PSAK 55 (Revisi 2014) - Instrumen Keuangan Pengakuan Dan Pengukuran PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • tya
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN



PSAK



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



55



IKATAN AKUNTAN INDONESIA



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN



INSTRUMEN KEUANGAN: PSAK PENGAKUAN.DAN PENGUKURAN



55 Hak cipta 0 2014, Ikatan Akuntan Indonesia Hak cipta dilindungi UndangUndang. Dilarang menerjemahkan, mencetak clang, memperbanyak, atau menggunakan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, balk secara elektronik, mekanik atau cara lainnya, yang saat ini diketahui atau nanti ditemukan, termasuk menggandakan dan mencatat, atau menyimpan dalam sistem penyimpanan dan penyediaan informasi, tanpa izin tertulis dari Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia tidak bertanggungjaw ab atas kerugian



yang dialami oleh pihak yang melakukan atau menghentikan suatu tindakan dengan mendasarkan pada materi dalam buku ini, balk kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau hal lainnya. Sanksi Pelanggaran Pasal 72: Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta 1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaima na dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1



(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00



(satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). 2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedark an, atau



menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggara n Hak Cipta sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000. 000,00



(lima ratus juta rupiah). Diterbitkan oleh



D e w a n S t a n d a r A k u n t a n s i K e u a n g a n I k a t a



n A k u n t a n I n d o n e s i a Grha Akuntan, Jalan Sindangla ya No. 1 Menteng, Jakarta 10310 Telp: (021) 31904232 Fax : (021) 3900016 IKATAN AKUNTAN INDONESIA



Email: [email protected], [email protected] April 2014



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



it



II



PENGANTAR



PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 April 2014. PSAK 55 ini merevisi PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang telah disahkan pada 4 Oktober 2011. Contoh yang disampaikan dalam PSAK 55 ini merupakan contoh-contoh yang diadopsi dari IAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement. Penerapan contoh tersebut perlu memperhatikan kesesuaian dengan praktik di Indonesia. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.



Jakarta, 29 April 2014 Dewan Standar Akuntansi Keuangan



Rosita Uli Sinaga



Ketua



Danil S. Handaya Ketua



Wakil



Djohan Pinnarwan Ketua Setiyono Miharjo



Wakil Anggota



Irsan Gunawan



Anggota



Budi Susanto



Anggota



Sylvia Veronica Siregar Yunirwansyah



Anggota Anggota



Patricia Lianny Leo



Anggota Anggota



Darul Dimasqy K.



Anggota



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang Memfolo-kopi afau memperbanyak V



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



It



i



PERBEDAAN DENGAN IFRSs PSAK 55 (2014): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 39 Financial Instruments: Recognition and Measurement per efektif 1 Januari 2014, ketuali: 1.



IAS 39 paragraf 103 tentang tanggal efektif.



2. IAS 39 paragraf 103A-103I dan 104-108C tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. 3. LAS 39 paragraf 103J-103R dan 108D tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan. Adopsi IAS 39 menjadi PSAK 55 telah menggunakan IAS 39 yang telah mengakomodir amandemen tersebut. 4. IAS 39 paragraf 110 tentang penarikan IFRS lain tidak diadopsi karena tidak relevan. 5. IAS 39 paragraf AG133 tentang ketentuan transisi tidak diadopsi karena tidak relevan.







6. IAS 39 Appendix B tentang amandemen terhadap SAK tidak diadopsi karena tidak relevan.



Hak COW © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak











Hak Cipta © 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



1 6



DAFTAR ISI P aragraf PENDAHULUAN 01-09 Tujuan 01 Ruang lingkup 02-07 Definisi 08-09 DERIVATIF MELEKAT 10-13 PENGAKUAN DAN PENGHENT1AN PENGAKUAN 14-42 Pengakuan awal 14 Penghentian pengakuan aset keuangan 15-37 Pengalihan yang diakui sebagai penghentian pengakuan 24-28 Pengalihan yang tidak diakui sebagai penghentian pengakuan 29 Keterlibatan berkelanjutan atas aset alihan 30-35 Keseluruhan pengalihan 36-37 Pembelian atau penjualan aset keuangan reguler



38 Penghentian pengakuan liabilitas keuangan 39-42 'PENGUICURAN 43-70



Pengukuran awal aset keuangan dan liabilitas keuangan 43-44 Pengukuran selanjutnya aset keuangan 45-46 Pengukuran selanjutnya liabilitas keuangan 47-49 Reklasifikasi 50-54 Keuntungan dan kerugian 55-57 Penurunan nilai dan tidak tertagihnya aset keuangan 58-70 Aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi 63-65 Aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan 66 Aset keuangan tersedia untuk dijual 67-70 LINDUNG NILAI 71-102 Instrumen lindung nilai 72-77 Instrumen yang memenuhi kualifikasi Iindung nilai 72-73 Penetapan instrumen lindung nilai 74-77



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditarang memtbio-kopi Mau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Item yang ctilindung nilai 78-84 Item yang memenuhi kualifikasi dilindung nilai 78-80 Penetapan item keuangan sebagai item yang dilindung nilai 81-81A Penetapan item nonkeuangan sebagai item yang dilindung nilai 82 Penetapan kelompok item sebagai item yang dilindung nilai 83-84 Akuntansi tindung nilai 85-102 Lindung nilai atas nilai wajar 89-94 Lindung nilai atas arus kas 95-101 Lindung nilai atas investasi neto 102 TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI 103-108D PENARIICAN 109-110 LAMPIRAN A: PEDOMAN PENERAPAN Ruang lingkup (paragraf 02-07) PP01-PPO4A Definisi (paragraf 08 dan 09) PPO4B-PP26 Penetapan pada nitai wajar metalui laba rugi PPO4B-PPO4K Suku bunga efektif



PP05-PPO8 Derivatif PP09-PP12A Biaya transaksi PP13 Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dirniliki untutc diperdagangkan PP14-PP15 Investasi dimiliki hingga jatuh tempo PP16-PP25 Pinjaman yang diberikan dan piutang PP26 Derivatif melekat (paragraf 10-13) PP27-PP33B Instrumen keuangan yang mengandung derivatif melekat PP33A-PP33B Pengalcuan dan penghentian pengakuan (paragraf 14-42) PP34-PP63 Pengalcuan awal (paragraf 14) PP34-PP35 Penghentian pengakuan aset keuangan (paragraf 15-37) PP36-PP52 Pengalihan yang memenuhi kriteria penghentian pengakuan PP45-PP46 Pengalihan yang tidak memenuhi kriteria penghentian pengakuan PP47 Keterlibatan berkelanjutan atas aset alihan PP48 Keseluruhan pengatihan PP49-PP50 Contoh PP51-PP52 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



la



Pembelian atau penjualan aset keuangan yang reguler (paragraf 38) PP53-PP56 Penghentian pengakuan liabilitas keuangan (paragraf 39-42) PP57-PP63 Pengukuran (paragraf 43-70) PP64-PP93 Pengukuran awal aset keuangan dan liabilitas keuangan (paragraf 43) PP64-PP65 Pengukuran selanjutnya aset keuangan (paragraf 45 dan 46) PP66-PP82 Tidak tersedia pasar aktifi instrumen ekuitas PP8O-PP82 Keuntungan dan kerugian (paragraf 55-57) PP83 Penurunan nilai dan tidak tertagihnya aset keuangan (paragraf 58-70) PP84-PP93 Aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi (paragraf 63-65) PP84-PP92 Pendapatan bunga setelah pengakuan penurunan nilai PP93 Lindung nilai (paragraf 71-102) PP94-PP132 Instrumen lindung nilai (paragraf 72-77) PP94-PP97 Instrumen yang memenuhi kualifikasi lindung nilai (paragraf 72 dan 73) PP94-PP97



Item yang dilindung nilai (paragraf 78-84) PP98-PP101 Item yang memenuhi kualifikasi lindung nilai (paragraf 78-80) PP98-PP99BA Penetapan item keuangan sebagai item yang dilindung nilai (paragraf 81 dan 81A) PP99C-PP99F Penetapan item nonkeuangan sebagai item yang dilindung nilai (paragraf 82) PP100 Penetapan kelompok item sebagai item yang dilindung nilai (paragraf 83 dan 84) PP101 Akuntansi lindung nilai (paragraf 85-102) PP102-PP132 Penilaian efektivitas lindung nilai PP105-PP113A Akuntansi lindung nilai atas nilai wajar untuk lindung nilai portofolio risiko suku bunga PP114-PP132 Ketentuan transisi (paragraf 103-108o) PP133 LAMPIR AN



B:



AMANDE MEN TERHAD AP



SAK



CONTOH ILUSTRA TIF PED OMAN IMPLEMENTASI



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



Hak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



IL



PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 55 INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 55 terdiri dari paragraf 01-110 serta Lampiran A dan B. PSAK 55 dilengkapi dengan Pedoman Implementasi dan Contoh Bustratif yang bukan merupakan bagian dari PSAK 55. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini tnetniliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 55 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan secara eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. PENDAHULUAN Tujuan 01. Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan. Persyaratan penyajian informasi instrumen keuangan diatur dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian. Persyaratan pengungkapan informasi instrumen keuangan diatur dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Ruang Linglcup 02. Pernyataan ini diterapkan oleh seluruh entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali untuk: (a) penyertaan pada entitas anak, entitas asosiasi, dan ventura bersama yang dicatat berdasarkan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri, atau PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama. Akan tetapi, dalam beberapa kasus, PSAK 65, PSAK 4, atau PSAK 15 mensyaratkan atau mengizinkan entitas untuk mencatat



ilk



penyertaan pada entitas anak, entitas asosiasi, atau ventura bersama sesuai dengan beberapa atau seluruh persyaratan dalam Pernyataan ini. Entitas juga menerapkan Pernyataan ini untuk derivatif atas penyertaan pada entitas anak, entitas asosiasi, atau ventura bersama kecuali jika derivatif tersebut memenuhi definisi instrumen ekuitas entitas dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian. (b) hak dan kewajiban dalam sewa yang diatur dalam PSAK 30: Sewa. Akan tetapi: (i) piutang sewa yang diakui lessor mengikuti ketentuan penghentian pengakuan dan penurunan nilai dalam Pernyataan ini (lihat paragraf 15-37, 58, 59, 63-65 dan PP36-PP52 serta PP84-PP93); (ii) utang sewa pembiayaan yang diakui oleh lessee mengikuti ketentuan penghentian pengakuan dalam Pernyataan ini What paragraf 39-42 dan PP57-PP63); dan (iii) derivatif yang melekat pada sewa mengikuti ketentuan mengenai derivatif melekat dalam Pernyatan ini (lihat paragraf 1013 dan PP27-PP33). (c) hak dan kewajiban pemberi kerja berdasarkan program imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 24: Imbalan Kerja. (d) instrumen keuangan terbitan entitas yang memenuhi definisi instrumen ekuitas dalam PSAK 50 (termasuk opsi dan waran) atau yang disyaratkan untuk diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas menurut PSAK 50 paragraf 16A dan 16B atau paragraf 16C dan 16D. Akan tetapi, pemegang instrumen ekuitas tersebut menerapkan Pernyataan ini pada instrumen tersebut, kecuali instrumen tersebut memenuhi pengecualian di huruf (a) di atas. Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfato-kopi atau memparbanyak



55.1



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



(e) hak dan kewajiban yang timbul dalam (i) kontrak asuransi sesuai dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi, selain hak dan kewajiban penerbit yang timbul dalam kontrak asuransi yang memenuhi definisi kontrak jaminan keuangan (financial guarantee contract) dalam paragraf 09, atau (ii) kontrak dalam ruang lingkup PSAK 62 karena kontrak tersebut berisi fitur partisipasi tidak mengikat. Akan tetapi, Pernyataan ini berlaku untuk derivatif yang melekat pada kontrak dalam ruang lingkup PSAK 62 jika derivatif tersebut tidak dengan sendirinya merupakan kontrak yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 62 (lihat paragraf 1043 dan PP27-PP33). Selain itu, jika penerbit kontrak jaminan keuangan menegaskan secara eksplisit sebelumnya bahwa kontrak tersebut dianggap sebagai kontrak asuransi dan telah menggunakan akuntansi yang berlaku untuk kontrak asuransi, maka penerbit dapat memilih untuk menerapkan Pernyataan ini atau PSAK 62 pada kontrak jaminan keuangan tersebut What paragraf PPO4 dan PPO4A). Penerbit dapat memutuskan pilihan tersebut berdasarkan kontrak demi kontrak, tetapi pemilihan untuk setiap kontrak tersebut tidak dapat dibatalkan. (f) dikosongkan. (g) kontrak berjangka (forward contract) antara pihak pengakuisisi dan pemegang sahatn untuk menjual atau membeli pihak yang diakuisisi yang akan menghasilkan kombinasi bisnis dalam ruang lingkup PSAK 22: Kombinasi Bisnis di masa depan pada tanggal akuisisi. Ketentuan dari kontrak berjangka tidak dapat melebihi jangka waktu yang wajar yang biasanya dibutuhkan untuk memperoleh persetujuah yang disyaratkan dan untuk menyelesaikan transaksi. (h) komitmen pinjaman yang diberikan selain dari yang dideskripsikan di paragraf 04. Penerbit komitmen pinjaman menerapkan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi atas komitmen pinjaman yang diberikan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini. Akan- tetapi, seluruh komitmen pinjaman yang diberikan mengikuti persyaratan penghentian pengakuan dalam Pernyataan ini (lihat paragraf 15-42 dan PP36-PP63). (i) instrumen, kontrak, dan kewajiban keuangan dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang termasuk datum ruang lingkup PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham, kecuali kontrak yang



termasuk dalam ruang lingkup paragraf 05-07, maka Pernyataan ini diterapkan. (j) hak atas pembayaran untuk penggantian pengeluaran entitas yang diperlukan untuk menyelesaikan liabilitas yang diakui sebagai provisi sesuai dengan PSAK 57, atau untuk periode yang lebih awal, diakui sebagai provisi sesuai dengan PSAK 57. 03.



Dikosongkan.



04. Komitmen pinjaman yang diberikan berikut termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini: (a) komitmen pinjaman yang diberikan yang ditetapkan entitas sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui tuba rugi. Entitas yang memiliki pengalaman masa 'alit menjual aset yang dihasilkan dari komitmen pinjaman yang diberikan segera setelah penerbitannya menerapkan Pernyataan ini pada seluruh komitmen pinjaman yang diberikan dalam kelas yang sama. (b) komitmen pinjaman yang diberikan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau dengan penyerahan atau penerbitan instrumen keuangan lain. Komitmen pinjaman yang diberikan ini adalah derivatif. Komitmen pinjaman yang diberikan tidak dianggap diselesaikan secara neto hanya semata karena pinjaman yang diberikan dibayar secara cicilan (sebagai contoh, pinjaman yang diberikan untuk pembangunan properti yang dibayar secara cicilan sesuai dengan kemajuan penyelesaian kontrak konstruksi). (c) komitmen untuk menyediakan pinjaman yang diberikan pada tingkat suku bunga di bawah suku bunga pasar. Paragraf 47(d) menjefaskatz pengukuran selanjutnya atas liabilitas yang timbul dari komitmen pinjaman yang diberikan tersebut.



Li 55.2 atau memperbanyak



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfotokopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



05. Pernyataan ini diterapkan pada kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lain, atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan, seolah-olah kontrak tersebut adalah instrumen keuangan, dengan pengecualian untuk kontrak yang disepakati dan dimaksudkan untuk terus dimiliki dengan tujuan untuk menerima atau menyerahkan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan, atau penggunaan yang diperkirakan oleh entitas. 06. Terdapat beberapa cara sebuah kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau dengan instrumen keuangan lain, atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan. Cara tersebut mencakup: (a) jika persyaratan dalam kontrak mengizinkan safah satu pihak untuk menyelesaikan kontrak tersebut secara neto dengan kas atau dengan instrumen keuangan lain atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan; (b) jika kemampuan untuk menyelesaikan secara neto dengan kas atau dengan instrumen keuangan lain atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan tidak dinyatakan secara eksplisit dalam kontrak, tetapi entitas mempunyai kebiasaan menyelesaikan kontrak serupa secara neto dengan kas atau dengan instrumen keuangan lain atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan (dengan menyepakati kontrak soling hapus dengan pihak lawan, atau dengan menjual kontrak sebelum dilaksanakan atau jatuh tempo); (c) jika, untuk kontrak serupa, entitas mempunyai kebiasaan untuk menerima penyerahan atas aset yang mendasari dan menjualnya dalam jangka pendek setelah penyerahan untuk memperoleh laba dari fluktuasi harga jangka pendek atau margin pedagang; dan (d) jika item nonkeuangan yang menjadi subjek dalam kontrak siap dikonversi menjadi kas. Kontrak yang memenuhi huruf (b) atau (c) di atas yang tidak dilakukan dengan tujuan untuk menerima atau menyerahkan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan atau penggunaan yang diperkirakan oleh entitas, dan, sejalan dengan



hal tersebut, kontrak tersebut termasuk dalam ruang Iingkup Pernyataan ini. Kontrak lain yang memenuhi paragraf 05 dievaluasi untuk menentukan apakah kontrak tersebut disepakati dan terus dimiliki dengan tujuan untuk menerima atau menyerahkan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan atau penggunaan yang diperkirakan oleh entitas, dan, sejalan dengan hal tersebut, untuk menentukan apakah kontrak tersebut termasuk dalam ruang Iingkup Pernyataan ini. 07. Opsi yang diterbitkan untuk membeli atau menjual item nonkeuangan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau dengan instrumen keuangan lain, atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan, sesuai dengan ketentuan paragraf 06(a) atau 06(d), termasuk dalam ruang Iingkup Pernyataan ini. Kontrak opsi jenis ini tidak dapat dilakukan untuk tujuan penerimaan atau penyerahan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan, atau penggunaan yang diperkirakan oleh entitas. Definisi 08. Istilah yang didefinisikan dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian juga digunakan dalam Pernyataan ini dengan pengertian sebagaimana dijelaskan dalam PSAK 50 paragraf 11. PSAK 50 mendefinisikan istilah berikut ini: • instrumen keuangan • aset keuangan • liabilitas keuangan • instrumen ekuitas dan menyediakan panduan dalam menerapkan definisi tersebut.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang rnemforo-kopi atau



memperbanyak



55.11169



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



09. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Definisi Derivatif Derivatif adalah suatu instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini (lihat paragraf 02-07) dengan tiga karakteristik berikut ini: (a) nilainya berubah sebagai akibat Bari perubahan variabel yang telah ditentukan (sering disebut dengan variabel yang mendasari), antara lain: suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, kurs, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lain. Untuk variabel nonkeuangan, variabel tersebut tidak spesifik dengan pihakpihak dalam kontrak; (b) tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan itivestasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diperlukan untuk kontrak serupa lain yang diperkirakan akan menghasilkan dampak yang serupa sebagai akibat perubahan faktor pasar; dan (c) diselesaikan pada tanggal tertentu di tnasa depan. Definisi Empat Kategori Instrumen Keuangan Aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi adalah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang memenuhi salah satu kondisi berikut ini: (a) Dimiliki untuk diperdagangkan. Aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan jika: (i) diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam waktu dekat; (ii) pada pengakuan awal merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek aktual saat ini; atau (iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif- yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif). (b) Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Entitas dapat menggunakan penetapan ini hanya jika memenuhi paragraf 11A, atau ketika melakukannya akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:



(i) mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting mismatch) yang dapat timbal dari pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar yang berbeda; atau (ii) kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajenten risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihakpihak Berelasi), misalnya direksi, dan chief executive ofifcer. PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan paragraf 09-11 dan PPO4 mensyaratkan entitas untuk membuat pengungkapan tentang aset keuangan dan liabilitas keuangan yang telah ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, termasuk bagabnana entitas telah memenuhi kondisi ini. Untuk instrumen yang memenuhi kualifikasi di huruf (ii) di atas, pengungkapannya mencakup penjelasan mengenai bagaimana penetapan pada nilai wajar melalui laba rugi konsisten dengan mattajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan entitas. Investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak memiliki harga pasar kuotasian pada pasar aktif, dan yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal aihat paragraf 46(c), dan •5.4 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfato-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 551.1.



PP80, dan PPM), tidak dapat ditetapkan sebagai aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Perlu dicatat bahwa PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar mensyaratkan pengukuran nilai wajar atas aset keuangan atau liabilitas keuangan, balk yang ditetapkan atau sebaliknya, atau yang nilai wajarnya diungkapkan. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta entitas mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo (lihat paragraf PPI6-PP25), kecuali: (a) investasi yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; (b) investasi yang ditetapkan oleh entitas sebagai tersedia untuk dijual; dan (c) investasi yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang. Entitas tidak mengklasifikasikan aset keuangan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo, jika dalam tahun berjalan atau dalam kurun waktu dua tahun sebelumnya, telah menjual atau mereklasifikasi investasi dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan sebelum jatuh tempo (lebih dari jumlah yang tidak signifikan dibandingkan dengan total nilai investasi dimiliki hingga jatuh tempo), kecuali penjualan atau reklasifikasi tersebut: (a) dilakukan ketika aset keuangan sudah mendekati jatuh tempo atau tanggal pembelian kembali (sebagai contoh, kurang dari tiga bulan sebelum jatuh tempo) yang mana perubahan suku bunga tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap nilai wajar aset keuangan tersebut; (b) terjadi setelah entitas telah memperoleh secara substansial seluruh jumlah pokok aset keuangan sesuai jadwal pembayaran atau entitas telah memperoleh pelunasan dipercepat; atau (c) terkait dengan kejadian tertentu yang berada di luar kendali entitas, tidak berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh entitas.



Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali: (a) pinjaman yang diberikan dan piutang yang dimaksudkan oleh entitas untuk dijual dalam waktu dekat, yang diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, dan pinjaman yang diberikan dan piutang yang pada saat pengakuan awal oleh entitas ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; (b) pinjaman yang diberikan dan piutang yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual; atau (c) pinjaman yang diberikan dan piutang dalam hal pemilik mungkin tidak akan memperoleh kembali investasi awal secara substansial kecuali, yang disebabkan oleh penurunan kualitas pinjaman yang diberikan dan piutang dan diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. Kepemilikan atas kelompok aset yang bukan merupakan pinjaman yang diberikan atau piutang (sebagai contoh, kepemilikan atas reksa dana atau yang serupa) tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang. Aset keuangan tersedia untuk dijual adalah aset keuangan nonderivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau yang tidak diklasifikasikan sebagai (a) pinjaman yang diberikan dan piutang, (b) investasi yang diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki hingga jatuh tempo, atau (c) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui Saba rugi.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilareng memfoto-kopi atau memperbanyak



55.711



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Definisi Kontrak Jaminan Keuangan Kontrak jaminan keuangan adalah kontrak yang mensyaratkan penerbit untuk melakukan pembayaran tertentu untuk mengganti pemegang atas timbulnya kerugian karena debitur tertentu gagal melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo sesuai dengan persyaratan awal atau persyaratan yang telah dimodifikasi dari suatu instrumen utang. Definisi Terkait Pengakuan dan Pengukuran Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan ?alai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan (baik secara langsung maupun menggunakan akun cadangan) untuk penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan) dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerionaan kas masa depan selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto dari aset keuangan atau liabilitas keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, entitas mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut (seperti pelunasan dipercepat, opsi beli dan opsi serupa lain), tetapi tidak mempertimbangkan kerugian kredit masa depan. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh pihakpihak dalam kontrak yang merupakan bagian takterpisahkan dari suku bunga efektif (lihat PSAK 23: Pendapatan), biaya transaksi, dan seluruh premium atau diskonto lain. Terdapat anggapan bahwa



arus kas dart perkiraan umur dari kelompok instrumen keuangan yang serupa dapat diesthnasi secara andal. Akan tetapi, dalam kasus yang jarang terjadi, apabila tidak mungkin mengestimasi arus kas atau perkiraan lunar instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) secara andal, maka entitas menggunakan arus kris kontraktual selama periode kontraktual dari instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) tersebut. Penghentian pengakuan adalah pengeluaran aset keuangan atau liabilitas keuangan yang sebelumnya telah diakui dari laporan posisi keuangan entitas. Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk rnengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran (Lihat PSAK 68). Pembelian atau penjualan reguler adalah pembelian atau penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalatn kurun waktu yang unautnnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar. Riaya transaksi adalah biaya inkremental yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau liabilitas keuangan (lihat paragraf PP13). Biaya inkremental adalah biaya yang tidak akan terjadi jika entitas tidak inemperoleh, menerbitkan, atau melepaskan instrumen keuangan.



LI 55.6 afau memperbanyak



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memlbfo-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



IL



Definisi Terkait Akuntansi Lindung Nilai Komitmen pasti adalah perjanjian yang mengikat untuk mempertukarkan sumber daya dalam kuantitas tertentu pada tingkat harga tertentu dan pada tanggal tertentu di masa depan. Prakiraan transaksi adalah transaksi masa depan yang belum mengikat tetapi telah diantisipasi. Instrumen lindung nilai adalah: (a) derivatif yang telah ditetapkan untuk tujuan lindung nilai; atau (b) aset keuangan nonderivatif atau liabilitas keuangan nonderivattfy ang telah ditetapkan untuk tujuan lindung nilai (hanya untuk lindung nilai atas risiko perubahan kurs), yang nilai wajar atau arus kasnya diekspektasikan dapat sating hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai (paragraf 72-77 dan PP94-PP97 memberikan penjelasan mengenai definisi instrumen lindung nilai). Item yang dilindung nilai adalah aset, liabilitas, komitmen pasti, prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri yang (a) mengelcspos entitas pada risiko perubahan nilai wajar atoll arus kas masa depan, dan (b) ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai (paragraf 78-84 dan PP98PP101 memberikan penjelasan mengenai definisi item yang dilindung nilai). Efektivitas lindung nilai adalah sejauh mana perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada risiko yang akan dilindung nilai dapat sating hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari instrumen lindung nilai What PP105-PP113). DERIVATIF MELEKAT 10. Derivatif melekat merupakan suatu komponen dari instrumen campuran (kombinasi) yang di dalamnya termasuk kontrak utama nonderivatif, yang mengakibatkan sebagian arus kas yang berasal dari instrumen kombinasi bervariasi serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri. Derivatif melekat menyebabkan sebagian atau seluruh arus kas yang dipersyaratkan dalam kontrak, dimodifikasi menurut variabel yang telah ditentukan, antara lain:



suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, kurs valuta asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lain. Untuk variabel nonkeuangan, variabel tersebut tidak berkaitan dengan pihak-pihak dalam kontrak. Derivatif yang dilekatkan pada instrumen keuangan tetapi dalam kontraknya dapat dipindah tangankan secara terpisah dari instrumen keuangannya, atau dimiliki oleh pihak !man yang berbeda dari instrumen keuangannya, bukan merupakan derivatif melekat, tetapi merupakan instrumen keuangan terpisah. II. Derivatif melekat dipisahkan dart kontrak utamanya dan dicatat sebagai derivatif berdasarkan Pernyataan ini, jika dan hanya jika: (a) karakteristik ekonomik dan risiko dari derivatif melekat tidak berkaitan erat dengan karakteristik ekonomik dan risiko dari kontrak utama (lihat paragraf PP30 dan PP33); (b) instrumen terpisah yang mentiliki persyaratan yang sama dengan derivatif melekat memenuhi definisi sebagai derivatif, dan (c) instrumen campuran (kombinasi) tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (dengan kata lain derivatif yang melekat pada aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wafer melalui laba rugi tidak dipisahkan). Jika derivatif melekat dipisahkan, make kontrak utamanya dicatat berdasarkan Pernyataan ini jika kontrak utamanya merupakan instrumen keuangan, tetapi jika kontrak utamanya bukan merupakan instrumen keuangan, maka harus dicatat berdasarkan Pernyataan lain



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.7 112



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



U



PSAK 55



yang sesuai. Pernyataan ini tidak mengatur apakah derivatif melekat disajikan secara terpisah dalam laporan keuangan. 11A. Selain yang dinyatakan di paragraf 11, jika kontrak memiliki satu atau lebih derivatif melekat, maka entitas dapat menetapkan keseluruhan kontrak dari instrumen campuran (kombinasi) sebagai aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, kecuali: (a) derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara sign ifikan arus kas yang dipersyaratkan oleh kontrak; atau (b) terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis ketika instrumen campuran (kombinasi) yang serupa pertama kali dipertimbangkan bahwa pemisahan derivatif melekat tidak diizinkan, seperti opsi pelunasan dipercepat yang melekat dalam pinjaman yang memungkinkan pemegangnya untuk melunasi dipercepat pinjamUnnya sebesar kurang lebih biaya yang diamortisasi. 12. Jika entitas disyaratkan oleh Pernyataan ini untuk memisahkan derivatif melekat dari kontrak utamanya, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah, balk pada saat perolehan ataupun pada akhir periode pelaporan berikutnya, maka entitas memperlakukan keseluruhan kontrak dari instrumen campuran (kombinasi) tersebut sebagai aset keuangan atau liabilitas keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Serupa dengan hal tersebut, jika entitas tidak dapat mengukur secara tersendiri derivatif melekat yang akan dipisahkan pada reklasifikasi kontrak campuran (kombinasi) keluar dari kategori diukur pada nilai wajar melalui lain; rugi, maka reklasifikasi ini dilarang. Dalam keadaan tersebut, kontrak campuran (kombinasi) tetap diklasifikasikan sebagai untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi secara keseluruhan. 13. Jika entitas tidak dapat mengukur nilai wajar derivatif melekat secara andal berdasarkan persyaratan dan ketentuan derivatif tersebut (sebagai contoh, karena derivatif melekat didasarkan pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki harga kuotasian pada pasar aktif atas instrumen



identik, yaitu input level 1), maka nilai wajar derivatif melekat merupakan selisih antara nilai wajar instrumen campuran (kombinasi) dan nilai wajar kontrak utama. Jika entitas tidak dapat mengukur nilai wajar derivatif melekat menggunakan metode ini, maka ketentuan paragraf 12 diterapkan dan instrumen campuran (kombinasi) tersebut ditetapkan sebagai untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. PENGA KUAN DAN PENGH ENTIA N PENGA KUAN Pengaku an Awal 14. Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut (lihat paragraf 38 yang berkaitan dengan pembelian aset keuangan yang reguler). Penghentian Pengakuan Aset Keuangan 15. Dalam laporan keuangan konsolidasian, paragraf 16-23 dan PP34-PP52 diterapkan pada level konsolidasi. Dengan demikian, entitas pertama mengonsolidasikan seluruh laporan entitas anak sesuai dengan PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian dan selanjutnya menerapkan paragraf 16-23 dan PP34-PP52 pada konsolidasi kelompok usaha. 16. Sebelum mengevaluasi apakah dan sejauh mana penghentian pengakuan telah sesuai dengan paragraf 17-23, entitas menentukan apakah paragraf tersebut diterapkan pada bagian aset keuangan (atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa) atau •5.8 memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



keseluruhan aset keuangan (atau kelompok aset keuangan serupa) dengan cara sebagai berikut: (a) Paragraf 17-23 diterapkan pada bagian aset keuangan (atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa), jika dan hanya jika, bagian yang dipertimbangkan untuk dihentikan pengakuannya memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut ini: (i) Bagian tersebut hanya terdiri atas arus kas dari aset keuangan (atau kelompok aset keuangan serupa) yang diidentifikasi secara spesifik. Sebagai contoh, ketika entitas melakukan transaksi interest rate strip yang mana pihak lawan memperoleh hak atas arus kas dari bunga, tetapi bukan arus kas yang berasal dari pokok instrumen utang, maka paragraf 17-23 diterapkan pada anus kas dart' bunga tersebut. (ii) Raglan tersebut hanya terdiri atas bagian proporsional penuh (pro rata) atas arus kas dari aset keuangan (atau kelompok aset keuangan yang serupa). Sebagai contoh, ketika entitas menyepakati pengaturan yang mana pihak lawan memperoleh hak 90% atas keseluruhan arus kas dari instrumen utang maka paragraf 17-23 diterapkan pada 90% arus kas tersebut. Jika terdapat lebih dart satu pihak lawan, maka setiap pihak lawan tidak disyaratkan memiliki bagian secara proporsional dari arus kas yang diperoleh sepanjang entitas yang mengalihkan mendapatkan bagiannya secara proporsional penuh. (iii) Raglan tersebut hanya terdiri atas bagian proporsional penuh atas arus kas dari aset keuangan (atau kelompok aset keuangan serupa) yang diidentifikasi secara spesifik. Sebagai contoh, ketika entitas menyepakati pengaturan yang mana pihak lawan memperoleh hak 90% arus kas dari bunga atas aset keuangan, maka paragraf 17-23 diterapkan pada 90% dari arus kas atas bunga tersebut. jika terdapat lebih dari satu



pihak lawan, maka setiap pihak lawan tidak disyaratkan memiliki bagian secara proporsional dari arus kas yang diperoleh sepanjang entitas yang mengalihkan mendapatkan bagiannya secara proporsional penuh. (b) Pada seluruh kasus lain, paragraf 17-23 diterapkan pada aset keuangan secara keseluruhan (atau kelompok aset keuangan serupa secara keseluruhan). Sebagai contoh, ketika entitas mengalihkan (i) hak atas bagian pertama atau terakhir dari 90% penerimaan kas yang berasal dari aset keuangan (atau kelompok aset keuangan), atau (ii) hak 90% atas arus kas yang berasal dart kelompok piutang tetapi memberikan piutang untuk mengkompensasi pembeli atas setiap kerugian kredit yang mencapai 8% dari total pokok piutang, maka paragraf 17-23 diterapkan pada aset keuangan (atau kelompok aset keuangan serupa) tersebut secara keseluruhan. Dalam paragraf 17-26, istilah "aset keuangan" mengacu pada bagian dari aset keuangan (atau bagian dari kelompok aset keuangan serupa) sebagaimana diidentifikasikan di huruf (a) di atas, atau sebaliknya, sebagai aset keuangan (atau kelompok aset keuangan serupa) secara keseluruhan. 17. Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika: (a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan berakhir; atau (b) entitas mengalihkan aset keuangan seperti dijelaskan di paragraf 18 dan 19, dan pengalihan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan di paragraf 20. (Lihat paragraf 38 untuk penjualan aset keuangan yang regular). 18. Entitas mengalihkan aset keuangan, jika dan hanya jika, entitas: (a) mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dart aset keuangan; atau (b) tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan paragraf 19.



1.1



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi a:au memperbanyak



55.9 III



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 Li 19. Ketika entitas tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan (aset awal), tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau Iebih entitas (penerima akhir), maka entitas memperlakukan transaksi tersebut sebagai pengalihan aset keuangan, jika dan hanya jika, seluruh persyaratan berikut ini terpenuhi: (a) Entitas tidak wajib membayar penerima akhir, kecuali jika entitas memperoleh jumlah yang setara dari aset awal. Clang muka jangka pendek yang diberikan entitas dengan hak untuk memperoleh kembali jumlah yang dipinjamkan tersebut secara penuh ditambah bunga terutang yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar tidak menyalahi kondisi ini; (b) Entitas tidak diizinkan berdasarkan persyaratan dalam kontrak pengalihan untuk menjual atau mengagunkan aset awal kecuali untuk menjamin hak penerima akhir untuk menerima arus kas; (c) Entitas berkewajiban untuk menyerahkan setiap arus kas yang ditagih untuk dan atas nama penerima akhir tanpa penundaan yang signifikan. Sebagai tambahan, entitas tidak berhak untuk menginvestasikan kembali ants kas tersebut, kecuali investasi pada kas atau setara kas (sebagaitnana didefinisikan dalam PSAK 2: Laporan Arus Kas) selama periode penyelesaiatt jangka pendek yaitu antara tanggal penagihan dan tanggal pembayaran kepada penerima akhir, dan pendapatan bunga yang diperoleh dan investasi tersebut diserahkan kepada penerima akhir. 20. Ketika entitas mengalihkan aset keuangan (Iihat paragraf 18), maka entitas mengevaluasi sejauh maim entitas tetap memiliki risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut. Dalam hal ini: (a) jika entitas secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka entitas menghentikan pengakuan aset keuangan dan rnengakui secara terpisah sebagai aset atau liabilitas untuk setiap hak



dan kewajiban yang timbul atau yang masih dimiliki dalam pengalihan tersebut. (b) jika entitas secara substansial memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka entitas tetap rnengakui aset keuangan tersebut. (c) jika entitas secara substansial tidak mengalihkan dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut, maka entitas menentukan apakah entitas masih memiliki pengendalian atas aset keuangan tersebut. Milan; hal ini: (i) jika entitas tidak lagi memiliki pengendalian, maka entitas menghentikan pengakuan aset keuangan tersebut, dan secara terpisah rnengakui sebagai aset atau liabilitas untuk setiap hak dan kewajiban yang timbal atau yang masih dimiliki dalam pengalihan tersebut. (ii) jika entitas masih memiliki pengendalian, maka entitas tetap rnengakui aset keuangan sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut (Ilhat paragraf 30). 21. Pengalihan risiko dan manfaat (lihat paragraf 20) dievaluasi dengan membandingkan eksposur entitas, sebelum dan sesudah pengalihan dilakukan, dengan variabilitas dalam jumlah dan waktu terjadinya arus kas neto yang berasal dari aset alihan. Entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan jika eksposur entitas terhadap variabilitas nilai kini atas arus kas neto masa depan yang berasal dari aset keuangan, tidak berubah secara signifikan sebagai akibat dari pengalihan tersebut (contohnya karena berdasarkan perjanjian, entitas yang telah menjual aset keuangan harus membeli kembali aset tersebut pada harga yang sudah ditetapkan atau harga penjualan semula ditambah sejumlah laba). Entitas secara substansial telah mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan jika eksposur entitas terhadap variabilitas tersebut sudah tidak signifikan lagi dibandingkan dengan total perubahan nilai kini dari arus kas neto masa depan yang berasal dari aset keuangan tersebut (contohnya entitas telah menjual aset keuangan yang bergantung hanya pada hak untuk membeli kembali aset tersebut pada



55.10



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memfolo-kopi



atau memperbanyak



JNSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



R



nilai wajar yang berlaku pada saat pembelian kembali atau entitas telah mengalihkan secara proporsional penuh atas arus kas yang berasal dari aset keuangan yang lebih besar sesuai kesepakatan, seperti sub participation loan, yang memenuhi ketentuan di paragraf 19). 22. Seringkali penentuan apakah entitas secara substansial telah mengalihkan atau tetap memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikannya dapat ditentukan dengan mudah tanpa harus dihiiung terlebih dahulu. Sementara dalam kasus lain, perlu dihitung dan dibandingkan atas eksposur entitas terhadap variabilitas dalam nilai kini dari arus kas neto masa depan sebelum dan sesudah pengalihan terjadi. Perhitungan dan perbandingan tersebut dilakukan dengan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku sebagai tingkat diskonto. Seluruh variabilitas yang mungkin terjadi dalam arus kas neto turut diperhitungkan, dengan pemberian bobot yang Iebih besar bagi arus kas neto yang Iebih mungkin terjadi. 23. Penentuan apakah entitas masih memiliki pengendalian (lihat paragraf 20(c)) atas aset alihan bergantung pada kemampuan pihak yang menerima pengalihan untuk menjual aset tersebut. Jika pihak yang menerima pengalihan memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset tersebut secara keseluruhan kepada pihak ketiga yang tidak berelasi, serta dapat melaksanakan kemampuan tersebut secara independen tanpa perlu memberikan batasan tambahan atas pengalihan tersebut, maka entitas sudah tidak lagi memiliki pengendalian. Pada seluruh kasus lain, entitas masih memiliki pengendalian atas aset alihan. Pengalihan yang Diakui sebagai Penghentian Pengakuan (Lihat Paragraf 20(a) dan (c)(i)) 24. Jika entitas mengalihkan aset keuangan yang memenuhi kriteria penghentian pengakuan untuk keseluruhan nilainya dan entitas tersebut masih memiliki hak pengelolaan atas aset keuangan tersebut dengan imbalan tertentu, maka entitas mengakui kontrak pengelolaan tersebut sebagai aset jasa pengelolaan atau Iiabilitas jasa pengelolaan. Jika imbalan yang akan diterima diperkirakan tidak dapat secara memadai mengkompensasi penyediaan jasa



111



yang diberikan, maka Iiabilitas jasa pengelolaan untuk kewajiban penyediaan jasa tersebut diakui pada nilai wajar. Jika imbalan yang akan diterima diharapkan Iebih dari cukup untuk mengkompensasi penyediaan jasa yang diberikan, maka aset jasa pengelolaan diakui sebagai hak jasa pengelolaan dengan jumlah yang ditentukan berdasarkan alokasi dari jumlah tercatat aset keuangan yang lebih besar sesuai dengan paragraf 27. 25.



Jika,



sebagai



akibat



dari



pengalihan, aset keuangan dihentikan pengakuannya secara keseluruhan, tetapi pengalihan tersebut mengakibatkan entitas memperoleh aset keuangan yang baru atau menanggung liabilitas keuangan yang baru, atau liabilitas jasa pengelolaan, maka entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan, atau liabilitas jasa pengelolaan yang baru tersebut pada nilai wajar. 26. Pada saat penghentian pengakuan aset keuangan secara keseluruhan, maka selisih antara: (a) jumlah tercatat dan (b) jumlah dad (i) pembayaran yang diterima (termasuk setiap aset baru yang diperoleh dikurangi setiap liabilitas barn yang ditannung) dan (ii) setiap keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain What paragraf 55(b)) diakui dalam laba rugi. 27. Jika aset alihan merupakan bagian aset keuangan yang lebih besar (contohnya ketika entitas mengalihkan anus kas dari bunga yang merupakan bagian dari instrumen utang, lihat paragraf 16(a)) dan bagian yang dialihkan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan secara keseluruhan, maka jumlah tercatat sebelumnya dari aset keuangan yang lebih besar tersebut dialokasikan pada bagian yang tetap diakui dan bagian 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak Hak Cipla



55.11



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



tal



PSAK 55



yang dihentikan pengakuannya, berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua bagian tersebut pada tanggal pengalihan. Untuk tujuan ini, aset jasa pengelolaan yang masih dimiliki diperlakukan sebagai bagian yang masih diakui. Selisih antara: (a) jumlah tercatat yang dialokasikan pada bagian yang dihentikan pengakuannya; dan (b) jumlah dari pembayaran yang diterima untuk bagman yang dihentikan pengakuannya (termasuk setiap aset baru yang diperoleh dikurangi setiap Iiabilitas baru yang ditanggung) dan (ii) setiap keuntungan atau kerugian kumulatif yang dialokasikan pada bagian yang dihentikan pengakuannya tersebut yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain (lihat paragraf 55(b)) diakui dalam laba rugi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dialokasikan pada bagian yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya, berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua bagian tersebut. 28. Jika entitas mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya dari aset keuangan yang lebih besar pada bagian yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya, maka perlu diukur nilai wajar bagian yang tetap diakui. Jika entitas pernah menjual bagian yang serupa dengan bagian yang tetap diakui atau terdapat transaksi pasar untuk bagian tersebut, maka harga terkini dari transaksi aktual merupakan estimasi terbaik untuk menentukan nilai wajarnya. Jika tidak terdapat kuotasi harga atau transaksi pasar terkini untuk menentukan nilai wajar dari bagian yang tetap diakui, maka estimasi terbaik untuk nilai wajar adalah selisih antara nilai wajar aset keuangan yang lebih besar secara keseluruhan dan jumlah yang diterima dari pihak yang menerima pengalihan (transferee) untuk bagian yang dihentikan pengakuannya tersebut. Pengalihan yang Tidak Diakui sebagai Penghentian Pengakuan (Lihat Paragraf 20(b)) 29. Jika pengalihan tidak mengakibatkan penghentian pengakuan karena entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset alihan, tnaka entitas tetap mengakui aset alihan tersebut secara keseluruhan dan mengakui Iiabilitas



keuangan atas jumlah yang diterimanya. Pada periode selanjutnya, entitas mengakui setiap pendapatan yang berasal dari aset alihan dan setiap beban yang timbul dari Iiabilitas keuangan. Keterlibatan Berkelanjutan atas Aset Alihan (Lihat Paragraf 20(c)(ii)) 30. Jika entitas tidak mengalihkan serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat yang berasal dari kepemilikan aset alihan, dan masih memiliki pengendalian atas aset alihan tersebut, maka entitas tetap mengakui aset alihan sebesar keterlibatan berkelanjutan entitas. Tingkat keterlibatan berkelanjutan entitas dalam aset alihan adalah sebesar perubahan nilai aset alihan. Sebagai contoh: (a) jika keterlibatan berkelanjutan entitas berbentuk petnberian jaminan atas aset alihan, maka tingkat keterlibatan berkelanjutan dari entitas adalah jumlah terendah antara (i) jumlah aset alihan, dan (ii) jumlah maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh entitas (jumlah jaminan). (b) jika keterlibatan berkelanjutan entitas berbentuk penerbitan atau pembelian opsi (atau keduanya) atas aset alihan, maka tingkat keterlibatan berkelanjutan entitas adalah nilai aset alihan yang mungkin dibeli kembali. Akan tetapi, dalam hal penerbitan opsi jual atas suatu aset yang diukur pada nilai wajar, maka tingkat keterlibatan berkelanjutan dari entitas dibatasi pada nilai terendah antara nilai wajar aset alihan dan harga penyelesaian opsi (Iihat paragraf PP48). (c) jika keterlibatan berkelanjutan entitas berbentuk opsi yang diselesaikan secara kas atau persyaratan yang serupa atas aset alihan, maka tingkat keterlibatan berkelanjutan entitas diukur dengan cara yang sama seperti opsi yang diselesaikan secara nonkas sebagaimana diatur pada huruf (b) di atas.



Ij 55.12 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang mernfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



R



31. Jika entitas masih mengakui aset dikarenakan adanya keterlibatan berkelanjutan dengan aset tersebut, maka entitas jugs mengakui liabilitas terkait. Terlepas dari persyaratan pengukuran lain dalam Pernyataan ini, aset alihan beserta liabilitas terkait diukur dengan dasar yang mencerminkan hak dan kewajiban yang masih dimiliki entitas. Liabilitas terkait diukur dengan cara yang akan membuat jumlah tercatat neto dari aset alihan dan liabilitas terkait merupakan: (a) biaya perolehan diamortisasi dari hak dan kewajiban yang masih dimiliki entitas, jika aset alihan diukur pada biaya perolehan diamortisasi; atau (b) setara dengan nilai wajar dari hak dan kewajiban yang masih dimiliki entitas apabila diukur secara terpisah, jika aset alihan diukur pada nilai wajar. 32. Entitas tetap mengakui setiap penghasilan yang timbul dari aset alihan selama terdapat keterlibatan berkelanjutan dengan aset tersebut, dan mengakui setiap beban yang timbul dari liabilitas terkait. 33. Untuk tujuan pengukuran selanjutnya, pengakuan perubahan dalam nilai wajar aset alihan dan liabilitas terkait dilaporkan secara konsisten sesuai dengan paragraf 55, dan tidak disalinghapuskan. 34. Jika keterlibatan berkelanjutan entitas hanya terhadap satu bagian saja dari aset keuangan (contohnya ketika entitas masih memiliki hak untuk membeli kembali bagian dari aset alihan, atau masih memiliki sisa hak yang tidak mengakibatkan masih dimilikinya secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang berasal dari kepemilikan aset keuangan tersebut dan entitas masih memiliki pengendalian), maka entitas mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya dari aset keuangan tersebut pada bagian yang tetap diakui berdasarkan keterlibatan berkelanjutan dan bagian yang tidak lagi diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua bagian tersebut pada tanggal pengalihan. Untuk tujuan ini, ketentuan dalam paragraf 28 diterapkan. Selisih antara: (a) jumlah tercatat yang dialokasikan pada bagian yang tidak lagi diakui; dan (b) jumlah dari (i) pembayaran yang diterima untuk bagian yang tidak lagi diakui dan (ii) setiap keuntungan atau kerugian



kumulatif yang dialokasikan pada bagian yang tidak lagi diakui tersebut yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain (lihat paragraf 55(b)) diakui pada Wm rugi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yangsebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dialokasikan pada bagian yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya, berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua bagian tersebut. 35. Jika aset alihan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, maka pilihan dalam Pernyataan ini untuk menetapkan liabilitas keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak dapat diterapkan untuk liabilitas terkait.



Keseluruhan Pengalihan 36. Jika aset alihan tetap diakui, maka aset dan liabilitas terkait tidak disalinghapuskan. Serupa dengan hal tersebut, entitas tidak disalinghapuskan setiap penghasilan yang berasal dari aset alihan dan setiap beban yang timbul dari liabilitas terkait (lihat PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian paragraf 42). 37. Jika pihak yang mengalihkan memberikan agunan bukan kas (seperti instrumen utang atau instrumen ekuitas) pada pihak yang menerima pengalihan, maka akuntansi untuk pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima pengalihan atas jaminan tersebut bergantung pada apakah pihak yang menerima pengalihan memiliki hak untuk tnenjual atau menjaminkan kembali agunan tersebut, dan apakah pihak yang mengalihkan telah gagal bayar. Kedua belah pihak mencatat agunan tersebut dengan cara sebagai berikut:



.Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.116



111 INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



(a) Jika pihak yang menerima pengalihan sesuai kontrak atau kebiasaan memiliki hak untuk menjual atau menjaminkan kembali agunan tersebut, maka pihak yang mengalihkan mereklasifikasi aset tersebut terpisah dari aset lain (contohnya sebagai aset yang dipinjamkan, instrutnen ekuitas yang dijaminkan, atau piutang pembelian kembali) dalam laporan posisi keuangannya. (b) Jika pihak yang menerima pengalihan menjual agunan yang dijaminkan padanya, maka pihak yang menerima pengalihan mengakui basil penjualan tersebut dan mengakui liabilitas yang diukur pada nilai wajar atas kewajibannya untuk mengembalikan agunan tersebut. (c) Jika pihak yang mengalihkan gagal boyar berdasarkan ketentuan dalam kontrak dan tidak lagi berhak untuk menarik agunannya, maka pihak yang mengalihkan menghentikan pengakuan agunan tersebut, dan pihak yang menerima pengalihan mengakui agunan tersebut sebagai asetnya yang diukur pada nilai wajar pada saat pengakuan awal, atau jika pihak yang menerima pengalihan sudah menjual agunan tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan harus menghentikan pengakuan kewajibannya untuk mengembalikan agunan tersebut. (d) Keenan sebagaimana dimalcsud dalam huruf (c), pihak yang mengalihkan tetap mencatat agunan tersebut sebagai asetnya dan pihak yang menerima pengalihan tidak diizinkan untuk mengakui agunan tersebut sebagai aset. Pembelian atau Penjualan Aset Keuangan Reguler 38. Pembelian atau penjualan aset keuangan regular diakui dart dihentikan pengakuannya menggunakan salah satu di antara akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian (lihat paragraf PP53-PP56). Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan 39. Entitas mengeluarkan liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) dari laporan posisi keuangannya, jika dan hanya jika, liabilitas keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkatt atau kedaluwarsa.



40. Pertukaran antara petninjam dan pemberi pinjaman yang saat ini ada atas instrunten utang dengan persyaratan yang berbeda secara substansial dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Serupa dengan hal tersebut, modifikasi secant' substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini ada atau bagian dari liabilitas keuangan tersebut (terlepas ada atau tidak keterkaitannya dengan kesulitan keuangan debitur) dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. 41. Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain, dan intbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung diakui dalam laba rugi. 42. Jika entitas membeli kembali bagian dari liabilitas keuangan, maka entitas mengalokasikan jumlah tercatat sebelumnya dari liabilitas keuangan tersebut kepada bagian yang tetap diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya berdasarkan nilai wajar relatif dari kedua bagian tersebut pada tanggal pembelian kembali. Selisih antara jumlah tercatat yang dialokasikan pada bagian yang dihentikan pengakuannya, dan imbalan yang dibayarkan, termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, untuk bagian yang dihentikan pengakuannya tersebut diakui dalam laba rugi.



t--1 55.14 atau memperbanyak



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PENGUKURAN Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan 43. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, entitas mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut. 43A. Akan tetapi, jika nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksinya, maka entitas menerapkan paragraf PP76. 44. Jika entitas menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian untuk aset yang setelah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi, maka aset tersebut diakui pertama kali pada nilai wajar pada tanggal transaksi (lihat paragraf PP53-PP56). Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan 45. Untuk tujuan pengukuran aset keuangan setelah pengakuan awal, Pernyataan ini mengklasifikasikan aset keuangan dalam empat kategori sebagaimana didefinisikan di paragraf 09: (a) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; (b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo; (c) pinjaman yang diberikan atau piutang; dan (d) aset keuangan tersedia untuk dijual. Keempat kategori diterapkan pada pengukuran dan pengakuan laba rugi berdasarkan Pernyataan ini. Entitas dapat menggunakan istilah yang berbeda untuk keempat kategori di atas ketika menyajikan informasi dalam laporan keuangan. Entitas mengungkapkan informasi yang diwajibkan oleh PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan. 46. Setelah pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan, termasuk derivatif yang diakui sebagai aset, pada nilai wajarnya, tanpa dikurangi biaya transaksi yang mungkin timbul pada penjualan atau pelepasan lain, kecuali untuk aset keuangan berikut ini: (a) pinjaman yang diberikan dan piutang sesuai definisi paragraf 09, yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektifi (b) investasi dimiliki hingga jatuh tempo sesuai definisi paragraf 09, yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dan



(c) investasi dalam instrumen ekuitas yang tidak memiliki harga kuotasian di pasar aktif dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, serta derivatif yang terkait dengan dan harus diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas tersebut, yang diukur pada biaya perolehan (lihat paragraf PP8OPP81). Aset keuangan yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai menggunakan pengukuran berdasarkan ketentuan akuntansi lindung nilai dalam paragraf 89-102. Seluruh aset keuangan, kecuali yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dievaluasi penurunan nilainya sesuai dengan paragraf 58-70 dan paragraf PP84PP93. Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan 47. Setelah pengakuan awal, entitas mengukur seluruh liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektlf; kecuali untuk: Hak Cipta 2014 IKATAN



AKUNTAN INDONESIA— Di/steno memfoto-kopi atau momperbanyak



55.15 0411







INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



(a) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Liabilitas tersebut, termasuk derivatif yang diakui sebagai liabilitas, diukur pada nilai wajarnya, kecuali untuk liabilitas derivatif yang terkait dengan dan diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas yang tidak memiliki harga kuotasian di pasar aktif atas instrumen identik (yaitu input Level 1) yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, diukur pada biaya perolehan. (b) liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat pettghentian pengakuan atau pengalihan yang dicatat menggunakan pendekatan keterlibatan berkelanjutan. Paragraf 29 dan 31 diterapkan pada pengukuran liabilitas keuangan tersebut. (c) kontrak jaminan keuangan seperti didefinisikan di paragraf 09. Setelah pengakuan awal, penerbit kontrak tersebut (kecuali paragraf 47(a) atau (b) berlaku) mengukur pada mana yang lebih tinggi antara: (i) jumlah yang ditentukan sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi; dan (ii) jumlah pada seat pengakuan awal (lihat paragraf 43) dikurangi, apabila sesuai, amortisasi kumulatif yang diakui sesuai dengan PSAK 23: Pendapatan. (d) komitnten untuk menyediakan pinjaman di bawah suku bunga pasar. Setelah pengakuan awal, penerbit komitmen tersebut (kecuali paragraf 47(a) berlaku) mengukur pada mane yang lebih tinggi antara: (1) jumlah yang ditentukan sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi; dan (ii) jumlah pada scat pengakuan awal (lihat paragraf 43) dikurangi, apabila sesuai, amortisasi kumulatif yang diakui sesuai dengan PSAK 23: Pendapatan. Liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai menggunakan pengukuran berdasarkan ketentuan akuntansi lindung nilai di paragraf 89-102. 48.



Dikosongkan.



49.



Dikosongkan.



Reklasifikasi 50. Entitas:



(a) tidak mereklasifikasi derivatif dari diukur pada nilal wajar melalui laba rugi selama derivatif tersebut dimiliki atau diterbitkan; (b) tidak mereklasifikasi setiap instrumen keuangan dari diukur pada nilai wafer melalui laba rugi jika pada pengakuan awal instrumen keuangan tersebut ditetapkan oleh entitas sebagai diukur pada nilai wajar melalui faint rugi; dan (c) dapat, jika aset keuangan tidak lagi dimiliki untuk tujuan penjualan atau pembelian kembali aset keuangan tersebut dalam waktu dekat (meskipun aset keuangan mungkin telah diperoleh atau timbul terutama untuk tujuan penjualan atau pembelian kembali dalam waktu dekat), mereklasifikasi aset keuangan tersebut dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi jika memenuhi persyaratan di paragraf 5013 atau 50D. Entitas tidak mereklasifikasi setiap instrumen keuangan ke diukur pada nilai wajar melalui 1aba rugi setelah pengakuan awal. 50A. Perubahan situasi berikut bukan reklasifikasi untuk tujuan di paragraf 50: (a) derivatif yang sebelumnya ditetapkan dan instrumen lindung nilai yang efektif dalam lindung nilai anus kas atau lindung nilai investasi neto yang tidak lagi memenuhi syarat; (b) derivatif yang menjadi instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif dalam Iindung nilai arus kas atau lindung nilai investasi neto; (c) aset keuangan yang direklasifikasi ketika perusahaan asuransi mengubah kebijakan akuntansi atas aset keuangan tersebut sesuai dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi paragraf 45.



11•55.1 6 atau memperbanyak



Hak Cipta CI 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memloto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



50B. Aset keuangan di paragraf 50(c) (kecuali aset keuangan dari jenis yang diuraikan di paragraf 50D) dapat direklasifikasi dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi hanya dalam situasi yang langka. 50C. Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan paragraf 50B, maka aset keuangan tersebut direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi-Setiap keuntungan atau kerugian yang telah diakui dalam laba rugi tidak dapat dibalik. Nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi menjadi biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi baru, mana yang dapat diterapkan. 50D. Aset keuangan dimana diterapkan paragraf 50(c) yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang (jika aset keuangan tidak disyaratkan untuk dfidasifikasikan sebagai diperdagangkan pada pengakuan awal) dapat direklasifikasi dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi jika entitas memiliki intensi dan kemampuan memiliki aset keuangan untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. 50E. Aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual yang memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang (jika aset keuangan tidak ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual) dapat direklasifikasi dari tersedia untuk dijual ke pinjaman yang diberikan dan piutang jika entitas memiliki intensi dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. 50F. Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan dari diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan paragraf 50D atau dari tersedia untuk dijual sesuai dengan paragraf 50E, maka aset keuangan tersebut direklasifikasi pada nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Untuk aset keuangan yang direklasifikasi sesuai dengan paragraf 50D, setiap keuntungan atau kerugian yang telah diakui dalam laba rugi tidak dapat dibalik. Nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi menjadi biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi baru. Untuk aset keuangan yang direklasifikasi dari tersedia untuk dijual sesuai dengan paragraf 50E, setiap keuntungan atau kerugian yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragraf 55(b) dicatat sesuai dengan paragraf 54. 51. Jika, karena perubahan intensi atau kemampuan entitas, instrumen tersebut tidak tepat lagi diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo, maka investasi tersebut direktasifikasi menjadi tersedia untuk dijual dan diukur kembali pada nilai wajar. Selisih antara



jumlah tercatat dan nilai wajarnya dicatat sesuai dengan paragraf 55(b). 52. Jika terjadi penjualan atau reklasifikasi atas investasi dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dad jumlah yang tidak signifikan yang tidak memenuhi salah satu kriteria di paragraf 09, maka sisa investasi dimiliki hingga jatuh tempo direklasifikasika n menjadi tersedia untuk dijual. Dalam reklasifikasi tersebut, selisih antara jumlah tercatat dan nilai wajar dicatat sesuai dengan paragraf 55(b). 53. Jika ukuran yang andal tersedia dari yang sebelumnya tidak tersedia untuk aset keuangan atau liabilitas keuangan, dan aset atau liabilitas tersebut disyaratkan untuk diukur pada nilai wajar (lihat paragraf 46(c) dan 47), maka aset atau liabilitas tersebut diukur kembali pada nilai wajar, dan selisih antara



jumlah tercatat dan nilai wajar dicatat sesuai dengan paragraf 55. 54. ftka, sebagai akibat perubahan intensi atau kemampuan entitas atau dalam situasi yang jarang terjadi dalam hal ukuran yang andal atas nilai wajar tidak lagi tersedia What paragraf 46(c) dan 47) atau karena persyaratan "dua tahun buku sebelumnya" sebagaimana dimaksud di paragraf 09 telah terlewati, lebih tepat untuk mencatat aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi daripada menggunakan nilai wajar, maka nilai wajar dari jumlah tercatat Hak Cipta



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang



memfoto-kopi atau memperbanyak



55.17



ir



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



aset keuangan atau liabilitas keuangan pada tanggal tersebut menjadi biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi barn, mana yang dapat diterapkan. Setiap keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragraf 55(b) dicatat dengan cara sebagai berikut: (a) Daiam hal aset keuangan memiliki jatuh tempo yang tetap, maka keuntungan atau kerugian tersebut diamortisasi ke laba rugi selama sisa umur investasi dimiliki hingga jatuh tempo dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Setiap perbedaan antara biaya perolehan diamortisasi dan jumlah jatuh tempo juga diamortisasi selama sisa umur aset keuangan tersebut dengan menggunakan metode suku bunga efektif, serupa dengan amortisasi yang dilakukan terhadap premium atau diskonto. Jika aset keuangan kemudian mengalami penurunan nilai, maka setiap keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sesuai dengan paragraf 67. (b) Dalani hal aset keuangan tidak memiliki jatuh tempo yang tetap, maka keuntungan atau kerugian tersebut tetap dalam penghasilan komprehensif lain sampai aset keuangan tersebut dijual atau dilepaskan dan pada saat itu keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi. Jika aset keuangan kemudian mengalami penurunan nilai, maka keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sesuai dengan paragraf 67. Keuntungan dan Kerugian 55. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan yang bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai (lihat paragraf 89-102) diakui sebagai berikut: (a) Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui dalam laba rugi. (b) Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali



untuk kerugian penurunan nilai (lihat paragraf 67-70) dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs (Jihat paragraf PP83), sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya. Pada saat itu keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi (lihat PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan). Akan tetapi, bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif (lihat paragraf 09) diakui dalam laba rugi (lihat PSAK 23: Pendapatan). Dividen atas instrumen ekuitas yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual diakui dalam laba rugi ketika diterapkan hak entitas untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut (lihat PSAK 23). 56. Untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi (lihat paragraf 46 dan 47), keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi ketika aset keuangan atau liabilitas keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, dan melalui proses amortisasi. Akan tetapi, untuk aset keuangan atau liabilitas keuangan yang merupakan item yang dilindung nilai (lihat paragraf 78-84 dan PP98-PP101) akuntansi untuk keuntungan atau kerugiannya mengikuti ketentuan paragraf 89-102. 57. Jika entitas mengakui aset keuangan dengan menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian (lihat paragraf 38, PP53, dan PP56), maka setiap perubahan dalam nilai wajar aset yang akan diterima antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian tidak diakui untuk aset yang dicatat pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi (kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai). Akan tetapi, untuk aset yang diukur pada



r



55.18



atau memperbanyak



Flak Cipta © 2014 1KATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



nilai wajar, maka perubahan dalam nilai wajar tersebut diakui dalam laba rugi atau dalam penghasilan komprehensif lain, sesuai dengan paragraf 55. Penurunan Nilai dan Tidak Tertagihnya Aset Keuangan 58. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Jika terdapat bukti tersebut, maim entitas menerapkan paragraf 63 (untuk aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi), paragraf 66 (untuk aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan), atau paragraf 67 (untuk aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual) untuk menentukan jumlah kerugian dart penurunan nilai tersebut.



59. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai sebagai akibat dan satu atau Iebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang merugikan), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan dart aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara andaL Sulit untuk mengidentifikasi satu peristiwa tertentu yang menyebabkan penurunan nilai. Penurunan nilai pada dasarnya disebabkan oleh kombinasi dart beberapa peristiwa. Kerugian yang diperkirakan timbul akibat peristiwa masa depan tidak dapat diakui, terlepas hal tersebut sangat mungkin terjadi. Bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai termasuk data yang dapat diobservasi yang menjadi perhatian dart pemegang aset tersebut mengenai peristiwa merugikan berikut ini: (a) kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; (b) pelanggaran kontrak, seperti terjadinya gagal bayar atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; (c) pihak pemberi pinjaman, dengan alasan ekonomik atau hukum sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, memberikan keringanan (konsesi) pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut; (d) terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan paint atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; . (e) hilangnya pasar aktif dart aset keuangan akibat kesulitan keuangan; atau (1) data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas



estimasi arus kas masa depan dart kelompok aset keuangan sejak pengakuan awal aset tersebut, meskipun penurunannya belum dapat diidentifikasi terhadap aset keuangan secara individual dalam kelompok aset tersebut, termasuk: (i) memburuknya status pernbayaran pihak peminjam dalam kelompok tersebut (contohnya meningkatn tunggakan pembayar atau meningkatnya juml pihak peminjam ka kredit yang mencap batas kreditnya dan han mampu membayar cici bulanan minimal); atau (ii) kondisi ekonomik nasional atau lokal yang berkorelasi dengan gagal bayar atas aset dalam kelompok tersebut (contohnya bertambahnya tingkat pengangguran di area geografis pih peminjam, turunnya har properti untuk !cre properti di wilayah ya relevan, turunnya har minyak untuk pinjam yang diberikan kepa produsen minyak, a memburuknya kond industri ya mempengaruhi pih peminjam dalam kelomp tersebut). 60. Menghilangnya pasar aktif karena instrumen keuangan entitas tidak lagi diperdagangkan secara public bukan merupakan bukti adanya penurunan nilai. Turunnya



peringkat kredit entitas bukan, dengan sendirinya, merupakan bukti adanya penurunan nilai, walaupun itu dapat menjadi bukti adanya penurunan nilai jika dipertimbangkan bersama dengan informasi lain yang tersedia. Penurunan dalam nilai wajar aset keuangan di bawah Hak Cipta CI 2014 1KATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfofo-kopl eau memperbanyak



55.11916



IL



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi tidak serta merta dapat dianggap sebagai bukti terjadinya penurunan nilai (sebagai contoh, penurunan dalam nilai wajar investasi pada instrumen utang yang diakibatkan meningkatnya suku bunga bebas risiko). 61. Sebagai tambahan terhadap jenis peristiwa di paragraf 59, bukti objektif mengenai penurunan nilai investasi pada instrumen ekuitas mencakup informasi mengenai perubahan signifikan yang berpengaruh buruk terhadap lingkungan teknologi, pasar, ekonomik, atau hukum di wilayah tempat pihak penerbit menjalankan usahanya, dan mengindikasikan bahwa biaya perolehan investasi pada instrumen ekuitas tersebut mungkin tidak bisa diperoleh kembali. Penurunan yang signifikan atau penurunan jangka panjang dalam nilai wajar dari investasi pada instrumen ekuitas di bawah biaya perolehannya juga merupakan bukti objektif terjadinya penurunan nilai. 62. Dalam beberapa kasus, data yang dapat diobservasi yang diperlukan untuk mengestimasi jumlah kerugian penurunan nilai aset keuangan mungkin terbatas atau tidak lagi relevan sepenuhnya dengan situasi saat ini. Sebagai contoh, hal ini terjadi ketika pihak peminjam mengalami kesulitan keuangan dan hanya sedikit informasi historis yang tersedia berkenaan dengan pihak peminjam yang serupa. Dalam kasus tersebut, entitas menggunakan pertimbangan berdasarkan pengalamannya untuk mengestimasi jumlah kerugian penurunan nilai. Serupa dengan hal tersebut, entitas juga menggunakan pertimbangan berdasarkan pengalamannya untuk menyesuaikan data yang dapat diobservasi mengenai kelompok aset keuangan untuk mencerminkan keadaan saat ini (lihat paragraf PP89). Penggunaan estimasi yang rasional merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalannya. Aset Keuangan yang Dicatat pada Biaya Perolehan Diamortisasi 63. Jika terdapat bukti objektif bahwa kerugian penurunan nilai telah terjadi atas pinjaman yang diberikan dan piutang atau investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi, maka jumlah



kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset clan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yaitu suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Jumlah tercatat aset tersebut dikurangi, baik secara langsung maupun menggunakan akun cadangan. Jumlah kerugian yang terjadi diakui pada laba rugi. 64. Entitas pertama kali menentukan bahwa terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, dan secara individual atau kolektif untuk aset keuangan yang tidak signifikan secara individual (lihat paragraf 59). Jika entitas menentukan bahwa tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset keuangan tersebut signifikan atau tidak, maka entitas memasukkan aset tersebut ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. 65. Jika, pada periode selanjutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui (seperti meningkatnya peringkat kredit debitur), maka kerugian penurunan nilai yang diakui sebeiumnya dibalik, baik secara langsung atau dengan menyesuaikan akun cadangan. Pemulihan tersebut tidak dapat mengakibatkan jumlah tercatat aset keuangan melebihi biaya perolehan diamortisasi sebelum adanya pengakuan penurunan nilai pada tanggal pembalikan dilakukan. Jumlah pembalikan aset keuangan diakui dalam label rugi. •L.155.20 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 II



ik Aset Keuangan yang Dicatat pada Biaya Perolehan 66. Jika terdapat bukti objektif bahwa kerugian penurunan nilai telah terjadi atas instrumen ekuitas yang tidak memiliki harga kuotasian di pasar aktif dan yang tidak diukur pada nilai wajar karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal, atau atas aset derivatif yang terkait dan harus diselesaikan dengan penyerahan instrumen ekuitas tersebut, maka jumlah kerugian penurunan nilai diukur bardasarkan selisih antara jumlah tercatat aset keuangan dan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan yang didiskontokan pada tingkat imbal hasil yang berlaku di pasar untuk aset keuangan serupa (lihat paragraf 46(c), PP80, dan PP81). Kerugian penurunan nilai tersebut tidak dapat dibalik. Aset Keuangan Tersedia untuk Dyual 67. Jika penurunan dalam nilai wajar atas aset keuangan tersedia untuk dijual telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terdapat bukti objektif bahwa aset tersebut mengalami penurunan nilai (Mat paragraf 59), maka kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reldasifikasi meskipun aset keuangan tersebut belurn dihentikan pengakuannya. 68. Jumlah kerugian kumulatif yang direklasifikasikan dari ekuitas ke laba rugi sesuai dengan paragraf 67 merupakan selisih antara biaya perolehan (setelah dikurangi pelunasan pokok dan amortisasi) dan nilai wajar kini, dikurangi kerugian penurunan nilai aset keuangan yang sebelumnya telah diakui dalam laba rugi. 69. Kerugian penurunan nilai yang diakui dalam laba rugi atas investasi instrumen ekuitas yang dik1asifikasikan sebagai tersedia untuk dijual tidak dibalik rnelalui laba rugi. 70. Jika, pada periode selanjutnya, nilai wajar instrumen utang yang dildasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual meningkat dan peningkatan tersebut dapat dikaitkan secara objektif dengan peristiwa yang terjadi setelah pengakuan



kerugian penurunan nilai dalam laba rugi, maka kerugian penurunan nilai tersebut dibalik melalui laba rugi. LINDUNG NILAI 71. Jika terdapat hubungan lindung nilai yang telah ditetapkan antara instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai sebagaimana dideskripsikan di paragraf 8588 dan PP102-PP104, maka akuntansi untuk keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai mengikuti ketentuan paragraf 89-102. Instrumen Lindung Nilai Instrumen yang Memenuhi Kualifikasi Lindung Nilai 72. situasi



Pernyataan dimana



ini



tidak



membatasi



derivatif



dapat



ditetapkan



sebagai instrumen



-



lindung nilai sepanjang



memenuhi ketentuan di paragraf 88, kecuali untuk sejumlah opsi yang diterbitkan (Iihat paragraf PP94). Akan tetapi, aset keuangan nonderivatif



atau



nonderivatif



dapat



liabilitas



keuangan



ditetapkan



sebagai



instrumen lindung nilai hanya untuk lindung nilai risiko perubahan nilai tukar. 73. nilai,



Untuk tujuan akuntansi lindung



hanya



instrumen



yang



melibatkan



pihak eksternal dari entitas pelapor (yaitu pihak eksternal dari entitas kelompok usaha atau entitas individual yang dilaporkan) yang dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai.



Walaupun



entitas



individual



dalam



kelompok usaha yang dikonsolidasikan atau divisi dalam satu entitas dapat melakukan transaksi lindung nilai dengan entitas lain dalam kelompok usaha yang



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — alarang memfoto-kopi atau memparbanyak



55.211111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



dikonsolidasikan atau divisi dalam entitas tersebut, tetapi transaksi intrakelompok usaha tersebut dieliminasi dalam konsolidasi. Oleh karena itu, transaksi lindung nilai tersebut tidak memenuhi kualifikasi akuntansi Iindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian, dari kelompok usaha tersebut. Akan tetapi, transaksi tersebut mungkin memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan individual atau laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian sepanjang entitas tersebut merupakan pihak eksternal terhadap entitas individual yang dilaporkan. Penetapan Instrumen Iindung Nilai 74. Pada umumnya terdapat satu ukuran nilai wajar untuk instrumen lindung nilai secara keseluruhan, dan faktor-faktor yang menyebabkan perubahan dalam nilai wajar adalah saling terkait. Dengan demikian, hubungan lindung nilai ditetapkan oleh entitas sebagai instrumen Iindung nilai secara keseluruhan nilainya. Pengecualian yang diizinkan hanya: (a) pemisahan nilai intrinsik dan nilai waktu dari kontrak opsi dan penetapannya sebagai instrumen lindung nilai hanya untuk perubahan nilai intrinsik dalam opsi dan tidak termasuk perubahan dalam nilai waktunya; dan (b) pemisahan elemen bunga dan harga saat ini (spot price) dari kontrak berjangka. Pengecualian tersebut diizinkan karena nilai intrinsik opsi dan premi kontrak berjangka umumnya dapat diukur secara terpisah. Strategi lindung nilai yang dinamis yang menilai nilai intrinsik dan nilai waktu dari kontrak opsi dapat memenuhi kualifikasi untuk akuntansi lindung nilai. 75. Proporsi dari keseluruhan instrumen lindung nilai, misalnya 50% dari jumlah nosional, dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam suatu hubungan lindung nilai. Akan tetapi, hubungan lindung nilai dapat tidak ditetapkan hanya untuk satu bagian saja dari periode waktu dirnana instrumen lindung nilai masih berjalan. 76. Satu instrumen lindung nilai dapat ditetapkan sebagai lindung nilai atas lebih dari satu jenis risiko sepanjang (a) risiko yang dilindung nilai dapat diidentifikasi secara jelas;



(b) efektivitas dari lindung nilai dapat dibuktikan; dan (c) dimungkinkan untuk memastikan bahwa terdapat penetapan yang spesifik dari instrumen lindung nilai dan posisi risiko yang berbeda. 77. Dua atau lebih derivatif, atau proporsinya (atau dalam kasus lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar, dua atau lebih nonderivatif atau proporsinya, atau kombinasi dari derivatif dan nonderivatif atau proporsinya), dapat dianggap sebagai kombinasi dan secara bersama-sama ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai, termasuk ketika risiko yang timbul dari sejumlah derivatif sating hapus dengan risiko yang timbul dari derivatif lain. Akan tetapi, interest rate collar atau instrumen derivatif lain yang merupakan kombinasi dari opsi yang diterbitkan dan opsi yang dibeli tidak memenuhi kriteria sebagai instrumen lindung nilai jika kombinasi tersebut pada dasarnya menghasilkan opsi yang diterbitkan secara neto (terdapat penerimaan premi neto). Serupa dengan hal tersebut, dua atau lebih instrumen (atau proporsinya) dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai hanya jika tidak satu pun instrumen tersebut merupakan opsi yang diterbitkan atau opsi yang diterbitkan neto. Item yang Dilindung Nilai Item yang Memenuhi Kualifikasi Dilindung Nilai 78. Item yang dilindung nilai dapat berupa aset atau liabilitas yang diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri. Item yang dilindung nilai dapat berupa (a) aset, liabilitas, komitmen pasti, prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri, (b) sekelompok aset, liabilitas, komitmen pasti, prakiraan transaksi 55.22



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Diferang memfoto•kopi



Warr memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



yang kemungkinan besar terjadi, atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri, yang memiliki karakteristik risiko yang serupa, atau (c) bagian dari portofolio aset keuangan atau liabilitas keuangan yang berbagi risiko yang dilindung nilai, untuk lindung nilai portofolio risiko suku bunga. 79. Tidak seperti pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo bukan merupakan item yang dilindung nilai terhadap risiko suku bunga atau risiko pembayaran lebih awal, karena penetapan investasi sebagai dimiliki hingga jatuh tempo mensyaratkan intensi untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo tanpa memperhatikan perubahan pada nilai wajar atau arus kas dari investasi tersebut yang disebabkan oleh perubahan dalam suku bunga. Akan tetapi, investasi dimiliki hingga jatuh tempo dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai terhadap risiko yang berasal dari perubahan nilai tukar dan risiko kredit. 80. Untuk tujuan akuntansi lindung nilai, hanya aset, liabilitas, komitmen pasti, atau prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi yang melibatkan pihak eksternal dari entitas pelapor yang dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai. Oleh karena itu, akuntansi lindung nilai dapat diterapkan pada transaksi antar entitas dalam kelompok usaha yang sama hanya dalam laporan keuangan individual atau laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian dari entitas dan tidak dalam laporan keuangan konsolidasian dari kelompok usaha tersebut, kecuali untuk laporan keuangan konsolidasian dari entitas investasi, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, dimana transaksi antara entitas investasi dan entitas anaknya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi tidak dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian. Sebagai pengecualian, risiko perubahan nilai tukar dari item moneter intrakelompok usaha (contohnya utang piutang antar dua entitas anak) dapat memenuhi kualifikasi sebagai item yang dilindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian apabila risiko tersebut menghasilkan suatu eksposur keuntungan atau kerugian perubahan nilai tukar yang tidak dapat dieliminasi sepenuhnya dalam rangka konsolidasi sesuai PSAK 10: Pengaruh



Perubahan Kurs Valuta Asing. Sesuai dengan PSAK 10, keuntungan dan kerugian selisih kurs valuta asing dari item moneter intrakelompok usaha tidak dieliminasi seluruhnya pada saat konsolidasi jika transaksi item moneter intrakelompok usaha dilakukan dua kelompok usaha entitas yang memiliki mata uang fungsional yang berbeda. Sebagai tambahan, risiko valuta aging dari transaksi intrakelompok usaha yang diperkirakan sangat mungkin terjadi dapat diakui sebagai item lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian sepanjang transaksi tersebut didenominasi dalam mata uang selain mata uang fungsional entitas yang melakukan transaksi tersebut dan risiko valuta asing akan mempengaruhi laba rugi konsolidasian. Penetapan Item Keuangan sebagai Item yang Dilindung Nilai 81. Jika item yang dilindung nilai merupakan aset keuangan atau liabilitas keuangan, maka aset atau liabilitas tersebut dapat merupakan item yang dilindung nilai terhadap risiko yang berkaitan hanya dengan sebagian dari arus kas atau nilai wajarnya (seperti satu atau lebih arus kas kontraktual yang dipilih atau bagian dart arus kas tersebut atau persentase tertentu dari nilai wajar tersebut) sepanjang efektivitas lindung nilai dapat diukur. Sebagai contoh, bagian yang dapat diidentifikasi dan diukur secara terpisah dari eksposur suku bunga atas aset yang menghasilkan bunga atau liabilitas yang terbebani bunga dapat ditetapkan sebagai risiko yang dilindung nilai (seperti komponen suku bunga bebas risiko atau komponen suku bunga acuan dari keseluruhan eksposur suku bunga dari suatu instrumen keuangan yang dilindung nilai). 81A. Dalam lindung nilai atas nilai wajar dari eksposur suku bunga suatu portofolio aset keuangan atau liabilitas keuangan (dan hanya dalam jenis lindung nilai ini), bagian yang dilindung nilai tersebut dapat ditetapkan dalam bentuk suatu jumlah mata uang (seperti dalam jumlah dollar atau euro) dan bukan sebagai aset (atau liabilitas) individual. Walaupun portofolio tersebut, untuk tujuan manajemen risiko, dapat mencakup sejumlah Hak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfotokopi atau memperbanyak



55.250



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



aset dan liabilitas, jumlah yang ditetapkan untuk dilindung nilai adalah jumlah dari aset atau jumlah dari liabilitas tersebut. Penetapan jumlah neto termasuk aset dan liabilitas tidak diizinkan. Entitas dapat melakukan lindung nilai atas bagian dari risiko suku bunga yang terkait dengan jumlah yang ditetapkan tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus lindung nilai atas portofolio yang mengandung aset yang dapat dilunasi lebih cepat, entitas dapat melakukan lindung nilai dari perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh perubahan suku bunga yang dilindung nilai berdasarkan perkiraan tanggal penentuan harga kembali, dan bukan tanggal penentuan harga kembali berdasarkan kontrak. Ketika bagian yang dilindung nilai didasarkan pada perkiraan tanggal penentuan harga kembali, maka pengaruh dari perubahan dalam suku bunga yang dilindung nilai pada saat perkiraan tanggal penentuan harga kembali tersebut turut diperhitungkan dalam penentuan perubahan nilai wajar atas item yang dilindung nilai. Akibatnya, jika portofolio yang mengandung item yang dapat dilunasi lebih cepat dilindung nilai dengan menggunakan derivatif yang tidak dapat dilunasi lebih cepat, maka tidak akan efektifjika tanggal dimana item dalam portofolio yang dilindung nilai diperkirakan akan dilunasi lebih cepat diubah, atau jika tanggal pelunasan dipercepat aktualnya berbeda dari yang diperkirakan.



Penetapan Item Nonkeuangan sebagai Item yang Dilindung Nilai 82. jika item yang dilindung nilai merupakan aset nonkeuangan atau liabilitas nonkeuangan, maka item tersebut ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai (a) terhadap risiko perubahan nilai tukar, atau (b) untuk keseluruhan nilainya terhadap seluruh risiko karena adanya kesulitan untuk memisahkan dan mengukur secara tepat bagian atas perubahan arus kas atau nilai wajar yang disebabkan oleh risiko spesifik selain dari risiko perubahan nilai tukar. Penetapan Kelompok Item sebagai Item yang Dilindung Nilai 83. Aset atau liabilitas yang digabungkan dan dilindung nilai sebagai sebuah kelompok hanya jika aset atau liabilitas individual dalam kelompok tersebut memiliki eksposur risiko yang ditetapkan sebagai risiko yang dilindung nilai. Selanjutnya, perubahan dalam nilai wajar



yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai atas setiap item individual dalam kelompok item tersebut diperkirakan secara proporsional terhadap seluruh perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai dari kelompok item tersebut. 84. Karena entitas menilai efektivitas lindung nilai dengan membandingkan perubahan nilai wajar atau perubahan arus kas atas instrumen lindung nilai (atau kelompok instrumen serupa yang melindung nilai) dengan item yang dilindung nilai (atau kelompok item serupa yang dilindung nilai), maka perbandingan instrumen Iindung nilai dengan posisi neto keseluruhan (contohnya jumlah neto dari seluruh aset dengan suku bunga tetap dan liabilitas dengan suku bunga tetap yang memiliki jatuh tempo yang serupa), dan bukan dengan item yang secara spesifik dilindung nilai, tidak memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai.



Akuntansi Lindung Nilai 85. Akuntansi lindung nilai mengakui dampak saling hapus pada laba rugi atas perubahan nilai wajar dari instrumen Iindung nilai dan item yang dilindung nilai. 86. Hubungan lindung nilai terdiri atas tiga jenis: (a) lindung nilai atas nilai wajar: suatu lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar dari aset atau liabilitas yang diakui, atau komitmen pasti yang belum diakui, atau bagian yang telah diidentifikasi dart aset, liabilitas, atau komitmen pasti tersebut, yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laba rugi. (b) lindung nilai atas arus kas: suatu lindung nilai terhadap eksposur variabilitas arus kas yang (i) dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan aset atau



55.24 memperbanyak



Hak Cipta fl 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



rill liabilitas yang diakui (seperti seluruh atau sebagian pembayaran bunga di masa depan atas utang dengan suku bunga variabet) atau yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi, dan (ii) dapat mempengaruhi laba rugi. (c) lindung nilai alas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing. 87. Lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar dart komitmen pasti dapat dicatat sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau sebagai lindung nilai atas arus kas. 88. Suatu hubungan lindung nilai memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai sesuai dengan paragraf 89-102, jika dan hanya jika, seluruh kondisi berikut ini terpenuhi. (a) Pada saat dimulainya lindung nilai terdapat penetapan dan pendokumentasian formal atas hubungan lindung nilai dan tujuan manajemen risiko entitas serta strategi pelaksanaan lindung nilai. Pendokumentasian tersebut meliputi identifikasi instrumen lindung nilai, item atau transaksi yang dilindung nilai, sifat dart risiko yang dilindung nilai, dan cara yang akan digunakan entitas untuk menilai efektivitas instrumen lindung nilai tersebut dalam rangka sating hapus eksposur yang berasal dart perubahan dalam nilai wajar item yang dilindung nilai atau perubahan arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung (b) Lindung nilai diperkirakan akan sangat efektif (lihat paragraf PP105PP113) dalam rangka sating hapus atas perubahan nilai wajar atau perubahan arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai, konsisten dengan strategi manajemen risiko yang telah didokumentasikan di awal untuk hubungan lindung nilai tersebut. (c) Untuk lindung nilai atas anus kas, suatu prakiraan transaksi yang merupakan subjek dart suatu lindung nilai harus bersifat kemungkinan besar terjadi dan terdapat eksposur perubahan arus kas yang dapat mempengaruhi laba rugi. (d) Efektivitas lindung nilai dapat diukur secara andal, yaitu nilai wajar atau arus kas dart item yang dilindung nilai yang



dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai, dan nilai wajar instrumen lindung nilai tersebut dapat diukur secara andal. (e) Lindung nilai dinitai secara berkesinambungan dan ditentukan bahwa efektivitasnya sangat tinggi sepanjang periode pelaporan keuangan yang mans lindung nilai tersebut ditetapkan. Lindung Nilai atas Nilai Wajar 89. Jika suatu lindung nilai atas nilai wajar memenuhi ketentuan di paragraf 88 selama periode pelaporan keuangan, maka lindung nilai tersebut dicatat sebagai berikut: (a) keuntungan atau kerugian yang berasal dart pengukuran ketnbali instrumen lindung nilai pada nilai wajar (untuk instrumen lindung nilai derivatif) atau komponen valuta asing dart jumlah tercatat yang diukur berdasarkan PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing (untuk instrumen lindung nilai nonderivatif) diakui dalam laba rugi; dan (b) keuntungan atau kerugian atas item yang dilindung nilai yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai dengan menyesuaikan purdah tercatat item yang dilindung nilai dan diakui dalam MLitt rugi. Ketentuan ini berlaku jika item yang dilindung nilai tidak diukur pada biaya perolehan. Pengakuan keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai dalam baba rugi diterapkan jika item yang dilindung nilai merupakan aset keuangan tersedia untuk dijual. 89A. Untuk suatu lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur suku bunga dart sebagian portofolio aset keuangan atau liabilitas keuangan (dan hanya dalam jenis lindung nilai ini), ketentuan di paragraf 89(b) dapat dipenuhi dengan menyajikan keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada item yang dilindung nilai dengan salah satu cara Hak Cipta



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Di/smog memfoto-kopi atau memperbanyak



55.2511-1



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 LI berikut ini: (a) sebagai pos tersendiri dalam kelompok aset, untuk seluruh periode penyesuaian harga apabila item yang dilindung nilai tersebut merupakan suatu aset; atau (b) sebagai pos tersendiri dalam kelompok liabilitas, untuk seluruh periode penyesuaian harga apabila item yang dilindung nilai tersebut merupakan suatu liabilitas. Pos tersendiri sebagaimana dimaksud di huruf (a) dan huruf (b) di atas disajikan setelah aset keuangan atau liabilitas keuangan. Jumlah yang dicantumkan dalam pos tersendiri tersebut dikeluarkan dari laporan posisi keuangan ketika aset atau liabilitas terkait dihentikan pengakuannya. 90. Jika risiko yang dilindung nilai hanya risiko tertentu yang dapat diatribusikan pada item yang dilindung nilai, maka perubahan yang diakui dalam nilai wajar item yang dilindung nilai yang tidak berkaitan dengan risiko yang dilindung nilai diakui sebagaimana diatur di paragraf 55. 91. Entitas secara prospektif menghentikan penetapan akuntansi lindung nilai sebagaimana dijelaskan di paragraf 89 jika: (a) instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan atau dilaksanakan. Untuk tujuan ini, penggantian atau perpanjangan terhadap instrumen lindung nilai dengan instrumen lindung nilai lain tidak dapat dianggap sebagai telah kedaluwarsa atau telah dihentikan jika penggantian atau perpanjangan tersebut merupakan bagian dari strategi lindung nilai yang didokumentasikan entitas. Sebagai tambahan, untuk tujuan ini tidak dapat dianggap sebagai telah kedaluwarsa atau telah dihentikan atas instrumen lindung nilai jika: (i) sebagai konsekuensi dari hukum atau regulasi atau pengenalan hukum atau regulasi, para pihak dalam instrumen lindung nilai setuju bahwa satu atau lebih pihak Iowan kliring menggantikan pihak lawan ash mereka untuk menjadi pihak lawan baru untuk masingmasing pihak. Untuk tujuan ini, pihak !mean kliring adalah pihak lawan utama (kadang disebut brganisasi kliring' atau lembaga kliring') atau entitas, sebagai contoh, anggota organisasi Hiring atau Mien dari anggota kliring dari organisasi



klirin, yang bertindak sebagai pihak lawan untuk mempengaruhi kliring pihak Iowan utama. Akan tetapi, ketika para pihak untuk instrumen lindung nilai mengganti pihak lawan ash mereka dengan pihak yang berbeda, maka paragraf ini diterapkan hanya untuk setiap pihak kliring efek dengan pihak lawan utama yang scm. (ii) perubahan lain, jika ada, untuk instrumen lindung nilai yang terbatas pada perubahan lain yang diperlukan untuk memberikan dampak atas penggantian pihak lawan. Perubahan tersebut hanya terbatas pada lindung nilai yang konsisten dengan ketentuan yang akan diperkirakan jika instrumen lindung nilai awalnya dihapuskan dengan kliring pihak lawan. Perubahan ini termasuk perubahan detain persyaratan agunan, hak untuk sating hapus saldo piutang clan saldo hutang, dan biaya yang dikenakan. (b) lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai di paragraf 88; atau (c) entitas membatalkan penetapan yang telah dilakukan. 92. Setiap penyesuaian yang timbal dari paragraf 89(b) terhadap jumlah tercatat instrumen keuangan yang dilindung nilai yang dihitung tnenggunakan nietode suku bunga efektif (atau, dalam hal lindung nilai portofolio terhadap risiko suku bunga; pada pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan sebagaimana dijelaskan di paragraf 89A) diamortisasi ke laba rugi. Amortisasi dapat segera climatal setelah penyesuaian dilakukan dan dimulai paling lambat ketika item yang dilindung nilai tidak dapat lagi disesuaikan dengan perubahan dalam nilai wajarnya yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai. Penyesuaian didasarkan atas suku bunga efektif yang dihitung ulang pada tanggal amortisasi dimulai. Akan tetapi, dalam hal lindung nilai atas nilai wajar terhadap LI 55.26 afau memperbanyak



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dllarang memloto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



eksposur suku bunga dari suatu portofolio aset keuangan atau liabilitas keuangan (dan hanya untuk jenis lindung nilai ini), jika amortisasi menggunakan suku bunga efektif yang dihitung ulang tidak praktis, maka amortisasi menggunakan metode garis lurus. Penyesuaian tersebut diamortisasi secara penuh hingga jatuh tempo instrumen keuangan tersebut, atau, dalam hal lindung nilai portofolio atas risiko suku bunga, amortisasi dilakukan hingga berakhirnya periode penentuan harga kembali yang relevan. 93. Jika komitmen pasti yang belum diakui ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai, maka perubahan kumulatif dalam nilai wajar komitmen pasti tersebut yang terjadi setelah penetapannya yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai, diakui sebagai aset atau liabilitas dengan keuntungan atau kerugiannya yang terkait diakui dalam laba rugi (lihat paragraf 89(b))1 Perubahan dalam nilai wajar instrumen lindung nilai juga diakui dalam laba rugi. 94. Jika entitas menyepakati suatu komitmen pasti untuk memperoleh aset atau mengambil-alih liabilitas yang merupakan item yang dilindung nilai berupa lindung nilai atas nilai wajar, maka jumlah tercatat awal dari aset atau liabilitas tersebut sebagai akibat entitas memenuhi komitmen pasti tersebut disesuaikan dengan menyertakan perubahan kumulatif dalam nilai wajar komitmen pasti yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai yang sebelumnya telah diakui dalam laporan posisi keuangan. Lindung Nilai atas Arus Kas 95. Jika suatu lindung nilai atas anus kas memenuhi kondisi di paragraf 88 selama periode, maka lindung nilai tersebut dicatat sebagai berikut: (a) bagian dari keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektif (lihat paragraf 88) diakui dalam penghasilan komprehensif lain; dan (b) bagian yang tidak efektif atas keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai tersebut diakui dalam laba rugi. 96. Secaxa Iebih spesifik, suatu lindung nilai atas arus kas dicatat sebagai berikut:



(a) komponen ekuitas terpisah yang terkait dengan item yang dilindung nilai disesuaikan dengan yang lebih rendah (dalam jumlah absolut) antara: (i) keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrumen lindung nilai sejak dimulainya lindung nilai; dan (ii) perubahan kumulatif pada nilai wajar (nilai kini) atas arus kas masa depan yang diharapkan dari item yang dilindung nilai sejak dimulainya lindung (b) setiap sisa keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai atau komponen yang ditetapkan dari instrumen tersebut (yang bukan merupakan lindung nilai efektif) diakui dalam laba rugi; dan (c) jika strategi manajemen risiko yang didokumentasikan oleh entitas untuk hubungan lindung nilai tertentu mengecualikan komponen tertentu dari keuntungan atau kerugian atau arus kas yang berasal dari instrumen lindung nilai tersebut dalam penilaian efektivitas lindung nilai (lihat paragraf 74, 75, dan 88(a)), maka komponen keuntungan dan kerugian yang dikecualikan tersebut diakui sesuai dengan paragraf 55. 97. Jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi yang kemudian menimbulkan pengakuan suatu aset keuangan atau liabilitas keuangan, maka keuntungan atau kerugian terkait yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragraf 95 direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi (lihat PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) pada periode yang sama pada saat lindung nilai atas prakiraan arus kas mempengaruhi laba rugi (seperti pada periode pendapatan bunga atau beban bunga diakui). Akan tetapi, Jika entitas memperkirakan seluruh atau sebagian dari kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak dapat dipulihkan Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Difarang memfofo-kopi atau memperbanyak



55.2117 110



INSTRUM EN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENG UKURAN PSAK 55



kernbali pada satu atau lebih periode mendatang, maka entitas rnereklasifikasikannya sebagai penyesuaian reklasifikasi sejurnlah yang diharapkan tidak dapat dipulihkan tersebut dalam laba rugi. 98. Jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi yang kemudian rnenimbulkan pengakuan aset nonkeuangan atau liabilitas nonkeuangan, atau jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi atas aset nonkeuangan atau liabilitas nonkeuangan menjadi komitmen pasti dimana akuntansi tindung nilai atas nilai wajar diterapkan, maka entitas menerapkan (a) atau (b) di bawah ini: (a) entitas mereklasifikasi keuntungan dan kerugian terkait yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragraf 95 ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi (lihat PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) pada periode yang sama atau pada periode aset yang diperoleh atau liabilitas yang diambil-alih mempengaruhi laba rugi (seperti pada periode beban penyusutan atau beban pokok penjualan diakui). Akan tetapi, jika entitas memperkirakan seluruh atau sebagian dari kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak dapat dipulihkan pada satu atau lebih periode mendatang, maka entitas mereklasifikasi dari ekuitas ke lain; rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi yang jumlahnya diharapkan tidak dapat dipulihkan. (b) entitas memindahkan keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai paragraf 95, dan memasukkan keuntungan dan kerugian tersebut sebagai biaya perolehan awal atau jumlah tercatat lain dari aset atau liabilitas. 99. Entitas menerapkan paragraf 98(a) atau 98(b) sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan secara konsisten untuk seluruh lindung nilai yang berkaitan dengan paragraf tersebut. 100. Untuk lindung nilai atas arus kas selain lindung nilai yang diatur di paragraf 97 dan 98, jumlah yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasfikasi (lihat



PSAK I: Penyajian Laporan Keuangan) pada periode yang sama atau periode prakiraan arus kas yang dilindung nilai mempengaruhi label rugi (sebagai contoh, jika prakiraan penjualan terjadi). 101. Dalam setiap situasi berikut, entitas secara prospektif menghentikan penerapan akuntansi lindung nilai sebagaimana yang dijelaskan di paragraf 95-100: (a) Instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan atau dilaksanakan. Dalam hal ini, keuntungan atau kerugian kumutatif atas instrumen lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lain sejak periode lindung nilai tersebut efektif (lihat paragraf 95(a)) tetap diakui secara terpisah dalam ekuitas hingga prakiraan transaksi tersebut terjadi. Jika transaksi tersebut terjadi, maka diterapkan paragraf 97, 98, atau 100. Untuk tujuan sub-paragraf ini, penggantian atau perpanjangan terhadap instrumen lindung nilai dengan instrumen lindung nilai lain tidak dapat dianggap sebagai telah kedaluwarsa atau telah dihentikan jika penggantian atau perpanjangan tersebut merupakan bagian dari strategi lindung nilai yang didokumentasikan entitas. Selain itu, untuk tujuan sub-paragraf ini tidak dapat dianggap sebagai telah kedaluwarsa atau telah dihentikan atas instrumen lindung nilai, jika: sebagai konsekuensi dari hukum atau regulasi atau pengenalan hulcum atau regulasi, para pihak dalam instrumen lindung nilai setuju bahwa satu atau lebih pihak lawan kliring menggantikan pihak Iowan ask mereka untuk menjadi pihak lawan barn untuk masing-masing pihak. Untuk tujuan ini, pihak lawan kliring adalah pihak lawan utama (kadang disebut `organisasi kliring' atau `lembaga kliring') atau entitas, sebagai contoh, anggota organisasi kliring atau klien dari I ri 55.28 memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



it



anggota kliring dari organisasi kliring yang bertindak sebagai pihak lawan untuk mempengaruhi kliring pihak lawan utama. Akan tetapi, ketika para pihak untuk instrumen lindung nilai mengganti pihak lawan asli mereka dengan pihak yang berbeda, maka paragraf ini diterapkan hanya untuk setiap pihak kliring efek dengan pihak lawan utama yang sama. (ii) perubahan lain, jika ado, untuk instrumen lindung nilai yang terbatas pada perubahan lain yang diperlukan untuk memberikan dampak atas penggantian pihak lawan. Perubahan tersebut hanya terbatas pada lindung nilai yang konsisten dengan ketentuan yang akan diperkirakan jika instrumen lindung nilai awalnya dihapuskan dengan kliring pihak Iowan. Perubahan ini termasuk perubahan dalam persyaratan agunan, hak untuk saling hapus saldo piutang dan saldo hutang dan biaya yang dikenakan. (b) Lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai di paragraf 88. Dal= hal tersebut, keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrumen lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lain sejak periode dimana lindung nilai tersebut efektif (lihat paragraf 95(a)) tetap diakui secara terpisah dalam ekuitas hingga prakiraan transaksi tersebut terjadi. Jika transaksi tersebut terjadi, maka diterapkan paragraf 97, 98, atau 100. (c) Prakiraan transaksi tidak lagi diperkirakan akan terjadi, dalam hal ini setiap keuntungan atau kerugian kumulatif yang terkait dengan instrumen lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lain sejak periode pada saat lindung nilai tersebut efektif (lihat paragraf 95(a)) direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. Prakiraan transaksi yang kemungkinan besar tidak terjadi (lihat paragraf 88(c)) mungkin masih diperkirakan akan terjadi. (d) Entitas membatalkan penetapan yang telah dilakukan. Untuk lindung nilai atas prakiraan transaksi, keuntungan atau kerugian kumulatif atas instrumen lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lain sejak periode



lit



lindung nilai tersebut efektif (lihat paragraf 95(a)) tetap diakui secara terpisah dalam ekuitas hingga prakiraan transaksi tersebut terjadi atau tidak lagi diperkirakan akan terjadi. Jika transaksi tersebut terjadi, maka diterapkan paragraf 97, 98, atau 100. Jika transaksi tersebut tidak lagi diperkirakan akan terjadi, maka keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasian. Lindung Nilai atas Investasi Neto 102. Lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha Mar negeri, termasuk lindung nilai atas item moneter yang dicatat sebagai bagian dart investasi neto (lihat PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing), dicatat dengan cara yang serupa seperti lindung nilai atas arus kas: (a) bagian dari keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektif (Iihat paragraf 88) diakui dalam penghasilan komprehensif lain; dan (b) bagian yang tidak efektif diakui dalam laba rug!. Keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai terkait dengan bagian lindung nilai yang efektif yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi (lihat PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) sesuai dengan PSAK 10 paragraf 48-49 pada saat pelepasan atau pelepasan sebagian kegiatan usaha !liar negeri.



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.29



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI 103. Entitas menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015, kecuali untuk paragraf 09, 13, 28, 43A, 47, 88, PP46, PP52, PPM, PP76, PP76A, PP80, PP81, PP96 berlaku prospektif. Paragraf 02(g), 97, dan 100 berlaku prospektif untuk seluruh kontrak yang belum berakhir pada periode tahun buku yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2015. 103A-108D. Dikosongkan. PENARIKAN 109. Pernyataan ini menggantikan PSAK Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. 110.



Dikosongkan.



55 (2011):



55.30



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoio-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



LAMPIRAN A PEDOMAN PENERAPAN Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSAK 55. RUANG LINGICUP (PARAGRAF 02-07) PPOI. Beberapa kontrak mensyaratkan pembayaran berdasarkan iklim, geologis, atau variabel fisik lain. (Kontrak yang didasarkan pada variabel iklim terkadang disebut juga sebagai derivatif iklim). Jika kontrak tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi, maka kontrak tersebut termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini. PP02. Pernyataan ini tidak mengubah persyaratan yang terkait dengan program imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 18: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya dan perjanjian royalti yang didasarkan pada volume penjualan atau pendapatan jasa yang dicatat berdasarkan PSAK 23: Pendapatan. PP03. Terkadang, entitas melakukan apa yang disebut sebagai "investasi strategic" pada instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas lain, dengan intensi menciptakan atau memelihara kerja sama operasional jangka panjang dengan entitas lain tersebut. Entitas yang menjadi investor atau venturer bersama menerapkan PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama untuk menentukan apakah metode ekuitas dapat diterapkan pada investasinya. Jika metode tersebut tidak dapat diterapkan, maka entitas menerapkan Pernyataan ini pada investasi strategisnya. PPO3A. Pernyataan ini diterapkan pada aset keuangan dan liabilitas keuangan asuradur (insurers), yang bukan merupakan hak dan liabilitas yang dikecualikan di paragraf 02(e) karena hak dan liabilitas tersebut timbul dari kontrak yang berada dalam ruang lingkup PSAK 62: Kontrak Asuransi. PP04. Kontrak jaminan keuangan dapat memiliki beberapa bentuk hukum, seperti jaminan, beberapa jenis letter of credit, credit default contract, atau kontrak asuransi. Perlakuan akuntansi untuk kontrak tersebut tidak bergantung pada bentuk hukumnya. Berikut adalah contoh perlakuan akuntansi



yang sesuai untuk kontrak tersebut (lihat paragraf 02(e)): (a) Walaupun kontrak jaminan keuangan memenuhi definisi kontrak asuransi dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi jika risiko yang dialihkan signifikan, penerbit menerapkan Pernyataan ini. Namun demikian, jika sebelumnya penerbit telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut adalah kontrak asuransi dan telah menggunakan akuntansi yang sesuai dengan kontrak asuransi, maka penerbit dapat memilih untuk menerapkan Pernyataan ini atau PSAK 62 pada kontrak jaminan keuangan tersebut. Jika Pernyataan ini diterapkan, paragraf 43 mensyaratkan penerbit untuk mengakui kontrak jaminan keuangan pada awalnya menggunakan nilai wajar. Jika kontrak jaminan keuangan diterbitkan untuk pihak tidak berelasi dalam suatu transaksi yang wajar yang berdiri sendiri, nilai wajarnya pada saat dimulainya transaksi kemungkinan sama dengan premi yang diterima, kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Selanjutnya, kecuali kontrak jaminan keuangan telah ditetapkan pada saat dimulainya transaksi untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi atau kecuali paragraf 29-37 dan PP47-PP52 diterapkan (ketika pengalihan aset keuangan tidak memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan atau pendekatan keterlibatan berkelanjutan), penerbit mengukur pada jumlah yang lebih tinggi antara: (i) jumlah yang ditentukan sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Met Kontinjensi; dan (ii) jumlah pada saat pengakuan awal dikurangi, jika sesuai, amortisasi kumulatif yang diakui sesuai PSAK 23: Pendapatan (lihat paragraf 47(c)). Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.11116



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 U



(b) Beberapa jaminan yang terkait dengan pinjaman yang diberikan (sebagai prasyarat pembayaran) tidak mensyaratkan pemegangnya terekspos dan telah mengalami kerugian atas kegagalan debitur untuk melakukan pembayaran atas aset yang dijamin ketika jatuh tempo. Contoh dari jaminan seperti itu adalah jaminan yang mensyaratkan pembayaran sebagai akibat dari perubahan peringkat kredit atau indeks kredit. Jaminan tersebut bukan merupakan kontrak jaminan keuangan, sebagaimana didefinisikan dalam Pernyataan ini, dan bukan merupakan kontrak asuransi, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 62. Jaminan tersebut adalah derivatif dan penerbit menerapkan Penyataan ini. (c) Jika kontrak jaminan keuangan diterbitkan terkait dengan penjualan barang, penerbit menerapkan PSAK 23 dalam menentukan saat pengakuan pendapatan dari jaminan dan dari penjualan barang. PPO4A. Asersi bahwa penerbit memperlakukan kontrak sebagai kontrak asuransi biasanya diketahui melalui komunikasi penerbit dengan nasabah dan regulator, kontrak, dokumentasi bisnis, dan laporan keuangan. Selanjutnya, kontrak asuransi sering kali bergantung pada persyaratan akuntansi yang berbeda dengan jenis transaksi lain, seperti kontrak yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan komersial. Dalam kasus tersebut laporan keuangan penerbit biasanya mencakup suatu pernyataan bahwa penerbit telah menggunakan ketentuan akuntansi tersebut. DEFINISI (PARAGRAF 08 DAN 09) Penetapan Pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi PPO4B. Paragraf 09 mengizinkan entitas untuk menetapkan aset keuangan, liabilitas keuangan, atau kelompok instrumen keuangan (aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya) untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi selama hal tersebut menghasilkan informasi yang lebih relevan. PPO4C. Keputusan entitas untuk menetapkan aset keuangan atau liabilitas keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi serupa dengan pilihan kebijakan akuntansi (walaupun demikian,



tidak seperti pilihan kebijakan akuntansi, hal ini tidak dipersyaratkan untuk diterapkan secara konsisten pada seluruh transaksi yang serupa). Ketika entitas memiliki pilihan semacam itu, PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estitnasi Akuntansi, dan Kesalahan mensyaratkan kebijakan yang dipilih menghasilkan laporan keuangan yang menghasilkan informasi yang andal dan relevan tentang pengaruh dari transaksi, peristiwa, clan kondisi lain dalam posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas entitas. Dalam hal penetapan pada nilai wajar melalui laba rugi, paragraf 09 menetapkan dua keadaan yang mana persyaratan untuk informasi yang lebih relevan terpenuhi. Sejalan dengan hal tersebut, untuk memilih penetapan tersebut sesuai dengan paragraf 09, entitas perlu menunjukkan bahwa hal itu berada dalam satu (atau keduanya) dari kedua keadaan tersebut. Paragraf 09(b)(i): Penetapan untuk mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi suatu pengukuran atau pengakuan yang dapat timbul PPO4D. Dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, pengukuran aset keuangan atau liabilitas keuangan dan klasifikasi dari perubahan nilai yang diakui ditentukan oleh klasifikasi item dan apakah item tersebut merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditetapkan. Persyaratan tersebut dapat membentuk suatu inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting mismatch), sebagai contoh, ketika tidak ada penetapan nilai wajar melalui laba rugi, aset keuangan akan diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual (dengan perubahan pada nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain) dan liabilitas terkait akan diukur pada biaya perolehan diamortisasi (dengan perubahan dalam nilai wajar tidak diakui). Dalam keadaan tersebut, entitas mungkin menyimpulkan bahwa laporan keuangan akan menyajikan informasi yang



LI 55.32 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



it



lebih relevan jika kedua aset dan liabilitas tersebut ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. PPO4E. Contoh-contoh berikut menunjukkan kapan kondisi tersebut dapat terpenuhi. Dalam seluruh kasus, entitas dapat menggunakan kondisi tersebut untuk menetapkan aset keuangan atau liabilitas keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi hanya jika dapat memenuhi prinsip di paragraf 09(b)(i). (a) Entitas mempunyai liabilitas yang arus kas kontraktualnya didasarkan pada kinerja, aset yang akan dildasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. Sebagai contoh, asuradur memiliki liabilitas yang memuat fitur partisipasi tidak mengikat yang membayar keuntungan berdasarkan hasil investasi yang direalisasi dan atau yang belum direalisasi dalam kelompok tertentu dari asetnya. Jika pengukuran liabilitas tersebut menggambarkan harga pasar terkini, maka aset yang diklasifikasikan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi perubahan dalam nilai wajarnya diakui dalam laba rugi pada periode yang sama dengan perubahan yang terkait dengan nilai liabilitas. (b) Entitas mempunyai liabilitas berdasarkan kontrak asuransi yang pengukurannya mengikutsertakan informasi terkini (sebagaimana diizinkan oleh PSAK 62: Kontrak Asuransi paragraf 24) dan aset keuangan yang terkait yang akan diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual atau diukur pada biaya perolehan diamortisasi. (c) Entitas mempunyai aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya yang menanggung suatu risiko, seperti risiko suku bunga yang inheren yang meningkatkan perubahan yang berlawanan dalam nilai wajar yang cenderung untuk sating hapus satu sama lain. Akan tetapi, hanya beberapa dari instrumen tersebut yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (yaitu derivatif, atau diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan). Hal ini dapat juga menjadi kasus dalam hal persyaratan akuntansi lindung nilai tidak terpenuhi, sebagai contoh karena tidak memenuhi persyaratan efektivitas di paragraf 88. (d) Entitas mempunyai aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya yang menanggung suatu risiko, seperti risiko suku



bunga yang inheren, yang menimbulkan perubahan yang berlawanan dalam nilai wajar yang cenderung saling hapus satu sama lain dan entitas tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai karena tidak terdapat instrumen yang merupakan derivatif. Selanjutnya, tidak diterapkannya akuntansi lindung nilai akan menimbulkan inkonsistensi yang signifikan dalam pengakuan keuntungan dan kerugian. Sebagai contoh: (i) entitas membiayai portofolio aset dengan suku bunga tetap dan akan diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual dan surat utang suku bunga tetap yang perubahan nilai wajarnya cenderung saling hapus satu sama lain. Pelaporan aset dan surat utang tersebut pada nilai wajar melalui laba rugi mengoreksi inkonsistensi yang timbul dari penilaian aset pada nilai wajar dengan perubahannya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan surat utang pada biaya perolehan diamortisasi. entitas membiayai kelompok tertentu dari pinjaman yang diberikan dengan menerbitkan obligasi yang diperdagangkan yang perubahan pada nilai wajarnya cenderung sating hapus satu sama lain. Sebagai tambahan, jika entitas secara reguler membeli dan menjual obligasi, tetapi jarang, jika pernah, membeli atau rnenjual pinjaman yang diberikan, maka pelaporan pinjaman yang diberikan dan obligasi pada nilai wajar melalui laba rugi mengeliminasi inkonsistensi pada saat pengakuan keuntungan dan kerugian yang akan timbul hasil pengukuran pada biaya perolehan diamortisasi dan mengakui keuntungan atau kerugian pada saat obligasi dibeli kembali. PPO4F. Dalam kasus seperti yang dideskripsikan di paragraf sebelumnya, pada saat pengakuan awal penetapan pada nilai wajar melalui laba rugi terhadap aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, dapat mengeliminasi atau mengurangi inkonsistensi secara signifikan dalam pengukuran atau pengakuan dan menghasilkan informasi yang lebih relevan. Untuk tujuan praktis, entitas tidak perlu mengikutsertakan seluruh aset dan liabilitas yang menyebabkan inkonsistensi Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.33



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



dalam pengukuran atau pengakuan pada saat yang sama. Penundaan yang wajar diizinkan sepanjang setiap transaksi ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal dan, pada saat itu, setiap transaksi yang tersisa diperkirakan akan terjadi. PP04G. Adalah tidak dapat diterima untuk menetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi hanya sebagian aset keuangan dan liabilitas keuangan yang menyebabkan jika, dengan melakukan hal tersebut, tidak akan mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkonsistensi dan tidak menghasilkan informasi yang Iebih relevan. Akan tetapi, penetapan hanya beberapa dari suatu jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang serupa dapat diterima jika, dengan melakukan hal tersebut, akan tercapai pengurangan inkonsistensi yang signifikan (dan kemungkinan pengurangan inkonsistensi yang lebih besar daripada penetapan yang diizinkan lain). Sebagai contoh, diasumsikan entitas mempunyai sejumlah liabilitas keuangan yang serupa sebesar Rp100 dan sejumlah aset keuangan yang serupa sebesar Rp50 tetapi diukur dengan dasar yang berbeda. Entitas dapat mengurangi secara signifikan inkonsistensi pengukuran dengan menetapkan seluruh asetnya untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal, tetapi hanya menetapkan beberapa Iiabilitasnya untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (sebagai contoh, liabilitas individual yang secara total bernilai Rp45). Akan tetapi, karena penetapan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi hanya dapat diterapkan pada keseluruhan suatu instrumen keuangan, entitas dalam contoh ini harus menetapkan satu atau lebih liabilitas secara keseluruhan. Entitas tidak dapat menetapkan hanya pada suatu komponen dari suatu Iiabilitas (contohnya perubahan nilai yang diatribusikan pada hanya satu risiko, seperti perubahan dalam suku bunga acuan) atau suatu proporsi (yaitu persentase) dari suatu liabilitas. Paragraf 09(b)(ii): Kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan. PP04H. Entitas dapat mengelola dan mengevaluasi kinerja dari kelompok aset



keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya sedemikian rupa sehingga pengukuran kelompok tersebut pada nilai wajar melalui laba rugi akan menghasilkan informasi yang lebih relevan. Fokus dari kasus ini adalah pada cara entitas mengelola dan mengevaluasi kinerja, dan bukan pada sifat dari instrumen keuangan tersebut. PPO4I. Contoh-contoh berikut akan menunjukkan kapan kondisi tersebut akan terpenuhi. Dalam seluruh kasus, entitas dapat menggunakan kondisi tersebut untuk menetapkan aset keuangan atau liabilitas keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi hanya jika memenuhi prinsip di paragraf 09(b)(ii). (a) Entitas merupakan organisasi modal ventura, reksa dana, unit perwalian, atau entitas serupa yang melakukan kegiatan usaha penanaman dana pada aset keuangan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari total imbal hasil dalam bentuk bunga atau dividen dan perubahan nilai wajar. PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama mengizinkan investasi tersebut diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan Peryataan Mi. Entitas dapat menerapkan kebijakan akuntansi yang sama pada investasi lain yang dikelola berdasarkan total imbal hasil sepanjang pengaruhnya tidak memadai bagi investasi tersebut untuk masuk dalam ruang lingkup PSAK 15. (b) Entitas memiliki aset keuangan dan liabilitas keuangan yang mengandung satu atau lebih risiko dan risiko tersebut dikelola dan dievaluasi berdasarkan nilai wajar sesuai dengan dokumentasi kebijakan pengelolaan aset dan Iiabilitas. Sebagai contoh, entitas yang menerbitkan produk terstruktur yang mengandung beberapa fitur derivatif melekat dan mengelola risiko yang timbul berdasarkan nilai wajar menggunakan campuran instrumen keuangan derivatif dan nonderivatif. Contoh yang serupa adalah ketika entitas memberikan pinjaman dengan suku bunga tetap dan mengelola risiko suku bunga yang timbul dengan menggunakan campuran instrumen keuangan derivatif atau nonderivatif.



L-155.34 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 mit



(c) Entitas merupakan asuradur yang memiliki portofolio aset keuangan, mengelola portofolio tersebut untuk memaksimumkan total imbal hasil (yaitu bunga atau dividen dan perubahan nilai wajar), dan mengevaluasi kinerjanya dengan dasar tersebut. Portofolio dapat dimiliki untuk mendukung liabilitas tertentu, ekuitas tertentu, atau keduanya. Jika portofolio dimiliki untuk mendukung liabilitas tertentu, maka ketentuan di paragraf 09(b)(ii) dapat terpenuhi untuk aset tersebut tanpa memperhatikan apakah asuradur juga mengelola dan mengevaluasi liabilitas berdasarkan nilai wajar. Ketentuan di paragraf 09(b)(ii) dapat terpenuhi ketika tujuan asuradur untuk memaksimumkan total imbal hasil dari aset pada periode yang lebih panjang, meskipun jumlah yang dibayarkan kepada pemegang kontrak asuransi bergantung pada faktor lain seperti jumlah keuntungan yang direalisasi pada periode yang lebih pendek (contohnya setahun) atau mengikuti diskresi asuradur. PPO4J. Sebagaimana dikernukakan di atas, kondisi tersebut bergantung pada cara entitas mengelola dan mengevaluasi kinerja dari kelompok instrumen keuangan. Sejalan dengan hal tersebut, (dengan mempertimbangkan persyaratan untuk menetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi pada saat pengakuan awal) entitas yang menetapkan instrumen keuangan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi berdasarkan kondisi tersebut, juga menetapkan seluruh instrumen keuangan yang dikelola dan dievaluasi bersama yang memenuhi syarat. PPO4K. Dokumentasi strategi entitas tidak perlu terlalu ekstensif, tetapi harus cukup menunjukkan kepatuhan terhadap paragraf 09(b)(ii). Dokumentasi tersebut tidak dipersyaratkan untuk setiap item secara individual, tetapi dapat dilakukan berdasarkan portofolio. Sebagai contoh, jika sistem manajemen kinerja untuk suatu departemen — sesuai persetujuan manajemen kunci entitas menggambarkan secara jelas bahwa kinerja departemen tersebut dievaluasi berdasarkan total imbal hasil, maka tidak ada dokumentasi lebih lanjut yang dipersyaratkan untuk



menunjukkan 09(b)(ii).



kepatuhan



sesuai



paragraf



Suku Bunga Efektif PP05. Dalam beberapa kasus, aset keuangan diperoleh dengan diskon yang sangat besar yang pada dasarnya mencerminkan kerugian kredit yang terjadi. Entitas memasukkan kerugian kredit yang terjadi tersebut dalam estimasi arus kas ketika menghitung suku bunga efektif. PP06. Jika menerapkan metode suku bunga efektif, maka entitas umumnya mengamortisasi setiap fee, poin yang dibayarkan atau diterima, biaya transaksi, dan premium atau diskonto lain yang termasuk dalam perhitungan suku bunga efektif selama perkiraan umur instrumen tersebut. Akan tetapi, periode yang lebih singkat digunakan jika periode tersebut terkait dengan fee, poin yang dibayarkan atau diterima, biaya transaksi, dan premium atau diskonto lain. Hal ini dapat terjadi jika variabel yang terkait dengan fee, poin yang dibayarkan atau diterima, biaya transaksi, dan premium atau diskonto lain disesuaikan dengan suku bunga pasar sebelum perkiraan jatuh tempo dari instrumen tersebut. Dalam kasus tersebut, periode amortisasi yang tepat adalah periode sampai dengan tanggal penentuan harga kembali berikutnya. Sebagai contoh, jika premium atau diskonto dari instrumen dengan suku bunga mengambang mencerminkan bunga yang terutang atas instrumen tersebut sejak pembayaran bunga terakhir dilaksanakan, atau mencerminkan perubahan suku bunga pasar sejak suku bunga mengambang tersebut terakhir kali disesuaikan dengan suku bunga pasar, maka premium atau diskonto tersebut diamortisasi hingga tanggal suku bunga mengambang tersebut disesuaikan dengan suku bunga pasar. Hal ini disebabkan premium atau diskonto tersebut terkait dengan periode sampai dengan tanggal penentuan harga kembali berikutnya, karena pada tanggal tersebut variabel yang mempengaruhi besarnya premium atau diskonto tersebut (yaitu suku bunga) akan disesuaikan dengan suku bunga pasar. Akan tetapi, jika premium atau diskonto disebabkan perubahan selisih suku bunga kredit dari suku bunga Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.3156



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



mengambang sebagaimana yang dinyatakan dalam instrumen tersebut, atau disebabkan variabel lain yang tidak dapat disesuaikan terhadap suku bunga pasar, maka premium atau diskonto tersebut diamortisasi selama perkiraan umur instrumen tersebut. PP07. Untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan suku bunga mengambang, estimasi ulang yang dilakukan secara berkala atas arus kas untuk mencerminkan pergerakan suku bunga pasar akan mempengaruhi suku bunga efektifnya. Jika aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan suku bungs mengambang pertama kali diakui pada nilai setara dengan jumlah pokok piutang atau utang saat jatuh tempo, maka estimasi ulang yang dilakukan atas pembayaran bunga di masa depan biasanya tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut. PP08. Jika entitas merevisi estimasi pembayaran atau penerimaannya, maka entitas menyesuaikan jumlah tercatat aset keuangan atau liabilitas keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) untuk mencerminkan arus kas aktual dan arus kas estimasi yang telah direvisi. Entitas menghitung kembali jumlah tercatat dengan menghitung nilai kini dari estimasi arus kas masa depan menggunakan suku bunga efektif awal dari instrumen keuangan tersebut atau, ketika dapat diterapkan, perhitungan suku bunga efektif yang direvisi sesuai dengan paragraf 92. Penyesuaian ini diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi. Jika aset keuangan direldasifikasi sesuai dengan paragraf 50B, 50D, atau 50E, dan entitas kemudian meningkatkan estimasi penerimaan kas masa depan sebagai akibat peningkatan tingkat pemulihan dari penerimaan kas, maka pengaruh kenaikan tersebut diakui sebagai penyesuaian terhadap suku bunga efektif dari tanggal perubahan estimasi dan bukan sebagai penyesuaian terhadap jumlah tercatat aset pada tanggal perubahan estimasi tersebut. Derivatif PP09. Contoh umum dari suatu derivatif adalah kontrak future dan forward, swap, dan opsi. Suatu derivatif biasanya memiliki suatu jumlah nosional berupa



sejumlah mata uang, saham, unit bobot atau volume, atau ukuran lain yang ditetapkan dalam kontrak. Akan tetapi, suatu instrumen derivatif tidak mensyaratkan pemegangnya atau penerbitnya membayar atau menerima jumlah nosional pada saat kontrak dimulai. Di lain pihak, suatu derivatif dapat mensyaratkan suatu pembayaran dengan jumlah yang telah ditetapkan atau pembayaran yang jumlahnya dapat berubah (tetapi tidak proporsional terhadap perubahan item yang mendasarinya) sebagai akibat dari suatu peristiwa di masa depan yang tidak berkaitan dengan jumlah nosional. Sebagai contoh, suatu kontrak mensyaratkan pembayaran tetap sejumlah Rp1.000 jika JIBOR enam bulan meningkat 100 basis poin. Kontrak tersebut merupakan suatu derivatif meski jumlah nosionalnya tidak ditentukan. PPIO. Definisi derivatif dalam Pernyataan ini meliputi kontrak yang diselesaikan secara bruto melalui penyerahan item yang mendasarinya (contohnya forward contract untuk membeli instrumen utang dengan suku bunga tetap). Entitas dapat memiliki suatu kontrak untuk membeli atau menjual item nonkeuangan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lain, atau mempertukarkan instrumen keuangan (contohnya suatu kontrak untuk membeli atau menjual suatu komoditas pada harga yang telah ditetapkan pada suatu tanggal di masa depan). Kontrak tersebut termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini, kecuali jika kontrak tersebut dilakukan dan terus dipertahankan untuk tujuan penyerahan item nonkeuangan sesuai dengan maksud entitas untuk membeli, menjual, atau menggunakan (lihat paragraf 05-07). PP11. Salah satu karakteristik derivatif adalah membutuhkan investasi neto awal yang lebih rendah dibandingkan investasi yang dibutuhkan untuk kontrak jenis lain yang diperkirakan akan memberi respon serupa terhadap perubahan faktor pasar. Suatu kontrak



55.36 Hak Cipla © 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



opsi memenuhi definisi ini karena preminya lebih rendah dibanding investasi yang dibutuhkan untuk memperoleh instrumen keuangan yang mendasarinya yang terkait dengan opsi tersebut. Suatu swap mata uang yang mensyaratkan pertukaran awal dalam mata uang yang berbeda tetapi memiliki nilai wajar yang setara memenuhi definisi ini karena investasi neto awalnya nol. PP12. Suatu pembelian atau penjualan yang reguler akan menimbulkan komitmen harga yang telah ditetapkan antara tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian yang memenuhi definisi suatu derivatif. Akan tetapi, karena komitmen dimaksud memiliki jangka waktu pendek, maka tidak diakui sebagai instrumen keuangan derivatif. Pernyataan ini mengatur akuntansi khusus untuk kontrak regular tersebut (lihat paragraf 38 dan PP53-PP56). PP12A. Definisi dari suatu derivatif juga mengacu pada suatu variabel nonkeuangan yang tidak spesifik dengan pihak yang terlibat dalam kontrak. Variabel ini dapat berupa indeks kerugian akibat gempa bumi pada suatu wilayah tertentu dan indeks suhu udara pada kota tertentu. Variabel nonkeurangan yang spesifik dengan pihak yang terlibat dalam kontrak meliputi terjadi atau tidak terjadinya kebakaran yang merusak atau menghancurkan aset milik pihak tersebut. Perubahan nilai wajar aset nonkeuangan yang spesifik dengan pemiliknya jika niiai wajarnya tidak hanya mencerminkan perubahan harga pasar aset tersebut (variabel keuangan), tetapi juga kondisi spesifik dari aset nonkeuangan yang dimiliki (variabel nonkeuangan). Sebagai contoh, jika suatu penjaminan atas nilai sisa suatu mobil tertentu menyebabkan penjamin terekspoSrisiko perubahan kondisi fisik mobil tersebut, maka perubahan nilai sisa tersebut merupakan variabel yang spesifik dengan pemilik mobil. Biaya Transaksi PP13. Biaya transaksi meliputi fee dan komisi yang dibayarkan ke agen (termasuk karyawan yang berperan sebagai agen penjual), konsultan, perantara efek dan pedagang efek, pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak regulator dan bursa efek, serta pajak dan bea yang dikenakan atas pengalihan yang dilakukan. Biaya transaksi



1



tidak termasuk premium atau diskonto utang, biaya pendanaan, biaya administrasi, atau biaya penyimpanan internal. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan yang Dimilild untuk Diperdagangkan PP14. Isaiah diperdagangkan umumnya mencerminkan aktivitas pembelian dan penjualan yang bersifat aktif dan berulang, dan instrumen keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan umumnya digunakan untuk tujuan memperoleh laba dari fluktuasi harga jangka pendek atau marjin pedagang. PP15. Liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan termasuk: (a) liabilitas derivatif yang tidak dicatat sebagai instrumen lindung nilai; (b) liabilitas untuk menyerahkan aset keuangan yang dipinjam oleh short seller (yaitu entitas yang menjual aset keuangan yang dipinjamnya dan belum memiliki aset tersebut); (c) liabilitas keuangan yang diterbitkan dengan intensi untuk dibeli kembali dalam waktu dekat (contohnya instrumen utang yang memiliki pasar aktif, yang penerbitnya dapat membeli kembali instrumen tersebut dalam waktu dekat, bergantung pada perubahan nilai wajarnya); dan (d) liabilitas keuangan yang merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan atas bagman tersebut ditemukan bukti adanya pola ambil untung jangka pendek terkini. Fakta bahwa suatu liabilitas digunakan untuk mendanai aktivitas perdagangan tidak dengan sendirinya membuat liabilitas tersebut menjadi liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Difarang memfolo-kopi atau memperbanyak



55.351



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 lJ



Investasi Dimiliki Ilingga Jatuh Tempo PP16. Entitas tidak mempunyai intensi positif untuk memiliki hingga jatuh tempo atas investasi aset keuangan yang jatuh temponya telah ditetapkan jika: (a) entitas bermaksud memiliki aset keuangan untuk suatu periode yang belum ditentukan; (b) entitas bermaksud untuk menjual aset keuangan tersebut sewaktu-waktu (selain dalam situasi yang tidak berulang dan tidak dapat diantisipasi secara wajar oleh entitas) sebagai reaksi terhadap perubahan suku bunga atau risiko pasar, kebutuhan likuiditas, perubahan ketersediaan dan tingkat imbal hasil investasi alternatif, perubahan sumber dan syarat pembiayaan, atau perubahan risiko valuta asing; atau (c) pihak penerbit memiliki hak untuk menyelesaikan aset keuangan pada suatu jumlah yang secara signifikan lebih rendah daripada biaya perolehan diamortisasi. PP17. Instrumen utang dengan suku bunga variabel dapat memenuhi kriteria suatu investasi dimiliki hingga jatuh tempo. Instrumen ekuitas bukan merupakan investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena instrumen ini memiliki umur yang tidak terbatas (seperti saham biasa) atau karena jumlah yang akan diterima pemegang instrumen dapat berubah dengan cara yang tidak ditentukan sebelumnya (seperti opsi saham, waran, atau hak serupa). Mengacu pada definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo, pembayaran yang telah ditetapkan atau pembayaran yang dapat ditentukan, serta jatuh tempo yang telah ditetapkan memiliki pengertian bahwa jumlah dan tanggal pembayaran kepada pemegang instrumen, seperti pembayaran pokok dan bunga, ditentukan melalui pengaturan kontraktual. Risiko signifikan dari terjadinya kemacetan pembayaran tidak menghalangi klasifikasi suatu aset keuangan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo sepanjang pembayaran kontraktualnya sudah ditetapkan atau dapat ditentukan, serta kriteria lain dari klasifikasi tersebut terpenuhi. Jika persyaratan dari suatu instrumen utang perpetual mengharuskan dilakukannya pembayaran bunga untuk periode yang tidak terbatas, maka instrumen tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena tidak memiliki tanggal jatuh tempo. PP18. Aset keuangan yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya akan



memenuhi kriteria investasi dimiliki hingga jatuh tempo jika pemegangnya memiliki intensi dan kemampuan untuk memilikinya hingga dibeli kembali oleh penerbitnya atau hingga jatuh tempo dan pemegang instrumen tersebut dapat memperoleh kembali secara substansial seluruh jumlah tercatat investasinya. Opsi ben yang dimiliki oleh penerbit, jika dilaksanakan, akan mempercepat jatuh tempo aset tersebut. Akan tetapi, jika aset keuangan dapat dibeli kembali menggunakan suatu dasar yang menyebabkan pemegangnya tidak dapat memperoleh kembali secara substansial seluruh jumlah tercatat investasinya, maka aset keuangan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo. Entitas memperhitungkan setiap premium yang dibayarkan dan biaya transaksi yang dikapitalisasi untuk menentukan apakah seluruh jumlah tercatat investasinya secara substansial dapat diperoleh kembali. PP19. Aset keuangan yang dapat dijual kembali (yaitu pemegang instrumen mempunyai hak untuk meminta penerbit melunasi atau membeli kembali aset keuangan tersebut sebelum jatuh tempo) tidak dapat diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena pembelian suatu fitur jual bertentangan dengan intensi untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo. PP20. Untuk sebagian besar aset keuangan, nilai wajar merupakan ukuran yang lebih sesuai dibandingkan dengan biaya perolehan diamortisasi. Klasifikasi dimiliki hingga jatuh tempo merupakan suatu pengecualian, tetapi hanya jika entitas memiliki intensi positif atau kemampuan untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo. Ketika tindakan entitas menimbulkan keraguan atas intensi dan kemampuannya untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo, maka paragraf 09 tidak mengizinkan penggunaan pengecualian di atas untuk suatu jangka waktu tertentu. • Li 55.38 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP21. Suatu skenario darurat yang sangat tidak mungkin terjadi, seperti penarikan dana secara besar-besaran suatu bank atau situasi serupa yang mempengaruhi asuradur, bukanlah sesuatu yang dinilai oleh entitas dalam memutuskan apakah entitas memiliki intensi positif atau kemampuan untuk memiliki suatu investasi hingga jatuh tempo. PP22. Penjualan yang dilakukan sebelum jatuh tempo dapat memenuhi kondisi di paragraf 09 dan oleh karena itu tidak akan menimbulkan pertanyaan terhadap intensi entitas untuk memiliki investasi lain hingga jatuh tempo jika penjualan tersebut disebabkan oleh hal berikut: (a) penurunan signifikan kredibilitas penerbit. Sebagai contoh, penjualan yang dilakukan setelah terjadinya penurunan peringkat penerbit oleh lembaga pemeringkat eksternal tidak harus menimbulkan pertanyaan atas intensi entitas untuk memiliki investasi lain hingga jatuh tempo jika penurunan tersebut merupakan bukti mengenai turunnya kredibilitas penerbit secara signifikan dibandingkan dengan peringkatnya pada saat pengakuan awal. Serupa dengan hal tersebut, jika entitas menggunakan pemeringkatan internal untuk menilai eksposurnya, maka perubahan peringkat internal tersebut akan membantu entitas dalam menentukan penerbit yang mengalami penurunan kredibilitas secara signifikan, sepanjang pendekatan yang digunakan entitas dalam menetapkan peringkat internal dan perubahannya dapat memberikan ukuran yang konsisten, dapat diandalkan, dan objektif mengenai kualitas penerbit. Jika terdapat bukti bahwa suatu aset keuangan mengalami penurunan nilai (lihat paragraf 58 dan 59), maka penurunan kredibilitas sering dianggap signifikan. (b) perubahan peraturan perpajakan yang mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan status pengampunan pajak atas bunga investasi dimiliki hingga jatuh tempo (tetapi bukan perubahan peraturan perpajakan yang merevisi tarif pajak marginal yang berlaku atas pendapatan bunga). (c) kombinasi bisnis atau pelepasan yang besar (seperti penjualan suatu segmen usaha yang mengharuskan penjualan atau pengalihan investasi dimiliki hingga jatuh tempo untuk mempertahankan posisi risiko suku bunga atau kebijakan



Et



risiko kredit (walaupun kombinasi bisnis tersebut merupakan suatu peristiwa yang berada di bawah kendali entitas, tetapi perubahan terhadap portofolio investasi untuk mempertahankan posisi risiko suku bunga atau kebijakan risiko kredit merupakan suatu konsekuensi dan bukan terantisipasi). (d) perubahan ketentuan perundangundangan atau peraturan yang secara signifikan mengubah aturan mengenai investasi yang diperbolehkan atau level maksimal investasi jenis tertentu, yang pada akhirnya menyebabkan entitas melepaskan suatu investasi dimiliki hingga jatuh tempo. (e) peningkatan yang signifikan atas tingkat kecukupan modal yang ditetapkan oleh regulator pada suatu industri yang memaksa entitas melakukan perampingan dengan menjual investasi dimiliki hingga jatuh tempo. (f) peningkatan yang signifikan atas bobot risiko investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang digunakan untuk tujuan pengaturan mengenai permodalan berbasis risiko. PP23. Entitas tidak memiliki kemampuan yang dapat diperlihatkan untuk memiliki hingga jatuh tempo atas suatu investasi dalam aset keuangan yang memiliki jatuh tempo yang telah ditetapkan jika: (a) tidak memiliki sumber daya keuangan yang tersedia untuk melanjutkan pendanaan investasi tersebut hingga jatuh tempo; atau. (b) subjek dari peraturan hukum yang berlaku atau batasan lain yang dapat mengganggu intensinya untuk memiliki aset keuangan hingga jatuh tempo. (Akan tetapi, opsi ben milik penerbit tidak harus berarti mengganggu intensi entitas untuk memiliki suatu aset keuangan hingga jatuh tempo, lihat paragraf PP18). PP24. Situasi dideskripsikan di paragraf merupakan indikasi bahwa memiliki intensi yang kemampuan untuk memiliki hingga jatuh tempo.



Hak Cipta



55.39



selain yang PP16—PP23 entitas tidak positif atau suatu investasi



0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP25. Entitas menilai intensi dan kemampuannya untuk memiliki investasi dimiliki hingga jatuh tempo sampai dengan jatuh temponya, tidak hanya ketika aset keuangan tersebut pertama kali diakui, tetapi juga pada setiap akhir periode pelaporan berikutnya. Pinjaman yang Diberikan dan Piutang PP26. Aset keuangan nonderivatif dengan pembayaran yang telah ditetapkan atau pembayaran yang dapat ditentukan (termasuk aset pinjaman yang diberikan, piutang dagang, investasi pada instrumen utang, dan simpanan pada bank) dapat berpotensi untuk memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang. Akan tetapi, suatu aset keuangan yang memiliki kuotasi di pasar aktif (seperti instrumen utang yang memiliki kuotasi di bursa, lihat paragraf PP71) tidak memenuhi 'criteria untuk diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang. Aset keuangan yang tidak memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang dapat diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo jika aset keuangan memenuhi persyaratan untuk klasifikasi tersebut (lihat paragraf 09 dan PP16—PP25). Pada saat pengakuan awal aset keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang, entitas dapat menetapkan aset keuangan tersebut sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, atau tersedia untuk dijual. DERIVATIF MELEKAT (PARAGRAF 10-13) PP27. Jika kontrak utama tidak memiliki jatuh tempo yang ditetapkan sebelumnya dan kontrak tersebut menunjukkan hak klaim terakhir atas aset neto entitas, maka karakteristik ekonomik dan risiko kontrak tersebut sama dengan yang dimiliki suatu instrumen ekuitas, dan derivatif melekat harus memiliki karakteristik ekuitas terkait dengan entitas yang sama supaya dapat dianggap berkaitan erat. Jika kontrak utama tersebut bukan merupakan instrumen ekuitas dan memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan, maka karakteristik ekonomik dan risikonya sama dengan yang dimiliki instrumen utang. PP28. Derivatif opsi (seperti forward dipisahkan dari kontrak persyaratan substantif



melekat selain selain atau swap melekat) utamanya berdasarkan secara eksplisit atau



implisit, sehingga derivatif tersebut memiliki nilai wajar nol pada saat pengakuan awal. Derivatif melekat berbasis opsi (seperti opsi jual, opsi beli, cap, floor, atau swaption melekat) dipisahkan dari kontrak utamanya berdasarkan persyaratan eksplisit dari fitur opsi. Jumlah tercatat awal instrumen utama sama dengan nilai sisa setelah pemisahan derivatif melekatnya. PP29. Umumnya, beberapa derivatif melekat dalam suatu instrumen diperlakukan sebagai derivatif melekat gabungan tunggal. Akan tetapi, derivatif melekat yang dildasifikasikan sebagai ekuitas (lihat PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian) dicatat secara terpisah dari derivatif yang diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas. Sebagai tambahan, jika instrumen memiliki lebih dari satu derivatif melekat dan derivatif tersebut berkaitan dengan eksposur risiko yang berbeda dan dapat dipisahkan sewaktu-waktu serta independen antara satu dengan lainnya, maka derivatif tersebut dicatat secara terpisah satu dengan lainnya. PP30. Karakteristik ekonomik dan risiko derivatif melekat yang tidak berkaitan erat dengan kontrak utamanya (paragraf 11 (a)) disajikan dalam contoh di bawah ini. Dalam contoh ini, diasumsikan ketentuan di paragraf 11(b) dan (c) telah terpenuhi, dan entitas mencatat derivatif melekat tersebut secara terpisah dari kontrak utamanya. (a) Opsi jual yang melekat pada instrumen yang memungkinkan pemegang meminta penerbitnya membeli kembali instrumen tersebut dengan sejumlah kas atau aset keuangan lain yang nilainya bervariasi bergantung pada perubahan harga atau indeks dari ekuitas atau komoditas adalah tidak berkaitan erat dengan instrumen utang utamanya. (b) Opsi beli yang melekat pada instrumen ekuitas yang memungkinkan penerbit membeli kembali instrumen ekuitas tersebut pada harga yang telah ditentukan, tidak berkaitan erat dengan instrumen ekuitas utamanya jika dilihat dari sisi pemegang (dari sisi penerbit, J"-i 55.40 memperbanyak



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memloto-kopi atau



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



opsi bell tersebut merupakan instrumen ekuitas sepanjang opsi tersebut memenuhi ketentuan dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, dan jika memenuhi, maka opsi tersebut dikeluarkan dari ruang lingkup Pernyataan ini). (c) Ketentuan yang bersifat pilihan atau otomatis untuk memperpanjang sisa waktu jatuh tempo instrumen utang adalah tidak berkaitan erat dengan instrumen utang utamanya, kecuali jika pada saat yang bersamaan terdapat penyesuaian suku bunga yang sejalan dengan suku bunga pasar pada saat perpanjangan tersebut dilakukan. Jika entitas menerbitkan instrumen utang dan pemegang instrumen utang menerbitkan opsi beli atas instrumen utang tersebut kepada pihak ketiga, maka penerbit akan menganggap opsi bell tersebut sebagai perpanjangan waktu jatuh tempo instrumen utang sepanjang penerbit dapat diminta untuk berpartisipasi atau memfasilitasi pemasaran kembali instrumen utang sebagai akibat dari dilaksanakannya opsi beli tersebut. (d) Pembayaran bunga atau pokok diindeks pada ekuitas yang melekat pada instrumen utang utama atau pada kontrak asuransi (jumlah bunga atau pokok diindeks pada nilai instrumen ekuitas) adalah tidak berkaitan erat dengan instrumen utamanya karena risiko inheren pada instrumen utama dan derivatif melekat tersebut tidak sama. (e) Pembayaran bunga atas pokok diindeks pada komoditas yang melekat pada instrumen utang utama atau pada kontrak asuransi (jumlah bunga atau jumlah pokoknya diindeks pada harga komoditas seperti emas) adalah tidak berkaitan erat dengan instrumen utamanya karena risiko inheren pada instrumen utama dan derivatif melekat tersebut tidak sama. (f) Fitur konversi ekuitas yang melekat pada instrumen utang dapat dikonversi adalah tidak berkaitan erat dengan instrumen utang utamanya dari perspektif pemegang (dari perspektif penerbit, opsi konversi ekuitas tersebut merupakan instrumen ekuitas dan dikeluarkan dari ruang lingkup Pernyataan ini selama opsi tersebut memenuhi ketentuan dalam PSAK 50). (g) Opsi bell, opsi jual, atau opsi percepatan pelunasan yang melekat pada kontrak utang utama atau kontrak asuransi utama adalah tidak berkaitan erat dengan kontrak utamanya, kecuali: (i) jika harga eksekusi opsi diperkirakan sama dengan biaya perolehan diamortisasi atas instrumen utang utamanya atau jumlah tercatat kontrak asuransi utamanya pada setiap tanggal eksekusinya. (ii) jika harga eksekusi opsi pembayaran dimuka memberikan penggantian kepada pemberi



pinjaman untuk suatu jumlah sampai dengan prakiraan nilai kini atas hilangnya kepernilikan dari pengaturan kontrak utama yang masih tersisa. Hilangnya kepemilikan adalah hasil dari jumlah pokok yang dibayar dimuka dikalikan dengan perbedaan suku bunga. Perbedaan suku bunga adalah selisih Iebih suku bunga efektif dari kontrak utama terhadap suku bunga efektif entitas yang akan menerima pembayaran dimuka jika jumlah pokok yang dibayar diinvestasikan kembali dalam kontrak yang sama untuk sisa masa kontrak utama. Penilaian apakah opsi bell atau opsi jual tersebut berkaitan erat dengan kontrak utang utamanya dilakukan sebelum elemen ekuitasnya dipisahkan atas instrumen utang yang dapat dikonversi sesuai dengan PSAK 50. (h) Derivatif kredit yang melekat pada 'instrumen utang utama dan memungkinkan satu pihak (beneficiary) untuk mengalihkan risiko kredit dari aset referensi tertentu, yang mungkin bukan miliknya, ke pihak lain (penjamin) adalah tidak berkaitan erat dengan instrumen



utang utamanya. Derivatif kredit tersebut memungkinkan penjamin untuk menanggung risiko kredit yang terkait dengan aset referensi tanpa memiliki aset tersebut.



0,



PP31. Contoh dari instrumen campuran adalah instrumen keuangan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrumen keuangan tersebut pada penerbitnya dengan sejumlah kas atau dengan aset keuangan lain yang besarnya bervariasi berdasarkan



pada perubahan indeks ekuitas atau komoditas yang mungkin naik atau turun (instrumen yang memiliki fitur opsi jual). Kecuali jika penerbit pada saat pengakuan awal menetapkan Hak Cipta m 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



memperbanyak



55.4511



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 L.J



instrumen tersebut sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, penerbit memisahkan derivatif melekat (yaitu pembayaran pokok yang diindeks) dari kontrak utamanya berdasarkan paragraf 11 karena kontrak utamanya merupakan suatu instrumen utang sesuai paragraf PP27 dan pembayaran pokok yang diindeks tersebut tidak berkaitan erat dengan instrumen utang utamanya berdasarkan paragraf PP30(a). Disebabkan jumlah pembayaran pokok dapat naik dan turun, maka derivatif melekat tersebut merupakan derivatif selain opsi yang nilainya diindeks pada variabel yang mendasarinya. PP32. Dalam hal instrumen yang memiliki fitur opsi jual dapat dijual kembali sewaktu-waktu dengan kas yang setara dengan bagian proporsional dari nilai aset neto suatu entitas (seperti unit reksa dana terbuka atau unit linked investment products), maka pengaruh dari pemisahan derivatif melekat dan pencatatan setiap komponennya adalah dengan mengukur instrumen kombinasi pada nilai penebusannya yang terutang pada tanggal pelaporan jika pemegang instrumen melaksanakan haknya untuk menjual kembali instrumen tersebut kepada penerbitnya. PP33. Karakteristik ekonomik dan risiko derivatif melekat adalah berkaitan erat dengan karakteristik ekonomik dan risiko kontrak utamanya disajikan dalam contoh berikut. Dalam contoh ini, entitas tidak mencatat derivatif melekat secara terpisah dari kontrak utamanya. (a) Derivatif melekat dengan instrumen yang mendasari berupa suku bunga atau indeks suku bunga yang dapat mengubah jumlah bunga baik yang dibayarkan atau diterima atas suatu kontrak utang utama yang menghasilkan bunga atau kontrak asuransi adalah berkaitan erat dengan kontrak utamanya, kecuali jika instrumen kombinasi tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang mengakibatkan pemegang instrumen tidak akan memperoleh kembali secara substansial seluruh nilai investasi yang diakui atau derivatif melekat tersebut dapat setidaknya menggandakan tingkat imbal hasil pemegang awal kontrak utama, dan setidaknya dua kali lebih besar dari tingkat imbal hasil pasar atas suatu kontrak yang memiliki



persyaratan yang sama dengan kontrak utamanya. (b) Embedded floor or cap pada suku bunga kontrak utang atau kontrak asuransi adalah berkaitan erat dengan kontrak citamanya selama batas atas sama atau lebih besar daripada suku bunga pasar dan batas bawah sama atau lebih rendah daripada suku bunga pasar saat kontrak tersebut diterbitkan, dan batas atas atau batas bawah tersebut tidak dipengaruhi dalam hubungannya dengan kontrak utamanya. Serupa dengan hal tersebut, ketentuan dalam kontrak pembelian atau penjualan aset (contohnya suatu komoditas) yang menetapkan batas atas dan batas bawah dari harga yang akan dibayar atau diterima untuk aset tersebut adalah berkaitan erat dengan kontrak utamanya jika batas atas dan batas bawah tersebut berada dalam posisi tidak untung pada saat kontrak tersebut dimulai dan tidak dipengaruhi. (c) Derivatif valuta asing melekat yang menyediakan arus pembayaran pokok dan bunga yang didenominasi dalam valuta asing dan melekat pada instrumen utang utama (contohnya obligasi bermata uang ganda) adalah berkaitan erat dengan instrumen utang utamanya. Derivatif ini tidak dipisahkan dari instrumen utamanya karena PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing mensyaratkan keuntungan atau kerugian nilai tukar atas pos moneter diakui dalam laba rugi. (d) Derivatif valuta asing melekat pada kontrak utama yang berupa kontrak asuransi atau bukan instrumen keuangan (seperti kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan yang harganya didenominasi dalam valuta asing) adalah berkaitan erat dengan kontrak utamanya selama tidak dipengaruhi, tidak mengandung fitur opsi, dan mensyaratkan pembayaran didenominasi dalam sate jenis mata uang berikut ini: (i) mata uang fungsional dari setiap pihak yang substansial terhadap kontrak; (ii) mata uang yang secara rutin digunakan dalam pembelian atau penjualan barang atau jasa tertentu di seluruh dunia (seperti untuk transaksi minyak mentah digunakan dolar Amerika Serikat); atau (iii) mata uang yang umumnya digunakan dalam kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan dalam lingkungan ekonomik dimana transaksi terjadi (contohnya



LiEd



55.42 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang



momfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 111 la mata uang yang relatif stabil dan



likuid yang biasanya digunakan dalam transaksi usaha lokal atau dalam perdagangan antar wilayah). (e) Opsi percepatan pelunasan melekat pada interest only strip or principal only strip adalah berkaitan erat dengan kontrak utamanya sepanjang kontrak utama tersebut (i) awalnya berasal dari pemisahan hak untuk menerima arus kas kontraktual dari instrumen keuangan yang, untuk dan atas dirinya, tidak mengandung derivatif melekat, dan (ii) tidak mengandung persyaratan yang tidak termuat dalam kontrak utang utama awal. (f) Derivatif melekat pada kontrak utama sewa adalah berkaitan erat dengan kontrak utamanya jika derivatif melekat tersebut adalah (i) indeks terkait inflasi seperti indeks pembayaran sewa pada indeks harga konsumen (sepanjang sewa tersebut tidak dipengaruhi dan indeks tersebut berkaitan dengan inflasi di lingkungan ekonomik entitas), (ii) rental kontinjen yang berdasarkan pada penjualan terkait, atau (iii) rental kontinjen yang berdasarkan pada suku bunga variabel. (g) Fitur unit link melekat pada instrumen keuangan utama atau kontrak asuransi utama adalah berkaitan erat dengan instrumen utama atau kontrak utamanya jika pembayaran yang didenominasikan dalam unit tersebut diukur pada nilai per unit yang berlaku yang mencerminkan nilai wajar dari aset dana investasi. Fitur unit link merupakan persyaratan kontraktual yang mensyaratkan pembayaran didenominasi dalam unit dari dana investasi internal atau dana investasi eksternal. (h) Derivatif melekat pada kontrak asuransi adalah berkaitan erat dengan kontrak asuransi utamanya jika derivatif melekat dan kontrak asuransi utamanya saling bergantung sehingga entitas tidak dapat mengukur derivatif melekat tersebut secara terpisah (yaitu tanpa memperhitungkan kontrak utamanya). Instrumen Keuangan yang Mengandung Derivatif Melekat



satu



PP33A. Jika entitas menjadi salah pihak dari instrumen campuran



(instrumen kombinasi) yang memiliki satu atau lebih derivatif melekat, maka paragraf 11 mensyaratkan entitas untuk mengidentifikasi setiap derivatif melekat tersebut, menilai apakah diperlukan pemisahan dari kontrak utamanya, dan (untuk yang perlu dipisahkan) mengukur derivatif pada nilai wajar pada saat pengakuan awal dan pengukuran selanjutnya. Persyaratan ini dapat lebih kompleks, atau mengakibatkan pengukuran yang kurang andal, dibandingkan dengan pengukuran instrumen secara keseluruhan pada nilai wajar melalui laba rugi. Untuk alasan tersebut Pernyataan ini mengizinkan instrumen keuangan tersebut secara keseluruhan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. PP33B. Penetapan pada nilai wajar melalui laba rugi dapat digunakan terlepas apakah paragraf 11 mensyaratkan derivatif melekat untuk dipisahkan dari kontrak utamanya atau dilarang untuk dipisahkan. Akan tetapi, paragraf 11A tidak mengizinkan penetapan instrumen campuran (instrumen kombinasi) untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi jika terdapat kondisi sebagaimana dimaksud di paragraf 11A(a) dan (b) karena hal tersebut tidak akan mengurangi kompleksitas atau meningkatkan keandalan. PENGAKUAN



DAN



PENGHENTIAN PENGAKUAN 14-42)



(PARAGRAF



Pengakuan



Awal



(paragraf 14) PP34. Sebagai konsekuensi dari prinsip di paragraf 14, entitas mengakui seluruh hak kontraktual dan kewajiban kontraktual yang timbul dari derivatif sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangannya, kecuali untuk derivatif yang menghalangi pengalihan aset keuangan untuk dicatat sebagai penjualan (Iihat paragraf PP49). Jika pengalihan atas aset keuangan tidak memenuhi kriteria penghentian pengakuan, maka pihak yang menerima pengalihan tidak mengakui aset alihan tersebut sebagai aset miliknya (lihat paragraf PPM).



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKLINTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.4%



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP35. Berikut ini merupakan contoh penerapan prinsip di paragraf 14: (a) piutang dan utang tanpa syarat diakui sebagai aset atau liabilitas jika entitas menjadi salah satu pihak dalam kontrak, dan sebagai konsekuensinya, entitas memiliki hak secara hukum untuk menerima atau memiliki kewajiban secara hukum untuk membayar kas. (b) aset yang akan diperoleh atau liabilitas yang akan terjadi sebagai akibat dari komitmen pasti untuk membeli atau menjual barang atau jasa, umumnya tidak diakui sampai paling tidak salah satu pihak telah bertindak sesuai perjanjian. Sebagai contoh, entitas yang menerima suatu pesanan pasti biasanya tidak mengakui pesanan tersebut sebagai aset (dan entitas yang memesan tidak mengakuinya sebagai liabilitas) pada saat komitmen tersebut dibuat, melainkan pengakuan tersebut ditunda hingga barang atau jasa yang dipesan telah dikapalkan, dikirim, atau diserahkan. Jika komitmen pasti untuk membeli atau menjual item nonkeuangan termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini berdasarkan paragraf 05-07, maka nilai wajar netonya diakui sebagai aset atau liabilitas pada tanggal komitmen (lihat huruf (c) di bawah ini). Selanjutnya, jika komitmen pasti yang sebelumnya tidak diakui ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai dalam suatu lindung nilai atas nilai wajar, maka setiap perubahan nilai wajar neto yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai diakui sebagai aset atau liabilitas setelah lindung nilai tersebut dimulai (lihat paragraf 93 dan 94). (c) forward contract yang termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini (lihat paragraf 02- 07) diakui sebagai aset atau liabilitas pada tanggal komitmen, dan bukan pada tanggal penyelesaian. Jika entitas menjadi salah satu pihak dalam forward contract, maka nilai wajar hak dan kewajibannya sering kali sama besarnya sehingga nilai wajar neto forward tersebut menjadi nol. Jika nilai wajar neto hak dan kewajiban tersebut tidak sama dengan nol, maka kontrak tersebut diakui sebagai aset atau liabilitas. (d) kontrak opsi yang termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini (lihat paragraf 02-07) diakui sebagai aset atau liabilitas jika pemegang atau penerbit menjadi salah satu pihak dalam kontrak. (e) transaksi masa depan yang direncanakan, walaupun sangat pasti, bukan merupakan aset dan liabilitas karena entitas belum menjadi salah satu pihak dalam kontrak.



55.44 Hak Cipta 9 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.01.



Penghentian Pengakuan Aset Keuangan (paragraf 15-37) PP36.



Bagan



mengilustrasikan



proses



berikut



ini



evaluasi



untuk



menentukan apakah dan sejauh mana suatu aset keuangan dihentikan pengakuannya.



Konsolidasikan seluruh entitas anak (paragraf 15)



Tentukan apakah prinsip penghentian pengakuan dibawah ini dapat diterapkan pada satu bagian atau keseluruhan aset (atau kelompok aset yang serupa) (paragraf 16) arus kas clan 5501 tersebut? (paragraf 18 (a)) Apakah hak atas arus kas yang berasal dan aset telah berakhi r? (paragr af 17



Tidak Ya Apakah entitas bertanggung jawab a rnembayar anus kas clan 5501 tersebut sesuai dengan paragraf 19? (paragraf 18 (b)) a



risiko dan manfaatnya? (paragraf 20 (a))



(a))



Tidak Tidak Tidak Apakah entitas secara substansial masih dan manfaatnya? (paragraf 20 (b))



Tidak Apakah entitas masih memiliki pengendalian atas aset tersebut? (paragraf 20 (c)) a



a



Met tetap diakui sepanjang keterlibatan berkelanjutan entitas



Tidak



Met



di he nti ka n



tersebut dihentikan pengakuannya Aset tersebut tetap diakui



pe ng ak ua nn ya



M e t Met tersebut tetap diakui



Met



tersebut dihentikan pengakuannya



t e r s e b u t



Pengaturan yang menjadi daiar hagi entitas untuk tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan, tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima (paragraf 18(b)).



Hak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.45



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP37. Situasi yang dideskripsikan di paragraf 18(b) (ketika entitas tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan, tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima) dikatakan telah terjadi, sebagai contoh, jika entitas merupakan entitas wall amanat, dan memberi investornya beneficial interests atas aset keuangan yang mendasari yang dimilikinya, dan menyediakan pembayaran atas aset keuangan tersebut. Dalam hal ini, aset keuangan tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan jika memenuhi ketentuan di paragraf 19 dan 20. PP38. Dalam menerapkan paragraf 19, entitas dapat merupakan, sebagai contoh, pemilik awal (originator) aset keuangan, atau kelompok yang mencakup entitas anak yang telah mengambil alih aset keuangan tersebut dan meneruskan arus kasnya pada investor pihak ketiga yang tidak berelasi. Evaluasi terhadap pengalihan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan (paragraf 20) PP39. Contoh entitas telah mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan adalah: (a) penjualan aset keuangan tanpa syarat; (b) penjualan aset keuangan dengan hak untuk membeli kembali aset keuangan tersebut pada nilai wajarnya saat pembelian kembali; dan (c) penjualan aset keuangan dengan opsi jual atau opsi beli dalam posisi sangat tidak untung sehingga sangat kecil kemungkinannya menjadi posisi untung sebelum kedaluwarsa. PP40. Contoh entitas yang secara substansial masih tetap memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan adalah: (a) transaksi penjualan dan pembelian kembali yang mana harga pembelian kembali adalah harga yang telah ditetapkan atau harga jual ditambah imbal hasil pemberi pinjaman; (b) kesepakatan peminjaman efek; (c) penjualan aset keuangan dengan total return swap yang mengalihkan kembali eksposur risiko pasar ke entitas; (d) penjualan aset keuangan dengan opsi jual atau opsi beli dalam posisi sangat untung sehingga sangat kecil kemungkinannya menjadi posisi tidak untung sebelum kedaluwarsa; dan



(e) penjualan piutang jangka pendek dengan jaminan dari entitas kepada pihak yang menerima pengalihan untuk mengganti kerugian kredit yang mungkin timbul. PP41. Jika entitas menentukan bahwa sebagai hasil pengalihan entitas secara substansial telah mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset alihan, maka tidak mengakui kembali aset tersebut pada periode mendatang, kecuali jika entitas memperoleh kembali aset tersebut melalui transaksi barn. Evaluasi terhadap pengalihan pengendalian PP42. Entitas tidak lagi memiliki pengendalian atas aset alihan jika pihak yang menerima pengalihan memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset tersebut. Entitas masih memiliki pengendalian atas aset alihan jika pihak yang menerima pengalihan tidak memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset alihan tersebut. Pihak yang menerima pengalihan memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset alihan jika aset tersebut diperdagangkan di pasar aktif karena pihak yang menerima pengalihan dapat membeli kembali aset tersebut pada saat pihak yang menerima pengalihan harus mengembalikan aset tersebut kepada entitas. Sebagai contoh, pihak yang menerima pengalihan dapat memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset alihan jika aset tersebut subjek suatu opsi yang memungkinkan entitas untuk membeli kembali aset tersebut, tetapi pihak yang menerima pengalihan dapat sewaktu-waktu membeli aset alihan tersebut di pasar jika opsi tersebut dilaksanakan. Pihak yang menerima 55.46



Hak Cipta O 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfolo-



kopi atau memperbanyak



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



pengalihan tidak memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset alihan jika entitas memiliki opsi untuk membeli kembali aset tersebut dan pihak yang menerima pengalihan tidak slap memperoleh aset tersebut di pasar jika entitas melaksanakan opsinya. PP43. Pihak yang menerima pengalihan memiliki kemampuan praktis untuk menjual aset alihan hanya jika pihak yang menerima pengalihan dapat menjual aset alihan tersebut secara keseluruhan kepada pihak ketiga yang tidak berelasi dan dapat menggunakan kemampuan tersebut secara sepihak serta tanpa memberikan batasan tambahan atas pengalihan tersebut.. Hal yang penting adalah apa yang dapat dilakukan pihak yang menerima pengalihan dalam praktiknya, bukan hak kontraktual mengenai apa yang dapat dilakukan pihak yang menerima pengalihan atas aset alihan atau batasan kontraktual yang ada. Seperti: (a) hak kontraktual untuk melepaskan aset alihan memiliki dampak praktis yang kecil jika pasarnya tidak tersedia; dan (b) kemampuan untuk melepaskan aset alihan memiliki dampak praktis yang kecil jika kemampuan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara bebas. Oleh karena itu: (i) kemampuan pihak yang menerima pengalihan untuk melepaskan aset alihan harus bebas dari pengaruh pihak lain (kemampuan tersebut harus bersifat sepihak); dan (ii) pihak yang menerima pengalihan harus mampu melepaskan aset alihan tanpa harus menambahkan ketentuan yang membatasi pengalihan tersebut (contohnya persyaratan mengenai bagaimana aset pinjaman dikelola atau opsi yang memberikan suatu hak untuk membeli kembali aset tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan). PP44. Bahwa pihak yang menerima pengalihan tidak akan menjual aset alihan tidak-berarti pihak yang mengalihkan masih memiliki pengendalian atas aset alihan tersebut. Akan tetapi, jika opsi jual atau jaminan membatasi pihak yang menerima pengalihan untuk menjual aset alihan, maka pihak yang mengalihkan dianggap masih memiliki pengendalian atas aset alihan tersebut. Sebagai contoh, jika opsi jual atau jaminan yang bernilai mencukupi sehingga dengan sendirinya akan membatasi keinginan pihak yang menerima pengalihan untuk menjual aset alihan, karena dalam praktiknya, pihak yang menerima pengalihan tidak akan menjual aset



it



alihan tersebut pada pihak ketiga tanpa disertai opsi atau ketentuan pembatasan lain yang serupa. Sebagai gantinya, pihak yang menerima pengalihan akan mempertahankan aset alihan tersebut supaya dapat menerima pembayaran yang berasal dari jaminan atau opsi bell tersebut. Dalam kondisi tersebut, pihak yang mengalihkan dianggap masih memiliki pengendalian atas aset alihan. Pengalihan yang Memenuhi Kriteria Penghentian Pengakuan PP45. Entitas dapat tetap memiliki hak atas sebagian dari pembayaran bunga aset alihan sebagai kompensasi pengelolaan atas aset tersebut. Bagian dari pembayaran bunga yang diberikan entitas atas berakhirnya atau pengalihan kontrak pengelolaan dialokasikan pada aset atau liabilitas yang dikelola. Bagian dan pembayaran bunga yang tidak diberikan entitas adalah interest only strip receivable. Sebagai contoh, jika entitas tidak memberikan bunganya atas berakhirnya atau pengalihan kontrak pengelolaan, maka keseluruhan selisih bunga tersebut merupakan interest only strip receivable. Untuk tujuan penerapan paragraf 27, nilai wajar• aset yang dikelola dan interest only strip receivable digunakan untuk mengalokasikan jurnlah tercatat piutang tersebut pada bagian aset yang dihentikan pengakuannya dan bagian aset yang tetap diakui. Jika imbalan pengelolaan tidak ditetapkan atau imbalan yang akan diterima diharapkan tidak dapat secara memadai mengkompensasi pengelolaan yang dilakukan, maka liabilitas yang ditimbulkan dari liabilitas pengelolaan diakui pada nilai wajarnya.



PP46. Ketika mengestimasi nilai wajar bagian yang tetap akan diakui dan bagian yang dihentikan pengakuannya untuk tujuan penerapan paragraf 27, entitas menerapkan ketentuan pengukuran nilai wajar di PSAK 68 untuk melengkapi ketentuan di paragraf 28.



Hak Cipta O 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfaro-kapi Mau memperbanyak



55.4176



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 LI



Pengalihan yang Tidak Metnenuhi Kriteria Penghentian Pengakuan PP47. Berikut ini merupakan penerapdn prinsip yang digariskan di paragraf 29. Jika suatu jaminan yang diberikan entitas untuk kerugian akibat wanprestasi atas aset alihan menghalangi aset tersebut dari penghentian pengakuan karena entitas secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset alihan, maka aset tersebut tetap diakui secara keseluruhan dan setiap pembayaran yang diterima atas aset tersebut diakui sebagai liabilitas. Keterlibatan Berkelanjutan atas Aset Alihan PP48. Berikut ini adalah contoh bagairnana entitas mengukur aset alihan dan liabilitas terkait berdasarkan paragraf 30. Keseluruhan aset (a) Jika jaminan yang diberikan oleh entitas untuk mengganti kerugian akibat wanprestasi atas aset alihan menghalangi aset tersebut dari penghentian pengakuan disebabkan keterlibatan berkelanjutannya, maka aset alihan tersebut pada tanggal pengalihan diukur pada nilai terendah antara (i) jumlah tercatat aset tersebut, dan (ii) nilai maksimal pembayaran yang diterima dalam pengalihan yang mungkin harus dibayarkan kembali oleh entitas (nilai jaminan). Liabilitas terkait awalnya diukur pada nilai jaminan ditambah nilai wajar jaminan (umumnya merupakan pembayaran yang diterima atas jaminan tersebut). Selanjutnya, nilai wajar awal jaminan diakui dalana laba rugi berdasarkan proporsi waktu (lihat PSAK 23: Pendapatan) dan jumlah tercatat aset tersebut dikurangi setiap kerugian penurunan nilai. Aset yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi (b) Jika kewajiban opsi jual yang diterbitkan entitas atau hak opsi bell yang dimiliki entitas menghalangi aset alihan dari penghentian pengakuan dan entitas mengukur aset alihan tersebut pada biaya perolehan diamortisasi, maka liabilitas terkait diukur pada biaya perolehannya (yaitu pembayaran yang diterima) yang kemudian disesuaikan dengan amortisasi dari selisih antara biaya perolehan dan biaya perolehan diamortisasi



atas aset alihan tersebut pada tanggal kedaluwarsa opsi tersebut. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa biaya perolehan diamortiasi dan jumlah tercatat aset pada tanggal pengalihan sebesar Rp98 dan pembayaran yang diterima sebesar Rp95. Biaya perolehan diamortisasi dari aset tersebut pada tanggal eksekusi opsi sebesar Rp100. Jumlah tercatat awal liabilitas terkait adalah Rp95 dan selisih antara Rp95 dan Rp100 diakui dalam laba rugi menggunakan metode suku bunga efektif. Jika opsi tersebut dilaksanakan, maka setiap selisih antara jumlah tercatat liabilitas terkait dan harga eksekusi diakui dalam laba rugi. Aset yang diukur pada nilai wajar (c) jika opsi bell yang dimiliki entitas menghalangi aset alihan dihentikan pengakuannya dan entitas mengukur aset pada nilai wajar, maka aset tersebut tetap diukur pada nilai wajar. Liabilitas terkait diukur pada (i) harga eksekusi opsi dikurangi nilai waktu dari opsi jika opsi tersebut dalam posisi untung atau posisi impas, atau (ii) nilai wajar aset alihan dikurangi nilai waktu dari opsi jika opsi tersebut dalam posisi tidak untung. Penyesuaian yang dilakukan atas pengukuran liabilitas terkait memastikan bahwa jumlah tercatat neto aset dan liabilitas terkait merupakan nilai wajar hak opsi beli tersebut. Sebagai contoh, jika nilai wajar aset yang mendasari adalah Rp80, harga eksekusi opsi adalah Rp95, dan nilai waktu dari opsi adalah Rp5, maka jumlah tercatat liabilitas terkait adalah Rp75 (Rp80 — Rp5) dan jumlah tercatat aset alihan adalah Rp80 (yaitu nilai wajarnya). VA 55.48 atau memperbanyak



Hak Cipta



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



it



(d) Jika opsi jual yang diterbitkan oleh entitas menghalangi aset alihan dihentikan pengakuannya dan entitas mengukur aset tersebut pada nilai wajar, maka liabilitas terkait diukur pada harga eksekusi opsi ditambah dengan nilai waktu dari opsi tersebut. Pengukuran aset pada nilai wajar dibatasi pada nilai terendah antara nilai wajar dan harga eksekusi opsi karena entitas tidak mempunyai hak untuk meningkatkan nilai wajar aset alihan di atas harga eksekusi opsi tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa jumlah tercatat neto aset dan liabilitas terkait merupakan nilai wajar liabilitas opsi jual. Sebagai contoh, jika nilai wajar aset yang mendasari adalah Rp120, harga eksekusi opsi adalah Rp100, dan nilai waktu dari opsi adalah Rp5, maka jumlah tercatat liabilitas terkait adalah Rp105 (Rp100 + Rp5) dan jumlah tercatat aset tersebut adalah Rp100 (dalam hal ini adalah harga eksekusi opsi). (e) Jika suatu collar, dalam bentuk opsi bell yang dibeli dan opsi jual yang diterbitkan, menghalangi aset alihan dihentikan pengakuannya dan entitas mengukur aset pada nilai wajar, maka entitas tetap mengukur aset tersebut pada nilai wajar. Liabilitas terkait diukur pada (i) jumlah harga eksekusi opsi bell dan nilai wajar opsi jual dikurangi nilai waktu dari opsi bell jika opsi bell tersebut dalam posisi untung atau posisi impas, atau (ii) jumlah dari nilai wajar aset dan nilai wajar opsi jual dikurangi nilai waktu dari opsi bell jika opsi bell tersebut dalam posisi tidak untung. Penyesuaian atas liabilitas terkait memastikan bahwa jumlah tercatat neto aset dan liabilitas terkait merupakan nilai wajar opsi yang dimiliki dan diterbitkan oleh entitas. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa entitas mengalihkan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar yang secara simultan entitas membeli opsi bell dengan harga eksekusi opsi sebesar Rp120, dan menerbitkan opsi jual dengan harga eksekusi opsi sebesar Rp80. Diasumsikan juga bahwa nilai wajar aset tersebut pada tanggal pengalihan adalah Rp100. Nilai waktu dari opsi jual dan opsi bell adalah Rpl dan Rp5. Dalam hal Uri, entitas mengakui aset senilai Rp100 (nilai wajar aset tersebut) dan liabilitas senilai Rp96 ([RpI00 + Rpl] — Rp5). Dengan demikian nilai neto aset tersebut adalah Rp4, yang merupakan nilai wajar opsi



yang dimiliki entitas.



dan



diterbitkan



oleh



Keseluruhan Pengalihan PP49. Selama pengalihan aset keuangan tidak memenuhi kriteria penghentian pengakuan, maka hak dan kewajiban kontraktual pihak yang mengalihkan yang terkait dengan pengalihan tersebut tidak dicatat secara terpisah sebagai derivatif jika pengakuan derivatif dan aset alihan atau liabilitas yang timbul dari pengalihan tersebut akan mengakibatkan pengakuan hak atau kewajiban yang sama sebanyak dua kali. Sebagai contoh, opsi bell yang tetap dimiliki oleh pihak yang mengalihkan dapat menghalangi pengalihan aset keuangan untuk dicatat sebagai penjualan. Dalam hal ini, opsi beli tersebut tidak diakui secara terpisah sebagai aset derivatif. PP50. Selama pengalihan aset keuangan tidak memenuhi kriteria penghentian pengakuan, pihak yang menerima pengalihan tidak mengakui aset alihan tersebut sebagai asetnya. Pihak yang menerima pengalihan menghentikan pengakuan kas atau imbalan lain yang dibayarkan, dan mengakui piutang kepada pihak yang mengalihkan. Jika pihak yang mengalihkan memiliki hak dan kewajiban untuk memperoleh kembali pengendalian atas seluruh aset alihan dengan harga yang telah ditentukan (seperti perjanjian penjualan efek dengan janji dibeli kembali), maka pihak yang menerima pengalihan dapat mencatat piutang tersebut sebagai pinjaman yang diberikan atau piutang. Contoh PP51. Contoh berikut mengilustrasikan penerapan prinsip penghentian pengakuan dalam Pernyataan ini. (a) Perjanjian penjualan efek dengan janji dibeli kembali dan peminjaman efek. Jika aset keuangan dijual dengan kesepakatan bahwa aset tersebut akan dibeli kembali pada harga Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang mernfoto-kopi atau memperbanyak



55.4191°



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



yang telah ditetapkan atau pada harga jual semula ditambah keuntungan untuk pihak pemberi pinjaman, atau jika aset keuangan tersebut dipinjamkan dengan kesepakatan bahwa aset tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang menerima pengalihan, maka aset tersebut tidak dihentikan pengakuannya karena pihak yang menerima pengalihan secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset. Jika pihak yang menerima pengalihan memiliki hak untuk menjual atau menggadaikan aset tersebut, maka pihak yang mengalihkan akan mereklasifikasi aset tersebut dalam laporan posisi keuangannya, misalnya sebagai aset yang dipinjamkan atau piutang pembelian kembali. (b) Perjanjian penjualan dengan janji dibeli kembali dan peminjaman efek - aset yang secara substansial sama. Jika aset keuangan dijual dengan kesepakatan bahwa aset yang sama atau yang secara substansial sama akan dibeli kembali pada harga yang telah ditetapkan atau pada harga jual semula ditambah imbal hasil untuk pemberi pinjaman, atau jika aset keuangan dipinjam atau dipinjamkan dengan kesepakatan bahwa aset yang sama atau yang secara substansial sama akan dikembalikan kepada pihak yang mengalihkan, maka aset tidak dihentikan pengakuannya, karena pihak yang mengalihkan secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut. (c) Perjanjian penjualan dengan janji dibeli kembali dan peminjaman efek - hak substitusi. Jika perjanjian penjualan efek dengan janji dibeli kembali dengan harga pembelian kembali yang sudah ditetapkan atau harga yang setara dengan harga jual awal ditambah imbal hasil pemberi pinjaman, atau transaksi serupa untuk transaksi dengan peminjaman efek, memberi hak kepada pihak yang menerima pengalihan untuk mengganti aset alihan dengan aset serupa dan memiliki nilai wajar yang setara pada tanggal pembelian maka aset yang dijual atau dipinjamkan berdasarkan transaksi pembelian kembali atau peminjaman efek tidak dihentikan pengakuannya karena pihak yang mengalihkan secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut.



(d) Hak pertama untuk menolak pembelian kembali pada nilai wajar. Jika entitas menjual aset keuangan dan hanya tetap memiliki hak pertama untuk menolak membeli kembali aset alihan pada nilai wajarnya jika pihak yang menerima pengalihan kemudian menjual aset tersebut, maka entitas menghentikan pengakuan aset karena entitas secara substansial telah mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut. (e) Wash sale transaction. Pembelian kembali aset keuangan segera setelah aset tersebut dijual kadang disebut juga wash sale. Pembelian kembali ini tidak mengecualikan penghentian pengakuan sepanjang transaksi awal memenuhi kriteria penghentian pengakuan. Akan tetapi, jika kesepakatan untuk menjual aset keuangan ditandatangani bersamaan dengan kesepakatan untuk membeli kembali aset yang sama pada harga yang telah ditentukan atau harga jual awal ditambah imbal hasil pemberi pinjaman, maka aset tersebut tidak dihentikan pengakuannya. (f) Opsi jual dan opsi beli dalam posisi sangat untung. Jika aset keuangan yang dialihkan dapat dibeli kembali oleh pihak yang mengalihkan dan opsi belt tersebut dalam posisi sangat untung, maka pengalihan tersebut tidak memenuhi kriteria penghentian pengakuan karena pihak yang mengalihkan secara substansial tetap memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut. Serupa dengan hal tersebut, jika aset keuangan dapat dijual kembali oleh pihak yang menerima pengalihan dan opsi jual tersebut dalam posisi sangat untung, maka pengalihan tersebut tidak memenuhi kriteria penghentian pengakuan karena pihak yang mengalihkan secara substansial tetap memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut. (g) Opsi jual dan opsi beli dalam posisi sangat tidak untung. Aset keuangan yang dialihkan dihentikan pengakuannya hanya jika opsi jual yang dimiliki pihak yang menerima pengalihan dalam posisi sangat tidak untung, atau opsi bell yang dimiliki pihak yang mengalihkan dalam posisi sangat tidak untung. Hal ini karena pihak yang mengalihkan telah secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut. (h) Aset dapat diperoleh sewaktu-waktu sebagai subjek opsi bell yang tidak dalarn posisi sangat untung maupun dalam posisi sangat tidak untung. Jika entitas memiliki opsi beli



• LL! 55.50 memperbanyak



Hair Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang mernfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55111.



atas aset yang dapat diperoleh sewaktu-waktu dibeli di pasar dan opsi tersebut tidak dalam posisi sangat untung maupun tidak dalam posisi sangat tidak untung, maka aset tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini disebabkan entitas (1) secara substansial tidak memiliki tetapi tidak juga mengalihkan seluruh risiko clan manfaat atas kepemilikian aset tersebut, dan (ii) tidak lagi memiliki pengendalian atas aset tersebut. Akan tetapi, jika aset tersebut tidak dapat diperoleh sewaktu-waktu di pasar, maka penghentian pengakuan tidak boleh dilakukan sepanjang jumlah aset tersebut adalah subjek dari opsi beli karena entitas masih tetap memiliki pengendalian atas aset tersebut. (1) Aset tidak dapat diperoleh sewaktu-waktu dan subjek opsi jual yang diterbitkan oleh entitas yang tidak dalam posisi sangat untung maupun tidak dalam posisi sangat tidak untung. Jika entitas mengalihkan aset keuangan yang tidak dapat diperoleh sewaktu-waktu di pasar, dan menerbitkan opsi jual yang tidak dalam posisi sangat tidak untung, maim entitas tidak tetap memiliki tetapi tidak juga mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut karena adanya opsi jual yang diterbitkan. Entitas tetap memiliki pengendalian atas aset tersebut jika opsi jual cukup bernilai sehingga mampu menghalangi pihak yang menerima pengalihan untuk menjual aset tersebut, dalam hal ini aset tersebut tetap diakui karena keterlibatan berkelanjutan pihak yang mengalihkan (lihat paragraf PP44). Entitas mengalihkan pengendalian atas aset alihan jika opsi jual tersebut tidak cukup bernilai untuk menghalangi pihak yang menerima pengalihan menjual aset, dalam hal ini aset tersebut dihentikan pengakuannya. (j) Met subjek nilai wajar opsi jual atau opsi beli atau forward repurchase agreement. Pengalihan aset keuangan yang hanya subjek dari opsi jual atau opsi bell atau forward repurchase agreement yang memiliki harga eksekusi atau pembelian kembali sebesar nilai wajar dari aset keuangan pada saat pembelian kembali akan menyebabkan penghentian pengakuan aset tersebut, karena secara substansial seluruh risiko dan



manfaat atas kepemilikan aset tersebut telah dialihkan. (k) Opsi bell atau opsi jual yang diselesaikan dengan kas. Entitas mengevaluasi pengalihan aset keuangan yang merupakan subjek opsi jual atau opsi bell atau forward repurchase agreement yang akan diselesaikan secara neto dengan kas untuk menentukan apakah entitas secara substansial tetap memiliki atau mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset tersebut. Jika entitas secara substansial tidak lagi memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset alihan, maka entitas menentukan apakah masih tetap memilild pengendalian atas aset alihan. Opsi jual atau opsi beli atau forward repurchase agreement yang diselesaikan secara neto dengan kas tidak secara otomatis berarti entitas telah mengalihkan pengendaliannya (lihat paragraf PP44 serta huruf (g), (h), dan (i) di atas). (1) Removal of accounts provision. Removal of accounts provision merupakan opsi pembelian kembali tanpa syarat yang memberi entitas suatu halt untuk melakukan klaim kembali atas aset alihan dengan pembatasan tertentu. Sepanjang opsi tersebut mengakibatkan entitas secara substansial tidak lagi memiliki dan tidak mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset, maka menghalangi penghentian pengakuan hanya sepanjang jumlah yang menjadi subjek pembelian kembali (dengan asumsi pihak yang menerima pengalihan tidak dapat menjual aset tersebut). Sebagai contoh, jika jumlah tercatat dan hasil yang diperoleh dari pengalihan aset pinjaman yang diberikan adalah Rp100.000 dan setiap pinjaman individual dapat dibeli kembali, tetapi total nilai pinjaman yang dapat dibeli kembali tersebut tidak boleh melebihi Rp10.000, maka sisa pinjaman sebesar Rp90.000 memenuhi kriteria penghentian pengakuan. (in) Cleanup calls. Entitas, mungkin merupakan pihak yang mengalihkan, yang mengelola aset alihan mungkin memiliki clean up call untuk membeli sisa aset alihan ketika nilai aset yang beredar tersebut jatuh di bawah level tertentu, sehingga biaya pengelolaan aset akan melebihi manfaat pengelolaan. Disebabkan clean up call menyebabkan entitas secara substansial tidak lagi memiliki dan tidak mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset dan pihak yang menerima pengalihan tidak dapat menjual aset tersebut, maka menghalangi penghentian pengakuan hanya sepanjang jumlah aset subjek yang menjadi opsi bell. Flak Cipta 0 2014



IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang mernfotokopi atau memperbanyak



55.51



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



(n) Subordinated retained interests and



credit guarantees. Entitas dapat memberi credit enhancement pada pihak pihak yang menerima pengalihan dengan mensubordinasikan sebagian atau seluruh haknya dalam aset alihan. Sebagai altematif, entitas dapat memberi credit enhancement kepada pihak yang menerima pengalihan dalam bentuk jaminan kredit yang tidak dibatasi atau dibatasi hingga suatu jumlah tertentu. Jika entitas secara substansial tetap memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset alihan, maka aset tersebut tetap diakui untuk keseluruhan nilainya. Jika entitas tetap memiliki sebagian, tetapi secara keseluruhan tidak substansial, risiko dan manfaat atas kepemilikannya dan tetap memiliki pengendalian atas aset alihan, maka penghentian pengakuan tidak boleh dilakukan sebesar nilai kas atau aset lain yang entitas dapat disyaratkan untuk membayar. (o) Total return swaps. Entitas dapat menjual aset keuangan kepada pihak yang menerima pengalihan dan menyepakati total return swap dengan pihak yang menerima pengalihan, dimana seluruh arus kas pembayaran bunga dart aset yang mendasari diserahkan kepada entitas sebagai pengganti pembayaran dengan suku tetap atau variabel, dan setiap kenaikan atau penurunan nilai wajar dart aset yang mendasari diserap oleh entitas. Dalam hal ini, penghentian pengakuan atas seluruh aset tidak diizinkan. (p) Interest rate swaps. Entitas dapat mengalihkan aset keuangan dengan suku bunga tetap kepada pihak yang menerima pengalihan dan menyepakati interest rate swaps dengan pihak yang menerima pengalihan tersebut untuk menerima suku bunga tetap dan membayar suku bunga variabel berdasarkan suatu jumlah nosional yang setara nilainya dengan jumlah pokok aset keuangan yang dialihkan tersebut. Interest rate swap tidak menghalangi aset alihan untuk dihentikan pengakuannya sepanjang pembayaran atas swap tidak bergantung pada pembayaran atas aset alihan. (q) Amortising interest rate swaps. Entitas dapat mengalihkan aset keuangan dengan suku bunga tetap kepada pihak yang menerima pengalihan yang akan dilunasi sejalan dengan berlalunya waktu, dan menyepakati amortising interest rate swaps dengan pihak yang menerima pengalihan untuk menerima suku bunga tetap dan



membayar suku bunga variabel berdasarkan jumlah nosional. Jika jumlah nosional swap diamortisasi hingga nilainya sama dengan jumlah pokok aset keuangan yang dialihkan yang beredar pada setiap saat, maka swap tersebut umumnya akan menyebabkan entitas tetap memiliki risiko percepatan pelunasan yang substansial, yang dalam hal ini entitas terus mengakui seluruh aset alihan atau terus mengakui aset alihan sebesar keterlibatan berkelanjutannya. Sebaliknya, jika amortisasi jumlah nosional swap tidak dikaitkan dengan saldo pokok aset alihan, maka swap akan menyebabkan entitas tidak lagi memiliki risiko percepatan pelunasan atas aset tersebut. Jadi, swap tersebut tidak menghalangi aset alihan untuk dihentikan pengakuannya sepanjang pembayaran atas swap tersebut tidak bergantung pada pembayaran bunga atas aset alihan, dan swap tersebut tidak menyebabkan entitas tetap memiliki risiko dan manfaat signifikan lain atas kepemilikannya aset alihan. PP52. Paragraf ini mengilustrasikan penerapan pendekatan keterlibatan berkelanjutan ketika entitas memiliki keterlibatan berkelanjutan atas sebagian aset keuangan. Diasumsikan entitas memiliki portofolio prepayable loans dengan kupon dan suku bunga efektif sebesar 10%, serta jumlah pokok dan biaya perolehan diamortisasi Rp10.000. Entitas menyepakati suatu transaksi yang mana pihak yang menerima pengalihan memperoleh hak hingga Rp9.000 dart setiap penerimaan pokok ditambah bunga 9,5%, sebagai imbalan untuk pembayaran Rp 9.115. Entitas tetap memiliki hak hingga Rp1.000 dart setiap penerimaan pokok ditambah bunga 10%, ditambah selisih suku bunga 0,5%, dart sisa pokok Rp9.000. Penerimaan dart percepatan pelunasan dialokasikan antara entitas dan pihak yang menerima pengalihan dengan rasio 1:9, tetapi setiap wanprestasi yang terjadi dikurangkan dart bagian yang menjadi hak entitas yaitu Rp1.000, hingga bagian tersebut habis. Nilai wajar pinjaman yang diberikan pada tanggal transaksi adalah Rp10.100 dan nilai wajar selisih suku bunga 0,5% adalah Rp40. be rl an ju t.. .



•5.52



Flak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang mengoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 65



I



...lanjutan Entitas menentukan bahwa telah mengalihkan beberapa risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan (misalnya risiko percepatan pelunasan signifikan), tetapi juga tetap memiliki risiko dan manfaat signifikan atas kepemilikan (disebabkan hak yang tetap dimiliki yang bersifat subordinasi), serta tetap memiliki pengendalian. Oleh karena itu, entitas menerapkan pendekatan keterlibatan



berkelanjutan. Untuk menerapkan Pernyataan Mt, entitas menganalisis transaksi tersebut sebagai (a) retensi atas hak yang tetap dimiliki proporsional penuh sebesar Rp1.000, ditambah (b) subordinasi hak yang tetap dimiliki untuk memberikan credit enhancement kepada pihak yang menerima pengalihan atas kerugian kredit. Entitas menghitung bahwa Rp9.090 (90% x Rp10.100) dari imbalan yang diterima sebesar Rp9.115 merupakan penerimaan atas 90% hak yang dimiliki proporsional penuh. Sisa imbalan (Rp25) merupakan imbalan untuk mensubordinasi hak yang tetap dimiliki entitas untuk menyediakan credit enhancement kepada pihak yang menerima pengalihan atas kerugian kredit. Sebagai tambahan, selisih suku bunga 0,5% merupakan penerimaan atas credit enhancement. Oleh karena itu, total penerimaan atas credit enhancement adalah Rp65 (Rp25 + Rp40). Entitas kemudian menghitung keuntungan atau kerugian atas penjualan 90% bagian arus kas. Dengan mengasumsikan bahwa nilai wajar yang terpisah untuk 90% bagian yang dialihkan dan 10% bagian yang tetap dimiliki tidak tersedia pada tanggal pengalihan, entitas mengalokasikan jumlah tercatat aset tersebut sesuai ketentuan di paragraf 28 sebagai berikut: Nilai



Persentase Alokasi



wajar jumlah ter catat



Bagian yang dialihkan



9.090 9.000



90%



Bagian yang tetap ditahan



1.010 1.000



10%



Total



10.100 10.000



Entitas menghitung keuntungan atau kerugiannya atas penjualan 90% arus kas dengan mengurangi alokasi jumlah tercatat bagian yang dialihkan dari penerimaan sebesar Rp90 (Rp9.090-Rp9.000). Jumlah tercatat bagian yang tetap dimiliki entitas tersebut adalah Rp1.000. Sebagai tambahan, entitas mengakui keterlibatan berkelanjutan yang ditimbulkan dari subordinasi atas hak yang tetap dimiliki atas kerugian kredit. Sejalan dengan hal tersebut, entitas mengakui aset senilai Rp1.000 (nilai maksimal arus kas yang tidak akan diterimanya berdasarkan subordinasi) dan liabilitas terkait Rp1.065 (jumlah maksimal arus kas yang tidak akan diterimanya berdasarkan subordinasi, yaitu Rp1.000 ditambah nilai wajar subordinasi Rp65). Entitas menggunakan seluruh informasi di



atas untuk mencatat transaksi sebagai berikut:



berlanjut...



Hak Cipta © 2014 1KATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfotakopi atau memperbanyak



55.5136



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



...lanjutan Debit Kredit Aset awal 9.000 Aset yang diakui untuk subordinasi atau hak residu Aset yang diterima dalam bentuk selisih lebih



1.000 40



Keuntungan atau kerugian (keuntungan pengalihan) 90 Liabilitas 9.065 Kas yang diterima



9.155



Total



10.155 10.155



Segera setelah transaksi dilaksanakan, jumlah tercatat aset menjadi Rp2.040, terdiri dari Rp1.000 (biaya perolehan yang dialokasikan pada bagian yang tetap dimiliki) dan Rp1.040, (tambahan keterlibatan berkelanjutan entitas dari subordinasi hak yang tetap dimiliki untuk kerugian kredit, termasuk selisih suku bunga Rp40). Pada periode berikutnya, mengakui penerimaan atas enhancement



entitas credit



(Rp65) menggunakan dasar proporsi waktu, mengakui bunga atas aset yang diakui menggunakan metode suku bunga efektif, dan mengakui penurunan nilai kredit atas aset yang diakui tersebut. Sebagai contoh untuk hal yang dijelaskan terakhir, diasumsikan bahwa di tahun berikutnya terjadi kerugian akibat penurunan nilai kredit atas pinjaman yang diberikan yang mendasari sebesar Rp300. Entitas mengurangi aset yang diakui sebesar Rp600 (Rp300 terkait dengan hak yang tetap dimilildnya dan Rp300 terkait dengan tambahan keterlibatan berkelanjutannya yang timbul dari subordinasi hak yang tetap dimiliki alas kerugian kredit) dan mengurangi liabilitas yang diakui sebesar Rp300. Selisih neto yang terjadi dibebankan pada laba rugi sebagai penurunan nilai kredit sebesar Rp300.



Pembelian atau Penjualan Aset Keuangan yang Reguler (paragraf 38) PP53. Pembelian atau penjualan aset keuangan yang reguler diakui menggunakan akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian sebagaimana dideskripsikan di paragraf PP55 dan PP56. Metode yang digunakan diterapkan secara konsisten terhadap seluruh pembelian dan penjualan aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang sama sebagaimana didefinisikan di paragraf 09. Untuk tujuan ini, aset yang dimiliki untuk diperdagangkan membentuk kategori yang terpisaii dari aset yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. PP54. Kontrak yang mensyaratkan atau mengizinkan penyelesaian neto terhadap perubahan nilai kontrak bukan merupakan kontrak reguler. Sebaliknya, kontrak tersebut dicatat sebagai derivatif pada periode antara tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian. PP55. Tanggal perdagangan adalah tanggal dimana entitas berkomitmen untuk menjual atau membeli suatu aset. Akuntansi tanggal perdagangan merujuk pada (a) pengakuan atas aset yang akan diterima dan liabilitas yang akan dibayar untuk aset tersebut pada tanggal perdagangan, dan (b) penghentian pengakuan aset yang dijual, pengakuan atas setiap keuntungan atau kerugian dari pelepasan tersebut, dan pengakuan piutang dari pembeli aset tersebut untuk pembayaran pada tanggal perdagangan. Umumnya, perhitungan alcrual bunga atas aset dan liabilitas terkait belum dilakukan sampai tanggal penyelesaian ketika terjadi perpindahan kepemilikan.



55.54 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditareng memfoto-kopi atau mempetioanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP56. Tanggal penyelesaian adalah tanggal dimana aset diserahkan kepada atau oleh entitas. Akuntansi tanggal penyelesaian merujuk pada (a) pengakuan aset pada tanggal dimana aset tersebut diterima entitas, dan (b) penghentian pengakuan aset dan pengakuan setiap keuntungan atau kerugian atas pelepasan tersebut pada tanggal penyerahan aset oleh entitas. Jika akuntansi tanggal penyelesaian diterapkan, maka entitas mencatat perubahan nilai wajar aset yang diterima antara tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian dengan cara yang sama seperti entitas mencatat aset yang diperoleh. Dengan kata lain, perubahan dalam nilai wajar tidak diakui untuk aset yang dicatat berdasarkan biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi; perubahan dalam nilai wajar diakui dalam laba rugi untuk aset yang diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan perubahan nilai wajar tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain untuk aset keuangan yang dildasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan (paragraf 39-42) PP57. Liabilitas keuangan (atau bagiannya) berakhir jika debitur: (a) melepaskan liabilitas tersebut (atau bagiannya) dengan membayar kreditur, umumnya dengan kas, aset keuangan lain, barang atau jasa; atau (b) secara hukum dibebaskan dari tanggung jawab utama atas liabilitas tersebut (atau bagiannya), baik melalui proses hukum maupun oleh kreditur. (Jika debitur telah memberi jaminan penyelesaian, maka kondisi ini masih dapat terpenuhi). PP58. Jika penerbit instrumen utang membeli kembali instrumen tersebut, maka utang berakhir bahkan jika penerbit merupakan penentu pasar atas instrumen tersebut atau berintensi menjual kembali dalam waktu dekat. PP59. Pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk kepada wali amanah (terkadang disebut in substance defeasance), tidak dengan sendirinya membebaskan debitur dari tanggung jawab utamanya terhadap kreditur, dalam hal tidak didukung pembebasan secara hukum.



111



PP6O. Jika debitur membayar pihak ketiga untuk mengambil alih liabilitasnya dan memberitahu krediturnya bahwa pihak ketiga tersebut telah mengambil alih kewajiban utangnya, maka debitur tidak diizinkan untuk menghentikan pengakuan liabilitas utang tersebut kecuali jika memenuhi ketentuan di paragraf PP57(b). Jika debitur membayar pihak ketiga untuk mengambil alih liabilitasnya dan memperoleh pembebasan secara hukum dari krediturnya, maka debitur telah mengakhiri utangnya. Akan tetapi, jika debitur setuju untuk melakukan pembayaran utangnya tersebut kepada pihak ketiga atau langsung pada kreditur semula, maka debitur mengakui timbulnya kewajiban utang yang baru kepada pihak ketiga tersebut. PP61. Walaupun pembebasan secara hukum, balk yang diperoleh melalui pengadilan atau dari kreditur, menyebabkan suatu liabilitas dihentikan pengakuannya, tetapi entitas dapat mengakui timbulnya liabilitas yang baru jika kriteria penghentian pengakuan di paragraf 1537 tidak terpenuhi atas aset keuangan yang dialihkan. Jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka aset alihan tidak dapat dihentikan pengakuannya, dan entitas mengakui timbulnya liabilitas yang baru terkait dengan aset alihan tersebut. PP62. Untuk tujuan penerapan paragraf 40, persyaratan berbeda secara substansial jika nilai kini arus kas yang didiskonto berdasarkan persyaratan yang baru, termasuk setiap fee yang dibayarkan setelah dikurangi fee yang diterima dan didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal, berbeda sedikitnya 10% dari nilai kini sisa arus kas yang didiskonto yang berasal dari liabilitas keuangan semula. Jika suatu pertukaran instrumen utang atau modifikasi persyaratan dicatat sebagai suatu penghapusan, maka setiap biaya atau fee yang timbul diakui sebagai bagian dari keuntungan atau kerugian atas penghapusan tersebut. Jika pertukaran atau modifikasi tersebut tidak dicatat sebagai suatu penghapusan, maka setiap biaya atau fee Flak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Difarang memfoto-kopi gat' memperbanyak



55.55



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 ij



yang timbul akan menyesuaikan jumlah tercatat liabilitas dan diamortisasi selama sisa umur liabilitas yang telah dimodifikasi tersebut. PP63. Dalam beberapa kasus, kreditur membebaskan debitur dari kewajibannya saat ini untuk melakukan pembayaran, tetapi debitur tersebut memberi jaminan kewajiban untuk membayar jika pihak yang mengambil alih tanggung jawab utama wanprestasi. Dalam situasi ini, debitur: (a) mengakui timbulnya liabilitas keuangan yang baru berdasarkan nilai wajar kewajibannya atas jaminan tersebut; dan (b) mengakui keuntungan atau kerugian berdasarkan selisih antara (i) setiap jumlah yang dibayarkan dan (ii) jumlah tercatat liabilitas keuangan awal dikurangi nilai wajar liabilitas keuangan yang barn. PENGUKURAN (PARAGRAF 43-70) Pengukuran Awal Met Keuangan dan Liabilitas Keuangan (paragraf 43) PP64. Nilai wajar aset keuangan pada pengakuan awal biasanya sama dengan harga transaksinya (yaitu nilai wajar pembayaran yang diserahkan atau diterima, lihat juga PSAK 68 dan paragraf PP76). Akan tetapi, jika bagian dari pembayaran yang diserahkan atau diterima tersebut ditujukan untuk hal selain instrumen keuangan, maka entitas mengukur nilai wajar instrumen keuangan tersebut. Sebagai contoh, nilai wajar pinjaman yang diberikan atau piutang jangka panjang tanpa bunga diukur sama dengan nilai wajar dari seluruh penerima arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen serupa (serupa dalam mata uang, persyaratan, jenis suku bunga, dan faktor lain) dengan peringkat ! credit yang serupa. Setiap tambahan jumlah yang dipinjamkan merupakan biaya atau pengurang pendapatan, kecuali jika memenuhi kriteria pengakuan sebagai aset jenis lain. PP65. Jika entitas memberikan pinjaman dengan suku bunga di luar suku bunga pasar (misalnya 5% sedangkan suku bunga pasar untuk pinjaman serupa adalah 8%) dan menerima fee di muka sebagai kompensasi, maka entitas mengakui pinjaman tersebut pada nilai wajarnya, yaitu nilai setelah dikurangi fee yang diterimanya. Entitas mengakui diskon yang terjadi dalam laba rugi menggunakan metode suku bunga efektif.



Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan (paragraf 45 dan 46) PP66. Jika instrumen keuangan yang sebelumnya diakui sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar dan kemudian nilai wajarnya jatuh di bawah nol, maka entitas mengakuinya sebagai liabilitas keuangan sesuai paragraf 47. PP67. Contoh berikut ini mengilustrasikan akuntansi untuk biaya transaksi yang terjadi pada pengukuran awal dan pengukuran selanjutnya untuk aset keuangan tersedia untuk dijual. Suatu aset diperoleh dengan harga Rp100 ditambah komisi pembelian Rp2. Awalnya, aset tersebut diakui pada Rp102. Tanggal pelaporan keuangan berikutnya terjadi sehari setelah pengakuan awal ketika harga kuotasi pasar atas aset tersebut adalah Rp100. Jika aset tersebut dijual, komisi yang harus dibayarkan adalah Rp3. Pada tanggal tersebut, aset dinilai sebesar Rp100 (tanpa memperhitungkan besarnya komisi pada saat penjualan) dan kerugian sebesar Rp2 diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Jika aset keuangan tersedia untuk dijual memiliki pembayaran tetap atau telah'clitentukan, maka biaya transaksi diamortisasi ke laba rugi menggunakan metode suku bunga efektif. Jika suatu aset keuangan tersedia untuk dijual tidak memiliki pembayaran tetap atau yang telah ditentukan, maka biaya transaksi diakui dalam laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai.



55.56



Hafc Cipta © 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



ik



PP68. Instrumen yang dikiasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi tanpa mempertimbangkan intensi entitas untuk memilikinya hingga jatuh tempo. PP69. Dikosongkan. P P 7 0 .



D i k o s o n g k a n .



P P 7 1 .



D i k o s o n g k a n .



P P 7 2 .



D i k o s o n g k a n .



P P 7 3 .



D i k o s o n g k a n .



P P 7 4 .



D i k o s o n



g k a n .



P P 7 5 .



D i k o s o n g k a n . PP76. Bukti terbaik atas nilai wajar instrumen keuangan pada saat pengakuan awal umumnya adalah harga transaksi (yaitu nilai wajar dari pembayaran yang diberikan atau diterima, lihat juga PSAK 68). Jika entitas menentukan bahwa nilai wajar saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksi sebagaimana yang disebutkan dalam paragraf 43A, entitas mencatat instrumen keuangan pada tanggal sebagai berikut: (a) pada pengukuran yang disyaratkan oleh paragraf 43 jika nilai wajar dibuktikan dengan harga kuotasi di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (yaitu input



Level 1) atau berdasarkan teknik penilaian yang hanya menggunakan data dari pasar yang dapat diobservasi. Entitas mengakui perbedaan antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga transaksi sebagai keuntungan atau kerugian. (b) dalam kasus lain, pada pengukuran yang disyaratkan oleh paragraf 43, disesuaikan untuk menangguhkan selisih antara nilai wajar pada saat pengakuan awal dan harga transaksi. Setelah pengakuan awal, entitas mengakui bahwa selisih yang ditangguhkan sebagai keuntungan atau kerugian hanya sebatas keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan dalam faktor (termasuk waktu) yang akan dipertimbangkan pelaku pasar dalam memperhitungkan nilai aset atau liabilitas. PP76A. Pengukuran selanjutnya dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan pengakuan selanjutnya dari keuntungan dan kerugian konsisten dengan persyaratan dalam Pernyataan ini. P P 7 7 .



D i k o s o n g k a n .



P



P 7 8 .



D i k o s o n g k a n .



P P 7 9 . .



D i k o s o n



g k a n . Tidak Tersedia Pasar Aktifi Instrumen Ekuitas PPM. Nilai wajar investasi pada instrumen ekuitas yang tidak mempunyai kuotasi harga di pasar aktif atas instrumen identik (yaitu input level 1) dan derivatif yang dikaitkan pada dan diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas tersebut (lihat paragraf 46(c) dan 47) dapat diukur secara andal jika (a) keragaman dalam kisaran estimasi nilai wajar yang realistis tidak signifikan atas instrumen tersebut, atau (b) probabilitas berbagai estimasi dalam kisaran tersebut dapat dinilai secara wajar dan digunakan ketika mengukur nilai wajar.



Flak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.5.7111



111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP81. Terdapat berbagai situasi yang mana keragaman dari kisaran pengukuran nilai wajar yang realistis atas investasi pada instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi harga di pasar aktif atas instrumen identik (yaitu input level 1) dan derivatif yang dikaitkan pada dan diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas tersebut (Iihat paragraf 46(c) dan 47) mungkin tidak bersifat signifikan. Umumnya entitas mungkin dapat mengukur nilai wajar aset keuangan yang diperoleh dari pihak luar. Akan tetapi, jika kisaran estimasi nilai wajar yang realistis adalah signifikan dan probabilitas berbagai estimasi tidak dapat dinilai secara rasional, maka entitas tidak diperbolehkan mengukur instrumen tersebut pada nilai wajarnya. PP82. Dikosongkan. Keuntungan dan Kerugian (paragraf 55-57) PP83. Entitas menerapkan PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing pada aset keuangan dan liabilitas keuangan yang merupakan item moneter sebagaimana yang dinyatakan dalam PSAK 10 dan didenominasi dalam valuta asing. Sesuai PSAK 10, setiap keuntungan atau kerugian akibat selisih kurs valuta asing atas aset dan liabilitas moneter diakui dalam laba rugi. Pengecualian berlaku bagi item moneter yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai, balk untuk lindung nilai atas arus kas (lihat paragraf 95-101) maupun lindung nilai atas investasi neto (lihat paragraf 102). Untuk tujuan pengakuan keuntungan dan kerugian selisih kurs valuta asing berdasarkan PSAK 10, aset keuangan moneter tersedia untuk dijual diperlakukan seolah-olah sebagai instrumen yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dalam valuta asing. Sejalan dengan hal tersebut, untuk aset keuangan tersebut, selisih kurs yang disebabkan perubahan biaya perolehan diamortisasi diakui dalam laba rugi dan perubahan lain dalam jumlah tercatat diakui sesuai paragraf 55(b). Untuk aset keuangan tersedia untuk dijual yang tidak berbentuk item moneter berdasarkan PSAK 10 (sebagai contoh, instrumen ekuitas), keuntungan atau kerugian yang diakui berdasarkan pararaf 55(b) mencakup setiap komponen yang terkait dengan kurs valuta asing. Jika terdapat hubungan lindung nilai antara aset moneter nonderivatif dan liabilitas moneter nonderivatif, maka perubahan dalam komponen valuta asing dari instrumen keuangan tersebut diakui dalam laba rugi.



Penurunan Nilai dan Tidak Tertagihnya Aset Keuangan (paragraf 58-70) Aset Keuangan yang Dicatat pada Maya Perolehan Diamortisasi (paragraf 63-65) PP84. Penurunan nilai aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diukur menggunakan suku bunga efektif awal instrumen keuangan tersebut karena pendiskontoan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku akan berdampak seakan aset keuangan tersebut diukur berdasarkan nilai wajar dan bukan berdasarkan biaya perolehan diamortisasi. Jika persyaratan dari pinjaman yang diberikan, piutang, atau investasi dimiliki hingga jatuh tempo dinegosiasi ulang atau dimodifikasi karena peminjam atau penerbit mengalami kesulitan keuangan, maka penurunan nilai diukur dengan suku bunga efektif awal yang digunakan sebelum persyaratan diubah. Arus kas yang terkait dengan piutang jangka pendek tidak didiskonto jika pengaruh pendiskontoan tersebut tidak material. Jika pinjaman yang diberikan, piutang, atau investasi dimiliki hingga jatuh tempo memiliki suku bunga variabel, maka tingkat diskonto yang digunakan untuk mengukur setiap kerugian penurunan nilai berdasarkan paragraf 63 adalah suku bunga efektif yang berlaku yang ditentukan dalam kontrak. Sebagai panduan praktis, kreditur dapat mengukur penurunan nilai aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan nilai wajar instrumen yang menggunakan harga pasar yang dapat diobservasi. Perhitungan nilai kini dari estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan dengan agunan mencerminkan arus kas yang dapat dihasilkan dari pengambilalihan agunan dikurangi biaya untuk memperoleh dan menjual agunan, terlepas kemungkinan pengambilalihan tersebut berpeluang untuk terjadi atau tidak.



215.58 atau memperbanyak



Hak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfotakopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP85. Proses estimasi penurunan nilai mempertimbangkan seluruh eksposur pinjaman yang diberikan dan bukan hanya yang berkualitas rendah. Sebagai contoh, jika entitas menggunakan sistem pemeringkatan kredit internal, maka mempertimbangkan seluruh peringkat pinjaman yang diberikan, dan tidak hanya peringkat yang mencerminkan penurunan kualitas pinjaman yang diberikan. PP86. Proses estimasi terhadap jumlah kerugian penurunan nilai dapat menghasilkan satu nilai kerugian atau kisaran nilai kerugian yang mungkin terjadi. Dalam hal yang terakhir, entitas mengakui kerugian akibat penurunan nilai sebesar estimasi terbaik dalam rentangl tersebut dengan inempertimbangkan seluruh informasi relevan yang tersedia sebelum laporan keuangan diterbitkan mengenai kondisi yang terjadi pada akhir periode pelaporan. PP87. Untuk tujuan evaluasi penurunan nilai secara kolektif, aset keuangan dikelompokkan berdasarkan kesamaan karakteristik risiko kredit yang mengindikasikan kemampuan debitur untuk membayar seluruh utang yang jatuh tempo sesuai persyaratan kontraktual (sebagai contoh, berdasarkan hasil evaluasi risiko kredit atau proses pemeringkatan yang mempertimbangkan jenis aset, industri, lokasi geografis, jenis agunan, status tunggakan, dan faktor relevan lain). Karakteristik yang dipilih adalah relevan dengan estimasi arus kas masa depan dari kelompok aset tersebut yang mengindikasikan kemampuan debitur untuk membayar seluruh utang yang' jatuh tempo sesuai persyaratan kontraktual dari aset yang dievaluasi. Akan tetapi, kemungkinan kerugian dan statistik kerugian lain akan berbeda di tingkat kelompok antara (a) aset yang penurunan nilainya telah dievaluasi secara individual dan tidak terbukti mengalami penurunan nilai, dan (b) aset yang penurunan nilainya belum dievaluasi secara individual, sehingga dapat menghasilkan jumlah penurunan nilai yang berbeda. Jika entitas tidak memiliki kelompok aset yang memiliki karakteristik risiko yang serupa, maka entitas tersebut tidak perlu melakukan penilaian tambahan. PP88. Kerugian penurunan nilai yang diakui berdasarkan kelompok merupakan Iangkah antara sampai proses identifikasi kerugian akibat penurunan nilai untuk setiap aset individual dalam kelompok



111



aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif selesai dilakukan. Segera setelah informasi kerugian akibat penurunan nilai suatu aset dalam kelompok tersebut tersedia, maka aset tersebut dikeluarkan dari kelompoknya. PP89. Arus kas masa depan dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset yang rnemiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut. Entitas yang tidak atau kurang memiliki pengalaman kerugian yang spesifik, dapat menggunakan pengalaman peer group atas kelompok aset keuangan yang sebanding. Kerugian historis yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diabservasi untuk mencerminkan kondisi saat ini yang tidak berpengaruh pada periode terjadinya kerugian historis tersebut, dan untuk menghilangkan pengaruh kondisi yang ada pada periode historis tetapi sudah tidak ada lagi saat ini. Estimasi terhadap perubahan arus kas masa depan mencerminkan dan memiliki arah yang konsisten dengan perubahan data terkait yang dapat diobservasi dari satu periode ke periode berikutnya (seperti perubahan tingkat pengangguran, harga properti, harga komoditas, status pembayaran, atau faktor lain yang merupakan indikasi timbulnya kerugian dalam kelompok aset keuangan tersebut serta besarannya). Metodologi dan asumsi yang digunakan dalam mengestimasi anus kas masa depan dikaji secara berkala untuk mengurangi perbedaan antara estimasi jumlah kerugian dan jumlah kerugian aktualnya.



PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi paragraf 39 mengandung panduan bagaimana menentukan estimasi terbaik Mom rentang basil yang timbul. 1



Hak Cipta ID 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memloto-kopi atau memperbanyak



55.59



INSTRU MEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP90. Sebagai contoh penerapan paragraf PP89, entitas dapat menentukan berdasarkan pengalaman historis bahwa salah satu penyebab utama timbulnya wanprestasi pinjaman kartu kredit adalah karena kematian peminjam. Hasil observasi entitas menunjukkan bahwa tingkat kematian dari tahun ke tahun cenderung tidak berubah. Namun demikian, beberapa peminjam dalam kelompok pinjaman kartu kredit bisa jadi telah meninggal dunia pada tahun tersebut yang mengindikasikan terjadinya kerugian penurunan nilai atas pinjaman tersebut, meskipun pada akhir tahun, entitas belum mengetahui peminjam mana yang meninggal dunia. Entitas layak mengakui kerugian "yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan" ini sebagai kerugian akibat penurunan nilai. Akan tetapi, entitas tidak dapat mengakui adanya kerugian akibat penurunan nilai untuk kematian yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, karena peristiwa kerugian (yaitu meninggalnya peminjam) belum terjadi. PP91. Ketika menggunakan tingkat kerugian historis dalam mengestimasi arus kas masa depan, adalah penting untuk menerapkan informasi mengenai tingkat kerugian historis pada kelompok yang ditentukan secara konsisten dengan kelompok yang tingkat kerugian historisnya diobservasi. Oleh karena itu, metode yang digunakan mampu menghubungkan setiap kelompok dengan informasi mengenai kerugian masa lalu yang pernah dialami oleh kelompok aset dengan karakteristik risiko kredit serupa dan data dapat diobservasi yang relevan yang mencerminkan kondisi saat ini. PP92. Pendekatan berbasis formula atau metode statistik dapat digunakan untuk menentukan kerugian penurunan nilai dari suatu kelompok aset keuangan (contohnya untuk pinjaman yang diberikan bersaldo lebih kecil) selama pendekatan atau metode tersebut konsisten dengan ketentuan di paragraf 63-65 dan PP87-PP91. Setiap model yang memasukan pengaruh nilai waktu dari uang, mempertimbangkan arus kas dari seluruh sisa umur aset (tidak hanya tahun berikutnya), dan mempertimbangkan umur pinjaman yang diberikan dalam portofolio, dan tidak memperhitungkan kerugian penurunan nilai pada pengakuan awal aset keuangan.



Pendapatan Mina Setelah Pengakuan Penurunan Nilai PP93. Setelah aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang serupa telah diturunkan nilainya akibat kerugian penurunan nilai, pendapatan bunga diakui menggunakan suku bunga yang digunakan untuk mendiskonto arus kas masa depan untuk tujuan mengukur kerugian penurunan nilai L I N D U N G



N I L A I



( P A R A G R A F



7 1



1 0 2 )



I n s t r u m e n



L i n d u n g



N i l a i



(



p a r a g r a f



7 2 7 7 ) Instrumen yang Memenuhi Kualifikasi Lindung Nilai (paragraf 72 dan 73) PP94. Kerugian potensial atas opsi yang diterbitkan entitas secara signifikan dapat lebih besar daripada keuntungan potensial yang diperoleh dari item yang dilindung nilai. Dengan kata lain, opsi yang diterbitkan tidak efektif mengurangi eksposur laba rugi item yang dilindung nilai. Oleh karena itu, opsi yang diterbitkan tidak memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai, kecuali jika opsi tersebut ditetapkan untuk menyafing-hapuskan opsi yang dibeli, termasuk opsi yang melekat pada instrumen keuangan lain (sebagai contoh, opsi bell yang diterbitkan untuk lindung nilai suatu liabilitas yang dapat dibeli kembali). Sebaliknya, opsi yang dibeli memiliki keuntungan potensial yang setara dengan atau lebih besar daripada kerugiannya, sehingga berpotensi untuk mengurangi eksposur laba rugi yang berasal dari perubahan nilai wajar atau arus kas. Sejalan dengan hal tersebut, opsi yang dibeli dapat memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung







55.60 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP95. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai terhadap risiko valuta asing. PP96. Investasi pada instrumen ekuitas yang tidak mempunyai kuotasi harga pasar di pasar aktif atas instrumen identik (yaitu input level 1) dan tidak diukur pada nilai wajarnya karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal atau derivatif yang dikaitkan pada dan harus diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas yang tidak merniliki kuotasi tersebut (lihat paragraf 46(c) dan 47) tidak dapat ditetapkan sebagai instrumen Iindung nilai. PP97. Instrumen ekuitas milik entitas bukan merupakan aset keuangan atau liabilitas keuangan dari entitas tersebut dan oleh karena itu tidak dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung Item yang Dilindung Nilai (paragraf 78-84)



Item yang Memenuhi Kualifikasi Lindung Nilai (paragraf 78-80) PP98. Komitmen pasti untuk memperoleh suatu bisnis dalam kombinasi bisnis tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai, kecuali untuk risiko kurs valuta asing, karena risiko lain yang dilindung nilai tidak dapat diidentifikasi dan diukur secara spesifik. Risiko lain ini merupakan risiko bisnis secara umum. PP99. Investasi yang menggunakan metode ekuitas tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar karena metode ekuitas mengakui dalam laba rugi dari bagian investor atas laba atau rugi entitas asosiasi, dan bukan dari perubahan nilai wajar investasi. Untuk alasan yang serupa, investasi pada entitas anak yang dikonsolidasikan tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar karena konsolidasi mengakui laba atau rugi entitas anak dalam laba rugi, dan bukan perubahan nilai wajar investasi. Lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri merupakan hal yang berbeda karena lindung nilai tersebut merupakan lindung nilai atas eksposur valuta asing dan bukan merupakan lindung nilai atas nilai wajar dari perubahan nilai investasi.



PP99A. Paragraf 80 menyatakan bahwa dalam laporan keuangan konsolidasian, risiko valuta asing dari prakiraan transaksi intrakelompok usaha yang sangat mungkiri terjadi dapat memenuhi kualifikasi sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas sepanjang transaksi tersebut didenominasikan dalam mata uang selain mata uang fungsional dari entitas yang melakukan transaksi tersebut dan risiko valuta asing akan mempengaruhi laba rugi konsolidasian. Untuk tujuan ini, entitas dapat merupakan entitas induk, entitas anak, entitas asosiasi, Ventura bersatu, atau cabang. Jika risiko valuta asing dari prakiraan transaksi intrakelompok usaha tidak mempengaruhi laba rugi konsolidasian, maka transaksi intrakelompok usaha tidak memenuhi kualifikasi sebagai item yang dilindung nilai. Hal ini biasanya terjadi dalam kasus pembayaran royalti, pembayaran bunga, atau biaya manajemen antar anggota dari kelompok usaha yang sama, kecuali terdapat transaksi eksternal yang terkait. Akan tetapi, jika risiko valuta asing dari prakiraan transaksi intrakelompok usaha akan mempengaruhi laba rugi konsolidasian, maka transaksi tersebut dapat memenuhi kualifikasi sebagai item yang dilindung nilai. Sebagai contoh adalah prakiraan penjualan atau pembelian persediaan antar anggota dari kelompok usaha yang sama apabila terdapat penjualan berikutnya dari persediaan kepada pihak di luar kelompok tersebut. Serupa dengan hal tersebut, prakiraan penjualan intrakelompok usaha untuk pabrik dan peralatan dari kelompok entitas yang memproduksinya kepada kelompok entitas yang akan menggunakannya dalam operasi dapat mempengaruhi laba rugi konsolidasian. Hal ini dapat terjadi, sebagai contoh, karena pabrik dan peralatan akan disusutkan oleh entitas yang membeli dan jumlah



Hak Cipta 9 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi eau memperbanyak



55.61



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



pengakuan awal dari pabrik dan peralatan tersebut dapat berubah jika perkiraan transaksi intrakelompok usaha didenominasi dalam mata uang selain mata uang fungsional dari entitas yang membeli. PP99B. Jika lindung nilai dari prakiraan transaksi intrakelompok usaha memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, maka setiap keuntungan atau kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan paragraf 95(a) akan direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi pada periode yang sama atau periode dimana risiko valuta asing dari transaksi lindung nilai mempengaruhi laba rugi konsolidasian. PP99BA. Entitas dapat menetapkan seluruh perubahan dalam arus kas atau nilai wajar item yang dilindung nilai dalam suatu hubungan lindung nilai. Entitas juga dapat menetapkan perubahan hanya dalam arus kas atau nilai wajar item yang dilindung nilai di atas atau di bawah harga atau variabel lain tertentu (risiko satu-sisi). Nilai intrinsik opsi yang dibeli sebagai instrumen lindung nilai (dengan asumsi bahwa memiliki persyaratan pokok yang sama dengan risiko yang ditetapkan), tetapi bukan nilai waktu, mencerminkan risiko satu sisi dalam item yang dilindung nilai. Sebagai contoh, entitas dapat menetapkan variabilitas arus kas masa depan akibat adanya kenaikan perkiraan harga pembelian komoditas. Dalam situasi tersebut, hanya kerugian arus kas yang dihasilkan dari kenaikan harga di atas tingkat tertentu yang ditetapkan. Risiko yang dilindung nilai tidak termasuk nilai waktu opsi yang dibeli karena nilai waktu bukan komponen prakiraan transaksi yang mempengaruhi laba rugi (paragraf 86(b)). Penetapan Item Keuangan sebagai Item yang Dilindung Nilai (paragraf 81 dan 81A) PP99C. Jika sebagian arus kas dari aset keuangan atau liabilitas keuangan ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai, maka bagian yang ditetapkan harus lebih kecil daripada total arus kas yang berasal dari aset atau liabilitas tersebut. Sebagai contoh, dalam kasus liabilitas memiliki suku bunga efektif yang lebih rendah daripada JIBOR, entitas tidak dapat menetapkan (a) sebagian liabilitas tersebut yang setara jumlahnya dengan jumlah pokok ditambah jumlah bunga yang dihitung berdasarkan JIBOR dan (b) sisa bagian yang



berjumlah negatif. Akan tetapi, entitas dapat menetapkan seluruh arus kas yang berasal dari aset atau liabilitas keuangan secara keseluruhan sebagai item yang dilindung nilai dan melindung nilainya terhadap satu jenis risiko saja (contohnya hanya terhadap perubahan yang disebabkan perubahan JIBOR). Sebagai contoh, jika liabilitas keuangan memiliki suku bunga efektif 100 basis poin di bawah JIBOR, maka entitas dapat menetapkan seluruh liabilitas tersebut sebagai item yang dilindung nilai (yaitu jumlah pokok ditambah bunga yang dihitung berdasarkan JIBOR dikurangi 100 basis poin) dan melindungi nilai seluruh liabilitas tersebut dari perubahan nilai wajar atau arus kas yang disebabkan perubahan JIBOR. Entitas juga dapat memilih rasio lindung nilai selain satu banding satu untuk meningkatkan efektivitas lindung nilai sebagaimana dideskripsikan di paragraf PP100. PP99D. Lebih lanjut, jika instrumen keuangan dengan suku bunga tetap dilindung nilai setelah penerbitannya dan suku bunga telah berubah pada saat itu, maka entitas dapat menetapkan suatu bagian yang setara dengan suku bunga acuan yang lebih tinggi daripada suku bunga kontraktual yang harus dibayar atas item tersebut. Entitas dapat melakukan hal tersebut selama suku bunga acuan lebih rendah daripada suku bunga efektif yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa entitas telah membeli instrumen tersebut pada hari dimana entitas menetapkan instrumen tersebut sebagai item yang dilindung nilai untuk pertama kali. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa entitas menerbitkan aset keuangan dengan suku bunga tetap senilai Rp100, dan memiliki suku bunga efektif 6% pada saat JIBOR 4%. Entitas mulai melakukan lindung nilai atas aset tersebut ketika JIBOR meningkat menjadi 8% dan nilai wajar aset turun menjadi Rp90. Entitas menghitung bahwa jika seumparnanya entitas telah membeli



55.62



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



aset tersebut pada tanggal dimana entitas menetapkannya sebagai item yang dilindung nilai dengan nilai wajar Rp90, maka imbal hasil efektif akan menjadi 9,5%. Disebabkan JIBOR lebih rendah daripada imbal hasil efektif, maka entitas dapat menetapkan sebagian JIBOR sebesar 8% yang sebagian berasal dari arus kas bunga kontraktual dan sebagian lagi berasal dari selisih antara nilai wajar saat ini (Rp90) dan jumlah yang harus dibayarkan pada saat jatuh tempo (Rp100). PP99E. Paragraf 81 mengizinkan entitas untuk menetapkan sesuatu selain seluruh perubahan nilai wajar atau variabilitas arus kas instrumen keuangan. Sebagai contoh: (a) seluruh arus kas dari instrumen keuangan dapat ditetapkan untuk perubahan arus kas atau nilai wajar yang timbul dari beberapa (tetapi tidak seluruh) risiko; atau (b) beberapa (tetapi tidak seluruh) arus kas dari instrumen keuangan dapat ditetapkan untuk perubahan arus kas atau nilai wajar yang timbul dari seluruh atau hanya beberapa risiko (yaitu `bagian' arus kas dari instrumen keuangan dapat ditetapkan untuk perubahan yang timbul dari seluruh atau hanya beberapa risiko). PP99F. Untuk memenuhi syarat akuntansi lindung nilai, risiko dan bagian yang ditetapkan harus komponen terpisah yang dapat diidentifikasi dari instrumen keuangan, dan perubahan dalam arus kas atau nilai wajar seluruh instrumen keuangan yang timbul dari perubahan dalam risiko dan bagian yang ditetapkan harus dapat diukur secara andal. Sebagai contoh: (a) untuk instrumen keuangan suku bunga tetap yang dilindung nilai untuk perubahan nilai wajar yang timbul dari perubahan dalam suku bunga bebas risiko atau suku bunga acuan, suku bunga bebas risiko atau suku bunga acuan tersebut secara normal dianggap sebagai komponen terpisah yang dapat diidentifikasi dari instrumen keuangan dan dapat diukur secara andal. (b) inflasi bukan bagian terpisah yang dapat diidentifikasi dan diukur secara andal serta tidak dapat ditetapkan sebagai risiko atau bagian dari instrumen keuangan kecuali persyaratan di huruf (c) terpenuhi. (c) bagian inflasi tertentu secara kontraktual dari arus kas dari inflation-linked bond yang diakui (dengan asumsi tidak ada kebutuhan untuk memperhitungkan







instrumen derivatif melekat secara terpisah) adalah dapat diidentifikasi secara terpisah dan dapat diukur secara andal selama arus kas lain dari instrumen tidak terpengaruh oleh bagian inflasi tersebut. Penetapan Item Nonkeuangan sebagai Item yang Dilindung Nilai (paragraf 82) PP100. Perubahan dalam harga bahan atau komponen aset atau liabilitas nonkeuangan umumnya tidak memiliki pengaruh yang dapat diprediksi dan tidak dapat diukur secara terpisah dari harga item tersebut yang dapat dibandingkan dengan pengaruh dari, misalnya, perubahan suku bunga pasar terhadap harga obligasi. Dengan demikian, aset atau liabilitas nonkeuangan merupakan item yang dilindung nilai hanya secara keseluruhan atau untuk risiko nilai tukar valuta asing. Jika terdapat perbedaan antara persyaratan instrumen lindung nilai dan persyaratan item yang dilindung nilai (seperti lindung nilai atas perkiraan pembelian kopi brazilia dengan menggunakan forward contract untuk pembelian kopi kolumbia yang persyaratannya tidak sama), tetapi hubungan lindung nilai tersebut dapat memenuhi kualifikasi hubungan lindung nilai selama seluruh ketentuan di paragraf 88 terpenuhi, termasuk bahwa lindung nilai tersebut diperkirakan akan sangat efektif. Untuk tujuan ini, jumlah dari instrumen lindung nilai dapat lebih besar atau lebih kecil dari jumlah item yang dilindung nilai selama hal tersebut dapat meningkatkan efektivitas hubungan lindung nilai. Sebagai contoh, analisis regresi dapat dilakukan untuk menetapkan hubungan statistikal antara item yang dilindung nilai (contohnya transaksi kopi Brazilia) dan instrumen lindung nilai (contohnya transaksi kopi Kolumbia). Jika terdapat hubungan statistikal yang valid antara



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfafo-kopi afau memperbanyak



55.651



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



kedua variabel tersebut (yaitu antara harga per unit kopi brazilia dan kopi kolumbia), maka sudut kemiringan garis regresi dapat digunakan untuk menetapkan besarnya rasio lindung nilai yang akan memaksimalkan efektivitas yang diperkirakan. Sebagai contoh, jika sudut kemiringan garis regresi adalah 1,02, maka rasio lindung nilai yang didasarkan pada 0,98 kuantitas item yang dilindung nilai membutuhkan 1,00 kuantitas instrumen lindung nilai agar dapat memaksimalkan efektifitas yang diperkirakan. Akan tetapi, hubungan lindung nilai juga dapat menyebabkan ketidakefektifan yang diakui dalam laba rugi selama jangka waktu hubungan lindung nilai tersebut. Penetapan Kelampok Item sebagai Item yang Dilindung Nilai (paragraf 83 dan 84) PP101. Lindung nilai atas posisi neto keseluruhan (contohnya nilai neto dari seluruh aset dan liabilitas dengan suku bunga tetap dengan jatuh tempo yang serupa), dan bukan atas item spesifik yang dilindung nilai, tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai. Akan tetapi, dampak yang hampir sama terhadap laba rugi dari penerapan akuntansi lindung nilai untuk hubungan lindung nilai jenis ini dapat dicapai dengan menetapkan bagian dari item yang mendasari sebagai item yang dilindung nilai. Sebagai contoh, jika bank memiliki aset senilai Rp100 dan liabilitas senilai Rp90 dengan risiko dan persyaratan yang memiliki sifat serupa serta melindung nilai eksposur neto sebesar Rp10, maka bank dapat menetapkan Rp10 dari aset yang dimilikinya sebagai item yang dilindung nilai. Penetapan ini dapat digunakan jika aset dan liabilitas tersebut adalah instrumen dengan suku bunga tetap, yang dalam hal ini merupakan lindung nilai atas nilai wajar, atau jika aset dan liabilitas tersebut merupakan instrumen dengan suku bunga variabel, maka dalam hal ini merupakan lindung nilai atas arus kas. Serupa dengan hal tersebut, jika entitas memiliki komitmen pasti untuk melakukan pembelian dalam valuta asing senilai Rp100 dan memiliki komitmen pasti untuk melakukan penjualan dalam valuta asing senilai Rp90, maka entitas dapat melindung nilai eksposur neto sebesar Rp10 dengan melakukan transaksi derivatif dan menetapkannya sebagai instrumen lindung nilai yang dikaitkan dengan Rp10 dari komitmen pasti pembelian senilai Rp100. Akuntansi Lindung Nilai (paragraf 85-102)



PP102. Contoh dari lindung nilai atas nilai wajar adalah lindung nilai atas eksposur perubahan nilai wajar instrumen utang dengan suku bunga tetap yang disebabkan perubahan suku bunga. Lindung nilai ini dapat dilakukan oleh penerbit atau pemegang instrumen. PP103. Contoh dari lindung nilai atas arus kas adalah penggunaan swap untuk mengubah utang dengan suku bunga mengambang menjadi utang dengan suku bunga tetap (yaitu lindung nilai atas transaksi masa depan dimana arus kas masa depan yang dilindung nilai adalah pembayaran bunga masa depan). PP104. komitmen



Lindung



nilai pasti



atas



(contohnya lindung nilai terhadap perubahan harga bahan bakar yang terkait dengan komitmen kontraktual yang belum diakui yang dimiliki oleh perusahaan listrik untuk membeli bahan bakar pada harga yang telah ditetapkan) merupakan lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar. Sejalan dengan hal tersebut, lindung nilai tersebut merupakan lindung nilai atas nilai wajar. Akan tetapi, berdasarkan paragraf 87, lindung nilai terhadap risiko valuta asing dari suatu komitmen pasti dapat juga dicatat sebagai lindung nilai atas arus kas. Penilaian Efektivitas Lindung Nilai PP105. Lindung nilai dianggap sangat efektif jika kedua kondisi di bawah ini terpenuhi: (a) Pada saat dimulainya lindung nilai dan periode sesudahnya, lindung nilai diperkirakan akan sangat efektif untuk menyaling-hapuskan perubahan nilai wajar atau arus kas yang diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai selama periode lindung nilai. Perkiraan tersebut dapat ditunjukkan melalui ,beberapa cara, termasuk dengan membandingkan 1-11111515.64 afau memperbanyak



Hak Cipta



20141KATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfotokopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



perubahan masa lalu nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai yang diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai dan perubahan masa lalu nilai wajar atau arus kas dari instrumen lindung nilai, atau menunjukkan korelasi statistik yang tinggi antara nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindung nilai dan nilai wajar atau arus kas dari instrumen lindung nilai. Entitas dapat memilih rasio lindung nilai selain satu banding satu dalam rangka meningkatkan efektivitas lindung nilai sebagaimana yang dideskripsikan di paragraf PP100. (b) Hasil aktual dari lindung nilai berada dalam kisaran 80-125%. Sebagai contoh, jika hasil aktual lindung nilai berupa kerugian atas instrumen lindung nilai sebesar Rp120 dan keuntungan atas instrumen yang dilindung nilai sebesar Rp100, maka saling hapus dapat diukur sebagai 120/100, yakni 120%, atau sebagai 100/120, yakni 83%. Dalam contoh ini, jika diasumsikan bahwa lindung nilai ini memenuhi ketentuan di huruf (a), maka entitas dapat menyimpulkan bahwa lindung nilai ini sangat efektif. PP106. Efektivitas dinilai, minimal, pada waktu entitas menyiapkan laporan keuangan tahunan atau interim. PP107. Pernyataan ini tidak menetapkan metode tertentu untuk menilai efektivitas lindung nilai. Metode yang digunakan entitas dalam menilai efektivitas lindung nilai bergantung pada strategi pengelolaan risikonya. Sebagai contoh, jika strategi pengelolaan risiko entitas adalah penyesuaian jumlah instrumen lindung nilai secara berkala untuk mencerminkan perubahan posisi yang dilindung nilai, maka entitas perlu menunjukkan bahwa lindung nilai diperkirakan sangat efektif hanya untuk periode hingga penyesuaian berikutnya atas jumlah instrumen lindung nilai. Pada sejumlah kasus, entitas dapat mengadopsi metode yang berbeda untuk jenis lindung nilai yang berbeda. Pendokumentasian strategi lindung nilai oleh entitas meliputi prosedur yang digunakan dalam menilai efektivitas lindung nilai. Prosedur ini menyatakan apakah penilaian yang dilakukan meliputi seluruh keuntungan atau kerugian alas instrumen lindung nilai atau apakah nilai waktu suatu instrumen diabaikan.



PP107A. Jika entitas lindung nilai kurang



melakukan dari



100% eksposur dari item, misalnya 85%, maka entitas menetapkan 85% dari eksposur sebagai item yang dilindung nilai dan mengukur ketidakefektifan lindung nilai berdasarkan perubahan dari 85% eksposur tersebut. Akan tetapi, ketika lindung nilai ditetapkan sebesar 85% dari eksposur, entitas dapat menggunakan rasio lindung nilai selain satu banding satu jika rasio .tersebut dapat meningkatkan efektivitas lindung nilai yang diperkirakan, sebagaimana dijelaskan di paragraf PP100. PP108. Jika persyaratan utama instrumen lindung nilai sama dengan persyaratan utama item yang dilindung nilai (aset, liabilitas, komitmen pasti, atau prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi), maka perubahan nilai wajar dan arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai kemungkinan besar dapat saling hapus sepenuhnya, baik ketika lindung nilai tersebut ditetapkan atau setelahnya. Sebagai contoh, interest rate swap berpeluang menjadi lindung nilai yang efektif jika jumlah nosional dan pokok, jangka waktu, tanggal penentuan harga kembali, tanggal penerimaan dan pembayaran bunga dan pokok, serta dasar pengukuran suku bunga adalah sama antara instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai. Sebagai tambahan, lindung nilai atas prakiraan pembelian yang sangat mungkin terjadi alas suatu komoditas dengan menggunakan forward contract berpeluang besar menjadi sangat efektif jika: (a) forward contract ditujukan untuk pembelian komoditas yang sama dalam jumlah, waktu dan lokasi yang sama dengan prakiraan pembelian yang dilindung nilai; (b) nilai wajar forward contract pada saat penerbitannya adalah nol; dan (c) perubahan dalam diskonto atau premi atas forward contract diabaikan dalam penilaian efektivitas lindung nilai dan diakui dalam laba rugi, atau perubahan arus kas yang diharapkan dari prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi dihitung berdasarkan pada forward price dari komoditas. Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilerang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.65



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP109. Kadangkala instrumen lindung nilai hanya saling hapus sebagian dari risiko yang dilindung nilai. Sebagai contoh, lindung nilai tidak akan sepenuhnya efektif jika instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai didenominasi dalam mata uang yang berbeda sehingga tidak bergerak searah. Juga, lindung nilai terhadap risiko suku bunga menggunakan derivatif tidak akan sepenuhnya efektif jika bagian dari perubahan nilai wajar derivatif tersebut diatribusikan pada risiko kredit pihak lawan. PP110. Untuk memenuhi kualifikasi akuntansi Iindung nilai, Iindung nilai harus terkait dengan risiko yang telah diidentifikasi dan ditetapkan secara spesifik, bukan untuk risiko bisnis umum, dan akhirnya harus mempengaruhi laba rugi entitas. Lindung nilai terhadap risiko keusangan aset berwujud atau risiko disitanya properti oleh pemerintah tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai karena efektivitas lindung nilai ini tidal( dapat diukur secara andal. PP110A. Paragraf 74(a) mengizinkan entitas untuk memisahkan nilai intrinsik dan nilai waktu kontrak opsi dan menetapkan perubahan nilai intrinsik kontrak opsi saja sebagai instrumen Iindung nilai. Penetapan tersebut dapat menghasilkan hubungan lindung nilai yang sangat efektif dalam mencapai perubahan arus kas yang dihubungkan dengan risiko satu-sisi yang dilindung nilai atas prakiraan transaksi jika persyaratan utama dari perkiraan transaksi dan instrumen lindung nilai adalah sama. PP110B. Jika entitas menetapkan opsi yang dibeli secara keseluruhan sebagai instrumen lindung nilai dari risiko satu—sisi yang timbul dari perkiraan transaksi, maka hubungan lindung nilai tidak akan benarbenar efektif. Hal ini disebabkan premi yang dibayar untuk opsi mencakup nilai waktu dan, sebagaimana dimaksud di paragraf PP99BA, risiko satu-sisi yang ditetapkan tidak termasuk nilai waktu dari opsi. Oleh karena itu, dalam situasi ini, tidak akan ada saling hapus antara arus kas yang berkaitan dengan nilai waktu dari premi opsi yang dibayarkan dan risiko lindung nilai yang ditetapkan. PP111. Dalam kasus risiko suku bunga, efektivitas lindung nilai dapat dinilai dengan menyiapkan jadwal jatuh tempo aset



dan liabilitas keuangan yang menunjukkan eksposur suku bunga neto untuk setiap periode, sepanjang eksposur neto terkait dengan aset atau liabilitas spesifik (atau kelompok aset atau liabilitas spesifik atau bagian spesifik dari kelompok tersebut) yang menimbulkan eksposur neto, dan efektivitas lindung nilai dinilai terhadap aset atau liabilitas tersebut. PP112. Dalam menilai efektivitas lindung nilai, entitas umumnya mempertimbangkan nilai waktu dari uang. Suku bunga tetap dari item yang dilindung nilai tidak perlu persis sama dengan suku bunga tetap dari swap yang ditetapkan sebagai lindung nilai atas nilai wajar. Demikian juga, suku bunga variabel dari aset atau liabilitas yang menghasilkan bunga tidak harus sama dengan suku bunga variabel swap yang ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas. Nilai wajar swap berasal dari penyelesaian netonya. Suku bunga tetap dan variabel atas swap dapat diubah tanpa mempengaruhi penyelesaian netonya jika keduanya berubah dalam jumlah yang sama. PP113. Jika entitas tidak memenuhi kriteria efektivitas lindung nilai, maka entitas menghentikan akuntansi lindung nilainya sejak tanggal terakhir entitas mampu memenuhi kriteria efektivitas lindung nilai tersebut. Akan tetapi, jika entitas dapat mengidentifikasi peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan hubungan lindung nilai gagal memenuhi kriteria efektivitas, dan dapat membuktikan bahwa lindung nilai telah berjalan efektif sebelum peristiwa atau perubahan keadaan tersebut terjadi, entitas menghentikan akuntansi lindung nilai sejak tanggal terjadinya peristiwa atau perubahan keadaan tersebut. PP113A. Untuk menghindari keraguan, entitas mengungkapkan dampak atas penggantian pihak lawan asli dengan pihak lawan kliring dan membuat perubahan terkait sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 91 (a)(ii) dan 101 (a)(ii) yang tercermin dalam 0115.66 memperbanyak



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopt atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PEAK 55



pengukuran instrumen lindung nilai dan tercermin juga dalam penilaian dan pengukuran efektivitas lindung nilai. Akuntansi Lindung Nilai atas Nilai Wajar untuk Lindung Nilai Portofolio Risiko Suku Bunga PP114. Untuk lindung nilai atas nilai wajar dari risiko suku bunga yang terkait dengan portofolio aset atau liabilitas keuangan, entitas akan memenuhi persyaratan dalam Pernyataan ini jika memenuhi prosedur yang digariskan di huruf (a)—(i) dan paragraf PP115—PP132 di bawah ini: (a) Sebagai bagian dari proses pengelolaan risiko, entitas mengidentifikasi portofolio dari item yang risiko suku bunganya ingin dilindung nilai. Portofolio tersebut dapat terdiri atas hanya aset, hanya liabilitas, atau aset dan liabilitas. Entitas dapat mengidentifikasi dua atau Iebih portofolio (contohnya entitas dapat mengelompokkan aset tersedia untuk dijual dalam satu portofolio yang terpisah), yang dalam hal ini entitas menerapkan panduan di bawah ini untuk setiap portofolio secara terpisah. (b) Entitas menganalisis portofolio tersebut dalam beberapa periode waktu penentuan harga kembali berdasarkan perkiraan, bukan kontraktual, tanggal penentuan harga kembali. Analisis tersebut dapat dilakukan dalam beberapa cara termasuk menjadwalkan arus kas dalam periode dimana anus kas tersebut diharapkan akan terjadi, atau menjadwalkan jumlah pokok nosionalnya dalam seluruh periode hingga penentuan harga kembali diperkirakan akan terjadi. (c) Berdasarkan analisis ini, entitas menentukan jumlah yang ingin dilindung nilai. Entitas menetapkan sebagai item yang dilindung nilai sejumlah aset atau liabilitas (tetapi bukan jumlah neto) dari portofolio yang telah diidentifikasi tersebut yang setara dengan jumlah yang ingin untuk ditetapkan sebagai yang dilindung nilai. Jumlah ini juga menentukan ukuran persentase yang akan digunakan untuk menguji efektivitas lindung nilai sesuai dengan paragraf PP126(b). (d) Entitas menetapkan risiko suku bunga yang ingin dilindung nilai. Risiko ini dapat berupa suatu bagian dari risiko suku bunga dalam setiap item dalam posisi yang dilindung nilai, seperti suku bunga acuan (misalnya JIBOR). (e) Entitas menetapkan satu atau Iebih instrumen lindung nilai untuk setiap periode waktu



penentuan harga kembali. (f) Menggunakan penetapan yang dilakukan di huruf (c)—(e) di atas, entitas menilai pada saat dimulainya lindung nilai dan periode setelahnya apakah lindung nilai tersebut diperkirakan sangat efektif selama periode penetapan. (g) Secara berkala, entitas mengukur perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai (sebagaimana ditetapkan di huruf (c)) yang diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai (sebagaimana ditetapkan di huruf (d)), berdasarkan perkiraan tanggal penentuan harga kembali sebagaimana ditetapkan di huruf (d). Sepanjang lindung nilai yang ditetapkan secara aktual sangat efektif ketika dinilai menggunakan metode penilaian efektivitas yang didokumentasikan, maka entitas mengakui perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai sebagai keuntungan atau kerugian dalam laba rugi serta sebagai pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan sebagaimana yang dideskripsikan di paragraf 89A. Perubahan nilai wajar tidak perlu dialokasikan pada setiap aset atau liabilitas individual. (h) Entitas mengukur perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai (sebagaimana ditetapkan di huruf (e)) dan mengakui perubahan tersebut sebagai keuntungan atau kerugian dalam laba rugi. Nilai wajar instrumen lindung nilai diakui sebagai aset atau liabilitas dalam laporan posisi keuangan. (i) Bagian yang tidak efektif2 diakui dalam laba rugi sebesar selisih antara perubahan nilai wajar sebagaimana dimaksudkan di huruf (g) dan di huruf (h).



2 Pertimbangan materialitas yang sama diterapkan dalam konteks ini diterapkan sebagaimana berlaku di seluruh SAK.



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfofo-kopi afau memperbanyak



55.617 rA



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PP115. Pendekatan ini dideskripsikan lebih rinci di bawah ini. Pendekatan ini hanya diterapkan pada lindung nilai atas nilai wajar dari risiko suku bunga yang terkait dengan portofolio aset keuangan atau liabilitas keuangan. PP116. Portofolio yang diidentifikasi di paragraf PP114(a) dapat terdiri atas aset dan liabilitas. Sebagai alternatif, portofolio tersebut juga dapat berupa portofolio yang terdiri atas hanya aset atau liabilitas. Portofolio ini digunakan untuk menetapkan jumlah aset atau liabilitas yang ingin dilindung nilai. Tetapi, portofolio itu sendiri bukan merupakan item yang dilindung nilai. PP117. Dalam menerapkan paragraf PP114(b), entitas menetapkan perkiraan tanggal penentuan harga kembali atas item berdasarkan tanggal yang lebih awal antara tanggal item tersebut diperkirakan akan jatuh tempo atau akan disesuaikan harganya dengan harga pasar. Perkiraan tanggal penentuan harga kembali diestimasi pada dimulainya lindung nilai dan selama masa berlakunya lindung nilai, berdasarkan pengalaman historis dan informasi lain yang tersedia, termasuk informasi dan perkiraan berkenaan dengan tingkat percepatan pelunasan, suku bunga, dan hubungan antar keduanya. Entitas yang tidak atau kurang memiliki pengalaman yang spesifik dapat menggunakan pengalaman peer group atas instrumen keuangan yang dapat diperbandingkan. Estimasi tersebut kemudian dikaji secara berkala dan dikinikan sesuai pengalaman yang diperoleh. Dalam kasus item dengan suku bunga tetap yang dapat dilunasi lebih awal, perkiraan tanggal penentuan harga kembali adalah tanggal item tersebut diperkirakan akan dilunasi lebih awal, kecuali item dimaksud telah disesuaikan dengan harga pasar sebelum tanggal perkiraan tersebut. Untuk kelompok item serupa, analisis dalam periode waktu berdasarkan perkiraan tanggal penentuan harga kembali dapat dilakukan dengan mengalokasikan suatu persentase dari kelompok, daripada item individual, dalam setiap periode waktu. Entitas dapat menerapkan metodologi lain untuk tujuan alokasi tersebut. Sebagai contoh, entitas dapat menggunakan tingkat percepatan pelunasan multiplier untuk mengalokasikan amortisasi pinjaman yang diberikan dalam setiap periode waktu berdasarkan perkiraan tanggal penentuan harga kembali. Akan



tetapi, metodologi tersebut harus sesuai dengan prosedur dan tujuan manajemen risiko entitas. PP118. Sebagai contoh dari penetapan yang dilindung nilai di paragraf PP114(c), jika dalam suatu periode waktu penentuan harga kembali, entitas memperkirakan bahwa is memiliki aset dengan suku bunga tetap senilai Rp100 dan liabilitas dengan suku bunga tetap senilai Rp80 dan entitas memutuskan untuk melindung nilai seluruh posisi netonya senilai Rp20, maka entitas menetapkan bagian dari aset3 tersebut senilai Rp20 sebagai item yang dilindung nilai. Penetapan tersebut dinyatakan dalam jumlah mata uang (contohnya dalam rupiah, dollar, euro, dan pounds) bukan sebagai aset individual. Dengan demikian, keseluruhan aset (atau liabilitas) yang mendasari jumlah yang dilindung nilai, yaitu seluruh nilai aset senilai RpI00 dalam contoh di atas, harus merupakan: (a) item yang nilai wajarnya berubah akibat perubahan suku bunga yang dilindung nilai; dan (b) item yang memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai atas nilai wajar jika item tersebut telah ditetapkan untuk dilindung nilai secara individual. Secara khusus, disebabkan Pernyataan4 ini menetapkan bahwa nilai wajar liabilitas keuangan yang memiliki fitur dapat ditarik sewaktu-waktu (seperti giro dan beberapa jenis deposito berjangka) tidak boleh kurang dari jumlah terutang yang dapat ditarik sewaktu-waktu (didiskonto sejak tanggal pertama jumlah tersebut .dapat diminta untuk dibayar), maka item tersebut tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai atas nilai wajar untuk setiap periode waktu melebihi periode tersingkat yang mana pemegang instrumen dapat meminta pembayaran. Dalam contoh di atas, posisi yang dilindung nilai adalah suatu jumlah item



3 Pernyataan ini mengizinkan entitas untuk menetapkan jumlah dari aset atau liabilitas kualifikasi yang tersedia, yaitu dalanr cantoh ini jumlah aset berada di antara RpO-Rp100. 4 tihat paragraf 49



4



.68



Hak Cipta t) 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



dari aset. Jadi, Iiabilitas tersebut bukan merupakan bagian dari item yang ditetapkan untuk dilindung nilai, tetapi digunakan entitas untuk menentukan nilai aset yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai. Jika posisi yang ingin dilindung nilai oleh entitas merupakan suatu junilah dari liabilitas, maka jumlah yang ditetapkan untuk dilindung nilai tersebut harus berasal dari liabilitas dengan suku bunga tetap tetapi bukan liabilitas yang dapat diminta untuk dibayar dalam periode waktu yang lebih singkat, dan ukuran persentase yang digunakan untuk menilai efektivitas lindung nilai sesuai paragraf PP126(b) dihitung sebagai suatu persentase dari liabilitas lain tersebut. Sebagai contoh, diasumsikan entitas mengestimasikan bahwa pada suatu periode waktu penentuan harga kembali, entitas memiliki liabilitas dengan suku bunga tetap senilai Rp100, terdiri atas giro senilai Rp40 dan liabilitas tanpa fitur dapat ditarik sewaktu-waktu senilai Rp60, serta aset dengan suku bunga tetap senilai Rp70. Jika entitas memutuskan untuk melindung nilai posisi netonya senilai Rp30, maka entitas akan menetapkan sebagai item liabilitas yang dilindung nilai senilai Rp30 atau 50%5 dari liabilitas tanpa f i tur dapat ditarik sewaktu-waktu. PP119. Entitas juga ketentuan penetapan dan pendokumentasian lain sebagaimana yang digariskan di paragraf 88(a). Untuk portofolio lindung nilai terhadap risiko suku bunga, penetapan dan pendokumentasian ini menjelaskan kebijakan entitas atas seluruh variabel yang digunakan untuk.mengidentifikasi jumlah yang dilindung nilai dan bagaimana cara mengukur efektivitasnya, termasuk hal berikut ini: (a) aset dan liabilitas mana yang akan dimasukkan dalam portofolio lindung nilai dan dasar yang digunakan untuk mengeluarkannya dari portofolio tersebut; (b) cara entitas mengestimasi tanggal penentuan harga kembali, termasuk asumsi suku bunga yang digunakan untuk mengestimasi tingkat percepatan pelunasan dan dasar yang digunakan untuk mengubah perkiraan tersebut. Metode yang sama juga digunakan baik untuk perkiraan awal yang dibuat saat aset atau liabilitas dimasukkan dalam portofolio lindung nilai maupun untuk setiap revisi selanjutnya atas perkiraan tersebut. (c) jumlah dan durasi periode waktu penentuan harga kembali. (d) frekuensi pengujian efektivitas dan metode mana dari kedua metode yang disajikan di paragraf PP126 yang akan digunakan. (e) metodologi yang digunakan entitas dalam menentukan jumlah aset atau liabilitas yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai, dan juga ukuran persentase yang digunakan ketika entitas melakukan pengujian efektivitas



dengan menggunakan metode yang dijelaskan di paragraf PP126(b). (f) ketika entitas menguji efektivitas menggunakan metode yang dijelaskan di paragraf PP126(b), apakah entitas akan melakukan pengujian efektivitas untuk setiap periode waktu penentuan harga kembali secara individual, untuk keseluruhan periode waktu secara gabungan, atau menggunakan kombinasi keduanya. Kebijakan yang digariskan dalam penetapan dan pendokumentasia n hubungan lindung nilai sesuai dengan prosedur dan tujuan manajemen risiko entitas. Perubahan kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara arbitrer. Perubahan tersebut dapat dijustifikasi berdasarkan perubahan kondisi pasar dan faktor lain dan dilandasi oleh dan konsisten dengan prosedur dan tujuan manajemen risiko entitas. PP120. Instrumen lindung nilai yang dimaksud di paragraf PP114(e) dapat berupa derivatif tunggal atau portofolio



derivatif yang keseluruhannya mengandung eksposur or terhadap risiko suku bunga yang dilindung nilai yang ditetapkan di paragraf PP I14(d) (contohnya portofolio interest rate swap yang secara keseluruhan mengandung eksposur terhadap JIBOR). Portofolio derivatif tersebut dapat mengandung posisi risiko yang sating hapus. Akan tetapi, portofolio tersebut tidak boleh mencakup opsi yang diterbitkan atau opsi yang diterbitkan



5 Rp30 Rp100—Rp40) = 50 persen



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.61191111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



Ef



PSAK 55



karena Pernyataan6 ini tidak mengizinkan opsi tersebut ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai (kecuali jika opsi yang diterbitkan tersebut ditetapkan untuk saling hapus dengan opsi yang dibeli). Jika instrumen lindung nilai digunakan untuk Iindung nilai suatu jumlah yang ditetapkan di paragraf PP114(c) melebihi satu periode waktu penentuan harga kembali, maka instrumen lindung nilai tersebut dialokasikan pada seluruh periode waktu lindung nilai. Akan tetapi, keseluruhan instrumen lindung nilai tersebut dialokasikan pada seluruh periode waktu penentuan harga kembali karena Pernyataan7 ini tidak mengizinkan hubungan lindung nilai ditetapkan hanya untuk suatu bagian saja dari periode waktu berlakunya instrumen lindung nilai. neto,



PP121. Ketika entitas mengukur perubahan nilai wajar item yang dapat dilunasi lebih cepat sesuai dengan paragraf PPI14(g), maka perubahan suku bunga akan mempengaruhi nilai wajar item tersebut dalam dua cara yaitu mempengaruhi nilai wajar arus kas kontraktual dan nilai wajar opsi percepatan pelunasan yang terkandung dalam item tersebut. Paragraf 81 mengizinkan entitas untuk menetapkan suatu bagian dari aset keuangan atau liabilitas keuangan yang memiliki eksposur risiko yang sama sebagai item yang dilindung nilai sepanjang efektivitasnya dapat diukur. Untuk item yang dapat dilunasi lebih cepat, paragraf 81A mengizinkan hal ini dicapai dengan menetapkan item yang dilindung nilai berupa perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada perubahan suku bunga yang ditetapkan berdasarkan perkiraan, bukan kontraktual, tanggal penentuan harga kembali. Tetapi, pengaruh perubahan suku bunga yang dilindung nilai pada perkiraan tanggal penentuan harga kembali tersebut diperhitungkan dalam penentuan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai. Akibatnya, jika dilakukan revisi perkiraan tanggal penentuan harga kembali (contohnya untuk mencerminkan perubahan perkiraan percepatan pelunasan), atau jika tanggal penentuan harga kembali aktual berbeda dengan tanggal yang diperkirakan, maka hubungan lindung nilai yang tidak efektif akan terjadi sebagaimana diuraikan di paragraf PP126. Sebaliknya, perubahan perkiraan tanggal penentuan harga kembali yang (a) secara jelas ditimbulkan oleh faktor lain selain perubahan suku bunga yang dilindung nilai; (b) tidak memiliki korelasi dengan perubahan



suku bunga yang dilindung nilai; dan (c) dapat dipisahkan secara andal dad perubahan yang disebabkan oleh suku bunga yang dilindung nilai (contohnya perubahan tingkat percepatan pelunasan yang secara jelas timbul karena perubahan faktor demografi atau peraturan perpajakan dan bukan disebabkan perubahan suku bunga) dikeluarkan dalam penentuan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai, karena ketiga hal tersebut tidak terkait dengan risiko yang dilindung nilai. Jika terdapat ketidakpastian mengenai faktor yang menyebabkan perubahan perkiraan tanggal penentuan harga kembali atau jika entitas tidak dapat secara andal memisahkan perubahan yang ditimbulkan oleh suku bunga yang dilindung nilai dan faktor lain, maka perubahan tersebut diasumsikan ditimbulkan oleh perubahan suku bunga yang dilindung nilai. PP122. Pernyataan ini tidak menetapkan teknik yang digunakan untuk menentukan jumlah sesuai paragraf PPI14(g), yaitu perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai yang terkait dengan risiko yang dilindung nilai. Jika teknik statistik atau estimasi lain digunakan dalam pengukuran, maka manajemen harus memperkirakan bahwa hasilnya mendekati hasil yang diperoleh seandainya jumlah tersebut diukur dari seluruh aset atau liabilitas individual yang membentuk item yang dilindung nilai. Hal yang tidak tepat untuk mengasumsikan bahwa perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai sama dengan perubahan nilai instrumen yang dilindung nilai. PP123. Paragraf 89A mensyaratkan bahwa jika item yang dilindung nilai untuk periode waktu penentuan harga kembali tertentu merupakan aset, maka perubahan nilainya disajikan sebagai pos tersendiri dalam aset. Sebaliknya, jika item yang dilindung nilai untuk periode waktu penentuan harga kembali tertentu merupakan liabilitas, maka perubahan nilai wajarnya disajikan sebagai pos tersendiri dalam liabilitas. Keduanya merupakan item yang disajikan sebagai pos 6 lihat paragraf 77 dan PP94 7 lihat paragraf 75



El5.70 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dllarang mernibto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 ill



tersendiri sesuai paragraf PP114(g). Tidal( diperlukan alokasi spesifik pada aset individual (atau liabilitas PP124. Paragraf PP114(i) menegaskan bahwa ketidakefektifan timbul selama perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai yang disebabkan oleh risiko yang ingin dilindung nilai berbeda dengan perubahan nilai wajar derivatif lindung nilai. Perbedaan tersebut memiliki beberapa alasan, di antaranya: (a) tanggal penentuan harga kembali aktual berbeda dengan yang diperkirakan, atau adanya revisi atas perkiraan tanggal penentuan harga kembali; (b) item pembentuk portofolio lindung nilai mengalami penurunan nilai atau dihentikan pengakuannya; (c) tanggal pembayaran instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilainya berbeda; dan (d) sebab lain (contohnya jika sebagian item yang dilindung nilai memiliki suku bunga yang lebih rendah daripada suku bunga acuan yang menjadi alasan penetapan item tersebut sebagai item yang dilindung nilai, dan ketidakefektifan yang timbul tidak terlalu besar sehingga portofolio tersebut secara keseluruhan gagal memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai). Ketidakefektifan8 tersebut diidentifikasi dan diakui dalam laba rugi. PP125. Umumnya, efektivitas lindung nilai dapat ditingkatkan: (a) jika entitas menjadwallcan item dengan karakteristik percepatan pelunasan yang berbeda dalam suatu cara yang memperhitungkan perbedaan dalam perilaku percepatan pelunasan. (b) ketika jumlah item dalam portofolio bertambah. Jika item pembentuk portofolio berjumlah sedikit, maka peluang timbulnya ketidakefektifan secara relatif menjadi lebih besar jika salah satu item tersebut dilunasi lebih awal sebelum atau sesudah tanggal yang diperkirakan. Sebaliknya, jika item pembentuk portofolio berjumlah banyak, maka perilaku percepatan pelunasan dapat diprediksi secara lebih akurat. (c) jika periode waktu penentuan harga kembali yang digunakan dipersempit durasinya (contohnya periode waktu penentuan harga kembali dikurangi dari tiga bulan menjadi satu bulan). Periode waktu penentuan harga kembali yang lebih sempit akan mengurangi pengaruh ketidaksesuaian antara tanggal penentuan harga kembali dan tanggal pembayaran (dalam periode waktu penyesuaian nilainya) item yang dilindung nilai dengan tanggal penentuan harga



kembali dan tanggal pembayaran instrumen lindung nilai. (d) semakin tingginya frekuensi penentuan harga kembali instrumen lindung nilai untuk mencerminkan perubahan item yang dilindung nilai (contohnya karena perubahan perkiraan percepatan pelunasan). PP126. Entitas menguji efektivitas secara berkala. Jika perkiraan tanggal penentuan harga kembali diubah pa.da satu tanggal di antara tanggal pengujian efektivitas dan tanggal pengujian berikutnya, maka entitas menghitung jumlah efektivitas: (a) sebagai selisih antara perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai (lihat paragraf PP1I4(h)) dan perubahan nilai keseluruhan item yang dilindung nilai yang disebabkan oleh perubahan suku bunga yang dilindung nilai (termasuk dampak perubahan suku bunga yang dilindung nilai terhadap nilai wajar setiap opsi percepatan pelunasan melekat); atau (b) menggunakan metode penaksiran berikut ini. Entitas: (i) menghitung persentase aset (atau liabilitas) yang dilindung nilai dalam setiap periode waktu penentuan harga kembali, menggunakan dasar perkiraan tanggal penentuan harga kembali pada tanggal terakhir pengujian efektivitas. (ii) mengalikan persentase tersebut terhadap estimasi yang telah direvisi dari nilai yang ada pada suatu periode waktu penentuan harga kembali sehingga perhitungan nilai item yang dilindung nilai berdasarkan estimasi yang telah direvisi tersebut.



8 Pertimbangan materialitas yang sama diterapkan dalarn konteks ini diterapkan sebagainrana berlaku di seluruh SAK.



Flak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.711161



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKU RAN PSAK 55



(iii) menghitung perubahan nilai wajar estimasi yang telah direvisi dad item yang dilindung nilai yang disebabkan oleh risiko yang dilindung nilai dan menyajikannya sebagaimana yang telah digariskan di paragraf PP114(g). (iv) mengakui ketidakefektifan sebesar selisih antara jumlah yang ditentukan di huruf (iii) dan perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai (lihat paragraf PP114(h)). PP127. Ketika mengukur efektivitas, entitas membedakan revisi perkiraan tanggal penentuan harga kembali dari aset (atau liabilitas) yang telah ada dan revisi perkiraan tanggal penentuan harga kembali dari aset (atau liabilitas) yang baru diterbitkan, ketidakefektifan hanya ditimbulkan dari aset (atau liabilitas) yang telah ada sebelumnya. Seluruh revisi terhadap perkiraan tanggal penentuan harga kembali (selain yang dikecualikan di paragraf PP121) temasuk setiap realokasi item yang telah ada antar periode waktu, diperhitungkan ketika merevisi jumlah yang diestimasi yang ada dalam satu periode waktu sesuai paragraf PP126(b)(il) dan juga saat menghitung ketidakefektifan. Jika ketidakefektifan telah diakui sebagaimana yang telah digariskan di atas, maka entitas menetapkan estimasi total aset (atau liabilitas) yang baru pada setiap periode waktu penentuan harga kembali (termasuk aset [atau liabilitas] barn yang diterbitkan sejak tanggal terakhir pengujian efektivitas), dan menetapkan nilai item yang dilindung nilai yang baru dan persentase yang baru sebagai persentase yang dilindung nilai. Prosedur yang digariskan di paragraf PP126b) kemudian diulang pada tanggal pengujian efektivitas berikutnya. PP128. Item yang sebelumnya dijadwalkan dalam suatu periode waktu penentuan harga kembali dapat dihentikan pengakuannya karena percepatan pelunasan atau penghapusan terjadi lebih cepat dari perkiraan sebelumnya akibat penurunan nilai atau penjualan. Jika hal tersebut terjadi, maka jumlah perubahan nilai wajar yang disajikan sebagai item yang disajikan sebagai pos terpisah sebagaimana yang dimaksud di paragraf PP114(g) yang terkait dengan item yang dihentikan pengakuannya, dikeluarkan dari laporan posisi keuangan dan dirnasukkan dalam keuntungan atau kerugian yang timbul akibat penghentian pengakuan item tersebut.



Untuk tujuan ini, penting untuk mengetahui periode waktu penentuan harga kembali item yang dihentikan pengakuannya tersebut dijadwalkan, karena informasi ini akan menentukan dad periode waktu penentuan harga kembali mana item tersebut dikeluarkan dan jumlah yang akan dikeluarkan dari pos terpisah berdasarkan ketentuan di paragraf PP114(g). Ketika suatu item dihentikan pengakuannya, jika asal periode waktu item tersebut dapat ditentukan, item tersebut dikeluarkan dari periode waktu tersebut. Jika tidak, maka item tersebut dikeluarkan dari periode waktu paling awal jika penghentian pengakuan tersebut disebabkan oleh percepatan pelunasan yang lebih besar daripada yang diperkirakan, atau dialokasikan pada seluruh periode yang mengandung item yang dihentikan pengakuannya menggunakan metode yang sistematis dan rasional jika item tersebut dijual atau mengalami penurunan nilai. PP129. Selanjutnya, setiap jumlah yang terkait dengan suatu periode waktu tertentu dan belum dihentikan pengakuannya ketika periode waktu tersebut kedaluwarsa, maka jumlah tersebut diakui dalam laba rugi (lihat paragraf 89A). Sebagai contoh, diasumsikan entitas menjadwalkan item dalam tiga periode waktu penentuan harga kembali. Saat penetapan ulang sebelumnya, perubahan nilai wajar item yang disajikan dalam pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan merupakan aset serial Rp25. Jurnlah tersebut mewakili jumlah yang berasal dari periode 1, 2, dan 3 masing-masing Rp7, Rp8, dan Rp10. Pada tanggal penetapan ulang berikutnya, aset yang berasal dari periode 1 mungkin telah direalisasi atau dijadwalkan ulang dalam periode berikutnya. Oleh karena itu, Rp7 dihentikan pengakuan dari laporan posisi keuangan dan diakui dalam laba rugi. Senilai Rp8 dan Rp10 sekarang dianggap berasal dari periode 1 dan 2. Periode yang tersisa ini kemudian disesuaikan, jika diperlukan, dengan perubahan nilai wajar sebagaimana yang dideskripsikan di paragraf PP114(g). PP130. Sebagai ilustrasi dari ketentuan di dua paragraf sebelumnya, diasumsikan bahwa entitas menjadwalkan aset dengan cara mengalokasikan suatu persentase dad portofolionya pada setiap periode waktu penentuan harga kembali. Diasumsikan juga bahwa entitas menjadwalkan Rp100 pada setiap dua periode waktu pertama. Ketika periode waktu pertama kedaluwarsa,



A



5.72 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto•kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 al



aset senilai Rp110 dihentikan pengakuannya akibat pelunasan yang diharapkan dan yang tidal( diharapkan. Dalam kasus ini, seluruh nilai yang terkandung dalam item yang disajikan sebagai satu pos, tersendiri, sebagaimana yang dimaksud di paragraf PP114(g) yang terkait dengan periode waktu pertama, dikeluarkan dan laporan posisi keuangan, ditambah 10% dan jumlah yang terkait dengan periode waktu kedua. PP131. Aka jumlah yang dilindung nilai untuk satu periode waktu penentuan harga kembali dikurangi tanpa disertai penghentian pengakuan aset (atau liabilitas) yang terkait, maka jumlah yang dimasukkan dalam item yang disajikan sebagai pos tersendiri sebagaimana yang dimaksud di paragraf PP114(g) yang terkait dengan pengurangan tersebut, diamortisasi sesuai dengan paragraf 92. PP132. Entitas dapat menerapkan pendekatan yang digariskan di paragraf PP114PP131 pada portofolio lindung nilai yang sebelumnya telah dilaporkan sebagai lindung nilai atas arus kas sesuai dengan Pernyataan ini. Entitas membatalkan penetapan lindung nilai atas arus kas tersebut sesuai paragraf 101(d) dan menerapkan ketentuan yang digariskan di paragraf tersebut. Entitas juga menetapkan ulang lindung nilai tersebut sebagai lindung nilai atas nilai wajar dan menerapkan pendekatan yang digariskan di paragraf PP114-PP131 secara prospektif untuk periode akuntansi selanjutnya. KETENTUAN TRANSISI (PARAGRAF 103-108B) PP133. Dikosongkan.



Flak Cipta © 2014 IKATAN



AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.71%



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



LAMPIRAN B A M A N D E M E N



T E R H A D A P



S A K



D i k o s o



n g k a n .



Hak Cipta (0 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfolo-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



CONTOH ILUSTRATIF Contoh ilustratif ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari, PSAK 55 Fakta CIOl. Pada 1 Januari 20X1, Entitas A mengidentifikasi sebuah portofolio yang terdiri ataS aset dan liabilitas yang suku bunganya dimaksudkan untuk dilindung nilai. Liabilitas tersebut mencakup demandable deposit liabilities yang deposan dapat menarik depositonya sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Untuk tujuan manajemen risiko, entitas memandang seluruh item dalam portofolio tersebut sebagai item dengan suku bunga tetap. CI02. Untuk tujuan manajemen risiko, Entitas A menganalisis aset dan liabilitas dalam portofolio tersebut dengan menempatkannya ke dalam beberapa periode waktu penentuan harga kembali sesuai dengan perkiraan tanggal penyesuaian bunganya. Entitas menggunakan periode waktu bulanan dan menjadwalkan item tersebut untuk masa lima tahun ke depan (jadi memiliki 60 periode waktu bulanan)'. Aset dalam portofolio tersebut merupakan aset yang dapat dilunasi Iebih awal yang dialokasikan ke dalam setiap periode waktu sesuai dengan perkiraan tanggal percepatan pelunasan menggunakan dasar alokasi berupa suatu persentase tertentu dari nilai keseluruhan aset, dan bukan dari nilai item individualnya. Portofolio juga mengandung demandable liabilities yang menurut perkiraan entitas, sebagai sebuah portofolio, akan dilunasi Iebih awal, yaitu antara satu bulan hingga lima tahun dan, untuk tujuan manajemen risiko, liabilitas tersebut dijadwalkan ke dalam beberapa periode waktu menggunakan dasar ini. Berdasarkan dasar yang digunakan dalam analisis ini, Entitas A kemudian memutuskan seberapa besar jumlah yang hendak dilindung nilai dalam setiap periode waktu. CI03. Dalam contoh ini, setiap periode waktu penentuan harga kembali akan kedaluwarsa dalam waktu tiga bulan, sehingga periode waktu penentuan harga kembali pertama akan kedaluwarsa pada 31 Maret 20X1 (prosedur serupa akan diterapkan terhadap masing masing dari 59 periode waktu lainnya). Entitas A telah menjadwalkan aset senilai Rp100 juta dan



liabilitas senilai Rp80 juta ke dalam periode ini. Seluruh liabilitas tersebut dapat sewaktuwaktu diminta untuk segera dilunasi atas kehendak pemegangnya. CI04. Entitas A memutuskan, untuk tujuan pengelolaan risiko, untuk melindung nilai atas posisi netonya senilai Rp20 juta dan menyepakati interest rate swap2 pada 1 Januari 20X1 untuk membayar suku bunga tetap dan menerima JIBOR dengan jumlah nosional pokok senilai Rp20 juta dan masa berlaku selama tiga bulan. CI05. Contoh berikut menggunakan asumsi yang disederhanakan: (a) kupon dari sisi swap dengan suku bunga tetap sama dengan kupon tetap atas aset; (b) kupon dari sisi swap dengan suku bunga tetap akan terutang pada tanggal yang sama dengan tanggal pembayaran bunga atas aset; dan (c) suku bunga dari sisi swap dengan suku bunga variabel adalah overnight JIBOR rate. Sehingga, seluruh perubahan nilai wajar swap hanya disebabkan oleh sisi swap dengan suku bunga tetap, karena sisi swap dengan suku bunga variabel tidak terekspos perubahan nilai wajar yang disebabkan perubahan suku bunga.



1 Dalam Contoh ini, arus kas dari pokok retail dijadwalkan dalam beberapa periode waktu, tetapi arcs kas dari bunganya baru dijadwalkan ketika perhitungan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai. Metode lain untuk penjadwalan aset dan liabilitas juga dimungkinkan. Selain itu, dalam contoh ini menggunakan periode waktu penentuan harga kembali secara bulanan. Enlitas dapat menggunakan periode waktu yang Iebih panjang atau Iebih sempit. 2 _Confab ini menggunakan swap sebagai instrumcn findung nilai. Entitas dapat menggunakan forward rate agreement atau derivatif lain sebagai instrumen balms nilai. Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.75



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Dalam kasus ketika asumsi yang disederhanakan ini tidak berlaku, maka akan timbul ketidakefektifan yang lebih besar. (Ketidakefektifan yang timbul dari (a) dapat dieliminasi dengan menetapkan suatu bagian dari arus kas yang berasal dari aset tersebut yang nilainya setara dengan sisi swap dengan suku bunga tetap, sebagai item yang dilindung nilai). 006. Contoh ini juga mengasumsikan bahwa Entitas A melakukan uji efektivitas setiap bulan. CI07. Nilai wajar setara aset yang tidak dapat dilunasi lebih awal Rp20 juta, dengan mengabaikan perubahan nilai yang tidak disebabkan pergerakan suku bunga, pada beberapa titik waktu selama periode lindung nilai adalah sebagai berikut: 1Jan 20X1 Nilai wajar (aset)



20.000.000 Nol



31 Jan 20X1 I Feb 20X1 31 Mar 20X1 20.047.408 20.047.408



28 Feb 20X1 20.023.795



C108. Nilai wajar swap pada beberapa titik waktu selama periode lindung nilai adalah sebagai berikut: 1 Jan 20X1 31 Jan 20X1 1 Feb 20X1 28 Feb 20XI 31 Mar 20X1 Nilai wajar (liabilitas)



Nol .Nol



(47.408)



Perlakuan Akuntansi CI09. Pada 1 Januari 20X1, Entitas A menetapkan Rp20 juta dari total nilai aset sebagai item yang dilindung nilai untuk tiga periode waktu bulanan. Entitas A menetapkan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai (Rp20 juta dari aset) yang disebabkan perubahan JIBOR sebagai risiko yang dilindung nilai. Entitas juga mematuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam paragraf 88(d) clan PP119. C110. Entitas A menetapkan interest rate swap sebagaimana dijelaskan di paragraf C14 sebagai instrumen lindung nilai. Akhir bulan 1 (31 Januari 20X1) CHI. Pada 31 Januari 20X1 (pada akhir bulan 1) ketika Entitas A melakukan uji efektivitas, JIBOR mengalami



(47.408)



(23.795)



penurunan. Berdasarkan pengalaman historis atas percepatan pelunasan, Entitas A mengestimasi bahwa percepatan pelunasan akan terjadi lebih awal dari estimasi sebelumnya. Akibatnya, entitas mengestimasi ulang jumlah aset yang dijadwalkan ke dalam periode waktu tersebut (mengecualikan aset yang baru diterbitkan pada bulan berjalan) menjadi Rp96 juta. CI12. Nilai wajar interest rate swap yang ditetapkan dengan jumlah nosional pokok Rp20 juta adalah (Rp47.408)3 (swap tersebut adalah sebuah liabilitas). CI13. Entitas A menghitung perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai dengan mengikutsertakan perubahan estimasi percepatan pelunasan sebagai berikut: (a) Pertama, menghitung persentase estimasi awal aset dalam periode tersebut yang dilindungi nilai. Persentase ini adalah 20% (Rp20 juta/Rp100 juta).



3 Lihat paragraf CIOS



55.76 memperbanyak



Hak Cipla 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Difarang memfolo-kopi afau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



le



(b) Kedua, mengalikan persentase tadi (20%) dengan basil estimasi ulang total nilai aset (Rp96 juta) pada periode waktu tersebut untuk menghitung nilai yang menjadi item yang dilindung nilai berdasarkan hasil estimasi Wang. Hasilnya adalah Rp19,2 juta. (c) Ketiga, menghitung perubahan nilai wajar dari estimasi ulang item yang dilindung nilai (Rp19,2 juta) terkait dengan perubahan JIBOR, yaitu Rp45.511 (Rp47.4084x (Rp19,2 juta/Rp20 juta)). C114. Pada periode waktu ini, Entitas A melakukan jurnal berikut: Db. Kas 172.097 Kr. Laba rugi (pendapatan bunga)5 172.097 Untuk mengakui bunga yang diterima atas item yang dilindung nilai (Rpi9,2 juta). Db. Laba rugi (beban bunga) 179.268 Kr. Laba rugi (pendapatan bunga) Kr. Kas Untuk mengakui bunga yang diterima dan dibayarkan atas swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung Db. Laba rugi (kerugian) Kr. Liabilitas derivatif Untuk mengakui perubahan nilai wajar swap.



47.408



Db. Pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan 45.511 Kr. Laba rugi (keuntungan) Untuk mengakui perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai. CI15. Dampak neto pada laba rugi (kecuali pendapatan dan beban bunga) diakui sebagai kerugian sebesar (Rp1.897). Jumlah ini merupakan ketidakefektifan hubungan lindung nilai yang ditimbul perubahan estimasi tanggal percepatan pelunasan. Awal bulan 2 CI16. Pada 1 Februari 20X1, Entitas A menjual suatu proporsi tertentu dari asetnya yang dijadwalkan dalam beberapa periode waktu. Entitas A menghitung bahwa secara keseluruhan telah menjual 81/2% dart total portofolio aset. Disebabkan aset tersebut dialokasikan ke dalam periode waktu dengan dasar alokasi suatu persentase tertentu dari



179.268 Nol



47.408



45.511



nilai aset (bukan nilai aset individual), maka Entitas A meyakini bahwa dia tidak dapat menentukan secara pasti pada jadwal periode waktu mana aset yang dijual tersebut. Oleh sebab itu, entitas kemudian menggunakan basis alokasi yang sistematis dan rasional. Berdasarkan fakta bahwa entitas telah menjual suatu bagian yang mewakili keseluruhan nilai aset dalam portofolio tersebut, maka penjualan tersebut dialokasikan secara proporsional ke seluruh periode waktu. CI17. Berdasarkan dasar ini, Entitas A menghitung bahwa telah menjual 8V3% dari total aset yang dialokasikan ke tiga periode waktu bulanan, atau sama dengan Rp8 juta (81/4% x Rp96 juta). Hasil penjualan yang diterima adalah Rp8.018.400 atau sama dengan nilai wajar aset yang dijual6. Pada saat penghentian pengakuan aset, Entitas A juga menghapus jumlah perubahan nilai wajar dad aset yang dilindung nilai yang kini telah dijual yang disajikan sebagai pos tersendiri laporan posisi keuangan. Jumlah ini sama dengan 81/2% dari Rp45.511, yaitu Rp3.793. 4 Rp20.047.408 - Rp20.000.000. Lihat Paragraf C107. 5 contoh in! tidak menunjukan bagaimana pendapatan bunga dan beban bunga dihitung. 6 jumlah yang berhasil direalisasi dart penjualan aset



merupakan nilai wajar aset yang dapat dihmasi febih awn!, jumfahnya lebih rendah dari nilai wajar aset ekuivafen yang tidak dapat dilunasi lebih awn! sebagaimana yang disajikan dalam paragraf CI07. Hak Ciptalg) 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.77



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



CI18. Entitas A melakukan jurnal berikut untuk mengakui penjualan aset tersebut dan penghapusan bagian dari saldo pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan. Db. Kas 8.018.400 Kr. Aset 8.000.000 Kr. Pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan 3.793 Kr. Laba rugi (keuntungan) 14.607 Untuk mengakui penjualan aset pada nilai wajar dan mengakui keuntungannya. Disebabkan perubahan nilai aset tidak terkait dengan perubahan suku bunga yang lindung nilai, maka tidak ada ketidakefektifan yang timbal. CI19. Entitas A kini memiliki aset Rp88 juta dan liabilitas Rp80 juta. Nilai neto yang akan dilindung nilai sekarang adalah Rp8 juta, dan selanjutnya, Entitas A menetapkannya sebagai item yang dilindung nilai. C120. Entitas A memutuskan untuk menyesuaikan instrumen lindung nilai dengan menetapkan hanya suatu proporsi dari swap awal sebagai instrumen lindung nilai. Sejalan dengan hal tersebut, entitas menetapkan Rp8 juta atau 40% dari jumlah nosional swap awal sebagai instrumen lindung nilai dengan sisa umur dua bulan dan dengan nilai wajar Rp18.9637. Entitas juga mematuhi ketentuan lain di paragraf 88(a) dan PP119. jumlah nosional swap awal Rp12 juta yang sudah tidak lagi ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan yang perubahan nilai wajarnya diakui dalam laba rugi, atau ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai lains. C121. Pada 1 Februari 20X1 dan setelah akuntansi untuk penjualan aset tersebut dilakukan, item yang disajikan di laporan posisi keuangan sebagai pos tersendiri akan memiliki saldo Rp41.718 (Rp45.511 - Rp3.793), yang merupakan perubahan kumulatif atas nilai wajar Rp17,6 jute aset. Akan tetapi, pada 1 Februari 20X1, Entitas A melindung nilai hanya aset senilai Rp8 juta yang perubahan kumulatif dalam nilai wajar adalah Rp18.963u. Sisa saldo pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan adalah Rp22.755" terkait dengan aset yang masih dimiliki Entitas A tetapi tidak dilindung nilai. Sejalan dengan hal tersebut, Entitas A



mengamortisasi saldo tersebut selama periode waktu yang tersisa, yaitu mengamortisasi Rp22.755 selama dua bulan. C122. Entitas A menentukan bahwa tidak praktis menggunakan metode amortisasi yang berdasarkan imbal hasil efektif yang dihitung dan oleh karena itu menggunakan metode garbs lurus. Akhir bulan 2 (28 Februari 20X I) C123. Pada 28 Februari 20X1 ketika Entitas A melakukan uji efektivitas berikutnya, JIBOR tidak berubah. Entitas A tidak merevisi perkiraan percepatan pelunasannya. Nilai wajar interest rate swap yang ditetapkan dengan jumlah nosional pokok Rp8 juta adalah (Rp9.518") (swap tersebut adalah liabilitas). Juga, Entitas A menghitung nilai wajar dari Rp8 juta aset yang dilindung nilai pada tanggal 28 Februari 20X1 adalah Rp8.009.51813. 7 11p47.408 x 0,40. 8 eniitas dapat juga rnenandatangani offsetting swap dengan jumlah nasional pokok senilai Rp12 juta untuk ntenyesuaikan posisinya dan menetapkan Rp20 juta nilai swap yang ada scat ini dan Rp12 juta nilai offsetting swap yang barn sebagai instrumen lindung nilai. 9 Rp19,2 juta - (846% x Rp 19,2 juta). 10 Rp41.718 x (Rp S juta : Rp 17,6 juta) 11 Rp41.718 - Rp18.963 12 Rp23.795 ilihat paragraf C108) x (Rp 8 juta : Rp 20 juta) 13 Rp20.023.795 Pat paragraf C107I x (Rp 8 juta : Rp 20 juta)



•5.78 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfafo-kapi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



CI24. Entitas A membukukan ayat jurnal berikut sehubungan dengan lindung nilai pada periode waktu ini: Db. Kas 71.707 Kr. Laba rugi (pendapatan bunga) 71.707 Untuk mengakui bunga yang diterima atas item yang dilindung nilai (Rp8 juta). Db. Laba rugi (beban bunga) Kr. Laba rugi (pendapatan bunga) Kr Kas Untuk mengakui bunga yang diterima dan dibayarkan atas bagian dari swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai (Rp8 juta).



71.707



Db. Liabilitas derivatif Kr. Laba rugi (keuntungan) Untuk mengakui perubahan nilai wajar bagian dari swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai (Rp8 juta) x (Rp9.518 - Rp18.963).



9.445



62.115 9.592



9.445



Db. Laba rugi (kerugian) 9.445 Kr. Pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan 9.445 Untuk mengakui perubahan nilai wajar jumlah yang dilindung nilai (Rp8.009.5I8 Rp8.018.963). CI25. Pengaruh neto terhadap laba rugi (dengan mengecualikan pendapatan bunga dan beban bunga) adalah nol, hal ini mencerminkan bahwa lindung nilai ini sangat efektif. CI26. Entitas A membukukan jurnal berikut untuk mengamortisasi pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan untuk periode waktu ini: Db. Laba rugi (kerugian) 11.378 Kr. Pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan 11.378" Untuk mengakui amortisasi yang dibebankan pada periode berjalan. Akhir bulan 3 CI27. Selama bulan ketiga tidak terjadi perubahan lebih Ianjut atas nilai aset atau nilai liabilitas yang dijadwalkan dalam periode waktu tiga bulan tersebut. Pada 31



Maret 20X1, aset dan swap jatuh tempo dan seluruh saldonya diakui dalam laba rugi. C128. Entitas A melakukan jurnal berikut pada periode waktu ini: Db. Kas 8.071.707 Kr. Aset (laporan posisi keuangan) 8.000.000 Kr. Laba rugi (pendapatan bunga) 71.707 Untuk mengakui bunga dan kas yang diterima pada saat jumlah yang dilindung nilai jatuh tempo (Rp8 juta).



14 Rp22.755 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dllarang memfotakopi atau memporbanyak



55.7%



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Db. Laba rugi (beban bunga) Kr. Laba rugi (pendapatan bunga) Kr. Kas Untuk mengakui bunga yang diterima dan dibayarkan atas bagian dari swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai (Rp8 juta).



71.707 62.115 9.592



Db. Liabilitas derivatif 9.518 Kr. Laba rugi (keuntungan) 9.518 Untuk mengakui kedaluwarsanya bagian dari swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai (Rp8 juta). Db. Laba rugi (kerug ian) 9.518 Kr. Pos tersend iri dalam laporan posisi keuangan Untuk menghapus saldo pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan pada berakhirnya periode waktu.



9.518



CI29. Pengaruh neto terhadap laba rugi (dengan mengecualikan pendapatan dan beban bunga) adalah nol, yang mencerminkan lindung nilai tersebut sangat efektif CI30. Entitas A membukukan jurnal berikut untuk mengamortisasi pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan. Db. Laba rugi (kerugian) 11.377 Kr. Pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan 11.377's Untuk mengakui amortisasi yang dibebankan pada periode tersebut. Ikhtisar CI3I. Tabel di bawah ini mengikhtisarkan: (a) perubahan pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan; (b) nilai wajar derivatif; (c) dampak lindung nilai terhadap laba rugi pada keseluruhan periode tiga bulan dari lindung nilai; (d) pendapatan dan beban bunga yang terkait dengan nilai yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai.



15 Rp22.755 : 2.



145.80 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi Mau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



PSAK 55



uraian



1 Feb 20X1



28 Feb 20X1



31 Mar 20X1



Rp



Rp



Rp



1 Jan 20X1 31 Jan 20X1 Rp Rp Nilai aset yang dilinclung



20.000.000



19.200.000



8.000.000



8.000.000



8.000.000



nilai (a) Perubahan pos tersendiri dalam laporan posisi keuangan Jumlah yang dilanjutkan: Saldo yang diamortisasi 8.000.000



Nol Sisa Nol



saldo



Dikurangi:



Penyesuaian atas penjualan aset Nol Penyesuaian atas perubahan nilai wajar aset yang



Nol Total Nol (c)



nilai



terhadap



laba



rugi Perubahan pos: aset



Nol nilai



dilindung Nol



Amortisasi Nol



Jumlah



yang



dilanjutkan: Saldo yang diamortisasi Nol Sisa saldo Nol (b) Nilai wajar derivatif 20.000.000 Nol 12.000.000 Nol



Pengaruh



lindung



Nol



Nol



22.755



11.377



No!



45.511



18.963



9.518



Nol



(3.793)



Nol



Nol



45.511



Nol



(9.445)



(9.518)



Nol



Nol



(11.378)



(11.377)



Nol



22.755



11.377



Nol



45.511



18.693



9.518



Nol



47.408



-



-



28.445



-



m e n



l i n d u n g n i l a i



-



Tidak lagi ditetapkan se b a g ai in st ru P e r u b a h a n n i l a i w a j a r d e r i v a t i f P e n g a r u



-



18.963



9.518



Nol



47.408



47.408



9.518



Nol



45.511



N/A



(9.445)



(9.518)



h neto Amorti sasi



Nol 9.518



(47.408)



N/A



9.445



Nol



(1.897)



N/A



Nol



Nol



No!



N/A



(11.378)



NoI (11.377)



Sebagai tambahan, terdapat keuntungan atas penjualan aset senilai Rp14.607 pada 1 Februari 20X1 (d) Pendapatan clan beban bunga yang terkait dengan jumlah yang ditetapkan sebagai lindung nilai Keuntungan atau kerugian Feb yang diakui atas jumlah



1 Jan 31 Mar 20X1 20X1



31 Jan



1 Feb



20X1 20X1



20X1



- dari aset



Nol 71.707



172.097 71.707



N/A



- dari swap



Not 62.115



179.268 62.115



N/A



(179.268) (71.707)



N/A



yang dilindungi nilai Pendapatan bunga



Beban bunga - atas swap



Nol (71.707)



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfolo-kopi atau memperbanyak



55.81110



28



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



PEDOMAN IMPLEMENTASI BAGIAN A: RUANG LINGKUP A.1



Praktik penyelesaian secara neto:



forward



contract



komoditi A.2



untuk



membeli



Opsi untuk menjual aset



nonkeuangan BAGIAN B: DEFINISI B.1



Definisi instrumen keuangan: emas batangan



B.2



Definisi derivatif: contoh derivatif dan variabel yang mendasari



B.3 Definisi derivatif: penyelesaian pada suatu tanggal di masa depan, interest rate swap dengan penyelesaian secara neto atau bruto B.4 Definisi derivatif: prepaid interest rate swap pembayaran dengan suku bunga tetap yang dibayar dimuka pada saat dimulainya transaksi atau setelahnya)



(kewajiban



B.5 Definisi derivatif: prepaid pay-variable, receive-fixed interest rate swap B.6



Definisi derivatif: saling hapus pinjaman yang diberikan



13.7 Definisi derivatif: opsi yang diperkirakan tidak akan dilaksanakan B.8 Definisi derivatif: kontrak dalam valuta asing berdasarkan volume penjualan B.9



Definisi derivatif: forward dibayar dimuka



B.10 Definisi derivatif: investasi awal neto B.11 Definisi dimiliki untuk diperdagangkan: portofolio dengan'pola terkini ambil untung jangka pendek B.12 Definisi dimiliki untuk diperdagangkan: menyeimbangkan portofolio 3.13 Definisi aset keuangan dimiliki hingga



jatuh



tempo:



index-linked



principal B.14 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: indexlinked interest 3.15 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: penjualan setelah penurunan peringkat B.16 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: penjualan yang diperkenankan B.17 Definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo: penjualan untuk memenuhi persyaratan permodalan spesifik entitas



B.I8 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: agunan, perjanjian untuk membeli kembali (repo), dan perjanjian peminjaman efek B.19 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: "tainting" B.20 Definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo: penetapan subkategori untuk tujuan penerapan "tainting rule" 13.21 Definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo: penerapan "tainting rule" dalam konsolidasi 13.22 Definisi pinjaman yang diberikan dan piutang: instrumen ekuitas B.23 Definisi pinjaman yang diberikan dan piutang: simpanan (deposito) pada bank lain B.24 Definisi biaya perolehan diamortisasi: instrumen utang perpetual dengan suku bunga tetap atau suku bunga variabel berdasarkan pasar



u 55.82 atau memperbanyak



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfolo-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 al.



B,25 Defmisi biaya perolehan diamortisasi: instrumen utang perpetual dengan suku bunga menurun B.26 Contoh penghitungan biaya perolehan diamortisasi: aset keuangan B.27 Contoh penghitungan biaya



perolehan diamortisasi: instrumen utang dengan stepped interest payments B.28 Kontr ak yang regule r: tidak terdap at pasar B.29 Kontr ak yang regule r: forwar d contra ct B.30 Kontrak yang reguler: ketentuan penyelesaian mana yang digunakan? B.3I Kontrak yang reguler: pembelian saham menggunakan opsi beli B.32 Pengakuan dan penghentian pengakuan liabilitas keuangan menggunakan akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian BAGIAN C: DERIVATIF MELEKAT C.1



Derivatif



melekat: pemisahan instrumen utama Derivatif melekat:



utang C.2



pemisahan



opsi



melekat C.3



Derivatif melekat:



akuntansi untuk obligasi dapat



dikonversi



Derivatif



CA



melekat:



equity kicker C.5



Derivatif



melekat: kontrak



utama



utang



atau



ekuitas



C.6



Derivatif melekat: instrumen sintetis C.7 Derivatif melekat: kontrak pembelian dan penjualan dalam instrumen valuta asing C.8. Derivatif melekat valuta asing: ketentuan mengenai valuta asing yang tidak berkaitan C.9 Derivatif melekat valuta asing: mata uang dalam perdagangan internasional C.I0 Derivatif melekat: pemegang diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, untuk menyelesaikan tanpa memperoleh kembali secara substansial seluruh investasi yang diakuinya C.11 Derivatif melekat: penentuan nilai wajar yang andal BAGIAN PENGAKUAN



DAN



PENGHENTIAN PENGAKUAN



D.1



Pengakuan awal D.1.1



Pengakuan: jaminan tunai



D.2 Pembelian atau penjualan aset keuangan yang reguler D.2.1 Tanggal perdagangan vs tanggal penyelesaian: jumlah yang dicatat untuk pembelian D.2.2 Tanggal perdagangan vs tanggal penyelesaian: jumlah yang dicatat untuk penjualan D.2.3 Akuntansi tanggal penyelesaian: pertukaran aset keuangan nonkas BAGIAN E: PENGUKURAN E.1



Pengukuran awal aset keuangan dan liabilitas keuangan E.1.1 Pengukuran awal: biaya transaksi



E.2 Pertimbangan dalam pengukuran nilai wajar Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Ditwang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.83



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



E.2.1 investasi E.2.2 E.3



Pertimbangan dalam pengukuran nilai wajar dana Pengukuran nilai wajar: kepemilikan besar



Keuntungan dan kerugian Aset keuangan tersedia untuk dijual: pertukaran saham E.3.2 PSAK 55 dan PSAK 10: aset keuangan tersedia untuk dijualpemisahan komponen mata uang E.3.3 PSAK 55 dan PSAK 10: selisih kurs yang timbul dari penjabaran entitas asing - penghasilan komprehensif lain atau laba rugi? E.3.4



PSAK 55 dan PSAK



10: interaksi antara PSAK 55 dan PSAK 10 E.4



Penurunan nilai dan



tidak tertagihnya aset keuangan E.4.1



Bukti objektif penurunan nilai



E.4.2



Penurunan nilai: kerugian di masa depan



E.4.3 Evaluasi penurunan nilai: pokok dan bunga E.4.4 Evaluasi penurunan nilai: lindung nilai atas nilai wajar E.4.5 Penurunan nilai: matriks penyisihan kerugian E.4.6 Penurunan nilai: kerugian yang berlebih E.4.7



Pengakuan penurunan nilai dengan basis portofolio



E.4.8



Penurunan nilai: pengakuan agunan



E.4.9 Penurunan nilai aset keuangan nonmoneter tersedia untuk dijual E.4.10 Penurunan nilai: apakah cadangan tersedia untuk dijual dalam ekuitas dapat negatif BAGIAN F: LINDUNG NILAI E1



Instrumen lindung nilai



F.1.1 Lindung nilai terhadap eksposur nilai wajar dari obligasi dalam valuta asing F.1.2 Lindung nilai menggunakan aset atau liabilitas keuangan nonderivatif F.1.3 dalam



Akuntansi lindung nilai: penggunaan opsi yang diterbitkan



instrumen lindung nilai gabungan F.1.4



.Lindung nilai internal



F.1.5



Kontrak derivatif internal yang saling hapus digunakan



untuk mengelola risiko suku bunga F.1.6 Kontrak derivatif internal yang saling hapus digunakan untuk mengelola perubahan risiko kurs E1.7



Derivatif internal: contoh penerapan pertanyaan P.1.6



F.1.8



Gabungan dari opsi yang diterbitkan dan opsi yang dibeli



E1.9



Strategi lindung nilai (delta—neutral)



P.1.10 Instrumen lindung nilai: opsi jual yang posisi tidak untung E1.11



Instrumen lindung



nilai: proporsi arus kas dari instrumen Lindung



kas nilai



E1.12 terhadap



lebih dari satu jenis risiko F.1.13 Instrumen lindung nilai: kontrak forward valuta asing dalam dua jenis valuta asing



n 55.84 memperbanyak



Hak Cipta



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi afau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



it



F.1.14 Saling hapus beberapa swap secara bersamaan dan menggunakan salah satu sebagai instrumen lindung nilai E2



Item yang dilindung nilai



F.2.1 Apakah derivatif dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai F.2.2 Lindung nilai atas arus kas: penerbitan utang dengan suku bunga tetap yang telah diantisipasi F.2.3



Akuntansi lindung nilai: deposito inti tidak berwujud



F.2.4 Akuntansi lindung nilai: lindung nilai atas aliran pendapatan dalam valuta asing masa depan F.2.5



Lindung nilai atas arus kas: lindung nilai "all in one



F.2.6 Hubungan lindung nilai: risiko entitas secara keseluruhan F.2.7 Lindung nilai atas arus kas: prakiraan transaksi yang terkait dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas F.2.8 Akuntansi lindung nilai: risiko tidak terjadinya suatu transaksi E2.9 Investasi dimiliki hingga jatuh tempo: lindung nilai atas pembayaran suku bunga variabel F.2.10 Item yang dilindung nilai: pembelian investasi dimiliki hingga jatuh tempo F.2.11 Lindung nilai atas arus kas: reinvestasi dana yang diperoleh dari investasi dimiliki hingga jatuh tempo E2.12 Akuntansi lindung nilai: aset keuangan yang dapat dilunasi lebih awal E2.13 Lindung nilai atas nilai wajar: risiko yang dapat mempengaruhi laba rugi E2.14 Transaksi lindung nilai intrakelompok usaha dan transaksi lindung nilai intra entitas F.2.15 Kontrak internal: saling hapus dengan satu derivatif eksternal F.2.16 Kontrak internal: kontrak derivatif eksternal yang diselesaikan secara neto F.2.17 Lindung nilai parch waktu F.2.18 Instrumen lindung nilai: cross currency interest rate swap



F.2.19 Item yang dilindung nilai: lindung nilai terhadap risiko kurs atas saharn yang diperdagangkan secara publik F.2.20 Akuntansi lindung nilai: indeks saham F.2.21 Akuntansi lindung nilai: perhitungan aset dan liabilitas secara neto F. 3 Akuntansi lindung nilai E3.1 tetap



Lindung nilai atas arus kas: arus kas dari suku bunga



E3.2 Lindung nilai atas arus kas: reinvestasi arus kas dari suku bunga tetap F.3.3



Lindung nilai atas valuta asing



F.3.4



Lindung nilai atas arus kas dalam valuta asing



F.3.5 Lindung nilai atas nilai wajar: instrumen utang dengan suku bunga variabel



Hak Cipta (g) 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Di!arang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.81516



• INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Eff



F.3.6



Lindung nilai atas nilai wajar: persediaan



F.3.7



Akuntansi lindung nilai: prakiraan transaksi



F.3.8



Penetapan retrospektif lindung nilai



F.3.9



Akuntansi lindung nilai: penetapan pada awal lindung



nilai F3.10 Akuntansi lindung yang dilindung nilai



identifikasi prakiraan transaksi



F.3.11 Lindung nilai atas arus kas: dokumentasi waktu prakiraan transaksi F.4



F.5



Efektivitas lindung nilai F.4.1



Lindung nilai dengan dasar setelah pajak



F.4.2



Efektivitas lindung nilai: penilaian dengan dasar kumulatif



F.4.3



Efektivitas lindung nilai: risiko kredit pihak lawan



F.4.4



Efektivitas lindung nilai: pengujian efektivitas



F.4.5



Efektivitas lindung nilai: soling hapus kurang dari



F.4.7



Asumsi efektivitas lindung nilai yang sempurna



100%



Lindung nilai atas arus kas



F.5.1 liabilitas



Akuntansi lindung nilai: aset moneter nonderivatif atau moneter nonderivatif yang digunakan sebagai instrumen



lindung nilai F.5.2



Lindung nilai atas arus kas: kinerja instrumen lindung nilai



F.5.3



Lindung nilai atas arus kas: kinerja instrumen lindung nilai



(1) (2) F.5.4 Lindung nilai atas arus kas: prakiraan transaksi yang terjadi sebelum periode yang ditentukan F.5.5 Lindung nilai atas arus kas: pengukuran efektivitas untuk lindung nilai atas prakiraan transaksi pada instrumen utang F.5.6 Lindung nilai atas arus kas: komitmen pasti pembelian persediaan dalam valuta asing E6



Lindung nilai: isu lain Akuntansi lindung nilai: pengelolaan risiko suku bunga



pada lembaga



keuangan



F.6.2 Pertimbangan akuntansi lindung nilai ketika risiko suku bunga dikelola dengan basis neto F.6.3



Contoh ilustratif penerapan pendekatan dalam pertanyaan



F.6.2 F.6.4 exchange



Akuntansi lindung nilai: premi atau diskon atas forward contract



F.6.5 PSAK 55 dan PSAK 10: lindung nilai atas nilai wajar dari aset yang diukur pada biaya perolehan BAGIAN G: LAIN-LAIN G.1 Pengungkapan perubahan nilai wajar G.2 PSAK 55 dan PSAK 2: akuntansi lindung nilai-laporan arus kas



4



5.86



Hak Cipta memperbanyak



2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.1.



PED OMAN IMPLEMENTASI fedoman ini melengkapi, tetapi bukan bagman dari, PSAK 55 BAGIAN A: RUANG LINGKUP A.1 Praktik penyelesaian secara neto: forward contract untuk membeli komoditi Entitas XYZ menyepakati forward contract dengan harga tetap untuk membeli satu juta kilogram tembaga sesuai dengan perkiraan penggunaan. Kontrak memungkinkan XYZ memperoleh tembaga tersebut secara fisik di akhir bukan dua betas, atau membayar atau menerima penyelesaian secara neto dengan kas sesuai perubahan nlai wajar tembaga. Apakah kontrak tersebut dicatat sebagai derivatif? Meskipun kontrak tersebut memenuhi definisi derivatif, tetapi tidak selalu harus dicatat sebagai suatu derivatif. Kontrak tersebut merupakan instrumen derivatif karena tidak memerlukan investasi awal neto, didasarkan pada harga tembaga, dan akan diselesaikan pada suatu tanggal di masa depan. Akan tetapi, jika intensi XYZ untuk menyelesaikan kontrak dengan mengambil tembaga dan tidak memiliki pengalaman masa lalu untuk menyelesaikan kontrak serupa secara neto dengan kas, atau menerima tembaga tersebut kemudian segera menjualnya untuk memperoleh laba dari fluktuasi harga jangka pendek atau marjin pedagang, maka kontrak tidak dicatat sebagai derivatif berdasarkan PSAK 55 melainkan dicatat sebagai. kontrak eksekutori. A.2 Opsi untuk menjual aset nonkeuangan Entitas XYZ memiliki gedung perkantoran. XYZ menyepakati opsi jual dengan investor yang memungkinkan XYZ untuk menjual gedung tersebut kepada investor dengan harga Rp150 juta. Nilai gedung saat ini adalah Rp175 juta. Opsi kedaluwarsa dalam lima tahun. Opsi tersebut, jika dilaksanakan, dapat diselesaikan melalui penyerahan secara fisik atau secara neto dengan kas, sesuai pilihan XYZ. Bagaimana XYZ dan investor mencatat opsi tersebut? Pencatatan oleh XYZ bergantung pada intensi XYZ dan praktik penyelesaian sebelumnya. Walaupun kontrak memenuhi definisi derivatif, tetapi XYZ tidak mencatatnya sebagai derivatif jika intensi XYZ untuk menyelesaikan kontrak melalui



penyerahan gedung jika XYZ melaksanakan opsinya dan tidak terdapat praktik penyelesaian secara neto sebelumnya (PSAK 55 paragraf 05 dan PP10). Akan tetapi, investor tidak dapat menyimpulkan bahwa opsi disepakati untuk memenuhi pembelian, penjualan, atau penggunaan yang diharapkan karena investor tidak memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan penyerahan (PSAK 55 paragraf 07). Sebagai tambahan, opsi dapat diselesaikan secara neto dengan kas. Oleh karena itu, investor mencatat kontrak tersebut sebagai derivatif. Terlepas dari praktik sebelumnya, intensi investor tidak mempengaruhi apakah penyelesaian akan dilakukan dalam bentuk penyerahan fisik atau kas. Investor telah menerbitkan opsi, dan opsi yang diterbitkan memberikan pilihan bagi pemegangnya berupa penyelesaian secara fisik atau secara neto dengan kas tidak pernah memenuhi ketentuan penyerahan normal untuk dapat dikecualikan dari PSAK 55, karena penerbit opsi tidak memiliki kemampuan untuk menetapkan pilihan penyerahan. Akan tetapi, jika kontrak merupakan forward contract dan bukan opsi, dan jika kontrak tersebut mengharuskan dilakukan penyerahan fisik, dan entitas pelapor tidak memiliki pengalaman masa lalu untuk menyelesaikan secara neto dengan kas, atau mengambil alih gedung kemudian segera menjualnya untuk memperoleh laba dari fluktuasi harga jangka pendek atau marjin pedagang, maka kontrak tersebut tidak dicatat sebagai derivatif:



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang mentfoto-kopi atau momporbanyak



55.8171.



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



PSAK 55



BAGIAN B: DEFINISI B.1 Definisi instrumen keuangan: emas batangan (seperti kas) atau merupakan Apakah emas merupakan keuangan komoditi?



batangan instrumen



Emas batangan adalah komoditi. Walaupun emas batangan sangat likuid, tetapi tidak terdapat hak kontraktual untuk menerima kas atau aset keuangan lain yang melekat pada emas batangan tersebut. B.2 Definisi derivatif: contoh derivatif dan variabel yang mendasari Apakah contoh kontrak derivatif yang lazim dan variabel yang mendasarinya? PSAK 55 mendefinisikan derivatif sebagai berikut: Derivatif adalah suatu instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup Pernyataan ini dengan tiga karakteristik berikut ink (a) nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan variabel yang telah ditentukan (sering disebut dengan variabel yang mendasari), antara lain: suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, kurs, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lain. Untuk variabel nonkeuangan, variabel tersebut tidak spesifik dengan pihak-pihak dalam kontrak; (b) tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diperlukan untuk kontrak lain yang diharapkan akan menghasilkan dampak yang serupa sebagai akibat perubahan faktor pasar; dan (c) diselesaikan pada tanggal tertentu di masa depan. Jenis kontrak penetapan harga



Variabel utama penyelesaian (variabel yang mendasari)



Interest rate swap



Suku bunga



Currency swap (foreign exhange swap)



Kurs mata uang



Commodity swap



Harga komoditas



Equity swap entitas lain)



Harga ekuitas (ekuitas



Credit swap indeks kredit atau



Peringkat kredit, harga kredit



Total return swap aset dan suku



Total nilai wajar dari bunga referensi



Purchased or written treasury bond option (call or put)



Suku bunga



Purchased or written currency option (call or put)



Kurs mata uang



Purchased or written commodity option (call or put)



Harga komoditas



Purchased or written stock option (call or put) entitas lain)



Harga ekuitas (ekuitas



Interest rate futures linked to government debt



Suku bunga



Currency futures



Kurs mata uang b



erlanjut...



Li



5 5.88



afau memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang mernfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 011.



...lanjutan Commodity futures



Harga komoditas



Interest rate forward linked to government debt (treasury forward)



Suku bunga



Currency forward



Kurs mata uang



Commodity forward



Harga komoditas



Equity forward (ekuitas entitas lain)



Harga ekuitas



Daftar di atas merupakan contoh kontrak yang umumnya memenuhi kualifikasi sebagai derivatif berdasarkan PSAK 55. Daftar tersebut bukan merupakan daftar yang komprehensif. Setiap kontrak yang memiliki variabel yang mendasari dapat merupakan derivatif. Lebih jauh, meskipun suatu instrumen memenuhi definisi kontrak derivatif, ketentuan khusus dalam PSAK 55 mungkin diterapkan, sebagai contoh derivatif cuaca (PSAK 55 paragraf PP01), kontrak untuk menjual atau membeli item nonkeuangan seperti komoditi (PSAK 55 paragraf 05 dan PP10), atau kontrak yang akan diselesaikan dengan saham milik entitas sendiri (PSAK 50 paragraf 21-24). Oleh karena itu, entitas harus mengevaluasi kontrak tersebut untuk menentukan apakah terdapat karakteristik lain selain dari derivatif dan apakah ketentuan khusus berlaku. B.3 Definisi derivatif: penyelesaian pada suatu tanggal di masa depan, interest rate swap dengan penyelesaian secara neto atau bruto Dalam menentukan apakah interest rate swap merupakan instrumen keuangan derivatif berdasarkan PSAK 55, apakah terdapat perbedaan jika masing-masing pihak sating melakukan pembayaran bunga (penyelesaian bruto) atau menyelesaikannya secara neto? Tidak. Definisi derivatif tidak bergantung pada penyelesaian secara bruto atau neto. Sebagai ilustrasi: Entitas ABC menyepakati transaksi interest rate swap dengan pihak lawan (XYZ) yang mengharuskan ABC membayar suku bunga tetap sebesar 8% dan menerima suku bunga variabel berdasarkan JIBOR tiga bulan, yang disesuaikan setiap triwulan. Jumlah bunga tetap dan variabel ditentukan berdasarkan jumlah nosional



Rp100 juta. ABC dan XYZ tidak mempertukarkan jumlah nosional tersebut. ABC membayar atau menerima kas secara neto setiap triwulan yang dihitung berdasarkan selisih antara 8% dan JIBOR tiga bulan. Sebagai alternatif, penyelesaian dapat dilakukan secara bruto. Kontrak tersebut memenuhi definisi derivatif terlepas dari apakah penyelesaiannya dilakukan secara bruto atau neto karena nilai kontrak tersebut berubah sejalan dengan perubahan variabel yang mendasarinya (JIBOR), tanpa investasi awal neto, dan penyelesaian terjadi di masa depan. B.4 Definisi derivatif: prepaid interest rate swap (kewajiban pembayaran dengan suku bunga tetap yang dibayar dimuka pada saat dimulainya transaksi atau setelahnya) Jika suatu pihak membayar dimuka liabilitasnya berdasarkan pay-fixed, receivevariable interest rate swap saat dimulainya, apakah swap tersebut merupakan instrumen keuangan derivatif? Iya. Sebagai ilustrasi: Entitas S menyepakati pay-fixed, receive-variable interest rate swap dengan jumlah nosional Rp100 juta selama lima tahun dengan pihak lawan C. Suku bunga dari bagian swap yang bersifat variabel disesuaikan setiap triwulan berdasarkan JIBOR tiga bulan. Suku bunga dari bagian swap yang bersifat tetap adalah 10% per tahun. Entitas S membayar dimuka liabilitas dengan suku bunga tetap sejumlah Rp50 juta (Rp100 juta x 10% 111., Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.89 "



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



x 5 tahun) pada saat dimulainya swap, yang didiskonto menggunakan suku bunga pasar; dan berhak menerima pembayaran bunga atas Rp100 juta yang disesuaikan setiap triwulan berdasarkan JIBOR tiga bulan selama jangka waktu swap tersebut. Investasi awal neto dalam interest rate swap secara signifikan lebih rendah daripada jumlah nosional yang menjadi dasar perhitungan besarnya pembayaran variabel pada sisi swap dengan suku bunga variabel. Kontrak tersebut membutuhkan investasi awal neto yang lebih rendah dibandingkan yang dibutuhkan pada kontrak jenis lain yang diharapkan akan menghasilkan dampak serupa terhadap perubahan faktor pasar, seperti obligasi dengan suku bunga variabel. Oleh karena itu, kontrak tersebut memenuhi ketentuan PSAK 55, yaitu "tidak dibutuhkannya investasi awal neto atau investasi awal neto yang lebih rendah dibandingkan yang dibutuhkan pada kontrak jenis lain yang diperkirakan akan memiliki respon serupa terhadap perubahan faktor pasar". Walaupun Entitas S tidak memiliki kewajiban di masa depan, tetapi penyelesaian akhir kontrak terjadi pada suatu tanggal di masa depan dan nilai kontrak berubah sejalan dengan perubahan indeks JIBOR. Sejalan dengan hal tersebut, kontrak ini dianggap sebagai suatu kontrak derivatif. Apakah jawaban yang diberikan akan berubah jika kewajiban pembayaran dengan suku bunga tetap tersebut dibayar di muka setelah pengakuan awalnya? Jika sisi swap dengan suku bunga tetap tersebut dibayar dimuka dalam periode berjalan, maka kejadian ini dianggap sebagai berakhirnya swap yang lama dan diterbitkannya instrumen baru yang selanjutnya dievaluasi berdasarkan PSAK 55. B.5 Definisi derivatif: prepaid pay-variable, receive-fixed interest rate swap Jika suatu pihak membayar dimuka liabilitasnya berdasarkan pay-variable, receive-fixed interest rate swap saat dimulainya atau setelahnya, apakah swap tersebut merupakan instrumen keuangan derivatif? Tidak. Prepaid pay-variable, receive-fixed interest rate swap bukan derivatif jika pem-bayaran dimuka dilakukan saat dimulainya dan tidak lagi derivatif jika



pemba-yaran dimuka dilakukan setelah dimulainya karena akan menghasilkan tingkat imbal hasil atas jumlah pembayaran dimuka (diinvestasikan) dapat dibanding-kan dengan tingkat imbal hasil atas instrumen utang dengan arus kas tetap. Pembayaran dimuka tersebut tidak memenuhi kriteria derivatif yaitu "tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang diperlukan untuk kontrak serupa lainnya yang diharapkan akan menghasilkan dampak yang serupa terhadap perubahan faktor pasar". Sebagai ilustrasi: Entitas S menyepalcati payvariable, receive-fixed interest rate swap dengan jumlah nosional Rp100 juta, selama 5 tahun dengan pihak lawan C. Suku bunga dari sisi swap yang bersifat variabel disesuaikan setiap triwulan berdasarkan JIBOR tiga bulan. Pembayaran bunga tetap adalah sebesar 10% dikalikan jumlah nosional swap, yaitu Rp10 juta per tahun. Entitas S membayar dimuka kewajibannya dari sisi swap dengan suku bunga variabel pada saat dimulainya transaksi sesuai suku bunga pasar yang berlaku dan berhak menerima pembayaran bunga tetap sebesar 10% atas Rp100 juta per tahun. Arus kas masuk dari kontrak tersebut ekuivalen dengan arus kas masuk dari instrumen keuangan dengan suku bunga anuitas tetap karena Entitas S mengetahui bahwa akan menerima RplO juta per tahun selama jangka waktu swap. Oleh karena itu, dengan mengasumsikan bahwa hal lainnya sama, investasi awal kontrak sama dengan investasi awal pada instrumen keuangan lain yang memiliki suku bunga anuitas tetap. Dengan demikian, investasi awal neto dart pay-variable, receive-fixed interest rate swap sama besar dengan investasi yang dibutuhkan dalam kontrak nonderivatif yang menghasilkan dampak yang serupa terhadap perubahan 14.90 afau memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Ditarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



kondisi pasar. Berdasarkan alasan ini, instrumen tersebut tidak memenuhi kriteria derivatif dalam PSAK 55 yaitu "tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak serupa lainnya yang diharapkan akan menghasilkan pengaruh yang serupa terhadap perubahan faktor pasar". OIeh karena itu, kontrak ini tidak dapat dicatat sebagai derivatif sesuai PSAK 55. Dengan melepas kewajiban untuk membayar suku bunga variabel, Entitas S pada dasarnya memberikan pinjaman kepada pihak lawan C. B.6 Definisi derivatif: saling hapus pinjaman yang diberikan Entitas A memberikan pinjaman berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga tetap kepada Entitas B, dan .B pada saat yang sama memberikan pinjaman dengan nilai yang sama kepada A, berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga variabel. Tidak terdapat pengalihan pokok pinjaman pada saat dimulainya transaksi pinjaman karena A dan B memiliki perjanjian untuk menyelesaikan secara neto. Apakah ini merupakan derivatif berdasarkan PSAK 55? Iya. Hal ini memenuhi definisi derivatif (karena terdapat variabel yang mendasari, tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak jenis lain yang diharapkan akan menghasilkan dampak yang serupa terhadap perubahan faktor pasar dan penyelesaian di masa depan). Dampak kontraktual clan kedua pinjaman tersebut setara dengan interest rate swap tanpa investasi awal neto. Transaksi nonderivatif dikelompokkan dan diperlakukan sebagai derivatif jika transaksi tersebut, secara substansi, menimbulkan derivatif. Indikatornya antara lain meliputi: transaksi disepakati pada saat yang sama dan saling mempertimbangkan satu dengan lain t r a n s a k s i



a



m e m i l i k i p i h a k l a w a n y a n g s a m a t r a n s a k s i t e r k a i t p a d a r i s i k o y



a n g s a m a tidak terdapat kebutuhan ekonomik atau tujuan usaha substantif yang jelas untuk melakukan strukturisasi transaksi secara terpisah yang juga tidak mungkin dicapai melalui transaksi tunggal. Jawaban yang sama juga berlaku jika Entitas A dan Entitas B tidak memiliki perjanjian untuk menyelesaikan secara neto, karena definisi instrumen derivatif dalam PSAK 55 paragraf 09 tidak mensyaratkan penyelesaian secara neto. B.7 Definisi derivatif: opsi yang diperkirakan tidak akan dilaksanakan Definisi derivatif dalam PSAK 55 paragraf 09 mensyaratkan bahwa instrumen "diselesaikan pada suatu tanggal di masa depan". Apakah kriteria ini terpenuhi sekalipun suatu opsi diharapkan tidak akan dilaksanakan, Contoh karena opsi tersebut dalam posisi tidak untung? Iya. Suatu opsi akan diselesaikan pada saat dilaksanakan atau pada saat jatuh tempo. Kedaluwarsa saat jatuh tempo merupakan salah satu bentuk penyelesaian meskipun tidak diperlukan adanya tambahan pertukaran pembayaran. B.8 Definisi derivatif: kontrak dalam valuta asing berdasarkan volume penjualan Entitas XYZ, yang mata uang fungsionalnya dollar AS, menjual produknya di Perancis dengan denominasi euro. XYZ menyepakati kontrak dengan bank investasi untuk mengkonversi euro ke dollar AS menggunakan kurs yang telah ditetapkan. Kontrak mensyaratkan XYZ mengirimkan euro berdasarkan volume penjualannya di Perancis dan menerima dollar AS dan kurs yang telah ditetapkan yaitu 6,00. Apakah kontrak tersebut merupakan derivatif? Iya. Kontrak tersebut memiliki dua variabel yang mendasari (kurs valuta asing dan volume penjualan), tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam Flak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfotakopi atau momperbanyak



55.91116



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lain, yang diharapkan akan menghasilkan dampak yang serupa terhadap perubahan faktor pasar dan persyaratan pembayaran. PSAK 55 tidak mengecualikan derivatif yang didasarkan pada volume penjualan. B.9 Definisi derivatif: forward dibayar dimuka Entitas menyepakati forward contract untuk membeli sejumlah saham dalam satu tahun pada harga forward. Pada saat dimulainya kontrak entitas membayar dimuka saham ter-sebut berdasarkan harga yang berlaku saat ini. Apakah forward contract tersebut merupakan derivatif? Tidak. Forward contract tersebut tidak memenuhi kriteria derivatif, yaitu "tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lainnya yang diharapkan akan menghasilkan pengaruh yang serupa terhadap perubahan faktor pasar". Sebagai ilustrasi: Entitas XYZ menyepakati forward contract untuk membeli satu juta lembar saham biasa T dalam satu tahun. Harga pasar saham T saat ini adalah Rp50 per lembar; harga forward satu tahun untuk saham T adalah Rp55 per lembar. XYZ disyaratkan membayar dimuka pada saat dimulainya forward contract dengan total pembayaran Rp50 juta. Investasi awal senilai Rp50 juta dalam forward contract lebih rendah daripada jumlah nosional variabel yang mendasarinya, yaitu satu juta lembar saham dengan harga forward Rp55 per lembar, atau sama dengan Rp55 juta. Akan tetapi, investasi awal neto tersebut mendekati investasi yang disyaratkan pada kontrak jenis lain yang diharapkan akan menghasilkan dampak yang serupa terhadap perubahan faktor pasar karena saham T dapat dibeli pada saat dimulainya kontrak dengan harga yang sama, yaitu Rp50. Sejalan dengan hal tersebut, forward contract dibayar dimuka tidak memenuhi kriteria investasi awal neto instrumen derivatif. B.10 Definisi derivatif: investasi awal neto



Beberapa instrumen derivatif, seperti kontrak future dan opsi yang diterbitkan dan diperdagangkan di bursa, mensyaratkan margin account. Apakah margin account ini merupakan bagian dari investasi awal neto? Tidak. Margin account bukan merupakan bagian dari investasi awal neto dalam instrumen derivatif. Margin account merupakan salah satu bentuk agunan bagi pihak lawan atau lembaga Miring dan dapat berbentuk kas, surat berharga, atau aset spesifik lain, umumnya berupa aset yang likuid. Margin account merupakan aset yang dipisahkan dan dicatat secara terpisah. B.11 Definisi dimiliki untuk diperdagangkan: portofolio dengan pola terkini ambil untung jangka pendek Definisi aset keuangan atau liabilitas keuangan dimiliki untuk diperdagangkan menyatakan bahwa "aset keuangan atau liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai diperdagangkan jika pada pengakuan awal merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek aktual terkini". Apa yang dimaksud "portofolio" untuk tujuan penerapan definisi ini? Walaupun istilah `portofolio' tidak secara eksplisit didefinisikan dalam PSAK 55, tetapi dalam konteks penggunaan ini bahwa portofolio adalah kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan yang dikelola sebagai bagian dari kelompok tersebut (PSAK 55 paragraf 09). Jika



123:1 55.92 afau memperbanyak



Hak Cipta



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA- Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



terdapat bukti mengenai pola terkini ambil untung dalam jangka pendek atas instrumen keuangan dalam portofolio tersebut, maka instrumen keuangan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai instrumen dimiliki untuk diperdagangkan meskipun terdapat instrumen keuangan individual yang dalam kenyataannya dimiliki untuk periode waktu yang lebih panjang. B.12 Definisi dimiliki untuk diperdagangkan: menyeimbangkan portofolio Entitas A memiliki portofolio investasi dalam instrumen utang dan instrumen ekuitas. Pedoman manajemen portofolio yang didokumentasikan menyebutkan bahwa eksposur ekuitas dalam portofolio tersebut dibatasi antara 30% dan 50% dari total portofolio. Manajer investasi portofolio tersebut diberi kewenangan untuk menyeimbangkan portofolio sesuai pedoman yang telah ditetapkan dengan cam membeli atau menjual instrumen ekuitas dan instrumen utang. Apakah Entitas A dapat mengklasifikasikan instrumen tersebut sebagai instrumen tersedia untuk dijual? Hal ini bergantung pada intensi Entitas A dan praktik sebelumnya. Jika manajer portofolio diberi kewenangan untuk membeli atau menjual instrumen untuk menyeimbangkan risiko yang terkandung dalam portofolio, tetapi tidak terdapat intensi untuk memperdagangkan dan tidak terdapat praktik di masa lalu untuk melakukan perdagangan demi mendapatkan keuntungan jangka pendek, maka instrumen tersebut dapat diklasifikasikan sebagai instrumen tersedia untuk dijual. Jika manajer portofolio secara aktif melakukan pembelian dan penjualan instrumen untuk menghasilkan keuntungan jangka pendek, maka instrumen keuangan dalam portofolio dildasifikasikan sebagai instrumen dimiliki untuk diperdagangkan. B.13 Defmisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: index-linked principal Entitas A membeli equity-index-linked-note berjangka waktu lima tahun dengan harga penerbitan awal Rp10 dan memiliki harga pasar pada saat pembelian Rp12. Surat utang tersebut tidak mensyaratkan pembayaran bunga sebelum jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, mensyaratkan pembayaran harga penerbitan awal senilai Rp10 di tambah jumlah pelunasan yang bergantung pada apakah indeks harga



lik



saham tertentu pada saat jatuh tempo melebihi level yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika indeks saham tidak melebihi atau sama dengan level yang telah ditetapkan sebelumnya, maka tambahan jumlah pelunasan tidak dibayarkan. Jika indeks saham melebihi level yang telah ditetapkan sebelumnya, maka jumlah tambahan pelunasan sama dengan hasil kali dari 1,15 dan selisih antara level indeks saham saat jatuh tempo dan level indeks saham pada saat surat utang diterbitkan dibagi dengan level indeks saham pada saat surat utang diterbitkan. Entitas A memiliki inteitsi positif dan kemampuan untuk memiliki surat utang tersebut hingga jatuh tempo. Dapatkah Entitas A mengklasifikasikan surat utang tersebut sebagai dimiliki hingga jatuh tempo? Iya. Surat utang tersebut dapat dildasifikasikan sebagai-investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena memiliki pembayaran tetap senilai Rp10 dan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan entitas memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memilikinya hingga jatuh tempo (PSAK 55 paragraf 09). Akan tetapi, fitur indeks ekuitas merupakan opsi bell yang tidak berkaitan erat dengan utang utama, dan oleh karena itu harus dipisahkan sebagai derivatif melekat berdasarkan PSAK 55 paragraf 11. Harga beli senilai Rp12 dialokasikan antara instrumen utang utama dan derivatif melekat. Sebagai contoh, jika nilai wajar dari opsi melekat pada saat pembelian adalah Rp4, maka instrumen utang utama dinilai Rp8 saat pengakuan awal. Dalam kasus ini, diskon yang implisit dalam utang utama senilai Rp2 (pokok Rp10 dikurangi jumlah tercatat awal Rp8) diamortisasi ke laba rugi hingga surat utang tersebut jatuh tempo dengan menggunakan metode suku bunga efektif



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.91311



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



B.14 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: index-linked interest Dapatkah obligasi dengan jumlah pembayaran tetap pada saat jatuh tempo dan memiliki tanggal jatuh tempo tetap diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo jika pembayaran bunga obligasi dikaitkan pada harga suatu komoditas atau ekuitas, dan entitas memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki obligasi hingga jatuh tempo? Iya. Akan tetapi, pembayaran bunga yang dikaitkan pada komoditas atau ekuitas menimbulkan derivatif melekat yang harus dipisahkan dan dicatat sebagai derivatif pada nilai wajar (PSAK 55 paragraf 11). PSAK 55 paragraf 12 tidak berlaku dalam kasus ini karena pemisahan antara investasi utang utama (pembayaran yang telah ditetapkan saat jatuh tempo) dan derivatif melekat (pembayaran bunga yang dikaitkan pada indeks) harus dilakukan secara tegas. B.15 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: penjualan setelah penurunan peringkat Apakah penjualan investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang dilakukan setelah penurunan peringkat kredit penerbit oleh lembaga pemeringkat akan menimbulkan pertanyaan mengenai intensi entitas untuk memiliki investasi lain hingga jatuh tempo? Tidak selalu. Penurunan peringkat kredit mengindikasikan penurunan tingkat kelayakan kredit penerbit. PSAK 55 menetapkan bahwa penjualan yang disebabkan oleh turunnya tingkat kelayakan kredit penerbit secara signifikan dapat memenuhi kondisi dalam PSAK 55 dan oleh karena itu tidak menimbulkan pertanyaan tentang intensi entitas untuk memiliki investasi lain hingga jatuh tempo. Akan tetapi, penurunan tingkat kelayakan kredit penerbit harus bersifat signifikan dengan melakukan perbandingan terhadap peringkat kredit saat pengakuan awal. Selain itu, untuk memenuhi kondisi dalam PSAK 55 penurunan peringkat kredit bukan merupakan penurunan yang secara wajar telah diantisipasi pada saat entitas mengklasifikasikan investasi tersebut sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. Penurunan peringkat kredit satu notch



dalam tingkat yang sama atau turun ke tingkat berikutnya yang lebih rendah seringkali dianggap sebagai suatu penurunan yang secara wajar telah diantisipasi. Jika penurunan peringkat ini dikombinasikan dengan informasi lain sehingga terdapat bukti terjadi penurunan nilai, maka penurunan tingkat kelayakan kredit dapat dianggap signifikan. 13.16 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: penjualan yang diperkenankan Apakah penjualan aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo yang disebabkan perubahan manajemen akan membatalkan klasifikasi aset keuangan lain sebagai dimiliki hingga jatuh tempo? Iya. PSAK 55 paragraf PP22 menjelaskan bahwa perubahan manajemen tidak diidentifikasikan sebagai kondisi dimana penjualan atau pengalihan dari dimiliki hingga jatuh tempo yang tidak membatalkan klasifikasi sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. Penjualan sebagai respon perubahan tersebut akan menimbulkan pertanyaan mengenai intensi entitas untuk memiliki investasi hingga jatuh tempo. Sebagai ilustrasi: Entitas X memiliki portofolio aset keuangan yang dildasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. Pada periode berjalan, sesuai arahan dewan direksi, tim manajemen senior Entitas X diganti. Manajemen yang barn memutuskan untuk menjual sebagian aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo untuk mendanai strategi ekspansi yang telah ditetapkan dan disetujui dewan direksi.Walaupun tim manajemen sebelumnya telah terbentuk sejak Entitas X berdiri dan Entitas X belum pernah melakukan restrukturisasi dalam skala besar, tetapi penjualan tersebut akan menimbulkan pertanyaan mengenai intensi Entitas X untuk memiliki sisa aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo.



55.94



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi



atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



B.17 Definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo: penjualan untuk memenuhi persyaratan permodalan spesifik entitas Di beberapa negara, regulator industri perbankan atau industri lain dapat menetapkan persyaratan permodalan spesifik entitas berdasarkan penilaian terhadap risiko yang dihadapi entitas. PSAK 55 paragraf PP22(e) mengindikasikan bahwa entitas yang menjual investasi dimiliki hingga jatuh tempo sebagai respon terhadap peningkatan signifikan yang tidak diantisipasi sebelumnya atas persyaratan permodalan industri terkait yang ditetapkan oleh regulator, dapat melaksanakan penjualan tersebut tanpa mempertanyakan intensi entitas untuk memiliki investasi lain hingga jatuh tempo. Apakah penjualan investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang disebabkan peningkatan signifikan persyaratan permodalan spesifik entitas oleh regulator (yaitu persyaratan permodalan yang berlaku bagi entitas tertentu, tetapi tidak berlaku bagi industri) menimbulkan keraguan akan intensi entitas memiliki investasi lain hingga jatuh tempo? Iya. Tainting rule diterapkan pada penjualan



tersebut karena menimbulkan pelanggaran atas intensi entitas untuk memiliki aset keuangan lain sebagai dimiliki hingga jatuh tempo, kecuali dapat dibuktikan bahwa penjualan tersebut memenuhi kondisi dalam PSAK 55 paragraf 09 dimana penjualan tersebut merupakan akibat dari peningkatan persyaratan permodalan, yang merupakan suatu peristiwa tersendiri yang berada di luar kendali entitas, tidak berulang, dan tidak dapat diantisipasi secara wajar. B.18 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: agunan, perjanjian untuk membeli kembali (repo), dan perjanjian peminjaman efek Entitas tidak dapat membuktikan kemampuan untuk memiliki investasi hingga jatuh tempo jika entitas berada dalam suatu batasan yang dapat menggagalkan intensi entitas untuk memiliki aset keuangan hingga jatuh tempo. Apakah hal ini berarti bahwa instrumen utang yang telah digadaikan sebagai agunan atau telah dialihkan ke pihak lain menggunakan perjanjian repo atau peminjaman efek, dan tetap diakui, tidak dapat



1111



diklasifikasikan sebagai hingga jatuh tempo?



investasi



dimiliki



Tidak. Intensi dan kemampuan entitas untuk memiliki instrumen utang hingga jatuh tempo tidak serta merta menjadi terbatas jika instrumen tersebut digadaikan sebagai agunan atau menjadi subjek perjanjian repo atau peminjaman efek. Akan tetapi, entitas tidak mempunyai intensi poSitif dan kemampuan untuk memiliki instrumen utang tersebut hingga jatuh tempo jika entitas memperkirakan tidak mampu mempertahankan atau memperoleh kembali akses terhadap instrumen tersebut. B.19 Definisi aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo: "tainting" Sebagai respon atas penawaran tender yang tidak diperkirakan, Entitas A menjual aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang signifikan dengan persyaratan yang secara ekonomik menguntungkan. Entitas A tidak mengklasifikasikan aset keuangan lain yang diperoleh setelah tanggal penjualan tersebut sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. Akan tetapi, entitas tidak mereklasifikasi sisa investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena tetap memiliki intensi untuk memiliki hingga jatuh tempo. Apakah Entitas A memenuhi ketentuan dalam PSAK 55? Tidak. Ketika penjualan atau pengalihan aset keuangan yang dildasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan mengakibatkan kondisi dalam PSAK 55 paragraf 09 dan PP22 menjadi tidak terpenuhi, maka tidak ada lagi instrumen yang dapat diklasifikasikan dalam kategori tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, sisa aset yang dimiliki hingga jatuh tempo clireklasifikasi sebagai aset keuangan tersedia untuk dijual. Reklasifikasi ini dicatat pada periode pelaporan yang sama dengan periode terjadi penjualan atau Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang mernfoto-kapi atau memperbanyak



55.9151



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



pengalihan tersebut dan dicatat sebagai perubahan klasifikasi berdasarkan PSAK 55 paragraf 51. PSAK 55 paragraf 09 menegaskan bahwa sekurangnya dua tahun harus dilewati sebelum entitas dapat mengklasifikasikan kembali aset keuangan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. B.20 Definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo: penetapan subkategori untuk tujuan penerapan "tainting rule" Dapatkah entitas menerapkan kondisi untuk klasifikasi dimiliki hingga jatuh tempo sesuai PSAK 55 paragraf 09 secara terpisah pada kategori yang berbeda, seperti instrumen utang dalam denominasi dollar AS dan instrumen utang dalam denominasi euro? Tidak. "Tainting rule" dalam PSAK 55 paragraf 09 sudah jelas. Jika entitas menjual atau mereklasifikasi investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo dalam jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan, maka entitas tidak dapat mengklasifikasikan setiap aset keuangan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. B.2I Definisi investasi dimiliki hingga jatuh tempo: penerapan "tainting rule" dalam konsolidasi Dapatkah entitas menerapkan kondisi dalam PSAK 55 paragraf 09 secara terpisah pada aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo yang dimiliki oleh entitas berbeda dalam kelompok usaha yang dikonsolidasikan, sebagai contoh, jika entitas dalam kelompok usaha berada di beberapa negara yang berbeda dengan aturan hukum dan lingkungan ekonomik yang berbeda pula? Tidak. Jika entitas telah menjual atau mereklasifikasi investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo dalam laporan keuangan konsolidasi dengan jumlah yang lebih dari jumlah yang tidak signifikan, maka tidak dapat mengklasifikasikan setiap aset keuangan yang dimilikinya sebagai dimiliki hingga jatuh tempo dalam laporan keuangan konsolidasi, kecuali jika kondisi dalam PSAK 55 paragraf 09 terpenuhi. B.22 Definisi pinjaman yang diberikan dan piutang: instrumen ekuitas Dapatkah instrumen ekuitas, seperti saham preferen dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan, diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang oleh pemegangnya?



Iya. Jika instrumen ekuitas nonderivatif dicatat sebagai liabilitas oleh penerbitnya dan instrumen tersebut memiliki pembayaran tetap atau telah ditentukan, tidak dikuotasikan di pasar aktif, dan tidak memenuhi definisi instrumen ekuitas, maka instrumen tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang oleh pemegangnya. PSAK 50 paragraf 15-22 memberikan panduan klasifikasi instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dari sudut pandang penerbit instrumen keuangan. Jika suatu instrumen memenuhi definisi instrumen ekuitas berdasarkan PSAK 50, maka instrumen tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang oleh pemegangnya. B.23 Definisi pinjaman yang diberikan dan piutang: simpanan (deposito) pada bank lain Bank memiliki deposito berjangka pada bank sentral atau bank lain. Terkadang bukti simpanan deposito dapat dinegosiasikan, terkadang tidak. Sekalipun dapat dinegosiasikan, bank yang menjadi deposan mungkin memiliki atau tidak memiliki intensi untuk menjualnya. Apakah deposito ini dapat diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang berdasarkan PSAK 55 paragraf 09? Deposito tersebut memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang, terlepas dari apakah bukti simpanan deposito dapat dinegosiasikan atau tidak, kecuali jika bank yang 1 II 55.96 memperbanyak



Hak Cipta 0 2019 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.1.



menjadi deposan bermaksud untuk menjual instrumen tersebut segera atau dalam waktu dekat, yang dalam hal ini deposito tersebut harus diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan. B.24 Definisi biaya perolehan diamortisasi: instrumen utang perpetual dengan suku bunga tetap atau suku bunga variabel berdasarkan pasar Terkadang entitas membeli atau menerbitkan instrumen utang yang harus diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan dalam hal Jul penerbit tidak memiliki kewajiban untuk melunasi jumlah pokok. Bunga dapat dibayarkan berdasarkan suku bunga tetap atau variabel. Apakah selisih antara jumlah awal yang dibayar atau diterima dan nol (nilai jatuh tempo) segera diamortisasi saat pengakuan awal untuk menentukan biaya perolehan diamortisasi jika suku bunga tetap atau tertentu sebagai suku bunga variabel berdasarkan pasar? Tidak. Karena tidak terdapat pelunasan pokok pinjaman, maka tidak dilakukan amortisasi untuk selisih antara jumlah awal dan jumlah jatuh tempo jika suku bunga tetap atau tertentu sebagai suku bunga variabel berdasarkan pasar. Karena pembayaran bunganya bersifat tetap atau berdasarkan suku bunga pasar dan akan dibayarkan untuk jangka waktu yang tidak terhingga, maka biaya perolehan diamortisasi (nilai kini dari aliran pembayaran kas di masa depan yang didiskonto pada suku bunga efektif) akan sama dengan jumlah pokok pada setiap periode (PSAK 55 paragraf 09). B.25 Definisi biaya perolehan diamortisasi: instrumen utang perpetual dengan suku bunga menurun Jika suku bunga yang ditetapkan atas instrumen utang perpetual menurun sepanjang waktu, apakah biaya perolehan diamortisasi akan sama dengan jumlah pokok pada setiap periode? Tidak. Berdasarkan sudut pandang ekonomik, sebagian atau seluruh pembayaran bunga tersebut merupakan pelunasan atas jumlah pokok. Sebagai contoh, suku bunga mungkin ditetapkan sebesar 16% untuk sepuluh tahun pertama dan 0% pada periode berikutnya. Dalam kasus tersebut, jumlah awal diamortisasi



hingga nol selama sepuluh tahun pertama menggunakan metode suku bunga efektif karena sebagian dari bunga yang dibayarkan merupakan pelunasan jumlah pokok. Biaya perolehan diamortisasi adalah nol setelah tahun sepuluh karena nilai kini aliran pembayaran kas masa depan setelah tahun sepuluh berjumlah nol (tidak ada pembayaran kas pada periode berikutnya, baik untuk pokok maupun bunga). B.26 Contoh penghitungan biaya perolehan diamortisasi: aset keuangan Aset keuangan yang dikecualikan dari pengukuran nilai wajar dan memiliki jatuh tempo tetap diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Bagaimana cara menghitung biaya perolehan diamortisasi? Berdasarkan PSAK 55, biaya perolehan diamortisasi dihitung menggunakan metode suku bunga efektif. Suku bunga efektif dari instrumen keuangan merupakan suku bunga yang secara tepat mendiskonto estimasi arus kas yang berasal dari instrumen keuangan sepanjang perkiraan umur instrumen tersebut (atau periode yang lebih singkat jika lebih tepat) hingga sama dengan jumlah tercatat neto pada saat pengakuan awal. Perhitungan tersebut mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung, dan seluruh premium atau diskonto lain. Contoh berikut mengilustrasikan bagaimana biaya perolehan diamortisasi dihitung menggunakan metode suku bunga efektif. Entitas A membeli instrumen utang dengan sisa waktu lima tahun sebelum jatuh tempo dengan nilai wajar RP1.000 (termasuk biaya Hak Cipta © 2014 !KATAN AKUNTAN INDONESIA —Dilarang mernfoto-kopi atau memperbanyak



55.9.76



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 671



transaksi). Instrumen ini memiliki jumlah pokok senilai Rp1.250 dan suku bunga tetap sebesar 4,7% yang dibayarkan setiap tahun (Rp1.250 x 4,7% = Rp59 per tahun). Kontrak juga menetapkan bahwa peminjam memiliki opsi untuk melunasi lebih awal instrumen tersebut tanpa dikenakan penalti. Pada saat pembelian, Entitas A memperkirakan bahwa peminjam tidak akan melakukan pelunasan lebih awal. Dapat ditunjukkan bahwa untuk mengalokasikan penerimaan bunga dan diskon awal ke sepanjang umur instrumen utang pada tingkat yang konstan atas jumlah tercatat, harus dilakukan akrual terhadap keduanya pada tingkat 10% per tahun. Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai biaya perolehan diamortisasi, pendapatan bunga, dan arus kas dari instrumen utang pada setiap periode pelaporan. Tahun



(a) (b = a x 10%) (d=a+b-c) Biaya perolehan diamortisasi pada awal



(c)



Pendapatan Arus kas Biaya perolehan bunga diamortisasi pada akhir



tahun tahun 20X0



1.000 1.041



100



59



20X1



1.041 1.086



104



59



20X2



1.086 1.136



109



59



20X3



1.136 1.190



113



59



20X4



1.190



119



1.250+59



Pada hari pertama tahun 20X2, entitas merevisi estimasi arus kas. Entitas memperkirakan bahwa 50% dari pokok utang akan dibayar lebih awal pada akhir 20X2 dan sisa yang 50% lagi pada akhir 20X4. Sesuai PSAK 55 paragraf PP08, saldo awal instrumen utang tahun 20X2 harus disesuaikan. Nilai yang disesuaikan dihitung dengan mendiskonto jumlah yang diperkirakan akan diterima entitas tahun 20X2 dan tahun-tahun sesudahnya menggunakan suku bunga efektif awal (10%). Hasilnya adalah saldo awal Baru tahun 20X2 senilai Rp1.138. Penyesuaian senilai Rp52



(Rp1.138 Rp1.086) dicatat dalam laba rugi tahun 20X2. Tabel di bawah ini menyajikan informasi mengenai biaya perolehan diamortisasi, pendapatan bunga, dan arus kas setelah disesuaikan dengan memperhitungkan perubahan estimasi. Tahun



(a) (b = a x 10%) (d = a + b - c)



Biaya perolehan perolehan didiamortisasi pada awal



Pendapatan



(c) Arus kas



Biaya



bunga amortisasi pada akhir



tahun tahun 20X0



1.000 1.041



100



59



20X1



1.041 1.086



104



59



20X2



1.086 + 52 568



114



625+59



20X3



568 595



57



30



20X4



595



60



625+30



Jika instrumen utang tersebut mengalami penurunan nilai, misalnya pada akhir tahun 20X3, kerugian penurunan nilai dihitung sebagai selisih antara jumlah tercatat (Rp595) dan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto pada suku bunga efektif awal (10%).



M.515.98 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi afau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.e



B.27 Contoh penghitungan biaya perolehan diamortisasi: instrumen utang dengan stepped interest payments Terkadang entitas membeli atau menerbitkan instrumen utang dengan suku bunga yang telah ditetapkan sebelumnya yang akan meningkat atau menurun secara progresif (stepped interest) sepanjang umur instrumen utang tersebut. jika instrumen utang dengan stepped interest dan tidak memiliki derivatif melekat diterbitkan pada Rp1.250 dan memiliki jumlah jatuh tempo senilai Rp1.250, apakah biaya perolehan diamortisasi instrumen utang tersebut akan sama dengan Rp1.250 pada setiap periode pelaporan sepanjang umurnya? Tidak. Meskipun tidak terdapat perbedaan antara jumlah awal dan jumlah jatuh tempo, tetapi entitas menggunakan metode suku bunga efektif untuk mengalokasikan pembayaran bunga sepanjang umur instrumen utang untuk mendapatkan suatu tingkat konstan atas jumlah tercatat (PSAK 55 paragraf 09). Contoh berikut ini mengilustrasikan bagaimana biaya perolehan diamortisasi dihitung menggunakan metode suku bunga efektif untuk suatu instrumen dengan suku bunga yang telah ditetapkan sebelumnya yang akan meningkat atau menurun sepanjang umurnya. Pada 1 Januari 20X0, Entitas A menerbitkan instrumen utang dengan harga Rp1.250. Jumlah pokok Rp1.250 dan instrumen utang akan dilunasi pada 31 Desember 20X4. Suku bunga dinyatakan dalam perjanjian utang sebagai suatu persentase dari jumlah pokok, yaitu: 6% pada tahun 20X0 (Rp75), 8% pada tahun 20X1 (Rp100), 10% pada tahun 20X2 (Rp125), 12 % pada tahun 20X3 (Rp150), dan 16,4% pada tahun 20X4 (Rp205). Dalam kasus ini, suku bunga yang secara tepat mendiskontokan aliran pembayaran kas masa depan hingga jatuh tempo adalah 10%. Oleh karena itu, pembayaran bunga secara kas dialokasikan sepanjang umur instrumen utang untuk menentukan biaya perolehan diamortisasi pada setiap periode. Pada setiap periode biaya perolehan diamortisasi di awal periode dikalikan dengan suku bunga efektif sebesar 10% dan ditambahkan pada biaya perolehan diamortisasi di awal periode tersebut. Setiap pembayaran kas dalam



periode tersebut dikurangkan dari basil perkalian. Sejalan dengan hal tersebut, biaya perolehan diamortisasi untuk setiap periode adalah sebagai berikut: Tahun



(a) (b = a x 10%) (d = a + b - c) Biaya perolehan diamortisasi pada awal



(c)



Pendapatan Arus kas Biaya perolehan bunga diamortisasi pada



tahun akhir tahun 20X0



1.250 1.300



125



75



20X1



1.300 1.330



130



100



20X2



1.330 1.338



133



125



20X3



1.338 1.322



134



150



20X4



1.322



133



1.250+205



B.28 Kontrak yang reguler: tidak terdapat pasar Dapatkah kontrak untuk membeli aset keuangan dianggap sebagai kontrak yang reguler jika tidak terdapat pasar untuk memperdagangkan kontrak tersebut? Iya. PSAK 55 paragraf 09 mengacu pada kondisi yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kerangka waktu yang umumnya ditetapkan oleh regulasi atau konvensi yang berlaku di pasar. Istilah pasar yang digunakan dalam PSAK 55 paragraf 09, tidak terbatas pada bursa saham resmi atau over the counter yang terorganisir. Istilah ini lebih dimaksudkan untuk mewakili suatu lingkungan aset keuangan biasanya dipertukarkan. Kerangka waktu yang dapat diterima Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfotakopi atau memperbanyak



55.971111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



adalah periode yang wajar dan umumnya dibutuhkan oleh pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan transaksi serta menyiapkan dan melaksanakan penutupan dokumen transaksi. Sebagai contoh, pasar untuk instrumen keuangan yang diterbitkan secara terbatas (private issue) dapat disebut sebagai pasar. B.29 Kontrak yang reguler: forward contract Entitas ABC menyepakati forward contract untuk membeli satu juta saham biasa M dalam dua bulan dengan harga RpI0 per lembar. Kontrak tersebut dilakukan dengan individu dan bukan merupakan kontrak yang diperdagangkan di bursa. Kontrak mensyaratkan ABC untuk menerima saham secara fisik dan membayar kas kepada pihak lawan sejumlah Rp10 juta. Saham M rata-rata diperdagangkan di pasar yang aktif sebanyak 100.000 lembar per hari. Penyerahan yang reguler dilakukan dalam tiga hari. Apakah forward contract tersebut meru-pakan kontrak yang reguler? Tidak. Kontrak tersebut harus dicatat sebagai derivatif karena tidak diselesaikan sesuai dengan peraturan atau konvensi yang berlaku di pasar. B.30 Kontrak yang reguler: ketentuan penyelesaian mana yang digunakan? Jika instrumen keuangan milik entitas diperdagangkan di lebih dari satu pasar aktif dengan ketentuan penyelesaian yang berbeda-beda, ketentuan mana yang digunakan untuk menilai kontrak untuk membeli instrumen keuangan merupakan kontrak yang reguler? Ketentuan yang digunakan adalah ketentuan yang berlaku di pasar tempat pembelian instrumen tersebut. Sebagai ilustrasi: Entitas XYZ membeli satu juta lembar saham Entitas ABC di bursa saham AS, sebagai contoh, rne1alui perantara efek. Tanggal penyelesaian kontrak adalah enam hari kerja berikutnya. Perdagangan saham di bursa AS biasanya diselesaikan dalam tiga hari kerja. Karena kontrak tersebut akan diselesaikan dalam enam hari kerja, maka kontrak tersebut bukan merupakan perdagangan yang reguler.



Akan tetapi, jika XYZ melakukan transaksi yang sama di bursa asing, dimana kontrak biasanya diselesaikan dalam enam hari kerja, maka kontrak tersebut merupakan perdagangan yang reguler. B.31 Kontrak yang reguler: pembelian saham menggunakan opsi beli Entitas A membeli opsi beli di bursa yang memberinya hak untuk membeli 100 lembar saham Entitas XYZ setiap saat dalam kurun waktu tiga bulan ke depan dengan harga Rp100 per lembar. Jika Entitas A melaksanakan opsinya, maka entitas A memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan transaksi sesuai dengan peraturan atau konvensi yang berlaku di pasar °psi. Saham XYZ diperdagangkan di pasar aktif yang mensyaratkan waktu penyelesaian dalam tiga hari kerja. Apakah pembelian saham dengan melaksanakan opsi tersebut merupakan pembelian saham yang reguler? Iya. Penyelesaian opsi diatur oleh peraturan atau konvensi yang berlaku di pasar opsi, dan oleh karena itu, pada saat opsi tersebut dilaksanakan, opsi tidak lagi dicatat sebagai derivatif karena penyelesaian dalam bentuk penyerahan saham dalam kurun waktu 14 hari merupakan transaksi yang reguler.



4



5.100 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfafo-kopi afau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



B.32 Pengakuan dan penghentian pengakuan liabilitas keuangan menggunakan akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian PSAK 55 memiliki aturan khusus mengenai pengakuan dan penghentian pengakuan aset keuangan menggunakan akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian. Apakah aturan ini juga berlaku untuk transaksi instrumen keuangan yang diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan, seperti deposit liabilities dan trading liabilities? Tidak. PSAK 55 tidak mengandung ketentuan khusus mengenai akuntansi tanggal perdagangan dan akuntansi tanggal penyelesaian dalam kasus transaksi instrumen keuangan yang dildasifikasikan sebagai liabilitas keuangan. Oleh karena itu, ketentuan umum mengenai pengakuan dan penghentian pengakuan dalam PSAK 55 paragraf 14 dan 39 berlaku pada kasus di atas. PSAK 55 paragraf 14 menetapkan bahwa liabilitas keuangan diakui pada tanggal entitas "menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen': Kontrak tersebut umumnya tidak diakui kecuali jika salah satu pihak telah melaksanakan isi kontrak atau jika kontrak tersebut merupakan kontrak derivatif yang tidak dikecualikan dari ruang lingkup PSAK 55. PSAK 55 paragraf 39 menetapkan bahwa liabilitas keuangan akan dihentikan pengakuannya hanya jika liabilitas tersebut tidak ada lagi, yaitu ketika liabilitas yang dinyatakan dalam kontrak dihentikan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.



1111



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memibb-kopi Blau mamperbanyak 55.101



I NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKU RAN



if



PSAK 55



BAGIAN C: DERIVATIF MELEKAT C.I Derivatif melekat: pemisahan instrumen utang utama Jika derivatif melekat nonopsi disyaratkan untuk dipisahkan dari instrumen utang utama, bagaimana cara mengidentifikasi persyaratan instrumen utang utama dan derivatif melekat tersebut? Sebagai contoh, apakah instrumen utang utama merupakan instrumen dengan suku bunga tetap, instrumen dengan suku bunga variabel, atau instrumen tanpa pembayaran kupon? Persyaratan instrumen utang utama mencerminkan persyaratan substantif yang eksplisit atau implisit dimiliki oleh instrumen campuran. Jika persyaratan implisit atau eksplisit tidak tersedia, maka entitas membuat pertimbangan sendiri mengenai persyaratan tersebut. Akan tetapi, entitas mungkin tidak bisa mengidentifikasi suatu komponen yang tidak dinyatakan atau mungkin tidak dapat menetapkan persyaratan instrumen utang utama dalam suatu cara yang akan menghasilkan pemisahan derivatif melekat yang tidak secara nyata terdapat dalam instrumen campuran, dengan kata lain, entitas tidak dapat menciptakan arus kas yang sebenarnya tidak ada. Sebagai contoh, jika instrumen utang dengan jangka waktu lima tahun memiliki pembayaran bunga tetap Rp40.000 per tahun dan pembayaran pokok saat jatuh tempo Rp1.000.000 dikalikan dengan perubahan indeks harga ekuitas, maka tidak tepat untuk mengidentifikasi instrumen utang utama dengan suku bunga mengambang dan embedded equity swap yang memiliki sisi suku bunga mengambang yang saling hapus sebagai pengganti untuk mengidentifikasi kontrak utama dengan suku bunga tetap tersebut. Pada contoh di atas, kontrak utama merupakan instrumen utang dengan suku bunga tetap senilai Rp40.000 per tahun karena instrumen campuran tidak memiliki arus kas dari suku bunga mengambang. Selain itu, persyaratan yang dimiliki derivatif melekat nonopsi, seperti forward atau swap, harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga menghasilkan derivatif melekat yang memiliki nilai wajar nol pada saat penerbitan instrumen campuran. Jika entitas diizinkan memisahkan derivatif melekat nonopsi berdasarkan persyaratan lain, maka instrumen campuran dapat dipisahkan



menjadi instrumen utang utama dan derivatif melekat dalam kombinasi yang tidak terhingga jumlahnya, sebagai contoh, pemisahan derivatif melekat dengan persyaratan yang akan menciptakan leverage, asimetri, atau beberapa eksposur risiko lain, yang sebelumnya tidak dimiliki instrumen campuran tersebut. Oleh karena itu, tidak tepat untuk memisahkan derivatif melekat nonopsi dengan persyaratan yang akan menghasilkan nilai wajar selain nol pada saat penerbitan instrumen campuran. Penetapan persyaratan derivatif melekat didasarkan pada kondisi yang ada ketika instrumen keuangan diterbitkan. C.2 Derivatif melekat: pemisahan opsi melekat Jawaban atas pertanyaan C.1 menyatakan bahwa persyaratan yang dimiliki derivatif melekat nonopsi ditentukan sedemikian rupa sehingga menghasilkan derivatif melekat yang nilai wajarnya nol saat pengakuan awal instrumen campuran. Ketika derivatif berbasis opsi melekat dipisahkan, apakah persyaratan dart opsi melekat tersebut harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga derivatif melekat tersebut memiliki nilai wajar not atau memiliki nilai intrinsik no! (yaitu, dalam posisi impas) pada saat pengakuan awal instrumen campuran? Tidak. Perilaku ekonomik instrumen campuran dengan derivatif melekat berbasis opsi sangat bergantung pada strike price (atau strike rate) yang ditetapkan untuk fitur opsi dalam instrumen campuran tersebut, sebagaimana penjelasan di bawah ini. Oleh karena itu, pemisahan derivatif melekat berbasis opsi (termasuk fitur seperti put, call, cap, floor, caption, floortion, atau swaption yang melekat pada instrumen campuran) didasarkan pada persyaratan yang dinyatakan dalam fitur opsi tersebut yang didokumentasikan dalam instrumen campuran. Sebagai hasilnya, derivatif melekat tidak harus memiliki nilai wajar atau nilai intrinsik nol saat pengakuan awal instrumen campuran.



215.102 atau memperbanyak



Hak Cipta Ci 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang merntoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Jika entitas disyaratkan untuk mengidentifikasi persyaratan derivatif berbasis opsi melekat untuk menghasilkan nilai wajar derivatif melekat sama dengan nol, maka strike price (atau strike rate) umumnya harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga opsi tersebut selamanya berada dalam keadaan posisi tidak untung. Hal ini mengimplikasikan bahwa probabilitas fitur opsi tersebut yang dilaksanakan sama dengan nol. Akan tetapi, karena probabilitas digunakannya fitur opsi yang ada dalarn instrumen campuran umumnya tidak sama dengan nol, maka asumsi nilai wajar awal fitur opsi sama dengan nol adalah tidak konsisten dengan perilaku ekonomik instrumen campuran. Sejalan dengan hal tersebut, jika entitas disyaratkan mengidentifikasi persyaratan untuk derivatif berbasis opsi melekat sehingga nilai intrinsik derivatif melekat tersebut sama dengan nol, maka strike price (atau strike rate) harus diasumsikan sama dengan harga (atau suku bunga) dari variabel yang mendasari pada saat pengakuan awal instrumen campuran. Dalam hal ini, nilai wajar opsi hanya terdiri dari nilai waktu saja. Akan tetapi, asumsi tersebut tidak sejalan dengan perilaku ekonomik instrumen campuran yang mungkin terjadi, termasuk probabilitas bahwa fitur opsi akan dilaksanakan, kecuali jika strike price yang disepakati sama dengan harga (atau suku bunga) dari variabel yang mendasari pada saat pengakuan awal instrumen campuran. Karakteristik ekonomik derivatif melekat berbasis opsi secara fundamental berbeda dari karakteristik ekonomik derivatif melekat berbasis forward (termasuk forward dan swap) karena persyaratan forward mengharuskan pembayaran didasarkan pada selisih antara harga dari variabel yang mendasari dan harga forward yang akan terjadi pada tanggal yang telah ditentukan, sementara persyaratan opsi mengharuskan pembayaran didasarkan pada selisih antara harga variabel yang mendasari dan strike price opsi yang mungldn terjadi atau tidak, bergantung pada hubungan antara strike price yang disepakati dan harga variabel yang mendasari pada tanggal tertentu atau tanggal yang telah ditentukan di masa depan. Penyesuaian strike price derivatif melekat berbasis opsi akan mengubah karakteristik instrumen campuran. Di lain pihak, jika persyaratan derivatif melekat nonopsi dalam instrumen utang utama telah



1



ditetapkan sedemikian rupa sehingga nilai wajar derivatif melekat tersebut tidak sama dengan nol pada saat pengakuan awal instrumen campuran, maka jumlah tersebut pada hakikatnya merupakan pinjaman yang diterima atau diberikan. Sejalan dengan hal tersebut, sebagaimana dibahas dalam jawaban atas pertanyaan C.1, adalah tidak tepat untuk memisahkan derivatif melekat nonopsi dalam instrumen utang utama berdasarkan persyaratan yang akan menghasilkan nilai wajar yang tidak sama dengan nol pada saat pengakuan awal instrumen campuran. C.3 Derivatif melekat: akuntansi untuk obligasi dapat dikonversi



Bagaimana perlakuan akuntansi untuk investasi dalam obligasi (aset keuangan) yang dapat dikonversi menjadi saham entitas penerbit atau entitas lain sebelum jatuh tempo? Investasi dalam obligasi dapat dikonversi yang dapat dikonversi sebelum jatuh tempo umumnya tidak dapat diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena tidak konsisten dengan tujuan pembelian fitur konversi tersebut, yaitu memperoleh hak untuk mengkonversi investasi menjadi saham ekuitas sebelum jatuh tempo. Investasi dalam obligasi dapat dikonversi dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan tersedia untuk dijual sepanjang investasi tersebut tidak dibeli untuk tujuan diperdagangkan. Opsi konversi menjadi ekuitas merupakan derivatif melekat. Jika obligasi tersebut diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual (yaitu perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain sampai obligasi tersebut dijual), maka opsi konversi menjadi ekuitas (derivatif melekat) dipisahkan. Jumlah yang dibayarkan untuk obligasi tersebut harus dipisahkan antara instrumen utang tanpa opsi konversi dan opsi konversi menjadi ekuitas. Perubahan nilai wajar opsi konversi menjadi ekuitas diakui dalam laba rugi, kecuali opsi tersebut merupakan bagian dari hubungan lindung nilai arus kas. Hak Cipta 9 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfolo-kapi &tau memperbanyak 55.103



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Eff



Jika obligasi dapat dikonversi diukur pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi, maka pemisahan derivatif melekat dari obligasi utama tidak diizinkan. C.4 Derivatif melekat: equity kicker Di sejumlah kasus, entitas modal ventura yang memberikan pinjaman subordinasi setuju bahwa jika dan ketika pihak peminjam mencatatkan sahamnya di bursa, maka entitas modal ventura tersebut berhak menerima saham entitas peminjam secara cuma-cuma atau dengan harga yang sangat rendah ("equity kicker") sebagai tambahan pembayaran bunga dan pelunasan pokok pinjaman. Sebagai akibat dari adanya fitur equity kicker, suku bunga pinjaman subordinasi tersebut akan lebih rendah dari yang seharusnya. Dengan mengasumsikan bahwa pinjaman subordinasi tersebut tidak diukur pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar diakui dalam label rugi (PSAK 55 paragraf 11(c)), apakah fitur equity kicker ini memenuhi definisi derivatif melekat meskipun keberadaannya bersifat kontinjen terhadap pencatatan saham pihak peminjam di masa depan? Iya. Karakteristik ekonomik dan risiko pengembalian ekuitas tidak berkaitan erat dengan karakteristik ekonomik dan risiko instrumen utang utama (PSAK 55 paragraf 11 (a)). Equity kicker memenuhi definisi derivatif karena memiliki nilai yang berubah sejalan dengan perubahan harga saham pihak peminjam, tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak jenis lain yang diharapkan akan memiliki respon serupa terhadap perubahan faktor pasar, dan diselesaikan pada suatu tanggal di masa depan (PSAK 55 paragraf 11(b)) dan PSAK 55 paragraf 09(a)). Fitur equity kicker memenuhi definisi derivatif meskipun hak untuk menerima saham bersifat kontinjen terhadap pencatatan saham pihak peminjam di masa depan. PSAK 55 paragraf PPO9 menyatakan bahwa derivatif mensyaratkan pembayaran sebagai akibat terjadi peristiwa di masa depan yang tidak berkaitan dengan jumlah nosional. Fitur equity kicker serupa dengan derivatif tersebut kecuali fitur equity kicker tidak memberi hak untuk menerima



pembayaran tetap, tetapi memberi hak opsi, jika peristiwa di masa depan terjadi. CS Derivatif melekat: kontrak utama utang atau ekuitas Entitas A membeli instrumen utang berjangka waktu lima tahun yang diterbitkan Entitas B dengan jumlah pokok Rpl juta yang dikaitkan pada harga saham Entitas C. Pada saat jatuh tempo, Entitas A akan menerima dart Entitas B jumlah pokok ditambah atau dikurangi peru-bahan nilai wajar dari 10.000 lembar saham Entitas C. Harga per lembar saham saat ini adalah Rp110. Tidak ada pemisahan pembayaran bunga yang dilakukan oleh Entitas B. Harga pembelian saham adalah Rpl juta. Entitas A mengklasifikasikan instrumen utang tersebut sebagai tersedia untuk dijual. Entitas A menyimpulkan bahwa instrumen tersebut merupakan instrumen campuran dengan derivatif melekat karena pokok pinjamannya di indeks pada ekuitas. Untuk tujuan pemisahan derivatif melekat, apakah kontrak utama tersebut merupakan instrumen ekuitas atau instrumen utang? Kontrak utama tersebut merupakan instrumen utang karena instrumen campuran memiliki jatuh tempo yang ditetapkan, sehingga kontrak utama tersebut tidak memenuhi definisi instrumen ekuitas (PSAK 50 paragraf 11 dan 16). Kontrak utama tersebut dicatat sebagai instrumen utang tanpa pembayaran kupon. Jadi, dalam mencatat instrumen utama, pada saat pengakuan awal Entitas A memperhitungkan bunga atas pokok pinjaman senilai Rpl juta selama lima tahun menggunakan suku bunga pasar yang berlaku. Derivatif melekat nonopsi dipisahkan sedemikian rupa sehingga memiliki nilai wajar awal nol (lihat pertanyaan C.1).



4



5.104 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



C.6 Derivatif melekat: instrumen sintetis



Entitas A membeli instrumen utang berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga mengambang yang diterbitkan Entitas B. Pada saat yang Hann, Entitas A menyepakati transaksi interest rate swap untuk membayar suku bunga variabel dan menerima suku bunga tetap selama lima tahun dengan Entitas C. Entitas A menganggap kombinasi instrumen utang dan swap tersebut sebagai suatu instrumen sintetis dengan suku bun,ga tetap dan mengidasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo karena Entitas A memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki hingga jatuh tempo. Entitas A mengganggap bahwa pemisahan pencatatan untuk swap tidak tepat karena PSAK 55 paragraf PP33(a) mengharuskan derivatif melekat dimasukkan dalam klasifikasi yang sama dengan instrumen utama jika derivatif tersebut dikaitkan pada suku bunga yang dapat mengubah jumlah bunga yang seharusnya diterima atau dibayarkan atas kontrak utang utama. Apakah analisis Entitas A benar? Tidak. Instrumen derivatif melekat merupakan syarat dan ketentuan yang termasuk dalam kontrak utama nonderivatif. Umumnya tidak tepat untuk memperlakukan dua atau lebih instrumen keuangan yang terpisah sebagai satu instrumen campuran (pencatatan "instrumen sintetis") untuk tujuan penerapan PSAK 55. Setiap instrumen keuangan memiliki syarat dan ketentuan masing-masing dan dapat dialihkan atau diselesaikan secara terpisah. Oleh karena itu, instrumen utang dan swap diklasifikasikan secara tersendiri. Transaksi yang dijelaskan di sini berbeda dari transaksi yang dibahas pada Pertanyaan B.6, yang substansinya sama dengan interest rate swap. C.7 Derivatif melekat: kontrak pembelian dan penjualan dalam instrumen valuta asing Suatu kontrak pasokan memungkinkan pembayaran dalam mata uang selain: (a) mata uang fungsional dari pihak yang terkait dengan kontrak, (b) mata uang yang secara rutin digunakan dalam transaksi perdagangan produk tertentu di seluruh dunia, dan (c) mata uang yang umumnya digunakan dalam kontrak untuk membeli atau menjual item nonkeuangan di lingkungan



ekonomik dimana transaksi tersebut terjadi. Adakah derivatif melekat yang harus dipisahkan berdasarkan PSAK 55? Iya. Sebagai ilustrasi: entitas di Norwegia setuju untuk menjual minyaknya pada entitas di Perancis. Kontrak minyak tersebut didenominasi dalam francs Swiss, sekalipun kontrak minyak secara rutin menggunakan dollar AS dalam transaksi perdagangan di seluruh dunia, dan krone Norwegia biasanya digunakan dalam kontrak untuk membeli atau menjual item nonkeuangan di Norwegia. Tidak satupun dari kedua entitas tersebut memiliki aktivitas yang signifikan dalam francs swiss. Dalam kasus ini, entitas di Norwegia memperlakukan kontrak pasokan tersebut sebagai kontrak utama dengan forward melekat valuta asing untuk membeli francs Swiss. Entitas di Prancis memperlakukan kontrak penjualan tersebut sebagai kontrak utama dengan forward melekat valuta asing untuk menjual francs Swiss. Setiap entitas melaporkan perubahan nilai wajar forward mata uang tersebut dalam laba rugi, kecuali entitas pelapor menetapkan forward tersebut sebagai instrumen lindung nilai atas arus kas, jika sesuai. C.8 Derivatif melekat valuta asing: ketentuan mengenai valuta asing yang tidak berkaitan Entitas A, yang mengukur item dalam laporan keuangan menggunakan euro (mata uang fungsional), menyepakati kontrak dengan Entitas B, mata uang fungsional krone Norwegia, untuk membeli minyak dalam enam bulan senilai 1.000 dollar AS. Kontrak minyak utama tidak termasuk ruang lingkup PSAK 55 karena kontrak tersebut disepakati. dan terus dimiliki dalam rangka penyerahan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan, atau penggunaan yang diperkirakan oleh entitas (PSAK 55 paragraf 05 dan PP10). Kontrak minyak tersebut mengandung ketentuan leveraged foreign exchange yang menyatakan bahwa kedua pihak, disamping menyediakan dan membayar minyak, akan mempertukarkan suatu Hak cipta © 2044 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfafo-kopi afau momperbanyak



5'



55.1



111 INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



tat



PSAK 55



jumlah yang sama dengan fluktuasi kurs dollar AS terhadap krone Norwegia yang berlaku untuk jumlah nosional 100.000 dollar AS. Berdasarkan PSAK 55 paragraf 11, apakah derivatif melekat tersebut (ketentuan leveraged foreign exchange) diperlakukan sebagai berkaitan erat dengan kontrak utama? Tidak. Ketentuan leveraged foreign exchange dipisahkan dari kontrak utama karena keduanya tidak soling berkaitan erat (PSAK 55 paragraf PP33(d)). Ketentuan pembayaran dalam kontrak utama minyak sebesar 1.000 dollar AS tersebut dapat dilihat sebagai derivatif valuta asing karena dollar AS bukan merupakan mata uang fungsional Entitas A maupun Entitas B. Derivatif valuta asing ini tidak dipisahkan karena PSAK 55 paragraf PP33(d) menyatakan bahwa kontrak minyak mentah yang mensyaratkan pembayaran dalam dollar AS tidak diperlakukan sebagai kontrak utama dengan derivatif valuta asing. Ketentuan leveraged foreign exchange yang menyatakan bahwa kedua pihak akan mempertukarkan suatu jumlah yang sama dengan fluktuasi kurs dollar AS terhadap krone Norwegia yang berlaku untuk jamlah nosional 100.000 dollar AS adalah sebagai tambahan atas pembayaran yang dipersyaratkan untuk transaksi minyak tersebut. Hal ini tidak berkaitan dengan kontrak utama minyak sehingga harus dipisahkan dari kontrak utama minyak dan dicatat sebagai derivatif melekat berdasarkan PSAK 55 paragraf 11. C.9 Derivatif melekat valuta asing: mata uang dalam perdagangan internasional PSAK 55 paragraf PP33(d) mengacu kepada mata uang yang secara rutin digunakan dalam transaksi perdagangan barang atau jasa di seluruh dunia. Dapatkah mata uang tersebut merupakan mata uang yang digunakan dalam transaksi perdagangan barang atau jasa tertentu di wilayah salah satu pihak utama (substansial) dalam kontrak? Tidak. Mata uang yang secara rutin digunakan dalam transaksi perdagangan barang atau jasa di seluruh dunia adalah hanya mats. uang yang digunakan untuk transaksi serupa di dunia, dan bukan yang digunakan di satu wilayah saja. Sebagai contoh, jika transaksi lintas batas untuk gas alam di Amerika Utara secara rutin menggunakan dollar AS dan transaksi tersebut secara rutin menggunakan euro di Eropa, maka baik dollar AS maupun euro bukan merupakan mata uang yang secara rutin digunakan dalam transaksi perdagangan barang atau jasa di seluruh dunia. C.10 Derivatif melekat: pemegang diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, untuk menyelesaikan tanpa memperoleh kembali secara substansial seluruh



i n v e s t a s i y a n g d i a l c u i n y a J i



ka persyaratan instrumen kombinasi mengizinkan, tetapi tidak mensyaratkan, pemegang untuk menyelesaikan instrumen kombinasi tersebut dengan cara yang menyebabkan pemegang secara substansial tidak dapat memperoleh kembali seluruh investasi yang diakui dan pihak penerbit tidak memiliki hak tersebut (sebagai contoh, instrumen utang yang dapat dual kembali), apakah kontrak tersebut memenuhi kondisi dalam PSAK 55 paragraf PP33(a) dimana pemegang secara substansial tidak akan memperoleh kembali investasi yang diakui? Tidak. Kondisi bahwa "pemegang tidak akan memperoleh kembali secara substansial seluruh investasi yang diakui" tidak terpenuhi jika persyaratan yang dimiliki instrumen kombinasi mengizinkan, tetapi tidak mensyaratkan investor untuk menyelesaikan instrumen kombinasi tersebut dengan cara yang menyebabkan pemegang tidak dapat memperoleh kembali secara substansial seluruh investasi yang diakui, dan pihak penerbit tidak memiliki hak tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, kontrak utama dengan suku bunga yang memiliki derivatif suku bunga melekat dengan persyaratan seperti tersebut di atas diperlakukan sebagai berkaitan erat dengan kontrak utama. Kondisi yang menyatakan bahwa "pemegang tidak akan memperoleh kembali secara substansial seluruh investasi yang diakui" berlaku pada 1555.106 memperbanyak



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memloto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.e



situasi dimana pemegang dapat dipaksa untuk menerima penyelesaian pada suatu jumlah yang menyebabkan pemegang tidak dapat memperoleh kembali secara substansial seluruh investasi yang diakuinya. C.11 Derivatif melekat: penentuan nilai wajar yang andal Jika derivatif melekat yang disyaratkan untuk dipisahkan tidak dapat diukur secara andal karena akan diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi dimana nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, apakah dertvatif melekat tersebut diukur pada biaya perolehan? Tidak. Dalam kasus ini, seluruh kontrak kombinasi diperlakukan sebagai instrumen keuangan dimiliki untuk diperdagangkan (PSAK 55 paragraf 12). Jika nilai wajar instrumen kombinasi tersebut dapat diukur secara andal, rnaka kontrak kombinasi diukur pada nilai wajar. Akan tetapi, entitas dapat menyimpulkan bahwa komponen ekuitas dari instrumen kombinasi tersebut mungkin cukup signifikan sehingga tidak menghasilkan estimasi yang andal atas keseluruhan instrumen. Dalam kasus tersebut, instrumen kombinasi diukur pada biaya perolehan dikurangi penurunan nilai.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang mernfoto-kopi atau memperbanyak 55.1051



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



BAGIAN



D:



PENGAKUAN DAN PENGHENTIAN PENGAKUAN Pengakuan awal D.1.I Pengakuan: jaminan tunai Entitas B mengalihkan uang tunai ke Entitas A sebagai jaminan untuk transaksi lain dengan Entitas A (sebagai contoh, transaksi peminjaman efek). Kas tersebut secara hukum tidak dapat dipisahkan dari aset Entitas A. Haruskah Entitas A mengakui jaminan berbentuk kas yang diterimanya tersebut sebagai aset? Iya. Realisasi akhir dari aset keuangan adalah konversinya menjadi kas dan, oleh karena itu, tidak ada Iagi transformasi lebih lanjut yang dipersyaratkan sebelum manfaat ekonomik dari kas yang dialihkan Entitas B dapat direalisasi oleh Entitas A. Oleh karena itu, Entitas A mengakui kas tersebut sebagai aset dan utang kepada Entitas B, sementara Entitas B menghentikan pengakuan kas tersebut dan mengakui piutang kepada Entitas A. D.2 Pembelian atau penjualan aset keuangan yang regular D.2.1 Tanggal perdagangan vs tanggal penyelesaian: jumlah yang dicatat untuk pembelian Bagaimana prinsip akuntansi tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian dalam PSAK 55 diterapkan pada pembelian aset keuangan? Contoh berikut mengilustrasikan penerapan prinsip akuntansi tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian dalam PSAK 55 pada pembelian aset keuangan. Pada 29 Desember 20X1, entitas berkomitmen untuk membeli aset keuangan senilai Rp1.000, yang merupakan nilai wajar pada tanggal komitmen (tanggal perdagangan). Biaya transaksi tidak material. Pada 31 Desember 20X1 (akhir tahun buku) dan pada 4 Januari 20X2 (tanggal penyelesaian), nilai wajar aset masing-masing menjadi RpI.002 dan Rp1.003. Nilai yang dicatat untuk aset ini bergantung pada bagaimana aset tersebut dildasifikasikan dan apakah menggunakan akuntansi



tanggal perdagangan atau tanggal penyelesaian, sebagaimana yang ditunjukkan pada dua tabel di bawah ini: Akuntansi tanggal penyelesaian Saldo pada nilai



Investasi dimilild



Aset tersedia untuk



Aset



hingga jatuh



dijual dengan



wajar



tempo pada



perubahan nilai



Iaba



biaya perolehan



wajar diakui perubahan nilai dalam penghasilan



wajar



komprehensif lain



dalam



melalui rugi dengan



diamortisasi diakui laba rugi 29 Desember 20X1 Aset keuangan



-



-



Liabilitas keuangan



-



-



Piutang



2



2



Aset keuangan



-



-



Liabilitas keuangan



-



-



Ekuitas



-



(2)



31 Desember 20X1



(penyesuaian nilai wajar)



Saldo laba melalui laba rugi



(2)



b



erianjut...



55.108 memperbanyak



Hak Cipta ID 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Difarang memfato-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55iir



...lanjutan



4 Januari 20X2 Piutang



A s



(melalui laba rugi)



1.000 1.003



e t



(3)



k e



Saida



u a n g



Akuntansi tanggal perdagangan



i



Investasi dimiliki 29 tersedia untuk Desember hingga jatuh 20X1 dengan tempo pada Aset nilai keuangan biaya perolehan Liabilitas diamortisasi keuangan penghasilan 31



l



Desember



i



20X1



t



Piutang



a



Met



s



keuanga



k



n



e



Liabilitas



u



keuangan



a



Ekuitas



n



(penyesu



g



aian nilai



a



wajar)



n



Saldo



a n L i a b



laba E



(melalui



k



laba rugi)



u i



4 Januari 20X2



t



Piutang



a



Aset



s



keuangan



(penyesua ian nilai wajar) Saldo laba



Liabilitas keuangan



Aset dijual perubahan wajar diakui dalam komprehensi f lain



1.000 1.000 (1.000) (1.000) 1.000 1.002 (1.000) (1.000) (2) -



Ekuitas -



1.000 -



1.003



1.003



-_



(3)



M e t p a d a n i l a i w a j a r



gi d e n g a n p er u b a h a n ni la i w aj ar di a k ui dalam laba rugi 1.000 (1.000)



m e l a l u i l a b a



1.002 (1.000) (2) 1.003 -



r u (pen yesu aian nilai waja r) Sald o laba (mel alui laba rugi )



(3) -



-



(3)



Hak Ciptaig 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.101911111



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



D.2.2 Tangga$ perdagangan vs tanggal penyelesaian: jumlah yang dicatat untuk penjualan Bagaimana prinsip akuntansi tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian dalam PSAK 55 diterapkan pada penjualan aset keuangan? Contoh berikut mengilustrasikan penerapan prinsip akuntansi tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian dalam Pernyataan ini pada penjualan aset keuangan. Pada tanggal 29 Desember 20X2 (tanggal perdagangan) entitas menyepakati kontrak untuk menjual aset keuangan pada nilai wajar Rp1.010. Aset tersebut diperoleh setahun sebelumnya dengan harga Rp1.000 dan biaya perolehan diamortisasi senilai Rp1.000. Pada 31 Desember 20X2 (akhir tahun buku), nilai wajarnya adalah Rp1.012. Pada 4 Januari 20X3 (tanggal penyelesaian), nilai wajarnya adalah Rp1.0I3. Nilai yang dicatat bergantung pada bagaimana aset tersebut diklasifikasikan dan apakah menggunakan akuntansi tanggal perdagangan atau tanggal penyelesaian, sebagaimana yang ditunjukkair pada dua tabel di bawah ini (akrual bunga diabaikan). Perubahan nilai wajar aset keuangan yang dijual dengan cara yang reguler tidak dicatat dalam laporan keuangan antara tanggal perdagangan dan tanggal penyelesaian meskipun entitas menerapkan akuntansi tanggal penyelesaian karena hak penjual atas perubahan nilai wajar berakhir pada tanggal perdagangan. Akuntansi tanggal penyelesaian Saldo . Investasi dimiliki hingg a jatuh temp o pada biaya perol ehan diam ortisa si



Aset keuangan 1.000 Ekuitas _ (penyesuaian nilai wajar) Saldo laba (melalui laba rugi) 31 Desember 20X2 Piutang



29 Desember 20X2 Piutang



Aset keuangan



Aset tersedia untuk dijual dengan perubahan nilai - wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain



1.000 Ekuitas



(penyesuaian nilai wajar) Saldo laba (melalui laba rugi)



Aset pada nilai wajar melalui laba rugi dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi



1.010



1.010



10



-



-



10



-



-



1.010



1.010



10



10



-



_ _



_



10 10



10



4 Januari 20X3 Ekuitas (penyesuaian nilai wajar) Saldo laba (melalui laba rugi)



55.110 memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfota-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Akuntansi tanggal perdagangan Saldo



2 9



sember Investasi dimiliki untuk 20X2 hingga jatuh Piutang tempo pada nilai Aset biaya perolehan keuangan diamortisasi Ekuitas penghasilan



Aset tersedia



(penyesua



komprehensif lain



dijual dengan perubahan wajar diakui dalam



ian nilai D



wajar)



e



Saldo



s



laba



e



(melalui



1.010 1.010



laba rugi)



-



b



4 Januari 20X3



-



e



Ekuitas



_



r



(penyesua



m



ian nilai 2



wajar)



0



Saldo laba



X 2



(melalui



_ 10 10



laba rugi) 1.010



P i u



1.010 -



t



-



a



_



n g



_



Aset keuangan



10



Ekuitas



10



(penyesuai an nilai wajar) Saldo laba (melalui laba rugi) 3 1 D e



_ _ 10 10



Aset pada nilai wajar melalui laba rugi dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi



_



10 10 1.010



1.010



-



-



_ 10



D.2.3 Akuntansi tanggal penyelesaian: pertukaran aset keuangan nonkas Jika entitas mengakui penjualan aset keuangan menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian, apakah perubahan nilai wajar aset keuangan yang diterima sebagai pengganti aset keuangan nonkas yang dijual diakui sesuai PSAK 55 paragraf 57? Hal ini bergantung pada apakah entitas menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian atau akuntansi tanggal perdagangan. Setiap perubahan nilai wajar aset keuangan yang diterima akan diperlakukan sesuai PSAK 55 paragraf 57 jika entitas menerapkan akuntansi tanggal penyelesaian untuk kategori aset keuangan tersebut. Akan tetapi, jika entitas mengklasifikasikan aset keuangan yang diterima tersebut dengan menggunakan akuntansi tanggal perdagangan, maka aset tersebut diakui pada tanggal perdagangan sebagaimana yang dideskripsikan dalam PSAK 55 paragraf PP55. Dalam kasus tersebut, entitas mengakui liabilitas sebesar jumlah tercatat aset keuangan yang akan diserahkan pada tanggal penyelesaian. Sebagai ilustrasi: pada tanggal 29 Desember 20X2 (tanggal perdagangan) Entitas A melakukan kontrak untuk menjual wesel tagih A yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan memperoleh obligasi B, yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan dan diukur pada nilai wajar. Kedua aset tersebut memiliki nilai wajar Rp1.010 pada tanggal 29 Desember, sementara biaya perolehan diamortisasi wesel tagih A adalah Rp1.000. Entitas A menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian untuk pinjaman yang diberikan dan piutang dan akuntansi tanggal perdagangan untuk aset dimiliki untuk diperdagangkan. Pada 31 Desember 20X2 (akhir tahun buku), nilai wajar wesel tagih A adalah Rp1.012 dan nilai wajar obligasi B adalah Rp1.009. Pada tanggal 4 Januari 20X3, nilai wajar wesel tagih A adalah Rp1.013 dan nilai wajar obligasi B adalah RpI.007. Jurnal transaksi di atas adalah sebagai berikut:



Hak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 [N.



29 Desember 20X2 Db. Obligasi B Kr. Utang 31 Desember 20X2 Db. Kerugian perdagangan Kr. Obligasi B 4 lanuari 20X3 Db. Utang Db. Kerugian perdagangan Kr. Wesel tagih A Kr. Obligasi B Kr. Keuntungan direalisasi



55.112 memperbanyak



1.010 1.010



1 1



1.010 2 1.000 2 10



Flak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfato-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 111. 11



BAGIAN E: PENGUKURAN E.1



Pengukuran awal aset keuangan dan liabilitas keuangan



E.1.1 Pengukuran awal: biaya transaksi Biaya transaksi dimasukkan dalam pengukuran awal aset keuangan dan liabilitas keuangan, kecuali aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat pada nilai wajar melalui laba rugi. Bagaimana persyaratan int diterapkan dalam praktik? Untuk aset keuangan, biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan aset, sebagai contoh fee dan komisi, ditambahkan pada jumlah pengakuan awal. Untuk liabilitas keuangan, biaya yang terkait secara. langsung pada penerbitan utang dikurangkan dari juinlah pengakuan awal utang. Untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi tidak dimasukan pada pengukuran nilai wajar pada pengakuan awal. Untuk instrumen keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi seperti investasi dimiliki hingga jatuh tempo, pinjaman yang diberikan dan piutang, dan liabilitas keuangan yang tidak diukur' pada nilai wajar melalui laba rugi, biaya transaksi dimasukkan dalam perhitungan biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif dan selanjutnya akan diamortisasi melalui laba rugi sepanjang umur instrumen tersebut. Untuk aset keuangan tersedia untuk dijual, biaya transaksi diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebagai bagian dari perubahan nilai wajar pada penilaian ulang. Jika aset keuangan tersedia untuk dijual memiliki pembayaran tetap atau telah ditentukan dan memiliki jangka waktu terbatas, maka biaya transaksi diamortisasi dalam laba rugi menggunakan metode suku bunga efektif. Jika aset keuangan tersedia untuk dijual tidak memiliki pembayaran tetap atau telah ditentukan dan memiliki jangka waktu yang tidak terbatas, maka biaya transaksi diakui dalam laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan



Biaya transaksi yang diperkirakan akan terjadi atas pengalihan atau pelepasan instrumen keuangan tidak dimasukkan dalam pengukuran instrumen keuangan tersebut. E.2 Pertimbangan dalam pengukuran nilai wajar E.3 Keuntungan dan kerugian E.3.1 Aset keuangan tersedia untuk dijual: pertukaran saham Entitas A memiliki sejumlah kecil saham Entitas B. Saham tersebut diklasifikasikan sebagai aset keuangan tersedia untuk dijual. Pada tanggal 20 Desember 20X0, nilai wajar saham adalah Rp120 dan keuntungan kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain berjumlah Rp20. Pada hari yang sama, Entitas 13 diambil alih oleh Entitas C, yang merupakan entitas publik yang besar. Dampaknya, Entitas A menerima saham Entitas C sebagai pengganti saham Entitas B yang dimilikinya sejumlah setara nilai wajar. Berdasarkan PSAK 55 paragraf 55(b), haruskah Entitas A mereklasifikasi keuntungan kumulatif senilai Rp20 yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain ke laba rugi? Iya. Transaksi tersebut memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan sesuai PSAK 55. PSAK 55 paragraf 55(b) mensyaratkan agar keuntungan atau kerugian kumulatif atas aset keuangan tersedia untuk dijual yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain, diakui dalam laba rugi ketika aset tersebut dihentikan pengakuannya. Dalam pertukaran saham tersebut, Entitas A melepaskan saham Entitas B yang dimilikinya dan menerima saham Entitas C. Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



E.3.2 PSAK 55 dan PSAK 10: aset keuangan tersedia untuk dijual-pemisakan komponen mats uang Untuk aset keuangan moneter tersedia untuk dijual, entitas melaporkan perubahan jumlah tercatat yang terkait dengan perubahan kurs valuta asing dalam laba rugi sesuai PSAK 10 paragraf 23(a) dan 28 dan melaporkan perubahan lain jumlah tercatat dalam penghasilan komprehensif lain sesuai PSAK 55. Bagaimana cara menentukan keuntungan atau kerugian kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain? Keuntungan atau kerugian kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain merupakan selisih antara biaya perolehan diamortisasi (setelah disesuaikan dengan penurunan nilai, jika ada) dan nilai wajar aset keuangan moneter tersedia untuk dijual yang dinyatakan dalam mata uang fungsional entitas pelapor. Untuk tujuan penerapan PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing, aset diperlakukan sebagai aset yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dalam valuta asing. Sebagai ilustrasi: pada tanggal 31 Desember 20X1, Entitas A membeli obligasi dalam valuta asing ($) sebesar nilai wajar yaitu $1.000. Obligasi tersebut masih memiliki sisa umur selama lima tahun sebelum jatuh tempo dengan jumlah pokok $1.250, dan suku bunga tetap 4,7% yang dibayarkan per tahun ($1.250 x 4,7% = $59 per tahun) serta suku bunga efektif sebesar 10%. Entitas A mengklasifikasikan obligasi tersebut sebagai tersedia untuk dijual, dan oleh karena itu mengakui keuntungan dan kerugian dalam penghasilan komprehensif lain. Mata uang fungsional entitas adalah mata uang lokal (Rp). Kurs yang beriaku adalah $1 untuk Rp1,5 dan jumlah tercatat obligasi adalah Rp1.500 ($1.000 x 1,5). Db. Obligasi Kr. Kas Pada tanggal 31 Desember 20X2, mata uang asing ($) mengalami apresiasi dan kurs adalah $1 untuk Rp2. Nilai wajar obligasi adalah $1.060 sehingga jumlah tercatatnya adalah Rp2.120 (= $1.060 x 2). Biaya perolehan diamortisasi adalah $1.041 (= Rp2.082). Dalam kasus ini, keuntungan atau kerugian kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain adalah selisih antara nilai wajar dan biaya perolehan



1.500 1.500



diamortisasi pada tanggal 31 Desember 20X2, yaitu Rp38 (= Rp2.120 - Rp2.082). Bunga yang diterima dari obligasi pada tanggal 31 Desember 20X2 adalah $59 (= Rp118). Pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif adalah $100 (= 1.000 x 10%). Kurs rata-rata selama tahun berjalan adalah $1 untuk Rp1,75. Untuk tujuan pertanyaan ini, diasumsikan bahwa penggunaan kurs rata-rata akan memberikan perkiraan yang andal mengenai spot rate yang tepat untuk akrual pendapatan bunga dalam tahun berjalan (PSAK 10 paragraf 22). Jadi pendapatan bunga yang dilaporkan adalah Rp175 (= $100 x 1,75) termasuk akresi diskon awal senilai Rp72 (= [$100 - $59] x 1.75). Sejalan dengan hal tersebut, perbedaan kurs atas obligasi yang diakui dalam laba rugi adalah Rp510 (= Rp2.082 - Rp1.500 - Rp72). Juga, terdapat laba selisih kurs atas piutang bunga tahun berjalan senilai Rp15 (= $59 x [2,00 - 1,75]). Db. Db. Kr. Kr. Kr.



Obligasi Kas Pendapatan bunga Laba selisih kurs Perubahan nilai wajar dalam penghasilan komprehensif lain



55.114 Hak Cipta atau memperbanyak



620 118 175 525 38



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Difarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Pada tanggal 31 Desember 20X3, mata uang asing ($) kembali mengalami apresiasi dan kurs yang berlaku adalah $1 untuk Rp2,5. Nilai wajar obligasi menjadi $1.070 dan jumlah tercatatnya adalah Rp2.675 (=$1.070 x 2,5). Biaya perolehan diamortisasi adalah $1.086 (=Rp2.715). Keuntungan atau kerugian kumulatif yang akan diakui dalam penghasilan komprehensif lain merupakan selisih antara nilai wajar dan biaya perolehan diamortisasi pada 31 Desember 20X3, yaitu negatif Rp40 (= Rp2.675 Rp2.715). Jadi, jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain setara perubahan selisih nilai wajar selama 20X3 yaitu Rp78 (=Rp40 + Rp 38). Bunga atas obligasi yang diterima pada 31 Desember 20X3 adalah $59 (= Rp148). Pendapatan bunga yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektif adalah $104 (=$1.041 x 10%). Kurs rata-rata dalam tahun berjalan adalah $1 untuk Rp2.25. Untuk tujuan pertanyaan ini, diasumsikan bahwa penggunaan kurs ratarata akan memberikan perkiraan yang andal mengenai spot rate yang tepat untuk akrual pendapatan bunga dalam tahun berjalan (PSAK 10 paragraf 22). Jadi pendapatan bunga yang diakui adalah Rp234 (= $104 x 2,25) termasuk akresi diskon awal senilai Rp101 (= [$104 - $59] x 2,25). Dengan demikian, perbedaan kurs atas obligasi yang diakui dalam laba rugi adalah Rp532 (= Rp2.715 Rp2.082 - Rp101). Juga, terdapat laba selisih kurs atas piutang bunga tahun berjalan senilai Rp15 (= Rp59 x [2,50 - 2,25]). Db. Obligasi Db. Kas Db. Perubahan nilai wajar dalam penghasilan komprehensif lain Kr. Pendapatan bunga Kr. Laba selisih kurs E.3.3 PSAK 55 dan PSAK 10: selisih kurs yang timbul dari penjabaran entitas asingpenghasilan komprehensif lain atau laba rugi? PSAK 10 paragraf 32 dan 48 menyatakan bahwa seluruh selisih kurs yang terjadi dari penjabaran laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri diakui dalam penghasilan komprehensif lain



555 148 78 234 547



sampai investasi neto tersebut dilepaskan. Hal ini meliputi selisih kurs yang timbul dari instrumen keuangan yang dicatat pada nilai wajar, yang mencakup aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melatui laba rugi dan aset keuangan tersedia untuk dijual. PSAK 55 paragraf 55 rnensyaratkan bahwa perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui dalam laba rugi dan perubahan nilai wajar investasi tersedia untuk dijual diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Jika kegiatan usaha luar negeri merupakan entitas anak yang laporan keuangannya dikonsolidasi dengan laporan keuangan entitas induk, bagaimana penerapan PSAK 55 paragraf 55 dan PSAK 10 paragraf 39? PSAK 55 diterapkan pada akuntansi instrumen keuangan dalam laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri dan PSAK 10 diterapkan pada penjabaran laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri untuk digabungkan dengan laporan keuangan entitas pelapor. Sebagai ilustrasi: Entitas A yang berdomisili di Indonesia, memiliki mata uang fungsional dan mata uang pelaporan berupa mata uang lokal Indonesia (Rp). Entitas A memiliki entitas anak di Negara Y (Entitas B) yang mata uang fungsionalnya adalah mata uang lokal Negara Y ($). Entitas B adalah pemilik instrumen utang yang dimiliki untuk diperdagangkan dan dicatat pada nilai wajar berdasarkan PSAK 55.



Hak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.111516







INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



PSAK 55



Dalam laporan keuangan B tahun 20X0, nilai wajar dan jumlah tercatat instrumen utang adalah $100. Dalam laporan keuangan konsolidasi A, aset tersebut dideskripsikan dalam mata uang rupiah menggunakan kurs spot yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan (2,00). Dengan demikian, jumlah tercatat aset tersebut dalam Iaporan keuangan konsolidasi adalah Rp200 (= $100 x 2,00). Pada akhir 20X1, nilai wajar instrumen utang tersebut meningkat menjadi $110. B mengakui aset untuk diperdagangkan tersebut senilai $110 dalam laporan posisi keuangan dan mengakui keuntungan nilai wajar senilai $10 dalam laba rugi. Selama tahun berjalan, kurs spot meningkat dari 2,00 menjadi 3,00 yang mengakibatkan meningkatnya nilai wajar instrumen tersebut dari Rp200 menjadi Rp330 (= $110 x 3,00). Oleh karena itu, Entitas A mengakui aset untuk diperdagangkan tersebut senilai Rp330 dalam laporan keuangan konsolidasi. Entitas A menjabarkan laba rugi Entitas B "pada kurs yang berlaku pada tanggal transaksi" (PSAK 10 paragraf 39(b)). Karena keuntungan nilai wajar telah diakui selama tahun berjalan, Entitas A menggunakan kurs rata-rata sebagai taksiran praktis keuntungan tersebut (13,00 2,001/2 = 250, sesuai dengan PSAK 10 paragraf 22). Oleh karena itu, meski nilai wajar aset untuk diperdagangkan tersebut telah meningkat senilai Rp130 Rp330 Rp200),



(= -



Entitas A hanya mengakui senilai Rp25 (= $10 x 2,5) dari kenaikan ini dalam laba rugi konsolidasi sesuai dengan PSAK 10 paragraf 39(b). Selisih yang terjadi, yaitu sisa kenaikan dalam nilai wajar instrumen utang tersebut (Rp130 - Rp25 = Rp105), diakumulasikan dalam ekuitas sesuai PSAK 10 paragraf 48 sampai investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri tersebut dilepaskan. E.3.4 PSAK 55 dan PSAK 10: interaksi antara PSAK 55 dan PSAK 10 PSAK 55 memuat ketentuan mengenai pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan serta pengakuan keuntungan dan kerugian atas penilaian ulang dalam laba rugi. PSAK 10 memuat aturan mengenai pelaporan pos-pos dalam valuta asing dan pengakuan selisih kurs dalam laba rugi. Dalam ha! apa PSAK 10 dan PSAK 55 diterapkan?



Laporan posisi keuangan Umumnya, pengukuran aset keuangan atau liabilitas keuangan pada nilai wajar, biaya perolehan, atau biaya perolehan diamortisasi pertama kali dilakukan dalam valuta asing dimana item tersebut didenominasi sesuai PSAK 55. Kemudian, jumlah dalam valuta asing tersebut dideskripsikan ke mata uang fungsional menggunakan kurs penutup atau kurs historis sesuai PSAK 10 (PSAK 55 paragraf PP83). Sebagai contoh, jika aset keuangan moneter (seperti instrumen utang) dicatat pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan PSAK 55, biaya perolehan diamortisasi tersebut dihitung dalam denominasi mata uang aset keuangan tersebut. Kemudian, nilai dalam valuta asing tersebut diakui dalam laporan keuangan entitas menggunakan kurs penutup (PSAK 10 pafagraf 23). Hal tersebut berlaku terlepas dari apakah pos moneter tersebut diukur pada biaya perolehan, biaya perolehan diamortisasi, atau nilai wajar dalam valuta asing (PSAK 10 paragraf 24). Aset keuangan nonmoneter (seperti investasi pada instrumen ekuitas) dideskripsikan menggunakan kurs penutup jika pos tersebut dicatat pada nilai wajar dalam valuta asing (PSAK 10 paragraf 23(c)) dan pada kurs historisnya jika pos tersebut tidak dicatat pada nilai wajar berdasarkan PSAK 55 karena nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal (PSAK 10 paragraf 23(b) dan PSAK 55 paragraf 46(c)). Sebagai pengecualian, jika aset keuangan atau liabilitas keuangan ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur perubahan kurs valuta asing berdasarkan PSAK 55, maka item tersebut akan diukur ulang untuk mencerminkan perubahan kurs valuta asing sekalipun telah diakui menggunakan kurs historis berdasarkan PSAK 10 (PSAK 55 paragraf 89), yaitu jumlah dalam valuta asing tersebut diakui menggunakan kurs penutup. Pengecualian ini berlaku untuk pos nonmoneter yang dicatat I555..111166 memperbanyak



Hak Cipta (D2014 1KATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



dalam valuta asing menggunakan biaya historis dan dilindung nilai terhadap eksposur kurs valuta asing (PSAK 10 paragraf 23(b)). Laba rugi Pengakuan perubahan dalam jumlah tercatat aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laba rugi bergantung pada sejumlah faktor, termasuk apakah perubahan tersebut disebabkan oleh perbedaan kurs atau perubahan lain yang mempengaruhi jumlah tercatat, perubahan tersebut timbul dari pos moneter (sebagai contoh, sebagian besar instrumen utang) atau pos nonmoneter (seperti sebagian besar instrumen ekuitas), aset atau liabilitas terkait ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas terhadap eksposur perubahan kurs valuta asing, dan perubahan tersebut timbul dari penjabaran laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri. Masalah dari pengakuan perubahan jumlah tercatat aset keuangan atau liabilitas keuangan yang dimililci suatu kegiatan usaha luar negeri akan dibahas dalam pertanyaan tersendiri (lihat Pertanyaan E.3.3). Setiap selisih kurs yang timbul dari pengakuan pos moneter pada kurs yang berbeda dengan kurs scat pengakuan awal dalam periode berjaian, atau yang diakui dalam laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain sesuai PSAK 10 (PSAK 55 paragraf PP83, PSAK 10 paragraf 28 dan 32), kecuali jika pos moneter tersebut ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas untuk prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi dalam valuta asing, dimana berlaku ketentuan pengakuan keuntungan dan kerugian lindung nilai atas arus kas (PSAK 55 paragraf 95). Perbedaan timbul dari pengakuan pos moneter dalam valuta asing dengan jumlah yang berbeda dari jumlah yang telah diakui sebelumnya, dicatat dengan cara yang serupa karena seluruh perubahan jumlah tercatat yang terkait dengan pergerakan kurs valuta asing diperlakukan secara konsisten. Seluruh perubahan lain dari pengukuran pos moneter dalam laporan posisi keuangan diakui dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain sesuai PSAK 55. Sebagai contoh, walaupun entitas mengakui keuntungan dan kerugian dari aset keuangan moneter tersedia untuk dijual dalam penghasilan komprehensif lain (PSAK 55 paragraf 55(b)), tetapi entitas



mengakui perubahan jumlah tercatat yang disebabkan perubahan kurs valuta asing dalam laba rugi (PSAK 10 paragraf 23(a)). Setiap perubahan jumlah tercatat pos nonmoneter diakui dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain sesuai PSAK 55 (PSAK 55 paragraf PP83). Sebagai contoh, untuk aset keuangan tersedia untuk dijual, seluruh perubahan jumlah tercatatnya, termasuk dampak perubahan kurs valuta asing, diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Jika pos nonmoneter ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas untuk komitmen pasti yang belum diakui atau untuk prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi dalam valuta asing, maka berlaku ketentuan mengenai pengakuan keuntungan dan kerugian atas lindung nilai atas anus kas dalam PSAK 55 (PSAK 55 paragraf 95). Jika sebagian perubahan jumlah tercatat diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan sebagian lagi diakui dalam laba rugi, sebagai contoh, jika biaya perolehan diamortisasi untuk obligasi dalam valuta asing yang dildasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual meningkat nilainya dalam valuta asing (yang menimbulkan keuntungan dalam laba rugi), tetapi nilai wajarnya menurun dalam mata uang fungsional (yang menimbulkan kerugian dalam penghasilan komprehensif lain), maka entitas tidak dapat melakukan sating hapus terhadap kedua komponen tersebut dalam menentukan keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laba rugi atau penghasilan komprehensif lain.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memforo-kopi atau memperhanyak 55.1151



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



E.4 Penurunan nilai dan tidak tertagihnya aset keuangan E4.I Bukti objektif penurunan nilai Apakah PSAK 55 mensyaratkan entitas mampu mengidentifikasi suatu peristiwa tunggal di masa lalu yang kemungkinan menjadi penyebab terjadinya penurunan nilai suatu aset keuangan? Tidak. PSAK 55 paragraf 59 menyatakan bahwa "Sulit untuk mengidentifikasi satu peristiwa tertentu yang menyebabkan penurunan nilai. Penurunan nilai pada dasarnya disebabkan oleh dampak kombinasi dari beberapa peristiwa". Juga PSAK 55 paragraf 60 menyatakan bahwa "turunnya peringkat kredit entitas bukan, dengan sendirinya, merupakan bukti adanya penurunan nilai, walaupun itu dapat menjadi bukti adanya penurunan nilai jika dipertimbangkan bersama dengan informasi lain yang tersedia". Faktor lain yang dipertimbangkan entitas dalam menentukan apakah terdapat bukti objektif bahwa kerugian akibat penurunan nilai telah terjadi meliputi informasi mengenai likuiditas, solvabilitas, dan eksposur risiko usaha dan risiko keuangan pihak debitur atau pihak penerbit, tingkat atau tren terjadinya tunggakan untuk aset keuangan serupa, tren dan kondisi ekonomik nasional dan lokal, dan nilai wajar agunan dan jaminan. Faktor ini dan faktor lain, baik secara individual maupun secara bersama, dapat menjadi bukti objektif yang cukup bahwa kerugian akibat penurunan nilai telah terjadi dalam aset keuangan atau kelompok aset keuangan. E.4.2 Penurunan nilai: kerugian di masa depan Apakah PSAK 55 mengizinkan pengakuan kerugian penurunan nilai melalui pembentukan cadangan untuk kerugian di masa depan pada saat pinjaman diberikan? Sebagai contoh, jika Entitas A meminjamkan Rp1.000 kepada Nasabah B, dapatkah Entitas A langsung mengakui kerugian penurunan nilai senilai Rp10 jika berdasarkan pengalaman masa lalu diharapkan bahwa 1% dari pokok pinjaman yang diberikan tidak dapat ditagih kembali? Tidak. PSAK 55 paragraf 43 mensyaratkan aset keuangan pertama kali dinilai berdasarkan nilai wajar. Untuk aset berbentuk pinjaman, nilai wajar adalah total kas yang dipinjamkan



setelah disesuaikan dengan fee dan biaya lain (kecuali jika sebagian dari jumlah yang dipinjamkan merupakan kompensasi dari hak yang dinyatakan secara eksplisit atau implisit). Selanjutnya, PSAK 55 paragraf 58 mensyaratkan bahwa kerugian penurunan nilai hanya diakui jika terdapat bukti objektif penurunan nilai yang disebabkan peristiwa masa lalu yang terjadi setelah pengakuan awal. Sejalan dengan hal tersebut, pengurangan jumlah tercatat suatu aset berbentuk pinjaman pada saat pengakuan awal melalui pengakuan seketika kerugian penurunan nilai adalah tidak konsisten dengan PSAK 55 paragraf 43 dan 58. E.4.3 Evaluasi penurunan nilai: pokok dan bunga Karena kesulitan keuangan yang dialami Nasabah B, Entitas A khawatir bahwa Nasabah B tidak mampu melakukan pembayaran seluruh pokok dan bunga pinjaman yang terutang secara tepat waktu sehingga Entitas A menegosiasikan restrukturisasi pinjaman tersebut. Entitas A mengharapkan bahwa Nasabah B akan mampu melaksanakan kewajibannya berdasarkan per-syaratan yang direstrukturisasi. Apakah Entitas A akan mengakui kerugian penurunan nilai jika persyaratan yang direstrukturisasi adalah sebagai berikut: (a) Nasabah B akan melunasi seluruh pokok pinjaman awal lima tahun setelah tanggal jatuh tempo awed, tetapi bunga yang terutang berdasarkan persyaratan awal dihapus. (b) Nasabah B akan melunasi seluruh pokok pinjaman awal pada tanggal jatuh tempo awal, tetapi bunga yang terutang berdasarkan persyaratan awal dihapus. (c) Nasabah B akan melunasi seluruh pokok pinjaman awal pada tanggal jatuh tempo awal ditambah bunga yang dihitung pada suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga yang melekat pada pinjaman awal.



55.118



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfafokopi



atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 5511.



(d) Nasabah B akan melunasi seluruh pokok pinjaman lima tahun awal setelah tanggal jatuh tempo awal ditambah bunga yang terutang untuk masa pinjaman awal, tetapi tidak dikenakan bunga untuk perpanjangan masa pelunasan. (e) Nasabah B akan melunasi seluruh pokok pinjaman lima tahun awal setelah tanggal jatuh tempo awal ditambah seluruh bunga, balk bunga untuk masa pinjaman awal maupun bunga untuk perpanjangan masa pelunasan. PSAK 55 paragraf 58 mengindikasikan bahwa kerugian penurunan nilai telah terjadi jika terdapat bukti objektif penurunan nilai. Jumlah kerugian penurunan nilai untuk pinjaman yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi adalah selisih antara jumlah tercatat pinjaman dan nilai kini pembayaran pokok pinjaman dan bunga di masa depan yang didiskonto dengan suku bunga efektif awal pinjaman tersebut. Dalam kasus (a)-(d) di atas, nilai kini pembayaran pokok dan bunga di masa depan didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal akan lebih rendah dibandingkan jumlah tercatat pinjaman. Oleh karena itu, kerugian penurunan nilai diakui dalam seluruh kasus tersebut. Dalam kasus (e), meskipun saat pembayaran bunga telah diubah, pemberi pinjaman akan menerima bunga atas bunga, dan nilai kini pembayaran pokok dan bunga di masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal akan sama dengan jumlah tercatat pinjaman tersebut. Oleh karena itu, tidal( terjadi kerugian penurunan nilai. Akan tetapi, kasus ini jarang terjadi mengingat kesulitan keuangan yang dialami oleh nasabah B. E.4.4 Evaluasi penurunan nilai: lindung nilai atas nilai wajar Suatu pinjaman yang diberikan dengan pembayaran bunga tetap dilindung nilai terhadap eksposur risiko suku bunga dengan receive-variable, pay-fixed interest rate swap. Hubungan lindung nilai ini memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai atas nilai wajar dan dicatat sebagai lindung nilai atas nilai wajar. Dengan demikian, jumlah tercatat pinjaman yang diberikan tersebut mencakup hasil penyesuaian atas perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh pergerakan suku bunga. Apakah evaluasi penurunan nilai pinjaman yang diberikan tersebut akan turut



memperhitungkan penyesuaian atas nilai wajar yang disebabkan risiko suku bunga? Iya. Suku bunga efektif awal pinjaman yang diberikan sebelum dilindung nilai menjadi tidak relevan sejak jumlah tercatat pinjaman yang diberikan tersebut disesuaikan dengan perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh pergerakan suku bunga. Oleh karena itu, suku bunga efektif awal dan biaya perolehan diamortisasi dari pinjaman yang diberikan tersebut disesuaikan dengan memperhitungkan perubahan nilai wajar yang diakui. Suku bunga efektif yang telah disesuaikan dihitung menggunakan jumlah tercatat pinjaman yang diberikan setelah disesuaikan. Kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan dilindung nilai dihitung sebagai selisih antara jumlah tercatat setelah disesuaikan dengan perubahan nilai wajar yang disebabkan risiko yang dilindung nilai dan estimasi arus kas masa depan dari pinjaman tersebut didiskonto dengan menggunakan suku bunga efektif yang telah disesuaikan. Jika pinjaman yang diberikan termasuk dalam portofolio yang dilindung nilai terhadap risiko suku bunga, maka entitas mengalokasikan perubahan nilai wajar portofolio yang dilindung nilai pada pinjaman yang diberikan (atau kelompok pinjaman yang diberikan yang serupa) yang sedang dievaluasi penurunan nilainya dasar sistematis dan rasional. E.4.5 Penurunan nilai: matriks penyisihan kerugian Institusi keuangan menghitung penurunan nilai bagian pinjaman yang diberikan dan piutang yang tidak dijamin menggunakan matriks penyisihan kerugian yang menetapkan tingkat penyisihan tertentu untuk jumlah hari tunggakan suatu pinjaman yang diberikan telah diklasifikasikan sebagai non performing (0% jika kurang dari 90 hari, 20% jika antara 90 -180 hari, 50% jika antara 181 - 365 hari, dan 100% jika lebih dari 365 hari). Dapatkah basil Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.119



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



perhitungan tersebut digunakan untuk menghitung kerugian penurunan nilai atas pinjaman yang diberikan dan piutang berdasarkan PSAK 55 paragraf 63? Tidak selalu. PSAK 55 paragraf 63 mensyaratkan penurunan nilai atau kerugian tidak tertagihnya piutang dihitung sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dan nilai kini estimasi arus kas masa depan yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari instrumen keuangan. E.4.6 Penurunan nilai: kerugian yang berlebih Apakah PSAK 55 mengizinkan entitas untuk mengakui penurunan nilai atau kerugian tidak tertagihnya piutang yang melebihi jumlah kerugian penurunan nilai yang ditentukan berdasarkan bukti objektif penurunan nilai atas aset keuangan yang diidentifikasi individual atau kelompok aset keuangan serupa yang diidentifikasi? Tidak. PSAK 55 tidak mengizinkan entitas untuk mengakui penurunan nilai atau kerugian tidak tertagihnya piutang selain jumlah yang dapat diatribusikan pada aset keuangan individual atau kelompok aset keuangan dengan karakteristik risiko kredit serupa yang diidentifikasi (PSAK 55 paragraf 64) dengan dasar bukti objektif mengenai adanya penurunan nilai atas aset tersebut (PSAK 55 paragraf 58). Nilai yang akan disisihkan untuk tambahan penurunan nilai dalam aset keuangan, seperti cadangan yang tidak didukung dengan bukti objektif mengenai penurunan nilai, tidak diakui sebagai penurunan nilai atau kerugian tidak tertagihnya piutang berdasarkan PSAK 55. Akan tetapi, jika entitas menetapkan bahwa tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, terlepas aset keuangan tersebut signifikan atau tidak, maka entitas memasukkan aset tersebut ke dalam kelompok aset keuangan yang rnemiliki karakteristik risiko kredit yang serupa (PSAK 55 paragraf 64). E.4.7 Pengakuan penurunan nilai dengan basis portofolio PSAK 55 paragraf 63 mensyaratkan bahwa penurunan nilai diakui untuk aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. PSAK 55 paragraf 64 menetapkan bahwa penurunan nilai dapat diukur dan diakui secara individual



atau dengan basis portofolio untuk kelompok aset keuangan serupa. Jika suatu aset dalam kelompok tersebut mengalami penurunan nilai, tetapi nilai wajar aset lain dalam kelompok tersebut melebihi biaya perolehan diamortisasi, apakah PSAK 55 mengizinkan tidak diakuinya penurunan nilai untuk aset yang pertama? Tidak. Jika entitas mengetahui bahwa aset keuangan individual yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi mengalami penurunan nilai, maka PSAK 55 paragraf 63 mensyaratkan bahwa penurunan nilai aset tersebut diakui. PSAK 55 paragraf 63 menekankan hal ini dengan menyatakan: "jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara jumlah tercatat aset dan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut". Pengukuran penurunan nilai berbasis portofolio berdasarkan PSAK 55 paragraf 64 dapat diterapkan untuk kelompok aset bersaldo kecil dan aset keuangan yang dinilai secara individual tetapi tidak ditemukan penurunan nilai ketika terdapat indikasi penurunan nilai dalam kelompok aset yang serupa clan penurunan nilai tersebut tidak dapat diatribusikan pada aset individual tertentu dalam kelompok tersebut. E.4.S Penurunan nilai: pengakuan agunan Jika aset keuangan yang mengalami penurunan nilai dijamin dengan agunan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan PSAK lain, apakah agunan tersebut dapat diakui sebagai aset secara terpisah dari aset keuangan yang mengalami penurunan nilai? U Li 55.120 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Tidak. Pengukuran aset keuangan yang mengalami penurunan nilai mencerminkan nilai wajar agunan. Agunan tidak diakui sebagai aset secara terpisah dari aset keuangan yang mengalami penurunan nilai kecuali memenuhi 'criteria pengakuan aset sesuai dengan PSAK lain. E.4.9 Penurunan nilai aset keuangan nonmoneter tersedia untuk dijual Jika aset keuangan nonmoneter, seperti instrumen ekuitas, yang diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan kerugian diakui dalarn penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai, apakah kerugian neto kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain, termasuk bagian yang diatribusikan pada perubahan valuta asing, direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi? Iya. PSAK 55 paragraf 67 menyatakan bahwa jika penurunan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan terdapat bukti objektif bahwa aset tersebut mengalami penurunan nilai, maim kerugian neto kumulatif yang sebelumnya diakui dalarn penghasilan komprehensif lain dan direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi walaupun aset keuangan tersebut belum dihentikan pengakuannya. Setiap bagian dari kerugian neto kumulatif yang disebabkan oleh perubahan valuta asing atas aset yang telah diakui dalam ekuitas juga diakui pada laba rugi. Setiap kerugian selanjutnya, termasuk setiap bagian yang dapat diatribusikan pada perubahan valuta asing, juga direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi hingga aset tersebut dihentikan pengakuannya. E.4.10 Penurunan nilai: apakah cadangan tersedia untuk dijual dalam ekuitas dapat negatif PSAK 55 mensyaratkan agar keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Jika nilai wajar gabungan dari aset tersebut lebih kecil daripada jumlah tercatatnya, apakah kerugian neto gabungan yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas dan diakui pada laba rugi?



S



Tidak selalu. Kriteria yang relevan bukan apakah nilai wajar gabungan tersebut lebih rendah daripada jumlah tercatatnya, tetapi apakah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Entitas menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan Mau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai, sesuai PSAK 55 paragraf PSAK 55 paragraf 60 menyatakan bahwa menurunnya peringkat kredit entitas, bukan dengan sendirinya merupakan bukti terdapat penurunan nilai, walaupun itu dapat menjadi bukti terdapat penurunan nilai jika dipertimbangkan bersama-sama dengan informasi lain yang tersedia. Selanjutnya, penurunan nilai wajar aset keuangan di bawah biaya perolehan atau di bawah biaya perolehan diamortisasi tidak selalu merupakan bukti penurunan nilai (sebagai contoh, penurunan nilai wajar suatu investasi pada instrumen utang karena terdapat kenaikan suku bunga dasar, yaitu suku bunga bebas risiko).



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



5 5.1211116



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PEN GUKU RAN PSAK 55



BAGIAN F: LINDUNG NILAI F.I



Instrumen lindung nilai



F.1.1 Lindung nilai terhadap eksposur nilai wajar dari obligasi dalam valuta asing Entitas J yang memiliki mata uang fungsional yen, menerbitkan utang senilai US$5 juta berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga tetap. Entitas I juga memiliki obligasi senilai US$5 juta berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga tetap yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. Dapatkah Entitas J menetapkan liabilitas dalam dollar AS sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar dari seluruh eksposur nilai wajar obligasi dalam dollar AS? Tidak. PSAK 55 paragraf 72 mengizinkan item nonderivatif digunakan sebagai instrumen lindung nilai hanya untuk lindung nilai atas risiko perubahan kurs. Obligasi Entitas J memiliki eksposur nilai wajar terhadap valuta asing, perubahan suku bunga, dan risiko kredit. Sebagai alternatif; dapatkah liabilitas dalam dollar AS tersebut ditetapkan sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai atas arus kas komponen mata valuta asing dari obligasi tersebut. Iya. Akan tetapi, akuntansi lindung nilai tidak dibutuhkan karena biaya perolehan diamortisasi dari instrumen lindung nilai dan item yang dilindung nilai diukur ulang menggunakan kurs penutup. Terlepas dari apakah Entitas J menetapkan hubungan tersebut sebagai lindung nilai atas arus kas atau lindung nilai atas nilai wajar, pengaruhnya terhadap laba rugi akan sama. Setiap keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai nonderivatif yang ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas diakui segera dalam laba rugi sejalan dengan pengakuan perubahan kurs spot dari item yang dilindung nilai dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan oleh PSAK 10. F.1.2 Lindung nilai menggunakan aset atau liabilitas keuangan nonderivatif Mata uang fungsional Entitas I adalah yen. Entitas I menerbitkan instrumen utang dengan suku bunga tetap dengan pembayaran bunga semesteran yang akan jatuh tempo dalam dua tahun dengan jumlah pokok pada saat



jatuh tempo senilai US$5 juta. Entitas J juga menyepakati suatu komitmen penjualan dengan harga tetap senilai US$5 juta yang jatuh tempo dalam dua tahun dan tidak dicatat sebagai derivatif karena komitmen ini memenuhi pengecualian untuk suatu penjualan normal dalam paragraf 5. Dapatkah Entitas I menetapkan liabilitas dalam dollar AS-nya sebagai lindung nilai atas nilai wajar untuk seluruh eksposur nilai wajar dari komitmen penjualan dengan harga tetap dan memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai? Tidak. PSAK 55 paragraf 72 mengizinkan aset atau liabilitas nonderivatif untuk digunakan sebagai instrumen lindung nilai hanya untuk lindung nilai atas risiko perubahan kurs. Sebagai alternatif, dapatkah Entitas I menetapkan liabilitas dalam dollar AS sebagai lindung nilai atas arus kas dari eksposur valuta asing yang terkait dengan penerimaan dollar AS di masa depan sesuai komitmen penjualan dengan harga tetap tersebut? Iya. PSAK 55 mengizinkan penetapan aset atau liabilitas nonderivatif sebagai instrumen lindung nilai, balk untuk lindung nilai atas arus kas maupun untuk lindung nilai atas nilai wajar dari eksposur perubahan kurs valuta asing suatu komitmen pasti (PSAK 55 paragraf 87). Setiap keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai nonderivatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain selama periode sebelum terjadi penjualan direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi pada saat penjualan terjadi (PSAK 55 paragraf 95).



55.122 Hak Cipta Ci 2014 1KATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfotokopi afau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Sebagai alternatif, dapatkah Entitas J menetapkan komitmen penjualan tersebut sebagai instrumen lindung nilai dan bukan sebagai item yang dilindung nilai? Tidak Hanya instrumen derivatif atau aset keuangan nonderivatif atau liabilitas keuangan nonderivatif yang dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas risiko perubahan kurs. Komitmen pasti tidak dapat ditetapkan sebagai instrumen Iindung nilai. Tetapi, jika komponen valuta asing dari komitmen penjualan tersebut disyaratkan untuk dipisahkan sebagai derivatif melekat berdasarkan PSAK 55 paragraf 11 dan PP33(d), maka derivatif melekat tersebut dapat ditetapkan sebagai instrumen Iindung nilai dalam lindung nilai atas eksposur perubahan nilai wajar dari jumlah utang yang akan jatuh tempo yang dapat diatribusi pada risiko valuta asing. EI.3 Akuntansi lindung nilai: penggunaan opsi yang diterbitkan dalam instrumen lindung nilai gabungan Isu (a): Apakah PSAK 55 paragraf PP94 menghalangi penggunaan interest rate collar atau instrumen derivatif lain yang menggabungkan komponen opsi yang diterbitkan dan komponen opsi yang dibeli sebagai instrumen lindung nilai? Interest rate collar atau instrumen derivatif Iain yang mengandung opsi yang diterbitkan tidak dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai jika menghasilkan posisi neto opsi yang diterbitkan karena PSAK 55 paragraf PP94 tidak mengizinkan penggunaan opsi yang diterbitkan sebagai instrumen lindung nilai, kecuali jika opsi tersebut ditetapkan untuk saling hapus dengan opsi yang dibeli. Interest rate collar atau instrumen derivatif lain yang mengandung opsi yang diterbitkan dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai jika kombinasi tersebut menghasilkan posisi neto opsi yang dibeli atau zero cost collar. Tergantung.



Isu (b): Faktor apakah yang mengindikasikan bahwa interest rate collar atau instrumen derivatif lain yang menggabungkan komponen opsi yang diterbitkan clan komponen opsi yang dibeli bukan merupakan posisi neto opsi yang diterbitkan? Faktor berikut secara keseluruhan merupakan indikasi bahwa interest rate



collar atau instrumen derivatif lain yang menggabungkan opsi yang diterbitkan bukan merupakan posisi neto opsi yang diterbitkan. (a) Tidak adanya premi neto yang diterima, baik pada saat penerbitan maupun sepanjang umur opsi yang digabungkan tersebut. Fitur yang membedakan dari opsi yang diterbitkan adalah terdapat premi yang diterima pihak penerbit sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung. (b) Kecuali untuk strike price, persyaratan dan ketentuan penting dari komponen opsi yang diterbitkan dan komponen opsi yang dibeli adalah sania (termasuk variabel atau variabel-variabel yang mendasari, denominasi mata uang, dan tanggal jatuh tempo). Juga, jumlah nosional komponen opsi yang diterbitkan tidak lebih besar daripada jumlah nosional komponen opsi yang dibeli. P.1.4 Lindung nilai internal Beberapa derivatif



entitas



menggunakan internal



kontrak



(lindung nilai internal) untuk mengalihkan eksposur risiko antar perusahaan yang berbeda dalam suatu kelompok usaha atau divisi dalam suatu entitas hukum. Apakah PSAK 55 paragraf 73 melarang penerapan akuntansi lindung nilai dalam kasus tersebut? Iya, jika kontrak derivatif tersebut bersifat internal terhadap entitas pelapor. PSAK 55 tidak menentukan bagaimana entitas mengelola risikonya. Akan tetapi, PSAK 55 menetapkan bahwa transaksi lindung nilai internal tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai. Ketetapan ini berlaku baik dalam (a) laporan keuangan konsolidasian untuk transaksi lindung nilai Hak Cipla © 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopt atau memperbanyak



55.1251



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



intrakelompok usaha, maupun dalam (b) laporan keuangan individual atau tersendiri dari suatu entitas hukum untuk transaksi lindung nilai antar divisi dalam entitas tersebut. Prinsip penyusunan laporan keuangan konsolidasi dalam PSAK 65 paragraf PP86 mensyaratkan induk untuk mengeliminasi secara penuh aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas. Di sisi lain, transaksi lindung nilai intrakelompok usaha dapat ditetapkan sebagai lindung nilai dalam laporan keuangan individual atau tersendiri dari suatu kelompok entitas jika transaksi tersebut merupakan transaksi eksternal dari sudut pandang kelompok entitas tersebut. Sebagai tambahan, jika kontrak internal tersebut saling hapus dengan pihak eksternal, maka kontrak eksternal dapat dianggap sebagai instrumen lindung nilai dan hubungan lindung nilai yang terjadi memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai. Berikut ini adalah ikhtisar penerapan PSAK 55 untuk transaksi lindung nilai internal. • PSAK 55 tidak melarang entitas untuk menggunakan kontrak derivatif internal untuk tujuan pengelolaan risiko dan tidak melarang derivatif internal untuk diakumulasi pada level tresuri atau pada lokasi sentral lain sehingga risiko dapat dikelola dengan basis level entitas atau pada level yang lebih tinggi dibandingkan entitas hukum atau divisi yang terpisah. • Kontrak derivatif internal antar dua entitas yang terpisah dalam suatu kelompok usaha yang dikonsolidasi dapat memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan individual atau tersendiri dari masing-masing entitas, meskipun kontrak internal tersebut tidak saling hapus oleh kontrak derivatif dengan pihak eksternal dari kelompok usaha yang dikonsolidasikan tersebut. • Kontrak derivatif internal antar dua divisi yang terpisah dalam suatu entitas hukum yang sama dapat memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan individual atau tersendiri dari entitas hukum tersebut hanya jika kontrak tersebut saling hapus oleh kontrak derivatif dengan pihak eksternal dari entitas hukum tersebut. Kontrak derivatif internal antar divisi yang terpisah dalam suatu entitas



hukum yang sama dan antar entitas yang terpisah dalam suatu kelompok usaha yang dikonsoliclasikan dapat memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian hanya jika kontrak internal tersebut saling hapus oleh kontrak derivatif dengan pihak eksternal dari kelompok usaha yang dikonsolidasikan tersebut. Jika kontrak derivatif internal tidak saling hapus oleh kontrak derivatif dengan pihak eksternal, maka penggunaan akuntansi lindung nilai oleh kelompok entitas dan divisi yang menggunakan kontrak internal dibalik pada saat konsolidasi. Sebagai ilustrasi: divisi perbankan Entitas A menyepakati internal interest rate swap dengan divisi perdagangan dari entitas yang sama. Tujuannya adalah untuk melakukan lindung nilai dari eksposur risiko suku bunga suatu pinjaman (atau kelompok pinjaman yang serupa) dalam suatu portofolio pinjaman. Berdasarkan swap tersebut, divisi perbankan membayar suku bunga tetap kepada divisi perdagangan dan sebagai gantinya menerima suku bunga variabel. Jika instrumen lindung nilai tidak diperoleh dari pihak eksternal, PSAK 55 tidak mengizinkan perlakuan akuntansi lindung nilai untuk transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh divisi perbankan dan divisi perdagangan tersebut. PSAK 55 paragraf 73 menentukan bahwa hanya derivatif yang melibatkan pihak eksternal dari entitas yang dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai, dan selanjutnya, setiap keuntungan atau kerugian dari transaksi intrakelompok usaha atau transaksi intra entitas dieliminasi pada saat konsolidasi. Oleh karena itu, transaksi antar divisi yang berbeda dalam Entitas A tidak memenuhi kualifikasi perlakuan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan Entitas A. Serupa dengan hal tersebut, transaksi antar entitas yang berbeda dalam suatu kelompok usaha tidak memenuhi kualifikasi perlakuan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian.



55.124



Hak Cipta 032014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfato-kopi alau mempertranyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Akan tetapi, jika di samping swap internal dalam contoh di atas, divisi perdagangan juga menyepakati interest rate swap atau kontrak lain dengan pihak eksternal yang saling hapus dengan eksposur yang dilindung nilai dalam swap internal tersebut, maka akuntansi lindung nilai diizinkan berdasarkan PSAK 55. Untuk tujuan PSAK 55, item yang dilindung nilai adalah pinjaman (atau kelompok pinjaman yang serupa) dalam divisi perbankan dan instrumen lindung nilai adalah interest rate swap eksternal atau kontrak eksternal lain. Divisi perdagangan dapat menggabungkan beberapa swap internal atau bagian dari swap internal yang tidak saling hapus satu dengan lain dan menyepakati suatu kontrak derivatif dengan pihak ketiga untuk saling hapus eksposur gabungan tersebut. Berdasarkan PSAK 55, transaksi lindung nilai eksternal tersebut dapat memenuhi kualifikasi perlakuan akuntansi lindung nilai sepanjang item yang dilindung nilai dalam divisi perbankan diidentifikasi dan ketentuan lain untuk akuntansi lindung nilai terpenuhi. Akan tetapi, harus diingat bahwa PSAK 55 paragraf 79 tidak mengizinkan perlakuan akuntansi lindung nilai untuk investasi dimiliki hingga jatuh tempo jika risiko yang dilindung nilai adalah eksposur terhadap perubahan suku bunga. F.1.5 Kontrak derivatif internal yang sating hapus digunakan untuk mengelola risiko suku bunga Jika fungsi tresuri sentral menyepakati kontrak derivatif internal dengan entitas anak dan berbagai divisi dalam suatu kelompok usaha yang dikonsolidasi untuk mengelola risiko suku bunga secara terpusat, dapatkah kontrak tersebut memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian jika, sebelum risiko tersebut dieliminasi, kontrak internal tersebut pertarna-tama sating dikurangkan satu dengan lain sehingga hanya eksposur neto saki yang saling hapus di pasar dengan menggunakan kontrak derivatif eksternal? Tidak. Kontrak internal yang ditetapkan pada level entitas anak atau oleh suatu divisi sebagai lindung nilai akan menyebabkan pengakuan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai dalam laba rugi (lindung nilai atas nilai wajar) atau pengakuan perubahan nilai wajar derivatif internal dalam penghasilan



komprehensif lain (lindung nilai atas arus kas). Tidak ada dasar untuk mengubah atribut pengukuran item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar, kecuali jika eksposur tersebut saling hapus dengan derivatif eksternal. Juga tidak terdapat dasar untuk memasukkan keuntungan atau kerugian atas derivatif internal dalam penghasilan komprehensif lain untuk suatu entitas dan mengakuinya dalam laba rugi entitas lain, kecuali jika derivatif internal tersebut saling hapus dengan derivatif eksternal. Dalam kasus dimana dua atau lebih derivatif internal digunakan untuk mengelola risiko suku bunga dari aset atau liabilitas pada level entitas anak atau divisi, dan derivatif internal tersebut sating hapus pada tingkat tresuri, pengaruh dari penetapan derivatif internal tersebut sebagai instrumen lindung nilai adalah eksposur nonderivatif yang dilindung nilai pada level entitas anak atau divisi akan digunakan untuk sating hapus pada saat konsolidasi. Sejalan dengan hal tersebut, karena PSAK 55 paragraf 72 tidak mengizinkan penetapan nonderivatif sebagai instrumen lindung nilai, kecuali untuk eksposur valuta asing, dampak akuntansi lindung nilai dari penggunaan derivatif internal pada level entitas anak atau divisi yang tidak saling hapus dengan derivatif eksternal harus dibalik pada saat konsolidasi. Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa tidak akan ada pengaruh terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain atas pembalikan pengaruh akuntansi lindung nilai dalam konsolidasi untuk derivatif internal yang sating hapus satu sama lain pada level konsolidasi jika digunakan dalam jenis hubungan lindung nilai yang sama pada level entitas anak atau divisi dan, dalam kasus lindung nilai atas arus kas, jika item yang dilindung nilai mempengaruhi laba rugi pada periode yang sama. Karena derivatif internal saling hapus pada level tresuri, penggunaannya sebagai lindung nilai atas nilai wajar oleh dua entitas atau divisi yang terpisah dalam satu kelompok usaha yang dikonsolidasi juga akan mengakibatkan saling hapus dari jumlah nilai wajar diakui dalam laba rugi, dan penggunaannya sebagai lindung nilai atas arus kas oleh dua entitas atau divisi yang terpisah dalam satu kelompok usaha yang dikonsolidasi 111. Hak Dip © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55:125



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



juga akan mengakibatkan saling hapus jumlah nilai wajar dalam penghasilan komprehensif lain. Akan tetapi, mungkin akan terdapat pengaruh terhadap suatu pos balk dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian maupun dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, sebagai contoh ketika derivatif internal, yang melindung nilai aset (atau liabilitas) dalam lindung nilai alas nilai wajar, Wing hapus dengan derivatif internal yang digunakan sebagai lindung nilai alas nilai wajar untuk aset lain (atau liabilitas lain) yang diakui dalam pos lain dalam laporan posisi keuangan atau laporan laba rugi komprehensif. Sebagai tambahan, sepanjang suatu kontrak internal digunakan sebagai lindung nilai atas arus kas dan kontrak lain digunakan sebagai lindung nilai atas nilai wajar, maka pengaruh terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tidak akan saling hapus karena keuntungan (atau kerugian) atas derivatif internal yang digunakan sebagai lindung nilai atas nilai wajar akan diakui dalam laba rugi dan kerugian (atau keuntungan) terkait dengan derivatif internal yang digunakan sebagai lindung nilai atas arus kas diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Pertanyaan F.1.4 menjelaskan penerapan PSAK 55 pada transaksi lindung nilai internal F.1.6 Kontrak derivatif internal yang sating hapus digunakan untuk mengelola perubahan risiko kurs Jika fungsi tresuri sentral menyepakati kontrak derivatif internal dengan entitas anak dan berbagai divisi dalam suatu kelompok usaha yang dikonsolidasi untuk mengelola risiko perubahan kurs secara terpusat, dapatkah kontrak tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan transaksi dengan pihak eksternal yang memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian jika, sebelum risiko tersebut dieliminasi, kontrak internal tersebut pertama-tama dinetokan satu sama lain sehingga hanya eksposur neto saja yang siding hapus dengan melakukan kontrak derivatif dengan pihak eksternal? Hal ini bergantung pada jenis lindung nilai dan item yang dilindung nilai. PSAK 65 mensyaratkan seluruh transaksi internal dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian. Sebagaimana dinyatakan dalam PSAK 55 paragraf 73 transaksi lindung nilai



internal tidak memenuhi kualifikasi untuk perlakuan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha. Oleh karena itu, jika entitas bermaksud menerapkan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian, maka entitas menetapkan hubungan lindung nilai antara instrumen lindung nilai eksternal yang memenuhi kualifikasi dan item yang dilindung nilai yang memenuhi kualifikasi. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pertanyaan E1.5, pengaruh akuntansi dari dua atau lebih derivatif internal yang digunakan untuk mengelola risiko suku bunga pada level entitas anak atau divisi, dan yang saling hapus pada level tresuri adalah eksposur nonderivatif yang dilindung nilai pada level tersebut digunakan untuk saling hapus satu sama lain pada saat konsolidasi. Tidak terdapat pengaruh terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain jika (a) derivatif internal digunakan dalam jenis hubungan lindung nilai yang sama (sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai atas arus kas) dan (b), dalam kasus lindung nilai atas arus kas, setiap keuntungan dan kerugian derivatif yang pada awalnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain, direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi dalam periode yang sama. Dalam hal kedua kondisi di alas terpenuhi, maka keuntungan dan kerugian atas derivatif internal tersebut yang diakui dalam laba rugi atau dalam penghasilan komprehensif lain akan saling hapus pada saat konsolidasi dan menghasilkan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain yang sama seolah-olah derivatif tersebut telah dieliminasi. Akan tetapi, mungkin akan terdapat pengaruh terhadap suatu pos baik dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian maupun dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, yang perlu dieliminasi. Sebagai tambahan, terdapat pengaruh terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain jika sejumlah derivatif internal yang saling hapus digunakan dalam lindung nilai alas arus kas, sementara derivatif lain digunakan dalam lindung nilai atas nilai wajar. Juga terdapat pengaruh terhadap laba rugi dan penghasilan komprehensif lain untuk derivatif. internal yang



4



1515.126



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kapi Wan



memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



• I



saling hapus yang digunakan dalam lindung nilai atas arus kas jika keuntungan dan kerugian derivatif yang pada awalnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain, direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi pada periode yang berbeda (karena item yang dilindung nilai tersebut mempengaruhi laba rugi dalam periode yang berbeda). Berkenaan dengan risiko kurs, selama derivatif internal merupakan pengalihan risiko valuta asing dari aset keuangan atau liabilitas keuangan nonderivatif yang mendasari, akuntansi lindung nilai dapat diterapkan karena PSAK 55 paragraf 72 mengizinkan aset keuangan atau liabilitas keuangan nonderivatif untuk ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai untuk lindung nilai terhadap risiko valuta asing. Sejalan dengan hal tersebut, dalam kasus ini kontrak derivatif internal dapat digunakan sebagai dasar untuk mengindentifikasi transaksi eksternal yang memenuhi kualifikasi untuk perlakuan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian meskipun jika kontrak tersebut sating hapus satu sama lain. Akan tetapi, untuk laporan keuangan konsolidasian, adalah penting untuk menetapkan hubungan lindung nilai tersebut sehingga hanya akan mencakup transaksi eksternal. Lebih jauh, entitas tidak dapat menerapkan akuntansi lindung nilai sepanjang dua atau lebih derivatif internal yang saling hapus merupakan pengalihan risiko kurs dari prakiraan transaksi yang mendasari atau komitmen pasti yang belum diakui. Hal ini disebabkan komitmen pasti yang belum diakui atau prakiraan transaksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai berdasarkan PSAK 55. Sejalan dengan hal tersebut, dalam hal ini, derivatif internal tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengindentifikasi transaksi eksternal yang memenuhi kualifikasi untuk perlakuan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian. Akibatnya, setiap keuntungan atau kerugian neto kumulatif atas derivatif internal yang telah diperhitungkan dalam jumlah tercatat awal aset atau liabilitas (basis penyesuaian) atau ditangguhkan dalam penghasilan komprehensif lain harus dibalik pada saat konsolidasi jika tidak dapat dibuktikan bahwa derivatif internal yang



saling hapus tersebut merupakan pengalihan risiko kurs dari aset atau liabilitas keuangan ke instrumen lindung nilai eksternaL F.I.7 Derivat f internal: contoh penerapan pertanyaan F.1.6 Dalam tiap kasus, valuta asing = $, mata uang lokal = Rp (atau sama dengan mata uang fungsional entitas), dan tresuri pusat = TP. Kasus I: Sating hapus lindung nilai atas nilai wajar Entitas anak A memiliki piutang dagang sebesar $100, jatuh tempo dalam 60 hari, yang dilindung nilai menggunakan forward contract dengan tresuri pusat (TP). Entitas anak B memiliki utang sebesar $50, juga jatuh tempo dalam 60 hari, yang dilindung nilai menggunakan forward contract dengan TP. TP melakukan neto atas kedua derivatif internal tersebut dan menyepakati net external forward contract untuk membayar $50 dan menerima rupiah dalam 60 hart Pada akhir bulan 1, dollar AS melemah terhadap rupiah. A menderita rugi selisih kurs Rp10 atas piutangnya, yang sating hapus dengan keuntungan selisih kurs senilai Rp10 atas forward contract-nya dengan TP. B memperoleh keuntungan selisih kurs Rp5 atas utangnya yang saling hapus dengan kerugian selisih kurs Rp5 atas forward contract-nya dengan TP. TP menderita kerugian senilai Rp10 atas internal forward contract dengan A, memperoleh keuntungan Rp5 atas internal forward contract dengan B, dan memperoleh keuntungan Rp5 atas external forward contract.



Flak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.127



ill



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Pada akhir bulan 1, dilakukan jurnal berikut dalam laporan keuangan individual A, B, dan T.P. Jurnal yang mewakili transaksi atau peristiwa intrakelompok usaha disajikan dalam huruf miring. Jurnal pada A Db. Kerugian selisih kurs Kr. Piutang



Rp10



Db. Kontrak internal TP Kr. Keuntungan internal TP



Rp 10



Jurnal pada B Db. Utang Kr. Keuntungan selisih kurs Db. Kerugian internal TP Kr. Kontrak internal TP Jurnal pada TP Db. Kerugian internal A Kr. Kontrak internal A



Rp10



Bpi°



Rp5 Rp5 Rp5 Rp5



Rp10 Rp10



Db. Kontrak internal B Kr. Keuntungan internal B



Rp5



Db. External forward contract Kr. Keuntungan selisih kurs



Rp5



A dan B dapat menerapkan akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan individualnya selama seluruh ketentuan dalam PSAK 55 terpenuhi. Akan tetapi, dalam kasus ini, perlakuan akuntansi lindung nilai tidak disyaratkan karena keuntungan dan kerugian atas derivatif internal dan saling hapus kerugian dan keuntungan atas piutang dan utang yang dilindung nilai diakui segera dalam laba rugi A dan B tanpa akuntansi lindung nilai. Dalam laporan keuangan konsolidasian, transaksi derivatif internal tersebut dieliminasi. Secara ekonomik, utang B melindung nilai piutang A $50. External forward contract TP melindung nilai sisa piutang A sebesar $50. Akuntansi lindung nilai tidak diperlukan dalam laporan keuangan konsolidasian karena pos moneter diukur pada kurs spot valuta asing berdasarkan PSAK 10 terlepas apakah diterapkan atau tidak diterapkan akuntansi lindung nilai. Saldo neto sebelum dan setelah eliminasi jurnal akuntansi yang terkait dengan derivatif internal akan berjumlah sama, sebagaimana digambarkan di bawah ini. Sejalan dengan hal tersebut, tidak diperlukan



Rp5



Rp5



jurnal akuntansi tambahan untuk memenuhi ketentuan PSAK 55.



Piutang



Debit



Kredit



-



Rp10



Utang External forward contract



Rp5 Rp5



Keuntungan dan kerugian



-



Kontrak internal



-



55.128



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 lip



Kasus 2: Sating hapus lindung nilai atas arus kas. Untuk mengembangkan contoh di atas, A juga memiliki pendapatan yang sangat mungkin diperoleh di masa depan sebesar $200 yang diperkirakan diterima secara kas dalam 90 hari. B memiliki beban yang sangat mungkin terjadi di masa depan sebesar $500 (biaya iklan) yang juga harus dibayar dalam 90 hari. A dan B secara terpisah menyepakati forward contract dengan TP untuk melindung nilai eksposur mereka dan TP menyepakati external forward contract untuk menerima $300 dalam 90 hari. Sebagaimana contoh sebelumnya, dollar AS melemah pada akhir bulan I. A menderita "kerugian" senilai Rp20 atas pendapatan yang telah diantisipasi karena menurunnya nilai rupiah untuk pendapatan tersebut. Kerugian ini sating hapus dengan "keuntungan" senilai Rp20 dari forward contract dengan TP. B memperoleh "keuntungan" senilai Rp50 atas biaya iklan yang telah diantisipasi karena nilai rupiah untuk biaya tersebut menurun. Keuntungan ini saling hapus dengan "kerugian" senilai Rp50 dari transaksi dengan TA TP memperoleh "keuntungan" senilai Rp50 dari transaksi internal dengan B, "kerugian" senilai Rp20 atas transaksi internal dengan A, dan kerugian senilai Rp30 dari forward eksternal contract. A dan B melengkapi dokumentasi yang diperlukan, lindung nilai tersebut efektif, serta A dan B memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan individualnya. A menangguhkan keuntungan senilai Rp20 dari transaksi derivatif internal dalam penghasilan komprehensif lain dan B menangguhkan kerugian senilai Rp50 dalam penghasilan komprehensif lain. TP tidak menerapkan akuntansi lindung nilai, tetapi mengukur posisi derivatif internal dan eksternal pada nilai wajar, yang nilai netonya sama dengan nol. Pada akhir bulan I, dilakukan jurnal berikut dalam laporan keuangan individual atau laporan keuangan tersendiri A, B, dan TP. Jurnal yang mewakili transaksi atau peristiwa intrakelompok usaha disajikan dalam huruf miring.



lurnal pada A Db. Kontrak internal TP Kr. Penghasilan komprehensif lain



Rp20



Turnal pada B Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Kontrak internal TP



Rp50



lurnal pada TP Db. Kerugian internal A Kr. Kontrak internal A Db. Kontrak internal B Kr. Keuntungan internal B Db. Kerugian selisih kurs Kr. External forward contract



Rp20



Rp50



Rp20 Rp20 Rp50 Rp50 Rp30



Untuk laporan keuangan konsolidasian, forward contract external TP atas $300 ditetapkan, pada awal bulan 1, sebagai instrumen lindung nilai atas $300 pertama dari beban B yang sangat mungkin terjadi di masa depan. PSAK 55 mensyaratkan supaya pengaruh akuntansi atas transaksi derivatif internal dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasi pada akhir bulan 1.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55 .1 21916



Rp30



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Akan tetapi, saldo neto sebelum dan setelah eliminasi jurnal yang terkait dengan derivatif internal akan berjumlah sama sebagaimana digambarkan di bawah ini. Sejalan dengan hal tersebut, tidak diperlukan jurnal tambahan untuk memenuhi ketentuan PSAK 55. Debit External forward contract Penghasilan komprehensif lain K e u n t u n g a n d a n k e r u g i a n K o n t r a k i n t e r n



Kredit Rp30



Rp30



a l Kasus 3: Sating hapus lindung nilai atas nilai wajar dan lindung nilai atas arus kas Diasumsikan bahwa eksposur dan transaksi derivatif internal sama dengan kasus 1 dan 2. Akan tetapi, TP tidak menyepakati dua derivatif eksternal untuk melindung nilai eksposur nilai wajar dan eksposur arus kas secara terpisah, melainkan menyepakati satu derivatif eksternal neto untuk menerima $250 dan menyerahkan rupiah dalam 90 hari. TP memiliki empat derivatif internal, dua akan jatuh tempo dalam 60 hari dan dua lain dalam 90 hari. Derivatif ini saling hapus oleh satu derivatif eksternal neto yang jatuh tempo dalam 90 hari. Perbedaan suku bunga antara dollar AS dan rupiah rendah, dan oleh karena itu, ketidakefektifan yang timbul dari perbedaan jatuh tempo diharapkan memiliki pengaruh minimal dalam laba rugi TP. Sebagaimana pada kasus 1 dan 2, A dan B menerapkan akuntansi lindung nilai pada lindung nilai atas arus kas dan TP mengukur derivatif pada nilai wajar. A menangguhkan keuntungan senilai Rp20 dari transaksi derivatif internal dalam penghasilan komprehensif lain dan B menangguhkan kerugian senilai Rp50 dari transaksi derivatif internal dalam penghasilan komprehensif lain. Pada akhir bulan 1, dilakukan jurnal berikut dalam laporan keuangan individual atau laporan keuangan tersendiri A, B, dan TP. Jurnal yang mewakili transaksi atau peristiwa intrakelompok usaha disajikan dalam huruf miring. Iurnal pack A Db. Kerugian selisih kurs Kr. Piutang Db. Kontrak internal TP Kr. Keuntungan Internal TA Db. Kontrak internal TP Kr. Penghasilan komprehensif lain Jurnal pada B Db. Utang Kr. Keuntungan selisih kurs Db. Kerugian Internal TP Kr. Kontrak internal TP Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Kontrak internal TP Jurnal pada TP Db. Kerugian Internal A Kr. Kontrak internal A Db. Kerugian internal A



Rp10 Rp10 Rp10 Rp10 Rp20 Rp20



Rp5



Rp5 Rp5 Rp5 Rp50 Rp50



Rp10 Rp10 Rp20



Kr. Kontrak internal A 1-1 55.130 atau memperbanyak



Rp20



Hak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 lei



Db. Kr. Db. Kr. Db. Kr.



Kontrak internal B Keuntungan Internal B Kontrak internal B Keuntungan Internal B Kerugian selisih !curs External forward contract



Rp5 Rp5 Rp50 Rp50 ' Rp25 Rp25



Total (untuk derivatif internal)



A B Jumlah Rp



Rp Rp Laba rugi (lindung nilai atas nilai wajar)



10 (5) 5



Penghasilan komprehensif lain (lindung nilai atas arus kas)



20 (50) (30)



Jumlah



30 (55) (25)



Penggabungan jumlah ini dengan transaksi eksternal (yang tidak ditulis dalam huruf miring di atas) akan menghasilkan total saldo neto sebelum eliminasi derivatif internal sebagai berikut: Debit Piutang Utang



Rp10 Rp5



Forward contract Penghasilan komprehensif lain K e u n t u n g a n d a n k e r u g i



'Credit



Rp25 Rp30



a n K o n t r a k i n t e r n a l Untuk laporan keuangan konsolidasian, penetapan berikut ini dilakukan pada awal bulan 1: • utang B sebesar $50 ditetapkan sebagai lindung nilai atas $50 pertama dari pendapatan yang sangat mungkin diperoleh A di masa depan. Oleh karena itu, pada akhir bulan 1, jurnal berikut dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian: Db. Utang Rp5 Kr. Penghasilan komprehensif lain Rp5 • piutang A sebesar $100 ditetapkan sebagai lindung nilai atas $100 pertama dari beban B yang sangat mungkin terjadi di masa depan. Oleh karena itu, pada akhir bulan 1, jurnal berikut dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian: Db. Penghasilan komprehensif lain Rp10 Kr. Piutang Rp10 • external forward contract atas $250 pada TP ditetapkan sebagai lindung nilai atas $250 berikutnya dari beban B yang sangat mungkin terjadi di masa depan. Oleh karena itu, pada akhir bulan 1, jurnal berikut dicatat dalam laporan keuangan konsolidasian: Db. Penghasilan komprehensif lain Rp25 Kr. External forward contract Rp25 Dalam laporan keuangan konsolidasian pada akhir bulan 1, PSAK 55 mensyaratkan supaya pengaruh akuntansi atas transaksi derivatif internal dieliminasi. Akan tetapi, saldo neto sebelum dan setelah eliminasi jurnal akuntansi yang terkait dengan derivatif internal akan berjumlah sama, sebagaimana digambarkan di bawah ini. Oleh karena itu, tidak diperlukan jurnal akuntansi tambahan untuk memenuhi ketentuan PSAK 55.



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.1351



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Debit Piutang Utang



Rp10 Rp5



Forward contract Penghasilan komprehensif lain K e u n t u n g a n d a n k e r u g i a n K o n t r a k i n t e r n a l Kasus 4: Sating hapus lindung nilai atas nilai wajar dan lindung nilai atas arus kas



Kredit



Rp25 Rp30



dengan penyesuaian pada jumlah tercatat persediaan Diasumsikan transaksi serupa dengan kasus 3, kecuali arus kas keluar yang diantisipasi B sebesar $500 terkait dengan pembelian persediaan yang akan diterima setelah 60 hari. Diasumsikan juga bahwa entitas memiliki kebijakan basis penyesuaian terhadap prakiraan item nonkeuangan yang dilindung nilai. Pada akhir bulan 2, tidak terjadi perubahan lebih lanjut dalam kurs atau nilai wajar. Pada tanggal tersebut, persediaan diterima dan kerugian senilai Rp50 atas derivatif internal B, yang sebelumnya ditangguhkan dalam penghasilan komprehensif lain pada bulan 1, disesuaikan terhadap jumlah tercatat persediaan B. Keuntungan senilai Rp20 atas derivatif internal A tetap ditangguhkan dalam penghasilan komprehensif lain. Dalam laporan keuangan konsolidasian, saat ini terdapat ketidaksepadanan jika dibandingkan dengan hasil yang akan diperoleh melalui pembatalan dan penetapan ulang lindung nilai. Derivatif eksternal ($250) dan bagian dari piutang ($50) saling hapus dengan pembelian persediaan yang diantisipasi sebesar $300. Terdapat hubungan lindung nilai alami antara sisa arus kas keluar yang diantisipasi B sebesar $200 dan arus kas masuk yang diantisipasi A sebesar $200. Hubungan ini tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai berdasarkan PSAK 55, dan saat ini hanya terdapat saling hapus sebagian antara keuntungan dan kerugian atas derivatif internal yang melindung nilai kedua jumlah tersebut. Pada akhir bulan 1 dan 2, dilakukan jurnal berikut dicatat dalam laporan keuangan individual atau laporan keuangan tersendiri A, B, dan TR Jumal yang rnewakili transaksi atau peristiwa intrakelompok usaha disajikan dalam huruf miring. Jurnal pada A iseluruhnya pada akhir bulan 1) Db. Kerugian selisih kurs Kr. Piutang Db. Kontrak internal TP Kr. Keuntungan internal TP Db. Kontrak internal TP Kr. Penghasilan komprehensif lain Jurnal pada B Pada akhir bulan 1: Db. Utang Kr. Keuntungan selisih kurs Db. Kerugian internal TP Kr. Kontrak internal TP Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Kontnik internal TP Pada akhir bulan 2: Db. Persediaan Kr. Penghasilan komprehensif lain



Rp10 Rp10 Rp10 Rp10 Rp20 Rp20



Rp5 Rp5 Rp5 Rp5 Rp50 Rp50



Rp50 Rp50



4



5.132



kopi atau memperbanyek



Hak cipta © 2014 1KATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfoto-



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



1



111 furnal pada TP (seluruhnya pada akhir bulan 1) Db. Kerugian internal A Kr. Kontrak internal A Db. Kerugian internal A Kr. Kontrak internal A Db. Kontrak internal B Kr. Keuntungan internal B Db. Kontrak internal B Kr. Keuntungan internal B Db. Kerugian selisih kurs Kr. Forward contract



Rp10 Rp10 Rp20 Rp20 Rp5 Rp5 Rp50 Rp50 Rp25 Rp25



TOTAL (untuk derivatif internal)



A B



Jumlah Rp Rp Rp Laba rugi (lindung nilai atas nilai wajar)



10 (5) 5



Penghasilan komprehensif lain (lindung nilai atas arus kas)



20 20



Basis penyesuaian (persediaan)



(50) (50)



Jumlah



30 (55) (25)



Penggabungan jumlah ini dengan transaksi ekstemal (yang tidak ditulis dalam huruf miring di atas) akan menghasilkan total saldo neto sebelum .eliminasi derivatif internal sebagai berikut: Debit Kredit Piutang Utang Forward contract Penghasilan komprehensif lain Basis penyesuaian (persediaan) Keuntungan dan kerugian Kontrak internal



Rp5 Rp50 -



Rp10 Rp25 Rp20 -



Untuk laporan keuangan konsolidasian, penetapan berikut ini dilakukan pada awal bulan 1: • utang B sebesar $50 ditetapkan sebagai lindung nilai atas $50 pertama dari pendapatan yang sangat mungkin diperoleh A di masa depan. Oleh karena itu, pada akhir bulan 1, dilakukan jurnal berikut dalam laporan keuangan konsolidasian: Db. Utang Rp5 Kr. Penghasilan komprehensif lain Rp5



• piutang A sebesar $100 ditetapkan sebagai lindung nilai atas $100 pertama dari beban B yang sangat mungkin terjadi di masa depan. Oleh karena itu, pada akhir bulan 1, dilakukan jurnal berikut dalam laporan keuangan konsolidasian: Db. Penghasilan komprehensif lain Rp10 Kr. Piutang Rp10 dan pada akhir bulan 2: Db. Persediaan Rp10 Kr. Penghasilan komprehensif lain Rp10 • external forward contract atas $250 pada TP ditetapkan sebagai lindung nilai atas $250 berikutnya dari beban B yang sangat mungkin terjadi di masa depan. Oleh karena itu, pada akhir bulan 1, dilakukan jurnal berikut dalam laporan keuangan konsolidasian: Db. Penghasilan komprehensif lain Rp25 Kr. External forward contract Rp25 dan pada akhir bulan 2: Db. Persediaan Rp25 Kr. Penghasilan komprehensif lain Rp25 Flak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Diferang memfoto-kopi alai) memperbanyak



55.1 333



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Total saldo neto setelah eliminasi jurnal akuntansi yang terkait dengan derivatif internal adalah sebagai berikut: Debit Piutang



Utang Forward contract Penghasilan komprehensif lain Basis penyesuaian (persediaan) K e u n t u n g a n d a n K e r u g i a n K o n t r a l c i n t e r n a l Total saldo neto tersebut berbeda dari saldo neto yang akan diakui jika derivatif internal tidak dieliminasi, dan saldo neto inilah yang disyaratkan PSAK 55 untuk dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian. Jurnal



Kredit Rp10



Rp5 Rp25 Rp5 Rp35



akuntansi yang diperlukan untuk menyesuaikan total saldo neto sebelum eliminasi derivatif internal adalah sebagai berikut: (a) mereklasifikasi kerugian senilai Rp15 atas derivatif internal B yang dimasukkan ke persediaan untuk mencerminkan bahwa prakiraan pembelian persediaan senilai $150 tidak dilindung nilai dengan instrumen eksternal (tidak dengan external forward contract sebesar $250 pada TP maupun dengan utang eksternal sebesar $100 pada A); dan (b) mereklasifikasi keuntungan senilai Rp15 atas derivatif internal A untuk mencerminkan bahwa prakiraan pendapatan terkait sebesar $150 tidak dilindung nilai dengan instrumen eksternal. Pengaruh neto dari kedua penyesuaian tersebut adalah sebagai berikut: Db. Penghasilan komprehensif lain Rp15 Kr. Persediaan Rp15 F.1.8 Gabungan dari opsi yang diterbitkan dan opsi yang dibeli Dalam sebagian besar kasus, PSAK 55 paragraf PP94 melarang penggunaan opsi yang diterbitkan sebagai instrumen lindung nilai. Jika gabungan dari opsi yang diterbitkan dan opsi yang dibeli (seperti interest rate collar) ditransaksikan sebagai instrumen tunggal dengan satu pihak lawan, dapatkah entitas memisahkan instrumen derivatif tersebut menjadi komponen opsi yang diterbitkan dan komponen opsi yang dibeli dan menetapkan komponen opsi yang dibeli sebagai instrumen lindung nilai? Tidak. PSAK 55 paragraf 74 menetapkan bahwa hubungan lindung nilai ditetapkan oleh entitas untuk suatu instrumen lindung nilai secara utuh. Satu-satunya pengecualian yang diizinkan adalah memisahkan nilai waktu dan nilai intrinsik opsi dan memisahkan elemen bunga dan spot price atas forward. Pertanyaan F.1.3 menjelaskan masalah apakah dan kapan gabungan dari beberapa opsi dapat dianggap sebagai opsi yang diterbitkan. F.1.9 Strategi lindung nilai (delta-neutral) Apakah PSAK 55 mengizinkan entitas untuk menetapkan akuntansi lindung nilai untuk strategi lindung nilai 'delta-neutral' dan strategi lindung nilai yang dinamis lain dimana kuantitas instrumen lindung nilai selalu disesuaikan untuk mempertahankan rasio lindung nilai yang diinginkan, sebagai contoh, mencapai posisi delta-neutral yang tidak sensitif terhadap perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai? Iya. PSAK 55 paragraf 74 menyatakan bahwa "strategi lindung nilai yang dinamis yang



menilai nilai intrinsik dan nilai waktu dari kontrak opsi dapat memenuhi kualifikasi untuk akuntansi lindung nilai". Sebagai contoh, strategi portofolio asuransi yang berupaya memastikan



• 55.134 memperbanyak



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfofokopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



supaya nilai wajar item yang dilindung nilai tidak akan jatuh di bawah tingkat tertentu, tetapi membolehkan nilai wajar tersebut meningkat, dapat memenuhi kualifikasi perlakuan akuntansi lindung nilai. Untuk memenuhi kualifikasi perlakuan akuntansi lindung nilai, entitas harus mendokumentasikan cara untuk memonitor dan memutakhirkan lindung nilai dan mengukur efektivitas lindung nilai, mampu menelusuri seluruh penghentian dan penetapan ulang instrumen lindung nilai, dan menunjukkan bahwa seluruh kriteria lain akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55 paragraf 88 terpenuhi. Entitas juga harus mampu menunjukkan harapan bahwa lindung nilai akan sangat efektif untuk suatu periode waktu singkat yang telah ditentukan dimana lindung nilai tersebut diharapkan tidak akan disesuaikan. F.1.10 Instrumen lindung nilai: opsi jual yang posisi tidak untung Entitas A memiliki investasi pada satu lembar saham Entitas B yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual. Untuk memberi perlindungan sebagian terhadap turunnya harga saham Entitas B, Entitas A membeli opsi jual atas satu lembar saham Entitas B dan menetapkan perubahan nilai intrinsik opsi jual tersebut sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar terhadap perubahan nilai wajar saham Entitas B. Opsi jual tersebut memberi hak kepada Entitas A untuk menjual satu lembar saham Entitas B dengan strike price Rp90. Pada saat dimulainya hubungan lindung nilai, saham tersebut memiliki harga kuotasi Rp100. Karena opsi jual tersebut member! Entitas A hak untuk melepas saham pada harga Rp90, maka opsi jual tersebut umumnya akan sepenuhnya efektif untuk soling hapus terhadap penurunan harga di bawah Rp90 dengan basis nilai intrinsik. Perubahan harga di atas Rp90 tidak dilindung nilai. Dalam kasus ini, apakah perubahan nilai wajar saham Entitas B untuk harga di atas Rp90 dapat dianggap sebagai lindung nilai yang tidak efektif berdasarkan PSAK 55 paragraf 88 dan diakui dalam laba rugi berdasarkan PSAK 55 paragraf 89? Tidak. PSAK 55 paragraf 74 mengizinkan Entitas A untuk menetapkan perubahan nilai intrinsik opsi tersebut sebagai instrumen lindung nilai. Perubahan nilai intrinsik opsi tersebut memberikan perlindungan terhadap risiko fluktuasi nilai wajar satu lembar saham



Entitas B di bawah atau sama dengan strike price opsi jual, yaitu Rp 90. Jika harga berada di atas Rp90, maka opsi dalam posisi tidak untung dan tidak lagi memiliki nilai intrinsik. Sejalan dengan hal tersebut, keuntungan dan kerugian atas satu lembar saham Entitas B untuk harga di atas Rp90 tidak dapat diatribusikan pada risiko yang dilindung nilai untuk tujuan penilaian efektivitas lindung nilai dan pengakuan keuntungan dan kerugian item yang dilindung nilai. Oleh karena itu, Entitas A mengakui perubahan nilai wajar saham dalam penghasilan komprehensif lain jika disebabkan oleh perubahan harga di atas Rp90 (PSAK 55 paragraf 55 dan 90). Perubahan nilai wajar saham karena penurunan harga di bawah Rp90 akan menjadi bagian dari lindung nilai atas nilai wajar yang ditetapkan dan diakui dalam laba rugi berdasarkan PSAK 55 paragraf 89(b). Dengan mengasumsikan bahwa lindung nilai tersebut efektif, perubahan tersebut akan saling hapus dengan perubahan nilai intrinsik opsi jual, yang juga akan diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 89(a)). Perubahan nilai waktu opsi jual dikeluarkan dari hubungan lindung nilai yang ditetapkan dan diakui dalam laba rugi berdasarkan PSAK 55 paragraf 55(a). R1.11 Instrumen lindung nilai: proporsi arus kas dari instrumen kas



Dalam kasus risiko kurs valuta asing, aset keuangan nonderivatif atau liabilitas keuangan nonderivatif berpotensi memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai. Dapatkah entitas memperlakukan arus kas untuk periode tertentu dimana aset keuangan atau liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai masih berlaku sebagai proporsi dart instrumen lindung nilai berdasarkan PSAK 55 paragraf 75, dan mengecualikan arus kas lain dari hubungan lindung nilai yang ditetapkan? Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditarang memfolo-kopi atau memperbanyak



55.1351



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Tidak.



PSAK



55 paragraf 75 menentukan



bahwa hubungan lindung nilai tidak dapat ditetapkan hanya untuk bagian dari periode waktu berlakunya instrumen lindung nilai. Sebagai contoh, arus kas selama tiga tahun pertama



dari



pinjaman



berjangka



waktu



sepuluh tahun dalam denominasi valuta asing tidak memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas untuk pendapatan pada tiga tahun pertama dalam valuta asing yang sama.



Sebaliknya,



aset keuangan nonderivatif atau liabilitas keuangan



nonderivatif



dalam



denominasi



valuta asing berpotensi memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai terhadap risiko kurs yang terkait dengan



item yang dilindung nilai yang memiliki sisa periode waktu hingga jatuh tempo yang sama dengan atau lebih panjang daripada sisa jatuh tempo



instrumen



lindung



nilai



(lihat



Pertanyaan F.2.17).



E1.I2 Lindung nilai terhadap lebih dart satu jenis risiko Isu (a): Umumnya hubungan lindung nilai



ditetapkan antara instrumen lindung nilai secara keseluruhan dan item yang dilindung nilai sehingga terdapat ukuran tunggal nilai wajar untuk instrumen lindung nilai. Apakah terdapat larangan terhadap penetapan instrumen keuangan tunggal secara simultan sebagai instrumen lindung nilai bagi lindung nilai atas nilai wajar dan lindung nilai atas arus kas? Tidak.



Sebagai



contoh,



entitas



biasanya



menggunakan gabungan dari interest rate



swap



dan



mengkonversi



currency posisi



suku



swap



untuk



bunga



variabel



dalam valuta asing menjadi posisi suku bunga tetap dalam mata uang fungsional. PSAK 55 paragraf



76



mengizinkan



swap



tersebut



ditetapkan secara terpisah sebagai lindung nilai atas nilai wajar terhadap risiko mata uang, dan sebagai lindung nilai atas arus kas terhadap risiko suku bunga sepanjang ketentuan dalam paragraf PSAK 55 paragraf 76 terpenuhi.



Isu (b): Jika suatu instrumen keuangan tunggal menjadi instrumen lindung nilai dalam dua lindung nilai yang berbeda, apakah pengungkapan khusus dibutuhkan? PSAK



60



paragraf



22



mensyaratkan



pengungkapan secara terpisah untuk lindung nilai atas nilai wajar, lindung nilai atas arus kas, dan lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha War negeri. Instrumen



tersebut akan dilaporkan sesuai PSAK 60 paragraf 22 dan diungkapkan secara terpisah sesuai jenis lindung nilai.



F.1.13 Instrumen lindung nilai: kontrak forward valuta asing datum dua jenis valuta asing Mata uang fungsional Entitas A adalah yen. Entitas A memiliki liabilitas dalam dollar AS berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga mengambang dan wesel tagih dalam poundsterling berjangka waktu sepuluh tahun dengan suku bunga tetap. Jumlah pokok aset dan liabilitas tersebut apabila dikonversi ke dalam yen akan sama besarnya. Entitas A menyepakati ' satu forward exchange contract untuk melindung nilai eksposur valuta asing kedua instrumen tersebut dimana A akan menerima dollar AS dan membayarkan poundsterling pada akhir lima tahun. Jika Entitas A menetapkan forward exchange contract tersebut sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas terhadap eksposur valuta asing pelunasan pokok kedua instrumen tersebut, dapatkah hal ini memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai? Iya. PSAK 55 penetapan



paragraf



satu



76



instrumen



mengizinkan lindung



nilai



sebagai lindung nilai atas beberapa jenis risiko



jika



terpenuhi. lindung



ketiga Dalam



nilai



kondisi



di



contoh



ini,



derivatif



bawah



ini



instrumen



memenuhi



seluruh



kondisi tersebut, yaitu: (a) Risiko yang dilindung nilai dapat diidentifikasi secara jelas. Risiko tersebut adalah eksposur terhadap perubahan kurs antara dollar AS dan yen, serta antara yen dan poundsterling. (b)



Efektivitas lindung nilai dapat dibuktikan.



Untuk kredit dalam poundsterling, efektivitas diukur pada tingkat saling hapus yang dapat dicapai antara nilai wajar pelunasan



45.136 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memtoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 ill



pokok dalam poundsterling dan nilai wajar pembayaran forward exchange contract dalam poundsterling. Untuk liabilitas dalam dollar AS, efektivitas diukur pada tingkat sating hapus yang dapat dicapai antara nilai wajar pelunasan pokok dalam dollar AS dan penerimaan dollar AS atas forward exchange contract. Walaupun piutang memiliki umur sepuluh tahun dan forward contract tersebut hanya melindungi piutang tersebut untuk Iima tahun pertama, tetapi akuntansi lindung nilai dapat diterapkan pada untuk sebagian dari eksposur tersebut sebagaimana dideskripsikan dalam Pertanyaan F.2.17. (c) Adalah mungkin untuk memastikan bahwa terdapat penetapan spesifik atas instrumen lindung nilai dan posisi risiko yang berbeda. Eksposur yang dilindung nilai diidentifikasi sebagai jumlah pokok liabillitas dan wesel tagih sesuai jenis mata uang masing-masing. F.1.14 Sating hapus beberapa swap secara bersamaan dan menggunakan salah satu sebagai instrumen lindung nilai Entitas A menyepakati interest rate swap dan menetapkannya sebagai lindung nilai terhadap eksposur nilai wajar yang terkait utang dengan suku bunga tetap. Lindung nilai alas nilai wajar tersebut memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55. Entitas A secara bersamaan menyepakati interest rate swap kedua dengan pihak lawan yang sama dengan persyaratan yang sepenuhnya saling hapus dengan interest rate swap yang pertama. Apakah Entitas A disyaratkan untuk menganggap kedua swap tersebut sebagai satu unit dan oleh karena itu tidak dapat menerapkan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar untuk interest rate swap yang pertama? Tergantung. PSAK 55 adalah berbasis transaksi. Jika swap kedua tidak disepakati dalam kaitannya dengan swap pertama atau jika terdapat tujuan usaha substantif untuk mengatur kedua transaksi tersebut secara terpisah, maka kedua swap tersebut tidak dapat dianggap sebagai satu unit. Sebagai contoh, sejumlah entitas memiliki kebijakan yang mensyaratkan centralized dealer atau treasury subsidiary untuk menyepakati kontrak derivatif dengan pihak ketiga untuk kepentingan entitas anak lain dalam organisasi yang sama untuk nienghindari eksposur risiko suku bunga



entitas anak tersebut. Dealer atau treasury subsidiary tersebut juga menyepakati transaksi derivatif internal dengan entitas anak tersebut untuk menelusuri lindung nilai tersebut dalam organisasi. Karena dealer atau tresuri subsidiary juga menyepakati kontrak derivatif sebagai bagian dari operasi perdagangannya, atau karena mereka ingin menyeimbangkan kembali risiko dari keseluruhan portofolionya, maka mereka dapat menyepakati kontrak derivatif dengan pihak ketiga yang sama pada hari kerja yang sama dengan persyaratan yang secara substansial sama dengan kontrak yang disepakati sebagai instrumen lindung nilai untuk kepentingan entitas anak lain. Dalam kasus ini, terdapat tujuan usaha yang valid dalam kesepakatan setiap kontrak. Pertimbangan digunakan untuk menentukan apakah terdapat tujuan usaha substantif untuk mengatur transaksi tersebut secara terpisah. Sebagai contoh, jika tujuan hanya untuk memperoleh perlakuan akuntansi nilai wajar bagi utang tersebut, maka tidak ada tujuan usaha substantif F.2 Item yang dilindung nilai F.2.1 Apakah derivatif dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai Apakah PSAK 55 mengizinkan penetapan instrumen derivatif (balk instrumen derivatif yang berdiri sendiri atau derivatif melekat yang diakui secara terpisah) sebagai item yang dilindung nilai, baik secara individual maupun sebagai bagian dari kelompok yang dilindung nilai, dalam lindung nilai alas nilai wajar atau lindung nilai, alas arus kas, sebagai contoh, dengan menetapkan payvariable, receive-fixed forward rate agreement (FRA) sebagai lindung nilai atas arus kas payfixed, receive-variable FRA? Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi alau memperbanyak



55.137



- INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Tidak. Instrumen derivatif selalu dianggap dimiliki untuk diperdagangkan dan diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi, kecuali jika ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif (PSAK 55 paragraf 09). Sebagai pengecualian, PSAK 55 paragraf PP94 mengizinkan penetapan suatu opsi yang dibeli sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar. F.2.2 Lindung nilai atas arus kas: penerbitan utang dengan suku bunga tetap yang telah diantisipasi Apakah akuntansi lindung nilai diizinkan untuk lindung nilai atas penerbitan utang dengan suku bunga tetap yang telah diantisipasi? Iya. Kasus ini merupakan lindung nilai atas arus kas dari prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi yang akan mempengaruhi laba rugi (PSAK 55 paragraf 86) selama memenuhi ketentuan di PSAK 55 paragraf 88. Sebagai ilustrasi: Entitas R secara berkala menerbitkan obligasi baru untuk membiayai kembali obligasi yang jatuh tempo, menyediakan modal kerja, dan untuk berbagai tujuan lain. Ketika Entitas R memutuskan akan menerbitkan obligasi, Entitas R dapat melindung nilai risiko perubahan suku bunga jangka panjang sejak tanggal Entitas R memutuskan untuk menerbitkan obligasi hingga tanggal obligasi tersebut diterbitkan. Jika suku bunga jangka panjang naik, maka obligasi akan diterbitkan pada suku bunga yang Iebih tinggi aau dengan diskon yang Iebih besar atau premi yang lebih kecil dibandingkan dengan perkiraan awal. Lebih tingginya suku bunga yang dibayarkan atau berkurangnya hasil penerbitan umumnya saling hapus dengan keuntungan atas lindung nilai. Jika suku bunga jangka panjang turun, maka obligasi akan diterbitkan pada suku bunga yang Iebih rendah atau dengan premi yang Iebih besar atau diskon yang lebih kecil dibandingkan dengan perkiraan awal. Lebih rendahnya suku bunga yang dibayarkan atau bertambahnya hasil penerbitan umumnya saling hapus dengan kerugian atas lindung nilai.



Sebagai contoh: pada Agustus 20X0 Entitas R memutuskan akan menerbitkan obligasi berjangka waktu tujuh tahun senilai Rp200 juta pada Januari 20X1. Entitas R melakukan studi korelasi historis dan menetapkan bahwa obligasi pemerintah berjangka waktu tujuh tahun memiliki korelasi yang cukup dengan obligasi yang akan diterbitkan Entitas R, dengan asumsi bahwa rasio lindung nilainya adalah 0,93 futures contract berbanding satu unit utang. Oleh karena itu, Entitas R melindung nilai penerbitan obligasi yang diantisipasi dengan menjual (shorting) futures atas obligasi pemerintah berjangka waktu tujuh tahun senilai Rp186 juta. Sejak Agustus 20X0 hingga Januari 20X1 suku bunga meningkat. Posisi jual futures tersebut ditutup pada Januari 20X1, yaitu pada tanggal obligasi diterbitkan, dan menghasilkan keuntungan Rp1,2 juta yang akan saling hapus dengan peningkatan pembayaran bunga obligasi dan, oleh karena itu, akan mempengaruhi laba rugi selama umur obligasi tersebut. Lindung nilai tersebut memenuhi kualifikasi sebagai lindung nilai atas arus kas terhadap risiko suku bunga atas prakiraan penerbitan utang. F.2.3 Akuntansi lindung nilai: deposito inti tidak berwujud Apakah akuntansi lindung nilai diizinkan untuk lindung nilai terhadap eksposur nilai wajar deposito inti tidak berwujud (aset takberwujud dalam bentuk daftar deposan inti)? Semua bergantung pada apakah deposito inti tidak berwujud tersebut dihasilkan secara internal atau eksternal (misalnya merupakan bagian dari kombinasi bisnis). Deposit° inti tidak berwujud yang dihasilkan secara internal tidak diakui sebagai aset takberwujud berdasarkan PSAK 19: Aset Takberwujud. Karena tidak diakui, maka tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai. 1A 55.138 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 I KATAN AKUNTAN INDONESIA — Malang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Jika deposito inti tidak berwujud diperoleh bersama dengan portofolio deposito terkait, maka harus diakui secara terpisah sebagai aset takberwujud (atau sebagai bagian dari portofolio deposito terkait) jika deposito tersebut memenuhi kriteria pengakuan dalam PSAK 19: Aset Takberwujud paragraf 21. Deposito inti tidak berwujud yang diakui dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai, tetapi hanya jika memenuhi kondisi dalam paragraf 88, termasuk ketentuan dalam paragraf 88(d) bahwa efektivitas lindung nilai dapat diukur secara andal. Karena seringkali sulit untuk mengukur nilai wajar deposito inti tidak berwujud secara andal selain pada pengakuan awal, maka persyaratan dalam paragraf 88(d) akan sulit terpenuhi. F.2.4 Akuntansi lindung nilai: lindung nilai atas aliran pendapatan dalam valuta asing masa depan Apakah akuntansi lindung nilai diizinkan untuk pinjaman dalam mata uang tertentu yang melindung nilai aliran pendapatan dalam valuta asing yang diperkirakan dan bukan secara kontraktual? Iya, jika pendapatan tersebut bersifat sangat mungkin. Berdasarkan PSAK 55 paragraf 86(b) suatu lindung nilai atas penjualan yang diantisipasi dapat memenuhi kualifikasi sebagai lindung nilai atas arus kas. Sebagai contoh, entitas penerbangan dapat menggunakan model yang canggih berdasarkan pengalaman dan data ekonomik yang dimilikinya untuk memproyeksikan pendapatannya dalam berbagai mata uang. Jika entitas dapat membuktikan bahwa pendapatan yang diperkirakan pada suatu periode waktu di masa depan dalam mata uang tertentu ternyata "kemungkinan besar terjadi", sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PSAK 55 paragraf 88, maka dapat menetapkan suatu pinjaman dalam mata uang tertentu sebagai lindung nilai atas arus kas aliran pendapatan masa depan tersebut. Bagian dari keuntungan atau kerugian atas pinjaman yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektif diakui dalam penghasilan komprehensif lain hingga pendapatan tersebut terjadi. Hampir tidak mungkin bagi entitas untuk memperkirakan dengan tepat 100% pendapatannya di tahun mendatang. Sebaliknya, mungkin bahwa sebagian dari



pendapatan yang diperkirakan, biasanya untuk jangka waktu pendek, akan memenuhi kriteria "kemungkinan besar terjadi". F.2.5 Lindung nilai atas arus kas: lindung nilai "all in one" Jika instrumen derivatif diharapkan dapat diselesaikan secara bruto dengan menyerahkan aset yang mendasari sebagai pengganti pembayaran dari harga tetap, dapatkah instrumen derivatif tersebut ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas dari penyelesaian bruto dengan asumsi bahwa kriteria lain akuntansi lindung nilai atas arus kas terpenuhi? Iya. Instrumen derivatif yang akan diselesaikan secara bruto dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus.kas terhadap fluktuasi imbalan yang dibayarkan atau diterima dalam transaksi masa depan yang ditimbulkan oleh penyelesaian bruto kontrak derivatif itu sendiri karena pasti akan ada eksposur terhadap fluktuasi harga beli atau harga jual tanpa adanya derivatif. Hal ini berlaku bagi seluruh kontrak dengan harga tetap yang dilaporkan sebagai derivatif berdasarkan PSAK 55. Sebagai contoh, jika entitas menyepakati kontrak dengan harga tetap untuk menjual suatu komoditas dan kontrak tersebut dicatat sebagai derivatif berdasarkan PSAK 55 (sebagai contoh, karena entitas memiliki kebiasaan untuk menyelesaikan kontrak sejenis secara neto dengan kas atau dengan mengambil alih item yang mendasari dan menjualnya dalam jangka waktu singkat segera setelah diambil alih untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga jangka pendek atau dealer margin), maka dapat menetapkan kontrak dengan harga tetap sebagai lindung nilai atas arus kas terhadap ketidakpastian jumlah yang akan diterima dari penjualan suatu aset (transaksi masa depan) walaupun kontrak dengan harga tetap tersebut merupakan Hak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.139



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



kontrak yang menjadi dasar penjualan aset. Juga, jika entitas menyepakati forward contract untuk membeli instrumen utang yang akan diselesaikan dengan penyerahan, tetapi forward contract tersebut merupakan derivatif karena masa berlakunya melebihi periode penyerahan reguler yang berlaku di pasar, maka dapat menetapkan forward tersebut sebagai lindung nilai atas arus kas terhadap fluktuasi jumlah yang akan dibayarkan untuk memperoleh instrumen utang (transaksi masa depan), walaupun derivatif tersebut merupakan kontrak yang menjadi dasar perolehan instrumen utang tersebut. F.2.6 Hubungan lindung nilai: risiko entitas secara keseluruhan Entitas memiliki aset dengan suku bunga tetap dan liabilitas dengan suku bunga tetap yang masing-masing memiliki jumlah pokok yang sama. Berdasarkan persyaratan kedua instrumen tersebut, pembayaran bunga atas aset dan



liabilitas terjadi pada periode



yang sama dan arus kas neto selalu positif karena suku bunga aset melebihi suku bunga liabilitas. Entitas menyepakati



swap,



interest rate



menerima suku bunga mengambang



dan membayar suku bunga tetap yang dihitung berdasarkan dengan



jumlah



jumlah



menetapkan



nosional



pokok



aset



yang tersebut



interest rate swap



sama dan



tersebut



sebagai lindung nilai atas nilai wajar bagi aset dengan suku bunga tetap. Apakah hubungan lindung



nilai



kualifikasi



terjadi



lindung



keseluruhan



eksposur



adalah



memenuhi



nilai



interest rate swap



pengaruh secara



yang



akuntansi



walaupun



atas entitas menciptakan



terhadap perubahan suku bunga



yang sebelumnya tidak ada?



Iya. PSAK 55 tidak mensyaratkan terjadinya pengurangan risiko dengan basis entitas secara keseluruhan (entity-wide basis) sebagai syarat untuk akuntansi lindung nilai. Eksposur dinilai dengan basis transaksi, dan dalam contoh ini, aset yang dilindung nilai memiliki eksposur nilai wajar terhadap kenaikan suku bunga yang saling hapus dengan interest rate swap.



F.2.7 Lindung nilai atas arus kas: prakiraan transaksi yang terkait dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas Dapatkah prakiraan transaksi dalam instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas atau prakiraan pembayaran dividen untuk



pemegang saham ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas? Tidak. Untuk memenuhi kualifikasi sebagai item yang dilindung nilai, prakiraan transaksi harus menyebabkan entitas terekspos pada risiko tertentu yang dapat mempengaruhi laba rugi (PSAK 55 paragraf 86). Klasifikasi instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas umumnya menjadi dasar untuk penentuan apakah suatu transaksi atau pembayaran lain yang terkait dengan instrumen tersebut akan diakui dalam laba rugi (PSAK 50). Sebagai contoh, distribusi kepada pihak pemegang instrumen ekuitas di debit oleh pihak penerbit secara langsung dalam ekuitas (PSAK 50 paragraf 35). Oleh karena itu, distribusi tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai. Akan tetapi, dividen yang diumumkan dan belum dibayarkan serta diakui sebagai liabilitas keuangan dapat memenuhi kualifikasi sebagai item yang dilindung nilai, sebagai contoh, untuk risiko perubahan kurs jika didenominasikan dalam valuta asing. F.2.8 Akuntansi lindung nilai: risiko tidak terjadinya suatu transaksi Apakah PSAK 55 mengizinkan entitas untuk menerapkan akuntansi lindung nilai pada lindung nilai atas risiko tidak terjadinya suatu transaksi, sebagai contoh, jika transaksi tersebut akan menghasiikan pendapatan yang lebih rendah daripada yang diharapkan? Tidak. Risiko bahwa suatu transaksi tidak akan terjadi merupakan risiko usaha umum yang tidak dapat ditetapkan sebagai suatu item yang dilindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diizinkan untuk risiko yang berkaitan dengan aset dan liabilitas, komitmen pasti, prakiraan



A



5.140 momperbanyak



Hak Cipta fl 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dibrang memtoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 11



transaksi yang sangat mungkin terjadi, dan investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri (PSAK 55 paragraf 86). F.2.9 Investasi dimiliki hingga jatuh tempo: lindung nilai atas pembayaran suku bunga variabel Dapatkah entitas menetapkan pay-variable, receive-fixed interest rate swap sebagai lindung nilai atas arus kas dari investasi dimiliki hingga jatuh tempo dengan suku bunga variabel? Tidak. Penetapan swap sebagai lindung nilai atas arus kas pembayaran suku bunga variabel dari instrumen utang tidak konsisten dengan penetapan instrumen tersebut sebagai instrumen dimiliki hingga jatuh tempo. PSAK 55 paragraf 79 menyatakan bahwa investasi dimiliki hingga jatuh tempo tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai terhadap risiko suku bunga atau risiko percepatan pelunasan "karena penetapan suatu investasi sebagai dimiliki hingga jatuh tempo mensyaratkan suatu intensi untuk memiliki investasi tersebut hingga jatuh tempo tanpa mempertimbangkan perubahan nilai wajar atau arus kas investasi yang disebabkan perubahan suku bunga". F.2.10 Item yang dilindung nilai: pembelian investasi dimiliki hingga jatuh tempo Entitas memperkirakan pembelian aset keuangan yang akan diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo jika prakiraan transaksi tersebut terjadi. Entitas menyepakati kontrak derivatif dengan maksud untuk tetap menerima suku bunga yang berlaku saat .ini dan menetapkan derivatif tersebut sebagai lindung nilai atas prakiraan pembelian aset keuangan tersebut. Dapatkah hubungan lindung nilai ini memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai atas arus kas meskipun aset tersebut akan diklasifikasikan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo? Iya. Terkait dengan risiko suku bunga, PSAK 55 melarang penerapan akuntansi lindung nilai untuk aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo (PSAK 55 paragraf 79). Akan tetapi, meskipun entitas bermaksud mengklasifikasikan aset



tersebut sebagai dimiliki hingga jatuh tempo, tetapi klasifikasi instrumen tersebut belum dapat dilakukan sebelum transaksi pembelian terjadi. F.2.11 Lindung nilai atas arus reinvestasi dana yang diperoleh investasi dimiliki hingga jatuh tempo



kas: dari



Entitas memiliki aset dengan suku bunga variabel yang diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. Entitas menyepakati kontrak derivatif dengan intensi untuk tetap menerima suku bunga yang berlaku atas reinvestasi arus kas suku bunga variabel, dan menetapkan derivatif tersebut sebagai lindung nilai atas arus kas dari prakiraan penerimaan bunga di masa depan atas instrumen utang yang berasal dari reinvestasi penerimaan bunga aset dimiliki hingga jatuh tempo. Dengan mengasumsikan bahwa kriteria lain akuntansi lindung nilai terpenuhi, dapatkah hubungan lindung nilai tersebut memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai atas arus kas walaupun pembayaran bunga yang direinvestasikan berasal dad aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo? Iya. PSAK 55 paragraf 79 menyatakan bahwa investasi dimiliki hingga jatuh tempo tidak dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai terhadap risiko suku bunga. Pertanyaan F.2.9 menentukan bahwa hal tersebut tidak hanya berlaku untuk lindung nilai atas nilai wajar saja, yaitu lindung nilai terhadap eksposur risiko nilai wajar suku bunga yang terkait dengan investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang membayarkan suku bunga tetap, tetapi juga untuk lindung nilai atas arus kas yaitu Iindung nilai terhadap eksposur risiko suku bunga dari arus kas yang terkait dengan investasi dimiliki hingga jatuh tempo yang membayarkan suku bunga variabel sesuai suku bunga pasar yang berlaku. Akan tetapi, dalam contoh ini, derivatif tersebut



Hak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak 55.11511



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



ditetapkan sebagai saling hapus atas eksposur risiko arus kas yang terkait dengan prakiraan penerimaan bunga di masa depan atas instrumen utang yang berasal dari prakiraan reinvestasi atas arus kas suku bunga variabel dari investasi dimiliki hingga jatuh tempo. Sumber dari dana yang diprakirakan akan direinvestasikan tidak relevan dalam penentuan apakah risiko reinvestasi tersebut dapat dilindung nilai atau tidak. Oleh karena itu, penetapan derivatif sebagai lindung nilai atas arus kas diizinkan. Jawaban ini juga diterapkan pada lindung nilai terhadap eksposur risiko arus kas yang terkait dengan prakiraan penerimaan bunga instrumen utang yang berasal dari reinvestasi penerimaan bunga dari aset dengan suku bunga tetap yang diklasifikasikan sebagai dimiliki hingga jatuh tempo. 82.12 Akuntansi lindung nilai: aset keuangan yang dapat dilunasi lebih awal jika penerbit memiliki hak untuk melunasi lebih awal suatu aset keuangan, dapatkah investor menetapkan arus kas setelah tanggal percepatan pelunasan sebagai bagian dari item yang dilindung nilai? Arus kas setelah tanggal percepatan pelunasan dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai selama dapat dibuktikan bahwa arus kas tersebut "kemungkinan besar terjadi" (PSAK 55 paragraf 88). Sebagai contoh, arus kas setelah tanggal percepatan pelunasan dapat memenuhi lcualifikasi sangat mungkin terjadi jika berasal dari keiompok atau kumpulan aset yang serupa (sebagai contoh, pinjaman hipotek) yang percepatan pelunasannya dapat diestimasi dengan tingkat akurasi yang tinggi atau jika opsi percepatan pelunasan berada pada posisi tidak untung secara signifikan. Sebagai tambahan, arus kas setelah tanggal percepatan pelunasan dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai jika opsi yang sebanding terdapat dalam instrumen lindung nilai. F.2.13 Lindung nilai atas nilai wajar: risiko yang dapat mempengaruhi laba rugi Apakah akuntansi lindung nilai atas nilai wajar dapat digunakan untuk eksposur risiko suku bunga dalam pinjaman yang diberikan dengan suku bunga tetap yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang? lya. Berdasarkan PSAK 55, pinjaman yang diberikan dan piutang dapat dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Institusi



perbankan di banyak negara memiliki sejumlah besar pinjaman yang diberikan dan piutang hingga jatuh tempo. Jadi, perubahan nilai wajar pinjaman yang diberikan dan piutang yang disebabkan perubahan suku bunga pasar tidak akan mempengaruhi laba rugi. PSAK 55 paragraf 86 menetapkan bahwa lindung nilai atas nilai wajar merupakan lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar yang disebabkan risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laba rugi. Karena PSAK 55 paragraf 86 terkesan melarang penerapan akuntansi lindung nilai atas nilai wajar untuk pinjaman yang diberikan dan piutang. Akan tetapi, dalam PSAK 55 paragraf 79, pinjaman yang diberikan dan piutang dapat dijadikan item yang dilindung nilai terhadap risiko suku bunga karena pinjaman yang diberikan dan piutang tersebut tidak ditetapkan sebagai investasi dimiliki hingga jatuh tempo. Entitas dapat menjual pinjaman yang diberikan dan piutang tersebut dan perubahan nilai wajar akan berdampak terhadap laba rugi. Dengan demikian, akuntansi lindung nilai atas nilai wajar dapat digunakan untuk pinjaman yang diberikan dan piutang. P2.14 Transaksi lindung nilai intrakelompok usaha dan transaksi lindung nilai intra entitas Suatu entitas Australia, yang mata uang fungsionalnya dollar Australia, telah memprakirakan petnbelian dalam yen yang sangat mungkin terjadi. Entitas Australia tersebut sepenuhnya dimiliki oleh entitas Swiss, yang menyusun laporan keuangan konsolidasinya (termasuk di dalanmya entitas anak Australia) dalam francs Swiss. Entitas induk Swiss menyepakati forward contract untuk melindung tidal atas perubahan yen terhadap dollar Australia. Dapatkah lindung nilai tersebut memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dalam laporan keuangan konsolidasian,



11 55.142 memperbanyak



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang mernibto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



IL



atau haruskah entitas anak Australia yang memiliki eksposur valuta asing dijadikan sebagai salah satu pihak dari transaksi lindung nilai tersebut? Iya. Lindung nilai tersebut memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai sepanjang memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai lainnya dalam PSAK 55. Disebabkan entitas Australia tidak melindung nilai atas risiko kurs valuta asing yang terkait dengan prakiraan pembelian dalam yen, maka pengaruh perubahan kurs antara dollar Australia dan yen akan mempengaruhi laba rugi entitas Australia dan, oleh karena itu, juga akan mempengaruhi laba rugi konsolidasian. PSAK 55 tidak mensyaratkan unit operasional yang terekspos risiko yang dilindung nilai untuk dijadikan salah satu pihak dari instrumen lindung nilai. F.2.15 Kontrak internal: saling hapus dengan satu derivatif eksternal Entitas menggunakan yang biasa disebut sebagai kontrak derivatif internal untuk mendokumentasikan pengalihan tanggung jawab atas eksposur risiko suku bunga dari beberapa divisi individual ke fungsi tresuri pusat. Fungsi tresuri pusat menggabungkan kontrak derivatif internal dan menyepakati satu kontrak derivatif eksternal yang saling hapus dengan beberapa kontrak derivatif internal secara neto. Sebagai contoh, jika fungsi tresuri pusat menyepakati tiga receive-fixed, pay-variable internal interest rate swap yang saling hapus dengan eksposur arus kas suku bunga variabel atas liabilitas dengan suku bunga variabel pada divisi lain dan satu receivevariable, pay-fixed internal interest rate swap yang saling hapus dengan eksposur arus kas suku bunga variabel atas aset dengan suku bunga variabel pada divisi lain, maka fungsi tresuri pusat akan menyepakati interest rate swap dengan pihak eksternal yang saling hapus secara tepat dengan keempat internal swap tersebut. Dengan mengasumsikan bahwa kriteria akuntansi lindung nilai terpenuhi, apakah dalam laporan keuangan entitas, saling hapus dengan satu derivatif eksternal tersebut memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas suatu bagian dari item yang mendasari secara bruto? Iya, tetapi hanya sepanjang derivatif eksternal tersebut ditetapkan sebagai saling hapus atas arus kas masuk atau arus kas



keluar secara bruto. PSAK 55 paragraf 84 mengindikasikan bahwa lindung nilai atas posisi neto secara keseluruhan tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai. Akan tetapi, PSAK 55 paragraf 84 mengizinkan penetapan suatu bagian dari item yang mendasari sebagai posisi yang dilindung nilai secara bruto. Oleh karena itu, walaupun tujuan kesepakatan derivatif eksternal tersebut adalah untuk saling hapus dengan kontrak derivatif internal secara neto, tetapi akuntansi lindung nilai diizinkan jika hubungan lindung nilai ditetapkan dan didokumentasikan sebagai lindung nilai atas suatu bagian dari arus kas masuk atau arus kas keluar yang mendasari secara bruto. Entitas menerapkan pendekatan yang digariskan dalam PSAK 55 paragraf 84 dan PP101 dalam menetapkan bagian dari arus kas yang mendasari sebagai posisi yang dilindung nilai. F.2.16 Kontrak internal: kontrak derivatif eksternal yang diselesaikan secara neto Isu (a): Entitas menggunakan kontrak derivatif internal untuk mengalihkan eksposur risiko suku bunga dari beberapa divisi individual ke fungsi tresuri pusat. Untuk setiap kontrak derivatif internal, fungsi tresuri pusat menyepakati kontrak derivatif dengan satu pihak lawan eksternal yang saling hapus dengan kontrak derivatif internal tersebut. Sebagai contoh, fungsi tresuri pusat menyepakati interest rate swap, terima 5% suku bunga tetap dan bayar JIBOR, dengan divisi lain yang sebelumnya telah menyepakati kontrak internal dengan tresuri pusat untuk lindung nilai eksposur terhadap fluktuasi arus kas suku bunga atas pinjaman dengan JIBOR. Tresuri pusat menyepakati interest rate swap, bayar 5% suku bunga tetap dan terima JIBOR yang memiliki persyaratan pokok yang sama dengan pihak lawan eksternal. Walaupun setiap kontrak derivatif eksternal tersebut secara formal didokumentasikan sebagai kontrak yang terpisah, tetapi hanya pembayaran neto atas seluruh kontrak derivatif eksternal tersebut saja yang akan diselesaikan karena terdapat perjanjian untuk menyelesaikan secara neto dengan pihak lawan eksternal. Dengan mengasumsikan bahwa seluruh kriteria lain akunta'nsi lindung Hak Cipta 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.1451



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 ffi



nilai terpenuhi, dapatkah kontrak derivatif eksternal individual, seperti interest rate swap, bayar 5% suku bunga tetap dan terima JIBOR sebagaimana tersebut di atas, ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai terhadap eksposur bruto yang mendasari, seperti eksposur perubahan pembayaran suku bunga variabel atas pinjaman dengan JIBOR, walaupun seluruh derivatif eksternal akan diselesaikan secara neto? Umumnya iya. Kontrak derivatif eksternal yang secara hukum merupakan kontrak yang terpisah dan mewakili satu tujuan usaha yang valid, seperti saling hapus eksposur risiko dengan basis bruto, memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai meskipun kontrak eksternal tersebut diselesaikan secara neto dengan pihak lawan eksternal yang sama, sepanjang memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55. Lihat juga Pertanyaan F.1.14. Isu (b): Tresuri mengamati bahwa dengan menyepakati kontrak saling hapus eksternal dan memasukkannya dalam portofolio terpusat, maka tidak akan bisa lagi mengevaluasi eksposur secara neto. Tresuri menginginkan untuk mengelola portofolio derivatif saling hapus eksternal tersebut secara terpisah dari eksposur lain. Oleh karena itu, tresuri menyepakati satu derivatif lain untuk sating hapus risiko portofolio tersebut. Apakah kontrak derivatif eksternal individual dalam portofolio tersebut tetap dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk eksposur bruto yang mendasari meskipun satu derivatif eksternal digunakan untuk saling hapus seluruh eksposur pasar yang tercipta dengan disepakatinya kontrak eksternal tersebut? Umumnya iya. Tujuan dilakukan kontrak derivatif eksternal dengan cara ini konsisten dengan tujuan dan strategi manajemen risiko entitas. Sebagaimana diindikasikan di atas, kontrak derivatif eksternal yang secara hukum merupakan kontrak terpisah dan mewakili satu tujuan usaha yang valid memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai. Terlebih jawaban atas Pertanyaan F.1.14 menunjukkan bahwa akuntansi lindung nilai tidak dilarang hanya karena entitas telah menyepakati swap yang persyaratannya berlawanan dengan persyaratan swap lain dengan pihak lawan yang sama jika terdapat tujuan bisnis yang substantif untuk melakukan transaksi tersebut secara terpisah.



F.2.17 Lindung nilai panda waktu PSAK 55 paragraf 75 mengatur bahwa hubungan lindung nilai tidak dapat ditetapkan hanya pada bagian tertentu dari periode waktu berlakunya instrumen lindung nilai. Apakah diizinkan untuk menetapkan derivatif sebagai lindung nilai hanya untuk bagian tertentu dari periode waktu hingga jatuh temponya item yang dilindung nilai? Iya. instrumen keuangan dapat menjadi item yang dilindung nilai untuk satu bagian tertentu dari arus kas atau nilai wajar jika efektivitas dapat diukur dan kriteria lain akuntansi lindung nilai terpenuhi. Sebagai ilustrasi: Entitas A membeli obligasi pemerintah dengan suku bunga tetap 10% dengan sisa masa sebelum jatuh tempo sepuluh tahun. Entitas A mengklasifikasikan obligasi tersebut sebagai tersedia untuk dijual. Untuk lindung nilai atas eksposur nilai wajar obligasi yang terkait dengan nilai kini pembayaran suku bunga obligasi tersebut hingga tahun 5, Entitas membeli interest rate swap lima tahun, bayar tetap dan terima variabel. Swap tersebut dapat ditetapkan sebagai lindung nilai terhadap eksposur nilai wajar pembayaran suku bunga obligasi pemerintah tersebut hingga tahun 5 dan perubahan nilai pembayaran pokok yang terutang saat jatuh tempo selama dipengaruhi perubahan kurva imbal hasil yang terkait dengan swap lima tahun tersebut.



4



5.144



Hak Cipla 0 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA— Dflarang mernfota-kopi atau memperbanyak



1NSTRUM EN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



R



F.2.18 Instrumen lindung nilai: cross currency interest rate swap Mata uang fungsional Entitas A adalah yen. Entitas A memiliki liabilitas dalam dollar AS berjangka waktu lima tahun dengan suku bunga variabel, dan wesel tagih dalam poundsterling berjangka waktu sepuluh tahun dengan suku bunga tetap. Entitas A ingin melindung nilai aset dan liabilitas atas eksposur valuta asing serta lindung nilai piutang atas eksposur nilai wajar suku bunga dengan menyepakati cross currency interest rate swap untuk menerima suku bunga variabel dalam dollar AS dan membayar suku bunga tetap dalam poundsterling dan untuk mempertukarkan dollar AS dengan poundsterling pada akhir tahun 5. Dapatkah Entitas A menetapkan swap tersebut sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar terhadap risiko kurs dan risiko suku bunga meski dollar AS dan poundsterling merupakan valuta asing untuk Entitas A? Iya. PSAK 55 paragraf 81 mengizinkan akuntansi lindung nilai untuk komponen risiko jika efektivitas dapat diukur. PSAK 55 paragraf 76 juga mengizinkan penetapan satu instrumen lindung nilai sebagai lindung nilai terhadap lebih dari satu jenis risiko jika risiko tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas, efektivitas dapat dibuktikan, dan penetapan spesifik instrumen lindung nilai dan posisi risiko yang berbeda dapat dipastikan. Oleh karena itu, swap tersebut dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar untuk piutang dalam poundsterling terhadap eksposur perubahan nilai wajar yang terkait dengan perubahan suku bunga poundsterling atas periode waktu lima tahun pertama dan kurs antara poundsterling dan dollar AS. Swap tersebut diukur pada nilai wajar dengan perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi. Jumlah tercatat piutang disesuaikan dengan perubahan nilai wajar yang disebabkan perubahan suku bunga poundsterling untuk lima tahun pertama dari kurva imbal hasil. Piutang dan utang diukur kembali menggunakan kurs spot sesuai PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing dan perubahan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi. F.2.19 Item yang dilindung nilai: lindung nilai terhadap risiko kurs atas saham yang diperdagangkan secara publik







Entitas A membeli saham Entitas B di bursa saham asing sesuai nilai wajarnya yaitu $1.000. Entitas A mengklasifikasikan saham tersebut sebagai tersedia untuk dijual. Untuk melindungi terhadap perubahan kurs valuta asing yang terkait dengan saham tersebut, Entitas A menyepakati forward contract untuk menjual saham sejumlah $750. Entitas A bermaksud memperpanjang forward exchange contract tersebut selama masih memiliki saham tersebut. Dengan mengasumsikan bahwa kriteria lain akuntansi lindung nilai terpenuhi, dapatkah forward exchange contract tersebut memenuhi kualifikasi sebagai lindung nilai terhadap risiko valuta asing yang terkait dengan saham tersebut? Iya, tetapi hanya jika eksposur terhadap perubahan kurs valuta asing tersebut jelas dan dapat diidentifikasi. Oleh karena itu, akuntansi Iindung nilai diizinkan jika (a) instrumen ekuitas tersebut tidak diperdagangkan di bursa (atau di pasar yang mapan lain) dimana perdagangannya clilakukan dalam mata uang yang sama dengan mats uang fungsional Entitas A, dan (b) dividen untuk Entitas A tidak dinyatakan dalam mata uang tersebut. Jadi, jika suatu saham diperdagangkan dalam berbagai mata uang dan salah satu mata uang tersebut adalah mata uang fungsional entitas pelapor, maka akuntansi lindung nilai tidak diizinkan untuk komponen valuta asing dari harga saham tersebut. Iika demikian, dapatkah forward exchange contract ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai terhadap risiko valuta asing yang terkait dengan bagian dari nilai wajar atas saham sampai dengan $750 dalam valuta asing? Iya. PSAK 55 mengizinkan penetapan satu bagian tertentu dari arus kas atau nilai wajar aset keuangan sebagai item yang dilindung nilai jika efektivitas dapat diukur (PSAK 55 paragraf 81). Oleh karena itu, Entitas A dapat menetapkan forward exchange contract tersebut sebagai Hak Cfpta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.1475 II



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



lindung nilai terhadap risiko valuta asing terkait dengan hanya satu bagian dari nilai wajar atas saham dalam valuta asing. Kontrak tersebut dapat pula ditetapkan sebagai lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur valuta asing sejumlah $750 yang terkait dengan saham atau sebagai lindung nilai atas arus kas dari prakiraan penjualan saham tersebut, sepanjang periode penjualan tersebut dapat diidentifikasi. Fluktuasi nilai wajar saham dalam valuta asing tersebut tidak mempengaruhi penilaian efektivitas lindung nilai kecuali jika nilai wajar saham dalam valuta asing tersebut berada di bawah level $750. F.2.20 Akuntansi lindung



indeks saham



Entitas dapat membeli portofolio saham untuk mereplikasi indeks saham tertentu dan membeli opsi jual atas indeks tersebut untuk memprotelcsi diri dari kerugian nilai wajar. Apakah PSAK 55 mengizinkan penetapan opsi jual atas indeks saham tersebut sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas portofolio saham? Tidak. Jika instrumen keuangan yang serupa digabungkan dan dilindung nilai sebagai snarl kelompok, PSAK 55 paragraf 83 menetapkan bahwa perubahan nilai wajar yang disebabkan risiko yang dilindung nilai untuk setiap item individual dalam kelompok tersebut diharapkan akan proporsional dengan total perubahan nilai wajar yang disebabkan risiko yang dilindung nilai kelompok tersebut. Dalam skenario di atas, perubahan nilai wajar setiap item individual kelompok tersebut (harga saham individual) yang disebabkan risiko yang dilindung nilai diperkirakan tidak akan proporsional dengan total perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh risiko yang dilindung nilai dari kelompok tersebut. F.2.21 Akuntansi lindung nilai: perhitungan aset dan liabilitas secara neto Dapatkah entitas mengelompokan aset keuangan dan liabilitas keuangan untuk menentukan eksposur arus kas neto yang dilindung nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai? Strategi lindung nilai dan praktik manajemen risiko yang diterapkan entitas memungkinkan entitas untuk menilai risiko arus kas secara neto, tetapi PSAK 55 paragraf 84 tidak mengizinkan penetapan eksposur arus kas neto sebagai item yang dilindung



nilai untuk tujuan akuntansi lindung nilai. PSAK 55 paragraf PP101 memberikan contoh bagaimana bank dapat menilai risikonya secara neto (dengan aset dan liabilitas serupa yang dikelompokkan bersama) serta memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dengan melakukan lindung nilai secara bruto. F.3



Akuntansi lindung nilai



P3.1 Lindung nilai atas arus kas: arus kas dari suku bunga tetap Entitas menerbitkan instrumen utang dengan suku bunga tetap dan menyepakati receivefixed, pay-variable interest rate swap untuk saling hapus eksposur risiko suku bunga yang terkait dengan instrumen utang tersebut. Dapatkah entitas menetapkan swap tersebut sebagai lindung nilai atas arus kas untuk arus kas keluar dari pembayaran bunga masa depan yang terkait dengan instrumen utang tersebut? Tidak. PSAK 55 paragraf 86(b) menetapkan bahwa lindung nilai atas anus kas merupakan "lindung nilai terhadap fluktuasi arus kas': Dalam kasus ini, instrumen utang yang diterbitkan tidak mehingkatkan eksposur entitas terhadap fluktuasi arus kas karena pembayaran bunga adalah tetap. Entitas dapat menetapkan swap tersebut sebagai lindung nilai atas nilai wajar untuk instrumen utang tersebut, tetapi tidak dapat menetapkan swap tersebut sebagai lindung nilai atas arus kas untuk arus kas keluar di masa depan dari instrumen utang tersebut.



55.146 memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— bilarang memfoto-kopi alau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



opi



F.3.2 Lindung nilai atas arus kas: reinvestasi arus kas dari suku bunga tetap Entitas mengelola risiko suku bunga secara neto. Pada 1 Januari 20X1, entitas memprakirakan arus kas masuk gabungan dari aset dengan suku bunga tetap adalah Rp100 dan arus kas keluar gabungan dari liabilitas dengan suku bunga tetap adalah Rp90 pada triwulan pertama tahun 20X2. Untuk tujuan manajemen risiko, entitas menggunakan receivevariable, pay-fixed Forward Rate Agreement (FRA), untuk melindung nilai prakiraan arus kas masuk neto senilai Rp10. Entitas menetapkan Rp10 pertama dari arus kas masuk atas aset dengan suku bunga tetap pada triwulan pertama 20X2 sebagai item yang dilindung nilai. Dapatkah entitas menetapkan receive-variable, pay-fixed FRA tersebut sebagai lindung nilai atas anus kas untuk eksposur terhadap fluktuasi arus kas yang terkait dengan aset dengan suku bunga tetap di triwulan pertama 2002? Tidak. FRA tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai lindung nilai atas arus kas untuk arus kas yang berasal dari aset dengan suku bunga tetap karena aset tersebut tidak mernilild eksposur arus kas. Akan tetapi, entitas dapat menetapkan FRA tersebut sebagai lindung nilai atas eksposur nilai wajar yang ada sebelum arus kas tersebut diterima. Dalani beberapa kasus, entitas juga dapat melindung nilai eksposur suku bunga yang terkait dengan prakiraan reinvestasi atas bung, dan pokok yang diterima dari aset dengan suku bunga tetap (lihat Pertanyaan F.6.2). Akan tetapi, dalam contoh ini, FRA tidak memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai atas arus kas karena meningkatkan, dan bukan menurunkan, fluktuasi arus kas bunga akibat reinvestasi arus kas bunga (sebagai contoh, jika suku bunga pasar meningkat, maka akan timbul arus kas masuk dari FRA dan terjadi peningkatan dalam arus kas masuk yang diharapkan berupa bunga basil reinvestasi arus kas masuk atas aset dengan suku bunga tetap). Tetapi, FRA tersebut berpotensi memenuhi kualifikasi sebagai lindung nilai atas arus kas untuk suatu bagian dari pembiayaan kembali arus kas keluar secara bruto. P.3.3 Lindung nilai atas valuta asing Entitas A memiliki liabilitas dalam valuta asing yang terutang dalam enam bulan dan



bermaksud melindung nilai jumlah yang terutang terhadap fluktuasi kurs valuta asing saat penyelesaiannya. Untuk itu, Entitas A membeli forward contract untuk membeli valuta asing tersebut dalam jangka waktu enam bulan. Apakah lindung nilai ini harus diperlakukan sebagai: (a) lindung nilai atas nilai wajar untuk liabilitas dalam valuta asing dengan keuntungan dan kerugian atas penilaian kembali liabilitas dan forward contract pada akhir tahun diakui dalam rugi laba; atau (b) lindung nilai atas arus kas untuk jumlah yang akan diselesaikan di masa depart dengan keuntungan dan kerugian atas penilaian ulang forward contract diakui dalam penghasilan komprehensif lain? PSAK 55 tidak melarang penggunaan kedua metode tersebut. Jika lindung nilai tersebut diperlakukan sebagai lindung nilai atas nilai wajar, maka keuntungan atau kerugian yang terjadi saat pengukuran ulang nilai wajar instrumen lindung nilai dan keuntungan atau kerugian yang terjadi saat pengukuran ulang nilai wajar item yang dilindung nilai terhadap risiko yang dilindung nilai akan diakui segera dalam laba rugi. Jika lindung nilai tersebut diperlakukan sebagai lindung nilai atas arus kas dengan keuntungan atau kerugian atas pengukuran kembali forward contract diakui dalam penghasilan komprehensif lain, maka jumlah tersebut diakui dalam laba rugi pada periode yang sama atau pada periode item yang dilindung nilai (liabilitas tersebut) mempengaruhi laba rugi, yaitu ketika liabilitas tersebut diukur ulang akibat perubahan kurs valuta asing. Oleh karena itu, jika lindung nilai tersebut efektif, maka keuntungan atau kerugian atas derivatif akan dipindah ke laba rugi dalam periode yang sama dengan periode liabilitas tersebut diukur ulang, dan bukan saat pembayaran terjadi. Lihat Pertanyaan F.3.4.



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memlbto-kopi atau memperbanyak



5 5.14711



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



E3.4 Lindung nilai alas arus kas dalam valuta asing Entitas mengekspor produk dengan harga yang didenominasi dalam valuta asing. Pada tanggal penjualan, entitas mengakui piutang alas penjualan tersebut yang terutang dalam 90 hari dan menyepakati forward exchange contract 90 hari dalam mata uang yang sama sebagaimana yang digunakan dalam piutang untuk melindung nilai dari eksposur valuta asing. Berdasarkan PSAK 10, penjualan tersebut dicatat pada kurs spot yang berlaku pada tanggal penjualan, dan piutang disajikan ulang selama periode 90 hari sesuai perubahan kurs yang terjadi, dan diakui dalam laba rugi (PSAK 10 paragraf 23 dan 28). Jika foreign exchange contract tersebut ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai, dapatkah entitas memilih untuk menetapkan foreign exchange contract sebagai lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur valuta asing yang berasal dari piutang atau menetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas dari hasil penagihan pidtang tersebut? Iya. Jika entitas menetapkanforeign exchange contract sebagai lindung nilai atas nilai wajar, maka keuntungan atau kerugian atas pengukuran ulang foreign exchange contract pada nilai wajar diakui segera dalam laba rugi, dan keuntungan atau kerugian atas pengukuran ulang piutang juga diakui dalam laba rugi. Jika entitas menetapkan foreign exchange contract sebagai lindung nilai atas arus kas terhadap risiko kurs yang terkait dengan penagihan piutang, maka bagian dari keuntungan atau kerugian yang merupakan lindung nilai yang efektif akan diakui dalam penghasilan komprehensif lain, dan bagian yang tidak efektif diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 95). Nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain kemudian direklasifikasi ke laba rugi pada periode yang sama atau pada periode perubahan pengukuran piutang mempengaruhi laba rugi (PSAK 55 paragraf 100). E3.5 Lindung nilai atas nilai wajar: instrumen utang dengan suku bunga variabel Apakah PSAK 55 mengizinkan entitas menetapkan sebagian dari eksposur risiko



instrumen utang dengan suku bunga variabel sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai alas nilai wajar? Iya. Instrumen utang dengan suku bunga variabel dapat memiliki eksposur terhadap perubahan nilai wajar yang disebabkan oleh risiko kredit. Instrumen tersebut juga memiliki eksposur terhadap perubahan nilai wajar yang berhubungan dengan pergerakan suku bunga pasar pada periode suku bunga variabel instrumen utang tersebut ditetapkan Wang. Sebagai contoh, jika instrumen utang yang memberikan pembayaran bunga tahunan ditetapkan ulang pada suku bunga pasar setiap tahun, maka sebagian dari instrumen utang tersebut memiliki eksposur terhadap perubahan nilai wajar selama tahun berjalan. E3.6 Lindung nilai alas nilai wajar: persediaan PSAK 55 paragraf 86(a) menetapkan bahwa lindung nilai atas nilai wajar merupakan "suatu lindung nilai terhadap eksposur perubahan nilai wajar atas aset atau liabilitas yang diakui... yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat mempengaruhi laba ru,gi". Dapatkah entitas menetapkan persediaan, seperti persediaan tembaga, sebagai item yang dilindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar terhadap eksposur perubahan harga persediaan seperti harga tetnbaga, meskipun persediaan tersebut diukur pada nilai mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto berdasarkan PSAK 14. Iya. Persediaan tersebut dapat dilindung nilai terhadap perubahan nilai wajar yang disebabkan perubahan harga tembaga karena perubahan nilai wajar persediaan tersebut



W615.14-8 atau memperbanyak



Flak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang memfolo-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



55.1„.



PSAK



akan mempengaruhi laba rugi, balk saat persediaan tersebut dijual atau saat junilah tercatat diturunkan. Jumlah tercatat yang telah disesuaikan tersebut menjadi dasar biaya perolehan untuk tujuan penerapan uji nilai mana yang lebih rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto sesuai PSAK 14. Instrumen lindung nilai yang digunakan dalam lindung nilai atas nilai wajar dari persediaan juga dapat memenuhi kualifikasi sebagai lindung nilai atas arus kas dari penjualan persediaan di masa depan. F.3.7 Akuntansi Iindung



prakiraan transaksi



Untuk lindung nilai atas arus kas, prakiraan transaksi menjadi subjek suatu lindung nilai harus "sangat mungkin terjadi". Bagaimana seharusnya istilah "sangat mungkin terjadi" ini diinterpretasikan? Istilah "sangat mungkin terjadi" mengindikasikan kemungkinan yang jauh lebih besar akan terjadi sesuatu dibanding istilah "lebih mungkin terjadi". Evaluasi terhadap kemungkinan suatu prakiraan transaksi akan terjadi tidak semata mata didasarkan pada intensi manajemen saja, karena intensi tersebut tidak dapat diverifikasi. Probabilitas suatu transaksi harus didukung fakta yang dapat diobservasi dan situasi lain yang mendukung. Dalam menilai kemungkinan bahwa suatu transaksi akan terjadi, entitas mempertimbangkan hal berikut: (a) frekuensi transaksi serupa di masa lalu; (b) kemampuan keuangan dan operasional entitas untuk melaksanakan transaksi; (c) komitmen sumber daya yang substansial untuk aktivitas tertentu (sebagai contoh, fasilitas produksi yang dalam jangka pendek diperuntukkan untuk memproses komoditas tertentu); (d) tingkat kerugian atau gangguan kegiatan operasi jika transaksi tidak terjadi; (e) kemungkinan transaksi dengan karakteristik yang secara substansial berbeda dapat digunakan untuk mencapai tujuan usaha yang sama



(f)



(sebagai contoh, entitas yang ingin memperoleh dana dapat melakukan dengan beberapa cara, mulai dari melakukan pinjaman jangka pendek dari bank hingga melakukan penawaran saham biasa); dan rencana bisnis entitas.



Rentang waktu hingga suatu prakiraan transaksi diproyeksikan akan terjadi merupakan juga salah satu faktor penentu probabilitas. Aka faktor lain dianggap tetap, semakin panjang rentang waktu suatu prakiraan transaksi, maka semakin kecil peluang suatu transaksi dapat dianggap sangat mungkin terjadi dan semakin kuat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung asersi bahwa prakiraan transaksi tersebut sangat mungkin terjadi Sebagai contoh, prakiraan transaksi untuk terjadi dalam lima tahun mungkin memiliki peluang terjadi yang lebih kecil dibandingkan prakiraan transaksi untuk terjadi dalam satu tahun. Akan tetapi, pernbayaran perkiraan bunga untuk 20 tahun mendatang atas utang dengan suku bunga variabel umumnya sangat mungkin terjadi jika didukung keberadaan kewajiban Icontralctual. Sebagai tambahan, jika faktor lain dianggap tetap, semakin besar kuantitas fisik atau nilai masa depan suatu prakiraan transaksi dibandingkan transaksi lain yang memiliki karakteristik yang sama, semakin kecil peluang transaksi tersebut dapat dianggap sangat mungkin terjadi dan semakin kuat pula bukti yang dibutuhkan untuk mendukung asersi bahwa transaksi tersebut sangat mungkin terjadi. Sebagai contoh, akan lebih sedikit bukti yang dibutuhkan untuk mendukung prakiraan penjualan 100.000 unit yang akan terjadi satu bulan mendatang dibanding penjualan 950.000 unit di bulan yang sama jika penjualan rata-rata adalah 950.000 unit per bulan untuk tiga bulan terakhir.



I4ak Cipta 032014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Ditarang memfato-kopi atau memperbanyak



55.149



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Adanya kejadian masa lalu yang mana entitas telah menetapkan lindung nilai atas prakiraan transaksi dan kemudian menetapkan bahwa prakiraan transaksi tersebut tidak lagi diharapkan terjadi akan menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan entitas untuk memprediksi prakiraan transaksi secara akurat dan keabsahan penggunaan akuntansi lindung nilai di masa depan untuk prakiraan transaksi serupa. F.3.8 Penetapan retrospektif lindung nilai Apakah PSAK 55 mengizinkan entitas untuk menetapkan hubungan lindung nilai secara retrospektif? Tidak. Penetapan hubungan lindung nilai memiliki pengaruh secara prospektif sejak tanggal seluruh kriteria akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55 paragraf 88 terpenuhi. Khususnya, akuntansi lindung nilai hanya dapat diterapkan sejak tanggal entitas telah melengkapi seluruh dokumentasi yang dibutuhkan oleh suatu hubungan lindung nilai, termasuk identifikasi instrumen lindung nilai, transaksi atau item terkait yang dilindung nilai, karakteristik risiko yang dilindung nilai, dan cara yang akan digunakan entitas untuk menilai efektivitas lindung nilai. F.3.9 Akuntansi lindung nilai: penetapan pada awal lindung nilai Apakah PSAK 55 mengizinkan entitas untuk menetapkan dan mendokumentasikan secara formal kontrak derivatif sebagai instrumen lindung nilai setelah menyepakati kontrak derivatif tersebut? Iya secara prospektif Untuk tujuan akuntansi lindung nilai, PSAK 55 mensyaratkan instrumen lindung nilai untuk ditetapkan dan didokumentasikan secara formal sejak awal hubungan lindung nilai (PSAK 55 paragraf 88). Dengan kata lain, hubungan lindung nilai tidak dapat ditetapkan secara retrospektif. PSAK 55 juga melarang penetapan hubungan lindung nilai hanya untuk satu bagian saja dari periode waktu dimana instrumen lindung nilai masih berjalan (PSAK 55 paragraf 75). Akan tetapi, PSAK 55 tidak mensyaratkan supaya instrumen lindung nilai tersebut telah diperoleh pada awal hubungan lindung nilai. F.3.10 Akuntansi lindung dilindung nilai



identifikasi prakiraan transaksi yang



Dapatkah prakiraan transaksi diidentifikasikan sebagai pembelian atau penjualan 15.000 unit terakhir dari suatu produk dalam periode yang telah ditentukan atau sebagai persentase dari pembelian atau penjualan selama periode yang telah ditentukan? Tidak. Prakiraan transaksi yang dilindung nilai harus diidentifikasi dan didokumentasi dengan kekhususan memadai, sehingga ketika transaksi terjadi akan jelas apakah transaksi tersebut adalah transaksi yang dilindung nilai atau tidak. Oleb karena itu, prakiraan transaksi dapat diidentifikasi sebagai penjualan 15.000 unit pertama produk tertentu selama periode tiga bulan yang telah ditentukan, tetapi tidak dapat diidentifikasi sebagai penjualan 1,5.000 unit terakhir produk yang terjual selama periode tiga bulan karena 15.000 unit terakhir tersebut tidak dapat diidentifikasi kapan produk tersebut terjual. Untuk alasan yang sama, prakiraan transaksi tidak dapat sepenuhnya dinyatakan sebagai persentase penjualan atau pembelian tertentu selama suatu periode. F.3.11 Lindung nilai atas arus kas: dokumentasi waktu prakiraan transaksi Untuk lindung nilai atas prakiraan transaksi, apakah dokumentasi hubungan lindung nilai yang ditetapkan pada awal lindung nilai tersebut menentukan tanggal atau periode waktu prakiraan transaksi tersebut diperkirakan akan terjadi?



4



5.150 memperbanyak



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Difarang memfoto-kopi afau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 411



Iya. Untuk memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, lindung nilai harus berkaitan dengan risiko yang diidentifikasi dan ditetapkan secara spesifik (PSAK 55 paragraf PP110) dan harus memungkinkan untuk mengukur efektivitas secara andal (PSAK 55 paragraf 88(d)). Selain itu, prakiraan transaksi yang dilindung nilai harus sangat mungkin terjadi (PSAK 55 paragraf 88(c)). Untuk memenuhi kriteria ini, entitas tidak disyaratkan untuk memprediksi dan mendokumentasikan tanggal pasti praldraan transaksi diperkirakan akan terjadi. Akan tetapi, entitas disyaratkan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan periode waktu prakiraan transaksi diharapkan terjadi dalam suatu periode waktu spesifik yang wajar dan umumnya dalam suatu rentang waktu yang pendek dari sejak tanggal yang paling mungkin, sebagai dasar untuk menilai efektivitas lindung nilai. Untuk menentukan bahwa lindung nilai akan sangat efektif sesuai PSAK 55 paragraf 88(d), adalah penting untuk memastikan bahwa perubahan nilai wajar perkiraan arus kas akan saling hapus dengan perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai dan pengujian ini hanya dapat dipenuhi jika saat terjadi arus kas berdekatan satu dengan lain. Jika prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan akan terjadi, maka akuntansi lindung nilai dihentikan sesuai PSAK 55 paragraf 101 (c). F.4 Efektivitas lindung nilai F.4.1 Lindung nilai dengan dasar setelah pajak Lindung nilai sering dilaksanakan dengan dasar setelah pajak. Apakah efektivitas lindung nilai dinilai dengan dasar setelah pajak? PSAK 55 mengizinkan, tetapi tidak mensyaratkan, penilaian efektivitas lindung nilai dilakukan dengan dasar setelah pajak. Jika lindung nilai dilaksanakan dengan dasar setelah pajak, maka hal tersebut telah ditetapkan pada awal lindung nilai dan menjadi bagian dari dokumentasi formal hubungan dan strategi lindung nilai. F.4.2 Efektivitas lindung nilai: penilaian dengan dasar kumulatif PSAK 55 paragraf 88(b) mensyaratkan supaya lindung nilai diperkirakan sangat efektif. Apakah efektivitas lindung nilai yang diperkirakan dinilai secara terpisah untuk setiap periode atau secara kumulatif selama



jangka waktu tersebut?



hubungan



lindung



nilai



Efektivitas lindung nilai yang diperkirakan dapat dinilai dengan dasar kumulatif jika lindung nilai tersebut memang telah ditetapkan demikian dan kondisi ini dimasukkan ke dalam dokumentasi lindung nilai yang sesuai. Oleh karena itu, meskipun lindung nilai tidak diharapkan menjadi sangat efektif untuk periode tertentu, tetapi akuntansi lindung nilai tidak dilarang jika efektivitas diharapkan tetap cukup tinggi selama jangka waktu hubungan lindung nilai tersebut. Akan tetapi, setiap ketidakefektifan yang terjadi disyaratkan diakui dalam laba rugi pada saat terjadinya. Sebagai ilustrasi: entitas menetapkan interest rate swap berbasis JIBOR sebagai lindung nilai atas pinjaman dengan suku bunga adalah suku bunga dasar tertentu ditambah marjin. Suku bunga dasar tersebut mungkin berubah setiap triwulan atau kurang dengan peningkatan 25-50 basis poin, sementara JIBOR berubah setiap hari. Selama periode 1-2 tahun, lindung nilai tersebut diharapkan menjadi hampir sempurna. Akan tetapi, terdapat beberapa triwulan dimana suku bunga dasar tersebut tidak berubah sama sekali, sementara JIBOR telah berubah secara signifikan. Hal ini tidak serta merta menjadi alasan bagi penghalang akuntansi lindung nilai. F.4.3 Efektivitas lindung nilai: risiko kredit pihak lawan Haruskah entitas mempertimbangkan kemungkinan terjadi wanprestasi oleh pihak lawan terhadap instrumen lindung nilai dalam menilai efektivitas lindung nilai?



Hak Cipta (ID 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memkto-kopi atau memparbanyak



55.157111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Iya. Entitas tidak dapat mengabaikan kemampuan menagih seluruh jumlah jatuh tempo berdasarkan persyaratan kontraktual dari instrumen lindung nilai. Ketika menilai efektivitas lindung nilai, baik pada dimulainya lindung nilai maupun setelahnya, entitas mempertimbangkan risiko pihak lawan dari instrumen lindung nilai akan wanprestasi dengan tidak melaksanakan pembayaran kontraktualnya kepada entitas. Untuk lindung nilai atas arus kas, jika kemungkinan terjadi wanprestasi pihak lawan menjadi semakin besar, entitas tidak boieh menyimpulkan bahwa hubungan lindung nilai yang ada diharapkan menjadi sangat efektif untuk saling hapus arus kas. Akibatnya, akuntansi lindung nilai dihentikan. Untuk lindung nilai atas nilai wajar, jika terjadi perubahan tingkat kelayakan kredit pihak lawan, maka nilai wajar instrumen lindung nilai juga akan berubah, yang akan mempengaruhi penilaian apakah hubungan lindung nilai tersebut akan efektif dan masih memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai. F.4.4 Efektivitas lindung



pengujian efektivitas



Bagaimana seharusnya efektivitas lindung nilai diukur untuk memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai sejak awal hingga selanjutnya? PSAK 55 tidak memberikan panduan spesifik mengenai bagaimana uji efektivitas dilaksanakan. PSAK 55 paragraf PP105 menetapkan bahwa lindung nilai umumnya dianggap sangat efektif hanya jika (a) pada awal periode maupun periode selanjutnya, lindung nilai diperkirakan menjadi sangat efektif dalam sating hapus perubahan nilai wajar atau arus kas yang terkait dengan risiko yang dilindung nilai selama periode lindung nilai ditetapkan, dan (b) hasil aktual berada dalam kisaran 80-125%. PSAK 55 paragraf PP105 juga menyatakan bahwa perkiraan dalam huruf (a) dapat dibuktikan dengan berbagai cara. Kelayakan metode yang digunakan untuk menilai efektivitas lindung nilai akan bergantung pada karakteristik risiko yang dilindung nilai dan jenis instrumen lindung nilai yang digunakan. Metode untuk menilai efektivitas tersebut harus wajar dan konsisten dengan lindung nilai lain yang serupa, kecuali jika metode yang



berbeda dapat dijustifikasi secara eksplisit. Entitas disyaratkan untuk mendokumentasikan pada awal lindung nilai bagaimana cara menilai efektivitas dan menetapkan uji efektivitas tersebut secara konsisten selama jangka waktu lindung nilai. Beberapa teknik matematika dapat digunakan untuk mengukur efektivitas lindung nilai, termasuk analisis rasio, yaitu perbandingan antara keuntungan dan kerugian lindung nilai dan keuntungan dan kerugian terkait dari item yang dilindung nilai pada waktu tertentu, dan teknik pengukuran statistik seperti analisis regresi. Jika analisis regresi digunakan, maka dokumentasi kebijakan entitas untuk menilai efektivitas lindung nilai harus menyebutkan bagaimana basil regresi akan dinilai. F.4.5 Efektivitas lindung nilai: saling hapus kurang dari 100% Jika lindung nilai atas arus kas dianggap sangat efektif karena sating hapus risiko aktual berada dalam kisaran deviasi yang diizinkan sebesar 80-125% dari saling hapus total, apakah keuntungan atau kerugian atas bagian lindung nilai yang tidak efektif diakui dalam penghasilan komprehensif lain? Tidak. PSAK 55 paragraf 95(a) mengindikasikan bahwa hanya bagian lindung nilai yang efektif saja yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain. PSAK 55 paragraf 95(b) mensyaratkan bagian yang tidak efektif diakui dalam laba rugi.



•5.152



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.di



F.4.7 Asumsi efektivitas lindung nilai yang sempurna Jika persyaratan pokok instrumen lindung nilai sama dengan persyaratan pokok seluruh aset atau liabilitas yang dilindung nilai atau prakiraan transaksi yang dilindung nilai, dapatkah entitas mengasumsikan bahwa efektivitas lindung nilai sempurna tanpa pengujian efektivitas lebih lanjut? Tidak. PSAK 55 paragraf 88(e) mensyaratkan entitas untuk menilai efektivitas lindung nilai secara berkesinambungan. Entitas tidak dapat mengasumsikan efektivitas lindung nilai meskipun persyaratan pokok instrumen lindung nilai sama dengan persyaratan pokok item yang dilindung nilai, karena ketidakefektifan lindung nilai dapat ditimbulkan oleh faktor lain seperti likuiditas instrumen atau risiko kredit (PSAK 55 paragraf PP109). Akan tetapi, entitas dapat menetapkan hanya risiko tertentu dari keseluruhan eksposur sebagai risiko yang dilindung nilai dan dengan demikian meningkatkan efektivitas hubungan lindung nilai. Sebagai contoh, untuk lindung nilai atas nilai wajar dari suatu instrumen utang, jika instrumen lindung nilai derivatif memiliki risiko kredit yang setara dengan peringkat AA, entitas dapat menetapkan hanya risiko yang terkait dengan pergerakan suku bunga dari instrumen lindung nilai dengan peringkat AA saja yang dilindung nilai, dimana perubahan selisih suku bunga umumnya tidak mempengaruhi efektivitas lindung nilai. F.5



Lindung nilai atas arus kas



F.5.1 Akuntansi lindung aset nonderivatif atau liabilitas nonderivatif yang digunakan instrumen lindung nilai



moneter moneter sebagai



Jika entitas menetapkan aset moneter nonderivatif sebagai lindung nilai atas arus kas dalam valuta asing untuk melunasi pokok liabilitas moneter nonderivatif, apakah selisih kurs pos yang dilindung nilai diakui dalam laba rugi (PSAK 10 paragraf 28) dan selisih kurs instrumen lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain hingga liabilitas tersebut dilunasi (PSAK 55 paragraf 95)? Tidak. Selisih kurs aset moneter dan liabilitas moneter diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya (PSAK 10 paragraf 28). PSAK 55



paragraf PP83 menetapkan bahwa jika terdapat hubungan lindung nilai antara aset moneter nonderivatif dan liabilitas moneter nonderivatif, maka perubahan nilai wajar instrumen keuangan tersebut diakui dalam laba rugi. F.5.2 Lindung nilai atas arus kas: kinerja instrumen lindung nilai (I) Entitas A memiliki liabilitas dengan suku bunga mengambang senilai Rp1.000 dengan sisa waktu sebelum jatuh tempo adalah lima tahun. Entitas menyepakati pay-fixed, receivefloating interest rate swap lima tahun, dalam mata uang yang sama dan dengan persyaratan pokok yang sama dengan liabilitas untuk lindung nilai eksposur pembayaran arus kas variabel atas liabilitas dengan suku bunga mengambang yang terkait dengan risiko suku bunga. Pada awal lindung nilai, nilai wajar swap adalah nol. Selanjutnya, terjadi peningkatan nilai wajar swap senilai Rp49. Peningkatan ini terdiri dari perubahan senilai Rp50 yang disebabkan peningkatan suku bunga pasar dan penurunan senilai Rpl yang disebabkan peningkatan risiko kredit pihak lawan. Tidak terdapat perubahan nilai wajar dari liabilitas dengan suku bunga mengambang, tetapi nilai wajar (nilai kini) dari anus kas masa depan yang dibutuhkan untuk staling hapus eksposur dari anus kas bunga variabel dari liabilitas tersebut meningkat senilai Rp50. Dengan mengasumsikan bahwa Entitas A masih menetapkan lindung nilai tersebut tetap sangat efektif, apakah ada ketidakefektifan yang harus diakui dalam laba rugi? Tidak. Lindung nilai terhadap risiko suku bunga tidak sepenuhnya efektif jika sebagian perubahan nilai wajar derivatif terkait dengan risiko kredit pihak lawan (PSAK 55 paragraf PP109). Akan tetapi, karena Entitas A masih menetapkan bahwa hubungan lindung nilai Iialc Opts 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Difarang memfoto-kapf atau memperbanyak



55.1551



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



tersebut tetap sangat efektif, maka Entitas A mengkredit bagian yang efektif dari perubahan nilai wajar swap, yaitu perubahan neto nilai wajar sebesar Rp49, dalam penghasilan komprehensif lain. Tidak ada pendebitan dalam laba rugi untuk perubahan nilai wajar swap yang terkait dengan penurunan kualitas kredit pihak lawan swap, karena perubahan kumulatif nilai kini arus kas masa depan yang dibutuhkan untuk saling hapus eksposur arus kas dengan bunga variabel dari item yang dilindung nilai, yaitu sebesar Rp50, melebihi perubahan kumulatif nilai instrumen lindung nilainya, yaitu senilai Rp49. Db. Swap Kr. Penghasilan komprehensif lain



49 49



jika Entitas A menyimpulkan bahwa Iindung nilai tersebut tidak lagi sangat efektif, maka menghentikan akuntansi lindung nilai secara prospektif sejak tanggal lindung nilai tersebut dinyatakan tidak lagi sangat efektif sesuai PSAK 55 paragraf 101. Apakah jawaban tersebut akan berubah jika nilai wajar swap meningkat menjadi senilai Rp51, dimana Rp50 berasal dari peningkatan suku bunga pasar dan RpI berasal dari penurunan risiko kredit pihak lawan swap? Iya. Dalam hal ini, dilakukan pengkreditan dalam Iaba rugi sebesar Rpl untuk perubahan nilai wajar swap yang terkait dengan peningkatan kualitas kredit pihak lawan swap. Hal ini karena perubahan kumulatif nilai dari instrumen lindung nilai, yaitu senilai Rp51, melebihi perubahan kumulatif nilai kini arus kas masa depan yang dibutuhkan .untuk saling hapus eksposur arus kas bunga variabel dari item yang dilindung nilai, yaitu senilai Rp50. Selisih Rpl mencerminkan kelebihan ketidakefektifan yang terkait dengan instrumen lindung nilai derivatif, yaitu swap, dan diakui dalam laba rugi. Db. Swap Kr. Penghasilan komprehensif lain Kr. Laba atau rugi



51



F.5.3 Lindung nilai atas arus kas: kinerja instrumen lindung nilai (2) Pada 30 September 20XI, Entitas A melindung nilai penjualan yang diantisipasi berupa 24 ton bubuk kayu pada 1 Maret



50



20X2 dengan menyepakati short forward contract atas 24 ton bubuk kayu tersebut. Kontrak tersebut mensyaratkan penyelesaian secara neto dengan kas yang ditentukan sebagai selisih antara biaya spot masa depan bubuk kayu tersebut di bursa komoditas yang telah ditentukan dan 41.000. Entitas A mengharapkan dapat menjual bubuk kayu tersebut pada pasar lokal yang berbeda. Entitas A menentukan bahwa forward contract tersebut adalah lindung nilai efektif atas penjualan yang diantisipasi dan ketentuan lain untuk akuntansi lindung nilai terpenuhi. Entitas A menilai efektivitas lindung nilai dengan cara membandingkan seluruh perubahan nilai wajar forward contract dengan perubahan nilai wajar arus kas masuk yang diharapkan. Pada 31 Desember, harga spot bubuk kayu meningkat, balk di pasar lokal maupun di bursa komoditas. Peningkatan di pasar lokal melebihi peningkatan di bursa komoditas. Akibatnya, nilai kini perkiraan arus kas masuk dari penjualan di pasar lokal menjadi Rp1.100. Nilai wajar forward contract Entitas A sekarang menjadi negatif Rp80. Dengan mengasumsikan bahwa Entitas A masih menetapkan bahwa lindung nilai tersebut tetap sangat efektif, apakah ada ketidakefektifan yang diakui dalam label rugi? Tidak. Dalam lindung nilai atas arus kas, ketidakefektifan tidak diakui dalam laporan keuangan jika perubahan kumulatif nilai wajar dari arus kas yang dilindung nilai melebihi perubahan kumulatif dari nilai instrumen lindung nilai. Dalam hal ini, perubahan kumulatif nilai wajar forward contract adalah 480, sementara nilai wajar perubahan kumulatif arus kas masa depan yang diharapkan dari item yang dilindung nilai adalah Rp100. Karen nilai wajar perubahan kumulatif arus kas masa depan yang diharapkan dari item yang dilindung



4



5.154



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditarang memfofo-kopi atau memperbanyak



INSTRUIVIEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.e



nilai sejak dimulainya lindung nilai melebihi perubahan kumulatif nilai wajar instrumen lindung nilai (secara absolut), maka tidak ada bagian dari keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai tersebut yang diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 95(b)). Karena Entitas A menentukan bahwa hubungan lindung nilai masih tetap sangat efektif, maka Entitas A mengakui seluruh perubahan nilai wajar forward contract (Rp80) dalam penghasilan komprehensif lain. Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Forward Jika Entitas A menetapkan bahwa lindung nilai tersebut tidak lagi sangat efektif, maka menghentikan akuntansi lindung nilai secara prospektif sejak tanggal lindung nilai tersebut dinyatakan tidak lagi sangat efektif sesuai PSAK 55 paragraf 101. F.5.4 Lindung nilai atas arus kas: prakiraan transaksi yang terjadi sebelum periode yang ditentukan Entitas menetapkan suatu derivatif sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas dari prakiraan transaksi, seperti prakiraan penjualan komoditas. Hubungan lindung nilai tersebut memenuhi seluruh ketentuan akuntansi lindung nilai, termasuk persyaratan untuk mengidentifikasi dan mendokumentasikan periode transaksi tersebut diharapkan terjadi pada suatu periode waktu spesifik yang rasional dan dalam rentang waktu yang pendek (lihat Pertanyaan F.2.17). Jika, dalam periode selanjutnya, prakiraan transaksi diharapkan terjadi pada periode yang lebih awal daripada periode awal yang diantisipasi, dapatkah entitas menetapkan bahwa transaksi ini sama dengan transaksi yang telah ditetapkan untuk dilindung nilai? Iya. Perubahan waktu terjadi prakiraan transaksi tidak mempengaruhi validitas penetapan. Akan tetapi, perubahan tersebut dapat mempengaruhi penilaian efektivitas hubungan lindung nilai. Instrumen lindung nilai juga harus ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk seluruh sisa periode berlakunya supaya tetap memenuhi kualifikasi sebagai instrumen lindung nilai (lihat PSAK 55 paragraf 75 dan Pertanyaan E2.17).



80 80



F.5.5 Lindung nilai atas arus kas: pengukuran efektivitas untuk lindung nilai alas prakiraan transaksi pada instrumen utang Prakiraan investasi pada aset yang menghasilkan bunga atau prakiraan penerbitan liabilitas dengan bunga menimbulkan eksposur arus kas terhadap perubahan suku bunga karena pembayaran bunga terkait didasarkan pada suku bunga pasar yang berlaku ketika prakiraan transaksi tersebut terjadi. Tujuan lindung nilai atas arus kas terhadap eksposur perubahan suku bunga adalah untuk saling hapus pengaruh perubahan suku bunga di masa depan untuk memperaleh suku bunga tetap tanggal, umumnya adalah suku bunga yang berlaku pada saat dimulainya lindung nilai yang sesuai dengan jangka waktu dan waktu terjadi prakiraan transaksi. Selama periode lindung nilai, tidak mungkin untuk menentukan suku bunga pasar yang berlaku untuk prakiraan transaksi tersebut pada saat lindung nilai diakhiri atau ketika prakiraan transaksi tersebut terjadi. Dalam hal ini, bagaimana efektivitas lindung nilai dinilai dan diukur? Selama periode ini, efektivitas dapat diukur berdasarkan perubahan suku bunga yang terjadi antara tanggal penetapan dan tanggal interim pengukuran efektivitas. Suku bunga yang digunakan dalam pengukuran ini adalah suku bunga yang sesuai dengan jangka waktu dan keterjadian prakiraan transaksi yang berlaku pada saat dimulainya lindung nilai dan suku bunga yang berlaku pada tanggal pengukuran sebagaimana dibuktikan oleh struktur jangka waktu dari suku bunga. Pada umumnya tidak cukup dengan hanya membandingkan arus kas clad item yang dilindung nilai dan arus kas yang dihasilkan dari instrumen lindung nilai derivatif ketika dibayar atau Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIADilarang memfota-kopi atau rnemperbanyak



55.157M



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



diterima, karena pendekatan ini mengabaikan harapan entitas apakah arus kas tersebut akan saling hapus pada periode selanjutnya dan apakah akan menimbulkan ketidakefektifan. Pembahasan berikut mengilustrasikan mekanisme pembentukan lindung nilai atas arus kas dan pengukuran efektivitasnya. Untuk tujuan ilustrasi, diasumsikan bahwa entitas mengharapkan akan menerbitkan instrumen utang berjangka waktu satu tahun senilai Rp100.000 dalam tiga bulan. Instrumen tersebut akan membayar bunga triwulanan dengan pembayaran pokok pada saat jatuh tempo. Entitas terekspos terhadap peningkatan suku bunga dan membentuk lindung nilai atas arus kas bunga dan utang dengan menyepakati forward starting interest rate swap. Swap tersebut memiliki jangka waktu satu tahun dan akan dimulai dalam tiga bulan supaya sesuai dengan persyaratan prakiraan penerbitan utang. Entitas akan membayar suku bunga tetap dan menerima suku bunga variabel, dan entitas menetapkan risiko yang dilindung nilai berdasarkan komponen bunga LIBOR untuk prakiraan penerbitan utang tersebut. Kurva imbal hasil Kurva imbal hasil memberikan landasan untuk penghitungan ants kas masa depan dan nilai wajar dari arus kas, pada saat dimulainya dan selama berlangsungnya hubungan lindung nilai. Kurva imbal hasil didasarkan pada imbal hasil pasar yang berlaku atas obligasi referensi yang sesuai yang diperdagangkan di pasar. Imbal hasil pasar tersebut dikonversi menjadi suku spot interest rate (spot rate atau zero coupon rate) dengan mengeliminasi pengaruh pembayaran kupon atas imbal hasil pasar. Spot rate digunakan untuk mendiskonto ants kas masa depan, seperti pembayaran pokok dan bunga, untuk menghitung nilai wajar. Spot rate juga digunakan untuk menghitung forward interest rate yang digunakan untuk menghitung variabel dan estimasi arus kas masa depan. Hubungan antara spot rate dan forward rate untuk satu periode ditunjukkan dalam formula berikut ini: Spot-forward relationship F= F



= forward rate (%) SR = spot rate (%)



(1 + SR)t t



1 (I + SR ) " = periode waktu (contoh 1,2,3,4, dan 5)



Untuk tujuan ilustrasi ini juga diasumsikan bahwa struktur jangka waktu suku bunga periode triwulanan menggunakan suku bunga majemuk triwulanan yang berlaku pada saat awal lindung nilai. Kurva imbal hasil pada saat dimulainya lindung nilai (awal periode 1) Periode forward Spot rate Forward rate



1 5 3,75% 6,25% 3,75% 7,25%



2



3



4



4,50%



5,50%



6,00%



5,25%



7,51%



7,50%



Forward rate untuk satu periode dihitung dengan basis spot rate untuk jatuh tempo yang sesuai. Sebagai contoh, forward rate untuk Periode 2 dihitung menggunakan formula di atas akan sama dengan [1.04502/1.0375] - 1 = 5.25%. Forward rate satu periode untuk Periode 2 berbeda dengan spot rate untuk Periode 2, karena spot rate adalah suku bunga yang berlaku sejak awal Periode 1 (spot) hingga akhir Periode 2, sementara forward rate adalah suku bunga yang berlaku sejak awal Periode 2 hingga akhir Periode 2.



55.156 memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — bilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.e



Item yang dilindung nilai



Dalam contoh ini, entitas memperkirakan akan menerbitkan instrumen utang berjangka waktu satu tahun Rp100.000 dalam tiga bulan dengan pembayaran bunga triwulanan. Entitas terekspos terhadap peningkatan suku bunga dan bermaksud mengeliminasi pengaruh perubahan suku bunga yang mungkin terjadi atas arus kas sebelum prakiraan transaksi tersebut terjadi. Jika risiko tersebut dieliminasi, entitas akan memperoleh suku bunga atas penerbitan utang yang sama dengan forward coupon rate satu tahun yang tersedia di pasar dalam tiga bulan. Forward coupon rate tersebut, yang berbeda dengan forward rate (spot) rate, besarnya sama dengan 6,86%, yang dihitung berdasarkan struktur jangka waktu dari suku bunga di atas. Suku bunga tersebut merupakan suku bunga pasar yang berlaku pada awal lindung nilai sesuai persyaratan prakiraan instrumen utang. Hasilnya, nilai wajar utang tersebut akan sama dengan nilai par pada saat diterbitkan. Pada awal hubungan lindung nilai, arus kas yang diharapkan dari instrumen utang dapat dihitung berdasarkan struktur jangka waktu dari suku bunga yang berlaku. Untuk tujuan ini, diasumsikan bahwa suku bunga tersebut tidak berubah dan utang akan diterbitkan pada suku bunga sebesar 6,86% di awal Periode 2. Dalam hal ini, arus kas dan nilai wajar instrumen utang tersebut pada awal Periode 2 disajikan sebagai berikut: Penerbitan utang dengan suku bunga tetap Awal periode 2 - tidak ada perubahan suku bunga (suku bunga spot yang didasarkan pada forward rate) Total Periode forward awal



1 4



2 5



3



1 3



2 4



Spot rate



5,25% 6,75%



6,38% 6,88%



Forward rate



5,25% 7,50%



7,51% 7,25%



Rp Rp



Rp Rp



1.716 1.716



1.716 1.716



Sisa periode



Rp Arus kas: Suku bunga tetap @6,86% Pokok



100.000 Nilai wajar: Bunga



6.592 1.632



Pokok



93.408 93.408(a)



Total



1.694 1.603



1.663



100.000



(a) Rp100.000/(1+(0,0688/4))4 Karena diasumsikan bahwa suku bunga tidak berubah, maka nilai wajar dari bunga dan pokok pinjaman sama dengan jumlah par dari prakiraan transaksi. jumlah nilai wajar tersebut dihitung berdasarkan spot rate yang berlaku di awal lindung nilai untuk periode yang sesuai dimana arus kas akan terjadi seandainya utang tersebut diterbitkan pada tanggal prakiraan transaksi. Nilai wajar tersebut mencerminkan pengaruh pendiskontoan arus kas yang terjadi atas dasar jumlah periode yang masih tersisa setelah instrumen utang tersebut diterbitkan. Sebagai contoh, spot rate sebesar 6,38% digunakan untuk mendiskontokan arus kas bunga yang diperkirakan dibayar pada Periode 3, tetapi anus kas hanya didiskonto untuk dua periode karena akan terjadi pada dua periode setelah praldraan transaksi. Forward rate sama dengan sebelumnya, karena diasumsikan bahwa suku bunga tidak berubah. Spot rate berbeda meskipun spot rate tersebut kenyataannya tidak berubah. Spot rate mencerminkan spot rate dari satu periode forward dan didasarkan pada forward rate yang sesuai. Hak Cipta C2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA- Dilarang memloto-kopi atau memperbanyak



55.157



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Instrumen lindung nilai Tujuan lindung nilai adalah memperoleh suku bunga keseluruhan atas prakiraan transaksi dan instrumen lindung nilai yang sama dengan 6,86% dimana suku bunga ini merupakan suku bunga pasar pada saat dimulainya lindung nilai untuk periode yang dimulai dari Periode 2 sampai dengan Periode 5. Tujuan ini diwujudkan dengan menyepakati forward starting interest rate swap yang memiliki suku bunga tetap sebesar 6,86%. Berdasarkan struktur jangka waktu dari suku bunga yang ada pada awal lindung nilai, interest rate swap akan memiliki suku bunga tersebut. Pada awal lindung nilai, nilai wajar dari pembayaran dengan suku bunga tetap atas interest rate swap akan sama dengan nilai wajar dari pembayaran dengan suku bunga variabel, sehingga nilai wajar interest rate swap tersebut akan sama dengan nol. Arus kas yang diharapkan dari interest rate swap tersebut dan jumlah nilai wajar yang terkait adalah sebagai berikut: Pada awal lindung nilai, suku bunga tetap dari forward swap sama dengan suku bunga tetap yang akan diterima entitas jika dapat menerbitkan instrumen utang dalam jangka waktu tiga bulan sesuai persyaratan yang berlaku saat ini. Interest rate swap Total Periode forward awal



1 4



2 5



3



1 3



2 4



Rp Rp



Rp Rp



Suku bunga tetap @6,86%



1.716 1.716



1.716 1.716



Prakiraan suku bunga variabel



1.313 1.876



1.877 1.813



Sisa periode Rp Arus kas:



Prakiraan berdasarkan forward rate



5,25% 7,51% 7,50% 7,25%



Bunga veto



(403) 160



161 97



Nilai wajar: Suku bunga diskonto (spot)



5,25% 6,38% 6,75% 6,88%



Suku bunga tetap



6.592 1.632



L694 1.603



1.663



Prakiraan suku bunga variabel



6.592 1.784



1.296 1.693



1.819



Nilai wajar interest rate swap



0 152



(398) 90



156



Mengukur efektivitas lindung nilai Jika suku bunga berubah selama periode lindung nilai masih berlaku, maka efektivitas lindung nilai dapat diukur dalam berbagai cara. Diasumsikan bahwa suku bunga berubah sesaat sebelum instrumen utang diterbitkan pada awal Periode 2 sebagai berikut. Kurva imbal basil suku bunga meningkat 200 basis poin Periode forward Sisa periode



1 4



2 5



3



1 3



2 4



Spot rates



5,75% 6,50% 7,50% 8,00%



Forward rates



5,75% 7,25% 9,51% 9,50%



Berdasarkan kondisi suku bunga yang baru, nilai wajar dari interest rate swap dengan bayar tetap 6,86% terima suku bunga variabel, yang telah ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai adalah sebagai berikut:



111.55.158 atau memperbanyak



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfato-kapi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



it



Nilai wajar interest rate swap Total Periode forward awal



• 3



1 4



Sisa periode



2 5 1 2 3 4



Rp Rp



Rp Rp Rp Rp



Arus kas: Suku bunga tetap @6,86%



1.716 1.716 1.716 1.716



Prakiraan suku bunga variabel



1.438 1.813 2.377 2.376



Prakiraan berdasarkan forward rate



5,25% 7,25% 9,51% 9,50%



Bunga neto



(279) 97 661 660



Nilai wajar: Suku bunga diskonto (spot)



5,75% 6,50% 7,50% 8,00%



Bunga tetap



6.562 1.662 1.585



1.692 1.623



Prakiraan suku bunga variabel



7.615 1.755 2.195



1.417 2.248



Nilai wajar bunga neto



1.053 625



(275) 610



Untuk menghitung efektivitas lindung nilai, penting untuk mengukur perubahan nilai kini arus kas atau nilai prakiraan transaksi yang dilindung nilai. Setidaknya terdapat dua metode untuk melaksanakan pengukuran ini. Metod eAMengh itung perub ahan



93



nilai wajar utang Total Periode forward awal



1 4



Sisa Periode Rp



2 5



3



1 3



2 4



Rp Rp



Rp Rp



1.716 1.716



1.716 1.716



Arus kas: Suku bunga tetap, @6,86% Pokok pinjaman 100.000 Nilai wajar: Suku bunga diskonto Bunga Pokok pinjaman Total



5,25% 6,50% 7,50% 8,00% 6.562 1.623



1.692 1.585



1.662



92.385 92.385(4 98.947



Nilai wajar saat penerbitan



100.000



Selisih nilai wajar



(1.053)



(4=Rp100.000/(1÷[0.08/4] )4 Berdasarkan Metode A, penghitungan nilai wajar dilakukan dengan kondisi suku bunga utang yang baru dimana suku bunga sama dengan bunga kupon yang berlaku pada saat dimulainya hubungan lindung nilai tersebut (6,86%). Nilai wajar tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai wajar yang diharapkan pada awal Periode 2 yang dihitung berdasarkan struktur jangka waktu dari suku bunga yang berlaku pada awal hubungan lindung nilai, sebagaimana diilustrasikan di atas, untuk menentukan perubahan nilai wajar tersebut. Sebagai catatan bahwa selisih antara perubahan nilai wajar swap dan perubahan perkiraan nilai wajar utang akan saling hapus secara sempurna, karena persyaratan swap dan prakiraan transaksi cocok.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.1!16



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Metode B — menghitung perubahan nilai wajar arus kas Total Periode forward awal



I 4



2 5



3



1 3



2 4



Suku bunga pasar saat penerbitan



6,86% 6,86%



6,86% 6,86%



Forward rate yang berlaku



5,75% 9,51%



7,25% 9,50%



Selisih suku bunga



1,11% (0,39%) (2,64%) (2,64%)



Selisih arus kas (suku bunga x pokok) (Rp661)



Rp279 (Rp97) (Rp660)



Suku bunga diskonto (spot)



5,75% . 6,50% 7,50% 8,00%



Sisa periode



Selisih nilai wajar



(Rp1.053) (Rp625)



Berdasarkan Metode B, nilai kini perubahan arus kas dihitung berdasarkan selisih antara forward rate untuk periode yang sesuai pada tanggal pengukuran efektivitas dan suku bunga yang akan diperoleh jika instrumen utang diterbitkan pada suku bunga pasar yang berlaku pada awal lindung nilai. Suku bunga pasar yang berlaku pada awal lindung nilai adalah forward coupon rate satu tahun dalam jangka waktu tiga bulan. Nilai kini perubahan arus kas dihitung berdasarkan spot rates yang berlaku pada tanggal pengukuran efektivitas untuk periode yang sesuai dengan periode arus kas diharapkan akan terjadi. Metode ini juga dikenal dengan nama metode "theoretical swap" (atau metode "hypothetical derivative") karena perbandingan dilakukan antara suku bunga tetap yang dilindung nilai dari utang dan suku bunga variabel yang berlaku, yang sama dengan membandingkan arus kas dari fixed rate legs dan variable rate legs dari interest rate swap. Sebagaimana sebelumnya, selisih antara perubahan nilai wajar swap dan perubahan nilai kini arus kas akan sating hapus secara sempurna, karena persyaratan keduanya cocok. Pertimbangan lain Terdapat perhitungan tambahan yang harus dilakukan untuk menghitung ketidakefektifan sebelum tanggal yang diharapkan dari prakiraan transaksi yang belum dipertimbangkan sebelumnya dalam



Rp275 (Rp93) (Rp610)



ilustrasi ini. Selisih nilai wajar telah ditetapkan dalam setiap ilustrasi sejak tanggal yang diharapkan dari prakiraan transaksi sesaat sebelum prakiraan transaksi tersebut, yaitu pada awal Periode 2. Jika penilaian terhadap efektivitas lindung nilai dilakukan sebelum prakiraan transaksi terjadi, maka selisih tersebut didiskontokan ke tanggal sekarang untuk memperoleh jumlah ketidakefektifan yang aktual. Sebagai contoh, jika tanggal pengukuran terjadi satu bulan setelah berlakunya hubungan lindung nitai dan prakiraan transaksi diharapkan akan terjadi dalam dua bulan, maka selisih tersebut didiskontokan untuk sisa waktu dua bulan sebelum prakiraan transaksi diharapkan akan terjadi untuk memperoleh nilai wajar yang aktual. Langkah ini tidak dibutuhkan dalam contoh di atas karena tidak ditemukan adanya ketidakefektifan. Oleh karena itu, pendiskontoan tambahan atas selisih tersebut, yang hasilnya akan sama dengan nol, tidak akan mengubah hasil yang telah diperoleh. Berdasarkan Metode B, ketidakefektifan dihitung berdasarkan selisih antara forward coupon interest rate untuk periode yang sesuai pada tanggal pengukuran efektivitas dan suku bunga yang akan diperoleh seandainya instrumen utang telah diterbitkan pada suku bunga pasar yang berlaku saat dimulainya lindung nilai. Penghitungan perubahan arus kas yang didasarkan pada selisih antara forward interest rates yang berlaku pada awal lindung nilai dan forward interest rates yang berlaku pada tanggal pengukuran efektivitas adalah tidak tepat jika tujuan lindung nilai adalah untuk menetapkan satu suku bunga tetap untuk serangkaian pembayaran bunga yang diperkirakan. Tujuan ini dapat dicapai melalui lindung nilai terhadap eksposur dengan interest rate swap sebagaimana diilustrasikan pada contoh di atas. Suku bunga tetap swap tersebut merupakan suku bunga campuran yang terdiri atas berbagai forward rate 55.160



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55111



yang berlaku selama jangka waktu swap



tersebut. Kecuali jika kurva imbal basil merata, perbandingan antara eksposur forward interest rate selama jangka waktu swap tersebut dan suku bunga tetap swap akan menimbulkan arus kas yang berbeda yang nilai wajarnya akan berjumlah sama besar hanya pada saat dimulainya hubungan lindung nilai. Perbedaan ini ditunjukkan dalam tabel berikut ini: Total Periode forward awal



1



2 5



3



1 3



2 4



Forward rate saat penerbitan



5,25% 7,50%



7,51% 7,25%



Forward rate yang berlaku



5,75% 9,51%



7,25% 9,50%



4



Sisa periode



Selisih suku bunga



(0,50%) (2,00%)



Selisih arus kas (suku bunga x



(Rp125) (Rp501)



0,26% (2,25%) Rp64 (Rp563)



pokok) Tingkat diskonto (spot) Selisih nilai wajar



(Rp1.055) (Rp474)



Interest rate swap



Rp1.053



Ketidakefektifan



(Rp2)



jika tujuan lindung nilai adalah untuk memperoleh forward rate yang berlaku pada awal lindung nilai, maka interest rate swap akan menjadi tidak efektif karena swap tersebut memiliki single blended fixed coupon rate yang tidak saling hapus serangkaian forward interest rates yang berbeda. Akan tetapi, jika tujuan lindung nilai adalah untuk memperoleh forward coupon rate yang berlaku pada awal lindung nilai, maka swap tersebut efektif, dan perbandingan yang didasarkan pada selisih forward interest rates akan menunjukkan adanya ketidakefektifan yang sebenarnya tidak ada. Penghitungan ketidakefektifan berdasarkan selisih antara forward interest rates yang berlaku pada awal dimulainya suatu lindung nilai dan forward rates yang berlaku pada tanggal pengukuran efektivitas merupakan pengukuran ketidakefektifan yang tepat jika tujuan lindung nilai adalah untuk mengunci forward interest rates tersebut. Dalam kasus tersebut, instrumen lindung nilai yang sesuai adalah serangkaian forward contract yang masingmasing akan jatuh tempo pada tanggal



5,75% 7,50%



6,50% 8,00%



(Rp123) (Rp520)



Rp62



penentuan harga kembali yang sesuai dengan tanggal prakiraan transaksi. Perlu diperhatikan pula bahwa tidak tepat untuk membandingkan hanya arus kas variabel dari interest rate swap dengan arus kas bunga dari utang yang dihasilkan dari forward interest rates. Metodologi tersebut memiliki dampak berupa pengukuran ketidakefektifan terhadap hanya sebagian dad derivatif, dan PSAK 55 tidak mengizinlcan pemisahan derivatif untuk tujuan penilaian efektivitas dalam situasi ini (PSAK 55 paragraf 74). Tetapi, pemisahan tersebut diakui, jika suku bunga tetap dari interest rate swap sama dengan suku bunga tetap yang akan diperoleh dari instrumen utang pada awal dimulainya lindung nilai, tidak terdapat ketidakefektifan dengan asumsi bahwa tidak ada perbedaan persyaratan dan tidak ada perubahan risiko kredit atau tidak ditetapkan dalam hubungan lindung F.5.6 Linclung nilai atas arus kas: komitmen pasti pembelian persediaan dalatn valuta asing Entitas A menggunakan rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang pelaporan. Pada 30 Juni 20X1, Entitas A menyepakati forward exchange contract untuk menerima valuta asing sejumlah $100.000 dan menyerahkan Rp109.600 pada 30 Juni 20X2 pada saat biaya awal dan nilai wajar awal sama dengan nol. Entitas A menetapkan forward exchange contract tersebut sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas untuk komitmen pasti untuk membeli kertas dalam kuantitas yang telah ditentukan pada 31 Maret 20X2 dan utang yang ditimbulkan sebesar $100.000, yang akan dilunasi pada 30 Juni 20X2. Seluruh ketentuan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55 terpenuhi. Hak Cipla (D2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi aiau memperbanyak



55.161



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Sebagaimana diindikasikan dalam tabel berikut, pada 30 Juni 20X1, spot exchange rate adalah Rp1,072/$, sementara forward exchange rate dua betas bulan adalah Rp1,096/$. Pada 31 Desember 20X1, spot exchange rate adalah Rp1,080/$, sementara forward exchange rate enam bulan adalah Rp1,092/$. Pada 31 Maret 2002, spot exchange rate adalah Rp1,074/$, sementara forward exchange rate tiga bulan adalah Rp1,076/$. Pada 30 Juni 20X2, spot exchange rate adalah Rp1,072/$. Kurva imbal hasil yang sesuai dalam rupiah bersifat merata pada tingkat 6% per tahun setama periode tersebut. Nilai wajar forward exchange contract adalah negatif Rp388 pada 31 Desember 20X1 {([1,092 x 100.000] - 109.600)/1,00'4211, negatif Rp1,971 pada 31 Maret 20X2 {([1,076 x 100.000] - 109.600)/1,009, dan negatif Rp2.400 pada 30 Juni 20X2 {1,072 x 100.000 - 109.600). Tanggal



Spot rate



Forward rate s.d.



Nilai



wajar dari 30 Juni 20X2



forward



contract



30 Juni 20X1



1.072



1.096



31 Des 20X1



1.080 (388)



1.092



31 Maret 20X2



1.074 (1.971)



1.076



30 Juni 20X2



1.072 (2.400)



Isu (a): Bagaimana akuntansi untuk transaksi tersebut jika hubungan Iindung nilai ditetapkan untuk perubahan nilai wajar forward exchange contract dan kebijakan akuntansi entitas untuk menerapkan penyesuaian dasar untuk aset nonkeuangan yang timbul dari prakiraan transaksi yang dilindung nilai? Jurnal akuntansi sebagai berikut: 30 luni 20X1 Db. Forward Kr. Kas Untuk mencatat forward exchange contract \pada jumlah awalnya sebesar not (PSAK 55 paragraf 43). Lindung nilai ini diharapkan sepenuhnya efektif karena persyaratan utama dari forward exchange contract dan kontrak pembelian serta penilaian terhadap efektivitas lindung



0 0



nilai didasarkan pada forward price (PSAK 55 paragraf PP108). 31 Desember 20X1 Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Liabilitas forward



388 388



Untuk mencatat perubahan nilai wajar forward exchange contract antara 30 Juni 2001 dan 31 Desember 20X1, yaitu Rp388 - 0 = Rp388 dalam penghasilan komprehensif lain (PSAK 55 paragraf 95). Lindung nilai ini sepenuhnya efektif karena kerugian atas forward exchange contract (Rp388) saling hapus secara tepat dengan perubahan arus kas yang terkait dengan kontrak pembelian berdasarkan forward price {(Rp388 = {([1,092 x 100.000] 109.600)/1,06(61'9 - {([1,096 x 100.000] - 109.600)/1,0611. 31 Maret 20X2 Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Liabilitas forward



1.583 1.583



Untuk mencatat perubahan nilai wajar forward exchange contract antara 1 Januari 20X2 dan 31 Maret 20X2 (yaitu Rp1.971 Rp388 = Rp1.583) dalam penghasilan komprehensif lain (PSAK 55 paragraf 95). Lindung nilai ini sepenuhnya efektif karena kerugian atas forward exchange contract (Rp1.583) sating hapus secara tepat dengan perubahan arus kas yang terkait



n•• •55.162 atau memperbanyak



Hak CipIa Cl 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 ma



dengan kontrak pembelian berdasarkan forward price 112p1.583) = {([1,076 x 100.000] 109.600)/1,060'29} - {([1,092 x 100.000] - 109.600)/1,06(6/12)1]. 31 Maret 20X2



Db. Db. Kr. Kr.



Kertas (biaya pembelian) Kertas (kerugian lindung nilai) Penghasilan komprehensif lain Utang



107.400 1.971 1.971 107.400



Untuk mengakui pembelian kertas pada spot rate (1,074 x $100.000) dan menghapus kerugian kumulatif atas forward exchange contract yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain (Rp1.971) dan memasukkannya dalam pengukuran awal kertas yang dibeli. Sejalan dengan hal tersebut, hasil pengukuran awal kertas yang dibeli adalah Rp109.371 yang terdiri dari jumlah pembayaran atas pembelian Rp107.400 dan kerugian lindung nilai senilai Rp1.971. 30 Juni 20X2 Db. Utang Kr. Kas Kt Laba rugi



107.400 107.200 200



Untuk mencatat penyelesaian utang pada spot rate ($100.000 x 1,072 = Rp107.200) dan keuntungan selisih kurs yang terkait senilai Rp200 (Rp107.400 Rp107.200). Db. Laba rugi Kr. Liabilitas forward Untuk mencatat kerugian atas forward exchange contract antara 1 April 20X2 dan 30 Juni 20X2 (yaitu Rp2.400 - Rp1.971 = Rp 429) dalam laba rugi. Lindung nilai ini dianggap sepenuhnya efektif karena kerugian atas forward exchange contract (Rp429) saling hapus secara tepat dengan perubahan nilai wajar utang berdasarkan(orward price (Rp429 = ([1,072 x 100.000] - 109.600 - {([1,076 x 100.000] - 109.600/1,0e Db. Liabilitas forward Kr. Kas



429 429



))). 2.400 2.400



Untuk mencatat penyelesaian secara neto dari forward exchange contract. Isu (b): Bagaimana jurnal akuntansi untuk transaksi tersebut jika hubungan lindung nilai ditetapkan untuk perubahan unsur spot dari forward exchange contract dan unsur bunga dikecualikan dari hubungan lindung nilai yang ditetapkan (PSAK 55 paragraf 74)?



Jurnal akuntansi sebagai berikut: 30 Tuni 2001



Db. Forward Kr. Kas



0 0



Untuk mencatat forward exchange contract pada nilai awalnya sebesar nol (PSAK 55 paragraf 43). Lindung nilai ini diperkirakan akan sepenuhnya efektif karena persyaratan utama forward exchange contract sama dengan persyaratan utama kontrak pembelian dan perubahan premi atau diskon atas forward contract dikecualikan dari penilaian efektivitas (PSAK 55 paragraf PP108).



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memfoto-kopi atau memperbartyak



55.163



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



31 Desember 20X1 Db. Laba rugi (unsur bunga) Kr. Penghasilan komprehensif lain (unsur spot) Kr. Liabilitas forward



1.165 777 388



Untuk mencatat perubahan nilai wajar forward exchange contract antara 30 Juni dan 31 Desember 20X1, yaitu Rp388 - 0 = Rp388. Perubahan nilai kini penyelesaian spot dariforward exchange contract tersebut merupakan keuntungan senilai Rp777 ((([1,080 x 100.000] 107.200)/1,06w9 - [([1,072 x 100.000] 107.200)11,06D, yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (PSAK 55 paragraf 95(a)). Perubahan unsur bunga forward exchange contract (perubahan residual dalam nilai wajar) merupakan kerugian senilai Rp1.165 (388 + 777) yang diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 74 dan 55(a)). Lindung nilai ini sepenuhnya efektif karma lceuntungan dalam unsur spot dari forward contract (Rp777) saling hapus secara tepat dengan perubahan biaya pembelian pada spot rates (Rp777 = 1([1,080 x 100.000] - 107.200)/1,06(69 {([1,072 x 100.000] - 107.200)11,06D. 31 Maret 20X2 Db. Penghasilan komprehensif lain (unsur spot) Db. Laba rugi (unsur bunga) Kr. Liabillitas forward



580 1.003 1.583



Untuk mencatat perubahan nilai wajar forward exchange contract antara 1 Januari 20X2 dan 31 Maret 20X2, yaitu Rp 1.971 - Rp388 = Rp1.583. Perubahan nilai kini penyelesaian spot dari forward exchange contract merupakan kerugian senilai Rp580 ([([1,074 x 100.000] 107.200)/1,06(39 - (([1,080 x 100.000] - 107.200)/1,060'19) yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (PSAK 55 paragraf 95(a)). Perubahan unsur bunga forward exchange contract (perubahan residual dalam nilai wajar) merupakan kerugian senilai Rp1.003 (Rp1.583 Rp580) yang diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 74 dan 55(a)). Lindung nilai ini sepenuhnya efektif karena kerugian dalam unsur spot dari forward contract (Rp580) saling hapus secara tepat dengan perubahan harga pembelian pada spot rates [(580) = (([1,074 x 100.000] 107.200/1,06{3"2)] - (([1,080 x



100.000] - 107.200)/1,060'9].



Db. Kertas (biaya pembelian Db. Penghasilan komprehensif lain Kr. Kertas (keuntungan lindung nilai) Kr. Utang



107.400 197 197 107.400



Untuk rnengakui pembelian kertas pada spot rate (=1.074



x



$100.000) dan menghapus keuntungan kumulatif atas unsur spot dari forward exchange contract yang sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain (Rp777 Rp580 = Rp197) dan memasukkannya dalam pengukuran awal kertas yang dibeli. Dengan demikian, pengukuran awal kertas yang dibeli adalah Rp107.203 yang terdiri dari pembayaran pembelian Rp107.400 dan keuntungan lindung nilai Rp197. 30 hint 20X2 Db. Utang Kr. Kas Kr. Laba rugi



107.400 107.200 200



Untuk mencatat penyelesaian utang pada spot rate ($100.000 x 1,072 = Rp107.200) dan keuntungan selisih kurs terkait Rp200 (-[1,072 - 1,074) x $100.000). Db. Laba rugi (unsur spot) Db. Laba rugi (unsur bunga) Kr. Liabilitas forward 3115.164 atau memperbanyak



197 232 429



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memloto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 di



Untuk mencatat perubahan nilai wajar forward exchange contract antara 1 April 20X2 dan 30 Juni 20X2 (yaitu Rp2.400 Rp1.971 = Rp429). Perubahan nilai kini penyelesaian spot dari forward exchange contract merupakan kerugian senilai Rp197 ([1,072 x 100.0001 - 107.200 {([1,074 x 100.0001 - 107.200/1,06 0'9) yang diakui dalam laba rugi. Perubahan unsur bunga dari forward exchange contract (perubahan residual dalam nilai wajar) merupakan kerugian senilai Rp232 (Rp429 Rp197) yang diakui dalam laba rugi. Lindung nilai ini sepenuhnya efektif karena kerugian dalam unsur spot dari forward contract (Rp197) saling hapus secara tepat dengan perubahan nilai kini penyelesaian spot utangnya [(Rp197 = {[1,072 x 100.000] 107.200 - {([1,074 x 100.0001-- 107.200/1,06 3n9]. Db. Liabilitas forward Kr. Kas



2.400 2.400



Untuk mencatat penyelesaian secara neto atas forward exchange contract. Tabel berikut menyajikan gambaran umum komponen perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai selama jangka waktu hubungan lindung nilai tersebut di atas. Tabel ini mengilustrasikan bahwa cara penetapan suatu hubungan lindung nilai akan mempengaruhi akuntansi selanjutnya untuk hubungan lindung nilai tersebut, termasuk penilaian efektivitas lindung nilai dan pengakuan keuntungan dan kerugian. Periode yang berakhir dari pada



Perubahan Nilai Perubahan Nilai Nilai penyelesaian wajar dari penyelesaian wajar dari spot perubahan forward perubahan perubahan penyelesaian



wajar



penyelesaian unsur bunga spot forward Rp



Rp Rp



Rp Rp



Jun 20X1



-



-



-



Des 20X1



800 (388)



Mar 20X2



(600) (1.583)



(580) (1.003)



Jun 20X2



(200) (429)



(197) (232)



777 (1.165)



(400) (1.600) (400)



-



Total



F.6



(2.400) (2.400) (2.400)



Lindung nilai: isu lain



F.6.1 Akuntansi lindung nilai: pengelolaan risiko suku bunga pada lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan lain seringkali mengelola eksposurnya terhadap risiko suku bunga secara neto untuk seluruh atau sebagian aktivitasnya. Mereka memiliki berbagai sistem untuk mengakumulasi informasi penting dari entitas mengenai aset keuangan, liabilitas keuangan, dan forward commitment, termasuk komitmen kredit. Informasi ini digunakan untuk mengestimasi dan menjumlahkan arus kas dan untuk jadwal estimasi arus kas ke dalam periode di masa depan dimana anus kas tersebut diharapkan akan dibayar atau diterima. Sistem tersebut menghasilkan estimasi arus kas berdasarkan persyaratan kontraktual dari instrumen tersebut dan faktor lain, termasuk estimasi terhadap pelunasan dipercepat serta gaga! boyar. Untuk tujuan manajemen risiko, banyak lembaga keuangan menggunakan kontrak derivatif untuk saling hapus sejumlah atau seluruh eksposur mereka terhadap risiko suku bunga secara neto. Jika suatu lembaga keuangan mengelola risiko suku bunga secara neto, dapatkah aktivitas tersebut berpotensi memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai sesuai PSAK 55?



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA Dilarang memfolokopi atau memparbanyak



55.16%



Mgr INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Iya, Tetapi, supaya memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, suatu instrumen lindung nilai berupa derivatif yang melindung nilai posisi neto untuk tujuan manajemen risiko harus ditetapkan untuk tujuan akuntansi sebagai suatu lindung nilai dari suatu posisi bruto yang terkait dengan aset, Iiabilitas, prakiraan arus kas masuk atau arus kas keluar yang menimbulkan eksposur neto (PSAK 55 paragraf 84, paragraf PP101 dan paragraf PP111). Tidak mungkin untuk menetapkan posisi neto sebagai item yang dilindung nilai berdasarkan PSAK 55 disebabkan ketidakmampuan untuk mengaitkan keuntungan dan kerugian lindung nilai dengan item spesifik yang dilindung nilai dan menentukan secara objektif periode keuntungan dan kerugian diakui dalam laba rugi. Lindung nilai atas eksposur neto terhadap risiko suku bunga seringkali dapat ditetapkan dan didokumentasikan untuk memenuhi persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55 paragraf 88 jika tujuan aktivitas ini adalah untuk saling hapus eksposur risiko spesifik yang diidentifikasi dan ditetapkan yang pada akhirnya mempengaruhi Iaba rugi entitas (PSAK 55 paragraf PP110) dan entitas menetapkan dan mendokumentasikan eksposur risiko suku bunganya secara bruto. Juga, untuk memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, sistem informasi harus mampu mencakup informasi yang cukup mengenai jumlah dan periode arus kas dan efektivitas aktivitas manajemen risiko dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Faktor yang harus dipertimbangkan entitas untuk tujuan penerapan akuntansi lindung nilai jika entitas mengelola risiko suku bunga secara neto dijelaskan dalam Pertanyaan P.6.2. F.6.2 Pertimbangan akuntansi lindung nilai ketika risiko suku bunga dikelola dengan basis neto Jika entitas mengelola eksposur risiko suku bunga secara neto, isu apakah yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan dan mendokumentasikan aktivitas manajemen risiko suku bunga supaya memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai dan dalam menetapkan dan mencatat hubungan lindung nilai tersebut?



Isu (a) — (1) di bawah ini membahas isu utama. Pertama, isu (a) dan (b) membahas penetapan derivatif yang digunakan dalam aktivitas manajemen risiko suku bunga sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai alas arus kas. Sebagaimana yang telah dijelaskan, kriteria akuntansi lindung nilai dan konsekuensi akuntansi akan berbeda antara lindung nilai atas nilai wajar dan lindung nilai atas arus kas. Disebabkan akan Iebih mudah untuk mendapatkan perlakuan akuntansi lindung nilai jika derivatif yang digunakan dalam aktivitas manajemen risiko suku bunga ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai untuk arus kas, Isu (c) — (1) mengembangkan berbagai aspek akuntansi lindung nilai atas arus kas. Isu (c) — (f) membahas penerapan kriteria akuntansi lindung nilai untuk lindung nilai atas arus kas dalam PSAK 55, dan Isu (g) — (h) membahas perlakuan akuntansi yang disyaratkan. Terakhir, Isu (1) — (I) membahas isu spesifik lain yang terkait dengan akuntansi untuk lindung nilai atas arus kas. Isu (a): Dapatkah derivatif yang digunakan untuk mengelola risiko suku bunga secara neto ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai alas arus kas terhadap suatu eksposur bruto sesuai PSAK 55? Kedua jenis penetapan adalah mungkin sesuai PSAK 55. Entitas dapat menetapkan derivatif yang digunakan dalam aktivitas manajemen risiko suku bunga sebagai lindung nilai atas nilai wajar untuk aset, liabilitas, dan komitmen pasti, maupun sebagai lindung nilai alas arus kas untuk prakiraan transaksi, seperti reinvestasi yang diantisipasi atas arus kas masuk, pembiayaan kembali yang diantisipasi atau rollover yang diantisipasi atas liabilitas keuangan, dan konsekuensi arus kas dari penetapan ulang suku bunga aset atau liabilitas. Secara ekonomik, tidak ada perbedaan apakah instrumen derivatif dianggap sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai atas arus kas. Berdasarkan kedua perspektif mengenai







55.166 Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperioanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



eksposur tersebut, derivatif memiliki dampak ekonomik yang sama yaitu mengurangi eksposur neto. Sebagai contoh, receive-fixed, pay-variable interest rate swap dapat dianggap sebagai lindung nilai atas arus kas untuk aset dengan suku bunga tetap atau lindung nilai atas nilai wajar untuk liabilitas dengan suku bunga tetap. Berdasarkan kedua perspektif tersebut, nilai wajar atau arus kas interest rate swap akan saling hapus atas perubahan suku bunga. Akan tetapi, konsekuensi akuntansi akan berbeda bergantung pada apakah derivatif ditetapkan sebagai lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai atas arus kas, sebagaimana yang dibahas dalam Isu (b). Sebagai ilustrasi: suatu bank memiliki aset dan liabilitas berikut ini dengan jangka waktu jatuh tempo dua tahun.



Aset Liabilitas Neto



Suku bunga variabel Rp



Suku bunga tetap Rp



60



100



(100)



(60)



(40)



40



Bank tersebut membeli swap dua tahun dengan nosional pokok Rp40 untuk terima suku bunga variabel dan bayar suku bunga tetap untuk Iindung nilai terhadap eksposur neto. Sebagaimana dijelaskan di atas, hal ini dapat dianggap dan ditetapkan sebagai lindung nilai atas nilai wajar atas aset dengan suku bunga tetap senilai Rp40 atau sebagai lindung nilai atas arus kas untuk liabilitas dengan suku bunga variabel senilai Rp40. Isu (b): Pertimbangan penting apa yang dibutuhkan dalam memutuskan apakah derivatif yang digunakan untuk mengelola risiko suku bunga secara neto harus ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai atas arus kas terhadap eksposur bruto? Pertimbangan mencakup penilaian efektivitas lindung nilai dengan adanya risiko pelunasan dipercepat dan kemampuan sistem informasi untuk menghubungkan perubahan nilai wajar atau perubahan arus kas. dari instrumen lindung nilai dengan perubahan nilai wajar atau perubahan arus kas dari item yang dilindung nilai, sebagaimana dijelaskan berikut ini. Untuk tujuan akuntansi,



penetapan derivatif sebagai lindung nilai atas eksposur nilai wajar atau eksposur arus kas merupakan hal yang penting karena persyaratan kualifikasi untuk akuntansi lindung nilai dan pengakuan keuntungan dan kerugian lindung nilai untuk kedua kategori ini berbeda. Seringkali lebih mudah menunjulckan efektivitas yang tinggi untuk lindung nilai atas arus kas dibanding untuk lindung nilai atas nilai wajar. Dampak pelunasan dipercepat Risiko pelunasan dipercepat yang inheren di banyak instrumen keuangan mempengaruhi nilai wajar instrumen tersebut, waktu arus kas, dan berdamp.ak pada uji efektivitas lindung nilai atas nilai wajar dan uji sangat mungkin terjadi (highly probable test) untuk lindung nilai atas arus kas. Efektivitas seringkali lebih sulit dicapai pada Iindung nilai atas nilai wajar dibandingkan pada lindung nilai atas arus kas jika instrumen yang dilindung nilai memiliki risiko pelunasan dipercepat. Supaya lindung nilai atas nilai wajar memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai berupa derivatif harus diharapkan sangat efektif untuk sating hapus dengan perubahan nilai wajar item yang dilindung nilai (PSAK 55 paragraf 88(b)). Pengujian ini mungkin sulit untuk dilaksanakan jika, sebagai contoh, instrumen lindung nilai derivatif berupa forward contract dengan jangka waktu tetap dan aset Flak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Dilarang rnemfato-kopi atau memperbanyak



55 .16117116



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



keuangan yang dilindung nilai merupakan subjek pelunasan dipercepat oleh pihak peminjam. Juga, mungkin sulit untuk menyimpulkan bahwa, untuk portofolio aset dengan suku bunga tetap yang menjadi subjek pelunasan dipercepat, perubahan nilai wajar item individual dalam kelompok tersebut dapat diharapkan akan proporsional dengan total perubahan nilai wajar yang disebabkan risiko yang dilindung nilai atas kelompok tersebut. Meskipun risiko yang dilindung nilai merupakan suku bunga acuan, tetapi supaya dapat menyimpulkan bahwa perubahan nilai wajar setiap item dalam kelompok tersebut akan bersifat proporsional, maka portofolio aset tersebut mungkin harus dipecah dalam beberapa kategori berdasarkan persyaratan, kupon, kredit, jenis pinjaman dan karakteristik lain. Secara ekonomik, instrumen derivatif berbentuk forward dapat digunakan untuk melindung nilai aset yang menjadi subjek pelunasan dipercepat, tetapi hanya akan efektif untuk pergerakan suku bunga yang kecil. Estimasi yang wajar untuk pelunasan dipercepat dapat dibuat pada kondisi suku bunga tertentu dan posisi derivatif dapat disesuaikan ketika kondisi suku bunga berubah. Jika strategi manajemen risiko entitas adalah penyesuaian jumlah instrumen lindung nilai secara berkala untuk mencerminkan perubahan posisi lindung nilai, maka entitas harus membuktikan bahwa lindung nilai tersebut diharapkan sangat efektif hanya untuk periode hingga jumlah instrumen lindung nilai tersebut disesuaikan kembali. Akan tetapi, untuk periode tersebut, harapan atas efektivitas harus didasarkan pada eksposur nilai wajar yang ada dan potensi pergerakan suku bunga tanpa mempertimbangkan penyesuaian terhadap posisi tersebut di masa depan. Selanjutnya, eksposur nilai wajar yang disebabkan risiko pelunasan dipercepat umumnya dapat dilindung nilai menggunakan opsi. Supaya lindung nilai atas arus kas memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai, maka arus kas yang diharapkan, termasuk reinvestasi arus kas masuk atau pembiayaan kembali arus kas keluar, bersifat sangat mungkin terjadi (PSAK 55 paragraf 88(c)) dan lindung nilai tersebut diharapkan sangat efektif untuk saling hapus dengan perubahan arus kas dari item yang dilindung nilai dan instrumen lindung nilai (PSAK 55 paragraf 88(b)). Pembayaran lebih awal



mempengaruhi periode arus kas dan, oleh karena itu mempengaruhi probabilitas terjadinya prakiraan transaksi. Jika lindung nilai ditetapkan untuk tujuan manajemen risiko secara neto, maka entitas memiliki arus kas yang sangat mungkin terjadi secara bruto dalam level yang memadai untuk mendukung penetapan untuk tujuan akuntansi dari prakiraan transaksi yang terkait dengan sebagian dad arus kas bruto, sebagai item yang dilindung Dalam hal ini, bagian dari arus kas bruto yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai mungkin jumlahnya akan sama dengan jumlah arus kas neto yang dilindung nilai untuk tujuan manajemen risiko. Pertimbangan sistem Akuntansi lindung nilai atas nilai wajar berbeda dari akuntansi lindung nilai atas arus kas. Biasanya lebih mudah menggunakan sistem informasi yang ada untuk mengelola dan menelusuri lindung nilai atas arus kas dibandingkan dengan lindung nilai atas nilai wajar. Dalam akuntansi lindung nilai atas nilai wajar, aset atau liabilitas yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai akan diukur ulang untuk mencerminkan perubahan nilai wajar yang terjadi selama periode lindung nilai yang disebabkan risiko yang hendak dilindung nilai. Perubahan tersebut akan menyesuaikan jumlah tercatat dari item yang dilindung nilai dan, bagi aset dan liabilitas yang sensitif terhadap suku bunga, akan mengakibatkan penyesuaian suku bunga efektif dari item yang dilindung nilai (PSAK 55 paragraf 89). Sebagai konsekuensi 'aktivitas lindung nilai atas nilai wajar, perubahan nilai wajar harus dialokasikan pada aset atau liabilitas yang dilindung nilai sehingga entitas dapat menghitung ulang suku bunga efektif, menentukan amortisasi selanjutnya dari penyesuaian nilai wajar dalam laba rugi, dan menentukan jumlah yang harus diakui dalam laba rugi jika aset tersebut dijual atau Iiabilitas tersebut berakhir (PSAK 55 paragraf 89 dan 92). Untuk memenuhi persyaratan dalam akuntansi lindung nilai atas nilai wajar, umumnya dibutuhkan sistem yang mampu menelusuri perubahan nilai wajar



4



5.168 memperbanyak



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfofo-kopi afau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



yang disebabkan risiko yang hendak dilindung nilai, mampu mengaitkan perubahan tersebut dengan item individual yang dilindung nilai, menghitung ulang suku bunga efektif item yang dilindung nilai, dan mengamortisasi perubahan dimaksud dalam laba rugi selama umur item yang dilindung nilai. Dalam akuntansi lindung nilai atas arus kas, arus kas dari prakiraan transaksi yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai akan mencerminkan perubahan suku bunga. Penyesuaian terhadap perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai berupa derivatif diakui pertama kali dalam penghasilan komprehensif lain (PSAK 55 paragraf 95). Untuk memenuhi persyaratan dalam akuntansi lindung nilai atas arus kas, penting untuk menentukan kapan penyesuaian atas perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 100 dan 101). Untuk lindung nilai atas arus kas, entitas tidak perlu menciptakan sistem terpisah untuk melakukan penetapan ini. Sistem yang digunakan untuk menentukan tingkat eksposur neto menyediakan dasar bagi penjadwalan perubahan arus kas dari derivatif dan pengakuan perubahan tersebut dalam laba rugi. Waktu pengakuan dalam laba rugi dapat ditetapkan sebehimnya jika lindung nilai tersebut terkait dengan eksposur terhadap perubahan arus kas. Prakiraan transaksi yang dilindung nilai dapat dikaitkan dengan suatu jumlah pokok spesifik dalam beberapa periode spesifik di masa depan yang terdiri dari aset dengan suku bunga variabel dan arus kas masuk yang direinvestasikan atau liabilitas dengan suku bunga variabel dan arus kas keluar yang dibiayai kembali, yang masing-masing menimbulkan eksposur anus kas terhadap perubahan suku bunga. Jumlah pokok spesifik dalam beberapa periode spesifik di masa depan sama dengan jumlah nosional instrumen lindung nilai berupa derivatif dan hanya dilindung nilai untuk periode yang sesuai dengan periode penentuan harga kembali atau periode jatuh tempo instrumen lindung nilai berupa derivatif sehingga perubahan arus kas yang disebabkan perubahan suku bunga akan sama persis dengan perubahan arus kas instrumen lindung nilai berupa derivatif tersebut. PSAK 55 paragraf 100 menetapkan bahwa jumlah



yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas labs rugi pada periode yang sama atau periode selama item yang dilindung nilai mempengaruhi laba rugi. Isu (c): Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas terkait dengan perubahan arus kas yang disebabkan perubahan suku bunga, maka dokumentasi apa yang disyaratkan PSAK 55 paragraf 88(a)? Hal berikut ini yang termasuk dalam dokumentasi. Hubungan lindung nilai — Jadwal jatuh tempo arus kas yang digunakan untuk tujuan manajemen risiko dalam menentukan eksposur terhadap ketidaksesuaian arus kas secara neto merupakan bagian dari dokumentasi hubungan lindung nilai. Tujuan dan strategi manajemen risiko entitas untuk melaksanakan lindung nilai — Tujuan dan strategi keseluruhan manajemen risiko untuk eksposur lindung nilai terhadap risiko suku bunga merupakan bagian dari dokumentasi tujuan dan strategi lindung nilai entitas. Jenis lindung nilai — Lindung nilai didokumentasikan sebagai lindung nilai atas arus kas. Item yang dilindung nilai — Item yang dilindung nilai didokumentasikan sebagai sekelompok prakiraan transaksi (anus kas bunga) yang diharapkan sangat mungkin terjadi dalam periode tertentu di masa depan, sebagai contoh, dijadwalkan secara bulanan. Item yang dilindung nilai dapat mencakup arus kas bunga yang berasal dari reinvestasi arus kas masuk, termasuk penetapan ulang suku bunga aset, atau berasal dari pembiayaan kembali arus kas keluar termasuk penetapan ulang suku bunga liabilitas dan perpanjangan liabilitas keuangan. Sebagaimana dijelaskan dalam Isu (e), prakiraan transaksi dapat memenuhi uji probabilitas Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.1



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



jika terdapat arus kas yang sangat mungkin terjadi pada level yang memadai dalam beberapa periode tertentu di masa depan untuk mendukung jumlah yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai secara bruto. Risiko yang dilindung nilai Risiko yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai didokumentasikan sebagai bagian dari eksposur keseluruhan terhadap perubahan suku bunga pasar tertentu, seringkali berupa suku bunga bebas risiko atau suku bunga pinjaman antar bank, yang umum berlaku bagi seluruh item dalam suatu kelompok. Untuk membantu memastikan bahwa uji efektivitas lindung nilai telah terpenuhi pada saat dimulainya suatu lindung nilai dan setelahnya, bagian dari risiko suku bunga yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai dapat didokumentasikan menggunakan kurva imbal hasil yang sama dengan yang digunakan instrumen lindung nilai berupa derivatif. Instrumen lindung nilai — Setiap instrumen lindung nilai derivatif didokumentasikan sebagai lindung nilai atas suatu jumlah tertentu dalam periode waktu tertentu di masa depan yang sesuai dengan prakiraan transaksi yang terjadi dalam periode waktu tertentu di masa depan yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai. Metode penilaian efektivitas — Uji efektivitas didokumentasikan sebagai uji yang diukur dengan membandingkan perubahan arus kas derivatif yang dialokasikan ke periode yang sesuai dimana arus kas derivatif tersebut ditetapkan sebagai lindung nilai terhadap perubahan arus kas dari prakiraan transaksi yang dilindung nilai. Pengukuran perubahan arus kas didasarkan pada kurva imbal hasil yang berlaku untuk derivatif dan item yang dilindung nilai. Isu (d): Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas, bagaimana entitas tnemenuhi persyaratan adanya harapan tingkat efektivitas yang tinggi untuk memungkinkan sating hapus terhadap perubahan sesuai PSAK 55 paragraf 88(b)? Entitas dapat menunjukkan harapan tingkat efektivitas yang tinggi dengan menyiapkan analisis yang menunjukkan adanya korelasi historis dan harapan korelasi masa depan yang tinggi antara risiko suku bunga yang



ditetapkan sebagai yang dilindung nilai dan risiko suku bunga dari instrumen lindung nilai. Dokumentasi yang ada mengenai rasio lindung nilai yang digunakan dalam menetapkan kontrak derivatif juga dapat digunakan untuk menunjukkan harapan tingkat efektivitas. Isu (e): Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas, bagaimana entitas menunjukkan tingkat probabilitas yang tinggi atas terjadinya prakiraan transaksi sebagaimana disyaratkan oleh PSAK 55 paragraf 88(c)? Entitas dapat melakukan hal ini dengan menyiapkan jadwal jatuh tempo arus kas yang menunjukkan adanya arus kas yang diharapkan dalam gabungan bruto yang memadai, termasuk pengaruh penetapan ulang suku bunga aset atau liabilitas, untuk membuktikan bahwa prakiraan transaksi yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai sangat mungkin terjadi. Jadwal tersebut didukung pernyataan manajemen mengenai intensi dan praktik masa lalu dalam melakukan reinvestasi arus kas masuk dan pembiayaan kembali arus kas keluar. sebagai contoh, entitas mungkin memprakirakan arus kas masuk gabungan bruto senilai Rp100 dan arus kas keluar gabungan bruto senilai Rp90 pada periode waktu tertentu di masa depan. Dalam hal ini, entitas dapat menetapkan prakiraan reinvestasi atas arus kas masuk bruto senilai Rp10 sebagai item yang dilindung nilai pada periode waktu di masa depan. Jika lebih dari Rp10 prakiraan arus kas masuk adalah ditentukan secara kontraktual dan memiliki risiko !credit yang rendah, maka entitas memiliki bukti yang kuat untuk mendukung asersi bahwa arus kas masuk bruto senilai Rp10 sangat mungkin terjadi dan mendukung penetapan prakiraan reinvestasi dari arus kas tersebut sebagai yang dilindung nilai untuk



55.170 memperbanyak



Hak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditarang memfoto•kopi Mau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK



sebagian tertentu dari periode reinvestasi. Probabilitas yang tinggi atas terjadinya prakiraan transaksi juga dapat ditunjukkan pada situasi lain. Isu (f): Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas, bagaimanakah entitas menilai dan mengukur tingkat efektivitas sesuai PSAK 55 paragraf 88(d) dan 88(e)? Efektivitas disyaratkan untuk diukur minimal pada saat entitas menyiapkan laporan keuangan tahunan atau laporan keuangan interim. Akan tetapi, entitas juga dapat mengukur efektivitas tersebut dengan frekuensi yang lebih sering dalam basis periode waktu yang telah ditentukan, pada setiap akhir bulan atau pada periode pelaporan lainnya. Efektivitas juga diukur ketika posisi derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai diubah atau lindung nilai diakhiri untuk memastikan bahwa pengakuan dalam laba rugi atas perubahan nilai wajar aset dan liabilitas serta pengakuan perubahan nilai wajar instrumen derivatif yang ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas telah dilakukan dengan tepat. Perubahan arus kas derivatif dihitung dan dialokasikan pada periode yang sesuai dimana derivatif tersebut ditetapkan sebagai lindung nilai dan dibandingkan dengan hasil perhitungan perubahan arus kas dari prakiraan transaksi. Perhitungan tersebut didasarkan pada kurva imbal hasil yang berlaku untuk item yang dilindung nilai dan instrumen lindung nilai berupa derivatif dan suku bunga yang berlaku untuk periode tertentu yang dilindung nilai. Jadwal yang digunakan untuk menentukan efektivitas dapat dikelola dan digunakan sebagai dasar untuk menentukan periode dimana keuntungan dan kerugian lindung nilai yang pada awalnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi. Isu (g): Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas, bagaimana entitas mencatat lindung nilai tersebut? Lindung nilai tersebut dicatat sebagai Iindung nilai atas arus kas sesuai ketentuan dalam PSAK 55 paragraf 95-100 sebagai berikut:



(1) bagian dari keuntungan dan kerugian atas derivatif lindung nilai yang berasal dari lindung nilai yang efektif diakui dalam penghasilan komprehensif lain kapan pun efektivitas diukur; dan (ii) bagian yang tidak efektif dari keuntungan dan kerugian yang berasal dari derivatif lindung nilai diakui dalam laba rugi. PSAK 55 paragraf 100 menetapkan bahwa jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi pada periode yang sama atau selama item yang dilindung nilai mempengaruhi laba rugi. Sejalan dengan hal tersebut, ketika prakiraan transaksi telah terjadi, jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi. Sebagai contoh, jika interest rate swap ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai atas serangkaian prakiraan arus kas, maka perubahan arus kas swap tersebut diakui dalam laba rugi pada periode dimana prakiraan arus kas dan arus kas dari swap saling hapus satu sama lain. Isu (h): Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas, bagaimana perlakuan terhadap setiap keuntungan dan kerugian kumulatif neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain jika instrumen lindung nilai diakhiri sebelum waktunya, kriteria akuntansi lindung nilai tidak terpenuhi, atau prakiraan transaksi yang dilindung nilai tidak lagi diharapkan akan terjadi? Jika instrumen lindung nilai diakhiri sebelum waktunya atau lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, sebagai contoh, prakiraan transaksi tidak lagi sangat mungkin terjadi, maka keuntungan atau kerugian kumulatif neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan tetap dalam ekuitas hingga prakiraan transaksi benarHak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau momperbanyak



55.1 7NI



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



Ng



PSAK 55



benar terjadi (PSAK 55 paragraf 101(a) dan 101(b)). Jika prakiraan transaksi yang dilindung nilai tidak lagi diharapkan akan terjadi, maka keuntungan atau kerugian kumulatif neto diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 101(c)). Isu (i): PSAK 55 paragraf 75 menyatakan bahwa hubungan lindung nilai tidak dapat ditetapkan hanya untuk bagian dari periode waktu berlakunya instrumen lindung nilai. Jika hubungan lindung nilai ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas, dan kemudian lindung nilai tersebut gagal dalam uji efektivitas yang tinggi, apakah PSAK 55 paragraf 75 melarang penetapan kembali sebagai instrumen lindung nilai? Tidak. PSAK 55 paragraf 75 mengindikasikan bahwa instrumen derivatif tidak dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai hanya untuk sebagian dari sisa periode sebelum jatuh tempo. PSAK 55 paragraf 75 tidak mengacu pada periode hingga jatuh tempo awal dari instrumen derivatif. Jika efektivitas lindung nilai tidak terpenuhi, maka bagian yang tidak efektif dari keuntungan atau kerugian atas instrumen derivatif segera diakui dalam laba rugi (PSAK 55 paragraf 95(b)) dan akuntansi Iindung nilai yang didasarkan pada hubungan lindung nilai yang ditetapkan sebelumnya tidak dapat lagi dilanjutkan (PSAK 55 paragraf 101). Dalam hal ini, instrumen derivatif secara prospektif dapat ditetapkan kembali sebagai instrumen lindung nilai dalam hubungan lindung nilai yang baru sepanjang hubungan lindung nilai int -memenuhi ketentuan yang dibutuhkan. Instrumen derivatif harus ditetapkan kembali sebagai lindung nilai untuk seluruh periode waktu yang tersisa.



Isu



Untuk lindung nilai atas arus kas, jika derivatif digunakan untuk mengelola eksposur neto terhadap risiko suku bunga dan derivatif tersebut ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas untuk prakiraan arus kas bunga atau sebagian dari prakiraan tersebut secara bruto, apakah terjadinya prakiraan transaksi yang dilindung nilai akan menimbulkan aset atau liabilitas yang mengakibatkan sebagian keuntungan dan kerugian lindung nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain akan tetap dalam ekuitas?



Tidak. Dalam hubungan lindung nilai yang dijelaskan dalam Isu (c) di atas, item yang dilindung nilai merupakan sekelompok prakiraan transaksi yang terdiri atas arus kas bunga dalam periode tertentu di masa depan. Prakiraan transaksi yang dilindung nilai tidak akan menimbulkan pengakuan atas aset atau liabilitas dan pengaruh perubahan suku bunga yang dilindung nilai diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya prakiraan transaksi. Walaupun hal int tidak relevan dengan jenis lindung nilai yang dijelaskan di sini, jika derivatif ditetapkan sebagai lindung nilai atas prakiraan pembelian aset keuangan atau prakiraan penerbitan liabilitas keuangan, maka keuntungan atau kerugian terkait yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi pada periode yang sama atau pada periode dimana aset yang diperoleh atau liabilitas yang terjadi mempengaruhi laba rugi (seperti pada periode dimana beban bunga diakui). Akan tetapi, jika entitas mengharapkan pada setiap waktu bahwa seluruh atau sebagian dari kerugian neto yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak dapat diperoleh kembali pada satu atau beberapa periode di masa depan, maka entitas segera mereldasifikasi kerugian tersebut dari ekuitas ke laba rugi sebesar jumlah yang diharapkan tidak akan dapat diperoleh kembali. Isu (k): Dalam jawaban atas Isu (c) di atas diindikasikan bahwa item yang ditetapkan untuk dilindung nilai merupakan sebagian dart eksposur arus kas. Apakah PSAK 55 mengizinkan sebagian dari eksposur arus kas untuk ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai? Iya. PSAK 55 tidak secara spesifik membahas lindung nilai atas sebagian eksposur arus kas dari prakiraan transaksi. Tetapi PSAK 55 paragraf 81 menetapkan bahwa aset keuangan atau liabilitas keuangan dapat menjadi item yang dilindung nilai terhadap risiko yang terkait dengan hanya sebagian arus kas atau nilai wajar, jika efektivitas dapat diukur. Kemampuan untuk melindung nilai sebagian dari eksposur arus kas yang berasal dari penetapan ulang 111 55.172 atau memperbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA— Ditarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



suku bunga aset dan liabilitas mengisyaratkan bahwa sebagian dari eksposur arus kas yang berasal dari prakiraan reinvestasi atas arus kas masuk atau pembiayaan kembali atau rollover liabilitas keuangan dapat pula dilindung nilai. Dasar untuk menglcualifikasikan sebagian dari eksposur sebagai item yang dilindung nilai adalah kemampuan untuk mengukur efektivitas. Hal ini lebih lanjut didukung PSAK 55 paragraf 8Z yang menyatakan bahwa aset atau liabilitas norikeuangan dapat dilindung nilai hanya sebagai satu kesatuan utuh atau terhadap risiko kurs, tetapi tidak untuk sebagian dari risiko lain karena sulit untuk memisahkan dan mengukur bagian yang tepat dari perubahan arus kas atau nilai wajar yang disebabkan oleh risiko tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, dengan asumsi bahwa efektivitas dapat diukur, maka bagian dari eksposur arus kas dari prakiraan transaksi yang terkait dengan, sebagai contoh, penetapan ulang suku bunga dari aset atau liabilitas dengan suku bunga variabel dapat ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai. Isu (I): Dalam jawaban atas Isu (c) diindikasikan bahwa item yang dilindung nilai didokumentasikan sebagai kelompok prakiraan transaksi. Karena transaksi ini akan memiliki persyaratan yang berbeda ketika benar-benar terjadi, termasuk eksposur kredit, jatuh tempo, dan fitur opsi, bagaimana entitas dapat memenuhi berbagai pengujian yang ditetapkan dalam PSAK 55 paragraf 78 dan 83 yang mensyaratkan supaya kelompok yang dilindung nilai memiliki karakteristik risiko yang serupa? PSAK 55 paragraf 78 berlaku untuk lindung nilai atas kelompok aset, liabilitas, komitmen pasti, atau prakiraan transaksi yang memiliki karakteristik risiko yang serupa. PSAK 55 paragraf 83 memberikan panduan tambahan dan menetapkan bahwa lindung nilai atas portofolio dapat dilakukan jika dua kondisi berikut terpenuhi yaitu: setiap item individual dalam portofolio memiliki risiko yang sama yang ditetapkan untuk lindung nilai, dan perubahan nilai wajar setiap item individual dalam kelompok yang disebabkan oleh risiko yang dilindung nilai diperkirakan proporsional dengan keseluruhan perubahan nilai wajar. Jika entitas mengkaitkan instrumen lindung nilai derivatif dengan eksposur bruto, maka



item yang dilindung nilai umumnya adalah sekelompok prakiraan transaksi. Untuk lindung nilai eksposur arus kas yang terkait dengan sekelompok prakiraan transaksi, seluruh eksposur dari prakiraan transaksi dan aset atau liabilitas yang disesuaikan bunganya akan memiliki risiko yang sangat berbeda. Eksposur dari prakiraan transaksi dapat berbeda bergantung pada persyaratan yang diharapkan, sebab persyaratan tersebut terkait dengan eksposur kredit, jatuh tempo, opsi, dan fitur lain. Walaupun eksposur risiko secara keseluruhan mungkin berbeda untuk setiap item individual dalam kelompok, tetapi risiko spesiftk yang inheren pada setiap item dalam kelompok tersebut dapat ditetapkan sebagai risiko yang dilindung nilai. Item dalam portofolio tidak harus memiliki eksposur risiko secara keseluruhan yang sama, selama mereka memiliki risiko yang sama yang ditetapkan untuk dilindung nilai. Risiko umum yang biasanya ada dalam portofolio instrumen keuangan adalah eksposur terhadap perubahan suku bunga bebas risiko atau suku bunga acuan atau perubahan suku bunga tertentu yang memiliki eksposur kredit yang sama dengan instrumen dengan peringkat kredit tertinggi dalam portofolio tersebut (yaitu instrumen dengan risiko kredit paling rendah). Jika instrumen yang dikelompokkan dalam portofolio memiliki eksposur kredit yang berbeda, maka instrumen tersebut dapat dilindung nilai sebagai kelompok untuk sebagian dari eksposur. Risiko yang sama yang mereka miliki yang ditetapkan sebagai yang dilindung nilai adalah eksposur terhadap perubahan suku bunga dari instrumen dengan peringkat kredit tertinggi dalam portofolio. Hal ini memastikan bahwa perubahan nilai wajar yang terkait dengan risiko yang dilindung nilai untuk setiap item individual dalam kelompok tersebut diharapkan proporsional dengan keseluruhan perubahan nilai wajar yang terkait dengan risiko kelompok yang dilindung nilai. Ketidakefektifan mungkin terjadi jika instrumen lindung nilai memiliki kualitas kredit yang lebih rendah dibanding kualitas kredit instrumen dengan peringkat kredit tertinggi yang dilindung nilai, sebab hubungan lindung nilai ditetapkan bagi instrumen lindung nilai secara keseluruhan (PSAK 55 paragraf 74). Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.17511



111



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Sebagai contoh, jika portofolio aset terdiri atas aset dengan peringkat A, BB, dan B, dan suku bunga pasar yang berlaku untuk aset-aset tersebut masing-masing adalah JIBOR + 20 basis poin, JIBOR + 40 basis poin, dan JIBOR + 60 basis poin, maka entitas dapat menggunakan swap yang membayar suku bunga tetap dan menerima suku bunga variabel dengan basis JIBOR untuk lindung nilai eksposur terhadap suku bunga variabel. Jika JIBOR ditetapkan sebagai risiko yang dilindung nilai, maka selisih suku bunga di atas JIBOR yang timbul atas item yang dilindung nilai harus dikeluarkan dari penetapan hubungan lindung nilai dan penilaian efektivitas lindung nilai. F.6.3 Contoh ilustratif penerapan pendekatan dalam pertanyaan F.6.2 Tujuan contoh ini adalah untuk mengilustrasikan proses pembentukan, pemantauan, dan penyesuaian posisi lindung nilai dan proses pemenuhan kriteria akuntansi lindung nilai atas arus kas dalam menerapkan pendekatan akuntansi lindung nilai yang dijelaskan dalam Pertanyaan F.6.2, yaitu ketika lembaga keuangan mengelola risiko suku bunga dengan entity wide basis. Untuk itu, contoh ini mengidentlfikasikan metodologi yang mernungkinkan penggunaan akuntansi lindung nilai dan pemanfaatan sistem pengelolaan risiko yang ada untuk menghindari perubahan sistem yang tidak perlu serta untuk menghindari proses pencatatan dan penelusuran yang tidak perlu. Pendekatan yang diilustrasikan di sini hanya mencerminkan satu dari sejumlah proses manajemen risiko yang dapat digunakan dan dapat memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai. Penggunaannya tidak ditujukan untuk menyatakan bahwa alternatif lain tidak dapat atau tidak boleh digunakan. Pendekatan yang diilustrasikan di sini juga dapat diterapkan pada situasi lain (seperti untuk lindung nilai atas arus kas bagi entitas komersial), sebagai contoh, lindung nilai untuk rollover pembiayaan dengan commercial paper. Identifikasi, penilaian, dan pengurangan eksposur arus kas Pembahasan dan ilustrasi selanjutnya akan difokuskan pada aktivitas manajemen risiko lembaga keuangan yang mengelola risiko suku bunga melalui analisis arus kas yang diharapkan dalam mata uang tertentu dengan entity wide basis. Analisis arus kas



merupakan dasar untuk mengindentifikasi risiko suku bunga yang dimiliki entitas, menyepakati transaksi lindung nilai untuk mengelola risiko, menilai efektivitas pengelolaan risiko, serta untuk memenuhi kualifikasi dan menerapkan akuntansi lindung nilai atas arus kas. Ilustrasi tersebut mengasumsikan bahwa entitas (lembaga keuangan) memiliki arus kas veto masa depan yang diharapkan dan posisi lindung nilai yang beredar dalam mata uang tertentu, yang terdiri atas interest rate swap, pada awal Periode X0. Arus kas diharapkan terjadi pada akhir periode dan, oleh karena itu, akan menciptakan eksposur atas arus kas bunga pada periode berikutnya sebagai akibat reinvestasi atau penentuan harga kembali atas arus kas masuk atau pembiayaan kembali atau penentuan harga kembali atas arus kas keluar. Ilustrasi ini mengasumsikan bahwa entitas memiliki program manajemen risiko suku bunga yang berkesinambungan. Jadwal I menunjukkan arus kas yang diharapkan dan perkiraan posisi lindung nilai yang ada pada awal Periode X0. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi langkah awal dari analisis yang akan dilakukan. Jadwal•ni merupakan dasar untuk mempertimbangkan lindung nilai yang ada dalam kaitannya dengan evaluasi yang akan dilakukan pada awal Periode Xl.



LI 55.174 atau memperbanyak



Flak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Jadwal I Akhir periode: perkiraan arus kas dan posisi lindung nilai Periode triwulanan



X0 X2 X4



Xl X3 X5



(unit)



Rp Rp Rp Rp



Rp Rp Rp



Perkiraan arus kas neto



1.100 1.500 1.200 1.400 1.500 x.xxx



Posisi interest rate swap: Receive-fixed, pay-variable (jumlah nosional) , 2.000 1.200 receive-variable (jumlah nosional)



Eksposur neto setelah dikurangi posisi swap



2.000 1.200 max (1.000) (1.000) (500) x.xxx



2.000 1.200 Pay-fixed, (1.000) (500) (500)



100 500 500 700 800 x.xxx



terhadap suku bunga dan liabilitas yang sensitif terhadap suku bunga selama beberapa interval waktu yang berbeda. Analisis tersebut dapat digunakan sebagai langkah awal untuk mengidentifikasi eksposur arus kas terhadap risiko suku bunga untuk tujuan akuntansi lindung nilai. Jadwal II Prakiraan eksposur arus kas neto dan penentuan harga kembali Periode triwulanan Cat Xl X2 X3 X4 X5 ...n (unit) Rp Rp Rp



Jadwal di atas disusun untuk lima periode triwulanan. Analisis aktual akan dikembangkan untuk periode beberapa tahun, yang ditunjukkan dengan notasi



Rp Rp



Lembaga keuangan yang mengelola risiko suku bunga dengan entity wide basis mengevaluasi ulang eksposur arus kas secara berkala. Frekuensi pelaksanaan evaluasi tersebut bergantung pada kebijakan manajemen risiko entitas.



Rp



EKSPOSUR



Untuk tujuan ilustrasi ini, entitas melakukan evaluasi ulang atas eksposur arus kas pada akhir Periode X0. Langkah pertama dalam proses ini adalah membuat prakiraan eksposur arus kas neto dari aset yang menghasilkan bunga dan liabilitas yang terbebani bunga yang ada, term asuk dari perpanjangan aset jangka pendek dan liabilitas jangka pendek. Jadwal II berikut mengilustrasikan prakiraan eksposur arus kas neto. Teknik yang umum digunakan untuk menilai eksposur risiko suku bunga untuk tujuan manajemen risiko adalah analisis sensitivitas terhadap kesenjangan suku bunga (interest rate sensitivity gap analysis) yang menunjukkan kesenjangan antara aset yang sensitif



HARGA KEMBALI



ARUS



KAS



MASUK



DAN



PENENTUAN



— dari aset Pembayaran pokok dan bunga Suku bunga tetap jangka



e



panjang J a n g k a p e n d e k



(1) (1) (2)



2.400



3.000



3.000



1.000



1.200



x.xxx



1.575



1.579



1.582



1.586



1.591



x.)occ



(1)



2.000



1.000







500



500



=cc



(2)



125



110



105



114



118



x.xxx



berlanjut...



( p e r p a n j a n g a n ) S u k u b u n g a v a r i a b e l p e m b a y a r a n p o k o k Suku bunga variabel estimasi bunga



Flak Cipta 0 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.17511



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



...lanjutan Total perlciraan arus kas masuk Saldo aset dengan suku bunga variabel Arus kas masuk dan penentuan harga kembali



6.100 3.409



5.689 xiocc.



4.687



3.200



(3) 6.000



8.000 xiotx



7.000



7.000



6.500



(4) 9.409



14.100 x.xxx



12.689



11.687



9.700



EKSPOSUR ARUS KAS MASUK DAN PENENTUAN HARGA KEMBALI - dari liabilitas Pembayaran pokok clan bunga Suku bunga tetap jangka panjang Jangka pendek (perpanjangan) Suku bunga variabel pembayaran pokok Suku bunga variabel estirnasi bunga



(1) 301



400



500



500



737



738



740



-



2.000



-



110



120



98



2.935 2.152



1.247 x.xxx



3.358



1.338



8.000 x.xxx



8.000



6.000



6.000



(4) 10.935 7.152 x. xxx



9.247



9.358



7.338



(5) 2.257



3.442



2.329



2.362



(1) 742 (2) (1) 1.000 (2) 109



Total perkiraan arus kas keluar Saldo liabilitas dengan suku bunga variabel Arus kas keluar dan



(3) 5.000



2.100 x.xxx 735 xxxx x.xxx 100 x.xxx



penentuan harga kembali EKSPOSUR VETO



3.165 x.xxx



(I) Arus kas diestimasi menggunakan persyaratan kontraktual dan asumsi yang didasarkan pada intensi manajemen dan faktor pasar. Diasumsikan bahwa aset dan liabilitas jangka pendek akan terus diperpanjang pada periode selanjutnya. Asumsi mengenai percepatan pelunasan dan gagal bayar serta penarikan deposito didasarkan pada data pasar dan data historis. Diasumsikan bahwa arus kas masuk dan at-us kas keluar berupa pokok dan bunga akan direinvestasikan dan dibiayai kembali pada setiap akhir periode sesuai suku bunga pasar yang berlaku dan akan berbagi eksposur risiko suku bunga acuan. (2) Forward rate dari Jadwal VI digunakan untuk prakiraan pembayaran bunga atas



instrumen keuangan dengan suku bunga variabel serta prakiraan perpanjangan dari aset dan liabilitas jangka pendek. Seluruh prakiraan arus kas bunga terkait dengan periode waktu spesifik (tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, dan dua belas bulan) dimana arus kas tersebut diharapkan terjadi. Agar lengkap, arus kas bunga dari reinvestasi, pembiayaan kembali, dan penentuan harga kembali juga dimasukkan dalam jadwal di atas dan ditampilkan secara bruto walaupun dalam kenyataannya mungkin hanya marjin neto yang direinvestasikan. Beberapa entitas dapat memilih untuk mengabaikan prakiraan arus kas bunga untuk tujuan manajemen risiko karena prakiraan arus kas bunga tersebut dapat digunakan untuk menyerap biaya operasi dan jumlah yang tersisa tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi keputusan manajemen risiko. (3) Prakiraan arus kas disesuaikan untuk memasukkan saldo aset dan liabilitas dengan suku bunga variabel dalam setiap periode dimana aset dan liabilitas dengan suku bunga variabel tersebut disesuaikan bunganya. Jumlah pokok dari aset dan liabilitas ini pada kenyataannya tidak dibayarkan dan, karenanya, tidak akan menghasilkan arus kas. Tetapi, karena bunga dihitung atas jumlah pokok di setiap periode berdasarkan suku bunga pasar yang berlaku saat itu, maka jumlah pokok tersebut mengekspos entitas pada risiko suku bunga yang sama seandainya jumlah pokok tersebut merupakan arus kas yang tengah direinvestasikan atatt dibiayai kembali.



j



11515.176



memperbanyak



Hak Cipta



2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA - Dilarang memfoto-kopi atau



.INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 di



(4) Prakiraan eksposur arus kas dan penentuan harga kembali yang diidentifikasi setiap periode menunjukkan jumlah pokok arus kas masuk yang akan direinvestasikan atau disesuaikan bunganya dan arus kas keluar yang akan dibiayai kembali atau disesuaikan bunganya pada suku bunga pasar yang berlaku pada saat prakiraan transaksi tersebut terjadi. (5) Eksposur arus kas neto dan penentuan harga kembali merupakan selisih antara eksposur arus kas masuk dan penentuan harga kembali dari aset serta eksposur arus kas keluar dan penentuan harga kembali dart liabilitas. Dalam ilustrasi, entitas terekspos pada penurunan suku bunga karena eksposur dart aset melebihi eksposur dari liabilitas, dan selisihnya (jumlah netonya) akan direinvestasikan atau disesuaikan bunganya pada suku bunga pasar yang berlaku sehingga tidak terjadi sating hapus pembiayaan kembali atau penentuan harga kembali dari arus kas keluar. Perlu diingat bahwa beberapa bank menganggap bagian dari rekening giro tanpa suku bunga yang dimilikinya secara ekonomik ekuivalen dengan utang jangka panjang. Akan tetapi, giro ini tidak menciptakan eksposur arus kas terhadap suku bunga dan oleh karena itu harus dikeluarkan dari analisis ini untuk tujuan akuntansi. Jadwal II Prakiraan eksposur arus kas neto dan penentuan harga kembali hanya merupakan langkah awal untuk menilai eksposur arus kas terhadap suku bunga dan untuk menyesuaikan posisi lindung nilai. Analisis lengkap mencakup posisi lindung nilai yang beredar dan disajikan dalam Jadwal III Analisis terhadap prakiraan eksposur neto dan posisi lindung nilai. Jadwal ini membandingkan prakiraan eksposur arus kas neto untuk setiap periode (yang dibuat dalam Jadwal H) dan posisi lindung nilai yang ada (diperoleh dari Jadwal I), serta menjadi dasar untuk mempertimbangkan apakah penyesuaian terhadap hubungan lindung nilai perlu dilakukan atau tidak. Jadwal HI Analisis alas prakiraan eksposur neto dan posisi lindung nilai Periode triwulanan



XI X5



X2



X3



X4



(unit)



Rp Rp



Rp Rp



Rp



Rp



E k s p o s u r a r u s k a s n e t o d a n p e n e n t u a n h a r g a k e m b a l i ( J a d w a l I I )



3.165



3.442 2.257



2.329 x.xxx



2.362



S w a p s b e r e d a r y a n g t e l a h a d a s e b e l u m n y a : r e c e i v e f i x e



d , p a y v a r i a b l e (jumlah nosional)



2.000 1.200



2.000 x.xxx



2.000



1.200



(1.000) (500)



(1.000) x.xxx



(1.000)



(500)



2.165 1.557



2.442



.1.629



1.662



Transaksi untuk menyesuaikan posisi lindung nilai saat ini: Swap 1: receive-fixed, pay-variable (jumlah nosional, 10 th) 2.000 2.000 2.000 2.000 x.xxx Swap 2: pay-fixed, receive-variable (jumlah nosional, 10 th) (1.000) (1.000)



2.000



pay-fixed, receive-variable (jumlah nosional) Eksposur neto setelah swaps yang telah ada sebelumnya



x.xxx



(1000) x.xxx



Swaps...X x.xxx Eksposur arus kas dan penentuan harga kembali yang tidak dilindung nilai



165 557



442 x.xxx



629



Hak Cipla © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang mernfoto-kopi atau memperbanyak



55.1751



662



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 •



Jumlah nosional interest rate swap yang beredar pada tanggal analisis dimasukkan dalam setiap periode dimana interest rate swap tersebut beredar untuk mengilustrasikan dampaknya terhadap eksposur arus kas yang diidentifikasi. Jumlah nosional interest rate swap yang beredar dimasukkan dalam setiap periode karena bunga dihitung berdasarkan jumlah nosional setiap periode, dan komponen suku bunga variabel dari swap yang beredar tersebut disesuaikan bunganya secara triwulanan dengan suku bunga pasar yang berlaku saat itu. Jumlah nosional menciptakan eksposur suku bunga yang sebagiannya serupa dengan saldo pokok dari aset dengan suku bunga variabel dan liabilitas dengan suku bunga variabel. Eksposur yang tersisa setelah mempertimbangkan posisi yang ada kemudian dievaluasi untuk menentukan sampai sejauh mana penyesuaian terhadap posisi lindung nilai yang ada diperlukan. Bagian bawah Jadwal III menunjukkan bahwa pada awal Periode Xl transaksi interest rate swap digunakan untuk mengurangi lebih jauh eksposur neto ke dalam level toleransi yang ditetapkan berdasarkan kebijakan manajemen risiko entitas. Perlu diingat bahwa dalam ilustrasi ini, eksposur arus kas tidak seluruhnya dieliminasi. Banyak lembaga keuangan yang tidak sepenuhnya mengeliminasi risiko, tetapi hanya mengurangi risiko tersebut sampai batas yang dapat ditoleransi. Berbagai jenis instrumen derivatif dapat digunakan untuk mengelola eksposur arus kas terhadap risiko suku bunga yang diidentifikasi dalam jadwal prakiraan arus kas neto (Jadwal II). Akan tetapi, untuk tujuan ilustrasi ini, diasumsikan bahwa interest rate swap digunakan untuk seluruh aktivitas lindung nilai. Juga diasumsikan bahwa dalam periode dimana interest rate swap akan dikurang, swaps yang baru bukan dengan mengakhiri sejumlah posisi interest rate swap yang beredar, dengan karakteristik hasil yang berlawanan ditambahkan dalam portofolio. Dalam ilustrasi Jadwal III di atas, swap



1



(receive-fixed, pay-variable swap) digunakan untuk mengurangi eksposur neto pada Periode X1 dan X2. Karena swap tersebut merupakan swap dengan jangka waktu 10 tahun, maka juga mengurangi eksposur yang diidentifikasi pada periode-periode di masa



depan yang tidak disajikan dalam jadwal tersebut. Akan tetapi, swap seperti ini akan mengakibatkan terjadinya posisi over hedged pada Periode X3 - X5. Swap 2 (forward starting pay-fixed, receive-variable interest rate swap) digunakan untuk mengurangi jumlah nosional receive-fixed pay-variable interest rate swap yang ada pada Periode X3 X5 dan oleh karena itu akan mengurangi posisi over-hedged. Perlu diingat juga bahwa dalam banyak situasi, tidak diperlukan penyesuaian atau hanya diperlukan satu penyesuaian terhadap posisi lindung nilai yang beredar untuk membuat eksposur berada dalam batasan yang dapat diterima. Akan tetapi, jika kebijakan manajemen risiko entitas menetapkan toleransi risiko yang sangat rendah, maka penyesuaian yang lebih banyak terhadap posisi lindung nilai selama prakiraan periode yang diperlukan untuk mengurangi lebih lanjut risiko yang tersisa. Dalam situasi dimana sejumlah interest rate swap saling hapus sepenuhnya dengan interest rate swap lain yang telah disepakati untuk tujuan lindung nilai, maka tidak perlu dimasukkan dalam hubungan lindung nilai yang ditetapkan untuk tujuan akuntansi lindung nilai. Posisi saling hapus ini dapat dikombinasikan, dibatalkan penetapan sebagai instrumen lindung nilai (jika diperlukan), dan direklasifikasi untuk tujuan akuntansi dari portofolio lindung nilai menjadi portofolio yang diperdagangkan. Prosedur ini membatasi sejauh mana swap bruto harus terus ditetapkan dan ditelusuri dalam hubungan lindung nilai untuk tujuan akuntansi. Untuk tujuan ilustrasi, diasumsikan bahwa pay-fixed receivevariable interest rate swap senilai Rp500 akan saling hapus sepenuhnya dengan receive-fixed pay-variable interest rate swap senilai Rp500 pada awal Periode X1 dan untuk Periode Xl X5, dan swap tersebut dibatalkan penetapannya sebagai instrumen lindung nilai dan direklasifikasi menjadi pos yang diperdagangkan.



55.178



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 "IR



Setelah mencerminkan posisi saling hapus ini, posisi interest rate swap bruto yang tersisa pada Jadwal III disajikan dalam Jadwal IV di bawah Mi. Jadwal IV Interest rate swap yang ditetapkan sebagai lindung nilai Periode triwulanan



X1 X5 Rp Rp



X2



X3



X4



Rp Rp



Rp



Rp



3.500 2.700



3.500 x.xxx



2.700



2.700



(500) (1.000)



(500)



(1.000)



(1.000)



3.000 1.700



3.000 x.xxx



1.700



1.700



(unit) Receive-fixed, pay-variable (jumlah nosional) Pay-fixed, receive-variable (jumlah nosional) Posisi swap neto yang beredar



Untuk tujuan ilustrasi, diasumsikan bahwa swap 2 (yang telah disepakati pada awal Periode X1), hanya saling hapus sebagian dengan swap lain yang dicatat sebagai lindung nilai dan oleh karena itu swap 2 ini akan terus ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai. Pertimbangan akuntansi lindung nilai ilustrasi penetapan hubungan lindung nilai Sejauh ini pembahasan dan ilustrasi yang dilakukan lebih difokuskan pada pertimbangan ekonomik dan manajemen risiko yang terkait dengan identifikasi risiko di masa depan dan penyesuaian terhadap risiko tersebut menggunakan interest rate swap. Aktivitas ini menjadi dasar bagi penetapan hubungan lindung nilai untuk tujuan akuntansi. Contoh dalam PSAK 55 memfokuskan pada hubungan lindung nilai yang melibatkan satu item yang dilindung nilai dan satu instrumen lindung nilai, tetapi hanya sedikit pembahasan dan panduan mengenai hubungan lindung nilai secara portofolio untuk lindung nilai atas arus kas ketika risiko dikelola secara terpusat. Dalam ilustrasi ini, prinsip umum diterapkan pada hubungan lindung nilai yang melibatkan satu komponen risiko dalam suatu portofolio yang memiliki berbagai risiko dari berbagai transaksi atau posisi. Walaupun penetapan diperlukan untuk memenuhi akuntansi lindung nilai, tetapi cara penetapan tersebut dideskripsikan juga



X.XXX



untuk mempengaruhi sampai sejauh mana hubungan lindung nilai dianggap efektif untuk tujuan akuntansi dan sejauh mana sistem untuk mengelola risiko yang ada perlu dimodifikasi supaya mampu menelusuri aktivitas lindung nilai untuk tujuan akuntansi. Sejalan dengan hal tersebut, entitas dapat menetapkan hubungan lindung nilai dengan cam yang dapat menghindarkan perubahan sistem yang tidak perlu dengan mernanfaatkan informasi yang telah dihasilkan oleh sistem manajemen risiko serta menghindari pencatatan dan penelusuran yang tidak perlu. Dalam penetapan huburigan lindung nilai, entitas juga dapat mempertimbangkan sampai sejauh mana ketidakefektifan diharapkan akan diakui untuk tujuan akuntansi berdasarkan penetapan alternatif. Penetapan hubungan lindung nilai perlu mengidentifikasi berbagai hal. Hal tersebut diilustrasikan dan didiskusikan di sini dari sudut pandang lindung nilai atas risiko suku bunga yang terkait dengan arus kas masuk, tetapi panduan ini juga dapat diterapkan pada lindung nilai risiko yang terkait dengan arus kas keluar. Cukup jelas bahwa hanya sebagian dari eksposur bruto yang terkait dengan arus kas masuk yang dapat dilindung nilai dengan interest rate swap. Jadwal V Hubungan lindung nilai yang bersifat umum mengilustrasikan penetapan bagian dari eksposur risiko reinvestasi bruto yang diindentifikasi dalam Jadwal II sebagai risiko yang dilindung nilai oleh interest rate swap.



Hak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Ditarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.179



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Jadwal V Hubungan lindung nilai yang bersifat umum Periode triwulanan



X1 X5



X2



X3



X4



(unit)



Rp Rp



Rp Rp



Rp



Rp



E k s p o s u r e a r u s k a s m a s u k k a r e n a p e n e n t u a n h a r g a k e m



b a l i (Jadwal II) Receive-fixed, pay-variable swap (Jadwal IV) Persentase eksposur yang dilindung nilai



14.100 9.409



12.689 x.xxx



11.687



9.700



3.500 2.700



3.500 x.xxx



2.700



2.700



24,8% 28,7%



27,6% x.xxx



23,1%



27,8%



Persentase eksposur yang dilindung nilai adalah rasio jumlah nosional receive-fixed pay-variable swap yang beredar, dibagi dengan eksposur bruto. Perlu diingat bahwa dalam Jadwal V ini terdapat prakiraan reinvestasi dalam level yang memadai di setiap periode untuk saling hapus lebih dari jumlah nosional receive-fixed pay-variable swap, dan memenuhi persyaratan akuntansi bahwa prakiraan transaksi tersebut sangat mungkin terjadi. Akan tetapi, tidak terlalu jelas bagaimana interest rate swap dikaitkan secara spesifik dengan risiko arus kas bunga yang ditetapkan sebagai risiko yang dilindung nilai dan bagaimana efektivitasnya dalam mengurangi risiko tersebut. Penetapan yang lebih spesifik diilustrasikan dalam Jadwal VI Hubungan lindung nilai yang spesifik di bawah ini. Jadwal ini menyajikan cara yang mudah dimengerti untuk menggambarkan naratif penetapan lindung nilai yang lebih kompleks dengan memfokuskan pada tujuan lindung nilai, yaitu untuk mengeliminasi fluktuasi arus kas yang terkait dengan perubahan suku bunga di masa depan dan untuk mendapatkan suku bunga yang sama dengan suku bunga tetap yang melekat pada struktur jangka waktu dari suku bunga yang ada saat dimulainya lindung nilai tersebut. Bunga yang diharapkan dari reinvestasi arus kas masuk dan penentuan harga kembali dari aset dihitung dengan mengalikan jumlah bruto yang terekspos dengan forward rate untuk periode tersebut. Sebagai contoh, eksposur bruto untuk Periode X2 adalah Rp14.100 dikalikan dengan forward rate untuk Periode X2-X5, yaitu 5,50%, 6,00%, dan 7,25% untuk menghitung bunga yang diharapkan untuk periode triwulanan dimaksud berdasarkan struktur waktu dari suku bunga saat ini. Bunga diharapkan yang dilindung nilai dihitung dengan mengalikan bunga yang diharapkan untuk periode triwulanan yang sesuai dengan persentase eksposur yang dilindung nilai.



4 15.180



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfoto-kopi atau memperbanyak



1NSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55 ler



Jadwal VI Hubungan lindung nilai yang spesifik Struktur persyaratan suku bunga Periode triwulanan



X1 X5



X2 ...n



X3



X4



Spot rates



5,00% 5,25% 5,50% 5,75% 6,05% x,xx%



Forward ratesoo



5,00% 5,50% 6,00% 6,50% 7,25% x,xx%



Eksposur arus kas dan jumlah bunga yang diharapkan: Periode penentuan harga kembali diharapkan



Waktu hingga transaksi yang di perkirakan



Eksposur jumlah bruto Bunga yang



2



3 bulan 256



14.100



3



6 bulan 230



12.689 xxx



4



9 bulan 212



11.687 xxx



5



12 bulan 176



9.700 xxx



6



15 bulan



9.409



Rp



Rp Rp



Rp Rp



Rp



->



194



212



229



190



206 190



xxx



Persentase lindung nilai periode sebelumnya



(Jadwal V) pada



Bunga diharapkan yang dilindung nilai 41 Forward interest rate, dalam ilustrasi ini, dihitung dart spot interest rates dan dibulatkan. Penghhungan berbasis forward interest rate dilakukan berdasarkan penghitungan forward rate aktual dan dibulatkan untuk menyederhanakan penyajiannya.



Tidal( menjadi masalah apakah jumlah bruto yang terekspos direinvestasikan dalam utang jangka panjang dengan suku bunga tetap atau variabel, atau dalam utang jangka pendek yang diperpanjang pada tiap periode berikutnya. Eksposur terhadap perubahan forward interest rate juga demikian. Sebagai contoh, jika Rp14.100 direinvestasikan dengan suku bunga tetap pada awal Periode X2 untuk jangka waktu enam bulan, maka suku bunga yang berlaku adalah 5,75%. Bunga yang diharapkan didasarkan pada forward interest rate untuk Periode X2, yaitu 5,50%, dan untuk Periode X3, yaitu 6,00 %, yang jika digabungkan menjadi 5,75% (1,055 x 1,060)°s, yang merupakan spot rate untuk Periode X2 selama enam bulan berikutnya.



24,8% 27,6% 23,1% 27,8% xx,x% 48 49



52 xx



44



Akan tetapi, hanya bunga yang diharapkan dart reinvestasi arus kas masuk atau penentuan harga kembali dart jumlah bruto untuk periode tiga bulan pertama setelah prakiraan transaksi terjadi, yang ditetapkan sebagai dilindung nilai. Bunga diharapkan yang dilindung nilai disajikan dalam sel yang diarsir. Eksposur untuk periode selanjutnya tidak dilindung nilai. Dalam contoh ini, bagian dart eksposur suku bunga yang dilindung nilai adalah forward rate sebesar 5.5% untuk Periode X2. Untuk menilai efektivitas lindung nilai dan menghitung ketidakefektifan lindung nilai aktual secara berkesinambungan, entitas dapat menggunakan informasi mengenai anus kas masuk berupa bunga yang dilindung nilai dalam Jadwal VI dan membandingkannya dengan estimasi terkini dart anus kas masuk berupa bunga yang diharapkan (sebagai contoh, dalam tabel yang serupa dengan Jadwal II). Selama arus kas masuk berupa bunga yang diharapkan meIebihi anus kas masuk berupa bunga yang dilindung nilai, entitas dapat membandingkan perubahan kumulatif nilai wajar anus kas masuk yang dilindung nilai dan perubahan kumulatif nilai wajar instrumen lindung nilai untuk menghitung efektivitas lindung nilai aktual. Jika anus kas masuk berupa bunga yang diharapkan tidak mencukupi, maka pasti terdapat ketidakefektifan. Ketidakefektifan ini dihitung dengan membandingkan perubahan kumulatif nilai wajar arus kas masuk berupa bunga yang diharapkan dan perubahan kumulatif nilai wajar instrumen lindung nilai, selama jumlah anus kas masuk berupa bunga kurang dart arus kas yang dilindung nilai.



Hak Cipta 02014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfofo-kopi afau memperbanyak



55.181



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Penjelasan mengenai penetapan hubungan lindung nilai Sebagaimana disebutkan sebelumnya, terdapat berbagai hal yang diidentifikasi dalam penetapan hubungan lindung nilai yang membuat penjelasan mengenai penetapan tersebut menjadi rumit, tetapi tetap dibutuhkan untuk membatasi ketidakefektifan yang akan diakui untuk tujuan akuntansi dan untuk menghindari perubahan sistem dan pencatatan yang tidak perlu. Contoh berikut menjelaskan penetapan lebih lengkap serta mengidentifikasi aspek tambahan dari penetapan yang tidak dijelaskan pada ilustrasi sebelumnya. Contoh penetapan Tujuan lindung nilai Tujuan lindung nilai adalah mengeliminasi risiko fluktuasi suku bunga selama periode lindung nilai, yaitu umur interest rate swap, dan memperoleh suku bunga tetap selama periode lindung nilai tersebut yang sama dengan suku bunga tetap interest rate swap tersebut. Jenis lindung nilai Lindung nilai atas arus kas Instrumen lindung nilai Receive-fixed, pay-variable swap ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai. Swap ini melindung nilai eksposur arus kas terhadap risiko suku bunga. Setiap penentuan harga kembali dari swap melindung nilai bagian triwulanan dari arus kas masuk berupa bunga yang berasal dart: Prakiraan reinvestasi atau penentuan harga kembali atas jumlah pokok yang disajikan dalam Jadwal V. Investasi atau penentuan harga kembali yang tidak terkait, yang terjadi setelah tanggal penentuan harga kembali swap selama umur swap dan melibatkan pihak peminjam atau pihak pemberi pinjaman yang berbeda. Item yang dilindung nilai - Umum Item yang dilindung nilai adalah bagian dari arus kas masuk bruto berupa bunga yang akan dihasilkan dari reinvestasi atau penentuan harga kembali dari arus kas yang diidentifikasi dalam Jadwal V dan



diharapkan terjadi dalam periode yang ditunjukkan dalam jadwal tersebut. Bagian dari arus kas masuk berupa bunga yang dilindung nilai memiliki tiga komponen, yaitu: komponen pokok yang menimbullcan arus kas masuk berupa bunga dan periode terjadinya komponen pokok •



komponen suku bunga, dan







komponen waktu atau periode yang dicakup oleh lindung nilai.



Item yang dilindung nilai: komponen pokok Bagian dari arus kas masuk berupa bunga yang dilindung nilai adalah jumlah yang dihasilkan oleh bagian pertama dari jumlah pokok yang diinvestasikan atau disesuaikan bunganya setiap periode: yang sama dengan hasil penjumlahan dari jumlah nosional receive-fixed pay-variable interest rate swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan beredar dalam periode reinvestasi atau penentuan harga kembali, dan be rla nj ut. ..



55.182 memporbanyak



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi atau



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.111.



...lanju tan yang terkait dengan jumlah pokok pertama dari eksposur arus kas yang diinvestasikan atau disesuaikan bunganya pada atau setelah tanggal penentuan harga kembali interest rate swap. Item yang dilindung nilai: komponen suku bunga Bagian dari perubahan suku bunga yang dilindung nilai adalah perubahan dari kedua hal berikut: komponen kredit dari suku bunga yang dibayarkan atas jumlah pokok yang diinvestasikan atau disesuaikan bunganya, yang sama dengan risiko kredit yang melekat pada interest rate swap. Komponen ini adalah bagian dari suku bunga atas investasi yang sama dengan indeks suku bunga dari interest rate swap, seperti JIBOR, dan komponen kurva imbal hasil dari suku bunga yang sama dengan periode penentuan harga kembali interest rate swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai. Item yang dilindung nilai: periode lindung nilai Periode dari eksposur karena perubahan sulcu bunga atas bagian dari eksposur arus kas yang dilindung nilai adalah: periode sejak tanggal penetapan hingga tanggal penentuan harga kembali interest rate swap yang terjadi dalam periode triwulanan, tetapi bukan sebelumnya, dimana prakiraan transaksi terjadi; dan pengaruhnya terhadap periode setelah prakiraan transaksi terjadi sama dengan interval penentuan harga kembali interest rate swap. Penting untuk mengakui bahwa swap tersebut tidak melindung nilai risiko arus kas untuk investasi tunggal selama umur investasi. Swap tersebut ditetapkan sebagai lindung nilai terhadap risiko arus kas dari beberapa investasi pokok yang berbeda dan penentuan harga kembali yang dilakukan pada setiap periode penentuan harga kembali swap untuk keseluruhan masa berlakunya swap tersebut. Swap tersebut hanya melindung nilai bunga akrual yang terjadi pada periode pertama setelah reinvestasi. Swap tersebut melindung nilai dampak arus kas yang berasal



dari perubahan suku bunga yang terjadi hingga penentuan harga kembali swap. Eksposur terhadap perubahan suku bunga untuk periode sejak tanggal penentuan harga kembali swap hingga tanggal reinvestasi arus kas masuk yang dilindung nilai atau penentuan harga kembali dari aset dengan suku bunga variabel adalah tidak dilindung nilai. Ketika swap tersebut disesuaikan bunganya, interest rate swap tersebut tidak akan berubah hingga tanggal penentuan harga kembaliberikutnya dan akrual dari penyelesaian swap secara neto ditentukan. Setiap perubahan suku bunga setelah tanggal dimaksud yang mempengaruhi jumlah anus kas masuk berupa bunga tidak lagi dilindung nilai untuk tujuan akuntansi. Tujuan penetapan Pertimbangan sistem Berbagai persyaratan penelusuran dan pencatatan dieliminasi dengan menetapkan setiap penentuan harga kembali atas interest rate swap sebagai lindung nilai terhadap risiko arus kas dari prakiraan reinvestasi arus kas masuk dan penentuan harga kembali atas aset dengan suku bunga variabel hanya untuk sebagian umur manfaat aset yang terkait. Berbagai penelusuran dan pencatatan akan dibutuhkan jika swap tersebut ternyata ditetapkan sebagai lindung nilai terhadap risiko arus kas dari investasi jumlah prakiraan pokok dan penentuan harga kembali atas aset dengan suku bunga variabel untuk seluruh umur aset tersebut.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA -- Dilarang memfoto-kopi alau memperbanyak



55.18N



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



Denis penetapan ini menghindari penelusuran secara terus menerus atas keuntungan dan kerugian derivatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah prakiraan transaksi terjadi (PSAK 55 paragraf 97 dan 98), karena bagian dari risiko arus kas yang dilindung nilai adalah bagian yang akan diakui dalam laba rugi pada periode berikutnya segera setelah terjadinya prakiraan transaksi yang terkait dengan penyelesaian swap secara neto dengan kas yang dilakukan secara berkala. Jika lindung nilai tersebut meliputi seluruh umur manfaat aset yang diperoleh, maka perlu untuk mengaitkan interest rate swap tertentu dengan aset yang diperoleh. Jika prakiraan transaksi berupa perolehan instrumen dengan suku bunga tetap, maka nilai wajar swap yang digunakan untuk melindung nilai transaksi tersebut akan direklasifikasi dart ekuitas ke laba rugi untuk menyesuaikan pendapatan bunga yang diperoleh dari aset tersebut ketika pendapatan bunga diakui. Swap tersebut selanjutnya akan diakhiri atau ditetapkan ulang dalam hubungan lindung nilai lain. Jika prakiraan transaksi berupa perolehan aset dengan suku bunga variabel, maka swap tersebut akan tetap dalam hubungan lindung nilai awal, tetapi harus ditelusuri kembali ke aset yang diperoleh sehingga setiap jumlah nilai wajar swap yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dapat diakui dalam laba rugi setelah aset tersebut terjual. Denis penetapan ini juga menghindarkan keharusan untuk mengaitkan bagian dari nilai wajar swap yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan aset dengan suku bunga variabel. Sejalan dengan hal tersebut, tidak ada bagian dari nilai wajar swap yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain yang direklasifikasi dart ekuitas ke Iaba rugi ketika prakiraan transaksi terjadi atau setelah penjualan aset dengan suku bunga variabel. Jenis penetapan ini juga mengizinkan fleksibilitas dalam menentukan cara mereinvestasikan arus kas yang terjadi. Karena risiko yang dilindung nilai hanya terkait dengan satu periode tunggal yang berhubungan dengan periode penentuan harga kembali dari interest rate swap yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai, maka tidak perlu untuk menentukan pada tanggal penetapan apakah arus kas yang



terjadi akan direinvestasikan dalam aset dengan suku bunga tetap atau aset dengan suku bunga variabel atau untuk menentukan usia aset yang akan diperoleh. Pertimbangan efektivitas Ketidakefektifan sebagian besar dapat dikurangi dengan menetapkan bagian tertentu dari eksposur arus kas sebagai yang dilindung nilai. • Ketidakefektifan yang disebabkan perbedaan kredit antara interest rate swap dan prakiraan arus kas yang dilindung nilai dapat dieliminasi dengan menetapkan risiko arus kas yang dilindung nilai sebagai risiko yang disebabkan perubahan suku bunga yang berkaitan dengan suku bunga yang melekat pada swap, seperti kurva suku bunga AA. Penetapan jenis ini akan mencegah perubahan yang disebabkan perubahan credit spreads untuk dianggap sebagai ketidakefektifan. • Ketidakefektifan yang disebabkan perbedaan jangka waktu antara interest rate swap dan prakiraan arus kas yang dilindung nilai dapat dieliminasi dengan menetapkan risiko suku bunga yang dilindung nilai sebagai risiko yang terkait dengan perubahan dari bagian kurva imbal hasil yang berhubungan dengan periode dimana sisi swap dengan suku bunga variabel dari interest rate swap tersebut disesuaikan bunganya. • Ketidakefektifan yang disebabkan perubahan suku bunga yang terjadi antara tanggal penentuan harga kembali interest rate swap dan tanggal terjadi prakiraan transaksi dapat dieliminasi dengan tidak melindung nilai periode waktu tersebut. Periode sejak penentuan harga kembali swap hingga terjadinya prakiraan transaksi pada periode segera setelah periode penentuan harga kembali tersebut tidak .dilindung nilai. Oleh karena itu, perbedaan tanggal tidak menyebabkan timbulnya ketidakefektifan.



L



t5 5.184



atau memperbanyak



Hak Cipta @ 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kopi



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.111



Pertimbangan akuntansi Kemampuan untuk memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai menggunakan metodologi yang dijelaskan di sini didasarkan pada ketentuan dalam PSAK 55 dan penjelasan atas persyaratan tersebut. Beberapa di antaranya dijelaskan dalam jawaban atas Pertanyaan F.6.2 Pertimbangan akuntansi lindung nilai ketika risiko suku bunga dikelola dengan basis neto. Beberapa ketentuan dan penjelasan tambahan dan pendukung lainnya dideskripsikan berikut ini: Lindung nilai terhadap bagian dari eksposur risiko Kemampuan untuk mengidentifikasi dan melindung nilai sebagian dari eksposur risiko arus kas dari reinvestasi arus kas atau penentuan harga kembali instrumen dengan suku bunga variabel dapat ditemukan dalam PSAK 55 paragraf 81 yang dijelaskan dalam jawaban atas Pertanyaan F.6.2 Isu (k), dan F.2.17 Lindung nilai paruh waktu. Lindung nilai terhadap beberapa risiko dengan menggunakan instrumen tunggal Kemampuan untuk menetapkan interest rate swap tunggal sebagai lindung nilai atas eksposur arus kas terhadap suku bunga yang disebabkan karena berbagai reinvestasi arus kas masuk atau penentuan harga kembali aset dengan suku bunga variabel yang terjadi selama umur swap tersebut didasarkan pada PSAK 55 paragraf 76 sebagaimana dijelaskan dalam jawaban atas Pertanyaan F.1.12 Lindung nilai atas lebih dari satu jenis risiko. Lindung nilai terhadap risiko serupa dalam portofolio Kemampuan untuk menentukan prakiraan transaksi yang dilindung nilai sebagai bagian dari eksposur arus kas terhadap suku bunga untuk bagian dari jangka waktu investasi yang menimbulkan pembayaran bunga tanpa menentukan perkiraan umur instrumen tersebut pada tanggal penetapan serta apakah instrumen tersebut akan membayar dengan suku bunga tetap atau suku bunga variabel didasarkan pada jawaban atas Pertanyaan. F.6.2 Isu (1), yang disebutkan bahwa item dalam portofolio tidak harus memiliki eksposur risiko keseluruhan yang sama selama mereka memiliki risiko yang sama sesuai dengan tujuan penetapannya.



Penghentian lindung nilai Kemampuan untuk membatalkan penetapan prakiraan transaksi (eksposur arus kas atas investasi atau penentuan harga kembali yang akan terjadi setelah tanggal penentuan harga kembali swap) sebagai yang dilindung nilai terdapat dalam PSAK 55 paragraf 101 yang terkait dengan penghentian lindung nilai. Ketika sebagian dari prakiraan transaksi tidak lagi dilindung nilai, interest rate swap tidak dibatalkan penetapannya dan tetap menjadi instrumen lindung nilai untuk sisa transaksi dalam rangkaian transaksi yang belum terjadi. Sebagai contoh, diasumsikan bahwa interest rate swap yang memiliki sisa jangka waktu satu tahun telah ditetapkan sebagai lindung nilai untuk serangkaian tiga reinvestasi triwulanan atas arus kas. Piakiraan reinvestasi arus kas berikutnya terjadi dalam tiga bulan. Ketika interest rate swap disesuaikan nilainya dalam tiga bulan pada suku bunga variabel yang berlaku saat itu, maka suku bunga tetap dan suku bunga variable atas interest rate swap menjadi diketahui dan tidak lagi melindung nilai untuk tiga bulan berikutnya. Jika prakiraan transaksi berikutnya tidak terjadi hingga tiga bulan sepuluh hari, maka periode sepuluh hari yang tersisa setelah penentuan harga kembali interest rate swap adalah tidak dilindung nilai.



Hak Cipta d 20141KATAN AKUNTAN INDONESIA — Dilarang memfoto-kapi atau memperbanyak



55.1 51



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55



F.6.4 Akuntansi lindung nilai: premi atau diskon atas forward exchange contract Forward exchange contract ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai, sebagai contoh, dalam lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri. Apakah diizinkan mengamortisasi diskonto atau premium atas forward exchange contract pada label rugi selama jangka waktu kontrak tersebut? Tidak. Premium atau diskonto atas forward exchange contract tidak diamortisasi ke laba rugi sesuai PSAK 55. Derivatif selalu diukur pada nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Keuntungan atau kerugian yang disebabkan perubahan nilai wajarnya selalu diakui laba dalam rugi kecuali forward tersebut ditetapkan dan efektif sebagai instrumen lindung nilai dalam lindung nilai atas arus kas atau dalam lindung nilai atas investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri, dimana untuk kasus tersebut bagian efektif dari keuntungan atau kerugian diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Dalam kasus ini, jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain direldasifikasi laba rugi ketika arus kas masa depan yang dilindung nilai terjadi atau pada saat investasi neto dilepaskan. Berdasarkan PSAK 55 paragraf 74(b), unsur bunga (nilai waktu) dari nilai wajar forward mungkin dikecualikan dari penetapan hubungan lindung nilai. Dalam kasus ini, perubahan dari bagian unsur bunga dari nilai wajar forward exchange contract diakui dalam laba rugi. F.6.5 PSAK 55 dan PSAK 10: lindung nilai atas nilai wajar dari aset yang diukur pada biaya perolehan Jika penjualan kapal di masa depan yang dicatat pada biaya perolehan adalah dilindung nilai terhadap eksposur risiko mata uang dengan pinjaman dalam valuta asing, apakah PSAK 55 mensyaratkan supaya kapal tersebut diukur ulang atas perubahan kurs meskipun dasar pengukurannya adalah Maya perolehan? Tidak. Dalam lindung nilai atas nilai wajar, item yang dilindung nilai diukur ulang. Akan tetapi, pinjaman dalam valuta asing tidak dapat diklasifikasikan sebagai lindung nilai atas nilai wajar untuk kapal karena kapal tidak mengandung risiko kurs yang dapat diukur secara terpisah. Jika prasyaratan



akuntansi lindung nilai dalam PSAK 55 paragraf 88 terpenuhi, maka pinjaman dalam valuta asing tersebut dapat dildasifikasikan sebagai lindung nilai atas arus kas dari penjualan yang diantisipasi dalam valuta asing. Dalam lindung nilai atas arus kas, item yang dilindung nilai tidak diukur Wang. Sebagai ilustrasi: perusahaan pengiriman barang di Denmark memiliki entitas anak di Amerika Serikat yang memiliki mata uang fungsional yang sama (krone Denmark). Perusahaan tersebut menilai kapalnya pada biaya perolehan dikurangi penyusutan dalam laporan keuangan konsolidasian. Sesuai PSAK 10 paragraf 23(b), kapal tersebut diakui dalam hone Denmark menggunakan kurs historis. Untuk melindung nilai, seluruh atau sebagian potensi risiko mata uang dari pelepasan kapal tersebut dalam dollar AS, perusahaan tersebut biasanya membiayai pembelian kapal dengan pinjaman yang didenominasi dalam dollar AS. Dalam kasus ini, pinjaman dalam dollar AS (atau bagian darinya) dapat ditetapkan sebagai lindung nilai atas arus kas dari penjualan yang diantisipasi atas kapal *yang dibiayai dengan pinjaman tersebut selama penjualan sangat mungkin terjadi, sebagai contoh, karena penjualan diharapkan terjadi dalam waktu dekat, dan basil penjualan yang ditetapkan sebagai item yang dilindung nilai sama dengan jumlah pinjaman dalam valuta asing yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai. Keuntungan dan kerugian atas pinjaman dalam valuta asing yang menjadi lindung nilai efektif untuk penjualan yang diantisipasi diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai PSAK 55 paragraf 95(a).



4



5.186



Hak Cipta 0 2014 RATAN AKUNTAN INDONESIA -- bitarang memfoto-kopi atau memperbanyak



INSTRUMEN KEUANGAN: PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PSAK 55.1.



BAGIAN G: LAIN-LAIN G.1 Pengungkapan perubahan nilai wajar PSAK 55 mensyaratkan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi untuk diukur ulang pada nilai wajar. Kecuali jika aset keuangan atau liabilitas keuangan ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai arus kas, perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diakui dalam laba rugi, dan perubahan nilai wajar aset keuangan tersedia untuk dijual diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Pengungkapan apa yang disyaratkan terkait dengan jumlah perubahan nilai wajar yang terjadi selama periode pelaporan? PSAK 60 paragraf 20 mensyaratkan untuk mengungkapkan pos pendapatan, beban, keuntungan dan kerugian yang timbul dari pengukuran ulang nilai wajar. Oleh karena itu, entitas mengungkapkan perubahan nilai wajar, dengan membedakan antara perubahan yang diakui ,dalam laba rugi dan perubahan yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain. Rincian lebih lanjut dibutuhkan untuk perubahan yang terkait dengan: (a) aset tersedia untuk dijual, menunjukkan secara terpisah jumlah keuntungan atau kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain selama periode berjalan dan jumlah yang telah dikeluarkan clad ekuitas ke laba rugi selama periode sebagai penyesuaian reklasifikasi; (b) aset keuangan atau liabilitas keuangan.pada nilai wajar melalui laba rugi, menunjukkan secara terpisah perubahan nilai wajar aset keuangan atau liabilitas keuangan (i) yang ditetapkan pada saat pengakuan awal dan (ii) yang diklasifikasikan dimiliki untuk diperdagangkan sesuai psak 55; dan (c) instrumen lindung nilai PSAK 60 tidak mensyaratkan maupun tidak melarang pengungkapan komponen perubahan nilai wajar sesuai dengan klasifikasi item untuk kepentingan internal. Sebagai contoh, entitas dapat memilih untuk mengungkapkan secara terpisah perubahan nilai wajar derivatif yang diklasifikasikan oleh PSAK 55 sebagai dimiliki untuk diperdagangkan, tetapi diklasifikasikan oleh



entitas sebagai bagian dari aktivitas manajemen risiko di luar portofolio yang diperdagangkan. Sebagai tambahan, PSAK 60 paragraf 08 mensyaratkan pengungkapan jumlah tercatat aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, yang menunjukkan secara terpisah aset keuangan atau liabilitas keuangan: (i) yang ditetapkan pada saat pengalcuan awal dan (ii) yang dimiliki untuk diperdagangkan sesuai PSAK 55. G.2 PSAK 55 dan PSAK 2: akuntansi Iindung nilai-laporan arus kas Bagaimana arus kas yang berasal dari instrumen lindung nilai diklasifikasikan dalam laporan arus kas? Arus kas yang berasal dari instrumen lindung nilai dildasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pembiayaan, berdasarkan klasifikasi arus kas yang berasal dari item yang dilindung nilai. Karena istilah dalam PSAIC 2: Laporan Anus Kas belum disesuaikan dengan PSAK 55, klasifikasi arus kas yang berasal dari instrumen lindung nilai dalam laporan arus kas konsisten dengan klasifikasi instrumen tersebut sebagai instrumen lindung nilai sesuai PSAK 55.



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA — Difarang memfoto-kopi atau memperbanyak



55.18176



e



e



Hak Cipta © 2014 IKATAN AKUNTAN INDONESIA