strategi Pengembangan Peraturan 4.7.5. Strategi Pengembangan Ekonomi Dan Pembiayaan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 4.7 selesai disusun



BAB 5 RENCANA PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



58



Petunjuk Umum  Bab ini menjelaskan mengenai rencana program yang sedang berjalan, program jangka pendek, program jangka menengah, program jangka panjang.  Indikasi program-program bidang persampahan dijabarkan dari program-program prioritas yang telah dirumuskan dalam rencana induk dan telah memenuhi kelayakan proyek. Pengembangan sarana dan prasarana persampahan tidak selalu hanya pengembangan aspek teknis semata namun juga termasuk pengembangan aspek non teknis yang meliputi pengembangan aspek kelembagaan, pembiayaan, Peraturan, Peran Masyarakat, pengelolaan Swasta  Apabila ada penjelasan atau data yang lebih rinci dapat dimasukan dalam lampiran. 



Hapus teks dan box ini setelah Bab 5 selesai disusun



5.1. RENCANA PROGRAM 5.1.1. Rencana Pengembangan Teknis 5.1.2.1. Pemilahan/Pewadahan  Merencanakan pengembangan pemilahan/pewadahan, seperti - Penyedian Tempat/pewadahan sampah menjadi 5 jenis (Sampah B3, Sampah organik, sampah guna ulang, sampah daur ulang, residu) - Jenis pewadahan seperti: o Individual: berupa bin atau wadah lain yang memenuhi persayartan o Komunal: dapat berupa TPS  Menjelaskan mengenai opsi teknologinya 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.2.1 selesai disusun







5.1.2.2. Pengumpulan merencanakan pengembangan pengumpulan, seperti - Pola pengumpulan sampah - Prasarana dan sarana pengumpulan - Perencanaan operasional pengumpulan Menjelaskan mengenai opsi teknologinya







Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.2.2 selesai disusun











5.1.2.3. Pengangkutan Merencanakan pengembangan pengangkutan, seperti: - Metoda pemindahan dan pengangkutan - Pola pengangkutan - Perencanaan dan perhitungan pengangkutan sampah - Perencanaan penentuan sarana pengangkutan - Rute pengangkutan - Operasional pengangkutan Menjelaskan mengenai opsi teknologinya







Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.2.3 selesai disusun







5.1.2.4.



Pengolahan



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



59







Merencanakan pengembangan fasilitas pengolahan sampah, sepert: - Penyediaan TPS 3R - Penyediaan SPA - Penyediaan TPST Menjelaskan mengenai opsi teknologinya







Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.2.4 selesai disusun











5.1.2.5. Pemrosesan Akhir Merencanakan pengembangan tempat pemrosesan akhir, seperti: - Perencanaan Kebutuhan Lahan TPA - Perencanaan Pemilihan Lokasi TPA - Perencanaan Prasarana dan sarana TPA - Perencanaan Rehabilitasi TPA Menjelaskan mengenai opsi teknologinya







Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.2.5 selesai disusun







5.1.2. Rencana Pengembangan Pengelolaan Swasta  Merencanakan pengembangan dengan melibatkan pihak swasta 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.2 selesai disusun



5.1.3. Rencana Keterpaduan Dengan Prasarana dan Sarana Air Minum, Air Limbah dan Drainase  Pertimbangan untuk melakukan keterpaduan dengan air minum, air limbah dan drainase adalah: - Perlunya perlindungan air baku air minum dari pencemaran sampah ke badan air terutama sungai serta pengaliran leachate disekitar TPA ke badan air atau saluran drainase. - Perlunya meminimalkan dampak negatif dan dampak sosial yang timbul akibat keberadaan TPA, sehingga penentuan lokasi TPA hendaknya juga memperhitungkan lokasi IPAL atau IPLT. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.1.3 selesai disusun



5.2. RENCANA TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 5.2.1. Rencana Jangka Pendek  Rencana program jangka pendek (1-2 tahun) merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat mendesak dan dapat dijadikan pondasi untuk pentahapan selanjutnya. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.2.1 selesai disusun



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



60



5.2.2. Rencana Jangka Menegah  Rencana program jangka menengah (5 tahun) merupakan tahap pelaksanaan 5(lima) tahun yang didasarkan pada hasil kajian sebelumnya dengan mempertimbangkan tahap mendesak yang telah dilakukan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.2.2 selesai disusun



5.2.3. Rencana Jangka Panjang  Rencana program jangka panjang sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun merupakan tahap pelaksanaan yang bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pencapaian tahap sebelumnya 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.2.3 selesai disusun



5.3. RENCANA PEMBIAYAN/INVESTASI PROGRAM 5.3.1. Biaya Investasi dan O/P Jangka Pendek 5.3.2. Biaya Investasi dan O/P Jangka Menengah 5.3.3. Biaya Investasi dan O/P Jangka Panjang  Menjelaskan tentang - Retribusi Perhitungan retribusi perlu dibuat berdasarkan perkiraan biaya investasi dan pengoperasian dan pemeliharaan (O/P) untuk jangka menengah dan jangka panjang - Biaya satuan Diperlukan estimasi biaya satuan penanganan sampah berdasarkan kebutuhan biaya investasi dan pengoperasian dan pemeliharaan, meliputi a. Rp./kapita/tahun b. Rp./m3 atau Rp./ton c. Biaya pengumpulan/ton d. Biaya pengangkutan/ton e. Biaya pengolahan/tahun f. Biaya TPA/ton  Dilengkapi dengan tabel Tabel 5…. Tabel Rencana Pembiayaan 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.3 selesai disusun



5.4. RENCANA PENGATURAN DAN KELEMBAGAAN



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



61















Merencanakan pengembangan peraturan yang harus mempertimbangkan hal sebagai berikut: - Jenis Peraturan Daerah terdiri dari Peraturan Daerah Pembentukan Institusi, Peraturan Daerah Ketentuan Penanganan Persampahan dan Peraturan Daerah Retribusi. - Substansi materi Peraturan Daerah cukup menyeluruh, tegas dan dapat diimplementasikan untuk jangka panjang (20 tahun). - Penerapan Peraturan Daerah perlu didahului dengan sosialisasi, uji coba di kawasan tertentu dan penerapan secara menyeluruh. Selain itu juga diperlukan kesiapan aparat dari mulai kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk penerapan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. - Evaluasi Peraturan Daerah dilakukan setiap 5 tahun untuk menguji tingkat kelayakannya. Merencanakan pengembangan organisasi pengelola sampah, meliputi: - Bentuk Institusi - Struktur Organisasi - SDM - Tata Laksana Kerja - Pola Kerja Antar Kota Hapus teks ini setelah sub-bab 5.4 selesai disusun



5.5. RENCANA EDUKASI DAN PERAN MASYARAKAT  Merencanakan pengembangan peran masyarakat, meliputi: - Penyusunan program penyuluhan/kampanye. - Pelaksanaan penyuluhan/kampanye. - Internalisasi penanganan sampah ke kurikulum sekolah. - Uji coba kegiatan 3R berbasis masyarakat. - Replikasi pengembangan kegiatan 3R berbasis masyarakat untuk mencapai target yang telah ditentukan selama 20 tahun masa perencanaan (20%-40%). 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.5 selesai disusun



5.6. RENCANA SOSIALISASI DOKUMEN RENCANA INDUK  Dijelaskan bahwa melakukan konsultasi publik min. 3 kali selama 12 bulan ketika menyusun rencana induk  Dijelaskan bahwa konsultasi harus melibatkan stakeholder 



Hapus teks ini setelah sub-bab 5.6. selesai disusun



5.7. TAHAPAN LEGALISASI RENCANA INDUK



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



62







Dilakukan penetapan oleh kepala daerah







Hapus teks ini setelah sub-bab 5.7. selesai disusun



BAB 6 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Petunjuk Umum  Bab ini menjelaskan mengenai mengenai kesimpulan dari rencana induk yang telah dibuat dan rekomendasi yang diberikan 



Hapus teks dan box ini setelah Bab 6 selesai disusun



6.1. Kesimpulan  Berisi tentang kebijakan strategi dan kriteria rencana induk sistem pengelolaan persampahan, permasalahan yang ada pada kondisi eksisting, perencanaan pengembangan sistem perencanaan dan rencana program 



Hapus teks ini setelah sub-bab 6.1 selesai disusun



6.2. Rekomendasi  Berisi tentang tindak lanjut dari rencana induk sistem pengelolaan persampahan. 



Hapus teks ini setelah sub-bab 6.2 selesai disusun



Template tabel Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah Gunakan untuk mengisi tabel – tabel sebagaimana di indikasikan di dalam template Rencana induk sistem Persampahan



No.



Tabel 3.1. Data Wilayah Administrasi Luas Jumlah Kota Administrasi Wilayah Kecamatan Kelurahan (km2)



Penduduk



1 2 dst Sumber: ............... Tabel 3.2. Data Suhu Udara, Kelembaban Udara, Curah Hujan dan Banyaknya Hari Hujan Bulan Suhu Udara Kelembaban Curah Hujan Banyaknya Hari Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



63



(oC)



Udara (%)



(mm2)



Hujan (Hari)



Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Sumber: ............... Tabel 3.3. Data Jenis Tanah Luas Tanah (Km²) No



Jenis Tanah



Wilayah



Wilayah



Wilayah



Wilayah



Wilayah



Total (km²)



1 2 3



dst Prov ….. Sumber: ...............



No



Kab/Kota Administrasi



Tabel 3.4. Pertumbuhan penduduk Penduduk Kepadatan Penduduk (Jiwa) (Km²)



Pertumbuhan Penduduk (%)



1 2 dst Total Sumber: ...............



Tabel 3.5. Tingkat Pendidikan Masyarakat Jumlah Penduduk (%) No Tingkat Pendidikan Wilayah .... Wilayah ..... 1 Tidak tamat SD 2 SD 3 SLTP 4 SLTA 5 Akademi/Diploma 6 Sarjana Jumlah Sumber: ...............



No 1 2



Tabel 3.6. Penghasilan Masyarakat Golongan Pengeluaran Wilayah ...... per-kapita sebulan Jumlah % .............. - .............. .............. - ..............



Wilayah .....



Wilayah ...... Jumlah %



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



64



3



dst



Prov ..... Sumber: ...............



Tabel 3.7. Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) PDRB Berdasarkan Harga Konstan …….. No Wilayah Tahun …… Tahun …… Tahun ……… 1 Pertanian 2 Pertambangan 3 Industri Pengolahan 4 Listrik, Gas dan Air Bersih 5 Bangunan/Konstruksi 6 Perdagangan, Hotel, Restoran 7 Pengangkutan dan Komunikasi 8 Keungan, perusahaan dan Jasa perusahaan 9 Jasa-jasa 10 Provinsi …………………. Sumber: ............... Tabel 3.8. Jenis Penyakit N o



Jenis Penyakit Wilayah Administrasi



A Jumlah



B %



Jumlah



%



1 2 3 dst Sumber: ...............



Tabel 3.9. Sarana Pelayanan Kesehatan Jumlah No Fasilitas Kesehatan Wilayah ..... Wilayah ...... 1 Rumah Sakit 2 Puskesmas 3 Balai Pengobatan Umum 4 Apotik 5 Laboraturium Sumber: .....



Total



Tabel 3.10. Volume Sampah No.



Wilayah Administrasi



Timbulan (m3/hari)



Tertanggulangi (m3/hari)



Belum Tertanggulangi (m3/hari)



1 2 dst Jumlah Presentase Sumber: ..... Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



65



Tabel 3.11 Komposisi dan Karakteristik Sampah Persentase Jenis Karakteristik Sampah (%)



No. 1 2 dst Sumber:



Total ..........



Tabel 3.12. Jumlah SDM di Dinas & Suku Dinas Kebersihan No.



Unit-Unit



PNS



CPNS



PL



Jumlah



1. 2. dst Total Sumber: ………. Tabel 3.13. Rekapitulasi Hasil Penarikan Retribusi Pengelolaan Sampah Jumlah (Rp)



Jenis Obyek Retribusi (Rp)



Wilayah Administrasi



Rumah Tinggal



Toko



RS/Pol/ Lab



Usaha Mikro



Industri



TPA Sampah



dst Jumlah (%) Sumber: …...



Tabel 3.14. Kawasan Lingkungan Permukiman Dengan Prinsip 3R No.



Wilayah Administrasi Kecamatan



Kelurahan



1. 2. dst Sumber: …...



No.



Wilayah Kecamatan



Tabel 3.15 Jumlah Sarana Pengumpul Sampah Gerobak Sampah Container Container Tong Suku Swa 10 (m3) 6 (m3) Sampah Dinas Daya (buah) (buah) (Buah) (buah) (buah )



Gerobak Celeng (Buah)



Galvanis (Buah)



1 2 dst Jumlah Sumber: ……………… Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



66



No.



Tabel 3.16 Tipe Pemindahan (Transfer) Transfer DepoTipe Transfer Depo Tipe I II



Uraian



Transfer Depo Tipe III



1. Luas Lahan 2. Fungsi 3. Daerah pemakai Sumber: ……………… Tabel 3.17. TPS Non Pasar (Pemukiman No.



Wilayah Administra si



Jumlah Dan Jenis TPS Dipo (buah )



Pool Gerobak (lokasi)



Transit o (lokasi)



Pool Container (lokasi)



Bak Beton (buah)



Tps Terbuka (Lokasi) Tidak Terjadw Terjadw al al



1 2 dst Jumlah Sumber: .......................... * terjadwal = diangkut secara rutin ** tidak terjadwal = diangkut tidak rutin/insidentil



No. 1 2 3



Tabel 3.18. Jumlah TPS Pasar Jumlah Pasar Volume Sampah (m³ /hari)



Wilayah



Jumlah Sumber: ……………………….



Tabel 3.19. Jumlah Armada Angkut Sampah Institusi



Wilayah



Jumlah Armada (unit)



dst Total Wilayah Sumber: …………………………



Tabel 3.20. Cakupan wilayah administrasi yang dilayani Armada Truk Sewa Typer No



Wilayah



Jenis TPS



Alamat



1 2 dst Sumber: ...........



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



67



Tabel 3.21. Parameter dan Volume SPA Parameter Volume



Unit



Sumber: ..........



Tabel 3.22. Volume dan Jumlah Kendaraan Sampah Yang Masuk SPA Sunter dari Wilayah Administrasi Lain dan Dinas Kebersihan Wilayah…… SPA No.



Unit Kerja



Keterangan



Kendaraan (unit)



Volume (ton)



1. 2. dst Jumlah Sumber : ........... Tabel 3.23. Jumlah Sarana dan Prasarana SPA Unit Tipe Keterangan Pengadaan Pengadaan Lama Baru



No. 1 2 dst Sumber : ..........



Tabel 3.24. Potensi Retribusi Persampahan & Daur Ulang Retribusi Sampah (Rp)



Wilayah



Hasil Kompos (Rp)



Hasil Daur Ulang (Rp)



Total Retribusi (Rp)



dst Total Sumber : ........... Tabel 4.1. Proyeksi Timbulan Sampah No



Uraian



1



Jumlah Penduduk



2



Total Timbulan (Ton/hari)



2014



2019



2024



2029



2034



Sumber: Tabel 5.1. Rencana Program Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



68



No



Aspek Pengelolaan



1



Kelembagaan



2



Teknis



3



Pembiayaan



4



Peraturan



5



Peran Masyarakat



6



Swasta



Jangka Pendek



Jangka Menengah



Jangka Panjang



Tabel 5.2. Rencana Pembiayaan N o



Komponen Kegiatan



Biaya (Jangka Pendek) Investasi



O/P



Biaya (Jangka Menengah) Investasi



O/P



Biaya (Jangka Panjang) Investasi



O/P



Contoh peta / gambar Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengelolaan sampah



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



69



Gambar 3.1. Contoh Peta Wilayah Administrasi



Gambar 3.2. Contoh Peta Hidrologi



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



70



Gambar 3.3. Contoh Peta Topografi



Gambar 3.4. Contoh Peta Klimatografi



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



71



Gambar 3.6. Contoh Peta Geologi



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



72



REGULASI



KE



TEKNIS OPERASIONAL



KELE SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



PENDANAAN



PERAN SERTA MASYARAKAT/ SWASTA



Gambar 3.7. Sistem Pengelolaan Sampah



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



73



Gambar 3.8. Contoh Bagan Struktur Organisasi Dinas Kebersihan Gambar 3.9. Contoh Bagan Struktur Organisasi BPLHD Gambar 3.10. Contoh Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertamanan Gambar 3.11. Contoh Bagan Struktur Organisasi PD Pasar Jaya



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



74



Gambar 3.12. Contoh Pola Penanganan Sampah Eksisting



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



75



Gambar 3.13. Contoh Foto Pewadahan



Gambar 3.14. Skematis Pola Pengumpulan Individu Langsung



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



76



Gambar 3.15. Skematis Pola Pengumpulan Individu Tidak Langsung



Gambar 3.16. Skematis Pola Pengumpulan Komunal Langsung



Gambar 3.17. Skematis Pola Pengumpulan Komunal Tidak Langsung



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



77



Gambar 3.18. Contoh TPS Indoor



Gambar 3.19. Pola tempat Penampungan Sementara (TPS) Indoor



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



78



Gambar 3.20. Transito Dipo



Dump Truck



Compactor Truck



Arm Roll Truck



Trailer Truck



Gambar 3.21. Armada Angkut Sampah



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



79



Gambar 3.22. Contoh Bangunan Stasiun Peralihan Antara Dan fasilitas Pengolahan Antara (Intermediate Treatment Facility)



Waste Catchment Area menuju ke SPA Sunter (30 – 90 menit)



SPA SUNTER



Docking Process SPA Sunter (20 menit) Jembatan Timbang -Loading Process SPA Sunter (10 menit)



Car Washing SPA Sunter (15 – 30 menit)



SPA Sunter – TPST Bantargebang (60 – 120 menit)



TPST Bantargebang Loading Process TPA Bantar Gebang (30 – 45 menit)



Antrian di TPST Bantargebang (60 – 120 menit)



TPST Bantargebang – SPA Sunter (60 – 120 menit)



Gambar 3.23. Contoh Siklus Perjalanan Sampah Yang Terjadi Di SPA



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



80



Gambar 3.24. Contoh Mekanisme Pengelolaan Sampah di TPST



Gambar 3.25. Contoh Peta Tata Ruang Kota Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



81



Gambar 3.26. Contoh Pusat kegiatan yang cenderung berkembang



Gambar 3.27. Contoh Konsep pengembangan tata ruang Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



82



Bagian B Penjelasan Rinci Outline Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah



83



PROSEDUR TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH



BAGIAN C: LAMPIRAN



Bagian C Lampiran



84



C-01 : KRITERIA TEKNIS SURVEI DAN PENGKAJIAN WILAYAH STUDI DAN WILAYAH PELAYANAN



Cara Pengerjaan 1. Persiapan Yang harus dipersiapkan sebelum melakukan survei lapangan adalah: -



Surat pengantar untuk melakukan survei; Peta kota; Tata cara survei dan manual peralatan yang dipakai; Penyiapan kuesioner survei; Jadwal pelaksanaan survei lapangan; Prosedur pelaksanaan survei.



2. Prosedur pelaksanaan survei Prosedur pelaksanaan survei adalah sebagai berikut: a. Serahkan surat izin survei kepada setiap instansi yang dituju b.



Lakukan pengumpulan data berikut: - Peta dan laporan terdahulu; - Laporan mengenai rencana tata ruang wilayah; - Peta sistem penanganan sampah termasuk letak PSP; - Peta rute pengumpulan dan pengangkutan sampah; - Data teknis. c. Lakukan survei lapangan yang berupa kunjungan lapangan terhadap: - Sumber timbulan sampah; - Komposisi dan karakteristik sampah; - PSP pada rencana daerah pelayanan; - Rute alternatif sistem pengangkutan. Selanjutnya siapkan peta kota, plot lokasi sumber timbulan sampah, PSP, dan rute pengangkutan sesuai dengan batas wilayah studi dan wilayah pelayanan. d. Buat foto lokasi yang ada kaitannya dengan rencana sistem penanganan sampah. 3. Pengkajian a. Pengkajian sumber timbulan sampah Pengkajian sumber timbulan sampah mengacu pada hasil identifikasi prasarana kota, pada umumnya dapat digambarkan dengan data yang meliputi : - Jaringan jalan, meliputi jalan arteri/protokol, kolektor, jalan lingkungan (dilengkapi peta jaringan jalan). - Perumahan, meliputi perumahan komplek dan non komplek baik yang teratur, tidak teratur maupun perumahan kumuh. - Fasilitas komersial, meliputi pertokoan, pasar, hotel, restauran, salon, Bagian C Lampiran



85



bioskop, kawasan wisata, kawasan industri dan lain-lain. Fasilitas umum, meliputi perkantoran, fasilitas pendidikan (universitas, sekolah dan lain-lain), fasilitas kesehatan (rumah sakit, apotik, puskesmas dan lain-lain). - Fasilitas sosial, meliputi rumah ibadah, panti sosial dan lain-lain. - Ruang terbuka hijau/hutan kota, meliputi taman kota, hutan kota, perkebunan, persawahan dan lahan pertanian. Data tersebut perlu dilengkapi dengan peta tata guna lahan. -



b. Pengkajian komposisi dan karakteristik sampah c. Pengkajian pola penanganan sampah sejak dari sumber hingga TPA d. Penetapan wilayah pelayanan Pada dasarnya sasaran wilayah pelayanan suatu daerah tergantung pada fungsi strategis kota atau kawasan, dan tingkat kepadatan penduduk. Wilayah pelayanan tidak terbatas pada wilayah administrasi yang bersangkutan sesuai hasil kesepakatan dan koordinasi dengan pihak yang terkait dalam rangka menunjang penyelenggaraan sistem penanganan sampah. Kondisi wilayah pelayanan yang menjadi sasaran pelayanan mengacu pada pertimbangan teknis dalam standar spesifikasi teknis berikut. Cantumkan hasil pertimbangan teknis dalam bentuk tabel dan buatlah dalam bentuk peta. -



Bentuk Wilayah Pelayanan Bentuk wilayah pelayanan mengikuti arah perkembangan kota dan kawasan di dalamnya. Luas Wilayah Pelayanan Luas wilayah pelayanan ditentukan berdasarkan survei dan pengkajian sehingga memenuhi persyaratan teknis. Pertimbangan Teknis Wilayah Pelayanan Pertimbangan teknis dalam menentukan wilayah pelayanan antara lain namun tidak dibatasi oleh:  Kepadatan penduduk  Tata ruang kota  Tingkat perkembangan daerah  Dana investasi, dan  Kelayakan operasi



e. Penetapan wilayah studi - Apabila terdapat sistem eksisting, maka lakukan penanganan seperti pada ketentuan umum dan ketentuan teknis di atas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Uraikan sasaran wilayah pelayanan dan arah pengembangan kota menurut tata ruang kota yang sudah disetujui. - Uraikan komponen yang ada di dalam wilayah pelayanan saat ini dan proyeksi pada masa mendatang. - Plot lokasi sumber timbulan sampah dan alternatif rute pengangkutan. - Buatlah batas wilayah yang mencakup seluruh sumber timbulan sampah dan wilayah yang menjadi kesepakatan dan koordinasi pihak terkait. f. Penetapan wilayah Perencanaan Wilayah perencanaan merupakan wilayah sistem yang sudah terpilih yang mencakup semua tahapan penyelenggaraan sistem penanganan sampah. Cantumkan alternatif terpilih tersebut pada sebuah peta wilayah perencanaan, dan lengkapi dengan keterangan sistem yang mencakup: Bagian C Lampiran



86



-



Lokasi sumber timbulan sampah dan pengembangannya, Lokasi PSP dari sumber hingga TPA dan pengembangannya, Wilayah pelayanan dan pengembangannya.



4. Hasil Pengkajian Hasil pengkajian berupa ketetapan pasti mengenai: a. Sumber timbulan, komposisi dan karakteristik sampah b. Pola penanganan sampah mulai dari sumber hingga TPA, serta rute pengangkutan alternatif; c. Batas wilayah pelayanan beserta komponennya; d. Batas wilayah studi beserta komponennya; e. Batas wilayah perencanaan



Bagian C Lampiran



87



C-02: KRITERIA TEKNIS SURVEY TIMBULAN, KOMPOSISI DAN KARAKTERISTIK SAMPAH



Survei sumber timbulan, komposisi dan karakteristik sampah dimaksudkan untuk mendapatkan dasar perencanaan kebutuhan PSP baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Perkiraan atau proyeksi timbulan sampah dapat diketahui setelah data eksisting diketahui (data primer, melalui sampling analisa timbulan sampah, SNI No 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan). 1. Ketentuan Umum Survei sumber timbulan, komposisi dan karakteristik sampah harus dilaksanakan sesuai ketentuan umum sebagai berikut: • Dilaksanakan oleh tenaga ahli bersertifikat dengan pemimpin tim (team leader) berpengalaman dalam bidang persampahan minimal 5 tahun atau menurut peraturan yang berlaku; • Melaksanakan survei lapangan yang seksama dan terkoordinasi dengan pihak terkait; • Membuat laporan tertulis mengenai hasil survei yang memuat: - Foto lokasi; - Data timbulan, komposisi dan karakteristik sampah; - Peta letak PSP. • Mengirimkan data dan laporan tersebut di atas kepada pemberi tugas instansi yang terkait. 2. Ketentuan Teknis Dalam pelaksanaan survei lapangan bidang persampahan, harus dipenuh ketentuan teknis sebagai berikut: • Gambar sketsa lokasi, peta dengan ukuran gambar sesuai ketentuan yang berlaku; • Sumber sampah yang disurvei harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: - Menggambarkan jumlah sumber penghasil sampah; - Menggambarkan karakteristik dan komposisi sampah dari wilayah pelayanan. 3. Peralatan Peralatan yang dipergunakan dalam survei sumber timbulan, komposisi dan karakteristik sampah disesuaikan dengan SNI No 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan. 4. Cara Pengerjaan • Persiapan Dalam persiapan survei sumber timbulan, komposisi dan karakteristik sampah perlu dilakukan persiapan sebagai berikut: - Siapkan surat pengantar yang diperlukan dalam pelaksanaan survei lapangan; Bagian C Lampiran



88







Siapkan formulir lapangan yang digunakan untuk menyusun data yang dibutuhkan agar mempermudah pelaksanaan pengumpulan data di lapangan; Siapkan peta lokasi, topografi, geologi, hidrogeologi dan data sekunder yang diperlukan; Siapkan tata cara survei dan manual mengenai peralatan yang dipakai; Interpretasi peta dan data mengenai lokasi yang akan disurvei; Siapkan estimasi lamanya survei dan jadwal pelaksanaan survei serta perkiraran biaya yang diperlukan; Usulkan jadwal pelaksanaan survei kepada pemberi tugas; Cek ketersediaan peralatan dan perlengkapan yang akan digunakan di lapangan.



Pelaksanaan Survei dan Pengkajian a. Pelaksanaan survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah: - Pastikan sumber timbulan yang akan disurvei; - Ambil sampel sampah sesuai dengan SNI No 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan; Penentuan jumlah sample kepala keluarga (KK)yang representatif mewakili suatu wilayah permukiman ditentukan berdasarkan persamaan berikut : Jumlah contoh jiwa/sampel : S = Cd√Ps S Cd Cd Ps



= jumlah contoh (jiwa) = koefisien perumahan = 1 (koia besar/metropolitan), 0,5 (kota sedang dan kecil) = Populasi (jiwa Jumlah KK yang diamati K = S/N K = jumlah contoh (KK) N = Jumlah jiwa per keluarga = (5) -



Uji kualitas sampah untuk mendapatkan komposisi dan karakteristik sampah



b. Pengkajian hasil survei timbulan, komposisi dan karakteristik sampah: - kaji timbulan sampah untuk mengetahui laju timbulan sampah; - kaji timbulansampah untuk mendapatkan komposisi dan karakteristik sampah.



Bagian C Lampiran



89



C-03 : KRITERIA TEKNIS SURVEY DAN PENGKAJIAN DEMOGRAFI DAN KETATAKOTAAN



1. Ketentuan Umum Ketentuan umum tata cara ini adalah: • Dilaksanakan oleh tenaga ahli dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang demografi dan ketatakotaan. • Tersedia surat yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; • Tersedia data statistik sampai dengan 10 tahun terakhir yang terdiri dari: - statistik penduduk; - kepadatan penduduk; - persebaran penduduk; - migrasi penduduk per tahun; - penduduk usia sekolah. • Tersedia peta yang memperlihatkan kondisi fisik daerah yang di studi; • Tersedia studi yang ada mengenai ketatakotaan. 2. Ketentuan Teknis •



Kependudukan Ketentuan teknis untuk tata cara survei dan pengkajian demografi adalah: - Wilayah sasaran survei harus dikelompokan ke dalam kategori wilayah berdasarkan jumlah penduduk sebagai berikut:



No.



Kategori Wilayah



1 2 3 4 5



Kota Kota Kota Kota



Metropolitan Besar Sedang Kecil



Desa -



Tabel Kategori Wilayah Jumlah Penduduk (jiwa) > 1.000.000 500.000 – 1.000.000 100.000 – 500.000 10.000 – 100.000 3.000 – 10.000



Jumlah Rumah (buah) > 200.000 100.000 – 200.000 20.000 – 100.000 2.000 – 20.000 600 – 2.000



Cari data jumlah penduduk awal perencanaan. Tentukan nilai persentase pertambahan penduduk per tahun (r). Hitung pertambahan nilai penduduk sampai akhir tahun perencanaan dengan menggunakan salah satu metode arithmatik, geometrik, dan least squre; Pn Po + Ka (Tn – To) Namun, metode yang biasa digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Metode Geometrik.



Bagian C Lampiran



90



-



Rumus perhitungan proyeksi jumlah penduduk: o Metoda Arithmatik Pn P0 + K a (Tn − T0 ) Pa − P1 Ka = T2 − T 1 Dimana: Pn = Jumlah penduduk pada tahun ke n; P0 = Jumlah penduduk pada tahun dasar; Tn = Tahun ke n; T0 = Tahun dasar; K a = Konstanta arithmatik; P1 = Jumlah penduduk yang diketahui pada tahun ke I; P2 = Jumlah penduduk yang diketahui pada tahun terakhir; T1 = Tahun ke I yang diketahui; T2 = Tahun ke II yang diketahui. o



Metode Geometrik Pn = P0 (1+r)n Dimana: Pn = Jumlah penduduk pada tahun ke n; P0 = Jumlah penduduk pada tahun dasar; r = laju pertumbuhan penduduk n = Jumlah interval tahun



o



Metode Least Square Ŷ = a + bX Dimana: Ŷ = Nilai variabel berdasarkan garis regresi; X = Variabel independen; a = Konstanta; b = Koefisien arah regresi linear Adapun persamaan a dan b adalah sebagai berikut: a = Y. X2 - X. Y n. X2 – (X)2



o o



o



Metode Trend Logistic Untuk menentukan pilihan rumus proyeksi jumlah penduduk yang akan digunakan dengan hasil perhitungan yang paling mendekati kebenaran harus dilakukan analisis dengan menghitung standar deviasi atau koefisien korelasi yang paling kecil. Rumus standar deviasi dan koefisien korelasi adalah sebagai berikut: a. Standar Deviasi b. Koefisien Korelasi



Bagian C Lampiran



91



Ketatakotaan Ketentuan teknis untuk survei dan pengkajian ketatakotaan adalah - Ada sumber daya baik alam maupun bukan alam yang dapat mendukung penghidupan dan kehidupan di kota yang akan di survei - Ada prasarana perkotaan yang merupakan titik tolak arah pengembangan penataan ruang kota







3. Cara Pengerjaan •



Persiapan Pekerjaan persiapan untuk tata cara ini adalah sebagai berikut: - Siapkan data sekunder - Lakukan studi pendahuluan dengan data sekunder yang telah terkumpul - Buat rencana survei yang diperlukan







Cara pengerjaan - Survei demografi o Siapkan surat izin untuk ke kelurahan o Kumpulkan data dari kelurahan yang bersangkutan o Catat jumlah per kelurahan - Ketatakotaan o Lakukan peninjauan lapangan untuk membandingkan tata guna tanah berdasarkan peta dari dinas tata kota dengan tata guna tanah sesungguhnya o Gambarkan di atas peta lokasi daerah perumahan, perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas sosial dan pendidikan yang ada; o Gambarkan diatas peta jalan baru, yang sedang dan akan dibuat (bila ada).







Pengkajian - Pengkajian Demografi o Hitung mundur jumlah penduduk per tahun untuk tahun- tahun sebelumnya dengan menggunakan metoda aritmatik, geometrik dan least square dengan menggunakan data jumlah penduduk tahun terakhir; o Hitung standar deviasi masing-masing hasil perhitungan mundur tersebut terhadap data penduduk eksisting, nilai standar deviasi terkecil dari tiga perhitungan di atas adalah paling mendekati kebenaran; o Gunakan metoda yang memperlihatkan standar deviasi terkecil untuk menghitung proyeksi jumlah penduduk. -



Pengkajian Ketatakotaan o Pelajari rencana induk kota yang bersangkutan dan rencana tata ruang wilayah yang diperoleh dari Bappeda Kabupaten/Kota; o Lakukan evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah dengan membandingkan peta tata guna tanah yang diperoleh dari Dinas Tata Kota dengan peta yang dibuat berdasarkan peninjauan lapangan; o Lakukan peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah apabila terjadi penyimpangan tata guna tanah yang cukup besar. Peninjauan kembali meliputi: peruntukan tanah dan luasnya; kepemilikan tanah;jenis bangunan; konsentrasi daerah niaga;



Bagian C Lampiran



92



o



penyebaran daerah pemukiman; peruntukan daerah industri; peruntukan daerah perkantoran. Buat pembahasan hasil peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan berikut kesimpulan dan sarannya.



C-04 : KRITERIA TEKNIS SURVEI DAN PENGKAJIAN BIAYA, SUMBER PENDANAAN DAN KEUANGAN



Ketentuan Teknis Survei dan pengkajian biaya, sumber pendanaan dan keuangan dalam pelaksanaannya merupakan perolehan data lapangan yang akan digunakan dalam analisis keuangan. Data lapangan yang diperlukan adalah sebagai berikut: 1. Perolehan Statistik; 2. Perolehan 3. Perolehan 4. Perolehan 5. Perolehan 6. Perolehan 7. Perolehan 8. Perolehan 9. Perolehan 10. Perolehan



Data Eksisting Penyelenggaraan Prasaran dan Sarana sampah dan Data Data Data Data Data Data Data Data Data Data



Pelanggan; Penagihan Retribusi; Timbulan Sampah; Personil; Laporan Keuangan; Kemampuan Sumber Pendanaan Daerah; Kemampuan Masyarakat; Peluang Adanya KPS; Alternatif Sumber Pembiayaan.



Kuestioner A. IDENTITAS RESPONDEN 1. 2. 3. 4.



No Responden Nama (opsional) Usia Alamat • Kota • Kecamatan • Kelurahan • RW • RT • Nomor Telepon (opsional) 5. Lama Tinggal 6. Tingkat Pendidikan a. Tinggi b. Menengah c. Rendah



: : : : : : : : : :



B. STATUS SOSIAL EKONOMI 7. Pendidikan Responden a. Tidak sekolah Bagian C Lampiran



f. SMA (tidak tamat) 93



b. SD (tidak tamat) c. SD (tamat) d. SMP (tidak tamat) e. SMP (tamat) 8. Pekerjaan utama kepala keluarga a. Petani b. Pedagang c. PNS, Tentara, Guru d. Pegawai swasta e. Jasa sektor informal



g. SMA (tamat) h. Universitas/Akademik (tidak tamat) h. Universitas/Akademik (tamat) f. Profesional (dokter, pengacara, arsitek) g. supir h. Buruh/kuli i. pensiunan Lain-lain (sebutkan)



9. Pekerjaan sampingan kepala keluarga a. Petani f. Profesional (fotografer, dll) b. Pedagang g. Supir c. PNS, tentara, guru h. Buruh/kuli d. Pegawai swasta i. Tidak ada pekerjaan sampingan e. Jasa sektoral informal 10. Rata-rata pendapatan perbulan (seluruh pendapatan dari pekerjaan utama dan sampingan, juga bantuan dari keluarga rutin tiap bulan) a. < Rp. 500.000 b. Rp. 500.000 – Rp. 2.000.000 c. > Rp. 2.000.000 11. Rata-rata pengeluaran tiap bulan (seluruh pengeluaran seperti pendidikan, transportasi, listrik, air, kesehatan, pakaian, rekreasi, pajak, dll) a. < Rp. 500.000 b. Rp. 500.000 – 2.000.000 c. > Rp. 2.000.000 12. Kondisi tempat tinggal a. Permanen b. Semi permanen c. Non permanen 13. Status kepemilikan rumah a. Rumah pribadi b. Rumah dinas



c. Rumah keluarga d. sewaan



14. Harga tanah Rp. ………………………………… 15. Bagaimanakah pola penyewaan lahan di wilayah sekitar ………………………………… 16. Bagaimana kondisi keamanan di wilayah sekitar ……………………………………………… C. KONDISI PENGELOLAAN SAMPAH 17. Bagaimanakah kondisi lingkungan anda, khususnya persampaha di rumah anda a. Bersih dan rapih b. Kotor dan sedikit terdapat sampah c. Terlalu banyak sampah yang tidak terangkut Bagian C Lampiran



94



18. Siapakah yang mengumpulkan sampah di rumah anda a. RT/RW d. dikelola oleh pemilik gedung b. Dinas Kebersihan e. lain-lain (sebutkan) c. Swasta 19. Berapa kali sampah dikumpulkan (frekuensi) a. Tiap hari e. Sekali seminggu b. 5 kali dalam seminggu f. Kurang dari sekali seminggu c. 3 kali dalam seminggu g. Tidak tahu d. 2 kali dalam seminggu 20. Berapa iuran sampah anda per bulan Rp. ……………………………………………………… 21. Kemanakan sampah tersebut dibawa a. TPS kemudian dikelola oleh Dinas Kebersihan b. Hanya dibuang begitu saja c. Tidak tahu 22. Apakah anda puas dengan pelayanan pengumpulan sampah di wilayah anda a. Ya b. Tidak c. Tidak tahu 23. Jika tidak, kenapa a. Sampah jarang diangkut b. Pengumpulan sampah selalu terlambat c. Pembuangan sampah yang ilegal (tidak terkelola) dan tidak dibawa ke TPA d. Tidak ada lokasi pembuangan di TPS e. Pengumpulan sampah tidak jelas f. Lain-lain (sebutkan) Tabel Hasil Survey Tabel 1. Responden berdasarkan usia No



Usia



1



< 20 Tahun



2



21-40 Tahun



3



41-60 Tahun



4



> 60 Tahun



Jumlah



Persentase



Total Tabel 2. Responden Tingkat Penghasilan No 1



Usia



Jumlah



Persentase



Tinggi



Bagian C Lampiran



95



2



Menengah



3



Rendah Total Tabel 3. Responden Pendidikan Formal



No



Tingkat Pendidikan



1



Tidak Sekolah



2



SD



3



SMP



4



SMA



5



Universitas/Akademi



Jumlah



Persentase



Total Tabel 4. Responden Jenis Pekerjaan No



Jenis Pekerjaan



1



Petani



2



Pedagang



3



PNS, tentara, guru



4



Pegawai swasta



5



Jasa sektor informal



6



Profesional (dokter, pengacara, dll)



7



Supir



8



Buruh



9



Pensiunan



10



Lain-lain (wirausaha)



Jumlah



Persentase



Total Tabel 5. Responden berdasarkan rata-rata pendapatan per-bulan No



Rata-rata Pendapatan



1



< Rp. 500.000



2



Rp. 500.000 - Rp. 2.000.000



3



> Rp. 2.000.000



Jumlah



Persentase



Total Tabel 7. Responden berdasarkan rata-rata pengeluaran per-bulan No 1



Rata-rata Pengeluaran



Jumlah



Persentase



< Rp. 500.000



Bagian C Lampiran



96



2



Rp. 500.000 - Rp. 2.000.000



3



> Rp. 2.000.000 Total Tabel 8. Responden berdasarkan kondisi tempat tinggal



No



Kondisi tempat tinggal



1



Permanen



2



Semi-permanen



3



Non-permanen



Jumlah



Persentase



Total Tabel 9. Responden berdasarkan status tempat tinggal No



Kondisi tempat tinggal



1



Rumah Pribadi



2



Rumah Dinas



3



Rumah Keluarga



4



Sewaan



Jumlah



Persentase



Total Tabel 10. Responden berdasarkan jumlah anggota keluarga No



Jumlah Anggota Keluarga



1



1-3



2



4-5



3



≥6



Jumlah



Persentase



Total Tabel 10. Responden berdasarkan lama tinggal No



Lam Tinggal (tahun)



1



< 10



2



11 – 40



3



> 41



Jumlah



Persentase



Total



Bagian C Lampiran



97



C-05: DEFINISI OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN SAMPAH 1.



Tersedianya Fasilitas Pengurangan Sampah di Perkotaan a. Pengertian 1) Pengurangan sampah adalah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah dan/atau pemanfaatan kembali sampah. 2) Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat 3) Sumber sampah adalah asal timbulan sampah 4) Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan seharihari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 5) Pengelolaan Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya 6) Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. b. Definisi Operasional Setiap sampah yang dikumpulkan dari sumber ke tempat pengolahan sampah 3R, yang selanjutnya dipilah sesuai jenisnya, digunakan kembali, didaur ulang, dan diolah secara optimal, sehingga pada akhirnya hanya tersisa residu sampah. c. Cara Perhitungan SPM pengurangan sampah di perkotaan adalah persentase jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengurangan volume sampah (3R) terhadap jumlah total penduduk perkotaan. SPM = (A/B) x 100% Dimana: A = jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengurangan volume sampah (jiwa) B = jumlah total penduduk perkotaan (jiwa)



Bagian C Lampiran



98



A=CxD Dimana: C= D=



jumlah fasilitas 3R di kota tersebut (unit) penduduk terlayani per fasilitas 3R (jiwa/unit)



Contoh Perhitungan: Jika kota A pada akhir tahun SPM memiliki fasilitas pengurangan sampah 3R sebanyak 13 unit. Dimana setiap unit fasilitas pengurangan sampah mampu melayani penduduk sebanyak 1.000 jiwa, maka jumlah penduduk yang dilayani melalui fasilitas pengurangan sampah adalah = 13 unit x 1.000 jiwa/unit = 13.000 jiwa Jika jumlah penduduk kota A sampai akhir tahun pencapaian SPM adalah sebanyak 60.000 jiwa. Maka SPM pengurangan sampah pada akhir tahun pencapaian adalah = (13.000 jiwa/60.000 jiwa) x 100% = 21,67 % Artinya kota A tersebut telah memenuhi SPM pada akhir tahun pencapaiannya karena perhitungan SPM melebihi SPM target. d. Sumber Data 



Data primer terkait jumlah fasilitas pengurangan volume sampah perkotaan (3R) yang dikeluarkan oleh dinas yang membidangi pengelolaan sampah.







Data primer terkait jumlah penduduk yang dilayani oleh masing-masing fasilitas pengurangan volume sampah perkotaan yang dikeluarkan oleh masing-masing pengelola fasilitas pengurangan volume sampah dan dinas yang membidangi pengelolaan sampah







Data sekunder, maksimal 2 (dua) tahun terakhir, bersumber dari dokumen Rencana Induk Sistem Persampahan (RIS Persampahan)/Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP), hasil studi bidang persampahan yang diakui oleh pemerintah, dan/atau BPS Daerah.



e. Rujukan -



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah



Bagian C Lampiran



99



-



Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



-



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan



dan



Strategi



Nasional



Pengembangan



Sistem



Pengelolaan



Persampahan -



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



f. Target Nilai SPM Pengurangan Sampah di perkotaan adalah 20% untuk Tahun 2019. g. Langkah kegiatan 



Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pengurangan volume sampah dalam suatu pengelolaan sampah yang terpadu.







Membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) melalui pemberdayaan oleh fasilitator.







Memfasilitasi pembangunan prasarana dan sarana pengurangan volume sampah berbasis masyarakat.







Mengidentifikasi lokasi fasilitas pengurangan volume sampah di perkotaan sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota.







Menyiapkan rencana kelembagaan, teknis, operasional dan finansial untuk fasilitas pengurangan volume sampah di perkotaan.







Membangun fasilitas pengurangan volume sampah di perkotaan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.



h. SDM 



KSM yang melaksanakan kegiatan 3R berbasis masyarakat.







SDM Dinas yang membidangi pengelolaan sampah dan melaksanakan kegiatan 3R berbasis institusi.



Bagian C Lampiran



100



2.



Tersedianya Sistem Pengangkutan Sampah di Perkotaan a. Pengertian Pengangkutan sampah adalah membawa sampah dari sumber timbulan sampah dan/atau tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir. b. Definisi Operasional Pelayanan pengangkutan sampah dilakukan dengan alat angkut sampah baik untuk sampah terpilah maupun sampah tercampur, mulai dari sumber timbulan sampah (rumah, perkantoran, pasar, dll), TPS 3R, TPS menuju tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Pengangkutan sampah ke TPA dilakukan secara berkala minimal 2 (dua) kali seminggu, dimana untuk jenis sampah mudah terurai/organik minimal 2 (dua) hari sekali terangkut dari lingkungan permukiman. c. Cara Perhitungan SPM pengangkutan sampah di perkotaan adalah persentase jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengangkutan sampah terhadap jumlah total penduduk perkotaan. Yang dimaksud dengan penduduk perkotaan adalah penduduk pada daerah pelayanan persampahan. SPM = (A / B) x 100% Dimana: A =



jumlah penduduk yang dilayani melalui kegiatan pengangkutan sampah (jiwa)



B =



jumlah total penduduk perkotaan (jiwa)



A = (C x 1.000 x D x E) / F Dimana: C



= kapasitas kendaraan pengangkut (m3/unit)



D



= jumlah ritasi (kali/hari)



E



= jumlah truk (unit)



F



= timbulan sampah (liter/jiwa/hari)



Bagian C Lampiran



101



Contoh Perhitungan: Jika kota A telah melakukan pengangkutan sampah di beberapa wilayah kota. Pada akhir tahun pencapaian SPM, memiliki kendaraan pengangkut berupa 10 unit motor sampah dengan kapasitas 1 m 3; 5 unit dump truck dengan kapasitas 6 m3; 2 unit armroll dengan kapasitas 8 m3, masing-masing dengan jumlah ritasi 2 kali/hari.



Berdasarkan



SNI,



didapat



jumlah



timbulan



sampah



2,65



liter/jiwa/hari. A = ((10 unit x 1 m 3/unit x 2 kali/hari) + (5 unit x 6 m 3/unit x 2 kali/hari) + (2 unit x 8 m3/unit x 2 kali/hari)) x 1.000 / 2,65 liter/jiwa/hari = 42.264 jiwa Total penduduk daerah pelayanan sampah perkotaan sampai akhir tahun pencapaian adalah 60.000 jiwa. Maka SPM pengangkutan pada akhir tahun pencapaian adalah = (42.264 jiwa/60.000 jiwa) x 100% = 70,44 % Artinya kota A tersebut telah memenuhi SPM pada akhir tahun pencapaiannya karena perhitungan SPM melebihi SPM target.



d. Sumber Data -



Data primer timbulan sampah berdasarkan SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan.



-



Data primer terkait pengangkutan sampah di daerah pelayanan sampah perkotaan



(jumlah



dan



kapasitas



kendaraan



pengangkut,



ritasi



pengangkutan termasuk pengangkutan yang dilakukan oleh pihak swasta) yang dikeluarkan dinas yang membidangi pengelolaan sampah. -



Data sekunder, maksimal 2 (dua) tahun terakhir, bersumber dari dokumen Rencana Induk Sistem Persampahan (RIS Persampahan)/Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP), hasil studi bidang persampahan yang diakui oleh pemerintah, dan/atau BPS Daerah.



Bagian C Lampiran



102



e. Rujukan -



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah



-



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum



-



Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



-



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan



dan



Strategi



Nasional



Pengembangan



Sistem



Pengelolaan



Persampahan -



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



-



SNI 19-3964-1994 tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan



f. Target Nilai SPM Pengangkutan Sampah adalah 70% untuk Tahun 2019. g. Langkah kegiatan -



Menentukan daerah pelayanan persampahan perkotaan



-



Menentukan rencana tahapan pelayanan persampahan perkotaan



-



Menghitung jumlah kendaraan yang dibutuhkan sesuai dengan rencana pelayanan



-



Melakukan pengangkutan sampah minimal 2 kali seminggu



-



Melakukan pengangkutan sampah mudah terurai/organik minimal 2 (dua) hari sekali



-



Melakukan pengangkutan residu dari TPS 3R secara berkala



-



Melakukan pengangkutan dengan aman, sampah tidak boleh berceceran ke jalan saat pengangkutan (gunakan jaring, mengangkut sampah sesuai kapasitas kendaraan)



Bagian C Lampiran



103



-



Melakukan pembersihan dan perawatan berkala untuk kendaraan untuk mencegah karat yang diakibatkan lindi dari sampah yang menempel di kendaraan



h. SDM SDM dinas yang membidangi pengelolaan sampah.



3.



Tersedianya Sistem Pengoperasian Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah a. Pengertian Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Sistem pengoperasian TPA meliputi pengoperasian TPA, pengolahan lindi, dan penanganan gas. Metode Lahan Urug Terkendali (controlled landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter. Metode Lahan Urug Saniter (sanitary landfill) adalah metode pengurugan di areal pengurugan sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan sampah pada area pengurugan serta penutupan sampah setiap hari. b. Definisi Operasional TPA dioperasikan minimal secara controlled landfill untuk kota kecil/sedang, dan minimal secara sanitary landfill untuk kota besar/metropolitan. SPM Pengoperasian TPA sampah adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar sektor persampahan kepada masyarakat dan lingkungan oleh pemerintah daerah melalui kegiatan pemrosesan akhir sampah. Hal ini dinyatakan dalam frekuensi penutupan sel sampah (40%), kualitas pengolahan lindi (40%), dan penanganan gas (20%). c. Cara Perhitungan



Bagian C Lampiran



104



SPM Pengoperasian TPA sampah adalah frekuensi penutupan sel sampah (40%), kualitas pengolahan lindi (40%), dan penanganan gas (20%). Koefisien Pengoperasian TPA Kota Kecil/Sedang Open dumping



= 0,0



Controlled landfill



= 1,0



Koefisien Pengoperasian TPA Kota Besar/Metropolitan Open dumping



= 0,0



Controlled landfill



= 0,5



Sanitary landfill



= 1,0



Koefisien Kualitas Pengolahan Lindi Efluen tidak memenuhi baku mutu = 0,0 Efluen memenuhi baku mutu



= 1,0



Koefisien Penanganan Gas Tidak ditangani/tidak ada pipa pengumpul gas



= 0,0



Ditangani hanya melalui pipa pengumpul gas



= 0,5



Ditangani dengan dikumpulkan dan dibakar/dimanfaatkan = 1,0 SPM = (A x 40%) + (B x 40%) + (C x 20%)



Dimana: A = Koefisien pengoperasian TPA B = Koefisien kualitas pengolahan lindi C = Koefisien penanganan gas



Contoh Perhitungan: Jika kota A adalah sebuah kota besar yang telah mengoperasikan TPA dengan melakukan penutupan sel sampah setiap 7 hari sekali (controll landfil). Setelah melalui pemeriksaan laboratorium, kualitas efluen lindi memenuhi baku mutu. Gas dikumpulkan melalui pipa pengumpul dan dilepaskan ke udara. SPM = (0,5 x 40%) + (1,0 x 40%) + (0,5 x 20%) = 70% Maka nilai SPM Pengoperasian TPA adalah 70%.



Bagian C Lampiran



105



Artinya kota A tersebut telah memenuhi SPM pada akhir tahun pencapaiannya karena perhitungan SPM sama dengan SPM target. d. Sumber Data -



Data



primer



terkait



pengoperasian



TPA (frekuensi



penutupan



dan



pemadatan sel sampah, hasil pemeriksaan laboratorium efluen lindi, sistem perpipaan penangkapan dan pemanfaatan gas) yang dikeluarkan oleh instansi yang membidangi pengoperasian TPA. -



Data sekunder, maksimal 2 (dua) tahun terakhir, bersumber dari dokumen Rencana Induk Sistem Persampahan (RIS Persampahan)/Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP), hasil studi bidang persampahan yang diakui oleh pemerintah, dan/atau BPS Daerah.



e. Rujukan -



Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah



-



Peraturan Daerah terkait Baku Mutu Efluen dan/atau Peruntukan Badan Air



-



Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum



-



Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



-



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2006 Tentang Kebijakan



dan



Strategi



Nasional



Pengembangan



Sistem



Pengelolaan



Persampahan -



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga



-



Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri



f. Target Nilai SPM Pengoperasian TPA adalah 70% untuk Tahun 2019. g. Langkah kegiatan -



Mengoperasikan TPA sesuai dengan SOP, terutama dalam hal:



Bagian C Lampiran



106



1. Menghitung volume dan/atau berat sampah yang masuk ke TPA 2. Membuat perencanaan zonasi penimbunan sampah (sel harian/sel mingguan/sel bulanan) 3. Memeriksa kualitas efluen lindi ke laboratorium yang tersertifikasi secara berkala (minimal 1 bulan sekali) dan/atau pada saat perubahan cuaca yang signifikan 4. Penangkapan dan pemanfaatan gas -



Penyempurnaan terhadap SOP apabila diperlukan



h. SDM SDM institusi yang membidangi pengoperasian TPA.



Bagian C Lampiran



107



C-06 : KRITERIA TEKNIS PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PERMUKIMAN PADA SAAT TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN BENCANA







Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat reventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah sehingga memerlukan koordinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat. Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar permukiman pada saat tanggap darurat penanggulangan bencana diberikan dalam bentuk air bersih/air minum, sanitasi, dan tempat penampungan sementara dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya, penentuan status keadaan darurat bencana penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.







Maksud : sebagai panduan bagi pemangku kepentingan yang menangani bidang permukiman dalam melaksanakan pernberian bantuan pada saat tanggap darurat guna memenuhi kebutuhan dasar permukiman berupa tempat penampungan sementara, air bersih / air minum dan sanitasi secara efektif dan efisiensi.







Tujuan : pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar permukiman yang meliputi tempat penampungan sementara, air bersih / air minum dan sanitasi adalah terpenuhinya pemberian bantuan kebutuhan dasar permukiman berupa air bersih / air minum, sanitasi dan tempat penampungan sementara kepada korban secara tepat, dan dapat dipertanggung jawabkan selama masa tanggap darurat.







Pengertian 1. Kebutuhan dasar permukiman adalah dasar air bersih/air minum, sanitasi dan tempat penampuangan sementara.



Bagian C Lampiran



108



2. Prosedur Teknis pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar permukiman adalah langkah – langkah teknis yang diperlukan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar permukiman secara capat, tepat termasuk pemulihan dengan segera (perbaikan darurat) sarana dana prasarana vital (air minum). 3. Tata cara pemberian bantuan adalah mekanisme atau prosedur yang menghubungkan antara pemberi bantuan dan penerima bantuan pada suatu situasi kebencanaan. 4. Tempat penampungan sernentara adalah tempat tinggal sementara selama korban bercana mengungsi, baik berupa. tempat penampungan massal maupun keluarga, atau individual. 5. Air bersih adalah air yang kualitasnya memadai untuk diminum serta digunakan bagi kebersihan pribadi dan rumah tangga untuk korban bencana di tempat penampungan sementara, tanpa menyebabkan risiko yang berarti terhadap kesehatan. 6. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 7. Sanitasi adalah usaha untuk menjamin dan meningkatkan penyehatan lingkungan dalam suatu kawasan permukiman, termasulk pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan air hujan, air limbah, dan sampah (RUU Sanitasi) 8. Standar Minimal Kebutuhan Dasar Tanggap Darurat Permukiman adalah tingkat minimal yang harus dipenuhi dalarn pemenuhan kebutuhan tempat penampungan sementara, air bersih/air minum dan sanitasi. 



Prinsip 1. Cepat dan Tepat Cepat dan Tepat adalah bahwa dalam pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tututan keadaan. 2. Prioritas Prioritas adalah bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar harus diutamakan kepada kelompok renta. 3. Koordinasi dan Keterpaduan Koordinasi adalah bahwa dalarn pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung, keterpaduan adalah bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dilaksanakan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerjasama yang baik dan saling mendukung. 4. Berdaya Guna dan Berhasil Guna Berdaya guna adalah pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan, berhasil guna adalah bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan korban bencana dengan tidak 5. Transparansi dan Akuntabilitas Transparansi adalah bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan secara terbulka dan dapat dipertanggungjawabkan, akuntabilitas adalah bahwa pemberian bantuan pernenuhan kebutuhan dasar dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan secara etika dan hukum. 6. Kemitraan Kemitraan adalah bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar harus melibatkan berbagai pihak secara seimbang. 7. Pemberdayaan



Bagian C Lampiran



109



Pemberdayaan adalah bahwa pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan dengan melibatkan korban bencana secara aktif. 



Standar Minimal Pemenuhan Kebutuhan Dasar Tanggap Darurat Permukiman Sanitasi Diberikan dalam bentuk pelayanan kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan saluran air (drainase), pengelolaan air limbah dan limbah padat, pengendalian vektor. Standar Minimal Bantuan: 1. Tempat sampah berukuran 100 (seratus) liter untuk 10 (sepuluh) keluarga, atau barang lain dengan jumlah yang setara. 2. Penyemprotan vektor dilakukan sesuai kebutuhan. 3. Penyediaan satu jamban digunakan maksimal untuk 2O (dua puluh)orang. 4. Jarak jamban dan penampungan kotoran minimal 30 meter dari sumber air bawah tanah. 5. Dasar penampungan kotoran minimal 1,5 meter di atas air tanah, pembuangan limbah cair dari jamban tidak merembes ke sumber air baik sumur maupun mata air lainnya, sungai dan sebagainya. 6. Jarak terjauh jamban dengan tempat penampungan sementara adalah 50 meter. 7. Penyediaan tempat yang digunakan untuk mencuci pakaian dan peralatan rumah tangga paling banyak digunakan untuk 100 orang. 8. Penyediaan saluran air untuk mencegah genangan air.







Kesiapsiagaan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Permukiman Saat Tanggap Darurat Sanitasi Prasarana dan sarana sanitasi meliputi pengelolaan limbah padat/persampahan, pengelolaan limbah cair/cair limbah, dan drainase. 1. Prasarana dan sarana limbah padat/persampahan. Secara teknis/fisik prasarana dan sarana limbah padat/persampahan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi korban bencana tergantung pada; - Jumlah, lokasi, situasi dan kondisi para korban berada/ditempatkan. - Alternatif pewadahan, alat pengumpul dan alat angkutan, disesuaikan dengan kebutuhan dan standar pelayanan minimal Yang telah ditetapkan. - Diperlukan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang sedapat mungkin memanfaatkan TPA yang ada terdekat. 2. Prasarana dan sarana limbah cair/air limbah Secara teknis/fisik prasarana dan sarana limbah cair/air limbah untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi korban bencana tergantung pada: - Jumlah, lokasi, situasi dan kondisi hunian para korban berada/ditempatkan. - Alternatif piliihan bangunan atas prasarana dan sarana limbah cair/air limbah dapat berupa wc knock down, wc portable, wc darurat komunal, yang masing-masing memerlukan bangunan bawah. WC mobile yang tidak memerlukan bangunan bawah umumnya digunakan di daerah perkotaan atau lokasi pengungsian yang memanfaatkan gedung/fasilitas umum. - Untuk pengoperasian prasarana dan sarana limbah cair/air limbah tersebut di atas diperlukan secara periodik/sesuai kebutuhan mobil tinja, atau biority, atau peralatan sejenis dan IPLT yang terdekat. 3. Prasarana dan Sarana drainase Secara teknis/fisik prasarana dan sarana drainase untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi para korban bencana tergantung pada: - Lokasi, luasan, situasi, dan kondisi dimana para korban bencana berada /ditempatkan.



Bagian C Lampiran



110



-



Lokasi, situasi dari saluran sekunder dan primer.



Standar Peralatan Tanggap Darurat Pemanfaatannya







NO



Jenis Peralatan dan Kapasitas



Fungsi / Manfaat



Prasyarat Pemanfaatan/keteranagan



SANITASI 1



Tempat Sampah (100L)



Pewadahan sampah per 10 keluarga



Diangkut setiap 2 (dua) hari



2



Dump truck (6m3)



Pengangkut sampah ke TPA



Ada TPA sementara atau TPA yang ada



3



Arm Roll (6m3)



Pengangkut sampah TPA



Ada TPA sementara atau TPA yang ada



4



Wheel Loader (3,5)



Membersihkan puing sisa bencana



5



WC Portable



Lokasi tempat penampungan pengungsi



WC Knock Down



Perlu bangunan bawah kecuali wc mobile dan movable



WC Mobile dan Movable







6



WC Darurat Komunal (per set 2 WC – 40 jiwa)



7



Tangki septic biotic (0,51m3) untuk 2 WC



Pengolah limbah



8



Mobil tinja (3m3)



Penguras tangki septic



9



Pompa banjir 600L/Mnt(Alcon)



Mengurangi genangan Membersihkan saluran / sumur penduduk Mendekatkan air bersih/air minum ke lokasi pengungsian



Knock down portable Ada akses jalan



Kesiapsiagaan Kesiapsiagaan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana agar dapat memenuhi kebutuhan dasar permukiman saat tanggap darurat secara cepat dan tepat. Kesiapsiagaan ini diutamakan pada provinsi, kabupaten/kota yang rawan bencana dengan melakukan inventarisasi sumber daya pendukung kedaruratan. Kesiapsiagaan ini dilaksanakan secara terkaordinasi oleh BNPB atau BPBD dengan melibatkan lintas instansi Vang menangani bidang permukiman d! daerah antara lain Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan Kabupaten/Kota, Perusahaan Daerah Air Minurn (PDAM), Satuan Kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kegiatan kesiapsiagaan ini antara lain:



Bagian C Lampiran



111



1. Menginventarisasi surnber daya kedaruratan. 2. Penyiapan dukungan dan mobilisasi sumber daya/logistik. 3. Penyusunan rencana kontinjensi (contingency plan) yaitu Rencana Kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) antara lain gunung meletus, banjir DKI. Kesiapsiagaan pernenuhan kebutuhan dasar permukiman meliputi: Untuk sarana dan prasarana sanitasi 1. Melakukan inventarisasi sistem utama baik prasarana dan sarana limbah padat/sampah (antara lain TPS, TPA), prasarana dan sarana limbah cair/air limbah (IPLT, sewerage) dan drainase (saluran primer dan sekunder). 2. Inventarisasi peralatan yang tersedia baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan maupun yang ada disekitarnya, antara lain WC knock down,WC portable, WC mobile, WC movable, mobil tinja, pewadahan sampah, pompa banjir. 



Penyelenggaraan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Permukiman Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana a. Pengorganisasian Pengorganisasian atau tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dikoordinasikan oleh BNPS atau BPBD sesuai dengan tingkatan bencana, melalui sistem kornando Tanggap Darurat Bencana. Berdasarkan hasil penilaian cepat atau rapid assessment. BNPB menentukan jenis dan jumlah kebutuhan dasar yang diperiukan untuk disampaikan kepada pihak yang akan memberikan bantuan. Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar permukiman dilaksanakan oleh Tirn Pelaksa na Pernberi Bantuan yang dipimpin oleh seorang koordiriator lapangan yang dibantu oleh petugas teknis air bersih, sanitasi dan tenda. Tim pelaksana pemberi bantuan dapat berasal dari instansi pernerintah yang telah dilatih dan merniliki; keterampilan sesuai kebutuhan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan yang berkaitan dengan mekanisme pemberian bantuan mulai dari setiap tahap didokumentasikan ataU dicatat dalarn suatu dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban. Jangka waktu pemberian bantuan pernenuhan kebutuhan dasar permukiman disesuaikan dengan masa tanggap darurat bencana. b. Pelaksanaan Teknik/fisik Pelaksanaan fisik pemenuhan kebutuhan dasar permukiman dimulai segera setelah Satuan Reaksi Cepat memberikan data mengenai penilaian kebutuhan (need assessment) berupa :  Lokasi dan jumlah korban bencana  Jenis dan jumlah kebutuhan dasar yang diperlukan  Perkiraan jangka waktu pemberian bantuan tanggap darurat Prasarana dan Sarana Sanitasi Prasarana dan sarana sanitasi yang dibangun/disediakan, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lapangan disetiap lokasi memanfaatkan peralatan yang ada dan mempertimbangkan kecepatan penyelesaiannya secara bertahap, dengan mengutamakan efektilitas. 1. Prasarana dan sarana limbah padat/persampahan Prasarana dan sarana limbah padat/persampahan yang perlu dibangun/disediakan meliputi: - Pewadahan - Pengumpulan/TPS



Bagian C Lampiran



112



- Pengangkutan - Tempat pengelolaan akhir (TPA) Alternatif yang dibangun/disediakan adalah : Pewadahan 1. Tempat/tong sampah 2. Kantong plastik 3. Bak sampah



Pengumpulan



Pengangkutan



TPA



Keterangan



1. TPS



1. Truk



2. Gerobak



2. Drum Truck



1. TPA yang ada atau terdekat



*) untuk lokasi gedung fasilitas umum.



3. Becak motor



3. Compactor Truck



4. Kontainer



4. Container truck



2. TPA sementara



• Pelayanan pengumpulan minimal 3 (tiga) hari sekali



Pemilihan alternatif tergantung ketersediaan peralatan/barang. Prinsipnya efektifitas, kecepatan baru efisiensi 



Operasi Dan Pemeliharaan DaIam memenuhi kebutuhan dasar permulkiman tanggap darurat, setelah prasarana dan sarananya selesai dibangun/disediakan maka kegiatan operasi dan pemeliharaan sangat penting dan menentukan agar dapat berfungi sesuai dengan yang direncanakan. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan dilakukan dengan: 1. Menyiapkan standar operasi dan perneliharaan (SOP) dan Instrulksi Kerja (IK) yang jelas dan lengkap dari setiap unit/bagian prasarana dan sarana permukiman. 2. Menyiapkan tenaga operator dan penanggungjawab. 3. Menyiapkan pendanaan yang diperlukan. Rincian mengenai petunjuk operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pemenuhan kebutuhan dasar permukiman dapat dilihat dalam lampiran.







Monitoring Dan Evaluasi Untuk pemenuhan kebutuhan dasar permukiman tanggap darurat, perlu monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan lisik pemenuhan kebutuhan dasar permukiman. Monitoring dilakukan melalui: 1. Pemantauan secara berkala 2. Supervisi melalui pengamatan sekaligus pembinaan untuk perbaikan serta peningkatan pelaksanaan. 3. Evaluasi merupakan serangkaian prosedur untuk menilai kegiatan, untuk memperoleh informasi tentang keberhasilan pencapaian tujuan, aktilitas, hasil dan dampak serta biayanya yang dilakukan dengan membandingkan antara rencana dan realisasi dengan standar yang diharapkan.



Bagian C Lampiran



113



C-07 KRITERIA TEKNIS PERENCANAAN TPA SAMPAH Kriteria Teknis Perencanaan TPA Sampah BAB I DESKRIPSI 1.



1) 2) 3)



4) 5) 6) 7)



8) 2.



Ruang lingkup Kriteria Teknis ini memuat pengertian, ketentuan-ketentuan dan cara pengerjaan dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan pembuangan akhir sampah, meliputi: Menghitung timbulan sampah yang akan dibuang ke TPA. Merencanakan luas kebutuhan lahan TPA berdasarkan jumlah sampah yang masuk ke TPA, minimal untuk masa pakai 7 tahun. Merencanakan sarana / prasarana TPA yang dibutuhkan berdasarkan kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan, meliputi : (1) Fasilitas umum (jalan masuk, pos jaga, saluran drainase, pagar, listrik, alat komunikasi (2) Fasilitas perlindungan lingkungan (lapisan dasar kedap air, pengumpul lindi, pengolahan lindi, ventilasi gas dan sumur uji) (3) Fasilitas penunjang (air bersih, jembatan timbang dan bengkel). (4) Fasilitas operasional (buldozer, escavator, wheel/track loader, dump truck pengangkut tanah). Memperkirakan timbulan lindi Memperkirakan timbulan gas methan Merencanakan tahapan konstruksi TPA sampai dengan tahap air Merencanakan pengoperasian TPA sampah : (1) Rencana pembuatan sel harian (2) Rencana penyediaan tahap penutup (3) Rencana operasi penimbunan/pemadatan sampah (4) Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Merencanakan kegiatan operasi / pemeliharaan dan pemanfaatan bekas lahan TPA. Pengertian



Bagian C Lampiran



114



Yang dimaksud dengan : 1) Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan zat anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan. 2) Sampah perkotaan adalah sampah yang timbul akibat aktifitas di kota tidak termasuk sampah berbahaya dan beracun. 3) Timbulan sampah adalah banyaknya sampah yang dihasilkan perorang perhari dalam satuan volume maupun berat. 4) Pengangkutan sampah adalah tahap membawa sampah dari lokasi pemindahan atau langsung dari sumber sampah menuju ke tempat pembuangan akhir. 5) Pengolahan sampah adalah suatu upaya untuk mengurangi volume sampah atau merubah bentuk menjadi sesuatu yang bermanfaat, antara lain dengan cara pembakaran, pengomposan, pemadatan, penghancuran, pengeringan dan pendaur ulangan. 6) Tempat pembuangan akhir adalah sesuai dengan SNI 03-3241-1994, tentang tatacara pemilihan lokasi TPA.



BAB II KETENTUAN-KETENTUAN 1.



Umum



1)



Pemilihan lokasi TPA sampah perkotaan harus sesuai dengan ketentuan yang ada (SNI 03-3241-1994 tentang tata cara pemilihan lokasi TPA). Perencanaan TPA sampah perkotaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : (1) Rencana pengembangan kota dan daerah, tata guna lahan serta rencana pemanfaatan lahan bekas TPA. (2) Kemampuan ekonomi Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat, untuk menentukan teknologi sarana dan prasarana TPA yang layak secara ekonomis, teknis dan lingkungan (3) Kondisi fisik dan geologi seperti topografi, jenis tanah, kelulusan tanah, kedalaman air tanah, kondisi badan air sekitarnya, pengaruh pasang surut, angin, iklim, curah hujan, untuk menentukan metode pembuangan akhir sampah. (4) Rencana pengembangan jaringan jalan yang ada, untuk menentukan rencana jalan masuk TPA. (5) Rencana TPA di daerah lereng agar memperhitungkan masalah kemungkinan terjadinya longsor. Tersedianya biaya operasi dan pemeliharaan TPA. Sampah yang dibuang ke TPA harus telah melalui pengurangan volume sampah (program 3M) sedekat mungkin dari sumbernya. Sampah yang dibuang di lokasi TPA adalah hanya sampah perkotaan tidak dari industri, rumah sakit yang mengandung B3. Kota-kota yang sulit mendapatkan lahan TPA di wilayahnya, perlu melaksanakan model TPA regional serta perlu adanya institusi pengelola kebersihan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan TPA tersebut secara memadai.



1) 2) 3) 4)



2.



Teknis



1)



Metode pembuangan Metode pembuangan akhir sampah pada dasarnya harus memenuhi prinsip teknis berwawasan lingkungan sebagai berikut :



Bagian C Lampiran



115



2)



3)



4)



5)



(1) Di kota raya dan besar harus direncanakan sesuai metode lahan urug saniter (sanitary landfill) sedangkan kota sedang dan kecil minimal harus direncanakan metode lahan urug terkendali (controlled landfill). (2) Harus ada pengendalian lindi, yang terbentuk dari proses dekomposisi sampah tidak mencemari tanah, air tanah maupun badan air yang ada. (3) Harus ada pengendalian gas dan bau hasil dekomposisi sampah, agar tidak mencemari udara, menyebabkan kebakaran atau bahaya asap dan menyebabkan efek rumah kaca. Harus ada pengendalian vektor penyakit. Sarana dan prasarana TPA Sarana dan prasarana TPA yang dapat mendukung prinsip tersebut di atas adalah sebagai berikut : (1) Fasilitas umum (jalan masuk, kantor / pos jaga, saluran drainase dan pagar. (2) Fasilitas perlindungan lingkungan (lapisan kedap air, pengumpul lindi, pengolahan lindi, ventilasi gas, daerah penyangga, tanah penutup) (3) Fasilitas penunjang (air bersih, jembatan timbang dan bengkel) (4) Fasilitas operasional (alat besar dan truk pengangkut tanah). Perencanaan kebutuhan luas lahan dan kapasitas TPA (1) Ditinjau dari daya tampung lokasi yang digunakan untuk TPA sebaiknya dapat menampung pembuangan sampah minimum selama 5 tahun operasi. Daya tampung tersebut dipengaruhi oleh metoda lahan urug yang digunakan, kedalaman dasar TPA, ketinggian timbunan, volume sampah yang dibuang, kepadatan sampah dan kemampuan pengurangan volume sampah di sumber. (2) Perhitungan awal kebutuhan lahan TPA per tahun adalah sebagai berikut : L = V x 300 x 0,70 x 1,15 T Dimana; L = luas lahan yang dibutuhkan setiap tahun (m2) V = volume sampah yang telah dipadatkan (m3/hari) V = A x E, dimana A = volume sampah yang akan dibuang E = tingkat pemadatan (kg/m3), rata-rata 600 kg/m3 T = ketinggian timbunan yang direncanakan (m) 15 % rasio tanah penutup (3) Kebutuhan luas lahan tanah adalah : H=LxIxJ Dimana H = luas total lahan (m2) L = luas lahan setahun I = umur lahan (tahun) J = ratio luas lahan total dengan luas lahan efektif 1,2 Rencana tapak Dalam penentuan rencana tapak untuk lahan urug saniter dan lahan urug terkendali,harus diperhatikan beberapa hal : (1) Pemanfaatan lahan dibuat seoptimal mungkin sehingga tidak ada sisa lahan yang tidak dimanfaatkan. (2) Lokasi TPA harus terlindung dari jalan umum yang melintas TPA. Hal ini dapat dilakukan dengan menempatkan pagar hidup di sekeliling TPA, sekaligus dapat berfungsi sebagai zona penyangga. (3) Penempatan kolam pengolahan lindi dibuat sedemikian rupa sehingga lindi sedapat mungkin mengalir secara gravitasi. (4) Penempatan jalan operasi harus disesuaikan dengan sel/blok penimbunan,sehingga semua tumpukan sampah dapat dijangkau dengan mudah oleh truk dan alat besar. Perencanaan sarana dan prasarana TPA



Bagian C Lampiran



116



(1) Fasilitas umum a) Jalan masuk Jalan masuk TPA harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Dapat dilalui kendaraan truk sampah dari 2 arah b. Lebar jalan 8 m, kemiringan permukaan jalan 2 – 3 % kearah saluran drainase, tipe jalan kelas 3 dan mampu menahan beban perlintasan dengan tekanan gandar 10 ton dan kecepatan kendaraan 30 km/jam (sesuai dengan ketentuan Ditjen Bina Marga)



(2) Jalan operasi Jalan operasi yang dibutuhkan dalam pengoperasian TPA terdiri dari 2 jenis, yaitu : b) Jalan operasi penimbunan sampah, jenis jalan bersifat temporer, setiap saat dapat ditimbun dengan sampah. c) Jalan penghubung antar fasilitas, yaitu kantor/pos jaga bengkel, tempat parkir, tempat cuci kendaraan. Jenis jalan bersifat permanen. (3) Bangunan penunjang Bangunan penunjang ini adalah sebagai pusat pengendalian kegiatan di TPA baik teknis maupun administrasi, dengan ketentuan sebagai berikut : Luas bangunan kantor tergantung pada lahan yang tersedia dengan mempertimbangkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain pencatatan sampah, tampilan rencana tapak dan rencana pengoperasian TPA, tempat cuci kendaraan, kamar mandi/wc, dan gudang. (4) Drainase Drainase TPA berfungsi untuk mengurangi volume air hujan yang jatuh pada area timbunan sampah. Ketentuan teknis drainase TPA ini adalah sebagai berikut : a) Jenis drainase dapat berupa drainase permanen (jalan utama, disekeliling timbunan terakhir, daerah kantor, gudang, bengkel, tempat cuci) dan drainase sementara (dibuat secara lokal pada zone yang akan dioperasikan). b) Kapasitas saluran dihitung dengan persamaan manning. Q = 1/n.A.R 2/3.S1/2 Dimana : Q = debit aliran air hujan (m3/det) A = Luas penampang basah saluran (m2) R = jari-jari hidrolis (m) S = kemiringan N = konstanta c) Pengukuran besarnya debit dihitung dengan persamaan sebagai berikut : D = 0,278 C. I.A (m 3 / det), Dimana : D = debit C = angka pengaliran I = intensitas hujan maksimum (mm/jam) A = luas daerah aliran (km2) Gambar potongan melintang drainase dapat dilihat pada gambar 2.5. (5) Pagar



Bagian C Lampiran



117



6)



7)



Pagar yang berfungsi untuk menjaga keamanan TPA dapat berupa pagar tanaman sehingga sekaligus dapat juga berfungsi sebagai daerah penyangga setebal 5 m. (6) Papan nama Papan nama berisi nama TPA, pengelola, jenis sampah dan waktu kerja. Fasilitas perlindungan lingkungan (1) Pembentukan dasar TPA a) Lapisan dasar TPA harus kedap air sehingga lindi terhambat meresap kedalam tanah dan tidak mencemari air tanah. Koefisien pemebilitas lapisan dasar TPA harus lebih kecil dari 10 –6 cm/det b) Pelapisan dasar kedap air dapat dilakukan dengan cara melapisi dasar TPA dengan tanah lempung yang dipadatkan (30 cm x 2) atau geomembrance setebal 5 mm. c) Dasar TPA harus dilengkapi saluran pipa pengumpul lindi dan kemiringan minimal 2 % kearah saluran pengumpul maupun penampung lindi. d) Pembentukan dasar TPA harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan urutan zona/blok dengan urutan pertama sedekat mungkin ke kolam pengolahan lindi. Saluran pengumpul lindi Saluran pengumpul lindi terdiri dari saluran pengumpul sekunder dan primer (1) Kriteria saluran pengumpul sekunder adalah sebagai berikut : a) Dipasang memanjang ditengah blok/zona penimbun b) Saluran pengumpul tersebut menerima aliran dari dasar lahan dengan kemiringan minimal 2 % c) Saluran pengumpul terdiri dari rangkaian pipa PVC. (2) Kriteria saluran pengumpul primer : Menggunakan pipa PVC berlubang (untuk pipa ke bak pengumpul lindi tidak berlubang saluran primer dapat dihubungkan dengan hilir saluran sekunder oleh bak kontrol, yang berfungsi pula sebagai ventilasi yang dikombinasikan dengan pengumpul gas vertikal. (3) Syarat pengaliran lindi adalah : Gravitasi Kecepatan pengaliran 0,6 – 3 m/det Kedalaman air dalam saluran / pipa (d/D) maksimal 80 %, dimana d = tinggi air dan D= diameter pipa. (4) Perhitungan disain debit lindi adalah menggunakan model atau dengan perhitungan yang didasarkan atas asumsi-asumsi. Hujan terpusat pada 4 jam sebanyak 90% (Van Breen), sehingga faktor puncak = 5,4. Maksimum hujan yang jatuh 20 – 30% diantaranya menjadi lindi. Dalam 1 bulan, maksimum terjadi 20 hari hujan. Data presipitasi diambil berdasarkan data harian atau tahunan maksimum dalam 5 tahun terakhir. a) Penampung lindi Lindi yang mengalir dari saluran primer pengumpul lindi dapat ditampung pada bak penampung lindi dengan kriteria teknis sebagai berikut : a. Bak penampung lindi harus kedap air dan tahan asam b. Ukuran bak penampung disesuaikan dengan kebutuhan. b) Pengolahan lindi Netralisasi lindi dapat dilakukan dengan cara resirkulasi atau pengolahan secara biologis. Pengolahan secara biologis dilakukan secra bertahap, dimulai dari kolam anaerob, fakultatif, maturasi penyaringan biologi (biofilter) dan penyaringan sendiri (landtreatment).



Bagian C Lampiran



118



Kriteria teknis pengolahan lindi seperti tertera pada tabel 2.6.



N o



Kriteria



1



Fungsi



2 3



Kedalaman Penyisihan BOD Waktu Detensi Bahan



4 5



Tabel 2.6. Kriteria teknsi pengolahan lindi Proses Pengolahan Stabilisasi / Anaerobik Maturasi Fakultatif Menurunkan Mengurangi kadar kadar BOD yang mikroorganis relatif me tinggi (> 1000 ppm) 2,5 – 5 m 1–2m 1M 50 – 85 % 70 – 80 % 60 – 89 %



Biofilter/landreat m Menyaring efluen sebelum dibuang ke badan air



2M 50 %



20 – 50 hari



12 – 33 hari



7 – 10 hari



3 – 5 hari



Pasangan Batu



Pasangan Batu



Pasangan Batu



Batu kerikil, ijuk, pasir, tanaman (rumput gajah dan eceng gondok)



Catatan : kapasitas minimal biofilter 5000 m3/Ha/th. 8)



Ventilasi gas Ventilasi gas yang berfungsi untuk mengalirkan dan mengurangi akumulasi tekanan gas mempunyai kriteria teknis : (1) Pipa ventilasi dipasang dari dasar TPA secara bertahap pada setiap lapisan sampah dan dapat dihubungkan dengan pipa pengumpul lindi (2) Pipa ventilasi gas berupa pipa PVC diamter 150 mm ( o lubang maksimum 1,5 cm) dan berlubang yang dikelilingi oleh saluran bronjong bierdiameter 400 mm dan diisi batu pecah diameter 50 – 100 mm (3) Ketinggian pipa ventilasi tergantung pada rencana tinggi timbunan (setiap lapisan sampah ditambah 50 cm). (4) Pipa ventilasi pada akhir timbunan harus ditambah dengan pipa besi diameter 150 mm (5) Gas yang keluar dari ujung pipa besi harus dibakar atau dimanfaatkan sebagai energi alternatif. (6) Jarak antara pipa ventilasi gas 50 – 100 mm



9)



Penutupan tanah Tanah penutup dibutuhkan untuk mencegah sampah berserakan, bahaya kebakaran, timbulnya bau, berkembang biaknya lalat atau binatang pengerat dan mengurangi timbulan lindi. (1) Jenis tanah penutup adalah tanah yang tidak kedap (2) Periode penutupan tanah harus disesuaikan dengan metod pembuangannya, untuk lahan urug saniter penutupan tanah dilakukan setiap hari, sedangkan untuk lahan urug terkendali penutupan tanah dilakukan secara berkala. (3) Tahapan penutupan tanah untuk lahan urug saniter terdiri dari penutupan tanah harian (setebal 15 – 20 cm), penutupan antara (setebal 30 – 40 cm) dan penutupan tanah akhir (setebal 50 – 100 cm, tergantung rencana peruntukan bekas TPA nantinya).



Bagian C Lampiran



119



(4) Kemiringan tanah penutup harian harus cukup untuk dapat mengalirkan air hujan keluar dari atas lapisan penutup tersebut. (5) Kemiringan tanah penutup akhir hendaknya mempunyai grading dengan kemiringan tidak lebih dari 30 derajat ( perbandingan 1 : 3 ) untuk menghidari terjadinya erosi: a) Diatas tanah penutup akhir harus dilapisi dengan tanah media tanam (top soil/vegetable earth). b) Dalam kondisi sulit mendapatkan tanah penutup, dapat digunakan reruntuhan bangunan, sampah lama atau kompos, debu sapuan jalan, hasil pembersihan saluran sebagai pengganti tanah penutup. 10)



Daerah penyangga/zone penyangga Daerah penyangga dapat berfungsi untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pembuangan akhir sampah terhadap lingkungan sekitarnya. Daerah penyangga ini dapat berupa jalur hijau atau pagar tanaman disekeliling TPA, dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Jenis tanaman adalah tanaman tinggi dikombinasi dengan tanaman perdu yang mudah tumbuh dan rimbun. (2) Kerapatan pohon adalah 2 – 5 m untuk tanaman keras. (3) Lebar jalur hijau minimal.



11)



Sumur uji Sumur uji ini berfungsi untuk memantau kemungkinan terjadinya pencemaran lindi terhadap air tanah disekitar TPA dengan ketentuan sebagai berikut : (1) Lokasi sumur uji harus terletak pada area pos jaga (sebelum lokasi penimbunan sampah), dilokasi sekitar penimbunan dan pada lokasi setelah penimbunan. (2) Penempatan lokasi harus tidak pada daerah yang akan tertimbun sampah (3) Kedalaman sumur 20 – 25 m dengan luas 1 m2



12)



Alat besar Pemilihan alat besar harus mempertimbangkan kegiatan pembuangan akhir seperti pemindahan sampah, peralatan, pemadatan sampah dan penggalian/pemindahan tanah. (1) Bulldozer (2) Landfill compactor (3) Wheel / track loader (4) Excavator



13)



Fasilitas penunjang (1) Jembatan timbang Jembatan timbang berfungsi untuk menghitung berat sampah yang masuk ke TPA dengan ketentuan sebagai berikut : a) Lokasi jembatan timbang harus dekat dengan kantor / pos jaga dan terletakv pada jalan masuk TPA. b) Jembatan timbang harus dapat menahan beban minimal 5 ton c) Lebar jembatan timbang minimal 3,5 m. (2) Air bersih Fasilitas air bersih akan digunakan terutama untuk kebutuhan kantor, pencucian kendaraan (truck dan alat berat), maupun fasilitas TPA lainnya. Penyediaan air bersih ini dapat dilakukan dengan sumur bor dan pompa.



Bagian C Lampiran



120



(3) Bengkel / Hangar Bengkel/garasi/hangar berfungsi untuk menyimpan dan atau memperbaiki kendaraan atau alat besar yang rusak. Luas bangunan yang akan direncanakan harus dapat menampung 3 kendaraan. Peralatan bengkel minimal yang harus ada di TPA adalah peralatan untuk pemeliharaan dan kerusakan ringan.



BAB III CARA PENGERJAAN Langkah-langkah pengerjaan perencanaan TPA meliputi pengolahan data serta cara merencanakan TPA. 1.



cara



pengumpulan



dan



Cara pengumpulan data Lakukan pengumpulan data yang perlu disediakan atau dikumpulkan meliputi : Data umum kondisi daerah studi Umumnya berasal dari data sekunder dan yang ada relevansinya dengan perancangan TPA: (1) Aspek fisik : geografi, tofografi regional, geomorfologi, litologi/stratigafi, struktur geologi, meteorologi, hidrologi/hidrogeologi. (2) Aspek tata ruang dan tata guna tanah. (3) Aspek administrasi, demografi dan ekonomi meliputi status kota, batas administrasi, jumlah penduduk, kepadatan penduduk, laju pertumbuhan, kemampuan daerah, pendapatan masyarakat. (4) Aspek prasarana dan sarana kota seperti jaringan jalan, perumahan, fasilitas umum, fasilitas komersial, fasilitas sosial. 2) Data sistem pengelolaan persampahan secara umum 1)



Data sistem pengelolaan persampahan dapat berasal dari studi terdahulu, wawancara langsung dan observasi lapangan, yang meliputi : (1) Aspek institusi (bentuk organisasi, struktur organisasi, jumlah dan kualitas personil). (2) Aspek teknis operasional : a) Timbulan sampah b) Tingkat pelayanan dan daerah pelayanan c) Komposisi dan karakteristik sampah d) Pola operasional dari sumber sampah sampai ke TPA e) Sarana dan prasarana yang ada (3) Aspek pembiayaan a) Biaya pengelolaan per tahun (APBD II) b) Biaya investasi c) Biaya penerimaan retribusi dan tarif retribusi 3) Data existing penanganan akhir sampah



Bagian C Lampiran



121



Data kondisi pembuangan akhir sampah yang ada saat ini, yang mencakup : (1) Data primer Data dari hasil penelitian di lapangan, yang meliputi : a) Pola operasi pembuangan sampah b) Volume sampah yang dibuang ke TPA (8 hari pengamatan) c) Kondisi operasional sarana dan prasarana TPA yang ada d) Kegiatan pemulungan sampah di TPA e) Kualitas lindi (sampling dan analisa di laboratorium) f) Kondisi pencemaran yang ada. (2) Data sekunder Data studi terdahulu, meliputi : a) Situasi lokasi (lengkap dengan peta) b) Kondisi geologi/hidrogeologi c) Sarana dan Prasarana TPA 4)



2.



Data calon lokasi TPA yang akan direncanakan Pengumpulan data kondisi calon lokasi TPA yang akan digunakan untuk tempat pembuangan akhir sampah, harus dilakukan melalui survey, analisa laboratorium dan dari data sekunder atau hasil penelitian terdahulu. Data tersebut meliputi : (1) Jarak ke pemukiman terdekat, pusat kota, badan air atau mata air, airport atau daerah wisata. (2) Topografi (3) Jenis dan struktur tanah (4) Kedalaman muka air tanah (5) Arah aliran air tanah (6) Kualitas air tanah (7) Kondisi/kualitas badan air (8) Kondisi flora (jenis tanaman dan kerapatan) dan fauna Cara pengolahan data Lakukan pengolahan data tersebut di atas dasar-dasar perencanaan pada bab I : (1) Proyeksi volume sampah sesuai dengan masa perencanaan atau umur teknis TPA (minimal 5 tahun) (2) Pembuatan peta topografi lokasi TPA (pada peta skala 1 : 1000) yang dapat digunakan untuk menentukan rencana tapak dan pembagian zone penimbunan. (3) Evaluasi dan analisis data geohidrologi dan data lainnya yang dapat digunakan untuk menentukan metode penimbunan dan penggalian dasar TPA. (4) Analisis data kerapatan dan jenis flora / fauna yang dapat digunakan untuk menentukan rencana pembersihan lahan (5) Analisis data curah hujan yang dapat digunakan untuk merencanakan proses pengolahan lindi (6) Analisis data curah hujan yang dapat digunakan untuk menentukan debit lindi dan merencanakan saluran drainase (7) Analisis data komposisi dan karakteristik sampah yang dapat digunakan untuk mengetahui potensi pemanfaatan dan pengurangan volume sampah dalam rangka penghematan lahan TPA. (8) Analisis tingkat kemampuan pendanaan Pemda pendapatan masyarakat yang dapat digunakan untuk menentukan kelengkapan sarana dan prasarana TPA.



3.



Cara menyusun perencanaan



Bagian C Lampiran



122



1)



Perencanaan tapak TPA (1) Lakukan penyusunan tata letak fasilitas TPA dan areal penimbunan sampahsesuai dengan topografi. Sebagai contoh kantor TPA harus dekat dengan jalan masuk, kolam pengolahan lindi harus terletak di daerah yang paling rendah (lindi dapat mengalir secara gravitasi) (2) Lakukan pembagian areal penimbunan sampah berdasarkan sistem zone/ blok / sel seperti terlihat pada gambar 3.1. Untuk lokasi TPA berupa daerah cekungan, areal penimbunan sampah harus dimulai dari bawah. (3) Buat gambar detail mengenai tata letak TPA tersebut dengan skala 1 : 1000.



2)



Perencanaan konstruksi dasar TPA (1) Rencanakan pembersihan lahan TPA (2) Rencana dasar TPA termasuk penggalian lahan sampai 3 m diatas tinggi muka air tanah, pemadatan tanah dan pelapisan dasar TPA dengan lapisan kedap air. (3) Rencanakan penggunaan tanah lempung sebagian lapisan kedap air setebal 30 cm x 2 atau geomemrane / geotextile (apabila sulit mendapatkan tanah lempung). (4) Buat gambar detail balik gambar potongan memanjang maupun potongan melintang dengan skala 1 : 500



3)



Perencanaan metode pembuangan akhir (1) Rencanakan metode pembuangan berdasarkan kondisi topografi dan kedalaman muka air tanah. (2) Untuk tanah datar dengan muka air tanah dalam, gunakan trench methode, untuk tanah cekung gunakan pit methode. (3) Untuk tanah datar dengan muka air tanah rendah gunakan ramp / slope method atau area methode.



4)



Perencanaan kapasitas lahan (1) Rencanakan kebutuhan dan kapasitas lahan berdasarkan perhitungan volume sampah, ketinggian timbunan yang direncanakan, kepadatan sampah dan penyusutan timbunan sampah akibat proses dekomposisi sampah. (2) Hitung rencana kebutuhan lahan selama masa perencanaan berdasarkan rumus pada ketentuan 2.2.3).(2).



5)



Perencanaan sarana / prasarana TPA (1) Fasilitas umum a) Rencanakan fasilitas umum (jalan masuk, jalan operasi, kantor/pos jaga, saluran drainase dan pagar sesuai ketentuan 2.2.5) (1) b) Buat gambar detail mengenai fasilitas umum yang direncanakan tersebut pada kertas A1 dan skala 1 : 1500. (2) Fasilitas perlindungan lingkungan a) Pengumpulan dan pengolahan lindi (a) Lakukan perhitungan debit lindi dengan memperhitungkan luas areal penimbunan, curah hujan, kondisi temperatur dengan rumus yang sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). (b) Rencanakan jaringan pengumpul karpet kerikil termasuk dimensi pipa pengumpul lindi dan pembawa lindi sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2)



Bagian C Lampiran



123



(c) Rencanakan pemasangan karpet kerikil diatas pipa pengumpul lindi kurang lebih 20 cm. (d) Rencanakan pembuatan bak kontrol dan bak penampung lindi sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). (e) Rencanakan sistem pengolahan lindi dengan memperhitungkan luas lahan yang tersedia, debit dan kualitas lindi, kualitas efluen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). (f) Rencanakan dimensi kolah pengolahan lindi dengan memperhitungkan debit lindi, waktu detensi dan efisiensi penurunan BOD. (g) Rencanakan pemasangan pipa inlet yang menuju kolam pengolahan harus selalu berada diatas muka air. (h) Buat gambar detail mengenai jaringan pengumpul lindi, pipa pengumpul lindi, karpet kerikil, bak kontrol dan kolam pengolah lindi baik potongan memanjang maupun melintang dengan skala 1 : 100. b) Ventilasi gas (a) Rencanakan pemasangan pipa ventilasi gas yang dimulai dari dasar TPA dan berhubungan dengan pipa pengumpul lindi dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan setempat dan sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). (b) Rencanakan dimensi pipa ventilasi, jarak antar pipa dan teknik pemasangan pipa pada setiap lapisan sampah sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). (c) Rencanakan pembakaran gas disetiap ujung pipa untuk menghindari efek rumah kaca, kecuali apabila gas tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber energi alaternatif, maka harus direncanakan pengumpulan gas dan pengolahannya. (d) Buat gambar detail mengenai pipa ventilasi gas yang dikelilingi oleh bronjong bambu berisi batu kerikil baik potongan melintang maupun memanjang dengan skala 1 : 100. c) Perencanaan penutupan tanah (a) Rencanakan penutupan timbunan tanah sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). (b) Hitung kebutuhan tanah penutup selama TPA dioperasikan d)



Perencanaan kebutuhan alat besar Rencanakan kebutuhan alat besar sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2).



e)



Perencanaan sumur uji Rencanakan pembuatan sumur uji sesuai dengan ketentuan 2.2.5).(2). Sebanyak 4 unit sumur dan dilengkapi dengan gambar lokasi perletakan sumur uji serta gambar detail sumur uji.



f)



Perencanaan zona penyangga Rencanakan pembuatan zona penyangga sesuai dengan ketentuan ketentuan 2.2.5).(2) dan dilengkapi dengan gambar serta jumlah dan jenis tanaman yang akan digunakan sebagai penyangga.



(3) Fasilitas penunjang



Bagian C Lampiran



124



Rencanakan pembuatan fasilitas penunjang (jembatan timbang, air bersih, bengkel/hangar dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan 2.2.5). (2).



SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah



C-09 : KRITERIA TEKNIS TATA CARA PEMILIHAN LOKASI TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR SAMPAH ( SNI 03-3241-1994 )



BAB I DESKRIPSI a. Maksud dan Tujuan i. Maksud Tata Cara Permilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah ini dimaksudkan untuk dijadikan pegangan dan acuan bagi perencana dalarn memilih lokasi tempat pembuangan akhir sampah di suatu wilayah. ii. Tujuan Tujuan tata cara ini adalah untuk menentukan lokasi tempat pembuangan akhir sampah. b. Ruang Lingkup Tata cara ini memuat persyaratan, ketentuan teknis dan cara pengerjaan di dalam memilih dan menentukan lokasi tempat pembuangan akhir sampah. c. Pengertian Yang dimaksud dengan: 1) tempat pembuangan akhir sampah adalah sarana fisik untuk berlangsungnyakegiatan pembuangan akhir sampah, yang selanjutnya disebut TPA; 2) Pembuangan akhir sampah adalah tempat untuk menyingkirkan/ Bagian C Lampiran



125



mengkarantinakan sampah kota sehingga aman; 3) Sampah pcrkotaan adalah sampah non B2 (sampah berbahaya) dan non B3 (bahan berbahaya beracun). (1) perumahan; (2) kantor, sekolah, rumah sakit dan sejenisnya, gedung-gedung umum lainnya; (3) pasar, pertokoan, bioskop, restoran dll; (4) pabrik/industri; (5) penyapuan jalan, taman, lapangan; (6) pemotongan hewan, kandang hewan; (7) bongkaran bangunan; (8) instalasi pengolahan sampah; 4) zona penyangga adaiah zona penahan yang berfungsi untuk mengurangi akibat dan gangguan-gangguan misalnya bau, kebisingan, dan sebagainya; 5) habitat adalah tempat hidup suatu organisme; 6) habitat kritis adalah tempat hidup suatu organisme yang kritis; 7) bahaya geologi adalah daerah bencana; 8) holocene fault adalah derah sesar yang masih aktif; 9) discharge area adalah daerah yang meluahkan air tanah ke atas permukaan tanah/atmosfir; 10) recharge area adalah daerah yang menyerap dan meneruskan air sampai lajur yang jenuh dalam aquifer; 11) batas hidrolis adalah batas area pengaruh pemompaan terhadap penurunan muka air; 12) centroid sampah adalah titik teoritis yang dianggap merupakan titik sumber sampah;



BAB II PERSYARATAN – PERSYARATAN Pemilihan lokasi TPA sampah harus mengikuti persyaratan hukurn, ketentuan perundangundangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis mengenai dampak lingkungan, ketertiban umum, kebersihan kota/lingkungan, peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan perencanaan tata ruang kota serta peraturan peraturan pelaksanaannya.



BAB III KETENTUAN – KETENTUAN 3.1.



Umum



Pemilihan lokasi TPA sampah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai dan laut; 2) Disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu: (1) Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan; (2) Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dan zona-zona kelayakan pada tahap regional; (3) Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh Bagian C Lampiran



126



instansi yang berwenang; 3) Dalam hal suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah ini dapat dilihat pada lampiran kriteria yang berlaku pada tahap penyisih. 3.2.



Kriteria



Kriteria pemilihan lokasi TPA sampah dibagi menjadi tiga bagian: 1) kriteria regional, yai[ kriteria yang digunakan untuk menentukan zona layak atau zona tidak layak sebagai berikut: (1) kondisi geologi. a) tidak berlokasi di zona holocene fault; b) tidak boleh di zona bahaya geologi (2) kondisi hidrogeologi. a) tidak boleh mempunyai muka air tanah kurang dan 3 meter; b) tidak boleh kelulusan tanah lebih besar dan 10-6cm/det; c) jarak terhadap sumber air minum harus lebih besar dan 100 meter di hilir al iran; d) dalarn hal tidak ada zona yang memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, maka harus diadakan masukan teknologi; (3) kemiringan zona harus kurang dan 20 %; (4) jarak dan lapangan terbang harus lebih besar dan 3.000 meter untuk penerbangan turbo jet dan harus Iebih besar dan 1.500 meter untuk jenis lain; (5) tidak boleh pada daerah lindung/cagar alam dan daerah banjir dengan periode ulang 25 tahun; 2) kriteria penyisih yaitu kriteria yang digunakan untuk memilih lokasi terbaik yaitu terdiri dan kriteria regional ditambah dengan kriteria berikut: (1) iklim a) hujan : intensitas hujan makin kecil dinilai makin baik; b) angin : arah angin dominan tidak menuju ke pemukiman dinilai makin baik; (2) utilitas : tersedia lebih lengkap dinilai makin baik; (3) lingkungan biologis: a) habitat: kurang bervariasi, dinilai makin baik; b) daya dukung : kurang menunjang kehidupan flora dan fauna, dinilai makin baik; (4) kondisi tanah a) produktifitas tanah : tidak produktif dinilai lebih tinggi; b) kapasitas dan umur : dapat menampung lahan lebih banyak dan lebih lama dinilai lebih baik; c) ketersediaan tanah penutup: mempunyai tanah penutup yang cukup, dinilai lebih baik; d) status tanah : makin bervariasi dinilai tidak baik; (5) demografi : kepadatan penduduk lebih rendah, dinilai makin baik; (6) batas administrasi : dalam batas administrasi dinilai semakin baik; (7) kebisingan : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik; (8) bau : semakin banyak zona penyangga dinilai semakin baik; (9) estetika : semakin tidak terlihat dan luar dinilai semakin baik; (10) Ekonomi : semakin kecil biaya satuan pengelolaan sampah (per 3 m /ton) dinilai semakin baik;



Bagian C Lampiran



127



Parameter dan bobot penilaian tersebut dapat dilihat dalam Tabel 1 TABLE 1 PARAMETER PENYISIH NO I 1



2



3



4



5



II 1



2



3



PARAMETER UMUM Batas Administrasi - Dalam batas administrasi - Di luar batas administrasi tetapi dalam satu sistem pengelolaan TPA - Di luar batas administrasi dan di luar system pengelolaan TPA sampah terpadu - Di luar batas administrasi Pemilik hak atas tanah - Pemerintah daerah / pusat - Pribadi (satu) - Swasta/perusahaan (satu) - Lebih dan satu pemilik hak dan atau status kepemilikan - Organisasi social/agama Kapasitas lahan - > 10 tahun - 5 Tahun – 10 Tahun - 3 Tahun – 5 Tahun - Kurang dari 3 Tahun Jumlah pemilik Tanah - Satu (1) kk - 2-3 kk - 4-5 kk - 6-10 kk - Lebih dan 10 kk Partisipasi masyarakat - Spontan - Digerakan - negosiasi LINGKUNGAN FISIK Tanah (diatas muka air tanah) - harga kelulusan < 10-9 cm/det - harga kelululusan 10-9 cm/det - 10-6 cm/det - Harga kelulusan > 10-5 cm/det Tolak (kecuali ada masukan teknologi) Air tanah - ≥ 10 m dengan kelulusan 15-40%), hanya alat pengumpul mesin yang dapat beroperasi; (2) kondisi jalan cukup lebar dan operasi tidak mengganggu pemakai jalan lainnya; (3) kondisi dan jumlah alat memadai; (4) jumlah timbunan sampah> 0,3 m3 I hari (5) bagi penghuni yang berlokasi di jalan protokol. 2) pola individual tidak langsung dengan persyaratan sebagai berikut: (1) bagai daerah yang partisipasi masyarakatnya pasif; (2) untuk lokasi pemindahan tersedia; (3) bagi kondisi topografi relatif datar (rata-rata < 5%) dapat menggunakan alat pengumpul non mesin (gerobak, becak); (4) alat pengumpul masih dapat menjangkau secara langsung; (5) kondisi lebar gang dapat dilalui alat pengumpul tanpa mengganggu pemakai jalan lainnya; (6) harus ada organisasi pengelola pengumpulan sampah. 3) Pola komunal langsung dengan persyaratan sebagai berikut: (1) bila alat angkut terbatas; (2) bila kemampuan pengendalian personil dan peralatan relatif rendah; (3) alat pengumpul sulit menjangkau sumber-sumber sampah individual (kondisi daerah berhukit, gang fjalan sempit); (4) peran serta masyarakat tinggi; (5) wadah komunal ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang mudah di angkut oleh alat pengangkut (truk); (6) untuk permukiman tidak teratur; 4) pola komunal tidak langsung dengan persyaratan berikut: (1) peran serta masyarakat tinggi; (2) wadah komunal ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan lokasi yang mudah dijangkau alat pengumpul; (3) lahan untuk lokasi pemindahan tersedia, (4) bagai kondisi topografi relatif datar (rata-rata < 5% ), dapat mengunakan alat pengumpul non mesin (gerobak, becak) bagi kondisi topografi > 5% dapat menggunakan cara lain seperti pikulan, kontainer kecil beroda dan karung; (5) leher jalan / gang dapat dilalui alat pengumpul tanpa mengganggu pemakai jalan lainnya; (6) haus ada organisasi pengelola pengumpulan sampah. 5) `pola penyapuan jalan dengan persyaratan sebagai berikut: (1) juru sapu harus rnengetahui cara penyapuan untuk setiap daerah pelayanan (diperkeras, tanah, lapangan rumput dli.); (2) penanganan penyapuan jalan untuk setiap daerah berbeda tergantung pada fungsi dan nilai daerah yang dilayani; (3) pengumpulan sampah hasil penyapuan jalan diangkut ke lokasi pemindahan untuk kemudian diangkut ke TPA (4) pengendalian personel dan peralatan harus baik. 2.



Perencanaan Operasional Pengumpulan Perencanaan operasional pengumpulan sebagai berikut: 1) ritasiantara 1—4/hari;



Bagian C Lampiran



141



2) periodisasi 1 hari, 2 hari atau maksimal 3 hari sekali, tergantung dan kondisi komposisi sampah ,yaitu: (1) semakin besar prosentasi sampah organik, periodisasi pelayanan maksimal sehari 1 kali, (2) untuk sampah kering, periode pengumpulannya di sesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, dapat dilakukan Iebih dan 3 hari I kali; (3) untuk sampah B3 disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 3) mempunyai daerah pelayanan tertentu dan tetap; 4) mempunyai petugas pelaksanaan yang tetap dan dipindahkan secara periodik; 5) pembebanan pekerjaan diusahakan merata dengan kriteria jumlah sampah terangkut, jarak tempuh dan kondisi daerah. 3.



Pelaksana Pengumpulan Sampah 1) Pelaksana Pengumpulan sampah dapat dilaksanakan oleh: (1) Institusi kebersihan kota (2) Lembaga swadaya masyarakat (3) Swasta (4) Masyarakat (oleh RT/RW). 2) Pelaksanaan pengumpulan jenis sampah yang terpilah dan bernilai ekonomi dapat dikumpulkan oleh pihak yang berminat pada waktu yang telah disepakati bersama antara petugas pengumpul danmasyarakat penghasil sarnpah.



5.3Pemindahan Sampah 1.



Tipe Pemindahan Tipe pemindahan sampah dapat dilihat pada Tabel 4.



2.



Lokasi Pemindahan Lokasi pemindahan adalah sebagai berikut :



Bagian C Lampiran



142



1) harus mudah keluar masuk bagi sarana pengumpl dan pengangkut sampah; 2) tidak jauh dari sumber sampah; 3) berdasarkan tipe, lokasi pemindahan terdiri dari : a. terpusat (transfer depo tipe I) b. tersebar (transfer depo tipe II atau III) 4) jarak antara transfer depo untuk tipe I dan II adalah (1,0 – 1,5) km. 3.



Pemilahan Pemilahan di lokasi pemindahan dapat dilakukan dengan cara manual oleh petugas kebersihan dan atau mesyarakat yang bermonat sebelum dipindahkan ke alat pengangkut sampah.



4.



Cara Pemindahan Cara pemindahan dapat dilakukan sebagai berikut : 1) manual; 2) mekanis; 3) gabungan manual dan mekanis pengisian kontainer secara manual oleh petugas pengumpul, sedangkan pengangkutan kontainer ke atas truk dilakukan secara mekanis (load haul).



5.4Pengangkutan Sampah 1.



Pola Penanganan 1) Pengangkutan sampah dengan sistem pengumpulan individual langsung (door to door) seperti pada gambar 4



Gambar 4. Pola Pengangkutan Sampah Sistem Individual Langsung a) truk pengangkut sampah dan pool menuju titik sumber sampah pertama untuk mengambil sampah; b) selanjutnya mengambil sampah pada titik-titik sumber sampah berikutnya sampai truk penuh sesuai dengan kapasitasnya; c) selanjutnya diangkut ke TPA sampah; d) setelah pengosongan di TPA, truk menuju ke lokasi sumber sarnpah berikutnya, terpenuhi ritasi yang telah ditetapkan. 2) pengumpulan sampah rnelalui sistem pemindahan di transfer depo type I dan II, pola pengangkutan dapat dilihat pada gambar 5, dan dilakukan dengan cara sebagai berikut:



Bagian C Lampiran



143



Gambar 5. Kembali ke Transfer Depo berikutnya untuk pengangkutan kembali (1) kendaraan pengangkut sampah keluar dar pool langsung menuju lokasi pemindahan di transfer depo untuk mengangkut sampah ke TPA; (2) dari TPA kendaraan tersebut kembali ke transfer depo untuk pengambilan pada rit berikutnya; 3) untuk pengumpulan sampah dengan sistem kontainer (transfer tipe III), pola pengangkutan adalah sebagai berikut: (1) pola pengangkutan dengan sistem pengosongan kontainer cara dapat dilihat pada Gambar 6, dengan proses:



Gambar 6. Pola Pengangkutan dengan Sistem Pengosongan Kontainer Cara 1 a) kendaraan dari pool menuju kontainer isi pertama untuk mengangkut sampah ke TPA; b) kontainer kosong dikembalikan ke tempat semula; c) menuju ke kontainer isi berikutnya untuk diangkut ke TPA; d) kontainer kosong dikembaikan ke tempat semula; e) demikian seterusnya sampai rit terakhir. (2) Pola pengangkutan dengan sistem pengosongan kontainer cara 2 dapat dilihat pada Gambar 7



Bagian C Lampiran



144



Gambar 7. Pola Pengangkutan dengan Sistem Pengosongan Kontainer Cara 2 Keterangan sistem ini: a) kendaraan dari pool menuju kontainer isi pertama untuk mengangkat sampah keTPA; b) dari TPA kendaraan tersebut dengan kontainer kosong menuju lokasi ke dua untuk menurunkan kontainer kosong dan membawa kontainer isi untuk diangkutke TPA; c) demikian seterusnya sampai pada rit terakhir; d) pada rit terakhir dengan kontainer kosong dan TPA menuju ke lokasi container pertama, kemudian truk kembali ke Pool tanpa Kontainer. e) sistem ini diberlakukan pada kondisi tertentu (mis. pengambilan pada jam tertentu, atau mengurangi kemacetan lalu lintas) (3) Pola pengangkutan dengan sistem pengosongan kontainer cara 3 dapat dilihat pada Gambar 8, dengan proses



Gambar 8. Pola Pengangkutan dengan Sistem Pengosongan Kontainer Cara 3 a) kendaraan dari pool dengan membawa kontainer kosong menuju ke lokasi kontainer isi untuk mengganti/mengambil dan Iangsung membawanya ke TPA; b) kendaraan dengan membawa kontainer kosong dan TPA menuju ke kontainer isi berikutnya; Bagian C Lampiran



145



c) demikian seterusnya sampai dengan rit terakhir. (4) Pola penanganan sampah dengan sistem kontainer tetap biasanya untuk kontainer serta alat angkut berupa truk pemadat atau dump truk atau truk biasa dapat dilihat pada Gambar 9, dengan proses:



Gambar 9a. Pola Pengangkutan Sampah dengan Sistem Kontainer Tetap a) kendaraan dari pool menuju kontainer pertama, sampah dituangkan ke dalam truk compactor dan meletakkan kembali kontainer yang kosong; c) kendaraan menuju ke kontainer berikutnya sehingga truk penuh, untuk kemudian langsung ke TPA; 1) demikian seterusnya sampai dengan rit terakhir. 2.



Pengangkutan Sampah Hasil Pemilahan Pengangkutan sampah kering yang bernilai ekonomi dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.



3.



Peralatan Pengangkut Alat pengangkut sampah adalah: 1) persyaratan alat pengangkut yaitu: (1) alat pengangkut sampah harus dilengkapi dengan penutup sampah, minimal dengan jaring; (2) tinggi bak maksimum 1,6 m; (3) sebaiknya ada alat ungkit; (4) kapastitas disesuaikan dengan kelas jalan yang akan dilalui; (5) bak truk/dasar kontainer sebaiknya dilengkapi pengaman air sampah. 2) jenis peralatan dapat berupa: (1) truk (ukursn besar atau kecil); (2) dump truk/tipper truk; (3) armroll truk; (4) truk pemadat (5) truk dengan crane (6) mobil penvapu jalan; (7) truk gandengan.



5.5Pengolahan Teknik-teknik pengolahan sampah dapat berupa: 1) pengomposan a) berdasarkan kapasitas (individual, komunal, skala lingkungan); Bagian C Lampiran



146



2) 3) 4) 5)



b) berdasarkan proses (alami, biologis dengan cacing, biologis dengan mikro organisme tambahan); Insinerasi yang berwawasan lingkungan Daur ulang a) sampah an organik disesuaikan dengan jenis sampah b) menggunakan kembali sampah organik sebagai makanan ternak; Pengurangan volume sampah dengan pencacahan atau pemadatan; biogasifikasi (pemanfaatan energi hasil pengolahan sampah).



Rincian masing-masing Teknik Pengolahan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5.6Pembuangan Akhir 1.



Persyaratan Persyaratan Umum dan teknis lokasi pembuargan akhir sampah sesuai dengan SNI 03 3241 1991 mengenai Tata Car Pemilihan Lokasi TPA.



2.



Metode Pembuangan Akhir Sampah Kota Metode pembuangan akhir sampah kota dapat dilakukan sebagai berikut: 1) penimbunan terkendali termasuk pengolahan lindi dan gas; 2) lahan urug saniter termasuk pengolahan lindi dan gas; 3) metode penimbunan sampah untuk daerah pasang surut dengan sistem kolam (an aerob, fakultatif, maturasi). Rincian masing-masing metode pembuangan akhir sampah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



3.



Peralatan Peralatan dan perlengkapan yang digunakan di TPA sampah sebagai berikut: 1) buldoser untuk perataan, pengurugan dan pemadatan; 2) crawl/track dozer untuk pemadatan pada tanah lunak; 3) wheel dozer untuk perataan, pengurugan; 4) loader dan powershowel untuk penggalian, perataan, pengurugan dan pemadatan; 5) dragline untuk penggalian dan pengurugan; 6) scrapper untuk pengurugan tanah dan perataan, 7) kompaktor (landfill compactor) untuk pemadatan timbunan sampah pada lokasi datar; 8) jenis peralatan di tempat pembuangari akhir dapat dilihat pada gambar 1 Lampiran B. LAMPIRAN A DAFTAR ISTILAH



Analisa mengenai dampak lingkungan Lahan yang tidak produktof dengan sampah untuk memperoleh lahan dan meningkatkan fungsinya Wadah sampah Bagian C Lampiran



: Amdal : Reklamasi : Bin 147



Tempat pengumpul sampah Penimbunan terkendali Lahan urug saniter : Sanitary landfill Tempat Pembuangan dan Pemindahan Sampah Sementara Tempat Pembuangan Akhir Sampah Glass reinforce plastic Tong : Bin Depo pemindahan Lindi



: Container : Controlled landfill : TPS : TPAS : GRP : Transfer Depo : Leachate



LAMPIRAN B TABEL SAMPAH DAN GAMBAR 1



Bagian C Lampiran



148



Bagian C Lampiran



149



Landfil Compactor



Whell Leader



Scrapper



Buldozer (Crawler)



Gambar 1 Contoh Jenis Alat Berat untuk Operasional TPA



Bagian C Lampiran



150