Prospektus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROSPEKTUS



Tanggal Efektif Masa Penawaran Umum Tanggal Penjatahan



26 September 2018 28 September & 1 Oktober2018 3 Oktober 2018



Tanggal Distribusi Saham Tanggal Pengembalian Uang Pesanan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia



4 Oktober 2018 4 Oktober 2018 5 Oktober 2018



OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN. PT SUPER ENERGY Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA KETERANGAN, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI. SAHAM-SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA.



PT SUPER ENERGY Tbk Kegiatan Usaha Utama: Bergerak Dalam Bidang Pengolahan Gas Suar dan Penjualan Hasil Pengolahan Gas Suar, Distribusi dan Penjualan CNG Melalui Entitas Anak Kantor Pusat: Ged. Equity Tower Lt.29 Unit E, SCBD LOT.9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan Telp.: (021) 2903 5295 Fax.: (021) 2903 5297 Email : [email protected] Website : www.superenergi.com Kantor Operasional Entitas Anak : Tuban dan Gresik



PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM Sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) saham biasa atas nama atau sebesar 16,03% (enam belas koma nol tiga persen) dari jumlah seluruh modal disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana dan konversi MCB, yang merupakan saham baru dan dikeluarkan dari portepel Perseroan (“Saham Yang Ditawarkan”) dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Penawaran sebesar Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (“FPPS”). Jumlah seluruh Penawaran Umum Perdana ini adalah sebanyak Rp 37.200.000.000,(tiga puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, saham baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp 46.124.399.505 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus lima Rupiah) atau 297.576.771 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) lembar saham biasa atas nama pada tanggal penjatahan. Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini dan konversi MCB seluruhnya adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk menghadiri dan mengeluarkan hak suara dalam RUPS yang diselenggarakan oleh Perseroan dan hak atas pembagian dividen. Penjamin Pelaksana Emisi Efek menjamin seluruh penawaran saham dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment) terhadap Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan. PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK



PT Jasa Utama Capital Sekuritas Penjamin Emisi Efek PT Erdikha Elit Sekuritas • PT Ekuator Swarna Sekuritas • PT Panin Sekuritas Tbk MENGINGAT JUMLAH SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI RELATIF TERBATAS, MAKA TERDAPAT KEMUNGKINAN PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BEI AKAN MENJADI KURANG LIKUID. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BEI AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA. FAKTOR RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK YAITU PERSEROAN SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK YANG MANA SEBAGIAN BESAR DARI PENDAPATAN KONSOLIDASI PERSEROAN BERASAL DARI PENDAPATAN ENTITAS ANAK, MAKA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN AKAN TERGANTUNG DARI KINERJA KEUANGAN ENTITAS ANAK. APABILA PENDAPATAN ENTITAS ANAK MENURUN, MAKA PENDAPATAN PERSEROAN JUGA AKAN MENURUN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA INI, TETAPI SAHAM-SAHAM PERSEROAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (’KSEI”). Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018



Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana ini kepada Ketua Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 119/DIR/SE/VII/18 tertanggal 18 Juli 2018, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undangundang Republik Indonesia No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.3608 dan peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Saham-saham yang ditawarkan ini direncanakan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek yang dibuat antara Perseroan dengan BEI pada tanggal 27 Agustus 2018. Apabila syarat-syarat pencatatan Saham di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Perdana batal demi hukum dan pembayaran pesanan Saham tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan dan Peraturan No.IX.A.2. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Perdana ini bukan merupakan Pihak Terafiliasi secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Penjamin Emisi Efek dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab XII tentang Penjaminan Emisi Efek dan antara Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Perseroan dapat dilihat pada Bab XIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Penawaran Umum ini tidak didaftarkan berdasarkan Undang-Undang/Peraturan selain yang berlaku di Republik Indonesia. Barang siapa di luar wilayah Republik Indonesia menerima Prospektus ini, maka Prospektus ini tidak dimaksudkan sebagai dokumen Penawaran untuk membeli saham, kecuali bila Penawaran dan pembelian saham tersebut tidak bertentangan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh publik dan tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang menyebabkan informasi atau fakta material dalam Prospektus ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.



DAFTAR ISI DAFTAR ISI



................................................................................................................................... i



DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................. iii RINGKASAN



................................................................................................................................... ix



I.



PENAWARAN UMUM.................................................................................................................. 1



II.



PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH HASIL PENAWARAN UMUM .............................. 5



III.



PERNYATAAN UTANG................................................................................................................ 6



IV.



IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................... 12



V.



ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.............................................................. 15



VI.



FAKTOR RISIKO......................................................................................................................... 28



VII.



KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ................ 33



VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA............................................................................................................. 34 I. KETERANGAN TENTANG EMITEN .................................................................................. 34 A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................... 34 B. KEGIATAN USAHA..................................................................................................... 35 C. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.... 36 D. IJIN USAHA................................................................................................................ 37 E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN .............................................. 42 F. KETENTUAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP ............................ 46 G. TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) 47 H. STRUKTUR ORGANISASI ....................................................................................... 54 I. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................ 54 J. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM ........................................................ 58 K. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM .. 59 L. INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK .................................................................. 62 M. PERJANJIAN DAN KONTRAK PENTING DENGAN PIHAK KETIGA....................... 69 N. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DAN PEMBIAYAAN ........................................ 75 O. PERJANJIAN AFILIASI ............................................................................................. 77 P. ASET TETAP PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .................................................. 101 Q. ASURANSI ................................................................................................................ 114 R. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ......................................................................................................... 124 II.



KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................... 124 A. UMUM ....................................................................................................................... 124 B. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN ........................................................... 125 C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ......................................... 127



i



D. PENAMBAHAN SARANA PRODUKSI DAN TEKNOLOGI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ......................................................................................................... 137 E. PEMASARAN ............................................................................................................ 137 F. PERSAINGAN ........................................................................................................... 138 G. PROSPEK USAHA .................................................................................................... 139 H. STRATEGI ................................................................................................................. 141 IX. EKUITAS ................................................................................................................................... 143 X.



KEBIJAKAN DIVIDEN................................................................................................................. 144



XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................ 145 XII.



PENJAMINAN EMISI EFEK ....................................................................................................... 148



XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................... 150 XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR DAN KETENTUAN PENTING LAINNYA TERKAIT PEMEGANG SAHAM ................................................................................ 154 XV.



TATA CARA PEMESANAN SAHAM .......................................................................................... 170



XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM...................................................................... 176 XVII. PENDAPAT SEGI HUKUM ......................................................................................................... 177 XVIII. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................................. 227



ii



DEFINISI DAN SINGKATAN Afiliasi



: Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu: 1.



hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;



2.



hubungan antara Pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari Pihak tersebut;



3.



hubungan antara 2 (dua) Perseroan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;



4.



hubungan antara Perseroan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh Perseroan tersebut;



5.



hubungan antara 2 (dua) Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, oleh Pihak yang sama; atau



6.



hubungan antara Perseroan dan pemegang saham utama.



AGE



: Asian Global Energy Pte.Ltd (d/h Motoworld Pte. Ltd.) adalah suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk berdasarkan ketentuan hukum British Virgin Island.



BAE



: Biro Administrasi Efek



Bapepam dan/atau Bapepam dan LK / BAPEPAM-LK



: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang sejak 31  Desember 2012 kewenangannya telah beralih ke OJK.



BEI



: PT Bursa Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, tempat Saham dicatatkan.



Bursa Efek



: Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah Perseroan terbatas PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau penerus, pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.



CNG



: Jenis bahan bakar yang berasal dari gas alam yang terkompresi pada tekanan penyimpanan 200-240 bar dan dapat digunakan sebagai bahan bakar pengganti LPG, solar dan bensin



Daftar Pemegang Rekening



: Daftar yang dikeluarkan oleh KSEI berkenaan dengan kepemilikan Efek oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau nasabah Pemegang Rekening, yang memuat keterangan antara lain nama, alamat, jumlah kepemilikan Efek, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan atau nasabahnya.



DPPS



: Daftar Pemesanan Pembelian Saham, yaitu formulir yang berisi daftar namanama pemesan atau pembeli saham, jumlah saham yang dipesan dan disusun berdasarkan FPPS.



iii



Efektif



: Terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum yaitu: a.   atas dasar lewatnya waktu yaitu: (i)   45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau (ii)  45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau b.    atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/ atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan;



FKP



: Formulir Konfirmasi Penjatahan, yaitu formulir yang merupakan konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan atau pembeli saham.



FPPS



: Formulir Pemesanan Pembelian Saham, yaitu formulir yang digunakan pemesan atau pembeli saham untuk melakukan pemesanan pembelian saham perdana yang ditawarkan Perseroan.



Gas Suar



: Berarti limbah gas dari hasil pertambangan dan perminyakan gas bumi.



Harga Penawaran



: Berarti harga setiap Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham, yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan dan negosiasi antara Pemegang Saham (Investor), Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek, yang dilakukan pada Masa Penawaran Awal (bookbuilding) yaitu Rp 155,per saham.



Hari Bank



: Hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.



Hari Bursa



: Hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.



Hari Kalender



: Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.



Hari Kerja



: Hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.



KSEI



: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.



Kustodian



: Pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya.



iv



Manajer Penjatahan : Berarti PT Jasa Utama Capital Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Saham Baru sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011. Masyarakat



: Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.



MCB



: Berarti surat utang wajib konversi yang diterbitkan Perseroan yang mana pemegangnya wajib konversi menjadi saham saat Perseroan melakukan Penawaran Umum



OJK



: Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.



Pemegang Rekening : Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perseroan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Pemerintah



: Pemerintah Republik Indonesia.



Penawaran Umum Perdana Saham



: Kegiatan penawaran saham oleh Perseroan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuanketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.



Penitipan Kolektif



: Jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Pasar Modal.



Penjamin Emisi Efek : Perseroan Terbatas yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham atas nama Perseroan yang dalam hal ini adalah PT Jasa Utama Capital Sekuritas bersama-sama dengan para Penjamin Emisi Efek lainnya, yang menjamin penjualan Saham Baru berdasarkan kesanggupan penuh (full commitment) dan melakukan pembayaran hasil Penawaran Umum Perdana Saham di Pasar Perdana kepada Perseroan melalui Penjaminan Pelaksana Emisi efek sesuai dengan bagian penjaminan dengan memperhatikan syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek. Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan Penawaran Emisi Efek Umum Perdana Saham, dalam hal ini adalah PT Jasa Utama Capital Sekuritas. Peraturan No. IX.A.2 : Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/ BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Peraturan No. IX.A.7 : Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/ BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 mengenai Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.



v



Peraturan No. IX.E.1 : Peraturan No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-412/ BL/2009 tanggal 25 November 2009 mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Peraturan No. IX.E.2 : Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-614/ BL/2011 tanggal 28 November 2011 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Peraturan No. IX.J.1 : Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-719/ BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 mengenai Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek



: Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No. 02 tanggal 9 Juli 2018 yang telah diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No. 09 tanggal 13 Agustus 2018 kemudian diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No. 08 tanggal 20 September 2018 yang semuanya dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, SH, Notaris di Jakarta, mengenai persyaratan serta ketentuan penjaminan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, beserta akta perubahannya.



Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham



: Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No. 03 tanggal 9 Juli 2018 dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, SH, Notaris di Jakarta, mengenai persyaratan serta ketentuan penjaminan sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, beserta akta perubahannya.



Pernyataan Efektif



: Berarti pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual saham yang ditawarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pernyataan Pendaftaran



: berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.



Perseroan



: Badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Super Energy Tbk suatu Perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.



POJK No.30/2014



: Peraturan OJK No.30/POJK.04/2014 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.



POJK No.32/2014



: Peraturan OJK No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka.



POJK No.33/2014



: Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perseroan Publik.



POJK No.34/2014



: Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perseroan Publik.



POJK No.35/2014



: Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perseroan Emiten atau Perseroan Publik.



POJK No.55/2015



: Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit.



vi



POJK No.56/2015



: Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal.



POJK No.7/2017



: Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/ atau sukuk.



POJK No.8/2017



: Peraturan OJK No.8/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.



POJK No.10/2017



: Peraturan OJK No.10/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas POJK No.32/2014.



POJK No.23/2017



: Peraturan OJK No.23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.



Prospektus



Prospektus final yang memuat setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek, yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 26 Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No.8/POJK.04/2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.



Prospektus Awal



: Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah dan Harga Penawaran saham, penjaminan emisi efek atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan POJK No.23/ POJK.04/2017 mengenai Prospektus Awal dan Info Memo.



Rp atau Rupiah



: Mata uang yang berlaku di Republik Indonesia.



RUPS



: Rapat Umum Pemegang Saham.



RUPSLB



: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.



Saham Baru



: Saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan (portepel) Perseroan.



Saham/Saham Biasa Atas Nama



: Saham biasa yang diterbitkan oleh Perseroan.



Tanggal Distribusi Saham



: Tanggal yang sama dengan Tanggal Pembayaran, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, pada tanggal dimana Saham Baru didistribusikan secara elektronik kepada pembeli Saham Baru.



Tanggal Pembayaran



: Tanggal dimana Penjamin Pelaksana Emisi Efek menyerahkan seluruh hasil penjualan Saham Baru kepada Perseroan ke dalam rekening Perseroan.



Tanggal Pencatatan



: Tanggal pencatatan Saham Baru untuk diperdagangkan di BEI selambatlambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi Saham.



Tanggal : Tanggal untuk pengembalian uang pemesanan pembelian Saham Baru oleh Pengembalian Uang Manajer Penjatahan kepada para pemesan dalam hal pemesanan ditolak sebagian Pemesanan atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.



vii



Tanggal Penjatahan



: Berarti tanggal dimana Manajer Penjatahan menetapkan penjatahan saham, yaitu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.



Undang-Undang Pasar Modal atau UUPM



: Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3608 Tahun 1995 berikut segala perubahan dan/atau penambahannya di kemudian hari.



UUPT



: Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756 dan peraturan pelaksanaannya.



WIB



: Waktu Indonesia Bagian Barat (GMT +7.00).



SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK “SCI”



: PT Super Capital Indonesia



“STI”



: PT Supertrada Indonesia



“GFI”



: PT Gasuma Federal Indonesia



“BAG”



: PT Bahtera Abadi Gas



viii



RINGKASAN Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.



UMUM Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 55 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Saniwati Suganda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-33427.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054310.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September 2012, Tambahan No. 54370 tahun 2012. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IX.J.1 (ii) POJK No.32/2014 dan perubahannya yaitu POJK No.10/2017, dan (iii) POJK No.33/2014 adalah sebagaimana termaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Perseroan sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa No. 07 tanggal 28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan (a) persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0013441.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018; dan (b) telah diterima dan dicatat dalam database SABH Menkumham No. AHUAH.01.03-0217872 tanggal 3 Juli 2018 dan database SABH Menkumham No. AHU-AH.01.03-0217873 tanggal 3 Juli 2018 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0085006.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018 (”Akta No. 07 tahun 2018”).



KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK A. UMUM Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha dibidang minyak, gas bumi dan investasi. Saat ini kegiatan usaha Perseroan adalah pengolahan gas suar dan penjualan hasil pengolahan gas suar, distribusi dan penjualan CNG melalui Entitas Anak. Perusahaan berdomisili di Jakarta selatan. Adapun visi ke depan yang telah ditetapkan Perseroan yaitu: “Menjadi Perusahaan Energi Nasional yang andal dengan Standar Internasional” Mengembangkan konsep bisnis energi terpadu dari proses produksi, distribusi dan transportasi yang menyediakan layanan dan dukungan untuk industri dan komersial sebagai pengguna akhir yang berharga di Indonesia. PT Super Energy adalah perusahaan swasta nasional di bawah Super Capital Indonesia Group. Didirikan pada tahun 2011, saat ini memiliki dua Entitas Anak yang bergerak di bidang pengolahan gas suar dan penjualan hasil pengolahan gas suar, distribusi dan penjualan CNG.



ix



Misi dari Perseroan adalah : •



Memiliki kesepakatan dengan beberapa kabupaten setempat di Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi lokal dengan skema saling menguntungkan.







Didukung oleh tim tenaga kerja yang profesional, terampil dan cakap, teknologi andal, dan manajemen sistem yang ditingkatkan untuk mencapai operasi yang sangat baik yang memberikan manfaat bagi semua pemegang saham.







Meningkatkan efek berganda skala ekonomi dengan mendukung industri sebagai pengguna akhir dengan layanan dan produk yang andal.







Menjamin prosedur yang mengutamakan keselamatan kerja dan memiliki semua perijinan sesuai dengan UU yang berlaku.



KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut: 1.



Menjadi pioneer di Indonesia dalam pemanfaatan gas suar di industri hilir.



2.



Memiliki kapasitas dan jangkauan distribusi CNG di Jawa Tengah dan Timur.



3.



Perseroan memberikan jasa yang terintegrasi.



B. KEGIATAN USAHA UTAMA PERSEROAN Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini adalah pengolahan gas suar dan penjualan hasil pengolahan gas suar, distribusi dan penjualan CNG melalui Entitas Anak. Dimulai pada tahun 2011 dibentuk Perusahaan PT Super Energy yang menjalankan usaha dibidang energy dan memiliki 2 Entitas Anak sebagai berikut : Nama Perusahaan



Kegiatan Usaha



Tahun Pendirian



Tahun Mulai Penyertaan



Status Operasional



Persentase Pemilikan



GFI



Pengolahan gas suar dan Penjualan hasil pengolahan gas suar



2007



2016



Operasional



99,92%



BAG



Distribusi dan Penjualan CNG



2010



2011



Operasional



99,99%



PROSPEK USAHA PERSEROAN IMF, Bank Dunia, dan ADB memperkirakan kondisi perkembangan ekonomi 2017 Indonesia akan semakin baik dibandingkan tahun 2016 dan 2015. Ketiga lembaga internasional tersebut pada TW III 2016 telah memperbaharui proyeksinya terhadap prospek ekonomi Indonesia. Hasil proyeksi ketiga lembaga internasional tersebut terhadap perkiraan arah ekonomi Indonesia kedepan tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Ekonomi diproyeksikan akan tumbuh lebih baik pada 2017 dan 2018, terutama didorong oleh perbaikan konsumsi pemerintah dan investasi. Bank Dunia dan ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,1% pada 2017. Proyeksi ADB dilatarbelakangi optimisme bahwa pemerintah akan mampu mempertahankan momentum reformasi yang cepat serta mengimplementasikan rencana kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim investasi, pemangkasan biaya logistik, serta perbaikan eksekusi anggaran. Berdasarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui buku Outlook Energi Indonesia 2017 (BPPT-OEI 2017) dengan tema khusus “Inisiatif Pengembangan Teknologi Energi Bersih”. Produksi gas bumi diperkirakan terus menurun karena sebagian besar diperoleh dari lapangan yang sudah tua. Produksi dari lapangan gas baru, seperti lapangan Jangkrik, MDA-MBH Madura, proyek IDD Kutai Basin, Jambaran Tiung Biru, Tangguh Train 3, dan Abadi Masela belum mampu menghentikan laju penurunan produksi gas. Untuk meningkatkan pasokan gas perlu mempertimbangkan gas non konvensional, seperti coal bed methane (CBM) dan shale gas.



x



STRUKTUR PENAWARAN UMUM PERDANA 1. Jumlah saham yang ditawarkan



: Sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) Saham Biasa Atas Nama yang berasal dari portepel



2. Persentase Penawaran Umum Perdana



: Sebesar 16,03% (enam belas koma tiga persen) dari Modal Disetor setelah Penawaran Umum Perdana dan konversi MCB



3. Nilai Nominal



: Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham



4. Harga Penawaran



: Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) per saham



5. Total Nilai Penawaran Umum Perdana



: Rp 37.200.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah)



6. Jumlah Saham yang Dicatatkan



: Sebanyak 1.497.576.771 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) saham, dimana sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) Saham Biasa Atas Nama merupakan saham baru yang diterbitkan dari portepel, 297.576.771 saham hasil konversi MCB dan 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta) Saham Biasa Atas Nama yang dimiliki oleh pemegang saham lama Perseroan.



Semua saham yang ditawarkan ini akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini seluruhnya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia. STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM Pada saat Prospektus diterbitkan Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 100,- setiap saham



Modal Dasar



3.840.000.000



384.000.000.000



-



959.340.000



95.934.000.000



99,93



660.000



66.000.000



0,07



960.000.000



96.000.000.000



100,00



2.880.000.000



288.000.000.000



-



Modal Ditempatkan dan disetor penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham dalam portepel



Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana adalah sebagai berikut:



xi



Nilai Nominal Rp 100,- per lembar saham Keterangan



Sebelum Penawaran Umum Perdana Jumlah Saham



Modal Dasar



Jumlah Nominal (Rp)



Setelah Penawaran Umum Perdana



%



3.840.000.000 384.000.000.000



Jumlah Saham -



Jumlah Nominal (Rp)



%



3.840.000.000 384.000.000.000



-



Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Masyarakat Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Dalam Portepel



959.340.000



95.934.000.000



99,93



959.340.000



95.934.000.000



79,95



660.000



66.000.000



0,07



660.000



66.000.000



0,05



-



-



-



240.000.000



24.000.000.000



20,00



960.000.000



96.000.000.000 100,00



2.880.000.000 288.000.000.000



1.200.000.000 120.000.000.000 100,00 2.640.000.000 264.000.000.000



Saham yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham baru yang dikeluarkan dari portepel yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh. MCB Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (Mandatory Convertible Bond atau “MCB”) tertanggal 3 Juli 2014, dimana: -



Tanggal jatuh tempo MCB adalah selambat-lambatnya akhir Desember 2018 atau tanggal lain yang disepakti Para Pihak.



-



Para Pihak : PT Super Energy sebagai Penerbit dengan Asian Global Energy Pte.Ltd (“AGE”) (d/h Motoworld Pte. Ltd.) selaku Pembeli.



-



Nilai Pokok MCB : Rp 46.124.399.657,- (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah).



MCB yang diterbitkan Perseroan tunduk pada syarat-syarat dan tata cara antara lain sebagai berikut: -



MCB akan dikonversikan menjadi saham biasa atas nama pada saat penawaran umum perdana saham Perseroan.



-



MCB wajib dikonversi menjadi saham Perseroan dengan harga yang sama dengan harga penawaran umum saham perdana yakni sebesar Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) per saham pada tanggal pendistribusian saham pada proses penawaran umum saham Perdana Perseroan.



-



Apabila hasil konversi menghasilkan pecahan di atas 0,5% maka mendapatkan satu saham konversi apabila di bawah 0,5% tidak mendapat satu saham konversi dan apabila dalam pengkonversian ditemukan selisih tidak bulat satu saham dari nilai pokok maka para pihak sepakat menjadi bagian dari hasil pengkonversian dan dengan demikian seluruh nilai pokok yang terhitung berdasarkan perjanjian dinyatakan telah lunas seluruhnya.



-



Apabila Perseroan sampai dengan jatuh tempo tidak memperoleh pernyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham dari OJK, maka Perseroan wajib mengembalikan MCB serta bunga sebesar 10% p.a yang dihitung dari tanggal jatuh tempo yang akan dibayarkan kepada AGE setiap tiga bulan sampai Perseroan mengembalikan seluruh nilai MCB.



Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana ini dan konversi MCB, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana adalah sebagai berikut:



xii



Nilai Nominal Rp 100,- per lembar saham Sebelum Penawaran Umum Perdana



Keterangan



Jumlah Saham



Jumlah Nominal (Rp)



Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia AGE Masyarakat Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh



3.840.000.000 384.000.000.000



Saham Dalam Portepel



2.880.000.000 288.000.000.000



Setelah Penawaran Umum Perdana



%



Jumlah Saham -



959.340.000 660.000 -



95.934.000.000 66.000.000 -



99,93 0,07 -



960.000.000



96.000.000.000 100,00



Jumlah Nominal (Rp)



%



3.840.000.000 384.000.000.000



959.340.000 660.000 297.576.771 240.000.000



95.934.000.000 66.000.000 29.757.677.100 24.000.000.000



-



64,06 0,04 19,87 16,03



1.497.576.771 149.757.677.100 100,00 2.342.423.229 234.242.322.900



Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Entitas Anak sebagai berikut: Nama Perusahaan



Kegiatan Usaha



Tahun Pendirian



Tahun Mulai Penyertaan



Status Operasional



Persentase Pemilikan



GFI



Pengolahan gas suar dan Penjualan hasil pengolahan gas suar



2007



2016



Operasional



99,92%



BAG



Distribusi dan Penjualan CNG



2010



2011



Operasional



99,99%



PENCATATAN DI BEI Bersamaan dengan pencatatan sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham baru yang berasal dari portepel atau sebesar 16,03% (enam belas koma nol tiga persen), 297.576.771 saham hasil konversi MCB atau 19,87% (sembilan belas koma delapan puluh tujuh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum, maka Perseroan atas nama pemegang saham lama akan mencatatkan pula sejumlah 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta) lembar saham atau 64,10% (enam puluh empat koma sepuluh persen), yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelum pernyataan pendaftaran. Saham tersebut adalah saham milik PT Super Capital Indonesia sebanyak 959.340.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu) lembar saham atau 64,06% dan PT Supertrada Indonesia sebanyak 660.000 (enam ratus enam puluh ribu) lembar saham atau 0,04%. RENCANA PENGELUARAN DANA Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. RISIKO USAHA A. RISIKO PERSEROAN ● ●



Risiko Utama Sebagai Perusahaan Induk Risiko Yang Material 1. Risiko Investasi 2. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah



B. RISIKO YANG DIHADAPI ENTITAS ANAK ● ●



Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Risiko Yang Material 1. Risiko Pasokan Bahan Baku Gas Suar 2. Risiko Kebijakan Pemerintah



xiii



3. 4. 5. 6. 7.



Risiko Persaingan dan Munculnya Pesaing Baru Risiko Kebakaran Risiko Sumber Daya Manusia Risiko Perubahan Teknologi Risiko Bencana Alam



C. RISIKO UMUM 1. 2. 3.



Kondisi Perekonomian Secara Makro Perubahan Kurs Valuta Asing Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum



D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM 1. 2. 3. E.



Risiko Tidak Likuidnya Saham yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Perdana Saham Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan Risiko Kebijakan Dividen



MANAJEMEN RISIKO 1.



Risiko Pasokan Bahan Baku Gas Suar



2.



Risiko Kebijakan Pemerintah



3.



Risiko Persaingan dan Munculnya Pesaing Baru



4.



Risiko Kebakaran



5.



Risiko Sumber Daya Manusia



6.



Risiko Perubahan Teknologi



7.



Risiko Bencana Alam



PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK Perseroan dan Entitas Anak Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak serta Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, saat ini tidak tersangkut perkara perdata, pidana, dan/atau tuntutan, gugatan ataupun perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan perpajakan dan perburuhan dan juga perkara kepailitan maupun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. KEBIJAKAN DIVIDEN Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dengan memperhatikan laba Perseroan, kondisi likuiditas tahun berjalan serta dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan UUPT, pembagian dividen kas dilakukan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan. Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan memiliki saldo laba positif. Laba periode berjalan yang tersedia, setelah dikurangi oleh jumlah cadangan yang diwajibkan berdasarkan UUPT pasal 71, akan dialokasikan sebagai dividen. UUPT mewajibkan Perseroan mengalokasikan dana cadangan sebesar minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Perseroan berencana untuk membayarkan dividen kas sebanyak-banyaknya 30% mulai tahun buku 2019.



xiv



IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017 dan 2016 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 (Diaudit), 2017 (Tidak Diaudit) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Patricia, CPA dengan opini tanpa modifikasian. Sedangkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2015 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Anwar, CPA dengan opini tanpa modifikasian. LAPORAN POSISI KEUANGAN (dalam jutaan Rupiah) 31 Maret   Uraian



2018



Aset Lancar



 



43.191



31 Desember 2017



2016



2015



32.330



55.264



63.264



Aset Tidak Lancar



532.849



544.814



549.023



108.508



Total Aset



576.040



577.145



604.287



171.772



Liabilitas Jangka Pendek



425.510



417.168



155.067



109.660



Liabilitas Jangka Panjang



51.554



49.417



356.762



41.540



477.064



466.585



511.829



151.200



Total Liabilitas Ekuitas Total Liabilitas dan Ekuitas



98.976



110.560



92.458



20.572



576.040



577.145



604.287



171.772



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN



(dalam jutaan Rupiah)



31 Maret Uraian



2018



2017



63.210 (42.555)



Pendapatan Beban pokok pendapatan



   



31-Des 2017



2016



2015



77.008



287.607



147.957



175.409



(35.766)



(139.572)



(95.323)



(123.864)



Laba kotor



20.655



41.242



148.035



52.634



51.545



Beban usaha



19.868



(38.059)



(114.043)



(58.463)



(51.231)



161



(3.402)



33.108



101.941



(13.152)



Laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan



(13.041)



(17.303)



(19.980)



95.921



(16.681)



Laba (rugi) tahun berjalan



(11.030)



(14.701)



(17.343)



96.827



(17.366)



Laba (rugi) usaha



RASIO KEUANGAN 31 Maret  



Uraian



2018



 



31 Desember 2017



2016



2015



Rasio Pertumbuhan (%) Pendapatan



-17,92%



Laba Kotor



-49,92%



Laba (Rugi) Usaha



-24,63%



Laba (Rugi) Bersih



-24,97%



Aset Liabilitas Ekuitas



xv



94,39%



-15,65%



-



181,25%



2,11%



-



-120,83%



-675,04%



-



-117,91%



-657,58%



-



-4,67%



-4,49%



251,80%



-



-6,79%



-8,84%



238,51%



-



7,05%



-19,58%



349,44%



-



31 Maret  



Uraian



2018



 



31 Desember 2017



2016



2015



51,47%



35,57%



29,39%



Rasio Usaha (%) Laba Kotor / Pendapatan



32,68%



Laba (Rugi) Usaha / Pendapatan



-20,63%



-6,95%



68,90%



-9,51%



Laba (Rugi) Bersih / Pendapatan



-18,33%



-6,03%



65,44%



-9,90%



20,87%



133,90%



56,93%



250,56%



Laba Kotor / Ekuitas Laba (Rugi) Usaha / Ekuitas



-13,18%



-18,07%



110,27%



-81,09%



Laba (Rugi) Bersih / Ekuitas (ROE)



-11,14%



-15,69%



104,73%



-84,42%



Laba (Rugi) Usaha / Aset



-2,26%



-3,46%



16,87%



-9,71%



Laba (Rugi) Bersih / Aset (ROA)



-1,91%



-3,00%



16,02%



-10,11%



Rasio lancar



0,10



0,08



0,36



0,58



Jumlah Liabilitas / Ekuitas



4,82



4,22



5,54



7,35



Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset



0,83



0,81



0,85



0,88



Pendapatan / Aset



0,11



0,50



0,24



1,02



Rasio Keuangan (x)



xvi



I.



PENAWARAN UMUM



Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham (selanjutnya disebut “Penawaran Umum”) sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar Saham Biasa Atas Nama atau sebesar 16,03% (enam belas koma nol tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum dan konversi MCB, dengan nilai nominal Rp  100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham. Nilai Penawaran Umum seluruhnya sebesar Rp 37.200.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Perdana Saham, saham baru yang akan diterbitkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp 46.124.399.505 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus lima Rupiah) atau 297.576.771 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) lembar saham biasa atas nama pada tanggal penjatahan. Saham Biasa Atas Nama yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham baru yang berasal dari portepel Perseroan, serta akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan Saham Biasa Atas Nama lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.



PT Super Energy Tbk Kegiatan Usaha Utama : Bergerak Dalam Bidang Pengolahan Gas Suar dan Penjualan Hasil Pengolahan Gas Suar, Distribusi dan Penjualan CNG Melalui Entitas Anak. Kantor Pusat : Ged. Equity Tower Lt.29 Unit E, SCBD LOT.9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan Telp.: (021) 2903 5295 Fax.: (021) 2903 5295 Email : [email protected] Website : www.superenergi.com Kantor Opersional Entitas Anak : Tuban dan Gresik RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK.



1



Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham luar biasa No. 07 tanggal 28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan (a) persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0013441.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018; dan (b) telah diterima dan dicatat dalam database SABH Menkumham No. AHUAH.01.03-0217872 tanggal 3 Juli 2018 dan database SABH Menkumham No. AHU-AH.01.03-0217873 tanggal 3 Juli 2018 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0085006.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018 (”Akta No. 07 tahun 2018”). Akta No. 07 tahun 2018 memuat tentang: -



Persetujuan perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup/ Non Publik menjadi Perseroan Terbuka/ Publik;



-



menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (Initial Public Offering);



-



Persetujuan perubahan nilai nominal saham dalam Perseroan setiap lembarnya menjadi Rp 100,(seratus Rupiah);



-



Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan atau portepel Perseroan dalam jumlah sebanyakbanyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) lembar saham dengan masing-masing saham yang bernilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Baru”) untuk ditawarkan kepada masyarakat dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (Initial Public Offering) dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia;



-



Persetujuan melepaskan dan mengesampingkan hak masing-masing pemegang saham Perseroan untuk mengambil bagian terlebih dahulu (right of first refusal) atas Saham Baru yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;



-



Persetujuan melakukan pencatatan seluruh saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, baik Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham-saham Perseroan maupun saham-saham yang telah dimiliki oleh Para Pemegang Saham Perseroan (“Company Listing”);



-



Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;



-



Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusankeputusan.



-



Persetujuan Perubahan seluruh seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perseroan terbuka/ publik dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan No. IX.J.1, POJK No.32/2014 dan perubahannya yaitu POJK No.10/2017, POJK No.33/2014 dan sehubungan dengan hal itu memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk meminta persertujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang.



Pada saat Prospektus diterbitkan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 100,- setiap saham



Modal Dasar



3.840.000.000



384.000.000.000



-



959.340.000



95.934.000.000



99,93



660.000



66.000.000



0,07



960.000.000



96.000.000.000



100,00



2.880.000.000



288.000.000.000



-



Modal Ditempatkan dan disetor penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham dalam portepel



2



Sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham biasa atas nama dengan nilai nominal nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan kepada masyarakat (”Saham Yang Ditawarkan”). Saham Yang Ditawarkan tersebut ditawarkan dengan Harga Penawaran Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (”FPPS”). Nilai dari Penawaran Umum secara keseluruhan adalah sebesar Rp 37.200.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah). Bersamaan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, Perseroan akan menerbitkan saham baru dalam rangka pelaksanaan konversi Mandatory Convertible Bond (“MCB”) senilai Rp 46.124.399.505 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus lima Rupiah) atau 297.576.771 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) lembar saham biasa atas nama pada Tanggal Penjatahan pada Harga Penawaran Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) setiap saham. Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana ini, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp 100,- per lembar saham Keterangan



Sebelum Penawaran Umum Perdana Jumlah Saham



Modal Dasar



Jumlah Nominal (Rp)



Setelah Penawaran Umum Perdana



%



3.840.000.000 384.000.000.000



Jumlah Saham -



Jumlah Nominal (Rp)



%



3.840.000.000 384.000.000.000



-



Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Masyarakat Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Saham Dalam Portepel



959.340.000



95.934.000.000



99,93



660.000



66.000.000



0,07



660.000



66.000.000



0,05



-



-



-



240.000.000



24.000.000.000



20,00



960.000.000



96.000.000.000 100,00



2.880.000.000 288.000.000.000



959.340.000



95.934.000.000



79,95



1.200.000.000 120.000.000.000 100,00 2.640.000.000 264.000.000.000



Saham yang ditawarkan seluruhnya terdiri dari saham baru yang dikeluarkan dari portepel yang memberikan pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh. MCB Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (Mandatory Convertible Bond atau “MCB”) tertanggal 3 Juli 2014, dimana: -



Tanggal jatuh tempo MCB adalah selambat-lambatnya akhir Desember 2018 atau tanggal lain yang disepakti Para Pihak.



-



Para Pihak : PT Super Energy sebagai Penerbit dengan Asian Global Energy Pte.Ltd (“AGE”) (d/h Motoworld Pte. Ltd.) selaku Pembeli.



-



Nilai Pokok MCB : Rp 46.124.399.657,- (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah).



MCB yang diterbitkan Perseroan tunduk pada syarat-syarat dan tata cara antara lain sebagai berikut: -



MCB akan dikonversikan menjadi saham biasa atas nama pada saat penawaran umum perdana saham Perseroan.



-



MCB wajib dikonversi menjadi saham Perseroan dengan harga yang sama dengan harga penawaran umum saham perdana yakni sebesar Rp  155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) per saham pada tanggal pendistribusian saham pada proses penawaran umum saham Perdana Perseroan.



3



-



Apabila hasil konversi menghasilkan pecahan di atas 0,5% maka mendapatkan satu saham konversi apabila di bawah 0,5% tidak mendapat satu saham konversi dan apabila dalam pengkonversian ditemukan selisih tidak bulat satu saham dari nilai pokok maka para pihak sepakat menjadi bagian dari hasil pengkonversian dan dengan demikian seluruh nilai pokok yang terhitung berdasarkan perjanjian dinyatakan telah lunas seluruhnya.



-



Apabila Perseroan sampai dengan jatuh tempo tidak memperoleh pernyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham dari OJK, maka Perseroan wajib mengembalikan MCB serta bunga sebesar 10% p.a yang dihitung dari tanggal jatuh tempo yang akan dibayarkan kepada AGE setiap tiga bulan sampai Perseroan mengembalikan seluruh nilai MCB.



Dengan terjualnya seluruh saham yang ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum Perdana ini dan konversi MCB, maka susunan modal saham dan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp 100,- per lembar saham Keterangan



Sebelum Penawaran Umum Perdana Jumlah Saham



Jumlah Nominal (Rp)



Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia AGE Masyarakat Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh



3.840.000.000 384.000.000.000



Saham Dalam Portepel



2.880.000.000 288.000.000.000



2.



Setelah Penawaran Umum Perdana



%



Jumlah Saham -



959.340.000 660.000 -



95.934.000.000 66.000.000 -



99,93 0,07 -



960.000.000



96.000.000.000 100,00



Jumlah Nominal (Rp)



3.840.000.000 384.000.000.000



959.340.000 660.000 297.576.771 240.000.000



95.934.000.000 66.000.000 29.757.677.100 24.000.000.000



% -



64,06 0,04 19,87 16,03



1.497.576.771 149.757.677.100 100,00 2.342.423.229 234.242.322.900



PENCATATAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA



Bersamaan dengan pencatatan sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) lembar saham baru yang berasal dari portepel atau sebesar 16,03% (enam belas koma nol tiga persen), 297.576.771 saham hasil konversi MCB atau 19,87% (sembilan belas koma delapan puluh tujuh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh setelah Penawaran Umum, maka Perseroan atas nama pemegang saham lama akan mencatatkan pula sejumlah 960.000.000 (sembilan ratus enam puluh juta) lembar saham atau 64,10% (enam puluh empat koma sepuluh persen), yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelum pernyataan pendaftaran. Saham tersebut adalah saham milik PT Super Capital Indonesia sebanyak 959.340.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu) lembar saham atau 64,06% dan PT Supertrada Indonesia sebanyak 660.000 (enam ratus enam puluh ribu) lembar saham atau 0,04%. PERSEROAN BERENCANA UNTUK MENERBITKAN, MENGELUARKAN, DAN/ATAU MENCATATKAN SAHAM LAIN DAN/ATAU EFEK LAIN YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.



4



iI. PENGGUNAAN DANA PENAWARAN UMUM



YANG



DIPEROLEH



HASIL



Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Sesuai dengan POJK No.30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK dan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini dalam RUPS Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Laporan Realisasi penggunaan dana yang disampaikan ke OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan (Juni dan Desember) sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini telah direalisasikan. Sesuai dengan POJK No. 8/2017 tentang Keterbukaan Informasi mengenai biaya yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah sebesar kurang lebih 9,50% dari nilai Emisi yang terdiri dari: ●







Total biaya Jasa Penjamin Emisi Efek sebesar 2,69% yang terdiri dari: •



Jasa Penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,25%







Jasa Penjualan (selling fee) 0,25%







Jasa Penyelenggaraan (management fee) sebesar 2,19%,



Total Biaya Jasa Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 4,55% yang terdiri dari: •



Kantor Akuntan Publik sekitar 2,70%







Kantor Konsultan Hukum sekitar 1,25%







Notaris sekitar 0,23%







Biro Administrasi Efek sekitar 0,37%







Biaya pernyataan pendaftaran OJK sebesar 0,05%







Biaya lain-lain seperti percetakan prospektus, formulir-formulir pemesanan saham, pemasangan iklan di koran, penyelenggaraan Public Expose, biaya pencatatan di BEI dan KSEI dan lain-lain sekitar 2,21%



Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil dari Penawaran Umum, maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS Perseroan. Dana emisi yang belum direalisasikan akan ditempatkan di instrumen deposito.



5



III.



PERNYATAAN UTANG



Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Maret 2018, yang angka-angkanya bersumber dari Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang telah diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan yang ditanda tangani oleh Patricia, CPA dengan opini tanpa modifikasian. Pada tanggal 31 Maret 2018, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp 477.063.657.748 dengan perincian sebagai berikut: KETERANGAN



JUMLAH



Utang usaha - Pihak ketiga



59.380.122.034



Utang lain-lain - Pihak berelasi



5.121.639.457



Utang lain-lain - Pihak ketiga



333.222.953



Utang pajak



3.992.019.325



Beban akrual



8.066.009.392



Utang pembiayaan konsumen



7.779.812.384



Liabilitas Sewa



31.750.572.880



Pinjaman kepada pihak ketiga



329.800.132.468



Uang muka penjualan



5.311.692.012



Liabilitas imbalan kerja jangka panjang



3.656.530.000



Liabilitas pajak tangguhan – neto



21.871.904.843



JUMLAH LIABILITAS



477.063.657.748



UTANG USAHA – PIHAK KETIGA Utang Usaha – Pihak Ketiga pada tanggal 31 Maret 2018 adalah sebesar Rp 59.380.122.034 seluruhnya merupakan utang terkait dengan aktivitas operasional Perseroan terutama dengan pemasok baik lokal maupun luar negeri. KETERANGAN



JUMLAH



PT Tumasik Star Energy Ltd



25.662.680.966



PT Pertamina - Petrochina East Java



18.474.408.708



PT Karya Manunggal Jati



1.960.400.084



PT Puninar Jaya



1.925.000.000



PT Yudistira Energy



1.403.955.300



PT Gresik Migas



1.085.527.641



Natgas Global Resources, Inc



1.071.579.688



PT Trakindo Utama



1.047.657.251



PT Wira Ragna Cipta



980.602.771



Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500 juta)



5.768.309.625



Jumlah



59.380.122.034



6



Berikut adalah rincian utang usaha berdasarkan umur utang : KETERANGAN



JUMLAH



Belum jatuh tempo Jatuh tempo: Kurang dari 30 hari 31 – 60 hari 61 – 120 hari Lebih dari 120 Jumlah



9.995.551.650 6.069.358.618 7.426.356.287 5.933.696.005 29.955.159.474 59.380.122.034



Utang usaha pihak ketiga merupakan utang yang ada karena adanya aktivitas operasional. Oleh karena itu tidak terdapat jaminan terhadap utang-utang tersebut. UTANG LAIN-LAIN – PIHAK BERELASI Utang Lain-lain – Pihak Berelasi pada tanggal 31 Maret 2018 adalah sebesar Rp 5.121.639.457 seluruhnya merupakan utang akibat transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan pada tingkat harga dan persyaratan tertentu dengan rincian sebagai berikut: KETERANGAN



JUMLAH



PT Super Capital Indonesia PT Super Trada Indonesia PT Infrastruktur Mandiri Utama PT Energi Subang Abadi Jumlah



4.967.538.231 150.000.000 6.000 4.095.226 5.121.639.457



Pinjaman tersebut digunakan untuk aktivitas operasional Entitas Anak dan tidak dikenakan bunga. Adapun jangka waktu berbeda setiap pinjaman dan dapat diperpanjang. Pengembalian pinjaman tidak dapat dilakukan selama Entitas Anak masih memiliki tunggakan atas utang kepada pihak ketiga lainnya. UTANG LAIN–LAIN – PIHAK KETIGA Utang Lain-lain – Pihak Ketiga pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 333.222.953 adalah utang non operasional Perseroan. UTANG PAJAK Saldo Utang Pajak pada tanggal 31 Maret 2018 adalah sebesar Rp 3.992.019.325 dengan rincian sebagai berikut: KETERANGAN



JUMLAH



Perusahaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pasal 22 Entitas anak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Pasal 21 Pasal 23 Pasal 29 Pajak Pertambahan Nilai Jumlah



29.710.450 4.465.318



603.714.159 30.816.700 24.442.988 2.043.003.523 1.255.866.187 3.992.019.325



7



BEBAN AKRUAL Beban Akrual pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp8.066.009.392 merupakan beban yang masih harus dibayar Perseroan dengan rincian sebagai berikut : KETERANGAN



JUMLAH



Gaji Jasa profesional Asuransi BPJS Sewa Lain-lain Jumlah



1.980.434.819 4.142.467.000 528.306.500 29.660.364 2.800.000 1.382.340.709 8.066.009.392



UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN Utang Pembiayaan Konsumen pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 7.779.812.384 merupakan utang dari perjanjian utang pembiayaan konsumen dengan PT Hino Finance Indonesia, PT Toyota Astra Financial Services dan PT Mitsui Services Capital Indonesia untuk pengadaan kendaraan. Utang ini dijamin dengan aset yang dibeli menggunakan dana dari pinjaman terkait. Tingkat bunga efektif rata-rata adalah sebesar 12,10%. Adapun jangka waktu pinjaman bervariasi dengan jumlah pinjaman yang jatuh tempo di bawah 1 tahun adalah sebesar Rp 2.857.456.128. Berikut adalah rincian dari Utang Pembiayaan Konsumen : KETERANGAN



JUMLAH



PT Hino Finance Indonesia



5.634.665.241



PT Toyota Astra Financial Services



1.218.758.143



PT Mitsui Leasing Capital Indonesia



926.389.000



Jumlah



7.779.812.384



LIABILITAS SEWA Liabilitas Sewa pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 31.750.572.880 merupakan utang dari perjanjian liabilitas sewa dengan PT Resona Indonesia Finance dan PT Orix Indonesia Finance untuk pengadaan kendaraan dan mesin. Utang ini dijamin dengan aset yang dibeli menggunakan dana dari pinjaman terkait. Berikut adalah rincian dari Utang Pembiayaan Konsumen : KETERANGAN



JUMLAH



PT Resona Indonesia Finance



28.374.790.712



PT Toyota Astra Financial Services



3.375.782.168



Jumlah



31.750.572.880



PINJAMAN KEPADA PIHAK KETIGA Pinjaman Kepada Pihak Ketiga pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 329.800.132.468 merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dan Entitas Anak dari pihak ketiga yang digunakan untuk modal kerja. Pada tanggal 4 Januari 2017, Entitas Anak (PT Gasuma Federal Indonesia) bersedia mengambil alih dan melaksanakan segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian pinjaman fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perseroan dari United Orient Capital Pte. Ltd (UOC), pihak ketiga, dengan jumlah sebesar $AS 23.000.000. Pada tanggal 14 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari UOC, pihak ketiga, dalam bentuk pinjaman berjangka dengan jumlah maksimum sebesar $AS 23.000.000. Fasilitas ini digunakan



8



sebagai bagian dari modal kerja Perseroan dan termasuk sebagai pembayaran yang terkait dengan akuisisi entitas anak di tahun 2016. Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai dengan 2 tahun dari tanggal penarikan pinjaman. Tingkat bunga adalah sebesar 8% yang akan dibayar setiap triwulan dan 5% yang dibayarkan saat pelunasan pinjaman. Untuk menjamin penerapan kewajiban, Perseroan memberikan keamanan kepada UOC dalam bentuk dan substansi yang dapat diterima oleh UOC. Pada tanggal 31 Maret 2018 total utang Perseroan dan Entitas Anak kepada UOC adalah sebesar $AS 22.445.943 yang jika dikonversi menjadi Rupiah adalah sebesar Rp 329.800.132.468. Jangka waktu pinjaman tersebut akan berakhir pada akhir tahun 2018. Saham BAG dan GFI hanya merupakan jaminan dalam bentuk gadai kepada UOC. Tidak ada syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit maupun didalam perjanjian gadai yang memberikan hak kepada UOC untuk mengambil alih saham BAG dan GFI. Dalam konstruksi hukum gadai, Perseroan sebagai pemegang saham BAG dan GFI tetap memegang penuh kendali dan dapat menjalankan seluruh hak-hak pemegang saham sesuai dengan UUPT. UANG MUKA PENJUALAN Uang Muka Penjualan pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 5.311.692.012 merupakan uang muka penjualan di muka atas perjanjian jual beli atas LPG dan kondensat. LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG Saldo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Maret 2018 adalah sebesar Rp 3.656.530.000. Perhitungan imbalan pasca kerja dihitung oleh aktuaris independen PT Dayamandiri Dharmakonsilindo. Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut: Tingkat Diskonto



:



7,78%



Tingkat Kenaikan Gaji Tahunan



:



8,00%



Tingkat Pengunduran Diri



:



5,00%



Usia Pensiun



:



58 Tahun



Tingkat Mortalitas



:



TMI III



Metode Penilaian



:



Projected Unit Credit



Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah sebagai berikut: KETERANGAN



PERUBAHAN ASUMSI



JUMLAH



Tingkat Diskonto Kenaikan



1%



330.159.000



Penurunan



1%



391.109.000



Kenaikan



1%



384.873.000



Penurunan



1%



331.129.000



Tingkat Kenaikan Gaji



LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN - NETO Liablitas Pajak Tangguhan - Neto pada tanggal 31 Maret 2018 sebesar Rp 21.871.904.843. Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebagai berikut:



9



Saldo Awal / Beginning Balance



Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Tangguhan Tahun Berjalan / Deferred Income Tax Benefits (Expenses) Current Year



Dikreditkan (dibebankan) pada penghasilan komprehensif lain / Credited (charged) to other comprehensive income



Penyesuaian / Adjustment



Saldo Akhir / Ending Balance



Aset pajak tangguhan Perusahaan Liabilitas imbalan kerja jangka panjang



415.956.250



23.747.750



(73.291.000)



98.203.750



464.616.750



Liabilitas pajak tangguhan Entitas anak Aset tetap



(22.342.805.507)



725.554.260



-



-



(21.617.251.247)



Rugifiskal



674.682.777



1.149.797.488



-



-



1.824.480.265



Liabilitas imbalan pascakerja



238.383.250



55.339.000



-



86.513.500



453.526.750



Provisi penurunan piutang



929.966.929



-



-



-



929.966.929



(20.499.772.551)



1.930.690.748



-



86.513.500



(18.409.277.303)



(3.519.644.241)



57.016.702



-



-



(3.462.627.540)



(24.019.416.792)



1.987.707.450



73.291.000



86.513.500



(21.871.904.843)



Sub-jumlah Liabilitas pajak tangguhan dari penyesuaian nilai wajar atas akuisisi entitas anak Jumlah



KOMITMEN DAN KONTIJENSI Pada tanggal laporan auditor independen, Perseroan tidak memiliki komitmen maupun kewajiban kontijensi. SETELAH TANGGAL 31 MARET 2018 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN LAIN YANG SIGNIFIKAN KECUALI LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN. DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI. TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.



10



TIDAK TERDAPAT LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN. SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN BERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGALEFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN. ATAS MASING-MASING LIABILITAS TERSEBUT DI ATAS TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.



11



IV.



IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING



Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan yang berasal dari dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian beserta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini, per 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 (Diaudit), 2017 (Tidak Diaudit), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015. Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017 dan 2016 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 (Diaudit), 2017 (Tidak Diaudit) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Patricia, CPA dengan opini tanpa modifikasian. Sedangkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2015 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Anwar, CPA dengan opini tanpa modifikasian. LAPORAN POSISI KEUANGAN



(dalam jutaan Rupiah) 31 Maret  



Uraian



 2018



ASET ASET LANCAR Kas dan bank Piutang usaha – pihak ketiga Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan beban dibayar dimuka Biaya emisi saham ditangguhkan Jumlah aset lancar ASET TIDAK LANCAR Aset tetap – neto Taksiran tagihan pajak penghasilan Aset pajak tangguhan Jumlah aset tidak lancar JUMLAH ASET LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha - Pihak ketiga Utang lain-lain Pihak berelasi Pihak ketiga Utang pajak Beban akrual Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang pembiayaan konsumen Liabilitas sewa Pinjaman kepada pihak ketiga Uang muka penjualan Jumlah liabilitas jangka pendek



12



31 Desember 2017



2016



2015



8.818 20.281



3.432 19.227



23.869 13.665



572 13.876



1.736 546 51 1.895 6.284 3.580 43.191



912 679 39 1.457 6.585 0 32.330



350 107 1.028 300 15.945 0 55.264



41.838 2.549 0 690 3.738 0 63.264



531.713 671 465 532.849 576.040



543.957 442 416 544.814 577.145



548.703 0 320 549.023 604.287



108.296 0 211 108.508 171.772



59.380



59.289



72.962



48.447



5.122 333 3.992 8.066



4.930 333 4.073 4.148



48.115 0 4.084 6.044



44.688 0 835 5.849



2.857 10.648 329.800 5.312 425.510



2.831 15.313 323.881 2.369 417.168



423 16.969 0 6.469 155.067



368 9.473 0 0 109.660



31 Maret  



Uraian



 2018



31 Desember 2017



2016



2015



LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Liabilitas pajak Tangguhan – neto Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang pembiayaan konsumen Liabilitas sewa Pinjaman kepada pihak ketiga Jumlah liabilitas jangka panjang Jumlah liabilitas



3.657 21.872



2.601 24.019



1.673 27.460



1.053 8.870



4.922 21.103 0 51.554 477.064



5.129 17.667 0 49.417 466.585



344 27.541 299.744 356.762 511.829



136 31.481 0 41.540 151.200



EKUITAS Modal disetor Tambahan modal disetor Selisih transaksi kepentingan nonpengendali Saldo laba (defisit)



96.000 51.579 (15.564) (57.113)



96.000 51.579 (15.564) (46.088)



1.000 46.124 (15.564) 36.242



1.000 46.124 0 (60.585)



Penghasilan komprehensif lain



23.869



24.423



24.433



24.526



Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk



98.771



110.350



92.235



11.066



205



210



223



9.506



98.976



110.560



92.458



20.572



576.040  



577.145



604.287



171.772



Kepentingan Nonpengendali Jumlah Ekuitas JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Uraian PENDAPATAN USAHA BEBAN POKOK PENDAPATAN LABA BRUTO Beban umum dan administrasi



(dalam jutaan Rupiah)



31 Maret



   



31 Desember



2018



2017



63.210



77.008



287.607



147.957



175.409



(42.555)



(35.766)



(139.572)



(95.323)



(123.864)



20.655



41.242



148.035



52.634



51.545



(19.868)



(38.059)



(114.043)



(58.463)



(51.231)



Penghasilan (beban) lainnya – neto LABA (RUGI) USAHA



2017



2016



2015



(626)



(6.584)



(883)



107.780



(13.466)



161



(3.402)



33.108



101.951



(13.152)



Biaya keuangan



(13.202)



(13.902)



(53.089)



(6.030)



(3.529)



LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN



(13.041)



(17.303)



(19.980)



95.921



(16.681)



MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN – NETO LABA (RUGI) PERIODE/TAHUN BERJALAN



2.011



2.602



2.637



907



(685)



(11.030)



(14.701)



(17.343)



96.827



(17.366)



(739)



86



(13)



(125)



171



185



(22)



3



31



(43)



PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja jangka panjang Pajak terkait



13



31 Maret



Uraian



2018



 



31 Desember



 



2017



2017



2016



2015



Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: Selisih penjabaran



0



0



0



0



24.311



(554)



65



(10)



(94)



24.439



(11.584)



(14.637)



(17.353)



96.734



7.074



Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIFPERIODE/TAHUN BERJALAN JUMLAH LABA (RUGI) NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:



 



Pemilik entitas induk



  (11.025)



Kepentingan nonpengendali



(14.694)



(5)



JUMLAH



Pemilik entitas induk



 



(14.701)



 



  96.817



(15.978)



(13)



0



(1.388)



(17.343)



96.817



(17.366)



 



 



 



(11.584)



(14.637)



(17.353)



96.734



7.066



0



0



(0)



(0)



8



(11.584)



(14.637)



(17.353)



96.734



7.074



(0)



(0)



(0)



1



(0)



Kepentingan nonpengendali JUMLAH



  (17.330)



(8)  



(11.030)



JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA :



 



Jumlah laba (rugi) per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik Entitas Induk



RASIO KEUANGAN 31 Maret  



Uraian



2018



 



31 Desember 2017



2016



2015



Rasio Pertumbuhan (%) Pendapatan



-17,92%



94,39%



-15,65%



-



Laba Kotor



-49,92%



181,25%



2,11%



-



Laba (Rugi) Usaha



-24,63%



-120,83%



-675,04%



-



Laba (Rugi) Bersih



-24,97%



-117,91%



-657,58%



-



Aset



-4,67%



-4,49%



251,80%



-



Liabilitas



-6,79%



-8,84%



238,51%



-



7,05%



-19,58%



349,44%



-



Ekuitas Rasio Usaha (%) Laba Kotor / Pendapatan



32,68%



51,47%



35,57%



29,39%



Laba (Rugi) Usaha / Pendapatan



-20,63%



-6,95%



68,90%



-9,51%



Laba (Rugi) Bersih / Pendapatan



-18,33%



-6,03%



65,44%



-9,90%



20,87%



133,90%



56,93%



250,56%



Laba Kotor / Ekuitas Laba (Rugi) Usaha / Ekuitas



-13,18%



-18,07%



110,27%



-81,09%



Laba (Rugi) Bersih / Ekuitas (ROE)



-11,14%



-15,69%



104,73%



-84,42%



Laba (Rugi) Usaha / Aset



-2,26%



-3,46%



16,87%



-9,71%



Laba (Rugi) Bersih / Aset (ROA)



-1,91%



-3,00%



16,02%



-10,11%



0,10



0,08



0,36



0,58



Rasio Keuangan (x) Rasio lancar Jumlah Liabilitas / Ekuitas



4,82



4,22



5,54



7,35



Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset



0,83



0,81



0,85



0,88



Pendapatan / Aset



0,11



0,50



0,24



1,02



14



V.



ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN



Pembahasan dan analisa atas kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan dan Entitas Anak harus dibaca bersama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian beserta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini, per 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016, dan 2015 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 (Diaudit) dan 2017 (Tidak Diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2017, 2016 dan 2015. Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017 dan 2016 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 (Diaudit), 2017 (Tidak Diaudit) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Patricia, CPA dengan opini tanpa modifikasian. Sedangkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2015 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Anwar, CPA dengan opini tanpa modifikasian.



1. UMUM Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 55 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Saniwati Suganda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-33427.AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.  AHU-0054310. AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September 2012, Tambahan No. 54370 tahun 2012. Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 07 tahun 2018. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dibidang perdagangan Minyak, Gas Bumi dan bidang Investasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a.



Penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



b.



Ekspor-Impor dan perdagangan bahan bakar minyak tanah dan gas yang meliputi penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



c.



Menjalankan usaha dibidang perdagangan minyak pelumas meliputi oli, grease (minyak gemuk) serta kegiatan usaha terkait;



d.



Menjalankan usaha dibidang perdagangan minyak mentah dan bahan-bahan kimia yang berhubungan dengan kebutuhan pengolahan minyak mentah serta kegiatan usaha terkait;



e.



Perdagangan bahan bakar minyak dan pelayanan bunker bagi kapal laut berbobot ringan yang beroperasi di sungai, danau dan pantai dengan menggunakan stasiun pengisian bahan bakar untuk bunker;



f.



Menjalankan perdagangan khusus yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak tanah, serta menyediakan segala prasarana yang diperlukan untuk keperluan tersebut;



g.



Perdagangan condensate;



h.



Perdagangan hasil pengolahan sludge oil (limbah minyak);



i.



Penyalur bahan bakar minyak pelumas (oli) dan grease (minyak gemuk) untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



j.



Menjalankan perdagangan khusus yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak pelumas (oli) dan grease (minyak gemuk), serta menyediakan segala prasarana yang diperlukan untuk keperluan tersebut; 15



k.



Agen barang-barang yang berhubungan dengan bahan bakar minyak, bensin, solar, minyak pelumas (oli), grease (minyak gemuk), dan gas, baik dari perusahaan dalam dan luar negeri, terutama untuk gas industri dan gas medis, barang teknik dan alat kesehatan;



l.



Industri minyak pelumas meliputi oli, grease (minyak gemuk) dan lain-lain;



m. Industri pengolahan minyak dan gas bumi; n.



Industri pengolahan sludge oil (limbah minyak), lengkap dengan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, pengolahan, pemanfaatan serta transportasi baik darat maupun laut;



o.



Transportasi pertambangan dan perminyakan, meliputi pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas transportasi dibidang pertambangan dan perminyakan serta kegiatan usaha terkait;



p.



Jasa pengangkutan dan penyimpanan minyak condensate;



q.



Menjalankan usaha pengangkutan barang-barang minyak/gas menggunakan tanker.



Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan. Induk Perusahaan dari Perseroan adalah PT Super Capital Indonesia.



2. FAKTOR-FAKTOR PERSEROAN



YANG



MEMPENGARUHI



KONDISI



USAHA



DAN



KEUANGAN



Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan gas dan transportasi pertambangan. Faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan adalah kondisi perekonomian ekonomi makro. Seperti layaknya perusahaan yang bergerak di bidang migas, maka hampir seluruh transaksi dilakukan dalam mata uang asing, namun pencatatan dilakukan dalam mata uang rupiah. Dimana bila terjadi fluktuasi nilai tukar, maka hal tersebut dapat mengakibatnya terjadinya rugi selisih kurs atau laba selisih kurs. Mengingat minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam yang pemanfaatan nya sangat vital bagi perekoniman Indonesia, Pemerintah juga mengatur kebijakan untuk izin pengeksplorasian dan produksinya berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan kebijakan tersebut dapat berakibat langsung pada kelangsungan bidang/kegiatan usaha Perseroan. Kebijakan Pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak dan kebijakan lainnya dapat mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan. Salah satunya adalah kebijakan dalam bidang migas. Kebijakan Pemerintah yang ingin mengurangi ketergantungan dengan minyak telah memberikan dampak positif terhadap Perseroan karena penggunaan gas yang meningkat. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan adalah terjadi nya bencana alam seperti gempa bumi, sehingga mempengaruhi proses pemurnian gas suar bakar, dan terhambat nya distribusi kepada pelanggan. Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Emiten dalam rangka mengetahui hasil usaha Emiten. Perseroan dalam beberapa tahun terakhir masih mengalami defisit. Untuk itu Perseroan dan Entitas Anak melakukan serangkaian tindakan untuk memperbaiki posisi keuangan. Dalam hal ini pada tahun 2017, Perseroan banyak melakukan perubahan melalui serangkaian peningkatan teknologi untuk pengolahan gas suar. Seperti contohnya adalah penambahan super kompressor untuk input gas suar sehingga gas suar dengan tekanan rendah dapat ditingkatkan tekanannya dan diproses menjadi produk lainnya seperti LPG, Kondensat dan lean gas. Hal ini yang menyebabkan pada tahun 2017 akun beban perbaikan dan pemeliharaan meningkat signifikan. Dengan peningkatan tersebut, maka meningkatkan efisiensi kinerja plant. Hal ini terlihat dari penjualan CNG pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dimana terjadi peningkatan penjualan CNG sebesar 15,53% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.



16



3.



KOMPONEN UTAMA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN



a.



Pendapatan



Pendapatan Perseroan seluruhnya berasal dari pendapatan atas penjualan LPG, Kondensat dan Lean gas. Peningkatan yang material dari penjualan atau pendapatan bersih Perseroan apabila terjadi peningkatan volume gas suar bakar dan kenaikan harga jual. Harga yang ditawarkan Perseroan kepada pelanggan berdasarkan MOPS yang selama ini dikenal di Indonesia dengan Mid Oil Platts Singapore yang dijadikan patokan harga BBM di Indonesia berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2005. Oleh sebab itu, kenaikan harga jual dan peningkatan volume gas suar bakar dengan bertambahnya kontrak kerja sama Perseroan dengan sumur-sumur minyak di Indonesia akan meningkatkan penjualan Perseroan Tabel berikut ini menyajikan pendapatan dari masing-masing produk yang disajikan dan persentase masing-masing terhadap total pendapatan: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan



31 Maret 2018



%



2017



  %



31 Desember



 



2017



%



2016



%



2015



%



Penjualan CNG Penjualan kondensat Penjualan LPG Penjualan lean gas Lain-lain



33.682 13.222 12.175 4.025 105



53,29% 20,92% 19,26% 6,37% 0,17%



29.155 16.724 24.517 6.612 0



37,86% 122.715 21,72% 59.689 31,84% 78.013 8,59% 27.077 0,00%   113



42,67% 147.918 20,75% 0 27,12% 0 9,41% 0 0,04% 39



99,97% 175.409 0,00% 0 0,00% 0 0,00% 0 0,03% 0



100,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%



Jumlah



63.210



100,00%



77.008



100,00%   287.607



100,00% 147.957



100,00% 175.409



100,00%



Penjualan dilakukan secara langsung atau melalui kontrak. Kontrak yang digunakan menggunakan satuan mata uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat. Kemudian pada saat pembayaran dikonversi menjadi Rupiah dengan acuan kurs tengah Bank Indonesia sesuai dengan hari pembayaran dilakukan. Oleh karena itu Perseroan dalam penjualan tidak memiliki risiko nilai tukar secara langsung karena transaksi dilakukan dalam Rupiah. Akan tetapi dalam transaksi lainnya seperti pinjaman, terdapat risiko nilai tukar. Lebih lanjut mengenai risiko ini dibahas pada bagian Dampak Fluktuasi Mata Uang Asing pada bagian 10 bab ini. Selain itu adanya dampak fluktuasi inflasi juga tidak mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara langsung. Adanya kenaikan inflasi dapat berpengaruh terhadap kinerja konsumen Perseroan dalam memproduksi barang dan jasa yang berakibat turunnya permintaan akan pasokan CNG dari Perseroan. Namun dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan sehingga Perseroan dapat mengabaikan dampak dari fluktuasi inflasi tersebut. b.



Beban Pokok Pendapatan



Beban pokok pendapatan merupakan beban yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional yang terdiri dari harga pokok penjualan CNG dan beban langsung. Beban langsung merupakan beban yang secara langsung berhubungan dengan proses produksi dan distribusi hasil produksi Perseroan. Tabel berikut ini menyajikan beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode / tahun yang disajikan: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan



31 Maret 2018



Harga pokok penjualan CNG 19.786 Beban Langsung: Gaji outsourcing 10.673 Penyusutan 10.506 Transportasi 998 Head truck / tube skid 592 Jumlah



42.555



%



2017



  %



 



31 Desember 2017



%



2016



%



2015



%



46,50%



11.384



31,83%



58.891



42,19%



71.851



75,38%



81.221



65,57%



25,08% 24,69% 2,35% 1,39%



9.180 10.246 4.709 247



25,67% 28,65% 13,17% 0,69%  



22.431 40.341 16.006 1.903



16,07% 28,90% 11,47% 1,36%



4.852 3.559 6.317 8.744



5,09% 3,73% 6,63% 9,17%



4.934 7 12.679 25.022



3,98% 0,01% 10,24% 20,20%



100,00%



35.766



100,00%   139.572



100,00%



95.323 100,00% 123.864



100,00%



17



Peningkatan harga pokok pendapatan terutama pada penjualan CNG pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 jika dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 disebabkan oleh kenaikan harga CNG pada periode tersebut. Penurunan beban head truck pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 disebabkan karena pada tahun 2015 Entitas Anak banyak melakukan penyewaan truck. Sedangkan pada tahun 2016, Perseroan dan Entitas Anak mulai membeli truck sendiri sehingga biayanya menjadi lebih rendah. Sementara pada harga pokok penjualan CNG, tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 disebabkan adanya penurunan harga gas dunia sehingga harga pembelian gas untuk CNG juga mengalami penurunan. c.



Beban Umum dan Administrasi



Beban umum dan administrasi terdiri dari berbagai beban yang pada umumnya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi akan tetapi masih termasuk ke dalam biaya untuk aktivitas operasional. Tabel berikut ini menyajikan beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode / tahun yang disajikan: (dalam jutaan Rupiah) Keterangan



31 Maret 2018



%



 



2017



%



 



31 Desember 2017



%



2016



%



2015



%



Penyusutan



7.241



36,45%



6.946



18,25%



27.850



24,42% 23.036



39,40% 23.902



46,66%



Gaji dan tunjangan



3.841



19,33%



5.012



13,17%



23.631



20,72%



8.821



15,09%



9.702



18,94%



Jasa profesional



3.251



16,36%



547



1,44%



6.432



5,64%



434



0,74%



353



0,69%



Perlengkapan kantor dan lainnya



1.840



9,26%



1.963



5,16%



9.635



8,45%



5.623



9,62%



9.480



18,51%



Perjanjian dan perijinan



955



4,80%



2.327



6,11%



3.410



2,99%



5.078



8,69%



1.143



2,23%



Keperluan plant



393



1,98%



451



1,18%



1.368



1,20%



0



0,00%



0



0,00%



Sewa



392



1,97%



530



1,39%



1.716



1,50%



5.043



8,63%



446



0,87%



Representasi dan jamuan



356



1,79%



296



0,78%



1.457



1,28%



495



0,85%



61



0,12%



Asuransi



336



1,69%



728



1,91%



3.048



2,67%



728



1,25%



243



0,47%



Perbaikan dan pemeliharaan



328



1,65% 16.187



42,53%



27.346



23,98%



4.293



7,34%



2.455



4,79%



Imbalan pascakerja



316



1,59%



0,50%



915



0,80%



509



0,87%



669



1,31%



0



0,00%



0



0,00%



410



0,36%



0



0,00%



0



0,00%



619



3,11%



2.883



7,57%



6.827



5,99%



4.404



7,53%



2.778



5,42%



Penyisihan penurunan nilai piutang Lain-lain Jumlah



190



19.868 100,00% 38.059 100,00%   114.043 100,00% 58.463 100,00% 51.231 100,00%



Penurunan yang terjadi pada pors perbaikan dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dibandingkan dengan 31 Maret 2017 adlaah disebabkan karena pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 Perseroan baru saja mengakuisisi Entitas Anak GFI yang pada proses tersebut membutuhkan banyak perbaikan dan peningkatan untuk meningkatkan produktivitasnya. Penurunan pos perlengkapan kantor dan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan 31 Desember 2015 dikarenakan pos tersebut berisi juga biaya-biaya kantor lainnya seperti biaya perjalanan dan lainnya. Penyebab utama penurunan tersebut adalah pada tahun 2016 tidak banyak perjalanan bisnis yang dilakukan dan pembelian perlengkapan kantor.



18



4.



HASIL OPERASI



Tabel berikut ini menyajikan ringkasan pendapatan dan beban Perseroan untuk periode / tahun yang disajikan: (dalam jutaan Rupiah penuh) 31 Maret Uraian



2016



2015



77.008



287.607



147.957



175.409



(42.555)



(35.766)



(139.572)



Laba kotor



20.655



41.242



148.035



52.634



51.545



Beban usaha



19.868



(38.060)



(114.043)



(58.463)



(51.231)



161



(3.402)



33.108



101.951



(13.152)



Laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak penghasilan



(13.041)



(17.303)



(19.980)



95.921



(16.681)



Laba (rugi) tahun berjalan



(11.030)



(14.701)   (17.343)



96.827



(17.366)



Beban pokok pendapatan



Laba (rugi) usaha



2017



63.210



 



31-Des 2017



Pendapatan



2018



 



(95.323) (123.864)



Pendapatan Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dibanding periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 Pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 mengalami penurunan sebesar 17,92% dibanding untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Penurunan tersebut terutama disebabkan penurunan penjualan produk LPG, Kondensat dan Lean Gas. Pada periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 penjualan LPG sebesar 1.519 ton dengan rata-rata harga jual Rp 8.014.535 per ton yang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 dimana Perseroan berhasil membukukan penjualan 3.160 ton dengan harga rata-rata Rp 7.757.310 per ton. Penjualan kondensat pada periode 3 bulan pertama tahun 2018 sebanyak 19.438 barrel dengan harga rata-rata sebesar Rp  680.242 per barrel pada periode 3 bulan pertama tahun 2018 yang juga mengalami penurunan dimana pada periode 3 bulan pertama tahun 2017 berhasil menjual 30.525 barrel dengan harga rata-rata Rp 547.882 per barrel.Kemudian untuk lean gas terjual sebanyak 74.315 MMBTU dengan harga rata-rata Rp 54.160 MMBTU pada periode 3 bulan pertama tahun 2018. Sedangkan pada perioe 3 bulan pertama tahun 2017 berhasil menjual lean gas sebanyak 123.821 MMBTU dengan harga rata-rata Rp 53.397 per MMBTU.Akan tetapi produk CNG mengalami peningkatan pada tahun 2018, dimana CNG terjual sebanyak 305.257 MMBTU dengan harga jual ratarata sebesar Rp 110.341 per MMBTU. Penjualan ini naik jika dibandingkan dengan periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 dimana dibukukan penjualan sebanyak 292.815 MMBTU dengan harga rata-rata Rp 99.568 per MMBTU. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Pada tahun 2017 tahun 2017, pendapatan usaha Perseroan lebih beragam yaitu dengan adanya pendapatan dari penjualan kondensat, penjualan LPG dan penjualan lean gas. Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 mengalami peningkatan sebesar 94,39% dibanding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Kenaikan tersebut terutama disebabkan peningkatan variasi produk yang dihasilkan Perseroan seperti kondensat, LPG dan lean gas dari sebelumnya hanya menjual CNG. Pada tahun 2017 Perseroan berhasil menjual CNG sebanyak 1.135.157 MMBTU dengan harga jual rata-rata sebesar Rp 108.104 per MMBTU. Penjualan tersebut meningkat dari sisi kuantitas dimana pada tahun 2016 CNG terjual sebanyak 904.204 MMBTU dengan harga jual rata-rata sebesar Rp 163.589 per MMBTU. Selain itu, Perseroan juga membukukan penjualan LPG sebanyak 10.392 ton dengan harga rata-rata Rp 7.506.975, Kondensat 110.273 barrel dengan harga rata-rata Rp 541.281 per barrel dan Lean Gas sebanyak 506.352 MMBTU dengan harga rata-rata Rp 53.475 per MMBTU.



19



Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 Pada tahun 2016 dan 2015 pendapatan utama Perseroan berasal dari penjualan CNG yaitu melalui Entitas Anak BAG. Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami penurunan sebesar 15,65% dibanding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan tersebut disebabkan turunnya pendapatan dari penjualan CNG. Pada tahun 2016 pendapatan Perseroan mengalami penurunan sebagai akibat adanya penurunan rata-rata harga jual gas akibat turunnya harga komoditas gas di dunia. Pada tahun 2016 Perseroan berhasil menjual CNG sebanyak 904.204 MMBTU dengan harga jual rata-rata sebesar Rp 163.589 per MMBTU. Sedangkan pada tahun 2015 terjadi penjualan CNG sebanyak 1.021.961 MMBTU dengan harga jual rata-rata sebesar Rp 171.640 per MMBTU. Beban Pokok Pendapatan Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dibanding periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 mengalami peningkatan sebesar 18,98% dibanding untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Peningkatan tersebut disebabkan meningkatnya harga pokok penjualan CNG. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 mengalami peningkatan sebesar 46,42%% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016. Hal ini disebabkan adanya peningkatan pada pos gaji outsourcing dan penyusutan sebagai adanya peningkatan aktivitas produksi dan peningkatan fasilitas produksi. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2016 mengalami penurunan sebesar 23,04% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Hal ini disebabkan adanya penurunan pada beban head truck dan harga pokok CNG. Beban Umum dan Administrasi Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dibanding periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 Beban umum dan administrasi Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 mengalami penurunan sebesar 47,80% dibanding untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Penurunan tersebut disebabkan adanya penurunan pada pos perbaikan dan pemeliharaan. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2017 mengalami kenaikan sebesar 95,07% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2016. Peningkatan ini terjadi dikarenakan adanya perbaikan dan pemeliharaan sebagai adanya peningkatan fasilitas produksi Perseroan.



20



Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2016 mengalami penurunan sebesar 4,67% jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Penurunan ini terjadi karena adanya penurunan pada pos perlengkapan kantor. Laba (Rugi) Komprehensif Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dibanding periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 Rugi Komprehensif Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 mengalami penurunan sebesar 20,86% dibanding untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Penurunan tersebut terutama disebabkan turunnya beban umum dan administrasi secara signifikan. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 Perseroan membukukan kerugian jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dimana Perseroan membukukan keuntungan. Kerugian tersebut disebabkan peningkatan beban umum dan administrasi. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibanding tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 Laba komprehensif Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31  Desember 2016 mengalami peningkatan sebesar 1004,52% jika dibandingkan dengan laba pada tahun 2015. Laba tersebut disebabkan naiknya pendapatan yang diikuti dengan kenaikan beban pokok pendapatan yang lebih rendah.



5.



PERTUMBUHAN ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS (dalam jutaan Rupiah) 31 Maret   Uraian



2018



2017



2016



2015



43.191



32.330



55.264



63.264



Aset Tidak Lancar



532.849



544.814



549.023



108.507



Total Aset



576.040



577.145



604.287



171.772



Liabilitas Jangka Pendek



425.510



417.167



155.067



109.660



Liabilitas Jangka Panjang



51.554



49.417



356.762



41.540



Total Liabilitas



477.064



466.585



511.829



151.200



Ekuitas Total Liabilitas dan Ekuitas



98.976 110.560 576.040   577.145



92.458 604.287



20.572 171.772



Aset Lancar



 



31 Desember



Aset Lancar Pada tanggal 31 Maret 2018, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp 43.191 juta meningkat sebesar Rp 10.861 juta atau 33,59% dibandingkan dengan pada tanggal 31  Desember 2017 sebesar Rp 32.330 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan bank sebesar Rp 5.386 juta atau 156,96%. Penyebab kenaikan kas tersebut adalah aktivitas operasional dimana terdapat penerimaan pada akhir periode tersebut. Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp 32.330 juta menurun sebesar Rp 22.934 juta atau 41,50% dibandingkan dengan pada tanggal 31  Desember 2016 sebesar



21



Rp 55.264 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan kas dan bank sebesar Rp 20.437 juta atau 85,62%. Selain itu juga terdapat penurunan uang muka dan beban dibayar dimuka sebesar Rp 9.360 juta atau 58,70%. Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp 55.264 juta menurun sebesar Rp 8.001 juta atau 12,65% dibandingkan dengan pada tanggal 31  Desember 2015 sebesar Rp  63.624 juta. Penurunan tersebut disebabkan turunnya piutang lain pihak berelasi yang mengalami penurunan sebesar Rp 41.488 atau sebesar 99,16%. Aset Tidak Lancar Pada tanggal 31 Maret 2018, jumlah aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp 532.849 juta mengalami penurunan sebesar Rp 11.965 juta atau 2,20% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 544.814 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap – neto dikarenakan adanya penyusutan. Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp 544.814 juta menurun sebesar Rp 4.209 juta atau 0,77% dibandingkan dengan pada tanggal 31  Desember 2016 sebesar Rp  549.023 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan aset tetap neto dikarenakan adanya penyusutan. Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah aset tidak lancar Perseroan adalah sebesar Rp  549.023 juta meningkat sebesar Rp 440.516 juta atau 399,77% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 108.507 juta. Peningkatan tersebut disebabkan naiknya aset tetap neto sebagai akibat dari adanya akuisisi Entitas Anak. Liabilitas Jangka Pendek Pada tanggal 31 Maret 2018, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp 425.510 juta meningkat sebesar Rp 8.342 juta atau 2,00% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 417.168 juta.Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh naiknya beban akrual sebesar Rp 8.033 juta atau naik sebesar 193,66%. Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp 417.168 juta meningkat sebesar Rp 262.101 juta atau 169.02% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp  155.067 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pinjaman kepada pihak ketiga yang pada tahun 2016 berada di posisi utang jangka panjang. Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar RP 155.067 juta menurun sebesar Rp 45.407 juta atau 41,41% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp 109.660 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan adanya penurunan utangusaha pihak ketiga sebesar Rp 24.515 juta. Liabilitas Jangka Panjang Pada tanggal 31 Maret 2018, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 51.554 juta meningkat sebesar Rp 2.137 juta atau 4,32% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp  49.417 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan adanya peningkatan utang sewa pembiayaan sebesar Rp 3.229 juta. Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 49.417 juta menurun sebesar Rp 307.345 juta atau 86,15% dibandingkan dengan pada tanggal 31  Desember 2016 sebesar Rp 356.762 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya pemindahan saldo pinjaman kepada pihak ketiga menjadi utang jangka pendek sebesar Rp 299.744 juta. Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp 356.762 juta meningkat sebesar Rp 315.222 juta atau 758,84% dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp  41.540 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan karena adanya akuisisi Entitas Anak dimana terdapat saldo pinjaman kepada pihak ketiga sebesar Rp 299.744 juta. 22



Ekuitas Pada tanggal 31 Maret 2018, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 98.976 juta mengalami penurunan sebesar Rp 11.584 juta atau 10,32% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp 110.560 juta. Penurunan tersebut disebabkan selisih transaksi kepentingan non pengendali sebesar Rp 15.564 juta. Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 110.560 juta meningkat sebesar Rp 18.102 juta atau 19,23% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31  Desember 2016 sebesar Rp 92.458 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya penambahan model disetor sebesar Rp 95.000 juta. Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 92.458 juta meningkat sebesar Rp 71.886 juta dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 sebesar 20.572 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh positifnya saldo laba ditahan sebesar Rp 81.159 juta dari sebelumnya berupa rugi ditahan.



6.



LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN



Arus Kas Kebutuhan likuiditas Perseroan terkait dengan kegiatan operasional dan pembayaran utang jangka pendek. Perseroan mengharapkan bahwa kas yang diterima dari Penawaran Umum Perdana Saham, kas yang dihasilkan dari kegiatan operasi akan menjadi sumber utama likuiditas. Perseroan berkeyakinanmemiliki likuiditas yang cukup untuk melakukankegiatan usaha dan pembayaran utang untuk jangka waktu yang cukup panjang. Dengan mempertimbangkan sumber daya keuangan Perseroan dari sumber-sumber tersebut, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan operasional untuk setidaknya periode 12 bulan ke depan. Saat ini tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Perseroan saat ini tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Tabel berikut ini menjelaskan ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk periode / tahun yang disajikan: (dalam jutaan Rupiah) 31 Maret



Keterangan



 



2018



2017



2017



2016



Arus Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) dari Aktivitas Operasi



15.204



31.933



76.706



(1.181)



529



Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi



(3.096) (38.120)



(69.468) (250.159)



(6.592)



Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan



(6.722) (6.916)



(27.663)



274.637



6.129



Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas



5.386 (13.102)



(20.424)



23.298



65



Kas dan Setara Kas Awal Periode



3.432



23.869



23.869



572



503



0



2



(13)



(1)



4



3.432



23.869



572



Pengaruh perubahan kurs mata uang asing Kas dan Setara Kas Akhir Periode



8.818



 



31 Desember



10.768  



2015



Kas Neto Diperoleh dari Operasi Aliran kas dari aktivitas operasi Perseroan terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pembayaran kepada pemasok, pembayaran kepada karyawan dan kegiatan operasional lainnya.



23



Untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasional adalah Rp 15.204 juta, diperoleh dari aktivitas operasi dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 65.099 juta. Arus kas dari aktivitas operasi digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 20.706 juta, karyawan sebesar Rp 13.660 juta dan lainnya sebesar Rp 3.241 juta, pembayaran biaya keuangan sebesar Rp 12.059 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 899 juta. Pada tahun 2017, kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasional adalah Rp 76.706 juta, diperoleh dari aktivitas operasi dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 277.534 juta. Arus kas dari aktivitas operasi digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 87.581 juta, karyawan sebesar Rp 46.870 juta dan lainnya sebesar Rp 16.307 juta, pembayaran biaya keuangan sebesar Rp 49.627 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 442 juta. Pada tahun 2016, kas neto yang digunakan dari aktivitas operasional adalah Rp 1.181 juta diperoleh dari aktivitas operasi dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 151.328 juta. Arus kas dari aktivitas operasi digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 54.680 juta, karyawan sebesar Rp 14.265 juta dan lainnya sebesar Rp 75.746 juta, pembayaran biaya keuangan sebesar Rp 6.323 juta dan pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp 1.495 juta. Pada tahun 2015 kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasional adalah Rp 528 juta diperoleh dari aktivitas operasi dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 180.140 juta,. Arus kas dari aktivitas operasi digunakan untuk pembayaran kepada pemasok sebesar Rp 98.962 juta, karyawan sebesar Rp 12.109 juta dan lainnya sebesar Rp 65.106 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp 3.534 juta. Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi Aliran kas dari aktivitas investasi Perseroan terdiri dari perolehan aset tetap dan penjualan aset tetap. Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah Rp 3.096 juta yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 2.404 juta dan penurunan aset keuangan lancar lainnya sebesar Rp 692 juta. Pada tahun 2017, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah Rp 69.468 juta yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp 67.094 juta, uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp 1.328 juta dan penurunan aset keuangan lancar lainnya sebesar Rp 1.113 juta. Selain itu arus kas investasi yang diperoleh dari aktivitas investasi adalah hasil penjualan investasi sebesar Rp 87 juta. Pada tahun 2016, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah Rp 250.159 juta yang digunakan untuk hasil perolehan aset tetap sebesar Rp 19.802 juta, uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp 13.790 juta, perolehan entitas anak setelah dikurangi kas yang diperoleh sebesar Rp 219.750 juta dan akuisisi entitas anak dari entitas non-pengendali sebesar Rp 40.746 juta. Selain itu arus kas investasi yang diperoleh dari aktivitas investasi adalah kenaikan aset keuangan lancar lainnya sebesar Rp 43.930 juta. Pada tahun 2015, kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi adalah Rp 6.592 juta yang digunakan untuk hasil perolehan aset tetap sebesar Rp 898 juta, uang muka pembelian aset tetap sebesar Rp 2.682 juta dan penurunan aset keuangan lancar lainnya sebesar Rp 41.897 juta. Selain itu arus kas investasi yang diperoleh dari aktivitas investasi adalah hasil penjualan aset tetap sebesar Rp 38.885 juta. Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan Aliran kas dari aktivitas pendanaan Perseroan terdiri dari penerimaan pinjaman pihak ketiga, pembayaran sehubungan akuisisi entitas anak, pembayaran utang pembiayaan konsumen, penerimaan utang pembiayaan konsumen dan pembayaran utang bank. Untuk perioede tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 6.722 juta yang digunakan untuk pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp 6.913 juta. Selain itu terdapat kas neto yang diperoleh dari kenaikan pinjaman kepada pihak berelasi sebesar Rp 191 juta.



24



Pada tahun 2017 kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 27.662 juta yang digunakan untuk pembayaran utang pembiayaan konsumen sebesar Rp 14.478 juta dan penurunan pinjaman kepada pihak berelasi sebesar Rp 13.184 juta. Pada tahun 2016 kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 274.637 juta yang Diperoleh dari penerimaan pinjaman pihak ketiga sebesar Rp 299.744 juta dan kenaikan pinjaman pihak berelasi sebesar Rp 3.427 juta. Selain itu kas neto yang digunakan untuk pembayaran utang pembiayaan sebesar Rp 28.533 juta. Pada tahun 2015 kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp 6.129 juta yang terutama diperoleh dari kenaikan pinjaman kepada pihak berelasi sebesar 44.668 juta. Selain itu kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan yaitu pembayaran utang bank sebesar Rp 38.249 juta dan pembayaran utang pembiayaan sebesar Rp 311 juta. Solvabilitas Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitasnya. Rasio solvabilitas dihitung dengan menggunakan dua metode pendekatan berikut ini: 1. Liabilitas dibagi Ekuitas (Perbandingan Utang terhadap Ekuitas); dan 2. Liabilitas dibagi Aset (Solvabilitas Aset). Rasio utang terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing sebesar 4,82x, 4,22x, 5,54x dan 7,35x. Rasio solvabilitas aset Perseroan tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing adalah sebesar 0,83x, 0,81x, 0,85x dan 0,88x. Pada umumnya rasio solvabilitas Perseroan terjaga di kisaran 4x untuk DER dan 0,8x untuk DAR. Penyebab kenaikan rasio solvabilitas pada tanggal 31 Maret 2018 jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2017 adalah karena adanya peningkatan posisi utang terutama pada akun beban akrual dan pinjaman pihak ketiga. Kemudian jika posisi tanggal 31 Desember 2017 jika dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami penurunan dikarenakan adanya penurunan jumlah utang dan peningkatan ekuitas. Sedangkan jika posisi pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2015 mengalami penurunan signifikan pada posisi liabilitas dibandingkan dengan ekuitas karena adanya peningkatan yang signifikan pada ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ROE) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendapatan dari ekuitasnya. ROE Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing adalah sebesar -11.14%, -15,69%, 104,73% dan -84,42%. Rasio imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Maret 2018 jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017 mengalami peningkatan karena adanya penurunan kerugian. Kemudian rasio imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017 jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016 mengalami penurunan dari positif menjadi negatif karena adanya rugi pada tahun 2017. Sedangkan posisi imbal hasil ekuitas pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 dikarenakan adanya laba pada tahun 2016 dan kerugian pada tahun 2015. Imbal Hasil Aset Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ROA) menggambarkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan pendapatan dari asetnya. ROA Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing adalah sebesar -1,91%, -3,00%, 16,02% dan -10,11%. Rasio imbal hasil aset pada tanggal 31 Maret 2018 jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2017 mengalami peningkatan karena adanya penurunan kerugian. Kemudian rasio imbal hasil aset pada



25



tanggal 31 Desember 2017 jika dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2016 mengalami penurunan dari positif menjadi negatif karena adanya rugi pada tahun 2017. Sedangkan posisi imbal hasil aset pada tanggal 31 Desember 2016 mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2015 dikarenakan adanya laba pada tahun 2016 dan kerugian pada tahun 2015.



7.



LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL



Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kas Perseroan terutama untuk mendanai modal kerja, dan belanja modal Perseroan. Sumber likuiditas Perseroan secara historis dihasilkan dari pinjaman pihak ketiga, penambahan modal disetor dan laba ditahan. Selain itu, Perseroan juga dapat mencari pembiayaan melalui utang bank. Jika Perseroan melakukan perjanjian utang bank, tingkat bunga pinjaman akan mempengaruhi kemampuan Perseroan melakukan pembayaran kewajiban. Akan tetapi, Perseroan saat ini masih mengandalkan pendanaan melalui penerbitan saham Perseroan dan utang bank. Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan belanja modal. Sehingga perubahan tingkat suku bunga tidak memiliki pengaruh terhadap kemampuan Perseroan mengembalikan pinjaman. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan adalah terjadinya bencana alam seperti gempa bumi. Kejadian tersebut dapat mempengaruhi proses pemurnian gas suar bakar dan terhambat nya distribusi kepada pelanggan. Hal tersebut akan mempengaruhi pendapatan dan profitabilitas Perseroan dikarenakan Perseroan tidak dapat melakukan kegiatan operasional seperti biasa. Perseroan dan Entitas Anak memiliki pinjaman yang masih menjadi terutang pada tanggal 31 Maret 2018. Pinjaman tersebut berasal dari Entitas Anak dengan rincian sebagai berikut : Pada tanggal 4 Januari 2017, Entitas Anak (PT Gasuma Federal Indonesia) bersedia mengambil alih dan melaksanakan segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian pinjaman fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perseroan dari United Orient Capital Pte. Ltd (UOC), pihak ketiga, dengan jumlah sebesar $AS 23.000.000. Pada tanggal 14 Desember 2016, Perseroan memperoleh fasilitas kredit dari UOC, pihak ketiga, dalam bentuk pinjaman berjangka dengan jumlah maksimum sebesar $AS 23.000.000. Fasilitas ini digunakan sebagai bagian dari modal kerja Perseroan dan termasuk sebagai pembayaran yang terkait dengan akuisisi entitas anak di tahun 2016. Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai dengan 2 tahun dari tanggal penarikan pinjaman. Tingkat bunga adalah sebesar 8% yang akan dibayar setiap triwulan dan 5% yang dibayarkan saat pelunasan pinjaman. Untuk menjamin penerapan kewajiban, Perseroan memberikan keamanan kepada UOC dalam bentuk dan substansi yang dapat diterima oleh UOC. Pada tanggal 31 Maret 2018 total utang Perseroan dan Entitas Anak kepada UOC adalah sebesar $AS 22.445.943 yang jika dikonversi menjadi Rupiah adalah sebesar Rp 329.800.132.468. 8.



BELANJA MODAL



Belanja modal yang rutin dilakukan Perseroan adalah untuk pembelian aset tetap berupa kendaraan untuk meningkatkan operasional Perseroan. Sumber dana pembelian barang modal didanai terutama dari saldo kas yang ada, kas dari aktivitas operasi dan pendanaan eksternal. Perseroan berencana untuk mendanai belanja modal Perseroan melalui kombinasi arus kas dari aktivitas operasi, dana peserta, dan pasar modal. Realisasi belanja modal Perseroan dapat berbeda dengan apa yang direncanakan sebelumnya karena berbagai faktor, antara lain arus kas Perseroan di masa depan, hasil usaha dan kondisi keuangan, perubahan kondisi perekonomian Indonesia, perubahan peraturan di Indonesia, dan perubahan rencana serta strategi bisnis Perseroan.



26



Tabel berikut ini menggambarkan pembelanjaan modal Perseroan yang terjadi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, 2016 dan 2015 : (dalam jutaan Rupiah) 31 Maret  



Keterangan



2018



Bangunan dan fasilitas



 



31 Desember 2017



2016



2015



-



17.442



-



-



Mesin



175



30.217



16.951



659



Peralatan kantor



102



210



168



214



Kendaraan



798



5.433



-



-



-



-



-



24



Bangunan dalam penyelesaian



Dalam pengadaan barang modal tersebut, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian agar barang modal tersebut sesuai antara fungsi dan kebutuhannya. Setiap belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan memiliki tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan peserta. Jika kedepannya terjadi ketidaksesuaian fungsi dan kebutuhan, perseroan dapat melakukan alih fungsi terhadap aset tersebut demi tujuan yang lebih baik bagi Perseroan tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap kinerja Perseroan. Sampai dengan prospektus ini diterbitkan pengikatan pembelian belanja modal seluruhnya telah terealisasi. Perseroan tidak memiliki perjanjian jangka panjang untuk pengadaan modal. Setiap pengadaan dilakukan dengan metode pembelian langsung atau mekanisme purchase order.



10. DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING Pada 31 Maret 2018, Perseroan memiliki kewajiban dalam mata uang asing yaitu sebesar $AS 3.047.866 dalam bentuk hutang usaha serta $AS 22.445.943 dalam bentuk pinjaman pihak ketiga. Namun demikian dari sisi aset, Perseroan memiliki aset lancar dalam mata uang asing, yaitu kas dan setara kas sebesar $AS 106.141. Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2018, 31Desember 2017, 2016 dan 2015, perubahan yang mungkin terjadi dalam $AS terhadap Rupiah masing-masing adalah 1,23%, 0,73%, 1,84% dan 3,87%. Jika Dolar Amerika Serikat melemah / menguat terhadap Rupiah dengan tingkat seperti itu, dengan semua variabel lainnya dianggap tetap, laba setelah pajak periode 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, masing-masing akan menjadi lebih rendah sebesar Rp 3.217.142.201, Rp 1.862.381.190, Rp 4.186.962.084, dan Rp 734.408.731.



11. MANAJEMEN RISIKO Untuk mengelola dan meminimalkan risiko, Perseroan melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Good Corporate Governance. Untuk keperluan tersebut Perseroan telah menunjuk Sekretaris Korporasi serta Komisaris Independen, Direktur Independen dan membentuk Unit Audit Internal. Penerapan Good Corporate Governance juga dimaksudkan dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi Perseroan, pedoman perilaku, rencana usaha, perencanaan keuangan (budgeting), pengawasan kerja Dewan Komisaris dan Direksi, sistem manajemen risiko, keterbukaan, pengungkapan (disclosure) dan benturan kepentingan. Perseroan melakukan pengukuran risiko untuk memperoleh gambaran efektifitas dari penerapan manajemen risiko termasuk didalamnya pengelolaan terhadap risiko operasional dan risiko pasar. Dengan demikian setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil perhitungan tersebut. Kepatuhan dan proses pengendalian internal dipantau melalui rambu-rambu SOP (Standard operating procedure) yang telah ditetapkan oleh Perseroan.



27



VI.



FAKTOR RISIKO



Investasi dalam saham Perseroan melibatkan sejumlah risiko. Para investor harus hati-hati mempertimbangkan semua informasi yang terkandung dalam Prospektus ini, termasuk risiko yang dijelaskan di bawah ini, sebelum membuat keputusan investasi. Risiko yang ditetapkan di bawah tidak dimaksudkan untuk menjadi lengkap atau komprehensif dalam hal dari semua faktor risiko yang mungkin timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha Perseroan atau setiap keputusan untuk membeli, dimiliki sendiri atau menjual saham Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang ditetapkan di bawah ini bukanlah merupakan daftar lengkap hambatan yang saat ini dihadapi Perseroan atau yang mungkin berkembang di masa depan. Risiko tambahan, baik yangdiketahuiatau yang tidak diketahui, mungkin di masa depan memiliki pengaruh yang merugikan pada kegiatan usaha Perseroan, kondisi keuangan dan hasil operasi. Harga pasar saham Perseroan bisa menurun akibat risiko tersebut dan para investor mungkin kehilangan semua atau sebagian dari investasinya. Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerjakeuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan serta investasi pada saham Perseroan yangdimulai dari risiko utama Perseroan.



A. RISIKO PERSEROAN ●



Risiko Utama Sebagai Perusahaan Induk Perseroan sebagai Perusahaan Induk yang mana sebagian besar dari pendapatan konsolidasi Perseroan berasal dari pendapatan Entitas Anak, maka kinerja keuangan Perseroan akan tergantung dari kinerja keuangan Entitas Anak. Apabila pendapatan Entitas Anak menurun, maka pendapatan Perseroan juga akan menurun.







Risiko Yang Material



1.



Risiko Investasi Perseroan akan selalu mencari peluang-peluang bisnis baru yang diperkirakan dapat memberikan keuntungan optimal bagi Perseroan. Namun terdapat risiko bahwa Perseroan ternyata salah dalam memilih suatu bisnis sehingga tidak memberikan hasil yang diharapkan. Dampak risiko kesalahan dalam menganalisa peluang bisnis bagi kinerja Perseroan antara lain: i.



tidak tercapainya pendapatan yang diproyeksikan,



ii.



break even point atau titik impas investasi yang lebih panjang dari yang diperkirakan sehingga meningkatkan biaya (cost of fund).



Kesalahan dalam menganalisa peluang bisnis baru dapat mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. 2.



Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Entitas Anak yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.



B. RISIKO YANG DIHADAPI ENTITAS ANAK ●



Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Dalam menjalankan kegiatan usahanya, risiko utama adalah tidak mendapat pasokan gas untuk produksi atau distribusi yang mengakibatkan Entitas Anak tidak dapat beroperasi dalam memproduksi atau mendistribusikan produk.



28







Risiko Yang Material



1.



Risiko Pasokan Bahan Baku Gas Suar Dalam proses produksi, Entitas Anak Perseroan, yakni GFI dan BAG, memperoleh pasokan bahan baku gas bumi yang berasal dari gas suar pada Lapangan Mudi dan sumur gas pada Lapangan Lengowangi yang dioperasikan oleh kontraktor minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Tuban yaitu PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, dan dari Lapangan Sukowati yang dioperasikan oleh PT Pertamina EP. Perjanjian Jual Beli Gas terkait dengan pasokan bahan baku yang diperlukan oleh Entitas Anak Perseroan saat ini belum diperbaharui dan ditandatangani dan masih dalam pembahasan antara Entitas Anak Perseroan dengan PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java dan PT Pertamina EP. Namun demikian, pasokan bahan baku gas bumi yang diperlukan oleh Entitas Anak Perseroan saat ini tetap disalurkan oleh PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java dan PT Pertamina EP berdasarkan permintaan dari Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (”SKK Migas”) dimana SKK Migas meminta para kontraktor agar dapat menyalurkan gas bumi dari Wilayah Kerja Tuban dan dari Lapangan Sukowati. Dengan adanya permintaan dari SKK Migas tersebut, Entitas Anak Perseroan masih tetap memperoleh penyaluran gas dari Wilayah Kerja Tuban dan Lapangan Sukowati, namun hal tersebut masih tetap harus ditindaklanjuti oleh Entitas Anak Perseroan untuk memperbaharui dan menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java dan PT Pertamina EP. Pelaksanaan penyaluran pasokan bahan baku gas tersebut dilakukan dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas sebelumnya dan penentuan harga jual beli pasokan bahan baku gas tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Berdasarkan hal tersebut di atas, produk yang akan dihasilkan oleh Entitas Anak Perseroan tergantung kepada pasokan gas bumi dari beberapa lapangan tersebut di atas. Dalam hal beberapa Lapangan tersebut tidak dapat memberikan pasokan bahan baku bagi Entitas Anak Perseroan, maka hal tersebut akan mempengaruhi kinerja Perseroan, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan selaku pemegang saham mayoritas pada Entitas Anak.



2.



Risiko Kebijakan Pemerintah Kebijakan Pemerintah bisa menyebabkan risiko seperti adanya program konversi dari minyak tanah menjadi LPG atau melakukan program konversi ke sumber energi alternatif yang lainnya. Mengingat gas bumi sebagai sumber daya alam yang pemanfaatannya sangat vital, Pemerintah juga mengatur kebijakan untuk izin pengeksplorasian dan produksinya berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan kebijakan atau tidak diberikannya izin eksplorasi dan produksi tersebut dapat berakibat langsung pada kelangsungan bidang / kegiatan usaha Perseroan.



3.



Risiko Persaingan dan Munculnya Pesaing Baru Meskipun kompetisi yang terjadi dalam industri pengolahan gas dapat dikatakan relatif rendah, dengan semakin besarnya kebutuhan akan gas untuk industri maka dapat menarik munculnya pemain baru di dalam negeri pada industri sejenis. Akan tetapi untuk masuk ke dalam industri ini terdapat beberapa tantangan seperti nilai investasi yang besar, risiko yang tinggi dan sumber pasokan gas bumi yang memadai.



4.



Risiko Kebakaran Proses pembuatan produk yang dihasilkan pada produksi gas sangat mudah terbakar sehingga di lingkungan pabrik dan gas station milik Perseroan disyaratkan larangan tidak merokok dan membawa korek api. Meskipun Perseroan telah mengasuransikan pabriknya dengan jumlah asuransi yang sesuai untuk industri sejenis, Perseroan belum tentu dapat memulai kembali usahanya dalam waktu yang singkat, dan karenanya hal tersebut dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan.



29



6.



Risiko Sumber Daya Manusia Produksi dan pemurnian gas membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman mengingat semua peralatan terintegrasi menjadi satu kesatuan. Ketiadaan sumber daya manusia yang berkualitas dapat mempengaruhi kegaiatan operasional dan hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.



7.



Risiko Perubahan Teknologi Produksi dan pemurnian gas membutuhkan teknologi yang mumpuni. Terlebih lagi Entitas Anak mengolah gas suar bakar yang dalam pengolahannya membutuhkan teknologi yang mumpuni dan peralatan khusus. Apabila terjadi perubahan teknologi maka Perseroan harus melakukan investasi kembali untuk meningkatkan efisiensi produksi.



8.



Risiko Bencana Alam Bencana alam seperti gempa bumi, bahkan meluapnya lumpur akibat ledakan sumur gas dapat terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Risiko ini dapat mempengaruhi kegiatan Perseroan di sekitar daerah bencana tersebut, yang akan mempengaruhi proses produksi, penjualan, dan laba bersih Perseroan.



C. RISIKO UMUM 1.



Kondisi Perekonomian Secara Makro Perubahan kondisi perekonomian terutama perubahan harga komoditas dapat berpengaruh terhadap kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak. Perubahan harga komoditas khusunya di bdiang energi akan mempengaruhi permintaan dan penawaran dari komoditas tersebut. Selain itu Perseroan dan Entitas Anak memiliki pelanggan yang bergerak di bidang industri yang produksinya dapat menurun apabila terjadi kondisi ekonomi makro sedang mengalami kontraksi.



2.



Perubahan Kurs Valuta Asing Perseroan dan Entitas Anak melakukan usaha di bidang energi yang berhubungan erat dengan transaksi mata uang asing baik sebagai acuan maupun sebagai satuan transaksi. Oleh karena itu apabila terjadi perubahan nilia tukar yang signifikan akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan dan operasional Perseroan dan Entitas Anak.



3.



Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum Perseroan dan Entitas Anak menjalankan usaha berdasarkan kontrak-kontrak bisnis jangka panjang maupun jangka pendek. Tidak menutup kemungkinan terhadap kontrak-kontrak bisnis tersebut dikemudian hari bisa terjadi permasalahan hukum, yang bisa berdampak negatif bagi aspek keuangan Perseroan dan Entitas Anak.



D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM 1.



Risiko Tidak Likuidnya Saham yang Ditawarkan Pada Penawaran Umum Perdana Saham Setelah Perseroan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid, karena terdapat kemungkinan mayoritas pemegang saham tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Selain itu, dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara lain yang lebih maju, pasar modal di Indonesia tidak likuid dan memiliki standar pelaporan yang berbeda. Selain itu, harga-harga di pasar modal Indonesia juga cenderung lebih tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Dengan demikian, Perseroan tidak dapat memprediksikan apakah likuiditas saham Perseroan akan terjaga.



30



2.



Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan Setelah Penawaran Umum Perdana saham Perseroan, harga saham akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana. Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana: a.



Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang diharapkan oleh investor;



b.



Perubahan rekomendasi para analis;



c.



Perubahan kondisi perekonomian Indonesia;



d.



Perubahan kondisi politik Indonesia;



e.



Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan



f.



Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.



Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan. 3.



Risiko Kebijakan Dividen Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS mengacu pada kinerja keuangan Perseroan yaitu dengan mempertimbangkan pendapatan, arus kas, kebutuhan modal kerja dan belanja modal Perseroan di masa yang akan datang. Kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.



E. MANAJEMEN RISIKO Untuk mengelola dan meminimalkan risiko, Perseroan melakukan kegiatan operasionalnya berdasarkan Good Corporate Governance. Untuk keperluan tersebut Perseroan telah menujuk Sekretaris Korporasi serta Komisaris Independen, Direktur Independen dan membentuk Unit Audit Internal. Penerapan Good Corporate Governance juga dimaksudkan dalam rangka mendukung pelaksanaan visi dan misi Perseroan, pedoman perilaku, rencana usaha, perencanaan keuangan (budgeting), pengawasan kerja Dewan Komisaris dan Direksi, sistem manajemen risiko, keterbukaan, pengungkapan (disclosure) dan benturan kepentingan. Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Untuk meminimalkan risiko-risiko yang disebutkan tersebut, maka Perseroan melakukan manajemen risiko antara lain: 1.



Risiko Pasokan Bahan Baku Gas Suar Entitas Anak Perseroan memiliki kontrak dengan pemasok yang dalam hal ini adalah gas suar pada Lapangan Mudi dan sumur gas pada Lapangan Lengowangi yang dioperasikan oleh kontraktor minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Tuban yaitu PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, dan dari Lapangan Sukowati yang dioperasikan oleh PT Pertamina EP. Perseroan dan Entitas Anak terus menjaga hubungan baik dengan pemasok sehingga kemungkinan untuk memperpanjang kontrak tinggi.



31



2.



Risiko Kebijakan Pemerintah Perseroan dan Entitas Anak akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu Perseroan dan Entitas Anak turut aktif dalam berbagai program pemerintah baik pusat maupun daerah. Selain itu Perseroan juga aktif melakukan komunikasi dengan instansi terkait seperti SKK Migas sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan, maka Perseroan dan Entitas Anak dapat mempersiapkannya dengan baik.



3.



Risiko Persaingan dan Munculnya Pesaing Baru Industri pengolahan dan distribusi gas membutuhkan modal yang besar dan keahlian khusus. Perseroan dan Entitas Anak selalu berusaha mengikuti perkembangan dan juga peraturan yang menjadi ketentuan dari industri ini. Untuk masuk ke dalam industri ini terdapat beberapa tantangan seperti nilai investasi yang besar, risiko yang tinggi dan sumber pasokan gas bumi yang memadai.



4.



Risiko Kebakaran Untuk memitigasi risiko kebakaran, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan peraturan yang ketat mengenai api dan sumber-sumbernya. Dalam hal ini seluruh karyawan Perseroan dan Entitas Anak dilarang untuk merokok dan membawa korek api dan sejenisnya. Selain itu Perseroan juga mengasuransikan pabrik dan aset lainnya yang dianggap membutuhkan perlindungan dari asuransi.



5.



Risiko Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia merupakan salah satu aset Perseroan dan Entitas Anak. Untuk itu Perseroan selalu berusaha untuk meningkatkan kemampuan karyawan dengan beragam pelatihan dan juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dan kapasitas karyawan.



6.



Risiko Perubahan Teknologi Perseroan dan Entitas Anak selalu mengikuti perkembangan teknologi. Untuk itu Perseroan melakukan pembaruan dan pengembangan terhadap teknologi yang digunakan. Dalam beberapa tahun terakhir Perseroan melakukan pembelian sejumlah perangkat yang membantu untuk meningkatkan efisiensi dan pengawasan terhadap Entitas Anak.



7.



Risiko Bencana Alam Bencana alam merupakan sesuatu yang tidak dapat diduga dan dihindari. Oleh karena itu Perseroan dan Entitas Anak mengasuransikan sejumlah aset yang memiliki risiko kerusakan akibat bencana alam.



PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH RISIKO USAHA MATERIAL DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.



32



VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN Tidak ada kejadian penting yang terjadi setelah tanggal laporan Auditor Independen Nomor AR/L-763/18 tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditandatangani oleh Patricia, CPA dengan opini tanpa modifikasian.



33



VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA I.



KETERANGAN TENTANG EMITEN



a. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 55 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Saniwati Suganda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (”Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-33427.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054310.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September 2012, Tambahan No. 54370 tahun 2012 (“Akta Pendirian”). Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IX.J.1 (ii) POJK No.32/2014 dan perubahannya yaitu POJK No.10/2017, dan (iii) POJK No.33/2014 adalah sebagaimana termaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Perseroan sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa No. 07 tanggal 28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan (a) persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0013441.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018; dan (b) telah diterima dan dicatat dalam database SABH Menkumham No. AHUAH.01.03-0217872 tanggal 3 Juli 2018 dan database SABH Menkumham No. AHU-AH.01.03-0217873 tanggal 3 Juli 2018 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0085006.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018 (”Akta No. 07 tahun 2018”). Akta No. 07 tahun 2018 memuat tentang: -



Persetujuan perubahan status Perseroan dari Perseroan Tertutup/ Non Publik menjadi Perseroan Terbuka/ Publik;



-



menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (Initial Public Offering);



-



Persetujuan perubahan nilai nominal saham dalam Perseroan setiap lembarnya menjadi Rp 100,(seratus Rupiah);



-



Persetujuan pengeluaran saham dalam simpanan atau portepel Perseroan dalam jumlah sebanyakbanyaknya 800.000.000 (delapan ratus juta) lembar saham dengan masing-masing saham yang bernilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Baru”) untuk ditawarkan kepada masyarakat dalam Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (Initial Public Offering) dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia;



-



Persetujuan melepaskan dan mengesampingkan hak masing-masing pemegang saham Perseroan untuk mengambil bagian terlebih dahulu (right of first refusal) atas Saham Baru yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;



-



Persetujuan melakukan pencatatan seluruh saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia, baik Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham-saham Perseroan maupun saham-saham yang telah dimiliki oleh Para Pemegang Saham Perseroan (“Company Listing”);



-



Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;



-



Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subsitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka efektifnya dan/atau pelaksanaan keputusankeputusan. 34



-



Persetujuan Perubahan seluruh seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan menjadi perseroan terbuka/ publik dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan No. IX.J.1, POJK No.32/2014 dan perubahannya yaitu POJK No.10/2017, POJK No.33/2014 dan sehubungan dengan hal itu memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas untuk meminta persertujuan dan/atau memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang.



Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap perubahan-perubahannya untuk selanjutnya disebut ”Anggaran Dasar”. b. Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut: 1.



Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Minyak, Gas Bumi dan Investasi.



2.



Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a.



Penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



b.



Ekspor-Impor dan perdagangan bahan bakar minyak tanah dan gas yang meliputi penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



c.



Menjalankan usaha dibidang perdagangan minyak pelumas meliputi oli, grease (minyak gemuk) serta kegiatan usaha terkait;



d.



Menjalankan usaha dibidang perdagangan minyak mentah dan bahan-bahan kimia yang berhubungan dengan kebutuhan pengolahan minyak mentah serta kegiatan usaha terkait;



e.



Perdagangan bahan bakar minyak dan pelayanan bunker bagi kapal laut berbobot ringan yang beroperasi di sungai, danau dan pantai dengan menggunakan stasiun pengisian bahan bakar untuk bunker;



f.



Menjalankan perdagangan khusus yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak tanah, serta menyediakan segala prasarana yang diperlukan untuk keperluan tersebut;



g.



Perdagangan condensate;



h.



Perdagangan hasil pengolahan sludge oil (limbah minyak);



i.



Penyalur bahan bakar minyak pelumas (oli) dan grease (minyak gemuk) untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



j.



Menjalankan perdagangan khusus yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak pelumas (oli) dan grease (minyak gemuk), serta menyediakan segala prasarana yang diperlukan untuk keperluan tersebut;



k.



Agen barang-barang yang berhubungan dengan bahan bakar minyak, bensin, solar, minyak pelumas (oli), grease (minyak gemuk), dan gas, baik dari perusahaan dalam dan luar negeri, terutama untuk gas industri dan gas medis, barang teknik dan alat kesehatan;



l.



Industri minyak pelumas meliputi oli, grease (minyak gemuk) dan lain-lain;



m. Industri pengolahan minyak dan gas bumi; n.



Industri pengolahan sludge oil (limbah minyak), lengkap dengan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, pengolahan, pemanfaatan serta transportasi baik darat maupun laut;



o.



Transportasi pertambangan dan perminyakan, meliputi pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas transportasi dibidang pertambangan dan perminyakan serta kegiatan usaha terkait;



p.



Jasa pengangkutan dan penyimpanan minyak condensate;



q.



Menjalankan usaha pengangkutan barang-barang minyak/gas menggunakan tanker.



35



Informasi ringkas mengenai Entitas Anak: Nama Perusahaan



Kegiatan Usaha



Tahun Pendirian



Tahun Mulai Penyertaan



Status Operasional



Persentase Pemilikan



GFI



Pengolahan gas suar dan Penjualan hasil pengolahan gas suar



2007



2016



Operasional



99,92%



BAG



Distribusi dan Penjualan CNG



2010



2011



Operasional



99,99%



c. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN Berikut adalah perkembangan kepemilikan saham Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: A. Tahun 2011 Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 1.000.000,- setiap saham



Modal Dasar



4.000



4.000.000.000



-



999



999.000.000



99,90



1



1.000.000



0,10



Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh



1.000



1.000.000.000



100,00



Saham dalam portepel



3.000



3.000.000.000



-



Modal Ditempatkan dan disetor penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia



Untuk tahun 2014 – 2016 tidak ada perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan. B. Tahun 2017 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 255 tanggal 27 Desember 2017 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E, Notaris di Kota Jakarta Utara, telah : (i) mendapatkan persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-0002793.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0055344 tanggal 6 Februari 2018, yang berisi persetujuan Pemegang Saham Perseroan untuk (i) meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp 4.000.000.000,- menjadi Rp 384.000.000.000,- (ii) meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari Rp 1.000.000.000 menjadi sebesar Rp 96.000.000.000,- (“Akta No. 255 tahun 2017”). Susunan pemegang saham Perseroan menjadi adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 1.000.000,- setiap saham



Modal Dasar



384.000



384.000.000.000



-



95.934



95.934.000.000



99,93



Modal Ditempatkan dan disetor penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham dalam portepel



36



66



66.000.000



0,07



96.000



96.000.000.000



100,00



288.000



288.000.000.000



-



C. Tahun 2018 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 07 tanggal 28 Juni 2018 dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris, Jakarta Selatan dan telah mendapatkan (a) persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0013441.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018; dan (b) telah diterima dan dicatat dalam database SABH Menkumham No. AHUAH.01.03-0217872 tanggal 3 Juli 2018 dan database SABH Menkumham No. AHU-AH.01.03-0217873 tanggal 3 Juli 2018 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0085006.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018, yang berisi persetujuan Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui perubahan nilai nominal saham dalam Perseroan setiap lembarnya menjadi Rp 100,- (seratus Rupiah). (“Akta No. 07 tahun 2018”). Selanjutnya, setelah dilaksanakan pengalihan saham tersebut, maka susunan pemegang saham Perseroan menjadi adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 100,- setiap saham



Modal Dasar



3.840.000.000



384.000.000.000



-



959.340.000



95.934.000.000



99,93



Modal Ditempatkan dan disetor penuh PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham dalam portepel



660.000



66.000.000



0,07



960.000.000



96.000.000.000



100,00



2.880.000.000



288.000.000.000



-



d. IJIN USAHA D.1. PERSEROAN Perseroan telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan, yakni: I.



PERIZINAN, PERSETUJUAN / PENDAFTARAN UMUM PERSEROAN 1. Tanda Daftar Perusahaan No. 09.03.1.46.107321, tanggal 27 Juli 2018, dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. TDP berlaku sampai tanggal 15 Agustus 2021.



II.



2.



Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. 03.138.795.4-012.000.



3.



Surat Keterangan Terdaftar No. S-1121KT/WPJ.30/KP.0103/2018, tanggal 26 Juli 2018, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Surat Keterangan Terdaftar dikeluarkan atas nama Perseroan dengan klasifikasi lapangan usaha utama perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan.



4.



Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 284/27.1BU/31.74.07.1006/-071.562/e/2018, tanggal 30 Juli 2018 dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Senayan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juli 2023.



PERIZINAN / PERSETUJUAN OPERASIONAL Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. No. 623/AC.1.7/31.74/-1.824.27/e/2018, tanggal 27 Juli 2018 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. SIUP Menengah ini berlaku di seluruh Wilayah Republik Indonesia, selama Perseroan menjalankan usahanya sesuai SIUP Menengah ini.



37



D.2. GFI I.



PERIZINAN, PERSETUJUAN / PENDAFTARAN UMUM PERSEROAN 1.



Tanda Daftar Perseroan No. 09.03.1.19.55050, tanggal 1 Maret 2018, dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Administrasi Jakarta, yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Februari 2023.



2.



GFI memiliki 2 (dua) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar atas namanya, yaitu:



3.



4.



a.



Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.623.292.6-013.000 dengan alamat Pondok Pinang Centre Blok A4 Jl. Ciputat Raya Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



b.



Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.623.292.6-013.001 dengan alamat Jl. Lingkar Pertamina Sokosari, Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.



GFI memiliki 2 (dua) Surat Keterangan Terdaftar yang terdaftar atas namanya, yaitu: a.



Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-02200/WPJ.04/KP.0603/2014 tanggal 24  Oktober 2014, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Surat Keterangan Terdaftar Jakarta dikeluarkan atas nama GFI dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.



b.



Surat Keterangan Terdaftar No. S-8256KT/WPJ.24/KP.1203/2016 tanggal 12  Oktober 2016, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban. Surat Keterangan Terdaftar Tuban dikeluarkan atas nama GFI dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.



GFI memiliki 2 (dua) Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar atas namanya, yaitu: a.



Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-00126/WPJ.04/ KP.0603/2008, tanggal 24 Oktober 2014, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Lama.







Surat Pengukuhan PKP Jakarta dikeluarkan atas nama GFI dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Di dalam Surat Pengukuhan PKP Jakarta disebutkan bahwa GFI telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 18 Maret 2008.



b.



Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Nomor S-136PKP/WPJ.24/KP.1203/2016 tanggal 12 Oktober 2016, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban. Surat Pengukuhan PKP Tuban dikeluarkan atas nama GFI dengan klasifikasi lapangan usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Di dalam Surat Pengukuhan PKP disebutkan bahwa GFI telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 12 Oktober 2016.



5.



GFI memiliki 2 (dua) Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang terdaftar atas namanya, yaitu:



38



II.



a.



Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 46/27.1BU/31.74.07.1006/-071.562/e/2018, tanggal 31 Januari 2018, dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Senayan, yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2023.



b.



Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 140/508/414.411.17/2018, tanggal 19 Maret 2018, dikeluarkan oleh Kepala Desa Sokosari dan dicatat oleh Camat Soko dengan nomor pencatatan 01/SK/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, yang berlaku sampai dengan 19 Maret 2019.



PERIZINAN / PERSETUJUAN OPERASIONAL



A. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA 1.



Surat Persetujuan Penanaman Modal No. 1504/I/PMA/2007 tanggal 3 Desember 2007 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.



2.



Izin Prinsip Penanaman Modal No. 11/1/IP/PMDN/2011 tanggal 21 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.



3.



Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur No. 4/35/IU/P/PMDN/INDUSTRI/2012 tentang Izin Usaha tanggal 1 Juni 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur selaku Administrator Pelayanan Perizinan Terpadu, yang berlaku seterusnya selama GFI masih melakukan kegiatan usaha.



4.



Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 81/1/IU/ESDM/PMDN/2017 tentang Izin Usaha, tanggal 19 Mei 2017, dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berlaku selama 5 (lima) tahun.



5.



Angka Pengenal Importir – Produsen No. 090508192-P tanggal 8 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta atas nama Menteri Perdagangan, yang berlaku selama GFI masih menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan registrasi setiap 5 (lima) tahun sekali.



B. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan No. S-006666/BC.02/BC-RK.03/2017 tanggal 22 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan/Kasubdit Registrasi Kepabeanan. C. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA 1.



Izin Usaha No. 81/1/IU/ESDM/PMDN/2017 tanggal 19 Mei 2017 yang dimiliki oleh GFI di keluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.



2.



Surat Persetujuan No. 2678/12/MEM.M/2018 tanggal 28 Maret 2018 perihal Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga untuk Penjualan Gas Suar dari Lapangan Mudi-Sukowati dari semula untuk PT Gasuma Corporindo menjadi untuk PT Gasuma Federal Indonesia, di keluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.



D. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN 1.



Izin Gangguan (HO) Daftar Ulang Nomor: 660.1/DU-21/414.114/2015 tanggal 21 April 2015 yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tuban. Daftar



39



Ulang Izin Gangguan ini adalah implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No. 07 Tahun 2011 tentang kewajiban Daftar Ulang Izin Gangguan (HO). GFI tidak lagi mengajukan permohonan perpanjangan Izin Gangguan GFI kepada pihak yang berwenang karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. 2.



Keputusan Bupati Tuban Nomor: 188.45/04/ILK/414.101/2008 tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Proyek Pemanfaatan Gas Buang Lapangan Mudi-Sukowati kepada GFI di Desa Sokosari, Bangunrejo dan Sumurcinde Kecamatan Soko tanggal 17 September 2008 yang dikeluarkan oleh Bupati Tuban. Izin Lokasi berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang satu kali. Izin Lokasi tersebut sudah tidak berlaku namun GFI telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan Izin Lokasi.



E.



IZIN TERKAIT PENDIRIAN BANGUNAN



1.



Keputusan Bupati Tuban Nomor: 501.1/1.345/KPTS/414.052/2012 Ijin Mendirikan Bangunan Bagi Perusahaan Industri Bupati Tuban, 11 Desember 2012.



tentang tanggal



D.3. BAG I.



PERIZINAN UMUM 1.



Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 09.03.1.46.83525 tanggal 10 Juni 2016, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan , yang berlaku sampai tanggal 26 Mei 2021.



2.



BAG memiliki 2 (dua) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar atas namanya, yaitu: a.



Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. 31.262.848.0-012.000 dengan alamat BAG yang terdaftar adalah di Gedung Equity Tower Lt. 29 SCBD Unit E, Jl. Jend. Sudirman Kav. 5253, Jakarta Selatan.



b.



Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak No. 31.262.848.0-648.001 dengan alamat BAG yang terdaftar adalah di Jl. Raya Soko, Sokosari, Tuban.



3.



BAG memiliki 2 Surat Keterangan Terdaftar yang terdaftar atas namanya, yaitu:



a.



Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00234/WPJ.04/KP.0403/2013, tanggal 21 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu. Surat Keterangan Terdaftar Jakarta dikeluarkan atas nama BAG dengan klasifikasi lapangan usaha distribusi gas alam dan buatan.



b.



Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-625/WPJ.24/KP.1203/2012, tanggal 17 Februari 2012, dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tuban, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Surat Keterangan Terdaftar Tuban dikeluarkan atas nama BAG dengan klasifikasi lapangan usaha gas.



40



II.



4.



Surat Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-00235/WPJ.04/KP.0403/2013 tanggal 21 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kepala Seksi Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.







Surat Pengukuhan PKP dikeluarkan atas nama BAG dengan klasifikasi lapangan usaha distribusi gas alam dan buatan. Di dalam Surat Pengukuhan PKP disebutkan bahwa BAG telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 21 Februari 2013.



5.



Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 183/27.1BU.1/31.74.07.1006/-071.562/e/2017 tanggal 26 Januari 2017 dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Senayan yang berlaku hingga 26 Januari 2022.



6.



BAG memiliki 2 Surat Keterangan Domisili Usaha yang terdaftar atas namanya, yaitu: a.



Surat Keterangan Domisili Usaha No. 536/56/437.103.02/2015 tanggal 7 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, tidak disebutkan masa berlaku dari dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha ini. Dalam Surat Keterangan Domisili Usaha ini, disebutkan bahwa alamat Plant Lengowangi BAG terletak di Jl. Panggang RT.04 RW.05, Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.



b.



Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor 470/103/414.207.18/2013 tanggal 2 Agustus 2013 dikeluarkan oleh Kepala Desa Sumurcinde Kabupaten Tuban, Kecamatan Soko, yang menerangkan bahwa BAG beralamat di Desa Sumurcinde RT 02 RW 02, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.



PERIZINAN / PERSETUJUAN OPERASIONAL



A. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA 1.



Surat Izin Prinsip Penanaman Modal No. 62/1/IP/PMDN/2011 tanggal 18 November 2011 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.



2.



Surat Perubahan Izin Prinsip Penanaman Modal No. 7/A.8/PMDN/20B tanggal 22 Mei 2013 tentang Perubahan Rencana Proyek yang diterbitkan oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.



3.



Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri No. 32/3525/IP/PMDN/2014 tanggal 28 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik atas nama Bupati Gresik.



4.



Angka Pengenal Importir – Produsen No. 090509339-B tanggal 4 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atas nama Menteri Perdagangan Republik Indonesia, yang berlaku selama BAG masih menjalankan kegiatan usahanya dan BAG wajib melakukan registrasi setiap 5 (lima) tahun sekali.



B. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 1.



Surat Pemberitahuan Pemberian Akses Kepabeanan No. S-009253/BC.02/BC-RK.03/2017 tanggal 26 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



2.



Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET-5306/PP/WPJ.30/2017 tanggal 4 April 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.



41



C. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA 1.



Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 324.K/10/DJM.O/2013 tentang Izin Usaha Niaga Compressed Natural Gas (CNG) BAG dan Sertifikat Izin Usaha tanggal 4 April 2013.



2.



Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 289.K/10.01/ DJM.O/IU/2016 tentang Izin Usaha Pengangkutan Compressed Natural Gas BAG dan Sertifikat Izin Usaha Pengangkutan tanggal 17 Oktober 2016.



D. PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI



Perseroan telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar (”SIUP Besar”) No.  179.24.1PB.1/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 30 Mei 2016 dikeluarkan oleh Kepala Kantor PTSP Kota Adminstrasi Jakarta Selatan. SIUP Besar ini berlaku sampai dengan 30 Mei 2021.



E.



PERIZINAN YANG DIKELUARKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN 1.



Surat Izin Bupati Gresik No. 503.01/93/IPR/437.74/2015 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Bidang Perdagangan dan Jasa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (CNG) BAG tanggal 7 Mei 2015 yang diterbitkan oleh Bupati Gresik.



2.



Surat Izin Pemanfaatan Ruang Bidang Perdagangan dan Jasa CNG (Bahan Bakar Gas) BAG tanggal 9 Juni 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik atas nama Bupati Gresik.



F.



IZIN TERKAIT PENDIRIAN BANGUNAN







Tanda Terima Berkas Izin Mendirikan Bangunan dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik yang dilanjuti dengan Berita Acara Fasilitas Permohonan IMB pada tanggal 25 Juli 2017 dalam rangka fasilitasi penyelesaian permohonan IMB atas nama BAG dengan nomor agenda Registrasi/561/IMB/2015.



e. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN Berdasarkan Akta No. 07 tahun 2018, susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris



: Rheza Reynald Riady Susanto : Erie Suhaeri : Ruliff Redemptus Sena Susanto



DIREKSI Direktur Utama Direktur Independen Direktur



: Agustus Sani Nugroho : Andreas Sugihardjo Tjendana : Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan



Lama masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah selama 5 (lima) tahun.



42



Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: Dewan Komisaris Komisaris Utama Rheza Reynald Riady Susanto Komisaris Utama, 45 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir Master of Science in Mechanical Engineering-Manufacturing System, University of Wisconsin, Madison, USA. Lulus tahun 1995. Lahir di Bandung, 30 Januari 1973. Mulai menjabat sebagai Komisaris Utama sejak Juni 2018 – sekarang. Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya: Juni 2018 - sekarang



: Komisaris Utama, PT Super Energy Tbk



2016 - sekarang



: Direktur, PT Gasuma Federal Indonesia



2011 - sekarang



: Direktur Utama, PT Bahtera Abadi Gas



2011 – Mei 2018



: Komisaris, PT Super Energy



2008 - sekarang



: Komisaris Utama, PT Kemang Food Industries



2008 - sekarang



: Komisaris, PT Super Capital Indonesia



2006 - 2015



: Komisaris, PT Supermoto Indonesia



1995 - 1999



: Business Consulting, Arthur Abdersen Business Consulting



Komisaris Independen Erie Suhaeri Komisaris Independen, 53 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir Pasca Sarjana Hukum Ekonomi, Universitas Muhamadiyah, Jakarta. Lulus tahun 2007. Lahir di Tasikmalaya, 31 Mei 1965. Mulai menjabat sebagai Komisaris Independen sejak Juni 2018 – sekarang. Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya: Juni 2018 - sekarang : Komisaris Independen, PT Super Energy Tbk 2018 - sekarang : Direktur, PT Star Semesta Sejahtera 2016 - sekarang : Komisaris Independen, PT Anugerah Kagum Karya Utama, Tbk 2012 - 2018 : Senior Manager, PT Sinarmas Sekuritas 2011 - 2012 : Partners, Lawfirm Hari Siswanto & Partners 2008 - 2011 : Associate Director, PT Jakarta Securities 2008 - 2012 : Senior Unit Manager Agen, PT Prudential Life Insurance 2005 - 2008 : Corporate Secretary, PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk 2003 - 2005 : Vice President, PT Tiga Pilar Sekuritas 2000 - 2003 : Assisten Vice President, PT Ciptadana Sekuritas 1991 - 2000 : Asisten Manager, PT Lippo Securities 1991 : Supervisor Finance Division, PT Deltamas Ekatama Perkasa 1989 - 1990 : Analisis Kredit Consumer, PT Bank Perkreditan Raya Kuta Denpasar Bali 43



Komisaris Ruliff Redemptus Sena Susanto Komisaris, 41 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir Bachelor of Science in Business, Indiana University, Kelley School of Business, Bloomington, Indiana, USA. Lulus tahun 2001. Lahir di Bandung, 24 Juni 1977. Mulai menjabat sebagai Komisaris sejak Juni 2018 – sekarang. Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya: Juni 2018 - sekarang



: Komisaris, PT Super Energy Tbk



2016 - sekarang



: Komisaris, PT Gasuma Federal Indonesia



2011 - sekarang



: Komisaris, PT Bahtera Abadi Gas



2011 - sekarang



: Direktur, PT Super Energy



2011 - sekarang



: Direktur, PT SAP Beverages



2010 - sekarang



: Komisaris, PT Supertrada Indonesia



2008 - sekarang



: Direktur, PT Kemang Food Industries



2008 - sekarang



: Direktur, PT Super Capital Indonesia



Direksi Direktur Utama Agustus Sani Nugroho Direktur Utama, 54 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir S2 Hukum, Universitas Padjajaran Bandung. Lulus tahun 2009. Lahir di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 1964. Menjabat Sebagai Direktur Utama, sejak tahun 2011 – sekarang. Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya: 2016 – sekarang



: President Direktur, PT Gasuma Federal Indonesia



2011 – sekarang



: Direktur, PT Bahtera Abadi Gas



2011 – sekarang



: President Direktur, PT Super Energy Tbk



2008 – sekarang



: President Direktur, PT Kemang Food Industries



2008 – sekarang



: President Direktur, PT Super Capital Indonesia



2006 – 2015



: President Direktur, PT Supermoto Indonesia



2000 – sekarang



: Sr. & Managing Partner, Nugroho, Panjaitan & Partners



1999 – 2000



: Komisaris, PT Chandra Asri Petrochemical



1998 – 2000



: Sr. Vice President – Kepala Divisi Hukum, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)



1995 – 1998



: Vice President – General Counsel, PT Bank PDFCI Tbk



1993 – 1995



: Senior Associate, Tumbuan Pane Law Firm



1991 – 1993



:



Senior Associate, Wiriadinata & Widyawan Law Firm



1990 – 1991



:



Assignment Lawyer, Allen Allen & Hemsley, Law Firm, Australia



1988 – 1990



:



Associate, Del Juzar & Wiriadinata Law Office



44



Direktur Independen Andreas Sugihardjo Tjendana Direktur Independen, 51 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir Master of Business Administration, West Business School Singapore, Singapore. Lulus tahun 1999. Lahir di Jakarta, 6 November 1967. Mulai menjabat sebagai Direktur sejak Juni 2018 – sekarang. Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya: Juni 2018 - sekarang 2007 – 2017 2006 - 2017 2005 - 2006 2004 - 2005 2003 - 2003 2000 - 2000 2000 – 2000 1996 - 1999 1995 – 1996 1994 - 1995 1993 - 1994 1991 - 1992 1988 - 1989 1987 - 1988



: : : : : : : : : : : : : : :



Direktur Independen, PT Super Energy Tbk Associate Director, PT Sinarmas Sekuritas Vice President – Retail Division, PT Danareksa Junior Partner, PT Citra Dana Asia Vice President, PT Panca Global Indonesia Vice President Sales, PT GK Goh Indonesia Managing Director, PT Sarijaya Permana Securities Senior Retail Sales, PT ABN Amro Securities Senior Sales Manager, PT Lippo Securities Equity Sales, PT Mashill Jaya Securities Bond and Equity Sales, PT Bhakti Investama Floor Trader, PT Bintang Makmur Securindo Sales Supervisor, PT Astra International Sales Executive, PT Astra Motor Sales Sales Representative, PT National Astra Motor



Direktur Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan Direktur, 54 tahun, Warga Negara Indonesia. Pendidikan formal terakhir Master of Law, The American University, Washington D.C, the United States of America. Lulus tahun 1990. Lahir di Bandung, 4 Februari 1964. Mulai menjabat sebagai Direktur sejak tahun 2011 – sekarang. Beberapa jabatan penting yang pernah diduduki diantaranya: 2011 – sekarang 2011 – sekarang 2011 – sekarang 2008 – sekarang 2008 – sekarang 2005 – sekarang 2000 – sekarang 1998 – 2000 1995 – 1998 1991 – 1995 1990 – 1991



: : : : : : : :



Direktur, PT Bahtera Abadi Gas Direktur, PT Super Energy Tbk Direktur, PT Super Trada Indonesia Direktur, PT Kemang Food Industries Direktur, PT Super Capital Indonesia Direktur, PT Supermoto Indonesia Senior Partner, Nugroho, Panjaitan & Partners (Law Firm) Vice President, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) : Assistant Vice President, PT Ongko Multicorpora : Senior Associate Lawyer, Tumbuan Pane Counsellors at Law : Risk Management Unit & Security Department, Official Assistant, Citibank



45



Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan NO.



NAMA



JABATAN



1



Rheza Reynald Riady Susanto



Komisaris Utama



2



Ruliff Redemptus Sena Susanto Komisaris



SIFAT HUBUNGAN KEKELUARGAAN Saudara Kandung



Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten. Pembentukan dan pengaturan Dewan Komisaris dan Direksi telah mengacu dan sesuai dengan Peraturan POJK No.33/2014. Tidak terdapat kepentingan lain kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek. Dalam hal pengurusan dan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Direksi dan Komisaris, tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Emiten.



f.



Ketentuan Pemerintah Di Bidang Lingkungan Hidup



Berikut adalah ketentuan Pemerintah di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan Operasional Perseroan dan Entitas Anak: Entitas



Izin Lingkungan



Perseroan



Tidak memerlukan Izin Lingkungan karena tidak melakukan operasional.



GFI



-



Upaya Pengelolaan Lingkungan (“UKL”) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (“UPL”) GFI untuk Kegiatan Pembangunan LPG Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas, Kabupaten Tuban, Propinsi Jawa Timur tahun 2008 yang disusun oleh PT Radiant Utama Interisco, Tbk. UKL dan UPL ini telah diterima oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 5 November 2008 dan dicatat dengan No. 19593/10.08/DMT/2008.



-



Surat Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tuban Nomor 660/389/414.105/2011 Perihal Rekomendasi atas UKL – UPL Kegiatan Pembangunan LPG Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas oleh GFI di Desa Sokosari dan Sumurcinde Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur, tanggal 9 Juni 2011, dikeluarkan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban.



-



Berita Acara Verifikasi Lapangan Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Beracun No.BA/14/LB3/414.112/2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban tanggal 7 Juni 2018.



-



Surat No.660/300/414.112/2018 tanggal 28 Maret yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Tuban, yang menyatakan bahwa Rekomendasi atas UKL-UPL Nomor 660/389/414.105/2011 tanggal 9 Juni 2011 yang dimiliki oleh GFI dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.



46



Entitas



Izin Lingkungan



BAG



-



Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik No. 503.24.2/32/437.74/2016 tentang Izin Lingkungan BAG tanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Gresik atas nama Bupati Kabupaten Gresik.



-



Surat Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup No. 660/122/UKLUPL/437.75/2015 tanggal 3 Juli 2015 tentang Rekomendasi UKL-UPL.



-



Keputusan Bupati Tuban No. 188.45/169/KPTS/414.012/2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Stasiun Induk Compressed Natural Gas di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban oleh BAG tanggal 28 Agustus 2013 diterbitkan oleh Bupati Tuban.



g. tata kelola perUSAHAAN yang baik (good corporate governance) Penerapan Tata Kelola Perseroan dengan standar yang terbaik merupakan komitmen dari seluruh Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan. Penerapan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran telah dimasukkan ke dalam nilai dan visi dan misi Perseroan. Dalam menerapkan Tata Kelola Perseroan, Perseroan telah memiliki 1 (satu) Komisaris Independen, Dewan Direksi yang terdiri dari 1 Direktur Tidak Terafiliasi, Sekretaris Perseroan, Komite Audit, serta Internal Audit. Fungsi Internal Audit akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai persiapan pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi, sistem untuk pengendalian internal dan sistem untuk manajemen risiko. Perseroan telah membentuk team komite audit dan team internal audit yang selalu memantau segala potensi risiko yang akan timbul dari bisnis yang dijalankan oleh Perseroan melalui Entitas Anak. Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan Peraturan Pencatatan BEI No. I. A, yaitu memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Komisaris Independen setelah saham Perusahaan tersebut tercatat. Dewan Komisaris tidak melaksanakan rapat di tahun 2018. Sedangkan untuk kedepannya, Dewan Komisaris berencana akan melakukan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan POJK No. 33/2014. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris : Berdasarkan POJK No.33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris : 1.



Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya dan memberi nasihat kepada Direksi.



2.



Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.



Perseroan dan Dewan Komisaris tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir. Direksi Perseroan juga telah memenuhi Persyaratan Peraturan Pencatatan BEI No. I. A dengan memiliki Direktur Independen sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari jajaran anggota Direksi yang dapat dipilih terlebih dahulu melalui RUPS sebelum Pencatatan dan mulai efektif bertindak sebagai Direktur tidak terafiliasi setelah saham Perusahaan tersebut tercatat.



47



Direksi tidak melaksanakan rapat di tahun 2018. Sedangkan untuk kedepannya, Direksi berencana akan melakukan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sesuai dengan POJK No. 33/2014. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi : Berdasarkan POJK No.33/ 2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Direksi : 1.



Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan pada anggaran dasar.



2.



Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.



3.



Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku.



Untuk kedepannya, Direksi termasuk Direktur Independen akan terus melaksanakan dan mengembangkan tugas-tugasnya selaku organ pengurus Perseroan sesuai dengan tercantum diatas dan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUPT, POJK No. 30/2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Selama tahun 2018, dalam rangka peningkatan kompetensi Direksi, Perseroan akan mengikutsertakan Direksi dalam seminar/workshop yang diadakan oleh berbagai institusi yang kompeten termasuk di antaranya yang diadakan oleh OJK maupun Bursa Efek. Perseroan dan Direksi tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa kerja berakhir. Remunerasi Dasar penetapan gaji dan tunjangan lainnya terhadap para anggota Direksi ditentukan oleh RUPS Tahunan Perseroan. Jumlah gaji dan tunjangan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, Desember 2017, 2016 dan 2015, secara keseluruhan masing-masing berjumlah sebesar Rp 890.552.250, Rp 3.886.872.500, Rp 1.380.190.000, dan Rp 1.200.000.000. Sekretaris Perseroan Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.35/2014, Perseroan telah mengangkat Andre Rachman menggantikan Andreas Sugihardjo Tjendana sebagai Sekretaris Perseroan terhitung sejak tanggal 19 September 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Pengangkatan Sekretaris Perseroan No.166/SK-DIR/IX/18 tanggal 19 September 2018, dengan tanggung jawab sebagai berikut: 1.



Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;



2.



Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;



3.



Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi : - - - -



4.



keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan; penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS; penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.



Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.



Alamat Sekretaris Perusahaan :



Ged. Equity Tower Lt.29 Unit E, SCBD LOT.9 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan



48



No. Telephone Faksimile Alamat E-mail



: : :



(021) 2903 5295 (021) 2903 5297 [email protected]



Sampai saat ini belum ada program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Corporate Secretary, kedepannya Perseroan berencana untuk mengikuti training dan pelatihan baik yang diselenggarakan secara internal, maupun oleh eksternal. Komite Audit Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan nomor No. 137/SK-KOM/SE/VIII/2018 yang berlaku efektif sejak tanggal 13 Agustus 2018, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan masa jabatan Komite Audit adalah sama dengan Dewan Komisaris, yaitu 5 (lima) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu. Susunan anggota Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Ketua : Usia : Kewarganegaraan :



Erie Suhaeri 53 Tahun Indonesia



Anggota



:



Ria Mulyani



Usia



:



48 Tahun



Kewarganegaraan :



Indonesia



Pengalaman kerja







:



• • •



2008 - 2016, Finance and Funding Manager, PT Triputra Agro Persada Group 2005 - 2008, Accounting Manager, PT Sahabat Multifinance Group 2000 - 2005, Senior Supervisor Audit, Ernst & Young Public Accountant 1994 - 1999, Supervisor Audit, Arthur Andersen Public Accountant



Anggota



:



Asry Lestary



Usia



:



25 Tahun



Kewarganegaraan :



Indonesia



Pengalaman kerja







:



2017 – sekarang, Legal Staff, PT Kemang Food Industries



Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit Tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana telah dituangkan dalam Piagam Komite Audit Perseroan, Lampiran Keputusan di Luar Rapat Dewan Komisaris nomor No. 137/SK-KOM/SE/VIII/2018 tentang Piagam Komite Audit tanggal 13 Agustus 2018 telah sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab Komite Audit yang mengatur hal-hal sebagai berikut: a.



Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;



b.



Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;



c.



Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;



d.



Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;



e.



Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;



49



f.



Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris;



g.



Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;



h.



Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan;



i.



Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan



j.



Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;



k.



Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;



l.



Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;



m. Mengawasi hubungan dengan akuntan publik, mengadakan rapat / pembahasan dengan akuntan publik; n.



Membuat, mengkaji, dan memperbaharui pedoman Komite Audit bila perlu;



o.



Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;



p.



Memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;



q.



Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan, didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee;



r.



Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris; dan



s.



Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan kepentingan Perseroan.



Wewenang Komite Audit: a.



Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya Perseroan yang diperlukan.



b.



Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;



c.



Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan



d.



Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.



Pada saat ini Komite Audit Perseroan belum menyelenggarakan rapat dikarenakan pembentukan Komite Audit baru dilakukan pada saat terbentuknya Akta Tbk. Sedangkan untuk kedepannya, Komite Audit akan melakukan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan POJK No.  55/ POJK.04/2015. Pada saat ini belum tersedia laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit, dikarenakan Komite Audit Perseroan baru dibentuk pada saat terbentuknya Akta Tbk. Audit Internal Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/2015”), Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 107/SK-DIRKOM/SE/VII/2018 tertanggal 28 Juni 2018 sebagaimana termaksud dalam Surat Penunjukan tersebut, Direktur Utama Perseroan atas persetujuan Dewan Komisaris Perseroan mengangkat Muryana sebagai Kepala Unit Audit Internal efektif mulai tanggal 28 Juni 2018.



50



Muryana merupakan Warga Negara Indonesia, 48 tahun yang memiliki latar belakang pendidikan D3 Manajemen Keuangan. Berikut adalah pengalaman kerja dari Muryana: Juni 2018 - sekarang 2016 - sekarang 2011 - sekarang 2010 - Juni 2018



: : : :



Audit Internal, PT Super Energy Tbk Direktur, PT Gasuma Federal Indonesia Direktur, PT Bahtera Abadi Gas General Manager, PT Super Energy Tbk



Piagam audit internal Perseroan telah disusun sesuai dengan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 56/2015 tanggal 28 Juni 2018 mengenai pembentukan dan pedoman penyusunan piagam audit internal. Tugas dan tanggung jawab Audit Internal paling kurang meliputi: a.



Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;



b.



Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;



c.



Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;



d.



Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;



e.



Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;



f.



Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;



g.



Bekerjasama dengan Komite Audit;



h.



Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan



i.



Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.



Wewenang Unit Audit Internal: a.



Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perseroan terkait dengan tugas dan fungsinya;



b.



Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;



c.



Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit; dan



d.



Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.



Dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik, Unit Audit Internal mempunyai peran penting dalam melakukan penilaian terhadap kecukupan pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dengan demikian pengendalian internal menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem dan prosedur pada setiap kegiatan di unit kerja sehingga setiap penyimpangan dapat diketahui secara dini sehingga dapat dilakukan langkah perbaikan oleh unit kerja yang bersangkutan. Unit Audit Internal senantiasa melakukan pengawasan internal dengan melakukan pendekatan sistematis agar penerapan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat berjalan sesuai secara baik dan benar.



51



Komite Nominasi dan Remunerasi Sesuai dengan POJK No.34, maka Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 136/SK-KOM/ SE/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 mengenai pengangkatan Ketua dan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, Perseroan telah menunjuk: Ketua Usia Kewarganegaraan



: : :



Erie Suhaeri 53 Tahun Indonesia



Anggota Usia Kewarganegaraan



: : :



Rheza Reynald Riady Susanto 45 Tahun Indonesia



Anggota Usia Kewarganegaraan Pengalaman Kerja



: : : :



Gusti Nyoman 57 Tahun Indonesia • 2016 – sekarang : HR Manager, PT Gasuma Federal Indonesia • 2015 – sekarang : HR Manager, PT Kemang Food Industries • 2012 – sekarang : HR Manager (holding), PT Super Capital Indonesia • 2012 – 2014 : HR Manager, PT Supermoto Indonesia • 2010 – 2012 : HR Manager, PT Victor Indah Prima • 2006 – 2008 : Kepala Bagian Kesra & Pjs. Ka. HR, PT Kemang Food Industries • 2004 – 2006 : Sekretaris Direksi merangkap sebagai Kepala Sekretariat, PT Kemang Food Industries • 1988 – 2006 : Sekretaris Direksi, PT Kemang Food Industries • 1986 – 1988 : Staff Personalia, PT Kemang Food Industries • 1984 – 1986 : Staff Perencanaan, PT Boga Catur Rata



Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a.



Fungsi Nominasi 1)



Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.



2)



Menyampaikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.



3)



memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.



4)



memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.



b.



Fungsi Remunerasi 1)



Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, Kebijakan atas Remunerasi dan besaran atas Remunerasi.



2)



Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.



52



Dalam menjalankan tugasnya, Komite nominasi dan remunerasi memiliki wewenang sebagai berikut: a.



Berdasarkan surat penugasan tertulis dari Dewan Komisaris, Komite Nominasi dan Remunerasi dapat mengakses catatan atau informasi tentang pegawai, dana, aset serta sumber daya lainnya milik Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.



b.



Dalam melaksanakan wewenangnya, Komite Nominasi dan Remunerasi dapat bekerja sama dengan mitra kerja yaitu Komite Dewan Komisaris lainnya, tim terkait di tingkat Manajemen khususnya bidang Sumber Daya Manusia, Internal Audit dan unit-unit Perusahaan yang terkait dengan mengikuti prosedur kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.



c.



Komite Nominasi dan Remunerasi dapat melibatkan tenaga ahli dan/atau konsultan/ pihak independen untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris serta atas biaya Perusahaan (jika diperlukan).



d.



Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris berdasarkan surat tugas dari Dewan Komisaris.



Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan laporan, hasil penelaahan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris. Laporan-laporan Komite Nominasi dan Remunerasi yang disampaikan kepada Dewan Komisaris. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat di sekitar lokasi, baik kantor pusat maupun pelaksanaan proyek dalam upaya mencapai keseimbangan dan kesinambungan. Komitmen untuk menjadikan keberadaan Perseroan memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar mendorong Perseroan menerapkan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan sosial. Adapun program CSR yang telah dilaksanakan oleh GFI antara lain: Tahun 2017 : -



Donor darah rutin 6 bulan sekali



-



Musyawarah bersama forkominda sewa lahan GFI



-



Pemberian santuan kepada yatim piatu di sekitar plant GFI



-



Bantuan sembako dan bantuan langsung tunai



-



Pelaksanaan upacara bendera setiap 17 Agustus



-



Pembagian program rutin bulanan bantuan tunai kepada RT/RW sekitar plant GFI



-



Silahturahmi dengan tokoh agama dan koordinasi bersama kepala desa



-



Memperingati hari Raya Idul Adha



-



Memperingati hari batik nasional



-



Silahturahmi bersama jurnalis/media di Kabupaten Tuban



Adapun program CSR yang telah dilaksanakan oleh BAG antara lain: Tahun 2017 : -



Pembagian sembako dan bantuan tunai kepada warga sekitar BAG



-



Bantuan kepada karyawan berprestasi BAG



-



Pemberian santuan kepada yatim piatu di sekitar plant BAG



-



Buka bersama warga sekitar dan yatim piatu



53



-



Pelaksanaan upacara bendera setiap 17 Agustus



-



Silahturahmi dengan tokoh agama dan koordinasi bersama kepala desa



-



Memperingati hari Raya Idul Adha



-



Silahturahmi bersama jurnalis/media di Kabupaten Tuban



Tanggung jawab sosial Perseroan juga diwujudkan dengan pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, di mana dukungan Perseroan kepada masyarakat tidak hanya memberikan kesejahteraan, namun juga menjadikan masyarakat lebih mandiri dan berjiwa wirausaha.



h. STRUKTUR ORGANISASI



i.



SUMBER DAYA MANUSIA



Sumber Daya Manusia merupakan hal yang vital bagi Perseroan sebagai mitra untuk mencapai keberhasilan setiap usaha dan kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja usaha Perseroan sangat terpengaruh dengan kondisi sumber daya manusia, sehingga kebijakan manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia antara lain diwujudkan dalam pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan juga fasilitas lainnya. Perseroan memberikan fasilitas kepada karyawannya meliputi tunjangan perawatan dan pengobatan kesehatan, upah selama sakit, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian bukan kecelakaan kerja, istirahat mingguan dan harian, cuti hamil, keselamatan kerja dan perlengkapan kerja, pemberian fasilitas Kendaraan Dinas untuk pekerja dengan jabatan tertentu dan Program Pelatihan dan Pengembangan secara internal untuk kebutuhan khusus dan apabila secara internal tidak memadai maka akan diadakan secara eksternal. Perseroan memiliki Peraturan Perusahaan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018 yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2020 dan telah mendapat pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 26 Maret 2018 dengan No. Pengesahan 129/PP/B/III/D/2018. Perseroan memiliki dokumen berupa Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“WLK”) dengan nomor Pendaftaran No. 12190.46610.20180227.0-027



54



tanggal 27 Februari 2018 Perseroan wajib mendaftar kembali pada tanggal 27 Februari 2019. Dalam WLK ini, disebutkan bahwa Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dengan Nomor BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan JJ0P7799. Perseroan telah mengikutsertakan para karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan No.  1300000002033 tanggal 16 April 2018 yang diberikan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan (“Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Perseroan”). Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Perseroan tersebut menerangkan bahwa telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut: Nama Perusahaan No. Pendaftaran Perusahaan Alamat



: : :



PT Super Energy JJ0P7799 Gedung Equity Lt. 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD 12110



Sertifikat Keikutsertaaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tanggal 22 Mei 2018 yang diberikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan kepada Perseroan dengan nomor entitas 00008502 (“BPJS Kesehatan Perseroan”). Perseroan memberikan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan saat ini Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki serikat pekerja, tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang apabila pegawai tersebut tidak ada, tidak akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan. Berikut komposisi karyawan menurut jenjang pendidikan, manajemen, usia dan status sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: 1.



Komposisi Karyawan Perseroan



Pendidikan  



31 Maret



31 Desember



2018



2017



2016



2015



3 15 5 8 31



3 13 5 7 28



3 12 5 8 28



3 12 5 10 30



S2 S1 Diploma III/II/I SLTA Jumlah Jabatan  



31 Maret



31 Desember



2018



2017



2016



2015



4 6 3 3 15 31



4 7 3 3 11 28



4 6 3 3 12 28



4 6 3 3 14 30



Direktur / Komisaris Manajer Supervisor Kordinator Staff/Pelaksana Jumlah



55



Usia 31 Maret



 



31 Desember



2018



2017



2016



2015



20-30



10



11



11



12



31-40



6



6



8



8



41-50



10



6



4



6



> 50



5



5



5



4



Jumlah



31



28



28



30



Status 31 Maret



 



31 Desember



2018



2017



2016



2015



Tetap



28



28



27



29



Tidak Tetap



3



-



1



1



Jumlah



31



28



28



30



Aktivitas Utama 31 Maret



 



2018



2017



2016



2015



31 31



28 28



28 28



30 30



Jakarta Jumlah 2.



31 Desember



Komposisi Karyawan GFI



Pendidikan 31 Maret



  S1 Diploma III/II/I SLTA Jumlah



31 Desember



2018



2017



2016



23 12 87 122



23 12 87 122



17 9 54 80



Jabatan 31 Maret



 



2018 5 14 5 98 122



Manajer Supervisor Kordinator Staff/Pelaksana Jumlah



56



31 Desember 2017 5 14 5 98 122



2016 3 10 3 64 80



Usia 31 Maret



 



31 Desember



2018



2017



2016



20-30



51



51



46



31-40



41



41



22



41-50



24



24



10



> 50



6



6



2



122



122



80



Jumlah Status



31 Maret 2018



  Tetap Tidak Tetap Jumlah



31 Desember 2017 2016



119



120



79



3



2



1



122



122



80



Aktivitas Utama 31 Maret 2018



 



31 Desember 2017 2016



Tuban



122



122



80



Jumlah



122



122



80



31 Maret 2018



2017



31 Desember 2016



2015



S1



18



17



17



17



Diploma III/II/I



2



2



2



2



SLTA



2



2



1



1



Jumlah



22



21



20



20



2017 5 6 2 8 21



31 Desember 2016 4 6 2 8 20



2015 4 6 2 8 20



3.



Komposisi Karyawan BAG



Pendidikan  



Jabatan   Manajer Supervisor Kordinator Staff/Pelaksana Jumlah



31 Maret 2018 5 6 3 8 22



57



Usia 31 Maret 2018 2 15 5 22



  20-30 31-40 41-50 > 50 Jumlah



2017 5 11 5 21



31 Desember 2016 7 9 4 20



2015 6 13 1 20



2017 21 21



31 Desember 2016 20 20



2015 20 20



2017 14 7 21



31 Desember 2016 14 6 20



2015 14 6 20



Status 31 Maret



 



2018 22 22



Tetap Tidak Tetap Jumlah Aktivitas Utama



31 Maret



 



2018 15 7 22



Tuban Gresik Jumlah



j. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ANTARA PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM Berikut ini adalah tabel hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan pemegang saham Perseroan dan Entitas Anak: Nama/PT



Perseroan



GFI



BAG



Rheza Reynald Riady Susanto



KU



D



DU



Erie Suhaeri



KI



-



-



Ruliff Redemptus Sena Susanto



K



K



K



Agustus Sani Nugroho



DU



DU



D



Andreas Sugihardjo Tjendana



DI



-



-



Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan



D



KU



KU



Irfan Aulia Hoesani



-



D



D



Muryana



-



D



D



Keterangan : KU DU GFI



= = =



Komisaris Utama Direktur Utama PT Gasuma Federal Indonesia



K = D = BAG =



Komisaris Direktur PT Bahtera Abadi Gas



58



KI DI



= =



Komisaris Independen Direktur Independen



DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM Agustus Sani Nugroho



Rheza R R Susanto



40%



Iwan Gogo BP Panjaitan



40%



Ruliff R S Susanto



10%



10%



0,0002%



0,01%



PT SENTRA DARMAGA



PT SUPER CAPITAL INDONESIA



99,9998%



PT SUPERTRADA INDONESIA



99,99%



99,93% 0,07%



0,08%



99,92%



99,99%



PT GASUMA FEDERAL INDONESIA



0,01%



PT BAHTERA ABADI GAS



merupakan kepemilikan langsung dari PT Supertrada Indonesia merupakan kepemilikan langsung dari PT Super Capital Indonesia merupakan kepemilikan langsung dari PT Sentra Darmaga



Pihak Pengendali Perseroan adalah Agustus Sani Nugroho dan Rheza R R Susanto.



k. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 



Super Capital Indonesia (“SCI”)



UMUM SCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 29 Februari 2008 yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-14204.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 24 Maret 2008 (“Akta Pendirian SCI”). Akta Pendirian SCI telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana yang tercantum dalam perubahan terakhir sebagai berikut Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 214 tanggal 28 Desember 2016 mengenai perubahan Anggaran Dasar SCI khususnya peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dari Menkuham dengan Surat Keputusan No.AHU-0002021.AH.01.02. TAHUN 2017 tanggal 25 Januari 2017 dan diberitahukan perubahan anggaran dasar dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0032691 tanggal 25 Januari 2017, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010439.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017, (“Akta No. 214 tahun 2016”).



59



MAKSUD DAN TUJUAN Bahwa Maksud dan tujuan SCI adalah perdagangan, jasa, pembangunan, perindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan, percetakan, pertambangan, pertanian, perikanan dan perkebunan. STRUKTUR PERMODALAN Berdasarkan Akta No.214 tahun 2016, struktur permodalan SCI adalah sebagai berikut: 1.



Modal Dasar



: Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) terbagi atas 100.000 (seratus ribu) saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah).



2.



Modal Ditempatkan



: Rp 55.900.000.000,- (lima puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) terbagi atas 55.900 (lima puluh lima ribu sembilan ratus) saham



3.



Modal Disetor



: Rp 55.900.000.000,- (lima puluh lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) terbagi atas 55.900 (lima puluh lima ribu sembilan ratus) saham



Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta SCI No. 214 tahun 2016 adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 1.000.000,-setiap saham



Modal Dasar



100.000



100.000.000.000



-



Rheza Reynald Riady Susanto (Komisaris Utama Perseroan)



22.360



22.360.000.000



40,00



Agustus Sani Nugroho (Direktur Utama Perseroan)



Modal Ditempatkan dan disetor penuh 22.360



22.360.000.000



40,00



Iwan Gogo BP Panjaitan (Direktur Perseroan)



5.590



5.590.000.000



10,00



Ruliff R.S Susanto (Komisaris Perseroan)



5.590



5.590.000.000



10,00



Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh



55.900



55.900.000.000



100,00



Saham dalam portepel



44.100



44.100.000.000



-



SUSUNAN PENGURUS Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris



: Rheza Reynald Riady Susanto



Direksi: Direktur Utama Direktur Direktur 



: Agustus Sani Nugroho : Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan : Ruliff Redemptus Sena Susanto



Supertrada Indonesia (“STI”)



UMUM STI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 01 November 2010 yang dibuat di hadapan Lolani Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-55188.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 24 November 2010 (“Akta Pendirian STI”).



60



Akta Pendirian STI telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana yang tercantum dalam perubahan terakhir sebagai berikutAkta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 100 tanggal 22  Februari 2018 mengenai perubahan Anggaran Dasar STI khususnya: memutuskan dan menyetujui mengubah susunan Dewan Komisaris dan Direksi, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkuham dengan Surat Keputusan No.AHUAH.01.03-0084353 tanggal 27 Februari 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0027594. AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 27 Februari 2018(“Akta No. 100 tahun 2018”). MAKSUD DAN TUJUAN Bahwa Maksud dan tujuan STI adalah perdagangan, perindustrian, pertanian dan jasa. STRUKTUR PERMODALAN Berdasarkan Akta Pendirian STI, struktur permodalan STI adalah sebagai berikut: 1.



Modal Dasar



: Rp 4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah) terbagi atas 4.000 (empat ribu) saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 1.000.000,(satu juta Rupiah).



2.



Modal Ditempatkan



: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu) saham



3.



Modal Disetor



: Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu) saham



Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat No. 28 tanggal 21 Desember 2016 yang dibuat di hadapan Saniwati Suganda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan diterima oleh Menkumham berdasarkan AHU-AH.01.03-0110618 tanggal 22 Desember 2016, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0153192.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 22 Desember 2016 adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 1.000.000,-setiap saham



Modal Dasar



4.000



4.000.000.000



-



999



999.000.000



99,99



Modal Ditempatkan dan disetor penuh PT Super Capital Indonesia



1



1.000.000



0,01



Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh



PT Sentra Darmaga



1.000



1.000.000.000



100,00



Saham dalam portepel



3.000



3.000.000.000



-



SUSUNAN PENGURUS Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama Komisaris



: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan : Ruliff Redemptus Sena Susanto



Direksi: Direktur Utama Direktur



: Agustus Sani Nugroho : Rheza Reynald Riady Susanto



61



l. INFORMASI TENTANG ENTITAS ANAK 



Gasuma Federal Indonesia (“GFI”)



UMUM GFI adalah suatu badan hukum Indonesia yang telah secara sah berdiri sebagai perseroan terbatas dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. GFI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 8 tanggal 12 Desember 2007 yang dibuat di hadapan Elvie Sahdalena, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Bekasi, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-03723.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 24  Januari 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005675.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24  Januari 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 27 Mei 2008, Tambahan No. 7284 tahun 2008 (“Akta Pendirian GFI” atau “Anggaran Dasar”). GFI pada awalnya berdiri dengan status Penanaman Modal Asing (“PMA”) di tahun 2007 dan pada tahun 2011 resmi berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 11/1/IP/I/ PMDN/2011 tanggal 21 Februari 2011, tentang perubahan status GFI dari PMA menjadi PMDN, perubahan mana kemudian dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 101 tanggal 23 Februari 2011 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-12508.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0020065.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011, serta telah diberitahukan kepada Menkumham dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-07992 tanggal 16 Maret 2011 dan Surat No. AHU-AH.01.10-07993 16 Maret 2011(“Akta No. 101 tahun 2011”). Akta Pendirian GFI telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana yang tercantum dalam perubahan terakhir sebagai berikutAkta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 256 tanggal 27 Desember 2017 mengenai perubahan Anggaran Dasar GFI khususnya: (i) peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1); dan (ii) Pasal 4 ayat (2) tentang perubahan komposisi pemegang saham yang dibuat di hadapan Humberg Lie, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0002790.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018, , serta telah diberitahukan kepada Menkumham dan diterima oleh Menkumham berdasarkan AHU-AH.01.03-0055337 tanggal 6 Februari 2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0017132.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 (“Akta No. 256 tahun 2017”). Perusahaan berkedudukan di Tuban, Provinsi Jawa Timur dengan lokasi kantor pusat di Gedung Equity Tower 29 Unit E Lt. 29, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. MAKSUD DAN TUJUAN Bahwa Maksud dan tujuan GFI adalah industri pemurnian dan pengolahan gas alam. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GFI dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan menjalankan usaha industri pemurnian dan pengolahan gas antara lain produksi LPG, condensate dan lean gas serta menjalankan usaha perdagangan ekspor dan impor atas barang-barang produksi tersebut. STRUKTUR PERMODALAN Berdasarkan Akta No. 256 tahun 2017, struktur permodalan GFI adalah sebagai berikut: 1.



Modal Dasar



: Rp 616.003.200.000,- (enam ratus enam belas miliar tiga juta dua ratus ribu Rupiah) terbagi atas 876.000 (delapan ratus tujuh puluh enam ribu) saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 703.200,- (tujuh ratus tiga ribu dua ratus Rupiah).



62



2.



Modal Ditempatkan



: Rp 154.000.800.000,- (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus ribu Rupiah) terbagi atas 219.000 (dua ratus sembilan belas ribu) saham



3.



Modal Disetor



: Rp 154.000.800.000,- (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus ribu Rupiah) terbagi atas 219.000 (dua ratus sembilan belas ribu) saham



Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta GFI No. 256 tahun 2017 adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 703.200,-setiap saham



Modal Dasar Modal Ditempatkan dan disetor penuh Perseroan PT Super Capital Indonesia Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham dalam portepel



876.000



616.003.200.000



-



218.827 173 219.000 657.000



153.879.146.400 121.653.600 154.000.800.000 462.002.400.000



99,92 0,08 100,00 -



Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan. SUSUNAN PENGURUS Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama Komisaris



: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan : Ruliff Redemptus Sena Susanto



Direksi: Direktur Utama Direktur Direktur Direktur



: Agustus Sani Nugroho : Rheza Reynald Riady Susanto : Irfan Aulia Hoesaini : Muryana



Ikhtisar Data Keuangan Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting GFI untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan tanggal laporan auditor independen No. AR/L-709/187 tertanggal 5 Juli 2018, dalam rangka penerapan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku efektif 1 Januari 2018: (dalam jutaan Rupiah)



31 Maret



Nama Akun



2018



Jumlah Aset Jumlah Liabilitas Jumlah Ekuitas Pendapatan Beban Pokok Pendapatan Beban umum dan administrasi Penghasilan (beban) usaha lainnya-neto Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN



738.425 389.786 348.639 29.422 (17.297) (5.351) (644) (4.307) (4.482)



63



31 Desember 2017



2016



2015



736.142 447.067 479.890 383.021 121.998 343.051 353.120 325.069 136.839 164.779 181.177 255.196 (64.361) (138.172) (234.343) (55.501) (37.845) (17.000) (2.623) 2.958 5.015 (3.856) (9.408) 4.919 (3.917)



(9.408)



22.428



Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Aset Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah Aset GFI adalah sebesar Rp 736.142 juta meningkat sebesar Rp  289.075 juta atau 64,66% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp  447.067 juta kenaikan tersebut terutama oleh piutang lain-lain pihak berelasi taksiran tagihan pajak penghasilan sebesar Rp 297.910 juta. Liabilitas Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah Liabilitas GFI adalah sebesar Rp 383.021 juta meningkat sebesar Rp  261.023 juta atau 213,96% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp  121.998 juta kenaikan tersebut terutama oleh Pinjaman jangka pendek kepada pihak ketiga sebesar Rp 306.961. Pendapatan Kontribusi pendapatan GFI terhadap Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar 57%. Beban Pokok Pendapatan Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah beban pokok pendapatan GFI adalah sebesar Rp 64.361 juta menurun sebesar Rp 73.811 juta atau -53,42% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 138.172 juta penurunan tersebut terutama dari penyusutan sebesar Rp 33.688 juta. Beban Umum dan administrasi Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah beban umum administrasi GFI adalah sebesar Rp 55.501 juta meningkat sebesar Rp 17.656 juta atau 46,65% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 37.845 juta kenaikan tersebut terutama oleh perawatan dan perbaikan sebesar Rp 24.556 juta. Penghasilan (beban) usaha lainnya Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah penghasilan (beban) usaha lainnya GFI adalah sebesar Rp (2.623) juta menurun sebesar Rp 5.581 juta atau -188,67% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 2.958 juta penurunan tersebut terutama dari laba selisih kurs. Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah laba (rugi) neto tahun berjalan GFI adalah sebesar Rp (3.856) juta meningkat sebesar Rp 5.552 juta atau 59,013% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp (9.408) juta kenaikan tersebut terutama oleh manfaat (beban) pajak penghasilan sebesar Rp 17.696 juta. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan GFI adalah sebesar Rp (3.917) juta meningkat sebesar Rp 5.162 juta atau 58,37% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp (9.408) juta kenaikan tersebut terutama oleh manfaat (beban) pajak penghasilan sebesar Rp 17.696 juta. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 Liabilitas Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah Liabilitas GFI adalah sebesar Rp121.998 juta menurun sebesar Rp  221.053 juta atau 64,44% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp  343.051 juta menurun tersebut terutama oleh utang usaha pihak ketiga sebesar Rp 124.251.



64



Ekuitas Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah Ekuitas GFI adalah sebesar Rp325.069 juta meningkat sebesar Rp  188.230 juta atau 137,56% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp  136.839 juta meningkat tersebut terutama tambahan modal disetor sebesar Rp197.637. Pendapatan Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah pendapatan GFI adalah sebesar Rp 181.177 juta menurun sebesar Rp 74.019 juta atau -29,00% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp  255.196 juta penurunan tersebut terutama dari penurunan penjualan kondesat sebesar Rp 35.481 juta. Beban Umum dan administrasi Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah beban umum administrasi GFI adalah sebesar Rp37.845 juta meningkat sebesar Rp  20.845 juta atau 122,62% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 17.000 juta kenaikan tersebut terutama oleh beban lain-lain Rp 18.570 juta. Penghasilan (beban) usaha lainnya Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah penghasilan (beban) usaha lainnya GFI adalah sebesar Rp 2.958 juta menurun sebesar Rp 2.057 juta atau 41,02% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 5.015 juta penurunan tersebut terutama dari laba selisih kurs. Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah laba (rugi) neto tahun berjalan GFI adalah sebesar Rp (9.408) juta menurun sebesar Rp 14.327 juta atau -291,26% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp  4.919 juta penurunan tersebut terutama oleh manfaat (beban) pajak penghasilan sebesar Rp 13.557 juta. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan GFI adalah sebesar Rp  (9.408) juta menurun sebesarRp 31.836 juta atau -141,62% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 22.428 juta penurunan tersebut terutama oleh dampak translasi sebesar Rp 14.953 juta. 



PT Bahtera Abadi Gas (“BAG”)



UMUM BAG adalah suatu badan hukum Indonesia yang telah secara sah berdiri sebagai perseroan terbatas dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. BAG didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 22 Desember 2010 yang dibuat di hadapan Hadijah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-03663.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0006055.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57 tanggal 17 Juli 2012, Tambahan No. 24412 tahun 2012 (“Akta Pendirian BAGatau Anggaran Dasar”). Akta Pendirian BAG telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana yang tercantum dalam perubahan terakhir sebagai berikutAkta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 257 tanggal 27 Desember 2017 mengenai perubahan: (i) Pasal 4 ayat (1) tentang peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor; dan (ii) Pasal 4 ayat (2) tentang perubahan komposisi pemegang saham yang dibuat di hadapan Humberg Lie, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Utara, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0002790.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018, serta telah diberitahukan kepada Menkumham dan diterima oleh Menkumham berdasarkan AHU-AH.01.03-0055332 tanggal 6 Februari



65



2018, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0017131.01.11.Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 (“Akta No. 257 tahun 2017”). Perusahaan berkedudukan di Jakarta dengan lokasi kantor pusat di Gedung Equity Tower Lt. 29 Unit E SCBD Lot. 9, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. MAKSUD DAN TUJUAN Bahwa Maksud dan tujuan BAG adalah adalah berusaha di bidang distribusi dan penjualan Compressed Natural Gas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, BAG dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: 1.



Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan antara lain: a.



menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan pada umumnya terutama perdagangan bahan bakar minyak, oli, solar dan gas (gas bumi dan gas terkompresi), penyalur bahan bakar minyak, oli solar dan gas, penyalur bahan bakar untuk Stasion Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dan untuk keperluan industri;



b.



bertindak sebagai distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri;



c.



bertindak sebagai grossier, supplier, leveransier dan commission house serta kegiatan usaha terkait;



d.



pendistribusian gas dan Bahan Bakar Minyak yaitu pengembangan, pengelolaan dan pengoperasian infrastruktur gas dan bahan bakar minyak meliputi perencanaan, pengadaan, pembangunan, pengoperasian dan pengembangan pipa transmisi dan distribusi gas serta kegiatan usaha terkait;



e.



perdagangan kapasitas pipa transmisi, kapasitas penyimpanan serta fasilitas transportasi gas serta kegiatan usaha terkait;



2.



Menjalankan usaha dalam bidang industry gas (gas bumi dan gas terkomoresi) dan LPG (Liquid Petroleum Gas) dan pembangkit listrik yang meliputi pengelolaan dan produksi menjadi produkproduk splitting liquid hydrocarbons atau komponen-komponen produk yang bermutu serta fasilitas penyimpanan, pembotolan dan penyalurannya serta bidang usaha terkait;



3.



Menjalankan usaha dibidang jasa antara lain: a.



Jasa penyelenggaraan usaha teknik yang meliputi pemasangan/perakitan, perbaikan dan pemeliharaan (perawatan) serta instalasi alat-alat teknik, instalasi peralatan untuk gas serta usaha terkait;



b.



Konsultasi bidang energy yang meliputi minyak, gas, panas bumi (geothermal) dan konservasi energi serta kegiatan usaha terkait;



c.



Jasa pengangkutan gas (gas bumi dan gas terkompresi).



STRUKTUR PERMODALAN Berdasarkan Akta No. 257 tahun 2017, struktur permodalan BAG adalah sebagai berikut: 1.



Modal Dasar



:



Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) terbagi atas 300.000 (tiga ratus ribu) saham, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).



2.



Modal Ditempatkan



:



Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 75.000 (tujuh puluh lima ribu) saham



3.



Modal Disetor



:



Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah) terbagi atas 75.000 (tujuh puluh lima ribu) saham



66



Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta BAG No. 257 tahun 2017 adalah sebagai berikut: Jumlah Saham



Keterangan



Nilai Nominal (Rp)



%



Nilai Nominal Rp 1.000.000,-setiap saham



Modal Dasar



300.000



300.000.000.000



-



74.994



74.994.000.000



99,99



Modal Ditempatkan dan disetor penuh Perseroan PT Super Capital Indonesia Jumlah Modal Ditempatkan dan disetor penuh Saham dalam portepel



6



6.000.000



0,01



75.000



75.000.000.000



100,00



225.000



225.000.000.000



-



Tidak ada proporsi jumlah hak suara yang berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan. SUSUNAN PENGURUS Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama Komisaris



: Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan : Ruliff Redemptus Sena Susanto



Direksi: Direktur Utama Direktur Direktur Direktur



: Rheza Reynald Riady Susanto : Agustus Sani Nugroho : Irfan Aulia Hoesaini : Muryana



Ikhtisar Data Keuangan Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting BAG untuk periode 3 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 yang telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan dengan opini tanpa modifikasian berdasarkan tanggal laporan auditor independen No. AR/L-708-18 tertanggal 5 Juli 2018, dalam rangka penerapan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku efektif 1 Januari 2018: 31 Maret



Nama Akun



2018



Jumlah Aset



31 Desember 2017



2016



2015



122.363



114.086



127.345



220.105



Jumlah Liabilitas



75.259



62.275



91.037



92.732



Jumlah Ekuitas



47.104



51.811



36.308



127.343



Pendapatan



40.045



149.904



147.957



175.409



Beban Pokok Pendapatan



(32.847) (108.037)



(99.621) (123.864)



Beban umum dan administrasi



(11.566)



(44.265)



(45.313)



(44.116)



Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan



(4.622)



(3.957)



2.979



(10.225)



JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN



(4.706)



(3.947)



2.934



14.133



67



Periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 Laibilitas Pada tanggal 31 Maret 2018, jumlah Liabilitas BAG adalah sebesar Rp 75.259 meningkat sebesar Rp 12.984 juta atau 20,85% dibandingkan 31 Desember 2017 sebesar Rp 62.275 juta kenaikan tersebut terutama oleh kenaikan utang usaha sebesar Rp 7.412 juta. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Liabilitas Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah Liabilitas BAG adalah sebesar Rp 62.275 juta menurun sebesar Rp  28.672 juta atau -31,59% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp  91.037 juta penurunan tersebut terutama oleh utang pihak berelasi sebesar Rp 21.667. Ekuitas Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah Ekuitas BAG adalah sebesar Rp 51.811 juta meningkat sebesar Rp 15.503 juta atau 42,70% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 36.308 juta kenaikan tersebut terutama oleh modal saham sebesar Rp 14.000 juta. Pendapatan Kontribusi pendapatan BAG terhadap Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar 43% dan pada tahun 2016 dan 2015 sebesar 97%. Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah laba (rugi) neto tahun berjalan BAG adalah sebesar Rp (3.957) juta menurun sebesar Rp 6.936 juta atau -232,82% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp  2.979 juta penurunan tersebut terutama oleh beban pokok pendapatan sebesar Rp 8.415 juta. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan BAG adalah sebesar Rp (3.947) juta menurun sebesar Rp 6.881 juta atau -234,52% dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp 2.934 juta penurunan tersebut terutama oleh beban pokok pendapatan sebesar Rp 8.415 juta. Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 Aset Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah Liabilitas BAG adalah sebesar Rp127.345 juta menurun sebesar Rp  92.760 juta atau -41,82% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp  220.105 juta penurunan tersebut terutama oleh piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 93.172. Ekuitas Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah Ekuitas BAG adalah sebesar Rp36.308 juta menurun sebesar Rp  91.035 juta atau -71,48% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp  127.343 juta penurunan tersebut terutama modal saham sebesar Rp 94.000 juta.



68



Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah laba (rugi) neto tahun berjalan BAG adalah sebesar Rp 2.979 juta meningkat sebesar Rp 13.204 juta atau 129,13% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp (10.225) juta kenaikan tersebut terutama oleh penurunan beban pokok pendapatan sebesar Rp 24.243 juta. Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan Pada tanggal 31 Desember 2016, jumlah laba (rugi) komprehensif tahun berjalan BAG adalah sebesar Rp 2.934 juta menurun sebesarRp 11.199 juta atau -79,24% dibandingkan tahun 2015 sebesar Rp 14.133 juta penurunan tersebut terutama oleh perubahan dalam mata uang fungsional dan penyajian sebesar Rp 24.310 juta.



M. PERJANJIAN DAN KONTRAK PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ●



Perjanjian Pinjaman/Fasilitas



1. Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi (Mandatory Convertible Bond) Perseroan Tanggal 3 Juli 2014 (“Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Koversi”) Pihak



: a. b.



Perseroan, sebagai penerbit; dan Motoworld, Pte. Ltd., sebagai pembeli (“Pembeli”).



Perseroan dan Pembeli untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”. Latar Belakang



: a.



Pembeli mempunyai piutang kepada Perseroan dan Perseroan mengakui mempunyai utang kepada Pembeli yaitu, sebesar Rp46.124.399.657,berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 24 April 2014;



b.



Perseroan berencana melakukan penawaran umum perdana saham di Bursa Efek Indonesia berupa saham biasa atas nama yang merupakan saham baru dari Perseroan (“Penawaran Umum Perdana Saham”);



c.



Jumlah saham baru yang ditawarkan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham akan ditentukan pada saat penawaran umum.



Tujuan



: Perseroan dan Pembeli bermaksud mengkonversikan piutang Pembeli berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 24 April 2014 yaitu sebesar Rp46.124.399.657,00 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah) menjadi Obligasi Wajib Konversi yang kemudian akan dikonversikan menjadi saham biasa atas nama pada saat Penawaran Umum Perdana.



Definisi



: “Daftar Pemegang Obligasi” berarti suatu daftar yang dibuat dan dikelola oleh Perseroan dimana di dalamnya dicatatkan nomor Obligasi Wajib Konversi, nama, dan alamat Pemegang Obligasi dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. “Harga Konversi” berarti harga yang sama dengan harga saham pada saat Penawaran Umum Perdana Saham. “Nilai Pokok” berarti nilai yang sama dengan jumlah piutang Pembeli berdasarkan Perjanjian Novasi tanggal 24 April 2014 yaitu sebesar Rp46.124.399.657,00 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah). “Obligasi Wajib Konversi” berarti surat/sertipikat bukti utang atas nama yang diterbitkan oleh Perseroan mengandung janji pembayaran Nilai Pokok berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi.



69



“Pemegang Obligasi” berarti Pembeli dan/atau pihak lain yang memiliki Obligasi Wajib Konversi berdasarkan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi ini sebagai akibat transaksi jual beli, hibah maupun pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Obligasi atau karena sebab lain yang mengakibatkan kepemilikan Obligasi Wajib Konversi beralih menurut hukum dan namanya dengan sah tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi. “Saham Konversi” berarti saham-saham biasa atas nama yang merupakan saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan dari modal dasar sebagai hasil dari konversi Obligasi Wajib Konversi hingga senilai Nilai Pokok yang pengeluarannya telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham Perseroan. “Tanggal Jatuh Tempo” berarti tanggal Penawaran Umum Perdana Saham selambat-lambatnya akhir Desember 2018 atau tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak. “Tanggal Penerbitan Obligasi Wajib Konversi” berarti tanggal ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi, yaitu tanggal 3 Juli 2014. Jangka Waktu



: -



Syarat-Syarat dan Tata Cara Obligasi Wajib Konversi



: a.



Obligasi Wajib Konversi diterbitkan dan Perseroan untuk dan atas nama Pembeli dengan jangka waktu terhitung sejak Tanggal Penerbitan Obligasi Wajib Konversi sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo Wajib mengkonversi Saham Konversi dengan Harga Konversi;



b.



Jumlah nilai Obligasi Wajib Konversi adalah sebesar Rp46.124.399.657,- (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah) yang akan dikonversikan menjadi saham seluruhnya;



c.



Apabila hasil pengkonversian Obligasi Wajib Konversi menjadi saham menghasilkan jumlah saham yang tidak bulat atau menghasilkan angka pecahan maka jika angka pecahan di atas 0,5 (nol koma lima) maka mendapatkan 1 (satu) Saham Konversi dan apabila di bawah 0,5 (nol koma lima) maka tidak mendapatkan Saham Konversi;



d.



Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi ini Perseroan hanya akan mengeluarkan 1 (satu) lembar Obligasi Wajib Konversi dengan nilai Rp46.124.399.657,- (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah);



e.



Obligasi Wajib Konversi memuat tanda tangan sedikitnya seorang direktur Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



f.



Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi adalah pemegang yang sah dari Obligasi Wajib Konversi;



g.



Apabila Obligasi Wajib Konversi rusak, maka Pemegang Obligasi dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi pengganti. Obligasi Wajib Konversi yang rusak tersebut harus dikembalikan oleh Pemegang Obligasi untuk dimusnahkan oleh Perseroan.



h.



Apabila Obligasi Wajib Konversi hilang atau musnah, maka Pemegang Obligasi dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Perseroan untuk menerbitkan Obligasi Wajib Konversi pengganti, disertai bukti-bukti hilang atau musnahnya Obligasi Wajib Konversi tersebut yang dapat diterima Perseroan. Jika Perseroan menolak permintaan Pemegang Obligasi tersebut, maka Perseroan wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis kepada Pemegang Obligasi dalam waktu 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan tersebut;



70



i. j.



Bunga



: a.



b.



Pengkonversian



: a. b.



Pemindahan Hak Atas Obligasi Wajib Konversi



: a.



b.



c.



d. PembatasanPembatasan Bagi Perseroan



Seluruh biaya sehubungan dengan penggantian Obligasi Wajib Konversi yang rusak, hilang atau musnah ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Obligasi; Obligasi Wajib Konversi yang rusak, hilang atau musnah dan telah dikeluarkan penggantinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi, sedangkan Obligasi Wajib Konversi penggantinya merupakan alat bukti yang sah dan mengikat bahwa Perseroan berutang kepada Pemegang Obligasi sebesar Nilai Pokok pada lembar Obligasi Wajib Konversi pengganti. Apabila dalam jangka waktu Tanggal Jatuh Tempo Perseroan telah memperoleh pernyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham dari OJK, maka Obligasi Wajib Konversi tidak dikenakan bunga; Apabila Perseroan dalam jangka waktu Tanggal Jatuh Tempo tidak memperoleh pernyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham dari OJK, maka Perseroan wajib mengembalikan jumlah total nilai obligasi beserta bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun yang dihitung dari Tanggal Jatuh Tempo yang akan dibayarkan kepada Pembeli secara bertahap setiap 3 (tiga) bulan sampai dengan Perseroan mengembalikan seluruh nilai Obligasi Wajib Konversi milik Pemegang Obligasi. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Perseroan wajib untuk mengkonversi Obligasi Wajib Konversi milik Pemegang Obligasi dengan menggunakan Harga Konversi; Sehubungan dengan pelaksanaan konversi, Perseroan wajib memberitahukan kepada Pemegang Obligasi atas telah dilakukannya konversi pada saat Tanggal Jatuh Tempo dan jumlah pinjaman pokok dianggap telah dilunasi dan tidak lagi terutang sesuai dengan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi ini. Obligasi Wajib Konversi dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum seperti transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Obligasi. Pengalihan Obligasi Wajib Konversi dengan cara jual beli dan hibah wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan; Setiap orang atau pihak yang memperoleh hak atas Obligasi Wajib Konversi karena transaksi jual beli, hibah maupun pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Obligasi atau karena sebab lain yang mengakibatkan kepemilikan Obligasi Wajib Konversi beralih menurut hukum, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam Daftar Pemegang Obligasi yang sah sebagaimana disyaratkan oleh Perseroan; Pendaftaran pengalihan Obligasi Wajib Konversi wajib dilakukan oleh Perseroan dengan memberikan catatan mengenai pengalihan di dalam Daftar Pemegang Obligasi berdasarkan dokumen pengalihan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengalihan Obligasi Wajib Konversi dianggap beralih setelah pendaftaran pengalihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi.



: Sebelum Tanggal Jatuh Tempo dan sebelum didapatkannya persetujuan dari Pemegang Obligasi, Perseroan dilarang melakukan: a.



mengurangi modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan;



b.



mengadakan perubahan atas anggaran dasar yang menyangkut struktur permodalan Perseroan, kecuali sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham; dan



c.



bergabung dengan badan usaha lain atau mengizinkan badan usaha lain bergabung dengan Perseroan atau mendirikan atau menjalankan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain dan badan usaha lain.



71



Kewajiban Perseroan



: Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Perseroan berkewajiban untuk: a.



menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien sesuai dengan praktek bisnis dan praktek keuangan sebagaimana mestinya;



b.



menyelenggarakan sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan secara wajar keadaan keuangan Perseroan;



c.



memberitahukan kepada Pemegang Obligasi mengenai hal-hal sebagai berikut: i.



laporan-laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah berakhirnya masa 1 (satu) semester dari tiap-tiap tahun buku; dan



ii.



salinan resmi akta-akta atau dokumen-dokumen sehubungan dengan Obligasi Wajib Konversi.



yang



dibuat



Pernyataan dan : a. Jaminan Perseroan



Penerbitan Obligasi Wajib Konversi telah sesuai anggaran dasar Perseroan dan telah disetujui oleh rapat umum pemegang saham Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;



b.



Pernyataan dan jaminan yang termaktub dalam Pernyataan dan Jaminan ini berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi ini sampai dengan seluruh Obligasi Wajib Konversi dilunasi dan/ atau dikonversi menjadi Saham Konversi.



Kelalaian Perseroan : a.



Lalai atau gagal mengeluarkan Saham Konversi pada Tanggal Jatuh Tempo;



b.



Lalai atau gagal melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi ini;



c.



Keterangan-keterangan, pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang diberikan oleh Perseroan tentang keadaan, status, keuangan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan yang telah disampaikan secara tertulis kepada Pemegang Obligasi tidak benar;



d.



Dibubarkan atau bubar karena sebab apapun tanpa ada badan hukum lain yang bertanggung jawab atas seluruh kewajiban Perseroan kepada Pemegang Obligasi atau dinyatakan pailit oleh putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap;



e.



Telah disita atau diambil alih dengan cara apapun juga, seluruh atau sebagian besar kekayaan atau harta benda Perseroan oleh pihak lain sehingga hal tersebut dapat menghambat Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau



f.



Perizinan-perizinan dan persetujuan-persetujuan yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pemerintah yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya.



Pengalihan



: Hak dan kewajiban masing-masing Pihak dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tidak dapat dialihkan dan/atau dipindahtangankan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain tanpa persetujuan Para Pihak terlebih dahulu.



Hukum Yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia.



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



72



a.



Addendum Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi tanggal 15 Juli 2014



Pihak



: a. b.



PERSEROAN; Motoworld Pte. Ltd., sebagai Pembeli (“Pembeli”)



Latar Belakang



: PERSEROAN dan Pembeli melakukan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi pada tanggal 24 Juli 2014 sebesar Rp46.124.399.657,00 (empat puluh enam milyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan bermaksud untuk membuat addendum perjanjian.



Akibat Novasi



: Apabila dalam perhitungan pengkonversian Obligasi Wajib Konversi menjadi saham ditemukan selisih yang tidak bulat 1 (satu) saham dari Nilai Pokok, maka Para Pihak sepakat selisih tersebut menjadi bagian dari hasil pengkonversian Obligasi Wajib Konversi dan dengan demikian seluruh Nilai Pokok yang terhitung berdasarkan Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi dinyatakan telah lunas seluruhnya.



2. Perjanjian Novasi tanggal 24 April 2014 sebagai dasar dari Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Pihak



: a. b. c.



Masco Oilwell Suppliers, Inc., sebagai kreditur (“Kreditur”); Motoworld Pte. Ltd., sebagai kreditur baru (“Kreditur Baru”); Perseroan, sebagai debitur.



Latar Belakang



: Perseroan memiliki utang kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Novasi tertanggal 30 Januari 2014 sebesar Rp46.124.399.657,00 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh Rupiah) (“Utang”) dan Kreditur bermaksud mengalihkan piutangnya kepada Kreditur Baru (“Piutang”)



Akibat Novasi



: Dengan ditandatanganinya Perjanjian Novasi ini, terjadinya pengalihan dan pemindahan kewajiban pembayaran, Perseroan dengan ini memiliki Utang kepada Kreditur Baru dan Kreditur Baru dengan ini memiliki Piutang kepada Debitur. Para Pihak dengan ini menegaskan terhitung sejak tanggal Perjanjian ini seluruh kewajiban pembayaran Utang dari Perseroan kepada Kreditur berubah menjadi kewajiban pembayaran Utang dari Perseroan kepada Kreditur Baru dan Kreditur menegaskan setuju untuk membebaskan tanggung jawab atau kewajiban Perseroan atas Utang kepada Kreditur. Kreditur Baru dengan ini diberi hak untuk mengambil tindakan apapun yang timbul dari dan sehubungan dengan kewajiban pembayaran Utang Perseroan kepada Kreditur Baru.



Jangka Waktu



: -



Hukum Yang Mengatur



: Hukum Indonesia



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan







Perjanjian Sehubungan Dengan Pengalihan Hak Dan Kewajiban Perseroan Berdasarkan Perjanjian Pinjaman



Akta Novasi tanggal 4 Januari 2017 (“Akta Novasi”) Sebelum ditandatanganinya Akta Novasi oleh dan antara Perseroan, United Orient Capital Pte. Ltd. (”UOC”) dan GFI, Perseroan sebagai peminjam awal, telah menandatangani suatu perjanjian pinjaman dengan UOC, sebagai pemberi pinjaman yaitu Perjanjian Pinjaman Mezzanine (Mezzanine Loan Agreement) pada tanggal 14 Desember 2016 (“Perjanjian Mezzanine”), dengan tujuan penggunaan dana pinjaman



73



tersebut akan digunakan oleh PERSEROAN untuk membeli 100% (seratus persen) saham dalam GFI. Selanjutnya berdasarkan Akta Novasi hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Mezzanine telah dinovasikan kepada GFI, sehingga seluruh hak dan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Mezzanine beralih kepada GFI, dan seluruh rujukan kepada Perseroan dalam Perjanjian Mezzanine tersebut harus dibaca dan ditafsirkan sebagai rujukan kepada GFI. Pihak



: a. b. c.



Perseroan, sebagai peminjam awal; GFI, sebagai peminjam baru; UOC, sebagai pemberi pinjaman



Definisi



: “Tanggal Efektif” adalah tanggal penandatanganan Akta ini.



Perubahan



: Dengan keberlakuan sejak Tanggal Efektif, Perseroan mengalihkan seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Mezzanine kepada GFI. GFI akan memiliki seluruh hak dan kewajiban dari Perseroan berdasarkan Perjanjian Mezzanine, dan seluruh rujukan kepada Perseroan dalam Perjanjian Mezzanine harus dibaca dan ditafsirkan sebagai rujukan kepada GFI. GFI dan UOC setuju untuk melaksanakan Perjanjian Mezzanine dan terikat oleh ketentuan-ketentuan Perjanjian Mezzanine dalam segala hal seakan-akan GFI merupakan pihak awal dalam Perjanjian Mezzanine tersebut menggantikan Perseroan. Masing-masing GFI dan UOC memiliki hak untuk memberlakukan Perjanjian Mezzanine dan mengajukan tuntutan dan permintaan apapun terhadap pihak lain sehubungan dengan hal-hal yang timbul sebelum, pada atau setelah Tanggal Efektif seolah-olah GFI merupakan pihak awal dalam Perjanjian Mezzanine tersebut.



Janji Peminjam Baru



: GFI berjanji kepada UOC bahwa GFI akan menandatangani dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk dan isi yang sesuai dengan keinginan UOC: i.



salinan sesuai asli dari Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dari Peminjam Baru;



ii.



salinan sesuai asli persetujuan perusahaan yang dibutuhkan oleh Peminjam Baru untuk mengadakan, menandatangani dan menyerahkan Akta Novasi ini.



Jangka Waktu



: 2 tahun semenjak pencairan



Hukum Yang Mengatur



: Hukum Singapura



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Singapore International Arbitration Center (“SIAC”)



Kewajiban GFI berdasarkan Akta Novasi dan Perjanjian Mezzanine tersebut dijamin dengan: (i)



jaminan pribadi dan garansi dari Rheza Reynal Riady Susanto sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jaminan Pribadi dan Garansi tanggal 4 Januari 2017;



(ii) jaminan pribadi dan garansi dari Agustus Sani Nugroho sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Jaminan Pribadi dan Garansi tanggal 4 Januari 2017; (iii) jaminan korporasi dan garansi dari BAG sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjan Jaminan Korporasi dan Garansi tanggal 4 Januari 2017;



74



(iv) jaminan korporasi dan garansi dari PT Kemang Food Industries sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjan Jaminan Korporasi dan Garansi tanggal 4 Januari 2017; (v) gadai atas saham Perseroan dalam BAG, baik saham awal maupun saham tambahan, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gadai atas Saham tanggal 4 Januari 2017; (vi) gadai atas saham Perseroan dalam GFI, baik saham awal maupun saham tambahan, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gadai atas Saham tanggal 4 Januari 2017; (vii) gadai bersyarat atas rekening GFI, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gadai Bersyarat atas Rekening tanggal 4 Januari 2017; (viii) gadai bersyarat atas rekening Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gadai Bersyarat atas Rekening tanggal 4 Januari 2017; (ix) gadai bersyarat atas rekening BAG, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gadai Bersyarat atas Rekening tanggal 4 Januari 2017; (x) gadai bersyarat atas atas saham SCI dalam PT Kemang Food Industries, sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gadai Bersyarat atas Saham tanggal 4 Januari 2017; (xi) fidusia atas peralatan yang dimiliki BAG dengan nilai objek sebesar Rp26.660.000.000,00 (dua puluh enam miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) atau setara dengan $AS 1.982.156,13 (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh enam koma tiga belas Dollar Amerika Serikat), sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia atas Mesin dan Peralatan No. 9 tanggal 4 Januari 2017, sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan terhadapnya telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.00048322.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 26 Januari 2017; (xii) fidusia atas peralatan yang dimiliki GFI dengan nilai objek sebesar Rp331.117.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu miliar seratus tujuh belas juta Rupiah) atau setara dengan $AS 24.618.354,31 (dua puluh empat juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus lima puluh empat koma tiga puluh satu Dollar Amerika Serikat, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Jaminan Fidusia atas Mesin dan Peralatan No.10 tanggal 4 Januari 2017, sebagaimana telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan terhadapnya telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W15.00086712.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 26 Januari 2017.



n. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA dan Pembiayaan ●



PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) JENIS “SALE AND LEASE BACK” DENGAN HAK OPSI



No.



Nomor Perjanjian / Tanggal



Barang



No. Mesin / No. Rangka



1.



L122115 / 23 Desember 2015



1 unit Compressor dan Peralatannya



2.



L123716 / 26 Februari 2016



10 unit Toyota - MHFC1JU 41D5084939 Dyna 110 FT - MHFC1JL 41D5079942 - MHFC1JU 41D5084118 - MHFC1JU 41D5086913 - MHFC1JU 41E5103478 - MHFC1JU 41E5103964 - MHFC1JU 41E5103476 - MHFC1JU 41E5103719 - MHFC1JU 41E5103718 - MHFC1JU 41D5080618



- #39377 - MAS 00015 /11/11 - MAS 00024 /12/11 - MAS 00030 /2/12



75



Lessor



Jangka Waktu



Deposit / Nilai Sisa



PT Resona Indonesia Finance



60 bulan



Rp2.650.490.997,00



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp53.000.000,00



No.



Nomor Perjanjian / Tanggal



Barang



3.



L124316 / 4 Maret 2016



10 unit Hino WU342RHKMTJD3/ 130HD



4.



L124416 / 4 Maret 2016



No. Mesin / No. Rangka



- MJEC1JG 43E5- 111065 - MJEC1JG 43E5-111069 - MJEC1JG 43E5-113814 - MJEC1JG 43E5-113811 - MJEC1JG 43E5-113812 - MJEC1JG 43E5-111064 - MJEC1JG 43E5-113915 - MJEC1JG 43E5-111060 - MJEC1JG 43E5-113813 - MJEC1JG 43E5-111044



6 unit Chassis - MR12540 20 Feet - MR12343 - MR12432 - MR12242 - MR12449 - MR12433



Lessor



Jangka Waktu



Deposit / Nilai Sisa



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp110.000.000,00



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp51.600.000,00



12 unit Chassis - SM3103 40 Feet - MR13498 - MR13475 - MR13482 - MR13473 - MR13474 - MR13507 - MR13508 - MR13484 - JKT1242775 - MR13483 - MR13499







PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) JENIS “FINANCE LEASE” DENGAN HAK OPSI



No.



Nomor Perjanjian / Tanggal



Barang



1.



L123616 / 26 Februari 2016



5 unit Hino SGD285TH



- MJESG8JE 1GJX10313 - MJESG8JE 1GJX10314 - MJESG8JE 1GJX10315 - MJESG8JE 1GJX10316 - MJESG8JE 1GJX10317



4 unit Hino FM285TH



- MJEFM8JK 1FJX10691 - MJEFM8JK1 FJX10692 - MJEFM8JK 1FJX10693 - MJEFM8JK 1FJX10694



4 unit Hino FM285TH



- MJEFM8JK 1GJX-10700 - MJEFM8JK 1GJX-10699 - MJEFM8JK 1GJX-10696 - MJEFM8JK 1GJX-10697



2.



L123916 / 4 Maret 2016



No. Mesin / No. Rangka



76



Lessor



Jangka Waktu



Deposit / Nilai Sisa



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp131.700.000,00



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp66.800.000,00



No.



Nomor Perjanjian / Tanggal



Barang



3.



L124016 / 4 Maret 2016



10 unit Chassis Semitrailer 40 Feet 3 Axle – Rangka



4.



L124116 / 4 Maret 2016



6 unit Chassis Semitrailer 40 Feet 3 Axle – Rangka



No. Mesin / No. Rangka



- CS-001 - CS-002 - CS-003 - CS-004 - CS-005 - CS-006 - CS-007 - CS-008 - CS-008 - CS-009 - CS-010



Lessor



Jangka Waktu



Deposit / Nilai Sisa



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp33.000.000,00



PT Resona Indonesia Finance



48 bulan



Rp20.319.000,00



o. PERJANJIAN AFILIASI ●



PERJANJIAN KONVERSI UTANG 1.



Perjanjian Konversi tanggal 26 Desember 2017 (Perseroan – SCI)



Pihak



: a. b.



Perseroan; SCI



Latar Belakang



: Perseroan memiliki hutang kepada SCI sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) yang timbul berdasarkan catatan hutang di laporan keuangan Perseroan per tanggal 19 Desember 2017. Perseroan dan SCI sepakat untuk mengkonversi piutang SCItersebut menjadi setoran saham milik SCI dalam Perseroan.



Jangka Waktu



: -



Konversi



: Konversi piutang dilakukan dengan cara mengkonversi piutang SCI senilai Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah), menjadi 30.000 (tiga puluh ribu) saham dalam Perseroan, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp1.000,000,00 (satu juta Rupiah) yang dilakukan pada saat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2017.



Hukum Yang Mengatur



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penyelesaian Perselisihan/Sengketa 2.



Perjanjian Konversi tanggal 26 Desember 2017 (Perseroan – GFI)



Pihak



: a. b.



GFI; Perseroan



Latar Belakang



: GFI memiliki hutang kepada Perseroan sebesar Rp31.995.600.000,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu Rupiah) yang timbul berdasarkan catatan hutang di laporan keuangan GFI per tanggal 19 Desember 2017. GFI dan Perseroan sepakat untuk mengkonversi piutang Perseroan tersebut menjadi setoran saham milik Perseroan dalam GFI.



77



Jangka Waktu



: -



Konversi



: Konversi piutang dilakukan dengan cara mengkonversi piutang Perseroan senilai Rp31.995.600.000,00 (tiga puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu Rupiah), menjadi 45.500 (empat puluh lima ribu lima ratus) saham dalam GFI, dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp703.200,00 (tujuh ratus tiga ribu dua ratus Rupiah) yang dilakukan pada saat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham dan/ atau Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2017.



Hukum Yang Mengatur



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penyelesaian Perselisihan/Sengketa 3.







Perjanjian Konversi tanggal 26 Desember 2017 (Perseroan – BAG)



Pihak



: a. b.



BAG; Perseroan



Latar Belakang



: BAG memiliki hutang kepada Perseroan sebesar Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar Rupiah) yang timbul berdasarkan catatan hutang di laporan keuangan BAG per tanggal 19 Desember 2017. BAG dan Perseroan sepakat untuk mengkonversi piutang Perseroan tersebut menjadi setoran saham milik Perseroan dalam BAG.



Jangka Waktu



: -



Konversi



: Konversi piutang dilakukan dengan cara mengkonversi piutang Perseroan senilai Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar Rupiah), menjadi 14.000 (empat belas ribu) saham dalam BAG, dengan nilai nominal masingmasing saham sebesar Rp1.000,000,00 (satu juta Rupiah) yang dilakukan pada saat dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2017.



Hukum Yang Mengatur



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum



: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan



PERJANJIAN UTANG PIUTANG 1.



Perjanjian Utang Piutang antara Perseroan dengan GFI tanggal 5 Januari 2017 (“Perjanjian Utang Piutang”)



Pihak



: a. GFI, sebagai kreditur; b. Perseroan, sebagai debitur. GFI dan Perseroan secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.



Latar Belakang



: a. b. c.



Perseroan telah berutang kepada UOC berdasarkan Perjanjian Mezzanine; Perseroan, GFI dan UOC sepakat untuk menovasikan kewajiban pembayaran utang Perseroan berdasarkan Akta Novasi; Perseroan setuju untuk membayar kepada GFI sejumlah sebesar $AS23.000.000,00 (dua puluh tiga juta Dollar Amerika Serikat) dikurangi provisi sebesar 3% (tiga persen) atau sebesar Rp299.757.160.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu Rupiah) sehubungan dengan pengalihan kewajiban pembayaran utang berdasarkan Akta Novasi, dengan cara yang diatur dalam Perjanjian Utang Piutang ini. 78



Pengakuan Utang



: Perseroan sepakat mengakui berhutang kepada GFI sebesar Rp309.028.000.000,00 (tiga ratus sembilan miliar dua puluh delapan juta Rupiah) (“Utang”). Para Pihak setuju dan menegaskan bahwa atas pembayaran Utang berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tidak dikenakan bunga.



Jangka Waktu



: 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Utang Piutang oleh Para Pihak Perseroan wajib mengembalikan Utang pada saat jatuh tempo pembayaran Pinjaman yang jatuh pada tanggal 4 Januari 2022.



Perubahan



: Hanya akan berlaku dan mengikat bagi Para Pihak apabila dibuat dan disepakati secara tertulis dan ditandatangani sebagaimana seharusnya oleh Para Pihak.



Hukum yang berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum



: Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sebagai domisili tetap.



2. Perjanjian Hutang Piutang No. 029/BAG-RRS/V/13 tanggal 17 Mei 2013 (“Perjanjian Hutang No. 1”). Pihak



: a. Rheza R.R. Susanto, sebagai kreditur (“Kreditur”); dan b. BAG, sebagai debitur. Kreditur dan BAG secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.



Latar Belakang



: BAG membutuhkan dana sebesar Rp2.769.426.364,00 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) untuk pembiayaan kegiatan usaha BAG dan Kreditur setuju untuk memberikan pinjaman dana sebesar jumlah tersebut kepada BAG.



Jangka Waktu Hutang : 6 (enam) tahun sejak Perjanjian Hutang 1 ini ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 17 Mei 2013. Apabila jangka waktu berakhir, Para Pihak sepakat Perjanjian Hutang No. 1 ini akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama atau tanggal lain yang disepakati Para Pihak. Pinjaman



: a.



b. c. d.



e.



BAG dengan ini menegaskan dan mengakui bahwa Kreditur akan meminjamkan uang kepada BAG dan BAG akan meminjam uang dari Kreditur dan oleh karena itu berhutang kepada Kreditur sebesar Rp2.769.426.364,00 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) (“Pinjaman”). Jumlah Pinjaman akan ditransfer oleh Kreditur dan diterima oleh BAG secara bertahap dari bulan Mei 2013 hingga bulan November 2015. Para Pihak setuju dan menegaskan bahwa atas Pinjaman berdasarkan Perjanjian Hutang No. 1 ini tidak dikenakan bunga. Pengembalian Pinjaman tidak dapat dilakukan oleh BAG kepada Kreditur apabila BAG masih memiliki tunggakan atas hutang kepada pihak ketiga lainnya. Apabila pada saat jatuh tempo pembayaran yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2019 BAG belum dapat mengembalikan Pinjaman kepada Kreditur makan Para Pihak sepakat jumlah Pinjaman yang tertunggak akan dikonversikan menjadi modal pada BAG yang dapat dilakukan sebelum jatuh tempo jika disepakati Para Pihak.



79



Pengakhiran Perjanjian



: Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal pengakhiran Perjanjian Hutang No. 1 ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia.



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Para Pihak memilih Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sebagai domisili mereka yang tetap.



a.



Perjanjian Novasi tanggal 6 Januari 2017 (“Novasi Perjanjian Hutang No. 1”). Pihak



: a. b. c.



Latar Belakang



: a.



b.



c.



Rheza R. R. Susanto, sebagai kreditur (“Kreditur”); PT Super Capital Indonesia, sebagai kreditur baru (“Kreditur Baru”); dan BAG, sebagai debitur. BAG memiliki utang kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Hutang No. 1 yaitu sebesar Rp2.769.426.364,00 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah); BAG telah membayar kepada Kreditur atas utang sebesar Rp1.603.826.450,00 (satu miliar enam ratus tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh Rupiah) sehingga sisa utang BAG kepada Kreditur adalah sebesar Rp1.165.599.914,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) (“Utang”); Kreditur bermaksud untuk mengalihkan piutangnya sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas (“Piutang”) kepada Kreditur Baru dan Kreditur Baru bermaksud menerima pengalihan Piutang dari Kreditur.



Jangka Waktu



: Klausa mengenai jangka waktu tercantum dalam Perjanjian Hutang Piutang No. 029/BAG-RRS/V/13 tanggal 17 Mei 2013 yaitu 6 tahun sejak 17 Mei 2013.



Akibat Novasi



: a.



Terjadinya pengalihan kewajiban pembayaran, BAG dengan ini menjadi memiliki Utang kepada Kreditur Baru dan Kreditur Baru dengan ini memiliki Piutang kepada BAG;



b.



Para Pihak dengan ini menegaskan terhitung sejak tanggal Novasi Perjanjian Hutang No. 1 ini seluruh kewajiban pembayaran Utang dari BAG kepada Kreditur berubah menjadi kewajiban pembayaran Utang dari BAG kepada Kreditur Baru dan Kreditur menegaskan dengan ini setuju untuk membebaskan seluruh tanggung jawab dan/atau kewajiban BAG atas Utang-nya kepada Kreditur;



c.



Sejak berlakunya Novasi Perjanjian Hutang No. 1 ini, Kreditur Baru dengan ini diberi hak untuk mengambil tindakan apapun yang timbul dari dan sehubungan dengan kewajiban pembayaran Utang BAG kepada Kreditur Baru.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia.



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Setiap tuntutan hukum atau perkara yang timbul dari Novasi Perjanjian Hutang No. 1 ini dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan dan tunduk sepenuhnya kepada yurisdiksi Pengadilan tersebut dan memilih Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang umum dan tetap.



80



3. Perjanjian Hutang Piutang No. 002/BAG/RSS/I/15 tanggal 8 Januari 2015 (“Perjanjian Hutang No. 2”). Pihak



: a. Ruliff R.S. Susanto, sebagai kreditur (“Kreditur”); dan b. BAG, sebagai debitur. Kreditur dan BAG secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”.



Latar Belakang



: BAG membutuhkan dana sebesar Rp571.875.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk pembiayaan kegiatan usaha BAG dan Kreditur setuju untuk memberikan pinjaman dana sebesar jumlah tersebut kepada BAG.



Jangka Waktu Hutang : 6 (enam) tahun sejak Perjanjian Hutang 1 ini ditandatangani oleh Para Pihak, pada tanggal 8 Januari 2015. Apabila jangka waktu berakhir, Para Pihak sepakat Perjanjian Hutang No. 2 ini akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama atau tanggal lain yang disepakati Para Pihak. Pinjaman



: a.



b. c. d.



e.



BAG dengan ini menegaskan dan mengakui bahwa Kreditur akan meminjamkan uang kepada BAG dan BAG akan meminjam uang dari Kreditur dan oleh karena itu berhutang kepada Kreditur sebesar Rp571.875.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) (“Pinjaman”). Jumlah Pinjaman akan ditransfer oleh Kreditur dan diterima oleh BAG secara bertahap pada bulan Januari 2015. Para Pihak setuju dan menegaskan bahwa atas Pinjaman berdasarkan Perjanjian Hutang No. 2 ini tidak dikenakan bunga. Pengembalian Pinjaman tidak dapat dilakukan oleh BAG kepada Kreditur apabila BAG masih memiliki tunggakan atas hutang kepada pihak ketiga lainnya. Apabila pada saat jatuh tempo pembayaran yang jatuh pada tanggal 8 Januari 2021 BAG belum dapat mengembalikan Pinjaman kepada Kreditur makan Para Pihak sepakat jumlah Pinjaman yang tertunggak akan dikonversikan menjadi modal pada BAG yang dapat dilakukan sebelum jatuh tempo jika disepakati Para Pihak.



Pengakhiran Perjanjian



: Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal pengakhiran Perjanjian Hutang No. 2 ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia.



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Para Pihak memilih Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sebagai domisili mereka yang tetap.



4.



Perjanjian Hutang Piutang No. 077/SCI-BAG/IX/14 tanggal 19 September 2014 (“Perjanjian Hutang No. 3”).



Pihak



: a. b.



PT Super Capital Indonesia, sebagai kreditur (“Kreditur”); dan BAG, sebagai debitur.



Kreditur dan BAG secara bersama-sama selanjutnya disebut “Para Pihak”. Latar Belakang



: BAG membutuhkan dana sebesar Rp423.200.839,00 (empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Rupiah) untuk pembiayaan kegiatan usaha BAG dan Kreditur setuju untuk memberikan pinjaman dana sebesar jumlah tersebut kepada BAG.



81



Jangka Waktu Hutang : 6 (enam) tahun sejak Perjanjian Hutang No. 3 ini ditandatangani oleh Para Pihak, pada tanggal 19 September 2014. Apabila jangka waktu berakhir, Para Pihak sepakat Perjanjian Hutang No. 3 ini akan diperpanjang secara otomatis untuk periode yang sama atau tanggal lain yang disepakati Para Pihak. Pinjaman



: a.



b. c. d.



e.



BAG dengan ini menegaskan dan mengakui bahwa Kreditur akan meminjamkan uang kepada BAG dan BAG akan meminjam uang dari Kreditur dan oleh karena itu berhutang kepada Kreditur sebesar Rp423.200.839,00 (empat ratus dua puluh tiga juta dua ratus ribu delapan ratus tiga puluh sembilan Rupiah) (“Pinjaman”). Jumlah Pinjaman akan ditransfer oleh Kreditur dan diterima oleh BAG secara bertahap dari bulan September 2014 hingga Desember 2015. Para Pihak setuju dan menegaskan bahwa atas Pinjaman berdasarkan Perjanjian Hutang No. 3 ini tidak dikenakan bunga. Pengembalian Pinjaman tidak dapat dilakukan oleh BAG kepada Kreditur apabila BAG masih memiliki tunggakan atas hutang kepada pihak ketiga lainnya. Apabila pada saat jatuh tempo pembayaran yang jatuh pada tanggal 19 September 2020 BAG belum dapat mengembalikan Pinjaman kepada Kreditur maka Para Pihak sepakat jumlah Pinjaman yang tertunggak akan dikonversikan menjadi modal pada BAG yang dapat dilakukan sebelum jatuh tempo jika disepakati Para Pihak.



Pengakhiran Perjanjian



: Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam hal pengakhiran Perjanjian Hutang No. 3 ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia.



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Para Pihak memilih Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta sebagai domisili mereka yang tetap.



5.



Perjanjian Novasi tanggal 24 September 2014



Pihak



: a. b. c.



BAG, sebagai debitur; PT Super Capital Indonesia, sebagai kreditur (“Kreditur”); dan Perseroan, sebagai calon kreditur.



Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak”. Latar Belakang



Jangka Waktu



: a.



BAG setuju untuk mengalihkan seluruh hutangnya berdasarkan Perjanjian Novasi ini dari Kreditur kepada Perseroan, sejumlah Rp27.490.475.493,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah), yang mana pengalihan piutang dari Kreditur kepada Perseroan atas hutang BAG tersebut telah dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Perjanjian Novasi ini.



b.



Kreditur setuju untuk mengalihkan dan memindahkan piutangnya atas hutang BAG kepada Perseroan.



c.



Perseroan setuju untuk menerima pengalihan dan pemindahan piutang Kreditur atas hutan BAG.



: -



82



Akibat Novasi



: a.



b.



c.







Terjadinya pengalihan dan pemindahan kewajiban pembayaran, BAG dengan ini menjadi berhutang kepada Perseroan sebesar Rp27.490.475.493,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah) dan Perseroan dengan ini memiliki piutang kepada BAG sebesar Rp27.490.475.493,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga Rupiah). Perjanjian Novasi ini adalah merupakan Pembaharuan Hutang (Novasi) bagi Para Pihak dan dengan ini Para Pihak menegaskan terhitung sejak tanggal Perjanjian Novasi ini seluruh kewajiban pembayaran hutang dari BAG kepada Kreditur berubah menjadi kewajiban pembayaran hutang dari BAG kepada Perseroan. Para Pihak sepakat bahwa sejak berlakunya Perjanjian Novasi ini, Perseroan dengan ini diberi hak untuk mengambil tindakan apapun yang timbul dari dan sehubungan dengan kewajiban pembayaran Utang BAG kepada Perseroan.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia.



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Setiap tuntutan hukum atau perkara yang timbul dari Perjanjian Novasi ini dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan dan tunduk sepenuhnya kepada yurisdiksi Pengadilan tersebut dan memilih Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang umum dan tetap.



PERJANJIAN SEWA TRUCK DAN CHASSIS 1. Perjanjian Sewa Chassis No. 054/PS/V/2016 tanggal 8 Mei 2016 (“Perjanjian Sewa Chassis”) Pihak



: a. Perseroan, sebagai pemberi sewa; dan b. BAG, sebagai penyewa. Selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.



Latar Belakang



: a. b.



PERSEROAN memiliki 6 (enam) chassis berukuran 20 feet dan 28 (dua puluh delapan) chassis berukuran 40 feet (“Chassis”). BAG bermaksud menyewa Chassis milik PERSEROAN untuk mengangkut CNG ke lokasi pelanggan BAG.



Jangka Waktu



: Penyediaan penggunaan Chassis berdasarkan Perjanjian Sewa Chassis ini berlaku efektif mulai 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019. Periode masa sewa diperpanjang secara otomatis dengan periode 3 (tiga) tahun berikutnya, kecuali Para Pihak memutuskan sebaliknya secara tertulis.



Hak dan Kewajiban



: Hak BAG: a. Berhak dan berwenang secara penuh atas penggunaan Chassis yang telah disewa untuk kepentingan pengangkutan CNG ke customer BAG dengan tetap memperhatikan aspek keamanan berkendara; b. Menetapkan volume CNG yang akan diangkut dan dikirim oleh BAG serta penjadwalan dan waktu pengiriman CNG. Kewajiban BAG: a. Membayar biaya sewa Chassis setiap bulannya sesuai dengan Harga Sewa yang telah disepakati oleh Para Pihak;



83



b.



Melakukan perawatan atas Chassis dan bertanggung jawab atas kerusakan Chassis tersebut; c. Memperoleh dan/atau melengkapi dan/atau memperpanjang seluruh perizinan, asuransi, surat atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Peraturan yang berlaku; d. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, BAG tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan kembali atau menjaminkan Chassis yang disewanya tersebut kepada pihak lain serta dilarang merubah bentuk asal dan/atau menambah/menghilangkan perlengkapan asli dari Chassis. Hak PERSEROAN: a. Menerima pembayaran atas sewa dari BAG sesuai dengan harga sewa. Hak Sewa dan Tata Cara Pembayaran



: a. b.



Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa harga sewa Chassis adalah Rp164.701.000,00/bulan; Tata cara pembayaran: i.



Periode sewa untuk satu bulan dihitung dari tanggal 26 bulan berjalan s/d tanggal 25 pada bulan selanjutnya;



ii.



BAG akan melakukan pembayaran harga sewa kepada Perseroan dengan cara telegraphic transfer ke rekening bank PERSEROAN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah invoice diterima oleh BAG.



Peristiwa Wanprestasi : a.



Hak atau kepemilikan PERSEROAN atas Chassis terbukti tidak berlaku dan/atau tidak lagi berlaku, diakhiri, dibatalkan atau dicabut;



b.



Setiap pernyataan, jaminan atau janji yang dibuat oleh PERSEROAN berdasarkan Perjanjian Sewa Chassis ini terbukti pada setiap waktu salah dan/atau benar dalam segala aspek;



c.



PERSEROAN tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Chassis ini;



d.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagai diatur dalam Pasal 5 (Harga Sewa dan Tata Cara Pembayaran) Perjanjian Sewa Chassis ini;



e.



BAG mengalihkan penggunaan Chassis kepada pihak lain yang tidak berhak.



Akibat wanprestasi: Jika dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal perbaikan yang disebutkan oleh pihak yang tidak wanprestasi dalam pemberitahuan wanprestasi atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh Pihak yang tidak wanprestasi, pihak yang wanprestasi tidak berhasil memulihkan suatu peristiwa wanprestasi, maka Pihak yang tidak wanprestasi berhak sepenuhnya untuk meminta kompensasi dari pihak yang wanprestasi untuk setiap kerugian dan/atau kehilangan yang diderita oleh pihak yang tidak wanprestasi sebagai akibat dari terjadinya peristwa wanprestasi, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Chassis ini berdasarkan pertimbangan pribadi pihak yang tidak wanprestasi.



84



Penghentian dan : Para Pihak sepakat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Pemutusan Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PERSEROAN dapat membatalkan sebagian atau seluruh Perjanjian Sewa Chassis ini secara sepihak setelah PERSEROAN memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari berturut-turut tapi BAG tetap tidak mengindahkannya ketentuan sebagai berikut: a.



BAG dalam menggunakan Chassis sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Sewa Chassis ini ternyata menyerahkan penggunaannya kepada pihak lain yang tidak berhak;



b.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Chassis ini; dan



c.



Penghentian Perjanjian Sewa Chassis dapat dilakuan bilamana terjadi keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Keadaan Kahar) Perjanjian Sewa Chassis ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan timbulnya perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



2.



Perjanjian Sewa Truck No. 055/PS/V/2016 tanggal 8 Mei 2016 (“Perjanjian Sewa Truck 1”)



Pihak



: a. b.



PERSEROAN, sebagai pemberi sewa; dan BAG, sebagai penyewa.



Selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Latar Belakang



: a.



PERSEROAN memiliki 4 (empat) unit mobil truck merek Hino FM 285 TH (“Mobil Truck”) dengan rincian sebagai berikut: No. Merek



b. Jangka Waktu



Type



No. Rangka



No. Mesin



Warna



Tahun



1.



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX-10700



JO8E-WKJ-10232



Putih



2016



2.



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX-10699



JO8E-WKJ-10231



Putih



2016



3.



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX-10696



JO8E-WKJ-10228



Putih



2016



4.



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX-10697



JO8E-WKJ-10229



Putih



2016



BAG bermaksud menyewa Mobil Truck milik PERSEROAN untuk mengangkut CNG ke lokasi pelanggan BAG.



: Penyediaan penggunaan Mobil Truck berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 1 ini berlaku efektif mulai 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019. Periode masa sewa diperpanjang secara otomatis dengan periode 3 (tiga) tahun berikutnya, kecuali Para Pihak memutuskan sebaliknya secara tertulis.



85



Hak dan Kewajiban



: Hak BAG: a.



Berhak dan berwenang secara penuh atas penggunaan Mobil Truck yang telah disewa untuk kepentingan pengangkutan CNG ke customer BAG dengan tetap memperhatikan aspek keamanan berkendara;



b.



Menetapkan volume CNG yang akan diangkut dan dikirim oleh BAG serta penjadwalan dan waktu pengiriman CNG.



Kewajiban BAG: a.



Membayar biaya sewa Mobil Truck setiap bulannya sesuai dengan Harga Sewa yang telah disepakati oleh Para Pihak;



b.



Melakukan perawatan atas Mobil Truck dan bertanggung jawab atas kerusakan Mobil Truck tersebut;



c.



Memperoleh dan/atau melengkapi dan/atau memperpanjang seluruh perizinan, asuransi, surat atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Peraturan yang berlaku;



d.



Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PERSEROAN, BAG tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan kembali atau menjaminkan Mobil Truck yang disewanya tersebut kepada pihak lain serta dilarang merubah bentuk asal dan/atau menambah/ menghilangkan perlengkapan asli dari Mobil Truck.



Hak PERSEROAN:



Hak Sewa dan Tata Cara Pembayaran



a.



Menerima pembayaran atas sewa dari BAG sesuai dengan harga sewa.



: a.



Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa harga sewa Mobil Truck adalah Rp104.862.000,00/bulan;



b.



Tata cara pembayaran: i.



Periode sewa untuk satu bulan dihitung dari tanggal 26 bulan berjalan s/d tanggal 25 pada bulan selanjutnya;



ii.



BAG akan melakukan pembayaran harga sewa kepada PERSEROAN dengan cara telegraphic transfer ke rekening bank PERSEROAN selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah invoice diterima oleh BAG.



Peristiwa Wanprestasi : a.



Hak atau kepemilikan PERSEROAN atas Mobil Truck terbukti tidak berlaku dan/atau tidak lagi berlaku, diakhiri, dibatalkan atau dicabut;



b.



Setiap pernyataan, jaminan atau janji yang dibuat oleh PERSEROAN berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 1 ini terbukti pada setiap waktu salah dan/atau benar dalam segala aspek;



c.



PERSEROAN tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 1 ini;



d.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagai diatur dalam Pasal 5 (Harga Sewa dan Tata Cara Pembayaran) Perjanjian Sewa Truck 1 ini;



e.



BAG mengalihkan penggunaan Mobil Truck kepada pihak lain yang tidak berhak.



86



Akibat wanprestasi: Jika dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal perbaikan yang disebutkan oleh pihak yang tidak wanprestasi dalam pemberitahuan wanprestasi atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh Pihak yang tidak wanprestasi, pihak yang wanprestasi tidak berhasil memulihkan suatu peristiwa wanprestasi, maka Pihak yang tidak wanprestasi berhak sepenuhnya untuk meminta kompensasi dari pihak yang wanprestasi untuk setiap kerugian dan/atau kehilangan yang diderita oleh pihak yang tidak wanprestasi sebagai akibat dari terjadinya peristwa wanprestasi, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Truck 1 ini berdasarkan pertimbangan pribadi pihak yang tidak wanprestasi. Penghentian dan : Para Pihak sepakat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Pemutusan Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PERSEROAN dapat membatalkan sebagian atau seluruh Perjanjian Sewa Truck 1 ini secara sepihak setelah PERSEROAN memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari berturut-turut tapi BAG tetap tidak mengindahkannya ketentuan sebagai berikut: a. BAG dalam menggunakan Mobil Truck sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Sewa Truck 1 ini ternyata menyerahkan penggunaannya kepada pihak lain yang tidak berhak; b. BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 1 ini; dan c. Penghentian Perjanjian Sewa Truck 1 dapat dilakuan bilamana terjadi keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Keadaan Kahar) Perjanjian Sewa Truck 1 ini. Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/



: Musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan timbulnya perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sengketa 3.



Perjanjian Sewa Truck No. 056/PS/V/2016 tanggal 8 Mei 2016 (“Perjanjian Sewa Truck2”)



Pihak



: a. b.



PERSEROAN, sebagai pemberi sewa; dan BAG, sebagai penyewa



Selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Latar Belakang



: a.



b.



PERSEROAN memiliki 10 (sepuluh) unit mobil truck merek Hino Dutro 130 HD (“Mobil Truck”) dengan rincian sebagai berikut: Merek



Type



No. Rangka



No. Mesin



No. Polisi



Warna



Tahun



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-111065



WO4DTRR-10626



G 1792 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-111069



WO4DTRR-10720



G 1783 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-111814



WO4DTRR-13140



G 1784 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-113811



WO4DTRR-13098



G 1785 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-113812



WO4DTRR-13100



G 1786 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-111064



WO4DTRR-10624



G 1787 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-113915



WO4DTRR-13139



G 1788 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-111060



WO4DTRR-10621



G 1789 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-113813



WO4DTRR-13137



G 1790 ED



Putih



2014



Hino



WU342R-HKMTJD3/130HD



MJEC1JG43E5-111044



WO4DTRR-10606



G 1791 ED



Putih



2014



BAG bermaksud menyewa Mobil Truck milik PERSEROAN untuk mengangkut CNG ke lokasi pelanggan BAG.



87



Jangka Waktu



: Penyediaan penggunaan Mobil Truck berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 2 ini berlaku efektif mulai 8 Mei 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019. Periode masa sewa diperpanjang secara otomatis dengan periode 3 (tiga) tahun berikutnya, kecuali Para Pihak memutuskan sebaliknya secara tertulis.



Hak dan Kewajiban



: Hak BAG: a.



Berhak dan berwenang secara penuh atas penggunaan Mobil Truck yang telah disewa untuk kepentingan pengangkutan CNG ke customer BAG dengan tetap memperhatikan aspek keamanan berkendara;



b.



Menetapkan volume CNG yang akan diangkut dan dikirim oleh BAG serta penjadwalan dan waktu pengiriman CNG.



Kewajiban BAG: a.



Membayar biaya sewa Mobil Truck setiap bulannya sesuai dengan Harga Sewa yang telah disepakati oleh Para Pihak;



b.



Melakukan perawatan atas Mobil Truck dan bertanggung jawab atas kerusakan Mobil Truck tersebut;



c.



Memperoleh dan/atau melengkapi dan/atau memperpanjang seluruh perizinan, asuransi, surat atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Peraturan yang berlaku;



d.



Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, BAG tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan kembali atau menjaminkan Mobil Truck yang disewanya tersebut kepada pihak lain serta dilarang merubah bentuk asal dan/atau menambah/ menghilangkan perlengkapan asli dari Mobil Truck.



Hak Perseroan:



Hak Sewa dan Tata Cara Pembayaran



a.



Menerima pembayaran atas sewa dari BAG sesuai dengan harga sewa.



: a.



Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa harga sewa Mobil Truck adalah Rp172.676.000,00/bulan;



b.



Tata cara pembayaran: i.



Periode sewa untuk satu bulan dihitung dari tanggal 26 bulan berjalan s/d tanggal 25 pada bulan selanjutnya;



ii.



BAG akan melakukan pembayaran harga sewa kepada Perseroan dengan cara telegraphic transfer ke rekening bank Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah invoice diterima oleh BAG.



Peristiwa Wanprestasi : a.



Hak atau kepemilikan Perseroan atas Mobil Truck terbukti tidak berlaku dan/atau tidak lagi berlaku, diakhiri, dibatalkan atau dicabut;



b.



Setiap pernyataan, jaminan atau janji yang dibuat oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 2 ini terbukti pada setiap waktu salah dan/atau benar dalam segala aspek;



c.



Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 2 ini;



d.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagai diatur dalam Pasal 5 (Harga Sewa dan Tata Cara Pembayaran) Perjanjian Sewa Truck 2 ini;



e.



BAG mengalihkan penggunaan Mobil Truck kepada pihak lain yang tidak berhak.



88



Akibat wanprestasi: Jika dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal perbaikan yang disebutkan oleh pihak yang tidak wanprestasi dalam pemberitahuan wanprestasi atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh pihak yang tidak wanprestasi, pihak yang wanprestasi tidak berhasil memulihkan suatu peristiwa wanprestasi, maka Pihak yang tidak wanprestasi berhak sepenuhnya untuk meminta kompensasi dari pihak yang wanprestasi untuk setiap kerugian dan/atau kehilangan yang diderita oleh pihak yang tidak wanprestasi sebagai akibat dari terjadinya peristwa wanprestasi, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Truck 2 ini berdasarkan pertimbangan pribadi pihak yang tidak wanprestasi. Penghentian dan : Para Pihak sepakat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Pemutusan Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perseroan dapat membatalkan sebagian atau seluruh Perjanjian Sewa Truck 2 ini secara sepihak setelah Perseroan memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari berturut-turut tapi BAG tetap tidak mengindahkannya ketentuan sebagai berikut: a. b. c.



BAG dalam menggunakan Mobil Truck sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Sewa Truck 2 ini ternyata menyerahkan penggunaannya kepada pihak lain yang tidak berhak; BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 2 ini; dan Penghentian Perjanjian Sewa Truck 2 dapat dilakuan bilamana terjadi keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Keadaan Kahar) Perjanjian Sewa Truck 2 ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Penyelesaian Sengketa



: Musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan timbulnya perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



4.



Perjanjian Sewa Truck No. 057/PS/V/2016 tanggal 8 April 2016 (“Perjanjian Sewa Truck3”)



Pihak



: a. b.



Perseroan, sebagai pemberi sewa; dan BAG, sebagai penyewa.



Selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Latar Belakang



: a.



b.



Perseroan memiliki 10 (sepuluh) unit mobil truck merek Toyota Dyna 110 FT (“Mobil Truck”) dengan rincian sebagai berikut: Merek



Type



No. Polisi



No. BPKB



No. Faktur



No. NIK



Toyota



Dyna 110 FT



S 8670 UH



M-04760957



MKF/00221/JU41/2013



20130323551



Toyota



Dyna 110 FT



S 8674 UH



M-04760960



MKF/00218/JU41/2013



20130212402



Toyota



Dyna 110 FT



S 8335 UH



M-04760996



MKF/00220/JU41/2013



20130315265



Toyota



Dyna 110 FT



S 8667 UH



M-04760959



MKF/00222/JU41/2013



20130423927



Toyota



Dyna 110 FT



S 8671 UH



M-04760955



MKF/00219/JU41/2013



20130217097



Toyota



Dyna 110 FT



S 8673 UH



M-04760961



MKF/00004/JU41/2014



20140202349



Toyota



Dyna 110 FT



S 8678 UH



M-04760985



MKF/00001/JU41/2014



20140211598



Toyota



Dyna 110 FT



S 8669 UH



M-04760958



MKF/00002/JU41/2014



20140202334



Toyota



Dyna 110 FT



S 8675 UH



M-04760962



MKF/00003/JU41/2014



20140206864



Toyota



Dyna 110 FT



S 8672 UH



M-04760956



MKF/00005/JU41/2014



20140206722



BAG bermaksud menyewa Mobil Truck milik Perseroan untuk mengangkut CNG ke lokasi pelanggan BAG.



89



Jangka Waktu



: Penyediaan penggunaan Mobil Truck berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 3 ini berlaku efektif mulai 8 April 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2019. Periode masa sewa diperpanjang secara otomatis dengan periode 3 (tiga) tahun berikutnya, kecuali Para Pihak memutuskan sebaliknya secara tertulis.



Hak dan Kewajiban



: Hak BAG: a.



Berhak dan berwenang secara penuh atas penggunaan Mobil Truck yang telah disewa untuk kepentingan pengangkutan CNG ke customer BAG dengan tetap memperhatikan aspek keamanan berkendara;



b.



Menetapkan volume CNG yang akan diangkut dan dikirim oleh BAG serta penjadwalan dan waktu pengiriman CNG.



Kewajiban BAG: a.



Membayar biaya sewa Mobil Truck setiap bulannya sesuai dengan Harga Sewa yang telah disepakati oleh Para Pihak;



b.



Melakukan perawatan atas Mobil Truck dan bertanggung jawab atas kerusakan Mobil Truck tersebut;



c.



Memperoleh dan/atau melengkapi dan/atau memperpanjang seluruh perizinan, asuransi, surat atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Peraturan yang berlaku;



d.



Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, BAG tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan kembali atau menjaminkan Mobil Truck yang disewanya tersebut kepada pihak lain serta dilarang merubah bentuk asal dan/atau menambah/ menghilangkan perlengkapan asli dari Mobil Truck.



Hak Perseroan:



Hak Sewa dan Tata Cara Pembayaran



a.



Menerima pembayaran atas sewa dari BAG sesuai dengan harga sewa.



: a.



Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa harga sewa Mobil Truck adalah Rp172.676.000,00/bulan;



b.



Tata cara pembayaran: i.



Periode sewa untuk satu bulan dihitung dari tanggal 26 bulan berjalan s/d tanggal 25 pada bulan selanjutnya;



ii.



BAG akan melakukan pembayaran harga sewa kepada Perseroan dengan cara telegraphic transfer ke rekening bank Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah invoice diterima oleh BAG.



Peristiwa Wanprestasi : a.



Hak atau kepemilikan Perseroan atas Mobil Truck terbukti tidak berlaku dan/atau tidak lagi berlaku, diakhiri, dibatalkan atau dicabut;



b.



Setiap pernyataan, jaminan atau janji yang dibuat oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 3 ini terbukti pada setiap waktu salah dan/atau benar dalam segala aspek;



c.



Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 2 ini;



d.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagai diatur dalam Pasal 5 (Harga Sewa dan Tata Cara Pembayaran) Perjanjian Sewa Truck 3 ini;



e.



BAG mengalihkan penggunaan Mobil Truck kepada pihak lain yang tidak berhak.



90



Akibat wanprestasi: Jika dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal perbaikan yang disebutkan oleh pihak yang tidak wanprestasi dalam pemberitahuan wanprestasi atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh Pihak yang tidak wanprestasi, pihak yang wanprestasi tidak berhasil memulihkan suatu peristiwa wanprestasi, maka pihak yang tidak wanprestasi berhak sepenuhnya untuk meminta kompensasi dari pihak yang wanprestasi untuk setiap kerugian dan/atau kehilangan yang diderita oleh pihak yang tidak wanprestasi sebagai akibat dari terjadinya peristwa wanprestasi, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Truck 3 ini berdasarkan pertimbangan pribadi pihak yang tidak wanprestasi. Penghentian dan : Para Pihak sepakat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Pemutusan Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perseroan dapat membatalkan sebagian atau seluruh Perjanjian Sewa Truck 3 ini secara sepihak setelah Perseroan memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari berturut-turut tapi BAG tetap tidak mengindahkannya ketentuan sebagai berikut: a.



BAG dalam menggunakan Mobil Truck sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Sewa Truck 3 ini ternyata menyerahkan penggunaannya kepada pihak lain yang tidak berhak;



b.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 3 ini; dan



c.



Penghentian Perjanjian Sewa Truck 3 dapat dilakuan bilamana terjadi keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Keadaan Kahar) Perjanjian Sewa Truck 3 ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Penyelesaian Sengketa



: Musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan timbulnya perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



5.



Perjanjian Sewa Truck No. 058/PS/V/2016 tanggal 8 April 2016 (“Perjanjian Sewa Truck4”)



Pihak



: a. b.



Perseroan, sebagai pemberi sewa; dan BAG, sebagai penyewa.



Selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Latar Belakang



: a.



b.



Perseroan memiliki 9 (sembilan) unit mobil truck merek Hino 285 TH (“Mobil Truck”) dengan rincian sebagai berikut: Merek



Type



No. Rangka



No. Mesin



Warna



Tahun



Hino



SGD 285 TH



MJESG8JE1GJX10313



JO8E-WKJ-10295



Hijau Tua



2016



Hino



SGD 285 TH



MJESG8JE1GJX10314



JO8E-WKJ-10296



Hijau Tua



2016



Hino



SGD 285 TH



MJESG8JE1GJX10315



JO8E-WKJ-10297



Hijau Tua



2016



Hino



SGD 285 TH



MJESG8JE1GJX10316



JO8E-WKJ-10298



Hijau Tua



2016



Hino



SGD 285 TH



MJESG8JE1GJX10317



JO8E-WKJ-10299



Hijau Tua



2016



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1FJX10691



JO8E-WKJ-10217



Putih



2015



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1FJX10692



JO8E-WKJ-10218



Putih



2015



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1FJX10693



JO8E-WKJ-10219



Putih



2015



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1FJX10694



JO8E-WKJ-10220



Putih



2015



BAG bermaksud menyewa Mobil Truck milik Perseroan untuk mengangkut CNG ke lokasi pelanggan BAG.



91



Jangka Waktu



: Penyediaan penggunaan Mobil Truck berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 4 ini berlaku efektif mulai 8 April 2016 sampai dengan tanggal 7 April 2019. Periode masa sewa diperpanjang secara otomatis dengan periode 3 (tiga) tahun berikutnya, kecuali Para Pihak memutuskan sebaliknya secara tertulis.



Hak dan Kewajiban



: Hak BAG: a.



Berhak dan berwenang secara penuh atas penggunaan Mobil Truck yang telah disewa untuk kepentingan pengangkutan CNG ke customer BAG dengan tetap memperhatikan aspek keamanan berkendara;



b.



Menetapkan volume CNG yang akan diangkut dan dikirim oleh BAG serta penjadwalan dan waktu pengiriman CNG.



Kewajiban BAG: a.



Membayar biaya sewa Mobil Truck setiap bulannya sesuai dengan Harga Sewa yang telah disepakati oleh Para Pihak;



b.



Melakukan perawatan atas Mobil Truck dan bertanggung jawab atas kerusakan Mobil Truck tersebut;



c.



Memperoleh dan/atau melengkapi dan/atau memperpanjang seluruh perizinan, asuransi, surat atau dokumen lain yang disyaratkan oleh Peraturan yang berlaku;



d.



Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, BAG tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan kembali atau menjaminkan Mobil Truck yang disewanya tersebut kepada pihak lain serta dilarang merubah bentuk asal dan/atau menambah/ menghilangkan perlengkapan asli dari Mobil Truck.



Hak Perseroan:



Hak Sewa dan Tata Cara Pembayaran



a.



Menerima pembayaran atas sewa dari BAG sesuai dengan harga sewa.



: a.



Para Pihak dengan ini menyetujui bahwa harga sewa Mobil Truck adalah Rp206.602.000,00/bulan;



b.



Tata cara pembayaran: i.



Periode sewa untuk satu bulan dihitung dari tanggal 26 bulan berjalan s/d tanggal 25 pada bulan selanjutnya;



ii.



BAG akan melakukan pembayaran harga sewa kepada Perseroan dengan cara telegraphic transfer ke rekening bank Perseroan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah invoice diterima oleh BAG.



Peristiwa Wanprestasi : a.



Hak atau kepemilikan Perseroan atas Mobil Truck terbukti tidak berlaku dan/atau tidak lagi berlaku, diakhiri, dibatalkan atau dicabut;



b.



Setiap pernyataan, jaminan atau janji yang dibuat oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Truck 4 ini terbukti pada setiap waktu salah dan/atau benar dalam segala aspek;



c.



Perseroan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 4 ini;



d.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagai diatur dalam Pasal 5 (Harga Sewa dan Tata Cara Pembayaran) Perjanjian Sewa Truck 4 ini;



92



e.



BAG mengalihkan penggunaan Mobil Truck kepada pihak lain yang tidak berhak.



Akibat wanprestasi: Jika dalam 7 (tujuh) hari setelah tanggal perbaikan yang disebutkan oleh pihak yang tidak wanprestasi dalam pemberitahuan wanprestasi atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh Pihak yang tidak wanprestasi, pihak yang wanprestasi tidak berhasil memulihkan suatu peristiwa wanprestasi, maka pihak yang tidak wanprestasi berhak sepenuhnya untuk meminta kompensasi dari pihak yang wanprestasi untuk setiap kerugian dan/atau kehilangan yang diderita oleh pihak yang tidak wanprestasi sebagai akibat dari terjadinya peristwa wanprestasi, termasuk namun tidak terbatas untuk mengakhiri Perjanjian Sewa Truck 4 ini berdasarkan pertimbangan pribadi pihak yang tidak wanprestasi. Penghentian dan : Para Pihak sepakat dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Pemutusan Perjanjian Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Perseroan dapat membatalkan sebagian atau seluruh Perjanjian Sewa Truck 4 ini secara sepihak setelah Perseroan memberikan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari berturut-turut tapi BAG tetap tidak mengindahkannya ketentuan sebagai berikut:







a.



BAG dalam menggunakan Mobil Truck sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Sewa Truck 4 ini ternyata menyerahkan penggunaannya kepada pihak lain yang tidak berhak;



b.



BAG tidak melaksanakan kewajiban membayar sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Truck 4 ini; dan



c.



Penghentian Perjanjian Sewa Truck 4 dapat dilakuan bilamana terjadi keadaan kahar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 (Keadaan Kahar) Perjanjian Sewa Truck 4 ini.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Penyelesaian Sengketa



: Musyawarah mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan timbulnya perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTOR 1.



PERJANJIAN SEWA MENYEWA KANTOR ANTARA PERSEROAN DENGAN LILY CHANDRA TANGGAL 25 AGUSTUS 2016 (“PERJANJIAN SEWA KANTOR”)



Pihak



: a. b.



Lily Chandra, sebagai Pemberi Sewa (“Pemberi Sewa”) Perseroan, sebagai Penyewa



Selanjutnya dalam PERJANJIAN SEWA KANTOR ini, Pemberi Sewa dan Perseroan masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersamasama disebut sebagai “Para Pihak”. Latar Belakang



: a.



Perseroan bermaksud untuk menyewa bangunan kantor yang dimiliki Pemberi Sewa.



b.



Pemberi Sewa adalah pemilik dan/atau berhak atas bangunan 1 lantai dengan ukuran luas tanah 285 m2 dan luas bangunan 193 m2 di Jl. Widya Chandra XIII No. 1 B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (“Bangunan”) dan bermaksud untuk menyewakan kepada Perseroan atas Bangunan yang dimilikinya tersebut.



93



Objek Sewa



: Bangunan 1 lantai dengan ukuran luas tanah 285 m2 dan luas bangunan 193 m2 yang terletak di Jl. Widya Chandra XIII No. 1B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan fasilitas listrik 23.000W dan air sumur bor dengan pompa. Perseroan akan mempergunakan bangunan yang disewanya tersebut untuk kegiatan kantor dari Perseroan yang peruntukannya tidak bertentangan dengan ketertiban hukum dan kesusilaan hukum yang berlaku.



Jangka Waktu Sewa Menyewa



: 3 (tiga tahun) 11 April 2016 sampai dengan 10 April 2019 (“Masa Sewa”)



Harga Sewa



: Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per tahun. Pembayaran Harga Sewa dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Pembayaran akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemberi Sewa secara tahunan; b. PPh serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama Masa Sewa ditanggung Perseroan.



Ketentuan Bersama Para Pihak



: Pemberi Sewa dan Perseroan bersama-sama sepakat dan menyetujui bahwa untuk biaya kerusakan sebagai berikut: a. Semua perbaikan kerusakan (reparasi) yang bersifat kecil, ringan dan rutin sedemikian pula kerusakan yang disebabkan oleh Perseroan yang terjadi selama Masa Sewa ditanggung dan dibayar Perseroan. b. Perbaikan kerusakan yang bersifat besar dan yang bukan karena kesalahan Perseroan atau yang menjadi tanggungannya Perseroan, dan kerusakan sebagai akibat Force Majeur yang terjadi selama Masa Sewa akan menjadi tanggungan Pemberi Sewa.



Hukum Yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/



: a.



Sengketa b.







Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Sewa Kantor ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan timbulnya perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari, maka Para Pihak sepakat mengenai penyelesaian perselisihan tersebut hanya dapat diajukan untuk penyelesaian kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai lokasi Bangunan.



PERJANJIAN JUAL BELI GAS ANTARA GFI DAN BAG



A. PERJANJIAN JUAL BELI GAS DENGAN BAG 1.



Perjanjian Jual Beli Gas No. 002/PJBG/BAG/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 (“PJBG”) Pihak



: a. b.



GFI BAG.



Tujuan



: GFI menguasai Gas Alam yang berasal dari sumber Lapangan Mudi Sukowati yang dioperasikan oleh JOB P-PEJ. BAG menyetujui untuk membeli Gas dari GFI untuk dimanfaatkan sebagai Gas Terkompresi ataupun disalurkan kembali kepada Konsumen dengan sistem Moda Pipeline. GFI bersedia menjual dengan Usaha Sewajarnya (Reasonable Endevaour) dan menyalurkan Gas kepada BAG, dan BAG bersedia untuk membeli dan menerima Gas yang disalurkan oleh GFI di Titik Penyerahan untuk memenuhi kebutuhan konsumen BAG.



94



Sumber Penyediaan Gas



: Lapangan Mudi Sukowati, JOB Pertamina-Petrochina East Java.



Jangka Waktu Perjanjian



: 6 (enam) Tahun sejak Tanggal Dimulai dan dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak.



Definisi



: “Alat Ukur” adalah alat ukur milik GFI yang telah terpasang di saluran keluar stasiun penyerahan gas, termasuk tetapi tidak terbatas pada: tabung orifice meter yang dilengkapi dengan pressure transmitter, differential pressure transmitter, temperature transmitter, indikatorindikator, three pen recorder, flow computer dan peralatan gas sampling serta peralatan-peralatan lain yang secara bersama-sama digunakan sebagai perangkat pengukur untuk menentukan jumlah Gas, dalam total BTU yang diserahkan oleh GFI kepada BAG di Titik Penyerahan berdasarkan Perjanjian. “Bulan” adalah kurun waktu yang dimulai pukul 00.00 WIB hari pertama dari suatu bulan kalender dan berakhir pada pukul 24.00 WIB pada hari terakhir dari bulan kalender yang sama. “Gas” adalah gas bumi yang diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua di Titik Penyerahan. “Jumlah Pembelian Minimum Tahunan” atau “JPMT” adalah jumlah minimum pembelian minimum Gas dalam setiap Tahun kontrak, yang diperhitungkan di akhir Tahun, dimana BAG diwajibkan untuk membayar, baik Gas tersebut telah diambil atau tidak, yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Jumlah Kontrak Tahunan (“JKT”) seperti yang tercantum dalam Lampiran A Perjanjian ini, setelah dikurangi dengan jumlah Gas yang tidak diambil oleh BAG yang disebabkan karena hal-hal yang disebabkan oleh adanya keadaan kahar, BAG tidak melakukan kewajiban pembayaran, sumber gas tidak dapat mengalirkan Gas yang disebabkan sumur tidak dapat berproduksi dan Shortfall, yang akan dituangkan dalam suatu Berita Acara Jumlah Kekurangan yang ditandatangani oleh wakil dari Para Pihak. “Jumlah Penyerahan Harian” atau “JPH” berarti jumlah Gas yang dinyatakan dalam MMFSCD yang akan diserahkan kepada BAG setiap Hari selama 330 (tiga ratus tiga puluh) Hari operasi per Tahun. “Shortfall” adalah kegagalan BAG untuk menerima Gas dalam memenuhi Perjanjian ini kepada GFI setiap Hari yang disebabkan oleh kesalahan GFI, yang dibuktikan dengan penurunan laju alir Gas di Titik Penyerahan. Namun, kegagalan GFI untuk menyalurkan Gas kepada BAG tidak akan merupakan Shortfall untuk hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 4.1 butir a dan b Perjanjian ini serta kegagalan BAG untuk melaksanakan persyaratan pemberitahuan mengenai Jumlah Nominasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian ini. “Tahun” adalah kurun waktu yang dimulai pukul 00.00 WIB hari pertama dari tahun kalender dan berakhir pada pukul 24.00 WIB pada hari terakhir dari tahun kalender yang sama. “Tanggal Dimulai” adalah saat dimulainya Penyaluran gas oleh GFI kepada BAG, yang diperkirakan pada 1 September 2011 atau tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak. “Titik Penyerahan” adalah tempat penyerahan Gas, dimana kepemilikan, tanggung jawab dan resiko atas Gas beralih dari GFI kepada BAG, yaitu di Titik Flensa terakhir dari alat ukur milik GFI, Processing Area GFI, Sokosari, Tuban, Jawa Timur.



95



Penyaluran Gas



: a.



Jumlah Kontrak Gas



b.



Spesifikasi Gas



Jumlah Gas yang disalurkan sebesar + 5 MMSCFD sebagaimana dirinci dalam Lampiran A yaitu sebagai berikut:



Tahun



Periode



JPH (MMSCFD)



Jumlah Kontrak Tahunan (MMSCF)



I



2011 -2012



5



1.750



01 September 2011 – 31 Agustus 2012



II



2012 – 2013



5



1.750



01 September 2012 – 30 September 2013



III



2013 – 2014



3



1.750



01 Oktober 2013 – 31 Mei 2014



IV – VI



2014 - 2017



As is



Ket



01 Juni 2014 – 31 Juli 2017



Apabila pasokan Gas mengalami penurunan secara permanen sebelum berakhirnya Perjanjian maka Para Pihak sepakat untuk membahas kembali besarnya pasokan Gas yang dapat disalurkan.



: Gas dengan tekanan + 300 Psi, dimana perkiraan komposisi sebagaimana termuat dalam Lampiran E1 dan Lampiran E2, yang adalah sebagai berikut: Lampiran E-1 Rich Gas MSFGU Tuban Project: Pressure Temperature Molar Flow GHV



Psig F MMSCFD Btu/Ft3



Mole Fraction Composition Nitrogen CO2 Methane Ethane Propane i-Butane n-Butane i-Pentane n-Pentane n-Hexane n-Heptane n-Octane n-Nonane n-Decane H2O H2S COS M-Mercaptan E-Mercaptan



96



Tanggal: 7 Oktober 2010 491 130 6 1429



0,003658 0,051723 0,680686 0,067318 0,072944 0,029041 0,046552 0,021378 0.016426 0,004880 0,001106 0,000033 0,000003 0,000000 0,004246 0,000004 0,000005 0,000000 0,000000



Lampiran E-2 Lean Gas MSFGU Tuban Project Vapour Fraction Temperature Pressure Mass Flow Molar Flow GHV Mole Fraction Composition Nitrogen CO2 Methane Ethane Propane i-Butane n-Butane i-Pentane n-Pentane n-Hexane n-Heptane n-Octane n-Nonane n-Decane H2O H2S COS



Psig lb/hr MMSCFD Btu/Ft3



Tanggal: 7 Oktober 2010 1.00 66.52 300.00 10739.10 4.95 1051.00 0.004438 0.062709 0.825720 0.080476 0.023062 0.001964 0.001555 0.000061 0.000008 0.000000 0.000000 0.000000 0,000000 0.000000 0.000000 0,000005 0,000002



Prosedur Penyerahan : a. Gas



Prosedur Penyerahan Gas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak penandatanganan Perjanjian ini.



b.



Prosedur Penyerahan Gas akan ditetapkan dan ditandatangani oleh Para Pihak atau wakil masing-masing yang ditunjuk, yang mencakup antara lain, termasuk namun tidak terbatas pada: pengambilan contoh Gas, pengukuran spesifikasi Gas, pengukuran jumlah Gas, penentuan Jumlah Nominasi dan penolakan serta prosedur pemberitahuan.



: a.



BAG harus memberitahukan Jumlah Nominasi kepada GFI untuk setiap Bulan dalam Tahun berikutnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum awal Tahun berikutnya.



b.



BAG harus memberitahukan Jumlah Nominasi kepada GFI untuk setiap hari dalam Bulan berikutnya selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) hari sebelum awal Tahun berikutnya.



c.



BAG dapat mengubah Jumlah Nominasi melalui Pemberitahuan Perubahan Nominasi kepada GFI dalam waktu tidak kurang dari 24 (dua puluh empat) jam sebelum perubahan dengan persyaratan bahwa perubahannya hanya untuk 10% (sepuluh persen) dari JPH semula.



Jumlah Nominasi



97



Alat Ukur



Kepemilikan, Pengawasan dan Perawatan Fasilitas



: a.



GFI akan menggunakan Alat Ukur yang dilengkapi dengan Gas Chromatograph untuk menghitung jumlah penyerahan Gas dan jumlah kalori sesuai dengan Prosedur Penyerahan Gas.



b.



Metode pengukuran dan perhitungan jumlah Gas dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan dalam American Standard Institute/American Petroleum Institute (ANSI/API).



c.



BAG atas beban dan tanggungjawabnya sendiri dapat mengadakan, memasang, mengoperasikan dan memelihara alat ukur lain di tempat/lokasi yang ditentukan BAG.



d.



Pembacaan dan pencatatan angka kumulatif 1 (satu) Bulan di Titik Penyerahan akan dilaksanakan oleh GFI atau wakil yang ditunjuk yang disaksikan oleh BAG setiap akhir bulan untuk menghitung SCF Gas maupun BTU yang diserahkan kepada BAG pada Bulan tersebut.



e.



Setiap pembacaan dan pencatatan Alat Ukur akan dibuat dalam suatu Berita Acara Pembacaan dan Pencatatan Alat Ukur.



f.



Alat Ukur akan dikalibrasi setiap Tahun di Direktorat Metrologi.



: a.



Semua instalasi yang diperlukan untuk penyaluran Gas pada sisi sebelum Titik Penyerahan adalah milik dan menjadi tanggung jawab GFI dan semua instalasi pada sisi setelah Titik Penyerahan adalah milik dan menjadi tanggung jawab BAG.



b.



GFI dan BAG akan menunjuk petugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran Gas di Titik Penyerahan.



c.



GFI berhak untuk menghentikan seluruh atau sebagian penyaluran Gas dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, perawatan fasilitas milik GFI dengan ketentuan: (i)



GFI akan memberitahukan BAG secara tertulis sebelum pelaksanaan penghentian tersebut, dengan menyebutkan perkiraan lamanya penghentian dan jangkauan penghentian seluruh atau sebagian penyaluran Gas selama masa perawatan tersebut;



(ii) GFI akan mengusahakan usulan BAG dan akan memberitahukan secara tertulis setiap perubahan jangka waktu pelaksanaan penghentian tersebut sebelum pelaksanaan pekerjaan perawatan. d.



BAG berhak untuk menghentikan atau meminta untuk diberhentikan seluruh atau sebagian penyaluran Gas dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, perawatan fasilitas atau peralatan produksi milik GFI dan/atau fasilitas penerimaan milik BAG dengan ketentuan: (i)



BAG akan memberitahukan GFI secara tertulis sebelum pelaksanaan penghentian tersebut, dengan menyebutkan perkiraan lamanya penghentian dan jangkauan penghentian seluruh atau sebagian penyaluran Gas selama masa perawatan tersebut;



(ii) Dalam waktu 15 (lima belas) Hari setelah GFI menerima pemberitahuan dari BAG, maka BAG akan mengirimkan surat persetujuan atau akan mengusulkan waktu lain, dan apabila GFI tidak memberikan jawaban maka akan dianggap telah menyetujui usulan BAG tersebut. (iii) Para Pihak melaksanakan pekerjaan perawatan normal dengan jangka waktu maksimal 35 (tiga puluh lima) Hari pada setiap Tahun.



98



Harga Gas



: a.



Tahun Pertama sebesar $AS5,75/MMBTU;



b.



Tahun Kedua sebesar $AS5,92/MMBTU;



c.



Tahun Ketiga sebesar $AS6,10/MMBTU.



Harga di atas adalah merupakan harga bersih yang tidak termasuk pajak, iuran, bea atau pungutan-pungutan lain. Para Pihak setuju bahwa harga jual Gas dapat berubah dan perubahan harga akan berlaku efektif setelah disepakati Para Pihak tanpa dituangkan ke dalam suatu amandemen dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Tata Cara Pembayaran



: a.



BAG wajib membuka Stand By Letter of Credit (SBLC) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat pada Bank Devisi Pemerintah yang disepakati Para Pihak, sebagai jaminan pembayaran penyaluran Gas sebesar 45 (empat puluh lima) Hari dikalikan Jumlah Penyerahan Harian Maksimum dikalikan Harga Gas, untuk masa berlaku 1 (satu) Tahun yang harus selalu diperpanjang atau diperbaharui selama masa berlaku Perjanjian.



b.



BAG wajib menyerahkan SBLC kepada GFI selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari sebelum Tanggal Dimulai sebesar 30 (tiga puluh) Hari dikalikan Harga Gas dan dikali JPH.



Perpajakan



: Semua pajak, bea materai maupun pungutan lainnya yang timbul/ dipungut sehubungan dengan Perjanjian menjadi beban dan tanggungjawab masing-masing Pihak.



Pengakhiran



: Perjanjian akan berakhir apabila terjadi salah satu hal berikut: a.



berakhirnya jangka waktu Perjanjian, tapi tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak yang belum diselesaikan dalam pelaksanaan Perjanjian ini;



b.



salah satu pihak dinyatakan pailit melalui Keputusan Majelis Hakim;



c.



salah satu Pihak telah melanggar ketentuan dan syarat atau peraturan yang disetujui oleh Para Pihak



d.



BAG tidak melaksanakan pembayaran;



e.



GFI tidak dapat menyalurkan Gas selama 3 (tiga) Bulan berturutturut yang disebabkan sumur tidak berproduksi lagi; dan



f.



BAG tidak mampu menerima penyaluran Gas dari GFI selama 3 (tiga) Bulan sejak Tanggal Dimulai.



Pengalihan



: Masing-masing Pihak tidak berhak mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sebagian atau seluruhnya tanpa mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.



Hukum yang Berlaku



: Hukum Negara Republik Indonesia



Domisili Hukum dan Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa



: Secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perselisihan dari salah satu Pihak kepada Pihak lainnya. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, Para Pihak sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui dan menggunakan peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).



99



2.



Addendum I PJBG No. 004/PJBG/BAG/III/2011 004/PJBG/GFI/III/2011 tanggal 18 Juli 2011 Pihak



: a. b.



GFI; BAG.



Tujuan



: Dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional BAG terkait pelaksanaan PJBG, BAG membutuhkan lahan untuk mendirikan CNG mother station. GFI memiliki sebidang lahan yang telah mendapatkan Ijin Lokasi dari Bupati Tuban melalui Keputusan Nomor 188.45/04/ ILK/414.101/2008 tertanggal 17 September 2008, dimana Ijin Lokasi tersebut dapat digunakan oleh BAG untuk melaksanakan kegiatan operasional terkait pelaksanaan PJBG. Dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional BAG tersebut di atas, terjadi perubahan dan addendum terhadap beberapa ketentuan PJGB.



Definisi



: “Gas” adalah gas bumi sesuai dengan spesifikasi gas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini yang diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak kedua di Titik Penyerahan.



Lahan



: Sebidang tanah seluas 9.845 m2 (sembilan ribu delapan ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Sumurcinde, Sukowati, Tuban, Jawa Timur (“Lahan”). GFI memberikan izin pemakaian Lahan kepada BAG untuk jangka waktu 6 (enam) tahun pertama terhitung yang disesuaikan dengan PJBG. Jangka waktu secara otomatis dan tanpa dokumen tambahan lain, diperpanjang selama masa beroperasi CNG mother station milik BAG atau sampai pemberitahuan akan diakhirinya penggunaan tanah tersebut oleh BAG kepada GFI. Kompensasi atas Lahan yaitu sebesar Rp108.925.000,00 (seratus delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) per tahun yang dibayarkan setiap 3 (tiga) tahun sebelum akhir bulan ketiga diawal periode 3 (tiga) tahun sewa. GFI diwajibkan memberikan dokumen hukum yang berkaitan dengan kepemilikan atas Lahan kepada BAG untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan dari persyaratan Ijin Usaha Niaga atas nama BAG di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia.



Take or Pay



: BAG diwajibkan untuk membayar Gas yang telah diambil atau tidak diambil sebesar 70% (tujuh puluh persen) Gas dengan spesifikasi sesuai dari Lampiran E-2 dari Jumlah Kontrak Tahunan sebagaimana termuat dalam Lampiran A PJBG setelah dikurangi dengan jumlah Gas yang tidak diambil disebabkan oleh adanya keadaan kahar, BAG tidak melakukan kewajiban pembayaran, sumber gas tidak dapat mengalirkan Gas yang disebabkan sumur tidak dapat berproduksi dan Shortfall.



Jumlah Kontrak Gas :



Tahun



Periode



JPH (MMSCFD)



Jumlah Kontrak Tahunan (MMSCF)



Ket



I



2011 -2012



5



1.750



II



2012 – 2013



5



1.750



III



2013 – 2014



5



1.750



IV



2015 – 2016



5



1.750



v



2015 - 2017



As is



01 September 2011 – 31 Agustus 2012 01 September 2012 – 31 Agustus 2013 01 September 2013 – 31 Agustus 2014 01 September 2014 – 31 Agustus 2016 01 September 2015 – 31 Agustus 2017



100



3. Addendum II PJBG 17 Desember 2012.



No.



tanggal



: a. b.



Tujuan



: Dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional GFI dan BAG, terjadi perubahan dan addendum terhadap beberapa ketentuan PJBG.



Harga Gas



: a. b.



GFI; BAG.



Tahun Pertama sebesar $AS5,75/MMBTU; Tahun Kedua: - Periode September 2012 – Februari 2013 sebesar $AS5,80/ MMBTU; - Periode Maret 2013 – September 2013 sebesar $AS5,92/ MMBTU; Tahun Ketiga sebesar $AS6,10/MMBTU.



Addendum III PJBG No. 001/PJBG/GFI/I/2017 tanggal 2 Januari 2017. Pihak



: a. b.



Tujuan



: Dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional GFI dan BAG, terjadi perubahan dan addendum terhadap beberapa ketentuan PJBG.



Harga Gas



: a. b.



Jangka Waktu Perjanjian



P.



005/PJBG/GFI/XII/2012



Pihak



c. 4.



005/PJBG/BAG/XII/2012



GFI; BAG.



Tahun Pertama sebesar $AS5,75/MMBTU; Tahun Kedua: - Periode September 2012 – Februari 2013 sebesar $AS5,80/ MMBTU; - Periode Maret 2013 – September 2013 sebesar $AS5,92/ MMBTU; c. Tahun Ketiga sebesar $AS6,10/MMBTU; dan d. Sejak 1 Januari 2017 sampai dengan Perjanjian ini berakhir sebesar $AS4,0/MMBTU : 10 (sepuluh) Tahun sejak Tanggal Dimulai dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode 10 (sepuluh) tahun berikutnya, kecuali Para Pihak memutuskan sebaliknya secara tertulis atau sampai dengan Gas yang berasal dari Lapangan Mudi Sukowati masih tersedia.



ASET TETAP PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK



PERSEROAN Aset Tetap Berupa Benda Bergerak 1.



Kendaraan Bermotor



I.1 Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih Yang Dimiliki Perseroan No.



Nama Kendaraan



Jumlah



Satuan



1



Motor Yamaha V-ixion



1



Unit



2



Toyota Innova 2.5 Diesel KU 40 G / A/T 21 – B1191 SRO



1



Unit



3



Toyota Avanza F 31 E M/T10 B1430 SIF



1



Unit



101



No.



Nama Kendaraan



Jumlah



Satuan



4



Chassis Semitrailer 40 Feet 3 Axle



10



Unit



5



Head and Chassis truck (HINO)



9



Unit



6



Truck Toyota Dyna 110FT



10



Unit



7



Chassis 20 feet



6



Unit



8



Chassis 40 Feet



12



Unit



9



Mobil Hino FM285TH



4



Unit



10



Truck Hino WU342R



10



Unit



11



chassis Semitrailer 40 Feet 3 Axle



6



Unit



12



Mobil Honda All New CRV Turbo 1.5 CVT 2017



1



Unit



13



Toyota Kijang innova 2.4 Diesel Tahun 2018



1



Unit



14



Toyota Rush Tahun 2018



1



Unit



Jumlah



Satuan



ENTITAS ANAK 



PT Gasuma Federal Indonesia



Aset Tetap Berupa Benda Tidak Bergerak 1. Bangunan No.



Aset



1.



Bangunan



1.1



Bangunan Kantor



108







1.2



Bangunan Control Room



315







1.3



Bangunan Maintenance



144







1.4



Bangunan Parkir



51







1.5



Bangunan Purewater Shelter



4







1.6



Travo Shelter



4







1.7



Rumah Apar



6







1.8



Kamar Mandi



10







1.9



Tower Air



5







1.10



Compressor Pack Shelter



20







1.11



Canopy Compressor Package Shelter



20







1.12



Equitment Shelter



20







1.13



Power Plant Shelter-1



360







1.14



Power Plant Shelter-2



360







1.15



Musholla



36







1.16



Health & Safety Room



88







1.17



CNG Shelter



20







1.18



Metering Shelter



36







1.19



Water Treatment Shelter



66







1.20



Hot Oil Heater Shelter



152







1.20



Air Compressor Shelter



144







1.21



Loading Shelter



64







1.22



Fire Pump Shelter



24







1.23



Security Office



45







102



No.



Aset



Jumlah



Satuan



18







1.24



Security Room Shelter



2.



Perkerasan Halaman



67.416







3.



Jalan (Beton)



12.044







4.



Pagar



1.250







5.



Water Pond



3.750







6.



Jalur Pipa dari Sumur Pertamina



800







7.



Pondasi



9.807







8.



Pipe Rack



2.955







9.



Pondasi Shelter Compressor M1020D



1



Unit



10.



Pondasi Shelter Compressor M1020C



1



Unit



11.



Pondasi Shelter M1020D



1



Unit



12.



ME &Instalasi Compressor M1020D



1



Unit



13.



ME &Instalation



1



Unit



14.



ME &Instalasi



1



Unit



Aset



Jumlah



Satuan



1.



Sour Gas Compressor 15 MMSCFD, Merk: Ariel, Model JGD-4, Disch Press 500 Psi



1



Unit



2.



Electric Motor Feed Gas Compressor 7 All Cost Within, Merk: Hyosung, Type; HSWPII, Power 2500 Hp, (1885 Kw), Rpm: 1185



1



Unit



3.



Gas Compressor Skid Hook Up & 10 : Acid Gas From Amine



1



Unit



4.



Elektronic Speed Switch, Merk Murphy, Model HD 9063, P/N 20700117



1



Unit



5.



Internal Gear Pump (Oil Pump), Merk Viking EX. USA, Type AL 4195, Capacity 224 I/P



1



Unit



6.



Level Control Switch



1



Unit



7.



Level Switch



2



Unit



8.



Compressor, Merk Ariel, Type JGD/4-2, S/N: F24325by



1



Unit



9.



Vibration Transmitter, Merk: hardy Instrument, Type; HI 570IVT-2, Ampare: 4 – 20 A, Suplly (V): 14-36 VDC, Cap.: 50,8 MM/S



1



Unit



10.



Seal Pot with fitting and First Stage Liquid Control Valve



1



Unit



11.



Single Acting CYL, Pump Set Cap. 100 Ton Hidralic



1



Unit



12.



Gas 1



C-16222/



1



Unit



13.



NatGas Global Resources – 1 Unit Gas Compressor Package, Waukesha L7044 GSI, Gas Engine (1680 HP), GE-HSRFE304, Compressor & Separable, Proces Cooler, Configurable



1



Unit



14.



Compressor M102 C, Merk: Waulesha, Type: L7044 GSI, Gas Engine: 1680 HP, Compressor Type: GE-HSRFE604



1



Unit



15.



VMX-H Series Configured Digital Soft Starter Nema 4/12 Enclo, Gas Compressor, 2% H2S @ < 100



1



Unit



16.



NatGas VMX-H Series Configured digital soft starter in Nema 4/12 E



1



Unit



17.



Natgas Global Resources



1



Unit



18.



Differential Pressure Transmitter Range 100-300



1



Unit



19.



Differential Pressure Transmitter Range 100 To 100 OZ/Inchz



2



Unit



2. Plant No. B.1



Condensus Recovery Plant



Compressor,



Merk



Ariel,



Type



JGK-4,



103



S/N



No.



Aset



Jumlah



Satuan



20. 21.



Gauge Pressure Transmitter EJX430A-JHS4G-912DB/FU1/D1/HE Pressure transmitter, Range 0-600 Psi, EJX430A-JHS4G-912DB/ FU1/DHE Gas Detector BW Alert Extreme H2S Fixed Gas Detector H2S Tyoe GSEM62EX Output 4-20Ma. Measurement Range 0-200ppm Feed Gas Three phase Separator Sour Gas Scrubber Fuel Gas Scrubber Sour Gas Filter Separator Condensate Stabilizer Column, Internal Stabilizer Column SWT-127B Sour Water Stripper V-110A Sour Fuel Gas Scrubber Sour Condensate Pump, Shaft for Condensate Pump, Offspec Condensate Pump P-115 Offspec Condensate Pump Wild Condensate Pump Graco Wild Condensate Pump Andritz Diapraghma Pump/Piston Pump E-104 Gas Cooler Reboiler Condensate Stabilizer E-108 Condensate Stabilizer Condenser E-109 Sweet Condensate Cooler Heat Exchanger T-112 A/B Condensate Tank T-114 Offspec Condensate Tank Trucking Wild Tank for Condensate Unit Operation by CV Unggul Jaya Tanki Kapasitas 8000 liter Amine Plant



1 1



Unit Unit



1 4



Unit Unit



1 1 1 1 1 1 1 2



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



2 1 1 1 1 1 1 1 1 4 1 1 2



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



F-4501 Lean Amine Particle Filter & Liquid Catridge Filter for Amine Unit V-4503 Amine Contractor Internal & Amine Contractor Column V-4506 Amine Regenerator Column P-4504A/B Amine Transfer Pumps & Parts Amine Reflux Pump T-4501 Amine Surge Tank + AMDEA 1st Filling T-4504 Amine Drain tank, amine Plant, Instrumen Bulk Material – Amine System, Material Instrumen, Control Valve 14000 SCFM 3-Canister Regenerative Thermal Oxidizer System (RTO) Set High Temperature Fan C/W Motor RTO Stack Electrical for RTO Set of Plate Pack for Plate Heat Exchanger High Temperature Fan Thermal Oxydizer (RTO) Flare Stack & Heat Chamber



1



Unit



1 1 2 1 1 1



Unit Unit Unit Unit Unit Unit



1



Unit



1 1 1 2 1 1 1



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. B.2 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



104



B.3



PLG PLANT



Jumlah



Satuan



1.



V-501 Feed Gas Scrubber



1



Unit



2.



F-501 Feed Gas Filter Separator



1



Unit



3.



F-502 dry Gas Filter by PT GSB



1



Unit



4.



V-502 Regeneration Gas Scrubber by PT GSB



1



Unit



5.



V-503 HP Separator by PT GSB



1



Unit



6.



C-502 de-Methanizer& Internal de-Methanizer Column



1



Unit



7.



C-503 LEF Column + Internal LEF Column



1



Unit



8.



V-504 LEF Refliux Drum



4



Unit



9.



C-504 LPG Column, Internal LPG Column & Shipment



1



Unit



10.



V-505 LPG Reflux Drum



1



Unit



11.



P-501 A/B LEF Reflux Pumps



2



Unit



12.



Sero Multistage Pump



1



Unit



13.



Sero Multistage Centrifugal Pump SRZS 334 W LPG G12V-HK 60



1



Unit



14.



SERO Multistage Centrifugal Pump SEMA-S-444.S2F.H.135-6.TT.32



1



Unit



15.



P-502 A/B LPG Reflux Pumps



2



Unit



16.



Electric Motor



2



Unit



17.



E-501 Regeneration Gas Heater



2



Unit



18.



A-501 Regeneration Gas Cooler



1



Unit



19.



E-502 Dry Gas Cooler



1



Unit



20.



E-503 Lean Gas Heater/Sales Gas Heater



1



Unit



21.



E-505 LEF Reboiler



1



Unit



22.



E-507 LPG Reboiler



1



Unit



23.



A-502 LPG Condenser



1



Unit



24.



Refrigeration Package



1



Unit



25.



Additional Austcold



1



Unit



26.



Refrigeration & Pipe Line Package



4



Unit



27.



V-601 Receiver



1



Unit



28.



V-602 Propane Economiser



1



Unit



29.



E-504 Gas Chiller



2



Unit



30.



E-506 LEF Condenser



1



Unit



31.



V-701 Oil Separator



1



Unit



32.



E-605 A/B Propane Condenser



1



Unit



33.



Gear Box C/W & Shipping



1



Unit



34.



Refrigeration



1



Unit



35.



Linear Position Indicator



2



Unit



36.



Coupling Austcold



1



Unit



37.



Power Supply PLC, Allen Bradley



1



Unit



38.



Air Starter



1



Unit



39.



Electric Motor



1



Unit



40.



Heavy Duty Compact Motor Speed Pump Type: AL4195



1



Unit



41.



LPG Tanks by PT GSB & Purging LPG Tank



2



Unit



42.



Raw LPG Tank



2



Unit



43.



LPG Tank by PT GSB



2



Unit



105



3. Utilitas No.



Aset



Jumlah



Satuan



B.1



Utilitas-Utilitas



1.



Bulk Materials Instrument



1



Unit



2.



Instrument Bulk Material – Early Production



1



Unit



3.



Mobile Optical Emission Spectrometer



1



Unit



4.



Trucking for Instrument



1



Unit



5.



Cable – Instrument (Early Prod)



1



Unit



6.



Instrument Cable – Early Production



1



Unit



7.



DCS of Condensate Recovery & Amine Plant



1



Unit



8.



Supervisi DCS di MSFGU



1



Unit



9.



Instrumentation & Electrical Work



1



Unit



10.



DCS for LPG Plant



1



Unit



11.



Instrument Cable for LPG



1



Unit



12.



Field Instruments



1



Unit



13.



Instrument Bulk Material



1



Unit



14.



Instrument Bulk Material



1



Unit



15.



PLC-Software Feed Gas Compressor



1



Unit



16.



Control Valves



1



Unit



17.



Shutdown & Blowdown Valves



1



Unit



18.



Shutdown & Blowdown Valves



1



Unit



19.



Control Valves



1



Unit



20.



Control Valve (Brand: Ari Stevi)



1



Unit



21.



Control Valve



1



Unit



22.



Shutdown Valve



1



Unit



23.



Control Valve



1



Unit



24.



Hutt Off Valve



1



Unit



25.



Control Valve



1



Unit



26.



Control Valve



1



Unit



27.



Shut Down Valve (SDV)



1



Unit



28.



Manual Valve Low Temp



1



Unit



29.



Control Valve PCV – 1012



1



Unit



30.



Valve Material



1



Unit



31.



Pressure Safety Valve Series 2600 Typ: Close Bonnet Material Body: WCB Inlet Size 1-1/2” Outlet



1



Unit



32.



Pressure Safety Valves (PSV)



1



Unit



33.



Pressure Safety Valves



1



Unit



34.



Press Safety Valve



1



Unit



35.



Pressure Safety Valves



1



Unit



36.



Pressure Regulator Valves (PRV)



1



Unit



37.



Regulator Gas P/N 210-2007



5



Unit



38.



Regulator for 15 to 400 PSIG



1



Unit



39.



Pressure Reducing Valve



1



Unit



40.



Temperature Indicator (TI)



1



Unit



106



No.



Aset



Jumlah



Satuan



41.



Pressure Indicator (PI)



1



Unit



42.



Level Gauge



1



Unit



43.



ThermoCouple



1



Unit



44.



Level Glass



1



Unit



45.



Pressure Indicator



1



Unit



46.



Pressure Indicator



1



Unit



47.



Level Glass (LPG & Amine)



1



Unit



48.



Temperature Gauges



1



Unit



49.



Temperature Indicator & Element (Amine & LPG as well)



1



Unit



50.



Pressure Indicator



1



Unit



51.



Pressure Gauge



1



Unit



52.



Magnetic Level Gauge



1



Unit



53.



Pressure Indicator



1



Unit



54.



Temperature Indicator (brand Bima)



1



Unit



55.



Transmitters



1



Unit



56.



Transmitters



1



Unit



57.



Transmitter



1



Unit



58.



Transmitter



1



Unit



59.



Instrument Bulk Material



1



Unit



60.



Gauge Press Transmitter PIT-1012



1



Unit



61.



Instrument Bulk Material



1



Unit



62.



Instrument Bulk Materia



1



Unit



63.



Field Instrument (Pressure Transmitter & Solenoid)



1



Unit



64.



Differential Pressure Transmitter



1



Unit



65.



High Temp ON-OFF Diverter Valves



1



Unit



66.



Gas Flow Meter



1



Unit



67.



Restriction Orifice Plate, Pressure Regulatory, Accessories



1



Unit



68.



Dew Point Analyzer



1



Unit



69.



Natural Gas calibrator



1



Unit



70.



Digital Thickness Gauge



1



Unit



71.



Test Pressure Gauge & Hand Pump Kit



1



Unit



72.



Infrared Thermometer FLUKE 62 Max



1



Unit



73.



Fluke 725 dan Quint Power Supply 1 Ac/24 DC/20 by PT TriumPariPassu



1



Unit



74.



Genset



5



Unit



75.



Pumps Motor, Interface Communicator for Genset



1



Unit



76.



Genset LPO-09/GFI/08



5



Unit



77.



Cables & Systems



1



Unit



78.



Generator Set Caterpillar (Diesel)



1



Unit



79.



Caterpillar Gas Engine Model 3512



2



Unit



80.



UPS MGE Galaxy 9000



1



Unit



81.



Electrical Bulk Material



1



Unit



82.



Xerox Docuprint



1



Unit



83.



Wichgear, LV Panel & MCC by PT BCP, SPK: 051 Rental Load Bank 2000 KVA



1



Unit



107



No.



Aset



Jumlah



Satuan



84.



LV & MV Panel (Additional)



1



Unit



85.



MV Soft Starter for Compressor



2



Unit



86.



Panel



1



Unit



87.



Transformer 450 KVA, 600V, 50Hz



1



Unit



88.



Transformer 2500 KVA, 4160V, 50 Hz



3



Unit



89.



Transformer 380 V – 600 V



1



Unit



90.



Custom & Clearance Transformer



1



Unit



91.



Receptacle for Electrical



1



Unit



92



Modification of MV Switchgear 3300 V



1



Unit



93



Inverter 4160V, 750 KVA, 50-60 Hz (APC Static Converter)



1



Unit



94



Uninterruptible Power Supply (UPS), Inverter Package



1



Unit



95.



Control & Power Cable



1



Unit



96.



Bulk Material for Panel



1



Unit



97.



Termination kit MV



1



Unit



98.



Gas Chromatograph (PL-GC Analyzer)



1



Unit



99.



Electric Heater for GC



1



Unit



100. Junction Box



1



Unit



101. Junction Box – Accessories



1



Unit



102. Junction Boxes



1



Unit



103. Shipment, Trucking and Handling for Freq Converter



1



Unit



104. Junction Boxes by Dwitunggal



1



Unit



105. Cable Gland for Junction Box



1



Unit



106. Bulk Material (Instrumen LPG)



1



Unit



107. Bulk Material (Electrical)



1



Unit



108. Bulk Material (Electrical) Additional



1



Unit



109. Lightning Protection System



1



Unit



110.



Grounding System



1



Unit



111.



Nitrogen Generator



1



Unit



112.



Carbon Molecular Sieve



1



Unit



113.



Deep Weel / Feed Water



1



Unit



114.



HP & LP Flare Tip



1



Unit



115.



Flame Arrester HP & LP Flare



2



Unit



116.



Flare Tip Package (12”)



1



Unit



117.



Flame Arrester & Transmitter



1



Unit



118.



FL-111 HP Flare Stack



1



Unit



119.



FL-112 HP Flare Stack



1



Unit



120. FL-117 LP Flare Stack



1



Unit



121. V-110 HP Drain Pot



1



Unit



122. V-116 LP Drain Pot



1



Unit



123. Pipe CS API SL GR B / A 106 GR B SMLS



1



Unit



124. Skid Frame, Service Platform, Gratting, Pipe Support



1



Unit



125. Piping Skid 1.2.3 out of skid



1



Unit



126. Achor& Platform for early production



1



Unit



127. Cabinet



1



Unit



108



No.



Aset



Jumlah



Satuan



128. Platform for Consendate



1



Unit



129. Work 2 Pipe Support (Early Production)



1



Unit



130. Work Service Platform, Walkway and Pipe Support



1



Unit



131. Pipeline 4”



1



Unit



132. 11 joint Pipadan 25 joint Pipa



1



Unit



133. Material Pipa O 16” SCH 40 Seamless API 5L



1



Unit



134. Material Pipa O 16” SCH 40 Seamless API 5L



1



Unit



135. Insulation Work



1



Unit



136. Piping Mist Gas Engine & Repair Air Cooler CAT D 351



1



Unit



137. Pipe Fitting & Valve LPG & Skid Frame LPG



1



Unit



138. Amine Piping on Skid



1



Unit



139. Piping Material LPG & Amine Plant



1



Unit



140. Pipa 16” SCH 40 seamless AP



1



Unit



141. Pembelian Material Pipe Fitting & Valve



1



Unit



142. Mech Seal



1



Unit



143. Pipping Off Skid



1



Unit



144. Pipping Off Skid



1



Unit



145. Tie in Material of Service HE & Cooling Tower



1



Unit



146. SPK:023/2013 Pekerjaan Piping Revamping



1



Unit



147. Skid Heat Exchanger + Pipe Support



1



Unit



148. Pipping Off Skid New RTO



1



Unit



149. Chain Block Kap 3 ton (Alat Lifting) & Lever Block 1.5 ton



1



Unit



150. Tie in material for Compressor



1



Unit



151. Piping LPG Tank



1



Unit



152. Piping LPG Tank



1



Unit



153. Cooling Tower Package 4.5 MMBTU/Hr c/w Pump



1



Unit



154. Cooling Tower



1



Unit



155. Air Compressor



1



Unit



156. Air Compressor, Merk Shark, Cap. 3.2 m3/min, Air Instrument Package & 210 Atlas CopoInd



2



Unit



157. Thermal Oil Heater Package 4.2 MMBTU/Hr (E130)



1



Unit



158. Hot Oil Pump & Spare part Centrifugal Type



1



Unit



159. E-200 Thermal Oil Heater, Breaker Amine Burner & Custom Clearance Break Bulk Amine



1



Unit



160. Flood Light c/w Accessories



1



Unit



161. Lighting Poles



1



Unit



162. Lighting Poles



1



Unit



163. Lighting Fixtures



1



Unit



164. AC for Switchgear



1



Unit



165. Electrical Bulk Material & Receptacle (Nambuk) Installed



1



Unit



166. Electrical for RTO, Lighting Protection & Obstruction Lamp



1



Unit



167. Power Cable for RTO



1



Unit



168. UPS Eaton 9130-1000VA Tower 230V



1



Unit



169. Spare Part Amine System



1



Unit



109



No.



Aset



Jumlah



Satuan



170. Spare Part Generator Set G 3520 Caterpillar



1



Unit



171. P-137 Jockey Pump



1



Unit



172. WT-127A Sour Water Tank



1



Unit



173. T-139 Foam Tank



1



Unit



174. Fire Fighting System



1



Unit



175. Safety Equipment



1



Unit



176. Safety Equipment



1



Unit



177. H2S Detection System, Type Gas Sensor 627



40



Unit



178. Safety Equipment



1



Unit



179. Safety Equipment (respiratory system)



1



Unit



180. Safety Equipment



1



Unit



181. Fire Monitor merkShilla Korea



1



Unit



182. Gas Detectpr BW



1



Unit



183. Brand Tuntas, Fire Extinguisher Abc 90kg Store Pressure



1



Unit



184. APAR Tuntas Dry Chemical Powder 90 kg



1



Unit



185. APAR Tuntas C02 5 kg



1



Unit



186. Weighing Bridge Control + Load



1



Unit



187. Coupling Connector 2 for Loading, Flange + Pipe



1



Unit



188. P-113 /B Condensate Pump



1



Unit



189. Quick Coupling



1



Unit



190. Loading Arm for LPG



1



Unit



191. P-503 A/B LPG Loading Pumps



2



Unit



192. Loading Arm Connecting Liquid



1



Unit



193. Condensate Corilolis Metering



1



Unit



194. Connector for Road Tank



2



Unit



195. Connector for Road Tank



1



Unit



196. Injection Pump for Odorizer



1



Unit



197. PSV



1



Unit



198. LPG Loading Pump



2



Unit



199. LPG Loading Pump



1



Unit



200. LPG Loading Pump



1



Unit



201. Sight Glass



1



Unit



Jumlah



Satuan



Aset Tetap Berupa Benda Bergerak 1. Kendaraan No. D



Aset Kendaraan



1.



Toyota Innova G M/T Diesel Met



1



Unit



2.



Mobil Ambulance by KBS Ambulance



1



Unit



3.



Mobil Nissan Navara



1



Unit



4.



Yamaha Motorcycle



2



Unit



5.



Sepeda Motor



1



Unit



110



No.



Aset



Jumlah



Satuan



6.



Sepeda Motor



1



Unit



7.



Toyota Silver Metalic



1



Unit



8.



Toyota Black Mica



1



Unit



9.



Toyota Hi Ace Commuter Minibus Silver Metalik



1



Unit



10.



Mobil Isuzu Dmaxwarna (KT 8467 KJ)



1



Unit



11.



Forclift



1



Unit



Jumlah



Satuan



PT Bahtera Abadi Gas







Aset Tetap Berupa Benda Tidak Bergerak 1.



Mesin-Mesin & Utility-Utility



No



Nama Aset



A



Mesin-Mesin & Utility-Utility



1



Compressor & Accessories



1



Unit



2



40 Foot CNG Tube Skid



6



Unit



3



40 Foot CNG Tube Skid



4



Unit



4



Mrs Package 1000 Nm3/Hr



1



Unit



5



20 Foot CNG Tube Skid



2



Unit



6



40 Foot Tube Trailer



13



Unit



7



20 Foot Tube Trailer



9



Unit



8



Prs 600



3



Unit



9



Prs 1000



3



Unit



10



Defueling Post



18



Unit



11



Single Hose



4



Unit



12



Gas Dryer



1



Unit



13



PRS 600 – 250 -1



1



Unit



14



PRS 1000 – 250 – 1



2



Unit



15



Defueling Post



5



Unit



16



Mcc 380 220v 300 Hp Eng Wc 1la (control panel)



1



Unit



17



Rear Safety Device



1



Unit



18



Simatic Mp 277 10 Multi Panel



1



Unit



21



Fixed Asset – reverse Osmosi System (1 unit)



1



Unit



22



Tangki 5000



1



Unit



23



Nyaf & Cable



1



Unit



24



Pressure Reducing System Kap 300m3/H



1



Unit



25



PRS Kapasitas 100-200 M3.Hr



1



Unit



26



1 Unit 2 St Regulator Prh04 Straval Utk Di Keevit



1



Unit



27



1 unit Selenoid Valve 220 Vac, Prestagio utk di Keevit



1



Unit



28



1 Box Element Filter Parker J4



1



Unit



29



1 Set Prs Flow Rate 150 Cmh, Inlet Pressure 250 Barg, Outlet Pressure 3 Barg



1



Unit



30



PRS KAP 300M3/H



1



Unit



111



No



Nama Aset



Jumlah



Satuan



31



PRS Little Giant



1



Unit



32



PRs Kap 100 M3/H



1



Unit



33



Senal Pipa manual merk Rex 1 Unit



1



Unit



34



Pressure Transmitter 0-500 Psi NPT ¼



1



Unit



35



Multi Gas Detector



1



Unit



36



1 Unit Shark Reciprocating C/W Motor 15 Hp



1



Unit



37



Pembelian Prs CV. Dwi Warna Inv 00013/lv/2013



1



Unit



38



Mother Station Tuban dan Instalasi



1



Unit



39



ORS Kap 400 M3/H



1



Unit



40



Electronic Volume Corrector (EVC) vemmetech Type : Ptz Box



1



Unit



41



Gas Metering Turbin Vemmtec G160 (Untuk Greenfield)



1



Unit



42



Instalasi Daya Listrik 105kV A/12



1



Unit



43



PRS Kao 400m3/H Tuban



1



Unit



44



Element Heater 1,5”, 4,5kW



1



Unit



45



Element Heater Falnge 1,5”, 15kw



1



Unit



46



Modul Data Sender GSM, kabel Komunikasi RS-485



1



Unit



47



Plc Siemens For Panel Compressor



1



Unit



48



Belt Kraftband 5V 5RIB 180IN Red Power #SN321563



1



Unit



49



Pompa ebara Pump 1 Phase Cdxma 70/05 untuk Rpi



1



Unit



50



Panel Timer Control terdiri Dari Box Panel-Timer 220VAC-MCB 2 Pole-Wiring & Accessories



1



Unit



51



Fanrikasi Flexible Coupling Engine 5



1



Unit



52



Regulator Fisher 627 – Connection: 1 – Spring: 35 – 80 Psi – Orifice ½”



1



Unit



53



PRS 500 NM3/JAM, Defueling Panel, Control Panel, Hot Water System Dan Piping – Manufacture



1



Unit



54



Fabrikasi Flexible Coupling engine 5



1



Unit



55



Immersion Heater Screw Kuningan Uk. 7000W (Part PRS GFI)



1



Unit



56



Pompa Ebara Cdxm 70/05 (Part Prs Gfi)



1



Unit



57



Seamless Tubing 1 ½” Od, 0.134 Inc Wall Thinkness SS316l, Mechanical Polished Surfaced



1



Unit



58



PRS 200 NM3/JAM, Defueling Panel, Control Panel, Hot Water System dan Piping



1



Unit



59



Immersion Heater – Model Screw 1,5 Inch 3U – 380 V. 4500W



1



Unit



60



Heater Emerson 11 X 960, 380 V – 1500 KW Pangkon SS 304.2” Stockist Part PRS



1



Unit



61



PRH04-10T Regulator STRAVAL Max Inlet : 5000 Psig Size 1”



1



Unit



62



Regulator STRAVAL PRH04-10T Max Inlet 3000 Psig, Size: 1”



1



Unit



63



Pump Euroflo Model Ea250ssa215t (Pup Prs Kievit)



1



Unit



64



PRS Sariwarna



1



Unit



65



PRS Rakitan Sariwarna 1 Kebak Kramat



1



Unit



66



Air Compressor Medium Mwpm 1215-1 Med-H150-0004



1



Unit



67



Transmitter IS-3 Standart 0-160 Psi; 4...20ma WIKA



1



Unit



68



Mesin Vacum Cleaner Untuk Mobil Operasional / Leika



1



Unit



69



PRS Flow Max. 100 M3/H



1



Unit



112



No



Nama Aset



Jumlah



Satuan



70



Evc Vemmtac 3.0



1



Unit



71



Heater 4.5 kW 1.5”ss304



1



Unit



72



Evc Vemmtec 3.0



1



Unit



73



PRS Kapasitas 200 S/D 500 M3 Per jam



1



Unit



74



Filter Parker J4NH-10CWC23-130



1



Unit



75



Modul Honeywell Type S 8610u3009



1



Unit



76



EVC Vemmtec New PTZ 3.0 & Selang Nylon 4x6



1



Unit



77



PRS Kapasitas 500 M3 per Jam



1



Unit



78



Turbin Meter Veemmtec G400#150 4” (Ganti Turbin Meter Prs Omya)



1



Unit



79



Elctric Volume Corrector (Evc) V3 (Ganti Turbin Meter Prs Omnya)



1



Unit



80



PRS -4000-250-22 (4000SMS/ HR NOMINAL)



1



Unit



81



Mesin Las Kobowel S161i 160a 220v + regulator



1



Unit



82



1 Unit Gas Transport Module CNG Skid Tube (NK 40 Feet) NKCU 1—4824 Kap. 5330M3



1



Unit



83



1 Unit Gas Transport Module CNG Skid Tube (NK 40 FT) NKCU 1005008 Kap 5330 M3



1



Unit



84



1 Unit Gas Transport Module CNG Skid Tube (NK 40 Feet) NKCU 1005097 Kap 5330 M3



1



Unit



85



Vemmtech IGTM Gas Turbine Meter G160 Size Connection 3” Vemmtec (SN: -)



1



Unit



86



Evc Ptz-Box 3.0 (SN: - ) 0,8-10 Vemmtec Volume Conversion Device



1



Unit



87



Note: Ganti turbin SK2



1



Unit



88



Tools Compressor Dgn CAR No. 46/CAR/TBN/BAG/ii/2017 Utk PR No. 027/ PR/ TBN/ BAG/ II/ 20



1



Unit



89



3 Ea Fill Hose Assy CNG 1 WP 5000 Psi Leght 500M



1



Unit



90



PRS DPK Alokasi Untuk PRS AIS



2



Unit



91



Tube Skid Asset Ta



3



Unit



Jumlah



Satuan



Aset Tetap Berupa Benda Bergerak 1. Kendaraan No



Nama Aset Kendaraan



1



Motor Honda Revo No Polisi S 2292 EU – S 4631 EU – Tuban



1



Unit



2



Motor Honda Reo No Polisi S 5239 FR – Tuban



1



Unit



3



Motor Honda Revo No Polisi S 5044 FV – Tuban



1



Unit



4



Innova G M/T diesel – B 1074 TOT



1



Unit



5



Innova E M/T Diesel



1



Unit



6



Innova E M/T Diesel



1



Unit



7



Isuzu Pick Up FD



1



Unit



8



1 Unit Mobil Innova B 1970 Srj Tipe E M/T Diesel



1



Unit



9



1 Unit Mobil Avanza toyota Tipe F 51 G A/T 10



1



Unit



10



1 Unit Mobil Toyota Hilux Ku 10 Pu M/T 20



1



Unit



11



1 unit Mobil Toyota Innova 2.5 Diesel/Ku 40 E M/T40



1



Unit



113



12



1 unit Mobil Toyota Innova 2.5 Diesel/Ku 40 G M/T50



1



Unit



13



Kontainer 20 Feet



1



Unit



14



Mobil Toyota Innova 2.4 G AT D Minibus Dark Grey Mica – B 2854 SKI



1



Unit



15



Mobil Toyota Rush 1.5 S AT Dress Uo/ 2016 – Warna Black mica – B 2898 SKJ



1



Unit



16



Mobil Toyota Innova 2.4 V AT D.2016 Minibus Silver Metalik – B 220 SKR



1



Unit



17



8 GTM CNG Tube Skid



8



Unit



18



2 GTM CNG Tube Skid Trailer (Jumbo Tube Skid) 40 feet



2



Unit



19



1 Unit Mobil Innova 2. G A/T Diesel Lux



1



Unit



20



1 Unit Mobil Innova 2.4 G A/T Diesel Lux



1



Unit



21



Hino Ranger FM



2



Unit



22



Hino Ranger FM 285 TH



2



Unit



23



Hino Ranger FH 285 TH



2



Unit



24



Hino Ranger FM 285 TH



2



Unit



25



40 Foot CNG Tube Skid



3



Unit



26



Aset TA



3



Unit



27



Semi Trailer Rangka 40 feet



10



Unit



Berdasarkan dengan laporan keuangan konsolidasian 31 Maret 2018 yang telah diaudit nilai buku aset tetap adalah Rp 531.713.203.633,-.



q. ASURANSI Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki asuransi atas nama Perseroan. Dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan akan menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari rusaknya, hilangnya atau musnahnya harta kekayaan milik Perseroan tersebut dan dalam hal terjadinya risiko rusak, hilang, dan musnahnya harta kekayaan tersebut karena suatu peristiwa tertentu, hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya kegiatan usaha Perseroan atau mengakibatkan berhentinya operasi Perseroan. Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaan Perseroan dengan perincian sebagai berikut: 1.



Polis atas Peralatan



A. Polis Asuransi No. 0113011800125 tanggal 26 Juni 2018 Pihak



: a.



PT Asuransi Kresna Mitra Tbk, sebagai penanggung (“Penanggung”); dan



b.



PT Resona Indonesia Finance QQ PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”).



Jenis Asuransi



: Seluruh resiko properti (Property All Risk).



Lokasi Resiko



: Jl. Tuban, Bojonegoro KM 35, Desa Sumurcinde, Soko Tuban, Jawa Timur.



Jangka Waktu Pertanggungan



: 22 Juni 2018 sampai dengan 22 Juni 2019 pukul 12 waktu setempat.



Jumlah pertanggungan



: Peralatan (Machineries) – Rp2.537.684.331,00



Objek Pertanggungan : Process Compressed Natural Gas (CNG).



114



Lingkup Pertanggungan



: Seluruh resiko dari Kehilangan atau Kerusakan Fisik terhadap properti Tertanggung dari setiap penyebab (dengan tunduk pada Pengecualian Polis).



Pemotongan



: a.



Kebakaran, Kilat, Ledakan, Tabrakan dari Pesawat jatuh serta asap: 10% dari Klaim atau Minimum Rp10.000.000,00;



b.



Taifun, Badai, Banjir dan Kerusakan Air: 10% dari Klaim Minimum Rp10.000.000,00 untuk satu kejadian;



c.



Lain-lain: Rp10.000.000 untuk satu kejadian;



d.



Kerusuhan, Mogok, Huru-hara masyarakat sipil: 10% dari Klaim Minimum Rp15.000.000,00 untuk satu kejadian.



: a.



All Other Contents Clause (Rp150.000.000,00 masing-masing dan setiap kerugian dan dalam jumlah total)



Klausula tambahan



b.



Klausula Perubahan



c.



Klausula Penilaian (Batas 5% dari TSI)



d.



Klausula Arsitek, Surveyor, dan Konsultan Teknisi (Batas 85%)



e.



Klausula Average Relief (85%)



f.



Klausula Awnings Blind Signs atau Other Fittings of Every Description (10% dari TSI)



g.



Klausula Merek dan Label



h.



Klausula Pembatalan 30 (tiga puluh) hari and 3 (tiga) hari untuk RSMDCC



i.



Klausula Penambahan Modal (Maksimal 10% dari TSI)



j.



Klausula Pejabat Sipil Berwenang



k.



Klausula Pemenuhan



l.



Klausula Catatan Komputer (Batas sama dengan all other contents clause)



m. Klausula Cost of Re-Erection n.



Klausula Pencatatan Uland dan Persiapan Klaim (Batas 5% dari Jumlah Klaim)



o.



Klausula Mata Uang



p.



Klausula Pengecualian Resiko Dunia Maya (NMA 2915)



q.



Klausula Premi Yang Ditunda



r.



Klausula Penunjukan



s.



Klausula Sengketa



t.



Klausula Pengecualian Gempa Bumi



u.



Endosemen Data Elektronik B



v.



Klausula Pengaruh Pribadi Karyawan (Batas Rp50.000.000,00)



w.



Endosemen Banjir, Angin Badai, Angin Topan, Kerusakan Air (Code: 4.3 A) – PAR



x.



Klausula Pengeluaran Ekspedisi (Batas Rp50.000.000,00)



y.



Klausula Fire Brigades Charges (Batas Rp50.000.000,00)



z.



Klausula Biaya Pemadaman Kebakaran (Batas Rp50.000.000,00)



aa. Klausual Kepentingan Umum ab. Klausula Pengecualian Industri, Rembesan, Polusi dan Kontaminasi (NMA 1685) ac. Klausula Bahaya Technologi Informasi (NMA 2912)



115



ad. Klausula Pengecualian Institute Chemical, Biologis, Bio-kimia, Senjata Elektromagnet dan Serangan Dunia Maya ae. Klausula Pengecualian Institute Extended Radioactive Contamination af. Klausula Pembayaran Sementara (25% dari Kerugian) ag. Klausula Penghapusan Internal ah. Klausula Leasing “PT RESONA INDONESIA FINANCE” ai. Klausula Pemberitahuan Kerugian (14 Hari) aj. Kerugian Pengeluaran untuk Pencegahan/Biaya Regu Penyelamat (Batas Rp100.000.000,00) ak. Klausula Perubahan Minor dan Perbaikan al. Pemberitahuan Pembaharuan Bukan Otomatis am. Klausula Di Luar Gedung an. Klausula Kewajiban Pembayaran (25%) ao. Klausula Pengecualian Resiko Politik ap. Jaminan Pembayaran Premi (30 hari) aq. Klausula Klarifikasi Kerusakan Properti ar. Klausula Premi Pengembalian Prorata (Dengan tunduk tidak adanya klaim) as. Klausula Pejabat Publik at. Klausula Nilai Pernyataan Kembali (Tunduk pada premi tambahan) au. Penghapusan Puing (10% dari TSI) av. Endosement Kerusuhan, Mogok, dan Gangguan Sipil (Code: 4.1B / 2007) aw. Klausula Pembatasan Sanksi dan Pengecualian ax. Klausula Harga Jual ay. Klausula Layanan az. Klausula Penghapusan Sementara ba. Klausula Pengecualian Terorisme (NMA 2920) bb. Klausula Pengecualian Transmisi dan Distribusi bc. Klausula Kendaraan Masuk bd. Klausula Pengesampingan be. Pengecualian Perang dan Perang Sipil bf. Endosemen Pengecualian Perang dan Terorisme bg. Klausula Tenaga Kerja 2.



Polis atas Kendaraan



A. Polis Asuransi No. FP2802011800012 tanggal 9 Maret 2018. Pihak



:



a. b.



PT Asuransi Intra Asia, sebagai penanggung (“Penanggung”); PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”)



Jenis Asuransi



:



Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia



Jangka Waktu Pertanggungan



:



12 (dua belas) bulan 26 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2019 (kedua hari tersebut pada pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana obyek pertanggungan berada



116



Objek Pertanggungan :



No Cert



Merk / Jenis



Type



No. Rangka



No. Mesin



No. Polisi



Tahun



000001



Hino



SG 285 TH



MJEFM8JK1GJX10691



J08EWKJ10217



S 8508 UH



2016



000002



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10693



J08EWKJ10219



S 8507 UH



2016



000003



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10692



J08EWKJ10218



S 8504 UH



2016



000004



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10694



J08EWKJ10220



S 8506 UH



2016



Jumlah Pertanggungan



:



Rp3.014.350.000,00



Premi



:



Rp77.080.055,00 Risiko Sendiri untuk masing-masing kendaraan: a.



Huru-hara dan kerusuhan (RSCC):10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian



b.



Terorisme dan Sabotase: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian



c.



5% dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL



d.



Rp300.000 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per kejadian



e.



Gempa bumi dan tsunami: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian



f.



Banjir termasuk Angin Topan: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian.



Nilai Pertanggungan untuk masing-masing kendaraan: a.



Kendaraan Bermotor: Rp753.587.500,00



b.



TJH Pihak Ketiga sampai dengan Rp25.000.000,00: Rp10.000.000,00



c.



Medical Expenses: Rp1.000.000



d.



PA Passenger @ Rp5.000.000 (maksimal 1 orang): Rp5.000.000,00



e.



PA Driver: Rp5.000.000



Jenis risiko untuk masing-masing kendaraan: a.



Gabungan: Rp753.587.500,00 x 2,230000% = Rp16.805.001,00



b.



Gempa Bumi, Rp753.587,00



c.



Banjir termasuk Anging Topan: Rp753.587.500,00 x 0,100000% = Rp753.587,00



d.



Medical Expenses: Rp1.000.000,00 x 1,500000% = Rp15.000,00



e.



PA Passenger: Rp5.000.000,00 x 0,100000% = Rp5.000,00



f.



PA Driver: Rp5.000.000,00 x 0,500000% = Rp25.000,00



g.



Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC): Rp753.587.500,00 x 0,050000% = Rp376.793,00



h.



Terorisme dan Sabotase (TS): Rp753.587.500,00 x 0,050000% = Rp376.793,00



i.



TJH Pihak Ketiga: Rp10.000.000,00 x 1,500000% = Rp150.000,00



Tsunami:



117



Rp753.587.500,00



x



0,100000%



=



Klausula Tambahan



:



a.



Klausula Penggelapan atau Pencurian



b.



Klausula Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga saja



c.



Electronic Date Recognition Endorsement “A”



d.



Klausula Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor



e.



Klausula Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase



f.



Klausula Kecelakaan Diri



g.



Klausula Leasing



B. Polis Asuransi No. FP2802011800011 tanggal 9 Maret 2018. Pihak



: a. b.



PT Asuransi Intra Asia, sebagai penanggung (“Penanggung”); PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”)



Jenis Asuransi



: Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia



Jangka Waktu Pertanggungan



: 12 (dua belas) bulan 26 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2019 (kedua hari tersebut pada pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana obyek pertanggungan berada



Objek Pertanggungan :



No Cert



Merk / Jenis



Type



No. Rangka



No. Mesin



No. Polisi



Tahun



000001



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10696



J08EWKJ10228



S 8524 UH



2016



000002



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10697



J08EWKJ10229



S 8525 UH



2016



000003



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10699



J08EWKJ10231



S 8526 UH



2016



000004



Hino



FM 285 TH



MJEFM8JK1GJX10700



J08EWKJ10232



S 8522 UH



2016



000005



Hino



SG 285 TH



MJESG8JE1GJX10313



J08EWKJ10295



S 8515 UH



2016



000006



Hino



SG 285 TH



MJESG8JE1GJX10314



J08EWKJ10296



S 8519 UH



2016



000007



Hino



SG 285 TH



MJESG8JE1GJX10315



J08EWKJ10297



S 8518 UH



2016



000008



Hino



SG 285 TH



MJESG8JE1GJX10316



J08EWKJ10298



S 8516 UH



2016



000009



Hino



SG 285 TH



MJESG8JE1GJX10317



J08EWKJ10299



S 8517 UH



2016



Jumlah Pertanggungan



: Rp5.942.962.500,00



Premi



: Rp152.148.951,25 Risiko Sendiri untuk masing-masing kendaraan: Nomor 000001 hingga 000004 a.



b. c. d. e. f.



Huru-hara dan kerusuhan (RSCC):10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian Terorisme dan Sabotase: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian 5% dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL Rp300.000 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per kejadian Gempa bumi dan tsunami: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian Banjir termasuk Angin Topan: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian



118



Nomor 000005 hingga 000009 a. Huru-hara dan kerusuhan (RSCC):10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian b. Terorisme dan Sabotase: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian c. 5% dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL d. Rp300.000 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per kejadian e. Gempa bumi dan tsunami: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian f. Banjir termasuk Angin Topan: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000 per kejadian



Nilai Pertanggungan untuk masing-masing kendaraan: Nomor 000001 hingga 000004 a. b. c. d. e.



Kendaraan Bermotor: Rp753.587.500,00 TJH Pihak Ketiga sampai dengan Rp25.000.000,00: Rp10.000.000,00 Medical Expenses: Rp1.000.000 PA Passenger @ Rp5.000.000 (maksimal 1 orang): Rp5.000.000,00 PA Driver: Rp5.000.000



Nomor 000005 hingga 000009 a. b. c. d. e.



Kendaraan Bermotor: Rp585.722.500,00 TJH Pihak Ketiga sampai dengan Rp25.000.000,00: Rp10.000.000,00 Medical Expenses: Rp1.000.000 PA Passenger @ Rp5.000.000 (maksimal 1 orang): Rp5.000.000,00 PA Driver: Rp5.000.000



Jenis risiko untuk masing-masing kendaraan: Nomor 000001 hingga 000004 a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Klausula Tambahan



: a.



Gabungan: Rp753.587.500,00 x 2,230000% = Rp16.805.001,00 Gempa Bumi, Tsunami: Rp753.587.500,00 x 0,100000% = Rp753.587,00 Banjir termasuk Anging Topan: Rp753.587.500,00 x 0,100000% = Rp753.587,00 Medical Expenses: Rp1.000.000,00 x 1,500000% = Rp15.000,00 PA Passenger: Rp5.000.000,00 x 0,100000% = Rp5.000,00 PA Driver: Rp5.000.000,00 x 0,500000% = Rp25.000,00 Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC): Rp753.587.500,00 x 0,050000% = Rp376.793,00 Terorisme dan Sabotase (TS): Rp753.587.500,00 x 0,050000% = Rp376.793,00 TJH Pihak Ketiga: Rp10.000.000,00 x 1,500000% = Rp150.000,00



Nomor 000005 hingga 000009 a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Gabungan: Rp585.722.500,00 x 2,230000% = Rp13.061.610,00 Gempa Bumi, Tsunami: Rp585.722.500,00 x 0,100000% = Rp586.722,50 Banjir termasuk Anging Topan: Rp585.722.500,00 x 0,100000% = Rp586.722,50 Medical Expenses: Rp1.000.000,00 x 1,500000% = Rp15.000,00 PA Passenger: Rp5.000.000,00 x 0,100000% = Rp5.000,00 PA Driver: Rp5.000.000,00 x 0,500000% = Rp25.000,00 Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC): Rp585.722.500,00 x 0,050000% = Rp292.660,00 Terorisme dan Sabotase (TS): Rp585.722.500,00 x 0,050000% = Rp292.660,00 TJH Pihak Ketiga: Rp10.000.000,00 x 1,500000% = Rp150.000,00



Klausula Penggelapan atau Pencurian



b.



Klausula Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga saja



c.



Electronic Date Recognition Endorsement “A”



d.



Klausula Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor



e.



Klausula Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase



f.



Klausula Kecelakaan Diri



g.



Klausula Leasing



C. Polis Asuransi No. FP2802011800013 tanggal 1 Maret 2017. Pihak



: a. b.



PT Asuransi Intra Asia, sebagai penanggung (“Penanggung”); PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”).



Jenis Asuransi



: Polis Standard Asuransi Kendaraam Bermotor Indonesia



Jangka Waktu Pertanggungan



: 12 (dua belas) bulan 11 Maret 2018 sampai dengan 11 Maret 2019 (kedua hari tersebut pada pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana obyek pertanggungan berada



119



Objek Pertanggungan : 28 Unit Truck merek UD Trucks jenis Chassis Semitrailer 40 Fleet tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut: No. Cert



No. Rangka



No. Mesin



Tahun



Harga Pertanggungan



000001 000002 000003 000004 000005 000006 000007 000008 000009 000010 000011 000012 000013 000014 000015 000016 000017 000018 000019 000020 000021 000022 000023 000024 000025 000026 000027 000028



CS-001 CS-002 CS-003 CS-004 CS-005 CS-006 CS-007 CS-008 CS-009 CS-010 SM 3103 MR 13498 MR 13475 MR 13482 MR 13473 MR 13474 MR 13507 MR 13508 MR 13484 JKT 1242 775 MR 13483 MR 13499 MR 12540 MR 12343 MR 12432 MR 12242 MR 12449 MR 12433



MM 890-01-16 MM 891-02-16 MM 892-02-16 MM 893-02-16 MM 894-02-16 MM 895-02-16 MM 896-02-16 MM 897-02-16 MM 898-02-16 MM 899-02-16 T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A T.B.A



2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016 2016



Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp148.912.500,00 Rp90.250.000,00 Rp90.250.000,00 Rp90.250.000,00 Rp90.250.000,00 Rp90.250.000,00 Rp90.250.000,00



AIR (2,23%) No. Cert 000001 - 000022



No. Cert 000023 - 000028



Rp3.320.748,75



Rp2.012.575,00



RSCC (0,05%) No. Cert 000001 - 000022



No. Cert 000023 - 000028



Rp74.456,25



Rp45.125,00



TS (0,05%) No. Cert 000001 - 000022



No. Cert 000023 - 000028



Rp74.456,25



Rp45.125,00



Banjir termasuk Angin Topan No. Cert 000001 - 000022



No. Cert 000023 - 000028



Rp148.912,50



Rp90.250,00



Gempa Bumi, Tsunami (0,1%) No. Cert 000001 - 000022



No. Cert 000023 - 000028



Rp148.912,50



Rp90.250,00



Jumlah Pertanggungan



: Rp3.817.575.000,00



Premi



: Rp96.621.647,50



120



Risiko Sendiri



: a. b. c. d. e. f.



Lampiran/Syarat Tambahan



: a. b. c. d. e. f.



SRCC : 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000,00 per kejadian TS : 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000,00 per kejadian Gempa Bumi, Tsunami : 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000,00 per kejadian Banjir termasuk Angin Topan : 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, minimal Rp500.000,00 per kejadian Rp300.000,00 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per kejadian 5% dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL Klausula Penggelapan atau Pencurian Klausula Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan/atau Tanah Longsor Klausula Gempa Bumi, Tsunami dan/atau Letusan Gunung Berapi Klausula Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase Klausul Leasing Electronic Date Recognition Endorsement “A”



D. Polis Asuransi No. FP2802011800017tanggal 21 Agustus 2018. Pihak



: a. b.



Jenis Asuransi



: Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia



Jangka Waktu Pertanggungan



: 25 Agustus 2018 sampai dengan 25 Agustus 2019 pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada.



Jumlah Pertanggungan



: Rp5.864.355.000,00



Objek Pertanggungan :



PT Asuransi Intra Asia, sebagai penanggung (“Penanggung”); PT Resona Indonesia Finance QQ PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”).



No. Polisi/



No.Rangka/ No.Mesin



Komersial



G 1784 ED



MJEC1JG43E5113814 / W04DTRR13140



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1787 ED



MJEC1JG43E5111064 / W04DTRR10624



3



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1791 ED



MJEC1JG43E5111044 / W04DTRR10626



4



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1792 ED



MJEC1JG43E5111065 / W04DTRR10626



5



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1790 ED



MJEC1JG43E5113813 / W04DTRR13137



6



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1788 ED



MJEC1JG43E5113915 / W04DTRR13139



7



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1786 ED



MJEC1JG43E5113812 / W04DTRR13100



8



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1783 ED



MJEC1JG43E5111069 / W04DTRR10720



9



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1789 ED



MJEC1JG4E5111060 / W04DTRR10621



10



Hino Dutro 130HD / Truck



Komersial



G 1785 ED



MJEC1JG43E5113811 / W04DTRR13098



No.



Tipe Kendaraan



Okupasi



1



Hino Dutro 130HD / Truck



2



121



Pemotongan



: a.



Terorisme dan Sabotase: 10% dari klaim, Minimum Rp500.000,00 per Kejadian Huru-Hara dan Kerusuhan: 10% dari klaim, Minimum Rp500.000,00 5 % dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL Rp500.000,00 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per Kejadian Banjir termasuk Angin Topan: 10% dari klaim, Minimum Rp500.000,00 per Kejadian Gempa Bumi, Tsunami: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, Minimum Rp500.000,00 per Kejadian



b. c. d. e. f. Klausula Tambahan



E.



: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Klausul Penggelapan atau Pencurian Klausul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja Electronic Date Recognition Endorsement “A” Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, banjir dan/atau Tanah Longsor Klausul Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan Gunung Berapi Klausul Huru-Hara, terorisme, dan Sabotase Klausul Kecelakaan Diri Klausul Leasing Subject to No Claim until Submit Satisfy Foto Deffered Premium Clause



Polis Asuransi No. IP2812131800012 tanggal 21 Agustus 2018 Pihak



: a. b.



Jenis Asuransi



: Asuransi Moveable All Risks



Jangka Waktu Pertanggungan



: 25 Agustus 2018 sampai dengan 25 Agustus 2019 pukul 12.00 siang waktu setempat dimana obyek pertanggungan berada



Jumlah Pertanggungan



: Rp882.000.000,00



Objek Pertanggungan :



Pemotongan



No.



No. Seri



No. Rangka



Tahun



1 2 3 4 5 6



CS 011 CS 012 CS 013 CS 014 CS 015 CS 016



SJE401441 SJE401442 SJE401437 SJE401360 SJE401444 SJE401338



2015 2015 2015 2015 2015 2015



: a. b. c. d. e. f.



PT Asuransi Intra Asia, sebagai penanggung (“Penanggung”); PT Resona Indonesia Finance QQ PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”).



Terorisme dan Sabotase: 10% dari klaim, Minimum Rp500.000,00 per Kejadian Huru-Hara dan Kerusuhan: 10% dari klaim, Minimum Rp500.000,00 5 % dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL Rp500.000,00 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per Kejadian Banjir termasuk Angin Topan: 10% dari klaim, Minimum Rp500.000,00 per Kejadian Gempa Bumi, Tsunami: 10% dari Nilai Klaim yang disetujui, Minimum Rp500.000,00 per Kejadian



122



Klausula Tambahan



F.



: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Klausul Penggelapan atau Pencurian Klausul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga Saja Electronic Date Recognition Endorsement “A” Klausul Angin Topan, Badai, Hujan Es, banjir dan/atau Tanah Longsor Klausul Gempa Bumi, Tsunami, dan/atau Letusan Gunung Berapi Klausul Huru-Hara, terorisme, dan Sabotase Klausul Kecelakaan Diri Klausul Leasing Subject to No Claim until Submit Satisfy Foto Deffered Premium Clause



Polis Asuransi No. FP2802011800016 tanggal 28 Juni 2018. Pihak



: a. b.



PT Asuransi Intra Asia, sebagai penanggung (“Penanggung”); PT Resona Indonesia Finance QQ PT Super Energy, sebagai tertanggung (“Tertanggung”)



Jenis Asuransi



: Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia



Jangka Waktu Pertanggungan



: 12 (dua belas) bulan 13 Juni 2018 sampai dengan 13 Juni 2019 (kedua hari tersebut pada pukul 12.00 tengah hari) waktu dimana obyek pertanggungan berada



Objek Pertanggungan :



No.



Tipe Kendaraan / Tahun



No. Polisi



No.Mesin/ No.Kerangka



1



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2013



S 8670 UH



W04DTPJ40178/ MHFC1JU41D5084939



2



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2013



S 8674 UH



W04DTPJ38651/ MHFC1JL41D5079942



No.



Tipe Kendaraan / Tahun



No. Polisi



No.Mesin/ No.Kerangka



3



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2013



S 8335 UH



W04DTPJ39942/ MHFC1JU41D5084118



4



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2013



S 8677 UH



W04DTPJ40767/ MHFC1JU41D5086913



5



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2014



B 8673 UH



W04DTPJ48747/ MHFC1JU41E5103478



6



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2014



B 8678 UH



W04DTPJ48953/ MHFC1JU41E5103964



7



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2014



B 8669 UH



W04DTPJ48745/ MHFC1JU41E5103476



8



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2014



B 8675 UH



W04DTPJ48813/ MHFC1JU41E5103719



9



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2014



B 8672 UH



W04DTPJ48812/ MHFC1JU41E5103718



10



Toyota Dyna 110 FT / Truck Bak Rak / 2013



S 8671 UH



W04DTPJ38903/ MHFC1JU41D5080618



Jumlah Pertanggungan



: Rp2.500.000.000,00



Premi



: Rp70.850.000,00 Risiko Sendiri untuk masing-masing kendaraan: a.



5% dari Harga Pertanggungan untuk CTL/ATL



b.



Rp500.000,00 jika terjadi kerusakan atau kerugian kendaraan sebagian per kejadian



123



Nilai Pertanggungan untuk masing-masing kendaraan: a.



Kendaraan Bermotor: Rp250.000.000,00



b.



TJH Pihak Ketiga sampai dengan Rp20.000.000,00



c.



PA Passenger @ Rp10.000.000,00 (maksimal 1 orang)



d.



PA Driver: Rp10.000.000,00



Jenis risiko untuk masing-masing kendaraan:



Klausula Tambahan



a.



Gabungan: Rp250.000.000,00 x 2,690000% = Rp6.725.000,00



b.



PA Passenger: Rp10.000.000,00 x 0,100000% = Rp10.000,00



c.



PA Driver: Rp10.000.000,00 x 0,500000% = Rp50.000,00



d.



TJH Pihak Ketiga: Rp20.000.000,00 x 1,500000% = Rp300.000,00



: a.



Klausula Penggelapan atau Pencurian



b.



Klausula Tanggung Jawab hukum terhadap Pihak Ketiga saja



c.



Electronic Date Recognition Endorsement “A”



d.



Klausula Kecelakaan Diri



e.



Klausula Leasing



R. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI OLEH Perseroan dan Entitas Anak serta Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak Perseroan dan Entitas Anak Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak serta Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, saat ini tidak tersangkut perkara perdata, pidana, dan/atau tuntutan, gugatan ataupun perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan perpajakan dan perburuhan dan juga perkara kepailitan maupun mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.



II.



KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA



A. UMUM Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 55 tanggal 31 Mei 2011 yang dibuat di hadapan Saniwati Suganda, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Utara dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-33427.AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054310. AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September 2012, Tambahan No. 54370 tahun 2012. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dalam rangka penyesuaian dengan (i) Peraturan No. IX.J.1 (ii) POJK No.32/2014 dan perubahannya yaitu POJK No.10/2017, dan (iii) POJK No.33/2014 adalah sebagaimana termaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Perseroan sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa No. 07 tanggal 28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan (a) persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0013441.AH.01.02.TAHUN 2018



124



tanggal 3 Juli 2018; dan (b) telah diterima dan dicatat dalam database SABH Menkumham No. AHUAH.01.03-0217872 tanggal 3 Juli 2018 dan database SABH Menkumham No. AHU-AH.01.03-0217873 tanggal 3 Juli 2018 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan, di bawah No. AHU-0085006.AH.01.11. TAHUN 2018 tanggal 3 Juli 2018. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha dibidang minyak, gas bumi dan investasi. Saat ini kegiatan usaha Perseroan adalah pengolahan gas suar dan penjualan hasil pengolahan gas suar, distribusi dan penjualan CNG melalui Entitas Anak. Perusahaan berdomisili di Jakarta selatan. Adapun visi ke depan yang telah ditetapkan Perseroan yaitu: “Menjadi Perusahaan Energi Nasional yang andal dengan Standar Internasional” Mengembangkan konsep bisnis energi terpadu dari proses produksi, distribusi dan transportasi yang menyediakan layanan dan dukungan untuk industri dan komersial sebagai pengguna akhir yang berharga di Indonesia PT Super Energy adalah perusahaan swasta nasional di bawah Super Capital Indonesia Group. Didirikan pada tahun 2011, saat ini memiliki dua Entitas Anak yang bergerak di bidang pengolahan gas suar dan penjualan hasil pengolahan gas suar, distribusi dan penjualan CNG. Misi dari Perseroan adalah : ●



Memiliki kesepakatan dengan beberapa kabupaten setempat di Indonesia untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi lokal dengan skema saling menguntungkan.







Didukung oleh tim tenaga kerja yang profesional, terampil dan cakap, teknologi andal, dan manajemen sistem yang ditingkatkan untuk mencapai operasi yang sangat baik yang memberikan manfaat bagi semua pemegang saham.







Meningkatkan efek berganda skala ekonomi dengan mendukung industri sebagai pengguna akhir dengan layanan dan produk yang andal.







Menjamin prosedur yang mengutamakan keselamatan kerja dan memiliki semua perijinan sesuai dengan UU yang berlaku.



B. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut: 1.



Menjadi pioneer di Indonesia dalam pemanfaatan gas suar di industri hilir. Gas suar bakar pada umunya hanya dibakar sehingga terbuang percuma dan meningkatkan kadar CO2 di udara bebas. Kandungan gas suar bakar yang berupa hidrokarbon dimanfaatkan oleh Perseroan sehingga memberikan nilai ekonomis pada gas suar bakar tersebut. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah pada tahun 2025 Indonesia bebas dari polusi gas suar. Perseroan melalui Entitas Anak merupakan satu-satunya yang memanfaatkan gas suar dan mengkonversinya menjadi LPG, Kondensat dan Lean Gas dari sumur minyak bumi. Dalam Laporan Tahunan Migas Tahun 2016 yang berjudul “Mewujudkan NAWACITA : Era Baru Pengelolaan Infrastruktur Migas” terdapat tabel untuk pemanfaatan gas suar di JOB Pertamina – PetroChina East Java disebutkan PT Gasuma stabil untuk menyerap gas suar yang dihasilkan. Tabel tersebut juga menunjukkan bahwa hanya GFI yang mengolah gas suar tersebut diluar industri hulu.



125



Tabel Pemanfaatan Flare Gas dari Laporan Tahunan Migas 2016 2.



Memiliki kapasitas dan jangkauan distribusi CNG di Jawa Tengah dan Timur. Perseroan memiliki kapasitas distribusi CNG yang didukung : ●



● ●



80 tabung CNG (Tube Skid) ■ 50 ukuran 40 Feet ■ 10 ukuran 20 Feet ■ 20 ukuran 10 Feet 21 Kepala Truck (Prime Mover) 40 Unit Pressure Reducing System



Seluruh armada Perseroan terintegrasi sehingga dapat memasok gas dari 2 Mother Station kepada pelanggan di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Entitas Anak juga tengah dalam pemesanan 16 tube skid ukuran 40 feet tambahan untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan distribusi CNG. 3.



Perseroan memberikan jasa yang terintegrasi. Perseroan menawarkan jasa yang terintegrasi mulai dari produksi sampai dengan pengiriman produk ke konsumen akhir yang tersebar di berbagai lokasi baik yang bisa dijangkau oleh kendaraan besar (40 & 20 feet) maupun kendaraan kecil (10 feet). Selain itu Perseroan juga memiliki Pressure Reduction System (PRS) yang ditempatkan di masing-masing konsumen dan dioperasikan non stop selama 24 jam oleh Perseroan sehingga memudahkan konsumen untuk dapat langsung memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini memudahkan dalam penanganan klien karena klien cukup melakukan transaksi dengan satu pihak saja.



Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan juga tercermin dari nilai nilai Perseroan yang saling berhubungan, yaitu:



126



● Responsible Sikap bekerja dengan tanggung jawab, integritas dan disiplin untuk setiap aturan perusahaan. ● Competitive Kemampuan untuk respon cepat untuk mengambil peluang bisnis dari berbagai sumber dan kompetitif dalam skala regional dan internasional juga. ●



Customer Satisfaction



Fokus pada orientasi pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pelanggan. ● Commercial Menciptakan nilai tambah berdasarkan orientasi komersial dengan prinsip bisnis yang adil. ● Professional Dikelola oleh staf profesional yang memiliki bakat, keterampilan dan teknis dengan komitmen dalam penelitian & pengembangan. ● Networking Mempertahankan dan menjaga hubungan dengan mitra bisnis dan pemangku kepentingan sebagai peran kunci keberhasilan dalam menjalankan bisnis. ●



Safety, Health & Environment



Menciptakan manajemen perusahaan yang baik dengan lingkungan keamanan kesehatan dalam setiap keputusan tunggal. Nilai-nilai tersebut menuntun Perseroan untuk terus melakukan perbaikan untuk mengantisipasi perkembangan yang tumbuh dengan cepat. Sektor energi membutuhkan kerja tim yang sangat kompetitif & solid dan mengutamakan keselamatan kerja. Dengan nilai-nilai di atas, tim kami memiliki panduan untuk menciptakan tingkat kepercayaan untuk menghubungkan internal dan eksternal.



C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN dan entitas anak Kegiatan Usaha Perseroan Kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah pengolahan gas suar dan penjualan hasil pengolahan gas suar, distribusi dan penjualan CNG melalui Entitas Anak. Kegiatan Usaha Entitas Anak Dimulai pada tahun 2011 dibentuk Perusahaan PT Super Energy yang menjalankan usaha dibidang energy dan memiliki 2 Entitas Anak sebagai berikut : 1.



PT Gasuma Federal Indonesia (GFI)



GFI menjalankan kegiatan usaha sebagai pengolahan gas suar menjadi LPG, Kondensat dan Lean Gas dengan kapasitas 20 MMSCFD. Saat ini GFI memiliki fasilitas sebanyak 3 feed gas compressor unit dengan kapasitas masing-masing 10 MMSCFD, Amine Plant (Sulfur & CO2 Removal) , LPG Plant, 5x2 MW Gas Engine dan 3 x 1,2 MW Diesel Engine sebagai sumber daya listrik. Adapun sumber gas suar berasal dari lapangan minyak Mudi dan Sukowati. Adapun saat ini tingkat utilisasi plant GFI dalam 3 tahun terakhir rata-rata berada pada kisaran 45% hingga 75%. Kapasitas produksi GFI setiap hari mencapai 65 Ton LPG, 600 Bbl kondensat dan 3,5 MMSCFD lean gas.



127



Kapasitas produksi GFI setiap hari mencapai 65 Ton LPG, 600 Bbl kondensat dan 3,5 MMSCFD lean gas.



Skema Bisnis GFI Gas suar bakar (flare gas) gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan minyak yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. Akan tetapi GFI memiliki kemampuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha pengeboran minyak dengan menggunakan teknologi yang sesuai dan memperhatikan kaedah-kaedah keteknikan yang baik. Peraturan Menteri ESDM no 32 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Usaha Hulu Migas. Dalam hal terdapat potensi pasokan gas suar yang melewati jangka waktu kontrak kerjasama. Kontraktor yang mendapat perpanjangan kontrak kerjasama atau kontaktor baru wajib memperpanjang pemanfaatan gas suar dengan pembeli gas suar. Demikian tertuang dalam pasal 15 ayat 3. GFI dalam proses produksinya menghasilkan 3 produk, yaitu sebagai berikut : a.



Lean Gas



Lean Gas merupakan gas bersih yang bisa langsung digunakan. Lean Gas yang sangat sedikit mengandung senyawa propana (C3) dan yang lebih berat dari itu, atau juga termasuk aliran gas yang keluar dari unit absorbsi. Dalam prosesnya Lean Gas banyak digunakan sebagai bahan baku untuk dikompresi menjadi CNG. Lean Gas hasil produksi dari GFI disalurkan ke BAG untuk dikompresi menjadi CNG. CNG adalah jenis bahan bakar yang berasal dari gas alam yang terkompresi pada tekanan penyimpanan 200-240 bar dan dapat digunakan sebagai bahan bakar pengganti LPG, solar dan bensin. Bahan bakar ini dianggap lebih ramah lingkungan walaupun masih mengeluarkan sedikit CO2 sebagai hasil pembakarannya, tetapi jika dibandingkan dengan solar dan bensin, bahan bakar ini lebih ramah lingkungan. Selanjutnya jika ditinjau dari segi harga, bahan bakar ini lebih ekonomis (murah) bila dibandingan dengan bahan bakar lainnya. Proses pembuatan CNG dilakukan dengan cara mengkompresi metana (CH4) yang diekstrak dengan gas alam. Dalam penyimpanan dan pendistribusian CNG, dilakukan dengan menggunakan bejan silinder yg bertekanan. Saat ini penggunaan bahan bakar CNG sudah mulai ditingkatkan, dikarenakan jenis bahan bakar ini memiliki banyak keunggulan seperti yang telah disebutkan di atas. CNG pada umumnya digunakan oleh industri sebagai bahan bakar untuk mesin dan pengolahan lainnya. Seperti yang telah kita ketahui, CNG berasal dari fraksi gas alam dan tersusun oleh gas methana (CH4) sebagai komponen utamanya, selain gas methana terdapat berbagai jenis senyawa lain dengan jumlah yang berbeda-beda, seperti hidrogen, etilena, carbon monokida, carbon dioksida, nitrogen, oksigen dan hidrogen sulfida.



128



Berikut adalah keunggulan CNG apabila digunakan sebagai bahan bakar: 1.



6.



Proses pencampuran udara dengan CNG relatif lebih cepat terjadi karena kedua liquid tersebut berbentuk gas. Tidak akan menimbulkan kerak pada mesin khususnya pada ruang pembakaran. Polusi yang dihasilkan lebih rendah. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar CNG, proses perawatannya relatif lebih mudah karena jika dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak. CNG menggunakan sytem sealing yang baik, dalam hal mencegah kebocoran sehingga penyimpnannya lebih efisien karena kemungkinan losses sangat kecil. Memperpanjang umur pelumas kendaraan (oli), karena CNG tidak akan mengkontaminasi oli mesin.



b.



Liquified Petroleum Gas (LPG)



2. 3. 4. 5.



Elpiji, pelafalan bahasa Indonesia dari akronim bahasa Inggris; LPG  (Liquified Petroleum Gas), harfiah: «Gas Minyak Bumi yang dicairkan”, adalah campuran dari berbagai unsur hidrokarbon yang berasal dari Gas Alam. Dengan menambah tekanan dan menurunkan suhunya, Gas berubah menjadi cair. Komponennya didominasi  Propana (C3H8)dan  Butana (C4H10). Elpiji juga mengandung hidrokarbon ringan lain dalam jumlah kecil, misalnya Etana (C2H6) dan Pentana (C5H12). Dalam kondisi atmosfer, Elpiji akan berbentuk Gas. Volume Elpiji dalam bentuk cair lebih kecil dibandingkan dalam bentuk Gas untuk berat yang sama. Karena itu Elpiji dipasarkan dalam bentuk cair dalam tabungtabung logam bertekanan. Untuk memungkinkan terjadinya ekspansi panas (Thermal Expansion) dari cairan yang dikandungnya, tabung Elpiji tidak diisi secara penuh, hanya sekitar 80-85% dari kapasitasnya. Rasio antara volume Gas bila menguap dengan Gas dalam keadaan cair bervariasi tergantung komposisi, tekanan dan temperatur, tetapi biasaya sekitar 250:1. Tekanan di mana Elpiji berbentuk cair, dinamakan tekanan uap-nya, juga bervariasi tergantung komposisi dan temperatur; sebagai contoh, dibutuhkan tekanan sekitar 220 kPa (2.2 bar) bagi butana murni pada 20 °C (68 °F) agar mencair, dan sekitar 2.2 MPa (22 bar) bagi Propana murni pada 55 °C (131 °F). Gas LPG terdiri dari distilasi ringan dari minyak bumi, terutama Propanadan butana. Oleh karena berat molekular serta kerapatan lebih tinggi pada Gas ini, ia mempunyai nilai pembakaran   Volumetrik   yang   lebih   tinggi   darai   Gas   alam  lain.  Bahan   Bakar   Gas   ini diangkut dan disimpan dengan tekanan yang berkisar antara 4 hingga 20 bar, tergantung tekanan atmosfir.



Tabung Penampung LPG LPG (Liquid Petroleum Gas = Gas minyak bumi yang dicairkan) adalah Gas yang diperoleh dari kilangkilang minyak bumi atau kilang-kilang Gas alam. Pada proses pemisahan minyak bumi dalam kilang fraksionasi, Gas-Gas komponen LPG ini menempati fraksi paling atas. Gas yang menjadi komponen LPG ini adalah campuran antara Gas Propana (C3H8), Butana (C4H10) dan beberapa senyawa Hidrokarbon (CH) lainnya yang lebih berat massa jenisnyaseperti pentana atau biasa ditulis golongan C5+.



129



Volume LPG dalam bentuk cair, akan lebih kecil dibandingkan dengan dalam bentuk Gas untuk berat yang sama. Oleh karena itu. LPG dipasarkan dalam bentuk cair. LPG yang digunakan untuk rumah tangga, dalam pengisiannya ke dalam tabung sengaja tidak diisi penuh, hanya sekitar 80% dari isi tabung. Ruang sisanya disediakan untuk terjadinya ekspansi dari cair ke Gas saat LPG digunakan. Pada mulanya LPG ini merupakan Gas yang tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, dan tidak beracun. Namun sifatnya yang tidak mudah terdeteksi ini justru berbahaya jika terjadi kebocoran Gas. Karena komposisi minyak bumi merupakan campuran dari beberapa senyawa hidrokarbon, maka fraksi Gas untuk LPG pun merupakan campuran dari Propana, butana, dan C5+ dengan perbandingan komposisi yang berbeda-beda dari satu kilang dengan kilang yang lainnya. Pada produk LPG yang dikeluarkan oleh Pertamina dengan merek dagang Elpiji, spesifikasinya disesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 26525/10-/DJM.T/2009, bahwa komposisi produk LPG minimal mengandung campuran Propana dan Butane sebesar 97 persen dan maksimum 2 persen merupakan campuran C5+. Batasan komposisi  Propana  dan butana dalam spesifikasi tersebut dibatasi dengan parameter maksimum tekanan uapnya yaitu 145 psi (10,2 kg/cm2) pada suhu 100° F (37.7°C). Pada kondisi tersebut, perbandingan Propana dan butana adalah 8020. Karena makin banyak Propana, tekanannya akan makin besar sehingga spesifikasi ini mensyaratkan kadar volume Propana dalam tabung LPG tidak boleh melampaui 80 persen, atau LPG yang beredar di Indonesia harus memiliki kadar volume butana paling sedikit 20 persen. Hal ini berkaitan dengan iklim Indonesia yang tropis, Jika tabung berisi 100 persen Propana, suhu tropis Indonesia akain memudahkan Propana yang memiliki tekanan lebih tinggi dari butana cepat memuai, yang bisa menimbulkan ledakan. Namun jika terdiri atas butana 100 persen, tekanan butana yang rendah akan menyulitkan proses pembakaran juga api yang ditimbulkannya tidak sebiru Propana (Biru Kemerahan). Akibatnya proses memasak jadi tidak efisien. Namun lain halnya dengan negara-negara beriklim dingin, komposisi LPG-nya akan lebih banyak  Propana  karena pada iklim dingin butana tidak akan menyala, tetapi Propana masih bisa menyala sampai suhu -300 C. Sifat Gas LPG yang harus diperhatikan dalam penggunaannya yaitu : 1.



Gas bersifat  Flammable (Mudah Terbakar). Dalam batas  Flammable. LPG adalah sumber api terbuka. Sehingga letup (Percikan Api) yang sekecil apapun dapat segera menyambar Gas LPG. Namun untuk terjadinya sebuah kebakaran dibutuhkan volume LPG yang cukup yang membuat LPG tersebut terbakar dan meledak (Seperti terjadinya kebakaran yang akhir-akhir ini marak di Indonesia). Besar kecilnya daya ledak tergantung dari volume Gas yang biasanya berada dalam ruang tertutup dimana terjadi kebocoran, oleh karena itu ventilasi sangat penting sehingga pabila terjadi kebocoran tidak menyebabkan kebakaran atau bahkan ledakan. Sebagai catatan karena Gas ini merambat dibawah sehingga sebaiknya ventilasi berada di bawah.



2.



Sensitive terhadap Api.



3.



Jika terjadi kebocoran, LPG akan cenderung berputar-putar secara lamban di atas permukaan lantai/ tanah, karena berat jenis LPG lebih besar dari berat jenis udara. Berat jenis Propana satu setengah kali berat jenis udara, sedang berat jenis butana dua kali berat jenis udara. Kebocoran LPG yang merambat di lantai kadangkala belum tercium oleh orang yang sedang berdiri. Dengan demikian, ketika mulai tercium, berarti volume LPG yang keluar sudah setinggi orang yang menciumnya. Untuk itu, demi keamanan, upayakan agar di permukaan lantai di sekitar LPG ada sirkulasi udara, bisa dengan lubang ventilasi atau memasang Exhaust Fan. agar kebocoran LPG sedikit saja bisa langsung tercium atau bisa dinetralkan oleh angin, atau bisa juga dengan memasang alarm LPG di dekat permukaan lantai.



4.



Komponen LPG merupakan pelarut yang baik untuk karet, sehingga perlu diperhatikan komponenkomponen karet yang bersentuhan dengan LPG, agar tidak longgar yang bisa menimbulkan kebocoran.



5.



Tekanan LPG cukup besar, sehingga bila terjadi kebocoran LPG akan berubah menjadi Gas secara cepat, memuai. dan menjadi sumber api terbuka yang mudah terbakar. Satu kilogram LPG berpotensi berubah menjadi 500 liter Gas yang menempati permukaan lantai.



130



6.



Usahakan tabung tidak terpapar panas, karena panas dapat memicu memuainya Propana di dalam tabung. Tekanan Propana ini cukup besar dan bisa memicu ledakkan. Untuk keamanan, aturlah jarak tabung dengan Kompor Gas (Sebagai Sumber Panas) sedemikian rupa agar tabung tidak terpapar panas.



7.



Propana memiliki Titik Beku yang besar, sehingga jika dirasa dingin di sekitar katup tabung, patut dicurigai telah terjadi kebocoran LPG.



8.



Jika warna api sudah mulai merah (Tidak Biru Transparan) patut dicurigai adanya kotoran yang ikut terbakar, yang bisa mengganggu aliran LPG ke kompor.



Adapun sifat LPG secara umum adalah sebagai Berikut: 1.



Cairan dan Gasnya sangat mudah terbakar.



2.



Gas tidak beracun, tidak berwarna dan biasanya berbau menyengat.



3.



Gas dikirimkan sebagai cairan yang bertekanan di dalam tangki atau silinder.



4.



Cairan dapat menguap jika dilepas dan menyebar dengan cepat.



5.



Berat Jenis Gas LPG lebih besar dari BJ udara (Berat jenis udara bervariasi tergantung dari tekanan, suhu, dan kelembaban rata- rata untuk wilayah Indonesia rentang sekitar 1,16 sampai 1,25 kg/m3), sehingga cenderung bergerak ke bawah.



Secara umum LPG (Liquified Petroleum Gases) dapat digunakan sebagai : 1.



Bahan Bakar dalam rumah tangga dan Industri



2.



Bahan Bakar Mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine) Karena zat  Propana  memp unyai Angka  Oktan (Octane Number) yang tinggi (ON = 97), maka untuk dapat memperoleh keekonomian Bahan Bakar, harus digunakan mesin dengan perbandingan komposisi tinggi (10 : 1).



3.



Sebagai bahan baku Kilang Petrokimia. 



c. Kondensat Kondensat adalah campuran berdensitas rendah dari suatu cairan hidrokarbon yang berupa komponen gas dalam gas alam mentah yang dihasilkan dari berbagai lapangan gas alam. Kondensat terbentuk apabila suhu mengalami penurunan hingga dibawah dew point gas alam tersebut. Terdapat banyak wet gas field di seluruh dunia dan masing-masing memiliki komposisi gas kondensat yang unik. Namun, secara umum, gas kondensat memiliki berat jenis berkisar 0,5-0,8 dan mungkin berisi: - - - - - -



Hydrogen sulfide (H2S) mercaptan(RSH) Karbon dioksida (CO2) Alkana rantai lurus mulai dari C2-C12 Cycloheksana dan naphthenes Senyawa Aromatik (benzene, toluene, xylenes, and ethylbenzene)



Kelebihan ●



Murah Dapat digunakan sebagai pengganti bensin, lebih murah dari bensin, lebih ramah terhadap mesin sehingga pergantian oli lebih sedikit.







Bersih Lebih ramah lingkungan dibandingkan sumber bahan bakar tradisional, karena memproduksi hingga 95 % karbon monoksida lebih sedikit dibandingkan dengan bensin dan solar.







Aman Apabila bocor gas kondensat akan menguap dan tidak membentuk genangan.



131



Kekurangan ● ● ●



Tangki penyimpanan gas kondensat memiliki spesifikasi khusus. Tempat pengisian gas kondensat yang masih terbatas. Dibutuhkan sedikit penyesuaian atau modifikasi terhadap mesin.



2.



PT Bahtera Abadi Gas (BAG)



BAG merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang distribusi dan penjualan Compressed Natural Gas. BAG telah membangun CNG Mother Station di wilayah Tuban, Jawa Timur. Station ini berkapasitas 5x1,7 Mmscfd. Selain itu BAG juga telah membangun CNG plant selanjutnya di Gresik dengan kapasitas 2x1,7 Mmscfd. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, PT BAG berkeinginan untuk dapat ikut serta dalam pendistribusian gas alam dengan moda transportasi Compressed Natural Gas (CNG). Untuk pengadaan dan penyaluran gas bumi ke industry di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.



Skema Usaha BAG BAG memiliki dua sumber lean gas. Pertama berasal dari GFI yang mengolah gas suar menjadi lean gas dan menyalurkannya ke CNG Mother Station Tuban. Untuk CNG Mother Station Gresik mendapatkan lean gas langsung dari sumur gas Lengowangi milik Pertamina Hulu Energi. BAG melakukan distribusi CNG hasil pengolahan GFI. Gas Alam Terkompresi (CNG) dapat diartikan sebagai gas bumi yang tidak berasa, tidak berbau, dan tidak berwarna. Komponen utamanya adalah senyawa metana (CH4) dan sisanya mengandung etana, propane dan nitrogen yang dimampatkan dengan menaikkan tekanan sampai 3000-3600 psi (200-240 bar). CNG dapat dimanfaatkan untuk industry yang sebelumnya berbasis bensin ataupun minyak solar dan MFO/Residue sehingga industri dapat menghemat BBM dan meniadakan emisi rumah kaca. Utilitasi CNG membutuhkan infrastruktur baru seperti stasiun pengisian, jaringan perpipaan, bengkel pemeliharaan dan lembaga pengawas mutu. Teknologi CNG dapat digunakan secara langsung untuk transportasi gas dari area marjinal dan kecil dengan kapasitas kecil, seperti 100 MMSCf. Teknologi ini terbilang sederhana dan dapat dengan mudah diaplikasikan secara komersial. Saat ini belum ada projek CNG komersial dalam skala besar. BAG akan memberikan kualitas terbaik Gas Bumi meliputi jasa: 1. Pasokan gas alam dari BAG Mother Station 2. Penyimpanan dan Distribusi CNG 3.  Stasiun Pengurangan tekanan (PRS)



132



4.



Tenaga Pekerja



BAG memiliki sertifikasi sistem manajemen ISO 9001:2008 dan OHSAS 18001:2007 sebagai Compressed Natural Gas (CNG) Producer and Distributor. Dengan adanya ISO dan OHSAS, BAG dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dengan mengutamakan keselamatan kerja dan system management yang bermutu. Teknologi kompresi gas alam adalah cara yang efektif untuk transportasi gas dengan jarak pendekmenengah. Teknologi ini sangat menarik untuk diterapkan di daerah yang tidak dapat dijangkau atau tidak ada pipa gas alam mengarah ke tujuan usaha, baik pipa transmisi atau pipa distribusi gas. Selain distribusi CNG oleh truk tangki ke dalam bahan pilihan ketika pipa gas belum dikomersialkan secara nasional. Distribusi CNG menggunakan truk tangki diskusi lebih lanjut tentang kemungkinan moda transportasi angkutan gas alam selain menggunakan pipa, terutama untuk daerah-daerah relawan sehingga pembangunan yang melalui pipa tidak akan ekonomis. Pada kondisi saat ini, di mana infrastruktur gas alam masih sangat terbatas, harga minyak mentah sangat tinggi dan terbatasnya pasokan gas alam untuk membuat teknologi CNG masih diperlukan, terutama jika harga CNG ditawarkan untuk bersaing dengan harga BBM saat ini. Pada kondisi di mana infrastruktur gas alam ini juga diketahui bahwa masih menggunakan teknologi CNG khususnya untuk memenuhi kebutuhan energi di daerah terpencil atau relawan. a.



Mother Station



PT Bahtera Abadi Gas memiliki Stasiun Utama CNG yang terletak di: Jalan Raya Tuban – Bojonegoro KM 3 Desa Sumurcinde , Kecamatan Soko Tuban – 62372 Jawa Timur



133



Sumber gas suar berupa semburan gas dari JOB Pertamina dan ladang minyak Petrochina Jawa Timur yang mampu dihasilkan sampai 20 tahun kedepan. Gas suar yang dihasilkan kemudian diolah oleh PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) melalui pemisahan menjadi kondensat, LPG ​​dan Lean Gas. Lean Gas yang sebagian besar mengandung metana kemudian adalah dikirim ke BAG Mother Station untuk kompresi sebagai CNG.



Mother station map Saat ini, ada 5 (lima) pelumas kompresor bebas dipasang di Stasiun Utama. Setiap kompresor memiliki kemampuan 1.910 Nm3/hour, dengan penghasilan total kapasitas 9.550 Nm3/hour atau kurang lebih sama dengan 8,5 MMSCFD Gas Alam. b.



Distribusi dan Penyimpanan



BAG menyediakan tabung CNG (Tube Skid) yang akan berlokasi di lokasi perusahaan konsumen sebagai penyimpanan gas dan akan dipinjamkan kepada perusahaan konsumen selama masa kontrak tanpa biaya. Saat ini, BAG memiliki dua jenis Tabung Skid: ●



40 Kaki dengan desain kapasitas gas 5.300 Nm3.







20 Feet dengan kapasitas desain 3.700 Nm3 gas.



Tabung skid CNG diangkut oleh Prime Mover (Kepala Truk) dari Mother Stasiun Tuban ke pabrik perusahaan konsumen. Saat ini, armada BAG terdiri dari: ●







80 tabung CNG (Tube Skid) ■ 50 ukuran 40 Feet ■ 10 ukuran 20 Feet ■ 20 ukuran 10 Feet 21 Kepala Truck (Prime Mover)



134







40 Unit Pressure Reducing System



CNG Storage (tabung skid)



Prime mover dan tabung skid 20 feet (kiri) dan 40 feet (kanan)



Small truck (10 Feet) Manajemen ini menjamin kesiapan armada distribusi CNG untuk perusahaan konsumen. Selanjutnya, masing-masing Kepala Truck dilengkapi dengan GPS (Global Positioning System) yang dipantau oleh staf Perencana yang bekerja selama 24 jam.



135



Distribusi



Proses Pengisian c.



Stasiun Penurun Tekanan



BAG menyediakan  Stasiun Penurun Tekanan (PRS) yang berisi regulator untuk penurun tekanan bersamaan pengukuran aliran gas, PRS akan dialokasikan di pabrik konsumen dan akan dipinjamkan selama masa kontrak tanpa biaya. Mesin PRS berisi dua bagian, satu adalah Modul Pengurang Tekanan (PRM) dan yang lainnya adalah Modul Kontrol Pemanasan. Di dalam PRM, tekanan gas akan menurun menggunakan regulator dari 250 bar ke tekanan yang dibutuhkan, umumnya sekitar 0,1 sampai 4 bar yang sesuai dengan peralatan produksi, sementara HCM mengontrol penurunan suhu gas di dalam PRM. Saat ini, BAG memiliki beberapa unit PRS sebagai berikut: ●



4000 Nm3/hour, 1 unit







1000 Nm3/hour, 6 Unit







600 Nm3/hour, 5 Unit



136



Pressure Reduction Module d.



Tenaga Karyawan



Selama masa kontrak, PT Bahtera Abadi Gas akan mengalokasikan sejumlah operator yang berkualitas di tempat untuk mengoperasikan CNG defueling dan PRS terus menerus selama sehari penuh (3 shift). Terlebih lagi, support teknik mesin yang diperlukan juga selalu dipersiapkan untuk keperluan sewaktuwaktu sesuai support panggilan perusahaan klien.



Karyawan BAG sedang mengoperasikan



D. penambahan SARANA PRODUKSI DAN TEKNOLOGI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK Sampai saat ini, tidak ada penambahan sarana produksi dan teknologi baik di Perseroan maupun Entitas Anak. Saat ini Entitas anak GFI dan BAG sudah menggunakan tekhnologi yang up to date.



E. Pemasaran Perseroan memiliki strategi pemasaran yang tersegmen pada kebutuhan sektor energi terutama pada gas dan turunannya. Produk yang dihasilkan Perseroan berasal dari bahan baku gas suar yang merupakan pemanfaatan dari sisa produksi minyak bumi. Seluruh pemasaran dilakukan melalui jalur penjualan dengan pangsa pasar industri. Khusus produk lean gas, diolah kembali oleh Entitas Anak BAG menjadi CNG yang kemudian dipasarkan ke industri di sekitar Jawa Timur sampai dengan Jawa Tengah. Daerah pemasaran untuk produk-produk Perseroan dan Entitas Anak adalah di kisaran Jawa Timur sampai dengan Jawa Tengah. GFI menghasilkan 3 produk yaitu LPG, Kondensat dan Lean Gas. Untuk LPG dan Kondensat dipasarkan ke konsumen dengan skema FOB (Free on Board) dan pembayaran dimuka. Sementara untuk Lean Gas langsung dipasarkan ke Entitas Anak lainnya yaitu BAG dan disalurkan dengan pipa. Lean Gas tersebut oleh BAG dikemas menjadi CNG dan didistribusikan ke konsumen.



137



Adapun konsumen BAG beragam, mulai dari sektor konsumsi, sektor petrokimia dan sektor tekstil. Tidak ada pelanggan yang menguasai penjualan lebih dari 10%. Berikut adalah data penjualan Perseroan dan Entitas Anak selama 3 tahun terakhir berdasarkan kelompok produk utama : Keterangan



31 Maret 2018



%



2017



  %



 



31 Desember 2017



%



2016



%



2015



%



BAG (distribusi dan penjualan CNG) Penjualan CNG GFI (Pengolahan Gas Suar dan Penjualan Hasil Pengolahan Gas Suar)



33.682



53,29% 29.155



37,86%



122.715



Penjualan kondensat



13.222



20,92% 16.724



21,72%



59.689



20,75%



0



0,00%



0



0,00%



Penjualan LPG



12.175



19,26% 24.517



31,84%



78.013



27,12%



0



0,00%



0



0,00%



8,59%



27.077



9,41%



0



0,00%



0



0,00%



Penjualan lean gas Perseroan (Menyewakan transportasi) Lain-lain Jumlah



4.025



6,37%



6.612



42,67% 147.918



99,97% 175.409 100,00%



105 0,17% 0 0,00%   113 0,04% 39 0,03% 0 0,00% 63.210 100,00% 77.008 100,00%   287.607 100,00% 147.957 100,00% 175.409 100,00%



Jika melihat daerah pemasaran, sebagian besar daerah tujuan penjualan berada di kawasan Jawa Tengah (sekitar 60%) dan sisanya berada di Jawa Timur. Perseroan tidak membagi penjualan berdasarkan area penjualan karena pengiriman dilakukan berdasarkan ketersediaan produk dari mother station dan permintaan pelanggan. Perseroan dan Entitas Anak memiliki ketergantungan dalam kontrak antara pemasok dan pelanggan. Hal ini sebabkan Entitas Anak memiliki kontrak untuk pengadaan gas suar maupun lean gas. Selain itu dalam distribusi produk CNG, Entitas Anak juga memiliki kontrak dengan konsumen. Adapun penjualan Entitas Anak yang tidak menggunakan kontrak adalah produk LPG dan Kondensat.



F. Persaingan Perseroan menjalankan usaha dengan memanfaatkan gas suar sebagai bahan bakunya. Hal ini membuat persaingan usaha yang dialami Perseroan menjadi unik karena tidak banyak produsen yang menggunakan gas suar sebagai bahan baku. Akan tetapi produk yang Perseroan hasilkan bersaing dengan produkproduk gas bumi yang umum diproduksi dari gas alam. Persaingan dengan perusahaan sejenis yaitu persusahaan yang mengolah gas suar adalah Elnusa Petrofin dan PT Catur Elang Perkasa. Status kedua perusahaan tersebut dalam proses pra produksi. Kedepannya akan banyak persaingan dalam pengolahan gas suar dikarenakan Pemerintah dan Pertamina memiliki visi pada tahun 2025 tidak ada gas suar yang dibuang lagi. Terdapat beberapa alasan untuk masuk kedalam bisnis pengolahan gas suar : - Kontraktor lahan minyak bumi harus mengikuti ketentuan regulasi dimana perusahaan produsen minyak bumi tidak boleh membuang gas hasil produksi minyak bumi. - Perusahaan produsen minyak bumi dapat mengurangi biaya produksi minyak dengan cara menjual gas suar yang dihasilkan dari proses produksi minyak bumi. - Terdapat potensi peningkatan pendapatan devisa negara. - Kebutuhan bahan bakar gas seperti LPG dan natural gas terus meningkat. Dengan adanya rencana pemerintah Indonesia untuk tidak ada lagi gas suar bakar pada sumur – sumur minyak dalam negeri untuk mengurangi polusi udara, persiangan dalam industry pemurnian gas suar bakar dapat dikatakan sangat rendah. Hal ini bisa berpotensi memberikan peluang bagi pemain baru baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk masuk ke dalam bidang pemurnian gas suar bakar, meskipun



138



bidang ini menuntut nilai investasi yang besar dan tekhnologi yang memadai. Namun Perseroan tidak menganggarkan secara khusus untuk riset dan pengembangan.



G. PROSPEK USAHA IMF, Bank Dunia, dan ADB memperkirakan kondisi perkembangan ekonomi 2017 Indonesia akan semakin baik dibandingkan tahun 2016 dan 2015. Ketiga lembaga internasional tersebut pada TW III 2016 telah memperbaharui proyeksinya terhadap prospek ekonomi Indonesia. Hasil proyeksi ketiga lembaga internasional tersebut terhadap perkiraan arah ekonomi Indonesia kedepan tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Ekonomi diproyeksikan akan tumbuh lebih baik pada 2017 dan 2018, terutama didorong oleh perbaikan konsumsi pemerintah dan investasi. Bank Dunia dan ADB memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,1% pada 2017. Proyeksi ADB dilatarbelakangi optimisme bahwa pemerintah akan mampu mempertahankan momentum reformasi yang cepat serta mengimplementasikan rencana kebijakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perbaikan iklim investasi, pemangkasan biaya logistik, serta perbaikan eksekusi anggaran. Berdasarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melalui buku Outlook Energi Indonesia 2017 (BPPT-OEI 2017) dengan tema khusus “Inisiatif Pengembangan Teknologi Energi Bersih”. Produksi gas bumi diperkirakan terus menurun karena sebagian besar diperoleh dari lapangan yang sudah tua. Produksi dari lapangan gas baru, seperti lapangan Jangkrik, MDA-MBH Madura, proyek IDD Kutai Basin, Jambaran Tiung Biru, Tangguh Train 3, dan Abadi Masela belum mampu menghentikan laju penurunan produksi gas. Untuk meningkatkan pasokan gas perlu mempertimbangkan gas non konvensional, seperti coal bed methane (CBM) dan shale gas.



Neraca Gas Pengembangan CBM di Indonesia menghadapi beberapa kendala teknis maupun finansial. Sementara itu, shale gas di Indonesia memiliki prospektivitas yang tinggi dengan sumberdaya mencapai 574 TCF. Dalam pengembangan shale gas diperlukan eksplorasi dan eksploitasi secara masif terutama di cekungan produktif untuk menekan biaya operasi. Produksi shale gas diasumsikan akan dimulai tahun 2027 dan meningkat tajam hingga memenuhi 9,9% (skenario dasar) dan 12,6% (skenario tinggi) dari total kebutuhan gas pada tahun 2050. Produksi yang lebih besar pada skenario tinggi tersebut distimulasi oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Ekspor gas bumi diperkirakan terus menurun dan berlangsung hanya sampai tahun 2035. Ekspor gas bumi tidak dapat dihentikan lebih awal karena terkait dengan kontrak jangka panjang. Tidak adanya ekspor gas bumi membuat seluruh produksi gas bumi dapat digunakan untuk kebutuhan domestik. Sementara itu, impor gas bumi diperkirakan terus meningkat dan akan mendominasi pasokan gas bumi dalam jangka panjang.



139



Impor gas bumi yang tinggi membutuhkan dukungan infrastruktur terutama Floating Storage Regasification Unit (FSRU). Dengan impor sebesar 5,43 TCF pada tahun 2050 (skenario dasar) dibutuhkan FSRU sekitar 37 unit dengan kapasitas 400 MMSCFD. Pada skenario tinggi, kebutuhan FSRU menjadi lebih banyak karena impor gas pada tahun 2050 mencapai 6,83 TCF.



Ekspor dan Import Gas Pada skenario dasar, sekitar 65,1% penyediaan gas bumi pada tahun 2050 dipasok untuk memenuhi kebutuhan energi final, 30,9% disuplai ke pembangkit listrik, dan sisanya own use dan losses. Penyediaan gas bumi untuk skenario tinggi 25,3% lebih banyak dibanding skenario dasar pada tahun 2050. Penyediaan gas bumi sebagai energi final sebagian besar ditujukan sebagai bahan bakar sektor produktif (sektor industri dan komersial) daripada sektor konsumtif (rumah tangga dan transportasi). Kebijakan ini secara nasional menguntungkan karena turut mendukung produktivitas sektor industri dan komersial. Penyediaan gas bumi ke pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listrik beban dasar atau menengah (PLTGU dan PLTMG) dan pembangkit listrik beban puncak (PLTG). Adapun own use dan losses gas bumi dipasok untuk memenuhi kebutuhan hidrogen pada kilang minyak dan bahan baku pembuatan LPG pada kilang LPG.



Pemanfaatan Gas



140



Permasalahan dalam pemanfaatan LPG adalah rasio impor yang sangat tinggi. Pada tahun dasar (2015), lebih dari 64% konsumsi LPG dipenuhi dari impor dan diperkirakan rasio impor akan terus meningkat. Produksi LPG dari kilang LPG terbatas karena menurunnya pasokan gas bumi sebagai bahan baku. Sementara itu, penambahan kapasitas kilang minyak akan menaikkan produksi LPG, tetapi belum dapat menurunkan rasio impor pada skenario dasar. Produksi LPG pada skenario tinggi lebih besar daripada skenario dasar karena penambahan kapasitas kilang minyak yang lebih besar membuat rasio impornya menjadi lebih rendah. Semua penyediaan LPG dipasok untuk memenuhi kebutuhan energi final. Sebagian besar dari pasokan LPG tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan sektor rumah tangga dari 6,1 juta ton pada tahun 2015 menjadi 15,9 juta ton pada tahun 2050 (skenario dasar). Sisanya masing-masing 4,2% dan 8,0% masing-masing untuk sektor industri dan komersial pada tahun 2050 (skenario dasar). Total penyediaan LPG pada skenario tinggi tahun 2050 diperkirakan mencapai 18,9 juta ton.



Neraca LPG Perseroan dan Entitas Anak beroperasi berdasarkan kontrak yang ada dengan pemasok maupun dengan konsumen. Oleh karena itu tidak ada kecenderungan yang bersifat signifikan signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain itu juga tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang. Aktivitas operasional Perseroan dan Entitas Anak berada pada industri yang penuh dengan regulasi dan berdasarkan kondisi industri migas pada umumnya.



H. Strategi Sebagai Perseroan yang bergerak dalam bidang energi, maka Perseroan memiliki strategi dalam pengembangan bisnisnya sebagai berikut: I.



Meningkatkan jumlah pasokan. Perseroan bergerak dalam bidang energy dimana dalam produksinya memiliki banyak variabel. Oleh karena itu penting bagi Perseroan untuk dapat menjaga jumlah pasokan. Perseroan akan terus meningkatkan kemampuan penyerapan termasuk gas suar bertekanan rendah (low pressure gas flare) sehingga menambah pasokan gas suar yang dapat diterima Perseroan. Perseroan juga menjajaki peluang kerjasama dengan kontraktor-kontraktor penghasil gas suar dan/atau gas bumi di wilayah Indonesia.



141



II.



Meningkatkan jumlah output dari produksi kilang. Saat ini kapasitas kilang milik Perseroan masih dimungkinkan untuk dilakukan peningkatan produksi. Perseroan akan memaksimalkan utilisasi kilang dan mengurangi downtime (mematikan mesin produksi). Hal ini dilakukan dengan pengoperasian dan perawatan kilang pada standar yang tinggi sehingga mesin dapat beroperasi non-stop tanpa mengalami kerusakan. Perseroan juga meningkatkan teknologi yang digunakan sehingga lebih efisien seperti dalam penggunaan energi di Entitas Anak GFI yang sudah dapat menggunakan gas hasil produksi sendiri. Selain itu Perseroan juga akan menjaga dan meningkatkan kemampuan karyawan melalui pelatihan dan pengembangan rutin, mengingat industri gas memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan handal.



III. Memperkuat citra korporasi. Penting bagi Perseroan untuk menjaga komitmen dan meningkatkan kepercayaan dari para pelanggan untuk memasok kebutuhan gas. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan standar operasional melalui serangkaian sertifikasi internasional seperti ISO 9001:2008 dan OHSAS 18001:2007 yang dimiliki Entitas Anak BAG. IV. Memperkuat sistem monitoring Monitoring di wilayah kerja menjadi sangat penting demi kelangsungan usaha Perseroan, monitoring yang dimaksud adalah pengembangan sistem IT, yang sangat penting untuk memonitor seluruh system kerja mesin di wilayah kerja, dan melakukan pemeliharaan rutin terhadap mesin-mesin di wilayah kerja. Monitoring terhadap mesin-mesin di lapangan dapat dilakukan secara real time dari kantor pusat. Pelaporan kepada Management menjadi lebih mudah dan akurat. Jumlah produksi dapat diketahui secara real time, sehingga monitoring yang dilakukan oleh manajemen akan lebih mudah. Sistem IT yang baik dan terintegerasi sangat berguna untuk menunjang perkembagan Perseroan.



142



IX. EKUITAS Tabel di bawah ini menunjukkan posisi ekuitas Perseroan yang didasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017 dan 2016 serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 (Diaudit), 2017 (Tidak Diaudit) untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Patricia, CPA dengan opini tanpa modifikasian. Sedangkan untuk Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2015 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 diaudit oleh oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan dan ditanda tangani oleh Anwar, CPA dengan opini tanpa modifikasian. (dalam jutaan Rupiah) 31 Maret



Keterangan Modal Saham Modal dasar - 384.000 saham pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 4.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015,dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham Rp 1.000.000 per saham Modal ditempatkan dan disetor penuh - 96.000 saham pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 1.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham Tambahan modal disetor Selisih transaksi kepentingan non pengendali Saldo laba (defisit) Penghasilan Komprehensif Lain Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Kepentingan Nonpengendali JUMLAH EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)



31 Desember



2018



2017



2016



2015



96.000 51.579 (15.564) (57.113) 23.869



96.000 51.579 (15.564) (46.088) 24.423



1.000 46.124 (15.564) 36.242 24.433



1.000 46.124 (60.585) 24.526



98.771 205 98.976



110.350 210 110.560



92.235 223 92.458



11.066 9.506 20.572



Tabel Proforma Ekuitas pada tanggal 31 Maret 2018 Perseroan dengan surat No. 119/DIR/SE/VII/18 2018 tanggal 18 Juli 2018 telah mengajukan kepada Ketua OJK dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sebanyak 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta) saham Biasa Atas Nama dan konversi MCB maksimal 297.576.771 saham dengan nilai nominal Rp 100,- (seratus Rupiah) dan harga penawaran Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah) per saham dengan total nilai Rp 37.200.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar dua ratus juta Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Biasa atas Nama. (dalam jutaan Rp)



Uraian Posisi Ekuitas menurut laporan pada tanggal 31 Maret 2018



Modal Ditempatkan dan Disetor



Biaya Emisi



Agio



Selisih transaksi Tambahan kepentingan Modal non Disetor pengendali



Saldo Laba (Defisit)



Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Penghasilan kepada Komprehensif Pemilik Kepentingan Lain Entitas Induk Nonpengendali



Jumlah Ekuitas



96.000



-



-



51.579



(15.564)



(57.113)



23.869



98.771



205



98.976



● Saham sebanyak 240.000.000 saham Biasa Atas Nama dengan nilai nominal Rp  100,- per saham dan harga penawaran Rp 155,- per saham



24.000



13.200



(3.541)



-



-



-



-



33.659



-



33.659



● Saham hasil konversi MCB 297.576.771 saham



29.757



16.366



-



-



-



-



-



46.123



-



46.123



Proforma Ekuitas pada tanggal 31  Maret 2018 setelah IPO dan konversi MCB



149.757



29.566



(3.541)



51.579



(15.564)



(57.113)



23.869



178.553



205



178.758



Perubahan Ekuitas setelah tanggal 31 Maret 2018 jika diasumsikan pada tanggal tersebut dilaksanakan IPO.



143



X.



KEBIJAKAN DIVIDEN



Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk saham yang akan ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum Perdana ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak atas dividen. Sesuai Anggaran Dasar, pembayaran dividen harus disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan. Perseroan berencana untuk membagikan dividen kas sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dengan memperhatikan laba Perseroan, kondisi likuiditas tahun berjalan serta dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan UUPT, pembagian dividen kas dilakukan berdasarkan keputusan RUPS Tahunan. Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan memiliki saldo laba positif. Laba periode berjalan yang tersedia, setelah dikurangi oleh jumlah cadangan yang diwajibkan berdasarkan UUPT pasal 71, akan dialokasikan sebagai dividen. UUPT mewajibkan Perseroan mengalokasikan dana cadangan sebesar minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Perseroan berencana untuk membayarkan dividen kas sebanyak-banyaknya 30% mulai tahun buku 2019. Tidak ada negative covenants sehubungan dengan pembatasan dari pihak ketiga dalam rangka pembagian dividen.



144



XI. PERPAJAKAN 1. PAJAK PENJUALAN SAHAM Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.  SE-06/ PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek“, telah diatur sebagai berikut: 1)



Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.



2)



Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham Perseroan pada saat Penawaran Umum Perdana. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham diperdagangkan di Bursa Efek.



3)



Namun apabila pemilik saham pendiri tidak bermaksud untuk membayar tambahan pajak penghasilan final di atas, maka pemilik saham pendiri terhutang pajak penghasilan atas capital gain pada saat penjualan saham pendiri. Penghitungan Pajak Penghasilan tersebut sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Undang-Undang No. 36 tahun 2008.



2. PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari kepemilikan saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari 2009) mengenai perubahan keempat atas Undang-Undang No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dividen atau pembagian keuntungan yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang seluruh syarat-syarat di bawah ini terpenuhi: -



Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan



-



Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, penghasilan yang diterima Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa dividen dari saham pada Perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Sesuai dengan pasal 17 ayat 2 (c) Undang-Undang No. 36 tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dan bersifat final. Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (termasuk Bentuk Usaha Tetap) yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 di atas, maka atas pembayaran dividen tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal



145



23 sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1a) maka apabila Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dividen tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari tarif yang semula dimaksud atau sebesar 30% dari penerimaan brutonya. Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% dari kas yang dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dividen dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu Negara yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010. Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan PER-24/PJ/2010, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD)/Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu: 1. Form-DGT 1 atau; 2. Form-DGT 2 untuk bank dan WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia selain bunga dan dividen serta WPLN yang berbentuk dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra dan merupakan subjek pajak di negara mitra; 3. Form SKD yang lazim diterbitkan oleh negara mitra dalam hal Competent Authority di negara mitra tidak berkenan menandatangani Form DGT-1 / DGT-2, dengan syarat: ●



Form SKD tersebut diterbitkan menggunakan Bahasa Inggris;







Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;







Berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;







Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan







Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.



Di samping persyaratan Form-DGT1 atau Form DGT-2 atau Form SKD Negara Mitra maka sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah dengan PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 maka WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.



3. KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2017 pada tanggal 14 Mei 2018 guna memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundangundangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak selama tiga tahun terakhir



146



Calon pembeli saham dalam Penawaran Umum Perdana ini diharapkan untuk berkonsultasi dengan Konsultan Pajak masing-masing mengenai akibat perpajakan yang timbul dari pembelian, pemilikan maupun penjualan saham yang dibeli melalui Penawaran Umum Perdana ini.



147



XII. PENJAMINAN EMISI EFEK A. Keterangan Tentang Penjaminan Emisi Efek Sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang dinyatakan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No. 02 tanggal 9 Juli 2018 yang diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No. 09 tanggal 13 Agustus 2018 kemudian diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana Saham PT Super Energy Tbk No.08 tanggal 20 September 2018 yang keseluruhannya dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan, para Penjamin Emisi Efek yang namanya disebut di bawah ini, secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual saham yang akan ditawarkan Perseroan kepada masyarakat sesuai bagian penjaminannya masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikat diri untuk membeli sisa saham yang tidak habis terjual dengan Harga Penawaran Perdana pada tanggal penutupan Masa Penawaran sesuai dengan bagian penjaminannya masing-masing. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut. Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi Efek Perseroan telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjaminan Emisi dalam Penawaran Umum Perseroan adalah sebagai berikut: No



Perseroan



Jumlah Saham



Nilai Rupiah



%



Penjamin Pelaksana Emisi Efek 1



PT Jasa Utama Capital Sekuritas



239.400.000



37.107.000.000



99,751



200.000



31.000.000



0,083



Penjamin Emisi Efek 1



PT Erdikha Elit Sekuritas



2



PT Ekuator Swarna Indonesia



200.000



31.000.000



0,083



3



PT Panin Sekuritas Tbk



200.000



31.000.000



0,083



240.000.000



37.200.000.000



100,00



Total



Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya, yang dimaksud dengan pihak yang mempunyai hubungan afiliasi adalah sebagai berikut: 1.



Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;



2.



Hubungan antara para pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;



3.



Hubungan antara 2 Perseroan dimana terdapat satu atau lebih dari anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;



4.



Hubungan antara Perseroan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh Perseroan tersebut;



5.



Hubungan antara 2 Perseroan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau



6.



Hubungan antara Perseroan dan Pemegang Saham Utama.



148



Penjamin Pelaksana Emisi dan para Penjamin Emisi Efek seperti tersebut di atas menyatakan dengan tegas tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.



B.



Penentuan Harga Penawaran Umum Saham Pada Pasar Perdana



Harga penawaran untuk saham yang ditawarkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) yang telah dilakukan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan melakukan penjajakan kepada para investor, jumlah permintaan terbanyak yang diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek berada pada harga Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah). Dengan mempertimbangkan hasil penawaran awal tersebut diatas, maka berdasarkan kesepakatan antara Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan Perseroan ditetapkan harga penawaran sebesar Rp 155,- (seratus lima puluh lima Rupiah). Penentuan harga ini juga telah mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: 1.



Kondisi pasar pada saat penawaran awal dilakukan;



2.



Permintaan investor;



3.



Permintaan dari calon investor yang berkualitas;



4.



Kinerja keuangan Perseroan;



5.



Data dan informasi Perseroan, kinerja Perseroan, sejarah singkat, prospek usaha dan keterangan mengenai industri yang terkait;



6.



Status dan perkembangan terakhir Perseroan.



Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum Perdana Saham ini, harga saham Perseroan akan terus berada di atas harga penawaran atau perdagangan saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di bursa dimana saham dicatatkan.



149



XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut: 1.



Akuntan Publik



Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan Gedung Permata Kuningan Lt 5 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C Jakarta Selatan 12980 Indonesia Telp.: +62 21 8378 0750 Fax. : +62 21 8378 0735



No.STTD



STTD.AP-421/PM.22/2018



Tanggal STTD



9 Februari 2018



Atas Nama



Patricia



No.Reg.Akuntan Publik



AP.0749



Surat Penunjukan



No. 115/DIR-SE/IV/18 tanggal 4 April 2018



Fungsi utama akuntan publik dalam rangka penawaran umum saham ini adalah untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan berdasarkan audit yang dilakukan. Riwayat pengalaman pekerjaan di bidang Pasar Modal untuk 3 (tiga) tahun terakhir:



2.



No



Nama Emiten



Pekerjaan



Tahun



1 2 3 4



PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk PT Sanurhasta Mitra Tbk PT Sanurhasta Mitra Tbk PT Armidian Karyatama Tbk



2016 2016 2016 2017



5 6 7 8 9 10



PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk PT SMR Utama Tbk PT MNC Land Tbk PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk



Audit Umum Audit Umum Penawaran Umum Saham Perdana Audit Pelaksanaan Penjatahan Saham Sehubungan Dengan Penawaran Umum Saham Perdana Audit Umum Penawaran Umum Terbatas Audit Umum Audit Umum Audit Umum Penawaran Umum Terbatas



Notaris



NOTARIS RAHAYU NINGSIH, S.H. Menara Global Lantai 12 Suite C Jln. Jend. Gatot Subroto Kav. 27 Jakarta 12950 Tel. +62 21 527 0206 Fax. +62 21 527 0207



No. STTD



STTD.N-39/PM.22/2018



Tanggal STTD



21 Maret 2018



Atas Nama



RAHAYU NINGSIH, SH



Pedoman Kerja



UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris)



Surat Penunjukan



114/DIR/SE/IV/18 tanggal 2 April 2018



150



2017 2017 2017 2017 2018 2018



Tugas utama Notaris dalam Penawaran Umum Perdana ini adalah untuk membuatkan akta-akta sehubungan dengan perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Perdana, sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, antara lain akta-akta berita acara RUPS Perseroan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Adendumnya dan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, dan Akta lain jika ada sehubungan dengan Penawaran Umum Saham Perdana, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris, beserta Akta-akta perubahannya Riwayat pekerjaan di bidang pasar modal dalam 3 tahun terakhir : No.



3.



Nama Emiten



Tahun



Kegiatan



1.



PT Dwidana Sekuritas



2016



RUPS Tahunan



2.



PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)



2017



RUPS Tahunan



3.



Reksa Dana Archipelago Mitra Maxim Ekuitas



2017



RUPS Tahunan



4.



PT Victoria Insurance, Tbk



2017



RUPS Tahunan



5.



PT Victoria Investama, Tbk



2017



RUPS Tahunan



6.



PT Batavia Prosperindo Sekuritas



2017



RUPS Tahunan



7.



PT UOB Kay Hian Sekuritas



2017



RUPS Tahunan



8.



PT Batavia Prosperindo Sekuritas



2017



RUPS Luar Biasa



9.



PT Indah Prakasa Sentosa, Tbk



2017



IPO



10.



PT Charnic Capital, Tbk



2018



IPO



11.



PT Steadfast Marine, Tbk



2018



IPO



12.



PT Transcoal Pacific, Tbk



2018



IPO



13.



PT Andira Agro, Tbk



2018



IPO



14.



PT Pratama Abadi Nusa Industri, Tbk



2018



IPO



15.



PT Jaya Sukses Makmur Sentosa, Tbk



2018



IPO



16.



PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)



2018



Obligasi Berkelanjutan



17.



PT Syailendra Capital



2018



RUPUP



Konsultan Hukum



Wiriadinata & Saleh Graha CIMB Niaga 26th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav.58 Jakarta 12190 Tel. +62 21 250 5175 Fax. +62 21 250 5185



No.STTD dan Tanggal STTD



STTD.KH-91/PM.2/2018, tanggal 14 Mei 2018



Atas Nama



Tamiza Saleh, S.H



Keanggotan Asosiasi



Himpunan Konsultan Hukum Pasal Modal No. 98025



No.STTD dan Tanggal STTD



70/PM.22/STTD-KH/2017, tanggal 10 Agustus 2017



Atas Nama



Juanita Arsyane, S.H



Keanggotaan Asosiasi



Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 201625



Pedoman Kerja



Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/ HKHPM/2005) dan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP. 04/HKHPM/XII/2012 (Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 02/HKHPM/10/2012)



Surat Penunjukan



Nomor: 209/DIR/SE/IX/17 tertanggal18September 2017



151



Tugas dan tanggung jawab Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini, sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, meliputi pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimiliki Konsultan Hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan dan penelitian hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum, sebagaimana diharuskan dalam rangka penerapan prinsip-prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan Penawaran Umum. 4.



Biro Administrasi Efek



PT Sinartama Gunita







Sinarmas Land Plaza Tower I, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No.51 Jakarta 10350, Indonesia Tel. +62 21 392 2332 Fax. +62 21 392 3003







No.Ijin Usaha BAE dari Bapepam



Kep-82/PM/1991







Tanggal Izin Usaha



30 September 1991







Asosiasi



Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia







No. Keanggotaan Asosiasi



ABI/IX/2008-007







Surat Penunjukan



Nomor: 117/DIR/SE/VII/18 tertanggal 5 Juli 2018



Tugas dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek (BAE) dalam Penawaran Umum ini, sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan dalam pemesanan pembelian saham dan telah mendapat persetujuan dari penjamin emisi sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan saham, serta melakukan administrasi pemesanan pembelian saham sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Bersama-sama dengan penjamin emisi, BAE mempunyai hak untuk menolak pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pemesanan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh penjamin emisi, mencetak konfirmasi penjatahan dan menyiapkan laporan penjatahan. BAE juga bertanggung jawab menerbitkan formulir konfirmasi penjatahan (FKP) atas nama pemesan yang mendapatkan penjatahan dan menyusun laporan Penawaran Umum Perdana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Riwayat pengalaman pekerjaan di bidang Pasar Modal untuk 3 (tiga) tahun terakhir: No



Perseroan



Kegiatan



Tahun



1.



PT Protech Mitra Perkasa, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2016



2.



PT Capital Financial Indonesia, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2016



3.



PT Paramita Bangun Sarana, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2016



4.



PT Forza Land Indonesia



Penawaran Umum Perdana Saham



2017



5.



PT Buyung Poetra Sembada



Penawaran Umum Perdana Saham



2017



6.



PT Hartadinata Abadi, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2017



7.



PT Kioson Komersial Indonesia, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2017



8.



PT Kapuas Prima Coal, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2017



9.



PT Dwi Guna Laksana, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2017



152



No



Perseroan



Kegiatan



Tahun



10.



PT LCK Global Kedaton, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2018



11.



PT Tridomain Performance Materials, Tbk Penawaran Umum Perdana Saham



2018



12.



PT Dafam Property Indonesia, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2018



13.



PT Charnic Capital, Tbk



Penawaran Umum Perdana Saham



2018



Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal menyatakan baik secara langsung maupun tidak langsung tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995, tentang Pasar Modal.



153



XIV. KETENTUAN PENTING DALAM ANGGARAN DASAR DAN KETENTUAN PENTING LAINNYA TERKAIT PEMEGANG SAHAM Ketentuan Penting dalam Anggaran Dasar Perseroan



1.



Maksud Dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Maksud dan Tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Minyak, Gas Bumi dan Bidang Investasi. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a.



Penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



b.



Ekspor-Impor dan perdagangan bahan bakar minyak tanah dan gas yang meliputi penyalur bahan bakar minyak tanah, solar dan gas untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



c.



Menjalankan usaha dibidang perdagangan minyak pelumas meliputi oli, grease (minyak gemuk) serta kegiatan usaha terkait;



d.



Menjalankan usaha dibidang perdagangan minyak mentah dan bahan-bahan kimia yang berhubungan dengan kebutuhan pengolahan minyak mentah serta kegiatan usaha terkait;



e.



Perdagangan bahan bakar minyak dan pelayanan bunker bagi kapal laut berbobot ringan yang beroperasi di sungai, danau dan pantai dengan menggunakan stasiun pengisian bahan bakar untuk bunker;



f.



Menjalankan perdagangan khusus yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak tanah, serta menyediakan segala prasarana yang diperlukan untuk keperluan tersebut;



g.



Perdagangan condensate;



h.



Perdagangan hasil pengolahan sludge oil (limbah minyak);



i.



Penyalur bahan bakar minyak pelumas (oli) dan grease (minyak gemuk) untuk keperluan rumah tangga, perkantoran, industri dan kapal laut;



j.



Menjalankan perdagangan khusus yaitu sebagai agen dan penyalur bahan bakar minyak pelumas (oli) dan grease (minyak gemuk), serta menyediakan segala prasarana yang diperlukan untuk keperluan tersebut;



k.



Agen barang-barang yang berhubungan dengan bahan bakar minyak, bensin, solar, minyak pelumas (oli), grease (minyak gemuk), dan gas, baik dari perusahaan dalam dan luar negeri, terutama untuk gas industri dan gas medis, barang teknik dan alat kesehatan;



l.



Industri minyak pelumas meliputi oli, grease (minyak gemuk) dan lain-lain;



m. Industri pengolahan minyak dan gas bumi; n.



Industri pengolahan sludge oil (limbah minyak), lengkap dengan penyimpanan, pengumpulan, penimbunan, pengolahan, pemanfaatan serta transportasi baik darat maupun laut;



o.



Transportasi pertambangan dan perminyakan, meliputi pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas transportasi dibidang pertambangan dan perminyakan serta kegiatan usaha terkait;



p.



Jasa pengangkutan dan penyimpanan minyak condensate;



q.



Menjalankan usaha pengangkutan barang-barang minyak/gas menggunakan tanker.



154



2.



Ketentuan Mengenai Saham



Berdasarkan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan, ketentuan terkait saham berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut: 1.



Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.



2.



Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau tanpa nilai nominal.



3.



Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.



4.



Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 (satu) saham.



5.



Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut.



6.



Selama ketentuan dalam ayat 5 di atas belum dilaksanakan, para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.



7.



Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.



8.



Untuk saham Perseroan yang dicatatakan pada Bursa Efek Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.



9.



Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.



10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh pemegang saham. 11. Pada surat saham harus dicantumkan sekurangnya : a. Nama dan alamat para pemegang saham; b. Nomor surat saham; c. Nilai nominal saham; d. Tanggal pengeluaran surat saham. 12. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan : a. Nama dan alamat pemegang saham; b. Nomor surat kolektif saham; c. Nomor surat saham dan jumlah saham; d. Nilai nominal saham; e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; 13. Surat saham dan surat kolektif saham harus dicetak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal di Republik Indonesia dan ditandatangani oleh Direktur Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya. 14. Apabila terdapat pecahan nilai nominal saham, pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut. Para pemegang pecahan nilai



155



nominal saham tersebut harus menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut. 15. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya berkewajiban untuk mengadakan daftar pemegang saham dan dalam daftar itu dicatat nomor-nomor urut surat saham, jumlah saham yang dimiliki, nama-nama dan alamat-alamat para pemegang saham dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. 16. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Rapat Direksi bersama-sama dengan seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris atau tandatangan tersebut dicetak langsung pada konfirmasi tertulis. 17. Konfirmasi tertulis yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif sekurang-kurangnya harus mencantumkan : a.



Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan;



b.



Tanggal pengeluaran konfirmasi tertulis;



c.



Jumlah saham yang tercakup dalam konfirmasi tertulis;



d.



Jumlah nilai nominal saham yang tercakup dalan konfirmasi tertulis;



e.



Ketentuan bahwa setiap saham dalam Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;



f.



Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan konfirmasi tertulis.



18. Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta peraturan perundang-undangan. 19. Untuk saham Perseroan yang tercatat dalam Bursa Efek di Republik Indonesia berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT di Republik Indonesia. 20. Seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti kententuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT.



3.



Pemindahan Hak Atas Saham



Berdasarkan Pasal 9 Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka pemindahan hak atas saham, berlaku ketentuan antara lain sebagai berikut: 1.



Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai pemilik baru telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi izin-izin pihak yang berwenang peraturan perundang-undangan serta ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatat.



2.



Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3.



Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.



156



4.



Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini tidak memenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh Pihak yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh Pihak yang berwenang tidak terpenuhi.



5.



Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan menolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada bursa efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan bursa efek di Indonesia yang berlaku di tempat saham Perseroan dicatatkan.



6.



Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan kepemilikan suatu saham berubah menurut hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftarkan sebagai pemegang saham. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu tanpa mengurangi kententuan dalam Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa efek di Indonesia tempat saham Perseroan dicatatkan.



7.



Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan pemindahan bukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.



8.



Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur baik untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 di atas.



9.



Daftar pemegang saham harus ditutup pada 1 (satu) hari kerja Bursa Efek di Indonesia sebelum tanggal iklan pemanggilan untuk RUPS, untuk menetapkan nama para pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat yang dimaksud.



4.



Ketentuan Mengenai Direksi



Ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi.



2.



Direksi Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Direksi, 1 (satu) diantara anggota Direksi diangkat menjadi Direktur Utama, dengan memperhatikan ketentuan UUPT, peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.



3.



Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat : a.



Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;



b.



Cakap melakukan perbuatan hukum;



c.



Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat : 1)



Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan atau Anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;



2)



Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan.



3)



Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan atau Anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat :



157



a)



Pernah tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan.



b)



Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggung jawaban sebagai anggota Direksi dan atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan.



c)



Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.



4.



Pemenuhan persyaratan yang dimaksud pada ayat 3 di atas wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Perseroan; dan Surat Pernyataan itu wajib diteliti, dan didokumentasikan oleh Perseroan.



5.



Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas.



6.



Anggota Direksi dapat merangkap jabatan sebagai: a.



Anggota Direksi paling banyak 1 (satu) perusahaan publik lain;



b.



Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 3 (tiga) perusahaan publik lain; dan.



c.



Anggota komite paling banyak pada 5 (lima) komite di perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direksi atau anggota Dewan Komisaris.



7.



Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud ayat 6 di atas hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.



8.



Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.



9.



Terhadap pihak yang diangkat sebagai Direktur Independen, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pengendali perusahaan tercatat yang bersangkutan paling kurang selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukkan sebagai Direktur Independen.



b.



tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya dari calon perusahaan tercatat.



c.



tidak bekerja rangkap sebagai Direksi pada perusahaan lain; dan



d.



tidak menjadi orang dalam pada lembaga atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang biasanya digunakan oleh calon perusahaan tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukkan sebagai Direktur.



10. Pengangkatan anggota Direksi tersebut untuk 1 (satu) periode masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana dia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 setelah tanggal pengangkatannya (mereka) kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. 11. RUPS sewaktu-waktu dapat memberhentikan seorang atau lebih anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat tersebut kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh RUPS. 12. Dalam hal RUPS memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 di atas maka pemberhentian anggota Direksi tersebut harus menyebutkan alasannya dan memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang diberhentikan tersebut untuk membela dirinya apabila anggota Direksi tersebut menghadiri Rapat yang bersangkutan.



158



13. Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Perseroan dan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi terhadap masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana tersebut di atas. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut di atas maka dengan lampaunya kurun waktu tersebut, pengunduran diri anggota Direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS. 14. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri diberikan setelah RUPS tahunan membebaskannya. 15. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi. 16. Setiap anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu dari jabatannya oleh Dewan Komisaris berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3 Pasal ini dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 17. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya atau yang mengundurkan diri atau RUPS dapat mengangkat seorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi lowongan, atau menambah jumlah anggota Direksi baru. 18. Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan atau anggota Direksi yang mengundurkan diri atau untuk mengisi lowongan adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan/digantikan tersebut, dan masa jabatan dari penambahan anggota Direksi baru tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari direksi yang masih menjabat pada masa itu kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS. 19. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut : a.



Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau



b.



Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; atau



c.



Meninggal dunia ; atau



d.



Diberhentikan karena keputusan RUPS.



20. Bilamana jabatan seorang anggota Direksi lowong karena sebab apapun yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang dari 2 (dua) orang, maka paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan itu, harus diadakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. 21.



Apabila jabatan Direksi Utama lowong dan selama masa penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Rapat Direksi akan menjalankan kewajiban sebagai Direktur Utama dam mempunyai wewenang serta tanggung jawab yang sama sebagai Direktur Utama. Dalam hal seluruh anggota lowong maka berlaku ketentuan dalam pasal 13 ayat 18 anggaran dasar ini.



159



5.



Tugas dan Wewenang Direksi



Ketentuan dalam Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan ini.



2.



Dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 di atas maka :



3.



-



Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar; dan



-



Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



-



Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali : i.



Dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan kelalaiannya;



ii.



Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;



iii.



Tidak mempunyai benturan kepetingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan.



iv.



Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.



Direksi berwenang mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : a.



Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang Perseroan di bank bank).



b.



Menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan, dengan memperhatikan ayat 4 tersebut di bawah ini;



c.



Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;



d.



Mengikat Perseroan sebagai Penjamin untuk kepentingan Pihak lain/badan hukum lain;



e.



Mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) Perseroan dengan nilai kurang atau sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan;



f.



Harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.



4.



Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak termasuk melepaskan hak atas merek dan paten yang dimiliki Perseroan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 3 anggaran dasar Perseroan.



5.



Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : IX.E.2 tentang Transaksi Material



160



dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama harus mendapat persetujuan RUPS Perseroan dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. 6.



Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam surat kuasa tersebut diberi wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan tindakan tertentu. a.



Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; dan.



b.



Dalam hal Direktur Utama tidak ada/tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, Maka : Kuasa Direksi harus mendapatkan kuasa tertulis dari Direksi lainnya yang menjadikan kuasa Direksi tersebut berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.



7.



Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Direksi.



8.



Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan; dalam hal terdapat keadaan benturan kepentingan yang dimaksud dalam ayat ini maka:



9.



Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syaratsyarat dan ketentuan seagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 4 anggaran dasar perseroan, dengan memperhatikan peraturan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.



6.



Ketentuan Mengenai Dewan Komisaris



Ketentuan dalam Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan sebagai berikut : i.



Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, maka 1 (satu) diantara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Independen.



ii.



Dalam hal Dewan Komisaris terdiri dari lebih dari 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris.



iii.



1 (satu) diantara anggota Dewan Komisaris diangkat menjadi Komisaris Utama, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan UUPT, peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan.



2.



Ketentuan mengenai persyaratan dan pemenuhan persyaratan untuk menjadi anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.



3.



Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan tersebut



161



dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan atau pada periode berikutnya. b.



Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan.



c.



Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.



4.



Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar ini dan peraturan perundang-udangan yang berlaku.



5.



Anggota Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan publik lain dengan ketentuan sebagai berikut : a.



Anggota Direksi paling banyak 2 (dua) perusahaan publik lain;



b.



Anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) perusahaan publik lain;



c.



Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris paling banyak 4 (empat) perusahaan publik lain; dan



d.



Anggota komite paling banyak 5 (lima) komite di perusahaan publik dimana yang bersangkutan juga menjabat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris.



6.



Rangkap jabatan sebagaimana dimaksud ayat 6 di atas hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya.



7.



Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali.



8.



Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tersebut untuk 1 (satu) periode masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun, pengangkatan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dimana ia (mereka) diangkat dan berakhir pada saat ditutupnya RUPS Tahunan ke-5 setelah tanggal pengangkatannya (mereka), kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS.



9.



Terhadap pihak yang diangkat sebagai Komisaris Independen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a.



bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Emiten atau perusahaan publik tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Emiten atau perusahaan publik pada periode berikutnya;



b.



Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Emiten pada perusahaan tersebut;



c.



Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Emiten atau perusahaan publik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau pemegang saham utama Emiten atau perusahaan publik tersebut; dan



d.



Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Emiten atau perusahaan publik tersebut.



10. Komisaris Independen yang sudah menyelesaikan masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi Komisaris Independen, sepanjang memenuhi ketentuan dibawah ini : i.



Komisaris Independen yang telah menjabat selama 2 (dua) periode masa jabatan dapat diangkat kembali pada periode selanjutnya sepanjang Komisaris Independen tersebut menyatakan dirinya tetap Independen kepada RUPS.



ii.



Pernyataan Independen Komisaris Independen sebagaimana dimaksud wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan.



162



iii.



Dalam hal Komisaris Independen menjabat pada komite Audit, Komisaris Independen yang bersangkutan hanya dapat diangkat kembali pada Komite Audit untuk 1 (satu) periode masa jabatan Komite Audit berikutnya.



11. Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 anggaran dasar ini mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris. 12. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 anggaran dasar ini berlaku bagi anggota Dewan Komisaris. 13. Ketentuan mengenai pengunduran diri anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 anggaran dasar ini mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.



7.



Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris



Ketentuan dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi.



2.



Dalam kondisi tertentu, dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.



3.



Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.



4.



Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite Audit.



5.



Ketentuan mengenai pertanggung jawaban Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 anggaran dasar ini mutatis mutandis berlaku bagi Dewan Komisaris.



6.



Anggota Dewan Komisaris yang telah mendapat persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Komisaris dalam hal memberikan persetujuan atas tindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Komisaris.



7.



Para anggota Dewan Komisaris, masing-masing atau bersama-sama berhak memasuki gedunggedung, kantor kantor dan halaman halaman yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perseroan selama jam-jam kantor dan berhak untuk memeriksa buku-buku, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas Perseroan, dokumen-dokumen dan kekayaan Perseroan serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.



8.



Direksi harus memberikan semua keterangan yang berkenaan dengan Perseroan sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris, untuk melakukan kewajiban mereka dan menyampaikan berita acara rapat Direksi setelah dilakukan Rapat Direksi.



9.



Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.



10. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. 11. Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS.



163



12. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorang pun anggota Direksi maka untuk sementara dewan Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara Dewan Komisaris atas tanggungan Dewan Komisaris. Dalam hal yang ada seorang anggota Dewan Komisaris maka segala tugas wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini berlaku pula baginya. 13. Pada setiap waktu Dewan Komisaris berdasarkan suatu keputusan Rapat Dewan Komisaris dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota (anggota) Direksi Perseroan dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya, apabila anggota Direksi tersebut telah bertindak bertentangan dengan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberhentian tersebut dengan menyebutkan alasannya. 14. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara;



Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semua; RUPS demikian ini hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan apakah anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu dikembalikan pada jabatannya semula atau diberhentikan seterusnya, dengan terlebih memberikan kesempatan kepada anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk membela dirinya dalam Rapat, apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut hadir dalam Rapat yang bersangkutan.



15. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud dalam RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian sementara anggota Direksi menjadi batal. 16. Rapat tersebut pada ayat 14 Pasal ini dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi. Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir Rapat yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. 17. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS yang bersangkutan, maka pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan disertai alasannya. 18. Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau apabila karena sebab apapun juga tidak ada Direksi, maka Dewan Komisaris berhak untuk memberikan wewenang kepada seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengurus Perseroan untuk sementara waktu dan bertindak atas nama serta mewakili Perseroan.



8. Ketentuan Mengenai Pengaturan Pelaksanaan Rapat-Rapat Umum Baik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 8.1. Rapat Umum Pemegang Saham Ketentuan dalam Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



RUPS dalam Perseroan terdiri dari : a)



RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 anggaran dasar ini.



b)



RUPS lainnya selanjutnya dalam anggaran dasar disebut RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.



164



2.



Istilah RUPS dalam anggaran dasar ini berarti keduanya, untuk RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.



3.



RUPS, dalam mata acara/agenda lain lain tidak berhak mengambil keputusan.



4.



Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima Direksi.



5.



Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris.



6.



Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 diterima Dewan Komisaris.



7.



Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) di atas, Direksi atau Dewan Komisaris mengumumkan: a.



Terdapat permintaan penyelengaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.



b.



Alasan tidak diselengarakannya RUPS.



8.



Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan penyelengaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (6) di atas.



9.



Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling kurang : a.



1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;



b.



Situs Bursa Efek; dan



c.



Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa inggris.



10. Pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (7) bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling kurang melalui : a.



1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;



b.



Situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.



11. Pengumuman dengan menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dan ayat (10) haruf b wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan bahasa Indonesia. 12. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumukan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan bahasa Indonesia maka Informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam bahasa Indonesia. 13. Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dan ayat (10) huruf a beserta salinan surat permintaan penyelengaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman. 14. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permintaan



165



diselengarakannya RUPS kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS. 15. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) wajib : a.



Melakukan pengumuman, pemanggilan akan diselenggarakan RUPS, pengumuman ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.



b.



Melakukan pemberitahukan akan diselenggarakan RUPS dan menyampaikan bukti pengumuman bukti pemanggilan, risalah RUPS, dan bukti pengumuman ringkasan RUPS atas RUPS yang diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.



c.



Melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan penetapan pengadilan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait akan diselenggarakan RUPS tersebut.



16. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS jika permintaan penyenggarakannya RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan. 8.2. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



RUPS Tahunan harus diadakan setiap tahun sekali, selambat-lambatnya dalam bulan Juni.



2.



Dalam RUPS Tahunan tersebut :



3.



a.



Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik dan Laporan Tahunan (mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa yang akan datang, kegiatan Utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan dibidang Pasar Modal.



b.



Diputuskan penggunaan laba Perseroan.



c.



Dilakukan penunjukan akuntan publik atau memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/ atau Direksi untuk menunjuk akuntan publik.



d.



Bilamana perlu dapat dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan/atau para anggota Dewan Komisaris dan penentuan Gaji dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris, Gaji, Uang Jasa dan tunjangan lainnya anggota Direksi (jika ada) ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham dan wewenang tersebut oleh rapat umum pemegang saham dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.



e.



Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan secara sebagaimana mestinya dalam Rapat, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam anggaran dasar ini.



Dalam acara RUPS tahunan dapat juga dimasukan usul-usul yang diajukan oleh : a.



Dewan Komisaris dan/atau seorang atau pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;



b.



Usul-usul yang bersangkutan harus sudah diterima oleh Direksi 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.



166



4.



Pengesahan Laporan Tahunan dan perhitungan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan Pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.



8.3. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketentuan dalam Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu sesuai kebutuhan bilamana dianggap perlu oleh Direksi atau Dewan Komisaris, atau atas permintaan 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara.



8.4. Ketentuan Kuorum Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Ketentuan dalam Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1.



2.



a. Keputusan RUPS. i.



Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.



ii.



Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada pasal 22 angka 1 ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.



iii.



Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada pasal 22 angka 1 ayat (2) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, jika mengenai diri orang harus dilakukan undian, jika mengenai hal-hal maka usul harus dianggap ditolak.



Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan. a.



Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara yang harus diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan: (i). RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali perundang-undangan dan/ atau anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. (ii). Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan, jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.



3.



b.



Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.



c.



Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada pasal 22 angka 2 huruf a dan huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.



Khusus mengenai Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS untuk mata acara: a.



Mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; dan



167



b.



Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;



Dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :



4.



5.



a.



RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.



b.



Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.



c.



Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadir oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.



d.



Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.



e.



Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, RUPS ketiga dapat sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.



Kuorum kehadiran dan Kuorum keputusan RUPS untuk mata acara : a.



RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen.



b.



Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen.



c.



Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen.



d.



Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham Independen yang hadir dalam RUPS.



e.



Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.



f.



Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham Independen yang hadir.



g.



Pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan persetujuan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham Independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan.



Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan tiap saham memberikan hak kepada pemilikannya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara serta pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagaian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.



168



6.



Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dikecualikan bagi : a.



Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagi Kustodian yang mewakili nasabah nasabah pemilik saham Perseroan.



b.



Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolahnya.



7.



Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditanda tangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang berhak mengeluarkan suara. Pemungutan suara mengenai hal-hal lain harus secara lisan kecuali jika (para) pemegang saham yang bersama-sama atau masing-masing sedikit-dikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah dikeluarkan minta pemungutan suara secara tertulis dan secara rahasia.



8.



Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.



9.



Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang saham selama pembicaraan atau pemungutan suara dalam RUPS harus memenuhi syarat sebagai berikut : a.



Hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu acara RUPS yang bersangkutan, dan



b.



Hal-hal tersebut diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang secara bersama-sama mewakili sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.



10. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. 11. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan atau beredar secara luas ditempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal keputusan tentang pengurangan.



169



xv. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 1.



Pemesanan Pembelian Saham Pemesanan pembelian saham harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham (selanjutnya disebut “FPPS”) dan Prospektus ini. Pemesanan pembelian saham dilakukan dengan menggunakan FPPS asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang dapat diperoleh pada Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan yang namanya tercantum pada Bab XVI dalam Prospektus ini. FPPS dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian saham yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani. Setiap pemesanan saham harus telah memiliki rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.



2.



Pemesan yang berhak Pemesan yang berhak melakukan pemesanan pembelian saham adalah Perorangan dan/atau Lembaga/Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.



3.



Jumlah Pemesanan Pemesanan pembelian saham harus diajukan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus) saham dan selanjutnya dalam jumlah kelipatan 100 (seratus) saham.



4.



Pendaftaran Efek ke Dalam Penitipan Kolektif Saham-saham yang ditawarkan ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI No. SP-063/SHM/KSEI/0718 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI pada tanggal 25 Juli 2018: A.



Dengan didaftarkannya saham tersebut di KSEI maka atas Saham yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut : 1.



Perseroan tidak menerbitkan saham dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), tetapi saham tersebut akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Saham hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening efek selambat-lambatnya pada tanggal 4 Oktober 2018.



2.



Sebelum saham-saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini dicatatkan di Bursa Efek, pemesan akan memperoleh bukti kepemilikan saham dalam bentuk Formulir Konfirmasi Penjatahan (“FKP”).



3.



KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi tertulis kepada pemegang rekening sebagai surat konfirmasi mengenai kepemilikan Saham. Konfirmasi Tertulis merupakan surat konfirmasi yang sah atas Saham yang tercatat dalam rekening efek.



4.



Pengalihan kepemilikan Saham dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI.



5.



Pemegang saham yang tercatat dalam rekening efek berhak atas dividen, Saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan memberikan suara dalam RUPS, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Saham.



6.



Pembayaran dividen, Saham bonus, dan perolehan atas hak memesan efek terlebih dahulu kepada Pemegang Saham dilaksanakan oleh Perseroan, atau BAE yang ditunjuk oleh



170



Perseroan, melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang rekening efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. 7.



Setelah Penawaran Umum dan setelah saham Perseroan dicatatkan, Pemegang Saham yang menghendaki sertifikat saham dapat melakukan penarikan saham keluar dari Penitipan Kolektif di KSEI setelah saham hasil Penawaran Umum didistribusikan ke dalam Rekening Efek Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang telah ditunjuk.



8.



Penarikan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan saham kepada KSEI melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang mengelola sahamnya dengan mengisi Formulir Penarikan Efek.



9.



Saham-saham yang ditarik dari Penitipan Kolektif akan diterbitkan dalam bentuk Surat Kolektif Saham selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh KSEI dan diterbitkan atas nama pemegang saham sesuai permintaan Perseroan Efek atau Bank Kustodian yang mengelola saham.



10. Pihak-pihak yang hendak melakukan penyelesaian transaksi bursa atas Saham Perseroan wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI untuk mengadministrasikan Saham tersebut. B.



5.



Saham-saham yang telah ditarik keluar dari Penitipan Kolektif KSEI dan diterbitkan Surat Kolektif Sahamnya tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian transaksi bursa. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur penarikan saham dapat diperoleh pada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan.



Pengajuan Pemesanan Pembelian Saham Selama Masa Penawaran, para Pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian saham selama jam kerja yang ditentukan dan disampaikan kepada Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan dimana FPPS diperoleh. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) formulir dan wajib diajukan oleh Pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan melampirkan: ●



Fotocopy jati diri (KTP/Paspor bagi perorangan dan Anggaran Dasar serta Akta Pengangkatan Direksi terakhir bagi badan hukum), bagi pemesan badan usaha asing, disamping melampirkan fotocopy paspor/KIMS, AOA dan POA yang berlaku, wajib mencantumkan pada FPPS, nama dan alamat di luar negeri secara lengkap dan jelas;







Bukti kepemilikan Rekening Efek atas nama pemesan; dan







Bukti pembayaran sebesar jumlah pemesanan.



Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjualan dan Perseroan wajib untuk menolak pemesanan pembelian saham apabila FPPS tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian saham diatas tidak terpenuhi. Dalam hal terdapat satu pemesan yang mengajukan 2 (dua) pemesanan atau lebih sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, maka manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 FPPS yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.



6.



Masa Penawaran Umum Masa penawaran akan berlangsung selama 2 (dua) hari kerja pada tanggal 28 September & 1 Oktober 2018 pada pukul 09.00 - 15.00 WIB.



171



7.



Tanggal Penjatahan Tanggal penjatahan dimana penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah tanggal 3 Oktober 2018.



8.



Syarat Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan uang tunai, RTGS, pemindahbukuan (PB), cek atau wesel bank dalam mata uang Rupiah dan dibayarkan oleh pemesan yang bersangkutan (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa tanda jati diri dan FPPS yang sudah diisi lengkap dan benar pada Penjamin Emisi Efek pada waktu FPPS diajukan dan semua setoran harus dimasukkan ke dalam rekening Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada : PT Bank Sinarmas Tbk Kantor Cabang KF Operasional Thamrin Atas Nama : JUCS IPO SUPER ENERGY Nomor Rekening : 0045928705 Apabila pembayaran menggunakan cek, maka cek tersebut harus merupakan cek atas nama/milik pihak yang mengajukan (menandatangani) FPPS, (cek dari milik/atas nama pihak ketiga tidak dapat diterima sebagai pembayaran) dan sudah harus diterima secara efektif (in good funds) pada tanggal 1 Oktober 2018 pada pukul 15.00 WIB. Apabila pembayaran tersebut tidak diterima pada tanggal dan waktu serta rekening di atas, maka FPPS yang diajukan dianggap batal dan tidak berhak atas penjatahan. Pembayaran dengan menggunakan cek atau transfer atau pemindahbukuan bilyet giro hanya berlaku pada tanggal 1 Oktober 2018. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Semua cek dan bilyet giro bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau bilyet giro ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis dianggap batal. Untuk pembayaran pemesanan pembelian saham secara khusus, pembayaran dilakukan langsung kepada Perseroan. Untuk pembayaran yang dilakukan melalui transfer account dari bank lain, pemesan harus melampirkan fotocopy Lalu Lintas Giro (LLG) dari bank yang bersangkutan dan menyebutkan nomor FPPS/DPPS-nya. Pembayaran melalui ATM tidak berlaku. Dalam 1 (satu) Slip Setoran tidak diperkenankan untuk diisi dengan campuran jenis pembayaran, misalnya tunai tidak dapat digabung dengan bilyet giro.



9.



Bukti Tanda Terima Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan FPPS akan menyerahkan kembali kepada pemesan, tembusan dari FPPS lembar ke-5 sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Bukti tanda terima pemesanan pembelian saham tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan. Bukti tanda terima tersebut harus disimpan untuk kelak diserahkan kembali pada saat pengembalian uang pemesanan dan/atau penerimaan Formulir Konfirmasi Penjatahan atas pemesanan pembelian saham. Bagi pemesan pembelian saham secara khusus, bukti tanda terima pemesanan pembelian saham akan diberikan langsung oleh Perseroan.



10. Penjatahan Saham Pelaksanaan penjatahan saham akan dilakukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selaku Manajer Penjatahan dengan sistem kombinasi yaitu penjatahan pasti (fixed allotment) dan penjatahan terpusat (pooling) sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Manajer Penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum ini, penjatahan pasti (fixed allotment) dibatasi sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dan sisanya minimum 1% (satu persen) akan dilakukan penjatahan terpusat (pooling).



172



(I)



Penjatahan Pasti (“Fixed Allotment”)



Penjatahan pasti dibatasi sebanyak-banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah yang ditawarkan, yang akan dialokasikan namun tidak terbatas pada Dana Pensiun, Asuransi, Reksadana, Yayasan, Institusi bentuk lain, baik domestik maupun luar negeri. Dalam hal penjatahan terhadap suatu Penawaran Umum dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Penjatahan Pasti, maka penjatahan tersebut hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: a.



Manajer penjatahan dapat menentukan besarnya persentase dan pihak-pihak yang akan mendapatkan penjatahan pasti dalam Penawaran Umum. Penentuan besarnya persentase penjatahan pasti wajib memperhatikan kepentingan pemesan perorangan;



b.



Jumlah Penjatahan Pasti sebagaimana dimaksud pada butir a) termasuk pula jatah bagi pegawai Perseroan yang melakukan pemesanan dalam Penawaran Umum (jika ada) dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham yang ditawarkan dalam Penawaran Umum; dan



c.



Penjatahan pasti dilarang diberikan kepada : (i)



direktur, komisaris, pegawai, atau Pihak yang memiliki 20% (dua puluh persen) atau lebih saham dari suatu Perseroan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek sehubungan dengan Penawaran Umum;



(ii) direktur, komisaris, dan/atau pemegang saham utama Perseroan; atau (iii) Afiliasi dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf (i) dan (ii) huruf yang bukan merupakan Pihak yang melakukan pemesanan untuk kepentingan pihak ketiga. (II) Penjatahan Terpusat (“Pooling”) Penjatahan terpusat dibatasi minimum 1% (satu persen) dari jumlah saham yang ditawarkan. Jika jumlah Efek yang dipesan melebihi jumlah Efek yang ditawarkan melalui suatu Penawaran Umum, maka Manajer Penjatahan yang bersangkutan harus melaksanakan prosedur penjatahan sisa Efek setelah alokasi untuk Penjatahan Pasti sebagai berikut: a.



dalam hal setelah mengecualikan pemesan saham sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf (I) c dan terdapat sisa saham yang jumlahnya sama atau lebih besar dari jumlah yang dipesan, maka: (i)



pemesan yang tidak dikecualikan akan menerima seluruh jumlah Efek yang dipesan;



(ii) dan dalam hal para pemesan yang tidak dikecualikan telah menerima penjatahan sepenuhnya dan masih terdapat sisa Efek, maka sisa Efek tersebut dibagikan secara proporsional kepada para pemesan sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf (I) c menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan. b.



dalam hal setelah mengecualikan pemesan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf (I) c dan terdapat sisa Efek yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah yang dipesan, maka penjatahan bagi pemesan yang tidak dikecualikan itu, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: (i)



dalam hal tidak akan dicatatkan di Bursa Efek, maka Efek tersebut dialokasikan secara proporsional menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan tanpa pecahan; atau



(ii) dalam hal akan dicatatkan di Bursa Efek, maka Efek tersebut dialokasikan dengan memenuhi persyaratan berikut ini: i.



para pemesan yang tidak dikecualikan akan memperoleh satu satuan perdagangan di Bursa Efek, jika terdapat cukup satuan perdagangan yang tersedia. Dalam hal jumlahnya tidak mencukupi, maka satuan perdagangan yang tersedia akan dibagikan



173



dengan diundi. Jumlah Efek yang termasuk dalam satuan perdagangan dimaksud adalah satuan perdagangan terbesar yang ditetapkan oleh Bursa Efek di mana Efek tersebut akan tercatat; dan ii.



apabila terdapat Efek yang tersisa, maka setelah satu satuan perdagangan dibagikan kepada pemesan yang tidak dikecualikan, pengalokasian dilakukan secara proporsional dalam satuan perdagangan menurut jumlah yang dipesan oleh para pemesan.



Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dan berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Nomor IX.A.7. Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum. Penjamin Emisi Efek wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.2.



11. Pembatalan Atau Penundaan Penawaran Umum Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sampai berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan mempunyai hak untuk menunda untuk masa paling lama 3 bulan sejak efektifnya Pernyataan Efektif atau membatalkannya Penawaran Umum ini. Berdasarkan Peraturan No. IX.A.2 setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 hari berturut-turut;



b.



Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau



c.



Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK.



Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a.



Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Perdana dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;



b.



Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Perdana kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud di poin a;



c.



Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud;



174



c.



Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Perdana yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan saham telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan saham kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.



12. Pengembalian Uang Pemesanan Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan Penawaran Umum ini, pengembalian uang dalam mata uang Rupiah akan dilakukan oleh para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum. Pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, maka pengembalian uang pemesanan tersebut akan disertai bunga untuk setiap hari keterlambatan yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia 1 (satu) bulan ditambah 2% (dua persen) per tahun yang berlaku pada saat itu, untuk setiap hari keterlambatan, yang dihitung dari hari kerja ke-3 (tiga) sejak tanggal Penjatahan secara prorata untuk setiap hari keterlambatan. Pembayaran dapat diberikan dengan cek atas nama pemesan yang mengajukan Formulir Pemesanan Pembelian Saham, langsung oleh pemodal di kantor Penjamin Emisi Efek atau kantor Agen Penjualan dimana Formulir Pemesanan Pembelian Saham diajukan dengan menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham. Bagi pemesan khusus, pengembalian uang diatur dan dilakukan oleh Perseroan.



13. Penyerahan Formulir Konfirmasi Penjatahan Atas Pemesanan Pembelian Saham Distribusi Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham kepada masing-masing rekening efek pemesan saham pada para Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan dimana FPPS yang bersangkutan diajukan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penjatahan. FKP atas pemesanan pembelian saham tersebut dapat diambil di BAE dengan menunjukkan tanda jati diri pemesan dan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian saham. Penyerahan FKP bagi pemesan pembelian saham secara khusus akan dilakukan oleh Perseroan.



14. Lain-Lain Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Perseroan berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian saham secara keseluruhan atau sebagian. Pemesanan berganda yang diajukan lebih dari satu formulir akan diperlakukan sebagai 1 (satu) pemesanan untuk keperluan penjatahan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek, Agen Penjual dan pihak terafiliasi dilarang untuk membeli atau memiliki saham untuk rekening sendiri apabila terjadi kelebihan permintaan beli. Pihak-pihak terafiliasi hanya diperkenankan untuk membeli saham dan memiliki saham apabila terdapat sisa saham yang tidak dipesan oleh pihak yang tidak terafiliasi baik lokal maupun asing. Tata cara pengalokasian dilakukan secara proporsional. Semua pihak dilarang mengalihkan saham sebelum saham-saham dicatatkan di Bursa Efek. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Kontrak Penjamin Emisi Efek kecuali melalui Bursa Efek jika telah diungkapkan dalam Prospektus bahwa Efek tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek.



175



xvI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM



DAN



FORMULIR



Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Saham dapat diperoleh pada kantor Penjamin Emisi Efek di bawah ini: PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK PT Jasa Utama Capital Sekuritas Gedung Kospin Jasa Lt.7-8 Jl.Jend.Gatot Subroto Kav.1 Jakarta 12870 Telp.: (021) 8378 9000 Fax.: (021) 8378 8908 E mail : [email protected] Website : www.jasautamacapital.com PENJAMIN EMISI EFEK PT Erdikha Elit Sekuritas



PT Ekuator Swarna Sekuritas



PT Panin Sekuritas Tbk



Sucaco Building 3 Floor Jl. Kebon Sirih Kav. 71 Jakarta 10340 Telp.: + 62 21 3983 6420 Fax.: +62 21 3983 6422 Website : www.erdikha.com



Office Districts 8, Tower Treasury 17th Floor, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12920 Telp.: + 62 21 4000 0677 Fax.: +62 21 2415 5512 Website : www.ekuator.co.id



Indonesia Stock Exchange Tower 2, Suite 1705 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Telp.: + 62 21 515 3055 Fax.: +62 21 515 3061 Website : www.pans.co.id



rd



GERAI PENAWARAN UMUM SELAMA MASA PENAWARAN Masa Penawaran akan diselenggarakan pada tanggal 28 Oktober & 1 Oktober 2018 bertempat di Gedung Kospin Jasa Lt.9 Jl.Jend.Gatot Subroto Kav.1 Jakarta 12870



176



xvii.



PENDAPAT SEGI HUKUM



177



Halaman ini sengaja dikosongkan



178



179



180



181



182



183



184



185



186



187



188



189



190



191



192



193



194



195



196



197



198



199



200



201



202



203



204



205



206



207



208



209



210



211



212



213



214



215



216



217



218



219



220



221



222



223



224



225



226



xviii. LAPORAN KEUANGAN



227



228



229



230



231



232



233



234



235



236



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated) 31 Desember / December 31,



ASET ASET LANCAR Kas dan bank Piutang usaha – pihak ketiga-neto Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Persediaan Pajak dibayar dimuka Uang muka dan beban dibayar dimuka Beban emisi saham ditangguhkan



Catatan / Notes



2g,4,29, 30 2g,5,29, 30 2g,6,29, 30 2f,28



JUMLAH ASET *)



2017



2015*)



2016



ASSETS



3.580.000.000



-



-



-



CUrrENT ASSETS Cash on hand and in banks Trade receivables third parties-net Other current financial assets Related parties Third parties Inventories Prepaid tax Advances and prepaid expenses Deferred stock issuance cost



43.190.837.393



32.330.332.107



55.263.509.008



63.264.177.750



Total Current Assets



8.818.201.955



3.431.732.740



23.868.798.934



572.110.564



20.280.581.355



19.227.456.978



13.664.807.277



13.876.259.686



2i,7 13b



1.736.228.897 546.373.467 50.803.194 1.894.567.888



912.000.000 678.567.707 38.723.365 1.456.719.829



350.000.000 107.499.242 1.027.661.865 299.586.868



41.838.177.738 2.549.246.591 690.252.414



2j,8



6.284.080.637



6.585.131.488



15.945.154.822



3.738.130.757



2r



Jumlah Aset Lancar ASET TIDAK LANCAR Aset tetap – neto Taksiran tagihan pajak penghasilan Aset pajak tangguhan Jumlah Aset Tidak Lancar



31 Maret 2018 / March 31, 2018



2k,9 13a 2p,13d



531.713.203.633



543.956.528.777



548.703.150.854



108.296.258.492



671.025.525 464.616.750



441.696.210 415.956.250



320.307.750



211.453.000



532.848.845.908



544.814.181.237



549.023.458.604



108.507.711.492



NON-CUrrENT ASSETS Fixed assets - net Estimated claim for income tax refund Deferred tax assets Total Non-current Assets



576.039.683.301



577.144.513.344



604.286.967.612



171.771.889.242



TOTAL ASSETS



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



1



237



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued) March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated) 31 Desember / December 31,



Catatan / Notes



Maret 2018 / March 2018



2017



2015*)



2016



LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)



LIABILITIES AND EQUITY (CAPITAL DEFICIENCY)



LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha Pihak ketiga Utang lain-lain Pihak berelasi Pihak ketiga Utang pajak Beban akrual Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang pembiayaan konsumen Liabilitas sewa Pinjaman kepada pihak ketiga Uang muka penjualan Jumlah Liabilitas Jangka Pendek LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Liabilitas pajak tangguhan - neto Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang pembiayaan konsumen Liabilitas sewa Pinjaman kepada pihak ketiga Jumlah Liabilitas Jangka Panjang JUMLAH LIABILITAS



*)



CUrrENT LIABILITIES 2g,10,29,30



59.380.122.034



59.289.425.948



72.962.172.728



5.121.639.457 333.222.953 3.992.019.325 8.066.009.392



4.930.264.961 333.222.953 4.073.130.419 4.148.056.692



48.114.757.737 4.084.362.944 6.044.290.651



44.688.250.188 835.184.014 5.849.372.845



12 2l,18



2.857.458.128 10.647.602.364



2.831.283.164 15.312.561.048



423.086.185 16.969.170.885



367.523.230 9.472.883.009



17 15



329.800.132.468 5.311.692.012



323.880.577.304 2.369.124.786



6.469.277.964



-



425.509.898.133



417.167.647.275



155.067.119.094



109.660.292.662



2g,11,29,30 2f,28 2p,13c 2g,14,29,30



48.447.079.376



-



2g,29,30



2o,16



3.656.530.000



2.601.314.000



1.673.364.000



1.052.505.000



13c



21.871.904.843



24.019.416.792



27.459.921.864



8.869.885.899



2g,29,30 12 2l,18



4.922.354.256 21.102.970.516



5.129.461.660 17.666.840.706



343.604.036 27.541.488.974



136.345.528 31.481.237.816



-



-



299.743.724.000



-



51.553.759.615 477.063.657.748



49.417.033.158 466.584.680.433



356.762.102.874 511.829.221.968



41.539.974.243 151.200.266.905



17



Trade payables Third parties Other payables Related parties Third parties Taxes payable Accrued expenses Current maturities of long-term liabilities Consumer finance payables Lease payables Debt to a third party Sales advance Total Current Liabilities NON-CUrrENT LIABILITIES Long-term liabilities for employees benefits Deferred tax liability - net Long-term liabilities net of current maturities Consumer finance payables Lease payables Debt to a third party Total Non-Current Liabilities TOTAL LIABILITIES



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



2



238



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION (continued) March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated) 31 Desember / December 31,



EKUITAS Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Modal saham Modal dasar – 384.000 saham pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 4.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham Ditempatkan dan disetor penuh 96.000 saham pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 1.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham Tambahan modal disetor Selisih transaksi kepentingan nonpengendali Saldo laba (defisit) Penghasilan komprehensif lain Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Kepentingan Nonpengendali JUMLAH EKUITAS JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS



Catatan / Notes



31 Maret 2018 / March 31, 2018



2017



2015*)



2016



EQUITY Equity Attributable to the Owners of the Parent Company Share capital Authorized 384,000 shares as of March 31, 2018, December 31, 2017 and 4,000 shares as of December 31, 2016 and 2015, with Rp 1,000,000 par value per share



19



96.000.000.000



96.000.000.000



1.000.000.000



1.000.000.000



21



51.578.963.657



51.578.854.657



46.124.399.657



46.124.399.657



1c



(15.564.062.726 )



(15.564.062.726 )



(15.564.062.726 )



20



(57.112.783.963 )



(46.087.805.049 )



36.241.967.769



(60.584.920.531 )



23.869.181.476



24.423.093.150



24.432.791.848



24.526.414.008



22



-



98.771.189.444



110.350.080.032



92.235.096.548



11.065.893.134



204.836.109 98.976.025.553



209.752.879 110.559.832.911



222.649.096 92.457.745.644



9.505.729.203 20.571.622.337



576.039.683.301



577.144.513.344



604.286.967.612



171.771.889.242



Issued and fully paid-up - 96,000 shares as of March 31, 2018, December 31, 2017 and 1,000 shares as of December 31, 2016 and 2015 with Rp 1,000,000 par value per share Additional paid-in capital - net Difference due to transaction with non-controlling interests Retained earnings (deficits) Other comprehensive income Total Equity Attributable to the Owners of the Parent Company Non-controlling interests TOTAL EQUITY TOTAL LIABILITIES AND EQUITY



*)



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



3



239



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF PrOFIT Or LOSS AND OTHEr COMPrEHENSIVE INCOME For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, Catatan / Notes



2018



31 Desember / December 31,



2017



2016*)



2017



2015*)



PENDAPATAN USAHA



2n,23



63.209.687.544



77.007.609.083



287.606.884.601



147.956.982.740



175.409.306.612



rEVENUES



BEBAN POKOK PENDAPATAN



2n,24



(42.554.529.759 )



(35.765.975.886 )



(139.572.177.800)



(95.322.963.693)



(123.864.256.522 )



COST OF rEVENUES



20.655.157.785



41.241.633.197



148.034.706.801



52.634.019.047



51.545.050.090



GrOSS PrOFIT



LABA BRUTO



Beban umum dan administrasi Penghasilan (beban) lainnya – neto



2n,25



(19.868.387.614 )



(38.059.212.836 )



(114.043.484.640)



(58.462.820.605)



(51.230.513.736)



2n,26



(625.943.394 )



(6.583.985.014 )



(882.762.929)



107.779.800.964



(13.466.155.175 )



General and administrative expenses Other income (expenses) - net



101.950.999.406



(13.151.618.821)



INCOME (LOSS) FrOM OPErATIONS



(6.030.418.945)



(3.528.968.965)



Finance cost



(16.680.587.786)



INCOME (LOSS) BEFOrE INCOME TAX



(685.042.589)



INCOME TAX BENEFIT (EXPENSES) NET



(17.365.630.375)



NET INCOME (LOSS) FOr THE PErIOD/YEAr



171.298.000 (42.824.500)



OTHEr COMPrEHENSIVE INCOME (LOSS) Item that will not be reclassified to profit or loss: Remeasurements of long-term liabilities for employees’ benefits Related tax



LABA (RUGI) USAHA Biaya keuangan



160.826.777 2n,27



LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN – NETO



(13.041.110.807 )



2p,13d



LABA (RUGI) NETO PERIODE/TAHUN BERJALAN PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi: Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja jangka panjang Pajak terkait Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi: Selisih penjabaran Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain *)



(13.201.937.584 )



2.011.455.199



(11.029.655.608 )



16 2p



(738.869.000 ) 184.717.250



-



(554.151.750 )



(3.401.564.653 )



33.108.459.232



(13.901.571.825 )



(53.088.840.971)



(17.303.136.478 )



2.601.959.920



(14.701.176.558 )



(19.980.381.739 )



2.637.248.256



(17.343.133.483 )



86.122.000 (21.530.500 )



(13.039.000) 3.259.750



-



95.920.580.461



906.596.087



96.827.176.548



(124.836.705) 31.210.250



-



64.591.500



(9.779.250)



-



(93.626.455)



24.310.758.749



24.439.232.249



Item that will be reclassified to profit or loss: Translation adjustment Total Other Comprehensive Income (Loss)



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



4



240



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF PrOFIT Or LOSS AND OTHEr COMPrEHENSIVE INCOME (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, Catatan / Notes



JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE / TAHUN BERJALAN



(11.583.807.358 )



JUMLAH LABA (RUGI) NETO PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali JUMLAH JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE / TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: Pemilik entitas induk Kepentingan nonpengendali



2017



(14.636.585.058 )



2016



(17.352.912.733 )



96.733.550.093



2015*)



7.073.601.874



(14.693.621.832 )



(17.329.772.818 )



96.826.888.300



(15.977.613.045)



(4.676.694 ) (11.029.655.608 )



(7.554.726 ) (14.701.176.558 )



(13.360.665 ) (17.343.133.483 )



288.248 96.827.176.548



(1.388.017.330) (17.365.630.375)



(14.636.604.901 )



240.076 (11.583.807.358 )



2t, 31



2017



(11.024.978.914 )



(11.584.047.434 )



JUMLAH Laba (rugi) per saham dasar yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik Entitas Induk



2018



31 Desember / December 31,



(114.844 )



TOTAL NET INCOME (LOSS) FOr THE PErIOD / YEAr ATTrIBUTABLE TO: Owners of the parent Non-controlling interests TOTAL



(80.552 )



(4.295)



7.766.241



TOTAL COMPrEHENSIVE INCOME (LOSS) FOr THE PErIOD/ YEAr ATTrIBUTABLE TO: Owners of the parent Non-controlling interests



(17.352.912.733 )



96.733.550.093



7.073.601.874



TOTAL



(17.352.832.181 )



19.843 (14.636.585.058 )



TOTAL COMPrEHENSIVE INCOME (LOSS) FOr THE PErIOD/YEAr



(153.058)



(180.518))



96.733.554.388



1.008.509



7.065.835.633



(166.433)



Basic Earnings (loss) per share attributable to: Owners of the parent



\*)



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



5



241



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements



Saldo 1 Januari 2015 Rugi neto tahun 2015 Penghasilan komprehensif lain Saldo *) 31 Desember 2015 Selisih transaksi kepentingan nonpengendali Laba neto tahun 2016 Rugi komprehensif lain



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk / Equity Attributable to Owners of the Parent Penghasilan (beban) komprehensif lainnya / Other Comprehensive Income (Loss) Akumulasi atas keuntungan (kerugian) liabilitas imbalan kerja / Accumulated actuarial gain (loss) on employee benefits liability



Jumlah / Total



(1.388.017.330 )



10.885.980.292



(17.365.630.375 )



13.498.020.463



Net loss for the year 2015



Balance at January 1, 2015



Jumlah Ekuitas / Total Equity 2.612.040.171



Kepentingan Nonpengendali / Non-controlling Interests



Saldo Laba (Defisit) / retained Earning (Deficit)



(15.977.613.045 )



Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan / Differences arising from foreign currency translations



(15.977.613.045 )



(44.607.307.486 )



Selisih transaksi kepentingan nonpengendali / Difference due totransaction with non-controlling interests



-



94.948.000



Tambahan Modal Disetor / Additional Paid-in Capital



-



9.505.729.203



20.571.622.337



Difference due to transaction with non-controlling interests



Balance of *) December 31, 2015



24.439.232.249 11.065.893.134



Net income for the year 2016



7.766.241 223.380.674



96.827.176.548



(24.847.426.786 )



(60.584.920.531 )



24.303.033.334



288.248



(9.283.364.060 )



Other comprehensive income



-



-



96.826.888.300



Other comprehensive loss



(15.564.062.726 )



(93.626.455 )



-



(4.295)



Balance as of *) December 31, 2016



96.826.888.300



(93.622.160 )



92.457.745.644



-



-



222.649.096



(93.622.160 ) 129.758.514



92.235.096.548



-



24.303.033.334



36.241.967.769



-



24.431.466.008



-



46.124.399.657



-



(15.564.062.726 )



-



-



-



128.432.674



-



1.000.000.000



-



-



(15.564.062.726 )



24.303.033.334



46.124.399.657



-



-



-



-



-



-



-



46.124.399.657



-



1.000.000.000



Modal Saham / Share Capital



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



Catatan



1c



1.000.000.000



6



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements whichare an integral part of the consolidated financial statements.



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Saldo *) 31 Desember 2016 *)



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



242



243



-



19



Dividen



*)



51.578.854.657



-



-



51.578.854.657



(15.564.062.726 )



-



-



(15.564.062.726 )



-



-



-



-



-



(15.564.062.726 )



Selisih transaksi kepentingan nonpengendali / Difference due totransaction with non-controlling interests



24.303.033.334



-



-



24.303.033.334



-



-



-



-



-



24.303.033.334



(433.851.858 )



(553.911.674 )



-



120.059.816



(9.698.698 )



-



-



-



-



129.758.514



Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya / Other Comprehensive Income (Loss) Akumulasi atas Selisih kurs karena keuntungan (kerugian) penjabaran laporan liabilitas imbalan kerja keuangan / / Accumulated Differences arising actuarial gain (loss) on from foreign currency employee benefits translations liability



(57.112.783.963 )



-



(11.024.978.914 )



(46.087.805.049 )



-



(17.329.772.818 )



-



(65.000.000.000 )



-



36.241.967.769



Saldo Laba (Defisit) / retained Earnings (Deficits)



98.771.189.444



(553.911.674 )



(11.024.978.914 )



110.350.080.032



(9.698.698 )



(17.329.772.818 )



5.454.455.000



(65.000.000.000 )



95.000.000.000



92.235.096.548



Jumlah / Total



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



7



204.836.109



(240.076 )



(4.676.694 )



209.752.879



(80.552 )



(13.360.665 )



545.000



-



-



222.649.096



Kepentingan Nonpengendali / Non-controlling Interests



98.976.025.553



(554.151.750 )



(11.029.655.608 )



110.559.832.911



(9.779.250 )



(17.343.133.483 )



5.455.000.000



(65.000.000.000 )



95.000.000.000



92.457.745.644



Jumlah Ekuitas / Total Equity



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements.



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



96.000.000.000



-



Rugi komprehensif lain



Saldo *) 31 Maret 2018



-



Rugi periode berjalan



96.000.000.000



-



Rugi komprehensif lain



Saldo *) 31 Desember 2017



-



-



Rugi neto tahun 2017 -



5.454.455.000



-



-



46.124.399.657



Tambahan Modal Disetor / Additional Paid-in Capital



-



13f,21



95.000.000.000



19



Penerbitan modal saham



Pengampunan pajak



1.000.000.000



Saldo 31 Desember 2016



Catatan



Modal Saham / Share Capital



Balance as of *) March 31, 2018



Other comprehensive loss



Net income for the period



Balance of *) December 31, 2017



Other comprehensive loss



Net loss for the year 2017



Tax amnesty



Dividend



Issuance of share capital



Balance at December 31, 2016



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk / Equity Attributable to Owners of the Parent



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



Kepentingan Nonpengendali / Non-controlling Interests



Jumlah Ekuitas / Total Equity



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



Jumlah / Total



Tax amnesty



Balance at December 31, 2016



Saldo Laba (Defisit) / retained Earnings (Deficits)



Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk / Equity Attributable to Owners of the Parent Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya / Other Comprehensive Income (Loss) Akumulasi atas keuntungan (kerugian) liabilitas imbalan kerja / Accumulated actuarial gain (loss) on employee benefits liability



5.455.000.000



92.457.745.644



Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan / Differences arising from foreign currency translations



545.000



222.649.096



Selisih transaksi kepentingan nonpengendali / Difference due totransaction with non-controlling interests



5.454.455.000



92.235.096.548



Tambahan Modal Disetor / Additional Paid-in Capital



-



36.241.967.769



Modal Saham / Share Capital



-



129.758.514



Net loss for the period



-



(14.701.176.558 )



Other comprehensive income



24.303.033.334



(7.554.726 )



64.591.500



Balance of *) March 31, 2017



-



(19.843)



83.276.160.586



(15.564.062.726 )



(14.693.621.832 )



64.611.343



215.619.527



5.454.455.000



-



-



83.060.541.059



46.124.399.657



-



64.611.343



21.548.345.937



-



-



-



194.369.857



1.000.000.000



-



-



24.303.033.334



13f,21



Catatan



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



Saldo 31 Desember 2016



-



(15.564.062.726 )



Pengampunan pajak Rugi neto periode berjalan



51.578.854.657



(14.693.621.832 )



Penghasilan komprehensif Lain 1.000.000.000



8



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements.



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Saldo *) 31 Maret 2017



*)



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



244



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, Catatan / Notes



2018



31 Desember / December 31,



2017



2017



2016*)



2015*)



ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan dari pelanggan Pembayaran kas kepada: Pemasok Karyawan Lainnya Kas yang dihasilkan dari (digunakan untuk) operasi Pembayaran biaya keuangan Pembayaran pajak penghasilan Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi *)



CASH FLOWS FrOM OPErATING ACTIVITIES 65.099.130.393



71.446.696.250



277.534.011.373



(20.705.969.279) (13.660.001.485) (3.241.199.474)



(12.860.566.478 ) (14.192.093.821 ) (3.144.300.643 )



(87.580.946.037 ) (46.870.443.377 ) (16.307.211.897 )



151.327.915.746



(54.679.959.080 ) (14.265.432.504 ) (75.745.819.472 )



180.140.362.304



(98.862.013.593) (12.109.475.090) (65.105.518.285)



-



Cash provided by (used in) operations Finance cost paid Corporate income tax paid



528.623.190



Net Cash Provided by (Used in) Operating Activities



27.491.960.155



41.249.735.308



126.775.410.062



6.636.704.690



4.063.355.336



(12.058.930.573)



(9.316.274.260)



(49.627.259.375)



(6.323.042.370)



(3.534.732.146)



(441.696.210)



(1.494.513.788)



(229.329.315)



15.203.700.267



-



31.933.461.048



76.706.454.477



(1.180.851.468)



Cash received from customers Cash paid to: Suppliers Employees Others



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



9



245



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, Catatan / Notes



ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Hasil penjualan aset tetap Hasil penjualan investasi Perolehan aset tetap Uang muka pembelian aset tetap Kenaikan (penurunan) aset keuangan lancar lainnya Perolehan entitas anak setelah, dikurangi kas yang diperoleh Akuisisi entitas anak dari entitas nonpengendali Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi



2018



31 Desember / December 31,



2017



2016*)



2017



2015*)



9,26



-



-



-



-



38.884.567.856



1c,26



-



-



86.980.500



-



-



9



8



(2.403.898.963 )



(67.093.681.415 )



(19.801.621.519)



(898.064.868)



-



(1.328.541.163 )



(13.790.878.383)



(2.681.996.737)



59.857.315



(1.133.068.465 )



43.929.925.087



(41.896.679.997)



-



(692.034.657 )



1c



(38.180.080.681 )



-



-



-



(219.750.428.192)



-



-



-



-



(40.746.062.726)



-



(3.095.933.620 )



(38.120.223.366 )



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



(69.468.310.543 )



10



246



(250.159.065.733)



(6.592.173.746)



CASH FLOWS FrOM INVESTING ACTIVITIES Proceed from sale of fixed assets Proceeds from sale of investment Acquisition of fixed assets Advance for purchases of fixed assets Increase (decrease) in other current financial assets Acquisition of a subsidiary after deducting cash obtained Acquisition of subsidiaries from non-controlling entities Net Cash Used in Investing Activities



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, Catatan / Notes



ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan pinjaman pihak ketiga Pembayaran utang pembiayaan Kenaikan (penurunan) pinjaman kepada pihak berelasi Pembayaran utang bank



1c



12



4



Pengaruh perubahan kurs mata uang asing



*)



-



191.374.496



KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN BANK



KAS DAN BANK PADA AKHIR PERIODE/ TAHUN



2017



(6.913.052.056 )



Kas Neto (Digunakan untuk) Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan



KAS DAN BANK PADA AWAL PERIODE/ TAHUN



2018



2016*)



2017



(3.619.528.148 )



(3.296.123.194 )



-



(14.478.112.592)



2015*)



299.743.724.000 (28.532.680.336 )



(13.184.492.776)



3.426.507.549



-



-



-



(310.739.264 )



44.688.250.188 (38.248.841.184 )



CASH FLOWS FrOM FINANCING ACTIVITIES Proceeds from debt to third party Payment of finance payables Increase (decrease) in due to a related party Payment of bank loan



(6.721.677.560)



(6.915.651.342)



(27.662.605.368)



274.637.551.213



6.128.669.740



5.386.089.087



(13.102.413.660)



(20.424.461.434 )



23.297.634.012



65.119.184



Net Cash (Used in) Provided by Financing Activities NET INCrEASE (DECrEASE) IN CASH ON HAND AND IN BANKS



503.422.175



CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE PErIOD/ YEAr



3.569.205



Effect of changes in foreign exchange rate



572.110.564



CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE END OF THE PErIOD/YEAr



3.431.732.740



380.128



4



31 Desember / December 31,



8.818.201.955



23.868.798.934



2.105.914



10.768.491.188



23.868.798.934



(12.604.760)



3.431.732.740



572.110.564



(945.642)



23.868.798.934



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December



Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.



11



247



See accompanying Notes to the Consolidated Financial Statements which are an integral part of the consolidated financial statements.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM a.



b.



1.



Pendirian dan Informasi Umum



GENErAL a.



Establishment and General Information



PT Super Energy (“Perusahaan”) didirikan pada tanggal 31 Mei 2011 berdasarkan Akta No. 55 yang dibuat dihadapan Notaris Saniwati Suganda, S.H. Akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan AHU0054310.AH.01.09 tanggal 5 Juli 2011 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 25 September 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 54370 tahun 2012.



PT Super Energy (“the Company”) was established based on Notarial Deed No. 55 dated May 31, 2011 of Saniwati Suganda, S.H. The deed of establishment was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in his Decision Letter No. AHU-0054310.AH.01.09 dated July 5, 2011 and was published in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 77 dated September 25, 2012, State Gazette Supplement No. 54370 in 2012.



Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 225 tanggal 27 Desember 2017 dari Humberg Lie, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai pengalihan saham kepemilikan Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah dilaporkan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0055344 tanggal 6 Februari 2018.



The Company’s Articles of Association have been amended several times, most recently by Notarial Deed No. 225 dated December 27, 2017 of Humberg Lie, S.H., M.Kn., a public Notary in Jakarta, concerning the transfer of sharse of Company’s ownership. This amendment was reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia in his Decision Letter No. AHU-AH.01.030055344 dated February 6, 2018



Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha di bidang perdagangan minyak, gas dan jasa transportasi pertambangan dan perminyakan lainnya.



In accordance with Article 3 of the Company’s Articles of Association, the scope of its activities is to engage in trading of fuel and gas also transportation service for mining and other petroleum.



Perusahaan berdomisili di Jakarta Selatan.



The Company is domiciled in South Jakarta.



Induk Perusahaan adalah PT Super Capital Indonesia.



The immediate parent Company is PT Super Capital Indonesia.



Komisaris dan Direksi dan Karyawan



b.



Pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, susunan pengurus Perusahaan, adalah sebagai berikut: Komisaris Komisaris Utama Direksi Direktur Utama Direktur



Commissioner Employees



and



Directors



and



As of March 31 2018 and 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015, the members of the Company’s management consists of the following:



Rheza Reynald Riady



Agustus Sani Nugroho Iwan Gogo Bonardo PP Ruliff Redemptus Sena Susanto



Commissioner President Commissioner Directors President Director Directors



Personel manajemen kunci Grup terdiri dari Komisaris dan Direksi.



Key management personnels of the Group consists of Commissioner and Directors.



Jumlah karyawan PT Super Energy masingmasing adalah 175, 171, 128, dan 50 karyawan (tidak diaudit) pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015.



Total number of employees PT Super Energy are 175, 171, 128, and 50 (unaudited) as of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, respectively. 12



248



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas anak yang Dikonsolidasikan



c.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, entitas anak yang dikonsolidasikan termasuk persentase kepemilikan Perusahaan adalah sebagai berikut:



PT Gasuma Federal Indonesia*)



%



%



%



%



99,99



99,99



99,99



-



PT Bahtera Abadi Gas PT Bahtera Aneka Gas**) PT Energi Subang Abadi**)



99,99



99,99



99,99



83,75



-



-



99,99



99,99



-



-



99,99



99,99



PT Bahtera LNG**) PT Daya Perkasa Utama**) PT Energi Kepri Abadi**)



-



-



99,99



99,99



-



-



99,99



99,99



PT Energi Wiralodra**)



-



-



90,00



90,00



-



-



90,00



90,00



Entitas anak / Subsidiaries PT Bahtera Abadi Gas PT Gasuma Federal Indonesia PT Bahtera LNG



*)



**)



PT Bahtera Aneka Gas



**) **)



PT Energi Subang Abadi



PT Infrastruktur Mandiri Utama PT Daya Perkasa Utama PT Energi Kepri Abadi PT Energi Wiralodra *) **) ***)



**)



**)



**)



**)



Consolidated Subsidiaries As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, the subsidiaries which were consolidated including the respective percentages of ownership held by the Company, are as follows:



Persentase Kepemilikan / Percentage of Ownership 31 Maret / 31 Desember / March 31, December 31, 2018 2017 2016 2015



Entitas anak / Subsidiaries Kepemilikan Langsung / Direct Ownership



GENErAL (continued)



Kegiatan Pokok/ Principal Activity



Jumlah Aset (Sebelum Eliminasi) /Total Assets (Before Elimination) 31 Maret / March 31, 31 Desember / December 31, 2018 2017 2016 2015 Rp



Rp



-



124.046.509.493 115.769.611.656 129.028.597.130 221.788.631.611 48.605.724 36.839.340 20.890.000 21.380.000 16.970.000 15.000.000 16.770.000 15.000.000 17.000.000 15.000.000 16.770.000 15.000.000



Perdagangan Gas / Gas Trading Produksi Gas / Gas Production Perusahaan Non Aktif / Non Active Company Perusahaan Non Aktif / Non Active Company Perusahaan Non Aktif / Non Active Company Perusahaan Non Aktif / Non Active Company Perusahaan Non Aktif / Non Active Company Perusahaan Non Aktif / Non Active Company Perusahaan Non Aktif / Non Active Company



Diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Acquired in December 2016 kehilangan pengendalian pada bulan September 2017 / Loss of control in September 2017 belum beroperasi / not yet operated



249



Rp



737.983.370.387 735.700.105.559 459.687.474.158



Negara Domisili/ Country of Domicile



13



Rp



Tahun Operasional Komersial / Year of Commercial Operation



Indonesia



2012



Indonesia



2012



Indonesia



***



Indonesia



***



Indonesia



***



Indonesia



***



Indonesia



***



Indonesia



***



Indonesia



***



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan)



GENErAL (continued) c.



Consolidated Subsidiaries (continued)



Perubahan Modal Saham Entitas Anak



Changes in Share Capital of Subsidiaries



PT Bahtera Abadi Gas (“BAG”)



PT Bahtera Abadi Gas (“BAG”)



Kepemilikan Perusahaan di BAG sebesar 99.99%, ekuivalen 74.994 lembar saham dengan nilai Rp 1.000.000 per lembar saham.



The Company’s ownership interest in BAG represents 99,99%, equivalent to 74,994 shares of stock with Rp 1,000,000 par value per share.



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 257 tanggal 27 Desember 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham BAG menyutujui beberapa hal sebagai berikut:



Based on the notarial Deed No 257 dated December 27, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, BAG's shareholders approved the following matters:



-



-



-



Peningkatan modal dasar dari semula 61.000 saham menjadi 300.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000. Peningkatan modal ditempatkan disetor dari semula 61.000 saham menjadi 75.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000.



-



Increase in authorized capital from 61,000 shares to 300,000 shares at par value of Rp 1,000,000. Increase in issued capital from 61,000 shares to 75,000 shares at par value of Rp 1,000,000.



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU0002790.AH.01.02 tanggal 6 Febuari 2018.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-0002790.AH.01.02 dated February 6, 2018.



Berdasarkan perjanjian konversi tanggal 26 Desember 2017, BAG dengan Perusahaan sepakat untuk mengkonversi pinjaman ke Perusahaan menjadi setoran saham untuk 14.000 lembar saham senilai Rp 14.000.000.



Based on the conversion agreement dated December 26, 2017, BAG and the Company agreed to convert debt to the Company into 14,000 shares of stock with a nominal value of Rp 14,000,000.



Pada bulan Desember 2016, Perusahaan mengambil alih 25.182 lembar saham BAG dari PT Super Capital Indonesia (entitas nonpengendali BAG) dengan nilai nominal saham sebesar Rp 1.000.000. Selisih antara nilai wajar imbalan yang dibayarkan dengan jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan adalah sebesar Rp 15.564.062.726 yang dicatat sebagai “Selisih transaksi kepentingan nonpengendali” dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.



In December 2016, the Company acquired 25,182 share of BAG from PT Super Capital Indonesia (the non-controlling interest of BAG) with the nominal value of each share of Rp 1,000,000. The difference between fair value of the consideration paid and the adjusted amount of non-controlling interest amounted to Rp 15,564,062,726 was recorded as “Difference due to transaction non-controlling interest” in the consolidated statements of financial position.



PT Bahtera Aneka Gas



PT Bahtera Aneka Gas



Kepemilikan Perusahaan di PT Bahtera Aneka Gas sebesar 99.96%, setara 24.990 lembar saham dengan nilai Rp 600 per lembar saham.



The Company’s ownership interest in PT Bahtera Aneka Gas represents 99,96%, equivalent to 24,990 shares of stock with Rp 600 par value per share.



14 250



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan) Perubahan (lanjutan)



Modal



Saham



Entitas



GENErAL (continued) c.



Anak



Consolidated Subsidiaries (continued) Changes in Share Capital of Subsidiaries (continued)



PT Bahtera Aneka Gas (lanjutan)



PT Bahtera Aneka Gas (continued)



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 138 tanggal 28 September 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham Perusahaan menyutujui beberapa hal sebagai berikut: Pengalihan saham sebanyak 24.980 saham milik Perusahaan kepada PT Super Capital Indonesia dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 600. Pengalihan saham sebanyak 10 saham milik Perusahaan kepada PT Super Tambang Pratama dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 600.



Based on the notarial Deed No 138 dated September 28, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, the Company's shareholders approved the following matters:



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHUAH.01.03.0032360 tanggal 23 Januari 2018.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-AH.01.03.0032360 dated January 23, 2018.



Berikut perhitungan rugi penjualan entitas anak:



The following calculation on loss on disposal of the subsidiary:



-



-



Jumlah tercatat aset neto Harga jual



Transfer of 24,980 shares owned by the Company to PT Super Capital Indonesia with the nominal value of each share of Rp 600. Transfer of 10 shares owned by the Company to PT Super Tambang Pratama with nominal value of each share of Rp 600.



48.586.282 14.994.000



Rugi penjualan entitas anak (Catatan 26)



(33.592.282 )



Total net asset Selling price Loss on disposal of the subsidiary (Note 26)



PT Bahtera Aneka Gas memberikan kontribusi negatif kepada Perusahaan dan sampai dengan September 2017, dan belum beroperasi oleh karena itu Perusahaan memutuskan untuk melepas seluruh kepemilikannya.



PT Bahtera Aneka Gas gave a negative contribution to the Company and as of September 2017, and has not yet operated therefore the Company decided to dispose all of its ownership.



PT Energi Subang Abadi



PT Energi Subang Abadi



Kepemilikan Perusahaan di PT Energi Subang Abadi sebesar 99,99%, setara 99.990 saham dengan nilai Rp 150 per lembar saham.



The Company’s ownership interest in PT Energi Subang Abadi represented 99,99%, equivalent to 99,990 shares of stock with Rp 150 par value per share.



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 147 tanggal 28 September 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham PT Energi Subang Abadi menyutujui beberapa hal sebagai berikut: Pengalihan saham sebanyak 99.980 saham milik Perusahaan kepada PT Super Capital Indonesia dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 150.



Based on the notarial Deed No 147 dated September 28, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, PT Energi Subang Abadi shareholders approved the following matters: - Transfer of 99,980 shares owned by the Company to PT Super Capital Indonesia with the nominal value of each share of Rp 150



15 251



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan) Perubahan (lanjutan)



Modal



Saham



Entitas



GENErAL (continued) c.



Anak



Consolidated Subsidiaries (continued) Changes in Share Capital of Subsidiaries (continued)



PT Energi Subang Abadi (lanjutan)



PT Energi Subang Abadi (continued)



-



-



Pengalihan saham sebanyak 10 saham milik Perusahaan kepada PT Super Tambang Pratama dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 150.



Berikut perhitungan rugi penjualan entitas anak:



Transfer of 10 shares owned by the Company to PT Super Tambang Pratama with nominal value of each share of Rp 150.



The following calculation on loss on disposal of the subsidiary:



Jumlah tercatat aset neto Harga jual



20.887.911 14.998.500



Rugi penjualan entitas anak (Catatan 26)



Total net asset Selling price Loss on disposal of the subsidiary (Note 26)



(5.889.411)



PT Energi Subang Abadi memberikan kontribusi negatif kepada Perusahaan dan sampai dengan September 2017, dan belum beroperasi oleh karena itu Perusahaan memutuskan untuk melepas seluruh kepemilikannya.



PT Energi Subang Abadi gave a negative contribution to the Company and as of September 2017, and has not yet operated therefore the Company decided to dispose all of its ownership.



PT Bahtera LNG



PT Bahtera LNG



Kepemilikan Perusahaan di PT Bahtera LNG sebesar 99.96%, setara 24.990 lembar saham dengan nilai Rp 600 per lembar saham.



The Company’s ownership interest in PT Bahtera LNG represented 99,96%, equivalent to 24.990 shares of stock with Rp 600 par value per share.



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHUAH.01.03.0179709 tanggal 11 Oktober 2017.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-AH.01.03.0179709 dated October 11, 2017.



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 141 tanggal 28 September 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham PT Bahtera LNG menyutujui beberapa hal sebagai berikut:



Based on the notarial Deed No 141 dated September 28, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, PT Bahtera LNG shareholders approved the following matters:



-



-



-



Pengalihan saham sebanyak 24.980 saham milik Perusahaan kepada PT Super Capital Indonesia dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 600. Pengalihan saham sebanyak 10 saham milik Perusahaan kepada PT Super Tambang Pratama dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 6.000.



-



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHUAH.01.03.0179707 tanggal 11 Oktober 2017.



Transfer of 24,980 shares owned by the Company to PT Super Capital Indonesia with the nominal value of each share of Rp 600. Transfer of 10 shares owned by the Company to PT Super Tambang Pratama with nominal value of each share of Rp 600.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-AH.01.03.0179707 dated October 11, 2017.



16 252



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan) Perubahan (lanjutan)



Modal



Saham



Entitas



GENErAL (continued) c.



Anak



Consolidated Subsidiaries (continued) Changes in Share Capital of Subsidiaries (continued)



PT Bahtera LNG (lanjutan)



PT Bahtera LNG (continued)



Berikut perhitungan rugi penjualan entitas anak:



The following calculation on loss on disposal of the subsidiary:



Jumlah tercatat aset neto Harga jual



16.963.212 14.994.000



Rugi penjualan entitas anak (Catatan 26)



(1.969.212 )



Total net asset Selling price Loss on disposal of the subsidiary (Note 26)



PT Bahtera LNG memberikan kontribusi negatif kepada Perusahaan dan sampai dengan September 2017, dan belum beroperasi oleh karena itu Perusahaan memutuskan untuk melepas seluruh kepemilikannya.



PT Bahtera LNG gave a negative contribution to the Company and as of September 2017, and LNG has not yet operated therefore the Company decided to dispose all of its ownership.



PT Daya Perkasa Utama



PT Daya Perkasa Utama



Kepemilikan Perusahaan di PT Daya Perkasa Utama sebesar 99.96%, setara 2.499 saham dengan nilai Rp 6.000 per saham.



The Company’s ownership interest in PT Daya Perkasa Utama represented 99,96%, equivalent to 2,499 shares of stock with Rp 6,000 par value per share.



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 144 tanggal 28 September 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham PT Daya Perkasa Utama menyutujui beberapa hal sebagai berikut: Pengalihan saham sebanyak 2.498 saham milik Perusahaan kepada PT Super Capital Indonesia dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 6.000. Pengalihan saham sebanyak 1 saham milik Perusahaan kepada PT Super Tambang Pratama dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 6.000.



Based on the notarial Deed No 144 dated September 28, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, PT Daya Perkasa Utama shareholders approved the following matters: Transfer of 2,498 shares owned by the Company to PT Super Capital Indonesia with the nominal value of each share of Rp 6,000. Transfer of 1 share owned by the Company to PT Super Tambang Pratama with nominal value of each share of Rp 6,000.



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHUAH.01.03.0179708 tanggal 11 Oktober 2017.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-AH.01.03.0179708 dated October 11, 2017.



Berikut perhitungan rugi penjualan entitas anak:



The following calculation on loss on disposal of the subsidiary:



Jumlah tercatat aset neto Harga jual



16.763.292 14.994.000



Rugi penjualan entitas anak (Catatan 26)



(1.769.292 )



17 253



Total net asset Selling price Loss on disposal of the subsidiary (Note 26)



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan) Perubahan (lanjutan)



Modal



Saham



Entitas



GENErAL (continued) c.



Anak



Consolidated Subsidiaries (continued) Changes in Share Capital of Subsidiaries (continued)



PT Daya Perkasa Utama (lanjutan)



PT Daya Perkasa Utama (continued)



PT Daya Perkasa Utama memberikan kontribusi negatif kepada Perusahaan dan sampai dengan September 2017, dan belum beroperasi oleh karena itu Perusahaan memutuskan untuk melepas seluruh kepemilikannya.



PT Daya Perkasa Utama gave a negative contribution to the Company and as of September 2017, and has not yet operated therefore the Company decided to dispose all of its ownership.



PT Energi Kepri Abadi



PT Energi Kepri Abadi



Kepemilikan Perusahaan di PT Energi Kepri Abadi sebesar 90%, ekuivalen 270 lembar saham dengan nilai Rp 50.000 per lembar saham.



The Company’s ownership interest in PT Energi Kepri Abadi represented 90%, equivalent to 270 shares of stock with Rp 50,000 par value per share.



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 278 tanggal 28 Desember 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham PT Energi Kepri Abadi menyetujui beberapa hal sebagai berikut: Pengalihan saham sebanyak 270 saham milik Perusahaan kepada PT Super Capital Indonesia dengan nilai nominal sebesar Rp 50.000 per saham. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi.



Based on the notarial Deed No 278 dated December 28, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, PT Energi Kepri Abadi's shareholders approved the following matters:



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHUAH.01.03.0032360 tanggal 23 Januari 2018.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-AH.01.03.0032360 dated January 23, 2018.



Berikut perhitungan rugi penjualan entitas anak:



The following calculation on loss on disposal of the subsidiary:



-



-



Jumlah tercatat aset neto Harga jual



15.300.000 13.500.000



Rugi penjualan entitas anak (Catatan 26)



(1.800.000 )



Transfer of 270 shares owned by the Company to PT Super Capital Indonesia with the nominal value of each share of Rp 50,000. Change in the composition of the Board of Commissioners and Directors.



Total net asset Selling price Loss on disposal of the subsidiary (Note 26)



PT Energi Kepri Abadi memberikan kontribusi negatif kepada Perusahaan dan sampai dengan Desember 2017, dan belum beroperasi oleh karena itu Perusahaan memutuskan untuk melepas seluruh kepemilikannya.



PT Energi Kepri Abadi gave a negative contribution to the Company and as of December 2017, and has not yet operated therefore the Company decided to dispose all of its ownership.



PT Energi Wiralodra



PT Energi Wiralodra



Kepemilikan Perusahaan di PT Energi Wiralodra sebesar 99%, setara 90.000 lembar saham dengan nilai Rp 150 per lembar saham.



The Company’s ownership interest in PT Energi Wiralodra represented 99%, equivalent to 90,000 shares of stock with Rp 150 par value per share.



18 254



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan) Perubahan (lanjutan)



Modal



Saham



Entitas



GENErAL (continued) c.



Consolidated Subsidiaries (continued)



Anak



Changes in Share Capital of Subsidiaries (continued)



PT Energi Wiralodra (lanjutan) Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 150 tanggal 31 Oktober 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham PT Energi Wiralodra menyutujui beberapa hal sebagai berikut: Pengalihan saham sebanyak 90.000 saham milik Perusahaan kepada PT Super Capital Indonesia dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp 150.



PT Energi Wiralodra (continued) Based on the notarial Deed No 150 dated October 31, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, PT Energi Wiralodra shareholders approved the following matters:



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU10.AH.02.02 Tahun 2010 tanggal 9 Februari 2010.



This amendment has Minister of Law and Republic of Indonesia No. AHU-10.AH.02.02 February 9, 2010.



Berikut perhitungan rugi penjualan entitas anak:



The following calculation on loss on disposal of the subsidiary:



-



Jumlah tercatat aset neto Harga jual



15.093.000 13.500.000



Rugi penjualan entitas anak (Catatan 26)



(1.593.000 )



Transfer of 90,000 shares owned by the Company to PT Super Capital Indonesia with the nominal value of each share of Rp 150. been reported to the Human Rights of the through decision letter the year 2010 dated



Total net asset Selling price Loss on disposal of the subsidiary (Note 26)



PT Energi Wiraloda memberikan kontribusi negatif kepada Perusahaan dan sampai dengan Oktober 2017, dan belum beroperasi oleh karena itu Perusahaan memutuskan untuk melepas seluruh kepemilikannya.



PT Energi Wiraloda gave a negative contribution to the Company and as of October 2017, and has not yet operated therefore the Company decided to dispose all of its ownership.



Akuisisi Entitas Anak



Acquisition of A Subsidiary



PT Gasuma Federal Indonesia (“GFI”)



PT Gasuma Federal Indonesia (“GFI”)



Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 109 dan 110 tanggal 19 Desember 2016 oleh Notaris Humberg Lie, SH., SE., MKn., Notaris di Jakarta Utara, Perusahaan mengakuisisi 99.99% kepemilikan saham GFI dari PT Yudistira Energy dan PT Gasuma Corporindo, pihak ketiga.



Based on the Deed of Sale and Purchase Agreement No. 109 and 110 dated December 19, 2016 by Notaries Humberg Lie, SH., SE., MKn., Notary in North Jakarta, the Company acquired 99.99% of GFI's share ownership from PT Yudistira Energy and PT Gasuma Corporindo, third parties.



19 255



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan)



GENErAL (continued) c.



Consolidated Subsidiaries (continued)



Akuisisi Entitas Anak



Acquisition of A Subsidiary



PT Gasuma Federal Indonesia (“GFI”)



PT Gasuma Federal Indonesia (“GFI”)



Berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 109 dan 110 tanggal 19 Desember 2016 oleh Notaris Humberg Lie, SH., SE., MKn., Notaris di Jakarta Utara, Perusahaan mengakuisisi 99.99% kepemilikan saham GFI dari PT Yudistira Energy dan PT Gasuma Corporindo, pihak ketiga.



Based on the Deed of Sale and Purchase Agreement No. 109 and 110 dated December 19, 2016 by Notaries Humberg Lie, SH., SE., MKn., Notary in North Jakarta, the Company acquired 99.99% of GFI's shares ownership from PT Yudistira Energy and PT Gasuma Corporindo, third parties.



PT Gasuma Federal Indonesia (“GFI”) memberikan kontribusi positif kepada Perusahaan dan menjadikan Grup sebagai Perusahaan energi terintegrasi dalam pengolahan gas suar bakar. Tabel berikut menunjukkan nilai buku dan nilai wajar atas aset dan liabilitas teridentifikasi yang diambil alih pada tanggal akuisisi:



PT Gasuma Federal Indonesia ("GFI") gives positive contribution to the Company and enable the Group to become integrated energy companys in processing flaring gas. The following table shows the book value and fair value of the identifiable assets and liabilities acquired at the acquisition date:



Nilai Buku / Book Value Jumlah aset Jumlah liabilitas Nilai Aset Neto



Nilai Wajar / Fair Value



447.066.890.904 (121.997.903.581) 325.068.987.323



Tabel berikut mengikhtisarkan rincian imbalan yang dialihkan untuk akuisisi GFI serta jumlah aset yang diakuisisi dan liabilitas yang dialihkan, yang diakui pada tanggal akuisisi:



462.057.735.100 (121.997.903.581) 340.059.831.519



Total Asets Total Liabilities Net Assets Value



The following table summarizes the consideration paid for GFI the amounts of the assets acquired and liabilities assumed recognized at the acquisition date:



Nilai aset neto



340.059.831.519



Nilai aset neto yang diambil alih setelah dikurangi liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp 3.747.711.049 Harga perolehan



335.975.808.349 (228.628.970.448)



Keuntungan dari pembelian diskon (Catatan 2d)



107.346.837.901



Jumlah biaya perolehan Kas dan bank yang diperoleh



(228.628.970.448)



Arus kas keluar neto pada untuk akuisisi



(219.750.428.192)



8.878.542.256



Kondisi plant milik GFI sebelum diakusisi oleh Perusahaan dalam kondisi yang kurang baik sehingga diperlukan biaya yang cukup besar untuk pemeliharaan dan perbaikan agar dapat beroperasi dengan baik sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Atas dasar hal ini pemegang saham lama menjual kepemilikan sahamnya kepada Perusahaan. Selain itu, pertimbangan Perusahaan untuk mengaukisisi saham GFI adalah untuk menjamin kepastian pasokan gas dari GFI ke BAG, entitas anak, untuk dijual kepada pelanggan.



20 256



Net assets fair value Net assets value of acquired subsidiary-net off deferred tax liability amounted to Rp3,747,711,049 Acquisition cost Gain on bargain Purchases (Note 2d) Total acquisition cost Cash on hand and in bank of the acquired subsidiary Net cash out flow for acquisition



The condition of GFI's plant before acquired by the Company was not good in conditions hence a substantial costs were needed for overhaul and repairment in order for the plant to operate properly and the production costs are more efficient. On this basis, the previous shareholders sold their shares to the Company. In addition, Company consideration to acquire to acquire GFI's shares is to ensure certainty of gas supply from GFI to BAG, a subsidiary, to be sold to customers.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 1.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



UMUM (lanjutan) c.



d.



1.



Entitas Anak yang Dikonsolidasikan (lanjutan)



GENErAL (continued) c.



Consolidated Subsidiaries (continued)



Akuisisi Entitas Anak (lanjutan)



Acquisition of A Subsidiary (continued)



PT Gasuma Federal Indonesia (“GFI”) (lanjutan)



PT Gasuma (continued)



Nilai wajar atas aset tetap yang diakuisisi berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik Mushofa Mono Igfirly No. 016/MMI-JKT/GFITUBAN/II/2018 tanggal 1 Februari 2018 adalah sebesar Rp 432.521.226.472.



The fair value of the fixed assets acquired based on the report of the Public Appraisal Services Office Mushofa Mono Igfirly No. 016 / MMI-JKT / GFI-TUBAN / II / 2018 date February 1, 2018 is Rp 432,521,226,472.



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 256 tanggal 27 Desember 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham Perusahaan menyetujui beberapa hal sebagai berikut: Peningkatan modal dasar dari semula 10.000 saham menjadi 876.000 saham dengan nilai nominal Rp 703.200 Peningkatan modal ditempatkan disetor dari semula 10.000 saham menjadi 219.000 saham dengan nilai nominal Rp 703.200.



Based on the notarial Deed No 256 dated December 27, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, the Company's shareholders approved the following matters:



Akta perubahan ini telah disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No.AHU-0002791.AH.01.02. tanggal 6 Febuari 2018.



This amendment has been approved to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter No. AHU-0002791.AH.01.02. dated February 6, 2018.



Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 21 Desember 2017, para pemegang saham GFI telah menyetujui pembagian dividen atas laba tahun 2016 sebesar Rp 115.000.000.000.



Based on the resolution of the General Meeting of Shareholders dated December 21, 2017, the shareholders of GFI have approved the distribution of dividends for profit in 2016 amounting to Rp 155,000,000,000.



Berdasarkan perjanjian konversi tanggal 26 Desember 2017, GFI dengan Perusahaan sepakat untuk mengkonversi pinjaman ke Perusahaan menjadi setoran saham senilai 45.500 saham dengan nilai nominal Rp 703.200 per saham.



Based on the conversion agreement dated December 26, 2017, GFI and the Company agreed to convert debt to the Company into 45,500 shares of stock with a nominal value of Rp 703,200 per share.



-



Penerbitan Laporan Keuangan Konsolidasian



d.



Laporan keuangan konsolidasian PT Super Energy dan entitas anaknya tanggal 31 Maret 2018 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk terbit oleh Direksi Perusahaan pada tanggal 20 September 2018. Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian tersebut.



21 257



Federal



Indonesia



(“GFI”)



Increase in authorized capital from 10,000 shares to 876,000 shares at par value of Rp 703,200 Increase in issued capital from 10,000 shares to 219,000 shares at par value of Rp 703,200.



Issuance of the Consolidated Financial Statements The consolidated financial statements of PT Super Energy and its subsidiaries dated March 31, 2018 were completed and authorized for issuance on September 20, 2018 by the Company’s Directors who responsible for the preparation and presentation of the consolidated financial statements.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN a.



Kepatuhan Terhadap Keuangan (SAK)



Standar



2.



Akuntansi



SUMMArY POLICIES a.



Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (bersama-sama disebut sebagai “Grup”) telah disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK - IAI) serta peraturan terkait yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK, khususnya Peraturan No. VIII.G.7, Lampiran dari Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No. Kep 347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.



b.



Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian



OF



SIGNIFICANT



Compliance with Standards (SAK)



ACCOUNTING



Financial



Accounting



The consolidated financial statements of the Company and its subsidiaries (together referred as "Group") have been prepared and presented in accordance with Indonesian SAK which comprise of the Statements of Financial Accounting Standards (PSAK) and the Interpretation of Financial Accounting Standards (ISAK) issued by Financial Accounting Standards Board of the Indonesian Institute of Accountants (DSAK - IAI) and the related BAPEPAM-LK regulation particularly Rules No. VIII.G.7, Appendix of the Decision Decree of the Chairman of BAPEPAM-LK No. Kep 347/BL/2012 dated June 25, 2012 on “Presentation and Disclosure of Financial Statements for Public Listed Companies”. b.



Basis of Measurement in Preparation of The Financial Statements



Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK No. 1, "Penyajian Laporan Keuangan". Dasar pengukuran yang digunakan adalah berdasarkan biaya historis, kecuali untuk akun tertentu yang diukur berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi terkait.



The consolidated financial statements are prepared in accordance PSAK No. 1, “Presentation of Financial Statements”. The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies.



Laporan keuangan konsolidasian, kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun dengan dasar akrual. Laporan arus kas konsolidasian disusun berdasarkan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas atas dasar aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.



The consolidated financial statements, except for the consolidatedstatement of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting. The consolidated statement of cash flows has been prepared based on the direct method by classifying cash flows on the basis of operating, investing and financing activities.



Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian konsisten dengan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, kecuali untuk penerapan beberapa penyesuaian PSAK dan ISAK baru ataupun revisi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.



The accounting policies adopted in the preparation of the consolidated financial statements are consistent with those adopted in the preparation of the consolidated financial statements for the year ended December 31, 2017, except for the adoption of several amendments and improvements to PSAK and new ISAK effective January 1, 2018.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam Rupiah yang merupakan mata uang fungsional Grup.



As of March 31, 2018, December 31, 2017 and 2016 the consolidated financial statements are presented in Indonesian Rupiah which is the functional currency of the Group.



22 258



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) b.



2.



Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) b.



ACCOUNTING



Basis of Measurement in Preparation of Consolidated Financial Statements (continued)



Efektif 1 Januari 2016, Grup merubah mata uang fungsional dari Dolar Amerika Serikat menjadi Rupiah, dan menerapkan prosedur penjabaran untuk mata uang fungsional yang baru secara prospektif. Dampak dari perubahan mata uang fungsional tersebut adalah Grup menyajikan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dengan menggunakan mata uang Rupiah, dan mencatat adanya “Selisih Penjabaran” dalam Laporan Penghasilan Komprehensif Lain sebesar Rp 24.310.758,749.



Effective January 1, 2016, the Group changed the functional currency from the United States Dollar to Rupiah, and applied the translation procedure for the new functional currency prospectively. The impact of the changes in the functional currency is that the Group presents the consolidated financial statements for the year ended December 31, 2015 using the Rupiah, and records the existence of "Translation Differences" in the Other Comprehensive Income Statement amounting to Rp 24,310,758.749.



Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik dan pertimbangan atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal di mana asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian diungkapkan dalam Catatan 3 atas laporan keuangan konsolidasian.



The preparation of consolidated financial statements in conformity with Indonesian SAK requires management to make judgment, estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, income and expenses. Although these estimates are based on management’s best knowledge and judgment of current events and actions, actual results may ultimately differ from those estimates. The areas involving a higher degree of judgment or complexity, or areas where assumptions and estimates are significant to the consolidated financial statements are disclosed in Note 3 to the consolidated financial statements.



Penerapan Amendemen dan PSAK, PSAK dan ISAK Baru



Penyesuaian



Adoption of Amendments and Improvements to PSAK, PSAK and New ISAK



Grup telah menerapkan beberapa amendemen dan penyesuaian PSAK dan ISAK baru, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018. Perubahan kebijakan akuntansi Grup telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.



The Group has adopted several amendments and improvements to PSAK and new ISAK, effective January 1, 2018. The changes in the Group's accounting policies have been made as required, in accordance with the transitional provisions of each standard and interpretation.



Penerapan atas amendemen dan penyesuaian PSAK dan ISAK baru berikut tidak menghasilkan perubahan yang mendasar atas kebijakan akuntansi Grup dan tidak mempunyai dampak material atas nilai yang yang dilaporkan pada laporan keuangan periode berjalan dan tahun/ periode sebelumnya.



The adoption of the following amendments and improvements to PSAK and new ISAK did not result in substantial changes to the Group’s accounting policies and had no material effect on the amounts reported for the current period or prior financial years/ period:



23 259



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) b.



Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) b.



ACCOUNTING



Basis of Measurement in Preparation of Consolidated Financial Statements (continued)



Penerapan Amendemen dan Penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK Baru (lanjutan)



Adoption of Amendments and Improvements to PSAK, PSAK and New ISAK (continued)



Perubahan tersebut mempengaruhi kebijakan akuntansi Grup dalam kaitannya dengan definisi kontrol dan tidak memiliki dampak pada posisi keuangan atau kinerja konsolidasian Grup.



The amendments affect the Group’s accounting policies in relation to definition of control only and have no impact on the Group’s consolidated financial position or performance.



Selain itu, penerapan standar dan interpretasi baru dan revisi berikut tidak menimbulkan perubahan yang mendasar terhadap kebijakan akuntansi Grup dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk tahun keuangan berjalan atau sebelumnya:



In addition, the adoption of the following new and revised standards and interpretation did not result in substantial changes to the Group’s accounting policies and had no material effect on the amounts reported for the current or prior financial years:















c.



2.



Amendemen PSAK No. 2, “Laporan Arus Kas: Prakarsa Pengungkapan” Amendemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan: Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi”







Dasar Konsolidasi



c.



Amendments to PSAK No. 2, "Statement of Cash Flows: Disclosure Initiative” Amendments to PSAK No. 46, “Income Taxes: Recognition of Deferred Tax Assets for Unrealized Losses”



Basis of Consolidation



Perusahaan menerapkan PSAK No. 65 (Revisi 2013), “Laporan Keuangan Konsolidasian” sebagai dasar konsolidasian.



The Company adopted PSAK No. 65 (Revised 2013), “Consolidated Financial Statements” as basis of consolidation.



Entitas anak adalah seluruh entitas di mana Grup memiliki pengendalian. Grup mengendalikan investee ketika (a) memiliki kekuasaan atas investee, (b) eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee, dan (c) memiliki kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil. Grup menilai kembali apakah Grup mengendalikan investee jika fakta dan keadaan mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu atau lebih dari tiga elemen pengendalian.



Subsidiaries are all entities over which the Group has control. The Group controls an investee when the Group (a) has power over the investee, (b) is exposed, or has rights, to variable returns from its involvement with the investee, and (c) has the ability to use its power over the investee to affect itsreturns. The Group re-assesses whether or not it controls an investee if facts and circumstances indicate that there are changes to one or more of the three elements of control.



Konsolidasi atas Entitas Anak dimulai sejak tanggal Grup memperoleh pengendalian atas entitas anak dan berakhir ketika Grup kehilangan pengendalian atas Entitas Anak. Penghasilan dan beban Entitas Anak dimasukkan atau dilepaskan selama tahun berjalan dalam laba rugi dari tanggal diperolehnya pengendalian sampai dengan tanggal ketika Grup kehilangan pengendalian atas Entitas Anak.



Consolidation of a subsidiary begins when the Group obtains control over the subsidiary and ceases when the Group loses control of the Subsidiary. Income and expenses of a Subsidiary acquired or disposed of during the year are included in the profit or loss from the date the Group gains control until the date the Group ceases to control the Subsidiary.



24 260



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) c.



2.



Dasar Konsolidasi (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) c.



ACCOUNTING



Basis of Consolidation (continued)



Laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk dan kepentingan non pengendali, meskipun hal tersebut mengakibatkan kepentingan nonpengendali memiliki saldo defisit. Jika diperlukan, dilakukan penyesuaian atas laporan keuangan Entitas Anak guna memastikan keseragaman dengan kebijakan akuntansi Grup. Mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, penghasilan, beban, dan arus kas dalam intra Grup terkait dengan transaksi antar entitas dalam Grup.



Profit or loss and each component of other comprehensive income are attributed to owners of the parent and to the non-controlling interests, even if this results in the noncontrolling interests having a deficit balance. When necessary, adjustments are made to the financial statements of subsidiaries to bring their accounting policies into line with the Group’s accounting policies. All intra-group assets and liabilities, equity, income, expenses and cash flows relating to transactions between members of the Group are eliminated in full on consolidation.



Perubahan dalam bagian kepemilikan atas Entitas Anak yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian pada Entitas Anak dicatat sebagai transaksi ekuitas. Setiap perbedaan antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima diakui secara langsung di ekuitas dan mengatribusikannya kepada pemilik Entitas Induk.



A change in the ownership interest of a subsidiary, without a loss of control, is accounted for as an equity transaction. Any difference between the amount by which the non-controlling interests are adjusted and the fair value of the consideration paid or received is recognized directly in equity and attributed to owners of the parent.



Jika Grup kehilangan pengendalian atas Entitas anak, keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi dan dihitung sebagai selisih antara (i) jumlah nilai wajar pembayaran yang diterima dan nilai wajar sisa investasi dan (ii) Jumlah tercatat aset, termasuk goodwill, dan liabilitas Entitas anak dan setiap kepentingan nonpengendali sebelumnya. Seluruh jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain terkait dengan Entitas Anak tersebut dicatat dengan dasar yang sama yang disyaratkan jika Entitas Induk telah melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait. Ini berarti bahwa jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan direklasifikasi ke laba rugi atau dialihkan ke kategori lain di ekuitas sebagaimana dipersyaratkan oleh standar terkait.



When the Group loses control of a subsidiary, a gain or loss is recognized in profit or loss and is calculated as the difference between (i) the aggregate of the fair value of the consideration received and the fair value of any retained interest and (ii) the previously carrying amount of the asset, including goodwill, and liabilities of the subsidiary and any non-controlling interests. All amounts previously recognized in other comprehensive income in relation to that subsidiary are accounted for as if the Group had directly disposed of the related assets or liabilities of the subsidiary. This may mean that the amounts previously recognized in other comprehensive income are reclassified to profit or loss or transferred to another category of equity as permitted by applicable standards.



25 261



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) d.



2.



Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) d.



ACCOUNTING



Accounting for Business Combination



Kombinasi bisnis dicatat dengan menggunakan metode akuisisi. Biaya perolehan dari sebuah akuisisi diukur pada nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur pada nilai wajar pada tanggal akuisisi dan jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. Untuk setiap kombinasi bisnis, pihak pengakuisisi mengukur KNP pada entitas yang diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada proporsi kepemilikan KNP atas aset neto yang teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. Biayabiaya akuisisi yang timbul dibebankan langsung dan disertakan dalam beban-beban administrasi.



Business combinations are accounted for using the acquisition method. The cost of an acquisition is measured as the aggregate of the consideration transferred, measured at acquisition-date fair value and the amount of any NCI in the acquiree. For each business combination, the acquirer measures the NCI in the acquiree either at fair value or at the proportionate share of the acquiree’s identifiable net assets. Acquisition costs incurred are directly expensed and included in administrative expenses.



Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, Perusahaan atau Entitas Anak mengklasifikasikan dan menentukan aset keuangan yang diperoleh dan liabilitas keuangan yang diambil alih berdasarkan pada persyaratan kontraktual, kondisi ekonomi dan kondisi terkait lain yang ada pada tanggal akuisisi. Hal ini termasuk pemisahan derivatif melekat dalam kontrak utama oleh pihak yang diakuisisi.



When the Company or a subsidiary acquires a business, it assesses the financial assets acquired and liabilities assumed for appropriate classification and designation in accordance with the contractual terms, economic circumstances and pertinent conditions as at the acquisition date. This includes the separation of embedded derivatives in host contracts by the acquiree.



Imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi diakui pada nilai wajar tanggal akuisisi. Perubahan nilai wajar atas imbalan kontinjensi setelah tanggal akuisisi yang diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas, akan diakui dalam laporan laba rugi atau pendapatan komprehensif lainnya sesuai dengan PSAK No. 55 (Revisi 2011). Jika diklasifikasikan sebagai ekuitas, imbalan kontinjensi tidak diukur kembali sampai penyelesaian selanjutnya diperhitungkan dalam ekuitas.



Any contingent consideration to be transferred by the acquirer will be recognized at fair value at the acquisition date. Subsequent changes to the fair value of the contingent consideration which is deemed to be an asset or liability, will be recognized in accordance with PSAK No. 55 (Revised 2011) either in profit or loss or as other comprehensive income. If the contingent consideration is classified as equity, it should not be remeasured until it is finally settled within equity.



Jika suatu kombinasi bisnis dilakukan secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur kembali kepentingan ekuitas yang dimiliki sebelumnya pada pihak yang diakuisisi pada nilai wajar tanggal akuisisi dan mengakui keuntungan atau kerugian yang dihasilkan dalam laba rugi.



If the business combination is achieved in stages, the acquisition-date fair value of the acquirer’s previously held equity interest in the acquiree is remeasured to fair value at the acquisition date through profit or loss.



26 262



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) d.



2.



Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) d.



Accounting (continued)



for



Business



ACCOUNTING Combination



Untuk pembelian dengan diskon, sebelum mengakui keuntungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai kembali apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih serta mengakui setiap aset atau liabilitas tambahan yang dapat diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut. Jika selisih lebih itu tetap ada setelah identifikasi dilakukan, maka pihak pengakuisisi mengakui keuntungan yang dihasilkan dalam laba rugi pada tanggal akuisisi. Keuntungan akan didistribusikan kepada pihak pengakuisisi.



For bargain purchases, before recognizing a gain on a bargain purchase, the acquirer shall reassess whether it has correctly identified all of the assets acquired and all of the liabilities assumed and shall recognize any additional assets or liabilities that are identified in that review. If that excess remains after applying the identification, the acquirer shall recognize the resulting gain in profit or loss on the acquisition date. The gain shall be attributed to the acquirer.



Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur pada harga perolehan yang merupakan selisih lebih nilai agregat dari imbalan yang dialihkan dan jumlah setiap KNP atas selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih. Jika imbalan tersebut kurang dari nilai wajar aset neto yang telah diidentifikasi dari entitas anak yang diakuisisi, selisih tersebut diakui dalam laba rugi.



At acquisition date, goodwill is initially measured at cost being the excess of the aggregate of the consideration transferred and the amount recognized for NCI over the net identifiable assets acquired and liabilities assumed. If this consideration is lower than the fair value of the identifiable net assets of the subsidiary acquired, the difference is recognized in profit or loss.



Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada harga perolehan dikurangi akumulasi kerugian penurunan nilai. Untuk tujuan uji penurunan nilai, goodwill yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal akuisisi, dialokasikan kepada setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”) dari Perusahaan dan Entitas anak yang diharapkan akan bermanfaat dari sinergi kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi ditetapkan atas UPK tersebut.



After initial recognition, goodwill is measured at cost less any accumulated impairment losses. For the purpose of impairment testing, goodwill acquired in a business combination is, from the acquisition date, allocated to each of the Group’s cash-generating units (“CGUs”) that are expected to benefit from the combination, irrespective of whether other assets or liabilities of the acquiree are assigned to those CGUs.



Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu UPK dan operasi tertentu atas UPK tersebut dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan dengan operasi yang dihentikan tersebut termasuk dalam jumlah tercatat operasi tersebut ketika menentukan keuntungan atau kerugian dari pelepasan. Goodwill yang dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai relatif operasi yang dihentikan dan porsi UPK yang ditahan.



Where goodwill forms part of a CGU and part of the operations within that CGU is disposed of, the goodwill associated with the operations disposed of is included in the carrying amount of the operations when determining the gain or loss on disposal of the operations. Goodwill disposed of in this circumstance is measured based on the relative values of the operations disposed of and the portion of the CGU retained.



27 263



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) e.



f.



g.



2.



Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) e.



Foreign Currency Balances



ACCOUNTING



Transactions



and



Sesuai dengan PSAK No. 10, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”, transaksi dalam mata uang selain Rupiah dicatat ke dalam mata uang fungsional (Rupiah) berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Rupiah disajikan ke dalam mata uang fungsional berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun berjalan.



In accordance with PSAK No. 10, “The Effect of Foreign Exchange Rate Changes”, transactions in currencies other than Rupiah are recorded in the functional currency (Rupiah) based on prevailing exchange rates at time the transactions are made. At the statement of financial position date, monetary assets and liabilities denominated in currencies other than Rupiah are presented in the functional currency using Bank Indonesia middle rate prevailing at that date. The resulting gains or losses are credited or charged to current operations.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, nilai tukar Rupiah terhadap 1 $AS masing-masing adalah sebesar Rp 13.756, Rp 13.548, Rp 13.436 dan Rp 13.795.



As of March 31 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, the exchange rate used for US$ 1 was Rp 13,756, Rp 13,548, Rp 13,436 and Rp 13,795, respectively.



Transaksi dengan Pihak-pihak yang Berelasi



f.



Transactions with related Parties



Sesuai dengan PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, suatu pihak dianggap berelasi jika salah satu pihak memiliki kemampuan untuk mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara langsung atau tidak langsung) atau mempunyai pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional.



In accordance with PSAK No. 7 (Improvement 2015), “Related Party Disclosures”, parties are considered to be related if one party has the ability to control (by way of ownership, directly or indirectly) or exercise significant influence (by way of participation in the financial and operating policies) over the other party inmaking financial and operating decisions.



Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan 28 atas laporan keuangan konsolidasian.



All significant transactions with related parties are disclosed in Note 28 to the consolidated financial statements.



Instrumen Keuangan



g.



Financial Instruments



Aset Keuangan



Financial Assets



Aset keuangan dalam lingkup PSAK No. 55 (Revisi 2014) diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, dimiliki hingga jatuh tempo, atau aset keuangan tersedia untuk dijual, yang sesuai.



Financial assets within the scope of PSAK No. 55 (Revised 2014) are classified as either financial assets at fair value through profit or loss, loans and receivables, held-to-maturity investments, or available-for-sale financial assets, as appropriate.



28 264



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) g.



2.



Instrumen Keuangan (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) g.



ACCOUNTING



Financial Instruments (continued)



Aset Keuangan



Financial Assets



Grup mengelompokkan aset keuangannya sebagai berikut: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, (ii) pinjaman yang diberikan dan piutang, (iii) investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo dan (iv) aset keuangan yang tersedia untuk dijual.



The Group classifies its financial assets in the following categories: (i) financial assets at fair value through profit or loss, (ii) loans and receivables, (iii) held to maturity investment and (iv) available for sale financial assets.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, Grup hanya memiliki aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan yang tidak memiliki kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut merupakan aset lancar apabila jatuh tempo kurang dari dua belas bulan, selain dari itu akan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Pinjaman yang diberikan dan piutang Grup terdiri dari kas dan bank, piutang usaha - pihak ketiga dan aset keuangan lancar lainnya.



As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, the Group only had financial assets classified as loans and receivables. Loans and receivables are non-derivative financial assets with fixed or determinable payments that are not quoted in an active market. They are included in current assets for maturities shorter than twelve months; otherwise, they are classified as non-current assets. The Group’s loans and receivables comprised of cash on hand and in banks, trade receivables - third parties, and current financial assets.



Pinjaman yang diberikan dan piutang pada awalnya diakui sebesar nilai wajarnya ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut telah berakhir dan Grup telah secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat kepemilikan.



Loans and receivables are initially recognized at fair value plus transaction costs and subsequently measured at amortized cost using the effective interest rate method less any impairment. Financial assets are derecognized when the rights to receive cash flows from the assets have ceased to exist or have been transferred and the Group has transferred substantially all risks and rewards of ownership.



Liabilitas Keuangan



Financial Liabilities



Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya dalam dua kategori (i) pada nilai wajar melalui laba rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.



The Group classifies its financial liabilities into two categories (i) at fair value through profit or loss and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, Grup hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi yang terdiri dari utang usaha, utang lain-lain, beban akrual, utang pembiayaan konsumen, sewa liabilitas dan pinjaman jangka pihak ketiga.



As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, the Group only had financial liabilities measured at amortized cost that comprised of trade payables, other payables, accrued expenses, customer finance payables, lease payables and long-term debt to third party.



29 265



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) g.



h.



2.



Instrumen Keuangan (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) g.



ACCOUNTING



Financial Instruments (continued)



Liabilitas Keuangan (lanjutan)



Financial Liabilities (continued)



Setelah pengakuan awal yang pada nilai wajar ditambah biaya transaksi, Grup mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.



After the initial recognition, which is at fair value plus transaction costs, the Group measures all financial liabilities at amortized cost using effective interest rate method.



Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya, jika dan hanya jika, liabilitas kontraktual telah dilepaskan atau dibatalkan atau kadalwuarsa.



A financial liability is derecognized when, and only when, the obligation under the liability is discharged or cancelled or expired.



Saling Hapus Keuangan



Liabilitas



Offsetting Financial Assets and Financial Liabilities



Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya, jika dan hanya jika, liabilitas kontraktual telah dilepaskan atau dibatalkan atau kadalwuarsa.



A financial liability is derecognized when, and only when, the obligation under the liability is discharged or cancelled or expired.



Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, jika dan hanya jika, 1) Grup saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlahyang telah diakui tersebut dan 2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.



Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the consolidated statement of financial position when, and only when, the Group 1) currently has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and 2) intends either to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously.



Antar



Aset



dan



Penurunan Nilai Aset Keuangan



h.



Impairment of Financial Assets



Seluruh aset keuangan, dievaluasi terhadap kemungkinan penurunan nilai. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian, manajemen mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai dan kerugian penurunan nilai diakui, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang objektif mengenai penurunan nilai.



All financial assets, are subject to review for impairment. At each consolidated statement of financial position date, management assesses whether there is any objective evidence that a financial asset or a group of financial assets is impaired. A financial asset or a group of financial assets is impaired and impairment losses are incurred if, and only if, there is an objective evidence of impairment.



Untuk kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, kerugian penurunan nilai diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif pada saat pengakuan awal dari aset tersebut. Jumlah tercatat aset keuangan tersebut, disajikan setelah dikurangi baik secara langsung maupun menggunakan pos penyisihan. Kerugian yang terjadi diakui pada laba rugi.



For financial assets carried at amortized cost, loss is measured as the difference between the asset’s carrying amount and the present value of estimated future cash flows discounted at original effective interest rate of the financial assets. The carrying amount of the asset shall be reduced either directly or through the use of an allowance account. The amount of the loss is recognized in profit or loss.



30 266



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) h.



i.



j.



Penurunan Nilai Aset Keuangan



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) h.



ACCOUNTING



Impairment of Financial Assets



Manajemen awalnya menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual.



Management initially assesses whether objective evidence of impairment exists individually for financial assets that are individually significant.



Jika manajemen menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai aset keuangan individual, terlepas aset tersebut signifikan ataupun tidak, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan dengan risiko kredit yang serupa dan menentukan penurunan nilai secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya diakui secara individual, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.



If the management determines that no objective evidence of impairment exists for an individually assessed financial asset whether significant or not, it includes the asset in a group of financial assets with similar credit risk characteristics and collectively assesses them for impairment. Asset for which impairment is recognized on an individual basis, is not included in a collective assessment of impairment.



Persediaan



i.



Inventories



Sesuai dengan PSAK No. 14 (Penyesuaian 2014), “Persediaan”, Persediaan dinyatakan berdasarkan biayaperolehan atau nilai realisasi neto, manayang lebih rendah. Biaya persediaanditentukan dengan metode rata-rata tertimbang.



Based on PSAK No. 14 (Improvement 2014), “Inventories”, Inventories are stated at lower of cost or net realizable value, whichever is lower. Cost is determined using weighted average method.



Penyisihan persediaan usang danpenyisihan penurunan nilai persediaan dibentuk untuk menyesuaikan nilai persediaan ke nilai realisasi neto. Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam kegiatan usaha biasa dikurangiestimasi biaya yang diperlukan untuk membuat penjualan.



Allowance for inventory obsolescence and decline in value of the inventories are provided to reduce the carrying value of inventories to their net realizable values. Net realizable value is an estimated selling price in the ordinary course of business less the estimated costs necessary to make the sale.



Beban Dibayar Dimuka Beban dibayar dimuka diamortisasi manfaat masing-masing beban menggunakan metode garis lurus.



k.



2.



j. selama dengan



Prepaid Expenses Prepaid expenses are amortized over their beneficial or contract periods using the straightline method.



Aset Tetap



k.



Fixed Assets



Grup menerapkan PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015) dalam mencatat aset tetap.



The Group applied PSAK No. 16 (Improvement 2015) to account fixed assets.



Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan aset terdiri dari harga pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya aset siap digunakan sesuai dengan maksud manajemen. Setelah pengakuan awal, aset tetap, diukur sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai.



Fixed assets are initially recorded at cost. The cost of an asset comprises its purchases price and any directly attributable cost of bringing the asset to its working condition and location for its intended use. Subsequent to initial recognition, fixed assets, are measured at cost less accumulated depreciation and any accumulated impairment losses.



31 267



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) k.



2.



Aset Tetap (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) k.



ACCOUNTING



Fixed Assets (continued)



Biaya setelah perolehan awal termasuk dalam jumlah tercatat aset atau diakui sebagai aset yang terpisah, mana yang lebih tepat, ketika terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke Grup dan biaya tersebut dapat diukur secara andal. Jumlah tercatat komponen yang diganti dihentikan pengakuannya pada tahun di mana pada saat penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.



Subsequent costs are included in the asset’s carrying amount or recognized as a separate asset, as appropriate, when it is probable that future economic benefits associated with the item will flow to the Group and the cost of the item can be reliably measured. The carrying amount of the replaced part is derecognized during the financial year in which they are incurred. All other repairs and maintenance are charged to profit or loss.



Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus untuk mengalokasikan jumlah tersusutkan selama estimasi masa manfaat sebagai berikut:



Depreciation is calculated using straight-line method to allocate the depreciable amount over their estimated useful lives as follows:



Bangunan dan fasilitas Peralatan kantor Kendaraan Mesin



Tahun / Years 10 3-4 4-8 8-16



Building and facilities Office equipment Vehicles Machineries



Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke akun aset tetap yang bersangkutan pada saat pekerjaan selesai dan aset tersebut siap untuk digunakan.



Construction in progress is stated at cost and presented as part of fixed assets. Construction in progress will be transferred to the appropriate fixed assets account when construction is completed and the asset is ready for its intended use.



Nilai residu, masa manfaat dan metode penyusutan aset tetap ditelaah setiap akhir tahun keuangan atas pengaruh dari setiap perubahan estimasi akuntansi yang berlaku prospektif.



The asset’s residual values, estimated useful lives and depreciation method are reviewed at each financial year end with the effect of any changes in accounting estimate accounted for on a prospective basis.



Jumlah tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat diperoleh kembali jika jumlah tercatat aset lebih besar dari jumlah yang dapat terpulihkan tersebut.



An asset’s carrying amount is written down immediately to its recoverable amount if the asset’s carrying amount is greater than its estimated recoverable amount.



Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai selisih antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laba rugi pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.



An item of fixed assets is derecognized upon disposal or when no future economic benefits are expected from its use or disposal. Any gain or loss arising on derecognition of the asset (calculated as the difference between the net disposal proceeds and the carrying amount of the item) is recognized in profit or loss in the year the item is derecognized.



32 268



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) l.



2.



Sewa



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) l.



ACCOUNTING



Leases



Grup menerapkan PSAK No. 30 (Penyesuaian 2014) untuk mencatat transaksi sewa.



The Group (Improvement transactions.



Suatu perjanjian, yang meliputi suatu transaksi atau serangkaian transaksi, merupakan perjanjian sewa atau perjanjian yang mengandung sewa jika Grup menentukan bahwa perjanjian tersebut memberikan hak untuk menggunakan suatu aset atau sekelompok aset selama periode tertentu sebagai imbalan atas pembayaran atau serangkaian pembayaran. Pertimbangan tersebut dibuat berdasarkan hasil evaluasi terhadap substansi perjanjian terlepas dari bentuk formal dari perjanjian sewa tersebut.



An arrangement, comprising a transaction or a series of transactions, is or contains a lease if the Group determines that the arrangement conveys a right to use a specific asset or assets for an agreed period of time in return for a payment or a series of payments. Such a determination is made based on an evaluation of the substance of the arrangement and is regardless of whether the arrangement takes the legal form of a lease.



Dimana sebagian besar risiko dan manfaat kepemilikan aset tetap berada ditangan lessor, sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi. Pembayaran sewa operasi yang diambil dalam laporan laba rugi secara garis lurus selama masa sewa.



Where a significant portion of the risks and rewards of ownership are retained by the lessor, the leases are classified as operating leases. Payments made under operating leases are taken to the profit or loss on a straight-line basis over the period of the lease.



Aset yang diperoleh dengan sewa pembiayaan



Assets acquired under finance leases



Sewa aset tetap dimana Grup mengasumsikan telah menerima pengalihan seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset secara substansial diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan dikapitalisasi pada awal sewa sebesar jumlah yang lebih rendah antara nilai wajar aset sewaan atau nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara bagian liabilitas dan beban keuangan sedemikian rupa sehingga menghasilkan tingkat suku bunga yang konstan atas saldo liabilitas. Jumlah liabilitas sewa, setelah dikurangi beban keuangan, termasuk dalam utang pembiayaan konsumen.



Leases of fixed assets where the Group assumes substantially all the risks and rewards of ownership are classified as finance leases. Finance leases are capitalized at the inception of the lease at the lower of the fair value of the leased property or the present value of the minimum lease payments. Each lease payment is allocated between the liability and finance charges so as to achieve a constant rate on the finance balance outstanding. The corresponding rental obligations, net of finance charges, are included in consumer financing payable.



Beban bunga dibebankan ke dalam laba rugi selama periode sewa sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu tingkat bunga konstan atas saldo liabilitas dari setiap periode.



The interest element of the finance cost is taken to profit or loss over the leased period so as to produce a constant periodic rate of interest on the remaining balance of the liability for each period.



33 269



adopted PSAK No. 30 2014) to account leases



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) l.



2.



Sewa (lanjutan)



l.



Aset sewaan yang dikapitalisasi disusutkan selama masa manfaat aset kecuali jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa Grup akan mendapatkan hak kepemilikan pada akhir masa sewa, dalam hal tersebut maka aset sewaan disusutkan selama periode yang lebih pendek antara umur manfaat aset dan masa sewa. m.



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued)



ACCOUNTING



Leases (continued) Capitalized leased assets are depreciated over the estimated useful life of the assets except if there is no reasonable certainty that the Group will obtain ownership by the end of the lease term, in which case the leased assets are depreciated over the shorter of the estimated useful life of the assets and the lease term.



Penurunan Nilai Aset Non-keuangan



m. Impairment of Non-financial Assets



Sesuai PSAK No. 48 (Penyesuaian 2014), aset yang diamortisasi ditelaah untuk penurunan nilai apabila terjadi kondisi atau perubahan yang mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset tidak dapat diperoleh kembali. Kerugian penurunan nilai diakui sebesar selisih jumlah tercatat aset terhadap jumlah terpulihkannya. Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakai. Untuk tujuan menguji penurunan nilai, aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang menghasilkan arus kas terpisah teridentifikasi (unit penghasil kas). Aset non-keuangan yang mengalami penurunan nilai ditelaah untuk kemungkinan pembalikkan atas penurunan nilai tersebut pada setiap tanggal pelaporan.



Based on PSAK No. 48 (Improvement 2014), assets that are subject to amortization are reviewed for impairment whenever events or changes in circumstances indicate that the carrying amount may not be recoverable. An impairment loss is recognized for the amount by which the asset’s carrying amount exceeds its recoverable amount. The recoverable amount is the higher of an asset’s fair value less costs of disposal and value in use. For the purposes of assessing impairment, assets are group at the lowest levels for which there are separately identifiable cash flows (cash-generating units). Non-financial assets that suffered an impairment are reviewed for possible reversal of the impairment at each reporting date.



Goodwill diuji untuk penurunan nilai setiap tahun (pada tanggal 31 Desember) dan ketika terdapat suatu indikasi bahwa nilai tercatatnya mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai goodwill dihitung melalui penelaahan jumlah terpulihkan tiap UPK (atau kelompok UPK) dimana goodwill terkait. Jika jumlah terpulihkan UPK lebih kecil dari jumlah tercatatnya, rugi penurunan nilai diakui. Rugi penurunan nilai goodwill tidak dapat dipulihkan pada periode-periode berikutnya.



Goodwill is tested for impairment annually (as of December 31) and when circumstances indicate that the carrying value may be impaired. Impairment is determined for goodwill by assessing the recoverable amount of each CGU (or group of CGUs) to which the goodwill relates. Where the recoverable amount of the CGU is less than their carrying amount, an impairment loss is recognized. Impairment losses relating to goodwill cannot be reversed in future periods.



Penurunan nilai goodwill tidak dapat dipulihkan. Laba atau rugi yang diakui pada saat pelepasan entitas anak harus memperhitungkan nilai tercatat goodwill dari entitas anak yang dijual tersebut.



Impairment losses on goodwill are not reversed. Gains or losses on the disposal of an entity include the carrying amount of goodwill relating to the entity sold.



34 270



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) n.



2.



Pengakuan Pendapatan dan Beban



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) n.



revenue and Expense recognition



Grup menerapkan PSAK No. 23 (Penyesuaian 2014) dalam mencatat pendapatan dan beban.



The Group applied PSAK No. 23 (Improvement 2014) to account for revenue and expenses.



Pendapatan diukur pada nilai wajar dari imbalan yang diterima atau piutang atas penjualan barang dari aktivitas normal Grup. Pendapatan disajikan setelah dikurangi pajak pertambahan nilai, retur, potongan harga dan diskon serta setelah eliminasi pendapatan intra Grup. Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan mengalir kepada Perusahaan dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tertentu berikut harus dipenuhi sebelum pengakuan pendapatan diakui:



Revenue comprises the fair value of the consideration received or receivable for the sale of goods in the ordinary courses of the Group’s activities. Revenue is shown net of value added tax, returns, rebates and discounts and after eliminating the sales within the Group. Revenue is recognized to the extent that it is probable that the economic benefits will flow to the Company and the revenue can be reliably measured. The following specific recognition criteria must be met before revenue is recognized:



1. Penjualan barang dagang



1.



Pendapatan dari penjualan barang diakui pada saat risiko dan manfaat kepemilikan secara signifikan telah dialihkan kepada pelanggan. Hal ini biasanya terjadi pada saat barang diserahkan dan pelanggan telah menerima barang tersebut.



Sales of goods Revenue from the sale of physical goods is recognized when the significant risks and rewards of ownership have been transferred to the customer. This is usually taken as the time when the goods are delivered and the customer has accepted the goods.



2. Pendapatan jasa



2.



Pendapatan jasa diakui pada saat jasa diserahkan kepada pelanggan.



Revenue from services Revenue from services is recognized when the services have been transferred to the customer.



3. Penghasilan bunga



3.



Penghasilan bunga diakui atas dasar proporsi waktu dengan menggunakan metode suku bunga efektif.



Interest income Interest income is recognized on a timeproportion basis using the effective interest method.



Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). o.



ACCOUNTING



Expenses are (accrual basis).



Imbalan Kerja Karyawan



o.



recognized



when



incurred



Employees Benefits



Imbalan jangka pendek dan jangka panjang



Short-term and long-term employee benefits



Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat terutang kepada karyawan. Imbalan kerja jangka pendek mencakup antara lain upah, gaji, bonus dan insentif.



Short-term employee benefits are recognised when they are accrued to the employees. Short term employee benefits include such as wages, salaries, bonus and incentive.



35 271



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) o.



2.



Imbalan Kerja Karyawan (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) o.



ACCOUNTING



Employees Benefits (continued)



Grup menerapkan PSAK No. 24 (Amendemen 2015) dalam mencatat imbalan kerja karyawan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia No. 13/2003.



The Group adopted PSAK No. 24 (Amendments 2015) to account for employee benefit in accordance with Indonesian Labor Law No. 13/2003.



Liabilitas neto Grup atas program imbalan pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang pasti pada akhir periode pelaporan dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. Perhitungan liabilitas imbalan kerja jangka panjang dilakukan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit dalam perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir periode pelaporan.



The Group’s net obligation in respect of the defined benefit plan is calculated asthe present value of the long-term liabilities for employees’ benefits at the end of the reporting period less the fair value of plan assets, if any. The longterm liabilities for employees’ benefits is determined using the Projected Unit Credit Method with actuarial valuations being carried out at the end of each reporting period.



Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang, meliputi a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil atas aset program, tidak termasuk bunga, dan c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif lain pada saat terjadinya. Pengukuran kembali tidak direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.



Remeasurements of post-employment benefit obligation, comprise of a) actuarial gains and losses, b) the return of plan assets, excluding interest, and c) the effect of asset ceiling, excluding interest, are recognized immediately in the other comprehensive income in the period in which they occur. Remeasurements are not reclassified to profit or loss in the subsequent periods.



Ketika program imbalan berubah atau terdapat kurtailmen atas program, bagian imbalan yang berubah terkait biaya jasa lalu, atau keuntungan atau kerugian kurtailmen, diakui di laba rugi pada saat terdapat perubahan atau kurtailmen atasprogram.



When the benefits of a plan are changed, or when a plan is curtailed, the portion of the changed benefit related to past service of employees, or gain or loss on curtailment, is recognized immediately in profit or loss when the plan amendment or curtailment occurs.



Grup menentukan (penghasilan) beban bunga neto atas (aset) liabilitas imbalan pascakerja neto dengan menerapkan tingkat bunga diskonto pada awal periode pelaporan tahunan untuk mengukur liabilitas imbalan kerja jangka panjang selama periode berjalan.



The Group determines the net interest expense (income) on the net long-term liabilities for employees’ benefits (asset) for the period by applying the discount rate used to measure the long-term liabilities for employees’ benefits at the beginning of the annual period.



Grup mengakui keuntungan dan kerugian atas penyelesaian liabilitas imbalan pascakerja pada saat penyelesaian terjadi. Keuntungan atau kerugian atas penyelesaian merupakan selisih antara nilai kini liabilitas imbalan pascakerja yang ditetapkan pada tanggal penyelesaian dengan harga penyelesaian, termasuk setiap aset program yang dialihkan dan setiap pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Grup sehubungan dengan penyelesaian tersebut.



The Group recognizes gains and losses on the settlement of long-term liabilities for employees’ benefits when the settlement occurs. The gain or loss on settlement is the difference between the present value of long-term liabilities for employees’ benefits being settled as determined on the date of settlement and the settlement price, including any plan assets transferred and any payment made directly by the Group in connection with the settlement.



36 272



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) o.



Liabilitas Imbalan (lanjutan)



Kerja



Jangka



2.



Panjang



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) o.



Grup mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan atau kerugian atas penyelesaian, dan (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi pada saat terjadinya. p.



Pajak Penghasilan



Long-term Liabilities Benefits (continued)



for



ACCOUNTING Employees’



The Group recognizes the (1) service costs, comprising of current service cost, past-service cost, and any gain or loss on settlement, and (2) net interest expense or income immediately in profit or loss. p.



Income Tax



Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2014) dalam mencatat pajak penghasilan.



The Group applied PSAK No. 46 (Revised 2014) to account for income tax.



Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi, kecuali jika paak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di penghasilan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam penghasilan komprehensif lain atau ekuitas.



The tax expense comprise current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.



Pajak Kini



Current Tax



Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku pada tanggal pelaporan keuangan, di negara di mana perusahaan dan entitas anak beroperasi dan menghasilkan pendapatan kena pajak. Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan dengan situasi dimana aturan pajak yang berlaku membutuhan interpretasi. Jika perlu, manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak.



The current tax charge is calculated on the basis of the tax laws enacted or substantively enacted at the reporting date. Management periodically evaluates positions taken in tax returns with respect to situations in which applicable tax regulation is subject to interpretation. It establishes provision where appropriate on the basis of amounts expected to be paid to tax authorities.



Pajak Tangguhan



Deferred Tax



Pajak tangguhan diakui, dengan menggunakan metode balance sheet liability atas perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas dan jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan pada akhir periode pelaporan.



Deferred tax is recognized, using the balance sheet liability method on temporary differences arising between the tax bases of assets and liabilities and their carrying amount for reporting purposes at the end of the reporting period.



Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak. Aset pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer yang dapat dikurangkan serta atas akumulasi rugi fiskal dan kredit pajak yang tidak dimanfaatkan sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.



Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences. Deferred tax assets are recognized for all deductible temporary differences and for the carryforward of unused tax losses and unused tax credits to the extent the realization of such tax benefit is probable.



37 273



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) p.



q.



2.



Pajak Penghasilan (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) p.



Income Tax (continued)



Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah setiap akhir tanggal pelaporan dan dikurangi ketika tidak terdapat kemungkinan bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai untuk memanfaatkan seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan tersebut. Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada akhir periode pelaporan dan diakui sepanjang besar kemungkinan bahwa laba kena pajak mendatang akan tersedia untuk dipulihkan.



The carrying amount of deferred tax assets is reviewed at the end of each reporting period and reduced to the extent that it is no longer probable that sufficient taxable profit will be available to allow all or part of the deferred tax assets to be utilized. Unrecognized deferred tax assets are reassessed at the end of the reporting period and are recognized to the extent that it has become probable that future taxable profits will allow the deferred tax assets to be recovered.



Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diekspektasikan akan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian.



Deferred tax assets and liabilities are measured at the tax rates that are expected to apply to the year when the asset is realized or the liability is settled based on tax rates (and tax laws) that have been enacted or substantively enacted at the consolidated statement of financial position date.



Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus, jika dan hanya jika, 1) terdapat hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini dan 2) aset serta liabilitas pajak tangguhan tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.



Deferred tax assets and liabilities can be offset if, and only if, 1) there is a legally enforceable right to offset the current tax assets and liabilities and 2) the deferred tax assets and liabilities relate to the same taxable entity and the same taxation authority.



Peristiwa Setelah Periode Pelaporan



q.



Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal pelaporan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian. Peristiwaperistiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam Catatan atas laporan keuangan konsolidasian. r.



ACCOUNTING



Events After reporting Period Post year-end events that provide additional information about the consolidated statement of financial position at the reporting date (adjusting events), if any, are reflected in the consolidated financial statements. Post year-end events that are not adjusting, if material, events are disclosed in the Notes to the consolidated financial statements when material.



Biaya Emisi Saham Ditangguhkan



r.



Berdasarkan Peraturan Nomor VIII.G.7 (Lampiran dari Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep06/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000), biaya emisi saham dicatat sebagai pengurang modal disetor dan disajikan sebagai bagian dari ekuitas dalam akun “Tambahan Modal Disetor” yang berlaku efektif untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2000.



Deferred Stock Issuance Cost According to Regulation No. VIII.G.7 (Appendix of Decision Letter of Head of Bapepam No. Kep-06/PM/2000 dated Maret 13, 2000), the stock issuance cost is recorded as a deduction of proceed from paid in capital and presented as part of stockholders’ equity under “Additional Paid-in Capital“ account. The Regulation was applied for financial statements which cover periods beginning on or after January 1, 2000.



38 274



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 2.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN (lanjutan) r.



2.



Biaya Emisi Saham Ditangguhkan (lanjutan)



SUMMArY OF SIGNIFICANT POLICIES (continued) r.



Penawaran umum perdana saham Perusahaan masih dalam proses. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan penawaran umum tersebut disajikan sebagai biaya emisi saham yang ditangguhkan yang nantinya akan dicatat sebagai pengurang tambahan modal disetor pada kelompok ekuitas apabila pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif. s.



t.



3.



ACCOUNTING



Deferred Stock Issuance Cost (continued) The Company’s shares Initial Public Offering still on process. Cost incurred related to the public offering is presented as a deferred stock issuance cost and subsequently will be recorded as a deduction of paid-in capital as part of stockholders’ equity when the statement of registration are became effective.



Segmen Operasi



s.



Operating Segment



Grup menerapkan PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015), “Segmen Operasi”.



The Group adopted PSAK No. 5 (Improvement 2015), “Operating Segment”



Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan internal mengenai komponen dari Grup yang secara regular ditelaah oleh “pengambil keputusan operasional” dalam rangka mengalokasikan sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.



Operating segments are identified on the basis of internal reports about components of the Group that are regularly reviewed by the “chief operating decision maker” in order to allocate resources to the segments and to assess their performances.



Jumlah setiap unsur segmen dilaporkan merupakan ukuran yang dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional Grup untuk tujuan pengambilan keputusan untuk mengalokasikan sumber daya kepada segmen dan menilai kinerjanya.



Every segment elements are regularly reviewed by the Group chief operating decision maker to make decisions about resources to be allocated to the segment and assess its performance.



Laba (Rugi) per Saham Dasar



t.



Basic Earnings (Loss) per Share



Jumlah laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar pada tahun yang bersangkutan.



Basic earnings per share are calculated by dividing net profit for the year attributable to owner of the parent by the weighted average number of ordinary shares out standing during the year.



Laba per saham dilusian tidak disajikan, karena Perusahaan tidak memiliki saham biasa berpotensi dilusi.



The diluted earnings per share is not presented since the Company does not have potentially diluted ordinary shares.



PERTIMBANGAN, ESTIMASI AKUNTANSI YANG PENTING



DAN



ASUMSI



3.



Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir tahun pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam tahun pelaporan berikutnya.



39 275



CrITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS The preparation of the Group’s consolidated financial statements requires management to make judgments, estimates and assumptions that affect the reported amounts of revenues, expenses, assets and liabilities, and the disclosure of contingent liabilities, at the end of the reporting year. Uncertainty about these assumptions and estimates could result in outcomes that require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future years.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3.



PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) Pertimbangan yang kebijakan akuntansi



dibuat



dalam



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASUMSI



3.



penerapan



CrITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) Judgments policies



made



in



applying



accounting



Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Grup, manajemen telah membuat pertimbangan berikut, selain yang telah tercakup dalam estimasi, yang memiliki dampak signifikan atas jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian:



In the process of applying the Group’s accounting policies, management has made the following judgments, apart from those involving estimations, which has the most significant effect on the amounts recognized in the consolidated financial statements:



Penentuan Mata Uang Fungsional



Determination of Functional Currency



Mata uang fungsional dari masing-masing entitas dalam Grup adalah mata uang dari lingkungan ekonomi utama di mana entitas tersebut beroperasi. Mata uang tersebut adalah mata uang yang mempengaruhi pendapatan dan biaya dari masing-masing entitas.



The functional currency of each entity in the Group is the currency from the primary economic environment where such entity operates. Those currencies are the currencies that influence the revenues and costs of each respective entity.



Penentuan mata uang fungsional mungkin memerlukan pertimbangan karena berbagai kompleksitas, antara lain, entitas dapat bertransaksi di lebih dari satu mata uang dalam kegiatan usahanya sehari-hari.



The determination of functional currency may require judgment due to various complexity, among others, the entity may transact in more than one currency in its daily business activities.



Sumber estimasi ketidakpastian



Key sources of estimation uncertainty



Asumsi utama masa depan dan sumber utama estimasi ketidakpastian lain pada tanggal pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan mungkin berubah akibat perubahan pasar atau situasi di luar kendali Grup.



The key assumptions related to the future and the main sources of estimation uncertainty at the reporting date that have a significant risk of material adjustments to the carrying amount of assets and liabilities within the next period end are disclosed below. The Group’s assumptions and estimates are based on a reference available at the time the consolidated financial statements are prepared. Current situation and assumptions regarding future developments, may change due to market changes or circumstances beyond the control of the Group.



Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi terkait pada saat terjadinya.



These changes are reflected in the related assumptions as incurred.



Pajak Penghasilan



Income Taxes



Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan penyisihan atas pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan.



Significant judgment is involved in determining the provision for income taxes. There are certain transactions and computations for which the ultimate tax determination is uncertain during the ordinary course of business. The Group recognizes liabilities for expected tax issues based on estimates of whether additional taxes will be due.



40 276



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3.



PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) Pertimbangan yang dibuat kebijakan akuntansi (lanjutan)



dalam



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASUMSI



3.



penerapan



CrITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) Judgments made in policies (continued)



applying



accounting



Sumber estimasi ketidakpastian (lanjutan)



Key sources (continued)



Pajak Penghasilan (lanjutan)



Income Taxes (continued)



Di mana hasil pajak yang dikeluarkan berbeda dengan jumlah yang awalnya diakui, perbedaan tersebut akan berdampak pada pendapatan pajak dan ketentuan pajak tangguhan pada periode di mana penentuan tersebut dilakukan. Jumlah tercatat utang pajak penghasilan Grup diungkapkan di dalam Catatan 13b atas laporan keuangan konsolidasian.



Where the final tax outcome of these matters is different from the amounts that were initially recognized, such differences will impact the income tax and deferred tax provisions in the period in which such determination is made. The carrying amount of the Group's income taxes payable is disclosed in Note 13b to the consolidated financial statements.



Masa Manfaat Aset Tetap



Useful Lives of Fixed assets



Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap antara 3 sampai dengan 16 tahun, suatu kisaran yang umumnya diperkirakan dalam industri sejenis. Perubahan dalam pola pemakaian dan tingkat perkembangan teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat ekonomis serta nilai sisa aset dan karenanya biaya penyusutan masa depan memiliki kemungkinan untuk diubah/direvisi. Jumlah tercatat aset tetap Grup pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian diungkapkan di dalam Catatan 9 atas laporan keuangan konsolidasian.



The cost of property and equipment is depreciated on a straight-line basis over the propertyand equipment's estimated economic useful lives. Management estimates the useful lives of these fixed assets to be within 3 to 16 years. These are common life expectancies applied in the industry. Changes in the expected level of usage and technological development scould impact the economic useful lives and the residual values of these assets, therefore, future depreciation charges could be revised. The carrying amount of the Group's fixed assets at the consolidated statement of financial position date is disclosed in Note 9 to the consolidated financial statements.



Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan



Impairment of Non-Financial Assets



Grup menelaah jumlah tercatat aset non-keuangan pada setiap akhir tanggal laporan posisi keuangan konsolidasian untuk menentukan apakah terdapat indikasi penurunan nilai. Jika terdapat indikasi, maka jumlah terpulihkan atau nilai pakai diestimasi.



The Group reviews the carrying amounts of the nonfinancial assets as at the end of each consolidated statement of financial position date to determine whether there is any indication of impairment. If any such indication exists, the assets recoverable amount or value in use is estimated.



Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang



Long-term Liabilities for Employees’ Benefits



Penentuan liabilitas imbalan kerja jangka panjang dan beban imbalan kerja Grup bergantung pada pemilihan asumsi yang digunakan oleh aktuaris independen dalam menghitung jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur pensiun dan tingkat kematian.



The determination of the Group’s long-term liabilities for employees’ benefits and employee benefits expense is dependent on its selection of certain assumptions used by independent actuary in calculating such amounts. Those assumptions include among others, discount rates, future annual salary increase, annual employee turn-over rate, disability rate, retirement age and mortality rate.



41 277



of



estimation



uncertainty



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 3.



PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) Pertimbangan yang dibuat kebijakan akuntansi (lanjutan)



dalam



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASUMSI



3.



penerapan



CrITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS (continued) Judgments made in policies (continued)



applying



accounting



Sumber estimasi ketidakpastian (lanjutan)



Key sources (continued)



Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang (lanjutan)



Long-term Liabilities (continued)



Hasil aktual yang berbeda dengan jumlah yang diestimasi diperlakukan sesuai dengan kebijakan sebagaimana diatur dalam Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasian. Sementara manajemen Grup berpendapat bahwa asumsi yang digunakan adalah wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dari hasil aktual atau perubahan signifikan dalam asumsi yang ditetapkan secara material dapat mempengaruhi perkiraan jumlah liabilitas imbalan kerja jangka panjang dan beban imbalan kerja karyawan. Jumlah tercatat liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup diungkapkan pada Catatan 16 atas laporan keuangan konsolidasian.



Actual results that differ from the Group’s assumptions are treated in accordance with the policies as mentioned in Note 2 to the consolidated financial statements. While the Group believes that its assumptions are reasonable and appropriate, significant differences in the Group’s actual experience or significant changes in the Group’s assumptions may materially affect its long-term liabilities for employees’ benefits and employee benefits expense. The carrying amount of the Group’s long-term liabilities for employees’ benefits is disclosed in Note 16 to the consolidated financial statements.



Aset (Liabilitas) Pajak Tangguhan



Deferred Tax Assets (Liabilities)



Aset (liabilitas) pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan liabilitas pada laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak jika besar kemungkinan bahwa jumlah laba kena pajak akan memadai untuk pemanfaatan perbedaan temporer yang diakui. Estimasi manajemen yang signifikan diperlukan untuk menentukan jumlah aset (liabilitas) pajak tangguhan yang diakui berdasarkan kemungkinan waktu terealisasinya dan jumlah laba kena pajak pada masa mendatang serta strategi perencanaan pajak masa depan. Saldo aset (liabilitas) pajak tangguhan konsolidasian diungkapkan dalam Catatan 13 atas laporan keuangan konsolidasian.



Deferred tax assets (liabilities) are recognized for all temporary differences between the financial statements’ carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective taxes bases to the extent that it is probable that taxable profit will be available against which the temporary differences can be utilized. Significant management estimates are required to determine the amount of deferred tax assets (liabilities) that can be recognized, based upon the likely timing and the level of future taxable profits together with future tax planning strategies. Consolidated deferred tax assets (liabilities) balance is disclosed in Note 13 to the consolidated financial statements.



42 278



of



estimation for



uncertainty



Employees’



Benefits



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 4.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



KAS DAN BANK



4.



Akun ini terdiri atas:



This account consists of: 31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March, 31 2018



Kas Rupiah



CASH ON HAND AND IN BANKS



2017



237.685.560



2016



255.131.648



274.005.398



2015



239.610.089



Bank Rupiah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Central Asia Tbk PT Bank UOB Indonesia PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Resona Perdania PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk Sub-jumlah Dolar Amerika Serikat PT Bank UOB Indonesia PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Resona Perdania PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sub-jumlah Jumlah



Cash on hand Rupiah Cash in banks



4.441.247.795



1.959.109.426



8.819.188.359



5.157.137



3.970.561.395



487.385.830



186.058.408



164.856.178



42.108.634



27.914.227



9.971.247



-



35.481.161



432.496.765



4.037.808



10.155.255



6.683.740



13.938.666



19.866.083



-



-



602.682



1.967.702



11.198.509



-



413.104



1.010.387



-



8.496.082.725



2.921.860.700



10.730.234 9.052.830.228



191.367.079



40.377.502



40.012.391



13.517.019



-



29.483.103



181.302.511



14.468.004.174



37.168.206



13.688.320



1.632.805



12.975.145



-



884.745



1.277.712



10.552.769



91.866.009



-



14.015.948



19.353.483



7.270.931



-



14.195.865



14.067.358



-



84.433.670



2.303.160 254.740.392



3.493.360 14.541.963.308



4.828.250 141.133.396



8.818.201.955



3.431.732.740



23.868.798.934



572.110.564



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, tidak terdapat saldo kas dan bank yang ditempatkan pada pihak-pihak berelasi ataupun digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.



Rupiah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Central Asia Tbk PT Bank UOB Indonesia PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Resona Perdania PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk Sub-total United States Dollar PT Bank UOB Indonesia PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Resona Perdania PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sub-total Total



As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, there were no balances of cash on hands and banks which are placed on related parties or pledged as collateral.



43 279



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PIUTANG USAHA – PIHAK KETIGA a.



5.



Berdasarkan pelanggan



a.



Rincian saldo piutang usaha pelanggan adalah sebagai berikut:



PT Harindo Putra Jaya PT Kievit Indonesia PT Senang Kharisma Textile PT Pentawira Agraha Sakti CV Samudera PT Polymeditra Indonesia PT Salim Ivomas Pratama PT Wira Ragna Cipta PT Charoen Pokphand Indonesia PT Rukun Bersama Sentosa PT Raja Besi PT Sari Warna Asli PT Sri Rejeki Isman PT Garuda Food Putra PT Rimba Partikel PT Shakta Trans Energindo PT Japfa Comfeed PT Bhakti Tama Persada PT Putra Restu Ibu Abadi PT Greenfiled PT Parama Energy PT Betara Indoneisia Gas PT Shinamjaya Abadi Lain-lain (masingmasing dibawah Rp 500 juta)



TrADE rECEIVABLES – THIrD PArTIES



berdasarkan



Based on customers Details of trade receivables customers are as follows:



based



on



31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March, 31 2018



2017



2016



2015



3.719.867.716 3.170.297.977



3.719.867.716 2.702.167.688



3.719.867.716 1.290.374.592



151.385.596



2.768.596.505



2.849.565.880



2.946.339.640



-



2.627.979.879 2.235.505.608



2.268.874.699 1.936.193.251



1.484.624.538



-



1.069.357.889



1.717.016.559



1.019.304.437



-



968.530.667 743.510.854



845.668.538 -



-



808.111.017



731.840.607



639.690.020



531.055.883



700.752.938



692.232.714 689.215.339 663.641.891 439.212.236



671.949.159 728.125.226 481.487.831



777.234.310



1.953.660.489 -



408.242.397 330.498.384



432.373.101 261.493.495



-



1.780.969.850 865.099.250



276.636.709 147.365.218



256.534.768 153.175.684



-



1.446.092.532 921.593.740



45.331.939



-



1.225.308.236



595.071.201



-



1.020.783.232 195.491.586 -



739.349.736 -



813.092.579 1.016.555.749



-



-



-



702.276.668 551.076.728



2.272.584.542



2.066.866.261



3.241.145.557



1.570.521.349



PT Harindo Putra Jaya PT Kievit Indonesia PT Senang Kharisma Textile PT Pentawira Agraha Sakti CV Samudera PT Polymeditra Indonesia PT Salim Ivomas Pratama PT Wira Ragna Cipta PT Charoen Pokphand Indonesia PT Rukun Bersama Sentosa PT Raja Besi PT Sari Warna Asli PT Sri Rejeki Isman PT Garuda Food Putra PT Rimba Partikel PT Shaktra Trans Energindo PT Japfa Comfeed PT Bhakti Tama Persada PT Putra Restu Ibu Abadi PT Greenfield PT Parama Energy PT Betara Indonesia Gas PT Shinamjaya Abadi Others (each below Rp 500 million)



Jumlah



24.000.449.071



22.947.324.694



16.974.604.645



13.876.259.686



Total



Penurunan nilai piutang usaha Jumlah Neto



(3.719.867.716) 20.280.581.355



(3.719.867.716) 19.227.456.978



(3.309.797.368) 13.664.807.277



13.876.259.686



Impairment of trade receivables Total-Net



44 280



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PIUTANG USAHA – PIHAK KETIGA (lanjutan) b.



Berdasarkan mata uang



Rupiah Dolar Amerika Serikat Jumlah – neto



c.



5.



b.



THIrD



PArTIES



Based on currencies



2017



2016



2015



14.978.857.434



15.145.157.691



8.997.561.046



3.897.375.924



5.301.723.921 20.280.581.355



4.082.299.287 19.227.456.978



4.667.246.231 13.664.807.277



9.978.883.762 13.876.259.686



c.



Rupiah United States Dollar Total-net



Based on aging schedule



31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March, 31 2018



2017



2016



2015



8.221.388.341



10.332.520.717



5.653.468.528



6.114.792.332



6.655.414.984 864.934.419 1.141.336.001



4.223.703.868 3.360.114.945 1.282.734.655



3.083.144.249 2.683.073.194 1.828.989.784



1.175.576.093 1.978.343.835 886.449.833



7.117.375.326 24.000.449.071



3.748.250.509 22.947.324.694



3.725.928.890 16.974.604.645



3.721.097.593 13.876.259.686



(3.719.867.716) 20.280.581.355



(3.719.867.716) 19.227.456.978



(3.309.797.368) 13.664.807.277



13.876.259.686



Mutasi cadangan penurunan nilai piutang usaha adalah sebagai berikut:



Saldo awal Saldo yang diperoleh dari akuisisi entitas anak Penyisihan nilai periode/tahun berjalan (Catatan 25) Jumlah-neto







31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March, 31 2018



Berdasarkan umur



Belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai Jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan nilai Kurang dari 30 hari 31 – 60 hari 61 – 120 hari Lebih dari 120 hari Sub-jumlah Provisi penurunan nilai Jumlah-neto



TrADE rECEIVABLES (continued)



31 Maret 2018 / March 31, 2018 (3.719.867.716)



31 - 60 days 61 - 120 days More than 120 days Sub-total Provision for impairment Total-net



The movement of allowance for impairment of trade receivables is as follows:



31 Desember / December 31, 2017 2016 (3.309.797.368) -



-



(3.719.867.716)



Neither past due nor impaired Past due but not impaired Under 30 days



-



(410.070.348 ) (3.719.867.716)



Manajemen melakukan pencadangan penurunan piutang karena manajemen ragu bahwa piutang tersebut dapat tertagih.



2015



-



(3.309.797.368 )



-



(3.309.797.368)



-



Beginning balance Balance acquired from acquisition of a subsidiary Impairment provision for current period/ year (Note 25) Total-net



Management records the losses because management is doubtful that these receivables can be collected.



45 281



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 5.



6.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PIUTANG USAHA – PIHAK KETIGA (lanjutan)



5.







THIrD



PArTIES



Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko terkonsentrasi secara signifikan atas piutang dari pihak ketiga.



Management believes that there are no significant concentrations of credit risk in trade accounts receivable from third parties.



Cadangan kerugian penurunan nilai ditentukan secara kolektif berdasarkan umur piutang dan historical pembayaran dari pelanggan. Manajemen percaya bahwa penyisihan cadangan penurunan nilai tersebut memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian dari piutang tak tertagih.



Allowance for impairment losses is determined collectively based on aging receivables and historical payments from customers. The Management believes that the allowance for declining in value is adequate to cover possible losses from bad debts.



ASET KEUANGAN LANCAR LAINNYA



6.



Rincian saldo aset keuangan lancar lainnya adalah sebagai berikut: 31 Maret 2018 / March 31, 2018 Pihak berelasi Piutang (Catatan 28) Pihak ketiga Piutang karyawan Piutang lain-lain Sub-jumlah Jumlah



7.



TrADE rECEIVABLES (continued)



OTHEr CUrrENT FINANCIAL ASSETS Details of other current financial assets are as follows:



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



1.736.228.897



912.000.000



350.000.000



41.838.177.738



10.800.000 535.573.467



16.300.000 662.267.707



41.780.000 65.719.242



17.700.000 2.531.546.591



Related parties Receivables (Note 28) Third parties Employees receivables Others



546.373.467



678.567.707



107.499.242



2.549.246.591



Sub-total



2.282.602.364



1.590.567.707



457.499.242



44.387.424.329



Total



Aset keuangan lancar lainnya tidak dikenakan bunga, tidak memiliki jaminan dan akan dilunasi dalam waktu kurang dari setahun.



Other current financial assets are non-interest bearing, unsecured and will be paid less than one year.



Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat bukti objektif penurunan nilai dan seluruh saldo piutang lain-lain tersebut dapat tertagih sehingga tidak diperlukan penyisihan penurunan nilai piutang.



Management believes that there is no objective evidence of impairment and the entire other receivables are collectible, so that no provision for impairment was required.



PERSEDIAAN



7.



Rincian saldo persediaan adalah sebagai berikut: 31 Maret 2018 / March 31, 2018



INVENTOrIES Details of inventories are as follows:



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



Kondensat LPG



25.708.513 25.094.681



27.673.516 11.049.849



629.878.874 397.782.991



-



Condensate LPG



Jumlah



50.803.194



38.723.365



1.027.661.865



-



Total



46 282



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 7.



8.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PERSEDIAAN (lanjutan)



7.



INVENTOrIES (continued)



Biaya persediaan diakui sebagai bagian dari beban pokok pendapatan pada periode / tahun yang berakhir tanggal 31 Maret 2018 dan 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing adalah sebesar Rp 19.786.426.167 dan Rp 11.383.629.624, Rp 58.891.138.476, Rp 71.850.733.273 dan Rp 81.221.261.161 (Catatan 24).



Costs of raw materials which are recognized as part of cost of revenues for the periode / years ended March 31, 2018 and 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015 amounted to Rp 19,786,426,167 and Rp 11,383,629,624, Rp 58,891,138,476, Rp 71,850,733,273 and Rp 81,221,261,161, respectively (Note 24).



Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi akun persediaan pada akhir tahun, manajemen Grup berpendapat bahwa tidak ada persediaan usang sehingga tidak perlu penyisihan atas persediaan usang pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015.



Based on the review of the condition of the inventories at the end of the year, the Group management believes that there are no obsolete inventories, and therefore no allowance for obsolete inventories has been provided as of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015.



Pada tanggal 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017, persediaan telah diasuransikan kepada PT Asuransi Central Asia terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya dengan nilai pertanggungan sebesar $AS 370.000, Pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015, persediaan telah diasuransikan kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) terhadap risiko kebakaran dan risiko lainnya dengan nilai pertanggungan sebesar $AS 370.000.



As of March 31, 2018 and December 31, 2017, inventories are covered by insurance from PT Asuransi Central Asia against losses from fire and other risks under blanket policies amounted to US$ 370,000, As of December 31, 2016 and 2015, inventories are covered by insurance from PT Asuransi Central Asia against losses from fire and other risks under blanket policies amounted to US$ 370,000.



Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari risiko kebakaran dan pencurian.



Management believes that the insurance coverage is adequate to cover possible losses arising from the risks of fire and theft.



UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA



8.



Rincian saldo uang muka dan beban dibayar dimuka adalah sebagai berikut: 31 Maret 2018 / March, 31 2018



Uang muka Operasional Gresik dan Tuban Uang muka pembelian barang dan aset tetap Lain-lain Sub-jumlah



ADVANCES AND PrEPAID EXPENSES Details of advances and prepaid expenses are as follows:



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015 Advance



390.443.458



267.617.944



45.235.651



2.055.563.292 2.446.006.750



1.328.541.163 1.138.122.200 2.734.281.307



13.790.878.383 36.457.702 13.872.571.736



47 283



Operational Gresik and Tuban Advance purchase of tools and fixed 2.681.996.737 assets 500.000 Others 2.741.495.683 Sub-total 58.998.946



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 8.



UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DIMUKA (lanjutan) 31 Maret 2018 / March, 31 2018



Beban dibayar dimuka Sewa (Catatan 32a) Asuransi Sub-jumlah Jumlah



9.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated) 8.



ADVANCES (continued)



AND



PrEPAID



EXPENSES



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



2.602.127.630



2.903.837.248



823.711.254



817.400.690



1.235.946.257



947.012.933



1.248.871.832



179.234.384



Prepaid expenses Rent (Note 32a) Insurance



3.838.073.887 6.284.080.637



3.850.850.181 6.585.131.488



2.072.583.086 15.945.154.822



996.635.074 3.738.130.757



Sub-total Total



ASET TETAP



9.



Rincian dan mutasi aset tetap adalah sebagai berikut:



Saldo Awal / Beginning Balance



FIXED ASSETS The details and movements of fixed assets are as follows:



31 Maret 2018 / March 31, 2018 Penambahan / Pengurangan / Additions Deductions



Saldo Akhir / Ending Balance



Biaya Perolehan: Kepemilikan langsung Bangunan dan fasilitas Mesin Peralatan kantor Kendaraan Sub-jumlah



99.263.849.009 620.747.839.551 1.907.064.740 10.990.953.937 732.909.707.237



174.558.800 102.099.000 798.700.000 1.075.357.800



-



99.263.849.009 620.922.398.351 2.009.163.740 11.789.653.937 733.985.065.037



Acquisition cost: Direct ownership Building and facilities Machineries Office equipment Vehicles Sub-total



Sewa pembiayaan Mesin Kendaraan Sub-jumlah Jumlah biaya perolehan



38.884.567.856 42.492.949.923 81.377.517.779 814.287.225.016



2.557.478.400 1.870.454.542 4.427.932.942 5.503.290.742



-



41.442.046.256 44.363.404.465 85.805.450.721 819.790.515.758



Finance lease Machineries Vehicles Sub-total Total acquisition cost Accumulated Depreciation: Direct ownership Building and facilities Machineries Office equipment Vehicles Sub-total



Akumulasi Penyusutan: Kepemilikan langsung Bangunan dan fasilitas Mesin Peralatan kantor Kendaraan Sub-jumlah Sewa pembiayaan Mesin Kendaraan Sub-jumlah Jumlah akumulasi penyusutan Nilai Buku Neto



23.499.773.751 213.421.886.705 1.442.034.893 4.061.804.379 242.425.499.728



1.647.610.656 14.213.679.704 66.121.772 727.144.915 16.654.557.047



-



25.147.384.407 227.635.566.409 1.508.156.665 4.788.949.294 259.080.056.775



21.316.968.404 6.588.228.107 27.905.196.511



1.012.137.639 79.921.200 1.092.058.839



-



22.329.106.043 6.668.149.307 28.997.255.350



270.330.696.239 543.956.528.777



17.746.615.886



-



Saldo Awal / Beginning Balance Biaya Perolehan: Kepemilikan langsung Bangunan dan fasilitas Mesin Peralatan kantor Kendaraan Sub-jumlah



81.821.351.511 590.530.455.282 1.697.280.540 5.557.816.872 679.606.904.205



31 Desember 2017 / December 31, 2017 Penambahan / Pengurangan / Additions Deductions



17.442.497.498 30.217.384.269 209.784.200 5.433.137.065 53.302.803.032



48 284



288.077.312.125 531.713.203.633



Finance lease Machineries Vehicles Sub-total Total accumulated depreciation Net Book Value



Saldo Akhir / Ending Balance



-



99.263.849.009 620.747.839.551 1.907.064.740 10.990.953.937 732.909.707.237



Acquisition cost: Direct ownership Building and facilities Machineries Office equipment Vehicles Sub-total



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASET TETAP (lanjutan)



9.



FIXED ASSETS (continued)



31 Desember 2017 (lanjutan) / December 31, 2017 (continued) Saldo Awal / Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir / Beginning Balance Additions Deductions Ending Balance Biaya Perolehan (lanjutan): Sewa pembiayaan Mesin Kendaraan Sub-jumlah Jumlah biaya perolehan



38.884.567.856 32.352.040.833 71.236.608.689 750.843.512.894



Akumulasi Penyusutan: KePemilikan langsung Bangunan dan fasilitas Mesin Peralatan kantor Kendaraan Sub-jumlah Sewa pembiayaan Mesin Kendaraan Sub-jumlah Jumlah akumulasi penyusutan Nilai Buku Neto



Saldo Awal / Beginning Balance Biaya Perolehan: Kepemilikan langsung Bangunan dan fasilitas Mesin Peralatan kantor Kendaraan Bangunan dalam penyelesaian Sub-jumlah Sewa Pembiayaan Mesin Kendaraan Sub-jumlah Jumlah biaya perolehan



Acquisition cost (continued): 10.140.909.090 10.140.909.090



-



38.884.567.856 42.492.949.923 81.377.517.779 814.287.225.016



Finance lease Machineries Vehicles Sub-total Total acquisition cost Accumulated Depreciation: Direct ownership Building and facilities Machineries Office equipment Vehicles Sub-total



18.733.562.660 166.771.453.101 1.140.834.225 2.291.804.849 188.937.654.835



4.766.211.091 46.650.433.604 301.200.668 1.769.999.530 53.487.844.893



-



23.499.773.751 213.421.886.705 1.442.034.893 4.061.804.379 242.425.499.728



10.658.484.202 2.544.223.003 13.202.707.205



10.658.484.202 4.044.005.104 14.702.489.306



-



21.316.968.404 6.588.228.107 27.905.196.511



202.140.362.040 548.703.150.854



68.190.334.199



-



270.330.696.239 543.956.528.777



Penambahan / Additions



31 Desember 2016 / December 31, 2016 Penyesuaian dari akuisisi entitas anak / Adjustment from Pengurangan / acquisition Deductions subsidiary



Finance lease Machineries Vehicles Sub-total Total accumulated depreciation Net Book Value



Saldo Akhir / Ending Balance



Reklasifikasi / reclasification



99.996.862.298



16.951.484.665



-



555.063.371.705 -



1.464.105.839



555.063.371.705 118.412.452.802



1.529.140.423 3.212.348.473



168.140.117 -



-



1.221.450.685



-



1.697.280.540 4.433.799.158



Acquisition cost: Direct ownership Building and facilities Machineries Office equipment Vehicles



1.464.105.839 106.202.457.033



17.119.624.782



-



556.284.822.390



679.606.904.205



Construction in progress Sub-total



38.884.567.856 38.884.567.856



32.352.040.833 32.352.040.833



-



-



-



38.884.567.856 32.352.040.833 71.236.608.689



145.087.024.889



49.471.665.615



-



556.284.822.390



-



750.843.512.894



49 285



(1.464.105.839 ) -



Finance Lease Machineries Vehicles Sub-total Total acquition cost



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASET TETAP (lanjutan)



9.



31 Desember 2016 (lanjutan) / December 31, 2016 (continued) Penyesuaian dari akuisisi entitas anak / Adjustment from Penambahan / Pengurangan / acquisition Reklasifikasi / Additions Deductions subsidiary reclasification



Saldo Awal / Beginning Balance Akumulasi Penyusutan: Kepemilikan langsung Bangunan dan fasilitas Mesin Peralatan kantor Kendaraan Sub-jumlah Sewa Pembiayaan Mesin Kendaraan Sub-jumlah Jumlah akumulasi penyusutan Nilai Buku Neto



FIXED ASSETS (continued)



Saldo Akhir / Ending Balance



34.922.616.882



3.992.446.380 8.520.424.927



-



137.993.411.348 -



-



141.985.857.728 43.443.041.809



750.189.654 1.117.959.861 36.790.766.397



390.644.569 488.932.449 13.392.448.325



-



761.028.765 138.754.440.113



-



1.140.834.223 2.367.921.075 188.937.654.835



-



10.658.484.202 2.544.223.003 13.202.707.205



-



-



-



10.658.484.202 2.544.223.003 13.202.707.205



36.790.766.397



26.595.155.530



-



138.754.440.113



-



202.140.362.040



108.296.258.492



548.703.150.854 31 Desember 2015 / December 31, 2015



Saldo Awal / Beginning Balance



Penambahan / Additions



Pengurangan / Deductions



Penjabaran / Translation



Sewa Pembiayaan Mesin Jumlah biaya perolehan Akumulasi Penyusutan: Mesin Peralatan kantor Kendaraan Sub-jumlah Sewa Pembiayaan Mesin Jumlah akumulasi penyusutan Nilai Buku Neto



Finance Lease Machineries Vehicles Sub-total Total accumulated depreciation Net Book Value



Saldo Akhir / Ending Balance



Reklasifikasi / reclasification



Biaya Perolehan: Mesin Peralatan kantor Kendaraan Bangunan dalam penyelesaian Sub-jumlah



Accumulate Depreciation: Direct Ownership Building and facilities Machineries Office equipments Vehicles Sub-total



Acquisition cost: 166.472.602.907



659.466.052



85.267.873.617



18.132.666.956



-



99.996.862.298



1.238.719.979 2.940.783.835



214.105.135 -



-



76.315.309 271.564.638



-



1.529.140.423 3.212.348.473



Machineries Office equipment Vehicles



1.439.612.158 172.091.718.879



24.493.681 898.064.868



85.267.873.617



18.480.546.903



-



1.464.105.839 106.202.457.033



Construction in progress Sub-total



-



38.884.567.856



-



-



-



38.884.567.856



172.091.718.879



39.782.632.724



85.267.873.617



18.480.546.903



-



145.087.024.889



Finance Lease Machineries Total acquisition cost



50.926.653.710



23.148.698.984



44.699.811.172



5.547.075.360



-



34.922.616.882



380.078.005 643.139.197 51.949.870.912



347.753.867 412.551.668 23.909.004.519



44.699.811.172



22.357.782 62.268.996 5.631.702.138



-



750.189.654 1.117.959.861 36.790.766.397



Accumulated Depreciation: Machineries Office equipment Vehicles Sub-total



-



Finance Lease Machineries



-



51.949.870.912



-



23.909.004.519



-



44.699.811.172



120.141.847.967



-



5.631.702.138



-



-



36.790.766.397 108.296.258.492



50 286



Total accumulated depreciation Net Book Value



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASET TETAP (lanjutan)



9.



Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut:



The allocation of depreciation expense is as follows:



31 Maret / March 31, 2018 2017 Beban pokok pendapatan (Catatan 24) Beban umum dan administrasi (Catatan 25) Jumlah



FIXED ASSETS (continued)



2017



31 Desember / December 31, 2016



2015



10.505.536.241



10.245.800.996



40.340.669.287



3.559.187.366



7.395.787



7.241.079.645



6.946.316.938



27.849.664.912



23.035.968.164



23.901.608.732



17.746.615.886



17.192.117.934



68.190.334.199



26.595.155.530



23.909.004.519



Cost of revenue (Note 24) General and administrative expenses (Note 25) Total



Kendaraan Grup diasuransikan melalui PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Avrist General Insurance, PT Asuransi Intra Asia, PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, PT Jaya Proteksi Takaful dan PT Asuransi Kresna Mitra Tbk terhadap seluruh risiko dengan nilai pertanggungan masingmasing pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016, dan 2015, adalah sebesar Rp 92.086.571.769, Rp 79.433.774.200, Rp 23.320.950.000, Rp 48.059.456.198.



The Group’s vehicles were insured through PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Avrist General Insurance, PT Asuransi Intra Asia, PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia, PT Jaya Proteksi Takaful and PT Asuransi Kresna Mitra Tbk for all risks with coverage amount as of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 amounted to Rp 92,086,571,769, Rp 79,433,774,200, Rp 23,320,950,000 and Rp 48,059,456,198, respectively.



Bangunan dan fasilitas serta mesin telah diasuransikan kepada PT Asuransi Central Asia dan PT Asuransi Asoka Mas, pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 masing – masing sebesar $AS 40.482.510 dan $AS 6.000.000, pada tanggal 31 Desember 2016, dan 2015, Bagunan dan fasilitas serta mesin diasuransikan kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebesar $AS 40.482.510. Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutup kemungkinan kerugian atas risiko kebakaran dan risiko lainnya.



The buildings and facilities and machinery were insured with PT Asuransi Central Asia and PT Asuransi Asoka Mas as of March 31, 2018, December 31, 2017 amounting to US$ 40,482,510 and US$ 6,000,000, as of December 31, 2016 and 2015, respectively, Bagunan and facilities and machinery are insured to PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) amounting to US$ 40,482,510. Management believes that the insurance coverage is adequate to cover the possibility.



Pada tanggal 31 Maret 2018, harga perolehan aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan adalah sebesar Rp 807.684.736.



As of March 31, 2018 the acquisition cost of fixed assets which have been fully depreciated and still being used amounting to Rp 807,684,736.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 tidak terdapat aset tetap yang tidak dipakai sementara dan tidak memiliki aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif dan diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual.



As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 there are no fixed costs that are not used temporarily and does not have fixed assets that are stopped from active use and classified as available for sale.



Pada tanggal 31 Desember 2015 terdapat aset bangunan dalam penyelesaian diselesaikan pada tahun 2016 dengan persentase penyelesaian antara 99%.



As of December 31, 2015 there were building under constructions completed in 2016 with percentage of completion 99%.



51 287



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 9.



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



ASET TETAP (lanjutan)



9.



FIXED ASSETS (continued)



Berdasarkan hasil penelaahan terhadap nilai yang dapat diperoleh kembali dari aset tetap, manajemen Grup berpendapat bahwa tidak ada peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset tetap tidak dapat seluruhnya terealisasi.



Based on the review of the recoverable amount of the fixed assets, the Group’s management believes that there were no events or changes in circumstances that indicate that the carrying amount of fixed assets may not be fully recoverable.



Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan nilai atas aset tetap dan tidak terdapat aset tetap yang tidak digunakan sementara diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015.



As of March 31, 2018 and 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015, management believes that there is no impairment in fixed assets and there are no temporary idle fixed assets or stopped from active use and classified as available for sale.



Kendaraan dan mesin pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman utang angsuran oleh Perusahaan (Catatan 12 dan 18).



Vehicles and machineries as of March 31 2018 and 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015, respectively, are pledged as collateral for bank loans, and installment payables by the Company (Notes 12 and 18).



Perhitungan laba pelepasan aset tetap adalah sebagai berikut:



The calculation of gain on disposal of fixed assets is as follows:



31 Maret / March 31, 2018 2017



2017



31 Desember / December 31, 2016



2015



Hasil pelepasan Nilai buku neto



-



-



-



-



38.884.567.856 (40.568.062.445)



Rugi pelepasan aset tetap (Catatan 25)



-



-



-



-



(1.683.494.589)



10. UTANG USAHA – PIHAK KETIGA



10.



Proceeds from disposal Net book value Loss on disposal of fixed assets (Note 25)



TrADE PAYABLES – THIrD PArTIES



Rincian utang usaha – pihak ketiga adalah sebagai berikut:



The details of trade payables – third parties are as follows:



a.



a.



Berdasarkan mata uang 31 Maret 2018 / March 31, 2018



Based on currencies



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



Rupiah



43.116.357.123



50.276.060.875



55.528.455.684



23.208.514.559



Dolar Amerika Serikat



16.263.764.911



9.013.365.073



17.433.717.044



25.238.564.817



Rupiah United States Dollars



Jumlah



59.380.122.034



59.289.425.948



72.962.172.728



48.447.079.376



Total



Utang usaha baik dari pemasok lokal maupun luar negeri tidak dijamin.



Trade payables, both local and foreign suppliers, are unsecured.



52 288



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



10. UTANG USAHA – PIHAK KETIGA (lanjutan) b.



Berdasarkan pemasok



Tumasik Star Energy Ltd PT Pertamina Petrochina East Java PT Karya Manunggal Jati PT Puninar Jaya PT Yudistira Energy PT Gresik Migas Natgas Global Resources, Inc PT Trakindo Utama PT Wira Ragna Cipta PT Parama Energy Raya PT Howden Insurance Brokers Indonesia PT Masco Oil Well Suppliers PT Sinar Abadi Nusantara IMW Co. Ltd PT Java Energy Semesta PT Foresight Global PT Mahadaya Prima Energy PT Istipro Inti Nusa PT Gasuma Federal *) Indonesia PT Baskara Asri Ghas PT Berkah Mirza Insani PT Pewete Koperasi Nusantara PT Kawista Lintas Utama PT Brassica Martani Pramesti Lain-lain (masingmasing dibawah Rp 500 juta) Jumlah *)



10.



TrADE PAYABLES (continued) b.



31 Maret 2018 / March 31, 2018







THIrD



PArTIES



Based on suppliers



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



25.662.680.966



25.662.680.966



43.422.736.957



-



18.474.408.708



14.750.766.325



6.594.806.646



-



1.960.400.084 1.925.000.000 1.403.955.300 1.085.527.641



2.795.270.530 1.925.000.000 1.208.582.000 -



2.111.666.670 -



2.645.000.000 -



1.071.579.688 1.047.657.251



812.502.329 1.727.748.692



-



171.308.896



980.602.771



-



668.922.929



-



-



3.925.658.524



-



-



-



855.692.620



-



-



-



-



6.401.375.666



6.401.375.666



-



-



2.530.220.000 2.414.674.656



2.446.766.621



-



-



2.386.223.413 1.955.710.844



2.386.223.413 1.010.727.356



-



-



783.220.380 563.504.362



-



-



-



-



22.335.808.504



-



-



-



3.088.727.814



-



-



-



-



1.412.429.813 1.163.284.258 885.000.000



-



-



-



840.000.000



-



-



-



821.428.571



5.768.309.625



5.625.523.962



3.129.110.205



2.838.998.464



Tumasik Star Energy Ltd PT Pertamina Petrochina East Java PT Karya Manunggal Jati PT Puninar Jaya PT Yudistira Energy PT Gresik Migas Natgas Global Resources, Inc PT Trakindo Utama PT Wira Ragna Cipta PT Parama Energy Raya PT Howden Insurance Brokers Indonesia PT Masco Oil Well Suppliers PT Sinar Abadi Nusantara IMW Co. Ltd PT Java Energy Semesta PT Foresight Global PT Mahadaya Prima Energy PT Istipro Inti Nusa PT Gasuma *) Federal Indonesia PT Baskara Asri Ghas PT Berkah Mirza Insani PT Pewete Koperasi Nusantara PT Kawista Lintas Utama PT Brassica Martani Pramesti Others (each below Rp 500 million)



59.380.122.034



59.289.425.948



72.962.172.728



48.447.079.376



Total



Diakuisisi sebagai Entitas Anak di Desember 2016 / Acquired as a Subsidiary in December 2016



53 289



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



10. UTANG USAHA – PIHAK KETIGA (lanjutan) c.



10.



Berdasarkan umur



Belum jatuh tempo Jatuh tempo: Kurang dari 30 hari 31 – 60 hari 61 – 120 hari Lebih dari 120 hari Jumlah



TrADE PAYABLES (continued) c.







THIrD



PArTIES



Based on aging schedule



31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March 31, 2018 9.995.551.650



2017 11.432.568.876



2016 5.710.048.498



2015 9.546.236.033



6.069.358.618 7.426.356.287 5.933.696.005 29.955.159.474 59.380.122.034



7.601.002.844 7.132.758.593 3.715.480.728 29.407.614.907 59.289.425.948



4.218.015.637 4.261.695.723 1.261.618.450 57.510.794.420 72.962.172.728



1.226.678.092 8.201.804.445 9.006.166.750 20.466.194.056 48.447.079.376



11. UTANG LAIN-LAIN – PIHAK BERELASI



11.



Not yet due Past due: Under 30 days 31 - 60 days 61 - 120 days More than 120 days Total



OTHEr PAYABLES – rELATED PArTIES



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016, dan 2015 akun ini seluruhnya merupakan utang lain-lain – pihak berelasi, masing-masing sebesar Rp 5.121.639.457, Rp 4.930.264.961 Rp 48.114.757.737 dan Rp 44.688.250.188 (Catatan 28).



As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016, and 2015, this account entirely represented other payables – related parties, amounted to Rp 5,121,639,457, Rp 4,930,264,961, Rp 48,114,757,737, and Rp 44,688,250,188, respectively (Note 28).



Utang lain-lain - pihak berelasi merupakan pinjaman untuk keperluan operasional Perusahaan yang tidak dikenakan bunga, tanpa jaminan dan dapat ditagihkan sewaktu-waktu.



Other payables - related parties represent loans for operational of the Company which are non-interest bearing, unsecured and repayable on demand.



12. UTANG PEMBIAYAAN



12.



FINANCE PAYABLES



Grup memiliki perjanjian utang pembiayaan konsumen dengan PT Hino Finance Indones, PT Toyota Astra Financial Services dan PT Mitsui Services Capital Inonesia, pihak ketiga, untuk pengadaan kendaraan (Catatan 9). Perjanjian pembiayaan konsumen akan mensyaratkan pembayaran pada berbagai tanggal antara tahun 2016 sampai 2020. Tingkat bunga efektif rata-rata untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018,dan 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing sebesar 12,10%, 12,10%, 7,95% per tahun dan 6,52% per tahun.



The Group has entered into finance payables agreements with PT Hino Finance Indonesia, PT Toyota Astra Financial Services and PT Mitsui Services Capital Inonesia, third parties, for the procurement of vehicles (Note 9). Consumer financing agreement required monthly installments between 2016 until 2020. The effective interest rate for period/years ended March 31, 2018, and December 31, 2017, 2016 and 2015 are 12.10%, 12.10%, 7.95% per year and 6.52% per year, respectively.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, rincian pembayaran utang pembiayaan minimum pada masa yang akan datang berdasarkan perjanjian-perjanjian utang pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut:



As of March 31, 2018 and December 31, 2017, 2016 and 2015, the details of minimum finance payables payment in the future based on agreements of finance payables are as follows:



Utang pembiayaan konsumen terdiri dari:



Consumer’s finance payable terdiri dari :



54 290



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



12. UTANG PEMBIAYAAN (lanjutan) 31 Maret 2018 / March 31, 2018 PT Hino Finance Indonesia PT Toyota Astra Financial Services PT Mitsui Leasing Capital Indonesia Jumlah Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Bagian jangka panjang



12.



31 Desember / December 31, 2017



2016



6.075.005.524



-



-



1.218.758.143



811.824.300



219.377.221



503.868.758



926.389.000 7.779.812.384



1.073.915.000 7.960.744.824



547.313.000 766.690.221



503.868.758



2.857.458.128



2.831.283.164



423.086.185



367.523.230



PT Hino Finance Indonesia PT Toyota Astra Financial Services PT Mitsui Leasing Capital Indonesia Total Less current maturities



4.922.354.256



5.129.461.660



343.604.036



136.345.528



Long-term portion



These obligations are secured by the assets purchased using the proceeds from the related loans. The consumer financing agreements restrict the Group, among others, to sell and transfer the legal title of the vehicles purchased (Note 9).



13. PERPAJAKAN



13.



Taksiran Tagihan Pajak Penghasilan



TAXATION a.



Pada tanggal 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, merupakan taksiran tagihan pajak penghasilan Entitas Anak masing-masing sebesar Rp 671.025.525, Rp 441.696.210, nil dan nil. b.



2015



5.634.665.241



Utang ini dijamin dengan aset yang dibeli menggunakan dana dari pinjaman terkait. Perjanjian pembiayaan konsumen membatasi Grup, antara lain, untuk menjual dan mengalihkan hak pemilikan kendaraan yang dibeli (Catatan 9).



a.



FINANCE PAYABLES (continued)



Pajak Dibayar Dimuka



As of March 31, 2018 and December 31, 2017, 2016 and 2015, estimated claim for tax refund of Subsidiaries amounted to Rp 671,025,525, Rp 441,696,210, nil and nil, respectively. b.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, akun ini merupakan Pajak Pertambahan Nilai masing-masing sebesar Rp 1.894.567.888, Rp 1.456.719.829, Rp 299.586.868 dan Rp 690.252.414.



55 291



Estimated Claim Tax For refund



Prepaid Taxes As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, this account represented Value Added Tax amounted to Rp 1,894,567,888, Rp 1,456,719,829, Rp 299,586,868, and Rp 690,252,414, repectively.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) c.



13.



Utang Pajak



TAXATION (continued) c.



Taxes Payable



Rincian utang pajak adalah sebagai berikut:



Perusahaan Pajak penghasilan Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 Sub-jumlah



The details of taxes payable are as follows: 31 Desember / December 31,



31 Maret 2018/ March 31, 2018



2017



2016



The Company Income taxes



29.710.450 4.465.318 -



64.431.000 2.832.796 -



31.789.700 153.521



5.042.559 549.783



34.175.768



67.263.796



31.943.221



5.592.342



Article 21 Article 22 Article 23 Sub-total



Entitas anak Pajak penghasilan Pasal 4 (2) Pasal 21 Pasal 23 Pasal 26 Pasal 29



603.714.159 30.816.700 24.442.988 2.043.003.523



574.000.375 159.101.809 34.056.965 2.043.003.523



571.366.779 36.295.100 3.048.005 2.541.475.911



571.366.779 124.884.563 13.688.245 -



Income taxes Article 4 (2) Article 21 Article 23 Article 26 Article 29



Pajak Pertambahan Nilai Sub-jumlah



1.255.866.187 3.957.843.557



1.195.703.951 4.005.866.623



900.233.928 4.052.419.723



119.652.085 829.591.672



Value Added Tax Sub-total



Jumlah



3.992.019.325



4.073.130.419



4.084.362.944



835.184.014



Total



Subsidiaries



Besarnya pajak yang terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak (self-assessment). d.



2015



The filing of tax returns is based on the Group’s own calculation of tax liabilities (selfassessment).



Pajak Penghasilan Badan



d.



Corporate Income Tax



Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan-neto Grup adalah sebagai berikut:



Perusahaan Beban pajak kini Beban (manfaat) pajak penghasilan tangguhan Sub-jumlah



The details of the Group’s income tax benefits (expense)-net are as follows:



31 Maret / March 31, 2018 2017 -



(49.543.250) (49.543.250)



2017



31 Desember / December 31, 2016



2015



-



-



-



-



27.893.251 27.893.251



109.339.250 109.339.250



92.439.250 92.439.250



84.217.000 84.217.000



Entitas Anak Beban pajak kini Manfaat (beban) pajak penghasilan tangguhan Manfaat (beban) pajak penghasilan



-



-



2.060.998.449



2.574.066.669



2.011.455.199



(1.965.266.250)



(1.494.513.788)



4.493.175.256



2.308.670.625



2.601.959.920



2.637.248.256



56 292



906.596.087



-



(769.259.589)



(685.042.589)



The Company Current income tax Deferred income tax expense (benefit) Sub-total Subsidiaries Current income tax Deferred income tax benefit (expense) of subsidiaries Income tax (expense) benefit



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) d.



13.



Pajak Penghasilan Badan (lanjutan)



TAXATION (continued) d.



Corporate Income Tax (continued)



Pajak Kini



Current Tax



Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan akumulasi rugi fiskal Perusahaan adalah sebagai berikut:



A reconciliation between income (loss) before income tax per the consolidated statement of profit or loss and other comprehensive income and accumulated fiscal losses of the Company is as follows:



31 Maret / March 31, 2018 Laba (rugi) konsolidasian sebelum pajak penghasilan sesuai laba rugi Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan Entitas Anak Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan Perusahaan Perbedaan temporer: Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perbedaan tetap: Penghasilan yang dikenakan pajak final Beban yang tidak dapat dikurangkan menurut pajak Rugi fiskal periode / tahun berjalan



31 Desember / December 31,



2017



2017



2016



2015



(13.041.110.807)



(17.303.136.478)



(19.980.381.739 )



95.920.580.461



(16.680.587.786)



11.161.039.502



12.384.343.028



125.929.509.371



(109.533.112.902)



9.544.623.928



(1.880.071.305)



(4.918.793.450)



105.949.127.632



(13.612.532.441)



(7.135.963.858)



103.629.000



429.413.000



94.991.000



(26.750) 12.320.000 (1.772.787.055)



(45.810)



(114.885.060.647 )



1.650.000 (4.813.560.260)



20.125.000 (8.486.395.015 )



57 293



369.757.000



(643.172) 121.492.996 (13.121.925.617)



336.868.000



(13.986) 102.910.262 (6.696.199.582)



Consolidated income (loss) before income tax per profit or loss Loss (income) before income tax of Subsidiaries Income (loss) before income tax the Company Temporary differences: Long-term liabilities for employees’ benefits Permanent differences: Income already subjected to final tax Nondeductible expenses Current / period year fiscal loss



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) d.



13.



TAXATION (continued)



Pajak Penghasilan Badan (lanjutan)



d.



Corporate Income Tax (continued)



Untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Maret 2018, 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, Perusahaan pada posisi rugi fiskal, oleh karena itu tidak terdapat taksiran pajak penghasilan kini yang diakui.



For the periods/years ended March 31, 2018, 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015, the Company was in fiscal loss position, thus, no provision for current income tax expense was recognized.



Laba kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 hasil rekonsiliasi akan menjadi dasar dalam Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan. Nilai tersebut mungkin disesuaikan ketika Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.



Taxable profit for the year ended December 31, 2017 from the results of account reconciliation is the basis for the Annual Corporate Income Tax Return. This value can be adjusted when the Annual Notification is submitted to the Directorate General of Taxes.



Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan Grup adalah sebagai berikut:



The details of the Group’s deferred tax assets and liabilities are as follows:



31 Maret 2018 / March 31, 2018



Aset pajak tangguhan Perusahaan Liabilitas imbalan kerja jangka panjang



Saldo Awal / Beginning Balance



415.956.250



Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Tangguhan Tahun Berjalan / Deferred Income Tax Benefits (Expenses) Current Year



Penyesuaian / Adjustment



23.747.750



(73.291.000)



Dikreditkan (dibebankan) pada penghasilan komprehensif lain / Credited (charged) to other comprehensive income



Saldo Akhir / Ending Balance



98.203.750



464.616.750



Liabilitas pajak tangguhan neto



Rugi fiskal Liabilitas imbalan pascakerja Provisi penurunan piutang Sub-jumlah Liabilitas pajak tangguhan dari penyesuaian nilai wajar atas akuisisi entitas anak Jumlah



The Company Long-term liabilities for employees’ benefits Deferred tax liabilities net



Entitas anak Aset tetap



Deferred tax asset



Subsidiaries (22.342.805.507)



725.554.260



-



-



(21.617.251.247 )



674.682.777



1.149.797.488



-



-



1.824.480.265



238.383.250



55.339.000



-



86.513.500



453.526.750



929.966.929 (20.499.772.551)



-



-



-



1.930.690.748



-



86.513.500



929.966.929



Fixed assets Fiscal loss Post-Employment benefit obligation Provision for impairment of receivables



(18.409.277.303 )



Sub-total



(3.519.644.241)



57.016.702



-



-



(3.462.627.540 )



Deferred tax liabilities fair value adjustment on acquisition of subsidiary



(24.019.416.792)



1.987.707.450



-



86.513.500



(21.871.904.843 )



Total



58



294



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) d.



13.



TAXATION (continued)



Pajak Penghasilan Badan (lanjutan)



d Corporate Income Tax (continued)



31 Desember 2017 / December 31, 2017



Aset pajak tangguhan



Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Tangguhan Tahun Berjalan / Deferred Income Tax Benefits (Expenses) Current Year



Saldo Awal / Beginning Balance



Dibebankan pada penghasilan komprehensif lain / Charged to other comprehensiv e income



Penyesuaian / Adjustment



Saldo Akhir / Ending Balance



Perusahaan Liabilitas imbalan kerja jangka panjang



320.307.750



107.353.250



1.986.000



(13.690.750)



415.956.250



Liabilitas pajak tangguhan neto



Rugi fiskal Liabilitas imbalan pascakerja Provisi penurunan piutang Sub-jumlah Liabilitas pajak tangguhan dari penyesuaian nilai wajar atas akuisisi entitas anak Jumlah



The Company Long-term liabilities for employees’ benefits Deferred tax liabilitiesnet



Entitas anak Aset tetap



Deferred tax asset



Subsidiaries (24.639.718.408)



2.296.912.901



-



-



-



674.682.777



-



-



674.682.777



100.058.250



121.374.500



-



16.950.500



238.383.250



102.517.587



-



-



3.195.487.765



-



16.950.500



827.449.342 (23.712.210.816 )



(22.342.805.507)



929.966.929



Fixed assets Fiscal loss PostEmployment benefit obligation Provision for impairment of receivables



(20.499.772.551)



Sub-total



(3.747.711.049 )



228.066.808



-



-



(3.519.644.241)



Deferred tax liabilities fair value adjustment on acquisition of subsidiary



(27.459.921.865 )



3.423.554.573



-



16.950.500



(24.019.416.792)



Total



59



295



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) d.



13.



TAXATION (continued)



Pajak Penghasilan Badan (lanjutan)



d.



Corporate Income Tax (continued)



31 Desember 2016 / December 31, 2016



Aset pajak tangguhan



Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Tangguhan Tahun Berjalan / Deferred Income Tax Benefits (Expenses) Current Year



Saldo Awal / Beginning Balance



Penyesuaian / Adjustment



Dibebankan pada Penghasilan Komprehensif Lain / Charged to Other Comprehensive Income



Saldo Akhir / Ending Balance



Perusahaan Liabilitas imbalan kerja jangka panjang



211.453.000



92.439.250



-



16.415.500



320.307.750



Entitas anak



Subsidiaries (8.243.722.745 )



1.599.835.970



Pra-operasi



(679.861.404 )



679.861.404



-



-



-



Liabilitas imbalan pascakerja



53.698.250



28.973.250



2.592.000



14.794.750



100.058.250



-



-



827.449.343



-



Provisi penurunan piutang Sub-jumlah Liabilitas pajak tangguhan dari penyesuaian nilai wajar atas akuisisi entitas anak Jumlah



The Company Long-term liabilities for employees’ benefits Deferred tax Liabilitiesnet



Liabilitas pajak tangguhan - neto



Aset tetap



Deferred tax asset



(8.869.885.899 )



(8.869.885.899 )



2.308.670.624



(17.995.831.633 )



(17.165.790.290)



-



14.794.750



(24.639.718.408 )



827.449.343



Fixed assets Pre-opeartion Postemployment benefit obligation Provision for impairment of receivables



(23.712.210.815 )



Sub-total



-



(3.747.711.049 )



-



(3.747.711.049 )



Deferred tax liabilities fair value adjustment on acquisition of subsidiary



2.308.670.624



(20.913.501.339 )



14.794.750



(27.459.921.864 )



Total



60 296



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) d.



13.



TAXATION (continued)



Pajak Penghasilan Badan (lanjutan)



d.



Corporate Income Tax (continued)



31 Desember 2015 / December 31, 2015 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan Tangguhan Tahun Berjalan / Deferred Income Tax Benefits (Expenses) Current Year



Saldo Awal / Beginning Balance



Aset pajak tangguhan



Dibebankan pada penghasilan komprehensif lain / Charged to other comprehensiv e income



Penyesuaian / Adjustment



Saldo Akhir / Ending Balance



Deferred tax asset



Perusahaan Liabilitas imbalan kerja jangka panjang



268.776.250



(84.217.000 )



-



26.893.750



211.453.000



Liabilitas pajak tangguhan neto



Deferred tax liabilitiesnet



Entitas anak



Subsidiaries



Aset tetap



(6.768.891.675 )



Pra-operasi



(1.359.722.885 )



Liabilitas imbalan pascakerja Jumlah



The Company Long-term liabilities for employees’ benefits



43.919.000 (8.084.695.560 )



(1.474.831.070 )



-



-



(8.243.722.745 )



Fixed assets



679.861.481



-



-



(679.861.404 )



25.710.000



-



(15.930.750 )



Pre-opeartion Postemployment benefit obligation



(769.259.589 )



-



(15.930.750)



53.698.250 (8.869.885.899 )



Total



Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa aset pajak tangguhan yang diakui dapat dipulihkan sepenuhnya.



The Company’s management is of the opinion that the deferred tax assets recognized are fully recoverable.



Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak Perusahaan dengan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:



A reconciliation between the total income tax expense and the amounts computed by applying the effective tax rate to income before tax of the Company is as follows:



Laba (rugi) konsolidasian sebelum pajak penghasilan menurut laba rugi Rugi (laba) sebelum pajak penghasilan Entitas anak Pendapatan dividen yang dieleminasi Rugi sebelum pajak penghasilanPerusahaan



31 Maret / March 31, 2018 2017



(13.041.110.807 )



2017



(17.303.136.478 )



31 Desember / December 31, 2016



(19.980.381.739)



11.161.039.502



12.384.343.028



11.044.621.942



-



-



114.884.887.429



(1.880.071.305 )



(4.918.793.450 )



105.949.127.632



61 297



95.920.580.461



(109.533.112.902) -



(13.612.532.441)



2015



(16.680.587.786)



Consolidated profit (loss) before income tax per profit or loss



Loss (income) before income tax of the 9.544.623.928 subsidiaries Dividend income which is elimination Loss before income tax - the (7.135.963.858) Company



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) d.



TAXATION (continued)



Pajak Penghasilan Badan (lanjutan)



Beban pajak dengan tariff berlaku Beban yang tidak dapat dikurangkan Pendapatan bunga yang dikenakan pajak final Pendapatan dividen yang tidak kena pajak Penyesuaian imbalan pascakerja Rugi pajak tidak diakui Beban (manfaat) pajak penghasilan neto



f.



13.



d.



31 Maret / March 31, 2018 2017 470.017.826 (3.080.000)



2017



1.229.698.363



31 Desember / December 31, 2016



(26.418.449.662 )



(412.500)



Corporate Income Tax (continued)



(5.031.250)



3.400.633.110 (30.373.249)



2015 1.783.990.965 (194.161.566)



6.688



11.453



43.305



160.793



3.497



-



-



28.721.221.857



-



-



1.986.000



1.986.000



-



-



3.277.981.404



(1.674.049.896)



92.439.250



(84.217.000)



(73.291.000) (443.196.764)



(49.543.250)



(1.203.390.065)



(2.190.431.000)



27.893.251



109.339.250



Tax expense at effective tax rate Non-deductible expenses Interest income already subjected to final tax Nondeductible dividend income Adjustment to employees’ benefits Unrecognized fiscal loss Income tax expense (benefit) – net



Manajemen Perusahaan berpendapat bahwa aset pajak tangguhan yang diakui dapat dipulihkan sepenuhnya.



The Company’s management is of the opinion that the deferred tax assets recognized are fully recoverable.



Manajemen Perusahaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan badan tahun 2017, 2016 dan 2015 sesuai dengan rekonsiliasi di atas.



The Company’s management had submitted Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) of corporate income tax for fiscal year 2017, 2016 and 2015 in accordance to the reconciliation above.



Pengampunan Pajak



f.



Undang-undang Pengampunan Pajak No. 11 Tahun 2016 (UU Pengampunan Pajak) telah disahkan dan diundangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2016. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pengampunan pajak diberikan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yaitu tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2015, melalui pengungkapan harta dengan menggunakan SPHPP. Lingkup Pengampunan Pajak ini meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah.



62 298



Tax Amnesty Tax Amnesty Law No. 11 Year 2016 (Tax Amnesty Law) was passed and ratified by the Government of Indonesia which is effective July 1, 2016. Tax Amnesty is a waiver of tax due, administration sanctions, and tax crime sanctions which can be granted by paying Redemption Money (Uang Tebusan) as stipulated in this law. The Tax Amnesty is granted on tax obligations which have not been paid or fully settled by taxpayers up to the latest fiscal year, which ended within January 1 to December 31, 2015, through assets declared using the SPHPP. The scope of this Tax Amnesty covers income tax, value added tax (VAT) and luxury-goods sales tax.



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



13. PERPAJAKAN (lanjutan) f.



13.



Pengampunan Pajak (lanjutan)



TAXATION (continued) f.



Tax Amnesty (continued)



Perusahaan



The Company



Berdasarkan SKPP No. KET3152/PP/WPJ.30/2017 tanggal 12 Januari 2017, Perusahaan mengungkapkan kepemilikan uang tunai sejumlah Rp 5.000.000 yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu.



Based on the SKPP No. KET3152/PP/WPJ.30/2017 dated January 12, 2017, the Company declared that it owns Cash amount to Rp 5,000,000 which previously were not reported in its prior year annual corporate income tax return.



Akibat dari keikutsertaan Perusahaan dalam program pengampunan pajak, membayar uang tebusan yang dibayarkan ke Kantor Pajak sebesar Rp 150.000 dibebankan pada laba rugi periode berjalan



As the result of the Company participation in tax amnesty program, paid the redemption money to the Tax office amounted to Rp 150,000 is charged to current profit or loss.



PT Gasuma Federal Indonesia



PT Gasuma Federal Indonesia



Berdasarkan SKPP No. KET 10113/PP/WPJ.30/2016 tanggal 11 Oktober 2016, PT Gasuma Federal Indonesia mengungkapkan kepemilikan persediaan sejumlah Rp 160.809.984.646 dan aset tetap sejumlah Rp 36.828.000.000 dengan total nilai Rp 197.637.984.646, yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu.



Based on the SKPP No. KET10113/PP/WPJ.30/2016 dated October 11, 2016, PT Gasuma Federal Indonesia declared that it owns inventories amount to Rp 160,809,984,646 and fixed assets amounted Rp 36,828,00,000 with total Rp 197,637,984,646, which previously were not reported in its prior year annual corporate income tax return.



Akibat dari keikutsertaan PT Gasuma Federal Indonesia dalam program pengampunan pajak, membayar uang tebusan yang dibayarkan ke Kantor Pajak sebesar Rp 3.952.759.692 dibebankan pada laba rugi periode berjalan.



As the result of PT Gasuma Federal Indonesia participation in tax amnesty program, paid the redemption money to the Tax office amounted to Rp 3,952,759,692 is charged to current profit or loss.



PT Bahtera Abadi Gas



PT Bahtera Abadi Gas



Berdasarkan SKPP No. KET--5306/PP/ WPJ.30/2017 tanggal 29 Maret 2017, PT Bahtera Abadi Gas mengungkapkan kepemilikan mesin dan kendaraan masing-masing sejumlah Rp 2.000.000.000 dan Rp 3.450.000.000 dengan total nilai Rp 5.450.000.000, yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2015.



Based on the SKPP No. KET-5306/PP/ WPJ.30/2017 dated March 29, 2017, PT Bahtera Abadi Gas that it owns machinery and vehicle amounting to Rp 2,000,000,000 and Rp 3,450,000,000, inspectively totaling Rp 5,450,000,000, which previously were not reported in its prior year annual corporate income tax return year 2015.



Akibat dari keikutsertaan PT Bahtera Abadi Gas dalam program pengampunan pajak, uang tebusan yang dibayarkan ke Kantor Pajak sebesar Rp 272.500.000 dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.



As the result of PT Bahtera Abadi Gas participation in tax amnesty program, paid the redemption money paid to the Tax office amounted to Rp 272,500,000 was charged to current year profit or loss.



63 299



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



14. BEBAN AKRUAL



14.



Akun ini merupakan akrual untuk



Jasa profesional Gaji Asuransi BPJS Sewa Lain-lain Jumlah



31 Maret 2018 / March 31, 2018 4.142.467.000 1.980.434.819 528.306.500 29.660.364 2.800.000 1.382.340.709 8.066.009.392



ACCrUED EXPENSES This account represents accrual for:



31 Desember / December 31, 2017 1.030.780.000 1.126.725.000 528.306.500 25.511.050 9.568.050 1.427.166.092 4.148.056.692



15. UANG MUKA PENJUALAN



2016 410.000.000 1.934.734.081 528.306.500 9.790.882 80.885.100 3.080.574.088 6.044.290.651



15.



Akun ini merupakan uang muka penjualan dari perjanjian jual beli LPG dan kondensat, pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing sebesar Rp 5.311.692.012, Rp 2.369.124.786, Rp 6.469.277.964 dan nihil.



2015 413.336.078 2.526.725.000 530.553.440 16.579.660 585.450.000 1.776.728.667 5.849.372.845



Professional fee Salaries Insurance BPJS Rent Others Total



SALES ADVANCES This account represents sales advances from the sale and purchase agreement of LPG and condensate, as of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 amounted to Rp 5,311,692,012, Rp 2,369,124,786, Rp 6,469,277,964 and nil, respectively.



16. LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG



16.



LONG-TERM LIABILITIES FOR EMPLOYEES’ BENEFITS



Besarnya liabilitas imbalan kerja jangka panjang dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Tidak terdapat pendanaan khusus yang disisihkan sehubungan dengan liabilitas imbalan kerja jangka panjang.



The amount of long-term liabilities for employees’ benefits is determined based on Law No. 13 Year 2003. No funding of the benefits has been made to date.



Pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, Grup mencatat liabilitas imbalan paskakerja berdasarkan laporan aktuaria independen, PT Dayamandiri Dharmakonsilindo dengan laporannya masing-masing tertanggal 5 Juni 2018, 16 Oktober 2017 dan 15 Maret 2016.



As of March 31, 2018 and 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015, the Group accrued postemployment benefit obligation based on the actuarial report of independent actuary, PT Daya Mandiri Dharmakonsilindo as stated in their report dated June 5, 2018, October 16, 2017 and March 15, 2016, respectively.



Metode perhitungan aktuaris “Projected Unit Credit” dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:



“Projected Unit Credit” method the actuarial calculation with the following main assumptions:



Tingkat diskonto per tahun Tingkat kenaikan gaji per tahun Usia pensiun normal Tabel mortalitas



31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March 31, 2018



2017



2016



2015



7,78%



8,41%



8,43%



9,14%



8,00%



9,00%



10%



58 tahun / years TMI III



58 tahun / years TMI III



57 tahun / years TMI11



Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dari program imbalan pasti adalah sebagai berikut:



Annual discount rate Annual salary 10% increase rate Normal retirement 57 tahun / years age TMI11 Mortality table



Amount recognized in consolidated statement of profit or loss and other comprehensive income in respect of the defined benefit plan are as follows:



64 300



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



16. LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG (lanjutan)



16.



31 Maret / March 31, 2018



Biaya jasa kini Biaya bunga neto Penyesuaian Biaya imbalan pasti yang diakui pada laba rugi



31 Desember / December 31,



2017



2017



Jumlah



2016



304.487.000 11.860.000 -



181.468.000 8.921.000 -



828.843.000 86.068.000 -



399.607.000 96.411.000 -



316.347.000



190.389.000



914.911.000



496.018.000



31 Maret / March 31, 2018



Kerugian (keuntungan) aktuaria atas perubahan asumsi keuangan Kerugian (keuntungan) aktuaria atas penyesuaian pengalaman Biaya imbalan pasti yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain



LONG-TERM LIABILITIES FOR EMPLOYEES’ BENEFITS (continued) 2015



5.757.927.386 (4.049.863.008) 7.642.000



Current service cost Net interest expense Adjusment Defined benefit costs recognized in 1.715.706.378 profit or loss



31 Desember / December 31,



2017



2017



2016



2015



(49.029.000)



(295.198.000)



(89.787.000)



121.996.000



787.898.000



209.076.000



102.826.000



2.845.000



Actuarial losses (gains) arising from changes in financial (83.518.000) assumptions Actuarial losses (gains)arising from experience (87.780.000) adjustments



738.869.000



(86.122.000)



13.039.000



124.841.000



Defined benefit costs recognized in other (171.298.000) comprehensive income



1.055.216.000



104.267.000



927.950.000



620.859.000



1.544.408.378



Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja jangka panjang adalah sebagai berikut: 31 Maret 2018 / March, 31 2018 Saldo awal Biaya imbalan pasti yang diakui pada laba rugi Biaya imbalan pasti yang diakui pada penghasilan komprehensif lainnya Pembayaran Saldo Akhir



The movements of the present value of long-term liabilities for employees benefits are as follows: 31 Desember / December 31,



2017



2016



2.601.314.000



1.673.364.000



1.052.505.000



792.195.000



316.347.000



914.911.000



496.018.000



439.250.000



738.869.000 3.656.530.000



13.039.000 2.601.314.000



124.841.000 1.673.364.000



(171.298.000) (7.642.000) 1.052.505.000



Sensitivitas keseluruhan liabilitas pensiun terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah sebagai berikut:



Tingkat diskonto / discount rate Kenaikan / increase Penurunan / decrease Tingkat kenaikan gaji / salaries rate Kenaikan / increase Penurunan / decrease



Perubahan asumsi / change in assuption



Total



2015 Beginning balance Defined benefit costs recognized in profit or loss Defined benefit costs recognized in other comprehensive income Payment Ending balance



The sensitivity of the overall pension liability to changes in the weighted principal assumptions is as follows:



31 Maret 2018 / March 31, 2018



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



1% 1%



330.159.000 391.109.000



412.728.000 487.739.000



151.780.000 180.677.000



110.615.000 131.357.000



1% 1%



384.873.000 331.129.000



480.788.000 414.455.000



176.366.000 151.166.000



129.097.000 110.818.000



65 301



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



16. LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG (lanjutan)



16.



Perkiraan pembayaran liabilitas imbalan pascakerja yang tidak didiskontokan pada tanggal 31 Maret 2018, 2017, 31 Desember 2017, 2016, dan 2015 adalah sebagai berikut:



The expected undiscounted benefit payment of longterm employee benefits liabilities as of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016, and 2015 is as follows:



31 Maret / March 31, 2018 2017 Dalam waktu 12 bulan berikut (periode laporan tahun berikutnya) Antara 2 dan 5 tahun Lebih dari 5 tahun Jumlah



221.883 2.218.905 15.442.790 17.883.578



LONG-TERM LIABILITIES FOR EMPLOYEES’ BENEFITS (continued)



2017



15.512 1.816.211 10.812.473 12.644.196



31 Desember / December 31, 2016



34.988 3.742.165 24.037.932 27.815.085



17. PINJAMAN PIHAK KETIGA



17.



12.338 1.668.724 12.789.787 14.470.849



2015



1.203 28.517 1.809.603 1.839.323



Within the next 12 months (the next reporting period) Between 2 and 5 years More than 5 years Total



DEBT TO THIrD PArTY



Pada tanggal 14 Desember 2016, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari United Orient Capital Pte. Ltd (UOC), pihak ketiga, dalam bentuk pinjaman berjangka dengan jumlah maksimum sebesar $AS 23.000.000. Fasilitas ini digunakan sebagai bagian dari modal kerja Perusahaan dan termasuk sebagai pembayaran yang terkait dengan akuisisi entitas anak di tahun 2016.



On December 14, 2016, the Company obtained credit facility from United Orient Capital Pte. Ltd, a third party, in a form of term loan with maximum amount of US$ 23,000,000. The purpose of this facility is to cover the Company’s working capital and including certain portion of payment relating to the acquisition of subsidiary in 2016.



Jangka waktu fasilitas ini adalah sampai dengan 2 tahun dari tanggal penarikan pinjaman. Tingkat bunga adalah sebesar 8% yang akan dibayar setiap triwulan dan 5% yang dibayarkan saat pelunasan pinjaman



The term is up to 2 years from the date of loan withdrawal. The interest rate is 8% which shall be paid quarterly and 5% which shall be paid when the settlement the loan.



Berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman pihak ketiga tersebut diatas, Perusahaan harus mematuhi batasanbatasan tertentu, antara lain untuk memperoleh persetujuan tertulis dari pemberi pinjaman sebelum melakukan transaksi-transaksi tertentu seperti mengadakan penggabungan usaha, pengambilalihan, likuidasi atau perubahan status serta Anggaran Dasar, pembayaran kembali pinjaman dari pemegang saham, perubahan aktivitas utama dan pembayaran dividen, serta harus memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu.



Under the above debt to third party agreements, the Company is subject to various covenants, among others, to obtain written approval from the lenders before entering into certain transactions such as mergers, takeovers, liquidation or change in status, change in the Articles of Association, repayment of loans obtained from the stockholders, change in core business activities and payments of dividends, and to the requirement to maintain certain financial ratios.



Berdasarkan perjanjian pinjaman di atas, Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa pembatasan keuangan dan non keuangan (financial and nonfinancial covenants). Perusahaan telah mematuhi seluruh pembatasan yang diharuskan dalam perjanjian pinjaman.



Based on the above loan agreements, the Company is required to comply with certain financial and nonfinancial covenants. The Company complied with all covenants as required under the loan agreements.



Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban, Perusahaan memberikan keamanan kepada UOC dalam bentuk dan substansi yang dapat diterima oleh UOC.



To secure the implementation of obligations, the Company grants security to UOC in the form and substance acceptable to UOC.



66 302



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



17. PINJAMAN PIHAK KETIGA (lanjutan)



17.



Pada tanggal 4 Januari 2017, PT Gasuma Federal Indonesia bersedia mengambil alih dan melaksanakan segala tugas, kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan perjanjian pinjaman fasilitas kredit yang dimiliki oleh Perusahaan dari Orient Capital Pte. Ltd (UOC) pihak ketiga, dengan jumlah sebesar $AS 23.000.000.



On January 4, 2017, PT Gasuma Federal Indonesia is willing to assume and perform all duties, obligations, and liabilities, and acquire all of the rights based on loan agreement credit facility owned by the Company from United Orient Capital Pte. Ltd, a third party, amount of US$ 23,000,000. 31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March, 31 2018 United Orient Capital Pte. Ltd (UOC)



DEBT TO THIrD PArTY (continued)



2017



2016



2015 United Orient Capital Pte. Ltd (UOC) Less provision fees



333.281.735.968



328.522.715.304



309.028.000.000



-



(3.481.603.500)



(4.642.138.000)



(9.284.276.000)



-



Jumlah



329.800.132.468



323.880.577.304



299.743.724.000



-



Total



Kurang dari satu tahun Jangka Panjang



329.800.132.468 -



323.880.577.304 -



299.743.724.000



-



Less then one year Long term



Dikurangi beban provisi



-



18. LIABILITAS SEWA



18.



LEASE PAYABLES



Grup memiliki perjanjian liabilitas sewa dengan PT Resona Indonesia Finance dan PT ORIX Indonesia Finance, pihak ketiga, untuk pengadaan kendaraan dan mesin (Catatan 9). Perjanjian liabilitas sewa akan mensyaratkan pembayaran pada berbagai tanggal antara tahun 2016 sampai 2020. Tingkat bunga efektif rata-rata untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, dan 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 masing-masing sebesar 12,1%, 9,1%, 7,95% per tahun dan 6,52% per tahun.



The Group has entered into lease payables agreements with and PT Resona Indonesia Finance and PT ORIX Indonesia Finance, third parties, for the procurement of machine and vehicles (Note 9). Lease payables agreement required monthly installments between 2016 until 2020. The effective interest rate for period/year ended March 31, 2018, and December 31, 2017, 2016 and 2015 are 12.1%, 9.1%, 7.95% per year and 6.52% per year, respectively.



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, rincian pembayaran liabilitas sewa minimum pada masa yang akan datang berdasarkan perjanjianperjanjian tersebut adalah sebagai berikut:



As of March 31, 2018 and December 31, 2017, 2016 and 2015, the details of minimum lease payables payment in the future based on agreements are as follows:



31 Maret 2018 / March 31, 2018 PT Resona Indonesia Finance PT Orix Indonesia Finance Jumlah Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Bagian jangka panjang



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015 PT Resona Indonesia Finance PT Orix Indonesia Finance 40.954.120.825 Total



28.374.790.712



29.231.736.140



44.510.659.859



3.375.782.168 31.750.572.880



3.747.665.614 32.979.401.754



44.510.659.859



10.647.602.364



15.312.561.048



16.969.170.885



9.472.883.009



Less current Maturities



21.102.970.516



17.666.840.706



27.541.488.974



31.481.237.816



Long-term Portion



67 303



40.954.120.825



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



18. LIABILITAS SEWA (lanjutan)



18.



Liabilitas ini dijamin dengan aset yang dibeli menggunakan dana dari pinjaman terkait. Perjanjian liabilitas sewa membatasi Grup, antara lain, untuk menjual dan mengalihkan hak pemilikan kendaraan dan mesin yang dibeli (Catatan 9).



These obligations are secured by the assets purchased using the proceeds from the related loans. The lease payables agreements restrict the Group, among others, to sell and transfer the legal title of the vehicles purchased (Note 9).



19. MODAL SAHAM



19.



Rincian pemegang saham, jumlah saham dan persentase kepemilikan pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 yang dimiliki adalah sebagai berikut:



Pemegang Saham PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Jumlah



Pemegang Saham PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indonesia Jumlah



LEASE PAYABLES (continued)



SHArE CAPITAL The shareholders and their corresponding number of shares and ownership interest as of March 31, 2018 and December 31, 2017, 2016 and 2015 are as follows:



2018 dan / and 2017 Persentase Kepemilikan / Percentage of Ownership



Jumlah Saham / Number of Shares



Jumlah Modal disetor / Total Paid-up Share Capital



Name of Shareholder



95.934



99%



95.934.000.000



PT Super Capital Indonesia



66



1%



66.000.000



PT Supertrada Indonesia



96.000



100%



96.000.000.000



Total



2016 dan / and 2015 Persentase Jumlah Saham / Kepemilikan / Number Percentage of Shares of Ownership



Jumlah Modal disetor / Total Paid-up Share Capital



Name of Shareholder



999



99%



999.000.000



PT Super Capital Indonesia



1



1%



1.000.000



PT Supertrada Indonesia



1.000



100%



1.000.000.000



Total



Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 21 Desember 2017, para pemegang saham Perusahaan telah menyetujui pembagian dividen saham atas laba tahun 2016 sebesar Rp 65.000.000.000.



Based on the resolution of the General Meeting of Shareholders (AGM) dated December 21, 2017, the shareholders of the Company have approved the distribution of dividends for profit of 2016 amounted to Rp 65,000,000,000.



Berdasarkan perjanjian konversi tanggal 26 Desember 2017, Perusahaan dengan PT Super Capital Indonesia sepakat untuk mengkonversi utang ke PT Super Capital Indonesia menjadi setoran saham senilai 30.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000.



Based on the conversion agreement dated December 26, 2017, the Company and PT Super Capital Indonesia agreed to convert due to PT Super Capital Indonesia into 30,000 shares of stock with a nominal value of Rp 1,000,000.



68 304



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



19. MODAL SAHAM (lanjutan)



19.



SHArE CAPITAL (continued)



Berdasarkan Akta Penyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 255 tanggal 27 Desember 2017 oleh Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notaris di Jakarta, pemegang saham Perusahaan menyutujui beberapa hal sebagai berikut: Peningkatan modal dasar dari semula 4.000 saham menjadi 384.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 Peningkatan modal ditempatkan disetor dari semula 1.000 saham menjadi 96.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000.



Based on the notarial Deed No 255 dated December 27, 2017 by Humberg Lie, SH, SE, Mkn, notary in Jakarta, the Company's shareholders approved the following matters:



Akta perubahan ini telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan NO.AHU-0002793.AH.01.02 tanggal 6 Febuari 2018.



This amendment has been reported to the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia through decision letter NO.AHU0002793.AH.01.02 dated February 6, 2018.



Manajemen Permodalan



Capital Management



Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang saham. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat modal tertentu. Grup mengelola struktur modal dan membuat penyesuaian terhadap struktur modal sehubungan dengan perubahan kondisi ekonomi. Grup memantau modalnya dengan menggunakan analisa gearing ratio (rasio utang terhadap modal), yakni membagi utang neto terhadap jumlah modal. Struktur modal Grup terdiri dari ekuitas dan pinjaman diterima dikurangi dengan kas. Rasio utang neto terhadap modal pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:



The primary objective of the Company’s capital management is to ensure that it maintains healthy capital ratios in order to support its business and maximize shareholder value. The Company is not required to meet any capital requirements.



31 Maret 2018 / March 31, 2018 Jumlah liabilitas Dikurangi: kas dan bank



477.063.657.748



Utang neto



98.976.025.553



Jumlah ekuitas Rasio utang terhadap modal



-



Increase in authorized capital from 4,000 shares to 384,000 shares at par value of Rp 1,000,000 Increase in issued capital from 1,000 shares to 96,000 shares at par value of Rp 1,000,000.



The Group manages its capital structure and makes adjustments to it, in light of changes in economic conditions. The Group monitors its capital using gearing ratios, by dividing net debt by total capital. The Group’s capital structure consists of equity and loans received reduced by cash. Ratio of net debt to equity as of 31 Maret 2018 dan December 31, 2017, 2016 and 2015 are as follow: 31 Desember / December 31,



2017



2016



2015



466.584.680.433



511.829.221.968



(8.818.201.955)



(3.431.732.740)



(23.868.798.934)



468.245.455.793



463.152.947.693



487.960.423.034



150.628.156.341



Net debt



110.559.832.911



92.457.745.644



20.571.622.337



Total equity



4.73



4.19



69 305



5.28



151.200.266.905



Total liabilities Less: cash on hand (572.110.564) and in banks



Net debt to equity 7.32 ratio



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



20. DEFISIT



20.



Defisit merupakan akumulasi rugi Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017, masing-masing sebesar Rp 33.243.711.487 dan Rp 21.664.820.899.



The deficit is a accumulation of the Company’s losses as of March 31, 2018 and December 31, 2017, amounting to Rp 33,243,711,487 and Rp 21,664,820,899.



21. TAMBAHAN MODAL DISETOR



21.



Rincian tambahan modal disetor adalah sebagai berikut: 31 Maret 2018 / March 31, 2018 Asian Global Energy Pte. Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Motoworld Pte. Ltd) Pengampunan pajak (Catatan 13e) Jumlah



DEFICITS



ADDITIONAL-PAID IN CAPITAL The details of additional paid in capital are as follows:.



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



46.124.399.657



46.124.399.657



46.124.399.657



5.454.455.000



5.454.455.000



-



51.578.854.657



51.578.854.657



46.124.399.657



Asian Global Energy Pte. Ltd. (previously known as Motoworld Pte. 46.124.399.657 Ltd) Tax amnesty (Note 13e) 46.124.399.657



Total



Pada tanggal 3 Juli 2014, Perusahaan melakukan perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi (Mandatory Convertible Bond / MCB) dengan Asian Global Energy Pte. Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Motoworld Pte. Ltd). Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak menyetujui melakukan konversi atas utang menjadi modal saham. Nilai utang yang dikonversikan adalah sebesar Rp 46.124.399.657 dengan harga konversi sama dengan harga saham pada saat penawaran umum perdana saham Perusahaan.



On July 3, 2014, the Company entered into a mandatory convertible bond (MCB) agreement with Asian Global Energy Pte. Ltd. (previously known as Motoworld Pte. Ltd). Based on agreement, both parties agreed to convert debt to equity. The value of converted debt amounted to Rp 46,124,399,657 with conversion price equal to share price at the time of initial public offering.



Apabila Perusahaan sampai dengan jatuh tempo tidak memperoleh pernyataan efektif atas pendaftaran dalam rangka penawaran umum perdana saham dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Perusahaan wajib mengembalikan MCB serta bunga sebesar 10% per tahun yang dihitung dari tanggal jatuh tempo yang akan dibayarkan kepada Asian Global Energy Pte. Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Motoworld Pte. Ltd) setiap tiga bulan sampai Perusahaan mengembalikan seluruh nilai MCB.



If the Company cannot obtain an effective registration of the initial public offering of shares from the financial service Authority (OJK), the Company shall return the MCB and interest at 10% per annum calculated from the due date to be paid to Asian Global Energy Pte. Ltd. (previously known as Motoworld Pte. Ltd) every three months until the Company settle all amount of MCB.



Tanggal jatuh tempo adalah tanggal penawaran umum perdana saham selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2018 atau tanggal lain yang disepakati para pihak.



Maturity date is the date of initial public investment of share at the latest end of December 2018 or any other date agreed upon by the parties.



70 306



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



22. KEPENTINGAN NONPENGENDALI



22.



NON-CONTrOLLING INTErESTS



Akun ini merupakan bagian kepemilikan nonpengendali atas aset neto entitas anaknya



PT Super Capital Indonesia



This account represents the share of non-controlling interest in its subsidiaries..



31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March 31, 2018 204.836.109



2017



2016



209.752.879



222.649.096



23. PENDAPATAN USAHA



23.



33.682.365.696 13.222.233.200 12.175.361.720 4.024.874.584 104.852.344 63.209.687.544



31 Desember / December 31,



2017 29.154.933.681 16.724.234.330 24.516.746.873 6.611.694.199 77.007.609.083



2017



2016



2015



122.714.579.669 59.688.787.945 78.013.162.017 27.077.304.970 113.050.000 287.606.884.601



147.918.229.711 38.753.029 147.956.982.740



175.409.306.612 175.409.306.612



Tidak ada pendapatan usaha dari pelanggan individu yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan usaha.



Sales: CNG Condesat LPG Lean gas Services Total



No revenue earned from individual customers exceed 10% of total revenues.



24. BEBAN POKOK PENDAPATAN



24.



Rincian dari beban pokok pendapatan adalah sebagai berikut:



COST OF rEVENUES The details of cost of revenues are as follows:



31 Maret / March 31,



Harga pokok penjualan CNG Biaya Langsung: Gaji outsourcing Penyusutan (Catatan 9) Transportasi Head truck / Tube skid Jumlah



PT Super Capita Indonesia



The details of revenues are as follows:



31 Maret / March 31, 2018



9.505.729.203



rEVENUES



Rincian dari pendapatan usaha adalah sebagai berikut:



Penjualan : CNG Kondensat LPG Lean gas Jasa Jumlah



2015



31 Desember / December 31,



2018



2017



2017



19.786.426.167



11.383.629.624



58.891.138.476



71.850.733.273



10.672.571.281



9.180.243.019



22.431.449.215



4.851.972.399



10.505.536.241 998.159.369



10.245.800.996 4.709.093.645



40.340.669.287 16.005.999.277



3.559.187.366 6.316.657.295



591.836.701 42.554.529.759



247.208.602 35.765.975.886



1.902.921.545 139.572.177.800



8.744.413.360 95.322.963.693



Berikut adalah nama pemasok dengan nilai pembelian yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan usaha adalah sebagai berikut:



2016



2015



Cost of 81.221.261.161 Revenue CNG Direct costs: Salaries of 4.934.224.769 outsourcing Depreciation 7.395.787 (Note 9) 12.679.314.873 Transportation Head Truck / 25.022.059.932 Tube Skid 123.864.256.522 Total



The following name of suppliers with purchases exceed of more than 10% of the total revenue are as follows:



71 307



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



24. BEBAN POKOK PENDAPATAN



24.



COST OF rEVENUES



Pembelian / Purchases 31 Maret / March 31, 2018 2017



JOB Pertamina PetroChina East Java



2.223.567.789



31 Desember / December 31, 2016



2017



3.935.914.316



13.526.289.381



2015



JOB Pertamina PetroChina East Java 167.029.818.615



23.818.910.848



Pembelian / Purchase 31 Maret / March 31, 2018 2017



JOB Pertamina PetroChina East Java



5%



31 Desember / December 31, 2016



2017



11%



10%



25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI



25.



Rincian dari beban umum dan administrasi adalah sebagai berikut:



2018



Penyisihan penurunan nilai piutang (Catatan 5) Lain-lain Jumlah



2017



JOB Pertamina PetroChina East Java 135%



25%



GENErAL AND ADMINISTrATIVE EXPENSES The details of general and administrative expenses are as follows:



31 Maret / March 31,



Penyusutan (Catatan 9) Gaji dan tunjangan Jasa profesional Perlengkapan kantor dan lainnya Perjanjian dan perijinan Keperluan plant Sewa Representasi dan jamuan Asuransi Perbaikan dan pemeliharaan Imbalan pascakerja (Catatan 16)



2015



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



7.241.079.645



6.946.316.938



27.849.664.912



23.035.968.164



23.901.608.732



3.841.140.023 3.250.947.534



5.011.850.802 546.606.778



23.630.985.081 6.432.008.795



8.821.469.186 433.836.400



9.701.975.321 352.621.079



1.839.970.922



1.962.920.544



9.634.506.433



5.622.682.779



9.480.225.157



954.650.350 392.840.000 392.280.593



2.327.166.655 450.710.000 530.268.148



3.409.645.630 1.368.060.000 1.715.767.052



5.077.557.093 5.043.082.334



1.142.595.634 445.507.954



356.182.376 335.975.256



295.557.767 727.759.079



1.456.733.779 3.048.222.736



494.776.731 728.385.064



60.739.708 243.212.748



328.467.921



16.186.919.885



27.345.954.907



4.292.556.092



2.455.098.051



316.347.000



190.389.000



914.911.000



508.750.000



669.001.000



Depreciation (Note 9) Salaries and allowances Professional fee Office supplies and others Permits and license Plant utilities Rent Representation and entertainment Insurance Repair and maintenance Employees benefit (Note 16)



618.505.994



2.882.747.240



410.070.348 6.826.953.967



4.403.756.762



2.777.928.352



Provision for impairment of receivables (Note 5) Others



19.868.387.614



38.059.212.836



114.043.484.640



58.462.820.605



51.230.513.736



Total



72 308



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



26. PENGHASILAN (BEBAN) USAHA LAINNYA – NETO 31 Maret / March 31, 2018 Keuntungan dari pembelian setelah diskon (Catatan 1b) Laba (rugi) penjualan aset tetap (Catatan 9) Rugi selisih kurs Jasa giro Rugi penjualan entitas anak (Catatan 1c) Penghasilan lain-lain Neto



OTHEr INCOME (EXPENSE) – NET



26.



31 Desember / December 31,



2017



2017



2016



2015



-



-



-



107.346.837.901



-



-



-



-



(1.683.494.589)



(11.807.892.481) -



(651.682.525 ) 1.326.513



(6.648.860.892 ) 3.175.554



(1.864.860.892 ) 7.441.654



-



(46.613.197 )



(46.613.197 )



-



108.313.521 (6.583.985.014 )



1.021.269.506 (882.762.929 )



432.963.063 107.779.800.964



24.412.618 (625.943.394 )



27. BIAYA KEUANGAN



27.



Untuk periode tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2018 dan 2017, dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 biaya keuangan merupakan biaya bunga masing-masing sebesar Rp 13.201.937.584 dan Rp 13.901.571.825, Rp 53.088.840.971, Rp 6.030.418.945 dan Rp 3.528.968.965.



-



25.231.895 (13.466.155.175)



Gain on bargain purchase (Note 1b) Gain (loss)from sale fixed assets (Note 9) Loss) from exchange rate - net Interest Income Loss on disposal of subdiary (Note 1c) Other income Net



FINANCE COST For the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017, and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015 finance cost represents interest expense amounted to Rp 13,201,937,584, and Rp 13,901,571,825, Rp 53,088,840,971, Rp 6,030,418,945 and Rp 3,528,968,965, respectively.



28. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI



28.



BALANCES AND rELATED PArTIES



TrANSACTIONS



WITH



Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan beberapa transaksi dengan pihak-pihak berelasi yang dilakukan pada tingkat harga dan persyaratan tertentu.



The Group, in its regular business, has transactions with related parties which are conducted in certain prices and terms.



Rincian saldo signifikan yang timbul dari transaksi dengan pihak-pihak berelasi di atas adalah sebagai berikut:



Details of significant balances arising from transactions with related parties are as follows



31 Maret 2018 / March 31, 2018 Aset Aset keuangan lancar lainnya (Catatan 6) Super Capital Indonesia PT Bahtera Aneka Gas



2017



31 Desember / December 31, 2016



2015



1.029.091.897



562.000.000



-



41.485.177.738



357.137.000



-



-



-



73 309



Assets Other current financial assets (Note 6) PT Super Capital Indonesia PT Bahtera Aneka Gas



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



28. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) 31 Maret 2018 / March 31, 2018 Aset Aset keuangan lancar lainnya (Catatan 6) (lanjutan) PT Super Trada Indonesia PD Bumi Wilarolda Indramayu PT Pembangunan Kepri Jumlah Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian



2017



28.



BALANCES AND TrANSACTIONS rELATED PArTIES (continued)



31 Desember / December 31, 2016



2015



350.000.000



350.000.000



350.000.000



350.000.000



-



-



-



1.500.000



1.319.886.999



912.000.000



350.000.000



1.500.000 41.838.177.738



0,30%



0,16%



0,06%



24,12%



Liabilitas Utang lain-lain (Catatan 11) PT Super Capital Indonesia PT Super Moto Indonesia PT Super Trada Indonesia Mr. Rheza Reynald Riady PT Energi Subang Abadi PT Infrastruktur Mandiri Utama Jumlah Persentase terhadap jumlah liabilitas konsolidasian



4.967.538.231



150.000.000



4.095.226



4.926.163.735



42.090.988.825



37.564.839.136



-



4.953.592.998



4.953.593.688



-



-



-



-



1.070.169.914



2.169.811.364



4.095.226



-



-



6.000



6.000



6.000



6.000



5.121.639.457



4.930.264.961



48.114.757.737



44.688.250.188



1,07%



1,06%



9,40%



29,56%



74 310



WITH



Assets Other current financial assets (Note 6) (continued) PT Super Trada Indonesia PD Bumi Wilarolda Indramayu PT Pembangunan Kepri Total Percentage to consolidated total assets Liabilities Other payables related parties (Note 11) PT Super Capital Indonesia PT Super Moto Indonesia PT Super Trada Indonesia Mr. Rheza Reynald Riady PT Energi Subang Abadi PT Infrastruktur Mandiri Utama Total Percentage to consolidated total liabilities



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



28. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan)



28.



Sifat Pihak Berelasi Nama Pihak Berelasi / Name of related Parties



BALANCES AND TrANSACTIONS rELATED PArTIES (continued)



WITH



Nature of relationships Sifat Hubungan Relasi / Nature of relationships Entitas sepengendali / Entities under common control Entitas sepengendali / Entities under common control



Sifat Transaksi / Nature of Transactions Aset keuangan lancar lainnya, utang lain-lain / Other current financial assets, other payables Aset keuangan lancar lainnya, utang lain-lain / Other current financial assets, other payables



PT Bahtera Aneka Gas



Entitas sepengendali / Entities under common control



Aset keuangan lancar lainnya / Other current financial assets



PD Bumi Wilarolda Indramayu



Entitas sepengendali / Entities under common control



Aset keuangan lancar lainnya / Other current financial assets



PT Pembangunan Kepri



Entitas sepengendali / Entities under common control Entitas sepengendali / Entities under common control Komisaris utama / President Commissioner Entitas sepengendali / Entities under common control Entitas sepengendali / Entities under common control



Aset keuangan lancar lainnya / Other current financial assets



PT Super Capital Indonesia PT Super Trada Indonesia



PT Super Moto Indonesia Mr. Rheza Reynald Riady PT Energi Subang Abadi PT Infrastruktur Mandiri Utama



Transaksi dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, di mana persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.



Utang lain-lain / Other payables Utang lain-lain / Other payables Utang lain-lain / Other payables Utang lain-lain / Other payables



The transactions are made based on terms agreed by the parties, while such terms may not be the same as those for transactions with unrelated parties.



Kompensasi kepada manajemen kunci



The compensation of key management



Paket remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 adalah masing-masing sebesar Rp 890.552.250 dan Rp 920.047.500, Rp 3.886.872.500, Rp 1.380.190.000 dan Rp 1.200.000.000.



For the years ended March 31, 2018 dan 2017, December 31, 2017, 2016 and 2015, the total compensation for the Board of Commissioners and Directors of the Company totalling Rp 890,552,250 and Rp 920,047,500, Rp 3,886,872,500, Rp 1,380,190,000 and Rp 1,200,000,000, respectively.



29. INSTRUMEN KEUANGAN



29.



Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.



FINANCIAL INSTrUMENTS Fair value is defined as the amount at which the financial instruments could be exchanged in a current transaction between knowledgeable, willing parties in an arm’s length transaction, other than in a forced sale or liquidation. Fair values are obtained from quoted prices, discounted cash flows model, as appropriate.



75 311



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



29. INSTRUMEN KEUANGAN (lanjutan)



29.



FINANCIAL INSTrUMENTS (continued)



Aset keuangan lancar dan liabilitas keuangan jangka pendek



Current financial assets and liabilities



Dikarenakan sifat jangka pendek dari transaksi instrumen keuangan tersebut, maka nilai tercatat aset keuangan lancar serta liabilitas keuangan jangka pendek telah mendekati estimasi nilai wajarnya.



Due to the short-term nature of the transactions, the carrying amounts of the current financial assets and liabilities approximate the estimated fair market values.



Liabilitas keuangan jangka panjang



Non-current financial liability



Nilai wajarnya ditentukan dengan mendiskontokan arus kas masa datang menggunakan suku bunga yang berlaku dari transaksi pasar yang dapat diamati untuk instrumen dengan persyaratan, risiko kredit dan jatuh tempo yang sama.



The fair value of non-current financial liability is determined by discounting future cash flows using applicable rates from observable current market transactions for instruments with similar terms, credit risk and remaining maturities.



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN



30.



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES



Aktivitas Grup terpengaruh berbagai risiko keuangan yaitu risiko pasar (termasuk risiko mata uang asing dan risiko suku bunga), risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko volatilitas harga. Program manajemen risiko Grup secara keseluruhan difokuskan pada pasar keuangan yang tidak dapat diprediksi dan Grup berusaha untuk meminimalkan efek yang berpotensi merugikan kinerja keuangan Grup.



The Group’s activities are exposed to a variety of financial risks: market risk (including foreign exchange risk, and interest rate risk), credit risk, liquidity risk and price volatility risk. The Group’s overall risk management programme focuses on the unpredictability of financial markets and seeks to minimize potential adverse effects on the Group’s financial performance.



Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Grup secara keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu seperti risiko mata uang asing, risiko suku bunga, risiko kredit, penggunaan instrumen keuangan non-derivatif dan investasi atas kelebihan likuiditas.



Risk management is the responsibility of the Directors. The Directors has the responsibility to determine the basic principles of the Group’s risk management as well as principles covering specific areas, such as foreign exchange risk, interest rate risk, credit risk, the use of investment of excess liquidity.



Risiko Pasar



Market rate



Risiko Mata Uang Asing



Foreign Exchange risk



Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar.



Foreign exchange rate risk is the risk that the fair value or future contractual cash flows of a financial instrument will fluctuate because of changes in foreign exchange rates.



Grup memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang asing fungsional unit operasional atau pihak lawan.



The Group has transactional currency exposures. Such exposure arises when the transaction is denominated in currencies other than the functional currency of the operating unit or the counterparty.



Tabel berikut menunjukkan signifikansi mata uang asing dari aset keuangan dan liabilitas keuangan Grup dan setara Dolar Amerika Serikat mereka pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015.



The following table shows the Group’s significant foreign currency-denominated financial assets and financial liabilities and their United States Dollar equivalents as of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015.



76 312



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)



30.



Risiko Mata Uang Asing (lanjutan)



Foreign Exchange risk (continued)



31 Maret 2018 / March 31, 2018



Aset Kas dan bank Piutang usaha - pihak ketiga-neto Jumlah aset



Mata Uang Asing $AS / Foreign Currency US$



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)



31 Desember 2017 / December 31, 2017



Ekuivalen Rp / Equivalent in rp



Mata Uang Asing $AS/ Foreign Currency US$



Ekuivalen Rp / Equivalent in rp



Assets



106.141



1.460.069.681



18.803



254.740.392



385.412 491.553



5.301.723.921 6.761.793.602



301.321 320.124



4.082.299.287 4.337.039.679



Liabilitas



Cash on hand and in banks Trade receivables – third parties Total Assets Liabilities



(1.182.303)



(16.263.764.911)



(665.291)



(9.013.365.073)



Trade payables



Pinjaman pihak ketiga



(24.515.513)



(333.281.735.968)



(24.248.798)



(328.522.715.304)



Debt to third party



Jumlah liabilitas Jumlah - neto liabilitas keuangan



(25.697.816)



(349.545.500.879)



(24.914.089)



(337.536.080.377)



(25.206.263)



(342.783.707.277)



(24.593.965)



(333.199.040.698)



Total liabilities Net financial liabilities



Utang usaha



31 Desember 2016 / December 31, 2016



Aset



Mata Uang Asing $AS / Foreign Currency US$



31 Desember 2015 / December 31, 2015



Ekuivalen Rp / Equivalent in rp



Mata Uang Asing $AS/ Foreign Currency US$



Ekuivalen Rp / Equivalent in rp



Assets



1.082.313



14.541.963.308



2.634



36.337.609



347.369 1.429.682



4.667.246.231 19.209.209.539



723.370 726.004



9.978.883.762 10.015.221.371



Cash on hand and in banks Trade receivables – third parties Total Assets



(1.297.538)



(17.433.717.045)



(1.829.544)



(25.238.564.817)



Liabilities Trade payables



Pinjaman pihak ketiga



(23.000.000)



(309.028.000.000)



-



-



Debt to third party



Jumlah liabilitas Jumlah - neto liabilitas keuangan



(24.297.538)



(326.461.717.045)



(1.829.544)



(25.238.564.817)



(22.867.856)



(307.252.507.506)



(1.103.540)



(15.223.343.446)



Total liabilities Net financial liabilities



Kas dan bank Piutang usaha - pihak ketiga-neto Jumlah aset Liabilitas Utang usaha



Pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, kurs konversi yang digunakan Grup diungkapkan pada Catatan 2 atas laporan keuangan konsolidasian.



As of March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, the conversion rates used by the Group were disclosed in Note 2 to the consolidated financial statements.



Untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, perubahan yang mungkin terjadi dalam $AS terhadap Rupiah masing-masing adalah 1,23%, 0,73%,1,84% dan 3,87%. Jika Dolar Amerika Serikat melemah / menguat terhadap Rupiah dengan tingkat seperti itu, dengan semua variabel lainnya dianggap tetap, laba setelah pajak periode 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015, masing-masing akan menjadi lebih rendah sebesar Rp 3.217.142.201, Rp 1.862.381.190, Rp 4.186.962.084 dan Rp 734.408.731.



For the period/years ended March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015, the reasonably possible change in US$ against Rupiah is 1.23%, 0.73% 1.84% and 3.87%, respectively. If United States Dollar had weakened / strengthened against Rupiah by such rate, with all other variables held constant, the post-tax profit in period March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 would have been Rp 3,217,142,201, Rp 1,862,381,190, Rp 4,186,962,084, dan Rp 734,408,731, respectively.



77 313



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)



30.



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)



Risiko Kredit



Credit risk



Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal memenuhi kewajibannya dan pihak lain mengalami kerugian keuangan. Risiko kredit yang dihadapi Grup berasal dari kredit yang diberikan kepada pelanggan. Grup melakukan hubungan usaha hanya dengan pihak ketiga yang diakui dan kredibel. Grup memiliki kebijakan untuk semua pelanggan yang akan melakukan perdagangan secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Sebagai tambahan, jumlah piutang dipantau secara terus menerus untuk mengurangi risiko piutang yang tidak ditagih.



Credit risk is the risk that one party to a financial instrument will fail to meet its obligations and the other party to incur a financial loss. Credit risk faced by the Group derived from receivables from customers. The Group trades only with recognized and credible third parties. The Group's policy that all customers who wish to trade on credit terms is to perform credit verification procedures. In addition, receivable balances are monitored continuously to reduce the risk of receivables are not billed.



Tidak ada limit kredit yang dilampaui selama periode pelaporan dan manajemen tidak mengharapkan kerugian dari kegagalan pihak-pihakdalam melunasi utangnya.



No credit limits were exceeded during the reporting period, and management does not expect any losses from non-performance by these counterparties.



Lihat Catatan 5 untuk informasi piutang yang belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai, serta piutang yang telah jatuh tempo namun tidak mengalami penurunan nilai.



Refer to Note 5 for the information regarding not past due and unimpaired receivables and also past due receivables but not impaired.



Grup mengelola risiko kredit yang terkait dengan kas dan bank dengan memonitor reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.



The Group manages credit risk exposed from cash on hand and in banks by monitoring reputation, credit ratings and limiting the aggregate risk to any individual counterparty.



Dengan demikian, Grup telah menilai kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai:



Accordingly, the Group has assessed the credit quality of financial assets that are neither past due nor impaired:



Dengan demikian, Grup telah menilai kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai:



Accordingly, the Group has assessed the credit quality of financial assets that are neither past due nor impaired:











Kas dan bank dinilai sebagai level tinggi karena disimpan di bank yang bereputasi dan disetujui oleh Dewan Direksi yang mempunyai probabilitas insolvency yang rendah. Piutang usaha, aset keuangan lancar lainnya, piutang pihak berelasi, dan setoran jaminan pada akun aset lain-lain dinilai sebagai level tinggi karena dari pengalaman sebelumnya piutang usaha dapat tertagih.



Maksimum eksposur risiko kredit diwakili oleh nilai tercatat masing-masing kelas aset keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Grup tidak memiliki jaminan keamanan.











Cash on hand and in banks is assessed as high grade since it is deposited in reputable banks as approved by the Board of Directors which have low probability of insolvency. Trade receivables, other current financial assets, due from related parties, and security under other assets are assessed as high grade since these are collectible based on historical experience.



The maximum exposure to credit risk is represented by the carrying amount of each class of financial assets in the consolidated statement of financial position. The Group does not hold any collateral as security.



78 314



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)



30.



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)



Risiko Kredit (lanjutan)



Credit risk (continued)



Tabel di bawah ini menganalisa aset keuangan Grup yang dikelompokkan berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.



The table below analyzes the Group’s financial assets into relevant maturity groupings based on the remaining period to the contractual maturity date. The amounts disclosed in the table are the contractual undiscounted cash flows.



Belum Jatuh Tempo dan Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Neither Past Due Nor Impaired Kas dan bank Piutang usaha Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Jumlah



Penurunan Nilai / Impairment



Pencadangan / Allowance



Jumlah / Total



15.779.060.730



-



(3.719.867.716)



8.818.201.955 20.280.581.355



1.736.228.897 546.373.467 19.322.192.660



15.779.060.730



-



(3.719.867.716)



1.736.228.897 546.373.467 31.381.385.674



31 Desember 2017 / December 31, 2017 Jatuh Tempo Tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Past Due Penurunan but Not Nilai / Pencadangan / Impaired Impairment Allowance



Jumlah / Total



3.431.732.740 10.332.520.717



12.614.803.977



-



(3.719.867.716)



3.431.732.740 19.227.456.978



912.000.000 678.567.707 15.354.821.164



12.614.803.977



-



(3.719.867.716)



912.000.000 678.567.707 24.249.757.425



Belum Jatuh Tempo dan Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Neither Past Due Nor Impaired Kas dan bank Piutang usaha Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Jumlah



March 31, 2018



8.818.201.955 8.221.388.341



Belum Jatuh Tempo dan Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Neither Past Due Nor Impaired Kas dan bank Piutang usaha Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Jumlah



Jatuh Tempo Tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Past Due but Not Impaired



31 Desember 2016 / December 31, 2016 Jatuh Tempo Tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Past Due Penurunan but Not Nilai / Pencadangan / Impaired Impairment Allowance



Jumlah / Total



23.868.798.934 5.653.468.528



11.321.136.117



-



(3.309.797.368)



23.868.798.934 13.664.807.277



350.000.000 107.499.242 29.979.766.704



11.321.136.117



-



(3.309.797.368)



350.000.000 107.499.242 37.991.105.453



79 315



Cash on hand and in banks Trade receivables Other current financial assets Related parties Third parties Total



Cash on hand and in banks Trade receivables Other current financial assets Related parties Third parties Total



Cash on hand and in banks Trade receivables Other current financial assets Related parties Third parties Jumlah



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)



30.



Risiko Kredit (lanjutan)



Credit risk (continued)



Belum Jatuh Tempo dan Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Neither Past Due Nor Impaired Kas dan bank Piutang usaha Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Total



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)



31 Desember 2015 / December 31, 2015 Jatuh Tempo Tetapi Tidak Mengalami Penurunan Nilai / Past Due Penurunan but Not Nilai / Pencadangan / Impaired Impairment Allowance



Jumlah / Total



572.110.564 6.114.792.332



7.761.467.354



-



-



572.110.564 13.876.259.686



41.838.177.738 2.549.246.591 51.074.327.225



7.761.467.354



-



-



41.838.177.738 2.549.246.591 58.835.794.579



Cash on hand and in banks Trade receivables Other current financial assets Related parties Third parties Total



Risiko Likuiditas



Liquidity risk



Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi liabilitasnya.



Liquidity risk is a risk arising when the cash flow position of the Group is not enough to cover the liabilities which become due.



Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas yang dianggap memadai untuk membiayai operasional Grup dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas. Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber pendanaan yang optimal.



In the management of liquidity risk, management monitor and maintain a level of cash deemed adequate to finance the Group’s operations and to mitigate the effects of fluctuation in cash flows. Management also regularly evaluates the projected and actual cash flows, including loan maturity profiles, and continuously assess conditions in the financial markets for opportunities to obtain optimal funding sources.



Tabel di bawah ini menganalisa liabilitas keuangan Grup yang dikelompokkan berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel merupakan arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.



The table below analyzes the Group’s financial liabilities into relevant maturity groupings based on the remaining period to the contractual maturity date. The amounts disclosed in the table are the contractual undiscounted cash flows. 31 Maret 2018 / March 31, 2018



Kurang dari 1 tahun / Less than 1 year



1 – 5 tahun / 1 – 5 years



Jumlah / Total



Utang usaha



59.380.122.034



-



59.380.122.034



Trade payables



Beban akrual Utang pembiayaan konsumen



12.181.030.056



-



12.181.030.056



Accrued expenses



2.857.458.128



4.922.354.256



7.779.812.384



Consumer finance payables



Liabilitas sewa



10.647.602.364



21.102.970.516



31.750.572.880



Lease payables



5.454.862.410



-



5.454.862.410



Other payables



Pinjaman pihak ketiga



325.685.111.804



-



325.685.111.804



Jumlah



416.206.186.796



26.025.324.772



442.231.511.568



Utang lain-lain



80 316



Debt to third party Total



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)



30.



Risiko Likuiditas (lanjutan)



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued) Liquidity risk (continued)



31 Desember 2017/ December 31, 2017 Kurang dari 1 tahun / Less than 1 year



1 – 5 tahun / 1 – 5 years



Jumlah / Total -



59.289.425.948



Trade payables



4.148.056.692



-



4.148.056.692



Accrued expenses



2.831.283.164



5.129.461.660



7.960.744.824



Consumer finance payables



15.312.561.048 5.263.487.914



17.666.840.706 -



32.979.401.754 5.263.487.914



Lease payables Other payables



Pinjaman pihak ketiga



323.880.577.304



-



323.880.577.304



Debt to third party



Jumlah



410.725.392.070



22.796.302.366



433.521.694.436



Utang usaha Beban akrual Utang pembiayaan konsumen Liabilitas sewa Utang lain-lain



59.289.425.948



Total



31 Desember 2016/ December 31, 2016 Kurang dari 1 tahun / Less than 1 year



1 – 5 tahun / 1 – 5 years



Jumlah / Total



72.962.172.728



-



72.962.172.728



Trade payables



6.044.290.651



-



6.044.290.651



Accrued expenses



423.086.185



343.604.036



766.690.221



Consumer finance Payables



Liabilitas sewa



16.969.170.885



27.541.488.974



44.510.659.859



Utang lain-lain Pinjaman pihak ketiga



48.114.757.737



-



48.114.757.737



Other payables



-



299.743.724.000



299.743.724.000



Debt to third party



144.513.478.186



327.628.817.010



472.142.295.196



Total



Utang usaha Beban akrual Utang pembiayaan konsumen



Jumlah



Lease payables



31 Desember 2015 / December 31, 2015 Kurang dari 1 tahun / Less than 1 year



1 – 5 tahun / 1 – 5 years



Jumlah / Total



48.447.079.376



-



48.447.079.376



Trade payables – third Parties



367.523.230



5.849.372.845



6.216.896.075



Accrued expenses



136.345.528



9.609.228.537



Consumer finance Payables



Liabilitas sewa



9.472.883.009 31.481.237.816



-



31.481.237.816



Lease payables



Utang lain-lain



44.688.250.188



-



44.688.250.188



Other payables



134.456.973.619



5.985.718.373



140.442.691.992



Utang usaha – pihak ketiga Beban akrual Utang pembiayaan konsumen



Jumlah



81 317



Total



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



30. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)



30.



FINANCIAL rISK MANAGEMENT OBJECTIVES AND POLICIES (continued)



Risiko Volatilitas Harga



Price Volatility risk



Harga jual minyak Grup berdasarkan pada harga Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setiap bulannya. Sebagai akibatnya, harga yang diterima oleh Grup untuk produksi minyak, akan tergantung dari banyak faktor di luar kendali Grup.



The selling price of the Group’s oil is based on the price of Indonesian Crude Price (ICP) that is determined by the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) on a monthly basis. As a result, the price of oil that is produced by the Group will depend largely on factors beyond the control of the Group.



Dalam hal ini terdapat risiko potensi hilangnya peluang pada saat kenaikan harga pasar minyak dan gas bumi jauh melebihi tingkat eskalasi dalam kontrak.



There exists a potential risk of apportunity loss when the market price of oil and gas increase well above the escalation cap in the contract.



31. LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR



31.



Laba (rugi) neto per saham dasar dihitung dengan membagi laba (rugi) neto untuk para pemegang saham dengan rata-rata tertimbang jumlah saham biasa yang beredar pada periode/tahun bersangkutan.



Basic earnings (loss) per share are computed by dividing net income (loss) to shareholders with the weighted average number of outstanding shares during the period/year.



31 Maret / March 31, 2018 Laba (rugi) neto periode / tahun berjalan Jumlah laba (rugi) komprehensif periode / tahun berjalan Jumlah rata-rata tertimbang saham Laba (rugi) neto periode / tahun berjalan per saham dasar Laba (rugi) komprehensif per saham dasar



BASIC EArNINGS (LOSS) PEr SHArE



31 Desember / December 31,



2017



2017



2016



(11.024.978.914 )



(14.693.621.832 )



(17.329.772.818 )



96.816.888.300



(11.584.047.434 )



(14.636.604.901 )



(17.352.832.181 )



96.733.554.388



96.000



96.000



96.000



(114.844 )



(153.058 )



(180.518 )



(120.667 )



(152.464 )



(180.758 )



82 318



2015 Net income (loss) for the (15.977.613.045) period/year Total comprehensive income (loss) for the 7.065.835.633 period / year



1.008.509



Weighted average number of shares 96.000 outstanding Basic earnings (loss) per share for the (166.433) period/ year



1.007.641



Comprehensive income (loss) 73.602 per share



96.000



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



32. PERJANJIAN SIGNIFIKAN DAN KOMITMEN



32.



SIGNIFICANT COMMITMENT



Perusahaan



The Company



a. Perjanjian sewa kantor



a.



Pada tanggal 25 Agustus 2016, Perusahaan melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Lily Chandra. Berdasarkan perjanjian, Perusahaan menyetujui untuk menyewa bangunan yang terletak di Jalan Widya Chandra XIII No. 1B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jangka waktu sewa selama 3 tahun sampai dengan 10 April 2019. b. Mandatory Convertible Bond



AGrEEMENTS



rent office agreement On August 25, 2016, the Company entered into a lease agreement with Lily Chandra. Based on the agreement, the Company rent a building located at Jalan Widya Chandra XIII No. 1B, Kebayoran Baru, South Jakarta. The lease period is 3 years until April 10, 2019.



b.



Pada tanggal 15 Juli 2014, Perusahaan melakukan addendum perjanjian penerbitan obligasi wajib konversi (Mandatory Convertible Bond / MCB) dengan Asian Global Energy Pte. Ltd (sebelumnya dikenal sebagai Motoworld Pte. Ltd). Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak menyetujui apabila dalam perhitungan pengkonversian Obligasi Wajib Konversi menjadi saham ditemukan selisih yang tidak bulat satu saham dari nilai pokok, maka selisih tersebut akan menjadi bagian dari hasil pengkonversian obligasi wajib konversi dan dengan demikian seluruh Nilai Pokok yang terhitung berdasarkan Perjanjian dinyatakan telah lunas seluruhnya.



Mandatory Convertible Bond On July 15, 2014, the Company entered into a addendum of mandatory convertible bond (MCB) agreement with Asian Global Energy Pte. Ltd. (previously known as Motoworld Pte. Ltd). Based on agreement, both parties agreed if in the conversion calculation of the Mandatory Convertible Bonds into Shares a margin over Principal Amount that cannot be integered into one share is discovered, than the margin shall be a part of the conversion result of the Mandatory Convertible Bonds and therefore all of the Principal Amount outstanding bassed on the Agreement shall hereby been declared as being fully paid.



PT Gasuma Federal Indonesia



PT Gasuma Federal Indonesia



a. Perjanjian jasa manajemen



a.



1. JOB Pertamina-PetroChina East Java



AND



Management services agreements 1. JOB Pertamina-PetroChina East Java



Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, PT Pertamina Hulu Energi Tuban, PT Pertamina. EP dan PT Gasuma Corporindo, masing-masing pihak telah sepakat untuk menentukan harga dan volume gas. Perjanjian ini dibuat pada tanggal 28 Mei 2014. Kesepakatan yang telah dibuat oleh masingmasing pihak adalah sebagai berikut:



Based on Mutual Agreement Between PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, PT Pertamina Hulu Energi Tuban, PT Pertamina EP and PT Gasuma Corporindo, the parties have agreed and determined the price and volume for Gas.This agreement is entered on May 28, 2014. Agreement made by the parties are as follows:



Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, PT Pertamina Hulu Energi Tuban, PT Pertamina. EP dan PT Gasuma Corporindo, masing-masing pihak telah sepakat untuk menentukan harga dan volume gas. Perjanjian ini dibuat pada tanggal 28 Mei 2014. Kesepakatan yang telah dibuat oleh masingmasing pihak adalah sebagai berikut:



Based on Mutual Agreement Between PT Pertamina Hulu Energi Tuban East Java, PT Pertamina Hulu Energi Tuban, PT Pertamina EP and PT Gasuma Corporindo, the parties have agreed and determined the price and volume for Gas.This agreement is entered on May 28, 2014. Agreement made by the parties are as follows:



83 319



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



32. PERJANJIAN SIGNIFIKAN KOMITMENT (lanjutan)



32.



SIGNIFICANT (continued)



AGrEEMENTS



COMMITMENT



PT Gasuma Federal Indonesia (lanjutan)



PT Gasuma Federal Indonesia (continued)



a.



a.



Perjanjian jasa manajemen (lanjutan) 1. JOB Pertamina-PetroChina (lanjutan)



East



Management (continued)



services



agreements



Java



1. JOB Pertamina-PetroChina East Java (continued)



Untuk menghindari terjadinya pemutusan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) secara otomatis, maka JOB Pertamina-PetroChina East Java dan PT Gasuma Corporindo telah menyepakati atas harga sementara Gas dan volume Gas untuk periode mulai 1 Juni 2014, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Notulen Rapat lampiran 1 pada tanggal 30 April 2014, "Total jumlah kontrak adalah sebesar 13,14 BSCF sesuai dengan Surat Kepala BPMIGAS No. 0611/BP00000/2010/S2 tanggal 28 Oktober 2010 perihal Amendemen Persetujuan Harga Gas Suar Bakar PJBG antara JOB Pertamina-Petro China East Java dengan PT Gasuma Corporindo".



In order to avoid automatic termination of Gas Sale and Purchase Agreement (GSP A), JOB Pertamina-PetroChina East Java and PT Gasuma Corporindo have agreed on the Gas price and Gas volume for period starting June 1, 2014, as stated in Minutes of Meeting on April 30, 2014 in attachment 1, "Total contract amount is 13.14 BSCF in accordance with Letter of BPMIGAS No. 0611/BP00000/2010/S2 dated October 28, 2010 regarding Flare Gas Price of GSPA Amendment between JOB Pertamina-Petro China East Java and PT Gasuma Corporindo".



Para Pihak sepakat bahwa sambil menunggu keputusan pemerintah atas harga Gas untuk periode mulai 1 Juni 2014 dan kesiapan pembeli Gas lainnya untuk melakukan penyerapan atas Gas, maka JOB PertaminaPetro China East Java dengan PT Gasuma Corporindo menyepakati harga Gas sementara adalah AS$ 2,80 /MMBTU, dengan eskalasi 3% per tahun dan volume pengambilan Gas sebesar 18 MMSCFD yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2014.



The Parties have agreed that while waiting for the decision of Government in relation tothe Gas price for period starting June 1, 2014 and the readiness of other buyer to take the Gas, therefore the Gas price shall be USD 2.80 IMMBTU with thee scalation of 3% per year and with the in take volume of Gas of 18 MMSCFD which shall be effective starting June 1, 2014.



Pada bulan November 2014, PT Gasuma Corporindo mengajukan surat keberatan dari perbedaan harga gas akibat penurunan hargagas secara global.



In November 2014, PT Gasuma Corporindo submitted an objection letter of gas price differences due to decrease of gas prices globality.



Pada tanggal 4 September 2017, PT Gasuma Corporindo telah menerima surat keputusan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia No. 7036/12/MEM.M/2017 terkait penetapan alokasi dan harga gas penjualan gas luar dari JOB Pertamina-PetroChina East Java menjadi harga gas periode November 2014 sampai dengan Juni 2017 sebesar AS$ 0,35/MMBTU dan periode Juli 2017 sampai dengan gas suar habis sebesar AS$ 3,67/MMBTU.



On September 4, 2017, PT Gasuma Corporindo has received the decision letter from the Minister of Energy and Mineral Resources of the Republic of Indonesian No. 7036/12/MEM.M/2017 related article JOB Pertamina-PetroChina East Java into gas price period November 2014 s.d. June 2017 of US$ 0.35 / MMBTU and for period of July 2017 to the flare gas depleted amounted to US$ 3.67 / MMBTU.



84 320



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



32. PERJANJIAN SIGNIFIKAN KOMITMENT (lanjutan)



32.



SIGNIFICANT (continued)



AGrEEMENTS



COMMITMENT



PT Gasuma Federal Indonesia (lanjutan)



PT Gasuma Federal Indonesia (continued)



a.



a.



Perjanjian jasa manajemen (lanjutan) 1. JOB Pertamina-PetroChina (lanjutan)



East



Management (continued)



services



agreements



Java



1. JOB Pertamina-PetroChina East Java (continued)



Pada tanggal 5 Februari 2018 PT Gasuma Corporindo mengadakan pernyataan kembali dan perubahan perjanjian jual beli gas dari lapangan Mudi dan Sukowati di Jawa Timur dengan JOB Pertamina-PetroChina East Java (JOB-PPEJ). Berdasarkan perjanjian ini JOB PPEJ sepakat untuk tetap melakukan pengaliran gas pasca berakhirnya perjanjian awal serta merujuk kepada surat SKK Migas No. SRT-0058/SKKE2000/2015/S2 tertanggal 2 Februari 2015. Terhitung sejak berlaku efektifnya perubahan perjanjian ini, harga gas periode 1 Juni 2017 sampai dengan gas suar habis sebesar US$ 3,67 dikurangi faktor koreksi (sesuai dengan lampiran Permen No. 32 Tahun 2017, dihitung berdasarkan laporan spesifikasi Gas bulanan).



On February 5, 2018 PT Gasuma Corporindo held a restatement and amendment of gas purchase agreement from Mudi and Sukowati fields in East Java with JOB Pertamina-PetroChina East Java (JOB-PPEJ). Based on this agreement, JOB PPEJ agreed to keep gas flowing after the expiry of the original agreement and refer to the letter of SKK Migas. SRT-0058 / SKKE2000 / 2015 / S2 dated February 2, 2015. As of the effective date of this agreement, the gas price of the period June 1, 2017 up to the flare gas is exhausted at US $3.67 minus correction factor (in accordance with the attachment of Minister Regulation No. 32 Year 2017, calculated based on monthly gas specification report).



Pada tanggal 18 Juli 2011, Perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Bahtera Abadi Gas (BAG). Berdasarkan perjanjian ini Perusahaan berkewajiban menyerahkan gas bumi kepada BAG di titik penyerahan. BAG membutuhkan lahan untuk mendirikan CNG mother station. Perusahaan memiliki lahan berupa sebidang tanah yang disewa dari masyarakat. Sebidang tanah tersebut memiliki luas yaitu 9.845 m2.



On July 18 2011, the Company entered into agreement with PT Bahtera Abadi Gas (BAG). Based on the agreement the company is obliged to deliver gas to the BAG at the point of surrender. The Company agreed to delivernatural gas to BAG in the agreed deliveryplace. Both parties require the land for set upof CNG mother station. The Company has aland that is leased from society. The plot of land has an area of approximately 9,845 m2.



85 321



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



32. PERJANJIAN SIGNIFIKAN KOMITMENT (lanjutan)



32.



SIGNIFICANT (continued)



AGrEEMENT



COMMITMENT



PT Gasuma Federal Indonesia (lanjutan)



PT Gasuma Federal Indonesia (continued)



a. Perjanjian jasa manajemen (lanjutan)



a.



2. PT Bahtera Abadi Gas



Management (continued)



services



agreements



2. PT Bahtera Abadi Gas



GFI memberikan izin pemakaian lahan kepada BAG untuk jangka waktu selama 6 tahun dan diperpanjang secara automatis selama beroperasinya CNG mother station.



GFI permits BAG to use the land for a period of 6 years and is extended automatically during the operation of CNG mother station.



Kompensasi lahan sebesar Rp 108.925.000 per tahun, yang dibayarkan setiap 3 (tiga) tahun sebelum akhir bulan ketiga diawal periode 3 (tiga) tahun sewa. BAG diwajibkan untuk membayar gas yang telah diambil atau tidak diambil sebesar 70% dari gas dengan spesifikasi sesuai dengan Lampiran E-2 dari jumlah kontrak tahunan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dari Perjanjian Jual Beli Gas ((PJBG). Untuk tahun I-VI jumlah penyerahan harian sebesar 5 MMSCFD dan 1.750 kontrak tahunan MMSCFD. Perjanjian ini berlaku sejak 1 September 2011 sampai dengan 31 Agustus 2017.



The land payment is amounted to Rp 108,925,000 per annum and is payable every 3 (three) years before the end of three months at the beginning of the 3 (three) year lease period. BAG is required to pay for GAS whether taken or not taken by 70% of gas specifications in accordance with Annex E-2 of the annual contract amount as stated in Appendix A of PJBG. For years I- VI, thedaily delivery rate is 5 MMSCFD and 1,750 MMSCFD contract per annum. This agreement is effective from September 1, 2011 through August 31, 2017.



Jumlah beban sewa sehubungan dengan perjanjian ini adalah sebesar Rp 2.790.934.663 dan AS$ 172.199 (setara Rp 2.313.665.764 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 31 Desember 2015 (Catatan 21).



Total rental expense in relation to this agreement is amounted to Rp 2,790,934,663 and US$ 172,199 (equivalent to Rp 2,313,665,764) for the year ended December 31, 2016 and December 31, 2015 (Note 21).



Pada tanggal 04 Februari 2016, Perusahaan mengadakan perubahan perjanjian dengan PT Gresik Migas (PTGM). Berdasarkan perjanjian ini. PTGM memberikan kuasa khusus kepada BAG untuk melakukan penyerapan dan pengelolaan GAS baik dalam bentuk CNG dan/atau dalam bentuk lainnya serta memasarkan GAS untuk dan atas nama PTGM serta manandatangani setiap dokumen yang berkaitan dengan upaya memasarkan GAS kepada konsumen akhir/industry atau lainnya di wilayah kabupaten Gresik dan wilayah lainnya selama jangka waktu perjanjian.



On February 4, 2016, the Company had amendment agreement with PT Gresik Migas (PTGM). Based on this agreement. PTGM authorizes BAG to absorb and manage GAS in the form of CNG and / or in other form and to marketing GAS for and on behalf of PTGM and to sign any documents relating to marketing GAS to end-consumers / industry or other in the district Gresik and other areas during the term of the agreement.



86 322



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



32. PERJANJIAN SIGNIFIKAN KOMITMENT (lanjutan) b.



32.



Perjanjian Utang Pembiayaan



SIGNIFICANT (continued) b.



Grup memiliki beberapa perjanjian utang pembiayaan dengan PT Orix Indonesia Finance, PT Resona Indonesia Finance dan PT Toyota Astra Financial Service, pihak ketiga pada tahun 31 Maret 2018, 2017, 2016 dan 2015. Perjanjian pembiayaan konsumen akan mensyaratkan pembayaran pada berbagai tanggal antara tahun 2015 sampai 2020. c.



COMMITMENT



Financial Payable Agreement The Group has finance payables agreements with PT Orix Indonesia Finance, PT Resona Indonesia Finance dan PT Toyota Astra Financial Service, third parties in March 31, 2018, 2017, 2016 and 2015. Consumer financing agreements require payment at various dates between years of 2015 to 2020.



Perjanjian Sewa



b.



GFI melakukan perjanjian sewa tanah dengan beberapa penyewa pihak ketiga (Catatan 8). d.



AGrEEMENT



rental Agreement GFI has rental agreement to third party lessor (Note 8).



Perjanjian Jual Beli



b.



rental Agreement



BAG melakukan perjanjian jual beli gas alam terkompresi (CNG) NO. PTKI/011/PJBG/II/2017 tanggal 2 Januari 2017 (“PJBG KIEVIT”) dengan PT Kievit Indonesia sebagai pembeli.



BAG has a sale and purchase agreement for compressed natural gas (CNG) NO. PTKI/011/PJBG/II/2017 dated January 2, 2017 (“PJBG KIEVIT”) with PT Kievit Indonesia as a buyer.



BAG wajib untuk menyerahkan Gas kepada Pembeli sesuai dengan Jumlah Total Kontrak, Jumlah Penyerahan Harian, Jumlah Penyerahan Maksimum Harian dan Jumlah Total Kontrak Bulanan yaitu sebesar Rp139.650 (seratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh Rupiah)/MMBTU. Berlaku mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2018.



BAG is obliged to submit Gas to the Buyer in accordance with the Total Contract Amount, Daily Amount of Submission, Maximum Daily Submission Amount and Total Monthly Contract amounted to Rp139,650 (one hundred thirty nine thousand six hundred fifty Rupiah/MMBTU. Valid from January 1, 2017 to March 31, 2018.



33. INFORMASI SEGMEN



33.



Grup beroperasi hanya dalam satu segmen usaha yaitu perdagangan bahan bakar dan gas tidak ada komponen dari Grup yang terlibat secara terpisah dalam aktivitas bisnis ataupun yang informasi keuangannya dapat dipisahkan.



SEGMENT INFOrMATION The Group operates in only one business segment, trading of fuel and gas and no component of the Group is involved separately in any business activity or whose financial information can be separated.



34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN



34.



EVENTS AFTEr rEPOrTING PErIOD



Perusahaan



The Company



Perubahan Susunan Pemegang Saham dan Perubahan Jumlah Lembar Saham dan Perubahan Nilai Nominal per Lembar Saham



Changes of The Composition of Shareholders And Increase of Number of Share And Nominal Value per Share



Berdasarkan Akta Notaris Rahayu Ningsih, S.H, No. 7 tanggal 28 Juni 2018 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, para pemegang saham Perusahaan telah setuju untuk:



Based on Notarial Deed of Notary Rahayu Ningsih, S.H., No. 7 dated June 28, 2018 on the Statement of Shareholders’ Decision, the shareholders agreed to:



87 323



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. PERISTIWA (lanjutan)



SETELAH



PERIODE



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PELAPORAN



34.



EVENTS AFTEr (continued)



rEPOrTING



PErIOD



Perusahaan (lanjutan)



The Company (continued)



Perubahan Susunan Pemegang Saham dan Perubahan Jumlah Lembar Saham dan Perubahan Nilai Nominal per Lembar Saham (lanjutan)



Changes of The Composition of Shareholders And Increase of Number of Share And Nominal Value per Share (continued)



i.



Menyetujui Perubahan nilai nominal saham dalam Perusahaan setiap lembarnya menjadi Rp 100.



i.



Approve the change in the par value of share in the Company to become Rp 100 per shares.



ii.



Modal dasar Perusahaan sebesar Rp 384.000.000.000 terbagi atas 3.840.000.000 saham dengan nilai nominal per saham Rp 100 per saham dan modal ditempatkan dan disetor sebesar 960.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 96.000.000.000. Perubahan ini sudah disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0217872 Tahun 2018 tanggal 28 Juni 2018. Susunan para pemegang saham menjadi sebagai berikut:



ii.



Authorized capital of the Company amounting to Rp 384,000,000,000 consisting of 3,840,000,000 share with nominal value Rp 100 and fully paid shares amounting to 960,000,000 shares with nominal value of Rp 96,000,000,000. This change was approved by the Minister of Law and Human Rights of the Republic Indonesia in his decision letter No. AHU- AH.01.03-0217872 Tahun 2018 dated June 28, 2018. The composition of shareholders are as follows:



Pemegang Saham



Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor Penuh / Number of Shares Issued and Fully Paid



PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indopnesia Jumlah



Persentase Pemilikan / Percentage of Ownership



959.340.000



Jumlah Modal Disetor / Total Paid-up Capital



99%



95.934.000.000



660.000



1%



66.000.000



960.000.000



100%



96.000.000.000



Shareholders PT Super Capital Indonesia PT Supertrada Indopnesia Total



Penawaran Umum Perdana



Initial Public Offering



Berdasarkan Akta Notaris Rahayu Ningsih, S.H, No. 7 tanggal 28 Juni 2018, para pemegang saham telah menyetujui, antara lain:



Based on Notarial Deed of Notary Rahayu Ningsih, S.H., No. 7 dated Juni 8, 2018, the shareholders agreed to:



i.



Rencana penawaran umum perdana masyarakat (“Penawaran Umum”).



saham



i.



Plan for an initial public offering of the Company's shares to the public ("Public Offering").



ii.



Mengubah nama PT Super Energy Tbk.



menjadi



ii.



Change the Company’s name into PT Super Energy Tbk.



iii.



Menawarkan atau menjual saham baru melalui Penawaran Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya 800.000.000 saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 100, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



iii.



Issue shares in portfolio of the Company and offer or sell new shares through a Public Offering with maximum amount of 800,000,000 new shares with a nominal value of Rp 100 per share, in accordance with applicable laws.



Perusahaan



88 324



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. PERISTIWA (lanjutan)



SETELAH



PERIODE



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PELAPORAN



34.



EVENTS AFTEr (continued)



rEPOrTING



PErIOD



Perusahaan (lanjutan)



The Company (continued)



Penawaran Umum Perdana (lanjutan)



Initial Public Offering (continued)



iii.



Mengeluarkan saham portofolio dan menawarkan atau menjual saham baru melalui Penawaran Umum kepada masyarakat dalam jumlah sebanyak-banyaknya 800.000.000 saham baru dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp 100, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



iii.



Issue shares in portfolio of the Company and offer or sell new shares through a Public Offering with maximum amount of 800,000,000 new shares with a nominal value of Rp 100 per share, in accordance with applicable laws.



iv.



Mencatatkan seluruh saham Perusahaan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perusahaan pada Bursa Efek Indonesia



iv.



Register all of the Company’s shares, after the Public Offering at the Indonesia Stock Exchange.



v.



Mengubah susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan, menjadi sebagai berikut



v.



Change the composition of the Board of Commissioners and Directors to become as follow:



Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Direktur Utama Direktur Direktur Independen vi.



: : : :



Rheza Reynald Riady Susanto Ruliff Redemptus Sena Susanto Erie Suhaeri



: : : :



: : : :



Agustus Sani Nugroho Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan Andreas Sugihardjo Tjendana



: : : :



Mengubah seluruh Anggaran Dasar Perusahaan, termasuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, dalam rangka Penawaran Umum saham kepada masyarakat melalui Pasar Modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.



vi.



Commissioner Commissioner Independent Commissioner President Director Director Independent Director



Change the Company’s Articles of Association, including Article 3 of the Articles of Association, relating to the Public Offering of shares to the public through the capital market in accordance with the laws and regulations in the Capital Market.



Penunjukan Nominasi dan Remunerasi



The Appointment remuneration



Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 110/SK-KOM/SE/VI/18, tanggal 28 Juni 2018, menyatakan bahwa susunan Komite Audit Perusahaan adalah sebagai berikut:



Based on the Decree of the Board of Commissioners No. 110/SK-KOM/SE/VI/18, dated June 28, 2018, stated that the Company's Audit Committee are as follows:



Ketua Anggota Anggota



: : :



Agustus Sani Nugroho Gusti Ayu Nyoman Sukartati Andreas Sugihardjo Tjendana



89 325



of



: : :



Nomination



and



Chairman Member Member



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. PERISTIWA (lanjutan)



SETELAH



PERIODE



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PELAPORAN



34.



EVENTS AFTEr (continued)



rEPOrTING



PErIOD



Perusahaan (lanjutan)



The Company (continued)



Penunjukan Nominasi dan Remunerasi (lanjutan)



The Appointment of remuneration (continued)



Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 105/SK-KOM/SE/VII/18, tanggal 28 Juni 2018, menyatakan bahwa susunan Komite Audit Perusahaan adalah sebagai berikut:



Based on the Decree of the Board of Commissioners No. 105/SK-KOM/SE/VII/18, dated June 28, 2018, stated that the Company's Audit Committee are as follows:



Ketua Anggota Anggota Penunjukan Perusahaan



: : : dan



Pengakhiran



Eri Suhaeri Asti Rizka Permata Sari Rina Aryanti



Nomination



: : :



and



Chairman Member Member



Sekretaris



The Appointment and Terminatiion of Corporate Secretary



Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 100/SKDIR/SE/VII/2018, tanggal 28 Juni 2018, menyatakan bahwa Corporate secretary Perusahaan adalah Andreas Sugihardjo Tjendana.



Based on the Decree of the Directors No. 100/SK-DIR/SE/VII/2018, dated Juni 28, 2018, stated that the Company's corporate secretary is Andreas Sugihardjo Tjendana.



Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 168/SK-DIR/SE/IX/18, tanggal 19 September 2018, menyetujui pengakhiran masa jabatan Andreas Sugihardjo Tjendana sebagai Sekretaris Perusahan.



Based on the Decree of the Directors No. 168/SK-DIR /SE/IX/18, dated September 19, 2018, Directors approved the termination Andreas Sugihardjo Tjendana as Corporate Secretary.



Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 166/SKDIR/SE/IX/18, tanggal 19 September 2018, menyatakan bahwa Sekretaris Perusahaan adalah Andre Rachman.



Based on the Decree of Directors No. 166/SK-DIR /SE/IX/18, dated September 19, 2018, stated that the Corporate Secretary is Andre Rachman.



Penunjukan Internal Audit



The Appointment of Audit Internal



Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 107/SK-DIRKOM/SE/VII/18, tanggal 28 Juni 2018, menyatakan bahwa Internal Audit Perusahaan adalah Muryana.



Based on the Decree of the Board of Commissioners No. 107/SK-DIRKOM/SE/VII/18, dated Juni 28, 2017, stated that the Company's Audit Internal is Muryana.



Perjanjian Pinjaman UOC



Loan Agreement UOC



Pada tanggal 3 Agustus 2018, Perusahaan menerima surat dari Orient Capital Pte. Ltd. (UOC) terkait perpanjangan jangka waktu pinjaman sebesar $AS 23.000.000.000 yang diterima Perusahaan dari UOC (Catatan 17). Berdasarkan surat tersebut, UOC menawarkan perpanjangan jangka waktu pinjaman sampai dengan 4 tahun dari tanggal jatuh tempo pinjaman berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Manajemen sedang mempertimbangkan untuk menerima penawaran tersebut.



On August 3, 2018, the Company received a letter from Orient Capital Pte. Ltd. (UOC) related to the extension of the loan term of US$ 23,000,000,000 received by the Company from UOC (Note 17). Based on the letter, UOC offers an extension of the loan period up to 4 years from the loan due date based on the agreed agreement. As of the issuance date of the consolidated financial statements, Management is considering accepting the offer.



90 326



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 34. PERISTIWA (lanjutan)



SETELAH



PERIODE



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



PELAPORAN



34.



EVENTS AFTEr (continued)



rEPOrTING



PErIOD



Pengumuman Prospektus ringkas dan Pelaksanaan Penawaran Awal



Announcement of Summary Prospectus and Implementation of the Bookbuilding



Berdasarkan Surat dari Otoritas Jasa Keuangan No. S/1819/PM.2/2018 perihal pengumuman Prospektus Ringkas dan pelaksanaan penawaran awal, Perusahaan wajib mengumumkan Prospektus Ringkas dan dapat melaksanakan penawaran awal bersamaan dengan diumumkannya Prospektus Ringkas.



Based on Letter from the Financial Services Authority No. S/1819/PM.2/2018 regarding the announcement of the Summary Prospectus and the implementation of the bookbuilding, the Company shall announce the Summary Prospectus and be able to carry out the bookbuilding together with the announcement of the Summary Prospectus.



35. REKONSILIASI LIABILITAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN DAN AKTIVITAS YANG TIDAK MEMPENGARUHI ARUS KAS



35.



Rekonsiliasi liabilitas dari aktivitas pendanaan adalah sebagai berikut:



rECONCILIATION OF FINANCING ACTIVITIES AND ACTIVITIES DO NOT AFFECT IN CASH FLOWS The reconciliation of financing activities are as follows:



Perubahan Nonkas / Mutation of Noncash



31 Desember 2017 / December 31, 2017



Utang jangka panjang pihak ketiga



Liabilitas sewa dan pembiayaan konsumen



Arus kas / Cash Flow



323.880.577.304



40.940.146.578



-



(5.163.707.049 )



Selisih Kurs / Forex Exchanges



Biaya Amortisasi / Amortized cost



644.000.000



1.160.534.500



-



Bunga dikapitalisasi / Capitalized Interest



Penambahan Aset Tetap / Additional Fixed Assets



4.115.020.664



-



-



31 Maret 2018 / March 31, 2018



-



3.753.945.735



329.800.132.468



Long term debt to third party



39.530.385.264



Lease payables and consumer finance payables



Perubahan Nonkas / Mutation of Noncash



31 Desember 2016 / December 31, 2016 Utang jangka panjang pihak ketiga



Liabilitas sewa dan pembiayaan konsumen



299.743.724.000



45.277.350.080



Arus kas / Cash Flow



-



(5.103.641.884 )



Selisih Kurs / Forex Exchanges



Biaya Amortisasi / Amortized cost



2.754.680.531



1.160.534.500



-



-



91 327



Bunga dikapitalisasi / Capitalized Interest



Penambahan Aset Tetap / Additional Fixed Assets



4.605.319.469



-



31 Maret 2017 / March 31, 2017



-



9.277.880.000



308.264.258.500



Long term debt to third party



49.451.588.196



Lease payables and consumer finance payables



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



35. REKONSILIASI LIABILITAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN DAN AKTIVITAS YANG TIDAK MEMPENGARUHI ARUS KAS (lanjutan)



35.



rECONCILIATION OF FINANCING ACTIVITIES AND ACTIVITIES DO NOT AFFECT IN CASH FLOWS



Perubahan Nonkas / Mutation of Noncash



31 Desember 2016 / December 31, 2016



Utang jangka panjang pihak ketiga



Liabilitas sewa dan pembiayaan konsumen



Arus kas / Cash Flow



299.743.724.000



45.277.350.080



-



(21.591.329.521 )



Selisih Kurs / Forex Exchanges



Biaya Amortisasi / Amortized cost



2.576.000.000



4.642.138.000



-



Bunga dikapitalisasi / Capitalized Interest



Penambahan Aset Tetap / Additional Fixed Assets



16.918.715.304



-



-



31 Desember 2017 / December 31, 2017



-



17.254.126.019



323.880.577.304



Long term debt to third party



40.940.146.578



Lease payables and consumer finance payables



Perubahan Nonkas / Mutation of Noncash



31 Desember 2015 / December 31, 2015 Utang jangka panjang pihak ketiga



Liabilitas sewa dan pembiayaan konsumen



Arus kas / Cash Flow



-



41.457.989.583



299.743.724.000



(29.619.670.503 )



Selisih Kurs / Forex Exchanges



Biaya Amortisasi / Amortized cost



-



-



-



-



Penambahan Aset Tetap / Additional Fixed Assets



Bunga dikapitalisasi / Capitalized Interest



-



-



-



33.439.031.000



31 Desember 2016 / December 31, 2016



299.743.724.000



Long term debt to third party



45.277.350.080



Lease payables and consumer finance payables



*)



Laporan Keuangan PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) tidak dikonsolidasi, karena GFI diakuisisi pada bulan Desember 2016 / Financial Statements of PT Gasuma Federal Indonesia (GFI) are not consolidated, since GFI was acquired in December 2016.



Aktivitas yang tidak mempengaruhi arus kas untuk periode/tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, dan 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 adalah sebagai berikut:



92 328



Activities not affecting cash flows for period/year ended March 31, 2018, and December 31, 2017, 2016 and 2015 are as follows:



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



35. REKONSILIASI LIABILITAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN DAN AKTIVITAS YANG TIDAK MEMPENGARUHI ARUS KAS (lanjutan)



35.



31 Maret / March 31, 2018 Penambahan aset tetap melalui: - Utang pembiayaan konsumen dan liabilitas sewa - Pengampunan pajak - Uang muka pembelian aset tetap Penambahan modal saham melalui: Konversi utang Pembagian deviden Pencatatan biaya emisi saham yang ditangguhkan melalui akrual



rECONCILIATION OF FINANCING ACTIVITIES AND ACTIVITIES DO NOT AFFECT IN CASH FLOWS 31 Desember / December 31,



2017



2017



2016



2015 Additonal fixed assets through: Consumer financing payables and lease 38.884.567.856 payables



5.071.004.070



9.277.880.000



17.254.126.019



33.439.031.000



-



5.450.000.000



-



-



-



Tax amnesty -



-



13.790.878.382



13.790.878.382



-



-



Advance purchasedof fixed assets



-



30.000.000.000 65.000.000.000



-



-



-



Addition share capital through: Debt to equity Dividen



3.580.000.000



-



-



36. PENERBITAN AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN PSAK, PSAK DAN ISAK BARU



36.



-



-



Recognition of deferred share issuance costs through accrued expenses



ISSUANCE OF AMENDMENT AND IMPrOVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK



DSAK-IAI telah menerbitkan amendemen dan PSAK, PSAK dan ISAK baru yang akan berlaku efektif atas laporan keuangan konsolidasian untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal sebagai berikut:



DSAK-IAI has issued the following new and amendments and improvements to PSAK, new PSAK and ISAK which will be applicable to the consolidated financial statements for annual periods beginning on or after:



1)



1)



1 Januari 2019 -



2)



Amendemen PSAK No. 2, “Laporan Arus Kas: Prakarsa Pengungkapan”



-



1 Januari 2020 -



-



January 1, 2019



2)



Amendemen PSAK No. 62, “Penerapan PSAK No. 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62: Kontrak Asuransi “Amendemen PSAK No. 16, “Aset Tetap: Agrikultur – Tanaman Produktif” PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan” PSAK No. 72, “Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan” PSAK No. 73, “Sewa”



93 329



Amendments to PSAK No. 2, "Statement of Cash Flows: Disclosure Initiative”



January 1, 2020 -



Amendments to PSAK No. 62, “Applying PSAK No. 71: Financial Instrument with PSAK No. 62: Insurance Contract”



-



PSAK No. 71, “Financial Instrument” PSAK No. 72, “Revenue from Contract with Customers” PSAK No. 73, “Rent”



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



36. PENERBITAN AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN PSAK, PSAK DAN ISAK BARU (lanjutan)



36.



Grup masih mengevaluasi dampak dari penerbitan baru amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. 37. PENERBITAN KEMBALI KONSOLIDASIAN



LAPORAN



ISSUANCE OF AMENDMENT AND IMPrOVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK (continued) The Group is still evaluating the effects of those amendements and improvements to the PSAK, new PSAK and ISAK and has not yet determined the related effects on the consolidated financial statements.



KEUANGAN



37.



rEISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS



Untuk tujuan penawaran umum terbatas Perusahaan dan review pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Perusahaan telah menerbitkan kembali laporan keuangan konsolidasi dengan beberapa perubahan penyajian dan perubahan atau penambahan pengungkapan pada Catatan atas laporan keuangan konsolidasian dengan rincian sebagai berikut:



For the purpose of the limited public offering of the Company and a review of the registration statement from the Indonesian Financial Services Authority, the Company has reissued the consolidated financial statements with several changes in presentation and change or additional disclosures in Notes to the consolidated financial statements as follows:



Rincian perubahan berupa tambahan penyajian dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut :



Details of the change in several changes in presentation and additional disclosures in the notes to the financial statements are as follows:



Catatan / Notes



Perubahan / reissuance



Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian



- Ditambahkan nomor referensi yang merujuk pada Kebijakan Akuntansi / Added reference number referring to the Accounting Policy - Penghasilan (rugi) komprehensif lain yang disajikan terpisah dengan komponen saldo laba / Other comprehensive income (loss) presented separately from retained earnings component



Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian



- Selisih penjabaran diklasifikasikan pada pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi / Translation differences classified in items that will be reclassified to profit or loss



Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian



- Catatan yang menjadi rujukan masing-masing pos dalam Laporan Perubahan Ekuitas / Notes that are references to each post in the Statement of Change in Equity - Penghasilan (rugi) komprehensif lain yang disajikan terpisah dengan komponen saldo laba / Other comprehensive income (loss) presented of separately from retained earnings component



94 330



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KONSOLIDASIAN (lanjutan) Catatan / Notes Laporan Arus Kas Konsolidasian



-



-



-



-



-



-



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



KEUANGAN



37.



rEISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)



Perubahan / reissuance Penambahan referensi catatan / Addition reference notes Nilai arus kas penerimaan dari pelanggan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 / Amount of cash flows for cash received from customers for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015 Nilai arus kas pembayaran kepada pemasok, karyawan dan lainnnya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017,2016 dan 2015 / Amount of cash flow for cash paid to suppliers, employees and others for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015 Nilai arus kas perolehan aset tetap untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017,2016 dan 2015 / Amount of cash flows for acquisition of fixed assets for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015. Nilai arus kas pinjaman kepada pihak berelasi untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 / Amount of cash flows for due to related parties for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015. Nilai arus kas pembayaran utang pembiayaan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 / Amout cash flows payment of finance payable for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015. Nilai arus kas penerimaan hasil penjualan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 / Amount of cash flows for proceeds from sale of subsidiaries for the years ended December 31, 2017 Nilai arus kas penerimaan hasil penjualan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 / Amount of cash flows for proceeds from sale of fixed assets for the years ended December 31, 2015. Nilai arus kas uang muka pembelian aset tetap untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 / Amount of cash advance for purchase of fixed assets for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015.



1c



- Penambahan nama pihak yang menjual saham BAG / Addition in name of the party who sold BAG shares - Penambahan informasi tentang penjualan penyertaan saham PT Energi Kepri Abadi, PT Bahtera Aneka Gas, PT Bahtera LNG, PT Energi Wiralodra, PT Energi Subang Abadi dan PT Daya Perkasa Utama / Addition in information related to disposal of PT Energi Kepri Abadi, PT Bahtera Aneka Gas, PT Bahtera LNG, PT Energi Wiralodra, PT Energi Subang Abadi and PT Daya Perkasa Utama - Penambhan informasi tentang Akuisisi PT Gasuma Federal Indonesia / Addition information related to acquisition of PT Gasuma Federal Indonesia



6



- Penambahan informasi mengenai jangka waktu dan tingkat suku bunga aset keuangan lancar lainnya / Addition in information related to term and interest of other current financial assets



95 331



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KONSOLIDASIAN (lanjutan)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



KEUANGAN



37.



rEISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)



Catatan / Notes 7



Perubahan / Change - Penambahan informasi mengenai jumlah persediaan yang diakui sebagai beban / Addition in information related to inventories allocated as cost



9



- Nilai beban penyusutan yang di alokasikan ke beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 / Amount of depreciation expenses allocated to cost of revenue for the year ended December 31, 2016 and 2015 - Penambahan informasi mengenai jumlah aset tetap tercatat yang tidak dipakai sementara / Addition in information for temporary unused fixed aseets - Nilai aset tetap GFI yang diakuisisi oleh Perusahaan pada tahun 2016 / Amount of GFI’s fixed asset acquired by the Company on 2016



11



- Penambahan informasi munculnya utang lain-lain - pihak berelasi / Addition in information about nature account other payable - related party - Penambahan informasi mengenai jangka waktu dan tingkat suku bunga utang lain-lain / Addition in information of term and interest of other payables.



13



- Ditambahkan pernyataan bahwa laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan / Added statement of management that the basis for filling the Annual Tax Return for Corporate Income Tax.



17



- Penambahan informasi mengenai jaminan yang diberikan dan syarat pembatasan serta tingkat pemenuhan pinjamn pihak ketiga / Addition in information related to guarantee and covenant of debt to third party



21



- Nilai tambahan modal disetor - obligasi wajib konversi dan pengampunan pajak pada tanggal 31 Maret 2018 dan 31 Desember 2017 / Amount of additional paid in capital - mandatory convertible bond and tax amnesty as of March 31, 2018 and December 31, 2017



24



- Penambahan informasi nama pemasok dengan nilai pembelian yang melebihi 10% dari jumlah pendapatan usaha / Addition in information of supplier with amount of purchases is more than 10% of total revenue.



30



- Penambahan pengungkapan ikhtisiar analisis umur aset keuangan yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai dan yang lewat jatuh tempo pada akhir periode pelaporan tetapi tidak mengalami penurunan nilai pada resiko kredit / Addition in disclosures an analysis of the aging of financial assets neither past due nor impaired dan past due but not impaired on credit risk



31



- Penambahan pengungkapan mengenai jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar / Addition in information of total weighted average number of shares outstanding. - Jumlah laba (rugi) neto periode / tahun berjalan per saham dasar untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017,2016 dan 2015 / Amount of basic earnings (loss) per share for the three-month periods ended March 31, 2018 and 2017 and for the years ended December 31, 2017, 2016 and 2015.



32



- Pengungkapan mengenai perjanjian jual beli dengan pelanggan dalam jumlah yang signifikan / Disclosures regarding a significant sale and purchase agreement with customers



96 332



The original consolidated financial statements included herein are in Indonesian language.



PT SUPER ENERGY DAN ENTITAS ANAKNYA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 Dan Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) 37. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KONSOLIDASIAN (lanjutan)



PT SUPEr ENErGY AND ITS SUBSIDIArIES NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



KEUANGAN



37.



rEISSUANCE OF CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (continued)



Catatan / Notes 34



Perubahan / Change - Peristiwa setelah tanggal periode pelaporan diperbarui yang mencangkup peristiwa sampai dengan tanggal laporan auditor / Updated Events after reporting period that covers events up to the date of the auditors’ report



37



- Pengungkapan tentang perubahan perubahan penyajian dan perubahan atau penambahan pengungkapan pada Catatan atas laporan keuangan konsolidasian / Disclosures regarding changes in the presentation and change or additional disclosures in Notes to the consolidated financial statements



38. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN



38.



Informasi tambahan pada Lampiran adalah informasi keuangan PT Super Energy (induk perusahaan saja) pada periode/tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 yang menyajikan investasi Perusahaan pada Entitas Anak berdasarkan metode biaya dan bukan dengan metode konsolidasi.



SUPPLEMENTArY FINANCIAL INFOrMATION The supplementary information on appendix represents financial information of PT Super Energy (parent company only) for the period/years ended Maret 31, 2018, December 31, 2017, 2016, and 2015, which presents the Company’s investments in subsidiaries under the cost method, as opposed to the consolidation method.



97 333



LAMPIRAN



APPENDIX



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah,Kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF FINANCIAL POSITION March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah,unless otherwise stated)



31 Desember / December 31,



ASET



31 Maret 2018 / March 31, 2018



2017



2016



2015



ASSETS



ASET LANCAR Kas dan bank Piutang usaha Aset keuangan lancar lainnya Pihak berelasi Pihak ketiga Uang muka dan beban dibayar dimuka Beban emisi saham ditangguhkan



136.102.498 2.195.952.000



141.870.265 586.075.059



103.006.737 4.298.519.000



33.145.006 -



808.764.018 100.800.000



16.548.959 178.831.056



64.699.891.095 44.598.400



16.901.680.545 19.461.400



456.043.986



296.049.246



184.903.883



2.654.810.158



3.580.000.000



-



-



-



Jumlah Aset Lancar



7.277.662.502



1.219.374.585



69.330.919.115



19.609.097.109



ASET TIDAK LANCAR Aset tetap - neto Aset pajak tangguhan Investasi Jumlah Aset Tidak Lancar JUMLAH ASET



16.500.043.883 464.616.750 450.580.273.128



16.516.415.583 415.956.250 450.580.273.128



18.604.711.588 320.307.750 289.709.956.948



404.054.563 211.453.000 129.899.486.500



467.544.933.761 474.822.596.263



467.512.644.961 468.732.019.546



308.634.976.286 377.965.895.401



130.514.994.063 150.124.091.172



98 334



CUrrENT ASSETS Cash on hand and in banks Trade receivables Other current financial assets Related parties Third parties Advances and prepaid expenses Deferred stock issuance cost Total Current Assets NON-CUrrENT ASSETS Property and equipment - net Deferred tax assets Investment Total Non-current Assets TOTAL ASSETS



LAMPIRAN



APPENDIX



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah,Kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (continued) March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah,unless otherwise stated) 31 Desember / December 31,



31 Maret 2018 / March 31, 2018



2017



2016



2015



LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)



LIABILITIES AND EQUITY (CAPITAL DEFICIENCY)



LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang usaha Pihak ketiga Utang lain-lain Pihak berelasi Utang pajak Beban akrual Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang pembiayaan konsumen Liabilitas sewa Jumlah Liabilitas Jangka Pendek LIABILITAS JANGKA PANJANG Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Utang pembiayaan konsumen liabilitas sewa Pinjaman kepada pihak ketiga Jumlah Liabilitas Jangka Panjang JUMLAH LIABILITAS



CUrrENT LIABILITIES 324.751.131



96.434.865



309.677.156.863 34.175.768 4.088.651.533



303.799.294.949 67.263.796 995.710.337



4.550.000 44.090.994.825 31.943.222 1.608.266.407



6.398.253 154.365.322.575 5.592.342 369.913.869



Trade payables third parties Other payables Related parties Taxes payable Accrued expenses Current maturities of long-term liabilities



203.784.650 6.326.572.103



255.843.900 6.326.572.103



21.236.185 5.578.549.891



50.808.004 495.445.911



320.655.092.048



311.541.119.950



51.335.540.530



155.293.480.954



1.858.467.000



1.663.825.000



1.273.131.000



837.712.000



645.289.493 7.798.385.794



133.484.400 9.304.002.464



4.130.036 15.624.321.235



58.355.496 16.504.554.089



-



-



299.743.724.000



-



10.302.142.287 330.957.234.335



11.101.311.864 322.642.431.814



316.645.306.271 367.980.846.801



17.400.621.585 172.694.102.539



98 335



Consumer payable Lease payabale Total Current Liabilities NON-CUrrENT LIABILITIES Long-term liabilities for employees’ benefits Long-term liabilities net of current maturities Consumer finance payable Lease payable Debt to third party Total Non-current Liabilities TOTAL LIABILITIES



LAMPIRAN



APPENDIX



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN POSISI KEUANGAN (lanjutan) 31 Maret 2018, 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (continued) March 31, 2018, December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Desember / December 31,



EKUITAS (DEFISIENSI MODAL) Modal saham



31 Maret 2018 / March 31, 2018



2017



2016



2015



Modal dasar – 384.000 saham pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 4.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015,dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham



Ditempatkan dan disetor penuh - 96.000 saham pada tanggal 31 Maret 2018, 31 Desember 2017 dan 1.000 saham pada tanggal 31 Desember 2016 dan 2015 dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham



96.000.000.000



96.000.000.000



1.000.000.000



1.000.000.000



Tambahan modal disetor Saldo laba (defisit)



46.129.399.657 1.735.962.271



46.129.399.657 3.960.188.076



46.124.399.657 (37.139.351.056)



(23.570.011.366)



JUMLAH EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)



143.865.361.928



146.089.587.733



9.985.048.601



(22.570.011.366)



JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)



474.822.596.263



468.732.019.547



377.965.895.402



150.124.091.173



.



99 336



EQUITY (CAPITAL DEFICIENCY) Share capital Authorized – 384.000 shares as of March 31, 2018, December 31, 2017 and 4,000 shares as of December 31 2016 and 2015, with Rp 1,000,000 par value per share Issued and fully paid-up96,000 shares as of March 31, 2018, December 31, 2017 and 1,000 shares as of December 31, 2016 and 2015 with Rp 1,000,000 par value per share Additional paid-in capital – net Retained earning (deficit) TOTAL EQUITY (CAPITAL DEFICIENCY) TOTAL LIABILITIES AND EQUITY (CAPITAL DEFICIENCY)



LAMPIRAN



APPENDIX



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENTS OF PrOFIT Or LOSS AND OTHEr COMPrEHENSIVE INCOME (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 And For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, 2018



2017



31 Desember / December 31, 2017



2016



2015



PENDAPATAN USAHA



2.195.952.000



2.195.952.000



8.783.808.000



4.298.519.000



BEBAN POKOK PENDAPATAN



(636.782.526 )



654.191.901



(2.122.608.420)



(2.122.608.420)



-



COST OF rEVENUES



6.661.199.580



2.175.910.580



-



GrOSS PrOFIT



LABA BRUTO Beban umum dan administrasi Penghasilan (beban) lainnya - neto Pendapatan dividen LABA (RUGI) USAHA Biaya keuangan



1.559.169.474



(2.952.244.286 ) 437.644 -



1.541.760.099



(3.786.851.223 ) (1.997.862.746) -



(1.392.637.168 )



(4.242.953.870 )



(487.434.137 )



(675.839.580 )



LABA (RUGI) NETO SEBELUM PAJAK PENGHASILAN



(1.880.071.305 )



(4.918.793.450 )



MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN – NETO



(49.543.250)



LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN JUMLAHLABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN



(1.929.614.555 )



(294.611.250 )



(2.224.225.805 )



27.893.250



(4.890.900.200 )



31.134.750



(4.859.765.450 )



(11.504.447.777 ) (1.997.378.673 ) 114.961.702.680 108.121.075.810 (2.171.948.178 )



105.949.127.632



109.339.250



106.058.466.882



41.072.250



106.099.539.132



100 337



-



rEVENUES



1.454.225 -



General and administrative expenses Other income (expenses) – net Dividen income



(9.826.583.574)



(7.015.403.679)



INCOME (LOSS) FrOM OPErATIONS



(4.040.023.031)



(120.574.549)



Finance cost



(13.612.532.441)



(7.135.963.858)



INCOME (LOSS) FrOM BEFOrE INCOME TAX



84.217.000



INCOME TAX BENEFIT (EXPENSES) – NET



(7.051.746.858)



INCOME (LOSS) FOr THE YEAr



(18.793.750)



OTHEr COMPrEHENSIVE INCOME (LOSS)



(7.070.540.608)



TOTAL COMPrEHENSIVE INCOME FOr THE YEAr



(12.451.090.955) 448.596.802 -



92.439.250



(13.520.093.191)



(49.246.500)



(13.569.339.691)



(7.016.857.904)



LAMPIRAN



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



(15.499.470.758)



Net income for the year 2015



Balance as of January 31, 2015



APPENDIX



(16.499.470.758)



(7.051.746.858)



Other comprehensive loss



Jumlah / Total -



(7.051.746.858)



(18.793.750)



Saldo Modal (Defisit) / retained Earning (Deficit) -



-



(18.793.750)



Uang Muka Setoran Modal / Advance for Stock Subscription



1.000.000.000



-



-



Tambahan Modal Disetor/ Additional Paid-in Capital



-



-



Modal Saham / Share Capital



Penghasilan neto untuk tahun 2015 -



Saldo 1 Januari 2015



Rugi komprehensif lain



Pembagian Dividen



Tambahan modal disetor



Saldo 31 December 2016



Penghasilan neto untuk tahun 2016 Rugi komprehensif lain



Uang muka setoran modal



-



-



-



95.000.000.000



1.000.000.000



-



-



-



1.000.000.000



5.000.000



-



-



-



5.000.000



-



-



-



-



-



46.124.399.657



-



-



-



-



46.124.399.657



-



-



46.124.399.657



-



3.960.188.075



41.072.250



106.058.466.882



(65.000.000.000)



(37.139.351.057)



(49.246.500)



(13.520.093.191)



-



(23.570.011.366)



146.089.587.732



41.072.250



106.058.466.882



(65.000.000.000)



95.005.000.000



9.985.048.600



(49.246.500)



(13.520.093.191)



46.124.399.657



(22.570.011.366)



Balance as of Desember 31, 2017



Other comprehensive loss



Net income for the year 2017



Dividen



Additional paid-incapital



Balance as of Desember 31, 2016



Other comprehensive loss



Net income for the year 2016



Advance for stock subscription



Balance as of Desember 31, 2015



Saldo 31 Desember 2015



Penghasilan neto untuk tahun 2017 Rugi komprehensif lain



96.000.000.000



Saldo 31 December 2017



338



339 -



Rugi komprehensif lain



-



Rugi komprehensif lain 1.000.000.000



-



Penghasilan neto untuk periode 31 Maret 2017



Saldo 31 Maret 2017



-



1.000.000.000



Tambahan modal disetor



Saldo 31 December 2016



96.000.000.000



-



Penghasilan neto untuk periode 31 Maret 2018



Saldo 31 Maret 2018



-



Tambahan modal disetor



96.000.000.000



Modal Saham / Share Capital



-



-



-



-



-



5.000.000



-



-



-



5.000.000



Tambahan Modal Disetor/ Additional Paid-in Capital



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (lanjutan) Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2016 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



Saldo 31 December 2017



LAMPIRAN



(1.929.614.555) (294.611.250)



-



(4.890.900.200 ) 31.134.750



-



102



(41.999.116.507)



-



-



46.124.399.657



(37.139.351.057)



46.124.399.657



1.735.962.270



-



-



46.124.399.657



3.960.188.075



Saldo Modal (Defisit) / retained Earning (Deficit)



46.124.399.657



Uang Muka Setoran Modal / Advance for Stock Subscription



5.125.283.150



31.134.750



(4.890.900.200 )



-



9.985.048.600



143.865.361.927



(294.611.250)



(1.929.614.555)



-



146.089.587.732



Jumlah / Total



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued) For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



Balance as of March 31, 2017



Other comprehensive loss



Balance as of Desember 31, 2016 Additional paid-incapital – net Net income for the Period March 31, 2017



Balance as of March 31, 2018



Other comprehensive loss



Balance as of Desember 31, 2017 Additional paid-incapital – net Net income for the Period March 31, 2018



APPENDIX



LAMPIRAN



APPENDIX



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN ARUS KAS Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 (Reviu) Dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 and 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF CASH FLOWS For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, 2018



31 Desember / December 31,



2017



2017



2016



2015 CASH FLOWS FrOM OPErATING ACTIVITIES



ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan dari pelanggan



(1.104.604.777)



(21.385.475.551 )



(5.567.420.685)



Cash received from Customers Cash paid to suppliers, employees and others



3.707.704.976



11.391.647.164



(21.385.475.551 )



(5.567.420.685)



Cash used in Operations



488.460.887



676.625.839



2.421.295.473



2.774.641.253



(3.149.954.854)



4.384.330.815



13.812.942.637



(18.610.834.298 )



586.075.059



Pembayaran kas kepada pemasok, karyawan dan lainnya



(4.224.490.800)



Kas digunakan untuk operasi



(3.638.415.741)



Pembayaran bunga Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi



4.298.519.000



(590.814.024 )



12.496.251.941



-



-



120.574.549



(5.446.846.136)



(164.975.781)



(6.277.757.228 )



(7.578.000)



-



-



(40.746.062.726 )



-



-



-



(228.628.970.448 )



-



CASH FLOWS FrOM INVESTING ACTIVITIES Acquisition of property and equipment Acquisition of subsidiaries from non-controlling entities Acquisition of subsidiary



(164.975.781)



(275.652.790.402 )



(7.578.000)



Net Cash Used in Investing Activities



ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI



Perolehan aset tetap Akuisisi entitas anak dari entitas nonpengendali



(150.471.190)



-



Akuisisi entitas anak



-



Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan utang jangka panjang pihak ketiga Pembayaran utang pembiayaan konsumen dan sewa liabilitas Kenaikan (penurunan) utang kepada pihak berelasi Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan



(150.471.190)



-



Interest paid Net Cash Provided by Operating Activities



(4.990.000 )



(4.990.000 )



-



-



299.743.724.000



-



(1.563.939.637)



(1.339.472.235 )



(5.608.826.899)



(9.936.387.258 )



(105.469.484))



4.858.597.914



(3.069.991.411 )



(8.000.276.429)



4.526.149.689



5.572.927.178



3.294.658.277



(4.409.463.646 )



(13.609.103.328)



294.333.486.431



5.467.457.694



103 340



CASH FLOWS FrOM FINANCING ACTIVITIES Proceeds from long term debt to third party Payment of consumer’s financing payables and lease payable Increase (decrease) due to related parties Net Cash Provided by Financing Activities



LAMPIRAN



APPENDIX



PT SUPER ENERGY ENTITAS INDUK SAJA LAPORAN ARUS KAS Untuk Periode Tiga Bulan Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Maret 2018 dan 2017 dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2017, 2016 dan 2015 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)



PT SUPEr ENErGY PArENT ENTITY ONLY STATEMENT OF CASH FLOWS For Three-Month Periods Ended March 31, 2018 and 2017 (review) For The Years Ended December 31, 2017, 2016 and 2015 (Expressed in rupiah, unless otherwise stated)



31 Maret / March 31, 2018 KENAIKAN NETO KAS DAN BANK



KAS DAN BANK PADA AWAL TAHUN KAS DAN BANK PADA AKHIR TAHUN



(5.767.767)



141.870.265



136.102.498



2017



(30.122.831)



103.006.737



72.883.906



31 Desember / 31 December 31, 2017



38.863.528



103.006.737



141.870.265



104 341



2016



2015



69.861.731



NET INCrEASE IN CASH ON HAND 13.033.558 AND IN BANKS



33.145.006



CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE BEGINNING OF THE YEAr



103.006.737



20.111.448



CASH ON HAND AND IN BANKS AT THE END OF 33.145.006 THE YEAr



Halaman ini sengaja dikosongkan



342



PT SUPER ENERGY Tbk Equity Tower, 29th Floor, Unit E SCBD Lot. 9 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 Indonesia Tel. +62 21 2903 5295 Fax. +62 21 2903 5297 www.superenergy.com