Putusan 30 Pid - Sus-Tpk 2020 PN JKT - PST 20211124 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PUTUSAN



ng



Nomor 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN Jkt.Pst



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



gu



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta



Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada



A



peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan



: Heru Hidayat;



2. Tempat lahir



: Surakarta;



3. Umur/Tanggal lahir



: 47 Tahun / 15 Maret 1973;



4. Jenis kelamin



: Laki laki;



5. Kebangsaan



: Indonesia;



6. Tempat tinggal



: Intercon Blok E.2/1 Rt.001/ Rw.010 Kelurahan



ub lik



1. Nama lengkap



ep



am



ah



Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :



ah k



Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta



: Kristen Protestan;



R



7. Agama



: Swasta



A gu ng



8. Pekerjaan



(PT.



Maxima



/PT.Tram,Tbk);



In do ne si



Barat;



Integra



Investama



Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh ; 1.



Penyidik sejak tanggal 14 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 Februari 2020;



2.



Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Februari



Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak



lik



3.



tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020; Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal



ub



4.



13 April 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020; 5.



Penuntut Umum sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei



6.



ep



2020;



Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta



Perpanjangan Ketua Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal



ng



on



gu



17 Agustus 2020;



es



7.



R



Pusat sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020;



M



In d



A



Halaman 1 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



2020 sampai dengan tanggal 13 Maret 2020;



Halaman 1



Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta pertama sejak tanggal



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020;



Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kedua sejak tanggal



ng



9.



17 September 2020 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2020;



10. Dilakukan pembantaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana



gu



Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 18 September 2020;



Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 9 Oktober 2020;



ub lik



ah



A



11. Pencabutan pembantaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana



Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum : DR. Soesilo Aribowo,



am



S.H.,M.H.M.si.,



Waldus



Situmorang.,



Kamal



Firdaus.,



Aldres



Jonathan



Napitupulu, S.H., Djaka Sutrasta, S.H., Jefri, S.H.,M.H., Doddy Priambodo, S.H.,



ep



Kresna Hutauruk, S.H., Sigit Darmawan, S.H., M.H., Bill Joseph Lintang, S.H.,



ah k



Nila Pradjna Paraimta, S.H., Dion Y Pongkor, S.H., R Kabul Pujianto, S.H., Maju Posko Simbolon, S.H., M.H., Gunadi Wibakso, S.H., CN., John Ferry Situmeang,



In do ne si



R



S.H., Agus Sudjatmoko, S.H..M.H., Kuncoro Adhi Prakosa, S.H., Daniel H



Pasaribu, S.H., Kartika Citrananada, S.H.,M.H., Andi R Lumban Gaol, S.H.,M.H.,



A gu ng



Farida Rachmawaty, S.H. Berkantor di



Grha DeKA Jalan TB Simatupang



Kavling 8 Kebagusan Jakarta Selatan 12510 bertindak baik bersama-sama maupun sendiri sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Mei 2020;



Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta



Pusat;



Setelah membaca :



Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor



lik



ah



-



30/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 20 Mei 2020, tanggal 30



ub



m



Juni 2020, tanggal 19 Agustus 2020, dan tanggal 7 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim; -



ka



Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Jkt.Pst. dan tanggal 9 Oktober 2020 tentang



ep



tanggal 20 Mei 2020 penetapan hari sidang;



Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta



on



gu



ng



memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;



es



Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;



R



-



In d



A



Halaman 2 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:



Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan



ng



1.



meyakinkan menurut hukum bersalah ”melakukan tindak pidana korupsi



secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana



gu



dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana



Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)



ub lik



ah



A



Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20



ke-1 KUHPidana Dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang



am



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang



ep



Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Ketiga Primair Perbuatan Terdakwa



ah k



sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang



2.



R



Pidana Pencucian Uang.



In do ne si



RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak



Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heru Hidayat berupa pidana selama



seumur



A gu ng



penjara



hidup



dan



pidana



denda



sebesar



Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun, dengan perintah supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;



3.



Membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga



tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan



lik



ah



sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang



ub



yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; Menyatakan agar Barang Bukti berupa :



ep



4.



R



Rahim Berupa :



Barang Bukti Nomor Urut A.1.1. berupa “Asli 1(satu) buah Kartu



ng



M



Sertifikasi Keagenan Asuransi Jiwa Sertifikasi Khusus Produk Unit



on



gu



Link atas nama Drs. ELDIN RIZAl NST, MM, Nomor Keagenan



es



I. Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Hendrisman



ah



ka



m



pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda



In d



A



Halaman 3 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



RA000043147, Nomor Lisensi 11157951, disertifikasi sejak 19 Januari 2008, berlaku s.d. 19 Januari 2000”.



ng



Sampai Dengan



Barang Bukti Nomor Urut BBBBB. Angka 3489 Berupa “Uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,- (enam ratus dua puluh tujuh juta tiga



gu



ratus Sembilan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan



rupiah), yang disetor melalui RekeningVirtual Bank Mandiri Nomor



A



8830641934420211”;



Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa



ub lik



ah



Joko Hartono Tirto.



Barang Bukti Aset Terdakwa Hendrisman Rahim pada Poin CCCCC,



am



Berupa :



Barang Bukti Nomor Urut 3490 Berupa “1(satu) buah kunci sepeda



ep



motor Harley Davidson Model Solo Tahun Pembuatan 2012, No. Reg.



ah k



B 6035 WGL, No. Rangka : MJ71KBMCXCK617744, No. Mesin :



Sampai Dengan



In do ne si



R



KBMC617744 atas nama Hendrisman Rahim”. Barang Bukti Nomor Urut 3490 Berupa 3502 ”Uang sejumlah



A gu ng



Rp.8.074.264,- (delapan juta tujuh puluh empat ribu dua ratus enam



puluh empat rupiah) dari rekening No. 700060684900 atas nama Hendrisman Rahim pada Bank CIMB Niaga Cabang Thamrin”. Diputus Dan Ditetapkan Dalam Perkara Hendrisman Rahim.



II.



Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Hary Prasetyo, MBA yaitu sebagai berikut :



lik



ah



Barang Bukti Nomor Urut HP.1 Angka 1 berupa “1 (satu) bundel asli Polis Nomor : RA010111551 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)



ub



m



tanggal 05 Januari 2018 atas nama Rahma Libryanti, Nomor Rekening 020601056014508, dengan premi Rp5.000.000.000,00 dan



ka



masa asuransi 15-12-2017 sampai 15-12-2022”;



ep



Sampai Dengan



ah



Barang Bukti nomor urut HP.7 angka 3 berupa “Uang sejumlah



tiga rupiah) dari rekening No. 010270020061909 dengan No. CIF.



ng



M



H006191 atas nama Hary Prasetyo, MBA pada Bank Mega”.



on



gu



Diputus dan ditetapkan dalam perkara Hary Prasetyo, MBA.



es



R



Rp7.843.023- (tujuh juta delapan ratus empt puluh tiga ribu dua puluh



In d



A



Halaman 4 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Barang



Bukti



yang



disita



dalam



berkas



ng



Syahmirwan,S.E yaitu sebagai berikut :



In do ne si a



III.



R



putusan.mahkamahagung.go.id



perkara



Terdakwa



Barang Bukti Nomor urut 1 berupa “1 (satu) unit mobil Merk Honda Type CR-V RM3 2WD 2.4 AT Tahun Pembuatan 2014, No. Reg B



gu



1065 MW beserta 2 (dua) buah kunci kontak dan Buku Pemilik



Kendaraan Bermotor Nomor L-00144994, Nama Pemilik Syahmirwan,



A



S.E., No. Mesin K24Z99424434 No. Angka MHRRRM3850EJ451377



yang di dalamnya terdapat faktur kendaraan bermotor dengan Nomor



ah



Faktur:



1457157-RM37E4023-017



beserta



STNK



Nomor



ub lik



18343346/NJ/2019, a.n. Pemilik Syahmirwan, SE”. Sampai Dengan



am



Barang Bukti nomor urut 194 berupa “1 (satu) buah flashdisk merk sandisk warna hitam berisi data kejagung per 11 Feb 2020”.



IV.



ep



ah k



Diputus dan ditetapkan dalam perkara Syahmirwan,S.E.



Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Benny



In do ne si



R



Tjokro Saputro yaitu sebagai berikut :



Barang Bukti Nomor Urut 1.1 Berupa “1 (satu) bundel foto copy Akta



A gu ng



Perubahan Anggaran Dasar PT. Hanson International, Tbk Nomor 29 tanggal 22 Februari 2008 (Buku 1)”. Sampai Dengan



Barang Bukti Nomor Urut 49.10 berupa “1 (satu) bundel asli yang



distempel basah mutasi rekening detail tahapan atas nama Caroline C Wilieanna pada Bank BCA nomor rekening 1780022422 periode 19



Barang bukti dalam berkas perkara Terdakwa Heru Hidayat berupa : 1.



ub



V.



lik



Diputus dan ditetapkan dalam perkara Benny Tjokrosaputro;



m



ah



Maret 2015 s/d 31 Desember 2019”.



Barang Bukti yang disita dari Muhamad Amanda sebagaimana



ka



tersebut pada Poin I angka 1 sampai dengan angka 41 .



ah



2.



ep



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. Barang Bukti yang disita dari Muhamad Amanda sebagaimana



sebagaimana telah dititipkan kepada PHANG DJAJA HARTONO



ng



M



berdasarkan BA Penitipan Barang Bukti tanggal 7 Februari 2020,



on



gu



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



es



R



tersebut pada Poin II angka 1 sampai dengan angka 3



In d



A



Halaman 5 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat.



Barang Bukti yang disita dari Muhamad Amanda sebagaimana



ng



3.



tersebut pada Poin III angka 1 sampai dengan angka 29



A



gu



sebagaimana yang telah dititipkan kepada Phang Djaja Hartono berdasarkan BA Penitipan Barang Bukti tanggal 7 Februari 2020,



Dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan



sebagai



pembayaran



Terdakwa Heru Hidayat,



uang



pengganti



ub lik



ah



sedangkan Barang Bukti sebagaimana tersebut pada III angka 1 sampai dengan angka 11 sebagaimana telah dikembalikan pada



tingkat penyidikan kepada Phang Djaja Hartono berdasarkan BA



am



Pengembalian Barang Bukti tanggal 7 Februari 2020 . dikembalikan kepada Phang Djaja Hartono;



Barang Bukti sebagaimana tersebut pada Poin IV angka 1



ep



4.



ah k



sampai dengan angka 7 sebagaimana telah dititipkan kepada Miluwan Djaja Patria berdasarkan BA Penitipan BB tanggal 28



In do ne si



R



Januari 2020 dan Barang Bukti yang sebagaimana telah



dititipkan kepada Mohamad Nursaitias, S.H., M.H., berdasarkan



A gu ng



BA Penitipan BB tanggal 28 Januari 2020 yang kemudian



dipinjam pakaikan kepada Susanti Hidayat berdasarkan BA Pinjam Pakai BB tanggal 19 Maret 2020,



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



nama Terdakwa Heru Hidayat, sedangkan Barang Bukti pada angka 8 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



Barang Bukti yang disita dari Miluwan Djaja Patria sebagaimana



lik



ah



5.



tersebut pada Poin V angka 1 sampai dengan angka 225 .



6.



Barang



Bukti



yang



ub



m



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; disita



dari



Christopher



Ben



Farmer



ka



sebagaimana terurai pada Poin VI angka 1 sampai dengan



ep



angka 24 .



Barang Bukti yang disita dari Raden Bernadin als Maudy



R



7.



Bernadin sebagaimana terurai pada Poin VII angka 1 sampai



ng



M



dengan angka 24;



on



gu



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.



es



ah



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In d



A



Halaman 6 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang Bukti yang disita dari Raden Bernadin als Maudy



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bernadin sebagaimana terurai pada Poin VIII angka 1 sampai



ng



dengan angka 6; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.



Barang Bukti yang disita dari PT. GBU sebagaimana tesebut



A



gu



9.



pada Poin IX berupa PT Gunung Bara Utama yang beralamat di



Bapindo Plaza Citibank Tower 27th Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta



yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andy



ub lik



ah



Widyanto Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah dengan Akta Notaris Benediktus Andy Didyanto No. 31 tanggal 31 Agustus



am



2017,



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ep



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



ah k



nama Terdakwa Heru Hidayat. 10. Barang Bukti yang disita dari PT. Batutua Waykanan Minerals



In do ne si



R



sebagaimana tersebut pada Poin X berupa PT. Batutua



Waykanan Minerals yang beralamat di Jalan Teuku Nyak Arief



A gu ng



Nomor 9 D Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan



Akta Notaris Evelin Gandauli Siagian Rajagukguk, S.H., Nomor 53 tanggal 16 Juni 2005 yang mengalami beberapa kali



perubahan dan terakhir dirubah dengan Akta Notaris Mala Mukti, S.H., LLM Nomor 20 tanggal 8 Januari 2018;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



nama Terdakwa Heru Hidayat.



lik



ah



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



ub



m



11. Barang Bukti yang disita dari Susanti Hidayat sebagaimana tersebut pada Poin XI angka 1 sampai dengan angka 15,



ka



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ep



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



ah



nama Terdakwa Heru Hidayat;



tersebut pada Poin XII angka 1 sampai dengan angka 7 terlampir



ng



M



dalam berkas perkara, Barang Bukti sebagaimana tersebut pada



on



gu



angka 8 sampai dengan angka 37;



es



R



12. Barang Bukti yang disita dari Susanti Hidayat sebagaimana



In d



A



Halaman 7 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



ng



nama Terdakwa Heru Hidayat, sementara itu Barang Bukti sebagaimana tersebut pada angka 38 sampai dengan angka 43 Terlampir Dalam Berkas Perkara;



A



gu



13. Barang Bukti yang disita dari Johan Siboney Hondoyono sebagaimana tersebut pada poin XIII angka 1 dan 2; Dirampas Untuk Negara;



Barang Bukti sebagaimana tersebut pada angka 3 sampai



ub lik



ah



dengan angka 48 . Terlampir Dalam Berkas Perkara;



Barang Bukti sebagaimana tersebut pada angka 49 sampai



am



dengan angka 51 (berupa uang tunai Rp86.402.700 (delapan puluh enam juta empat ratus dua ribu tujuh ratus rupiah),



ep



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ah k



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



In do ne si



R



sedangkan Barang Bukti pada angka 51 (berupa 4 (empat) Lembar Laporan Kas Opname PT. Tradindo Megah Lestari, 1



A gu ng



(satu) Lembar Rekap Uang Tunai PT. Tradindo Megah Lestari, 1 (satu) Lembar Laporan Mutasi Kas Kecil PT. Tradindo Megah



Lestari, 1 (satu) Bundle berisikan 13 lembar Potongan Buku Cek Pengeluaran PT. Tradindo Megah Lestari yang sudah terpakai pada Bank BII); Terlampir Dalam Berkas Perkara. Barang Bukti pada angka 52 berupa : 1



(satu)



Amplop



Hijau



berisikan



Uang



Tunai



lik



ah



-



sejumlah



Rp11.413.500 (sebelas juta empat ratus tiga belas ribu lima



ub



m



ratus rupiah) beserta Carbon Copy Tanda Terima Dikembalikan Uang Sebesar Rp11.413.500 (Uang cash Rp11.420.000 kembali



ka



Rp7.000 ke Ci Hartaty) kepada Ibu Yassica tanggal 30 Oktober



ah



-



ep



2019;



1 (satu) Bundle berisikan Rekap Kas PT. Pison Unggulan Utama,



beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000; 1 (satu) Amplop Putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang



ng



M



-



on



gu



tunai sejumlah USD 1000 (USD 100 @10 Lembar);



es



R



PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara Abadi



In d



A



Halaman 8 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1 (satu) Amplop Putih dari BMP Money Changer berisikan: a. Uang tunai sejumlah SGD 1.500.



ng



b. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar);



gu



c. Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar); d. Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar); 1 (satu) Amplop Putih berisikan uang tunai sejumlah Rp25.000;



-



1 (satu) Amplop Putih UOB beriisikan uang tunai sejumlah Rp



A



-



10.000;



diperhitungkan



ub lik



ah



Dirampas untuk negara cq. Kementerian keuangan dan sebagai



pembayaran



uang



pengganti



Terdakwa Heru Hidayat;



am



sedangkan barang bukti pada angka 52 berupa: -



1 (satu) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli



ah k



-



ep



PT. Awesome Coal;



2 (dua) Lembar Fotocopy berisikan Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga PT. Gunung Bara Utama; 2 (dua) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli PT.



In do ne si



R



-



Gunung Bara Utama;



1 (satu) Lembar Fotocopy Bilyet Giro No. AAS71798O sejumlah



A gu ng



-



Rp325.000.000,- untuk rekening nomor 765.01.00073.00.0 atas nama PT. Graha Resources pada Bank CIMB Niaga;



-



1 (satu) Lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka



Nomor 6070789 tanggal 11 April 2013 atas nama PT. Gunung Bara Utama dengan jumlah pokok Rp483.950.000,00;



-



1 (satu) Bundle berisikan Bilyet Giro No. BW820510 untuk



lik



ah



rekening nomor 800.110.7504.00 atas nama PT. Gunung Bara



m



tanggal 19 Agustus 2015; -



ub



Utama pada Bank CIMB Niaga dari Bank BNI Cabang Senayan



1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang atas nama PT. Gunung



-



6



(enam)



ep



ka



Bara Utama dengan Bank Penerima CIMB Niaga. Lembar



Kertas



Cek



masing-masing



sejumlah



ah



Rp100.000.000,00 yang ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya



es on



gu



ng



M



R



Sempana yang sudah tidak terpakai;



In d



A



Halaman 9 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1 (satu) lembar Kertas Cek sejumlah Rp85.821.455,00 yang ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya Sempana yang sudah



ng



tidak terpakai; -



1 (satu) Amplop Putih UOB KayHian berisikan:



A



gu



a. Cek Bank BNI Nomor CT607794 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 19 Agustus 2015.



b. Bilyet Giro Bank BCA KCU Pondok Indah Nomor DN 675537 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016;



c. Letter of Authorization Bank BCA Nomor AC 407708 atas



ub lik



ah



nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017;



d. Letter of Authorization Bank BCA Nomor AC 407707 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017;



am



e. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah Nomor BY 248887 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016;



ep



f. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah Nomor BY 248888 atas



ah k



nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016; g. Cek Bank CIMB Niaga Nomor BAA 597404 sejulah



In do ne si



R



RP502.975.000 atas nama PT. Gunung Bara Utama; 1 (satu) Amplop Putih berisikan 21 Lembar Materai;



-



1 (satu) Amplop Putih berisikan 20 Lembar Materai;



-



1 (satu) Lembar Tanda Terima kepada Djumah (Ian) tanggal 5



A gu ng



-



Februari 2018 yang diserahkan oleh Saudara Johan keterangan



-



3 (tiga) buah Kartu E-Toll;



-



3 (tiga) buah Kartu Flazz;



-



1 (satu) buah Kartu Debit Paspor BCA;



-



1 (satu) Lembar Laporan Kas Opname Kas Besar Per Tanggal



lik



ah



2 Bilyet Jaminan Reklamasi dan 3 Jaminan Pasca Tambang;



21 Agustus 2015 dengan PIC Yassica Caroline C;



1 (satu) Amplop Putih berisikan Faktur Kendaraan Bermotor



ub



m



-



Toyota New Avanza Veloz 3.5 M/T atas nama PT. Trada -



ep



ka



Maritime TBK;



1 (satu) Lock Combination untuk Brankas Serial Nomor



ah



00025126 Key Nomor 35905;



es on



gu



ng



M



R



Terlampir dalam berkas perkara,



In d



A



Halaman 10 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



BA Penitipan BB tanggal 24 April 2020, bertempat di Bagian



Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak



ng



Pidana Khusus Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru



Jakarta Selatan kepada Gideon Oki P., SE Ak, SH, M.Ak, BA



A



gu



Penitipan BB tanggal 28 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak



Pidana Khusus Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru



Jakarta Selatan kepada Gideon Oki P., SE Ak, SH, M.Ak, BA Penitipan BB tanggal 27 April 2020, bertempat di Bagian



ub lik



ah



Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Indra Pradityo Kolopaking, SH;



am



Terlampir Dalam Berkas Perkara. 14. Barang



Bukti



yang



disita



dari



Terdakwa



Heru



Hidayat



ep



sebagaimana tersebut pada Poin XIV angka 1 sampai dengan



ah k



angka 7;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



nama Terdakwa Heru Hidayat;



In do ne si



R



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



A gu ng



sedangkan BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Gideon Oki P., SE Ak, S.H., M.Ak., dan



BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020,



bertempat di Bagian Keuangan pada Sesjam PIDSUS Gedung



Bidang Tindak Pidana Khusus Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran



Baru



Jakarta



Selatan



Indra



Pradityo



lik



ah



Kolopaking, S.H;



kepada



15. Barang Bukti yang disita dari Ratnawati Wihardjo sebagaimana



ub



m



tersebut pada Poin XV angka 1 sampai dengan angka 6; Dirampas Untuk Negara CQ. PT Asuransi Jiwasraya dan



ka



diperhitungkan



sebagai



ah



16. Barang



Bukti



ep



terdakwa Heru Hidayat;



Pembayaran



yang



disita



dari



Utomo



Uang



Pengganti



Puspo



Suharto



R



sebagaimana tersebut pada Poin XVI angka 1 dan angka 2



es on



gu



ng



M



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In d



A



Halaman 11 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



17. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut



pada Poin XVII angka 1 sampai dengan angka 5 Terlampir



ng



Dalam Berkas Perkara;



18. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut



gu



pada Poin XVIII angka 1 sampai dengan angka 37, Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



A



19. Barang Bukti yang disita dari Johan Siboney Hondojono



sebagaimana tersebut pada Poin XIX angka 1 sampai dengan angka 50;



ub lik



ah



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



20. Barang Bukti yang disita dari Susanti Hidayat sebagaimana tersebut pada Poin XX angka 1 sampai dengan angka 6;



am



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



21. Barang Bukti yang disita dari Achmad Subehan sebagaimana



ep



tersebut pada Poin XXI angka 1 sampai dengan angka 5;



ah k



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 22. Barang Bukti yang disita dari Corry Megawati sebagaimana



In do ne si



R



tersebut pada Poin XXII angka 1;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



A gu ng



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



23. Barang Bukti yang disita dari Hartati Handayani sebagaimana tersebut pada Poin XXIII angka 1;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



lik



ah



24. Barang Bukti yang disita dari Yandri Kurniady sebagaimana tersebut pada Poin XXIV angka 1 sampai dengan angka 8;



ub



m



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



25. Barang Bukti yang disita dari Johan Siboney Hondoyono



ka



sebagaimana tersebut pada Poin XXV angka 1, 2, 3;



ep



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



ah



sedangkan Barang Bukti pada angka 4 sampai dengan angka 6,



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



on



gu



ng



M



nama Terdakwa Heru Hidayat;



es



R



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



In d



A



Halaman 12 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



10 ;



R



sementara itu Barang Bukti pada angka 7 sampai dengan angka



ng



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 26. Barang



Bukti



yang



disita



dari



Daniel



Pascalis



Manaek



gu



sebagaimana tersebut pada Poin XXVI angka 1 sampai dengan angka 14; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



A



27. Barang Bukti yang disita dari Sugeng Indriyanto sebagaimana tersebut pada Poin XXVII angka 1 sampai dengan angka 8;



ub lik



ah



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



28. Barang Bukti yang disita dari Sugeng Indriyanto sebagaimana tersebut pada Poin XXVIII angka 1, 2 dan 8, Dirampas untuk



am



negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa



ep



Heru Hidayat;



ah k



sedangkan Barang Bukti pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In do ne si



R



29. Barang Bukti yang disita dari Mariane Imelda sebagaimana tersebut pada Poin XXIX angka 1 sampai dengan angka 4;



A gu ng



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



30. Barang Bukti yang disita dari Dita Primasetya Mulyawati sebagaimana tersebut pada Poin XXX angka 1 sampai dengan angka 5;



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



31. Barang Bukti yang disita dari PT Inti Kapuas International sebagaimana tersebut pada Poin XXXI berupa Perseroan



lik



ah



Terbatas PT Inti Kapuas International berdasarkan Akta Pendirian tanggal 01-12-2004 Nomor : 1 yang dibuat dihadapan



ub



m



Benediktus Andy Widyanto, Sarjana Hukum, Notaris Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari



ka



Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



ep



Nomor C-04460.HT.01.01.TH.2005 tanggal 22-02-2005 yang



ah



terakhir dirubah dengan Akta tertanggal 27-05-2013 Nomor 172



Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 22-



on



gu



ng



M



07-2013 Nomor AHU-AH.01.10-29944;



es



R



dan telah dicatat dalam database Sisminbakum Kementerian



In d



A



Halaman 13 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



ng



nama Terdakwa Heru Hidayat;



32. Barang Bukti yang disita dari Yudianto, S.E., sebagaimana



gu



tersebut pada Poin XXXII angka 1 sampai dengan angka 20; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



A



33. Barang



Bukti



yang



disita



dari



Joanne



Hidayat



sebagaimana tersebut pada Poin XXXIII angka 1 sampai dengan angka 2;



34. Barang



Bukti



yang



ub lik



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



ah



Cristy



disita



dari



Joanne



Cristy



Hidayat



sebagaimana tersebut pada Poin XXXIV angka 1 Tetap



am



Terlampir Dalam Berkas Perkara;



35. Barang Bukti yang disita dari Alvin Tenggono sebagaimana



ep



tersebut pada Poin XXXV angka 1 dan angka 2;



ah k



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 36. Barang Bukti yang disita dari Mariane Imelda sebagaimana



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In do ne si



R



terurai pada Poin XXXVI angka 1 sampai dengan angka 3;



A gu ng



37. Barang Bukti yang disita dari Gunito Wicaksono sebagaimana tersebut pada Poin XXXVII angka 1; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



38. Barang Bukti yang disita dari M. Andy Arslan Djunaid, S.E., sebagaimana terurai pada Poin XXXVIII angka 1 sampai dengan angka 5, Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



39. Barang Bukti yang disita dari Ratnawati Wihardjo sebagaimana



lik



ah



tersebut pada Poin XXIX angka 1 sampai dengan angka 3, Dirampas Untuk Negara;



ub



m



40. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut pada Poin XL angka 1 sampai dengan angka 5;



ka



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



ep



41. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana terurai



ah



pada Poin XLI angka 1 sampai dengan angka 37;



42. Barang Bukti yang disita dari Heru Hidayat sebagaimana



on



gu



ng



M



tersebut pada Poin XLII angka 1 sampai dengan angka 252,



es



R



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In d



A



Halaman 14 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



angka 254 sampai dengan angka 528, angka 532 sampai dengan angka 724, dan angka 727 sampai dengan angka 1084



ng



terlampir dalam berkas perkara;



sedangkan angka 253, angka 529 sampai dengan angka 531



gu



dan angka 725 sampai 726;



dipergunakan dalam perkara lain yaitu PT. Treasure Fund Investama (PT.TFI);



A



43. Barang Bukti yang disita dari Wijaya Mulia sebagaimana tersebut pada Poin XLIII angka 1 sampai dengan angka 18;



ub lik



ah



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



44. Barang Bukti yang disita dari LUSIANA sebagaimana tersebut pada Poin XLIV angka 1 sampai dengan angka 5;



am



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



45. Barang Bukti yang disita dari Budi Purwanto sebagaimana



ep



tersebut pada Poin XLV angka 1 sampai dengan angka 20;



ah k



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 46. Barang Bukti yang disita dari RA. Ardiati, S.E., sebagaimana



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In do ne si



R



tersebut pada Poin XLVI angka 1 sampai dengan angka 9;



A gu ng



47. Barang Bukti yang disita dari RA. Ardiati, S.E., sebagaimana tersebut pada Poin XLVII angka 1 sampai dengan angka 3; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



48. Barang Bukti yang disita dari Utomo Pusposuharto sebagaimana tersebut pada Poin XLVIII angka 1,



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ah



nama Terdakwa Heru Hidayat; sedangkan angka 2;



ub



m



Terlampir Dalam Berkas Perkara;



lik



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



49. Barang Bukti sebagaimana terurai pada Poin XLIX angka 1



ka



sampai dengan angka 3;



ep



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ah



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



50. Barang Bukti yang disita dari Agustina Kusumaningrum, SE



ng



M



sebagaimana tersebut pada Poin L angka 1 sampai dengan



on



gu



angka 4;



es



R



nama Terdakwa Heru Hidayat;



In d



A



Halaman 15 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



51. Barang Bukti yang disita dari Tan Drama sebagaimana tersebut



ng



pada Poin LI angka 1 sampai dengan angka 9; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



A



gu



52. Barang Bukti yang disita dari Agustina Kusumaningrum, S.E



sebagaimana tersebut pada Poin LII angka 1 sampai dengan angka 4; Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



53. Barang Bukti yang disita dari Heru Hidayat sebagaimana



ub lik



ah



tersebut pada Poin LIII angka 1, 2, 6, 7, 8,



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



am



nama Terdakwa Heru Hidayat;



sedangkan Barang Bukti pada angka 3, 4, 5 dan 9;



ep



Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara;



ah k



54. Barang Bukti yang disita dari sebagaimana terurai pada Poin LIV berupa Uang sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima



In do ne si



R



ratus juta rupiah) berdasarkan 1 (satu) lembar asli dokumen berupa permohonan pengiriman uang pada Bank BCA sebesar



A gu ng



Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri dengan Nomor: 8830699999920224,



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



55. Barang Bukti yang disita dari Sugeng Indriyanto sebagaimana



lik



ah



tersebut pada Poin LV angka 1 sebagaimana yang telah dititipkan kepada Dudiet Isfiantoro berdasarkan BA Penitipan



ub



m



Barang Bukti tanggal 26 Januari 2020;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ka



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



ep



nama Terdakwa Heru Hidayat;



ah



sedangkan angka 2 sampai dengan angka 12 Terlampir Dalam



R



Berkas Perkara, sementara itu BA Penitipan BB tanggal 26



es



Januari 2020;



ng



M



Terlampir Dalam Berkas Perkara;



on



gu



56. Barang bukti berupa:



In d



A



Halaman 16 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



56.1 1 (satu) unit Apartemen Casa De Parco Tipe Studio G. 11-18 atas nama Joanne Hidayat yang beralamat di Bumi Serpong



ng



Damai Raya, Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang, Banten, 15345;



A



gu



56.2 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom atas nama Joanne Hidayat yang beralamat di Jln. Senopati Nomor 41



Rt 8/Rw 2 Senayan Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190;



56.3 1 (satu) Kapal Phinisi milik Terdakwa Heru Hidayat melalui



ub lik



ah



Freddy Gunawan yang berada di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan; 56.4 1 (satu) unit apartemen Pakubuwono atas nama Ratnawati



am



Wihardjo yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir Rt 005 Rw 01 Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Baswood;



ep



56.5 1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satlinwood



ah k



Nomor 51 D dan 51 H yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 Nomor 51 D dan 51 H



In do ne si



R



Tower Satlinhood atas nama Ratnawati Wihardjo;



56.6 1 (satu) unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama Ratna



A gu ng



Widuri Ong Tower Sky Tipe 2 Unit 3809;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



VI . Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara Terdakwa Joko Hartono Tirto yaitu sebagai berikut :



Barang Bukti Angka 1 berupa 1 (satu) Akta Pengakuan Hutang



lik



ah



1.



Nomor 64 tanggal 15 mei 2018 sampai dengan Angka 74 berupa isi



dalam



rekening



Efek



dengan



SID



Nomor



ub



m



seluruh



IDD131116929591 atas nama Joko Hartono Tirto Diputus dan



ka



ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono



ah



2.



ep



Tirto;



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



negara



Cq.



Kementerian



Keuangan



dan



ng



M



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



on



gu



nama Terdakwa Heru Hidayat;



es



untuk



R



Barang Bukti Angka 75.1 sampai dengan Angka 75.5 Dirampas



In d



A



Halaman 17 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



R



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Barang Bukti Angka 75.6 sampai dengan Angka 75.7



ng



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



A



gu



4.



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.8 sampai dengan Angka 75.11



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ub lik



ah



5.



Barang Bukti Angka 75.12 .



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



am



Benny Tjokrosaputro; 6.



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ep



Barang Bukti Angka 75.13 sampai dengan angka 75.14



ah k



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



7.



R



nama Terdakwa Heru Hidayat;



In do ne si



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



A gu ng



Barang Bukti Angka 75.15 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



8.



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.16 sampai dengan 75.17;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



lik



ah



9.



Barang Bukti Angka 75.18 sampai dengan 75.20;



Benny Tjokrosaputro;



ub



m



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



ka



10. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ep



Barang Bukti Angka 75.21 sampai dengan 75.27;



ah



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



nama Terdakwa Heru Hidayat;



ng



M



11. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



on



gu



Barang Bukti Angka 75.28;



es



R



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



In d



A



Halaman 18 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ng



12. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.29 sampai dengan 75.62 Dirampas untuk



gu



negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



A



13. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.63 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ub lik



ah



14. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.64 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



am



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 15. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ep



Barang Bukti Angka 75.65 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



ah k



atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro; 16. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



Kementerian



Keuangan



dan



In do ne si



R



Barang Bukti Angka 75.66 Dirampas untuk negara Cq. diperhitungkan



sebagai



A gu ng



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



17. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.67 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



18. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.68 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



lik



ah



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 19. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ub



m



Barang Bukti Angka 75.69 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ka



20. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ep



Barang Bukti Angka 75.70 sampai dengan 75.91 Dirampas untuk



ah



negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai



21. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ng



M



Barang Bukti Angka 75.92 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



on



gu



atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



es



R



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



In d



A



Halaman 19 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



22. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.93 sampai dengan 75.94 Dirampas untuk



ng



negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



A



gu



23. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.95 sampai dengan 75.96 .



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro;



24. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ub lik



ah



Barang Bukti Angka 75.97 sampai dengan 75.98;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas



am



nama Terdakwa Heru Hidayat;



25. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ep



Barang Bukti Angka 75.99 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



ah k



atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro; 26. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



In do ne si



R



Barang Bukti Angka 75.100 sampai dengan 75.109 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan



A gu ng



sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



27. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.110 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



28. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



Barang Bukti Angka 75.111 sampai dengan 75.130 Dirampas



lik



ah



untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa



ub



m



Heru Hidayat;



29. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ditetapkan



dalam



ah



Tjokrosaputro;



perkara



atas



ep



ka



Barang Bukti Angka 75.131 sampai dengan 75.135 Diputus dan nama



Terdakwa



Benny



Barang Bukti Angka 75.136 sampai dengan 75.140 Dirampas



on



gu



ng



M



untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan



es



R



30. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



In d



A



Halaman 20 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



ng



31. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.141 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



A



gu



32. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 75.142 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



ub lik



ah



33. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 76.143 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



am



34. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 77.144 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



ep



Kementerian



ah k



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 35. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ditetapkan



dalam



perkara



atas



nama



A gu ng



Tjokrosaputro;



In do ne si



R



Barang Bukti Angka 78.145 sampai dengan 79.146 Diputus dan Terdakwa



Benny



36. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 80.147 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



37. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada Barang Bukti Angka 81.148 Diputus dan ditetapkan dalam



lik



ah



perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro; 38. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



ub



m



Barang Bukti Angka 82.149 sampai dengan 83.150 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan



Heru Hidayat;



ep



ka



sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa



ah



39. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ng



M



40. Barang Bukti berupa Seluruh isi dalam rekening Efek pada



on



gu



Barang Bukti Angka 85.152 sampai dengan angka 105 .172



es



R



Barang Bukti Angka 84.151 Diputus dan ditetapkan dalam



In d



A



Halaman 21 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama



ng



Terdakwa Heru Hidayat;



41. Barang Bukti Angka 106 berupa 1 (satu) bundel print out email



A



gu



sampai dengan angka 137 berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan yang membuat pernyataan atas nama Ratih



Widyaningrum Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



42. Barang Bukti angka 138.1 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



ub lik



ah



Kementerian



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 43. Barang Bukti angka 138.2 sampai dengan angka 138.3 Diputus



am



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ep



44. Barang Bukti angka 139.1 sampai dengan angka 139.2



ah k



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama



In do ne si



R



Terdakwa Heru Hidayat;



45. Barang Bukti angka 139.3 sampai dengan angka 139.9 Diputus



A gu ng



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



46. Barang Bukti angka 139.10 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



47. Barang Bukti angka 140.1 sampai dengan angka 140.3 Diputus



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro



lik



ah



48. Barang Bukti angka 140.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ub



m



49. Barang Bukti angka 140.5 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ka



50. Barang Bukti angka 140.6 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



ep



atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ah



51. Barang Bukti angka 140.7 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



52. Barang Bukti angka 141.1 sampai dengan angka 141.11



on



gu



ng



M



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



es



R



atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



In d



A



Halaman 22 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



ng



53. Barang Bukti angka 141.12 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



gu



54. Barang Bukti 141.13 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



A



55. Barang Bukti angka 141.14 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



56. Barang Bukti angka 141.15 sampai dengan angka 141.18



Benny Tjokrosaputro;



ub lik



ah



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



57. Barang Bukti 142.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas



am



nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



58. Barang Bukti angka 142.2 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



ep



atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ah k



59. Barang Bukti angka 142.3 Dirampas dan diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diperhitungkan sebagai



In do ne si



R



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 60. Barang Bukti angka 142.4 sampai dengan angka 142.5 Diputus



A gu ng



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



61. Barang Bukti angka 142.6 sampai dengan angka 142.11



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



62. Barang Bukti angka 142.12 sampai dengan angka 142.18



lik



ah



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



Kementerian



ub



m



63. Barang Bukti angka 142.19 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



ka



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



ep



64. Barang Bukti angka 142.20 Diputus dan ditetapkan dalam



ah



perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ng



M



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama



on



gu



Terdakwa Heru Hidayat;



es



R



65. Barang Bukti angka 142.21 sampai dengan angka 142.22



In d



A



Halaman 23 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



66. Barang Bukti angka 143.1 sampai dengan angka 143.4 Diputus



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny



ng



Tjokrosaputro;



67. Barang Bukti angka 143.5 sampai dengan angka 143.8



gu



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



A



68. Barang Bukti angka 143.9 sampai dengan angka 143.10 Diputus



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny



ub lik



ah



Tjokrosaputro;



69. Barang Bukti angka 143.11 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



am



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat; 70. Barang Bukti angka 143.12 sampai dengan angka 143.13



ep



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



ah k



Benny Tjokrosaputro;



71. Barang Bukti angka 143.14 sampai dengan angka 143.15



Joko Hartono Tirto;



In do ne si



R



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



A gu ng



72. Barang Bukti angka 143.16 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



73. Barang Bukti angka 144.1 Dirampas dan diserahkan kepada PT



Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diperhitungkan sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



74. Barang Bukti angka 144.2 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



lik



ah



75. Barang Bukti angka 144.3 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ub



m



76. Barang Bukti angka 144.4 sampai dengan angka 144.5 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny



ka



Tjokrosaputro;



ep



77. Barang Bukti angka 144.6 sampai dengan angka 144.7 Diputus



R



Hartono Tirto;



78. Barang Bukti angka 144.8 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



on



gu



ng



M



atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



es



ah



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko



In d



A



Halaman 24 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



79. Barang Bukti angka 145.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ng



80. Barang Bukti angka 145.2 Dirampas dan diserahkan kepada PT



Asuransi Jiwasraya (Persero) dan diperhitungkan sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



A



gu



81. Barang Bukti angka 145.3 sampai dengan angka 145.4 Diputus



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



82. Barang Bukti angka 145.5 sampai dengan angka 145.8



ub lik



ah



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



am



83. Barang Bukti angka 145.9 sampai dengan angka 145.11 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko



ep



Hartono Tirto;



ah k



84. Barang Bukti angka 145.12 sampai dengan angka 145.13 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



In do ne si



R



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



A gu ng



85. Barang Bukti angka 145.14 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



86. Barang Bukti angka 145.15 sampai dengan angka 145.17



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



87. Barang Bukti angka 145.18 Diputus dan ditetapkan dalam



lik



ah



perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



88. Barang Bukti angka 145.19 Dirampas untuk negara Cq. Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



ub



m



Kementerian



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



ka



89. Barang Bukti angka 146.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



ep



atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



R



Kementerian



on



gu



ng



M



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



es



ah



90. Barang Bukti angka 146.2 Dirampas untuk negara Cq.



In d



A



Halaman 25 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



91. Barang Bukti angka 146.3 sampai dengan angka 146.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko



ng



Hartono Tirto;



92. Barang Bukti angka 146.5 sampai dengan angka 146.6 Diputus



gu



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



A



93. Barang bukti angka 146.7 sampai dengan angka 146.8 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa



ub lik



ah



Heru Hidayat;



94. Barang Bukti angka 146.9 sampai dengan angka 146.12 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny



am



Tjokrosaputro;



95. Barang bukti angka 147.1 sampai dengan angka 147.3 Diputus



ep



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny



ah k



Tjokrosaputro;



96. Barang bukti angka 147.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara



In do ne si



R



atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



97. Barang Bukti angka 147.5 sampai dengan angka 147.9 Diputus



A gu ng



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



98. Barang Bukti angka 147.10 sampai dengan angka 147.13 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



99. Barang Bukti angka 147.14 Diputus dan ditetapkan dalam



lik



ah



perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro. 100. Barang Bukti angka 147.15 Diputus dan ditetapkan dalam



ub



m



perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



101. Barang Bukti angka 147.16 sampai dengan angka 147.17



ka



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



ep



Joko Hartono Tirto;



ah



102. Barang Bukti angka 147.18 sampai dengan angka 147.19



Benny Tjokrosaputro;



ng



M



103. Barang Bukti angka 147.20 Diputus dan ditetapkan dalam



on



gu



perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



es



R



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



In d



A



Halaman 26 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



104. Barang Bukti angka 147.21 sampai dengan angka 147.22



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan



ng



diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



gu



105. Barang Bukti angka 148.1 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



A



106. Barang Bukti angka 148.2 sampai dengan angka 148.4 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



107. Barang Bukti angka 148.5 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



am



108. Barang Bukti angka 148.6 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ep



109. Barang Bukti angka 148.7 sampai dengan angka 148.9 Diputus



ah k



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



Kementerian



Keuangan



dan



In do ne si



R



110. Barang Bukti angka 148.10 Dirampas untuk negara Cq. diperhitungkan



sebagai



A gu ng



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



111. Barang Bukti angka 148.11 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



112. Barang Bukti angka 148.12 Dirampas untuk negara Cq. Kementerian



Keuangan



dan



diperhitungkan



sebagai



Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terdakwa Heru Hidayat;



113. Barang Bukti angka 148.13 sampai dengan angka 148.14



lik



ah



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto;



ub



m



114. Barang Bukti angka 148.15 sampai dengan angka 148.16 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



ka



Joko Hartono Tirto;



ep



115. Barang Bukti angka 148.17 sampai dengan angka 148.20



ah



Diputus;



R



116. dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko



es on



gu



ng



M



Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 27 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



117. Barang Bukti angka 148.21 sampai dengan angka 148.22 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa



ng



Benny Tjokrosaputro;



118. Barang Bukti angka 149.1 sampai dengan angka 149.2 Diputus



gu



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



A



119. Barang Bukti angka 150.1 sampai dengan angka 150.4 Diputus



dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ub lik



ah



120. Barang Bukti angka 150.5 sampai dengan angka 150.6



Dirampas untuk negara Cq. Kementerian Keuangan dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Uang Pengganti atas nama



am



Terdakwa Heru Hidayat;



121. Barang Bukti angka 150.7 Diputus dan ditetapkan dalam



ep



perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



ah k



122. Barang Bukti angka 150.8 sampai dengan angka 150.9 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko



In do ne si



R



Hartono Tirto;



123. Barang Bukti angka 150.10 sampai dengan angka 150.11



A gu ng



Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro;



124. Barang Bukti angka 151 uang sejumlah Rp501.929.914,00 (lima ratus satu juta Sembilan ratus dua puluh sembilan ribu Sembilan



ratus empat belas rupiah) yang disetor melalui rekening virtual



Bank Mandiri Nomor 880641934420290 Diputus dan ditetapkan dalam perkara atas nama Terdakwa Joko Hartono Tirto (Saat ini



125.



lik



ah



dalam rekening penampungan kejari Jakpus);



Barang bukti angka 152 berupa 1 (satu) bundel berupa



ub



m



prospectus reg issu PT TRAM Sampai dengan angka 172 berupa Rekening Giro BCA dengan nomor rekening 4581464520



ka



Bank BCA KCP Bursa Efek Jakarta atas nama Joko Hartono



5.



ep



Tirto diputus dan ditetapkan dalam perkara Joko Hartono Tirto;



ah



Menetapkan agar Terdakwa Heru Hidayat membayar biaya perkara



ng



Menimbang, bahwa setelah mendengar pembacaan nota pembelaan



on



gu



Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diberi keadilan dalam perkara ini.



es



R



sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);



In d



A



Halaman 28 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



tuntutan hukum;



R



Keadilan yang akan membebaskan Terdakwa



bahwa



dari seluruh dakwaan dan



setelah mendengar



pembacaan



ng



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pembelaan



Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan:



Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat tidak terbukti secara sah dan



gu



1.



meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan



ah



2.



Kedua, Dan Dakwaan Ketiga Primair;



Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan, Dakwaan Kesatu Primair,



ub lik



A



dalam dakwaan Kesatu Primair, dawaan Kesatu Subsidair Dan Dakwaan



Dakwaan kesatu Subsidair, Dan Dakwaan kedua, Dan Dakwaan Ketiga Primair;



am



3.



Memulihkan Hak Terdakwa Heru Hidayat dalam Kedudukan kemampuan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula; Memerintahkan agar Terdakwa Heru Hidayat segera dikeluarkan dari



ep



4.



ah k



Rumah Tahanan Negara; 5.



Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan seluruh dokumen akta



In do ne si



R



akta kendaraan bermotor, alat alat elektronik, uang cash, produk produk perbankan dan lain sebagainya yang disita sebagai barang bukti :



Baik termasuk dalam dakwaan, terlebih terkait dengan kepentingan



A gu ng



-



pihak ketiga, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi;



-



6.



Tidak masuk dalam dakwaan dengan uraian sebagai berikut :



Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.



Namun jika Terdakwa Heru Hidayat dipaksakan untuk dinyatakan



bersalah, Penasihat Hukum/Terdakwa memohon dengan segala hormat agar



1.



lik



berikut :



Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti melakukan perbuatan



ub



sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana; 2.



Melepaskan Terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dari segala tuntutan



3.



ep



hukum (onslag van recht vervolging);



Memerintahkan agar terdakwa Heru Hidayat dikeluarkan dari Rumah



Memulihkan Hak Terdakwa Heru Hidayat dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sesuai ketentuan yang berlaku;



on



ng gu



es



4.



R



Tahanan negara (RUTAN);



M



In d



A



Halaman 29 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Majelis Hakim yang mulia memberikan Putusan dengan amar putusan sebagai



Halaman 29



Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan seluruh dokumen akta



R



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



akta kendaraan bermotor, alat alat elektronik, uang cash , produk produk



ng



perbankan dan lain sebagainya yang disita sebagai barang bukti :baik



termasuk dalam dakwaan, terlebih terkait dengan kepentingan pihak ketiga, yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, dan yang tidak



gu



masuk dalam dakwaan sebgaimana disebutkan diatas;



A



6.



Membebankan biaya perkara kepada Negara;



Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum



ub lik



ah



atas pembelaan Terdakwa dan pembelaan Penasehat Hukum, yang dibacakan di persidangan, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap berpendirian sebagaimana tuntutannya;



am



Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum atas tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada Terdakwa



dan



Penasehat



Hukum



menyatakan



tetap



pada



ep



pokoknya



ah k



pendiriannya sebagaimana dalam pembelaannya;



R



Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU:



A gu ng Terdakwa



Heru



Hidayat



selaku



pihak



yang



In do ne si



Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut



PRIMAIR :



mengatur



dan



mengendalikan pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana PT.



Asuransi Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT. Asuransi Jiwasraya, pada



hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai



dengan Tahun 2018 bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di



lik



Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana



ub



Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan



ep



ka



m



ah



Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko



terpisah), secara melawan hukum yaitu: Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto



ng



(1)



on



gu



melakukan kesepakatan dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan



es



R



Hartono Tirto (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara



In d



A



Halaman 30 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Syahmirwan dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya yang tidak transparan dan tidak akuntabel.



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah melakukan



ng



(2)



pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam



gu



NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas,



(3)



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,dan Syahmirwan telah melakukan



(4)



tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 % dari saham beredar,



ub lik



ah



A



pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto serta pihak-pihak yang terafiliasi telah bekerjasama dengan



am



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan



ep



SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak



ah k



memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional,



Hendrisman



Rahim,



Hary



Prasetyo,



Syahmirwan,



In do ne si



Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto,



R



(5)



mengatur



dan



A gu ng



mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk produk Reksa



Dana khusus untuk PT. Asuransi Jiwasraya, agar pengelolaan instrumen



keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



(6)



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui transaksi pembelian/penjualan instrument keuangan



yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13



lik



ah



Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro,



memenuhi



kebutuhan



operasional perusahaan;



likuiditas



guna



menunjang



kegiatan



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



ep



(7)



ub



dapat



Tirto telah memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada Hendrisman



ah



ka



m



yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak



pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya



ng



M



Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018;



on



gu



Perbuatan-perbuatan tersebut melanggar ketentuan:



es



R



Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terkait dengan kerjasama



In d



A



Halaman 31 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Usaha Perasuransian;



Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang



ng



-



Perasuransian;



-



Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14



gu



ayat (1) Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan



Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha



-



Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan



ub lik



ah



A



Perasuransian;



Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; -



Pasal



11



Keputusan



am



424/KMK.06/2003



tentang



Menteri



Keuangan



Kesehatan



(KMK)



Keuangan



Nomor



Perusahaan



Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;



Pasal 3 angka 4, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan



ep



-



ah k



Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good



In do ne si



-



R



Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;



Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



A gu ng



Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;



-



Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;



-



Pasal 58 Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23



-



Pasal 6 ayat (4) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;



-



ka



lik



Perusahaan Perasuransian;



ub



m



ah



Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi



Pasal 1 angka 2 dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi



ep



Jiwasraya (Persero) Nomor 004A.SK.U.012004 Tanggal 9 Januari



Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi



R



-



Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember



on



gu



ng



M



2012 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);



es



ah



2004 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);



In d



A



Halaman 32 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola



ng



Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi



Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya Bagian B.III tentang Etika Berusaha Anti



gu



Korupsi dan Donasi;



-



Pasal 7 ayat (2) Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)



Investasi,



memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa Heru Hidayat dan orang lain yaitu



ub lik



ah



A



Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman



Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atau suatu korporasi, yang dapat merugikan



am



Keuangan Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh



ep



puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut



ah k



sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana



In do ne si



R



Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d.



2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan



A gu ng



Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atau perekonomian Negara,



Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara



sebagai berikut :



------PT. Asuransi Jiwasraya merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan Perseroan tersebut adalah melakukan bidang usaha di



lik



optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapatkan/mengejar



ub



keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsipprinsip Perseroan Terbatas;



------Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim menjabat sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo



ep



ka



m



ah



bidang asuransi jiwa, termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta



selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya dan Syahmirwan selaku



General Manager Investasi dan Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan



on



gu



ng



2018 PT. Asuransi Jiwasraya, yang ketiganya bertindak selaku Komite Investasi



es



R



Kepala Divisi Investasi periode tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku



In d



A



Halaman 33 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan jabatan Hendrisman Rahim sebagai Ketua, Hary Prasetyo sebagai Wakil Ketua dan Syahmirwan sebagai Anggota;



ng



------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo



dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil produk PT. Asuransi Jiwasraya berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi



gu



korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga ratus empat belas juta



A



delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam koma tujuh



puluh rupiah), diantaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana



ub lik



ah



maupun Medium Term Note (MTN);



Kesepakatan Pengaturan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya:



am



------Dalam kurun waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan,



ep



agar pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya diserahkan kepada Terdakwa



ah k



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya;



In do ne si



R



------Kesepakatan pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya untuk diserahkan



kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



A gu ng



Tirto tersebut dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015, sebagai berikut :



a. Sekitar bulan Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat PT. Asuransi Jiwasraya,



Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT. Inti Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT.



Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hary



lik



bekerja di PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Hary Prasetyo sebagai Vice President di Investment Banking sedangkan Joko Hartono Tirto sebagai Kepala Divisi Informasi Teknologi. Pada pertemuan tersebut Hary



ub



m



ah



Prasetyo mengenal Joko Hartono Tirto sejak tahun 2000 ketika mereka



Prasetyo bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengatur nilai



ka



portofolio investasi saham milik PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara



ep



mengatur pembelian maupun penjualan isi dan jenis serta jumlah portofolio



ah



saham melalui Joko Hartono Tirto sebagai pengendalinya. Hary Prasetyo



Asuransi Jiwasraya di PT HD Capital Tbk yang merupakan perusahaan



ng



M



sekuritas milik Terdakwa Heru Hidayat, selain itu Joko Hartono Tirto juga



on



gu



meminta kepada Hary Praseto untuk membeli saham-saham antara lain



es



R



kemudian diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk membuka Akun PT



In d



A



Halaman 34 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hasil pertemuan



tersebut dilaporkan oleh Hary Prasetyo kepada Hendrisman Rahim yang



ng



kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT. Asuransi Jiwasraya pada



PT. HD Capital dengan KODE KSEI : HD001 atas nama PT. Asuransi Jiwasraya. Pertemuan tersebut juga dilaporkan oleh Joko Hartono Tirto dan



gu



disetujui Terdakwa Heru Hidayat;



b. Pada bulan Agustus 2008 Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan



Pengelolaan Dana (KPD) antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan Manajer Investasi yang dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, yang bertujuan agar



ub lik



ah



A



Joko Hartono Tirto yang membahas tentang pembentukan Kontrak



nilai portofolio PT Asuransi Jiwasraya bisa naik karena dibukukan pada harga perolehan, dengan cara instrument saham yang telah dibeli oleh PT.



am



Asuransi Jiwasraya akan dipindahkan ke dalam Manajer Investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan harga yang telah ditentukan



ep



sendiri yang bukan berdasarkan harga pasar, sehingga PT Asuransi



ah k



Jiwasraya dapat membukukan untung (windows dressing), sedangkan jenis investasi



KPD



tersebut



bertentangan



dengan



KMK



Nomor



In do ne si



R



424/KMK.06/2003. Setelah itu Hary Prasetyo memperkenalkan Syahmirwan kepada Joko Hartono Tirto. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti



A gu ng



oleh Syahmirwan, Erry Syafrudin dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana



(KPD) antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan Manajer Investasi yang



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Atas



kesepakatan-kesepakatan tersebut, Syahmirwan melaporkan kepada Hary Prasetyo dan secara berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada



Hendrisman Rahim yang kemudian menyetujuinya, sehingga Hendrisman



lik



menyetujui penempatan dana-dana PT. Asuransi Jiwasraya ke dalam KPD



ub



di PT. Treasure Fund Investama (PT. TFI) selaku Manajer Investasi yang merupakan salah satu perusahaan milik Terdakwa Heru Hidayat; c.



Hary Prasetyo bertemu kembali dengan Joko Hartono Tirto setelah



pembentukan



Reksa



ep



Perjanjian KPD diakhiri pada September 2008, untuk menyepakati



ah



ka



m



ah



Rahim menjadwalkan Rapat Komite Investasi untuk segera membahas dan



Dana



Penyertaan



Terbatas



(RDPT)



yang



Hartono Tirto. Pada tanggal 23 September 2008 Joko Hartono Tirto



ng



M



menemui Syahmirwan dan Erry Syafruddin untuk membicarakan tentang



on



gu



pembentukan RDPT tersebut, serta menyepakati pembuatan counterparty



es



R



pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko



In d



A



Halaman 35 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



antara PT. Asuransi Jiwasraya bersama perusahaan-perusahaan Manajer



Investasi yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko



ng



Hartono Tirto dengan cara menggunakan harga valuasi yang diatur oleh



Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian Syahmirwan melaporkan kesepakatan tersebut kepada Hary Prasetyo yang juga



gu



dilaporkan dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dengan alasan Joko Hartono Tirto telah berperan melakukan Pengelolaan KPD sejak Mei 2008;



secara formal dalam Rapat Komite Investasi sesuai Berita Acara Rapat



Komite Investasi tanggal 5 Nopember 2008 yang antara lain memuat



ub lik



ah



A



Selanjutnya Hary Prasetyo telah melaporkan kepada Hendrisman Rahim



keputusan bahwa PT. Asuransi Jiwasraya akan bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk menerbitkan RDPT dan memasukkan seluruh



am



portofolio saham yang dimiliki perusahaan (PT. Asuransi Jiwasraya) sebagai portofolio RDPT. Pada awal tahun 2009 Hendrisman Rahim bersama Hary



ep



Prasetyo dan Syahmirwan melakukan pertemuan dengan Terdakwa Heru



ah k



Hidayat serta Joko Hartono Tirto di C Steak Resto untuk mempertegas kesepakatan pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana milik Jiwasraya



agreement);



melalui



persetujuan



bersama



(gentlemen



In do ne si



Asuransi



R



PT.



A gu ng



d. Pada tahun 2012 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan kesepakatan dalam jual beli Saham untuk menaikkan harga



saham-saham tertentu, diantaranya Saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dan



LCGP dengan menggunakan orang-orang yang dikendalikan oleh Terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga harga Saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan pasar yang wajar dan bukan



diakibatkan oleh proses jual beli yang diatur oleh pihak-pihak tertentu.



lik



kemudian Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjual secara



ub



negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwasraya, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio Reksa Dana; e. Pada tanggal 06 Nopember 2014, Terdakwa Heru Hidayat meminta kepada



ep



Benny Tjokrosaputro melalui email untuk melakukan transfer sejumlah dana ke beberapa nominee untuk keperluan transaksi saham Terdakwa Heru



ah



ka



m



ah



Setelah saham-saham tersebut mengalami kenaikan secara tidak wajar,



Atas nama Suprihatin Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI



ng



M



Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus



on



gu



miliar rupiah);



es



-



R



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu:



In d



A



Halaman 36 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus



-



ng



lima puluh miliar rupiah);



Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima



gu



puluh miliar rupiah);



-



Atas nama Utomo Puspo Suharto Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI



A



Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus



Pada awal tahun 2015 Hary Prasetyo juga melakukan pertemuan dengan



ub lik



ah



f.



miliar rupiah);



Benny Tjokrosaputro dan Avi Yasa Dwipayana (Pendiri dan Pemegang Saham PT. Trimegah Securities). Pada pertemuan tersebut Hary Prasetyo



am



sepakat untuk menerima permintaan Benny Tjokrosaputro untuk menjual saham-saham miliknya kepada PT. Asuransi Jiwasraya melalui skema



ep



pengendalilan yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko



ah k



Hartono Tirto;



g. Pada bulan Maret 2015, Benny Tjokrosaputro bersama Edy Suwarno (Dirut Hary Prasetyo dan



In do ne si



R



PT. Minna Padi Investama Sekuritas) bertemu



Syahmirwan di kantor PT. Asuransi Jiwasraya untuk menindaklanjuti



A gu ng



pertemuan sebelumnya. Benny Tjokrosaputro menawarkan saham-saham



miliknya kepada Hary Prasetyo antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO,



BTEK, ARMY, RODA, FIRE dan Medium Term Note (MTN) untuk dikendalikan



oleh



Joko



Hartono



Tirto.



Hary



Prasetyo



kemudian



menyampaikan kepada Benny Tjokrosaputro dan Edy Suwarno proses berikutnya ditindaklanjuti oleh Syahmirwan. Hary Prasetyo kemudian



h. Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat lalu Joko Hartono Tirto



ub



menginstruksikan kepada Maody Mangkey untuk berkomunikasi dengan



ka



Agustin Widhiastuti dari pihak PT Asuransi Jiwasraya dan Lisa Anastasia



ep



selaku Tim Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka



Untuk memperlancar kerjasama antara Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan Hendrisman Rahim, Hary



ng



on



gu



Prasetyo dan Syahmirwan, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



es



i.



R



menentukan nilai dan volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;



M



In d



A



Halaman 37 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



Hendrisman Rahim;



m



ah



melaporkan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro tersebut kepada



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tjokrosaputro melakukan kesepakatan berupa transaksi repo menggunakan



saham MYRX dan saham BTEK. Perjanjian repo tersebut memiliki



ng



perbandingan 1 : 4 atau 1 : 5 dengan total nilai transaksi saham sekitar



Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Konsekuensi



dari adanya komposisi repo dengan perbandingan 1 : 5 tersebut adalah



gu



adanya pembagian dana hasil penjualan saham MYRX dan BTEK kepada



PT Asuransi Jiwasraya yaitu sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima



puluh miliar rupiah) akan diperoleh Benny Tjokrosaputro dan sisanya akan diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat. Selanjutnya saham MYRX dan BTEK



ub lik



ah



A



puluh miliar rupiah) atau 1/5 dari Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima



tersebut akan ditransaksikan dengan beberapa pihak sebagai conterparty sesuai dengan yang telah diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



am



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan



ep



menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT.



ah k



Asuransi Jiwasraya kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan melakukan pengaturan dan pengendalian



In do ne si



R



saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan



redemption pada Reksa Dana serta mengatur pihak lawan transaksi



A gu ng



(counterparty);



------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian pengelolaan dana-dana PT. Asuransi Jiwasraya untuk pembelian dan pejualan saham, Hendrisman Rahim menyetujui dan menghendaki penyerahan pengaturan dan pengendalian



pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya



dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



lik



dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali;



------Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi saham dan Reksa



ub



Dana PT. Asuransi Jiwasraya yang diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT. Asuransi Jiwasraya tidak lagi difungsikan Hendrisman Rahim sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan



ep



ka



m



ah



Hartono Tirto dengan cara mengendalikan dan mengatur jenis saham, volume



Hendrisman Rahim hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto,



ng



yakni Komite Investasi hanya difungsikan untuk secara proforma menyetujui



on



gu



Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) sebagai pelengkap administrasi transaksi yang



es



R



pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana yang dilakukan



In d



A



Halaman 38 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



telah dilakukan Joko Hartono Tirto, sehingga saham-saham yang dibeli dan dijual atau dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya tidak melalui mekanisme kajian dan



ng



analisa yang mendalam, serta tidak dilakukan analisa kualitas dan kompetensi



Manajer Investasi yang dipilih. NIKP yang dibuat untuk melegalisasi tindakan



Joko Hartono Tirto tidak menggambarkan kondisi faktual atas likuiditas saham



gu



yang dibeli, dijual kembali, dimiliki ataupun ditempatkan di Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya;



A



------Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto untuk menyetujui seluruh pengaturan pengelolaan Investasi saham dan



ub lik



ah



Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya dilakukan melalui transaksi saham yang



telah diatur Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya bukan



am



merupakan saham yang liquid dan bukan pula merupakan saham yang memiliki fundamental perusahaan yang baik, karena Joko Hartono Tirto telah mengatur



ep



saham-saham yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya merupakan saham-saham



ah k



milik Terdakwa Heru Hidayat dan ataupun saham-saham milik Benny Tjokrosaptro ataupun setidak-tidaknya saham-saham yang dimiliki oleh pihak



In do ne si



R



yang berafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat ataupun Benny Tjokrosaputro;



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim bersama dengan Hary Prasetyo dan



A gu ng



Syahmirwan untuk menyerahkan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT.



Asuransi



Jiwasraya,



maka



Terdakwa



Heru



Hidayat



dan



Benny



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto mengatur harga saham beserta jumlah saham



yang akan dibeli oleh



PT.



Asuransi Jiwasraya,



yang dalam



pelaksanaannya telah dinaikkan harganya yang umumnya lebih tinggi dari harga



pasar bursa saham, karena jual beli saham dilaksanakan atas instruksi Joko



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;



lik



melalui pengaturan waktu pembelian dan counterparty yang berafiliasi dengan



ub



------Antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



ep



ka



m



ah



Hartono Tirto dengan memanfaatkan keberadaan pasar saham negoisasi,



Joko Hartono Tirto, sehingga jual beli saham dilaksanakan atas informasi,



Widhiastuti untuk melakukan pembelian dengan pihak-pihak tertentu yang telah



on



gu



Hartono Tirto;



ng



diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



es



R



instruksi dan arahan Joko Hartono Tirto kepada Lusiana ataupun Agustin



In d



A



Halaman 39 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa



Dana PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary



ng



Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer investasi yang khusus mengelola dana PT. Asuransi Jiwasraya. Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya



diserahkan



kepada



Terdakwa



Heru



Hidayat



dan



Benny



gu



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Sehingga Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas



A



dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam Reksa Dana;



ub lik



ah



Tindak Lanjut Kesepakatan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana:



------Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29 Mei 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian



am



melakukan pembelian saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Terdakwa Heru Hidayat secara direct melalui broker yakni PT.HD



ep



Capital dan PT. Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto



ah k



melalui pasar negosiasi, yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama PT. Asuransi Jiwasraya tanpa dilakukan kajian maupun analisis



In do ne si



R



memadai dan profesional yang tertuang dalam NIKP. NIKP untuk pembelian



saham-saham hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian,



A gu ng



sedangkan data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak



diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang tidak wajar (saham berisiko atau tidak liquid) karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi;



------Pada pertemuan yang dilakukan Syahmirwan, Erry Syafrudin, dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama



lik



a. Manajer Investasi yang diusulkan oleh Joko Hartono Tirto untuk mengelola KPD adalah PT Treasure Fund Investama/PT. TFI yang dimiliki oleh



ub



Terdakwa Heru Hidayat;



b. Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh Joko Hartono Tirto, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan; c.



ep



ka



m



ah



Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan Agustus 2008, menyepakati antara lain:



Dana yang disepakati disetor oleh PT Asuransi Jiwasraya sebesar



Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan;



ng



------Hasil pertemuan tersebut, dilaporkan oleh Syahmirwan kepada Hary



on



gu



Prasetyo dan secara berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada Hendrisman



es



d.



R



Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); dan



In d



A



Halaman 40 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



Selanjutnya



Syahmirwan



diminta



oleh



Hary



R



Rahim.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Prasetyo



untuk



menjadwalkan rapat Komite Investasi untuk membahas penempatan saham



ng



milik PT. Asuransi Jiwasraya ke dalam KPD dengan PT. TFI. Hary Prasetyo juga meminta kepada Syahmirwan untuk membuat administrasi NIKP sebagai dasar pelaksanaan investasi, yang ditindaklanjuti oleh



Syahmirwan dengan



gu



mengajukan NIKP pada tanggal 13 Agustus 2008 tentang rencana pelaksanaan



Rapat Komite Investasi yang penyusunan NIKP tersebut dibuat formalitas untuk tidak dilakukan secara



A



memenuhi SOP Pedoman Investasi, sehingga professional dan analisis yang memadai;



ub lik



ah



------Joko Hartono Tirto kemudian menghubungi Budi Purwanto selaku Komisaris PT. TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum



am



pelaksanaan Rapat Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut Syahmirwan



ep



mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund untuk



ah k



menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan sebagai berikut :



In do ne si



biasa dan obligasi;



R



a. Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham



A gu ng



b. Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;



c.



Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;



d. Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya;



e. Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;



Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas sampai dengan tahun 2018



memudahkan saham-saham yang dimiliki Terdakwa Heru Hidayat dan



lik



ah



Benny Tjokrosaputro yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam



ub



jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT Asuransi Jiwasraya; ------Berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui NIKP yang disusun oleh Syahmirwan meskipun diketahui bahwa NIKP yang disusun hanya



ep



m ka



secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang



Jiwasraya guna memuluskan kerjasama KPD dengan PT. TFI dapat



ng



direalisasikan, karena berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu



on



gu



investasi dalam bentuk KPD belum diatur;



es



R



profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT Asuransi



In d



A



Halaman 41 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Pada tanggal 26 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Dwinanto AMBORO selaku Dirut PT. TFI menandatangani



perjanjian KPD Nomor



ng



006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama



Pengelolaan Dana (KPD) antara PT Asuransi Jiwasraya dengan PT TFI, yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26



gu



Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT. Asuransi Jiwasraya



menempatkan 45 saham dalam KPD dalam bentuk pernyataan aset (asset



A



settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam



ub lik



ah



puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah). Nilai investasi tersebut tidak



didasarkan pada nilai pasar saat itu, tetapi nilainya dinaikkan agar PT. Asuransi Jiwasraya seolah-olah mendapatkan keuntungan atas penempatan investasi,



am



termasuk didalamnya saham IIKP yang sebelumnya dibeli secara direct dinaikkan nilainya lalu ditempatkan sebagai underlying pada PT. TFI melalui Selain



penempatan



45



portofolio



saham



yang



dinilai



ep



KPD.



ah k



Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh



In do ne si



R



puluh lima rupiah) PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan setoran uang kas kepada PT TFI sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).



A gu ng



------Setelah dilakukan penandatanganan KPD antara PT. Asuransi Jiwasraya



dengan PT. TFI kemudian pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2008, Hendrisman Rahim selaku Dirut PT Asuransi Jiwasraya meminta kepada 4 (empat) Manajer



Investasi yang sebelumnya mengelola saham-saham milik PT. Asuransi



Jiwasraya (PT. AAA Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management dan PT. Trimegah Sekuritas) untuk



------KPD



antara



PT.



Asuransi



Jiwasraya



lik



Mandiri sebagai Bank Kustodian atas nama PT. Asuransi Jiwasraya; dengan



PT.



TFI,



dalam



ub



pelaksanaannya hanya berjalan selama 1 (satu) bulan, pemutusan perjanjian dilakukan pada tanggal 17 September 2008, namun sebelum pengembalian saham oleh PT. TFI kepada PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 11 September 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim



ep



ka



m



ah



memindahkan portofolio saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya ke Bank



melakukan pembelian saham TRAM yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat



lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) melalui broker PT. HD Capital Tbk tanpa



ng



adanya NIKP. Pembelian tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan



on



gu



antara Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko



es



R



senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh juta



In d



A



Halaman 42 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hartono Tirto untuk membeli saham TRAM, kemudian pada tanggal 25 September 2008 sebagian saham TRAM dijual kepada PT. TFI dengan harga



ng



dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT. Asuransi Jiwasraya untuk selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD PT. TFI walaupun kerjasama KPD dengan PT. TFI telah berakhir, dengan rincian sebagai berikut :



gu



a) Sebanyak 15.000.000 lembar saham dengan harga Rp350/ lembar saham senilai Rp5.231.625.000,00



A



b) Sebanyak 4.445.000 lembar saham dengan harga Rp355/ lembar saham atau senilai Rp1.572.452.088,00



atau senilai Rp3.271.170.690,00



ub lik



ah



c) Sebanyak 9.118.500 lembar saham dengan harga Rp360/ lembar saham



Penjualan saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT.



am



Asuransi Jiwasraya mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan karena PT. TFI membeli saham TRAM tersebut dengan



ep



menggunakan dana milik PT. Asuransi Jiwasraya dari penyetoran awal KPD



ah k



sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah); ------PT. TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT.



In do ne si



R



Asuransi Jiwasraya melalui surat Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa



A gu ng



assets settlement dari PT TFI kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian, termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan adalah saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru Hidayat;



------Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan memerintahkan Lusiana untuk melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang dikembalikan oleh PT. TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika



lik



kerugian sebesar Rp117.187.198.043,75 (seratus tujuh belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh tiga Meskipun saham IIKP dan TRAM milik



ub



koma tujuh puluh lima rupiah).



Terdakwa Heru Hidayat tidak pernah memberikan keuntungan karena mengalami penurunan nilai pasar, namun Hary Prasetyo bersama dengan



ep



Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim tetap menginstruksikan untuk kembali melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru



a) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham IIKP sebanyak 124.300.000 lembar dengan harga Rp660/ lembar atau seluruhnya senilai



on



ng gu



es



R



Hidayat secara langsung (direct) melalui broker PT. HD Capital Tbk, antara lain:



M



In d



A



Halaman 43 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut mengalami



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta rupiah);



ng



b) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham TRAM 390.000.000 lembar



dengan



harga



Rp380/



lembar



atau



seluruhnya



senilai



Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta



gu



rupiah).



------Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara Joko Hartono Tirto



A



dengan Syahmirwan dan Erry Syafruddin di ruangan Syahmirwan untuk membicarakan tentang penempatan saham PT Asuransi Jiwasraya yang dimiliki



ub lik



ah



secara langsung dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada



Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto antara lain : PT. AIM TRUST, PT. TFI, PT. Kharisma Asset



am



Management dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah



ep



ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto tersebut



ah k



untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-saham sebelumnya berasal dari



In do ne si



R



KPD yang dikelola oleh PT. TFI, yang mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh



A gu ng



Joko Hartono Tirto;



------Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan baik saham apa



yang akan dibeli termasuk apabila subscription berupa asset settlement atas saham apa yang diinginkan oleh PT Asuransi Jiwasraya maupun saat redemption cash yang kemudian diteruskan kepada pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, yakni : Manajer Investasi



lik



Nama Reksa Dana



AIM Trust JS Pro Kedua



PT AIM Trust



2



AIM Trust JS Pro Kesatu



PT AIM Trust



3



Danareksa JS Flexi I



PT Danareksa Invesment Management



4



TFI JS Extra



PT Treasure Fund Investama



5



Danareksa JS Flexi II



PT Danareksa Invesment Management



6



TFI X -Tra Ordinary



7



Millenium Restructured Fund IV



8



Millenium Restructured Fund III



PT Millenium Capital Management



9



Cipta Strategi I



PT Ciptadana Asset Management



10



Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I



ep



ub



1.



es



PT Millenium Capital Management



PT Dhanawibawa Artha Cemerlang / PT Dhanawibawa Manajer Investasi



on



R



PT Treasure Fund Investama



ng



gu



M



ah



ka



m



ah



No .



In d



A



Halaman 44 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No .



R



Nama Reksa Dana



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Manajer Investasi



Kharisma Flexi Terbatas



PT Kharisma Asset Management



12



BNIS Penyertaan Terbatas II



PT BNI Sekuritas



AAA-JS Multisectoral Fund /PT KAM Structured Fund



PT AAA Asset Management / PT Kharisma Asset Management



gu



13



ng



11



------Pengaturan



portofolio



saham



milik



PT.



Asuransi



Jiwasraya



yang



pengendaliannya diserahkan kepada Joko Hartono Tirto ke dalam RDPT



A



dimaksudkan agar pencatatan nilai saham milik PT Asuransi Jiwasraya tidak lagi mendasarkan pada harga pasar namun berdasarkan harga valuasi yang



ub lik



ah



dapat ditentukan sendiri oleh pihak Manajer Investasi sehingga saham-saham



yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru



am



Hidayat baik pembelian yang dilakukan secara langsung (Direct) maupun melalui Manajer Investasi harus tercatat untung, karena kedua cara pembelian saham tersebut dibawah kendali Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono



ep



ah k



Tirto;



------Sesuai kesepakatan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa



R



Dana milik PT Asuransi Jiwasraya, Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko



In do ne si



Hartono Tirto mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham



A gu ng



oleh PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara menyampaikan kepada Pieter Rasiman (Mantan Direksi PT. Inti Agri Resources Tbk) untuk menjalankan



transaksi. Kemudian Pieter Rasiman memerintahkan sekretarisnya, yaitu Maody Mangkey untuk mengatur detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh Pieter Rasiman. Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu:



ah



a. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham



lik



disampaikan langsung oleh Maody Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak



ub



m



manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. Treasure Fund Investama (Budi Purwanto), PT. AIM Trust (Fuad dan Febri



ep



Dhanawibawa Manajemen Investasi/Pan Arcadia Capital (Irawan Gunari), PT. Kharisma Asset Management/Pt. Pool Advista (Ronald Abnego



b. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya



on



gu



ng



tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu dengan cara



es



R



Sebayang), PT. Jasa Capital (Rudolfus Pribadi Agung Sujagad);



M



In d



A



Halaman 45 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Sihombing), PT. Millenium Capital Management (Fahyudi Djaniatmadja), PT.



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Maody Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham



kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. OSO



ng



Management Investasi, PT. Prospera Asset Management, PT. Pinnacle



Persada Investama, PT. Sinarmas Asset Management, PT. MNC Asset Management, PT. Maybank Asset Management dan PT. Corfina Capital;



gu



------Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan



A



sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, antara lain:



ub lik



ah



1) PT. Trimegah Sekuritas;



2) PT. Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas); 3) PT. Daewoo Sekuritas;



am



4) PT. Millenium Sekuritas;



5) PT. BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);



ep



6) PT. Ciptadana Sekuritas;



ah k



7) PT. HD Capital;



8) PT. Dhanawibawa Sekuritas;



In do ne si



R



9) PT. Artha Sekuritas Indonesia; 10) PT. Trust Sekuritas;



A gu ng



------Nominee yang ditunjuk oleh Heru Hidayat antara lain yaitu 1ST Financial Company Limited, PT Anugrah Semesta Investama, Bambang Sumarsono, Dani



Bustan, Denny Suriadinata, PT. Dexindo Multiartha Mulia, Djasmanto Halim, Dudy Subardjo, Erwin Budiman, Heru Hidayat, Jenifer Handayani, Leonard



Hartana, Lucki Tan, Meitawati Edianingsih, Mohamad Paris, Nie Swe Hoa, PT



Pinnacle Persada Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Topas Internasional,



lik



Pratama, PT Mahkota Investama Unggulan, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, Drs Rifin Hartono, PT Topaz Investment, Rinduwati, Rosita, Ruslee, Suwandi



ub



Darmawan, PT. Tandikek Asri Lestari, Tjan Ming Sen, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo Puspo Suharto, Wanda Carolina Pola, Wijaya Mulia, Hence Gunawan Kosasih;



------Sedangkan nominee yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro antara lain



ep



ka



m



ah



PT Treasure Fund Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT. Dexa Indo



yaitu Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi



Sekuritas Indonesia, Rm Agus Hendro Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT



on



gu



ng



Tarbatin Makmur, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional;



es



R



Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh, PT AJ Adisarana Wanaartha, PT OSO



In d



A



Halaman 46 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Nominee yang ditunjuk oleh terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro tersebut telah disepakati akan bersama-sama digunakan dan



ng



dikendalikan melalui Joko Hartono Tirto sehingga siapapun nominee yang



digunakan oleh Joko Hartono Tirto merupakan pihak yang sama-sama dikehendaki oleh Terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro;



gu



------Terhadap Manajer Investasi yang melakukan penempatan investasi tidak



sesuai dengan arahan Hary Prasetyo dan Syahmirwan melalui Joko Hartono



A



Tirto sebagaimana skema transaksi yang di atas, maka Reksa Dana dari Manajer Investasi tersebut dibubarkan sebagaimana terjadi pada RDPT AIM RDPT



AIM



Trust



dibubarkan



karena



karena



tidak



melakukan



ub lik



ah



Trust.



restructuring yang diharapkan. Pada saat awal subscribe disepakati bahwa pengaturan restructuring portofolio dilakukan oleh Joko Hartono Tirto tetapi



am



portofolio yang telah ditetapkan diganti dengan Medium Term Notes (MTN) yang dikeluarkan oleh PT AIM Trust sendiri;



ep



-----Oleh karena adanya perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang diterbitkan



ah k



oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif



In do ne si



R



Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan melalui



A gu ng



penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling lambat 3



(tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. Asuransi Jiwasraya



melakukan redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT pada tahun



2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara Hendrisman Rahim, Hary



Prasetyo dan Syahmirwan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto bahwa saham-saham RDPT akan



konvensional



dilakukan



melalui



mekanisme



lik



------Pemindahan investasi dari produk RDPT ke investasi produk Reksa Dana penjualan



unit



penyertaan



ub



(redemption) pada produk RDPT dan pembelian unit penyertaan (subscription) pada produk Reksa Dana saham (konvensional) yang sudah dimiliki oleh PT. Asuransi



Jiwasraya



sebelumnya.



Untuk



mekanisme



redemption



pelaksanaannya tidak dilakukan secara sekaligus, namun dilakukan secara



ep



ka



m



ah



dialihkan ke produk Reksa Dana Konvensional;



bertahap baik secara cash maupun asset settlement. Pada saat dilakukan



Manajer Investasi pengelola RDPT diserap/dibeli oleh manajer investasi yang



ng



mengelola produk Reksa Dana saham konvensional yang dimiliki PT Asuransi



on



gu



Jiwasraya melalui pasar negosiasi. Hal ini dilakukan agar pencatatan portofolio



es



R



redemption pada produk RDPT, portofolio underlying RDPT yang dijual oleh



In d



A



Halaman 47 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



efek tidak mengalami penurunan harga dan dapat diserap oleh manajer investasi pengelola produk Reksa Dana saham konvensional dengan harga



ng



perolehan tinggi. Manajer Investasi pengelola produk RDPT merupakan manajer



investasi yang baru melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono



gu



Tirto. Hal ini dilakukan agar transaksi jual/beli saham underlying Reksa Dana



konvensional dapat tetap dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



A



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk



ub lik



ah



Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya yang pengelolaannya dapat dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



melalui



Joko Hartono Tirto, maka Syahmirwan atas persetujuan Hary Prasetyo dan



am



Hendrisman Rahim melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham



ep



akan diatur oleh Joko Hartono Tirto;



ah k



------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan



In do ne si



R



pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya



kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



A gu ng



Tirto tersebut, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat mengendalikan pengaturan dan pengelolaan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi (MI) antara lain yaitu : 1.



Reksa Dana Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) pada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT Pan Arcadia Capital;



2.



Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) pada PT Dhanawibawa



Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) pada PT. OSO Manajemen



lik



3.



Investasi (OMI);



Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund (OMEF) pada PT. OSO Manajemen Investasi (OMI);



5.



Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) pada PT. Pinnacle Persada



ep



Investama (PT PPI); 6.



ub



4.



Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) pada PT. Millenium



Reksa Dana MCM Equity Sektoral (MES) pada PT. Millenium Capital Management (PT. MCM);



on



ng gu



es



7.



R



Capital Management (PT. MCM);



M



In d



A



Halaman 48 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Manajemen Investasi (DMI)/PT Pan Arcadia Capital;



Halaman 48



Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) pada PT. Prospera Asset



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Management (PT PAM);



Reksa Dana Prospera Syariah Saham (PSS) pada PT. Prospera Asset



ng



9.



Management (PT PAM);



10. Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) pada PT.



gu



MNC Asset Management (PT. Maybank AM)



11. Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) pada PT. Maybank



A



Asset Management (PT. Maybank AM);



12. Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) pada PT. GAP Capital;



Management (PT. JCAM);



ub lik



ah



13. Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) pada PT. Jasa Capital Asset



14. Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) pada PT. Pool Advista



am



Asset Management (PT PAAM);



15. Reksa Dana Pool Advista Kapital Syariah (PAKS) pada PT. Pool Advista



ep



Asset Management (PT PAAM);



ah k



16. Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) pada PT. Corfina Capital (PT. Corfina);



Corfina);



In do ne si



R



17. Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES) pada PT. Corfina Capital (PT.



A gu ng



18. Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM) pada PT. Treasure Fund Investama (PT TFI);



19. Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) pada PT. Treasure Fund Investama (PT TFI);



20. Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) pada PT. Treasure Fund Investama (PT TFI);



PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital:



ub



1.



lik



Management (PT SAM);



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT DMI yaitu Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) dan Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) yang baru dibentuk pada tahun 2016 sesuai kesepakatan



ep



ka



m



ah



21. Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT. PT Sinarmas Asset



Irawan Gunari selaku Direktur Utama PT. Dhanawibawa Manajemen Investama



a) Reksa Dana akan digunakan untuk menampung dana dari PT Asuransi



ng



Jiwasraya;



on



gu



b) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh PT DMI namun bersifat pasif;



es



R



dengan Joko Hartono Tirto yang menyepakati hal-hal sebagai berikut :



In d



A



Halaman 49 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



c) Pengendalian pengelolaan portofolio Reksa Dana oleh Joko Hartono Tirto; d) Akan dibentuk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS;



ng



-------Pada tanggal 5 September 2016, diajukan penawaran Reksa Dana DDB



dan Reksa Dana DDSS oleh PT. DMI kepada PT Asuransi Jiwasraya yang ditujukan kepada Hary Prasetyo.Kemudian dilakukan presentasi di Kantor PT.



gu



Asuransi Jiwasraya yang hanya bersifat formalitas karena pembentukan Reksa



Dana DDB dan Reksa Dana DDSS telah diatur sebelumnya. Selanjutnya Hary



A



Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi



ub lik



ah



SOP PT. Asuransi Jiwasraya;



------PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription (pembelian unit) pada Reksa Dana DDB sebesar Rp1.555.000.000.000,00 (satu triliun lima



am



ratus lima puluh lima miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption (penjualan), sedangkan terhadap Reksa Dana DDSS PT. Asuransi Jiwasraya



ep



melakukan subscription sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp775.000.000.000,00



ah k



(tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dan 2 (dua) kali redemption sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar rupiah);



In do ne si



R



------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



underlying pada produk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS pada PT.



A gu ng



DMI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara memberikan instruksi



kepada Manajer Investasi PT. DMI yakni penentuan jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa Dana menggunakan 20 (dua



puluh) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat. Akun-akun



lik



Tirto;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana DDB dan



ub



Reksa Dana DDSS yang ada pada PT. DMI, sebagai berikut :



Tabel PVR Reksa Dana DDB per 31 Desember 2019



c



f=e-d



ANTM



2



ASII



560.000,00



3.863.625.000,00



3.878.000.000,00



14.375.000,00



3



BBYB



190.235.170,00



65.274.976.471,53



54.026.788.280,00



-11.248.188.191,53



4



BINA



13.340.000,00



6.670.000.000,00



11.472.400.000,00



4.802.400.000,00



5



BIPI



120.000.000,00



13.800.000.000,00



6.000.000.000,00



-7.800.000.000,00



6



BJBR



13.671.900,00



34.844.334.722,24



16.201.201.500,00



-18.643.133.222,24



7



BMRI



318.000,00



2.506.050.000,00



2.440.650.000,00



-65.400.000,00



ng



6.345.360.000,00



Selisih (Rp) -774.203.395,00



on



7.119.563.395,00



e



1



R



7.554.000,00



Nilai Pasar (Rp)



es



A



Nilai Perolehan (Rp) D



Kuantitas



ep



No.



Kode Efek B



gu



ka



m



ah



counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono



In d



A



Halaman 50 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 50



A



Kode Efek B



Kuantitas



R



No.



c



Nilai Pasar (Rp) e



Selisih (Rp) f=e-d



8



BNBR



1.800.000,00



900.000.000,00



90.000.000,00



-810.000.000,00



-57.113.488.236,83



BTEK



890.893.000,00



101.658.138.236,83



44.544.650.000,00



BTEL



18.000.000,00



900.000.000,00



900.000.000,00



-



11



DPUM



190.570.000,00



54.695.900.000,00



21.153.270.000,00



-33.542.630.000,00



12



ELTY



691.816.900,00



34.590.845.000,00



34.590.845.000,00



-



gu



ng



9 10



FIRE



18.278.000,00



84.885.243.891,61



5.958.628.000,00



-78.926.615.891,61



14



IIKP



636.282.000,00



182.956.385.044,77



31.814.100.000,00



-151.142.285.044,77



15



INAF



24.953.000,00



111.789.440.000,00



21.709.110.000,00



-90.080.330.000,00



16



JGLE



243.881.000,00



67.640.207.084,63



12.194.050.000,00



-55.446.157.084,63



17



LCGP



244.200.900,00



20.757.076.500,00



27.838.902.600,00



7.081.826.100,00



18



MAYA



468.300,00



4.308.360.000,00



4.261.530.000,00



-46.830.000,00



19



MTFN



189.701.100,00



9.485.055.000,00



9.485.055.000,00



-



20



MYRX



302.339.700,00



37.865.249.500,00



15.116.985.000,00



-22.748.264.500,00



21



NIKL



35.988.800,00



94.765.380.500,00



24.292.440.000,00



-70.472.940.500,00



22



PCAR



37.191.500,00



81.835.765.000,00



40.910.650.000,00



-40.925.115.000,00



23



POLA



18.643.000,00



32.902.980.000,00



4.884.466.000,00



-28.018.514.000,00



24



POOL



36.392.200,00



90.358.337.212,35



5.677.183.200,00



-84.681.154.012,35



25



PTBA



500.000,00



1.222.000.000,00



1.330.000.000,00



108.000.000,00



26



RIMO



610.982.000,00



88.750.140.278,86



30.549.100.000,00



-58.201.040.278,86



27



RODA



1.950.000,00



897.000.000,00



97.500.000,00



-799.500.000,00



28



SMBR



38.112.000,00



121.398.933.332,37



16.769.280.000,00



-104.629.653.332,37



29



SMGR



260.000,00



3.003.000.000,00



3.120.000.000,00



30



SMRU



344.172.400,00



132.634.997.921,33



17.208.620.000,00



31



SUGI



40.265.400,00



2.013.270.000,00



2.013.270.000,00



32



TLKM



356.000,00



1.439.295.035,34



1.413.320.000,00



33



TRAM



218.185.000,00



68.288.843.197,17



10.909.250.000,00



34



UNTR



147.000,00



3.439.412.501,75



3.164.175.000,00



35



TRAM-W



510.960.000,00



95.447.350.000,00



8.686.320.000,00



In do ne si



A gu ng



R



ep



ub lik



13



A ah am



ah k



Nilai Perolehan (Rp) D



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



117.000.000,00



-115.426.377.921,33 -



-25.975.035,34



-57.379.593.197,17



-275.237.501,75



-86.761.030.000,00



Tabel PVR Reksa Dana DDSS per 31 Desember 2019



a 1



Kode Efek B ANTM



2



ARTI



20.569.200,00



1.049.029.200,00



1.028.460.000,00



-20.569.200,00



3



ASII



1.000.000,00



7.159.750.000,00



6.925.000.000,00



-234.750.000,00



4



BCIP



35.895.000,00



8.248.095.000,00



2.297.280.000,00



-5.950.815.000,00



5



BTEK



381.956.000,00



47.154.290.933,70



19.097.800.000,00



-28.056.490.933,70



6



DEWA



275.197.900,00



13.759.895.000,00



13.759.895.000,00



-



7



FIRE



6.711.800,00



46.685.675.000,00



2.188.046.800,00



-44.497.628.200,00



8



IIKP



250.366.000,00



74.803.545.782,31



12.518.300.000,00



-62.285.245.782,31



9



PCAR



15.049.800,00



56.758.150.445,46



16.554.780.000,00



-40.203.370.445,46



10



PPRO



4.680.000,00



1.573.650.000,00



318.240.000,00



-1.255.410.000,00



11



PTBA



1.528.000,00



3.890.789.984,00



4.064.480.000,00



173.690.016,00



12



PTPP



1.100.000,00



1.816.568.500,00



1.743.500.000,00



-73.068.500,00



13



RIMO



323.725.000,00



51.472.275.000,00



16.186.250.000,00



-35.286.025.000,00



14



SMBR



27.012.000,00



70.394.603.919,96



11.885.280.000,00



-58.509.323.919,96



15



SMRU



31.726.333.170,77



3.426.650.000,00



-28.299.683.170,77



e 10.645.320.000,00



Selisih (Rp)



f=e–d -1.285.790.000,00



lik



on



ub



ep



R



ng 68.533.000,00



Nilai Pasar (Rp)



es



c 12.673.000,00



Nilai Perolehan (Rp) D 11.931.110.000,00



Kuantitas



gu



ka



m



ah



No.



In d



A



Halaman 51 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 51



18



c 2.761.800,00



Nilai Perolehan (Rp) D 11.150.702.023,88



e 10.964.346.000,00



f=e–d -186.356.023,88



300.000,00



7.274.350.000,60



6.457.500.000,00



-816.850.000,60



12.500.000.000,00



12.500.000.000,00



12.500.000.000,00



-



6.000.000.000,00



6.000.000.000,00



6.000.000.000,00



-



Kuantitas



UNTR DOCNI002347 DOCNI002349



Nilai Pasar (Rp)



gu



19



R



a 16



Kode Efek B TLKM



ng



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



17



Selisih (Rp)



------Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.027.000.000.000,00



A



(dua triliun dua puluh tujuh miliar rupiah) atas kegiatan investasi PT Asuransi



Nilai Subscription (Rp)



Nilai Redemption (Rp)



Nilai Kerugian Negara (Rp)



-



1.555.000.000.000,00



1.555.000.000.000,00 775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



472.000.000.000,00



2.330.000.000.000,00



303.000.000.000,00



2.027.000.000.000,00



ep



am



ah



Nama No. Reksa Dana 1 RD DDB 2 RD DDSS Jumlah



ub lik



Jiwasraya pada Reksa Dana DDSS dan Reksa Dana DDSB , sebagai berikut:



ah k



------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS merupakan saham-saham



In do ne si



R



yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang



A gu ng



kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



2.



PT. OSO Manajemen Investasi (OMI):



------Pada bulan Maret 2017, Rusdi Oesman selaku Direktur Utama PT. OMI



mengajukan penawaran kepada PT. Asuransi Jiwasraya terkait investasi Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity



lik



persetujuan Hendrisman Rahim menyetujui produk Reksa Dana PT. OMI;



------Selanjutnya masih di bulan Maret 2017 PT. OMI memasukkan penawaran



ub



secara formal Reksa Dana OFEF dan OMEF kepada PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi SOP PT. Asuransi Jiwasraya;



ep



ka



m



ah



Fund (OMEF). Atas penawaran tersebut Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription pada Reksa



R



Dana OFEF sebesar Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar



ng



miliar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana OMEF PT



on



gu



Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak satu kali sebesar



es



rupiah) dan 1 (satu) kali redemption sebesar Rp8.900.000.000,00 (delapan



In d



A



Halaman 52 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption;



ng



------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



underlying pada produk Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF pada PT.



OMI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



gu



Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey;



------Maody Mangkey menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara



A



pedagang efek yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap



transaksi kepada Manajer Investasi PT. OMI, kemudian Maody Mangkey



ub lik



ah



menginstruksikan kepada perantara pedagang efek yang telah ditentukan



sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek (counterparty). Transaksi pembelian dan penjualan



am



saham underlying dengan menggunakan 18 (delapan belas) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun



ep



counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono



ah k



Tirto;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana



In do ne si



R



OFEFdan Reksa Dana OMEF yang ada pada PT. OMI sebagai berikut :



A 1



B ARMY



c 18.213.000



Nilai Perolehan (Rp) D 5.463.900.000,00



2



BBCA



121.600



3.644.292.500,00



4.064.480.000,00



3



BBRI



1.001.500



4.164.082.000,00



4.406.600.000,00



4



BCIP



25.435.500



4.247.728.500,00



1.627.872.000,00



5



BDMN



78.000



384.950.000,00



308.100.000,00



6



BJBR



7



BMRI



8



BNBR



9



BTEL



501.000.000 25.050.000.000,00 25.050.000.000,00



10



ELTY



691.792.600 34.589.630.000,00 34.589.630.000,00



11



FIRE



2.416.200 11.166.869.987,00



12



HMSP



1.217.300



3.314.805.000,00



13



ICBP



26.000



300.900.000,00



14



IIKP



15



JPFA



16



KBRI



17



LCGP



Nilai Pasar (Rp) e 910.650.000,00



1.480.190.000,00



1.597.167.500,00



44.537.500 22.268.750.000,00



2.226.875.000,00



ep



ub



208.100



Selisih (Rp)



f = e-d -4.553.250.000,00



420.187.500,00 242.518.000,00



-2.619.856.500,00



-76.850.000,00 10.820.503.502,00 116.977.500,00 20.041.875.000,00 -



lik



9.879.800 22.528.066.502,00 11.707.563.000,00



787.681.200,00 10.379.188.787,00 2.556.330.000,00 -758.475.000,00 289.900.000,00



R



-11.000.000,00 285.703.000 52.143.656.995,00 14.285.150.000,00 37.858.506.995,00 187.600 291.424.000,00 287.966.000,00 -3.458.000,00 401.500.000,00



401.500.000,00



-



36.000.000



3.492.000.000,00



4.104.000.000,00



612.000.000,00



gu



on



8.030.000



ng



ah m ka



Kuantitas



es



A gu ng



Underlying Reksa Dana OFEF per 31 Desember 2019



No. Kode Efek



In d



A



Halaman 53 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



94.000



97.440.000,00



B MAPI



19



MDKA



20



MTFN



21



MYRX



178.124.800 26.184.345.600,00



gu



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



e 309.115.000,00



f = e-d 14.225.000,00



100.580.000,00



3.140.000,00



503.559.000 25.177.950.000,00 25.177.950.000,00



17.278.105.600,00 -3.397.500.000,00 10.453.892.000,00 31.074.868.089,00 -1.712.845.060,00



ng



A 18



NIKL



4.005.000.000,00



607.500.000,00



23



PCAR



7.160.200 18.330.112.000,00



7.876.220.000,00



24



PLAS



15.318.000



765.900.000,00



765.900.000,00



25



POLA



21.715.000 36.764.198.089,00



5.689.330.000,00



26



POOL



860.500



1.847.083.060,00



27



PTPP



85.000



148.835.000,00



134.725.000,00



-14.110.000,00



28



PWON



1.023.900



657.381.500,00



583.623.000,00



-73.758.500,00



29



RIMO



36.666.000



8.589.062.183,00



1.833.300.000,00



-6.755.762.183,00



30



SCMA



200.000



233.650.000,00



282.000.000,00



48.350.000,00



31



SIMA



2.183.000



873.200.000,00



109.150.000,00



32



SMBR



10.258.200 35.958.875.811,00



4.513.608.000,00



33



SMRU



34.363.600 11.132.041.287,00



34



SUGI



35



TBIG



-764.050.000,00 31.445.267.811,00 -9.413.861.287,00 23.913.292.800,00 71.765.500,00



36



TLKM



37



TRAM



38



ULTJ



124.100



189.307.500,00



208.488.000,00



39



UNSP



940.650



316.058.400,00



95.005.650,00



40



UNTR TDPGA00421 TDPGA00422



11.300



234.837.500,00



243.232.500,00



R



535.500



586.899.500,00



658.665.000,00



902.300



3.887.979.000,00



3.582.131.000,00



57.852.500 12.367.270.076,00



2.892.625.000,00



10.000.000.000 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00 5.000.000.000



5.000.000.000,00



5.000.000.000,00



In do ne si



ep



1.718.180.000,00



477.645.200 47.795.552.800,00 23.882.260.000,00



A gu ng 42



134.238.000,00



ub lik



900.000



8.906.240.000,00



22



A ah am



ah k



c 293.000



Nilai Perolehan (Rp) D 294.890.000,00



Kuantitas



R



No. Kode Efek



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



41



-305.848.000,00



-9.474.645.076,00



19.180.500,00



-221.052.750,00 8.395.000,00



-



2



PCAR



3



POOL



4



SMRU



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



D



e



f = e-d



lik



IIKP



Nilai Perolehan (Rp)



c



21.941.346.394,00 625.000 2.868.750.000,00 687.500.000,00 -2.181.250.000,00 4.843.400 16.176.956.000,00 755.570.400,00 15.421.385.600,00 46.673.000 22.123.002.000.00,00 2.333.650.000,00 19.789.352.000,00



108.670.000



27.374.846.394,00 5.433.500.000,00



------Terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp521.100.000.000,00 (lima



R



ka



1



Kuantitas



ub



A



Kode Efek B



ep



No.



m



ah



Underlying Reksa Dana OMEF per 31 Desember 2019



ng



Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF yang ada



on



gu



pada PT. OMI yaitu sebagai berikut :



es



ratus dua puluh satu miliar seratus juta rupiah) atas kegiatan investasi PT



In d



A



Halaman 54 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 54



Nama Reksa Dana A b 1 RD OFEF 2 RD OMEF Jumlah



Nilai Subscription (Rp)



R



No.



ng



C



Nilai Redemption (Rp) D 8.900.000.000,00



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nilai Kerugian Negara (Rp)



e=c–d 451.100.000.000,00



-



70.000.000.000,00



530.000.000.000,00



8.900.000.000,00



521.100.000.000,00



gu



460.000.000.000,00 70.000.000.000,00



------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai



underlying Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF merupakan saham-



A



saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna



am



3.



ub lik



ah



menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



PT. Pinnacle Persada Investama (PT PPI):



------PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki 4 (empat) produk Reksa Dana pada PT PPI yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP), Reksa Dana



ah k



ep



Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Likuid ETF, dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF. Dari keempat produk Reksa



In do ne si



R



Dana yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut, terdapat 1 (satu) produk Reksa Dana yang dibentuk khusus untuk menampung dana investasi PT



A gu ng



Asuransi Jiwasraya yang pengelolaannya dibawah kendali Joko Hartono Tirto



yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) yang dibentuk pada tahun 2016;



------PT. PPI mengajukan penawaran produk Reksa Dana Pinnacle Strategic



Equity Fund kepada PT. Asuransi Jiwasraya melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian pada tanggal 14 April 2016 PT PPI menawarkan produk Reksa Dana



baru kepada PT Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa Dana PDP yang belum pernah



lik



Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian menyetujui



ub



penawaran PT. PPI dan selanjutnya memerintahkan kepada Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



ep



------PT Asuransi Jiwasraya kemudian melakukan 9 (sembilan) kali subscription pada Reksa Dana PDP sebesar Rp1.935.000.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus tiga puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu) kali melakukan redemption



R



ka



m



ah



dipasarkan kepada pihak lain selain PT Asuransi Jiwasraya. Hary Prasetyo dan



ng



pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



on



gu



underlying pada produk Reksa Dana PDP pada PT. PPI dikendalikan oleh Joko



es



sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) Pada



In d



A



Halaman 55 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hartono Tirto yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Maody Mangkey;



ng



------Mauody Mangkey menginstruksikan transaksi kepada PT PPI dengan menggunakan perantara pedagang efek yang telah ditentukan sebelumnya



perihal jenis saham, volume, harga, waktu sattlement dan perantara pedagang



gu



efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa



Dana PDP menggunakan 25 (dua puluh lima) counterparty yang terafiliasi



A



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDP yang ada pada PT. PPI, sebagai berikut :



2.



APLN



15.350.000



3.



ARTI



368.000.000



4.



BIPI



430.000.000



5.



BJBR



40.893.300



6.



BNBR



328.681.850



7.



BTEK



625.900.000



8.



DEWA



60.000.000



9.



ELTY



1.275.957.400



10.



FIRE



22.085.200



11.



IIKP



12.



INAF



9.670.000



13.



JGLE



740.640.000



14.



LCGP



226.854.800



15.



MTFN



1.256.662.700



16.



MYRX



140.786.000



17.



NIKL



37.454.000



18.



PCAR



31.661.000



19.



POLA



67.710.000



20.



POOL



37.559.300



21.



SMBR



43.306.300



22.



SMRU



352.483.200



23.



SUGI



ep



4.101.323.275,00



20.976.000.000,00 49.020.000.000,00



164.340.925.000,00 69.735.950.000,00 3.000.000.000,00 78.394.186.510,62 95.417.594.717,96 234.638.621.937,19 43.998.500.000,00 197.110.320.000,00 44.942.757.072,57



21.200.075.343,00 115.248.645.554,95



80.638.709.790,50 115.091.000.000,00



87.418.148.172,24



101.843.238.157,76



ng



gu



401.599.000



2.856.000.000,00



-



1.084.500.000,00



2.716.950.000,00



-



1.384.373.275,00



18.400.000.000,00



-



2.576.000.000,00



21.500.000.000,00



- 27.520.000.000,00



48.458.560.500,00 16.434.092.500,00 31.295.000.000,00 3.000.000.000,00 63.797.870.000,00 7.199.775.200,00 58.519.830.000,00 8.412.900.000,00



99.978.052.350,14



- 67.552.763.080,18 -147.906.832.500,00



- 38.440.950.000,00



-



- 14.596.316.510,62 - 88.217.819.517,96 -176.118.791.937,19



- 35.585.600.000,00



37.032.000.000,00



-160.078.320.000,00



25.861.447.200,00



- 19.081.309.872,57



62.833.135.000,00



-



ub



62.833.135.000,00



R



1.170.396.600



116.011.323.580,18



ep



A gu ng ah m ka



ah



M



3.940.500.000,00



7.039.300.000,00



- 14.160.775.343,00



25.281.450.000,00



- 89.967.195.554,95



34.827.100.000,00



- 45.811.609.790,50



17.740.020.000,00



- 97.350.980.000,00



5.859.250.800,00



- 81.558.897.372,24



19.054.772.000,00



- 82.788.466.157,76



17.624.160.000,00



- 82.353.892.350,14



20.079.950.000,00



- 30.156.000.000,00



es



3.400.000



Selisih (Rp) (f = e – d)



on



ANTM



Nilai Pasar (Rp) (e)



In do ne si



1.



(c)



R



am



ah k



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas



lik



(a)



Kode Emiten (b)



No.



In d



A



Halaman 56 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



(a)



Kode Emiten (b)



24.



TRAM



425.570.000



25.



TRAMW



352.000.000



Nilai Perolehan (Rp) (d) 50.235.950.000,00



R



Kuantitas



ng



(c)



97.458.380.000,00 62.304.000.000,00



Nilai Pasar (Rp) (e)



Selisih (Rp) (f = e – d)



21.278.500.000,00



- 76.179.880.000,00



5.984.000.000,00



- 56.320.000.000,00



gu



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana PDP pada PT PPI seluruhnya sebesar



A



Rp1.815.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus lima belas miliar rupiah) karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana PDP



ub lik



ah



merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



am



kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan; ------Sedangkan 3 (tiga) produk Reksa Dana lainnya yang dikelola secara profesional oleh PT. PPI milik PT Asuransi Jiwasraya dan tidak dikendalikan



ah k



ep



oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu Reksa Dana Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle



In do ne si



R



Enhanced Likuid ETF, dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF, melalui penempatan dana pada saham-saham blue chip dan obligasi



A gu ng



pemerintah, PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan redemption kepemilikan Reksa Dana atas 3 (tiga) produk tersebut dan seluruhnya mendapatkan keuntungan selisih (gain);



4.



PT. Millenium Capital Management (PT. MCM):



-------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 produk Reksa Dana pada PT MCM yaitu Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) dan Reksa Dana MCM



lik



Asuransi Jiwasraya atas permintaan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. PT MCM menampung hasil likuidasi



ub



RDPT milik PT. Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa Dana MEPP untuk menampung saham-saham dari hasil likuidasi RDPT Millenium Restructured Fund IV (MRF IV) yang dilikuidasi pada akhir tahun 2015, sedangkan Reksa Dana MES untuk



ep



ka



m



ah



Equity Sektoral (MES). Kedua Reksa Dana tersebut digunakan oleh PT



menampung RDPT Millenium Restructured Fund III (MRF III); ------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo



Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna



on



gu



ng



memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



es



R



dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin



In d



A



Halaman 57 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 4 (empat) kali subscription pada Reksa



Dana MEPP sebesar Rp830.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh miliar



ng



rupiah) dan 6 (enam) kali redemption sebesar Rp337.000.000.000,00, (tiga



ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana MES PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 6 (enam) kali sebesar



gu



Rp1.020.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar rupiah) dan 12 (dua belas)



kali melakukan redemption sebesar Rp837.000.000,00 (delapan ratus tiga tujuh



A



miliar rupiah);



------Pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



ub lik



ah



underlying pada produk Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT.



MCM dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Pieter Rasiman dan Maody Mangkey;



am



------Maody Mangkey menggunakan perantara pedagang efek, diantaranya PT Trimegah Sekuritas Indonesia (saat ini bernama PT. Mirae Sekuritas Indonesia)



ep



dengan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada Manajer



ah k



Investasi PT. MCM, meliputi jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek (counterparty); dan



penjualan



saham



underlying



dengan



In do ne si



pembelian



R



------Transaksi



menggunakan 10 counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat



A gu ng



dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman.



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES yang ada pada PT. MCM, sebagai berikut :



Underlying Reksa Dana MEPP per 31 Desember 2019



(c)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Nilai Pasar (Rp) (e)



56.000.000,00



9.912.000.000,00



952.000.000,00



2.



BORN



800.500,00



400.250.000,00



40.025.000,00



3.



BTEK



15.553.000,00



1.835.254.000,00



777.650.000,00



4.



ELTY



363.808.100,00



40.268.879.786,57



18.190.405.000,00



5.



FIRE



367.500.000,00



18.375.000.000,00



18.375.000.000,00



6.



IIKP



14.710.800,00



27.067.872.000,00



4.795.720.800,00



7.



MTFN



745.286.900,00



167.630.565.593,01



37.264.345.000,00



8.



PLAS



212.656.100,00



11.707.361.779,72



10.632.805.000,00



9.



POOL



371.900,00



556.530.011,25



18.595.000,00



10.



SMRU



40.566.700,00



64.284.112.650,02



6.328.405.200,00



11.



SUGI



110.152.900,00



35.926.949.188,12



5.507.645.000,00



ub



ep



R



ng



-8.960.000.000,00



lik



BNBR



Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)



-360.225.000,00



-1.057.604.000,00



-22.078.474.786,57 -22.272.151.200,00 130.366.220.593,01 -1.074.556.779,72 -537.935.011,25 -57.955.707.450,02 -30.419.304.188,12



es



Kuantitas



on



1.



KodeE miten (b)



gu



ka



m



ah



No . (a)



In d



A



Halaman 58 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 58



TMPI



354.661.800,00



124.405.219.800,00



17.733.090.000,00



13.



TRAM TRAM –W



67.931.100,00



3.949.866.000,00



3.396.555.000,00



203.080.800,00



47.855.645.698,33



10.154.040.000,00



ng



R



12.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



14.



106.672.129.800,00 -553.311.000,00



-37.701.605.698,33



gu



Underlying Reksa Dana MES per 31 Desember 2019 Nilai Pasar (Rp) (e)



FIRE



27.686.900,00



51.304.975.690,00



9.025.929.400,00



2.



BBYB



42.337.000,00



14.479.254.000,00



12.023.708.000,00



3.



BTEK



738.212.900,00



76.817.911.112,27



36.910.645.000,00



4.



MTFN



503.490.000,00



25.174.500.000,00



25.174.500.000,00



5.



POOL



30.322.600,00



69.411.703.463,32



4.730.325.600,00



6.



SMRU



80.743.900,00



22.901.941.018,94



4.037.195.000,00



7.



TRAM



49.971.000,00



6.450.069.024,61



2.498.550.000,00



8.



TRAM-W



(a)



(b)



ah am



ah k



ep



Kuantitas



A



KodeEmiten



461.000.000,00



Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)



ub lik



(c)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



No.



1.



82.980.000.000,00



7.837.000.000,00



42.279.046.290,00 2.455.546.000,00 39.907.266.112,27 64.681.377.863,32 18.864.746.018,94 3.951.519.024,61 75.143.000.000,00



In do ne si



R



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT. OMI, yaitu



A gu ng



sebesar Rp676.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah) yang diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa



Dana MEPP dan Reksa Dana MES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



lik



PT. Prospera Asset Management (PT PAM).



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 produk Reksa Danapada PT. PAM yaitu Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) dan Reksa Dana Prospera



ub



Syariah Saham (PSS), kedua Reksa Dana tersebut tidak ditawarkan secara umum kepada pihak lain di luar PT Asuransi Jiwasraya;



ep



------Pada tanggal 8 April 2015, PT PAM mengajukan penawaran investasi saham kepada PT Asuransi Jiwasraya, dan selanjutnya Yosep Chandra selaku Direktur Utama PT. PAM dan Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT PAM



R



ka



m



ah



5.



ng



pertemuan tersebut, PT Asuransi Jiwasraya meminta kepada PT PAM agar



on



gu



dibuatkan produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya dan tidak



es



melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti.Pada



In d



A



Halaman 59 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditawarkan secara umum kepada pihak lain selain PT Asuransi Jiwasraya. Secara formal Reksa Dana PDB ditawarkan kepada PT Asuransi Jiwasraya



ng



pada tanggal 8 April 2015, sedangkan Reksa Dana PSS secara formal ditawarkan pada tanggal 20 Oktober 2016. Kemudian untuk kelengkapan



administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, atas arahan Syahmirwan, Hary Prasetyo



gu



dan persetujuan Hendrisman Rahim, selanjutnya Agustin Widhiastuti menyusun



NIKP yang dibuat secara formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi



A



Jiwasraya;



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 8 (delapan) kali subscription pada Reksa



ub lik



ah



Dana PDB sebesar Rp405.000.000.000,00 (empat ratus lima miliar rupiah) dan



pada Reksa Dana PSS dilakukan 3 (tiga) kali subscription sebesar Rp925.000.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu)



am



kali redemption sebesar Rp833.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga miliar rupiah).



ep



------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



ah k



underlying produk Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS pada PT. PAM, dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



In do ne si



R



Joko Hartono Tirto, melalui skema transaksi yang dilakukan atas instruksi Maody Mangkey melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI) dan PT Mirae



A gu ng



Aset Sekuritas Indonesia (MAS) selaku perantara pedagang efek kepada PT



PAM yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada Manajer Investasi PT. PAM;



------Maody Mangkey selanjutnya menginstruksikan kepada perantara pedagang efek yang telah ditentukan sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga,



waktu settlement dan counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham



lik



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto antara lain Erwin Budiman, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Denny Suriadinata, PT. Tarbatin Makmur



ub



Utama, PT. Dexindo Jasa Muliartha, dan PT Dexa Indo Pratama. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto; ------Selain itu, dalam transaksi jual/beli underlying saham pada Reksa Dana



ep



PDP juga menggunakan nominee Benny Tjokrosaputro, diantaranya: Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Agung Tobing, Binsar Haslomon



on



gu



ng



es



Joko Hartono Tirto;



R



Lubis dan Catherine. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan



M



In d



A



Halaman 60 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



underlying dengan counterparty yang dikendalkan Terdakwa Heru Hidayat dan



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Berdasarkan Portofolio Valuation Report (PVR) per 31 Desember 2019, rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDB dan



ng



Reksa Dana PSS yang ada pada PT. PAM, sebagai berikut :



Underlying Reksa Dana PDB per 31 Desember 2019



(a)



Kode Emiten (b)



1



ADRO



2



FIRE



3



ASII



Kuantitas (c)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



1.207.400



17.821.400.000,00



17.821.400.000,00



227.300



6.862.142.499,30



4.849.500.000,00



0,00



-2.012.642.499,30



1.500.867.828,92



530.700.000,00



224.000.000



5.881.346.008,16



4.191.180.000,00



5



ELTY



299.535.000



39.410.063.304,31



7.384.350.000,00



-32.025.713.304,31



6



BJBR



10.483.900



4.323.651.417,00



3.829.500.000,00



-494.151.417,00



7



BMRI



1.673.000



2.371.699.995,00



2.452.100.000,00



80.400.005,00



8



BBRI



3.240.000



18.339.386.485,63



575.050.000,00



-17.764.336.485,63



9



BBTN



426.600



1.450.241.911,43



101.400.000,00



-1.348.841.911,43



10



BBNI



1.293.700



5.063.978.186,84



3.704.779.000,00



-1.359.199.186,84



11



PTBA



1.000.000



9.860.792.958,40



5.428.940.000,00



-4.431.852.958,40



12



BTEK



136.426.400



1.734.200.000,00



342.550.000,00



-1.391.650.000,00



13



MTFN



356.428.000



4.116.728.986,41



429.070.000,00



-3.687.658.986,41



14



GGRM



91.500



20.112.807.750,04



4.364.140.000,00



-15.748.667.750,04



15



MYRX



10.614.000



1.708.200.000,00



585.000.000,00



-1.123.200.000,00



16



HMSP



1.995.800



2.043.532.800,00



1.901.620.800,00



-141.912.000,00



17



IIKP



18.593.966.007,56



2.916.645.000,00



-15.677.321.007,56



18



JSMR



740.000



3.541.323.278,82



3.612.700.000,00



19



PGAS



1.130.000



18.148.092.017,87



3.555.625.000,00



-14.592.467.017,87



-970.167.828,92



In do ne si



ep



ub lik



-1.690.166.008,16



71.376.721,18



20



PLAS



11.501.000



3.700.357.050,00



3.330.000.000,00



-370.357.050,00



21



POOL



650.000



4.276.702.740,00



4.128.600.000,00



-148.102.740,00



22



PTPP



2.337.400



1.628.340.000,00



1.856.400.000,00



228.060.000,00



23



PCAR



4.935.400



10.212.750.000,00



1.721.250.000,00



-8.491.500.000,00



24



RIMO



6.851.000



2.121.750.000,00



1.633.500.000,00



-488.250.000,00



25



RODA



8.581.400



717.000.000,00



597.000.000,00



-120.000.000,00



26



SMBR



9.918.500



22.103.200.000,00



1.901.960.000,00



-20.201.240.000,00



27



SIMA



11.700.000



17.821.400.000,00



17.821.400.000,00



28



SRAJ



7.095.600



6.862.142.499,30



4.849.500.000,00



29



SMRU



58.332.900



1.500.867.828,92



530.700.000,00



-970.167.828,92



30



TLKM



910.000



5.881.346.008,16



4.191.180.000,00



-1.690.166.008,16



31



TRAM



71.112.500



39.410.063.304,31



7.384.350.000,00



-32.025.713.304,31



32



TURI



3.700.000



4.323.651.417,00



3.829.500.000,00



-494.151.417,00



33



UNVR



98.300



2.371.699.995,00



34



INCO



510.000



18.339.386.485,63



35



VIVA



22.950.000



1.450.241.911,43



36



WSKT



1.100.000



5.063.978.186,84



37



WIKA TRAMW



300.000 111.880.000



lik



ub



-17.764.336.485,63



101.400.000,00



-1.348.841.911,43



3.704.779.000,00



-1.359.199.186,84



9.860.792.958,40



5.428.940.000,00



-4.431.852.958,40



1.734.200.000,00



342.550.000,00



-1.391.650.000,00



2.452.100.000,00



80.400.005,00



575.050.000,00



R



38



0,00



-2.012.642.499,30



ep



ah



A gu ng



147.687.000



R



ah



640.000



BTEL



am m



Selisih (Rp) (f = e – d)



4



ah k ka



Niliai Pasar (Rp) (e)



A



gu



No.



(c)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Niliai Pasar (Rp) (e)



Selisih (Rp) (f = e – d)



on



Kuantitas



gu



(a)



Kode Emiten (b)



ng



No.



es



Underlying Reksa Dana SPSS per 31 Desember 2019



In d



A



Halaman 61 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



ASII



3



PTBA



4



CPIN



5



DEWA



6



JGLE



1.017.400,00



Niliai Pasar (Rp) 331.672.400,00



R



2



Nilai Perolehan (Rp) 6.462.455.740,06



Kuantitas



Selisih (Rp) -6.130.783.340,06



689.100,00



4.594.254.250,00



4.772.017.500,00



177.763.250,00



1.332.900,00



3.868.890.132,00



3.545.514.000,00



-323.376.132,00



ng



1



Kode Emiten FIRE



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



331.100,00



1.723.165.000,00



2.152.150.000,00



428.985.000,00



145.000.000,00



7.250.000.000,00



7.250.000.000,00



0,00



1.058.309.000,00



52.915.450.000,00



-90.840.109.000,00



INDF



100.000,00



697.500.000,00



792.500.000,00



95.000.000,00



8



ICBP



50.000,00



567.440.000,00



557.500.000,00



9



IIKP



502.180.000,00



143.231.661.172,59



25.109.000.000,00



401.100,00



2.264.728.579,62



2.075.692.500,00



-9.940.000,00 118.122.661.172,59 -189.036.079,62



2.450.000,00



1.529.500.000,00



1.396.500.000,00



-133.000.000,00



2.060.500.000,00



-682.500.000,00 121.539.095.655,62 -35.207.569.907,53



JSMR



11



PWON



12



PTPP



1.300.000,00



2.743.000.000,00



13



PPRO



537.026.500,00



158.056.897.655,62



36.517.802.000,00



14



PCAR



22.000.100,00



59.407.679.907,53



24.200.110.000,00



15



RIMO



34.123.200,00



8.227.109.624,33



1.706.160.000,00



-6.520.949.624,33



16



SMBR



40.026.100,00



105.544.657.717,64



17.611.484.000,00



-87.933.173.717,64



17



SMRU



196.721.600,00



74.426.796.145,17



9.836.080.000,00



-64.590.716.145,17



18



SCMA



1.716.000,00



2.075.294.720,00



2.419.560.000,00



344.265.280,00



19



TOTO



33.225.100,00



-6.910.820.800,00



20



TLKM



1.732.500,00



21



TURI



61.897.800,00



22



UNVR



208.400,00



ep



9.701.729.200,00



23



INCO



688.500,00



16.612.550.000,00



6.878.025.000,00



-305.164.500,00



55.708.020.000,00



-24.449.631.000,00



9.205.294.906,00



8.752.800.000,00



-452.494.906,00



2.153.528.994,80



2.506.140.000,00



In do ne si



7.183.189.500,00



80.157.651.000,00



R



am



ah k



ub lik



10



ah



A



gu



143.755.559.000,00



7



352.611.005,20



A gu ng



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS yang ada pada PT



PAM, seluruhnya sebesar Rp1.297.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES merupakan



saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak



lik



guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian sebagai berikut: Nilai Subsscription



Dana



(Rp)



Reksa



Dana



405.000.000.000,00



Dana



925.000.000.000,00



PDB 2.



Reksa



Nilai Redemption



SPSS



0,00



33.000.000.000,00



405.000.000.000,00



892.000.000.000,00



1.297.000.000.000,00



R



Jumlah



PT. MNC Asset Management (PT. Maybank AM):



on



gu



ng



6.



Nilai KN (Rp)



(Rp)



es



1.



Nama Reksa



ub



No



ep



ka



m



ah



dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas



In d



A



Halaman 62 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------PT. Asuransi Jiwasraya (persero) memiliki produk Reksa Dana pada PT



MAM yaitu Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) yang



ng



khusus untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.



Secara



formal, Reksa Dana MDSE II ditawarkan oleh PT MAM kepada PT Asuransi



Jiwasraya melalui Surat Penawaran Nomor S.M.2016/VII/088/MKT-INST/MNC-



gu



AM tanggal 21 Juli 2016 perihal Penawaran Reksa Dana MNC Dana Syariah Ekuitas II;



A



------Fery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC menyampaikan kepada



Agustin Widhiastuti bahwa penawaran Reksa Dana MDSE II dilakukan ketika



ub lik



ah



MDSE II masih dalam proses pembentukan. Agustin Widhiastuti menyampaikan



kepada Fery Kojongian bahwa PT Asuransi Jiwasraya berminat untuk memiliki Reksa Dana Saham, tetapi dengan syarat kepemilikan tunggal. Atas permintaan



am



tersebut, PT MNC tidak memasarkan Reksa Dana MDSE II kepada pihak lain. Selain itu Agustin Widhiastuti juga menyampaikan kepada Fery Kojongian



ep



bahwa transaksi Reksa Dana MDSE II akan dilakukan dengan Perantara



ah k



Pedagang Efek (PPE) PT. Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI), termasuk penentuan jenis saham, volume, dan harga saham yang akan dibeli;



In do ne si



R



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti



untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT



A gu ng



Asuransi Jiwasraya;



PT Asuransi Jiwasraya melakukan 3 (tiga) kali subscription ke reksadana Syariah MDSE II senilai Rp 480.000.000.000,00, (empat ratus delapan puluh



miliar rupiah) tanpa melakukan rendempion, selanjutnya Meitawati Edianingsih menghubungi Onggo Wiliamto



selaku fund manager PT MAM untuk



memberikan instruksi pembelian saham atas subscription PT Asuransi



lik



lembar dan harga saham. Transaksi pembelian instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana MDSE II adalah counterparty yang transaksinya



ub



merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;



------Counterparty transaksi PT MAM yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat antara lain PT Topas Internasional, PT Dexindo Jasa Muliaartha, dan



ep



ka



m



ah



Jiwasraya. Instruksi tersebut sudah dilengkapi dengan nama saham, jumlah



PT Baramega Persada Investama. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDSE II



on



gu



ng



pada PT. Maybank AM, sebagai berikut :



es



R



Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 63 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 63



Kuantitas



R



Kode Emite n (b) ADHI DEWA FIRE IIKP INAF INDF JGLE KPIG PCAR PPRO RIMO SMBR SMRU TLKM WSBP TDPBS001 0189 TDPKP000 2417 TDPKP000 2424 TDPKP000 2444



ah k



18.



19.



Selisih (Rp)



1.200.000.000,0 0



1.200.000.000,00



1.200.000.000,00



500.000.000,00



500.000.000,00



500.000.000,00



3.000.000.000,0 0



3.000.000.000,00



3.000.000.000,00



1.000.000.000,0 0



(e) 4.632.437.500,00 3.660.000.000,00 1.964.019.600,00 15.556.710.000,00 1.637.079.000,00 4.945.200.000,00 9.800.000.000,00 41.806.400.000,00 17.123.700.000,00 20.462.940.800,00 9.913.560.000,00 11.071.720.000,00 7.404.800.000,00 1.627.700.000,00 3.277.120.000,00



(f) = (e) – (d) -1.362.501.040,75 -360.236.220,47 -37.627.818.898,86 -85.241.863.447,32 -7.432.715.000,00 531.812.508,95 -15.272.923.076,92 -3.996.200.000,00 -29.143.117.116,45 -59.243.105.449,86 -38.818.020.278,65 --35.205.619.932,41 -32.443.985.765,93 -70.600.009,00 -750.420.060,00



ub lik



17.



Nilai Pasar (Rp)



(d) 5.994.938.540,75 4.020.236.220,47 39.591.838.498,86 100.798.573.447,32 9.069.794.000,00 4.413.387.491,05 25.072.923.076,92 45.802.600.000,00 46.266.817.116,45 79.706.046.249,86 48.731.580.278,65 46.277.339.932,41 39.848.785.765,93 1.698.300.009,00 4.027.540.060,00



ep



gu A ah am



16.



Nilai Perolehan (Rp)



(c) 3.942.500,00 73.200.000,00 6.024.600,00 311.134.200,00 1.881.700,00 624.000,00 196.000.000,00 307.400.000,00 15.567.000,00 300.925.600,00 198.271.200,00 25.163.000,00 148.096.000,00 410.000,00 10.780.000,00



ng



No .



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(a) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



-



-



-



-



1.000.000.000,00



1.000.000.000,00



In do ne si



R



-----Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi



Jiwasraya pada Reksa Dana MDSE II pada PT. MAYBANK AM adalah sebesar



A gu ng



Rp480.000.000.000,00. (empat ratus delapan puluh miliar rupiah) Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying



Reksa Dana MDSE II merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



kebutuhan



likuiditas



guna



menunjang



kegiatan



PT. Maybank Asset Management (PT. Maybank AM):



lik



7.



operasional



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki produk Reksa Dana pada (PT. Maybank



ub



AM) yaitu Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) yang khusus untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiatuti untuk



ep



menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT



------PT.



Maybank



R



Asuransi Jiwasraya; AM



menyampaikan



surat



penawaran



Nomor



ng



189/MB/AM/VII/16 tanggal 20 Juli 2016 kepada Agustin Widhiastuti terkait Agustin



on



gu



Pembentukan Reksa Dana MDES. Atas penawaran tersebut,



es



ka



m



ah



perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



In d



A



Halaman 64 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Widhiastuti menyusun NIKP tertanggal 25 Juli 2016 berdasarkan arahan rapat Komite Investasi tanggal 13 Juli 2016, yang menerangkan bahwa Reksa Dana



ng



Saham Syariah merupakan Reksa Dana Eksklusif dimana pemegang unit penyertaan (UP) Reksa Dana hanya dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya; ------Selanjutnya



Hary



Prasetyo



memerintahkan



Syahmirwan



untuk



gu



menginvestasikan dana sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah)



sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada PT.



A



Maybank AM dan menyampaikan agar PT. Maybank AM membuat produk eksklusif untuk PT Asuransi Jiwasraya tidak digabungkan dengan nasabah atau



ub lik



ah



investor lain;



------PT. Maybank AM sebelum melakukan subscribe, melakukan pertemuan dengan Tim Teknis PT Asuransi Jiwasraya yaitu Agustin Widhiastuti dan



am



Muhamad Rommy untuk menentukan pengelolaan Reksa Dana MDES berdasarkan perintah Syahmirwan dan Hary Prasetyo atau pesetujuan



ep



Hendrisman Rahim. Pada pertemuan tersebut disepakati setelah PT Asuransi



ah k



Jiwasraya melakukan subscription dan dana subscription telah diterima oleh PT. Maybank AM, maka PT. Maybank AM akan menggunakan dana tersebut untuk



In do ne si



R



membeli efek-efek yang telah ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman;



A gu ng



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya



sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) dan dalam



pelaksanaan pengelolaaan Reksa Dana MDES, PT. Maybank AM selaku Manajer Investasi tidak memiliki pengendalian atas transaksi pembelian dan



penjualan atas saham-saham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey melalui PT TSI selaku perantara



lik



melakukan setiap transaksi;



------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



ub



underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang merupakan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat antara lain Tommy



Iskandar



Widjaja, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, Dani



Bustan, Denny Suriadinata, PT GAP Capital, PT Topas Internasional, PT



ep



ka



m



ah



pedagang efek yang menginstruksikan kepada PT. Maybank AM, saat



Dexindo Jasa Multiartha, PT Baramega Persada Investama, PT Dexindo



Tandikek Asri Lestari, PT Permai Alam Sentosa, PT Bumi Harapan Lestari , PT



ng



Topaz Investment, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Sriwijaya Abadi Sentosa



on



gu



yang dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



es



R



Multiartha Mulia, PT Treasure Fund Investama, PT Dexa Indo Pratama, PT



In d



A



Halaman 65 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDES yang ada pada PT. Maybank AM, sebagai berikut:



(b)



1



AALI



2



ADRO



gu 3



ANTM



4



ASII



5



BRMS



6 7



(c)



(d)



Selisih (Rp)



(e)



(f =e-d)



249.700



3.311.267.807,10



3.639.377.500,00



2.427.100



3.720.952.558,36



3.774.140.500,00



1.417.600



1.205.364.422,33



1.190.784.000,00



1.716.800



11.824.609.221,08



11.888.840.000,00



145.766.500



9.912.122.000,00



7.579.858.000,00



BRPT



5.639.800



5.372.327.833,61



8.516.098.000,00



BTEK



22.318.100



3.481.623.600,00



1.115.905.000,00



8



BTPS



170.300



628.407.000,00



723.775.000,00



328.109.692,90



53.187.941,64



-14.580.422,33



64.230.778,92



-2.332.264.000,00 3.143.770.166,39



-2.365.718.600,00



95.368.000,00



CPIN



782.600



5.449.435.925,74



5.086.900.000,00



CTRA



1.088.000



1.215.381.031,57



1.131.520.000,00



-83.861.031,57



11



DEWA



796.220.000



47.369.319.001,14



39.811.000.000,00



-7.558.319.001,14



12



DMAS



6.401.000



1.907.815.271,47



1.894.696.000,00



-13.119.271,47



13



EXCL



603.200



1.989.375.525,62



1.900.080.000,00



-89.295.525,62



14



FIRE



336.300



2.294.646.708,85



109.633.800,00



-2.185.012.908,85



15



ICBP



466.500



5.589.248.025,04



5.201.475.000,00



-387.773.025,04



16



INCO



554.900



1.969.135.751,47



2.019.836.000,00



50.700.248,53



17



INDF



795.900



6.126.888.716,40



6.307.507.500,00



180.618.78,60



18



INTP



101.400



1.996.243.927,70



1.929.135.000,00



-67.108.927,70



19



ITMG



10.300



154.119.920,73



118.192.500,00



20



JGLE



236.700.000



39.186.300.000,00



11.835.000.000,00



-27.351.300.000,00



21



KLBF



1.657.300.



2.670.932.824,94



2.684.826.000,00



13.893.175,06



22



LPPF



720.600



2.831.032.820,66



3.033.726.000,00



23



LSIP



951.100



1.337.990.753,42



1.412.383.500,00



24



MDKA



2.079.900



2.608.349.711,77



2.225.493.000,00



25



MIKA



624.400



1.691.967.589,14



1.667.148.000,00



26



MNCN



1.835.600



2.466.517.318,37



2.992.028.000,00



27



PCAR



13.134.300



45.879.717.538,83



14.447.730.000,00



-31.431.987.538,83



28



PPRO



44.701.200



11.889.666.893,15



3.039.681.600,00



-8.849.985.293,15



29



PTBA



456.700



1.223.438.851,44



1.214.822.000,00



-8.616.851,44



30



PTPP



1.368.700



2.285.116.998,46



2.169.389.500,00



31



PWON



2.221.900



1.342.099.500,00



1.266.483.000,00



-75.616.500,00



32



SCMA



582.200.



801.055.078,49



820.902.000,00



19.846.921,51



33



SIDO



1.670.300



2.083.386.978,18



2.129.632.500,00



46.245.521,82



34



SILO



92.700



624.781.761,13



644.265.000,00



19.483.238,87



35



SMRA



319.600



384.203.057,42



321.198.000,00



-63.005.057,42



36



SMRU



88.018.100



27.720.258.986,68



4.400.905.000,00



-23.319.353.986,68



37



SSIA



2.101.800



1.484.576.396,78



1.376.679.000,00



38



TLKM



3.960.000



16.202.213.252,91



15.721.200.000,00



-481.013.252,91



39



TPIA



1.106.300



9.843.009.344,16



11.477.862.500,00



1.634.853.155,84



40



UNTR



116.000



2.639.179.673,62



2.496.900.000,00



-142.279.673,62



41



UNVR



219.400



10.029.486.888,76



9.214.800.000,00



-814.686.888,76



42



WIKA



529.000



1.111.374.763,67



1.052.710.000,00



-58.664.763,67



43



DEPOSIT



1.400.000.000,00



1.400.000.000,00



-



ub



In do ne si



-35.927.420,73



202.693.179,34



74.392.746,58



-382.856.711,77



-24.819.589,14



525.510.681,63



-115.727.498,46



-107.897.396,78



on



ep



R



ng



gu



1



-362.535.925,74



lik



ep



ub lik



9 10



A gu ng ah m ka



ah



M



Nilai Pasar (Rp)



R



A ah am



ah k



Nilai Perolehan (Rp)



Kuantitas



es



(a)



Kode Efek



ng



No.



In d



A



Halaman 66 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana MDES yang ada pada PT. Maybank AM, adalah



ng



sebesar Rp515.000.000.000,00. (lima ratus lima belas miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MDES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid



gu



sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



kebutuhan



likuiditas



guna



menunjang



kegiatan



A



perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



PT. GAP CAPITAL:



operasional



ub lik



ah



8.



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki



produk Reksa Dana pada PT. GAP



Capital yaitu Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) yang khusus untuk



am



menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya dapat



ep



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



ah k



Joko Hartono Tirto;



------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo



In do ne si



R



dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna



A gu ng



memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) Dalam



pengelolaaan Reksa Dana GEFF, PT. GAP Capital selaku Manajer Investasi



tidak memiliki pengendalian atas transaksi pembelian dan penjualan sahamsaham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Terdakwa Heru



lik



Mangkey menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara pedagang efek dalam setiap transaksi yang dilakukan PT. Maybank AM;



ub



------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diantaranya Freddy Gunawan, Erwin Budiman, Utomo Puspo Suharto, Tommy Iskandar



ep



Widjaja, Denny Suriadinata, Dani Bustan, Wanda Carolina Pola, Dudy Subardjo, Njoman, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas Internasional, PT



R



Suprihatin



Dexindo Jasa Multiartha, PT Topaz Investment, PT Permai Alam Sentosa, PT



ng



Anugrah Semesta Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Maxima Integra



on



gu



Investama, PT Dexindo Multiartha Mulia., PT Synergi Interusaha Sejahtera, Rifin



es



ka



m



ah



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody



In d



A



Halaman 67 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hartono, Quest Corporation, PT Bumi Harapan Lestari, PT Tandikek Asri Lestari Dan Wyoming International Limited yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat



ng



dan Benny Tjokrosaputro melalui Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana GEFF



Kode Efek



Kuantitas



(a)



(b)



(c)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Selisih (Rp) (f =e-d)



AKRA



206.500



843.822.742,00



815.675.000,00



-28.147.742,00



2



ANTM



748.800



632.736.000,00



628.992.000,00



-3.744.000,00



3



ASII



2.658.300



17.927.932.440,56



18.408.727.500,00



480.795.059,44



4



BBCA



702.100



21.062.751.807,65



23.467.692.500,00



2.404.940.692,35



5



BBNI



1.777.900



13.944.383.256,44



13.956.515.000,00



12.131.743,56



6



BBRI



4.400.000



18.154.132.115,91



19.360.000.000,00



1.205.867.884,09



7



BMRI



2.622.700



19.870.957.126,90



20.129.222.500,00



258.265.373,10



8



BRPT



1.700.000



1.693.514.983,29



2.567.000.000,00



873.485.016,71



9



BTEL



358.017.700



17.900.885.000,00



17.900.885.000,00



-



10



BTPS



478.600



1.837.174.048,32



2.034.050.000,00



196.875.951,68



11



CPIN



336.800



2.314.110.843,44



2.189.200.000,00



-124.910.843,44



12



ELTY



87.815.000



4.390.750.000,00



4.390.750.000,00



13



ERAA



721.000



In do ne si -



1.292.176.200,00



1.294.195.000,00



1.818.100



3.928.967.000,00



3.818.010.000,00



112.500



1.284.062.625,00



1.254.375.000,00



35.000.000



9.273.502.520,13



1.750.000.000,00



INCO



361.600



1.258.250.308,00



1.316.224.000,00



18



ISAT



826.000



2.725.923.900,00



2.403.660.000,00



19



JGLE



203.415.000



45.317.749.532,16



10.170.750.000,00



20



MDKA



2.474.500



2.820.291.031,00



2.647.715.000,00



21



MTFN



511.159.000



25.557.950.000,00



25.557.950.000,00



22



PCAR



7.893.000



24.606.796.457,86



8.682.300.000,00



-15.924.496.457,86



23



PLAS



10.194.300



16.383.037.000,00



509.715.000,00



-15.873.322.000,00



24



POLA



12.129.100



21.301.731.875,00



3.177.824.200,00



-18.123.907.675,00



25



PTBA



250.500



623.745.000,00



666.330.000,00



42.585.000,00



26



RALS



750.000



898.193.580,00



798.750.000,00



-99.443.580,00



27



SMRU



28.400.300



8.866.345.310,19



1.420.015.000,00



-7.446.330.310,19



28



SUGI



43.350.100



16.281.627.362,27



2.167.505.000,00



-14.114.122.362,27



29



TINS



2.224.200



ep



R



ep



ub lik



1



1.842.931.430,00



1.834.965.000,00



-7.966.430,00



30



TLKM



4.668.500



19.640.565.518,39



18.533.945.000,00



-1.106.620.518,39



31



UNTR



80.100



1.744.844.954,00



1.724.152.500,00



-20.692.454,00



32



UNVR



16.241.625.008,16



15.120.000.000,00



-1.121.625.008,16



IIKP



17



360.000



-29.687.625,00-



-7.523.502.520,13 57.973.692,00



-322.263.900,00



-35.146.999.532,16 -172.576.031,00



-



on



16



2.018.800,00



-110.957.000,00



lik



ICBP



ub



15



R



HMSP



gu



14



ng



ah m ka



ah



M



Nilai Pasar (Rp) (e)



es



No.



A gu ng



ah k



am



ah



A



gu



yang ada pada PT. GAP Capital, sebagai berikut :



In d



A



Halaman 68 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68



Kode Efek



(a)



(b) WIKA



34



WOWS



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Nilai Pasar (Rp) (e)



Selisih (Rp) (f =e-d)



650.400



1.328.855.675,90



1.294.296.000,00



-34.559.675,90



6.500.000



2.925.000.000,00



1.625.000.000,00



-1.300.000.000,00



DEPOSIT



1



13.000.000.000,00



13.000.000.000,00



-



DEPOSIT



1



3.000.000.000,00



3.000.000.000,00



-



gu



36



(c)



ng



33



Kuantitas



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



35



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi



A



Jiwasraya pada Reksa Dana GEFF yang ada pada PT. GAP Capital, sebesar



Rp448.000.000.000,00. (empat ratus empat puluh delapan miliar rupiah)



ub lik



ah



Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana GEFF merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat



am



memenuhi



kebutuhan



likuiditas



guna



ah k



9.



kegiatan



operasional



ep



perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



menunjang



PT. Jasa Capital Asset Management (PT. JCAM):



------Pada tanggal 15 Maret 2017, R. P. Agung Sujagad selaku Direktur PT.



In do ne si



R



JCAM menawarkan dua produk Reksa Dana kepada PT. Asuransi Jiwasraya



yaitu Jasa Capital Campuran Dinamis dan Jasa Capital Saham Progresif (JCSP)



A gu ng



kepada Joko Hartono Tirto. Kemudian Joko Hartono Tirto meminta agar PT.



JCAM hanya memasukan satu produk saja yaitu produk Reksa Dana JCSP milik PT JCAM.Sehingga pada tanggal 05 Juli 2017 PT JCAM menyampaikan surat penawaran kedua Nomor 90/JCAM/VII/2017 kepada PT Asuransi



Jiwasraya yang khusus menawarkan satu produk Reksa Dana, yaitu Reksa Dana JCSP;



lik



Rp226.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah) pada produk Reksa Dana JCSP pada Manajer Investasi PT JCAM. Kemudian Hary Prasetyo



ub



dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP tanpa analisis profesional dan disusun hanya secara formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya; ------Pengelolaan rekasadana JCSP pada PT JCAM, dilakukan dengan cara



ep



ka



m



ah



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan 2 (dua) kali subscription sebesar



transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara



on



gu



ng



menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi;



es



R



underlying Reksa Dana JCSP atas instruksi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



In d



A



Halaman 69 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



underlying Reksa Dana JCSP dilakukan counterparty transaksi yang merupakan



ng



pihak-pihak yang yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain Wijaya Mulia, Dani Bustan, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas Internasional, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topaz Investment, PT



gu



Dexindo Jasa Multiartha, PT Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya



A



Megah Makmur, PT Permai Alam Sentosa, PT Trisurya Lintas Investama;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana JCSP



Kode Efek



Kuantitas



Nilai Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



(f =e-d)



57.500



417.987.503,30



398.187.500,00



-19.800.003,30



547.930.000,00



-34.214.334,59



BBNI



69.800



3



BBRI



67.500



286.746.427,62



297.000.000,00



10.253.572,38



4



BCIP



4.130.000



410.660.000,00



264.320.000,00



-146.340.000,00



5



BIPI



3.960.000



200.460.000,00



198.000.000,00



-2.460.000,00



153.939.735,75



153.500.000,00



-439.735,75



16.362.785.000,00



1.636.278.500,00



-14.726.506.500,00 -4.900.000.000,00



BMRI



20.000



7



BNBR



32.725.570



8



BTEK



70.000.000



8.400.000.000,00



3.500.000.000,00



9



BTEL



85.148.300



4.257.415.000,00



4.257.415.000,00



10



BTPS



41.000



139.610.000,00



174.250.000,00



2.410.000



9.334.214.882,00



785.660.000,00 164.300.000,00 292.950.000,00



FIRE



12



GGRM



3.100



194.866.339,29



13



HMSP



139.500



413.864.694,64



14



HOKI



330.000



264.849.999,00



310.200.000,00 3.480.475.000,00



15



IIKP



69.609.500



15.676.363.192,11



16



INCO



129.000



428.700.001,10



469.560.000,00



17



INDF



38.500



271.987.500,00



305.112.500,00



18



INKP



103.900



836.464.424,64



800.030.000,00



19



JGLE



5.881.000



776.292.000,00



294.050.000,00



142.500



224.180.450,87



218.737.500,00



-8.548.554.882,00



-30.566.339,29



-120.914.694,64 45.350.001,00



-12.195.888.192,11



40.859.998,90 33.125.000,00



-36.434.424,64



-482.242.000,00



JPFA



21



META



24.400.000



5.953.600.000,00



5.368.000.000,00



22



MTFN



370.256.800



18.512.840.000,00



18.512.840.000,00



-



23



MYRX



16.574.500



2.071.812.500,00



828.725.000,00



-1.243.087.500,00



24



NIKL



2.553.000



10.340.710.000,00



1.723.275.000,00



-8.617.435.000,00



3.945.700.000,00



-5.261.553.610,50



226.765.000,00



lik



20



-5.442.950,87



ub



-585.600.000,00



PCAR



3.587.000



26



PGAS



104.500



212.221.055,35



27



POLA



10.292.000



14.363.450.000,00



2.696.504.000,00



-11.666.946.000,00



28



POOL



3.634.800



9.758.173.177,05



567.028.800,00



-9.191.144.377,05



120.240.000,00



-46.092.000,00



1.139.680.000,00



-2.121.664.031,16



349.792.936,77



298.395.000,00



-51.397.936,77



15.854.130.000,00



2.106.720.000,00



-13.747.410.000,00



1.770.810.000,00



-15.550.282.110,37



PPRE



501.000



30



PPRO



16.760.000



3.261.344.031,16



31



PWON



523.500



SMBR



33



SMRU



4.788.000



ng



32



R



29



166.332.000,00



35.416.200



17.321.092.110,37



14.543.944,65



on



ep



25



9.207.253.610,50



gu



M



ah



ka



m



ah



11



-



34.640.000,00



es



6



In do ne si



2



582.144.334,59



ep



ASII



A gu ng



ah k



am



1



ub lik



No.



R



ah



yang ada pada PT. JCAM, sebagai berikut :



In d



A



Halaman 70 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



Kode Efek



(a)



(b)



Kuantitas



Nilai Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



(d)



(e)



R



No.



(c)



111.438.200



5.571.910.000,00



5.571.910.000,00



TLKM



69.500



287.809.100,35



275.915.000,00



36



TRAM



49.202.000



12.666.227.187,90



2.460.100.000,00



10.000



450.592.499,99



420.000.000,00



1



500.000.000,00



500.000.000,00



ng



SUGI



35



38



DEPOSITO



gu



UNVR



Selisih (Rp)



(f =e-d)



34



37



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



-11.894.100,35



-10.206.127.187,90



-30.592.499,99 -



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi



A



Jiwasraya



pada



Reksa



Dana



JCSP



pada



PT.



JCAM



sebesar



Rp226.000.000.000,00. (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah). Kerugian



ub lik



ah



tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying



Reksa Dana JCAM merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid



am



sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



kebutuhan



likuiditas



guna



kegiatan



operasional



ah k



ep



perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya;



menunjang



10. PT. POOL Advista Asset Management (PT PAAM):



R



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki produk Reksa Dana pada PT. PAAM yaitu



In do ne si



Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) dan Reksa Dana Pool Advista



A gu ng



Kapital Syariah (PAKS) yang dikhususkan untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya;



------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo



dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



------PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription sebesar



lik



rupiah) dan 10 (sepuluh) kali redemption sebesar Rp551.500.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Reksa Dana PAKO



ub



sedangkan untuk Reksa Dana PAKS, PT Asuransi Jiwasraya melakukan empat kali subscription sebesar Rp845.000.000.000,00 (delapan ratus empat puluh lima miliar rupiah) dan tiga kali redemption sebesar Rp96.500.000.000,00



ep



ka



m



ah



Rp1.955.000.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus lima puluh lima miliar



(sembilan puluh enam miliar lima ratus juta rupiah); ------Pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT



PAKS dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



on



gu



ng



melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara memberikan



es



R



Asuransi Jiwasraya pada PT PAAM yaitu Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana



In d



A



Halaman 71 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



instruksi kepada PT. PAAM selaku Manager Investasi terkait penentuan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi dengan menggunakan



ng



counterparty transaksi antara lain Tommy Iskandar Wijaya, Wanda Carolina Pola, Lim Angie Christina, Daniel Marathon, Rinduwaty, Dani Bustan, Denny



Suriadinata, PT Maxima Integra Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT



gu



Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya Abadi Sentosa,



A



PT Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PAKO



ub lik



ah



dan Reksa Dana PAKS yang ada pada PT. PAAM, sebagai berikut :



Underlying PVR Reksa Dana PAKO per 31 Desember 2019 Kuantitas



A



B



C



-22.883.838,38



52.000.000



6.188.000.000,00



2.600.000.000,00



-3.588.000.000,00



BJBR



13.378.200



37.695.899.877,62



15.853.167.000,00



-21.842.732.877,62



4



BMRI



13.000



101.725.000,00



99.775.000,00



-1.950.000,00



5



BNBR



16.465.050



8.232.525.000,00



823.252.500,00



-7.409.272.500,00



6



BTEK



1.135.340.000



123.752.060.000,00



56.767.000.000,00



-66.985.060.000,00



7



DEWA



1.000.000.000



50.000.000.000,00



50.000.000.000,00



0,00



8



ELTY



594.703.000



29.735.150.000,00



29.735.150.000,00



9



FIRE



23.926.500



100.660.303.809,91



7.800.039.000,00



10



IIKP



963.172.000



263.125.534.383,73



48.158.600.000,00



-214.966.934.383,73



11



INAF



7.409.900



33.981.276.708,51



6.446.613.000,00



-27.534.663.708,51



12



INDF



12.500



89.375.000,00



99.062.500,00



13



LCGP



270.000.000



18.090.000.000,00



30.780.000.000,00



14



LSIP



154.000



192.115.000,00



228.690.000,00



15



MTFN



560.388.000



28.019.400.000,00



28.019.400.000,00



16



MYRX



409.200.000



52.442.000.000,00



20.460.000.000,00



17



NIKL



67.661.400



170.719.946.835,65



45.671.445.000,00



18



PCAR



44.757.500



113.619.007.163,58



49.233.250.000,00



19



POLA



100.000.000



180.000.000.000,00



26.200.000.000,00



-153.800.000.000,00



20



POOL



39.418.400



78.213.763.273,91



6.149.270.400,00



-72.064.492.873,91



21



PPRO



33.937.900



5.793.632.351,29



2.307.777.200,00



-3.485.855.151,29



22



PTPP



974.100



1.652.896.000,00



1.543.948.500,00



-108.947.500,00



23



RIMO



772.010.000



122.749.590.000,00



38.600.500.000,00



-84.149.090.000,00



24



SIMA



16.826.000



1.598.470.000,00



841.300.000,00



-757.170.000,00



25



SMBR



60.139.800



149.402.441.570,99



26.461.512.000,00



-122.940.929.570,99



26



SMRU



323.202.000



142.642.935.804,73



16.160.100.000,00



-126.482.835.804,73



27



TLKM



1.500



28



TRAM



709.193.700



29



UNTR



500



30



WIKA



250.000



500.000.000,00



497.500.000,00



-2.500.000,00



31



TRAM-W



465.000.000



82.305.000.000,00



7.905.000.000,00



-74.400.000.000,00



32



DOC-NI000728



1.000.000.000



1.000.000.000,00



1.000.000.000,00



0,00



In do ne si



BIPI



3



0,00



-92.860.264.809,91



9.687.500,00



12.690.000.000,00



36.575.000,00 0,00



-31.982.000.000,00



-125.048.501.835,65



-64.385.757.163,58



lik



ep



ub



R



77.750.000,00



f = d- e



2



5.535.000,00



5.955.000,00



420.000,00



182.362.665.633,06



35.459.685.000,00



-146.902.980.633,06



10.762.500,00



-5.312.500,00



16.075.000,00



on



gu



ng



R



ah m ka



ah



M



100.633.838,38



Selisih (Rp)



ADRO



ep



50.000



Nilai Pasar (Rp) e



1



A gu ng



ah k



Nilai Perolehan (Rp) d



es



Kode Efek



am



No.



In d



A



Halaman 72 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Kode Efek B



ADHI



2



ASII



3



BCIP



(Rp)



C



d



e



1.499.200.000,00



f = d- e



1.280.750.000,00



-218.450.000,00



3.000



21.825.000,00



20.775.000,00



-1.050.000,00



22.640.000



2.128.160.000,00



1.448.960.000,00



-679.200.000,00



BRMS



873.321.100



48.044.486.037,87



45.412.697.200,00



-2.631.788.837,87



5



BTEK



668.318.400



82.708.240.800,00



33.415.920.000,00



-49.292.320.800,00



6



FIRE



12.201.000



107.660.285.902,32



3.977.526.000,00



-103.682.759.902,32



7



IIKP



662.408.000



202.189.041.942,11



33.120.400.000,00



-169.068.641.942,11



8



INAF



17.078.000



11.442.260.000,00



14.857.860.000,00



3.415.600.000,00



9



PCAR



24.584.500



92.191.875.000,00



27.042.950.000,00



-65.148.925.000,00



10



PPRO



47.717.900



12.870.402.678,65



3.244.817.200,00



-9.625.585.478,65



11



PTPP



1.060.000



1.986.481.603,77



1.680.100.000,00



-306.381.603,77



12



SMBR



25.131.000



52.302.734.215,86



11.057.640.000,00



-41.245.094.215,86



13



SMRU



324.187.800



145.503.106.633,75



16.209.390.000,00



-129.293.716.633,75



14



TRAM



255.680.000



48.579.200.000,00



12.784.000.000,00



-35.795.200.000,00



15



WIKA



895.000



1.996.550.000,00



1.781.050.000,00



-215.500.000,00



16



DOC-CS00081



2.220.000.000



2.220.000.000,00



2.220.000.000,00



0,00



ah k



ep



ub lik



4



A ah am



Nilai Pasar



(Rp)



Selisih (Rp)



1.090.000



gu



1



Nilai Perolehan



Kuantitas



ng



A



R



Underlying PVR Reksa Dana PAKS per 31 Desember 2019 No.



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT Asuransi



In do ne si



R



Jiwasraya pada Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS pada PT. PAAM sebesar Rp2.142.500.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar



A gu ng



lima ratus juta rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham



yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian: Nilai Subsscription



Nilai Redemption



Dana



(Rp)



(Rp)



Reksa



Dana



1.955.000.000.000,00



551.500.000.000,00



1.403.500.000.000,00



Dana



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



749.000.000.000,00



Reksa PAKS



Jumlah



ub



PAKO 2.



Nilai KN (Rp)



lik



1.



Nama Reksa



2.142.500.000.000,00



ep



ka



m



ah



No



11. PT. Corfina Capital (PT. Corfina):



Corfina Capital yaitu Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang



ng



dikhususkan untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Untuk



on



gu



kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan



es



R



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT.



In d



A



Halaman 73 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan



Agustin



Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna



ng



memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription Reksa Dana Corfina



G2PRS sebanyak 7 (tujuh) kali sebesar Rp446.000.000.000,00 (empat ratus



gu



empat puluh enam miliar rupiah) Pada Reksa Dana CES, PT Asuransi Jiwasraya melakukan 2 (dua) kali subscription dengan total subscription sebesar



A



Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah) yang sampai



dengan tanggal 31 Desember 2019, PT Asuransi Jiwasraya belum pernah



ub lik



ah



melakukan redemption di Reksa Dana CES;



------Pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina



am



Capital dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey dengan cara memberikan



ep



instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT Corfina Capital) dengan



ah k



counterparty transaksi PT. Corfina Capital yang merupakan pihak-pihak dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain :



In do ne si



R



Tommy Iskandar Wijaya, Utomo Puspo Suharto, Daniel Marathon, Dani Bustan,



Denny Suriadinata, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, PT Dexa Indo Pratama,



A gu ng



PT Dexindo Jasa Multiartha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Maxima Integra Investama, PT Karingau Industri Sejahtera;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa underlying



Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang ada pada PT Corfina Capital, sebagai berikut :



Kuantitas



A



B



c



Nilai Pasar (Rp) e



1.092.000.000,00



924.000.000,00 3.300.000.000,00



204.812.573,48



6.843.612.000,00



-7.652.616.000,00



Selisih (Rp) f = d- e



ANTM



2



BBRI



750.000



3.095.187.426,52



3



BJBR



5.775.200



14.496.228.000,00



4



BMRI



450.000



3.323.750.000,00



5



BNBR



67.345.970



33.672.985.000,00



6



BRIS



800.000



387.054.545,46



264.000.000,00



-123.054.545,46



7



BRMS



64.291.500



3.278.866.500,00



3.343.158.000,00



64.291.500,00



8



BTEL



478.000.700



23.900.035.000,00



23.900.035.000,00



0,00



9



CTRA



1.200.000



1.372.999.980,00



1.248.000.000,00



-124.999.980,00



10



ELTY



279.680.000



13.984.000.000,00



13.984.000.000,00



0,00



11



FIRE



4.035.100



10.650.606.000,00



1.315.442.600,00



-9.335.163.400,00



12



HADE



104.850.000



5.242.500.000,00



5.242.500.000,00



0,00



13



HMSP



532.400



1.526.946.000,00



1.118.040.000,00



-408.906.000,00



130.000.000,00



3.367.298.500,00



-30.305.686.500,00



on



3.453.750.000,00



ep



R



gu



-168.000.000,00



ub



1



ng



ka



ah



M



1.100.000



Nilai Perolehan (Rp) D



es



Kode Emiten



lik



No.



m



ah



Reksa Dana Corfina G2PRS per 31 Desember 2019



In d



A



Halaman 74 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



B



135.491.000



34.117.204.122,82



6.774.550.000,00



-27.342.654.122,82



2.619.100



-9.732.982.166,59



Selisih (Rp) f = d- e



IIKP



15



INAF



12.011.599.166,59



2.278.617.000,00



16



INCO



200.000



736.000.000,00



728.000.000,00



17



INDF



250.000



1.895.000.000,00



1.981.250.000,00



18



JGLE



87.430.000



13.114.500.000,00



4.371.500.000,00



19



LCGP



52.230.000



3.499.410.000,00



5.954.220.000,00



20



MDKA



1.200.000



1.364.072.727,27



1.284.000.000,00



21



MTFN



331.512.000



32.557.342.728,85



16.575.600.000,00



-15.981.742.728,85



22



MYRX



gu



ng



14



-8.000.000,00



86.250.000,00



-8.743.000.000,00 2.454.810.000,00 -80.072.727,27



205.350.000



28.804.934.408,27



10.267.500.000,00



-18.537.434.408,27



23



NIKL



6.623.900



18.619.105.462,33



4.471.132.500,00



-14.147.972.962,33



24



PCAR



8.019.200



21.027.112.123,39



8.821.120.000,00



-12.205.992.123,39



25



PGAS



650.000



1.382.500.000,00



1.410.500.000,00



26



PLAS



17.393.700



27.203.431.499,25



869.685.000,00



-26.333.746.499,25



27



POLA



11.096.000



18.223.600.000,00



2.907.152.000,00



-15.316.448.000,00



28



POOL



4.243.800



7.984.130.142,50



662.032.800,00



-7.322.097.342,50



29



PPRO



152.125.800



17.192.624.838,22



10.344.554.400,00



-6.848.070.438,22



30



SIMA



10.769.200



1.314.406.855,96



538.460.000,00



-775.946.855,96



31



SMBR



7.456.400



13.168.135.720,12



3.280.816.000,00



-9.887.319.720,12



32



SMRU



57.151.600



19.970.902.494,13



2.857.580.000,00



-17.113.322.494,13



33



TLKM



1.350.000



5.623.000.000,00



5.359.500.000,00



-263.500.000,00



34



TRAM



20.048.100



7.257.773.655,54



1.002.405.000,00



-6.255.368.655,54



35



UNSP



5.900.000



2.950.000.000,00



595.900.000,00



-2.354.100.000,00



36



WEGE



3.000.000



936.335.200,00



918.000.000,00



-18.335.200,00



37



WOWS



1.111.100



499.995.000,00



277.775.000,00



-222.220.000,00



ep



ub lik



28.000.000,00



In do ne si



A gu ng



R



A ah am



ah k



c



Nilai Pasar (Rp) e



PVR Reksa Dana CES per 31 Desember 2019



Kode Emiten



Kuantitas



Nilai Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



A



B



C



D



e



f = d- e



1



ANTM



300.000



293.500.000



252.000.000



2



BCIP



500.000



85.000.000



32.000.000



3



BRIS



900.000



433.800.000



297.000.000



4



CTRA



600.000



676.000.000



624.000.000



5



DEWA



146.100.000



7.305.000.000



7.305.000.000



6



IIKP



129.573.800



41.516.080.525



6.478.690.000



-35.037.390.525



7



INAF



1.928.600



10.852.753.421



1.677.882.000



-9.174.871.421



8



INCO



50.000



183.500.000



182.000.000



-1.500.000



9



INDF



70.000



543.156.250



554.750.000



11.593.750



10



JGLE



175.500.000



25.737.600.000



8.775.000.000



-16.962.600.000



11



MDKA



1.250.000



1.416.750.000



1.337.500.000



-79.250.000



12



MTFN



134.000.000



6.700.000.000



13



PCAR



6.082.500



15.978.238.848



14



PGAS



200.000



434.000.000



434.000.000



0



15



PPRO



180.014.800



40.275.333.488



12.241.006.400



-28.034.327.088



16



RIMO



28.084.000



16.850.400.000



1.404.200.000



-15.446.200.000



17



SMBR



21.541.700



36.803.694.384



9.478.348.000



-27.325.346.384



18



SMRU



66.969.400



24.974.931.268



3.348.470.000



-21.626.461.268



19



SRAJ



6.199.700



1.289.537.600



1.661.519.600



371.982.000



20



TLKM



1.750.000



7.421.300.000



6.947.500.000



-473.800.000



21



WEGE



800.000



250.600.000



244.800.000



-5.800.000



-41.500.000 -53.000.000



-136.800.000



-52.000.000



ub



lik



0



6.700.000.000



0



6.690.750.000



-9.287.488.848



ep



R



ng



gu



M



ah



ka



m



ah



No.



es



A



Nilai Perolehan (Rp) D



Kuantitas



on



Kode Emiten



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



In d



A



Halaman 75 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 75



WOWS



1.111.100



499.995.000



277.775.000



-222.220.000



R



22



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT Asuransi



ng



Jiwasraya pada underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina Capital sebesar Rp706.000.000.000,00 (tujuh ratus enam



gu



miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli



sebagai underlying Reksa underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang ada pada PT Corfina Capital merupakan saham-saham yang



A



berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang



1.



Nama Reksa



Nilai Subsscription



Nilai Redemption



Dana



(Rp)



(Rp)



Corfina



446.000.000.000,00



G2PRS Corfina Equity



260.000.000.000,00



Syariah



ah k



00,00



446.000.000.000,00



00,00



260.000.000.000,00



ep



2.



Nilai KN (Rp)



706.000.000.000



R



Jumlah



12. PT. Treasure Fund Investama (PT TFI)



In do ne si



am



No



ub lik



ah



kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian:



A gu ng



------PT. Asuransi Jiwasraya memiliki 3 (tiga) produk Reksa Dana pada Manajer



Investasi PT. TFI yaitu Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa



Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure



Saham Berkah Syariah (TSBS), yang khusus untuk menampung dana investasi



PT Asuransi Jiwasraya, produk tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo



lik



Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



ub



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), seluruhnya sejumlah16



ep



ka



m



ah



dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin



(enam belas) kali subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali redemption



juta rupiah). Dalam pelaksanaan pengelolaannya, transaksi pembelian dan



on



gu



ng



penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi



es



R



sebesar Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus



In d



A



Halaman 76 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) yang ada pada PT TFI dikendalikan



ng



oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey;



------Maody Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi



gu



(PT TFI) dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan



waktu transaksi dengan menggunakan counterparty transaksi. Transaksi



A



Pembelian dan Penjualan Instrumen Keuangan yang menjadi Underlying Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM pada Manajer Investasi



ub lik



ah



PT. TFI merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain: Tommy Iskandar Widjaja, Utomo



Puspo



Suharto, Yuliana Debora Halim/ Debby, Angie Christina, Steni Mulyadi, Daniel



am



Marathon, Ratna Sari, Nani Tanuwijaya, Wanda Carolina Pola, Bambang Setiawan, PT Topaz Investment, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dhanawibawa



ep



Manajemen Investasi, PT Dexa Medica, PT Tandikek Asri Lestari, PT Inertia



ah k



Utama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Baramega Persada Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Treasure



In do ne si



R



Fund Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Bumi Harapan Lestari, PT Dexindo Multiartha Mulia;



A gu ng



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM yang ada pada PT TFI, sebagai berikut :



Underlying Reksa Dana TSUM



No.



Kode Emiten



Kuantitas



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



(f = e - d)



BBYB



4



BNBR



5



BORN



6



BTEK



7



BTEL



8



CPGT



9



DEWA



10



ELTY



11



FIRE



12



IIKP



13



IMAS



115.563.000 29.136.400 20.000.000 435.410.000 2.280.000 17.000



1.584.000.000



39.522.546.000



32.819.892.000



14.577.238.111



1.456.820.000



2.480.000.000



1.000.000.000



47.830.093.287



21.770.500.000



114.000.000



114.000.000



1.411.000



850.000



5.000.000.000



5.000.000.000



52.266.050.000



52.266.050.000



6.734.353.592



454.835.200



78.218.404.219



12.230.095.000



9.200.000



2.656.500



R



100.000.000



1.465.800.012



1.045.321.000 1.395.200



ng



244.601.900



2.300



115.000.000 118.199.988 6.702.654.000 13.120.418.111 1.480.000.000 26.059.593.287 561.000 6.279.518.392 65.988.309.219 -



es



3



360.000



336.000.000



on



BBRI



451.000.000



lik



2



400.000



ub



ANTM



ep



1



gu



M



ah



ka



m



ah



(1)



In d



A



Halaman 77 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



(b)



15



INAF



(d)



(e)



JGLE



361.180.000



KPIG



17



LCGP



18



MTFN



19



MYRX



20



NIKL



21



PCAR



22



PNLF



23



POLA



24



POOL



25



RIMO



26



SMBR



27



SMRU



28



SUGI



29



TRAM



30



TRAM-W



103.790.000 480.900.000 10.594.000 23.825.300 4.400.000 31.125.000 12.677.600 106.204.000



5.281.596.000



60.647.973.116



18.059.000.000



70.250



68.000



18.090.000.000



30.780.000.000



6.835.401.820



5.189.500.000



59.686.903.500



24.045.000.000



42.376.000.000



7.150.950.000



60.305.198.432



26.207.830.000



1.089.913.880



1.328.800.000



56.025.000.000



8.154.750.000



23.871.537.936



1.977.705.600



15.930.600.000



5.310.200.000



17.393.472.991



3.152.644.000



ep



7.165.100 148.370.000 4.390.000 3.550.000 352.798.500



A gu ng



(f = e - d)



29.714.140.715



500



270.000.000



Selisih (Rp)



6.543.500



52.464.655.753



7.418.500.000



1.720.880.000



219.500.000



795.200.000



177.500.000



64.667.718.091



5.997.574.500



R



A ah am



ah k



(c)



6.070.800



gu



16



Nilai Pasar (Rp)



24.432.544.715 42.588.973.116 2.250 12.690.000.000 1.645.901.820 35.641.903.500 35.225.050.000 34.097.368.432



ub lik



14



Harga Perolehan (Rp)



238.886.120 47.870.250.000 21.893.832.336 10.620.400.000 14.240.828.991 45.046.155.753 1.501.380.000 617.700.000 58.670.143.591



In do ne si



(a)



Kuantitas



R



Kode Emiten



ng



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No.



Kode Emiten



Kuantitas



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



(f = e - d)



577.121.000



73.236.654.900



28.856.050.000



2



FIRE



17.019.000



87.222.375.000



5.548.194.000



3



IIKP



393.025.000



98.256.250.000



19.651.250.000



4



NIKL



10.005.200



142.065.785.200



7.506.400.000



5



PCAR



21.700.000



79.923.053.000



23.870.000.000



6



PPRO



6.080.000



1.991.200.000



413.440.000



7



RIMO



341.620.000



44.499.341.400



8



SMBR



25.641.000



73.996.849.080



9



SMRU



162.985.000



53.783.281.650



lik



BTEK



ub



44.380.604.900 81.674.181.000 78.605.000.000 134.559.385.200 56.053.053.000 1.577.760.000 30.838.341.400 62.714.809.080 45.780.531.650



1



13.661.000.000 11.282.040.000



8.002.750.000



ep



ka



m



ah



(2) UnderlyingReksa Dana TSBS



(b)



(c)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(d)



(e)



(f = e - d)



es



(a)



Harga Perolehan (Rp)



on



Kuantitas



R



Kode Emiten



ng



No.



gu



M



ah



(3) UnderlyingReksa Dana TSM



In d



A



Halaman 78 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 78



Kode Emiten



Kuantitas



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



(f = e - d)



ARTI



78.500.000



BBYB



100.000.000



BINA



57.935.000



63.500.000



3.998.790.000



3.925.000.000



34.200.000.000



28.400.000.000



52.720.850.000



49.824.100.000



620.000.000



62.000.000



51.990.622.152



21.076.140.000



5.570.230.757



5.044.585.000



38.074.406.740



3.045.818.000



46.260.900.000



31.470.000.000



56.462.517.150



10.852.750.000



18.090.000.000



30.780.000.000



43.857.044.000



43.857.044.000



10.125.000.000



10.125.000.000



5



BNBR



6



BTEK



421.522.800



7



DEWA



100.891.700



8



FIRE



9



HRTA



157.350.000



10



IIKP



217.055.000



11



LCGP



270.000.000



12



META



199.350.200



13



MTFN



202.500.000



14



MYRX



102.674.500



15



NIKL



13.116.700



16



PCAR



20.175.600



17



POOL



12.955.600



ep



381.000.000



18



PPRO



5.275.400



19



RIMO



1.240.000



A gu ng



59.170.000



20



SMBR



20.243.500



21



SMRU



121.635.800



22



SSMS



14.755.400



23



TMPI



11.707.500



317.500.000 73.790.000 - 5.800.000.000 - 2.896.750.000



558.000.000 - 30.914.482.152



525.645.757 - 35.028.588.740 - 14.790.900.000



ub lik



9.343.000



13.955.518.040



5.133.725.000



19.714.662.434



8.853.772.500



41.250.628.248



22.193.160.000



28.129.846.500



2.021.073.600



845.541.112



358.727.200



9.295.015.300



2.958.500.000



61.456.431.910



8.907.140.000



48.165.344.084



6.081.790.000



21.769.674.498



12.468.313.000



585.375.000



-



R



am



ah



A



gu



4



1.270.000



- 45.609.767.150 12.690.000.000 -



- 8.821.793.040 - 10.860.889.934 - 19.057.468.248 - 26.108.772.900



In do ne si



3



ARMY



ng



2



R



No.



1



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



486.813.912 - 6.336.515.300 - 52.549.291.910 - 42.083.554.084



- 9.301.361.498



585.375.000



------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT Asuransi



lik



pada PT TFI sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam



belas miliar empat ratus juta rupiah). Kerugian tersebut terjadi karena saham-



ub



saham yang dibeli sebagai underlying ketiga Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas



ep



guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. Asuransi Jiwasraya,



Nama



Nilai Subsscription



Reksa



(Rp)



Dana



753.000.000.000,00



ng



Treasure



gu



1.



Nilai Redemption



Nilai KN (Rp)



(Rp)



271.500.000.000,00



es



No



446.000.000.000,00



on



dengan perincian:



R



ka



m



ah



Jiwasraya pada Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM



ah



In d



A



Halaman 79 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 79



R



Super Maxxi Syariah



400.000.000.000,00



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2.



160.100.000.000,00



260.000.000.000,00



495.000.000.000,00



-



495.000.000.000,00



1.648.000.000.000.0



431.600.000.000,00



1.216.400.000.000,00



3.



ng



Saham



Treasure Saham



gu



Mantap



00



A



Jumlah



13. PT Sinar Mas Asset Management (PT SAM):



ub lik



ah



------PT SAM yang memiliki produk Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU), khusus untuk menampung dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang



am



pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Pada tanggal 21 April 2016 PT SAM menyampaikan surat penawaran



ep



ah k



Nomor 083A/DIR/SAM/IV/2016 melalui presentasi di kantor Asuransi Jiwasraya perihal Penawaran Produk Reksa Dana PT SAM, Hary Prasetyo dan



PT.



SAM



dengan



syarat



PT



Asuransi



In do ne si



penawaran



atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian menyetujui



R



Syahmirwan



Jiwasraya



akan



A gu ng



menginvestasikan dana pada produk Reksa Dana PT SAM sebagai pemilik tunggal produk Reksa Dana dan tidak digabung dengan nasabah lainnya;



------Bahwa untuk kelengkapan administrasi di PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya;



------Kemudian PT Asuransi Jiwasraya melakukan 9 (sembilan) kali subscription



lik



redemption sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) pada Reksa Dana Simas Saham Ultima yang ada di Manajer Investasi PT. SAM,



ub



yang pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana Simas Saham Ultima dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto



ep



ka



m



ah



sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan 1 (satu) kali



dan Maody Mangkey;



------Maody Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi



waktu transaksi dengan menggunakan counterparty. Transaksi pembelian dan



on



gu



ng



penjualan Instrumen Keuangan yang Menjadi Underlying Reksa Dana Simas



es



R



PT. SAM dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan



In d



A



Halaman 80 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Saham Ultima pada Manajer Investasi PT. SAM merupakan pihak-pihak yang



dikendalikan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara



ng



lain: Utomo Pusposuharto, Tommy Iskandar Wijaya , Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, PT Dexa Indo Pratama, Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif,



Reksa Dana Prospera Dana Berkembang, PT Topas International, PT



gu



Syailendra Capital, PT Indo Premier Investment Management, PT Bumi Harapan Lestari, PT Anugrah Semesta Investama;



A



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana Simas



Kode Emiten



Kuantitas



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



1



BNBR



2



BTEL



3 4



Selisih (Rp)



(f = e - d)



200.000.000



20.000.000



-180.000.000



51.833.300



2.591.665.000



2.591.665.000



0



BBRI



480.000



2.006.299.200



2.112.000.000



105.700.800



BTEK



20.267.200



3.152.157.616



1.013.360.000



-2.138.797.616



5



MTFN



189.339.500



9.466.975.000



9.466.975.000



0



6



CTRA



890.000



998.366.400



925.600.000



-72.766.400



7



CNKO



5.600.000



504.000.000



280.000.000



-224.000.000



8



JGLE



ep



30.310.000



7.258.941.900



1.515.500.000



-5.743.441.900



9



ICBP



85.000



1.001.624.700



947.750.000



10



IIKP



38.386.900



10.380.969.367



1.919.345.000



11



MIKA



380.000



1.014.265.600



1.014.600.000



12



POLA



5.028.900



8.473.696.500



1.317.571.800



13



PTPP



570.000



992.928.600



903.450.000



14



PCAR



1.989.700



5.093.632.000



2.188.670.000



15



TOWR



1.400.000



1.014.244.000



1.127.000.000



16



SMRU



18.585.800



4.304.842.996



929.290.000



17



SUGI



75.427.700



11.792.366.618



3.771.385.000



18



TLKM



235.000



1.001.100.000



932.950.000



19



TBIG



1.000.000



1.086.750.000



1.230.000.000



20



WIKA



500.000



993.000.000



995.000.000



21



EXCL



300.000



988.251.000



945.000.000



-43.251.000



22



TRAMW



5.814.900.000



506.940.000



-5.307.960.000



29.820.000



In do ne si



-53.874.700



-8.461.624.367



334.400



-7.156.124.700



-89.478.600



-2.904.962.000



112.756.000



-3.375.552.996 -8.020.981.618



-68.150.000



143.250.000



2.000.000



lik



R



400.000



ub



ah



------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investasi PT Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT SAM sebesar Rp77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar rupiah) Kerugian tersebut



ep



m ka



ub lik



No.



A gu ng



ah k



am



ah



Saham Ultima yang ada pada PT SAM, sebagai berikut :



terjadi, karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana



R



tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga



ng



kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT.



on



gu



Asuransi Jiwasraya;



es



pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



In d



A



Halaman 81 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Saham-saham yang menjadi underlying 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi mengalami kerugian disebabkan karena



ng



saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat



dan Benny Tjokrosaputro. Saham-saham yang dimiliki oleh Terdakwa Heru



gu



Hidayat diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL,SUGI dll, sedangkan saham-saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro diantaranya yaitu MYRX,



A



BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sejak tahun



ub lik



ah



2012;



------Pembelian saham-saham yang beresiko dan tidak liquid yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro pada PT Asuransi Jiwasraya dilakukan karena adanya



am



kesepakatan



antara



Hary



Prasetio



dan



Syahmirwan



dengan



Benny



Tjokrosaputro yang disetujui oleh Hendrisman Rahim untuk menempatkan yang penempatannya melalui



ep



saham-saham milik Benny Tjokrosaputro



ah k



mekanisme pengaturan oleh Joko Hartono Tirto. Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan Terdakwa Heru



In do ne si



dan saham BTEK;



R



Hidayat dengan cara melakukan transaksi repo menggunakan saham MYRX



A gu ng



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim, kemudian Syahmirwan dan Hary



Prasetyo memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP yang



sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro oleh PT Asuransi Jiwasraya, walaupun diketahui saham-saham



yang ditawarkan oleh Benny Tjokrosaputro berisiko atau tidak liquid. Kemudian Agustin Widhiastuti membuat laporan tertulis dalam bentuk kajian atas perintah



lik



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada pokoknya telah menyepakati pengaturan transaksi pembelian saham milik Benny Tjokrosapuro



ub



dilakukan oleh Joko Hartono Tirto;



------Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi



dengan



Terdakwa



Heru



Hidayat



lalu



Joko



Hartono



Tirto



menginstruksikan kepada Maody Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin



ep



ka



m



ah



Syahmirwan yang disetujui oleh Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim.



Widhiastuti dari pihak PT Asuransi Jiwasraya dan Lisa Anastasia selaku Tim



dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan



on



gu



ng



volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;



es



R



Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan



In d



A



Halaman 82 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 82



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Selanjutnya dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017, pada rapat



Komite Investasi, Hendrisman Rahim bersama dengan Hary Prasetyo dan



ng



Syahmirwan menyetujui kajian NIKP yang sifatnya formalitas tanpa didasarkan



pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain MYRX, LCGP, RIMO,



gu



BTEK, ARMY;



------Pada akhirnya PT Asuransi Jiwasraya membeli saham milik Benny



A



Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi diatur oleh Joko Hartono



Tirto yang menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan oleh Benny



ub lik



ah



Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto sebagai counterparty antara lain Ferdi Purnama, Benny Tjokrosaputro, Hendra Brata, Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo), PT Tarbatin Makmur, Agung Tobing, Binsar Halomoan L,



am



Catharine, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional, dan PT AJ Adisarana Wanaartha dengan nilai volume yang telah diatur, total pembelian sebanyak



ep



644.108.600 lembar saham senilai Rp429.334.225.000,00 (empat ratus dua



ah k



puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu



rupiah).



Kemudian



melakukan



penjualan



saham



MYRX



dengan



In do ne si



R



menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan sebagai counterparty



sebanyak 642.588.600 lembar saham senilai Rp454.664.941.000,00 (empat



A gu ng



ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);



------Penjualan saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut hanya



merupakan pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct) menjadi pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham MYRX tersebut



dilakukan



oleh



Hendrisman



Rahim



bersama



Hary



Prasetyo,



lik



Hartono Tirto dengan cara terlebih dahulu menjual saham MYRX kepada pihakpihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



ub



sebagai counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto antara lain Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT Topas Internasional;



------Selanjutnya pihak-pihak terafiliasi sebagai counterparty menjual saham



ep



ka



m



ah



Syahmirwan dan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



MYRX kepada Reksa Dana yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya yaitu RD



Fund, RD Prospera Dana Berkembang, RD Millenium Equity Prima Plus, PT



on



gu



ng



Indo Premier Investment Management, dan RD Pinnacle Dana Prima;



es



R



Philip Prime Eqiuty, RD Corfina G2P Rotasi Strategis, RD GAP Equity Focus



In d



A



Halaman 83 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Dalam kurun waktu Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan pembelian saham BTEK yang merupakan



ng



emiten milik Benny Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi dengan



terlebih dahulu diatur oleh Joko Hartono Tirto dengan menggunakan beberapa



pihak yang telah disediakan oleh Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto



gu



sebagai counterparty antara lain Dwi Nugroho, RM Agus Hendro Cahyono dan Po Saleh (akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dengan nilai dan volume yang



A



telah diatur, dengan total pembelian sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai Rp14.999.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh



ub lik



ah



sembilan juta rupiah) dan juga melakukan penjualan saham BTEK dengan



menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan sebagai conterparty sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai Rp15.970.000.000,00 (lima belas



am



miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);



------Penjualan saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya tersebut hanya



ep



merupakan pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct)



ah k



menjadi pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham BTEK dilakukan oleh Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan dan



In do ne si



R



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto



dengan menjual terlebih dahulu saham BTEK kepada pihak-pihak yang



A gu ng



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto dengan cara



awalnya PT Asuransi Jiwasraya menjual kepada Po Saleh (Akun dikendalikan



oleh Jimmy Sutopo), kemudian Po Saleh menjual kepada PT Indo Premier Investment Management, kemudian PT Indo Premier Investment Management



menjual kepada PT Syailendra Capital, lalu PT Syailendra Capital menjualnya



lik



Progresif;



------Pembelian seluruh saham MYRX dan BTEK merupakan tindak lanjut dari



ub



pertemuan antara Benny Tjokrosaputro dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang pada saat itu mereka bersepakat untuk mengatur pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro oleh PT Asuransi Jiwasraya melalui Joko Hartono Tirto dan Terdakwa Heru Hidayat dengan mekanisme pasar negosiasi yang



ep



ka



m



ah



ke Reksa Dana milik PT Asuransi Jiwasraya yaitu RD Jasa Capital Saham



menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty, pada akhirnya akan dijual



Reksa Dana milik PT Asuransi Jiwasraya;



ng



------Saham MYRX dan BTEK yang telah dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya



on



gu



secara langsung (direct) kemudian dijual oleh PT. Asuransi Jiwasraya untuk



es



R



kembali kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui pembelian saham-saham oleh



In d



A



Halaman 84 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 84



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menjadi underlying reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya. Penjualan dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara terlebih dahulu menjual



ng



saham MYRX dan BTEK kepada pihak-pihak yang dikendalikan oleh terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yaitu Po Saleh (yang dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT. Topas International. Selanjutnya saham MYRX dan



gu



saham BTEK dijual kembali oleh pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada tanggal yang sama kepada produk



A



reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya sehingga saham MYRX dan BTEK



tersebut menjadi underlying Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya. Total



ub lik



ah



jumlah saham yang dipindahkan ke Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya sejumlah 197.878.600 lembar saham MYRX senilai Rp160.648.007.000,00 (seratus enam puluh milyar enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ribu



am



rupiah)



dan



sejumlah



40.535.200



lembar



saham



BTEK



senilai



Rp6.161.350.400,00 (enam milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima



ep



puluh ribu empat ratus rupiah);



ah k



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, selanjutnya Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk meminta Manajer



In do ne si



R



Investasi pada PT. Corfina Capital, PT. GAP Capital, PT. Prospera Asset



Management, PT. Millenium Capital Management, PT. Pinnacle Persada



A gu ng



Investama dan PT. Jasa Capital Asset Management membuat produk Reksa



Dana dengan pemilik tunggal PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam pembelian saham



oleh produk Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola Manajer



Investasi tersebut didasarkan pada arahan dari Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti dengan menggunakan broker yang telah ditentukan. Selanjutnya



Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey menginstruksikan broker untuk



lik



saham MYRX dan saham BTEK pada pasar negosiasi dengan volume dan harga yang telah ditentukan pihak broker;



ub



------Setelah produk Reksa Dana terbentuk, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto memerintahkan Manajer Investasi tersebut untuk membeli saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



ep



Tjokrosaputro yaitu saham MYRX, BTEK, ARMY, RODA, RIMO dan FIRE; ------Saham milik Benny Tjokrosaputro tersebut dimasukkan ke dalam beberapa



Reksa Dana Corfina G2P Rotasi Strategis;



2)



Reksa Dana GAP Equity Focus Fund;



3)



Reksa Dana Prospera Dana Berkembang;



on



gu



ng



1)



es



R



Reksa Dana sebagai berikut :



M



In d



A



Halaman 85 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



mengarahkan Manajer Investasi untuk melakukan proses penawaran transaksi



Halaman 85



Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;



5)



Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;



6)



Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif; Reksa Dana Oso Flores Equity Fund; Reksa Dana Oso Moluccas Equity Fund; Reksa Dana Treasure Saham Mantap;



gu



9)



ng



8)



R



4)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



7)



10) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;



12) Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;



13) Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh;



ub lik



ah



A



11) Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas;



14) Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah; 15) Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;



am



16) Reksa Dana Prospera Dana Berkembang; 17) Reksa Dana TF Super Maxxi;



ep



18) Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;



ah k



19) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif; ------Pada bulan Agustus 2015 Benny Tjokrosaputro memerintahkan Devy



In do ne si



R



Henita selaku staff legal PT. Hanson International, Tbk untuk membeli atau membuat perusahaan-perusahaan baru yang seolah-olah tidak terafiliasi



A gu ng



dengan PT. Hanson International, Tbk yaitu PT. Pelita Indo Karya, PT. Royal Bahana Sakti, PT. Surya Agung Maju, PT. Buana Multi Prima, dan PT. Lentera Multi Persada dengan mencantumkan data nama-nama Direktur perusahaan yang tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);



------Oleh karena penguasaan saham milik Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak liquid oleh PT. Asuransi Jiwasraya sudah terlalu



Gustia Dwipayana,



Joko Hartono Tirto dan Dwi Tjahjo



lik



Anggoro Setiadji,



Purnomo melakukan pertemuan di kantor PT. Asuransi Jiwasraya dengan



ub



agenda membahas pengurangan jumlah saham non liquid (midcap /smallcap) yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya dengan cara dialihkan dalam bentuk Medium Term Note (MTN);



------Pada bulan Nopember 2015 Joko Hartono Tirto menemui Agustin



ep



ka



m



ah



banyak, sehingga pada bulan Oktober 2015 Syahmirwan, Agustin Widhiastuti,



Widhiastuti dan Gustia Dwipayana di kantor PT. Asuransi Jiwasraya



komposisi saham non liquid (midcap) agar standar deviasi yang digunakan



ng



dalam perhitungan RBC (Risk Base Capital) dapat diturunkan, sehingga RBC



on



gu



menjadi naik. Sesuai Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya mensyaratkan



es



R



menawarkan skema investasi melalui pembelian MTN untuk menurunkan



In d



A



Halaman 86 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



rating MTN minimal single A dengan bentuk scriptless, namun persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Joko Hartono Tirto;



ng



------Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, maka pada tanggal 23 November



2015 Benny Tjokrosaputro mengajukan penawaran MTN PT. Armidian Karyatama kepada PT. Asuransi Jiwasraya (Up. Hary Prasetyo) sesuai surat



gu



penawaran Nomor:78/Armidian/XI/2015 tanggal 23 November 2015 senilai



Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) kepada PT. Asuransi Jiwasraya,



A



yang langsung ditindaklanjuti oleh Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim dengan memerintahkan Agustin Widhiastuti



ub lik



ah



untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama Tahun 2015 secara proforma untuk memenuhi SOP Perusahaan, tanpa



dilakukan pengkajian terlebih dahulu diantaranya terkait MTN PT. Armidian



am



Karyatama tidak memiliki rating sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya;



ep



------Pada tanggal 25 November 2015 Hary Prasetyo memberikan instruksi



ah k



kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang memerintahkan pembelian MTN Armidian Karyatama oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp200.133.333.335



In do ne si



R



(dua ratus milyar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga



ratus tiga puluh lima rupiah) dari PT. Indo Jasa Utama melalui PT. Lautandhana



A gu ng



Sekuritas, yang kemudian diterima Benny Tjokrosaputro dan digunakan untuk membayar beberapa tanah di Maja, untuk pembelian saham, dan dikirim kepada



Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) yang merupakan nominee Benny Tjokrosaputro;



------Pada tanggal 18 Desember 2015 Benny Tjokrosaputro kembali mengajukan



penawaran MTN PT. Hanson International, Tbk melalui surat nomor: 202/HI-



lik



Menindaklanjuti penawaran tersebut, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk



ub



membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International Tahun 2015 secara proforma untuk memenuhi SOP perseroan meskipun Rating MTN PT. Hanson International adalah BBB sehingga tidak memenuhi persyaratan Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang mensyaratkan memiliki rating minimal single A;



ep



ka



m



ah



MYD/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada PT. Asuransi Jiwasraya.



pada bulan Desember 2015 Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan



ng



Hendrisman Rahim melakukan revisi Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212



on



gu



tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya



es



R



------Oleh karena Rating MTN PT. Hanson Internasional adalah BBB, maka



In d



A



Halaman 87 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 87



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(Persero) dengan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) nomor : 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan



ng



Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana Pedoman Invesatasi tersebut dibuat



tanggal mundur (back date) seolah-olah pedoman investasi tersebut telah



gu



ditetapkan sejak tanggal 20 Maret 2015;



------Perubahan aturan internal dari Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212



A



menjadi Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)



Nomor



074b.SK.U.0315 terkait penurunan rating MTN tersebut dibuat agar MTN yang



ub lik



ah



ditawarkan kepada PT. Asuransi Jiwasraya dari Terdakwa Heru Hidayat maupun dari Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dapat diakomodir oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



am



------Pada tanggal 21 Desember 2015, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti, Anggoro



ep



dan Gustia Dwipayana untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian



ah k



MTN PT. Hanson International yang dibuat secara proforma untuk memenuhi SOP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International, Tbk;



In do ne si



R



------Meskipun Benny Tjokrosaputro awalnya menawarkan penjualan MTN



sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), namun disepakati



A gu ng



NIKP tersebut disebutkan penawaran MTN PT. Hanson International, Tbk kepada PT. Asuransi Jiwasraya adalah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah), sehingga atas dasar NIKP yang dibuat secara proforma dan tidak berdasar tersebut, maka pada tanggal 28 dan 29 Desember 2015 PT.



Asuransi Jiwasraya membeli MTN PT Hanson Internasional sejumlah total Rp.681.193.333.334,00 (enam ratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan



lik



melalui PT. Royal Bahana sakti dan PT. Pelita Indo Karya yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh Benny Tjokrosaputro untuk menampung dana



ub



dari PT. Asuransi Jiwasraya, dengan rincian sebagai berikut :



a. Pembelian MTN PT. Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015, senilai Rp260.433.333.334,00 (dua ratus enam puluh miliar empat ratus tiga



ep



puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat



R



Securities;



b. Pembelian MTN PT. Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015, senilai Rp240.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar empat ratus



on



ng gu



es



rupiah) dari PT. Royal Bahana Sakti melalui broker PT. Pacific 2000



M



In d



A



Halaman 88 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



juta rupiah) dari PT. Pelita Indo Karya melalui broker PT. Pacific 2000 Securities;



Pembelian MTN PT. Hanson International pada tanggal 29 Desember 2015,



ng



c.



senilai Rp180.360.000.000,00 (seratus delapan puluh milyar tiga ratus enam



puluh juta rupiah) dari PT. Pelita Indo Karya melalui broker PT. Pacific 2000



gu



Securities;



------Sebelum Benny Tjokrosaputro menjual MTN PT. Hanson International Tbk



A



kepada PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro seolah-olah melakukan



perjanjian Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT. Hanson International,



ub lik



ah



Tbk kepada Michelle Suman (PT. Pelita Indo Karya) yang dituangkan dalam Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H. Nomor 24 tanggal 22 Desember 2015



perihal Perjanjian Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT. Hanson



am



International, Tbk antara Benny Tjokrosaputro (selaku penerbit) dan Michelle Suman (PT. Pelita Indo Karya) selaku pembeli, padahal PT. Royal Bahana Sakti



ep



dan PT. Pelita Indo Karya beserta pengurus perusahaan atas nama Michelle



ah k



Suman selaku Direktur PT. Pelita Indo Karya maupun Ilyas Karim selaku Direktur PT. Royal Bahana Sakti tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);



In do ne si



R



------Pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT



A gu ng



Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan



tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT Asuransi Jiwasraya;



lik



mekanisme pasar reguler melalui broker yang sudah ditunjuk oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo yang diketahui dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dengan



ub



menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto; ------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan



ep



ka



m



ah



------Pembelian saham BJBR, SMBR, PPRO dan SMRU dilakukan melalui



pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya



Tirto tersebut, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat



ng



mengendalikan pengaturan dan pengelolaan 4 (empat) saham antara lain yaitu :



on



gu



1. Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR);



es



R



kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



In d



A



Halaman 89 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Saham PT PP Property Tbk (PPRO);



3. Saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR);



1.



ng



4. Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU);



Saham BJBR



gu



------Pada bulan Juni dan Juli 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian



A



saham BJBR terlebih dahulu, seluruhnya sejumlah 246.005.800 lembar dengan



nilai Rp301.057.957.00,00 (tiga ratus satu miliar lima puluh tujuh juta sembilan



Tanggal



Pihak Terafiliasi



Lembar



Nilai



PT Dexa Indo Pratama



30/06/2016



Michael Danujaya



12/07/2016



Heru Hidayat



19/07/2016



Erwin Budiman



600.000,00



715.500.000,00



19/07/2016



Heru Hidayat



22.315.500,00



26.766.154.000,00



20/07/2016



PT Dexindo Multiartha Mulia



2.100.000,00



2.583.000.000,00



20/07/2016



Nie Swe Hoa



4.700.000,00



5.781.000.000,00



26/07/2016



PT Topas Internasional



29.300.400,00



37.704.512.000,00



27/07/2016



PT Dexa Anugra Investama



6.249.100,00



8.567.116.000,00



27/07/2016



PT Dexindo Multiartha Mulia



15.687.000,00



21.922.310.000,00



27/07/2016



PT Topas Internasional



25.346.900,00



34.599.794.000,00



28/07/2016



PT Dexa Anugra Investama



31.702.100,00



25.385.819.000,00



28/07/2016



PT Dexa Indo Pratama



32.568.000,00



44.443.265.000,00



28/07/2016



PT Dexindo Jasa Muliartha



30.815.300,00



31.141.950.000,00



28/07/2016



PT Dexindo Multiartha Mulia



11.557.600,00



16.979.301.000,00



28/07/2016



Heru Hidayat



19.029.700,00



28.883.433.000,00



R



1.000.000,00



1.000.000.000,00



7.608.600,00



8.477.503.000,00



4.725.600,00



5.316.300.000,00



700.000,00



791.000.000,00



In do ne si



Tommy Iskandar Widjaja



30/06/2016



ep



06/06/2016



A gu ng



ah k



am



Pembelian Saham BJBR



ub lik



ah



ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :



lik



yang dikendalikan menaikkan harga saham di pasar reguler dengan cara secara bertahap setiap kali melakukan transaksi pembelian saham BJBR, yakni tanggal



ub



27 dan 28 Juli 2016 melakukan transaksi pembelian secara buyer initiator up (Binit up) oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak



Pihak yang terafiliasi



R



Tanggal



gu



ng



M



27/07/16 PT Dexindo Multiartha Mulia 27/07/16 PT Topas Internasional 27/07/16 PT Dexa Anugra Investama Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi Jumlah Binit Up Pasar Reguler



Frek Binit Up 7 kali 5 kali 5 kali 17 kali 130



Lembar



Nilai



102.700,00 442.500,00 593.800,00 1.139.000,00 2.637.600,00



142.499.000,00 600.591.500,00 815.091.000,00 1.558.181.500,00 3.593.387.500,00



es



sebagai berikut :



on



ep



yang dikendalikan masing-masing sebanyak 17 kali dan 47 kali, dengan rincian



ah



ka



m



ah



------Selanjutnya Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak



In d



A



Halaman 90 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 90



Pihak yang terafiliasi



R



Tanggal



ng



gu



Jumlah Binit Up Pasar Reguler Persentase



Frek Binit Up kali 13,08% 10 kali 13 kali 10 kali 12 kali 2 kali 47 kali 272 kali 17,28%



Lembar



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Persentase 28/07/16 PT Dexa Indo Pratama 28/07/16 Heru Hidayat 28/07/16 PT Dexindo Multiartha Mulia 28/07/16 PT Dexa Anugra Investama 28/07/16 PT Dexindo Jasa Muliartha Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi



Nilai



43,18% 821.100,00 63.300,00 1.830.700,00 777.000,00 66.000,00 3.558.100,00 5.928.900,00 60,01%



43,36% 1.228.471.000,00 94.468.500,00 2.664.861.000,00 1.154.196.500,00 99.000.000,00 5.240.997.000,00 8.732.712.500,00 60,02%



A



------Perdagangan saham BJBR pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 didominasi



oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang



ub lik



ah



dikendalikan dengan persentase perdagangan masing-masing 42,77 % dan



33,30 % dari total perdagangan pada tanggal tersebut. Upaya melakukan Binit



am



Up dan mendominasi pasar reguler pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan berdampak pada volume perdagangan dan harga yang signifikan



dibandingkan



transaksi



ep



ah k



meningkat



saham



BJBR



pada



hari



sebelumnya dan menurun signifikan pada hari berikutnya;



R



------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Joko



In do ne si



Hartono Tirto dan Agustin Widhiastuti melakukan pertemuan yang membahas



A gu ng



rencana menaikkan harga saham BJBR dari Rp1.500,00 per lembar menjadi



Rp3.000,00 per lembar dan PT Asuransi Jiwasraya akan membeli saham BJBR senilai Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sehingga



berdasarkan rencana tersebut nilai saham BJBR yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya akan meningkat menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);



------Pada bulan Desember 2016, PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham BJBR untuk merealisasikan kesepakatan rapat sebelumnya. Pembelian



lik



volume sejumlah 472.186.000 lembar saham dengan nilai pembelian sebesar Rp1.504.478.874.865,00 (satu triliun lima ratus empat miliar empat ratus tujuh



ub



puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Harga 2.700,00 2.700,00 3.500,00



Nilai 173.618.910.000,00 326.383.290.000,00 314.999.708.000,00



Pasar NG NG RG



20/12/2016



100.000.000



3.499,98



349.998.046.000,00



RG



20/12/2016 Jumlah



97.000.000 472.186.000



3.499,78



339.478.911.000,00 1.504.478.865.000,00



RG



R



Broker BNI Sekuritas BNI Sekuritas BNI Sekuritas Danareksa Sekuritas Mandiri Sekuritas



on



gu



es



Lembar 64.303.300 120.882.700 90.000.000



ep



Tanggal 07/12/2016 08/12/2016 20/12/2016



ng



ka



m



ah



saham BJBR dilaksanakan pada tanggal 7, 8, dan 20 Desember 2016 dengan



In d



A



Halaman 91 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Transaksi pembelian saham BJBR oleh PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal 7 dan 8 Desember 2016 dilakukan melalui pasar negosiasi dengan



ng



broker BNI Sekuritas, lawan transaksi (penjual) PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal tersebut adalah pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokroaputro yaitu PT Dexa Indo Pratama, Dany Bustan, Tommy



gu



Iskandar Widjaja, Denny Suriadinata, dan PT Dexindo Multiartha Mulia;



------Pengaturan transaksi di pasar negosiasi tersebut diilakukan atas perintah



A



Joko Hartono Tirto dengan cara menyampaikan informasi kepada Maody Mangkey terkait nama saham, volume yang ditransaksikan, harga transaksi,



ub lik



ah



pihak counterparty, dan proses settlement. Kemudian Maody Mangkey



menyampaikan kepada Agustin Widhiastuti agar PT Asuransi Jiwasraya dan pihak counterparty yang dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi



am



pembelian atau penjualan saham BJBR;



-----Pada tanggal 20 Desember 2016 atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Prasetyo,



Syahmirwan



memerintahkan



Agustin



Widhiastuti



untuk



ep



Hary



ah k



melakukan pembelian saham BJBR di pasar reguler oleh PT Asuransi Jiwasraya. Masih ditanggal tersebut Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono



In do ne si



R



Tirto menghubungi Agustin Widhiastuti melalui Maody Mangkey untuk mengkonfirmasikan perintah Syahmirwan agar melakukan pembelian saham



A gu ng



BJBR pada pasar regular;



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham BJBR sejak tanggal 28 Juni sampai dengan 20 Desember 2016 dengan nilai total perolehan sebesar



Rp1.982.194.764.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :



ub



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP pembelian saham



ep



BJBR secara formalitas karena saham BJBR merupakan salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan. Pembelian saham BJBR tersebut oleh PT Asuransi senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari saham



on



gu



ng



yang beredar;



es



Jiwasraya



R



ka



m



ah



Reguler Negosiasi Jumlah



Penjualan BJBR Nilai 318.991.300,00 481.676.863.000,00 318.991.300,00 481.676.863.000,00 Lembar



lik



Pembelian BJBR Lembar Nilai 324.347.300,00 1.048.703.012.000,00 466.830.000,00 933.491.752.000,00 791.177.300,00 1.982.194.764.000,00



Pasar



In d



A



Halaman 92 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------Bahwa pembelian saham BJBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi tersebut



mengakibatkan



kerugian



ng



Jiwasraya



Negara



sebesar



Rp1.444.593.050.000,00. (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar lima



gu



ratus sembilan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);



2.



Saham PPRO.



A



------Pada bulan Maret dan April 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian PPRO



sejumlah



636.153.200



lembar



dengan



nilai



ub lik



ah



saham



Rp151.305.894.600,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan rincian



Lembar



398.000.000,00 200.000.000,00



1.000.000 2.000.000 1.000.000 1.000.000



199.000.000,00 422.000.000,00 212.000.000,00 211.000.000,00



2.000.000 1.000.000



422.000.000,00 221.000.000,00



17.235.000



3.735.626.600,00,00



22.656.500



5.106.432.200,00



1.000.000



225.000.000,00



4.222.500



940.401.000,00



13.500.000



227.000.000,00 6.193.580.000,00 6.904.800.000,00 4.927.620.000,00 224.000.000,00 111.500.000,00 7.219.077.300,00 229.000.000,00



500.000 200.000



114.500.000,00 46.000.000,00



500.000 50.277.600 300.000



114.500.000,00,00 13.841.720.400,00,00 81.600.000,00



es



1.000.000 500.000 31.757.700 1.000.000



on



R



ng



gu



3.097.500.000,00



ub



1.000.000 58.430.000 65.760.000 48.310.000



In do ne si



2.000.000 1.000.000



ep



ka



m



ah



A gu ng



R



ah k



ah



M



Nilai



lik



Tanggal Pihak Terafiliasi Pembelian Saham PPRO Tommy Iskandar 02/03/16 Widjaja 03/03/16 Dani Bustan Tommy Iskandar 03/03/16 Widjaja 04/03/16 Dani Bustan 04/03/16 Drs Rifin Hartono 04/03/16 Dudy Subardjo Tommy Iskandar 04/03/16 Widjaja 07/03/16 Drs Rifin Hartono PT Tandikek Asri 07/03/16 Lestari PT Tandikek Asri 08/03/16 Lestari Tommy Iskandar 08/03/16 Widjaja PT Tandikek Asri 10/03/16 Lestari PT Tandikek Asri 14/03/16 Lestari Tommy Iskandar 14/03/16 Widjaja 17/03/16 Nie Swe Hoa 18/03/16 Nie Swe Hoa 21/03/16 Nie Swe Hoa Tommy Iskandar 24/03/16 Widjaja 04/04/16 Drs Rifin Hartono 04/04/16 Nie Swe Hoa 07/04/16 Dani Bustan Tommy Iskandar 07/04/16 Widjaja 12/04/16 Dani Bustan Tommy Iskandar 12/04/16 Widjaja 13/04/16 Nie Swe Hoa 14/04/16 Dani Bustan



ep



am



sebagai berikut :



In d



A



Halaman 93 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



20/04/16



am



20/04/16 28/04/16 29/04/16 29/04/16 29/04/16 29/04/16



ah k



29/04/16



22.200.000 200.000



6.078.000.000,00 59.600.000,00



300.000 4.000.000 1.700.000



90.000.000,00 1.268.000.000,00 538.900.000,00



14.392.100 500.000 1.100.000



4.562.295.700,00 150.000.000,00 332.300.000,00



232.700.000



73.765.900.000,00



ub lik



19/04/16 20/04/16 20/04/16



Nilai 101.102.400,00 1.595.000.000,00 730.937.300,00



1.000.000 12.000.000 1.185.000 1.055.000



302.000.000,00 3.661.791.700,00 359.055.000,00 319.665.000,00



4.500.000 1.290.000



1.363.500.000,00 390.870.000,00



ep



ah



A



gu



18/04/16 19/04/16 19/04/16



Lembar 371.700 5.800.000 2.670.100



R



Pihak Terafiliasi Drs Rifin Hartono Dudy Subardjo Rinduwaty Tommy Iskandar Widjaja Dani Bustan Tommy Iskandar Widjaja Dudy Subardjo Rinduwaty Tommy Iskandar Widjaja Drs Rifin Hartono Nie Swe Hoa PT Topas Internasional Tommy Iskandar Widjaja Nie Swe Hoa Dani Bustan Dudy Subardjo PT Tandikek Asri Lestari Rinduwaty Tommy Iskandar Widjaja Sub Jumlah



ng



Tanggal 14/04/16 14/04/16 14/04/16



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



14/04/16 18/04/16



40.000 636.153.200



12.120.000,00 151.305.894.600,00



In do ne si



R



------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan menaikkan harga saham PPOR di



A gu ng



pasar reguler secara bertahap, melalui pembelian secara buyer initiator up (Binit up), masing-masing sebanyak 19 kali dan 37 kali, dengan rincian sebagai berikut :



Pihak yang terafiliasi



13/04/16 13/04/16



Nie Swe Hoa PT Asuransi Jiwasraya Jumlah Binit up HH & Pihak yang terafiliasi beserta PT Asuransi Jiwasraya



66 kali 391 kali 16,88%



Lembar



Nilai (Rp)



5.961.600 14.558.000



1.637.985.100,00 3.999.262.200,00



20.519.600



5.637.247.300,00



38.580.700 53,19%



10.390.206.600,00 54,26%



ub



Jumlah Binit up Pasar Reguler Peresentase



Frek Binit up 29 kali 37 kali



lik



Tanggal



ah



------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta PT Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi perdagangan



ep



m ka



saham PPRO dengan persentase sejumlah 24,69% dari total volume perdagangan PPRO pada hari tersebut. Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



reguler sehingga volume perdagangan dan harga transaksi meningkat signifikan



on



gu



ng



dibandingkan dengan hari sebelumnya;



es



R



Tjokrosaputro melakukan Binit Up dengan tujuan untuk mendominasi pasar



In d



A



Halaman 94 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Pada tanggal 18 Juli 2016, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan yang membahas rencana untuk tidak akan



ng



menjual (hold) saham PPRO oleh PT Asuransi Jiwasraya. Selanjutnya pada



rapat tanggal 4 Agustus 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan keputusan saham PPRO pada



gu



akhir tahun tetap berada dalam portofolio investasi PT Asuransi Jiwasraya;



------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin



A



Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan dengan agenda pembahasan untuk merealisasikan keuntungan pada pencatatan Laporan Tahun



2016.



Setelah



rapat



tersebut



Joko



Hartono



Tirto



ub lik



ah



Keuangan



memerintahkan Maody Mangkey dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro untuk melakukan pengaturan transaksi



am



di pasar negoisasi dengan cara menyampaikan informasi terkait nama saham, volume yang ditransaksikan, harga transaksi, pihak counterparty, dan proses



ep



settlement kepada pihak broker. Setelah menyampaikan Informasi tersebut



ah k



Maody Mangkey kemudian meneruskan informasi dimaksud kepada Agustin Widhiastuti agar PT Asuransi Jiwasraya dan pihak counterparty yang



In do ne si



R



dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham PPRO;



A gu ng



------PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham PPRO sejak tanggal



15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2017 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar Rp2.229.689.915.600,00 (dua triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus



lima belas ribu enam ratus rupiah) Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan



transaksi di pasar sekunder sejumlah 2.156.562.100 lembar saham senilai



lik



ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan di pasar primer melalui right issue sejumlah 1.097.232.370 lembar saham senilai



ub



Rp307.250.543.600,00 (tiga ratus tujuh miliar dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Pasar RG NG Jumlah



Pembelian PPRO Lembar Nilai 1.318.589.400,00 996.737.715.300,00 837.972.700,00 925.701.656.700,00 2.156.562.100,00 1.922.439.372.000,00



Penjualan PPRO Lembar Nilai 13.000.000,00 13.596.007.500,00 1.106.082.000,00 972.038.340.000,00 1.119.082.000,00 985.634.347.500,00



ep



ka



m



ah



Rp1.922.439.372.000,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar empat



memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP untuk pembelian saham



ng



PPRO yang dibuat secara formalitas karena saham PPRO merupakan salah



on



gu



satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



es



R



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan



In d



A



Halaman 95 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 95



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan. Pembelian saham PPRO tersebut oleh PT Asuransi Jiwasraya



senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal



ng



2,5% dari saham yang beredar;



------Bahwa pembelian saham PPRO yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi



gu



Jiwasraya



tersebut



mengakibatkan



kerugian



Negara



sebesar



Rp1.312.926.917.000,00 (satu triliun tiga ratus dua belas miliar sembilan ratus



ah



3.



Saham SMBR.



ub lik



A



dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);



------Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan pihak-pihak yang dikendalikan melakukan transaksi pembelian untuk menaikkan harga saham



am



SMBR pada tanggal 7, 8, dan 14 Maret 2016 sebelum PT Asuransi Jiwasraya Membeli Saham SMBR pada tanggal 15 Maret 2016 melalui pasar reguler,



ep



Sebelumnya



Pembukaan



Penutupan



Perubahan



07/03/2016 08/03/2016 10/03/2016 11/03/2016 14/03/2016



347 363 379 372 370



347 361 380 373 370



363 379 372 370 391



16 16 (7) (2) 21



Lembar Saham 31.241.800 31.775.000 14.868.200 7.813.100 29.817.700



In do ne si



Tanggal



R



ah k



dengan rincian sebagai berikut:



A gu ng



Nasabah yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan transaksi dengan jumlah yang signifikan dan melakukan transaksi pembelian yang menaikkan harga sebagai berikut:



a) Pada tanggal 7 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management (MI



yang bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dan akun Angie Christina



lik



22.547.300 lembar saham atau 72,17% dari total transaksi tanggal 7 Maret 2016 yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 24 kali dari total 69 kali



ub



kenaikan harga atau 34,78% dengan rincian sebagai berikut:



m



ah



(dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah



ng



M



3.



gu



Jumlah



%



Jumlah Saham



8



45 69



Total transaksi



%



23,1 9%



972.500



42,08%



11,5 9% 65,2 2%



494.500



9.400.000



30,09%



684.700



8.694.500



27,83%



2.151.700



31.241.800



13.147.300



es



2.



805923 – PT Indo Premier Investment Management 251636 - Angie Christina Lainnya



Jumlah Binit Up 16



on



ah



1.



Nama Nasabah



ep



No



R



ka



Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016



In d



A



Halaman 96 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 96



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b) Pada tanggal 8 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management dan



PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat) melakukan



ng



pembelian sejumlah 18.999.700 lembar saham atau 59,79% dari total transaksi yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 26 kali dari total 87



kali kenaikan harga pada hari itu atau 29,89% dengan rincian sebagai berikut:



gu



Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016



A



No



Jumlah



Nama Nasabah



Binit Up



805923 – PT



1.



%



15



17,24%



11



12,64%



61



70,12%



Jumlah



Total



Saham



transaksi



1.066.700



9.009.200



Indo Premier



%



28,35%



ub lik



ah



Investment Management 2.



B23700 - PT



am



Tandikek Asri Lestari 3.



Lainnya



87



9.990.500



31,44%



769.600



12.775.300



40,21%



1.985.100



31.775.000



ep



Jumlah



148.800



ah k



c) Pada tanggal 14 Maret 2016, PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan



Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 23.382.800 lembar



sebanyak 38 kali atau 36,19%;



In do ne si



R



saham atau 78,42% dari total transaksi yang diantaranya menaikkan harga



A gu ng



------Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan terkait pengelolaan jumlah dan harga saham SMBR sebagai berikut: a)



Tanggal 4 Agustus 2016 yang membahas:



(1) Target akhir Desember 2016 kas tersedia Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) dan portofolio saham BUMN antara lain BJBR, SMBR, PPRO, ELSA dan PGAS;



(2) Target menaikkan harga SMBR akhir Agustus 2016 dinaikkan menjadi



lik



(3) Hasil akhir Tahun 2017 adalah posisi investasi berupa kas (berasal dari



ub



pengembalian dana Terdakwa Heru Hidayat) dan Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana Konvensional Syariah; b)



Tanggal 30 November 2016 yang membahas:



ep



(1) Rencana pembelian saham SMBR, PPRO, dan JGLE; (2) Rencana pembelian saham PPRO dan SMBR untuk menggantikan



ah



ka



m



ah



sebesar Rp1.500/lembar;



(3) Rencana penjualan SMBR dan PPRO sebesar Rp800.000.000.000,00



dan



gu



saham



PPRO



Rp586/lembar



saham



akan



menghasilkan



on



ng



M



(delapan ratus miliar rupiah) dengan avarage cost SMBR Rp554/lembar



es



R



redemption Reksa Dana TFI JS Extra Ordinary;



In d



A



Halaman 97 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 97



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



keuntungan Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar rupiah);



ng



------Pada tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017, PT



Asuransi Jiwasraya dan Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro telah bekerja sama dalam mempengaruhi harga pasar



gu



Saham SMBR dengan rincian sebagai berikut :



a) PT Asuransi Jiwasraya, Reksa Dana milik PT. Asuransi Jiwasraya, dan



Tjokrosaputro menguasai 40,64% pembelian saham SMBR di pasar reguler



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya dibawah 1% Jumlah



A gu ng



11. 12. 13.



95.829.700 93.617.600



1,29% 1,26%



87.428.800 76.259.100 574.110.400 3.015.869.000



1,18% 1,03% 7,74% 40,64%



ep



Nama Nasabah



9. 10.



767.737.800 336.464.400 277.015.600 181.782.600 165.478.100 151.386.700 110.130.100 98.628.100



% dari transaksi reguler 10,35% 4,53% 3,73% 2,45% 2,23% 2,04% 1,48% 1,33%



Lembar Saham



No



In do ne si



ub lik



sebesar 7.420.650.200 lembar saham sebagai berikut:



R



ah k



am



ah



A



pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



b) Sebesar 984.835.800,00 atau 32,66% diantaranya adalah transaksi antar



PT Asuransi Jiwasraya, RD milik Asuransi Jiwasraya, dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai



9. 10.



1,06% 49,48%



13.537.600 16.608.500 164.092.600 984.835.800



15,48% 21,78% 28,58% 32,66%



on



gu



ng



M



ah



11. 12. 13.



1.016.900 46.322.800



es



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 - PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya Jumlah



% dari transaksi 49,54% 22,66% 41,58% 3,60% 38,84% 52,36% 6,11% 14,86%



lik



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Lembar Saham 380.348.600 76.248.000 115.194.300 6.538.300 64.277.800 79.270.700 6.725.700 14.654.000



ub



Nama Nasabah



ep



No



R



ka



m



ah



berikut:



In d



A



Halaman 98 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 98



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c) Pada tanggal 15 Maret 2016 harga saham SMBR dibuka pada harga Rp391,00 per lembar dan pada tanggal 14 Juni 2017 ditutup pada harga



ng



Rp2.820,00, meningkat sebesar Rp2.429,00 per lembar atau 721,48%.



Kenaikan harga saham SMBR tersebut terjadi oleh karena PT. Asuransi



Jiwasraya dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



gu



Tjokrosapuro melakukan transaksi Buyer Initiator (Binit), dengan rincian sebagai berikut:



Nama Nasabah



1.



119



Binit Up Lembar Saham 39.605.100



336.464.400



4,53%



21.264.700



277.015.600



3,73%



20.173.700 19.586.200



179.535.400 181.782.600



2,42% 2,45%



13.049.400



44.339.800



0,60%



30



12.292.600



226.146.900



3,05%



19



12.255.800



93.274.300



1,26%



35



7.031.600



151.386.700



2,04%



14



4.806.900



76.259.100



1,03%



2



4.525.500



13.620.000



0,18%



20.161



262.241.700



5.073.087.600



68,36%



22.825



438.171.600



7.420.650.200



100,00 %



93 1.695 37 519



ep



A gu ng



Total Transaksi Lembar % Saham 767.737.800 10,35%



21.338.400



R



ah k



am



ah



102335 - PT Asuransi Jiwasraya 2. F76197 – PT Dexa Indo Pratama 3. 824584 - PT Topas Internasional 4. 822717 - Abi Said 5. E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 6. 115897 - Indopremier Securities 7. B20535 - PT Inertia Utama 8. 913445 - PT Dexa Medica 9. 912506 - Asuransi Jiwasraya 10. C42389 - Michael Danujaya 11. C89811 – PT Millenium Capital Management 12. Lainnya denganLembar Saham Binit Up dibawah 1% Jumlah



Jumla h 101



In do ne si



N o



ub lik



A



Transaksi Binit Up periode 15 Maret 2016 s.d. 14 Juni 2017



d) Terdapat 163 transaksi Binit Up antara PT Asuransi Jiwasraya dan pihak



gu



ng



R



ah



M



2.



Jumlah Binit Up 27 1 2 1 4 1 2 1 11 2 2 30 1 3 11



Jumlah Saham



26.568.400 34.800 2.982.800 101.800 4.048.900 2.500 9.465.200 131.400 7.860.100 1.333.100 607.800 14.919.700 150.500 236.100 1.221.400



on



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 721895 - Nie Swe Hoa 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 824584 – PT Topas Internasional 879145 – Ruslee B23700 - PT Tandikek Asri Lestari C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F76197 – PT Dexa Indo Pratama F80412 - PT Dexindo Jasa Muliartha 824584 - PT Topas Internasional 130754 - Denny Suriadinata 219025 - Drs Rifin Hartono 605632 - Wanda Carolina Pola



ep



ka



1.



Pembeli dan Penjual



es



No



lik



berikut:



ub



m



ah



yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapuro sebagai



In d



A



Halaman 99 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 99



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Pembeli dan Penjual



R



No



C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 912506 - Asuransi Jiwasraya 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F31409 - PT Dexa Anugra Investama F76197 - Dexa Indo Pratama Pt. 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 261777 - Dudy Subardjo 560208 - Utomo Pusposuharto 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama C89811 - PTMillenium Capital Management F76197 - PT Dexa Indo Pratama Lainnya Jumlah



gu



ng



3.



5.



am



6.



1.719.700 11.592.000 6.204.300 466.200 4.402.000 99.600 296.600 939.900 6.091.900 513.000 7.000 827.000 31.600 2.331.900 740.400 536.300 76.700 1.028.000 4.525.500 4.525.500 16.913.400 75.223.200



Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan untuk



ep



e)



Jumlah Saham



ub lik



ah



A



4.



Jumlah Binit Up 9 6 10 1 5 1 2 1 18 2 1 1 4 3 2 1 1 3 2 2 76 163



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ah k



menaikkan harga saham SMBR dari Rp1.125,00 per lembar pada pembukaan pasar tanggal 4 Agustus 2016 menjadi Rp1.555,00 per lembar



In do ne si



R



pada tanggal 31 Agustus 2016, dengan melakukan transaksi Binit Up oleh PT Asuransi Jiwasraya dan pihak-pihak yang dikendalikan oleh terdakwa



No.



Lembar Saham



8.865.500 5.672.400 5.269.700 1.945.400 1.767.800 1.593.000 1.590.200 1.463.800 1.446.500 1.384.900 1.384.000 23.525.500 55.908.700



ub



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya 824584 - PT Topas Internasional 822717 - Abi Said 115897 - Indopremier Securities C42389 - Michael Danujaya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 912506 - Asuransi Jiwasraya 192888 - Tan Drama 607030 - Stevanus Tjugianto G 107390 - Lo Stefanus Ho Sea F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia Lainnya Jumlah



Jumlah Binit Up 20 36 206 30 4 6 4 5 6 22 19 1.867 2.225



------Pola transaksi yang digunakan berdasarkan jenis pasar adalah sebagai



ep



berikut:



a) Pada pasar negosiasi, Joko Hartono Tirto memberi informasi mengenai jenis saham, volume, harga, counterparty, dan settlement kepada Maody



ah



ka



m



ah



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Nama Nasabah



lik



A gu ng



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan rincian:



M



informasi tersebut kepada Agustin Widhiastuti. Selanjutnya Agustin



on



gu



ng



Widhiastuti lalu membuat instruksi transaksi atas dasar informasi dari broker



es



R



Mangkey. Maody Mangkey lalu menghubungi broker untuk meneruskan



In d



A



Halaman 100 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dengan



R



tersebut. Untuk transaksi negosiasi, perintah berasal dari Syahmirwan informasi



bersumber



dari



broker,



lalu



ng



menyiapkan kelengkapan administrasinya;



Agustin Widhiastuti



b) Pada pasar reguler, Joko Hartono Tirto menentukan harga transaksi yang



disampaikan kepada Maody Mangkey, yang kemudian ditindak lanjuti oleh



gu



Maody Mangkey dengan menempatkan order jual dengan akun yang



dikendalikan oleh Pieter Rasiman. Perintah transaksi diberikan oleh



A



Syahmirwan dengan order beli ditempatkan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Maody Mangkey;



ub lik



ah



------Pada tahun 2016, PT Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham SMBR dengan rincian sebagai berikut :



318.314.908.160,00 399.459.762.000,00 399.459.762.000,00 322.040.222,00 4.002.130.196,00 4.989.537.023,00 2.992.170.043,00 94.966.969,00,00 1.051.620.842,00 1.060.838.374,00 1.131.747.735.829,00



------Atas Persetujuan Hendrisman Rahim



In do ne si



Nilai (Rp)



433.819.000 148.200.000 148.200.000 100.000 1.204.000 1.470.000 854.000 25.000 319.500 380.000 734.571.500



ub



A gu ng ah



dan Hary Prasetyo, Syahmirwan



memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP dalam rangka pembelian



ep



m ka



Jual SMBR



Lembar Saham



lik



ep



15/03/2016 16/03/2016 17/03/2016 18/03/2016 05/04/2016 13/04/2016 20/07/2016 29/08/2016 30/08/2016 05/09/2016 24/11/2016 25/11/2016 28/11/2016 07/12/2016 08/12/2016 09/12/2016 13/12/2016 22/12/2016 03/02/2017 02/05/2017 03/05/2017 04/05/2017 10/05/2017 12/06/2017 14/06/2017 20/03/2018 22/03/2018 26/03/2018 05/04/2018 30/05/2018 31/07/2018 16/08/2018 Jumlah



Beli SMBR Lembar Saham Nilai (Rp) 769.200 300.587.976,00 2.485.500 1.001.991.583,00 1.745.800 702.609.269,00 5.352.200 2.187.812.939,00 8.100.000 3.262.712.400,00 425.719.000 255.437.999.464,00 98.092.100 153.847.996.047,00 123.000.000 198.696.864.697,00 240.112.900 386.843.355.479,00 60.182.400 150.571.474.850,00 80.000.000 200.160.000.000,00 82.079.400 205.348.272.012,00 148.475.000 400.420.223.088,00 148.475.000 400.420.223.088,00 114.900.000 300.098.922.300,00 37.400.000 81.640.956.000,00 9.153.000 33.065.459.631,00 6.061.000 20.017.301.040,00 3.030.000 10.006.999.200,00 47.573.000 166.622.053.850,00 3.180.000 9.452.155.680,00 1.858.000 5.299.536.240,00 1.647.743.500 2.985.405.506.833,00



R



am



Tanggal



ah k



saham SMBR yang dibuat secara formalitas karena saham SMBR merupakan



Tjokrosaputro serta dan pihak yang dikendalikan. Pembelian saham SMBR senyatanya telah melebihi ketentuan



ng



tersebut oleh PT Asuransi Jiwasraya



on



gu



maksimal 2,5% dari saham yang beredar;



es



R



salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



In d



A



Halaman 101 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Bahwa pembelian saham SMBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi tersebut



mengakibatkan



kerugian



ng



Jiwasraya



Negara



sebesar



Rp1.879.200.354.500,00 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar



gu



dua ratus juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);



4.



Saham SMRU.



A



------Pada periode bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018, pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, PT



ub lik



ah



Asuransi Jiwasraya dan Reksa Dana milik PT Asuransi Jiwasraya memiliki porsi besar, yaitu sejumlah 21.317.290.005 lembar saham SMRU atau 43,68% dari total transaksi jual dan sejumlah 27.044,998.140 lembar saham atau 55,42%



Transaksi Jual



R



1. 2. 3. 4. 5.



ah k



Jumlah Transaksi Total Transaksi (lembar) (lembar) 1 Agustus s.d. Desember 2014 1.818.246.042 5.635.250.147 Tahun 2015 7.120.679.900 15.874.606.842 Tahun 2016 8.175.021.500 13.836.480.400 Tahun 2017 3.333.786.263 11.633.158.554 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 869.556.300 1.819.801.233 Jumlah 21.317.290.005 48.799.297.176 Periode



ep



No



A gu ng



Transaksi Beli 1. 2. 3. 4. 5.



Jumlah Transaksi (lembar) 1 Agustus s.d. Desember 2014 1.078.837.400 Tahun 2015 7.487.782.400 Tahun 2016 8.237.683.557 Tahun 2017 9.222.052.350 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 1.018.642.433 Jumlah 27.044.998.140 Periode



% 32,27% 44,86% 59,08% 28,66% 47,78% 43,68%



In do ne si



am



dari total transaksi beli sebagai berikut:



No



Total Transaksi (lembar) 5.635.250.147 15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233 48.799.297.176



%



19,14% 47,17% 59,54% 79,27% 55,98% 55,42%



------Diantara transaksi jual dan transaksi beli pada tanggal 1 Agustus 2014



sampai dengan 27 Maret 2018 tersebut, terdapat transaksi yang penjual dan



lik



Jiwasraya dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat sebesar 10.638.930.694 lembar saham atau 21,80% dari total transaksi sebagai berikut:



ka



1. 2. 3. 4. 5.



Periode 1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. Maret 2018 Jumlah



Jumlah Transaksi (lembar) 302.894.000 3.728.564.700 4.635.550.400 1.820.558.900 151.362.694 10.638.930.694



Total Transaksi (lembar) 5.635.250.147 15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233 48.799.297.176



ub



No



ep



m



ah



pembelinya merupakan PT Asuransi Jiwasraya, Reksa Dana milik PT Asuransi



% 5,37% 23,49% 33,50% 15,65% 8,32% 21,80%



R



------Terdapat nasabah yang merupakan Reksa Dana milik PT Asuransi



ng



Tjokrosaputro yang melakukan penambahan saham sebesar 10.868.781.225



on



gu



lembar atau 86,95% dari total saham beredar SMRU sebesar 12.499.885.782



es



Jiwasraya dan Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



In d



A



Halaman 102 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lembar, sehingga saham SMRU yang dikuasai oleh pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan PT Asuransi Jiwasraya sebagai berikut: Nama Nasabah



ng



No



451.556.100 402.455.800 300.804.000 231.510.000 175.295.000 151.400.000



% dari Total Saham 52,30% 7,97% 4,09% 3,61% 3,22% 2,41% 1,85% 1,40% 1,21%



am



ub lik



ah



A



gu



1. J97000 – PT Trada Alam Minera Tbk 2. 557503 - PT Kharisma Asset Management 3. H31243 - Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh 4. 201063 - GMT Aset Manajemen, PT QQ KPD Kevin Subrata 5. 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 6. D73360 – PT Pinnacle Persada Investama 7. 362336 - Kharisma Flexi Terbatas 8. 198894 - PT Treasure Fund Investama 9. F47202 - Reksa Dana MCM Equity Sektoral 10. G99063 - Reksa Dana Treasure Saham Mantap 11. Lainnya dibawah 1% Jumlah



Penambahan (lembar) 6.537.292.419 996.111.700 511.445.400



127.105.800



1,02%



983.805.006 10.868.781.225



7,87% 86,95%



------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



ah k



ep



Tjokrosaputro serta Reksa Dana milik Asuransi Jiwasraya menguasai sebagian besar saham SMRU sebelum PT Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian



R



pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, sehingga Terdakwa Heru Hidayat dan



In do ne si



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Maody Mangkey menguasai dan mengendalikan harga saham SMRU;



A gu ng



------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



bersekongkol



untuk melakukan



transaksi pembelian



dan



penjualan Saham SMRU pada tanggal 27 Maret 2018 untuk menaikkan harga



Saham SMRU, dengan cara terdapat 13 kali transaksi Binit Up yang seluruhnya



dilakukan oleh akun-akun yang merupakan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



lik



pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13.566.662.398,65 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh enam juta enam



ub



ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma enam puluh lima rupiah) melalui broker PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan rincian



Jumlah Saham (lembar) 5.673.000 19.866.500 25.539.500



R



Tanggal Settlement



Nilai (Rp) 2.602.196.023,20 10.964.466.375,45 13.566.662.398,65



on



gu



ng



M



28/03/2018 03/04/2018 29/03/2018 04/04/2018 Jumlah



Harga rata-Rata (Rp) 458,6984 551,9073



es



Tanggal Order



ep



sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT Asuransi Jiwasraya melakukan



In d



A



Halaman 103 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------PT Asuransi Jiwasraya mendominasi transaksi beli saham SMRU di pasar reguler pada tanggal 28 Maret 2018 dengan jumlah transaksi beli sebesar



ng



83,57% dari total transaksi, diikuti dengan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebesar 6,38%. Sedangkan



pada tanggal 29 Maret 2018 PT Asuransi Jiwasraya mendominasi pembelian



gu



sebesar 90,19%, dengan rincian sebagai berikut: No



Nama Nasabah



1. 2.



102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 – PT Anugrah Semesta Investama G98066 - PT Bumi Harapan Lestari I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera Lainnya Jumlah



3.



am



4. 5.



Jumlah Saham (lembar) 5.673.000 365.100



%



83,57% 5,38%



ub lik



ah



A



Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018



49.200



0,72%



18.900



0,28%



682.300 6.788.500



10,05% 100%



102335 - PT Asuransi Jiwasraya Lainnya Jumlah



A gu ng



1. 2.



Nama Nasabah



R



No



Jumlah Saham (lembar) 19.866.500 2.161.200 22.027.700



%



90,19% 9,81% 100%



In do ne si



ep



ah k



Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018



------Pada transaksi jual saham SMRU, pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menguasai 28,58% transaksi pada tanggal 28 Maret 2018 dan 53,72% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:



Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018 Nama Nasabah



%



43,94% 15,87% 10,21% 2,50% 27,48% 100%



ub



J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa G98066 – PT Bumi Harapan Lestari Lainnya Jumlah



Jumlah Saham (lembar) 2.982.800 1.077.000 693.400 170.000 1.865.300 6.788.500



lik



1. 2. 3. 4. 5.



m



ah



No



gu



Jumlah Saham (lembar) 10.562.100



% 47,95%



6.489.500 642.000 580.100 50.000



29,46% 2,91% 2,63% 0,23%



es



M



2. 3. 4. 5.



H61955 -PT Anugrah Semesta Investama J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa 110314 - Leonard Hartana



R



1.



Nama Nasabah



ng



ah



No



on



ep



ka



Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018



In d



A



Halaman 104 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 6.



Lainnya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



3.704.000 22.027.700



R



Jumlah



16,82% 100%



ng



------Terdapat transaksi antara PT Asuransi Jiwasraya dan pihak yang



dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dari total transaksi di pasar reguler sebesar 24,53% pada tanggal 28 Maret 2018 dan



gu



52,04% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:



Transaksi Antar PT Asuransi Jiwasraya dan Pihak Terafiliasi Terdakwa Heru



No 1.



Pembeli dan Counterpart 102335 - PT Asuransi Jiwasraya 110314 - Leonard Hartana G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H61955 – PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur



2.



29/03/2018 11.328.200 50.000



170.000 504.900 722.000



224.900 91.900 133.000



I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H61955 - PT Anugrah Semesta Investama Jumlah Transaksi Grup Asuransi Jiwasraya dan Grup HH Total Transaksi % dari total transaksi



43.800 24.700 19.100



In do ne si



R



4.



401.000 427.200 10.450.000 91.000 13.800 67.200 10.000



43.100 14.200 28.900



ep



3.



ah k



28/03/2018 1.396.900



ub lik



am



ah



A



Hidayat



A gu ng



1.664.900 6.788.500 24,53%



11.463.000 22.027.700 52,04%



------Harga penutupan pada tanggal 28 Maret 2018 adalah Rp505,00 atau naik Rp65,00 dari harga penutupan SMRU sebesar Rp440,00 pada tanggal 27 Maret



2018. Selanjutnya, harga penutupan pada tanggal 29 Maret 2018 adalah



Rp600,00, naik Rp95,00 dari harga penutupan 28 Maret 2018 atau Rp160,00



lik



Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT Asuransi Jiwasraya dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan



ub



skema transaksi Buyer Initiator Up (Binit Up) untuk menaikkan harga saham SMRU, dengan rincian sebagai berikut:



Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018



M



3.



102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan Lestari



R



2.



4.



ng



ah



1.



Frekuensi Binit Up



gu



Lainnya



Jumlah Saham (lembar)



Nilai (Rp)



32



612.000



276.182.400,00



20



198.700



91.866.400,00



1



17.000



8.160.000,00



44



253.300



119.782.500,00



es



Nama Nasabah



on



No



ep



ka



m



ah



dari tanggal 27 Maret 2018;



In d



A



Halaman 105 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 105



No



Frekuensi Binit Up



Jumlah



97



ng



R



Nama Nasabah



Jumlah Saham (lembar) 1.081.000



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nilai (Rp)



495.991.300,00



Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018 Frekuensi Binit Up



Jumlah Saham (lembar)



Nilai (Rp)



ah



A



1. 2. 3. 4.



37 23 1 1



567.500 69.100 30.000 25.000



288.532.600,00 32.957.900,00 14.820.000,00 13.125.000,00



5. 6.



1 24 87



20.400 112.200 824.200



10.710.000,00 55.780.600,00 415.926.100,00



102335 - PT Asuransi Jiwasraya C87898 - RENDY TRISNANDI 422125 - Sabar Parulian 110314 - Leonard Hartana C41185 - HJ MARDIANA TAHAR Lainnya Jumlah



ub lik



Nama Nasabah



gu



No.



am



------Diantara transaksi menaikkan harga saham tanggal 28 dan 29 Maret 2018 terdapat transaksi antara PT Asuransi Jiwasraya dengan Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta transaksi



ep



ah k



sesama Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan rincian sebagai berikut:



1.



102335 - PT Asuransi Jiwasraya H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur Jumlah



A gu ng 3.



28/03/2018 Frekuensi Jumlah Saham Binit Up 3 25.000 1 16.500 2 8.500 1 17.000 1 17.000 16 194.700 8 91.900 8 102.800 20 236.700



29/03/2018 Frekuensi Jumlah Saham Binit Up 9 45.500 5 19.000 4 26.500



9



In do ne si



Nama Nasabah



R



No



2.



45.500



------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2019 PT Asuransi Jiwasraya dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menggunakan saham



sejumlah



25.539.500



lembar



saham



senilai



lik



Rp13.593.408.457,00 (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) untuk menaikkan harga



ub



saham dengan tidak wajar guna memperbaiki laporan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya;



------Pada tanggal 13 Desember 2018, PT Asuransi Jiwasraya melakukan penjualan sejumlah 8.200 lembar saham dengan nilai Rp4.393.000,00 (empat



ep



ka



m



ah



pembelian



juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), kemudian PT Asuransi Jiwasraya



rata pembelian yaitu 535 dan 540 rupiah. Namun usaha penjualan tersebut



ng



hanya terjual sebanyak 8.200 lembar (dari 66.300 lembar yang akan dijual) yang



on



gu



seluruhnya dibeli oleh PT Bumi Harapan Lestari yang dikendalikan Terdakwa



es



R



melakukan order jual sebanyak 10 kali pada harga lebih tinggi dari harga rata-



In d



A



Halaman 106 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan rincian sebagai berikut:



Harga



1194256462



535



2. 3.



10.50.00 LG 11.07.00 LG



1194256530 1194287788



545 540



4.



11.14.00 LG



1194302562



535



5. 6. 7. 8. 9. 10.



13.32.00 13.39.00 14.55.00 14.55.00 15.33.00 15.46.00



LG 1194399606 LG 1194412032 LG 1194567942 LG 1194568185 LG 1194648056 LG 1194682079 Jumlah



535 540 535 540 535 535



ng gu A ah



Terju Counterpart al 5.000 5.000 PT Bumi Harapan Lestari 5.000 0 5.000 1.200 PT Bumi Harapan Lestari 2.500 2.000 PT Bumi Harapan Lestari 2.500 0 2.500 0 7.500 0 5.000 0 7.500 0 23.800 0 66.300 8.200



Jumlah



ub lik



No Order



1.



Waktu AB Order 10.50.00 LG



No



am



------Harga transaksi yang terjadi setelah order jual PT Asuransi Jiwasraya nomor 1194302562 berada di harga Rp530,00 dan Rp525,00, di bawah nilai rata-rata pembelian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp532,25 (lima ratus tiga



ep



ah k



puluh dua koma dua puluh lima rupiah) per lembar saham;



------PT Asuransi Jiwasraya bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang denganTerdakwa



Heru



Hidayat



untuk



melakukan



R



terafiliasi



transaksi



In do ne si



pembelian/penjualan saham SMRU dengan tujuan memengaruhi harga



A gu ng



sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi



kebutuhan



likuiditas



guna



menunjang



kegiatan



operasional



perusahaan. Setelah tanggal 13 Desember 2018, tidak ada lagi saham SMRU yang terjual, sehingga sisa saham yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah



sebanyak



25.531.300



lembar



dengan



nilai



perolehan



sebesar



Rp13.563.053.500,00 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);



Jiwasraya



tersebut



lik



dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. Asuransi mengakibatkan



kerugian



negara



sebesar



puluh tiga ribu lima ratus rupiah);



ub



Rp13.563.053.500,00 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima



------Dalam menjalankan pengaturan investasi portofolio saham milik PT



ep



ka



m



ah



------Pembelian saham SMRU yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat



Asuransi Jiwasraya tersebut, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Terdakwa Heru Hidayat menyepakati



ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan



ng



oleh PT Asuransi Jiwasraya dengan tujuan penggunaan nama samaran



on



gu



(panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan



es



R



menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat



In d



A



Halaman 107 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



komunikasi via whatsApp, chat ataupun online. Bahwa nama samaran untuk



Syahmirwan adalah “Mahmud”, nama samaran untuk Hary Prasetyo adalah



ng



“Rudy”, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah “Panda/Maman”, nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah “Pak Haji” dan nama samaran



untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah “Chief”, sedangkan untuk Agustin



gu



dengan nama samaran “Rieke”;



------Oleh karena transaksi saham-saham tersebut sudah diatur, maka



A



administrasi pendukung hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP PT Asuransi Jiwasraya seperti NIKP dan terdapat juga administrasi lainnya yang



ub lik



ah



tidak buat diantaranya dokumen perintah (order) dan instruction order (kelengkapan prosedur broker). Dokumen-dokumen tersebut baru dilengkapi awal bulan Maret 2018 dan April tahun 2018 atau ketika Hendrisman Rahim dan



am



Hary Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sebagai Direksi, Meitawaty (sales PT. Trimegah Sekuritas) menghubungi Agustin Widhiastuti dan mengatakan bahwa



ep



pihak PT. Trimegah Sekuritas tidak memiliki dokumen berupa perintah/order



ah k



transaksi saham di pasar negosiasi dari PT Asuransi Jiwasraya, pada saat periode Hary Prasetyo menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi



In do ne si



R



Jiwasraya. Lalu Meitawaty meminta Agustin Widhiastuti agar menghubungi Hary Prasetyo untuk meminta tandatangan dalam formulir Instruction Order Saham di



A gu ng



pasar negosiasi untuk transaksi pada periode Tahun 2014 sampai dengan



Tahun 2017, selanjutnya sepakat bertemu di rumah Hary Prasetyo yang beralamat di Jalan Cirebon No. 18 Jakarta Pusat, kemudian Agustin Widhiastuti



menghubungi Hary Prasetyo dan menyampaikan pesan Meitawaty tersebut. Selanjutnya



pukul



20.00



Wib



Agustin



Widhiastuti,



Muhammad



Romy,



Syahmirwan dan Meitawaty bertemu di rumah Hary Prasetyo, dan masing-



lik



Saham di pasar negosiasi yang sudah dipersiapkan oleh Meitawaty tersebut, dan selanjutnya ditandatangani oleh Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan



ub



PT Asuransi Jiwasraya dibuat tanggal mundur (back date);



------Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana pada PT Asuransi Jiwasraya dalam periode 2008 sampai dengan 2018 yang dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto



ep



ka



m



ah



masing membubuhkan paraf pada setiap lembar formulir Instruction Order



tersebut telah memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro senilai



ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-



on



gu



ng



tidaknya sejumlah tersebut;



es



R



Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua



In d



A



Halaman 108 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa



Heru



Hidayat



bersama-sama



R



------Perbuatan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan



Benny



Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan



ng



Syahmirwan juga telah memperkaya orang lain yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai berikut : 1. Hendrisman Rahim, berupa :



gu



- Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp5.525.480.680,00 (lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang



sebesar Rp875.810.680,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan



ub lik



ah



A



enam ratus delapan puluh rupiah) dari Terdakwa Heru Hidayat dan



ratus sepuluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019



am



senilai Rp4.649.670.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang masuk ke



ep



rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT. Lotus Andalas



ah k



Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of Account (SOA) dengan Kode : HEND063R, yang pengelolaan rekening



In do ne si



R



efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



A gu ng



2. Syahmirwan, berupa :



a. Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar



delapan ratus juta rupiah) dan Saham PCAR 220.000 lembar



lik



Rp1.003.200.000,00 (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of



ub



m



ah



@Rp.4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai



Account (SOA) dengan Kode : SYAH005R, yang pengelolaan rekening



ka



efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



ep



b. Menerima fasilitas berupa Paket Permainan Golf di Bangkok untuk 5



ah



(lima) paket senilai total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT.



bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya), dimana tiap 1 (satu)



ng



M



paketnya bernilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri



on



gu



dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi



es



R



Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang



In d



A



Halaman 109 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam termasuk makan dan paket bermain golf;



ng



c. Menerima fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang,



Yogyakarta dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan



Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya)



gu



pada tahun 2017 senilai total Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).



Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 (tujuh) orang dari Divisi Investasi PT.



Mohammad Rommy, Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo;



d. Menerima fasilitas berupa Permainan Golf dan Karaoke di Lombok dari



ub lik



ah



A



Asuransi Jiwasraya antara lain Syahmirwan, Agustin Widhiastuti,



PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) pada tahun 2014,



am



yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, serta bermain



ep



Golf dan karaoke di Lombok;



ah k



e. Menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja



In do ne si



R



sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) pada akhir tahun 2017 yang pada



saat itu juga dihadiri oleh Joko Hartono Tirto, selama 3 (tiga) hari 2 (dua)



A gu ng



malam menginap di Hotel Novotel Lombok;



f. Menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja



sama dengan PT Asuransi Jiwasraya, dimana PT. Pool Advista Asset Management membiayai kegiatan tersebut selama 3 (tiga) hari 2 (dua)



malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero



lik



3. Hary Prasetyo, yakni :



a. Menerima uang sebesar Rp2.446.290.077,00 (dua miliar empat ratus



ub



m



ah



Travel;



empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tujuh



ka



rupiah) dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



ep



Joko Hartono Tirto, yang masuk ke rekening efek atas nama Hary



ah



Prasetyo pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana



HARY018R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko



on



gu



ng



M



Hartono Tirto;



es



R



Sekuritas) dengan Statement of Account (SOA) dengan Kode :



In d



A



Halaman 110 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Menerima fasilitas berupa mobil Toyota Harrier Tahun 2009 An. PT. Inti Agri Resources, Tbk dengan nilai sekitar Rp550.000.000,00 (lima ratus



ng



lima puluh juta rupiah)



c. Menerima fasilitas berupa mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 An.



Joko Hartono Tirto dengan nilai Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima



gu



puluh juta rupiah);



d. Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo



ke Melbourne (Australia), dari PT. Trimegah Sekuritas (perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) kepada



ub lik



ah



A



dan istrinya (Rahma Libriyanti) dalam rangka menonton konser Coldplay



agen perjalanan PT. Mentari Indah Wisata, yang seluruhnya sebesar Rp.65.827.157,00 (enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh



am



ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);



e. Menerima fasilitas berupa pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak Hary



ep



Prasetyo dari Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru



ah k



Hidayat sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah); -----Perbuatan



Terdakwa



Heru



Hidayat



bersama-sama



dengan



Benny



In do ne si



R



Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:



A gu ng



1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan setiap perusahaan perasuransian wajib memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud



dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi yang sehat;



2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 11



lik



tata kelola perusahaan yang baik;



3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian:



ub



m



ah



ayat (1) yang menyebutkan perusahaan perasuransian wajib menerapkan



a. Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan perusahaan asuransi dan



ka



perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan:



keuangan



pelaksanaan



pengendalian



intern



R



perusahaan;



dan



- huruf c, pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi



ng



M



pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan



on



gu



kepada pemegang polis, serta memungkinkan tersedianya data yang



es



ah



pengelolaan



ep



- huruf b, adminitrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban



In d



A



Halaman 111 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan



perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan



ng



perusahaan;



b. Pasal 13 ayat (1), yang menyebutkan investasi perusahaan asuransi



dan perusahaan reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang



gu



aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipatuhi;



jumlah



uang



petanggungannya



melebihi



retensi



memperoleh dukungan reasuransi.



sendiri



harus



ub lik



ah



A



c. Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan setiap penutupan asuransi yang



d. Pasal 20 ayat (1), yang menyebutkan Premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diterapkan secara



am



diskriminatif.



4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3



ep



April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan



ah k



Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat (3) yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana



In do ne si



sebagai berikut :



R



sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan



A gu ng



- huruf (a), telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan



- huruf (b), dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;



5. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,



lik



dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi terdiri dari :



a. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit



ub



m



ah



Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan Jenis investasi sebagaimana



on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama



ka



dengan 1 (satu) bulan;



ep



b. saham yang tercatat di bursa efek;



ah



c. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau



d. Surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank



ng



M



Indonesia;



on



gu



e. unit penyertaan reksadana;



es



R



yang setara pada saat penempatan;



In d



A



Halaman 112 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);



g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan,



ng



untuk investasi;



h. pinjaman hipotik; i. pinjaman polis;



gu



6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN)



Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang



a. Pasal 3 angka 4, yang menyebutkan prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi kemandirian (independency),



ub lik



ah



A



Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:



yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang



am



tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;



ep



b. Pasal 23, yang menyebutkan para anggota Direksi dilarang melakukan



ah k



tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari



In do ne si



R



pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah;



A gu ng



7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;



a. Pasal 59, yang menyebutkan dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan :



b. huruf (a) Analisa terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko



c. huruf



(b)



Kajian



yang



memadai



lik



penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan



terdokumentasi



dalam



menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;



ub



m



ah



pasar, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional serta rencana



a. Pasal 60, yang menyebutkan Direksi Perusahaan Asuransi dan



ka



Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan investasi



ah



dan



Perusahaan



ep



secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi Reasuransi



bagi



Pemangku



Kepentingan



R



khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak



es on



gu



ng



M



yang berhak memperoleh manfaat.



In d



A



Halaman 113 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



8. Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015



ng



tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;



a. Pasal 18, yang menyebutkan Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi



gu



untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;



b. Pasal 19, menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib memastikan :



untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor



ub lik



ah



A



huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi



Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam



am



rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya



ep



c. Pasal 20, menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan



ah k



Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang : huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening yang tidak diberi



In do ne si



atas dasar instruksi Pihak Ketiga



R



Nasabah



kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan c,



melakukan



pembelian



A gu ng



huruf



dan/atau



penjualan



kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan : 



efek untuk



angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan



perundang-undangan di sector Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau







angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian



9.



lik



persetujuan tertulis dari Nasabah;



Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang



Tata



Kelola



Perusahaan



yang



Baik



Bagi



Perusahaan



ub



m



ah



pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh



Perasuransian, Pasal 58 yang menyebutkan dalam mengelola investasi,



ka



Direksi Perusahaan wajib melakukan:



ah



pasar,



risiko



likuiditas,



ep



huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko dan



risiko



operasional



serta



rencana



Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan,



on



gu



ng



M



mempertahankan, dan melepaskan investasi;



es



R



penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan



In d



A



Halaman 114 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



10. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang



Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 6



ng



ayat (4), yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :



gu



a. Bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;



ah



11. Keputusan



Direksi



PT



Asuransi



Jiwasraya



(Persero)



Nomor



004A.SK.U.012004 Tanggal 9 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi



ub lik



A



b. Bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di OJK;



PT Asuransi Jiwasraya (Persero):



a. Pasal 1 Angka 2, yang menyebutkan kebijakan investasi adalah



am



kebijakan perusahaan di bidang investasi yang ditetapkan oleh direksi yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi



ep



dana-dana milik perusahaan;



ah k



b. Pasal 4, yang menyebutkan dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran



In do ne si



R



Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional



A gu ng



perusahaan. 2) Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi



yang meiningkat setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b)



Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, c) meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang dijanjikan kepada Pemegang Polis;



12. Keputusan



Direksi



PT



Asuransi



Jiwasraya



(Persero)



Nomor



lik



PT Asuransi Jiwasraya (Persero);



a. Pasal 1 angka 4, yang menyebutkan Kebijakan Investasi adalah keputusan investasi yang ditetapkan oleh DIreksi yang dijadikan



ub



m



ah



280.a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Investasi



pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi dana-dana



ka



milik perusahaan;



ah



menyatakan



bahwa



ep



b. Pasal 4, yang menyebutkan sasaran Pengelolaan Investasi yang dalam



pengelolaan



investasi,



perusahaan



Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b)



ng



M



Likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional



on



gu



perusahaan. 2) Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi



es



R



mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran



In d



A



Halaman 115 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang meiningkat setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup



ng



biaya usaha, c) meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang dijanjikan kepada Pemegang Polis;



13. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713 tanggal



gu



15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik



(Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman



Bagian B.III tentang Etika Berusaha Anti Korupsi dan Donasi, yang antara lain menetapkan bahwa :



ub lik



ah



A



Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya



a. Insan Jiwasraya dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima,



baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang



am



berharga kepada atau dari pelanggaran atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang



ep



telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan perundang-



ah k



undangan. Tidak termasuk dalam pengertian pengertian di atas adalah pemberian insentif kepada karyawan atau pihak lain yang telah



In do ne si



R



ditetapkan perusahaan dalam rangka kepentingan perseroan;



b. Insan Jiwasraya dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau



A gu ng



menerima hadiah atau entertainment kepada klien, pemasok, dan kerabat bisnis lainnya apabila hadiah atau entertainment tersebut melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan bertujuan untuk secara tidak wajar mempengaruhi penerima;



14. Keputusan



Direksi



PT



Asuransi



Jiwasraya



(Persero)



Nomor



217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman Investasi, Pasal 7



-



lik



memenuhi ketentuan sebagai berikut :



huruf (a), investasi berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10 % dari total investasi dan



ub



m



ah



ayat (2) yang menyatakan Saham yang tercatat di Bursa Efek, harus



seluruhnya paling tinggi 40 % dari total investasi;



ka



-



huruf (c), pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang



ah



-



ep



memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan;



huruf (d), pemilihan saham sekunder adalah emiten yang memiliki



atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga saham emiten



on



gu



ng



M



yang menarik;



es



R



pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten, pendapatan



In d



A



Halaman 116 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 116



huruf (g), Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham beredar (outstanding shares);



ng



-----Akibat perbuatan Terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara



gu



sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar



dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau sekitar



jumlah



tersebut



sebagaimana



A



setidak-tidaknya



Laporan



Hasil



Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas



(Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),



3 4 5



DMI Dana Bertumbuh DMI Dana Saham Syariah Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral



OSO Flores Equity Fund OSO Moluccas Equity Fund



12 13 14 15 16 17



0,00



775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



830.000.000.000,00



337.000.000.000,00



1.020.000.000.000,00



837.000.000.000,00



460.000.000.000,00



8.900.000.000,00



1.555.000.000.000,00



472.000.000.000,00 493.000.000.000,00 183.000.000.000,00 451.100.000.000,00



0,00



1.403.500.000.000,00



KAM Kapital Syariah Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang Prospera Syariah Saham



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



749.000.000.000,00



753.000.000.000,00



271.500.000.000,00



481.500.000.000,00



Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas



gu



18



1.555.000.000.000,00



551.500.000.000,00



8



11



4.650.283.375.000



70.000.000.000,00



KAM Kapital Optimal



10



13.563.053.500



1.955.000.000.000,00



7



9



-



70.000.000.000,00



400.000.000.000,00



160.100.000.000,00



239.900.000.000,00



495.000.000.000,00



0,00



495.000.000.000,00



405.000.000.000,00



0,00



405.000.000.000,00



925.000.000.000,00



33.000.000.000,00



892.000.000.000,00



260.000.000.000,00



0,00



260.000.000.000,00



446.000.000.000,00



0,00



446.000.000.000,00



458.000.000.000,00



10.000.000.000,00



448.000.000.000,00



226.000.000.000,00



0,00



226.000.000.000,00



515.000.000.000,00



0,00



515.000.000.000,00



ng



m



ah



6



1.879.200.354.500



ub



2



-



13.563.053.500



ep



1



1.312.926.917.000



R



B



-



1.879.200.354.500



1.312.926.917.000



1.444.593.050.000



es



SMRUtama Subtotal Investasi Saham Investasi Reksa Dana



-



1.444.593.050.000



A gu ng



4



Semen Baturaja



d = b-c



on



3



B



Investasi Saham Bank Jawa Barat dan Banten PP Properti



Kerugian Negara



In do ne si



2



Nilai Penjualan/ Pencairan C



Nilai Perolehan



lik



ah k



A



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham) A



ep



No.



R



am



dengan rincian sebagai berikut :



1



ka



ub lik



ah



Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya



In d



A



Halaman 117 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 117



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham) Syariah Saham



Nilai Perolehan



R



No.



Nilai Penjualan/ Pencairan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kerugian Negara



MNC Dana Syariah Ekuitas II



480.000.000.000,00



0,00



480.000.000.000,00



20



Pinnacle Dana Prima



1.935.000.000.000,00



120.000.000.000,00



1.815.000.000.000,00



21



Simas Saham Ultima



100.000.000.000,00



23.000.000.000,00



ng



19



SubtotalReksa Dana



77.000.000.000,00



12.157.000.000.000,00 16.807.283.375.000,00



gu



Grand Total Nilai KN



------Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 (empat)



A



saham (BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU) dan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi, yaitu :



ub lik



ah



a. Kerugian negara atas investasi saham adalah nilai perolehan saham yang



dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya tidak sesuai dengan ketentuan, yang diatur oleh pihak-pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan masih berada



am



dalam portofolio PT Asuransi Jiwasraya pada per 31 Desember 2019; dan b. Kerugian negara atas investasi Reksa Dana adalah nilai perolehan Reksa



ep



Dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwasraya untuk



ah k



membeli unit penyertaan Reksa Dana (subscription) yang digunakan untuk



R



membeli efek-efek namun dikendalikan oleh pihak terafiliasi Terdakwa Heru



In do ne si



Hidayat dikurangi dana yang diterima oleh PT Asuransi Jiwasraya yang berasal dari penjualan unit penyertaan Reksa Dana (redemption) tersebut;



A gu ng



-------Perbuatan Terdakwa Heru Hidayat sebagaimana diatur dan diancam



pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana



telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan



atas



Undang-Undang



Nomor



31



Tahun



1999



Tentang



lik



SUBSIDIAIR :



------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan



ub



pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018



ep



ka



m



ah



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;



bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal



tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri



on



gu



ng



Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan



es



R



Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu



In d



A



Halaman 118 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan



ng



perbuatan, bersama-sama dengan



Hendrisman



Rahim,



Hary Prasetyo,



Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto (yang masing-masing dilakukan



penuntutan



dalam



berkas



perkara



terpisah)



dengan



tujuan



gu



menguntungkan diri Terdakwa Heru Hidayat atau orang lain yaitu Hendrisman Rahim,



Hary



Prasetyo,



Syahmirwan



dan



Benny



Tjokrosaputro



A



menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya



karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa Heru Hidayat, Benny



ub lik



ah



Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto turut serta dalam penyalahgunaan



kewenangan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT AJS ex officio Ketua Komite Investasi PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur



am



Keuangan PT AJS



ex officio Wakil Ketua Komite Investasi PT AJS dan



Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi PT AJS dalam periode tahun 2008



ep



sampai dengan tahun 2014 dan sebagai General Manager Keuangan dan



ah k



Produksi PT AJS dalam periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 serta selaku Anggota Komite Investasi PT AJS periode tahun 2008 sampai dengan



In do ne si



R



tahun 2018, penyalahgunaan kewenangan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, sebagai berikut: Hendrisman



Rahim,



A gu ng



1.



Hary



Prasetyo



dan



Syahmirwan



melakukan



kesepakatan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS yang



tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS yakni kesepakatan dengan Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto



untuk mengatur dan mengendalikan transaksi penempatan saham dan



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan



lik



2.



pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana, tanpa analisis yang



ub



didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas; 3.



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan



ep



pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, telah bekerjasama dengan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan



ng



on



gu



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk melakukan transaksi



es



4.



R



yaitu maksimal sebesar 2,5 % dari saham beredar;



M



In d



A



Halaman 119 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Reksa Dana;



Halaman 119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dengan



R



pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU tujuan



mengintervensi



harga



yang



pada



akhirnya



tidak



ng



memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional; 5.



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan bersama Terdakwa



gu



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi untuk membentuk



6.



keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



produk Reksa Dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrument



am



keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk Reksa Dana yang dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang



ep



merupakan pihak yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny



ah k



Tjokrosaputro, yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan



In do ne si



7.



R



operasional perusahaan;



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang,



A gu ng



saham dan fasilitas dari pihak Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AJS;



------yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta



tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah



lik



Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018



ub



Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atau perekonomian negara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :



------PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut sebagai PT AJS



ep



ka



m



ah



tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka



merupakan perusahaan milik Negara Republik Indonesia yang seluruh



Perseroan tersebut adalah melakukan bidang usaha di bidang asuransi jiwa,



ng



termasuk asuransi jiwa dengan prinsip syariah serta optimalisasi pemanfaatan



on



gu



sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan



es



R



sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Maksud dan tujuan



In d



A



Halaman 120 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia saing



kuat,



untuk



mendapatkan/mengejar



R



berdaya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



keuntungan



guna



meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan



ng



Terbatas;



------Pada periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim



menjabat sebagai Direktur Utama PT AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur



gu



Keuangan PT AJS dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi periode



tahun 2008 sampai dengan 2014 dan selaku General Manager Investasi dan



A



Keuangan periode tahun 2015 sampai dengan 2018 PT AJS, yang ketiganya



bertindak selaku Komite Investasi dengan jabatan Hendrisman Rahim sebagai



ub lik



ah



Ketua, Hary Prasetyo sebagai Wakil Ketua dan Syahmirwan sebagai Anggota;



------Hendrisman Rahim diangkat selaku Direktur Utama PT AJS periode tahun 2008 sampai dengan periode 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri



am



Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya Nomor



ep



KEP-14/MBU/2008 Tanggal 08 Januari 2008 tentang Pemberhentian dan



ah k



Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN



In do ne si



R



selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya Nomor



SK-10/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Pemberhentian dan



A gu ng



Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya;



------Selanjutnya tugas dan wewenang Hendrisman Rahim selaku Direktur



Utama PT AJS diatur dalam Anggaran Dasar PT AJS diantaranya sebagai berikut : 1.



berdasarkan Anggaran Dasar No. 2 tanggal 16 Agustus 2007 yang dibuat



lik



Wewenang diantaranya yaitu:



a. melaksanakan pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan tersebut;



ub



m



ah



oleh Notaris Agus Sudiono Kuntjoro, S.H.,M.H, memiliki Tugas dan



b. memelihara dan mengurus kekayaan perseroan;



ka



c. bertanggungjawab



penuh



dalam



melaksanakan



tugasnya



untuk



ep



kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;



ah



d. wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas



perundang-undangan yang berlaku;



ng



M



e. dalam melaksanakan tugasnya anggota Direksi harus mematuhi



on



gu



anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan serta



es



R



untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mengindahkan



In d



A



Halaman 121 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan



prinsip-prinsip



profesionalisme,



R



wajib



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



efisiensi,



transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta



ng



kewajaran;



f. setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila



yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk



gu



kepentingan dan usaha perseroan;



2.



Berdasarkan Anggaran Dasar No. 155 tanggal 29 Agustus 2008 yang



selaku Direktur Utama memiliki Tugas, Wewenang dan Kewajiban yaitu :



a. Tugas, yaitu menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan



ub lik



ah



A



dibuat oleh Notaris Netty Maria Machdar, SH, HENDRISMAN RAHIM



pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili mewakili Perseroan di



am



dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar



ep



dan/atau Keputusan RUPS;



ah k



b. Wewenang, diantaranya yaitu :



1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;



In do ne si



R



2. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai



pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat



A gu ng



Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan,



serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang



segala hal kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS;



c. Kewajiban, diantaranya yaitu :



1. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan



lik



usahanya;



2. Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan perubahannya serta



ub



m



ah



Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan



menyampaikannya kepada Dewan Komisaris dan Pemegang



ka



Saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;



ep



3. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban



ah



pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan Perseroan



ng



M



4. Menyusun Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi



on



gu



Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;



es



Perusahaan;



R



sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen



In d



A



Halaman 122 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



5. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan



yang diatur dalam Anggaran Dasar dan yang ditetapkan oleh RUPS



ng



berdasarkan peraturan perundang-undangan;



d. Dalam melaksanakan tugasnya, angota Direksi harus mematuhi



A



gu



Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta



wajib



efisiensi,



melaksanakan



prinsip-prinsip



profesionalisme,



kemandirian,



akuntabilitas,



transparansi,



pertanggungjawaban serta kewajaran;



e. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh



ub lik



ah



tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha



Perseroan dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku;



am



f. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan



ep



tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan yang



ah k



menyebabkan kerugian bagi perseroan, kecuali apabila anggota Direksi yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa : kerugian



In do ne si



R



tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah



melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian



A gu ng



untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;



tidak



mempunyai



benturan



kepentingan



baik



langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;



------Hary Prasetyo diangkat selaku Direktur Keuangan PT AJS periode tahun



lik



Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya Nomor



ub



KEP-14/MBU/2008 Tanggal 08 Januari 2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Asuransi Jiwasraya Nomor



ep



ka



m



ah



2008 sampai dengan periode 2018 berdasarkan Surat Keputusan Menteri



SK-10/MBU/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Pemberhentian dan



ng



------Selanjutnya tugas dan wewenang Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan



on



gu



PT AJS diatur dalam Anggaran Dasar PT AJS diantaranya sebagai berikut:



es



Asuransi Jiwasraya;



R



Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT



In d



A



Halaman 123 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan



R



TUGAS



Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud



ng



dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun



diluar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan



sebagaimana



diatur



dalam



peraturan



gu



perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan RUPS;



WEWENANG :



A



a) Menetapkan kebijakan kepengurusan perseroan;



b) Mengatur penyerahan kekuasaan direksi kepada seorang atau



ub lik



ah



beberapa orang anggota direksi untuk mengambil keputusan atas nama direksi atau mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan;



am



c) Mengatur penyerahan kekuasaan direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja perseroan baik sendiri-sendiri maupun



ep



bersama-sama atau kepada orang lain untuk mewakili perseroan



ah k



di dalam dan di luar pengadilan; d) Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian perseroan



In do ne si



R



termasuk penerapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan



penghasilan lain bagi pekerja perseroan berdasarkan peraturan



A gu ng



perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi



pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan



perundang-undangan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;



e) Mengangkat dan memberhentikan pekerja perseroan berdasarkan



peraturan kepegawaian perseroan dan peraturan perundang-



lik



ah



undangan yang berlaku;



f) Mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan;



ub



m



g) Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan perseroan, mengikat perseroan dengan pihak lain dan atau pihak lain dengan



ka



ep



perseroan, serta mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan diatur



dalam



perundang-undangan,



R



pembatasan-pembatasan



:



on



gu



ng



KEWAJIBAN



es



anggaran dasar dan atau keputusan RUPS;



In d



A



Halaman 124 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan



ng



usahanya; -



Menyiapkan pada waktunya rencana jangka panjang perusahaan, rencana kerja dan anggaran perusahaan, dan perubahannya serta



gu



menyampaikannnya kepada dewan komisaris dan pemegang saham untuk mendapatkan pengesahan RUPS;



A



-



Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai rencana jangka



panjang perusahaan dan rencana kerja dan anggaran perusahaan; Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS,



ub lik



ah



-



dan Risalah Rapat Direksi; -



Membuat Laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban



am



pengurusan perseroan, serta dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang dokumen



ah k



-



ep



perusahaan;



Menyusun laporan keuangan berdasarkan standart akutansi keuangan dan menyerahkan kepada akuntan publik untuk diaudit;



In do ne si



Menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan



R



-



kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan serta laporan hak-hak



A gu ng



mengenai



perseroan



yang



tidak



tercatat



dalam



pembukuan antara lain sebagai akibat penghapus bukuan piutang;



-



Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai laporan tahunan;



-



Menyampaikan neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan



oleh RUPS kepada menteri yang membidangi hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



-



Menyampaikan laporan perubahan susunan pemegang saham,



lik



ah



direksi dan dewan komisaris kepada menteri yang membidangi hukum dan HAM;



Memelihara daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS,



ub



m



-



risalah rapat dewan komisaris dan risalah rapat direksi, laporan



ka



tahunan



dan



dokumen



keuangan



perseroan



sebagaimana



ep



dimaksud pada hurfu b butir 4 dan 5 ayat ini, dan dokumen



Menyimpan



ditempat



kedudukan



perseroan



:



Daftar



R



-



Pemegangsaham, daftar khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat



on



gu



ng



M



Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, laporan tahunan dan



es



ah



perseroan lainnnya;



In d



A



Halaman 125 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dokumen keuangan perseroan serta dokumen perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b butir 11 ayat ini;



Menyusun sistem akutansi sesuai dengan standard akutansi



ng



-



keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan



gu



pengawasan;



-



Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai



A



dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan atau pemegang saham;



Menyiapkan susunan organisasi perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;



-



ub lik



ah



-



Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau



am



yang diminta anggoat dewan komisaris dan para pemegang



-



Menyusun dan menetapkan Blueprint organisasi perusahaan;



-



Menjalankan



ep



ah k



saham;



kewajiban-kewajiban



lainnya



sesuai



dengan



ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar ini dan yang RUPS



berdasarkan



peraturan



perundang-



In do ne si



oleh



R



ditetapkan



undangan;



A gu ng



------Syahmirwan dalam periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2013



menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 188..SK.U.708 tanggal 01 Juli 2008 tentang Peralihan



Tugas dan Jabatan Pegawai PT. Asuransi Jiwasraya (persero), dengan Tugas pokok dan fungsi yaitu



melaksanakan, mengkoordinir, dan mengawasi



pelaksanaan semua kegiatan yang berkaitan dengan Divisi Keuangan dan



lik



pengelolaan keuangan, pengelolaan investasi, dan pengelolaan aset properti agar berjalan efektif dan efisien guna mendukung terlaksananya target yang



ub



ditetapkan perusahaan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan. Selanjutnya dalam periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, Syahmirwan menjabat sebagai General Manajer Keuangan dan Produksi, diiangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor



ep



ka



m



ah



Investasi yang meliputi penyusunan anggaran tahunan, manajemen dana,



336.SK.U.1214 tanggal 08



Desember 2014 tentang Peralihan Tugas/Jabatan Sdr. Syahmirwan/Kepala



Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan tugas pokok dan fungsi



gu



divisi pemasaran, Lembaga Pendidikan Pelatihan



Agen (LPPA), Divisi



on



ng



yaitu melaksanakan fungsi koordinasi terhadap divisi penjualan, divisi keagenan,



es



R



Divisi Keuangan dan Investasi Menjadi General Manager Produksi dan



In d



A



Halaman 126 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



keuangan dan Investasi, Kepala Pusat Bancassurance, Kepala Pusat Program Manfaat Karyawan, Kepala Kantor Wilayah Utama;



ng



------Jabatan yang melekat pada Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan



Syahmirwan maka secara ex officio melekat jabatan Komite Investasi PT AJS diantaranya berdasarkan :



gu



1. Periode Tahun 2008 sampai dengan 2013 berdasarkan Surat Keputusan



Direksi PT AJS Nomor 030a.SK.U.0208 tanggal 04 Februari 2008 Jo Surat 077.SK.U.0504 tanggal 31 Mei 2004



Tentang Pembentukan Komite Investasi, yang memiliki Kewajiban dan Wewenang sebagai berikut :



ub lik



ah



A



Keputusan Direksi PT AJS Nomor



a. Kewajiban, yaitu memantau pelaksanaan dan kegiatan investasi berdasarkan batasan-batasan transaksi secara umum dengan tetap



am



mengacu pada pedoman Investasi yang telah ditetapkan; b. Wewenang, yaitu melakukan monitoring atas pelaksanaan Investasi oleh



ep



Tim Pengelola Investasi (Divisi Investasi) berdasarkan acuan/pedoman



ah k



yang telah ditetapkan secara tertulis;



2. Periode Tahun 2013 s/d 2018 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT AJS



In do ne si



R



Nomor 087.SK.U.0413 Tentang Pembentukan Komite Investasi Tanggal 29



April 2013, yang memiliki Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab sebagai



A gu ng



berikut :



a. Tugas, diantaranya yaitu :



1) membantu Direksi dalam merumuskan Kebijakan dan Sasaran Investasi secara tertulis;



2) dalam melaksanakan tugasnya mengacu kepada rumusan Kebijakan



dan strategi Investasi secara tertulis sesuai dengan batasan-batasan



lik



telah ditetapkan Perusahaan;



b. Wewenang dan Tanggung jawab, diantaranya yaitu :



1) Memantau pelaksanaan kebijakan dan strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;



ub



m



ah



transaksi secara umum atau sesuai dengan Pedoman Investasi yang



ka



2) melakukan evaluasi, monitoring atas pelaksanaan Kebijakan dan



ep



Strategi Investasi oleh Tim Pengelola Investasi berdasarkan acuan /



ah



pedoman yang sudah ditetapkan secara tertulis dan atau sesuai



dan;



ng



M



3) dapat melaksanakan pertemuan setiap saat bila dianggap perlu atau



on



gu



minimal 3 (tiga) bulan sekali dalam rangka merumuskan Kebijakan



es



R



dengan pedoman investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan,



In d



A



Halaman 127 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan Strategi Investasi dan atau memantau pelaksanaan Kebijakan



dan Strategi Investasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengelola



ng



Investasi sesuai Kebijakan dan Strategi Investasi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;



------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 Hendrisman Rahim bersama



gu



dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menggunakan dana-dana hasil



produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun korporasi



yang



keseluruhan



bernilai



A



premi



kurang



lebih



Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga



ub lik



ah



ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua



puluh enam koma tujuh puluh rupiah), diantaranya untuk melakukan investasi saham, Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN);



am



------Dalam pengelolaan investasi saham Reksa Dana maupun Medium Term Note (MTN) Hendrisman Rahim bersama dengan telah



menyalahgunakan



diantaranya dengan:



ah k



kewenangan



yang



ada



padanya,



ep



Syahmirwan



Hary Prasetyo dan



1) Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan



In do ne si



R



menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



A gu ng



Hartono Tirto dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat



pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan



redemption pada Reksa Dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty), termasuk mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali;



2) Pengaturan dan pengendalian pengelolaan Investasi Saham dan Reksa



lik



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh



ub



m



ah



Dana PT AJS yang diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



kegiatan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana yang



ka



dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



ep



Hartono Tirto, yakni Komite Investasi hanya difungsikan untuk secara



ah



proforma menyetujui Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) sebagai pelengkap



saham-saham yang dibeli dan dijual atau dimiliki PT. AJS tidak melalui



ng



M



mekanisme kajian dan analisa yang mendalam, serta tidak dilakukan analisa



on



gu



kualitas dan kompetensi Manajer Investasi yang dipilih. NIKP yang dibuat



es



R



administrasi transaksi yang telah dilakukan Joko Hartono Tirto, sehingga



In d



A



Halaman 128 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk melegalisasi tindakan Joko Hartono Tirto tidak menggambarkan



kondisi faktual atas likuiditas saham yang dibeli, dijual kembali, dimiliki



ng



ataupun ditempatkan di Reksa Dana milik PT AJS; 3) Perbuatan



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang



bersepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk menyetujui seluruh pengaturan



gu



pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS dilakukan melalui transaksi saham yang telah diatur Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



AJS bukan merupakan saham yang likuid dan bukan pula merupakan saham



yang memiliki fundamental perusahaan yang baik, karena Joko Hartono Tirto



ub lik



ah



A



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga saham yang dibeli PT



telah mengatur saham-saham yang dibeli PT AJS merupakan saham-saham milik Terdakwa Heru Hidayat dan ataupun saham-saham milik Benny



am



Tjokrosaptro ataupun setidak-tidaknya saham-saham yang dimiliki oleh pihak yang



berafiliasi



dengan



Terdakwa



Hidayat



ataupun



Benny



ep



Tjokrosaputro;



Heru



ah k



4) Atas kesepakatan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang menyerahkan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS, maka



In do ne si



R



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dapat mengatur harga saham beserta jumlah saham yang akan dibeli oleh



A gu ng



PT AJS, yang dalam pelaksanaannya telah dinaikkan harganya yang



umumnya lebih tinggi dari harga pasar bursa saham, karena jual beli saham



dilaksanakan atas instruksi Joko Hartono Tirto dengan memanfaatkan keberadaan pasar saham negoisasi, melalui pengaturan waktu pembelian



dan counterparty yang berafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;



5) Antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman Rahim,



lik



ah



bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS kepada



ub



m



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, sehingga jual beli saham dilaksanakan atas informasi, instruksi dan arahan



ep



melakukan pembelian dengan pihak-pihak tertentu yang telah diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



Dana PT AJS Hendrisman Rahim bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk memilih Manajer investasi yang khusus mengelola dana



ng



on



gu



PT AJS. Pengelolaan dan pengaturan saham sepenuhnya diserahkan



es



R



6) Dalam melakukan pengaturan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa



M



In d



A



Halaman 129 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Joko Hartono Tirto kepada Lusiana ataupun Agustin Widhiastuti untuk



Halaman 129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto. Sehingga Manajer Investasi yang dipilih tidak mengetahui



ng



secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas dan jumlah Saham yang ditempatkan ke dalam Reksa Dana;



gu



Kesepakatan Pengaturan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana PT AJS;



------Dalam kurun waktu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2018,



Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan,



A



agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan



ub lik



ah



dana PT AJS;



------Kesepakatan pengelolaan dana PT AJS untuk diserahkan kepada



am



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut dilakukan melalui pertemuan-pertemuan yang dilakukan pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015, sebagai berikut :



ah k



ep



a. Sekitar bulan Mei 2008 bertempat di Kantor Pusat PT AJS, Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti



In do ne si



R



Agri Resources yang juga merupakan Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hary Prasetyo



A gu ng



mengenal Joko Hartono Tirto sejak tahun 2000 ketika mereka bekerja di PT



Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Hary Prasetyo sebagai Vice President di Investment Banking sedangkan Joko Hartono Tirto sebagai Kepala Divisi



Informasi Teknologi. Pada pertemuan tersebut Hary Prasetyo bersepakat



dengan Joko Hartono Tirto untuk mengatur nilai portofolio investasi saham



milik PT AJS dengan cara mengatur pembelian maupun penjualan isi dan jenis serta jumlah portofolio saham melalui Joko Hartono Tirto sebagai



lik



untuk membuka Akun PT AJS di PT HD Capital Tbk yang merupakan perusahaan sekuritas milik Terdakwa Heru Hidayat, selain itu Joko Hartono Tirto juga meminta kepada Hary Praseto untuk membeli saham-saham



ub



m



ah



pengendalinya. Hary Prasetyo kemudian diminta oleh Joko Hartono Tirto



ka



antara lain IIKP dan TRAM yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat. Hasil



ep



pertemuan tersebut dilaporkan oleh Hary Prasetyo kepada Hendrisman Rahim yang kemudian menyetujuinya dan membuka akun PT AJS pada PT



R



ah



HD Capital dengan KODE KSEI : HD001 atas nama PT AJS. Pertemuan



on



gu



ng



M



Heru Hidayat;



es



tersebut juga dilaporkan oleh Joko Hartono Tirto dan disetujui Terdakwa



In d



A



Halaman 130 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Pada bulan Agustus 2008 Hary Prasetyo melakukan pertemuan dengan Joko Hartono Tirto yang membahas tentang pembentukan Kontrak



ng



Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan Manajer Investasi yang



dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, yang bertujuan agar nilai portofolio PT AJS bisa naik karena dibukukan pada harga perolehan, dengan cara



gu



instrument saham yang telah dibeli oleh PT AJS akan dipindahkan ke dalam



Manajer Investasi melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan harga



sehingga PT AJS dapat membukukan untung



(windows dressing),



sedangkan jenis investasi KPD tersebut bertentangan dengan KMK Nomor



ub lik



ah



A



yang telah ditentukan sendiri yang bukan berdasarkan harga pasar,



424/KMK.06/2003. Setelah itu Hary Prasetyo memperkenalkan Syahmirwan kepada Joko Hartono Tirto. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti



am



oleh Syahmirwan, Erry Syafrudin dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD)



ep



antara PT AJS dengan Manajer Investasi yang dikendalikan oleh Terdakwa



ah k



Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Atas kesepakatan-kesepakatan tersebut, Syahmirwan melaporkan kepada Hary Prasetyo dan secara



In do ne si



R



berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada Hendrisman Rahim yang



kemudian menyetujuinya, sehingga Hendrisman Rahim menjadwalkan Rapat



A gu ng



Komite Investasi untuk segera membahas dan menyetujui penempatan



dana-dana PT AJS ke dalam KPD di PT Treasure Fund Investama (PT TFI) selaku Manajer Investasi yang merupakan salah satu perusahaan milik Terdakwa Heru Hidayat;



c. Hary Prasetyo bertemu kembali dengan Joko Hartono Tirto setelah Perjanjian KPD diakhiri pada September 2008, untuk menyepakati Reksa



Dana



Penyertaan



Terbatas



(RDPT)



yang



lik



pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto. Pada tanggal 23 September 2008 Joko Hartono Tirto menemui Syahmirwan dan Erry Syafruddin untuk membicarakan tentang



ub



m



ah



pembentukan



pembentukan RDPT tersebut, serta menyepakati pembuatan counterparty



ka



antara PT AJS bersama perusahaan-perusahaan Manajer Investasi yang



ep



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dengan



ah



cara menggunakan harga valuasi yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat



tersebut kepada Hary Prasetyo yang juga dilaporkan dan disetujui oleh



ng



M



Hendrisman Rahim dengan alasan Joko Hartono Tirto telah berperan



on



gu



melakukan Pengelolaan KPD sejak Mei 2008;



es



R



melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian Syahmirwan melaporkan kesepakatan



In d



A



Halaman 131 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Hary Prasetyo telah melaporkan kepada Hendrisman Rahim secara formal



dalam Rapat Komite Investasi sesuai Berita Acara Rapat Komite Investasi



ng



tanggal 5 Nopember 2008 yang antara lain memuat keputusan bahwa PT



AJS akan bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk menerbitkan RDPT



dan memasukkan seluruh portofolio saham yang dimiliki perusahaan (PT.



gu



AJS) sebagai portofolio RDPT;



e. Pada awal tahun 2009 Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan



Joko Hartono Tirto di C Steak Resto untuk mempertegas kesepakatan pengelolaan instrumen investasi saham dan Reksa Dana milik PT AJS



ub lik



ah



A



Syahmirwan melakukan pertemuan dengan Terdakwa Heru Hidayat serta



melalui persetujuan bersama (gentlemen agreement);



f. Pada tahun 2012 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



am



melakukan kesepakatan dalam jual beli Saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu, diantaranya Saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dan



ep



LCGP dengan menggunakan orang-orang yang dikendalikan oleh Terdakwa



ah k



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga harga Saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan pasar yang wajar dan bukan



In do ne si



R



diakibatkan oleh proses jual beli yang diatur oleh pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham tersebut mengalami kenaikan secara tidak wajar,



A gu ng



kemudian Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjual secara



negosiasi kepada PT AJS, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio Reksa Dana;



g. Pada tanggal 06 Nopember 2014, Terdakwa Heru Hidayat meminta kepada Benny Tjokrosaputro melalui email untuk melakukan transfer sejumlah dana



ke beberapa nominee untuk keperluan transaksi saham Terdakwa Heru



Atas nama Suprihatin Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI



lik



-



Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); -



ub



m



ah



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu :



Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2



puluh miliar rupiah);



ah



-



ep



ka



Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima



Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab



R



BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima



es on



gu



ng



M



puluh miliar rupiah);



In d



A



Halaman 132 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Atas nama Utomo Puspo Suharto Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus



ng



miliar rupiah);



h. Pada awal tahun 2015 Hary Prasetyo juga melakukan pertemuan dengan



Benny Tjokrosaputro dan Avi Yasa Dwipayana (Pendiri dan Pemegang



gu



Saham PT Trimegah Securities). Pada pertemuan tersebut Hary Prasetyo



sepakat untuk menerima permintaan Benny Tjokrosaputro untuk menjual



A



saham-saham miliknya kepada PT AJS melalui skema pengendalilan yang



Pada bulan Maret 2015, Benny Tjokrosaputro bersama Edy Suwarno (Dirut



ub lik



ah



i.



diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto;



PT Minna Padi Investama Sekuritas) bertemu



Hary Prasetyo dan



Syahmirwan di kantor PT AJS untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.



am



Benny Tjokrosaputro menawarkan saham-saham miliknya kepada Hary Prasetyo antara lain saham MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY, RODA,



ep



FIRE dan Medium Term Note (MTN) untuk dikendalikan oleh Joko Hartono



ah k



Tirto. Hary Prasetyo kemudian menyampaikan kepada Benny Tjokrosaputro dan Edy Suwarno proses berikutnya ditindaklanjuti oleh Syahmirwan. Hary



In do ne si



R



Prasetyo kemudian melaporkan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro tersebut kepada Hendrisman Rahim;



Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak



A gu ng



j.



terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat lalu Joko Hartono Tirto



menginstruksikan kepada Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin Widhiastuti dari pihak PT AJS dan Lisa Anastasia selaku Tim



Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan



dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan



lik



k. Terkait kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro tersebut Joko Hartono Tirto menginstruksikan Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin Widhiastuti dari pihak PT AJS dan Lisa Anastasia selaku Tim



ub



Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai,



l.



ep



jumlah dan volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;



ah



ka



m



ah



volume transaksi saham milik Benny Tjokrosaputro;



Untuk memperlancar kerjasama antara Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



Prasetyo dan Syahmirwan, maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



ng



M



Tjokrosaputro melakukan kesepakatan berupa transaksi repo menggunakan



on



gu



saham MYRX dan saham BTEK. Perjanjian repo tersebut memiliki



es



R



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan Hendrisman Rahim, Hary



In d



A



Halaman 133 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



perbandingan 1 : 4 atau 1 : 5 dengan total nilai transaksi saham sekitar



Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Konsekuensi



ng



dari adanya komposisi repo dengan perbandingan 1 : 5 tersebut adalah adanya pembagian dana hasil penjualan saham MYRX dan BTEK kepada PT AJS



yaitu sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar



gu



rupiah) atau 1/5 dari Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar



rupiah) akan diperoleh Benny Tjokrosaputro dan sisanya akan diterima oleh



ditransaksikan dengan beberapa pihak sebagai conterparty sesuai dengan yang telah diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



ub lik



ah



A



Terdakwa Heru Hidayat. Selanjutnya saham MYRX dan BTEK tersebut akan



melalui Joko Hartono Tirto;



am



Tindak Lanjut Kesepakatan Pengelolaan Saham Dan Reksa Dana: ------Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2008, maka sejak tanggal 29



ep



Mei 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian



ah k



melakukan pembelian saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Terdakwa Heru Hidayat secara direct melalui broker yakni PT HD



In do ne si



R



Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto



melalui pasar negosiasi, yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian)



A gu ng



atas nama PT AJS tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan



profesional yang tertuang dalam NIKP. NIKP untuk pembelian saham-saham



hanya dimasukkan hal-hal yang mendukung analisa pembelian, sedangkan



data-data fundamental yang menghasilkan analisa yang buruk tidak diambil, padahal saham-saham tersebut adalah saham-saham yang tidak wajar (saham berisiko atau tidak liquid) karena emiten tidak memiliki kondisi keuangan yang



lik



------Pada pertemuan yang dilakukan Syahmirwan, Erry Syafrudin, dan Lusiana dengan Joko Hartono Tirto untuk membahas pembentukan Kontrak Kerjasama



ub



Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan Agustus 2008, menyepakati antara lain : a. Manajer Investasi yang diusulkan oleh Joko Hartono Tirto untuk mengelola KPD adalah PT Treasure Fund Investama/PT TFI yang dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat;



ep



ka



m



ah



baik, tidak memiliki prospek pertumbuhan dan nilai transaksi yang tinggi;



b. Saham-saham yang akan dimasukkan dalam KPD ditentukan oleh Joko



meskipun saat itu harga pasar masih dibawah harga perolehan;



ng



c. Dana yang disepakati disetor oleh PT AJS sebesar Rp75.000.000.000,00



on



gu



(tujuh puluh lima miliar rupiah); dan



es



R



Hartono Tirto, termasuk nilai saham menggunakan harga perolehan



In d



A



Halaman 134 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



d. Jangka waktu pembentukan KPD selama tiga bulan;



------Hasil pertemuan tersebut, dilaporkan oleh Syahmirwan kepada Hary



Rahim.



ng



Prasetyo dan secara berjenjang Hary Prasetyo melaporkan kepada Hendrisman Selanjutnya



Syahmirwan



diminta



oleh



Hary



Prasetyo



untuk



menjadwalkan rapat Komite Investasi untuk membahas penempatan saham



gu



milik PT AJS ke dalam KPD dengan PT TFI. Hary Prasetyo juga meminta



kepada Syahmirwan untuk membuat administrasi NIKP sebagai dasar Syahmirwan dengan



A



pelaksanaan investasi, yang ditindaklanjuti oleh



mengajukan NIKP pada tanggal 13 Agustus 2008 tentang rencana pelaksanaan



ub lik



ah



Rapat Komite Investasi yang penyusunan NIKP tersebut dibuat formalitas untuk memenuhi SOP Pedoman Investasi, sehingga



tidak dilakukan secara



professional dan analisis yang memadai;



am



------Joko Hartono Tirto kemudian menghubungi Budi Purwanto selaku Komisaris PT TFI dan meminta untuk melakukan pemaparan di ruang Divisi



ep



Investasi PT AJS pada tanggal 14 Agustus 2008 sebelum pelaksanaan Rapat



ah k



Komite Investasi PT AJS, kemudian dilakukan Rapat Komite Investasi dan dalam rapat tersebut Syahmirwan mengusulkan bentuk investasi KPD secara



In do ne si



R



Full Discretionary Fund untuk menggantikan kerjasama Semi Discretionary Fund, dengan rincian perubahan sebagai berikut :



A gu ng



a. Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;



b. Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;



c. Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/ BUMN;



d. Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT AJS diubah menjadi tidak



lik



e. Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching;



------Perubahan bentuk kebijakan investasi di atas sampai dengan tahun 2018



ub



memudahkan saham-saham yang dimiliki Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak termasuk dalam LQ45 dapat dibeli dalam jumlah yang banyak dan terus menerus oleh PT AJS;



------Berdasarkan kesimpulan Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14



ep



ka



m



ah



perlu mengajukan Izin ke PT AJS;



Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui NIKP yang



secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang



ng



profesional dengan tujuan untuk memenuhi syarat formalitas SOP PT AJS guna



on



gu



memuluskan kerjasama KPD dengan PT TFI dapat direalisasikan, karena



es



R



disusun oleh Syahmirwan meskipun diketahui bahwa NIKP yang disusun hanya



In d



A



Halaman 135 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berdasarkan Pedoman Investasi yang berlaku saat itu investasi dalam bentuk KPD belum diatur;



selaku



ng



------Pada tanggal 26 Agustus 2008, Hendrisman Rahim dan Dwinanto Amboro Dirut



PT



TFI



menandatangani



perjanjian



KPD



Nomor



006/TFI/KPD/VIII/2008 dan Nomor: 082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian Kerjasama



gu



Pengelolaan Dana (KPD) antara PT AJS dengan PT TFI, yang berlaku selama 3



(tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008,



A



yang antara lain menyepakati PT AJS menempatkan 45 saham dalam KPD dalam



bentuk



pernyataan



aset



(asset



settlement)



yang



dinilai



ub lik



ah



Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh puluh lima rupiah). Nilai investasi tersebut tidak didasarkan pada nilai pasar saat



am



itu, tetapi nilainya dinaikkan agar PT AJS seolah-olah mendapatkan keuntungan atas penempatan investasi, termasuk didalamnya saham IIKP yang sebelumnya



ep



dibeli secara direct dinaikkan nilainya lalu ditempatkan sebagai underlying pada



ah k



PT. TFI melalui KPD. Selain penempatan 45 portofolio saham yang dinilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima puluh juta



In do ne si



R



tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh tiga koma tujuh



puluh lima rupiah) PT AJS juga melakukan setoran uang kas kepada PT TFI



A gu ng



sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah);



------Setelah dilakukan penandatanganan KPD antara PT AJS dengan PT TFI kemudian pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2008, Hendrisman Rahim selaku



Dirut PT AJS meminta kepada 4 (empat) Manajer Investasi yang sebelumnya mengelola saham-saham milik PT AJS (PT. AAA Securities, PT Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management dan



lik



AJS ke Bank Mandiri sebagai Bank Kustodian atas nama PT AJS;



-------KPD antara PT AJS dengan PT TFI, dalam pelaksanaannya hanya



ub



berjalan selama 1 (satu) bulan, pemutusan perjanjian dilakukan pada tanggal 17 September 2008, namun sebelum pengembalian saham oleh PT TFI kepada PT AJS pada tanggal 11 September 2008, Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim melakukan pembelian saham TRAM yang dimiliki oleh



ep



ka



m



ah



PT Trimegah Sekuritas) untuk memindahkan portofolio saham-saham milik PT



Terdakwa Heru Hidayat senilai Rp9.998.534.000,00 (sembilan miliar sembilan



PT HD Capital Tbk tanpa adanya NIKP. Pembelian tersebut dilakukan karena



ng



sudah ada kesepakatan antara Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Terdakwa Heru



on



gu



Hidayat melalui Joko Hartono Tirto untuk membeli saham TRAM, kemudian



es



R



ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah) melalui broker



In d



A



Halaman 136 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pada tanggal 25 September 2008 sebagian saham TRAM dijual kepada PT TFI dengan harga dibuat lebih tinggi dari harga perolehan/pembelian PT AJS untuk



ng



selanjutnya dijadikan sebagai underlying KPD PT TFI walaupun kerjasama KPD dengan PT TFI telah berakhir, dengan rincian sebagai berikut :



a) Sebanyak 15.000.000 lembar saham dengan harga Rp350/ lembar saham



gu



senilai Rp5.231.625.000,00;



b) Sebanyak 4.445.000 lembar saham dengan harga Rp355/ lembar saham



A



atau senilai Rp1.572.452.088,00;



atau senilai Rp3.271.170.690,00;



ub lik



ah



c) Sebanyak 9.118.500 lembar saham dengan harga Rp360/ lembar saham



------Penjualan saham TRAM tersebut di atas, menunjukkan seolah-olah PT AJS mendapatkan keuntungan akan tetapi sesungguhnya tidak ada keuntungan



am



karena PT TFI membeli saham TRAM tersebut dengan menggunakan dana milik PT AJS dari penyetoran awal KPD sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh



ep



puluh lima miliar rupiah);



ah k



------PT TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham kepada PT AJS melalui surat Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008



In do ne si



R



perihal Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa assets settlement dari PT TFI kepada PT AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian,



A gu ng



termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan adalah saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru Hidayat;



------Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan memerintahkan Lusiana untuk



melakukan penilaian dan membukukan saham-saham yang dikembalikan oleh PT TFI tersebut dengan menggunakan Harga Perolehan karena jika



menggunakan penilaian harga pasar maka saham-saham tersebut mengalami



koma tujuh puluh lima rupiah).



lik



delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh tiga Meskipun saham IIKP dan TRAM milik



ub



Terdakwa Heru Hidayat tidak pernah memberikan keuntungan karena mengalami penurunan nilai pasar, namun Hary Prasetyo bersama dengan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim tetap menginstruksikan untuk



ep



kembali melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Terdakwa Heru Hidayat secara langsung (direct) melalui broker PT HD Capital Tbk, antara lain:



124.300.000 lembar dengan harga Rp660/ lembar atau seluruhnya senilai



on



gu



rupiah);



ng



Rp82.038.000.000,00 (delapan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta



es



R



a) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham IIKP sebanyak



M



In d



A



Halaman 137 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



kerugian sebesar Rp117.187.198.043,75 (seratus tujuh belas miliar seratus



Halaman 137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



lembar



R



b) pada tanggal 29 September 2008, pembelian saham TRAM 390.000.000 dengan



harga



Rp380/



lembar



atau



seluruhnya



senilai



ng



Rp148.200.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah);



------Pada September 2008 dilakukan pertemuan antara Joko Hartono Tirto



gu



dengan Syahmirwan dan Erry Syafruddin di ruangan Syahmirwan untuk



membicarakan tentang penempatan saham PT AJS yang dimiliki secara



A



langsung dalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada Manajer Investasi yang sudah ditunjuk oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko



ub lik



ah



Hartono Tirto antara lain : PT AIM TRUST, PT TFI, PT Kharisma Asset



Management dan lainnya, dengan cara membuat counterparty antara PT AJS dengan perusahaan Manajer Investasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa



am



Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto tersebut untuk mengatur portofolio saham-saham milik PT AJS, baik yang dibeli secara langsung maupun saham-



ep



saham sebelumnya berasal dari KPD yang dikelola oleh PT TFI, yang



ah k



mengalami kerugian untuk ditempatkan kembali ke dalam RDPT dengan menggunakan harga valuasi yang diatur oleh Joko Hartono Tirto;



In do ne si



R



------Portofolio unit penyertaan Reksa Dana telah ditentukan baik saham apa



yang akan dibeli termasuk apabila subscription berupa asset settlement atas



A gu ng



saham apa yang diinginkan oleh PT AJS maupun saat redemption cash yang kemudian diteruskan kepada pihak Manajer Investasi yang ditentukan oleh Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, yakni: Nama Reksa Dana



Manajer Investasi



AIM Trust JS Pro Kedua



PT AIM Trust



2



AIM Trust JS Pro Kesatu



PT AIM Trust



3



Danareksa JS Flexi I



PT Danareksa Invesment Management



4



TFI JS Extra



PT Treasure Fund Investama



5



Danareksa JS Flexi II



PT Danareksa Invesment Management



6



TFI X -Tra Ordinary



PT Treasure Fund Investama



7



Millenium Restructured Fund IV



PT Millenium Capital Management



8



Millenium Restructured Fund III



PT Millenium Capital Management



9



Cipta Strategi I



PT Ciptadana Asset Management



10



Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I



PT Dhanawibawa Artha Cemerlang / PT Dhanawibawa Manajer Investasi



11



Kharisma Flexi Terbatas



12



BNIS Penyertaan Terbatas II



13



AAA-JS Multisectoral Fund /PT KAM PT AAA Asset Management / PT Kharisma Asset Structured Fund Management



ep



ub



lik



1.



PT Kharisma Asset Management



------Pengaturan portofolio saham milik PT AJS yang pengendaliannya



on



gu



ng



diserahkan kepada Joko Hartono Tirto ke dalam RDPT dimaksudkan agar



es



PT BNI Sekuritas



R



ka



m



ah



No.



In d



A



Halaman 138 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pencatatan nilai saham milik PT AJS tidak lagi mendasarkan pada harga pasar namun berdasarkan harga valuasi yang dapat ditentukan sendiri oleh pihak



ng



Manajer Investasi sehingga saham-saham yang ditransaksikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat baik pembelian yang dilakukan



secara langsung (Direct) maupun melalui Manajer Investasi harus tercatat



gu



untung, karena kedua cara pembelian saham tersebut dibawah kendali Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto;



A



------Sesuai kesepakatan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa



Dana milik PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto



ub lik



ah



mengatur isi portofolio pada saat penjualan dan pembelian saham oleh PT AJS dengan cara menyampaikan kepada Pieter Rasiman (Mantan Direksi PT INTI Agri Resources Tbk) untuk menjalankan transaksi. Kemudian Pieter Rasiman



am



memerintahkan



sekretarisnya,



yaitu



Moudy



Mangkey



untuk



mengatur



detail/teknis transaksinya. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi



ep



dicarikan oleh Pieter Rasiman. Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema



ah k



untuk instruksi transaksi kepada masing-masing Manajer Investasi, yaitu: a. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham



In do ne si



R



disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya



A gu ng



telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama (Budi Purwanto), PT AIM Trust (Fuad dan Febri Sihombing), PT Millenium



Capital Management (Fahyudi Djaniatmadja), PT Dhanawibawa Manajemen



Investasi/Pan Arcadia Capital (Irawan Gunari), PT Kharisma Asset



Management/PT Pool Advista (Ronald Abnego Sebayang), PT Jasa Capital (Rudolfus Pribadi Agung Sujagad);



b. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya



lik



ah



tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu dengan cara Moudy Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO



ub



m



Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;



ep



ka



------Untuk mendukung skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto sejak



sekuritas) yang akan digunakan yaitu broker yang dikendalikan dengan



on



PT Trimegah Sekuritas;



gu



1)



ng



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, antara lain:



es



R



Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan



In d



A



Halaman 139 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 139



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas);



3)



PT Daewoo Sekuritas;



4)



PT Millenium Sekuritas;



5)



PT BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);



6)



PT Ciptadana Sekuritas;



7)



PT HD Capital;



8)



PT Dhanawibawa Sekuritas;



9)



PT Artha Sekuritas Indonesia;



A



gu



ng



R



2)



10) PT Trust Sekuritas;



ub lik



ah



------Nominee yang ditunjuk oleh Heru Hidayat antara lain yaitu 1ST Financial Company Limited, PT Anugrah Semesta Investama, Bambang Sumarsono, Dani Bustan, Denny Suriadinata, PT Dexindo Multiartha Mulia, Djasmanto Halim,



am



Dudy Subardjo, Erwin Budiman, Heru Hidayat, Jenifer Handayani, Leonard Hartana, Lucki Tan, Meitawati Edianingsih, Mohamad Paris, Nie Swe Hoa, PT



ep



Pinnacle Persada Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Topas Internasional,



ah k



PT Treasure Fund Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Dexa Indo Pratama, PT Mahkota Investama Unggulan, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, Drs



In do ne si



R



Rifin Hartono, PT Topaz Investment, Rinduwati, Rosita, Ruslee, Suwandi



Darmawan, PT Tandikek Asri Lestari, Tjan Ming Sen, Tommy Iskandar Widjaja,



A gu ng



Utomo Puspo Suharto, Wanda Carolina Pola, Wijaya Mulia, Hence Gunawan Kosasih;



------Sedangkan nominee yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro antara lain



yaitu Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh, PT AJ Adisarana Wanaartha, PT OSO Sekuritas Indonesia, RM Agus Hendro Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT



lik



------Nominee yang ditunjuk oleh Terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro tersebut telah disepakati akan bersama-sama digunakan dan



ub



dikendalikan melalui Joko Hartono Tirto sehingga siapapun nominee yang digunakan oleh Joko Hartono Tirto merupakan pihak yang sama-sama dikehendaki oleh Terdakwa Heru Hidayat maupun Benny Tjokrosaputro; ------Terhadap Manajer Investasi yang melakukan penempatan investasi tidak



ep



ka



m



ah



Tarbatin Makmur, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional;



sesuai dengan arahan Hary Prasetyo dan Syahmirwan melalui Joko Hartono



Manajer Investasi tersebut dibubarkan sebagaimana terjadi pada RDPT AIM RDPT



AIM



Trust



dibubarkan



karena



karena



tidak



ng



Trust.



melakukan



on



gu



restructuring yang diharapkan. Pada saat awal subscribe disepakati bahwa



es



R



Tirto sebagaimana skema transaksi yang di atas, maka Reksa Dana dari



In d



A



Halaman 140 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pengaturan restructuring portofolio dilakukan oleh Joko Hartono Tirto tetapi



portofolio yang telah ditetapkan diganti dengan Medium Term Notes (MTN) yang



ng



dikeluarkan oleh PT AIM Trust sendiri;



------Oleh karena adanya perubahan regulasi pengelolaan RDPT yang



diterbitkan oleh OJK berdasarkan Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2014



gu



tanggal 8 Desember 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi



Kolektif Penyertaan Terbatas, yang mengatur bahwa Manajer Investasi yang



A



telah mengelola RDPT dan portofolionya merupakan efek yang ditawarkan



melalui penawaran umum wajib menyesuaikan dengan peraturan OJK paling



ub lik



ah



lambat 3 (tiga) tahun sejak peraturan diundangkan, maka PT. AJS melakukan



redemption all (menarik semua) terhadap semua RDPT pada tahun 2016, dan setelah itu dilanjutkan kesepakatan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo



am



dan Syahmirwan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto bahwa saham-saham RDPT akan dialihkan ke



ep



produk Reksa Dana Konvensional;



ah k



------Pemindahan investasi dari produk RDPT ke investasi produk Reksa Dana konvensional



dilakukan



melalui



mekanisme



penjualan



unit



penyertaan



In do ne si



R



(redemption) pada produk RDPT dan pembelian unit penyertaan (subscription) pada produk Reksa Dana saham (konvensional) yang sudah dimiliki oleh PT. sebelumnya.



Untuk mekanisme



A gu ng



AJS



redemption



pelaksanaannya



tidak



dilakukan secara sekaligus, namun dilakukan secara bertahap baik secara cash maupun asset settlement. Pada saat dilakukan redemption pada produk RDPT, portofolio underlying RDPT yang dijual oleh Manajer Investasi pengelola RDPT diserap/dibeli oleh manajer investasi yang mengelola produk Reksa Dana



saham konvensional yang dimiliki PT AJS melalui pasar negosiasi. Hal ini



lik



dan dapat diserap oleh manajer investasi pengelola produk Reksa Dana saham konvensional dengan harga perolehan tinggi. Manajer Investasi pengelola



ub



produk RDPT merupakan manajer investasi yang baru melakukan kerjasama dengan PT AJS dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Hal ini dilakukan agar transaksi jual/beli saham underlying Reksa Dana konvensional dapat tetap dikendalikan oleh Terdakwa



ep



ka



m



ah



dilakukan agar pencatatan portofolio efek tidak mengalami penurunan harga



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



Reksa Dana khusus untuk PT AJS yang pengelolaannya dapat dikendalikan



ng



oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



on



gu



Tirto, maka Syahmirwan atas persetujuan Hary Prasetyo dan Hendrisman



es



R



------Dalam rangka mencari Manajer Investasi yang bersedia membentuk produk



In d



A



Halaman 141 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Rahim melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Manajer Investasi agar bersedia pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham akan diatur



ng



oleh Joko Hartono Tirto;



------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman



Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan



gu



pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT AJS kepada Terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut,



A



maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat mengendalikan pengaturan dan pengelolaan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga



1.



ub lik



ah



belas) Manajer Investasi (MI) antara lain yaitu:



Reksa Dana Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) pada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital;



am



2.



Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) pada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital;



Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) pada PT Oso Manajemen



ep



3.



ah k



InvestasI (OMI); 4.



Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund (OMEF) pada PT OSO



In do ne si



5.



R



Manajemen Investasi (OMI);



Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) pada PT Pinnacle Persada



A gu ng



Investama (PT PPI);



6.



Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) pada PT Millenium Capital Management (PT MCM);



7.



Reksa Dana MCM Equity Sektoral (MES) pada PT Millenium Capital Management (PT MCM);



8.



Reksa Dana Prospera Dana Berkembang (PDB) pada PT Prospera Asset



Reksa Dana Prospera Syariah Saham (PSS) pada PT Prospera Asset



lik



9.



Management (PT PAM);



ub



10. Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) pada PT MNC Asset Management (PT MAM);



11. Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) pada PT Maybank Asset Management (PT Maybank AM);



ep



ka



m



ah



Management (PT PAM);



12. Reksa Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) pada PT GAP Capital;



Management (PT JCAM);



ng



14. Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) pada PT Pool Advista



on



gu



Asset Management (PT PAAM);



es



R



13. Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) pada PT Jasa Capital Asset



In d



A



Halaman 142 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



15. Reksa Dana Pool Advista Kapital Syariah (PAKS) pada PT Pool Advista Asset Management (PT PAAM);



ng



16. Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis (G2PRS) pada PT Corfina Capital (PT Corfina);



17. Reksa Dana Corfina Equity Syariah (CES) pada PT Corfina Capital (PT



gu



Corfina);



18. Reksa DanaTreasure Super Maxxi (TSUM) pada PT Treasure Fund



A



Investama (PT TFI);



Investama (PT TFI);



ub lik



ah



19. Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) pada PT Treasure Fund



20. Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) pada PT Treasure Fund Investama (PT TFI);



am



21. Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU) pada PT



ah k



1.



ep



Management (PT SAM);



Sinarmas Asset



PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/PT PAN Arcadia Capital;



------PT AJS memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT DMI yaitu Reksa



In do ne si



R



Dana DMI Dana Bertumbuh (DDB) dan Reksa Dana DMI Saham Syariah (DDSS) yang baru dibentuk pada tahun 2016 sesuai kesepakatan Irawan



A gu ng



Gunari selaku Direktur Utama PT Dhanawibawa Manajemen Investama dengan Joko Hartono Tirto yang menyepakati hal-hal sebagai berikut:



a) Reksa Dana akan digunakan untuk menampung dana dari PT AJS;



b) Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh PT DMI namun bersifat pasif;



c) Pengendalian pengelolaan portofolio Reksa Dana oleh Joko Hartono Tirto; d) Akan dibentuk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS;



lik



dan Reksa Dana DDSS oleh PT DMI kepada PT AJS yang ditujukan kepada Hary Prasetyo. Kemudian dilakukan presentasi di Kantor PT AJS yang hanya



ub



bersifat formalitas karena pembentukan Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS telah diatur sebelumnya. Selanjutnya Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi SOP PT. AJS;



ep



ka



m



ah



------Pada tanggal 5 September 2016, diajukan penawaran Reksa Dana DDB



------PT AJS melakukan 6 (enam) kali subscription (pembelian unit) pada Reksa



lima miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption (penjualan),



ng



sedangkan terhadap Reksa Dana DDSS PT AJS melakukan subscription



on



gu



sebanyak 5 (lima) kali sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh



es



R



Dana DDB sebesar Rp1.555.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh



In d



A



Halaman 143 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



lima miliar rupiah) dan 2 (dua) kali redemption sebesar Rp303.000.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar rupiah);



ng



------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



underlying pada produk Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS pada PT DMI



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



gu



Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara memberikan instruksi kepada Manajer Investasi PT DMI yakni penentuan jenis saham, volume, harga,



A



waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa Dana menggunakan 20 (dua



counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



am



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS yang ada pada PT DMI, sebagai berikut :



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



e 6.345.360.000,00



f=e-d -774.203.395,00



560.000,00



3.863.625.000,00



3.878.000.000,00



14.375.000,00



190.235.170,00



-11.248.188.191,53



A gu ng



3



BBYB



54.026.788.280,00



BINA



13.340.000,00



6.670.000.000,00



11.472.400.000,00



4.802.400.000,00



5



BIPI



120.000.000,00



13.800.000.000,00



6.000.000.000,00



-7.800.000.000,00



6



BJBR



13.671.900,00



34.844.334.722,24



16.201.201.500,00



-18.643.133.222,24



7



BMRI



318.000,00



2.506.050.000,00



2.440.650.000,00



-65.400.000,00



8



BNBR



1.800.000,00



900.000.000,00



90.000.000,00



-810.000.000,00



-57.113.488.236,83



BTEK



890.893.000,00



101.658.138.236,83



44.544.650.000,00



BTEL



18.000.000,00



900.000.000,00



900.000.000,00



-



11



DPUM



190.570.000,00



54.695.900.000,00



21.153.270.000,00



-33.542.630.000,00



12



ELTY



691.816.900,00



34.590.845.000,00



34.590.845.000,00



-



13



FIRE



18.278.000,00



84.885.243.891,61



5.958.628.000,00



14



IIKP



636.282.000,00



182.956.385.044,77



31.814.100.000,00



15



INAF



24.953.000,00



111.789.440.000,00



21.709.110.000,00



-78.926.615.891,61 151.142.285.044,77 -90.080.330.000,00



16



JGLE



243.881.000,00



67.640.207.084,63



12.194.050.000,00



-55.446.157.084,63



17



LCGP



244.200.900,00



20.757.076.500,00



27.838.902.600,00



7.081.826.100,00



18



MAYA



468.300,00



4.308.360.000,00



4.261.530.000,00



-46.830.000,00



19



MTFN



189.701.100,00



9.485.055.000,00



9.485.055.000,00



-



20



MYRX



302.339.700,00



37.865.249.500,00



15.116.985.000,00



-22.748.264.500,00



21



NIKL



35.988.800,00



94.765.380.500,00



24.292.440.000,00



-70.472.940.500,00



22



PCAR



37.191.500,00



81.835.765.000,00



40.910.650.000,00



-40.925.115.000,00



23



POLA



18.643.000,00



32.902.980.000,00



4.884.466.000,00



-28.018.514.000,00



24



POOL



36.392.200,00



90.358.337.212,35



5.677.183.200,00



-84.681.154.012,35



25



PTBA



1.222.000.000,00



1.330.000.000,00



108.000.000,00



on



ub



ep



R



gu



500.000,00



lik



9



10



ng



ah m



65.274.976.471,53



4



es



ASII



c 7.554.000,00



R



2



Kuantitas



In do ne si



Nilai Perolehan (Rp) D 7.119.563.395,00



ah k



A 1



Kode Efek B ANTM



ep



Tabel PVR Reksa Dana DDB per 31 Desember 2019 No.



ka



ub lik



ah



puluh) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat. Akun-akun



In d



A



Halaman 144 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 144



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



c 610.982.000,00



Nilai Perolehan (Rp) D 88.750.140.278,86



e 30.549.100.000,00



f=e-d -58.201.040.278,86



RODA



1.950.000,00



897.000.000,00



97.500.000,00



28



SMBR



38.112.000,00



121.398.933.332,37



16.769.280.000,00



29



SMGR



260.000,00



3.003.000.000,00



3.120.000.000,00



-799.500.000,00 104.629.653.332,37 117.000.000,00 115.426.377.921,33 -



Kuantitas



R



27



SMRU



344.172.400,00



132.634.997.921,33



17.208.620.000,00



31



SUGI



40.265.400,00



2.013.270.000,00



2.013.270.000,00



32



TLKM



356.000,00



1.439.295.035,34



1.413.320.000,00



-25.975.035,34



33



TRAM



218.185.000,00



68.288.843.197,17



10.909.250.000,00



-57.379.593.197,17



34



UNTR TRAMW



147.000,00



3.439.412.501,75



3.164.175.000,00



-275.237.501,75



510.960.000,00



95.447.350.000,00



-86.761.030.000,00



ah



A



30



ub lik



gu



No.



ng



A 26



Kode Efek B RIMO



35



Selisih (Rp)



e 10.645.320.000,00



f=e-d -1.285.790.000,00



20.569.200,00



1.049.029.200,00



1.028.460.000,00



-20.569.200,00



ASII



1.000.000,00



7.159.750.000,00



6.925.000.000,00



-234.750.000,00



BCIP



35.895.000,00



8.248.095.000,00



2.297.280.000,00



5



BTEK



381.956.000,00



47.154.290.933,70



19.097.800.000,00



6



DEWA



275.197.900,00



13.759.895.000,00



13.759.895.000,00



7



FIRE



6.711.800,00



46.685.675.000,00



2.188.046.800,00



8



IIKP



250.366.000,00



74.803.545.782,31



12.518.300.000,00



9



PCAR



15.049.800,00



56.758.150.445,46



16.554.780.000,00



10



PPRO



4.680.000,00



1.573.650.000,00



318.240.000,00



-5.950.815.000,00 28.056.490.933,70 44.497.628.200,00 62.285.245.782,31 40.203.370.445,46 -1.255.410.000,00



11



PTBA



1.528.000,00



3.890.789.984,00



4.064.480.000,00



173.690.016,00



12



PTPP



1.100.000,00



1.816.568.500,00



1.743.500.000,00



13



RIMO



323.725.000,00



51.472.275.000,00



16.186.250.000,00



14



SMBR



27.012.000,00



70.394.603.919,96



11.885.280.000,00



15



SMRU



68.533.000,00



31.726.333.170,77



3.426.650.000,00



16



TLKM



2.761.800,00



11.150.702.023,88



10.964.346.000,00



-73.068.500,00 35.286.025.000,00 58.509.323.919,96 28.299.683.170,77 -186.356.023,88



17



UNTR DOCNI002347 DOCNI002349



300.000,00



7.274.350.000,60



6.457.500.000,00



-816.850.000,60



12.500.000.000,00



12.500.000.000,00



-



6.000.000.000,00



6.000.000.000,00



-



a 1



B ANTM



2



ARTI



3 4



ep



6.000.000.000,00



R



19



12.500.000.000,00



ub



R



A gu ng 18



lik



Kuantitas



ep



Kode Efek



In do ne si



Nilai Pasar (Rp)



c 12.673.000,00



Nilai Perolehan (Rp) D 11.931.110.000,00



No.



ah m



8.686.320.000,00



Tabel PVR Reksa Dana DDSS per 31 Desember 2019



am ka



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ah k



ng



(dua triliun dua puluh tujuh miliar rupiah) atas kegiatan investasi PT AJS pada



on



gu



Reksa Dana DDSS dan Reksa Dana DDSB , sebagai berikut:



es



------Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.027.000.000.000,00



In d



A



Halaman 145 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 145



No.



Reksa



RD



Nilai Redemption



(Rp)



(Rp)



Nilai Kerugian Negara (Rp)



1.555.000.000.000,00



-



775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



2.330.000.000.000,00



303.000.000.000,00



ng



1



Nilai Subscription



R



Nama



DDB



2



RD



gu



DDSS



Jumlah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dana



1.555.000.000.000,00



472.000.000.000,00



2.027.000.000.000,00



A



------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai



underlying Reksa Dana DDB dan Reksa Dana DDSS merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan



ub lik



ah



keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang



am



kegiatan operasional perusahaan PT AJS;



2.



PT OSO Manajemen Investasi (OMI);



ep



------Pada bulan Maret 2017, Rusdi Oesman selaku Direktur Utama PT OMI



ah k



mengajukan penawaran kepada PT AJS terkait investasi Reksa Dana OSO Flores Equity Fund (OFEF) dan Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund



In do ne si



R



(OMEF). Atas penawaran tersebut Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim menyetujui produk Reksa Dana PT OMI;



A gu ng



------Selanjutnya masih di bulan Maret 2017 PT OMI memasukkan penawaran



secara formal Reksa Dana OFEF dan OMEF kepada PT AJS, kemudian Hary



Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



------PT AJS melakukan 6 (enam) kali subscription pada Reksa Dana OFEF



lik



(satu) kali redemption sebesar Rp8.900.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana OMEF PT AJS melakukan



ub



subscription sebanyak satu kali sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption;



------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF pada PT



ep



ka



m



ah



sebesar Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar rupiah) dan 1



OMI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



R



Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;



ng



pedagang efek yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap



on



gu



transaksi kepada Manajer Investasi PT OMI, kemudian Moudy Mangkey



es



------Moudy Mangkey menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara



In d



A



Halaman 146 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 146



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menginstruksikan kepada perantara pedagang efek yang telah ditentukan



sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan



ng



perantara pedagang efek (counterparty). Transaksi pembelian dan penjualan



saham underlying dengan menggunakan 18 (delapan belas) counterparty yang terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun



gu



counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



A



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana



Nilai Perolehan (Rp)



c



D



Selisih (Rp)



A



B



1



ARMY



e



f = e-d



2



BBCA



3



BBRI



4



BCIP



25.435.500



5



BDMN



6



BJBR



9.879.800



7



BMRI



208.100



8



BNBR



44.537.500



22.268.750.000,00



2.226.875.000,00



9



BTEL



501.000.000



25.050.000.000,00



25.050.000.000,00



10



ELTY



691.792.600



34.589.630.000,00



34.589.630.000,00



11



FIRE



2.416.200



11.166.869.987,00



787.681.200,00



12



HMSP



1.217.300



3.314.805.000,00



2.556.330.000,00



13



ICBP



26.000



300.900.000,00



289.900.000,00



14



IIKP



285.703.000



52.143.656.995,00



14.285.150.000,00



15



JPFA



187.600



291.424.000,00



287.966.000,00



16



KBRI



8.030.000



401.500.000,00



401.500.000,00



17



LCGP



36.000.000



3.492.000.000,00



4.104.000.000,00



18



MAPI



293.000



294.890.000,00



309.115.000,00



19



MDKA



94.000



97.440.000,00



100.580.000,00



3.140.000,00



20



MTFN



503.559.000



25.177.950.000,00



25.177.950.000,00



-



21



MYRX



178.124.800



26.184.345.600,00



8.906.240.000,00



-17.278.105.600,00



22



NIKL



900.000



4.005.000.000,00



607.500.000,00



-3.397.500.000,00



23



PCAR



7.160.200



18.330.112.000,00



7.876.220.000,00



-10.453.892.000,00



24



PLAS



15.318.000



765.900.000,00



765.900.000,00



-



25



POLA



21.715.000



36.764.198.089,00



5.689.330.000,00



-31.074.868.089,00



26



POOL



860.500



1.847.083.060,00



134.238.000,00



-1.712.845.060,00



27



PTPP



85.000



148.835.000,00



28



PWON



1.023.900



29



RIMO



36.666.000



30



SCMA



200.000



31



SIMA



2.183.000



18.213.000



5.463.900.000,00



910.650.000,00



-4.553.250.000,00



121.600



3.644.292.500,00



4.064.480.000,00



420.187.500,00



1.001.500



4.164.082.000,00



4.406.600.000,00



242.518.000,00



4.247.728.500,00



-2.619.856.500,00



308.100.000,00



-76.850.000,00



22.528.066.502,00



11.707.563.000,00



-10.820.503.502,00



1.480.190.000,00



1.597.167.500,00



116.977.500,00



-



-10.379.188.787,00



-758.475.000,00 -11.000.000,00



-37.858.506.995,00 -3.458.000,00 -



612.000.000,00 14.225.000,00



lik



ub



ep



-20.041.875.000,00



-14.110.000,00



583.623.000,00



-73.758.500,00



8.589.062.183,00



1.833.300.000,00



-6.755.762.183,00



233.650.000,00



282.000.000,00



48.350.000,00



873.200.000,00



109.150.000,00



-764.050.000,00



R



134.725.000,00



657.381.500,00



on



gu



In do ne si



1.627.872.000,00



384.950.000,00



R



78.000



ng



ah m ka



Nilai Pasar (Rp)



es



Kuantitas



A gu ng



ah k



am



No. Kode Efek



ub lik



Underlying Reksa Dana OFEF per 31 Desember 2019



ep



ah



OFEFdan Reksa Dana OMEF yang ada pada PT. OMI sebagai berikut :



In d



A



Halaman 147 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 147



B SMBR



33 34



Nilai Perolehan (Rp)



c



Nilai Pasar (Rp)



D



e



Selisih (Rp) f = e-d



SMRU



34.363.600



11.132.041.287,00



1.718.180.000,00



-9.413.861.287,00



SUGI



477.645.200



47.795.552.800,00



23.882.260.000,00



-23.913.292.800,00



35



TBIG



535.500



586.899.500,00



658.665.000,00



71.765.500,00



36



TLKM



902.300



3.887.979.000,00



3.582.131.000,00



-305.848.000,00



37



TRAM



57.852.500



12.367.270.076,00



2.892.625.000,00



-9.474.645.076,00



38



ULTJ



124.100



189.307.500,00



208.488.000,00



19.180.500,00



39



UNSP



940.650



316.058.400,00



95.005.650,00



-221.052.750,00



UNTR



11.300



234.837.500,00



243.232.500,00



8.395.000,00



10.000.000.000



10.000.000.000,00



10.000.000.000,00



-



5.000.000.000



5.000.000.000,00



gu ah



41



am



42



TDPGA00421 TDPGA00422



4.513.608.000,00



-31.445.267.811,00



ub lik



35.958.875.811,00



ng



10.258.200



A



A 32



Kuantitas



R



No. Kode Efek



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



40



5.000.000.000,00



-



Underlying Reksa Dana OMEF per 31 Desember 2019 Kuantitas



Nilai Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



c



D



e



f = e-d



B IIKP



2



PCAR



3



POOL



4



SMRU



108.670.000



27.374.846.394,00



5.433.500.000,00



-21.941.346.394,00



2.868.750.000,00



687.500.000,00



-2.181.250.000,00



16.176.956.000,00



755.570.400,00



-15.421.385.600,00



46.673.000 22.123.002.000.00,00



2.333.650.000,00



625.000 4.843.400



In do ne si



1



R



ah k



A



ep



No. Kode Efek



-19.789.352.000,00



A gu ng



------Terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp521.100.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu miliar seratus juta rupiah) atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF yang ada pada PT OMI yaitu sebagai berikut :



Nilai Redemption (Rp)



Nilai Kerugian Negara (Rp)



C



D 8.900.000.000,00



e=c–d 451.100.000.000,00



-



70.000.000.000,00



8.900.000.000,00



521.100.000.000,00



460.000.000.000,00 70.000.000.000,00 530.000.000.000,00



------Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai



ub



ah



underlying Reksa Dana OFEF dan Reksa Dana OMEF merupakan saham-



ep



saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS; PT Pinnacle Persada Investama (PT PPI)



------PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memiliki 4 (empat) produk Reksa Dana



on



gu



ng



pada PT PPI yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP), Reksa Dana



es



3.



R



m ka



Nilai Subscription (Rp)



lik



Nama Reksa Dana A b 1 RD OFEF 2 RD OMEF Jumlah No.



In d



A



Halaman 148 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 148



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Likuid ETF,



dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF. Dari keempat produk Reksa



ng



Dana yang dimiliki oleh PT AJS tersebut, terdapat 1 (satu) produk Reksa Dana yang dibentuk khusus untuk menampung dana investasi PT AJS yang



pengelolaannya dibawah kendali Joko Hartono Tirto yang terafiliasi Terdakwa



gu



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yaitu Reksa Dana Pinnacle Dana Prima (PDP) yang dibentuk pada tahun 2016;



A



------PT PPI mengajukan penawaran produk Reksa Dana Pinnacle Strategic



Equity Fund kepada PT AJS melalui Joko Hartono Tirto. Kemudian pada tanggal



ub lik



ah



14 April 2016 PT PPI menawarkan produk Reksa Dana baru kepada PT AJS yaitu Reksa Dana PDP yang belum pernah dipasarkan kepada pihak lain selain



PT AJS. Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim



am



kemudian menyetujui penawaran PT PPI dan selanjutnya memerintahkan kepada Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas



ep



untuk memenuhi SOP PT AJS;



ah k



------PT AJS kemudian melakukan 9 (sembilan) kali subscription pada Reksa Dana PDP sebesar Rp1.935.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga



In do ne si



R



puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu) kali melakukan redemption sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah) Pada pelaksanaan



A gu ng



transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana PDP pada PT PPI dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto



yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Moudy Mangkey;



------Moudy Mangkey menginstruksikan transaksi kepada PT PPI dengan



menggunakan perantara pedagang efek yang telah ditentukan sebelumnya



lik



efek counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying Reksa Dana PDP menggunakan 25 (dua puluh lima) counterparty yang terafiliasi



ub



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Akun-akun counterparty dikelola dan dikendalikan oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto; ------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDP



3.400.000



2.



APLN



15.350.000



3.



ARTI



Selisih (Rp) (f = e – d)



3.940.500.000,00



2.856.000.000,00



4.101.323.275,00



2.716.950.000,00



ng



gu



M



368.000.000



Nilai Pasar (Rp) (e)



1.084.500.000,00 1.384.373.275,00 -



es



ANTM



(c)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



on



1.



Kuantitas



R



(a)



Kode Emiten (b)



No.



ep



yang ada pada PT PPI, sebagai berikut :



ah



ka



m



ah



perihal jenis saham, volume, harga, waktu sattlement dan perantara pedagang



In d



A



Halaman 149 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 149



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



BIPI



5.



BJBR



40.893.300



6.



BNBR



328.681.850



7.



BTEK



625.900.000



8.



DEWA



60.000.000



9.



ELTY



1.275.957.400



10.



FIRE



22.085.200



11.



IIKP



12.



INAF



9.670.000



13.



JGLE



740.640.000



14.



LCGP



226.854.800



15.



MTFN



1.256.662.700



16.



MYRX



140.786.000



17.



NIKL



49.020.000.000,00



21.500.000.000,00



116.011.323.580,18



48.458.560.500,00



164.340.925.000,00



16.434.092.500,00



69.735.950.000,00



31.295.000.000,00



3.000.000.000,00



3.000.000.000,00



78.394.186.510,62



63.797.870.000,00 7.199.775.200,00



234.638.621.937,19



58.519.830.000,00



43.998.500.000,00



8.412.900.000,00



197.110.320.000,00



37.032.000.000,00



44.942.757.072,57



25.861.447.200,00



62.833.135.000,00



62.833.135.000,00



R



37.454.000



PCAR



31.661.000



19.



POLA



67.710.000



20.



POOL



37.559.300



21.



SMBR



43.306.300



22.



SMRU



352.483.200



23.



SUGI



401.599.000



24.



TRAM



425.570.000



25.



TRAMW



352.000.000



Selisih (Rp) (f = e – d) 2.576.000.000,00



27.520.000.000,00 67.552.763.080,18 147.906.832.500,00 38.440.950.000,00 -



14.596.316.510,62 88.217.819.517,96 176.118.791.937,19 35.585.600.000,00 160.078.320.000,00 19.081.309.872,57



ub lik



95.417.594.717,96



ep



1.170.396.600



A gu ng



21.200.075.343,00



7.039.300.000,00



115.248.645.554,95



25.281.450.000,00



80.638.709.790,50



34.827.100.000,00



115.091.000.000,00



17.740.020.000,00



87.418.148.172,24



5.859.250.800,00



101.843.238.157,76



19.054.772.000,00



99.978.052.350,14



17.624.160.000,00



50.235.950.000,00



20.079.950.000,00



97.458.380.000,00



21.278.500.000,00



62.304.000.000,00



5.984.000.000,00



14.160.775.343,00 89.967.195.554,95 45.811.609.790,50 97.350.980.000,00 81.558.897.372,24 82.788.466.157,76 82.353.892.350,14 30.156.000.000,00 76.179.880.000,00 56.320.000.000,00



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada



ub



ah



Reksa Dana PDP pada PT PPI seluruhnya sebesar Rp1.815.000.000.000,00 (satu triliun delapan ratus lima belas miliar rupiah) karena saham-saham yang



ep



m ka



Nilai Pasar (Rp) (e) 18.400.000.000,00



R



ng



430.000.000



gu A ah am



ah k



(c)



18.



dibeli sebagai underlying Reksa Dana PDP merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan



R



keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang



on



gu



ng



es



kegiatan operasional perusahaan;



M



In d



A



Halaman 150 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Nilai Perolehan (Rp) (d) 20.976.000.000,00



In do ne si



4.



Kuantitas



lik



(a)



Kode Emiten (b)



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 150



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Sedangkan 3 (tiga) produk Reksa Dana lainnya yang dikelola secara profesional oleh PT PPI milik PT AJS dan tidak dikendalikan oleh Terdakwa



ng



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu Reksa Dana Pinnacle Indonesia Bond Fund, Reksa Dana Pinnacle Enhanced Likuid



ETF, dan Reksa Dana Pinnacle Core High Dividend ETF, melalui penempatan



gu



dana pada saham-saham blue chip dan obligasi pemerintah, PT AJS telah melakukan redemption kepemilikan Reksa Dana atas 3 (tiga) produk tersebut



A



dan seluruhnya mendapatkan keuntungan selisih (gain);



PT Millenium Capital Management (PT MCM);



ub lik



ah



4.



------PT AJS memiliki 2 produk Reksa Dana pada PT MCM yaitu Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (MEPP) dan Reksa Dana MCM Equity Sektoral



am



(MES). Kedua Reksa Dana tersebut digunakan oleh PT AJS atas permintaan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.



ep



PT MCM menampung hasil likuidasi RDPT milik PT AJS yaitu Reksa Dana



ah k



MEPP untuk menampung saham-saham dari hasil likuidasi RDPT Millenium Restructured Fund IV (MRF IV) yang dilikuidasi pada akhir tahun 2015,



In do ne si



Fund III (MRF III);



R



sedangkan Reksa Dana MES untuk menampung RDPT Millenium Restructured



A gu ng



------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



------PT AJS melakukan 4 (empat) kali subscription pada Reksa Dana MEPP sebesar Rp830.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh miliar rupiah) dan 6



(enam) kali redemption sebesar Rp337.000.000.000,00, (tiga ratus tiga puluh



lik



subscription sebanyak 6 (enam) kali sebesar Rp1.020.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar rupiah) dan 12 (dua belas) kali melakukan redemption



ub



sebesar Rp837.000.000,00 (delapan ratus tiga tujuh miliar rupiah); ------Pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi underlying pada produk Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT MCM dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



ep



ka



m



ah



tujuh miliar rupiah) sedangkan terhadap Reksa Dana MES PT AJS melakukan



melalui Joko Hartono Tirto, Pieter Rasiman dan Moudy Mangkey;



Trimegah Sekuritas Indonesia (saat ini bernama PT Mirae Sekuritas Indonesia)



on



gu



ng



dengan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada Manajer



es



R



------Moudy Mangkey menggunakan perantara pedagang efek, diantaranya PT



In d



A



Halaman 151 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 151



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Investasi PT MCM, meliputi jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek (counterparty); pembelian



dan



penjualan



saham



underlying



ng



------Transaksi



dengan



menggunakan 10 counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman;



gu



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MEPP



ah



(a)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas (c)



BNBR



56.000.000,00



9.912.000.000,00



952.000.000,00



2.



BORN



800.500,00



400.250.000,00



40.025.000,00



3.



BTEK



15.553.000,00



1.835.254.000,00



777.650.000,00



4.



ELTY



363.808.100,00



40.268.879.786,57



18.190.405.000,00



5.



FIRE



367.500.000,00



18.375.000.000,00



6.



IIKP



14.710.800,00



27.067.872.000,00



4.795.720.800,00



7.



MTFN



745.286.900,00



167.630.565.593,01



37.264.345.000,00



8.



PLAS



212.656.100,00



11.707.361.779,72



10.632.805.000,00



9.



POOL



371.900,00



556.530.011,25



18.595.000,00



10.



SMRU



40.566.700,00



64.284.112.650,02



6.328.405.200,00



11.



SUGI



110.152.900,00



35.926.949.188,12



5.507.645.000,00



TMPI



13.



TRAM TRAM W



14.



Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)



354.661.800,00



124.405.219.800,00



17.733.090.000,00



67.931.100,00



3.949.866.000,00



3.396.555.000,00



203.080.800,00



47.855.645.698,33



10.154.040.000,00



-8.960.000.000,00 -360.225.000,00 -1.057.604.000,00



-22.078.474.786,57 -22.272.151.200,00 130.366.220.593,0 1 -1.074.556.779,72



-537.935.011,25



-57.955.707.450,02 -30.419.304.188,12 106.672.129.800,0 0 -553.311.000,00



-37.701.605.698,33



lik



12.



1.



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas (c)



Nilai Pasar (Rp) (e)



27.686.900,00



51.304.975.690,00



9.025.929.400,00



2.



BBYB



42.337.000,00



14.479.254.000,00



12.023.708.000,00



3.



BTEK



738.212.900,00



76.817.911.112,27



36.910.645.000,00



4.



MTFN



503.490.000,00



gu



25.174.500.000,00



- 42.279.046.290,00 - 2.455.546.000,00 - 39.907.266.112,27 -



25.174.500.000,00



on



R



FIRE



Selisih (Rp) (f) = (e) – (d)



es



(a)



Kode Emiten (b)



ep



No.



ub



UnderlyingReksa Dana MES per 31 Desember 2019



ng



m



ah



A gu ng



R



18.375.000.000,00



ah k ka



Nilai Pasar (Rp) (e)



ep



am



1.



Kode Emiten (b)



In do ne si



No.



Underlying Reksa Dana MEPP per 31 Desember 2019



ub lik



A



dan Reksa Dana MES yang ada pada PT MCM, sebagai berikut :



In d



A



Halaman 152 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 152



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



POOL



30.322.600,00



69.411.703.463,32



4.730.325.600,00



6.



SMRU



80.743.900,00



22.901.941.018,94



4.037.195.000,00



7.



TRAM TRAMW



49.971.000,00



6.450.069.024,61



2.498.550.000,00



461.000.000,00



82.980.000.000,00



7.837.000.000,00



ng



R



5.



8.



- 64.681.377.863,32 - 18.864.746.018,94



- 3.951.519.024,61 - 75.143.000.000,00



gu



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada



Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES pada PT. OMI, yaitu sebesar



A



Rp676.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh enam miliar rupiah) yang



diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana



ub lik



ah



MEPP dan Reksa Dana MES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan



am



tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS;



PT Prospera Asset Management (PT PAM):



ep



ah k



5.



------PT AJS memiliki 2 produk Reksa Danapada PT PAM yaitu Reksa Dana



R



Prospera Dana Berkembang (PDB) dan Reksa Dana Prospera Syariah Saham



In do ne si



(PSS), kedua Reksa Dana tersebut tidak ditawarkan secara umum kepada



A gu ng



pihak lain di luar PT AJS;



------Pada tanggal 8 April 2015, PT PAM mengajukan penawaran investasi



saham kepada PT AJS, dan selanjutnya Yosep Chandra selaku Direktur Utama PT PAM dan Elisabeth Dwika Sari selaku Direktur PT PAM melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti. Pada pertemuan



tersebut, PT AJS meminta kepada PT PAM agar dibuatkan produk Reksa Dana



khusus untuk PT AJS dan tidak ditawarkan secara umum kepada pihak lain



lik



pada tanggal 8 April 2015, sedangkan Reksa Dana PSS secara formal ditawarkan pada tanggal 20 Oktober 2016. Kemudian untuk kelengkapan



ub



administrasi di PT AJS, atas arahan Syahmirwan, Hary Prasetyo dan persetujuan Hendrisman Rahim, selanjutnya Agustin Widhiastuti menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas untuk memenuhi SOP PT AJS;



ep



ka



m



ah



selain PT AJS. Secara formal Reksa Dana PDB ditawarkan kepada PT AJS



------PT AJS melakukan 8 (delapan) kali subscription pada Reksa Dana PDB sebesar Rp405.000.000.000,00 (empat ratus lima miliar rupiah) dan pada Reksa



(sembilan ratus dua puluh lima miliar rupiah) dan 1 (satu) kali redemption



on



gu



ng



sebesar Rp833.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga miliar rupiah);



es



R



Dana PSS dilakukan 3 (tiga) kali subscription sebesar Rp925.000.000.000,00



In d



A



Halaman 153 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 153



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Pada pelaksanaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



underlying produk Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS pada PT PAM,



ng



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



Joko Hartono Tirto, melalui skema transaksi yang dilakukan atas instruksi



Moudy Mangkey melalui PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI) dan PT Mirae



gu



Aset Sekuritas Indonesia (MAS) selaku perantara pedagang efek kepada PT



PAM yang akan menentukan dan memberikan instruksi setiap transaksi kepada



A



Manajer Investasi PT PAM;



------Moudy Mangkey selanjutnya menginstruksikan kepada perantara pedagang



ub lik



ah



efek yang telah ditentukan sebelumnya perihal jenis saham, volume, harga,



waktu settlement dan counterparty. Transaksi pembelian dan penjualan saham underlying dengan counterparty yang dikendalkan Terdakwa Heru Hidayat dan



am



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto antara lain Erwin Budiman, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Denny Suriadinata, PT Tarbatin Makmur



ep



Utama, PT Dexindo Jasa Muliartha, dan PT Dexa Indo Pratama. Akun-akun



ah k



Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto; ------Selain itu, dalam transaksi jual/beli underlying saham pada Reksa Dana



In do ne si



R



PDP juga menggunakan nominee Benny Tjokrosaputro, diantaranya: Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), Agung Tobing, Binsar Haslomon



A gu ng



Lubis dan Catherine. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



------Berdasarkan Portofolio Valuation Report (PVR) per 31 Desember 2019, rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS yang ada pada PT PAM, sebagai berikut:



Underlying Reksa Dana PDB per 31 Desember 2019 Niliai Pasar (Rp) (e)



1.207.400



17.821.400.000,00



17.821.400.000,00



0,00



227.300



6.862.142.499,30



4.849.500.000,00



-2.012.642.499,30



(c)



Selisih (Rp) (f = e – d)



ADRO



2



FIRE



3



ASII



640.000



1.500.867.828,92



530.700.000,00



-970.167.828,92



4



BTEL



224.000.000



5.881.346.008,16



4.191.180.000,00



-1.690.166.008,16



5



ELTY



299.535.000



39.410.063.304,31



7.384.350.000,00



-32.025.713.304,31



6



BJBR



10.483.900



4.323.651.417,00



3.829.500.000,00



-494.151.417,00



7



BMRI



1.673.000



2.371.699.995,00



2.452.100.000,00



80.400.005,00



8



BBRI



3.240.000



18.339.386.485,63



575.050.000,00



-17.764.336.485,63



9



BBTN



426.600



1.450.241.911,43



101.400.000,00



-1.348.841.911,43



10



BBNI



1.293.700



5.063.978.186,84



3.704.779.000,00



-1.359.199.186,84



11



PTBA



1.000.000



9.860.792.958,40



5.428.940.000,00



-4.431.852.958,40



12



BTEK



136.426.400



1.734.200.000,00



342.550.000,00



-1.391.650.000,00



13



MTFN



429.070.000,00



-3.687.658.986,41



356.428.000



4.116.728.986,41



on



ng



R



ep



ub



1



es



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas



lik



(a)



Kode Emiten (b)



gu



ka



m



ah



No.



In d



A



Halaman 154 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 154



Kode Emiten



Kuantitas



Niliai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



GGRM



91.500



20.112.807.750,04



15



MYRX



10.614.000



1.708.200.000,00



585.000.000,00



16



HMSP



1.995.800



2.043.532.800,00



1.901.620.800,00



17



IIKP



147.687.000



18.593.966.007,56



2.916.645.000,00



18



JSMR



740.000



3.541.323.278,82



3.612.700.000,00



19



PGAS



1.130.000



18.148.092.017,87



3.555.625.000,00



gu



ng



14



4.364.140.000,00



-15.748.667.750,04 -1.123.200.000,00



-141.912.000,00



-15.677.321.007,56



71.376.721,18



-14.592.467.017,87



20



PLAS



11.501.000



3.700.357.050,00



3.330.000.000,00



21



POOL



650.000



4.276.702.740,00



4.128.600.000,00



22



PTPP



2.337.400



1.628.340.000,00



1.856.400.000,00



23



PCAR



4.935.400



10.212.750.000,00



1.721.250.000,00



24



RIMO



6.851.000



2.121.750.000,00



1.633.500.000,00



25



RODA



8.581.400



717.000.000,00



597.000.000,00



26



SMBR



9.918.500



22.103.200.000,00



1.901.960.000,00



27



SIMA



11.700.000



17.821.400.000,00



17.821.400.000,00



0,00



28



SRAJ



7.095.600



6.862.142.499,30



4.849.500.000,00



-2.012.642.499,30



29



SMRU



58.332.900



1.500.867.828,92



530.700.000,00



-970.167.828,92



30



TLKM



910.000



5.881.346.008,16



4.191.180.000,00



-1.690.166.008,16



31



TRAM



71.112.500



39.410.063.304,31



7.384.350.000,00



-32.025.713.304,31



32



TURI



3.700.000



4.323.651.417,00



3.829.500.000,00



-494.151.417,00



33



UNVR



98.300



2.371.699.995,00



2.452.100.000,00



80.400.005,00



34



INCO



510.000



18.339.386.485,63



575.050.000,00



-17.764.336.485,63



35



VIVA



22.950.000



1.450.241.911,43



36



WSKT



37



WIKA



38



TRAM-W



-370.357.050,00 -148.102.740,00 228.060.000,00



-8.491.500.000,00



-488.250.000,00 -120.000.000,00



ep



ub lik



-20.201.240.000,00



-1.348.841.911,43



5.063.978.186,84



3.704.779.000,00



-1.359.199.186,84



300.000



9.860.792.958,40



5.428.940.000,00



-4.431.852.958,40



111.880.000



1.734.200.000,00



342.550.000,00



-1.391.650.000,00



A gu ng



In do ne si



101.400.000,00



1.100.000



R



A ah am



ah k



Nilai Perolehan (Rp)



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Underlying Reksa Dana SPSS per 31 Desember 2019



1



FIRE



2



ASII



3



PTBA



4



CPIN



5



DEWA



6 7



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas (c)



Niliai Pasar (Rp) (e)



1.017.400,00



6.462.455.740,06



331.672.400,00



689.100,00



4.594.254.250,00



4.772.017.500,00



1.332.900,00



3.868.890.132,00



3.545.514.000,00



Selisih (Rp) (f = e – d)



-6.130.783.340,06



177.763.250,00



-323.376.132,00



1.723.165.000,00



2.152.150.000,00



7.250.000.000,00



7.250.000.000,00



0,00



JGLE



1.058.309.000,00



143.755.559.000,00



52.915.450.000,00



-90.840.109.000,00



INDF



100.000,00



697.500.000,00



792.500.000,00



95.000.000,00



8



ICBP



50.000,00



567.440.000,00



557.500.000,00



-9.940.000,00



9



IIKP



502.180.000,00



143.231.661.172,59



25.109.000.000,00



118.122.661.172,59



10



JSMR



401.100,00



2.264.728.579,62



2.075.692.500,00



-189.036.079,62



11



PWON



2.450.000,00



1.529.500.000,00



1.396.500.000,00



-133.000.000,00



12



PTPP



1.300.000,00



2.743.000.000,00



2.060.500.000,00



-682.500.000,00



13



PPRO



537.026.500,00



158.056.897.655,62



36.517.802.000,00



121.539.095.655,62



14



PCAR



22.000.100,00



59.407.679.907,53



24.200.110.000,00



-35.207.569.907,53



15



RIMO



34.123.200,00



16



SMBR



40.026.100,00



17



SMRU



196.721.600,00



ub



ep



R



428.985.000,00



lik



331.100,00



145.000.000,00



1.706.160.000,00



-6.520.949.624,33



17.611.484.000,00



-87.933.173.717,64



9.836.080.000,00



-64.590.716.145,17



74.426.796.145,17



on



8.227.109.624,33



105.544.657.717,64



ng



gu



ka



m



ah



(a)



Kode Emiten (b)



es



No.



In d



A



Halaman 155 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 155



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.



Kode Emiten



Kuantitas



18



SCMA



1.716.000,00



2.075.294.720,00



2.419.560.000,00



344.265.280,00



19



TOTO



33.225.100,00



16.612.550.000,00



9.701.729.200,00



-6.910.820.800,00



20



TLKM



1.732.500,00



7.183.189.500,00



6.878.025.000,00



-305.164.500,00



21



TURI



61.897.800,00



80.157.651.000,00



55.708.020.000,00



-24.449.631.000,00



22



UNVR



208.400,00



9.205.294.906,00



8.752.800.000,00



-452.494.906,00



23



INCO



688.500,00



2.153.528.994,80



2.506.140.000,00



352.611.005,20



Niliai Pasar (Rp)



gu



ng



R



Nilai Perolehan (Rp)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Selisih (Rp)



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana PDB dan Reksa Dana PSS yang ada pada PT PAM, seluruhnya



A



sebesar Rp1.297.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh tujuh



miliar rupiah) yang diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai



ub lik



ah



underlying Reksa Dana MEPP dan Reksa Dana MES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan



am



keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS, dengan rincian sebagai berikut:



ah k



1. 2.



Nama Reksa Dana Reksa Dana PDB Reksa Dana SPSS



Nilai Subsscription (Rp) 405.000.000.000,00



Nilai Redemption (Rp) 0,00



405.000.000.000,00



925.000.000.000,00



33.000.000.000,00



892.000.000.000,00



ep



No



In do ne si



PT MNC Asset Management (PT MAM);



A gu ng



6.



1.297.000.000.000,00



R



Jumlah



Nilai KN (Rp)



------PT AJS (persero) memiliki produk Reksa Dana pada PT MAM yaitu Reksa Dana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II (MDSE II) yang khusus untuk menampung dana investasi PT AJS.



Secara formal, Reksa Dana MDSE II



ditawarkan oleh PT MAM kepada PT AJS melalui Surat Penawaran Nomor



S.M.2016/VII/088/MKT-INST/MNC-AM tanggal 21 Juli 2016 perihal Penawaran Reksa Dana MNC Dana Syariah Ekuitas II;



lik



Agustin Widhiastuti bahwa penawaran Reksa Dana MDSE II dilakukan ketika MDSE II masih dalam proses pembentukan. Agustin Widhiastuti menyampaikan



ub



kepada Fery Kojongian bahwa PT AJS berminat untuk memiliki Reksa Dana Saham, tetapi dengan syarat kepemilikan tunggal. Atas permintaan tersebut, PT



ep



MNC tidak memasarkan Reksa Dana MDSE II kepada pihak lain. Selain itu Agustin Widhiastuti juga menyampaikan kepada Fery Kojongian bahwa transaksi Reksa Dana MDSE II akan dilakukan dengan Perantara Pedagang



es



R



Efek (PPE) PT Trimegah Sekuritas Indonesia (TSI), termasuk penentuan jenis saham, volume, dan harga saham yang akan dibeli;



on



gu



ng



M



In d



A



Halaman 156 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



------Fery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC menyampaikan kepada



Halaman 156



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Prasetyo



atas



R



------Bahwa untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Syahmirwan dan Hary persetujuan



Hendrisman



Rahim



memerintahkan



Agustin



ng



Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



------Pada tanggal 9 September 2016 PT AJS melakukan subscription ke MDSE



gu



II senilai Rp200.000.000.000,00, (dua ratus miliar rupiah) dan pada hari yang



sama, Meitawati Edianingsih menghubungi Onggo Wiliamto selaku fund



A



manager PT MAM untuk memberikan instruksi pembelian saham atas



subscription PT AJS. Instruksi tersebut sudah dilengkapi dengan nama saham,



ub lik



ah



jumlah lembar dan harga saham. Transaksi pembelian instrumen keuangan



yang menjadi underlying Reksa Dana MDSE II adalah counterparty yang transaksinya merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat



am



dan Benny Tjokrosaputro;



------Counterparty transaksi PT MAM yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru



ep



Hidayat antara lain PT Topas Internasional, PT Dexindo Jasa Muliaartha, dan PT Baramega Persada Investama. Akun-akun Counterparty dikelola oleh Pieter



ah k



Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



In do ne si



R



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDSE II



FIRE



6.024.600,00



39.591.838.498,86



1.964.019.600,00



4. 5. 6.



IIKP INAF INDF



311.134.200,00 1.881.700,00 624.000,00



100.798.573.447,32 9.069.794.000,00 4.413.387.491,05



15.556.710.000,00 1.637.079.000,00 4.945.200.000,00



7. 8.



JGLE KPIG



196.000.000,00 307.400.000,00



25.072.923.076,92 45.802.600.000,00



9.800.000.000,00 41.806.400.000,00



9.



PCAR



15.567.000,00



46.266.817.116,45



17.123.700.000,00



10.



PPRO



300.925.600,00



79.706.046.249,86



20.462.940.800,00



11.



RIMO



198.271.200,00



48.731.580.278,65



9.913.560.000,00



12.



SMBR



25.163.000,00



13. 14. 15.



SMRU TLKM WSBP TDPBS0010189 TDPKP0002417



3.



11.071.720.000,00



39.848.785.765,93 1.698.300.009,00 4.027.540.060,00



7.404.800.000,00 1.627.700.000,00 3.277.120.000,00



1.200.000.000,00



1.200.000.000,00



500.000.000,00



500.000.000,00



R



500.000.000,00



gu



17.



1.200.000.000,00



ng



m



16.



148.096.000,00 410.000,00 10.780.000,00



46.277.339.932,41



Selisih (Rp) (f) = (e) – (d) -1.362.501.040,75 -360.236.220,47 37.627.818.898,86 85.241.863.447,32 -7.432.715.000,00 531.812.508,95 15.272.923.076,92 -3.996.200.000,00 29.143.117.116,45 59.243.105.449,86 38.818.020.278,65 -35.205.619.932,41 32.443.985.765,93 -70.600.009,00 -750.420.060,00 -



on



(b) ADHI DEWA



ub



(a) 1. 2.



ep



Kuantitas



ah



KodeEmiten



lik



Nilai Pasar (Rp) (e) 4.632.437.500,00 3.660.000.000,00



A gu ng



(c) 3.942.500,00 73.200.000,00



Nilai Perolehan (Rp) (d) 5.994.938.540,75 4.020.236.220,47



No.



es



pada PT MAM, sebagai berikut :



ka



In d



A



Halaman 157 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 157



TDPKP0002424 TDPKP0002444



3.000.000.000,00



3.000.000.000,00



3.000.000.000,00



1.000.000.000,00



1.000.000.000,00



1.000.000.000,00



ng



R



18.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



19.



-



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada



Reksa Dana MDSE II pada PT MAM adalah sebesar Rp480.000.000.000,00.



gu



(empat ratus delapan puluh miliar rupiah) Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MDSE II merupakan



A



saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas



ub lik



ah



guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS;



7. PT Maybank Asset Management (PT Maybank AM);



am



------PT AJS memiliki produk Reksa Dana pada (PT Maybank AM) yaitu Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MDES) yang khusus untuk menampung



Syahmirwan



Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS,



ep



ah k



dana investasi PT AJS. dan



Hary Prasetyo



atas persetujuan



Hendrisman



Rahim



R



memerintahkan Agustin Widhiatuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara



In do ne si



formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



A gu ng



------PT MAM menyampaikan surat penawaran Nomor 189/MB/AM/VII/16



tanggal 20 Juli 2016 kepada Agustin Widhiastuti terkait Pembentukan Reksa



Dana MDES. Atas penawaran tersebut, Agustin Widhiastuti menyusun NIKP



tertanggal 25 Juli 2016 berdasarkan arahan rapat Komite Investasi tanggal 13 Juli 2016, yang menerangkan bahwa Reksa Dana Saham Syariah merupakan Reksa Dana Eksklusif dimana pemegang unit penyertaan (UP) Reksa Dana hanya dimiliki oleh PT AJS; Hary



Prasetyo



memerintahkan



Syahmirwan



untuk



sampai dengan



lik



menginvestasikan dana sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) kepada PT



ub



MAM dan menyampaikan agar PT MAM membuat produk eksklusif untuk PT AJS tidak digabungkan dengan nasabah atau investor lain; ------PT MAM sebelum melakukan subscribe, melakukan pertemuan dengan Tim



ep



ka



m



ah



------Selanjutnya



Teknis PT AJS yaitu Agustin Widhiastuti dan Muhamad Rommy untuk menentukan



pengelolaan



Reksa



Dana



MDES



berdasarkan



perintah



pertemuan tersebut disepakati setelah PT AJS melakukan subscription dan



ng



dana subscription telah diterima oleh PT MAM, maka PT MAM akan



on



gu



menggunakan dana tersebut untuk membeli efek-efek yang telah ditentukan



es



R



Syahmirwan dan Hary Prasetyo atau pesetujuan Hendrisman Rahim. Pada



In d



A



Halaman 158 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 158



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Pieter Rasiman;



ng



------PT AJS melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya sebesar Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) dan dalam



pelaksanaan pengelolaaan Reksa Dana MDES, PT MAM selaku Manajer



gu



Investasi tidak memiliki pengendalian atas transaksi pembelian dan penjualan



atas saham-saham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Joko



A



Hartono Tirto dan Moudy Mangkey melalui PT TSI selaku perantara pedagang efek yang menginstruksikan kepada PT MAM saat melakukan setiap transaksi;



ub lik



ah



------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang merupakan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat antara



am



lain Tommy



Iskandar



Widjaja, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, Dani



Bustan, Denny Suriadinata, PT GAP Capital, PT Topas Internasional, PT



ep



Dexindo Jasa Multiartha, PT Baramega Persada Investama, PT Dexindo



ah k



Multiartha Mulia, PT Treasure Fund Investama, PT Dexa Indo Pratama, PT Tandikek Asri Lestari, PT Permai Alam Sentosa, PT Bumi Harapan Lestari, PT



yang dikelola oleh Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



In do ne si



R



Topaz Investment, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Sriwijaya Abadi Sentosa



No.



Kode Efek



Kuantitas



Nilai Perolehan (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



Nilai Pasar (Rp) (e)



Selisih (Rp)



(f =e-d)



1



AALI



249.700



3.311.267.807,10



3.639.377.500,00



2



ADRO



2.427.100



3.720.952.558,36



3.774.140.500,00



3



ANTM



1.417.600



1.205.364.422,33



1.190.784.000,00



4



ASII



1.716.800



11.824.609.221,08



11.888.840.000,00



64.230.778,92



5



BRMS



145.766.500



9.912.122.000,00



7.579.858.000,00



-2.332.264.000,00



6



BRPT



5.639.800



5.372.327.833,61



8.516.098.000,00



3.143.770.166,39



7



BTEK



22.318.100



3.481.623.600,00



1.115.905.000,00



-2.365.718.600,00



8



BTPS



170.300



628.407.000,00



723.775.000,00



95.368.000,00



9



CPIN



782.600



5.449.435.925,74



5.086.900.000,00



-362.535.925,74



10



CTRA



1.088.000



1.215.381.031,57



1.131.520.000,00



-83.861.031,57



11



DEWA



796.220.000



47.369.319.001,14



39.811.000.000,00



-7.558.319.001,14



12



DMAS



6.401.000



1.907.815.271,47



1.894.696.000,00



-13.119.271,47



13



EXCL



603.200



1.989.375.525,62



1.900.080.000,00



-89.295.525,62



14



FIRE



336.300



2.294.646.708,85



109.633.800,00



-2.185.012.908,85



15



ICBP



466.500



5.589.248.025,04



5.201.475.000,00



-387.773.025,04



16



INCO



554.900



1.969.135.751,47



2.019.836.000,00



50.700.248,53



17



INDF



795.900



6.126.888.716,40



6.307.507.500,00



180.618.78,60



18



INTP



1.996.243.927,70



1.929.135.000,00



-67.108.927,70



53.187.941,64



-14.580.422,33



on



101.400



328.109.692,90



lik



ub



ep



R



ng



gu



M



ah



ka



m



ah



yang ada pada PT MAYBANK AM, sebagai berikut :



es



A gu ng



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana MDES



In d



A



Halaman 159 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 159



Kode Efek



(a)



(b)



21



ITMG



10.300



(d)



(e)



Selisih (Rp)



(f =e-d)



154.119.920,73



118.192.500,00



JGLE



236.700.000



39.186.300.000,00



11.835.000.000,00



KLBF



1.657.300.



2.670.932.824,94



2.684.826.000,00



13.893.175,06



LPPF



720.600



2.831.032.820,66



3.033.726.000,00



202.693.179,34



951.100



1.337.990.753,42



1.412.383.500,00



74.392.746,58



2.079.900



2.608.349.711,77



2.225.493.000,00



-382.856.711,77



LSIP



24



MDKA



25



MIKA



624.400



1.691.967.589,14



1.667.148.000,00



-24.819.589,14



26



MNCN



1.835.600



2.466.517.318,37



2.992.028.000,00



27



PCAR



13.134.300



45.879.717.538,83



14.447.730.000,00



525.510.681,63 31.431.987.538,83



28



PPRO



44.701.200



11.889.666.893,15



3.039.681.600,00



-8.849.985.293,15



29



PTBA



456.700



1.223.438.851,44



1.214.822.000,00



-8.616.851,44



30



PTPP



1.368.700



2.285.116.998,46



2.169.389.500,00



-115.727.498,46



31



PWON



2.221.900



1.342.099.500,00



1.266.483.000,00



-75.616.500,00



32



SCMA



582.200.



801.055.078,49



820.902.000,00



19.846.921,51



33



SIDO



1.670.300



2.083.386.978,18



2.129.632.500,00



46.245.521,82



34



SILO



92.700



35



SMRA



319.600



36



SMRU



88.018.100



37



SSIA



2.101.800



38



TLKM



39



TPIA



40



UNTR



41



UNVR



42



WIKA



43



DEPOSIT



ep



ub lik



23



644.265.000,00



19.483.238,87



384.203.057,42



321.198.000,00



27.720.258.986,68



4.400.905.000,00



-63.005.057,42 23.319.353.986,68



1.484.576.396,78



1.376.679.000,00



3.960.000



16.202.213.252,91



15.721.200.000,00



-481.013.252,91



1.106.300



9.843.009.344,16



11.477.862.500,00



1.634.853.155,84



116.000



2.639.179.673,62



2.496.900.000,00



-142.279.673,62



219.400



10.029.486.888,76



9.214.800.000,00



-814.686.888,76



529.000



1.111.374.763,67



1.052.710.000,00



1



1.400.000.000,00



1.400.000.000,00



A gu ng



In do ne si



624.781.761,13



R



A ah am



ah k



Nilai Pasar (Rp)



-35.927.420,73 27.351.300.000,00



gu



22



Nilai Perolehan (Rp)



(c)



ng



20



Kuantitas



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



19



-107.897.396,78



-58.664.763,67 -



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana MDES yang ada pada PT MAYBANK AM, adalah sebesar



lik



diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana MDES merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada



ub



akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi



ep



kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS;



8. PT GAP CAPITAL



------PT AJS memiliki produk Reksa Dana pada PT GAP Capital yaitu Reksa



R



ka



m



ah



Rp515.000.000.000,00. (lima ratus lima belas miliar rupiah). Kerugian tersebut



on



gu



ng



investasi PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi



es



Dana GAP Equity Focus Fund (GEFF) yang khusus untuk menampung dana



In d



A



Halaman 160 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 160



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



underlying Reksa Dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



ng



------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo



dan



Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin



Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna



gu



memenuhi SOP PT AJS;



------PT AJS melakukan 3 (tiga) kali subscription seluruhnya sebesar



A



Rp515.000.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar rupiah) Dalam pengelolaaan



Reksa Dana GEFF, PT GAP Capital selaku Manajer Investasi tidak memiliki



ub lik



ah



pengendalian atas transaksi pembelian dan penjualan saham-saham yang menjadi underlying, namun dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey



am



menggunakan PT TSI dan PT MAS selaku perantara pedagang efek dalam setiap transaksi yang dilakukan PT MAM;



ep



------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



ah k



underlying Reksa Dana GEFF sebagian besar dilakukan oleh counterparty yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro diantaranya



In do ne si



R



Freddy Gunawan, Erwin Budiman, Utomo Puspo Suharto, Tommy Iskandar



Widjaja, Denny Suriadinata, Dani Bustan, Wanda Carolina Pola, Dudy Subardjo, Njoman, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas Internasional, PT



A gu ng



Suprihatin



Dexindo Jasa Multiartha, PT Topaz Investment, PT Permai Alam Sentosa, PT



Anugrah Semesta Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Maxima Integra



Investama, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Synergi Interusaha Sejahtera, Rifin Hartono, Quest Corporation, PT Bumi Harapan Lestari, PT Tandikek Asri Lestari Dan Wyoming International Limited yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat



(c)



Nilai Pasar (Rp) (e)



AKRA



206.500



843.822.742,00



2



ANTM



748.800



3



ASII



2.658.300



4



BBCA



5



BBNI



6



BBRI



Selisih (Rp) (f =e-d)



815.675.000,00



-28.147.742,00



632.736.000,00



628.992.000,00



-3.744.000,00



17.927.932.440,56



18.408.727.500,00



480.795.059,44



R



ep



1



23.467.692.500,00



2.404.940.692,35



1.777.900



13.944.383.256,44



13.956.515.000,00



12.131.743,56



19.360.000.000,00



1.205.867.884,09



4.400.000



18.154.132.115,91



on



21.062.751.807,65



ng



702.100



gu



M



ah



ka



(a)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas



ub



Kode Efek (b)



No.



es



yang ada pada PT GAP Capital, sebagai berikut :



lik



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana GEFF



m



ah



dan Benny Tjokrosaputro melalui Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 161 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 161



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



20.129.222.500,00



258.265.373,10



BMRI



8



BRPT



1.700.000



1.693.514.983,29



2.567.000.000,00



873.485.016,71



9



BTEL



358.017.700



17.900.885.000,00



17.900.885.000,00



-



ng



2.622.700



Selisih (Rp) (f =e-d)



7



BTPS



478.600



1.837.174.048,32



2.034.050.000,00



196.875.951,68



11



CPIN



336.800



2.314.110.843,44



2.189.200.000,00



-124.910.843,44



12



ELTY



87.815.000



4.390.750.000,00



4.390.750.000,00



-



13



ERAA



721.000



1.292.176.200,00



1.294.195.000,00



2.018.800,00



14



HMSP



1.818.100



3.928.967.000,00



3.818.010.000,00



-110.957.000,00



15



ICBP



112.500



1.284.062.625,00



1.254.375.000,00



-29.687.625,00-



16



IIKP



35.000.000



9.273.502.520,13



1.750.000.000,00



-7.523.502.520,13



17



INCO



361.600



1.258.250.308,00



1.316.224.000,00



57.973.692,00



18



ISAT



826.000



2.725.923.900,00



2.403.660.000,00



-322.263.900,00



19



JGLE



203.415.000



45.317.749.532,16



10.170.750.000,00



-35.146.999.532,16



20



MDKA



2.474.500



2.820.291.031,00



2.647.715.000,00



21



MTFN



511.159.000



25.557.950.000,00



25.557.950.000,00



In do ne si



R



ep



ub lik



10



A gu ng



-172.576.031,00 -



22



PCAR



7.893.000



24.606.796.457,86



8.682.300.000,00



23



PLAS



10.194.300



16.383.037.000,00



509.715.000,00



24



POLA



12.129.100



21.301.731.875,00



3.177.824.200,00



25



PTBA



250.500



623.745.000,00



666.330.000,00



26



RALS



750.000



898.193.580,00



798.750.000,00



27



SMRU



28.400.300



8.866.345.310,19



1.420.015.000,00



28



SUGI



43.350.100



16.281.627.362,27



2.167.505.000,00



-14.114.122.362,27



29



TINS



2.224.200



1.842.931.430,00



1.834.965.000,00



-7.966.430,00



30



TLKM



4.668.500



19.640.565.518,39



18.533.945.000,00



-1.106.620.518,39



31



UNTR



80.100



1.744.844.954,00



1.724.152.500,00



-20.692.454,00



32



UNVR



360.000



16.241.625.008,16



15.120.000.000,00



-1.121.625.008,16



33



WIKA



650.400



1.328.855.675,90



1.294.296.000,00



-34.559.675,90



34



WOWS



35 36



DEPOSIT DEPOSIT



-15.873.322.000,00 -18.123.907.675,00 42.585.000,00



-99.443.580,00



-7.446.330.310,19



lik



ub



ep



R



-15.924.496.457,86



2.925.000.000,00



1.625.000.000,00



-1.300.000.000,00



1 1



13.000.000.000,00



13.000.000.000,00



-



gu



on



6.500.000



ng



ah m ka



19.870.957.126,90



(c)



gu A ah am



ah k



ah



M



Nilai Pasar (Rp) (e)



R



(a)



Nilai Perolehan (Rp) (d)



Kuantitas



es



Kode Efek (b)



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



In d



A



Halaman 162 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 162



Kode Efek (b)



Kuantitas



R



No.



ng



(c)



Nilai Perolehan (Rp) (d) 3.000.000.000,00



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(a)



Nilai Pasar (Rp) (e) 3.000.000.000,00



Selisih (Rp) (f =e-d)



-



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa



Dana



GEFF



yang



ada



pada



PT



GAP



Capital,



sebesar



gu



Rp448.000.000.000,00. (empat ratus empat puluh delapan miliar rupiah) Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying



A



Reksa Dana GEFF merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat kebutuhan



likuiditas



guna



perusahaan PT AJS;



am



menunjang



kegiatan



operasional



ub lik



ah



memenuhi



9. PT Jasa Capital Asset Management (PT. JCAM);



------Pada tanggal 15 Maret 2017, R. P. Agung Sujagad selaku Direktur PT



ah k



ep



JCAM menawarkan dua produk Reksa Dana kepada PT AJS yaitu Jasa Capital Campuran Dinamis dan Jasa Capital Saham Progresif (JCSP) kepada Joko



R



Hartono Tirto. Kemudian Joko Hartono Tirto meminta agar PT JCAM hanya



In do ne si



memasukan satu produk saja yaitu produk Reksa Dana JCSP milik PT JCAM.



A gu ng



Sehingga pada tanggal 05 Juli 2017 PT JCAM menyampaikan surat penawaran kedua Nomor 90/JCAM/VII/2017 kepada PT Asuransi Jiwasraya yang khusus menawarkan satu produk Reksa Dana, yaitu Reksa Dana JCSP;



-----PT AJS melakukan 2 (dua) kali subscription sebesar Rp226.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam miliar rupiah) pada produk Reksa Dana JCSP pada



Manajer Investasi PT JCAM. Kemudian Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk



lik



untuk memenuhi SOP PT AJS;



------Pengelolaan rekasadana JCSP pada PT JCAM, dilakukan dengan cara



ub



transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana JCSP atas instruksi Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara



ep



ka



m



ah



membuat NIKP tanpa analisis profesional dan disusun hanya secara formalitas



menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi; ------Transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



pihak-pihak yang yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



ng



Tjokrosaputro antara lain Wijaya Mulia, Dani Bustan, PT Dexa Indo Pratama, PT



on



gu



Topas Internasional, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topaz Investment, PT



es



R



underlying Reksa Dana JCSP dilakukan counterparty transaksi yang merupakan



In d



A



Halaman 163 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 163



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dexindo Jasa Multiartha, PT Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Kariangau Industri Sejahtera, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya



ng



Megah Makmur, PT Permai Alam Sentosa, PT Trisurya Lintas Investama;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa DanaJCSP



(c)



(d)



(e)



ASII



57.500



2



BBNI



69.800



3



BBRI



67.500



4



BCIP



4.130.000



5



BIPI



3.960.000



6



BMRI



20.000



7



BNBR



32.725.570



8



BTEK



70.000.000



9



BTEL



85.148.300



10



BTPS



41.000



398.187.500,00



582.144.334,59



547.930.000,00



286.746.427,62



297.000.000,00



410.660.000,00



264.320.000,00



200.460.000,00



198.000.000,00



153.939.735,75



153.500.000,00



16.362.785.000,00



1.636.278.500,00



8.400.000.000,00



3.500.000.000,00



4.257.415.000,00



4.257.415.000,00



12



GGRM



3.100



13



HMSP



139.500



14



HOKI



330.000



15



IIKP



16



INCO



129.000



17



INDF



38.500



18



INKP



103.900



19



JGLE



5.881.000



20



JPFA



142.500



21



META



24.400.000



22



MTFN



370.256.800



23



MYRX



16.574.500



24



NIKL



25



PCAR



174.250.000,00



9.334.214.882,00



785.660.000,00



194.866.339,29



164.300.000,00



413.864.694,64



292.950.000,00



264.849.999,00



310.200.000,00



15.676.363.192,11



3.480.475.000,00



428.700.001,10



469.560.000,00



271.987.500,00



305.112.500,00



836.464.424,64



800.030.000,00



776.292.000,00



294.050.000,00



224.180.450,87



218.737.500,00



5.953.600.000,00



5.368.000.000,00



18.512.840.000,00



18.512.840.000,00



2.071.812.500,00



828.725.000,00



R



69.609.500



gu



ng



2.553.000 3.587.000



19.800.003,30 34.214.334,59



10.253.572,38 146.340.000,00 2.460.000,00 439.735,75 14.726.506.500,00 4.900.000.000,00 34.640.000,00 8.548.554.882,00 30.566.339,29 120.914.694,64



45.350.001,00 12.195.888.192,11 40.859.998,90



33.125.000,00 36.434.424,64 482.242.000,00 5.442.950,87 585.600.000,00



lik



2.410.000



139.610.000,00



ub



FIRE



(f =e-d)



417.987.503,30



ep



A gu ng ah m ka



ah



M



11



Selisih (Rp)



10.340.710.000,00



1.723.275.000,00



9.207.253.610,50



3.945.700.000,00



1.243.087.500,00 8.617.435.000,00 5.261.553.610,50



es



1



R



ah am



ah k



Nilai Pasar (Rp)



on



(b)



Nilai Perolehan (Rp)



In do ne si



(a)



Kuantitas



ub lik



Kode Efek



A



No.



ep



gu



yang ada pada PT JCAM, sebagai berikut:



In d



A



Halaman 164 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 164



Kode Efek



(a)



(b)



26



PGAS



104.500



27



POLA



10.292.000



28



POOL



3.634.800



Nilai Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



(d)



(e)



501.000



30



PPRO



16.760.000



31



PWON



523.500



32



SMBR



4.788.000



33



SMRU



35.416.200



34



SUGI



111.438.200



35



TLKM



69.500



36



TRAM



49.202.000



37



UNVR



10.000



38



DEPOSITO



1



226.765.000,00



14.363.450.000,00



2.696.504.000,00



9.758.173.177,05



567.028.800,00



166.332.000,00



120.240.000,00



3.261.344.031,16



1.139.680.000,00



349.792.936,77



298.395.000,00



15.854.130.000,00



2.106.720.000,00



ub lik



PPRE



Selisih (Rp)



(f =e-d)



212.221.055,35



17.321.092.110,37



1.770.810.000,00



5.571.910.000,00



5.571.910.000,00



287.809.100,35



275.915.000,00



12.666.227.187,90



2.460.100.000,00



ep



gu



ng



(c)



29



A ah am



ah k



Kuantitas



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



450.592.499,99



420.000.000,00



500.000.000,00



500.000.000,00



14.543.944,65 11.666.946.000,00 9.191.144.377,05 46.092.000,00 2.121.664.031,16 51.397.936,77 13.747.410.000,00 15.550.282.110,37 11.894.100,35 10.206.127.187,90 30.592.499,99 -



In do ne si



R



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana JCSP pada PT. JCAM sebesar Rp226.000.000.000,00 (dua ratus



A gu ng



dua puluh enam miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan karena sahamsaham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana JCAM merupakan sahamsaham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS;



lik



------PT AJS memiliki produk Reksa Dana pada PT PAAM yaitu Reksa Dana Pool Advista Kapital Optima (PAKO) dan Reksa Dana Pool Advista Kapital



ub



Syariah (PAKS) yang dikhususkan untuk menampung dana investasi PT AJS; ------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS; ------PT



AJS



melakukan



ep



ka



m



ah



10. PT POOL Advista Asset Management (PT PAAM);



6



(enam)



kali



subscription



sebesar



R



Rp1.955.000.000.000,00 (satu triliun Sembilan ratus lima puluh lima miliar



ng



ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk Reksa Dana PAKO



on



gu



sedangkan untuk Reksa Dana PAKS, PT AJS melakukan empat kali



es



rupiah) dan 10 (sepuluh) kali redemption sebesar Rp551.500.000.000,00 (lima



In d



A



Halaman 165 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 165



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



subscription sebesar Rp845.000.000.000,00 (delapan ratus empat puluh lima



miliar rupiah) dan tiga kali redemption sebesar Rp96.500.000.000,00 (sembilan



ng



puluh enam miliar lima ratus juta rupiah);



------Pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT



AJS pada PT PAAM yaitu Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS



gu



dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara memberikan instruksi



A



kepada PT PAAM selaku Manager Investasi terkait penentuan saham, jumlah,



harga, broker beli/jual, dan waktu transaksi dengan menggunakan counterparty



ub lik



ah



transaksi antara lain Tommy Iskandar Wijaya, Wanda Carolina Pola, Lim Angie Christina, Daniel Marathon, Rinduwaty, Dani Bustan, Denny Suriadinata, PT



Maxima Integra Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Dexindo



am



Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Indo Pratama, PT Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, PT



ep



Anugrah Semesta Investama, PT Bumi Harapan Lestari;



ah k



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS yang ada pada PT PAAM, sebagai berikut:



C 50.000



Nilai Perolehan (Rp) d 100.633.838,38



Nilai Pasar (Rp) e 77.750.000,00



Kuantitas



A 1



B ADRO



2



BIPI



52.000.000



6.188.000.000,00



2.600.000.000,00



3



BJBR



13.378.200



37.695.899.877,62



15.853.167.000,00



4



BMRI



13.000



101.725.000,00



99.775.000,00



5



BNBR



16.465.050



8.232.525.000,00



823.252.500,00



6



BTEK



1.135.340.000



123.752.060.000,00



56.767.000.000,00



7



DEWA



1.000.000.000



50.000.000.000,00



50.000.000.000,00



8



ELTY



594.703.000



29.735.150.000,00



29.735.150.000,00



9



FIRE



23.926.500



100.660.303.809,91



7.800.039.000,00



10



IIKP



963.172.000



263.125.534.383,73



48.158.600.000,00



214.966.934.383,73



11



INAF



7.409.900



33.981.276.708,51



6.446.613.000,00



-27.534.663.708,51



12



INDF



12.500



89.375.000,00



99.062.500,00



9.687.500,00



13



LCGP



270.000.000



18.090.000.000,00



30.780.000.000,00



12.690.000.000,00



14



LSIP



154.000



192.115.000,00



228.690.000,00



36.575.000,00



15



MTFN



560.388.000



28.019.400.000,00



28.019.400.000,00



0,00



16



MYRX



409.200.000



52.442.000.000,00



20.460.000.000,00



-31.982.000.000,00



17



NIKL



67.661.400



170.719.946.835,65



45.671.445.000,00



125.048.501.835,65



18



PCAR



44.757.500



113.619.007.163,58



49.233.250.000,00



-64.385.757.163,58



19



POLA



100.000.000



180.000.000.000,00



26.200.000.000,00



153.800.000.000,00



20



POOL



39.418.400



78.213.763.273,91



6.149.270.400,00



-72.064.492.873,91



21



PPRO



33.937.900



5.793.632.351,29



2.307.777.200,00



-3.485.855.151,29



22



PTPP



974.100



1.652.896.000,00



1.543.948.500,00



-108.947.500,00



-3.588.000.000,00



-21.842.732.877,62



-1.950.000,00



-7.409.272.500,00



-66.985.060.000,00



0,00 0,00



-92.860.264.809,91



lik



ub



ep



f = d- e -22.883.838,38



on



gu



ng



R



A gu ng ah m ka



ah



M



Selisih (Rp)



es



Kode Efek



In do ne si



No.



R



Underlying PVR Reksa Dana PAKO per 31 Desember 2019



In d



A



Halaman 166 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 166



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kode Efek



Kuantitas



R



No. A



B RIMO



772.010.000



122.749.590.000,00



38.600.500.000,00



-84.149.090.000,00



24



SIMA



16.826.000



1.598.470.000,00



841.300.000,00



-757.170.000,00



25



SMBR



60.139.800



149.402.441.570,99



26.461.512.000,00



26



SMRU



323.202.000



142.642.935.804,73



16.160.100.000,00



gu



122.940.929.570,99 126.482.835.804,73



1.500



5.535.000,00



5.955.000,00



420.000,00



28



TRAM



709.193.700



182.362.665.633,06



35.459.685.000,00



146.902.980.633,06



29



UNTR



500



16.075.000,00



10.762.500,00



-5.312.500,00



30



WIKA



250.000



500.000.000,00



497.500.000,00



-2.500.000,00



31



TRAM-W



465.000.000



82.305.000.000,00



7.905.000.000,00



-74.400.000.000,00



32



DOCNI000728



1.000.000.000



1.000.000.000,00



ub lik



TLKM



A ah



Kode Efek



1.000.000.000,00



B



Nilai Pasar



(Rp)



(Rp)



C



d



1



ADHI



1.090.000



2



ASII



3



BCIP



22.640.000



4



BRMS



873.321.100



5



BTEK



6



FIRE



7 8



0,00



Selisih (Rp)



e



1.499.200.000,00



f = d- e



1.280.750.000,00



-218.450.000,00



21.825.000,00



20.775.000,00



-1.050.000,00



2.128.160.000,00



1.448.960.000,00



-679.200.000,00



48.044.486.037,87



45.412.697.200,00



-2.631.788.837,87



668.318.400



82.708.240.800,00



33.415.920.000,00



12.201.000



107.660.285.902,32



3.977.526.000,00



IIKP



662.408.000



202.189.041.942,11



33.120.400.000,00



INAF



17.078.000



11.442.260.000,00



14.857.860.000,00



9



PCAR



24.584.500



92.191.875.000,00



27.042.950.000,00



10



PPRO



47.717.900



12.870.402.678,65



3.244.817.200,00



11



PTPP



1.060.000



1.986.481.603,77



1.680.100.000,00



12



SMBR



25.131.000



52.302.734.215,86



11.057.640.000,00



13



SMRU



324.187.800



145.503.106.633,75



16.209.390.000,00



14



TRAM



255.680.000



48.579.200.000,00



12.784.000.000,00



15



WIKA



895.000



1.996.550.000,00



1.781.050.000,00



16



DOCCS00081



2.220.000.000



2.220.000.000,00



2.220.000.000,00



In do ne si



3.000



-49.292.320.800,00



-103.682.759.902,32 -169.068.641.942,11 3.415.600.000,00



-65.148.925.000,00 -9.625.585.478,65



-306.381.603,77



-41.245.094.215,86



-129.293.716.633,75 -35.795.200.000,00



-215.500.000,00



0,00



lik



A gu ng



------Terdapat kerugian keuangan Negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS pada PT. PAAM sebesar



ub



ah



Nilai Perolehan



ep



A



Kuantitas



R



am



Rp2.142.500.000.000,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana PAKO dan Reksa Dana PAKS merupakan



ep



m



f = d- e



27



No.



ah k ka



Selisih (Rp)



Underlying PVR Reksa Dana PAKS per 31 Desember 2019



saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak



R



dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas Nilai Subsscription (Rp) 1.955.000.000.000,00



Nilai Redemption (Rp) 551.500.000.000,00



Nilai KN (Rp) 1.403.500.000.000,00



on



gu



1.



Nama Reksa Dana Reksa Dana



ng



No



es



guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS, dengan rincian:



M



In d



A



Halaman 167 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Nilai Pasar (Rp) e



23



ng



C



Nilai Perolehan (Rp) d



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 167



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Dana



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



R



PAKO Reksa PAKS



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



749.000.000.000,00



2.142.500.000.000,00



Jumlah



ng



11. PT. Corfina Capital (PT. Corfina)



------PT AJS memiliki 2 (dua) produk Reksa Dana pada PT Corfina Capital yaitu



gu



Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang dikhususkan untuk menampung dana investasi PT AJS. Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, dan



Syahmirwan



atas persetujuan



A



Hary Prasetyo



Hendrisman



Rahim



memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



ub lik



ah



------PT AJS melakukan subscription Reksa Dana Corfina G2PRS sebanyak 7 (tujuh) kali sebesar Rp446.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh enam



am



miliar rupiah) Pada Reksa Dana CES, PT AJS melakukan 2 (dua) kali subscription dengan total subscription sebesar



Rp260.000.000.000,00 (dua



ep



ratus enam puluh miliar rupiah) yang sampai dengan tanggal 31 Desember



ah k



2019, PT AJS belum pernah melakukan redemption di Reksa Dana CES; ------Pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan saham yang menjadi



In do ne si



R



underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina Capital dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



A gu ng



melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan cara memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT Corfina Capital) dengan



counterparty transaksi PT Corfina Capital yang merupakan pihak-pihak dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain:



Tommy Iskandar Wijaya, Utomo Puspo Suharto, Daniel Marathon, Dani Bustan,



Denny Suriadinata, Wanda Carolina Pola, Rifin Hartono, PT Dexa Indo Pratama,



lik



International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Maxima Integra Investama, PT Karingau Industri Sejahtera;



ub



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES yang ada pada PT Corfina Capital, sebagai berikut:



ka



2



BBRI



3



BJBR



4



BMRI



c 1.100.000



Nilai Pasar (Rp) e



Selisih (Rp) f = d- e



1.092.000.000,00



924.000.000,00



750.000



3.095.187.426,52



3.300.000.000,00



204.812.573,48



5.775.200



14.496.228.000,00



6.843.612.000,00



-7.652.616.000,00



3.323.750.000,00



3.453.750.000,00



130.000.000,00



450.000



-168.000.000,00



es



ANTM



gu



1



Nilai Perolehan (Rp) D



on



ah



M



A



Kuantitas



R



Kode Emiten B



No.



ep



Reksa Dana Corfina G2PRS per 31 Desember 2019



ng



m



ah



PT Dexindo Jasa Multiartha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Topas



In d



A



Halaman 168 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 168



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kode Emiten B



A



BNBR



387.054.545,46



264.000.000,00



-123.054.545,46



3.278.866.500,00



3.343.158.000,00



64.291.500,00



BTEL



478.000.700



23.900.035.000,00



23.900.035.000,00



0,00



CTRA



1.200.000



1.372.999.980,00



1.248.000.000,00



-124.999.980,00



10



ELTY



279.680.000



13.984.000.000,00



13.984.000.000,00



0,00



11



FIRE



4.035.100



10.650.606.000,00



1.315.442.600,00



-9.335.163.400,00



12



HADE



104.850.000



5.242.500.000,00



5.242.500.000,00



0,00



13



HMSP



532.400



1.526.946.000,00



1.118.040.000,00



-408.906.000,00



14



IIKP



135.491.000



34.117.204.122,82



6.774.550.000,00



27.342.654.122,82



15



INAF



2.619.100



12.011.599.166,59



2.278.617.000,00



-9.732.982.166,59



16



INCO



200.000



736.000.000,00



728.000.000,00



-8.000.000,00



17



INDF



250.000



1.895.000.000,00



1.981.250.000,00



86.250.000,00



18



JGLE



87.430.000



13.114.500.000,00



4.371.500.000,00



-8.743.000.000,00



19



LCGP



52.230.000



3.499.410.000,00



5.954.220.000,00



2.454.810.000,00



20



MDKA



1.200.000



1.364.072.727,27



1.284.000.000,00



-80.072.727,27



21



MTFN



331.512.000



32.557.342.728,85



16.575.600.000,00



22



MYRX



205.350.000



28.804.934.408,27



10.267.500.000,00



23



NIKL



6.623.900



18.619.105.462,33



4.471.132.500,00



24



PCAR



8.019.200



21.027.112.123,39



8.821.120.000,00



25



PGAS



650.000



1.382.500.000,00



1.410.500.000,00



26



PLAS



17.393.700



27.203.431.499,25



869.685.000,00



27



POLA



11.096.000



18.223.600.000,00



2.907.152.000,00



28



POOL



4.243.800



7.984.130.142,50



662.032.800,00



29



PPRO



152.125.800



17.192.624.838,22



10.344.554.400,00



30



SIMA



10.769.200



1.314.406.855,96



538.460.000,00



31



SMBR



7.456.400



13.168.135.720,12



3.280.816.000,00



32



SMRU



57.151.600



19.970.902.494,13



2.857.580.000,00



33



TLKM



1.350.000



5.623.000.000,00



5.359.500.000,00



-263.500.000,00



34



TRAM



20.048.100



7.257.773.655,54



1.002.405.000,00



-6.255.368.655,54



35



UNSP



5.900.000



2.950.000.000,00



595.900.000,00



-2.354.100.000,00



36



WEGE



3.000.000



936.335.200,00



918.000.000,00



37



WOWS



1.111.100



499.995.000,00



In do ne si



15.981.742.728,85 18.537.434.408,27 14.147.972.962,33 12.205.992.123,39



28.000.000,00



26.333.746.499,25 15.316.448.000,00



-7.322.097.342,50 -6.848.070.438,22



-775.946.855,96



-9.887.319.720,12



17.113.322.494,13



lik



ep



R



A gu ng ah m



ub lik



BRIS



gu A



30.305.686.500,00



800.000



9



ah



3.367.298.500,00



f = d- e



64.291.500



8



am



33.672.985.000,00



Selisih (Rp)



BRMS



7



ah k



67.345.970



ub



6



Nilai Pasar (Rp) e



ng



5



c



Nilai Perolehan (Rp) D



Kuantitas



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



277.775.000,00



-18.335.200,00



-222.220.000,00



Nilai Perolehan (Rp) D



Selisih (Rp) f = d- e



1



ANTM



300.000



2



BCIP



500.000



85.000.000



32.000.000



-53.000.000



3



BRIS



900.000



433.800.000



297.000.000



-136.800.000



4



CTRA



5



DEWA



R



293.500.000



Nilai Pasar (Rp) e



252.000.000



-41.500.000



676.000.000



624.000.000



-52.000.000



7.305.000.000



7.305.000.000



0



on



600.000



146.100.000



es



C



gu



M



ah



A



Kuantitas



ep



Kode Emiten B



No.



ng



ka



PVR Reksa Dana CES per 31 Desember 2019



In d



A



Halaman 169 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 169



129.573.800



41.516.080.525



6.478.690.000



INAF



1.928.600



10.852.753.421



1.677.882.000



8



INCO



50.000



183.500.000



182.000.000



9



INDF



70.000



543.156.250



554.750.000



25.737.600.000



8.775.000.000



1.416.750.000



1.337.500.000



MTFN



134.000.000



6.700.000.000



6.700.000.000



PCAR



6.082.500



15.978.238.848



6.690.750.000



14



PGAS



200.000



434.000.000



434.000.000



15



PPRO



180.014.800



40.275.333.488



12.241.006.400



16



RIMO



28.084.000



16.850.400.000



1.404.200.000



17



SMBR



21.541.700



36.803.694.384



9.478.348.000



18



SMRU



66.969.400



24.974.931.268



3.348.470.000



19



SRAJ



6.199.700



1.289.537.600



1.661.519.600



20



TLKM



1.750.000



7.421.300.000



6.947.500.000



21



WEGE



800.000



250.600.000



244.800.000



-5.800.000



22



WOWS



1.111.100



499.995.000



277.775.000



-222.220.000



-16.962.600.000



-79.250.000 0



-9.287.488.848 0



-28.034.327.088 -15.446.200.000 -27.325.346.384 -21.626.461.268



371.982.000



ub lik



gu A



-1.500.000



11.593.750



1.250.000



13



ah



-9.174.871.421



175.500.000



12



am



-35.037.390.525



MDKA



11



JGLE



In do ne si a



IIKP



7



ng



6



R



putusan.mahkamahagung.go.id



10



-473.800.000



------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT AJS pada underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES pada PT Corfina



ah k



ep



Capital sebesar Rp706.000.000.000,00 (tujuh ratus enam miliar rupiah). Kerugian tersebut diakibatkan, karena saham-saham yang dibeli sebagai



R



underlying Reksa underlying Reksa Dana Corfina G2PRS dan Reksa Dana CES



In do ne si



yang ada pada PT Corfina Capital merupakan saham-saham yang berisiko atau



A gu ng



tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS, dengan rincian: No



1. 2.



Nama Reksa Dana Corfina G2PRS Corfina Equity Syariah



Nilai Subsscription (Rp) 446.000.000.000,00 260.000.000.000,00



Nilai Redemption (Rp) 00,00 00,00



Jumlah



446.000.000.000,00 260.000.000.000,00



lik



ah



------PT AJS memiliki 3 (tiga) produk Reksa Dana pada Manajer Investasi PT. TFI yaitu Reksa Dana Treasure Super Maxxi (TSUM), Reksa Dana Treasure



ub



Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), yang khusus untuk menampung dana investasi PT AJS, produk tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



ep



m



------Untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan Syahmirwan



R



ka



Nilai KN (Rp)



706.000.000.000



12. PT Treasure Fund Investama (PT TFI);



es



atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk



on



gu



ng



menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



In d



A



Halaman 170 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 170



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------PT AJS melakukan subscription pada Reksa DanaTreasure Super Maxxi



(TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah



ng



Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS), seluruhnya sejumlah16 (enam belas)



kali subscription sebesar Rp1.648.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus



empat puluh delapan miliar rupiah) dan 9 (sembilan) kali redemption sebesar



gu



Rp431.600.000.000,00 (empat ratus tiga puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).



Dalam



pelaksanaan



pengelolaannya,



transaksi



pembelian



dan



A



penjualan saham yang menjadi underlying Reksa DanaTreasure Super Maxxi



(TSUM), Reksa Dana Treasure Saham Mantap (TSM) dan Reksa Dana Syariah



ub lik



ah



Treasure Saham Berkah Syariah (TSBS) yang ada pada PT TFI dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;



am



------Moudy Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi (PT TFI) dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan



ep



waktu transaksi dengan menggunakan counterparty transaksi. Transaksi



ah k



Pembelian dan Penjualan Instrumen Keuangan yang menjadi Underlying Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM pada Manajer Investasi



In do ne si



R



PT TFI merupakan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain: Tommy Iskandar Widjaja, Utomo



Puspo



A gu ng



Suharto, Yuliana Debora Halim/ Debby, Angie Christina, Steni Mulyadi, Daniel Marathon, Ratna Sari, Nani Tanuwijaya, Wanda Carolina Pola, Bambang Setiawan, PT Topaz Investment, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT Dexa Medica, PT Tandikek Asri Lestari, PT Inertia



Utama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Permai Alam Sentosa, PT Baramega Persada Investama, PT Trisurya Lintas Investama, PT Treasure



lik



Dexindo Multiartha Mulia;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Reksa Dana



ub



TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM yang ada pada PT TFI, sebagai berikut :



1. Underlying Reksa Dana TSUM Kuantitas



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



(f = e - d)



3



BBYB



360.000 115.563.000



1.465.800.012



39.522.546.000



336.000.000 1.584.000.000 32.819.892.000



115.000.000



es



BBRI



400.000



118.199.988 6.702.654.000



on



2



451.000.000



R



ANTM



ng



1



ep



No.



Kode Emiten



gu



M



ah



ka



m



ah



Fund Investama, PT Sriwijaya Megah Makmur, Pt Bumi Harapan Lestari, PT



In d



A



Halaman 171 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 171



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



(a)



(b)



(c)



BTEK BTEL



8



CPGT



9



DEWA



10



ELTY



11



FIRE



12



IIKP



13



IMAS



14



INAF



15



JGLE



16



KPIG



17



LCGP



18



MTFN



47.830.093.287



435.410.000



52.266.050.000



78.218.404.219



244.601.900



21



PCAR



22



PNLF



23



POLA



24



POOL



25



RIMO



26



SMBR



27



SMRU



28



SUGI



29



TRAM



30



TRAMW



No.



Kode Emiten



(a)



(b)



454.835.200



12.230.095.000



2.656.500



29.714.140.715



6.070.800



NIKL



52.266.050.000



9.200.000



2.300



20



5.000.000.000



6.734.353.592



1.395.200



MYRX



850.000



13.120.418.111 1.480.000.000 26.059.593.287 561.000 -



6.279.518.392 65.988.309.219 6.543.500 24.432.544.715 42.588.973.116 2.250



ub lik



1.045.321.000



19



114.000.000



5.000.000.000



100.000.000



500



21.770.500.000



1.411.000



17.000



361.180.000



1.000.000.000



114.000.000



2.280.000



Selisih (Rp)



(f = e - d)



1.456.820.000



2.480.000.000



20.000.000



60.647.973.116



5.281.596.000



18.059.000.000



70.250



18.090.000.000



270.000.000



68.000 30.780.000.000



6.835.401.820



103.790.000



A gu ng



59.686.903.500



480.900.000



5.189.500.000 24.045.000.000



42.376.000.000



10.594.000



60.305.198.432



23.825.300



7.150.950.000 26.207.830.000



1.089.913.880



4.400.000



1.328.800.000



56.025.000.000



31.125.000



8.154.750.000



23.871.537.936



12.677.600



1.977.705.600



15.930.600.000



106.204.000



5.310.200.000



17.393.472.991



3.152.644.000



ub



7.165.100



52.464.655.753



148.370.000



7.418.500.000



1.720.880.000



219.500.000



ep



4.390.000



795.200.000



3.550.000



64.667.718.091



352.798.500



R



ah m ka



ah



(e)



R



A ah am



ah k



7



(d) 14.577.238.111



29.136.400



gu



6



BORN



Nilai Pasar (Rp)



ep



5



BNBR



ng



4



Harga Perolehan (Rp)



In do ne si



Kuantitas



12.690.000.000 1.645.901.820 35.641.903.500 35.225.050.000 34.097.368.432 238.886.120 47.870.250.000 21.893.832.336 10.620.400.000 14.240.828.991 45.046.155.753 1.501.380.000 617.700.000 58.670.143.591



lik



Kode Emiten



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



177.500.000 5.997.574.500



Selisih (Rp)



(c)



(d)



(e)



(f = e - d)



es



Nilai Pasar (Rp)



on



Harga Perolehan (Rp)



ng



Kuantitas



gu



M



2. UnderlyingReksa Dana TSBS



In d



A



Halaman 172 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 172



Kode Emiten



Kuantitas



(a)



(b)



(c)



1



BTEK



577.121.000



73.236.654.900



28.856.050.000



FIRE



17.019.000



87.222.375.000



5.548.194.000



IIKP



393.025.000



98.256.250.000



19.651.250.000



Nilai Pasar (Rp)



(d)



(e)



ng



Selisih (Rp)



(f = e - d)



4



NIKL



10.005.200



142.065.785.200



7.506.400.000



5



PCAR



21.700.000



79.923.053.000



23.870.000.000



6



PPRO



6.080.000



1.991.200.000



413.440.000



7



RIMO



341.620.000



44.499.341.400



13.661.000.000



8



SMBR



25.641.000



73.996.849.080



11.282.040.000



9



SMRU



162.985.000



53.783.281.650



8.002.750.000



44.380.604.900 81.674.181.000 78.605.000.000 134.559.385.200 56.053.053.000 1.577.760.000 30.838.341.400 62.714.809.080 45.780.531.650



ub lik



am



ah



A



gu



3



Harga Perolehan (Rp)



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2



Kode Emiten



Kuantitas



(a)



(b)



(c)



1



ARMY



2



ARTI



78.500.000



3



BBYB



100.000.000



4



BINA



5



BNBR



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(e)



(f = e - d)



(d)



381.000.000



63.500.000



-



317.500.000



3.998.790.000



3.925.000.000



-



73.790.000



34.200.000.000



28.400.000.000



57.935.000



52.720.850.000



49.824.100.000



1.240.000



620.000.000



62.000.000



In do ne si



- 5.800.000.000 - 2.896.750.000 -



558.000.000



6



BTEK



421.522.800



51.990.622.152



21.076.140.000



7



DEWA



100.891.700



5.570.230.757



5.044.585.000



-



8



FIRE



9.343.000



38.074.406.740



3.045.818.000



- 35.028.588.740



9



HRTA



157.350.000



46.260.900.000



31.470.000.000



- 14.790.900.000



10



IIKP



217.055.000



56.462.517.150



10.852.750.000



- 45.609.767.150



11



LCGP



270.000.000



18.090.000.000



30.780.000.000



12.690.000.000



12



META



199.350.200



43.857.044.000



43.857.044.000



13



MTFN



202.500.000



10.125.000.000



10.125.000.000



14



MYRX



102.674.500



13.955.518.040



5.133.725.000



- 8.821.793.040



15



NIKL



13.116.700



19.714.662.434



8.853.772.500



- 10.860.889.934



16



PCAR



20.175.600



41.250.628.248



22.193.160.000



- 19.057.468.248



17



POOL



12.955.600



28.129.846.500



2.021.073.600



18



PPRO



5.275.400



845.541.112



358.727.200



19



RIMO



59.170.000



9.295.015.300



2.958.500.000



- 6.336.515.300



20



SMBR



20.243.500



61.456.431.910



8.907.140.000



- 52.549.291.910



21



SMRU



121.635.800



48.165.344.084



6.081.790.000



- 42.083.554.084



22



SSMS



14.755.400



21.769.674.498



12.468.313.000



- 9.301.361.498



23



TMPI



11.707.500



585.375.000



- 30.914.482.152



525.645.757



-



lik



ub



ep



R



ka



m



ah



A gu ng



R



1.270.000



-



- 26.108.772.900



-



-



486.813.912



585.375.000



------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investai PT AJS pada



ng



Reksa Dana TSUM, Reksa Dana TSBS dan Reksa Dana TSM pada PT TFI



on



gu



sebesar Rp1.216.400.000.000,00 (satu triliun dua ratus enam belas miliar empat



es



No.



ep



3. UnderlyingReksa Dana TSM



ah k



In d



A



Halaman 173 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 173



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ratus juta rupiah). Kerugian tersebut terjadi karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying ketiga Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang



ng



berisiko atau tidak liquid sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS, dengan perincian: Nama Reksa



Nilai Subsscription



Nilai Redemption



Dana



(Rp)



(Rp)



gu



No



1.



Treasure



753.000.000.000,00



271.500.000.000,00



Nilai KN (Rp)



446.000.000.000,00



A



Super Maxxi



2.



Syariah Saham



400.000.000.000,00



160.100.000.000,00



3.



Treasure



495.000.000.000,00



-



260.000.000.000,00 495.000.000.000,00



ub lik



ah



Saham Mantap



am



Jumlah



1.648.000.000.000.000



431.600.000.000,00



1.216.400.000.000,00



13. PT Sinar Mas Asset Management (PT SAM);



------PT SAM yang memiliki produk Reksa Dana Simas Saham Ultima (SSU),



ep



ah k



khusus untuk menampung dana investasi PT AJS, yang pengelolaannya dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



R



Joko Hartono Tirto;



In do ne si



------Pada tanggal 21 April 2016 PT SAM menyampaikan surat penawaran



A gu ng



Nomor 083A/DIR/SAM/IV/2016 melalui presentasi di kantor AJS perihal Penawaran Produk Reksa Dana PT SAM, Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim kemudian menyetujui penawaran PT SAM



dengan syarat PT AJS akan menginvestasikan dana pada produk Reksa Dana PT SAM sebagai pemilik tunggal produk Reksa Dana dan tidak digabung dengan nasabah lainnya;



------Bahwa untuk kelengkapan administrasi di PT AJS, Hary Prasetyo dan



lik



Widhiastuti untuk menyusun NIKP yang dibuat secara formalitas guna memenuhi SOP PT AJS;



ub



------Kemudian PT AJS melakukan 9 (sembilan) kali subscription sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan 1 (satu) kali redemption sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) pada Reksa Dana



ep



ka



m



ah



Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin



Simas Saham Ultima yang ada di Manajer Investasi PT SAM, yang pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi



on



gu



Mangkey;



ng



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy



es



R



underlying Reksa Dana Simas Saham Ultima dikendalikan oleh Terdakwa Heru



In d



A



Halaman 174 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 174



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------Moudy Mangkey memberikan instruksi langsung kepada Manajer Investasi PT SAM dengan cara menentukan saham, jumlah, harga, broker beli/jual, dan



ng



waktu transaksi dengan menggunakan counterparty. Transaksi pembelian dan



penjualan Instrumen Keuangan yang Menjadi Underlying Reksa Dana Simas



Saham Ultima pada Manajer Investasi PT SAM merupakan pihak-pihak yang



gu



dikendalikan dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara



lain: Utomo Pusposuharto, Tommy Iskandar Wijaya , Wanda Carolina Pola, Rifin



A



Hartono, PT Dexa Indo Pratama, Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif,



Reksa Dana Prospera Dana Berkembang, PT Topas International, PT



ub lik



ah



Syailendra Capital, PT Indo Premier Investment Management, PT Bumi Harapan Lestari, PT Anugrah Semesta Investama;



------Rincian efek yang menjadi underlying portofolio pada Reksa Dana Simas



Kode Emiten



Kuantitas



Harga Perolehan (Rp)



Nilai Pasar (Rp)



Selisih (Rp)



(a)



(b)



(c)



(d)



(e)



(f = e - d)



BTEK



20.267.200



CTRA



7



CNKO



8



JGLE



9



ICBP



10



IIKP



11



MIKA



12



POLA



13



PTPP



14



PCAR



15



TOWR



16



SMRU



17



SUGI



18



TLKM



19



TBIG



890.000



5.600.000



30.310.000 85.000



38.386.900 380.000 5.028.900 570.000 1.989.700 1.400.000 18.585.800



3.152.157.616 9.466.975.000 998.366.400 504.000.000 7.258.941.900 1.001.624.700 10.380.969.367 1.014.265.600 8.473.696.500 992.928.600 5.093.632.000



1.014.244.000 4.304.842.996



R



6



189.339.500



75.427.700



gu



MTFN



235.000



ng



ah m ka



ah



M



5



2.006.299.200



105.700.800



2.112.000.000



2.138.797.616



1.013.360.000



0



9.466.975.000



-72.766.400



925.600.000



-224.000.000



280.000.000



5.743.441.900



1.515.500.000



-53.874.700



947.750.000



8.461.624.367



1.919.345.000



334.400



1.014.600.000 1.317.571.800



903.450.000



2.188.670.000



11.792.366.618 1.001.100.000 1.086.750.000



1.127.000.000 929.290.000



3.771.385.000 932.950.000



7.156.124.700 -89.478.600 2.904.962.000 112.756.000 3.375.552.996 8.020.981.618



es



4



480.000



0



2.591.665.000



-68.150.000 143.250.000



on



BBRI



2.591.665.000



In do ne si



3



51.833.300



-180.000.000



20.000.000



lik



BTEL



200.000.000



ub



2



400.000



ep



BNBR



R



1



ep



No.



A gu ng



ah k



am



Saham Ultima yang ada pada PT SAM, sebagai berikut:



In d



A



Halaman 175 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 175



Kode Emiten



(a)



(b)



Harga Perolehan (Rp)



Kuantitas



R



No.



(c)



(d)



(e)



22



993.000.000



500.000



EXCL



gu



21



WIKA



2.000.000



-43.251.000



945.000.000



5.814.900.000



29.820.000



(f = e - d)



995.000.000



988.251.000



300.000



TRAM-W



Selisih (Rp)



1.230.000.000



ng



20



Nilai Pasar (Rp)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1.000.000



5.307.960.000



506.940.000



------Terdapat kerugian keuangan negara atas kegiatan investasi PT AJS pada Dana



Simas



Saham



Ultima



(SSU)



pada



A



Reksa



PT



SAM



sebesar



Rp77.000.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar rupiah) Kerugian tersebut terjadi,



ub lik



ah



karena saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksa Dana tersebut merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid sehingga pada



am



akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT AJS; ------Saham-saham yang menjadi underlying 21 (dua puluh satu) Reksa Dana



ah k



ep



pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi mengalami kerugian disebabkan karena saham-saham yang dibeli dan ditempatkan tersebut adalah saham-saham yang



R



berisiko atau tidak liquid yang diantaranya dimiliki oleh Terdakwa Heru Hidayat



In do ne si



dan Benny Tjokrosaputro. Saham-saham yang dimiliki oleh Terdakwa Heru



A gu ng



Hidayat diantaranya yaitu IIKP, TRAM, SMRU, POOL, SUGI dll, sedangkan



saham-saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro diantaranya yaitu MYRX,



BTEK, RODA, RIMO dan FIRE. Saham-saham tersebut bersama-sama dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sejak tahun 2012;



------Pembelian saham-saham yang beresiko dan tidak liquid yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro pada PT AJS dilakukan karena adanya kesepakatan



Benny Tjokrosaputro



lik



disetujui oleh Hendrisman Rahim untuk menempatkan saham-saham milik yang penempatannya melalui mekanisme pengaturan



ub



oleh Joko Hartono Tirto. Benny Tjokrosaputro sebelumnya telah melakukan kesepakatan tidak tertulis dengan Terdakwa Heru Hidayat dengan cara melakukan transaksi repo menggunakan saham MYRX dan saham BTEK;



ep



ka



m



ah



antara Hary Praseto dan Syahmirwan dengan Benny Tjokrosaputro yang



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim, kemudian Syahmirwan dan Hary Prasetyo memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP yang



Tjokrosaputro oleh PT AJS, walaupun diketahui saham-saham yang ditawarkan



ng



oleh Benny Tjokrosaputro berisiko atau tidak liquid. Kemudian Agustin



on



gu



Widhiastuti membuat laporan tertulis dalam bentuk kajian atas perintah



es



R



sifatnya formalitas untuk mendukung pembelian saham-saham milik Benny



In d



A



Halaman 176 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 176



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Syahmirwan yang disetujui oleh Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim.



Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan pada pokoknya telah



ng



menyepakati pengaturan transaksi pembelian saham milik Benny Tjokrosapuro dilakukan oleh Joko Hartono Tirto;



------Benny Tjokrosaputro kemudian menemui Joko Hartono Tirto selaku pihak dengan



gu



terafiliasi



Terdakwa



Heru



Hidayat



lalu



Joko



Hartono



Tirto



menginstruksikan kepada Moudy Mangkey untuk berkomunikasi dengan Agustin



A



Widhiastuti dari pihak PT AJS dan Lisa Anastasia selaku Tim Investasi Benny Tjokrosaputro dalam rangka mengatur para pihak yang akan dipakai sebagai



saham milik Benny Tjokrosaputro;



ub lik



ah



counterparty, termasuk dalam rangka menentukan nilai dan volume transaksi



------Selanjutnya dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2017, pada rapat



am



Komite Investasi, Hendrisman Rahim bersama dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui kajian NIKP yang sifatnya formalitas tanpa didasarkan



ep



pada data yang objektif dan analisis yang profesional dengan tujuan untuk



ah k



pembelian saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY;



In do ne si



R



------Pada akhirnya PT AJS membeli saham milik Benny Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi diatur oleh Joko Hartono Tirto yang menggunakan



A gu ng



beberapa pihak yang telah disediakan oleh Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto sebagai counterparty antara lain Ferdi Purnama, Benny Tjokrosaputro, Hendra Brata, Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo), PT Tarbatin Makmur, Agung Tobing, Binsar Halomoan L, Catharine, PT Indojasa Utama, PT Topas Internasional, dan PT AJ Adisarana Wanaartha



dengan nilai volume yang telah diatur, total pembelian sebanyak 644.108.600



lik



miliar tiga ratus tiga puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian melakukan penjualan saham MYRX dengan menggunakan beberapa



ub



pihak yang telah disediakan sebagai counterparty sebanyak 642.588.600 lembar saham senilai Rp454.664.941.000,00 (empat ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);



ep



ka



m



ah



lembar saham senilai Rp429.334.225.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan



------Penjualan saham MYRX oleh PT AJS tersebut hanya merupakan



pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham MYRX tersebut



ng



dilakukan oleh Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan dan



on



gu



Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto



es



R



pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct) menjadi



In d



A



Halaman 177 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 177



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dengan cara terlebih dahulu menjual saham MYRX kepada pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai



ng



counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto antara lain Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT Topas Internasional;



------Selanjutnya pihak-pihak terafiliasi sebagai counterparty menjual saham



gu



MYRX kepada Reksa Dana yang dimiliki oleh PT AJS yaitu RD Philip Prime



Eqiuty, RD Corfina G2P Rotasi Strategis, RD GAP Equity Focus Fund, RD



A



Prospera Dana Berkembang, RD Millenium Equity Prima Plus, PT Indo Premier Investment Management, dan RD Pinnacle Dana Prima;



ub lik



ah



------Dalam kurun waktu Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 PT AJS



juga melakukan pembelian saham BTEK yang merupakan emiten milik Benny Tjokrosaputro melalui mekanisme pasar negosiasi dengan terlebih dahulu diatur



am



oleh Joko Hartono Tirto dengan menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan oleh Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto sebagai



ep



counterparty antara lain Dwi Nugroho, RM Agus Hendro Cahyono dan Po Saleh



ah k



(akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dengan nilai dan volume yang telah diatur, dengan total pembelian sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai



In do ne si



R



Rp14.999.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan juga melakukan penjualan saham BTEK dengan



A gu ng



menggunakan beberapa pihak yang telah disediakan sebagai conterparty sejumlah 10.600.000 lembar saham senilai Rp15.970.000.000,00 (lima belas miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);



------Penjualan saham MYRX oleh PT AJS tersebut hanya merupakan



pemindahan saham MYRX dari pemilikan secara langsung (direct) menjadi pemilikan melalui Reksa Dana. Transaksi penjualan saham BTEK dilakukan



lik



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan menjual terlebih dahulu saham BTEK kepada pihak-pihak yang dikendalikan



ub



oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai counterparty yang sebelumnya telah diatur oleh Joko Hartono Tirto dengan cara awalnya PT AJS menjual kepada Po Saleh (Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo), kemudian Po Saleh menjual kepada PT Indo Premier Investment Management,



ep



ka



m



ah



oleh Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Terdakwa



kemudian PT Indo Premier Investment Management menjual kepada PT



PT AJS yaitu RD Jasa Capital Saham Progresif;



ng



------Pembelian seluruh saham MYRX dan BTEK merupakan tindak lanjut dari



on



gu



pertemuan antara Benny Tjokrosaputro dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan



es



R



Syailendra Capital, lalu PT Syailendra Capital menjualnya ke Reksa Dana milik



In d



A



Halaman 178 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 178



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang pada saat itu mereka bersepakat untuk mengatur pembelian saham milik



Benny Tjokrosaputro oleh PT AJS melalui Joko Hartono Tirto dan Terdakwa



ng



Heru Hidayat dengan mekanisme pasar negosiasi yang menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty, pada akhirnya akan dijual kembali



kepada PT AJS melalui pembelian saham-saham oleh Reksa Dana milik PT



gu



AJS;



------Saham MYRX dan BTEK yang telah dibeli oleh PT AJS secara langsung



A



(direct) kemudian dijual oleh PT AJS untuk menjadi underlying reksa dana milik PT AJS. Penjualan dilakukan oleh PT AJS dengan cara terlebih dahulu menjual



ub lik



ah



saham MYRX dan BTEK kepada pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yaitu Po Saleh (yang dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) dan PT Topas International. Selanjutnya saham MYRX dan



am



saham BTEK dijual kembali oleh pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro pada tanggal yang sama kepada produk



ep



reksa dana milik PT AJS sehingga saham MYRX dan BTEK tersebut menjadi



ah k



underlying Reksa Dana milik PT AJS. Total jumlah saham yang dipindahkan ke Reksa Dana milik PT AJS sejumlah 197.878.600 lembar saham MYRX senilai



In do ne si



R



Rp160.648.007.000,00 (seratus enam puluh milyar enam ratus empat puluh delapan juta tujuh ribu rupiah) dan sejumlah 40.535.200 lembar saham BTEK



A gu ng



senilai Rp6.161.350.400,00 (enam milyar seratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, selanjutnya Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk meminta Manajer Investasi pada PT Corfina Capital, PT GAP Capital, PT Prospera Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT Pinnacle Persada



lik



Dana dengan pemilik tunggal PT AJS. Dalam pembelian saham oleh produk Reksa Dana milik PT AJS yang dikelola Manajer Investasi tersebut didasarkan



ub



pada arahan dari Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti dengan menggunakan broker yang telah ditentukan. Selanjutnya Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey menginstruksikan broker untuk mengarahkan Manajer Investasi untuk melakukan proses penawaran transaksi saham MYRX dan saham BTEK pada



ep



ka



m



ah



Investama dan PT Jasa Capital Asset Management membuat produk Reksa



pasar negosiasi dengan volume dan harga yang telah ditentukan pihak broker;



dan Joko Hartono Tirto memerintahkan Manajer Investasi tersebut untuk



ng



membeli saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



on



gu



Tjokrosaputro yaitu saham MYRX, BTEK, ARMY, RODA, RIMO dan FIRE;



es



R



------Setelah produk Reksa Dana terbentuk, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti



In d



A



Halaman 179 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 179



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Saham milik Benny Tjokrosaputro tersebut dimasukkan ke dalam beberapa Reksa Dana sebagai berikut :



Reksa Dana Corfina G2P Rotasi Strategis;



2)



Reksa Dana GAP Equity Focus Fund;



3)



Reksa Dana Prospera Dana Berkembang;



4)



Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;



5)



Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;



6)



Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;



7)



Reksa Dana Oso Flores Equity Fund;



8)



Reksa Dana Oso Moluccas Equity Fund;



9)



Reksa Dana Treasure Saham Mantap;



ub lik



ah



A



gu



ng



1)



10) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;



am



11) Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas;



12) Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus;



ep



13) Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh;



ah k



14) Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah;



R



16) Reksa Dana Prospera Dana Berkembang; 17) Reksa Dana TF Super Maxxi;



A gu ng



19) Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;



In do ne si



15) Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;



18) Reksa Dana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah;



------Pada bulan Agustus 2015 Benny Tjokrosaputro memerintahkan Devy



Henita selaku staff legal PT Hanson International, Tbk untuk membeli atau membuat perusahaan-perusahaan baru yang seolah-olah tidak terafiliasi dengan PT Hanson International, Tbk yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal



yang tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);



lik



Multi Persada dengan mencantumkan data nama-nama Direktur perusahaan



ub



------Oleh karena penguasaan saham milik Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang tidak liquid oleh PT AJS sudah terlalu banyak, sehingga pada bulan Oktober 2015 Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Anggoro Setiadji, Gustia Dwipayana, Joko Hartono Tirto dan Dwi Tjahjo Purnomo melakukan



ep



ka



m



ah



Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, dan PT Lentera



pertemuan di kantor PT AJS dengan agenda membahas pengurangan jumlah



dalam bentuk Medium Term Note (MTN);



ng



------Pada bulan Nopember 2015 Joko Hartono Tirto menemui Agustin



on



gu



Widhiastuti dan Gustia Dwipayana di kantor PT AJS menawarkan skema



es



R



saham non liquid (midcap/smallcap) yang dimiliki PT AJS dengan cara dialihkan



In d



A



Halaman 180 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 180



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



investasi melalui pembelian MTN untuk menurunkan komposisi saham non liquid (midcap) agar standar deviasi yang digunakan dalam perhitungan RBC



ng



(Risk Base Capital) dapat diturunkan, sehingga RBC menjadi naik. Sesuai Pedoman Investasi PT AJS mensyaratkan rating MTN minimal single A dengan



bentuk scriptless, namun persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Joko



gu



Hartono Tirto;



------Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, maka pada tanggal 23 November



A



2015 Benny Tjokrosaputro mengajukan penawaran MTN PT Armidian



Karyatama kepada PT AJS (Up Hary Prasetyo) sesuai surat penawaran Nomor



ub lik



ah



78/Armidian/XI/2015 tanggal 23 November 2015 senilai Rp200.000.000.000,00



(dua ratus miliar rupiah) kepada PT AJS, yang langsung ditindaklanjuti oleh Hary Prasetyo dan Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim dengan



am



memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama Tahun 2015 secara proforma untuk



ep



memenuhi SOP Perusahaan, tanpa dilakukan pengkajian terlebih dahulu



ah k



diantaranya terkait MTN PT Armidian Karyatama tidak memiliki rating sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Investasi PT AJS;



In do ne si



R



------Pada tanggal 25 November 2015 Hary Prasetyo memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang memerintahkan pembelian MTN



A gu ng



Armidian Karyatama oleh PT AJS sebesar Rp200.133.333.335 (dua ratus milyar



seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) dari PT Indo Jasa Utama melalui PT Lautandhana Sekuritas, yang kemudian diterima Benny Tjokrosaputro dan digunakan untuk membayar beberapa tanah di Maja, untuk pembelian saham, dan dikirim kepada Po Saleh



(Akun dikendalikan oleh Jimmy Sutopo) yang merupakan nominee Benny



lik



------Pada tanggal 18 Desember 2015 Benny Tjokrosaputro kembali mengajukan penawaran MTN PT Hanson International, Tbk melalui surat Nomor 202/HI-



ub



MYD/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada PT AJS. Menindaklanjuti penawaran tersebut, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT Hanson International Tahun 2015



ep



ka



m



ah



Tjokrosaputro;



secara proforma untuk memenuhi SOP perseroan meskipun Rating MTN PT



Pedoman Investasi PT AJS yang mensyaratkan memiliki rating minimal single A;



ng



------Oleh karena Rating MTN PT Hanson Internasional adalah BBB, maka pada



on



gu



bulan Desember 2015 Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan



es



R



Hanson International adalah BBB sehingga tidak memenuhi persyaratan



In d



A



Halaman 181 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 181



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hendrisman Rahim melakukan revisi Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya



ng



(Persero) dengan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor



280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT



gu



Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana Pedoman Invesatasi tersebut dibuat



tanggal mundur (back date) seolah-olah pedoman investasi tersebut telah



A



ditetapkan sejak tanggal 20 Maret 2015;



------Perubahan aturan internal dari Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212



ub lik



ah



menjadi Surat Keputusan Direksi PT. AJS (Persero) Nomor 074b.SK.U.0315



terkait penurunan rating MTN tersebut dibuat agar MTN yang ditawarkan kepada PT AJS dari Terdakwa Heru Hidayat maupun dari Benny Tjokrosaputro



am



melalui Joko Hartono Tirto dapat diakomodir oleh PT AJS;



------Pada tanggal 21 Desember 2015, Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas



ep



persetujuan Hendrisman Rahim memerintahkan Agustin Widhiastuti, Anggoro



ah k



dan Gustia Dwipayana untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT Hanson International yang dibuat secara proforma untuk memenuhi



In do ne si



R



SOP perihal Permohonan Pembelian MTN PT Hanson International, Tbk;



------Meskipun Benny Tjokrosaputro awalnya menawarkan penjualan MTN



A gu ng



sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), namun disepakati NIKP tersebut disebutkan penawaran MTN PT Hanson International, Tbk



kepada PT AJS adalah sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar



rupiah), sehingga atas dasar NIKP yang dibuat secara proforma dan tidak berdasar tersebut, maka pada tanggal 28 dan 29 Desember 2015 PT AJS



membeli MTN PT Hanson Internasional sejumlah total Rp681.193.333.334,00



lik



tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) melalui PT Royal Bahana sakti dan PT Pelita Indo Karya yang merupakan perusahaan yang didirikan oleh



ub



Benny Tjokrosaputro untuk menampung dana dari PT AJS, dengan rincian sebagai berikut :



a. Pembelian MTN PT Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015,



ep



senilai Rp260.433.333.334,00 (dua ratus enam puluh miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat



ah



ka



m



ah



(enam ratus delapan puluh satu miliar seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus



on



gu



ng



M



Securities;



es



R



rupiah) dari PT Royal Bahana Sakti melalui broker PT PACIFIC 2000



In d



A



Halaman 182 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 182



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



b. Pembelian MTN PT Hanson International pada tanggal 28 Desember 2015,



senilai Rp240.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar empat ratus juta



ng



rupiah) dari PT Pelita Indo Karya melalui broker PT Pacific 2000 Securities;



c. Pembelian MTN PT Hanson International pada tanggal 29 Desember 2015, senilai Rp180.360.000.000,00 (seratus delapan puluh milyar tiga ratus enam



gu



puluh juta rupiah) dari PT Pelita Indo Karya melalui broker PT Pacific 2000 Securities;



A



------Sebelum Benny Tjokrosaputro menjual MTN PT Hanson International Tbk



kepada PT AJS, Benny Tjokrosaputro seolah-olah melakukan perjanjian



ub lik



ah



Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT Hanson International, Tbk kepada Michelle Suman (PT Pelita Indo Karya) yang dituangkan dalam Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H., Nomor 24 tanggal 22 Desember 2015 perihal Perjanjian



am



Penerbitan Medium Terms Notes (MTN) PT Hanson International, Tbk antara Benny Tjokrosaputro (selaku penerbit) dan Michelle Suman (PT Pelita Indo



ep



Karya) selaku pembeli, padahal PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo



ah k



Karya beserta pengurus perusahaan atas nama Michelle Suman selaku Direktur PT Pelita Indo Karya maupun Ilyas Karim selaku Direktur PT Royal Bahana



In do ne si



R



Sakti tidak terdata pada data kepedudukan (fiktif);



------Pada tahun 2016 setelah melakukan pembelian (subscription) maupun



A gu ng



penjualan (redemption) terhadap RDPT dan Reksa Dana konvensional, PT AJS melakukan pembelian saham-saham secara langsung antara lain BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU yang harganya telah diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, pada



akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional PT AJS;



lik



mekanisme pasar reguler melalui broker yang sudah ditunjuk oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo yang diketahui dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dengan



ub



menggunakan beberapa pihak sebagai counterparty yang diatur oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto; ------Sehingga dengan adanya kesepakatan dan persetujuan antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan untuk menyerahkan pengaturan dan



ep



ka



m



ah



------Pembelian saham BJBR, SMBR, PPRO dan SMRU dilakukan melalui



pengendalian investasi Saham dan Reksa Dana milik PT AJS kepada Terdakwa



maka Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dapat mengendalikan



ng



pengaturan dan pengelolaan 4 (empat) saham antara lain yaitu:



on



gu



1. Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR);



es



R



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut,



In d



A



Halaman 183 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 183



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Saham PT PP Property Tbk (PPRO);



3. Saham PT Semen Baturaja Tbk (SMBR);



ng



4. Saham PT SMR Utama Tbk (SMRU);



1. Saham BJBR



gu



------Pada bulan Juni dan Juli 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian



A



saham BJBR terlebih dahulu, seluruhnya sejumlah 246.005.800 lembar dengan nilai Rp301.057.957.00,00 (tiga ratus satu miliar lima puluh tujuh juta sembilan



Pihak Terafiliasi



Lembar



Tommy Iskandar Widjaja



30/06/2016



PT Dexa Indo Pratama



30/06/2016



Michael Danujaya



12/07/2016



Heru Hidayat



19/07/2016



Erwin Budiman



19/07/2016



Heru Hidayat



20/07/2016



PT Dexindo Multiartha Mulia



20/07/2016



Nie Swe Hoa



26/07/2016



PT Topas Internasional PT Dexa Anugra Investama PT Dexindo Multiartha Mulia



A gu ng



27/07/2016 27/07/2016



7.608.600,00



8.477.503.000,00



4.725.600,00



5.316.300.000,00



700.000,00



791.000.000,00



600.000,00



715.500.000,00



22.315.500,00



26.766.154.000,00



2.100.000,00



2.583.000.000,00



4.700.000,00



5.781.000.000,00



29.300.400,00



37.704.512.000,00



6.249.100,00



8.567.116.000,00



15.687.000,00



21.922.310.000,00 34.599.794.000,00



28/07/2016



31.702.100,00



25.385.819.000,00



28/07/2016



PT Dexa Indo Pratama



32.568.000,00



44.443.265.000,00



30.815.300,00



31.141.950.000,00



11.557.600,00



16.979.301.000,00



19.029.700,00



28.883.433.000,00



PT Dexindo Jasa Muliartha PT Dexindo Multiartha Mulia



28/07/2016



HERU HIDAYAT



lik



25.346.900,00



PT Dexa Anugra Investama



-----Selanjutnya Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan menaikkan harga saham di pasar reguler dengan cara secara



ub



ah



bertahap setiap kali melakukan transaksi pembelian saham BJBR, yakni tanggal



ep



27 dan 28 Juli 2016 melakukan transaksi pembelian secara buyer initiator up (Binit up) oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak



Pihak yang terafiliasi



PT Dexindo Multiartha Mulia



gu



27/07/16



ng



M



Tanggal



Frek Binit Up 7 kali



Lembar



Nilai



102.700,00



142.499.000,00



on



sebagai berikut :



es



yang dikendalikan masing-masing sebanyak 17 kali dan 47 kali, dengan rincian



R



m



1.000.000.000,00



PT Topas Internasional



28/07/2016



ka



1.000.000,00



27/07/2016



28/07/2016



In d



A



Halaman 184 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Nilai



ep



06/06/2016



R



ah k



am



Pembelian Saham BJBR



In do ne si



Tanggal



ub lik



ah



ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:



Halaman 184



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



PT Topas Internasional PT Dexa Anugra 27/07/16 Investama Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi Jumlah Binit Up Pasar Reguler Persentase 28/07/16 PT Dexa Indo Pratama 28/07/16 HERU HIDAYAT PT Dexindo Multiartha 28/07/16 Mulia PT Dexa Anugra 28/07/16 Investama PT Dexindo Jasa 28/07/16 Muliartha Jumlah Binit Up Pihak yang Terafiliasi Jumlah Binit Up Pasar Reguler Persentase



am



ah



A



gu



ng



27/07/16



Frek Binit Up 5 kali



Lembar



Nilai



442.500,00



5 kali 17 kali 130 kali 13,08% 10 kali 13 kali



593.800,00 1.139.000,00 2.637.600,00 43,18% 821.100,00 63.300,00



10 kali



1.830.700,00



12 kali



777.000,00



2 kali 47 kali 272 kali 17,28%



66.000,00 3.558.100,00 5.928.900,00 60,01%



600.591.500,00



815.091.000,00 1.558.181.500,00 3.593.387.500,00 43,36% 1.228.471.000,00 94.468.500,00 2.664.861.000,00 1.154.196.500,00



ub lik



Pihak yang terafiliasi



R



Tanggal



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



99.000.000,00 5.240.997.000,00 8.732.712.500,00 60,02%



------Perdagangan saham BJBR pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 didominasi oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak yang



ah k



ep



dikendalikan dengan persentase perdagangan masing-masing 42,77 % dan 33,30 % dari total perdagangan pada tanggal tersebut. Upaya melakukan Binit



In do ne si



R



Up dan mendominasi pasar reguler pada tanggal 27 dan 28 Juli 2016 yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta pihak



A gu ng



yang dikendalikan berdampak pada volume perdagangan dan harga yang meningkat



signifikan



dibandingkan



transaksi



saham



sebelumnya dan menurun signifikan pada hari berikutnya;



BJBR



pada



hari



------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Joko



Hartono Tirto dan Agustin Widhiastuti melakukan pertemuan yang membahas rencana menaikkan harga saham BJBR dari Rp1.500,00 per lembar menjadi Rp3.000,00 per lembar dan PT AJS akan membeli saham BJBR senilai



lik



berdasarkan rencana tersebut nilai saham BJBR yang dimiliki PT AJS akan meningkat menjadi Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);



ub



------Pada bulan Desember 2016, PT AJS melakukan pembelian saham BJBR untuk merealisasikan kesepakatan rapat sebelumnya. Pembelian saham BJBR



ep



dilaksanakan pada tanggal 7, 8, dan 20 Desember 2016 dengan volume sejumlah 472.186.000 lembar saham dengan nilai pembelian sebesar



R



Rp1.504.478.874.865,00 (satu triliun lima ratus empat miliar empat ratus tujuh



es



puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam



Harga



Nilai



Pasar



Broker



on



Lembar



gu



Tanggal



ng



puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut :



M



In d



A



Halaman 185 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) sehingga



Halaman 185



Harga 2.700,00 2.700,00 3.500,00



Nilai 173.618.910.000,00 326.383.290.000,00 314.999.708.000,00



3.499,98 3.499,78



349.998.046.000,00 339.478.911.000,00 1.504.478.865.000,00



R



Lembar 64.303.300 120.882.700 90.000.000



ng



Tanggal 07/12/2016 08/12/2016 20/12/2016



100.000.000 97.000.000 472.186.000



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



20/12/2016 20/12/2016 Jumlah



Pasar NG NG RG RG RG



Broker BNI Sekuritas BNI Sekuritas BNI Sekuritas Danareksa Sekuritas Mandiri Sekuritas



gu



------Transaksi pembelian saham BJBR oleh PT AJS pada tanggal 7 dan 8



Desember 2016 dilakukan melalui pasar negosiasi dengan broker BNI Sekuritas,



A



lawan transaksi (penjual) PT AJS pada tanggal tersebut adalah pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokroaputro yaitu PT Dexa



ub lik



ah



Indo Pratama, Dany Bustan, Tommy Iskandar Widjaja, Denny Suriadinata, dan PT Dexindo Multiartha Mulia;



------Pengaturan transaksi di pasar negosiasi tersebut diilakukan atas perintah



am



Joko Hartono Tirto dengan cara menyampaikan informasi kepada Moudy Mangkey terkait nama saham, volume yang ditransaksikan, harga transaksi,



ep



pihak counterparty, dan proses settlement. Kemudian Moudy Mangkey



ah k



menyampaikan kepada Agustin Widhiastuti agar PT AJS dan pihak counterparty



R



penjualan saham BJBR;



In do ne si



yang dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi pembelian atau



------Pada tanggal 20 Desember 2016 atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Prasetyo,



Syahmirwan



A gu ng



Hary



memerintahkan



Agustin



Widhiastuti



untuk



melakukan pembelian saham BJBR di pasar reguler oleh PT AJS. Masih ditanggal tersebut Terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto menghubungi



Agustin Widhiastuti melalui Moudy Mangkey untuk mengkonfirmasikan perintah Syahmirwan agar melakukan pembelian saham BJBR pada pasar regular;



------PT AJS melakukan pembelian saham BJBR sejak tanggal 28 Juni sampai Desember



2016



dengan



nilai



total



perolehan



sebesar



lik



sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan rincian sebagai



Pasar Reguler Negosiasi Jumlah



ub



berikut : Pembelian BJBR Lembar Nilai 324.347.300,00 1.048.703.012.000,00 466.830.000,00 933.491.752.000,00 791.177.300,00 1.982.194.764.000,00



ep



ka



20



Rp1.982.194.764.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar seratus



m



ah



dengan



Penjualan BJBR Lembar Nilai 318.991.300,00 481.676.863.000,00 318.991.300,00 481.676.863.000,00



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan



BJBR secara formalitas karena saham BJBR merupakan salah satu saham



on



gu



ng



yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta



es



R



memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk membuat NIKP pembelian saham



In d



A



Halaman 186 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 186



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pihak yang dikendalikan. Pembelian saham BJBR tersebut oleh PT AJS senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari saham yang beredar;



ng



------Bahwa pembelian saham BJBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT AJS



tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.444.593.050.000,00.



gu



(satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga



A



juta lima puluh ribu rupiah); 2. Saham PPRO;



ah



------Pada bulan Maret dan April 2016, Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



saham



PPRO



ub lik



Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan melakukan pembelian-pembelian sejumlah



636.153.200



lembar



dengan



nilai



am



Rp151.305.894.600,00 (seratus lima puluh satu miliar tiga ratus lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah), dengan rincian



ah k



Tanggal



ep



sebagai berikut : Pihak Terafiliasi



Pembelian Saham PPRO



Lembar



Nilai



03/03/16



Dani Bustan



2.000.000



398.000.000,00



1.000.000



200.000.000,00



A gu ng



Tommy Iskandar



03/03/16



Widjaja



1.000.000



199.000.000,00



04/03/16



Dani Bustan



2.000.000



422.000.000,00



04/03/16



Drs Rifin Hartono



1.000.000



212.000.000,00



04/03/16



Dudy Subardjo



1.000.000



211.000.000,00



Tommy Iskandar



04/03/16



Widjaja



2.000.000



422.000.000,00



07/03/16



Drs Rifin Hartono



1.000.000



221.000.000,00



17.235.000



3.735.626.600,00,00



22.656.500



5.106.432.200,00



Lestari PT Tandikek Asri Lestari Tommy Iskandar



08/03/16



Widjaja PT Tandikek Asri Lestari PT Tandikek Asri



14/03/16



Lestari



18/03/16



Nie Swe Hoa Nie Swe Hoa



gu



21/03/16



R



Nie Swe Hoa



ng



ah



M



Widjaja



17/03/16



4.222.500



940.401.000,00



13.500.000



Tommy Iskandar 14/03/16



225.000.000,00



ep



ka



10/03/16



1.000.000



3.097.500.000,00



1.000.000



227.000.000,00



58.430.000



6.193.580.000,00



65.760.000



6.904.800.000,00



48.310.000



4.927.620.000,00



on



08/03/16



lik



07/03/16



ub



m



ah



PT Tandikek Asri



es



Widjaja



In do ne si



R



Tommy Iskandar 02/03/16



In d



A



Halaman 187 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 187



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pihak Terafiliasi



Lembar



R



Tanggal



Nilai



Tommy Iskandar Widjaja



04/04/16



Drs Rifin Hartono



1.000.000



ng



24/03/16



224.000.000,00



500.000



111.500.000,00



04/04/16



Nie Swe Hoa



31.757.700



7.219.077.300,00



07/04/16



Dani Bustan



1.000.000



229.000.000,00



07/04/16



Widjaja



500.000



114.500.000,00



12/04/16



Dani Bustan



200.000



46.000.000,00



Tommy Iskandar



12/04/16



Widjaja



13/04/16



Nie Swe Hoa



14/04/16



Dani Bustan



14/04/16



Drs Rifin Hartono



14/04/16 14/04/16



114.500.000,00,00 13.841.720.400,00,00



300.000



81.600.000,00



371.700



101.102.400,00



Dudy Subardjo



5.800.000



1.595.000.000,00



Rinduwaty



2.670.100



730.937.300,00



22.200.000



6.078.000.000,00



200.000



59.600.000,00



Tommy Iskandar Widjaja



18/04/16



Dani Bustan



19/04/16



Dudy Subardjo



19/04/16



Rinduwaty



ep



Widjaja



300.000



90.000.000,00



4.000.000



1.268.000.000,00



1.700.000



538.900.000,00



14.392.100



4.562.295.700,00



500.000



150.000.000,00



1.100.000



332.300.000,00



232.700.000



73.765.900.000,00



1.000.000



302.000.000,00



R



18/04/16



In do ne si



14/04/16



Tommy Iskandar



ah k



500.000 50.277.600



ub lik



am



ah



A



gu



Tommy Iskandar



Tommy Iskandar Widjaja



A gu ng



19/04/16 20/04/16



Drs Rifin Hartono



20/04/16



Nie Swe Hoa



20/04/16



PT Topas Internasional Tommy Iskandar



20/04/16



Widjaja



28/04/16



Nie Swe Hoa



12.000.000



3.661.791.700,00



29/04/16



Dani Bustan



1.185.000



359.055.000,00



29/04/16



Dudy Subardjo



1.055.000



319.665.000,00



Lestari



4.500.000



1.363.500.000,00



29/04/16



Rinduwaty



1.290.000



390.870.000,00



Tommy Iskandar Widjaja



40.000



12.120.000,00



ub



29/04/16



lik



29/04/16



Sub Jumlah



636.153.200



151.305.894.600,00



------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



ep



ka



m



ah



PT Tandikek Asri



Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan menaikkan harga saham PPOR di pasar reguler secara bertahap, melalui pembelian secara buyer initiator up (Binit



Frek Binit up



Lembar



Nilai (Rp)



on



Pihak yang terafiliasi



gu



Tanggal



ng



berikut:



es



R



up), masing-masing sebanyak 19 kali dan 37 kali, dengan rincian sebagai



M



In d



A



Halaman 188 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 188



Pihak yang terafiliasi



13/04/16 13/04/16



Nie Swe Hoa PT Asuransi Jiwasraya Jumlah Binit up HH & Pihak yang terafiliasi beserta PT AJS Jumlah Binit up Pasar Reguler Peresentase



ng



R



Tanggal



Frek Binit up 29 kali 37 kali



5.961.600 14.558.000



66 kali 391 kali 16,88%



20.519.600 38.580.700 53,19%



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lembar



Nilai (Rp)



1.637.985.100,00 3.999.262.200,00



5.637.247.300,00 10.390.206.600,00 54,26%



gu



------Pada tanggal 13 April 2016 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta PT AJS melakukan transaksi perdagangan saham PPRO



A



dengan persentase sejumlah 24,69% dari total volume perdagangan PPRO pada hari tersebut. Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



ub lik



ah



melakukan Binit Up dengan tujuan untuk mendominasi pasar reguler sehingga volume perdagangan dan harga transaksi meningkat signifikan dibandingkan dengan hari sebelumnya;



am



------Pada tanggal 18 Juli 2016, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan yang membahas rencana untuk tidak akan



ep



menjual (hold) saham PPRO oleh PT AJS. Selanjutnya pada rapat tanggal 4



ah k



Agustus 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan keputusan saham PPRO pada akhir



In do ne si



R



tahun tetap berada dalam portofolio investasi PT AJS;



------Pada tanggal 30 November 2016 Syahmirwan bersama dengan Agustin



A gu ng



Widhiastuti dan Joko Hartono Tirto melakukan rapat dengan dengan agenda



pembahasan untuk merealisasikan keuntungan pada pencatatan Laporan Keuangan



Tahun



2016.



Setelah



rapat



tersebut



Joko



Hartono



Tirto



memerintahkan Moudy Mangkey dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro untuk melakukan pengaturan transaksi



di pasar negoisasi dengan cara menyampaikan informasi terkait nama saham,



lik



settlement kepada pihak broker. Setelah menyampaikan Informasi tersebut Moudy Mangkey kemudian meneruskan informasi dimaksud kepada Agustin



ub



Widhiastuti agar PT AJS dan pihak counterparty yang dikendalikan oleh Pieter Rasiman melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham PPRO; ------PT AJS melakukan pembelian saham PPRO sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 18 April 2017 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar



ep



ka



m



ah



volume yang ditransaksikan, harga transaksi, pihak counterparty, dan proses



Rp2.229.689.915.600,00 (dua triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam



rupiah) Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan transaksi di pasar sekunder



ng



sejumlah 2.156.562.100 lembar saham senilai Rp1.922.439.372.000,00 (satu



on



gu



triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta



es



R



ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu enam ratus



In d



A



Halaman 189 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 189



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan di pasar primer melalui right issue sejumlah 1.097.232.370 lembar saham senilai Rp307.250.543.600,00 (tiga ratus



ng



tujuh miliar dua ratus lima puluh juta lima ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Pembelian PPRO Lembar Nilai 1.318.589.400,00 996.737.715.300,00 837.972.700,00 925.701.656.700,00 2.156.562.100,00 1.922.439.372.000,00



gu



Pasar



RG NG Jumlah



Penjualan PPRO Lembar Nilai 13.000.000,00 13.596.007.500,00 1.106.082.000,00 972.038.340.000,00 1.119.082.000,00 985.634.347.500,00



A



------Atas persetujuan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, Syahmirwan memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP untuk pembelian saham



ub lik



ah



PPRO yang dibuat secara formalitas karena saham PPRO merupakan salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



am



Tjokrosaputro serta pihak yang dikendalikan. Pembelian saham PPRO tersebut oleh PT AJS senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari saham yang beredar;



ah k



ep



------Bahwa pembelian saham PPRO yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT AJS



In do ne si



R



tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp1.312.926.917.000,00 (satu triliun tiga ratus dua belas miliar sembilan ratus dua puluh enam juta



A gu ng



sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah);



3. Saham SMBR.



------Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan pihak-pihak yang dikendalikan melakukan transaksi pembelian untuk menaikkan harga saham SMBR pada tanggal 7, 8, dan 14 Maret 2016 sebelum PT AJS Membeli Saham SMBR pada tanggal 15 Maret 2016 melalui pasar reguler, dengan



Pembukaan



Penutupan



07/03/2016 08/03/2016 10/03/2016 11/03/2016 14/03/2016



347 363 379 372 370



347 361 380 373 370



363 379 372 370 391



dikendalikan



Terdakwa



ep



yang



lik



Sebelumnya



Perubahan 16 16 (7) (2) 21



ub



Tanggal



------Nasabah



Heru



Lembar Saham 31.241.800 31.775.000 14.868.200 7.813.100 29.817.700



Hidayat



dan



Benny



Tjokrosaputro melakukan transaksi dengan jumlah yang signifikan dan



a) Pada tanggal 7 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management (MI



on



gu



ng



yang bekerjasama dengan PT AJS yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru



es



R



melakukan transaksi pembelian yang menaikkan harga sebagai berikut:



M



In d



A



Halaman 190 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



sebagai berikut:



rincian



Halaman 190



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dan akun Angie Christina (dikendalikan



Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 22.547.300 lembar



ng



saham atau 72,17% dari total transaksi tanggal 7 Maret 2016 yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 24 kali dari total 69 kali kenaikan



ah



A



No



Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016



Nama Nasabah



805923 – PT Indo Premier Investment Management 251636 - Angie Christina Lainnya



1.



2. 3.



Jumlah Binit Up 16



23,19%



8



11,59%



45



65,22%



am



Jumlah



%



Jumlah Saham 972.500



Total transaksi 13.147.300



%



42,08%



ub lik



gu



harga atau 34,78% dengan rincian sebagai berikut:



69



494.500



9.400.000



30,09%



684.700



8.694.500



27,83%



2.151.70 0



31.241.800



b) Pada tanggal 8 Maret 2016, PT Indo Premier Investment Management dan



ah k



ep



PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 18.999.700 lembar saham atau 59,79% dari total



In do ne si



R



transaksi yang diantaranya menaikkan harga sebanyak 26 kali dari total 87 kali kenaikan harga pada hari itu atau 29,89% dengan rincian sebagai



A gu ng



berikut:



Transaksi Binit Up dan Total Transaksi 7 Maret 2016



No



1.



Nama Nasabah



805923 – PT Indo



Jumlah Binit Up 15



% 17,24%



Premier



Jumlah



Total



Saham



transaksi



1.066.70



9.009.200



28,35%



9.990.500



31,44%



0



Investment



Management



11



12,64%



148.800



61



70,12%



769.600



12.775.300



1.985.10



31.775.000



Tandikek Asri



Lainnya Jumlah



87



ub



Lestari 3.



m



%



40,21%



0



c) Pada tanggal 14 Maret 2016, PT Tandikek Asri Lestari (dikendalikan



ep



ka



B23700 - PT



lik



ah



2.



Terdakwa Heru Hidayat) melakukan pembelian sejumlah 23.382.800 lembar saham atau 78,42% dari total transaksi yang diantaranya menaikkan harga



------Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan terkait



on



gu



ng



pengelolaan jumlah dan harga saham SMBR sebagai berikut:



es



R



sebanyak 38 kali atau 36,19%;



In d



A



Halaman 191 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 191



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a) Tanggal 4 Agustus 2016 yang membahas:



(1) Target akhir Desember 2016 kas tersedia Rp3.000.000.000.000,00 (tiga



ng



triliun rupiah) dan portofolio saham BUMN antara lain BJBR, SMBR, PPRO, ELSA dan PGAS;



(2) Target menaikkan harga SMBR akhir Agustus 2016 dinaikkan menjadi



gu



sebesar Rp1.500/lembar;



(3) Hasil akhir Tahun 2017 adalah posisi investasi berupa kas (berasal dari



A



pengembalian dana



Terdakwa



Heru Hidayat) dan Reksa Dana



konvensional dan Reksa Dana Konvensional Syariah;



ub lik



ah



b) Tanggal 30 November 2016 yang membahas:



(1) Rencana pembelian saham SMBR, PPRO, dan JGLE;



(2) Rencana pembelian saham PPRO dan SMBR untuk menggantikan



am



redemption Reksa Dana TFI JS Extra Ordinary;



(3) Rencana penjualan SMBR dan PPRO sebesar Rp800.000.000.000,00



ep



(delapan ratus miliar rupiah) dengan avarage cost SMBR Rp554/lembar



ah k



saham dan PPRO Rp586/lembar saham akan menghasilkan keuntungan Rp460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh miliar rupiah);



In do ne si



R



------Pada tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2017, PT AJS



dan Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



A gu ng



Tjokrosaputro telah bekerja sama dalam mempengaruhi harga pasar Saham SMBR dengan rincian sebagai berikut:



a) PT AJS, Reksa Dana milik PT AJS, dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menguasai 40,64%



pembelian saham SMBR di pasar reguler sebesar 7.420.650.200 lembar



1,29% 1,26%



87.428.800 76.259.100 574.110.400 3.015.869.000



1,18% 1,03% 7,74% 40,64%



gu



on



ep



R



ah



M



11. 12. 13.



95.829.700 93.617.600



es



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya dibawah 1% Jumlah



lik



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



ub



Nama Nasabah



9. 10.



767.737.800 336.464.400 277.015.600 181.782.600 165.478.100 151.386.700 110.130.100 98.628.100



% dari transaksi reguler 10,35% 4,53% 3,73% 2,45% 2,23% 2,04% 1,48% 1,33%



Lembar Saham



No



ng



ka



m



ah



saham sebagai berikut:



In d



A



Halaman 192 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 192



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b) Sebesar 984.835.800,00 atau 32,66% diantaranya adalah transaksi antar PT



AJS, RD milik AJS, dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan



ng



Benny Tjokrosaputro sebagai berikut: No



ah



A



5. 6. 7. 8.



9. 10.



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya F76197 - PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 912506 - Asuransi Jiwasraya B23700 - PT Tandikek Asri Lestari F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia 251636 - Angie Christina H61955 – PT Anugrah Semesta Investama 130754 - Denny Suriadinata C42389 - Michael Danujaya Lainnya Jumlah



380.348.600 76.248.000 115.194.300 6.538.300 64.277.800 79.270.700 6.725.700 14.654.000



38,84% 52,36% 6,11% 14,86%



1.016.900 46.322.800



1,06% 49,48%



13.537.600 16.608.500 164.092.600 984.835.800



15,48% 21,78% 28,58% 32,66%



ep



am



11. 12. 13.



% dari transaksi 49,54% 22,66% 41,58% 3,60%



Lembar Saham



ub lik



gu



1. 2. 3. 4.



Nama Nasabah



ah k



c) Pada tanggal 15 Maret 2016 harga saham SMBR dibuka pada harga Rp391,00 per lembar dan pada tanggal 14 Juni 2017 ditutup pada harga



In do ne si



R



Rp2.820,00, meningkat sebesar Rp2.429,00 per lembar atau 721,48%.



Kenaikan harga saham SMBR tersebut terjadi oleh karena PT AJS dan pihak



A gu ng



yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapuro melakukan transaksi Buyer Initiator (Binit), dengan rincian sebagai berikut: Transaksi Binit Up periode 15 Maret 2016 s.d. 14 Juni 2017



ah



8. 9. 10.



M



11.



gu



12.



93



21.264.700



277.015.600



3,73%



1.695 37



20.173.700 19.586.200



179.535.400 181.782.600



2,42% 2,45%



519 30



13.049.400



44.339.800



0,60%



12.292.600



226.146.900



3,05%



19



12.255.800



93.274.300



1,26%



35



7.031.600



151.386.700



2,04%



14



4.806.900



76.259.100



1,03%



2



4.525.500



13.620.000



0,18%



262.241.700



5.073.087.600



68,36%



20.161



es



ka



7.



4,53%



on



6.



336.464.400



lik



4. 5.



21.338.400



ub



3.



Total Transaksi Lembar % Saham 767.737.800 10,35%



119



ep



m



ah



2.



102335 - PT Asuransi Jiwasraya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 824584 - PT Topas Internasional 822717 - Abi Said E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 115897 - Indopremier Securities B20535 - PT Inertia Utama 913445 - PT Dexa Medica 912506 - Asuransi Jiwasraya C42389 - Michael Danujaya C89811 – PT Millenium Capital Management Lainnya denganLembar



Binit Up Lembar Jumlah Saham 101 39.605.100



R



1.



Nama Nasabah



ng



No



In d



A



Halaman 193 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 193



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Saham Binit Up dibawah 1% Jumlah



22.825



438.171.600



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



7.420.650.200



100,00 %



ng



d) Terdapat 163 transaksi Binit Up antara PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai berikut: Pembeli dan Penjual



1.



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 721895 - Nie Swe Hoa 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 824584 – PT Topas Internasional 879145 – Ruslee B23700 - PT Tandikek Asri Lestari C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F76197 – PT Dexa Indo Pratama F80412 - PT Dexindo Jasa Muliartha 824584 - PT Topas Internasional 130754 - Denny Suriadinata 219025 - Drs Rifin Hartono 605632 - Wanda Carolina Pola C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama 912506 - Asuransi Jiwasraya 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama F31409 - PT Dexa Anugra Investama F76197 - Dexa Indo Pratama Pt. 216144 - Tommy Iskandar Widjaja 261777 - Dudy Subardjo 560208 - Utomo Pusposuharto 605632 - Wanda Carolina Pola 824584 - PT Topas Internasional C42389 - Michael Danujaya E61877 - PT Tarbatin Makmur Utama H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama C89811 - PTMillenium Capital Management F76197 - PT Dexa Indo Pratama Lainnya Jumlah



5. 6.



In do ne si



ub



e) Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga saham SMBR dari Rp1.125,00 per lembar pada



ka



m



ah



4.



Jumlah Saham 26.568.400 34.800 2.982.800 101.800 4.048.900 2.500 9.465.200 131.400 7.860.100 1.333.100 607.800 14.919.700 150.500 236.100 1.221.400 1.719.700 11.592.000 6.204.300 466.200 4.402.000 99.600 296.600 939.900 6.091.900 513.000 7.000 827.000 31.600 2.331.900 740.400 536.300 76.700 1.028.000 4.525.500 4.525.500 16.913.400 75.223.200



ub lik



A gu ng



R



3.



Jumlah Binit Up 27 1 2 1 4 1 2 1 11 2 2 30 1 3 11 9 6 10 1 5 1 2 1 18 2 1 1 4 3 2 1 1 3 2 2 76 163



lik



ah k



2.



ep



am



ah



A



gu



No



ep



pembukaan pasar tanggal 4 Agustus 2016 menjadi Rp1.555,00 per lembar pada tanggal 31 Agustus 2016, dengan melakukan transaksi Binit Up oleh



R



ah



PT AJS dan pihak-pihak yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan



Jumlah Binit Up 20



es



102335 - PT. Asuransi Jiwasraya



gu



1.



Nama Nasabah



ng



No.



Lembar Saham 8.865.500



on



M



Benny Tjokrosaputro, dengan rincian:



In d



A



Halaman 194 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 194



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



824584 - PT Topas Internasional 822717 - Abi Said 115897 - Indopremier Securities C42389 - Michael Danujaya F76197 – PT Dexa Indo Pratama 912506 - Asuransi Jiwasraya 192888 - Tan Drama 607030 - Stevanus Tjugianto G 107390 - Lo Stefanus Ho Sea F80411 – PT Dexindo Multiartha Mulia Lainnya Jumlah



A



gu



ng



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Jumlah Binit Up 36 206 30 4 6 4 5 6 22 19 1.867 2.225



Nama Nasabah



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lembar Saham 5.672.400 5.269.700 1.945.400 1.767.800 1.593.000 1.590.200 1.463.800 1.446.500 1.384.900 1.384.000 23.525.500 55.908.700



ah



berikut:



ub lik



------Pola transaksi yang digunakan berdasarkan jenis pasar adalah sebagai



a) Pada pasar negosiasi, Joko Hartono Tirto memberi informasi mengenai jenis



am



saham, volume, harga, counterparty, dan settlement kepada Moudy Mangkey. Moudy Mangkey lalu menghubungi broker untuk meneruskan informasi



tersebut



kepada



Agustin



Widhiastuti.



Selanjutnya



Agustin



ep



ah k



Widhiastuti lalu membuat instruksi transaksi atas dasar informasi dari broker tersebut. Untuk transaksi negosiasi, perintah berasal dari Syahmirwan bersumber



dari



broker,



lalu



Agustin



Widhiastuti



In do ne si



informasi



R



dengan



menyiapkan kelengkapan administrasinya;



A gu ng



b) Pada pasar reguler, Joko Hartono Tirto menentukan harga transaksi yang



disampaikan kepada Moudy Mangkey, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Moudy Mangkey dengan menempatkan order jual dengan akun yang



dikendalikan oleh Pieter Rasiman. Perintah transaksi diberikan oleh Syahmirwan dengan order beli ditempatkan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Moudy Mangkey;



------Pada tahun 2016, PT AJS melakukan transaksi pembelian dan penjualan



lik



Beli SMBR



Jual SMBR



Lembar



Lembar Nilai (Rp)



Saham



ub



Saham



Nilai (Rp)



769.200



300.587.976,00



-



-



16/03/2016



2.485.500



1.001.991.583,00



-



-



17/03/2016



1.745.800



702.609.269,00



-



-



18/03/2016



5.352.200



2.187.812.939,00



-



-



ep



15/03/2016



3.262.712.400,00



-



425.719.000



255.437.999.464,00



-



-



20/07/2016



-



-



433.819.000



318.314.908.160,00



153.847.996.047,00



-



-



198.696.864.697,00



-



-



98.092.100



30/08/2016



123.000.000



ng



29/08/2016



on



8.100.000



13/04/2016



R



05/04/2016



es



Tanggal



gu



M



ah



ka



m



ah



saham SMBR dengan rincian sebagai berikut:



In d



A



Halaman 195 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 195



240.112.900



24/11/2016



60.182.400



150.571.474.850,00



-



25/11/2016



80.000.000



200.160.000.000,00



-



28/11/2016



82.079.400



205.348.272.012,00



-



-



148.200.000



ng



-



07/12/2016



-



-



08/12/2016



148.475.000



400.420.223.088,00



-



09/12/2016



-



-



148.200.000



13/12/2016



148.475.000



400.420.223.088,00



-



22/12/2016



114.900.000



300.098.922.300,00



-



03/02/2017



37.400.000



81.640.956.000,00



-



02/05/2017



9.153.000



33.065.459.631,00



-



03/05/2017



6.061.000



20.017.301.040,00



-



04/05/2017



3.030.000



10.006.999.200,00



-



10/05/2017



47.573.000



166.622.053.850,00



-



-



12/06/2017



3.180.000



9.452.155.680,00



-



-



14/06/2017



1.858.000



5.299.536.240,00



-



-



20/03/2018



-



-



100.000



322.040.222,00



22/03/2018



-



-



1.204.000



4.002.130.196,00



26/03/2018



-



-



1.470.000



4.989.537.023,00



05/04/2018



-



-



2.992.170.043,00



30/05/2018



-



-



25.000



94.966.969,00,00



31/07/2018



-



-



319.500



1.051.620.842,00



-



ub lik



-



-



1.647.743.500



-



380.000



1.060.838.374,00



2.985.405.506.833,00



734.571.500



1.131.747.735.829,00



A gu ng



In do ne si



Jumlah



-



399.459.762.000,00



854.000



R



16/08/2018



399.459.762.000,00



ep



gu A ah am



ah k



386.843.355.479,00



R



05/09/2016



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



------Atas Persetujuan Hendrisman Rahim



dan Hary Prasetyo, Syahmirwan



memerintahkan Agustin Widhiastuti membuat NIKP dalam rangka pembelian saham SMBR yang dibuat secara formalitas karena saham SMBR merupakan



salah satu saham yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta dan pihak yang dikendalikan. Pembelian saham SMBR tersebut oleh PT AJS senyatanya telah melebihi ketentuan maksimal 2,5% dari



lik



------Bahwa pembelian saham SMBR yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT AJS kerugian Negara sebesar Rp1.879.200.354.500,00



ub



tersebut mengakibatkan



(satu triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah);



ep



ka



m



ah



saham yang beredar;



4. Saham SMRU:



pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, PT



ng



AJS dan Reksa Dana milik PT AJS memiliki porsi besar, yaitu sejumlah



on



gu



21.317.290.005 lembar saham SMRU atau 43,68% dari total transaksi jual dan



es



R



------Pada periode bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018,



In d



A



Halaman 196 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 196



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sejumlah 27.044,998.140 lembar saham atau 55,42% dari total transaksi beli



Transaksi Jual



ng



sebagai berikut:



No



1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 Jumlah



2. 3. 4. 5.



7.120.679.900 8.175.021.500 3.333.786.263 869.556.300 21.317.290.005



15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233



44,86% 59,08% 28,66% 47,78%



48.799.297.176 43,68%



ub lik



ah



A



gu



1.



Jumlah Transaksi Total Transaksi % (lembar) (lembar) 1.818.246.042 5.635.250.147 32,27%



Periode



Transaksi Beli



1.



1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. 27 Maret 2018 Jumlah



Jumlah Transaksi Total Transaksi (lembar) (lembar) 1.078.837.400 5.635.250.147



19,14%



7.487.782.400 15.874.606.842 8.237.683.557 13.836.480.400 9.222.052.350 11.633.158.554 1.018.642.433 1.819.801.233



47,17% 59,54% 79,27% 55,98%



27.044.998.140 48.799.297.176



55,42%



R



ep



2. 3. 4. 5.



ah k



Periode



%



In do ne si



am



No



------Diantara transaksi jual dan transaksi beli pada tanggal 1 Agustus 2014



A gu ng



sampai dengan 27 Maret 2018 tersebut, terdapat transaksi yang penjual dan



pembelinya merupakan PT AJS, Reksa Dana milik PT AJS dan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat sebesar 10.638.930.694 lembar saham atau 21,80% dari total transaksi sebagai berikut:



1.



Jumlah Transaksi (lembar) 302.894.000



Total Transaksi (lembar) 5.635.250.147



5,37%



3.728.564.700 4.635.550.400 1.820.558.900 151.362.694 10.638.930.694



15.874.606.842 13.836.480.400 11.633.158.554 1.819.801.233 48.799.297.176



23,49% 33,50% 15,65% 8,32% 21,80%



%



ub



ah



------Terdapat nasabah yang merupakan Reksa Dana milik PT AJS dan Pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang melakukan penambahan saham sebesar 10.868.781.225 lembar atau 86,95%



ep



m ka



1 Agustus s.d. Desember 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 1 Januari s.d. Maret 2018 Jumlah



2. 3. 4. 5.



dari total saham beredar SMRU sebesar 12.499.885.782 lembar, sehingga



gu



1. J97000 – PT Trada Alam Minera Tbk



Penambahan (lembar) 6.537.292.419



% dari Total Saham 52,30%



es



Nama Nasabah



ng



No



on



PT AJS sebagai berikut:



R



saham SMRU yang dikuasai oleh pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan



M



In d



A



Halaman 197 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Periode



lik



No



Halaman 197



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penambahan (lembar) 996.111.700 511.445.400



Nama Nasabah



R



No



ng



2. 557503 - PT Kharisma Asset Management 3. H31243 - Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh 4. 201063 - GMT Aset Manajemen, PT QQ KPD Kevin Subrata 5. 787301 - PT Sinar Mas Asset Management 2 6. D73360 – PT Pinnacle Persada Investama 7. 362336 - Kharisma Flexi Terbatas 8. 198894 - PT Treasure Fund Investama 9. F47202 - Reksa Dana MCM Equity Sektoral 10. G99063 - Reksa Dana Treasure Saham Mantap 11. Lainnya dibawah 1% Jumlah



451.556.100



300.804.000 231.510.000 175.295.000 151.400.000 127.105.800



% dari Total Saham 7,97% 4,09% 3,61% 3,22% 2,41% 1,85% 1,40% 1,21% 1,02%



983.805.006 10.868.781.225



7,87% 86,95%



ub lik



ah



A



gu



402.455.800



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



am



Tjokrosaputro serta Reksa Dana milik AJS menguasai sebagian besar saham SMRU sebelum PT AJS melakukan pembelian pada tanggal 28 dan 29 Maret



ep



2018, sehingga Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



ah k



Hartono Tirto dan Moudy Mangkey menguasai dan mengendalikan harga saham SMRU;



bersekongkol



untuk melakukan



In do ne si



Tjokrosaputro



R



------Pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny transaksi pembelian



dan



A gu ng



penjualan Saham SMRU pada tanggal 27 Maret 2018 untuk menaikkan harga



Saham SMRU, dengan cara terdapat 13 kali transaksi Binit Up yang seluruhnya



dilakukan oleh akun-akun yang merupakan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS melakukan pembelian saham SMRU sejumlah 25.539.500 lembar saham dengan nilai Rp13.566.662.398,65



lik



ribu tiga ratus sembilan puluh delapan koma enam puluh lima rupiah) melalui broker PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan rincian sebagai berikut:



Saham



t



(lembar)



03/04/201 8



ah



29/03/2018



04/04/201



19.866.500



25.539.500



Nilai (Rp)



458,6984



2.602.196.023,2



551,9073



10.964.466.375,



0



45 13.566.662.398, 65



on



gu



ng



M



Rata (Rp)



5.673.000



R



8 Jumlah



Harga rata-



es



28/03/2018



Jumlah



ub



ka



Order



Tanggal Settlemen



ep



Tanggal



m



ah



(tiga belas miliar lima ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh dua



In d



A



Halaman 198 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 198



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------PT AJS mendominasi transaksi beli saham SMRU di pasar reguler pada tanggal 28 Maret 2018 dengan jumlah transaksi beli sebesar 83,57% dari total



ng



transaksi, diikuti dengan pihak-pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebesar 6,38%. Sedangkan pada tanggal 29 Maret



2018 PT AJS mendominasi pembelian sebesar 90,19%, dengan rincian sebagai



gu



berikut:



Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018



ah



1. 2.



Jumlah Saham (lembar) 5.673.000 365.100



102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 – PT Anugrah Semesta Investama G98066 - PT Bumi Harapan Lestari I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera Lainnya Jumlah



3. 4.



am



Nama Nasabah



5.



%



83,57% 5,38%



ub lik



A



No



49.200 18.900



0,72% 0,28%



682.300 6.788.500



10,05% 100%



Nama Nasabah



102335 - PT Asuransi Jiwasraya



2.



Lainnya



Jumlah Saham (lembar) 19.866.500 2.161.200 22.027.700



A gu ng



Jumlah



% 90,19 % 9,81% 100%



In do ne si



ep



N o 1.



R



ah k



Dominasi Transaksi Beli Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018



------Pada transaksi jual saham SMRU, pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menguasai 28,58% transaksi pada tanggal 28 Maret 2018 dan 53,72% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:



Nama Nasabah



1. 2.



J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa G98066 – PT Bumi Harapan Lestari Lainnya Jumlah



3.



m



4. 5.



Jumlah Saham (lembar) 2.982.800



%



43,94%



lik



No



1.077.000



15,87%



693.400 170.000 1.865.300 6.788.500



10,21% 2,50% 27,48% 100%



ub



ah



Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018



gu



4.



% 47,95%



6.489.500



29,46%



642.000 580.100



2,91% 2,63%



es



3.



Jumlah Saham (lembar) 10.562.100



on



M



2.



H61955 -PT Anugrah Semesta Investama J59228 - PT Inti Kapital Sekuritas H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H32264 - PT Sriwijaya Abadi



R



1.



Nama Nasabah



ng



ah



No



ep



ka



Dominasi Transaksi Jual Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018



In d



A



Halaman 199 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 199



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sentosa 110314 - Leonard Hartana Lainnya Jumlah



R



5. 6.



50.000 3.704.000 22.027.700



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



0,23% 16,82% 100%



ng



------Terdapat transaksi antara PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dari total transaksi di pasar reguler



gu



sebesar 24,53% pada tanggal 28 Maret 2018 dan 52,04% pada tanggal 29 Maret 2018 sebagai berikut:



ep



2.



28/03/2018 1.396.900



170.000 504.900 722.000



43.100 14.200 28.900



29/03/2018 11.328.200 50.000



I88594 – PT Kariangau Industri Sejahtera H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H61955 - PT Anugrah Semesta Investama Jumlah Transaksi Grup AJS dan Grup HH Total Transaksi % dari total transaksi



A gu ng



4.



401.000 427.200 10.450.000 91.000 13.800 67.200 10.000



224.900 91.900 133.000



R



3.



ah k



Pembeli dan Counterpart 102335 - PT Asuransi Jiwasraya 110314 - Leonard Hartana G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan Lestari H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H61955 – PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur



ub lik



am



ah



No 1.



1.664.900 6.788.500 24,53%



43.800 24.700 19.100 11.463.000 22.027.700 52,04%



In do ne si



A



Transaksi Antar PT AJS dan Pihak Terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat



------Harga penutupan pada tanggal 28 Maret 2018 adalah Rp505,00 atau naik Rp65,00 dari harga penutupan SMRU sebesar Rp440,00 pada tanggal 27 Maret



2018. Selanjutnya, harga penutupan pada tanggal 29 Maret 2018 adalah Rp600,00, naik Rp95,00 dari harga penutupan 28 Maret 2018 atau Rp160,00



lik



------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2018, PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan skema transaksi



ub



Buyer Initiator Up (Binit Up) untuk menaikkan harga saham SMRU, dengan rincian sebagai berikut:



gu



3.



102335 - PT Asuransi Jiwasraya H61955 - PT Anugrah Semesta Investama G98066 – PT Bumi Harapan



ng



M



2.



R



1.



Frekuensi Binit Up



Jumlah Saham (lembar)



Nilai (Rp)



32



612.000



276.182.400,00



20 1



198.700 17.000



91.866.400,00 8.160.000,00



es



ah



Nama Nasabah



on



No



ep



Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 28 Maret 2018



ka



m



ah



dari tanggal 27 Maret 2018;



In d



A



Halaman 200 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 200



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No



R



Nama Nasabah Lestari



Frekuensi Binit Up



Jumlah Saham (lembar)



44 97



253.300 1.081.000



Nilai (Rp)



ng



4. Lainnya



Jumlah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



119.782.500,00 495.991.300,00



A



No.



ah



1. 2. 3. 4.



am



5. 6.



Nama Nasabah 102335 - PT Asuransi Jiwasraya C87898 - RENDY TRISNANDI 422125 - Sabar Parulian 110314 - Leonard Hartana C41185 - HJ MARDIANA TAHAR Lainnya Jumlah



Jumlah Saham (lembar)



37 23 1 1



567.500 69.100 30.000 25.000



288.532.600,00 32.957.900,00 14.820.000,00 13.125.000,00



1 24 87



20.400 112.200 824.200



10.710.000,00 55.780.600,00 415.926.100,00



Nilai (Rp)



------Diantara transaksi menaikkan harga saham tanggal 28 dan 29 Maret 2018



ep



terdapat transaksi antara PT AJS dengan Pihak yang dikendalikan Terdakwa



ah k



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro serta transaksi sesama Pihak yang



1.



2.



1



16.500



2 1



8.500 17.000



1



17.000



16



194.700



8 8 20



29/03/2018 Frekuensi Jumlah Binit Up Saham 9 45.500 5



19.000



4



26.500



91.900



102.800 236.700



9



45.500



------Pada tanggal 28 dan 29 Maret 2019 PT AJS dan pihak yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menggunakan pembelian



ep



ka



m



ah



3.



102335 - PT Asuransi Jiwasraya H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur G98066 - PT Bumi Harapan Lestari H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur H61955 - PT Anugrah Semesta Investama H32264 - PT Sriwijaya Abadi Sentosa H50998 - PT Sriwijaya Megah Makmur Jumlah



28/03/2018 Frekuensi Jumlah Binit Up Saham 3 25.000



lik



A gu ng



Nama Nasabah



ub



R



sebagai berikut:



In do ne si



dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dengan rincian



No



saham sejumlah 25.539.500 lembar saham senilai Rp13.593.408.457,00 (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus delapan ribu empat



R



ratus lima puluh tujuh rupiah) untuk menaikkan harga saham dengan tidak wajar



on



gu



ng



es



guna memperbaiki laporan keuangan PT AJS;



M



In d



A



Halaman 201 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Frekuensi Binit Up



ub lik



gu



Transaksi Binit Up Saham SMRU Tanggal 29 Maret 2018



Halaman 201



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



------Pada tanggal 13 Desember 2018, PT AJS melakukan penjualan sejumlah



8.200 lembar saham dengan nilai Rp4.393.000,00 (empat juta tiga ratus



ng



sembilan puluh tiga ribu rupiah), kemudian PT AJS melakukan order jual sebanyak 10 kali pada harga lebih tinggi dari harga rata-rata pembelian yaitu 535 dan 540 rupiah. Namun usaha penjualan tersebut hanya terjual sebanyak



gu



8.200 lembar (dari 66.300 lembar yang akan dijual) yang seluruhnya dibeli oleh



PT Bumi Harapan Lestari yang dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



535



Jumlah Terjual 5.000



545



5.000



540



5.000



535



2.500



535



2.500



1.200 PT Bumi Harapan Lestari 2.000 PT Bumi Harapan Lestari 0



540



2.500



0



535



7.500



0



540



5.000



0



535



7.500



0



535



23.800



0



66.300



8.200



In do ne si



A gu ng



R



ah k



Counterpart



5.000 PT Bumi Harapan Lestari 0



ep



am



Harga



ub lik



Waktu AB No Order Order 1. 10.50.00 LG 119425646 2 2. 10.50.00 LG 119425653 0 3. 11.07.00 LG 119428778 8 4. 11.14.00 LG 119430256 2 5. 13.32.00 LG 119439960 6 6. 13.39.00 LG 119441203 2 7. 14.55.00 LG 119456794 2 8. 14.55.00 LG 119456818 5 9. 15.33.00 LG 119464805 6 10. 15.46.00 LG 119468207 9 Jumlah



No



ah



A



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dengan rincian sebagai berikut:



------Harga transaksi yang terjadi setelah order jual PT AJS nomor 1194302562



berada di harga Rp530,00 dan Rp525,00, di bawah nilai rata-rata pembelian PT AJS sebesar Rp532,25 (lima ratus tiga puluh dua koma dua puluh lima rupiah)



lik



------PT AJS bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan transaksi pembelian/penjualan saham



ub



SMRU dengan tujuan memengaruhi harga sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Setelah tanggal 13 Desember 2018, tidak ada lagi saham SMRU yang terjual, sehingga sisa saham



ep



ka



m



ah



per lembar saham;



yang dimiliki oleh PT AJS adalah sebanyak 25.531.300 lembar dengan nilai



puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);



ng



------Pembelian saham SMRU yang dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat



on



gu



dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto oleh PT. AJS tersebut



es



R



perolehan sebesar Rp13.563.053.500,00 (tiga belas miliar lima ratus enam



In d



A



Halaman 202 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 202



kerugian negara sebesar Rp13.563.053.500,00 (tiga belas



R



mengakibatkan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



miliar lima ratus enam puluh tiga juta lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);



ng



------Dalam menjalankan pengaturan investasi portofolio saham milik PT AJS



tersebut, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko



Hartono Tirto, Terdakwa Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama



gu



samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PTAJS dengan



A



tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan



identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online.



ah



Bahwa nama samaran untuk Syahmirwan adalah “Mahmud”, nama samaran



ub lik



untuk Hary Prasetyo adalah “Rudy”, nama samaran untuk Joko Hartono Tirto adalah “Panda/Maman”, nama samaran untuk Terdakwa Heru Hidayat adalah



am



“Pak Haji” dan nama samaran untuk Hendrisman Rahim disepakati adalah “Chief”, sedangkan untuk Agustin dengan nama samaran “Rieke”;



ep



------Oleh karena transaksi saham-saham tersebut sudah diatur, maka



ah k



administrasi pendukung hanya bersifat formalitas untuk memenuhi SOP PT AJS seperti NIKP dan terdapat juga administrasi lainnya yang tidak buat diantaranya



In do ne si



R



dokumen perintah (order) dan instruction order (kelengkapan prosedur broker).



Dokumen-dokumen tersebut baru dilengkapi awal bulan Maret 2018 dan April



A gu ng



tahun 2018 atau ketika Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo sudah tidak



menjabat lagi sebagai Direksi, Meitawaty (sales PT Trimegah Sekuritas) menghubungi Agustin Widhiastuti dan mengatakan bahwa pihak PT Trimegah



Sekuritas tidak memiliki dokumen berupa perintah/order transaksi saham di pasar negosiasi dari PT AJS, pada saat periode Hary Prasetyo menjabat



sebagai Direktur Keuangan PT AJS. Lalu Meitawaty meminta Agustin



lik



dalam formulir Instruction Order Saham di pasar negosiasi untuk transaksi pada periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, selanjutnya sepakat bertemu



ub



di rumah Hary Prasetyo yang beralamat di Jalan Cirebon Nomor 18 Jakarta Pusat, kemudian Agustin Widhiastuti menghubungi Hary Prasetyo dan menyampaikan pesan Meitawaty tersebut. Selanjutnya pukul 20. 00 Wib Agustin Widhiastuti, Muhammad Romy, Syahmirwan dan Meitawaty bertemu di rumah



ep



ka



m



ah



Widhiastuti agar menghubungi Hary Prasetyo untuk meminta tandatangan



Hary Prasetyo, dan masing-masing membubuhkan paraf pada setiap lembar



oleh Meitawaty tersebut, dan selanjutnya ditandatangani oleh Hary Prasetyo



on



gu



ng



selaku Direktur Keuangan PT AJS dibuat tanggal mundur (back date);



es



R



formulir Instruction Order Saham di pasar negosiasi yang sudah dipersiapkan



In d



A



Halaman 203 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 203



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



------Pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana pada PT AJS dalam periode 2008 sampai dengan 2018 yang dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan



ng



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tersebut telah menguntungkan Terdakwa



Heru



Hidayat



dan



Benny



Tjokrosaputro



senilai



Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua



gu



ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidaktidaknya sejumlah tersebut; Terdakwa



Heru



Hidayat



bersama-sama



A



------Perbuatan



dengan



Benny



Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan



ub lik



ah



Syahmirwan juga telah memperkaya orang lain yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai berikut: 1. Hendrisman Rahim, berupa :



am



-



Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp5.525.480.680,00 (lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu



ep



enam ratus delapan puluh rupiah) dari Terdakwa Heru Hidayat dan



ah k



Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang sebesar Rp875.810.680,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan



In do ne si



R



ratus sepuluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019



A gu ng



senilai Rp4.649.670.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang masuk ke



rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of



Account (SOA) dengan Kode : HEND063R, yang pengelolaan rekening



lik



2. Syahmirwan, berupa :



a. Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp4.803.200.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Terdakwa



ub



m



ah



efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang



ka



terdiri atas uang sebesar sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar



ep



delapan ratus juta rupiah) dan Saham PCAR 220.000 lembar



ah



@Rp4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai



masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan pada PT Lotus Andalas



on



gu



ng



M



Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of



es



R



Rp1.003.200.000,00 (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang



In d



A



Halaman 204 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 204



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Account (SOA) dengan Kode : SYAH005R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



ng



b. Menerima fasilitas berupa Paket Permainan Golf di Bangkok untuk 5



(lima) paket senilai total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang



gu



bekerja sama dengan PT AJS), dimana tiap 1 (satu) paketnya bernilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang terdiri dari perjalanan



hari 2 (dua) malam termasuk makan dan paket bermain golf; c.



Menerima fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang,



ub lik



ah



A



pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 (tiga)



Yogyakarta dari PT Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT AJS) pada tahun



am



2017 senilai total Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 (tujuh) orang dari Divisi Investasi PT AJS



ep



antara lain Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy,



ah k



Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo;



d. Menerima fasilitas berupa Permainan Golf dan Karaoke di Lombok dari



In do ne si



R



PT Pool Advista Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT AJS) pada tahun 2014, yang terdiri dari



A gu ng



tiket pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, serta bermain Golf dan karaoke di Lombok;



e. Menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset



Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama



dengan PT AJS) pada akhir tahun 2017 yang pada saat itu juga dihadiri oleh Joko Hartono Tirto, selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam menginap di



f. Menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT Pool Advista



ub



m



Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT AJS, dimana PT Pool Advista Asset Management



ka



membiayai kegiatan tersebut selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, dimana



R



3. Hary Prasetyo, yakni :



a. Menerima uang sebesar Rp2.446.290.077,00 (dua miliar empat ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tujuh



ng



on



gu



rupiah) dari terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui



es



ep



tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel;



M



In d



A



Halaman 205 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



Hotel Novotel Lombok;



Halaman 205



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Joko Hartono Tirto, yang masuk ke rekening efek atas nama Hary



Prasetyo pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana



ng



Sekuritas) dengan Statement of Account (SOA) dengan Kode : HARY018R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



gu



b. Menerima fasilitas berupa mobil Toyota Harrier Tahun 2009 An. PT Inti Agri Resources, Tbk dengan nilai sekitar Rp550.000.000,00 (lima ratus



c. Menerima fasilitas berupa mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 An.



Joko Hartono Tirto dengan nilai Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima



ub lik



ah



A



lima puluh juta rupiah);



puluh juta rupiah);



d. Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo



am



dan istrinya (Rahma Libriyanti) dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia), dari PT Trimegah Sekuritas (perusahaan



ep



sekuritas yang bekerja sama dengan PT AJS) kepada agen perjalanan



ah k



PT Mentari Indah Wisata, yang seluruhnya sebesar Rp.65.827.157,00



R



puluh tujuh rupiah);



In do ne si



(enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima



e. Menerima fasilitas berupa pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak Hary



A gu ng



Prasetyo dari Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);



------Perbuatan



Terdakwa



Heru



Hidayat



bersama-sama



dengan



Benny



Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagaimana diuraikan tersebut di atas bertentangan dengan:



1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan setiap perusahaan perasuransian wajib



lik



dalam ayat (1) serta wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip



ub



asuransi yang sehat;



2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan perusahaan perasuransian wajib menerapkan



ep



tata kelola perusahaan yang baik;



R



Usaha Perasuransian :



a. Pasal 8 ayat (1), yang menyebutkan perusahaan asuransi dan



on



gu



ng



M



perusahaan reasuransi harus menyelenggarakan:



es



3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan



ah



ka



m



ah



memelihara kesehatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud



In d



A



Halaman 206 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 206



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- huruf b, adminitrasi keuangan yang dapat menunjang ketertiban pengelolaan



keuangan



dan



pelaksanaan



pengendalian



ng



perusahaan;



intern



- huruf c, pengelolaan data yang dapat menunjang pelaksanaan fungsi



pengelolaan risiko, pemasaran, penyelesaian klaim dan pelayanan



gu



kepada pemegang polis, serta memungkinkan tersedianya data yang relevan, akurat dan tepat waktu, untuk pemeriksaan dan pengawasan



perusahaan;



ub lik



b. Pasal 13 ayat (1), yang menyebutkan investasi perusahaan asuransi dan



ah



A



perusahaan maupun untuk analisis dalam rangka pengembangan



perusahaan reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat likuiditas yang sesuai dengan



am



kewajiban yang harus dipatuhi;



c. Pasal 15 ayat (1), yang menyebutkan setiap penutupan asuransi yang uang



petanggungannya



melebihi



retensi



sendiri



harus



ep



jumlah



ah k



memperoleh dukungan reasuransi;



d. Pasal 20 ayat (1), yang menyebutkan Premi harus ditetapkan pada



In do ne si



diskriminatif;



R



tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan tidak diterapkan secara



A gu ng



4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3



April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan



Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat (3) yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:



ah



Modal dan Lembaga Keuangan, dan -



huruf (b), dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam



ub



peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;



5. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,



ka



Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan Jenis investasi sebagaimana dimaksud



ep



ah



dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan



R



Reasuransi terdiri dari:



a. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposit



ng



M



on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama



on



gu



dengan 1 (satu) bulan;



es



m



huruf (a), telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar



lik



-



In d



A



Halaman 207 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 207



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. saham yang tercatat di bursa efek;



c. obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau



ng



yang setara pada saat penempatan;



d. Surat berharga yang diterbitkan atau dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;



gu



e. unit penyertaan reksadana;



f. penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);



untuk investasi; h. pinjaman hipotik; i.



ub lik



ah



A



g. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan,



pinjaman polis;



6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN)



am



Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara:



ep



a. Pasal 3 angka 4, yang menyebutkan prinsip-prinsip GCG yang dimaksud



ah k



dalam peraturan ini meliputi kemandirian (independency), yaitu keadaan dimana



perusahaan



dikelola



secara



profesional



tanpa



benturan



In do ne si



R



kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip



A gu ng



korporasi yang sehat;



b. Pasal 23, yang menyebutkan para anggota Direksi dilarang melakukan



tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil



keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah;



lik



Maret 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;



a. Pasal 59, yang menyebutkan dalam mengelola investasi, Direksi



ub



m



ah



7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28



Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan:



ka



-



huruf (a) Analisa terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi



ep



risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko operasional serta



-



huruf



(b)



R



investasi; Kajian



yang



memadai



dan



terdokumentasi



dalam



on



gu



ng



M



menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;



es



ah



rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko



In d



A



Halaman 208 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 208



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Pasal 60, yang menyebutkan Direksi Perusahaan Asuransi dan



Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara dan



mengoptimalkan



ng



profesional Perusahaan



Reasuransi



bagi



nilai Perusahaan



Pemangku



Asuransi



Kepentingan



dan



khususnya



pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak



gu



memperoleh manfaat;



8. Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka



tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;



a. Pasal 18, yang menyebutkan Manajer Investasi wajib membuat dan



ub lik



ah



A



2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015



melaksanakan setiap kebijakan investasi serta melakukan transaksi untuk kepentingan nasabah berdasarkan alasan rasional;



am



b. Pasal 19, menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib memastikan : -



huruf a, Kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau transaksi



ep



untuk kepentingan nasabah dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan,



ah k



dan pedoman investasi serta peraturan perundang-undangan di Sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan huruf b, pelaksanaan kebijakan investasi, dan/atau transaksi dalam



In do ne si



R



-



rangka investasi untuk kepentingan nasabah didokumentasikan



A gu ng



secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya;



c. Pasal 20, menyatakan Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual dilarang: -



huruf b, melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening Nasabah atas dasar instruksi Pihak Ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh Nasabah; dan



-



lik



ah



kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:



 angka 1, kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan



ub



m



perundang-undangan di sector Pasar Modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau



ka



 angka 2, kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian



ep



pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah;



Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, Pasal 58 yang menyebutkan dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib



ng



on



gu



melakukan:



es



R



9. Peraturan OJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang



M



In d



A



Halaman 209 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



huruf c, melakukan pembelian dan/atau penjualan efek untuk



Halaman 209



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



risiko



likuiditas,



dan



risiko



operasional



serta



rencana



-



ng



penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan



Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;



gu



10. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang



Kesehatan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat



bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:



ub lik



ah



A



(4), yang menyebutkan penempatan atas aset yang diperkenankan dalam



c. Bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;



am



d. Bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di OJK; 11. Keputusan



Direksi



PT



Asuransi



Jiwasraya



(Persero)



Nomor



ep



004A.SK.U.012004 tanggal 9 Januari 2004 tentang Pedoman Investasi PT



ah k



Asuransi Jiwasraya (Persero):



a. Pasal 1 Angka 2, yang menyebutkan kebijakan investasi adalah



In do ne si



R



kebijakan perusahaan di bidang investasi yang ditetapkan oleh direksi



yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi



A gu ng



dana-dana milik perusahaan;



b. Pasal 4, yang menyebutkan dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. 2) Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi yang meiningkat



setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil



lik



meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang



12. Keputusan



Direksi



PT



ub



dijanjikan kepada Pemegang Polis; Asuransi



Jiwasraya



(Persero)



Nomor



280.a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Investasi PT



ka



m



ah



investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, c)



ep



Asuransi Jiwasraya (Persero);



ah



a. Pasal 1 angka 4, yang menyebutkan Kebijakan Investasi adalah



pedoman bagi pelaksanaan dalam pengelolaan investasi dana-dana milik



on



gu



ng



M



perusahaan;



es



R



keputusan investasi yang ditetapkan oleh DIreksi yang dijadikan



In d



A



Halaman 210 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 210



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Pasal 4, yang menyebutkan sasaran Pengelolaan Investasi yang menyatakan



bahwa



dalam



pengelolaan



investasi,



perusahaan



ng



mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas



yang memadai guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. 2)



gu



Sasaran jangka panjang : a) Konstribusi hasil investasi yang meiningkat



setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil



meningkatkan kekayaan perusahaan, d) memenuhi benefit yang dijanjikan kepada Pemegang Polis;



ub lik



ah



A



investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, c)



13. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good



am



Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya Bagian B.III



ep



tentang Etika Berusaha Anti Korupsi dan Donasi, yang antara lain



ah k



menetapkan bahwa :



a. Insan Jiwasraya dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima,



dari



pelanggaran



atau



seorang



pejabat



In do ne si



atau



R



baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada Pemerintah



untuk



A gu ng



mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya



dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak termasuk dalam pengertian pengertian di atas adalah pemberian insentif



kepada karyawan atau pihak lain yang telah ditetapkan perusahaan dalam rangka kepentingan perseroan;



b. Insan Jiwasraya dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima hadiah atau entertainment kepada klien, pemasok, dan



lik



melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan



ub



bertujuan untuk secara tidak wajar mempengaruhi penerima; 14. Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman Investasi, Pasal 7 ayat (2) yang



ka



menyatakan Saham yang tercatat di Bursa Efek, harus memenuhi ketentuan



ep



ah



sebagai berikut:



huruf (a), investasi berupa saham yang diperdagangkan di bursa efek,



R



-



untuk setiap emiten paling tinggi 10 % dari total investasi dan seluruhnya



on



gu



ng



M



paling tinggi 40 % dari total investasi;



es



m



ah



kerabat bisnis lainnya apabila hadiah atau entertainment tersebut



In d



A



Halaman 211 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 211



huruf (c), pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan;



huruf (d), pemilihan saham sekunder adalah emiten yang memiliki



ng



-



pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten, pendapatan



atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga saham emiten yang



gu



menarik;



-



huruf (g), Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total



A



saham beredar (outstanding shares);



-----Akibat perbuatan Terdakwa Heru Hidayat bersama-sama dengan Benny



ub lik



ah



Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan



Syahmirwan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar



am



dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya



sekitar



jumlah



tersebut



sebagaimana



Laporan



Hasil



ep



Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas



ah k



Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal



dengan rincian sebagai berikut :



Nilai Perolehan



Nilai Penjualan/ Pencairan



A



B



C



Kerugian Negara d = b-c



A



Investasi Saham



1



Bank Jawa Barat dan Banten



1.444.593.050.000



2



PP Properti



1.312.926.917.000



-



3



Semen Baturaja



1.879.200.354.500



-



4



SMRUtama



13.563.053.500



-



-



Subtotal Investasi Saham



Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral



4



0,00



1.555.000.000.000,00



775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



472.000.000.000,00



830.000.000.000,00



337.000.000.000,00



493.000.000.000,00



1.020.000.000.000,00



837.000.000.000,00



183.000.000.000,00



460.000.000.000,00



8.900.000.000,00



451.100.000.000,00



70.000.000.000,00



0,00



70.000.000.000,00



551.500.000.000,00



1.403.500.000.000,00



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



749.000.000.000,00



753.000.000.000,00



271.500.000.000,00



481.500.000.000,00



400.000.000.000,00



160.100.000.000,00



239.900.000.000,00



495.000.000.000,00



0,00



495.000.000.000,00



0,00



405.000.000.000,00



OSO Flores Equity Fund



6



OSO Moluccas Equity Fund



7



KAM Kapital Optimal



1.955.000.000.000,00



8



KAM Kapital Syariah



9



Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah



gu



12



Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang



R



11



ep



5



10



13.563.053.500



405.000.000.000,00



on



DMI Dana Saham Syariah



3



1.555.000.000.000,00



ub



DMI Dana Bertumbuh



2



1.879.200.354.500



lik



Investasi Reksa Dana



1



1.312.926.917.000



4.650.283.375.000



ng



ka



m



ah



B



1.444.593.050.000



es



A gu ng



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)



In do ne si



R



9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),



No.



In d



A



Halaman 212 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 212



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)



Nilai Penjualan/ Pencairan



Nilai Perolehan



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kerugian Negara



Prospera Syariah Saham



925.000.000.000,00



33.000.000.000,00



892.000.000.000,00



14



Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis



260.000.000.000,00



0,00



260.000.000.000,00



446.000.000.000,00



0,00



446.000.000.000,00



GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham MNC Dana Syariah Ekuitas II



458.000.000.000,00



10.000.000.000,00



448.000.000.000,00



226.000.000.000,00



0,00



226.000.000.000,00



515.000.000.000,00



0,00



515.000.000.000,00



16



gu



17



ng



13



15



18 19



0,00



480.000.000.000,00



Pinnacle Dana Prima



1.935.000.000.000,00



120.000.000.000,00



1.815.000.000.000,00



21



Simas Saham Ultima



100.000.000.000,00



23.000.000.000,00



A



480.000.000.000,00



20



77.000.000.000,00



ub lik



ah



SubtotalReksa Dana Grand Total Nilai KN



12.157.000.000.000,00 16.807.283.375.000,00



------Penghitungan kerugian negara tersebut terjadi dalam pembelian 4 (empat)



am



saham (BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU) dan 21 (dua puluh satu) Reksa Dana pada 13 (tiga belas) Manajer Investasi, yaitu:



ah k



ep



a. Kerugian negara atas investasi saham adalah nilai perolehan saham yang dibeli oleh PT AJS tidak sesuai dengan ketentuan, yang diatur oleh pihak-



R



pihak terafiliasi Terdakwa Heru Hidayat dan masih berada dalam portofolio



In do ne si



PT AJS pada per 31 Desember 2019; dan



A gu ng



b. Kerugian negara atas investasi Reksa Dana adalah nilai perolehan Reksa Dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT AJS untuk membeli unit



penyertaan Reksa Dana (subscription) yang digunakan untuk membeli efekefek namun dikendalikan oleh pihak terafiliasi Terdakwa HERU HIDAYAT dikurangi dana yang diterima oleh PT AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan Reksa Dana (redemption) tersebut;



------Perbuatan Terdakwa Heru Hidayat sebagaimana diatur dan diancam



lik



dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)



Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas



Undang-Undang



Nomor



31



Tahun



ub



perubahaan



1999



Tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; DAN



ep



ka



m



ah



pidana



KEDUA:



instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi



ng



Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang



on



gu



tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010



es



R



------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan



In d



A



Halaman 213 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 213



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bertempat di di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal



ng



Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, Kantor PT Maxima Integra, PT Inti Kapuas International, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan



Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang



gu



memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja, membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya



A



merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri



maupun atas nama pihak lain yaitu dengan cara melakukan pembelian tanah



membelanjakan



dengan



ub lik



ah



dan bangunan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan atas nama pihak lain, cara



membeli



kendaraan



bermotor



dengan



menggunakan nama pihak lain yakni diatasnamakan PT Inti Kapuas



am



International, Susanti Hidayat, Bambang Setiawan dan Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan pembayaran berupa tanah dan bangunan yang



ep



diatasnamakan PT Inti Kapuas International, dengan maksud menyembunyikan



ah k



atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu Terdakwa mengetahui atau uang



yang



dipergunakan



Terdakwa



untuk



melakukan



In do ne si



menduga



R



patut



pembelanjaan dan pembayaran atas pembelian Harta Kekayaan Terdakwa



A gu ng



tersebut adalah sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Terdakwa maka



harta kekayaan Terdakwa diatasnamakan kepada pihak lain dengan tujuan



untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi melakukan pengendalian dan pengaturan pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:



lik



instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010. Terdakwa Heru Hidayat selaku pemilik dari



ub



perusahaan - perusahaan yang masuk dalam Maxima Group;



------PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk KPD, RDPT maupun Reksa Dana Konvensional yang telah diatur dan dibawah kendali Terdakwa Heru



ep



ka



m



ah



------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro karena adanya



ng



kesepakatan dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim



on



gu



melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham



es



R



------Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS



In d



A



Halaman 214 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 214



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



ng



-------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksa dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi transaksi, yaitu:



gu



a. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham



disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi.



telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama, PT



AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa Manajemen



ub lik



ah



A



Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya



Investasi/PAN Arcadia Capital, PT Kharisma Asset Management/PT Pool Advista, PT Jasa Capital;



am



b. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto dengan cara Moudy



ep



Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada



ah k



Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (Broker) yaitu PT OSO Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle



In do ne si



R



Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;



A gu ng



------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksa dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi



transaksi, yaitu : Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008 – 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan



kerugian Negara Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas



lik



puluh lima ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan



ub



Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020; ------Uang sejumlah Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu



ep



ka



m



ah



triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh



rupiah) yang merupakan kerugian negara, diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat



Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee;



ng



------Selanjutnya selama kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010,



on



gu



sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Heru Hidyat sebagai hasil tindak



es



R



dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Terdakwa Heru Hidayat,



In d



A



Halaman 215 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 215



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pidana korupsi melakukan pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat dengan



ng



tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara: A.



Terdakwa Heru Hidayat dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan



gu



yang diketahuinya dari hasil tindak pidana dengan menggunakan nama



pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul



pembelian berupa kendaraan bermotor yaitu:



1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50 EXC4X2



ub lik



-



ah



A



Harta Kekayaan, Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan



AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin 4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas



am



International; -



1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type HILUX PICK UP 2.0 MT



ep



dengan Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730, Tahun



International;



1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT dengan Nomor



R



-



Polisi



KB-2012-AC,



Nomor



mesin



In do ne si



ah k



Pembuatan 2010 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas



JBC2E-1069968



A gu ng



diatasnamakan Susanti Hidayat tahun Pembuatan 2009;



-



1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 100 SE dengan Nomor



Polisi



KB-2063-AI,



Nomor



mesin



HB71E1354711



diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2008;



-



1 (satu) bauh sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan Nomor



Polisi



KB-6722-QY,



Nomor



mesin



F4A9ID113408



1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPIETER Z 110 CC dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 diatasnamakan Susanti Hidayat;



-



1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 11 BID MT dengan Nomor



ka



lik



-



ub



m



ah



diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2009;



Polisi



KB-2012-AC,



Nomor



mesin



JBC2E-1069968



1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 100 SE dengan Nomor



Polisi



KB-2063-AI,



R



ah



-



ep



diatasnamakan Susanti Hidayat tahun pembuatan 2009;



Nomor



mesin



HB71E1354711



es on



gu



ng



M



diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2008;



In d



A



Halaman 216 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 216



1 (satu) buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan Nomor



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Polisi



KB-6722-QY,



Nomor



mesin



F4A9ID113408



-



ng



diatasnamakan Bambang Setiawan tahun pembuatan 2009;



1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha type Jupieter Z 110 CC



dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188



gu



diatasnamakan Susanti Hidayat;



B. Terdakwa Heru Hidayat dengan sengaja membelanjakan harta kekayaan



pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Terdakwa menggunakan nama pihak lain melakukan



ub lik



ah



A



yang diketahuinya dari hasil tindak pidana dengan menggunakan nama



pembayaran berupa tanah dan bangunan yaitu:



Membeli aset berupa tanah tambak ikan atas nama PT Inti Kapuas



am



Internasional. Pada sekitar bulan Agustus 2008 Terdakwa Heru Hidayat melalui anak perusahaan PT Inti Agri Resources Tbk dengan Kode Emiten



1 (satu) bidang tanah dan bangunan HGB Nomor 2039 luas 23.270 m2 terletak di Kabupaten



Desa



Sungai



Pontianak



Ambangah



(sekarang



Kecamatan Kabupaten



A gu ng -



Sungai Raya



In do ne si



-



R



ah k



sebagai berikut :



ep



(IIKP), yaitu PT Inti Kapuas Internasional telah membeli 5 bidang tanah



diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional;



Kubu



Raya)



1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2040 luas 9.378 m2 terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten



Pontianak



(sekarang



Kabupaten



diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional;



-



Kubu



Raya)



1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2041 luas 1.632 m2 terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya



-



lik



ah



Kabupaten Kubu Raya diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional; 1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2042 luas



ub



m



5.151 m2 terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diatasnamakan PT Inti Kapuas Internasional; 1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HGB Nomor 2043 luas terletak di Desa Sungai Ambangah Kecamatan Sungai



Internasional;



diatasnamakan PT Inti Kapuas



R



Raya Kabupaten Kubu Raya



-----Uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan



on



gu



ng



sejumlah pembayaran tanah dan bangunan serta pembelian kendaraan



es



10.669 m2



ep



-



ka



In d



A



Halaman 217 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 217



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bermotor dengan menggunakan nama pihak lain adalah bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat



ng



selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga



menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas



gu



triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);



A



------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal



3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak



ub lik



ah



Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;



am



DAN KETIGA



ep



PRIMAIR:



ah k



-------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi



In do ne si



R



Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2018



A gu ng



bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jl. Jenderal



Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, Kantor PT Maxima Integra, Bank CIMB Niaga Jakarta, Bank BCA Jakarta, PT Bank Bukopin, Tbk Jakarta, Bank



Mandiri Jakarta, PT Bank National Nobu, Tbk Jakarta, PT China Construction Bank Indonesia Jakarta, Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera



lik



Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan,



ub



membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yakni melakukan pembelanjaan atau pembayaran diantaranya untuk pembelian tanah dan bangunan, mengakuisisi perseroan,



ep



ka



m



ah



Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Tindak



pembelian kendaraan bermotor, pembelian saham dan pembelian valuta asing



patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam



ng



pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi



on



gu



saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai



es



R



(valas) serta pembiayaan lainnya, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau



In d



A



Halaman 218 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 218



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan tahun 2018 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang



ng



yang mengatasnamakan pihak lain yang dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dengan cara sebagai berikut :



------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan



gu



instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2010



sampai dengan Tahun 2018. Terdakwa Heru Hidayat adalah selaku pemilik, dari



A



perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group antara lain : 1) PT Maxima Integra Investama;



ub lik



ah



2) PT Maxima Agro Industri;



3) PT Inti Agri Resources. TBK (dengan kode saham IIKP), dengan entitas anaknya antara lain :



am



3.1) PT Inti Kapuas Internasional (IKI); 3.2) PT Bahari Istana Alkautsar (BIA);



ep



4) PT Graha Resources;



ah k



5) PT Trada Alam Minera Tbk (dengan kode saham TRAM), dengan entitas anak perusahaan antara lain:



In do ne si



R



5.1). PT Inti Pancar Dinamika (IPD); 5.2). PT SMR Utama TBK (SMRU);



A gu ng



5.3). PT Hanochem Shipping (HS); 5.4). PT Emha Tara Navindo (ETN); 5.5). PT Trada Offshore Service (TOS); 5.6). PT Agate Bumi Tanker (ABT); 5.7). PT Trada Delta Samudra (TDS); 5.8). PT Trada Shipping International (TSI)



5.11). PT Semeru Infra Energi (SIE); 5.12). PT Batu Karya Berkat (BKB);



lik



5.10). PT Black Diamond Energy (BDE);



ub



m



ah



5.9). PT Bahari Sukses Utama (BSU);



5.13). PT Pelabuhan Kalimantan Jaya (PKJ);



ka



5.14). PT Ricobana (RB);



ep



5.15). PT Ricobana Abadi (RBA);



ah



5.16). PT Gunung Berkat Utama (GBRU);



R



5.17). PT Adikarsa Alam Resources (AAR);



es



5.18). Trada Samudera Bangsa Pte Ltd (TSB);



ng



M



5.19). PT Jelajah Bahari Utama (JBU);



on



gu



5.20). PT Gunung Bara Utama (GBU);



In d



A



Halaman 219 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 219



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5.21). PT Troposfir Pancar Sejati (TPS); 5.22). PT Troposfir Mega Raya (TMR);



ng



5.23). PT Delta Samudra (DS); 6) PT PAM Asia Corpora;



7) PT Maxima Financindo (Pemegang Saham PT HD Capital);



gu



8) PT HD Capital (Sekarang PT Himayala Energy Perkasa); 9) PT Tandikek Asri Lestari;



A



10) PT Treasure Fund Investama (TFI); 11) PT Topaz Investment;



13) PT Trisurya Lintas Investama; 14) PT Aneka Minera Indonesia;



am



15) PT Kalimantan Pancar Sejati;



ub lik



ah



12) PT Topas Internasional;



------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 PT AJS telah mengumpulkan dana-



ep



dana dari hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving



ah k



plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga



In do ne si



R



ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam koma tujuh puluh rupiah). Dari pengumpulan dana tersebut PT AJS



A gu ng



melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note



(MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk KPD, RDPT maupun Reksa Dana Konvensional yang telah diatur dan dibawah kendali Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS



lik



kesepakatan dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



ub



dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan



ep



Reksa Dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi transaksi, yaitu:



disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya



ng



on



gu



telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama, PT



es



R



1) Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham



M



In d



A



Halaman 220 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro karena adanya



Halaman 220



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa Manajemen



Investasi/Pan Arcadia Capital, PT Kharisma Asset Management/PT Pool



ng



Advista, PT Jasa Capital;



2) Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto dengan cara Moudy



gu



Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada



Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO



Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;



ub lik



ah



A



Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle



------Untuk mendukung Skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto menentukan broker (perusahaan Sekuritas) yang digunakan broker, yaitu yang



am



dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, antara lain :



ep



1. PT Trimegah Sekuritas;



ah k



2. PT Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas); 3. PT Daewoo Sekuritas;



In do ne si



R



4. PT Millenium Sekuritas;



5. PT BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);



A gu ng



6. PT Ciptadana Sekuritas; 7. PT HD Capital;



8. PT Dhanawibawa Sekuritas; 9. PT Artha Sekuritas Indonesia; 10. PT Trust Sekuritas;



------Juga menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan oleh



lik



Rasiman antara lain, yaitu : Akun atas nama Heru Hidayat;



2.



Akun atas nama Joko Hartono Tirto;



3.



Akun atas nama Pieter Rasiman;



4.



Akun atas nama Wijaya Mulya;



5.



Akun atas nama Daniel Marathon;



6.



Akun atas nama Suprihatin Njoman;



7.



Akun atas nama Utomo Puspo Suharto



8.



Akun atas nama Tommy Iskandar Wijaya;



9.



Akun atas nama Fredy Gunawan;



es



R



ep



ub



1.



ng



ka



m



ah



Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto dan Pieter



on



gu



10. Akun atas nama Ratnawati Wihardjo;



In d



A



Halaman 221 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 221



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



11. Akun atas nama Janner Tandra;



12. Akun atas nama Alfian Pramana;



ng



13. Akun atas nama Michael Danujaya; 14. Akun atas nama Nie Swe Hoa; 15. Akun atas nama Erwin Budiman;



gu



16. Akun atas nama Chandra Wijaya; 17. Akun atas nama Tandrama;



A



18. Akun atas nama Dani Bustan; 19. Akun atas nama Drs Rifin Hartono;



21. Akun atas nama Rinduwaty; 22. Akun atas nama Angie Christina;



ub lik



ah



20. Akun atas nama Dudy Subardjo;



am



23. Akun atas nama Denny Suriadinata; 24. Akun atas nama Ruslee;



ep



25. Akun atas nama Wanda Caroline Pola;



ah k



26. Akun atas nama Leonard Hartana;



27. Akun atas nama PT Maxima Integra Investama;



In do ne si



R



28. Akun atas nama PT Maxima Agro Industri; 29. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;



A gu ng



30. Akun atas nama PT Dexa Indo Pratama; 31. Akun atas nama PT Dexindo Jasa Multi Artha; 32. Akun atas nama PT Dexindo Multiartha Mulia; 33. Akun atas nama PT Tarbatin Makmur Utama; 34. Akun atas nama PT Dexa Anugrah Investama; 35. Akun atas nama PT Bumi Harapan Lestari;



38. Akun atas nama PT Topaz Investment



ub



39. Akun atas nama PT Topas International;



lik



37. Akun atas nama PT Baramega Persada Investama;



40. Akun atas nama PT Tandikek Asri Lestari;



41. Akun atas nama PT Trisurya Lintas Investama; 42. Akun atas nama PT Sriwijaya Abadi Sentosa;



ep



ka



m



ah



36. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;



43. Akun atas nama PT Sriwijaya Megah Makmur;



R



44. Akun atas nama PT Anugrah Semesta Investama;



es



45. Akun atas nama PT Dexa Medica;



ng



46. Akun atas nama PT Millenium Capital Management;



on



gu



47. Akun atas nama PT Kariangau Industri Sejahtera;



In d



A



Halaman 222 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 222



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



48. Akun atas nama Benny Tjokrosaputro; 49. Akun atas nama Dwi Nugroho;



ng



50. Akun atas nama Agung Tobing; 51. Akun atas nama PT OSO Securitas Indonesia; 52. Akun atas nama Hendra Brata,



gu



53. Akun atas nama Vonny Yuliana Kusuma Dewi; 54. Akun atas nama Kahar Anwar;



A



55. Akun atas nama PT Citra Putra Mandiri; 56. Akun atas nama PT AJ Adisarana Wanaartha;



ub lik



ah



57. Akun atas nama RM. Agus Hendro Cahyono; 58. Akun atas nama Agustinus G. Widyomantoro; 59. Akun atas nama Caroline C. Wilieanna;



am



60. Akun atas nama Po Saleh; 61. Akun atas nama Aileen Lim;



ep



ah k



62. Akun atas nama Hanny Sutopo; 63.



Akun atas nama Messalina Afiat;



64.



Akun atas nama Jimmy Sutopo;



In do ne si



R



65. Akun atas nama Triwahyuhandayani; 66. Akun atas nama Catherine;



A gu ng



67. Akun atas nama Kernail; 68. Akun atas nama Vinisha Dixon Mohinani; 69. Akun atas nama Manfred A. Pietruschka; 70. Akun atas nama Sutedy Alwan Anis; 71. Akun atas nama Sherly (SHW); 72. Akun atas nama Gunawan Christopher;



74. Akun atas nama Vivaces Prabu Invesment;



lik



Akun atas nama Okky Irwina Safitri;



75. Akun atas nama Rezananta Fadil Pietruschka;



ub



------Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008 – 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian Negara Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus



ep



ka



m



ah



73.



tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu



Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi



on



gu



ng



Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI



es



R



rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka



In d



A



Halaman 223 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 223



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, dengan rincian sebagai



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)



Nilai Perolehan



Nilai Penjualan/ Pencairan



A



B



C



Bank Jawa Barat dan Banten



1.444.593.050.000



2



PP Properti



1.312.926.917.000



3



Semen Baturaja



1.879.200.354.500



4



SMRUtama Subtotal Investasi Saham



7



KAM Kapital Optimal



8



KAM Kapital Syariah Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang Prospera Syariah Saham



0,00



1.555.000.000.000,00



775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



472.000.000.000,00



830.000.000.000,00



337.000.000.000,00



493.000.000.000,00



1.020.000.000.000,00



837.000.000.000,00



183.000.000.000,00



8.900.000.000,00



451.100.000.000,00



460.000.000.000,00



0,00



70.000.000.000,00



1.955.000.000.000,00



70.000.000.000,00



551.500.000.000,00



1.403.500.000.000,00



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



753.000.000.000,00



271.500.000.000,00



400.000.000.000,00



160.100.000.000,00



495.000.000.000,00



0,00



405.000.000.000,00



0,00



925.000.000.000,00



33.000.000.000,00



260.000.000.000,00



0,00



446.000.000.000,00



A gu ng



9



1.555.000.000.000,00



12 13



15 16 17 18 19



Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2Prosper Rotasi Strategis GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham MNC Dana Syariah Ekuitas II



458.000.000.000,00



495.000.000.000,00 405.000.000.000,00 892.000.000.000,00 260.000.000.000,00



446.000.000.000,00



10.000.000.000,00



448.000.000.000,00



0,00



226.000.000.000,00



515.000.000.000,00



0,00



515.000.000.000,00



480.000.000.000,00



0,00



480.000.000.000,00 1.815.000.000.000,00



Pinnacle Dana Prima



1.935.000.000.000,00



120.000.000.000,00



21



Simas Saham Ultima



100.000.000.000,00



23.000.000.000,00



Grand Total Nilai KN



239.900.000.000,00



0,00



20



Subtotal Reksa Dana



481.500.000.000,00



226.000.000.000,00



R



ka



m



ah



14



ub



11



ep



10



749.000.000.000,00



77.000.000.000,00 12.157.000.000.000,00 16.807.283.375.000,00



ng



Uang sejumlah Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus



on



gu



tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu



es



6



13.563.053.500



In do ne si



5



1.879.200.354.500



-



lik



am



ah k



4



1.312.926.917.000



-



ub lik



DMI Dana Bertumbuh DMI Dana Saham Syariah Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral OSO Flores Equity Fund OSO Moluccas Equity Fund



ep



Investasi Reksa Dana



1



3



-



4.650.283.375.000



B



2



1.444.593.050.000



-



13.563.053.500



R



ah



A



1



Kerugian Negara d = b-c



Investasi Saham



gu



A



ng



berikut :



No.



In d



A



Halaman 224 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 224



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



rupiah) yang merupakan kerugian negara, diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Terdakwa Heru Hidayat,



ng



Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee.



------Selanjutnya selama kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2018, sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Heru Hidyat sebagai hasil tindak



gu



pidana korupsi melakukan pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan



investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat dengan



A



tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara :



ub lik



ah



A. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayan melalui nominee-nominee yakni :



am



1. Rekening Bank atas nama Terdakwa HERU HIDAYAT antara lain: a. Bank CIMB Niaga :



ep



1). Nomor Rekening 761371734300 dengan posisi saldo terakhir uang



ah k



sejumlah Rp795.363.559,84;



2). Nomor Rekening 800149497700 dengan posisi saldo terakhir



3). Nomor rekening



In do ne si



R



uang sejumlah Rp43.248.005,44;



704482645900 dengan posisi saldo terakhir



A gu ng



uang sejumlah Rp50.000.000,00;



4). Nomor Rekening 702208568800 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp94.830,99;



5). Nomor Rekening 703330020600 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp4.775.338,25;



6). Nomor Rekening 703360663700 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp821.312,88;



uang sejumlah Rp702.108,00;



lik



ah



7). Nomor Rekening 704392845000 dengan posisi saldo terakhir



ub



m



8). Nomor Rekening 700998095740 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah USD 942,67;



ka



9). Nomor Rekening 704278881440 dengan posisi saldo terakhir



ah



b. Bank Central



ep



uang sejumlah USD 69,24;



Asia (BCA) Nomor Rekening 4583006969 dengan



c. PT Bank Bukopin, Tbk Rekening Nomor 104233057 dengan posisi



on



gu



ng



M



saldo terakhir uang sejumlah Rp50.836.544,78;



es



R



posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp2.665.404,4;



In d



A



Halaman 225 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 225



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Bank Mandiri, Nomor rekening 1020006050469 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp3.373.611;



ng



e. PT Bank National Nobu, Tbk, Nomor rekening 10130017194 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp200.000,00;



f. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk Nomor Rekening



gu



1012811116



dengan



posisi



saldo



terakhir



Rp2.363.785,00;



sejumlah



1. Atas nama Joko Hartono Tirto di Bank CIMB Niaga Jakarta : a.



Nomor rekening 4800108015181;



b.



Nomor rekening 704698759600;



c.



Nomor rekening 4800101075009;



d.



Nomor rekening 800110941500;



e.



Nomor rekening 702215327400;



ub lik



am



ah



A



2. Rekening Bank atas nama pihak lain:



uang



ep



2. Atas nama Pieter Rasiman di Bank CIMB Niaga Jakarta:



ah k



a. Nomor rekening 7650100143009; b. Nomor rekening 703912119400;



In do ne si



R



c. Nomor rekening 800136137600; d. Nomor rekening 800121470700;



A gu ng



3. Atas nama Wijaya Mulya di Bank CIMB Niaga Jakarta : a. Nomor rekening 800110701100; b. Nomor rekening 4800100764003; c. Nomor rekening 700991000000;



4.Atas nama Utomo Puspo Suharto di Bank CIMB Niaga Jakarta : a. Nomor rekening 800048078400;



d. Nomor rekening 1700100676003; e. Nomor rekening 4800104493183;



ub



m



ah



c. Nomor rekening 1700100772003;



lik



b. Nomor rekening 80048047700;



f. Nomor rekening 702212124500;



ka



5.Rekening Bank atas nama Tommy Iskandar Wijaya Bank CIMB Niaga :



ep



a. Nomor rekening 800110677100;



ah



b. Nomor rekening 800110940300;



d. Nomor rekening 4800101074003;



ng



M



4. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama orang lain, antara lain:



on



gu



Atas nama Erwin Budiman, Daniel Marathon, Janner Tandra, Suprihatin



es



R



c. Nomor rekening 4800100732006;



In d



A



Halaman 226 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 226



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Njoman, Ratnawati Wihardjo, Alfian Pramana, Michael Danujaya, Nie Swe Hoa, Denny Suriadinata;



ng



5. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama perusahaan antara



lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Maxima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Dexa Indo Pratama, PT Dexindo Jasa Multi



gu



Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Baramega



Tandikek Asri Lestari, PT Trisurya Lintas Investama, PT Sriwijaya Abadi



Sentosa, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Anugrah Semesta Investama,



ub lik



ah



A



Persada Investama, PT Topaz Investment, PT Topas International, PT



PT Dexa Medica, PT Millenium Capital Management, PT Kariangau Industri Sejahtera;



am



B. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan :



ep



1. Membeli tanah dan bangunan atas nama Terdakwa Heru Hidayat



ah k



sebagai berikut:



a. Tanah dan bangunan seluas 779 m2



sesuai Sertifikat Hak Milik



In do ne si



R



Nomor 1168 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang terletak di Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21 Rt 002, Rw. 06, Kelurahan Gunung,



A gu ng



Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;



Pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan konsep Syariah



(MMQ) antara Terdakwa Heru Hidayat dengan Cabang Bank CIMB Cabang Stock Exchange Buliding Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli



(AJB) Nomor 147/2017 tanggal 25 Juli 2017 dihadapan Notaris Putu



Asti Nurtjahjati. S.H., Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan



lik



Hendry Tan, Danny Tan dan Ricky Tan;



b. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di Jalan



ub



m



ah



(APHT) ditanggal 22 September 2017. An pemilik sebelumnya an.



Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan Akad



ka



Kredit, sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu



ep



Ahli Waris Ny.DaryatI (Alm) an Andriyani, Dian Ariyani, Bambang



ah



Widjanarko, Rita Fentarini dan Edwin Hananto berdasarkan Jual Beli



Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan



on



gu



ng



M



(APHT) ditanggal 22 Mei 2017;



es



R



tanggal 09 Januari 2017 AJB No 02 Tahun 2017 dihadapan Notaris



In d



A



Halaman 227 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 227



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 3944 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di Jalan



ng



Patal Senayan Nomor 23 B Jakarta Selatan. dilakukan Akad Kredit, sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu Gunarto Hadi Prayitno berdasarkan Jual Beli tanggal 03 Januari 2017 AJB No



gu



1 Tahun 2017 dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan (APHT) ditanggal 11 April 2017;



dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan melalui Joko Hartono Tirto dengan cara melakukan pembelian Tanah dan



ub lik



ah



A



2. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi



Bangunan yang kemudian di dalam akta jual belinya diatas namakan Utomo Puspo Suharto, yaitu :



am



a) Tanah dan bangunan



seluas 660 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik



Nomor 1436 yang beralamat di Jalan Subang Nomor 5 Menteng



ep



Jakarta Pusat atas nama Utomo Puspo Suharto dengan harga



ah k



perolehan Rp20.000.000.000,00 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 106/2012 tanggal 27 November 2012 oleh Notaris Wijanto



In do ne si



R



Suwongso. Yang dijadikan agunan tanggal 27 November 2012;



b) Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga



A gu ng



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan nilai harga RP2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah);



c) Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Joko



Hartono



Tirto



dengan



harga



penjualan



lik



3. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul



ub



m



ah



RP2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);



senilai



harta kekayaan menggunakan nama pihak lain, yaitu:



ka



1.



Kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat berupa 1



ep



(satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M, dan Surat



ah



Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 10181800/MJ/2017, Merk



Hidayat, Nomor rangka SALLMAME3CA370967, Nomor mesin



on



gu



ng



M



11111120372508PS, tahun pembuatan 2017. dengan nilai jual saat



es



R



Landrover, type R. ROVER 5.OL V8AT, an. Pemilik Terdakwa Heru



In d



A



Halaman 228 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 228



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ini sekitar Rp1.174.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta rupiah);



Kendaraan Bermotor atas nama orang lain:



ng



2.



-



1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 88 RTN warna



putih



metalik,



tahun



2016



No



Rangka



gu



CTNGF3DH268006582, Nomor Mesin 2ARH780259 Atas nama



pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian Oktober 2016 dengan nilai



A



jual saat ini sekitar Rp690.000.000,00 (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah);



1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 89 RTN



ub lik



ah



-



warna hitam metalik, tahun 2017 No Rangka CTNGF3DH8011352, Nomor Mesin 2ARH962141 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo,



am



pembelian Agustus 2017 dengan dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) unit Mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 Nomor Polisi B 9



ah k



RTN,



warna



ep



-



putih



metalik



Tahun



2018,



Nomor



rangka



CTCZAMCA8J2045092, Nomor mesin 8ARW882925 atas nama



In do ne si



R



pemilik PT. Halimas Mandiri, Surat Tanda Nomor Kendaraan



(STNK) tanggal 21 September 2018, dengan nilai jual saat ini



A gu ng



sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);



-



1 (satu) buah mobil merk Toyota type Innova E AT dengan Nomor Polisi



B-1245-BRM,



Nomor



Mesin



1TR7489571,



Tahun



Pembuatan 2013 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas International;



lik



dalam valutas asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu:



a. Menukar valuta asing (Valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera



ub



m



ah



C. Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke



yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto,



ka



sebagai berikut:



ep



1. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 28 September 2016 melakukan



ah



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD22,015 dengan



Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah) Terdakwa Heru



on



gu



ng



M



Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan



es



R



kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi



In d



A



Halaman 229 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 229



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ng



2. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 4 Oktober 2016 melakukan



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD333,125 dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah



gu



menjadi Rp3.210.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sepuluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ub lik



ah



A



Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer



3. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD557,308



am



dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.334.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh empat



ep



juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



ah k



Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat



In do ne si



R



Omega Sukses Sejahtera;



4. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 1 November 2016 melakukan



A gu ng



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD925,536



dengan kurs di angka Rp9.508, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat



lik



5. Terdakwa heru hidayat, pada tanggal 17 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD2.005.220 dengan kurs di angka Rp13.410, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ub



m



ah



Omega Sukses Sejahtera;



menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus



ka



sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan



ep



pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo



ah



Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik



oleh



(dua



Heru



puluh



Hidayat lima



miliar



yaitu



dan



on



gu



sebesar



rupiah)



ng



M



Rp25.000.000.000,00



Terdakwa



es



pembayaran



R



PT Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dalam 2 (dua) kali transaksi



In d



A



Halaman 230 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 230



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);



ng



6. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,638,694



dengan kurs di angka Rp9.557, sehingga konversi dalam nilai rupiah



gu



menjadi Rp15.661.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus enam puluh



satu



juta



rupiah)



Terdakwa



Heru



Hidayat



melakukan



Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ub lik



ah



A



pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo



7. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,612,057



am



dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00



(dua puluh



lima miliar rupiah).



ep



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



ah k



Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer



In do ne si



Sejahtera;



R



ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses



8. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan



A gu ng



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,471



dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan



puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT



lik



9. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD385,017 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ub



m



ah



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



menjadi Rp3.685.000.000,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh



ka



lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



ep



melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



ah



Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT



10. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan



ng



M



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,610,966



on



gu



dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah



es



R



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



In d



A



Halaman 231 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 231



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (dua puluh



lima miliar rupiah).



R



menjadi Rp25.000.000.000,00



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



ng



Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



gu



11. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,389



A



dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus Sembilan



ub lik



ah



puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT



am



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



12. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 November 2016 melakukan



ep



pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD1.981.577



ah k



dengan kurs di angka Rp13.570, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus



In do ne si



R



sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo



A gu ng



Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



13. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 5 Desember 2016 melakukan



pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD316.144 dengan



kurs di angka Rp13.565, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp288.500.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta lima ratus



ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



lik



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ub



m



ah



Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



14. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 20 Desember 2016 melakukan



ka



pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.488.650



ep



dengan kurs di angka Rp13.435, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ah



menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Terdakwa



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke



on



gu



ng



M



rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



es



R



Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga



In d



A



Halaman 232 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 232



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



15. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD529,492



ng



dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan



gu



nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



A



16. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,647,463



ub lik



ah



dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00



(dua puluh



lima miliar rupiah).



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



am



Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses



ep



Sejahtera;



ah k



17. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.477.357



In do ne si



R



dengan kurs di angka Rp13.470, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp19.900.000.000,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus



A gu ng



juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



melalui transfer ke rekening BCA PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



18. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 10 Januari 2017 melakukan



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,340,118



dengan kurs di angka Rp9.432, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp12.640.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat



lik



tersebut melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemiik



ub



m



ah



puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ka



19. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Januari 2017 melakukan



ep



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD39,660 dengan



ah



kurs di angka Rp9.405, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi



Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga



ng



M



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke



on



gu



rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



es



R



Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) Terdakwa



In d



A



Halaman 233 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 233



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



20. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 04 April 2017 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD334.447



ng



dengan kurs di angka Rp9.580, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.204.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



gu



Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses



21. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 29 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika Serikat sebesar USD294,810



ub lik



ah



A



Sejahtera;



dengan kurs di angka Rp13.568, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.999.982.080,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan



am



puluh sembilan juta (sembilan ratus delapn puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



ep



melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



ah k



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



PT



Berkat



Omega



Sukses



Sejahtera



A gu ng



menyamarkan asal usul harta kekayaan



In do ne si



di



R



b. Melakukan pembelian dengan cara menukar ke dalam valuta asing (valas) dengan



tujuan



untuk



melalui rekening atas nama



Tommmy Iskandar Widjaja dengan nomor Rekening BCA 698.007.7711, sebagai berikut;



1. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah).



lik



dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ub



m



ah



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA



2. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan



ka



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD443,396



ep



dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ah



menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta rupiah).



dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke



on



gu



ng



M



rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



es



R



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA



In d



A



Halaman 234 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 234



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000



ng



dengan kurs di angka Rp10.555, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp10.555.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus lima puluh



lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



gu



melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat



4. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD89,573 dengan



ub lik



ah



A



Omega Sukses Sejahtera;



kurs di angka Rp10.550, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp945.000.000, (sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah).



am



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke



ep



Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses



ah k



Sejahtera;



5. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan



In do ne si



R



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah



A gu ng



menjadi Rp5.237.500.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh



juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan



pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



6. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD550,119



lik



ah



dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.762.500.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh dua



ub



m



juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy



ka



Iskandar Widjaja,



melalui transfer ke rekening BCA atas nama



ep



pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ah



7. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan



dengan kurs di angka Rp10.530, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ng



M



menjadi Rp10.530.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh



on



gu



juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



es



R



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000



In d



A



Halaman 235 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 235



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



ng



Sukses Sejahtera;



8. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD902,764



gu



dengan kurs di angka Rp10.490, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp9.470.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



ub lik



ah



A



juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



Sukses Sejahtera;



9. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan



am



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,500,000 dengan kurs di angka Rp10.560, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ep



menjadi Rp26.400.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat ratus



ah k



juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui



In do ne si



R



transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



A gu ng



10. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD530,052 dengan kurs di angka Rp10.565, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta rupiah).



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke



lik



Sejahtera;



11. Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 2 Juli 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD760,095



ub



m



ah



Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses



dengan kurs di angka Rp10.525, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ka



menjadi Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Terdakwa Heru



ep



Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama



ah



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA



c. Menukar valas di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya



ng



M



berasal dari Rekening CIMB Niaga dengan nomor 800.145.586.500 atas



on



gu



nama PT Permai Alam Sentosa (berasal rekening 80048047700 atas



es



R



atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



In d



A



Halaman 236 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 236



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nama Utomo Puspo Suharto) dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar



Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00 (tiga ratus delapan



ng



puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Jumlah



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



lik



In do ne si



6 7.257.500.000 3.630.000.000 3.724.000.000 2.388.500.000 5.352.500.000 1.647.500.000 5.410.000.000 4.590.000.000 10.000.000.000 10.000.000.000 4.000.000.000 6.312.000.000 5.538.000.000 135.900.000 959.148.000 5.000.000.000 2.000.000.000 4.738.500.000 2.261.500.000 5.260.000.000 6.333.000.000 5.667.000.000 10.580.000.000 2.420.000.000 9.000.000.000 6.366.000.000 4.634.000.000 994.159.300 9.000.000.000 26.262.500.000 23.737.500.000 10.485.000.000 9.515.000.000 10.360.000.000 20.730.000.000 8.910.000.000 20.740.000.000 39.260.000.000 10.360.000.000 4.281.500.000 828.800.000 657.900.000 5.210.000.000 6.382.840.400 227.370.000 519.500.000 1.847.280.000 2.057.000.000 10.290.000.000 2.653.000.000 271.656.000 4.124.000.000 876.000.000



es



ep



ub



ep



R



Mata Uang 5 USD USD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD



ub lik



Rate 4 Rp 14.515 Rp 14.520 Rp 10.640 Rp 10.645 Rp 10.705 Rp 14.660 Rp 10.820 Rp 14.700 Rp 10.925 Rp 11.010 Rp 10.900 Rp 10.520 Rp 14.190 Rp 10.555 Rp 10.545 Rp 10.525 Rp 10.530 Rp 10.530 Rp 14.245 Rp 10.520 Rp 10.555 Rp 10.555 Rp 10.580 Rp 10.575 Rp 10.580 Rp 10.610 Rp 10.610 Rp 10.585 Rp 10.495 Rp 10.505 Rp 10.500 Rp 10.485 Rp 10.500 Rp 10.360 Rp 10.365 Rp 10.365 Rp 10.370 Rp 14.050 Rp 10.360 Rp 14.025 Rp 10.345 Rp 10.415 Rp 10.420 Rp 10.415 Rp 10.335 Rp 10.390 Rp 10.325 Rp 10.285 Rp 10.290 Rp 10.290 Rp 10.325 Rp 10.310 Rp 10.305



on



gu



ng



ah m ka



ah



M



Amount 3 500.000 250.000 350.000 224.377 500.000 112.380 500.000 312.245 915.330 908.265 366.972 600.000 390.275 12.875 90.957 475.059 189.932 450.000 158.757 500.000 600.000 536.902 1.000.000 228.840 850.662 600.000 436.758 93.920 857.550 2.500.000 2.260.714 1.000.000 906.190 1.000.000 2.000.000 859.624 2.000.000 2.794.306 1.000.000 305.276 80.116 63.168 500.000 612.850 22.000 50.000 178.913 200.000 1.000.000 257.823 26.310 400.000 85.007



R



Tgl 2 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 24-Agu-18 24-Agu-18 31-Agu-18 31-Agu-18 05-Sep-18 06-Sep-18 14-Sep-18 16-Jan-19 16-Jan-19 27-Mar-19 27-Mar-19 27-Mar-19 28-Mar-19 02-Apr-19 02-Apr-19 10-Apr-19 09-Mei-19 09-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 17-Mei-19 17-Mei-19 23-Mei-19 03-Jul-19 09-Jul-19 09-Jul-19 10-Jul-19 10-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 22-Jul-19 22-Jul-19 23-Jul-19 23-Jul-19 24-Jul-19 31-Jul-19 01-Agu-19 01-Agu-19 13-Agu-19 15-Agu-19 26-Agu-19 17-Sep-19 17-Sep-19 17-Sep-19 07-Okt-19 08-Okt-19 08-Okt-19



A gu ng



ah k



am



ah



A



gu



No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53



In d



A



Halaman 237 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 237



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Amount 3 963.855 163.810 481.927



R



Tgl 2 15-Okt-19 31-Okt-19 04-Nov-19 Total



ng



No 1 54 55 56



Rate 4 Rp 10.375 Rp 10.350 Rp 10.375



Mata Uang 5 SGD SGD SGD



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jumlah



6 Rp 10.000.000.000 Rp 1.695.435.000 Rp 5.000.000.000 Rp 382.481.488.700



gu



d. Melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan



dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan)



A



sejumlah perseroan sebagai berikut: 1. Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU); -



Terdakwa Heru Hidayat melalui PT Trada Alam Minera,Tbk (PT



ub lik



ah



TRAM) yang sebelumnya bernama PT Trada Maritim, Tbk (TRAM), pada tanggal 12 September 2017 melakukan pembelian



am



dengan cara mengakuisisi PT SMRU sejumlah 6,26 miliar lembar saham SMRU yang dimiliki PT Lautan Rizki Abadi berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) pada 8 September



-



ep



ah k



2017;



Pada tanggal 3 Desember 2017 PT TRAM melakukan Right Issue



In do ne si



R



(menambah jumlah saham yang beredar) sesuai pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 November



A gu ng



2017, dengan menerbitkan 3,32 miliar lembar saham baru dengan harga per lembar sahamnya sebesar Rp150 per saham, sehingga



menjadi Rp5.980.000.000,00 (lima miliar Sembilan ratus delapan



puluh juta rupiah), selain menerbitkan saham baru, PT TRAM juga menerbitkan penawaran seri II dengan nilai pelaksanaan sebesar



Rp515.370.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);



lik



Pembelian PT SMRU merupakan uang yang diperoleh dari investasi PT AJS melalui pengendalian pengelolaan saham oleh Joko Hartono Tirto yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat



dan Benny Tjokrosaputra sebagai biaya proses akuisisi anak



ub



m



ah



-



perusahaan PT TRAM yakni PT SMRU;



ep



ka



2. Akuisisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama (PT GBU);



ah



-



PT Gunung Bara Utama (GBU) merupakan perusahaan yang



M



Dempar Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat Kalimantan



on



gu



ng



Timur. Head Office beralamat di Bapindo Plaza Citibank Tower



es



R



bergerak di bidang pertambangan batubara terletak di Desa



In d



A



Halaman 238 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 238



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



27th Jl Jenderal Sudirman Kav 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akta



ng



Pendirian Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007, dibuat dihadapan Notaris Benediktus Andy Widyanto dan perubahan Anggaran



Dasarnya melalui Akta Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 4



gu



Oktober 2019 jo. Akta Nomor 35 tanggal 31 Juli 2008;



-



Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat melalui PT



A



Black Diamond Energy dan PT Batu Karya Berkat, telah mengakuisisi PT Gunung Bara Utama dari saksi Tan Drama dan



ub lik



ah



Alfian Permana, sehingga berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H., Nomor 23 Tanggal 30 Oktober 2009, komposisi saham PT GBU pada bulan Oktober 2009 adalah 80%



am



dimiliki oleh PT Black Diamond Energy dan 20 % dimiliki PT Batu Karya Berkat; Selanjutnya



setelah mengalami beberapa kali perubahan



ep



-



ah k



komposisi pemegang saham, sampai saat ini pemengang saham PT GBU berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto,



In do ne si



R



S.H., Nomor 23 Tanggal 28 Agustus 2017, sebagai berikut: 1. PT Batu Kaya Berkat 74,81%;



A gu ng



2. PT Black Diamond Energi 25,19%;



-



Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat atas nama PT



GBU melakukan pembelian berupa aset-aset tidak lancar antara



lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, dan alat-alat berat, sehingga berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 aset tidak lancar berupa piutang



jangka panjang, aset pajak tanggungan, aset tetap, aset tidak properti



pertambangan,



dana



yang



lik



ah



berwujud,



dibatasi



pengunannya, aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar



ub



m



Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh enam -



Pembelian kendaraan bermotor dan alat berat milik PT GBU yang



ep



ka



ribu empat ratus sembilan rupiah);



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



M



2008 B9250 HN Merk Mitsubishi tahun 2009; 1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk



ng



b.



on



gu



Kobelco tahun 2018;



es



a.



R



ah



dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat sebagai berikut:



In d



A



Halaman 239 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 239



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo



R



c.



Prestige Merk Honda tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo



ng



d.



Prestige Merk Honda tahun 2018;



1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018;



f.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel



gu



e.



Reborn SMD Merk Toyota tahun 2018;



A



g.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Dump Truck) Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Water Truck) Merk Hino



ub lik



h.



ah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tahun 2018; i.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW



am



Merk Hino tahun 2018; j.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW



ah k



k.



ep



Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW



In do ne si



R



l.



Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW



A gu ng



m.



Merk Hino tahun 2018;



n.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino tahun 2018;



o.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino tahun 2018;



p.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW



q.



lik



ah



Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



r.



ub



m



Nopol B 9087 SYW Merk Patria tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



s.



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



ep



ka



Nopol B 9086 SYW Merk Patria tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9082 SYW Merk Patria tahun 2018; 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



ng



M



u.



on



gu



Nopol B 9085 SYW Merk Patria tahun 2018;



es



t.



R



ah



Nopol B 9091 SYW Merk Patria tahun 2018;



In d



A



Halaman 240 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 240



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



R



v.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nopol B 9089 SYW Merk Patria tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



ng



w.



Nopol B 9092 SYW Merk Patria tahun 2018;



x.



gu



Nopol B 9088 SYW Merk Patria tahun 2018;



y.



A



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



1 (satu) Unit



kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino



tahun 2017;



z.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



ub lik



ah



B 9855 SBB Merk Mitsubishi tahun 2017;



aa. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk Toyota tahun 2016;



am



bb. 1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra



Cabin B 9392 SAH Merk Toyota tahun 2015;



ep



cc. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523



ah k



PM Merk Nissan tahun 2014; dd. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;



In do ne si



R



ee. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104 GBU Merk Ford tahun 2013;



1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military



A gu ng



ff.



Merk Mercedes Tahun 2013;



gg. 1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Toyota Innova V AT



Diesel Merk Toyota tahun 2013;



hh. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN Merk Toyota :



ii.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B



jj.



lik



ah



B 1028 SZN Merk Toyota tahun 2012;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT



ub



m



2010 B 1927 BKK Merk Toyota tahun 2011;



kk. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport



ll.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT



ep



ka



Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi tahun 2011;



kendaraan roda empat Toyota Avanza G B



R



mm. 1 (satu) Unit



1621 SKT Merk Toyota tahun 2010;



ng



M



nn. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



on



gu



2008 KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi tahun 2010;



es



ah



B1633 SDY Merk Honda tahun 2011;



In d



A



Halaman 241 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 241



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



PT



R



3. Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals (PT BWKM); Batutua



Waykanan



Minerals



(PT



BWKM)



merupakan



ng



perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektar di Kabupaten



Way



Kanan,



Lampung



dengan



Surat



Ijin



Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral Logam (emas)



gu



dari Kepala badan Penanaman Modal dan Perizinan terpadu Daerah



Provinsi



Lampung



Nomor



540/II.720/KEP/II.07/2016



A



tanggal 28 Oktober 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 11 Maret 2035;



Pada tahun 2018 Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian



ub lik



ah



-



perusahaan PT Batutua Way Kanan Mineral melalui PT Aneka Minera Indonesia (PT AMI) melalui proses penyertaan modal



am



perusahaan sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah) kepada PT BWKM;



Pada tanggal 22 April 2019, berdasarkan Perjanjian Pengalihan



ep



-



ah k



Perjanjian Pinjaman Wajib Konversi Dan Pinjaman Berjangka antara PT BWKM dan PT AMI. PT. AMI mengalihkan seluruh hak



yang merupakan anak perusahaan PT AMI; Proses



penyertaan



A gu ng



-



modal



tersebut



telah



In do ne si



R



dan kewajiban kepada PT Kalimantan Pancar Sejati (PT KPS)



diserahkan



oleh



Terdakwa Heru Hidayat sejumlah Rp29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) dari sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah) sebagaimana yang diperjanjikan antara PT AMI dan PT BWKM;



-



Penyertaan modal sejumlah Rp29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) bersumberkan dari PT AMI



lik



PT KPS sejumlah Rp12.200.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang kedua perusahaan tersebut milik Terdakwa Heru Hidayat;



ub



m



ah



sejumlah Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) dan dari



e. Melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta



ep



ka



kekayaan dengan memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak Terdakwa Heru Hidayat, kemudian digunakan



1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada



2.



1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3



ng



M



tahun 2014;



on



gu



Bedroom, perolehan tahun 2019;



es



1.



R



ah



untuk membeli beberapa unit apartemen:



In d



A



Halaman 242 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 242



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



f. Melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal



usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian



ng



digunakan oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut : 1.



Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan Nomor rekening Giro 0827798979 :



A



gu



a. Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp4.870.000.000,00 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);



b. Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai



ratus juta rupiah);



ub lik



ah



Indah Kapuk sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima



c. Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi



am



Selatan sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah); 2.



Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan Nomor



ep



rekening giro 3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (Kasino):



ah k



a. Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay



In do ne si



rupiah);



R



Sands) sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta



b. Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay



A gu ng



Sands) sejumlah Rp690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah);



c. Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);



d. Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



dan



RWS



(Resort



World



Sentosa)



lik



Sands)



sejumlah



Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);



f. Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World



ub



m



ah



e. Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay



Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



ka



g. Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay



ep



Sands) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



ah



h. Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World



i. Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New



ng



M



Zealand sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta



on



gu



rupiah);



es



R



Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



In d



A



Halaman 243 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 243



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



j. Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta



ng



rupiah);



k. Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu milyar empat ratus



gu



tujuh puluh juta rupiah);



l. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua



A



miliar dua ratus juta rupiah) untuk bayar kasino MGM di Macau;



m. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima



ub lik



ah



miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali transfer @2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau;



am



n. Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979, sejumlah Rp11.070.000.000,00 (sebelas miliar tujuh puluh juta



ep



rupiah) untuk membayar hutang kasino di Macau oleh Terdakwa



ah k



Heru Hidayat;



o. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979



In do ne si



R



sejumlah Rp10.044.549.000,00 (sepuluh miliar empat puluh empat juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) untuk membayar



A gu ng



hutang kasino di Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat;



g. Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian saham dan Reksa Dana



dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dengan 1. Reksadana :



Kode Bank Currency Nama MI



SR E



Nama Member



IDD15032 CD001H760001 PT Mega 5675113 15 Capital Sekuritas IDD15032 DBJK1BQ2900 BUT 5675113 128 DEUTSCHE BANK AG IDD15032 DH0012448001 SINARMAS



Kode Efek



ng



gu



lik



ep



SID



PT Schroder Investment Manageme nt Indonesia



TRAM



CITI1



ub



2. Saham



Kustodian



Nama Efek



Tipe Efek



Nama UNITS BK



Citibank, 158.9416 N.A



Matu rity Date



Jumlah Efek



TRADA ALAM MINERA Tbk



Equities



591,950,300



POOL



POOL ADVISTA INDONESIA Tbk



Equities



61,163,400



IIKP



INTI AGRI



Equities



987,905,500



on



Kode Reksadana



R



ka



SID



Nama Reksadana



Reksa Dana NGA696 IDD150325 SCH02EQCI3000 Schroder IDR 40D8CF 675113 200 Dana Prestasi 0169



m



ah



Rekening IFUA



es



rincian:



In d



A



Halaman 244 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 244



SEKURITAS, PT PT. KGI Sekuritas Indonesia PT. KGI Sekuritas Indonesia PT CIPTADANA SEKURITAS ASIA PT POOL ADVISTA SEKURITAS PT POOL ADVISTA SEKURITAS PT POOL ADVISTA SEKURITAS PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT JASA UTAMA CAPITAL SEKURITAS PT LOTUS ANDALAN SEKURITAS



ah



IDD15032 QA001HERU00 5675113 139



am



IDD15032 QA001HERU00 5675113 139 IDD15032 YB0015325004 5675113 79



ah k



IDD15032 YB0015325004 5675113 79



A gu ng



IDD15032 YB0015325004 5675113 79



IDD15032 YJ001J869001 5675113 13



FIRE-W



FIRE-W



POLA



399



400,000



0



WARAN SERI I Warrants 09ALFA ENERGI Jun-20 INVESTAMA Tbk POOL ADVISTA Equities FINANCE Tbk



POLA-W WARAN SERI I Warrants POOL ADVISTA FINANCE Tbk FIRE ALFA ENERGI Equities INVESTAMA Tbk



16Nov23



15,749,999



185,200



142,600,000



12,000,000



PCAR



PRIMA CAKRAWALA ABADI Tbk



Equities



58,000,000



POLA



POOL ADVISTA FINANCE Tbk



Equities



128,495,000



IDR



Indonesian Rupiah



In do ne si



A



IDD15032 QA001HERU00 5675113 139



R



gu



IDD15032 KI0011D98001 5675113 02



IIKP



ep



ng



IDD15032 HD0011145004 5675113 27



BUMI



RESOURCES Tbk BUMI Equities RESOURCES Tbk INTI AGRI Equities RESOURCES Tbk WARAN SERI I Warrants 09ALFA ENERGI Jun-20 INVESTAMA Tbk



ub lik



19



R



5675113



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



IDD15032 HD0011145004 5675113 27



0



Total



1,998,449,798



------Terdakwa Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan



2018 dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayayaan telah



melakukan penempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal



lik



cara membeli tanah dan bangunan, membeli rumah melalui Joko Hartono Tirto, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor atas nama



harta kekayaan



ub



Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam bentuk



ep



mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama orang lain yaitu Tommmy Iskandar Widjaja dan Utomo Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih sejumlah



perseroan,



melakukan



pembelian



dengan



cara



ng



memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak



on



gu



Terdakwa Heru Hidayat kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit



es



kepemilikan)



R



ka



m



ah



usul harta kekayan melalui nominee-nominee, telah membelanjakan dengan



In d



A



Halaman 245 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 245



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



apartemen, melakukan penempatan uang melalui rekening Freddy Gunawan dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk



ng



menyamarkan asal usul harta kekayaan;



------Bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan sejumlah penempatan uang di rekening, pembelian tanah dan



gu



bangunan serta kendaraan bermotor, penukaran valuta asing, penempatan



uang melalui rekening pihak lain, dan akuisisi perusahaan bersumberkan dari



A



kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat



selaku Komisaris PT Maxima Integra Investama yang mengatur dan



ub lik



ah



mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT



Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua



am



ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal



ep



3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan



R



SUBSIDIAIR



In do ne si



ah k



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;



------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan



A gu ng



instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi



Jiwasraya (Persero) selanjutnya disebut PT AJS, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2018



bertempat di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 34 Kota Jakarta Pusat, di Kantor Bursa Efek Indonesia di Jalan Jenderal



Sudirman Kav 52 – 53 Kota Jakarta Selatan, Kantor PT Maxima Integra, Bank



lik



Mandiri Jakarta, PT Bank National Nobu, Tbk Jakarta, PT China Construction Bank Indonesia Jakarta, Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera



ub



Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa



ep



ka



m



ah



CIMB Niaga Jakarta, Bank BCA Jakarta, PT Bank Bukopin, Tbk Jakarta, Bank



kejahatan, Terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber,



Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil



ng



tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)



yaitu



on



gu



menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, pengalihan hak-hak, atau



es



R



lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas



In d



A



Halaman 246 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 246



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan Terdakwa dengan cara membeli tanah dan bangunan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan membeli



kendaraan



bermotor



dengan



menggunakan



ng



cara



pihak



lain,



menukarkan dalam bentuk mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama Tommmy Iskandar Widjaja dan Utomo



gu



Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian dengan cara



A



memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang kemudian digunakan



untuk membeli beberapa unit apartemen, melakukan penempatan uang melalui



ub lik



ah



rekening Freddy Gunawan dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana



dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi melakukan pengendalian dan pengaturan



am



pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:



ep



------Terdakwa Heru Hidayat selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan



ah k



instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2018. Terdakwa Heru Hidayat adalah selaku pemilik, dari



In do ne si



R



perusahaan -perusahaan yang masuk dalam Maxima Group antara lain: PT Maxima Integra Investama;



2)



PT Maxima Agro Industri;



3)



PT Inti Agri Resources Tbk (dengan kode saham IIKP), dengan entitas



A gu ng



1)



anaknya antara lain:



3.1) PT Inti Kapuas Internasional (IKI); 3.2) PT Bahari Istana Alkautsar (BIA);



5)



PT Trada Alam Minera. Tbk (dengan kode saham TRAM), dengan entitas



5.1). PT Inti Pancar Dinamika (IPD); 5.2). PT SMR Utama TBK (SMRU); 5.3). PT Hanochem Shipping (HS);



ub



m



anak perusahaan antara lain:



lik



PT Graha Resources;



ah



4)



ka



5.4). PT Emha Tara Navindo (ETN);



ep



5.5). PT Trada Offshore Service (TOS);



ah



5.6). PT Agate Bumi Tanker (ABT);



R



5.7). PT Trada Delta Samudra (TDS);



es



5.8). PT Trada Shipping International (TSI);



ng



M



5.9). PT Bahari Sukses Utama (BSU);



on



gu



5.10). PT Black Diamond Energy (BDE);



In d



A



Halaman 247 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 247



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



5.11). PT Semeru Infra Energi (SIE); 5.12). PT Batu Karya Berkat (BKB);



ng



5.13). PT Pelabuhan Kalimantan Jaya (PKJ); 5.14). PT Ricobana (RB); 5.15). PT Ricobana Abadi (RBA);



gu



5.16). PT Gunung Berkat Utama (GBRU); 5.17). PT Adikarsa Alam Resources (AAR);



5.19). PT Jelajah Bahari Utama (JBU); 5.20). PT Gunung Bara Utama (GBU);



ub lik



ah



A



5.18). Trada Samudera Bangsa Pte Ltd (TSB);



5.21). PT Troposfir Pancar Sejati (TPS); 5.22). PT Troposfir Mega Raya (TMR);



6)



PT Pam Asia Corpora;



7)



PT Maxima Financindo (Pemegang Saham PT HD Capital);



8)



PT HD Capital (Sekarang PT Himayala Energy Perkasa);



9)



PT Tandikek Asri Lestari;



ep



ah k



am



5.23). PT Delta Samudra (DS);



In do ne si



R



10) PT Treasure Fund Investama (TFI); 11) PT Topaz Investment;



A gu ng



12) PT Topas Internasional; 13) PT Trisurya Lintas Investama; 14) PT Aneka Minera Indonesia; 15) PT Kalimantan Pancar Sejati;



------Sejak tahun 2008 sampai dengan 2018 PT AJS telah mengumpulkan danadana dari hasil produk PT AJS berupa produk non saving plan, produk saving



lik



Rp91.105.314.846.726,70 (sembilan puluh satu triliun seratus lima miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua



ub



puluh enam koma tujuh puluh rupiah). Dari pengumpulan dana tersebut PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS baik secara direct, dalam bentuk KPD, RDPT maupun Reksa Dana Konvensional yang telah diatur dan dibawah



ep



kendali Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



R



Tirto;



------Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS



ng



dilakukan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro karena adanya



on



gu



kesepakatan dengan Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Hendrisman Rahim



es



ka



m



ah



plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih



In d



A



Halaman 248 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 248



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



melalui pertemuan-pertemuan untuk menyerahkan pengelolaan investasi saham



dan Reksa Dana PT AJS kepada Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



ng



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto;



------Dalam melakukan pengaturan dan pengendalian investasi saham dan



Reksa Dana PT AJS, Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema instruksi



gu



transaksi, yaitu:



1. Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham



Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT Treasure Fund Investama, PT



ub lik



ah



A



disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak Manajer Investasi.



AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi/Pan Arcadia Capital, PT Kharisma Asset Management/PT Pool



am



Advista, PT Jasa Capital;



2. Skema kedua, berlaku untuk Manajer Investasi yang pihak manajemennya



ep



tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto dengan cara Moudy



ah k



Mangkey menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT OSO



In do ne si



R



Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset



A gu ng



Management, PT Maybank Asset Management dan PT Corfina Capital;



------Untuk mendukung Skema pengaturan tersebut, Joko Hartono Tirto menentukan broker (perusahaan Sekuritas) yang digunakan broker, yaitu yang



dikendalikan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



PT Trimegah Sekuritas;



2.



PT Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas);



3.



PT Daewoo Sekuritas;



4.



PT Millenium Sekuritas;



5.



PT BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas);



6.



PT Ciptadana Sekuritas;



7.



PT HD Capital;



8.



PT Dhanawibawa Sekuritas;



9.



PT Artha Sekuritas Indonesia;



ub



lik



1.



R



10. PT Trust Sekuritas;



------Juga menggunakan sejumlah nominee-nominee yang disiapkan oleh



ng



Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto dan Pieter



on



gu



Rasiman antara lain, yaitu :



es



ep



ka



m



ah



Hartono Tirto, antara lain :



In d



A



Halaman 249 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 249



Akun atas nama Heru Hidayat;



2.



Akun atas nama Joko Hartono Tirto;



3.



Akun atas nama Pieter Rasiman;



4.



Akun atas nama Wijaya Mulya;



5.



Akun atas nama Daniel Marathon;



6.



Akun atas nama Suprihatin Njoman;



7.



Akun atas nama Utomo Puspo Suharto



8.



Akun atas nama Tommy Iskandar Wijaya;



A



gu



ng



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



9.



Akun atas nama Fredy Gunawan;



11. Akun atas nama Janner Tandra; 12. Akun atas nama Alfian Pramana;



ub lik



ah



10. Akun atas nama Ratnawati Wihardjo;



am



13. Akun atas nama Michael Danujaya; 14. Akun atas nama Nie Swe Hoa;



ep



15. Akun atas nama Erwin Budiman;



ah k



16. Akun atas nama Chandra Wijaya; 17. Akun atas nama Tandrama;



In do ne si



R



18. Akun atas nama Dani Bustan;



19. Akun atas nama Drs Rifin Hartono;



A gu ng



20. Akun atas nama Dudy Subardjo; 21. Akun atas nama Rinduwaty; 22. Akun atas nama Angie Christina; 23. Akun atas nama Denny Suriadinata; 24. Akun atas nama Ruslee; 25. Akun atas nama Wanda Caroline Pola;



28. Akun atas nama PT Maxima Agro Industri;



ub



29. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;



lik



27. Akun atas nama PT Maxima Integra Investama;



30. Akun atas nama PT Dexa Indo Pratama;



31. Akun atas nama PT Dexindo Jasa Multi Artha; 32. Akun atas nama PT Dexindo Multiartha Mulia;



ep



ka



m



ah



26. Akun atas nama Leonard Hartana;



33. Akun atas nama PT Tarbatin Makmur Utama;



R



34. Akun atas nama PT Dexa Anugrah Investama;



es



35. Akun atas nama PT Bumi Harapan Lestari;



ng



36. Akun atas nama PT Permai Alam Sentosa;



on



gu



37. Akun atas nama PT Baramega Persada Investama;



In d



A



Halaman 250 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 250



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



38. Akun atas nama PT Topaz Investment



39. Akun atas nama PT Topas International;



ng



40. Akun atas nama PT Tandikek Asri Lestari; 41. Akun atas nama PT Trisurya Lintas Investama; 42. Akun atas nama PT Sriwijaya Abadi Sentosa;



gu



43. Akun atas nama PT Sriwijaya Megah Makmur; 44. Akun atas nama PT Anugrah Semesta Investama;



A



45. Akun atas nama PT Dexa Medica; 46. Akun atas nama PT Millenium Capital Management;



48. Akun atas nama Benny Tjokrosaputro; 49. Akun atas nama Dwi Nugroho;



am



50. Akun atas nama Agung Tobing;



51. Akun atas nama PT OSO Securitas Indonesia;



ep



52. Akun atas nama HENDRA BRATA,



ah k



53. Akun atas nama Vonny Yuliana Kusuma Dewi; 54. Akun atas nama Kahar Anwar;



In do ne si



R



55. Akun atas nama PT Citra Putra Mandiri; 56. Akun atas nama PT AJ Adisarana Wanaartha;



A gu ng



57. Akun atas nama RM. Agus Hendro Cahyono; 58. Akun atas nama Agustinus G. Widyomantoro; 59. Akun atas nama Caroline C. Wilieanna; 60. Akun atas nama Po Saleh; 61. Akun atas nama Aileen Lim; 62. Akun atas nama Hanny Sutopo;



65. Akun atas nama Triwahyuhandayani;



ub



66. Akun atas nama Catherine;



lik



64. Akun atas nama Jimmy Sutopo;



67. Akun atas nama Kernail;



68. Akun atas nama Vinisha Dixon Mohinani; 69. Akun atas nama Manfred A. Pietruschka;



ep



ka



m



ah



63. Akun atas nama Messalina Afiat;



70. Akun atas nama Sutedy Alwan Anis;



R



71. Akun atas nama Sherly (SHW);



es



72. Akun atas nama Gunawan Christopher;



ng



73. Akun atas nama Okky Irwina Safitri;



on



gu



74. Akun atas nama Vivaces Prabu Invesment;



In d



A



Halaman 251 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ub lik



ah



47. Akun atas nama PT Kariangau Industri Sejahtera;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 251



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



75. Akun atas nama Rezananta Fadil Pietruschka;



------Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008



ng



– 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa Heru Hidayat dan Benny



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto telah menimbulkan kerugian Negara



Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus



gu



tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu



rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka



A



Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 s.d. 2018 BPK RI



Nilai Perolehan



Nilai Penjualan/ Pencairan



Kerugian Negara



A



B



C



d = b-c



A



Investasi Saham



1



Bank Jawa Barat dan Banten



1.444.593.050.000



2



PP Properti



3



Semen Baturaja



4



SMRUtama



ep



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham)



Investasi Reksa Dana



1



DMI Dana Bertumbuh DMI Dana Saham Syariah Millenium Equity Prima Plus Millenium MCM Equity Sektoral



A gu ng



B



2 3 4 5



1.312.926.917.000



-



1.312.926.917.000



1.879.200.354.500



-



1.879.200.354.500



13.563.053.500



-



13.563.053.500 4.650.283.375.000



1.555.000.000.000,00



0,00



775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



830.000.000.000,00



337.000.000.000,00



1.020.000.000.000,00



837.000.000.000,00



460.000.000.000,00



8.900.000.000,00



1.555.000.000.000,00



472.000.000.000,00 493.000.000.000,00 183.000.000.000,00 451.100.000.000,00



70.000.000.000,00



0,00



1.955.000.000.000,00



551.500.000.000,00



KAM Kapital Syariah Treasure Fund Super Maxxi Treasure Saham Berkah Syariah



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



753.000.000.000,00



271.500.000.000,00



481.500.000.000,00



400.000.000.000,00



160.100.000.000,00



239.900.000.000,00



Treasure Saham Mantap Prospera Dana Berkembang



495.000.000.000,00



13



Prospera Syariah Saham



14



Corfina Equity Syariah Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis



260.000.000.000,00



GAP Equity Focus Fund Jasa Capital Saham Progresif Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham



11 12



15 16 17



gu



18



749.000.000.000,00



0,00



495.000.000.000,00



405.000.000.000,00



0,00



405.000.000.000,00



925.000.000.000,00



33.000.000.000,00



892.000.000.000,00



0,00



260.000.000.000,00



446.000.000.000,00



0,00



446.000.000.000,00



458.000.000.000,00



10.000.000.000,00



448.000.000.000,00



226.000.000.000,00



0,00



226.000.000.000,00



0,00



515.000.000.000,00



515.000.000.000,00



on



10



70.000.000.000,00



1.403.500.000.000,00



lik



9



ub



8



ep



KAM Kapital Optimal



R



7



ng



ka



m



ah



6



OSO Flores Equity Fund OSO Moluccas Equity Fund



1.444.593.050.000



In do ne si



Subtotal Investasi Saham



-



R



ah k



am



No.



es



berikut :



ub lik



ah



Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020, dengan rincian sebagai



In d



A



Halaman 252 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 252



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



19



Nama Efek-Efek (Reksa Dana/ Saham) MNC Dana Syariah Ekuitas II



Nilai Penjualan/ Pencairan



Nilai Perolehan



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kerugian Negara



0,00



480.000.000.000,00



Pinnacle Dana Prima



1.935.000.000.000,00



120.000.000.000,00



1.815.000.000.000,00



21



Simas Saham Ultima



100.000.000.000,00



23.000.000.000,00



ng



480.000.000.000,00



20



Subtotal Reksa Dana



77.000.000.000,00



12.157.000.000.000,00



Grand Total Nilai KN



16.807.283.375.000,00



gu



------Uang sejumlah Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu



A



rupiah) yang merupakan kerugian negara, diterima oleh Terdakwa Heru Hidayat



dan Benny Tjokrosaputro melalui rekening atas nama Terdakwa Heru Hidayat,



ub lik



ah



Benny Tjokrosaputro dan atas nama sejumlah nominee;



------Selanjutnya selama kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2018,



am



sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa Heru Hidyat sebagai hasil tindak pidana korupsi melakukan pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS, Terdakwa Heru Hidayat dengan



ah k



ep



tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut dengan cara:



R



a. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru



In do ne si



Hidayat dan rekening pihak lain dengan tujuan untuk menyamarkan asal



A gu ng



usul, sumber, lokasi, peruntukan harta kekayan melalui nominee-nominee yakni:



1. Rekening Bank atas nama Terdakwa Heru Hidayat antara lain: a. Bank CIMB Niaga :



1). Nomor Rekening 761371734300 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp795.363.559,84;



2). Nomor Rekening 800149497700 dengan posisi saldo terakhir



3). Nomor rekening



704482645900 dengan posisi saldo terakhir



uang sejumlah Rp50.000.000,00;



lik



ah



uang sejumlah Rp43.248.005,44;



ub



m



4). Nomor Rekening 702208568800 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp94.830,99;



ep



ka



5). Nomor Rekening 703330020600 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp4.775.338,25;



ah



6). Nomor Rekening 703360663700 dengan posisi saldo terakhir



M



7). Nomor Rekening 704392845000 dengan posisi saldo terakhir



ng



uang sejumlah Rp702.108,00;



on



gu



8). Nomor Rekening 700998095740 dengan posisi saldo terakhir



es



R



uang sejumlah Rp821.312,88;



In d



A



Halaman 253 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 253



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



uang sejumlah USD 942,67;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



9). Nomor Rekening 704278881440 dengan posisi saldo terakhir



ng



uang sejumlah USD 69,24; b. Bank Central



Asia (BCA) Nomor Rekening 4583006969 dengan



posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp2.665.404,4;



gu



c. PT Bank Bukopin, Tbk Rekening Nomor 104233057 dengan posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp50.836.544,78;



terakhir uang sejumlah Rp3.373.611,00;



e. PT Bank National Nobu, Tbk, Nomor rekening 10130017194 dengan



ub lik



ah



A



d. Bank Mandiri, Nomor rekening 1020006050469 dengan posisi saldo



posisi saldo terakhir uang sejumlah Rp200.000,00;



f. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk Nomor Rekening



am



1012811116



dengan



posisi



Rp2.363.785,00;



saldo



terakhir



uang



sejumlah



ep



2. Rekening Bank atas nama pihak lain:



ah k



a. Atas nama Joko Hartono Tirto di Bank CIMB Niaga Jakarta: 1. Nomor rekening 4800108015181;



In do ne si



R



2. Nomor rekening 704698759600; 3. Nomor rekening 4800101075009;



A gu ng



4. Nomor rekening 800110941500; 5. Nomor rekening 702215327400;



b. Atas nama Pieter Rasiman di Bank CIMB Niaga Jakarta: 1. Nomor rekening 7650100143009; 2. Nomor rekening 703912119400; 3. Nomor rekening 800136137600;



1. Nomor rekening 800110701100; 2. Nomor rekening 4800100764003;



lik



c. Atas nama Wijaya Mulya di Bank CIMB Niaga Jakarta:



ub



m



ah



4. Nomor rekening 800121470700;



3. Nomor rekening 700991000000;



ka



d. Atas nama Utomo Puspo Suharto di Bank CIMB Niaga Jakarta:



ep



1. Nomor rekening 800048078400;



ah



2. Nomor rekening 80048047700;



R



3. Nomor rekening 1700100772003;



es



4. Nomor rekening 1700100676003;



ng



M



5. Nomor rekening 4800104493183;



on



gu



6. Nomor rekening 702212124500;



In d



A



Halaman 254 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 254



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



e. Rekening Bank atas nama Tommy Iskandar Wijaya Bank CIMB Niaga: 1. Nomor rekening 800110677100;



ng



2. Nomor rekening 800110940300; 3. Nomor rekening 4800100732006; 4. Nomor rekening 4800101074003;



gu



f. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama orang lain, antara lain: Atas nama Erwin Budiman, Daniel Marathon, Janner Tandra,



Danujaya, Nie Swe Hoa, Denny Suriadinata;



g. Menggunakan beberapa rekening Bank atas nama perusahaan antara



ub lik



ah



A



Suprihatin Njoman, Ratnawati Wihardjo, Alfian Pramana, Michael



lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Maxima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Dexa Indo Pratama, PT Dexindo Jasa Multi



am



Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Baramega



ep



Persada Investama, PT Topaz Investment, PT Topas International,



ah k



PT Tandikek Asri Lestari, PT Trisurya Lintas Investama, PT Sriwijaya Abadi Sentosa, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT Anugrah Semesta



In do ne si



R



Investama, PT Dexa Medica, PT Millenium Capital Management, PT Kariangau Industri Sejahtera;



A gu ng



B. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi



dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan:



1. Membeli tanah dan bangunan atas nama Terdakwa Heru Hidayat sebagai berikut:



a. Tanah dan bangunan seluas 779 m2



sesuai Sertifikat Hak Milik



lik



ah



Nomor 1168 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang terletak di Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21 Rt 002, Rw. 06, Kelurahan Gunung,



ub



m



Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;



Pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan konsep Syariah



ka



(MMQ) antara Terdakwa Heru Hidayat dengan Cabang Bank CIMB



ep



Cabang Stock Exchange Buliding Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli



ah



(AJB) Nomor 147/2017 tanggal 25 Juli 2017 dihadapan Notaris Putu



(APHT) ditanggal 22 September 2017. An pemilik sebelumnya an.



on



gu



ng



M



Hendry Tan, Danny Tan dan Ricky Tan;



es



R



Asti Nurtjahjati. S.H., Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan



In d



A



Halaman 255 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 255



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1198 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di



ng



Jalan Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan Akad Kredit, sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya



yaitu Ahli Waris Ny.DaryatI (Alm) an Andriyani, Dian Ariyani,



gu



Bambang Widjanarko, Rita Fentarini dan Edwin Hananto berdasarkan Jual Beli tanggal 09 Januari 2017 AJB No 02 Tahun 2017 dihadapan



agunan (APHT) ditanggal 22 Mei 2017;



c. Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor



ub lik



ah



A



Notaris Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan



3944 Atas Nama Terdakwa Heru Hidayat yang beralamat di Jalan Patal Senayan Nomor 23 B Jakarta Selatan. dilakukan Akad Kredit,



am



sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu Gunarto Hadi Prayitno berdasarkan Jual Beli tanggal 03 Januari 2017 AJB



ep



Nomor 1 Tahun 2017 dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati.



ah k



Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan April 2017;



(APHT) ditanggal 11



In do ne si



R



2. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan



A gu ng



asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya



atas Harta Kekayaan melalui Joko Hartono Tirto dengan cara melakukan



pembelian Tanah dan Bangunan yang kemudian di dalam akta jual belinya diatas namakan Utomo Puspo Suharto, yaitu :



a. Tanah dan bangunan seluas 660 m2 sesuai sertifikat hak milik Nomor 1436 yang beralamat di Jalan Subang Nomor 5 Menteng Jakarta



Pusat atas nama Utomo Puspo Suharto dengan harga perolehan



lik



106/2012 tanggal 27 November 2012 oleh Notaris Wijanto Suwongso. Yang dijadikan agunan tanggal 27 November 2012;



ub



m



ah



Rp20.000.000.000,00 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor



b. Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga



ka



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang



ep



kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan nilai harga



ah



Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);



(satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Hartono



Tirto



dengan



harga



penjualan



ng



M



Joko



senilai



on



gu



RP2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);



es



R



c. Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1.300.000.000,00



In d



A



Halaman 256 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 256



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



C. Terdakwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi



dengan cara membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Terdakwa



ng



Heru Hidayat kemudian dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan menggunakan nama pihak lain, yaitu :



gu



1. Kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat berupa 1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M, dan Surat Tanda



type R. ROVER 5.OL V8AT, an. Pemilik Terdakwa Heru Hidayat, Nomor rangka SALLMAME3CA370967, Nomor mesin 11111120372508PS, tahun



pembuatan



2017.



ub lik



ah



A



Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 10181800/MJ/2017, Merk Landrover,



dengan



nilai



jual



saat



ini



sekitar



Rp1.174.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta rupiah);



am



2. Kendaraan Bermotor atas nama orang lain:



1. 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 88 RTN



ep



warna putih metalik, tahun 2016 No Rangka CTNGF3DH268006582,



ah k



Nomor Mesin 2ARH780259 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian



Oktober



2016



dengan



nilai



jual



saat



ini



sekitar



In do ne si



R



Rp690.000.000,00 (enam ratus Sembilan puluh juta rupiah);



2. 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 89 RTN



A gu ng



warna hitam metalik, tahun 2017 No Rangka CTNGF3DH8011352, Nomor Mesin 2ARH962141 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo,



pembelian Agustus 2017 dengan dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);



3. 1 (satu) unit Mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 Nomor Polisi B 9 RTN, warna



putih



metalik



Tahun



2018,



Nomor



rangka



CTCZAMCA8J2045092, Nomor mesin 8ARW882925 atas nama



lik



ah



pemilik PT. Halimas Mandiri, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanggal 21 September 2018, dengan nilai jual saat ini sekitar



ub



4. 1 (satu) buah mobil merk Toyota type Innova E AT dengan Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun Pembuatan



D. Terdakwa



Heru



Hidayat



ep



2013 beserta STNK diatasnamakan PT Inti Kapuas International;



ah



ka



m



Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);



menyamarkan



asal



usul,



sumber,



lokasi,



melakukan pembelian dengan cara



menukarkan ke dalam valutas asing



on



gu



ng



M



(valas) uang hasil tindak pidana korupsi yaitu :



es



R



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu



In d



A



Halaman 257 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 257



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Menukar valuta asing (Valas) di PT Berkat Omega Sukses Sejahtera yang



dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto, sebagai



ng



berikut:



1.1 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 28 September 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



gu



SGD22,015 dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas



Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ub lik



ah



A



juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



1.2 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 4 Oktober 2016 melakukan



am



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD333,125 dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ep



menjadi Rp3.210.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sepuluh juta



ah k



rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



In do ne si



R



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



A gu ng



1.3 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD557,308



dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.334.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah)



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



lik



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



1.4 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 1 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD925,536



ub



m



ah



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT



dengan kurs di angka Rp9.508, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ka



menjadi Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus juta



ep



rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut



ah



melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ng



M



1.5 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 17 November 2016



on



gu



melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar



es



R



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT



In d



A



Halaman 258 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 258



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



USD2.005.220 dengan kurs di angka Rp13.410, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam



ng



miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan



nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening



gu



BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dalam 2 (dua) kali transaksi pembayaran oleh Terdakwa Heru Hidayat



dan Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);



ub lik



ah



A



yaitu sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah)



1.6 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



am



SGD1,638,694 dengan kurs di angka Rp9.557, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp15.661.000.000,00 (lima belas miliar



ep



enam ratus enam puluh satu juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat



ah k



melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA



In do ne si



R



atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



1.7 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016



A gu ng



melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



SGD2,612,057 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT



lik



1.8 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



ub



SGD197,471 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi



m



ah



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan



ka



ratus



sembilan



puluh



juta



rupiah)



Terdakwa



Heru



Hidayat



ep



melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama



ah



pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA



1.9 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016



ng



M



melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



on



gu



SGD385,017 dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi



es



R



atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



In d



A



Halaman 259 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 259



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam nilai rupiah menjadi Rp3.685.000.000,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat



ng



melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama



pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



gu



1.10 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



A



SGD2,610,966 dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima



ub lik



ah



miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama Pemilik PT



am



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



1.11 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016



ep



melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



ah k



SGD197,389 dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan



In do ne si



R



ratus Sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama



A gu ng



pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



1.12 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 November 2016



melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar



USD1.981.577 dengan kurs di angka Rp13.570, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Terdakwa Heru



lik



nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ub



m



ah



Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan



1.13 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 5 Desember 2016 melakukan



ka



pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD316.144



ep



dengan kurs di angka Rp13.565, sehingga konversi dalam nilai



ah



rupiah menjadi Rp288.500.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan



pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim



ng



M



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama



on



gu



pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



es



R



juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan



In d



A



Halaman 260 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 260



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1.14 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 20 Desember 2016



melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar



ng



USD1.488.650 dengan kurs di angka Rp13.435, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



gu



Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat



1.15 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



ub lik



ah



A



Omega Sukses Sejahtera;



SGD529,492 dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).



am



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui



ep



transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



ah k



Sukses Sejahtera;



1.16 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016



In do ne si



R



melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar



SGD2,647,463 dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi



A gu ng



dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



1.17 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 22 Desember 2016



melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar



lik



ah



USD1.477.357 dengan kurs di angka Rp13.470, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp19.900.000.000,00 (sembilan belas



ub



m



miliar sembilan ratus juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama



ka



pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA



ep



PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



ah



1.18 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 10 Januari 2017 melakukan



dengan kurs di angka Rp9.432, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ng



M



menjadi Rp12.640.000.000,00 (dua belas miliar enam ratus empat



on



gu



puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



es



R



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,340,118



In d



A



Halaman 261 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 261



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo



Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemiik



ng



PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



1.19 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Januari 2017 melakukan



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD39,660



gu



dengan kurs di angka Rp9.405, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)



Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



ub lik



ah



A



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



Sukses Sejahtera;



1.20 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 04 April 2017 melakukan



am



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD334.447 dengan kurs di angka Rp9.580, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ep



menjadi Rp3.204.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat juta



ah k



rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



In do ne si



R



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



A gu ng



1.21 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 29 November 2016



melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika Serikat sebesar



USD294,810 dengan kurs di angka Rp13.568, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.999.982.080,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus delapn puluh dua



ribu delapan puluh rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan



lik



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



2. Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



ub



m



ah



pembayaran melalui Bank CIMB Niaga dengan nama pengirim



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan



ka



yaitu melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valutas



ep



asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi Melakukan pembelian



ah



dengan cara menukar ke dalam valuta asing (valas) di PT Berkat Omega



melalui rekening atas nama Tommmy Iskandar Widjaja



on



gu



ng



M



dengan nomor Rekening BCA 698.007.7711, sebagai berikut;



es



kekayaan



R



Sukses Sejahtera dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta



In d



A



Halaman 262 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 262



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan



R



2.1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000



ng



dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta



rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



gu



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



2.2 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD443,396



ub lik



ah



A



Sukses Sejahtera;



dengan kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta



am



rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui



ep



transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



ah k



Sukses Sejahtera;



2.3 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan



In do ne si



R



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan kurs di angka Rp10.555, sehingga konversi dalam nilai



A gu ng



rupiah menjadi Rp10.555.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus lima



puluh lima juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan



pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



2.4 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD89,573



lik



ah



dengan kurs di angka Rp10.550, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp945.000.000, (sembilan ratus empat puluh lima



ub



m



juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,



ka



melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat



ep



Omega Sukses Sejahtera;



ah



2.5 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan



dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai



ng



M



rupiah menjadi Rp5.237.500.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh



on



gu



tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan



es



R



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000



In d



A



Halaman 263 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 263



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama



ng



pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



2.6 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD550,119



gu



dengan kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp5.762.500.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam



melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas



ub lik



ah



A



puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Terdakwa Heru Hidayat



nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



2.7 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan



am



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan kurs di angka Rp10.530, sehingga konversi dalam nilai



ep



rupiah menjadi Rp10.530.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga



ah k



puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,



In do ne si



R



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



A gu ng



2.8 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD902,764 dengan kurs di angka Rp10.490, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp9.470.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus



tujuh puluh juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan



pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy



lik



pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



2.9 Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,500,000



ub



m



ah



Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama



dengan kurs di angka Rp10.560, sehingga konversi dalam nilai



ka



rupiah menjadi Rp26.400.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat



ep



ratus juta rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



ah



melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,



Omega Sukses Sejahtera;



ng



M



2.10Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan



on



gu



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD530,052



es



R



melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat



In d



A



Halaman 264 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 264



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan kurs di angka Rp10.565, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta



ng



rupiah). Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega



gu



Sukses Sejahtera;



2.11Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 2 Juli 2019 melakukan



A



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD760,095 dengan kurs di angka Rp10.525, sehingga konversi dalam nilai menjadi



Rp8.000.000.000,00



(delapan



miliar



rupiah).



ub lik



ah



rupiah



Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke



am



Rekening BCA atas nama pemilik PT Berkat Omega Sukses Sejahtera;



Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



ep



3.



ah k



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valutas



In do ne si



R



asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi di PT Berkat Omega



Sukses Sejahtera yang dananya berasal dari Rekening CIMB Niaga



A gu ng



dengan Nomor 800.145.586.500 atas nama PT Permai Alam Sentosa (berasal rekening 80048047700 atas nama Utomo Puspo Suharto)



dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:



Jumlah



6 Rp 7.257.500.000 Rp 3.630.000.000 Rp 3.724.000.000 Rp 2.388.500.000 Rp 5.352.500.000 Rp 1.647.500.000 Rp 5.410.000.000 Rp 4.590.000.000 Rp 10.000.000.000 Rp 10.000.000.000 Rp 4.000.000.000 Rp 6.312.000.000 Rp 5.538.000.000 Rp 135.900.000 Rp 959.148.000 Rp 5.000.000.000 Rp 2.000.000.000



on



es



lik



Mata Uang 5 USD USD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD USD SGD SGD SGD SGD



ub



Rate 4 Rp 14.515 Rp 14.520 Rp 10.640 Rp 10.645 Rp 10.705 Rp 14.660 Rp 10.820 Rp 14.700 Rp 10.925 Rp 11.010 Rp 10.900 Rp 10.520 Rp 14.190 Rp 10.555 Rp 10.545 Rp 10.525 Rp 10.530



ep



Amount 3 500.000 250.000 350.000 224.377 500.000 112.380 500.000 312.245 915.330 908.265 366.972 600.000 390.275 12.875 90.957 475.059 189.932



R



ng



Tgl 2 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 07-Agu-18 24-Agu-18 24-Agu-18 31-Agu-18 31-Agu-18 05-Sep-18 06-Sep-18 14-Sep-18 16-Jan-19 16-Jan-19 27-Mar-19 27-Mar-19 27-Mar-19 28-Mar-19



gu



M



ah



ka



m



ah



No 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



In d



A



Halaman 265 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 265



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jumlah



ub lik



6 Rp 4.738.500.000 Rp 2.261.500.000 Rp 5.260.000.000 Rp 6.333.000.000 Rp 5.667.000.000 Rp 10.580.000.000 Rp 2.420.000.000 Rp 9.000.000.000 Rp 6.366.000.000 Rp 4.634.000.000 Rp 994.159.300 Rp 9.000.000.000 Rp 26.262.500.000 Rp 23.737.500.000 Rp 10.485.000.000 Rp 9.515.000.000 Rp 10.360.000.000 Rp 20.730.000.000 Rp 8.910.000.000 Rp 20.740.000.000 Rp 39.260.000.000 Rp 10.360.000.000 Rp 4.281.500.000 Rp 828.800.000 Rp 657.900.000 Rp 5.210.000.000 Rp 6.382.840.400 Rp 227.370.000 Rp 519.500.000 Rp 1.847.280.000 Rp 2.057.000.000 Rp 10.290.000.000 Rp 2.653.000.000 Rp 271.656.000 Rp 4.124.000.000 Rp 876.000.000 Rp 10.000.000.000 Rp 1.695.435.000 Rp 5.000.000.000 Rp 382.481.488.700



menyamarkan



asal



usul,



In do ne si



Hidayat



Mata Uang 5 SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD USD SGD USD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD SGD



sumber,



lokasi,



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu



lik



ah



melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi



ub



m



Heru



Rate 4 Rp 10.530 Rp 14.245 Rp 10.520 Rp 10.555 Rp 10.555 Rp 10.580 Rp 10.575 Rp 10.580 Rp 10.610 Rp 10.610 Rp 10.585 Rp 10.495 Rp 10.505 Rp 10.500 Rp 10.485 Rp 10.500 Rp 10.360 Rp 10.365 Rp 10.365 Rp 10.370 Rp 14.050 Rp 10.360 Rp 14.025 Rp 10.345 Rp 10.415 Rp 10.420 Rp 10.415 Rp 10.335 Rp 10.390 Rp 10.325 Rp 10.285 Rp 10.290 Rp 10.290 Rp 10.325 Rp 10.310 Rp 10.305 Rp 10.375 Rp 10.350 Rp 10.375



ep



A gu ng



R



gu A ah am



ah k



E. Terdakwa



Amount 3 450.000 158.757 500.000 600.000 536.902 1.000.000 228.840 850.662 600.000 436.758 93.920 857.550 2.500.000 2.260.714 1.000.000 906.190 1.000.000 2.000.000 859.624 2.000.000 2.794.306 1.000.000 305.276 80.116 63.168 500.000 612.850 22.000 50.000 178.913 200.000 1.000.000 257.823 26.310 400.000 85.007 963.855 163.810 481.927



R



Tgl 2 02-Apr-19 02-Apr-19 10-Apr-19 09-Mei-19 09-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 15-Mei-19 17-Mei-19 17-Mei-19 23-Mei-19 03-Jul-19 09-Jul-19 09-Jul-19 10-Jul-19 10-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 17-Jul-19 22-Jul-19 22-Jul-19 23-Jul-19 23-Jul-19 24-Jul-19 31-Jul-19 01-Agu-19 01-Agu-19 13-Agu-19 15-Agu-19 26-Agu-19 17-Sep-19 17-Sep-19 17-Sep-19 07-Okt-19 08-Okt-19 08-Okt-19 15-Okt-19 31-Okt-19 04-Nov-19 Total



ng



No 1 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan sebagai berikut:



-



ep



ka



1. Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU);



Terdakwa Heru Hidayat melalui PT Trada Alam Minera,Tbk (PT



ah



TRAM) yang sebelumnya bernama PT Trada Maritim, Tbk (TRAM),



ng



yang dimiliki PT Lautan Rizki Abadi berdasarkan



gu



pengikatan jual beli saham (PPJB) pada 8 September 2017;



perjanjian



on



M



mengakuisisi PT SMRU sejumlah 6,26 miliar lembar saham SMRU



es



R



pada tanggal 12 September 2017 melakukan pembelian dengan cara



In d



A



Halaman 266 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 266



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tanggal 3 Desember 2017 PT TRAM melakukan Right Issue



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(menambah jumlah saham yang beredar) sesuai pernyataan efektif



ng



dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 30 November 2017, dengan menerbitkan 3,32 miliar lembar saham baru dengan harga per



lembar sahamnya sebesar Rp 150 per saham, sehingga menjadi



gu



Rp5.980.000.000,00 (lima miliar Sembilan ratus delapan puluh juta



rupiah), selain menerbitkan saham baru, PT TRAM juga menerbitkan seri



II



dengan



nilai



pelaksanaan



sebesar



Rp515.370.000.000,00 (lima ratus lima belas miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah); -



ub lik



ah



A



penawaran



Pembelian PT SMRU merupakan uang yang diperoleh dari investasi PT AJS melalui pengendalian pengelolaan saham oleh Joko Hartono



am



Tirto yang terafiliasi dengan Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputra sebagai biaya proses akuisisi anak perusahaan PT.



ep



TRAM yakni PT SMRU;



Utama (PT GBU);



PT Gunung Bara Utama (GBU) merupakan perusahaan yang



R



-



In do ne si



ah k



2. Akuisisi dan membeli asset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara



bergerak di bidang pertambangan batubara terletak di Desa Dempar



A gu ng



Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur. Head



Office beralamat di Bapindo Plaza Citibank Tower 27 th Jalan Jenderal Sudirman Kav 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007, dibuat dihadapan Notaris Benediktus Andy Widyanto



dan perubahan Anggaran Dasarnya melalui Akta Anggaran Dasar



-



lik



2008;



Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat melalui PT Black Diamond Energy dan PT Batu Karya Berkat, telah mengakuisisi PT



ub



m



ah



Nomor 15 tanggal 4 Oktober 2019 jo. Akta Nomor 35 tanggal 31 Juli



Gunung Bara Utama dari saksi Tan Drama dan



Alfian Permana,



ka



sehingga berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H.,



ep



Nomor 23 Tanggal 30 Oktober 2009, komposisi saham PT GBU pada



ah



bulan Oktober 2009 adalah 80% dimiliki oleh PT Black Diamond



Selanjutnya setelah mengalami beberapa kali perubahan komposisi



on



gu



ng



M



pemegang saham, sampai saat ini pemengang saham PT GBU



es



-



R



Energy dan 20 % dimiliki PT Batu Karya Berkat;



In d



A



Halaman 267 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 267



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berdasarkan Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H., Nomor 23 Tanggal 28 Agustus 2017, sebagai berikut: PT Batu Kaya Berkat 74,81%;



ng



1. 2.



-



PT Black Diamond Energi 25,19%;



Pada bulan Oktober 2009 Terdakwa Heru Hidayat atas nama PT GBU



gu



melakukan pembelian berupa aset-aset tidak lancar antara lain tanah



dan bangunan, kendaraan bermotor, dan alat-alat berat, sehingga



A



berdasarkan Laporan Keuangan, Audited Kap Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 aset tidak lancar berupa piutang jangka panjang, aset tanggungan,



aset



tetap,



aset



tidak



berwujud,



properti



ub lik



ah



pajak



pertambangan, dana yang dibatasi pengunannya, aset keuangan tidak lancar lainnya sebesar Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun



am



tujuh ratus tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah); Pembelian kendaraan bermotor dan alat berat milik PT GBU yang



ep



-



a.



1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



b.



R



2008 B9250 HN Merk Mitsubishi tahun 2009; 1 (satu) Unit



kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk



A gu ng



Kobelco tahun 2018;



c.



1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo



Prestige Merk Honda tahun 2018;



d.



1 (satu) Unit



In do ne si



ah k



dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat sebagai berikut:



kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo



Prestige Merk Honda tahun 2018;



e.



1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018 ;



f.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel



g.



1 (satu) Unit



lik



ah



Reborn SMD Merk Toyota tahun 2018;



kendaraan FM260JD (Dump Truck) Merk Hino



h.



1 (satu) Unit



ub



m



tahun 2018;



kendaraan FM260JD (Water Truck) Merk Hino



ka



tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW



ep



i.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW



R



j.



Merk Hino tahun 2018; 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW



ng



M



k.



on



gu



Merk Hino tahun 2018;



es



ah



Merk Hino tahun 2018;



In d



A



Halaman 268 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 268



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW



R



l.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW



ng



m.



Merk Hino tahun 2018;



gu



n.



A



o.



p.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW



q.



ub lik



ah



Merk Hino tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9087 SYW Merk Patria tahun 2018;



am



r.



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086 SYW Merk Patria tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol



ep



s.



ah k



B 9091 SYW Merk Patria Tahun 2018; t.



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol



In do ne si



u.



R



B 9082 SYW Merk Patria tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol



A gu ng



B 9085 SYW Merk Patria tahun 2018;



v.



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9089 SYW Merk Patria tahun 2018;



w.



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092 SYW Merk Patria tahun 2018;



x.



1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9088 SYW Merk Patria tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino tahun



lik



ah



y.



2017;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B



ub



m



z.



9855 SBB Merk Mitsubishi tahun 2017;



ka



aa. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B



ep



1299 SZS Merk Toyota tahun 2016;



ah



bb. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B



cc. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM



ng



M



Merk Nissan tahun 2014;



on



gu



dd. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA tahun 2014;



es



R



9392 SAH Merk Toyota tahun 2015;



In d



A



Halaman 269 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 269



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ee. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104 GBU Merk Ford tahun 2013;



1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military



ng



ff.



Merk Mercedes tahun 2013;



gu



gg. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel Merk Toyota tahun 2013;



A



hh. 1 (satu) Unit



ii.



kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591



PKN Merk Toyota;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B



jj.



ub lik



ah



1028 SZN Merk Toyota tahun 2012;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK Merk Toyota tahun 2011;



am



kk. 1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport



Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi tahun 2011; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT



ep



ll.



ah k



B1633 SDY Merk Honda tahun 2011;



R



SKT Merk Toyota tahun 2010; nn. 1 (satu) Unit



In do ne si



mm. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621



kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



A gu ng



2008 KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi tahun 2010;



3. Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals (PT. BWKM); -



PT Batutua Waykanan Minerals (PT.BWKM) merupakan perusahaan tambang mineral dengan luas lahan 5.911,7 hektar di Kabupaten Way



Kanan, Lampung dengan Surat Ijin Pertambangan - Operasi Produksi (IUP-OP) Mineral Logam (emas) dari Kepala badan Penanaman



lik



540/II.720/KEP/II.07/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 11 Maret 2035; -



Pada tahun 2018 Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembelian



ub



m



ah



Modal dan Perizinan terpadu Daerah Provinsi Lampung Nomor



perusahaan PT Batutua Way Kanan Mineral melalui PT Aneka Minera



ka



Indonesia (PT.AMI) melalui proses penyertaan modal perusahaan



ep



sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima puluh dua miliar rupiah) kepada



Pada tanggal 22 April 2019, berdasarkan Perjanjian Pengalihan Perjanjian Pinjaman Wajib Konversi Dan Pinjaman Berjangka antara



on



gu



ng



M



PT BWKM dan PT AMI. PT AMI mengalihkan seluruh hak dan



es



-



R



ah



PT. BWKM;



In d



A



Halaman 270 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 270



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kewajiban kepada PT Kalimantan Pancar Sejati (PT.KPS) yang merupakan anak perusahaan PT AMI; -



ng



Proses penyertaan modal tersebut telah diserahkan oleh Terdakwa



Heru Hidayat sejumlah Rp29.200.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah) dari sejumlah Rp52.000.000.000,00 (lima



gu



puluh dua miliar rupiah) sebagaimana yang diperjanjikan antara PT. AMI dan PT. BWKM;



-



modal



sejumlah



Rp29.200.000.000,00



(dua



puluh



sembilan miliar dua ratus juta rupiah) bersumberkan dari PT.AMI



sejumlah Rp17.000.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah) dan dari PT.



ub lik



ah



A



Penyertaan



KPS sejumlah Rp12.200.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) yang kedua perusahaan tersebut milik Terdakwa Heru Hidayat;



am



------Terdakwa



Heru Hidayat



menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu



ep



melakukan pembelian dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Joanne



ah k



Hidayat yang merupakan anak Terdakwa Heru Hidayat, kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen :



2014;



In do ne si



R



1. 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun



A gu ng



2. 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019;



------Terdakwa



Heru Hidayat



menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan dengan cara melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan yang kemudian digunakan



lik



1. Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan no. rekening Giro 0827798979:



ub



1.1. Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World



m



ah



oleh Freddy Gunawan, dengan rincian sebagai berikut :



Sentosa) sejumlah Rp4.870.000.000,00 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);



ka



ep



1.2. Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);



Selatan sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);



ng



2. Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan Nomor rekening giro



on



gu



3863008979 dengan tujuan pembayaran judi (Kasino):



es



R



1.3. Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi



In d



A



Halaman 271 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 271



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2.1 Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah);



ng



2.2 Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) sejumlah Rp690.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh juta rupiah);



2.3 Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World



gu



Sentosa) sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah);



2.4 Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort World



2.5 Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu



ub lik



ah



A



Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



milyar rupiah);



2.6 Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World



am



Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2.7 Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina Bay Sands)



ep



sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



ah k



2.8 Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



In do ne si



R



2.9 Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah);



A gu ng



2.10 Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);



2.11 Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);



2.12 Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00 (dua miliar



lik



2.13 Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam 2 (dua) kali transfer @2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau;



ub



m



ah



dua ratus juta rupiah) untuk bayar kasino MGM di Macau;



2.14 Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979,



ka



sejumlah Rp11.070.000.000,00 (sebelas miliar tujuh puluh juta rupiah)



ep



untuk membayar hutang kasino di Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat;



ah



2.15 Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA Nomor Rekening 3863008979 sejumlah



empat puluh Sembilan ribu rupiah) untuk membayar hutang kasino di



on



gu



ng



M



Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat;



es



R



Rp10.044.549.000,00 (sepuluh miliar empat puluh empat juta lima ratus



In d



A



Halaman 272 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 272



Heru Hidayat



menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



R



------Terdakwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu



ng



melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, dengan



Kode Bank



Nama Kode Reksadana Reksadana



SID



Currency



A



Rekening IFUA



b. Saham



Nama Member Kode Efek



ep



CITI1



Nama Efek



Tipe Efek



Maturit y Date



Jumlah Efek



TRAM



TRADA ALAM MINERA Tbk



Equities



591,950,30 0



POOL



POOL ADVISTA INDONESIA Tbk



Equities



61,163,400



IIKP



INTI AGRI RESOURCES Tbk BUMI RESOURCES Tbk INTI AGRI RESOURCES Tbk WARAN SERI I ALFA ENERGI INVESTAMA Tbk



Equities



987,905,50 0



Equities



399



Equities



400,000



BUMI



IIKP



FIRE-W



Warrants 09-Jun20



FIRE-W



POLA



15,749,999



WARAN SERI I Warrants 16-NovPOOL ADVISTA 23 FINANCE Tbk ALFA ENERGI Equities INVESTAMA Tbk



142,600,00 0



PRIMA CAKRAWALA ABADI Tbk



58,000,000



ep



POLA-W



R



FIRE



PCAR



0



WARAN SERI I Warrants 09-JunALFA ENERGI 20 INVESTAMA Tbk POOL ADVISTA Equities FINANCE Tbk



Equities



185,200



12,000,000



on



ng



gu



UNITS



CITIBAN 158.941 K, N.A 6



lik



IDD15032 CD001H760001 PT Mega 5675113 15 Capital Sekuritas IDD15032 DBJK1BQ2900 BUT 5675113 128 DEUTSCHE BANK AG IDD15032 DH0012448001 SINARMAS 5675113 19 SEKURITAS, PT IDD15032 HD0011145004 PT. KGI 5675113 27 Sekuritas Indonesia IDD15032 HD0011145004 PT. KGI 5675113 27 Sekuritas Indonesia IDD15032 KI0011D98001 PT 5675113 02 CIPTADANA SEKURITAS ASIA IDD15032 QA001HERU00 PT POOL 5675113 139 ADVISTA SEKURITAS IDD15032 QA001HERU00 PT POOL 5675113 139 ADVISTA SEKURITAS IDD15032 QA001HERU00 PT POOL 5675113 139 ADVISTA SEKURITAS IDD15032 YB0015325004 PT JASA 5675113 79 UTAMA CAPITAL SEKURITAS IDD15032 YB0015325004 PT JASA 5675113 79 UTAMA CAPITAL SEKURITAS



A gu ng ah m ka



PT Schroder Investment Manageme nt Indonesia



ub



SR E



R



ah k



SID



IDR



Nama Kustodian BK



ub lik



am



ah



Reksa Dana NGA696 IDD15032567 SCH02EQCI30002 Schroder Dana 40D8CF 5113 00 Prestasi 0169



Nama MI



es



gu



a. Reksadana :



In do ne si



rincian:



In d



A



Halaman 273 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 273



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia POOL ADVISTA FINANCE Tbk



IDR



Indonesian Rupiah



ng



Equities



128,495,00 0



0



Total



gu



1,998,449,7 98



------Terdakwa Heru Hidayat dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan



2018 dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayayaan telah



A



melakukan penempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Terdakwa Heru Hidayat dan rekening pihak lain, dengan tujuan untuk menyamarkan asal



ub lik



ah



usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta



Kekayaan yaitu membeli tanah dan bangunan, membeli rumah melalui Joko



am



Hartono Tirto, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor atas nama Terdakwa Heru Hidayat kemudian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan menggunakan nama pihak lain, menukarkan dalam



ah k



ep



bentuk mata uang asing pada PT Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas nama orang lain yaitu Tommmy Iskandar Widjaja dan Utomo



R



Puspo Suharto, melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil



In do ne si



alih kepemilikan) sejumlah perseroan, melakukan pembelian dengan cara



A gu ng



memberikan sejumlah uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak Terdakwa Heru Hidayat kemudian digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen, melakukan penempatan uang melalui rekening Freddy Gunawan



dan melakukan pembelian saham dan Reksa Dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan;



-------Bahwa uang yang digunakan oleh Terdakwa Heru Hidayat untuk melakukan sejumlah penempatan uang di rekening, pembelian tanah dan



lik



uang melalui rekening pihak lain, dan akuisisi perusahaan bersumberkan dari kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat



ub



selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas



ep



ka



m



ah



bangunan serta kendaraan bermotor, penukaran valuta asing, penempatan



triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);



4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan



on



gu



ng



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian;



es



R



------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal



In d



A



Halaman 274 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



POLA



R



IDD15032 YB0015325004 PT JASA 5675113 79 UTAMA CAPITAL SEKURITAS IDD15032 YJ001J869001 PT LOTUS 5675113 13 ANDALAN SEKURITAS



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 274



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan memahami selanjutnya melalui Penasehat Hukum



ng



Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) dan terhadap keberatan (eksepsi)



Penasehat



Hukum



Terdakwa



tersebut,



Majelis



Hakim



telah



menjatuhkan Putusan Sela pada persidangan hari Rabu tanggal 24 Juni 2020



gu



yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI :



A



1. Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak direrima;



atas nama Terdakwa Heru Hidayat dengan memerintahkan Penuntut Umum



ub lik



ah



2. Melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst,



untuk menghadirkan saksi dan barang bukti;



am



3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir perkara ini;



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut



ah k



1.



ep



Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:



Hexana Tri Sasongko dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



In do ne si



R



- Bahwa sejak 15 Januari 2020 sampai dengan saat ini Saksi sebagai



Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, sebelum menjabat sebagai



A gu ng



Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, pada tanggal 18 Mei 2018 sampai dengan 5 November 2018, Saksi sebagai Direktur Investasi dan



Tehnologi Informasi tugasnya adalah mengelola, merencanakan, dan memitigasi resiko investasi;



- Bahwa Saksi ditugaskan untuk merestrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya karena PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan yang tidak sehat;



Republik



Indonesia



dalam



hal



ini



untuk



lik



Pemerintah



minister



holdernya adalah Menteri Keuangan, dengan Kuasa pemegang saham adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara;



ub



m



ah



- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya adalah Perusahaan sahamnya 100% milik



- Bahwa Investasi yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya berpedoman



ka



pada peraturan internal AJS, serta peraturan eksternal seperti antara lain



ep



Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan OJK;



ah



- Bahwa saat Saksi dilantik sebagai Direktur Utama PT. Asuransi - Bahwa Posisi keuangan perusahaan Per akhir Juni 2018 adalah sebagai



ng



M



berikut:



on



gu



Rugi/Laba : negatif Rp4.9 Triliun;



es



R



Jiwasraya kondisi finansial perusahaan dalam keadaan rugi;



In d



A



Halaman 275 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 275



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Rp41.420 milyar;



Liabilitas



: Rp683 milyar;



ng



Ekuitas



: Rp40.345 milyar;



In do ne si a



Aset



R



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa Aset Investasi Perusahaan per akhir Juni 2018 sebesar Rp 3.788



A



gu



milyar dengan komposisi: Deposito



: Rp1.943 milyar atau 5,13%;



Obligasi



: Rp4.885 milyar atau 12,90%;



Saham



: Rp5.693 milyar atau 15,03%;



Reksadana



: Rp17.578 milyar atau 46,40%;



ub lik



am



ah



Reksadana unit link : Rp595 milyar atau 1,57%; KIK EBA



: Rp17 milyar atau 0,04%;



Properti



: Rp6.557 milyar atau 17,31%;



Penyertaan



: Rp516 milyar atau 1,36%;



Pinjaman Polis



: Rp95 milyar atau 0,25%;



ah k



ep



- Bahwa pernah dilakukan fraud list review oleh Konsultan Investigasi KROLL yang berkantor di Singapura yang dilakukan pada Januari s/d



In do ne si



R



Agustus 2019 dan sesuai kontrak penelusuran dilakukan pada bulan Januari 2019, penelusuran dilakukan atas kinerja investasi PT. Asuransi



A gu ng



Jiwasaraya periode tahun 2014 s/d 2017 karena pada PT. Asuransi Jiwasaraya



tidak



diketemukan



dokumen-dokumen



terkait



dengan



administrasi investasi, sehingga pemegang saham meminta bantuan KROLL untuk melakukan penelusuran;



- Bahwa hasil penelusuran dan analisa yang dilakukan oleh KROLL adalah sebagai berikut:



1. PT. Asuransi Jiwasaraya berinvestasi dalam bentuk saham dan



lik



ah



reksadana (berbasis saham) pada berbagai perusahaan yang dimiliki



oleh Heru Hidayat. Saham perusahaan yang dimiliki oleh Heru Hidayat menjadi obyek investasi terbesar PT. Asuransi Jiwasaraya



ka







ub



m



(Persero):



TRAM : Pada tahun 2014 dan 2015, nilai investasi terbesar



ep



(pertama) adalah pada saham TRAM, yaitu masing-masing Rp 2,0 trilyun dan Rp 2,5 trilyun;



IIKP : Nilai investasi terbesar (ketiga) pada tahun 2014 dan



R



ah







es



terbesar (kelima) pada tahun 2015 adalah pada saham IIKP, yaitu



on



gu



ng



M



masing-masing Rp0,5 trilyun pada kedua tahun dimaksud;



In d



A



Halaman 276 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 276



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia SMRU : Nilai investasi terbesar (ketiga) pada tahun 2016 dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



terbesar (keempat) pada tahun 2017 adalah pada saham SMRU,



ng



yaitu masing-masing Rp 1,5 triliun pada kedua tahun dimaksud;



- PT. Asuransi Jiwasaraya berinvestasi pada saham TRAM dan IIKP setidaknya sejak 2010 dalam 3 reksadana yang berbeda:



Dhanawibawa Eksklusif Terbatas: masing-masing Rp392,4 miliar



gu



• •



TFI-JS Extra: masing-masing Rp 135,5 milyar dan Rp148,9 miliar;







Kharisma Fleksi Terbatas: masing-masing Rp160,8 miliar dan Rp340,2 miliar;



ub lik



ah



A



dan Rp175,6 miliar;



2. Perilaku investasi yang irrasional pada saham IIKP. •



IIKP adalah perusahaan di bidang peternakan dan perdagangan



am



ikan Arwana. IIKP mempunyai fokus bisnis yang berubah-ubah dan aktivitas yang tidak jelas. Pada tahun-tahun sebelumnya, IIKP



IIKP mengalami kerugian dari tahun 2009-2018 secara terus menerus;







In do ne si







R



ah k



ikan Arwana;



ep



berfokus pada bisnis manufaktur plastik, palm oil, dan budidaya



Nilai pasar IIKP sebesar Rp 6,5 triliun (23,2x) dibandingkan



A gu ng



dengan nilai ekuitas sebesar Rp283 miliar (per posisi kuartal kedua 2018), walaupun perusahaan berkinerja buruk (rugi);



3. Potensi benturan kepentingan antara Direktur Keuangan (Hary Prasetyo) PT. Asuransi Jiwasraya periode 2008 s/d Januari 2018 dan pemilik perusahaan baik Inti Agri Resources (IIKP) maupun Treasure Fund Investama (TFI) yaitu Heru Hidayat; •



Terdapat 2 klasifikasi pengelolaan saham, yaitu klasifikasi saham



dikelola oleh Direktur Keuangan;



Saham IIKP berada dalam klasifikasi saham yang dikelola oleh



ub



m







Direktur Keuangan;



ka







lik



ah



yang dikelola oleh Divisi Investasi, dan klasifikasi saham yang



Terdapat indikasi bahwa tim investasi PT. AJS



mempengaruhi



ep



keputusan tim investasi TFI;



2008



s/d



Januari



2018,



pendiri



PT



Dhanawibawa



Arthacemerlang (DAC), dan pemilik PT Inti Agri Resources, Tbk (IIKP); Menurut Majalah „‟Perusahaan‟‟ edisi Februari 2008, Direktur



ng



M



-



on



gu



Keuangan adalah co-founder DAC. DAC adalah Manajer Investasi



es



periode



R



ah



4. Potensi benturan kepentingan antara Direktur Keuangan PT. AJS



In d



A



Halaman 277 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 277



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



di mana perusahaan berinvestasi pada reksadana Dhanawibawa Eksklusif. -



ng



Saham IIKP merupakan salah satu significant underlying dari reksadana DET I.



5. Dalam laporan fraud risk review yang dilakukan oleh KROLL, terdapat



gu



informasi bahwa dalam SPT 2011 saksi Hary Prasetyo terdapat 2 mobil yang berasal dari IIKP yaitu:



Mobil Toyota Harrier tahun 2009 atas nama PT Inti Agri Resoures, Tbk. dengan nilai Rp 550 juta;



-



Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 atas nama Joko



ub lik



ah



A



-



Hartono Tirto dengan nilai Rp 950 juta. Joko Hartono Tirto pernah menjabat sebagai Direktur di IIKP;



am



6. Terjadi transaksi jual beli saham PT. Hanson International, Tbk (MYRX) dengan harga jauh di atas harga pasar;



ep



- Bahwa permintaan audit kepada KROLL disebabkan hasil audit internal



ah k



tahun 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya; - Bahwa dalam periode 2014-2017, Perusahaan agresif menawarkan



In do ne si



R



produk saving plan yang dijual melalui kanal distribusi Bancassurance



sehingga premi asuransi yang berasal dari produk saving plan naik 652%; pengelolaan



A gu ng



- Bahwa



investasi



dari



dana



(premi)



yang



berhasil



dikumpulkan dari produk saving plan tidak dapat mengimbangi tingginya hasil pengembangan (bunga) yang dijanjikan kepada pemegang polis saving plan;



- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya mempunyai produk JS Saving plan yang



dijual kepada masyarakat, produk asuransai tersebut mengandung



tahun



2015



Rp6.600.000.000.000,00



lik



Jiwasraya Rp2.700.000.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah), (enam



triliun



enam



ratus



miliar rupiah), tahun 2016 Rp16.100.000.000.000,00 (enam belas triliun



ub



m



ah



komponen investasi, tahun 2014 Premi yang diterima PT Asuransi



seratus miliar rupiah), dan tahun 2017 adalah Rp22.400.000.000.000,00



ka



(dua puluh dua triliun empat ratus miliar rupiah);



ep



- Bahwa premi-premi yang masuk melalui JS Saving Plan tersebut bisa



ah



dicairkan investasinya; JS Saving Plan masa asuransi 5 tahun namun



M



perusahaan kemudian akan diinvestasikan, ha ltersebut dalam PT



on



gu



ng



Asuransi Jiwasraya disebut sistem pool of fund;



es



R



dapat dicairkan setiap tahunnya, dana dari premi ditampung di dalam kas



In d



A



Halaman 278 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 278



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis siapa pemilik Saham TRAM; terdapat investasi yang melebihi 2,5% dalam reksadana dan saham



ng



dalam Jiwasraya namun saksi tidak mengetaui persiss aham atau reksadana yang mana;



- Bahwa Saksi tidak mengetahui ada pembukaan akun Jiwasraya di HD



gu



Capital dan Saksi tidak mengetahui apakah terdapat rapat komite investasi pada Februari 2008;



adanya sanksi dari pemegang saham atau RUPS atau Menteri BUMN



atas hasil yang menyatakan terdapat kerugian selama 10 tahun, hanya



ub lik



ah



A



- Bahwa berdasarkan dokumen yang Saksi pelajari, tidak ditemukan



saja diminta dilakukan perbaikan;



- Bahwa tidak ditemukan sanksi dari Bursa Efek Indonesia sebagai otoritas



am



yang memantau pasar modal;



- Bahwa pada tahun 2017 BPK dalam auditnya menyatakan disclaimer



ep



atas laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, tahun 2016 adalah wajar,



ah k



selebihnya Saksi tidak mengingatnya, Saksi tidak pernah melihat laporan keuangan pada tahun 2006;



In do ne si



R



- Bahwa tidak ada di dalam laporan internal PT Asuransi Jiwasraya yang menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengendalikan bekerjasama



A gu ng



dan/atau



dengan



PT



Asuransi



Jiwasraya



maupun



berdasarkan notulen-notulen rapat direksi dan komite investasi;



- Bahwa mekanisme serah terima jabatan selaku Direktur Utama pada PT



Asuransi Jiwasraya dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham;



- Bahwa selain Saham IIKP, SMRU, BJBR dan sebagainya terdapat saham-saham lain dengan total 26 saham, PT Asuransi Jiwasraya



lik



- Bahwa pengumuman gagal bayar terjadi pada tahun 2018 ketika kepemimpinan Asmawi Syam dan pada saat itu Saksi menjabat sebagai kepala divisi investasi; berdasarkan dokumen pada sekitar tahun 2008



ub



m



ah



memiliki 23 saham yang nilai sahamnya turun;



sampai dengan 2009 PT Asuransi Jiwasraya sudah insolvent nilainya - Bahwa



pada tanggal 11 Maret 2009 Menteri BUMN bersurat kepada



ep



ka



sebesarRp6.700.000.000.000,00 (enam triliun tujuh ratus miliar rupiah);



ah



Menteri Keuangan untuk memintabantuan penyertaan modal negara



tidak dipenuhi oleh Kementerian Keuangan, akhirnya diselesaikan



on



gu



ng



M



dengan revaluasi asset pada tahun 2013;



es



R



karena kondisi PT Asuransi Jiwasraya sedang insolvent namun pada



In d



A



Halaman 279 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 279



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa terdapat skema penyehatan PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 17 tahun dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025;



ng



- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya diperbolehkan untuk melakukan transaksi saham di



Pasar negosiasi,



Direksi memiliki kewenangan untuk



melakukan perubahan peraturan kebijakan investasi atau peraturan,



gu



perubahan yang dilakukan hanya untuk menyesuaikan dengan peraturan baru;



dilakukan audit oleh kantor akuntan publik Price waterhouse Coopers Indonesia,



hasil



auditnya



adalah



adverse



karena



perhitungan



ub lik



ah



A



- Bahwa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya tahun 2017 sudah



candangannya bukan mengenai investasinya;



- Bahwa peringatan dari OJK mengenai komposisi investasi terjadi pada



am



tahun 2019 dan tidak pernah ada teguran pada tahun-tahun sebelumnya; - Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada hubungan antara LCGP



ep



dengan Heru Hidayat, berdasarkan dokumen saham IIKP pada tanggal



ah k



28 Juni 2019 harga pasanya Rp58,- (lima puluh delapan rupiah) sudah pernah dilakukan stocksplit;



In do ne si



R



- Bahwa pada tahun 2018 Muhammad Zamkani menjabat selaku Direktur



Utama PT Asuransi Jiwasraya pengumuman mengumumkan gagal bayar



A gu ng



kepada para Nasabah pada 12 Oktober 2018 yang mengumumkan gagal bayar adalah Direktur Utama Asmawi Syam, jumlah gagal bayar pada



adalah Rp802.000.000.000,00 (delapan ratus miliar dua ratus juta rupiah);



- Bahwa pada saat pengumuman gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya masih



memiliki



(tujuhratusduapuluh



asset lima



deposito miliar



Rp725.000.000.000,00



rupiah)



dan



obligasi



Rp4.500.000.000.000,00 (empattriliun lima ratusmiliar rupiah) dan



trilliun) itu memang ada yang baik yang bisa dijual dan ada yang tidak



ub



m



bisa dijual;



Tanggapan Terdakwa adalah keterangan saksi hanya berdasarkan



sebagai berikut:



- Bahwa pada tahun 2008 Direksi PT Asuransi Jiwasraya adalah Direktur



on



gu



ng



M



Utamanya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo,



es



Faizal Satria Gumay dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan



R



2.



ep



dokumen yang dibuat oleh orang lain;



ah



ka



lik



ah



portofolio, reksadana terakhir Rp17.000.000.000.000,00 (tujuh belas



In d



A



Halaman 280 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 280



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Direktur Pertanggungan Indra Catarya Situmeang, Direktur Pemasaran atau Operasional De Yong Adrian, Kepala Divisi Investasi Syahmirwan;



ng



- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya merupakan satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik Negara, 100% saham kepemilikannya berasal dari Negara Cq Kementerian Keuangan;



gu



- Bahwa pendapatan lain PT Asuransi Jiwasraya dari penerimaan pendapatan premi dan juga pengembangan hasil investasi lainnya;



internal seperti Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 027.SK.U.0119 tanggal 15 Januari 2019 dan aturan eksternal seperti



ub lik



ah



A



- Bahwa pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya diatur dalam SOP



Peraturan OJK Nomor 27/POJK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan



am



Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;



- Bahawa Pihak yang terlibat dan memahami tahapan investasi adalah



ep



Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, General Manager Produksi dan



ah k



Keuangan, Direktur Keuangan, dan Direktur Utama; - Bahwa ada



13 Manager Iinvestasi yang bekerjasama dengan PT.



In do ne si



R



Asuransi Jiwasraya. Saksi pernah melakukan klarifikasi kepada beberapa Manager Investasi diantaranya adalah Maybank Asset Management,



A gu ng



Dhanawibawa Manajemen Investasi, MNC Asset Management, masingmasing Management Investasi menyatakan hanya bersikap pasif dan



tidak melakukan pencarian saham underlying terhadap reksadana, setelah melakukan penawaran langsung disetujui oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa mulai tahun 2008, PT. Asuranasi Jiwasraya melakukan



lik



(RDPT) di antaranya RDPT TFI JS Extra, TFI X-Tra Ordinary, MRF III, Dhanawibawa Ekslusif Terbatas I, Kharisma Flexi Terbatas, dan AAA-JS Multisectoral Fund dengan underlying terbesar adalah Saham;



ub



m



ah



penanaman investasi dalam bentuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas



- Bahwa Underlying saham dari RDPT tersebut adalah berupa saham-



ka



saham yang tidak liquid dan memiliki kinerja perusahaan yang tidak baik,



ep



yang diantaranya IIKP, BIPI, MTFN, TRAM, SMRU;



ah



- Bahwa beberapa perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan RDPT



Artha



cemerlang yang berubah nama menjadi



ng



M



Dhanawibawa Manajemen Investasi dan terakhir berubah menjadi



on



gu



Pan Arcadia. PT. AJS pertama kali melakukan subscription RDPT



es



a. Dhanawibawa



R



juga memiliki track record yang under perform, antara lain:



In d



A



Halaman 281 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 281



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I yaitu pada tanggal 4 Desember



2009 dengan nominal sebesar Rp854.605.322.390,- dimana dalam



ng



analisa yang disampaikan bahwa Asset Under Management (AUM) Reksa Dana dari perusahaan tersebut hanya sebesar ± Rp230 Milyar,



sedangkan total subcription PT. Asuransi Jiwasaraya sebesar



gu



Rp2.868.978.394.860,44;



b. Kharisma Asset Management yang berubah nama menjadi Pool



A



Advista Aset Manajemen, mempunyai ijin sebagai Manajer Investasi pada tanggal 24 September 2009 berdasarkan ijin Bapepam LK



ub lik



ah



Nomor Kep-01/BL/MI/2009. JS melakukan subcription pertama kali pada RDPT Kharisma Flexi Terbatas yaitu pada tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp799.350.666.500,- dengan analisa yang disampaikan



am



bahwa perusahaan belum memiliki hasil kinerja karena baru didirikan, sedangkan total subscription PT. AJS sebesar Rp1.186.816.426.588; Danatama



Indonesia



yang



berubah



nama



menjadi



ep



c. Millenium



ah k



Millenium Capital Management. PT. Asuransi Jiwasaraya pertama kali melakukan subscription pada RDPT MRF III (Millenium Restructured



In do ne si



R



Fund III) yaitu pada tanggal 9 Juni 2009 dengan nominal sebesar



Rp215.200.000.000,-. Sedangkan di dalam analisa yang disampaikan



A gu ng



oleh Divisi Investasi bahwa Dana Kelolaan Reksa Dana oleh Manajer



Investasi MDI (Millenium Danatama Indonesia) per 9 Februari 2009



hanya sebesar ± Rp6,8 Milyar, sedangkan total subcription PT. Asuransi Jiwasaraya sebesar Rp1.255.936.329.652;



d. Treasure Fund Investama berdasarkan analisa yang disampaikan oleh Divisi Investasi melalui Nota Intern kepada Direksi bahwa Dana



lik



Investama) hanya sebesar ± Rp. 21,5 Milyar per 15 Oktober 2008; - Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription pertama kali pada dua produk yang dikeluarkan oleh TFI, antara lain :



ub



m



ah



Kelolaan Reksa Dana oleh Manajer Investasi TFI (Treasure Fund



a. RDPT TFI JS Extra sebesar Rp215.000.000.000,- pada tanggal 11



1.364.250.317.999;



ep



ka



Desember 2008, sedangkan Total subcription PT. AJS sebesar Rp



ah



b. RDPT TFI X-Tra Ordinary I sebesar US$. 36.100.000,- pada tanggal



US$. 39.300.000;



ng



M



- Bahwa total subscription RDPT yang pernah dilakukan PT Asuransi



on



gu



Jiwasraya dari tahun 2008 sampai dengan 2018 sebanyak 13 RDPT;



es



R



24 Desember 2008, sedangkan Total subcription PT. AJS sebesar



In d



A



Halaman 282 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 282



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dalam RDPT ada beberapa underlying saham diantaranya ada SMRU, IIKP dan ada beberapa saham-saham lainnya yang menjadi



ng



underlying, IIKP dimiliki oleh Heru Hidayat, tetapi untuk saham-saham lain seperti SMRU Saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya ataupun terafilias dengan siapa secara langsung;



gu



- Bahwa saham yang Saksi ingat pernah masuk LQ45 adalah MYRX,



tetapi berdasarkan catatan PT Asuransi Jiwasraya saham MYRX di beli



- Bahwa mekanisme pengajuan subscription dan redemption pada PT



Asuransi Jiwasraya dilakukan oleh divisi investasi diajukan kepada



ub lik



ah



A



bukan pada saat MYRX masuk dalam Indeks Saham LQ45;



Direksi jika disetujui kemudian ditransaksikan melalui Manager Investasi, semua



transaksi



saham



dan



reksadana



dilakukan



berdasarkan



am



persetujuan Direksi, dengan cara semua Direksi wajib membubuhkan disposisi di dalam suratnya;



ep



- Bahwa dalam pelaksanaan pemindahan saham-saham underlying dari



ah k



RDPT diawali dengan adanya intervensi harga market oleh pihak tertentu yang menyebabkan naiknya harga beberapa saham yang tidak



In do ne si



R



liquid/kapitalisasi rendah yang menyebabkan NAV dari RDPT menjadi



naik dan berpotensi menghasilkan laba saat dilakukan redemption



A gu ng



dibandingkan harga pembeliannya;



- Bahwa saham-saham underlying RDPT beralih menjadi Saham Direct PT. Asuransi Jiwasraya melalui mekanisme asset settlement dari redemption RDPT, dari transaksi tersebut seolah-olah RDPT jual dengan harga tinggi



dan membukukan keuntungan, namun pada kenyataannya sahamsaham tersebut beralih menjadi saham direct yang dibukukan dengan



melakukan penunjukan Manager



lik



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya



Investasi untuk melakukan rebalancing (restructure), Manager Investasi menerbitkan Reksadana Saham yang kemudian PT. Asuransi Jiwasraya



ub



m



ah



harga pembelian tinggi (harga nego);



membeli Reksadana yang diterbitkan oleh Manager Investasi tersebut,



ka



selanjutnya PT Asuransi Jiwasraya menjual saham tersebut dan dibeli



ep



oleh Maneger Investasi untuk dijadikan underlying Reksadana Saham



ah



pada harga negotiable price jauh diatas harga perolehan (lebih tinggi dari



Jiwasraya memperoleh keuntungan secara pembukuan penjualan saham



ng



M



direct, namun beralih menjadi Reksadana Saham dengan NAV pada



on



gu



harga tinggi, untuk menjaga NAV sesuai dengan yang diinginkan, PT.



es



R



harga pasar), sehingga dari transaksi tersebut terlihat PT. Asuransi



In d



A



Halaman 283 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 283



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Asuransi Jiwasraya diminta agar melakukan top up dana pada Reksa dana tersebut;



ng



- Bahwa berdasarkan temuan hasil audit BPK tahun 2016 “PT Asuransi



Jiwasraya diindikasi melakukan window dressing Laporan Keuangan dengan menjual saham direct kepada 6 (enam) reksa dana yang dimiliki



gu



sendiri sebesar Rp1.444.628.944.000,00;



- Bahwa dari 2008 sampai dengan 2017 sepengetahuan Saksi PT



saham ke reksadana-reksadana menggunakan harga negosiasi sehingga



dari transaksi tersebut PT. AJS memperoleh keuntungan sebesar



ub lik



ah



A



Asuransi Jiwasraya mencatatkan keuntungan, transaksi penjualan 18



Rp157.080.363.780,00, namun secara teknis tidak ada perpindahan kepemilikan;



am



- Bahwa untuk saham MYRX yang dibeli secara direct pada tahun 2019 sudah tidak ada MYRX tetapi masih ada saham MYRX di dalam



ep



reksadana yang dimilik PT Asuransi Jiwasraya, Saksi tidak mengetahui



ah k



kapan saham MYRX mulai dibeli;



- Bahwa sebelum disubscribe oleh PT Asuransi Jiwasraya RDPT yang



In do ne si



R



ditawarkan oleh Manager Investasi sudah memperoleh ijin dari pihak yang berwenang tidak ada larangan secara langsung mengenai switching



A gu ng



dalam RDPT oleh OJK dan kewenangan Manager Investasi untuk mengurus underlying ataupun transaksi Reksadana;



- Bahwa Saksi tidak mengetaui apakah saham IIKP dibeli karena Heru Hidayat sebagai pemilik saham dan juga pembeli tidak mengetahui siapa



counterparty yang ada di pasar modal, saham IIKP sebesar 2,94% per 31



Mei 2020 tersebut berdasarkan kepemilikan saham yang beredar di



lik



- Bahwa kualitas beberapa saham direct maupun saham indirect yang menjadi underlying Reksa Dana Saham memiliki likuiditas yang rendah dan kurang baik, antara lain yang benilai Rp.50 per lembar saham, yaitu



ub



m



ah



publik;



ada 24 (dua puluh empat) saham direct maupun saham indirect yang



Saham BTEK (PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk);



-



Saham DEWA (PT. Darma Henwa, Tbk);



-



Saham JGLE (PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk);



-



Saham SMRU (PT. SMR Utama, Tbk);



-



Saham ARMY (PT. Armidian Karyatama, Tbk);



-



Saham ARTI (PT. Ratu Prabu Energi, Tbk);



on



ng



es



R



ep



-



gu



M



ah



ka



menjadi underlying (di dalam) reksa dana saham, yaitu :



In d



A



Halaman 284 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 284



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Saham BIPI (PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur, Tbk);



-



Saham BNBR (PT. Bakrie & Brothers, Tbk);



-



Saham BORN (PT. Borneo Lumbung energi dan Metal, Tbk), Status



ng



R



-



suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;



Saham BRMS (PT. Bumi Resources Minerals, Tbk);



gu



-



Saham BTEL (PT. Bakrie Telecom, Tbk), Status suspend, yaitu



-



-



Saham CNKO (PT. Eksploitasi Energi Indonesia, Tbk);



-



Saham ELTY (PT. Bakrieland Development, Tbk), Status suspend



ub lik



ah



A



dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;



oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa



-



Saham HADE (PT. Himalaya Eneri Perkasa, Tbk);



-



Saham IIKP (PT. Inti Agri Resources,Tbk);



-



Saham KBRI (PT. Kertas Basuki Rachmat, Tbk), Status suspend oleh



ep



am



efek;



Saham MTFN (PT. Capitalinc Investment, Tbk);



-



Saham MYRX (PT. Hanson International, Tbk),



-



Saham PLAS (PT. Polaris Investama, Tbk), Status suspend oleh BEI,



In do ne si



-



R



ah k



BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;



A gu ng



yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;



-



Saham RIMO (PT. Rimo International Lestasi, Tbk);



-



Saham SIMA (PT. Siwani Makmur, Tbk);



-



Saham SUGI (PT. Sugih Energy, Tbk), Status suspend oleh BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;



Saham TRAM-W (PT. Trada Alam Minera, Tbk - Warrant);



-



Saham TMPI (PT. Sigmagold Intiperkasa, Tbk), Status suspend oleh



lik



ah



BEI, yaitu dihentikan sementara perdagangannya pada bursa efek;



3.



ub



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



Djonny Wiguna dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi adalah Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwasraya sejak



ep



ka



ah



2009 sampai dengan 2018, tugas pokok Saksi selaku Komisaris Utama Asuransi



Jiwasraya



adalah



melakukan



pengawasan



dan



R



PT.



memberikan advice kepada Direksi dan bertanggungjawab kepada



ng



M



RUPS, selain sebagai Komisaris Utama, Saksi juga sebagai Komisaris



on



gu



Indenden, ditunjuk karena tidak memiliki afiliasi pada pihak manapun



es



m



-



In d



A



Halaman 285 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 285



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertindak untuk



kepentingan



masyarakat



R



selain



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan



-



Bahwa pada tahun 2009 kondisi keuangan PT. Asuransi Jiwasraya



-



ng



pemegang polis khususnya;



umumnya



telah terjadi mismatch dalam keuangan PT. Asuransi Jiwasaraya sebesar Rp6,7 Triliun;



gu



Bahwa sebelum Saksi menjabat ada 4 persoalan yang dihadapi PT Asuransi Jiwasraya yaitu permasalahan marketing yang pemasarannya



A



tidak berjalan dengan baik, administrasi yang tidak baik, teknis



pelaksanaan yang kurang, dan investasi yang kurang baik, untuk



ub lik



ah



memperbaikinya maka dilakukan dengan beberapa opsi yaitu opsi yang



paling pertama disarankan untuk pemerintah agar segera melakukan penambahan modal tapi tidak bisa kemudian disarankan untuk



am



melakukan zero kupon bon namun program tersebut juga tidak berjalan; -



Bahwa cadangan premi adalah hutang kepada pemegang polis yang



ep



sudah berjalan berpuluh-puluh tahun yang mana hutang tersebut harus



ah k



dihitung secara matematis present value/nilai yang akan datang dimajukan setiap periode tahunan laporan, jadi kejadian PT Asuransi



In do ne si



R



Jiwasraya ini oleh direksi-direksi yang lama, komisaris-komisaris yang lama hitungan itu dilakukan diunder state supaya sisi asset sama sisi



A gu ng



legilitasi tukurang lebih sama dan meninggalkan suatu untung yang kecil dan itu diakui terus menerus sampai Jiwasraya tidak bisa melakukan itu lagi karena itu menjadi kebohongan publik;



-



Bahwa PT Asuransi Jiwasraya pernah melakukan rapat Dewan



Komisaris dan Saksi yang memimpin rapat tersebut, yang hadir dalam rapat komisaris tersebut adalah Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, De Young Adrian, Mursadi dan



lik



ah



seluruh Direksi, pada rapat tersebut setiap Direksi membuat surat pernyataan yang isinya Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo



Asuransi



Jiwasraya,



hal



ub



m



bertanggung jawab terhadap semua investasi yang dilakukan PT tersebut



dibuat



sebagai



bagian



memberikan advice;



Whatsapp,



Saksi



Pemberantasan



juga



Korupsi,



melakukan Badan



pelaporan



Pemeriksa



kepada



Komisi



Keuangan,



Badan



ng



M



Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan kepada deputi, atas



on



gu



teguran Saksi, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Direksi;



es



Bahwa Saksi memberikan teguran kepada Direksi baik tertulis, email,



R



ah



-



ep



ka



pertanggungjawaban Saksi sebagai pengawas untuk mengawasi dan



In d



A



Halaman 286 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 286



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdapat laporan keuangan yang telah disetel selama 10 tahun



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang artinya ada hal-hal tertentu yang tidak sesuai dengan GCG,



ng



laporan keuangan yang tidak Akuntabel mengenai perhitungan aktuaria



yang artinya perhitungan cadangan premi atau kewajiban polis masa depan terbukti setelah dihitung oleh PT Asuransi Jiwasraya dan



gu



dibandingkan dengan kantor akuntan publik terdapat perbedaan ± Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);



Bahwa Saksi mengenal Heru Hidayat sebelum bekerja di PT Asuransi



Jiwasraya, IIKP pemilik Heru Hidayat, berdasarkan laporan kantor akuntan publik adanya pembelian saham milik IIKP, tetapi tidak mempunyai data yang pasti; -



ub lik



ah



A



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah terdapat hubungan antara PT



am



Asuransi Jiwasraya dengan Terdakwa, berdasarkan dokumen fotokopi milik Saksi tertulis pemilik Batik Keris juga merupakan pemilik saham



ep



SMRU, Saksi baru mengetahui pemilik Batik Keris adalah ayah dari



ah k



Benny Tjokrosaputro; -



Bahwa saksi pernah menghadiri rapat dengan OJK pada tanggal 22



In do ne si



R



Desember 2014 yang membahas masalah PT Trada Alam Mineral tbk,



dalam rapat tersebut membahas mengenai kasus TRAM bagaimana



A gu ng



saham itu bermain dan sebagainya, bagaimana operasional TRAM



pada saat itu mendapat masalah dalam pengiriman tangkernya, penyelundupan



solar



terbesar di Indonesia



sehingga



terjadilah



persoalan terhadap TRAM ini, kedua terjadi kebakaran terhadap kapal



itu, lalu banyak hal-hal di dalam TRAM tersebut sahamnya itu kenaikannya luar biasa lalu disuspend dan sebagainya, lalu ada berita



di TRAM itu juga Heru Hidayat bertanggung jawab, pada saat itu



lik



Utama Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo pada rapat tersebut terungkap PT Asuransi Jiwasraya berjanji untuk menyelesaikan



ub



m



ah



dihadiri komisaris lain dan orang dari BUMN, berikut juga Direktur



permasalahan TRAM sebelum akhir tahun 2014;



ka



-



Bahwa permasalah insolvensi pada tahun 2008 sebesar Rp6.7 triliun



ep



yang dialami PT. Asuranasi Jiwasraya telah selesai pada tahun 2013,



ah



karena dilakukan langkah-langkah reasuransi dan revaluasi aset



sehingga insolvensi bukan lagi menjadi permasalahan bagi PT.



on



gu



ng



M



Asyransi Jiwasraya;



es



R



sebagaimana tertuang dalam Milestone Jiwasraya Tahun 2008-2017,



In d



A



Halaman 287 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 287



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa penjualan saving plan yang berbunga tinggi berakibat investasi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasaraya harus juga menghasilkan



ng



return yang sepadan, sehingga oleh Direksi, pencapaian itu justru



dilakukan dengan bermain pada saham-saham yang berisiko tinggi dan tidak liquid khususnya setelah tahun 2013 dilakukan secara massif;



Bahwa apa yang dilakukan oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya saat itu



gu



-



justru menambah resiko liquiditas yang memerlukan penjualan saving



A



plan bertambah besar dari tahun ke tahun untuk mengejar jatuh tempo



polis-polis saving plan. Inilah yang disebut ponzi yang akan membuat yang baru terbebani untuk harus



ub lik



ah



Direksi PT. Asuransi Jiwasaraya



menjual saving plan berikutnya untuk menutupi jatuh jatuh tempo klaimklaim jangka pendek sebelumnya dan hal inilah yang menyebabkan



am



mismatch antara liabilitas yang harus dipenuhi jangka pendek sedangkan sisi investasi dengan saham yang tidak liquid menyebabkan



ep



defisit liquiditas yang sangat besar;



Donny Sudarmono Karyadi (sebagai saksi tambahan) dengan bersumpah



In do ne si



4.



R



ah k



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa sejak tahun 2007 sampai dengan tanggal 11 Juli 2008, Saksi



A gu ng



-



sebagai Kepala Divisi Invetasi PT. Asuransi Jiwasraya; tahun 2007 s/d



11 Juli 2008, Saksi bertanggung jawab pada Direktur Keuangan karena berada di bawah Direktur Keuangan;



-



Bahwa Susunan Direksi dan Kepala Divisi di PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008 adalah:



lik



Direktur Keu & Adm ------------------------ : Hary Prasetyo;



Direktur Operasional ----------------------- : De Yong Adrian; Direktur Teknik ------------------------------- : Indra Catarya Situmeang;



ub



m



ah



Direktur Utama ------------------------------- : Hendrisman Rahim;



Kadiv Keuangan, Akuntansi & Inkaso----- : Danang Suryono;



ka



Kadiv Investasi ------------------------------- : Dony S. Karyadi (Saksi



ep



Sendiri);



ah



Kadiv. Umum & Kap ------------------------ : Kompyang Wibisana;



R



Kadiv TI ---------------------------------------- : Ari Faisal Aliaini;



es



Kadiv SDM ------------------------------------ : James Tomasoa;



ng



M



Kadiv Pemasaran --------------------------- : Dafras;



on



gu



Kadiv Aktuaria ------------------------------- : I Putu Sutama;



In d



A



Halaman 288 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 288



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kadiv SPI -------------------------------------- : Agus Hari Hartanto;



- Bahwa premi yang diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya diinvestasikan pada



ng



instrumen deposito, saham dan reksadana, saat aksi menjabat sebagai



Kadiv Investasi, investasi pada instrumen deposito sebesar 33%, pada instrumen obligasi sebesar 30%, pada instrumen saham sebesar 2,7%,



gu



pada instrumen reksadana sebesar 19%;



- Bahwa penilaian terhadap suatu saham dilihat dengan menilai likuid atau



fundamental keuangan perusahaan yang menerbitkan saham (emiten);



- Bahwa saat terjadi perubahan Direktur Keuangan pada tahun 2008 dari (alm)



Indrastono



Sukarno



ub lik



ah



A



tidaknya saham tersebut di pasar saham, selain itu memperhatikan nilai



kepada



Hary



Prasetyo,



dilakukan



restrukturisasi investasi saham melalui skema semi discretionary fund



am



dalam pengelolaan investasi saham, dalam semi discretionary fund, pemilihan saham dan transaksi jual-beli saham (subscription dan dilakukan



ah k



pengadministrasian,



oleh



Manajer



ep



redemption)



penyimpanan



Investasi



saham,



dan



(MI),



sedangkan



pembayaran



atas



transaksi saham dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasaraya;



In do ne si



R



- Bahwa bentuk pengelolaan investasi saham dengan skema semi discretionary fund dituangkan dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP),



A gu ng



pemilihan Manajer Investasi dilakukan oleh Komite Investasi PT. AJS melalui beauty contes;



- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2008 dalam rapat Komite Investasi Hary



Prasetyo menyampaikan ada 10 Manajer Investasi yang mendaftar,



tetapi 6 Manajer Investasi yang mengikuti, pada rapat Komite Investasi tanggal 14 Februari 2008, diputuskan hanya 4 Manager Investasi yang



lik



skema semi discretionary fund, PT. Lautan Dana ikut mendaftar dalam beauty contes semi discretionary fund, namun tidak terpilih;



- Bahwa nama-nama 6 Manager Investasi yang terpilih untuk ikut



ub



m



ah



terpilih yang akan bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam



melakukan beauty contes atas usulan dari Hary Prasetyo, dalam rapat



ka



Komite Investasi menyampaikan sudah koordinasi dengan regulator;



ep



- Bahwa 4 Manager Investasi tersebut adalah: PT. AAA Securitas, PT.



ah



Bataviaprosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investmen



Investasi tersebut diberikan dana kelolaan sebesar Rp100 miliar,



on



gu



ng



M



sehingga total dana kelolaan yang adalah Rp400 miliar;



es



R



Management, PT. Trimegah Securitas, Kepada masing-masing Manager



In d



A



Halaman 289 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 289



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa kerjasama antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan 4 Manager



Iinvestasi dalam semi discretionary fund, dilakukan dengan kontrak kerja



ng



sama diperuntukkan hanya untuk transaksi saham dengan ketentuan saham yang harus dibeli adalah saham yang likuid atau masuk kategori LQ45, kerjasama dengan 4 MI berakhir pada Februari 2009;



gu



- Bahwa Saham-saham yang dibeli 4 Manager Iinvestasi tersebut ada 32 saham yang diantaranya saham Telkom Indonesia; Bank BII; PT. Astra



Energy; PGN; PT. United Tractor; Bank Danamon; PT. Indofood; PT.



Semen Gresik; PT. Indosat; Bank BCA; Ciputra; Bank BNI; PT. Timah;



ub lik



ah



A



International; PT. Aneka Tambang; Bank Mandiri; BRI; PT. Medco



Bakrie and Brother; Bank Biaga; Bakri Life Development; PT. Unilever; - Bahwa sebelum menjadi Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Hary



am



Prasetyo pernah menjabat sebagai Direktur PT. Lautan Dana; - Bahwa Hary Prasetyo pernah memerintah Saksi untuk menganalisa dan



ep



mempelajari kemungkinan penempatan investasi PT. Asuransi Jiwasraya



ah k



pada Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan memberikan artikel tentang RDPT, dari hasil analisa Saksi PT. Asuransi Jiwasraya



In do ne si



R



tidak bisa melakukan penempatan investasi pada RDPT karena saham



underlyingnya adalah riil sector jika PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



A gu ng



penempatan investasi pada RDPT maka masuk dalam kategori non admitted asset, sehingga berapa pun besar dana investasi yang masuk



dalam RDPT tidak akan dihitung dalam RBC (Risk Based Capital), sehingga Saksi menolak dan tidak merekomendasikan PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penempatan investasi pada RDPT;



- Bahwa setelah Saksi menolak melakukan penempatan investasi pada



lik



analisa produk RDPT, jawaban Lusiana dan Saksi sama yaitu menolak melakukan penempatan investasi pada RDPT, PT. Asuransi Jiwasraya tidak mungkin melakukan investasi pada RDPT;



ub



m



ah



RDPT, Hary Prasetyo memanggil Lusiana, meminta untuk melakukan



- Bahwa hampir bersamaan PT. Asuransi Jiwasraya



ka



penawaran dari Manager Investasi



pernah menerima



atas nama PT. Treasure Fund



ep



Investment (TFI) yang ditujukan kepada Hary Prasetyo, kemudian surat



ah



penawaran tersebut diteruskan kepada Saksi, namun tidak pernah Saksi



termasuk dalam kategori investasi yang diperkenankan sebagaimana



on



gu



ng



M



yang diatur dalam SK Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003



es



R



proses karena dari hasil analisa Saksi, RDPT yang ditawarkan tidak



In d



A



Halaman 290 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 290



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal 30 September 2003 karena investasi saham yang dipersyratkan dalam RDPT adalah saham yang bergerak di sektor riil atau proyek.



ng



- Bahwa kemudian Saksi sebagai Kadiv Investasi diganti oleh Syahmirwan, selanjutnya Saksi tidak mengetahui tindaklanjut dari 32 saham yang telah dibeli dalam skema semi discretionary fund;



gu



- Bahwa selanjutnya setelah Saksi tidak menjabat sebagai Kadiv Investasi, Saksi mendapat informasi dari Lusiana kalau RDPT tersebut akhirnya



Asuransi Jiwasraya dan dilaksanakan oleh Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi yang menggantikan Saksi;



ub lik



ah



A



disetujui oleh Hary Prasetyo sebagai tujuan penempatan investasi PT.



- Bahwa pada tahun 2005-2006, Hary Prasetyo saat masih menjabat sebagai Direktur PT. Lautan Dana, datang ke PT. Asuransi Jiwasraya



am



menemui Saksi menawarkan kerjasama investasi, produk reksadana PT. Lautan Dana, Saksi tidak merekomendasikan reksadana PT Lautan Dana



ep



karena Asset Under Management (AUM) dana kelolaan PT. Lautan Dana



ah k



masih kecil dan kinerja reksadana PT. Lautan Dana belum menunjukkan penilaian yang baik;



In do ne si



R



- Bahwa pada Bulan Mei 2008 Hary Prasetyo melakukan transaksi sendiri atas jual beli saham, Saksi tidak mengetahui apakah Hary Prasetyo



A gu ng



pernah ada hubungan kerja dengan Heru Hidayat, Saksi tidak mengetahui siapa pemilik PT. Trimegah Securitas;



- Bahwa Insolvensi di PT. Asuransi Jiwasraya



pada tahun 2008 tidak



terkait dengan investasi dan saham, namun terkait premi tahun 2007, yaitu asuransi kesehatan, dan dana pensiun (Dapen);



- Bahwa saat PT. Asuransi Jiwasraya melakukan kerjasama pengelolaan



lik



discretionary fund, tidak ada yang membeli saham saham IIKP; MYRX, pada awal 2008 tidak ada masalah sama sekali pada investasi saham, pada Triwulan I Juli 2008, terjadi penurunan pada investasi saham



ub



m



ah



investasi saham dengan 4 Manager Investasi melalui skema semi



karena kondisi transaksi saham di pasar modal saat itu memang



ka



mengalami penurunan;



ep



- Bahwa pada bulan maret 2008 terjadi penurunan indeks saham di bursa



ah



efek, saham yang merugi pada Triwulan I terjadi pada 32 saham yang



- Bahwa data saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya per Januari



on



gu



ng



M



2008 adalah:



es



R



telah dibeli 4 Manager Investasi;



In d



A



Halaman 291 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 291



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Kode saham BMRI BUDI BFIN TLKM ANTM BBNI BMII UNFR INDF UNTR BTEL ELTY BNBR MEDC LSIP



16.



TBLA



Nama saham



Bank Mandiri Budi Acid Bunas Finance Telkom Indonesia Aneka Tambang Bank BNI Bank BII Unilever Indofood Sukses Makmur United Tractor Bakrie Telkom Bakrie Land Bakrie and Brothers Medco Energy London Sumatera Plantation Tunas Baru Lampung



Lembar



500.000 3.800.000 1.261.100 4.597.000 1.897.500 1.000.000 11.667 750.000 1.000.000 400.000 1.000.000 250.000 2.500.000 500.000 250.000



Harga penutupan 28-12-2007 3.500 310 1.290 10.150 4.475 1.970 285 6.750 2.575 10.900 420 620 290 5.150 10.650



ub lik



ah



A



gu



ng



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2.500.000



630



menyebut nama Terdakwa;



Fadian Dwiantara dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan



ep



ah k



5.



sebagai berikut:



Bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini Saksi sebagai auditor pada



R



-



In do ne si



am



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan karena tidak ada



Internal Audit PT. Asuransi Jiwasraya, Saksi pernah melakukan audit



A gu ng



internal di PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 dalam melakukan audit dibagi menjadi dua tim yaitu audit regular atas investasi;



-



Bahwa pada Agustus 2019 dilakukan audit investigasi, ruang lingkup



audit hanya ditujukan pada pihak-pihak internal PT. AJS saja dan tidak melibatkan



pihak



eksternal,



metode



audit



dengan



melakukan



wawancara terhadap tim Divisi Investasi dan melakukan reviu dokumen yang berkaitan dengan transaksi pembelian dan penjualan saham;



Bahwa produk JS saving plan dimulai sejak tahun 2012, merupakan



lik



ah



-



salah satu produk PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu asuransi jiwa berjangka 5 tahun yang memberikan manfaat pengembangan investasi



ub



m



setiap tahun. Selain itu nilai pokok plus investasi dapat diambil



ka



sewaktu-waktu tiap jatuh tempo setiap tahunnya, produk JS Saving



ep



Plan dapat diperpanjang hingga akhir tahun ke-5. Produk JS Saving Plan dengan minimal premi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta



Bahwa berdasarkan hasil temuan tertuang dalam laporan hasil audit



M



Sektor



Investasi



dan



Perhitungan



cadangan



teknis



Nomor



on



gu



ng



00014/SPI/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018, terdapat permasalahan terkait



es



-



R



ah



rupiah) dan maksimal sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah);



In d



A



Halaman 292 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 292



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penjualan produk saving plan dan pengembangan dana dari premi saving plan bancassurance;



Bahwa permasalahan penjualan produk saving plan, tidak dilakukan



ng



-



analisis profitabilitas produk (analisis untung-ruginya terhadap suatu produk), terjadi penjualan produk JS Saving Plan secara terus menerus



gu



tanpa mempertimbangkan tingkat pengembangan yang ada di divisi



investasi. untuk menjual Saving Plan Bancassurance memberikan



minimal 12,04%, sedangkan pada Laporan Manajemen Triwulan IV



Tahun 2017 tercatat realisasi pencapaian tingkat bunga investasi



ub lik



ah



A



garansi bunga 7%, maka tingkat bunga investasi yang harus dicapai



sebesar 10,45%, sehingga terdapat negative spread sebesar -1,59%; -



Bahwa permasalahan pengembangan dana dari premi saving plan



am



bancassurance, untuk mengejar return lebih dari 12,04%. terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah: 14



(empat



belas)



reksadana



saham



senilai



ep



1. terdapat



ah k



Rp12.220.538.000.000 atau 78,16% yang kepemilikan Jiwasraya antara 50,12% s/d 99,93% dari nilai reksadana yang beredar;



In do ne si



R



2. Sebagian besar saham yang dibungkus reksadana diinvestasikan



pada saham-saham tertentu yang tidak memiliki kinerja dan



A gu ng



likuiditas yang baik (rating LQ45).



3. Nilai investasi Jiwasraya sangat besar pada 5 (lima) perusahaan jika dibandingkan nilai aset perusahaan emiten pada tahun 2017;



- Bahwa setelah ada temuan dari SPI, maka tindak lanjutnya adalah tahun 2018 produk saving plan ditutup pada bulan oktober 2018;



- Bahwa Saksi melakukan pemeriksaan investigasi pengelolaan aset



Jiwasaraya



tahun



2016,



berdasarkan



lik



pengalihan saham ke Reksadana 100% kepemilikan PT Asuransi hasil



review



audit



atas



kepemilikan reksadana, tim Internal Audit mencatat pengelolan



ub



m



ah



finansial periode 2014 s/d 2018, Saksi menemukan ada indikasi



investasi tidak melakukan kajian, evaluasi dan pengawasan terhadap



ka



kinerja investasi. Hal tersebut terlihat dengan adanya kondisi beberapa



ep



hal antara lain:



ah



a. Terdapat pengalihan saham PT SMR Utama, Tbk (SMRU) ke



underlying efek pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kinerja



ng



M



yang tidak baik seperti IIKP, SMRU, TRAM, MTFN, MYRX, LCGP,



on



gu



ELTY;



es



R



reksadana KAM Kapital Optimal tanggal 21 Desember 2016, dengan



In d



A



Halaman 293 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 293



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. Terdapat kepemilikan lembar saham sebesar 100% atas nama PT



Dharma Henwa, Tbk yang tidak masuk dalam kategori LQ45, BUMN,



ng



BUMD, anak perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMD. Saat dilakukan pembelian saham atas nama perusahaan tersebut dalam



kondisi yang tidak baik. Hal ini berdampak pada penurunan kinerja



gu



reksadana yang tidak menjadi liquid;



c. Terdapat kepemilikan reksadana dengan jenis pendapatan tetap



A



yaitu RDPT CIMB Principal Prime Income Fund 3 tidak sesuai



dengan penawaran umum bahwa reksadana tersebut adalah



pemilik



ub lik



ah



opened-end (terbuka untuk publik), namum Jiwasraya sebagai reksadana



100%.



Hal



ini



berpotensi



tidak



adanya



pengawasan dari publik karena kepemilikan yang 100%;



am



d. Terdapat penempatan reksadana pada underlying saham yang berkinerja tidak baik. Hal ini terlihat pada persentase (%)



ep



pertumbuhan dan perolehan laba/rugi yang tidak stabil berdampak



ah k



terhadap likuiditas reksadana yang dikelola Jiwasraya, sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban masa datang;



In do ne si



R



e. Proses pengelolaan investasi yang dipercayakan kepada Manajer Investasi (MI) yang belum memiliki pengalaman namun sudah



A gu ng



diberikan investasi yang signifikan. Hal ini mempunyai dampak terhadap penurunan nilai investasi tersebut dari sisi NAV;



-



Bahwa Saksi sudah memanggil tim pengelola investasi dengan



melayangkan surat panggilan dan melalui WA, namun tim pengelola invetasi tidak hadir untuk dimintakan klarifikasi;



-



Bahwa berdasarkan data yang diterima dari Divisi Investasi & Treasury,



lik



transaksi saham, sebagai berikut:



a. Berdasarkan harga rata-rata penjualan saham, kecenderungan penjualan saham pada posisi turun (loss) sebesar Rp 53,00/ lembar



ub



m



ah



dicatat adanya kelemahan dalam melakukan pembelian dan penjualan



saham, hal ini yang disebabkan harga rata-rata penjualan yang lebih



ka



rendah dari pada harga rata-rata pembelian saham;



ep



b. Selisih potensi turun (potensial loss) tersebut berasal dari rata-rata



ah



nilai penjualan (market to market) atas saham berindeks Non LQ45



adalah sebesar Rp691,00 dan rata-rata penjualan saham Non LQ45



on



gu



ng



M



(Market to market) adalah sebesar Rp633,00;



es



R



dimana rata-rata nilai pembelian saham Non LQ45 (market to market)



In d



A



Halaman 294 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 294



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa penurunan saham-saham dimaksud dengan melihat saham-



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya



secara overview atau



-



ng



keseluruhan;



Bahwa nilai investasi yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya pada sahamsaham IIKP, POOL, SMBR, SMRU dan FIRE sudah melebihi 60% jika



gu



dibandingkan



dengan



aset



perusahaan



emiten,



bahkan



untuk



perusahaan dengan kode saham IIKP dan POOL, penempatan investasi



perusahaan; -



Bahwa berdasarkan data laporan dari Divisi Investasi,



investasi PT.



ub lik



ah



A



PT. Asuransi Jiwasraya sudah di atas 100% dibandingkan dengan aset



Asuransi Jiwasraya pada reksadana saham mengalami penurunan posisi per 30 April 2019 sebesar 33,85% (Rp9.389.601.420.733)



am



dibandingkan dengan nilai investasi reksadana saham per 31 Desember 2018 (Rp14.195.257.127.627). Pembelian reksadana saham untuk 17



ep



perusahaan, harga per lembar saat ini nilai reksadana sahamnya turun



ah k



menjadi Rp50,00 dan ada juga reksadana saham yang masuk delisting per Oktober 2017. Penempatan investasi saham juga mengalami



dari



total



investasi



dalam



valuta



In do ne si



11%



R



penurunan per 30 April 2019 yaitu sebesar Rp2.905.118.693.802 atau rupiah



yaitu



sebesar



A gu ng



Rp26.433.268.411.281. Dari data saham diketahui ada 26 (dua puluh



enam) saham tidak dapat ditransaksikan (unrealized loss) yang jika dijual akan mengalami kerugian yang real seperti bagan yang tercantum di laporan audit;



-



Bahwa selain dilakukan audit internal, terhadap PT. Asuransi Jiwasraya juga dilakukan audit eksternal oleh BPK, KAP, BPKP, dan OJK;



-



Bahwa pada tahun 2016, BPK pernah melakukan audit terkait



lik



ah



penempatan saham-saham yang berkinerja tidak baik diantaranya ditemukan kajian yang tidak dilakukan secara detail dan tidak



ub



m



menggunakan data yang update, adanya manipulasi laporan keuangan (window dressing), dari hasil pemeriksaan tersebut didapatkan potensi



ka



rugi



sebesar



Rp12.776.494.000



(pada



tahun



2014)



dan



ah



-



ep



Rp10.035.984.000 (pada tahun 2015);



Bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan



terdapat investasi saham dan reksadana yang hasilnya menyatakan



ng



M



manajemen menjual saham PPRO dan BJBR tetapi tidak terdapat



on



gu



pengeluaran maupun pemasukan dana untuk pembelian dan penjualan



es



R



rekan (PWC) juga pernah melakukan audit laporan dari hasil laporan



In d



A



Halaman 295 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 295



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham dalam rekening koran, yang ada hanya biaya broker dan pajak sebesar Rp3.615.056.016 (untuk saham PPRO) dan Rp3.828.389.055



ng



(untuk saham BJBR) yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dikategorikan resiko tinggi terjadi suatu kelemahan pengendalian yang



dapat secara signifikan mempengaruhi pengendalian internal dan/atau



gu



efiesiensi operasional, sehingga harusnya menjadi prioritas utama untuk diselesaikan;



A



-



Bahwa Saksi tidak melakukan audit penghitungan kerugian karena audit



yang saksi lakukan adalah audit proses investasi untuk menilai apakah



ub lik



ah



proses investasi yang telah dilakukan sesuai dengan pedoman investasi



atau tidak, parameter Saksi menyatakan adanya ketidak hati-hatian dalam proses investasi adalah dengan menyandingkan fakta proses



am



investasi



yang



dilakukan



dengan



ketentuan-ketentuan



pedoman



investasi PT. Asuransi Jiwasaraya, baik pedoman investasi internal



ah k



-



ep



maupun pedoman investasi eksternal;



Bahwa berdasarkan audit yang Saksi lakukan, saham MYRX masih dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2016 dan 2017, sesuai



In do ne si



R



Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Pengelolaan Aset Finansial Periode 2014 s/d 2018;



A gu ng



Tanggapan terdakwa adalah terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi;



6.



I Putu Sutama dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa Saksi sebagai Genaral Manager Teknik dan Aktuaris, salah satu



tugas Saksi adalah penyusunan RKAP, Aktuaris sebagai tim di komite



produk ketika membuat produk JS Saving Plan, Saksi sebagai ketua



lik



- Bahwa awalnya pada RKAP manfaat bunga saving plan adalah 8% atau 9%, biaya yang timbul untuk penerbitan saving plan yaitu 11 s/d 13%, dalam penyusunan RKAP, investasi atas hasil premi saving plan



ub



m



ah



komite di Produk JS Saving Plan;



ka



diinvestasikan pada saham, reksadana saham dan obligasi;



ep



- Bahwa saat penyusunan RKAP, Kadiv Investasi yaitu Syahmirwan mengatakan dia yang menyusun angka-angka untuk seluruh produk di



ah



PT. Asuransi Jiwasraya, Saksi tidak mengetahui secara detail kemana



es



R



uang yang terkumpul dari saving plan sekitar Rp18.000.000.000.000,-



on



gu



ng



M



(delapan belas triliun rupiah);



In d



A



Halaman 296 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 296



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Saksi tidak mengetahui persis dari mana sumber keuntungan untuk memberikan bungan diatas 13% namun seingat Saksi salah



ng



satunya dari Investasi, Saksi tidak mengetahui saham apa yang bisa memberikan keuntungan diatas 13%;



- Bahwa setelah RKAP disusun kemudian dipresentasikan dan RKAP



gu



tersebut



disetujui



oleh



Direksi,



setelah



RKAP



disampaikan kepada pemegang saham;



disetujui



RKAP



ditentukan di RKAP sedangkan produk lainnya malah kurang begitu hasilnya;



ub lik



ah



A



- Bahwa Produk JS Saving Plan memang melebihi dari target yang



- Bahwa hasil dari evaluasi pada saat itu dari sisi biaya memang kontribusinya cukup besar kepada perusahaan, kemudian dari sisi



am



mortalita rasio klaimnya bagus artinya klaimnya tidak ada, kemudian dari sisi Investasi kami melihatnya waktu itu keuntungan masih 2 digit



ep



hasilnya secara total berdasarkan laporan di buku jadi tidak spesifik



ah k



saving plan tapi secara total, sehingga waktu itu saving plan masih bisa ditutupi oleh hasil Investasi;



In do ne si



R



- Bahwa audit internal dari PWC dilakukan 2 kali pada tahun 2016 dan



2017, hasil audit pada tahun2016 tidak ada isu tentang produk JS Saving



A gu ng



Plan karena memang produksinya juga masih belum besar, kemudian pada tahun 2017 produksinya mulai besar tetapi Saksi tidak mengetahui hasil auditnya karena tidak membacanya;



- Bahwa pada tahun 2008 terdapat program penyehatan PT Asuransi



Jiwasraya yang bernama milestone 2008, program penyehatan tersebut meliputi semua sektor, jadi seperti rencana kerja yang khusus untuk



lik



- Bahwa proses PT Asuransi Jiwasraya mengumpulkan data keseluruhan portofolio dimulai dari tahun 2005 namun PT Asuransi Jiwasraya belum mengetahui apakah ada kerugian pada tahun tersebut dimana tindakan



ub



m



ah



menyehatkan PT Asuransi Jiwasraya;



tersebut termasuk dalam upaya penyelamatan PT Asurani Jiwasraya;



ka



- Bahwa pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya



mengalami



ep



kekurangan aset sebesar Rp6,7 triliun dan untuk mengatasi kekurangan



ah



aset tersebut dilakukan skema reasuransi dan revaluasi asset, pada



R



tahun 2013 sudah tidak ada insolvensi lagi sebesar Rp6,7 triliun karena



es on



gu



ng



M



adanya kebijakan revaluasi asset;



In d



A



Halaman 297 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 297



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Saksi memanipulasi laporan pencadangan aset pada masa



Direktur Utamanya adalah Hendrisman Rahim untuk laporan keuangan



ng



tahun 2017.



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa tidak menanggapi keterangan



gu



saksi;



7. Anggora Sri Setiaji dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan



-



Bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 Saksi sebagai Kasi Pasar Modal pada PT. Asuransi Jiwasraya, berada di bawah Divisi



ub lik



ah



A



sebagai berikut:



Investasi mengelola portofolio investasi saham dan reksadana, sumber dana untuk melakukan investasi berasal dari premi;



am



-



Bahwa jumlah dana yang akan diinvestasikan diberitahukan oleh bagian keuangan setiap minggunya, sebelum melakukan investasi saksi



ep



membuat analisa yang tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP),



ah k



kemudian NIKP tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Investasi, untuk selanjutnya diteruskan kepada Direksi guna memperoleh



In do ne si



-



R



persetujuan melakukan investasi;



Bahwa pembuatan NIKP melakukan analisa saham yakni: data-data



A gu ng



perusahaan, berikut legalitas perusahaan, fundamental keuangan atau aset perusahaan, pabila nota analisa disetujui oleh Direksi, selanjutnya



PT. AJS menghubungi broker, nilai transaksi di bawah Rp10 miliar, yang menghubungi broker adalah saksi atau Kepala Bagian Pengembangan Dana, jika nilai transaksi di atas Rp10 miliar s/d Rp50 miliar yang



menghubungi adalah Kepala Divisi Investasi, sedangkan jika di atas



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham ada yang



lik



-



berdasarkan atas inisiasi dari Direksi, Saham-saham yang dibeli PT.



ub



Asuransi Jiwasraya diantaranya adalah SMBR, PPRO, SMRU, SCGP,



m



ah



Rp50 miliar secara struktur harus Direksi;



IIKP, TRAM, MTFN, SUGI, BMBR, BTEL, BTEK, MYRX, BJBR, BJTM,



-



Bahwa terhadap pembelian saham-saham tersebut dilakukan kajian atau



ep



ka



ANTAM, dan lain sebagainya;



ah



analisa yang dituangkan dalam NIKP, namun NIKP yang disusun ada



administrasi semata, diantaranya untuk transaksi saham PPRO, BJBR,



on



gu



ng



M



SMRU, IIKP, TRAM, MYRX;



es



R



yang dibuat secara proforma hanya sebagai persyaratan pemenuhan



In d



A



Halaman 298 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 298



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengenal Joko Hartono Tirto saat datang menemui



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Syahmirwan selaku General Manager (GM) Keuangan di PT. Asuransi



ng



Jiwasaraya, saat itu Syahmirwan meminta Saksi membuat list saham



order (instruksi) transaksi untuk Joko Hartono Tirto, yaitu: IIKP, SMRU,



TRAM, BTEK, BJTM, BTEL, LCGP, SUGI, MYRX, BCIP, untuk saham-



gu



saham yang transaksinya dari Roy dan Badrun, yaitu MTFN, VIVA, dan BNBR;



Bahwa setelah pertemuan pertama dengan Syahmirwan, Joko Hartono



Tirto sering datang menemui Syahmirwan bersama-sama dengan tim aset manajemen PT. Treasure Fund Investama (TFI) yaitu Dwi Cahyo



ub lik



ah



A



-



Purnomo dan Dwinanto Amboro; -



Bahwa Reksadana yang eksisting hingga Desember 2019 di PT.



am



Asuransi Jiwasraya pada Menejer Investasi yakni: PT. Corvina Capital; PT. PAN Arcadia Capital; PT. Millenium CAP Management; PT. GAP



ep



Capital; PT. Pool Advista Asset Management; PT. Maybank Asset



ah k



Management; PT. MNC Asset Management; PT. OSO Manajemen Investasi; PT. Pinnacle Persada Investama; PT. Prospera Asset



Investama; PT. Danareksa Investment Menagement;



Bahwa Produk reksadana PT. AJS merupakan reksadana “cangkang”,



A gu ng



-



In do ne si



R



Management; PT. Sinar Mas Asset Management; PT. Treasure Fund



diketahi dari laporan Manager Investasi, Saksi meminta laporan dari Manager Investasi terhadap dana yang diinveskan kemana saja, dari gambaran pola investasi, terlihat semua reksadana tersebut sama, yakni saham yang menjadi underlying pada produk reksadana;



-



Bahwa dari pembicaraan antara Agustin dan Syahmirwan reksadana tersebut



di



bawah



koordinasi



Heru



Hidayat,



yang



menginstruksikan Saksi untuk men-subcribe reksadana terebut sekaligus



lik



ah



menyampaikan telah bertemu dengan Joko Hartono Tirto, Saksi mengetahui Joko Hartono Tirto berafiliasi dengan Heru Hidayat; -



ub



m



berada



Bahwa Manager Investasi yang dibawa oleh Joko Hartono Tirto adalah



ka



PT. Milenium Capital Management, PT. Treasaure Fund Investama, PT.



ep



Danawibawa, PT. Kharisma, PT. Corfina Capital, PT. OSO Manajemen



Bahwa untuk menjual dan membeli saham selalu berdasarkan instruksi dari Agustin danSyahmirwan;



Bahwa Heru Hidayat adalah salah satu pengurus atau manajemen pada



ng



M



-



on



gu



emiten saham IIKP, Benny Tjokrosaputro adalah salah satu pengurus



es



-



R



ah



Investasi, dan PT. GAP Capital;



In d



A



Halaman 299 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 299



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



atau manajemen pada emiten saham MYRX tidak masuk kategori LQ45, PT. AJS membeli saham-saham BJBR dan PPRO namun jumlahnya



ng



tidak terlalu banyak, namun ada saham-saham lain yang diperintahkan Agustin untuk dibeli diluar yang berkaitan dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;



Bahwa pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya telah memiliki saham



gu



-



TRAM dan IIKP melalui pembelian secara direct atau langsung yang



A



dilakukan oleh Hary Prasetyo, pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya menjalin kerjasama dengan dengan PT. Treasure Fund Investama dalam



ub lik



ah



wadah kontrak Kejasama Pengelolaan Dana (KPD) sebesar kurang lebih



Rp486 miliar yang terdiri dari asset settlement (penempatan saham yang telah dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya) senilai Rp411 miliar yang



am



diantaranya adalah saham IIKP, serta penyetoran cash atau tunai sebesar Rp75 miliar;



Bahwa sebulan kemudian PT. AJS melakukan pemutusan kontrak KPD



ep



-



ah k



dengan PT. Treasure Fund Investama dan PT. AJS menerima hasil penjualan KPD dalam bentuk saham dengan nilai saat itu sebesar Rp488



In do ne si



R



miliar, hasil penjualan KPD tersebut dibelikan unit penyertaan RDPT AIM TRUST yang dikelola oleh MI AIM TRUST;



Bahwa pernah ada pembahasan antara Saksi dengan Agustin terkait



A gu ng



-



dengan saham-saham Benny Tjokrosaputro yakni MYRX dan BTEK,



dalam pembahasan diketahui saham MYRX dan BTEK tidak masuk kategori LQ45, seluruh kegiatan perusahaan dilakukan oleh anak usaha,



saham MYRX memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143 x per tanggal 31 Januari 2015 di atas PER industry yang



lik



wajar di semester pertama tahun 2013, yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten pada tahun 2012 mencatatkan rugi; -



Bahwa untuk transaksi terhadap saham-saham milik Heru Hidayat dan



ub



m



ah



sebesar 15,26 x, serta saham MYRX pernah mengalami kenaikan tidak



Benny Tjokrosaputro dibuat secara proforma, karena perintah dilakukan



ka



secara berjenjang dari Syahmirwan selaku GM Keuangan kemudian



ah



-



ep



kepada Agustin selaku Kadiv. Investasi dan selanjutnya kepada Saksi; Bahwa Moudy Mangkey atau yang sering dipanggil dengan nama



Bahwa



proses



pembelian



unit



penyertaan



serta



penjualan



unit



ng



M



penyertaan RDPT pada 5 (lima) Manager Investasi dilakukan sejak akhir



on



gu



tahun 2008 s.d tahun 2016;



es



-



R



panggilan “Momod” adalah anak buah dari Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 300 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 300



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 2016 dilakukan redemption all unit RDPT pada 5 (lima)



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MI dan diterima secara tunai hasil redemption tersebut. Dana hasil



ng



redemption pada 5 (lima) MI ini kemudian dibelikan unit penyertaan



reksadana saham yang mana MI pengelola reksadana saham tersebut juga masih dikendalikan dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;



Bahwa pembelian Medium Term Note (MTN) Armidian dengan nominal



gu



-



Rp200 miliar yang pengajuannya berdasarkan NIKP tanggal 24



A



September 2015, adalah berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan di



Ruang Rapat Divisi Investasi pada Bulan Maret 2015 yang dihadiri oleh



ub lik



ah



Saksi, Agustin Widhiastuti, Joko Hartono Tirto dan Gustia Dwipayana



yang pada pokoknya Joko Hartono Tirto menawarkan skema investasi melalui pembelian MTN untuk menurunkan komposisi saham non liquid



am



kategori midcap agar standar deviasi yang digunakan dalam perhitungan RBC (Risk Based Capital) dapat turun, sehingga RBC menjadi naik, pada



ep



saat itu dari PT. AJS mensyaratkan rating MTN minimal single A dengan



ah k



bentuk scriptless, namun persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Joko Hartono Tirto. Kemudian pada Bulan Nopember 2015 diterima surat



In do ne si



R



dari Benny Tjokrosaputro tanggal 23 November 2015 tentang Surat



Penawaran dan Memorandum Information yang ditujukan kepada



A gu ng



Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya up. Hary Prasetyo yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Armidian Karyatama senilai Rp200 milyar;



-



Bahwa tanggal 24 November 2015 Saksi dan Gustia Dwipayana diminta



oleh Agustin Widhiastuti untuk menyusun NIKP, atas arahan dari Syahmirwan penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara



proforma saja, tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko



lik



memiliki rating (non rating) dan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan September 2015, PT. Armidian Karyatama belum membukukan



ub



m



ah



investasi pada perusahaan tersebut, MTN PT. Armidian Karyatama tidak



penjualan sehingga masih membukukan rugi;



Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015, Saksi dan Gustia Dwipayana membuat



konsep



surat



instruksi



kepada



ep



ka



-



BNI



Kustodian



untuk



ah



menjalankan settlement transaksi pembelian MTN Armidian Karyatama



sebesar Rp40.026.666.667, dimana transaksi tersebut seluruhnya



on



gu



ng



M



ditandatangani oleh Hary Prasetyo; pembayarannya dengan mendebet



es



R



total sebesar Rp200.133.333.335,00 dalam 5 (lima) tahap masing-masing



In d



A



Halaman 301 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 301



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rek PT. Asuransi Jiwasaraya di Bank BNI untuk dibayar ke Bank BCA ke No Rek. PT. Lautandhana Securindo selaku Broker;



Bahwa pembelian MTN PT. Hanson International Tbk, berdasarkan surat



ng



-



dari Benny Tjokrosaputro dan Rony Agung Suseno selaku Direktur



Utama dan Direktur PT. Hanson International tanggal 18 Desember 2015



gu



tentang Surat Panawaran MTN PT. Hanson International ditujukan kepada Dir. Keuangan PT. AJS up. Hary Prasetyo menawarkan MTN PT.



-



Bahwa pada tanggal



21 Desember 2015 Agustin Widhiastuti



penyusunannya hanya



ub lik



memerintahkan Saksi dan Gustia Dwipayana untuk menyiapkan NIKP



ah



A



Hanson International Tbk. senilai Rp700 miliar;



bersifat proforma dan tidak dilakukan telaah



secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut,



am



sebenarnya PT. Hanson International Tbk dalam laporan keuangan tercatat pada September 2015, membukukan keuntungan yang kecil



ep



yakni sekitar Rp8,3 miliar, total nilai MTN tersebut adalah sekitar Rp680



ah k



Milyar, rating MTN PT. Hanson International adalah BBB; -



Bahwa Saksi mengetahui adanya perubahan pedoman investasi terkait



In do ne si



R



dengan rating MTN dari yang semula mensyaratkan MTN harus memiliki rating A berubah menjadi rating BBB, karena ingin membeli MTN milik



A gu ng



Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa PT. AJS membeli saham MYRX pada tahun 2015 melalui broker Trimegah Sekuritas sejumlah Rp278.599.847.448,00



-



Rincian transaksi saham BTEK pada tahun 2015 adalah sejumla Rp15.010.999.200,-, net saham BTEK menjadi Rp7.647.112.800,-



-



Saksi mengetahui adanya perubahan pedoman investasi terkait dengan



-



lik



berubah menjadi rating BBB;



Bahwa Saksi mendapatkan instruksi dari M. Rommy dan Agustin Widhiastuti untuk melakukan analisa penjualan saham MYRX saat itu



ub



m



ah



rating MTN dari yang semula mensyaratkan MTN harus memiliki rating A



disampaikan ada kebijakan untuk mengganti saham-saham midcap pada



ka



posisi portofolio investasi saham di PT. Asuransi Jiwasraya. Penjualan



ep



saham MYRX pada tahun 2016 melalui Trimegah Sekuritas dan CIMB



Bahwa penjualan saham langsung MYRX mengalami keuntungan, namun hanya keuntungan secara buku, uang hasil penjualan saham masuk



ke



rekening



PT.



Asuransi



Jiwasraya,



ng



M



MYRX



kemudian



on



gu



diinvestasikan ke reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya oleh Manager



es



-



R



ah



Sekuritas;



In d



A



Halaman 302 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 302



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Investasi digunakan kembali untuk membeli saham MYRX, yang



sebelumnya telah dijual oleh PT. Asuransi Jiwasraya secara direct, untuk



ng



dijadikan sebagai underlying saham produk reksadananya;



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



Agustine Widiastuti dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan



gu



8.



-



Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa jabatan saksi pada tahun 2008 sampai dengan 2011 adalah



ub lik



sebagai Kepala Seksi Divisi Investasi, tahun 2011 sampai dengan akhir



ah



A



sebagai berikut:



2014 menjabat sebagai Kabag Pengembangan Dana Divisi Investasi, lalu pada Desember 2014 dipromosikan sebagai Kepala Divisi Investasi



am



dan Keuangan sampai dengan akhir 2018; -



Bahwa pada tahun 2008 hingga awal 2018, yang menjabat sebagai



ep



Direktur Utama adalah saksi Hendrisman Rahim, sedangkan untuk



ah k



Direktur Keuangan dijabat oleh saksi Hary Prasetyo; -



Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Syahmirwan



In do ne si



R



menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Lalu pada



tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 menjabat sebagai General



A gu ng



Manager (GM) Produksi dan Keuangan PT. AJS



-



Bahwa peraturan yang menjadi



pengelolaan investasi PT. Asuransi



Jiwasraya, adalah:



-



Bahwa



Peraturan



Otoritas



Jasa



Keuangan



(POJK)



Nomor



2/POJK.05/2014 tanggal 08 April 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi;



-



Bahwa POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016



lik



ah



tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember



Perasuransian;



Surat



Edaran



ub



m



2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Otoritas



Jasa



Keuangan



Nomor



ka



22/SEOJK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Dasar Penilaian Aset



ep



Dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi Bagi Perusahaan



Bahwa Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor



R



-



369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pedoman Investasi PT.



on



gu



ng



M



Asuransi Jiwasraya (Persero);



es



ah



Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;



In d



A



Halaman 303 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 303



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa peraturan-peraturan tersebut wajib diikuti serta mengikat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



seluruh pegawai PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak eksternal yang



-



ng



bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 08 April 2014 tentang



Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi dan



gu



POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian



investasi yang meliputi analisa risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, rencana penanggulangan dalam hal terjadi peningkatan



ub lik



ah



A



mengatur bahwa Direksi wajib melakukan analisa terhadap risiko



risiko investasi, dan risiko kredit. -



Bahwa Pengelolaan investasi saham dan reksadana mengacu pada



am



POJK Nomor: 2/POJK.05/2014; -



Bahwa pengurus dari emiten saham IIKP dan saham Tram adalah



ep



Terdakwa, Pengurus dari emiten saham MYRX adalah Benny



-



Bahwa Emiten dari saham LCGP adalah PT. Eurika Prima Jakarta;



-



Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan



In do ne si



R



ah k



Tjokrosaputro;



Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, mekanisme praktik transaksi jual-



A gu ng



beli saham terbagi menjadi 2 (dua). Pertama mekanisme secara normatif sesuai ketentuan internal perusahaan, dimana transaksi yang



dibuat mengacu pada Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) dimana saksi



membuat usulan, misalnya usulan jual-beli saham dibuatkan analisanya



secara sungguh-sungguh yang meliputi analisa emiten, analisa likuiditas, dan evaluasi harga saham di bursa. Jika transaksi dinilai



lik



untuk selanjutnya diajukan kepada Direksi guna diputuskan apakah investasi disetujui atau tidak. Atas NIKP yang diajukan, yang pertama memberikan disposisi adalah Direktur Keuangan, selanjut Direktur Utama.



Setelah



NIKP



ub



m



ah



layak, maka NIKP akan diparaf oleh saksi lalu dibawa ke GM Keuangan



disetujui



oleh



Direksi,



NIKP



kemudian



ka



dikembalikan pada Divisi Investasi dan Keuangan untuk selanjutnya



ep



transaksi dilaksanakan oleh Divisi Investasi dan Keuangan. Kedua,



ah



transaksi dibuat secara formalitas (proforma) mengikuti instruksi



pimpinan saksi, yaitu dari Syahmirwan selaku GM Keuangan, dimana



ng



M



NIKP dibuat secara proforma dan analisa suatu saham tidak dibuat



on



gu



secara memadai. Dalam pola yang kedua ini, Divisi Investasi dan



es



R



transaksi jual-beli saham (misal saham IIKP, MYRX, LCGP, SMRU) dari



In d



A



Halaman 304 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 304



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak



independen



dalam



melakukan



R



Keuangan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penilaian



serta



melakukan transaksi saham atau reksadana. Transaksi semata-mata



ng



didasarkan instruksi dari atasan saksi dan NIKP dibuat sebatas sebagai pemenuhan syarat administrasi belaka;



-



Bahwa analisa atas pembelian saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan



gu



MYRX tidak memperhatikan analisa likuiditas, hanya memperhatikan aspek pada saat harga saham tersebut naik (upside saham) dan



penurunan nilai (downside saham); -



Bahwa analisa aspek penilaian suatu saham diambil hanya pada sisi



ub lik



ah



A



menghilangkan aspek pada saat harga saham tersebut mengalami



gambaran terbaiknya atau bagusnya saja; -



Bahwa analisa atas saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan MYRX



am



sebenarnya tidak layak untuk dibeli karena saham-saham tersebut berisiko tinggi dan tidak likuid.



Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ada yang terdapat di dalam



ep



-



ah k



saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX; -



Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terdapat dalam saham



investasi yang lain, yaitu dalam bentuk reksadana;



Bahwa Pembelian saham dan MTN yang berkaitan dengan Benny



A gu ng



-



In do ne si



R



IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX pernah dialihkan dalam bentuk



Tjokrosaputro adalah pada awalnya saksi Syamirwan menyampaikan



bahwa ia bertemu dengan Benny Tjokrosaputro di ruangan Hary Prasetyo pada sekitar awal tahun 2015, yang mana saat itu



Syahmirwan menyampaikan kepada saksi, “aku abis ketemu dengan bentjok nih di ruangannya Pak Pras.”



-



Syahmirwan



mengatakan



kepada



saksi



bahwa



Benny



lik



Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo membahas penempatan



ah



investasi dalam bentuk saham yang terkait dengan emiten perusahan Benny Tjokrosaputro; -



Bahwa



Syahmirwan



ub



m



Bahwa



mengatakan



pada



saksi



bahwa



Benny



ka



Tjokrosaputro bisa membantu penempatan investasi dan membantu



ah



-



ep



kegiatan aktivitas pribadi direksi PT. Jiwasraya;



Bahwa saat itu saksi mengingatkan Syahmirwan dan Haryu Prasetyo pasar modal, Benny Tjokrosaputro dikenal sebagai “bandar” saham dan



ng



M



jika PT Asuransi Jiwasraya membeli saham tersebut bisa mengalami



on



gu



kerugian besar, namun saksi justru dijawab oleh Syahmirwan bahwa



es



R



untuk tidak membeli saham-saham milik Terdakwa, karena di dunia



In d



A



Halaman 305 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 305



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“kamu itu tau apa” dan saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi



-



Bahwa Syahmirwan lalu memerintahkan saksi untuk menyiapkan sisi



-



ng



bahwa ini “perintah”.



teknis dan admisnistrasinya jika akan melakukan transaksi;



Bahwa saksi lalu memerintahkan saksi M. Romy dan saksi Anggoro



gu



untuk membuat analisis/kajian NIKP sebagai formalitas pemenuhan SOP Perusahaan;



Bahwa dalam pertemuan antara Benny Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi nantinya



transaksi-transaksi tersebut akan diatur dan dikendalikan oleh emiten



ub lik



ah



A



-



yang ditunjuk oleh Benny Tjokrosaputro dan hal ini sudah mendapat persetujuan dari saksi Hary Prasetyo;



am



-



Bahwa atas perintah Syahmirwan, saksi dan tim melakukan pencarian data dan informasi tentang emiten Benny Tjokrosaputro yaitu MYRX



ah k



-



ep



dan BTEK;



Bahwa berdasarkan hasil analisis yang saksi dan tim lakukan, saham MYRX dan BTEK tidak masuk dalam kategori saham LQ45, seluruh



In do ne si



R



kegiatan perusahaan dilakukan oleh anak usaha, saham MYRX



memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143X



A gu ng



(31/01/2015) di atas PER industri yang sebesar 15,26X serta saham



MYRX pernah mengalami kenaikan tidak wajar di semester 1-2013 yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten di tahun 2012 mencatatkan kerugian, serta adanya kabar di pasar saham bahwa saham MYRX dikenal sebagai saham yang “digoreng”.



-



Bahwa saksi melaporkan hasil analisa saksi tersebut kepada



lik



memberikan persetujuan untuk penempatan saham-saham MYRX dan BTEK.; -



Bahwa Transaksi pembelian saham MYRX dilakukan atas instruksi Syahmirwan kepada saksi.



ka



-



ub



m



ah



Syahmirwan namun saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo tetap



Bahwa saat Syahmirwan menginstruksikan saksi untuk membeli saham



ep



MYRX, Syahmirwan sudah memberitahukan kepada saksi pihak yang



ah



menjadi broker untuk transaksi pembelian beserta nilai transaksinya; Bahwa ketika dilakukan transaksi pembelian saham MYRX, saksi



R



-



es on



gu



ng



M



ternyata sudah dihubungi pihak broker terlebih dahulu;



In d



A



Halaman 306 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 306



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa untuk transaksi pembelian saham MYRX, saksi berkomunikasi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan saksi Meita dari PT. Trimegah Securitas dan saksi Rosita dari



-



ng



Daewoo Sekuritas;



Bahwa pihak broker sudah mengetahui rencana pembelian saham oleh PT. Asuransi Jiwasraya, termasuk juga detail lembar saham dan harga



gu



pembeliannya,



selanjutnya



mereka



akan



melakukan



transaksi



pembelian saham dan setelah melakukan transaksi mereka akan



-



Bahwa untuk pembelian saham MYRX dan BTEK tidak ada



pembicaraan terkait penentuan nilai harga jual saham atau tingkat



ub lik



ah



A



menghubungi saksi untuk memberitahukan transaksi sudah dilakukan.



keuntungan yang akan diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembelian saham



am



MYRX adalah transaksi REPO dari Benny Tjokrosaputro kepada PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saham MYRX dan saham lainnya yang diperoleh melalui pasar



ep



-



ah k



negosiasi dan dengan nilai yang cukup besar, biasanya di atas Rp1 miliar, saham tersebut tidak boleh dijual secara independen oleh Divisi



In do ne si



R



Keuangan dan Investasi di pasar regular atau pasar nego selain,



saham-saham tersebut penjualannya harus sepengetahuan dan



A gu ng



berdasarkan instruksi dari saksi Syahmirwan;



-



Bahwa



pembatasan



penjualan



tersebut



bukan



karena



adanya



pembatasan kewenangan Divisi Investasi dan Keuangan, namun



karena transaksi atas saham tersebut sudah diatur oleh Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada Syahmirwan;



-



lik



PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 03 Juli 2015 melakukan pembelian (subscription) saham MYRX;



Bahwa pada tanggal 24 Nov 2015, PT. Asuransi Jiwasraya membeli



ub



MTN Armidian dengan nominal pokok sebesar Rp200 Miliar (settlemen



m



ah



-



tanggal 26 November 2015), terdiri dari 5 transaksi masing-masing



ka



Rp40.026.666.667 dan dijual kembali pada 28 Desember 2015



ah



-



ep



(settlement);



Bahwa pada saat yang sama ada rencana untuk melakukan pembelian



R



MTN PT. Hanson International dengan nilai sebesar Rp.680 milyar



es on



gu



ng



M



sebagaimana dalam NIKP tertanggal 21 Desember 2015;



In d



A



Halaman 307 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 307



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa MTN tersebut dicairkan pada tanggal 28 Desember 2015



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebesar Rp500.000.000.000,00 dan tanggal 29 Desember 2015



-



ng



sebesar Rp180.000.000.000,00;



Bahwa pada tahun 2015, PT. Asuransi Jiwasraya ada menjual saham MYRX, dengan jumlah penjualan sebesar Rp282.070.777.321,00;



Bahwa untuk saham BTEK, PT. Asuransi Jiwasraya juga ada



gu



-



melakukan penjualannya pada tahun 2015, yaitu tanggal 07 Des 2015



harga per lembar Rp.1.590/lembar dengan jumlah 5.400.000 total harga Rp8.586.000.000,-



ub lik



ah



A



PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham BTEK dari pasar nego dengan



Bahwa terkait dengan Medium Term Note (MTN) yang ditawarkan oleh Benny Tjokrosaputro, pada tanggal 23 November 2015, Terdakwa



am



mengirimkan surat tertanggal 23 November 2015 yang isinya menawarkan



MTN



PT.



Armidian



Karyatama



senilai



ep



Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) kepada PT. Asuransi



ah k



Jiwasraya. atas penawaran dan memorandum informasi MTN Armidian Karyatama, saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk membuat NIKP



In do ne si



-



R



terkait Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama tahun 2015;



Bahwa saksi menanyakan kepada Syahmirwan perihal rating MTN PT.



A gu ng



Armidian Karyatama mengingat PT. Armidian Karyatama tidak memiliki



rating, namun saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi bahwa pembelian MTN PT. Armidian Karyatama hanya untuk jangka pendek tidak sampai melewati tahun 2015 ;



-



Bahwa NIKP terkait Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama



hanya dibuat secara proforma yaitu terkait permasalahan rating dari



Bahwa atas instruksi dari Syahmirwan tersebut, saksi memerintahkan



lik



-



saksi Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN Armidian Karyatama; -



ub



m



ah



MTN tidak dilakukan pengkajian.



Bahwa transaksi pembelian MTN Armidian Karyatama dilakukan



ka



melalui Broker Lautandhana Securindo yang telah ditentukan oleh saksi



ah



-



ep



Syahmirwan ;



Bahwa sesuai arahan rapat Komite Investasi pada tanggal 16



Karyatama, maka kemudian kembali dibuat NIKP secara proforma



ng



M



terkait penjualan MTN Armidian Karyatama atas instruksi Syahmirwan,



on



gu



NIKP tersebut dibuat tanggal 21 Desember 2015;



es



R



Desember 2015 yang intinya diajukan penjualan MTN Armidian



In d



A



Halaman 308 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 308



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa NIKP tanggal 21 Desember 2015 disetujui oleh saksi Hary



-



Bahwa MTN Armidian Karyatama dijual melalui Broker PT. Pacific 2000



-



ng



Prasetyo;



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Securities yang telah ditentukan sebelumnya oleh Syahmirwan;



Bahwa pada rapat Komite Investasi tanggal 17 Maret 2015, Hary



gu



Prasetyo menanyakan apakah ada penempatan pada surat utang dan diminta memperhatikan ratingnya;



A



-



Bahwa Syahmirwan selaku GM Produksi & Keuangan menyampaikan bahwa di Pedoman Investasi internal rating masih A, sedangkan di



ub lik



ah



PMK Nomor 53/2012 batasan rating lebih fleksibel yaitu BBB dan



mengusulkan agar perlu untuk diatur kembali pada Pedoman Investasi internal Jiwasraya agar penempatan investasi pada efek surat utang



am



lebih fleksibel dikarenakan tuntutan target return yang lebih tinggi; -



Bahwa berdasarkan notulensi rapat Komite Investasi tersebut kemudian



ep



dibuatkan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi



ah k



PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi



In do ne si



R



PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015, bahwa memutuskan



Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Investasi



A gu ng



Penempatan



dalam



Keputusan



Direksi



Nomor



280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman



Investasi PT Asuransi Jiwasraya, diubah sehingga untuk persyaratan MTN yang semula memiliki rating A menjadi rating BBB;



-



Bahwa aturan internal terkait penurunan rating MTN dibuat agar MTN



yang ditawarkan untuk dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya dari Benny



-



lik



PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memang berencana untuk melakukan



ub



pembelian MTN PT Hanson International yang memiliki rating BBB



m



ah



Tjokrosaputro maupun dari Joko Hartono Tirto dapat diakomodir oleh



untuk mengganti MTN sebelumnya yaitu MTN Indojasa dan MTN



ka



Armidian Karyatama yang tidak memiliki rating, tanpa ada dasar hukum



ah



-



ep



yang jelas;



Bahwa Peringkat atau rating BBB baru resmi diterbitkan oleh Pefindo



Bahwa pada saat pertemuan pada awal tahun 2015, Divisi Keuangan



on



gu



ng



M



dan Investasi telah meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk



es



-



R



pada tanggal 22 Desember 2015 ;



In d



A



Halaman 309 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 309



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya,



-



Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, Benny Tjokrosaputro selaku



-



ng



tetapi Joko Hartono Tirto tidak dapat memenuhinya;



Direktur Utama PT. Hanson International, Tbk menawarkan MTN PT. Hanson International, Tbk.;



gu



Bahwa atas penawaran dan memorandum informasi MTN PT. Hanson



International, saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk membuat



Tahun 2015 ; -



Bahwa pada saat itu saksi sudah diinformasikan oleh Syahmirwan



ub lik



ah



A



NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International



bahwa PT. Hanson International memiliki rating BBB; -



Bahwa saksi memerintahkan Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana



am



untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International yang dibuat secara proforma karena untuk informasi rating



ep



BBB Pefindo (lembaga yang memberi peringkat surat berharga)



ah k



diinformasikan secara lisan dari Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto; -



Bahwa dalam NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson



In do ne si



R



International disebuntukan bahwa jumlah penawaran dari PT. Hanson International, Tbk sebesar Rp700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar namun



A gu ng



rupiah),



pengajuan



permohonan



Rp.500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);



-



adalah



sebesar



Bahwa setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh Hary Prasetyo, pada



tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian ;



-



Bahwa saksi diinstruksikan oleh Syahmirwan untuk membuat NIKP



secara proforma dengan perihal Penambahan Pembelian MTN PT.



lik



ah



Hanson International, Tbk senilai Rp.180.000.000.000,-. Setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo pada tanggal 29



ub



m



Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang pada pokoknya memerintahkan



ka



tansaksi pembelian MTN PT. Hanson International, Tbk sejumlah



ep



Rp180.360.000.000,- melalui broker PT. Pacific 2000 Securities dengan



Bahwa pada tahun 2016 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan



R



-



mengenai rating MTN yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan



on



gu



ng



M



saksi diinstruksikan oleh Syahmirwan untuk menjual MTN yang dimiliki



es



ah



counter party PT. Pelita Indo Karya;



In d



A



Halaman 310 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 310



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh PT. Asuransi Jiwasraya yang salah satunya MTN PT. Hanson



-



Bahwa saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk berkoordinasi



-



ng



International Tbk.;



dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey;



Bahwa setelah berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan Maudy



gu



Mangkey, saksi diinformasikan bahwa untuk penjualan MTN PT. Hanson International dilakukan melalui Broker Trust Securities dan PT.



-



Bahwa saksi diperintahkan oleh Syahmirwan pada tanggal 22 Juni



2016 untuk membuat NIKP secara proforma karena adanya temuan



ub lik



ah



A



Anugerah Securindo Indah yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;



Badan Pemeriksa Keuangan perihal Permohonan Izin Penjualan MTN PT. Hanson International tahun 2015;



am



-



Bahwa saksi memerintahkan Anggoro dan saksi Mohammad Rommy untuk membuat NIKP tersebut ;



Bahwa saksi Hary Prasetyo membubuhkan disposisi persetujuan atas



ah k



NIKP



perihal



ep



-



Permohonan



Izin



Penjualan



MTN



PT.



Hanson



International tahun 2015;



In do ne si



Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



R



-



tansaksi penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk sejumlah



A gu ng



Rp.280.317.333.333,33- melalui broker PT. Trust Securities dengan tanggal pembayaran 27 Juni 2016, dana diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni ;



-



Bahwa



pada



tanggal 28



Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya



memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang



pada pokoknya memerintahkan tansaksi penjualan MTN PT. Hanson



International, Tbk sejumlah sejumlah Rp.400.680.000.000,- melalui



lik



Juni 2016 dan dana diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni; -



ub



m



ah



broker PT. Anugerah Securindo Indah dengan tanggal pembayaran 29



Bahwa penyusunan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya



ka



Nomor 074b.SK.U.0315 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor:



ep



280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya



Bahwa hal ini terlihat dari penomoran Surat Keputusan Direksi yang



R



-



diberi tambahan huruf (074b), yang menandakan bahwa penomoran



on



gu



ng



M



Surat Keputusan disisipkan.



es



ah



dibuat backdated (diberi tanggal mundur);



In d



A



Halaman 311 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 311



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa meskipun dibuat secara backdated, untuk pengajuan draft



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



revisi/perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Investasi



ng



dilakukan sebelum pengajuan NIKP pembelian MTN PT Hanson International;



-



Bahwa penanggalan Keputusan Direksi tersebut di Bulan Maret 2015



gu



dilakukan atas permintaan Divisi Keuangan dan Investasi kepada Bagian Hukum dan Regulasi.



Bahwa yang menyusun konsep Surat Keputusan Surat Keputusan



Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 adalah dari Divisi Investasi yaitu saksi, saksi M. Rommy dan saksi Gustia



ub lik



ah



A



-



Dwipayana; -



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memang berencana untuk melakukan



am



pembelian MTN PT. Hanson International yang memiliki rating BBB untuk mengganti MTN sebelumnya yaitu MTN Indojasa yang tidak



ah k



-



ep



memiliki rating ;



Bahwa pada saat pertemuan pada awal tahun 2015, Divisi Keuangan dan Investasi telah meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk



tetapi Joko Hartono Tirto tidak dapat memenuhinya ;



Bahwa dalam NIKP tanggal 21 Desember 2015 dinyatakan bahwa



A gu ng



-



In do ne si



R



memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya,



peringkat MTN PT. Hanson International adalah BBB ;



-



Bahwa saksi Syahmirwan memerintahkan saksi untuk menyiapkan



NIKP. Pada saat itu saksi juga menanyakan rating MTN PT. Hanson yang mana disampaikan bahwa PT. Hanson ratingnya BBB. Namun Syahmirwan tetap memerintahkan menyusun NIKP karena telah ada



lik



serta saksi Syahmirwan untuk melakukan pembelian MTN PT. Hanson International; -



Bahwa saksi meminta saksi M. Rommy, saksi Anggoro dan Gustia



ub



m



ah



kesepakatan antara Benny Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo



Dwipayana untuk menyusun NIKP tertanggal 21 Desember 2015 yang



ka



mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara



ep



proforma saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait



ah



risiko investasi pada perusahaan tersebut, dan PT. Hanson tersebut



tercatat



pada



bulan



September



2015,



PT.



Hanson



on



gu



ng



M



membukukan keuntungan yang kecil yakni sekitar Rp.8.300.000.000,00;



es



keuangan



R



dikenal sebagai milik Benny Tjokrosaputro dan dalam laporan



In d



A



Halaman 312 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 312



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi telah melaporkan hal ini kepada Syahmirwan, namun



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



karena Syahmirwan menyampaikan pada saksi bahwa sudah ada



ng



kesepakatan antara Joko Hartono Tirto dengan saksi Hary Prasetyo, maka saksi tetap diminta untuk menyusun NIKP tersebut ;



-



Bahwa terkait perubahan peraturan Surat Keputusan Direksi PT



gu



Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan



Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi



A



PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 adalah setelah saksi mendapat perintah dari Syahmirwan dan Hafry Prasetyo untuk



ub lik



ah



mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi



Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman



am



Investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang awalnya mempersyaratkan perusahaan yang dapat diberikan investasi dalam bentuk MTN adalah



ep



perusahaan dengan rating investmen grade paling kurang A, menjadi



ah k



BBB. -



Bahwa perubahan Keputusan Direksi Nomor: 280a.SK.U.1212 Tentang



mengakomodasi



rencana



pembelian



In do ne si



untuk



R



Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 ini MTN



milik



Benny



A gu ng



Tjokrosaputro yakni MTN PT. Hanson International, Tbk yang memiliki rating BBB;



-



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya selama ini tidak pernah membeli surat utang korporasi dengan rating BBB kecuali MTN dari PT. Hanson In ternational, Tbk;



-



Bahwa untuk penjualan MTN PT. Hanson International Tbk, saksi



Syahmirwan menyampaikan kepada saksi bahwa hasil audit BPK tahun



lik



ah



2016 menyatakan pembelian MTN PT. Hanson International. untuk menutupi pembelian MTN Armidian yang belum ada rating dan belum



ub



m



membukukan pendapatan, saham BTEK dan saham MYRX, sehingga BPK merekomendasikan untuk merubah kembali ketentuan dalam SK



ka



Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang merubah kriteria perusahaan yang



ep



dapat ditempati investasi dalam bentuk MTN dari BBB menjadi A, dan



Bahwa investasi milik Benny Tjokrosaputro yang dibeli oleh PT.



R



-



Asuransi Jiwasraya saham MYRX, MTN PT. Hanson International, MTN



ng



M



PT. Armidian Karyatama. Ketiganya mulai dibeli PT. Asuransi



on



gu



Jiwasraya pada Tahun 2015 dan selanjutnya masih ada investasi yang



es



ah



MTN tersebut harus dihapuskan dengan batas waktu tahun 2017 ;



In d



A



Halaman 313 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 313



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terkait dengan Terdakwa yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya seperti saham MYRX dan saham BTEK;



Bahwa saat akan melakukan penjualan saham MYRX dan MTN PT.



ng



-



Hanson International dan saham lainnya, saksi diperintahkan oleh



Syahmirwan dan Hary Prasetyo untuk berkoordinasi dengan saksi



gu



Moudy Mangkey yang merupakan anak buah dari Joko Hartono Tirto agar saham yang dijual PT. Asuransi Jiwasraya nantinya dibeli oleh MI



reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa keterkaitan antara hasil penjualan saham MYRX dan saham



ub lik



ah



A



yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan dimasukkan ke dalam



BTEK yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya kemudian dimiliki kembali dalam produk reksadana yang dimiliki oleh PT.



am



Asuransi Jiwasraya seperti dalam Produk Reksadana Corfina G2P Rotasi Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana



ep



Berkembang, RD Millenium Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana



ah k



Prima dan RD Jasa Capital Saham Progresif adalah bahwa seluruh hasil penjualan saham MYRX dan saham BTEK pada akhirnya



In do ne si



R



ditempatkan kembali ke produk reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan arahan dan instruksi dari saksi Syahmirwan yang



A gu ng



diketahui oleh saksi Hary Prasetyo, dimana untuk broker, jumlah lembar saham, harga saham, dan emiten yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey;



-



Bahwa sehingga dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya memang



tercatat seolah-olah saham MYRX dan saham BTEK sudah terjual dan membukukan keuntungan, namun sebenarnya saham MYRX dan



saham BTEK berpindah ke produk reksadana Corfina G2P Rotasi



lik



RD Millenium Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana Prima dan RD Jasa Capital Saham Progresif; -



ub



m



ah



Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana Berkembang,



Bahwa hal ini dilakukan agar investasi saham MYRX dan saham BTEK



-



Bahwa semua transaksi saham MYRX pada Juni 2015 tidak pernah



ep



ka



tidak terlihat secara langsung di pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya;



ah



dibahas di dalam rapat Komite Investasi yang dipimpin oleh saksi



Keuangan dan saksi Syahmirwan selaku GM Produksi dan Keuangan,



ng



M



namunkemudian dibahas dalam rapat Komite Investasi perDesember



on



gu



2015 dalam konteks penambahan;



es



R



Hendrisman Rahim selaku Dirut, saksi Hary Prasetyo selaku Direktur



In d



A



Halaman 314 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 314



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan selama ini



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mengatakan bahwa semua penempatan investasi sudah dibahas dan



ng



disetujui oleh semua Anggota Komite Investasi padahal semuanya



sudah diatur oleh Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan, anggota Komite Investasi yang lain tinggal menyetujui saja secara formalitas ;



Bahwa tanpa adanya rapat Komite Investasi dan NIKP, transaksi tetap



gu



-



berjalan karena semua sudah diatur oleh Hary Prasetyo dan saksi



-



Bahwa setiap transaksi pembelian dan transaksi penjualan saham



selalu atas perintah Syahmirwan, dimana untuk transaksi penjualan,



ub lik



ah



A



Syahmirwan;



harga jual sudah diatur dengan harga jual diatas harga pembelian sehingga hasil penjualan mencatatkan keuntungan secara buku.



am



-



Bahwa pada akhirnya saham-saham tersebut dimasukkan dalam reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya, yang ternyata saham-saham



ep



MYRX, BTEK, RIMO, ARMY mengalami kesulitan liquiditas atau harga



ah k



jatuh dan tidak dapat dilakukan penjualan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa yang saksi maksud mencatatkan keuntungan secara buku



In do ne si



R



-



adalah bahwa dana hasil penjualan saham yang diterima PT. Asuransi



A gu ng



Jiwasraya itu dijadikan sebagai dana subcription reksadana milik PT



Asuransi Jiwasraya, yang mana oleh MI pengelola reksadana tersebut digunakan untuk membeli kembali saham milik PT. Asuransi Jiwasraya



yang telah dijual tersebut atau dengan dengan kata lain gali lubang tutup lubang;



-



Bahwa terkait dengan kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD),



lik



Joko Hartono Tirto melakukan pendekatan kepada saksi Dony s. Karyadi selaku Kepala Divisi Investasi pada tahun 2008; -



Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dari Joko Hartono Tirto



ub



m



ah



bahwa pada awal sebelum dilakukan KPD sekitar bulan Mei 2008,



melakukan pendekatan terhadap Dony S. Karyadi, kemudian setelah



ka



saksi Dony S. Karyadi digantikan oleh Syahmirwan pada tanggal 01 Juli



ep



2008, investasi KPD dipresentasikan oleh Dwinanto Amboro kepada



ah



Syahmirwan di ruangan Divisi Investasi dimana saat itu dihadiri oleh



Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi, Sdr. Erry Syafrudin selaku



on



gu



ng



M



Wakil Kepala Divisi Investasi dan Joko Hartono Tirto;



es



R



saksi Lusiana selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, saksi



In d



A



Halaman 315 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 315



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saat rapat Komite Investasi dilaksanakan pada tanggal 14



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Agustus 2008, ada pembahasan tentang rencana penempatan dana PT.



ng



Asuransi Jiwasraya melalui KPD dengan mekanisme Full Discretionary Fund menggantikan Semi Discretionary Fund yang sebelumnya sudah ada melalui 4 (empat) MI.;



Bahwa saksi Hary Prasetyo menyampaikan dalam rapat Komite



gu



-



Investasi bahwa tujuan dilaksanakannya kerjasama KPD antara PT.



A



Treasure Fund Investama dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT Asuransi Jiwasraya



ub lik



ah



karena portofolio saham selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing, sehingga turunnya harga saham yang



sudah dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya menjadi tidak



am



tercatat kerugian; -



Bahwa untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi



ep



Investasi mengusulkan perjanjian KPD sesuai dengan Notulen Rapat



ah k



pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama KPD; -



Bahwa notulen Rapat tanggal 14 Agustus 2008 menyatakan bahwa



In do ne si



R



transaksi saham dengan PT. TFI akan dilakukan jual putus pada harga



perolehan PT. Asuransi Jiwasraya dan dengan menggunakan dana



A gu ng



tunai sebesar Rp.75.000.000.000,- untuk melakukan transaksi average down atas saham-saham yang dibeli dari PT.Asuransi Jiwasraya senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT.TFI secara bertahap;



-



Bahwa PT. TFI akan melakukan transaksi saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam



kelompok LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT. Asuransi Jiwasraya akan menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang



kelompok



LQ45



sehingga



perhitungan RBC ; -



ka



lik



dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya, namun masih dalam tidak



akan



berpengaruh



terhadap



ub



m



ah



jenis sahamnya meskipun berbeda dengan portofolio saham yang



Bahwa saksi Hendrisman Rahim menyetujui penempatan investasi



ep



pada KPD dan PT Asuransi Jiwasraya menempatkan investasi di KPD



Bahwa KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian KPD antara PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 26 Agustus 2008 ; Bahwa Perjanjian tersebut menyatakan antara lain bahwa PT. Asuransi



ng



M



-



on



gu



Jiwasraya menyerahkan setoran awal berupa obyek pengelolaan yaitu



es



-



R



ah



bekerjasama dengan PT TFI selaku MI.;



In d



A



Halaman 316 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 316



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham atau Asset Settelement senilai Rp.411.250.768.863,75 dan



-



Bahwa



-



ng



uang tunai (kas) senilai Rp.75.000.000.000,-; Jumlah



investasi



di



KPD



seluruhnya



Rp.486.250.768.863,75;



senilai



Bahwa Notulen Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 dalam



gu



simpulannya menyatakan bahwa untuk transaksi reguler dapat dibentuk Fund Management (KPD) untuk jangka waktu satu bulan, dengan



-



Bahwa tindak lanjut atas notulensi rapat tersebut berupa pengusulan dari Divisi Investasi untuk melakukan pengakhiran kerjasama KPD;



-



ub lik



ah



A



tujuan untuk membersihkan unrealized loss;



Bahwa usulan tersebut disampaikan kepada Direksi melalui NIKP tanggal 11 September 2008 yang menyatakan bahwa Divisi Keuangan,



am



Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan



ep



perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD merupakan



ah k



instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/ 2003; -



Bahwa NIKP tanggal 11 September 2008 menjelaskan bahwa Divisi



In do ne si



R



Keuangan Akuntasi Inkaso mengadakan pertemuan dengan Divisi Investasi pada tanggal 14 September 2008;



Bahwa pada tanggal 17 September 2008, PT Asuransi Jiwasraya



A gu ng



-



(Persero) mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI.



Surat tersebut menginstruksi agar settlement transaksi berupa asset settlement;



-



Bahwa Divisi Investasi dan Keuangan pernah melakukan rapat terkait dengan pengakhiran KPD dengan TFI. Hal tersebut sesuai dengan



lik



ah



instruksi Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi kepada saksi untuk menyiapkan draf Asset settlement saham untuk bulan Oktober 2008



ub



m



dan melakukan entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008 menggunakan harga pasar saat itu walaupun



-



Bahwa tujuan Syahmirwan memerintahkan saksi menyiapkan draft



ep



ka



kenyataannya hanya Asset Settlement (perpindahan saham) saja;



ah



Asset settlement saham untuk bulan Oktober 2008 dan melakukan



menggunakan harga pasar saat itu walaupun kenyataannya hanya



ng



M



Asset Settlement (perpindahan saham) saja adalah untuk menghindari



on



gu



pencatatan rugi pada investasi saham;



es



R



entry pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008



In d



A



Halaman 317 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 317



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tujuan untuk menghindari pencatatan rugi pada investasi saham



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut juga diketahui oleh Hendrisman Rahim karena dalam rapat-



ng



rapat Komite Investasi sudah disampaikan kepada Hendrisman Rahim dan saksi Hendrisman Rahim juga menyetujuinya;



-



Bahwa penilaian atas saham-saham hasil assets settlement dilakukan



gu



oleh PT. Asuransi Jiwasraya seolah-olah dengan menggunakan harga pasar saham pada tanggal 29 September 2008;



A



-



Bahwa saham yang diserahkan sebagai penyelesaian KPD yang berupa assets settlement dengan rincian sebagai berikut: N



. -



1



-



BKD



-



P



-



93,00



BFIN



1.261.100



-



3



BNII



167



-



4



BNBR



190.500.000



-



5



BUMI



6.157.500



-



6



BTEL



-



7



DEWA



-



8



-



9



ELTY



-



1



IIKP



51.770,00



245,00



46.672.500.000,00



3.200,00



19.704.000.000,00



3.000.000



250,00



750.000.000,00



664.597.000



205,00



136.242.385.000,00



10.548.500



520,00



5.485.220.000,00



1.500.000



235,00



124.300.000



660,00



KBRI



110.000.000



350,00



TRAM



390.000.000



380,00



UNTR



75.000



9.450,00



LSIP



918.000



3.550,00



UNSP



3.200.000



710,00



JUMLAH



1.536.057.267



352.500.000,00



82.038.000.000,00



A gu ng



38.500.000.000,00



1



148.200.000.000,00



2



-



1



708.750.000,00



3



-



1



3.258.900.000,00



4



-



1



2.272.000.000,00



-



lik



-



-



488.298.461.770,00



Bahwa selisih nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD PT. TFI dengan nilai setoran awal investasi di KPD adalah senilai



ub



m



ah



5 -



0



310,00



ENRG



1



2.790.000.000,0



1.324.155.000,00



0



-



-



1.050,00



ep



2



1



(Rp)



000



-



-



Nilai Saham



lembar (Rp)



30.000.



R



ah k



am



.



-



Nilai Saham per



Jumlah Lembar



In do ne si



ah



Nama o Saham



ub lik



-



Rp2.047.692.906,25 (Rp.488.298.461.770,00– Rp486.250.768.863,75)



ep



ka



Hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun efek PT. Asuransi Jiwasraya di HD Capital;



ah



-



Bahwa saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian



M



Aim Trust JS Pro Kesatu dan Aim Trust JS Pro Kedua sebagai Asset



on



gu



ng



Settlement;



es



R



menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)



In d



A



Halaman 318 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 318



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan KPD tidak dibuatkan pedoman investasi setelah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan



-



ng



rapat tentang KPD tersebut;



Keuangan, praktik mekanisme pembelian reksadana juga ada 2 (dua) cara :



gu



Bahwa pertama pembelian berdasarkan surat penawaran dari Manajer



Investasi (MI) dan inisiasi dari saksi dan tim investasi melakukan



A



Analisa Reksadana yaitu: menganalisa profil MI, histori kinerja Reksadana yang telah berjalan atau analisa reksadana sejenis untuk



ub lik



ah



reksadana yang baru, memperhatikan kebijakan dan strategi Investasi reksadana, target dana pengelolaan, target indikasi hasil investasi,



biaya pengelolaan, dana investasi yang tersedia di rekening giro PT.



am



Asuransi Jiwasraya. Selanjutnya analisa dibuat melalui nota internal yang ditandatangani oleh Kadiv dan diparaf oleh tim kemudian nota



ep



tersebut diajukan Direksi untuk dimintakan ijin transaksi beli maupun



ah k



jual beserta ijin besaran nominal transaksi. Apabila Nota telah mendapatkan disposisi disetujui oleh Direksi, maka Divisi Investasi dan



pelaksanaan pembeliaan unit penyertaan reksadana;



Bahwa Kedua, pembelian reksadana berdasarkan perintah atasan yang



A gu ng



-



In do ne si



R



Keuangan akan menghubungi pihak MI untuk berkoordinasi kapan



dihadiri yaitu Syahmirwan, tim Divisi Investasi tetap melakukan analisa untuk pembelian reksadana yaitu menganalisa profil MI, histori kinerja



reksadana yang telah berjalan atau analisa reksadana sejenis untuk reksadana yang baru, memperhatikan kebijakan dan strategi investasi reksadana, target dana pengelolaan, target indikasi hasil investasi,



-



lik



Asuransi Jiwasraya seolah-olah benar;



Bahwa saksi atas perintah saksi Syahmirwan dan sesuai arahan saksi Hary Prasetyo dalam rapat Komite Investasi harus membuat analisa



ub



m



ah



biaya pengelolaan, dana Investasi yang tersedia di rekening giro PT.



yang history kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) MI hanya pada waktu



ka



harganya naik dan menghilangkan kinerja NAB pada saat harganya



ep



turun, karena jika history kinerja NAB pada saat harganya turun saksi



-



R



pembelian;



Bahwa analisa NAB suatu MI memang ada di dalam NIKP, namun



on



gu



ng



M



kajian atau analisa hanya formalitas saja;



es



ah



masukkan ke dalam hasil analisa maka tidak layak untuk dilakukan



In d



A



Halaman 319 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 319



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang berperan mengambil keputusan terkait investasi saham



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan reksadana selain saksi Syahmirwan adalah saksi Hendrisman



ng



Rahim selaku Direktur Utama dan saksi Hary PrasetyoO selaku Direktur Keuangan;



-



Bahwa saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM sudah terdapat di



gu



dalam bursa efek ;



-



Bahwa saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM tidak masuk kategori



-



Bahwa sara saksi Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan



Keuangan menentukan broker yang akan melakukan transaksi jual beli



ub lik



ah



A



saham LQ45 dan bukan saham bluechip;



saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah dengan memberikan perintah lisan kepada saksi dan



am



saksi M. Romy dan Anggoro dengan langsung mengatakan,”nanti transaksi jual beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX akan



ep



dilakukan melalui broker yang ditentukan, yaitu : In Kind (asset settle),



ah k



Trimegah Sekuritas (pasar nego), Daewoo Securities Indonesia/Mirae



-



R



Lautandhana (pasar nego), Ciptadana (pasar nego);



In do ne si



Aset Sekuritas (pasar nego), CIMB Securities Indonesia (pasar nego),



Bahwa sales dari pihak broker-broker yang melakukan transaksi



A gu ng



jual/beli saham saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX adalah: sales Trimegah Sekuritas yaitu Meita, sales Daewoo Securities



Indonesia/Mirae Aset Sekuritas yaitu Rosita, sales CIMB Securities Indonesia yaitu Fitra, sales Ciptadana yaitu Dadang;



-



Bahwa setelah menerima perintah lisan dari saksi Syahmirwan, saksi menghubungi broker yang telah ditentukan tersebut. Namun seringkali



lik



Syahmirwan, justru saksi yang dihubungi oleh pihak broker melalui sarana telepon; -



Bahwa Emiten dari saham IIKP adalah PT. Inti Agri Resources Tbk,



ub



m



ah



sebaliknya, dimana setelah saksi menerima perintah lisan dari saksi



saham Tram adalah PT. Trada Alam Minera Tbk, saham SMRU adalah



ka



PT. SMR Utama yang terafiliasi dengan PT. Trada Alam Minera Tbk,



ep



saham LCGP adalah PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX



Bahwa total investasi PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi jual dan



R



-



beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX baik yang melalui



on



gu



ng



M



pembelian saham langsung (direct) yang diperoleh dari transaksi



es



ah



adalah PT. Hanson International Tbk.;



In d



A



Halaman 320 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 320



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham Reguler, Pasar Negosiasi maupun asset settlement dari redemption Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai berikut: Pembelian



saham



IIKP



sejak



2008



s/d



ng



-



2016



adalah



Rp.1.138.576.159.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu



gu



rupiah).



-



Pembelian



saham



TRAM



sejak



2008



s/d



2014



adalah



tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);



Bahwa pembelian saham SMRU sejak 2013 sampai dengan 2018



ub lik



-



ah



A



Rp2.038.630.756.000,- (dua triliun tiga puluh delapan milyar enam ratus



adalalah Rp.211.346.506.525,- (dua ratus sebelas milyar tiga ratus empat puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus dua puluh lima



am



rupiah). -



Pembelian saham LCGP sejak 2014 s/d 016 adalah sebesar



ep



Rp.140.070.473.500,- (seratus empat puluh milyar tujuh puluh juta



ah k



empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah). -



Pembelian saham MYRX sejak 2015 sampai dengan 2016 adalah



In do ne si



R



sebesar Rp.429.470.138.448,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus



A gu ng



empat puluh delapan rupiah).



-



Bahwsa pada akhir saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan



Keuangan, masih terdapat kepemilikan 5 (lima) IIKP, TRAM, SMRU,



LCGP & MYRX dalam Reksadana saham yang dikelola 13 Manajer Investasi (MI), yang saat ini harga saham tersebut mengalami penurunan nilai valuasi pasar;



-



lik



Negosiasi dalam transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP



ah



dan MYRX ini karena saksi sudah diinstruksikan, termasuk siapa broker, dan tata caranya; -



ub



m



Bahwa pertimbangan PT. Asuransi Jiwasraya untuk memilih Bursa



Bahwa dalam transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan



ka



MYRX dari awal sudah diatur sedemikian rupa oleh pimpinan-pimpinan



ep



saksi, dasar saksi mengatakan demikian karena saksi berkali-kali diajak



ah



rapat oleh Syahmirwan bersama dengan saksi Hary Prasetyo, yang



rapat Divisi Investasi, tanpa dihadiri pihak-pihak lain; Bahwa pada tahun 2008, saat saksi menjabat sebagai Kepala Seksi



ng



M



-



on



gu



Pinjaman di Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, waktu itu sudah



es



R



dilaksanakan baik di ruangan saksi Hary Prasetyo maupun di ruang



In d



A



Halaman 321 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 321



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ada transaksi awal pembelian saham IIKP pada bulan Juni 2008,



namun berapa saham yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan



ng



saham-saham lainnya saksi tidak mengetahuinya, karena yang langsung order adalah Direktur Keuangan saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa terkait dengan transaksi saham, saksi Syahmirwan selalu



gu



berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa umumnya proses negosiasi transaksi jual/beli saham dilakukan



A



antara broker dengan pihak pembeli, kemudian antara pihak broker dengan pihak penjual untuk mencari kecocokan harga. Namun terkait



ub lik



ah



dengan transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX ini sudah dikondisikan, maka proses negosiasi tidak lagi dilakukan karena harga saham yang akan diperjualbelikan sudah



am



ditentukan



oleh



Syahmirwan



bersama-sama



dengan



orang



kepercayaan Terdakwa yaitu Joko Hartono Tirto yang berperan sebagai



ah k



Syahmirwan



ep



counterparty (lawan) sekaligus juga menjadi sparing partner dari dalam



penentuan



saham-saham



yang



akan



diperjualbelikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



Heru Hidayat;



Bahwa kaitan saksi Syahmirwan dengan saksi Hary Prasetyo adalah



A gu ng



-



saksi Hary Prasetyo adalah atasan Syahmirwan;



-



In do ne si



Bahwa setahu saksi, Joko Hartono Tirto adalah anak buah dari saksi



R



-



Bahwa saksi pernah dipanggil untuk mengikuti rapat di ruangan saksi



Hary Prasetyo dan di ruangan saksi Hary Prasetyo ada saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa kaitan Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa adalah pada



-



lik



dari Terdakwa yaitu saksi Moudy Mangkey;



Bahwa pada sekitar awal bulan Maret-April tahun 2018, saat saksi Hary Prasetyo sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Keuangan PT.



ub



m



ah



transaksinya, dimana saksi diminta koordinasi dengan salah satu orang



Asuransi Jiwasraya dan saksi Hendrisman Rahim sudah tidak menjabat



ka



lagi sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, saksi dihubungi



ep



oleh saksi Meita (sales PT. Trimegah) dan mengatakan PT. Trimegah



ah



tidak memiliki dokumen berupa perintah/order transaksi saham di pasar



2017. Untuk itu saksi Meita membutuhkan dokumen itu sebagai



ng



M



kelengkapan prosedur di pihak broker, sehingga kemudian saksi Meita



on



gu



menyiapkan seluruh dokumen berupa formulir Instruction Order Saham



es



R



negosiasi dari PT. Asuransi Jiwasraya periode 2014 sampai dengan



In d



A



Halaman 322 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 322



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



di pasar nego yang telah diisinya sesuai dengan tanggal-tanggal



transaksi dan keterangan saham yang telah dilaksanakan sebelumnya.



ng



Lalu saksi Meita meminta saksi untuk menghubungi saksi Hary



Prasetyo untuk meminta tandatangan Hary Prasetyo dalam formulir Instruction Order Saham di pasar nego untuk transaksi pada periode



gu



tahun 2014-2017, dan selanjutnya janji ketemu di rumah Hary Prasetyo;



-



Bahwa saksi, saksi M. Romy, saksi Syahmirwan dan saksi Meita



saksi Syahmirwan membubuhkan paraf pada setiap lembar formulir



Instruction Order Saham di pasar nego yang sudah dipersiapkan oleh



ub lik



ah



A



bertemu di rumah saksi Hary Prasetyo, lalu saksi, saksi M. Romy dan



saksi Meita tersebut, dan selanjutnya di tandatangani oleh saksi Hary Prasetyo dengan tanggal yang dibuat backdate (tanggal mundur);



am



-



Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa counterparty atas transaksi investasi di PT. Asuransi Jiwasraya, namun transaksi tersebut



ep



diatur oleh saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto yang adalah



ah k



orang kepercayaan Terdakwa; -



Bahwa instruksi dr Syahmirwan kepada saksi untuk melakukan tranaksi



In do ne si



R



saham adalah hasil koordinasi saksi Syahmirwan dengan Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan saksi Hary Prasetyo mengetahui hal ini;



Bahwa yang menginisiasi pengalihan dari saham langsung adalah ke



A gu ng



-



dalam KPD dan RDPT adalah saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa saksi pernah menerima fasilitas sekeluarga pernah diberikan



tiket liburan ke Jepang selama sepekan pada Maret-April 2017, kemudian fasilitas berangkat umroh langsung dari Joko Hartono Tirto



pada bulan Nopember 2019, guna menghindari pemeriksaan dari pihak



lik



kepada saksi, yang saat itu didampingi oleh saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto; -



Bahwa pemberian tiket pulang pergi saksi dan keluarga saksi berikut



ub



m



ah



KPK, hal ini saksi dengar langsung dari perkataan saksi Hary Prasetyo



uang saku untuk liburan ke Jepang selama sepekan adalah dari Joko



ka



Hartono Tirto, yang mana tiket tersebut saksi terima melalui email yang



ep



dikirimkan oleh Rosita yang merupakan sales broker Daewo/Mirae



Bahwa saksi Meita dari PT. Trimegah juga pernah memberikan hadiah



R



-



berupa tas wanita merk Louis Vuitton, juga dompet merk Louis Vuitton



ng



M



pada saat saksi ulang tahun, lalu juga pernah membiayai saksi beserta



on



gu



keluarga untuk melaksanakan umroh pada sekitar tahun 2017;



es



ah



Asset Sekuritas;



In d



A



Halaman 323 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 323



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi juga pernah terima uang tunai dari saksi Syahmirwan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebesar Rp.50.000.000,00;



Bahwa saksi Syahmirwan pernah mengatakan kepada saksi, agar



ng



-



dalam setiap komunikasi via whatsApp, chat ataupun online dalam



membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT.



gu



Asuransi Jiwasraya agar menggunakan nama samaran, dimana saksi



Syahmirwan memberi nama panggilan kepada saksi dengan nama



ah



A



“Rike”, untuk saksi Syahmirwan nama samarannya adalah “Mahmud”, saksi Hary Prasetyo nama samarannya adalah “Rudy”, Joko Hartono



Tirto nama samarannya adalah “Panda”, Terdakwa nama samarannya



ub lik



adalah “Pak Haji” dan saksi Hendrisman Rahim nama samarannya adalah “Chief”;



am



-



Bahwa adapun tujuan penggunaan nama samaran tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi transaksi



Bahwa saksi tidak tahu siapa yang punya inisiatif memberikan namanama samaran;



Bahwa saksi mendapat telpon genggam sekali pakai yang di dalamnya



R



-



In do ne si



ah k



-



ep



jual/beli saham via whatsApp, chat ataupun online;



sudah ada nama-nama samaran;



Bahwa Pesawat HP merk Iphone X, saksi hancurkan, sebelumnya



A gu ng



-



saksi juga menghancurkan dan membuang HP merk Iphone seri-6 pada bulan Desember 2018. Penghancuran dan membuang hp



tersebut atas perintah saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto serta hal tersebut atas sepengetahuan dari saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa untuk yang HP merk Iphone seri-6 itu, banyak komunikasi antara saksi dengan saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan, Joko



lik



transaksi saham dengan pihak-pihak terkait melalui chat whatsApp dan Telegram; -



ub



m



ah



Hartono Tirto, saksi Maudy, yang isi pembicaraan tersebut adalah



Bahwa untuk HP merk Iphone X, komunikasi di dalamnya sudah bukan



ka



lagi tentang transaksi jual dan beli saham, karena saksi sudah tidak



ep



menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi, namun lebih



ah



banyak membahas pemeriksaan-pemeriksaan investasi PT. Asuransi



Otoritas Jasa Keuangan;



Bahwa setiap kali saksi bertemu dengan saksi Syahmirwan dan saksi



ng



M



-



on



gu



Hary Prasetyo, HP saksi harus selalu jauh dari jangkauan;



es



R



Jiwasraya, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan R.I, Kejaksaan dan



In d



A



Halaman 324 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 324



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa alasan hp dihancurkan adalah karena saksi melakukan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



komunikasi dengan saksi Moudy Mangkey, lalu dengan Joko Hartono



ng



Tirto terkait masalah PT. Asuransi Jiwasraya, dikhawatirkan ada komunikasi yang bocor;



-



Bahwa Isi di dalam hp milik saksi adalah percakapan-percakapan



gu



dengan saksi Moudy Mangkey terkait investasi saham yang tidak sesuai dengan ketentuan;



A



-



Bahwa saksi pernah diminta untuk menghapus data di Laptop milik



kantor yang saksi gunakan terkait data-data transaksi jual dan beli



ub lik



ah



saham dan reksadana yang bisa dikaitkan dengan saksi Heru Hidayat,



yang memberi perintah adalah saksi Syahmirwan karena waktu itu ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan R.I. pada bulan Agustus



am



2018, namun data di Laptop kantor merk Hewlett Packard tersebut tidak saksi hapus dan saat ini sudah dikloning oleh Badan Pemeriksaan



ah k



-



ep



Keuangan R.I.;



Bahwa kaitan Benny Tjokrosaputro dengan pengelolaan investasi PT. Asuransi Jiwasraya adalah adanya penempatan saham MYRX dan



In do ne si



-



R



MTN PT. Hanson Onternational Tbk dan MTN PT. Armidian;



Bahwa Historis kepemilikan saham IIKP adalah pada tahun 2008



A gu ng



dilakukan pembelian saham IIKP, dimana yang membeli adalah saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa selanjutnya saham IIKP tersebut dimasukkan ke dalam KPD, di mana dalam KPD tersebut ada saham-saham yang berkategori LQ45.



-



Bahwa setelah KPD dibubarkan, saham IIKP dimasukkan ke dalam RDPT dan kemudian ketika RDPT dibubarkan, dilakukan asset settle



Bahwa Tahun 2015, saham IIKP menjadi temuan Badan Pemeriksa



lik



-



Keuangan sebesar Rp.6,6 triliun;



Bahwa transaksi saham MYRX tidak mencatatkan untung karena dari



ub



-



m



ah



saham IIKP ke dalam reksadana saham;



saham yang dijual masuk lagi ke reksadana milik PT. Asuransi



-



Bahwa saham MYRX ada kaitannya dengan saksi Heru Hidayat,



ep



ka



Jiwasraya seperti misalnya Corfina, dll.;



ah



tanggal 14 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham



pengelolanya dikendalikan oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto; Bahwa saham yang ada di dalam RDPT komposisinya ada yang lebih



ng



M



-



on



gu



dari 20%;



es



R



MYRX untuk kemudian dipindahkan ke dalam RDPT yang ternyata MI



In d



A



Halaman 325 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 325



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan semi discretion fund ada gagasan dari saksi Hary



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Prasetyo yang disampaikan baik kepada saksi Hendrisman Rahim



ng



selaku Dirut PT. Asuransi Jiwasraya maupun disampaikan kepada para



Direksi dan Kepala Divisi Investasi saat itu yakni terkait kerjasama semi discrection fund dengan para Manajer Investasi (MI) dimana nantinya



gu



PT. Asuransi Jiwasraya menyerahkan sejumlah dana kepada MI untuk dikelola;



Bahwa Ide semi discrection fund sebagai langkah solusi penyelamatan PT. Asuransi Jiwasraya dari kondisi keterpurukan atau bangkit dari Insolven;



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa Semi discretion fund adalah pengelolaan dana pada MI yang ditunjuk, namun aset-aset dan pencatatan masih di PT. Asuransi



am



Jiwasraya; -



Bahwa tidak ada kajian atau analisis tentang semi discrection fund



ep



sebelum diputuskan dalam rapat-rapat tersebut dan tidak ada NIKP



ah k



tentang hal itu yang ada hanyalah keputusan saksi Hendrisman Rahim



-



R



discrection fund bersama Komite Investasi lainnya;



In do ne si



selaku Ketua Komite Investasi yang langsung menyetujui semi



Bahwa sda 4 (empat) MI yang akan melakukan kerjasama dengan PT.



A gu ng



Asuransi Jiwasraya terkait dengan semi discretion fund yaitu PT. AAA



Management Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT. Danareksa Investment Management, PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa pemilihan 4 (empat) MI tersebut tidak ada dibuatkan analisa dan



kajian oleh Divisi Investasi dan Keuangan sehubungan dengan penawaran yang diajukan oleh 4 MI tersebut;



Bahwa jumlah penempatan dana milik PT. Asuransi Jiwasraya kepada



-



lik



4 MI seluruhnya adalah sebesar Rp400.000.000,00;



Bahwa saksi mengetahui adanya kerjasama antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan PT. Treasure Fund Investama (TFI) terkait dengan



ub



m



ah



-



kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), adalah dari saksi



ka



Syahmirwan di mana saksi dipanggil oleh saksi Syahmirwan dan



ah



-



ep



diberitahukan oleh saksi Syahmirwan;



Bahwa pada tahun 2008, Joko Hartono Tirto ada melakukan



Bahwa tujuan Kontrak Pengelolaan Dana adalah agar tidak ada



on



gu



ng



M



pencatatan rugi dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya;



es



-



R



pendekatan pada saksi Donny S. Karyadi ;



In d



A



Halaman 326 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 326



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menjelang pengakhiran Kontrak Pengelolaan Dana dengan PT. TFI,



saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



diminta



mempersiapkan



pencatatan



terkait



dengan



ng



perpindahan saham saja yang seolah-olah PT. Asuransi Jiwasraya dibuat menjual saham kepada PT. TFI.;



-



Bahwa tujuan menghindari pencatatan rugi diketahui oleh saksi



gu



Hendrisman Rahim;



-



Bahwa terkait dengan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), RDPT



A



adalah reksadana khusus yang penilaian sahamnya menggunakan



peniaihan pasar wajar, dimana pada tahun 2008 terjadi penurunan



ub lik



ah



harga, dan saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke RDPT yang penentuan nilainya dilakukan oleh MI yang tujuannya untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2008 karena PT. Asuransi



am



Jiwasraya tidak mau membukukan rugi; -



Bahwa untuk RDPT ini tidak ada dibuatkan kajian atau analisanya oleh



ah k



-



ep



Divisi Investasi dan Keuangan;



Bahwa RDPT tujuannya untuk meminimalkan atau mengurangi potential lost yang akan diterima PT. Asuransi Jiwasraya apabila masih



In do ne si



R



menyimpan portofolio saham secara langsung yang diperoleh pada harga tinggi atau dengan kata lain adalah untuk melakukan rebalancing



A gu ng



atau restrukturisasi saham PT. Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya dibeli dengan harga yang tinggi;



-



Bahwa saksi bisa mengidentifikasi saham-saham mana yang terafiliasi dengan Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro dan saham mana yang



tidak dikendalikan baik saham-saham yang dikelola oleh MI pada kerjasama Semi Discretion, yang dikelola oleh MI pada kerjasama



Kontrak Pengelolaan Dana, saham-saham yang melalui RDPT maupun



lik



tersebut terhadap saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya notabene adalah saham-saham yang sama;



Bahwa saham yang dikendalikan oleh Terdakwa dan afiliasinya adalah:



ka



-



Tahun 2008 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,



-



ep



BUMI, TRAM;



Tahun 2009 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,



-



Tahun 2010 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM;



on



gu



ng



M



R



BUMI, TRAM;



es



-



ah



yang



ub



m



ah



Asset settlement baik beli maupun jual dari manajer-manajer investasi



In d



A



Halaman 327 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 327



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI (Awalnya perolehan dari Grup



ng



Bakrie), BRMS, MTFN; -



Tahun 2013 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI,



gu



SUGI, BUVA, PLAS, ISSP (awal pembelian IPO/AAA Sekuritas).



-



Tahun 2014 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,



A



BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI,



SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL,



ub lik



ah



LCGP (awal pembelian bukan HH/ Danny Bustami setahu saksi), UNSP; -



Tahun 2015 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,



am



BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL,



ep



LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI (awal



ah k



pembelian melalui TRIMEGAH SEKURITAS), BTEK, TRIO -



Tahun 2016 : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA,



In do ne si



R



BUMI, TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI,



SUGI, BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL,



A gu ng



LCGP, UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI, BTEK,



TRIO, AGRO, PGAS, BJBR, SMBR, PPRO, TURI, ELSA, BJTM, TINS, ANTM.



-



Bahwa saham yang dikendalikan yang masih ada pada tahun 2018



adalah : BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB, KBRI, DEWA, BUMI,



TRAM, VIVA, BIPI, KBRI, BRMS, MTFN, SMRU, BCIP, PADI, SUGI,



lik



UNSP, ALTO, HOTL, KRAH, ELSA, MYRX, ARTI, BTEK, TRIO, AGRO, PGAS, BJBR, SMBR, PPRO, TURI, ELSA, BJTM, TINS; -



Bahwa saham-saham tersebut dikendalikan dan diatur oleh Terdakwa



ub



m



ah



BUVA, PLAS, ISSP PBRX, MDLN, INVS, RODA, BTEL, LCGP,



melalui Joko Hartono Tirto kepada Broker dan para MI sedangkan



ka



pelaksanaan asset settlement/pemindahan seluruh asset saham ke MI



ep



(saat pembelian unit penyertaan) RDPT menggunakan harga perolehan



ah



dari efek saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya, sebagian besar



pemindahan saham dari RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya (dalam hal



ng



M



redemption atau penjualan) harga saham menggunakan nilai valuasi



on



gu



saham tersebut yang berasal dari penilaian MI dan saham yang



es



R



saham diatur oleh grup saksi Heru Hidayat sedangkan untuk



In d



A



Halaman 328 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 328



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diterima oleh PT. Asuransi Jiwasraya ini sebagian besar juga diatur oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto kepada para MI.;



Bahwa saksi memahami pengertian “terafiliasi” karena adanya suatu



ng



-



hubungan, sedangkan pengertian saham PT. Asuransi Jiwasraya



“dikendalikan” oleh saksi Heru Hidayat dan Terdakwa adalah bahwa PT.



gu



Asuransi Jiwasraya memiliki saham, namun pengelolaan atas saham



yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya tersebut diserahkan atau diatur



dalam hal ini PT. Asuransi Jiwasraya tidak memiliki independensi dalam pengelolaan saham yang dimilikinya sendiri; -



ub lik



ah



A



oleh saksi Heru Hidayat dan saksi Benny Tjokrosaputro. Sehingga



Bahwa transaksi PT. Asuransi Jiwasraya dari tahun 2008, mulai dari pembelian saham, MTN, termasuk RDPT yang kemudian dirubah



am



menjadi



RDS



(Reksadana



Saham)



terhadap



saham-saham



smallcap/middlecap adalah pada tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya



ep



telah memiliki saham Tram dan IIKP melalui pembelian saham



ah k



langsung (direct). Untuk yang IIKP direct dibeli langsung oleh saksi Hary Prasetyo. Kemudian dibuatkan KPD (Kontrak Pengelolaan Dana)



In do ne si



R



oleh MI yakni TFI (Treasure Fund Indonesia) sebesar sekitar Rp.486 milyar yang terdiri dari aset setlement (penjualan langsung dibelikan



A gu ng



KPD) saham milik PT Asuransi Jiwasraya (termasuk saham IIKP) senilai Rp.411 milyar ditambah uang cash sebesar Rp.75 milyar.



Sebulan kemudian KPD TFI dilakukan pemutusan kontrak (break) dan



PT Asuransi Jiwasraya menerima penjualan KPD secara asset setlement saham dengan nilai saat itu sebesar sekitar Rp.488 miyar.



Masih di tahun yang sama, saham milik PT. Asuransi Jiwasraya (eks



-



lik



ke RDPT Aim Trust yang dikelola Manajer Investasi Aim Trust; Bahwa penempatan investasi juga dilakukan pada RDPT lainnya yaitu RDPT yang dikelola oleh Manajer Investasi PT TFI, Millenium



ub



m



ah



KPD TFI) dijual secara asset setlement untuk dibelikan unit penyertaan



Danatama Indonesia (sekarang Millenium Capital Management),



ka



Dhanawibawa Asset Management (sekarang Pan Arcadia Asset



ep



Management) dan Kharisma Asset Management (sekarang Pool



Bahwa proses pembelian unit penyertaan berikut penjualan unit



R



-



penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada total 5 MI tersebut



on



gu



ng



M



dilakukan sejak akhir tahun 2008 sampai dengan 2016. Dan dalam



es



ah



Advista Asset Management) dan AAA Securities;



In d



A



Halaman 329 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 329



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



rentang tahun tersebut banyak dilakukan transaksi-transaksi (yang saksi ketahui) antara lain:



Bahwa hasil penjualan reksa dana RDPT Aim Trust dicairkan untuk



ng



-



kemudian dibelikan ke RDPT pada beberapa dari 5 MI tersebut (20092010) adalah: Adanya



gu



-



pembelian/subscription



unit



penyertaan



RDPT



pada



beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan RD



A



konvensional milik PT. Asuransi Jiwasraya (2009);



-



Adanya



pembelian/subscription



unit



penyertaan



RDPT



pada



ub lik



ah



beberapa dari 5 MI tersebut berasal dari hasil penjualan obligasi milik PT Asuransi Jiwasraya (2009); -



Pembelian/subscription dan penjualan/redemption unit penyertaan



am



pada seluruh RDPT yang dikelola 5 MI tersebut secara cash/tunai. -



Pengalihan pengelolaan produk RDPT AAA – JS Multisectoral yang



ep



dikelola PT AAA Asset Management kepada PT Kharisma Asset



ah k



Management (2015). MI AAA mengundurkan diri; -



Adanya asset setelmen saham (TRAM, IIKP, dll) didalam RDPT



mengatur



ketentuan



maksimal



In do ne si



yang



R



berpindah ke PT Asuransi Jiwasraya dikarenakan adanya regulasi penempatan



A gu ng



terhadap total investasi (2013);



-



reksadana



Tahun 2016 dilakukan redemption all unit (pelunasan) dan diterima secara tunai. Hasil penjualan ini kemudian dibelikan unit penyertaan



reksa dana saham yang masih dikendalikan oleh pihak Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro (saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY);



-



Bahwa saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian



lik



Aim Trust JS Pro Kesatu dan Aim Trust JS Pro Kedua karena sebelum berakhirnya KPD PT.TFI yakni sekitar dalam bulan September 2008, saksi pernah melihat Joko Hartono Tirto bertemu dengan saksi



ub



m



ah



menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)



Syahmirwan untuk membicarakan tentang pembentukan RDPT dengan



ka



tujuan untuk membentuk RDPT untuk memperbaiki portofolio-portofolio



ep



saham milik PT. Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya berasal dari



ah



KPD yang dikelola oleh PT. TFI untuk ditempatkan kembali ke dalam



Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008, dimana apabila



on



gu



ng



M



dimasukan portofolio saham PT. Asuransi Jiwasraya ke dalam RDPT



es



R



RDPT melalui Aim Trust dan Dhanareksa untuk memperbaiki Laporan



In d



A



Halaman 330 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 330



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



maka nilai saham milik PT. Asuransi Jiwasraya tersebut akan ditentukan sendiri oleh pihak Manajer Investasi;



Bahwa transaksi jual dan beli saham PT. Asuransi Jiwasraya dari tahun



ng



-



2008, mulai dari pembelian saham, MTN, termasuk RDPT (Reksadana Penyertaan



Terbatas)



yang



kemudian



dirubah



menjadi



RDS



gu



(Reksadana Saham) terhadap saham-saham smallcap/middlecap, seluruhnya



berdasarkan



instruksi



saksi



Syahmirwan



dengan



dimana Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey adalah anak buah dari saksi Heru Hidayat; -



ub lik



ah



A



berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey,



Bahwa awalnya penempatan investasi pada MTN adalah inisiasi dari saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo dengan meminta Joko



am



Hartono Tirto untuk mencari MTN dan Joko Hartono Tirto lalu menginstruksikan anak buahnya;



Bahwa seluruh pemilikan saham MYRX dikoordinasikan pembeliannya



ep



-



ah k



oleh Joko Hartono Tirto dimana saksi diinstruksikan untuk membuat NIKP pembelian MYRX yang sifatnya proforma saja; Bahwa saham-saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan



In do ne si



R



-



Terdakwa transaksinya diatur oleh Joko Hartono Tirto, dimana saham-



A gu ng



saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa t lalu dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya nantinya akan masuk ke dalam reksadana saham, diatur dengan cara Joko Hartono Tirto melalui saksi



Moudy Mangkey mengirimkan email berisi list jumlah lembar saham



dan harga kepada saksi, yang nantinya saham-saham tersebut akan masuk ke MI.



-



Bahwa terkait dengan pengelolaan reksadana saham, ada 13 MI



lik



ah



pengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu PT. TFI (Treasure Investasma), PT. MCM (Millenium Capital Manajemen), PT.



ub



m



Pool Advista/Karisma Asset Manajement., PT. Danawibawa/Pan Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT.



ka



Sinarmas Aset Manajement, PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap



ep



Capital, PT. Oso Aset Manajement, PT. MNC Aset Manajement, PT.



Bahwa MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya



tersebut



ternyata



ada



yang



dikendalilkan



atau



ng



M



dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. TFI (Treasure



on



gu



Investasma), PT. MCM (Millenium Capital Manajemen), PT. Pool



es



-



R



ah



Maybank Aset Manajement, PT. Corfina Aset Manajement;



In d



A



Halaman 331 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 331



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Advista/Karisma Asset Manajement., PT. Danawibawa/Pan Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT. Sinarmas Aset



ng



Manajement. Sedangkan yang dikendalikan dan dikoordinasikan oleh saksi Syahmirwan adalah PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap



Capital, PT. Oso Aset Manajement, PT. MNC Aset Manajement, PT.



gu



Maybank Aset Manajement, PT. Corfina Aset Manajement;



-



Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi



mengelola



atau



mentransaksikan



saham-saham



underlying produk reksadananya; -



yang



ub lik



ah



A



Jiwasraya bersifat pasif dan tidak memiliki independensi dalam



menjadi



Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, baik yang dikendalikan atau dikoordinasikan melalui saksi



am



Syahmirwan



ataupun



dikoordinasikan



oleh



Joko



Hartono



Tirto



tujuannya adalah untuk menerima “titipan” saham-saham milik PT.



ep



Asuransi Jiwasraya dan saham-saham itu adalah saham-saham yang



-



Bahwa cara-cara pengelolaan saham seperti ini adalah tidak lazim;



-



Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah MI yang baru berdiri



In do ne si



R



ah k



tidak likuid yang menjadi underlying produk reksadananya;



dan belum memiliki pengalaman kerja;



Bahwa PT. Kharisma Asset Management awalnya pada tahun 2009



A gu ng



-



sudah melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam rangka RDPT;



-



Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah salah satu MI yang mengelola RDPT;



-



Bahwa PT. Kharisma Asset Management sudah dipersiapkan oleh



Bahwa selain PT. Kharisma Asset Management, MI yang saat itu juga terhitung



masih



baru



adalah



PT.



lik



-



Treasure



Fund



Investment



Manajement, PT. Millenium Aset Manajemen dan PT. Danawibawa; -



ub



m



ah



saksi Syahmirwan untuk mengelola RDPT;



Bahwa terdapat pembelian MTN yang terafiliasi dengan perusahaan



ka



Terdakwa dan yang membawa atau menawarkan MTN tersebut adalah



ep



Joko Hartono Tirto dan MTN-MTN yang ditawarkan oleh Benny



-



R



Mega Karya Dwipa;



Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, saksi diberikan list saham via



on



gu



ng



M



email oleh saksi Moudy Mangkey yang di dalamnya ada saham Sugi



es



ah



Tjokrosaputro adalah MTN Indojasa Utama, MTN Baramega,dan MTN



In d



A



Halaman 332 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 332



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan MYRX. Sebelumnya PT. Asuransi Jiwasraya sudah membeli



-



Bahwa Benny Tjokrosaputro Ta tidak pernah menghubungi saksi atau



-



ng



saham MYRX pada Juni sampai dengan Oktober 2015;



berkomunikasi dengan saksi; Bahwa



saksi



Syahmirwan,



saksi



Hary



Prasetyo



dan



Benny



gu



Tjokrosaputro pernah melakukan pertemuan pada Februari 2015 terkait masalah penempatan investasi yang akan datang;



Bahwa Istilah “goreng saham” adalah bahasa sehari-hari di pasar modal;



-



Bahwa saksi memahami goreng saham adalah naiknya nilai suatu



ub lik



ah



A



-



saham secara signifikan secara tiba-tiba tanpa diikuti fundamental perusahaan yang baik;



am



-



Bahwa total saham MYRX pada tahun 2015 di PT. Asuransi Jiwasraya adalah 278 milar, saham BTEK sampai dengan 100 miliar, sedangkan



ep



MTN Hanson adalah sebanyaj 680 miliar. Dan untuk tahun 2016,



ah k



jumlah saham MYRX adalah 171,6 miliar, MTN Hanson tetap; -



Bahwa saksi kenal dengan saksi Anggoro Sri Setiaji dan saksi M.



In do ne si



-



R



Rommy karena saksi adalah atasan mereka;



Bahwa saksi Anggoro Sri Setiaji dan saksi M. Rommy mengetahui



A gu ng



bahwa fundamental saham Benny Tjokrosaputro tidak bagus dan Benny Tjokrosaputro dikenal banyak memiliki nominee serta suka menggoreng saham;



-



Bahwa peranan Komite Investasi, yang Ketuanya adalah Dirut yaitu saksi Hendrisman Rahim, adalah mengarahkan strategi investasi ke



depan dan arahan tersebut sebagai dasar pengajuan NIKP, namun



Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315



Tentang



Perubahan



lik



-



Keputusan



Direksi



Nomor



280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya



ub



m



ah



NIKP dibuat formalitas;



dibuat backdated di Bulan Desember 2015 adalah karena PT. Asuransi



ka



Jiwasraya sudah melakukan pembelian MTN. PT. Hanson International



ep



Tbk terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan peraturan pedoman



ah



investasi;



Bahwa pembelian MTN dengan rating BBB sebelumnya tidak pernah



R



-



es on



gu



ng



M



dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



In d



A



Halaman 333 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 333



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada audit Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2015 yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mendapati temuan bahwa MTN Hanson International Tbk ratingnya



-



ng



adalah BBB;



Bahwa dalam melakukan transaksi jual/beli saham penjualan saham



MYRX oleh PT. Asuransi Jiwasraya, saksi melakukan komunikasi



gu



dengan broker yang brokernya sudah ditentukan saksi Syahmirwan;



-



Bahwa saksi berkoordinasi dengan saksi Moudy Mangkey terkait



-



Bahwa saksi Moudy Mangkey setahu saksi adalah anak buah Terdakwa dan juga berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;



-



ub lik



ah



A



pembelian MTN PT. Hanson International Tbk.;



Bahwa penjualan saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa tidak memberikan keuntungan dan



am



saham-saham tersebut masih ada di reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya yang saat ini menjadi masalah karena tidak bisa



ah k



-



ep



dicairkan;



Bahwa saksi mengetahui bahwa Joko Hartono Tirto dan saksi Maoudy Mangkey adalah terafiliasi dengan saksi Heru Hidayat dari informasi



In do ne si



R



langsung dari saksi Syahmirwan dan juga saksi simpulkan dari pola



transaksi selama ini yang selalu terjadi bahwa setiap transaksi saham-



A gu ng



saham tertentu yang nilai sangat besar merupakan instruksi langsung dari saksi Syahmirwan yang berkordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Maudy Mangkey;



-



Bahwa



terkait



hubungan



Joko



Hartono



Tirto



dengan



Benny



Tjokrosaputro terlihat dari transaksi MTN Armidian maupun MTN PT.



Hanson International termasuk saham-saham yang terafiliasi dengan



-



lik



oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan saksi Maoudy Mangkey; Bahwa uang PT. Asuransi Jiwasraya pada dasarnya adalah dari pemerintah; -



ub



m



ah



Terdakwa yang transaksinya di bawah koordinasi atau dikendalikan



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya dalam laporan keuangan secara



ka



akunting atau pembukuan untung, namun pada faktanya atau secara riil



ah



-



ep



PT. Asuransi Jiwasraya tidak mengalami keuntungan; Bahwa cara Terdakwa dan Joko Hartono Tirto mengatur transaksi



melalui Joko Hartono Tirto menginstruksikan saksi Moudy Mangkey



ng



M



untuk menjalankan transaksi, lali selanjutnya saksi Moudy Mangkey



on



gu



menginstruksikan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak MI



es



R



saham-saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya adalah Terdakwa



In d



A



Halaman 334 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 334



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



atau saksi Moudy Mangkey menginstruksikan transaksi penjualan atau



-



Bahwa



-



ng



pembelian kepada pihak MI melalui broker; saksi



tidak



pernah



dipanggil



oleh



saksi



Syahmirwan



sehubungan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2016;



gu



Bahwa saksi mendengar atau mengetahui terkait hasil pemeriksaan



OJK adalah dari saksi Dwinanto Anggoro dari PT. TFI terkait komposisi



-



Bahwa saham ikan adalah kode dari saham IIKP.;



-



Bahwa Mei 2014, saksi diajak oleh saksi Syahmirwan terkait adanya



ub lik



ah



A



dan time periode yang melanggar aturan;



undangan Terdakwa untuk site visit di Kalimantan dan yang mengajak adalah Joko Hartono Tirto;



am



-



Bahwa saksi tidak tahu Joko Hartono Tirto sering berikan kartu kredit pada direksi PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saksi Syahmirwan pernah memberikan uang Rp.300 juta pada



ep



-



-



Bahwa saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro dari media;



-



Bahwa saham MYRX ditransaksikan pada tahun 2015;



-



Bahwa



Core



bisnis



dari



PT.



Asuransi



In do ne si



Bahwa Daewoo berafiliasi dengan Terdakwa;



R



-



A gu ng



ah k



saksi dan saksi tidak tahu dari mana sumber uang tersebut;



Jiwasraya



adalah



memperkenalkan produk asuransi guna memperoleh premi;



-



Bahwa Tahun 2008 ada insolvensi Rp.6,7 triliun di PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa Pembelian saham MYRX adalah karena instruksi dari saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan;



-



lik



secara kelembagaan tertarik untuk membeli saham MYRX karena



ah



faktanya saham MYRX tersebut tidak layak untuk dibeli disebabkan bukan saham yang likuid; -



ub



m



Bahwa Pembelian saham MYRX bukan karena PT. Asuransi Jiwasraya



Bahwa saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa dan Benny



ka



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tidak ada yang dibeli atas



-



Bahwa ada instruksi ulang untuk jual-beli saham dari saksi Syahmirwan



R



ah



dari atasan/pimpinan;



ep



inisitaif tim Divisi Investasi dan Keuangan, semua adalah atas instruksi



Bahwa dalam membeli dan menjual saham harus dibuatkan NIKP.;



on



gu



ng



M



-



es



setelah PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX;



In d



A



Halaman 335 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 335



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ketika membeli saham menggunakan uang cash, waktu jual



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham, PT. Asuransi Jiwasraya terima hasilnya dalam bentuk uang



-



ng



tunai/cash;



Bahwa untuk saham MYRX dijual dan kemudian uang hasil penjualan diterima dalam giro, namun uang tersebut kemudian dibelikan kembali



gu



saham MYRX oleh MI untuk dijadikan unit penyertaan reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, dimana sebelumnya PT. Asuransi



tersebut; -



Bahwa saham MYRX masih ada di dalam reksadana saham milik PT.



ub lik



ah



A



Jiwasraya sudah melakukan subscribe suatu produk reksadana dari MI



Asuransi Jiwasraya sampai dengan pada tahun 2018; -



Bahwa jual beli saham MYRX bersifat semu karena penjualan saham



am



MYRX dilakukan pada tanggal 29 Desember 2015, namun sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



ep



subscription produk reksadana pada suatu MI. Kemudian uang



ah k



subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya tersebut digunakan oleh MI untuk membeli kembali saham MYRX yang telah dijual oleh PT.



unit penyertaan/underlying pada produk reksadana;



In do ne si



R



Asuransi Jiwasraya, dimana saham MYRX tersebut dijadikan sebagai



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak mengenal transaksi repo;



-



Bahwa selama saksi bertugas di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi



A gu ng



-



Jiwasraya tidak pernah melakukan transaksi repo;



-



Bahwa hubungan Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa adalah



saham Benny Tjokrosaputro dimasukkan ke dalam saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa;



Bahwa keputusan tertinggi untuk investasi dan penanggungjawabnya



Utama Hendrisman Rahim; -



pernah



ada



pembicaraan



antara



saksi



dengan



saksi



ub



Bahwa



lik



adalah Direktur Keuangan yaitu saksi Hary Prasetyo dan Direktur



m



ah



-



Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto terkait masalah investasi dan pada



ka



tanggal 14 Agustus 2016, saksi dipanggil oleh saksi Syahmirwan yang



ep



pada intinya Joko Hartono Tirto menyatakan hasil akhir Desember 2016,



ah



saham IIKP akan content dalam reksadana, jadi sudah ada



Bahwa saksi mendapatkan fasilitas berupa liburan ke Jepang atau umrah



adalah



karena



mengakomodir



keinginan



ng



M



fasilitas



saksi



on



gu



Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo, serta Joko Hartono Tirto;



es



-



R



perencanaan hasil akhir tahun;



In d



A



Halaman 336 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 336



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan pengelolaan saham dan reksadana saham yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan oleh Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko



ng



Hartono Tirto, saksi menuntut tiap akhir tahun ada pengembalian cash dari Joko Hartono Tirto atas penggunaan uang PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa saksi tahunya Joko Hartono Tirto adalah pegawai Terdakwa dan



gu



hal ini berdasarkan keterangan saksi Syahmirwan;



-



Bahwa saksi Moudy Mangkey bekerja untuk Joko Hartono Tirto dan



-



Bahwa saksi pernah melakukan rapat bersama-sama dengan saksi



ub lik



Moudy Mangkey, Joko Hartono Tirto dan saksi Syahmirwan di PT.



ah



A



saksi mengetahui hal tersebut dari saksi Syahmirwan;



Asuransi Jiwasraya pada tanggal 19 Juni 2015 dimana dalam rapat tersebut membahas perputran saham dan memindahkan saham direct



am



ke reksadana; -



Bahwa Joko Hartono Tirto pernah pendekatan kepada saksi Donny S.



ah k



-



ep



Karyadi yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Investasi dan Keuangan; Bahwa saksi disuruh mencatat saham-saham pengembalian dari PT



-



R



Pengelolaan Dana dibubarkan;



Bahwa Hasil penjualan Kontrak Pengelolaan Dana adalah bentuk cash



A gu ng



Rp.75 miliar dan saham settlement;



-



In do ne si



TFI atas hasil pembubaran Kontrak Pengelolaan Dana ketika Kontrak



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah mengalami unrealized loss sebelum adanya Kontrak Pengelolaan Dana;



-



Bahwa saham TRUB dibeli oleh saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa saksi diberitahukan oleh saksi Syahmirwan bahwa saham dikondisikan oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto;



Bahwa MTN Indonusa, Baramega dikoordinasikan oleh Joko Hartono



-



lik



Tirto;



Bahwa saksi tahu counter party PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi saham adalah ketika akan menjual saham, bukan pada saat



ub



m



ah



-



membeli saham;



ka



-



Bahwa saksi Hary Prasetyo pernah mengatakan kepada saksi untuk



ep



tidak usah mencatat hasil rapat yang membahas mengenai investasi



Bahwa dalam penjualan saham IIKP dan Tram tidak untung;



-



Bahwa saham BNBR dan SMBR termasuk juga saham yang



on



gu



ng



M



dikendalikan oleh Terdakwa;



es



-



R



ah



saham dan reksadana yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



In d



A



Halaman 337 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 337



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi memahami afiliasi sebagai suatu hubungan yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menentukan yang dalam kaitannya dengan PT. Asuransi Jiwasraya



ng



adalah saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya berhubungan dengan



Terdakwa dan dikendalikan oleh Terdakwa, Substansinya yang terjadi saat ini saham-saham yang dimiliki belum selesai karena adanya



gu



pengendalian dari Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa Divisi Investasi dan Keuangan dikatakan bekerja secara apabila



NIKP



yang



disusunnya



melainkan murni NIKP usulan dari bawah; -



tidak



dipengaruhi,



Bahwa saksi pernah menolak saat PT. Asuransi Jiwasraya akan



ub lik



ah



A



independen



melakukan pembelian saham MYRX, namun saksi hanya diminta diam, karena transaksi sudah dikondisikan;



am



-



Bahwa hubungan kerja saksi dengan saksi Syahmirwan selaku atasan saksi cukup baik dan komunikasi cukup intens;



Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Syahmirwan tentang



ep



-



ah k



proses investasi saham dan kapan selesainya investasi saham yang dikondisikan oleh Terdakwa dan Joko Hartono Tirto; Bahwa sehubungan dengan saham-saham yang dikoordinir oleh Joko



In do ne si



R



-



Hartono Tirto yang salah satunya adalah MYRX, sifatnya 1 (satu)



A gu ng



komando dalam arti instruksi dari saksi Hary Prasetyo kepada saksi Syahmirwan lalu dari saksi Syahmirwan disampaikan kepada saksi;



-



Bahwa penguasaan atau kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya atas



saham-saham yang dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto hanyalah di atas kertas saja karena faktanya yang



mengendalikan atau mengatur penjualan saham-saham tersebut



Bahwa saham TRAM pernah kena suspend di bursa efek;



-



Bahwa saksi Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama tahu akan



lik



-



ub



kondisi penguasaan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham-saham yang



m



ah



adalah Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto;



dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto



-



Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Syahmirwan perihal



ep



ka



hanyalah di atas kertas saja;



ah



apakah saksi Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama tahu atau tidak



saham yang dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko



on



gu



ng



M



Hartono Tirto hanyalah di atas kertas saja;



es



R



dengan kondisi Penguasaan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham-



In d



A



Halaman 338 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 338



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa saksi berangkat umroh pada tahun 2019, tepatnya pada



-



ng



sebanyak 2 kali pada tahun 2019, yaitu Juni dan November 2019;



November



2019



untuk



menghindari



pemanggilan



Pemberantasan Korupsi;



gu



Bahwa terkait dengan permasalahan likuiditas yang dialami oleh PT.



ub lik



ah



A



Bahwa pemberian fasilitas kepada saksi bukan dalam rangka bonus kerja;



-



Komisi



Bahwa saksi menghancurkan handphone milik saksi pada Desember 2018 dan Desember 2019;



-



oleh



Asuransi Jiwasraya, saksi bersama-sama dengan saksi Syahmirwan pernah bertemu langsung dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto di



am



Hotel Pullman pada Mei 2018 dan menyampaikan adanya gentleman agreement serta meminta komitmen dari Terdakwa dan Terdakwa



ep



berkomitmen akan menyerahkan uang Rp.6 trilliun terkait investasi



sampai Rp.6 triliun;



Bahwa ada Rp.4,2 triliun dan Rp1,8 miliar yang belum diserahkan oleh



R



-



Terdakwa sampai akhir tahun 2018;



In do ne si



ah k



saham-saham afiliasi Terdakwa, namun realisasinya ternyata tidak



Bahwa saksi membenarkan barang bukti catatan harian saksi.



-



Bahwa pada rapat 16 Juni 2015 di PT. Asuransi Jiwasraya, saksi



A gu ng



-



Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto ikut hadir;



-



Bahwa pada rapat Tanggal 9 November 2011 di PT. Asuransi Jiwasraya, saksi Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto ikut hadir;



-



Bahwa saksi membenarkan email dari saksi ke Hendroyono dan saksi Rommy;



buku catatan harian saksi;



Bahwa terkait saham IIKP yang overweight dikurangi dan ada rapat



ub



m



-



pembahasan untuk pengurangan komposisi saham IIKP pada produk



ka



reksadana yang disubscript PT. Asuransi Jiwasraya;



sebagai berikut:



- Bahwa jabatan saksi pada tahun 2009 sampai dengan 2014 adalah



ng



on



gu



Kepala Seksi Dana Divisi Keuangan dan Investasi, tahun 2014 sampai



es



Muhammad Rommy dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan



R



9.



ep



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



M



In d



A



Halaman 339 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa saksi membenarkan isi catatan tanggal 4 agustus 2016 pada



lik



ah



-



Halaman 339



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan 2016 menjabat sebagai Kasi Unit Link Divisi Keuangan dan



Investasi, lalu pada 2016 sampai dengan 2019 menjabat sebagai Kabag



ng



Dana Divisi Keuangan dan Investasi;



- Bahwa pada tahun 2008 hingga awal 2018, yang menjabat sebagai



Direktur Utama adalah saksi Hendrisamn Rahim, sedangkan untuk



gu



Direktur Keuangan dijabat oleh saksi Hary Prasetyo;



- Bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, saksi Syahmirwan



tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 menjabat sebagai General Manager (GM) Produksi dan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya; - Bahwa aturan yang menjadi Jiwasraya adalah:



am



-



Bahwa



Peraturan



2/POJK.05/2014



ub lik



ah



A



menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan. Lalu pada



pengelolaan investasi PT. Asuransi



Otoritas



tanggal



08



Jasa



Keuangan



April



2014



(POJK)



tentang



Nomor



Tata



Kelola



ep



Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi; POJK Nomor



ah k



71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; POJK



In do ne si



R



Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian; Bahwa



Surat



A gu ng



-



Edaran



Otoritas



Jasa



Keuangan



Nomor



22/SEOJK.05/2017 tanggal 13 Juni 2017 tentang Dasar Penilaian



Aset Dalam Bentuk Investasi dan Bukan Investasi Bagi Perusahaan



Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);



Bahwa peraturan-peraturan tersebut wajib diikuti serta mengikat



lik



seluruh pegawai PT. Asuransi Jiwasraya dan pihak eksternal yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 08 April 2014 tentang



ub



m



ah



-



Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi dan



ka



POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang



ep



Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian



ah



mengatur bahwa Direksi wajib melakukan analisa terhadap risiko



operasional, rencana penanggulangan dalam hal terjadi peningkatan



on



gu



ng



M



risiko investasi, dan risiko kredit;



es



R



investasi yang meliputi analisa risiko pasar, risiko likuiditas, risiko



In d



A



Halaman 340 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 340



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pengelolaan investasi saham dan reksadana mengacu pada



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



POJK Nomor 2/POJK.05/2014;



ng



- Bahwa pengurus dari emiten saham IIKP dan saham Tram adalah



Terdawka; PT. SMR Utama adalah anak perusahan dari emiten saham Tram, pengurus dari emiten saham MYRX adalah Benny Tjokrosaputro;



gu



- Bahwa Emiten dari saham LCGP adalah PT. Eurika Prima Jakarta;



- Bahwa pada masa saksi Hendrisman Rahim sebagai Dirut PT. Asuransi



Asuransi Jiwasraya, mekanisme praktik transaksi jual-beli saham terbagi menjadi 2 (dua). Pertama mekanisme secara normatif sesuai ketentuan



ub lik



ah



A



Jiwasraya dan saksi Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan PT.



internal perusahaan, dimana transaksi yang dibuat mengacu pada Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) dimana saksi membuat usulan, misalnya



am



usulan jual-beli saham dibuatkan analisanya secara sungguh-sungguh yang meliputi analisa emiten, analisa likuiditas, dan evaluasi harga



ep



saham di bursa. Jika transaksi dinilai layak, maka NIKP akan diparaf oleh



ah k



saksi lalu dibawa ke GM Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Direksi guna diputuskan apakah investasi disetujui atau tidak. Atas NIKP



In do ne si



R



yang diajukan, yang pertama memberikan disposisi adalah Direktur



Keuangan, selanjut Direktur Utama. Setelah NIKP disetujui oleh Direksi,



A gu ng



NIKP kemudian dikembalikan pada Divisi Investasi dan Keuangan untuk selanjutnya transaksi dilaksanakan oleh Divisi Investasi dan Keuangan.



Kedua, transaksi dibuat secara formalitas (proforma) mengikuti instruksi



transaksi jual-beli saham (misal saham IIKP, MYRX, LCGP, SMRU) dari pimpinan saksi, yaitu dari saksi Syahmirwan selaku GM Keuangan,



dimana NIKP dibuat secara proforma dan analisa suatu saham tidak



lik



Keuangan tidak independen dalam melakukan penilaian serta melakukan transaksi saham atau reksadana. Transaksi semata-mata didasarkan instruksi dari atasan saksi dan NIKP dibuat sebatas sebagai pemenuhan syarat administrasi belaka;



ub



m



ah



dibuat secara memadai. Dalam pola yang kedua ini, Divisi Investasi dan



ka



- Bahwa analisa atas pembelian saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan



ep



MYRX tidak memperhatikan analisa likuiditas, hanya memperhatikan



ah



aspek pada saat harga saham tersebut naik (upside saham) dan



penurunan nilai (downside saham);



ng



M



- Bahwa analisa aspek penilaian suatu saham diambil hanya pada sisi



on



gu



gambaran terbaiknya atau bagusnya saja yang histori kinerja harga



es



R



menghilangkan aspek pada saat harga saham tersebut mengalami



In d



A



Halaman 341 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 341



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sahamnya hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja saham pada saat harganya turun;



ng



- Bahwa perintah membuat analisa secara proforma tersebut saksi terima dari saksi Agustin selaku atasan saksi langsung; - Bahwa



saksi



juga



pernah



pada



beberapa



kesempatan



diajak



gu



berkoordinasi dengan saksi Syahmirwan oleh saksi Agustin untuk



melakukan pembelian saham-saham lain selain IIKP, TRAM, SMRU,



tersebut baik saja;



- Bahwa analisa atas saham IIKP, TRAM, LCGP, SMRU dan MYRX



ub lik



ah



A



MYRX dan LCGP dengan mengambil data pada saat kinerja saham



sebenarnya tidak layak untuk dibeli karena saham-saham tersebut berisiko tinggi dan tidak likuid;



am



- Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ada yang terdapat di dalam saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX;



ep



- Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Komite Investasi



ah k



memilih saham yang tidak masuk dalam kategori LQ45/non liquid; - Bahwa Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terdapat dalam saham



investasi yang lain, yaitu dalam bentuk reksadana;



In do ne si



R



IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX pernah dialihkan dalam bentuk



A gu ng



- Bahwa ketika saksi menjabat ada transaksi pembelian saham SMRU sekitar Maret 2018 dengan nilai kurang lebih Rp.13 miliyar;



- Bahwa pembelian saham SMRU tersebut merupakan arahan dari saksi Agustin dan saksi Syahmirwan;



- Bahwa Investasi terhadap saham SMRU tujuannya untuk laporan keuangan supaya menjadi nampak bagus;



lik



membuat analisa yang histori kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) reksadana pada MI hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja NAB pada harganya turun, karena jika histori kinerja NAB pada saat



ub



m



ah



- Bahwa saksi pernah diperintah oleh saksi Agustin Widhiastuti untuk



harganya turun dimasukkan ke dalam analisa maka reksadana tersebut



ka



tidak layak untuk dilakukan pembelian;



ep



- Bahwa saksi dan saksi Anggoro pernah diinstruksikan oleh saksi Agustin



ah



membuat analisis/kajian NIKP pembelian saham MYRX dan BTEK



- Bahwa atas perintah saksi Agustin, saksi dan tim melakukan pencarian



on



gu



ng



M



data dan informasi tentang emiten Terdakwa yaitu MYRX dan BTEK;



es



R



sebagai formalitas pemenuhan SOP Perusahaan;



In d



A



Halaman 342 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 342



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa berdasarkan hasil analisis yang saksi lakukan, saham MYRX dan



BTEK tidak masuk dalam kategori saham LQ45, seluruh kegiatan



ng



perusahaan dilakukan oleh anak usaha, saham MYRX memiliki valuasi PER (Price Earning Ratio) sangat tinggi sebesar 143X (31/01/2015) di



atas PER industri yang sebesar 15,26X serta saham MYRX pernah



gu



mengalami kenaikan tidak wajar di semester 1-2013 yaitu sebesar 159% padahal kinerja keuangan emiten di tahun 2012 mencatatkan kerugian, saham yang “digoreng”.



- Bahwa saksi melaporkan hasil analisa saksi tersebut kepada saksi



ub lik



ah



A



serta adanya kabar di pasar saham bahwa saham MYRX dikenal sebagai



Agustin dan saksi Agustin kemudian meneruskannya kepada saksi Syahmirwan, namun saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo tetap



am



memberikan persetujuan untuk penempatan saham-saham MYRX dan BTEK.;



ep



- Bahwa transaksi pembelian saham MYRX dilakukan atas instruksi saksi



ah k



Syahmirwan kepada saksi melalui saksi Agustin; - Bahwa ketika dilakukan transaksi pembelian saham MYRX, ternyata



In do ne si



R



pihak broker sudah menghubungi terlebih dahulu;



- Bahwa untuk transaksi pembelian saham MYRX, saksi berkomunikasi



A gu ng



dengan saksi Meita dari PT. Trimegah Sekuritas dan saksi Rosita dari Daewoo Sekuritas;



- Bahwa pihak broker sudah mengetahui rencana pembelian saham oleh



PT. Asuransi Jiwasraya, termasuk juga detail lembar saham dan harga pembeliannya, selanjutnya broker akan melakukan transaksi pembelian saham dan setelah melakukan transaksi mereka akan menghubungi



lik



- Bahwa untuk pembelian saham MYRX dan BTEK tidak ada pembicaraan terkait penentuan nilai harga jual saham atau tingkat keuntungan yang akan diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya;



ub



m



ah



saksi untuk memberitahukan transaksi sudah dilakukan;



- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah transaksi pembelian saham



ka



MYRX adalah transaksi Repo dari Terdakwa kepada PT. Asuransi



ep



Jiwasraya;



ah



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah melakukan transaksi Repo;



negosiasi dan dengan nilai yang cukup besar, biasanya di atas Rp.1



ng



M



miliar, saham tersebut tidak boleh dijual secara independen oleh Divisi



on



gu



Keuangan dan Investasi di pasar regular atau pasar nego selain, saham-



es



R



- Bahwa saham MYRX dan saham lainnya yang diperoleh melalui pasar



In d



A



Halaman 343 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 343



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham tersebut penjualannya harus sepengetahuan dan berdasarkan instruksi dari saksi Syahmirwan; pembatasan



ng



- Bahwa



penjualan



tersebut



bukan



karena



adanya



pembatasan kewenangan Divisi Investasi dan Keuangan, namun karena



transaksi atas saham tersebut sudah diatur oleh Terdakwa dan Benny



gu



Tjokrosaputro



melalui



Joko



Hartono



Tirto



dikoordinasikan kepada saksi Syahmirwan;



untuk



selanjutnya



pembelian (subscription) saham MYRX sebagai berikut:



Tanggal 03 Juli 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



ub lik



-



ah



A



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 03 Juli 2015 melakukan



dari pasar dengan harga per lembar Rp. 725/lembar dengan jumlah 13.698.600 lembar total harga Rp.9.939.430.188,- melalui broker



am



Trimegah Sekuritas; -



Tanggal 05 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



ep



dari pasar dengan harga per lembar Rp.670/lembar dengan jumlah



ah k



22.200.000 lembar total harga Rp14.885.899.200,-



melalui broker



Trimegah Sekuritas;



Tanggal 05 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



In do ne si



R



-



dari pasar dengan harga per lembar Rp.660/lembar dengan jumlah



A gu ng



27.000.000 lembar total harga Rp17.834.256.000,Trimegah Sekuritas;



-



melalui broker



Tanggal 05 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.680/lembar dengan jumlah 24.800.000 lembar total harga Rp16.877.491.200,Trimegah Sekuritas;



-



Tanggal 09 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



lik



dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah



ah



27.700.000 lembar total harga Rp.18.989.679.600,- melalui broker Trimegah Sekuritas; -



ub



m



melalui broker



Tanggal 09 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



ah



Trimegah Sekuritas;



melalui broker



Tanggal 12 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



R



-



ep



8.800.000 lembar total harga Rp6.032.822.400,-



dari pasar dengan harga per lembar Rp685/lembar dengan jumlah melalui broker



ng



M



24.800.000 lembar total harga Rp17.001.590.400,-



on



gu



Trimegah Sekuritas;



es



ka



dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah



In d



A



Halaman 344 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 344



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 12 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari pasar dengan harga per lembar Rp685/lembar dengan jumlah



ng



19.000.000 lembar total harga Rp13.025.412.000,Trimegah Sekuritas;



-



melalui broker



Tanggal 13 Okt 2015 PT Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



gu



dari pasar dengan harga perlembar Rp685/lembar dengan jumlah



28.000.000 lembar total harga Rp19.195.344,- melalui broker



-



Tanggal 13 Okt 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah



ub lik



ah



A



Trimegah Sekuritas;



26.600.000 lembar total harga Rp18.235.676.800,Trimegah Sekuritas;



am



-



melalui broker



Tanggal 30 Nov 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp645/lembar dengan jumlah



ep



100.000.000 lembar total harga Rp64.545.150.000,- melalui broker



ah k



Trimegah Sekuritas; -



Tanggal 10 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX



In do ne si



R



dari pasar dengan harga per lembar Rp620/lembar dengan jumlah 99.990.000 lembar total harga Rp62.037.195.660,-



A gu ng



Trimegah Sekuritas; Jumlah pembelian sebesar Rp.278.599.847.448,00;



melalui broker



- Bahwa selain itu juga dilakukan pembelian saham BTEK, sebagai berikut: -



Tanggal 09 Okt 2015 (tanggal settlement) PT. Asuransi Jiwasraya



membeli saham BTEK dari pasar nego dengan harga per lembar Rp1.416,13/lembar



dengan



jumlah



4.605.400



Tanggal 09 Okt 2015 (tanggal settlement) PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham BTEK dari pasar nego dengan harga per lembar Rp1.416,13/lembar



dengan



Rp1.125.258.487,-



ka



lik



-



harga



jumlah



794.600



total



harga



ub



m



ah



Rp6.521.854.131,-



total



Tanggal 09 Okt 2015 (tanggal settlement) PT. Asuransi Jiwasraya



ah



Rp1.416,13/lembar



ep



membeli saham BTEK dari pasar nego dengan harga per lembar dengan



jumlah



5.200.000



total



harga



Rp1.420/lembar dengan jumlah lembar 5.200.000



senilai



on



gu



ng



M



Rp7.384.000.000,00



es



harga



R



Rp7.363.886.400,- kemudian dijual langsung dihari yang sama pada



In d



A



Halaman 345 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 345



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Total sebesar Rp15.010.999.200,00 sehingga net saham BTEK menjadi Rp7.647.112.800,-



ng



- Bahwa pada tanggal 24 Nov 2015, PT. Asuransi Jiwasraya membeli MTN Armidian dengan nominal pokok sebesar Rp200 Miliar (settlemen tanggal 26



November



2015),



terdiri



dari



5



transaksi



masing-masing



gu



Rp.40.026.666.667 dan dijual kembali pada 28 Desember 2015 (settlement);



MTN PT. Hanson International dengan nilai sebesar Rp680 milyar sebagaimana dalam NIKP tertanggal 21 Desember 2015;



ub lik



ah



A



- Bahwa pada saat yang sama ada rencana untuk melakukan pembelian



- Bahwa MTN tersebut dicairkan pada tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp.500 Milyar dan tanggal 29 Desember 2015 sebesar Rp.180 miliar;



am



- Bahwa pada tahun 2015, PT. Asuransi Jiwasraya ada menjual saham MYRX, yaitu:



Tanggal 14 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX



ep



-



ah k



dari pasar dengan harga per lembar Rp.637/lembar dengan jumlah 141.500.000 total harga Rp.89.932.695.128,Tanggal 29 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX



In do ne si



R



-



dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah



A gu ng



41.088.600 total harga Rp.28.082.363.195,-



-



Tanggal 29 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX



dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah 20.000.000 total harga Rp.13.676.710.000,-



-



Tanggal 28 Des 2015 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.685/lembar dengan jumlah



lik



Jumlah penjualan sebesar Rp282.070.777.321,00;



- Bahwa untuk saham BTEK, PT. Asuransi Jiwasraya juga ada melakukan penjualannya pada tahun 2015, yaitu tanggal 07 Des 2015 PT. Asuransi



ub



m



ah



220.000.000 total harga Rp.150.379.000.000,-



Jiwasraya menjual saham BTEK dari pasar nego dengan harga per Rp1.590/lembar



Rp8.586.000.000,00;



dengan



jumlah



5.400.000



total



harga



ep



ka



lembar



ah



- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, Terdakwa selaku Direktur



ng



M



- Bahwa atas penawaran dan memorandum informasi MTN PT. Hanson



on



gu



International, saksi diperintahkan oleh Syahmirwan untuk membuat NIKP



es



International, Tbk.;



R



Utama PT. Hanson International, Tbk menawarkan MTN PT. Hanson



In d



A



Halaman 346 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 346



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International tahun 2015;



ng



- Bahwa pada saat itu saksi sudah diinformasikan oleh saksi Syahmirwan bahwa PT. Hanson International memiliki rating BBB.;



- Bahwa saksi memerintahkan saksi Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana



gu



untuk membuat NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International yang dibuat secara proforma karena untuk informasi rating



diinformasikan secara lisan dari saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



BBB Pefindo (lembaga yang memberi peringkat surat berharga)



- Bahwa dalam NIKP perihal Permohonan Pembelian MTN PT. Hanson International disebutkan bahwa jumlah penawaran dari PT. Hanson



am



International, Tbk sebesar Rp700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah),



namun



pengajuan



permohonan



adalah



sebesar



ep



Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);



ah k



- Bahwa setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo, pada tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan



memerintahkan tansaksi: Pembelian



MTN



A gu ng



-



PT.



Hanson



International,



In do ne si



R



instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang pada pokoknya



Tbk



sejumlah



Rp260.433.333.334,00 melalui broker PT. Pacific 2000 Securities dengan tanggal pembayaran 28 Desember 2015 di mana counter party adalah PT. Royal Bahana Sakti;



-



Pembelian



MTN



PT.



Hanson



International,



Tbk



sejumlah



Rp240.400.000.000,00 melalui broker PT. Pacific 2000 Securities



lik



party penjual adalah PT. Pelita Indo Karya;



- Bahwa saksi diinstruksikan oleh saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin untuk membuat NIKP secara proforma dengan perihal Penambahan Pembelian



MTN



PT.



ub



m



ah



dengan tanggal pembayaran 28 Desember 2015 dengan counter



Hanson



International,



Tbk



senilai



ka



Rp180.000.000.000,00 Setelah NIKP dibuat dan disetujui oleh saksi Hary



ep



Prasetyo, pada tanggal 29 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya



ah



memberikan instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang



International, Tbk sejumlah Rp180.360.000.000,00 melalui broker PT.



on



gu



ng



M



Pacific 2000 Securities dengan counter party PT. Pelita Indo Karya;



es



R



pada pokoknya memerintahkan tansaksi pembelian MTN PT. Hanson



In d



A



Halaman 347 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 347



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa peringkat atau rating BBB baru resmi diterbitkan oleh Pefindo pada tanggal 22 Desember 2015;



ng



- Bahwa pada tahun 2016 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan



mengenai rating MTN yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan



saksi diinstruksikan oleh saksi Syahmirwan untuk menjual MTN yang



gu



dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya yang salah satunya MTN PT. Hanson International, Tbk.;



Trust Securities dan PT. Anugerah Securindo Indah yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



- Bahwa penjualan MTN PT. Hanson International dilakukan melalui Broker



- Bahwa saksi diperintahkan oleh saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin pada tanggal 22 Juni 2016 untuk membuat NIKP secara proforma karena



am



adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan perihal Permohonan Izin Penjualan MTN PT. Hanson International tahun 2015;



ep



- Bahwa saksi bersama dengan saksi Anggoro diinstruksikan oleh saksi



ah k



Agustin untuk membuat NIKP tersebut; - Bahwa saksi Hary Prasetyo membubuhkan disposisi persetujuan atas



In do ne si



Tahun 2015;



R



NIKP perihal Permohonan Izin Penjualan MTN PT. Hanson International



A gu ng



- Bahwa pada tanggal 27 Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



tansaksi penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk. sejumlah



Rp.280.317.333.333,33- melalui broker PT. Trust Securities dengan tanggal pembayaran 27 Juni 2016, dana diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni;



- Bahwa pada tanggal 28 Juni 2016, PT. Asuransi Jiwasraya memberikan



lik



memerintahkan tansaksi penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk sejumlah sejumlah Rp.400.680.000.000,- melalui broker PT. Anugerah Securindo Indah dengan tanggal pembayaran 29 Juni 2016 dan dana



ub



m



ah



instruksi kepada Bank BNI selaku Bank Kustodian yang pada pokoknya



diterima di rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI cabang Harmoni;



ka



- Bahwa penyusunan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya



ep



Nomor 074b.SK.U.0315 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor



ah



280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya



- Bahwa hal ini terlihat dari penomoran Surat Keputusan Direksi yang



ng



M



diberi tambahan huruf (074b), yang menandakan bahwa penomoran



on



gu



Surat Keputusan disisipkan;



es



R



dibuat backdated (diberi tanggal mundur);



In d



A



Halaman 348 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 348



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa meskipun dibuat secara backdated, untuk pengajuan draft



revisi/perubahan Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Investasi



ng



dilakukan sebelum pengajuan NIKP pembelian MTN PT Hanson International;



- Bahwa penanggalan Keputusan Direksi tersebut di Bulan Maret 2015



gu



dilakukan atas permintaan Divisi Keuangan dan Investasi kepada Bagian Hukum dan Regulasi;



Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 adalah dari Divisi Investasi yaitu saksi, saksi Agustin dan saksi Gustia Dwipayana;



ub lik



ah



A



- Bahwa yang menyusun konsep Surat Keputusan Surat Keputusan



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memang berencana untuk melakukan pembelian MTN PT. Hanson International yang memiliki rating BBB untuk



am



mengganti MTN sebelumnya yaitu MTN Indojasa yang tidak memiliki rating;



ep



- Bahwa pada saat pertemuan pada awal tahun 2015, Divisi Keuangan dan



ah k



Investasi telah meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk memenuhi



R



Hartono Tirto tidak dapat memenuhinya;



In do ne si



persyaratan yang ditentukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya, tetapi Joko



- Bahwa dalam NIKP tanggal 21 Desember 2015 dinyatakan bahwa



A gu ng



peringkat MTN PT. Hanson International adalah BBB.;



- Bahwa saksi Agustin memerintahkan saksi, saksi Anggoro dan Gustia Dwipayana untuk menyusun NIKP tertanggal 21 Desember 2015 yang



mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara



proforma saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait



risiko investasi pada perusahaan tersebut, dan PT. Hanson tersebut



yang kecil yakni sekitar Rp.8,3 milyar;



lik



pada bulan September 2015, PT. Hanson membukukan keuntungan



- Bahwa saksi Agustin telah melaporkan hal ini kepada saksi Syahmirwan



ub



m



ah



dikenal sebagai milik Terdakwa dan dalam laporan keuangan tercatat



namun karena saksi Syahmirwan menyampaikan pada saksi Agustin



ka



bahwa sudah ada kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi Hary



ep



Prasetyo, maka saksi Agustin tetap diminta untuk menyusun NIKP



R



membuat NIKP;



- Bahwa terkait perubahan peraturan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi



ng



M



Jiwasraya Nomor 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan



on



gu



Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi



es



ah



tersebut, dimana selanjutnya saksi Agustin memerintahkan saksi untuk



In d



A



Halaman 349 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 349



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 adalah setelah saksi Agustin mendapat perintah dari saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo untuk



ng



mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai



Persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi



gu



PT Asuransi Jiwasraya, yang awalnya mempersyaratkan perusahaan yang dapat diberikan investasi dalam bentuk MTN adalah perusahaan



- Bahwa perubahan Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 Tentang



Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015 ini



ub lik



ah



A



dengan rating investmen grade paling kurang A, menjadi BBB;



untuk mengakomodasi rencana pembelian MTN milik Terdakwa yakni MTN PT. Hanson International, Tbk yang memiliki rating BBB;



am



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya selama ini tidak pernah membeli surat utang korporasi dengan rating BBB kecuali MTN dari PT. Hanson



ep



International, Tbk.;



ah k



- Bahwa untuk penjualan MTN PT. Hanson International, Tbk, saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi Agustin bahwa hasil audit



In do ne si



R



Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2016 menyatakan pembelian MTN PT. Hanson International untuk menutupi pembelian MTN Armidian yang



A gu ng



belum ada rating dan belum membukukan pendapatan, saham BTEK dan



saham MYRX, sehingga BPK merekomendasikan untuk merubah kembali ketentuan dalam SK Direksi PT Asuransi Jiwasraya yang



merubah kriteria perusahaan yang dapat ditempati investasi dalam bentuk MTN dari BBB menjadi A, dan MTN tersebut harus dihapuskan dengan batas waktu tahun 2017;



lik



saham MYRX, MTN PT. Hanson International, MTN PT. Armidian Karyatama. Ketiganya mulai dibeli PT. Asuransi Jiwasraya pada Tahun 2015 dan selanjutnya masih ada investasi yang terkait dengan saksi



ub



m



ah



- Bahwa investasi milik Terdakwa yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya:



Benny Tjokrosaputro yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya seperti



ka



saham MYRX dan saham BTEK;



ep



- Bahwa tanggal 04 Januari 2016, PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham



ah



MYRX dari pasar nego dengan harga per lembar Rp685/lembar dengan



- Bahwa untuk penjualan saham MYRX pada tahun 2016 adalah sebagai



on



gu



ng



M



berikut:



es



R



jumlah 220.000.000 total harga Rp.150.870.291.000,00;



In d



A



Halaman 350 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 350



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp800/lembar



ng



dengan jumlah 25.740.000 total harga Rp20.554.934.400,00 melalui Trimegah Sekuritas;



-



Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual



gu



saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.800/lembar



dengan jumlah 4.888.000 total harga Rp3.903.361.280,00 melalui



-



Tanggal transaksi 09 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.800/lembar



ub lik



ah



A



Trimegah Sekuritas;



dengan jumlah 10.622.000 total harga Rp.8.482.304.320,- melalui Trimegah Sekuritas;



am



-



Tanggal transaksi 22 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.800/lembar



ep



dengan jumlah 64.000.000 total harga Rp.51.112.960.000,- melalui



ah k



Trimegah Sekuritas; -



Tanggal transaksi 28 Juni 2016 PT. Asuransi Jiwasraya menjual



In do ne si



R



saham MYRX dari pasar dengan harga per lembar Rp.765/lembar



dengan jumlah 114.750.000 total harga Rp.87.574.290.625,- melalui



A gu ng



CIMB Sekuritas.



- Bahwa



penjualan



saham



MYRX



ditahun



Rp171.617.850.625,00;



2016



sebesar



- Bahwa Total yang diperoleh PT. Asuransi Jiwasraya atas penjualan Saham MYRX dan MTN PT. Hanson International pada Juni 2016 adalah sebesar Rp852.615.183.958,33;



-



lik



dana sejumlah Rp1.791.000.000.000, dengan perincian sebagai berikut: Tanggal 2 Juni 2016 subscribe reksadana GAP Equity Fokus sebesar Rp.116 Milyar; -



Tanggal



2



Juni



2016



ub



m



ah



- Bahwa sepanjang Juni 2016, terdapat subscription unit penyertaan reksa



subscribe



reksadana



Prospera



Dana



-



Tanggal 3 Juni 2016 subscribe RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I



ep



ka



Berkembang sebesar Rp.120 Milyar;



Tanggal 6 Juni 2016 subscribe RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I sebesar Rp.250 Milyar;



Tanggal 21 Juni 2016 subscribe RD Pinnacle Dana Prima sebesar



ng



M



-



on



gu



Rp.155 Milyar;



es



-



R



ah



sebesar Rp.250 Milyar;



In d



A



Halaman 351 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 351



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 23 Juni 2016 RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I sebesar



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp.280 Milyar;



Tanggal 27 Juni 2016 RDPT Danawibawa Ekslusif Terbatas I sebesar



ng



-



Rp.400 Milyar;



-



Tanggal 28 Juni 2016 RD Pinnacle Dana Prima sebesar Rp.220



gu



Milyar;



- Bahwa penjualan saham MYRX dan MTN PT. Hanson International dan



dengan saksi Moudy Mangkey yang merupakan anak buah dari Joko Hartono Tirto agar saham yang dijual PT. Asuransi Jiwasraya nantinya



ub lik



ah



A



saham lainnya, transaksinya dilakukan dengan cara berkoordinasi



dibeli oleh MI yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan dimasukkan ke dalam reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya;



am



- Bahwa keterkaitan antara hasil penjualan saham MYRX dan saham BTEK yang sebelumnya dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya kemudian



ep



dimiliki kembali dalam produk reksadana yang dimiliki oleh PT. Asuransi



ah k



Jiwasraya seperti dalam Produk Reksadana Corfina G2P Rotasi Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana Berkembang, RD



In do ne si



R



Millenium Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana Prima dan RD Jasa



Capital Saham Progresif adalah bahwa seluruh hasil penjualan saham



A gu ng



MYRX dan saham BTEK pada akhirnya ditempatkan kembali ke produk reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya sesuai dengan arahan dan



instruksi dari saksi Syahmirwan yang diketahui oleh saksi Hary Prasetyo,



dimana untuk broker, jumlah lembar saham, harga saham, dan emiten yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey;



- Bahwa sehingga dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya memang



lik



membukukan keuntungan, namun sebenarnya saham MYRX dan saham BTEK berpindah ke produk reksadana Corfina G2P Rotasi Strategis, RD Gap Equity Focus Fund, RD Prospera Dana Berkembang, RD Millenium



ub



m



ah



tercatat seolah-olah saham MYRX dan saham BTEK sudah terjual dan



Equity Prima Plus dan RD Pinnacle Dana Prima dan RD Jasa Capital



ka



Saham Progresif;



ep



- Bahwa hal ini dilakukan agar investasi saham MYRX dan saham BTEK



ah



tidak terlihat secara langsung di pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa tanpa adanya rapat Komite Investasi dan NIKP, transaksi tetap



ng



M



berjalan karena semua sudah diatur oleh saksi Hary Prasetyo dan saksi



on



gu



Syahmirwan;



es



R



- Bahwa NIKP dibuat hanya sebagai formalitas saja;



In d



A



Halaman 352 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 352



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan saham selalu dilakukan



atas perintah saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin, dimana untuk



ng



transaksi penjualan, harga jual sudah diatur dengan harga jual di atas



harga pembelian sehingga hasil penjualan mencatatkan keuntungan secara buku;



gu



- Bahwa pada akhirnya saham-saham tersebut dimasukkan dalam



reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya, yang ternyata saham-saham



jatuh dan tidak dapat dilakukan penjualan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya;



ub lik



ah



A



MYRX, BTEK, RIMO, ARMY mengalami kesulitan liquiditas atau harga



- Bahwa yang saksi maksud mencatatkan keuntungan secara buku adalah bahwa dana hasil penjualan saham yang diterima PT. Asuransi



am



Jiwasraya itu dijadikan sebagai dana subcription reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya, yang mana oleh MI pengelola reksadana tersebut



ep



digunakan untuk membeli kembali saham milik PT. Asuransi Jiwasraya



ah k



yang telah dijual tersebut atau dengan dengan kata lain gali lubang tutup lubang;



In do ne si



R



- Bahwa praktik mekanisme pembelian reksadana juga 2 (dua) cara yaitu, pertama pembelian berdasarkan surat penawaran dari Manajer Investasi



A gu ng



(MI) dan inisiasi dari saksi dan tim investasi melakukan Analisa



Reksadana yaitu: menganalisa profil MI, histori kinerja Reksadana yang



telah berjalan atau analisa reksadana sejenis untuk reksadana yang baru, memperhatikan kebijakan dan strategi Investasi reksadana, target dana pengelolaan, target indikasi hasil investasi, biaya pengelolaan, dana



investasi yang tersedia di rekening giro PT. Asuransi Jiwasraya.



lik



Kadiv dan diparaf oleh tim kemudian nota tersebut diajukan Direksi untuk dimintakan ijin transaksi beli maupun jual beserta ijin besaran nominal transaksi. Apabila Nota telah mendapatkan disposisi disetujui oleh Direksi,



ub



m



ah



Selanjutnya analisa dibuat melalui nota internal yang ditandatangani oleh



maka Divisi Investasi dan Keuangan akan menghubungi pihak MI untuk



ka



berkoordinasi kapan pelaksanaan pembeliaan unit penyertaan reksadana.



ep



Sedangkan yang kedua, pembelian reksadana berdasarkan perintah



ah



atasan saksi yaitu saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin, tim Divisi



menganalisa profil MI, histori kinerja reksadana yang telah berjalan atau



ng



M



analisa reksadana sejenis untuk reksadana yang baru, memperhatikan



on



gu



kebijakan dan strategi investasi reksadana, target dana pengelolaan,



es



R



Investasi tetap melakukan analisa untuk pembelian reksadana yaitu



In d



A



Halaman 353 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 353



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



target indikasi hasil investasi, biaya pengelolaan, dana Investasi yang



tersedia di rekening giro PT. Asuransi Jiwasraya seolah-olah benar.



ng



Namun saksi atas perintah saksi Syahmirwan dan sesuai arahan saksi Hary Prasetyo dalam rapat Komite Investasi harus membuat analisa yang history kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih) MI hanya pada waktu harganya



gu



naik dan menghilangkan kinerja NAB pada saat harganya turun, karena jika history kinerja NAB pada saat harganya turun saksi masukkan ke



- Bahwa analisa NAB suatu MI memang ada di dalam NIKP, namun kajian atau analisa hanya formalitas saja;



ub lik



ah



A



dalam hasil analisa maka tidak layak untuk dilakukan pembelian;



- Bahwa yang berperan mengambil keputusan terkait investasi saham dan reksadana selain saksi Syahmirwan adalah saksi Hendrisman Rahim



am



selaku Direktur Utama dan saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan;



ep



- Bahwa saham IIKP, LCGP, SMRU, MYRX, TRAM sudah terdapat di



ah k



dalam bursa efek; tidak masuk kategori saham LQ45 dan bukan saham bluechip;



In do ne si



R



- Bahwa cara saksi Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan



Keuangan menentukan broker yang akan melakukan transaksi jual beli



A gu ng



saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah dengan memberikan perintah lisan kepada saksi dan



saksi Agustin dan saksi Anggorodengan langsung mengatakan,”nanti transaksi jual beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX akan



dilakukan melalui broker yang ditentukan, yaitu : In Kind (asset settle), Trimegah Sekuritas (pasar nego), Daewoo Securities Indonesia/Mirae



lik



Lautandhana (pasar nego), Ciptadana (pasar nego)”;



- Bahwa sales dari pihak broker-broker yang melakukan transaksi jual/beli saham saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX adalah: sales Trimegah



Sekuritas



yaitu



ub



m



ah



Aset Sekuritas (pasar nego), CIMB Securities Indonesia (pasar nego),



Meita,



sales



Daewoo



Securities



ka



Indonesia/Mirae Aset Sekuritas yaitu Rosita, sales CIMB Securities



ep



Indonesia yaitu Fitra, sales Ciptadana yaitu Dadang;



ah



- Bahwa Emiten dari saham IIKP adalah PT. Inti Agri Resources Tbk,



PT. SMR Utama yang terafiliasi dengan PT. Trada Alam Minera Tbk,



ng



M



saham LCGP adalah PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, saham MYRX



on



gu



adalah PT. Hanson International Tbk.;



es



R



saham Tram adalah PT. Trada Alam Minera Tbk, saham SMRU adalah



In d



A



Halaman 354 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 354



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa total investasi PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi jual dan



beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX baik yang melalui



ng



pembelian saham langsung (direct) yang diperoleh dari transaksi saham



Reguler, Pasar Negosiasi maupun asset settlement dari redemption Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai berikut:



Pembelian saham IIKP sejak 2008 sampai dengan 2016 adalah



gu



-



Rp.1.138.576.159.000,- (satu triliun seratus tiga puluh delapan milyar



rupiah); -



Pembelian saham Tram sejak 2008 sampai dengan 2014 adalah



ub lik



ah



A



lima ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh sembilan ribu



Rp.2.038.630.756.000,- (dua triliun tiga puluh delapan milyar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);



am



-



Pembelian saham SMRU sejak 2013 sampai dengan 2018 adalalah Rp.211.346.506.525,- (dua ratus sebelas milyar tiga ratus empat



ep



puluh enam juta lima ratus enam ribu lima ratus dua puluh lima



ah k



rupiah); -



Pembelian saham LCGP sejak 2014 sampai dengan 2016 adalah



In do ne si



R



sebesar Rp.140.070.473.500,- (seratus empat puluh milyar tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah);



Pembelian saham MYRX sejak 2015 sampai dengan 2016 adalah



A gu ng



-



sebesar Rp.429.470.138.448,- (empat ratus dua puluh sembilan milyar empat ratus tujuh puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah);



- Bahwa pada akhir saksi Agustin menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, masih terdapat kepemilikan 5 (lima) IIKP, TRAM, SMRU,



lik



Investasi (MI), yang saat ini harga saham tersebut mengalami penurunan nilai valuasi pasar;



- Bahwa pertimbangan PT. Asuransi Jiwasraya untuk memilih bursa



ub



m



ah



LCGP & MYRX dalam Reksadana saham yang dikelola 13 Manajer



Negosiasi dalam transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP



broker, dan tata caranya;



ep



ka



dan MYRX ini karena sudah diinstruksikan oleh pimpinan, termasuk siapa



ah



- Bahwa pada tahun 2008, sudah ada transaksi awal pembelian saham



Jiwasraya



dan



saham-saham



lainnya



saksi



tidak



ng



M



mengetahuinya, karena yang langsung order adalah Direktur Keuangan



on



gu



saksi Hary Prasetyo;



es



Asuransi



R



IIKP pada bulan Juni 2008, namun berapa saham yang dibeli oleh PT.



In d



A



Halaman 355 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 355



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa terkait dengan transaksi saham, saksi Syahmirwan selalu berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;



ng



- Bahwa umumnya proses negosiasi transaksi jual/beli saham dilakukan antara broker dengan pihak pembeli, kemudian antara pihak broker dengan pihak penjual untuk mencari kecocokan harga;



gu



- Bahwa terkait transaksi jual/beli saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX ini sudah dikondisikan, maka proses negosiasi tidak lagi dilakukan



saksi Syahmirwan bersama-sama dengan orang kepercayaan Terdakwa yaitu Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



karena harga saham yang akan diperjualbelikan sudah ditentukan oleh



- Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa counterparty atas transaksi investasi di PT. Asuransi Jiwasraya, namun transaksi tersebut



am



diatur oleh saksi Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto yang adalah orang kepercayaan Terdakwa;



ep



- Bahwa Instruksi dari saksi Syahmirwan melalui saksi Agustin kepada



ah k



saksi untuk melakukan transaksi saham adalah hasil koordinasi saksi Syahmirwan dengan Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan saksi Hary



In do ne si



R



Prasetyo mengetahui hal ini;



- Bahwa yang menginisiasi pengalihan dari saham langsung adalah ke



A gu ng



dalam Kontrak Pengelolaan Dana dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah saksi Hary Prasetyo;



- Bahwa saksi dan teman-teman yang lain pernah menerima fasilitas



berupa liburan ke Singapura, Hongkong dan Jepang. Tawaran tersebut saksi dapat dari saksi Agustin;



- Bahwa Sponsor liburan ke Singapura, saksi tidak tahu. Sponsor liburan



lik



Sekuritas;



- Bahwa ada penggunaan nama-nama samaran, dimana nama samaran saksi Agustin adalah “Rike”, untuk saksi Syahmirwan nama samarannya



ub



m



ah



ke Hongkong dari Indopremier; Sponsor liburan ke Jepang dari Daewoo



adalah “Mahmud”, saksi Hary Prasetyo nama samarannya adalah “Rudy”,



ka



Joko Hartono Tirto nama samarannya adalah “Panda”, Terdakwa nama



ep



samarannya adalah “Pak Haji” dan saksi Hendrisman Rahim nama



ah



samarannya adalah “Chief”.



Asuransi Jiwasraya adalah adanya penempatan saham MYRX dan MTN



on



gu



ng



M



PT. Hanson International Tbk dan MTN PT. Armidian;



es



R



- Bahwa kaitan Benny Tjokrosaputro dengan pengelolaan investasi PT.



In d



A



Halaman 356 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 356



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Historis kepemilikan saham IIKP adalah pada tahun 2008 dilakukan pembelian saham IIKP, dimana yang membeli adalah saksi



ng



Hary Prasetyo;



- Bahwa selanjutnya saham IIKP tersebut dimasukkan ke dalam Kontrak



Pengelolaan Dana, di mana dalam Kontrak Pengelolaan Dana tersebut



gu



ada saham-saham yang berkategori LQ45;



- Bahwa setelah Kontrak Pengelolaan Dana dibubarkan, saham IIKP



Penyertaan Terbatas dibubarkan, dilakukan asset settle saham IIKP ke dalam reksadana saham;



ub lik



ah



A



dimasukkan ke dalam RDPT dan kemudian ketika Reksa Dana



- Bahwa tahun 2015, saham IIKP menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp.6,6 triliun;



am



- Bahwa transaksi saham MYRX tidak mencatatkan untung karena dari saham yang dijual masuk lagi ke reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya



ep



seperti misalnya Corfina, dll.



ah k



- Bahwa saham MYRX ada kaitannya dengan Terdakwa, tanggal 14 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya menjual saham MYRX untuk



dikendalikan oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto;



In do ne si



R



kemudian dipindahkan ke dalam RDPT yang ternyata MI pengelolanya



A gu ng



- Bahwa saham yang ada di dalam RDPT komposisinya ada yang lebih dari 20%;



- Bahwa terkait dengan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT), RDPT adalah reksadana khusus yang penilaian sahamnya menggunakan



penilain pasar wajar, dimana pada tahun 2008 terjadi penurunan harga, dan saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke RDPT yang



lik



laporan keuangan tahun 2008 karena PT. Asuransi Jiwasraya tidak mau membukukan rugi;



- Bahwa untuk RDPT ini tidak ada dibuatkan kajian atau analisanya oleh Divisi Investasi dan Keuangan;



ub



m



ah



penentuan nilainya dilakukan oleh MI yang tujuannya untuk memperbaiki



ka



- Bahwa RDPT tujuannya untuk meminimalkan atau mengurangi potential



ep



lost yang akan diterima PT. Asuransi Jiwasraya apabila masih



ah



menyimpan portofolio saham secara langsung yang diperoleh pada harga



restrukturisasi saham PT. Asuransi Jiwasraya yang sebelumnya dibeli



on



gu



ng



M



dengan harga yang tinggi;



es



R



tinggi atau dengan kata lain adalah untuk melakukan rebalancing atau



In d



A



Halaman 357 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 357



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa seluruh pemilikan saham MYRX dikoordinasikan pembeliannya



oleh Joko Hartono Tirto dimana saksi diinstruksikan untuk membuat NIKP



ng



pembelian MYRX yang sifatnya proforma saja;



- Bahwa saham-saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan



Terdakwa transaksinya diatur oleh Joko Hartono Tirto, dimana saham-



gu



saham yang terafiliasi oleh Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa lalu dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya nantinya akan masuk ke dalam



Moudy Mangkey;



- Bahwa terkait dengan pengelolaan reksadana saham, ada 13 MI



ub lik



ah



A



reksadana saham, diatur dengan cara Joko Hartono Tirto melalui saksi



pengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu PT. TFI (Treasure Investasma), PT. MCM (Millenium Capital Manajemen), PT.



am



Pool



Advista/Karisma



Asset



Manajement.,



PT.



Danawibawa/Pan



Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT. Sinarmas



ep



Aset Manajement, PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap Capital, PT.



ah k



Oso Aset Manajement, PT. MNC Aset Manajement, PT. Maybank Aset Manajement, PT. Corfina Aset Manajement;



In do ne si



R



- Bahwa MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya tersebut ternyata ada yang dikendalilkan atau dikoordinasikan



A gu ng



oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. TFI (Treasure Investasma), PT. MCM



(Millenium Capital Manajemen), PT. Pool Advista/Karisma Asset Manajement., PT. Danawibawa/Pan Archadia, PT. Jasa Capital, PT. Pinacle Aset Manajement, PT. Sinarmas Aset Manajement. Sedangkan



yang dikendalikan dan dikoordinasikan oleh saksi Syahmirwan adalah PT. Prospera Aset Manajement, PT. Gap Capital, PT. Oso Aset Manajement,



lik



Aset Manajement;



- Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi Jiwasraya bersifat pasif dan tidak memiliki independensi dalam



ub



m



ah



PT. MNC Aset Manajement, PT. Maybank Aset Manajement, PT. Corfina



mengelola atau mentransaksikan saham-saham yang menjadi underlying



ka



produk reksadananya;



ep



- Bahwa 13 MI yang mengelola reksadana saham milik PT. Asuransi



ah



Jiwasraya, baik yang dikendalikan atau dikoordinasikan melalui saksi adalah untuk menerima “titipan” saham-saham milik PT. Asuransi



ng



M



Jiwasraya, dan saham-saham itu adalah saham-saham yang tidak likuid



on



gu



yang menjadi underlying produk reksadananya;



es



R



Syahmirwan ataupun dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto tujuannya



In d



A



Halaman 358 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 358



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa cara-cara pengelolaan saham seperti ini adalah tidak lazim;



- Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah MI yang baru berdiri



ng



dan belum memiliki pengalaman kerja;



- Bahwa PT. Kharisma Asset Management awalnya pada tahun 2009



sudah melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam



gu



rangka RDPT;



- Bahwa PT. Kharisma Asset Management adalah salah satu MI yang



- Bahwa PT. Kharisma Asset Management sudah dipersiapkan oleh saksi Syahmirwan untuk mengelola RDPT.;



ub lik



ah



A



mengelola RDPT.;



- Bahwa selain PT. Kharisma Asset Management, MI yang saat itu juga terhitung masih baru adalah PT. Treasure Fund Investment Manajement,



am



PT. Millenium Capital Aset Manajemen dan PT. Danawibawa; - Bahwa terdapat pembelian MTN yang terafiliasi dengan perusahaan



ep



saksi Heru Hidayat dan yang membawa atau menawarkan MTN tersebut



ah k



adalah Joko Hartono Tirto dan MTN-MTN yang ditawarkan oleh saksi



R



Mega Karya Dwipa;



In do ne si



Heru Hidayat adalah MTN Indojasa Utama, MTN Baramega dan MTN



- Bahwa total saham MYRX pada tahun 2015 di PT. Asuransi Jiwasraya



A gu ng



adalah 278 milar, saham BTEK sampai dengan 100 miliar, sedangkan MTN Hanson adalah sebanyaj 680 miliar. Dan untuk tahun 2016, jumlah saham MYRX adalah 171,6 miliar, MTN Hanson tetap;



- Bahwa



saksi



mengetahui



bahwa



fundamental



saham



Benny



Tjokrosaputro tidak bagus dan dikenal banyak memiliki nominee serta suka menggoreng saham;



Tentang



Perubahan



Keputusan



Direksi



lik



074b.SK.U.0315



Nomor



280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya dibuat backdated di Bulan Desember 2015 adalah karena PT. Asuransi



ub



m



ah



- Bahwa Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor



Jiwasraya sudah melakukan pembelian MTN. PT. Hanson International



ka



Tbk terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan peraturan pedoman



ep



investasi;



ah



- Bahwa pembelian MTN dengan rating BBB sebelumnya tidak pernah



- Bahwa ada audit Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2015 yang



ng



M



mendapati temuan bahwa MTN Hanson International Tbk ratingnya



on



gu



adalah BBB;



es



R



dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



In d



A



Halaman 359 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 359



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi berkoordinasi dengan saksi Moudy Mangkey terkait pembelian MTN PT. Hanson International Tbk.;



ng



- Bahwa saksi Moudy Mangkey setahu saksi adalah anak buah Terdakwa dan juga berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto; - Bahwa



penjualan



saham-saham



yang



terafiliasi



dengan



Benny



gu



Tjokrosaputro dan Terdakwa tidak memberikan keuntungan dan sahamsaham tersebut masih ada di reksadana saham milik PT. Asuransi



- Bahwa saksi mengetahui bahwa Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy



Mangkey adalah terafiliasi dengan Terdakwa dimana saksi simpulkan



ub lik



ah



A



Jiwasraya yang saat ini menjadi masalah karena tidak bisa dicairkan;



dari pola transaksi selama ini yang selalu terjadi bahwa setiap transaksi saham-saham tertentu yang nilai sangat besar merupakan instruksi



am



langsung dari saksi Syahmirwan yang berkordinasi dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Moudy Mangkey;



ep



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya dalam laporan keuangan secara akunting



ah k



atau pembukuan untung, namun pada faktanya atau secara riil PT. Asuransi Jiwasraya tidak mengalami keuntungan;



In do ne si



R



- Bahwa cara Terdakwa dan Joko Hartono Tirto mengatur transaksi



saham-saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya adalah Terdakwa



A gu ng



melalui Joko Hartono Tirto menginstruksikan saksi Moudy Mangkey untuk menjalankan



transaksi,



lalu



selanjutnya



saksi



Moudy



Mangkey



menginstruksikan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak MI



atau saksi Moudy Mangkey menginstruksikan transaksi penjualan atau pembelian kepada pihak MI melalui broker;



- Bahwa saham ikan adalah kode dari saham IIKP.;



lik



- Bahwa saham MYRX ditransaksikan pada tahun 2015;



- Bahwa Core bisnis dari PT. Asuransi Jiwasraya adalah memperkenalkan produk asuransi guna memperoleh premi;



ub



m



ah



- Bahwa Daewoo berafiliasi dengan Terdakwa;



- Bahwa pembelian saham MYRX adalah karena instruksi dari saksi Hary



ka



Prasetyo dan saksi Syahmirwan;



ep



- Bahwa pembelian saham MYRX bukan karena PT. Asuransi Jiwasraya



ah



secara kelembagaan tertarik untuk membeli saham MYRX karena



bukan saham yang likuid;



ng



M



- Bahwa saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa dan Benny



on



gu



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tidak ada yang dibeli atas



es



R



faktanya saham MYRX tersebut tidak layak untuk dibeli disebabkan



In d



A



Halaman 360 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 360



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



inisitaif tim Divisi Investasi dan Keuangan, semua adalah atas instruksi dari atasan/pimpinan;



ng



- Bahwa ada instruksi ulang untuk jual-beli saham dari saksi Syahmirwan setelah PT. Asuransi Jiwasraya membeli saham MYRX;



- Bahwa ketika membeli saham menggunakan uang cash, waktu jual



gu



saham, PT. Asuransi Jiwasraya terima hasilnya dalam bentuk uang tunai/cash;



diterima dalam giro, namun uang tersebut kemudian dibelikan kembali



saham MYRX oleh MI untuk dijadikan unit penyertaan reksadana saham



ub lik



ah



A



- Bahwa untuk saham MYRX dijual dan kemudian uang hasil penjualan



milik PT. Asuransi Jiwasraya, dimana sebelumnya PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscribe suatu produk reksadana dari MI



am



tersebut;



- Bahwa saham MYRX masih ada di dalam reksadana saham milik PT.



ep



Asuransi Jiwasraya sampai dengan pada tahun 2018;



ah k



- Bahwa jual beli saham MYRX bersifat semu karena penjualan saham MYRX dilakukan pada tanggal 29 Desember 2015, namun sebelumnya



In do ne si



R



pada tanggal 28 Desember 2015, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



subscription produk reksadana pada suatu MI. Kemudian uang



A gu ng



subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya tersebut digunakan oleh MI untuk membeli kembali saham MYRX yang telah dijual oleh PT. Asuransi



Jiwasraya, dimana saham MYRX tersebut dijadikan sebagai unit penyertaan/underlying pada produk reksadana;



- Bahwa selama saksi bertugas di PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah melakukan transaksi repo;



lik



saksi Benny Tjokrosaputro dimasukkan ke dalam saham-saham yang dikendalikan oleh Terdakwa;



- Bahwa keputusan tertinggi untuk investasi dan penanggungjawabnya



ub



m



ah



- Bahwa hubungan Joko Hartono Tirto dengan Terdakwa adalah saham



adalah Direktur Keuangan yaitu saksi Hary Prasetyo dan Direktur Utama



ka



Hendrisman Rahim;



ah



sebelum adanya KPD.



ep



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah mengalami unrealized loss



- Bahwa saksi diberitahukan oleh saksi Agustin bahwa saham dikondisikan



on



gu



ng



M



oleh Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto;



es



R



- Bahwa saham TRUB dibeli oleh saksi Hary Prasetyo;



In d



A



Halaman 361 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 361



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa MTN Indonusa, Baramega dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto;



ng



- Bahwa saksi tahu counter party PT. Asuransi Jiwasraya dalam transaksi saham adalah ketika akan menjual saham, bukan pada saat membeli saham;



gu



- Bahwa dalam penjualan saham IIKP dan Tram tidak untung;



- Bahwa saham BNBR dan SMBR termasuk juga saham yang dikendalikan



- Bahwa Divisi Investasi dan Keuangan dikatakan bekerja secara independen apabila NIKP yang disusunnya tidak dipengaruhi, melainkan murni NIKP usulan dari bawah;



ub lik



ah



A



oleh saksi Heru Hidayat;



- Bahwa sehubungan dengan saham-saham yang dikoordinir oleh Joko



am



Hartono Tirto yang salah satunya adalah MYRX, sifatnya 1 (satu) komando dalam arti instruksi dari saksi Hary Parsetyo kepada



ep



Syahmirwan, lalu dari Syahmirwan disampaikan kepada saksi;



ah k



- Bahwa penguasaan atau kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya atas saham-saham yang dibelinya hanyalah di atas kertas saja karena



In do ne si



R



faktanya yang mengendalikan atau mengatur penjualan saham-saham tersebut adalah Terdakwa, Benny Tjokrosaoutro dan Joko Hartono Tirto;



A gu ng



- Bahwa saham TRAM pernah kena suspend di bursa efek;



- Bahwa saksi Hendrisman Rahim selaku Dirut tahu akan kondisi penguasaan



PT.



Asuransi



Jiwasraya



atas



saham-saham



yang



dikendalikan Terdakwa, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto hanyalah di atas kertas saja;



- Bahwa pemberian fasilitas kepada saksi bukan dalam rangka bonus kerja;



ub



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



10. Lusiana dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Direktur Keuangan pada saat Rakernas PT. Asuransi Jiwasraya



ka



m



ah



diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;



lik



- Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen atau barang bukti yang



ep



Tahun 2018 telah menyampaikan beberapa asset financial dari investasi



ah



yang tidak likuid, kalau tetap dijual kondisi langsung turun sementara



kerugian Negara kemudian Kanwil-kanwil PT. Asuransi Jiwasraya diminta



on



gu



ng



M



untuk meningkatkan penjualan guna meningkatkan target premi;



es



R



kalau dipaksa jual sementara nilainya turun akan mengakibatkan



In d



A



Halaman 362 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 362



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada bulan Agustus 2018, Asmawi Syam selaku Dirut PT.



Asuransi Jiwasraya menyampaikan tentang tidak likuidnya investasi PT.



ng



Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa pada Januari 2019, saksi Hexana selaku Dirut menyampaikan



kepada saksi untuk melakukan monitoring reksadana yang menurut hasil



gu



pemeriksaan ada permasalahan likuiditas selanjutnya tim pada Divisi



Investasi memperlihatkan kepada saksiportofolio-portofolio investasi yang



- Bahwa saksi diberi tugas untuk menangani 13 (tiga belas) fund manager (Manajer Investasi) yang produk reksadananya disubscript oleh PT.



ub lik



ah



A



tidak likuid dan bermasalah seperti reksadana dan saham;



Asuransi Jiwasraya dan dinilai bermasalah dan kemudian saksi memanggil 13 fund manager tersebut;



am



- Bahwa berdasarkan keterangan dari fund manager, apabila dilakukan penjualan portofolio secara paksa mengakibatkan harganya turun



ep



sehingga PT. Asuransi Jiwasraya dapat merugi. Sementara untuk



ah k



pembayaran likuiditas PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembayaran secara perlahan;



In do ne si



R



- Bahwa alasan fund manager memilih saham yang tidak likuid memilih portofolio saham karena adanya tuntutan return yang tinggi dari pengurus



A gu ng



PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelum saksi Hexana menjadi Dirut PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa setelah dilakukan korespondensi maka PT. Asuransi Jiwasraya meminta para fund manager untuk tidak lagi membeli saham yang tidak likuid dan merubah strategi investasi;



- Bahwa Hexana selaku Dirut PT. Asuransi Jiwasraya kemduian melarang



lik



manager karena kewenangan melakukan investasi adalah otoritas dari fund manager;



- Bahwa pada tahun 2019, saksi Hexana sudah menjadi Direktur Utama



ub



m



ah



PT. Asuransi Jiwasraya untuk melakukan intervensi kepada para fund



PT. Asuransi Jiwasraya;



ka



- Bahwa kaitan Terdakwa dalam pengelolaan investasi disampaikan oleh



ep



saksi Syahmirwan, yakni Heru Hidayat adalah pemilik emiten saham IIKP



ah



dan emiten saham TRAM;



MI dan saksi melihat ada saham Tram dan IIKP dalam produk reksadana



ng



M



para MI tsrsebut, lalu saksi menghubungkan hal sersebut bahwa



on



gu



transaksi saham ada keterkaitannya dengan Terdakwa;



es



R



- Bahwa saksi melihat portofolio yang ada di dalam produk reksadana 13



In d



A



Halaman 363 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 363



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa berhubungan dengan saham milik Benny Tjokrosaputro, pada tahun 2008 sampai dengan 2011 tidak ada transaksi saham MYRX.;



ng



- Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah pemilik emiten saham MYRX yaitu PT. Hanson International Tbk.;



- Bahwa Joko Hartono Tirto dari PT. TFI pada tahun 2008 sering datang ke



gu



Bagian Investasi PT. Asuransi Jiwasraya untuk mengatur portofolio;



- Bahwa Joko Hartono Tirto memiliki peran terkait pembentukan RDPT dan



ruangan saksi Syahmirwan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya;



ub lik



ah



A



KPD, dimana saat itu Joko Hartono Tirto bertemu dengan Syahmirwan di



- Bahwa setelah pertemuan antara Joko Hartono Tirto bertemu dengan Syahmirwan, PT. Aim Trust sebagai MI kemudian mengajukan proposal



am



penawaran RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008; - Bahwa PT. AIM Trust tersebut dibawa oleh Joko Hartono Tirto untuk



ep



dapat bertindak selaku pengelola dana dari PT. Asuransi Jiwasraya pada



ah k



RDPT.;



- Bahwa pada saat PT. AIM Trust memasukkan penawaran RDPT sebesar



In do ne si



R



Rp500.000.000.000,00 ke PT. Asuransi Jiwasraya dan analisanya dibuat oleh Agustin, saksi ada menanyakan mana kelengkapan administrasinya



A gu ng



dan karena tidak ada, saksi tidak membubuhkan paraf dan langsung meneruskannya kepada saksi Syahmirwan. saksi Syahmirwan langsung



memanggil saksi dan menanyakan kepada saksi mengapa saksi tidak membubuhkan paraf, sehingga Syahmirwan



dan



saksi



saksi sempat kena marah oleh



Syahmirwan



mengatakan



kepada



saksi



bahwa ”yang tanggung jawab itu bukan kamu tapi saksi dan Pak Pras”. pada



tahun



2008-2011,



saksi



selaku



Kepala



Bagian



lik



Pengembangan Dana menghadiri setiap pelaksanaan Rapat Komite Investasi sebagai Sekretaris Rapat Komite Investasi yang bertugas melakukan pencatatan;



ub



m



ah



- Bahwa



- Bahwa pernah sekali dilakukan kontes pemilihan MI pada tanggal 14



ka



Februari 2008 di dalam Rapat Komite Investasi;



ep



- Bahwa terjadi perubahan format pemilihan MI dengan tidak ada lagi



ah



presentasi dari MI melainkan hanya penyampaian dari Direktur Keuangan



Asuransi Jiwasraya akan melakukan kerjasama dengan MI;



ng



M



- Bahwa dari kontes pemilihan Manajer Investasi tanggal 14 Februari 2008,



on



gu



terpilih 4 (empat) MI yaitu: PT. Trimegah Sekuritas, PT. AAA Securities,



es



R



dan Kepala Divisi Investasi di dalam rapat komite investasi jika PT.



In d



A



Halaman 364 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 364



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PT. Danareksa Securitis dan PT. Batavia Prosperindo Securities dengan



kuota transaksi yang dikelola oleh masing-masing Manager Investasi



ng



sebesar Rp.100.000.000.000,00;



- Bahwa total pengelolaan dari 4 Manager Investasi tersebut sejumlah Rp.400.000.000.000,00;



gu



- Bahwa pemilihan 4 (empat) Manager Investasi yakni PT. Trimegah Sekuritas, PT. AAA Securities, PT. Danareksa Securities dan PT. Batavia



dibahas besaran jumlah dana yang dikelola oleh Manager Investasi dimana pada kontes tersebut sesungguhnya diambil dari hasil rapat



ub lik



ah



A



Prosperindo Securities tidak berdasarkan kajian khusus dan tidak



komite, yakni berdasarkan hasil voting;



- Bahwa usulan pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)



am



pada tahun 2008 adalah dari saksi Harry Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya;



ep



- Bahwa terkait RDPT, saksi seringkali berbeda pendapat dengan



ah k



pimpinan saksi yaitu Syahmirwan dan Hary Prasetyo terkait transaksi



In do ne si



yang dilakukan;



R



saham yang dilakukan dan saksi tidak setuju dengan transaksi saham



- Bahwa saksi melakukan profilling terhadap Manager Investasi yang



A gu ng



mengajukan penawaran RDPT dan saksi menyimpulkan bahwa 4 (empat) Manager Investasi yang mengelola RDPT Tahun 2008 memiliki afiliasi yang sama karena memiliki kesamaan saham yang ditransaksikan yaitu saham IIKP, TRAM, dan LCGP;



- Bahwa PT. TFI, PT. Aim Trust, PT. Dhanawibawa, PT. Kharisma memiliki



link afiliasi dengan Heru Hidayat karena saham-saham yang menjadi



lik



PT. Kharisma adalah saham IIKP, Tram, dan LCGP yang saham-saham tersebut di bawah kendali perusahaan Heru Hidayat;



- Bahwa terkait temuan saksi mengenai afiliasi antara PT. TFI, PT. Aim



ub



m



ah



underlying produk reksadana PT. TFI, PT. Aim Trust, PT. Dhanawibaw,



Trust, PT. Dhanawibawa dan PT. Kharisma dengan Heru Hidayat, saksi



ka



ada menanyakan kepada saksi Syahmirwan, “kenapa koq dalam pikiran



ep



awam saksi 4 (empat) Manager Investasi ini (Aim Trust, TFI, Kharisma



ah



dan Dhanawibawa) berada dalam satu keranjang dan risikonya tinggi



ng



M



- Bahwa Syahmirwan menjawab pertanyaan saksi dengan mengatakan



on



gu



bahwa Heru Hidayat adalah pemain saham Indonesia;



es



diversifikasi”;



R



kalo orangnya kabur, default (tidak mampu bayar) dan tidak ada



In d



A



Halaman 365 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 365



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dalam pencatatan RDPT yang dikelola oleh PT. Tresuere Fund Investama, PT. Aim Trust, PT. Dhanawibawa dan PT. Kharisma, Napnya



ng



naik secara fantastis dan valuasinya dari Manager Investasi juga naik, sehingga PT. Asuransi Jiwasraya membukukan untung yang tinggi yang



masih bersifat potensial gain, akan tetapi keuntungan tersebut tidak



gu



pernah terealisasi melainkan hanya sekedar pencatatan unrelease gain yang tinggi saja;



- Bahwa keuntungan PT. Asuransi Jiwasraya yang tinggi yang masih bersifat potensial gain tersebut tidak bisa dicairkan karena berdasarkan



ub lik



ah



A



- Bahwa keuntungan PT. Asuransi Jiwasraya hanya di atas kertas saja;



keterangan Syahmirwan kepada saksi dan staf Bagian Investasi, saksi Hary



Prasetyo



mengatakan,



“kalau



direalisasikan



selanjutnya



am



dinvestasikan kemana untuk mendapatkan return yang tinggi?” saksi Hendrisman Rahim juga mengatakan, “jangan potong ayam tapi ambil



ep



telurnya saja untuk mengambil return yang tinggi”.



ah k



- Bahwa terhadap transaksi saham yang dilakukan oleh Hary Prasetyo di bagian belakangnya ada tulisan DIR, semisal untuk transaksi saham IIKP



In do ne si



R



dibelakangnya ada tulisan DIR artinya yang melakukan transaksi atas saham IIKP adalah saksi Hary Prasetyo (Direktur Keuangan);



A gu ng



- Bahwa dikemudian hari, saksi Hary Prasetyo melarang saksi Agustin,



yang saat itu mencatat transaksi saham, untuk menulis transaksi saham dengan diberi catatan DIR;



- Bahwa hasil rapat Komite Investasi antara tahun 2008-2011 untuk pemilihan dan pembelian saham IIKP, TRAM dan LCGP tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat Komite Investasi;



lik



LCGP tersebut adalah Hary Prasetyo;



- Bahwa otoritas di PT. Asuransi Jiwasraya yang seharusnya menjalankan fungsi melakukan transaksi jual atau beli saham-saham adalah unit kerja



ub



m



ah



- Bahwa namun yang bertransaksi langsung atas saham IIKP, TRAM dan



Divisi Investasi berdasarkan Pedoman Investasi dan SOP Internal



ka



Perusahaan;



ep



- Bahwa yang melakukan transaksi jual-beli saham di PT. Asuransi



ah



Jiwasraya bukan hanya Kepala Divisi Investasi melainkan juga saksi



broker untuk dilakukan pembayaran;



ng



M



- Bahwa saat pembelian awal saham-saham IIKP, TRAM dan LCGP,



on



gu



saham-saham ini tidak masuk dalam daftar LQ45;



es



R



Hary Prasetyo dan Divisi Investasi hanya menerima bukti pembelian dari



In d



A



Halaman 366 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 366



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa daftar saham LQ45 adalah daftar saham likuid yang dikeluarkan oleh BEI secara berkala;



ng



- Bahwa saham-saham IIKP, TRAM dan LCGP yang dibeli PT. Asuransi



Jiwasraya tidak termasuk dalam kategori saham bluechip atau saham yang berkapitalisasi besar atau memiliki pendapatan stabil;



gu



- Bahwa kriteria atau syarat penempatan saham yang dapat dibeli oleh PT.



Asuransi Jiwasraya berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor



Asuransi Jiwasraya, adalah sebagai berikut:



1. Investasi dalam bentuk saham setiap emiten masing-masing tidak



ub lik



ah



A



004A.SK.U.012004 dan SOP Internal Perusahaan yang berlaku di PT.



melebihi 20% dari jumlah investasi;



2. Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia;



am



3. Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik; 4. Diarahkan pada perolehan keuntungan.



ep



- Bahwa yang menentukan broker atau perusahaan sekuritas untuk



ah k



melakukan transaksi jual atau beli saham IIKP, TRAM dan LCGP yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah Syahmirwan selaku Kepala Divisi



In do ne si



R



Investasi PT. Asuransi Jiwasraya melalui pengajuan kepada Direksi.



- Bahwa broker yang ditunjuk oleh Syahmirwan sebagai perantara



A gu ng



transaksi jual atau beli saham IIKP, TRAM dan LCGP adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Lautandhana dan PT. Ciptadana;



- Bahwa Emiten dari saham IIKP, yaitu PT. Inti Agri Resources, Tbk yang



terafiliasi dengan PT. Maxima Agro Industri yang merupakan milik Terdakwa;



- Bahwa Emiten dari saham Tram, yaitu PT. Trada Maritim, Tbk yang



lik



- Bahwa saksi tidak tahu emiten dari saham LCGP.



- Bahwa ketika saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi pada periode 1 Oktober 2007 s/d 31 Oktober 2011,



ub



m



ah



terafilisi dengan Terdakwa;



PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah melakukan pembelian saham



ka



MYRX;



ep



- Bahwa Hary Prasetyo pertama kali melakukan pembelian saham IIKP



ah



pada tanggal 03 Juni 2008 dan sebelumnya PT. Asuransi Jiwasraya tidak



- Bahwa saham Tram sebelumnya tidak pernah dimiliki oleh PT. Asuransi



on



gu



ng



M



Jiwasraya dan PT. Asuransi Jiwasraya pertama kali melakukan transaksi



es



R



pernah memiliki atau membeli saham IIKP;



In d



A



Halaman 367 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 367



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembelian saham Tram pada tanggal 11 September 2008 yang dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo;



ng



- Bahwa terhadap transaksi pembelian saham IIKP dan Tram yang



pertama kali dilakukan pada tahun 2008, tidak didasari oleh kajian dan analisa yang baik dan memadai;



gu



- Bahwa pada Tahun 2008, etika terjadi krisis moneter tahun 2008 yang



disebabkan subprime mortagage (krisis hutang yang terjadi di AS)



Hari Prasetyo mulai melakukan transaksi IIKP dan Tram;



- Bahwa saat Hary Prasetyo melakukan transaksi saham IIKP dan Tram,



ub lik



ah



A



sehingga nilai investasi turun, menimbulkan terjadi potensial lost, saksi



tidak ada analisa terhadap jual/beli saham karena saham-saham yang dibeli dimaksudkan untuk menahan penurunan harga;



am



- Bahwa pada awal 2008, investasi saham dilakukan dengan cara Semi Descritionary Fund sebesar Rp400 miliar bekerjasama dengan MI yang



ep



memilihkan saham berdasarkan keahlian MI karena PT. Asuransi



ah k



Jiwasraya terbatas dalam keahlian investasi saham; - Bahwa pada saat rapat komite investasi tanggal 14 Februari 2008



In do ne si



R



masing-masing MI mendapatkan kuota transaksi pengelolaan sebesar Rp.100.000.000.000,00 sehingga dihasilkan keputusan pengelolaan dana



A gu ng



sebesar Rp400.000.000.000,00 untuk 4 (empat) Manager Investasi berdasarkan hasil rapat komite;



- Bahwa tidak ada kajian dalam penentuan jumlah dana sebesar



Rp.400.000.000.000,00 yang dikelola 4 MI, dimana hal tersebut didasarkan pada keputusan di dalam Rapat Komite Investasi;



- Bahwa terkait pemilihan 4 MI untuk investasi saham Semi Descritionary



lik



Komite Investasi tanggal 14 Februari 2008, setelah masing-masing Manajer Investasi melakukan presentasi di depan seluruh anggota Komite Investasi;



ub



m



ah



Fund tidak ada kajiannya karena hanya didasarkan pada hasil Rapat



- Bahwa selain itu dibahas target return minimal 22% pa nett (target bersih



ka



minimal 22% per tahun), target tersebut mengacu pada RKAP sebesar



ep



25% (dua puluh lima persen), setahu saksi tidak ada kajian terkait target



ah



return;



ng



M



- Bahwa terkait penawaran kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)



on



gu



pada tahun 2008 oleh PT. Treasure Fund Investama (PT TFI) pada PT



es



Management;



R



- Bahwa Hary Prasetyo pernah bekerja di PT. Lautandhana Investment



In d



A



Halaman 368 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 368



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Asuransi Jiwasraya, saksi mendapat informasi dari saksi Syahmirwan,



bahwa Dwinanto Amboro selaku Dirut PT. Treasure Fund Investama



ng



melakukan presentasi di Divisi Investasi dan setelah itu nota pengajuan



ijin kepada Direksi untuk kerjasama KPD dibuat langsung oleh Wakil Kepala Divisi dan ditandatangani oleh Syahmirwan selaku Kepala Divisi



gu



Investasi, tanpa saksi paraf terlebih dahulu;



- Bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas belum diatur dalam pedoman



- Bahwa pada saat Syahmirwan menjabat tahun 2008, Bappepam LK



mengeluarkan Keputusan tentang Reksana Dana Penyertaan Terbatas



ub lik



ah



A



investasi 2004;



yang bertujuan penyelamatan investasi karena krisis moneter yang diakibatkan Subprime Mortagage;



am



- Bahwa sulan pembentukan Reksana Dana Penyertaan Terbatas berasal dari Hary Prasetyo;



ep



- Bahwa NIKP tanggal 5 Nopember 2008 membahas pembentukan



ah k



Reksana Dana Penyertaan Terbatas; - Bahwa perhitungan Nilai Aktiva Bersih, Reksana Dana Penyertaan



In do ne si



R



Terbatas menggunakan discount factor/tidak menggunakan mark to market sehingga saham PT. Asuransi Jiwasraya menjadi underlaying dari



A gu ng



RDPT yang dikelola 4 (empat) Manager Iinvestasi (AIM Trust, Kharisma, TFI dan Dhanawibawa);



- Bahwa penyertaan RDPT ke empat Manager Investasi tersebut menggunakan harga perolehan PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa RDPT yang pertama kali ada di PT. Asuransi Jiwasraya dikelola



oleh PT. Aim Trust dengan nilai penyertaan ke Aim Trust senilai



lik



Rp.1 triliun melalui Reksadana JS-AIM Trut Pro I dan Reksadana JS-AIM Trust Pro II;



- Bahwa terkait jumlah penyertaan ke RDPT, subscription dan redemption



ub



m



ah



Rp500.000.000.000,00 dan Rp500.000.000.000,00, sehingga totalnya



dalam bentuk asset settlement dan cash atau tunai;



ka



- Bahwa saksi hanya menerima perintah dari Syahmirwan selaku Kepala



ep



Divisi Investasi untuk mengadministrasi pembukuan RDPT tersebut;



ah



- Bahwa perhitungan tiap-tiap produk RDPT yang telah dilakukan



apakah produk reksadana tersebut menguntungkan PT Asuransi



ng



M



Jiwasraya atau tidak karena secara pembukuan membukukan potensial



on



gu



Gain dan setiap Redemption tidak membukukan loss;



es



R



redemption all, Divisi investasi tidak pernah membuat perhitungan/kajian



In d



A



Halaman 369 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 369



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pernah ada permintaan realisasi gain dari Komisaris, namun Hary Prasetyo dan Syahmirwan menjelaskan bahwa jika unrealize gain



ng



direalisasikan maka tidak ada lagi instrumen investasi yang bisa memberikan keuntungan yang tinggi/high return;



- Bahwa untuk melakukan pembayaran atas biaya-biaya operasional PT



gu



Asuransi Jiwasraya, termasuk klaim asuransi menggunakan dana yang diperoleh dari premi yang diterima; secara



pembukuan



investasi



pada



RDPT



mengalami



perkembangan namun saksi tidak melakukan analisa apakah dapat direalisasikan atau tidak;



ub lik



ah



A



- Bahwa



- Bahwa pola redemption dilakukan dengan metode asset settle reksadana dan atau cash;



am



- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah orang yang berperan penting dalam awal pembentukan RDPT milik PT. Asuransi Jiwasraya karena saksi



ep



pernah mendengar Joko Hartono Tirto aktif melakukan pembahasan



ah k



dengan Syahmirwan yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Investasi didampingi oleh Erry Syafruddin selaku Wakadiv Investasi;



In do ne si



R



- Bahwa pembahasan Joko Hartono Tirto dengan saksi Syahmirwan tersebut mengenai persiapan proses pembentukan RDPT.



A gu ng



- Bahwa setelah pertemuan pembahasan RDPT antara Terdakwa Joko Hartono Tirto dengan Syahmirwan tersebut, PT. Aim Trust kemudian



mengajukan proposal penawaran RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008;



- Bahwa MI PT. AIM Trust tersebut dibawa oleh Joko Hartono Tirto;



- Bahwa keputusan rapat Komite Investasi pada tanggal 14 Februari 2008



lik



spin off menjadi AAA Asset Management), Batavia Prosperindo Asset Management, Danareksa Investment Management, Trimegah Sekuritas (Belum spin off menjadi Trimegah Asset Management);



ub



m



ah



adalah menunjuk 4 (empat) Perusahaan MI, yaitu AAA Securities (Belum



- Bahwa dibuatkan kontrak antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan



ka



keempat MI tersebut dengan Kerjasama Semi Discretionary Fund;



ep



- Bahwa yang melakukan transaksi saham adalah keempat MI tersebut



ah



dibawah koordinasi dan monitoring saksi Dony S. Karyadi selanjutnya



Jiwasraya membuat Akun di PT. HD Capital Sekuritas dan PT. Dhana



on



gu



ng



M



Wibawa Sekuritas;



es



R



saksi Hary Prasetyo meminta kepada Dony S Karyadi agar PT. Asuransi



In d



A



Halaman 370 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 370



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada tanggal 29 Mei 2008, saksi Hary Prasetyo melakukan pembelian saham IIKP dan TRUB menggunakan akun PT. Asuransi



ng



Jiwasraya di HD Capital;



- Bahwa Hary Prasetyo juga melakukan beberapa transaksi lagi yaitu



pembelian saham Bukit Darmo Property (BKDP), Bakrie & Brothers Tbk



gu



(BNBR) dan Energi Mega Persada Tbk (ENRG) di PT. HD Capital Sekuritas dan PT. Dhanawibawa Sekuritas;



Syahmirwan;



- Bahwa saham-saham portofilio PT. Asuransi Jiwasraya yang ada di



ub lik



ah



A



- Bahwa pada tanggal 1 Juli 2008, saksi Dony S Karyadi digantikan saksi



Broker, oleh Syahmirwanb, dipindahkan ke Bank Custodi Mandiri; - Bahwa sekitar Akhir Juli 2008, PT. TFI yang diwakili oleh Dwinanto



am



Amboro dan Joko Hartono Tirto datang ke Kantor PT. Asuransi Jiwasraya untuk mempresentasikan produk berupa Reksadana dan KPD;



ep



- Bahwa setelah presentasi tersebut, Syahmirwan menginstruksikan Erry



ah k



Syafrudin untuk membuat pengajuan kepada Direksi untuk kerjasama KPD dengan PT. TFI, selanjutnya dilakukan rapat Komite Investasi



In do ne si



R



tanggal 14 Agustus 2008 yang dihadiri oleh Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan serta anggota Komite Investasi;



A gu ng



- Bahwa dalam rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008, Divisi



Akutansi mengatakan jika investasi menggunakan skema KPD/Full



Discretionary/Fund Management maka Investasi tersebut tidak bisa diperhitungkan dalam perhitungan Risk Based Capital (non admitted



asset), dan kemudian dijawab oleh Hary Prasetyo agar KPD tersebut dibuat untuk jangka waktu 1 bulan saja (tidak selama 3 bulan



lik



membersihkan pembukuan perusahaan atas unrealized loss saham dan kemudian KPD tersebut ditandatangani tanggal 28 Agustus 2008 dan diakhiri pada tanggal 29 September 2008;



ub



m



ah



sebagaimana dalam Kontrak) dengan tujuan semata-mata untuk



- Bahwa setelah kontrak berakhir pada tanggal 29 September 2008, tidak



ka



dilakukan pencairan secara tunai atau cash melainkan dengan asset



ep



settlement yang terdiri dari 15 Jenis saham yang diantaranya ada saham



ah



TRAM dan IIKP;



Syahmirwan membawa Peraturan BAPEPAM/LK Nomor 43 Tahun 2008



on



gu



ng



M



tentang RDPT;



es



R



- Bahwa sekitar Oktober 2008, saksi Hary Prasetyo mendatangi saksi



In d



A



Halaman 371 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 371



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa



R



- Bahwa saksi Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi Syahmirwan Peraturan



BAPEPAM/LK



tentang



RDPT



tersebut



bisa



ng



menyelamatkan saham-saham PT. Asuransi Jiwasraya yang minus;



- Bahwa beberapa hari kemudian PT. Aim Trust menawarkan kerjasama RDPT dan saksi diminta membuat pengajuan ke Direksi untuk kerjasama



gu



dengan PT. Aim Trust tersebut dan dibuatkan NIKP, dengan nama



Reksadana JS Pro Kesatu dan JS Pro Kedua masing-masing sebesar berupa



asset



settlement



dan



dana



cash



Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 10 November 2008;



- Bahwa pada bulan November 2008 tersebut, PT. Danareksa Investment



ub lik



ah



A



Rp390.000.000.000,00



Management juga menawarkan RDPT yang bernaMa Danareska JS Flexi 1 dan Danareska JS Flexi 2. Divisi Investasi diminta untuk membuat



am



pengajuan ijin ke Direksi;



- Bahwa untuk Danareksa JS Flexi 1, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



ep



pembelian unit penyertaan tanggal 18 November 2008 sebesar



ah k



Rp.400.000.000.000,00 (Asset Settlement berupa saham dan Obligasi) dan



dana



cash



sebesar



Rp.4.000.000.000,00,



sedangkan



untuk



In do ne si



R



Danareksa JS Flexi 2, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penyertaan tanggal 22 Desember 2008 sebesar Rp.150.000.000.000,00 (Asset



A gu ng



Settlement berupa saham) dan dana cash sebesar Rp.7.000.000.000,00;



- Bahwa bulan Desember 2008, PT. TFI menawarkan



RDPT TFI JS



EXTRA dan RDPT TFI Extra Ordinary kepada PT. Asuransi Jiwasraya



dan kemudian dibuatkan permintaan persetujuan ke Direksi dan setelah



disetujui PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penyertaan tanggal 05



Desember 2008 sebesar Rp215.000.000.000,00 (Asset Settlement



lik



Asuransi Jiwasraya melakukan penyertaan tanggal 24 Desember 2008 sebesar USD 36.000.000,- (Asset Settlement berupa Obligasi Indon); - Bahwa saksi Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama selaku Ketua



ub



m



ah



berupa Obligasi dan Cash), kemudian untuk TFI Xtraordinary, PT.



Komite Investasi memberikan persetujan terhadap Investasi-investasi



ka



yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



ep



- Bahwa saksi Hary Prasetyo adalah orang yang membuat grand design



ah



investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008 dikarenakan saksi



R



Hary Prasetyo mengetahui kondisi di Pasar Modal dan berpengalaman di



es on



gu



ng



M



bidang Asset Management;



In d



A



Halaman 372 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 372



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Syahmirwan perannya terkait dengan pengusulan-pengusulan terhadap investasi dilakukan oleh Syahmirwan sebagai kepala Divisi



ng



menguasai teknis maupun regulasi yang ada di PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2009, Divisi Keuangan dan Inkaso memberitahukan akan adanya jatuh tempo pembayaran produk JS



gu



Mandiri Saving Plan pada tanggal 27 Februari 2009;



- Bahwa atas jatuh tempo tersebut Syahmirwan mengusulkan untuk



NIKP tanggal 6 Februari 2009 dikarenakan untuk RDPT yang lain,



apabila dicairkan/redeem, nilainya masih rugi karena nilai pasar



ub lik



ah



A



melakukan redemption all unit (43,0000 unit) RDPT TFI JS Extra melalui



underlying asset masih di bawah harga perolehan;



- Bahwa setelah disetujui oleh saksi Hary Prasetyo dan saksi Hendrisman



am



Rahim, redeem terhadap RDPT TFI JS Extra dilaksanakan tanggal 27 Februari



2009



dengan



redemption



adalah



sebesar



ep



Rp.222.408.305.272,14;



nilai



ah k



- Bahwa hasil redemption berupa uang tunai diterima oleh PT. Asuransi Jiwasraya di rekening giro Bank Mandiri Nomor 1190005168644 dan



In do ne si



R



digunakan untuk membayar nasabah Program Mandiri JS Saving Plan.



- Bahwa pada tanggal 27 Februari 2009, Divisi Investasi juga melakukan



A gu ng



redeem terhadap RDPT TFI JS Extra;



- Bahwa pada rapat Komite Investasi tanggal 2 Maret 2009 yang dihadiri oleh saksi Handrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan, dan anggota lainnya dihasilkan keputusan rapat antara lain melakukan redemption



partial



senilai



Rp100.000.000.000,00



di



reksadana



Lautandhana Proteksi III yang dikelola oleh PT Lautandhana Investment



lik



Reksadana, jumlahnya mencapai 70% dari total keseluruhan investasi PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa Redemption parsial tersebut dilaksanakan dalam skema asset settlement



obligasi



negara



ub



m



ah



Management dikarenakan pada saat itu instrument investasi berupa



(SUN



FR



0032)



senilai



ka



Rp.100.000.000.000,00 dan dimasukan ke RDPT JS TFI EXTRA yang



ep



dikelola oleh PT TFI, untuk menjadi underlying produk JS saving plan



atas



hasil



keputusan



rapat



Komite



Investasi



tersebut



R



- Bahwa



ditindaklanjuti oleh Divisi Investasi dengan mengusulkan kepada saksi



ng



M



Hary Prasetyo melalui NIKP tanggal 16 Maret 2009 perihal Ijin Pembelian



on



gu



Unit Penyertaan RDPT TFI JS Extra yang dikelola oleh PT TFI sebagai



es



ah



pertanggungan perorangan;



In d



A



Halaman 373 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 373



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Underlaying Asset Produk JS Saving Plan Pertanggungan Perorangan (PP);



ng



- Bahwa dana awal untuk pembelian kembali unit penyertaan berasal dari



asset settlement obligasi seri FR 0032 yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp.102.240.719.721,00 pada tanggal 17 Maret 2009;



gu



- Bahwa awalnya Joko Hartono Tirto ada melakukan pendekatan kepada saksi Doni Sudarmono Karyadi yang saat itu adalah Kepala Divisi



- Bahwa bentuk investasi KPD diterima oleh PT Asuransi Jiwasraya untuk



dipresentasikan pada saat Syahmirwan menjabat sebagai Kepala Divisi



ub lik



ah



A



Investasi pada tahun 2008;



Investasi;



- Bahwa PT TFI melakukan presentasi kerjasama KPD di ruang Rapat



am



Investasi PT Asuransi Jiwasraya yang dihadiri oleh saksi selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana, Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi,



ep



Erry Syafrudin Pasaribu selaku Wakil Kepala Divisi Investasi, Dwinanto



ah k



Amboro selaku Direktur Utama PT TFI dan Terdakwa Joko Hartono Tirto; - Bahwa untuk melaksanakan investasi KPD kepada Direksi, maka Divisi



In do ne si



R



Investasi mengusulkan perjanjian KPD di NIKP pada tanggal 14 Agustus 2008 perihal Penawaran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana;



A gu ng



- Bahwa NIKP tersebut dibuat oleh Erry Syafrudin Pasaribu selaku Wakil Kepala Divisi Investasi;



- Bahwa NIKP tersebut antara lain menyatakan bahwa transaksi saham



dengan PT. TFI akan dilakukan jual putus pada harga perolehan PT. AJS dan dengan menggunakan dana tunai sebesar Rp.75.000.000.000,00



untuk melakukan transaksi average down atas sham-saham yang dibeli



- Bahwa



PT



TFI



akan



melakukan



lik



TFI secara bertahap;



transaksi



saham-saham



yang



diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang masuk ke dalam kelompok



ub



m



ah



dari PT. Asuransi Jiwasraya senilai at cost yang akan dilakukan oleh PT



LQ45 sehingga pada akhir kerjasama, PT Asuransi Jiwasraya akan



ka



menerima kembali saham dalam bentuk portofolio yang jenis sahamnya



ep



meskipun berbeda dengan portofoLio saham yang dimiliki PT AJS



ah



sebelumnya, namun masih dalam kelompok LQ45 sehingga tidak akan



- Bahwa atas NIKP tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya menempatkan



ng



M



investasi di KPD bekerjasama dengan PT TFI selaku MI. TFI



on



gu



menyampaikan proposal KPD melalui surat Nomor:059/TFI/DIR/V/2008



es



R



berpengaruh terhadap perhitungan RBC;



In d



A



Halaman 374 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 374



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal 26 Mei 2008 perihal Proposal Kontrak Penawaran Pengelolaan Dana;



ng



- Bahwa KPD dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara PT TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal 26 Agustus 2008;



gu



- Bahwa Perjanjian tersebut menyatakan antara lain bahwa PT Asuransi



Jiwasraya menyerahkan setoran awal berupa obyek pengelolaan yaitu



Rp75.000.000.000,00;



- Bahwa jumlah investasi di KPD seluruhnya senilai Rp486.250.768.863,75



ub lik



ah



A



saham senilai Rp.411.250.768.863,75, dan uang tunai (kas) senilai



(Rp.411.250.768.863,75 + Rp75.000.000.000,00);



- Bahwa setoran uang tunai ke KPD dilakukan pada tanggal 28 Agustus



am



2008 senilai Rp11.000.000.000,- dan tanggal 2 September 2008 senilai Rp64.000.000.000,- sehingga seluruh setoran awal uang tunai senilai



ep



Rp75.000.000.000,00;



ah k



- Bahwa berdasarkan buku catatan, Divisi Investasi pernah melakukan rapat terkait dengan pengakhiran KPD dengan PT. TFI yang mana hal



In do ne si



R



tersebut sesuai dengan arahan Syahmirwan untuk menyiapkan draf



settlement saham untuk bulan oktober 2008 dan melakukan entry



A gu ng



pembukuan atas saham settlement tanggal 25 September 2008;



- Bahwa tujuan dari KPD adalah untuk membersihkan unrealized loss;



- Bahwa NIKP tanggal 11 September 2008 menyatakan bahwa Divisi



Keuangan, Akuntansi, dan Inkaso (Divisi KAI) menyarankan agar KPD



berjangka waktu satu bulan untuk menghindari deviasi assets pada saat dilakukan perhitungan RBC pada laporan Triwulan III karena KPD



lik



- Bahwa pada tanggal 17 September 2008, PT Asuransi Jiwasraya mengirimkan surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08, perihal Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI;



ub



m



ah



merupakan instrumen investasi yang tidak diatur dalam KMK.424/2003.



- Bahwa surat Nomor 895/Jiwasraya/K/09.08 tersebut menginstruksi agar



- Bahwa



PT



TFI



menindaklanjuti



dengan



ep



ka



settlement transaksi berupa asset settlement;



mengirimkan



laporan



ah



pelaksanaan pemindahan saham kepada PT Asuransi Jiwasrya melalui



R



surat Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 tanggal 29 September 2008 perihal



es on



gu



ng



M



Laporan Pelaksanaan Pemindahan Saham;



In d



A



Halaman 375 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 375



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa penilaian atas saham-saham hasil assets settlement dilakukan oleh PT Asuransi iwasraya dengan menggunakan harga pasar saham



ng



pada tanggal 29 September 2008;



- Bahwa selisih nilai saham hasil assets setellement pengakhiran KPD TFI dengan



nilai



setoran



awal



investasi



di



KPD



gu



Rp.2.047.692.906,25;



adalah



senilai



- Bahwa hasil assets settlement sebanyak 15 jenis saham berada di akun



- Bahwa saham-saham yang diterima dari pengakhiran KPD kemudian



menjadi setoran efek untuk Reksa Dana Penyertaan Terbata (RDPT) Aim



ub lik



ah



A



efek PT Jiwasraya di HD Capital;



Trust JS Pro Kesatu dan Aim Trust JS Pro Kedua;



- Bahwa yang saksi ingat pedagang perantara efek yang digunakan oleh



am



PT Asuransi Jiwasraya, adalah: Trimegah, Ciptadana, Lautan Dana; - Bahwa pemilihan broker dilakukan oleh saksi Syahmirwan selaku Kepala



ep



Divisi Investasi saat itu;



ah k



- Bahwa terkait penempatan dana Rp400.000.000.000,00 di 4 MI, kajian NIKP dilaksanakan secara proforma;



diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;



In do ne si



R



- Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen atau barang bukti yang



A gu ng



Tanggapan terdakwa adalah terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



11. Gustia Dwipayana dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS),



dimana pada tahun 2014 sampai dengan Maret 2016 saksi menjabat



tugas



pokok



saksi



adalah



memproses



investasi



lik



- Bahwa



atau



penempatan dana dalam bentuk obligasi dan deposito, dimana salah satu bentuknya adalah Medium Term Notes (MTN);



ub



m



ah



sebagai Kasi Pasar Uang dan Pendapatan Tetap;



- Bahwa ketentuan internal PT. Asuransi Jiwasraya yang menjadi rujukan



ka



dalam investasi/penempatan dana dalam bentuk obligasi khususnya



ep



MTN adalah sebagai berikut:



ah



1) KEPDIR Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004, yang



a. Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap



ng



M



penerbit masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi.



on



gu



b. Penerbitnya berbadan hukum Indonesia.



es



R



pada pokoknya memuat:



In d



A



Halaman 376 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 376



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat penempatan.



ng



d. Berjangka waktu kurang dari 1 tahun.



2) KEPDIR Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012, yang pada pokoknya memuat:



gu



a. Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap penerbit masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi.



A



b. Penerbitnya berbadan hukum Indonesia.



c. Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat



ub lik



ah



penempatan. d. Berjangka waktu kurang dari 1 tahun.



e. mempunyai kemudahan untuk sewaktu-waktu menarik dana



am



yang ditempatkan.



3) KEPDIR Nomor 074b.SK.U.0315 tanggal 20 Maret 2015, yang pada



ep



pokoknya memuat:



ah k



a. Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total



R



dari total investasi.



In do ne si



investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)



b. Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder



A gu ng



dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, korporasi non BUMN, paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.



c. Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat suku bunga acuan.



d. Untuk



berharga



yang



diterbitkan



oleh



lembaga



multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah



lik



ah



satu anggota atau pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.



ub



m



surat



pokoknya memuat:



ep



ka



4) KEPDIR Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016, yang pada



ah



a. Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total



dari total investasi.



ng



M



b. Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder



on



gu



dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, korporasi



es



R



investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen)



In d



A



Halaman 377 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 377



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



non BUMN, paling kurang memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin



ng



dari Otoritas Jasa Keuangan.



c. Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat suku bunga acuan.



A



gu



d. Untuk



surat



berharga



yang



diterbitkan



oleh



lembaga



multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan informasi mengenai transaksinya dapat



ub lik



ah



diakses di Indonesia.



e. Surat utang berupa MTN harus dicatatkan oleh KSEI dan penilaian surat utang khusus untuk MTN dapat menggunakan



am



nilai perolehan.



f.Jumlah pembelian surat utang korporasi dan sukuk korporasi



ep



maksimal sebesar 25%.



ah k



- Bahwa pada Oktober 2015, diadakan pertemuan di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya Ruang Investasi antara pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang



In do ne si



R



diwakili oleh Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, saksi dan Anggoro Sri



Setiaji dengan Joko Hartono Tirto serta pihak PT. Treasure Fund



A gu ng



Investama yang diwakili oleh Dwi Tjahjo Purnomo. Dalam pertemuan



tersebut disampaikan oleh Agustin bahwa terjadi penurunan RBC (Risk



Base Capital) AJS terutama harga saham-saham yang dimiliki oleh PT.



Asuransi Jiwasraya sehingga PT. Asuransi Jiwasraya berusaha untuk mengurangi saham middle cap dan small cap yang dimiliki PT. Asuransi



Jiwasraya dalam bentuk MTN (Medium Term Note), karena saat itu



berdasarkan



pedoman



investasi



lik



- Bahwa dalam pertemuan tersebut, saksi menyampaikan bahwa yaitu



KEPDIR



Nomor



004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004, bahwa rating perusahaan



ub



m



ah



harga-harga saham sedang turun;



penerbit MTN harus memiliki rating minimal A;



ka



- Bahwa beberapa waktu kemudian yakni tanggal 23 Nopember 2015,



ep



diterima surat yang ditanda tangani Benny Tjokrosaputro tentang Surat



ah



Penawaran dan Memorandum Information yang ditujukan kepada



pada pokoknya menawarkan MTN PT. Armidian Karyatama senilai



on



gu



ng



M



Rp200.000.000.00,00;



es



R



Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya up. Hary Prasetyo yang



In d



A



Halaman 378 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 378



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan



surat



penawaran



tersebut,



R



- Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi



Agustin



Widhiastuti selaku atasan saksi kemudian menindak lanjutinya dengan



ng



memerintahkan saksi dan Anggoro Sri Setiaji untuk menyusun NIKP tertanggal 24 November 2015;



- Bahwa setelah saksi melihat dokumen PT. Armidian Karyatama, saksi



gu



mendapati bahwa perusahaan tersebut non rating. Selanjutnya saksi



melaporkan hal tersebut kepada saksi Syahmirwan dan saksi Agustin



untuk tetap menyusun NIKP yang baik dan pembelian MTN tetap dilaksanakan;



ub lik



ah



A



Widhiastuti, dimana saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi



- Bahwa selanjutnya Agustin Widhiastuti memerintahkan saksi dan Anggoro Sri Setiaji untuk melakukan penyusunan NIKP tersebut hanya



am



dilakukan secara proforma saja, yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut. Hal ini



ep



dikarenakan MTN PT. Armidian Karyatama tidak memiliki rating (non



ah k



rating) dan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan September 2015 bahwa PT. Armidian Kryatama belum membukukan penjualan



In do ne si



R



sehingga masih membukukan rugi;



- Bahwa berdasarkan penjelasan dari saksi Agustin, penyusunan NIKP



A gu ng



secara proforma tersebut merupakan arahan dari saksi Syahmirwan untuk melakukan skema pembelian MTN PT. Armidian Karyatama, hal tersebut



terkonfirmasi



setelah



tidak



ada



komplain



dari



saksi



Syahmirwan atas laporan cash in dan cash out yang biasa saksi buat dan laporkan kepada saksi Syahmirwan atas transaksi saham atau MTN terkait dengan Joko Hartono Tirto;



lik



Setiaji membuat konsep surat instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan settlement transaksi pembelian MTN PT. Armidian Karyatama Tahun 2015 sebesar Rp200.133.333.335,00 (dua ratus



ub



m



ah



- Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2015, saksi dan saksi Anggoro Sri



miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus



ka



tiga puluh lima rupiah) dalam 5 (lima) tahap, yaitu masing-masing



ep



sebesar Rp.40.026.666.667,00 (empat puluh miliar dua puluh enam juta



ah



enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah)



es on



gu



ng



M



Prasetyo;



R



yang keseluruhan transaksi tersebut ditandatangani oleh saksi Hary



In d



A



Halaman 379 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 379



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa setelah surat instruksi ditandatangani, maka saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji pergi ke Bank Kustodian untuk membicarakan



ng



proses teknis perihal settlement MTN PT. Armidian Karyatama;



- Bahwa sebelum masuk ke Bank Kustodian tersebut, sesuai dengan



arahan saksi Agustin Widhiastuti agar saksi dan saksi Anggoro Sri



gu



Setiaji bertemu dulu dengan Dwi Tjaho Purnomo karena saksi dan



saksi Anggoro Sri Setiaji pada saat itu masih belum punya pengalaman



- Bahwa yang memperkenalkan saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji kepada Dwi Tjahjo Purnomo adalah saksi Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



dalam proses transaksi MTN dalam bentuk scrip;



- Bahwa pembayaran MTN PT. Armidian Karyatama adalah dengan mendebet rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI No. Rek.



am



389910585 untuk dibayar ke Bank BCA No Rek. 4583009526 an. PT Lautandhana Securindo selaku broker;



ep



- Bahwa pada pertemuan di bulan Oktober 2015 sebelumnya tersebut,



ah k



juga disampaikan akan ada penempatan investasi dalam bentuk MTN PT. Hanson International Tbk, dimana ratingnya adalah BBB.;



In do ne si



R



- Bahwa saksi Syahmirwan menyampaikan bahwa di pedoman investasi



internal rating masih A- sedangkan di PMK No.53/2012 batasan rating



A gu ng



lebih fleksibel yaitu BBB dan mengusulkan agar perlu untuk diatur



kembali pada Pedoman Investasi internal Asuransi Jiwasraya agar penempatan investasi pada efek surat utang lebih fleksibel dikarenakan tuntutan target return yang lebih tinggi;



- Bahwa saksi, saksi Anggoro Sri Setiaji dan saksi Mohammad Rommy mendapat perintah dari saksi Agustin Widhiastuti membuat draft untuk



lik



Persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang awalnya mempersyaratkan



ub



m



ah



mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai



perusahaan yang dapat diberikan investasi dalam bentuk MTN adalah



ka



perusahaan dengan rating investment grade paling kurang A menjadi



ep



BBB.;



ah



- Bahwa setelah draft tersebut diusulkan dan disetujui maka terbitlah



Nomor 074b.SK.U.0315 tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor



ng



M



280a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya



on



gu



tertanggal 20 Maret 2015, yang memutuskan bahwa ketentuan Pasal 7



es



R



perubahan yaitu Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya



In d



A



Halaman 380 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 380



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Penempatan



Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28



ng



Desember 2012 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya



diubah sehingga menjadi sebagaimana dalam lampiran keputusan. Penjelasannya yaitu pada ayat 3 huruf (b) disebuntukan bahwa:



gu



Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder dengan



rating investment grade, baik korporasi BUMN, korporasi non BUMN,



pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan;



ub lik



ah



A



paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan



- Bahwa perubahan Keputusan Direksi tersebut sebenarnya dilakukan pada akhir tahun 2015, namun dibuat tanggal mundur yaitu tanggal 20



am



Maret 2015;



- Bahwa perubahan keputusan direksi serta tanggal mundur tersebut untuk



mengakomodir



rencana



pembelian



MTN



milik



ep



dilakukan



ah k



Terdakwa yakni MTN PT. Hanson International Tbk, yang memiliki rating BBB.;



In do ne si



R



- Bahwa selama ini PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah membeli surat utang korporasi dengan rating BBB kecuali MTN PT. Hanson



A gu ng



International Tbk.;



- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2015, diterima surat dari saksi Benny Tjokrosaputro dan Rony Agung Suseno selaku Dirut dan



Direktur PT. Hanson International Tbk tanggal 18 Desember 2015 tentang Surat Penawaran MTN PT. Hanson International Tbk yang



ditujukan kepada Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya up. saksi



lik



International Tbk senilai Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah);.



- Bahwa saksi Agustin Widhiastuti memerintahkan saksi dan saksi



ub



m



ah



Hary Prasetyo yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Hanson



Anggoro Sri Setiaji untuk menyiapkan NIKP. Pada saat itu saksi juga



ka



menanyakan rating PT. Hanson International, dimana disampaikan



ep



bahwa PT. Hanson International ratingnya yaitu BBB.;



ah



- Bahwa saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan kepada saksi bahwa



NIKP karena telah ada kesepakatan antara Benny Tjokrosaputro dan



ng



M



saksi Hary Prasetyo serta saksi Syahmirwan untuk melakukan



on



gu



pembelian MTN PT. Hanson International Tbk;



es



R



ini perintah saksi Syahmirwan dan Hary Prasetyo untuk menyusun



In d



A



Halaman 381 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 381



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji menyusun NIKP tertanggal 21 Desember 2015, dimana penyusunan NIKP tersebut hanya



ng



dilakukan secara proforma atau formalitas saja yakni tidak dilakukan telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan tersebut dan bahkan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan



gu



September 2015 bahwa PT. Hanson International membukukan keuntungan yang kecil yakni sekitar Rp.8,3 Miliar;



membuat



instruksi



kepada



BNI



Kustodian



untuk



menjalankan



settlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun



ub lik



ah



A



- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, saksi Agustin Widhiastuti



2015 sebesar Rp.260.433.333.334,00 (dua ratus enam puluh miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus



am



tiga puluh empat rupiah) untuk dibayarkan pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari rekening PT. Asuransi Jiwasraya di Bank BNI untuk



ep



dibayar ke Bank BNI an. PT. Pacific Sekuritas selaku broker;



ah k



- Bahwa tanggal 28 Desember 2015, saksi Agustin Widhiastuti kembali membuat



instruksi



kepada



BNI



Kustodian



untuk



menjalankan



In do ne si



R



settlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun 2015 sebesar Rp.240.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh miliar



A gu ng



empat ratus juta rupiah) untuk dibayarkan pada tanggal 28 Des 2015



yang berasal dari rekening PT. Asuransi Jiwasraya Bank BNI untuk dibayar ke Bank BNI an. PT. Acific 2000 Sekuritas selaku broker;



- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, saksi Agustin Widhiastuti membuat lagi instruksi kepada BNI Kustodian untuk menjalankan



settlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun



lik



ratus enam puluh juta rupiah) untuk dibayarkan pada tanggal 29 Des 2015 yang berasal dari rekening PT. Asuransi Jiwasraya Bank BNI untuk dibayar ke Bank BNI an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku



ub



m



ah



2015 sebesar Rp.180.360.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar tiga



broker;



ka



- Bahwa total transaksi pembelian MTN PT. Hanson International tahun



ep



2015 yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah berjumlah sekitar



ah



Rp.680.000.000.000,00 (enam ratus delapan puluh milyar rupiah);



R



- Bahwa surat-surat instruksi tersebut, saksi dan saksi Anggoro Sri Setiaji



es on



gu



ng



M



antarkan ke BNI Kustodian Sudirman;



In d



A



Halaman 382 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 382



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa di Bank BNI Kustodian Sudirman, saksi menemui Dwi Tjahjo



Purnomo, Pimpinan BNI an. Budi Santoso dan relationship BNI



ng



Kustodian an. Ina Christy;



- Bahwa pada Februari 2016, PT. Asuransi Jiwasraya pernah membeli MTN PT. Mega Karya Dwipa sebesar Rp600.000.000.000,00 yang dilakukan



gu



pembayarannya



Rp300.000.000.000,00



pada



secara tanggal



bertahap



5



Februari



yaitu



2016



dan



- Bahwa pernah juga dilakukan pembelian MTN PT. Baramega Persada Investama sebesar Rp700.000.000.000,00 secara bertahap, yaitu pada



ub lik



ah



A



Rp300.000.000.000,00 pada tanggal 12 Februari 2016;



tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp300.000.000.000,00 dan pada tanggal 25 Februari 2016 sebesar Rp400.000.000.000,00;



am



- Bahwa



atas



pembelian



MTN,



pihak



PT.



Asuransi



Jiwasraya



mendapatkan kupon dan imbal hasil sebesar 11% s/d 12% per 3 (tiga)



ep



bulan;



ah k



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan



In do ne si



R



saksi;



12. Irawan Gunari dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



A gu ng



berikut:



- Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa; saksi kenal dengan Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto;



- Bahwa sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang kemudian berubah nama menjadi PT. Pan Arcadia Capital;



lik



Dhanawibawa Artha Cemerlang memiliki 3 (tiga) lisensi dari BapepamLK yakni lisensi sebagai Perantara Pedagang Efek, lisensi sebagai Penjamin



Emisi



Efek,



dan



lisensi



sebagai



Manajer



investasi.



ub



m



ah



- Bahwa perubahan nama perusahaan tersebut dikarenakan awalnya PT.



Selanjutnya pada tahun 2013 lisensi Manajer Investasi berpindah (spin



ka



off) ke anak perusahaan yakni PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi.



ep



Pada tahun 2019 PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi berubah



ah



nama menjadi PT. Pan Arcadia Capital dan pengurusannya sudah



- Bahwa dasar hukum pendirian PT. Pan Arcadia Capital yaitu pada



ng



M



tanggal 24 Maret 2015 seluruh saham-saham PT. Dhanawibawa



on



gu



Manajemen Investasi yang dimiliki oleh PT. Dhanawibawa Artha



es



R



terpisah seluruhnya dengan PT. Dhanawibawa Artha Cemerlang;



In d



A



Halaman 383 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 383



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Cemerlang dan Sugianto dijual kepada Tommy Iskandar Widjaja dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99,6% dan Erwin



ng



Budiman dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 0,04%;



- Bahwa sejak Agustus 2009 PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi melakukan kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam investasi



gu



RDPT Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I, dimana pada tahun 2016



RDPT tersebut kemudian dilakukan penjualan (redeem) oleh PT.



- Bahwa pada pertengahan tahun 2016, saksi ditelepon oleh Joko Hartono



Tirto



yang



mengaku



tangan



kanan



Terdakwa



yang



ub lik



ah



A



Asuransi Jiwasraya;



menginformasikan adanya peluang untuk membuat reksa dana saham yang akan ditawarkan kepada investor PT. Asuransi Jiwasraya;



am



- Bahwa setelah beberapa kali pertemuan dan pembicaraan dengan Joko Hartono Tirto, saksi kemudian memutuskan untuk membuat dan



ep



mengelola Reksa Dana Saham DMI Dana Bertumbuh dan Reksa Dana



ah k



Saham DMI Dana Saham Syariah. Setelah produk reksa dana tersebut efektif,



saksi



kemudian



mengajukan



proposal



kepada



Direktur



In do ne si



R



Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya yaitu saksi Harry Prasetyo;



- Bahwa saat PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription maka



A gu ng



dana masuk ke dalam reksa dana. selanjutnya Joko Hartono Tirto



menghubungi saksi untuk memberikan instruksi pembelian jenis saham, volume, harga, waktu settlement dan perantara pedagang efek counterparty untuk saham yang dimiliki grup Terdakwa dan sebagian berasal dari grup Benny Tjokrosaputro diantaranya LCGP, SMRU, MYRX, IIKP, Tram;



lik



yang merupakan bawahan dari Joko Hartono Tirto berkomunikasi dengan anak buah saksi yang bernama Minarni untuk melakukan transaksi;



ub



m



ah



- Bahwa dalam teknis pelaksanaan selanjutnya, saksi Moudy Mangkey



- Bahwa dalam pengelolaan RDPT, PT. Pan Arcadia Capital bersifat



ka



pasif dikarenakan penunjukan sebagai MI serta penentuan saham-



ep



saham yang akan dibeli telah diatur atau ditentukan oleh Joko Hartono



ah



Tirto dan timnya;



Jiwasraya melalui saksi Syahmirwan atau saksi Agustin Widhiastuti



ng



M



yang menginformasikan akan melakukan subscription, maka berikutnya



on



gu



saksi atau staf saksi akan ditelepon/dihubungi oleh Joko Hartono Tirto



es



R



- Bahwa hal ini terjadi sejak diterimanya telepon dari pihak PT. Asuransi



In d



A



Halaman 384 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 384



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



maupun melalui saksi Moudy Mangkey untuk melakukan pembelian saham-saham tertentu baik nilai maupun volumenya; Terdakwa



merupakan



nasabah



dari



ng



- Bahwa



Manajemen Investasi;



PT.



Dhanawibawa



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 6 (enam) kali subscription



gu



(pembelian unit) pada Reksa Dana Saham DMI Dana Bertumbuh



sebesar Rp1.555.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus lima puluh lima



Sedangkan terhadap Reksa Dana Saham DMI Dana Saham Syariah, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 5 (lima) kali



ub lik



ah



A



miliar rupiah) dan belum pernah melakukan redemption (penjualan).



sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dan 2 (dua) kali redemption sebesar Rp303.000.000.000,00



am



(tiga ratus tiga miliar rupiah);



- Berdasarkan laporan akun periode bulan Juni 2019, keseluruhan unit



ep



penyertaan dan besaran yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya atas



ah k



masing-masing reksa dana adalah sebagai berikut: A. Reksa Dana DMI Dana Bertumbuh:



In do ne si



R



 Unit penyertaan sebanyak 1.705.585.148,0417 unit;  NAB sebesar Rp.583,228 per unit



A gu ng



 Nilai penyertaan sebesar Rp.994.745.014.722,00



B. Reksa Dana DMI Dana Saham Syariah:



 Unit penyertaan sebanyak 543.110.955,7742 unit;  NAB sebesar Rp.524,537 per unit.



 Nilai penyertaan sebesar Rp.284.881.791.409,00.



- Bahwa berdasarkan laporan periode 31 Desember 2018 sampai



Saham Syariah, adalah sebagai berikut :



lik



Saham DMI Dana Bertumbuh dan Reksa Dana Saham DMI Dana



PT. Aneka Tambang, Tbk. (ANTM);



2)



PT. Ratu Prabu Energi, Tbk. (ARTI);



3)



PT. Astra Internasional, Tbk. (ASII);



4)



PT. Bank Yudha Bhakti, Tbk. (BBYB);



5)



PT. Bumi Citra Permai, Tbk. (BCIP);



6)



PT. Bank Ina Persada, Tbk. (BINA);



7)



PT. Astrindo Nusantara Infrastruktur, Tbk. (BIPI);



8)



PT. Bank Jabar Banten, Tbk. (BJBR);



9)



PT. Bank Mandiri, Tbk. (BMRI);



on



ng



es



R



ep



ub



1)



gu



M



ah



ka



m



ah



dengan 17 Juli 2019, saham-saham yang termuat dalam Reksa Dana



In d



A



Halaman 385 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 385



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



10) PT. Bakrie And Brothers, Tbk. (BNBR); 11) PT. Garuda Metalindo, Tbk. (BOLT);



ng



12) PT. Bum Tekno Kultura Unggul, Tbk. (BTEK); 13) PT. Bakrie Telecom, Tbk. (BTEL); 14) PT. Dharma Henwa, Tbk. (DEWA);



gu



15) PT. Dua Putra Utama Makmur, Tbk. (DPUM); 16) PT. Bakrie Land Development, Tbk. (ELTY);



18) PT. Inti Agri Resources, Tbk. (IIKP); 19) PT. Indofarma, Tbk. (INAF);



ub lik



ah



A



17) PT. Alfa Energi Investama, Tbk. (FIRE);



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



20) PT. Indofood Sukses Makmur, Tbk. (INDF);



21) PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk. (JGLE);



am



22) PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk. (LCGP);



23) PT. Capital Inc Investama, Tbk. (MTFN);



ep



24) PT. Hanson Internasional, Tbk. (MYRX);



ah k



25) PT. Pelat Timah Nusantara, Tbk. (NIKL);



R



27) PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. (PCAR); 28) PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk. (PGAS);



A gu ng



29) PT. Pool Advista Finance, Tbk. (POLA); 30) PT. Pool Advista IndonesiaA, Tbk. (POOL); 31) PT. PP Properti, Tbk. (PPRO);



In do ne si



26) PT. Pan Brother Tex ,Tbk. (PBRX);



32) PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk. (PTBA); 33) PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. (RIMO); 34) PT. Pikko Land Development, Tbk. (RODA);



37) PT. SMR Utama, Tbk. (SMRU); 38) PT. Sugih Energy, Tbk. (SUGI);



lik



36) PT. Semen Indonesia, Tbk. (SMGR);



ub



m



ah



35) PT. Semen Baturaja, Tbk. (SMBR);



39) PT. Telkom Indonesia, Tbk. (TLKM);



ka



40) PT. Trada Alam Minera, Tbk. (TRAM);



ep



41) PT. United Tractor, Tbk. (UNTR).



ah



- Bahwa proses pembelian saham-saham dalam reksa dana tersebut,



R



PT. Pan Arcadia Capital menggunakan jasa perantara perusahaan efek



2)



PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.;



es



PT. Panin Sekuritas, Tbk.;



on



ng



1)



gu



M



(broker) sebagai berikut:



In d



A



Halaman 386 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 386



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT. Nisp Sekuritas;



4)



PT. Maybank Kim Eng Sekuritas;



5)



PT. Mirae Sekuritas;



ng



R



3)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. Kiwoom Sekuritas;



7)



PT. Ocbc Sekuritas;



8)



PT. Mega Kapital Sekuritas;



gu



6)



- Bahwa



PT.



Pan



Arcadia



Capital



memiliki rekening efek dan



efek.



- Bahwa saham-saham dalam portofolio Reksa Dana Saham DMI Dana



ub lik



ah



A



menggunakan jasa broker tersebut sebagai perantara perdagangan



Bertumbuh dan Reksa Dana Saham DMI Dana Saham Syariah per 14 Januari 2020 setelah investasi per November 2016 adalah sebagai



am



berikut:



A. Reksadana Saham Bertumbuh :



ep



 NAB sebesar Rp.453.736.843.680,57.



ah k



 AJS sebesar Rp.448.046.162.538,00 ( kepemilikan 98,74%)



R



C. NAB sebesar Rp.146.094.398.368,79.



In do ne si



B. Reksadana Saham Syariah:



D. AJS sebesar Rp.140.594.046.899,00 (kepemilikan 96,24%).



saksi



membenarkan



A gu ng



- Bahwa



nama



Tommy



Iskandar



Widjaja



sebagaimana yang disebut pada email antara saksi Heru Hidayat



dengan akun email [email protected] kepada saksi Benny



Tjokrosaputro adalah sama dengan pemegang saham mayoritas PT. Pan Arcadia Capital. Dimana dalam email yang diperlihatkan oleh



Penuntut Umum, saksi Heru Hidayat menyampaikan bahwa ia ada



lik



miliar rupiah) kepada nomor rekening CIMB Niaga Cabang BEI milik Tommy Iskandar Widjaja pada tanggal 11 Juni 2014 (sebelum seluruh saham-saham PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang dimiliki



ub



m



ah



melakukan transfer uang sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh



oleh PT. Dhanawibawa Arta Cemerlang dan Sugianto dijual kepada



Tanggapan



Terdakwa



adalah



Terdakwa



ep



ka



Tommy Iskandar Widjaja pada tanggal 24 Maret 2015). tidak



pernah



melakukan



es on



gu



ng



M



R



ah



pengaturan sebagaimana keterangan saksi;



In d



A



Halaman 387 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 387



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Frery Konjongian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



R



13.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Heru Hidayat saksi Benny



-



ng



berikut:



Tjokrosaputro dan saksi Joko Hartono Tirto;



Bahwa sejak akhir tahun 2015 sampai dengan sekarang, saksi



gu



merupakan Direktur Utama PT. MNC Asset Management;



-



Bahwa PT. MNC Asset Management adalah perusahaan Manager



Management yang kemudian berganti nama menjadi PT. MNC Asset Management; -



ub lik



ah



A



Investasi yang berdiri sejak tahun 1999 dengan nama PT. Bhakti Asset



Bahwa PT. MNC Asset Management memiliki 40 produk reksa dana yang dapat dikelompokkan dalam jenis produk yaitu:



am



1) Reksa Dana Pasar Uang adalah reksa dana dengan portofolio efek berupa pendapatan tetap, seperti MTN atau obligasi yang mana



ep



jatuh temponya dibawah satu tahun dan plus deposito;



ah k



2) Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana dengan portofolio efek berupa MTN, obligasi dan deposito yang tidak terikat



In do ne si



R



jangka waktu;



3) Reksa Dana Campuran adalah reksa dana dengan portofolio efek



A gu ng



berupa campuran antara obligasi, MTN, saham maupun deposito;



4) Reksa Dana Saham adalah reksa dana dengan portofolio efek berupa saham dan deposito;



5) Reksa Dana Terproteksi yaitu reksa dana dengan portofolio efek berupa pendapatan tetap atau dapat dicampur dengan Saham, namun dengan penawaran;



Bahwa pada sekitar awal tahun 2016, saksi bertemu dengan saksi



menawarkan berbagai produk MNC; -



lik



Agustin Widhiastuti selaku Tim Investasi PT. Asuransi Jiwasraya untuk



Bahwa produk pertama yang dilakukan subscribe oleh PT. Asuransi



ub



m



ah



-



Jiwasraya adalah MNC Dana Lancar;



ka



-



Bahwa saksi kembali menawarkan produk-produk reksa dana lain dan



ep



saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan PT. Asuransi Jiwasraya



ah



berminat sebagai single investor produk reksa dana saham sehingga



memenuhi permintaan tersebut dengan produk Reksa Dana Syariah



on



gu



ng



M



Ekuitas II-MDSEII;



es



R



saksi menyampaikan bahwa PT. MNC Asset Management siap



In d



A



Halaman 388 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 388



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada waktu formulir pembelian Reksa Dana Syariah Ekuitas II-



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MDSEII disampaikan, saksi Agustin Widhiastuti memberitahukan



ng



bahwa instruksi transaksi akan dilakukan oleh saksi Agustin Widhiastuti melalui broker PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan PT. Trimegah



gu



Sekuritas ditunjuk sebagai broker dalam transaksi produk reksa dana



milik PT. MNC Asset Management dengan nasabah PT. Asuransi



membuka rekening di tempat tersebut; -



Bahwa dikemudian hari saksi Agustin Widhiastuti juga kemudian



ub lik



ah



A



Jiwasraya, sehingga meminta PT. MNC Asset Management untuk



menunjuk broker lain dan meminta agar dibukakan rekening di Bina Artha dan OCBC.;



am



-



Bahwa saksi Agustin Widhiastuti menyampaikan bahwa instruksi transaksi akan dilakukan melalui saksi Meitiawati Edianingsih selaku



ep



sales PT. Trimegah Sekuritas yang menghubungi pihak PT. MNC Asset



ah k



Management pada waktu transaksi dilakukan dimana pemilihan saham, jumlah dan nilainya dilakukan oleh PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa sehari setelah mendapat instruksi dari PT. Asuransi Jiwasraya



In do ne si



R



-



melalui broker PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan pembelian



A gu ng



saham tertentu dengan jumlah dan nilai yang sudah ditentukan, maka



saksi akan menghubungi saksi Agustin Widhiastuti terlebih dahulu untuk konfirmasi kemudian memerintahkan fund manager (Onggo Wilamto) untuk melakukan transaksi sebagaimana instruksi dan



konfirmasi. Selanjutnya broker akan mengirimkan trade confirmation atas transaksi ke PT. MNC Asset Management dan kemudian PT. MNC



-



lik



kustodian untuk penyelesaian transaksi;



Bahwa oleh karena transaksi yang dilakukan adalah transaksi negoisasi yang berdasarkan peraturan bursa efek melalui broker, maka sejak



ub



m



ah



Asset Management akan mengirimkan trade confirmation ke bank



2015 Manajer Investasi PT. MNC Asset Management menyurati broker



ka



apabila hendak melakukan pembelian atau penjualan yang memuat



ah



-



ep



saham yang dipilih beserta jumlah dan nilainya;



Bahwa selama berjalannya produk reksa dana, terdapat beberapa kali



Bahwa dari semua transaksi jual beli saham, PT. MNC Asset



on



gu



ng



M



Management tidak mengetahui siapa counter party transaksi tersebut;



es



-



R



transaksi jual beli saham pada portofolio reksadana;



In d



A



Halaman 389 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 389



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa untuk efek berupa saham hanya dikelola di Reksa Dana MNC



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dana Syariah Ekuitas II-MDSEII saja, diantaranya saham dengan kode:



ng



PPRO, SMBR, IIKP, RODA, PGAS, SMRU, BTEK, KPIG, PPRO-R, DEWA, RIMO, JGLE, INAF, PCAR, FIRE, SIMA, TLKM, INDF, WSBP dan ADHI;



Bahwa diantara saham-saham tersebut ada sebagian yang merupakan



gu



-



saham BUMN yakni: PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,



sedang/kecil dapat mempunyai potensi gain (kenaikan) yang cukup



tinggi namun mengandung risiko yang lebih besar dari saham-saham



ub lik



ah



A



selebihnya adalah merupakan saham non BUMN yang berkapitalisasi



yang memiliki kapitalisasi besar; -



Bahwa unit Penyertaan reksa dana yang kemudian dilakukan



am



pembelian oleh PT. Asuransi Jiwasraya yakni : 1) MNC Dana Lancar-BDLC.



ep



 Bank Kustodian: BCA No Rek 458-3008732;  Redemption



tanggal



13



Maret



R



Rp10.638.440.841,49;



 Ending Balance: Rp0,00;



A gu ng



2) MNC Dana Syariah Ekuitas II-MDSEII;



 Bank Kustodian: BNI No Rek 459420911;  Total Subscription Rp.480.000.000.000,00;



2017



jumlah



In do ne si



ah k



 Subscription tanggal 14 April 2016 jumlah Rp10.000.000.000,00;



a. Tanggal 09 September 2016, jumlah Rp200.000.000.000,00; b. Tanggal 15 September 2016, jumlah Rp200.000.000.000,00; c. Tanggal 24 Oktober 2016, jumlah Rp80.000.000.000,00;



lik



3) Reksa Dana MNC Dana Terproteksi Seri 20- MNCDT20;



 Bank Kustodian: BNI No Rek 609178018. tanggal



Rp380.000.000.000,00.



19



Desember



2015



jumlah



ub



 Subscription



m



ah



 Ending Balance: Rp.150.513.908.701,00;



ka



 Ending Balance: Rp.384.509.575.562,00.



ep



4) MNC Dana Pendapatan Tetap IV- MNCPTIV.



ah



 Bank Kustodian: Bank Mega No Rek 010740011240362;



R



 Total Subscription: Rp.20.000.000.000,00;



es



a. Tanggal 07 Maret 2017, jumlah Rp10.000.000.000,00;



ng



M



b. Tanggal 23 Agustus 2017, jumlah Rp10.000.000.000,00;



on



gu



 Redemption: Rp21.130.481.282,25;



In d



A



Halaman 390 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 390



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



-



R



 Ending Balance: Rp.0,00;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa reksadana yang masih aktif sampai dengan saat ini adalah Dana



Syariah



Ekuitas



II



dengan



ng



MNC



ending



balance



Rp150.513.908.701,00 dan MNC Dana Terproteksi Seri 20;



-



Bahwa untuk Reksa Dana MNC Dana Lancar-BDLC, telah dilakukan



gu



redemption all sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya



dan



memperoleh



keuntungan



-



Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pembelian



saham yang dikelola di reksadana milik PT. Millenium Capital



ub lik



ah



A



Rp638.440.841,49;



sebesar



Management, hal tersebut dikarenakan transaksi dilakukan melalui broker;



am



-



Bahwa saksi pernah menerima surat dari Faizal Satria Gumay selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya terkait dengan buruknya



ep



kinerja reksa dana di PT. MNC Asset Management yang kemudian



ah k



saksi balas melalui surat pada pokoknya menyampaikan strategi PT. MNC Asset Management untuk memperbaiki kinerja reksa dana



In do ne si



-



R



dengan melakukan pembelian saham yang masuk kategori LQ45;



Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal



A gu ng



barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti Nomor 504 Sampai dengan Nomor 570;



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa menolak seluruh keterangan saksi;



14.



Fahyudi Djaniatmadja, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Heru Hidayat, saksi Benny



lik



-



Tjokrosaputro dan saksi Joko Hartono Tirto; -



Bahwa sejak September 2010 sampai dengan sekarang, saksi



ub



m



ah



keterangan sebagai berikut:



merupakan Direktur Utama PT. Millenium Capital Management; Bahwa PT. Millenium Capital Management awalnya bernama PT. Millenium



Danatama



ep



ka



-



Indonesia,



dimana



komposisi



pemegang



Bahwa sebagai Manajer Investasi, PT. Millenium Capital Management



M



memiliki beberapa produk reksa dana yang terkait dengan PT. Asuransi



ng



Jiwasraya, yaitu:



on



gu



1) RDPT Millenium Restructure Fund III;



es



-



R



ah



sahamnya sekitar 99% dimiliki oleh Liemangie Christina;



In d



A



Halaman 391 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 391



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2) RDPT Millenium Restructure Fund IV;



3) Reksa Dana Millenium Equity Dynamic Equity Fund;



ng



4) Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus; 5) Reksa Dana MCM Equity Sektoral.



-



Bahwa pada produk reksa dana yang terkait dengan PT. Asuransi



gu



Jiwasraya tersebut, saham yang paling banyak adalah saham IIKP, TRAM, SMRU, PLAS dan MTFN.;



Bahwa saat saksi masuk sebagai Dirut PT. Millenium Capital Managemnt di September 2010, menurut penyampaian Angie bahwa RDPT Millenium Restructure Fund III dan RDPT Millenium Restructure



ub lik



ah



A



-



Fund IV telah berjalan; -



Bahwa dalam melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham-



am



saham di RDPT Millenium Restructure Fund III, RDPT Millenium Restructure Fund III, Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus, Reksa MCM



Equity



Sektoral



tersebut,



PT.



Millenium



Capital



ep



Dana



ah k



Management diarahkan oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto, Dimana awalnya pada tahun 2011, Lim Angie Kristina menyampaikan bahwa



Setelah itu setiap akan terjadi transaksi, saksi selalu dihubungi oleh



A gu ng



-



In do ne si



Jiwasraya;



R



seluruh transaksi saham yang berhubungan dengan PT. Asuransi



Terdakwa Joko Hartono Tirto dan menyampaikan bahwa akan ada



transaksi. Selanjutnya Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui stafnya yang bernama saksi Moudy Mangkey menghubungi Fund Manager PT.



Millenium Capital Management atas nama Hendry Manurung untuk menginstruksikan transaksi tersebut. Selanjutnya saksi melakukan



lik



untuk kemudian dibuatkan instruksi transaksi kepada broker dan bank kustodian; -



Bahwa PT. Millenium Capital Management tidak memiliki kekuasaan



ub



m



ah



konfirmasi kepada saksi Agustin Widhiastuti atau saksi Syahmirwan



untuk mengendalikan portofolio produk yang dijual kepada PT. Asuransi



ka



Jiwasraya karena Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy



ah



-



ep



Mangkey mengendalikan langsung portofolio tersebut; Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa Joko



Bahwa broker yang paling sering dipakai dalam transaksi tersebut



ng



M



adalah PT. Trimegah Sekuritas, dengan person in charge (PIC) yaitu



on



gu



saksi Meitiawati;



es



-



R



Hartono Tirto di Sentral Senayan Lantai 27;



In d



A



Halaman 392 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 392



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada broker lainnya yang juga pernah dipakai yaitu PT. Millenium



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Danatama Sekuritas (PIC yaitu Irwanto), PT. Daewoo Securities



ng



Indonesia (PIC yaitu Rosita), PT. Ciptadana Sekuritas dan PT. Henanputihrae;



-



Bahwa Otoritas Jasa Keuangan pernah melakukan pemeriksaan



gu



terhadap PT. Millenium Capital Management dengan temuan adanya pelanggaran terkait dengan kelebihan komposisi saham IIKP yang



Millenium Equity Prima Plus dan Reksa Dana MCM Equity Sektoral yang hal ini bertentangan dengan batasan nilai maksimal penempatan



ub lik



ah



A



mencapai Rp.300.000.000.000,00 dan saham Tram pada Reksa Dana



saham pada produk reksa dana yaitu sebesar 10%; -



Bahwa atas pelanggaran over weight tersebut, OJK memberikan waktu



am



1 (satu) tahun kepada PT. Millenium Capital Management untuk melakukan rebalancing portofolio, akan tetapi sampai dengan batas



ep



waktu yang diberikan hal tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga pada



ah k



tanggal 22 Maret 2018 OJK memberikan suspend terhadap produk reksa dana milik PT. Millenium Capital Management;



In do ne si



Bahwa sebelum adanya suspend dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut,



R



-



saksi pernah mendapat pesan via WhatsApp dari Terdakwa Joko



A gu ng



Hartono Tirto ke nomor handphone milik saksi (0818887856);



-



Bahwa dalam handphone milik saksi, saksi memberi nama Terdakwa Joko Hartono Tirto dengan sebutan „Joko Senayan‟;



-



Bahwa



sesuai



dengan



bukti



percakapan



via



WhatsApp



yang



diperlihatkan oleh Penuntut Umum, Terdakwa Joko Hartono Tirto menyampaikan bahwa ia akan melakukan pendekatan/lobi kepada



-



lik



PT. Millenium Capital Management;



Bahwa dikemudian hari, Terdakwa Joko Hartono Tirto pernah meminta



ub



saksi untuk menghapus seluruh bukti percakapan saksi dengan



m



ah



pihak Otoritas Jasa Keuangan agar tidak memberikan suspend kepada



Terdakwa Joko Hartono Tirto di WhatsApp, namun saksi tidak



ah



-



ep



telah disita oleh penyidik;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 4 (empat) kali subscription Reksa



Dana



Millenium



Equity



Prima



Plus



sebesar



R



pada



Rp.830.000.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh miliar rupiah) dan 6



ng



M



(enam) kali redemption sebesar Rp.337.000.000.000,00 (tiga ratus tiga



on



gu



puluh tujuh miliar rupiah);



es



ka



melakukan permintaan tersebut dan saat ini handphone milik saksi



In d



A



Halaman 393 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 393



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada Reksa Dana MCM Equity Sektoral, PT. Asuransi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 6 (enam) kali sebesar



ng



Rp.1.020.000.000.000,00 (satu triliun dua puluh miliar rupiah) dan 12



(dua belas) kali melakukan redemption sebesar Rp.837.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar rupiah);



Bahwa saksi tidak mengetahui counter party yang ditunjuk dalam



gu



-



transaksi yang berhubungan dengan PT. Asuransi Jiwasraya, karena



-



Bahwa ada beberapa saham dari emiten BUMN yang ditempatkan



ub lik



dalam produk reksa dana yang dimiliki oleh PT. Millenium Capital



ah



A



penunjukan tersebut dilakukan oleh saksi Moudy Mangkey;



Management antara lain PPRO, BJBR, BNBR dan SMGR, dimana pembelian atau penjualan saham BUMN tersebut berdasarkan instruksi



am



Terdakwa Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey; -



Bahwa saksi Moudy Mangkey pernah memberikan instruksi pembelian IIKP



hingga



mencapai



komposisi



43%,



namun



tetap



ep



saham



ah k



dilaksanakan oleh PT. Millenium Capital Management; -



Bahwa atas komposisi saham IIKP sebesar 43% tersebut, saksi



In do ne si



R



kemudian menemui Terdakwa Joko Hartono Tirto di Sentral Senayan



Lantai 27. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Joko Hartono Tirto



A gu ng



menyampaikan akan berusaha untuk melakukan redemption terhadap saham IIKP yang ada, namun pada kenyataannya tidak semua saham IIKP dilakukan redemption;



-



Bahwa saksi Moudy Mangkey merupakan anak buah Terdakwa Joko Hartono Tirto dikarenakan saksi pernah mendapatkan pesan via



WhatsApp dari Terdakwa Joko Hartono Tirto yang menyampaikan



-



lik



Jiwasraya akan diatur melalui saksi Moudy Mangkey;



Bahwa pada Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus, ada penempatan saham MYRX;



-



ub



m



ah



bahwa untuk teknis transaksi reksa dana dengan nasabah PT. Asuransi



Bahwa menurut data pembelian saham MYRX dilakukan pada 6 Maret



ka



2016 dan menurut catatan per 22 Februari 2018 total value saham



ep



Benny Tjokrosaputro yaitu sebesar Rp.94.005.763.500,00, namun



ah



untuk saat ini telah dijual habis dengan cara negoisasi sesuai dengan



Bahwa harga pembelian saham MYRX yaitu Rp.750,00 per lembar



ng



M



saham, kemudian saat dilakukan penjualan harganya bervariasi dan



on



gu



sempat dikisaran harga Rp.710 dan Rp.715 per lembar saham;



es



-



R



perintah Terdakwa Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 394 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 394



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pembelian



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham yang dikelola di reksadana milik PT. Millenium Capital



ng



Management, hal tersebut dikarenakan transaksi dilakukan melalui broker;



-



Bahwa saat dilakukan penjualan saham IIKP, hasil penjualan tersebut



gu



kemudian dibelikan saham Tram dan SMRU;



-



Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi jam



03:11



PM.



Dalam



percakapan



tersebut



„Joko



Senayan‟



menyampaikan “Bsk jual IIKP tuker TRAM dan SMRU”; -



ub lik



ah



A



dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 24 Januari 2017



Bahwa pada tahun 2017, PT. Millenium Capital Management pernah mendapatkan proposal dari PT. Asuransi Jiwasraya yang isinya



am



meminta sumbangan sebagai sponsorship acara hari ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa atas permintaan tersebut, saksi kemudian menghubungi



ep



-



ah k



Terdakwa Joko Hartono Tirto menyampaikan perihal tersebut dan meminta



Terdakwa



Joko



Hartono



Tirto



memenuhinya



dengan



In do ne si



R



memberikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai management fee PT. Millenium Capial Management;



Setelah permintaan tersebut dipenuhi oleh Terdakwa Joko Hartono



A gu ng



-



Tirto, maka selanjutnya uang tersebut ditransfer ke rekening panitia yang dicantumkan dalam proposal PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, dimana diketahui untuk



sumbangan sponsorship ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya saksi



-



lik



Joko Hartono Tirto “per MI?” dan dijawab saksi “Iya per MI”. Bahwa ada grup WhatsApp yang anggotanya adalah Terdakwa Joko



yaitu



PT.



Millenium



Capital



ub



Hartono Tirto ditambah dengan Dirut dari 4 (empat) Manajer Investasi



m



ah



menyebuntukan “biasanya 200 jt” yang kemudian ditanggapi Terdakwa



Management,



PT.



Dhanawibawa



ka



Manajemen Investasi (PT. Pan Arcadia Capital), PT. Treasure Fund



ah



-



ep



Investama dan PT. Pool Advista Asset Management; Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi



dan saksi Syahmirwan pernah bermain golf di Bangkok yang



on



gu



ng



M



dibayarkan oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto;



es



R



dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, dimana diketahui bahwa saksi



In d



A



Halaman 395 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 395



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto pada tanggal 22 Februari 2018,



ng



dimana diketahui bahwa saksi pernah meminta Terdakwa Joko Hartono Tirto untuk membayarkan biaya makan saksi dengan cara transfer;



-



Bahwa saksi pernah bertemu dengan Indri selaku Kepala Divisi



gu



Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;



-



Bahwa saksi membenarkan bukti percakapan via WhatsApp saksi



bertemu Indri, dimana Terdakwa Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi “udah dikasih pak kemarin”; -



ub lik



ah



A



dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto yang dilakukan setelah saksi



Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan



am



yaitu barang bukti Nomor: R.3.367, CC.1336 sampai dengan CC.1445, CC.1447 sampai dengan CC.1502, CC.1657 sampai dengan CC.1865,



ep



CC.1872 sampai dengan CC.1995, CC.1962 sampai dengan CC.2028;



ah k



Tanggapan Terdakwa adalah Terdakwa tidak menanggapi seluruh



In do ne si



R



keterangan saksi;



15. Rony Agung Suseno, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



A gu ng



keterangan sebagai berikut: -



Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah owner atau pengendali di PT. Hanson International,Tbk.;



-



Bahwa saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro adalah pengendali



-



Bahwa saksi bekerja di PT. Hanson International, Tbk sejak tahun 2001;



-



Bahwa saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro di PT. Hanson



-



lik



International, Tbk adalah di bawah 5%, yaitu sebanyak 3,5%; Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro dalam struktur PT. Hanson International, Tbk adalah sebagai Direktru Utama; -



Bahwa saksi tidak mengetahui apa peran saksi Benny Tjokrosaputro



Bahwa kronologis penernbitan MTN PT. Hanson International, Tbk



ep



ka



dalam transaksi jual-beli saham; -



ub



m



ah



saham MYRX, ARMY, RIMO, dan BTEK.



ah



adalah pada sekitar Desember 2015, PT. Hanson International, Tbk



dilakukan melalui mekansime penerbitan MTN; Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro datang menemui saksi dan meminta



ng



M



-



on



gu



saksi untuk menandatangani keabsahan 34 MTN;



es



R



butuh modal karena tidak bisa pinjam dari bank, maka untuk itu



In d



A



Halaman 396 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 396



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi menanyakan dipergunakan untuk apa uang hasil



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penerbitan MTN dan dijawab oleh saksi Benny Tjokrosaputro untuk



-



ng



pembelian lahan dan modal kerja;



Bahwa tidak meminjam uang di bank dikarenakan bank tidak memperbolehkan meminjam uang untuk membeli tanah sehingga



gu



dibutuhkan modal kerja dengan menerbitkan MTN agar tanah tidak cepat habis;



Bahwa PT Hanson International, Tbk pernah berhutang pada Bank



Mandiri dan mengalami gagal bayar, dan saham milik PT. Hanson disuspend. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa dijanjikan oleh saksi Benny Tjokrosapurto bahwa urusan penjualan MTN dan pelunasannya pasti beres, maka saksi bersedia



am



dan menandatangani MTN sebanyak 34 MTN, masing-masing senilai Rp20.000.000.000,00



dengan



ah k



-



total



sebanyak



ep



Rp680.000.000.000,00;



nilai-nilai



Bahwa tidak pernah dan tidak ada pembahasan lebih dulu di tingkat Direksi PT. Hanson International, Tbk terkait rencana pernerbitan MTN



In do ne si



-



R



PT. Hanson International, Tbk;



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama dan sekaligus



A gu ng



pengendali selalu bertindak sendiri dalam mengambil keputusan;



-



Bahwa saksi tidak tahu berapa bunga dan kapan dibayarkan bunga dari MTN tersebut;



-



Bahwa kapan jatuh temponya MTN, saksi tidak terlalu memperhatikan pada saat saksi tanda tangan;



-



Bahwa saksi baru tahu MTN jatuh tempo pada saat PT. Asabri menagih



-



lik



nilainya Rp20.000.000.000,00;



Bahwa saat saksi menandatangani keabsahan MTN, saksi belum mengetahui MTN akan ditawarkan ke mana saja;



-



ub



m



ah



bagian Keuangan sekitar antara November atau Desember 2019 yang



Bahwa saksi baru mengetahui ke 34 MTN itu dijual ke mana pada saat



ka



perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya



ah



-



ep



yaitu ke PT. Royal Bahana sakti (RBS) dan PT. Pelita Indo Karya; Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana ke-34 MTN itu sampai dibeli



R



oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan yang lebih mengetahui hal ini adalah



es on



gu



ng



M



saksi Benny Tjokrosaputro;



In d



A



Halaman 397 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 397



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu apakah benar akhirnya uang dari penjualan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



MTN tersebut benar dipergunakan untuk modal kerja dan membeli



-



ng



tanah oleh Benny Tjokrosaputro;



Bahwa arus penjualan dan pelunasan MTN yang diterbitkan PT Hanson



International, Tbk adalah PT. Pacific 2000 bertindak sebagai broker, PT. melunasi



gu



Hanson



kepada



PT.



Trust



Securitas



sebesar



Rp280.000.000.000,00. PT. Asabri sebesar Rp100.000.000.000,00 dan



Bahwa poenggunaan dana oleh PT. Hanson International, Tbk dari hasil



penjualan



MTN



yang



diterbitkan



adalah



ub lik



-



ah



A



PT. Surya Agung Maju sebesar Rp300.000.000.000,00;



Rp200.000.000.000,00



untuk



membayar



hutang



PT



sebesar



Armidian



Karyatama (Army). sebesar Rp480.000.000.000,00 untuk membeli



am



lahan, namun di mana letak lahannya saksi kurang paham karena ada bagian



sendiri



yang



mengurusi



ah k



-



dan



pembebasan



ep



pembebasan lahan;



pembelian



Bahwa orang yang membantu Benny Tjokrosaputro dalam kegiatan pasar modal atau trading saham adalah Lisa Anastasia dan Rudi Lolo; Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan oleh Benny Tjokrosaputro dalam



In do ne si



R



-



kegiatan pasar modal atau trading saham;



Bahwa dalam melakukan kegiatan pasar modal atau trading saham,



A gu ng



-



saksi Benny Tjokrosaputro hanya seorang diri tanpa melibatkan direksi yang lain;



-



Bahwa saksi pernah beberapa kali menanyakan perihal kegiatan pasar



modal atau trading saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro namun dijawab oleh Benny Tjokrosaputro bahwa itu adalah urusan



Bahwa Benny Tjokrosaputro mendatangi saksi dan meminta saksi



lik



-



untuk menandatangani MTN yang akan diterbitkan oleh PT. Hanson International Tbk; -



ub



m



ah



Benny Tjokrosaputro dan saksi tidak usah banyak tahu;



Bahwa alasan penerbitan MTN adalah untuk pembelian lahan-lahan



-



Bahwa saksi mengetahui bahwa Benny Tjokrosaputro dikenal di dunia



ep



ka



aset tanah cadangan dan modal kerja perusahaan;



ah



pasar modal Indonesia sebagai orang yang suka menggoreng saham



Bahwa uang dari hasil penjualan MTN digunakan untuk beli lahan atau



on



Bahwa lahan yang dibeli di daerah Maja;



gu



-



ng



M



tanah sebagai modal kerja untuk pematangan lahan;



es



-



R



atau pihak yang membentuk harga saham (Bandar saham);



In d



A



Halaman 398 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 398



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi khawatir bahwa PT. Hanson International, Tbk tidak dapat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa PT. Hanson International Tbk. pernah berhutang di Bank



-



ng



melunasi MTN;



Mandiri sebelum Benny Tjokrosaputro masuk ke PT. Hanson International, Tbk.;



gu



Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana pembayaran pelunasan



-



Bahwa saksi tidak mengetahui jika MTN dijual kembali;



-



Bahwa info Benny Tjokrosaputro melakukan aktifitas “goreng saham” saksi peroleh dari berita;



-



Bahwa saksi tidak paham apa yang dimaksud dengan “goreng saham”;



-



Bahwa Benny Tjokrosaputro pernah menjadi komisaris PT. Hanson



ub lik



ah



A



MTN.;



am



International, Tbk; -



Bahwa pada saat MTN diajukan untuk ditandatangani oleh saksi,



ah k



-



ep



kapasitas Benny Tjokrosaputro saat itu adalah sebagai Dirut; Bahwa PT. Hanson International Tbk melakukan akuisisi terhadap beberapa perusahaan, diantaranya PT. Mandiri Mega Jaya; struktur



komposisi



pemegang



saham



di



PT.



Hanson



In do ne si



Bahwa



R



-



International, Tbk. adalah Benny Tjokrosaputro sebanyak 3,5%, PT.



A gu ng



Asabri sebanyak 5%, publik sebanyak 91,5%;



-



Bahwa penawaran umum terbatas PT. Hanson International, Tbk adalah sebesar Rp4,5 triliun;



-



Bahwa aset-aset yang diakuisisi oleh PT, Hanson International, Tbk.



rata-rata adalah tanah dan saksi tidak tahu apakah aset-aset tersebut tercatat atas nama pribadi atau atas nama badan usaha;



Bahwa komisaris independen yang ditunjuk dalam PT. Hanson



-



lik



International, Tbk adalah Venkata Ramana Tata;



Bahwa nilai PT. Hanson International Tbk adalah kurang lebih Rp13 triliun;



ub



ka



m



ah



-



-



Bahwa laporan transaksi saham Army dilaporkan secara bulanan;



-



Bahwa PT. Hanson International, Tbk. tidak memiliki hubungan



ah



-



ep



kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa hubungan PT. Hanson International, Tbk dengan PT. Armidian



Bahwa saksi tidak tahu hubungan PT. Hanson International, Tbk



ng



M



-



on



gu



dengan PT. Pelita Indokarya;



es



cucu perusahaan;



R



Karyatama, Tbk. adalah hubungan antara antara induk perusahaan dan



In d



A



Halaman 399 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 399



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada perjanjian jual beli tanah antara PT. Hanson International,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tbk dengan PT. Pelita Indokarya, namun saksi tidak dilibatkan dalam



-



ng



hal tersebut;



Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Pelita Indokarya dibuat oleh saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan oleh Benny Tjokrosaputro dalam



gu



-



-



Bahwa rating MTN PT. Hanson International, Tbk adalah BBB;



-



Bahwa PT. Lautandhana Securindo adalah broker penjual MTN PT. Hanson International, Tbk;



-



ub lik



ah



A



setiap keputusan bisnis;



Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan yakni



am



endosemen MTN yang menjual PT. Pelita Indokarya; -



Bahwa saksi membenarkan dokumen MTN.



-



Bahwa saksi membenarkan dokumen laporan keuangan PT. Hanson



ah k



-



ep



International, Tbk;



Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan; keterangan



saksi,



A gu ng



menanggapinya;



atas



Terdakwa



tidak



In do ne si



Terdakwa



R



Tanggapan



16. Rudolfus Pribadi Agung S., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -



Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Jasa Capital Asset Management;



-



Bahwa saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa PT. Jasa Capital Asset Management adalah salah satu Manajer



lik



Jiwasraya sebagai salah satu nasabah/investor yang menanamkan investasinya di produk reksadana Jasa Capital Saham Progresif; -



ub



m



ah



Investasi (MI) yang mengelola reksadana, dimana PT. Asuransi



Bahwa saksi Agustin adalah pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang



ka



menunjuk PT. Jasa Capital Asset Management sebagai pengelola



ah



-



ep



reksadana yang disubscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription produk



pada tanggal 26 September 2017 sebesar Rp.150.000.000.000,00 dan



ng



M



pada tanggal 3 Oktober 2017 sebesar Rp.76.000.000.000,00 sehingga



on



gu



total subscription adalah Rp.220.000.000.000,00;



es



R



reksadana Jasa Capital Saham Progresif sebanyak 2 (dua) kali yaitu



In d



A



Halaman 400 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 400



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada produk reksadana Jasa



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Capital Saham Progresif belum pernah melakukan redemption, dan



-



ng



belum memperoleh keuntungan.



Bahwa kinerja reksadana Jasa Capital Saham Progresif pernah mengalami kenaikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada November 2017



gu



yakni 1.306.6804 sampai 1.306.1183;



-



Bahwa sekitar Tahun 2017, PT. Prime Capital diakuisisi oleh Koperasi



Management. Oleh karena saat itu PT. Jasa Capital Aset Management



memerlukan Aset Under Manajement (AUM), lalu saksi membuat



ub lik



ah



A



Simpan Pinjam Jasa dan berubah nama menjadi PT. Jasa Capital Aset



produk reksadana salah satunya reksadana Jasa Capital Saham Progresif dan Reksadana Jasa Capital Campuran Dinamis;



am



-



Bahwa reksadana Jasa Capital Saham Progresif khusus investasi saham, sedangkan reksadana Jasa Capital Campuran Dinamis, tidak



ah k



-



ep



hanya saham tetapi juga obligasi dll.



Bahwa PT. Jasa Capital Aset Management menawarkan kedua produk reksadana tersebut kepada PT. Asuransi Jiwasraya sekitar bulan Maret



In do ne si



R



2017 dan saat itu saksi langsung bertemu dengan saksi Agustin dan saksi langsung menawarkan kedua produk reksadana tersebut;



Bahwa saksi Agustin menanyakan track record produk reksadana dan



A gu ng



-



saat itu saksi sampaikan bahwa produk reksadana ini belum ada track record-nya;



-



Bahwa sebelumnya, saksi sudah pernah bertemu sekali dengan saksi Agustin ketika perusahaan saksi baru diakuisisi oleh Koperasi Simpan Pinjam Jasa, tapi saat itu produk reksadana belum dibuat;



-



Bahwa dalam pertemuan tersebut,



lik



Bahwa setelah bertemu dengan saksi Agustin, saksi bertemu dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Indonesia;



Joko Hartono Tirto menanyakan



kepada saksi, apakah reksadana PT. Jasa Capital Aset Manajemen



ub



m



ah



-



bisa “dipakai” untuk PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi menjawab boleh



ka



saja. bahwa pengertian dipakai disini berarti pengendalian reksadana



ah



-



ep



ini dibawah kendali Joko Hartono Tirto atau PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa sekitar Juli 2017, saksi diminta oleh Joko Hartono Tirto melalui



Asuransi Jiwasraya yang ditujukan, atas hal itu saksi melaksanakan



on



gu



ng



M



permintaan tersebut, namun saat itu produk yang saksi tawarkan hanya



es



R



handphone untuk memasukkan surat penawaran kembali kepada PT.



In d



A



Halaman 401 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 401



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



reksadana Jasa Capital Saham Progresif sesuai dengan instruksi dari Joko Hartono Tirto;



Bahwa terhadap penawaran produk yang saksi tawarkan tidak



ng



-



dilakukan presentasi di PT. Asuransi Jiwasraya dan beberapa hari kemudian saksi diminta oleh Joko Hartono Tirto melalui handphone



gu



untuk mengirimkan formulir opening account dan subscription form dan saat itu Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi jika nanti PT.



-



Bahwa formulir opening account dan subscirption form saksi kirimkan ke saksi Agustin melalui kurir dan setelah diisi, form tersebut dikembalikan kepada saksi;



-



ub lik



ah



A



Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian reksadana;



Bahwa pada tanggal 26 September 2017, PT. Asuransi Jiwasraya



am



melakukan subscription (pembelian) sebesar Rp.150.000.000.000,00 dan tanggal 3 Oktober 2017 sebesar Rp.76.000.000.000,00; Bahwa setelah PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, saksi



ep



-



ah k



diminta oleh Joko Hartono Tirto melalui handphone untuk membeli saham-saham yang list-nya diberikan oleh Joko Hartono Tirto; Bahwa untuk teknis yang melaksanakan perintah beli saham ini adalah



In do ne si



R



-



antara anak buah Joko Hartono Tirto yaitu saksi Moudy Mangkey dan



A gu ng



anak buah saksi yang bernama Dwi;



-



Bahwa setelah adanya pembelian saham, pengelolaan saham dalam



RD Jasa Capital Saham Progresif dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto, sedangkan PT. Jasa Capital Aset Magement selaku MI hanya sebagai sarana untuk pengelolaan saham tersebut;



-



Bahwa awalnya pemegang unit RD Jasa Capital Saham Progresif



adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Mayoritas) dan Kospin Jasa, namun



lik



barulah Kospin Jasa menarik unitnya sehingga secara keseluruhan 99,99% unit dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya; -



ub



m



ah



setelah mengetahui unit ini dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto



Bahwa saksi mengetahui Joko Hartono Tirto kenal dekat dengan Hary



Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saksi juga mengetahui Joko Hartono Tirto juga kenal dekat



-



R



dengan Terdakwa;



Bahwa saksi bertemu dengan Joko Hartono Tirto setelah 2 (dua) kali



on



gu



ng



M



bertemu saksi Agustin;



es



ah



-



ep



ka



Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan dan Investasi PT.



In d



A



Halaman 402 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 402



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam pertemuan berikutnya, saksi bertemu dengan Joko



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hartono Tirto di Sentral Senayan Lt 27 dan dalam pertemuan tersebut



-



ng



di hadiri juga oleh Terdakwa;



Bahwa setahu saksi Sentral Senayan Lt 27 tempat tersebut adalah milik



Terdakwa, sehingga saksi berpikiri ada kedekatan antara Joko Hartono



gu



Tirto dengan Terdakwa;



Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada saat penjualan PT. Indonusa;



-



Bahwa pengendalian transaksi jual beli saham yang menjadi unit



penyertaan pada produk RD Jasa Capital Saham Progresif ada pada Joko Hartono Tirto; -



ub lik



ah



A



-



Bahwa Joko Hartono Tirto mengatur reksadana dan juga melakukan koordinasi dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya;



am



-



Bahwa yang diatur oleh Joko Hartono Tirto adalah manajemen fee dan pengaturan portofolio;



Bahwa dalam pertemuan dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Indonesia,



ep



-



ah k



Joko Hartono Tirto memberikan list yang berisi daftar 30 (tiga puluh) saham kepada saksi;



Bahwa setelah saksi membaca dan mempelajari daftar 30 nama-nama



In do ne si



R



-



saham tersebut, saksi mengatakan kepada Joko Hartono Tirto agar 9



A gu ng



(sembilan) saham grup Bakrie dikeluarkan dari list dan diganti dengan saham-saham BUMN;



-



Bahwa anak buah saksi yang bernama Dwi kenal dengan saksi Moudy Mangkey dan Moudy Mangkey adalah anak buah Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa untuk subsciption tanggal 26 September 2017, sebesar



Rp150.000.000.000,00 saham-saham yang dibeli atas perintah Joko



PBRX MYRX IIKP MTFN PPRO GJTL BCIP TRAM BJBR



505 125 218 50 200 680 100 145 2,510



829,400 19,989,500 70,023,000 436,491,800 54,034,800 355,500 4,000,000 66,850,000 7,640,000



R



ng



Gross Proceed 3,229,520,000 8,016,920,00 2,783,000,000 1,002,800,000 16,362,785,000 5,571,910,000 17,973,788,000 4,257,415,000 6,161,350,400 418,847,000 2,498,687,500 15,265,014,000 21,824,590,000 10,806,960,000 241,740,000 400,000,000 9,693,250,000 19,176,400,000



es



10 11 12 13 14 15 16 17 18



Company Pool Advista Indonesia Pool Advista Indonesia BPD Jabar Inti Agri Resources Bakrie and Brother Sugih Energy SMR Utama Bakrie Telecom Bumi Teknokultura Unggul Pan Brothers Hanson International Inti Agri Resources Capitalinc Investment PP Properti Gajah Tunggal Bumi Citra Permai Trada Maritime BPD Jabar



on



Shares 1,022,000 2,537,000 1,100,000 4,600,000 327,255,700 111,438,200 36,681,200 85,148,300 40,535,200



lik



Price 3,160 3,160 2,530 218 50 50 490 50 152



ub



Stock POOL POOL BJBR IIKP BNBR SUGI SMRU BTEL BTEK



ep



No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9



gu



M



ah



ka



m



ah



Hartono Tirto, adalah:



In d



A



Halaman 403 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 403



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 132



20



SMBR



5,881,000



R



JGLE



2,960



Graha



Andrasentra Property Semen Baturaja Jumlah Total :



1,300,000



broker yaitu PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa



untuk



subsciption



tanggal



3



Oktober



gu



-



776,292,000



3,848,000,000 150,309,268,900



Bahwa saham-saham tersebut dilakukan di pasar negosiasi melalui



ng



-



19



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2017



sebesar



Rp.76.000.000.000,00 saham yang dibeli atas perintah Joko Hartono



ah k



Stock BUMI IIKP IIKP PADI



Price 173 220 220 1,510



Shares 53,363,000 36,540,000 43,130,000 10,778,600



5



PADI



1,510



10,778,600



6



POOL



3,260



6,367,000



7



TRAM



132



2,598,000



Company Bumi Resources Inti Agri Resources Inti Agri Resources Minna Padi Investama Minna Padi Investama Pool Advista Indonesia Trada Maritime Jumlah Total :



Gross Proceed 9,231,799,000 8,038,800,000 9,488,600,000 16,275,686,000



ub lik



-



No. 1 2 3 4



16,275,686,000 20,756,420,000 342,936,000 80,409,927,000



Bahwa pembelian saham-saham tersebut dilakukan di pasar negosiasi



ep



am



ah



A



Tirto adalah:



melalui broker PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa setelah dilakukan subsciption September dan Oktober 2017



R



-



In do ne si



tersebut, maka pada prinsipnya PT. Jasa Capital Asset Manajemen



A gu ng



bersifat pasif menunggu instruksi. -



Bahwa ketika ada tagihan fee dari manajemen, custody, audit fee, biaya iuran KSEI, maka saksi meminta arahan kepada Joko Hartono Tirto mengenai saham-saham apa yang harus dijual untuk menutupi



biaya-biaya tersebut dan Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey memberikan instruksi jual saham, maka barulah PT. Jasa Capital Asset Manajemen melakukan penjualan saham dan tentunya



-



lik



tersebut;



Bahwa apabila terjadi kelebihan persentase suatu efek melebihi 10% dari total nilai RD maka MI diharuskan melakukan rebalancing dengan



ub



m



ah



hasil penjualan saham tersebut digunakan untuk membayar fee-fee



melakukan penjualan atau pembelian. Hal ini pun harus dari instruksi



-



ep



ka



Joko Hartono Tirto atau saksi Moudy Mangkey;



Bahwa apabila ada saham yang akan dibeli juga dilakukan atas



-



Bahwa pola mekanisme pemberian instruksi melalui telephone antara



R



ah



instruksi dari Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey;



es on



gu



ng



M



saksi Moudy Mangkey dan anak buah saksi yang bernama Dwi;



In d



A



Halaman 404 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 404



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi jual-beli saham tidak dikonfirmasi ke PT. Asuransi



-



Bahwa saksi Moudy Mangkey yang menentukan jenis, volume, dan



-



ng



Jiwasraya;



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



harga yang akan dijual atau dibeli serta menentukan atau mengatur broker yang akan menanganai transaksi;



gu



Bahwa sebelum PT. Jasa Capital Asset Manajemen melakukan transaksi, saksi Moudy Mangkey sudah terlebih dahulu menghubungi



-



Bahwa kepemilikan saham IIKP, SMRU, dan TRAM dikendalikan oleh



Terdakwa, sedangkan saham MYRX dikendalikan oleh saksi Benny



ub lik



ah



A



broker;



Tjokrosaputro; -



Bahwa persepsi pada pelaku pasar saham, saham IIKP; TRAM adalah



am



milik Terdakwa; -



Bahwa PT. SMR Utama adalah milik PT. TRAM pengurusnya adalah



ah k



-



ep



saksi Heru Hidayat;



Bahwa saham TRAM dan saham SMRU ada di bawah kendali Terdakwa dan untuk transaksi jual-belinya melalui Joko Hartono Tirto



In do ne si



-



R



dan Moudy Mangkey;



Bahwa saat dana subscription masuk dari PT. Asuransi Jiwasraya,



A gu ng



kepada PT. Asuransi Jiwasraya diberikan Portofolio Valuation Report



(PVR) yang berisi daftar saham-saham (stock universe) yang direkomendasikan layak untuk dibeli;



-



Bahwa saham-saham yang dibeli pada saat setelah dana subscription



dari PT. Asuransi Jiwasraya masuk, sebanyak 70% ada dalam list stock universe PT. Jasa Capital Asset Manajemen, sisanya yang 30 adalah



Bahwa saham-saham yang 70% ada di dalam list tersebut memberikan



lik



-



keuntungan pada 3 bulan pertama, selanjutnya mengalami penurunan dan pada tahun 2018 sempat naik nilainya, namun sekarang ini



ub



m



ah



saham-saham di luar list.



mengalami penurunan;



ka



-



Bahwa jumlah 30% saham di luar list yang dibeli tersebut adalah



ep



saham-saham dari Grup Bakrie yang sejak awal nilai sahamnya



Bahwa yang meminta PT. Jasa Capital Asset Manajemen untuk



R



-



membeli 30% saham di luar list stock universe PT. Jasa Capital Asset



on



gu



ng



M



Manajemen adalah Joko Hartono Tirto;



es



ah



memang sudah anjlok atau tiarap;



In d



A



Halaman 405 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 405



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Joko Hartono Tirto bukan merupakan pegawai atau karyawan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa yang membawa PT. Jasa Capital Asset Manajemen masuk ke



ng



-



PT. Asuransi Jiwasraya sehingga PT. Asuransi Jiwasraya mau melakukan subscription pada produk reksadana Jasa Capital Saham



gu



Progresif adalah Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa transaksi jual-beli saham diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto



SMRU, LCGP, dan MYRX, ada juga saham-saham BUMN; -



Bahwa Joko Hartono Tirto juga membawa atau memasukkan saham-



ub lik



ah



A



dan saham-saham yang diinstruksikan dibeli selain saham IIKP, TRAM,



saham dari Grup Bakrie, di mana saham-saham Grup Bakrie tersebut tercantum dalam list yang Joko Hartono Tirto berikan pada saksi.



am



-



Bahwa saksi memperoleh info dari staf saksi yaitu Reza, bahwa saksi Moudy Mangkey masih memasukkan dalam list saham-saham Grup



ep



Bakrie dan saksi meminta kepada staf saksi untuk menyampaikan pada



list;



Bahwa teknis penyampaian instruksi jual atau beli saham adalah Joko



R



-



In do ne si



ah k



saksi Moudy Mangkey agar saham-saham Grup Bakrie dikeluarkan dari



Hartono Tirto menyampaikan instruksi jual atau beli saham melalui



A gu ng



saksi Moudy Mangkey yang di dalam instruksinya sudah menentukan jenis, volume, dan harga yang akan dijual atau dibeli dan oleh saksi



Moudy Mangkey, instruksi dari Joko Hartono Tirto tersebut diteruskan kepada staf saksi;



-



Bahwa untuk melakukan transaksi jual atau beli saham dilakukan melalui broker;



Bahwa MI seharusnya independen dan tidak boleh diintervensi dalam pengelolaan



produk



reksadananya,



namun



lik



melakukan



saksi



menyerahkan kendali pengelolaan produk reksadana kepada Joko Hartono Tirto karena saksi melihat dari sisi bisnisnya Joko Hartono Tirto



ub



m



ah



-



adalah orang yang membawa PT. Jasa Capital Asset Manajemen



ka



masuk ke PT. Asuransi Jiwasraya sehingga PT. Asuransi Jiwasraya



ep



mau melakukan subscription pada produk reksadana Jasa Capital



tersebut



dimaksudkan



untuk



mengejar



Asset



Under



R



Progresif



Management (AUM) dan Joko Hartono Tirto pernah menyampaikan



ng



M



kepada saksi bahwa jika saksi tidak mengikuti perintahnya maka



on



gu



tanggung sendiri akibatnya, oleh karena hal tersebut maka saksi selalu



es



ah



Saham Progresif. selain itu, produk reksadana Jasa Capital Saham



In d



A



Halaman 406 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 406



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mendapatkan instruksi atau perintah dari Joko Hartono Tirto terkait jual atau beli saham tersebut;



Bahwa saksi Moudy Mangkey juga mengatur counterparty atau lawan



ng



-



transaksi dalam transaksi jual atau beli saham dan saksi mengetahui



bahwa saksi Moudy Mangkey juga mengatur counterparty adalah



gu



karena saksi Moudy Mangkey memberitahukan kepada saksi siapa nanti yang akan menjadi lawan transaksi dalam transaksi sual atau beli



-



Bahwa PT. Jasa Capital Asset Manaement akan mengalami kesulitan



jika tidak mematuhi perintah dari Joko Hartono Tirto atau saksi Moudy



ub lik



ah



A



saham;



Mangkey karena sebenarnya jual atau beli atas saham-saham pada produk reksadana PT. Jasa Capital Asset Manajemen dilakukan dan



am



dikuasai oleh grup Terdakwa juga sehingga PT. Jasa Capital Asset Manajemen akan kesulitan melepas saham dalam produk reksadana



ah k



-



ep



PT. Jasa Capital Asset Manajemen;



Bahwa broker yang dihubungi oleh saksi Moudy Mangkey adalah broker yang dikendalikan oleh grup Terdakwa, sehingga jika PT. Jasa



In do ne si



R



Capital Asset Manajemen menjual efek, makan yang menyerap adalah



grup saksi Heru Hidayat juga meskipun dengan akun lain atau paling



A gu ng



tidak saksi Moudy Mangkey sudah mengatur counterparty untuk menyerap penjualan saham dalam reksadana Jasa Capital Saham Progresif;



-



Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor



ingin melakukan subscription atas suatu produk reksadana, maka



subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak



Bahwa Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa saksi



lik



-



Moudy Mangkey merupakan anak buah Joko Hartono Tirto, di mana Joko Hartono Tirto menyampaikannya pada saat saksi diinstruksikan



ub



m



ah



diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset.



melakukan transaksi jual atau beli saham dan tidak lama kemudian



ka



setelah itu, maka saksi akan dihubungi oleh anak buah Joko Hartono



ah



-



ep



Tirto yang bernama saksi Moudy Mangkey;



Bahwa alasan mengapa PT. Jasa Capital Asset Manajemen melakukan



berkategori LQ45 atau bukan saham bluechip adalah karena sejak awal



ng



M



Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target



on



gu



return dari PT. Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka



es



R



transaksi jual-atau beli saham pada saham-saham yang tidak



In d



A



Halaman 407 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 407



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



transaksi dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM,



-



ng



dan MYRX.



Bahwa PT. Jasa Capital Asset Manajemen dalam mengelola produk



reksada yang di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya pernah



gu



melakukan subscription saham MYRX;



-



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya belum penah mengirimkan formulir



sehingga sampai sekranga PT. Asuransi Jiwasraya belum pernah melakukan redemption; -



ub lik



ah



A



instruksraya redemption kepada PT. Jasa Capital Asset Manajemen,



Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription



am



oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker. -



Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang



ep



diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;



ah k



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



In do ne si



R



keterangan saksi;



17. Elisabeth Dwika Sari, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



A gu ng



keterangan sebagai berikut: -



Bahwa saksi adalah Direktur PT. Prospera Asset Management (PAM) periode tahun 2013 sampai dengan 2018;



-



Bahwa produk reksadana yang di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah reksadana Prospera Berkembang dan reksadana



Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa reksadana Prospera Syariah Saham mulai dijual PT. Pam sejak



lik



-



20 Desember tahun 2016; -



Reksadana Prospera Berkembang mulai tanggal 17 Juni 2015 dan



ub



m



ah



Prospera Syariah Saham;



nasabahnya hanya PT. Asuransi Jiwasraya;



ka



-



Bahwa pada tahun 2015, PT. Pam diminta hadir untuk melakukan



ah



Asuransi



Jiwasraya



ep



diskusi produk PT. Pam di PT. Asuransi Jiwasraya dan dari pihak PT. yang



hadir



pada



saat



penawaran



produk



Bahwa pada saat melakukan presentasi produk, PT. Pam diminta untuk



ng



M



membuatkan produk reksadana saham yang isinya sesuai dengan



on



gu



permintaan pihak PT. Asuransi Jiwasraya;



es



-



R



diantaranya adalah saksi Syahmirwan dan saksi Agustin;



In d



A



Halaman 408 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 408



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa oleh karena kerjasama ini saksi nilai bagus dan dana kelolaan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. Pam akan bertambah, maka pada Juni 2015, PT. PAM me-



-



ng



launching produk Reksadana Prospera Berkembang;



Bahwa pada saat launching produk Reksadana Prospera Berkembang,



PT. Pam tidak tahu saham-sahamnya apa saja yang akan menjadi



gu



underlying;



-



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 8 (delapan) kali subscription



-



Bahwa rincian transaksi subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya pada produk Reksadana Prospera Berkembang adalah:



ub lik



ah



A



pada produk Reksadana Prospera Berkembang;



1) Tanggal 17 Juni 2015, subscription senilai Rp50.000.000.000,00; 2) Tanggal 19 Juni 2015, subscription senilai Rp50.000.000.000,00;



am



3) Tanggal 23 Juni 2015, subscription senilai Rp53.000.000.000,00; 4) Tanggal 25 Juni 2015, subscription senilai Rp50.000.000.000,00;



ep



5) Tanggal 11 Desember 2015, subscription senilai Rp7.000.000.000;



ah k



6) Tanggal 02 Juni 2016, subscription senilai Rp120.000.000.000,00; 7) Tanggal 20 Desember 2016 subscription senilai Rp35.000.000.000;



In do ne si



-



R



8) Tanggal 07 Maret 2017, subscription senilai Rp30.000.000.000,00;



Bahwa untuk produk Reksadana Syariah Prospera Syariah Saham,



A gu ng



pihak PT. Asuransi Jiwasraya meminta PT. Pam untuk membuat wadah reksadana yang baru namun harus yang syariah;



-



Bahwa pada tahun 2016, PT. PAM launching produk Reksadana Syariah Prospera Syariah Saham;



-



Bahwa rincian transaksi PT. Asuransi Jiwasraya pada produk Reksadana Syariah Prospera Syariah Saham adalah: 1) Tanggal



20



Desember



2016,



2) Tanggal



29



Desember



lik



ah



Rp650.000.000.000,00;



2016,



16



Januari



4) Tanggal



05



Mei



2017



senilai



subscription



senilai



redemption



ep



ka



Rp100.000.000.000,00;



2017,



senilai



subscription



ub



m



Rp175.000.000.000,00; 3) Tanggal



subscription



(melepas)



senilai



ah



Rp33.000.000.000,00;



Bahwa mekanisme pengelolaan dana investasi oleh Manajer Investasi



R



-



es on



gu



ng



M



(MI), seharusnya adalah:



In d



A



Halaman 409 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 409



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. MI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) menerbitkan reksadana yang berisi portofolio efek yang bisa terdiri dari saham,



ng



obligasi, deposito yang semuanya disimpan di bank custodian; 2. Semua



transaksi



instrumen



investasi



tersebut



dilakukan



berdasarkan kewenangan MI melalui perantaraan broker atau agen



gu



perantara;



-



Bahwa mekanisme tersebut tidak berjalan dalam pengelolaan portofolio



Asuransi Jiwasraya;



Bahwa pada saat PT. Asuransi Jiwasraya meminta PT. Pam membuat



ub lik



-



ah



A



efek pada produk reksadana saham yang disubscription oleh PT.



produk Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana Prospera Syariah, saksi Syahmirwan menyampaikan kepada saksi, bahwa terkait



am



dengan



pengelolaan



reksadana,



PT.



PAM



hanya



melakukan



pencatatan administrasi saja, sedangkan untuk transaksi jual atau beli



ep



harus mengikuti instruksi dari broker yang telah ditunjuk, yaitu saksi



ah k



Rosita dari PT. Daewoo yang saat namanya menjadi PT. Mirae Aset Sekutritas dan saksi Meita dari PT. Trimegah Sekuritas; Bahwa saksi Rosita dan saksi Meita inilah yang kemudian memberikan



In do ne si



R



-



instruksi untuk melakukan transaksi jual atau beli kepada PT. PAM .



Bahwa instruksi untuk melakukan transaksi jual atau beli justru



A gu ng



-



dilakukan setelah broker melakukan transaksi, di mana broker meminta



PT. PAM untuk membuatkan surat instruksi pembelian atau penjualan saham di pasar negosiasi. Setelah membuatkan surat instruksi



pembelian atau penjualan saham, PT. PAM akan menerima trade confirmation atas transaksi pada hari itu yang dilakukan broker dan



Bahwa saksi tidak tahu apa alasan PT. Asuransi Jiwasraya memilih



lik



-



broker PT. Trimegah Securitas; -



Bahwa seharusnya yang memilih broker adalah PT. Pam selaku MI.



-



Bahwa pemilihan broker oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya serta



ub



m



ah



trade confirmation tersebut diinput ke dalam system S-invest.



ka



pembuatan produk dan isinya adalah sesuai dengan keinginan pihak



ah



-



ep



PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa seluruh transaksi dan nilai, baik pembelian maupun penjualan



R



saham, yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya melalui broker



es on



gu



ng



M



tercatat dalam pencatatan PT. Pam dan Bank Kustodian.



In d



A



Halaman 410 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 410



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kinerja Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Prospera Syariah Saham milik PT. Asuransi Jiwasraya sejak periode



-



ng



2015 sampai dengan 2017 cendrung flat tidak banyak pergerakan.



Bahwa kinerja Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana Prospera Syariah Saham setelah masuk Maret 2019 mengalami



gu



penurunan nilai saham secara drastis.



-



Bahwa sebab terjadinya penurunan nilai saham karena saham-saham



tidak memiliki likuiditas yang cukup;



Bahwa saham-saham yang menjadi underlying atau unit penyertaan



ub lik



-



ah



A



yang dibeli melalui broker tersebut ternyata berkinerja tidak baik dan



dalam Reksadana Prospera Berkembang dan Reksadana Prospera Syariah Saham, yang saksi ingat diantaranya adalah IKP, TRAM,



am



SMRU, MTFN, SMBR, MYRX, POOL, LCGP, dll -



Bahwa pengurus dari emiten yang menerbitkan saham IIKP dan saham



ep



Tram adalah Terdakwa sedangkan pengurus dari emiten yang



ah k



menerbitkan saham MYRX adalah saksi Benny Tjokrosaputro; -



Bahwa terkait dengan pengelolaan reksadana ada kesepakatan tidak



In do ne si



R



tertulis antara PT. Pam dengan PT. Asuransi Jiwasraya yaitu pembelian atau penjualan saham pada Reksadana Prospera Berkembang dan



A gu ng



Reksadana Prospera Syariah Saham, PT. Pam dihubungi terlebih



dahulu oleh broker yang sudah ditunjuk PT. Asuransi Jiwasraya yaitu PT. Mirae Sekuritas dan PT. Trimegah Sekuritas, setelah itu baru kemudian PT. Pam mencatatkan transaksi tersebut ke dalam pembukuan rekdana prospera;



-



Bahwa dalam melakukan transaksi jual atau beli saham yang menjadi



underlying reksadana, PT. Pam selaku MI diarahkan oleh saksi



lik



Daewoo) yang dalam hal ini adalah saksi Rosita dan PT. Trimegah Sekuritas yang dalam hal ini adalah saksi Meita; -



ub



m



ah



Syahmirwan dan saksi Agustin melalui broker PT. Mirae Sukuritas (PT.



Bahwa rincian subscription dan redemption dan penggunaan dana



Value 50.000.000.000 50.000.000.000 53.000.000.000 50.000.000.000 17.000.000.000 120.000.000.000



gu



Nav/Unit 1.000,00 1.010,33 1.008,64 1.001,53 896,88 1.033,87



Unit Quantity 50.000.000,00 49.488.599,66 52.545.820,20 49.923.437,42 18.954.505,17 116.068.493,18



Keterangan Good fund Good fund Good fund Good fund Good fund Good fund



es



Tanggal 17-Jun-15 19-Jun-15 23-Jun-15 25-Jun-15 11-Dec-15 02-Jun-16



ng



M



Sub/Red Sub Sub Sub Sub Sub Sub



R



ah



Subscription



on



Berkembang yaitu:



ep



ka



subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksadana Prospera



In d



A



Halaman 411 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 411



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 20-Dec-16 07-Mar-17 JUMLAH



35.000.000.000 30.000.000.000 405.000.000.000



R



Sub Sub



1.075,00 898,07



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



32.558.081,99 33.404,960,99 402.943.989,61



Good fund Good fund



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



ng



-



transaksi tanggal 18 Juni 2015, bahwa subscription pertama pada tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000.000,00 digunakan untuk



gu



pembelian saham;



-



Bahwa Nilai sebesar Rp40.075.532.000 belum termasuk biaya



biaya/fee transaksi sebesar Rp49.136.028.744,00.



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



ub lik



-



ah



A



transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk



transaksi tanggal 22 Juni 2015, bahwa subscription kedua pada tanggal 19 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000.000 digunakan untuk



am



pembelian saham; -



Bahwa nilai sebesar Rp50.071.890.000 belum termasuk biaya



ep



transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk



ah k



biaya/fee transaksi sebesar Rp50.133.614.983,00. -



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



In do ne si



R



transaksi tanggal 24 Juni 2015, bahwa subscription ketiga pada tanggal 23 Juni 2015 sebesar Rp53.000.000.000 digunakan untuk



A gu ng



pembelian saham;



-



Bahwa nilai sebesar Rp53.221.027.500 belum termasuk biaya



transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi sebesar Rp53.286.634.509,00.



-



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



transaksi tanggal 26 Juni 2015, bahwa subscription keempat pada



-



lik



pembelian saham;



Bahwa nilai sebesar Rp50.380.720.000 belum termasuk biaya transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk



ub



m



ah



tanggal 25 Juni 2015 sebesar Rp50.000.000.000 digunakan untuk



biaya/fee transaksi sebesar Rp50.442.825.684,00.



ka



-



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



ep



transaksi tanggal 14 Desember 2015, bahwa subscription kelima



ah



pada tanggal 11 Desember 2015 sebesar Rp17.000.000.000



Nilai sebesar Rp16.972.700.000 belum termasuk biaya transaksi.



ng



M



Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee



on



gu



transaksi sebesar Rp16.993.915.874,00.



es



-



R



digunakan untuk pembelian saham;



In d



A



Halaman 412 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 412



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



R



-



transaksi tanggal 03 Juni 2016, bahwa subscription keenam pada



ng



tanggal 02 Juni 2016 sebesar Rp120.000.000.000 digunakan untuk pembelian saham;



-



Bahwa nilai sebesar Rp117.163.286.500 belum termasuk biaya



gu



transaksi. Transaksi ini terdiri atas 2 (dua) trade confirmation dengan



jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee masing-masing



sebesar



Rp58.099.541.046,00



dan



Rp59.179.481.478,00 total Rp117.163.286.500,00;



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



-



ub lik



ah



A



transaksi



transaksi tanggal 20 Desember 2016, bahwa subscription ketujuh pada tanggal 20 Desember 2016 sebesar Rp35.000.000.000



am



digunakan untuk pembelian saham;



Bahwa nilai sebesar Rp34.965.000.000 belum termasuk biaya



-



ep



transaksi. Saksi tidak ingat jumlah pengeluaran untuk transaksi



ah k



tersebut termasuk biaya/fee transaksi; Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Sekuritas atas



-



In do ne si



R



transaksi tanggal 07 dan 08 Maret 2016, bahwa subscription kedelapan pada tanggal 07 Maret 2016 sebesar Rp30.000.000.000



A gu ng



digunakan untuk pembelian saham;



-



Bahwa nilai sebesar Rp29.950.000.000 belum termasuk biaya transaksi. Saksi tidak ingat jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi.



-



Bahwa rincian subscription dan redemption dan penggunaan dana subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksadana Prospera Prospera Sayriah Saham yaitu:



redemption dengan perincian:



ub Nav/Unit 926,58 871,90 805,40 859,92



Unit Quantity 701,507.561,33 200.7814,38 124.161.321,31 38,380.215,35 987.999.481,78



Keterangan Good fund Good fund Good fund Diterima



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas



R



ka



-



Value 650.000.000.000 175.000.000.000 100.000.000.000 33.0000.000.000 405.000.000.000



ep



m



Subscription Sub/Red Tanggal Sub 20 Dec 16 Sub 29 Dec 16 Sub 16 Jan 17 Redeem 05 May 17 JUMLAH



ah



lik



ah



PT. Asuransi Jiwasraya melakukan 3 kali subscription dan 1 kali



tanggal



20



Desember



2016



sebesar



Rp650.000.000.000



ng



M



pada



on



gu



digunakan untuk pembelian saham;



es



atas transaksi tanggal 21 Desember 2016, bahwa subscription pertama



In d



A



Halaman 413 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 413



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa nlai sebesar Rp649.075.527.000 belum termasuk biaya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk



-



ng



biaya/fee transaksi sebesar Rp649.075.527.000.



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas



atas transaksi tanggal 29 Desember 2016, bahwa subscription kedua tanggal



gu



pada



29



Desember



2016



sebesar



digunakan untuk pembelian saham;



Bahwa nilai sebesar Rp174.749.600.000 belum termasuk biaya



transaksi. Saksi tidak ingat berapa jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi; -



ub lik



ah



A



-



Rp175.000.000.000



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas transaksi tanggal 16 Januari 2017, bahwa subscription ketiga pada



am



tanggal 16 Januari 2017 sebesar Rp100.000.000.000 digunakan untuk pembelian saham;



Bahwa nilai sebesar Rp99.999.360.000 belum termasuk biaya transaksi.



ep



-



ah k



saksi tidak ingat berapa jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi; untuk



redemption



tanggal



05



Mei



2017



sebesar



In do ne si



Bahwa



R



-



Rp33.000.000.000,00 dananya diperoleh dari hasil-hasil penjualan



A gu ng



saham;



-



Bahwa nilai sebesar Rp33.276.000.000 belum termasuk biaya transaksi. Saksi tidak ingat berapa jumlah net untuk transaksi tersebut termasuk biaya/fee transaksi;



-



Bahwa seharusnya yang menetukan saham-saham mana yang akan



ditransaksikan adalah PT. PAM selaku MI, namun yang terjadi adalah



-



Bahwa secara proforma, saham-saham yang dipilih oleh broker tersebut tidak menguntungkan;



-



Bahwa total jumlah uang PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola PT. Pam adalah Rp1,3 triliun;



-



Bahwa saham-saham yang dibeli tersebut sekarang mengalami



ep



ka



lik



Meita;



ub



m



ah



ada arahan dari broker yaitu PT. Trimegah Sekuritas melalui saksi



Bahwa broker dari PT. Mirae Sekuritas yang menghubungi pihak PT. Pam adalah saksi Rosita;



Bahwa broker dari PT. Trimegah Sekuritas yang menghubungi pihak



ng



M



-



on



gu



PT. Pam adalah saksi Meita atau saksi Glen;



es



-



R



ah



penurunan sejak Februari 2019;



In d



A



Halaman 414 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 414



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam hal transaksi jual atau beli saham, yang terjadi adalah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



broker yang menghubungi PT. Pam untuk melakukan transaksi, dimana sudah



menentukan



saham-saham



mana



ng



broker



yang



akan



ditransaksikan, berikut volume, serta harga untuk jual atau beli saham.



-



Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor



gu



ingin melakukan subscription atas suatu produk reksadana, maka



subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak



-



Bahwa alasan mengapa PT. PAM melakukan transaksi jual-atau beli saham pada saham-saham yang tidak berkategori LQ45 atau bukan



ub lik



ah



A



diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset;



saham bluechip adalah karena sejak awal Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target return dari PT.



am



Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka transaksi dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap



ep



atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM, dan



ah k



MYRX.; -



Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer



In do ne si



R



Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker.



Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang



A gu ng



-



diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh keterangan saksi;



18. Andry Yauhari Njauw, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



Bahwa saksi adalah Direktur PT. Pinnacle Persada Investama (PPI);



-



Bahwa saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa produk reksadana PT. PPI yang disubscription oleh PT.



lik



-



ub



m



ah



keterangan sebagai berikut:



Asuransi Jiwasraya adalah reksadana Pinnacle Dana Prima;



ka



-



Bahwa PT. Pinnacle Persada Investama mendapatkan izin dari Otoritas



ah



-



ep



Jasa Keuangan pada Juni tahun 2015;



Bahwa PT. PPI melakukan pengenalan produk ke perusahaan-



namun saat awal pengenalan produk, PT. Asuransi Jiwasraya belum



on



gu



ng



M



berminat;



es



R



perusahaan, di antaranya PT. Asuransi Jiwasraya sekitar akhir 2015,



In d



A



Halaman 415 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 415



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah beberapa kali pertemuan dengan PT. Asuransi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jiwasraya yang saat itu diwakili saksi Agustin dan saksi M. Rommy



ng



yang membahas mengenai produk-produk reksa dana kelolaan PT. PPI termasuk di dalamnya produk reksadana ekuitas yang fokusnya pada



emiten small dan medium cap (kecil dan menengah), PT. PPI lalu



gu



diminta oleh saksi Agustin untuk membuat surat penawaran produk Reksa Dana ekuitas berkapitasi menengah dan kecil dengan nama



-



Bahwa saksi Agustin menyampaikan pada saksi pada saat itu PT.



Asuransi Jiwasraya memang memiliki kebutuhan untuk memiliki saham-



ub lik



ah



A



Pinnacle Dana Prima;



saham small-mid cap; -



Bahwa PT. PPI pada tanggal 14 April 2016 mengirimkan surat



am



penawaran investasi reksa dana Pinnacle Dana Prima kepada PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa pada saat kirimkan surat penawaran investasi reksa dana



ep



-



ah k



Pinnacle Dana Prima kepada PT. Asuransi Jiwasraya, produk reksa



-



R



Otoritas Jasa Keuangan;



Bahwa reksadana Pinnacle Dana Prima diciptakan khusus untuk



A gu ng



saham-saham small dan middle cap;



-



In do ne si



dana Pinnacle Dana Prima belum mendapatkan pernyataan efektif dari



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak pernah mengajukan permintaan atau perintah pembelian atau penjualan terhadap saham perusahaan tertentu di dalam reksadana Pinnacle Dana Prima;



-



PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription pertama kali dalam reksadana Pinnacle Dana Prima pada 21 Juni 2016 dengan jumlah



lik



berdasarkan dokumen subscription yang ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa tanggal 23 Juni 2016, reksadana Pinnacle Dana Prima



ub



m



ah



sebesar Rp155.000.000.000 (seratus lima puluh lima milyar rupiah)



melakukan pembelian saham MYRX sebanyak 64.000.000 lembar,



ka



saham LCGP sebanyak 81.000.000 lembar, dan Sugi sebanyak



ep



107.700.700 lembar, namun ada perbedaan harga nego-nya yakni PT.



ah



PPI membeli saham MYRX dengan harga Rp.800/lembar, saham



Bahwa sumber dana pembeliannya adalah berasal dari uang



ng



M



-



on



gu



subscription pertama kali PT. Asuransi Jiwasraya;



es



Rp.330/lembar;



R



LCGP dengan harga Rp392/lembar, dan saham Sugi dengan harga



In d



A



Halaman 416 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 416



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saham-saham SUGI, MYRX, LCGP, dan IIKP menjadi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



underlying reksadana Pinnacle Dana Prima;



Bahwa berdasarkan Portfolio Valuation Report per tanggal 1 November



ng



-



2019, reksadana Pinnacle Dana Prima memiliki saham-saham sebagai berikut ANTM, APLN, ARTI, BIPI, BJBR, BNBR, BTEK, ELTY, FIRE,



gu



IIKP, INAF, JGLE, LCGP, MTFN, MYRX, NIKL, PCAR, POLA, POOL, PPRO, SMBR, SMRU, SUGI, TRAM.;



Bahwa berdasarkan customer portfolio per tanggal 02 Oktober 2019



jumlah total subscription PT. Asuransi Jiwasraya dalam reksadana Pinnacle Dana Prima adalah sebesar Rp1.935.000.000.000 (satu trilyun



ub lik



ah



A



-



sembilan ratus tiga puluh lima milyar rupiah); -



Bahwa pernah dilakukan redemption sebesar Rp120.000.000.000



am



(seratus dua puluh milyar rupiah) pada tanggal 5 Agustus 2016, sehingga menyisakan dana sebesar Rp1.815.000.000.000 (satu trilyun



ep



delapan ratus lima belas milyar rupiah) milik PT. Asuransi Jiwasraya



ah k



yang masih ada dalam kelolaan reksadana Pinnacle Dana Prima; -



Bahwa berdasarkan Portfolio Valuation Report dari PT. BNI (Persero),



In do ne si



R



Tbk tertanggal 1 November 2019, reksadana Pinnacle Dana Prima hanya memiliki valuasi harga market sebesar Rp879.403.422.800



A gu ng



(delapan ratus tujuh puluh sembilan milyar empat ratus tiga juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan menimbulkan



potensi kerugian sebesar Rp1.134.857.965.859,07 (satu trilyun seratus tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah tujuh sen);



-



PT. Asuransi Jiwasraya dalam kelolaan reksa dana Pinnacle Dana



lik



ah



Prima dikurangi dengan valuasi harga market tanggal 1 November 2019 sebesar Rp879.403.422.800, maka per tanggal 1 November 2019



ub



m



Bahwa melihat masih adanya dana sebesar Rp1.815.000.000.000 milik



terdapat potensial kerugian sebesar Rp935.596.577.200,00;



ka



-



Bahwa



reksadana



Pinnacle



Dana



Prima



tidak



dapat



segera



ep



menyediakan uang tunai apabila PT. Asuransi Jiwasraya memutuskan



ah



untuk melakukan reedemption terhadap seluruh unit penyertaan yang



saham-saham small dan middle cap di dalam reksadana Pinnacle Dana



on



gu



ng



M



Prima tersebut tidak mudah dijual;



es



R



dimilikinya dalam reksadana Pinnacle Dana Prima karena likuiditas



In d



A



Halaman 417 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 417



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Agustin menyampaikan pada saksi, seluruh transaksi pada



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



produk



reksadana



milik



PT.



Asuransi



Jiwasraya



akan



ng



dikoordinasikan dan diarahkan oleh broker yang ditunjuk PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa jual atau beli saham dilakukan pada pasar negosiasi



gu



berdasarkan arahan broker;



-



Bahwa broker akan menghubungi PT. PPI untuk memberikan instruksi



-



Broker-broker yang sering menghubungi PT. PPI adalah saksi



Meitiawati dari PT. Trimegah Sekuritas, Willy dari PT. CIMB Sekuritas,



ub lik



ah



A



transaksi jual atau beli saham;



PT. OCBC yakni Willy dan Syifa dari PT. Mirae; -



Bahwa awalnya saham-saham yang dibeli untuk dijadikan underlying



am



asset pada produk reksadana adalah saham IIKP, SMRU,LCGP, MYRX, dan TRAM;



Bahwa subscription pertama kali PT. Asuransi Jiwasraya adalah pada



ep



-



ah k



tanggal 21 Juni 2016 sebesar Rp155.000.000.000 ke dalam Reksa Dana Pinnacle Dana Prima dan dana subscription dipergunakan pada



melalui perantara PT. Trimegah Sekuritas, Tbk: 



Sugi harga Rp330/lembar total 107.700.000 lembar;







MYRX harga Rp800/lembar total 64.000.000 lembar;







LCGP harga Rp392/lembar total 81.000.000 lembar;







IIKP harga Rp3730/lembar total 9.490.000 lembar;



A gu ng -



In do ne si



R



tanggal 23 Juni 2016 untuk membeli saham-saham sebagai berikut



Bahwa saham TRAM dan IIKP terafilisasi dengan saksi Heru Hidayat, sedangkan saham MYRX terafiliasi dengan saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa Terdakwa Joko Hartono Tirto pernah menghubungi saksi via



lik



telpon dan menanyakan apakah PT. PPI sudah menjadi mitra PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa saksi mengetahui dan mengenal Joko Hartono Tirto sekitar



ub



m



ah



-



tahun 2016 di sebuah acara market;



ka



-



Bahwa Joko Hartono Tirto pernah menelpon saksi mengarahkan untuk



ah



-



ep



meng-submit proposal produk reksada ke PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi via telpon bahwa



R



PT. PPI sebagai MI yang



mengajukan penawaran ke PT. Asuransi



es on



gu



ng



M



Jiwasraya, PT. PPI harus mengikuti arahan dari saksi Agustin;



In d



A



Halaman 418 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 418



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa reksadana Pinnacle Dana Prima 100% merupakan milik PT.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Asuransi Jiwasraya dan PT. PPI tidak pernah memasarkan reksadana



-



ng



tersebut kepada pihak lain;



Bahwa PT. PPI memenuhi permintaan saksi Agustin untuk membentuk



produk reksadana yang didesain untuk saham-saham small-mid cap



gu



yakni reksadana Pinnacle Dana Prima yang seluruhnya berisi sahamsaham yang proses jual atau belinya datang dari pihak broker dan unit



-



Bahwa saat mendapatkan arahan atau instruksi transaksi dari broker, saksi tidak mengetahui apakah transaksi tersebut sudah dijalankan



ub lik



ah



A



penyertaannya dimiliki sepenuhnya oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



atau belum, sehingga ada kemungkinan transaksi sudah dijalankan oleh broker dan surat instruksi MI menyusul;



am



-



Bahwa sebagian besar transaksi diarahkan oleh broker, namun ada beberapa transaksi dilakukan atas inisiatif PT. PPI sendiri dengan seijin



ep



saksi Agustin untuk operasional memenuhi likuiditas di Bank kustodian



ah k



dan rebalancing portofolio yang melebihi 10% batas kepemilikan saham; -



Bahwa pada tahun 2018, Moudy Mangkey juga ikut memberikan



In do ne si



R



instruksi transaksi jual-beli saham-saham etrtentu sebagai underlying portofolio reksadana Pinnacle Dana Prima;



Bahwa swalnya PT. PPI diberitahu broker bahwa akan ada yang



A gu ng



-



menghubungi untuk memberikan arahan transaksi demi kepentingan pembayaran management fee;



-



Bahwa transaksi penjualan yang merupakan inisiasi PT. PPI untuk



-



Bahwa PT. PPI berdiri pada tahun 2015;



-



Bahwa total dana kelolaan PT. PPI saat penawaran reksadana



-



lik



Pinnacle Dana Prima adalah sebesar Rp.30,88 miliar;



Bahwa PT. PPI pernah melakukan kerjasama dengan perusahaan lain dengan nilai Rp.5.000.000.000,00;



ub



ka



m



ah



management fee yaitu transaksi 28 Desember 2018 dan 3 Januari 2019;



-



Bahwa total investasi dari PT. Asuransi Jiwasraya adalah Rp.1,6 triliun;



-



Bahwa pernah ada pemintaan dana dari PT. Asuransi Jiwasraya dalam



ep



rangka perayaan ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya sebesar



Bahwa broker dari PT. Trimegah yang suka menghubungi PT. PPI untuk memberikan instruksi transaksi jual beli saham adalah saksi



on



gu



ng



M



Meita;



es



-



R



ah



Rp.200.000.000,00 dan saat itu yang meminta adalah saksi Agustin;



In d



A



Halaman 419 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 419



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. PPI melakukan pembelian saham MYRX, LCGP, IIKP,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



TRAM dan SUGI karena adanya arahan dari pihak broker yang



ng



direkomendasikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu PT. Trimegah Sekuritas, Tbk.;



-



Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor



gu



ingin melakukan subscription atas suatu produk reksadana, maka



subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak



-



Bahwa alasan mengapa PT. PPI melakukan transaksi jual-atau beli saham pada saham-saham yang tidak berkategori LQ45 atau bukan



ub lik



ah



A



diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset;



saham bluechip adalah karena sejak awal Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target return dari PT.



am



Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka transaksi dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap



ah k



-



ep



atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM, dan MYRX; Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription



In do ne si



R



oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker;



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



A gu ng



keterangan saksi;



19. Denny Rizal Thaher, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -



Bahwa



saksi



adalah



President



Director



PT.



Management (PT. MAM);



Asset



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription produk



lik



reksadana PT. Mam yakni reksadana MayBank Dana Berimbang dan reksadana Maybank Dana Sekuritas Syariah; -



Bahwa saksi sebelumnya sudah pernah berhubungan dengan pihak PT.



ub



m



ah



-



Maybank



Asuransi Jiwasraya pada saat saksi menjabat sebagai Managing



ka



Director Mandiri Manajemen Investasi tahun 2002 sampai dengan



ep



tahun 2007 dan President Director PT. Trimegah Asset Management



ah



pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 pernah melakukan



Bahwa saat menjabat sebagai Managing Director Mandiri Manajemen



ng



M



Investasi, saksi sudah berhubungan dengan orang-orang pada divisi



on



gu



investasi PT. Asuransi Jiwasraya dan juga pada saat menjabat sebagai



es



-



R



pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasara melalui produk Reksa Dana;



In d



A



Halaman 420 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 420



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



President Director Trimegah Asset Management, saksi juga masih



-



Bahwa saksi mencoba berkomunikasi secara lisan dengan saksi



-



ng



berhubungan dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya;



Agustin dan Direktur Keuangan yakni saksi Hary Prsetyo tentang produk investasi Maybank Asset Management;



gu



Bahwa saksi Agustin dan saksi Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi agar membuat proposal penawaran produk Reksa Dana Saham



-



Bahwa pertimbangan awal membuat produk tersebut dikarenakan pada



reksadana saham Syariah potensi return cukup tinggi namun dengan



ub lik



ah



A



Syariah dan Reksa Dana Campuran terlebih dahulu;



kondisi yang fluktuatif; -



Bahwa menindaklanjuti adanya permintaan untuk membuat proposal



am



penawaran produk, maka PT. MAM menerbitkan dan mengirimkan Surat Penawaran Produk Pengelolaan Investasi Berbentuk Reksa Dana



ah k



-



ep



Eksklusif yang saksi tandatangani;



Bahwa produk reksadana tersebut saksi tawarkan dalam bentuk eksklusif karena berdasarkan pengalaman yang lalu semasa di PT.



In do ne si



R



Trimegah Asset Management, Investasi PT. Asuransi Jiwasraya menginginkan pola produk reksadana eksklusif yang hanya dibuat



A gu ng



untuk PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa ada persetujuan dari PT. Asuransi Jiwasraya untuk ikut dalam investasi reksadana campuran yang mana komunikasi persetujuan



mengikuti reksadana campuran tersebut dilakukan antara Ericka



Fretisya Quenda selaku marketing PT. MAM dengan saksi Agustin atau saksi Muhammad Rommy dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Kontrak Investasi Kolektif (KIK), selanjutnya KIK tersebut dikirimkan ke



lik



ah



Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan permohonan pernyataan efektif, yang mana kemudian telah dinyatakan efektif oleh Otorotas



ub



m



Bahwa setelah ada persetujuan baru kemudian diproses penerbitan



Jasa Keuangan pada tanggal 23 Desember 2015;



ka



-



Bahwa setelah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan,



ep



selanjutnya PT. Mam menginformasikan PT. Asuransi Jiwasraya bahwa



Bahwa subscribe pertama kali dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya



R



-



dalam produk reksadana Maybank Dana Berkembang pada tanggal 30



on



gu



ng



M



Desember 2015 sebanyak 25.000.000 unit penyertaan dengan harga



es



ah



investasi sudah bisa dilakukan karena sudah dinyatakan efektif;



In d



A



Halaman 421 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 421



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



NAB awal sebesar Rp.1.000/unit dengan nilai penyertaan sebesar



-



Bahwa untuk reksadana saham syariah PT. MAM dinyatakan efektif



-



ng



Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);



oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 7 September 2016;



Bahwa Subscribe pertama kali dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya



gu



dalam produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah pada tanggal 9 September 2016 sebanyak 200.000.000 unit penyertaan dengan



sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);



Bahwa mekanisme pengelolaan terhadap dana yang diinvestasikan PT.



ub lik



-



ah



A



harga NAB awal sebesar Rp.1.000/unit dengan nilai penyertaan



Asuransi Jiwasraya dalam reksadana Maybank Dana Berkembang adalah bersifat full discretionary yang memberikan wewenang secara



am



penuh kepada PT. MAM selaku MI untuk melakukan pengelolaan dana di dalam reksa dana campuran tersebut;



Bahwa dalam Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah,



ep



-



ah k



mekanisme pengelolaan bersifat non discretionary yang mana dalam melakukan pengelolaan dana melibatkan peran PT. Asuransi Jiwasraya



In do ne si



R



dalam menentukan jumlah alokasi dan tujuan pembelian saham di dalam Reksadana Saham Syariah tersebut;



Bahwa dalam proses transaksi pembelian saham-saham dalam Reksa



A gu ng



-



Dana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah, broker yang digunakan



adalah sebagai berikut PT. Trimegah SekuritasS, PT. CIMB Securities,



PT. OCBC Sekuritas, PT. Indopremier Sekuritas, Macquarie Sekuritas, CLSA Indonesia Securities, Maybank Kim Eng, Mandiri Sekuritas, Credit Suisse Securities;



-



Bahwa sejak pertama kali transaksi jual atau beli saham dalam



lik



ah



Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah, sudah ada permintaan dari broker meminta agar PT. Mam melakukan pembelian



ub



m



saham beberapa perusahaan tertentu yang tidak masuk ke dalam kategori saham yang diperbolehkan diinvestasikan menurut kebijakan



-



Bahwa permintaan dari broker tersebut terjadi dalam setiap transaksi



ep



ka



Mayban Asset Management Group;



-



R



Syariah;



Bahwa saksi selalu melakukan konfirmasi ke saksi Agustin Widhiastuti



on



gu



ng



M



atau saksi Muhammad Rommy untuk konfirmasi transaksi;



es



ah



jual dan beli saham pada Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas



In d



A



Halaman 422 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 422



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada arahan dari broker PT. Trimegah Sekuritas yaitu saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Meita untuk membeli saham, namun saksi menolak dan saksi



ng



mengkonfirmasi ke saksi Agustin dan saksi Agustin membenarkan transaksi tersebut, lalu setelah itu saksi melaksanakan transaksi;



-



Bahwa subscription maupun redemption unit dalam Reksadana



gu



Maybank Dana Berkembang:



1. Pembelian 25.000.000 unit penyertaan atas NAB senilai Rp.1.000



A



tertanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp25.000.000.000 (dua



puluh lima milyar rupiah) formulir ditandatangani oleh saksi Hary



2. Penjualan



6.934.158,78



Rp1.442,136



ub lik



ah



Prasetyo; unit



tertanggal



penyertaan



21



Agustus



atas



NAB



2018



senilai sebesar



am



Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) formulir ditandatangani oleh saksi Agustin Widhiastuti;



ep



3. Penjualan sisa unit penyertaan sebanyak 18.065.841,22 unit



ah k



penyertaan atas NAB senilai Rp1.454,221 tertanggal 06 Februari



-



R



saksi Faizal Satria Gumay;



In do ne si



2019 sebesar Rp26.271.725.684,79 formulir ditandatangani oleh



Bahwa subscription maupun redemption unit dalam Reksadana Syariah



A gu ng



Maybank Dana Ekuitas Syariah tersebut:



1) Pembelian 200.000.000 unit penyertaan atas NAB senilai Rp1.000



tertanggal 09 September 2016 sebesar Rp200.000.000.000 (dua



ratus milyar rupiah), formulir ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim;



2) Pembelian 206.363.209,5670 unit penyertaan atas NAB senilai Rp969,165



15



September



2016



sebesar



lik



Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah);



ah



3) Pembelian 100.642.625,0397 unit penyertaan atas NAB senilai Rp1.142,657



tertanggal



24



Oktober



2016



sebesar



ub



m



tertanggal



Rp115.000.000.000 (seratus lima belas milyar rupiah);



ka



-



Bahwa untuk Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah



ah



-



ep



hingga saat ini belum pernah dilakukan penjualan (redemption); Bahwa porotfolio saham yang menjadi underlying produk reksadana



Ekuitas Syariah berdasarkan Portfolio Valuation Report per 26 Juli 2019



on



PT. Ace Hardware Indonesia, Tbk. (ACES);



gu



1.



ng



M



adalah sebagai berikut :



es



R



Maybank Dana Berkembang dan Reksadana Syariah Maybank Dana



In d



A



Halaman 423 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 423



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT. Astra International, Tbk. (ASII);



3.



PT. Bumi Resources Minerals, Tbk. (BRMS);



4.



PT. Barito Pasific, Tbk.. (BRPT);



ng



R



2.



PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk. (BTEK);



6.



PT. Ciputra Development, Tbk. (CTRA);



7.



PT. Darma Henwa, Tbk. (DEWA);



8.



PT. Puradelta Lestari, Tbk. (DMAS);



9.



PT. Erajaya Swasembada, Tbk. (ERAA);



A



gu



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



10. PT. XL Axiata, Tbk. d/h. Excelcomindo Pratama, Tbk. (EXCL);



ub lik



ah



11. PT. Alfa Energi Investama, Tbk. (FIRE); 12. PT. Garuda Indonesia Persero, Tbk. (GIAA);



13. PT. Inti Agri Resources, Tbk. d/h. Inti Kapuas Arowana, Tbk. (IIKP)



am



14. PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. (INTP); 15. PT. Indosat, Tbk. (ISAT);



ep



16. PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk.. (JGLE);



ah k



17. PT. Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. (JPFA);



R



19. PT. M Cash Integrasi, Tbk. (MCAS); 20. PT. Media Nusantara Citra, Tbk. (MNCN);



A gu ng



21. PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. (PCAR); 22. PT. PP Properti, Tbk. (PPRO); 23. PT. Pakuwon Jati, Tbk. (PWON); 24. PT. Siloam International Hospitals, Tbk. (SILO); 25. PT. Semen Baturaja Persero, Tbk. (SMBR); 26. PT. Summarecon Agung, Tbk. (SMRA);



ah



28. PT. Timah Persero, Tbk. (TINS);



lik



27. PT. SMR Utama, Tbk. (SMRU);



In do ne si



18. PT. Kmi Wire And Cable, Tbk. (KBLI);



29. PT. Telekomunikasi Indonesia Persero, Tbk. (TLKM);



ub



m



30. PT. Unilever Indonesia, Tbk. (UNVR);



31. PT. Wijaya Karya Persero, Tbk. (WIKA);



ka



32. PT. Wijaya Karya Beton, Tbk. (WTON);



ah



-



ep



33. PT. Integra Indocabinet, Tbk. (WOOD);



Bahwa saham perusahaan yang pernah diminta oleh broker untuk



2.



PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk. (BTEK);



es



PT. Bumi Resources Minerals, Tbk. (BRMS);



on



ng



1.



gu



M



berikut :



R



dilakukan trading atas persetujuan PT. Asuransi Jiwasraya, sebagai



In d



A



Halaman 424 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 424



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT. Darma Henwa, Tbk. (DEWA);



4.



PT. Puradelta Lestari, Tbk. (DMAS);



5.



PT. Alfa Energi Investama, Tbk. (FIRE);



ng



R



3.



PT. Inti Agri Resources Tbk. d/h. Inti Kapuas Arowana, Tbk. (IIKP);



7.



PT. Graha Andrasentra Propertindo, Tbk. (JGLE);



8.



PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk. (PCAR);



9.



PT. PP Properti, Tbk. (PPRO);



gu



6.



11. PT. SMR Utama, Tbk. (SMRU);



Bahwa PT. MAM tidak melakukan penjualan terhadap saham-saham



ub lik



ah



A



10. PT. Semen Baturaja Persero, Tbk. (SMBR);



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang diminta broker tersebut adalah karena valuasi saham-saham tersebut di bursa tidak liquid, nilai transaksi sangat kecil atau tidak ada



am



penawaran terhadap penawaran penjualannya; -



Bahwa broker PT. Trimegah Sekuritas dalam hal ini saksi Meita dan



ep



saksi Willy dari PT. CIMB Sekuritas dan PT. OCMB Sekuritas



ah k



merupakan kepanjangan tangan dari PT. Asuransi Jiwasraya karena broker tersebut yang meminta PT. Mam membeli saham yang telah



In do ne si



R



ditentukan dan berapa nilainya, selanjutnya dari PT Mam akan melakukan konfirmasi ke PT. Asuransi Jiwasraya atas instruksi dari



A gu ng



broker tersebut, dan Agustin atau saksi M. Rommy membenarkan instruksi transaksi yang dimaksud broker;



-



Bahwa saksi tidak tahu alas an PT. Asuransi Jiwasraya memilih broker PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa saksi pernah menerima panggilan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan tindak



pidana korupsi dari Direksi Tahun 2013-2018 dan saksi ada



lik



saksi Hary Prasetyo mengajak bertemu saksi bersama-sama dengan saksi Agustin, dan Syahmirwan; -



ub



m



ah



menanyakan kepada saksi Hary Prasetyo kenapa saksi dipanggil, dan



Bahwa saat bertemu dengan saksi Hary Prasetyo, saksi Agustin dan



ka



saksi Syahmirwan di Starbucks Café di Gedung Standard Chartered,



ep



saksi Hary Prasetyo mengarahkan saksi untuk menjawab secara



ah



normatif saja sesuai kewenangan MI, semua sudah dilaksanakan



Bahwa saksi tidak mengiyakan atau menolak arahan dari saksi Hary



on



gu



ng



M



Prasetyo tersebut;



es



-



R



sesuai tugas dan tanggung jawab MI;



In d



A



Halaman 425 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 425



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada faktanya ada intervensi dalam pembelian saham di



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah;



Bahwa dari produk reksadana PT. MAM, intervensi pengelolaan



ng



-



reksadana ada pada produk Reksadana Syariah Maybank Dana



Ekuitas Syariah, sehingga MI tidak dapat mengelola secara full atau



gu



penuh berdasarkan independensi MI;



-



Bahwa saksi ada mengingatkan Hary Prasetyo dan saksi Agustin, saksi



Jiwasraya yang berada di PT. MAM, namun saksi Hary Prasetyo tidak menyetujui permintaan saksi dengan mengatakan, “jangan dong, nanti



ub lik



ah



A



akan mengembalikan pengelolaan reksadana kepada PT. Asuransi



MI yang lain akan ikut-ikutan.” -



Bahwa saksi juga pernah menyampaikan kepada saksi Agustin akan



am



mengembalikan pengelolaan reksadana pada PT. Asuransi Jiwasraya dan tanggapan saksi Agustin adalah bahwa dia akan menyampaikan



ah k



-



ep



usulan saksi kepada pimpinannya;



Bahwa dilakukan kajian atau analisa oleh fund manajer perusahaan atas saham-saham yang akan ditransaksikan;



hanya secara singkat;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sebagai investor dan pengelola saham



A gu ng



-



In do ne si



Bahwa kajian atau analisa dilakukan, namun tidak mendalam dan



R



-



untuk yang Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah;



-



Bahwa



saham-saham



yang



menjadi



underlying



pada



produk



Reksadana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah adalah diantaranya adalah saham IIKP, PPRO, dll.



-



Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi lawan transaksi atau



Bahwa broker menghubungi tim investasi PT. Mam untuk melakukan



lik



-



transaksi saham, di mana broker sudah menentukan jenis, volume, dan harga dari saham yang akan ditransaksikan; -



ub



m



ah



counterparty dalam transaksi jual atau beli saham;



Bahwa Broker yang ditunjuk saat transaksi adalah PT. Trimegah



ka



Sekuritas yaitu Meita dan broker pembeli adalah PT. Trimegah



ep



Sekuritas juga atau dengan kata lain broker beli dan broker jual adalah



Bahwa PT. MAM dapat instruksi dari manajemen PT. Asuransi



R



-



Jiwasraya yang baru periode 2018 untuk merubah komposisi saham



ng



M



dari saham-saham second liner, menjadi saham-saham yang lebih



on



gu



likuid dan hal ini telah dilakukan oleh PT. MAM;



es



ah



PT. Trimegah Sekuritas;



In d



A



Halaman 426 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 426



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tidak ditegaskan larangan di peraturan Otoritas Jasa Keuangan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perihal produk reksadana dengan investor tunggal berdasarkan



-



ng



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2019; Bahwa



tidak



dibenarkan



apabila



investor



mengendalikan



atau



mengintervensi pengelolaan saham yang dilakukan MI.;



Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, jika investor ingin



gu



-



melakukan



subscription



atas



suatu



produk



reksadana,



maka



diperbolehkan subscription dengan pola settlement asset; -



Bahwa alasan mengapa PT. PPI melakukan transaksi jual-atau beli



ub lik



ah



A



subscription harus dilakukan secara cash atau tunai dan tidak



saham pada saham-saham yang tidak berkategori LQ45 atau bukan saham bluechip adalah karena sejak awal Joko Hartono Tirto



am



mengatakan kepada saksi bahwa tuntutan target return dari PT. Asuransi Jiwasraya sangat tinggi, oleh karena itu maka transaksi



ep



dilakukan pada saham-saham yang berkapitalisasi rendah (small cap



ah k



atau middle cap) seperti saham-saham IIKP, SMRU, TRAM, dan MYRX; -



Bahwa saham-saham IIKP dapat atau bisa tersebar di Manajer



In do ne si



R



Investasi-Manajer Investasi yang reksadana sahamnya di-subscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah karena arahan broker;



Bahwa saksi membenarkan isi percakapn WhatsApp saksi dengan



A gu ng



-



saksi Rommy tentang transaksi saham;



-



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapi



keterangan sebagai berikut:



Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto sejak tahun 2009;



-



Bahwa saksi tidak kenal dengan Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa;



-



Bahwa saksi saat ini Komisaris PT Pool Advista Asset Magement;



-



Bahwa PT. Pool Advista Asset Management sebelumnya bernama PT.



ub



-



ep



ka



lik



20. Ronal Abednego Sebayang, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



m



ah



keterangan saksi;



Bahwa perubahan nama terjadi pada tahun 2017 berdasarkan permintaan dari pemegang saham; Bahwa pendirian PT. Kharisma Asset Management berdasarkan Akta



ng



M



-



on



gu



Nomor 81 tanggal 17 Juli 2009 yang dibuat oleh Notaris Robert Purba,



es



-



R



ah



Kharisma Asset Management;



In d



A



Halaman 427 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 427



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



S.H. dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor AHU-36307.AH.01.01.TAHUN 2009, tanggal 30 Juli 2009.



Bahwa pendirian PT. Pool Advista Asset Management berdasarkan



ng



-



Akta Nomor 06 Tanggal 28 Nopember 2017 yang dibuat oleh Notaris Yuli Hanifah, S.H. dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi



gu



Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025132.AH.01.02.2017, tanggal 29 Nopember 2017;



A



-



Bahwa



pada



tahun



2009,



PT.



Kharisma



Asset



Management



menawarkan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) kepada PT.



ub lik



ah



Asuransi Jiwasraya dengan dengan mengirimkan surat penawaran, kemudian sekitar 2 atau 3 bln kemudian, saksi diminta hadir di PT.



Asuransi Jiwasraya untuk mempresentasikan produk RDPT PT.



am



Kharisma Asset Management dan saat presentasi, saksi bertemu dengan Syahmirwan, saksi Lusi, dan saksi Agustin;



Bahwa saksi pada saat tawarkan produk RDPT di PT. Asuransi



ep



-



Management;



Bahwa saat presentasi, saksi menjelaskan fitur produk yang ditawarkan;



-



Bahwa pada saat presentasi, dari PT. Asuransi Jiwasraya saat itu



R



-



kepada



saksi



A gu ng



mengatakan



bahwa



In do ne si



ah k



Jiwasraya pada tahun 2009 adalah Direktur Utama PT. Kharisma Asset



PT.



Asuransi



Jiwasraya



membutuhkan imbal hasil investasi yang kisarannya adalah 15%;



-



Bahwa produk RDPT yang ditawarkan kepada PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2009 bernama RDPT Kharisma Flexi Terbatas;



-



Bahwa subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya atas RDPT Kharisma Flexi Terbatas adalah berupa uang tunai serta asset settlement berupa



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya pada Desember 2009 melakukan susbcription secara cash atau tunai



lik



-



sebanyak 2 (dua) tahap yaitu



ub



pertama senilai Rp400.000.000.000,00 (empat ratus milyard rupiah)



m



ah



saham;



dan kedua senilai Rp399.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh



-



Bahwa



subscription



dengan



total



ep



ka



sembilan milyard rupiah);



keseluruhan



saham



senilai



-



Bahwa saham yang menjadi asset settlemen diantaranya adalah MTFN, TRAM, IIKP.



on



gu



ng



M



R



rupiah);



es



ah



Rp799.000.000.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan milyard



In d



A



Halaman 428 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 428



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Kharisma Asset Management menerima pengalihan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa PT. Kharisma Asset Management mengambil alih reksadana



-



ng



pelimpahan RDPT dari PT. AAA Asset Management pada April 2015;



produk PT. AAA Asset Management pada tahun 2015 nilainya Rp343.000.000.000,00;



gu



Bahwa penerimaan pengalihan pengelolaan RDPT dari PT. AAA Asset



Management kepada PT. Kharisma Asset Management diketahui oleh



-



Bahwa pada sekitar bulan September sampai dengan Desember 2016,



ub lik



PT. Asuransi Jiwasraya menjual seluruh unit penyertaan pada RDPT



ah



A



saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya;



Kharisma Flexi Terbatas senilai Rp3,4 Trilyun dan PT. Kharisma Asset Management membayar kepada PT. Asuransi Jiwasraya dalam bentuk



am



cash; -



Bahwa saksi pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai saksi di



ep



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan pemeriksaan dugaan



16 September 2019;



Bahwa terkait dengan panggilan pemeriksaan terhadap diri saksi di



R



-



In do ne si



ah k



tindak pidana korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya pada tanggal 10 dan



Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saksi bertemu dengan terdakwa Joko



A gu ng



Hartono Tirto setelah sebelumnya saksi ditelpon oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa saksi bertemu dengan Joko Hartono Tirto di Plaza Semanggi



bersama-sama dengan saksi Ferro Budhi Meilano dan saat pertemuan tersebut Joko Hartono Tirto meminta saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar



-



lik



prosedur;



Bahwa pada pertemuan tersebut juga Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa semuanya sudah dikondisikan;



-



ub



m



ah



menyampaikan bahwa MI sudah melaksanakan tugasnya sesuai



Bahwa saksi menanyakan kepada Joko Hartono Tirto mengenai apa



ka



ukuran telah dikondisikan dan Joko Hartono Tirto mengatakan kepada



ep



saksi bahwa selama Joko Hartono Tirto masih bisa dihubungi oleh



Bahwa Joko Hartono Tirto juga mengatakan kepada saksi agar saksi



R



-



menemui Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Fermond



ng



M



Hotel Senayan di restoran bersama dengan saksi Ferro BudhiMeilano



on



gu



untuk dibriefing karena Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi



es



ah



saksi, berarti masih aman;



In d



A



Halaman 429 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 429



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bahwa saksi salah terus dalam menjawab dan akan dibriefing bagaimana cara menjawab, namun pada akhirnya tidak jadi bertemu



-



ng



dengan Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta;



Bahwa saksi juga bertemu dengan saksi Syahmirwan di Coffe Bean dan Tea Leaf di Standard Chartered, dimana pada saat itu saksi



gu



Syahmirwan menanggapi surat pemanggilan saksi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut dengan mengatakan semua sudah



mengatakan kepada saksi silahkan jika mau jalan sendiri, tapi tidak akan nada yang membantu saksi; -



ub lik



ah



A



dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur. saksi Syahmirwan juga



Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi Syahmirwan, saksi menanyakan kepada Syahmirwan apa garansinya kalau saksi akan



am



aman dengan bicara sesuai dengan prosedur dan pada saat itu saksi Syahmirwan menjawab pokoknya kalau ada apa-apa bicara dengan



ah k



-



ep



Joko Hartono Tirto;



Bahwa Pada tahun 2009, saksi berkenalan dengan Angie Christina yang merupakan pemilik PT. Millenium Capital Management dan saksi



In do ne si



R



diberikan pekerjaan oleh Angie Christina untuk mengawal/memonitor dana Angie Christina yang dipinjamkan kepada salah satu kontraktor.



Bahwa sekitar 4 atau 5 bulan kemudian, Angie Christina menanyakan



A gu ng



-



kepada saksi apakah ada perusahaan Manager Investasi yang dijual



karena Angie Christina ingin membelinya dan pada saat itu saksi menjawab akan mencarinya.



-



Bahwa setelah menanyakan kepada beberapa relasi, saksi mendapati



informasi bahwa PT. Ramayana Artha Perkasa hendak dijual. Informasi



-



lik



kemudian Angie Christina membeli PT. Ramayana Artha Perkasa; Bahwa sekitar Bulan September 2019, Ijin Manager Investasi yang ada pada PT. Ramayana Artha Perkasa di-spin off (dipisahkan) menjadi PT.



ub



m



ah



tersebut kemudian saksi sampaikan kepada Angie Chrsitina dan



Kharisma Asset Management, dimana saksi ditempatkan sebagai



ka



Direktur Utama dan Pandapotan Albert Panjaitan sebagai Direktur,



ep



selain itu sebagai Komisaris adalah Partoyo yang merupakan teman



Bahwa sekitar Nopember 2009, Angie Christina meminta PT. Kharisma



R



-



Asset Management untuk membuatkan produk RDPT dan kemudian



ng



M



dibuatlah produk RDPT Kharisma Flexi Terbatas. Setelah Kontrak



on



gu



Investasi Kolektif (KIK) RDPT Kharisma Flexi Terbatas mendapatkan



es



ah



dari Terdakwa;



In d



A



Halaman 430 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 430



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



surat pencatatan sebagai RDPT, Angie Christina lalu meminta saksi agar PT. Kharisma Asset Management membuat proposal penawaran



-



ng



RDPT ke PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa setelah proposal penawaran RDPT Kharisma Flexi Terbatas ke PT. Asuransi Jiwasraya diajukan, kemudian ditindaklanjuti dengan



gu



pemanggilan presentasi sekitar 2 minggu setelah diajukannya proposal.



Presentasi mengenai produk RDPT tersebut di PT. Asuransi Jiwasraya



pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang hadir adalah Syahmirwan, saksi Lusi dan saksi Agustin; -



ub lik



ah



A



dihadiri oleh saksi dan Albert Pandapotan Albert Panjaitan dan dari



Bahwa saksi diperkenalkan Joko Hartono Tirto oleh Anggie Christina dalam sebuat pertemuan pagi hari di Starbuck Tomang yang seingat



am



saksi juga dihadiri oleh Fahyudi dan Aryo yang keduanya dari PT. Millenium Capital Management. Pada saat itu Angie Christina



ah k



pertemuan



ep



mengenalkan Joko Hartono Tirto sebagai orangnya Terdakwa. Dalam tersebut



kemudian



dibicarakan



mengenai



teknis



-



R



berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto;



In do ne si



pengelolaan RDPT dengan nasabah PT. Asuransi Jiwasraya harus



Bahwa pada tanggal 15 Desember 2009, PT. Asuransi Jiwasraya



A gu ng



mengirimkan Formulir Pembukaan Rekening Efek yang telah diisi dan



ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim dan sehari kemudian



pada tanggal 16 Desember 2009, PT. Asuransi Jiwasraya mengirimkan subscription form yang telah diisi dan ditandatangani oleh saksi Hendrisman Rahim;



-



Bahwa



PT.



Kharisma



Asuransi



Flexi



Jiwasraya



Terbatas



melakukan



untuk



subscription



pertama



kali



RDPT



senilai



lik



ah



Rp400.000.000.000,00 dalam bentuk inbreng saham dan selanjutnya dilakukan beberapa kali transaksi baik subscription maupun redemption



ub



m



baik yang dilakukan secara in kind dengan inbreng saham maupun secara tunai hingga tanggal 10 Oktober 2016 (redemtion all), yang



-



Pada saat subscription yang dilakukan secara in kind dengan inbreng



ep



ka



dalam pengelolaan sahamnya dilakukan dengan mekanisme;



ah



saham, PT. Kharisma Asset Management melakukan valuasi nilai



pasar wajar dari saham yang diimbreng. Bahwa seingat saksi ada



ng



M



arahan dari Joko Hartono Tirto agar pada saat valuasi, target imbal



on



gu



hasilnya di kisaran angka 17 % dari nilai saham awal;



es



R



saham dengan metode disconto arus kas untuk mengetahui nilai harga



In d



A



Halaman 431 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 431



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk subscription secara tunai, saksi Agustin menghubungi saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa akan ada subscription dan meminta kepada saksi agar



ng



diadministrasikan, selanjutnya saksi Agustin mengirimkan formulir subscription kepada PT. Kharisma Asset Management. Setelah setelah uang



terkirim,



saksi Agustin



menelepon



saksi



agar



dilakukan



gu



pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan, saksi menelephon Joko Hartono Tirto tentang adanya subscription secara tunai (Cash) dan



A



kemudian Joko Hartono Tirto mengatakan untuk selanjutnya nanti saksi Moudy Mangkey akan menghubungi untuk detail portofolio sahamnya



ub lik



ah



dan pada saat itu saksi memberikan nomor HP Pandepotan Albert Panjaitan dan Fero Budhi Meilano untuk komunikasi detail transaksi



selanjutnya. Setelah ada arahan dari Joko Hartono Tirto melalui saksi



am



Moudy Mangkey, kemudian Albert atau saksi Fero memberitahukan kepada saksi untuk pelaksanaan transaksi dan terkadang setelah



ep



transaksi baru melaporkan kepada saksi. Arahan dari Joko Hartono



ah k



Tirto melalui saksi Moudy Mangkey dalam hal ini meliputi jenis portofolio saham yang dibeli melalui pasar negosiasi, penentuan harga



In do ne si



-



R



dan jumlah lembar saham serta broker yang akan digunakan;



Bahwa untuk penjualan portofolio saham biasanya dilakukan pada saat



A gu ng



redemtion berdasar permintaan dari saksi Agustin dan kemudian melalui pola persetujuan dari Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey baru kemudian ditransaksikan. Pernah juga saksi bersama



dengan Albert dan Fero dipanggil oleh saksi Syahmirwan melalui Joko



Hartono Tirto ke PT. Asuransi Jiwasraya dan pada saat itu ada Melani yang diperkenalkan sebagai Direktur BNBR, pada saat itu Syahmirwan mengatakan telah meminta ijin Joko Hartono Tirto bahwa reksa dana ini



lik



membeli kembali yang seingat saksi transaksi jual beli kurang lebih Rp.120 miliar menggunakan broker Lautan Dana, namun tidak



ub



m



ah



akan dipinjam untuk bertransaksi menjual saham BNBR dan kemudian



menjelaskan tujuan dari transaksi tersebut;



ka



-



Bahwa selain transaksi-transaksi sebagaimana tersebut kadang kala



ep



saksi meminta ijin kepada Joko Hartono Tirto untuk menjual saham



ah



yang ada di portofolio untuk management fee, Bank Kustodi (BK) fee



yang akan dijual dikomunikasikan oleh Moudy Mangkey; Bahwa latar belakang pembentukan produk RDPT Kharisma Asset



ng



M



-



on



gu



Managemen Structure Fund adalah:



es



R



dan biaya-biaya reksa dana lainnya dan kemudian portofolio saham



In d



A



Halaman 432 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 432



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sebelum Bulan April tahun 2015, saksi dihubungi oleh Joko Hartono



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tirto untuk memproses pengambilalihan RDPT dimana PT. AAA



ng



Aset Management sebagai Manager Investasinya. Sekitar Bulan



April ada surat dari Direktur PT. AAA Aset Management yang ingin



mengajukan usulan agar PT. Kharisma Asset Management menjadi



gu



MI pengganti dari PT. AAA Asset Management untuk Reksadana AAA JS-Multisectoral Fund. Setelah ada surat tersebut kemudian



A



saksi menanyakan hal tersebut kepada Syahmirwan dan Agustin yang kemudian membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa



ub lik



ah



perusahaan MI tersebut selalu mengalami kerugian dan akan tutup.



am



Setelah itu dari PT. AAA Asset Management melakukan proses pengajuan ijin pengalihan MI ke OJK



dan setelah ijin dari OJK



keluar



Umum



kemudian



diadakan



Rapat



Pemegang



Unit



Penyertaan (RUPUP) RDPT AAA JS-Multisectoral Fund dengan



ep



agenda Pergantian MI dan Bank Kustodi yang saat itu Bank Kustodi



ah k



diganti dari Bank Mandiri menjadi Bank Mega. Penggantian ke Bank Mega tersebut yang melakukan loby adalah Joko Hartono Tirto.



In do ne si



R



Setelah disepakati kemudian RDPT berubah nama menjadi RDPT Kam Structure Fund;



Nilai portofolio RDPT yang dipindahkan pada saat itu adalah



A gu ng



-



Rp343.345.621.456,00 dan kemudian PT. Asuransi Jiwasraya



melakukan 10 kali subscription secara tunai di Bulan Juli 2016 dan dibelanjakan MTN PT. Indo Jasa Utama, dimana sebelum



pemindahan dari RDPT AAA JS-Multisectoral Fund menjadi RDPT



Kam Structure Fund telah ada arahan dari Joko Hartono Tirto



-



lik



kemudian dibelanjakan MTN milik grup saksi Heru Hidayat; Bahwa setelah RDPT Kharisma Flexi Terbatas dan RDPT Kam Sstucture Fund tutup pada tahun 2016 karena jangka waktu sudah



ub



m



ah



bahwa nantinya PT. Asuransi Jiwasraya akan subscribe dan



habis, Joko Hartono Tirto menghubungi saksi untuk dibuatkan 2 (dua)



ka



reksa dana saham yang terdiri dari reksadana konvensional dan



ep



reksadana syariah untuk kepentingan PT. Asuransi Jiwasraya karena



-



R



lagi;



Bahwa selanjutnya PT. Kharisma Asset Management memproses



ng



M



permintaan tersebut hingga mendapatkan surat pernyataan efektif dari



on



gu



Otoritas asa Keuangan untuk Reksadana Kam Kapital Optimal dan



es



ah



menurut Joko Hartono Tirto bahwa PT. Asuransi Jiwasraya mau masuk



In d



A



Halaman 433 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 433



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kam Kapital Syariah. saksi lalu diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk mengirimkan proposal penawaran ke PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa



setelah



proposal



penawaran



dari



PT



ng



-



Kharisma



Asset



Management disetujui oleh PT. Asuransi Jiwasraya, saksi Agustin menghubungi saksi untuk informasi subscription, mekanisme transaksi



gu



portofolio saham adalah berdasarkan persetujuan dari Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey;



Bahwa pada tahun 2018, ada perubahan nama produk reksadana dari



yang semula Reksadana Kam Kapital Optimal menjadi Reksadana Pool Advista Kapital Optimal dan Kam Kapital Syariah menjadi Reksadana



ub lik



ah



A



-



Syariah Pool Advista Syariah. Kedua Reksa dana sebagaimana tersebut sampai dengan sekarang masih aktif;



am



-



Bahwa



PT.



Asuransi



Jiwasraya



melakukan



penyertaan



untuk



Reksadana Pool Advista Kapital Syariah sejumlah 707.602.091,7 unit



ep



penyertaan senilai Rp263.485.545.299,- dan untuk Reksadana Pool



ah k



Advista Kapital Optimal sejumlah 975.186.249,4 unit penyertaan senilai Rp821.637.323.377,00;



Bahwa ada 31 jenis saham pada reksa dana Pool Advista Kapital



In do ne si



R



-



Optimal senilai Rp2.054 Trilyun yang mana saham-saham tersebut



A gu ng



berasal dari emiten: PT. Adaro Energi Tbk, PT. BNI, PT. BRI, PT.



Benny Tjokrosaputron, PT. Benakat Petrolium Energi, PT. Bank Jabar Banten, PT. Bank Mandiri, PT. Bakri And Braders, PT. Bumi Teknokultura Unggul, PT. Darma Henwa, PT. Bakri Land Developmen, PT. Alva Energi, PT. Inti Agri Risorcise, PT. Indo Farma, PT. Indofood Sukses Makmur, PT. Eureka Prima Jakarta, PT. PP London Sumatera



Indonesia, PT. Kapitaling Inwenan, PT. Hanson Internasional, PT.



lik



ah



Platimah Nusantara, PT. Prima Cakrawala Abadi, PT. Pool Advista Finance, PT. Pool Advista Indonesia, PT. PP Properti, PT. Romi Catur



ub



m



Lestari, PT. Siwanmakmur, PT. Semen Baturaja, PT. SMR Utama, PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Trada Maritim, PT. United Tractor, Efek



-



Bahwa ada 17 Jenis Saham pada reksadana syariah Pool Advista



ep



ka



Waran yang diterbitkan oleh Trada Maritim Seri 2;



ah



Kapital Syariah senilai Rp.861,48 Milyar yang mana saham-saham



Citra Permai, PT. Bumi Resources, PT. Bumi Tecno Cultura Unggul, PT.



ng



M



Alfa Energi Investama, PT. Intii Agri Resources, PT. Plat Timah



on



gu



Nusantara, PT. Prima Cakrawala Abadi, PT. PP Properti, PT. PP



es



R



tersebut dari emiten: PT. Adhi Karya, PT. Astra Internasional, PT. Bumi



In d



A



Halaman 434 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 434



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Persero, PT. Semen Baturaja Persero, PT. Semen Indonesia, PT. SMR Utama, PT. Trada Maritim, PT. Wijaya Karya, PT. Waskita Karya



-



ng



Persero;



Bahwa perusahaan yang menjadi broker pada transaksi jual atau beli



saham pada produk Pool Advista Kapital Optimal dan Pool Advista



gu



Kapital Syariah antara lain PT. CIMB Sekuritas melalui Willy, PT. Trimegah Sekuritas melalui saksi Meita, PT. Royal Investium melalui



Sekuritas yang saat ini sudah tutup sejak 2017 awal; -



Bahwa produk-produk Reksadana PT. Pool Advista Asset Management



ub lik



ah



A



Ratna, PT. Mega Kapital melalui Albert, PT. Milenium Dana Tma



yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management yang terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah:



am



a. RDPT Kharisma Flexi Terbatas; b. RDPT Kam Structured Fund;



ep



c. Reksadana Pool Advista Kapital Optimal;



ah k



d. Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah; -



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscribe ke RDPT



In do ne si



-



R



Kharisma Flexi Terbatas dengan perincian sebagai berikut:



Tanggal 16 Desember 2009 sebesar Rp.400.000.005.000,- dengan



A gu ng



menggunakan pembayaran berupa inbreng saham/non cash.



-



Selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe kedua ke RDPT Kharisma Flexi Terbatas ;



-



Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian RDPT Kharisma Flexi



Terbatas tersebut dilakukan redemption oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebagai berikut :



ub



lik



13.8159 17.2548 17.2548 17.2549 16.3689 21.3057 45.3302 3.9713 4.2696 31.1427 12.4571 26.6822 227.1081



Keterangan



Inbreng Saham Inbreng Saham Inbreng Saham Inbreng Saham Cash Cash Inkind Cash Cash Cash Cash Cash



Bahwa saham yang diperjualbelikan di RDPT Kharisma Flexi Terbatas



M



adalah ELTY, KBRI, MTFN, IIKP, SMRU, TRAM, BIPI, PLAS, BNBR,



on



gu



ng



BTEL, dengan broker yaitu PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT.



es



-



Unit



R



ah



ka



m



ah



1 13 Agt 2010 2 15 Nov 2010 3 15 Nov 2010 4 16 Nov 2010 5 19 Apr 2011 6 16 Mei 2011 7 20 Mar 2013 8 31 Mar 2013 9 15 Apr 2013 10 16 Sep 2016 11 29 Sep 2016 12 10 Okt 2016 TOTAL



Nilai Penjualan Kembali (Redeem) Rp. 77.350.000.000 Rp. 99.999.984.000 Rp. 99.999.850.000 Rp. 100.000.166.000 Rp. 101.500.000.000 Rp. 132.000.000.000 Rp. 361.000.000.000 Rp. 50.000.000.000 Rp. 54.000.000.000 Rp. 400.000.000.000 Rp. 160.000.000.000 Rp. 341.962.985.634 Rp. 1.977.812.985.634



ep



Tanggal No



In d



A



Halaman 435 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 435



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Daewoo Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa dari total tersebut kemudian dikurangkan 1 (satu) unit



ng



-



penyertaan dari PT. Kharisma Asset Managemnet dan ditambahkan uang



cash



dan



aktiva



lain



sehingga



gu



Rp343.345.621.456.



-



totalnya



menjadi



Bahwa pada Bulan Juni 2016, Dilakukan Rapat Umum Pemegang Unit



melakukan pemindahan Bank Kustodian dari Bank Mandiri ke Bank Mega dan pergantian Bank Kustodi tersebut berlaku efektif per 1 Juli 2016. -



ub lik



ah



A



Penyertaan dengan salah satu hasil keputusan rapatnya yaitu



Bahwa selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe



perincian sebagai berikut: Tanggal



A gu ng



R



ah k



1 31 Jul 2015 2 11 Jul 2016 3 18 Jul 2016 4 19 Jul 2016 5 20 Jul 2016 6 21 Jul 2016 7 25 Jul 2016 8 26 Jul 2016 9 27 Jul 2016 10 28 Jul 2016 11 29 Jul 2016 TOTAL



Nilai Pembelian (subscribe) Rp. 343.345.621.456,Rp. 425.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 225.000.000.000,Rp. 300.000.000.000,Rp. 395.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 2.888.345.621.456



ep



No



-



Unit



Keterangan



79.9218 49,7641 23,4528 26,3845 35,1792 46,3166 29,3076 29,3062 23,4421 17,5795 17,6413 378.2957



Peralihan MI Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash



In do ne si



am



Reksadana Penyertaan Terbatas Kam Structured Fund dengan



Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Kam Structured Fund adalah IIKP, SUGI, LCGP, POOL, DPUM, PPRO, BIPI, JGLE,



TRAM dengan broker PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT. Daewoo



lik



Sekuritas; -



m



ah



Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah



Bahwa selain melakukan jual beli saham, PT. Kharisma Asset



Seri MTN Indojasa Utama III No.01 – 021 MTN Indojasa Utama IV No.01 – 019 MTN Indojasa Utama V No.01 – 09 MTN Indojasa Utama VI No.01 – 05 MTN Indojasa Utama VII No.01 – 05



ep



Jumlah (Rp.) 420.000.000.000 950.000.000.000 450.000.000.000 150.000.000.000 150.000.000.000 2.120.000.000.000



Bahwa dari total tersebut ditambah bunga 10% dikurangi pajak 5% dari



on



gu



ng



M



bunga sehingga totalnya adalah sebesar Rp2.200.164.722.222,22;



es



-



Trade date 20 Jul 16 26 Jul 16 28 Jul 16 29 Jul 16 01 Agt 16



R



ah



ka



No 1. 2. 3. 4. 5. TOTAL



ub



Management juga melakukan pembelian MTN dengan perincian:



In d



A



Halaman 436 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 436



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa RDPT Kam Structured Fund sudah dibubarkan pada tanggal 16



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe Reksadana Pool



-



ng



Desember 2016;



Advista Kapital Optimal;



Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian Reksadana Pool Advista



gu



Kapital Optimal tersebut dilakukan redeem oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Pool Advista Kapital



A



Optimal adalah IIKP, INAF, PPRO, NIKL, MYRX, BTEK, SMBR, SMRU,



INDY, FIRE, BJTM, BJBR, TINS, JGLE, BJBR, PADI, MTFN dan broker



ub lik



ah



adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya Indosurya Securities, PT.



CIMB Securities, PT. Bumiputra Capital Indonesia, PT. Royal Investium Sekuritas, PT. Mega Capital Sekuritas, PT. Pool Advista Sekuritas, PT.



am



Kiwoom Securitas, PT. Binaartha Sekuritas, PT. OCB Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;



Bahwa sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya masih memiliki unit



ep



-



ah k



penyertaan di Reksadana Pool Advista Kapital Optimal, namun untuk secara detail pastinya saksi tidak mengetahuinya; Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe Reksadana



In do ne si



R



-



Syariah Pool Advista Kapital Syariah;



Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian Reksadana Syariah Pool



A gu ng



-



Advista Kapital Syariah tersebut dilakukan redeem oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah adalah SMBR, IIKP, PPRO, PGAS, SMRU,



ENRG, INAF, BOLT, WSBP, BRMS, DEWA, PTPP, BCIP, BTEK, WIKA dan broker dalam transaksi adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya



lik



Sekuritas, PT. Mega Capital Sekurias, PT. Sinarmas Sekuritas, PT. Pool Advista Sekuritas, PT. Kiwoom Securities, PT. Binaartha Sekuritas,



ub



m



ah



Indosurya Securities, PT. CIMB Securities, PT. Royal Investium



PT. OCBS Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;



ka



-



Bahwa sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya masih memiliki unit



ep



penyertaan di Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah, namun



Bahwa saat pertama kali ajukan proposal kerjasama RDPT dengan PT.



R



-



Asuransi Jiwasraya, PT. Kharisma Asset Management belum memiliki



on



gu



ng



M



pengalaman terkait pengelolaan RDPT karena masih perusahaan baru.



es



ah



untuk secara detail pastinya saksi tidak mengetahuinya;



In d



A



Halaman 437 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 437



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi-transaksi saham yang dilakukan dalam reksadana



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang dikelola oleh PT. Kharisma Aset Management/PT. Pool Advista



ng



Asset Management sebagian besar transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



-



Bahwa PT. Asuransi Jiwasaraya belum pernah memperoleh untung



gu



sama sekali karena oleh PT. Pool



Advista Asset Management



diinvestasikan kembali;



Bahwa PT. Indo Jasa Utama bergerak di bidang pembiayaan multifinance dan memiliki anak perusahaan yang bernama Indo Jasa Finance yang selanjutnya dibeli oleh PT. Pool Advista Tbk;



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa saham PT. Indo Jasa Utama dimiliki oleh Grup Usaha dari saksi Heru Hidayat dan PT. Indo Jasa Utama tidak memiliki ratting



am



investment grade; -



Bahwa



saham



MYRX masuk ke RDPT PT. Kharisma Asset



ah k



-



ep



Management pada tahun 2016.



Bahwa saksi menerangkan PT. Pool Advista Asset Management pernah memberikan fasilitas, hadiah atau janji kepada pegawai PT.



In do ne si



-



R



Asuransi Jiwasraya, yakni:



Pemberian Paket Permainan Golf di Bangkok pada awal tahun 2018,



A gu ng



di mana saksi Syahmirwan mengajak saksi, Aryo dan saksi Fahyudi untuk bermain golf. Sebelumnya saksi Fahyudi meminta ijin kepada



Joko Hartono Tirto dan pada saat itu Joko Hartono Tirto memberikan dana 1 paket kurang lebih Rp.20.000.000,00 untuk 5 paket yang ditransfer ke saksi Fayhudi;



-



Fasilitas Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogjakarta tahun 2017 yang inisiasi kegiatan ini berasal dari saksi Agustin yang



lik



ah



menginginkan Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya ada kegiatan jalan-jalan. Setelah mendapatkan ijin dari Joko Hartono Tirto, PT.



memberikan



fasilitasi



-



acara



Rafting



di



Sungai



Kulonprogo



Fasilitas Permainan Golf dan Karaoke di Lombok pada tahun 2014,



ep



ka



Yogjakarta.



ub



m



Kharisma Aset Management/PT. Pool Advista Asset Management



ah



di mana saksi Syahmirwan mengajak saksi, Aryo dan saksi Fahyudi



Joko Hartono Tirto, kami pergi ke Lombok; Pada akhir tahun 2017, saksi Syahmirwan mengajak saksi karaoke



ng



M



-



on



gu



ke Lombok dan kemudian setelah saksi meminta ijin kepada Joko



es



R



untuk berwisata ke Lombok dan setelah saksi meminta ijin kepada



In d



A



Halaman 438 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 438



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hartono Tirto, saksi dan saksi Syahmirwan pergi ke Lombok selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok. Untuk nama



ng



tempat karaoke saksi lupa, namun setahu saksi di kawasan Senggigi.



-



Fasilitasi ke Hongkong yakni pada thun 2015, saksi mendapat



gu



laporan dari saksi Fero bahwa diajak oleh saksi Agustin ke Hongkong, selanjutnya saksi memintakan ijin kegiatan tersebut ke



A



Joko Hartono Tirto. Yang ikut dalam kegiatan tersebut : saksi Agustin, saksi Fero, Dadang, saksi Romy, Linda dari PT. Millenium



-



ub lik



ah



Capital Management;



Sumbangan ke PT. Asuransi Jiwasraya untuk pelaksanaan acara ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya setiap tanggal 31 Desember.



am



PT. Asuransi Jiwasraya selalu mengajukan proposal permohonan bantuan, kemudian saksi menghubungi Joko Hartono Tirto untuk



ep



menanyakan tindak lanjut atas proposal tersebut dan setelah



ah k



mendapatkan petunjuk dari Joko Hartono Tirto kemudian dana sumbangan



ditransfer



dari



rekening



PT.



Kharisma



Asset



In do ne si



R



Management/PT. Pool Advista Assset Management ke rekening



panitia yang biasanya dikomunikasikan terlebih dahulu kepada saksi



A gu ng



Agustin. Untuk besaran sumbangan, rata-rata yang diberikan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);



-



Bahwa saksi ada melakukan komunikasi dengan Joko Hartono Tirto



terkait transaksi saham yang dilakukan, di mana untuk transaksi saham, Joko Hartono Tirto memberikan instruksinya melalui saksi Moudy Mangkey;



Bahwa sejak saksi menjadi komisaris PT. Pool Advista Asset



lik



Management, saksi tidak menanganai detail teknis transaksi karena untuk teknis transaksi adalah wilayah kerja direktur; -



Bahwa saham-saham yang diinstruksikan untuk transaksi jual atau beli



ub



m



ah



-



saham diantaranya adalah IIKP, TRAM, MYRX.;



ka



-



Bahwa permintaan pembelian atau penjualan saham, instruksinya



ep



diberikan dari saksi Moudy Mangkey atas arahan dari Joko Hartono



Bahwa sebagian subscription pada produk reksadana, saham yang menjadi unit penyertaannya adalah saham Pool; Bahwa saham IIKP, TRAM, dan SMRU adalah saham yang terafiliasi



ng



M



-



on



gu



dengan Terdakwa;



es



-



R



ah



Tirto;



In d



A



Halaman 439 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 439



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saham BNBR dan BTEL adalah saham yang terafiliasi dengan



R



-



-



Bahwa saham MYRX adalah saham yang terafiliasi dengan saksi



-



ng



Grup Bakrie;



Benny Tjokrosaputro;



Bahwa untuk saham LCGP saksi tidak tahu terafiliasi dengan siapa.



Bahwa saksi kenal dengan Evi Firmansyah yang menjabat sebagai



gu



-



Dirut PT. Pool Advista Indonesia, Tbk.;



Bahwa PT. Pool Advista Indoensia, Tbk adalah milik Terdakwa sebagai komisaris;



PT. Pool Advista Asset Management adalah anak



perusahaan dari PT. Pool Advista Indonesia,Tbk; -



ub lik



ah



A



-



Bahwa dalam mengelola reksadana, MI harus independen dan tidak boleh diintervensi;



-



am



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa emiten dari saham IIKP yang merupakan milik Terdakwa dalam laporan keuangannya merugi atau tidak untung;



Bahwa salah satu tolok ukur pemilihan saham untuk ditransaksikan



ep



-



Bahwa



saksi



Management; -



Fahyudi



adalah



Direktur



PT.



Millenium



Assset



In do ne si



-



R



ah k



adalah didasarkan pada likuiditas keuangan dari emiten;



Bahwa Angie Christina adalah teman dari Terdakwa dan Angie



A gu ng



Christina adalah pemilik dari PT. Millenium Asset Management;



-



Bahwa PT. Pool Advista Asset Management pernah diperiksa oleh



Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan ketentuan komposisi saham



20%, di mana PT. Pool Advista Asset Management pernah memiliki kelebihan komposisi saham IIKP sebesar 30% lebih pada produk reksadana Pool Advista Kapital Syariah;



Bahwa terkait dengan adanya kelebihan komposisi saham IIKP, maka



lik



harus dilakukan rebalancing dan rebalancing dilakukan akhir tahun 2017 setelah pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan;



Bahwa Instruksi untuk membeli atau menjual saham IIIKP, TRAM,



ub



-



m



ah



-



SMRU, maupun saham-saham BUMN adalah dari saksi Moudy



Bahwa Saham IIKP, TRAM, SMRU, dan MYRX adalah saham second



ah



liner (mid-small cap);



Bahwa pemberian fasilitas kepada pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang



R



-



dalam hal ini adalah saksi Syahmirwan, saksi Agustin, dan saksi M.



on



gu



ng



M



Rommy adalah untuk pendekatan kepada nasabah;



es



-



ep



ka



Mangkey berdasarkan arahan Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 440 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 440



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa keputusan untuk melakukan jual atau beli saham pada suatu



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada



-



ng



reksadana sepenuhnya ada pada MI;



analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau dijual tersebut;



gu



Bahwa



pemilihan



investasi



pada



saham



second



liner



adalah



berdasarkan permintaan dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT.



investasi atau return yang tinggi dan permintaan tersebut disampaikan oleh saksi Syahmirwan; -



ub lik



ah



A



Asuransi iwasraya pada saat itu menginginkan hasil imbal balik



Bahwa instruksi transaksi jual atau beli saham POOL dan MYRX adalah dari saksi Moudy Mangkey berdasarkan arahan Joko Hartono



am



Tirto; -



Bahwa yang menjadi nasabah PT. Kharisma Asset Management atau



ep



PT. Pool Asset Management adalah PT. Asuransi Jiwasraya dan bukan



ah k



perorangan karyawan PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa pemberian fasilitas tiket ke Lombok adalah atas nama



In do ne si



-



R



perorangan yakni saksi Syahmirwan dan bukan PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa saksi tidak tahu apabila saksi Hendrisman Rahim, saksi Hary



A gu ng



Prasetyo dan saksi Syahmirwan memiliki fasilitas asuransi di PT. Pool Life;



-



Bahwa saksi membenarkan tandatangan Evi Firmansyah cc Heru Hidayat;



-



Bahwa pedoman yang menjadi aturan bagi MI adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43, pojk 23 tahun 2016



lik



21. Fero Budi Meilano, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -



ub



m



ah



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto, tetapi tidak kenal



-



Bahwa Saksi adalah Direktur PT. Pool Advista Asset Management;



-



Bahwa hubungan Moudy Mangkey dengan PT. Asuransi Jiwasraya



ep



ah



ka



saksi Benny Tjokrosapuro dan Terdakwa;



melakukan transaksi jual atau beli saham; Bahwa produk-produk Reksadana PT. Pool Advista Asset Management



gu



dulu PT. Kharisam Asset Management



yang terkait dengan PT.



on



ng



M



-



es



R



adalah Moudy Mangkey memberikan instruksi kepada saksi untuk



In d



A



Halaman 441 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 441



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Asuransi Jiwasraya adalah RDPT Kharisma Flexi Terbatas, RDPT Kam Structured Fund yang merupakan pengalihan dari produk Reksadana



ng



AAA JS Multi Sectoral Fund yang dikelola AAA Asset Management



yang dialihkan pada sekitar 1 Agustus 2015, Reksadana Pool Advista Kapital Optimal, Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah melakukan subscribe ke RDPT



gu



-



Kharisma Flexi Terbatas;



Bahwa terhadap keseluruhan dana pembelian RDPT Kharisma Flexi Terbatas tersebut dilakukan redemption oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saham yang diperjualbelikan di RDPT Kharisma Flexi Terbatas



ub lik



-



ah



A



-



adalah ELTY, KBRI, MTFN, IIKP, SMRU, TRAM, BIPI, PLAS, BNBR, BTEL, dengan broker yaitu PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT.



am



Daewoo Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa dalam melakukan transaksi jual atau beli saham-saham tersebut



ep



-



ah k



didasarkan pada arahan dari Agustin, sebelumnya saksi Agustin menghubungi atasan saksi yaitu saksi Ronald Abednego Sebayang



In do ne si



R



kemudian saksi Ronald Abednego Sebayang menginstruksikan saksi untuk melakukan transaksi;



Bahwa saksi pernah diajak oleh Ronald Abednego Sebayang menemui



A gu ng



-



saksi Syahmirwan di PT Asuransi Jiwasraya dan saat itu saksi Syahmirwan menginstruksikan kepada Ronald Abednego Sebayang



agar akun Reksadana Kharisma Flexi Terbatas elakukan transaksi jualbeli saham BNBR;



-



Bahwa dari total tersebut kemudian dikurangkan 1 (satu) unit



cash



dan



aktiva



lain



Rp343.345.621.456,00; -



sehingga



totalnya



lik



uang



menjadi



Bahwa pada Bulan Juni 2016, Dilakukan Rapat Umum Pemegang Unit



ub



m



ah



penyertaan dari PT. Kharisma Asset Management dan ditambahkan



Penyertaan dengan salah satu hasil keputusan rapatnya yaitu



ka



melakukan pemindahan Bank Kustodian dari Bank Mandiri ke Bank



ep



Mega dan pergantian Bank Kustodi tersebut berlaku efektif per 1 Juli



Bahwa selanjutnya PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscribe



R



-



Reksadana Penyertaan Terbatas KAM Structured Fund dengan



on



gu



ng



M



perincian sebagai berikut:



es



ah



2016;



In d



A



Halaman 442 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 442



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



A



gu



ng



No Tanggal 1 31 Jul 2015 2 11 Jul 2016 3 18 Jul 2016 4 19 Jul 2016 5 20 Jul 2016 6 21 Jul 2016 7 25 Jul 2016 8 26 Jul 2016 9 27 Jul 2016 10 28 Jul 2016 11 29 Jul 2016 TOTAL



-



Nilai Pembelian (subscribe) Rp. 343.345.621.456,Rp. 425.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 225.000.000.000,Rp. 300.000.000.000,Rp. 395.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 250.000.000.000,Rp. 200.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 150.000.000.000,Rp. 2.888.345.621.456



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Unit 79.9218 49,7641 23,4528 26,3845 35,1792 46,3166 29,3076 29,3062 23,4421 17,5795 17,6413 378.2957



Keterangan Peralihan MI Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash Cash



Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Kam Structured



ub lik



ah



Fund adalah IIKP, SUGI, LCGP, POOL, DPUM, PPRO, BIPI, JGLE, TRAM dengan broker PT. Millenium Danatama Sekuritas, PT. Daewoo



am



Securities Indonesia, PT. CIMB Securities Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas; -



Bahwa selain melakukan jual beli saham, PT. Kharisma Asset



-



ep



ah k



Management juga melakukan pembelian MTN;



Bahwa dari total tersebut ditambah bunga 10% dikurangi pajak 5% dari



Bahwa RDPT PT. Kharisma Asset Management Structured Fund sudah



In do ne si



-



R



bunga sehingga totalnya adalah sebesar Rp2.200.164.722.222,22,00;



A gu ng



dibubarkan pada tanggal 16 Desember 2016; -



Bahwa transaksi saham-saham yang menjadi underlying Reksadana PT. Kharisma Asset Management Structured Fund berdasarkan arahan



dari Moudy Mangkey yang merupakan anak buah Joko Hartono Tirto dan terkadang diarahkan langsung oleh saksi Agustin dengan cara Moudy Mangkey menghubungi saksi dan menyampaikan jenis saham yang akan ditransaksikan, baik itu Jenis, harga, dan volume sahamnya;



ah



-



Bahwa untuk pembelian dan penjualan MTN diarahkan oleh saksi



lik



Agustin dan/atau saksi Syahmirwan, dimana Syahmirwan menghubungi saksi Ronald Abednego Sebayang selaku atasan saksi saat itu dan



ub



m



menginformasikan tentang penjualan atau pembelian MTN, selanjutnya Ronald Abednego Sebayang meneruskan informasi tersebut kepada



ep



ka



saksi lalu saksi membuat surat persetujuan pembelian MTN kepada PT. Asuransi Jiwasraya yang ditujukan kepada saksi Harry Prasetyo melalui



Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Pool Advista Kapital



M



Optimal adalah IIKP, INAF, PPRO, NIKL, MYRX, BTEK, SMBR, SMRU,



on



gu



ng



INDY, FIRE, BJTM, BJBR, TINS, JGLE, BJBR, PADI, MTFN dan broker



es



-



R



ah



email Agustin;



In d



A



Halaman 443 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 443



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya Indosurya Securities, PT. CIMB Securities, PT. Bumiputra Capital Indonesia, PT. Royal Investium



ng



Sekuritas, PT. Mega Capital Sekuritas, PT. Pool Advista Sekuritas, PT.



Kiwoom Securities, PT. Binaartha Sekuritas, PT. OCB Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;



Bahwa transaksi saham-saham yang menjadi underlying Reksadana



gu



-



Pool Advista Kapital Optimal berdasarkan arahan dari saksi Moudy



terkadang diarahkan langsung oleh Agustin dengan cara saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi dan menyampaikan jenis saham yang



ub lik



ah



A



Mangkey yang merupakan anak buah Joko Hartono Tirto dan



akan ditransaksikan, baik itu Jenis, harga, dan volume sahamnya; -



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sampai saat ini masih memiliki unit



am



penyertaan di Reksadana Pool Advista Kapital Optimal sebanyak 975.186.249,4754 unit penyertaan;



Bahwa saham yang diperjual belikan di Reksadana Syariah Pool



ep



-



ah k



Advista Kapital Syariah adalah SMBR, IIKP, PPRO, PGAS, SMRU, ENRG, INAF, BOLT, WSBP, BRMS, DEWA, PTPP, BCIP, BTEK, WIKA



In do ne si



R



dan broker dalam transaksi adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. Asjaya



Indosurya Securities, PT. CIMB Securities, PT. Royal Investium



A gu ng



Sekuritas, PT. Mega Capital Sekuritas, PT. Sinarmas Sekuritas, PT.



Pool Advista Sekuritas, PT. Kiwoom Securities, PT. Binaartha Sekuritas, PT. OCBS Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas;



-



Bahwa transaksi saham-saham yang menjadi underlying Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah berdasarkan arahan dari saksi



Moudy Mangkey yang merupakan anak buah Joko Hartono Tirto dan



lik



Moudy Mangkey menghubungi saksi dan menyampaikan jenis saham yang akan ditransaksikan, baik itu Jenis, harga, dan volume sahamnya; Bahwa sampai saat ini PT. Asuransi Jiwasraya masih memiliki Unit



ub



-



m



ah



terkadang diarahkan langsung oleh saksi Agustin dengan cara saksi



Penyertaan di Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah



-



Bahwa PT. Pool Advista Asset Management dulu PT. Kharisma Asset



ep



ka



sebanyak 707.602.091,7693 unit penyertaan;



ah



Management tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan portofolio



Asuransi Jiwasraya melalui Agustin, saksi Syahmirwan dan saksi M.



on



gu



ng



M



Rommy mengendalikan langsung portofolio tersebut bersama-sama



es



R



produk yang dijual kepada PT. Asuransi Jiwasraya karenakan PT.



In d



A



Halaman 444 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 444



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan pihak tertentu yaitu saksi Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto;



Bahwa investasi Reksadana yang dilakukan oleh PT. Asuransi



ng



-



Jiwasraya melalui Joko Hartono Tirto dan segala pengelolaan dan



perintah perintah untuk jual atau beli saham juga melalui Joko Hartono



gu



Tirto yang disampaikan melalui saksi Moudy Mangkey;



-



Bahwa saham-saham yang ada di dalam reksadana Pool Advista



A



Kapital Optimal dan Reksadana Pool Advista Kapital Syariah dan saham-saham yang mayoritas ada di dalam reksadana yang subscript



ub lik



ah



oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey adalah dalam reksadana Pool Advista



Kapital Optimal Ada sekitar 30 jenis kode saham yang diantaranya IIKP,



am



TRAM, SMRU, BTEK, MYRX, FIRE, POOL, POLA, PCAR, dll yang mayoritas terafilisasi oleh saksi Heru Hidayat. Pada reksadana Pool



ep



Advista Kapital Syariah ada sekitar 15 sampai dengan 20 jenis kode



ah k



saham yang antara lain IIKP, SMRU, BITEK, FIRE, PCAR, dll yang mayoritas terafilisasi oleh saksi Heru Hidayat;



In do ne si



Bahwa nilai investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya di



R



-



produk rekdana PT. Pool Advista Asset Management yang dikendalikan



A gu ng



oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey yaitu pada



reksadana Pool Advista Kapital Optimal senilai Rp.1.955.000.000.000,dan



pada



reksadana



Pool



Advista



Kapital



Rp.845.000.000.000,00;



-



Syariah



senilai



Bahwa proses pembelian atau penjualan saham di pasar negosiasi adalah



saksi



Moudy



Mangkey



menelepon



saksi



untuk



menginformasikan portofolio yang akan ditransaksikan jenis saham,



lik



instruksinya ke broker tersebut, biasanya broker yang disebuntukan oleh saksi Moudy Mangkey adalah PT. Trimegah Sekuritas, PT. CIMB



ub



m



ah



harga, dan volume dan broker untuk kemudian saksi buatkan



Sekuritas dan PT. Daewoo Sekuritas;



ka



-



Bahwa proses pembelian atau penjualan saham di pasar reguler adalah



ep



saksi Moudy Mangkey langsung menelepon PT. Trimegah Sekuritas



PT. Pool Advista Asset Management tidak pernah memberikan kuasa



R



-



transaksi kepada pihak lain selain karyawan untuk melakukan transaksi



on



gu



ng



M



kepada broker, dan apabila saksi Moudy Mangkey melakukan transaksi,



es



ah



untuk melakukan order langsung transaksi saham;



In d



A



Halaman 445 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 445



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pool



Advista



Asset



Management



hanya



R



PT.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



confirmation atas transaksi tersebut;



trade



Bahwa grup-grup saham yang ditransaksikan oleh PT. Kharisma Asset



ng



-



mendapat



Management atau PT. Pool Advista Asset Management adalah grup saksi Benny Tjokrosaputro yaitu INAF, BTEK, MYRX, NIKL dan grup



gu



Terdakwa yakni SMBR, IIKP, SMRU.;



-



Bahwa terkait dengan transaksi jual dan beli saham, saksi melakukan



Mangkey menelpon saksi dan menginstruksikan transaksi jual dan beli saham di mana dalam transaksi tersebut sudah memuat informasi kode



ub lik



ah



A



komunikasi dengan saksi Moudy Mangkey, di mana saksi Moudy



saham yang akan ditransaksikan berikut harga dan volumenya; -



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memberikan instruksi transaksi jual atau



am



beli saham selalu dari atau melalui saksi Moudy Mangkey; -



Bahwa terkait dengan transaksi saham, ada yang saksi analisa dan ada



ah k



-



ep



juga yang tidak saksi analisa;



Bahwa saksi Moudy Mangkey juga menginstruksikan melakukan



-



In do ne si



SMBR.;



R



transaksi jual atau beli saham-saham BUMN seperti BJBR, PPRO, dan



Bahwa saksi pernah berkomunikasi via whatsApp dengan saksi Moudy



A gu ng



Mangkey terkait fee, OJK FEE, dan pembiayaan ultah PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa ada pemberian kepada PT. Asuransi Jiwasraya untuk



sponsorship dalam rangka ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp200.000.000,00;



-



Bahwa yang dimaksud dengan nama “Babe Gede” adalah Terdakwa,



-



Bahwa saksi pernah diperiksa di Otoritas Jasa Keuangan pada 2018 mengenai kepatuhan perusahaan;



-



lik



Tirto;



ub



m



ah



sedangkan yang dimaksud dengan “Babe Kecil” adalah Joko Hartono



Bahwa saksi pernah dipanggil ke Otoritas Jasa Keuangan oleh Indri



ka



setelah November 2016, hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan



ah



-



ep



adalah adanya kelebihan saham IIKP di produk RD perusahaan saksi; Bahwa saksi mengikuti instruksi Joko Hartono Tirto adalah karena Joko



Bahwa Fee khusus MI adalah 0,05% per tahun;



-



Bahwa PT. Pool Advista Indonesia Tbk. dan PT. Trada Alam Minera



on



gu



adalah milik Terdakwa;



es



R



-



ng



M



Hartono Tirto atasannya saksi Moudy Mangkey;



In d



A



Halaman 446 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 446



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saham Pool Advista (Pool) juga dibeli oleh MI-MI yang lain,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa Joko Hartono Tirto berkantor ditempat yang sama dengan



-



ng



namun saksi tidak ingat MI mana saja yang membeli saham Pool;



Terdakwa, yakni di Sentra senayan lantai 27;



Bahwa Joko Hartono Tirto adalah bawahan dari Terdakwa di PT.



gu



-



Bahwa pemilik PT. Maxima Integra adalah Terdakwa;



Maxima Integra;



Bahwa Syahmirwan sebelum bekerja di PT. Asuransi Jiwa Advista (Pool Advista) bekerja sebagai Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwasraya dan baru pada tahun 2019 pindah ke PT. Asuransi Jiwa



ub lik



ah



A



-



Advista (Poll Advista); -



Bahwa Harry Prasetyo setelah dari PT. Asuransi Jiwasraya bekerja di



am



PT. Asuransi Jiwa Advista (Pool Life) sebagai advisor dan saksi Harry Prasetyo sebelum di PT. Asuransi Jiwa Advista (Pool Life), bekerja



ah k



-



ep



sebagai Direktur Keuangan di PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa Syahmirwan pernah menelpon saksi dan meminta saksi datang ke ruangannya di Lantai 3 Kantor Holding Pool Advista Permata Hijau



In do ne si



R



yakni kantor Asuransi Jiwa Advista dan menanyakan tentang TRAM. Selain itu, saksi juga pernah ditanya PPATK tentang transaksi



A gu ng



keuangan antara PT.



Advista Indonesia dengan mantan-mantan



pegawai PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian saksi menanyakan kepada



Direktur holding yakni Marhaendra tentang pertanyaan dari PPATK dan



Marhaendra menjelaskan bahwa benar bahwa saksi Hendrisman



Rahim dan saksi Harry Prasetyo adalah advisor di Asuransi Jiwa Advista dan ada kontrak kerjanya;



-



lik



disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya sejak tanggal 15 Agustus 2019



ah



sudah tidak lagi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey; -



ub



m



Bahwa produk reksadana PT. Pool Advista Asset Management yang



Bahwa Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey telah



ka



mengendalikan transaksi saham pada produk reksadana Pool Advista



ep



Kapital Optimal dan Pool Advista Kapital Syariah sejak 2016 sampai



Bahwa instruksi transaksi jual atau beli saham POOL dan MYRX instruksinya dari Moudy Mangkey berdasarkan arahan dari Joko



on



gu



ng



M



Hartono Tirto;



es



-



R



ah



dengan 15 Agustus 2019 sebesar 80 atau 90% transaksi;



In d



A



Halaman 447 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 447



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Fund to fund maksudnya adalah pemindahan saham dari



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



reksadana yang satu ke reksadana yang lain, dimana reksadana



-



Bahwa fund to fund tidak diperbolehkan;



Bahwa saham BTEK dipindahkan dari KKO ke KKS (fund to fund);



Bahwa transaksi tukar saham (fund to fund) dan alasan kenapa



gu



-



ng



tersebut bisa berada di bawah satu kelolaan MI yang sama;



dilakukan tukar saham, saksi tidak mengetahui, yang lebih mengetahui



A



adalah saksi Moudy Mangkey. Untuk saham yang keluar dari Daftar Efek Syariah (DES), saksi menginformasikan kepada saksi Moudy



ub lik



ah



Mangkey dan meminta ganti saham, kecuali transaksi pada 26 desember 2019 di RD Pool Advista Kapital Syariah, yang saksi transaksikan jual tanpa menginformasikan kepada saski Moudy



am



Mangkey; -



Bahwa batasan transaksi untuk pembelian maksimal 25% dan tidak



ah k



-



ep



boleh di atas 25%;



Bahwa saksi pernah diperiksa Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan saham SMBR, di mana saham SMBR dijual di atas harga pasar;



-



Bahwa saksi ada melakukan percakapan dengan saksi Moudy



A gu ng



Mangkey via aplikasi whatsApp;



-



Bahwa



dalam



pembicaraan



tersebut,



saksi



In do ne si



Bahwa no hp saksi adalah 087878696279;



R



-



Moudy



Mangkey



mengkonfirmasi pada saksi berapa jumlah dana subscription yang



masuk dari PT Asuransi Jiwasraya ke reksadana KAM Structured Fund. Kemudian saksi menanyakan kepada Moudy Mangkey, saham-saham apa saja yang akan dibeli untuk reksadana tersebut. selanjutnya saksi



lik



MYRX, LCGP, dan IIKP. saksi mengingatkan saksi Moudy Mangkey mengenai adanya batasan bobot emiten yang menjadi underlying RDPT agar emiten diluar BUMN seluruhnya tidak boleh melebihi 20%



ub



m



ah



Moudy Mangkey menjawab ada 4 saham yang tersedia yakni SUGI,



(sesuai addendum KIK). Setelah itu, saksi juga bertanya kepada saksi



ka



Moudy Mangkey mengenai broker yang akan digunakan untuk



ep



transaksi beli saham ini, maksudnya mau memakai broker mana.



ah



Dijawab oleh saksi Moudy Mangkey agar melalui PT Trimegah



apakah produk RDPT Kam Structured Fund sudah account di PT



ng



M



Trimegah Sekuritas. Saksi menjawab ya, sudah ada account disana.



on



gu



Selanjutnya saksi meminta kepada saksi Moudy Mangkey agar dana



es



R



Sekuritas saja. Lalu saksi Moudy Mangkey bertanya lagi kepada saksi,



In d



A



Halaman 448 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 448



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia masuk



ke



reksadana



KAM



R



yang



ditransaksikan



seluruhnya,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Structured



namun



Fund



ini



disisakan



tidak



sebesar



ng



Rp2.000.000.000,00 untuk keperluan MI fee dan BK fee, yakni dengan mentransaksikan



hanya



mentransaksikan



sebesar



sejumlah atas



gu



Rp425.000.000.000,00.



Rp423.000.000.000,00



dana



yang



permintaan



masuk



tersebut,



tidak



yakni



saksi



Moudy



Mangkey menanyakan terlebih dahulu kepada Joko Hartono Tirto atau



-



Bahwa selain itu, saksi juga melakukan percakapan dengan saksi Moudy Mangkey via aplikasi whatsApp;



-



ub lik



ah



A



“babe”;



Bahwa pada percakapan tersebut, Moudy Mangkey menanyakan kepada saksi mengenai berapa dana yang tersedia di Reksa Dana



am



(Kapital Optimal) yang dapat ditransaksikan pada saat itu yang sumber dananya



berasal



dari



nasabah



ritel.



saksi



Moudy



Mangkey



ep



menyampaikan Terdakwa atau “Babe gede” menunggu jawaban dari



ah k



saksi terkait jumlah dana yang dapat ditransaksikan. Posisi saksi saat itu sedang dalam perjalanan (mengendarai mobil) menuju kantor.



saksi



Moudy



Mangkey



In do ne si



Selanjutnya



R



Awalnya saksi bilang 8,5 Milyar, lalu saksi ralat menjadi 7,5 Milyar. menyarankan



saksi



agar



A gu ng



menanyakan hal ini ke orang-orang lain di kantor. Namun saksi tidak bertanya kepada teman kantor, karena saksi sudah yakin dengan



hitungan saksi (22,3 Milyar -14,8 Milyar). Seingat saksi nilai 22,3 Milyar adalah nilai cash balance saat itu, sedangkan nilai 14,8 Milyar adalah kewajiban atas pembelian saham yang belum settle;



-



Bahwa pada percakapan tersebut, saksi menanyakan perihal Otoritas



Jasa Keuangan fee untuk PT. Pool Advista Asset Management.



lik



ah



Selanjutnya saksi Moudy Mangkey menyampaikan akan meminta izin terlebih dahulu kepada Terdakwa, Saksi menyampaikan tagihan Fee MI



ub



m



yang terhutang sebesar Rp12.000.000.000,00. selanjutnya saksi Moudy Mangkey memperoleh informasi bahwa Terdakwa akan membayar



ka



sebagian MI fee dan informasi tersebut diteruskan oleh Moudy



ep



Mangkey kepada saksi. saksi Moudy Mangkey juga menyampaikan



ah



kepada saksi pembayaran fee MI dilakukan dengan cara transaksi Bahwa terkait dengan keterangan “Sodara” yang dibilang oleh Moudy



ng



M



Mangkey dalam percakapan, maksudnya adalah memang PT. Pool



on



gu



Advista Aset Manajemen secara tidak langsung dimiliki Terdakwa



es



-



R



penjualan saham dengan harga market pada saat itu;



In d



A



Halaman 449 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 449



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melalui holding perusahaan yaitu PT. Pool Advista Indonesia. PT. Pool



Advista Indonesia dimiliki/dikendalikan oleh PT. Advista Multi Artha,



ng



sedangkan PT. Advista Multi Artha sendiri dimiliki/dikendalikan oleh PT. Dexa Investa Gemilang yang merupakan perusahaan kendali/milik Terdakwa;



Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim



gu



-



investasi PT. Pool Advista Asset Management tidak menganalisa atau



yang berisiko atau tidak likuid; -



Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana



ub lik



ah



A



mencantumkan bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham



seharusnya ada pada MI selaku pengelola rekdana; -



Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada



am



analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau dijual tersebut;



Bahwa MI memiliki kewenangan penuh atas investasi pada produk



ep



-



ah k



reksadana yang dikelolanya; -



Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan



In do ne si



R



dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat



itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi



A gu ng



sahamnya dan dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang meminta hal tersebut adalah Syahmirwan;



-



Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;



Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



lik



22. Rusdi Usman, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa; Joko Hartono Tirto dan Benny



ub



m



ah



keterangan saksi.



-



Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. OSO Management Investasi;



-



Bahwa produk reksadana PT. OSO Management Investasi yang



ep



ka



Tjokrosaputro;



ah



disubscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya, adalah sekitar Februari



membutuhkan wadah reksadana untuk berinvestasi saham dan pada



on



gu



ng



M



saat itu, PT. OSO Management Investasi mempunyai produk



es



R



2017, saksi diinformasikan oleh Lies Lilia, PT. Asuransi Jiwasraya



In d



A



Halaman 450 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 450



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



reksadana saham yaitu reksadana Oso Flores Equity Fund yang belum ada investornya;



Bahwa untuk memudahkan transaksi, Lies meminta supaya diterima



ng



-



sebagai Direktur di PT. OSO Management Investasi. Lies lalu berkomunikasi dengan Agustin yang merupakan Kepala Divisi Investasi



gu



PT. Asuransi Jiwasraya saat itu terkait dengan rencana subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya kemudian mensubscription atau menyetorkan



dananya



pada



tanggal



17



Maret



2017



sebesar



Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan tanggal



ub lik



ah



A



-



23 Maret 2017 sebesar Rp210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh milyar rupiah);



am



-



Bahwa total dana subscription sebesar Rp460.000.000.000,00 masuk ke Bank Kustodian BNI Kantor Pusat atas nama rekening reksadana



ah k



-



ep



Oso Flores Equity Fund;



Bahwa terkait dengan pengelolaan produk reksadana dan transaksi saham, saksi mendapatkan laporan dari Lies Lilia telah terjadi transaksi



In do ne si



R



pembelian saham pada reksadana Oso Flores Equity Fund melalui broker PT. Trimegah Sekuritas Indonesia;



Bahwa setiap transaksi pembelian-penjualan saham yang dilakukan



A gu ng



-



oleh PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, saksi tidak diberi tahu, namun setelah transaksi selesai, Lies Lilia menyampaikannya kepada saksi;



-



Bahwa PT. OSO Management Investasi selalu diberitahu via email oleh PT. Trimegah Sekuritas Indonesia setiap selesai dilakukan transaksi jual atau beli saham;



-



lik



Bahwa ada 235 transaksi dalam kurun waktu dari tanggal 21 Maret 2017 s/d. tanggal 29 Agustus 2019;



Bahwa selain PT. Trimegah, broker lain yang melakukan jual-beli saham untuk reksadana Oso Flores Equity Fund adalah PT. Mirae



ub



m



ah



-



Asset sebanyak 24 transaksi, PT. Bina Artha Parama sebanyak 148



ka



transaksi, PT. MNC Securitas sebanyak 463 transaksi, PT. Yuanta



ep



Securitas sebanyak 79 transaksi, PT. Ciptadana Securitas sebanyak 66



Bahwa reksadana Oso Moluccas Equty Fund mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 4 Mei 2016; Bahwa reksadana Oso Flores Equity Fund mendapatkan pernyataan



ng



M



-



on



gu



efektif dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12 Oktober 2016;



es



-



R



ah



transaksi;



In d



A



Halaman 451 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 451



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa masuknya PT. JAS ke reksadana Oso Moluccas Equity Fund



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah saksi memperoleh informasi dari Ita Puspo (Koordinator



ng



Marketing PT OMI) bahwa PT. Asuransi Jiwasraya akan menambah



investasi di produk reksadana PT Omi di reksadana Oso Moluccas Equity Fund. saksi menanggapi perlu ada izin terlebih dahulu dari PT.



gu



Asabri mengingat PT. Asabri adalah investor tunggal pada reksadana



Oso Moluccas Equity Fund. saksi lalu menyampaikan penawaran PT.



A



Asuransi Jiwasraya tersebut kepada Hari Setiono selaku Direktur Keuangan PT. Asabri saat itu. Hari Setiono secara prinsip tidak



ub lik



ah



keberatan PT. Asuransi Jiwasraya masuk sebagai investor reksadana



Oso Moluccas Equity Fund asalkan terdapat pemisahan perhitungan biaya dan pelaporan ke PT Asabri. Kemudian saksi informasikan hal



am



tersebut kepada



Ita Puspo agar disampaikan kepada PT. Asuransi



Jiwasraya;



Bahwa tanggal 17 November 2017, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



ep



-



ah k



subscription sebesar Rp70.000.000.000 yang disetorkan ke Bank Kustodian pada Bank Mega atas nama reksadana Oso Moluccas Equity



In do ne si



-



R



Fund;



Bahwa tanggal 21 maret 2017, setelah subscription pertama PT.



A gu ng



Asuransi Jiwasraya pada reksadana Oso Flores Equity Fund, Deka Cahya Endra meminta saksi menandatangani draft instruksi transaksi negosiasi yang akan dilaksanakan melalui PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa ketika saksi menandatangani dan melihat rincian transaksi saham yang dibeli, saksi menyimpulkan bahwa pengelolaan reksadana



Oso Flores Equity Fund tidak dilakukan secara independen karena



-



lik



Omi yang didasarkan pada hasil analisis fundamental;



Bahwa selain itu, biasanya transaksi pembelian saham dilakukan secara bertahap, namun pada transksi tersebut dilakukan pembelian



ub



m



ah



seharusnya pemilihan saham berdasarkan arahan komite investasi PT.



saham sekaligus menghabisakan dana yang masuk dari subscription.



ka



-



Bahwa pengelolaan yang dilakukan terhadap subscription PT. Asuransi



ep



Jiwasraya pada reksadana Oso Moluccas Equity Fund dilakukan



Bahwa saksi memang memberikan wewenang kepada Lies Lilia untuk



R



-



mengelola investasi PT. Asuransi Jiwasraya baik di reksadana Oso



on



gu



ng



M



Flores Equity Fund maupun reksadana Oso Moluccas Equity Fund



es



ah



dengan tidak independen;



In d



A



Halaman 452 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 452



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengingat Lies Lilia merupakan orang yang membawa PT. Asuransi Jiwasraya menjadi investor di PT OSO Management Investasi;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 2



ng



-



(dua)



kali



yaitu



pada



Rp250.000.000.000



dan



tanggal tanggal



17



Maret



2017



sebesar



23



Maret



2017



sebesar



gu



Rp210.000.000.000,00, serta melakukan 1 (satu) kali redemption pada tanggal 2 Oktober 2017 sebesar Rp8.900.000.000,00 pada reksadana



-



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas tanggal 21 Maret 2017, dapat saksi



jelaskan bahwa subscription



ub lik



ah



A



Oso Flores Equity Fund;



sebesar Rp250.000.000.000,00 yang diterima pada tanggal 17 Maret 2017 digunakan untuk pembelian saham;



am



-



Bahwa nilai transaksi sebesar Rp249.774.153.000 belum termasuk biaya



transaksi.



Jumlah



pengeluaran



untuk



transaksi



tersebut



ah k



-



ep



(termasuk biaya/fee transaksi) sebesar Rp249.971.837.888,00; Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas tanggal



24



Maret



2017,



bahwa



subscription



sebesar



digunakan untuk pembelian saham;



Bahwa nilai transaksi sebesar Rp209.315.341.000 belum termasuk



A gu ng



-



In do ne si



R



Rp210.000.000.000,00 yang diterima pada tanggal 23 Maret 2017



biaya



transaksi.



Jumlah



pengeluaran



untuk



transaksi



tersebut



(termasuk biaya/fee transaksi) sebesar Rp209.481.004.577,00;



-



Bahwa



redemption



tanggal



2



Oktober



2017



sebesar



Rp8.900.000.000,00 merupakan hasil penjualan saham IIKP dan Pool;



-



Bahwa nilai transaksi sebesar Rp9.019.720.000 belum dipotong



lik



tersebut (setelah dipotong biaya/fee transaksi + pajak) sebesar Rp9.001.790.437,00;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription sebanyak 1 kali



ub



-



m



ah



dengan biaya transaksi. Jumlah net yang diterima atas transaksi



untuk reksadana Oso Moluccas Equity Fund yaitu pada tanggal 21



-



Bahwa sampai dengan saat ini, PT. Asuransi Jiwasraya belum pernah



ep



ka



November 2017 sebesar Rp70.000.000.000,00;



Bahwa berdasarkan trade confirmation dari PT. Mirae Asset Sekuritas



R



-



tanggal 22 November 2017, dana hasil subscription pada reksadana



on



gu



ng



M



Oso Moluccas Equity Fund digunakan untuk membeli saham-saham;



es



ah



melakukan redemption atas reksadana Oso Moluccas Equity Fund;



In d



A



Halaman 453 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 453



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa nilai transaksi sebesar Rp69.941.920.000,00 tersebut belum



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



termasuk biaya transaksi. Jumlah pengeluaran untuk transaksi tersebut



-



ng



(termasuk biaya/fee transaksi) sebesar Rp69.997.275.851,00;



Bahwa Person in charge (PIC) dari PT. Trimegah Sekuritas untuk setiap transaksi adalah Meitawati;



Bahwa untuk saat ini transaksi yang dilakukan sudah pada saham-



gu



-



saham bluechip (kategori LQ45), sedangkan yang lalu, transaksi tunggu



seharusnya inisiatif transaksi dari MI; -



Bahwa komposisi saham IIKP di produk reksadana PT. Omi yang



ub lik



ah



A



perintah dari PT. Asuransi Jiwasraya melalui Agustin padahal



disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah lebih dari 50% pada transaksi tahun 2017;



am



-



Bahwa saksi tidak tahu siap yang menjadi counterparty pada setiap transaksi jual atau beli saham;



Bahwa Person in charge (PIC) dari PT. Mirae Sekuritas adalah saksi



ep



-



Bahwa pada broker PT. Ciptadana, saksi tidak tahu siapa person in charge-nya;



-



R



ah k



Rosita;



In do ne si



-



Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim



A gu ng



investasi PT. OSO Management Investasi tidak menganalisa atau



mencantumkan saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak likuid;



-



Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana seharusnya ada pada MI selaku pengelola rekdana;



-



Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada



-



Bahwa MI seharusnya memiliki kewenangan penuh atas investasi pada produk reksadana yang dikelolanya;



-



lik



dijual tersebut;



ub



m



ah



analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau



Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan



ka



dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat



ep



itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi



ah



sahamnya dan dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang meminta hal



Bahwa saksi mengetahui saham yang dibeli adalah saham-saham yang



ng



M



tidak likuid;



on



gu



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;



es



-



R



tersebut adalah Agustin;



In d



A



Halaman 454 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 454



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



23. Alex Setiawan Weka, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



-



Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; saksi Joko Hartono Tirto



-



ng



keterangan sebagai berikut:



dan saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa produk reksadana PT. Sinar Mas Asset Management yang



gu



-



Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Sinar Mas Asset Magement;



disubscription oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah reksadana Simas



-



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan penempatan dana di produk



reksadana Simas Saham Ultima sebesar Rp100.000.000.000,00 dalam 2



(dua)



kali



ub lik



ah



A



Saham Ultima pada tahun 2016;



penempatan



Rp50.000.000.000,00;



am



-



yaitu



masing-masing



sebesar



Bahwa produk reksadana Simas Saham Ultima yang disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya mulai dinyatakan efektif pada bulan Februari



ah k



-



ep



2016;



Bahwa instruksi transaksi jual atau beli saham pada produk reksadana Simas Saham Ultima adalah berdasarkan arahan dari broker PT.



In do ne si



-



R



Trimegah Sekuritas yakni Meita;



Bahwa adakalanya instruksi transaksi jual atau beli saham pada produk



A gu ng



reksadana Simas Saham Ultima berdasarkan instruksi dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya yakni Agustin;



-



Bahwa saham-saham yang diinstruksikan untuk ditransaksikan oleh broker pada produk reksadana Simas Saham Ultima adalah PPRO, BTEL, BNBR, BTEK, CNKO, IIKP, KRAH, MYRX, PADI, PBRX, RODA, SMRU, SUGI, BIPI, BUMI, dan MTFN;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah single investor pada produk



-



lik



reksadana Simas Saham Ultima;



Bahwa focus produk reksadana Simas Saham Ultima adalah sahamsaham small-middle cap;



-



ub



m



ah



-



Bahwa reksadana Simas Saham Ultima berinvestasi pada saham-



ka



saham yang high growth dengan pergerakan equality harga saham



ah



-



ep



yang cukup tinggi (high risk high return);



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya sudah redemption sebanyak 4 kali pada



Rp23.000.000.000,00;



Bahwa seharusnya keputusan untuk jual atau beli saham pada suatu



ng



M



-



on



gu



produk reksadana ada pada MI;



es



R



reksadana Simas Saham Ultima dengan total keseluruhan sebanyak



In d



A



Halaman 455 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 455



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



investasi PT. Sinar Mas Asset Management tidak menganalisa atau



ng



mencantumkan bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau tidak likuid;



-



Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana



gu



seharusnya ada pada MI selaku pengelola reksadana;



-



Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada



dijual tersebut; -



Bahwa MI seharusnya memiliki kewenangan penuh atas investasi pada



ub lik



ah



A



analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau



produk reksadana yang dikelolanya; -



Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan



am



dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi



ep



sahamnya. Dari PT. Asuransi Jiwasraya yang meminta adalah saksi



ah k



Syahmirwan; -



Bahwa PT. Sinar Mas Asset Manegement tidak pernah memberikan



pihak PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang



A gu ng



-



In do ne si



R



pemberian-pemberian baik berupa barang ataupun fasilitas kepada



diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;



Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;



24. Ipan Samuel Hutabarat, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:



Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; saksi Joko Hartono Tirto



-



lik



dan saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa pada tahun 2013 s.d 2015, saksi menjabat sebagai Dealer PT. GAP Capital, pada tahun 2016 saksi adalah Fund Manager saat ini



ub



m



ah



-



saksi bekerja di PT. MNC Asset Management;



ka



-



Bahwa selaku Dealer, tugas saksi adalah menerima instruksi transaksi



ep



saham dari Fund Manager dan meneruskan instruksi transaksi tersebut



ah



kepada pihak broker dan mencocokan transaksi saham yang telah



sistem perusahaan;



Bahwa dalam pelaksanaan tugas, saksi mendapatkan perintah/



ng



M



-



on



gu



instruksi dari atasan saksi yaitu Muhamad Karim selaku Fund Manager;



es



R



dilakukan oleh dealer dengan pihak broker untuk diinput ke dalam



In d



A



Halaman 456 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 456



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saat saksi menjabat sebagai Dealer PT. GAP Capital tahun



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2015, saksi tidak mengetahui PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



ng



pembelian produk Reksadana di PT. GAP Capital, karena saksi sebagai dealer tidak dilibatkan dalam proses pembentukan produk



reksadana sehingga saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi



gu



investor dalam produk reksadana GAP Equity Focus Fund;



-



Bahwa pada Januari 2016, saat saksi menjabat sebagai Fund Manager Muhammad



Karim,



saksi



baru



mengetahui



portofolio/underlying yang ada di dalam produk reksadana GAP Equity Focus Fund; -



ub lik



ah



A



menggantikan



Bahwa saat saksi menjabat sebagai Fund Manager, Muhammad Karim memberitahukan saksi bahwa produk reksadana GAP Equity Focus



am



Fund bersifat pasif dan inisiasi transaksi saham berasal dari pihak broker;



Bahwa inisiasi untuk transaksi saham seluruhnya berasal dari pihak



ep



-



ah k



broker dengan cara broker menghubungi saksi melalui telephone dan menyampaikan untuk melakukan transaksi saham untuk produk



In do ne si



R



reksadana GAP Equity Focus Fund dengan menyebutkan kode emiten



saham, harga per lembar, dan jumlah lembar/lot yang akan



A gu ng



ditransaksikan pada hari itu;



-



Bahwa berdasarkan arahan/intruksi dari broker, saksi selaku Fund Manager melaporkan kepada Investment,



Akbar Kuncoro



selaku



Head of



saksi telah dihubungi oleh pihak broker akan adanya



transaksi saham dan saat itu, baik saksi maupun Akbar Kuncoro tidak melakukan analisa/kajian terhadap saham-saham yang telah ditentukan



Bahwa saksi dan Akbar Kuncoro tidak melakukan analisa/kajian



lik



-



terhadap saham-saham yang telah ditentukan oleh pihak broker karena saham-saham yang akan ditransaksikan sudah terdapat dalam stock



ub



m



ah



oleh pihak broker;



universe PT. GAP Capital, selanjutnya saksi diperintahkan oleh Akbar



ka



Kuncoro untuk menanyakan/mengkonfirmasi kepada Muhammad Karim



ep



terkait transaksi saham yang berasal pihak broker dan Muhammad



Bahwa Pemilihan/penentuan dalam rangka transaksi saham/efek yang



R



-



akan ditempatkan dalam produk reksadana seharusnya dilakukan oleh



ng



M



Tim Pengelola Investasi dan Tim Riset, yaitu Muhammad Karim, Akbar



on



gu



Kuncoro dan saksi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :



es



ah



Karim mengatakan agar instruksi dari broker tersebut dijalankan;



In d



A



Halaman 457 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 457



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengacu kepada strategi investasi dan strategi portofolio untuk



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



masing-masing Reksadana dan KPD yang telah ditetapkan oleh



ng



Komite Investasi, selanjutnya Tim Pengeloa Investasi dan Divisi Riset melakukan riset analisa untuk pemilihan efek/portofolio universe



yang



diajukan



kepada



Komite



gu



mendapatkan persetujuan;







Investasi



untuk



Setelah mendapatkan persetujuan dari Komite Investasi yang terdiri



A



dari Komisaris dan Direksi selanjutnya Tim Pengeloa Investasi akan melakukan pembelian saham/efek yang telah ditentukan;



Pada saat akan melakukan transaksi saham tidak dilakukan



ub lik



ah







analisa/kajian lebih lanjut terhadap saham yang akan dibeli tersebut karena telah terdapat dalam stock universe;



am







Dalam proses pembelian Tim Pengelola Investasi akan memberikan instruksi kepada divisi perdagangan (dealer) untuk melakukan efek-efek



mengeksekusi



ah k



tersebut,



ep



pembelian



pembelian



efek



selanjutnya



dengan



Dealer



menggunakan



akan jasa







In do ne si



Investasi;



R



broker/sekuritas/perantara efek yang telah ditetapkan oleh Komite



Setelah pembelian tersebut terjadi, maka dealer akan melaporkan



A gu ng



kepada bagian operation/settlement untuk proses penyelesaian transaksi antara pihak broker dengan bagian operation yang akan



melakukan proses penyelesaian transaksi efek melalui bank Kustodian;



-



Bahwa penentuan/pemilihan saham-saham yang akan ditransaksikan



dan ditempatkan dalam produk reksadana GAP Equity Focus Fund



-



lik



jelaskan;



Bahwa Broker yang memberikan instruksi dalam rangka pemilihan



ub



saham-saham yang akan ditransaksikan dan ditempatkan dalam



m



ah



tidak melalui prosedur sebagaimana seharusnya yang telah saksi



reksadana GAP Equity Focus Fund adalah:



ka



1) PT. Daewoo (Mirae Aset) dengan person in charge yakni saksi



ep



Rosita;



-



Bahwa tidak ada pihak-pihak lainnya yang memberikan arahan/instruksi dalam



rangka



penentuan/pemilihan



saham-saham



yang



akan



on



gu



ng



M



R



saksi Glen;



es



ah



2) PT. Trimegah Sekuritas dengan person in charge saksi Meita dan



In d



A



Halaman 458 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 458



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditransaksikan dan ditempatkan dalam produk reksadana GAP Equity



-



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan dalam reksadana GAP



-



ng



Focus Fund selain broker dari PT. Trimegah Sekuritas dan PT. Daewoo;



Equity Focus Fund antara lain SMRU, TRAM, IIKP, BIPI, BJBR, BNBR, BTEK, ELTY, JGLE, LCGP, MTFN, MYRX, POOL, PPRO, SMBR;



gu



Bahwa keputusan untuk membeli saham-saham tersebut hanya



didasarkan kepada stock universe, sedangkan aspek fundamental tidak



-



Bahwa mayoritas saham ditransaksikan di pasar negosiasi;



-



Bahwa saat melakukan transaksi saham tidak diketahui pihak



ub lik



ah



A



dilakukan analisa;



counterparty dalam jual atau beli saham, namun setelah dilakukan transaksi saham dapat diketahui siapa pihak counterparty;



am



-



Bahwa setelah dilakukan transaksi saham, saksi menganalisa sahamsaham yang telah ditransaksikan dan ada beberapa saham yang layak



ep



untuk dibeli antara lain saham TINS dan ELSA dan ada beberapa



ah k



saham lainnya yang tidak layak untuk ditransaksikan meskipun terdapat dalam stock Universe, yaitu: IIKP, SMRU, MYRX LCGP dan TRAM;



In do ne si



Bahwa saham IIKP, TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, BNBR, BTEK,



R



-



MTFN, PPRO, SMBR adalah saham-saham yang diistruksikan untuk



A gu ng



ditransaksikan oleh saksi Meita dan saksi Rosita;



-



Bahwa seharusnya keputusan untuk jual atau beli saham pada suatu produk reksadana ada pada MI;



-



Bahwa dalam kajian pembelian saham yang dilakukan oleh tim investasi PT. GAP Capital tidak menganalisa atau mencantumkan



bahwa saham-saham tersebut adalah saham-saham yang berisiko atau



Bahwa keputusan untuk menjual atau membeli saham pada reksadana



lik



-



seharusnya ada pada MI selaku pengelola reksadana;



Bahwa setiap akan melakukan transaksi jual atau beli saham harus ada



ub



-



m



ah



tidak likuid;



analisa atau kajian secara tertulis atas saham yang akan dibeli atau



-



Bahwa MI seharusnya memiliki kewenangan penuh atas investasi pada



ep



ka



dijual tersebut;



Bahwa pemilihan investasi pada saham second liner adalah permintaan



R



-



dari PT. Asuransi Jiwasraya karena PT. Asuransi Jiwasraya pada saat



ng



M



itu menginginkan imbal hasil atau return yang tinggi dari investasi



on



gu



sahamnya;



es



ah



produk reksadana yang dikelolanya;



In d



A



Halaman 459 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 459



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi membenarkan dokumen-dokumen dan barang bukti yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi;



ng



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;



25. Moudy



Mangkey,



dibawah



sumpah



pada



pokoknya



gu



keterangan sebagai berikut : -



memberikan



Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto



-



Bahwa sejak tahun 2005 s/d sekarang saksi bekerja sebagai Asisten



ub lik



dari saksi Piter Rasiman, dengan tugas membantu melakukan transaksi



ah



A



tetapi tidak kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro;



saham milik saksi Piter Rasiman dan mendapat gaji Rp20 Juta per bulan; setahu saksi Joko Hartono Tirto merupakan teman dari saksi



am



Piter Rasiman; -



Bahwa Joko Hartono Tirto bekerja di PT. Maxima Integra dan kantor



ah k



-



ep



PT. Maxima Integra bertempat di Sentral Senayan Lantai 27; Bahwa dalam melakukan transaksi saham antara Joko Hartono Tirto dengan saksi Piter Rasiman selalu melalui saksi; Bahwa selain tugas membantu melakukan transaksi saham milik saksi



In do ne si



R



-



Piter Rasiman, sejak tahun 2010, saksi membantu Joko Hartono Tirto



A gu ng



untuk melakukan transaksi saham milik Joko Hartono Tirto yang tidak terkait dengan saham milik Piter Rasiman;



-



Bahwa terkait aktifitas saksi yang membantu Joko Hartono Tirto untuk melakukan transaksi saham milik Joko Hartono Tirto tersebut diketahui oleh Piter Rasiman dan saksi diijinkan oleh Piter Rasiman untuk membantu Joko Hartono Tirto;



Bahwa info mengenai pembelian saham terkait reksadana yang dimiliki



lik



oleh PT. Asuransi Jiwasraya dari Joko Hartono Tirto yang meliputi jenis saham, jumlah saham, volume saham yang akan dilakukan transaksi termasuk merekomendasikan broker yang akan digunakan. Selanjutnya



ub



m



ah



-



saksi menghubungi Manajer Investasi (MI) yang dikenalnya (Treasure



ka



Fund Investment, Dhanawibawa, Kharisma/Pool Advista, Jasa Utama



ep



Capital, Millenium dan Pinnacle) untuk set up transaksi (emiten,



ah



volume, harga, settlement (T+) dan broker counterparty), MI kemudian



manajer investasi yang tidak dikenal (Gap Capital, Maybank, Prospera,



ng



M



Oso, Corfina, MNC dan Sinarmas), saksi menghubungi melalui



on



gu



perantara broker untuk set up transaksi (emiten, volume, harga,



es



R



membuatkan instruksi jual/beli kepada broker. Sedangkan terhadap



In d



A



Halaman 460 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 460



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



settlement (T+) dan broker counterparty), MI kemudian membuatkan instruksi jual/beli kepada broker;



Bahwa saksi biasa berkomunikasi dengan beberapa broker terkait



ng



-



transaksi saham yaitu: PT. Trimegah Sekuritas (dengan person in charge yaitu saksi Meitawati Edianingsih), PT. Mirae Asset Sekuritas



gu



(saksi Rosita), PT. CIMB Sekuritas Indonesia (saksi Willy Sunaryo) dan PT. Royal Investium Sekuritas (saksi Ratnawati) yang dilakukan



-



Bahwa saham milik saksi Piter Rasiman yang info transaksinya berasal dari Joko Hartono Tirto yang ditransaksikan melalui saksi yaitu saham



ub lik



ah



A



melalui WhatsApp atau email;



ANTM, BJTM, FIRE, TRAM, SMBR, IIKP dan SMRU. -



Bahwa saksi pernah menyerahkan KTP milik saksi kepada Piter



am



Rasiman yang digunakan sebagai nominee dan transaksi efek di Trust Sekuritas;



Bahwa saksi Piter Rasiman mengendalikan beberapa akun untuk



ep



-



ah k



digunakan bertansaksi dengan reksa dana PT. Asuransi Jiwasraya yaitu: PT. Baramega Persada Investama, PT. Dexindo Jasa Multiartha,



In do ne si



R



PT. Dexa Indo Pratama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexa Anugerah Investama, PT. Permai Alam



A gu ng



Sentosa, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT. Bumi Harapan Lestari;



-



Bahwa beberapa akun yang dikendalikan Joko Hartono Tirto untuk



digunakan bertansaksi dengan reksadana yang disubscript oleh PT. Asuransi



Jiwasraya



yaitu



PT.



Topaz



Investment,



PT.



Topas



International, Tommy Iskandar Widjaja, PT. Tandikek Asri Lestari;



-



Bahwa ada beberapa transaksi oleh akun yang dikendalikan oleh saksi



lik



penerimaan uangnya atau cuma sekedar pencatatan transaksi beli/jual saja;



Bahwa saksi memperoleh akun-akun counterparty yang digunakan oleh



ub



-



m



ah



Piter Rasiman dan Joko Hartono Tirto tidak ada pengiriman dan



Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman untuk bertransaksi reksadana



ka



yang disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah dari Joko Hartono



ah



-



ep



Tirto dan saksi Piter Rasiman;



Bahwa saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan Terdakwa



Joko Hartono Tirto;



Bahwa saksi pernah disuruh Joko Hartono Tirto untuk membuka



ng



M



-



on



gu



account atas nama Terdakwa dan PT. Tandikek Asri Lestari di PT.



es



R



dan saksi tidak mengetahui bentuk kerjasama antara Terdakwa dengan



In d



A



Halaman 461 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 461



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Lotus Andalan Sekuritas serta melakukan pengurusan opening account untuk akun-akun PT. Topaz Investement, PT. Topas International;



Bahwa kerjasama antara Joko Hartono Tirto dengan saksi Piter



ng



-



Rasiman, yang saksi ketahui adalah terkait dengan transaksi saham yaitu apabila Joko Harton Tirto memerlukan saham tertentu yang tidak



gu



dimilikinya



atau



jumlahnya



kurang



maka



Joko



Hartono



Tirto



menanyakan kepada Piter Rasiman apakah memiliki saham tersebut.



A



Apabila ada, akun yang dikendalikan saksi Piter Rasiman akan



digunakan untuk bertransaksi. Demikian juga jika harus menampung



ub lik



ah



saham dari reksa dana, sering menggunakan akun-akun yang dikendalikan oleh saksi Piter Rasiman. Setahu saksi bahwa saksi Piter Rasiman tidak berhubungan langsung dengan PT. Asuransi Jiwasraya



am



maupun Manajer Investasi yang mengelola dana PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saksi pernah beberapa kali diajak Joko Hartono Tirto melakukan



ep



-



ah k



rapat dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya yang diwakili oleh saksi Syahmirwan dan saksi Agustin Widhiastuti. Dalam pertemuan tersebut



In do ne si



R



membahas rencana transaksi saham dan kondisi saham yang dimiliki



PT. Asuransi Jiwasraya. saksi Syahmirwan menyampaikan posisi



A gu ng



saham milik PT. Asuransi Jiwasraya sedang turun atau jumlahnya perlu



dikurangi dikarenakan harga beli lebih mahal daripada harga jual



namun tidak boleh melakukan cut loss dan meminta kepada Joko Hartono Tirto untuk mencarikan pembeli. Selanjutnya Joko Hartono Tirto memberikan saran-saran untuk jual atau beli saham-saham



tertentu, dimana kemudian saksi melaksanakan transaksi-transaksi



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan atas instruksi Joko Hartono



lik



-



Tirto dan saksi Piter Rasiman adalah sebagai berikut: TRAM, IIKP,



ub



PCAR, POOL, ANTM, PGAS, BJBR, SMRU, POLA, SMBR dan PPRO.



m



ah



tersebut sesuai dengan perintah dari Joko Hartono Tirto;



Saham-saham ini ditransaksikan di reksadana dengan counter party



ka



antar reksadana Grup Dexa maupun Grup Topas sesuai arahan Joko



ah



-



ep



Hartono Tirto;



Bahwa untuk saham grup Bakrie (Dewa, ENRG, ELTY, BNBR, BUMI,



repo namun saksi lupa tepatnya; Bahwa saksi pernah membuat catatan tentang rekap saham, di catatan



ng



M



-



on



gu



tersebut untuk saham Bakrie tidak saksi tulis dengan keterangan



es



R



BMRS), seingat saksi awalnya diperoleh dari tukar saham atau dari



In d



A



Halaman 462 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 462



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



uangnya;



Bahwa saham LCGP pernah saksi sampaikan kepada saksi Ferro



ng



-



R



“jual/beli” karena keterangan “jual/beli” hanya untuk transaksi yang ada



Budhi Meilano jika saham tersebut bukan merupakan saham yang dikuasai oleh



Joko Hartono Tirto, tetapi saksi pernah melakukan



gu



transaksi nego memasukkan saham LCGP ke dalam reksa dana.



Seingat saksi, baik Joko Hartono Tirto maupun saksi Piter Rasiman



-



Bahwa saham MYRX diperoleh dari tukar saham antara grup Joko Hartono Tirto atau saksi Piter Rasiman dengan grup saksi Benny



ub lik



ah



A



tidak pernah membeli saham LCGP di pasar;



Tjokrosaputro ditukar dengan saham Tram; -



Bahwa untuk saham BUMN seperti ANTM dan PGAS dibeli dari pasar



am



reguler dan negosiasi. Harga transaksi yang digunakan adalah sekitar 1 atau 2 tingkatan harga dari harga di pasar reguler. Sementara untuk



ep



pasar nego, harga yang digunakan adalah jumlah harga transaksi yang



tersebut;



Bahwa untuk transaksi pertukaran saham yang dimiliki saksi Benny



R



-



In do ne si



ah k



ditentukan oleh Piter Rasiman dan saksi hanya menjalankan instruksi



Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto atau saksi Piter Rasiman pada



A gu ng



saat itu Joko Hartono Tirto memberikan nomor kontak saksi Lisa



Anastasia kepada saksi dan menyuruh saksi untuk menghubungi saksi Lisa Anastasia karena ada tukaran barang atau saham. Selanjutnya



saksi dan saksi Lisa Anastasia saling menginfokan terkait nama saham,



jumlah saham, harga saham, nilai/value pertukaran saham dan siapa



brokernya untuk kemudian saksi infokan kepada Joko Hartono Tirto. Apabila Joko Hartono Tirto menyetujuinya, maka saksi kemudian



namanya.



Demikian



juga



dengan



lik



ah



menginformasikannya kepada broker yang saksi sudah tidak ingat lagi saksi



Lisa



Anastasia



juga



ub



m



menginformasikan ke brokernya untuk selanjutnya dilakukan transaksi saham. Seingat saksi saham yang dilakukan tukaran (tukar-menukar)



ka



dari pihak saksi Lisa Anastasia adalah MYRX, yang saksi tahu dari



ah



-



ep



market bahwa saham itu milik saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa saksi tidak pernah bertemu langsung dan tidak tahu saksi Lisa



R



Anastasia itu siapa karena Joko Hartono Tirto hanya meminta saksi



Bahwa Lisa Anastasia adalah orangnya saksi Benny Tjokrosaputro;



on



gu



ng



M



-



es



untuk menghubunginya;



In d



A



Halaman 463 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 463



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang dimaksud dengan tukaran (tukar-menukar) yaitu Joko



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hartono Tirto menyampaikan saham Tram akan ditukar saham MYRX,



ng



yang pola tukar saham tersebut dilakukan di pasar nego. Untuk penentuan broker dari pihak saksi ditentukan oleh saksi Piter Rasiman,



sedangkan untuk broker di pihak saksi Benny Tjokrosaputro, ditunjuk



gu



oleh saksi Liisa Anastasia;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan dari tukar menukar



-



Bahwa Saham MYRX menurut persepsi pasar merupakan milik saksi



Benny Tjokrosaputro, sedangkan saham TRAM menurut persepsi pasar merupakan milik Terdakwa; -



ub lik



ah



A



saham tersebut;



Bahwa saksi hanya menjalankan instruksi Joko Hartono Tirto untuk



am



melakukan perhitungan transaksi di reksa danasaja dan meneruskan informasi tersebut kepada pihak MI atau pihak broker;



Bahwa ada 4 (empat) tipe transaksi di reksa dana yang diatur oleh Joko



ah k



Hartono Tirto, yaitu:



ep



-



1) Subscription atau transaksi pembelian



In do ne si



R



Ketika PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, saksi mendapatkan instruksi dari Joko Hartono Tirto untuk menyiapkan



A gu ng



beberapa saham untuk mengisi reksa dana sesuai dengan nilai



subscription. Saksi tidak mengetahui darimana Joko Hartono Tirto mengetahui ada subscription dari PT. Asuransi Jiwasraya. Ketika mencari



saham



biasanya



Joko



Hartono



Tirto



sudah



menginformasikan bahwa akan menggunakan saham di grup



Topas, tetapi apabila di grup Topas tidak ada/ tidak cukup, Joko



lik



oleh saksi Piter Rasiman; 2) Redemption atau penjualan



Ketika PT. Asuransi Jiwasraya akan melakukan redemption, saksi



ub



m



ah



Hartono Tirto meminta bantuan saham di akun yang dikendalikan



diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk melakukan perhitungan,



ka



saham mana yang akan dijual akan saksi informasikan dahulu



ep



kepada manajer investasi. Saksi juga menyiapkan akun-akun yang



ah



akan membeli saham dari reksa dana, biasanya Joko Hartono Tirto



tidak mencukupi akan menggunakan akun yang dikuasai oleh Piter



ng



M



Rasiman;



on



gu



3) Manajer Investasi fee dan Bank Kustodi fee;



es



R



sudah menentukan akun mana yang akan menampung dan apabila



In d



A



Halaman 464 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 464



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Biasanya MI (MI yang memiliki jalur komunikasi langsung dengan saksi), pihak Broker (atas MI yang tidak memiliki jalur komunikasi



ng



secara langsung dengan saksi) ataupun Joko Hartono Tirto menghubungi saksi untuk menyediakan dana guna pembayaran MI



fee dan Bank Kustodi fee. Sebelumnya saksi tidak mengetahui



gu



alasan para MI atau pihak broker meminta pembayaran MI fee dan Bank Kustodi fee, tetapi karena dijelaskan bahwa reksa dana



A



tersebut adalah single investor dan para MI sudah diarahkan untuk



menghubungi Joko Hartono Tirto, akhirnya saksi mengikuti pola



ub lik



ah



tersebut dan meneruskan kepada Joko Hartono Tirto. Untuk pembayaran MI fee dan Bank Kustodi fee diperoleh dari penjualan saham. Diutamakan dilakukan penjualan saham ke pasar reguler,



am



saham-saham yang akan dijual ke pasar saksi yang informasikan kepada MI atau broker berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto.



ep



Apabila tidak ada saham yang bisa dilepas ke pasar, saksi



ah k



menginformasikan kepada Joko Hartrono Tirto untuk meminta persetujuannya



membeli



atau



menampung



saham



tersebut,



In do ne si



R



sehingga ada cash yang masuk ke MI. Cash tersebut yang digunakan untuk membayar MI fee dan Bank Kustodi fee.



A gu ng



4) Tukar saham



Transaksi tukar saham yaitu antara jumlah nilai jual dan beli sama atau netting, biasanya dilakukan untuk keperluan:



a). saham yang di reksa dana dibutuhkan saudara Joko Hartono Tirto untuk transaksi di luar atau tidak terkait PT. Asuransi Jiwasraya;



b). harga saham yang di reksa dana semakin menurun, sehingga



lik



ah



agar portofolio selalu bagus harus diganti saham yang lebih bagus;



ub



m



c). ada kelebihan bobot di portofolio reksa dana, ketentuan 10% untuk satu saham biasanya melebihi karena harga yang sedang



ka



naik atau saham lain sedang turun;



ep



d). saham sudah tidak masuk pada daftar efek syariah sehingga



-



R



dana syariah.



Bahwa tidak ada pencatatan transaksi saham secara khusus, bahkan



on



gu



ng



M



Joko Hartono Tirto pernah menginstruksikan agar tidak perlu membuat



es



ah



harus diganti saham lain yang ada di DES yaitu untuk reksa



In d



A



Halaman 465 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 465



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



catatan terkait transaksi saham, karena semua sudah terekam oleh broker;



Bahwa saksi pernah membuat rekapitulasi saham baik untuk reksa



ng



-



dana maupun akun-akun yang dikelola oleh Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman, namun karena transaksi sangat banyak dan



gu



terdapat perbedaan sehingga tidak saksi lanjutkan;



-



Bahwa saksi hanya mengumpulkan Trade Confirmation (TC) di setiap



akun terkait. Selain itu saksi juga meminta Statement of Account (SOA)



dari masing-masing akun yang dikelola oleh Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman; -



Bahwa



pada



sekitar



am



menginstruksikan (handphone),



saksi



ub lik



ah



A



akhir hari atau hari berikutnya melalui TC yang dikirimkan ke email



Desember untuk



membersihkan



2019,



Joko



menghancurkan



semua



email.



Hartono



alat



Tirto



komunikasi



Kemudian



saksi



ep



menjalankan instruksi Joko Hartono Tirto dengan membuka casing



ah k



handphone dan menghancurkan chipsetnya, untuk selanjutnya dibuang ke mall secara terpisah. Sedangkan email yang sudah dihapus adalah



In do ne si



R



email [email protected], untuk email mrs.b10e@gmail saksi benar-benar lupa password-nya karena sudah lama tidak digunakan,



A gu ng



diganti dengan email [email protected].



-



Bahwa saksi menjalankan instruksi Joko Hartono Tirto karena takut dan



tertekan disebabkan setiap hari selalu ditanyakan oleh Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa pada akhir tahun 2016 saksi pernah diinstruksikan oleh saksi Piter Rasiman untuk melakukan pembelian saham BJBR, SMBR,



PPRO di harga yang sudah ditentukan oleh Piter Rasiman untuk



lik



ah



menaikkan harga saham-saham tersebut. Sejak tahun 2012, pada setiap akhir tahun saksi diinstruksikan oleh saksi Piter Rasiman untuk



ub



m



menaikan harga saham-saham (harga tutupan akhir tahun) yang terkait dengan reksa dana PT. Asuransi Jiwasraya diantaranya POOL, FIRE,



ka



BJBR, dan SMBR dimana asumsi saksi tujuannya adalah untuk



ep



memperbaiki buku reksa dana (menaikkan Nilai Aktiva Bersih) sehingga



Bahwa saksi pernah mentransaksikan di pasar nego akun-akun PT.



R



-



Tarbatin Makmur Utama, PT. Topas Internasional, PT. Indojasa Utama



ng



M



dengan lawan transaksi PT. Asuransi Jiwasraya. Atas transaksi



on



gu



pembelian saham MYRX, pihak broker dari pembeli yaitu PT. Trimegah



es



ah



Laporan Akhir tahun PT. Asuransi Jiwasraya juga menjadi bagus;



In d



A



Halaman 466 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 466



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Sekuritas dan broker penjual yaitu PT. Millenium Danatama SekuritasS, Bloom Nusantara Capital, Masindo Artha Securities dan LG. Pada



ng



waktu itu saksi diperintah oleh Joko Hartono Tirto untuk melaksanakan transaksi dengan menyebutkan value (nilai) atau volume sahamnya, namun saksi tidak mengetahui tujuan dari transaksi-transaksi tersebut;



Bahwa saksi Piter Rasiman mengendalikan PT. Dexa Indo Pratama,



gu



-



PT. Dexindo Jasa Multiatrha, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexa



A



Anugrah Investama, PT. Baramega Persada Investama, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Sriwijaya Alam Sentosa, PT. Sriwijaya Megah



ub lik



ah



Makmur, PT. Karingau Industri Sejahtera, PT. Anugrah Semesta



Investama, PT. Bumi Harapan Lestari dan PT. Permai Alam Sentosa. Sedangkan Joko Hartono Tirto mengendalikan PT. Tandikek Asri



am



Lestari, PT. Sinergi Infrastruktur Indonesia dan PT. Trisurya Lintas Investama. Adapun yang menjalankan transaksi saham atas nama



ah k



-



ep



perusahaan-perusahaan tersebut adalah saksi;



Bahwa Piter Rasiman dalam melakukan transaksi menggunakan akunakun nama pribadi (nominee) seperti Utomo Puspo Suharto, Suprihatin



In do ne si



R



Njoman, Janer, Tomy Iskandar Wijaya, namun saksi tidak mengenal



nama-nama tersebut dan tidak tahu hubungannya dengan Piter



A gu ng



Rasiman;



-



Bahwa saksi pernah disuruh Joko Hartono Tirto untuk menginstruksikan kepada Manager Investasi Millenium Danatama Sekuritas, Pan Arcadia (dulu Dhanawibawa), Pool Advista dan Treasure Fund Investama



mengisi produk reksa dana yang terafiliasi dengan PT. Asuransi Jiwasraya dengan saham RIMO, ARMY, MYRX, BTEK yang jumlahnya



Bahwa saksi tidak kenal dengan Jimmy Sutopo, namun saksi pernah



lik



-



diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto menghubungi saksi Jimmy



ub



Sutopo untuk melakukan transaksi saham. Berdasarkan instruksi



m



ah



saksi lupa dan lawan transaksinya saksi tidak tahu;



tersebut, saksi menyiapkan transaksi saham dengan menentukan pihak



-



Bahwa pihak yang digunakan untuk bertransaksi saham dengan PT.



ep



ka



penjual dan pembelinya;



ah



Asuransi Jiwasraya adalah saksi Jimmy Sutopo dan Po Saleh yang



volumenya, saksi tidak ingat apakah sudah ditentukan oleh saksi Jimmy



ng



M



Sutopo atau oleh Joko Hartono Tirto setelah sebelumnya mereka



on



gu



berkomunikasi;



es



R



akunnya dikendalikan oleh saksi Jimmy Sutopo. Namun untuk nilai dan



In d



A



Halaman 467 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 467



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi pernah melakukan transaksi menggunakan akun Po Saleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang didapatkan dari saksi Jimmy Sutopo selaku pihak penjual saham.



ng



Untuk harga dan volume saham yang akan ditransaksikan telah



ditentukan oleh Joko Hartono Tirto, namun terkait dengan penerimaan dana



atas



transaksi



penjualan



saham



tersebut



gu



mengetahuinya;



-



saksi



tidak



Bahwa pada sekitar Oktober 2015, Joko Hartono Tirto menyampaikan mau masukin MYRX, kamu ambil dananya di Jiwasraya”.



-



Bahwa Joko Hartono Tirto menyampaikan detail transaksi tersebut



ub lik



ah



A



informasi pembelian saham MYRX kepada saksi yaitu “Mod, Pak Benny



meliputi harga, volume dan value total; -



Bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan/deal transaksi antara Joko



am



Hartono Tirto dengan Benny Tjokrosaputro, karena saksi langsung diinstruksikan



untuk



menghubungi



saksi



Lisa



Anastasia



yang



ah k



-



ep



merupakan staf saksi Benny Tjokroputro;



Bahwa berkaitan dengan koordinasi dalam menjalankan transaksi, saksi tidak perlu menghitung transaksi seperti yang sering saksi



In do ne si



R



lakukan. Saksi kemudian menghubungi saksi Lisa Anastasia melalui aplikasi whatsapp/whatsapp call. Selanjutnya saksi menghubungi saksi Edianingsih



A gu ng



Meitawati



selaku



sales



Trimegah



Sekuritas



yang



memegang akun PT. Asuransi Jiwasraya, melalui telepon (karena transaksinya



sederhana



hanya



satu



saham



senilai



±



Rp260.000.000.000,00 (dua ratus enam puluh miliar rupiah) terkait dengan informasi transaksi (saham, volume, harga, counter party,



settlement) serta sales broker counter party dan saksi meminta agar



lik



pihak PT. Asuransi Jiwasraya melalui saksi Agustin Widhiastuti terkait informasi transaksi; -



Bahwa sudah ada komunikasi terlebih dahulu antara Joko Hartono Tirto



ub



m



ah



saksi Meitawati Edianingsih meneruskan informasi tersebut kepada



dengan saksi Agustin Widhiastuti, terbukti pihak PT. Asuransi



ka



Jiwasraya tidak bertanya tentang transaksi dan langsung mengikuti



ep



arahan saksi melalui saksi Meitawati Edianingsih, dengan instruksi beli



ah



saham MYRX. Kemudian sore harinya, saksi menanyakan kepada



oleh PT. Asuransi Jiwasraya, selanjutnya saksi Meitawati Edianingsih



gu



Jiwasraya



telah



dilaksanakan.



Kemudian



saksi



menyampaikan



on



ng



M



menginformasikan transaksi pembelian MYRX oleh PT. Asuransi



es



R



Meitawati Edianingsih tentang jadi tidaknya transaksi pembelian MYRX



In d



A



Halaman 468 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 468



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



informasi tersebut kepada Joko Hartono Tirto. saksi menanyakan kepada Joko Hartono Tirto “Pak, kita perlu catat nggak transaksi



ng



Jiwasraya beli MYRX tadi?”, Joko Hartono Tirto menjawab “Nggak usah catat, itu repo-nya Pak Benny langsung dengan Jiwasraya”, sehingga



saksi tidak menyampaikan informasi transaksi tersebut kepada Luke



gu



Ghani karena tidak ada uang yang masuk / keluar;



-



Bahwa selain menerima instruksi transaksi terkait PT. Asuransi



instruksi dari saksi Agustin Widhiastuti; -



ah



A



Jiwasraya dari Joko Hartono Tirto, saksi juga beberapa kali menerima Bahwa maksud kalimat “Mod, Pak Benny mau masukin MYRX, kamu



ub lik



ambil dananya di Jiwasraya” yang disampaikan oleh Joko Hartono Tirto adalah bahwa saksi Benny Tjokrosaputro mau melakukan penjualan



am



saham MYRX kepada PT. Asuransi Jiwasraya, sehingga saksi membantu menginformasikan transaksi kepada PT. Asuransi Jiwasraya



ah k



-



ep



melalui saksi Meitawati Edianingsih dari broker Trimegah Sekuritas; Bahwa selanjutnya saksi Meitawati Edianingsih menghubungi pihak dari PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa setelah mendapatkan instruksi dari PT. Asuransi Jiwasraya,



In do ne si



R



-



broker Trimegah Sekuritas menjalankan transaksinya di market.



Bahwa pada saat jatuh tempo PT. Asuransi Jiwasraya membayar



A gu ng



-



transaksi posisi beli (harga saat itu), dan saksi Benny Tjokrosaputro menerima uang hasil penjualan saham MYRX tersebut;



-



Bahwa terkait harga per lembar MYRX dan broker sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa semua instruksi penjualan saham MYRX kepada PT. Asuransi



lik



ditransaksikan dengan pihak Asuransi Jiwasraya dikoordinasikan oleh Joko Hartono Tirto;.



Bahwa selanjutnya dalam periode tanggal 14 Desember 2015 sampai



ub



-



m



ah



Jiwasraya berasal dari Joko Hartono Tirto karena semua saham yang



dengan 28 Juni 2016 setahu saksi ada penjualan saham MYRX oleh



ka



PT.



Asuransi



Jiwasraya.



Pada



saat



itu



Joko



Hartono



Tirto



ep



menyampaikan kepada saksi “Mod, Pak Benny minta balik barangnya,



Bahwa tidak semua saham MYRX milik Benny Tjokrosaputro yang di-



R



-



repo-kan dengan PT. Asuransi Jiwasraya langsung kembali ke pihak



on



gu



ng



M



saksi Benny Tjokrosaputro, tetapi ada yang dipinjam oleh Joko Hartono



es



ah



coba cek di reksadana, kita harus ganti barang apa?”.



In d



A



Halaman 469 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 469



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tirto yaitu melalui beberapa transaksi yang menggunakan akun Po Saleh dengan lawan transaksi reksa dana PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa pemindahan saham MYRX dari PT. Asuransi Jiwasraya ke



ng



-



reksadana sudah sepersetujuan pihak Benny Tjokrosaputro karena



menggunakan akun Po Saleh dan melalui koordinasi dengan Jimmy



gu



Sutopo (orang dari saksi Benny Tjokrosaputro);



-



Bahwa seluruh saham MYRX yang diperoleh dari transaksi repo saksi



-



Bahwa saksi Lisa Anastasia menyampaikan semua saham MYRX sudah kembali dan tidak pernah menanyakan keberadaan saham



ub lik



ah



A



Benny Tjokrosaputro, sudah dikembalikan seluruhnya;



MYRX di reksadana Joko Hartono Tirto; -



Bahwa selisih jumlah lembar saham ketika memperoleh/beli MYRX



am



dengan



mengembalikan/jual



MYRX



sebesar



13.698.600



lembar



(422.588.600-408.890.000) adalah karena ada saham MYRX yang



ah k



-



ep



sebelumnya telah dibeli sendiri oleh PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa informasi transaksi terkait saham PPRO, BJBR, SMRU dan SMBR yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya sudah ditentukan



In do ne si



-



R



oleh Joko Hartono Tirto melalui saksi;



Bahwa terkait transaksi jual PT. Asuransi Jiwasraya ke reksadana



A gu ng



melalui akun Po Saleh, PT Asuransi Jiwasraya harus menjual saham di atas cost/harga perolehan, tetapi reksadana harus membeli diharga



market pada saat itu, karena pasti ada selisih (at cost lebih tinggi dibanding harga market), harus ada uang/saham yang ditambahkan dan lebih sering tambah saham untuk menyeimbangkan value. Karena



jika menggunakan saham yang ada di akun-akun pengelolaan saksi Piter Rasiman, jenis sahamnya akan tidak jauh berbeda dengan



lik



ah



portofolio di reksa dana (IIKP, TRAM, SMRU dll) maka Joko Hartrono Tirto meminjam saham-saham yang ada di akun Po Saleh dan



ub



m



berkoordinasi dengan saksi Jimmy Sutopo. Joko Hartono Tirto menyampakan kepada saksi “Itu ada barang dari Pak Benny, kamu



-



Bahwa selanjutnya saksi juga berkoordinasi dengan saksi Agustin



ep



ka



hubungi Jimmy”.



ah



Widhiastuti terkait dengan skema transaksi tersebut. Saksi tidak dapat



milik saksi Benny Tjokrosaputro atau bukan. Adapun contoh email



on



gu



ng



M



transaksi jual PT. Asuransi Jiwasraya ke reksa dana melalui akun Po



es



R



memastikan apakah semua saham yang ada di akun Po Saleh tersebut



In d



A



Halaman 470 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 470



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Saleh yang printoutnya diperlihatkan oleh Penyidik kepada saksi saat proses penyidikan adalah sebagai berikut:



ng



1) Printout email dari astray gundam ke [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment : raiser.xlsx



2) Printout



email



dari



Rika



ke



gu



[email protected], [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment : ALUR POSA T2 221215.xlsx



A



3) Print out email dari Rosita erwin ke moudy Mangkey ; date 13 Apr



ub lik



ah



2015; attachment : Transaksi MI.xlsx



4) Print out email dari Rosita erwin [email protected],



[email protected],



ke



tia@dwsec-



2015.xlsx out



email



dari



[email protected]



ep



5) Print



ah k



[email protected];



Fwd



gundam ke



:



email



R



out



email



dari



dari



astray



[email protected];



date 17 Dec 2015; dan 6) Print



ke



In do ne si



am



id.com; date 11 Dec 2015; attachment : Transaksi MI 14 dec



[email protected]



ke



A gu ng



[email protected] cc:[email protected]; Fwd : email



dari



astray



gundam



[email protected]; date 17 Dec 2015



ke



7) Print out email dari [email protected] ke [email protected]; date



30



Dec



2015;



attachment



:



SELL



PO



SALEH



071085_20151229.pdf; BUY PO SALEH_20151229.pdf



ke



lik



[email protected], [email protected]; date 29 Dec 2015; attachment : Transaksi split 29 dec 2015.xlsx



Bahwa detail transaksi dapat dilihat pada attachment email-email



ub



-



m



ah



8) Print out email dari Rosita erwin



tersebut, setelah saksi membaca dengan teliti, dapat saksi pastikan



ka



bahwa file attachment tersebut adalah saksi yang membuatnya (author



ah



-



ep



di file properties: Moudy);



Bahwa pada tanggal 16 Juli 2017 s/d 07 Agustus 2017, saksi pernah



Dalam



pembicaraan



tersebut,



Budi



Purwanto



ng



M



menginformasikan Terdakwa hendak menggunakan dana dari reksa



on



gu



dana yang dikelola PT. Treasure Fund Investama (Reksa Dana TF



es



whatsapp.



R



melakukan percakapan dengan Budi Purwanto melalui aplikasi



In d



A



Halaman 471 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 471



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Super Maxxi atau Treasure Saham Mantab). Adapun jumlah dana yang



masuk sebesar Rp.19.000.000.000,00 yang berasal dari nasabah retail.



ng



Saksi diminta oleh Budi Purwanto untuk menghubungi saksi Dwinanto Amboro terkait transaksinya. Selanjutnya saksi sampaikan kepada



Terdakwa perihal info tersebut. Terdakwa menyampaikan transaksi



gu



akan dilakukan setelah dana terkumpul hingga Rp100.000.000.000,00 Namun saksi tidak ingat bagaimana berkomunikasi dengan Terdakwa,



-



Bahwa saat itu Budi Purwanto menyampaikan kuota saham IIKP, POOL, SMRU dan SMBR yang ada pada mereka sudah penuh



ub lik



ah



A



apakah secara langsung atau melalui Joko Hartono Tirto;



sementara yang ditawarkan oleh saksi adalah saham yang sama; -



Bahwa saksi pernah diperintahkan oleh Joko Hartono Tirto membuka



am



akun atas nama Terdakwa dan PT. Tandikek Asri Lestari di Lotus Andalan Sekuritas;



Bahwa saksi Piter Rasiman dan Terdakwa merupakan teman sekolah



ep



-



ah k



dan Terdakwa merupakan pemilik PT. Maxima Integra; -



Bahwa HD Capital, Group PT. Dexa dan Group PT. Topas merupakan



In do ne si



-



R



milik saksi Piter Rasiman;



Bahwa saksi mengetahui PT. Inti Karya Plasindo yang sekarang



A gu ng



bernama PT. Inti Agro Resources mempunyai kode efek saham IIKP.



-



Bahwa saksi mengetahui Joko Hartono Tirto sering meminjam akun milik saksi Piter Rasiman untuk melakukan transaksi. Beberapa transaksi sebagai pihak pembeli atau penjual akun yang dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman di pihak lawan transaksinya;



-



Bahwa saksi mengetahui bahwa bukan saksi Suprihatin Njoman, saksi



lik



namun identitas dan namanya saja yang dipakai bertansaksi di Group PT. Dexa dan Grup PT. Topas oleh saksi Piter Rasiman; -



Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya melakukan sendiri transaksi yang



ub



m



ah



Utomo Puspo Suharto dan Janer sendiri yang melakukan transaksi,



ada;



ka



-



Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



ep



Umum berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi



ah



Ferro Budhimeilano pada Mei 2017. Dalam percakapan tersebut saksi banyaknya komposisi saham „ikan” yang maksudnya adalah saham



ng



M



IIKP. Selanjutnya saksi menyampaikan “kata pak joko pegang aja dulu



on



gu



tar putar2 lagi” yang maksudnya Joko Hartono Tirto memberi petunjuk



es



R



Ferro Budhimeilano menyampaikan bahwa ia ditegur oleh OJK karena



In d



A



Halaman 472 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 472



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



agar menjual saham IIKP untuk membeli lagi saham yang lain pada satu produk reksa dana yang dikenal dengan istilah „fund to fund‟.;



Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



ng



-



Umum berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi Ferro Budhimeilano pada Agustus 2017. Dalam percakapan tersebut



gu



saksi Ferro Budhi Meilano mengkonfirmasi saham pada reksadana di



Manager Investasi Pool Advista yang akan dilakukan transaksi yang



akan melaporkan hal tersebut dan meminta petunjuk dulu dari Joko Hartono Tito; -



ub lik



ah



A



dijawab oleh saksi “aku lapor babe dulu”, yang maksudnya adalah saksi



Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi



am



Ferro Budhimeilano pada September 2017. Dalam percakapan tersebut saksi



Ferro



Budhimeilano



menyampaikan



bahwa



saham



yang



ep



diinformasikan oleh saksi harganya mahal dibanding harga pasar ketika



ah k



dibeli, namun saat dijual harganya turun atau lebih rendah. Selanjutnya saksi menyampaikan “dr Juanda pak” yang maksudnya adalah saham



In do ne si



R



tersebut dari PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam percakapan tersebut saksi Ferro Budhimeilano menanyakan siapa broker lawan transaksinya yang



A gu ng



dijawab oleh saksi “Glen” yang maksudnya adalah saksi Glen Riyanto



dari PT. Trimegah Sekuritas. PT. Trimegah Sekuritas digunakan sebagai broker karena fee brokernya murah dan setahu saksi beberapa akun milik Piter Rasiman ada di PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum bahwa nama saksi dipakai sebagai pengurus di PT. Bahari



-



lik



menandatangani sertifikat atas nama perusahaan tersebut; Bahwa saksi pernah menyerahkan KTP milik saksi kepada saksi Piter Rasiman, namun saksi tidak mengetahui jika identitas tersebut



ub



m



ah



Istana Alkausar yang berkedudukan di Pontianak dan saksi pernah



diserahkan kepada Terdakwa untuk dijadikan sebagai pengurus



ka



beberapa perusahaan diantaranya: PT. Inti Kapuas International dan



ep



PT. Inti Kapuas Arwana sebagaimana dokumen yang diperlihatkan oleh



Bahwa perintah untuk melakukan transaksi saham milik Benny



R



-



Tjokrosaputro yang memiliki kode efek MYRX, BTEK, FIRE dan RIMO



on



gu



ng



M



kepada saksi berasal dari Joko Hartono Tirto;



es



ah



Penuntut Umum;



In d



A



Halaman 473 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 473



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui jika nama saksi dan Joko Hartono Tirto



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa saksi pernah memberitahu kepada Joko Hartono Tirto saham



-



ng



dipakai di PT. Inti Global Resources;



IIKP sudah over load/weight di Pool Advista Management namun saat itu Joko Hartono Tirto tidak ada tanggapan;



gu



Bahwa saksi mengetahui bahwa rata-rata nilai transaksi saksi Piter Rasiman per minggu yang saksi transaksikan adalah sebesar



-



Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan



ub lik



oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan



ah



A



Rp100.000.000.000,00;



Budhi Purwanto pada 26 Juli 2017 sampai dengan 07 Agustus 2017. Dalam



percakapan



tersebut



Budi



Purwanto



menginformasikan



am



Terdakwa hendak menggunakan dana dari reksa dana yang dikelola oleh PT. Treasure Fund Investama (RD TF Super Maxxi atau Treasure Mantab).



Adapun



jumlah



dana



yang



masuk



sebesar



ep



Saham



ah k



Rp19.000.000.000,00 yang berasal dari nasabah retail. Saksi diminta oleh Budi Purwanto untuk menghubungi saksi Dwinanto Amboro terkait



In do ne si



R



transaksinya. Selanjutnya saksi sampaikan kepada Terdakwa perihal info tersebut. Terdakwa menyampaikan transaksi akan dilakukan



A gu ng



setelah dana terkumpul hingga Rp.100.000.000.000,00;



-



Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan



saksi Ferro Budhimeilano pada 11 Juli 2016. Yang dimaksud dengan „babe‟ dalam percakapan tersebut saksi menanyakan kepada saksi



Ferro Budhimeilano berapa jumlah dana subscription yang masuk dari



PT. Asuransi Jiwasraya ke reksa dana Kam Structured Fund. Kemudian



lik



ah



saksi Ferro Budhimeilano menanyakan kepada saksi saham-saham apa yang akan dibeli untuk reksa dana tersebut dan saksi jawab ada 4



ub



m



saham yang tersedia yakni SUGI, MYRX, LCGP dan IIKP. saksi Ferro Budhimeilano meminta agar dana yang masuk tidak ditransaksikan



ka



seluruhnya, namun disisakan sebesar Rp2 Miliar untuk keperluan



ep



Manager Investasi fee dan Bank Kustodian fee yakni dengan



ah



mentransaksikan hanya sebesar Rp423.000.000.000,00, tidak seluruh



tersebut, saksi menanyakan terlebih dahulu kepada Joko Hartono Tirto; Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan



ng



M



-



on



gu



oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan



es



R



dana yang masuk yakni Rp425.000.000.000,00. Atas permintaan



In d



A



Halaman 474 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 474



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi Ferro Budhimeilano pada 11 September 2016. Yang dimaksud



dengan „Babe Gede‟ dalam percakapan tersebut adalah Terdakwa.



ng



Pada percakapan tersebut, saksi menanyakan kepada saksi Ferro Budhimeilano berapa dana yang tersedia di reksa dana yang dapat ditransaksikan



pada



saat



itu.



Saksi



menyampaikan



Terdakwa



gu



menunggu jawaban dari saksi Ferro Budhimeilano terkait jumlah dana yang dapat ditransaksikan. Selanjutnya saksi Ferro Budhimeilano



ditansakasikan pada hari itu sebesar Rp7.500.000.000,00; -



Bahwa saksi membenarkan di tingkat penyidikan pernah diperlihatkan



ub lik



ah



A



menyampaikan bahwa dana yang tersedia di reksa dana yang dapat



oleh Penyidik berupa print out percakapan Whatsapp saksi dengan saksi Ferro Budhimeilano pada 02 November 2018. Pada percakapan



am



tersebut, saksi Ferro Budhimeilano menanyakan perihal OJK fee untuk PT. Pool Advista Asset Management (dahulu PT. Kharisma Asset



dahulu



kepada



menyampaikan



bahwa



tagihan



selanjutnya



R



Rp12.000.000.000,00.



Terdakwa



Saksi



MI



Ferro



Fee



saksi



Budhimeilano



terutang



sebesar



memperoleh



informasi



In do ne si



ah k



terlebih



ep



Management). selanjutnya saksi sampaikan akan saksi mintakan



Terdakwa akan membayar MI fee dan informasi tersebut saksi teruskan



A gu ng



kepada saksi Ferro Budhimeilano. saksi sampaikan juga pembayaran MI fee dilakukan dengan cara transaksi penjualan saham melalui pasar reguler;



-



Terkait



dengan



akun



email



atas



nama



saksi



[email protected], awalnya nama saksi diminta oleh saksi Piter Rasiman untuk memenuhi kuota pendaftaran akun



-



lik



Trimegah Sekuritas menggunakan alamat email tersebut;



Bahwa saksi baru mengetahui sesuai dengan dokumen yang



ub



diperlihatkan oleh Penuntut Umum, ada nama saksi sebagai Komisaris



m



ah



email corporate dan saksi pernah melakukan komunikasi dengan PT.



dan saksi Suprihatin Njoman di Akta Pendirian PT. Supra Mandiri



ka



Investa tanggal 21 Maret 2012 yang kemudian berubah nama menjadi



ah



-



ep



PT. Topas;



Bahwa saksi baru mengetahui sesuai dengan dokumen berupa Akta



diperlihatkan oleh Penuntut Umum, nama saksi dan saksi Suprihatin



ng



M



Njoman sebagai pemegang saham PT. Topas yang kemudian berubah



on



gu



nama menjadi PT. Topaz International;



es



R



Pernyataan Para Pemegang Saham tanggal 11 Oktober 2012 yang



In d



A



Halaman 475 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 475



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mengetahui saham kode MYRX emitennya adalah PT



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hanson International dan persepsi market, saham tersebut adalah milik



-



ng



saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa saksi Suprihatin Njoman hanya dipakai namanya saja untuk transaksi dan orangnya tidak pernah dilibatkan dalam transaksi;



Bahwa Tommy Iskandar Wijaya ikut bertransaksi langsung dan tidak



gu



-



-



Bahwa yang dimaksud dengan saham ikan adalah saham IIKP;



-



Bahwa arti dari “putar-putar” itu maksudnya nanti beli, nanti jual lagi, fund to fund;



Bahwa yang dimaksud “Raja” adalah saksi Piter Rasiman;



-



Bahwa jual lowest maksudnya lebih rendah dari harga pasar saat itu;



-



Bahwa KL maksudnya adalah PT. Cipta Dana Securitas;



-



Bahwa QA adalah PT. Pool Advista Sekuritas;



-



Bahwa ada fund to fund antar reksadana yang disubscript oleh PT.



ub lik



-



ah k



Asuransi Jiwasraya; -



ep



am



ah



A



dipinjam KTPnya;



Bahwa nama saksi juga pernah dipakai di PT. Bahari Istana Alkausar



In do ne si



R



yang berkedudukan di Pontianak;



Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Susanti Hidayat;



-



Bahwa PT. Inti Agri Resources berkedudukan di Pontianak;



-



Bahwa nama saksi pernah di pakai di PT. Inti Kapuas International oleh



A gu ng



-



saksi Piter Rasiman;



-



Bahwa nama saksi pernah dipakai di PT. Inti Kapuas Arwana, tapi saksi tidak tahu;



-



Bahwa saksi tidak tahu jika namanya pernah dipakai sebagai suatu



perusahaan yang tergabung dalam perusahaan grup Terdawka dan



dengan Joko Hartono Tirto;



keterangan saksi;



Edianingsih,



S.H.,



dibawah



ep



26. Meitawaty



ub



m



Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



sumpah



pada



pokoknya



memberikan keterangan sebagai berikut:



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto tetapi tidak kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa sejak tahun 2013 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai Equity



ng



M



-



on



gu



Sales Institusi pada PT. Trimegah Sekuritas Tbk, dengan tugas pokok



es



-



R



ah



ka



lik



ah



saksi tidak tahu pernah diangkat menjadi direktur bersama-sama



In d



A



Halaman 476 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 476



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



antara lain: sebagai broker (perantara penjualan transaksi efek), melaksanakan transaksi jual dan/atau beli saham atas permintaan dari



ng



klien dan melakukan promosi penjualan saham bagi perusahaan yang hendak IPO;



-



Bahwa saksi Glen Riyanto merupakan asisten saksi di PT. Trimegah



gu



Sekuritas yang membantu melakukan transaksi dan pekerjaan saksi sehari-hari;



Bahwa untuk transaksi beli dan jual reksa dana pada beberapa



Manager Investasi terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya, informasi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



ub lik



ah



A



-



party saksi dapatkan dari saksi Maody Mangkey via email atau telepon; -



Bahwa terkait dengan Surat Instruksi dari nasabah Reksa Dana



am



Maybank Dana Ekuitas Syariah (PT. Maybank Asset Management) tertanggal 10 November 2017 jual PPRO sejumlah 19.050.000 lembar harga



Rp210,00/lembar,



Surat



Instruksi



tertanggal



10



ep



dengan



ah k



November 2017 jual SMRU sejumlah 4.810.000 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan Surat Instruksi tertanggal 10 November 2017 beli



In do ne si



R



BTEK sejumlah 40.532.200 lembar dengan harga Rp156,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:



A gu ng



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima instruksi dari PT. Jasa Capital Asset Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi sebagai berikut:



Surat instruksi PT. Jasa Capital Asset Management tertanggal



lik



ah







10 November 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Reza



ub



m



selaku Investment, atas Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif untuk melakukan pembelian saham PPRO sebanyak



ka



19.050.000



lembar



dengan



harga



Rp210,00/lembar



dan



ep



pembelian saham SMRU sebanyak 4.810.000 lembar, dengan







R



(DVP) T+1;



Surat instruksi PT. Jasa Capital Asset Management tertanggal



ng



M



10 November 2017 yang ditandatangani oleh Muhammad Reza



on



gu



selaku Investment, atas Reksa Dana Jasa Capital Saham



es



ah



harga Rp482,00/lembar, metode Delivery Versus Payment



In d



A



Halaman 477 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 477



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Progresif untuk melakukan penjualan saham BTEK jumlah



40.532.200 lembar dengan harga Rp156,00/lembar, metode



ng



DVP T+1;



 Atas instruksi tersebut selanjutnya saksi menelepon beberapa Manajer Investasi klien untuk mencari yang cocok terhadap instruksi



gu



tersebut, dan ternyata terdapat kecocokan dengan Maybank Asset Management dalam Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah;



A



 Untuk melaksanakan transaksi tersebut saksi meminta supaya



dibuatkan surat instruksi dari Maybank Asset Management yang



PPRO



ub lik



ah



menginstruksikan kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk beli saham sebanyak



19.050.000



lembar



dengan



harga



Rp210,00/lembar, beli saham SMRU sebanyak 4.810.000 lembar



am



dengan harga Rp482,00/lembar metode DVP T+1, dan jual saham BTEK jumlah 40.532.200 lembar dengan harga Rp 156/lembar



ep



metode DVP T+1;



ah k



 Kemudian PT. Trimegah Sekuritas menerima email 3 (tiga) lembar Surat Instruksi tanggal 10 November 2017 jual saham PPRO



SMRU



sebanyak



4.810.000



lembar



In do ne si



saham



R



sebanyak 19.050.000 lembar dengan harga Rp210,00/lembar, jual dengan



harga



A gu ng



Rp482,00/lembar metode DVP T+1, dan beli saham BTEK jumlah



40.532.200 lembar dengan harga Rp156,00/lembar metode DVP T+1 masing-masing ditandatangani oleh Triwira Tjandra selaku Fund Manager Maybank Asset Management;



 Karena saksi adalah broker yang menangani akun PT. Jasa Capital



Asset Management pada PT. Trimegah Sekuritas Tbk maka saksi



sendiri yang bertindak sebagai broker yang mewakili PT. Jasa



lik



ah



Capital Asset Management. Oleh karena itu setelah semua administrasi lengkap, maka saksi melakukan Tutup Sendiri (TS)



ub



m



dengan cara meminta kepada dealer PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan proses transaksi dengan cara memasukkan kode



ka



spesifik produk tersebut pembeli untuk transaksi beli disertai dengan



ep



uraian pembelian, dan memasukkan kode spesifik produk tersebut



R



berikut: a) Saham PPRO:



Memasukkan kode client penjual yakni Reksa Dana Maybank



ng



M







on



gu



Dana Ekuitas Syariah (MAYB009T) untuk transaksi Jual



es



ah



penjual dengan uraian Penjualan untuk proses pada sistem sebagai



In d



A



Halaman 478 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 478



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PPRO 19.050.000 lembar dengan harga Rp210,00/lembar nilai kotor setelah pajak Rp4.000.500.000,00;



Memasukkan kode client pembeli yakni Reksa Dana Jasa



ng







Capital Saham Progresif (JAS005T) untuk transaksi beli



gu



PPRO 19.050.000 lembar dengan harga Rp210,00/lembar nilai kotor setelah pajak Rp4.000.500.000,00;



b) Saham SMRU:



A







Memasukkan kode client penjual yakni Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah (MAYB009T) untuk transaksi jual sebanyak



Rp482,00/lembar



4.810.000



lembar



dengan



ub lik



ah



SMRU



nilai



kotor



setelah



harga pajak



Rp2.318.420.000,00;



am







Memasukkan kode client pembeli yakni Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif (JAS005T) untuk transaksi beli sebanyak



4.810.000



ep



SMRU



ah k



Rp482,00/lembar



nilai



lembar



kotor



dengan



setelah



harga pajak







R



c) Saham BTEK:



In do ne si



Rp2.318.420.000,00;



Memasukkan kode client penjual yakni Reksa Dana Jasa



A gu ng



Capital Saham Progresif (JAS005T) untuk transaksi jual BTEK



sebanyak



Rp156,00/lembar



40.535.200 nilai



lembar



kotor



setelah



Rp6.323.491.200,00;







dengan



Memasukkan kode client pembeli yakni



harga



pajak



Reksa Dana



Maybank Dana Ekuitas Syariah (MAYB009T) untuk transaksi beli BTEK sebanyak 40.535.200 lembar dengan harga nilai



kotor



setelah



pajak



lik



ah



Rp156,00/lembar Rp6.323.491.200,00;



Confirmation



lalu



ub



m



 Setelah berhasil maka PT. Trimegah Sekuritas menerbitkan Trade mengirimkannya



ke



masing-masing



pihak



ka



(Maybank Asset Management dan PT. Jasa Capital Asset



ep



Management);



ah



 Bahwa proses pemindahbukuan efek dan uangnya diproses melalui



Bahwa surat Instruksi tertanggal 28 November 2017 jual PBRX



tertanggal



gu



Instruksi



28



November



2017



beli



DEWA



sejumlah



on



ng



M



sejumlah 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan Surat



es



-



R



Bank Kustodian masing-masing Manajer Investasi;



In d



A



Halaman 479 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 479



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



102.970.000 lembar dengan harga Rp50,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:



ng



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



gu



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi dihubungi melalui telepon oleh salah satu person in charge di PT. Panin Sekuritas,



ah



A



Tbk seingat saksi Anna Martiana atau Barlev yang menyampaikan rencana pembelian saham PBRX sebanyak 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar;



ub lik



 Atas instruksi tersebut selanjutnya saksi menelepon beberapa Manajer Investasi klien PT. Trimegah Sekuritas untuk mencari yang



am



cocok terhadap instruksi tersebut, dan ternyata terdapat kecocokan dengan Maybank Asset Management dalam Reksa Dana Maybank



ep



Dana Ekuitas Syariah;



ah k



 Untuk melaksanakan transaksi tersebut saksi meminta supaya dibuatkan surat instruksi dari Maybank Asset Management yang



In do ne si



R



menginstruksikan kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk jual PBRX



sebanyak 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan DEWA



A gu ng



beli



sebantak



102.970.000



lembar



dengan



harga



Rp50,00/lembar, masing-masing dengan metode DVP T+3;



 Kemudian PT. Trimegah Sekuritas menerima email 2 (dua) lembar



Surat Instruksi tanggal 28 November 2017 jual PBRX sebanyak 10.648.700 lembar dengan harga Rp482,00/lembar dan beli DEWA



sebanyak 102.970.000 lembar dengan harga Rp50,00/lembar,



lik



Triwira Tjandra selaku Fund Manager Maybank Asset Management;  Selanjutnya saksi meminta surat kesepakatan transaksi dan penyelesaian di pasar negosiasi sebagai berikut:



ub



m



ah



masing-masing dengan metode DVP T+3 ditandatangani oleh



a) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh Menas



ka



Siahaan selaku Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk (broker beli)



ep



yang pada intinya menyatakan sepakat untuk transaksi di pasar



ah



negosiasi saham PBRX sebanyak 10.648.700 lembar dengan



saksi membawa surat kesepakatan tersebut kepada DAVID



ng



M



AGUS selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk untuk



on



gu



ditandatangani selaku broker jual;



es



R



harga Rp482,00/lembar dengan nilai Rp5.132.673.400,00 dan



In d



A



Halaman 480 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 480



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh Menas



Siahaan selaku Direktur PT. Panin Sekuritas Tbk (broker jual)



ng



yang pada intinya menyatakan sepakat untuk transaksi di pasar



negosiasi saham DEWA sebanyak 102.970.000 lembar dengan



saksi membawa surat kesepakatan tersebut kepada David Agus selaku



Direktur



PT.



Trimegah



Sekuritas



ditandatangani selaku broker beli;



Tbk



untuk



 Untuk memenuhi syarat administrasi, di saat yang bersamaan PT.



negosiasi sebagai berikut:



ub lik



Trimegah Sekuritas membuatkan surat kesepakatan transaksi pasar



ah



A



gu



harga Rp50,00/lembar dengan nilai Rp5.148.500.000,00 dan



a) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh David



am



Agus selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk (mewakili broker jual) yang pada intinya menyatakan sepakat untuk



ep



transaksi di pasar negosiasi saham PBRX sebanyak 10.648.700



ah k



lembar



dengan



harga



Rp482,00/lembar



dengan



nilai



Rp5.132.673.400,00 dan saksi mengirimkan surat kesepakatan



In do ne si



R



tersebut kepada PT. Panin Sekuritas Tbk untuk ditandatangani oleh Direksi PT. Panin Sekuritas Tbk selaku broker beli;



A gu ng



b) Tertanggal 28 November 2017 yang ditandatangani oleh David Agus selaku Direktur PT. Trimegah Sekuritas Tbk (mewakili broker beli) yang pada intinya menyatakan sepakat untuk transaksi



di



pasar



negosiasi



saham



DEWA



sebanyak



102.970.000 lembar dengan harga Rp50,00/lembar dengan nilai Rp5.148.500.000,00 dan saksi mengirimkan surat kesepakatan



lik



Tbk selaku broker jual;



 Oleh karena pihak lawan adalah sekuritas lain, maka PT. Trimegah



broker lawan, maka untuk:



Meminta



kepada



dealer



PT.



ep



ka



a) Saham PBRX



ub



Sekuritas dalam hal ini setelah adanya surat kesepakatan dengan



m



ah



tersebut untuk ditandatangani oleh Direksi PT. Panin Sekuritas



Trimegah



Sekuritas



untuk



dengan



harga



Rp482,00/lembar



sebanyak



R



MAYBANK



10.648.700 lembar kepada broker PT. Panin Sekuritas dengan



ng



M



kode broker GRTR 1001.



on



gu



b) Saham DEWA



es



ah



mengirimkan saham PBRX yang akan dijual oleh pihak



In d



A



Halaman 481 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 481



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pihak PT. Panin Sekuritas mengirimkan saham DEWA di harga Rp50,00/lembar sebanyak 102.970.000 lembar yang dibeli oleh



ng



pihak Maybank Asset Management ke kode broker PT. Trimegah Sekuritas GLTR 1005;



 Setelah berhasil maka PT. Trimegah Sekuritas menerbitkan Trade



gu



Confirmation lalu mengirimkannya ke pihak Maybank Asset Management;



Bank Kustodian Manajer Investasi; -



Bahwa surat Instruksi dari PT. Jasa Capital Asset Management tanggal



ub lik



ah



A



 Bahwa proses pemindahbukuan efek dan uangnya diproses melalui



25 April 2018 Beli FIRE/ALFA Energi Investama Tbk sebanyak 4.188.000 lembar dengan harga Rp3.850,00/lembar, dapat saksi



am



jelaskan sebagai berikut:



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



ep



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah



ah k



transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesain adalah Delivery versus Payment;



In do ne si



R



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



A gu ng



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Jasa Capital Asset



Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi pembelian saham dengan kode saham



FIRE/ALFA Energi Investama Tbk sejumlah 4.188.000 (empat juta



seratus delapan puluh delapan ribu) lembar dengan harga



lik



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi oleh salah satu sales dari Universal Broker yang menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham atas FIRE/ALFA Energi



ub



m



ah



Rp3.850,00/lembar;



Investama Tbk sejumlah 4.188.000 (empat juta seratus delapan



ka



puluh delapan ribu) lembar, dengan harga Rp3.850,00/lembar dan



ep



metode penyelesaian DVP T+3;



ah



 Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



transaksi, pihak penjual yakni Universal Broker, Pihak Pembeli PT.



ng



M



Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham,



on



gu



harga serta metode penyelesaian transaksi;



es



R



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



In d



A



Halaman 482 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 482



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing



direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



ng



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak, maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



penjual yakni Universal Broker akan mengirimkan saham tersebut



gu



kepada PT. Trimegah Sekuritas dengan kode LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan dialokasikan kepada pembeli yakni PT.



ah



A



Jasa Capital Asset Management;



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



Capital Asset Managemet;



am



-



ub lik



 Pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Jasa



Bahwa surat Instruksi dari PT. Jasa Capital Asset Managemet tanggal 25 April 2018 Jual TRAM/Trada Alam Minera Tbk sebanyak 47.573.000



ep



lembar dengan harga Rp340,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai



ah k



berikut:



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



In do ne si



R



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah



transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery



A gu ng



Versus Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Jasa Capital Asset



Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk



lik



sebanyak 47.573.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu) lembar dengan harga Rp340,00/lembar;



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



ub



m



ah



melakukan transaksi menjual saham TRAM/Trada Alam Minera Tbk



oleh salah satu sales dari Universal Broker yang menanyakan



ka



apakah terdapat transaksi untuk saham atas TRAM/Trada Alam



ep



Minera Tbk sebanyak 47.573.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus



ah



tujuh puluh tiga ribu) lembar dengan harga Rp340,00/lembar dan  Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



ng



M



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



on



gu



transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak



es



R



metode penyelesaian DVP T+3;



In d



A



Halaman 483 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 483



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembeli Universal Broker dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



ng



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing



direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



gu



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham



ah



A



tersebut kepada Universal Broker;



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



ub lik



 Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Jasa Capital Asset Management;



am



-



Bahwa surat Instruksi dari PT. Pinnacle Invesment tanggal 19 Februari 2018 beli PCAR/Prima Cakrawala Abadi Tbk sebanyak 15.580.000



ep



lembar dengan harga Rp2.560,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai



ah k



berikut:



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



In do ne si



R



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah



transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery



A gu ng



Versus Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi



secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat



Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Pinnacle Invesment yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan



lik



sebanyak 15.580.000 (lima belas juta lima ratus lima puluh delapan puluh ribu) lembar dengan harga Rp2.560,00/lembar;



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



ub



m



ah



transaksi pembelian saham PCAR/Prima Cakrawala Abadi Tbk



oleh salah satu sales dari NISP Sekuritas yang menanyakan apakah



ka



terdapat transaksi untuk saham atas PCAR/Prima Cakrawala Abadi



ep



Tbk sebanyak 15.580.000 (lima belas juta lima ratus lima puluh



ah



delapan puluh ribu) lembar dengan harga Rp2.560,00/lembar dan  Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



ng



M



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



on



gu



transaksi, pihak penjual yakni NISP Sekuritas, pihak pembeli PT.



es



R



metode penyelesaian DVP T+3;



In d



A



Halaman 484 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 484



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



ng



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing



direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



gu



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



penjual yakni NISP Sekuritas akan mengirimkan saham tersebut



A



kepada PT. Trimegah Sekuritas dengan kode LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan menyetujui saham tersebut untuk



ah



dialokasikan kepada pembeli yakni PT. Pinnacle Invesment;



ub lik



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



am



 Bahwa pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Pinnacle Invesment;



Bahwa surat Instruksi dari PT. Pinnacle Invesment tanggal 19 Februari



ep



-



ah k



2018 jual TRAM/Trada Maritime Tbk sejumlah 125.000.000 lembar dengan harga Rp320,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:



In do ne si



R



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah



A gu ng



transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery Versus Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi



secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat



Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari PT. Pinnacle Invesment yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan



lik



125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar dengan harga Rp320,00/lembar;



ub



m



ah



transaksi penjualan saham TRAM/Trada Maritime Tbk sebanyak



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



ka



oleh salah satu sales dari NISP Sekuritas yang menanyakan apakah



ep



terdapat transaksi untuk saham atas TRAM/Trada Maritime Tbk



ah



sebanyak 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta) lembar dengan  Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



ng



M



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



on



gu



transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak



es



R



harga Rp320,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+3;



In d



A



Halaman 485 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 485



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembeli NISP Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



ng



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing



direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



gu



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham



ah



A



tersebut kepada NISP Sekuritas;



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



ub lik



 Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari PT. Pinnacle Invesment;



am



-



Bahwa surat Instruksi dari Treasure Fund Investama tanggal 14 Desember 2017 jual BOLT/Garuda Metalindo Tbk sebanyak 49.611.200



ep



lembar dengan harga Rp1.020,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai



ah k



berikut:



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



In do ne si



R



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 2 hari setelah transaksi dilakukan (T+2), metode penyelesaian adalah Delivery



A gu ng



Versus Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari Treasure Fund



Investama yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk



lik



sebanyak 49.611.200 (empat puluh sembilan juta enam ratus sebelas ribu dua ratus) lembar seharga Rp1.020,00/lembar;



oleh



salah



ka



menanyakan



satu



sales



apakah



ub



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



m



ah



melakukan transaksi penjualan saham BOLT/Garuda Metalindo Tbk



dari



UOB



terdapat



Kayhian



transaksi



Sekuritas



untuk



saham



yang atas



ep



BOLT/Garuda Metalindo Tbk sebanyak 49.611.200 (empat puluh



ah



sembilan juta enam ratus sebelas ribu dua ratus) lembar seharga  Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



ng



M



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



on



gu



transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak



es



R



Rp1.020,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+2;



In d



A



Halaman 486 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 486



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembeli UOB Kayhian Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



ng



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing



direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



gu



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham



ah



A



tersebut kepada UOB Kayhian Sekuritas;



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



ub lik



 Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari Treasure Fund Investama;



am



-



Bahwa surat Instruksi dari Treasure Fund Investama tanggal 8 Desember 2017 jual PPRO/PP Property (Persero) Tbk sebanyak



ep



5.530.000 lembar dengan harga Rp190,00/lembar, dapat saksi jelaskan



ah k



sebagai berikut:



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



In do ne si



R



 Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama (T+0), metode penyelesaian adalah Delivery Versus Payment;



A gu ng



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari Treasure Fund



Investama yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk



melakukan transaksi menjual saham PPRO/PP Property (Persero)



lik



seharga Rp190,00/lembar;



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



menanyakan



apakah



ub



oleh salah satu sales dari CIMB Sekuritas Indonesia yang



m



ah



Tbk sebanyak 5.530.000 (lima juta lima ratus tiga puluh ribu) lembar



terdapat



transaksi



untuk



saham



atas



ka



PPRO/PP Property (Persero) Tbk sebanyak 5.530.000 (lima juta



ep



lima ratus tiga puluh ribu) lembar seharga Rp190,00/lembar dan



ah



metode penyelesaian DVP T+0;



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



on



gu



ng



M



transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak



es



R



 Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



In d



A



Halaman 487 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 487



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembeli CIMB Sekuritas Indonesia dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



ng



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh masing-masing



direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



gu



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham



ah



A



tersebut kepada CIMB Sekuritas Indonesia;



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



ub lik



 Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari Treasure Fund Investama;



am



-



Bahwa surat Instruksi dari Millenium Capital Management tanggal 19 Januari 2018 beli POOL sebanyak 1.645.600 lembar seharga



ep



Rp3.950,00/lembar dan Jual IIKP sebanyak 21.039.700 lembar seharga



ah k



Rp308,00/lembar. Atas Surat Instruksi tersebut terdapat 2 transaksi yang dilakukan yakni:



puluh



lima



ribu



enam



ratus)



A gu ng



Rp3950,00/lembar;  Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



In do ne si



empat



R



a) Pembelian saham POOL sebanyak 1.645.600 (satu juta enam ratus lembar



seharga



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 1 hari



setelah transaksi dilakukan (T+1), metode penyelesaian adalah Delivery Versus Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan



lik



ah



counter party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari



ub



m



Millenium Capital Management yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi membeli saham



ka



POOL sebanyak 1.645.600 (satu juta enam ratus empat puluh



ep



lima ribu enam ratus) lembar seharga Rp3.950,00/lembar;



ah



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham POOL



on



gu



ng



M



sebanyak 1.645.600 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu



es



R



oleh salah satu sales dari Pool Advista Sekuritas yang



In d



A



Halaman 488 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 488



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



enam ratus) lembar seharga Rp3950,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+1;



ng



 Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



gu



transaksi, pihak penjual yakni Pool Advista Sekuritas, pihak pembeli PT. Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



A



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh



masing-masing direksi dari kedua belah pihak dan surat



ub lik



ah



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak, maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak penjual yakni Pool Advista Sekuritas akan mengirimkan saham



am



tersebut



kepada



PT.



Trimegah



Sekuritas



dengan



kode



LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan menyetujui saham



ep



tersebut untuk dialokasikan kepada pembeli yakni Millenium



ah k



Capital Management;



R



Sekuritas atas saham tersebut;



In do ne si



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. TRIMEGAH  Pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari Millenium



A gu ng



Capital Management;



b) Penjualan Saham IIKP sebanyak 21.039.700 (dua puluh satu juta tiga



puluh



sembilan



ribu



tujuh



ratus)



Rp308,00/lembar;  Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



lembar



seharga



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 1 hari



setelah transaksi dilakukan (T+1), metode penyeleseain adalah



lik



ah



Delivery vs Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi



ub



m



secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi



ka



menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari



ep



Millenium Capital Management yang merupakan klien PT.



ah



Trimegah Sekuritas untuk melakukan transaksi menjual saham



sembilan ribu tujuh ratus) lembar seharga Rp308,00/lembar;



ng



M



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



on



gu



oleh salah satu sales dari Pool Advista Sekuritas yang



es



R



IIKP sebanyak 21.039.700 (dua puluh satu juta tiga puluh



In d



A



Halaman 489 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 489



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham atas IIKP sebanyak 21.039.700 (dua puluh satu juta tiga puluh sembilan



ng



ribu tujuh ratus) lembar seharga Rp308,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+1;



A



gu



 Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak pembeli Pool Advista Sekuritas dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



ub lik



ah



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh



masing-masing direksi dari kedua belah pihak dan surat kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



am



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham



ep



tersebut kepada Pool Advista Sekuritas;



ah k



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



In do ne si



R



 Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari Millenium Capital Management;



Bahwa surat Instruksi dari OSO Flores Equity Fund tanggal 15 Februari



A gu ng



-



2018



beli



PCAR



sebanyak



13.429.000



lembar



seharga



Rp2.560,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:  Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



 Penyelesaian transaksi dilakukan dalam jangka waktu 3 hari setelah



transaksi dilakukan (T+3), metode penyelesaian adalah Delivery vs



lik



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat



ub



m



ah



Payment;



Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari OSO Flores Equity Fund



ka



yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan



ep



transaksi membeli saham PCAR sebanyak 13.429.000 (tiga belas



R



Rp2560,00/lembar;



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



ng



M



oleh salah satu sales dari PT. Artha Sekuritas Indonesia yang



on



gu



menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham PCAR



es



ah



juta empat ratus dua puluh sembilan ribu) lembar seharga



In d



A



Halaman 490 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 490



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebanyak 13.429.000 (tiga belas juta empat ratus dua puluh



sembilan ribu) lembar seharga Rp2560/lembar dan metode



ng



penyelesaian DVP T+3;



 Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



gu



transaksi, pihak penjual yakni PT. Artha Sekuritas Indonesia, pihak



pembeli PT. Trimegah Sekuritas dan di dalamnya juga termuat



A



jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh direksi



dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



ub lik



ah



masing-masing



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak, maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak



am



penjual yakni PT. Artha Sekuritas Indonesia akan mengirimkan saham tersebut kepada PT. Trimegah Sekuritas dengan kode



ep



LGTR1003 dan PT. Trimegah Sekuritas akan menyetujui saham



ah k



tersebut untuk dialokasikan kepada pembeli yakni OSO Flores Equity Fund;



Sekuritas atas saham tersebut;



In do ne si



R



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah



A gu ng



 Pembayaran dilakukan melalui Bank Kustodian dari OSO Flores Equity Fund;



-



Bahwa surat Instruksi dari OSO Flores Equity Fund tanggal 15 Februari 2018



jual



TRAM



sebanyak



107.760.600



lembar



seharga



Rp320,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:  Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



lik



penyelesaian adalah Delivery vs Payment;



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



ub



m



ah



 Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari ketiga (T+3), metode



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat



ka



Instruksi sebagaimana tersebut di atas dari OSO Flores Equity Fund



ep



yang merupakan klien PT. Trimegah Sekuritas untuk melakukan



ah



transaksi menjual saham TRAM sebanyak 107.760.600 (seratus



Rp320,00/lembar;



ng



M



 Atas Surat Instruksi tersebut, PT. Trimegah Sekuritas dihubungi



on



gu



oleh salah satu sales dari PT. Artha Sekuritas Indonesia yang



es



R



tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus) lembar seharga



In d



A



Halaman 491 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 491



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menanyakan apakah terdapat transaksi untuk saham TRAM sebanyak 107.760.600 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh



ng



ribu enam ratus) lembar seharga Rp320,00/lembar dan metode penyelesaian DVP T+3;



 Setelah dikonfirmasi maka masing-masing broker membuat surat



gu



kesepakatan transaksi negosiasi yang berisi tentang tanggal



transaksi, pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas, pihak



A



pembeli PT. Artha Sekuritas Indonesia dan di dalamnya juga termuat jumlah saham, harga serta metode penyelesaian transaksi;



masing-masing



direksi



ub lik



ah



 Setelah surat-surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh dari



kedua



belah



pihak



dan



surat



kesepakatan tersebut telah diterima oleh masing-masing pihak,



am



maka transaksi segera dilaksanakan di bursa dengan cara pihak penjual yakni PT. Trimegah Sekuritas akan mengirimkan saham



ep



tersebut kepada PT. Artha Sekuritas Indonesia;



ah k



 Kemudian dibuatkan Trade Confirmation dari PT. Trimegah Sekuritas atas saham tersebut;



In do ne si



R



 Penerimaan atas penjualan saham tersebut dilakukan melalui Bank Kustodian dari OSO Flores Equity Fund;



Bahwa PT. Maxima Integra bukan klien PT. Trimegah Sekuritas, yang



A gu ng



-



menjadi klien PT. Trimegah Sekuritas adalah PT. Maxima Agro Industri;



-



Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto karena dikenalkan oleh saksi Hary Prasetyo yang merupakan Direktur Keuangan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya di Plaza Indonesia;



-



Bahwa awal tahun 2013 saksi di PT. trimegah sekuritas sebagai Equity Sales Institusi, saksi mendatangi PT. Asuransi Jiwasraya dan bertemu



lik



ah



dengan saksi Agustin Widhiastuti memperkenalkan PT. Trimegah Sekuritas sehingga pada tanggal 08 Maret 2013 PT. Asuransi



ub



m



Jiwasraya menjadi nasabah PT. Trimegah Sekuritas dengan kode klien PTAS002T dan SID ISD311210233553. Dikarenakan transaksi saham



ka



PT. Asuransi Jiwasraya pada awal-awal pembukaan rekening tidak



ah



-



ep



terlalu besar;



Bahwa pada akhir tahun 2013 saksi menemui saksi Hary Prasetyo yang



Jiwasraya meminta agar melakukan transaksi saham lebih banyak di



on



gu



ng



M



PT. Trimegah Sekuritas. Saat itu saksi Hary Prasetyo menanyakan



es



R



menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi



In d



A



Halaman 492 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 492



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berapa fee transaksi di pasar negosiasi yang ditawarkan oleh PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa setelah saksi menyampaikannya kepada pimpinan saksi yaitu



ng



-



Daniel Saputro dan Stefanus Turangan selaku Presiden Direktur PT. Trimegah



Sekuritas,



diputuskan



PT.



Trimegah



Sekuritas



bisa



gu



memberikan fee transaksi sebesar 0,07% untuk beli dan 0,17% untuk



jual jika transaksi kedua belah pihak dilakukan di PT. Trimegah



apabila PT. Trimegah Sekuritas hanya menjadi salah satu pihak dalam transaksi tersebut; -



ub lik



ah



A



Sekuritas, dan fee sebesar 0,08 % untuk beli dan 0,18% untuk jual



Bahwa saksi mengenal saksi Maody Mangkey karena awalnya diminta Joko Hartono Tirto untuk datang ke Sentra Senayan Lantai 27, pada



am



saat itu saksi bertemu dengan saksi Maody Mangkey; -



Bahwa Joko Hartono Tirto meminta fee yang sangat rendah dibanding



ep



fee biasanya kepada PT. Trimegah Sekuritas. Apabila kedua transaksi



ah k



beli dan jual dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee sebesar 0,07% dan 0,17%. Apabila salah satu



In do ne si



R



transaksi beli atau jual dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee sebesar 0,08% dan 0,18% yang kemudian



A gu ng



disetujui oleh pimpinan PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa selanjutnya Joko Hartono Tirto menyampaikan secara langsung



kepada saksi yang waktu dan tempatnya saksi sudah lupa, jika ada



transaksi terkait nasabah PT. Dexindo Multi Artha Mulya, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Dexindo Jasa Mulya Artha, PT. Tarbatin Makmur Utama



dan PT. Topas Internasional akan diinformasikan oleh saksi Maody



-



lik



meminta form opening account PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa selanjutnya setiap ada transaksi terkait nasabah tersebut, saksi Maody Mangkey melalui telepon (nomor handphone 08129523730)



ub



m



ah



Mangkey. Saksi kemudian dihubungi oleh saksi Maody Mangkey yang



menyampaikan informasi kepada saksi tentang jenis saham, harga dan



ka



jumlah saham yang akan ditransaksikan termasuk lawan transaksinya.



ep



Transaksi tersebut akan saksi proses setelah adanya instruksi secara



ah



tertulis dari para pihak. Saksi Maody Mangkey biasa bertransaksi dalam



Artha Mulya, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Dexindo Jasa Mulya Artha,



on



gu



ng



M



PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Topas Internasional, dengan saham



es



R



pembelian dan penjualan saham terkait dengan PT. Dexindo Multi



In d



A



Halaman 493 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 493



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



SMRU;



Bahwa saksi sempat diberitahukan oleh saksi Maody Mangkey bahwa



ng



-



R



yang ditransaksikan sangat banyak diantaranya IIKP, POOL, SUGI,



ia menjalankan transaksi akun-akun milik saksi Piter Rasiman dan hal itu saksi ketahui juga dari surat instruksi yang dikirimkan ke PT.



gu



Trimegah Sekuritas ditandatangani saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa saksi pernah menerima email dari saksi Maody Mangkey



beranggapan saksi Maody Mangkey merupakan anak buah Joko Hartono Tirto; -



ub lik



ah



A



dengan alamat [email protected], sehingga saksi



Bahwa saksi pernah mendapatkan informasi dari saksi Maody Mangkey (meliputi jenis saham, harga saham, volume saham, lawan transaksi



am



dan nomor telepon lawan transaksi) yang dilakukan oleh Dhanawibawa Manajemen Investasi di Trimegah Sekuritas, khususnya pada sub akun



ah k



-



ep



Reksadana DMI Dana Bertumbuh dan Reksadana DMI Saham Syariah; Bahwa saksi pernah mendapatkan informasi dari saksi Maody Mangkey (meliputi jenis saham, harga saham, volume saham, lawan transaksi



In do ne si



R



dan nomor telepon lawan transaksi) yang dilakukan oleh OSO



Manajemen Investasi di Trimegah Sekuritas, khususnya pada sub akun



A gu ng



Reksadana Oso Flores Equity Fund dan Reksadana Oso Molucas Equity Fund;



-



Bahwa saksi mengenal Terdakwa pada sekitar awal tahun 2014 pada



saat opening account PT. Maxima Agro, dimana saat itu ada yang menghubungi saksi untuk meminta opening account nasabah institusi



dan ternyata calon nasabahnya adalah Terdakwa yang menjabat



lik



puasa bersama salah satu institusi di sebuah hotel dan dihadiri banyak Direktur Perusahaan, saksi kemudian berkenalan dengan Terdakwa; Bahwa setelah pertemuan itu saksi beberapa kali bertemu dengan



ub



-



m



ah



sebagai Direktur di PT. Maxima Agro. Selanjutnya ada acara buka



Terdawka di kantornya untuk meminta omset, acara buka puasa



-



Bahwa Terdakwa meminta fee apabila kedua transaksi beli dan jual



ep



ka



bersama dan Terdakwa berulang tahun;



ah



dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee



dilakukan di PT. Trimegah Sekuritas, untuk setiap transaksi beli fee



ng



M



sebesar 0,08% dan 0,18% yang kemudian disetujui oleh pimpinan PT.



on



gu



Trimegah Sekuritas;



es



R



sebesar 0,07% dan 0,17%. Apabila salah satu transaksi beli atau jual



In d



A



Halaman 494 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 494



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada beberapa akun-akun yang dibuka oleh saksi Maody



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mangkey di PT. Trimegah Sekuritas sesuai dengan permintaan Joko



ng



Hartono Tirto yaitu:



PT. Topaz Investment, dibuka tanggal 30 Desember 2013;



2)



PT. Maxima Agro Industri, dibuka tanggal 2 Januari 2014;



3)



PT. Topaz International, dibuka tanggal 13 April 2015;



4)



PT. Dexindo Jasa Multiartha, dibuka tanggal 13 Juni 2016;



5)



PT. Dexa Indo Pratama, dibuka tanggal 13 Juni 2016;



6)



PT. Tarbatin Makmur Utama, dibuka tanggal 9 April 2015;



7)



PT. Dexindo Multiartha Mulia, dibuka tanggal 21 Juni 2016;



8)



PT. Anugrah Semesta Investama, dibuka tanggal 19 Maret 2018;



9)



PT. Baramega Persada Investama, dibuka tanggal 1 Agustus



ub lik



ah



A



gu



1)



am



2016;



10) PT. Berlina Multi Investama, dibuka tanggal 23 Agustus 2016;



ep



11) PT. Permai Alam Sentosa, dibuka tanggal 10 Oktober 2106;



ah k



12) PT. Trisurya Lintas Investama, dibuka tanggal 8 Maret 2014; -



Bahwa ada beberapa perusahaan mitra investasi yang berhubungan



In do ne si



-



R



dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa pada sekitar awal tahun 2015, saksi Agustin Widhiastuti dari PT.



A gu ng



Asuransi Jiwasraya menghubungi saksi dan bertanya apakah Kharisma



Asset Management sudah menjadi nasabah di Trimegah Sekuritas dan saksi jawab belum. Kemudian saksi Agustin Widhiastuti memberikan



nomor telepon saksi Ferro Budhimeilano dari Kharisma Asset Management dan meminta agar saksi membantu proses pembukaan opening account sekitar bulan Maret 2015;



-



Widhiastuti untuk saksi bantu opening accountnya antara lain: Corfina



lik



ah



Asset Management (sekitar Februari 2015), Dhanawibawa Asset Management (sekitar November 2015), Pinnacle Asset Management



ub



m



Bahwa selain itu ada beberapa lagi yang diminta oleh saksi Agustin



(sekitar Mei 2016) dan GAP Asset Management (sekitar Januari 2016);



ka



-



Bahwa selain meminta untuk membantu membukakan beberapa acount



ep



perusahaan MI, saksi Agustin Widhiastuti juga menanyakan beberapa



ah



nasabah yang ternyata sudah menjadi nasabah PT. Trimegah Sekuritas



Asset Management Dan Prospera Asset Management. Terhadap



ng



M



perusahaan MI tersebut, saksi Agustin Widhiastuti meminta tolong



on



gu



dibantu/dihandle untuk transaksinya. Terhadap perusahaan MI tersebut



es



R



yaitu: Maybank Asset Management, Oso Asset Management, Millenium



In d



A



Halaman 495 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 495



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diputuskan fee transaksi negosiasi sebesar 0,1% untuk beli dan 0,2%



-



Bahwa saksi Maody Mangkey terakhir kali memberikan informasi set up



-



ng



untuk jual;



transaksi terkait PT. Asuransi Jiwasraya kepada saksi yaitu pada reksadana Pinnacle Asset Management tanggal 19 Desember 2019;



gu



Bahwa pola transaksi pada akun PT. Asuransi Jiwasraya dan reksa dana Millenium Asset Management adalah terkadang saksi Maody



harga, settlement, lawan transaksi serta nomor kontaknya) kepada



Manager Investasi Millenium Asset Management atau MI tersebut



ub lik



ah



A



Mangkey menginformasikan set up transaksi (nama emiten, volume,



sendiri yang menginformasikannya kepada saksi, kemudian Millenium Asset Management melakukan instruksi jual/beli kepada saksi;



am



-



Bahwa pola transaksi pada akun PT. Asuransi Jiwasraya dan reksa dana Sinarmas Asset Management adalah saksi Maody Mangkey



ep



menginformasikan set up transaksi (nama emiten, volume, harga,



ah k



settlement, lawan transaksi serta nomor kontaknya) kepada Manager Investasi Sinarmas Asset Management, kemudian Sinarmas Asset



In do ne si



-



R



Management melakukan instruksi jual/beli kepada saksi;



Bahwa tugas broker adalah mencari nasabah, menginformasikan



A gu ng



semua hasil riset broker kepada klien dan melaksanakan instruksi perintah beli/jual dari nasabah yang semuanya harus sesuai SOP;



-



Bahwa mekanisme transaksi saham BUMN dan Grup BAKRIE pada



Grup PT. DEXA, Grup PT. TOPAS dan PT. Tandikek Asri Lestari terkait PT. Asuransi Jiwasraya, informasi awalnya juga berasal dari saksi Maody Mangkey yang disusul dengan instruksi tertulis yang



Bahwa



saksi



pernah



menerima



[email protected]. -



email



dengan



lik



-



alamat



Bahwa saksi mengetahui pernah ada pertukaran saham dari Terdakwa



ub



m



ah



ditanda tangani oleh saksi Piter Rasiman;



yaitu saham TRAM yang ditukar dengan saham apa saksi sudah lupa.



ka



-



Bahwa saksi mengetahui pernah ada email dari saksi Maody Mangkey



ep



dengan alamat [email protected] kepada Ratih



ah



Widyaningrum yang merupakan staf administrasi PT. Trimegah



yang sudah berisi lampiran saham-saham, Manajer Investasi dan



on



gu



ng



M



jumlah sahamnya;



es



R



Sekuritas terkait dengan pertukaran saham milik saksi Heru Hidayat



In d



A



Halaman 496 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 496



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi mengetahui PT. Trimegah Sekuritas pernah memberikan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tiket konser Coldplay di Melbourne (Australia) kepada saksi Hary



ng



Prasetyo dan Rahma Librayanti (istri Harry Prasetyo). Fasilitas yang diberikan oleh PT. Trimegah Sekuritas tersebut termasuk pengurusan paspor dan tiket pulang pergi pesawat Garuda Indonesia Business



gu



Class dari Jakarta ke Melbourne (transit) Singapura seharga Rp46 Juta per orang;



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya lebih banyak bertansaksi dengan PT. Trimegah Sekuritas secara lisan;



-



Bahwa pada tahun 2018, saksi dipanggil oleh saksi Agustin Widhiastuti



ub lik



ah



A



-



ke rumah saksi Hary Prasetyo untuk dibuatkan instruksi transaksi tertulis sebagai kelengkapan administrasi yang dibuat tanggal mundur;



am



-



Bahwa dalam pertemuan di rumah saksi Hary Prasetyo yang hadir adalah saksi sendiri, saksi Agustin Widhiastuti, saksi Muhammad



ah k



-



ep



Rommy, saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo;



Bahwa aaksi membenarkan dokumen dan barang bukti yang diperlihatkan Penuntut Umum kepada saksi;



In do ne si



A gu ng



keterangan saksi;



R



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



27. Glen Riyanto, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -



Bahwa saksi bekerja di PT. Trimegah Securitise dengan jabatan sejak 2015 s/d 2016 sebagai Management Trainee pada pada Equity Capital



Market. Selanjutnya tahun 2016 s/d 2017 sebagai Assistant Equity



lik



Equity Sales Institution. Kemudian sejak Juni 2018 s/d 2019 sebagai Equity Sales Retail PT. Trimegah Sekuritas; -



Bahwa untuk transaksi beli dan jual reksa dana pada beberapa MI,



ub



m



ah



Sales Institution. Kemudian akhir tahun 2017 s/d Juni 2018 sebagai



informasi secara detail terkait jenis saham, jumlah saham, harga saham



ka



dan counter party didapatkan oleh PT. Trimegah Sekuritas dari saksi



ah



-



ep



Maody Mangkey via email atau telepon;



Bahwa surat Instruksi tanggal 25 November 2016 beli PPRO sebanyak



tertanggal 25 November 2016 jual SMBR sebanyak 6.090.000 lembar



ng



M



seharga Rp2.490,00/lembar, dapat saksi jelaskan sebagai berikut:



on



gu



 Transaksi dilakukan di pasar negosiasi;



es



R



11.229.900 lembar seharga Rp1.345,00/lembar dan Surat Instruksi



In d



A



Halaman 497 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 497



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Sebelumnya saksi menerima informasi akan adanya transaksi secara detail jenis saham, jumlah saham, harga saham dan counter



ng



party dari saksi Maody Mangkey, kemudian saksi menerima Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas untuk melakukan beli PPRO



sebanyak 11.229.900 lembar seharga Rp1.345,00/lembar dan jual



gu



SMBR sebanyak 6.090.000 lembar seharga Rp2.490,00/lembar;



 Atas instruksi tersebut selanjutnya saksi menelepon beberapa MI



ah



A



klien PT. Trimegah Sekuritas untuk mencari yang cocok terhadap



instruksi tersebut dan terdapat kecocokan dengan Maybank Asset Management dalam Reksa Dana Maybank Dana Ekuitas Syariah;



ub lik



 Broker atau MI lawan yang akan membeli SMBR ada 2 (dua) pihak berbeda dan yang akan menjual PPRO ada 2 (dua) pihak berbeda;



am



 Untuk melaksanakan transaksi tersebut saksi meminta supaya dibuatkan surat instruksi dari Maybank Asset Management yang



ep



menginstruksikan kepada PT. Trimegah Sekuritas untuk jual SMBR



ah k



sebanyak 6.090.000 lembar dengan harga Rp2.490,00/lembar dan beli



PPRO



sebanyak



11.229.900



lembar



dengan



harga



In do ne si



R



Rp1.345,00/lembar. Kemudian PT. Trimegah Sekuritas menerima



email Surat Instruksi sebagaimana tersebut di atas masing-masing



A gu ng



ditandatangani oleh Ivan Chamdani selaku Fund Manager Maybank Asset Management;



 Setelah semua administrasi lengkap, apabila pihak lawan adalah sesama broker (PT. Trimegah Sekuritas



Tbk), maka kami



melakukan Tutup Sendiri (TS) dengan cara meminta kepada dealer untuk melakukan proses transaksi dengan cara memasukkan kode



lik



dan memasukkan kode klien dengan uraian penjualan;  Apabila pihak lawan adalah sekuritas lain, maka kami meminta kepada dealer PT. Trimegah Sekuritas Tbk untuk mengirimkan



ub



m



ah



klien pembeli untuk transaksi beli disertai dengan uraian pembelian



saham yang dijual kepada sekuritas lain broker lawan. Selanjutnya



ka



pihak sekuritas lain/broker lawan akan mengirimkan saham kepada



ep



PT. Trimegah Sekuritas Tbk pada transaksi beli. Setelah berhasil



ah



maka PT. Trimegah Sekuritas Tbk menerbitkan Trade Confirmation  Bahwa proses pemindahbukuan efek dan uangnya diproses melalui



on



gu



ng



M



Bank Kustodian;



es



R



lalu mengirimkannya ke klien PT. Trimegah Securitaies;



In d



A



Halaman 498 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 498



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saat saksi menduduki jabatan sebagai Assistant Equity Sales



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Institution pada periode tahun 2016 s/d 2017, saksi diberitahu oleh



ng



saksi Meitawati Edianingsih informasi terkait negoisasi reksadana



dengan beberapa MI terkait PT. Asuransi Jiwasraya berasal dari saksi Maody Mangkey;



Bahwa saksi Maody Mangkey memberikan informasi melalui email atau



gu



-



telepon yang berisi emiten atau saham yang dipilih, harga saham,



-



Bahwa atas informasi tersebut PT. Trimegah Sekuritas kemudian menyampaikannya kepada pihak terkait yaitu Manajer Investasi dan



ub lik



ah



A



volume saham pihak pembeli, pihak menjual dan sebagainya;



klien. Untuk menunggu instruksi dari mereka; -



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan oleh PT. Asuransi Jiwasraya



am



yang diinformasikan oleh saksi Maody Mangkey antara lain PPRO, SMBR, BJBR, TRAM, IIKP, BUMI, ELTY, POOL, JGLE, SSMS, BTEK,



ep



FIRE, SMRU, BTEL, LCGP, SUGI, BRMS, ISSP, ENRG, MTFN, VIVA,



Bahwa sekuritas/broker yang digunakan sebagai lawan transaksi sebagaimana



yang



diinformasikan



oleh



saksi



Maody Mangkey



In do ne si



-



R



ah k



RODA;



diantaranya adalah Panin Sekuritas (GR) dengan sales atas nama Ana,



A gu ng



Lautandhana Sekuritas (YJ) dengan sales Ujang, Cimb Sekuritas (YU) dengan sales Willy, Pool Advista Sekuritas (QA) dengan sales IKA;



-



Bahwa



MI



yang



digunakan



untuk



melakukan



transaksi



yang



diinformasikan oleh saksi Maody Mangkey terkait PT. Asuransi Jiwasraya adalah Prospera Asset Management dengan Fund Manager



Erik, Dhanawibawa Management dengan Fund Manager Nani, OSO Asset Management dengan Fund Manager Deka, Kharisma Asset



lik



ah



Management dengan Fund Manager Ferro Budhimeilano, Treasure Fund Investama dengan Fund Manager Slamet, Maybank Asset



Management



dengan



Fund



ub



m



Sekuritas dengan Fund Manager Gerry dan Ivan, MNC Asset Manager



Ochta,



Pinnacle



Asset



ka



Management dengan Fund Manager Andry dan Corfina Asset



ah



-



ep



Management yang Fund Managernya saksi lupa; Bahwa saksi Maody Mangkey menyampaikan informasi terkait



transaksi dan sebagainya kemudian disusul dengan gmail yang dikirim



ng



M



oleh saksi Maody Mangkey menggunakan akun gmail bukan atas nama



on



gu



saksi Maody Mangkey yaitu [email protected];



es



R



transaksi kepada saksi yang berisi jenis saham, harga, volume, lawan



In d



A



Halaman 499 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 499



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi berbagi tugas dengan saksi Meitawati Edianingsih untuk



R



-



menghubungi



beberapa



Manager



Investasi



dalam



ng



transaksi; -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menjalankan



Bahwa saksi tidak mengetahui jika PT. Trimegah Sekuritas pernah memberikan tiket konser Cold Play kepada Harry



Prasetyo beserta



gu



istrinya termasuk tiket pesawat tujuan ke Melbourne transit di Singapura;



Bahwa yang menghubungi pihak MI adalah saksi dan saksi Meitawati;



Tanggapan keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



ub lik



ah



A



-



28. Rosita, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :



am



-



Bahwa sejak tahun 2009 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai agen di pasar modal PT. E-Trading Sekuritas yang kemudian berganti nama



ep



menjadi PT. Daewoo dan kembali berganti nama menjadi PT. Mirae



ah k



Asset Sekuritas; -



Bahwa Erwin Budiman merupakan suami saksi berteman dengan Joko



sepengetahuan saksi merupakan milik Terdakwa;



Bahwa pada tahun 2015, Joko Hartono Tirto bertanya kepada saksi



A gu ng



-



In do ne si



R



Hartono Tirto, dimana keduanya bekerja di PT. Maxima Integra yang



Erwin Budiman, “apakah PT. Daewoo ada uang atau tidak untuk



melakukan transaksi dalam jumlah besar?” dan dijawab oleh suami saksi akan ditanyakan dulu ke PT. Daewoo. Selanjutnya saksi Erwin



Budiman mempertemukan Joko Hartono Tirto dengan Mr. LIM yang merupakan



Direksi



PT.



Daewoo,



dimana



Joko



Hartono



Tirto



-



lik



Daewoo dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa setelah PT. Daewoo setuju dengan penawaran Joko Hartono



ub



Tirto, kemudian disepakati transaksi dari pihak PT. Daewoo akan



m



ah



membicarakan model transaksi yang akan dilakukan antara PT.



menggunakan akun pribadi saksi Erwin Budiman dengan alasan karena



-



Bahwa selanjutnya sesuai dengan arahan dari Joko Hartono Tirto maka



ep



ka



suami saksi pernah berpengalaman menjabat sebagai direksi;



ah



saksi bertemu dengan saksi Agustin Widhiastuti yang bekerja di PT.



Jiwasraya di PT. Mirae Asset Sekuritas; Bahwa saksi Agustin Widhiastuti memberikan dokumen berupa surat



ng



M



-



on



gu



kuasa dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya kepada saksi untuk menjadi



es



R



Asuransi Jiwasraya untuk melakukan opening account PT. Asuransi



In d



A



Halaman 500 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 500



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



agen di PT. Mirae Asset Sekuritas yang menangani transaksi PT. Asuransi Jiwasraya tanpa batasan transaksi, namun tidak dapat



ng



menginput (enter) transaksi karena sebagai agen lepas tidak memiliki otorisasi menginput transaksi;



-



Bahwa terkait dengan posisi saksi sebagai agen PT. Mirae Asset



gu



Sekuritas tersebut, mekanisme atas transaksi/jual beli saham atas



nama PT. Asuransi Jiwasraya di pasar nego dilakukan sesuai dengan



-



Bahwa instruksi disampaikan oleh saksi Agustin Widhiastuti kepada saksi apabila akan ada transaksi/jual beli saham dengan menyebutkan:



ub lik



ah



A



instruksi dari saksi Agustin Widhiastuti;



jumlah lot, harga, broker dan broker lawan; -



Bahwa saksi kemudian membuat email kepada pihak terkait dan



am



menunggu surat dari PT. Asuransi Jiwasraya yang dikirim kepada PT. Mirae Asset Sekuritas, setelah itu customer service PT. Mirae Asset



ah k



-



ep



Sekuritas akan menyelesaikan transaksi tersebut;



Bahwa dalam transaksi di pasar nego, saksi hanya mengetahui sampai pihak broker lawan dan tidak mengetahui siapa pemilik saham yang



In do ne si



-



R



ada di pihak broker lawan tersebut;



Bahwa untuk transaksi crossing (negoisasi) pada April 2015 s/d Juni



A gu ng



2015, saksi mendapatkan instruksi dari saksi Maody Mangkey melalui



email yang di dalamnya terdapat daftar saham-saham yang akan ditransaksikan terkait PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa untuk transaksi reguler, saksi mendapatkan perintah arahan langsung dari saksi Agustin Widhiastuti;



-



Bahwa Saksi Maody Mangkey bekerja atau merupakan anak buah dari



-



Bahwa saksi Maody Mangkey sering mengubungi saksi melalui telepon untuk transaksi dengan MI mengkonfimasikan transaksi bisa berjalan atau tidak;



-



ka



lik



merupakan anak buah dari Terdakwa;



ub



m



ah



Joko Hartono Tirto, sedangkan Joko Hartono Tirto bekerja atau



Bahwa cara saksi Maody Mangkey menghubungi saksi melalui telepon



ep



nomor 08129523730 milik saksi Maody Mangkey yang mengarahkan



ah



kepada saksi agar MI membuka opening account di PT. Mirae Asset



R



Sekuritas. Adapun produk reksa dana yang transaksinya menunggu



2)



Reksa Dana Gap Equity Focus Fund;



es



Reksa Dana Corfina Equity Syariah;



on



ng



1)



gu



M



petunjuk dari saksi Maody Mangkey yaitu:



In d



A



Halaman 501 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 501



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reksa Dana Kharisma Flexi Terbatas;



4)



Reksa Dana Mcm Equity Sektoral;



5)



Reksa Dana Milenium Balance Fund;



ng



R



3)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Reksa Dana Milenium Equity Prima Plus;



7)



Reksa Dana Oso Flores Equity Fund;



8)



Reksa Dana Phillip Prime Equity;



9)



Reksa Dana Pinnacle Dana Prima;



gu



6)



A



10) Reksa Dana Premier Ekuitas; 11) Reksa Dana Prospera Dana Berkembang;



ub lik



ah



12) Reksa Dana Syariah Saham Mcm Syariah;



13) Reksa Dana Terbatas Milenium Restructures Fund III; 14) Reksa Dana Terbatas Milenium Restructures Fund IV;



am



15) Reksa Dana Corfina Grow 2 Prosper Rotasi Strategis; -



Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa PT. Asuransi Jiwasraya tidak



ah k



-



ep



membeli langsung dari MI;



Bahwa saksi pernah menanyakan hal tersebut kepada Joko Hartono Tirto, dimana Joko Hartono Tirto menyampaikan bahwa hal tersebut



Bahwa saksi Maody Mangkey menginstruksikan saksi dan saksi Erwin



A gu ng



-



In do ne si



tersebut;



R



dikarenakan untuk restructuring tanpa menjelaskan arti restructuring



Budiman untuk membeli saham dari PT. Asuransi Jiwasraya kemudian menjual kembali saham tersebut kepada MI yang berhubungan dengan



PT. Asuransi Jiwasraya yaitu PT. Corfina Capital, PT. GAP Capital, PT.



Prospera Asset Management dan PT. Millenium Capital Management. Untuk transaksi saham tersebut jumlah lot dan harga saham persis



sama antara transaksi jual dan beli. Selain itu transaksi diselesaikan



lik



beli kemudian jual kembali saham tersebut merupakan transaksi „numpang lewat‟ di akun saksi Erwin Budiman; -



ub



m



ah



dalam waktu satu hari yang sama, sehingga dapat dikatakan transaksi



Bahwa saksi mengetahui pembagian jumlah lot saham ke masing-



ka



masing Manajer Investasi berdasarkan daftar yang di buat oleh saksi



ah



masing-masing



ep



Maody Mangkey, dan saat itu MI sudah mengetahui pembagian berdasarkan



daftar



tersebut.



Selanjutnya



saksi



Bahwa awalnya suami saksi (saksi Erwin Budiman) memiliki akun yang



ng



M



-



on



gu



dibuka sekitar tahun 2008 untuk transaksi saham reguler dan margin.



es



saham tersebut;



R



berkomunikasi dengan MI untuk meminta surat instruksi transaksi



In d



A



Halaman 502 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 502



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kemudian sejak adanya ketentuan dari OJK pada 2013, saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan suami saksi kembali membuka akun khusus transaksi saham



-



ng



margin (margin saksi: perusahaan= 1:1);



Bahwa setelah adanya pertemuan antara Joko Hartono Tirto dan pihak PT. Daewoo Asset Sekuritas menyetujui menggunakan akun pribadi



gu



suami saksi dengan nomor 022040 untuk crossing transaksi PT.



Asuransi Jiwasraya hingga limit sampai dengan Rp100 Miliar per hari



-



Bahwa pada saat suami saksi berada di Australia, saksi Maody Mangkey menghubungi suami saksi yang sedang berada di Australia



ub lik



ah



A



dengan transaksi awal senilai Rp8 Miliar;



dan meminta saksi untuk menandatangani dokumen untuk menjalankan transaksi tersebut;



am



-



Bahwa saat itu posisi PT. Asuransi Jiwasraya menjual, lalu suami saksi (Erwin Budiman) membeli dari PT. Asuransi Jiwasraya dan menjualnya Corfina Capital, PT.



ep



kembali ke Manajer Investasi di antaranya PT.



ah k



GAP Capital, PT. Prospera Asset Management dan PT. Millenium Capital Management. Setelah melakukan 10 kali transaksi yang cukup



karena terjadi transaksi yang tidak umum;



Bahwa untuk transaksi crossing di PT. Asuransi Jiwasraya dengan



A gu ng



-



In do ne si



R



besar tersebut, saksi dan suami saksi komplain ke Joko Hartono Tirto



menggunakan akun suami saksi tersebut, menggunakan broker PT. Mirae Asset Sekuritas dan saksi sebagai sales agent;



-



Bahwa pada bulan Maret 2013, saksi bersama keluarga melakukan liburan ke Jepang atas biaya personal. Ketika di bandara Soekarno



Hatta, saksi mengetahui dalam rombongan ikut serta Joko Hartono



-



lik



Jepang selama satu minggu;



Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2014, saksi sekeluarga



ub



kembali liburan selama satu minggu ke Jepang menggunakan biaya



m



ah



Tirto bersama saksi Syahmirwan dan keluarganya berangkat liburan ke



personal bersama 5 keluarga lain termasuk keluarga Joko Hartono Tirto



Bahwa setahu saksi, saksi Syahmirwan adalah karyawan PT. Asuransi



ah



Jiwasraya.



Bahwa saksi juga pernah dimintai tolong oleh Joko Hartono Tirto



R



-



sebagai advisor tour kepada saksi Agustin Widhiastuti yang saat itu



on



gu



ng



M



akan pergi liburan ke Jepang bersama keluarganya;



es



-



ep



ka



dan saksi Syahmirwan;



In d



A



Halaman 503 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 503



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 2016 saksi juga pernah dimintai tolong Joko



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hartono Tirto untuk mengurus tour ke Pulau Belitung dan menginap di



ng



Hotel Lord In dan saat itu yang ikut tour yaitu saksi Syahmirwan dan



saksi Agustin Widhiastuti beserta personil divisi investasi PT. Asuransi Jiwasraya sebanyak kurang lebih 20 orang;



Bahwa jumlah uang yang „numpang lewat‟ melalui akun Erwin Budiman



gu



-



sekitar Rp400-an miliar yang dilakukan sebanyak 8 kali dalam rentang



-



Bahwa total keuntungan atau broker fee terkait nominee yang dipakai atas nama suami saksi (Erwin Budiman) untuk PT. Asuransi Jiwasraya



ub lik



ah



A



waktu bulan April 2015 s/d Juni 2015 untuk crossing transaksi;



yang diterima pada tahun 2015 sebesar kurang lebih Rp1 Miliar; -



Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal



am



barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti Nomor JJ.2779 terkait data nasabah PT. Mirae Asset



ep



Management;



ah k



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



In do ne si



R



keterangan saksi;



29. Piter Rasiman, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



A gu ng



sebagai berikut : -



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto dan Terdakwa



adalah sebagai pemilik dari induk perusahaan PT. HD Capital; PT. Inti Agri Resources Tbk dan



Saksi juga pernah satu sekolah dengan



Terdakwa;



-



Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Palm Asset Corpora yang



-



Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Inti Agri Resources Tbk dan Terdakwa menjabat sebagai Komisaris di PT. Inti Agri Resources Tbk;



-



ka



lik



merupakan emiten saham IIKP;



ub



m



ah



dikemudian hari berubah menjadi PT. Inti Agri Resources Tbk



Bahwa PT. Topas adalah milik saksi, namun perusahaan tersebut



Bahwa Terdakwa juga merupakan pengurus dan pemilik PT. Maxima



-



R



Integra Investama;



Bahwa PT. Tandikek Asri Lestari secara defacto adalah perusahaan



ng



M



milik saksi, namun perusahaan tersebut dikendalikan oleh saksi Joko



on



gu



Hartono Tirto;



es



ah



-



ep



dikendalikan oleh saksi Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 504 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 504



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Trada Alam Minera Tbk adalah emiten saham TRAM yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa PT. Trada Alam Minera Tbk memiliki anak usaha yakni PT.



-



ng



merupakan milik Terdakwa;



Bumi Tanker;



Bahwa saksi menjadi Direktur Utama PT. Himalaya Energi Perkasa



gu



pada tahun 2017;



-



Bahwa saksi melakukan kegiatan trading saham (transaksi jual-beli



-



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan dengan saksi Joko Hartono



Tirto adalah saham IIKP, TRAM, SMRU, BJBR, SMBR, PPRO, POOL, ANTM, PCAR, PGAS, POLA; -



ub lik



ah



A



saham) dengan Joko Hartono Tirto sekitar tahun 2015-2016;



Bahwa saham-saham tersebut dtransaksikan di reksadana dengan



am



counterparty antar rekasadana, Grup DEXA maupun Grup Topaz sesuai arahan saksi Joko Hartono Tirto;



Bahwa saham-saham tersebut untuk dijadikan underlying reksadana di



ep



-



ah k



MI yang mana yang melakukan subscription produk reksadana pada MI tersebut adalah PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa manajer Investasi yang produk reksadananya disubscript oleh



In do ne si



R



-



PT. Asuransi Jiwasraya adalah PT. Treasure Fund Investama (TFI), PT.



A gu ng



Dhanawibawa/PT. PAN Arcadia, PT. Jasa Capital Asset Management, PT. MNC Asset Management melalui broker PT. Trimegah Sekuritas, PT. Lauthandana Sekuritas/ PT. Lotus Andalan Sekuritas, PT. Ciptadana Sekuritas, PT. Pool Advista dan PT. Artha Sekuritas;



-



Bawah awal saksi melakukan penjualan saham-saham tersebut untuk dijadikan underlying pada reksadana melalui MI tersebut kepada PT.



Asuransi Jiwasraya adalah saksi dihubungi oleh Joko Hartono Tirto



lik



ah



untuk menyiapkan saham-saham tersebut beserta jumlah kebutuhan saham. saksi lalu memerintahkan saksi Maody Mangkey untuk



ub



m



menyiapkannya sesuai dengan jenis saham dan jumlah kebutuhan sahamnya. Saham-saham tersebut sudah ditentukan baik jenis maupun



ka



jumlah, begitupun juga MI dan broker sudah tentukan oleh saksi Joko



Bawah pola transaksi dan instruksi transaksi adalah ketika saksi Joko



R



-



Hartono Tirto membutuhkan saham, Joko Hartono Tirto akan



ng



M



menghubungi saksi atau menghubungi saksi Maody Mangkey dan saksi



on



gu



memenuhi apa yang diminta Joko Hartono Tirto. Sehingga sekitar tahun



es



ah



dan Broker tersebut;



ep



Hartono Tirto. Saksi Maody Mangkey kemudian menghubungi para MI



In d



A



Halaman 505 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 505



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2008 atau 2009, saksi memerintahkan saksi Maody Mangkey untuk membuka opening account untuk perusahaan PT. Tarbatin Makmur



ng



Utama, PT. Permai Alam Sentosa, PT. Dexa Indo Pratama, PT.



Dexindo Jasa Multiartha, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Baramega, PT. Dexa Anugerah Investama dan melakukan transaksi perdagangan



gu



efek untuk kepentingan perusahaan-perusahaan tersebut;



-



Bawah Broker yang dipakai untuk transaksi saham antara lain PT.



Sekuritas, PT. Bosowa Sekuritas; -



Bawah saksi Maody Mangkey adalah asisten saksi di bidang jual-beli



ub lik



ah



A



Trimegah Sekuritas, PT. OCBC Sekuritas Indonesia, PT. Pool Advista



saham dan bekerja dengan saksi sejak tahun 2005; -



Bawah tahun 1998, setelah saksi lulus kuliah, saksi membantu



am



Terdakwa sebagai Direktur sampai dengan tahun 2004 di PT. Palm Asia Corpora yang pada saat itu sebagai induk perusahaan PT. Inti



ah k



-



ep



Indah Karya Plasindo yang sekarang bernama PT. Inti Agri Resources; Bawah sekitar tahun 2009, saksi mulai meminjam saham milik Terdakwa untuk saksi jadikan tambahan modal dalam melakukan



In do ne si



R



trading saham. Saat itu saksi meminjam saham IIKP dan PLAS dengan nilai sekitar 500 juta s.d. 1 miliar;



Bawah saham-saham tersebut saksi jual dan melakukan trading tidak



A gu ng



-



terbatas hanya pada saham-saham yang saksi pinjam tadi;



-



Bawah setelah memiliki keuntungan yang cukup, saksi kembalikan



saham Terdakwa dengan jumlah lembar yang sama pada saat saksi pinjam;



-



Bawah sekitar tahun 2010 saksi kembali meminjam saham IIKP dari



-



lik



miliar;



Bawah sekitar pertengahan tahun 2016, saksi transaksi



saham



dengan



menggunakan



menjalankan bisnis



perusahaan-perusahaan



ub



m



ah



Terdakwa yang dikirim ke rekening efek saksi dengan nilai sekitar 20



dengan tujuan memperoleh trading limit yang lebih besar dari Sekuritas;



ka



-



Bawah perusahaan-perusahaan yang saksi gunakan sebagai nominee



ep



saksi adalah :



ah



1) PT Dexa Indo Pratama;



R



2) PT Dexindo Jasa Multiartha;



es



3) PT Dexindo Multiartha Mulia;



ng



M



4) PT Tarbatin Makmur Utama;



on



gu



5) PT Dexa Anugra Investama;



In d



A



Halaman 506 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 506



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6) PT Bumi Harapan Lestari; 7) PT Permai Alam Sentosa;



-



ng



8) PT Baramega Persada Investama; Bawah



modal



awal



trading,



saksi



menggunakan



perusahaan-



perusahaan tersebut kurang lebih sekitar 200 miliar berupa portofolio



gu



saham. Selain itu juga terdapat pinjaman saham dari Terdakwa berupa saham IIKP dan TRAM, namun saksi



tidak ingat jumlah pastinya.



-



Bawah saham IIKP dan TRAM tradingkan di market untuk memperoleh keuntungan yang saksi gunakan untuk membeli saham-saham lain;



-



ub lik



ah



A



Modal tersebut saksi gunakan untuk bertransaksi saham di market;



Bawah selain dari trading saham, saksi juga merepokan saham-saham yang saksi miliki diantaranya PPRO, SMBR, BJBR, ANTM, POOL;



am



-



Bawah uang yang saksi peroleh dari transaksi repo, saksi gunakan untuk kegiatan operasional, bayar bunga jatuh tempo, repo yang jatuh



Bahwa uang repo yang saksi peroleh juga saksi pinjamkan kepada Terdakwa;



Bahwa saksi mulai mengenal Joko Hartono Tirto sekitar tahun 2004.



R



-



In do ne si



ah k



-



ep



tempo dan utang kepada pihak ketiga;



Saksi kembali berkomunikasi dengan beliau sekitar tahun 2016,



A gu ng



tepatnya semenjak saksi memiliki perusahaan-perusahaan sendiri yang



saksi gunakan untuk bertransaksi. Ketika Joko Hartono Tirto butuh saham untuk ditransaksikan, Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi, dirinya butuh saham-saham yang ingin ditransaksikan dan saksi kemudian memberikan portofolio saham yang ada pada saksi untuk ditansaksikan oleh Joko Hartono Tirto;



-



Joko



Hartono



Tirto



membutuhkan



orang



yang



dapat



lik



menjalankan transaksi saham terkait dengan kebutuhannya. Saksi lalu



ah



mengenalkan saksi Maody Mangkey untuk membantu Joko Hartono Tirto menjalankan transaksi saham; -



ub



m



Bahwa



Bahwa staf saksi yaitu saksi Maody Mangkey sering mambantu Joko



ka



Hartono Tirto terkait transaksi dengan pihak PT. Asuransi Jiwasraya,



ep



tapi saksi tidak mengetahui secara pasti transaksi apa saja yang



Bahwa kode saham yang saksi transaksikan dengan Terdakwa diantaranya adalah saham IIKP, TRAM, BJBR, SMRU, ANTM, SMBR



on



Bahwa perusahaan milik Terdakwa adalah:



gu



-



ng



M



dan POOL.



es



-



R



ah



dilakukan saksi Maody Mangkey untuk Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 507 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 507



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. PT. Maxima Integra Investama; 2. PT. PAM Asia Corpora;



ng



3. PT. Inti Indah Karya Plasindo;



4. PT. Maxima Financindo (Pemegang saham PT.HD Capital); 5. PT. HD Capital;



gu



6. PT. Tandikek Asri Lestari; 7. PT. Topaz Investment;



9. PT. Trisurya Lintas Investama;



Bahwa akun-akun saham yang saksi pergunakan untuk transaksi



PT Baramega Persada Investama;



2.



PT. Dexindo Jasa Multiartha;



3.



PT. Dexa Indo Pratama;



4.



PT. Tarbatin Makmur Utama;



5.



PT. Dexindo Multiartha Mulia;



6.



PT Dexa Anugera Investama;



7.



PT Permai Alam Sentosa;



8.



Piter Rasiman;



9.



Ng Hardjo Prasetyo;



In do ne si



R



ep



1.



A gu ng



ah k



am



saham, yakni terdiri:



ub lik



-



ah



A



8. PT. Topas Internasional;



10. Utomo Puspo Suharto;



-



Bahwa akun-akun yang dikendalikan oleh Joko Hartono diantaranya



PT. Topaz Investment;



2.



PT. Topas International;



3.



Tommy Iskandar Wijaya;



4.



PT Tandikek Asri Lestari;



Bahwa akun-akun tersebut di set up (atur/kelola) oleh saksi Maody Mangkey atas permintaan saksi Joko Hartono Tirto untuk transaksi nego dengan counterparty;



-



ka



lik



-



1.



ub



m



ah



adalah:



Bahwa saksi menginstruksikan saksi Maody Mangkey menjalankan



ep



order transaksi saham atas perintah Joko Hartono Tirto dengan cara



-



Bahwa untuk akun pribadi atas nama saksi, saksi menggunakan online trading;



on



gu



ng



M



R



perusahaan;



es



ah



menghubungi pihak broker untuk transaksi akun-akun atas nama



In d



A



Halaman 508 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 508



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa akun-akun yang pernah digunakan juga oleh Terdakwa,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



diantranya PT. Dexa Indo Pratama dan akun nominee atas nama



-



ng



Utomo Pusposuharto sebagai Mantan Komisaris PT. Topaz Investama;



Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui transaksi yang saksi



lakukan dengan Joko Hartono Tirto adalah berkaitan dengan PT. Jiwasraya.



gu



Asuransi



Namun



seiring



berjalannya



waktu,



saksi



mengetahui bahwa banyak transaksi yang saksi lakukan adalah dengan



Jiwasraya; -



Bahwa dasar pendirian PT. Dexa Indo Pratama, PT. Dexindo Jasa Multi



ub lik



ah



A



pihak PT. Asuransi Jiwasraya atau reksadana milik PT. Asuransi



Artha, PT. Dexindo Multiartha Mulia, PT. Tarbatin Makmur Utama, PT. Dexa Anugrah Investama, PT. Bumi Harapan Lestari dan PT. Permai



am



Alam Sentosa adalah berdasarkan Akta Notaris tahun 2015 dan 2016 dan alamat berbeda sesuai dengan ijin domisi namun untuk kantor



ep



operasionalnya jadi satu yaitu di Rukan Permata Senayan Blok D 17,



ah k



Jakarta Selatan; -



Bahwa saksi pernah meminjam saham kepada Terdakwa pada tahun



In do ne si



-



R



2016 untuk jenis saham TRAM dan IIKP, namun saksi lupa jumlahnya;



Bahwa skema transaksi pinjam-meminjam saham yang saksi lakukan



A gu ng



dengan Terdakwa adalah awalnya saksi menghubungi Terdakwa, kemudian bertemu, lalu saksi meminta pinjaman saham kepada



Terdakwa sesuai dengan yang dimiliki, kemudian saham-saham milik Terdakwa dikirim ke rekening saham saksi;



-



Bahwa terkait dengan hutang-piutang saksi dengan Terdakwa, saksi sering meminjamkan uang kepada Terdakwa. Pinjaman tersebut tidak



Bahwa atas pinjaman Terdakwa tersebut, tidak terdapat bunga



lik



-



pinjaman karena saksi juga sering diberi pinjaman modal oleh



ub



Terdakwa berupa saham yang tidak pernah dimintai bunga atau



m



ah



dituangkan dalam perjanjian hanya berdasarkan kepercayaan;



pengembalian saham dengan jumlah yang lebih tinggi dari yang saksi



-



Bahwa total pinjaman Terdakwa yang berasal dari Rekening Permai



ep



ka



pinjam;



ah



Alam Sentosa hingga saat ini sebesar Rp259.715.623.730,00. Adapun



Bahwa



adapun bisa



melalui



yang



saksi



perusahaan-perusahaan



berikan milik



ng



M



Terdakwa



pinjaman-pinjaman



kepada



Terdakwa



on



gu



diantaranya PT. Topas Internasional, PT. Topaz Investment, PT.



es



-



R



pinjaman saksi kepada Terdakwa sebesar Rp422.255.448.046,00;



In d



A



Halaman 509 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 509



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tandikek Asri Lestari, PT. Trisurya Lintas Investama, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT. Sriwijaya Megah Makmur dll;



Bahwa selain ditansfer ke perusahaan-perusahaan milik Terdakwa



ng



-



pinjaman juga dapat saksi transfer ke rekening atas nama Terdakwa



atau nominee perorangan diantaranya atas nama Fredy Gunawan dan



gu



Erwin Budiman, dengan rincian: 1) Saksi



memiliki pinjaman melalui rekening Permai Alam Sentosa



A



(PAS) kepada rekening a.n. Tandikek Asri Lestari sebesar Rp122.950.000.000;



meminjamkan uang ke Topaz Investment melalui rekening



ub lik



ah



2) Saksi



Permai Alam Sentosa sebesar Rp12.633.022.185; 3) Saksi



meminjamkan uang ke PT Topas Internasional melalui



am



rekening Permai Alam Sentosa sebesar Rp361.984.587.139; 4) Saksi



memiliki pinjaman melalui rekening Permai Alam Sentosa



ep



(PAS) kepada rekening a.n. Trisurya Lintas Investama sebesar



ah k



Rp66.181.117.952; -



Bahwa selain pinjam meminjam tersebut saksi juga memiliki bisnis



In do ne si



R



Repo. Repo yang saksi peroleh dari Nasabah sebagian saksi repo-kan kepada Terdakwa dengan rate yang sama dengan yang saksi berikan



A gu ng



kepada nasabah;



-



Bahwa perjanjian repo saksi tanda tangani atas nama perusahaan



dengan nasabah repo, sedangkan dengan Terdakwa tidak terdapat perjanjian tertulis.;



-



Bahwa uang dari transaksi repo yang saksi peroleh dari nasabah saksi



sampaikan seluruhnya kepada Terdakwa. Artinya saksi tidak pernah



-



lik



saksi repokan kembali kepada Terdakwa;



Bahwa tidak semua uang repo yang saksi terima dari seluruh nasabah saksi repokan kepada Terdakwa. Ada dua tipe repo yang saksi lakukan



ub



m



ah



membagi atau mengurangi uang hasil repo dari nasabah tertentu yang



dengan Terdakwa yakni dengan cara Crossing dan non Crossing;



ka



-



Bahwa crossing artinya repo diikuti dengan perpindahan saham



ep



sebagai collateral sedangkan non crossing saham yang dijadikan



Bahwa proses mekanisme jual-beli saham dengan Joko Hartono Tirto, dilakukan melalui saksi Maody Mangkey.; Bahwa ketika Joko Hartono Tirto butuh saham untuk ditransaksikan,



ng



M



-



on



gu



Joko Hartono Tirto menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya butuh



es



-



R



ah



collateral tidak berpindah;



In d



A



Halaman 510 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 510



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang



ingin



ditransaksikan



dan



R



saham-saham



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi



kemudian



memberikan portofolio saham yang ada pada saksi untuk ditansaksikan



-



ng



oleh Joko Hartono Tirto;



Bahwa kedekatan Joko Hartono Tirto dengan Terdakwa adalah Joko Hartono Tirto merupakan konsultan Terdakwa;



Bahwa portofolio saham yang saksi miliki, diantaranya adalah IIKP,



gu



-



TRAM, SMRU dan saksi melakukan transaksi jual-beli saham dengan



-



Bahwa saksi yang mengenalkan saksi Maody Mangkey kepada saksi Joko Hartono Tirto dan saksi memperkenalkannya sudah sejak lama;



-



ub lik



ah



A



Joko Hartono Tirto pada kode-kode efek tersebut;



Bahwa saksi pernah melakukan transaksi pinjam meminjam saham dengan Terdakwa yakni saham IIKP, TRAM, SMRU dan setelah



am



ditransaksikan, saham-saham tersebut kemudian dikembalikan kepada



-



Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Direktur PT. Trada Dryship;



-



Bahwa PT. Trada Alam Minera pemegang sahamnya adalah PT. Graha



ep



ah k



saksi;



R



dan masyarakat;



In do ne si



Resouces, PT. Trada Resources Indonesia, PT. Trada International,



Bahwa PT. Trada Dryship adalah anak usaha PT. Trada Alam Minera;



-



Bahwa saksi pernah meminjam KTP saksi Maody Mangkey untuk



A gu ng



-



digunakan sebagai nominee untuk bertransaksi saham;



-



Bahwa saksi pernah meminjam KTP saksi Maody Mangkey dalam



rangka untuk mendirikan perusahaan PT. Topaz International, PT. Istana Bahari Alkausar, PT. Inti Kapuas International;



-



Bahwa saksi kenal Erwin Budiman dan KTP Erwin Budiman pernah



-



lik



Perseroan Terbatas;



Bahwa terkait pinjam meminjam saham, saksi menghubungi Terdakwa dan saksi mengatakan membutuhkan sejumlah saham, lalu dikirimkan



ub



m



ah



dipinjam oleh saksi untuk dijadikan sebagai pengurus pada suatu



oleh Terdakwa kepada saksi. Setelah itu saksi jual ke market;



ka



-



Bahwa terkait transaksi PT. Asuransi Jiwasraya, saksi adalah sebagai



ep



counter party Joko Hartono Tirto baik sebagai penjual atau pembeli



ah



pada saham SMRU, IIKP, TRAM, dan MYRX; Bahwa dengan instruksi jual-beli saham kepada MI, saksi Maody



R



-



es on



gu



ng



M



Mangkey menghubungi Joko Hartono Tirto terlebih dahulu;



In d



A



Halaman 511 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 511



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam komunikasi via email, saksi Maody Mangkey pernah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memakai email maximaintegra, di mana yang membuat email tersebut



-



ng



adalah saksi;



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan melalui broker yang



diantaranya PT Trimegah yakni saksi Meitawati, Mirae, OCB melalui



-



Bahwa instruksi jual atau beli dilakukan melalui saksi Maody Mangkey;



-



Bahwa setelah saksi beli saham dari Joko Hartono Tirto, maka saksi akan hold terlebih dahulu dan jual kembali untuk mencari untung;



-



Bahwa saksi pernah melakukan aksi



jual kembali secara langsung



ub lik



ah



A



gu



saksi Willy;



kepada Joko Hartono Tirto, setelah saham dibeli dari Joko Hartono Tirto;



am



-



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan ada juga saham-saham BUMN dan ada juga saham-saham Grup Bakrie;



Bahwa Saksi meminjam KTP Suprihatin Nyoman karena Suprihatin



ep



-



ah k



Nyoman adalah nominee saksi; sebenarnya tidak diperbolehkan mempergunakan akun milik orang lain untuk bertransaksi saham;



Wijaya, dijadikan nominee, saksi sejak tahun 2010;



Bahwa ada transfer uang dari terdakwa ke nominee-nominee saksi,



A gu ng



-



In do ne si



Bahwa selain Suprihatin Nyoman, Utomo Puspo dan Tommy Iskandar



R



-



yang mana uang tersebut digunakan untuk trading saham;



-



Bahwa pernah ada instruksi dari Terdakwa kepada saksi Benny Tjokrosaputro untuk transfer uang ke nominee saksi dan saksi tidak ingat berapa kali dilakukan transfer.



-



Bahwa saksi pernah menggunakan nama Suprihatin Nyoman untuk



Bahwa PT. Supra Mandiri Investa di dalam struktur pengurusnya ada



lik



-



Suprihatin Nyoman dan saksi Maody Mangkey dan kemudian nama PT. Supra Mandiri Investa berubah menjadi PT. Topaz; -



Bahwa PT. Topaz juga dijadikan nominee dalam bertransaksi saham



Bahwa tujuan saksi mempergunakan banyak nominee adalah agar



ep



ka



dengan saksi Joko Hartono Tirto; -



ub



m



ah



dipakai dalam PT. Topaz;



Bahwa uang hasil transfer dari saksi Benny Tjokrosaputro tersebut kemudian dipakai saksi untuk transaksi saham; Bahwa Terdakwa memiliki hutang kepada saksi, namun saksi tidak



ng



M



-



on



gu



memiliki bukti tertulis hutang pitiutang tersebut;



es



-



R



ah



tidak terlalu menonjol dan agar tidak banyak pelaporan pajak;



In d



A



Halaman 512 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 512



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa waktu itu mungkin ada surat perjanjiannya, namun sekarang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa kalau memang pinjaman, kenapa tidak masuk melalui rekening



-



ng



sudah tidak ada;



saksi adalah agar saksi bisa lakukan transaksi saham langsung melalui rekening-rekening nominee saksi;



gu



Bahwa saksi mentransaksikan saham PT. Trada Alam Minera (TRAM) padahal perusahaan saksi adalah bagian dari entitas anak perusahaan



-



Bahwa saksi pernah datang ke Plaza Senayan Lantai 27 dan bertemu



Terdakwa berkali-kali dengan tujuan membicarakan trading saham,



ub lik



ah



A



PT. TRAM;



sebesar Rp200 miliar yang diberikan dalam bentuk saham dan sahamsaham itu adalah IIKP dan TRAM;



am



-



Bahwa PT. Baramega milik saksi sebelumnya ingin saksi gunakan untuk trading batubara dan PT Karya Dwipa milik Terdakwa; Bahwa saksi pernah bertransaksi dengan PT Asuransi Jiwasraya tekait



ep



-



nomineenya;



Bahwa terkait transaksi MTN di PT Asuransi Jiwasraya, saksi transaksi



R



-



In do ne si



ah k



dengan MTN, namun saksi menggunakan perusahaan apa sebagai



MTN Baramega dengan Joko Hartono Tirto pada tahun 2015 dan



A gu ng



biayanya Rp700 miliar;



-



Bahwa teknis atau metodenya adalah Joko Hartono Tirto mengatakan kepada saksi bahwa pemilik MYRX yakni saksi Benny Tjokrosaputro membutuhkan dana dengan metode MTN. Akhirnya saham tersebut diberikan oleh Joko Hartono Tirto diberikan ke PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa saksi lupa apakah PT. Baramega melakukan pelepasan MTN



Bahwa nama pemegang MTN Baramega adalah PT. Berkat Investama



lik



-



Mulia dan sepengetahuan saksi adalah perusahaan yang membeli MTN Baramega dengan jumlah nilai MTN Rp20 miliar;



Bahwa PT. Topaz adalah nomine saksi, namun Joko Hartono Tirto juga



-



Bahwa Joko Hartono Tirto tidak pernah melaporkan kepada saksi



-



Bahwa terkait MTN, saksi pernah melakukan transksi saham MYRX lebih dari sekali;



Bahwa saksi tIdak tahu mengapa atau apa alasan Joko Hartono Tirto



ng



M



-



R



ah



terkait penjualan MTN;



ep



ka



kendalikan akun PT. Topaz;



on



gu



memberikan saham MYRX kepada PT. Asuransi Jiwasraya;



es



-



ub



m



ah



sejumlah Rp400 miliar melalui asset settlement untuk RDPT;



In d



A



Halaman 513 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 513



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi tidak tahu kaitan MTN PT. Baramega dengan PT. Topaz;



-



Bahwa kaitan transaksi PT Topaz dengan PT Hanson yang pemiliknya



R



-



-



ng



adalah saksi Benny Tjokrosaputro adalah transaksi diatur oleh Joko



-



Bahwa terkait pemindahan hak MTN dari Hanson ke Topaz, saksi tidak



Hartono Tirto dan saksi Joko Hartono Tirto kemudian berkoordinasi dengan saksi moudy mangkey untuk detail teknisnya;



gu



Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai PT. Royal Bahana Sakti;



-



Bahwa saksi ada melakukan transaksi di mana counterparty saksi



adalah PT. Asuransi Jiwasraya, tapi saksi lupa apakah dalam konteks



ub lik



ah



A



ingat;



RDPT atau tidak; -



Bahwa saksi juga ada melakukan transaksi saham melalui broker



am



Dhanawibawa dan Trimegah namun saksi tidak ingat saham-sahamnya secara rinci, namun yang saksi ingat diantaranya IIKP, SMRU, TRAM; Bahwa untuk RDPT, transaksinya melalui saksi Maody Mangkey



ep



-



ah k



berdasarkan instruksi Joko Hartono Tirto; -



Bahwa mekanisme penjualan saham via MI, Joko Hartono Tirto



In do ne si



R



meminta saham-saham yang diperlukan kepada saksi dan saksi



kemudian menyebuntukan limit-limit nilainya, setelah itu saksi Maody



A gu ng



Mangkey merekap jumlah dan harganya. Joko Hartono Tirto perannya menawar harganya;



-



Bahwa terkait dengan instruksi transaksi saham kepada MI, maka yang



menentukan jumlah, nilai dan nama sahamnya berikut MI-nya adalah Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa saksi tidak ada menggunakan akun an. Heru Hidayat dalam



Bahwa saksi berkantor di Patal Senayan;



-



Bahwa saksi membenarkan bahwa ada transfer sejumlah uang dari



lik



-



saksi Benny Tjokrosaputro ke akun rekening nominee saksi yakni



ub



m



ah



bertransaksi saham dengan Joko Hartono Tirto;



Suprihatin Njoman, Freddy Gunawan, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo



ka



Puspo Suharto di mana saksi Benny Tjokrosaputro mengirimkan uang



Bahwa



saksi



membenarkan



-



MTN



Hanson



berikut



R



endowsmennya.



dokumen



Bahwa ada email dari saksi Benny Tjokrosaputro kepada Terdakwa



on



gu



ng



M



terkait transfer ke nominee saksi;



es



ah



-



ep



tersebut atas instruksi dari Terdakwa;



In d



A



Halaman 514 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 514



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa tidak



ng



menanggapi keterangan saksi;



30. Susana Anggraeni, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto



gu



-



Saksi tidak mengenal saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa saksi Joko Hartono Tirto dan Terdakwa merupakan nasabah PT. Lotus Andalan Sekuritas;



-



Bahwa saksi mengenal Heru Hidayat karena saksi pernah bekerja di PT.



ub lik



ah



A



-



HD Capital, tapi saksi tidak mengetahui kedudukan Terdakwa pada PT. HD Capital, tetapi sebagai pemilik;



am



-



Bahwa saksi adalah sebagai asisten sales Sumin Tanudin pada tahun 2016 yang kemudian dirotasi menjadi asisten Tony Salim pada



ah k



-



ep



November 2018;



Bahwa tugas saksi sebagai asisten sales membantu sales jika mereka



-



R



dan filling dokumen;



In do ne si



banyak menangani order, membantu input order, merapikan konfirmasi,



Bahwa PT. Lotus Andalan Sekuritas menghandle nasabah individu atau



A gu ng



ritel, memiliki nasabah pegawai PT. Asuransi Jiwasraya sebanyak 5 (lima) orang, yaitu saksi Hendrisman Rahim, saksi Harry Prasetyo, saksi Syahmirwan, saksi Muhammad Rommy dan saksi Agustin;



-



Bahwa saksi pernah menangani akun rekening 5 pegawai PT. Asuransi Jiwasraya tersebut atas perintah dari Sumin Tanudin;



-



Bahwa Sumin Tanudin sudah saling kenal dekat dengan saksi Harry



merupakan teman kuliah Sumin Tanudin; -



lik



Sekurindo, begitupun juga dengan Joko Hartono Tirto adalah



Bahwa saksi dapat menangani nasabah PT. Asuransi Jiwasraya



ub



m



ah



Prasetyo karena pernah sama-sama berkerja di PT. Lautandhana



tersebut adalah ketika saksi masuk bekerja di PT. Lotus Andalan



ka



Sekuritas pada bulan Januari 2016, Sumin Tanudin mengalihkan



ep



nasabahnya untuk saksi handle diantaranya Pegawai PT. Asuransi



ah



Jiwasraya yakni saksi Hendrisman Rahim, saksi Harry Prasetyo, saksi



Bahwa saksi tidak tahu kapan pembukaan rekening account ke-5



ng



M



pegawai PT. Asuransi Jiwasraya tersebut di PT. Lotus Andalan



on



gu



Sekuritas;



es



-



R



Syahmirwan, saksi Muhammad Rommy dan saksi Agustin;



In d



A



Halaman 515 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 515



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membukakan rekening account



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



untuk ke-5 pegawai PT. Asuransi Jiwasraya tersebut di PT. Lotus



-



ng



Andalan Sekuritas;



Bahwa saksi melakukan transaksi saham untuk 5 (lima) rekening akun



pegawai PT. Asuransi Jiwasraya seluruhnya atas perintah dari Joko



gu



Hartono Tirto;



-



Bahwa untuk penentuan jenis, jumlah, dan harga saham yang ingin



nasabah;



Bahwa Joko Hartono Tirto memberikan instruksi kepada saksi untuk



ub lik



-



ah



A



dibeli atau dijual seluruhnya diatur oleh Joko Hartono Tirto atas seizin



melakukan transaksi dengan cara Joko Hartono Tirto mengirimkan pesan via WA kepada saksi dan menginstruksikan untuk membeli



am



saham tertentu beserta jumlahnya untuk kelima nasabah ini, yakni: 1. Transaksi beli saham PPRO, SMBR, dan SMGR oleh Agustin tanggal



04/05/2016



ep



Widhiastuti



masing-masing



senilai



ah k



Rp121.904.000,-; Rp147.969.000,-; dan Rp195.487.500,-; 2. Transaksi



beli



saham



SMBR



@Rp.470



dan



RP.474



oleh



Rp.94.235.000,- dan Rp52.270.350,-.



In do ne si



R



Mohammad Rommy tanggal 12/05/2016 masing-masing senilai



A gu ng



3. Transaksi beli saham TURI oleh Hendrisman Rahim tanggal 01/12/2016



sebanyak



7.000.000



lembar



Rp8.763.125.000,-;



@1.250



senilai



4. Transaksi beli saham TURI oleh Hary Prasetyo tanggal 06/12/2016 sebanyak 5.000.000 lembar @1.290 senilai Rp6.459.675.000,-;



5. Transaksi beli saham TURI oleh Syahmirwan tanggal 02/12/2016



Bahwa Joko Hartono Tirto juga menginstruksikan kepada saksi untuk



lik



-



menginformasikan kepada Joko Hartono Tirto, apabila seluruh transaksi sudah done (selesai) beserta harga finalnya, termasuk komisi broker;



ub



ka



m



ah



sebanyak 10.826.800 lembar @1.200 senilai Rp13.011.648.240,-.



-



Bahwa seluruh pembelian saham tersebut melalui pasar reguler;



-



Bahwa saksi membenarkan isi chatting (komunikasi) dalam Whatsapp



ep



yang merupakan percakapan/komunikasi antara saksi dengan saksi



ah



Hendrisman Rahim, saksi Harry Prasetyo, saksi Syahmirwan, saksi



hal transaksi beli maupun jual serta dalam hal withdrawl (penarikan



ng



M



dana) atas perolehan transaksi jual atas saham-saham tersebut yang



on



gu



saksi transferkan dari RDN (Rekening Dana Nasabah) kepada rekening



es



R



Agustin, saksi Mohammad Rommy dan saksi Joko Hartoni Tirto dalam



In d



A



Halaman 516 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 516



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pribadi masing-masing nasabah tersebut atas perolehan dari transaksi jual saham mereka;



Bahwa saksi Hendrisman Rahim maupun saksi Harry Prasetyo, saksi



ng



-



Syahmirwan, saksi Muhammad Rommy tidak pernah menyuruh saksi



untuk melakukan transaksi. Saksi Agustin pernah memberikan instruksi



gu



kepada saksi untuk melakukan pembelian saham miliknya yaitu DOID,



BEKS, MEDC. Ada saham langsung yang dibelikan oleh Joko Hartono



mengendalikan seluruh transaksi; -



Bahwa ketika saksi mengkonfirmasi transaksi kepada lima nasabah



ub lik



ah



A



Tirto atas nama saksi Agustin. Selanjutnya, Joko Hartono Tirto yang



tersebut, kelimanya hanya mengiyakan saja mulai melakukan transaksi beli kepada saham-saham;



am



-



Bahwa sebelumnya saksi juga menginformasikan via WA kepada saksi Hendrisman Rahim maupun saksi Harry Prasetyo, saksi Syahmirwan,



ep



saksi Muhammad Rommy dan saksi Agustin terkait saham-saham yang



ah k



akan dibeli beserta harga dan jumlahnya, sehingga mereka mengetahui jumlah nominal yang harus dibayarkan/ ditransfer ke RDN masing-



In do ne si



-



R



masing;



Bahwa pembelian saham dalam rekening akun 5 (lima) pegawai PT.



A gu ng



Asuransi Jiwasraya tersebut melebihi batas saldo yang terdapat dalam rekening akun tersebut;



-



Bahwa kode rekening akun 5 pegawai PT. Asuransi Jiwasraya adalah Hendrisman, MA Drs (Kode: HEND063R/JK), Hary Prasetyo, MBA (Kode: HARY018R/JK), Syahmirwan (Kode: SYAH005R/JK), Agustin



Widhiastuti (Kode: AGUS025R/JK) dan Mohammad Rommy (Kode:



Bahwa saksi mengetahui tentang transaksi beli saham TRAM tanggal 30/12/2016



sebanyak



37.600.000



lik



-



lembar



@133



senilai



Rp.5.008.301.200, di mana pembelian saham tersebut adalah pada 30



ub



m



ah



MOHA003R/JK);



Desember 2016, Joko Hartono Tirto menginstruksikan kepada saksi



ka



bahwa saksi Syahmirwan akan transaksi beli saham. Sepengetahuan



ah



-



Bahwa



saldo



ep



saksi, broker counterpartynya adalah Universal Broker Indonesia; saksi



Syahmirwan



pada



saat



itu



bernilai



saham bisa dilakukan senilai Rp5.008.301.200,- berhasilnya transaksi



ng



M



tersebut karena adanya kebijakan direksi (Alwi) untuk membuka limit



on



gu



transaksi;



es



R



Rp123.381.190,00 namun order Joko Hartono Tirto untuk membeli



In d



A



Halaman 517 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 517



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Joko Hartono Tirto dapat melakukan order saham TRAM



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melebihi saldo yang terdapat dalam rekening Akun saksi Syahmirwan



ng



tersebut karena Direksi memiliki kebijakan untuk memberikan limit kepada investor tertentu untuk memudahkan investor untuk melakukan



trading yang nominal transaksinya jauh lebih besar dibandingkan



gu



depositnya;



-



Bahwa saksi membenarkan Statement of Account PT. Lotus Andalan



Nasabah MOHA003R) yang didalamnya terdapat transaksi tanggal



04/06/2018 Sell „TRAM Rp6.290.000 @4100,250 dan broker jual serta



ub lik



ah



A



Sekuritas/PT. Lautandhana Securindo a.n. Muhammad Rommy (Kode



dan beli yaitu PT Lotus Andalan Sekuritas yang dilakukan atas instruksi Joko Hartono Tirto;



am



-



Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Maody Mangkey, namun saksi Maody Mangkey sering melakukan order transaksi saham kepada saksi



ah k



-



ep



untuk banyak nasabah;



Bahwa saksi tidak mengetahui keterkaitan saksi Maody Mangkey dengan PT. Asuransi Jiwasraya maupun Joko Hartono Tirto; Bahwa rekening akun yang digunakan oleh saksi Maody Mangkey



In do ne si



adalah



R



-



rekening akun PT. Tandikek Asri Lestari, PT. Topaz



A gu ng



International, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Mahkota Investama Unggulan pada sekitar awal tahun 2016;



-



Bahwa saham yang diorder saksi Maody Mangkey kepada saksi untuk dibeli atau dijual adalah saham TRAM, SMRU, IIKP, BJBR, PPRO dan



SMBR di mana transaksi pembelian saham-saham tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi;



Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi lawan dalam transaksi



-



lik



pembelian saham-saham yang diorder oleh saksi Maody Mangkey; Bahwa saksi juga diminta oleh Joko Hartono Tirto untuk melakukan



ub



transaksi jual melalui pasar reguler, sedangkan atas saham TRAM



m



ah



-



pada rekening akun saksi Syahmirwan, saksi juga diminta untuk



-



Bahwa untuk transaksi pembelian saham-saham yang diorder oleh



ep



ka



lakukan transaksi jual melalui pasar reguler;



ah



saksi Maody Mangkey, saksi juga diminta untuk melakukan transaksi



Bahwa saksi Maody Mangkey tidak pernah melakukan penarikan dana



ng



M



terkait dengan penjualan saham TRAM, SMRU, IIKP, BJBR, PPRO dan



on



gu



SMBR pada rekening akun PT. Tandikek Asri Lestari, PT. Topaz



es



-



R



jual melalui pasar reguler dan lebih banyak melalui pasar nego;



In d



A



Halaman 518 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 518



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



International, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Mahkota Investama Unggulan karena transaksi nego antara saksi Maody Mangkey dengan



-



ng



pihak lawan adalah free of payment;



Bahwa permintaan withdrawl (penarikan dana) oleh 5 (lima) pegawai



PT. Asuransi Jiwasraya dilakukan langsung oleh para nasabah tersebut



gu



maupun melalui orang lain dan nasabah atas nama saksi Agustin melakukan penarikan pada tanggal 29 November 2017 sebesar



A



Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi Agustin, nasabah atas nama saksi Mohammad Rommy terdiri dari



ub lik



ah



tanggal 18 Mei 2018 sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui saksi Agustin, tanggal 22 Mei 2018 sebesar Rp480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) yang



am



dilakukan sendiri oleh saksi Mohammad Rommy, tanggal 06 Juni 2018 sebesar Rp2.561.272.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh satu juta



ep



dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi



ah k



Mohammad Rommy; -



Bahwa nasabah atas nama saksi Hendrisman Rahim melakukan



In do ne si



R



penarikan dana pada tanggal 13 Maret 2019 sebesar Rp743.192.000,(tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu



A gu ng



rupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi Hendrisman Rahim;



-



Bahwa nasabah atas nama Syahmirwan melakukan penarikan dana pada tanggal 28 Januari 2019 sebesar Rp1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta tupiah) yang dilakukan sendiri oleh saksi Syahmirwan;



-



Bahwa saksi Harry Prasetyo dalam komunikasi Whatsapp dengan saksi



Bahwa antara tahun 2008 s/d 2016, saksi tidak bekerja;



-



Bahwa saksi tahu ada nasabah an. Tommy Widjaja dan Utomo



lik



-



Pusposuharto; -



Bahwa saksi tidak mengetahui apabila Terdakwa membuka rekening



ub



m



ah



tidak ada permintaan Withdrawl kepada saksi;



akun di PT. Lotus Andalan Sekuritas;



ka



-



Bahwa ada pembukaan rekening akun PT. Tandikek Asri Lestari, PT.



ep



Topaz International, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Mahkota



ah



Investama Unggulan di PT. Lotus Andalan Sekuritas;



es on



gu



ng



M



menanggapi;



R



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah Terdakwa tidak



In d



A



Halaman 519 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 519



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Willy Sunaryo, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



R



31.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa saksi adalah equity sales PT. CIMB Sekuritas Indonesia dan



-



ng



sebagai berikut:



sekarang di OCBC Sekuritas Indonesia;



Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa tetapi Terdakwa pernah



gu



menjadi nasabah PT. CIMB Sekuritas Indonesia;



-



Bahwa saksi kenal dengan saksi Piter Rasiman yang merupakan



Rasiman adalah pemilik perusahaan PT. DEXA; -



Bahwa PT. CIMB Sekuritas Indonesia memiliki nasabah dari kalangan



ub lik



ah



A



nasabah PT. CIMB Sekuritas Indonesia dan setahu saksi, saksi Piter



Manager Investasi (MI) seperti dari Pinnacle, GAP, Maybank, dll; -



Bahwa saham-saham yang sering saksi transaksikan adalah IIKP, FIRE,



am



PCAR, SMRU, MYRX, TRAM, POOL, POLA yang rata-rata adalah saham lapis ketiga atau saham tingkat fluktuasi harganya besar/tinggi; Bahwa untuk saham IIKP dan TRAM terafiliasi dengan Terdakwa,



ep



-



ah k



saham FIRE saksi tidak tahu terafiliasi dengan siapa, sedangkan untuk saham MYRX terafiliasi dengan saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa saksi memperoleh nasabah MI adalah melalui saksi Maody



In do ne si



R



-



Mangkey di mana saksi Maody Mangkey memberikan kontak person



A gu ng



dari person in charge dari MI tersebut;



-



Bahwa saksi pernah melakukan pembukaan opening akun Terdakwa;



-



Bahwa PT. Baramega juga menjadi nasabah PT. CIMB Sekuritas Indonesia;



-



Bahwa instruksi transaksi untuk MI diinfokan oleh saksi Maody Mangkey kepada saksi, dimana info dari saksi Maody Mangkey tersebut menginformasikan volume dan harga saham. Selanjutnya info



lik



setelah MI setuju maka, saksi akan meminta surat instruksi transaksi dari MI tersebut;



ub



ka



m



ah



dari saksi Maody Mangkey tersebut saksi teruskan kepada MI dan



-



Bahwa transaksi pada pasar nego membutuhkan surat instruksi;



-



Bahwa saksi mau menjalani instruksi dari saksi Maody Mangkey karena



ep



melalui saksi Maody Mangkey para MI membuka akun rekening dan



Bahwa Terdakwa membuka akun rekening di PT. CIMB Sekuritas Indonesia dan yang mengoperasikannya adalah Terdakwa sendiri; Bahwa MI yang menjadi nasabah di PT. CIMB Sekuritas Indonesia



on



gu



yaitu :



ng



M



-



es



-



R



ah



menjadi nasabah di PT. CIMB Sekuritas Indonesia;



In d



A



Halaman 520 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 520



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Pinnacle Persada Investama, dengan nama Reksadana Pinnacle Dana Prima, sejak tahun 2017 sampai saat ini;



ng



b. Pan Arcadia Asset Management (Dhanawibawa), dengan nama Reksadana Dana Bertumbuh, Equitas Syariah, Equity Syariah 2, dan satunya saksi lupa, sejak tahun 2017 sampai saat ini;



gu



c. Corfina Capital Asset Management, dengan nama Reksadana



Corfina Grow-2 dan Reksadana Prosper Rotasi Strategis, sejak



A



tahun 2017 sampai dengan saat ini;



d. Gap Capital Investama, dengan nama Reksadana Gap Equity



ub lik



ah



Focus Fund, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;



e. Maybank Asset Management, dengan nama Reksadana Dana Syariah Maybank Dana Ekuitas Syariah, sejak tahun 2017 sampai



am



dengan saat ini;



f. MNC Asset Management, dengan nama Reksa Dana MNC Dana



ah k



g. PT.



Kharisma



ep



Syariah Ekuitas II, sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini; Asset



Management/PT.



Pool



Advista



Asset



R



sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;



In do ne si



Magemen, dengan nama Reksadana Pool Advista Kapital Optimal,



h. Sinar Mas Asset Management, dengan nama reksadananya yang



A gu ng



saksi tidak ingat lagi, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini;



-



Bahwa



saksi



mendapatkan



nasabah



berupa



beberapa



asset



management yang telah saksi sebuntukan di atas adalah dari saksi Moudy Mangkey;



-



Bahwa saksi kenal saksi Moudy Mangkey dari atasan saksi yang bernama Fitra Sie (Head of Equity Sales PT. CIMB Securitas);



-



lik



agar menghubungi saksi Moudy Mangkey karena saksi Moudy



ah



Mangkey ingin membuka account di CIMB Securitas, kemudian saksi menghubungi saksi Moudy Mangkey; -



ub



m



Bahwa sekitar pertengahan tahun 2016, saksi diminta oleh Fitra Sie



Bahwa saksi Moudy Mangkey meminta saksi untuk menghubungi dan



ka



mengirimkan opening account ke beberapa asset management yaitu



ep



PT. Pinnacle Aset management, PT. Pan Arcadia, PT. Corfina, PT. Gap



Bahwa



saksi



kemudian



mengubungi



asset



management



yang



R



-



direferensikan oleh saksi Moudy Mangkey untuk membuka account di



on



gu



ng



M



CIMB Securitas dan terkadang saksi juga datang ke kantor-kantor pada



es



ah



Capital, Mabybank, Sinarmas, MNC, Pool Advista;



In d



A



Halaman 521 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 521



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



MI, hingga kemudian akhirnya membuka account di CIMB sekuritas dan menjadi nasabah;



Bahwa ada juga diminta oleh saksi Moudy Mangkey untuk membuka



ng



-



account di CIMB Securitas atas nama institusi dimana saksi



dihubungkan dengan saksi Pieter Rasiman dan beberapa perusahaan



gu



kemudian membuka account yaitu PT. Dexa Anugerah Investama (Direkturnya saksi Pieter Rasiman), PT. Dexindo Jasa Multiartha



Tarbatin (TMU) dan beberapa perusahaan lainnya yang saksi lupa namanya; -



ub lik



ah



A



(Direkturnya Pieter Rasiman), PT. Baramega Persada Investama, PT.



Bahwa untuk atas nama perorangan, saksi pernah diminta oleh Fitra Sie untuk opening account atas nama Terdakwa pada tahun 2016 atau



am



2017 yang ditujukan untuk transaksi sendiri; -



Bahwa Terdakwa seingat saksi pernah transaksi saham yaitu ELSA,



ah k



-



ep



PGAS, BUMI;



Bahwa seingat saksi, saksi Pieter Rasiman selalu memesan saham lapis ketiga seperti IIKP, SMRU, FIRE, POOL, TRAM, PCAR, dll. Bahwa untuk transaksi jual atau beli saham di pasar negosiasi



In do ne si



R



-



diperlukan dokumen-dokumen pendukung untuk terjadinya transaksi



A gu ng



tersebut;



-



Bahwa dokumen yang diperlukan adalah surat instruksi nasabah untuk



beli atau jual dari asset manajemen yang bersangkutan, surat kesepakatan beli atau jual antar broker, surat approval untuk terjadinya



transaksi negosiasi klien yang bersangkutan, setelah itu dilakukan serah terima saham dan dana pembayaran. Setelah transaksi terjadi



-



lik



bersangkutan;



Bahwa untuk transaksi jual atau beli saham di pasar regular, MI memberikan perintah jual atau beli baik secara lisan maupun tertulis



ub



m



ah



(saat ini melalui S-invest) diteruskan ke bank Kustodi klien yang



untuk melakukan pembelian atau penjualan efek yang bersangkutan,



ka



yang dibatasi dana ataupun jumlah sahamnya. Setelah transaksi terjadi



ep



dimasukkan dalam system S-invest untuk diteruskan ke bank custodian



ah



yang bersangkutan, kemudian diterbitkan Trade Confirmation (TC)



Bahwa statement Account adalah statement yang diterbitkan oleh



on



gu



ng



M



perusahaan sekuritas setiap bulannya untuk masing-masing nasabah



es



-



R



untuk dimasukkan dalam system S-invest;



In d



A



Halaman 522 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 522



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang berisikan komposisi saham yang dimiliki nasabah, harga rata-rata, jumlah lembar saham, laba atau rugi;



Bahwa Client of activity adalah aktivitas transaksi dari nasabah yang



ng



-



bersangkutan yang berisi transaksi yang dilakukan oleh nasabah meliputi jenis saham, harga, quantity, tanggal transaksi;



gu



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak keterangan



A



saksi;



sebagai berikut:



ub lik



ah



32. Ratnawati, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



-



Bahwa saksi adalah sales di UOB pada 2013;



-



Bahwa pada April 2017 s/d September 2018, saksi adalah sales PT.



am



Royal Investium Sekuritas dan pada September 2018 s/d saat ini saksi menjadi Sales PT. Kiwoom Sekuritas;



Bahwa PT. Pool Advista Asset Management adalah klien PT. Royal



Bahwa saksi dikenalkan oleh Ronald Sebayang dengan saksi Ferro Budhimeilano;



-



In do ne si



-



R



ah k



Investium Sekuritas;



ep



-



Bahwa PT. Pool Advista Asset Management sebelumnya bernama PT.



A gu ng



Kharisma Aset Manajemen;



-



Bahwa membuka account awalnya dengan nama PT. Kharisma Aset Manajemen kemudian pada tahun 2017 berganti nama menjadi PT. Pool Advista Asset Management;



-



Bahwa saham-saham yang ditransaksikan diantaranya yang saksi ingat adalah IIKP dan PPRO;



Bahwa selain PT. Pool Advista Asset Management, klien PT. Royal



lik



Investium Sekuritas adalah Sinar Mas Asset Management dan klien retail;



Bahwa saham-saham yang diinstruksikan untuk transaksi jual dan beli



ub



-



m



ah



-



oleh PT. Pool Advista Asset Management adalah saham POOL, IIKP,



-



Bahwa instruksi transaksi adalah dari PT. Pool Advista Asset



ep



ka



TRAM, dan SMRU;



ah



Management;



es on



gu



ng



M



R



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



In d



A



Halaman 523 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 523



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



33. Pandapotan Tua Albert Panjaitan, dibawah sumpah pada pokoknya



-



Bahwa saksi adalah equity sales di PT. Mega Capital Sekuritas;



-



ng



memberikan keterangan sebagai berikut:



Bahwa MI yang menjadi nasabah di PT. Mega Capital Sekuritas, adalah: 1. PT. Pool Advista Asset Management;



gu



2. PT. Dhanawibawab Manajemen Investasi; 3. PT. Treasure Fund Investama;



-



Bahwa PT. Pool Advista Asset Manajemen (PAAM) menjadi nasabah



Sales PT. Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar bulan Desember 2017



ub lik



ah



A



4. PT. Millenium Capital Management;



berdasarkan Opening Account; -



Bahwa pihak PT. Pool Advista Asset Manajemen yang sering



am



berkomunikasi dengan saksiuntuk koordinasi dan transaksi adalah saksi Ferro Budhi Meilano dan Aditya;



Bahwa produk reksadana PT. Pool Advista Asset Manajemen adalah



ep



-



ah k



Reksadana Pool Advista Kapital Optimal dan Reksadana Syariah Pool Advista Kapital Syariah;



Bahwa PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi menjadi nasabah Sales



In do ne si



R



-



PT. Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar 30 April 2018 berdasarkan



A gu ng



Opening Account dan produk reksadananya adalah Reksadana BMI Dana Bertumbuh dan Reksadana Syariah DMI Dana Saham Syariah;



-



Bahwa pihak PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang sering



berkomunikasi dengan saksi untuk koordinasi dan transaksi adalah Minarni;



-



Bahwa PT. Treasure Fund Investama menjadi nasabah Sales PT.



-



lik



Opening Account;



Bahwa produk reksadana dari PT. Treasure Fund Investama adalah Reksadana Syariah Treasure Saham Berkah Syariah, Reksadana TF



ub



m



ah



Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar 18 Desember 2017 berdasarkan



Super Maxxi dan Reksadana Treasure Saham Mantap;



ka



-



Bahwa pihak PT. Treasure Fund Investama yang sering berkomunikasi



ah



-



ep



dengan saksi untuk koordinasi dan transaksi adalah Slamet Santoso; Bahwa PT. Millenium Capital Management menjadi nasabah Sales PT.



es on



gu



ng



M



Opening Account;



R



Mega Capital Sekuritas (MCI) sekitar 01 Agustus 2016 berdasarkan



In d



A



Halaman 524 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 524



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pihak PT. Millenium Capital Management yang sering



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berkomunikasi dengan saksi untuk koordinasi dan transaksi adalah



-



ng



Edhie Setiyono P dan Fahyudi Djaniatmadja;



Bahwa produk reksadana PT. Millenium Capital Management adalah



Reksadana MCM Equity Sektoral dan Reksadana Millenium Equity



gu



Prima Plus;



-



Bahwa pola Kerja atau Instruksi MI ke PT MCI adalah MI memberikan



A



instruksi jual atau beli saham melalui email ke PT. MCI, MI lalu



menelpon PT MCI kalau MI mau jual atau beli saham dan sudah meng-



ub lik



ah



email instruksi transaksinya, Lalu PT. MCI melakukan proses



Management Resiko sebelum transaksi dilaksanakan ke Dealer, diantaranya dengan mengecek nama saham, harga, jumlah lembar,



am



broker lawan, tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian transaksi, PT MCI membuat Surat Nego Transaksi antar Broker Lawan; Bahwa untuk Transaksi Reguler, MI langsung melakukan order ke



ep



-



Bahwa saksi Joko Hartono Tirto tidak pernah menghubungi saksi;



-



Bahwa nasabah saksi adalah reksadana bukan MI;



-



Bahwa Broker hanya boleh berikan hasil riset penilaian atas suatu



In do ne si



-



R



ah k



Dealer PT. MCI;



A gu ng



saham dan tidak bisa menginstruksikan nasabah untuk membeli saham;



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



34. Arisandhi Indrodwisatio, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -



Bahwa saksi adalah Direktur Kepatuhan PT. Mirae AssetI Sekuritas;



-



Bahwa modal Kerja Bersih yang Disesuaikan (MKBD) PT Mirae Asset



lik



sebesar Rp.802.240.190,612,00 (delapan ratus dua miliar dua ratus empat puluh juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus dua belas



ub



m



ah



Sekuritas Indonesia dari awal sampai tanggal 31 Maret 2020 adalah



Rupiah);



ka



-



Bahwa selaku Direktur Kepatuhan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia



ep



mengetahui adanya order dari Manajer Investasi dalam rentang tahun



Bahwa terkait PT. Asuransi Jiwasraya, saksi tidak mengetahui satu per



R



-



satu nama-nama seluruh Nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia



ng



M



namun saksi baru mengetahui secara detail transaksi Nasabah atas



on



gu



nama PT. Asuransi Jiwasraya ketika mempersiapkan data-data untuk



es



ah



2008-2019;



In d



A



Halaman 525 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 525



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



keperluan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik



-



Bahwa perusahan mendapatkan klien atau nasabah Joko Harton Tirto;



-



ng



Indonesia dan tidak sebelumnya;



Bahwa nasabah a.n. Joko Hartono Tirto baru saksi ketahui secara detail ketika saksi mempersiapkan data untuk keperluan penyidikan



gu



yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung R.I.;



-



Bahwa berdasarkan informasi yang saksi dapatkan dan tercatat dalam



mengetahui Joko Hartono Tirto adalah Nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang membuka rekening pada tanggal 5 Mei 2015



ub lik



ah



A



sistem perdagangan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, saksi



dan dibantu proses pembukaan rekeningnya oleh saksi Rosita selaku agen dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia;



am



-



Bahwa berdasarkan informasi dalam sistem perdagangan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, tercatat saham yang dibeli oleh Joko



ah k



-



ep



Hartono Tirto adalah BJBR dan SMRU;



Bahwa PT Mirae Asset Sekuritas tidak pernah menerima order langsung dari pejabat PT. Asuransi Jiwasraya dalam setiap transaksi



In do ne si



-



R



PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa berdasarkan data dan informasi dimana setiap order PT.



A gu ng



Asuransi Jiwasraya diterima dan dilaksanakan oleh saksi Rosita selaku



agen, saham-saham yang pernah di beli oleh PT. Asuransi Jiwasraya melalui PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia BJBR, BTEL, PGAS, PPRO, SMBR, SMRU, dan TURI;



-



Bahwa sebagai broker, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, hanya melaksanakan instruksi jual atau beli yang diberikan oleh nasabah dan



atas pelaksanaan tugas sebagai broker tersebut PT. Mirae Asset



(lima ratus satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan



ub



m



ratus empat belas Rupiah);



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



ep



35. Anne Patricia Susanto, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut:



Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah sepupu saksi; saksi adalah Direktur Utama PT. Pan Brother, Tbk; Bahwa saksi mempunyai SID nomor ID 28 1085 9686 13 atas nama



ng



M



-



on



gu



saksi dengan beberapa sub rekening efek yaitu:



es



-



R



ah



ka



lik



ah



Sekuritas Indonesia mendapatkan imbal jasa sebesar Rp.501.929.914



In d



A



Halaman 526 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 526



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akun Nomor MU001-1125-001-2 2/1125-004-25 yang dikelola oleh



R



1)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Minna Padi Investama Sekuritas;



Akun Nomor GA001267000184 yang dikelola oleh BNC Sekuritas



ng



2)



Indonesia;



3)



Akun Nomor GA001267000487 yang dikelola oleh BNC Sekuritas



A



gu



Indonesia;



4)



Akun Nomor DBS69000HZ4F0146 yang dikelola oleh DBS;



5)



Akun Nomor BQ001A226300101 dikelola oleh True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia;



Akun Nomor BQ001A26300404 dikelola oleh True Friend Korea



ub lik



ah



6)



Investment & Sekuritas Indonesia; 7)



Akun Nomor BQ001A6300M184 dikelola oleh True Friend Korea



am



Investment & Sekuritas Indonesia; 8)



Akun Nomor CP001R08600110 dikelola oleh



ah k



9)



ep



Sekuritas Indonesia;



PT. Valbury



Akun Nomor CP001R08600413 dikelola oleh



PT. Valbury



Sekuritas Indonesia;



CP001565400105



dikelola



oleh



Sekuritas Indonesia;



PT.



Valbury



In do ne si



Nomor



R



10) Akun



A gu ng



11) Akun Nomor 703625840800 dikelola oleh NH Korindo Sekuritas; 12) Akun Nomor HSBC1615H00169 dikelola oleh HSBC; 13) Akun Nomor DBJK1AQ2200133 dikelola oleh UBS;



14) Tidak ingat Nomor sub rekeningnya dikelola oleh Panin;



15) Nomor rekening 30612268621 dengan nomor polis RA040113300



yang dikelola oleh PT. Asuransi Jiwasraya (PT. Asuransi



-



lik



Chartered;



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro tanpa ijin saksi telah menggunakan SID milik saksi untuk membuka beberapa sub rekening efek atas nama saksi;



-



ka



melalui Bank Standard



ub



m



ah



Jiwasraya) untuk produk Asuransi



Bahwa sub rekening atas nama saksi tersebut digunakan oleh Benny



ah



-



ep



Tjokrosaputro untuk trading saham;



Bahwa sub rekening efek atas nama saksi yang digunakan oleh saksi



1) Akun Nomor BQ001A226300101 dikelola oleh True Friend Korea



on



gu



ng



M



Investment & Sekuritas Indonesia;



es



R



Benny Tjokrosaputro tersebut adalah sebagai berikut:



In d



A



Halaman 527 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 527



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2) Akun Nomor BQ001A26300404 dikelola oleh True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia;



ng



3) Akun Nomor BQ001A6300M184 dikelola oleh True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia;



4) Akun Nomor CP001R08600110 dikelola oleh PT. Valbury Sekuritas



gu



Indonesia;



5) Akun nomor CP001R08600413 dikelola oleh PT. Valbury Sekuritas



6) Akun Nomor CP001565400105 dikelola oleh PT. Valbury Sekuritas Indonesia;



ub lik



ah



A



Indonesia.



7) Akun Nomor 703625840800 dikelola oleh NH Korindo Sekuritas; -



Bahwa pada Januari 2020, saksi mengetahui adanya beberapa



am



rekening efek atas nama SID saksi digunakan untuk transaksi saham oleh saksi Benny Tjokrosaputro tanpa saksi ketahui;



Bahwa saksi ketahui hal tersebut setelah saksi menerima surat



ep



-



ah k



pemberitahuan blokir SID dan rekening efek atas nama saksi karena permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung dan pada saat itu ada 3



Bahwa perusahaan sekuritas yang menggunakan rekening efek atas



A gu ng



-



In do ne si



hal tersebut;



R



perusahaan sekuritas yang tidak saksi ketahui juga memberitahukan



nama saksi namun yang mengelola bukan saksi adalah Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia, PT. Valbury Sekuritas Indonesia dan NH Korindo Sekuritas;



-



Bahwa 3 Perusahaan Sekuritas tersebut melakukan transaksi saham atas instruksi saksi Benny Tjokrosaputro ;



Bahwa saksi pernah menanyakan secara langsung alasan saksi Benny



-



lik



Tjokrosaputro menggunakan SID atas nama saksi;



Bahwa pada waktu itu saksi Benny Tjokrosaputro mengakui bahwa benar dia yang menggunakan SID atas nama saksi untuk membuka



ub



m



ah



-



rekening efek yang tujuannya yaitu melakukan transaksi saham dan



ka



pada saat itu saksi Benny Tjokrosaputro juga meminta maaf kepada



ep



saksi dan bersedia untuk mengakui bahwa atas 3 rekening efek



-



R



sepengetahuan saksi;



Bahwa setelah saksi menerima laporan transaksi saham/Statement of



ng



M



Account (SOA) dari 3 perusahaan sekuritas di awal Februari 2020 yang



on



gu



memakai rekening efek atas nama saksi yang dikelola oleh saksi Benny



es



ah



tersebut memang dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro tanpa



In d



A



Halaman 528 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 528



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tjokrosaputro, nilai market pasar posisi SOA akhir Desember 2019 dan



-



Bahwa nilai sebesar Rp.63.895.940.000,00, tidak termasuk saham



-



ng



akhir Januari 2020 adalah sekitar Rp.63.895.940.000,00;



BTEK dan Andi karena asal saham BTEK dan Andi adalah saham saksi yang ada di Minna Padi Investama Sekuritas;



gu



Bahwa awal Februari 2020, saksi baru mengetahui saham-saham yang dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro dengan menggunakan



A



rekening efek atas nama saksi setelah menerima SOA dari 3 perusahaan sekuritas, yaitu:



ub lik



ah



1) Untuk True Friend Korea Investment & Sekuritas Indonesia, sahamsaham yang dikelola adalah Hotel Mandarine Regency Tbk dan Indo Komoditi Korpora Tbk;



am



2) Untuk PT. Valbury Sekuritas Indonesia, saham-saham yang dikelola adalah Hotel Mandarine Regency Tbk, PT. Hanson International



ep



Tbk, PT. Sinergi Megah Nusantara Tbk, PT. Rimo Internasional



ah k



Lestari;



3) Untuk NH Korindo Sekuritas, saham saham yang dikelola adalah



In do ne si



R



PT. Andira Agro Tbk, PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk, PT. Marga Abhinaya Abadi Tbk dan PT. Hanson International Tbk; Bahwa



alamat



email



A gu ng



-



yang



saksi



kelola



sendiri



[email protected] dan [email protected];



-



adalah



email



Bahwa email [email protected] adalah alamat email yang dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro melalui stafnya yang bernama



saksi Lisa Anastasia, Dkk yang saksi baru ketahui pada bulan April 2020;



-



Bahwa saksi tidak pernah berinvestasi secara langsung ke PT. Hanson



lik



ah



International, Tbk. namun jika dilihat dari laporan atau pemberitahuan perusahaan sekuritas yaitu profile Korea Investment & Sekuritas



ub



m



Indonesia, PT. Valbury Sekuritas Indonesia dan NH Korindo Sekuritas yang dikelola saksi Benny Tjokrosaputro dengan menggunakan



-



Bahwa ada investasi saham berupa saham PT. Hanson International,



ep



ka



rekening efek atas nama saksi;



saksi



dan



modalnya



juga



dari



saksi



Benny



R



sepengetahuan



Tjokrosaputro sendiri;



Bahwa Direktur Utama PT. Hanson International Tbk. adalah saksi



ng



M



-



on



gu



Benny Tjokrosaputro;



es



ah



Tbk. namun itu dilakukan oleh saksi Benny Tjokrosaputro tanpa



In d



A



Halaman 529 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 529



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu pemilik dari PT. Hanson International,Tbk.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa saksi tidak tahu bagaimana caranya saksi Benny Tjokrosaputro



-



ng



tersebut karena perusahaan tersebut adalah perusahaan publik;



mendapatkan SID saksi lalu membuka rekening efek atas nama saksi;



Bahwa ketika nenek saksi meninggal dunia, saksi Benny Tjokrosaputro



gu



diserahi tugas untuk mengurus pembagian warisan sehingga saksi kemudian menyerahkan fotokopi KTP milik saksi kepada sekretaris Benny



Tjokrosaputro



untuk



keperluan



keterangan waris oleh Notaris; -



surat



Bahwa satu identitas KTP dan NPWP hanya dapat digunakan untuk membuat satu SID saja;



-



pembuatan



ub lik



ah



A



saksi



Bahwa ketika diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, saksi



am



pernah diperlihatkan fotokopi KTP atas nama saksi dan tanda tangan dalam KTP bukanlah tanda tangan saksi;



Bahwa sekitar pertengahan 2018, saksi pernah menelpon saksi Benny



ep



-



ah k



Tjokrosaputro mengatakan “Ben ini sahamku BTEK koq nggak liquid ya?” yang kemudian dijawab oleh saksi Benny Tjokrosaputro “sini saksi



In do ne si



R



yang kelola”. Kemudian saksi katakan “Ben pokoknya saksi nggak mau



ya saham saksi di main-mainin, cuma buat liquid aja” yang kemudian



A gu ng



dijawab saksi Benny Tjokrosaputro “ya sudah kirim aja sahammu BTEK ke rekeningmu di PT. Yuanta Sekuritas”. Selanjutnya saksi bertanya



“memangnya saksi punya rekening di Yuanta” dan dijawab saksi Benny Tjokrosaputro “ada”. Selanjutnya saksi mengirimkan saham BTEK dari rekening saksi di Minna Padi ke rekening saksi di PT. Yuanta Sekuritas sebanyak sekitar 1.000.000.000 (satu miliar) lembar saham dengan



lik



saksi dipanggil OJK terkait temuan connering saham emiten lain dan dugaan insider trading atas saham yang saksi bukan pengendali dan bukan saham emitennya saksi Benny Tjokrosaputro. Pada saat itu



ub



m



ah



nilai Rp150,00 per lembar (Rp150 Miliar). Beberapa bulan kemudian



Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada saksi dan saksi Benny



ka



Tjokrosaputro, bahwa rekening saksi yang salah satunya di PT. Yuanita



ep



Sekuritas aktif bertransaksi untuk saham emiten lain. Selanjutnya saksi



ah



menanyakan hal tersebut kepada saksi Benny Tjokrosaputro, dimana



R



saksi Benny Tjokrosaputro mengakui bertransaksi aktif menggunakan



es on



gu



ng



M



rekening saksi untuk saham emiten lainnya;



In d



A



Halaman 530 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 530



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sejak akhir tahun 2019, rekening saksi di PT. Yuanta Sekuritas



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sudah tidak aktif dan sudah tidak ada saldo (saham BTEK milik saksi



-



ng



sudah tidak ada);



Bahwa saksi mengetahui hal tersebut pada Januari 2020 ketika saksi mau membuka blokir SID dan PT. Yuanta Sekuritas menginformasikan



gu



saldo saksi sudah nol, dimana menurut PT. Yuanta Sekuritas karena



saksi Benny Tjokrosaputro punya hutang margin call kepada PT.



-



Bahwa yang saksi ketahui saham MYRX merupakan saham yang emitennya PT. Hanson International, Tbk. yang pengendalinya adalah saksi Benny Tjokrosaputro;



-



ub lik



ah



A



Yuanta Sekuritas;



Bahwa saham RIMO emitennya PT. Rimo International Lestari, Tbk.



am



Direktur Utamanya Teddy Tjokrosaputro; -



Bahwa saham BTEK emitennya PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk.



ah k



-



ep



dimana saksi sebagai Presiden Direkturnya;



Bahwa pada tahun 2015, Terdakwa pernah mengalami kesulitan keuangan sehingga meminjam uang atau berhutang kepada saksi



In do ne si



R



sebesar Rp100.000.000.000,00 dan USD17 Juta. Selanjutnya utang



tersebut sudah dilunasi oleh Terdakwa pada tahun 2015-2016, dimana



A gu ng



untuk komunikasi pelunasan utang tersebut menggunakan email: [email protected] dan [email protected].



-



Bahwa saksi pernah melakukan transaksi saham dengan Terdakwa menggunakan akun atas nama Patricia Sutanto di beberapa sekuritas;



-



Bahwa untuk akun saksi di Maybank Kim Eng berdasarkan keterangan



dari Maybank dan client story activity, sejak saksi membuka akun di



lik



apabila ada transaksi dengan menggunakan broker Maybank Kim Eng saksi pastikan hal tersebut instruksi transaksinya bukan dari saksi; -



Bahwa untuk akun saksi di PT. Valbury Sekuritas Indonesia adalah di



ub



m



ah



Maybank Kim Eng di tahun 2013 tidak pernah ada transaksi sehingga



bawah pengendalian saksi Benny Tjokrosaputro dan pernah digunakan



ka



untuk transaksi saham. Apabila transaksinya di pasar reguler berarti



ep



lawan transaksinya adalah masyarakat, tetapi jika transaksinya di pasar



ah



negosiasi yang biasa menjadi lawan transaksi adalah reksa dana



reksa dana tersebut adalah PT. Asabri bukan PT. Asuransi Jiwasraya; Bahwa untuk akun saksi di Minna Padi bahwa transaksi yang dilakukan



ng



M



-



on



gu



dengan broker Minna Padi adalah saksi sendiri yang menjalankan;



es



R



Maybank Syariah yang menurut saksi Benny Tjokrosaputro nasabah di



In d



A



Halaman 531 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 531



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada sekitar akhir tahun 2017 saksi pernah memiliki



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kesepakatan transaksi dengan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa



ng



menawarkan diversifikasi dan karena saksi sudah terlalu terlalu lama memegang saham Rimo dan tidak ada pergerakan sehingga saksi ada keinginan untuk diversifikasi dengan menjual saham Rimo;



Bahwa Terdakwa menawarkan untuk membeli saham Rimo milik saksi



gu



-



dan saksi menyetujui untuk membeli saham milik Terdakwa di SMRU,



-



Bahwa Terdakwa meminta transaksi dilakukan di pasar negoisasi



ub lik



dengan settlement di t+0 atau t+1 dengan cara membeli saham



ah



A



IIKP, POOL dan Bina;



Terdakwa lebih dahulu baru kemudian saksi melepaskan saham Rimo milik



saksi.



Transaksi



kemudian



dijalankan



dengan



saling



am



menghubungkan antara sales saksi di Minna Padi dengan Terdakwa, namun saksi tidak mengetahui lawan transaksi siapa. Transaksi jual



ep



beli saham tersebut sebenarnya adalah opsi jual/beli saham karena



ah k



nilai total transaksinya equal (total nilai sell dan buy sama). Saham yang saksi jual adalah BTEK dan Rimo dengan akun Anne Patricia



In do ne si



R



Sutanto dan Golden Harvest di Minna Padi Investama Sekuritas (MU),



saksi kemudian membeli saham milik Terdakwa di SMRU, IIKP, POOL



A gu ng



dan Bina;



-



Bahwa



dalam



melakukan



transaksi



ini



Terdakwa



menjelaskan



menggunakan akun atas nama dia sendiri atau atas nama kuasa



Terdakwa. Secara teknis pelaksanaan transaksi ini dilakukan oleh



Elizabeth selaku wakil saksi dengan Joko Hartono Tirto selaku wakil dari Terdakwa di broker perusahaan sekuritas yang masing-masing;



-



waktu 2 tahun dari transaksi ada opsi akan saling menjual dan membeli



lik



ah



saham masing-masing dengan harga perolehan apabila nilai market dibawah nilai perolehan. Sebelum periode ini, masing-masing saham



ub



m



Bahwa ada komitmen antara saksi dengan Terdakwa dalam jangka



tidak boleh diperjualbelikan dan dijaminkan;



ka



-



Bahwa untuk akun saksi di True Friend Korea Investment & Sekuritas



ah



-



ep



Indonesia adalah di bawah pengendalian saksi Benny Tjokrosaputro; Bahwa saksi punya rekening efek di PT. Trimegah Sekuritas, namun



Trimegah Sekuritas;



Bahwa saksi tidak tahu SID saksi digunakan saksi Benny Tjokrosaputro



ng



M



-



on



gu



untuk buka rekening di PT. Trimegah Sekuritas dan saksi baru



es



R



saksi tidak tahu menhanu mengenai rekening efek saksi di PT.



In d



A



Halaman 532 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 532



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengetahuinya pada saat saksi dimintai keterangannya oleh penyidik



-



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro tidak ada ijin pada saksi untuk buka



-



ng



Kejaksaan Agung dan pihak BPK.



rekening di PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa transaksi saham yang dilakukan saksi Benny Tjokrosaputro



gu



yang menggunakan akun rekening efek saksi dilakukan tanpa adanya bantuan dari saksi;



Bahwa saksi tahu setelah dikalrifikasi oleh BPK, ternyata saksi memiliki saham MYRX di PT. Hanson International, Tbk.;



-



Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara saksi Benny Tjokrosaputro



ub lik



ah



A



-



membuka akun rekening saksi; -



Bahwa KTP saksi bisa sampai pada saksi Benny Tjokrosaputro pada



-



Bahwa saksi tidak pernah transaksi di PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa saksi pernah menelpon saksi Benny Tjokrosaputro dan



ep



am



saat pembagian warisan dari almarhum nenek saksi;



ah k



menanyakan kenapa saham BTEK tidak likuid, lalu saksi Benny Tjokrosaputro



mengatakan



kepada



saksi



untuk



menyerahkan



In do ne si



R



sahamnya untuk dikelola oleh saksi Benny Tjokrosaputro. saat itu saksi mengatakan pada saksi Benny Tjokrosaputro, bahwa sahamnya hanya



A gu ng



ingin likuid saja, tidak ingin dimain-mainkan oleh saksi Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa saksi meminta hal tersebut pada saksi Benny Tjokrosaputro karena saksi tahu saksi Benny Tjokrosaputro pintar dan pandai dalam



Bahwa pengendali tidak harus pemegang saham mayoritas;



-



Bahwa saksi adalah direktur emiten perusahaan BTEK.



-



Bahwa saksi kenal Joko Hartono Tirtro;



-



Bahwa kaitan saksi dengan Terdakwa adalah karena sama-sama orang



lik



-



solo dan kenal pada 2014 di Jakarta. Pada 2017 saksi ada jual beli



ub



m



ah



hal pengelolaan saham;



saham dengan Terdakwa, dimana saham yang saksi jual pada



ka



Terdakwa adalah saham BTEK dan RIMO dan hasilnya saksi gunakan



ah



-



ep



untuk beli saham IIKP, POOL untuk an. saksi dan an. Golden Harvest; Bahwa sebagai penjual saksi hanya minta broker agar dikoordinasikan



Bahwa saksi tidak pernah kirimkan email baik kepada saksi Benny



on



gu



Rimo;



ng



M



Tjokrosaputro maupun Terdakwa yang isinya tentang posisi saham



es



-



R



dengan timnya Terdakwa;



In d



A



Halaman 533 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 533



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



saksi



punya



R



-



email



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



[email protected],



-



Bahwa



-



ng



[email protected] alamat



email



saksi



Benny



Tjokrosaputro



[email protected];



dan



adalah



Bahwa diperlihatkan BB email saksi kepada Benny Tjokrosaputro



gu



terkait transaksi 10 Juni 2018, tanggapan saksi adalah saksi tidak ingat kalau saksi kirimkan email tersebut. Email dari Joko Hartono Tirto;



Bahwa kenapa email dari Joko Hartono Tirto karena saksi transaksi dengan Terdakwa dan Terdakwa meminta saksi berhubungan dengan Joko Hartono Tirto yang merupakan tangan kanan Terdakwa;



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa diperlihatkan transaksi dalam akun rekening PT. Trimegah Sekuritas dan saksi tidak mengetahui perihal transaksi pada broker PT.



am



Trimegah Sekurias; -



Bahwa setelah diperlihatkan formulir pembukaan rekening di PT.



ep



Trimegah Sekuritas, saksi tidak tahu formulir pembukaan rekening di



ah k



PT. Trimegah Sekuritas; -



Bahwa Nomor NPWP saksi adalah 0874878093000 dan NPWP adalah



In do ne si



-



R



lampiran untuk pembukaan rekening akun di PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa saksi tidak pernah menyerahkan KTP dan NPWP saksi dan



A gu ng



saksi tidak tahu kenapa KTP dan NPWP saksi bisa di tangan org lain.



-



Bahwa saksi tidak tahu PT. HD Capital;



-



Bahwa saksi tidak tahu PT. Surya Agung Maju;



-



Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa adalah pengusaha batu bara;



-



Bahwa PT. Trada Alam Minera adalah perusahaan tanker yang



Bahwa saksi Edi Suwarno sebagai founder PT. Mina Padi;



-



Bahwa pinjaman saksi kepada Terdakwa sebesar 17 juta US Dollar



lik



-



untuk melunasi hutang;



ub



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menolak seluruhnya;



36. Avi Yasa Dwipayana, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan



-



ep



keterangan sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



menyewakan kapal-kapalnya ke berbagai pihak;



Bahwa saksi kenal dengan saksi Joko Hartono Tirto dan saksi Benny



Bahwa pada tahun 1990 saksi bersama Ria Prabowo dan Pieter Tanuri



on



gu



ng



M



mendirikan PT. Trimegah Sekuritas;



es



-



R



Tjokrosaputro tetapi tidak kenal dengan Terdakwa;



In d



A



Halaman 534 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 534



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 1994 sampai dengan 2010 saksi merupakan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas, selanjutnya pada tahun 2010



ng



sampai dengan 2016 saksi ditunjuk sebagai Komisaris PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa saksi merupakan pemegang saham pada PT. Trimegah



gu



Sekuritas dengan komposisi saham sekitar 0,01%.



-



Bahwa sekitar tahun 1990-an saksi pertama kali mengenal saksi Benny



-



Bahwa sejak tahun 1997 saksi mengenal Joko Hartono Tirto yang bekerja sebagai Head IT di PT. Trimegah Sekuritas;



-



ub lik



ah



A



Tjokrosaputro sebagai nasabah di PT. Trimegah Sekuritas;



Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh saksi Benny Tjokrosaputro untuk memperkenalkannya kepada saksi Hary Prasetyo, namun



am



waktunya kapan saksi lupa (saat di tingkat penyidikan saksi menerangkan yaitu sekitar awal tahun 2015). Pada saat itu saksi Benny



ep



Tjokrosaputro menelpon saksi “VI, itu kan Hary bekas karyawan loe



ah k



kan? Tolong temuin donk”, sehingga saksi kemudian menjadwalkan pertemuan antara saksi Benny Tjokrosaputro dan saksi Hary Prasetyo; Bahwa sejak tahun 2000, saksi mengenal saksi Hary Prasetyo yang



In do ne si



R



-



bekerja pada perusahaan yang saksi dirikan yaitu PT. Trimegah



A gu ng



Sekuritas;



-



Pertemuan antara saksi, saksi Hary Prasetyo dan saksi Benny Tjokrosaputro dilaksanakan di Kantor PT. Asuransi Jiwasraya setelah makan siang antara jam 13.00-14.00 Wib. ;



-



Dalam pertemuan tersebut, saksi Benny Tjokrosaputro menyampaikan



bahwa perusahaan miliknya yaitu PT. Hanson International sebagai perusahaan publik atau terbuka (Tbk) dan menawarkan saham



lik



ah



perusahaan tersebut dengan kode saham “MYRX” untuk dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya serta menawarkan kerjasama apabila PT. Asuransi berminat memberikan



dukungan



dana



untuk proyek



ub



m



Jiwasraya



pembangunan property yang dikerjakan oleh PT. Hanson International



-



Bahwa saksi mendengar dan membaca di media, saksi Benny



ep



ka



di beberapa lokasi yang salah satunya di Maja;



ah



Tjokrosaputro sudah sejak tahun 1990-an menjadi pelaku pasar modal



saham atau melakukan penggorengan saham; Bahwa secara umum di pasar modal bahwa saksi Benny Tjokrosaputro



ng



M



-



on



gu



memiliki atau mengendalikan beberapa saham yaitu: PT. Hanson



es



R



yang terkenal melakukan gadai saham (repo) dan sebagai bandar



In d



A



Halaman 535 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 535



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



International, Tbk (dengan kode saham MYRX), PT. Rimo International



Lestari, Tbk (kode saham Rimo), PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk



ng



(kode saham BTEK), PT. Armidian Karyatama, Tbk (kode saham Army);



-



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro sudah mengetahui bahwa PT.



gu



Asuransi Jiwasraya mempunyai dana termasuk BUMN lainnya yang mengelola dana misalnya BUMN Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi



-



Bahwa saksi mendengar pemberitaan jika PT. Trimegah Sekuritas merupakan pialang atau broker saham yang digunakan oleh PT.



ub lik



ah



A



Asabri, Taspen dan lainnya;



Asuransi Jiwasraya dalam jual beli saham MYRX. -



Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua



am



miliar empat ratus juta rupiah) dari saksi Benny Tjokrosaputro. Uang tersebut



merupakan



fee



karena



sebelumnya



saksi



dalam



ep



kedudukannya sebagai broker pribadi saksi Benny Tjokrosaputro,



ah k



memperkenalkan saksi Benny Tjokrosaputro kepada beberapa kenalan saksi yang bekerja di Bank UBS Singapura. saat itu Terdakwa Benny



In do ne si



R



Tjokrosaputro mengajukan proposal untuk mendapatkan pinjaman



modal kerja kepada Bank UBS Singapura dan Morgan Stanley



A gu ng



Singapura. Sepengetahuan saksi saat itu Bank UBS Singapura dan Morgan Stanley Singapura memberikan pinjaman modal kerja kepada PT.



Hanson



International



sebesar



USD25.000.000,00.



Setelah



pinjaman tersebut cair, saksi Benny Tjokrosaputro pernah menelepon



saksi menyampaikan bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang sebagai fee ke rekening milik saksi;



Bahwa saat saksi menjabat baik sebagai Direktur Utama maupun



nominee untuk melakukan transaksi; -



lik



Komisaris di PT. Trimegah Sekuritas, tidak pernah menggunakan akun



Bahwa pada tahun 2015 saksi Benny Tjokrosaputro meminta kepada



ub



m



ah



-



saksi untuk dikenalkan oleh saksi Hary Prasetyo;



ka



-



Bahwa yang berinisiatif untuk minta dikenalkan oleh saksi Hary



ep



Prasetyo adalah saksi Benny Tjokrosaputro



dan saksi Benny



ah



Tjokrosaputro minta dikenalkan dengan saksi Hary Prasetyo dalam



(Tbk);



Bahwa tindak lanjut dari saksi adalah saksi membuat janji dengan saksi



ng



M



-



on



gu



Benny Tjokrosaputro untuk bertemu di PT. Asuransi Jiwasraya dan



es



R



rangka memperkenalkan PT. Hanson sebagai perusahaan terubuka



In d



A



Halaman 536 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 536



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi bersama-sama dengan saksi Benny Tjokrosaputro lalu bertemu



-



Bahwa



-



ng



dengan saksi Hary Prasetyo; saat



pertemuan



yang



dibicarakan



perkembangan usaha PT. Hanson;



adalah



promosi



Bahwa saat pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo, saksi Benny



gu



Tjokrosaputro menawarkan saham MYRX pada PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa selain tawarkan MYRX, saksi Benny Tjokrosaputro juga



-



Bahwa



selain



MYRX,



saham



yang



dikendalikan



Tjokrosaputro adalah ARMI serta RIMO; -



saksi



ub lik



ah



A



mempresentasikan kinerja perusahaan;



Benny



Bahwa saksi dapat info dari market saja jika MYRX, ARMI dan RIMO dikendalikan oleh saksi Benny Tjokrosaputro;



am



-



Bahwa



pertemuan



saksi



Hary



Prasetyo



dengan



saksi



Benny



Tjokrosaputro tersebut adalah pertemuan yang pertama; Bahwa tujuan pertemuan saksi Benny Tjokrosaputro dengan saksi Hary



ep



-



ah k



Prasetyo adalah untuk mendapatkan dukungan dana atau funding melalui pembelian saham perusahaan PT. Hanson International Tbk; Bahwa saksi kenal Benny Tjokrosaputro sebagai investor saham, selain



In do ne si



R



-



itu berdasarkan berita di pasar modal, saksi mendengar bahwa saksi



A gu ng



Benny Tjokrosaputro adalah orang yang suka melakukan gadai saham



(repo) dan sebagai bandar saham yang suka melakukan goreng saham.



-



Bahwa atas tawaran dari saksi Benny Tjokrosaputro, tanggapan saksi Hary Prasetyo adalah tidak spesifik karena saat itu adalah pertemuan saksi Benny Tjokrosaputro dengan saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa Joko Hartono Tirto pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas



Bahwa saksi bekerja di PT. Trimegah Sekuritas sampai dengan tahun



lik



-



2010, PT. Trimegah Sekuritas digunakan dalam melakukan transaksi saham-saham;



ub



ka



m



ah



dan saksi Hary Prasetyo juga pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa saksi adalah pemegang saham di PT. Trimegah Sekuritas.



-



Bahwa dari media saksi mendengar PT. Trimegah Sekuritas sebagai



ep



broker untuk transaksi saham-saham yang dimiliki PT. Asuransi



ah



Jiwasraya dan saham-saham yang diperdagangkan diantaranya adalah



Bahwa hubungan saksi Benny Tjokrosaputro dengan saksi adalah saksi



ng



M



Benny Tjokrosaputro menjadi nasabah saksi pada saat saksi bekerja di



on



gu



PT. Trimegah Sekuritas;



es



-



R



saham dari PT. Hanson International Tbk;



In d



A



Halaman 537 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 537



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi yang mempertemukan saksi Benny Tjokrosaputro dengan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa saksi adalah konsultan informal dan broker pribadi dari saksi



-



ng



pihak Bank UBS Singapura;



Benny Tjokrosaputro;



Bahwa diperlihatkan transaksi rekening Bank Mandiri an. Benny



gu



Tjokrosaputro yang isinya pada tanggal 18 April 2016, saksi telah



terima uang dari saksi Benny Tjokrosaputro sebesar kurang lebih



-



Bahwa saksi tidak tahu apakah setelah memperkenalkan saksi Benny Tjokrosaputro kepada saksi Hary Prasetyo, PT. Hanson International



ub lik



ah



A



Rp2.400.000.000,00;



Tbk melakukan kerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa tidak ada pengendali lain di PT. Hanson International Tbk selain



am



saksi Benny Tjokrosaputro yang menghubungi saksi untuk bertemu dengan saksi Hary Prasetyo;



ep



ah k



Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak menanggapinya;



-



Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono



A gu ng



Tirto tetapi kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro;



-



In do ne si



sebagai berikut:



R



37. Lisa Anastasia, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



Bahwa saksi adalah staf saham di perusahaan saksi Benny Tjokrosaputro sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang;



-



Bahwa nominee yang digunakan dalam transaksi saham oleh saksi Benny Tjokrosaputro yaitu: Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho (saksi



tidak tahu siapa), Agung Tobing (teman saksi Benny Tjokrosaputro), RM. Agus Hendro Cahyono (saksi tidak tahu siapa), Okky Irwina Savitri



Benny



Tjokrosaputro), saksi



Dicky



Tjokrosaputro



Anne



Patricia



(adik



Sutanto



saksi



Benny



(sepupu



Benny



ub



m



Tjokrosaputro),



lik



ah



(istri saksi Benny Tjokrosaputro), Teddy Tjokrosaputro (adik saksi



Tjokrosaputro), Vonny Yuliana Kusuma Dewi (saksi tidak tahu siapa),



ka



Hanny Sutopo (saksi tidak tahu siapa), Zefanya Sita (saksi tidak tahu



ep



siapa), Hendra Brata, Michael Sio, Kahar Anwar, Syibil Affiat, Mesalina



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro juga memerintahkan membuat



R



-



beberapa nama nominee, namun dikendalikan oleh saksi Jimmy



ng



M



Sutopo yaitu: Sharon Ethny, Po Saleh, Hanny Sutopo, Catherine,



on



gu



Gunawan Christopher dan Aileen Lim;



es



ah



Affiat, Jimmy Sutopo, Yongki Teja, Yenny Sutanto, Francis Indarto;



In d



A



Halaman 538 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 538



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang menginisiasi pembuatan nominee-nominee tersebut



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah saksi Benny Tjokrosaputro dengan cara memberikan nama-



-



ng



nama tersebut dan identitasnya kepada saksi dan staf saham;



Bahwa sekuritas/broker yang digunakan untuk melakukan transaksi



saham perusahaan saksi Benny Tjokrosaputro adalah: PT. Oso



gu



Sekuritas Indonesia (AD), PT. Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (XA), PT. Panca Global Sekuritas (PG), PT. Yuanta Sekuritas Indonesia



A



(FS), PT. Evergreen Sekuritas Indonesia (EL), PT. Anugerah Sekuritas (ID), PT. Masindo Artha Sekuritas (DM), PT. Korea Investment And



ub lik



ah



Sekuritas Indonesia (BQ), PT. Semesta Indovest Sekuritas (MG), PT. Valbury Sekuritas Indonesia (CP), PT. Mirae Aset Sekuritas Indonesia (YP), PT. Bosowa Sekuritas (SA), PT. Reliance Sekuritas Indonesia



am



(LS), PT. Ciptadana Sekuritas Asia (KI) dan PT. Dwidana Sakti Sekuritas (TS);



Bahwa yang menentukan perusahaan sekuritas/broker yang melakukan



ep



-



ah k



transaksi saham perusahaan saksi Benny Tjokrosaputro adalah saksi Benny Tjokrosaputro sendir;.



Bahwa tujuan digunakannya nominee-nominee tersebut adalah untuk



In do ne si



R



-



mencari utang dan dalam transaksi saham bertujuan untuk menjaga



A gu ng



harga saham perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro sesuai dengan harga yang diinginkan;



-



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro menyampaikan kepada saksi dan staf saham, harga sahamnya harus segini dan akan melakukan transaksi atas sahamnya sehingga harga sahamnya harus dijaga sesuai dengan harga yang diinginkannya;



-



lik



sebagai nasabah beli dan nasabah jual atas transaksi penjualan dan



ah



pembelian saham perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro yaitu MYRX, RIMO, ARMY, BTEK, dll; -



ub



m



Bahwa selain itu, tujuan dibuatnya nominee-nominee tersebut adalah



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro juga menginstruksikan kepada saksi



ka



dan staf saham untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan



ah



-



ep



saham lain yaitu Home, Nusa dan Posa;



Bahwa sekitar akhir Desember 2019 sampai dengan awal Januari



kepada semua staf saham termasuk saksi untuk memindahkan



on



gu



ng



M



perangkat komputer dan perlengkapan pekerjaan khususnya file surat-



es



R



2020, saksi Benny Tjokrosaputro memerintahkan secara langsung



In d



A



Halaman 539 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 539



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



surat serta dokumen transaksi saham ke rumah saksi Benny Tjokrosaputro di Jalan Patra Kuningan-Jakarta Selatan;



Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi diinformasikan oleh saksi Benny



ng



-



Tjokrosaputro untuk menghubungi saksi Moudy Mangkey dengan



mengatakan “LIS, kamu hubungi Moudy orangnya Pak Heru Hidayat”



gu



pada saat itu saksi dikasih nomor saksi Moudy Mangkey yakni Nomor 08129523703 dan disampaikan bahwa saksi Moudy Mangkey adalah



-



Bahwa saksi langsung menghubungi saksi Moudy Mangkey dan



ub lik



menyampaikan bahwa saksi merupakan anak buah saksi Benny



ah



A



anak buah Terdakwa;



Tjokrosaputro dan saksi menyampaikan kepada saksi Moudy Mangkey sesuai info dari saksi Benny Tjokrosaputro untuk melakukan transaksi



am



MYRX di harga dan lot yang saksi tidak ingat. Kemudian saksi Moudy Mangkey mengatakan “iya bener Lis”;



Bahwa saksi menyampaikan kepada saksi Moudy Mangkey perihal



ep



-



ah k



broker, sales dan nomor telepon sales yang akan digunakan dalam transaksi tersebut. saksi Benny Tjopkrosaputro maupun nominee (misal



In do ne si



R



dalam daftar tersebut adalah Benny Tjokrosaputro, Hendra Brata maupun Po Saleh) yang disampaikan kepada saksi Moudy Mangkey;



Bahwa pada saat itu saksi Benny Tjokrosaputro mengintruksikan saksi



A gu ng



-



dan



staf



saham



untuk



melakukan



transaksi



saham



senilai



Rp.150.000.000.000,00 dengan menghubungi saksi Moudy Mangkey yang merupakan anak buah Terdakwa;



-



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputro memberikan data saham Terdakwa



yang akan dicocokkan dengan saham Rimo milik saksi Benny



Bahwa saksi dan staf saham menghubungi Moudy Mangkey melalui



lik



-



telepon, dimana Moudy Mangkey memberi info Terdakwa akan menjual sahamnya (saksi tidak ingat sahamnya apa) dan akan membeli saham



ub



m



ah



Tjokrosaputro;



MYRX dan BTEK milik saksi Benny Tjokrosaputro;



ka



-



Bahwa saksi melakukan konfirmasi kepada saksi Benny Tjokrosaputro,



ep



jika disetujui maka transaksi dijalankan dan jika tidak setuju maka



Bahwa untuk sekuritas/broker pada pihak saksi Heru Hidayat ditunjuk melalui



Moudy



Mangkey,



sedangkan



dari



pihak



saksi



Benny



on



gu



ng



M



Tjokrosaputro maka dilakukan sendiri oleh saksi Benny Tjokrosaputro



es



-



R



ah



dibatalkan;



In d



A



Halaman 540 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 540



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk menentukan sekuritas/brokernya demikian pula dengan sales



-



Bahwa setelah transaksi selesai dilaksanakan maka saksi melaporkan



-



ng



yang ditunjuk masing-masing pihak;



kepada saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa seluruh saham (yakni BTEK, RIMO, ARMY, RODA, dan MYRX)



gu



yang dilakukan transaksi dengan group saksi Heru Hidayat selalu komunikasi dengan saksi Moudy Mangkey;



A



-



Bahwa pernah ada transaksi penjualan dan pembelian saham MYRX



yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dengan counter party yaitu



ub lik



ah



pihak nominee milik saksi Benny Tjokrosaputro yang terdiri dari saksi



Benny Tjokrosaputro sendiri, Hendra Brata, Po Saleh, Catherine, Agung Tobing, RM Agus Hendro Cahyono dan Francis Indarto.



am



Sebelum melakukan transaksi tersebut, saksi Benny Tjokrosaputro menginstruksikan saksi untuk berkoordinasi dengan saksi Moudy



ep



Mangkey terlebih dahulu, sehingga saksi kemudian melakukan



ah k



koordinasi dengan menyebutkan saham dan total value yang akan ditransaksikan. Setelah konfirmasi diterima atau dibenarkan oleh saksi



In do ne si



R



Moudy Mangkey, selanjutnya saksi dan saksi Moudy Mangkey akan saling memberitahu siapa pihak broker yang akan digunakan dalam



A gu ng



transaksi tersebut. Selanjutnya saksi akan mempersiapkan dokumen



pendukungnya seperti surat instruksi dan lain-lain untuk tahap selanjutnya koordinasi dilakukan antar broker;



-



Bahwa saksi pernah diperlihatkan transaksi Po Saleh untuk saham SMRU pada tanggal 23 Desember 2015, dimana untuk transaksi



pembelian Po Saleh tersebut kepada akun Sybill Affiat sejumlah



Bahwa akun Sybill Affiat adalah akun nominee saksi Benny Tjokrosaputro



yang



pengendaliannya



Tjokrosaputro; -



lik



-



ada



pada



saksi



Benny



ub



m



ah



218.000.000 lembar saham;



Bahwa saham SMRU dari akun Sybill Affiat adalah milik saksi Benny



ka



Tjokrosaputro dan transaksinya juga atas perintah saksi Ben ny



ah



-



ep



Tjokrosaputro melalui tim saham;



Bahwa transaksi yang dilakukan oleh Po Saleh adalah atas instruksi



memberikan instruksi kepada saksi Jimmy Sutopo; Bahwa untuk pemilik perusahaan dengan kode saham SMRU, saksi



ng



M



-



on



gu



tidak tahu siapa pemiliknya;



es



R



saksi Benny Tjokrosaputro kepada tim saham yang kemudian



In d



A



Halaman 541 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 541



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada akhir tahun 2015, saksi Moudy Mangkey pernah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



meminjam akun Po Saleh kepada saksi Jimmy Saleh;



Bahwa saksi dan tim saham pernah diinstruksikan oleh saksi Benny



ng



-



Tjokrosaputro untuk menghubungi saksi Moudy Mangkey yang untuk



melakukan transaksi tukar saham, namun saksi lupa saham apa saja



gu



yang ditansaksikan tersebut;



Bahwa saksi mengetahui data pada transaksi efek dan nominee:



-



Bahwa nama-nama nominee: Benny Tjokrosaputro, Po Saleh, Dwi



A



-



Nugroho, Agus Hendro Cahyo, RM dan Hendra Brata merupakan



ub lik



ah



nominee milik saksi Benny Tjokrosaputro, dimana saksi dan tim yang membantu mengelola nominee tersebut. Dalam proses transaksi



saham dengan PT. Asuransi Jiwasraya, pada awalnya saksi diminta



am



saksi Benny Tjokrosaputro untuk menghubungi saksi Moudy Mangkey mengkonfirmasi nilai saham yang akan ditransaksikan. Setelah cocok,



ep



saksi Moudy Mangkey memberikan nama sales dan nomor telepon dan



ah k



broker yang akan digunakan. Saksi juga menyampaikan ke saksi Moudy Mangkey



hal



yang



sama.



Bahwa



saham-saham



yang



In do ne si



-



R



ditransaksikan tersebut adalah milik saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal



A gu ng



barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan yaitu barang bukti nomor: 31.1 sampai dengan 31.15;



-



Bahwa Anne Patricia adalah sepupu saksi Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa saksi ditugsakan oleh Benny Tjokrosaputro untuk menjaga harga saham ;



-



Bahwa tujuan dibuatnya nominee-nominee untuk dijadikan nasabah beli



Bahwa



pada



tahun 2016,



ada



transaksi antara



lik



-



saksi Benny



Tjokrosaputro dengan Terdakwa melalui saksi Moudy Mangkey dimana saksi diminta saksi Benny Tjokrosaputro menghubungi saksi Moudy



ub



m



ah



dan nasabah jual saham MYRX, RIMO, ARMI;



Mangkey yang merupakan anak buah Terdakwa untuk transaksi saham;



ka



-



Bahwa ketika penyidikan, saksi diperlihatkan DTE saham MYRX oleh



ah



-



ep



penyidik;



Bahwa pengendalian transaksi saham SMRU adalah langsung dari



Bahwa instruksi saksi Benny Tjokrosaputro kepada saksi untuk



ng



M



menjaga harga saham adalah melalui telpon dengan memberikan



on



gu



instruksi beli atau jual saham;



es



-



R



saksi Benny Tjokrosaputro;



In d



A



Halaman 542 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 542



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa semua order pembelian dilakukan oleh tim saham atas



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa



-



ng



sepengetahuan saksi Benny Tjokrosaputro; seluruh



transaksi



MYRX,



BTEK,



RIMO,



ARMI



yang



berhubungan dengan grup Terdakwa selalu melalui saksi Moudy Mangkey;



gu



Bahwa setahu saksi setiap nominee saksi Benny Tjokrosaputro tidak ada surat pernyataan atau surat pengakuan nominee;



Bahwa kepada saksi diperlihatkan alat bukti surat pengakuan nominee Sybill Affiat, RM Agus Hendo Cahyono;



Bahwa terkait transaksi dengan reksadana yang disubscript PT.



ub lik



-



ah



A



-



Asuransi Jiwasraya, saksi Benny Tjokrosaputro memakai nomineenominee namun saksi tahunya saat itu saksi transaksinya melalui saksi



am



Moudy Mangkey; -



Bahwa jika dari saksi Benny Tjokrosaputro bertransaksi saham dengan



ep



grup Terdakwa, maka dari grup Terdakwa instruksi transaksinya melalui



-



Bahwa saksi tidak tahu PT. Surya Agung Maju;



-



Bahwa saham MYRX pernah direpokan pada tahun 2015.



-



Bahwa saham direpokan kepada Terdakwa melalui saksi Moudy



In do ne si



R



ah k



saksi Moudy Mangkey;



A gu ng



Mangkey;



-



Bahwa terkait saham repo saham MYRX, saksi baru tahu yang menjadi



counterparty adalah PT. Asuransi Jiwasraya dan bukan saksi Heru Hidayat adalah saat diperiksa di Kejaksaan;



-



Bahwa dari hasil repo, saksi Benny Tjokrosaputro mendapatkan dana Rp.150.000.000.000,00;.



Bahwa saham yang direpo sudah ditebus pada juni 2016 sebesar



-



lik



Rp.150.000.000.000,00;



Bahwa transaksi repo adalah gadai saham antara Benny Tjokrosaputro



ub



dengan Terdakwa melalui saksi Moudy Mangkey, belakangan hari



m



ah



-



diketahui ternyata saksi Benny Tjokrosaputro dengan PT. Asuransi



-



Bahwa perjanjian reponya 1 : 5, di mana yang dapat 1 adalah Benny



ep



ka



Jiwasraya;



Bahwa saksi tidak pernah melihat ada perjanjian repo antara saksi Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa; Bahwa



saksi



Jimmy



Sutopo



sebagai



remisere



(orang



ng



M



-



yang



on



gu



menghutangkan) saksi Benny Tjokrosaputro;



es



-



R



ah



Tjokrosaputro, yang dapat 5 adalah saksi Heru Hidayat;



In d



A



Halaman 543 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 543



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi tidak kenal Edi Suwarno;



-



Bahwa tiap bulan membayar bunga pada Manfred Pietruschikha;



-



Bahwa saksi tidak tahu Manfred Pietruschikha dari Wana Artha;



ng



R



-



Terhadap keterangan saksi Terdakwa tidak menanggapinya;



gu



38. Devi Hernita di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro, tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa Sejak tahun 2011 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai Legal



ub lik



ah



A



-



Manager saksi Benny Tjokrosaputro; -



Bahwa Saksi pernah mendapat instruksi dari saksi Benny Tjokrosaputro



am



untuk membuat PT (perusahaan) baru atau membeli PT (perusahaan). -



Perusahaan baru tersebut yang saksi ingat yaitu:



ep



1) PT. Pelita Indo Karya;



ah k



2) PT. Rotal Bahana Sakti; 3) PT. Delta Griya Karya;



Bahwa Saksi pernah diperlihatkan note tanggal 14 Agustus 2015 yang



In do ne si



R



-



ada tulisan: Devi instruksikan 3 (tiga) PT baru dalam 1 dokumen keeper



A gu ng



disimpannya u/ putar2an uang y/i: 1. PT. Pelita Indo Karya, 2. PT. Rotal Bahana Sakti, 3. PT. Delta Griya Karya. Maksud dari “putar-putar uang” yang saksi ketahui adalah hal yang lazim dilakukan terhadap



perusahaan-perusahaan baru nominee saksi Benny Tjokrosaputro untuk meminjam uang;



-



Bahwa akhir tahun 2015, saksi yang bertugas di bagian legal saksi



Benny



Tjokrosaputro



untuk



menyediakan



PT, kalau tidak ada yang jual buat saja”; -



lik



perusahaan dengan cara mengatakan kepada saksi ”Dev tolong cari



Bahwa PT. Royal Bahana Sakti dikendalikan oleh saksi Benny



ub



m



ah



diperintahkan



Tjokrosaputro dengan cara membelinya, namun saksi tidak ingat dari



ka



siapa membelinya, Pengurusnya pada tahun 2015 atas nama Ilyas



ep



Karim dan Marcos Tirta yang saksi tidak kenal dan tidak tahu sama



-



R



Tjokrosaputro.;



Bahwa Saksi membeli dokumen perusahaan PT. Royal Bahana Sakti



ng



M



dari Notaris beserta dengan pembuatan akta pergantian pengurus



on



gu



sesuai dengan permintaan saksi Benny Tjokrosaputro;



es



ah



sekali karena dokumen legalitasnya sudah disediakan saksi Benny



In d



A



Halaman 544 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 544



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2017 saksi Benny Tjokrosaputro



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memerintahkan untuk mengganti pengurus PT. Royal Bahana Sakti



ng



atas nama teman saksi Benny Tjokrosaputro yaitu Direktur atas nama Wim Al Fatih dan Komisaris yaitu Yohanes Sebayang;



-



Bahwa PT. Pelita Indo Karya dikendalikan atau dimiliki oleh saksi



gu



Benny Tjokrosaputro dengan cara dibeli, Pengurusnya atas nama Michelle Suman dan Lukman Dahlan yang saksi tidak kenal dan tidak



ada sebelumnya di saksi Benny Tjokrosaputro; -



Bahwa Saksi Benny Tjokrosaputro meminta saksi untuk menyediakan



ub lik



ah



A



tahu sama sekali karena tidak pernah bertemu dan legalitasnya sudah



perusahaan-perusahaan tersebut dengan tujuan untuk memperoleh kredit ke bank, untuk tender atau untuk pembelian tanah. Namun



am



setelah saksi melihat dokumen MTN dari PT. Royal Bahana Sakti dan PT. Pelita Indo Karya yang dijual kepada PT. Asuransi Jiwasraya, saksi



ep



mengetahui bahwa PT. Royal Bahana Sakti dan PT. Pelita Indo Karya



ah k



dibeli oleh saksi Benny Tjokrosaputro untuk menerima MTN PT. Hanson International yang kemudian dijual ke PT. Asuransi Jiwasraya;



Tjokrosaputro



tersebut



bertujuan



agar



In do ne si



Bahwa perubahan pengurus perusahaan yang dibeli oleh saksi Benny



R



-



mudah



untuk



A gu ng



mengkoordinasikannya karena pengurusnya dikenal oleh saksi Benny Tjokrosaputro, perubahan tersebut saksi lakukan dengan dibantu oleh staf saksi di bagian legal;



-



Bahwa



data-data



perusahaan-perusahaan



yang



dibeli



tersebut,



didapatkan dari Notaris atau dari kenalan-kenalan dengan memberikan



imbalan dengan kisaran harga Rp30.000.000,00 s/d Rp70.000.000,00



Bahwa untuk pembuatan perusahaan buat baru, memberikan imbalan



lik



-



ke Notaris dengan kisaran biaya kurang lebih Rp20.000.000,00 per perusahaan, Perusahaan yang baru dibuat atau dibeli oleh saksi Benny



ub



m



ah



per perusahaan;



Tjokrosaputro berjumlah sekitar 20-50 perusahaan;



ka



-



Bahwa karena banyaknya perusahaan yang baru dibuat atau dibeli oleh



ep



saksi Benny Tjokrosaputro, saksi pernah menanyakan alasannya



Bahwa



selain



menjabat



sebagai



Legal



Manager



saksi



Benny



R



-



Tjokrosaputro yang secara status ditempatkan pada PT. Bumi Nusa



ng



M



Jaya Abadi, saksi juga ditunjuk sebagai Direktur Independen PT.



on



gu



Armidian Karyatama Tbk;



es



ah



kepada saksi Benny Tjokrosaputro namun dijawab “udah kerja saja”.



In d



A



Halaman 545 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 545



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa penunjukan Direktur Independen PT. Armidian Karyatama Tbk



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dikarenakan



sesuai



dengan



Peraturan



Bursa



Efek



Indonesia,



ng



Perusahaan yang ingin melakukan IPO wajib memiliki paling kurang



satu orang sebagai Direktur Independen setelah perusahaan tersebut IPO;



Bahwa setahu saksi PT. Armidian Karyatama Tbk pernah melakukan



gu



-



pembelian tanah di daerah Maja dan pernah melakukan kerjas sama



-



Bahwa PT. Hanson International Tbk memiliki beberapa anak



perusahaan yang salah satunya adalah PT. Mandiri Mega Jaya yang



ub lik



ah



A



dengan Group Ciputra.



pemiliknya adalah saksi Benny Tjokrosaputro. Dan PT. Mandiri Mega Jaya memiliki 16 (enam belas) anak perusahaan;



am



-



Bahwa PT. Pacific Milenium Land kemudian juga memilik anak perusahaan yaitu: PT. Bramind Mitra Utama, PT. Bhandawibawa Asih,



ep



PT. Chandra Tribina, PT. Citraindo Nusa Maju, PT. Graha Interjaya



ah k



Agung, PT. Putra Marga Tapadan dan PT. Smart Rexa Kharisma; -



Bahwa saksi Benny Tjokrosaputra masih memiliki perusahaan lain yang



In do ne si



R



mana saksi Benny Tjokrosaputro tidak masuk dalam kepengurusan perusahaan dan pemegang sahamnya, namun perusahaan tersebut



A gu ng



dikendalikan oleh saksi Benny Tjokrosaputro dalam melakukan kegiatan usahanya melalui nama pengurus maupun pemegang saham



adalah staf maupun pegawai PT. Hanson International yang latar belakangnya bermacam- macam;



-



Bahwa perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro tersebut sering melakukan pembelian tanah yang lokasinya saksi tidak tahu. Saksi



-



lik



memasukkan aset tanah yang dibeli;



Bahwa Saksi Jumiah menjadi pengurus di beberapa perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro, saksi Jumiah merupakan karyawan yang



ub



m



ah



sering mendapat perintah dari saksi Benny Tjokrosaputro untuk



sudah lama bekerja pada perusahaan milik saksi Benny Tjokrosaputro;



ka



-



Bahwa Saksi pernah memberikan saran kepada saksi



Benny



ep



Tjokrosaputro untuk membuat perusahaan dengan benar dan dijawab



ah



oleh saksi Benny Tjokrosaputro agar saksi melaksanakan saja apa



Bahwa Saksi tidak kenal Michel Sjuman yang merupakan direktur PT.



ng



M



Pelita Indo Karya. Saksi tidak periksa apakah orang yang disebut Ilyas



on



gu



Karim atau Michele Suman memang benar ada;



es



-



R



yang diperintahkan oleh saksi Benny Tjokrosaputro;



In d



A



Halaman 546 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 546



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Gunawan,



dibawah



sumpah



pada



pokoknya



ng



39. Fredy



R



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



keterangan sebagai berikut: -



memberikan



Bahwa saksi kenal Terdakwa kurang lebih 15 tahun karena saksi



gu



dikenalkan teman, saksi kenal saksi Joko Hartono Tirto sekitar tahun



2012 dan awal saksi kenal saat saksi di Kantor Terdakwa di Sentra



-



Bahwa nama saksi pernah diminta oleh Terdakwa untuk membuat



ub lik



perusahaan, lalu saksi serahkan KTP saksi kepada Terdakwa sambil



ah



A



Senayan 2 lantai 27, Jakarta Selatan;



saksi Joko Hartono Tirto menyampaikan terkait dengan pembuatan perusahaan dan selanjutnya saksi diminta menandatangani surat-surat



am



di Kantor Terdakwa; -



Bahwa



saksi



pernah



pinjam



meminjam



uang



sebesar



ep



Rp4.000.000.000,00 kepada Terdakwa pada tahun 2014 dalam rangka



selesai;



Bahwa pinjaman sebesar Rp4.000.000.000,00 dari Terdakwa sudah



R



-



In do ne si



ah k



proyek pembuatan kapal pinisi; proyek kapal Pinisi tersebut telah 95%



saksi diterima, namun belum kembalikan kepada Terdakwa;



Bahwa pinjaman Rp4.000.000.000,00 tersebut masuk sekaligus ke



A gu ng



-



dalam rekening saksi.



-



Bahwa Terdakwa pernah melakukan transfer uang ke rekening pribadai saksi dengan menggunakan atas nama PT Permai Alam Sentosa;



-



Bahwa Terdakwa menggunakan nama PT. Permai Alam Sentosa ketika melakukan transfer ke rekening pribadi saksi di Bank BCA dengan



Nomor rekening 0827798979 atas nama saksi pada tanggal 13



lik



Freddy Gunawan lantai 4 di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan tanggal 9 Juni 2017 sebesar Rp4,870 Milyar untuk membayar Casino



ub



m



ah



Pebruari 2018 sebesar Rp2,5 Milyar untuk renovasi ruko keluarga



Resource World Sentosa (RWS) di Singapura;



ka



-



Bahwa saksi tidak pernah memperoleh fee atau fasilitas apapun terkait



ah



-



ep



dengan pemakaian identitas saksi oleh Terdakwa; Bahwa saksi pernah menerima transferan dari Terdakwa senilai Rp2



Terdakwa ingin menggunakan lantai 4 ruko tersebut untuk tempat



on



gu



ng



M



kumpul;



es



R



Milyar untuk interior lantai 4 gedung ruko milik keluarga saksi karena



In d



A



Halaman 547 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 547



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa pernah melakukan transfer uang ke rekening pribadi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi yang lain yaitu Nomor Rek 386 300 8979 Bank BCA dengan



ng



rincian penggunaan transfer uang sebagai berikut:



a. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp2.5 Milyar (2X) untuk keperluan bayar Casino MGM di Macao;



gu



b. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2,2 Milyar untuk bayar Casino MGM di Macao;



A



c. Tanggal 9 Agustus 2016 sebesar Rp1,470 Milyar untuk bayar Casino Resource World Sentosa (RWS) di Singapura;



ub lik



ah



d. Tanggal 8 Juni 2016 sebesar Rp1,5 Milyar untuk bayar Casino Sky City di New Zealand;



e. Tanggal 7 Juni 2016 sebesar Rp3,5 Milyar untuk bayar Casino Sky



am



City;



f. Tanggal 16 Mei 2016 sebesar Rp500.000.000,- untuk bayar Casino



ep



RWS;



ah k



g. Tanggal 29 April 2016 sebesar Rp500.000.000, untuk bayar Marina Bay Sands (MBS);



Tanggal 22 Januari 2016 sebesar Rp1 Milyar untuk bayar Casino



A gu ng



i.



In do ne si



RWS;



R



h. Tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp500.000.000 untuk bayar Casino



MBS;



j.



Tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp500.000.000 untuk bayar Casino RWS;



k. Tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp900.000.000 untuk bayar Casino RWS;



l.



m. Tanggal 24 Maret 2015 sebesar Rp912.000.000 untuk bayar Casino



ub



MBS. -



Bahwa mekanisme atau cara saksi melakukan pembayaran atas keperluan



ka



lik



MBS



ah m



Tanggal 18 Juni 2015 sebesar Rp690.000.000 untuk bayar Casino



pembayaran



judi



Terdakwa



tersebut



yaitu



setelah



ep



mendapatkan instruksi dari Terdakwa untuk melakukan pembayaran ke



ah



salah satu casino yang di hutang, kemudian Terdakwa mengirimkan



selanjutnya setelah uang masuk ke rekening saksi, saksi melakukan



ng



M



deal dengan Terdakwa atas nilai tukar uang di Money Changer lalu



on



gu



setelah Terdakwa setuju baru saksi belikan melalui money changer dan



es



R



sejumlah uang untuk membayar hutangnya di salah satu casino,



In d



A



Halaman 548 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 548



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



money changer tersebut yang mengirim nilai dollar ke rekening salah



satu casino tempat Terdakwa dan pembayaran adalah atas nama



-



ng



Terdakwa sendiri;



Bahwa saksi lupa nama money changer apa yang digunakan saksi saat itu, namun money chager yang digunakan yang berada di Jakarta; Bahwa aset bergerak dan tidak bergerak yang saksi miliki adalah:



gu



-



Asset tidak bergerak terdiri:



A



a. 1 (satu) unit Rumah di Jln Rome 2 No.6 Jakarta Utara perolehan tahun 2012/ 2013 atas nama Freddy Gunawan;



ub lik



ah



b. 2 (Dua) unit Rumah di Bali perolehan tahun 2012/2013 atas nama Freddy Gunawan; Asset bergerak:



am



1 (satu) unit mobil Toyota Alphad tahun 2010 perolehan tahun 2011



-



Bahwa aset-aset saksi tersebut tidak disita Kejaksaan Agung;



-



Bahwa pekerjaaan saksi adalah membantu orang-orang yang ingin



ep



ah k



atas nama Freddy Gunawan;



keluar negeri untuk bermain di casino (jungket) dan juga membantu



In do ne si



-



R



membooking hotel yang diperlukan oleh orang-orang tersebut;



Bahwa atas pembayaran hutang Terdakwa ke casino-casino tersebut,



A gu ng



saksi mendapatkan fee dari Casino kurang lebih bila dirupiahkan



selama Terdakwa main judi adalah sebesar Rp250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);



-



Bahwa saksi tidak pernah melakukan kegiatan transaksi keuangan dengan Terdakwa yang berhubungan dengan usaha-usahanya.



-



Bahwa saksi kenal dan pernah bertemu beberapa kali dengan saksi



lik



Utomo Puspo Suharto sekitar tahun 2013 atau 2014 sebagai temannya Terdakwa;



- Bahwa saksi menyatakan tidak memiliki Rekening CIMB NIAGA atas



ub



m



ah



Utomo Puspo Suharto di kantor Terdakwa dan saksi mengenal saksi



nama saksi dengan Nomor Rekening 800121379800 dan saksi tidak



ka



pernah mengirim uang ke Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor



ep



Rekening 4800104493183 a.n. Utomo Puspo Seharto senilai Rp6,6



Bahwa saksi ditunjuk oleh Terdakwa sebagai Direktur PT. Tandikek



on



gu



ng



M



Asri Lestari;



es



-



R



ah



Milyar.



In d



A



Halaman 549 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 549



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak menjalankan peran saksi sebagai Direktur PT.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tandikek Asri Lestari karena nama saksi hanya dipinjam saja oleh



-



ng



Terdakwa untuk kepentingan pendirian PT. Tandikek Asri Lestari;



Bahwa saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengetahui jika PT.



Tandikek Asri Lestari mempunyai Rekening CIMB NIAGA dengan



gu



Nomor Rekening 800030636700 a.n. PT. Tandikek Asri Lestari, karena sebagaimana sudah saksi jelaskan sebelumnya nama saksi hanya



A



dipakai oleh Terdakwa sebagai Direktur PT. Tandikek Asri Lestari dan saksi mengetahui posisi saksi sebagai Direktur setelah ada panggilan



ub lik



ah



dari Kejaksaan Agung tanggal 5 Februari 2020. Saksi juga tidak tahu



menahu tentang pengiriman uang ke Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor 4800104493183 a.n. Utomo Puspo Suharto senilai Rp11,7



am



Milyar; -



Bahwa saksi menyatakan saksi tidak pernah mempunyai Rekening



ep



CIMB Niaga dengan No. Rekening 7650100045007 a.n. Freddy



ah k



Gunawan dan saksi tidak pernah menerima uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 702212124500 a.n. Utomo Puspo



In do ne si



R



Suharto senilai Rp65.919.281.060,- (Enam Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Enam



A gu ng



Puluh Rupiah) tersebut;



-



Bahwa terkait dengan transaksi Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 640164903005 a.n. PT. Tandikek Asri Lestari menerima



transferan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor Rekening 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto; saksi tidak mengetahuinya



dan saksi tidak tahu menahu tentang penerimaan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan Nomor 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto



lik



lima puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah); -



ub



m



ah



senilai Rp.131.150.266.063,- (seratus tiga puluh satu milyar seratus



Bahwa yang menggunakan keempat rekening adalah saksi Terdakwa



ep



-



Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Suprihatin Njoman;



-



Bahwa saksi pernah beberapa kali menandatangani Cek dan Bilyet



R



ah



perusahaan;



Giro kosong yang disodori oleh sekretaris Terdakwa yang bernama



ng



M



Katleen atau Hartati dan beberapa kali saksi ditelepon oleh sekretaris



on



gu



Terdakwa yang memberi tahu ada pihak bank yang akan konfirmasi



es



ka



karena Terdakwa lah yang meminta KTP saksi untuk membuka



In d



A



Halaman 550 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 550



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tentang penerimaan atau pengeluaran uang sejumlah tertentu dan saksi diminta untuk menjawab “IYA” apabila ada konfirmasi dari pihak



-



ng



bank;



Bahwa yang mengendalikan rekening Basnk CIMB NIAGA tersebut bukan saksi, tapi Terdakwa;



Bahwa saksi pernah berkerja di salah satu hotel di Singapur dan karena



gu



-



saksi membawa Terdakwa (sebagai costumer) ke casino, maka saksi



-



Bahwa saksi adalah Komisaris di PT. Pool Advista dan saksi ditunjuk oleh Terdakwa;



-



ub lik



ah



A



mendapatkan komisi dari casino tersebut;



Bahwa saksi sebagai Komisaris di PT. Pool Advista tidak digaji sama sekali;



am



-



Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali tentang PT. Balikpapan Property Semesta dan saksi juga tidak tahu jabatan saksi di PT.



ep



ah k



Balikpapan Property Semesta; -



Saksi tidak pernah menerima uang dari saksi Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali jika ada email dari



In do ne si



R



Terdakwa yang ditujukan kepada saksi Benny Tjokrosaputro yang isinya instruksi untuk melakukan transfer sejulmah uang kepada 4



A gu ng



(empat) nominee yang diantaranya adalah atas namasaksi;



-



Bahwa terkait dengan Rekening Koran atas Giro BCA Nomor Rekening 3863008979 a.n. saksi, dimana pada tanggal 19/07/2013 ada setoran



kredit masuk sejumlah Rp11.070.000.000,- dengan keterangan KR Otomatis PT. Bank CIMB Niaga BNIAIDJA/027168 Suprihatin Njoman dan



tanggal



22/07/2013



ada



setoran



kredit



masuk



sejumlah



lik



NIAGA BNIAIDJA/014624 Suprihatin Njoman, saksi nenerangkan uang tersebut adalah untuk membayar hutang Casino di Macau. Bahwa saksi tidak tahu jika saksi pernah terima uang dari Anisa,



ub



-



m



ah



Rp10.044.549.000,- dengan keterangan KR Otomatis PT. Bank CIMB



nominee saksi Benny Tjokrosaputro pada Oktober 2014 karena buku dan



rekening



tidak



ah



-



Bahwa tidak ada perjanjian dengan



oleh



saksi,



namun



Terdakwa terkait dengan



R



pembuatan kapal pinisi; -



ep



dikendalikan oleh Terdakwa;



dikendalikan



Bahwa diperlihatkan dokumen rekening transfer uang pada saksi dan



on



gu



ng



M



saksi membenarkannya;



es



ka



rekening



In d



A



Halaman 551 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 551



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



ng



keterangan saksi.



40. Tommy Iskandar Wijaya, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:



Bahwa Saksi mengenal Terdakwa lebih dari 10 tahun sebagai teman,



gu



-



saksi tidak kenal dengan saksi Benny Tjokrosaputro;



Bahwa saksi pernah diajak kerjasama oleh Terdakwa terkait urusan transaksi jual-beli saham;



-



Bahwa saksi memiliki akun rekening di PT. Lautandhana Sekuritas



ub lik



ah



A



-



yang sekarang bernama PT. Lotus Andalan Sekuritas; -



Bahwa akun rekening saksi di PT Lotus (PT Lautandhana) hanya satu



am



akun saja yang aktif; -



Bahwa akun rekening saksi di PT Lotus (PT Lautandhana) tersebut



ep



bukanlah dalam kendali saksi karena saksi hanya menjalankan



ah k



rekening tersebut atas instruksi Terdakwa; -



Bahwa saksi membuka akun rekening di PT Lotus (PT Lautandhana)



yang dijalankan menggunakan akun saksi;



Bahwa setiap transaksi diinstruksikan oleh Terdakwa melalui saksi



A gu ng



-



Moudy Mangkey;



-



In do ne si



R



karena dijanjikan adanya keuntungan sebesar 0,03% dari transaksi



Bahwa terkait dengan pembukaan akun rekening di PT Lotus (PT Lautandhana), saksi awalnya dihubungi saksi Moudy Mangkey dan saksi menyerahkan KTP kepada saksi Moudy Mangkey untuk membuka rekening buku tabungan, namun yang



Bahwa saksi tidak tahu saldo awal dalam rekening pada saat awal



lik



-



dibuka; -



Bahwa saksi mengenal Alwi Halim selama 25 tahun lebih dan Alwi Halim kenal dengan Terdakwa;



ka



-



Bahwa PT. Trada Alam Minera dan PT. Maxima Integra adalah milik



ah



ep



Terdakwa; -



ub



m



ah



menguasai buku rekening bukan saksi;



memegang atau



Bahwa saksi Moudy Mangkey memberikan instruksikan kepada saksi



Bahwa saksi mengenal saksi Moudy Mangkey yang merupakan orang dan



saksi



diinstruksikan



oleh



Terdakwa



untuk



on



Terdakwa



gu



dari



ng



M



-



es



dengan 2019;



R



untuk jual atau beli saham pada kurun waktu 2011 atau 2012 sampai



In d



A



Halaman 552 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 552



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berhubungan dengan saksi Moudy Mangkey yang kemudian saksi Moudy Mangkey yang menginstruksikan saksi untuk bertransaksi baik



-



ng



jual ataupun beli saham;



Bahwa sumber dana transaksi jual-beli saham yang saksi jalankan melalui instruksi saksi Moudy Mangkey adalah berasal dari Terdakwa



gu



yang diberikan melalui nominee perusahaan ataupun perorangan;



-



Bahwa sumber dana transaksi yang dari nominee perorangan yaitu



nominee perusahaan adalah dari rekening PT. Topaz International, PT. Topaz Investment dan PT. Permai Alam Semesta; -



ub lik



ah



A



melalui rekening saksi Utomo Puspo Suharto, sedangkan yang dari



Bahwa rekening an. Utomo Puspo Suharto, PT. Topaz International, PT. Topaz Investment dan PT. Permai Alam Semesta dikendalikan oleh



am



Terdakwa; -



Bahwa



saksi



juga



melakukan



trading



atau



transaksi



saham



ep



menggunakan akun rekening an. nama Jenifer Handayani dan Deni



ah k



Suriadinata yang sumber uang untuk transaksinya bukan uang saksi pribadi tapi dari Terdakwa;



Bahwa saksi Jenifer Handayani adalah istri saksi dan Deni Suriadinata



In do ne si



R



-



adalah kawan baik saksi;



Bahwa saksi menggunakan akun rekening an. Jenifer Handayani dan



A gu ng



-



Deni Suriadinata untuk transaksi saham awalnya dimulai dari perkenalan saksi dengan Terdakwa pada tahun 2010 dimana Terdakwa



menawari saksi untuk melakukan transaksi saham yang Terdakwa inginkan melalui nama saksi dan karena saksi mengetahui kapasitas Terdakwa selaku bos besar dalam perdagangan pasar modal, maka



lik



akan ada orang yang mengubungi saksi untuk mengatur tugas detailnya dan sekitar tahun 2014, saksi kembali bertemu dengan Terdakwa lalu tidak berapa lama saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi via telpon dan ia



ub



m



ah



saksi menyetujui dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi nanti



menanyakan berapa banyak saksi memiliki



ka



Account di perusahaan perusahaan broker saham dan berapa nomor



ep



rekening bank yang tercatat di perusahaan broker tersebut dan saksi



ah



jawab saksi memiliki Account di Perusahaan Broker PT Lautan Dana



sampai satu setengah milyar yang saksi buka atas nama pribadi saksi



ng



M



dan tidak lama saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi kembali dan



on



gu



menyuruh saksi untuk trading saham dan kemudian saksi mencoba



es



R



Sekuritas yang masih aktif dan mempunyai kemampuan jual beli saham



In d



A



Halaman 553 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 553



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menambah account atas nama orang lain yakni Jenifer Handayani dan



Denny Suriadinata dan hal tersebut juga saksi sampaikan ke saksi



ng



Moudy Mangkey dan selanjutnya transaksi jual beli saham yang sama, saksi lakukan juga di kedua Account An Denny Suriadinata dan Jenifer Handayani;



Bahwa saksi Susana Anggreni adalah sales di PT. Lotus Andalan



gu



-



Sekuritas;



Bahwa peran saksi Susana Anggreni yaitu untuk menerima order



transaksi saham untuk account saksi sendiri yang mana saksi berikan via telepon; -



ub lik



ah



A



-



Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Terdakwa terkait dengan pembentukan beberapa perusahaan yakni PT Tri Surya Lintas



am



Investama dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi; -



Bahwa di dalam PT Tri Surya Lintas Investama, saksi ditunjuk sebagai



ah k



-



ep



komisaris;



Bahwa terkait dengan pembentukan beberapa perusahaan atas permintaan Terdakwa, awalnya saksi dihubungi melalui telpon dan



In do ne si



R



kemudian Terdakwa menyampaikan anak buahnya akan menemui saksi dan setelah bertemu anak buahnya lalu saksi diberikan dokumen



A gu ng



beberapa akta yang kemudian saksi tandatangani dokumen akta-akta tersebut;



-



Bahwa saksi tidak ingat nilai dari seluruh jual dan beli saham yang



merupakan instruksi dari Terdakwa melalui saksi Moudy Mangkey yang



menggunakan account-account atas nama saksi, Jenifer Handayani dan Deni Suriadinata, namun dalam sehari jika permintaannya besar



lik



transaksi yang paling banyak adalah pada tahun 2016 sampai dengan 2018;



Bahwa saksi kenal Utomo Puspo Suharto sebagai orang yang ada



ub



-



m



ah



bisa mencapai Rp.150.000.000.000,00 rupiah. Yang saksi ingat



dalam daftar transfer rekening saham yang berhubungan dengan saksi



-



Bahwa terdapat beberapa perusahaan dimana saksi menjabat sebagai



ep



ka



Moudy Mangkey;



ah



Direktur Utama, yaitu PT. Trisurya Lintas Investama (PT. TLI), PT.



Investama, namun saksi tidak pernah menjalankan tugas apapun terkait



ng



M



dengan jabatan sebagai Direktur utama pada perushaaan-perusahaan



on



gu



tersebut.



es



R



Mahkota Investama Unggulan (PT. MIU), dan PT. Berlian Multi



In d



A



Halaman 554 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 554



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. Trisurya Lintas Investama, PT.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mahkota Investama Unggulan memiliki akun saham atau tidak dan



ng



saksi tidak tahu apakah kedua perusahaan tersebut memiliki riwayat transaksi jual-beli saham dengan PT. Asuransi Jiwasraya atau tidak;



-



Bahwa terkait PT TLS dan PT MIU yang memiliki akun di perusahaan



gu



sekuritas, di mana PT TLS memiliki akun di perusahaan sekuritas yaitu



QA (Prime Capital Sekuritas), BR (Trust Securities), AH (Makinta



A



Sekuritas), CP (Valbury Asia Sekuritas), EP (MNC Sekuritas), IH



(Pacific 2000 Sekuritas), RO (NISP Sekuritas), XA (NH Korindo), ZR



ub lik



ah



(Bumiputera Sekuritas), sedangkan PT MIU memiliki akun di YJ



(Lautandhana Securindo), dalam hal ini saksi tidak pernah membuka akun di sekuritas ataupun diminta untuk menandatangani formulir



am



pembukaan akun rekening oleh saksi Heru Hidayat di perusahaan sekuritas tersebut. Saksi tidak pernah menginstruksikan broker untuk



ep



membeli atau menjual saham dengan menggunakan akun atas nama



-



Bahwa saksi tidak tahu nama saksi ada di akta notaris sebagai Direktur



-



R



di PT TLS, PT BMI, dan PT MIU.



In do ne si



ah k



PT TLS dan PT MIU;



Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi di rekening PT TLS, PT



A gu ng



BMI, dan PT MIU.



-



Bahwa saksi tidak kenal dengan Pieter Rasiman;



-



Bahwa seingat saksi PT. Tri Surya Lintas Investama dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi didirikan pada tahun 2010;



-



Bahwa saksi tidak tahu tentang PT Biro Asri.



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Tiga Samudra Perkasa.



-



Saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Tambang Aminto Sejahtera.



ka



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



ah



ep



perusahaan PT Minna Raya. -



lik



-



ub



m



ah



perusahaan PT Nuansa Cipta Magello.



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



on



gu



ng



M



perusahaan PT Mahkota Investama Unggulan.



es



-



R



perusahaan PT Beelian Multi Investama.



In d



A



Halaman 555 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 555



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT Minna Padi Entertain yang saksi tahu perusahaan tersebut



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah perusahaan Event Organization dan posisi saksi selaku salah



-



ng



satu pemegang saham;



Bahwa PT 48 Dimsum Indonesia, adalah restoran yang mana posisi saksi selaku salah satu pemegang saham;



Bahwa PT Prima Cakrawala Abadi yang saksi tahu adalah perusahaan



gu



-



milik Terdakwa dan saksi diminta menandatangani akta pendirian



menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama dan tidak tahu menahu perkembangan perusahaan itu; -



ub lik



ah



A



perusahaan selaku komisaris utama tetapi saksi tidak pernah



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Dongsi Surya Mandiri.



am



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Pringgondani Berseri.



Bahwa PT Pyramid Megah Sakti yang saksi tahu saksi menjabat



ep



-



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



-



R



perusahaan PT Karya Persada Katulistiwa.



In do ne si



ah k



sebagai Komisaris dan masih berjalan saat ini.



Bahwa PT Carpedia Bintang Investama yang saksi tahu saksi selaku



A gu ng



pemegang saham dibidang usaha Restoran dan saat ini masih jalan.



-



Bahwa PT Sejuta Rasa Carpedia saksi selaku pemegang saham dibidang usaha Restoran dan saat ini masih jalan.



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Marindo Pasific Indonesia;



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



Bahwa saksi tidak tahu tentang PT Tiga Samudra Nikel;



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari perusahaan PT Mahktota Nikel Indonesia;



-



lik



-



ub



m



ah



perusahaan PT Nusantara Karya Semesta;



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



-



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjadi pengurus dari



ep



ka



perusahaan PT Tiga Persada Utama;



Bahwa saksi tidak tahu menahu terkait transaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa saksi tidak pernah tahu siapa lawan transaksi saksi ketika



ng



M



-



on



gu



menjalankan transaksi atas instruksi saksi Moudy Mangkey;



es



-



R



ah



perusahaan PT Budi Artha Sejahtera;



In d



A



Halaman 556 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 556



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak pernah diminta membuka akun 5 orang pegawai PT



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Asuransi Jiwasraya di PT Lotus Andalan Sekuritas;



Bahwa Istri saksi, yaitu Jenifer Handayani pernah menyampaikan



ng



-



kepada saksi bahwa setelah opening account atas nama Hendrisman



Rahim dan Hary Prasetyo dibuka di broker, Joko Hartono Tirto pernah



gu



memerintahkan untuk melakukan transaksi jual beli saham dengan menggunakan akun atas nama Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo;



Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka akun Hary Prasetyo,



Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Agustin dan M. Rommy di PT Lotus



Andalan Sekuritas dan pada saat istri saksi masih bekerja di PT Lotus



ub lik



ah



A



-



Andalan Sekuritas, opening akun 5 orang pegawai PT Asuransi Jiwasraya tersebut sudah ada;



am



-



Bahwa mekanisme transaksi saham a.n. saksi yang saksi lakukan berdasarkan instruksi dari saksi Moudy Mangkey serta saham yang



ep



ditransaksikan sebagian besar adalah saham Terdakwa karena saksi



ah k



terima modal dari Terdakwa. Mekanismenya transaksinya adalah rekening saksi pertama kali diminta oleh Terdakwa untuk membeli



In do ne si



R



saham, yang kemudian setelah menerima perintah beli dari saksi Moudy Mangkey, saksi membeli saham yang diperintahkan untuk dibeli



A gu ng



dengan modal uang dari rekening saksi. Pada kelanjutannya nanti



modal tersebut akan tergantikan dan kemudian dari setiap transaksi, saksi akan menerima fee sebesar 0,03%. Namun, terkadang saksi



membayarkan biaya-biaya bunga yang terlambat pembayarannya dan



biaya-biaya tersebut nantinya akan dikembalikan oleh saksi Moudy



Mangkey dengan cara saksi menagihkan pembayaran ke saksi Moudy Mangkey dengan memperhitungkan biaya-biaya yang telah saksi dengan



modal



saksi



tersebut.



Pembayaran



lik



ah



keluarkan



diawal



dibayarkan melalui transfer dari akun rekening an. saksi Utomo Puspo



ub



m



atau dari PT Topaz Investment atau PT Topaz International Pada tahun 2017, pembayaran saksi terima dari PT. Permai Alam Sentosa yang



-



Bahwa terkait nama-nama personal yang muncul dalam print rekening



ep



ka



dimiliki oleh Terdakwa;



ah



koran CIMB Niaga saksi seperti Michael Winata, Andy Wijaya, Hendra,



Nurhidayah, Indra, Candra Gunawan, Mekarindo Abadi Sentosa,



ng



M



Sudarman, Bambang Setiawan adalah bahwa nama-nama tersebut



on



gu



saksi tidak kenal dan tidak tahu dari mana. Nama-nama tersebut



es



R



Mae, Richard Kurniawan, Juan Chandra, Viren Kumar, Irma Mulyani,



In d



A



Halaman 557 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 557



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



merupakan pihak counterparty pada saat melakukan transaksi jual beli saham yang sudah diatur oleh saksi Moudy Mangkey;



Bahwa ketika mendapatkan trade confirmation (TC) dari broker, saksi



ng



-



meneruskan TC tersebut kepada saksi Moudy Mangkey dan juga



hitung-hitungan saksi atas komisi untuk saksi pribadi (sebesar 0,03%).



gu



Kemudian saksi Moudy Mangkey akan mentransfer sejumlah unag



-



Bahwa Joanne Cristy Hidayat adalah anak dari Terdakwa;



-



Bahwa Golden Rama Exprese adalah perusahaan di bidang tour and travel;



-



ub lik



ah



A



kepada saksi sesuai hitung-hitungan saksi tersebut;



Bahwa Janner Tandra namanya pernah digunakan untuk transaksi saham namun saksi lupa, apakah dipakai oleh Terdakwa atau Joko



am



Hartono Tirto; -



Bahwa PT. Pasopati setahu saksi adalah perusahaan di bidang tour



ep



ah k



and travel; -



Bahwa Soebianto Hidayat adalah adalah kakak dari Terdakwa;



-



Bahwa Wijaya Mulia adalah teman saksi di PT Armada Bara Utama



In do ne si



-



R



yang memiliki mobil Porsche 911;



Bahwa saksi pernah melihat mobil tersebut dan setahu saksi mobil



A gu ng



Porsche tersebut dimiliki oleh Wijaya Mulia;



-



Bahwa Wijaya Mulia pernah menyatakan bahwa mobil Porsche Cayman miliknya untuk didaftarkan sebagai aset milik PT Armada Bara Utama, yang katanya untuk alasan penghindaran pajak progresif.



-



Bahwa dari informasi yang saksi ketahui, mobil tersebut akhirnya dijual kepada saksi Hary Prasetyo;



Bahwa saksi memiliki akun saham di PT Pacific 2000 dan memiliki



-



lik



hutang Rp.40.000.000.000,00;



Bahwa saham-saham yang diinstruksikan oleh saksi Moudy Mangkey untuk ditransaksikan oleh saksi adalah saham TRAM, IIKP, SMRU,



ub



m



ah



-



PPRO, POOL, BJBR, dan SMBR;



Bahwa PT. Mina Padi adalah punya edi suwarno & saksi tidak jadi



ep



-



Bahwa hubungan saksi dengan Joko Hartono Tirto adalah teman main;



-



Bahwa saksi mengetahui kedekatan hubungan Joko Hartono Tirto



R



ah



pengurus di PT tersebut;



dengan Terdakwa dan saksi mengetahui hal tersebut karena Joko



ng



M



Hartono Tirto berkantor di tempat Terdakwa, selain itu Joko Hartono



on



gu



Tirto adalah teman dari Terdakwa;



es



ka



-



In d



A



Halaman 558 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 558



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa instruksi transaksi jual beli saham dari saksi Moudy Mangkey



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa instruksi transaksi jual beli saham hanya dari saksi Moudy



-



ng



adalah via telpon;



Mangkey saja dan saksi tidak menerima instruksi transaksi saham dari pihak lain;



gu



Bahwa untuk transaksi di pasar reguler saksi Moudy Mangkey menghubungi saksi via telephon real time pada saat jam trading



berapa lot, dan pada harga berapa;



Bahwa untuk transaksi di pasar negosiasi instruksi yang disampaikan



ub lik



-



ah



A



dengan menyampaikan instruksi jual/beli saham apa, dengan jumlah



oleh saksi Moudy Mangkey untuk mengirim saham ke broker PT. Trimegah melalui



account saksi. Selanjutnya saksi menyampaikan



am



instruksi tersebut kepada sekuritas, namun pihak sekuritas biasanya sudah mengetahui transaksi yang akan saksi lakukan. saksi Moudy



ep



Mangkey menghubungi langsung pihak sekuritas terkait transaksi yang



ah k



akan dilakukan. Selanjutnya pihak sekuritas mengirim form instruksi transaksi negosiasi yang sudah terisi lengkap via fax. Saksi tinggal



In do ne si



R



menandatangani form yang dikirimkan tersebut dan mengirim balik via fax setelah saksi tandatangani;



Bahwa terkait transaksi saham, seluruhnya saksi hanya berhubungan



A gu ng



-



dengan saksi Moudy Mangkey;



-



Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Joko Hartono Tirto dan Terdakwa terkait instruksi transaksi saham;



-



Bahwa saksi tidak dapat mengingat detail transaksi, tapi memang saksi melakukan transaksi pembelian saham BJBR tersebut melalui kedua



-



Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah berinteraksi dengan Hendrisman Rahim dan Syahmirwan;



-



lik



berdasarakan instruksi saksi Moudy Mangkey;



ub



m



ah



akun tersebut. Saksi hanya disuruh untuk pasang harga berapa



Bahwa dengan Hary Prasetyo, saksi 1 (satu) almamater di SMA



ka



Kanisius Menteng Jakarta, dimana pada saat acara reuni saksi tahu



ah



-



ep



Hary Prasetyo;



Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah menjalankan operasional



sebatas pada penandatanganan akta perusahaan dimana saksi duduk



on



gu



ng



M



sebagai Komisaris, itupun atas permintaan dari Terdakwa;



es



R



perusahaan selaku Direktur PT Trisurya Lintas Investama. saksi hanya



In d



A



Halaman 559 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 559



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui ada sejumlah transfer uang pada



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



rekening saksi sejumlah Rp.2,2 miliar di rekening Bank BCA dari saksi



-



ng



Freddy Gunawan;



Bahwa transaksi saham dari akun saksi yang pembukaan akunnya



menggunakan KTP saksi, penggunaannya tidak pernah dilaporkan atau



-



Bahwa akun rekening saksi di PT Lautandana ada 9 akun.



-



Bahwa saksi tidak tahu apabila ada transfer uang ke rekening istri saksi Hary Prasetyo melalui 1 (satu) dari 9 (sembilan) akun saksi tersebut;



-



Bahwa dari 9 akun tersebut, saksi sendiri yang gunakan akun tersebut



-



Bahwa terkait dengan transaksi jual beli saham dengan PT Asuransi



ub lik



ah



A



gu



diberitahukan pada saksi;



Jiwasraya dan dengan Reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya,



am



transaksi tersebut bukan atas inisiatif saksi, melainkan atas instruksi dari



saksi



Moudy



Mangkey



yang



dalam



instruksinya



sudah



ep



menyebuntukan detail nama saham apa yang ditransaksikan, jumlah



ah k



lembar, kapan waktu transaksinya, dan menggunakan broker mana; -



Bahwa terkait dengan dokumen surat yang ditandatangani oleh saksi



In do ne si



R



Heru Hidayat kepada Direktur PT. Trada Alam Minera, Tbk., yaitu sebagai berikut:



Surat tertanggal 28 Agustus 2019, berisi instruksi dari saksi Heru



A gu ng



1.



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar Rp.42.702.500.000,00;



2.



Surat tertanggal 27 Agustus 2019 berisi instruksi dari saksi Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



sebesar



USD



20.000.000



atau



lik



Dinamika



setara



Rp.287.500.000.000,- dengan kurs Rp.14.375



Surat tertanggal 28 Agustus 2019 berisi instruksi dari saksi Heru



ub



3.



m



ah



(TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



Dinamika



sebesar



USD



ep



ka



(TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar 2.000.000



atau



setara



Surat tertanggal 26 Agustus 2019 berisi instruksi dari saksi Heru



R



4.



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



on



gu



ng



M



(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar



es



ah



Rp.28.472.000.000,- kurs Rp. 14.236



In d



A



Halaman 560 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 560



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebesar



USD



2.000.000



R



Dinamika



Rp.28.486.000.000,- dengan kurs Rp.14.234



atau



setara



Surat tertanggal 19 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru



ng



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar sebesar



gu



Dinamika



USD



20.000.000



atau



setara



Rp.277.400.000.000,- dengan kurs Rp.13.870,-



Surat tertanggal 17 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru



A



6.



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



Dinamika



sebesar



ub lik



ah



(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar USD



10.000.000



atau



setara



Rp.139.250.000.000,- dengan kurs Rp.13.925;



am



7.



Surat tertanggal 11 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



ep



(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar



ah k



Dinamika



sebesar



USD



10.000.000



atau



setara



Rp.140.400.000.000,- kurs Rp. 14.040,-



In do ne si



Surat tertanggal 09 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru



R



8.



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk



A gu ng



(Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



sebesar



USD



22.088.000



Rp.311.500.000.000,- dengan kurs Rp.14.103



9.



atau



setara



Surat tertanggal 30 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



sebesar



USD



5.000.000



atau



setara



lik



ah



Rp.69.800.000.000,- dengan kurs Rp.13.960



10. Surat tertanggal 24 Juli 2019 berisi instruksi dari saksi Heru



ub



m



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar



ka



Dinamika



sebesar



USD



2.000.000



atau



setara



ah



-



ep



Rp.27.986.000.000,- dengan kurs Rp.13.993 Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi-transakasi tersebut, karena



Lintas Investama dan saksi tidak pernah mengetahui tentang PT.



on



gu



tahu;



ng



M



Trisurya Lintas Investama tersebut, bahkan alamatnya saja saksi tidak



es



R



saksi tidak pernah melakukan tugas-tugas sebagai Dirut PT. Trisurya



In d



A



Halaman 561 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 561



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kantor Terdakwa adalah di PT. Maxima Integra di lantai 27,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Sentra Senayan;



Bahwa saksi memiliki rekening pada Bank CIMB Niaga Cabang Kebon



ng



-



Sirih dengan No. Rek. 8000-4798-0300 dulu No. Rek. 1700-100522000 yang biasa saksi gunakan untuk trading saham dan No.



gu



Rekening 172.01-00846-00.6 pada Bank CIMB Niaga Cabang Sawah



Besar yang sudah tidak aksi pakai lagi dimana dulu seingat saksi



-



Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah membuka rekening



ub lik



pada Bank CIMB Niaga untuk keperluan transaksi keuangan PT



ah



A



digunakan untuk kredit mobil;



Trisurya Lintas Investama. Saksi hanya memiliki No. Rekening 80004798-0300 pada Bank CIMB Niaga Cabang Kebon Sirih dan No.



am



Rekening 172.01-00846-00.6 pada Bank CIMB Niaga Cabang Sawah Besar;



ah k



ep



Tanggapan Terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;



In do ne si



R



41. Utomo Pusposuharto di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:



Bahwa Saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro secara umum karena



A gu ng



-



saksi juga adalah broker saham dan saksi diingatkan oleh sesama



broker bahwa jangan mengambil atau membeli saham-saham Benny Tjokrosaputro karena akan rugi disebabkan sahamnya tidak likuid;



-



Bahwa Saksi mengenal kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2007-2008



melalui perkenalan dari teman dan Saksi kenal dengan Joko Hartono Trito sebagai orang dekat Terdakwa;



lik



Bahwa Saksi ada kerjasama perdagangan saham dengan Terdakwa



pada tahun 2008, namun pada tahun 2015, saksi sudah mengundurkan diri dari kerjasama tersebut; -



Bahwa Saksi mengundurkan diri karena saat itu saksi bekerja di TNI



ub



m



ah



-



ka



dan di samping itu saksi diminta oleh keluarga untuk fokus mengurus



-



ep



bisnis keluarga saja;



Bahwa Saksi mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa yang



R



ah



mana saksi ditunjuk dan dijadikan oleh Terdakwa sebagai Komisaris PT.



on



gu



ng



M



Terdakwa;



es



Treasure Fund Investama dan beberapa perusahaan lainnya milik



In d



A



Halaman 562 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 562



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mau ikut bekerjasama dengan Terdakwa karena saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa sejak tahun 2014, saksi sudah tidak menandatangani dokumen



-



ng



memiliki hutang budi dengan Terdakwa;



apapun terkait perdagangan saham, termasuk juga pencairan uang dari akun rekening bank;



gu



Bahwa selain diminta untuk menjadi Komisaris di Treasure Fund



Indonesia sejak tahun 2008, saksi juga diminta Terdakwa menjadi



Thombstone, dan PT Synergi Interusaha Sejahtera;



Bahwa perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk perdagangan



ub lik



-



ah



A



pengurus di PT Topaz Investment, PT Topas Internasional, PT



saham setahu saksi adalah PT. Topaz Invesment, PT. Topas International, dan PT. Thombstone. Saksi tidak tahu siapa yang



am



mengelola akun yang menggunakan nama-nama pada perusahaan tersebut;



Bahwa selain perusahaan-perusahaan tersebut, akun atas nama saksi



ep



-



ah k



pada beberapa broker juga digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi



-



R



digunakan oleh Terdakwa untuk transaksi saham;



In do ne si



saham, akan tetapi saksi lupa pada broker apa saja nama saksi



Bahwa Saksi juga memiliki akun pribadi untuk perdagangan saham



A gu ng



untuk kepentingan pribadi saksi yaitu akun pada broker PT. Lautan Dana atau Lotus, PT. HD Capital, dan Samuel;



-



Pada PT. Lotus terdapat juga akun saksi yang dikelola oleh Terdakwa;



-



Bahwa Transaksi-transaksi yang saksi lakukan secara pribadi biasanya



saksi lakukan pada pasar regular dan nilai transaksi perhari biasanya tidak lebih dari Rp2 milyar;



Bahwa akun saksi di PT. HD Capital sudah tidak saksi gunakan lagi



-



lik



sejak tahun 2008 atau 2009;



Bahwa yang menunjuk saksi sebagai komisaris di PT. Treasure Fund



ub



Investama adalah Terdakwa dan saksi tidak tahu siapa yang menunjuk



m



ah



-



saksi sebagai sebagai Komisaris PT. Topaz Investama dan Direksi PT.



-



Bahwa meskipun saksi berkedudukan sebagai Komisaris di PT.



ep



ka



Topas Internasional;



Topas



Internasional,



namun



saksi



tidak



menjalankan



R



PT.



kewenangannya karena saksi hanya menjalankan apa yang ditugaskan



ng



M



oleh Terdakwa saja dan dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut saksi



on



gu



berada di bawah kendali Terdakwa;



es



ah



Treasure Fund Investama, Komisaris PT. Topas Investment dan Direksi



In d



A



Halaman 563 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 563



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Treasure Fund Investama, PT. Topaz Investama dan PT.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Topas Internasional pengendalinya adalah Terdakwa;



Bahwa sebagai pengendali, Terdakwa tidak berkantor di PT. Treasure



ng



-



Fund Investama di lantai 7 Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika



Jakarta Selatan, namun berkantor di PT. Maxima Integra di lantai 27



gu



Gedung Sentral Senayan Jalan Asia Afrika Jakarta Selatan;



-



Bahwa Saksi tidak terlibat dalam transaksi saham yang terkait PT.



campur dalam hal tersebut; -



Bahwa Saksi tidak pernah memasarkan Reksadana milik PT. Treasure



ub lik



ah



A



Asuransi Jiwasraya karena saksi dilarang oleh Terdakwa untuk ikut



Fund Investama ke PT. Asuransi Jiwasraya karena dilarang oleh Terdakwa;



am



-



Bahwa pada sekitar tahun 2008-2009, berkisar beberapa bulan setelah saksi masuk ke PT. Treasure Fund Investama, saksi mendengar kalau



ep



PT. Asuransi Jiwasraya masuk menjadi nasabah, lalu hal tersebut saksi Campur.”



Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menawarkan Reksadana PT.



R



-



Treasure Fund Investama ke PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa Terdakwa pernah meminjam indentitas KTP saksi dalam rangka



A gu ng



-



In do ne si



ah k



tanyakan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “Jangan Ikut



pengurusan PT. Treasure Fund Investama serta untuk kepentingan menjadikan saksi sebagai komisaris PT. Treasure Fund Investama.



-



Bahwa Saksi pernah dibantu oleh Terdakwa sebesar Rp4 miliar melalui PT. HD Capital karena saat itu saksi mengalami kerugian dalam trading saham dan saksi melakukan pembayaran dengan cara menyicil tiap



Bahwa terkait data dari BEI bahwa terdapat transaksi jual/beli saham



lik



-



antara akun saksi No. ID 560208 dengan PT Asuransi Jiwasraya ataupun reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya melalui broker:



ub



m



ah



bulannya sebesar Rp50.000.000,- selama 2 sampai dengan 3 tahun;



Bloom Nusantara Capital, Ciptadana Securities, eTrading Securities,



Pilarmas



Investindo,



Sinarmas



Securities,



ep



ka



HD Capital, Jasa Utama Capital, Millenium Danatama Securities, Amcapital



Indonesia,



ah



Danareksa Sekuritas, Dhanawibawa Artha Cemerlang, Panin Sekuritas



saksi menyatakan bahwa akun atas nama saksi tersebut dipergunakan Terdakwa



dan



dibawah



pengendalian



Terdakwa,



ng



M



oleh



namun



on



gu



pembukaan akun memang atas sepengetahuan saksi;



es



R



Tbk, Universal Broker Indonesia, Woori Korindo Sekuritas Indonesia,



In d



A



Halaman 564 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 564



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa khusus untuk akun aksi di PT. HD Capital, saksi memang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pernah punya akun pada broker tersebut, tetapi hanya aktif hingga



-



ng



2008 atau 2009;



Bahwa cara Terdakwa menggunakan akun milik saksi adalah awalnya



Terdakwa menginformasikan kepada saksi bahwa nama saksi akan



gu



digunakan pada Perusahaan PT. Topaz Investment dan PT. Topas International, terkait penggunaan



tanda tangan



saksi biasanya



Setelah Marianne berhenti, saksi juga pernah berhubungan dengan



Tina yang merupakan receptionis dari PT. Maxima Integra. Selain itu,



ub lik



ah



A



berhubungan dengan sekretaris Terdakwa yang bernama Marianne.



terkadang terdapat berkas yang harus saksi tanda tangani yang diberikan oleh sekretaris PT. TFI;



am



-



Bahwa Saksi pernah diminta untuk menandatangani cek kosong dari rekening atas nama saksi pribadi pada Bank CIMB Niaga cabang BEI



ep



dengan nomor rekening 480.01.04493.18.3, dimana rekening tersebut



Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan transaksi jual-beli saham termasuk



yang



dimiliki



oleh



PT.



Asuransi



Jiwasraya



dengan



In do ne si



-



R



ah k



dibuka atas perintah dari Terdakwa;



menggunakan akun saksi, Terdakwa tidak pernah memberitahukan



A gu ng



kepada saksi selaku pemilik akun;



-



Bahwa kompensasi yang saksi terima dari Terdakwa atas penggunaan nama dan akun atas nama saksi adalah Gaji bulanan sebesar



Rp20.000.000,- sebagai Komisaris PT. TFI, biaya perjalanan ke luar



negeri (bila saksi meminta), serta terkadang Terdakwa memberitahu saksi kapan dan saham apa yang harus saksi beli ataupun jual dengan



-



lik



keuntungan dari jual beli saham tersebut;



Bahwa Joko Hartono Tirto pernah membeli 3 unit rumah yang diatas



ub



namakan dengan atas nama saksi, yaitu 1 di Alam Sutera, 1 di BSD, 1



m



ah



menggunakan dana pribadi saksi, sehingga saksi sering mendapat



di Menteng. Rumah yang di Menteng telah di sita oleh Kejaksaan



-



Bahwa saksi pernah diinstruksikan oleh



ep



ka



Agung;



Terdakwa untuk membuka



Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekai perihal transaksi di dalam



R



-



rekening CIMB NIAGA dengan No Rek 702212124500 an. saksi baik



ng



M



untuk transaksi kredit atau uang masuk serta transaksi debet atau uang



on



gu



keluar untuk periode 04 Jnauari 2016 sampai dengan 31 Desember



es



ah



beberapa rekening di CIMB NIAGA;



In d



A



Halaman 565 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 565



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2017 dengan total nilai transaksi Rp8.587.675.730.559,71 karena



-



Bahwa Terdakwa tidak pernah secara terang-terangan menyatakan



-



ng



rekening tersebut bukan dalam penguasaan saksi melainkan Terdakwa;



saksi sebagai nominee, namun Terdakwa menggunakan nama saksi dan rekening 702212124500 an. saksi sebagai nominee;



gu



Bahwa Saksi hanya memiliki 1 (satu) rekening pribadi; Saksi baru tahu memiliki lebih dari 1 rekening pada sekitar 2009 atau 2010 di mana



-



Bahwa rekening CIMB NIAGA dengan No Rek 800048078400, 800048047700, 1700100772003, 1700100676003, 4800104493183



ub lik



ah



A



saksi menandatangani pembukaan rekening-rekening tersebut;



yang seluruhnya adalah atas nama saksi, semuanya dikuasai dan



am



dikendalikan oleh Terdakwa; -



Bahwa yang membayar pajak saksi adalah dari PT. Maxima Integra;



-



Bahwa PT. Treasure Fund Investama berada satu gedung yang sama



ep



dengan kantor Terdakwa (PT. Maxima Integra), di mana kantor saksi



Bahwa berkas-berkas yang diminta untuk ditandatangani oleh saksi terkait



dengan pembentukan perusahaan-perusahan yang saksi



In do ne si



-



R



ah k



adalah di lantai 7 dan Terdakwa serta Joko Hartono Tirto di lantai 27;



menjadi pengurus atau komisarisnya berasal dari lantai 27;



Bahwa salah satu nasabah PT. Treasure Fund Investama adalah PT.



A gu ng



-



Asuransi Jiwasraya, Saksi lupa nama-nama produk reksadana dari PT. Treasure Fund Investama;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah pembelian dan penjualan saham yang dilakukan PT. Treasure Fund Investama terkait dengan reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa PT. Treasure Fund Investama setahu saksi adalah milik



-



lik



Terdakwa;



Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa atau Joko Hartono Tirto mengapa nama saksi dipakai untuk melakukan transaksi jual-beli



ub



m



ah



-



saham;



Bahwa Saksi membenarkan alat bukti email dari Terdakwa kepada Benny Tjokrosaputro;



ep



ka



-



es on



gu



ng



M



R



ah



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;



In d



A



Halaman 566 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 566



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



42. Mariane Imelda di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan



-



Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto. Saksi



-



ng



sebagai berikut:



tidak kenal Benny Tjokrosaputro; Bahwa Saksi adalah mantan sekretaris



Terdakwa di PT. Maxima



gu



Integra. Heru Hidayat adalah komisari PT. Maxima Integra dan Joko Hartono Tirto adalah advisor PT. Maxima Integra;



Bahwa Tugas saksi selaku sekretaris tidak terkait dengan transaksi saham, namun tugas saksi diantaranya terkait dengan pengurusan kepergian Terdakwa dan keluarganya;



-



Bahwa



ub lik



ah



A



-



Saksi



membenarkan



[email protected]



print



kepada



out



email



dari



[email protected]



Cc



am



[email protected] tanggal 4 Juni 2012 pukul 10:33:52+0700, Subject : TiketJkt-Sin-Jkt thl 6 Jun 2012 “Yth Bu Rahma, terlampir tiket



ah k



Singapore,



ep



Ibu rute Jkt-Sin-Jkt tanggal 6 Juni 2012 beserta voucher hotel Mandarin, terimakasih”



yang



kemudian



diteruskan



[email protected] kepada [email protected]



pada tanggal 4



In do ne si



-



R



Juni 2012 pukul 4:53:33 My Tags : HH



oleh



Bahwa substansi email tersebut adalah saksi diminta mengirimkan tiket



A gu ng



pesawat Garuda Jkt-Sing-Jkt dan Voucher Hotel Mandarin Singapura



selama 2 malam kepada Rahma Libryanti Mudahar yang merupakan istri dari saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa pada waktu itu saksi tidak mengetahui siapa Rahma Libryanti Mudahar dan saksi Hary Prasetyo, namun sekarang ini saksi baru



mengetahui kalau Rahma Libryanti Mudahar adalah istri dari saksi Hary



Bahwa pada tanggal 31 Mei 2012 sekitar pagi hari, Joko Hartono Tirto



lik



-



menghubungi saksi melalui telepon/Blackberry Messenger (BBM) untuk memesan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Jakarta-Singapura tanggal



ub



m



ah



Prasetyo yang merupakan mantan Direktur PT. Asuransi Jiwasraya;



6 Juni 2012 dan Tiket Pesawat Garuda Indonesia Singapura- Jakarta



Mandarin



Singapura selama 2 Malam yaitu Tanggal 6 Juni 2012



ep



ka



tanggal 8 Juni 2012 (keduanya kelas ekonomi) serta Voucher Hotel



ah



sampai tanggal 08 Juni 2012 atas nama Rahma Libryanti Mudahar,



Integra yaitu PT. Meteor Kencana Wisata melalui staf yang bernama



ng



M



Sherly untuk memesan tiket pesawat dan voucher hotel tersebut,



on



gu



setelah saksi pesan, pada tanggal 04 Juni 2012, saksi dihubungi



es



R



selanjutnya saksi menghubungi Biro Travel Langganan PT. Maxima



In d



A



Halaman 567 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 567



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kembali oleh Joko Hartono Tirto melalui BBM untuk meng-email tiket



dan voucher hotel tersebut ke alamat email Rahma Libryanti Mudahar [email protected]



dan



email



tersebut



ng



di



[email protected];



-



di



CC



ke



Bahwa selanjutnya setelah terkirim, saksi konfirmasi ke Joko Hartono



gu



Tirto bahwa tiket sudah saksi email, selanjutnya Invoice Tiket dan



Voucher Hotel saksi berikan kepada Joko Hartono Tirto setelah beliau



-



Bahwa



Saksi



membenarkan



print



out



email



[email protected] kepada [email protected]



dari



tanggal 06



ub lik



ah



A



masuk kantor sekitar 2 hari kemudian;



Desember 2012 pukul 4:07:08 PM WIB, Subject: Dinner Invitation yang salah satu isinya adalah “Dear Mr. Hary Prasetyo, Mr Heru Hidayat and



am



Mr Soebiyanto Hidayat Cordially invites you to the a private dinner on Friday, 14 Desember 2012, 6.30 PM, at Amuz Gourmet Restaurant,



ep



The Energy Building, 2nd Floor. Sudirman Central Business District Lot.



ah k



11A Jln Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190. Herewith I attached the e-invitation for your kind reference. Thank you for kind attention.



In do ne si



-



R



Best Regards, Mariane, Secretary to Mr. Heru Hidayat.



Bahwa substansi Email tersebut adalah Terdakwa dan Soebianto



A gu ng



Hidayat mengundang Makan Malam Rekan dan Relasi termasuk atas nama saksi Hary Prasetyo pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2012 pukul 18.30 WIB di Amuz Gourmet Restaurant, saat itu saksi diminta oleh Terdakwa untuk mengirimkan undangan makan malam kepada



kira-kira 40 orang relasi terkait acara Closing Dinner PT. Gunung Bara Utama melalui emailnya ([email protected]), dan salah satu



Bahwa



Saksi



membenarkan



print



out



lik



-



email



dari



[email protected] kepada [email protected], [email protected] tanggal 21 Februari 2013 pukul 6:01:31 PM WIB,



ub



m



ah



yang terundang adalah saksi Hary Prasetyo;



“Kepada Yth Bpk Hary Prasetyo, Terlampir adalah revisi tiket Bapak



ka



untuk Besok, Jumat 22 Feb 2013 Terima Kasih, Anne” beserta lampiran



ep



Passenger Receipt and Itinerary PT. Garuda Indonesia Passenger



ah



Name Prasetyo/HaryMR, bahwa tiket tersebut adalah Tiket Pesawat



Keberangkatan 22 Februari 2013, tanggal kepulangan 24 Februari 2013



on



gu



ng



M



tujuan Jakarta – Bali, Bali – Jakarta;



es



R



Garuda Indonesia Executive Class untuk Pak Hary Prasetyo tanggal



In d



A



Halaman 568 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 568



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar tanggal 15 Februari 2013 sekitar pagi hari, Joko Hartono



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tirto mendatangi saksi dan meminta saksi memesankan tiket Pesawat



ng



Garuda Indonesia Jakarta – Bali tanggal 22 Februari 2013 dan tiket Pesawat Garuda Indonesia Bali Jakarta tanggal 24 Februari 2013



(keduanya klas Executive) atas nama saksi Hary Prasetyo, selanjutnya



gu



saksi menghubungi Biro Travel Langganan PT. Maxima Integra yaitu PT. Meteor Kencana Wisata (Orcana) melalui staf untuk memesan tiket



-



Bahwa setelah saksi pesan, pada tanggal 21 Februari 2013 saksi



email



tiket



ke



alamat



ub lik



dihubungi kembali oleh Joko Hartono Tirto melalui BBM untuk meng-



ah



A



pesawat tersebut;



email



Pak



Hary



Prasetyo



di



[email protected] dan [email protected], selanjutnya



am



setelah terkirim saksi konfirmasi ke Joko Hartono Tirto bahwa tiket sudah saksi email;



Bahwa selanjutnya Invoice Tiket saksi berikan kepada Joko Hartono



ep



-



ah k



Tirto setelah beliau masuk kantor keesokan harinya; -



Bahwa Saksi hanya menyerahkan invoice-invoice pemesanan baik



In do ne si



R



tiket-tiket maupun voucher hotel kepada Joko Hartono Tirto, adapun



siapa yang membayar pemesanan-pemesanan tiket dan hotel tersebut



A gu ng



saksi tidak mengetahuinya;



-



Bahwa Email yang digunakan dalam keperluan pemesanan tiket-tiket pesawat



dan



voucher



hotel



adalah



[email protected] dan [email protected].



-



Bahwa



Saksi



membenarkan



print



out



email



di



inbox



email



[email protected] tanggal 16 Desember 2009 Subject : transportation for voucher hotel no HTI010900121, dengan kalimat



lik



arrange and bill 2-way airport transfer in a 7-seater combi at SGD$160nett to the third party credit card (as attached), for Mr



ub



m



ah



diantaranya “As Spoken to my colleague, Rima, we shall go ahead to



Syahmirwan as per flight given below.”.



ka



-



Bahwa Saksi mengirim email tersebut ke pihak ke Hotel Meritus



ep



Mandarin Singapore terkait voucher hotel nomor HTI010900121, dan



ah



meminta diatur penjemputan dari airport ke hotel tanggal 17 Desember



untuk saksi Syahmirwan dan keluarga dengan biaya SGD$160 nett



on



gu



ng



M



dibayar dengan kartu kredit Joko Hartono Tirto;



es



R



2009 dan pengantaran dari Hotel ke Airport tanggal 21 Desember 2009



In d



A



Halaman 569 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 569



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang meminta untuk dipesankan transportasi tersebut adalah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Joko Hartono Tirto. Bahwa



Saksi



membenarkan



print



out



email



ng



-



di



inbox



email



[email protected] tanggal 08 April 2011, 03:38 AM GMT+7 dengan kalimat diantaranya “Dear Ms. Marianne, Mr. Hary Prasetyo‟s



gu



booking reserved from April 19 2011 for two nights –all charges to 3rd party credit card holder, Mr Joko Hartono Tirto”;



Bahwa Email tersebut adalah pemesanan hotel di Mandarin Orchard Singapore tanggal 19 April 2011 sampai 21 April 2011 atas nama



Bapak Hary Prasetyo, untuk pemesanan ini dibebankan di Kartu Kredit



ub lik



ah



A



-



Joko Hartono Tirto. dapat saksijelaskan bahwa yang meminta untuk dipesankan Hotel tersebut adalah Joko Hartono Tirto;



am



-



Bahwa



Saksi



membenarkan



Print



out



email



di



inbox



email



[email protected] tanggal 09 Nopember 2010, 03:42 PM



ep



GMT+7 dengan kalimat diantaranya “Dear Pak Joko, Selamat Pagi Pak,



ah k



untuk bookingan yang ke london nya gimana ya pak? EK = USD 3775, JXD203/SG



JKTOU



7JP5SG



AG



15302140



In do ne si



R



05NOV1..RAHIM/HENDRISMANMR2.1HIDAYATI/LUTFIAMRS,2.1PRA SETYO/HARYMR,4.1MUDAHAR/RAHMALIBRYANTIMRS”;



Bahwa Saksi mendapat forward email dari Suvianti Gunawan tanggal



A gu ng



-



09 November 2010 tentang London, namun saksi tidak ingat tentang hal tersebut, dan untuk tujuan emailnya adalah ke Joko Hartono Tirto dengan alamat [email protected];



-



Bahwa Ratnawati Wihardjo adalah teman dari Terdakwa dan saksi tidak tahu apakah Ratnawati Wihardjo ada hubungan bisnis atau lainnya



Bahwa



terkait



pembelian



Apartemen



Ratnawatiwiharjo saksi tidak mengetahui; -



di



Pakubowono



lik



-



oleh



Bahwa Ratnawati Wihardjo pernah melakukan transfer ke rekening saksi



di



BCA



dengan



ub



m



ah



dengan Terdakwa;



Nomor



rekening



4591156424



sebesar



sebagai berikut:



ah



No.



08/05/2012



Keterangan



TRSF E-BANKING CR 08/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



Mutasi / Kredit (Rp) 25,000,000.00



es



TRSF E-BANKING CR 09/05 95031



25,000,000.00



on



09/05/2012



gu



2.



ng



M



R



1.



Tanggal



ep



ka



Rp570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah), dengan rincian



In d



A



Halaman 570 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 570



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



10/05/2012



TRSF E-BANKING CR 10/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA



25,000,000.00



4.



22/05/2012



TRSF E-BANKING CR 22/05 95031 IB0000000000000.00 RT 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



5.



23/05/2012



TRSF E-BANKING CR 23/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



6.



25/05/2012



TRSF E-BANKING CR 25/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



7.



28/05/2012



TRSF E-BANKING CR 27/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



8.



28/05/2012



TRSF E-BANKING CR 28/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



29/05/2012



TRSF E-BANKING CR 29/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



10.



30/05/2012



TRSF E-BANKING CR 30/05 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



11.



31/05/2012



TRSF E-BANKING CR 31/05 95031 IB0000000000000.00 RT 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



12.



22/06/2012



TRSF E-BANKING CR 22/06 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



13.



25/06/2012



14.



25/06/2012



25,000,000.00



25,000,000.00



25,000,000.00



25,000,000.00



TRSF E-BANKING CR 25/06 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR



25,000,000.00



R



TRSF E-BANKING CR 23/06 95031 IB0000000000000.00 RT 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



es



ub



ep



25,000,000.00



on



gu



ng



M



ah



ka



m



lik



ah



9.



In do ne si



A gu ng



R



ep



ub lik



ng



3.



gu A ah am



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



In d



A



Halaman 571 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 571



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



26/06/2012



TRSF E-BANKING CR 26/06 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



20,000,000.00



17/09/2012



TRSF E-BANKING CR 17/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



17.



18/09/2012



TRSF E-BANKING CR 18/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



18.



19/09/2012



TRSF E-BANKING CR 19/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



19.



20/09/2012



TRSF E-BANKING CR 20/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



20.



23/09/2012



TRSF E-BANKING CR 22/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



25,000,000.00



21.



23/09/2012



TRSF E-BANKING CR 23/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



22.



24/09/2012



TRSF E-BANKING CR 24/09 95031 IB0000000000000.00 RATNA 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



23.



25/09/2012



TRSF E-BANKING CR 25/09 95031 IB0000000000000.00 4586017888 IDR RATNAWATI WIHARDJO



ng



ub lik



ep



25,000,000.00



25,000,000.00



lik



TOTAL



-



25,000,000.00



570,000,000.00



Bahwa sisa uang Rp170.000.000,- yaitu



sebesar Rp50.000.000,-



ub



m



ah



A gu ng



R



ah k



am



ah



A



gu



16.



In do ne si



15.



R



RATNAWATI WIHARDJO



disuruh Ratna untuk dibayarkan ke Citi Home Collection tanggal



ep



ka



27/9/2013; selanjutnya sebesar Rp50.000.000,- ditransfer ke Jeilly tanggal 27/9/2013; dan terakhir Rp51.314.150,- ditransfer ke Jeilly



Bahwa Saksi mempunyai Rekening di Bank CIMB NIAGA dengan No.



M



Rekening 4800101995186 dan nomor rekening tersebut pernah



on



gu



ng



menerima transferan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan No.



es



-



R



ah



tanggal 30/9/2013, sedangkan sisanya saksi tidak ingat lagi;



In d



A



Halaman 572 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 572



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 702212124500



a.n.



Utomo



Puspo



R



Rekening



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Suharto



senilai



Rp.239.319.140,- (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus



ng



Sembilan Belas Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Terkait



penerimaan



uang



tanggal



01/12/2016



sejumlah



gu



Rp185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) saksi



diinformasikan oleh Sdri. Leny Lilian Sudjono dan Terdakwa itu



A



adalah uang pesangon dari Terdakwa sudah ditransfer, tetapi saksi tidak cek jelas uang masuk dari rekening Utomo Puspo Suharto;



ub lik



ah



2. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 17/11/2016 senilai Rp16.120.000,00 saksi tidak ingat, tetapi mungkin itu adalah untuk pembayaran kartu kredit Terdakwa;



am



3. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 11/11/2016 senilai Rp1.470.000,00 adalah saksi tidak ingat, tetapi



ep



mungkin itu adalah untuk pembayaran makanan di kantor Maxima



ah k



Integra;



4. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal



In do ne si



R



11/11/2016 senilai Rp16.716.140,00 adalah saksi tidak ingat, tetapi mungkin itu adalah untuk pembayaran kartu kredit Terdakwa;



A gu ng



5. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 25/10/2016 senilai Rp20.013.000,00 adalah untuk pembayaran kartu kredit Terdakwa di City Bank;



6. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal 07/02/2017 senilai Rp564.000,00 adalah saksi tidak ingat;



7. Terkait transferan dari rekening Utomo Puspo Suharto tanggal



-



lik



untuk istrinya Terdakwa;



Bahwa tanpa sepengetahuan saksi nama saksi pernah dipakai Terdakwa untuk pembentukan di PT. Galena Batu Utama dan dalam



ub



m



ah



27/03/2017 senilai Rp1.119.800,00 adalah untuk pembelian tea box



perusahaan tersebut saksi menjabat sebagai komisaris;



ka



-



Bahwa Saksi meminta kepada Terdakwa untuk diganti namanya saat



ep



itu Terdakwa menjawab “oke saksi tidak akan pakai nama kamu lagi”,



-



R



saksi;



Bahwa atas penandatangan pinjaman uang oleh PT. Galena Batu



ng



M



Utama saksi tidak mengetahui dan saksi tidak mengetahui letak lokasi



on



gu



PT tersebut;



es



ah



yang bertanda tangan di dokumen tersebut adalah bukan tandatangan



In d



A



Halaman 573 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 573



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



pembayaran



apartemen



milik



Terdakwa



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



di



Singapura



pembayarannya dilakukan melalui Suprihatin Njoman, pembayaran



-



ng



tersebut untuk 6 unit apartemen di singapura;



Bahwa uang diberikan cash oleh Suprihatin Njoman kepada saksi kemudian diserahkan kepada Terdakwa;



Bahwa Penerimaan tersebut diterima saksi dalam bentuk mata uang



gu



-



asing dollar Singapura atas penerimaan tersebut saksi mencatatnya;



Bahwa pada tanggal 21 februari 2013 ada tiket ke Harry Prasetyo dari Jakarta-Denpasar kemudian Kembali ke Jakarta;



Bahwa tanggal 16 Desember 2009 pukul 04:38 PM GMT+7 pernah ada email masuk



ub lik



-



ah



A



-



ke email saksi [email protected] yang isinya



pembayaran penjemputan (pulang pergi untuk arrival tanggal 17 Dec



am



2009 dan Departure tanggal 21 Dec 2009) Syahmirman dari airport ke Hotel Meritus Mandarin Singapura sebesar SGD 160 dan dibayarkan



ah k



-



ep



oleh Kartu Kredit Joko Hartono Tirto;



Bahwa tanggal 09 November 2010 pukul 03:42 PM GMT+7 ada forward email dari Suvianti Gunawan dari Golden Rama dan saksi tidak tahu



In do ne si



-



R



sama sekali atas forward email tersebut;



Bahwa tanggal 08 April 2011 pukul 03:38 AM GMT+7 ada email yang



A gu ng



masuk ke email [email protected] adalah untuk booking hotel Hary Prasetyo di Hotel Meritus Mandarin Singapura dan dibayarkan oleh



Kartu Kredit Joko Hartono Tirto, saksi hanya membantu memesankan saja ke Hotel Meritus Mandarin Singapura;



-



Bahwa tanggal 08 April 2011 pukul 03:38 AM GMT+7 ada email yang



masuk ke email [email protected] yang isinya email kepada Sukaria



(seorang fotografer) yang akan meliput acaranya PT. Gunung Bara



lik



tersebut saksi lampirkan schedule acara dan rombongan yang akan datang menghadirinya sehingga fotografer dapat mengambil foto sesuai



ub



m



ah



Utama site visit ke Melak termasuk rombongan Terdakwa, dalam email



-



Bahwa Tiket Java jazz 1 Maret 2011 saksi tidak tahu;



-



Bahwa Saksi dapat membuka e-mail dari Terdakwa;



-



Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Adoress Universal Incorporated



ep



ah



ka



schedule.



untuk melakukan pengarsipan Dokumen terkait 15 (lima belas)



on



gu



ng



M



Apartemen milik Adoress Universal Incorporated;



es



R



berdiri, dan saksi tidak ingat kapan saksi diberi tugas oleh Terdakwa



In d



A



Halaman 574 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 574



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi Piter Rasiman adalah teman Terdakwa dan sering datang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ke kantor Terdakwa;



Bahwa Visit ke Melak yang ikut adalah Terdakwa, Joko Hartono Tirto,



ng



-



Sugiyanto, dan ternyata ada Tommy Iskandar Wijaya, Syahmirwan dan Agustin.



gu



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;



berikut:



Bahwa saksi adalah sekretaris pribadi Benny Tjokrosaputro, saksi



ub lik



-



ah



A



43. Jani Irenawati dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



berkerja dengan Benny Tjokrosaputro sejak tahun 1999; sejak saksi berkerja dengan Benny Tjokrosaputro, Benny Tjokrosaputro sudah



am



berkerja melakukan trading saham; -



Bahwa Saksi digaji sebesar Rp29 juta oleh Benny Tjokrosaputro, untuk



ep



menjadi pengurus dari perusahaan-perusahaan yang menjadi nominee,



-



Bahwa saksi Jumiah dan saksi Rina Mariatna adalah sekretaris pribadi



-



R



Benny Tjokrosaputro;



In do ne si



ah k



saksi diberikan Rp10 juta oleh terdakwa setiap bulannya.



Bahwa PT. Bumi Nusa Jaya Abadi berdiri tahun 2015 adalah milik



A gu ng



Benny Tjokrosaputro sebagai Direktur bergerak di bidang pembebasan



lahan, PT. Hanson International Tbk adalah juga milik Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa tugas saksi sebagai sekretaris adalah mengarsipkan surat dan



mengurusi cicilan-cicilan jatuh tempo, membayar tagihan kartu kredit,



Bahwa Terkait dengan transaksi saham bukan merupakan tugas saksi.



-



Bahwa terkadang saksi disuruh oleh Benny Tjokrosaputro untuk



lik



-



melakukan transaksi valas, Untuk transfer dana baik dalam dan luar negeri, terkadang saksi juga disuruh untuk melakukannya oleh Benny



ub



m



ah



membayar tagihan telepon dan cicilan-cicilan lainnya.



Tjokrosaputro;



ka



-



Bahwa saksi bekerja sesuai intruksi dari Benny Tjokrosaputro, selain



ep



saksi, sekretaris Benny Tjokrosaputro yang lain yaitu saksi Jumiah dan



-



R



Abadi;



Bahwa PT. Bumi Nusa Jaya Abadi beralamat di Gedung Mayapada



ng



M



Jalan Jenderal Sudirman Kav 28 lt.21 Jakarta jadi satu dengan PT.



on



gu



Hanson International, Tbk.



es



ah



saksi Rina Mariatna yang juga ditempatkan di PT. Bumi Nusa Jaya



In d



A



Halaman 575 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 575



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Jumiah ditunjuk sebagai Komisaris PT. Bumi Nusa Jaya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Abadi oleh Benny Tjokrosaputro;



Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai Pengurus oleh Benny Tjokrosaputro



ng



-



di perusahaan lain milik Benny Tjokrosaputro tyaitu :



1. PT. Multi Kasuja Indonesia sebagai saksi sebagai Direktur dan saksi



gu



Rina Mariatna sebagai Komisaris.



2. PT. Bibit Indah Manunggal saksi sebagai Komisaris saksi Rina



3. PT. Buana Multi Prima saksi sebagai Komisaris dan saksi Rina Mariatna sebagai Direktur.



ub lik



ah



A



Mariatna sebagai Direktur.



4. PT. Karya Niaga Indah Mulia saksi sebagai Komisaris dan saksi Rina Mariatna sebagai Direktur.



am



-



Bahwa saksi tidak pernah bertindak selaku pihak pembeli saham dan menyetorkan sejumlah modal sebagaimana yang tersebut dalam Akte



ah k



-



ep



Notaris.



Bahwa keempat Perusahaan tersebut memiliki rekening perusahaan, namun semuanya atas kendali dari Benny Tjokrosaputro, ketika ada



Tjokrosaputro;



semua



atas



otorisasi



dari rekening keempat Perusahaan tersebut.



-



dari



Benny



Bahwa tidak ada tanda tangan saksi untuk otorisasi transaksi keluar



A gu ng



-



rekening,



In do ne si



keluar



R



transaksi



Bahwa



Perusahaan-perusahaan



dimana



saksi



duduk



sebagai



pengurusnya (Direktur atau Komisaris) tidak melakukan aktivitas usaha, hanya sebagai perusahaan untuk terima uang dan keluar uang.



-



Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai sekretaris pada Koperasi PT.



Hanson International sedangkan Benny Tjokrosaputro sebagai Ketua.



lik



menagih uang simpanan yang jumlahnya kurang lebih Rp800 miliar yang uangnya entah kemana, hanya tersisa kurang lebih Rp20 juta; -



Bahwa



setiap



pekerjaan



ub



m



ah



Saat ini para anggota koperasi yang jumlahnya kurang lebih 700 orang



yang



saksi



lakukan



semuanya



atas



-



Bahwa setiap pengambilan keputusan khususnya transaksi keuangan



ep



ka



instruksi/persetujuan dari Benny Tjokrosaputro;



ah



perusahaan, Benny Tjokrosaputro



yang berwenang untuk memberi



Bahwa nama saksi hanya sebagai nomine (dipinjam nama).



-



Bahwa jika ada e-mail terkait transaksi keuangan perusahaan, saksi terdakwa



lalu



terdakwa



mengintruksikan



untuk



on



gu



memberitahukan



es



R



-



ng



M



instruksi/menyetujuinya;



In d



A



Halaman 576 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 576



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditindaklanjuti dan saksi kemudian membuatkan lembar disposisi untuk dimintakan persetujuan Benny Tjokrosaputro;



Bahwa di dalam lembar disposisi tersebut, saksi dan Benny



ng



-



Tjokrosaputro menandatangani dan selanjutnya saksi ajukan ke saksi



Jumiah untuk dibuatkan cek selanjutnya saksi Jumiah membuat cek



gu



dan jika saksi Jumiah sibuk, saksi yang membantu untuk membuatkan



cek, cek selanjutnya saksi mintakan tanda tangan kepada Benny



yang meminta;



Bahwa Proses karyawan dijadikan sebagai pengurus perusahaan



ub lik



-



ah



A



Tjokrosaputro Setelah itu cek diantarkan melalui kurir kepada orang



adalah biasanya saksi menanyakan kepada saksi atau saksi Jumiah siapa



Pegawai



yang



mau



dijadikan



sebagai



Pengurus



am



(Direktur/Komisaris), selanjutnya saksi atau saksi Jumiah menanyakan kepada



Pegawai



yang



mau



dan



menyampaikan



ke



Benny



ep



Tjokrosaputro, selanjutnya bagian Legal yang menguruskannya.



ah k



Namun untuk sekarang-sekarang ini sudah tidak ada yang mau karena khawatir dengan urusan pajak.



Bahwa saksi tahu dengan Dwi Nugroho dan hubungannya dengan



In do ne si



R



-



terdakwa adalah Dwi Nugroho adalah teman dan merupakan orang



A gu ng



yang memiliki bisnis jual dan beli tanah Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu Zefanya Sita, Michael Sio,



Hendra Brata, Agus H Cahyono, Kahar Anwar, Syibil Affiat, Messalina



Affiat, Agung T, Ryanne Harjani, Pavithar Harjani, Angelin Sri Wahyuni, Hadi Sutriswan Birin, Ferry Widjaja, Sharon Ethny,



Gunawan



Christopher, Saksi tidak tahu PT Intifakasa Securindo.



-



Betty Halim, sedangkan Paula Rosa, Markus, Marcelo, Rika Utaria,



lik



ah



Hendra Rustadi, Sukmawati Wijaya, Linawati Gosal, Johan Hartono, Hendry Mirzal adalah merupakan nominee terdakwa, Anne Sutanto



ub



m



Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak tahu Harjono Kesuma, Agung Salim,



adalah saudara dari Benny Tjokrosaputro;



ka



-



Bahwa Benny Tjokrosaputro membeli saham PT. Siwani Makmur Tbk



ep



sekitar Tahun 2015, PT Lentera Multi Persada merupakan perusahaan



ah



milik Benny Tjokrosaputro (nominee). PT Blessindo Terang Jaya



merupakan



perusahaan



terdakwa



untuk



mengambil



ng



M



utang/pinjaman. PT Anugerah Perkasa Gemilang Mandiri merupakan



on



gu



perusahaan Benny Tjokrosaputro untuk mengambil utang/pinjaman



es



Abadi



R



merupakan anak perusahaan PT Hanson Internasional. PT Presisi Jaya



In d



A



Halaman 577 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 577



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT Tisarana Inti Semesta, PT Buana Multi Prima, PT Delta



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Griya Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Pelita Indo Karya merupakan



-



ng



perusahaan yang dijadikan nominee oleh Benny Tjokrosaputro;



Bahwa PT Pacific Graha Indonusa merupakan perusahaan Benny



Tjokrosaputro untuk mengambil utang/pinjaman. PT Buana Multi Prima,



gu



PT Delta Griya Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Pelita Indo Karya merupakan



perusahaan



yang



dijadikan



nominee



-



Benny



Bahwa Yudi Daunawati merupakan nominee Benny Tjokrosaputro dan berdasarkan data di e-mail, nama tersebut digunakan untuk nominee saham RIMO;



-



ub lik



ah



A



Tjokrosaputro;



oleh



Bahwa Saksi mengetahui Paula Rosa, Markus, Marcelo, Rika Utaria,



am



Hendra Rustadi, Sukmawati Wijaya, Linawati Gosal, Johan Hartono, Hendry



Mirzal



dan



Yudi



Daunawati



adalah



nominee



Benny



ep



Tjokrosaputro karena saksi membantu proses pembukaan rekening



ah k



atas nama orang-orang tersebut. -



Bahwa Pembukaan rekening nominee biasanya dilakukan di China



In do ne si



R



Construction Bank (CCB) dan untuk membuka rekening nominee tersebut, saksi mendapatkan data salinan KTP dan NPWP atas nama



A gu ng



pihak nominee dari DEVI.



-



Bahwa yang mengisi form permbukaan rekening adalah saksi dan yang menandatangani



form



pembukaan



rekening



Tjokrosaputro;



-



adalah



Benny



Bahwa yang mengantarkan form pembukaan rekening ke meja Benny



Tjokrosaputro adalah saksi, pada saat pembukaan rekening, pihak



Bahwa Setelah rekening dibuka ada bonggol cek kosong yang sudah



lik



-



ditandatangani oleh nominee tersebut, sehingga ketika ada keperluan cek tersebut tinggal diisi dan dicairkan ke Bank. Saksi tidak menyimpan



ub



m



ah



nominee tidak ikut hadir.;



bonggol cek dari nominee tersebut.



ka



-



Bahwa terkait dengan investasi di pasar modal, setahu saksi ada tim



ep



saham Benny Tjokrosaputro yang menanganinya yang berjumlah



Bahwa yang saksi ketahui tim saham dari Benny Tjokrosaputro adalah



R



-



Lisa Anastasia, Ghea Laras Prisna, Noni Widya, Cyndi Violeta Ismedi,



on



gu



ng



M



Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisna. Tim saham sehari-hari



es



ah



sekitar 3-4 orang.



In d



A



Halaman 578 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 578



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bekerja di ruangan yang ruangannya di sebelah ruangan Benny Tjokrosaputro; Bahwa



Saksi



tidak mengetahui



ng



-



melakukan



kerja



sama



Benny Tjokrosaputro



dengan



Terdakwa



terkait



pernah



saham



dan



penempatan saham dalam Reksadana yang terkait dengan PT AJS.



gu



yang mengurusi urusan saham adalah tim saham Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa Saksi lupa sudah berapa kali melakukan pembukaan rekening



mengetahui tujuan Benny Tjokrosaputro menunjuk perserorangan ataupun membentuk perusahaan sebagai nominee. -



Bahwa



Akun



email



ub lik



ah



A



nominee dari nominee pribadi dan perusahaan dan saksi tidak



Benny



Tjokrosaputro



adalah



[email protected] dan [email protected].



am



yang membuat alamat email adalah saksi; -



Bahwa terdapat email dari Terdakwa kepada Benny Tjokrosaputro,



ep



saksi tidak ingat apakah ketika itu Benny Tjokrosaputro ada meminta



-



Bahwa



yang



mengetahui



R



[email protected]



password



hanya



saksi



serta



email Benny



In do ne si



ah k



saksi untuk membuka e-mail tersebut;



Tjokrosaputro dan tidak ada org lain lagi yang tahu password email ini.



Bahwa Pesan-pesan dalam email [email protected]



A gu ng



-



dibuka oleh saksi di laptop saksi, sedangkan Benny Tjokrosaputro membukanya lewat handphone;



-



Bahwa



Saksi



tidak



pernah



membuka



pesan



email



[email protected] dengan sarana handphone. Email tersebut aktif sampai dengan Benny Tjokrosaputro diperiksa dalam



Bahwa Saksi tidak tahu apakah Benny Tjokrosaputro pernah membaca



lik



-



pesan email dari [email protected] Saksi tidak mengetahui siapa itu heru yang beralamat e-mail [email protected]. -



ub



m



ah



kasus PT. AJS yang melibatkan Benny Tjokrosaputro;



Bahwa Saham dengan kode MYRX merupakan saham dari PT. Hanson



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui transaksi saham REPO (gadai) saham



ep



ka



International, Tbk.



ah



antara Benny Tjokrosaputro dengan Terdakwa dan saksi tidak



dan sudah dilakukan pembayarannya oleh terdakwa kepada Terdawka; Bahwa saksi tidak ada menyimpan file komitmen antara Benny



ng



M



-



on



gu



Tjokrosaputro dengan Terdakwa terkait REPO saham.



es



R



mengetahui apakah saham yang di REPO tersebut sudah dikembalikan



In d



A



Halaman 579 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 579



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



ng



44. Jennifer Handayani di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto karena



gu



Terdakwa dan Joko Hartono Tirto adalah teman suami saksi, yaitu saksi Tommy Indra Wijaya;



Bahwa pada tahun 2008 s/d 2015 saksi berkerja di PT. Lautandana Securindo sebagai asisten sales;



-



Bahwa PT. Lautandana Securindo sekarang berubah nama menjadi PT. Lotus Andalan Sekuritas;



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa Saksi pernah bertemu satu kali dengan Terdakwa ketika mertua



am



saksi meninggal dunia yang tahunnya saksi lupa namun pada tanggal 2 Mei.



Bahwa PT. Lautandhana Sekuritas bergerak sebagai perntara (broker)



ep



-



ah k



nasabah untuk jual beli saham; -



Bahwa tugas saksi sebagai Assisten Sales pada PT. Lautandhana



In do ne si



R



Sekuritas yaitu: mencatat jual beli saham, mengorder jual beli saham



atas perintah nasabah, mengkonfirmasi ulang kepada nasabah ketika



A gu ng



akan melakukan transaksi;



-



Bahwa pada PT. Lautandhana Sekuritas ada akun nasabah atas nama



Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, dimana akun tersebut dibuka secara bersamaan pada tahun 2012 dan aktif melakukan transaksi;



-



Bahwa sepengetahuan saksi selain mengelola sendiri akun nasabah



atas nama saksi Hary Prasetyo juga mengelola akun nasabah atas Hendrisman



Rahim



persetujuan saksi Hendrisman Rahim; -



dengan



sepengetahuan



dan



lik



saksi



Bahwa sebelum saksi bekerja di PT. Lautandhana Sekuritas, saksi Tommy Iskandar Widjaja sudah lama menjadi nasabah dan memiliki



ub



m



ah



nama



akun di PT. Lautandhana Sekuritas;



ka



-



Bahwa Joko Hartono Tirto memiliki rekening efek di PT. Lautandhana



ah



-



ep



Sekuritas;



Bahwa saham-saham yang saksi transaksikan menggunakan broker



PTBA, ASII, BUMI, TRAM, SMRU, LSIP, LCGP, BMBR dll. Bahwa Saksi tidak pernah menjadi nasabah baik jual atau beli saham



ng



M



-



on



gu



atau reksa dana, tetapi saksi pernah membuka account (nasabah



es



R



PT. Lautandhana Sekuritas yaitu dengan kode efek saham: ANTM,



In d



A



Halaman 580 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 580



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



biasa) di Ciptadana dan Woori Corindo atas permintaan suami saksi (Tommy Iskandar Widjaja) pada waktu yang sudah saksi tidak ingat



ng



lagi. Saat itu saksi hanya diminta tanda tangan di opening account dan memberikan KTP. Selanjutnya saksi tidak tahu apakah account saksi dipergunakan (ditransaksikan) karena account tersebut dipergunakan



gu



oleh suami saksi;



-



Bahwa Saksi sudah lupa transaksi yang pernah dilakukan oleh nasabah



Sekuritas; -



Bahwa Saksi tidak hafal dengan rincian transaksi para nasabah



ub lik



ah



A



atas nama Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim di PT. Lautandhana



dikarenakan jumlah nasabah PT.



Lautandhana Sekuritas yang



dipegang oleh saksi saat itu sekitar 20 orang nasabah;



am



-



Bahwa Saksi tidak ingat apakah melalui PT. Lautan Dana Securindo, Joko Hartono Tirto pernah mentransfer dana ke saksi Hary Prasetyo; Bahwa ada penarikan dana dari rekening saksi Hary Prasetyo dan



ep



-



ah k



saksi Hendrisman Rahim; -



Bahwa Kode efek yang dibeli oleh saksi Hary Prasetyo dan saksi



In do ne si



-



R



Hendrisman Rahim ditentukan oleh nasabah itu sendiri.



Bahwa Saksi membenarkan barang bukti dokumen statement of



A gu ng



account nasabah saksi Hary Prasetyo dan saksi Hendrisman Rahim.



Tanggapan terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.



45. Pangdjaya Hartono di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi adalah Direktur PT. Gunung Bara Utama (GBU) ditunjuk



lik



PT. GBU dengan jabatan General Manager;



- Bahwa PT. GBU berdiri berdasarkan Akta Pendirian PT. Gunung Bara Utama Akta Notaris Benediktus Andi Widyanto, S.H., Nomor 15



ub



m



ah



oleh pemegang saham pada tahun 2017, tahun 2010 saksi bekerja di



Tanggal 29 Maret 2007, dengan Pemegang Saham yaitu Alfian



ka



Pramana (Komisaris) sebesar 60% dan Tandrama (Direktur) sebesar



ep



40% ;



ah



- Bahwa kegiatan usaha PT. Gunung Bara Utama adalah pertambangan



- Bahwa ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi terbit pada tahun



on



gu



ng



M



2009 dan penjualan sejak tahun 2016;



es



R



batu bara berada di Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur;



In d



A



Halaman 581 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 581



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia modal



dasar



PT.



Gunung



Bara



R



- Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Utama



sebesar



Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah) dan



ng



modal disetor Rp.1.626.383.000.000,00 (satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah);



- Bahwa komposisi pemegang saham yaitu PT. Black Diamond Energy



gu



sebesar 25,19% dan PT. Batu Kaya Berkat sebesar 74,81%;



- Bahwa susunan pengurus PT. Gunung Bara Utama adalah sebagai



Komisaris Utama



: Heru Hidayat;



Komisaris



: Alfian Pramana;



Komisaris



: Tandrama;



Direktur Utama



: Phang Djaja Hartono;



Direktur Keuangan



: Johan Siboney Handojo;



Direktur Teknik



: Fadilah Ahmad Alfardi;



ub lik



am



ah



A



berikut:



ep



- Bahwa pemilik PT. Batu Kaya Berkat adalah PT. Semeru Infra Energy



ah k



sebesar 99,99%;



- Bahwa adapun pemilik dari PT. Semeru Infra Energy dan PT. Black



In do ne si



R



Diamond Energy adalah PT. Trada Alam Minera, Tbk. (Kode saham Tram) dengan komposisi saham masing-masing sebesar 99.99%;



A gu ng



- Bahwa total aset PT. Gunung Bara Utama saat sekarang ini berdasarkan Laporan Keuangan Audited KAP Aanwar & Rekan per 31



Desember 2018 adalah Rp.2.544.538.661.502,00 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar lima ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua rupiah), terdiri dari:



1) Aset lancar berupa kas dan bank, investasi jangka pendek, piutang



usaha, piutang lain-lain, persedian, beban dibayar di muka dan



lik



empat miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus lima belas ribu sembilan puluh tiga rupiah).



ub



m



ah



uang muka sebesar Rp774.146.215.093,00 (tujuh ratus tujuh puluh



2) Aset tidak lancar berupa piutang jangka panjang, aset pajak



ka



tanggungan,



aset



tetap,



aset



tidak



berwujud,



properti



ep



pertambangan, dana yang dibatasi pengunannya, aset keuangan



ah



tidak lancar lainnya sebesar Rp1.770.392.446.409,00 (satu triliun



empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus sembilan rupiah).



on



gu



ng



M



- Bahwa aset berupa tanah, bangunan dan kendaraan PT. GBU adalah:



es



R



tujuh ratus tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta



In d



A



Halaman 582 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 582



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1) Tanah seluas 674.400 M2, Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai



No: 00001 Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai



ng



Barat Propinsi Kalimantan Timur tanggal 22 Juli



2013 an.



Pemegang Hak PT. GBU, yang telah dipecah menjadi:



gu



a) Tanah seluas 288.068 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00024



tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.



A



b) Tanah seluas 40.055 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00025



tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di



ah



Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.



ub lik



c) Tanah seluas 137.832 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00026 tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di



am



Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. d) Tanah seluas 134.704 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00027



ep



tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di



ah k



Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat. e) Tanah seluas 73.741 M2, Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00028



In do ne si



R



tanggal 13 Nopember 2019 an. Pemegang Hak PT. GBU di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat.



A gu ng



2) 1 (satu) unit kantor dan mess site PT. GBU yang terletak di Jengan



Danu Kec. Damai Kab. Kutai Barat.



3) 1 (satu) unit conveyor di jetty/port PT. GBU yang terletak di Desa



Empakuq Kec. Melak Kab. Kutai Barat.



4) 1 (satu) unit room power house (Genset) yang terletak di Desa



Empakuq Kec. Melak Kab. Kutai Barat.



lik



B 9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009, kondisi rusak berat dan saat ini berada di bengkel.



6) 1 (satu) unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco



Tahun 2018.



ub



m



ah



5) 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008



ka



7) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige



ep



Merk Honda Tahun 2018.



ah



8) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige



9) 1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018, tidak ada



on



gu



ng



M



Nopol kendaraan tersebut.



es



R



Merk Honda Tahun 2018.



In d



A



Halaman 583 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 583



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



10) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn



SMD Merk Toyota Tahun 2018 Nopol KT 1148 PD, kendaraan



ng



operasional di Samarinda.



11) 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun



2018 Nopol B 9177 SYW.



gu



12) 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD (Water Truck) Merk Hino Tahun



2018 Nopol B 9122 SFV.



9087 SYW Merk Hino Tahun 2018, leasing (BCA/CIMB/POOL). 14) 1 (satu) unit



kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



ub lik



ah



A



13) 1 (satu) unit kendaraan FM 260 JD Putih (Dump Truck), Nopol B



9086 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL). 15) 1 (satu) unit



kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



am



9091 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL). 16) 1 (satu) unit



kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



ep



9082 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).



ah k



17) 1 (satu) unit



kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



9085 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL). kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



In do ne si



R



18) 1 (satu) unit



9089 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).



A gu ng



19) 1 (satu) unit



kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



9092 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).



20) 1 (satu) unit kendaraan FM260JD Putih (Dump Truck), Nopol B



9088 SYW Merk Hino Tahun 2018 leasing (BCA/CIMB/POOL).



21) 1 (satu) unit bak kendaraan, Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



Patria Tahun 2018, ini bukan kendaraan tetapi hanya Bak



lik



Truck Nopol B 9087 SYW.



22) 1 (satu) unit Bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018 pasangan dari



ub



m



ah



Kendaraan yang bisa diungkit dan pasangan dari kendaraan Dump



kendaraan Dump Truck Nopol B 9086 SYW.



ka



23) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



ep



Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B



ah



9091 SYW.



Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B



on



gu



ng



M



9082 SYW.



es



R



24) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



In d



A



Halaman 584 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 584



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



25) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B



ng



9085 SYW.



26) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B



gu



9089 SYW.



27) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



9092 SYW.



28) 1 (satu) unit bak kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Merk



ub lik



ah



A



Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B



Patria Tahun 2018 pasangan dari kendaraan Dump Truck Nopol B 9088 SYW.



am



29) 1 (satu) unit



kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun



2017.



ep



30) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B 9855



ah k



SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017. 31) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299



In do ne si



R



SZS Merk Toyota Tahun 2016.



32) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B



A gu ng



9392 SAH Merk Toyota Tahun 2015.



33) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM



Merk Nissan Tahun 2014.



34) 1 (satu) unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014.



35) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104



GBU Merk Ford Tahun 2013, kendaraan ini sudah dijual pada tahun



Mercedes Tahun 2013, kendaraan ini bukan milik PT. Gunung Bara Utama,



kendaraan



ini



konstruksi jalan. 37) 1 (satu) unit



ka



lik



36) 1 (satu) unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk



pernah



dipakai



untuk



pembangunan



ub



m



ah



2019 kepada pihak luar.



kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel



ep



Merk Toyota Tahun 2013.



R



Merk Toyota.



39) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B 1028



on



gu



ng



M



SZN Merk Toyota Tahun 2012.



es



ah



38) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN



In d



A



Halaman 585 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 585



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



40) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B



1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011, kendaraan operasional kantor



ng



(Head Office) di Jakarta.



41) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed



B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011, kendaraan operasional



gu



kantor (Head Office) di Jakarta.



42) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT B1633



kepada pihak luar.



43) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621 SKT



ub lik



ah



A



SDY Merk Honda Tahun 2011, sudah dijual pada tahun 2018



Merk Toyota Tahun 2010, sudah dijual pada tahun 2017 kepada pihak.



am



44) 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008



KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010, saat ini



ep



ditahan oleh bengkel karena biaya perbaikan lebih mahal dari pada



ah k



harga mobil.



- Bahwa ijin operasional PT. GBU yang dimiliki adalah Keputusan Bupati



In do ne si



R



Kutai Barat Nomor: 545/K.875.a/2009 tanggal 3 Nopember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi



A gu ng



menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. GBU, yang jangka waktu IUP selama 22 tahun atau sampai dengan tahun 2031 dan nama pemegang saham PT. Black Diamond Energy dan PT. Batu Karya Berkat;



- Bahwa dalam pelaksanaan operasional pertambangan PT. GBU dilaksanakan oleh sub kontraktor yang ditunjuk oleh PT. GBU.



masuk



ke



kas



perusahaan



dan



lik



200.000 M/T per tahun, dimana hasil penjualan produksi tersebut digunakan



untuk



operasional



perusahaan seperti membayar gaji karyawan, membayar kontraktor dll.



ub



m



ah



- Bahwa hasil produksi pada tahun 2017, 2018 dan 2019 masing-masing



- Bahwa untuk pencatatan keuangan perusahaan pada tahun 2017



ka



mengalami kerugian, namun untuk tahun 2018 dan 2019 membukukan



ep



laba.



ah



- Bahwa pada tahun 2019 saham PT. GBU pernah digadaikan sebagai



PT. GBU kepada PT. Adaro Metcoal sehubungan dengan pinjaman



ng



M



sebesar USD100.000.000,00 yang diberikan oleh PT. Adaro Metcoal



on



gu



kepada PT. Trada Alam Minera;



es



R



jaminan oleh PT. Trada Alam Minera yang merupakan pemilik induk



In d



A



Halaman 586 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 586



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dana pinjaman tersebut masuk ke rekening anak perusahaan



PT. Trada Alam Minera yang bergerak di bidang pembangunan jalan



ng



yang bernama PT. Inti Pancar Dinamika untuk biaya membangun jalan angkut khusus batu bara (hauling).



- Bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan kewajiban dari PT. Inti



gu



Pancar Dinamika membangun jalan sepanjang 60 KM (enam puluh kilo



meter), karena jalan lahan konsesi tambang milik PT. Adaro Metcoal



meter) melintasi lokasi milik PT. GBU dan sebelumnya sudah ada jalan sepanjang 60 Km (enam puluh kilo meter) milik PT. GBU.



ub lik



ah



A



untuk menuju pelabuhan sepanjang 120 Km. (seratus dua puluh kilo



- Bahwa pengerjaan jalan diserahkan oleh PT. Inti Pancar Dinamika kepada PT. PP Presisi (BUMN);



am



- Bahwa pemilik dari PT. Inti Pancar Dinamika berdasarkan komposisi pemegang saham adalah PT. Trada Alam Minera (45%), PT. Inti



ep



Pancar Investa (30%) dan PT. Jaya Benua Energi (25%);



ah k



- Bahwa direksi PT. Inti Pancar Investa adalah Imam Utojo, sedangkan komisaris yaitu Andi Barus;



In do ne si



R



- Bahwa direksi PT. Jaya Benua Energi adalah Yus Wijaya dan komisaris yaitu David Sebastian;



A gu ng



- Bahwa sebelum bekerja di PT. GBU, pada tahun 2007 sampai dengan 2010 saksi bekerja di PT. Binong Nuansa Permai yang bergerak di bidang properti;



- Bahwa seingat saksi, KTP saksi tidak pernah dipinjamkan kepada saksi Terdakwa, Joko Hartono Tirto ataupun orang lain yang bekerja di PT. Maxima Integra;



lik



kegiatan operasional perusahaan yang kemudian dilaporkan kepada Direksi PT. Trada Alam Minera dalam hal ini yaitu Soebianto Hidayat; - Bahwa Soebianto Hidayat adalah kakak kandung Terdakwa;



ub



m



ah



- Bahwa per 2 (dua) minggu sekali, PT. GBU melakukan rapat terkait



- Bahwa Terdakwa merupakan Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera;



ka



- Bahwa saksi tidak tahu bahwa pemilik PT. Semeru Infra Energy adalah



ep



Terdakwa dengan Komisarisnya yaitu Leni William Sujono;



ah



- Bahwa PT. Trada Alam Minera memiliki komposisi saham di PT.



- Bahwa PT. GBU pada Maret 2020 secara korporasi dilakukan



on



gu



ng



M



penyitaan oleh Penyidik;



es



R



Semeru Infra Energy sejak akhir tahun 2017;



In d



A



Halaman 587 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 587



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut



R



- Bahwa manajemen PT. GBU melakukan penolakan terhadap penyitaan dengan



Berita



Acara



Penolakan



ng



ditandatangani oleh saksi selaku Dirut;



Penyitaan



yang



- Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2020, saksi menerima Berita Acara



Penitipan PT. GBU kepada PT. Bukit Asam (Persero) untuk melakukan



gu



pengawasan terhadap operasional dan keuangan PT. GBU;



- Bahwa terhadap barang-barang yang disita tetap bisa dipergunakan PT.



GBU



untuk



menjalankan



operasional



perusahaannya



berdasarkan Berita Acara Penitipan kepada Manajemen PT. GBU yang ditandatangani oleh saksi selaku Dirut, sehingga dengan demikian PT.



ub lik



ah



A



oleh



GBU tetap masih bisa menjalankan operasional perusahaannya. - Bahwa ijin yang dimiliki oleh PT. GBU yaitu:



am



1) Ijin pertambangan berupa izin usaha pertambangan operasi produksi dari Bupati Kutai Barat.



ep



2) Ijin penggunaan lahan berupa ijin pinjam pakai kawasan hutan



ah k



produksi dan hutan produksi terbatas dari Menteri Kehutanan. 3) Ijin-ijin pendukung dari Pemerintah Daerah seperti ijin lokasi, ijin



In do ne si



R



terminal khusus atau pelabuhan.



- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik PT. Permai Alam Sentosa;



A gu ng



- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 11.052/1.824/14 tanggal 23 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Lurah Karet dan Camat Setia Budi yang berisikan



keterangan bahwa PT. Permai Alam Sentosa disebutkan sebagai milik saksi.



lik



Perusahaan Nomor: 11.052/1.824/14 tanggal 23 Desember 2014 yang diperlihatkan tersebut adalah mirip dengan tanda tangan saksi, tapi saksi tidak ingat pernah menandatangani dokumen tersebut.



ub



m



ah



- Bahwa tanda tangan di dalam dokumen Surat Keterangan Domisili



- Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



ka



Umum berupa Akta Salinan Berita Acara Rapat Umum Pemegang



ep



Saham Luar Biasa PT. Gunung Bara Utama tanggal 30 Sepetember



ah



2011 yang menyebutkan susunan pengurus yaitu: Komisaris Utama



Direktur Utama (Soebanto Hidayat), Direktur Keuangan (Darma



on



gu



ng



M



Widjaja) dan Direktur Teknik (Erwin Manurung);



es



R



(Terdakwa), Komisaris (Alfian Pramana), Komisaris (Tandrama),



In d



A



Halaman 588 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 588



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum bahwa ada 5 (lima) kali pemindah



ng



bukuan sejumlah uang oleh Utomo Puspo Suharto yaitu: kepada



Tandrama (Komisaris PT. GBU) sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua



miliar rupiah), kepada Joko Hartono Tirto dan pada tanggal 5 November



gu



2014 ke rekening Bank CIMB Niaga Nomor Rekening 800138889000 atas nama saksi sendiri sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua



- Bahwa saksi tidak pernah merasa menerima transfer atau pemindah bukuan dana tersebut;



ub lik



ah



A



ratus lima puluh juta rupiah);



- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya transaksi dari PT. Permai Alam Sentosa kepada saksi Alwi Hakim;



am



- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak berhubungan dengan saksi Piter Rasiman, namun saksi mengetahui siapa saksi Piter Rasiman;



ep



- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Rudy Tuannary, namun saksi



ah k



mengetahui siapa saksi Rudy Tuannary; - Bahwa saksi tidak mengetahui sesuai dengan dokumen yang



In do ne si



R



diperlihatkan oleh Penuntut Umum bahwa dalam Surat Ijin Usaha



Perdagangan Besar PT. Permai Alam Sentosa ada nama saksi selaku



A gu ng



penangung jawab.



- Bahwa saksi juga tidak mengetahui bahwa dalam dokumen Surat Ijin Usaha Perdagangan Besar PT. Permai Alam Sentosa ada dilampirkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP milik saksi;



- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa identitas milik saksi ada di dalam perusahaan tersebut;



lik



personalia PT. Gunung Bara Utama;



- Bahwa saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengar PT. Putra Wahana Sakti dan PT. Infra Golf Resort;



ub



m



ah



- Bahwa seingat saksi data identitas milik saksi ada disimpan di bagian



- Bahwa Alfian Pramana (Komisaris PT. GBU) pernah meminjam



ka



identitas saksi berupa KTP dan NPWP untuk menggunakan nama saksi



ep



di beberapa perusahaan, namun saksi tidak mengetahui lebih lanjut



ah



apa nama-nama perusahaan tersebut.



Seribu Pulau Trlopika karena diberitahukan secara lisan oleh Alfian



on



gu



ng



M



Pramana;



es



R



- Bahwa perusahaan yang saksi ingat dipakai atas nama saksi yaitu PT.



In d



A



Halaman 589 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 589



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekening CIMB Niaga atas nama Phang Djaja Hatono (saksi sendiri) dengan Norek 1700100206133.



ng



- Bahwa saksi membenarkan sebelumnya pernah melihat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan



yaitu barang bukti nomor 003 berupa 1 (satu) bundel AD/ART dan



gu



dokumen PT. GBU.



- Bahwa pada saat dilakukan penandatanganan perjanjian hutang



- Bahwa saksi kenal Terdakwa karena pada tahun 2010 melalui Komisaris Utama (Terdakwa) saksi diminta bekerja di PT. GBU;



ub lik



ah



A



dengan PT. Adaro Metcoal di Hotel Mulia;



- Bahwa tidak ada perjanjian khusus antara saksi dengan Terdakwa; - Bahwa induk usaha PT. GBU adalah PT. Trada Alam Minera;



am



- Bahwa PT. Trada Alam Minera melalui anak usahanya memiliki saham di PT. GBU;



ep



- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik PT. Adaro Metcoal;



ah k



- Bahwa saksi tidak tahu bergerak di bidang usaha apa PT. Black Diamond Energy;



In do ne si



R



- Bahwa PT. Black Diamond Energy hampir 100% saham-sahamnya dimiliki oleh PT. Trada AlamMinera;



A gu ng



- Bahwa saksi tidak tahu terkait kepemilikan atau siapa pemilik PT. Permai Aklam Sentosa;.



- Bahwa



tanda



tangan



saksi



dalam



Surat



Keterangan



Domisili



Perusahaan PT. Permai Alam Sentosa sama dengan tanda tangan saksi pada Berita Acara Penitipan (BA-17);



- Bahwa PT. Gunung Bara Utama diakuisi oleh PT. Trada Alam Minera



lik



tanggal 30 September 2011, Komisaris Utama PT. GBU saat itu adalah Terdakwa;



- Bahwa dokumen Berita Acara RUPS-LB tanggal 30 September 2011 dibenarkan saksi.



ub



m



ah



pada akhir 2017 dan berdasarkan dokumen Berita Acara RUPS-LB



ka



- Bahwa transaksi pembelian saham PT. Gunung Bara Utama oleh Joko



ep



Hartono Tirto pada tahun 2014;



ah



- Bahwa diperlihatkan kepada saksi barang bukti fotokopi KTP saksi,



R



saksi Pieter Rasiman Rudy Thuannany dan saksi membenarkannya;



es on



gu



ng



M



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.



In d



A



Halaman 590 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 590



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dwinanto Amboro di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



R



46.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagai berikut:



ng



- Bahwa saksi adalah Dirut PT. Treasure Fund Investama (TFI);



- Bahwa PT. TFI berdiri tahun 2004 dan PT. Treasure Fund Investama bergerak pada bidang usaha perusahaan efek sejak tahun 2004 dan



gu



pada bulan Desember 2004 mendapatkan ijin usaha sebagai Manager Investasi (MI);



Purwanto;



- Bahwa terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya, hubungan PT.



ub lik



ah



A



- Bahwa komisaris PT. TFI adalah Utomo Puspo Suharto dan Budi



TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah PT. Asuransi Jiwasraya memiliki penyertaan pada produk reksadana PT. TFI;



am



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan investasi Reksa dana pada PT. Treasure Fund Investama dengan uraian sebagai berikut :



ep



a) Tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 Reksa Dana Penyertaan



ah k



Terbatas (RDPT) TFI JS Xtra, dengan nilai penyertaan terakhir lebih kurang Rp.600.000.000.000,- (ditutup tahun 2016);



In do ne si



R



b) Tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 RDPT TFI Xtra Ordinary, dengan nilai penyertaan terakhir lebih kurang USD 76,4 juta atau



A gu ng



setara dengan sekitar 1 T (ditutup tahun 2017);



c) Tahun 2014 sampai sekarang Reksa Dana TF Super Maxxi,



dengan nilai penyertaan lebih kurang Rp.753.000.000.000,- (sudah pernah redemption);



d) Tahun 2017 sampai sekarang Reksa Dana treasure Saham Mantap, dengan nilai penyertaan lebih kurang Rp.495.000.000.000,- (belum



Syariah,



dengan



nilai



lik



e) Tahun 2017 sampai sekarang Reksa Dana Treasure Saham Berkah penyertaan



lebih



kurang



Rp.400.000.000.000,- (sudah pernah redemption);



ub



m



ah



pernah redemption);



- Bahwa PT. TFI pernah melakukan kerjasama Kontrak Pengelolaan



ka



Dana (KPD) dengan PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2008 dalam



ep



rangka restructuring asset dimana yang dikelola adalah dana cash



ah



money dan portofolio efek milik PT. Asuransi Jiwasraya;



Asuransi Jiwasraya adalah sebesar Rp.480.000.000.000,00 yang terdiri



ng



M



dari dana cash sebesar Rp.75.000.000.000,00 dan sisanya portofolio



on



gu



efek senilai Rp.405.000.000.000,00;



es



R



- Bahwa total dana kelolaan kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT.



In d



A



Halaman 591 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 591



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada saat diterima kelolaan portofolio dari PT. Asuransi



Jiwasraya, nilai portofolio yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya di



ng



market ada yang jatuh dan portofolio yang nilainya turun tersebut adalah ANTM, BKDP, BNBR, BCA, BNI, BRI, DANAMON, IIKP, BUMI.



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya meminta pada PT. TFI agar nilai



gu



portofolio dikembalikan pada harga perolehan. Saham-saham PT.



Asuransi Jiwasraya tersebut kemudian ditansaksikan di pasar negosiasi;



dibelikan saham yang diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto dan saham-saham tersebut adalah TRAM, DEWA, IIKP, BUMI, ENRG,



ub lik



ah



A



- Bahwa terkait dana Rp.75.000.000.000,00 milik PT. Asuransi Jiwasraya



UNTR. Mayoritas saham-saham yang dibeli adalah saham-saham yang mayoritas ditawarkan oleh Joko Hartono Tirto kepada PT. TFI;



am



- Bahwa sekitar bulan Oktober-Nopember 2008, Joko Hartono Tirto datang ke kantor PT. TFI menemui saksi, saat itu Joko Hartono Tirto



ep



memperlihatkan KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dari PT. Aims Trust



ah k



dengan PT. Asuransi Jiwasraya lalu mengatakan kepada saksi ”mau kontrak seperti ini? Ini udah jalan loh”, lalu menawarkan agar saksi



In do ne si



R



membuat produk RDPT untuk nantinya dipasarkan kepada PT.



Asuransi Jiwasraya, dengan ketentuan Joko Hartono Tirto yang akan



A gu ng



mengatur portofolionya. Selanjutnya karena tertarik dengan Aum (Asset Under Management/dana kelolaan) dan fee sebesar 1% pertahun, maka saksi menyetujui tawaran dan syarat yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto tersebut;



- Bahwa



pada



tanggal



11



Nopember



2008,



saksi



mengajukan



permohonan ijin produk RDPT ke Bapepam-LK dengan nama RDPT



LK pada tanggal 09 Desember 2008;



- Bahwa pada tanggal 11 Desember 2008, PT. Asuransi Jiwasraya melakukan



subscription



Rp.215.000.000.000,-



ka



lik



Joko Hartono Tirto dan mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-



ub



m



ah



TFI JS Xtra, di mana nama ini muncul atas kesepakatan saksi dengan



pada



yang



RDPT



terdiri



dari



TFI



JS



nilai



Xtra tunai



senilai sebesar



ep



Rp.60.082.064.847,- dan nilai non tunai yang berasal dari obligasi



ah



sebesar Rp.154.917.935.153,-;



atas instruksi dari Joko



Hartono



Tirto,



obligasi senilai



ng



M



Rp.154.917.935.153,- tersebut dijual dengan nilai dan melalui broker



on



gu



yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto secara bertahap, lalu



es



2009,



R



- Bahwa sekitar bulan Desember 2008 sampai dengan bulan Januari



In d



A



Halaman 592 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 592



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditukar dengan Promissory Notes PT. Agro Palmindo dengan total Rp.215.000.000.000,00;



ng



- Bahwa PT. Agro Palmindo adalah milik Terdakwa;



- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT TFI



JS Xtra terhitung sejak 11 Desember 2008 sampai dengan 19



gu



September 2011 totalnya adalah 19 (sembilan belas) kali subscription,



dengan nilai akumulasi sebesar Rp.1.364.250.317.999,- yang terdiri



Rp.589.968.253.152,- yang berasal dari obligasi dan saham AALI, ANTM, BBRI, ISAT, ITMG, JSMR, PTBA, TLKM, UNVR, CEKA, IDKM,



ub lik



ah



A



dari nilai tunai sebesar Rp.774.282.064.847 dan nilai non tunai



SMMT, SULI, BIPI LAPD, DART, PTPP & GIAA;



- Bahwa transaksi Redemption (penjualan kembali) PT. AJS RDPT pada



am



RDPT TFI JS Xtra terhitung sejak tanggal 19 Februari 2009 s/d 05 September 2016 dengan total 15 (lima belas) kali Redemption, dengan



ah k



tunai



ep



nilai akumulasi sebesar Rp1.870.390.397.020 yang terdiri dari nilai sebesar



Rp.1.015.389.952.020



dan



nilai



non



tunai



Rp.855.000.445.000,- yang berasal dari saham BTEL, KBRI, MTFN,



In do ne si



R



TRAM IIKP, BNBR, BIPI & SMRU;



- Bahwa terkait dengan Reksa Dana TFI Xtra Ordinary 1, pada awal



A gu ng



Desember 2008, Joko Hartono Tirto datang ke kantor PT. TFI menemui saksi dan Joko Hartono Tirto mengatakan memerlukan RDPT dengan kurs dollar Amerika;



- Bahwa pada tanggal 12 Desember 2008, saksi mengajukan ijin produk



RDPT TFI Xtra Ordinary 1 ke Bapepam-LK, dan mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam-LK pada tanggal 24 Desember 2008;



lik



melakukan subscription RDPT TFI Xtra Ordinary 1 senilai USD 36.100.000,- yang terdiri dari nilai tunai sebesar USD 48.662 dan nilai non tunai sebesar USD 36.051.337,- yang berasal dari obligasi dan



ub



m



ah



- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2008, PT. Asuransi Jiwasraya



surat hutang;



ka



- Bahwa sekitar bulan Januari s/d bulan Juni 2009, atas instruksi Joko



ep



Hartono Tirto obligasi senilai USD 36.051.337,-tersebut dijual dengan



ah



nilai dan melalui broker yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto



PT. Agro Palmindo dengan total USD 36.100.000,-.



ng



M



- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT TFI



on



gu



Xtra Ordinary 1 terhitung sejak 24 Desember 2008 sampai dengan 13



es



R



secara bertahap, lalu ditukar dengan Promissory Notes (Surat Utang)



In d



A



Halaman 593 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 593



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



April 2011 total adalah 2 (dua) kali subscription, dengan nilai akumulasi sebesar USD 39.300.000 yang terdiri dari nilai tunai sebesar USD



ng



3.248.662 dan nilai non tunai USD 36.051.337 (yang berasal dari obligasi dan Surat Utang Garuda;



- Bahwa transaksi redemption PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT TFI



gu



Xtra Ordinary 1 terhitung sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan 27 Desember 2016 total adalah 2 (dua) kali redemption,



seluruhnya secara tunai;



- Bahwa terkait dengan Reksa Dana TF Super Maxxi, pada tanggal 08



ub lik



ah



A



dengan nilai akumulasi sebesar USD 76.403.851 yang dilakukan



Nopember 2013 saksi selaku Direktur saksi mengajukan ijin produk Reksa Dana Saham dengan nama RD TF Super Maxxi ke Otoritas



am



Jasa Keuangan, dan mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 24 Nopember 2013;



ep



- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2014, PT. Asuransi Jiwasraya



ah k



melakukan subscription pada Reksa Dana TF Super Maxxi senilai Rp.23.000.000.000,- dengan tunai, kemudian pada hari yang sama



In do ne si



R



Joko Hartono Tirto menghubungi saksi melalui handphone saksi 08151832389 dan mengatakan ”nanti detail transaksi akan diberikan



A gu ng



oleh Moudy ya”.



- Bahwa saksi kemudian dihubungi oleh Moudy Mangkey melalui



handphone dan memberikan data-data terkait saham yang harus dibeli berikut jumlah lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, setelah



mendapatkan



data-data



tersebut



saksi



menghubungi



perusahaan sekuritas Ciptadana yang berkantor di daerah SCBD



lik



meneruskan arahan dari Moudy Mangkey terkait saham yang harus dibeli berikut jumlah lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, dan meminta broker beli berkomunikasi dengan broker jualnya;



ub



m



ah



Jakarta selaku broker beli, saksi lupa nama salesnya, lalu saksi



- Bahwa saham-saham yang diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto untuk



ka



dibeli guna mengisi portofolio RD TF Super Maxxi ini antara lain adalah



ep



BIPI, BORN, BTEL, BUMI, ECII, HADE, IIKP, KBRI, MTFN, PADI,



R



SMBR, BBTN, INDY;



- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksa



ng



M



Dana TF Super Maxxi terhitung sejak 25 Maret 2014 sampai dengan 07



on



gu



Maret 2017 total adalah 8 (delapan) kali subscription, dengan nilai



es



ah



SMRU, TRAM, MDLN, PLAS, BJBR, ELSA, BJTM, ERAA, PPRO,



In d



A



Halaman 594 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 594



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



akumulasi sebesar Rp.753.000.000.000,- secara tunai. Sedangkan



transaksi redemption terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2016 sampai



ng



dengan 24 April 2019 total adalah 7 (tujuh) kali redemption, dengan nilai



akumulasi



sebesar



Rp.271.500.000.000,-



seluruhnya secara tunai;



yang



dilakukan



gu



- Bahwa terkait dengan Reksa Dana Treasure Saham Mantap, pada



tanggal 16 Mei 2016, saksi mengajukan ijin produk Reksa Dana Saham



mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 10 Agustus 2016;



ub lik



ah



A



dengan nama Reksa Dana Treasure Saham Mantap ke OJK, dan



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription Reksa Dana Treasure Saham Mantap pada tanggal 03 Januari 2017 senilai



am



Rp250.000.000.000,- secara tunai, dimana sebelum PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription, Joko Hartono Tirto menghubungi



ep



saksi dan mengatakan ”nanti detail transaksi akan diberikan oleh



ah k



Moudy ya”. Sehari setelah Subscription saksi dihubungi oleh Moudy Mangkey dan memberikan data-data terkait saham yang harus dibeli



mendapatkan



data-data



tersebut



In do ne si



setelah



R



berikut jumlah lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, saksi



menghubungi



A gu ng



perusahaan sekuritas Trimegah Sekurities yang berkantor di Gedung Artha Graha SCBD Jakarta untuk pembelian saham BJBR senilai lebih



kurang Rp.5.000.000.000,00 dan CIMB Sekuritas Indonesia untuk pembelian saham IIKP senilai lebih kurang Rp.245.000.000.000,00;



- Bahwa saham-saham yang diinstruksikan oleh Joko Hartono Tirto untuk dibeli guna mengisi portofolio Reksa Dana Treasure Saham Mantap



lik



- Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksa Dana Treasure Saham terhitung sejak 03 Januari 2017 sampai dengan 07 Maret 2017 total adalah 5 (lima) kali subscription, dengan nilai



ub



m



ah



antara lain BJBR, IIKP, TRAM, BUMI, BRMS, DEWA;



akumulasi sebesar Rp495.000.000.000,- secara tunai dan belum



ka



pernah Redemption hingga saat ini.



ep



- Bahwa terkait dengan Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah,



ah



pada tanggal 19 Juli 2016, saksi mengajukan ijin produk Reksa Dana



OJK dan mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan



on



gu



ng



M



pada tanggal 15 Agustus 2016;



es



R



Saham dengan nama Reksa Dana Treasure Saham Berkah Syariah ke



In d



A



Halaman 595 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 595



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription Reksa Dana



Treasure Saham Berkah Syariah senilai Rp.300.000.000.000,- dengan



ng



tunai dan sebelum PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscription,



Joko Hartono Tirto menghubungi saksi dan mengatakan ”nanti detail transaksi akan diberikan oleh Moudy ya”. Sehari setelah PT. Asuransi



gu



Jiwasraya subscription, saksi dihubungi oleh saksi Moudy Mangkey dan



memberikan data-data terkait saham yang harus dibeli berikut jumlah



mendapatkan data-data tersebut saksi menghubungi perusahaan CIMB Sekuritas Indonesia untuk pembelian saham IIKP senilai lebih kurang Rp.289.000.000.000,00



dan



ub lik



ah



A



lembar dan harganya serta broker yang akan menjual, setelah



menghubungi



Perusahaan



Sekuritas



Trimegah Sekuritas untuk pembelian saham SMBR senilai lebih kurang



am



Rp.10.000.000.000,00 ;.



- Bahwa saham-saham yang ditentukan oleh Joko Hartono Tirto untuk



ep



dibeli dalam rangka mengisi portofolio Reksa Dana Treasure Saham



ah k



Berkah Syariah ini antara lain BJBR, IIKP, SMRU, BOLT; - Bahwa transaksi subscription PT. Asuransi Jiwasraya pada Reksa



In do ne si



R



Dana Treasure Saham Berkah Syariah terhitung sejak 03 Januari 2017



sampai dengan 14 Februari 2017 total adalah 3 (tiga) kali subscription



A gu ng



dengan nilai akumulasi sebesar Rp.400.000.000.000,- secara tunai dan transaksi redemption sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 22 Desember 2017 dan tanggal 15 Agustus 2018, dengan nilai akumulasi sebesar Rp160.100.000.000,00;



- Bahwa dalam setiap transaksi dijalankan dengan pola bahwa saksi



akan mendapat instruksi dari Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy



lik



- Bahwa PT. TFI selaku MI tidak pernah melakukan kajian/analisis terlebih dahulu terhadap pembelian saham-saham atas investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya untuk ditempatkan dalam Reksa



ub



m



ah



Mangkey dan saksi kemudian menghubungi broker beli/jual;



Dana yang pernah dimiliki ataupun yang masih dimiliki PT. Asuransi



ka



Jiwasraya karena sejak awal sudah dikondisikan oleh Joko Hartono



ep



Tirto melalui Moudy Mangkey;



ah



- Bahwa instruksi dari Joko Hartono Tirto untuk memutuskan membeli



on



gu



ng



M



TFI.;



es



R



atau menjual saham yang menjadi underlying produk reksadana PT.



In d



A



Halaman 596 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 596



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dalam hal ini, kewenangan untuk memutuskan membeli atau menjual saham yang menjadi underlying produk reksadana tersebut



ng



seharusnya adalah kewenangan saksi dan bukan Joko Hartono Tirto;



- Bahwa sejak 2008 hingga tahun 2011, belum ada aturan yang mengatur mengenai KPD.



gu



- Bahwa perbedaan antara KIK dan KPD adalah jika KIK perikatannya MI dan Bank Kustodian, sedangkan KPD perikatannya antara MI dan



- Bahwa yang mengenalkan saksi pada pihak PT. Asuransi Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



Investor;



- Bahwa kronologis pembentukan kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto mengatakan pada



am



saksi ada calon investor yang ingin menitipkan barang dan uangnya melalui produk KPD. Produk KPD tersebut diminta dipresentasikan di



ep



hadapan Divisi Investasi yang diantaranya dihadiri oleh saksi Heri



ah k



Prasetyo, saksi Eri, saksi Lusiana dan saksi Agustin. Pada tanggal 28



R



Asuransi Jiwasraya;



In do ne si



Agustus 2008 direalisasikan kerjasama KPD antara PT TFI dengan PT



- Bahwa kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya



A gu ng



hanya berjalan 1 Bulan;



- Bahwa dalam KPD diperjanjikan bahwa PT. TFI akan melakukan pengelolaan



atas



45



emiten



dengan



jumlah



saham



sebesar



317.089.267 dan senilai Rp.411.250.768.863,75 dan uang tunai dengan jumlah Rp75.000.000.000,00;



- Bahwa uang tunai tersebut disetor dalam dua tahap yaitu masing-



sebesar



Rp.11.000.000.000,00



lik



masing-masing



Rp.64.000.000.000,00;



dan



- Bahwa atas kontrak KPD tersebut setelah uang tunai cair langsung



ub



m



ah



masing pada tanggal 28 Agustus dan 2 September 2008 dengan nilai



ditransaksikan menjadi saham sesuai yang di pesankan oleh pihak grup



ka



Senayan yaitu Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto. Begitu juga



ep



dengan saham yang diserahkan melalui KPD sebagian akan dialihkan



R



Senayan;



- Bahwa kerjasama KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya hanya berjalan



ng



M



1 bulan karena KPD dilakukan untuk melakukan cut-loss atas



on



gu



penurunan nilai direct saham yang sudah dimiliki PT. Asuransi



es



ah



menjadi saham yang dipesan sesuai yang diinstruksikan oleh grup



In d



A



Halaman 597 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 597



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jiwasraya menjadi saham yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;



ng



- Bahwa selain itu, pelaksanaan perjanjian KPD berakhir sebelum masa



kontak selesai karena pengalihan saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya yang nilainya turun ke saham-saham yang di bawah kendali



gu



Tim Senayan dalam hal ini Terdakwa dan Joko Hartono Tirto sudah selesai dan mencapai nilai yang diharapkan oleh PT. Asuransi



- Bahwa pembentukan RDPT JS Extra dan JS Extra Ordinary diawali komunikasi antara saksi dengan Joko Hartono Tirto dan tindaklanjutnya



ub lik



ah



A



Jiwasraya;



adalah saksi sampaikan proposal penawaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas TFI JS Ekstra dan JS Extra Ordinary tanggal 17 November



am



2008 ke PT. Asuransi Jiwasraya. Instruksi atau pesan yang saksi peroleh dari Joko Hartono Tirto adalah untuk membuat laporan



ep



keuangan PT. Asuransi Jiwasraya mencatatkan untung secara



ah k



pembukuan, sehingga untuk penentuan penempatan pada sahamsaham tertentu mengikuti instruksi dari Joko Hartono Tirto;



In do ne si



R



- Bahwa yang membuat PT Asuransi Jiwasraya mau menginvestasikan



dananya pada produk reksadana PT TFI adalah PT TFI memberikan



A gu ng



fasilitas produk eksklusif untuk membungkus portfolio-portofolio yang diminta oleh PT Asuransi Jiwasraya melalui Heru Hidayat atau Joko Hartono Tirto;



- Bahwa pengelolaan RDPT TFI JS Extra, RDPT Extra Ordinary,



Treasure Fund Supermaxxi, Treasure Saham Mantap dan Treasure Saham Berkah Syariah, dan pembagian penempatan dana pada



lik



didasarkan pada arahan Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan juga melalui saksi Moudy Mangkey;



- Bahwa untuk Reksa Dana Treasure Fund Supermaxxi, Treasure Saham



ub



m



ah



saham-saham yang menjadi underlying reksa dana tersebut adalah



Mantap dan Saham Berkah Syariah. penyertaannya tidak



ka



sepenuhnya dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya, namun ada juga yang



ep



dari retail dengan komposisi;



R



sisanya retail.



2. Treasure Saham Mantap sebanyak 60% PT. Asuransi Jiwasraya,



ng



M



sisanya retail.



on



gu



3. Saham Berkah Syariah 50% PT. Asuransi Jiwasraya, sisanya retail.



es



ah



1. Treasure Fund Supermaxxi sebanyak 90% PT. Asuransi Jiwasraya,



In d



A



Halaman 598 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 598



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pemilihan broker yang membantu pembelian saham-saham



yang menjadi underlying reksa dana PT. TFI didasarkan pada list daftar



ng



broker rekanan yang biasa bertransaksi kemudian dipilih salah satu yang posisinya available, namun tetap berdasarkan arahan dari Joko Hartono Tirto;



gu



- Bahwa PT. TFI pernah memberikan uang atas kegiatan yang



dilaksanakan oleh PT. Asuransi Jiwasraya untuk kegiatan ulang tahun



besaran



rata-rata



sebesar



Rp200.000.000,-



Rp250.000.000,-.;



sampai



dengan



ub lik



ah



A



PT. Asuransi Jiwasraya yang diadakan hampir setiap tahun, dengan



- Bahwa benefit yang diperoleh PT TFI dari kerjasama KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya hanya management Fee sebesar 0,5% per tahun



am



dalam hal ini hanya 1/12 saja;



- Bahwa tujuan pelaksanaan Perjanjian KPD adalah untuk menjaga agar



ep



nilai saham yang berada di PT Asuransi Jiwasraya tidak turun dan



ah k



menjaga nilai Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya agar mencatatkan untung secara pembukuan.



Rp.75.000.000.000,00



yang



In do ne si



sebesar



R



- Bahwa pemilihan underlying saham atas saham dan uang tunai diserahkan



PT.



Asuransi



A gu ng



Jiwasraya kepada PT. TFI dalam kerjasama KPD ditentukan Tim



Senayan yakni Terdakwa dan Joko Hartono Tirto, jadi saham-saham yang mengalami penurunan nilai ditukar ke saham-saham yang sudah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;



- Bahwa percakapan dari aplikasi whatsapp antara saksi dengan Joko Hartono Tirto, tanggal 10 Mei 2017 yang berbunyi : “Mohon ijin yang



lik



adalah terkait dengan pembubaran RDPT TFI yang kepemilikannya merupakan TFI sendiri karena setelah PT Asuransi Jiwasraya melakukan



redemption



atas



semua



penyertaan



reksadananya,



ub



m



ah



RDPT TFI akan kita urus buat Pembubaran. Kita bantu aliran dananya”



penyertaan PT. TFI dalam RDPT tersebut masih ada.



ka



- Bahwa percakapan dari aplikasi whatsapp antara saksi dengan Joko



ep



Hartono Tirto, tanggal 8 Januari 2018 yang berbunyi “Ada guidance RD



ah



Syariah mana yang workable buat di masukan IIKP dan SMRU dari RD



petunjuk karena ada saham yang nilainya overweight pada RD Syariah



on



gu



ng



M



PT TFI, akhirnya saksi diarahkan oleh Joko Hartono Tirto untuk menjual



es



R



kita yang mlendut? Mas Dwi bingung tuh?” merupakan permohonan



In d



A



Halaman 599 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 599



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham SMRU tersebut, kemudian transaksi tersebut terealisasi pada tanggal 9 Januari 2018 namun baru atas Emiten SMRU;



ng



- Bahwa untuk Emiten IIKP tidak jadi dilaksanakan karena pada tanggal



tersebut kepemilikan IIKP di MI lain juga sudah mencapai batas maksimal. Akhirnya sekitar seminggu harga saham IIKP sudah turun



gu



dan secara otomatis kepemilikan atas saham IIKP sudah tidak overweight lagi;



Rahim, menjabat sebagai Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018 dan kaitan dengan



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi kenal saksi Hendrisman Rahim sejak saksi Hendrisman



pekerjaan secara langsung tidak ada;



- Bahwa saksi kenal dengan saksi Syahmirwan sebagai GM Produksi



am



dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi saksi Syahmirwan berperan sebagai pihak yang mengkomunikasikan PT. TFI dengan



ep



Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya yaitu saksi Hari Prasetyo;



ah k



- Bahwa saksi tidak kenal secara pribadi dengan Benny Tjokro, namun dari pemberitaan saksi mengetahui yang bersangkutan adalah pihak



In do ne si



R



yang melakukan transaksi saham dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa saksi mengenal saksi Agustin Widhiastuti sebagai Kadiv



A gu ng



Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, di mana saksi Moudy Mangkey berperan sebagai pihak yang mengkomunikasikan akan dilakukannya subscribe atau redemption reksadana PT TFI;



- Bahwa hubungan PT. TFI dengan PT. Trada Alam Minera (Tram) adalah PT. Tram merupakan nasabah di PT. TFI yang nilainya 400 miliar dalam bentuk surat hutang;



lik



dan kontrak kerjasama PT. TFI dengan PT. Tram terkait KPD adalah selama 3 bulan;



- Bahwa instruksikan transaksi saham atas saham-saham yang menjadi



ub



m



ah



- Bahwa PT. TFI dengan PT Tram pernah melakukan kerjasama KPD



underlying produk reksadana PT. TFI memang dari Joko Hartono Tirto



ka



melalui saksi Moudy Mangkey, namun tidak seluruhnya dikendalilkan



ep



Joko Hartono Tirto melalui saksi Moudy Mangkey. Mayoritas transaksi



ah



saham atas saham-saham yang menjadi underlying produk reksadana



Jiwasraya dikendalikan Joko Hartono Tirto via saksi Moudy Mangkey;



ng



M



- Bahwa terkait pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya di PT. TFI,



on



gu



saksi selalu berhubungan dengan saksi Syahmirwan;



es



R



PT. TFI terkait produk reksadana yang disubscript PT. Asuransi



In d



A



Halaman 600 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 600



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dana kelolaan hasil KPD dikembalikan PT. TFI ke PT. Asuransi



Jiwasraya dalam bentuk saham semua, yang mana saham-sahamnya



ng



diantaranya adalah BTEL, DEWA, IIKP, TRAM;



- Bahwa setelah perjanjian kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT. AJS berakhir, kerjasama PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya



gu



dilanjutkan dalam pengelolaa RDPT produk PT. TFI yang disubscript PT. Asuransi Jiwasraya;



melalui Joko Hartono Tirto, dimana Joko Hartono Tirto datang ke kantor saksi dan memberitahukan pada saksi bahwa PT. Asuransi Jiwasraya membutuhkan produk RDPT;



ub lik



ah



A



- Bahwa penawaran pertama RDPT di PT. Asuransi Jiwasraya adalah



- Bahwa setelah produk RDPT PT. TFI dibubarkan, PT. TFI masih



am



menjalin kerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam skema reksadana saham;



ep



- Bahwa yang membuat PT. Asuransi Jiwasraya melakukan subscript



ah k



pada produk reksadana saham PT. TFI, sehingga PT. TFI dapat mengelola investasi dari PT. Asuransi Jiwasraya pada produk



In do ne si



R



reksadana saham PT. TFI adalah Joko Hartono Tirto juga;



- Bahwa sisa saham yang masih dikelola PT. TFI pada reksadana saham



A gu ng



PT. Asuransi Jiwasraya, diantaranya adalah IIKP, TRAM, DEWA, BTEK, BNBR, ARMIDIAN, FIRE dan yang menginstruksikan saham-saham tersebut dibeli oleh PT. TFI untuk dijadikan underlying saham pada produk reksadana PT. TFI adalah Joko Hartono Tirto;



- Bahwa yang dimaksud dengan istilah atau kode “Senayan” maksudnya adalah Terdakwa dan Joko Hartono Tirto dan istilah “Senayan” ini



lik



- Bahwa saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro masuk ke dalam produk reksadana PT. TFI melalui saham BTEK dan FIRE yang mana saham-saham ini diinstruksikan oleh Joko Hartono



ub



m



ah



digunakan dalam rangka subscription dan redemption saham;



Tirto untuk dibeli;



ka



- Bahwa saksi Moudy Mangkey mulai memberikan instruksi dari Joko



ep



Hartono Tirto kepada PT. TFI pada saat RDPT, yakni pada tahun 2013;



ah



- Bahwa dasar penempatan dana atau investasi pada saham-saham



es on



gu



ng



M



Hartono Tirto;



R



grup Senayan dikoordinasikan sebelumnya oleh saksi dengan Joko



In d



A



Halaman 601 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 601



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Leny Lilian Sudjono adalah nominee Terdakwa dan Leny Lilian Sudjono adalah Komisaris PT. Semeru Infra Energy, di mana Direksi



ng



dari PT. Semeru Infra Energy adalah Terdakwa;



- Bahwa saksi tidak tahu saksi Utomo Puspo Suharto adalah nominee Terdakwa;



gu



- Bahwa broker/sekuritas yang dipakai untuk transaksi oleh PT. TFI



adalah: Trimegah, Bina Artha, Ciptadana, CIMB, Daewoo (Mirae),



- Bahwa kode efek dalam KPD ada saham IIKP, Dewa dan Ttam; - Bahwa emiten IIKP awalnya adalah Inti Kapuas Arowana Tbk.;



ub lik



ah



A



Mega;



- Bahwa saat RDPT ada 4 MI, yaitu TFI, Kharisma, Dana Wibawa dan Millenium;



am



- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017 ada temuan dari OJK pada MI terkait adanya kelebihan pembatasan portofolio sebanyak lebih 20%



ep



pada reksadana Treasure Saham Berkah Syariah milik PT. TFI, dimana



ah k



saham yang kelebihan komposisi tersebut adalah saham IIKP sebanyak 33%.



In do ne si



R



- Bahwa pada reksadana saham (reksadana konvensional) pembatasan portofolio komposisinya maksimal 10% dan pada reksadana saham PT.



A gu ng



TFI ada saham Tram dan komposisinya kelebihan 13%;



- Bahwa terkait dengan adanya kelebihan portofolio tersebut, kemudian dilakukan rebalancing;



- Bahwa



ada



arahan



dari



tim



Senayan



kepada



saksi



untuk



mentransaksikan saham-saham IIKP, TRAM, dan SMRU;



- Bahwa saham BTEK masuk menjadi underlying saham pada produk



lik



- Bahwa saham Army masuk menjadi underlying saham pada produk reksadana PT. TFI adalah pada tahun 2017;



- Bahwa saham FIRE masuk menjadi underlying saham pada produk



ub



m



ah



reksadana PT. TFI adalah pada tahun 2018;



reksadana PT. TFI adalah pada tahun 2017;



ka



- Bahwa untuk pembelian saham BTEK, FIRE dan Army adalah juga



ep



merupakan instruksi dari tim Senayan;



ah



- Bahwa untuk penentuan penempatan saham sebagai underlying



- Bahwa saham IIKP sudah dinilai Rp.50, kondisinya susah dijual dan



on



gu



ng



M



saat ini disuspend;



es



R



harusnya adalah berdasarkan stock universe;



In d



A



Halaman 602 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 602



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



disuspend;



R



- Bahwa saham Tram nilainya jadi Rp.50, kondisinya susah dan saat ini



ng



- Bahwa saham IIKP dan TRAM sudah ada sejak tahun 2009 sampai dengan 2018;



- Bahwa nama “senayan” merujuk pada kantor Joko Hartono Tirto;



gu



- Bahwa komunikasi dengan broker PT. Trimegah, saksi komunikasinya dengan saksi Meitawati;



pada tanggal 24 September 2008 dan masih masa Kerjasama KPD antara PT. TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



ub lik



ah



A



- Bahwa pembelian saham Tram pertama kali pada tahun 2008, yakni



- Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari PT. Permai Alam Sentosa; - Bahwa saksi punya rekening pribadi di Bank Mandiri sebanyak 2 nomor



am



rekening;



- Bahwa diperlihatkan bukti transaksi rekening saksi, ada transaksi di



ep



rekening saksi pada tanggal 20 November 2017 bahwa saksi ada



ah k



menerima uang Rp.2,800.000.000,00 dari PT. Permai Alam Sentosa, namun saksi tidak mengakui penerimaan tersebut;



In do ne si



2 rekening;



R



- Bahwa saksi juga mempunyai nomor rekening di CIMB Niaga sebanyak



A gu ng



- Bahwa saksi tidak pernah memiinjamkan KTP saksi pada orang lain. - Bahwa saksi mengenal saksi Utomo Puspu Suharto;



- Bahwa saksi tidak kenal Tommy Iskandar Wijaya, Freddy Budiman dan Suprihatin Njoman;



- Bahwa PT. TFI tidak pernah mentransaksikan untuk PT Deksa, PT. Permai Alam Sentosa dan PT. Tandikek;



lik



- Bahwa untuk transaksi obligasi yang tunjuk broker adalah Joko Hartono Tirto;



- Saksi mengetahui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang perilaku



ub



m



ah



- Bahwa PT. TFI pernah transaksikan PT. Deksa Medika;



MI.



ka



- Bahwa dalam pemilihan saham sebagai underlying produk reksadana,



ah



- Bahwa



dalam



ep



saksi tidak melakukan analisis fundamental saham yang akan dibeli. RDPT



tidak



ada



pembatasan



jumlah



saham,



nominal penyertaannya minimal kelipatan Rp.5.000.000.000,00;



ng



M



- Bahwa terkait penandatanganan perjanjian KPD dengan PT. Asuransi



on



gu



Jiwasraya yang masa berlaku perjanjiannya adalah 3 bulan namun



es



R



persentasenya, dan investornya adalah investor professional, jumlah



In d



A



Halaman 603 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 603



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



faktanya perjanjian tersebut hanya berjalan sebulan dan hal ini berdasarkan permintaan PT. Asuransi Jiwasraya;



ng



- Bahwa cut Loss adalah jual-rugi saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa setelah perjanjian KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya diakhiri,



gu



pengembalian sahamnya ke PT. Asuransi Jiwasraya dalam bentuk saham juga yang nilainya sudah lebih dari harga perolehan;



TFI dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah atas arahan Joko Hartono Tirto, sementara investor adalah PT. Asuransi Jiwasraya;



ub lik



ah



A



- Bahwa jual beli saham dalam masa 1 bulan perjanjian KPD antara PT.



- Bahwa tugas PT. TFI selaku MI harusnya melakukan analisa atas transaksi saham yang akan dibeli atau dijual;



am



- Bahwa pada faktanya PT. TFI tidak melakukan analisa saham pada saat melakukan jual beli saham dalam masa 1 bulan perjanjian KPD



ep



antara TFI dengan PT Asuransi Jiwasraya. Hal ini dikarenakan ada



ah k



arahan dari Joko Hartono Tirto;



- Bahwa nilai saham yang dikembalikan ke PT. Asuransi Jiwasraya



In do ne si



R



setelah perjanjian KPD berakhir dibentuk oleh Joko Hartono Tirto;



- Bahwa tottal subscription PT. Asuransi Jiwasraya ke-5 Reksa Dana



A gu ng



yang dikelola oleh PT. TFI adalah sebesar Rp.3.442.515.717.999,- dan total redemption yang pernah dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya adalah Rp.3.319.347.041.071,- dan nilai sisa investasi per tanggal 27 April 2020 sebesar Rp.450.276.304.457,-



- Bahwa saksi membenarkan dokumen transaksi saham yang dilakukan oleh PT. TFI.;



- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh



lik



47.



ub



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.



Sumin Tanudin di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ka



m



ah



Penuntut Umum kepada saksi di persidangan;



ep



- Bahwa saksi adalah marketing saham PT. Lotus Andalan Sekuritas;



ah



- Bahwa Joko Hartono Tirto memberikan perintah untuk mentransaksikan



- Bahwa sebenarnya banyak saham yang ditransaksikan namun saksi



ng



M



tidak ingat;



on



gu



- Bahwa untuk saham SUGI, IIKP, POOL tidak ada ditransaksikan;



es



R



saham TTAM dan ADARO;



In d



A



Halaman 604 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 604



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa terkait instruksi transaksi jual dan beli saham, akan diikuti dengan pembayaran dan saksi tidak tahu siapa yang melakukan



ng



transfer pembayaran;



- Bahwa saksi mengetahui pada rekening Joko Hartono Tirto tidak ada



uang atau dana, namun ketika ada transaksi maka akan ada yang



gu



mentransfer uang ke akun rekening Joko Hartono Tirto dan yang mentransfer adalah saksi Utomo Puspo Suharto;



sama-sama bekerja di PT Trimegah Sekuritas pada sekitar tahun 2000, saksi tahu secara langsung dari Joko Hartono Tirto dia di bagian IT di



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi tahu saksi Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto pernah



PT Trimegah Sekuritas sedangkan Hary Prasetyo pernah bicara langsung kepada saksi dia pernah bekerja di PT Trimegah Sekuritas,



am



namun bagian bidang apa di PT Trimegah Sekuritas saksi tidak tahu; - Bahwa saksi selaku broker tugas utamanya adalah melaksanakan



ep



order beli atau jual yang diberikan oleh nasabah, lalu mencari klien baru,



ah k



menginformasikan kepada nasabah tentang kondisi pasar modal dan harga sahamnya;



In do ne si



R



- Bahwa saksi tidak pernah menerima order transaksi dari MI.



- Bahwa saksi tidak pernah menerima order dari para pejabat PT



A gu ng



Asuransi Jiwasraya karena karena para pejabat PT Asuransi Jiwasraya tersebut ditangani oleh sales yang lain, yakni Susan Anggraini;.



- Bahwa dari KSEI pernah mengirimkan surat konfirmasi pemblokiran



Sub Rekening Efek nama-nama yang terafiliasi dengan Joko Hartono Tirto dan PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa berdasarkan data list of client PT Lotus Andalan Sekuritas, serta



lik



Perihal Konfirmasi Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan Surat dari KSEI Nomor KSEI-1079/DIR/0120 tanggal 22 Januari 2020 perihal Konfirmasi Pemblokiran Sub Rekening Efek,



nama-nama yang



ub



m



ah



surat dari KSEI Nomor KSEI-0822/DIR/0120 tanggal 21 Januari 2020



terafiliasi dengan Joko Hartono Tirto dan PT. Asuransi Jiwasraya



Nama klien atau Pihak Terafiliasi



1.



Agustin Widhiastuti



2.



Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya De Yong Adrian



es



R



Hary Prasetyo



gu



4.



YJ001348400143 YJ001348400446 Belum dapat ditemukan nomor rekening sub efeknya YJ001936400100 YJ001936400403 YJ001935800114 YJ001935800417



on



M



3.



No.Sub rekening Efek



ep



No.



ng



ah



ka



berikut Nomor Sub Rekening Efek adalah sebagai berikut:



In d



A



Halaman 605 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 605



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Hendrisman Rahim



6.



Syahmirwan



7



Moh. Rommy



YJ001935700181 YJ001935700484 YJ001327000125 YJ001327000428 YJ001421000195 YJ001421000401 YJ001J86900416 YJ001J86900113 YJ001023800151 YJ001023800454 YJ001D78100124 YJ001D78300184 YJ001D79600186 YJ001D79700119 YJ001985300123 YJ001985300426 YJ001985400153



ng



R



5.



Heru Hidayat



9.



Joko Hartono Tirto



10.



Janni



ub lik



ah



A



gu



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto sejak saksi kuliah di kampus Universitas Binus;



am



- Bahwa ketika saksi sebagai sales menawarkan teman-teman saksi, termasuk Joko Harton Tirto, untuk ikut investasi saham;



ep



- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah klien saksi;



ah k



- Bahwa saksi tidak mengenal Janni sebagai nasabah PT. Lotus Andalan



R



Sekuritas karena bukan klien saksi;



In do ne si



- Bahwa berdasarkan dokumen Statement of Account dari customer



name Agustin Widhiastuti dari rentang 01-01-2018 s.d. 23.01-2020



A gu ng



terlihat bahwa untuk transaksi pembelian saham Bank Pembangunan



Daerah Banten Tbk. (BEKS) hanya mengalami kerugian kecil yakni



Rp.62.500,-. Sedangkan untuk transaksi saham Trada Alam Minera Tbk (Tram), Agustin W. mengalami kerugian sebesar Rp1.792.739.139,00;



- Bahwa kondisi harga saham Tram saat ini adalah Rp.50,-/lembar, dalam posisi suspend;



lik



terendah yakni Rp.50,-/lembar, dan tidak ada orang mau membeli, sehingga mau menjual dalam kondisi rugi (cut loss) harus antri lama karena memang tidak ada yang mau membelinya;



ub



m



ah



- Bahwa kondisi sebelum di suspend harga Tram sudah jatuh posisi



- Bahwa kondisi saham harga Rimo tidak di suspend namun juga



ka



mengalami penurunan yang sangat tajam dan menyentuh angka



ep



Rp.50,- lembar;



ah



- Bahwa tidak ada pembeli yang berminat membeli saham Rimo dan



M



- Bahwa saksi tidak tahu siapa sales PT. Lotus ndalan Sekuritas yang



on



gu



ng



menangani saham IIKP, SUGI, POOL, dan Tram;



es



R



mau cut loss saja masih tidak ada yang mau beli saham tersebut;



In d



A



Halaman 606 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 606



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi juga tidak tahu total nilai transaksi saham IIKP, SUGI, POOL, dan TRAM yang dikelola oleh PT Lotus Andalan Sekuritas dari



ng



awal pembukaan rekening sampai dengan tahun 2019;



- Bahwa saksi mengenal saksi Hary Prasetyo karena saksi pernah bekerja di PT Lautandhana Sekurindo dan saksi Hary Prasetyo pernah



gu



bekerja di PT Lautan Dhana Investment, sehingga berada pada lokasi yang sama;



broker;



- Bahwa saksi Moudy Mangkey pernah bekerja sebagai broker di PT.



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi kenal dengan saksi Moudy Mangkey sebagai sesama



Harum Dana Sekuritas. Namun belakangan ini saksi tidak tahu lagi saksi Moudy Mangkey pindah kemana;



am



- Bahwa saksi tidak tahu transaksi saham pada akun saksi Hary Prasetyo;



ep



- Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara saksi Hary Prasetyo dengan



ah k



saksi Tommy Iskandar Wijaya;



- Bahwa saksi tidak mengenal saksi Syahmirwan dan sampai sekarang



In do ne si



R



saksi tidak pernah bertemu dengan saksi Syahmirwan;



- Bahwa saksi Hary Prasetyo pernah menyampaikan kepada saksi agar



A gu ng



saksi membuka rekening baru atas nama Syahmirwan;



- Bahwa saksi tidak tahu untuk transaksi yang dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo, pembayarannya dilakukan oleh siapa;



- Bahwa akun saksi Hary Prasetyo tidak terlalu aktif, yang akunnya aktif adalah akun milik Joko Hartono Tirto;



- Bahwa nasabah PT. Asuransi Jiwasraya membuka akun rekening di PT



lik



nasabah PT. Asuransi Jiwasraya adalah Linda pada tahun 2008 dan untuk transksinya yang order adalah saksi Agustin;



- Bahwa saksi kerja di PT. Lautandhana Sekurindo sejak 2008;



ub



m



ah



Lotus Andalan Sekuritas tapi akunnya tidak aktif dan yang buka akun



- Bahwa Joko Hartono Tirto tidak pernah kerja di PT Lautandhana;



ka



- Bahwa saksi Hary Prasetyo melakukan opening akun pada tahun 2012



ep



dan salesnya adalah saksi;



ah



- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh



on



gu



ng



M



Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapinya;



es



R



Penuntut Umum kepada saksi di persidangan;



In d



A



Halaman 607 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 607



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



48. Alwi Halim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ng



- Bahwa saksi adalah Direktur pada PT. Lotus Andalan Sekuritas; PT. Lotus Andalan Sekuritas adalah broker;



- Bahwa secara umum tugas saksi adalah mengkoordinir kegiatan para



gu



sales perusahaan di Pusat dan di Cabang, serta saksi mengkoordinir urusan risk manajemen;



(MKBD) PT Lautandhana Sekurindo yang kemudian berganti nama menjadi PT Lotus Andalan Sekuritas;



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi tidak tahu berapa Modal Kerja Bersih Yang Disesuaikan



- Bahwa broker tugas utamanya adalah melaksanakan order beli atau jual



yang



diberikan



oleh



nasabah,



lalu



mencari



klien



baru,



am



menginformasikan kepada nasabah tentang kondisi pasar modal dan harga sahamnya, memberikan saran kepada nasabah;



ep



- Bahwa saksi selaku Direktur Equity PT Lotus Andalan Sekuritas pernah



ah k



mengetahui adanya order dari MI dalam rentang tahun 2008-2019 yaitu Emco Asset Manajemen yang open acoountnya di Kantor Pusat yang



In do ne si



R



mengelola saham-saham milik Benny Tjokrosaputro, ada lagi SinarMas Asset Manajemen yang open accountya dibuat di Cabang Puri, PT



A gu ng



Narada Asset manajemen yang open accountnya di kantor pusat;



- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto, namun saksi tidak mengenal Janni sebagai nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas;



- Bahwa nasabah pejabat Asuransi Jiwasraya yang ada di PT Lotus Andalan Sekuritas adalah Hary Prasetyo, Syahmirwan, Hendrisman Rahim, De Yong Andrian, Agustin Widhiastuti dan Mohammad Romy;;



lik



belasan tahun, dikenalkan oleh teman karena ada di lingkungan yang sama, yaitu lingkungan broker;



- Bahwa saksi hanya mengetahui saja Benny Tjokrosaputro, namun tidak



ub



m



ah



- Bahwa saksi mengenal Terdakwa sudah cukup lama kurang lebih



pernah komunikasi khusus dengan yang bersangkutan;



ka



- Bahwa saksi tidak kenal saksi Hendrisman Rahim;



ep



- Bahwa saksi mengenal saksi Hari Prasetyo sejak yang bersangkutan



ah



kerja di PT Lautandhana Investment Management pada periode



- Bahwa saksi mengenal saksi Syahmirwan dan pernah bertemu sekali



ng



M



atau dua kali;



on



gu



- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto merupakan teman saksi;



es



R



sebelum saksi Hari Prasetyo pindah bekerja di PT Asuransi Jiwasraya;



In d



A



Halaman 608 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 608



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi mengenal saksi Moudy Mangkey dan pernah bertemu pada acara ulang tahun kantor;



ng



- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Agustin Widhiastuti dan saksi Muhammad Rommy;



- Bahwa saksi Jennifer Handayani adalah istri dari saksi Tommy Iskandar



gu



Widjaja; saksi Susanna Anggraini adalah karyawan saksi yang bekerja sebagai asisten sales;



- Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Piter Rasiman;



- Bahwa saksi kenal Edy Suwarno alias Jap L Sing sebagai teman dan



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya adalah merupakan teman saksi;



saksi Erwin Budiman sebagai teman;



- Bahwa aksi kenal saksi Wijaya Mulia; Denny Suriadinata; Freddy



am



Gunawan;



- Bahwa saksi Sumin Tanudin merupakan karyawan saksi yang bekerja



ep



sebagai sales;



ah k



- Bahwa saksi kenal dengan saksi Utomo Puspon Suharto, namun tidak mengetahui kalau namanya digunakan sebagai nominee di perusahaan



In do ne si



R



saksi;



- Bahwa saksi kenal dengan saksi Suprihatin Nyoman sebagai teman.



A gu ng



- Bahwa R.M. Agus Hendro Cahyono adalah nasabah di perusahaan saksi yang banyak melakukan transaksi atas saham MYRX.



- Bahwa Terdakwa memiliki akun di PT Lotus Andalan Sekuritas;



- Bahwa PT Lotus Andalan Sekuritas sebelumnya bernama PT Lautandhana Sekuritas;



- Bahwa beberapa nama nominee yang saksi ketahui yang terdaftar di



lik



Jennifer Handayani;



- Bahwa transaksi pembelian yang saksi lakukan atas transaksi-transaksi underlying saham pada reksadana yang disubscribe PT Asuransi



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



Nama Penjual Reksa Dana OSO Moluccas Equity Fund - BDMN - BNLI - HOTL Reksa Dana Pinnacle Dana Prima - BJBR TF SUPER MAXXI - BUMI Jumlah



Volume



Nilai



81.300,00 865.200,00 2.824.600,00



567.067.500,00 709.312.000,00 370.980.200,00



1.171.500,00



3.010.755.000,00



1.861.000,00 6.803.600,00



438.918.000,00 5.097.032.700,00



on



Jiwasraya, adalah sbb:



es



ub



m



ah



PT Lotus Andalan Sekuritas seperti Tommy Iskandar Widjaja dan



In d



A



Halaman 609 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 609



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Transaksi penjualan atau redemption yang saksi lakukan atas



transaksi-transaksi underlying saham pada reksadana yang disubscribe



ng



PT Asuransi Jiwasraya, adalah sbb:



A



gu



Nama Pembeli PT. Asuransi Jiwasraya - SMGR - TURI REKSA DANA PINNACLE DANA PRIMA - BUMI Jumlah



Volume



Nilai



11.000,00 58.333.800,00



148.500.000,00 74.574.505.000,00



15.000.000,00 73.344.800,00



3.000.000.000,00 77.723.005.000,00



- Bahwa terkait Statement of Account PT Lotus Andalan Sekuritas/PT



Lautandhana Securindo a.n. Muhammad Rommy (Kode Nasabah



ub lik



ah



MOHA003R) yang didalamnya terdapat transaksi tanggal 04/06/2018 Sell „TRAM 6.290.000@410 0,250‟ berdasarkan data Daftar Transaksi



am



Efek (DTE) menunjukkan bahwa broker jual dan beli yaitu PT Lotus Andalan Sekuritas/PT Lautandhana Securindo dengan jenis transaksi Nego antara saksi Muhammad Rommy (SID ID-D-3007-259642-13)



ah k



ep



dengan saksi (SID ID-D-0509-248480-12) merupakan transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa Joko Hartono Tirto dengan meminjam akun



In do ne si



R



trading saksi yaitu akun ALWI001R; - Bahwa terkait transaksi pasar nego tanggal 29 September 2017 pukul



A gu ng



16:10:15 WIB, saksi membeli dari Reksadana Pinnecle Dana Prima untuk Saham BJBR dengan harga perlembar Rp.2570 sebanyak



1.171.500 lembar dengan nilai total transaksi Rp.3.010.755.000,00 dan



transaksi pasar nego tanggal 29 September 2017 pukul 16:13:35 WIB,



saksi menjual saham BUMI ke Reksadana Pinnecle Dana Prima dengan harga perlembar Rp200 sebanyak 15.000.000 lembar dengan nilai total transaksi Rp.3.000.000.000,00;



lik



Joko Hartono Tirto, Archid, Wijaya Mulia;



- Bahwa akun yang saksi pinjamkan yaitu ALWI001R, ALWI018R, dan ALWI019R.



ub



m



ah



- Bahwa beberapa akun saksi memang ada saksi pinjamkan kepada



ka



- Bahwa terkait transaksi pasar nego pada saat itu saksi tidak tahu



ep



bahwa transaksi tersebut ada terjadi, namun berdasarkan penjelasan dari Tony Salim selaku salesman yang menjalankan transaksi tersebut,



R



ah



akun saksi digunakan oleh Joko Hartono Tirto untuk bertransaksi,



es



transaksi tersebut dilakukan atas perintah Joko Hartono Tirto yang



on



gu



ng



M



dilakukan pada akun ALWI018R.;



In d



A



Halaman 610 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 610



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saham-saham yang pernah ditransaksikan oleh Joko Hartono



Tirto sesuai dokumen clien of activity adalah BDMN-R dan Tram, saldo sub



rekening



efek



milik



Joko



Hartono



ng



pada



Rp.480.823.366,77;



Tirto



adalah



- Bahwa terkait Statement of Account (SoA) atas nama saksi



gu



Syahmirwan dengan kode SYAH005R untuk transaksi pada tanggal 2



Desember 2016 pembelian saham Turi senilai Rp.13.011.648.240,00,



- Bahwa saat itu Joko Hartono Tirto menyampaikan bahwa permintaan



limit transkasi telah atas persetujuan saksi Syahmirwan, saksi



ub lik



ah



A



saksi lakukan atas permintaan Joko Hartono Tirto;



memberikan persetujuan limit transaksi karena Joko Hartono Tirto memiliki kedekatan dengan saksi Syahmirwan. Namun saksi tidak



am



mengetahui



siapa



yang



Rp.13.011.648.240,00;



melakukan



transaksi



senilai



ep



- Bahwa Terdakwa membuka akun di PT Lotus Andalan Sekuritas/PT



ah k



Lautandhana Securindo melalui Toni Salim; - Bahwa pembukaan akun saksi Hary Prasetyo di PT Lotus Andalan



In do ne si



R



Sekuritas/PT Lautandhana Securindo dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo itu sendiri;



A gu ng



- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembukaan akun milik saksi Hendrisman Rahim;



- Bahwa pembukaan akun Joko Hartono Tirto PT Lotus Andalan Sekuritas/PT Lautandhana Securindo dilakukan oleh saksi Sumin Tanudin;



- Bahwa terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya, ada 10 akun



oleh



0822/DIR/0120



Ksei



berdasarkan



tanggal



21



surat



Januari



dari



Ksei



lik



diblokir



2020



Nomor



Perihal



Ksei-



Konfirmasi



Pemblokiran Sub Rekening Efek, dan Surat dari Ksei Nomor Ksei-



ub



m



ah



nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas/PT Lautandhana Securindo yang



1079/DIR/0120 tanggal 22 Januari 2020 perihal Konfirmasi Pemblokiran



Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya De Yong Adrian Hary Prasetyo



gu



4.



YJ001348400143 YJ001348400446 Belum dapat ditemukan nomor rekening sub efeknya YJ001936400100 YJ001936400403 YJ001935800114 YJ001935800417



es



2.



No.Sub rekening Efek



on



Agustin Widhiastuti



R



1.



3.



M



Nama klien atau Pihak Terafiliasi



ng



ah



No.



ep



ka



Sub Rekening Efek, yakni:



In d



A



Halaman 611 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 611



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Hendrisman Rahim



6.



Syahmirwan



7



Moh. Rommy



YJ001935700181 YJ001935700484 YJ001327000125 YJ001327000428 YJ001421000195 YJ001421000401 YJ001J86900416 YJ001J86900113 YJ001023800151 YJ001023800454 YJ001D78100124 YJ001D78300184 YJ001D79600186 YJ001D79700119 YJ001985300123 YJ001985300426 YJ001985400153



ng



R



5.



Heru Hidayat



9.



Joko Hartono Tirto



10.



Janni



ub lik



ah



A



gu



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa PT Lotus Andalan Sekuritas memiliki nasabah perusahaan yaitu PT. Asuransi Jiwasraya, PT Tandikek dan PT. Topas;



am



- Bahwa bila ada order atau instruksi transaksi efek dari PT Tandikek dan PT. Topas, maka order atau instruksi transaksi tersebut adalah berasal



ep



dari saksi Moudy Mangkey yang merupakan orangnya Terdakwa;



ah k



- Bahwa terkait dengan aktifitas transaksi efek pada akun Terdakwa



In do ne si



Mangkey;



R



maka order atau instruksi transaksi tersebut berasal dari saksi Moudy



- Bahwa Joko Hartono Tirto melakukan transaksi dengan memberikan



A gu ng



oreder langsung kepada pihak PT Lotus Andalan Sekuritas;



- Bahwa saksi Syahmirwan melakukan opening akun di PT Lotus Andalan Sekuritas pada tahun 2008;



- Bahwa ada formulir penarikan dana Rp.2.000.000.000,00 dari kantor saksi (PT Lotus Andalan Sekuritas);



- Bahwa saksi Syahmirwan merupakan nasabah regular;



lik



broker lain asal pemilik sahamnya adalah orang yang sama. - Bahwa jika Joko Hartrono Tirto melakukan transaksi efek di akun rekening saksi Syahmirwan, maka saksi Susan Anggreni harusnya



ub



m



ah



- Bahwa nasabah melakukan penyetoran saham bisa dari broker satu ke



melakukan konfirmasi ke saksi Syahmirwan selaku kliennya saksi



ka



Susan Anggreni. Instruksi transaksi harusnya dari kliennya saksi



ah



- Bahwa



pada



ep



Syahmirwan dan tidak bisa dari orang lain yakni Joko Hartono Tirto; saat dilakukan pembukaan



akun



rekening saksi



M



form opening akun dikirim ke kantor saksi Syahmirwan dan setelah diisi



ng



saksi Syahmirwan, form opening akun tersebut dikirimkan kembali ke



on



gu



kantor PT Lotus Andalan Sekuritas;



es



R



Syahmirwan, saksi tidak bertemu dengan saksi Syahmirwan karena



In d



A



Halaman 612 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 612



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tidak ingat kapan Joko Hartono Tirto melakukan pembukaan opening akun di PT Lotus Andalan Sekuritas;



ng



- Bahwa saksi juga tidak ingat kapan Terdakwa melakukan pembukaan akun di PT Lotus Andalan Sekuritas;



- Bahwa saksi tidak memiliki hubungan bisnis dengan pihak grup



gu



Terdakwa;



- Bahwa saksi tidak pernah dengar nama PT. Permai Alam Sentosa;



sebesar Rp.5.000.000.000,00 dari PT. Permai Alam Sentosa untuk pembayaran saham PT. Armada Bara Utama;



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi memiliki rekening di Bank BCA dan ada uang masuk



- Bahwa saksi pernah memberikan rekening saksi pada saksi Deni Suryadinata dan Deni Suryadinata adalah nominee dari saksi Tommy



am



Iskandar Wijaya;



- Bahwa ada transaksi pengiriman uang sebesar Rp.40.000.000.000,00



ep



dari PT. Permai Alam Sentosa ke dalam rekening saksi;



ah k



- Bahwa PT. Permai Alam Sentosa adalah milik Terdakwa; - Bahwa saksi kenal dengan saksi Utomo Puspo Suharto dan ada uang



Puspo Suharto;



saksi, Tommy Iskandar Wijaya



A gu ng



- Bahwa



dan



In do ne si



R



sebesar Rp.15.700.000.000 masuk ke rekening saksi dari saksi Utomo



Deni



Suryadinata



merupakan pemegang saham PT. Armada Bara Utama;



- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya adalah nominee Terdakwa dan saksi tahu hal tersebut dari saksi Tommy Iskandar Wijaya sendiri yang mengatakannnya kepada saksi;



- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya ada menyampaikan perihal



lik



milik saksi di Bank BCA;



- Bahwa rekening dan buku rekening BCA saksi dipegang atau dikuasai oleh saksi sendiri;



ub



m



ah



pengiriman uang sejumlah Rp.5.000.000.000,00 ke dalam rekening



- Bahwa saksi mengetahui ada dana masuk ke rekening saksi langsung



ka



pada saat uang tersebut masuk ke rekening saksi.



ep



- Bahwa saksi lupa uang dari saksi Utomo Puspo Suharto untuk apa;



ah



- Bahwa saksi tidak tahu jika saksi Utomo Puspo Suharto bekerja di PT.



Plaza Senayan dan saksi mengetahui juga apabila Terdakwa berkantor



on



gu



ng



M



di Plaza Senayan lantai 27;



es



R



Tandikek dan saksi tahu kantor saksi Utomo Puspo Suharto di lantai 7



In d



A



Halaman 613 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 613



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi lupa uang dari saksi Tommy Iskandar Wiaya dalam rangka untuk jual-beli saham apa;



ng



- Bahwa transaksi yang menggunakan no rekening saksi adalah transaksi yang legal.



- Bahwa saksi tidak bisa menjelaskan jika transaksinya legal, mengapa



gu



saksi Tommy Iskandar Wijaya menggunakan no rekeneing pribadi saksi;



- Bahwa saksi tidak bisa menjelsakan mengapa saksi Tommy Iskandar



bertransaksi saham dengan saksi Tommy Iskandar Wijaya;



- Bahwa harusnya transfer dilakukan dari saksi Tommy Iskandar Wijaya



ub lik



ah



A



Wijaya tidak langsung mentransfer uangnya kepada pihak yang



ke rekening perusahaan atau saksi Tommy Iskandar Wijaya langsung melakukan pembayaran kepada orang-orang yang dihutanginya;



am



- Bahwa pada saat pinjam-meminjam uang dengan saksi Tommy Iskandar Wijaya, tidak ada perjanjian hitam di atas putih;



ep



- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen Statement



ah k



Of Account (SoA) PT. Lotus Andalan Sekuritas yang berisi uraian riwayat transaksi saham Tram;



In do ne si



R



- Bahwa ada penarikan uang sebesar Rp.905.000.000,00 pada tanggal 24 September 2008 dari akun rekening saksi Syahmirwan;



A gu ng



- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa catatan transaksi keuangan dalam rekening milik saksi di Bank BCA.



- Bahwa transaksi Tram dari 24 Sept 2008 sampai dengan 09 Feb 2017 (tanggal ini habis saham Tram);



- Bahwa statement of account PT. Lotus Andalas Sekuritas;



- Bahwa saksi Wijaya Mulia adalah teman saksi dan saksi Wijaya Mulia



lik



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi;



berikut:



ka



-



Bahwa Saki adalah sekretaris



ub



49. Kathleen Karyose di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



m



ah



adalah Dirut PT Gunung Bara Utama (GBU);



Terdakwa di PT. Maxima Integra



ah



-



ep



Investama sejak Oktober 2016 s/d saat ini;



Bahwa Saksi menerima gaji bulanan dari PT Maxima Integra Investama



Bahwa seluruh tanda terima uang dari PT. Berkat Omega Sukses



ng



M



Sejahtera memang ada tandatangan saksi sebagai penerima. Uang-



on



gu



uang dalam bentuk valas (dollar singapura) yang tanda terimanya saksi



es



-



R



sebesar Rp9.967.363,- / bulan;



In d



A



Halaman 614 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 614



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tandatangan tersebut adalah uang saksi Piter Rasiman, dimana setiap



kali akan datang pihak Money Changer, saksi dihubungi oleh saksi Piter



ng



Rasiman 08118057588, “Ket, tolong terima duit ya, dari Money Changer”



setelah



saksi



terima



saksi



hitung,



saksi



biasanya



menanyakan mau diambil kapan dan saksi Piter Rasiman menjawab



gu



akan diambil secepatnya;



-



Bahwa Terdakwa pernah mengatakan kepada saksi apabila saksi Piter



-



Bahwa Terdakwa pernah meminta saksi untuk membantu Ratnawati Wihardjo;



-



ub lik



ah



A



Rasiman butuh batuan, agar saksi membantunya;



Bahwa Saksi memiliki 2 akun rekening di Bank CIMB dengan Nomor rekening 703598905700 yang digunakan untuk menerima gaji dari



am



kantor PT. Maxima Integra dan akun rekening BCA di Nomor rekening 5271071991 yang saksi gunakan sejak saksi kuliah dulu; Bahwa Saksi pernah menerima tranferan uang dari saksi Utomo



ep



-



ah k



Pusposuharto di rekening Bank CIMB NIAGA dan BCA yang jumlahnya sebesar Rp68 jutaan dan uang ini merupakan uang rembesan; Bahwa Saksi Piter Rasiman, saksi Wijaya Mulia, saksi Erwin Budiman



In do ne si



R



-



sering datang ke Kantor PT. Maxima Integra di Sentral Senayan Lt 27.



Bahwa surat-surat kantor dan email kantor bukan saksi yang



A gu ng



-



menangani, namun memang saksi mempunyai email kantor [email protected];



-



Bahwa badan usaha PT. Gunung Bara Utama memiliki keterkaitan dengan Terdakwa;



-



yaitu



Bahwa Saksi pernah diminta menandatangani beberapa dokumen terkait pendirian Restoran Thai Palace yang berlokasi di Mall Senayan



lik



50.



ub



Tanggapan terdakwa adalah membenarkan keterangan saksi.



Suprihatin Njoman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ka



m



ah



pada tahun 2005 oleh Joane Christie Hidayat;



ep



- Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto;



ah



- Bahwa saksi bekerja sebagai freelance trading saham di Singapura;



Suprihatin Njoman dengan pembeli PT. Asuransi Jiwasraya ataupun



on



gu



ng



M



reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya melalui pasar negoisasi;



es



R



- Bahwa saksi tidak pernah melakukan transaksi jual saham atas nama



In d



A



Halaman 615 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 615



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi pernah diperlihatkan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI terkait data transaksi atas nama saksi namun saksi tidak pernah



ng



melakukan transaksi tersebut;



- Bahwa saksi pernah mempunyai akun untuk transaksi saham di broker PT. Lautandhana Securindo yang digunakan sekitar tahun 2005-2008.



gu



- Bahwa saksi tidak pernah membuka rekening giro di CIMB Niaga dengan



nomor



rekening:



702211673000,



800047963900,



4800101436001, 4800107031184, 1700100015142, 4800101436001, 4800107031184,



700990940100,



702211673000,



800047963900,



ub lik



ah



A



800110960300, 800111217600, 1700100015142, 4800101098007,



800110960300 dan 800111217600. Saksi tidak pernah memberikan ijin kepada pihak lain untuk membuka rekening tersebut.



am



- Bahwa saksi hanya memiliki rekening yang masih aktif di BCA dengan Nomor 0651416174 dan di Bank Mandiri tetapi sudah tidak aktif.



ep



- Bahwa saksi mengetahui PT. Topaz Internasional dan PT. Topas



ah k



Investment karena nama saksi digunakan sebagai Direktur Utama pada kedua perusahaan tersebut, tetapi saksi tidak aktif sebagai pengurus di



In do ne si



R



kedua perusahaan tersebut;



- Bahwa yang meminta kelengkapan dokumen pribadi saksi untuk



A gu ng



digunakan pada kedua perusahaan tersebut adalah saksi Utomo Puspo



Suharto. Saat itu Utomo Puspo Suharto menyampaikan bahwa PT.



Topaz Internasional dan PT. Topas Investment hanya sebagai holding company tanpa ada kegiatan;



- Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen akta pendirian kedua



perusahaan tersebut, menandatangani dokumen untuk pembukaan



Internasional dan PT. Topas Investment;



lik



memasukkan uang pada kedua rekening atas nama PT. Topaz



- Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena dikenalkan oleh saksi Utomo



ub



m



ah



rekening, perintah transfer/penarikan uang dan juga perintah untuk



Puspo Suharto;



ka



- Bahwa saksi dan Terdakwa tidak pernah berbicara tentang saham



ep



ataupun peminjaman nama saksi untuk keperluan transaksi saham;



ah



- Bahwa saksi mengenal Joko Hartono Tirto karena dikenalkan oleh



- Bahwa saksi dan Joko Hartono Tirto tidak pernah berbicara tentang



ng



M



saham ataupun peminjaman nama saksi untuk keperluan transaksi



on



gu



saham;



es



R



saksi Utomo Puspo Suharto;



In d



A



Halaman 616 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 616



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tidak mengenal saksi Piter Rasiman, Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmirwan;



ng



- Bahwa saksi mengenal saksi Utomo Puspo Suharto sejak awal tahun 2000-an;



- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya



gu



bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum berupa Salinan Akta Pendirian PT. Supra Mandiri Investa



tersebut; - Bahwa



seingat



saksi sebelum



tanggal tersebut,



saksi pernah



ub lik



ah



A



tanggal 21 Maret 2012 ada nama saksi sebagai pengurus perusahaan



menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi NPWP milik saksi kepada office boy karena sebelumnya ada komunikasi saksi dengan saksi



am



Utomo Puspo Suharto untuk syarat mendirikan PT. Topaz Internasional dan PT. Topas Investment;



ep



- Bahwa saksi tidak pernah mendengar PT. Tandikek Asri Lestari;.



ah k



- Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi Moudy Mangkey, tapi saksi pernah mendengar namanya;



In do ne si



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya



bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



A gu ng



Umum berupa Salinan Akta Pendirian PT. Topas Internasional tanggal



11 Oktober 2012 ada nama saksi dan juga saksi Moudy Mangkey yang duduk sebagai pengurus perusahaan tersebut. Saksi tidak tahu



perusahaan tersebut bergerak di bidang apa dan tidak pernah menerima apapun terhadap pendirian perusahaan tersebut. Saksi juga



tidak tahu bahwa ia pernah menandatangani dokumen tersebut karena



lik



secara detail;



- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya bahwa sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



ub



m



ah



sebelum saksi membubuhkan tanda tangan jarang membacanya



Umum berupa Akta PT. Supra Mandiri Investama ada nama saksi



ka



sebagai pengurus perusahaan tersebut;



ep



- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya



ah



dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa SIUP Kecil



on



gu



ng



M



- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana foto saksi tersebut diperoleh.



es



R



PT. Topas International dan ada ditempel foto saksi di Siup tersebut;



In d



A



Halaman 617 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 617



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah melihat sebelumnya



dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa Surat



ng



Keterangan Domisili Perusahaan PT. Topas Internasional;



- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Utomo Puspo Suharto pernah membuka rekening tabungan atas nama saksi atau tidak



gu



dengan menggunakan KTP saksi;



- Bahwa saksi mempunyai email dengan akun: [email protected]



dan saksi tidak mengetahui siapa pemiliknya;



- Bahwa saksi tidak mengenal saksi Mariane Imelda;



ub lik



ah



A



sedangkan email dengan akun: [email protected] bukan milik saksi



- Bahwa saksi pernah mendengar nama Rartnawati Wihardjo dari saksi Utomo Puspo Suharto, namun saksi tidak mengenalnya;



am



- Bahwa setelah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung, saksi tidak pernah bertanya kepada saksi Utomo Puspo Suharto mengenai alasan



ep



banyaknya nama saksi yang dipakai untuk membuka beberapa



ah k



perusahaan oleh saksi Utomo Puspo Suharto;



R



diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan;



In do ne si



- Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengenal barang bukti yang



- Bahwa saksi tidak tahu perihal transaksi saham antara Terdakwa



A gu ng



dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa saksi tidak tahu nama saksi digunakan untuk transaksi saham oleh Terdakwa pada tahun 2005 sampai dengan 2018;



- Bahwa saksi tahu dan kenal Joko Hartono Tirto dimana saksi dikenalkan oleh saksi Utomo Puspo Suharto;



- Bahwa saksi ada beberapa kali meminjamkan KTP saksi kepada saksi Utomo Puspo Suharto;



Suharto dibawah 10 (sepuluh) kali;



ub



m



- Bahwa setahu saksi, KTP saksi hanya digunakan untuk pendirian PT. Topaz International;



ep



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



R



-



Bahwa saksi adalah Konsultan Arsitek PT. Anggara;



-



Bahwa Saksi kenal Benny Tjokrosaputro sebagai suami dari sepupu



ng



M



berikut:



on



gu



saksi yang bernama Oky Safitri dan awalnya saksi tidak tahu jika Benny



es



51. R.M Agus dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



ah



ka



lik



ah



- Bahwa seingat saksi penggunaan KTP saksi oleh saksi Utom Puspo



In d



A



Halaman 618 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 618



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tjokrosaputro suka transaksi saham, namun setelah kejadian kasus PT. Asuransi Jiwasraya baru saksi tahu, Saksi tidak tahu jika nama saksi



-



ng



digunakan oleh Benny Tjokrosaputro untuk transaksi saham;



Bahwa Saksi tidak tahu apakah saudara-saudara yang lain dipinjam KTP-nya oleh Benny Tjokrosaputro;



Bahwa KTP Saksi dipinjam oleh Benny Tjokrosaputro dan saksi



gu



-



diberikan uang Rp.10 juta, Saksi tidak pernah membuka akun saham



-



Bahwa Saksi dipanggil orang pajak, tahunya ada jual beli saham dan



saksi lalu menghubungi timnya Benny Tjokrosaputro yakni Lisa



ub lik



ah



A



dimanapun dan tidak mengerti tentang akun saham;



Anastasia selanjutnya dibayarkan pajaknya oleh Benny Tjokrosaputro Nilai pajaknya adalah Rp.130 juta;



am



-



Bahwa nama saksi dipakai terakhir oleh Benny Tjokrosaputro pada tahun 2018;



ep



ah k



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



-



In do ne si



sebagai berikut:



R



52. Denny Suryadinata di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan Joko Hartono Tirto tetapi tidak



A gu ng



kenal Benny Tjokrosaputro;



-



Bahwa Saksi membuka rekening saham tersebut karena sebelumnya KTP saksi dipinjam oleh Tommy Iskandar Wijaya untuk bermain saham;



-



Bahwa pengelolaan rekening atas nama saksi tersebut tidak dilakukan oleh saksi, namun dikelola oleh Tommy Iskandar Wijaya;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait transaksi jual beli saham atas nama saksi karena yang mengendalikan dan mengetahui hal tersebut



-



Bahwa saham-saham yang dibeli atau ditransaksikan melalui akun



-



ub



m



rekening saksi, salah satunya saham TRAM;



Bahwa Saksi tidak pernah menandatangani trade confirmation dan



ka



dokumen-dokumen lainnya terkait trading saham;



ep



Terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi .



berikut: -



es



R



53. Erwin Budiman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



Bahwa Saksi tidak mengenal saksi Benny Tjokrosaputro;



on



gu



ng



M



In d



A



Halaman 619 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



adalah Tommy Iskandar Wijaya;



Halaman 619



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2013 di kantor PT.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa Joko Hartono Tirto bekerja di PT. Maxima Integra;



-



ng



Maxima Integra, Terdakwa pemilik PT. Maxima Integra;



Bahwa Saksi pernah bertemu lagi dengan saksi Hary Prasetyo di Mall



Pacific Place bersama dengan Joko Hartono Tirto, pertemuan tersebut



gu



tidak direncanakan karena Mall Pacific Place dijadikan tempat



berkumpulnya para broker dikarenakan Mall tersebut dekat dengan



-



Bahwa Saksi mengenal Syahmirwan, dikenalkan oleh Joko Hartono Tirto. Saksi adalah karyawan di PT. Maxima Integra pada tahun 2014



ub lik



ah



A



Gedung Bursa Efek Indonesia;



s/d sekarang; -



Bahwa nama perusahaan milik Terdakwa adalah PT. TRAM, (Batubara)



am



PT.SMRU (kontraktor Tambang), PT. IIKP (Ikan Arwana), dan sepengetahuan saksi PT. TRAM bergerak di bidang usaha Batubara,



ep



untuk PT. SMRU bergerak di bidang kontraktor tambang dan PT. IIKP



ah k



bergerak usaha ikan Arwana; -



Bahwa PT. TRAM, PT. SMRU dan PT. IIKP adalah perusahaan yang



In do ne si



-



R



telah mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia;



Bahwa Saksi tidak mengetahui sejak kapan PT. TRAM, PT. SMRU dan



A gu ng



PT. IIKP mulai menjual saham;



-



Bahwa Saham PT. TRAM pernah mengalami penurunan saat saksi



awal masuk sebagai karyawan PT. Maxima Integra Investama tahun



2014 dengan nilai saham per lembar Rp.50,- saham PT. SMRU dan PT. IIKP saksi tidak mengetahui dan saksi tidak mengetahui saat itu apakah



PT. TRAM, PT. SMRU maupun PT. IIKP berstatus UMA atau suspensi



Bahwa nama saksi pernah dipinjam untuk transaksi saham Bank Jabar



lik



-



(BJBR) sekitar tahun 2015 dan saat itu Joko Hartono Tirto yang



ub



meminta dan mengatakan pakai account saksi untuk putaran saham.



m



ah



tapi kalau sekarang saksi mengetahui terkena suspense;



Namun saat itu saksi minta stop secepatnya karena saksi tidak dapat



ka



menggunakan akun saksi tersebut untuk keperluan pribadi investasi



ah



-



ep



saksi;



Bahwa Saksi sebagai nomine untuk saham pasar regular dan saksi



hanya menerima success fee dari yang seharusnya membayar interest



on



gu



ng



M



biasanya 18% menjadi 13% sehingga perusahaan menghemat 5% per



es



R



tidak pernah mendapatkan dana hasil penjualan saham, namun saksi



In d



A



Halaman 620 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 620



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tahun dan dari hal tersebut saksi mendapatkan per minggu sekitar kurang lebih Rp5.000.000,- Kurang lebih selama 2 bulan;



Bahwa account pribadi saksi pernah saksi gunakan untuk pembelian



ng



-



saham PT. Asuransi Jiwasraya sekitar tahun 2015, dengan alasan saat itu Joko Hartono Tirto meminta saksi untuk memperkenalkan Direksi



gu



PT. Daewo Securities Indonesia, lalu saksi kenalkan selanjutnya mereka mengadakan pertemuan lalu beberapa hari kemudian konfrensi



menjalankan ini apabila menggunakan account saksi.



Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Joko Hartono Tirto kenapa



ub lik



-



ah



A



call PT. Daewo Korea dengan PT. Daewo Jakarta memutuskan untuk



transaksi tidak langsung antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan MI, lalu dijawab Joko Hartono Tirto hal ini untuk restructuring karena tidak bisa



am



langsung dan saksi bilang tidak untuk transaksi aneh-anehkan, dan dijawab Joko Hartono Tirto tidak untuk transaksi aneh-aneh karena ini



ah k



-



ep



aman;



Bahwa beberapa hari kemudian saksi Maody Mangkey menelpon saksi, ini data telah di email dan perlu tanda tangan basah untuk dijalankan,



apa-apa di scan aja dan tandatangan asli menyusul;



Bahwa gaji saksi pada saat 6 (enam) bulan pertama adalah sebesar



A gu ng



-



In do ne si



R



dan saksi bilang lagi di Australia dan saksi Maody Mangkey bilang tidak



Rp100.000.000 per bulan, kemudian setelah itu 1.5 tahun saksi tidak



menerima gaji dari PT. Maxima Integra Investama karena ada pemberitaan PT. TRAM dituduh menyelundupkan minyak;



-



Bahwa yang memperkenalkan saksi Rosita selaku Sales PT. Mirae Aset Securities Indonesia terhadap adanya pembelian saham PT.



-



Bahwa Saksi kenal dengan kakak



Terdakwa yaitu saksi Subianto



Hidayat selaku Direktur Utama PT. TRAM; -



lik



saksi adalah Joko Hartono Tirto.



ub



m



ah



Asuransi Jiwasraya oleh perusahaan milik Terdakwa sepengetahuan



Bahwa Saksi juga kenal adiknya saksi Terdakwa yaitu Susanti Hidayat



-



Bahwa setelah itu saksi menelpon Joko Hartono Tirto untuk



ep



ka



sebagai Direktur Utama PT. IIKP.



ah



menanyakan untuk keperluan apakah akun saksi digunakan dan Joko



aman dan tidak aneh-aneh dikarenakan berkaitan dengan BUMN yaitu



on



gu



ng



M



PT. Asuransi Jiwasraya;



es



R



Hartono Tirto menjelaskan transaksi yang akan dilakukannya adalah



In d



A



Halaman 621 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 621



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah komunikasi saksi dengan Joko Hartono Tirto tersebut,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



beberapa hari kemudian saksi Moudy Mankey menghubungi saksi dan



ng



meminta tandatangan basah untuk transaksi yang akan dijalankan oleh Joko Hartono Tirto dengan menggunakan akun milik saksi;



-



Bahwa Saksi mempunyai akun pada PT. Daewoo Sekurities Indonesia



gu



sejak tahun 2008; untuk bertransaksi secara pribadi;



-



Bahwa Saksi pernah pinjamkan akun saksi di PT. Daewoo Sekurities



TRAM dan CNKO; Bahwa sekitar tahun 2015,



Joko Hartono Tirto menggunakan akun



ub lik



-



ah



A



Indonesia pada tahun 2014 kepada Terdakwa untuk transaksi saham



saksi untuk crossing transaksi, dimana transaksi tersebut dapat dilakukan hingga limit sampai dengan Rp100 milyar per hari, dengan



am



transaksi awal senilai Rp8 milyar untuk menaikkan limit sehingga menjadi Rp100 milyar;



Bahwa untuk akun margin pernah digunakan oleh Joko Hartono Tirto



ep



-



ah k



untuk transaksi beli saham BJBR dan untuk seluruh instruksi jual beli dilakukan oleh saksi Moudy Mankey dan setelah satu bulan kemudian



In do ne si



R



saksi mengajukan komplain kepada Joko Hartono Tirto dan saksi menyampaikan keberatan kepadanya kegiatan pribadi saksi dalam



A gu ng



berinvestasi melalui akun tersebut terganggu karena bercampurnya



uang saksi pribadi dengan uang titipan saham BJBR yang dimainkan Joko Hartono Tirto tersebut;



-



Bbahwa Joko Hartono Tirto kemudian membuka akun baru melalui PT. Tandikek dan dipindahkanlah saham BJBR tersebut dari akun saksi;



-



Bahwa saksi mendapatkan uang sebesar ± Rp4.000.000,- per minggu



-



lik



saham BJBR;



Bahwa pada intinya akun saksi tersebut digunakan sebagai mediator antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan beberapa MI;



-



ub



m



ah



dari Grup PT. Maxima Integra Investama terkait dengan transaksi



Bahwa Saksi tidak mendapatkan keuntungan dari peminjaman akun



ka



saksi yang digunakan untuk bertransaksi saham-saham milik PT.



ep



Asuransi Jiwasraya, namun saksi memperoleh fee dari perusahaan



ah



terkait aktivitas transaksi saham melalui akun saksi. Bahwa Saksi tidak mengetahui secara rinci dan detail mengenai



R



-



es on



gu



ng



M



aktivitas akun saksi yang dipinjam oleh Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 622 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 622



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi baru mengetahui ketika perkara ini disidik Kejaksaan,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa ternyata akun saksi tersebut digunakan oleh Joko Hartono Tirto



-



ng



untuk bertransaksi saham-saham milik PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa PT. Ricobana Abadi adalah anak perusahaan PT. SMR Utama



Tbk (SMRU) dan PT. SMRU merupakan milik PT. Trada Alam Minera



gu



(PT. TRAM);



-



Bahwa pada tahun 2014, saksi diminta oleh Terdakwa untuk menjadi



seingat saksi hanya 1 lembar saham; Bahwa



Saksi



memiliki



beberapa



akun



saham



dengan



SID



:



ub lik



-



ah



A



Komisaris PT. Ricobana Abadi dengan jumlah kepemilikan saham



IDD290279140602, namun saksi sudah lupa apa saja nomor akun saksi karena saksi telah melakukan trading saham sejak tahun 1996 di



am



beberapa broker saham; -



Bahwa kebanyakan akun saham yang saksi miliki, saksi gunakan untuk



ah k



-



ep



transaksi saham pribadi saksi sendiri;



Bahwa untuk akun saham yang ada di PT. Jasa Utama Kapital dan PT. Daewoo



Daewoo



Sekurities



Indonesia/Mirae



Asset



pernah



TRAM, CNKO, dan CPRO serta saham BIPI;



Bahwa Saham BJBR atas permintaan Joko Hartono Tirto (transaksi di



A gu ng



-



PT. Daewoo Sekurities Indonesia / Mirae Asset).



-



In do ne si



R



digunakan/dipinjam oleh Terdakwa untuk melakukan transaksi saham



Bahwa transaksi jual beli saham di PT. Jasa Utama Kapital adalah sebagai berikut: 



Pembelian saham TRAM pada tanggal 26 Mei 2014 sebanyak



700.000 lembar saham dengan harga Rp. 1870,- per lembar dengan



lik



sudah dijual 700.000 lembar pada tanggal 12 Juli 2017 dengan harga Rp. 105.000.000,- (sisa saham 0 / balance); 



Pembelian awal saham CPRO pada tanggal 25 Maret 2015



ub



m



ah



total transaksi sebesar Rp. 1.309.000.000,-. Posisi terakhir saham



sebanyak 3.000.000 lembar dengan harga sebesar Rp. 94,- per



ka



lembar dengan total transaksi sebesar Rp. 282.000.000,-. Transaksi



ep



terakhir penjualan pada tanggal 30 Juni 2016 dengan posisi akhir



ah



penjualan sebanyak 13.000.000 lembar dengan total harga sebesar



Pembelian awal saham CNKO pada tanggal 26 Maret 2014



ng



M



sebanyak total 71.000.000 lembar dengan total harga sebesar Rp.



on



gu



1.753.973.746,-. Transaksi terakhir penjualan pada tanggal 21



es







R



Rp. 650.000.000,- (sisa saham = 0 / balance);



In d



A



Halaman 623 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 623



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Agustus 2014 dengan posisi akhir penjualan sebanyak 5.600.000



lembar dengan total harga sebesar Rp. 352.800.000,- (sisa saham =



-



ng



0 / balance);



Bahwa transaksi jual beli saham di PT. Daewoo Daewoo Sekurities Indonesia/Mirae Asset adalah sebagai berikut:



Pembelian awal saham BIPI pada tanggal 16 Januari 2017



gu







sebanyak 7.400.000 dengan harga Rp. 116,- per lembar dengan



A



total transaksi sebesar Rp. 858.400.000,. Transaksi terakhir penjualan pada tanggal 13 Maret 2017 sebanyak 3.400.000 lembar



ub lik



ah



saham seharga Rp. 120,- (total Rp. 804.000.000,-), 2.000.000



lembar dengan harga Rp. 121,- (total 242.000.000,-) dan 2.000.000 lembar saham seharga Rp. 122,- (total Rp. 244.000.000,-) (sisa



am



saham = 0 / balance); 



Bahwa Saham yang ditransaksikan oleh Terdakwa melalui



Joko



ep



-



Untuk saham BJBR, saksi lupa.



ah k



Hartono Tirto di akun saham milik saksi bukan merupakan sahamsaham yang berkaitan dengan investasi saham PT. Asuransi Jiwasraya,



saham yang ditransaksikan melalui pasar negosiasi.



Bahwa saham-saham yang terafiliasi dengan Terdakwa sudah sama



A gu ng



-



In do ne si



R



dimana saham yang berkaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah



sekali tidak ada di akun saham milik saksi karena semuanya telah dijual.



-



Bahwa berdasarkan keterangan istri saksi, yaitu saksi Rosita, dokumen ”Daftar Nasabah Sales Rosita_28012020” merupakan daftar nasabah istri saksi.



-



Bahwa closed berarti akunnya sudah ditutup oleh pemilik akun. Jika



Bahwa berdasarkan keterangan istri saksi, pertama kali, istri saksi



lik



-



dikenalkan akun PT. Asuransi Jiwasraya oleh Joko Hartono Tirto yang menawarkan apakah mau transaksi dengan BUMN. Istri saksi lalu



ub



m



ah



belum sampai ada SID, berarti pemilik akun belum melakukan transaksi.



membuka opening account a.n. PT Asuransi Jiwasraya.



ka



-



Bahwa terdapat surat kuasa (power of attorney) dari pihak PT JAS



ep



kepada istri saksi untuk menjadi agen lepas yang menangani transaksi



ah



PT Asuransi Jiwasraya tanpa batasan transaksi, namun tidak dapat



R



menginput (enter) transaksi karena sebagai agen lepas tidak memiliki



es on



gu



ng



M



otorisasi menginput (enter) transaksi;



In d



A



Halaman 624 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 624



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengenal saksi Moudy Mankey sebagai orangnya Joko



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hartono Tirto untuk transaksi saham, namun dia tidak berkantor di PT.



-



ng



Maxima Integra.



Bahwa setahu saksi bahwa Moudy Mankey berkantor di Patal Senayan;



Bahwa Saksi tidak tahu pasti apakah saksi Moudy Mankey merupakan



gu



pegawai dari PT. Maxima Integra namun pada saat dia datang ke PT. Maxima Integra selalu ke ruangan Joko Hartono Tirto;



Bahwa awalnya saksi memiliki akun yang dibuka sekitar tahun 2008



untuk transaksi saham reguler dan margin. Kemudian, pada tahun 2013



sesuai ketentuan OJK, saksi kembali membuka akun khusus transaksi



ub lik



ah



A



-



saham margin. -



Bahwa sekitar tahun 2015, saksi mempertemukan Head Of Operation



am



PT. Daewoo Jakarta dengan Joko Hartono Tirto kemudian



Joko



Hartono Tirto menceritakan model transaksi yang akan dilakukan.



ep



Setelah conference call meeting antara PT. Daewoo Jakarta dan PT.



ah k



Daewoo Korea, transaksi tersebut dapat dilanjutkan/diteruskan dengan syarat menggunakan akun pribadi saksi dengan alasan karena pernah



In do ne si



R



menjabat sebagai director di Daewoo dan karena hal tersebut, akun saksi digunakan untuk crossing transaksi;



Bahwa dalam crossing transaksi, transaksi dapat dilakukan hingga limit



A gu ng



-



sampai dengan Rp100 milyar per hari, dengan transaksi awal senilai Rp8 milyar untuk menaikkan limit sehingga menjadi Rp100 milyar;



-



Bahwa saksi Moudy Mankey menghubungi saksi yang sedang berada di Australia dan meminta saksi untuk menandatangani dokumen untuk



menjalankan transaksi tersebut, di mana posisi saat itu adalah PT



lik



Jiwasraya dan menjualnya kembali ke MI diantaranya Corfina, Prospera, GAP, Millenium; -



Bahwa setelah melakukan 10 kali transaksi, saksi komplain ke Joko



ub



m



ah



Asuransi Jiwasraya menjual dan saksi membeli dari PT Asuransi



Hartono Tirto karena transaksi yang tidak umum tersebut;



ka



-



Bahwa Saksi membantu Joko Hartono Tirto karena teman kantor saksi



ep



dan terdapat fee broker sebesar 0,1% dengan komposisi pembagian



ah



yaitu 50% untuk broker dan 50 % untuk sales yaitu istri saksi, kemudian



Bahwa Saksi mengetahui bahwa akun reguler saksi dipinjam



ng



M



sementara oleh Joko Hartono Tirto untuk crossing transaksi dan saksi



on



gu



tidak mengetahui transaksi yang terjadi dalam akun tersebut.



es



-



R



broker mentransfer uang fee tersebut ke rekening istri saksi.



In d



A



Halaman 625 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 625



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi diinstruksikan oleh saksi Moudy Mankey untuk membeli



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham dari PT Asuransi Jiwasraya, kemudian menjualnya kembali ke



-



ng



MI.



Bahwa untuk transaksi saham tersebut, jumlah lot dan harga saham persis sama antara transaksi jual dan beli. Selain itu, transaksi



gu



diselesaikan dalam waktu satu hari yang sama. Sehingga dapat dikatakan, transaksi beli kemudian jual kembali saham tersebut



-



Bahwa Saksi Rosita mengetahui pembagian jumlah lot saham ke



masing-masing MI berdasarkan daftar yang dibuat oleh saksi Moudy



ub lik



ah



A



merupakan transaksi „numpang lewat‟ di akun saksi.



Mankey. -



Bahwa masing-masing MI sudah mengetahui pembagian masing-



am



masing berdasarkan daftar yang dibuat oleh saksi Moudy Mankey tersebut.



Bahwa Saksi berkomunikasi dengan MI untuk meminta surat instruksi



ep



-



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa PT. Asuransi Jiwasraya tidak



-



R



membeli langsung dari manajer investasi.



In do ne si



ah k



transaksi saham tersebut;



Bahwa saksi Rosita pernah menanyakan kepada Joko Hartono Tirto



A gu ng



mengapa PT Asuransi Jiwasraya tidak membeli langsung dari MI dan memperoleh jawaban bahwa itu untuk restructuring;



-



Bahwa untuk transaksi negosiasi, pihak broker penjual/pembeli pasti mengetahui broker counterparty-nya.



-



Bahwa Saksi Moudy Mankey meminta saksi Rosita melalui telepon untuk menanyakan transaksi jual/beli saham dalam reksadana kepada



-



lik



telepon.



Bahwa Setelah MI memberitahukan benar adanya transaksi, saksi



ub



Rosita memberitahukan saksi Moudy Mankey benar ada transaksi.



m



ah



MI, lalu saksi melakukan konfirmasi ulang transaksi kepada MI melalui



Selanjutnya, MI tersebut mengirimkan surat instruksi asli ke kantor PT



-



Bahwa apabila MI menginformasikan tidak ada transaksi, saksi juga



ep



ka



Mirae Sekuritas;



Bahwa Saksi Rosita hanya berkomunikasi dengan saksi Moudy Mankey



R



-



untuk transaksi saham dalam reksadana dan tidak pernah menerima



on



gu



ng



M



instruksi dari Joko Hartono Tirto.



es



ah



memberitahu hal tersebut kepada saksi Moudy Mankey.



In d



A



Halaman 626 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 626



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terdapat agenda liburan ke Jepang atas biaya personal



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa liburan kedua ke Jepang lagi bersama lima keluarga lain,



-



ng



bersama keluarga Joko Hartono Tirto dan keluarga saksi Syahmirwan.



termasuk keluarga Joko Hartono Tirto turut serta bersama keluarga saksi Syahmirwan.



gu



Bahwa Saksi pernah dimintai tolong oleh Joko Hartono Tirto sebagai advisor tur kepada saksi Agustin yang saat itu akan pergi liburan ke



-



Bahwa Saksi Rosita pernah dimintai tolong oleh Joko Hartono Tirto untuk mengurus tur ke Belitung (Hotel Lord-Inn) yang saat itu diikuti



ub lik



ah



A



Jepang.



oleh saksi Syahmirwan dan personil Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya termasuk saksi Agustin.



am



-



Bahwa Transaksi tanggal 6 April 2015, 27 April 2015, dan 29 April 2015 merupakan transaksi membuka limit untuk saham IIKP, MTFN, dan



ah k



-



ep



SMRU, namun untuk detailnya saksi tidak tahu.



Bahwa PT. Armada Bara Utama tersebut dibentuk guna mensupport



-



R



merupakan bentukan dari teman-teman Terdakwa;



In do ne si



transportasi PT. Gunung Bara Utama dan perusahaan tersebut



Bahwa peran saksi di PT. Armada Bara Utama tersebut adalah untuk



A gu ng



pengamanan di lapangan, karena saksi mempunyai beberapa teman tokoh masyarakat di Kalimantan Timur yang berpengaruh terhadap keamanan disana.



-



Bahwa akun saksi digunakan untuk transaksi di pasar negosiasi dengan PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa Saksi mengetahui nama-nama saham yang dimiliki yang



Bahwa untuk transaksi saham BJBR yang dilakukan Joko Hartono Tirto,



lik



-



saksi menerima imbalan Rp4-5 juta per minggu.



Bahwa Saksi Rosita adalah istri saksi dan istri saksi adalah sales di PT



ub



-



m



ah



terafiliasi dengan Terdakwa yakni SMRU, TRAM, IIKP.



Mirae Asset Sekuritas dimana PT. Asuransi Jiwasraya adalah nasabah



-



Bahwa Saksi kenal Soebianto Hidayat di PT. TRAM, di mana Soebianto



ep



ka



dari istri saksi.



Bahwa Saksi kenal saksi Agustin Widhiastuti dari PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi dikenalkan oleh saksi Syahmirwan. Bahwa waktu saksi ke kantor PT. Asuransi Jiwasraya untuk menemui



ng



M



-



on



gu



saksi Syahmirwan, saksi harus melewati ruangan saksi Agustin



es



-



R



ah



Hidayat adalah kakak dari Terdakwa.



In d



A



Halaman 627 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 627



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Widhiastuti, di mana saat itu saksi diajak oleh Joko Hartono Tirto ke PT. Asuransi Jiwasraya. Percakapan dengan saksi Syahmirwan lebih ke



ng



arah percakapan biasa dan tidak membicarakan bisnis dan hanya berlangsung sekitar 15-20 menit.



-



Bahwa jabatan saksi Syahmirwan waktu itu sebagai General Manager



gu



PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa Saksi tahu Joko Hartono Tirto minta diuruskan perjalanan ke



-



Bahwa pada saat bekerja di PT. Daewoo, saksi adalah sebagai Manager Director.



-



ub lik



ah



A



Belitung kepada saksi Rosita.



Bahwa untuk crossing saham, PT. Asuransi Jiwasraya jual sahamnya kepada saksi dan pada hari yang sama saksi menjual saham tersebut



am



kepada MI. -



Bahwa setelah saksi pinjamkan akun saksi kepada Joko Hartono Tirto,



ep



saksi tdk tahu mekanisme selanjutnya karena selanjutnya dikendalikan



ah k



sendiri oleh Joko Hartono Tirto tanpa sepengetahuan saksi. -



Bahwa selain kerja di PT. Rico Bana, saksi juga bekerja di PT. Delta



In do ne si



-



R



Samudra, PT. Lautan Rizki Abadi, PT. Prospeti Mega Jaya.



Bahwa PT. Rico Bana Abadi pemiliknya adalah SMRU dan PT. SMRU



A gu ng



pemiliknya adalah Terdakwa;



-



Bahwa pembelian saham-saham yang terafiliasi dengan Terdakwa memberikan kerugian.



-



Bahwa crossing transaksi yaitu PT. Asuransi Jiwasraya menjual sahamsaham miliknya kepada saksi secara pribadi dan pada hari yang sama, saksi menjual saham-saham tersebut ke beberapa MI.



lik



54. Christopher Ben Farmer di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi adalah Direktur Teknis PT. Batutua Waykanan Minerals



Bahwa



Saksi



tidak



kenal



dengan



ep



ka



sejak tahun 2016. -



ub



m



ah



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.



saksi



Syahmirwan,



Benny



-



R



Joko Hartono Tirto.



Bahwa Usaha PT. Batutua Waykanan Minerals bergerak di bidang



on



gu



ng



M



pertambangan emas.



es



ah



Tjokrosaputro, saksi Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo, maupun



In d



A



Halaman 628 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 628



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sampai saat ini kegiatan/proyek pertambangan emas yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan oleh PT. Batutua Waykanan Minerals masih pada kegiatan



-



ng



eksplorasi dan pembaharuan studi kelayakan.



Bahwa PT. Batutua Waykanan Minerals didirikan pada tanggal 16 Juni 2005 berdasarkan Akta Notaris Eveline Gandauli Siagian Rajagukguk,



gu



SH. Nomor: 53 tanggal 16 Juni 2005, dan terakhir di ubah berdasarkan



Akta Notaris Mala Mukti, SH. LL.M. Nomor 20, tanggal 08 Januari 2018.



am



-



Bahwa Susunan pengurus PT. PT. Batutua Waykanan Minerals adalah: 



Direktur Utama: Gabriel Imanuel Mbatemooy;







Direktur : Christopher Ben Farmer;







Direktur : Raden Bernadin;







Komisaris : Herdiane Verasmy Mbatemooy.



Bahwa



PT.



ub lik



ah



A



-



Batutua



Waykanan



Minerals



memiliki



Surat



Ijin



Pertambangan –Operasi Produksi (IUP-OP) dengan masa berlaku



Bahwa Surat IUP-OP diterbitkan Kepala badan Penanaman Modal dan terpadu



Daerah



Provinsi



R



Perizinan



540/II.720/KEP/II.07/2016 tanggal 28 Oktober 2016. -



Lampung



No.



In do ne si



ah k



-



ep



tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2035.



Bahwa Hingga saat ini belum ada produksi emas yang dihasilkan dalam



A gu ng



kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. Batutua Waykanan Minerals karena kegiatan pertambangan masih dalam tahap



studi kelayakan dan masih memerlukan pendanaaan lagi untuk sampai pada persiapan produksi.



-



Bahwa Pada saat PT. Batutua Waykanan Minerals mengajukan IUPOP, PT. Batutua Waykanan Minerals telah memiliki studi kelayakan untuk tahun 2015, namun dengan adanya peraturan yang baru, maka



lik



ah



harus dilakukan pembaharuan atas studi kelayakan tersebut, juga untuk mengikuti standart Internasional, selain itu karena semua perhitungan



ub



m



biaya pada studi kelayakan pada tahun 2015 sudah terlalu lama, maka hasil perhitungan biayanya sudah tidak relevan/valid lagi sehingga perlu



-



Bahwa dana untuk pertambangan emas yang dilakukan PT. Batutua



ep



ka



dilakukan perubahan.



Pinjaman dari investor Australia yaitu Finders Resources Ltd. ASX sekitar tahun 2005 s/d 2015 sebesar USD 9.000.000,-. Pinjaman dari investor Hongkong sekitar tahun 2016 s/d 2018, yaitu Development



gu



Mata



Ltd



sebesar



Rp6.354.000.000,-



dengan



on



ng



M







es







R



ah



Waykanan Minerals berasal dari pinjaman antara lain dengan:



In d



A



Halaman 629 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 629



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perjanjian bahwa pinjaman tersebut akan dikonversikan sebagai kepemilikan saham di PT. Batutua Waykanan Minerals.



Pinjaman dari PT. Kalimantan Pancar Sejati (PT.KPS) sebesar



ng







Rp29.200.000.000,- dengan perjanjian apabila pinjaman investasi



sudah memenuhi Rp52.000.000.000,- maka pinjaman tersebut akan



gu



dikonversikan sebagai kepemilikan saham di Waykanan Minerals.



Bahwa Perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. KPS dituangkan dalam perjanjian investasi tanggal 29 April 2019.



-



ub lik



ah



A



-



PT. Batutua



Bahwa Pada tahun 2015, Finders Resources Ltd. ASX menarik diri dari perjanjian investasi dengan PT. Batutua Waykanan Minerals.



am



-



Bahwa Latar belakang PT. KPS dapat menjadi investor PT. Batutua Waykanan Minerals adalah bahwa setelah PT. Batutua Waykanan



ep



Minerals mendapatkan investor dari Finders Resources Ltd ASX dan



ah k



Mata Development Ltd, saksi selaku Direktur PT. Batutua Waykanan Minerals berusaha untuk mencari investor baru kembali dan pada tahun



In do ne si



R



2018 saksi bertemu dengan saksi Subianto Hidayat dan Alfian dari Maxima Group, dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Maxima



A gu ng



pihak



Group



akan



mencarikan



investor



yang



dapat



memberikan pinjaman modal kepada PT. Batutua Waykanan Minerals.



-



Bahwa Pihak Maxima Group kemudian merekomendasikan PT. Aneka Mineral Indonesia (PT. AMI) untuk memberikan pinjaman modal kepada



PT. Batutua Waykanan Minerals dan disepakati bahwa PT. AMI akan



memberikan pinjaman modal sebesar Rp17.000.000.000,- berdasarkan



-



lik



tanggal 25 September 2018.



Bahwa Pada tanggal 27 September 2018, PT. AMI menyetorkan uang kepada PT. Batutua Waykanan Minerals sebesar Rp17.000.000.000,-.



-



ub



m



ah



surat perjanjian pinjaman wajib konversi dan pinjaman berjangka



Bahwa perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Minerals



ka



dengan PT. AMI, kemudian dialihkan oleh PT. AMI kepada PT.



ep



Kalimantan Pancar Sejati (PT.KPS) berdasarkan surat perjanjian



Bahwa Pada tanggal 29 April 2019 disepakati perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. KPS dengan



gu



Rp35.000.000.000,-



penambahan



sehingga



total



pinjaman



pinjaman



menjadi



sebesar sebesar



on



adanya



ng



M



kesepakatan



es



-



R



ah



tertanggal 22 April 2019.



In d



A



Halaman 630 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 630



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pinjaman



R



Rp52.000.000.000,- dan apabila PT. KPS telah memenuhi kewajiban sebesar



Rp52.000.000.000,-



tersebut,



maka



pinjaman



ng



tersebut akan dikonversikan dengan kepemilikan saham di PT. Batutua Waykanan Minerals.



-



Bahwa realisasinya, PT. KPS baru menyetorkan ke PT. Batutua Minerals



gu



Waykanan



sebesar



Rp12.200.000.000,-



sehingga



total



pinjaman yang telah diberikan oleh PT. KPS kepada PT. Batutua



-



Bahwa Untuk pembelian lahan dari uang PT. KPS, telah digunakan sebesar Rp221.850.000,- (dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus



ah



A



Waykanan Minerals adalah sebesar Rp29.200.000.000,-



ub lik



lima puluh ribu rupiah) untuk membeli lahan seluas 24.650 M 2 dengan sertifikat No. 528 An. Edwin Jamaluddin, yang sementara sedang



am



diproses untuk penurunan hak yaitu dari SHM menjadi SHGU. -



Bahwa Bentuk investasi dari PT. AMI dan PT. KPS disebut sebagai bertahap



atau



bertingkat,



tetapi



PT.



KPS



belum



ep



investasi



ah k



menyelesaikan tahap pertama dari investasi yakni menyetorkan Rp52 Miliar yang belum selesai.



Bahwa PT. KPS belum bisa diharapkan sebagai pemegang saham PT.



In do ne si



R



-



Batutua Waykanan Minerals karena belum menyerahkan Rp52 Miliar



A gu ng



hingga lunas.



-



Bahwa Saksi tidak tahu hubungan PT. AMI dengan PT. Maxima Integra baik hubungan kerja atau hubungan kepemilikan saham dan yang saksi



tahu direktur-direktur dari PT. AMI dan PT. Maxima Integra juga berbeda.



-



Bahwa Saksi tidak tahu struktur organisasi atau kepengurusan dari PT.



Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Heru Hidayat sebanyak 2 (dua)



lik



-



kali dan bertemu saksi Subianto Hidayat berkali-kali dalam rangka membicarakan bisnis serta membicarakan proyek tambang baru. -



ub



m



ah



AMI dan PT. Maxima Integra.



Bahwa Pertemuan kedua dengan Heru Hidayat membicarakan proyek



-



Bahwa Pertemuan dengan saksi Subianto Hidayat adalah pada bulan



ep



ka



pertambangan nikel.



ah



Agustus 2018, di mana pertemuan saksi tersebut adalah untuk



proyek yang sedang saksi lakukan bersama-sama dengan saksi



on



gu



ng



M



Subianto Hidayat.



es



R



menyelesaikan sebuah perjanjian dan mendiskusikan pendanaan



In d



A



Halaman 631 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 631



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Dana dari PT. AMI sebesar Rp17 Miliar dan Rp12,2 Miliar dari



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. KPS digunakan untuk feasibility study guna menjajaki kemungkinan



-



ng



dapat dilaksanakan atau tidaknya proyek pertambangan emas.



Bahwa PT. KPS bukan pemegang saham di PT. Batutua Waykanan Minerals.



Bahwa PT. AMI pernah diajukan permohonannya sebagai pemegang



gu



-



saham di PT. Batutua Waykanan Minerals kepada Gubernur Provinsi



kepada Kementerian ESDM. -



Bahwa PT. Batutua Waykanan Minerals memiliki akta kerahasiaan dengan PT. Maxima Integra.



-



ub lik



ah



A



Lampung pada tahun 2018, selanjutnya mengajukan permohonan



Bahwa mengapa PT. Batutua Waykanan Minerals mengadakan



am



perikatakan akta kerahasiaan dengan PT. Maxima Integra dan bukan dengan PT. AMI adalah karena ketika menandatangani perjanjian



ep



kerahasiaan tersebut, saksi tidak yakin dengan perusahaan mana yang



ah k



akan menjadi investor. Sejauh sepengetahuan saksi, PT. KPS baru datang setelah dilaksanakannya perjanjian kerahasiaan dengan PT.



In do ne si



-



R



Maxima Integra, namun pada akhirnya PT. KPS yang menjadi investor.



Bahwa hubungan PT. AMI dengan PT. Trada Dryship yang merupakan



A gu ng



anak dari PT. TRAM adalah setahu saksi PT. Trada Dryship diganti



namanya jadi PT. AMI dan setahu saksi PT. Trada Dryship bukan lagi menjadi anak perusahaan.



-



Bahwa Saksi pernah mengadakan perjanjian dengan saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa Saksi membenarkan alat bukti kompososi kepemilikan saham



-



lik



Batutua Waykanan Mineral.



Bahwa ada MoU tertanggal 30 Agustus 2018 antara PT. Trada Dryship



ub



dengan PT. MMA yang ditandatangani Nanien Handriani selaku wakil



m



ah



PT. Mitra Mata Ahli (MMA) yang merupakan pemegang saham PT.



dari PT. MMA dengan saksi Piter Rasiman selaku wakil dari PT. Trada



-



Bahwa Saksi tahu atau kenal dengan Nanien Handriani dan saksi tidak



ep



ka



Dryship.



Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral memasukkan PT. AMI sebagai



R



-



pemegang saham saat pengajuan perubahan komposisi pemegang



ng



M



saham adalah sebagai prediksi di masa akan datang bahwa yang akan



on



gu



menjadi investor PT. Batutua Waykanan Mineral adalah PT. AMI.



es



ah



tahu dan juga tidak pernah bertemu dengan saksi Piter Rasiman.



In d



A



Halaman 632 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 632



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Umum, yakni dokumen persetujuan perubahan komposisi saham PT.



ng



Batutua Waykanan Mineral dari Gubernur Lampung tanggal 14 Mei



2019, dimana dalam dokumen tersebut nama PT. AMI sudah tidak ada dalam daftar pemegang saham dan yang ada adalah PT. KPS.



Bahwa Dokumen persetujuan perubahan komposisi saham PT. Batutua



gu



-



Waykanan Mineral dari Gubernur Lampung tanggal 14 Mei 2019 hanya



-



Bahwa Saksi Subianto Hidayat bertemu saksi kurang lebih 10 kali, dimana saksi Subianto Hidayat membawa atau merepresentasikan



ub lik



ah



A



rencana perubahan struktur kepemilikan pemegang saham.



perusahaan PT. Maxima Integra dan PT. MMA. -



Bahwa PT. Maxima Integra melakukan investasi melalui PT. AMI dan



am



PT. KPS sebanyak Rp29,2 Miliar. -



Bahwa



dalam



website



Kementerian



ESDM,



struktur



komposisi



ep



pemegang saham PT. Batutua Waykanan Mineral diantaranya adalah



ah k



PT. MMA dan PT. KPS. -



Bahwa pada saat saksi bertemu dengan saksi Subianto Hidayat, saksi



In do ne si



R



Subianto Hidayat hanya sendiri, namun pada pertemuan pertama kali



saksi dengan Subianto Hidayat, ada Terdakwa yang juga ikut dalam



A gu ng



pertemuan tersebut.



-



Bahwa Saksi Subianto Hidayat membawa atau merepresentasikan PT Maxima Integra pada awal Agustus 2018 dan saat itu saksi sedang aktif melakukan kontak dengan 3 atau 4 perusahaan dalam rangka mencari investor.



-



Bahwa Saksi yang datang ke kantor PT. Maxima Integra di Sentral



-



lik



melakukan investasi.



Bahwa Ijin Operasi Produksi PT. Batutua Waykanan Mineral berdiri di atas tanah adalah 6,7 Ha, dimana 20 Ha dimiliki Mbatemooy,



ub



m



ah



Senayan lantai 27 dan sekitar 3 atau 4 minggu kemudian mereka



sedangkan 126 Ha milik masyarakat.



ka



-



Bahwa Ijin operasi yang diberikan Pemerintah kepada PT. Batutua



ah



-



ep



Waykanan Mineral adalah 20 tahun.



Bahwa Rp29,2 Miliar dari PT. KPS tidak pernah dianggap menjadi



hingga Rp52 Miliar.



Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral menilai Rp29,2 Miliar sebagai



ng



M



-



on



gu



pinjaman.



es



R



modal di PT. Batutua Waykanan Mineral sebelum investasi dibayar total



In d



A



Halaman 633 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 633



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dana yang masuk dari Hongkong juga tidak dinilai sebagai



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penyertaan modal, namun dinilai oleh PT. Batutua Waykanan Mineral



-



ng



sebagai pinjaman.



Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral tidak dimiliki PT. Maxima Integra



atau Terdakwa, keadaannya sekarang adalah PT. Batutua Waykanan



gu



Mineral dimiliki oleh PT. MMA dan Mabtemooy.



-



Bahwa Status PT. Batutua Waykanan Mineral saat ini dalam status sita



-



Bahwa PT. Batutua Waykanan Mineral berupaya untuk mengembalikan uang sebesar Rp29,2 miliar dari PT. KPS.



-



ub lik



ah



A



oleh Kejaksaan Agung.



Bahwa terkait dengan perjanjian investasi antara PT. Batutua Waykanan Mineral dengan PT. KPS, bahwa tidak ada deskripsi



am



definitive terkait wanprestasi jika salah satu pihak wanpretasi di dalam perjanjian antara PT. Batutua Waykanan Mineral dengan PT. KPS. Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut



ep



-



ah k



Umum, yakni Akta Notaris No 16, tanggal 5 januari 2018 yang isinya Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Batutua Waykanan



In do ne si



R



Mineral dimana dalam dokumen tersebut PT. KPS masih belum sebagai pemegang saham.



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut



A gu ng



-



Umum, yakni Akta Notaris No 135, tanggal 30 April 2019 yang isinya



Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Batutua Waykanan Mineral dimana dalam dokumen ini PT. Batutua Waykanan Mineral bermaksud untuk memiliki pemegang saham baru yakni PT. KPS dan



Mata Development dan dokumen tersebut menunjukan investasi PT.



lik



dikonversi menjadi 3.187 saham seri B milik PT. Batutua Waykanan Mineral. -



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut



ub



m



ah



KPS kepada PT. Batutua Waykanan Mineral sebesar Rp17 Miliar



Umum yakni dokumen Perjanjian PT. AMI dengan PT. KPS.



ka



-



Bahwa Sumber dana Rp29,2 Miliar yang diperoleh PT. Batutua



ep



Waykanan Mineral adalah sebesar Rp17 miliar dari PT. AMI dan



ah



sebesar Rp12,2 Miliar dari PT. KPS.



es on



gu



ng



M



R



Tanggapan terdakwa adalah tidak menanggapi seluruh keterangan saksi.



In d



A



Halaman 634 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 634



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



55. Joanne Christy Hidayat tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan



-



Bahwa Saksi adalah anak Terdakwa;



-



ng



sebagai berikut:



-



Bahwa Saksi bekerja di PT. Maxima Integra sejak Tahun 2018-2019;



Bahwa nama saksi tidak tercatat sebagai pegawai di PT. Gunung Bara



gu



Utama, namun saksi diminta oleh Terdakwa untuk belajar bussiness process tambang batubara tetapi saksi belum pernah dilibatkan secara



merupakan perusahaan satu group Maxima Integra.



Bahwa Saksi pernah diminta menandatangani beberapa dokumen oleh



ub lik



-



ah



A



langsung dalam kegiatan usaha PT. Gunung Bara Utama yang



Sekretaris Terdakwa terkait restoran Thai Village yang berdiri pada tahun 2018 di Mall Senayan City Lantai 5, tetapi saksi lupa apakah



am



saksi masuk dalam susunan kepengurusan di Thai Village, tugas saksi pada saat itu diminta oleh



Terdakwa untuk membantu menyiapkan



ah k



-



ep



pembukaan restoran berupa belanja alat-alat masak/makan; Bahwa pada tahun 2019 Thai Village ditutup karena mendapat respon kurang baik dari masyarakat kemudian berganti brand menjadi Shuguo



In do ne si



R



Yin Xiang yang menjual menu masakan mandarin restoran tersebut milik Terdakwa;



Bahwa Terkait dengan pekerjaan saksi baik di Maxima Integera dan



A gu ng



-



Thai



Village,



saksi



hanya



mendapatkan



berupa



uang



jajan



Rp100.000.000,00 per bulan yang ditransfer oleh Terdakwa melalui rekening BCA nomor 3727070799 yang saksi buka sebelum kuliah di



London, tetapi saksi lupa tepatnya tahun berapa; Uang jajan tersebut terakhir saksi terima Desember 2019;



-



Rp250.063.502,- pada rentang waktu Desember 2016 – April 2017



lik



ah



melalui rekening BCA nomor 3727070799 dari Terdakwa yang merupakan uang jajan dan pada waktu tersebut saksi sedang libur kuliah berada di Indonesia.



ka



-



ub



m



Bahwa Saksi pernah mendapatkan transfer uang dengan total



Bahwa beberapa account saksi yang terkait perbankan, yaitu :



ep



1. Barclays pada saat saksi kuliah di London dan sudah tidak aktif lagi;



R



2018;



3. Kartu Kredit CIMB Niaga atas nama saksi sendiri namun sumber



ng



M



pembayaran diberikan oleh Terdakwa tetapi kartu ini sudah saksi



on



gu



kembalikan pada tahun 2018;



es



ah



2. Kartu Kredit BCA atas nama saksi sendiri yang dibuka pada tahun



In d



A



Halaman 635 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 635



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



R



4. Kartu Kredit Panin atas nama saksi sendiri dan masih aktif;



Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi saham, namun terkait



ng



apakah nama saksi digunakan dalam transaksi saham, saksi tidak yakin karena beberapa kali saksi pernah tandatangan suatu dokumen



yang tidak saksi baca melainkan hanya diberi tanda sign here oleh



gu



sekretaris Terdakwa yaitu saudari saksi Kathleen.



-



Bahwa Saksi tidak pernah didudukkan dalam suatu jabatan di



A



perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa, namun terkait apakah nama saksi digunakan dalam sebuah jabatan diperusahaan yang



ub lik



ah



terafiliasi dengan Terdakwa, saksi tidak yakin karena beberapa kali saksi pernah tandatangan suatu dokumen yang tidak saksi baca



melainkan hanya diberi tanda sign here oleh sekretaris Terdakwa yaitu



am



saksi Kathleen. -



Bahwa 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio namun



ep



unitnya saksi lupa apakah 811 atau 118 saksi beli dengan cicilan pada



ah k



tahun 2014 dengan tenor selama 4 tahun dengan cicilan Rp17 juta per bulan, dimana sumber dari cicilan tersebut saksi sisihkan dari uang



tersebut



saksi



tidak



pernah



In do ne si



apartemen



R



jajan yang diberikan oleh Terdakwa, namun dalam membeli unit membicarakan



A gu ng



Terdakwa.



-



dengan



Bahwa 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3



Bedroom, namun nomor unitnya saksi lupa diberikan oleh Terdakwa pada tahun 2019.



-



Bahwa 1 (satu) unit rumah di Intercon Blok E 2/1 RT 001/ RW 010 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat perolehan



tahun 2004 atas nama Terdakwa; 1 (satu) unit mobil Alphard warna



lik



ah



putih B 58 HIE perolehan tahun 2019 dan 1 (satu) unit mobil Ranger Rover warna hitam B 2 M perolehan tahun saksi lupa, berada di rumah



ub



m



di Intercon Blok E 2/1 RT 001/ RW 010 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada saat terakhir saksi tinggal



ka



dirumah, karena sekitar Januari 2020 kami sekeluarga sementera



ah



-



ep



tinggal dirumah tante saksi yaitu saksi Susan Hidayat. Bahwa 1 (satu) unit mobil Ferari warna silver saksi tidak tahu Terdakwa



R



parkir dimana karena saksi hanya satu kali diajak naik mobil tersebut



es on



gu



ng



M



pada sekitar tahun 2011 – 2013;



In d



A



Halaman 636 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 636



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa 1 (satu) unit mobil Hiace warna putih diparkir di rumah tante



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi yakni Susan Hidayat yang beralamat di Intercon Blok G rt 001/ rw



-



ng



010 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.



Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait aset yang dimiliki oleh Terdakwa



berupa apartemen di satu lokasi yaitu di AS75 Sinaran DR#04-01



gu



NOVELIS@NOVENA, Singapura 308322.



-



Bahwa



Saksi



tidak



mengetahui



terkait



pembelian



Apartemen



Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dibayarkan melalui Mariane Imelda, tetapi sepengetahuan saksi apartemen tersebut ditempati oleh saksi Ratnawati Wihardjo. -



ub lik



ah



A



Pakubowono Signature 51D RT.3 RW.1 Kelurahan Gunung Kecamatan



Bahwa memang pernah KTP saksi dipinjam oleh sekretaris Terdakwa



am



tapi saksi lupa apakah saksi Mariane Imelda atau saksi Kathleen dan saksi tidak tahu pasti untuk keperluan apa KTP saksi dipinjam. Bahwa



ada beberapa



perusahaan



yang saksi pernah dengar



ep



-



ah k



berhubungan dengan Heru Hidayat, yaitu : 1. Maxima Integra;



In do ne si



R



2. Gunung Bara Utama bergerak di bidang pertambangan;



3. Inti Kapuas International bergerak di bidang budidaya ikan arwarna;



A gu ng



4. Trada Alam Minera (TRAM); 5. SMR Utama (SMRU).



-



Bahwa Saksi tidak kenal dengan Meitawati Edianingsih.



-



Bahwa Saksi kenal dengan Ratnawati Wiharjo sebagai teman



-



Bahwa Saksi tidak kenal dengan Freddy Gunawan.



-



Bahwa Saksi kenal dengan Wijaya Mulia dan Erwin Budiman sebagai



-



lik



teman Terdakwa dan memiliki ruangan di Kantor PT. Maxima Integra. Bahwa Saksi kenal dengan Peter Rasiman. Saksi kenal dengan Soebianto Hidayat yang merupakah Kakak Terdakwa; -



ub



m



ah



Terdakwa.



Saksi pernah bertemu dengan Tan Rama dan Alfian Pramana di kantor



-



Bahwa Saksi hanya memiliki nomor rekening BCA dan Panin Bank



ep



ka



Maxima Integra.



ah



yang saksi lupa nomor rekeningnya. Saksi tidak mengetahui rekening



R



CIMB Niaga dengan nomor 703332915000 atas nama saksi sendiri



Saksi tidak mengetahui tentang PT. Permai Alam Sentosa.



on



gu



ng



M



-



es



karena saksi tidak pernah merasa membuka rekening tersebut.



In d



A



Halaman 637 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 637



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah diminta untuk membuka rekening CIMB



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



NIAGA dengan nomor: 703332915000, tetapi saksi pernah diminta oleh



ng



Terdakwa melalui Sekretaris (Kathleen) untuk menandatangani suatu dokumen tetapi saksi tidak pernah mengkonfirmasi terkait dokumen apa yang saksi tandatangani dan saksi hanya tandatangan di tempat yang



gu



sudah ada tanda sign here saja;



-



Bahwa Saksi membenarkan dan mengetahui transaksi berikut yang



A



berasal



dari



rekening



CIMB



Niaga



48001045131387



702212151400 atas nama Heru Hidayat:



Jumlah Dana



Tanggal Transaksi



01-10-2014



184.875.335,70



14-03-2014



51.577.787,50



12-05-2015



938.710.020,15



18-06-2015



444.846.000,00



15-09-2015



520.843.125,00



15-10-2015



In do ne si



196.314.300,00



647.593.065,00



10-11-2015



928.912.000,00



10-03-2016



781.319.364,24



19-04-2016



862.426.083,47



04-08-2016



839.123.516,52



09-08-2016



12.389.655,85



15-08-2016



lik



-



Bahwa transfer uang yang ke Bellerbys adalah uang Foundation



ub



(persiapan universitas) saksi, transfer uang yang ke Cats College



m



ah



A gu ng



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



Nama N Nama Bank / Nomor Rekening o Rekening . Joanne 1 Cristy Barclays Bank PLC / Hidayat . 3720264603862280 2 Bellerbys National Westminister Education . PLC / 9821392 3 Cats College Lainnya / . London 4560042359812410 4Cats College Lainnya / London . 4560042359812410 5Joanne Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 6Joanne Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 7Joanne Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 Joanne 8 Cristy Lainnya / Hidayat . 3720264603862280 9 Cats College Lainnya / London . 4560042359812410 Joanne 1 Cristy Lainnya / Hidayat 0 3720264603862280 . Jehoichin 1 Kent Lainnya / Hidayat 1 8520105393621300 . 1 Cats College Lainnya / Hidayat 2 4560042359812410 .



dan



London untuk uang sekolah adik saksi yang bernama Jehoichin Kent



-



Bahwa yang ke rekening saksi untuk kebutuhan sehari hari seperti



ep



ka



Hidayat.



Bahwa



rekening



koran



transaksi



pada



rekening



BCA



nomor



3727070799 Cabang Kedoya atas nama saksi dengan rincian sebagai



on



gu



ng



M



berikut:



es



-



R



ah



student accomodation, uang jajan, dan transportasi.



In d



A



Halaman 638 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 638



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal



1



R



No.



2 3



27-04-2016 24-05-2016



4



09-08-2016



5



15-12-2016



6



29-12-2016



7



17-04-2017



8



06-06-2017



9 10 11 12



26-09-2017 27-10-2017 24-11-2017 22-12-2017



Nomor rekening / Nama Pengirim LLG-CIMB NIAGA Suprihatin Njoman Setor Tunai 3721155909 LLG-CIMB NIAGA Suprihatin Njoman LLG-CIMB NIAGA Heru Hidayat LLG-CIMB NIAGA Utomo Puspo Suharto RTGS-PT. BANK CIMB Utomo Puspo Suharto RTGS-PT. BANK CIMB Utomo Puspo Suharto RTGS-PT. BANK CIMB Leny Lilian Sudjon Setoran Tunai Setoran Tunai Setoran Tunai Setoran Tunai



13-04-2016



Jumlah



100.000.000,100.000.000,100.000.000,50.000.000,50.000.000,-



100.000.001,100.000.001,100.000.001,60.000.000,60.000.000,60.000.000,60.000.000,-



ub lik



ng gu A ah am



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa sepengetahuan saksi yang melakukan transfer ke rekening adalah Terdakwa karena adanya sejumlah saldo yang masuk ke



ep



ah k



rekening saksi tersebut adalah setelah saksi menghubungi Terdakwa untuk meminta uang jajan.



Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi yang terkait aliran dana



In do ne si



R



-



masuk ke PT. Permai Alam Sentosa sebanyak 2 (dua) kali transaksi



A gu ng



dengan total sebesar Rp15.990.000.000,-.



-



Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap



transaksi dana masuk ke PT. Permai Alam Sentosa sebanyak 2 (dua) kali transaksi dengan total sebesar Rp15.990.000.000,-.



-



Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana sebanyak 23 (dua puluh



tiga) kali transaksi dengan total sebesar Rp10.855.497.059,- ke rekening CIMB NIAGA atas nama saksi sendiri dari PT. Permai Alam



lik



CIMB Niaga. -



m



ah



Sentosa karena saksi merasa tidak pernah memiliki rekening di Bank



Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap



ub



transaksi dana sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali transaksi dengan total



ka



sebesar Rp10.855.497.059,- ke rekening CIMB NIAGA atas nama saksi



-



ep



sendiri dari PT. Permai Alam Sentosa.



Bahwa Saksi memang kenal dengan saksi Pieter Rasiman yang



R



ah



merupakan teman Terdakwa tetapi saksi tidak tahu kaitan antara saksi



Bahwa Saksi tidak mengenal PT. Trisurya Lintas Investama.



on



gu



ng



M



-



es



Pieter Rasiman dengan PT. Permai Alam Sentosa.



In d



A



Halaman 639 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 639



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi yang terkait aliran dana



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



masuk ke PT. Trisurya Lintas Investama sebanyak 4 (empat) kali



-



ng



transaksi dengan total sebesar Rp37.500.000.000,-.



Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap



transaksi dana masuk ke PT. Trisurya Lintas Investama sebanyak 4



gu



(empat) kali transaksi dengan total sebesar Rp37.500.000.000,-.



-



Bahwa Saksi tidak pernah menerima dana sebanyak 14 (empat belas)



CIMB NIAGA atas nama



saksi sendiri dari PT. Trisurya Lintas



Investama karena saksi merasa tidak pernah memiliki rekening di Bank



ub lik



ah



A



kali transaksi dengan total sebesar Rp29.900.000.000,- ke rekening



CIMB Niaga. -



Bahwa Saksi tidak tahu mengapa ada kaitan nama saksi terhadap



am



transaksi dana sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan total sebesar Rp 29.900.000.000,- ke rekening CIMB NIAGA atas nama



ah k



-



ep



saksi sendiri dari PT. Trisurya Lintas Investama.



Bahwa kepemilikan 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco dan 1 (satu) unit



Apartemen



Senopati



Suite



2,



saksi



pernah



melakukan



tersebut merupakan atas nama saksi.



Bahwa penandatanganan Akta Jual Beli Apartemen Senopati Suite 2



A gu ng



-



In do ne si



R



penandatangan Akta Jual Beli dan seingat saksi kedua apartemen



dilakukan di kantor Notaris sekitar Kebon Jeruk namun saksi lupa nama Notarisnya.



-



Bahwa harga perolehan 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 seharga



Rp9.000.000.000,-



dan



cara



saksi



membayar



setelah



mendapatkan transfer dari Terdakwa yang kemudian saksi transfer ke



Bahwa Saksi kenal dengan Anny Janti Gorat dan pernah beberapa kali



lik



-



ketemu dengan Anny Janti Gorat di kantor Terdakwa, namun terkait apakah kedudukan Anny Janti Gorat di PT. Maxima Integra saksi tidak



ub



m



ah



rekening penjual cash keras sebanyak 3 (tiga) kali cicilan.



mengetahuinya.



ka



-



Bahwa rekapitulasi rekening BCA nomor 3727070799 Cabang Kedoya



ep



atas nama saksi periode Januari 2018 s.d. Desember 2018 adanya



ah



dana masuk tiap bulan sebesar Rp100.000.000,- dengan cara setor



es on



gu



ng



M



uang jajan.



R



tunai, sumber dana tersebut berasal dari Terdakwa yang merupakan



In d



A



Halaman 640 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 640



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Gunung Bara Utama merupakan perusahaan Terdakwa,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



namun saksi tidak mempunyai hubungan baik sebagai karyawan



-



ng



maupun pengurus di PT. Gunung Bara Utama.



Bahwa dana masuk tiap bulan sebesar Rp100.000.000,- melalui LLGCIMB Niaga Gunung Bara Utama tersebut merupakan uang jajan yang



gu



ditransfer oleh Terdakwa;



-



Bahwa adanya transaksi pada tanggal 09 September 2019 sebesar



A



Rp5.000.000.000,-



yang



berasal



dari



RTGS-PT.BANK



CIMB



NIAGA/BNIAIDJA Terdakwa, uang tersebut merupakan uang yang



ub lik



ah



bersumber dari transfer Terdakwa dengan tujuan untuk dana persiapan



perkawinan saksi, namun dana tersebut saksi kembalikan ke Terdakwa pada bulan 09 Oktober 2019 sebesar Rp4.000.035.000,-, adanya



am



selisih tersebut disebabkan karena saksi sudah melakuan pembayaran down payment (dp) ke beberapa vendor;



Bahwa adanya transaksi rekening BCA nomor 3727070799 Cabang



ep



-



ah k



Kedoya atas nama saksi dengan total Rp.9.000.000.000,- yang berasal dari



RTGS-PT.BANK



CIMB



NIAGA/Terdakwa,



dana



tersebut



In do ne si



R



merupakan uang yang bersumber dari transfer Terdakwa dengan tujuan untuk pembelian 1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2



A gu ng



seharga Rp9.000.000.000,- dilakukan dengan cara 3 (tiga) kali transfer.



-



Bahwa



saksi pernah diajak naik mobil Ferari sekali oleh Terdakwa di



rumah, namun saksi tidak bertanya mobil tersebut milik siapa, mobil Ferari tidak pernah diparkir di rumah saksi;



-



Bahwa ada kiriman uang dari



Terdakwa sebesar Rp9 miliar yang



dikirim sebanyak 3 kali untuk pembelian apartemen di Senopati Suite yang perolehannya adalah pada tahun 2019.



di Singapura. terdakwa



atas



keterangan



saksi



adalah



terdakwa



ub



m



Tanggapan



membenarkannya.



berikut:



Bahwa Saksi adalah adik Terdakwa;



-



Bahwa Saksi adalah direktur utama 3 (tiga) perusahaan yaitu: PT.



R



-



ng



M



Bahari Istana Alkausar, PT. Inti Kapuas International, PT. Inti Agri



on



gu



Resources (IIKP) sejak tahun 2012 s/d 2019.



es



ep



56. Susanti Hidayat tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



ah



ka



Bahwa Saksi tidak tahu terkait dengan apartemen Ratnawati Wihardjo



lik



ah



-



In d



A



Halaman 641 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 641



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Saksi kenal saksi Piter Rasiman yang merupakan teman saksi.



-



Bahwa Saksi Subiyanto Hidayat dan Terdakwa adalah kakak saksi.



-



Bahwa Terdawka adalah saudara kandung atau kakak saksi dan saksi



ng



R



-



juga



memiliki



hubungan



pekerjaan



dengan



Terdakwa,



dimana



Terdakwa adalah Komisaris Utama dari PT. Inti Agri Resources,



gu



sedangkan saksi adalah Dirut PT. Inti Agri Resources.



-



Bahwa Susunan Kepengurusan PT. Inti Agri Resources saat ini adalah:



2. Komisaris Independen : Imam Muflih; 3. Komisaris : Bambang Setiawan;



ub lik



ah



A



1. Komisaris Utama : Terdakwa;



4. Direktur Utama : Susanti Hidayat; 5. Direktur Keuangan : Yeni Wijaya;



am



-



Bahwa Saksi diangkat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources berdasarkan RUPS dan saksi bertanggung jawab kepada Komisaris



ep



dan Rapat Umum Pemegang Saham, PT. Inti Agri Resources



ah k



sebelumnya bernama PT. Inti Indah Karya Plasindo, berdasarkan akta pendirian PT. Inti Indah Karya Plasindo No. 17 Tanggal 16 Maret 1999. Bahwa Pendiri PT. Inti Indah Karya Plasindo adalah Lestari Hidayat



In do ne si



R



-



(Ibu saksi) dan Ong Ratna Widuri (Istri Heru Hidayat),



Bahwa awal berdiri PT. Inti Indah Karya Plasindo kegiatan usahanya



A gu ng



-



adalah mendirikan Pabrik Plastik (pembuatan kantong plastik), melakukan usaha dalam bidang percetakan dan sablon, dan melakukan usaha dalam bidang perdagangan.



-



Bahwa modal awal pendirian PT. Inti Indah Karya Plasindo adalah sebesar Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) berasal



dari pemegang saham, dimana saat itu Lestari Hidayat memiliki 180



lik



Ratna Widuri memiliki 220 lembar saham dengan nilai Rp1.000.000 per lembar saham. -



ub



m



ah



lembar saham dengan nilai Rp1.000.000 per lembar, sedangkan Ong



Bahwa Struktur awal susunan pengurus PT. Inti Indah Karya Plasindo



ka



adalah Direktur Utama: saksi Piter Rasiman, Direktur: Sandhy Siswanto,



ah



-



ep



Komisaris Utama: Ong Ratna Widuri, Komisaris: Lestari Hidayat. Bahwa Saksi tidak ingat kapan PT. Inti Agri Resources berdiri, tetapi



Inti Agri Resources pada tahun 2005, dimana saat itu jenis usaha dari



on



gu



ng



M



pembuatan kantong plastik beralih ke penangkaran ikan arwana.



es



R



setahu saksi PT. Inti Indah Karya Plasindo berubah nama menjadi PT.



In d



A



Halaman 642 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 642



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saat itu usaha pengkaran ikan arwana dikembangkan oleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa PT. Inti Agri Resources tidak didirikan tetapi hanya beralih nama,



-



ng



Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT. Inti Agri Resources.



beralamat di Komp Puri Britania Blok T 7 No. B 27 – 29 Rt. 1 / Rw. 2 Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Jakarta Barat.



gu



Bahwa PT. Bahari Istana Alkausar beralamat di Komp Puri Britania Blok T 7 No. B 27 – 29 Rt. 1 / Rw. 2 Kembangan Selatan, Kec. Kembangan



-



Bahwa PT. Inti Kapuas Internasional berada di Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat.



-



ub lik



ah



A



Jakarta Barat, saat ini PT. Bahari Istana Alkausar sudah tidak aktif lagi.



Bahwa Saham IIKP saat ini yang paling besar di miliki oleh PT. Maxima Agro Industri kurang lebih sebanyak 6,3%.



am



-



Bahwa Terdakwa adalah Direktur Utama dari PT. Maxima Agro Industri dan Terdakwa juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Inti Agri



ah k



-



ep



Resources.



Bahwa PT. Inti Agri Resources memiliki saham dengan kode IIKP yang sudah di jual ke publik melalui BEI (Bursa Efek Indonesia), dimana



In do ne si



R



terkait dengan pergerakan saham tersebut yang mengetahuinya hanya pemegang saham IIKP.



Bahwa PT. Inti Agri Resources mencatatkan diri pada BEI (Bursa Efek



A gu ng



-



Indonesia) pada tahun 2002, dimana PT. Inti Agri Resources hanya sebagai emiten.



-



Bahwa Setahu saksi, di PT. Inti Agri Resources tidak pernah terjadi Debt financing (pendanaan perusahaan dengan utang) ketika ikut dalam perdagangan saham sebagai Emiten yang tercatat di BEI.



Bahwa PT. Inti Agri Resources ikut dalam penjualan efek pada



lik



perdagangan saham sebagai Emiten adalah untuk menambah modal usaha. -



Bahwa PT. Inti Agri Resources ikut dalam penjualan efek di BEI



ub



m



ah



-



hanyalah untuk memperluas usaha, dimana saat itu jenis usaha dari PT.



ka



Inti Agri Resources adalah pabrikan plastik dan dalam kurun tahun



ep



2005/2006, PT. Inti Agri Resources mengalihkan jenis usaha dari



Bahwa Selama saksi menjabat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources,



R



-



nilai saham IIKP pada BEI naik turun/tidak stabil, dimana angka



ng



M



tertinggi pernah mencapai Rp200,- per lembar dan saat ini nilai saham



on



gu



IIKP adalah Rp50,- per saham.



es



ah



pabrikan plastik ke penangkaran ikan arwana.



In d



A



Halaman 643 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 643



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Sebelum saksi menjabat, PT. Inti Agri Resources sudah merugi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan setelah saksi menjabat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources juga



ng



masih merugi, hal tersebut dapat dilihat pada laporan keuangan PT. Inti Agri Resources.



-



Bahwa Saksi pernah mendengar kalau BEI pernah memberikan status



gu



Unussual Market Activity (UMA) dan suspensi pada saham IIKP.



-



Bahwa Saksi hanya bersurat ke BEI atas nama perusahan untuk



terhadap saham IIKP. -



Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan jelas apa alasan BEI



ub lik



ah



A



menanyakan alasan status UMA dan suspensi yang diberikan oleh BEI



memberikan status UMA atau suspensi terhadap saham IIKP. -



Bahwa saham IIKP diatur melalui Biro Administrasi Efek yaitu PT.



am



Sinartama Gunita. -



Bahwa saat penyidikan, penyidik memperlihatkan dokumen pembelian



ep



saham IIKP oleh PT. Asuransi Jiwasraya dan saksi baru mengetahui



IIKP.



Bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham IIKP yang diberikan oleh



R



-



In do ne si



ah k



kalau PT. Asuransi Jiwasraya sebagai salah satu pemegang saham



PT. Sinartama Gunita setiap bulannya, tidak terdapat daftar pemegang



A gu ng



saham IIKP atas nama PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa saat ini masih terdapat 33.000.000.000.000 lembar saham IIKP yang masih terdapat di pasar modal dengan nilai Rp50,- per saham.



-



Bahwa Kepemilikan saham IIKP secara pribadi oleh Terdakwa tidak



ada, namun yang ada adalah kepemilikan saham IIKP oleh PT. Maxima Agro Industri, dimana Terdakwa sebagai direkturnya.



Bahwa untuk urusan operasional tidak dibutuhkan keputusan dari



lik



Komisaris Utama, kecuali terkait dengan transaksi yang besar, seperti menjual tambak. -



Bahwa Saat ini nilai feet asset yang dimiliki oleh PT. Inti Agri Resources



ub



m



ah



-



adalah sebesar Rp91.056.719.451 yang terdiri dari tanah, bangunan,



ka



sarana pra sarana, mesin, perabotan dan kendaraan, nilai feet asset



ah



-



ep



tersebut dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilai. Bahwa selama saksi menjabat sebagai Dirut PT. Inti Agri Resources,



es on



gu



ng



M



saham baru.



R



saksi tidak pernah menerbitkan surat hutang, lembar saham/surat



In d



A



Halaman 644 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 644



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam melaksanakan operasional perusahan PT. Inti Agri



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Resources mengunakan 2 (dua) rekening bank, yaitu rekening Bank



-



ng



Central Asia (BCA) dan CIMB.



Bahwa PT. Inti Agri Resources memiliki 2 (dua) anak perusahan, yaitu PT. Inti Kapuas Internasional dan PT. Istana Bahari Alkausar.



Bahwa apabila keputusan yang diambil hanya bersifat operasional



gu



-



maka keputusan ada di Dirut, tetapi apabila terkait keputusan



RUPS yang di dalamnya terdapat dewan komisaris.



Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar didirikan berdasarkan Akta Pendirian



ub lik



-



ah



A



keputusan yang besar atau transaksi yang besar maka diperlukan



PT. Istana Bahari Alkausar Nomor. 5 Tanggal 24 November 2005 dengan kepengurusan yaitu Direksi: saksi Maody Mangkey dan



am



Komisaris: Tri Bowo Halim. -



Bahwa Sumber dana sebagai modal usaha PT. Istana Bahari Alkausar



ep



adalah sebesar Rp4.000.000.000, yang terdiri dari Tri Bowo Halim



ah k



sebesar Rp300.000.000 (300 lembar saham) dengan nilai saham sebesar Rp1.000.000 per lembar, PT. Inti Kapuas Internasional sebesar



In do ne si



R



Rp700.000.000 (700 lembar saham) dengan nilai saham sebesar Rp1.000.000 per lembar.



Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar bergerak di bidang perdagangan



A gu ng



-



dan pertanian.



-



Bahwa Terdapat 2 (dua) kali perubahan kepengurusan PT. Istana Bahari Alkausar, yaitu:



1. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 51 Tanggal 30 September 2010



dengan kepengurusan Direktur : Maody Mangkey dan Komisaris Joko Hartono Tirto;



lik



perihal Pernyataan keputusan pemegang saham, dimana terdapat perubahan kepengurusan dengan struktur sebagai berikut: Direksi



ub



m



ah



2. Berdasarkan Akta Nomor Notaris Nomor. 173 Tanggal 27 Mei 2013,



Susanti Hidayat dan Komisaris Bambang Setiawan.



ka



-



Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar adalah anak perusahan dari PT. Inti



ah



-



ep



Agri Resources yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana. Bahwa Saat ini PT. Istana Bahari Alkausar sudah tidak aktif lagi karena



Bahwa PT. Istana Bahari Alkausar tidak di perpanjang izinnya karena



ng



M



PT. Inti Agri Resources telah memiliki 1 (satu) anak perusahan lagi



on



gu



yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana yaitu PT. Inti



es



-



R



izinnya tidak di perpanjang;



In d



A



Halaman 645 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 645



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kapuas Internasional, dimana hal tersebut tidak melalui RUPS karena bersifat operasional.



Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor. 1 tanggal 1 Desember 2004



ng



-



perihal pendirian PT. Inti Kapuas Internasional dengan struktur kepengurusan, antara lain : Direksi saksi Maody Mangkey dan



gu



Komisaris



Leny



Indrawan,



dengan



modal



awal



sebesar



Rp2.000.000.000, dengan rincian saksi Maody Mangkey 350 lembar



(Rp1.000.000 per lembar).



Bahwa kepengurusan PT. Inti Kapuas Internasional telah di rubah



ub lik



-



ah



A



saham (Rp1.000.000 per lembar), Leny Indrawan 150 lembar saham



berdasarkan Akta Notaris Nomor 284 Tanggal 31 Desember 2012 dengan kepengurusan Direksi yakni Susanti Hidayat dan Komisaris



am



Bambang Setiawan. -



Bahwa PT. Inti Kapuas Internasional adalah anak perusahan dari PT.



ah k



-



ep



Inti Agri Resources yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana. Bahwa PT. Inti Kapuas Internasional tidak pernah melakukan transfer uang kepada PT. Inti Agri Resources. Bahwa untuk menjalankan operasional PT. Inti Agri Resources



In do ne si



R



-



menggunakan uang milik PT. Inti Kapuas Internasional.



Bahwa Saham PT Inti Kapuas International yang dimiliki oleh PT. Inti



A gu ng



-



Agri Resources adalah sebesar 99% dan saham PT Bahari Istana Alkausar yang dimiliki oleh PT Inti Agri Resources adalah sebesar 99%.



-



Bahwa selama saksi menjabat sebagai Direktur Utama PT Inti Agri



Resources dan Direktur PT Inti Kapuas International dan Direktur PT Bahari Istana Alkausar semua laporan keuangannya merugi, sejak awal



Bahwa yang menunjuk saksi pertama kali sebagai Direktur Utama PT



lik



-



Inti Agri Resources adalah forum RUPS yang dilaksanakan tahun 2012,



ub



yang dihadiri oleh Komisaris Independen Imam Muflih, Komisaris



m



ah



saksi masuk tahun 2012 selalu merugi.



Bambang Setiawan, Dirut saksi sendiri dan Dirut Keuangan Yenni



-



Bahwa gaji saksi selaku Direktur Utama PT Inti Agri Resources adalah



ep



ka



Wijaya.



ah



sebesar Rp40.000.000.000,- yang saksi terima melalui PT Inti Kapuas



R



International karena semua uang hasil operasional bersumber dari PT



es on



gu



ng



M



Inti Kapuas International.



In d



A



Halaman 646 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 646



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan PT



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Inti Agri Resources, PT Inti Kapuas International dan PT. Istana Bahari



-



ng



Alkausar adalah Dirut Keuangan Yenni Wijaya.



Bahwa terkait laporan keuangan PT Inti Agri Resources, PT Inti Kapuas International dan PT. Istana Bahari Alkausar selalu dilakukan audit



gu



external pada akhir tahun.



-



Bahwa audit external yang dilakukan untuk menjadi bahan laporan kepada



OJK



dan



para



pemegang



saham,



dimana



berdasarkan hasil audit tersebut calon investor dapat melihat secara langsung kondisi terahir keuangan perusahan, sehingga apabila



ub lik



ah



A



keuangan



investor mau untuk menanam modal di perusahan tersebut bisa terealisasi.



am



-



Bahwa tidak pernah IIKP melalui PT Inti Agri Resources memberikan mobil kepada saksi Harry Prasetyo.



Aset yang dimiliki oleh PT. Inti Agri Resources, Tbk yaitu ;



ep



-



ah k



a. Asset tidak bergerak terdiri ; -



Tanah luas 127742 m2 Nomor sertifikat HGB 368 tahun 1999



In do ne si



R



atas nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala Mandor A Kec, Sungai Ambawang, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



Tanah luas : 6373 m2 Sertifikat HGB nomor 369 tahun 2005



A gu ng



-



atas nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



-



Tanah luas : 5151 m2 Sertifikat HGB nomor 2042 tahun 2008 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;



Tanah luas : 23270 m2 Seritifikat HGB nomor 2039 tahun 2008



lik



ah



-



atas nama PT. Inti Kapuas Internasional,alamat Desa Sungai



Kalimantan Barat;



ka



-



ub



m



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi



Tanah luas : 6373 m2 Setifikat HGB nomor 369 tahun 2005 atas



ep



nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala Mandor A, Kec.



Tanah luas : 10669 m2 Sertifikat HGB nomor 2043 tahun 2008



R



-



atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai



ng



M



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi



on



gu



Kalimantan Barat;



es



ah



Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



In d



A



Halaman 647 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 647



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanah luas : 12742 Sertifikat HGB nomor 368 tahun 1999 atas



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nama PT. Istana Bahari, alamat Desa Kuala Mandor A, Kec.



ng



Sungai Ambawang, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan Barat; -



Tanah luas : 16285 m2 Sertifikat HGB nomor 370 tahun 2005



gu



atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Kuala



A



-



Mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



Tanah luas : 20000 m2 Sertifikat HGB nomor 371 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Kuala



Kalimantan Barat; -



ub lik



ah



mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi



Tanah Luas : 20000 m2 Sertifikat HGB nomor 372 tahun 2005



am



atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Kuala Mandor A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi



ah k



-



ep



Kalimantan Barat;



Tanah Luas : 8622 m2 Sertifikat HGB nomor 381 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor



Tanah luas : 9378 m2 Sertifikat HGB nomor 2040 tahun 2008



A gu ng



-



In do ne si



Barat;



R



A, Kec, Kuala Mandor B, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan



atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



-



Tanah luas : 12188 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2476 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi



-



lik



ah



Kalimantan Barat;



Tanah luas : 1632 m2 Sertifikat HGB nomor 2041 tahun 2008



ub



m



atas nama PT. Inti Kapuas Internasional, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Provinsi



-



Tanah luas : 11157 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2477 tahun



ep



ka



Kalimantan Barat;



ah



2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



Kalimantan Barat;



Tanah luas : 15733 m2 Sertifikat HGB nomor 382 tahun 2005



ng



M



-



on



gu



atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor



es



R



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi



In d



A



Halaman 648 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 648



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan Barat;



Tanah luas : 8852 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2478 tahun



ng



-



2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



gu



Ambangah, Kec. Sungai Raya,



A



-



Kab. Pontianak Provinsi



Kalimantan Barat;



Tanah luas : 17436 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2482 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi



-



ub lik



ah



Kalimantan Barat;



Tanah luas : 7886 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2479 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



am



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kalimantan Barat;



Tanah luas : 24290 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2493 tahun



ep



-



Kab. Pontianak Provinsi



ah k



2006 ata nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi



In do ne si



-



R



Kalimantan Barat;



Tanah luas : 12019 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2480 tahun



A gu ng



2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak , Provinsi Kalimantan Barat;



-



Tanah luas :19041 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2483 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



Tanah luas : 15115 Sertifikat Hak Pakai nomor 2481 tahun 2005



lik



ah



-



atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat



Desa Sungai



Kalimantan Barat;



ka



-



ub



m



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi



Tanah luas : 15399 m2 Sertifikat HGB nomor 383 tahun 2005



ep



atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor



-



R



Barat;



Tanah luas : 16107 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2473 tahun



on



gu



ng



M



2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



es



ah



A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan



In d



A



Halaman 649 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 649



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;



Tanah luas :16981 m2 Sertifikat HGB nomor 384 tahun 2005



ng



-



atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Kuala Mandor



gu



A, Kec. Kuala Mandor B, Kab. Pontianak Provinsi Kalimantan



A



-



Barat;



Tanah luas : 19787 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2474 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah , Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi



-



ub lik



ah



Kalimantan Barat;



Tanah luas : 17189 m2 Sertifikat Hak Pakai nomor 2472 tahun 2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai



am



Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; Tanah luas : 7402 m2



Sertifikat Hak Pakai nomor 2475 tahun



ep



-



ah k



2005 atas nama PT. Inti Kapuas Arwana, alamat Desa Sungai Ambangah,



Kec.



Sungai



raya,



Kab.



Provinsi



In do ne si



R



Kalimantan Barat.



Pontianak



b. Aset bergerak terdiri.



A gu ng



1) Mobil merk Toyota Hilux No.Pol. KB 8617 HB tahun 2010 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional;



2) Mobil Toyota Innova No.Pol B 1245 BRM tahun 2013 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional;



3) Mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B 1452 BJD tahun 2010 atas nama PT. Inti Kapuas Internasional;



ah



PT. Inti Agri Resources;



lik



4) Mobil Mitsubishi L300 No.Pol B 9069 HL tahun 2007 atas nama



5) Mobil Daihatsu Minibus No.Pol B 1750 BZI tahun 2012 atas



ub



m



nama PT. Inti Kapuas Internasional;



6) Mobil Lexus RX 200 No.Pol B 16 SLR tahun 2017 atas nama PT.



ka



Inti Kapuas Internasional;



ep



7) Mobil Toyota Fortuner No.Pol B 1527 BJB tahun 2009 atas nama



Bahwa Ada asset selain tanah yaitu berupa bangunan seluas 106 m2



R



-



sertifikat HGB No.03267 tahun 2005 terletak di Komplek Ruko Puri



on



gu



ng



M



Pritania Jakarta Barat atas nama PT. Inti Agri Resources.



es



ah



PT. Inti Kapuas Internasional.



In d



A



Halaman 650 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 650



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Inti Agri Resources tidak melakukan kegiatan operasional



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagai Holding Company, namun PT. Inti Kapuas Internasional yang



ng



melakukan kegiatan operasional perusahaan dan menggunakan rekening yaitu ;



a. Bank BCA Noor rekening 035 310 8082 atas nama PT. Inti Kapuas



gu



Internasional;



b. Bank CIMB nomor rekening 802 0000 99 000 atas nama PT. Inti



-



Bahwa saksi selama menjabat sebagai Direktur Utama PT. Inti Agri



Resources, Tbk untuk pembayaran gaji saksi melalui transfer ke nomor



ub lik



ah



A



Kapuas Internasional



rekening: 701 369 1501 800 atas nama Susanti Hidayat. -



Pengangkatan saksi sebagai Direktur Utama PT. Inti Agri Resources



am



dicatatkan dalam akta notaris nomor 44 tanggal 15 Juni tahun 2012



Komisaris Utama : Terdakwa;



b.



Komisaris : Bambang Setiawan;



c.



Komisaris Independen : Prof. Fahrian Hasmi Pasaribu;



d.



Direktur Utama : Susanti Hidayat;



e.



Direktur Tidak Terafiliasi : Yenni Wijaya.



ep



a.



In do ne si



R



ah k



dengan struktur kepengurusan perusahaan terdiri:



A gu ng



- Bahwa PT. Inti Indah Karya Plasindo, Tbk (IIKP) melakukan perubahan nama pada tahun 2005 berdasarkan Akta nomor 16 tanggal 23 Maret 2005.



- Bahwa PT. Inti Agri Resources Tbk pernah melakukan stock split dan dilakukan atas dasar akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham



Luar Biasa PT. Inti Agri Resources Tbk tanggal 25 April 2017 nomor



lik



- Bahwa PT. Inti Agri Resources melakukan stock split dalam rangka supaya saham liquid , dan yang hadir dalam rapat adalah saksi selaku Direktur Utama, Direktur Yenni Wijaya, Komisaris Bambang Setiawan



ub



m



ah



31.



dan Komisaris Independen Imam Muflih.



ka



- Bahwa ketika PT. Inti Agri Resources melakukan stock split atas



ep



sepengetahuan Komisaris Utama yakni Terdakwa.



ah



- Bahwa PT. Inti Agri Resources Tbk mendapatkan surat tertanggal 2



Market Activity (Terdapat pergerakan yang tidak wajar) PT. Inti Agri



on



gu



ng



M



Resources , Tbk (IIKP) Peng –UMA –0051/BEI.WAS/12-2015.



es



R



Desember 2015 yang intinya menyampaikan pengumuman Unusual



In d



A



Halaman 651 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 651



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa nama kepemilikan saham yang dilaporkan kepada PT. Inti Agri



Resources hanya mencapai 5% atau lebih tertanggal 31 Desember



ng



2019 yaitu ada dua yakni PT. ASABRI sebesar 11,5767% dan PT. Maxima Agro Industri sebesar 6,3026%.



gu



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;



57. Soebianto Hidayat tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan



-



Bahwa Saksi adalah Dirut PT. Trada Alam Minera (TRAM).



-



Bahwa Terdakwa merupakan adik kandung saksi dan saksi juga



ub lik



ah



A



sebagai berikut:



memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa karena Terdakwa sebagai Komisaris Utama di PT. TRAM.



Struktur kepengurusan PT. TRAM adalah: Komisaris Utama



: Terdakwa.







Komisaris



: Alfian Pramana.







Komisaris Independen



: Bambang Setiawan.







Direktur Utama



: saksi sendiri.







Direktur Opersional



: Ismail.







Direktur Keuangan



: Gani Bustan







Direktur



In do ne si



R



ep







A gu ng



ah k



am



-



: Prof. Irwandi Arif (Ahli Pertambangan),



namun sejak tanggal 8 Desember ybs mengundurkan diri karena menjadi Staf Ahli Menteri ESDM.



-



Bahwa PT. TRAM memiliki berapa anak perusahaan, antara lain:



1) IPD (PT. Inti Pancar Dinamika) kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan



tersebut



sebesar



45,4%.



Bidang



Infrastruktur.



ah



Perusahaan ini masih pengurusan perizinan, belum operasional.



berikut: Komisaris : Terdakwa;



-



Direktur : Phang Djaja Hartono



-



TRAM : 45,4%



ub



-



ep



m ka



lik



Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai



2) SMRU (PT SMR UTAMA Tbk) kepemilikan saham PT. TRAM atas



ah



perusahaan



tersebut



sebesar



52,03%.



Bidang



Kontraktor



M



RBA (Ricobana ABADI) karena melalui PT. RB (Ricobana), tidak



on



gu



ng



beroperasi dan tidak ada kegiatan karena yang memiliki kegiatan



es



R



Pertambangan. Perusahaan ini adalah Holding tidak langsung dari



In d



A



Halaman 652 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 652



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



RBA. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:



Komisaris Utama : Wijaya Mulia



ng



-



Komisaris Independen : Supandi Widi Siswanto



-



Direktur Utama : Gani Bustan (Direktur Keuangan di PT TRAM)



-



Direktur : Rinarti Prahastiwi



-



TRAM : 52,03%



-



Asabri : 6,614%



-



Publik : 41,08%



ub lik



3) HS (PT Hanochem Shipping) kepemilikan saham PT. TRAM atas



ah



A



gu



-



perusahaan tersebut sebesar 51%. Bidang Perkapalan. Perusahaan ini beroperasi Kapal LNG (Liquid Natural Gas) untuk pengangkutan



Komisaris Utama : Kenta Matsuzaka



-



Direktur Utama : Teguh Arya



-



Direktur : Ryota Hayashi



-



TRAM : 51%



-



MITSUI O.S.K LINES LTD : 49%



ep



-



R



ah k



sebagai berikut:



In do ne si



am



LNG. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham



A gu ng



4) ETN (PT EMHA TARA NAVINDO) kepemilikan saham PT. TRAM



atas perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perkapalan. Perusahaan ini beroperasi Kapal Tanker/FSO, posisinya sudah berhenti



operasional.



Susunan



Komisaris



dan



Komisaris : Bambang Seto



-



Direktur : Moh Nixon



-



TRAM : 40%



-



PT Prime Petro Services : 60%



lik



-



serta



5) TOS (PT Trada Offshore Service) kepemilikan saham PT. TRAM



ub



m



ah



kepemilikan saham sebagai berikut:



Direksi



atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan,



ka



tidak beroperasi dan sudah tidak ada aset. Susunan Komisaris dan



Komisaris : saksi sendiri



-



Direktur



: Ismail (Direktur Operasional di PT TRAM)



-



TRAM



-



R



ep



-



BSU (Bahari Sukses Utama) : 0,01%



es



: 99,99%



on



gu



ng



M



ah



Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:



In d



A



Halaman 653 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 653



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6) ABT (PT Agate Bumi Tanker) kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 95,13%. Bidang Perkapalan, tidak



ng



beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: Komisaris



: Asnita Kasmy (adalah corporate secretary PT.



TRAM)



-



Direktur : Piter Rasiman



-



TRAM : 95,13%



-



TOS :5,87%



ub lik



7) TDS (Trada Dryship Singapore Pte. Ltd) kepemilikan saham PT.



ah



A



gu



-



TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 100% dan Perusahaan tersebut merupakan Holding dari Trada Samudra Bangsa Pte Ltd.



am



Bidang Perkapalan, tidak beroperasi. Susunan Komisaris dan



-



Komisaris : Tidak Ada



-



Direktur : Andy Pe Yong Woon



-



TRAM : 100%



ep



ah k



Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:



atas



perusahaan



tersebut



sebesar



In do ne si



TRAM



R



8) TSI (PT Trada Shipping International) kepemilikan saham PT. 99,99%.



Bidang



A gu ng



Perkapalan, tidak beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: - Komisaris



: saksi sendiri



- Direktur



: Ismail



- TRAM



: 99,99%



- TOS : 0,01%



9) BSU (PT Bahari Sukses Utama) kepemilikan saham PT. TRAM atas



lik



ah



perusahaan tersebut sebesar 99,99% dan ini merupakan Holding dari JBU (Jelajah Bahari Utama). Bidang Perkapalan, tidak



Komisaris : Soebianto Hidayat



-



Direktur



: Ismail



-



TRAM



: 99,99%



-



TOS : 0,01%



10) BDE (PT Black Diamond Energy) kepemilikan saham PT. TRAM



ng



M



atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi dan



on



gu



Perusahaan ini merupakan Holding dari PT. GBU (Gunung Bara



es



ep



-



R



ah



ka



saham sebagai berikut:



ub



m



beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan



In d



A



Halaman 654 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 654



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Utama) dimana BDE memiliki saham di GBU sebanyak 25, 19 %.



Tidak beroperasi dan tidak ada kegiatan. Susunan Komisaris dan



ng



Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: Komisaris



: Alfian Pramana



-



Direktur



: Tan Drama



-



TRAM



: 99,99%



-



Heru Hidayat : 0,01%



gu



-



A



11) SIE (PT Semeru Infra Energi) kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan



tersebut



sebesar



99,99%.



Bidang



Investasi



melalui



PT.



BKB.



ub lik



ah



Merupakan Holding dari Gunung Bara Utama sebesar 74,81 % Susunan



Komisaris



dan



Direksi



serta



-



Komisaris



: Leny Lilian Sudjono



-



Direktur



-



TRAM



-



PT Graha Resources



: Heru Hidayat : 99,99%



ep



ah k



am



kepemilikan saham sebagai berikut:



: 0,01%



12) BKB (PT Batu Karya Berkat) kepemilikan saham PT. SIE atas



In do ne si



R



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perdagangan Alat



Teknik dan Jasa Konsultan, tidak beroperasi. Perusahaan ini



A gu ng



kedudukannya di Jakarta dan tidak beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: -



Komisaris : Alfian Pramana



-



Direktur : Tan Drama



-



SIE : 99.99%



-



Alfian Pramana : 0,01%



13) PKJ (PT Pelabuhan Kalimantan Jaya) kepemilikan saham PT. SIE



lik



ah



atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Penyalur, tidak beroperasi, perusahaan ini disiapkan untuk pengembangan



Komisaris



: Terdakwa;



-



Direktur



: Phang Djaja Hartono



-



SIE



-



Terdakwa (PT



: 99.99% : 0,01%



Ricobana)



kepemilikan



saham



PT.



SMRU



atas



ng



M



perusahaan tersebut sebesar 99,7%. Bidang Investasi, merupakan



on



gu



Holding dari PT. Ricobana Abadai (RBA) tidak beroperasi dan



es



14) RB



ep



-



R



ah



ka



saham sebagai berikut:



ub



m



pelabuhan. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan



In d



A



Halaman 655 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 655



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak ada kegiatan. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut: Komisaris : Jemmy Sugiarto



ng



-



Direktur : Wijaya Mulya



-



SMRU : 99,7%



gu



15) GBrU (PT Gunung Berkat Utama) kepemilikan saham PT. SMRU atas perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perdagangan, beroperasi.



Susunan



Komisaris



kepemilikan saham sebagai berikut: -



Komisaris



: Alfian Pramana



-



Direktur : Tan Drama



-



SMRU



dan



ub lik



ah



A



tidak



: 40%



Direksi



serta



am



16) AAR (PT Adikarsa Alam Resources) kepemilikan saham PT. SMRU atas perusahaan tersebut sebesar 99,92%. Bidang ini merupakan



ep



Perdagangan, tidak beroperasi, perusahaan



ah k



Holding dari GBRU (Gunung Berkat Utama). Saksi tidak tahu struktur organisasi di Perusahaan ini.



In do ne si



R



17) TSB (Trada Samudera Bangsa Pte Ltd) kepemilikan saham TDS (Trada Dryship Singapore Pte. Ltd) atas perusahaan tersebut



A gu ng



sebesar 100%. Bidang Perkapalan, tidak beroperasi. Perusahaan ini kedudukannya di Singapura dahulu memiliki kapal, namun saat



ini kapal tersebut sudah dijual oleh Bank Mandiri karena sebagai jaminan dari pelunasan hutang. Susunan Komisaris dan Direksi



Komisaris : Tidak Ada



-



Direktur : Andy Pe Yong Woon



-



TDS : 100%



lik



-



18) JBU (PT Jelajah Bahari Utama) kepemilikan saham PT. BSU



ub



(Bahari Sukses Utama) atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%



m



ah



serta kepemilikan saham sebagai berikut:



sedangkan BSU dimiliki oleh TRAM 99,99%. Bidang Perkapalan,



ep



Komisaris



: Soebianto Hidayat



-



Direktur : Ismail



-



BSU



-



TOS (Trada Offshore Service) : 0,01%



R



-



: 99,99%



on



gu



ng



M



ah



saham sebagai berikut:



es



ka



beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta kepemilikan



In d



A



Halaman 656 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 656



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



19) GBU (PT Gunung Bara Utama) kepemilikan saham PT. BKB atas perusahaan tersebut sebesar 74,81%. Bidang Pertambangan



beroperasi. Susunan Komisaris dan Direksi serta



ng



Batubara,



kepemilikan saham sebagai berikut:



-



Komisaris : Alfian Pramana



-



Komisaris : Tan Drama



-



Direktur Utama : Phang Djaja Hartono



-



Direktur : Johan Siboney Handojono



-



Direktur : Fadhil Ahmad Alfaridi



-



BKB : 74,81%



-



BDE : 25,19



A ah



ub lik



Komisaris Utama : Terdakwa;



gu



-



am



20) RBA (PT Ricobana Abadi) kepemilikan saham PT. RB atas perusahaan



tersebut



sebesar



100%.



Bidang



Kontraktor



ep



Pertambangan Batubara, beroperasi. Susunan Komisaris dan



Komisaris



: Erwin Budiman



-



Direktur Utama : Wijaya Mulia



-



Direktur



: Suprianto



-



Direktur



: Ricky Kosasih



-



RB



: 100%



In do ne si



R



-



A gu ng



ah k



Direksi serta kepemilikan saham sebagai berikut:



21) TPS (PT Troposfir Pancar Sejati) kepemilikan saham PT. RBA atas perusahaan tersebut sebesar 98,73 %. Bidang Investasi,



tidak beroperasi dan tidak ada kegiatan. Merupakan holding dari TMR (Troposfir Mega Raya). Saksi tidak tahu struktur organisasi di



lik



22) TMR (PT Troposfir Mega Raya) kepemilikan saham PT. TPS atas perusahaan tersebut sebesar 99,97%. Bidang Investasi, belum beroperasi sedang dalam penjajakan infrastruktur. Merupakan



ub



m



ah



Perusahaan ini



holding PT. Delta Samudra. Bahwa PT. Delta Samudra pemegang



ka



IUP di Kalimantan Timur Kutai Barat (Sendawar).



ep



23) DS (PT Delta Samudra) kepemilikan saham PT. TMR atas



ah



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Pertambangan



R



Batubara, tidak beroperasi akan tetapi IUP sudah produksi. Saksi



es on



gu



ng



M



tidak tahu struktur organisasi di Perusahaan ini.



In d



A



Halaman 657 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 657



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. TRAM bergerak di bidang pelayaran, namun TRAM melakukan



R



-



kegiatan



investasi



yang



terkait



ng



pertambangan. -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan



kegiatan



Bahwa Laporan keuangan PT. TRAM yang saksi tahu sejak Tahun 2017, sejak saksi menjadi Direktur Utama PT. TRAM sudah



gu



memperoleh laba, namun dengan profit yang kecil, kemudian pada



tahun 2018, PT. TRAM sudah memperoleh pertumbuhan pendapatan



dengan pendapatan Tahun 2017.



Bahwa Tahun 2019 produksi Batu Bara meningkat hampir 2 (dua) kali



ub lik



-



ah



A



sebesar 565, 03% dan labanya meningkat 980, 31% dibandingkan



lipat dari tahun 2018, namun profitabilitas di perkirakan menurun karena harga batu bara pada tahun 2019 jauh lebih rendah dari tahun 2018.



am



Karena sumbangan terbesar PT. TRAM adalah dari produksi PT. Gunung Bara Utama.



Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan PT. TRAM melakukan IPO akan



ep



-



ah k



tetapi kalau melihat data RTI PT. TRAM melakukan IPO pada tanggal 10 September tahun 2008, kemudian setelah saksi menjadi Dirut PT.



In do ne si



R



TRAM maka yang saksi ketahui PT. TRAM pernah melakukan Right



Issue pada Bulan Desember 2017. Dimana setelah melakukan Right



A gu ng



Issu tersebut, total saham PT. TRAM menjadi 49,6 Milyar lembar



saham, dimana harga perlembar sahamnya pada hari ini adalah Rp50,-.



-



Bahwa Saksi selaku Direktur Utama PT. TRAM tidak mengetahui siapa saja yang menjadi pembeli saham di PT. TRAM pada saat dilakukan Right Issue, sehingga saksi tidak mengetahui berapa jumlah saham



yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya maupun para pemegang saham lainnya, karena proses IPO atau Right Issue diatur/dikelola oleh



lik



saja para pemegang saham, hanya saja dalam RUPS baru saksi mengetahui berapa jumlah pemegang saham yang hadir. -



ub



m



ah



Under writer karena tidak ada kewajiban saksi untuk memonitor siapa



Bahwa menurut Corporate Secretary yaitu Asnita Kasmy, PT. Asuransi



-



Bahwa Setelah Right Issue yang dilakukan oleh PT. TRAM pada Bulan



ep



ka



Jiwasraya bukan sebagai pemegang saham langsung dari PT. TRAM.



ah



Desember tahun 2017, dimana PT. Graha Resources menjadi Stand by



pemegang utama saham PT. TRAM adalah PT. Graha Resources,



ng



M



apabila kemudian PT. Graha Resources melakukan perpindahan



on



gu



saham ataupun menjadi Reksadana maka saksi tidak mengetahuinya,



es



R



Buyer. Sehingga saksi selaku Dirut hanya mengetahui bahwa



In d



A



Halaman 658 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 658



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



karena PT. Graha Resources tidak memerlukan approvel (Persetujuan)



-



Bahwa Terdakwa merupakan salah satu pemegang saham di PT.



-



ng



dari emiten.



Graha Resources namun saksi tidak tahu secara detail berapa komposisi kepemilikan sahamnya.



gu



Bahwa saat ini 3 (tiga) perusahaan tersebut sedang di suspend oleh BEI, karena saksi mendapatkan copy Surat Edaran dari BEI



namun kalau pada tahun-tahun sebelumnya saksi tidak tahu. -



Bahwa PT. IPD (Inti Pancar Dinamika) membuat kesepakatan



ub lik



ah



A



tertanggalnya saksi lupa yang saksi ingat pada bulan Januari 2020,



kerjasama untuk pembangunan jalan hauling (pengangkutan) batu bara di Kalimantan tengah. Selanjutnya PT. Adaro memberikan pinjaman



am



kepada PT. TRAM untuk diberikan kepada PT. Inti Pancar Dinamika. Perjanjian pinjam meminjam tersebut dibuat antara PT. TRAM dengan



ep



PT. Adaro Capital dikarenakan PT. IPD tidak memiliki asset yang dapat



ah k



dijadikan sebagai jaminan dan PT. TRAM sebagai holding dari PT. IPD yang memiliki asset jauh lebih besar, sehingga alasan tersebut yang



In do ne si



-



R



menjadi dasar PT. Adaro meminjamkan.



Bahwa Jalan yang akan dibangun oleh IPD akan melewati Jalan PT.



A gu ng



GBU, karena letak PT. GBU diantara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal 10 (sepuluh) dokumen surat



yang ditandatangani oleh Terdakwa kepada Direktur PT Trada Alam Minera Tbk, adapun 10 dokumen yang ditandatangani oleh Terdakwa yakni: 1.



Surat tertanggal 28 Agustus 2019, berisi instruksi dari Heru



lik



ah



Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar



ub



m



Dinamika sebesar Rp.42.702.500.000,- dengan rincian : - USD 2.500.000 atau setara dengan Rp. 35.590.000.000,-



ka



dengan kurs Rp. 14.236;



Surat tertanggal 27 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



R



2.



untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)



on



gu



ng



M



ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



es



ah



kurs Rp. 14.225;



ep



- USD 500.000 atau setara dengan Rp. 7.112.500.000,- dengan



In d



A



Halaman 659 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 659



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebesar USD 20.000.000 atau setara Rp.287.500.000.000,dengan kurs Rp.14.375;



Surat tertanggal 28 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



ng



3.



untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



gu



sebesar USD 2.000.000 atau setara Rp.28.472.000.000,- kurs Rp. 14.236;



Surat tertanggal 26 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



ub lik



ah



A



4.



sebesar USD 2.000.000 atau setara Rp.28.486.000.000,- dengan kurs Rp.14.234;



am



5.



Surat tertanggal 19 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)



ep



ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



ah k



sebesar USD 20.000.000 atau setara Rp.277.400.000.000,dengan kurs Rp.13.870,-;



Surat tertanggal 17 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



In do ne si



R



6.



untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)



A gu ng



ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



sebesar USD 10.000.000 atau setara Rp.139.250.000.000,dengan kurs Rp.13.925;



7.



Surat tertanggal 11 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



8.



lik



Rp. 14.040,-;



Surat tertanggal 09 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



ub



untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)



m



ah



sebesar USD 10.000.000 atau setara Rp.140.400.000.000,- kurs



ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



ka



sebesar USD 22.088.000 atau setara Rp.311.500.000.000,-



ah



9.



ep



dengan kurs Rp.14.103;



Surat tertanggal 30 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



ng



M



sebesar USD 5.000.000 atau setara Rp.69.800.000.000,- dengan



on



gu



kurs Rp.13.960;



es



R



untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)



In d



A



Halaman 660 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 660



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



10. Surat tertanggal 24 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)



ng



ke PT Trisurya Lintas Investama melalui PT Inti Pancar Dinamika



sebesar USD 2.000.000 atau setara Rp.27.986.000.000,- dengan kurs Rp.13.993;



Bahwa Saksi selalu Direktur Utama tidak mengetahui perihal 10



gu



-



(sepuluh) dokumen surat yang ditandatangani oleh Heru Hidayat



-



Bahwa Kronologi tiap-tiap transaksi sesuai 10 (sepuluh) dokumen surat tersebut saksi tidak mengetahuinya.



-



ub lik



ah



A



kepada Direktur PT Trada Alam Minera Tbk tersebut.



Bahwa Sepengetahuan saksi, perintah surat dari Terdakwa yang ditujukan kepada Direktur sesuai dokumen tersebut di atas adalah



am



untuk saksi Johan S Handojono (Direktur Gunung Bara Utama/GBU), karena terkait instruksi transfer atas 10 dokumen tersebut tidak



ah k



-



ep



memerlukan izin dari saksi.



Bahwa pada PT. TRAM. Komisaris Utama dapat bertindak tanpa melalui izin dari Direktur Utama.



Bahwa Saksi tidak tahu tujuan dilakukan transfer sesuai 10 (sepuluh)



In do ne si



R



-



dokumen surat tersebut, karena instruksi transfer tersebut ditujukan



A gu ng



kepada PT. Trisurya Lintas Investama melalui PT. Inti Pancar Dinamika.



-



Bahwa Saksi tidak tahu tentang PT. Trisurya Lintas Dinamika.



-



Bahwa Saksi selaku Direktur Utama tidak pernah memerintahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebagaimana tertuang dalam 10 Dokumen tersebut.



-



Bahwa Terdakwa dapat memerintahkan Direktur PT TRAM Tbk untuk



lik



karena Terdakwa memiliki pengaruh sebagai pemegang saham atau sebagai pengendali PT. TRAM. -



Bahwa Terdapat perjanjian pinjaman antara PT TRAM Tbk dengan



ub



m



ah



melakukan transfer sejumlah dana besar ke rekening perusahaan lain,



Adaro Capital Limited (Labuan, Malaysia) sesuai Perjanjian dalam



ka



bahasa inggris, yang mana pinjaman tersebut dengan tenor 4 (empat)



ep



tahun dengan bunga 12% per tahun dan Jaminan berupa Saham PT



Bahwa Perjanjian dilakukan bulan Juli 2019, yang tandatangan perjanjian tidak hafal.



Bahwa Dalam perjanjian tersebut PT TRAM Tbk meminjam dana senilai



ng



M



-



on



gu



USD 100 Juta kepada Adaro Capital Limited.



es



-



R



ah



Gunung Bara Utama (GBU) sejumlah saksi lupa.



In d



A



Halaman 661 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 661



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengetahui adanya perjanjian pinjam-meminjam antara



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. TRAM dengan PT. IPD, sedangkan untuk perjanjian antara PT. IPD



-



ng



dengan PT. TLI saksi tidak mengetahui.



Bahwa PT. Gunung Bara Utama bergerak di bidang pertambangan batu bara, dimana produksi komersial pertama di Tahun 2017, dimana saksi



gu



pernah menjadi Direktur PT. Gunung Bara Utama dari Tahun 2011 s/d Tahun 2016.



Bahwa PT. Gunung Bara Utama dimiliki PT. TRAM melalui anak-anak Usaha sebesar 100 %.



-



Bahwa PT. Gunung Bara Utama saat ini masih beroperasi dengan baik.



-



Bahwa Saksi tidak mengikuti aktifitas harian atas operasional PT.



ub lik



ah



A



-



Gunung Bara Utama, namun karena saksi selaku Direktur Utama PT.



am



TRAM yang memiliki saham 100 % PT. GBU, maka saksi mendapatkan laporan progress kegiatan operasional PT. GBU, artinya PT. GBU



ep



membuat laporan pertanggungjawaban kepada PT. TRAM karena PT.



ah k



memiliki fungsi Kontrol atas operasional yang dilakukan PT. GBU. -



Bahwa Saksi pernah menjadi Direktur di PT. Maxima Integra, yaitu



In do ne si



R



sejak Tahun 2016 sd Tahun 2018 PT. Maxima Integra tidak beroperasi karena hanya sebagai PT yang menjadi identitas dari Terdakwa;



Bahwa PT. IIKP bergerak di bidang peternakan ikan arwana, dimana



A gu ng



-



adik kandung saksi an. Susanti Hidayat sebagai Direktur Utama di Perusahaan tersebut, namun perusahaan tersebut tidak kaitannya dengan PT. TRAM maupun anak perusahaannya.



-



Bahwa Saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto karena yang bersangkutan berkantor di Lantai 27/7 Gedung Sentra Senayan II, yaitu



lik



memiliki pekerjaan secara langsung atau tidak langsung di PT. TRAM dan PT. GBU. -



Bahwa Saksi juga tidak mengetahui kenapa Joko Hartono Tirto bisa



ub



m



ah



di PT. Maxima Integra dan PT. TRAM, namun yang bersangkutan tidak



berhubungan dengan orang-orang PT. Asuransi Jiwasraya terkait



ka



pembelian saham PT. TRAM. Karena sesuai jawaban saksi di atas



ah



-



ep



bahwa PT. Asuransi Jiwasraya tidak memiliki saham di PT. TRAM. Bahwa Gedung PT. TRAM beralamat di Jalan Kyai Maja No. 4



2017 sejak saksi menjadi Direktur Utama PT. TRAM gedung tersebut



ng



M



bukan merupakan aset dari PT. TRAM maupun anak usahanya,



on



gu



memang dahulu PT. TRAM pernah berkantor di Gedung TRADA yang



es



R



Kebayoran Baru Jakarta Selatan tersebut, setahu saksi pada tahun



In d



A



Halaman 662 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 662



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



beralamat di Jalan Kyai Maja No. 4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan



-



Bahwa sejak tahun 2016 PT. TRAM sudah berkantor di Blok M yang



-



ng



tersebut tapi statusnya hak milik atau sewa saksi tidak tahu.



alamatnya saksi tidak tahu.



Bahwa pada tanggal 21 November 2017 PT. TRAM mendapatkan



gu



Fasilitas



pinjaman



dari



UOB



Kay



Hian



Credit



Ltd



sebesar



230.921.020.01 USD atau sekitar Rp 3,13 Trilyun, bahwa fasilitas



SMRU Tbk.



Bahwa setelah Right Issue yang dilakukan PT. TRAM pada Bulan



ub lik



-



ah



A



pinjaman tersebut digunakan oleh PT. TRAM untuk mengakuisisi PT.



Desember 2017, maka PT. TRAM melakukan pelunasan kepada UOB Kay Hian Credit Ltd pada tanggal 02 Januari 2018, yaitu dari hasil yang



am



didapat oleh PT. TRAM dari Right Issue. -



Bahwa Beneficiary owner dari PT. TRAM adalah PT. Graha Resources Terdakwa dan



ep



sedangkan Pemilik PT. Graha Resources adalah



Bahwa PT. SMRU adalah anak usaha PT. TRAM, Kode efek PT. TRAM adalah TRAM.



-



In do ne si



-



R



ah k



Komisaris Utama PT. TRAM adalah Terdakwa;



Bahwa PT. Inti Pancar Dinamika adalah anak usaha dari PT. TRAM,



A gu ng



Komisarinya Terdakwa;



-



Bahwa PT. Trada Dryship pernah menjadi milik PT. TRAM tapi sekarang bukan lagi milik PT. TRAM.



-



Bahwa PT. Trada Dryship berubah menjadi PT. Aneka Mineral Indonesia (AMI) yang merupakan perusahaan pelayaran.



-



Bahwa PT. GBU satu lantai dengan PT. TRAM di Sentra Senayan



Bahwa PT. Maxima Integra tidak beroperasi atau tidak menjalankan



lik



-



kegiatan usaha dan PT. Maxima Integra menjadi holding untuk beberapa perusahaan.



ub



ka



m



ah



Lantai 7, sedangkan Lantai 27 adalah kantor PT. Maxima Integra.



-



Bahwa Saksi pernah menjadi direktur PT. Maxima Integra.



-



Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Joko Hartono Tirto berkantornya di PT. MAXIMA INTEGRA di



ep



dan Joko Hartono Tirto



ah



Sentra Senayan Lantai 27.



es on



gu



ng



M



R



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.



In d



A



Halaman 663 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 663



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Siboney



Hondojono



di



bawah



sumpah



R



58. Johan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menerangkan sebagai berikut:



pokoknya



Bahwa Saksi adalah Direktur Keuangan PT. Gunung Bara Utama



ng



-



pada



(GBU), untuk transaksi PT. GBU adalah sepengetahuan saksi, saat ini PT. GBU dimiliki secara tidak langsung oleh PT. TRAM. karena PT.



gu



TRAM adalah induk dari PT. GBU



Bahwa PT. TRAM dapat pinjaman dari PT. Adaro sebesar USD1 Juta



-



Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sejak saksi bekerja di PT. PT. GBU



sebagai owner PT. GBU dan saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT. GBU dan juga Komisaris Utama PT. Trada Alam Minera Tbk



ub lik



ah



A



-



(TRAM). -



Bahwa kepemilikan saham PT. GBU sebelum tahun 2017 adalah



am



sebagai berikut: 



Graha Resources memiliki 30%, Pairidaeza Bara Utama memiliki



ep



12%, Pison Unggulan Utama memiliki 20%, Gosyen Berkat Utama



ah k



memiliki 30% dan Terdakwa memiliki 8% dari Saham PT. Semeru Infra Energi dan PT. Semeru Infra Energi memiliki 99% saham PT.



In do ne si







R



Batu Kaya Berkat;



Bahwa Terdakwa memiliki 99,9% dan Alfian Pramana memiliki 0,1%



A gu ng



saham PT. Black Diamond Energy;







PT. Batu Kaya Berkat memiliki 74,8% dan PT. Black Diamond Energy memiliki 25,2% saham PT. GBU.



-



Bahwa pada tahun 2017 PT. TRAM membeli 30% Saham PT. Semeru Infra Energi dari Graha Resources, 12% Saham PT. Semeru Infra



Energi dari Pairidaeza Bara Utama, 20% Saham PT. Semeru Infra Energi dari Pison Unggulan Utama dan 30% Saham PT. Semeru Infra



lik



ah



Energi dari Gosyen Berkat Utama, sehingga PT. TRAM memiliki 99,9% saham PT. Semeru Infra Energi dan komposisi kepemilikan saham PT. 



ub



m



GBU menjadi sebagai berikut:



PT. TRAM memiliki 99,9% saham PT. Semeru Infra Energi dan PT.







PT. TRAM memiliki 99,9% saham PT. Black Diamond Energy ;







PT. Batu Kaya Berkat memiliki 74,8% dan PT. Black Diamond



ep



ah



ka



Semeru Infra Energi memiliki 99,9% saham PT. Batu Kaya Berkat ;



Bahwa PT. TRAM memiliki anak perusahaan dan setahu saksi, anak



on



gu



ng



perusahaan PT. TRAM adalah sebagai berikut:



es



M



-



R



Energy memiliki 25,2% saham PT. GBU



In d



A



Halaman 664 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 664



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tahun 2017 PT. TRAM melakukan penambahan modal (right



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



issue) dengan membeli sebesar 52,3% saham PT. SMR Utama



ng



(SMRU perusahaan terbuka berbentuk holding hanya memilki anak



perusahaan) yang memiliki 99% PT. Ricobana Abadi (Bidang Kontraktor Pertambangan Batubara);



PT. Jelajah Bahari Utama kepemilikan saham PT. TRAM atas



gu







perusahaan tersebut sebesar 99,99%. (bidang perkapalan);



PT. Hanochem Shipping kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 51% (Bidang Perkapalan);



PT. GBU kepemilikan saham PT. TRAM sebesar 99,99% melalui



ub lik







ah



A







PT. Batu Kaya Berkat atas perusahaan tersebut sebesar 74,18% dan



PT.



Black



Diamond



am



Pertambangan Batubara. 



sebesar



25,29%.



Bidang



PT. Inti Pancar Dinamika kepemilikan saham PT. TRAM atas tersebut



sebesar



45%.



Bidang



Infrastruktur.



ep



perusahaan



ah k



Energy



Perusahaan ini masih pengurusan perizinan; PT Emha Tara Navindo kepemilikan saham PT. TRAM atas



R







PT Trada Offshore Service kepemilikan saham PT. TRAM atas



A gu ng







In do ne si



perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perkapalan;



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan;







PT Agate Bumi Tanker kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 90%. Bidang Perkapalan;







Trada Dryship Singapore Pte Lte kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 100%. Bidang Perkapalan;







PT Trada Shipping International kepemilikan saham PT. TRAM atas



lik







PT Bahari Sukses Utama kepemilikan saham PT. TRAM atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan;







PT Black Diamond Energy kepemilikan saham PT. TRAM atas



ub



m



ah



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perkapalan;



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi; PT Semeru Infra Energi kepemilikan saham PT. TRAM atas



ep



ka







perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi;



ah







PT Batu Karya Berkat kepemilikan saham PT. TRAM atas



es



R



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perdagangan Alat



on



gu



ng



M



Teknik dan Jasa Konsultan;



In d



A



Halaman 665 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 665



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT Ricobana kepemilikan saham PT. SMRU atas perusahaan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tersebut sebesar 99,99%. Bidang Investasi;



PT Gunung Berkat Utama kepemilikan saham PT. SMRU atas



ng







perusahaan tersebut sebesar 40%. Bidang Perdangangan ;







PT Adikarsa Alam Resources kepemilikan saham PT. SMRU atas



gu



perusahaan tersebut sebesar 99,99%. Bidang Perdagangan ;







Trada Samudera Bangsa Pte Ltd kepemilikan saham TDSin atas



A



perusahaan tersebut sebesar 100%. Bidang Perkapalan ;







PT Troposfir Pancar Sejati kepemilikan saham PT. RBA atas







ub lik



ah



perusahaan tersebut sebesar 98,69%. Bidang Investasi ;



PT Troposfir Mega Raya kepemilikan saham PT. TPS atas perusahaan tersebut sebesar 99,97%. Bidang Investasi;



am







PT Delta Samudra kepemilikan saham PT. TMR atas perusahaan tersebut sebesar 99,99%.



Bahwa



Terdakwa adalah Komisaris Utama PT. TRAM sejak akhir



ep



ah k



-



2017.



Bahwa Periode Desember 2019, kepemilikan PT. Graha Resources



R



-



In do ne si



atas PT TRAM adalah 42,72 %, sehingga PT. TRAM Tbk sahamnya



A gu ng



dimiliki PT. Graha Resources (42,72%) dan Publik (57,28%) pada periode 31 Desember 2019.



-



Bahwa PT. GBU bergerak di bidang pertambangan batubara di Desa Melak Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.



-



Bahwa Saksi tidak memiliki jabatan di PT. TRAM, namun saksi diminta membantu dalam operasional financial di PT.TRAM oleh Gani Bustan



selaku Direktur Keuangan PT. TRAM karena Gani Bustan sibuk



Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah terkait investasi atau transaksi



saham



baik



oleh



lik



-



Terdakwa,



namun



saksi



pernah



diperintahkan Direksi PT. TRAM yaitu saksi Soebianto Hidayat dan



ub



m



ah



melaksanakan tugas sebagai Dirut PT SMRU Tbk,.



Gani Bustan untuk melakukan transfer kepada PT. Aurora Aset



pada



tahun



2018



ep



ka



Management dan PT. Pool Advista Aset Management, sehubungan Kontrak



Pengelolaan



Dana



(KPD)



sebesar



ah



Rp302.000.000.000,- dan reksadana sebesar Rp50.000.000.000,-



M



Desember 2018, akun ini merupakan investasi kontrak pengelolaan



ng



dana dan reksadana perusahaan pada PT. Aurora Aset Management



on



gu



dan PT. Pool Advista Aset Management.



es



R



sebagaimana Catatan Atas Laporan Keuangan PT.GBU tanggal 31



In d



A



Halaman 666 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 666



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT TRAM Tbk pernah dikenakan suspend atas transaksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sahamnya sekitar tahun 2016 atau 2017 karena adanya kapal milik PT.



-



ng



TRAM yang digunakan untuk kejahatan



Bahwa adanya UMA (Unusual Market Activity) atas transaksi saham TRAM oleh PT BEI, saksi tidak mengetahuinya.



Bahwa Saksi mengetahui perihal adanya 10 (sepuluh) dokumen surat



gu



-



yang ditandatangani oleh Heru Hidayat yang ditujukan kepada Direktur



-



Bahwa 10 (sepuluh) dokumen surat yang ditandatangani oleh saksi



Heru Hidayat yang ditujukan kepada Direktur PT. TRAM. Tbk adalah sebagai berikut:



ub lik



ah



A



PT. TRAM. Tbk.



1. Surat tertanggal 28 Agustus 2019, berisi instruksi dari Heru Hidayat



am



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas Investama



melalui



PT



Inti



Pancar



Dinamika



sebesar



ep



Rp.42.702.500.000,- dengan rincian:



ah k



a. USD 2.500.000 atau setara dengan Rp. 35.590.000.000,dengan kurs Rp. 14.236;



In do ne si



R



b. USD 500.000 atau setara dengan Rp. 7.112.500.000,- dengan kurs Rp. 14.225.



Surat tertanggal 27 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



A gu ng



2.



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas Investama



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



20.000.000



atau



setara



Rp.287.500.000.000,- dengan



Rp.14.375.



3.



kurs



Surat tertanggal 28 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



lik



Investama



2.000.000 atau setara Rp.28.472.000.000,- kurs Rp. 14.236. Surat tertanggal 26 Agustus 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



ub



4.



m



ah



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas



2.000.000



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD atau



dengan



kurs



Surat tertanggal 19 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



on



gu



ng



M



Investama



es



5.



Rp.28.486.000.000,-



R



ah



Rp.14.234.



setara



ep



ka



Investama



In d



A



Halaman 667 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 667



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau



setara



Rp.277.400.000.000,- dengan



R



20.000.000



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp.13.870.



Surat tertanggal 17 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



ng



6.



kurs



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



10.000.000



atau



gu



Investama



setara



Rp.139.250.000.000,- dengan



Rp.13.925.



A



7.



kurs



Surat tertanggal 11 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT (TRAM ke PT Trisurya Lintas



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



ub lik



ah



Investama



10.000.000 atau setara Rp.140.400.000.000,- kurs Rp. 14.040. 8.



Surat tertanggal 09 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



Investama



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



22.088.000



atau



ah k



Rp.14.103. 9.



setara



Rp.311.500.000.000,- dengan



kurs



ep



am



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas



Surat tertanggal 30 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat



Investama



In do ne si



R



untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



atau



A gu ng



5.000.000



setara



Rp.69.800.000.000,-



Rp.13.960



dengan



kurs



10. Surat tertanggal 24 Juli 2019 berisi instruksi dari Heru Hidayat untuk mentransfer uang dari PT TRAM ke PT Trisurya Lintas Investama 2.000.000



melalui PT Inti Pancar Dinamika sebesar USD



atau



setara



Rp.27.986.000.000,-



kurs



Bahwa 10 surat tersebut dibuat berdasarkan permintaan lisan dari Gani



lik



-



Bustan kepada saksi untuk membuat instruksi transfer ke PT Trisurya melalui PT Inti Pancar Dinamika berikut jumlah



ub



Lintas Investama



m



ah



Rp.13.993.



dengan



nominal uang yang akan ditransfer, kemudian saksi membuatkan surat



ka



instruksi dari



Terdakwa kepada Direksi PT.TRAM untuk melakukan



ep



transfer uang sesuai jumlah nominal yang diminta karena sebelumnya



Bahwa Saksi menyerahkan surat instruksi transfer tersebut kepada



R



-



Achmad Subehan selaku finance accounting manager PT.TRAM untuk



on



gu



ng



M



menjalankan surat instruksi tersebut.



es



ah



saksi mengetahui Gani Bustan mendapatkan instruksi dari Terdakwa.



In d



A



Halaman 668 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 668



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Achmad Subehan bersama CINDY membuat bukti/slip transfer



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



senilai yang tertera dalam surat tersebut yang sekaligus merupakan



ng



bukti slip transfer dari PT TRAM Tbk ke PT Inti Pancar Dinamika dan bukti slip transfer dari PT Inti Pancar Dinamika ke PT Trisurya Lintas Investama.



Bahwa Achmad Subehan meminta 2 (dua) tandatangan untuk



gu



-



specimen dari 2 (dua) Direktur PT TRAM Tbk. dari 4 (empat) orang



-



Bahwa rekening PT TRAM Tbk yang dipakai untuk melakukan transfer



ub lik



adalah Rekening CIMB Niaga dan rekening tujuan adalah rekening PT



ah



A



Direktur hanya diperlukan 2 (dua) specimen tandatangan Direktur.



Inti Pancar Dinamika pada Bank CIMB Niaga, sedangkan nomor rekening tujuan PT Trisurya Lintas Investama



di Bank CIMB Niaga



am



saksi ketahui dari GANI BUSTAN. -



Bahwa tujuan dilakukannya 10 (sepuluh) kali transfer sesuai dokumen



ep



surat tersebut adalah terkait pembayaran pembangunan jalan hauling



ah k



yang menghubungkan dari PT. Adaro Group di Kalimantan Tengah ke jalan hauling PT. GBU di Kalimantan Timur yang menuju ke lahan



GBU.



Bahwa PT. TRAM mendapatan pinjaman sebesar 100 juta USD dari



A gu ng



-



In do ne si



R



Pelabuhan PT. Adaro Group yang berdekatan dengan Pelabuhan PT.



PT. Adaro Group untuk pembangunan jalan hauling, lalu PT. TRAM melakukan



transfer



dana



pembangunan



jalan



tersebut



melalui



perusahaan afiliasi PT Inti Pancar Dinamika yang selanjutnya PT Inti



Pancar Dinamika melakukan transfer kepada PT Trisurya Lintas Investama sesuai surat instruksi.



Bahwa maksud dan tujuan transfer saksi tidak mengetahui karena saksi



-



lik



tidak mengerti kontrak pembangunan jalan tersebut.



Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi secara langsung untuk melakukan transfer sejumlah dana dari Rekening PT TRAM Tbk



ub



m



ah



-



selain dari 10 (sepuluh) surat tersebut.



ka



-



Bahwa sepengetahuan saksi uang yang ditransfer sesuai 10 (sepuluh)



ep



dokumen surat yang ditandatangani oleh Terdakwa tersebut adalah



Bahwa terdapat perjanjian Pinjaman antara PT TRAM Tbk dengan



R



-



Adaro Capital Limited (Labuan, Malaysia) sesuai Perjanjian dalam



ng



M



bahasa inggris, yang mana pinjaman tersebut dengan tenor 4 (empat)



on



gu



tahun dengan bunga 12% per tahun.



es



ah



berasal dari Pinjaman kepada Adaro Capital Ltd. (Malaysia).



In d



A



Halaman 669 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 669



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa perjanjian tersebut dilakukan bulan Juli 2019, yang tandatangan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa dalam perjanjian tersebut PT TRAM Tbk meminjam dana senilai



-



ng



salah satu direksi.



USD 100 Juta kepada Adaro Capital Ltd dengan jaminan 100% saham milik PT. GBU.



gu



Bahwa Saksi memiliki Rekening Dana Nasabah di PT. Kiwoom



Sekuritas Gading Serpong melalui Bank BCA yang jenis, saham, dan



-



Bahwa Saksi tidak pernah melakukan transaksi saham tertentu atas perintah dari saksi Heru Hidayat atau pihak lain kecuali saksi pribadi.



-



ub lik



ah



A



jumlahnya adalah berdasarkan transaksi yang saksi lakukan sendiri.



Bahwa Alur penerimaan dan pengeluaran PT.GBU adalah pembeli (buyer) produk PT. GBU berupa batubara membayar ke Rekening USD



am



(US Dollar) CIMB Niaga Cabang Sentral Senayan atas nama PT. GBU lalu saksi mengkonversikan USD (US Dollar) tersebut ke Rekening IDR



ep



(Rupiah) CIMB Niaga Cabang Sentral Senayan atas nama PT. GBU



ah k



lalu dengan rekening IDR kami melakukan pembayaran misalnya Gaji, Supplier, Kontraktor, transfer operasional ke lokasi (site) di Kalimantan



In do ne si



R



Timur, dll. saksi juga menyetor sejumlah uang ke Rekening Penampung



untuk bunga yang lebih tinggi melalui Rekening CIMB Niaga Cabang



A gu ng



Sentral Senayan atas nama PT. GBU yang semua saksi tentukan sebagai Direktur Keuangan sesuai kondisi keuangan PT. GBU saat itu.



-



Bahwa Kontrak serta sistem pembayaran dengan buyer (pembeli) dibagi dua katagori penjualan yaitu eksport dan domestik.



-



Bahwa untuk penjualan eksport menggunakan sistem letter of credit (lc)



yang kami terima di Rekening USD (US Dollar) CIMB Niaga Cabang



-



Bahwa untuk penjualan domestik menggunakan sistem transfer melalui



ub



Rekening IDR (Rupiah) CIMB Niaga Cabang Sentral Senayan atas nama PT. GBU



contoh kontrak domestik yaitu Banpu Group dan



Anggun Makmur. -



Bahwa Saksi mengenal Joko Hartono Tirto karena pernah meminta



ep



ka



lik



kontrak Idemitsu, LG, Glencore, KCH dll.



m



ah



Sentral Senayan atas nama PT. GBU, contoh kontrak eksport yaitu



ah



proyeksi laporan keuangan PT. GBU kepada saksi di Kantor PT.



R



Maxima Investama di Lantai 27 Gedung Central Senayan II.



es on



gu



ng



M



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;



In d



A



Halaman 670 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 670



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



59. Wijaya Mulia di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



-



Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT. Ricobana Abadi sejak 2014



-



ng



berikut:



s/d sekarang dan Saksi adalah Komisaris PT. Mina Padi Investama sejak tahun 2005 s/d sekarang.



gu



Bahwa Pemilik PT. Ricobana Abadi adalah PT. SMRU, bergerak di bidang pertambangan.



Bahwa PT. Ricobana Abadi merupakan kontraktor batu bara yang



melakukan kerjasama sudah sejak lama dengan PT. Berau Coal dan sejak akhir tahun 2018 bekerjasama denga PT. Gunung Bara Utama. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa Holding dari PT. Ricobana Abadi adalah PT. Ricobana, dimana 99,9% komposisi sahamnya dimiliki oleh PT. SMR Utama Tbk dan



am



sisanya dimiliki oleh Komisaris yaitu saksi Erwin Budiman. -



Bahwa PT. SMR Utama Tbk merupakan anak perusahaan PT. Trada



ah k



-



ep



Alam Mineral milik Terdakwa.



Bahwa PT. Ricobana Abadi memiliki aset-aset milik yang sedang dalam proses leasing, diantaranya sebagai berikut: Unit Yang dijaminkan Leasing



Loan Type



Leasing Leasing Leasing



805-20000291 805-20000292 805-20001603



CATERPILLAR D8R2 DOZER RDZ30017 CATERPILLAR D9T DOZER RDZ40001 CATERPILLAR D9T DOZER RDZ40002 EXAVATOR CAT-330D2 REX30060



PT. Bank Central



Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing Leasing



1292001961-PK-004 1292001961-PK-005 1292001961-PK-006 1292001961-PK-007 1292001961-PK-008 1292001961-PK-009 1292001961-PK-010 1292001961-PK-011 1292001961-PK-012 1292001961-PK-013 1292001961-PK-014 1292001961-PK-015 1292001961-PK-017 1292001961-PK-018 1292001961-PK-019 1292001961-PK-020



ALL NEW NISSAN SERENA TYPE X HONDA HRV PRESTIGE PAJERO SPORT DAKKAR 4X2 AT HONDA HRV 1,5 MUGEN HONDA HRV 1.5 MUGEN HONDA HRV 1,5 MUGEN HONDA HRV 1,5 MUGEN TOYOTA INNOVA 20 A/T BMW X5 HONDA ALL NEW CRV TURBO HONDA CRV 1.5 TURBO PRESTIGE ALPHARD 25 G A/T TOYOTA RUSH 1.5 G A/T HONDA CRV 1.5 TURBO PRESTIGE TOYOTA INNOVA MOBIL OPERATION PRINCIPAL



PT. Mandiri Tunas Finance



Leasing



9431801348



Leasing



9431802943



Leasing



9431802944



CRANE TANDANO CAP 50 TON RCT40002 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40005 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40004 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40002 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40001 ARTICULATED DUMP TRUCK A406 RAT40003 D8R CATERPILLAR DOZER RDZ30018 KOMATSU EXCAVATOR PC400LCSE8 REX30058 COMPACTOR BOMAG BW211-40 RVC20004 FUEL TRUCK SCANIA P360CB-6X6



9431804777 9431804568



Leasing



9431804569



Leasing



9431803655



gu



es



9431802947



Leasing Leasing



ng



M



lik



ub



9431802946



R



Leasing



9431802945



on



ah



Leasing



ep



A gu ng ah ka



Leasing



In do ne si



805-20000290



Caterpilllar Finance



m



Agreement



R



Creditor



In d



A



Halaman 671 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 671



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Leasing



9431803657



Leasing



9431808311



Leasing



9431900843



Leasing



9431903461



Leasing Leasing



9431903955 9431908139



Astra Credit Company



Leasing



0110019200182329 2



COP NUR SAUDI



Surya Artha Nusantara Finance



Leasing



31805000531



KOMATSU EXCAVATOR PC400LCSE8 REX30057



Leasing



31805000549



Leasing



31810000625



KOMATSU BULLDOZER D85ESS-2 RDZ20047 KOMATSU EXCAVATOR PC400LCSE8 REX30059



Leasing



0036796



3 Pajero



Leasing



31805000549 PERJANJIAN POOL ADVISTA KE 1



MANITOU MLT-X845 RTH10004 EXCAVATOR CATERPILLAR 374 FL REX40018 EXCAVATOR CATERPILLAR 374 FL REX40019 D8R CATERPILLAR DOZER RDZ30019



ub lik



ep



Pool Advista Finance



DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30064



Leasing



14.30.18.00419



Leasing



14.30.18.00739



CATERPILLAR MOTOR GRADER 14M3 RGR40007 WATER PUMP MULTIFLO MF420EXHV RWP30001



006LA2019017



DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30052 DUMP TRUCK, KOMATSU HD465-7R RHT30019 DUMP TRUCK, KOMATSU HD465-7R RHT30028



Leasing



006LA2019023



DUMP TRUCK, KOMATSU 785-7 RHT40023 BULLDOZER, KOMATSU D155A-6 RDZ30012 EXCAVATOR, KOMATSU PC1250SP-8 REX40015



Komatsu Astra Finance



Leasing



192006086



DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30057 DUMP TRUCK, KOMATSU 465-7R RHT30054



Buana Finance



Leasing



8142011910015



DUMP TRUCK, KOMATSU HD465-7R RHT30032 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30066 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30067 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30068 KOMATSU HEAVY TRUCK HD 465-7R RHT30069 KOMATSU EXCAVATOR PC1250SP-8 REX40020 KOMATSU EXCAVATOR PC1250SP-8 REX40021



R



ah



ep



ka



2 PC DAN 4 HD465



on



gu



ng



M



lik



Leasing



ub



m



ah



BRI Finance



es



A gu ng



Chandra Sakti Utama



Perjanjian leasing Goh



R



Leasing



In do ne si



ng



R



9431803656



gu A ah am



20KL RFT20009 LUBE SERVICE TRUK SCANIA P360CB-6X6 20KL RLT20004 WATER TRUCK SCANIA P410CB-8X4 32KL RWT30005 CATERPILLAR MOTOR GRADER 14M3 RGR40008 DRILLING MACHINE D245S RDM20005 KOMATSU BULDOZZER D85ESS-2 RDZ20048 WATER TRUCK SCANIA RWT30006 KOMATSU BULDOZZER D85ESS-2 RDZ20049



Leasing



Dipo Star Finance



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



In d



A



Halaman 672 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 672



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Ricobana Abadi memperoleh penghasilan dari kontrak kerja



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan perusahaan-perusahaan seperti PT. Berau Coal dan PT.



-



ng



Gunung Bara Utama. Bahwa



penghasilan tersebut yang dijadikan biaya operasional,



pembayaran hutang-hutang leasing untuk pembelian alat-alat berat



gu



serta aset perusahaan.



-



Bahwa Saksi memiliki 3 (tiga) rekening efek yaitu di PT. Mina Padi



-



Bahwa Saksi tidak pernah meminjamkan identitas KTP milik saksi kepada Terdakwa maupun Joko Hartono Tirto.



-



ub lik



ah



A



Sekuritas, PT. Lautandhana Sekuritas dan PT. Artha Sekuritas.



Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan barang bukti nomor 63 yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum, ada ratusan transaksi yang



am



dilakukan atas nama saksi Wijaya Mulia kepada beberapa pihak yang diantaranya kepada atas nama saksi sendiri (Wijaya Mulia), PT. Topas



ep



International, PT. Topaz Investment, saksi Suprihatin Njoman dan lain-



ah k



lain. -



Bahwa Saksi pernah membeli saham TRAM di account PT. Mina Padi



In do ne si



-



R



Sekuritas memakai uang saksi.



Bahwa Saksi juga pernah meminjam uang dari teman saksi yang



A gu ng



bernama Bona Ventura sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke nomor rekening BCA



2113007150 milik saksi pada tahun 2018, dimana terhadap pinjaman tersebut tidak dibuatkan surat perjanjian.



-



Bahwa cara pengembaliannya adalah uang tersebut dibelikan saham yang dikendalikan oleh saksi.



Bahwa saat ini account milik saksi di PT. Artha Sekuritas diblokir



lik



sisanya lebih kurang 200.000 lot, termasuk ada repo saham TRAM sebanyak Rp1.000.000.000,00. -



Bahwa Saksi mengenal saksi Utomo Puspo Suharto yang merupakan



ub



m



ah



-



teman main golf, saksi pernah meminjam uang kepada saksi Utomo



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa sesuai dengan barang bukti



ep



ka



Puspo Suharto di tahun 2016 s/d 2017 maksimal Rp200.000.000,00.



ah



nomor 64 yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum, ada ratusan



Bahwa



Saksi



baru



mengetahui



adanya



transaksi



tersebut



di



on



Bahwa Saksi tidak pernah bekerja di PT. Gunung Bara Utama.



gu



-



ng



M



persidangan karena bukan saksi yang mengelola rekening tersebut.



es



-



R



transaksi dari saksi Suprihatin Njoman kepada saksi.



In d



A



Halaman 673 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 673



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlihatkan oleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Penuntut Umum berupa Akta Nomor 23 tanggal 30 Oktober 2009



ng



tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Gunung Bara Utama, ada nama saksi sebagai pengurus di PT. Gunung Bara Utama. Saksi baru melihat dokumen tersebut di persidangan.



Bahwa Saksi membenarkan barang bukti nomor 82 yang diperlihatkan



gu



-



oleh Penuntut Umum berupa Perjanjian Jual Beli Saham antara PT.



A



Lautan Rizky Abadi (selaku penjual) dengan PT. TRADA Alam Minera Tbk (selaku pembeli) tanggal 4 Desember 2017, yang isinya pihak



ub lik



ah



penjual akan menjual keseluruhan saham SMRU (6.262.578.065



lembar saham perseroan) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Trada Alam Mineral yaitu saksi Soebianto Hidayat dan Direktur PT.



am



Lautan Rizky Abadi yaitu Wijaya Mulia (saksi sendiri). -



Bahwa Saksi tidak mengetahui substansi dari surat tersebut karena



ep



surat tersebut maupun surat-surat lainnya atas nama PT. Lautan Rizky



ah k



Abadi sudah ada di atas meja untuk saksi tandatangani tanpa dibaca terlebih dahulu dan nama saksi hanya dipakai untuk menjadi Direktur



In do ne si



-



R



PT. Lautan Rizky Abadi.



Bahwa atas transaksi jual beli saham tersebut, saksi tidak pernah



A gu ng



menerima uang pembayarannya.



-



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum bahwa saksi merupakan Dewan Komisaris PT. SMRU dan saksi pernah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham PT. SMRU.



-



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum bahwa saksi merupakan Dewan Komisaris PT. Troposfir Pancar



-



lik



Dewan Komisaris di PT. Delta Samudra.



Bahwa pada tahun 2017 saksi pernah melakukan penjualan 1 (satu) unit mobil Porsche jenis 911 Cabriolet tahun 2013 Nopol B-911-CAB



ub



m



ah



Sejati, selaku Dewan Direksi PT. Troposfir Mega Raya dan selaku



warna putih kepada Joko Hartono Tirto, kesepakatan harga adalah



ka



Rp2.800.000.000,00. Waktu itu pembayarannya oleh Joko Hartono



ep



Tirto adalah Rp2.050.000.000,00 ke rekening BCA Nomor Rekening



ah



2113007150 dan Rp750.000.000,00 ke saksi Alwi Halim (dari PT.



R



Lautandhana Sekuritas) karena modal usaha jual beli mobil tersebut



es on



gu



ng



M



berasal dari patungan saksi dengan saksi Alwi Halim.



In d



A



Halaman 674 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 674



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Mobil Porsche yang dijual kepada Joko Hartono Tirto tersebut



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menggunakan nama PT. Armada Bara Utama, dikarenakan untuk saksi



-



ng



menghindari pajak progresif.



Bahwa Saksi juga pernah menjual mobil Mercedes S-400 kepada saksi Alwi Halim, dimana sebelumnya modal pembelian mobil tersebut



gu



merupakan patungan saksi dengan Alwi Halim.



-



Bahwa ketika di penyidikan saksi pernah diperlihatkan oleh Penyidik



A



beberapa kali transaksi atas rekening milik saksi dengan rekening milik



saksi Utomo Puspo Suharto. Saksi hanya mengetahui rekening BCA



ub lik



ah



dengan Norek 2113007150, dimana saksi pernah mendapatkan transfer sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah)



untuk penjualan mobil Porsche kepada Joko Hartono Tirto yang



am



pembayarannya dilakukan oleh Joko Hartono Tirto melalui rekening Utomo Puspo Suharto.



Terhadap transaksi rekening yang lainnnya saksi tidak mengetahuinya,



ep



-



ah k



karena rekening tidak dikendalikan oleh saksi;



In do ne si



R



Tanggapan Terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi



60. Nie Swe Hoa di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



A gu ng



berikut: -



Bahwa Saksi adalah mantan Direktur Strategisc Investment PT. Inertia Utama.



-



Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik, atas keterangan tersebut dimuat dalam BAP yang saksi paraf setiap lembarnya, tanda tangan dan memberikan keterangan tanpa tekanan



Bahwa PT. Inertia Utama yang merupakan holding perusahaan farmasi.



-



Bahwa Saksi kenal dengan Patrick dari Universal Broker Indonesia



lik



-



Sekuritas.



ub



-



Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Terdakwa dengan Patrick.



-



Bahwa KTP milik saksi pernah dipinjam oleh orang yang saksi tidak



-



Terdakwa untuk pembukaan



Bahwa sekitar awal tahun 2014 Patrick (Universal Broker Indonesia



R



ah



rekening di sekuritas.



ep



ingat namun berasal dari kantor milik



Sekuritas) menawarkan kepada saksi untuk menempatkan dana milik



ng



M



PT. Inertia Utama/Dexa Group dalam bentuk repo saham yaitu membeli



on



gu



saham perusahaan publik untuk jangka waktu tertentu dengan syarat



es



ka



m



ah



ataupun paksaan, seluruh keterangan yang saksi berikan benar;



In d



A



Halaman 675 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 675



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penjualnya akan membeli kembali di harga tertentu dan ada return yang lebih tinggi dari pada bunga deposito. Saat itu yang ditawarkan adalah



-



ng



repo saham TRAM milik Terdakwa.



Bahwa Saksi bersama Patrick ke Sentral Senayan Lantai 27 menemui Terdakwa untuk mencari informasi sebesar apa perusahaannya serta



gu



bergerak di bidang apa.



-



Bahwa saat pertemuan tersebut saksi sempat menanyakan akan



Terdakwa bahwa ia punya usaha batubara dan bangun jalan sehingga akhirnya dilakukan penempatan dana repo secara bertahap. -



ub lik



ah



A



digunakan untuk apa saja dana repo tersebut dan dijawab oleh



Bahwa mekanisme repo saham yang saksi lakukan adalah dengan membeli repo saham TRAM dan IIKP yang dana pembeliannya dikirim



am



ke PT. Topaz Investment milik Terdakwa. -



Bahwa sebelumnya PT. Inertia Utama dan PT. Dexa Medica membuka



ep



akun di Universal Broker Indonesia Sekuritas dan Rekening Dana



ah k



Nasabahnya. -



Bahwa pada awalnya repo saham di pertengahan tahun 2014 tersebut



In do ne si



R



berjalan lancar, namun pada saat jatuh tempo di akhir tahun 2014 tidak



dibeli kembali atau macet sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan



A gu ng



puluh miliar rupiah).



-



Bahwa pada akhir tahun 2015, Terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa bisnisnya sedang susah dan menyampaikan bahwa dia butuh modal untuk memutar bisnisnya agar uang saksi kembali.



-



Bahwa Saat itu saksi sempat bertanya kepada Terdakwa “kenapa tidak



saham TRAM saja yang repo lagi untuk mendapatkan uang?” dan dijawab “tidak bisa, karena tidak laku”. Terdakwa menyampaikan ia



lik



ah



harus menjual repo lagi tapi produknya adalah saham perusahaan publik yang likuid namun valuasinya masih rendah, dengan cara



ub



m



meminta saksi membuka rekening saham di sekuritas kemudian menyerahkan account dan passwordnya kepada Terdakwa untuk



-



Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa yang meminta



ep



ka



mengoperasionalkan rekening efek tersebut.



ah



suntikan dana Rp300 Miliar, saksi kemudian menyampaikannya kepada



pendanaan secara bertahap dimulai pada tahun 2016 melalui Rekening



ng



M



Dana Nasabah atas nama PT. Inertia Utama Di Jasa Utama Capital,



on



gu



Panin Securitas dan CIMB Securitas.



es



R



owner Dexa Group (Group perusahaan saksi) yang setuju memberikan



In d



A



Halaman 676 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 676



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Selain itu juga melalui Rekening Dana Nasabah atas nama PT.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Dexa Medica di BNI Securitas, Panin Securitas dan CIMB Securitas



-



ng



sebagaimana perintah Terdakwa melalui saksi Maody Mangkey.



Bahwa sampai dengan saat saksi keluar dari Dexa Group pada akhir tahun 2016, total dana yang masuk ke Rekening Dana Nasabah atas



gu



nama PT. Inertia Utama dan atas nama PT. Dexa Medica adalah lebih kurang Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang ID



Terdakwa melalui saksi Maody Mangkey.



Bahwa Saksi menyerahkan password untuk transaksi kepada saksi



ub lik



-



ah



A



Rekening Efek dan Password untuk transaksi saham dioperasikan oleh



Maody Mangkey via email dan kemudian ID Rekening Efek dan Password tersebut digunakan oleh Terdakwa sejak baru dibuka pada



am



awal 2016. -



Bahwa oleh karena hutang tersebut sudah dilunasi dan seluruh saham



ep



repo sebagaimana perjanjian awal telah habis dijual, maka saksi



ah k



kemudian mengganti password tersebut pada awal Desember 2016. -



Bahwa Saksi pertama kali bertemu dengan saksi Maody Mangkey pada



In do ne si



R



akhir tahun 2015 di Apartemen milik Terdakwa, ketika Terdakwa meminta agar diberikan suntikan dana sebesar Rp300 Miliar.



Bahwa alasan menyerahkan password untuk transaksi kepada saksi



A gu ng



-



Maody Mangkey sebagaimana permintaan Terdakwa adalah karena Dexa Group (PT. Inertia Utama dan PT. Dexa Medica) tidak memiliki pengalaman bermain saham dan tujuannya adalah agar Terdakwa bisa melakukan repo saham sebagaimana perjanjian awal.



-



Bahwa suntikan dana sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar



rupiah) tersebut kemudian digunakan untuk membeli saham-saham



lik



ah



yang valuasinya masih rendah seperti BJTM (Bank Jatim), SMBR, PPRO, BJBR (Bank Jawa Barat), ELSA (anak perusahaan Pertamina),



ub



m



ERAA dll yang nantinya akan diusahakan agar harganya naik, baru kemudian dijual ke pihak lain dan hasil penjualannya (capital gain)



-



Bahwa



Saksi



tidak



mengetahui



ep



ka



untuk membayar kembali investasi Dexa Group.



bagaimana



cara



Terdakwa



ah



mengusahakan agar saham yang dibeli itu harganya naik dan dijanjikan



Bahwa Saham gorengan yaitu saham yang jika dilihat dari laporan



on



gu



ng



M



keuangan perusahaanya tidak mencerminkan harga saham itu sendiri.



es



-



R



oleh Terdakwa bukan saham gorengan.



In d



A



Halaman 677 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 677



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Secara rutin setiap sore saksi mendapatkan Trade Confirmation



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(TC) yang dikirimkan oleh sekuritas yang berisi jumlah saham dan



-



ng



harga saham yang dibeli dan dijual.



Bahwa Seluruh kewajiban di pertengahan tahun 2017 sudah selesai.



Bahwa account dan password untuk rekening efek milik PT. Inertia



gu



Utama dan PT. Dexa Medica dioperasikan oleh Terdakwa melalui saksi Maody Mangkey untuk melakukan penjualan seluruh saham yang ada



Nasabah PT. Inertia Utama dan PT. Dexa Medica. -



Bahwa Saksi mempunyai rekening pribadi di HSBC namun saksi tidak ingat nomor rekeningnya.



-



ub lik



ah



A



direkening efek tersebut dan uangnya masuk ke Rekening Dana



Bahwa Saksi tidak pernah menerima transfer di rekening milik saksi



am



atas nama Nie Swe Hoa dari Tommy Iskandar Wijaya, Utomo Puspo Suharto dan Suprihatin Njoman serta saksi tidak mengenal nama-nama



ah k



-



ep



tersebut.



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa penjualan saham milik saksi secara pribadi dengan Terdakwa pada akhir Oktober 2019, dimana hasil selisih



In do ne si



R



bantuan



penjualan tersebut ditransfer oleh Terdakwa ke rekening HSBC milik



A gu ng



saksi sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).



-



Bahwa di pertengahan tahun 2016 saksi diberitahu oleh



Terdakwa



yang akan menjual repo ke pihak luar adalah PT. Dexa Indo Pratama,



PT. Dexindo Jasa Multiartha dan PT. Dexindo Multiartha Mulia yang merupakan perusahaan baru.



-



Bahwa Saksi tidak tahu dan tidak pernah mendengar PT. Dexa



Bahwa Saksi memiliki account sendiri untuk transaksi jual beli saham



lik



-



secara pribadi yaitu account nomor IDD250772189577.



Bahwa saham pribadi milik saksi yang dibeli dari hasil kerja selama 30



ub



-



m



ah



Anugrah Investama.



(tiga puluh) tahun termasuk transaksi pada Oktober 2019 sebagaimana



Kejaksaan Agung.



ah



-



ep



ka



yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum ikut disita oleh Penyidik



Bahwa Saksi tidak tahu apakah nama saksi pernah digunakan oleh



Bahwa Saksi membenarkan barang bukti berupa transaksi penjualan



ng



M



saham milik saksi secara pribadi dengan bantuan Terdakwa pada akhir



on



gu



Oktober 2019.



es



-



R



Heru Hidayat, namun fotokopi identitas saksi ada pada Terdakwa.



In d



A



Halaman 678 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 678



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.



-



ng



61. Sujanto dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa Saksi adalah Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK. Bahwa Saksi kenal Hary Prasetyo



gu



-



saat masih di PT. Lautan Dana



Management sebg Direktur Investasi.



Bahwa Saksi mengetahui Joko Hartono Tirto saat datang ke kantor



bersama saksi Ery Firmansyah utk menanyakan perihal peraturanperaturan OJK khususnya investasi Reksa Dana dalam satu portofolio



ub lik



ah



A



-



efek Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana Syariah. -



Bahwa Ery Firmansyah adalah mantan Dirut PT. BEI. Saksi



am



diperkenalkan kepada Joko Hartono Tirto oleh saksi Ery Firmansyah. -



Bahwa Peraturan OJK yg ditanya Joko Hartono Tirto adalah POJK No



ah k



Joko



ep



23 tahun 2016 (10%) dan POJK No. 19 tahun 2015 (20%), selain itu Hartono



Tirto



mempertanyakan



kemungkinan



adanya



penyesuaian komposisi saham di Pasal 7 dan Pasal 8. Bahwa Joko Hartono Tirto saat itu mengatakan kepada Saksi ingin



In do ne si



R



-



membantu BUMN, juga mempertanyakan peraturan peraturan tersebut



A gu ng



terkait apa;



-



Bahwa ada monitoring dari OJK kepada 11 MI yang melakukan



pelanggaran2 komposisi saham antara lain : GAP Capital, Dana



Wibawa, Corvine, MNC, Pinnacle, Pool Advista, Prospera, Sinarmas, Syailendara Capital dan TFI;



-



Bahwa OJK mengundang Menager Invesati



hadir



yang beda-beda. Dari 11 MI,



lik



sebanyak 3 MI sudah melakukan perbaikan (Prospera, Sinarmas, dan Gap Capital), sisanya saat itu belum melakukan perbaikan. -



Bahwa OJK berwenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap 8 MI yang



ub



m



ah



melakukan klarifikasi dengan tanggal



terrsebut untuk



tdk melakukan perbaikan, OJK melakukan monitoring kembali dan



ka



masih ada 5 Menager Invesatsi yang belum menyesuaikan komposisi



ep



saham. Tindakan dari OJK terhadap 5 Menager Investasi



tersebut



ah



adalah memberikan jangka waktu penyesuaian kembali. Jangka waktu



Bahwa Saham yg hrs disesuaikan komposisi portofolionya oleh MI



ng



M



-



on



gu



adalah saham IIKP, SMBR, POOL;



es



waktunya;



R



perbaikan yg diberikan sesuai peraturan memang tidak ada batas



In d



A



Halaman 679 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 679



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa OJK menyurati 6 Menager Investasi yg tidak melaksanakan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penyesuaian komposisi portofolio efek, OJK melakukan pemeriksaan



ng



dan monitoring kembali dan dari monitoring pada 25 agustus 2017 ada



Menager Investasi yg menempatkan invesatasi pada saham yang melebihi komposisi;



Bahwa berdasarkan monitoring OJK pada MI2, kelebihan komposisi



gu



-



porotfolio efek adalah ada yang karena factor market dan ada yg krn



10% spt sampai 25, 30 atau 40 bisa terjadi karena faktro kesengajaan; -



Bahwa sanksi dikenakan oleh direktorat saksi spt tdk boleh buat



ub lik



ah



A



factor kesengaja jika dilihat dari komposisinya yang nilainya di atas dari



prosduk baru atau tdk blh menambah unit penyertaan baru; -



Bahwa 6 Menager Investasi melakukan perbaikan dan tinggal 1 yg



am



belum yaitu Millennium Capital Management yg kemudian Reksa Dana nya diminta utk dibubarkan;



Bahwa dari hasil monitoring saksi dan tim, ada 1 MI yakni Millennium



ep



-



ah k



Capital Management yang nyatakan ada arahan dari nasabah untuk transaksi investasi saham;



Bahwa sebelum Joko Hartono Tirto datang ke kantor saksi, saksi Ery



In do ne si



R



-



Firmansyah menelpon saksi dan disampaikan ingin berdiskusi terkait



A gu ng



peraturan OJK, Eri Firmansyah dan Joko Hartono Tirto datang ke



kantor saksi sebanyak 1 kali dan saat datang tersebut sudah ada saksi PUJO;



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui apa kepentingan Joko Hartono Tirto mengurusi 11 Menager Investasi,



yang disampaikan Joko Hartono



Tirto itu bukan permintaan untuk tunda atau memperpanjang proses



-



lik



saham;



Bahwa prosedur pengawasan adalah setelah dari DPIV dibawa ke DPKM dan dari 11 kasus Menager Investasi hanya 1 yakni millennium;



ka



-



yg dibawa ke DPKM



ub



m



ah



putusan dari OJK, namun hanya meminta penyesuioian komposisi



Bahwa jika ada temuan, pemeriksaannya dibawa ke DPKM, tapi bisa



ep



dilakukan pembinaan dulu sebelum dibawa ke DPKM, Saksi melakukan



ah



monitoring pada 3 Oktober 2016, namun 1 yang dibawa DPKM, yakni



es on



gu



ng



M



rebalancing;



R



millennium, terkait yg 10 MI saksi lupa kapan mereka lakukan



In d



A



Halaman 680 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 680



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Joko Hartono Tirto dan Erry datang setelah sebelumnya saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memberikan undangan kepada 11 Menager Investasi, terhadap



-



ng



Millenium disuspend pada tahun 2018.



Bahwa temuan PT. Millenium Capital terdapat arahan nasabah dalam



mengambil keputusan investasi pada produk reksadana, sehingga MI



gu



tidak independen. Hasil ini dilaporkan ke bagian pengawas pasar modal. Nasabahnya adalah PT. AJS dan saksi tidak mengetahui apakah ada



-



Bahwa Saksi mengatakan Manager Investasi tidak independen karena



dalam melakukan pengelolaan harusnya dilakukan oleh MI sendiri,



ub lik



ah



A



intervensi dari pihak lain.



faktanya hasil klarifikasi saksi dengan millennium di mana pihak millennium mengatakan pada saksi bahwa ada arahan dari PT. AJS.



am



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



ep



62. Teddy Tjokrosaputro di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



ah k



sebagai berikut:



- Bahwa Benny Tjokrosaputro adalah kakak kandung saksi;



In do ne si



R



- Bahwa MTN PT. Hanson Internasional, Tbk diterbitkan pada sekitar tahun 2015-2016, yang mana saat itu salah satu pengurus dan



A gu ng



pemegang saham PT. Hanson Interansional, Tbk salah satunya adalah Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan adanya penjualan saham PT. Hanson Internasional, Tbk kepada PT. Asuransi Jiwasraya karena saksi bukan pengurus ataupun pemegang saham PT. Hanson Internasional, Tbk.



seingat



saksi



sekitar



antara



tahun



lik



Hanson Internasional, Tbk dengan nama kode saham MYRX, namun 2016-2017



saksi



Benny



Tjokrosaputro pernah meminjam identitas saksi berupa KTP melalui



ub



m



ah



- Bahwa saksi tidak pernah membeli ataupun menjual saham PT.



salah satu staffnya dan saat itu saksi tidak maksud dan tujuan



ka



peminjaman KTP saksi tersebut.



ep



- Bahwa saksi mempunyai akun sekuritas di PT. Minna Padi Investama



ah



Sekuritas, Tbk atas nama Teddy Tjokrosaputro;



transaksi saham yang jumlah sangat kecil yaitu saham Alam Sutera



ng



M



senilai Rp.200.000,- untuk mengantisipasi penutupan akun dikarenakan



on



gu



tidak adanya transaksi yang terjadi.



es



R



- Bahwa akun sekuritas tersebut pernah sekali saksi pergunakan untuk



In d



A



Halaman 681 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 681



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa terakhir pada sekitar bulan Oktober 2019 saksi pergunakan



akun tersebut untuk transaksi saham milik saksi di PT. Rimo



ng



Internasional Lestari, Tbk secara bertahap sebanayak 200.000.000



lembar saham dengan harga rata-rata Rp.105,- yang nilai penjualan seluruhnya sebesar + Rp. 21 milyar.



gu



- Bahwa selain itu akun saksi tersebut tidak dipergunkaan untuk melakukan transaksi saham yang lainnya.



pada PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk adalah berdasarkan Akta Permodalan dan Pemegang Pemegang Saham PT. Hokindo Propeti



ub lik



ah



A



- Bahwa awal mulanya kerjasama saksi dengan Benny Tjokrosaputro



Investama No. 5 Tanggal 28 oktober 2016 yang terdiri dari saksi, Benny Tjokrosaputro, saksi Anne Patricia Sutanto, Ludijanto Setijo



am



berkeinginan untuk menjadi sebagai perusahan terbuka (Tbk), namun adanya ketentuan dari BEI membatasi keinginan tersebut, sehingga



ep



saat itu sekitar tahun 2017 diambil pilihan dengan menggunakan PT.



ah k



Rimo Internasional Lestari, Tbk yang saat itu dalam kondisi tidak sehat dengan cara melakukan right issue senilai Rp4,1 trilun untuk



In do ne si



R



mengakuisisi PT. Hokindo Properti Investama dengan cara dengan



penyertaan modal selain bukan uang (inbreng) senilai Rp4,1 triliun dari



A gu ng



komposisi saham yang dimiliki PT. Hokindo Properti Investama, dalam



hal ini tidak ada penyetoran modal berupa uang kepada PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, sehingga komposisi pemegang saham



menjadi sebagai berikut Benny Tjokrosaputro, saksi, dan masyarakat. Sehingga PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk menjadi entitas terakhir



(holding) dari PT. Hokindo Propeti Investama dan entitas anak-anak



lik



Regency Karunia, PT. Matahari Pontianak Mall, PT. Gema Inti Perkasa, PT. Bravo Target Selaras, PT. Trikartika, PT. Nusa Makmur Cipta Sentosa, PT. Samudera Indonesia, PT. Banualand Sejahtera, PT.



ub



m



ah



perusahan, yaitu antara lain : PT. Batu Kuda Propertindo, PT. Duta



Andalan Teknokorindo;



ka



- Bahwa sebelum PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk melakukan right



ep



issue, kegiatan usahanya perdagangan dan retail yang lebih dikenal



ah



dengan Rimo Departemen Store, setelah beralih menjadi perusahaan



kegiatan usahanya melalui salah satu anak usahanya yaitu PT. Duta



ng



M



Regency Karunia dengan melakukan Kerjasama Sama Operasi



on



gu



bersama PT. Metropoltian Kuningan Property milik saksi Tan Kian



es



R



yang bergerak dibidang property (real estate) dan langsung melakukan



In d



A



Halaman 682 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 682



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk pembangunan Apartemen South Hill yang mana PT. Duta



Regency Karunia menyediakan lahan seluas + 12.428 M2 sedangkan Metropolitan



Kuningan



Property



sebagai



ng



PT.



pembangunan gedung dan pemasaran/penjualan.



penanggungjawab



- Bahwa pada sekitar tahun 2012 s.d tahun 2014, .Benny Tjokrosaputro



gu



selaku pemilik PT. Duta Regency Karunia melakukan pembebasan lahan/tanah milik masyarakat yang terletak di Jalan Denpasar Kuningan



Rp. 300.000.000.000,- (tigaratus milyar rupiah) yang kemudian menjadi aset PT. Duta Regency Karunia yang mana sebelumnya telah ada pembicaraan



ub lik



ah



A



Jakarta Selatan yang merupakan lokasi Apartemen South Hill senilai +



awal



dengan



saksi



Tan



Kian



untuk



kerjasama



pembanguan apartemen yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibuat



am



Kerjasama Operasi dengan nama KSO DRK Metroplitan sesuai dengan akta Perjanjian KSO No. 2 tanggal 15 Januari 2015.



ep



- Bahwa saksi menjabat Direktur Utama PT. Duta Regency Karunia pada



ah k



bulan Oktober 2014, sedangkan pembebasan lahan sudah mulai dilakukan sejak tahun 2011 oleh Benny Tjokrosaputro sampai dengan dengan



menggunakan



dana/uang



milik



Benny



In do ne si



2014



R



tahun



Tjokrosaputro yang kemudian dicatatkan sebagai aset PT. Duta



A gu ng



Regency untuk penyertaan modal Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Benny Tjokrosaputro mendapatkan dana sebesar + Rp.300.000.000.000,-.



- Bahwa Benny Tjokrosaputro memiliki 3 (tiga) unit mobil, yaitu 1 (satu) unit mobil merek Range Rover warna hitam, 1 (satu) unit mobil merek



Toyota Alphard warna putih, dan 1 (satu) unit mobil merek Audi warna



lik



- Bahwa saksi tidak tahu kapan Benny Tjokrosaputro membeli 3 (tiga) unit mobil tersebut dan saksi tidak tahu dimana keberadaan 3 (tiga) unit mobil milik Benny Tjokrosaputro;



ub



m



ah



putih.



- Bahwa namun, saat saksi berada di kantor PT. Duta Regency Karunia



ka



datang supir Benny Tjokrosaputro mengantarkan kunci 3 (tiga) unit



ep



mobil untuk ditipkan kepada saksi, esok harinya kunci 3 (tiga) unit mobil



ah



tersebut saksi serahkan kembali kepada isteri Benny Tjokrosaputro dan



R



setelah itu saksi serahkan kunci-kunci mobul tersebut kepada



es on



gu



ng



M



Kejaksaan Agung;



In d



A



Halaman 683 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 683



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



unit



mobil



R



- Bahwa saksi tidak tahu maksud dan tujuan diserahkan kunci 3 (tiga) tersebut,



karena



saksi



tidak



pernah



diberitahukan



ng



sebelumnya oleh pemilik mobil ataupun isteri Benny Tjokrosaputro; - Bahwa mobil disegel kejaksaan Januari 2020. - Bahwa



dasar



gu



Metropolitan



dari



dibentuknya



Kuningan



Properti



KSO



Duta



adalah



Regency



Perjanjian



Karunia



Kerjasama



berdasarkan Akta Notaris Nomor : 2 tanggal 15 Januari 2015.



Kuningan Properti adalah dari saksi Tan Kian dengan Benny



Tjokrosaputro yang melakukan pembicaraan-pembicaraan, setelah



ub lik



ah



A



- Bahwa ide pembentukan KSO Duta Regency Karunia Metropolitan



mereka sepakat Benny Tjokrosaputro menyiapkan lahan melalui PT Duta Regency Karunia dan saksi Tan Kian melalui PT Metropolitan



am



Kuningan



Properti



yang



memasarkan;



berkewajiban



untuk



membangun



dan



ep



- Bahwa Benny Tjokrosaputro meminta saksi bersama dengan saksi



ah k



Franky Tjokrosaputro untuk terlibat dalam KSO yang dibentuk oleh Benny Tjokrosaputro dan saksi Tan Kian karena posisi saksi sebagai



In do ne si



R



Direktur PT. Duta Regency Karunia, sehingga saksi diminta untuk jadi pengurus KSO tersebut.



A gu ng



- Bahwa setelah sudah memulai pembangunan, baru saksi bertemu dengan saksi Tan Kian, beserta Nicholas Tan dan saksi Jason Tan;



- Bahwa pihak-pihak dalam KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti adalah PT. Duta Regency Karunia dan PT. Metropolitan Kuningan Properti;



- Bahwa pihak pihak yang ditunjuk sebagai perwakilan dalam KSO Duta



lik



selaku Ketua yang mewakili Metropolitan Kuningan Properti, saksi Franky Tjokrosaputro selaku Wakil Ketua yang mewakili Duta Regency Karunia, saksi Jason Tan selaku Anggota yang mewakili Metropolitan



ub



m



ah



Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti adalah saksi Tan Kian



Kuningan Properti, saksi sendiri selaku anggota yang mewakili Duta



ka



Regency Karunia;



ep



- Bahwa PT. Duta Regency Karunia sudah ada sejak Tahun 2002 tetapi



ah



saat itu masih milik orang lain, baru di tanggal 7 Mei 2014, ada



dari pemilik saham semula PT. Permata Lokapala menjual sebanyak



ng



M



999.990.000 lembar saham kepada Benny Tjokrosaputro dan Yudi



on



gu



Darmawan menjual 10.000 lembar saham kepada saksi dan pada



es



R



perjanjian jual beli saham bawah tangan PT. Duta Regency Karunia



In d



A



Halaman 684 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 684



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal yang sama dibuatkan Akta Notaris perubahan Struktur Kepengurusan



dan



Pemegang



saham



yaitu



Direktur



Benny



ng



Tjokrosaputro dan Komisaris adalah saksi. Pada tanggal 11 November 2014 terjadi pengalihan kepemilikan saham dan peningkatan modal



dasar perusahaan yaitu saham milik Benny Tjokrosaputro sejumlah



gu



999.990.000 dijual kepada PT. Hokindo Meditama (inbreng);



- Bahwa hubungan PT. Duta Regency Karunia dengan PT. Hokindo



usaha dari PT. Hokindo Properti Investama;



- Bahwa hubungan PT. Duta Regency Karunia dengan PT. Rimo



ub lik



ah



A



Properti Investama adalah PT. Duta Regency Karunia merupakan anak



Internasional Lestari, Tbk adalah PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk merupakan holding dari PT. Hokindo Properti Investama,= dan PT.



am



Duta Regency Karunia merupakan anak usaha dari PT. Hokindo Properti Investama sehingga PT. Duta Regency Karunia merupakan



ep



cucu usaha dari PT. Rimo Internasional Lestari Tbk.



ah k



- Bahwa PT. Duta Regency Karunia tidak memiliki hubungan usaha baik sebagai anak perusahaan maupun cucu usaha dengan PT. Hanson



In do ne si



R



Internasional, Tbk.



- Bahwa PT. Duta Regency Karunia memiliki rekening perusahaan di



A gu ng



Bank BCA Cabang WTC – Sudirman dengan nomor rekening 545-5008988 dan yang memiliki Speciment tandatangan adalah saksi bersamasama dengan saksi Franky Tjokrosaputro dan Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa saksi adalah Direktur Utama PT. Hokindo Properti Investama dan setelah Maret 2017, saham PT. Hokindo Properti Investama dimiliki



oleh PT. Rimo Internasional Lestari Tbk dan saksi, Benny Tjokrosaputro,



lik



Internasional Lestari dengan komposisi kepemilikan saham sama. Setelah itu terjadi beberapa kali perubahan komposisi kepemilikan saham;



ub



m



ah



saksi Anne Sutanto dan Ludiyanto menjadi pemegang saham PT. Rimo



- Bahwa saat ini komposisinya adalah saksi sebesar 5,6%, Benny



- Bahwa



terkait



dengan



kepemilikan



ep



ka



Tjokrosaputro sebesar 2%, sisanya sekitar 92% adalah milik _tatut. saham



RIMO



oleh



Benny



ah



Tjokrosaputro yang pada bulan Maret 2017 sebanyak 85% tetapi



saham tersebut dijual _tatute juga ada yang di repo tetapi saksi tidak



ng



M



mengetahui secara detail berapa saham yang dijual serta kepada siapa



on



gu



saja dan berapa saham yang di repo serta kepada siapa saja.



es



R



kemudian saat ini menjadi sekitar 2%, sepengetahuan saksi sebagian



In d



A



Halaman 685 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 685



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa lingkup kerjasama KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti adalah PT. Duta Regency Karunia menyediakan



ng



atau menginvestasikan tanah seluas kurang lebih 12.428 M2 yang



beralamat di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta dari tanah yang telah dikuasai PT. Duta



gu



Regency Karunia seluas 16.362 M2. PT. Metropolitan Kuningan



Properti akan melakukan Supervisi termasuk membiayai pembangunan



sampai dengan selesai beserta seluruh sarana dan prasarana yang



diperlukan dan juga melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan unit



ub lik



ah



A



Apartement South Hills terhadap pembangunan Apartemen South Hills



satuan rumah susun yang ada didalam gedung tersebut. - Bahwa dari hasil penjualan dipotong biaya pembangunan/konstruksi,



am



selanjutnya dipotong pajak, kewajiban pengembalian biaya lahan, sisanya jika masih ada keuantungan baru dibagi 70% untuk PT. Duta



ep



Regency Karunia dan 30% PT. Metropolitan Kuningan Properti;



ah k



- Bahwa pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Apartement South Hills adalah PT. Duta Reghency Karunia, dimana lahan awalnya



In do ne si



R



dibebaskan oleh Benny Tjokrosaputro sekitar tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 dan saat itu bukti kepemilikan tanah masih berupa



A gu ng



Surat Pelepasan Hak dari masing-masing pemilik tanah yang dibebaskan. Setelah terkumpul semua, PT Duta Regency mengajukan



pembuatan sertifikat induk dan sekitar awal tahun 2015 baru dibuatkan Sertifikat HGB atas nama PT. Duta Regency Karunia;



- Bahwa setelah KSO terbentuk, PT. Duta Regency Karunia tidak melakukan penyertaan modal lagi ke dalam KSO tersebut karena untuk



lik



Tan Kian dan nantinya akan dihitung termasuk kedalam biaya pembangunan apartement tersebut, sedangkan PT. Duta Regency Karunia hanya mendapatkan update informasi saja baik terkait dengan



ub



m



ah



seluruh biaya pembangunan dan penjualan diserahkan kepada saksi



pembangunan maupun terkait dengan keuangan KSO South Hills;



ka



- Bahwa KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti



ep



memiliki rekening tabungan Giro di Bank BCA, sedangkan rekening



ah



_tatu di Bank BCA KCP Sahid Sudirman Residence _tatute, dengan



- Bahwa untuk _tatute_ tandatangan adalah saksi dan saksi Franky



ng



M



Tjokrosaputro dari PT. Duta Regency Karunia dan saksi Tan Kian atau



on



gu



anaknya Nicholas Tan dari pihak PT. Metropolitan Kuningan Properti;



es



R



Nomor rekening 5265-32-2929.



In d



A



Halaman 686 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 686



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Benny Tjokrosaputro tidak masuk dalam kepengurusan KSO



Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, PT. Duta



ng



Regency Karunia, PT. Hokindo Properti Investama maupun PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk



tetapi karena Benny Tjokrosaputro



merupakan ultimate shareholder dari PT Rimo Internasional Lestari Tbk



gu



yang merupakan induk dari semuanya, serta yang punya kesepakatan dengan saksi Tan Kian adalah Benny Tjokrosaputro maka saksi tidak



specimen pada cek-cek atas nama perusahaan-perusahaan tersebut termasuk KSO untuk pencairan uang dari Bank.



ub lik



ah



A



pernah keberatan Benny Tjokrosaputro juga ikut menandatangani



- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya rekening Deposito atas nama KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, di Bank



am



Bank BTPN dan Bank Mayapada, dan Bank J trust/Bank Mutiara. Yang saksi tahu hanya rekening KSO di Bank BCA dengan nomor rekening



ep



5265-32-2929 dan cek dari rekening GIRO tersebut dipegang oleh



ah k



saksi Tan Kian selebihnya saksi tidak mengetahui kalau KSO memiliki rekening di Bank lain baik deposito maupun tabungan.



In do ne si



R



- Bahwa unit Apartement South Hills yang terbangun berjumlah 597 unit dan dari yang terbangun tersebut telah terjual sampai dengan saat ini



A gu ng



sebanyak 551 unit.



- Bahwa hasil penjualan unit apartemen tersebut dananya masuk ke



rekening BCA atas nama KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dengan nomor rekening 5265-32-2929.



- Bahwa Benny Tjokrosaputro memiliki unit apartemen di Apartemen South Hils sekitar 3 unit Apartemen, lalu atas nama istri saksi yakni



lik



Anggraini di unit 32 OP dan saksi Dicky Tjokrosaputro beserta istrinya memiliki sekitar 40 unit.



- Bahwa untuk kontraktor yang membangun unit apartemen South Hills



ub



m



ah



Shelly Veryawan sebanyak 2 unit yaitu Unit 33 G dan 33 H, Lita



telah terbayar dan untuk tanah telah terbayar Rp.448.982.500.000,-



ka



yang dibayar secara cicil.



ep



- Bahwa profit share untuk PT. Duta Regency Karunia senilai 70% dari



ah



keuntungan dan PT. Duta Regency Karunia baru menerima sebesar



mereka memasukan pembelian 45 (empat puluh lima) unit Apartemen



ng



M



atas nama PT. Kalinga Persada Inti Makmur sebagai bagian dari



on



gu



pemotongan profit share 70% PT. Duta Regency Karunia;



es



R



Rp142.320.482.608,- sedangkan hitungan di KSO berbeda karena



In d



A



Halaman 687 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 687



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa setelah dana pembayaran tanah dan profit share masuk ke



rekening PT. Duta Regency Karunia, selanjutnya dana tersebut



ng



langsung ditransfer ke rekening BCA no rek 5455333897 atas nama Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa terkait rekening _tatu KSO di Bank BCA dengan nomor rekening



gu



5265322929, dimana didalam transaksi rekening _tatu tersebut tercatat pada tanggal 22/07/2019 ada penarikan uang dengan cara ditransfer ke



ini saksi baru mengetahui KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti memiliki 2 (dua) rekening di Bank BCA yaitu rekening



dengan



Nomor



5265332398.



ub lik



ah



A



rekening 5265332398 KSO sebesar Rp.5.000.000.000,- dan untuk hal



:



5265322929



dan



nomor



rekening



am



- Bahwa saksi tidak mengetahui maksud setoran dari rekening Benny Tjokrosaputro ke rekening KSO Duta Regency Karunia yakni pada



ep



tanggal 22/07/2019 ada transfer dari rekening 5455333897 ke rekening



ah k



KSO sebesar Rp.5.000.000.000,- pada tanggal 22/07/2019 ada lagi transfer dari rekening 5455333897 sebesar Rp.5.000.000.000,- tanggal



In do ne si



R



23/07/2019 ada transfer lagi dari rekening 5455333897 sebesar Rp.5.000.000.000,-.



A gu ng



- Bahwa saksi pernah mendengar bahwa PT Duta Regency Karunia



berhutang pada KSO tetapi saksi tidak mengetahui detailnya dan posisi hutang tersebut sampai dengan saat ini saksi tidak mengetahuinya.



- Bahwa saksi pernah mendengar bahwa KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti pernah memberikan hutang kepada Benny Tjokrosaputro, tetapi detailnya saksi tidak mengetahui.



lik



PT. Duta Regency Karunia kepada KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti yang belum dilunasi dikompensasikan sebagai pembayaran deviden 70% bagian dari PT. Duta Regency



ub



m



ah



- Bahwa saksi tidak mengetahui hutang Benny Tjokrosaputro dan hutang



Karunia;



ka



- Bahwa hasil penjualan unit Apartemen South Hills sekiitar 551 unit



ep



adalah sebesar Rp.1.922.300.665.455, dari penjualan tersebut yang



ah



dibayarkan kepada PT. Duta Regency Karunia adalah untuk tanah



Rp.142.320.482.608,-



ng



M



- Bahwa Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar



on



gu



Rapat Umum Pemegang Saham PT. Duta Regency Karunia Nomor 38



es



R



sebesar Rp.448.982.500.000,- dan profit sharing baru dibayar sebesar



In d



A



Halaman 688 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 688



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal 23 Nopember 2016 terkait dengan Direksi menyetujui untuk



menjual, memindahkan, dan atau mengalihkan _tatute_ unit-unit



ng



Apartement South Hills yang dibangun diatas tanah milik PT. Duta



Regency Karunia merupakan persetujuan dari Direksi PT. Duta Regency Karunia memberikan lahan tersebut kepada KSO Duta



gu



Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti yang kemudian status



kepemilikan tanah tersebut dapat dipecah-pecah untuk setiap pemilik



- Bahwa



saksi



tidak pernah



Tjokrosaputro



untuk



memberikan



menandatangani



kuasa



kepada



dokumen-dokumen



ub lik



ah



A



unit Apartement South Hills untuk dibangun dan dipasarkan.



mewakili KSO.



Benny



legal



- Bahwa Benny Tjokrosaputro tidak memiliki posisi di KSO Duta Regency



am



Kurnia



Mettropolitan



Kuningan



Properti,



tapi



karena



Benny



Tjokrosaputro merupakan pemilik saham di PT. Duta Regency Karunia



ep



dan saksi Tan Kian mengetahui kalau KSO tersebut antara Benny



ah k



Tjokrosaputro dengan saksi Tan Kiansehingga kadang-kadang ada dokumen yang tidak ditandatangani oleh pengurus karena tidak berada



In do ne si



R



di lokasi saat itu sedangkan pembangunan butuh secepatnya sehingga



yang menandatangani dokumen bisa saja bukan dari pengurus yang



A gu ng



masuk kedalam kepengurusan KSO.



- Bahwa menurut saksi, terkait dengan pencantuman perubahan para



pihak dalam menandatangani _tatute_ tanda tangan deposito dan perubahan para pihak yang mewakili KSO Duta Regency Kurnia



Metropolitan Kuningan Properti hanya cukup dilakukan dengan surat



kuasa dari PT. Duta Regency Kurnia kepada Benny Tjokrosaputro,



lik



tidak disebutkan didalam akta KSO.



- Bahwa untuk Apartemen atas nama Shelly Veryawan dan Lita Anggriani memang tidak ada pembayaran tunai ke rekening KSO,



ub



m



ah



sehingga tidak perlu dilakukan perubahan akta walaupun namanya



namun sudah ada kesepakatan dengan Pihak KSO tentang unit-unit



ka



tersebut.



ep



- Bahwa tanah tempat dibangun Apartement South Hills masih atas



ah



nama HGB PT. Duta Regency Karunia dan saat ini dalam proses



ng



M



- Bahwa saksi terlibat sebagai Komisaris PT. Kalinga Persada Inti



on



gu



Makmur dan PT. Kalinga Persada Inti Makmur berdiri pada Juni 2019.



es



Rumah Susun.



R



pemecahan atas nama pemilik unit Apartement untuk jadi Satuan



In d



A



Halaman 689 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 689



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa PT. Kalinga Persada IInti Makmur didirikan berdasarkan Akta



Notaris Nomor 6, tanggal 13 Juni 2019 dengan komposisi kepemilikan



ng



saham Benny Tjokrosaputro sebesar 19.800 lembar saham atau setara dengan Rp19.800.000.000,- dan saksi sejumlah 200 lembar saham



setara dengan Rp200.000.000,- dengan susunan pengurus yaitu



gu



Direktur adalah Benny Tjokrosaputro dan Komisaris adalah saksi.



- Bahwa alamat PT. Kalinga Persada Inti Makmur di Gedung Mayapada



- Bahwa berdasarkan Akta Pengambilalihan Saham PT. Kalinga Persada Ini Makmur, saham milik saksi dan Benny Tjokrosaputro diambil alih



ub lik



ah



A



Tower 1 lantai 21.



oleh PT. KL TRIO dan PT. KB TRIO, dengan komposisi kepemilikan saham yang baru PT. KL TRIO 10.000 lembar saham atau setara



am



dengan Rp.10.000.000.000,- dan PT. KB TRIO 10.000 lembar saham atau setara dengan Rp.10.000.000.000,- dan berdasarkan Akta



ep



Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Kalinga Persada Inti



ah k



Makmur Nomor 17 tanggal 10 Desember 2019, susunan pengurus PT. Kalinga Persada Inti Makmur adalah Komisaris yakni Kindarto Kohar



In do ne si



R



dan Andre Kohar, sementara Direkturnya adalah Nani Tina Asmara dan



saksi sendiri dengan alamat domisili saat ini Jln. Cideng Timur No.15 G,



A gu ng



Lantai 4 Jakarta Pusat.



- Bahwa dalam pengambilalihan saham PT. Kalinga Persada Inti Makmur milik Benny Tjokrosaputro dan saksi oleh Kindarto Kohar dan groupnya



tersebut termasuk mengambil alih seluruh asset milik PT. Kalinga Persada Inti Makmur dari pemilik sebelumnya.



- Bahwa asset yang diambil alih oleh pemilik baru PT. Kalinga Persada



lik



karena pemilik lama hanya memiliki asset tersebut;



- Bahwa 45 (empat puluh lima) unit Apartemen tersebut adalah: 42 A



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



2



42 C



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



3



42 D



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



4



42 G



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



5



42 H



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



6



42 J



7



42 L



8



39 A



9



39 C



10



39 D



11



39 E



ep



ub



1



PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur



R



es



PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur



on



ng



gu



M



ah



ka



m



ah



Inti Makmur adalah 45 (empat puluh lima) unit Apartemen di South Hills



In d



A



Halaman 690 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 690



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 12



39 F



13



39 G



R



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



14



39 H



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



15



39 L



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



16



39 M



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



17



39 N



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



18



39 O



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



19



39 P



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



20



39 Q



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



21



39 R



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



22



37 A



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



23



37 C



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



24



37 D



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



25



37 R



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



26



36 C



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



27



36 F



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



28



36 L



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



29



36 M



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



30



36 P



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



31



36 Q



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



32



35 D



33



33 C



34



33 D



35



30 C



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



36



29 M



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



37



28 M



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



38



28 O



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



39



27 M



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



40



27 N



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



41



27 I



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



42



26 A



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



43



26 I



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



44



25 A



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



45



21 A



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



ep



ub lik



ng



PT. Kalingga Persada Inti Makmur PT. Kalingga Persada Inti Makmur



A gu ng



- Bahwa untuk 45 (empat puluh lima) unit apartemen South Hills tersebut baru



dibayarkan



uang



mukanya



lik



ah



sebesar



kurang



lebih



Rp.42.000.000.000,- tetapi telah dibuat PPJB dan BAST nya.



ub



m



In do ne si



PT. Kalingga Persada Inti Makmur



R



gu A ah am



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa terkait dengan pergantian pembayaran uang muka 45 (empat



ka



puluh lima) unit apartemen South Hills kepada pemilik lama Kalingga



ep



Persada Inti Makmur yakni Benny Tjokrosaputro dari pemilik baru PT.



- Bahwa saksi pernah menandatangani Surat Persetujuan Membeli unit



ng



M



apartemen south hills dari Dewan Komisaris PT. Kalingga Persada Inti



on



gu



Makmur, dimana dokumen tersebut merupakan persetujuan dari saksi



es



mengetahuinya.



R



ah



Kalingga Persada Inti Makmur yakni Kindarto Kohar, saksi tidak



In d



A



Halaman 691 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 691



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepada Direktur yakni Benny Tjokrosaputro untuk membeli unit Apartemen di South Hills;



ng



- Bahwa saksi pernah mendengar ada surat kuasa dariDirektur PT.



Kalingga Persada Inti Makmur yakni Benny Tjokrosaputro yang memberikan kuasa kepada Sandra Santoso, tetapi saksi belum pernah



gu



melihatnya;



- Bahwa Sandra Santoso merupakan orang kepercayaan dari Kindarto



- Bahwa pernah ada penambahan tanah pada tahun 2013, 2014, dan 2015.



ub lik



ah



A



Kohar;



- Bahwa saksi tidak mengenal Manfred Pietrushcka;



- Bahwa PT. Duta Regency Karunia ada profit share dengan KSO Duta



am



Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti dan profit sharenya masih berjalan;



ep



- Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umu dokumen pemberian profit



ah k



share sejumlah Rp.142.000.000.000,00 (seratus empat puluh dua milyar rupiah) yang diberikan KSO Duta Regency Karunia Metropolitan



In do ne si



R



Kuningan Properti pada PT. Duta Regency Karunia dan saksi



menyatakan tdk pernah lihat data tersebut. Profit Share diberikan sejak



A gu ng



tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 13 November 2019;



- Bahwa diperlihatkan oleh Penuntut Umum summary akta PT. Duta Regency Karunia dimana Komisaris Independennya adalah Manfred Pietruschka;



- Bahwa saksi tahu Grancianus Johardy Lambert;



- Bahwa hubungan PT. Kalinga Persada Inti Makmur dengan PT. Duta



lik



pembeli (PT. Kalinga Persada Inti Makmur) dan yang dijual adalah Apartemen South Hills;



- Bahwa saksi mengetahui bahwa di dalam PT. Kalinga Persada Inti



ub



m



ah



Regency Karunia adalah penjual (PT. Duta Regency Karunia) dan



Makmur ada kepemilikan saham Benny Tjokrosaputro hingga tahun



ka



2019 dan saksi juga punya kepemilikan saham di perusahaan PT.



ah



- Bahwa



ep



Kalinga Persada Inti Makmur; diperlihatkan



kepada



saksi



slip



BCA



senilai



Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti kepada PT. Duta



ng



M



Regency Karunia dan kemudian uang tersebut ditransfer dari PT. Duta



on



gu



Regency Karunia ke rekening Benny Tjokrosaputro;



es



R



Rp.50.000.000.000,00 untuk pembayaran tanah dari KSO Duta



In d



A



Halaman 692 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 692



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa di bagian keuangan PT. Duta Regency Karunia ada Gracianus Johary Lambert;



ng



- Bahwa setahu saksi PT. Duta Regency KaruniaA tidak pernah berutang kepada KSO;



- Bahwa setahu saksi, Benny Tjokrosaputro tidak pernah berutang



gu



kepada KSO.



- Bahwa pembukuan KSO dibuat oleh Grup saksi Tan Kian;



- Bahwa biaya pembangunan apartemen dari pre sale, saat launching saksi Tan Kian berhasil pasarkan hampir 50% unit apart.



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi Tan Kian tidak ada menyetor modal dalam KSO.



- Ada pinjaman dari Mayapada Bank untuk pembangunan apartemen South Hills;



am



- Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan yaitu dokumen PPJB untuk 45 unit yang totalnya senilai Rp.206.000.000.000,00 (dua



ep



ratus enam milyar rupiah);.



ah k



- Bahwa saksi membenarka dokumen-dokumen dan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan oleh Penuntut Umum



Irvan Susandy di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



A gu ng



62.



In do ne si



R



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



berikut:



- Bahwa saksi mengetahui Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa sebagai pengurus dari perusahaan yang tercatat di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).



- Bahwa data-data yang tercantum dalam BAP Saksi atas nama saksi



lik



Penyidik Kejaksaan.



- Bahwa saksi adalah Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT. BEI. - Bahwa mekanisme transaksi efek atau saham di BEI adalah:



ub



m



ah



adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari



 Awalnya investor (nasabah) membuka rekening efek di Anggota



ka



Bursa Efek, yaitu perusahaan efek yang memiliki izin untuk



ep



meneruskan pesanan nasabah di Bursa Efek Indonesia/Broker;



ah



 Dalam proses pembukaan rekening efek nasabah akan memperoleh



R



Single Investor Identification (SID), Sub Rekening efek di KSEI,



es on



gu



ng



M



rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Pembayar;



In d



A



Halaman 693 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 693



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Apabila proses pembukaan rekening efek telah selesai nasabah dapat melakukan transaksi beli dan jual di BEI



ng



bursa efek tersebut;



melalui anggota



 Nasabah memberikan perintah beli atau jual kepada anggota bursa efek kemudian anggota bursa efek akan meneruskan perintah



gu



tersebut ke BEI;



 Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan beli dan jual atas



prioritas waktu pesanan nasabah diterima oleh BEI;



 Bursa sendiri memiliki 3 jenis pasar yaitu Pasar Regular, Pasar



ub lik



ah



A



suatu efek berdasarkan kesamaan harga dan memperhatikan



Negosisasi dan Pasar Tunai.



- Bahwa mekanisme perdagangan jual beli saham di BEI secara umum



am



adalah sama, namun untuk prioritas waktu tidak berlaku untuk jenis pasar



Negosiasi



karena



sifat



Pasar



Negosiasi



dilaksanakan



ep



berdasarkan tawar menawar langsung secara individual antara pihak



ah k



yang bertransaksi dan tidak dilakukan secara lelang berkesinambungan



R



dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para



In do ne si



pihak yang bertransaksi dan hal ini diatur dalam peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II – A tahun 2018 tentang Perdagangan Efek bersifat



A gu ng



Ekuitas.



- Bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas melalui Pasar Negosiasi yakni:



1. Antar nasabah beli dan jual sudah memiliki kesepakatan terkait



saham, harga, volume dan mekanisme penyelesaian transaksi (waktu dan cara penyelesaian transaksi tersebut);



lik



(anggota bursa jual/beli) untuk meneruskan permintaan beli/jual ke BEI;



3. Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan jual/beli tersebut



ub



m



ah



2. Masing-masing nasabah memerintahkan anggota bursa efeknya



secara elektronik melalui sistem perdagangan BEI yaitu JATS



ka



(Jakarta Automated trading System); dan



ep



4. BEI melakukan pengawasan seluruh transaksi yang terjadi di JATS



ah



tersebut melalui Divisi Pengawasan.



M



dilakukan melalui sistem JATS.



ng



- Bahwa mekanisme pemindahan efek antar sub rekening efek nasabah



on



gu



dilakukan melalui KSEI (transaksi di luar bursa).



es



R



- Bahwa seluruh transaksi efek yang bersifat ekuitas yang tercatat di BEI



In d



A



Halaman 694 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 694



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa transaksi saham untuk kepentingan reksadana saham maupun RDPT (Reksadana Penyertaan Terbatas) yang dilakukan di BEI,



ng



menjadi transaksi yang diawasi oleh BEI.



- Bahwa untuk MTN (Medium Term Note) bukan merupakan ruang lingkup dari pengawasan BEI karena transaksi dari MTN itu bukan efek



gu



bersifat ekuitas tetapi surat hutang.



- Bahwa saham berkode MYRX adalah kode saham PT. Hanson



- Bahwa saham berkode TRAM adalah kode saham PT. Trada Maritime, Tbk (PT. Trada Alam Minera, Tbk).



ub lik



ah



A



International,Tbk.



- Bahwa saham berkode SMRU adalah kode saham PT. SMR UTAMA, Tbk.



am



- Bahwa saham berkode IIKP adalah kode saham PT. Inti Agri Resources, Tbk.



ep



- Bahwa saham berkode LCGP adalah kode saham PT. Laguna Cipta



ah k



Griya, Tbk (PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk). - Terhadap saham-saham berkode MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan



BEI pada kurun periode 2012 sampai dengan 2018.



In do ne si



R



LCGP pernah dilakukan tindakan pengawasan oleh Divisi Pengawasan



A gu ng



- Bahwa bentuk tindakan pengawasan terhadap transaksi jual/beli atas saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode 2012 sampai dengan 2018 dilakukan dengan cara:



a. Memintaan penjelasan kepada emiten melalui Divisi Penilaian Perusahaan BEI;



b. Menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas saham tersebut karena ditemukan adanya aktifitas perdagangan



lik



pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2018 yang terjadi di BEI dan dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek



ub



m



ah



dan/atau pergerakan harga dari saham tersebut yang tidak biasa



yang teratur, wajar dan efisien;



ka



c. Melakukan



Suspensi



atau



penghentian



sementara



aktivitas



ep



perdagangan atas saham-saham tersebut di BEI.



ah



- Bahwa terkait dengan hasil pengawasan atas transaksi jual/beli atas



2012 sampai dengan 2018 telah diumumkan terjadinya Unusual Market



on



gu



ng



M



Activity (UMA) kepada publik, dengan rincian sebagai berikut :



es



R



saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode



In d



A



Halaman 695 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 695



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nama Efek



Tanggal



Inti Agri Resources Tbk



10-May-19



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



30-Nov-17



3



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



02-Dec-15



4



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



12-Aug-15



5



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



6



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



7



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



02-Jan-14



IIKP



16-Feb-15



ep



R



A gu ng



ah k



am



ah



A



gu



2



Telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Sehubungan dengan peningkatan harga saham IIKP yang diluar kebiasaan (Unusual Market Activity) Telah terjadi peningkatan harga saham IIKP yuang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA). Telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham IIKP diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham IIKP yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya ((UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TRAM yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi peningkatan harga saham TRAM yang diluar kebiasaan (UMA) Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TRAM yang di luar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan aktivitas transaksi saham TRAM yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi peningkatan



ub lik



ng



1



Alasan



12-Aug-14



TRAM



Trada Maritime Tbk



25-Aug-17



9



TRAM



Trada Maritime Tbk



02-Feb-17



10



TRAM



Trada Maritime Tbk



11-Oct-16



11



TRAM



Trada Maritime Tbk



12



SMRU



SMR Utama Tbk



13



SMRU



SMR Utama Tbk



14



SMRU



03-Apr-17 08-Dec-16



on



SMR Utama Tbk



24-Apr-19



es



ub 24-Nov-14



ep



R



ng



gu



M



ah



ka



m



lik



ah



8



In do ne si



Kode Efek



R



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



In d



A



Halaman 696 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 696



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



24-May-16



SMRU



SMR Utama Tbk



04-Feb-16



17



SMRU



SMR Utama Tbk



04-Jul-14



18



SMRU



SMR Utama Tbk



19



MYRX



Hanson International Tbk



20



MYRX



Hanson International Tbk



11-Jun-15



R



LCGP



Eureka Prima Jakarta Tbk



08-Nov-16



22



LCGP



Eureka Prima Jakarta Tbk



08-Aug-16



23



LCGP



Laguna Cipta Griya Tbk



ub



21



01-Feb-12



ep



ka



m



ah



A gu ng



ah k



20-Oct-14



In do ne si



ub lik 02-Jan-14



ep



am



ah



A



gu



16



In do ne si a



SMR Utama Tbk



harga dan aktivitas yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi peningkatan harga saham SMRU yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas transaksi saham SMRU yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham SMRU yang diluar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga dan peningkatan aktivitas saham MYRX yang di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya (UMA) Dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham MYRX yang diluar kebiasaan (UMA) Periode 1 s.d. 7 November 2016 peningkatan kumulatif mencapai Rp 95 atau 96,94% dari harga penutupan tanggal 31 Oktober 2016 pada Rp 98 menjadi Rp 193 selama 5 hari bursa dengan rata-rata aktivitas transaksi sebanyak 29.680.980 saham dengan frekuensi 1.472 kali. Telah terjadi penurunan harga saham LCGP yang diluar kebiasaan (UMA) Telah terjadi penigkatan harga dan aktivitas transaksi saham LCGP yang diluar kebiasaan dibandingkan dengan periode sebelumnya (UMA)



lik



SMRU



ng



15



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ah



- Terkait dengan suspensi atau penghentian sementara aktivitas



R



perdagangan atas saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP di BEI,



es on



gu



ng



M



dengan hasil sebagai berikut :



In d



A



Halaman 697 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 697



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nama Efek



Tanggal Efektif Suspensi



21-Dec-15



21-Dec15



Kenaikan harga



11-Dec-15



11-Dec15



Kenaikan harga



07-Feb-17



08-Feb17



Kenaikan harga



26-Oct-16



27-Oct18



Kenaikan harga



11-Oct-16



12-Oct16



Kenaikan harga



26-Nov-14



26-Nov14



Penurunan harga



14-Dec-16



15-Dec16



29-Aug-14



29-Aug14



IIKP



2



IIKP



3



TRA M



4



TRA M



5



TRA M



6



TRA M



7



SMR U



8



SMR U



9



LCGP



Tanggal Pengumuman Unsuspensi



Tanggal Efektif Unsuspensi



22-Dec-15



22-Dec-15



Suspensi 1 Siklus



14-Dec-15



14-Dec-15



Suspensi CD



08-Feb-17



09-Feb-17



Suspensi CD



16-Nov-16



17-Nov-16



Suspensi 1 Siklus



12-Oct-16



13-Oct-16



Suspensi CD



27-Nov-14



27-Nov-14



Suspensi CD



Kenaikan harga



15-Dec-16



16-Dec-16



Suspensi CD



Kenaikan harga



01-Sep-14



01-Sep-14



Suspensi CD



Penurunan harga



19-Aug-16



22-Aug-16



Suspensi CD



Perubahan Harga



ub lik



Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk



ep



1



gu A ah am



ah k



Tanggal Pengumuman Suspensi



R



Kode Efek



ng



N o .



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



19-Aug16



19-Aug-16



Jenis Suspensi



In do ne si



R



- Bahwa saham MYRX pada periode Februari 2016 s/d Juli 2018 masuk kedalam konstituen saham LQ45.



A gu ng



- Bahwa sedangkan saham TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP tidak termasuk dalam konstituen saham LQ45.



- Bahwa BEI dalam melakukan pengawasan transaksi mencakup seluruh



transaksi yang terjadi di BEI, tidak secara khusus untuk transaksitransaksi dengan kepentingan tertentu saja.



- Bahwa hasil pengawasan baik unusual market activity (UMA) maupun suspensi terhadap saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP telah



Nama Efek



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



10-May-19



2



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



30-Nov-17



3



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



02-Dec-15



4



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



12-Aug-15



5 6 7



IIKP IIKP IIKP



8



TRAM



9 10 11 12



TRAM TRAM TRAM SMRU



ep



16-Feb-15 12-Aug-14 02-Jan-14



Trada Maritime Tbk



25-Aug-17



Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk



02-Feb-17 11-Oct-16 24-Nov-14 24-Apr-19



on



Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk



R



gu



Tanggal



es



Kode Efek



1



ub



No.



ng



ka



ah



M



lik



1. Tanggal Pengumuman UMA :



m



ah



diumumkan kepada publik dengan rincian :



In d



A



Halaman 698 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 698



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia SMR Utama Tbk



14



SMRU



SMR Utama Tbk



15



SMRU



SMR Utama Tbk



16



SMRU



SMR Utama Tbk



17 18 19 20 21 22 23



SMRU SMRU MYRX MYRX LCGP LCGP LCGP



SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Hanson International Tbk Hanson International Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Laguna Cipta Griya Tbk



08-Dec-16



24-May-16 04-Feb-16



3



TRAM



4



TRAM



5



TRAM



6



TRAM



7



SMRU



8



SMRU



9



LCGP



Tanggal Pengumuman Unsuspensi



Tanggal Efektif Unsuspensi



21-Dec-15



21-Dec-15



22-Dec-15



22-Dec-15



11-Dec-15



11-Dec-15



14-Dec-15



14-Dec-15



07-Feb-17



08-Feb-17



08-Feb-17



09-Feb-17



27-Oct-18



16-Nov-16



17-Nov-16



Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk



ub lik



IIKP



Tanggal Efektif Suspensi



ep



2



Tanggal Pengumuman Suspensi



R



IIKP



Nama Efek



SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk



A gu ng



ah k



am



1



Kode Efek



04-Jul-14 02-Jan-14 11-Jun-15 20-Oct-14 08-Nov-16 08-Aug-16 01-Feb-12



26-Oct-16 11-Oct-16



12-Oct-16



12-Oct-16



13-Oct-16



26-Nov-14



26-Nov-14



27-Nov-14



27-Nov-14



14-Dec-16



15-Dec-16



15-Dec-16



16-Dec-16



29-Aug-14



29-Aug-14



01-Sep-14



01-Sep-14



19-Aug-16



19-Aug-16



19-Aug-16



22-Aug-16



In do ne si



gu ah



A



03-Apr-17



2. Tanggal Pengumuman Suspensi : No.



In do ne si a



SMRU



ng



13



R



putusan.mahkamahagung.go.id



- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, pergerakan harga dan aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP adalah



tidak wajar dan terjadi secara berulang kali serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 2019 yang berindikasi adanya upaya



lik



- Bahwa penilaian aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP yang tidak wajar dikarenakan adanya praktik pump and dump atas saham-saham yang ditransaksikan tersebut.



ub



m



ah



manipulasi transaksi.



- Bahwa untuk transaksi saham yang tidak wajar adalah dengan



ep



ka



melakukan pengaturan nilai suatu kode efek saham dimana nilai suatu kode efek saham semula tidak mengalami pergerakan nilai, namun



ah



pada suatu momendikarenakan adanya pengaturan transaksi diantara



M



saham tersebut naik tiba-tiba secara drastis dan kemudian pada



ng



momen berikutnya nilainya menjadi turun secara drastis. Ini disebut



on



gu



dengan pump and dump.



es



R



nasabah yang saling terkait atau berhubungan satu sama lain, nilai



In d



A



Halaman 699 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 699



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pelaporan kepada pihak OJK.



ng



- Bahwa seluruh transaksi yang saksi terangkan dalam BAP saksi bukan keseluruhan transaksi saham IIKP, TRAM, TRAM-W, POLA, POOL,



PCAR, periode 2008 - Desember 2019 pada Client ID 102335 - PT.



gu



AJS dan 912506 - AJS di seluruh rekening efek, melainkan hanya sebagian saja.



dokumen berupa



Data Transaksi Elektronik (DTE) keseluruhan



transaksi saham IIKP, TRAM, TRAM-W, POLA, POOL, PCAR, periode



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi telah menyerahkan kepada Penyidik Kejaksaan Agung



2008 s/d Desember 2019 untuk Client ID 102335 - PT. Asuransi Jiwasraya dan 912506 - Asuransi Jiwasraya di seluruh rekening efek.



am



- Bahwa saksi juga telah menyerahkan Daftar Transaksi Efek (DTE) dari saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY, RODA dan LCGP kepada



ep



Penyidik Kejaksaan Agung dalam bentuk soft file, mengingat data



ah k



tersebut memuat sekitar 1,5 juta transaksi setiap sahamnya, sehingga total transaksi mencapai 9 juta transaksi.



In do ne si



R



- Bahwa metodologi pemeriksaan yang dilakukan Divisi tempat saksi bertugas adalah dengan melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan



A gu ng



efek serta pemeriksaan transaksi jual-beli efek dan hasilnya adalah terjadi indikasi adanya manipulasi pasar.



- Bahwa



prosedur



suspensi



sudah



diumumkan



disampaikan juga kepada emiten yang bersangkutan.



ke



publik



dan



- Bahwa dari 2012 sampai dengan 2018 terdapat UMA atas saham



MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP dan pemeriksaan yang



lik



- Bahwa sistem pengawasan di dalam BEI memberikan alert apabila ada indikasi transaksi-transaksi saham yang bersifat UMA dan indikasi alert dari sistem tersebut kemudian dianalisa oleh saksi.



ub



m



ah



dilakukan oleh BEI tersebut dilakukan secara spesifik efek per efek.



- Bahwa data-data hasil pengawasan yang saksi lakukan tersimpan di



Kejaksaan Agung.



ep



ka



BEI dan data-data tersebut telah saksi berikan kepada penyidik



ah



- Bahwa yang tercantum dalam sistem pengawasan adalah SID.



ng



M



- Bahwa BEI wajib melakukan pemantauan atas setiap nasabah yang



on



gu



melakukan transaksi efek.



es



investor.



R



- Bahwa SID merupakan unit number yang dimiliki oleh masing-masing



In d



A



Halaman 700 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 700



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa SID yang dimiliki masing-masing nasabah adalah berbeda.



- Bahwa terlkait dengan transaksi atas saham MYRX, TRAM, SMRU,



ng



LCGP dan IIKP, dalam hal ini sistem alert di BEI memberikan hasil



adanya transaksi yang tidak wajar dan hasil dari sistem alert tersebut kemudian dilakukan analisa oleh saksi.



gu



- Bahwa stock split adalah pemecahan nilai saham.



- Bahwa stock reverse adalah kebalikan dari stock split. saksi



membenarkan



dokumen



laporan



hasil



analisis



perdagangan saham terkait suspensi 5 kode efek yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum.



ub lik



ah



A



- Bahwa



Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah menolak seluruh



am



keterangan saksi.



63. Endra Febri Setyawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



ep



sebagai berikut:



ah k



- Bahwa saksi hanya mengetahui Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa sebagai pengurus dari perusahaan yang tercatat di PT. Bursa Efek



In do ne si



R



Indonesia (BEI).



- Bahwa data-data yang tercantum dalam BAP Saksi atas nama saksi



A gu ng



adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari Penyidik Kejaksaan.



- Bahwa saksi adalah Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Maret 2018.



- Bahwa tugas pokok PT. BEI terkait pasar saham di Indonesia adalah menyediakan sarana perdagangan, memastikan perdagangan efek



lik



pengaturan atas perdagangan efek, emiten, dan anggota bursa. - Bahwa mekanisme transaksi efek atau saham di BEI adalah:



ub



1. Awalnya investor (nasabah) membuka rekening efek di Anggota



m



ah



berlangsung wajar teratur dan efisien, melakukan pemantauan dan



Bursa Efek, yaitu perusahaan efek yang memiliki izin untuk



2. Dalam



proses



pembukaan



rekening



ep



ka



meneruskan pesanan nasabah di Bursa Efek Indonesia/Broker; efek



nasabah



akan



ah



memperoleh Single Investor Identification (SID), Sub Rekening efek



3. Apabila proses pembukaan rekening efek telah selesai nasabah



ng



M



dapat melakukan transaksi beli dan jual di BEI melalui anggota



on



gu



bursa efek tersebut;



es



R



di KSEI, rekening Dana Nasabah (RDN) di Bank Pembayar;



In d



A



Halaman 701 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 701



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4. Nasabah memberikan perintah beli atau jual kepada anggota bursa



efek kemudian anggota bursa efek akan meneruskan perintah



ng



tersebut ke BEI;



5. Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan beli dan jual



atas suatu efek berdasarkan kesamaan harga dan memperhatikan



gu



prioritas waktu pesanan nasabah diterima oleh BEI;



6. Bursa sendiri memiliki 3 jenis pasar yaitu Pasar Regular, Pasar



- Bahwa mekanisme perdagangan jual beli saham di BEI secara umum



adalah sama, namun untuk prioritas waktu tidak berlaku untuk jenis pasar



Negosiasi



karena



ub lik



ah



A



Negosisasi dan Pasar Tunai.



sifat



Pasar



Negosiasi



dilaksanakan



berdasarkan tawar menawar langsung secara individual antara pihak



am



yang bertransaksi dan tidak dilakukan secara lelang berkesinambungan dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para



ep



pihak yang bertransaksi dan hal ini diatur dalam peraturan Bursa Efek



ah k



Indonesia Nomor II – A tahun 2018 tentang Perdagangan Efek bersifat Ekuitas.



Negosiasi yakni:



In do ne si



R



- Bahwa mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas melalui Pasar



A gu ng



1. Antar nasabah beli dan jual sudah memiliki kesepakatan terkait



saham, harga, volume dan mekanisme penyelesaian transaksi (waktu dan cara penyelesaian transaksi tersebut);



2. Masing-masing nasabah memerintahkan anggota bursa efeknya (anggota bursa jual/beli) untuk meneruskan permintaan beli/jual ke BEI;



lik



secara elektronik melalui sistem perdagangan BEI yaitu JATS (Jakarta Automated trading System); dan



4. BEI melakukan pengawasan seluruh transaksi yang terjadi di JATS



ub



m



ah



3. Selanjutnya BEI akan mempertemukan permintaan jual/beli tersebut



tersebut melalui Divisi Pengawasan.



ka



- Bahwa seluruh transaksi efek yang bersifat ekuitas yang tercatat di BEI



ep



dilakukan melalui sistem JATS.



ah



- Bahwa mekanisme pemindahan efek antar sub rekening efek nasabah



- Bahwa transaksi saham untuk kepentingan reksadana saham maupun



ng



M



RDPT (Reksadana Penyertaan Terbatas) yang dilakukan di BEI,



on



gu



menjadi transaksi yang diawasi oleh BEI.



es



R



dilakukan melalui KSEI (transaksi di luar bursa).



In d



A



Halaman 702 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 702



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa untuk MTN (Medium Term Note) bukan merupakan ruang lingkup dari pengawasan BEI karena transaksi dari MTN itu bukan efek



ng



bersifat ekuitas tetapi surat hutang.



- Bahwa saham berkode MYRX adalah kode saham PT. Hanson InterantionalL,Tbk.



gu



- Bahwa saham berkode Tram adalah kode saham PT. Trada Maritime, Tbk (PT. Trada Alam Minera, Tbk).



Tbk.



- Bahwa saham berkode IIKP adalah kode saham PT. Inti Agri



ub lik



ah



A



- Bahwa saham berkode SMRU adalah kode saham PT. SMR UTAMA,



Resources, Tbk.



- Bahwa saham berkode LCGP adalah kode saham PT. Laguna Cipta



am



Griya, Tbk (PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk).



- Bahwa terhadap saham-saham berkode MYRX, TRAM, SMRU, IIKP



ep



dan LCGP pernah dilakukan tindakan pengawasan oleh Divisi



ah k



Pengawasan BEI pada kurun periode 2012 sampai dengan 2018. - Bahwa bentuk tindakan pengawasan terhadap transaksi jual/beli atas



2012 sampai dengan 2018 dilakukan dengan cara:



In do ne si



R



saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode



A gu ng



a. Memintaan penjelasan kepada emiten melalui Divisi Penilaian Perusahaan BEI;



b. Menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas saham tersebut karena ditemukan adanya aktifitas perdagangan dan/atau pergerakan harga dari saham tersebut yang tidak biasa



pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2018 yang terjadi di BEI dan



c. Melakukan



Suspensi



atau



lik



yang teratur, wajar dan efisien;



penghentian



sementara



aktivitas



perdagangan atas saham-saham tersebut di BEI.



ub



m



ah



dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek



- Bahwa terkait dengan hasil pengawasan atas transaksi jual/beli atas



ka



saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada periode



ep



2012 sampai dengan 2018 telah diumumkan terjadinya Unusual Market



ah



Activity (UMA) kepada publik;



perdagangan atas saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP di BEI



ng



M



- Bahwa saham MYRX pada periode Februari 2016 s/d Juli 2018 masuk



on



gu



kedalam konstituen saham LQ45.



es



R



- Bahwa terkait dengan suspensi atau penghentian sementara aktivitas



In d



A



Halaman 703 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 703



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa sedangkan saham TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP tidak termasuk dalam konstituen saham LQ45.



ng



- Bahwa BEI dalam melakukan pengawasan transaksi mencakup seluruh



transaksi yang terjadi di BEI, tidak secara khusus untuk transaksitransaksi dengan kepentingan tertentu saja.



gu



- Bahwa hasil pengawasan baik unusual market activity (UMA) maupun



suspensi terhadap saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP telah



1. Tanggal Pengumuman UMA : Kode Efek



Nama Efek



1



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



10-May-19



2



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



30-Nov-17



3



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



02-Dec-15



4



IIKP



Inti Agri Resources Tbk



12-Aug-15



5 6 7 8



IIKP IIKP IIKP TRAM



Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk



16-Feb-15 12-Aug-14 02-Jan-14 25-Aug-17



9 10 11 12



TRAM TRAM TRAM SMRU



Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk



02-Feb-17 11-Oct-16 24-Nov-14 24-Apr-19



13



SMRU



SMR Utama Tbk



14



SMRU



SMR Utama Tbk



15



SMRU



SMR Utama Tbk



16



SMRU



SMR Utama Tbk



17 18 19 20 21 22 23



SMRU SMRU MYRX MYRX LCGP LCGP LCGP



SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Hanson International Tbk Hanson International Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk Laguna Cipta Griya Tbk



4



TRAM



lik



Tanggal Pengumuman Unsuspensi



Tanggal Efektif Unsuspensi



21-Dec-15



21-Dec15



22-Dec-15



22-Dec-15



11-Dec15



14-Dec-15



14-Dec-15



07-Feb-17



08-Feb17



08-Feb-17



09-Feb-17



26-Oct-16



27-Oct-18



16-Nov-16



17-Nov-16



11-Dec-15



es



TRAM



04-Jul-14 02-Jan-14 11-Jun-15 20-Oct-14 08-Nov-16 08-Aug-16 01-Feb-12



on



3



04-Feb-16



ub



IIKP



08-Dec-16



24-May-16



Tanggal Efektif Suspensi



ep



2



03-Apr-17



Tanggal Pengumuman Suspensi



R



IIKP



Inti Agri Resources Tbk Inti Agri Resources Tbk Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk



ng



1



Nama Efek



In do ne si



ep



R



Kode Efek



gu



M



ah



ka



m



ah



2. Tanggal Pengumuman Suspensi : No.



Tanggal



ub lik



No.



A gu ng



ah k



am



ah



A



diumumkan kepada publik dengan rincian :



In d



A



Halaman 704 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 704



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Nama Efek



R



Kode Efek



Tanggal Pengumuman Suspensi



Tanggal Efektif Suspensi



Tanggal Pengumuman Unsuspensi



Tanggal Efektif Unsuspensi



11-Oct-16



12-Oct-16



12-Oct-16



13-Oct-16



27-Nov-14



27-Nov-14



15-Dec-16



16-Dec-16



01-Sep-14



01-Sep-14



19-Aug-16



22-Aug-16



Trada Maritime Tbk Trada Maritime Tbk SMR Utama Tbk SMR Utama Tbk Eureka Prima Jakarta Tbk



ng



No.



TRAM



6



TRAM



ah



A



gu



5



7



SMRU



8



SMRU



9



LCGP



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



29-Aug-14



26-Nov14 15-Dec16 29-Aug14



19-Aug-16



19-Aug16



26-Nov-14 14-Dec-16



ub lik



- Bahwa berdasarkan hasil pengawasan, terlihat bahwa pergerakan harga dan aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP



am



dan IIKP adalah tidak wajar dan terjadi secara berulang kali serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun 2019 yang berindikasi



ep



adanya upaya manipulasi transaksi.



ah k



- Bahwa penilaian aktifitas transaksi dari saham MYRX, TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP yang tidak wajar dikarenakan adanya praktik pump and



In do ne si



R



dump atas saham-saham yang ditransaksikan tersebut.



- Bahwa tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut telah



A gu ng



dilakukan pelaporan kepada pihak OJK.



- Bahwa BEI menerbitkan Suspensi terhadap suatu saham yang dimiliki oleh suatu perusahaan berdasarkan:



a) Surat Edaran BEI Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus



2004 tentang Penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), pada angka 1 s/d 4 bahwa:



1) Laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh



lik



ah



sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) atau sebanyak 1 (satu) kali opini tidak



ub



m



wajar (Adverst);



2) Perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau



ka



secara



sukarela



mengajukan



permohonan



penundaan



ep



kewajiban pembayaran hutang (PKPU);



ah



3) Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi



mengalami



peristiwa



penting



yang



menurut



ng



M



pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi



on



gu



keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan



es



relevan/



R



dimana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang



In d



A



Halaman 705 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 705



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh Peraturan BEI Nomor: I-E tentang kewajiban penyampaian



informasi dan peraturan perundangan yang berlaku dibidang



ng



pasar modal;



4) Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan atau



gu



adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.



b) Sementara untuk jenis sanksinya diatur dalam Peraturan BEI



Sanksi.



- Bahwa divisi Pengawasan Transaksi hanya melakukan suspense



ub lik



ah



A



Nomor : I-H KEP-307/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang



dengan alasan apabila terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek



am



perusahaan tercatat.



- Bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A Pasal



ep



II.10 dan Pasal X.1.2, bahwa dalam rangka melakukan pengawasan



ah k



perdagangan efek, bursa melakukan pemantauan terhadap informasi atas setiap efek yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:



In do ne si



R



II.10.1 Fluktuasi harga dan volume; II.10.2 Frekuensi transaksi;



A gu ng



II.10.3 Order/ pesanan; II.10.4 Transaksi;



II.10.5 Pola Transaksi, misalnya adanya pembentukan harga oleh investor tertentu;



II.10.6 Informasi PenyelesaianTransaksi; II.10.7 Informasi lain yang penting dan relevan



lik



pelaksanaan perdagangan atas suatu efek tertentu di Bursa apabila terjadi pergerakan harga yang tidak wajar atas efek tersebut - Bahwa akibat dari suspense adalah saham tidak dapat diperdagangkan



ub



m



ah



Sedangkan Pasal X.1.2 menyebutkan bahwa Penghentian sementara



di Bursa dan Investor tidak dapat melakukan jual beli saham di pasar



ka



regular, tunai dan/atau negosiasi.



ep



- Bahwa akibat dari UMA adalah saham tetap dapat diperdagangkan dan



R



negosiasi.



- Bahwa untuk suspensi cooling down, suspensi akan dibuka pada hari



on



gu



ng



M



bursa berikutnya setelah dikeluarkannya pengumuman suspensi.



es



ah



investor tetap dapat melakukan jual beli di pasar regular, tunai dan



In d



A



Halaman 706 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 706



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa untuk supensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut, akan dibuka setelah adanya pengumuman pembukaan suspensi atas efek



ng



tersebut.



- Bahwa untuk UMA tidak ada jangka waktu pencabutan status UMA.



- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada tindak lanjut atau tidak yang



gu



dilakukan oleh OJK terhadap laporan dari PT BEI atas aktivitas perdagangan atas saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP pada



- Bahwa pergerakan harga dan aktifitas transaksi dari saham Tram adalah tidak wajar dan terjadi secara berulang kali yang berindikasi



ub lik



ah



A



periode 2012 sampai dengan 2018.



adanya upaya manipulasi transaksi dan Divisi Pengawasan telah memberikan informasi tersebut sebagai salah satu pertimbangan



am



kepada Divisi Riset dan Pengembangan BEI saat itu untuk tidak memasukan saham Tram ke dalam daftar saham LQ45.



ah k



Tram



dimasukan



ep



- Bahwa yang memutuskan atau menentukan dapat tidaknya saham dalam



Index



Saham



LQ45



adalah



Direktur



R



Pengembangan.



In do ne si



Pengembangan BEI berdasarkan usulan dari Divisi Riset dan



- Bahwa divisi Pengawasan Transaksi BEI tidak berada dalam posisi



A gu ng



menentukan maupun memutuskan suatu saham masuk atau tidak dalam daftar LQ45, tetapi dalam prosesnya Divisi Pengawasan Transaksi BEI dimintakan pendapat dan pertimbangan dari transaksi



oleh Divisi Riset dan Pengembangan sebelum diputuskan apakah suatu saham layak untuk dimasukan ke dalam daftar LQ45.



- Bahwa seluruh transaksi efek terekam dalam sistem pengawasan



lik



- Bahwa untuk transaksi saham yang tidak wajar adalah dengan melakukan pengaturan nilai suatu kode efek saham dimana nilai suatu kode efek saham semula tidak mengalami pergerakan nilai, namun



ub



m



ah



transaksi di BEI



pada suatu momendikarenakan adanya pengaturan transaksi diantara



ka



nasabah yang saling terkait atau berhubungan satu sama lain, nilai



ep



saham tersebut naik tiba-tiba secara drastis dan kemudian pada



ah



momen berikutnya nilainya menjadi turun secara drastic. Ini disebut



- Bahwa UMA adalah semacam pengumuman pada pasar bahwa telah



gu



transaksinya



awalnya



rendah



namun



pada



lain



hari



tiba-tiba



on



ng



M



terjadi suatu transaksi di luar kewajaran, sepertt nilai suatu saham yang



es



R



dengan pump and dump.



In d



A



Halaman 707 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 707



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



transaksinya meningkat naik secara drastis dan volume transaksinya kemudian turun kembali secara drastis.



ng



- Bahwa terdapat 4 kali suspensi yang dilakukan oleh BEI atas saham Tram, yakni pada tahun 2014, 2016, dan 2017.



- Bahwa diperlihatkan dokumen laporan hasil analisis perdagangan



gu



saham terkait suspensi 6 kode efek yang merupakan data dari KSEI dan saksi membenarkannya.



A



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.



menerangkan sebagai berikut:



ub lik



ah



64. Goklas Alphon Rudianto Tambunan di bawah sumpah pada pokoknya



- Bahwa data-data yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan



am



Saksi atas nama saksi adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari Penyidik ;



ep



- Bahwa saksi hanya tahu bahwa Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa



ah k



sebagai pengurus dari perusahaan yang tercatat di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).



In do ne si



R



- Bahwa jabatan saksi di PT. BEI adalah Senior Vice President Head of Listing Division 3/Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3.



A gu ng



- Bahwa PT. BEI dibentuk pada 12 Juli 1992 berdasarkan RUPS yang pemegang sahamnya adalah Perusahaan Sekuritas yang jumlahnya ada sekitar 200 (dua ratus), namun sekarang sekarang tinggal 104 (seratus empat) Perusahaan.



- Bahwa PT. BEI adalah perusahaan swasta yang menyelenggarakan perdagangan efek berupa saham dan obligasi.



lik



disebut anggota bursa.



- Bahwa yang ditransaksikan di Bursa Efek berupa saham (efek bersifat equitas) dan obligasi (efek berisifat hutang).



ub



m



ah



- Bahwa di dalam bursa efek ada pihak-pihak yang bertransaksi yang



- Bahwa tugas pokok saksi adalah melakukan evaluasi atas calon



ka



perusahaan tercatat, melakukan monitoring atas perusahaan tercatat,



ep



melakukan delisting atas perusahaan tercatat yang tidak memenuhi



ah



ketentuan.



Perusahaan 3 ada sekitar 230 perusahaan.



ng



M



- Bahwa apabila suatu perusahaan sudah tercatat di Bursa, maka



on



gu



perusahaan memiliki kewajiban melakukan keterbukaan informasi yang



es



R



- Bahwa perusahaan yang berada dibawah pemantauan Divisi Penilaian



In d



A



Halaman 708 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 708



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diatur oleh Bursa. Kewajiban yang harus dilakukan perusahaan antara lain menyampaikan 4 (empat) kali laporan keuangan dalam setahun



ng



dan menyampaikan laporan ketika Perusahaan menghadapi situasi yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan seperti ketika



melakukan RUPS, ketika melakukan tindakan korporasi, kebakaran



gu



aset,



mogok



kerja



dan



digugat



pailit.



Pemenuhan



kewajiban



Perusahaan tersebut dipantau oleh Divisi Penilaian Perusahaan.



Bursa oleh Divisi Penilaian Perusahaan adalah untuk memastikan harga saham wajar yang mencerminkan fundamental perusahaan yang



ub lik



ah



A



- Bahwa tujuan dari dipantaunya perusahaan yang sudah tercatat di



itu dapat dilihat dari laporan keuangan perusahaan, oleh karena itu kewajiban Perusahaan menyampaikan laporan keuangan diminta



am



sebanyak 4 (empat) kali yakni triwulan 1, tengah tahunan, triwulan 3 dan akhir tahun.



ep



- Bahwa jika Perusahaan tidak atau terlambat dalam menyampaikan



ah k



laporan keuangannya akan diberi peringatan berupa jika terlambat 1 s/d 30 hari peringatan 1, 31 s/d 60 peringatan 2 + denda Rp.50 juta, 61 s/d



In do ne si



R



90 hari peringatan 3 + denda Rp.150 juta dan lebih dari 91 hari Perusahaan akan disuspend.



A gu ng



- Bahwa kriteria untuk menilai harga saham suatu Perusahaan wajar dapat dilakukan dengan menggunakan metode salah satunya metode



price earning ratio (membandingkan harga saham dengan laba perusahaan).



- Bahwa saham suatu perusahaan dapat saja nilainya naik jika



perusahaan itu sendiri berkinerja tidak baik/merugi, hal itu disebabkan



lik



saham naik. Namun dari sudut pandang pengawasan, hal itu sebenarnya bisa jadi tidak wajar karena tidak didukung fundamental dan informasi perusahaan yang memadai.



ub



m



ah



jika permintaan beli tinggi yang menyebabkan potensi permintaan



- Bahwa kode saham PT. Hanson International, Tbk adalah MYRX dan



ka



telah tercatat di Bursa sejak tanggal 31 Oktober 1990.



ep



- Bahwa kode saham PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk yang sebelumnya



ah



bernama PT. Laguna Cipta Griya, Tbk adalah LCGP dan telah tercatat



- Bahwa kode saham PT. Inti Agri Resource, Tbk sebelumnya bernama



ng



M



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk adalah IIKP dan telah tercatat di Bursa



on



gu



sejak tanggal 14 Oktober 2002.



es



R



di Bursa sejak tanggal 13 Juli 2007.



In d



A



Halaman 709 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 709



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa kode saham PT. Trada Alam Minera, Tbk adalah TRAM dan telah tercatat di Bursa.



ng



- Bahwa kode saham PT. Soe Makmur Utama, Tbk adalah SMRU dan telah tercatat di Bursa.



- Bahwa PT. Hanson International, Tbk yang berkode saham MYRX, PT.



gu



Eureka Prima Jakarta, Tbk yang berkode saham LCGP, PT. Inti Agri



Resource, Tbk masuk dalam lingkup Divisi Penilaian Perusahaan 3



- Bahwa untuk PT. Trada Alam Minera, Tbk (Tram) masuk dalam lingkup Divisi Penilaian Perusahaan 2 dengan Kadivnya saksi Vera Florida



ub lik



ah



A



dimana saksi sebagai Kepala Divisinya.



sedangkan PT. Soe Makmur Utama, Tbk (SMRU) masuk dalam lingkup Divisi Penilaian Perusahaan 1 dengan Kadivnya Adi Pratomo;



am



- Bahwa profil dari PT. Hanbson International, Tbk adalah bahwa perusahaan ini bidang usaha utamanya adalah properti, tanggal



ep



pendirian adalah 7 Juli 1971, Pencatatan di bursa adalah papan



ah k



pengembangan, Sektor saham adalah property, real estate and building contruction, sub sektor property and real estate, Alamat perusahaan



Indonesia



(021)



In do ne si



Jakarta



R



adalah Mayapada Tower lantai 21 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 28 521-3555/(021)



521-4555.



Susunan



A gu ng



pengurusnya adalah: Direksi : Benny Tjokrosaputro (Presiden Direktur),



Hartono Santoso, Rony Agung Suseno, Adnan Tabrani, Dewan Komisaris: Raden Agus Santoso (Independen), Nurhajanto, Venkata Ramana Tata (Independen), Komite Audit: Venkata Rmana Tata



(Ketua), Ibrahim Hasybi (Anggota) dan Hendrik Siahaan (Anggota),



Sekretaris Perusahaan: Rony Agung Suseno, Pemegang Saham: PT.



lik



(90,349%), Pencatatan sahamnya adalah pada tanggal 31 Oktober 1990, Perusahaan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) melalui penawaran Umum Perdana saham



ub



m



ah



Asabri (Persero) 5,401%, Benny Tjokrosaputro 4,250%, Masyarakat



kepada masyarakat atas 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal



ka



Rp.1.000 per lembar saham dengan harga penawaran sebesar



ep



Rp.9.900 per lembar saham.



ah



- Bahwa profil dari PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk adalah perusahaan ini



17 Mei 2004, Papan pencatatan adalah papan pengembangan, Sektor:



ng



M



6. Property, real estate and building contruction, Sub sektor: 6. Property



on



gu



and real estate, Alamat perusahaan Kantor Pusat Quity Tower,19th floor



es



R



bidang usaha utamanya real estate/pembangunan, Tanggal pendirian



In d



A



Halaman 710 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 710



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



19B SCBD Lot 9 Jln. Jend.Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 (021) 290-35117/(021) 290-35116 e-mail: [email protected]



ng



website : www.eurekaland.com, Pemegang saham terhitung sampai dengan 30 Desember 2019 adalah Yayasan Kesehatan Bank Mandiri



398.150.900 lembar saham/7,07%, DP Bukit Asam 312.500.000 lembar



gu



saham/5,55% dan Masyarakat 4.919.350.014/87,38% dengan jumlah modal



ditempatkan



dan



disetor



penuh



5.630.000.914/100,00%,



Sutadi (Komisaris Utama/Komisaris Independen), Lukman Bustomy,



Bisler Simbolon dan Kuntransmiadi Inugroho (Komisaris), Direksi:



ub lik



ah



A



Kepengurusan dan Pengawasan adalah Dewan Komisaris: Aryanto



Lukman Purnomosidi (Direktur Utama), Imran Syamsir, Hervian Tahier dan Djoko Rachmadhy (Direktur), Komite Audit: Aryanto Sutadi (Ketua),



am



Puguh Susiantoro, Priambudi Tasman (Anggota), Hervian Tahier (Corporate Secretary), Adi Hendarto (Kepala Audit Internal);



ep



- Bahwa profil dari PT. Inti Agri Resource, Tbk adalah perusahaan ini



ah k



bidang usaha utamanya perikanan, perdagangan dan perkebunan, PT. Inti Agri Resources, Tbk didirikan pada tanggal 16 Maret 1999 dengan



In do ne si



R



nama PT. Indah Karya Plasindo berdasarkan Akta Notaris Ruth



Karliena, S.H. Nomor 17 dan telah mendapatkan pengesahan dari



A gu ng



Menteri Kehakiman R.I dalam Surat Keputusan No.C-14036 Th.1999 tanggal 2 Agustus 1999, Informasi perubahan nama: 24 Maret 2005 PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Papan Pencatatan Saham: Papan



pengembangan, Sektor: 1. Agriculture, Sub sektor: 1.4 fishery, Alamat:



Kantor Pusat Puri Britania Blok T7 No.B27-29 Kembangan Selatan – Kembangan Jakarta Barat 11610 (021) 583 4806, (021) 5830 5830



4809



e-mail:



[email protected]



website:



lik



www.iikp.com, Pemegang saham: per 30 September 2019 adalah PT. ASABRI (Persero) dengan saham seri B sebanyak 3.889.756.000 lembar saham/11,58%/Rp.38.897.560.000, PT. Maxima gro Industri dengan



saham



seri



B



ub



m



ah



4808/(021)



sebanyak



2.117.686.040



lebar



Ekuitas



Syariah



Progresif



dengan



ep



ka



saham/6,3%/Rp.21.176.860.400, Reksadana Syariah Dhanawibawa saham



seri



B



sebanyak



ah



1.715.360.000/5,11%/17.153.600.000 dan Masyarakat dengan saham



sebanyak 25.557.197.960 lembar saham/77,02%/ Rp.287.571.979.600,



ng



M



jumlah seluruhnya: saham seri A sebanyak 320.000.000 lembar saham



on



gu



dan saham seri b sebanyak 33.280.000.000 lembar saham persentase



es



R



seri A sebanyak 320.000.000 lembar saham dan dengan saham seri B



In d



A



Halaman 711 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 711



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepemilikan 100% dan jumlah Rp.364.800.000.000, Kepengurusan dan



Pengawasan: Dewan Komisaris: Heru Hidayat (Komisaris Utama), Tjai



ng



Sauw Wie/Bambang Setiawan (Komisaris Independen) dan Imam Muflih (Komisaris), Direksi: Susanti Hidayat (Direktur Utama) dan Kwee Jen Ping/Yenny Wijaya (Direktur Tidak Terafiliasi);



gu



- Bahwa pencatatan saham di Bursa ada 2 (dua) yakni: Papan Utama dan Papan Pengembangan. papan



Utama



merupakan



tempat



pencatatan



saham



Perusahaan yang sudah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, sudah membukukan untung dan pemegang saham sudah lebih dari 1000



ub lik



ah



A



- Bahwa



pihak.



- Bahwa papan Pengembangan merupakan tempat pencatatan saham



am



perusahaan yang beroperasi belum 3 tahun, masih membukukan rugi dan pemegang sahamnya kurang dari 1000 pihak.



ep



- Bahwa kriteria dari masing-masing papan pencatatan itu merupakan



ah k



syarat pertama kali Perusahaan tercatat di Bursa. - Bahwa jika Perusahaan yang sejak pertama tercatat di Bursa masuk



In do ne si



R



dalam Papan Utama yang kemudian dalam perjalanannya memenuhi



salah satu kriteria Papan Pengembangan maka pencatatan perusahaan



A gu ng



akan tetap berada di Papan Utama dan tidak turun ke Papan Pengembangan, namun jika Perusahaan yang sejak pertama tercatat di Bursa masuk berada di Papan Pengembangan yang kemudian dalam perjalanannya



memenuhi



semua



kriteria



Papan



Utama



maka



pencatatan saham perusahaan akan berpindah ke Papan Utama.



- Bahwa untuk PT. Hanson International, Tbk yang berkode saham



lik



dan PT. Inti Agri Resources, Tbk yang berkode saham IIKP yang kesemuanya dicatat dalam Papan Pengembangan yang artinya sejak awal pencatatan ketiga Perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria



ub



m



ah



MYRX, PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk yang berkode saham LCGP



pencatatan pada Papan Pengembangan. Namun meski demikian dapat



ka



saja ketika ketiga Perusahaan tersebut pada awal pencatatan



ep



pembukuannya masih rugi tetapi dalam perjalanannya mendapatkan



ah



untung namun dikarenakan jumlah pemegang sahamnya dibawah 1000



- Bahwa temuan hasil pemantauan yang didapati oleh PT. BEI atas PT.



ng



M



Hanson International, Tbk, adalah PT. Hanson International, Tbk pada



on



gu



tahun 2012 perusahaan merugi, pada tahun 2013, 2014, 2015, 2016



es



R



pihak maka ketiganya masih tetap dicatat di Papan Pengembangan.



In d



A



Halaman 712 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 712



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2017, 2018 dan posisi 30 September 2019 perusahaan masih membukukan keuntungan. Namun dari monitoring Divisi Pengawasan



ng



Transaksi diketahui saham PT. Hanson International, Tbk yang berkode



saham MYRX cukup aktif ditransaksikan dengan harga berfluktuasi (volatile) yang mendapat prioritas pemantauan di Divisi Pengawasan



gu



Transaksi. Perusahaan sejak tahun 2012, 2013, 2014, 2015, 2016,



2018 dan 2019 selalu mendapatkan sanksi dari Bursa berupa SP1, SP2,



Laporan Keuangan;



- Bahwa temuan hasil pemantauan yang didapati oleh PT. BEI atas PT.



ub lik



ah



A



SP3 dan denda sebagian besar disebabkan keterlambatan melaporkan



Eureka Prima Jakarta, Tbk yang sebelumnya bernama PT. Laguna Cipta Griya, Tbk adalah kepatuhan perusahaan kurang baik karena



am



pada tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 mendapatkan sanksi berupa Surat



ep



Peringatan 1 (SP1), Surat Peringatan 2 (SP2) dan Surat Peringatan 3



ah k



(SP3) + denda dari Bursa. Terhitung sejak 2 Mei 2019 sampai saat ini disuspend. Posisi 31 Desember 2012, 31 Desember 2013 Perusahaan



In do ne si



R



merugi. Posisi 31 Desember 2014 Perusahaan untung, Posisi 31 Desember 2015 Perusahaan merugi, posisi 31 Desember 2016



A gu ng



Perusahaan untung, posisi 31 Desember 2017 Perusahaan merugi,



posisi 30 Desember 2018 Perusahaan merugi dan posisi 30 September 2019



Perusahaan



merugi.



Berdasarkan



informasi



dari



Divisi



Pengawasan Transaksi, meskipun dalam posisi merugi namun sering terjadi transaksi saham di pasar negosiasi atas saham perusahaan yang memiliki kode saham LCGP ini.



lik



Inti Agri Resources, Tbk adalah pada posisi 31 Desember 2103 sampai dengan 31 Desember 2019, kondisi perusahaan merugi. Pada tahun 2013, tahun 2016 dan tahun 2018 kepatuhan Perusahaan kurang baik



ub



m



ah



- Bahwa temuan hasil pemantauan yang didapati oleh PT. BEI atas PT.



karena beberapa kali mendapatkan sanksi berupa SP maupun denda



ka



dari Bursa;



ep



- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan 3 tidak dapat menjelaskan



ah



mengenai transaksi saham dari emitenMYRX, LCGP, dan IIKP. Yang



- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan tidak mengetahui data-data



on



gu



ng



M



transaksi saham.



es



R



dapat menjelaskannya adalah Divisi Pengawasan Transaksi.



In d



A



Halaman 713 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 713



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan sebatas memastikan keterbukaan informasi Perusahaan yang tercatat di Bursa, namun demikian jika



ng



ditemukan aktivitas transaksi yang tidak biasa maka Divisi Pengawasan Transaksi akan berkoordinasi dengan Divisi Penilaian Perusahaan dan



Divisi Penilaian Perusahaan yang akan meminta konfirmasi kepada



gu



perusahaan yang bersangkutan dan meminta perusahaan tersebut untuk mengumumkan jawabannya di Website Bursa.



tersebut fiktif maka akan mempengaruhi price earning ratio dan nilai saham perusahaan tersebut.



ub lik



ah



A



- Bahwa jika 1 perusahaan memperoleh investor baru, namun investor



- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan tidak lakukan analisa harga saham suatu perusahaan.



am



- Bahwa transaksi-transaksi saham di Bursa tidak terkait dengan bidang atau lingkup kerja saksi



ep



- Bahwa suspense yang dilakukan Divisi Penilaian Perusahaan adalah



ah k



suspensi perusahaannya dan bukan transaksi efeknya.



In do ne si



R



Tanggapan terdakwa adalah menolak seluruh keterangan saksi.



65. Vera Florida di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



A gu ng



berikut:



- Bahwa saksi hanya tahu Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa sebagai pengurus dari perusahaan yg tercatat di PT. BEI



- Bahwa data-data yang tercantum dalam BAP adalah benar dan data tersebut adalah dari PT. BEI dan bukan dari Penyidik Kejaksaan.



- Bahwa sejak tahun 1998 saksi bekerja di Bursa Efek Indonesia dengan



lik



menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:



- Bahwa semastikan terselenggaranya proses evakuasi pencatatan efek



ub



m



ah



beberapa jabatan dan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang



awal calon perusahaan tercatat/penerbit sampai dengan pencatatan



ka



efek di bursa, yang sesuai dengan ketentuan peraturan pencatatan dan



ep



ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aspek



ah



formal maupun substansial.



kepatuhan perusahaan tercatat terhadap ketentuan bursa dan pasar



ng



M



modal yang berlaku, keterbukaan informasi perusahaan tercatat dan



on



gu



aksi korporasi perusahaan tercatat.



es



R



- Bahwa mengelola kegiatan pemantauan perusahaan tercatat dalam hal



In d



A



Halaman 714 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 714



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa memastikan terselenggaranya pembinaan perusahaan tercatat (termasuk sosialisasi, pemberian konsultasi dan pengenaan sanksi.



ng



- Bahwa memastikan terlaksananya proses delisting (baik yang bersifat voluntary maupun forced delisting).



- Bahwa memastikan terlaksananya suspensi dan pencabutan suspensi.



gu



- Bahwa memastikan pemuthakhiran database perusahaan tercatat, termasuk data corporate action.



perusahaan tercatat.



- Bahwa emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum



ub lik



ah



A



- Bahwa mendukung dalam pengembangan sarana dan prasarana terkait



kepada publik/masyarakat namun tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia sedangkan perusahaan tercatat adalah emiten yang mencatatkan



am



sahamnya di Bursa Efek Indonesia.



- Bahwa ada sekitar 230 portofolio yang berada di bawah pemantauan



ep



Divisi Penilaian Perusahaan 2.



ah k



- Bahwa PT. Trada Alam Minera dengan kode efek saham TRAM didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tanggal 26 Agustus



Repblik



Indonesia



dalam



In do ne si



Manusia



R



1998 kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Surat



Keputusan



Np.



C-



A gu ng



18.790HT.01.01 Th. 99 tanggal 19 November 1999 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 06 Agsutus 2004 Tambahan Nomor 7664. Bergerak di bidang usaha utama Jasa



Pelayaran dan Penyelenggaraan Angkutan Laut, Jasa Pertambangan,



Pembangunan dan Perdagangan Umum. Tram tercatat di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 September 2008.



lik



PT. Graha Resource;



- Bahwa berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa, TRAM membukukan rugi usaha per 31 Desember 2012 s/d 31



ub



m



ah



- Bahwa setahu saksi pemegang saham PT. Trada Alam Minera adalah



Desember 2017 kecuali per 31 Desember 2013, per 31 Desember 2018



ka



dan per 30 September 2019 Tram membukukan laba usaha dan



ep



mengakumulasikan saldo defisit kecuali per 31 Desember 2013 Tram



30 Sept 2019



ng



M



Total Aset



gu



Total Liabilitas



31 Des 2017



31 Des 2016



9.175.751



31 Des 2018 8.235.161



11.321.559



2.174.466



3.905.221



2.927.860



6.002.879



2.051.953



es



Dalam Jutaan Rupiah



R



Laporan Keuangan



on



ah



mengakumulasi saldo Laba. Dengan data sebagai berikut:



In d



A



Halaman 715 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 715



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 5.270.530



5.307.300



5.318.680



122.513



(950.129)



(959.951)



(1.570.474)



(1.594.487)



30 Sept 2019



31 Des 2017



31 Des 2016



517.232



490.687



R



Total Ekuisitas Saldo Laba (deficit)



3.230.459



Laba (rugi) kotor



419.549



575.964



85.509



40.393



Laba (rugi) Usaha



134.082



298.028



(12.674)



(299.925)



Laba (rugi) Tahun Berjalan Arus Kas dari Operasi



(39.568)



228.260



3.940



266.252



(135.724)



672.276



(178.550)



109.700



- Bahwa ikhtiar Data Keuangan Perseroan PT. Trada Alam Minera Tahun



Dalam Jutaan Rupiah



Total Aset



2.833.679



31 Des 2014 3.552.380



Total Liabilitas



2.435.136



2.244.827



2.198.533



1.940.879



Total Ekuisitas



39.922



1.307.554



1.694.723



1.306.620



(1.405.114)



(407.752)



18.096



(1.415)



31 Des 2015



31 Des 2013



465.496



31 Des 2014 746.217



769.889



31 Des 2012 526.242



30.256



126.861



184.833



106.931



Laba (rugi) Usaha



(935.044)



(259.785)



186.587



(200.516)



Laba (rugi) Tahun Berjalan Arus Kas dari Operasi



(1.053.173)



(420.895)



47.107



(296.753)



84.500



203.701



192.605



ep



am



31 Des 2015



Pendapatan



R



Saldo Laba (deficit)



A gu ng



Laba (rugi) kotor



31 Des 2013 3.893.256



31 Des 2012 3.247.500



In do ne si



ah



Laporan Keuangan



ub lik



A



gu



ng Pendapatan



31 Des 2018 3.482.707



2012-2015:



ah k



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



175.798



- Bahwa saham Tram tidak layak dibeli, karena dibuktikan laporan



keuangan per 31 Desember 2013, 31 Desember 2014, 31 Desember



lik



dan mengakumulasikan saldo defisit sejak 31 Desember 2012 s/d 30 September 2019 kecuali per 31 Desember 2013 mengakumulasikan saldo laba.



ub



m



ah



2015, 31 Desember 2016, 31 Desember 2017 mengalami rugi usaha



- Bahwa salah satu indikator yang dijadikan Divisi Penilaian Perusahaan



ep



ka



menilai saham Tram tidak layak dibeli sahamnya adalah berdasarkan laporan keuangan PT. Tram mengalami rugi usaha.



ah



- Bahwa berdasarkan peraturan dan SOP, Divisi Penilaian Perusahaan



es on



gu



ng



M



sebagai berikut:



R



melakukan penilaian suatu saham tidak layak dibeli dengan tahapan



In d



A



Halaman 716 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 716



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Melakukan penelahaan laporan keuangan berdasarkan profile risiko perusahaan.



ng



 Melakukan monitoring keterbukaan informasi.



 Melakukan monitoring tingkat kepatuhan perusahaan.



 Melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bila ditemukan adanya



gu



permasalahan.



- Bahwa berdasarkan laporan kepemilikan saham (LKS) per 31 Maret



Tram sejumlah 571.440.000 lembar saham atau setara dengan 5,87% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh (jumlah saham Tram



ub lik



ah



A



2013, PT. Asuransi Jiwasraya tercatat sebagai pemegang saham di



yang tercatat di Bursa). Untuk kepemilikan saham dibawah 5%, BEI tidak memiliki datanya. Kemudian pada LKS per 30 April 2014 terjadi



am



pengurangan kepemilikan saham PT. Asuransi Jiwasraya pada Tram menjadi 560.440.000 saham atau setara dengan 5,76% dari modal



ep



yang ditempatkan dan disetor penuh kemudian pada LKS per 30



ah k



Nopember 2014 PT. Asuransi Jiwasraya sudah tidak tercatat sebagai pemegang saham Tram;



In do ne si



R



- Bahwa berdasarkan keterbukaan informasi dari Tram yang diterima oleh bursa, terdapat permasalahan terbakarnya kapal, permasalahan



A gu ng



penyelundupan minyak, Notice of Default dari International Finance Corporation (IFC) yang merupakan salah satu kreditor PT. Tram



sehingga mengakibatkan Tram disuspend (penghentian sementara perdagangan saham) per 06 Juni 2014 posisi harga saham sebesar



Rp.1.845,00 dan setelah unsuspensi tanggal 20 Nopember 2014 (pencabutan penghentian sementara perdagangan saham) harga



lik



Rp.248,00 di awal tahun 2015 hingga saat ini harga saham Tram Rp.50,00.



- Bahwa setelah dilakukan pembukaan suspensi, pada tahun 2017 Tram



ub



m



ah



saham Rp.1.385,00 dan mengalami penurunan sampai mencapai



melakukan akusisi PT. SMR Utama Tbk (SMRU) melalui skema rights



ka



issue dengan standby buyer (pembeli siaga) PT. Graha Resource



ep



dimana pemegang saham sampai dengan tingkat individunya adalah



ah



saksi Heru Hidayat berdasarkan informasi dari prospectus.



27



Agustus



2004



tentang



Penghentian



Sementara



ng



M



Perdagangan Efek (Suspensi), BEI dapat melakukan suspensi terhadap



on



gu



suatu saham yang dimiliki oleh suatu perusahaan apabila:



es



tanggal



R



- Bahwa berdasarkan Surat Edaran BEI Nomor: SE-008/BEJ/08-2004



In d



A



Halaman 717 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 717



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia keuangan



auditan



R



1) Laporan



sebanyak



2



(dua)



kali



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perusahaan



berturut-turut



tercatat



opini



memperoleh



disclaimer



(tidak



ng



memberikan pendapat) atau sebanyak 1 (satu) kali opini tidak wajar (adverse).



2) Perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya atau secara



gu



sukarela



mengajukan



permohonan



penundaan



pembayaran hutang (PKPU).



kewajiban



A



3) Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi dimana



perusahaan



tercatat



memiliki



keterangan



penting



yang



ub lik



ah



relevan/mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi



pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan BEI Nomor:



am



I-E tentang kewajiban penyampaian informasi dan peraturan perundangan yang berlaku dibidang pasar modal.



ep



4) Terjadi kenaikan/penurunan harga yang signifikan dan atau adanya



ah k



pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat. - Bahwa dari 4 (empat) alasan/dasar dilakukannya Suspensi tersebut di



In do ne si



R



atas, dasar bagi Divisi Penilaian Perusahaan 2 hanya pada angka 1 s/d



3 sedangkan untuk angka 4 menjadi dasar bagi Divisi Pengawasan



A gu ng



Transaksi dalam melakukan Suspensi.



- Bahwa setelah PT. Trada Alam Minera, Tbk dengan kode saham Tram



pernah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta per



tanggal 06 Juni 2014, Divisi Penilaian Perusahaan 2 melakukan hal-hal sebagai berikut:



1) Menyampaikan beberapa kali permintaan penjelasan yaitu pada



kali



menyampaikan



permintaan



penjelasan



lik



2) Beberapa



terkait



pemberitaan di media melalui sistem aplikasi IDX.Net antara lain:



ub



a) Tanggal 05 Juni 2014 tentang kasus penyelundupan minyak



m



ah



tanggal 22 Mei 2014, 09 Juni 2014 dan 29 Oktober 2014.



milik PT. Tram, PT. Tram membenarkan pemberitaan tersebut



ka



namun menyebutkan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum PT.



ep



Tram;



ah



b) Tanggal 18 Juni 2014 pemberitaan tentang Pertamina tidak lagi



R



memperpanjang kontrak dengan PT. Tram dan PT. Tram akan



es on



gu



ng



M



masuk dalam daftar hitam Pertamina.



In d



A



Halaman 718 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 718



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3) Pada tanggal 19 Juni 2014 BEI menyampaikan peringatan tertulis 1



atas kelalaian PT. Tram dalam menanggapi permintaan penjelasan



ng



BEI secara tepat waktu.



4) Kemudian Divisi Penilaian membuat dan menyampaikan Laporan Kronologi dan tindak lanjut BEI kepada Otoritas Jasa Keuangan



gu



tertanggal 17 September 2014.



5) Pada tanggal 22 Oktober 2014 Divisi Penilaian melakukan



6) Kemudian



memberikan



peringatan



tertulis



2



serta



denda



Rp.10.000.000,00 atas kelalaian PT. Tram dalam menanggapi



ub lik



ah



A



kunjungan ke salah satu kapal milik PT. Tram;



permintaan penjelasan BEI secara tepat waktu.



7) Melakukan dengar pendapat dengan PT. Tram yang dilakukan pada



am



tanggal 20 Mei 2014, 10 Juli 2014, 04 September 2014 dan 07 November 2014.



ah k



November 2014.



ep



8) Meminta PT. Tram melakukan public expose insidentil tanggal 14



- Bahwa saham Tram milik PT. Trada Alam Minera, Tbk setelah



In do ne si



R



disuspensi oleh Divisi Penilaian Perusahaan 2 pada tanggal 06 Juni 2014 dan diunsuspensi pada tanggal 20 November 2014 kemudian



A gu ng



pada tanggal 26 November 2014 PT. Trada Alam Minera, Tbk kembali



dilakukan suspensi terkait dengan transaksi saham oleh Divisi Pengawasan Transaksi BEI dikarenakan adanya penurunan harga yang signifikan.



- Bahwa sanksi suspensi terhadap suatu saham yang dimiliki oleh suatu



perusahaan diatur dalam Peraturan BEI Nomor: I-H KEP-307/BEJ/07-



lik



- Bahwa tahapan penanganan oleh Direktur Penilaian Perusahaan terhadap suatu laporan atas saham yang akan di suspen adalah: 1) Memonitor berita atau informasi dari media atau berdasarkan



informasi dari pihak pelapor.



ub



m



ah



2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Sanksi.



perdagangan



atas



mengajukan



usulan



atau



penghentian



saham-saham suspensi



sementara



tersebut kepada



di



BEI



Direktur



dengan Penilaian



on



ng gu



aktivitas



es



Perusahaan.



M



suspensi



ep



ah



3) Melakukan



R



ka



2) Melakukan permintaan penjelasan kepada perusahaan tercatat.



In d



A



Halaman 719 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 719



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



4) Apabila disetujui maka berdasarkan disposisi Direktur Penilaian



Perusahaan akan diterbitkan pengumuman Suspensi melalui



ng



Website Bursa www.idx.co.id.



5) Usulan suspensi yang telah disetujui oleh Direktur Penilaian



perusahaan akan diteruskan oleh Divisi Penilaiaan Perusahaan BEI



gu



kepada Divisi Perdagangan untuk dilakukan Suspensi atas saham perusahaan tersebut.



dapat diperdagangkan di Bursa dan Investor tidak dapat melakukan jual beli saham di pasar regular, tunai dan/atau negosiasi.



ub lik



ah



A



- Bahwa akibat dari suspensi adalah saham perusahaan tersebut tidak



- Bahwa suspensi dibuka ketika perusahaan tersebut telah memenuhi penyebab dilakukannya suspensi.



am



- Bahwa waktu suspensi maupun tahapan suspensi di Divisi Penilaian Perusahaan 2 berbeda dengan di Divisi Pengawasan Transaksi BEI.



ep



- Bahwa sanksi-sanksi yang akan diterima apabila perusahaan tidak



ah k



melaksanakan kewajibannya diatur dalam Peraturan BEI Nomor: I-H KEP-307/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Sanksi adalah:



In do ne si



R



1) Diberikan Surat Peringatan tertulis 1 s/d 3. 2) Denda maksimal Rp500 Juta.



A gu ng



3) Suspensi.



- Bahwa PT. Trada Alam Minera, Tbk dengan kode saham Tram pernah masuk dalam Index LQ45 selama 2 (dua) periode pada tahun 2012 dan 1 (satu) periode pada tahun 2018 yakni 01 Februari 2018 s/d 31 Juli 2018.



- Bahwa divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI tidak berada dalam posisi



menentukan maupun memutuskan suatu saham masuk atau tidak



2 dimintakan pendapat dan pertimbangan dari permasalahan yang oleh



Perusahaan



Tercatat



kepada



Divisi



Riset



dan



ub



m



dihadapi



Pengembangan sebelum diputuskan apakah saham tersebut layak



ka



tidaknya untuk dimasukan ke dalam daftar LQ45.



ep



Tanggapan terdakwa adalah tidak menanggapi keterangan saksi.



-



ng



Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai pemilik PT. Maxima Integra.



on



gu



Saksi pernah memiliki hubungan dekat dengan Terdakwa dan memiliki



es



sebagai berikut:



R



66. Ratnawati Wihardjo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



M



In d



A



Halaman 720 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



dalam daftar LQ45 tetapi dalam prosesnya Divisi Penilaian Perusahaan



Halaman 720



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1 orang anak bernama Jeslyn Gwynn Hidayat namun saksi dengan Terdakwa tidak pernah menikah baik resmi ataupun tidak resmi.



Bahwa Saksi tidak tercatat sebagai karyawan atau pengurus di PT.



ng



-



Maxima Integra. Sesekali saksi mengunjungi kantor PT. Maxima Integra yang beralamat di Sentra Senayan Lantai 27 karena kedekatan saksi



gu



dengan Terdakwa.



-



Bahwa Saksi pernah meminjamkan KTP milik saksi ke beberapa orang,



yang dikenalkan oleh Terdakwa, namun saksi tidak tahu untuk keperluan apa. -



ub lik



ah



A



diantaranya kepada Houston (Pengurus di PT. Danatama Makmur)



Bahwa Terdakwa juga pernah meminjam KTP saksi untuk keperluan IPO perusahaan dan pembentukan beberapa perusahaan yaitu PT.



am



Plastpack Distribusi Utama, PT. Truba Group Construction, PT. Truba Group Engeneering dan PT. Mitra Prima Sukses Abadi. Bahwa selain itu KTP milik saksi pernah dipinjam oleh saksi Piter



ep



-



milik saksi tersebut.



Bahwa mengenal saksi Piter Rasiman yang merupakan teman



R



-



In do ne si



ah k



Rasiman dan Jemmy, namun saksi tidak tahu tujuan peminjaman KTP



Terdakwa, saksi beberapa kali bertemu dengan yang bersangkutan di



A gu ng



Kantor PT. Maxima Integra.



-



Bahwa Saksi mengenal Joko Hartono Tirto sebagai karyawan di PT. Maxima Integra dan saksi beberapa kali bertemu dengan yang bersangkutan di Kantor PT. Maxima Integra.



-



Bahwa pada tahun 2009 saksi membeli 1 (satu) unit mobil merk



Porsche, dengan STNK atas nama saksi yang dibeli dengan cara cicil



-



lik



mobil milik saksi.



Bahwa pada 4 Agustus 2011 saksi membeli 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature 51D RT.3 RW.1 yang dibagi menjadi 2 (dua)



ub



m



ah



selama 3 (tiga) tahun dan sumber pembeliaannya adalah hasil menjual



sertifikat di Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta



ka



Selatan sebagaimana dokumen PPJB yang diperlihatkan oleh Penuntut



ep



Umum. Sumber pembelian apartemen di Pakubuwono tersebut adalah



ah



hasil penjualan apartemen dan ruko saksi yang lama. Adapun sumber



pemberian uang oleh orang tua saksi. Bahwa saksi memiliki 1 unit mobil merk Toyota Alphard warna putih



ng



M



-



on



gu



metalik atas nama Ratnawati Wihardjo dengan Nomor Polisi B-888-



es



R



pembelian apartemen dan ruko saksi yang lama tersebut adalah



In d



A



Halaman 721 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 721



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



RTN yang dibeli menggunakan uang saksi pada tahun 2016 seharga sekitar Rp900 Juta sebagaimana dokumen yang diperlihatkan oleh



-



ng



Penuntut Umum.



Bahwa Saksi memiliki 1 unit mobil merk Toyota Vellfire warna hitam



metalik atas nama Ratnawati Wihardjo dengan Nomor Polisi B-89-RTN



gu



yang dibeli pada tahun 2017 menggunakan uang saksi seharga sekitar Rp1 Miliar.



Bahwa Saksi tidak mengetahui ada beberapa transaksi saham yang menggunakan nama saksi sebagai nominee, ketika di penyidikan saksi



diperlihatkan dokumen transaksi dan saksi merasa tidak pernah



ub lik



ah



A



-



menjalankan transaksi tersebut. -



Bahwa pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature,



am



saksi tidak pernah menerima transfer uang dari saksi Marianne Imelda yang merupakan Sekretaris Terdakwa. Namun sebaliknya saksi yang



ep



mentransfer uang kepada Marianne Imelda untuk membayar cicilan



ah k



pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature dikarenakan saksi sedang berada di luar negeri sehingga menggunakan mobile BCA



In do ne si



R



secara berkali-kali mengingat limit transaksi saksi hanya sebesar Rp25



Juta. Saksi pernah menerima transfer dari saksi Marianne Imelda



A gu ng



dalam kaitan saksi meminta tolong untuk ditukarkan valuta asing ke mata uang rupiah kepada Marianne Imelda.



-



Bahwa sejak tahun 2011 s/d 2014/2015, setiap bulannya saksi



membayar cicilan pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature sebesar Rp100 Juta s/d Rp150 Juta per bulan kepada PT. Eka Abadi yang merupakan developer.



-



Bahwa Saksi membenarkan dokumen rekening koran milik saksi yang



kepada



saksi



Marianne



untuk keperluan



saksi



seperti



pembelian



makanan,



kosmetik dan sebagainya.



pembayaran



STNK,



pembelian



Bahwa pada tahun 2007 Terdakwa bermaksud akan mendirikan



ep



-



ub



m



pembayaran cicilan pembelian 1 (satu) unit Apartemen Pakubowono Signature,



ka



Imelda



lik



ah



diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa bukti transfer uang dari saksi



ah



perusahaan yang bergerak di bidang property di Singapura namun



saham hanya 1 pihak saja sehingga Terdakwa meminta saksi untuk ikut



ng



M



sebagai pemegang saham dan saksi menyetujuinya sehingga dibentuk



on



gu



Perusahaan yang bernama Adores Universal Incorporated yang



es



R



menurut pihak dari British Virgin Island tidak diperbolehkan pemegang



In d



A



Halaman 722 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 722



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berkedudukan di Singapura. Saksi tidak mengerti kenapa urusan pendirian Perusahaan di British Virgin Island tetapi Perusahaannya di



ng



Singapura. Dalam operasionalnya pada tahun 2007 Adores Universal Incorporated membeli apartemen di satu lokasi yaitu di AS75 Sinaran



DR#04-01 NOVELIS@NOVENA, Singapure 308322 dan menyewakan



gu



yang jika ada yang ingin membeli dijual, ada 15 (lima belas) unit apartement yang beli, 14 (empat belas) sudah terjual dan tersisa 1 unit.



Bahwa pemegang saham Adores Universal Incorporated adalah saksi



dan Terdakwa dengan masing-masing kepemilikan sebanyak 1 lembar saham dengan harga SGD1 (satu dollar Singapura), sehingga



ub lik



ah



A



-



keseluruhan saham Adores Universal Incorporated adalah 2 lembar saham dengan harga SGD2 (dua dollar Singapura).



am



-



Bahwa Saksi mengenal saksi Suprihatin Njoman karena ada beberapa email yang dikirimkan cc kepada saksi terkait jual beli atau sewa



ep



menyewa unit Apartemen Novelis di Singapura sebagaimana dokumen



ah k



yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum. -



Bahwa Penyewaan unit Apartemen Novelis di Singapura oleh Adores



In do ne si



R



Universal Incorporated kepada beberapa pihak dilakukan sejak pembelian pada tahun 2007 s/d tahun 2019. Uang hasil penyewaan



A gu ng



ditransfer ke rekening pemilik PT. Adores Universal Incorporated yang



dikelola oleh Terdakwa termasuk semua lembar cek milik PT. Adores Universal Incorporated dipegang oleh Terdakwa.



-



Bahwa tidak semua uang masuk ke PT. Adores Universal Incorporated



atas sepengetahuan saksi, kecuali jual beli atau sewa-menyewa yang dokumennya ditandatangani oleh saksi.



-



Umum berupa perjanjian sewa-menyewa unit nomor 0305 Apartemen



lik



ah



Novelis di Singapura oleh Murata Electronics Singapore (Pte) Ltd yang ditandatangani oleh saksi mewakili PT. Adores Universal Incorporated. -



ub



m



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Bahwa Uang penjualan unit Apartemen Novelis di Singapura juga



dikelola oleh Terdakwa.



ah



-



ep



ka



ditransfer ke rekening pemilik PT. Adores Universal Incorporated yang



Bahwa Saksi ada beberapa kali menandatangani sewa-menyewa unit



uang sewa diterima oleh Joko Hartono Tirto, karena biasanya saksi



on



gu



ng



M



hanya menandatangani lembar cek kosong.



es



R



Apartemen Novelis di Singapura namun saksi tidak mengetahui jika



In d



A



Halaman 723 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 723



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi peroleh dari PT. Adores



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Universal Incorporated terkait jual beli dan sewa-menyewa Apartemen



-



ng



Novelis di Singapura.



Bahwa Saksi lupa apakah pernah melakukan pengecekan unit Apartemen Novelis di Singapura.



Bahwa Saksi memiliki usaha jual beli property apartemen dan ruko



gu



-



yang awalnya



saksi



beli kemudian



dijual lagi untuk mencari



Tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi adalah membenarkan keterangan saksi;



67. Yandri Kurniady Alias Atunk



di bawah sumpah



pada pokoknya



-



Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto.



-



Bahwa sejak tahun 2011 s/d sekarang, saksi bekerja sebagai Operation



ep



am



menerangkan sebagai berikut:



ub lik



ah



A



keuntungan.



ah k



Manager di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera (PT. BOSS) yang bergerak di bidang Perdangan valuta asing (valas), dimana pemiliknya



In do ne si



-



R



adalah Kurniadi dan Moni yang merupakan orang tua kandung saksi.



Bahwa Saksi pertama kali mengenal Terdakwa pada akhir tahun 2016



A gu ng



di kantor Terdakwa yang berada di Sentral Senayan, dimana



Heru



Hidayat menyampaikan akan menukarkan mata uang asing di PT. BOSS.



-



Bahwa Terdakwa menelepon saksi atau menyuruh Joko Hartono Tirto untuk menukar uang rupiah ke dalam mata uang asing antara lain USD dan



SGD.



Selanjutnya



Terdakwa



atau



Joko



Hartono



Tirto



mengkonfirmasi telah melakukan transfer ke PT. BOSS dengan nomor



lik



untuk ditukarkan ke mata uang asing melalui rekening-rekening yang diinformasikan oleh Terdakwa atau Joko Hartono Tirto misalnya dari



ub



m



ah



rekening BCA Nomor Rekening 2443033823 sejumlah uang tertentu



rekening atas nama Utomo Puspo Suharto.



ka



-



Bahwa setelah uang dari pihak Terdakwa sudah masuk, PT. BOSS



Uang yang telah ditukarkan ke mata uang asing tersebut dikirimkan ke



R



-



kantor PT. Maxima Integra milik Terdakwa di daerah Sentral Senayan



on



gu



ng



M



Lantai 27 yang diterima langsung oleh Terdakwa atau Joko Hartono



es



ah



penukaran ketika itu.



ep



mempersiapkan sejumlah mata uang asing sesuai dengan nilai



In d



A



Halaman 724 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 724



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa pada awal-awal penukaran valas oleh Terdakwa ke PT. BOSS,



-



ng



Terdakwa.



R



Tirto atau saksi Kathleen Karyose yang merupakan sekretaris



saksi langsung mengantar ke Terdakwa.



Bahwa setelah pertengahan tahun 2017, yang mengantar adalah staf



gu



PT. BOSS yaitu Didi, Ruslee, Khaidir, Warto dan Kusnanto.



-



Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada PT. BOSS, transaksi



1)



Pada tanggal 28 September 2016, pembelian



valuta



asing



berupa



Terdakwa melakukan



Dollar



Singapura



sebesar



ub lik



ah



A



penukaran valas Terdakwa dengan PT. BOSS sebagai berikut:



SGD22.015 dengan kurs di angka Rp9.675,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut menjadi Rp213.000.000,00. Terdakwa



am



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



ah k



2)



ep



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 4 Oktober 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD333.125



tersebut



menjadi



In do ne si



transaksi



R



dengan kurs di angka Rp9.675,00 dimana perkalian nominal Rp3.210.000.000,00.



Terdakwa



A gu ng



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



3)



Pada tanggal 11 Oktober 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD557.308



dengan kurs diangka Rp9.675,00 dimana perkalian nominal transaksi



menjadi



Rp5.334.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



lik



ah



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. 4)



ub



m



tersebut



Pada tanggal 1 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian



ka



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD925.536



ah



transaksi



ep



dengan kurs di angka Rp9.508,00 dimana perkalian nominal tersebut



menjadi



Rp8.800.000.000,00.



Terdakwa



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



on



gu



ng



M



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



es



R



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



In d



A



Halaman 725 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 725



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tanggal 17 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian



R



5)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD2.005.220



ng



dengan kurs di angka Rp13.410,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp26.890.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



gu



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Memang



2



kali



pembayaran



oleh



Terdakwa



yaitu



sebesar



Rp25.000.000.000,00 dan satu lagi Rp1.890.000.000,00. 6)



ub lik



ah



A



data transaksi tercatat 2 kali dimana di rekening PT. BOSS masuk



Pada tanggal 21 November 2016, pembelian



valuta



asing



berupa



Terdakwa melakukan



Dollar



Singapura



sebesar



am



SGD1.638.694 dengan kurs di angka Rp9.557,00 dimana perkalian



nominal



Terdakwa



tersebut



melakukan



menjadi pembayaran



ep



Rp15.661.000.000,00.



transaksi



ah k



tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke



In do ne si



7)



R



rekening BCA PT. BOSS.



Pada tanggal 22 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian



A gu ng



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.612.057 dengan kurs di angka Rp9.571,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut menjadi Rp25.000.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



8)



Pada tanggal 22 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian



lik



ah



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD197.471 dengan kurs di angka Rp9.571,00 dimana perkalian nominal tersebut



menjadi



Rp1.890.000.000,00.



Terdakwa



ub



m



transaksi



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



ka



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



ah



9)



ep



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 22 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian



dengan kurs di angka Rp9.571,00 dimana perkalian nominal tersebut



menjadi



Rp3.685.000.000,00.



ng



M



transaksi



Terdakwa



on



gu



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



es



R



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD385.017



In d



A



Halaman 726 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 726



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



ng



10) Pada tanggal 23 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.610.966 dengan kurs di angka Rp9.575,00 dimana perkalian nominal



gu



transaksi



tersebut



menjadi



Rp25.000.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



ub lik



11) Pada tanggal 23 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian



ah



A



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD197.389 dengan kurs di angka Rp9.575,00 dimana perkalian nominal



am



transaksi



tersebut



menjadi



Rp.1.890.000.000.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



ep



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



12) Pada tanggal 24 November 2016, valuta



R



pembelian



asing



berupa



Terdakwa melakukan



Dollar



Amerika



sebesar



In do ne si



ah k



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



USD1.981.577 dengan kurs di angka Rp13.570, dimana perkalian transaksi



A gu ng



nominal



tersebut



menjadi



Rp26.890.000.000,00.



Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



dengan



nama



pengirim



Utomo



Puspo



Suharto,



pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT.



BOSS. Memang data transaksi tercatat 2 kali dimana di rekening



PT. BOSS masuk 2 kali pembayaran oleh Terdakwa yaitu sebesar



lik



13) Pada tanggal 5 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD316.144 dengan kurs di angka Rp13.565,00 dimana perkalian nominal transaksi



ub



m



ah



Rp25.000.000.000,00 dan Rp1.890.000.000,00.



tersebut menjadi Rp288.500.000,00. Terdakwa



melakukan



ka



pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama



ep



pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut



ah



ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD1.488.650



gu



transaksi



tersebut



menjadi



Rp20.000.000.000,00.



Terdakwa



on



ng



M



dengan kurs di angka Rp13.435,00 dimana perkalian nominal



es



R



14) Pada tanggal 20 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian



In d



A



Halaman 727 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 727



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



ng



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



15) Pada tanggal 21 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD529.492



gu



dengan kurs di angka Rp9.443,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp5.000.000.000,00.



Terdakwa



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



ub lik



ah



A



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



16) Pada tanggal 21 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.647.463



am



dengan kurs di angka Rp9.443,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp25.000.000.000,00.



Terdakwa



ep



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



ah k



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



In do ne si



R



17) Pada tanggal 22 Desember 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Amerika sebesar USD1.477.357



A gu ng



dengan kurs di angka Rp13.470,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp19.900.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



18) Pada tanggal 10 Januari 2017, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD1.340.118



transaksi



tersebut



menjadi



lik



ah



dengan kurs di angka Rp9.432,00 dimana perkalian nominal Rp12.640.000.000,00.



Terdakwa



ub



m



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



ka



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



ep



19) Pada tanggal 11 Januari 2017, Terdakwa melakukan pembelian



ah



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD39.660 dengan



tersebut menjadi Rp373.000.000,00. Terdakwa



melakukan



on



gu



ng



M



pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama



es



R



kurs di angka Rp9.405,00 dimana perkalian nominal transaksi



In d



A



Halaman 728 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 728



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



ng



20) Pada tanggal 04 April 2017, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD334.447 dengan kurs di angka Rp9.580,00 dimana perkalian nominal



gu



transaksi



tersebut



menjadi



Rp3.204.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



A



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



ub lik



ah



21) Pada tanggal 29 November 2016, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar USD294.810 dengan kurs di angka Rp13.568,00 dimana perkalian nominal



am



transaksi



tersebut



menjadi



Rp3.999.982.080,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



ep



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, pembayaran



ah k



transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Setelah proses pembayaran selesai dilakukan, Terdakwa meminta agar



In do ne si



R



dana tersebut diantarkan ke kantor Terdakwa di Kantor PT. Maxima Integra Sentral Senayan atau Patal Senayan.



Bahwa berdasarkan dokumen yang ada pada PT. BOSS, terdapat



A gu ng



-



penukaran mata uang asing yang ditransfer melalui rekening BCA a.n. Tommy Iskandar Widjaja dengan nomor 698.007.7711 sebagai berikut: 1)



Pada tanggal 23 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta



asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD500.000 dengan kurs di angka Rp10.600,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut



menjadi Rp5.300.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran



lik



Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. 2)



ub



m



ah



tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy



Pada tanggal 23 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta



ka



asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD443.396 dengan kurs



ep



di angka Rp10.600,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut



ah



menjadi Rp4.700.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran



Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke



on



gu



ng



M



rekening BCA PT. BOSS.



es



R



tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy



In d



A



Halaman 729 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 729



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada tanggal 24 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta



R



3)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD1.000.000 dengan



ng



kurs di angka Rp10.555,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut menjadi Rp10.555.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim



gu



Tommy



Iskandar



Widjaja,



pembayaran



ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



A



4)



transaksi



tersebut



Pada tanggal 24 Mei 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD89.573 dengan kurs



ub lik



ah



di angka Rp10.550,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut



menjadi Rp945.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy



am



Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



Pada tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian



ep



5)



ah k



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD500.000 dengan kurs di angka Rp10.475,00 dimana perkalian nominal menjadi



Rp5.237.500.000,00.



Terdakwa



In do ne si



tersebut



R



transaksi



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama



A gu ng



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



6)



Pada tanggal 11 Juni 2019,



Terdakwa melakukan pembelian



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD550.119 dengan kurs di angka Rp10.475,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp5.762.500.000,00.



Terdakwa



lik



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 14 Juni 2019,



Terdakwa melakukan pembelian



ub



7)



m



ah



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD1.000.000



transaksi



tersebut



menjadi



Rp10.530.000.000,00.



ep



ka



dengan kurs di angka Rp10.530,00 dimana perkalian nominal Terdakwa



ah



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama



ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS. Pada tanggal 14 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian



ng



M



8)



on



gu



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD902.764



es



R



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut



In d



A



Halaman 730 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 730



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan kurs di angka Rp10.490,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp9.470.000.000,00.



Terdakwa



ng



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



Pada tanggal 21 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian



gu



9)



valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD2.500.000



A



dengan kurs di angka Rp10.560,00 dimana perkalian nominal transaksi



tersebut



menjadi



Rp26.400.000.000,00.



Terdakwa



ub lik



ah



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. BOSS.



am



10) Pada tanggal 21 Juni 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD530.052



ah k



transaksi



ep



dengan kurs di angka Rp10.565,00 dimana perkalian nominal tersebut



menjadi



Rp5.600.000.000,00.



Terdakwa



melakukan pembayaran tersebut melalui Bank BCA dengan nama



In do ne si



R



pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke rekening BCA PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



A gu ng



11) Pada tanggal 2 Juli 2019, Terdakwa melakukan pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura sebesar SGD760.095 dengan kurs



di angka Rp10.525,00 dimana perkalian nominal transaksi tersebut



menjadi Rp8.000.000.000,00. Terdakwa melakukan pembayaran



tersebut melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, pembayaran transaksi tersebut ditransfer ke



Bahwa berdasarkan dokumen PT. BOSS, Terdakwa melakukan



lik



-



pembelian valuta asing berupa Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00. -



ub



m



ah



rekening BCA PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB



ka



Niaga dengan nomor rekening 800.145.586.500 atas nama pengirim



ep



PT. Permai Alam Sentosa yang dilakukan pembayaran transaksi



ah



tersebut secara transfer ke rekening BCA PT. PT. BOSS;



agar dana tersebut diantarkan ke kantor Terdakwa di Kantor PT



on



gu



ng



M



Maxima Integra di Sentral Senayan lantai 27 atau Patal Senayan.



es



R



Setelah proses pembayaran selesai dilakukan, Terdakwa menyuruh



In d



A



Halaman 731 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 731



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. BOSS pernah menerima 1 (satu) kali transfer dari Joko



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hartono Tirto untuk pembayaran atas pembelian SGD117.925,00



ng



dengan rate Rp9.450,00 dengan total sebesar Rp1.125.000.000,00. PT. BOSS melakukan pembayaran ke rekening Joko Hartono Tirto (BCA



No Rek 436.601.7771) sebesar Rp1.960.000.000,00 untuk pembelian



gu



SGD200.000,00 dengan rate Rp9.800,00 pada tanggal 01 Agustus 2017.



Bahwa sebelum melakukan transaksi, saksi dihubungi oleh



Joko



Hartono Tirto melalui HP dan penyerahan valas dilakukan di rumah Joko Hartono Tirto di daerah Puri Jakarta Barat. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa berdasarkan print out rekening PT. BOSS di Bank BCA 2443033823, Suprihatin Njoman pernah bertransaksi dengan PT.



am



BOSS, dimana untuk setiap transaksi, saksi dihubungi oleh Terdakwa yang meminta penukaran valas kemudian pembayaran dilakukan oleh



ep



Terdakwa kepada PT. BOSS melalui rekening PT. BOSS di Bank BCA



ah k



Nomor 2443033823. Seingat saksi,



Terdakwa ada memberikan



fotokopi KTP Suprihatin Njoman kepada saksi sebagai kelengkapan



In do ne si



-



R



administrasi di PT. BOSS;



Bahwa berdasarkan print out rekening PT. BOSS di Bank BCA



A gu ng



2443033823, Janner Tandra pernah bertransaksi dengan PT. BOSS;



-



Bahwa transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh



Terdakwa



tersebut tidak pernah menggunakan nama Terdakwa sendiri melainkan



menggunakan nama-nama orang lain atau perusahaan seperti Utomo



Puspo Suharto, Suprihatin Njoman, Tommy Iskandar Widjaja dan PT. Permai Alam Sentosa.



-



usaha makan sehingga selanjutnya saksi menyerahkan identitas KTP



lik



ah



dan NPWP miliknya serta menandatangani beberapa dokumen di depan Notaris untuk pendirian perusahaan. -



Bahwa perusahaan yang saksi dirikan bersama bernama



ka



ub



m



Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi untuk kerjasama membuka



PT.



Nusantara



Karya



Semesta.



Terdakwa tersebut belum



berjalan



ep



operasionalnya hingga saat ini dan saksi belum pernah melakukan



ah



penyetoran modal perusahaan.



Bahwa Saksi mengetahui bahwa nama dan KTP saksi hanya dipakai



R



-



es on



gu



ng



M



oleh Terdakwa untuk mendirikan PT. Nusantara Karya Semesta.



In d



A



Halaman 732 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 732



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Umum bahwa saksi sebagai pemegang 4.129.000.000 lembar saham di



-



ng



PT. Nusantara Karya Semesta.



Bahwa uang hasil penukaran valas kebanyakan saksi serahkan pada saksi Kathleen Karyose.



Bahwa pada awal-awal transaksi valas, saksi selalu berkomunikasinya



gu



-



dengan Terdakwa untuk memastikan uang hasil penukaran valas telah



semuanya melalui saksi Kathleen Karyose saja. -



Bahwa Saksi beberapa kali meminta pada saksi Kathleen Karyose



ub lik



ah



A



sampai, namun di kemudian hari Terdakwa mengatakan agar



untuk dikenalkan dengan saksi Piter Rasiman, namun sampai dengan saat ini saksi belum pernah bertemu degan saksi Piter Rasiman.



am



-



Bahwa Saksi membenarkan beberapa dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa tanda terima penyerahan valas dari PT.



ep



BOSS yang diterima oleh Kathleen Karyose yang merupakan sekretaris



ah k



Terdakwa. -



Bahwa Saksi pernah melakukan transaksi pembelian saham repo



In do ne si



R



TRAM sebesar Rp3.000.000.000,00.



Tanggapan terdakwa atas keterangan saksi adalah tidak menanggapi



A gu ng



keterangan saksi.



68. Jimmy Sutopo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



- Bahwa saksi kenal dengan Benny Tjokrosaputro sekitar tahun 2014



atau tahun 2015 awal pada saat PT Hanson International, Tbk akan



lik



- Bahwa awal perkenalan dengan saksi Benny Tjokrosaputro adalah pada awalnya saksi belajar trading saham bersama Gunawan dari First Asia Capital/ Daewoo, kemudian saksi mendengar di market orang



ub



m



ah



melakukan right issue.



yang terkenal adalah Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro dan



ka



kebetulan kakak saksi yakni Caroline mengenal dengan Benny



ep



Tjokrosaputro sehingga saksi dikenalkan dengan Benny Tjokrosaputro;



ah



- Bahwa saksi pernah mendengar nama Terdakwa dan Joko Hartono



es



bertemu;



R



Tirto karena termasuk pelaku pasar saham, namun tidak pernah



on



gu



ng



M



- Bahwa saksi mengenal Gunawan sebagai sesama remisier.



In d



A



Halaman 733 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 733



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa sejak rencana right issue PT Hanson International, Tbk, Benny Tjokrosaputro mencari invenstor untuk pendanaan di bisnis property



ng



terutama untuk pembelian tanah dan saksi ikut membantu mencari pendanaa bagi Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa saksi mengetahui apabila Benny Tjokrosaputro sebagai pelaku



gu



trading saham;



- Bahwa saksi pernah minta pada Benny Tjokrosaputro fasilitas transaksi



memberikan fasilitas transaksi, kecuali saksi bisa membantu founding atau membantu mencari pendanaan;



ub lik



ah



A



saham dan saat itu Benny Tjokrosaputro menyampaikan sulit kalau



- Bahwa saksi mengenal Rudy Lolo yang merupakan tim saham Benny Tjokrosaputro;



am



- Bahwa terkait dengan trading saham, saksi berkoordinasi dengan Rudy Lolo dan Lisa Anastasia yang juga merupakan orang dari tim saham



ep



Benny Tjokrosaputro;



ah k



- Bahwa dalam rangka membantu mencari pendanaan untuk Benny Tjokrosaputro, saksi menghubungi broker/sekuritas yaitu PT. Daewo /



In do ne si



R



PT. Mirae, PT. Kwoom, PT. Ciptadana, PT. Trimegah, PT. Yuanta, PT.



Evergreen, PT. Valbury, PT. Bosowa, PT. Anugerah, PT. Reliance, PT.



A gu ng



Sinhan Securities dan PT. Surya Fajar;



- Bahwa selain melalui broker/sekuritas tersebut, ada juga yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada Benny Tjokrosaputro melalui



Rudy Lolo, yakni: PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia, PT Panca Global Sekuritas, PT Yuanta Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Oso Sekuritas



lik



Indonesia, PT Bosowa Sekuritas, PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, PT Ciptadana Sekuritas Asia, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT Dwidana Sakti Sekuritas;



ub



m



ah



Indonesia, PT Anugerah Sekuritas Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas



- Bahwa sekuritas memberikan bantuan pendanaan dan saksi sebagai



ka



perantara saja dalam rangka pencarian dana.



ep



- Bahwa untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan, saksi menghubungi



ah



sekuritas dan jika pihak sekuritas sudah bersedia. selanjutnya saksi



account kemudian menyiapkan jaminan/collateral. Jika tidak ada



ng



M



jaminan biasanya hanya diberikan limit dengan ketentuan T+3 atau



on



gu



sesuai kesepakatan harus dilunasi.



es



R



menyiapkan nama “nominee” untuk dibukakan account. Jika sudah ada



In d



A



Halaman 734 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 734



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa setelah mendapatkan fasilitas tersebut, kemudian saksi diberi contact person dealer, sedangkan tim dari Rudy Lolo yang melakukan



ng



order untuk trade ke sekuritas melalui dealer.



- Bahwa pada intinya saksi hanya bertugas mencari funding.



- Bahwa saksi mengendalikan akun nominee antara lain Jimmy Sutopo,



gu



Po Saleh (bapak saksi), Catherine (kakak saksi), Caroline (kakak Saksi), Hanny Sutopo (kakak Saksi), Jocelyn Josephine (mantan Istri saksi)



Christopher Gunawan, Kurniati Setyaning dan William Wijaya;



- Bahwa untuk melakukan kontrol keuangan supaya tidak repot biasanya



ub lik



ah



A



Suzana (Pegawai PT. Mirae) Aileen Halim (Istri dari Gunawan),



dibuat fasilitas internet banking dan saksi yang memegang token dari fasilitas tersebut, namun untuk instruksi order buy maupun sell



am



dilakukan oleh tim saham Benny Tjokrosaputro, yakni Rudy Lolo; - Bahwa tujuan penggunaan nominee adalah dalam rangka untuk trading



ep



dan mencari pendanaan;



ah k



- Bahwa tim saham Benny Tjokrosaputro yang bertugas mengelola saham Benny Tjokrosaputro adalah Rudy Lolo, Lisa Anastasia, Yudith



Esty Tanzil, RA. Hijriah Kurnia S, Maya Hartono;



In do ne si



R



Deka Arshinta, Noni Widya, Cyndi Violeta Ismedi, Ghea Laras Prisna,



A gu ng



- Bahwa slur trading atas akun nominee yang saksi kendalikan untuk di pasar negosiasi



adalah jika ada instruksi dari tim saham Benny



Tjokrosaputro, misalnya disebutkan akan melakukan nego saham tertentu maka disiapkan formulir atas nama nominee yang telah



ditentukan. Selanjutnya dipesan ke broker. Biasanya transaksi dipasar nego digunakan untuk jaminan/collateral dalam fasilitas pembiayaan.



lik



untuk di pasar regular yang membuat perencanaan penjualan dan pembelian adalah dari tim saham Benny Tjokrosaputro, selanjutnya dilakukan order ke broker atas list saham yangtelah ditentukan sesuai



ub



m



ah



- Bahwa untuk alur trading atas akun nominee yang saksi kendalikan



perencanaan;



ka



- Bahwa terkait dengan penarikan pada rekening akhir dari rekening



ep



saham akun nominee, maka jika ada uang lebih dari hasil trading, saksi



ah



melakukan tranfer sesuai dengan arahan dari saksi Lisa Anastasia atau



Benny Tjokrosaputro. Bahwa yang ditranfer/diserahkan kepada Benny



ng



M



Tjokrosaputro melalui tim saham tersebut setelah di potong kewajiban



on



gu



kepada para sekuritas.



es



R



RA. Hijriyah Kurnia yang kesemuanya itu adalah atas persetujuan



In d



A



Halaman 735 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 735



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada akun nominee yang saksi koordinasi pada pokoknya



setelah dilakukan trade buy dan sell, yakni menjual saham yang



ng



harganya dipandang lebih tinggi daripada harga beli, pada akhirnya



akan ada nominee yang plus dan minus. Lalu dari akun yang plus dan minus tersebut dilakukan pencocokan dan selisihnya itulah sebagai



gu



hasil trade. Kemudian hasil perdagangan ini dicocokan dengan data yang ada pada saksi Lisa Anastasia dan RA. Hiriyah Kurnia dan



saksi Lisa Anastasia atau RA. Hijriyah Kurnia;



- Bahwa untuk mutasi keuangan misalnya pada rekening nominee atas



ub lik



ah



A



kemudian hasil perdagangan tersebut di tranfer sesuai arahan dari



nama Catherine dan Aileen ada saldo dari hasil trade, kemudian saksi transfer ke rek Caroline karena limitnya besar sehingga saksi gunakan



am



sebagai pengepul;



- Bahwa saham-saham yang diperdagangkan menggunakan akun-akun



ep



nominee yang saksi kendalikan diantaranya adalah RIMO, NUSA,



ah k



MYRX, ARMI, POSA, dan BTEK.



- Bahwa transaksi buy atau sell atas suatu efek yang saksi lalukan



In do ne si



R



seluruhnya adalah atas instruksi dari tim saham Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa terkait dengan transaksi pembelian dan penjualan saham MYRX



A gu ng



oleh PT Asuransi Jiwasraya, saksi tidak mengetahui secara detail. Saksi



hanya



menyiapkan



formulir



transaksi



nego



yang



telah



ditandatangani dan bermaterai, namun dalam formulir ini belum diisi



saham dan jumlah yang akan ditransaksikan. Biasanya stock formulir 510



lembar.



Selanjutnya



untuk



perintah



transaksi



Tjokrosaputro melalui Rudy Lolo dan Tim.



dari



Benny



lik



penjualan saham MYRX oleh PT Asuransi Jiwasraya pada akun nominee saksi adalah dari Trimegah Sekuritas, Millenium Danatama Sekuritas, Bloom Nusantara Capital, Masindo Artha Securities;



ub



m



ah



- Bahwa untuk broker yang digunakan pada transaksi pembelian atau



- Bahwa person in charge dari Trimegah Sekuritas saat itu adalah



ka



Kartono dan Windra (Kepala Cabang), sedangkan petugas yang



ep



membantu dalam proses opening account adalah Irwanto;



ah



- Bahwa saksi melakukan transaksi keuangan baik kirim maupun terima



Hanny Sutopo, Catherine, Kurniati Setyaning, William Wijaya, Gunawan



on



gu



ng



M



Christopher, Sharon Ethny, SE, Achmad Rusdy, Julia Leonardo, Erwin



es



R



uang terhadap nama-nama Caroline C. Willien, Jimm Sutopo, Po Saleh,



In d



A



Halaman 736 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 736



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Roedihardjo, Cahya Purwanityas, Gavin Ishak, Jeffry Rosadi adalah dalam rangka untuk kegiatan trading saham;



ng



- Bahwa saksi juga melakukan tranfer ke rekening tim saham Benny Tjokrosaputro yang biasanya atas informasi/instruksi dari saksi Liisa Anastasia atau RA. Hijriyah Kurnia, diantaranya tranfer kepada: Sukmawati Wijaya 09/02/16 sebesar Rp.25.921.921.000,-



2.



Sukmawati Wijaya 09/02/16 sebesar Rp.10.000.000.000,-



3.



Sukmawati Wijaya 09/02/16 sebesar Rp.15.794.811.000,-



4.



Michael Danujaya 17/07/17 sebesar Rp.11.029.886.578,-



5.



Maisara Reno Fatia 02/11/17 sebesar Rp.13.273.400.000,-



ub lik



ah



A



gu



1.



- Bahwa saksi jelaskan saksi pernah membuka akun saham di indo Premier dengan nomor Rekening Dana Nasabah yang saksi lupa, no



am



rek bank BCA 0230863199 dan di First asia Capital no RDN yang saksi lupa, rek bank BCA 0230863199.



ep



- Bahwa akun Nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro



ah k



adalah Benny Tjokrosaputro, Caroline C. Willienna, Catherine, Po Saleh, Jocelyn Josephine, Suzana, Aileen Halim;



yang



dimiliki



oleh



Benny



In do ne si



saham



R



- Bahwa terkait dengan dasar penyusunan daftar nomine dan jumlah Tjokrosaputro,



saksi



tidak



A gu ng



mengetahuinya, namun terhadap nomine yang saksi bawa, tiap waktu



tertentu per akhir bulan saksi memforward email dari sekuritas monthy report atau SOA yang isinya jumlah transaksi dan stock saham terakhir.



Saksi kirim melalui email ke alamat email tim saham Benny Tjokrosaputro dan saksi tidak mengetahui siapa yang mengelola data itu, yang pasti itu dikelola tim saham saksi Benny Tjokrosaputro; alamat



email



tim



saham



Benny



Tjokrosaputro



yakni



lik



[email protected], [email protected]



- Bahwa mekanisme kerja Benny Tjokrosaputro dengan tim sahamnya sepengetahuan saksi bahwa untuk transaksi rolling T+ dikendalikan



ub



m



ah



- Bahwa



oleh Lisa Anastasia dan kawan-kawan dengan pengawasan dari Rudy



ka



Lolo. sedangkan untuk Benny Tjokrosaputro hanya memberikan



ep



instruksi transaksi yang strategis sifatnya;



ah



- Bahwa untuk transaksi periode 2015, terdapat mekanisme order yang



pihak yang baru pertama kali berkomunikasi dengan saksi dan ada



gu



email saksi Moudy Mangkey,



untuk eksekusi transaksi dilakukan



on



ng



M



komunikasi cc lewat email untuk rencana yang mau ditransaksikan dari



es



R



tidak seperti biasanya atau tidak normal dimana pemberi order adalah



In d



A



Halaman 737 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 737



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sendiri oleh sekuritas, tugas saksi hanya mengkonfirmasi transaksi



setelah jam saham tutup. Begitupun juga transaksi di Daewoo diberikan



ng



instruksi oleh saksi Rosita;



- Bahwa saksi tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan saksi Moudy Mangkey ataupun saksi Rosita;



gu



- Bahwa setiap hari akan ada pencocokan data antara saksi dengan tim saham Benny Tjokrosaputro mengenai posisi uang plus atau minus;



- Bahwa setiap bulan saksi melakukan penagihan bunga kepada tim saham Benny Tjokrosaputro;



ub lik



ah



A



- Bahwa pelaporan transaksi ada yang T + 5 dan ada yang margin.



- Bahwa saksi punya rumah yang beralamat di Jalan Mas Murni Nomor D-11 Permata Hijau dan Apartemen Raffles lantai 43 A yang beralamat



am



di Dokter Satrio Kuningan Jakarta Selatan yang dibeli secara mencicil. - Bahwa untuk Apartemen Raffles lantai 43 A yang beralamat di Dokter



ep



Satrio Kuningan Jakarta Selatan adalah milik Caroline yang merupakan



ah k



kakak kandung saksi, dimana pembelian dilakukan pada tahun 2014 dari Deveveloper Ciputra;



In do ne si



R



- Bahwa pendanaan yang saksi berikan pada Benny Tjokrosaputro sampai hari ini belum dibayar oleh Benny Tjokrosaputro;



A gu ng



- Bahwa saksi keberatan tempat tinggal saksi di Jalan Mas Murni Nomor D-11 Permata Hijau dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Agung RI.



- Bahwa terkait dengan account saham atas nama Po Saleh yang



merupakan orang tua saksi, berdasarkan data yang disampaikan penyidik kepada saksi saat penyidikan, bahwa account Po Saleh



pernah digunakan sebagai lawan transaksi dengan PT. Asuransi



dalam



lik



- Bahwa akun Po Saleh tersebut digunakan untuk Benny Tjokrosaputro rangka



mencarai pendanaan dari securitas, namun



berdasarkan informasi Benny Tjokrosaputro dan tim sahamnya yaitu



ub



m



ah



Jiwasraya di tahun 2015.



Rudy Lolo dan saksi Lisa Anastasia account Po Saleh dipinjam oleh



ka



saksi Heru Hidayat karena terlihat dari pola transaksinya yang banyak



ep



dilakukan di pasar nego yang sebelumnya biasanya di pasar regular,



ah



selain itu pemberi order berbeda dan tidak biasanya.



marketing yang mencarikan pendanaan untuk perusahaan Benny



ng



M



Tjokrosaputro, selain itu jasa saksi sering diminta menyiapkan nama



on



gu



untuk digunakan transaksi.



es



R



- Bahwa terkait dengan keterlibatan saksi, saksi hanya sebagai



In d



A



Halaman 738 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 738



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi mendapatkan pembayaran dari komisi-komisi dari sekuritas saja.



ng



- Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan lain atas transaksi yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa saksi dan keluarga saksi, yakni Po Saleh dan Catherine merasa



gu



keberatan atas pencekalan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung



karena saksi dan keluarga saksi sama sekali tidak terlibat secara dalam



tindak



pidana



yang



dilakukan



Tjokrosaputro;



oleh



Benny



- Bahwa saham-saham milik saksi juga disita oleh Kejaksaan Agung RI.



ub lik



ah



A



langsung



- Bahwa orang-orang yang namanya digunakan sebagai nominee mengetahui jika namanya digunakan sebagai nominee.



am



- Bahwa saksi dan keluarga mengalami kerugian yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro yaitu akibat dari Repo saham MYRX sekira lebih



ep



dari Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan sampai dengan



ah k



sekarang belum dibayar oleh Benny Tjokrosaputro; - Bahwa saksi selaku remiser pernah mencarikan pendanaan untuk



In do ne si



R



Benny Tjokrosaputro di KGI Sekuritas Indonesia dengan jaminan saham yang dimiliki Benny Tjokrosaputro dengan mekanisme transaksi



A gu ng



jual beli saham (nego);



- Bahwa untuk proses pendanaan transaksi saham, saksi menyiapkan



nama nominee-nominee yang saksi siapkan untuk dikelola oleh tim saham Benny Tjokrosaputro. Jika account saham sudah jadi dan pendanaan



sudah



siap/ready



dari



sekuritas,



saksi



akan



memberitahukan ke tim saham dan selanjutnya mereka akan saling



lik



saksi sudah selesai sebagai marketing/remiser.



- Bahwa pengaturan proses transaksi jual beli saham diatur langsung oleh tim saham Benny Tjokrosaputro yaitu Lisa, Yudith, Ghea, Cindy,



ub



m



ah



koordinasi sendiri antara tim saham dengan pihak sekuritas dan tugas



Noni dan Rudy Lolo. Uang pinjaman dari sekuritas tersebut kemudian



ka



masuk ke account saham dan siap untuk dibelanjakan saham melalui



ep



rekening saham atas nama nominee-nominee yang digunakan yang



ah



kemudian dilakukan transaksi-transaksi kembali hingga akhirnya uang



Construction Bank Indonesia (CCB);



ng



M



- Bahwa saksi tidak mengetahui transaksi produk reksadana yang ada di



on



gu



Millenium Equity Prima Plus, namun untuk account atas nama Po Saleh,



es



R



tersebut masuk ke rekening Benny Tjokrosaputro di Bank Windu/China



In d



A



Halaman 739 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 739



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi yang membuka account-nya di Mirae Sekuritas dimana tujuan pembukaan account tersebut juga untuk mencarikan pendanaan untuk



ng



Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa semua transaksi saham yang saksi lakukan atas perintah Benny Tjokrosaputro, selalu pada akhirnya uang hasil transaksinya masuk ke



gu



rekening saham milik Benny Tjokrosaputro di Bank Windu/China Construction Bank Indonesia (CCB).



untuk pendanaan pembelian tanah yang salah satunya untuk proyek Maja,



selain



itu



juga



untuk



Tjokrosaputro di tempat lain.



menutup



hutang-hutang



Benny



ub lik



ah



A



- Bahwa pendanaan yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro adalah



- Bahwa saksi menjadi marketing saham/remisier Benny Tjokrosaputro



am



sejak pertengahan tahun 2015.



- Sebagai remisier tugas saksi adalah mencarikan pendanaan dan



ep



menyiapkan nama (nominee) untuk transaksi jika dibutuhkan.



ah k



- Bahwa dalam menjalankan tugas saksi membentuk komunitas bernama Jakarta Emiten Investor Relation (JEIR) Bersama dengan Irwanto



In do ne si



R



Darmawan, Kartono Subani, Christoper Gunawan, William Widjaja dan beberapa teman lainnya;



A gu ng



- Bahwa keuntungan yang saksi peroleh adalah fee dari setiap transaksi.



- Bahwa sebagai marketing/remisier, saksi sebenarnya tidak hanya



melayani kepentingan Benny Tjokrosaputro, namun volume terbesar yang ditransaksikan memang untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa saksi menerima fee dari transaksi dalam rangka mencari pendanaan untuk Benny Tjokrosaputro yang besarannya tergantung



lik



- Bahwa akun-akun saham yang saksi gunakan adalah akun-akun saham milik Po Saleh, saksi sendiri, Hanny Sutop, Chatrine dan Caroline dimana kesemua akun tersebut digunakan untuk transaksi dalam



rangka



mencari



ka



Tjokrosaputro;



ub



m



ah



kesepakatan dengan pihak sekuritas;



pendanaan



atas



kepentingan



Benny



ep



- Bahwa untuk transaksi di Indoprimer Sekuritas akun Po Saleh, saksi



ah



sendiri, Chatrine dan Caroline dibuka untuk kepentingan pribadi



- Bahwa pembagian fee transaksi di akun Po Saleh terkait dengan



ng



M



transaksi PT Asuransi Jiwasraya di Trimegah Sekuritas, Irwanto



on



gu



Darmawan pernah menyampaikan kepada saksi bahwa dari fee



es



R



masing-masing pemilik akun;



In d



A



Halaman 740 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 740



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



transaksi di akun Po Saleh mendapatkan hasil Rp.800 juta – Rp.1.000.000.000,00 dan dari nilai tersebut saksi hanya mengambil juta,



sedangkan



selebihnya



dipegang



ng



Rp200-300 Darmawan;



oleh



Irwanto



- Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah



gu



Sekuritas tanggal 27 November 2015, yakni buy MYRX sejumlah 100.000.000 lembar di harga Rp.700,00 adalah berkaitan dengan



November



2015,



dimana



pada



saat



itu



Benny



Tjokrosaputro



menyampaikan kepada saksi untuk mencari akun yang ada di Trimegah



ub lik



ah



A



pembicaraan saksi dengan Benny Tjokrosaputro sekitar akhir bulan



(LG) dan Daewoo (YP) dan akun itu akan dipinjam oleh saksi Heru Hidayat. saksi kemudian mengusulkan untuk menggunakan akun



am



saham atas nama Po Saleh yang memang sudah ada di LG dan YP. - Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah



ep



Sekuritas tanggal 27 November 2015, yakni buy MYRX sejumlah



ah k



100.000.000 lembar di harga Rp.700,00, saksi mendapatkan informasi transaksi dari saksi Moudy Mangkey dan saksi Lisa Anastasia. saksi



In do ne si



R



diminta menyiapkan transaksi beli secara nego dengan menggunakan akun Po Saleh di Trimegah Sekuritas (LG). Saksi kemudian



A gu ng



menyiapkan blangko instruksi beli yang sudah ditandatangani Po Saleh



namun belum ada jenis saham volume maupun harganya (kosongan).



Selanjutnya Saksi serahkan blangko tersebut ke Trimegah Sekuritas (LG) yaitu kepada Windra (branch manager Trimegah), lalu Windra yang selanjutnya berkomunikasi dengan saksi Moudy Mangkey dan saksi Meitawati. Pada saat itu saksi tidak mengetahui tujuan transaksi



lik



- Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah Sekuritas tanggal 27 November 2015, yakni buy MYRX sejumlah 100.000.000 lembar di harga Rp.700,00, bahwa sebelumnya saksi Lisa



ub



m



ah



dan saham yang dibeli serta lawan akunnya.



Anastasia menginformasikan kepada saksi sudah mengirimkan uang ke



ka



akun Po Saleh di Trimegah senilai Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh



ah



membeli saham MYRX.



ep



milyar rupiah) dan dana tersebut yang kemudian digunakan untuk



Sekuritas tanggal 30 November 2015, dengan rincian transaksi BUY



ng



M



BIPI 291.000.000 lembar di harga Rp.153, Buy Bumi 25.000.000



on



gu



lembar di harga Rp.795, Buy Padi 35.300.000 lembar di harga Rp.1.275,



es



R



- Bahwa terkait dengan transaksi pada akun Po Saleh di Trimegah



In d



A



Halaman 741 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 741



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



SELL MYRX 100.000.000 lembar di harga Rp.645, bahwa dalam hal ini



saksi mendapatkan informasi transaksi dari saksi Moudy Mangkey



ng



melalui telepon, dimana saksi Moudy Mangkey menyampaikan akan



ada transaksi pada Akun Po Saleh di Trimegah untuk saham BIPI,



BUMI, PADI, dan MYRX. Selanjutnya saksi melakukan cross check



gu



informasi tersebut kepada saksi Lisa Anastasia karena jenis sahamnya yakni BIPI, BUMI dan PADI adalah bukan jenis saham yang biasanya



juga menanyakan dana untuk menjalankan transaksi beli tersebut, lalu



saksi Lisa Anastasia mengatakan “ga tau pak, transaksi yang itu, saya



ub lik



ah



A



ditransaksikan oleh tim saham Benny Tjokrosaputro. Selain itu saksi



tanya ke bos dulu ya, Jalanin aja pak, biar mereka atur sendiri”. - Bahwa setelah mendapatkan jawaban dari saksi Lisa Anastasya, saksi



am



kemudian menyiapkan blangko instruksi beli yang sudah ditandatangani Po Saleh namun belum ada jenis saham, volume, maupun harganya



ep



(kosongan). Blangko tersebut kemudian diambil oleh kurir Trimegah



ah k



dan selanjutnya Windra berkomunikasi langsung dengan saksi Lisa Anastasia atau saksi Moudy Mangkey;



In do ne si



R



- Bahwa terkait dengan dana untuk menjalankan transaksi, sebelumnya saksi Lisa Anastasia menginformasikan kepada saksi bahwa akan ada



A gu ng



dana masuk sebesar Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ke akun Po Saleh di Trimegah;



- Bahwa dana tersebut yang kemudian digunakan untuk menyelesaikan transaksi pada tanggal 30 November 2015.



- Bahwa terkait dengan email yang saksi kirimkan melalui alamat email [email protected]



alamat



tanggal



18



email



Desember



2015



lik



attachment:raiser.xlsx, bahwa sebelumnya saksi menerima email dari saksi Moudy Mangkey terkait dengan informasi transaksi pada file raiser.xlsx tersebut. Setelah saksi baca, file tersebut menginformasikan



ub



m



ah



[email protected]



ke



bahwa akun Po Saleh harus menjalankan transaksi sesuai dengan



ka



skema yang tertulis, namun karena dalam file raiser.xlsx tersebut juga



ep



terdapat informasi terkait dengan selisih fee yang harus saksi bayar,



ah



saksi kemudian menghubungi saksi Lisa Anastasia dan menanyakan harus tanya bos dulu”, saksi kemudian berinisiatif meneruskan email



ng



M



dari saksi Moudy Mangkey kepada Benny Tjokrosaputro. Hal ini saksi



on



gu



lakukan karena pada awalnya akun Po Saleh di Trimegah memang



es



R



tentang email tersebut. Saksi Lisa Anastasia menjawab “saya tidak tahu,



In d



A



Halaman 742 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 742



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



digunakan transaksi untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro, selain itu



ada permintaan pembayaran selisih fee, namun Benny Tjokrosaputro



ng



tidak memberikan jawaban apapun.



- Bahwa transaksi tersebut selanjutnya saksi jalankan dengan membuat



instruksi nego yang ditandatangani oleh Po Saleh sesuai skema



gu



transaksi dari saksi Moudy Mangkey;



- Bahwa setelah transaksi selesai, selisih dari transaksi jual dan beli



pribadi Po Saleh, kemudian saksi transfer ke rekening saksi Suprihatin Njoman sesuai permintaan dari saksi Moudy Mangkey;



ub lik



ah



A



senilai Rp.8.860.959.726,00 saksi pindahkan (withdrawal) ke rekening



- Bahwa Benny Tjokrosaputro sendiri sudah pernah menyampaikan bahwa akun Po Saleh di YP dan LG dipinjam oleh saksi Heru Hidayat



am



yang dalam pelaksanaan transaksi dilaksanakan oleh saksi Moudy Mangkey;



ep



- Bahwa untuk transaksi Chatrine sebagai buyer, saksi menerima



ah k



informasi dari saksi Lisa Anggraeni. Bahwa akun yang menurut Benny Tjokrosaputro dipinjam oleh Terdakwa adalah akun Po Saleh,



oleh tim saham Benny Tjokrosaputro;



In do ne si



R



sedangkan akun Chatterine tetap dikelola dan dikendalikan langsung



A gu ng



- Bahwa saksi tidak mengetahui komitmen yang antara Terdakwa dengan Benny Tjokrosaputro sehingga beberapa saham MYRX di PT.



Asuransi Jiwasraya tidak kembali ke akun-akun nominee Benny Tjokrosaputro tetapi ada yang melalui akun Po Saleh;



- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan pertanyaan apapun dari Benny Tjokrosaputro atau Rudy Lolo atau tim dari saham Benny Tjokrosaputro



lik



tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal 29 Desember 2015; - Bahwa untuk transaksi saham MYRX pada tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal 29 Desember 2015, saksi hanya berkomunikasi dengan



ub



m



ah



yang lainnya terkait dengan transaksi penjualan saham MYRX pada



saksi Moudy Mangkey dan pihak sekuritas;



ka



- Bahwa Irwanto Darmawan merupakan remisier.



ep



- Bahwa akun Po Saleh dibuka tahun 2015 awal dimana saksi yang



ah



membawa akun tersebut kepada tim saham Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa akun Po Saleh dipinjam oleh saksi Moudy Mangkey selama



on



gu



ng



M



lebih dari 1 bulan;



es



R



- Bahwa tugas remisier adalah mencari hutangan;



In d



A



Halaman 743 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 743



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dana untuk transaksi saham adalah dari saksi Moudy Mangkey karena instruksi dari saksi Moudy Mangkey; hubungan



kakak



saksi,



yaitu



Caroline



ng



- Bahwa



dengan



Benny



Tjokrosaputro adalah Caroline juga merupakan remisier.



- Bahwa ada transfer uang dari Sukmawati;



gu



- Bahwa pada November dan Desember 2015 ada pola transaksi yang



berbeda di akun rekening PO Saleh pihak yang transaksi berbeda, dan



- Bahwa saksi Moudy Mangkey adalah orang dari pihak saksi Heru Hidayat;



ub lik



ah



A



jenis-jenis saham yang ditransaksikan pun berbeda.



- Bahwa tanggal 27 November 2015 adalah tanggal instruksi pertama transaksi saham dari saksi Moudy Mangkey kepada saksi. Saksi Moudy



am



Mangkey memberitahukan saksi akan melakukan transaksi nego dan saksi diminta untuk siapkan form nego kosong dan kemudian saksi



ep



meminta tanda tanga Po Saleh;



ah k



- Bahwa beberapa akun nominee yang saksi kelola ada yang digunakan oleh pihak Terdakwa;



In do ne si



R



- Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen rekening Koran yang di dalamnya terdapat transaksi pengiriman uang dari Benny



A gu ng



Tjokrosaputro ke rekening nominee yang saksi kelola sejak Mei 2015;



- Bahwa transaksi saham periode tanggal 27 November 2015 hingga



Desember 2015 menggunakan broker PT. Trimegah Sekuritas dan saham yang ditransaksikan adalah BNBR, IIKP, TRAM, MTFN, BUVA, SMRU, ISSP, MYRX BTEK, BUMI, PADI, PBRX, BTEL, DEWA, ELSA.



- Bahwa transaksi saham pada tanggal 27 November 2015 adalah



lik



- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2015 ada transaksi sisa-sisa saham untuk saham MTFN dan SMRU sampai dengan 28 Januari 2016. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen laporan



ub



m



ah



sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh milyar rupiah);



rekening nasabah PT. Trimegah Sukuritas atas nama Po Saleh dan



ka



dari



transaksi



saham



tersebut,



saksi



mendapatkan



komisi



ep



Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari PT. Trimegah Sekuritas;



R



saksi dari mana;



- Bahwa ada transfer sejumlah uang sebesar Rp.8.860.959.726 ke



ng



M



rekening saksi Suprihatin Njoman pada tanggal 21 Desember 2015 dari



on



gu



rekening Po Saleh;



es



ah



- Bahwa saksi tidak tahu saksi moudymangkey mendapatkan no telpon



In d



A



Halaman 744 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 744



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi baru tahu dikemudian hari saksi Suprihatin Njoman adalah nominee Terdakwa;



ng



- Bahwa saksi sewakan nominee sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) baik kepada Benny Tjokrosaputro maupun Terdakwa;



- Bahwa saksi dikenalkan oleh Benny Tjokrosaputro kepada Terdakwa



gu



dalam rangka transaksi jual beli saham yang transaksinya besar;



- Bahwa saksi punya akun di sekuritas Mirae dan Trimegah;



adalah akun saksi dan akun atas nama Po Saleh, Caroline Sutopo, dan Chaterine Sutopo;



ub lik



ah



A



- Bahwa akun nominee yang saksi serahkan pada saksi Moudy Mangkey



- Bahwa pada tanggal 24 November 2015 saksi dihubungi saksi Moudy Mangkey, dimana awalnya pada tanggal 22 November 2015, Benny



am



Tjokrosaputro menghubungi saksi dan memberitahukan bahwa ada temannya butuh nominee saksi, tapi syaratnya harus orang yang



ep



mempunyai akun di Mirae dan Trimegah;



ah k



- Bahwa yang dimaksud dengan “teman” oleh Benny Tjokrosaputro adalah Terdakwa;



In do ne si



R



- Bahwa keuntungan saksi setelah memberikan akun saksi dan Po Saleh



pada saksi Moudy Mangkey adalah saksi mendapatkan pembagian



A gu ng



sebesar Rp.300.000.000,00 hingga Rp.400.000.000,00;



- Bahwa saat melakukan pembicaraan saksi Moudy Mangkey hanya membicarakan tentang transaksi saham saja;



- Bahwa pada tanggal 22 Desember 2015, di rekening akun an. Po Saleh pada broker Trimegah Sekuritas terdapat penarikan dana sejumlah



Rp.16.000.000.000,00 (enam belas milyar rupiah) untuk jual-beli saham.



lik



an. Po Saleh pada tanggal 21 Desember 2015 hanya sejumlah Rp.2.000.000,-



- Bahwa penarikan tersebut dikirim ke akun rekening atas nama saksi



ub



m



ah



Penarikan tersebut adalah penarikan semu karena saldo adalah akun



Suprihatin Njoman dan yang mengetahui transaksi semu tersebut



ka



adalah pihak sekuritas yakni PT. Trimegah Sekuritas;



ep



- Bahwa untuk transaksi sejumlah Rp16.000.000.000,00 (enam belas



ah



milyar rupiah) untuk jual-beli saham, tidak ada penarikan uangnya



hanya sejumlah Rp.2.000.000,-.



ng



M



- Bahwa untuk transaksi tanggal 23 Desember 2015, saksi Moudy



on



gu



Mangkey tidak mengkonfirmasikan transaksinya kepada saksi.



es



R



karena kas di akun an. Po Saleh pada tanggal 21 Desember 2015



In d



A



Halaman 745 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 745



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada tanggal 4 Mei 2017 ada penarikan dana dari rekening atas nama Po Saleh dan dikirim ke rekening Suprihatin Njoman;



ng



- Bahwa pada tanggal 2 Juli 2018 ada penarikan dana dari rekening Po Saleh adalah dalam rangka penjualan sisa saham;



- Bahwa akun nominee saksi yang dipakai untuk transaksi saham oleh



gu



saksi Heru Hidayat melalui saksi Moudy Mangkey dimulai sejak tanggal 27 Nov 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2016;



A



Tanggapan terdakwa adalah terdakwa tidak menanggapi keterangan saksi.



ub lik



ah



69. Ery Firmansyah di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi adalah mantan Dirut PT. Bursa Efek Indonesia (BEI)



am



periode tahun 2002 s/d 2009, Saksi juga Komisaris di PT. Totalindo Eka Persada, Tbk. sejak tahun 2017-2019.



Bahwa Saksi mengenal Terdakwa pada tahun 2004 ketika saksi masih



ep



-



ah k



menjabat sebagai Dirut PT. BEI. Perusahaan Terdakwa yang listing pada saat saksi menjabat sebagai Dirut PT. BEI adalah IIKP dan TRAM



In do ne si



-



R



yaitu pada akhir tahun 2008 atau 2009.



Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa adalah pemilik PT. Maxima



A gu ng



Integra. Perusahaan broker milik Terdakwa adalah PT. Dhanawibawa dan PT. HD Capital.



-



Bahwa Saksi pernah bekerja di PT. Benakat Petrolium sejak tahun 2010 s/d tahun 2011 sebagai Komisaris Independen dan di PT. Benakat Petrolium, Terdakwa adalah pemegang saham atau owner.



-



Bahwa PT. Benakat Petrolium merupakan perusahaan pengeboran



Bahwa adanya kedekatan saksi dengan Terdakwa tersebut itulah



lik



-



kemudian saksi diminta bersama dengan



mendekati pihak OJK, karena saksi kenal dengan pejabat-pejabat di OJK sejak tahun 2004. -



ka



Joko Hartono Tirto untuk



ub



m



ah



minyak bumi di Sumatera Selatan. Kode efeknya adalah BIPI.



Bahwa Saksi kenal



Joko Hartono Tirto sejak tahun 2016 dan



ep



dikenalkan oleh Terdakwa di Coffee Shop Hotel Dharmawangsa



Bahwa yang menentukan tempat pertemuan tersebut adalah Terdakwa



R



-



dan Joko Hartono Tirto dan yang sampai lebih dahulu di sana adalah



on



gu



ng



M



mereka juga, kemudian baru saksi tiba.



es



ah



Jakarta Selatan.



In d



A



Halaman 746 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 746



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Terdakwa memperkenalkan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Joko Hartono Tirto kepada saksi sebagai teman Terdakwa.



Bahwa tujuan pertemuan tersebut selain mengenalkan Joko Hartono



ng



-



Tirto kepada saksi, Terdakwa juga meminta saksi untuk mengenalkan Joko Hartono Tirto kepada pihak OJK untuk membahas mengenai



gu



reksadana dan peraturan tentang reksadana.



-



Bahwa Manajer Investasi milik Terdakwa adalah PT. Kharisma Asset



Bahwa PT. Milenium Capital Management bukanlah milik Terdakwa



-



Bahwa Pihak/investor yang memiliki saham pada produk reksadana



ub lik



-



ah



A



Management (Pool Advista) dan PT. Treasure Fund Investama



melebihi batas 10% dan 20% di atas adalah investor tunggal yakni PT. Asuransi Jiwasraya yang saksi ketahui saat pertemuan dengan saksi



am



Sujanto. -



Bahwa maksud dari kepemilikan saham melebihi 10% dan 20% pada



ep



produk reksadana adalah dalam kontrak kerjasama kolektif, pihak



ah k



badan tidak boleh memiliki saham pada produk reksadana melebihi 10% untuk reksadana konvensional dan 20% untuk reksadana syariah. Bahwa setelah pertemuan dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto,



In do ne si



R



-



saksi lalu menelpon Fahri Hilmi yang merupakan Kepala Departemen



A gu ng



Pengawasan IIA di OJK untuk bertemu dengan saksi Sujanto dan saksi juga meminta nomor telpon saksi Sujanto kepada Fahri Hilmi.



-



Bahwa Saksi sebelumnya sudah kenal dengan saksi Sujanto tetapi Saksi tidak langsung menghubungi saksi Sujanto, namun terlebih



dahulu menelpon Fahri Hilmi karena Fahri Hilmi adalah atasan dari saksi Sujanto.



-



PT. Kharisma Asset Management (Pool Advista) dan PT. Treasure



lik



ah



Fund Investama akan dilikuidasai oleh OJK adalah dari diskusi dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto saat pertemuan. -



ub



m



Bahwa Saksi megetahui 3 MI, yakni PT. Milenium Capital Management,



Bahwa Saksi bersama Joko Hartono Tirto lalu bertemu dengan saksi



ka



Sujanto di ruang kerjanya pada pertengahan bulan Oktober 2016, saat



ep



itu Sujanto menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi Reksadana OJK



ah



pada Bulan Oktober 2016. saksi Sujanto didampingi oleh 2 (dua) anak



Bahwa Terdakwa menyampaikan Joko Hartono Tirto adalah orang yang



on



gu



ng



M



menangani kegiatan investasi reksadana pada perusahaan Manajer



es



-



R



buah yang tidak saksi kenal.



In d



A



Halaman 747 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 747



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Investasi milik Terdakwa, sehingga Terdakwa menyampaikan saksi akan didampingi oleh Joko Hartono Tirto.



Bahwa dalam pertemuan dengan saksi Sujanto, Joko Hartono Tirto



ng



-



menyampaikan permintaan sesuai dengan permintaan Terdakwa, yaitu meminta perpanjangan likuidasi selama 1 (satu) tahun agar dalam



gu



masa 1 (satu) tahun itu, PT. Kharisma Asset Management (Pool



Advista) dan PT. Treasure Fund Investama dapat menjual saham-



nantinya setelah masa 1 (satu) tahun tersebut barulah OJK dapat



melakukan likuidasi kepada produk reksadana dari MI milik Terdakwa



ub lik



ah



A



saham dalam portofolio reksadana dari produk reksadananya dan



tersebut. -



Bahwa saat itu saksi Sujanto menyampaikan pada prinsipnya oke tetapi



am



akan dipelajari dan didiskusikan dulu bersama timnya, sehingga disepakati untuk dilakukan pertemuan lanjutan sekitar seminggu



ah k



-



ep



kemudian.



Bahwa setelah itu saksi dihubungi Joko Hartono Tirto untuk kembali memastikan komitmen saksi Sujanto tentang perpanjangan 1 (satu)



In do ne si



R



tahun, sehingga dilakukan pertemuan kedua di tempat sama dengan



pertemuan pertama dan dalam pertemuan itu saksi Sujanto menyetujui



A gu ng



untuk dilakukan perpanjangan maksimal 1 (satu) tahun dengan alasan supaya market tidak bergejolak.



-



Bahwa



Saksi



Sujanto



menyampaikan



OJK



hanya



memberikan



perpanjangan maksimum 1 (satu) tahun saja sesuai dengan permintaan Joko Hartono Tirto.



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui lagi tentang pelaksanaan perpanjangan



lik



tersebut karena keterlibatan saksi hanya pada pertemuan itu saja setelahnya saksi tidak ikut. Bahwa Saksi membantu



Terdakwa dan Joko Hartono Tirto dalam



ub



-



m



ah



1 (satu) tahun tersebut oleh 2 (dua) perusahaan MI milik Terdakwa



mendapatkan persetujuan OJK tentang perpanjangan 1 (satu) tahun



-



Bahwa dalam pembicaraan saat bertemu dengan saksi Sujanto di



ep



ka



tersebut karena pertemanan saksi dengan Terdakwa.



Bahwa Saksi tidak tahu tentang PT. Permai Alam Sentosa, Saksi



R



-



pernah menerima transfer uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar



ng



M



dua ratus lima puluh juta rupiah) di rekening BCA milik saksi dan saksi



on



gu



tidak tahu sumber uang dari mana, apakah uang dari PT. Permai Alam



es



ah



ruang kerja saksi Sujanto, Joko Hartono Tirto yang lebih banyak bicara.



In d



A



Halaman 748 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 748



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Sentosa atau bukan, saksi tahunya uang yang masuk di rekening BCA



-



Bahwa Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu



-



ng



milik saksi tersebut adalah dari Terdakwa.



miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dalam rangka bisnis beras dengan HKTI;



gu



Bahwa Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi karena saksi yang



beras.



Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan, mengapa Terdakwa melakukan



ub lik



-



ah



A



memperkenalkan Terdakwa dengan pihak HKTI dalam rangka bisnis



kerjasama bisnis beras dengan HKTI, tetapi Terdakwa tidak langsung mentransfer uang sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima



am



puluh juta rupiah) tersebut kepada pihak HKTI. -



Bahwa Saksi Sujanto selaku pihak dari OJK mengirimkan surat kepada



ep



Joko Hartono Tirto terkait dengan pertemuan di ruangan saksi Sujanto,



ah k



saat dilakukan pertemuan antara saksi, Joko Hartono Tirto dan saksi Sujanto, baik Joko Hartono Tirto ataupun saksi sama sekali tidak



In do ne si



-



R



menyerahkan surat pada kepada pihak OJK.



Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan dasar rujukan pihak OJK



A gu ng



mengirimkan surat kepada Joko Hartono Tirto.



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui kode efek apa saja yang komposisinya



melebihi ketentuan komposisi saham pada produk reksadana milik Terdakwa.



-



Bahwa dari diskusi internal antara saksi, Joko Hartono Tirto dan saksi



Sujanto, disepakati adanya kelonggaran bagi PT. Kharisma Asset



-



Bahwa Saksi tidak menjabat sebagai Komisaris Indpendent di PT. Gunung Bara Utama (GBU).



-



Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungan PT. Pool Advista dengan PT. GBU.



-



Bahwa pada bulan Oktober 2016, saksi menemui saksi Sujanto



ep



ka



lik



interval penundaan sanksi.



ub



m



ah



Management (Pool Advista) dan PT. Treasure Fund Investama terkait



ah



bersama-sama dengan Joko Hartono Tirto setelah itu beberapa hari



R



kemudian ada transfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening BCA milik



es on



gu



ng



M



saksi dari saksi Tommy Iskandar Wijaya.



In d



A



Halaman 749 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 749



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi yang memegang rekening BCA milik saksi dan saksi tidak



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pernah menyerahkan buku rekening BCA milik saksi tersebut kepada



-



ng



siapa pun.



Bahwa Saksi bekerja di PT. Pool Advista, namun gaji saksi dikirim ke



rekening milik saksi dari PT. GBU yang setiap bulannya adalah sebesar



gu



Rp35.000.000,- Saksi bekerja di PT. Pool Advista Indonesia kurang lebih selama 7 atau 8 bulan pada tahun 2016.



Bahwa Saksi membenarkan dokumen transaksi di rekening BCA saksi yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangan dan dalam



dokumen rekening saksi tersebut, saksi menerima transferan uang dari



ub lik



ah



A



-



saksi Tommy Iskandar Wijaya, saksi Utomo Puspo Suharto, dan saksi Suprihatin Njoman. No rekening BCA saksi adalah 4580369800.



am



-



Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016 ada transfer uang dari saksi Utomo Puspo Suharto masuk ke rekening BCA saksi sebesar dan



saksi



tidak



tahu



setelah



itu



uangnya



ep



Rp2.000.000.000,-



ah k



dikemanakan oleh saksi. -



Bahwa No rekening BCA 4580369800 milik saksi tersebut sering saksi



In do ne si



R



gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saksi, Saksi tidak pernah melihat



saldo di rekening BCA 4580369800 milik saksi tersebut. Saksi juga



A gu ng



pernah juga pernah menerima transferan uang dari IIKP dan PT. Adaro.



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



70. Patrick Joachim Reinhart di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Hary Prasetyo karena saksi



lik



atas nama saksi Hary Prasetyo. Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan saksi Hary Prasetyo. -



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Hendrisman Rahim karena saksi



ub



m



ah



membantu dalam pengisian dan pembuatan SPT PPH orang pribadi



membantu dalam pengisian dan pembuatan SPT PPH orang pribadi



ka



atas nama saksi Hendrisman Rahim. Saksi tidak ada hubungan



ah



-



ep



keluarga dengan saksi Hendrisman Rahim.



Bahwa Saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto karena saksi membantu



tidak ada hubungan keluarga dengan Joko Hartono Tirto. Bahwa Saksi bekerja sebagai Konsultan Pajak PT. ASA Indonesia.



ng



M



-



on



gu



Saksi mempunyai sertifkasi C perpajakan adalah sertifkasi yang paling



es



R



dalam pengisian dan pembuatan SPT PPH Joko Hartono Tirto. Saksi



In d



A



Halaman 750 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 750



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tinggi bisa membantu Wajib Pajak dalam pelaporan melaksanakan kewajiban dan haknya dalam bentuk orang pribadi, perusahaan,



-



ng



perusahaan Tbk maupun perusahaan asing.



Bahwa tugas saksi sebagai Konsultan Pajak adalah menjalankan kewajiban dan hak dari klien yang menjalankan pajak dan saksi



gu



membantu pengisian SPT orang pribadi saksi Hary Prasetyo sejak tahun 2008 sampai sekarang.



Bahwa selain saksi Hary Prasetyo, saksi juga membuat SPT pajak saksi Hendrisman Rahim dan isterinya Lutfhia untuk tahun pajak 2015 s/d 2018, SPT Tahunan atas nama Joko Hartono Tirto untuk tahun



ub lik



ah



A



-



pajak 2008/2009. -



Bahwa Saksi juga membuat tax amnesty untuk Yayasan Dana Pensiun



am



Jiwasraya. -



Bahwa Saksi diundang oleh saksi Hary Prasetyo di Kantor PT. Asuransi



ep



Jiwasraya dan saat itu saksi tidak tahu saksi Hary Prasetyo siapa dan



ah k



setelah bertemu saksi Hary Prasetyo dan memperkenalkan diri saksi Hary Prasetyo sebelumnya pernah di PT. Lautan Dana Invesment



In do ne si



R



Management karena saksi baru ingat bahwa saksi pernah menjadi



konsultan pajak dari PT. Lautan Dana Sekuritas dan setelah kenalan



A gu ng



kemudian saksi Hary Prasetyo meminta bantuan saksi untuk mengisi



dan membuat SPT dan PPH atas nama saksi Hary Prasetyo sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2018



-



Bahwa lampiran SPT harta kekayaan atas nama saksi Hary Prasetyo NPWP: 07.613.003.8.071.000 Tahun pajak 2018 yang dilaporkan 31 Maret 2019,



Bahwa saksi membuat SPT pajak atas nama saksi Hary Prasetyo tahun



lik



pajak 2018 dan dokumen yang dilampirkan oleh saksi Hary Prasetyo, antara lain: 



Untuk tabungan dan asuransi saksi mendapat hard copy;







Investasi di KPD saksi hanya di beritahu lewat telephone dan tidak



ub



m



ah



-







Investasi BEJ, saksi mendapatkan SOA ( statement Of Account)



ep



ka



ada Dokumen pendukung terkait investasi tersebut ;







Rumah BSD, saksi sudah mendapatkan dari dahulu;







Untuk Toyota Alpard B 269 HP sudah diganti dengan Toyota New



on



gu



Alphard, B-269 HP dan dokumen yang memiliki Cristian (selaku



es



Untuk perhiasan sama seperti tahun – tahun sebelumnya;



R







ng



M



ah



dari Lautan Dana sekuritas;



In d



A



Halaman 751 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 751



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



orang kepercayaan saudara Saksi Hary Prasetyo yang mengurusi kendaraan milik bapak Saksi Hary Prasetyo) dan dikirim melalui



ng



email oleh sdr Saksi Hary Prasetyo; 



Untuk Motor HD XG-500 sampai tahun 2018 masih milik Saksi Hary Prasetyo;



Untuk Motor HD FXSB 1690, L 4016 QX tahun 2016 dan Motor HD



gu







FLTRXS, B 3505 tahun 2016 karena diikutsertakan dalam tax



A



amnesty makan dokumen akan saksi seratakan untuk pemeriksaan







Bahwa Porsche Macan, B-269 AMA sudah dijual pada tahun 2018;







Bahwa untuk Jeep Mercy G-63,B-357 kemungkinan warisan untuk



ub lik



ah



berikutnya;



dokumen pendukung saksi sertakan pemeriksaan berikutnya;



am







Bahwa untuk Mercy E - 300 , B – 926 MRA, Mercy E- 400, B- 269 RH, Toyota FJ Cruiser, B 2036, Toyota New Alphard, B-269 HP,



ep



ah k



BMW 530 Touring, B-1136 untuk dokumen pendukung saksi sertakan pemeriksaan berikutnya; Bahwa Investasi di PT. GARUDA MEGAH PRIMA pemegang



R







In do ne si



sahamnya adalah Dr. Hendrisman Rahim, SAKSI Hary Prasetyo



A gu ng



dan CRISTIAN bergerak di bidang showroom dan cafe yang beralamat di jalan Radio Dalam Jakarta Selatan;







Bahwa untuk Motor street XG 500, B 3537 PBH tahun 2018 perolehan sendiri.



-



Bahwa pada waktu saksi membuat laporan terkait investasi di KPD, saksi Hary Prasetyo tidak melampiri dokumen atau data namun hanya menginformasikan secara lisan kepada saksi tentang investasi di KPD



Bahwa investasi di KPD saksi Hary Prasetyo tidak jelas karena sewaktu



lik



-



membuat laporan SPT, saksi tidak di beri dokumen dan data sama sekali, jadi ada dan tidaknya saksi tidak tahu kebenarannya. -



ub



m



ah



kurun waktu 2008 sampai dengan tahun 2018.



Bahwa Saksi dikenalkan kepada saksi Hendrisman Rahim oleh saksi



-



ep



ka



Hary Prasetyo.



Bahwa Saksi meminta dokumen pendukung untuk membuat SPT



ah



tahunan atas nama pribadi untuk saksi Hendrisman Rahim untuk tahun



R



pajak 2015 dan untuk lampiran dokumen sebagian besar di lakukan



es on



gu



ng



M



dengan cara melalui email atau melalui aplikasi WA.



In d



A



Halaman 752 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 752



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Lampiran SPT harta kekayaan atas nama Hendrisman Rahim



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



NPWP:07.188.668.3- 411.000 Tahun pajak 2018 yang dilaporkan 31



-



ng



Maret 201



Bahwa Saksi membuat SPT pajak atas nama saksi Hendrisman Rahim untuk tahun pajak 2018 dan dokumen yang dilampirkan oleh



A



gu



Hendrisman Rahim antara lain: 



Untuk tabungan dan asuransi saksi mendapat hard copy ;







Bahwa untuk Saham akan kita bawa dokumen untuk pemeriksaan selanjutnya;



Untuk Mobil Toyota Alphard B1018 DT, Mobil Mercedes Benz B-737



ub lik



ah







MI, Mobil Mercedez Benz (E-300 AT) B 737 DIR apakah atas nama sendiri atau orang lain akan saksi sertakan dokumen pendukung



am



untuk pemeriksaan berikutnya : 



Bahwa untuk Sepeda Motor HD B 6055 WGL, Sepeda Motor HD B



ep



6108 WNP, Sepeda Motor HD B 6169 PZZ akan saksi sertakan 



Bahwa Harta Tak Bergerak Lainnya



berupa Polis Asuransi Bea



R



ah k



dokumen pendukung untuk pemeriksaan berikutnya ;



berikutnya;



A gu ng







Bahwa



Saham



untuk



Kode



nasabah



In do ne si



Siswa saksi akan bawa dokumen pendukung untuk pemeriksaan



HENDO63R



saksi



mendapatkan SOA ( statement Of Account) dari Lautan Dana sekuritas;







Bahwa Investasi di PT. Garuda Megah Prima pemegang sahamnya adalah Dr. Hendrisman Rahim, SAKSI Hary Prasetyo dan CRISTIAN bergerak di bidang showroom dan cafe yang beralamat



Bahwa untuk SPT tahun 2008 atas nama Wajib Pajak Joko Hartono



lik



-



Tirto, saksi di kenalkan oleh Saksi Hary Prasetyo kemudian saksi Joko Hartono Tirto untuk membuat tahun pajak



ub



diminta membantu



m



ah



di jalan Radio Dalam Jakarta Selatan.



2008 dan setelah itu tidak lagi karena dianggap tidak membantu



-



ep



ka



kemudian Joko Hartono Tirto tidak memakai saksi lagi. Bahwa pada tahun 2008, saksi tidak mengetahui siapa Joko Hartono



ah



Tirto tetapi setelah tahun 2020, saksi baru mengetahui Joko Hartono



-



Bahwa pada tahun 2012, saksi bekerja di PT. Trada Maritime, Tbk yang



ng



M



owner PT. Maxima Intergra adalah Terdakwa sejak tahun 2012.



on



gu



pada saat itu dalam proses pembelian oleh pemilik yang baru yaitu



es



R



Tirto adalah Direktur PT Maxima Integra dan sepengetahuan saksi



In d



A



Halaman 753 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 753



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Terdakwa, dimana niat Terdakwa membeli PT. Trada Maritime, Tbk untuk dapat mengakuisi PT. Gunung Bara Utama sebagai anak



ng



perusahaan PT. TRAM dan berubah dari PT. Trada Maritime ke PT. Trada Minera, Tbk.



-



Bahwa Saksi juga membuatkan SPT saksi Hary Prasetyo dalam rangka



gu



tax amnesty. Setiap tahun saksi Hary Prasetyo minta dibuatkan SPT. Saksi juga buatkan SPT atas nama LUTFIA. Saksi Hary Prasetyo



-



Bahwa pada tahun 2015, saksi Hendrisman Rahim juga minta dibuatkan SPT.



-



ub lik



ah



A



dengan istrinya memiliki 1 NPWP;



Bahwa Saksi kenal saksi Hary Prasetyo yang saat itu saksi Hary Prasetyo bekerja di PT. Lautan Dana Invesmen dikenalkan oleh Alwi



am



Halim. -



Bahwa Pembayaran upah jasa saksi sebagai kosultan pajak adalah dari



ep



saksi Hary Prasetyo, tetapi ketika saksi cek di bank terkait pembayaran



ah k



upah jasa saksi membuatkan SPT atas nama saksi Hary Prasetyo, yang mentransfer uang kepada saksi adalah Joko Hartoni Tirto.



In do ne si



Bahwa saksi memperoleh dari Joko Hartono Tirto atas upah jasa



R



-



pembuatan SPT saksi Hary Prasetyo totalnya adalah sebesar Rp317



A gu ng



juta terhitung sejak 2009 s/d 2018.



-



Bahwa Retno Ariyati adalah ipar saksi dan pembayaran upah saksi dilakukan melalui rekening milik ipar saksi tersebut.



-



Bahwa upah jasa pembuatan SPT atas nama saksi Hendrisman Rahim, pembayarannya selalu dibayar sendiri oleh saksi Hendrisman Rahim.



-



Saksi tidak membuatkan SPT atas nama saksi Syahmirwan.



lik



71. Daniel Pascalis Mangaek di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



-



Bahwa Saksi adalah Legal di PAKUBUWONO DEVELOPMENT.



-



Bahw Saksi tidak kenal dengan Terdakwa; Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro;



-



ah



ub



sebagai berikut:



ep



ka



m



ah



Tanggapan terdakwa atas keterangan tidak menanggapi.



Bahwa Saksi mengenal saksi Ratnawati Wihardjo sebagai salah satu



Satinwood Nomor 51 D pada tahun 2011 dengan harga pembelian



on



gu



ng



M



Rp8,1 miliar dan Apartemen The Pakubuwono Residence pada tahun



es



R



pembeli Apartemen The Pakubuwono Signature dengan nama unit



In d



A



Halaman 754 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 754



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2006 dengan nama unit Basswood Nomor 9 E pada harga pembelian Rp3,9 miliar.



Bahwa untuk apartemen unit Basswood Nomor 9 E yang ada di The



ng



-



Pakubuwono Residence sudah lunas pada tahun 2006 dengan pembayaran cicil/angsuran sebanyak 6 (enam) kali sesuai dengan



gu



PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Satuan Rumah Susun Nomor: 513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal 24 Agustus 2006;



Bahwa unit Basswood Nomor 9 E The Pakubuwono Residence



pembayaran ditujukan kepada PT. Interkarya Serasi dengan nomor rekening BCA Mayestik, AC. : 228-3008959 dan BNI Dukuh Bawah,



ub lik



ah



A



-



AC. : 14491298; -



Bahwa untuk apartemen unit Satinwood Nomor 51 D yang ada di The



am



Pakubuwono Signature sudah lunas pada tahun 2014 dengan pembayaran cicil/angsuran sebanyak 39 (tiga puluh embilan) kali



ep



angsuran yang ditujukan ke rekening PT. Mandiri Eka Abadi dengan no.



Mandiri Eka Abadi;



Bahwa data terkait rincian pembayaran apartemen di THE Pakubuwono



R



-



In do ne si



ah k



rek : BCA 2283010023, sebagaimana dalam Rekening Koran PT.



Residence dan di The Pakubuwono Signature adalah berasal dari



A gu ng



Bagian Keuangan;



-



Bahwa untuk apartemen unit Basswood Nomor 9 E yang ada di The Pakubuwono



Residence,



PPJB



Satuan



Rumah



Susun



Nomor513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal 24 Agustus 2006 atas nama



Ratnawati Wihardjo dan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun



atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor 60/IX/BASSWOOD tanggal



-



lik



berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 55/2008 tanggal 19 Desember 2008. Bahwa untuk apartemen unit Satin wood Nomor 51 D yang ada di The Pakubuwono Signature, terdapat 2 (dua) PPJB Satuan Rumah Susun, yaitu



ub



m



ah



28 April 2006 yang kemudian beralih atas nama Widyawati Wihardjo



Nomor



161/SW51D/LGL/MEA/VIII/11



dan



Nomor



ka



162/SW51H/LGL/MEA/VIII/11 tanggal 04 Agustus 2011 atas nama



ep



Ratnawati Wihardjo, 2 (dua) AJB (Akta Jual Beli) Notaris H. Yunardi,



ah



S.H., yaitu Nomor 26/2016 dan Nomor 27/2016 tanggal 12 Februari



Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi, yaitu



on



gu



ng



M



Nomor 1278 dan Nomor 1282 tanggal 06 Oktober 2016 yang kemudian



es



R



2016 atas nama Ratnawati Wihardjo, dan 2 (dua) Sertipikat Hak Milik



In d



A



Halaman 755 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 755



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



beralih atas nama Ratnawati Wihardjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 26/2016 dan Nomor 27/2016 tanggal 12 Februari 2016;



Bahwa untuk apartemen unit Satin wood Nomor 51 D yang ada di The



ng



-



Pakubuwono Signature terbit 2 (dua) PPJB, AJB, dan sertipikat karena untuk mengurangi angka penjualan yang mana angka penjualan



gu



tersebut di dalamnya termasuk pajak barang mewah, sehingga apabila



dibuat 2 (sertipikat) maka secara otomatis akan menekan pajak barang



-



Bahwa Saksi membenarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanggal 4 Agustus 2011 dan tanggal 12 Februari 2016;



ub lik



ah



A



mewah;



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak menanggapinya;



am



72. Stephanus Turangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT. Trimegah Sekuritas Indonesia.



ep



-



ah k



PT. Trimegah Sekuritas Indonesia berdiri sejak tahun 1990. -



Bahwa Saksi mengenal dengan Joko Hartono Tirto sekitar tahun 2013



In do ne si



R



atau 2014, saksi diajak saksi Meitawati untuk menjumpai calon nasabah di Sentra Senayan Lantai 27 dan di sana, saksi bertemu



A gu ng



dengan Joko Hartono Tirto.



-



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas merupakan salah satu broker yang



digunakan dalam rangka transaksi efek oleh PT. Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2014.



-



Bahwa pada saat saksi bersama-sama dengan saksi Meitawati menemui



Joko Hartono Tirto, saat itu



Joko Hartono Tirto



-



lik



apa nama perusahaannya.



Bahwa perdagangan efek, peran dan kewenangan dari PT. Trimegah



ub



Sekuritas Indonesia yaitu menjalankan transaksi jual-beli saham untuk



m



ah



memperkenalkan diri kepada saksi sebagai Direktur yang saksi lupa



nasabah yaitu nasabah yang berupa reksadana, nasabah asuransi atau



-



Bahwa bidang usaha PT. Trimegah Sekuritas Indonesia yaitu sebagai



ep



ka



Dana Pensiun atau nasabah individu.



ah



perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Bahwa Saksi Meitawati pernah melakukan presentasi di ruang kerja



R



-



es on



gu



ng



M



Joko Hartono Tirto di PT. Maxima Integra di Sentral Senayan.



In d



A



Halaman 756 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 756



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah melakukan presentasi di ruang kerja



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Joko Hartono



Tirto, beberapa waktu kemudian, PT. Asuransi Jiwasraya menjadi



-



ng



nasabah PT. Trimegah Sekuritas.



Bahwa Saksi bersama-sama dengan saksi Meitawati datang ke PT. Asuransi Jiwasraya bertemu dengan saksi Hary Prasetyo selaku



gu



Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa Saksi datang ke PT. Asuransi Jiwasraya sekitar 5 (lima) kali,



A



Saksi bersama dengan saksi Meitawati bertemu dengan saksi Hary Prasetyo untuk menawarakan PT. Asuransi Jiwasraya menjadi client



Jiwasraya



menyatakan



ub lik



ah



PT. Trimegah Sekuritas. Setelah pertemuan tersebut, PT. Asuransi berminat,



namun



saksi



Hary



Prasetyo



menginginkan agar fee management atas transaksi diturunkan.



am



Standarnya fee management adalah sebesar 0,2 s.d 0,25%, namun saat itu pihak PT. Asuransi Jiwasraya memberitahukan transaksi-



ep



transaksi yang akan dilakukan adalah transaksi-transaksi crossing



ah k



(pasar negosiasi) dimana broker jual dan broker belinya diusahakan akan ditransaksikan pada PT. Trimegah Sekuritas. Bahwa disepakati fee transaksi sebesar 0,07% untuk beli dan 0,17%



In do ne si



R



-



untuk jual. Fee tersebut sudah termasuk biaya Levy (fee ke Bursa efek



A gu ng



Indonesia) sebesar 0,04% dan pajak sebesar 0,003%, jadi PT.



Trimegah Sekuritas bersih menerima fee management sebesar 0,027%.



-



Bahwa setelah PT. Asuransi Jiwasraya menjadi client PT. Trimegah Sekuritas, selanjutnya MI-MI yang ditunjuk PT. Asuransi Jiwasraya membuka akun pada PT. Trimegah Sekuritas sebagai client. Untuk MI



yang sudah menjadi client PT. Trimegah Sekuritas sebelumnya, maka



-



lik



produk reksadana yang nasabahnya adalah PT. Asuransi Jiwasraya. Bahwa Saksi tidak tahu persis saham apa saja yang ditransaksikan oleh PT. Trimegah Sekuritas, namun seingat saksi diantaranya adalah



ub



m



ah



MI tersebut akan membuka sub rekening tambahan, khusus untuk



saham TRAM.



ka



-



Bahwa Emiten dari TRAM adalah PT. Trada Alam Minera dan pemilinya



ah



-



ep



adalah Terdakwa.



Bahwa transaksi perdagangan saham milik PT. Asuransi Jiwasraya



reguler dan ada pula yang melalui pasar negosiasi. Bahwa pola koordinasi kerja yang dilakukan oleh saksi Meitawati



ng



M



-



on



gu



dengan saksi hanya setiap tahun dan tidak untuk setiap kali transaksi,



es



R



yang dilakukan oleh PT. Trimegah Sekuritas ada yang melalui pasar



In d



A



Halaman 757 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 757



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kecuali jika akan ada transaksi yang melebihi limit transaksi, maka



saksi Meitawati akan berkoordinasi dengan Head Of Instituional Sales



ng



yaitu Daniel yang kemudian berkoordinasi dengan Risk Management



yaitu Sunardi, baru setelah itu meminta izin dan persetujuan saksi selaku Direktur Utama ketika hendak melakukan transaksi jual maupun



gu



beli yang melebihi limit.



-



Bahwa jika koordinasi dan permintaan izin terkait transaksi melebihi



dengan alamat [email protected].



Bahwa untuk transaksi saham yang terkait dengan PT. Asuransi



ub lik



-



ah



A



limit dilakukan melalui email, maka saksi menggunakan email saksi



Jiwasraya, seingat saksi memang benar pernah beberapa kali terdapat transaksi yang melebihi limit sehingga saksi Meitawati harus meminta



am



persetujuan saksi selaku Direktur Utama. -



Bahwa untuk transaksi saham yang terkait dengan PT. Asuransi



ep



Jiwasraya yang beberapa kali melebihi limit tersebut selalu saksi setujui,



ah k



akan tetapi untuk detail transaksi saham apa dengan melebihi limit berapa, saksi tidak ingat.



In do ne si



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas pernah dimintai keterangan atau



R



-



klarifikasi oleh pihak OJK mengenai transaksi jual-beli saham yang



A gu ng



terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa pada saat dimintai klarifikasi oleh OJK, dari pihak PT. Trimegah Sekuritas yang dimintai keterangan adalah saksi Meitawati.



-



Bahwa pemeriksaan oleh OJK terkait dengan transaksi jual-beli saham PT. Asuransi Jiwasraya yang dikendalikan oleh Terdakwa karena salah satu saham yang aktif diperdagangkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya



Bahwa Saksi Meitawati memberikan update pasar modal kepada PT. Asuransi



Jiwasraya



yang



kemudian



lik



-



PT.



Asuransi



Jiwasraya



memberikan instruksi untuk melakukan jual atau beli saham, setelah itu



ub



m



ah



melalui PT. Trimegah Sekuritas adalah saham TRAM.



melaksanakan instruksi tersebut di Bursa Efek Indonesia secara online.



ka



-



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas menjalankan transaksi jual atau beli



ep



saham berdasarkan instruksi dari PT. Asuransi Jiwasraya maupun



ah



perusahaan Manajer Investasi (MI) yang ditunjuk oleh PT. Asuransi



R



Jiwasraya, yaitu PT. Prospera Asset Management dan PT. Maybank



Bahwa klien MI yang ditunjuk oleh PT Asuransi Jiwasraya adalah:



ng



M



-



es



Asset Management.



on



gu



1. Maybank Asset Management;



In d



A



Halaman 758 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 758



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Prospera Asset Management; 3. OSO Asset Management;



ng



4. MNC Asset Management; 5. Corfina Capital; 6. Pool Advista Asset Management;



gu



7. Treasure Fund Investama; dan 8. Sinarmas Asset Management.



A



-



Bahwa client dari PT Trimegah Sekuritas yang akunnya disuspensi oleh



Po Saleh;



2.



Anugrah Semesta Investama;



3.



Dexindo Jasa Multiartha;



4.



Dexindo Multiartha Mulia;



5.



Leonard Hartana;



6.



Meitawati Edianingsih;



7.



Permai Alam Sentosa;



8.



Pt Topas Internasional;



9.



Trisurya Lintas Investama;



ep



ub lik



1.



In do ne si



R



ah k



am



ah



KSEI terkait dengan permasalahan PT. Asuransi Jiwasraya adalah:



10. Dexa Indo Pratama;



A gu ng



11. PT Topaz Investment; 12. Rusli;



13. Anne Patricia Sutanto; 14. Edmond Setiadarma; 15. Mahesh Gagandas Lalmalani; 16. Okky Irwina Savitri;



ah



18. PT. Anugrah Semesta Investama; 19. Lingga Herlina;



ub



m



20. Ani Suhaeni;



lik



17. Sri Hari Murti;



21. Vijay Manohardas Assomull;



ka



22. PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha (Wal);



ah



-



ep



23. Catherine.



Bahwa ketika ada surat terkait suspensi dari KSEI, saksi langsung



history transaksi akun-akun tersebut. Bahwa hasil analisa atas history transaksi akun-akun MI yang ditunjuk



ng



M



-



on



gu



oleh PT. Asuransi Jiwasraya adalah transaksi yang dilakukan oleh



es



R



menginstruksikan kepada pegawai saksi agar melakukan analisa atas



In d



A



Halaman 759 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 759



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



akun-akun tersebut sebagian besar hanya terbatas pada saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX, LCGP dll. namun dari akun-akun tersebut,



ng



ada satu akun yang memang dikenal sebagai client biasa yang



memang suka jual/beli saham second/third liner, yaitu atas nama Catherine.



Bahwa selain itu ada juga client yang hanya memiliki portofolio obligasi



gu



-



-



Saksi kenal dengan pihak PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.



-



Bahwa transaksi akun nasabah PT. Trimegah Sekuritas disuspen karena melakukan transaksi yang sudah diatur dan menjadi nominee



ub lik



ah



A



saja, yaitu atas nama Lingga Herlina.



yang mengatur transaksi saham tersebut adalah dari PT. Asuransi Jiwasraya dan Terdakwa serta saksi Benny Tjokrosaputro.



am



-



Bahwa Saksi pernah menerima surat dari KSEI terkait dengan suspensi 23 nasabah PT. Trimegah Sekuritas.



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas pernah dipanggil pihak OJK terkait



ep



-



ah k



dengan saham-saham yang komposisinya berlebih atau juga terkait dengan kenaikan harga suatu efek yang tiba-tiba naik secara drastis



In do ne si



-



R



dan/atau turun tiba-tiba secara drastis.



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas selaku broker menerima instruksi dari



A gu ng



nasabah dan saksi tidak tahu apakah PT. Trimegah Sekuritas menerima instruksi dari pihak lain selain nasabah dan yang lebih mengetahui instruksi tansaksi jual atau beli saham yang terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah saksi Meitawati.



-



Bahwa pernah ada transaksi over limit pada efek-efek yang



ditransaksikan yang terkait dengan PT. Asuransi Jiwasraya atau



Bahwa Saksi Meitawati pernah menyampaikan kepada saksi bahwa



lik



-



ada salah satu nasabah akan melakukan transaksi yang melampaui limit (over limit) dan nasabah tersebut adalah PT. Asuransi Jiwasraya. -



ub



m



ah



reksadana yang disubscript oleh PT. Asuransi Jiwasraya.



Bahwa PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha memiliki akun di PT.



ka



Trimegah Sekuritas, merupakan salah satu pihak atau nasabah yang



ah



-



ep



melakukan transaksi yang transaksinya diatur.



Bahwa Saksi tidak ingat, siapa yang datang ke PT. Trimegah Sekuritas



es on



gu



ng



M



pembukaan akun.



R



Pada saat PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha melakukan



In d



A



Halaman 760 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 760



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi yang diatur tersebu dilakukan baik di pasar regular



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



maupun pasar negosiasi, namun mayoritas transaksi yang diatur



-



ng



adalah di pasar negosiasi.



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum, yakni dokumen frekuensi transaksi di PT. Trimegah Sekuritas



gu



dan transaksi akun PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha serta akun Po Saleh.



Bahwa Saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum, yakni dokumen Statement of Account (SoA) PT. Trimegah Sekuritas atas nama nasabah Po Saleh dan saksi membenarkannya. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa Saksi tidak bisa menjelaskan fakta transaksi sebagaimana terdapat di dalam dokumen SoA PT. Trimegah Sekuritas atas nama



am



nasabah Po Saleh terdapat transaksi tanggal 21 Desember 2015 dan 22 Desember 2015, dimana pada tanggal 21 Desember 2015 terdapat



ep



penarikan dana Rp8 Miliar dan saat itu tersisa saldo Rp2 Juta,



ah k



sedangkan pada tanggal 22 Desember 2015 terdapat penarikan dana sebesar Rp16 Miliar, sementara saldo pada tanggal 21 Desember 2015



In do ne si



-



R



hanya tinggal Rp2 juta.



Bahwa terkait laporan KSEI, saksi membacanya dan dalam laporan



A gu ng



KSEI disebutkan terdapat transaksi-transaksi saham yang dilakukan oleh counterparty orang-orang dari grup yang sama atau terafiliasi.



-



Bahwa Saksi tidak ingat berapa kali PT. Trimegah SekURITAS telah dipanggil oleh pihak OJK.



-



Bahwa instruksi transaksi saham datangnya dari saksi Syahmirwan



atau saksi Agustin, sedangkan dari pihak luar PT. Asuransi Jiwasraya,



Bahwa Saksi tidak tahu hubungan antara Terdakwa, Tjokrosaputro dan saksi Maudy Mangkey.



Benny



Bahwa Saksi Maody Mangkey adalah salah satu orang yang memberikan



informasi



ub



-



lik



-



m



ah



instruksi transaksi saham datangnya dari saksi Maody Mangkey.



instruksi



transaksi



saham



kepada



saksi



ka



Meitawati dimana informasi tersebut memuat info nama saham, jumlah



ep



saham yang akan dibeli atau dijual, volume transaksi dan siapa yang



Bahwa Saksi Meitawati tidak pernah melaporkan transaksi saham kepada saksi secara detail.



Bahwa Saksi tidak tahu apa kepentingan saksi Maody Mangkey



ng



M



-



on



gu



memberi instruksi kepada saksi Meitawati.



es



-



R



ah



menjadi broker jual atau broker beli.



In d



A



Halaman 761 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 761



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak pernah melihat Statement of Account setiap



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa Saksi tidak ingat pada tahun berapa OJK melakukan



-



ng



nasabah PT. Trimegah Sekuritas.



pemanggilan kepada PT. Trimegah terkait konfirmasi perihal sahamsaham yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.



gu



Bahwa KSEI memberikan laporan suspensi kepada nasabah PT.



Trimegah setelah ada pemeriksaan terhadap PT. Asuransi Jiwasraya



-



Bahwa diperlihatkan dokumen transkrip email saksi Meitawati yang



berisi komunikasi antara saksi Meitawati dan saksi Maody Mangkey



ub lik



ah



A



yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.



perihal instruksi transaksi saham dari saksi Maody Mangkey kepada saksi Meitawati, saksi menyatakan dirinya tidak tahu sama sekali.



am



-



Bahwa Saksi baru mengetahui adanya transkrip email saksi Meitawati yang berisi komunikasi antara saksi Meitawati dan saksi Maody



ep



Mangkey perihal instruksi transaksi dari saksi Maody Mangkey kepada



ah k



saksi Meitawati adalah pada saat penyidikan. -



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas pernah memberikan fasilitas kepada



In do ne si



-



R



saksi Hary Prasetyo berupa tiket konser Band Coldplay di Australia.



Bahwa uang pembelian tiket konser Band Coldplay di Australia tersebut



A gu ng



adalah dari PT. Trimegah Sekuritas.



-



Bahwa Saksi kenal Daniel Halim sebagai nasabah PT. Trimegah Sekuritas, namun akun yang terdaftar adalah atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha.



-



Bahwa Saksi tidak ingat transaksi perdagangan saham PT. Asuransi Jiwasraya yang dilakukan melalui PT. OSO Management Investasi



Bahwa PT. Trimegah Sekuritas adalah perusahaan publik dan



lik



-



pemiliknya adalah publik. -



Bahwa Kode saham PT. Trimegah Sekuritas adalah TRIM.



-



Bahwa Saksi Meitawati memiliki akun di PT. Trimegah Sekuritas dan



ub



m



ah



pada bulan Maret 2017.



disuspensi oleh KSEI.



Bahwa pengendali PT. Trimegah Sekuritas adalah Direksi PT.



-



Bahwa Terdakwa adalah sebagai salah satu pemegang saham PT. TRAM.



on



gu



ng



M



R



Trimegah Sekuritas.



es



ah



-



ep



ka



memiliki saham TRIM juga, akun saksi Meitawati termasuk akun yang



In d



A



Halaman 762 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 762



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada saham yang direkomendasikan PT. Trimegah Sekuritas kepada



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT.



Asuransi



Jiwasraya



dan



ada



juga



yang



tidak



ng



direkomendasaikan oleh PT. Trimegah Sekuritas kepada PT. Asuransi Jiwasraya.



-



Bahwa over limit terkait PT. Asuransi Jiwasraya adalah nasabah PT.



gu



Asuransi Jiwasraya diberikan limit Rp200 miliar, saat transaksi



mendekati Rp200 miliar, maka sales PT. Trimegah Sekuritas meminta



A



Kadiv Investasi untuk dinaikkan limitnya. PT. Asuransi Jiwasraya mendapatkan ijin melakukan transaksi over limit berapa kali, saksi



ub lik



ah



sudah tidak ingat, namun seingat saksi lebih dari 3 kali. Alasan



diberikan batasan limit adalah pertama untuk memproteksi PT. Trimegah Sekuritas sendiri, dan kedua mencegah terjadinya gagal



am



bayar. -



Bahwa fee atau komisi adalah kewajiban dari PT. Asuransi Jiwasraya



ah k



-



ep



selaku nasabah kepada PT. Trimegah Sekuritas.



Bahwa Saksi Meitawati meminta saksi untuk menemaninya bertemu dengan Joko Hartono Tirto dan yang dibicarakan oleh Joko Hartono



In do ne si



R



Tirto adalah agar Joko Hartono Tirto mau membuka akun atau mau menjadi nasabah di PT. Trimegah Sekuritas.



Bahwa seingat saksi, Joko Hartono Tirto pada akhirnya tidak jadi



A gu ng



-



nasabah PT. Trimegah Sekuritas.



-



Bahwa Saksi tidak tahu tindak lanjut pertemuan antara saksi Meitawati dengan Joko Hartono Tirto.



-



Bahwa yang berinisiatif untuk bertemu dengan saksi Hary Prasetyo di PT. Asuransi Jiwasraya adalah saksi Meitawati.



Bahwa transaksi efek yg dilakukan oleh nasabah atas nama PT.



-



lik



Asuransi Jiwasraya kebanyakan dilakukan di pasar negosiasi. Bahwa pasar negosiasi tidak mempengaruhi harga pasar dan dalam pasar negosiasi harga ditentukan berdasarkan kesepakatan antara



ub



m



ah



-



pembeli dan penjual.



ka



-



Bahwa harga di pasar negosiasi juga tidak boleh jauh dari harga pasar



ah



-



ep



atau dengan kata lain ada limitnya.



Bahwa Saksi Meitawati bekerja di PT. Trimegah Sekuritas jarak



saksi.



Bahwa ada akun PT. Tarbatin dan akun PT Dexa Investama di PT.



ng



M



-



on



gu



Trimegah Sekuritas.



es



R



waktunya selisih 3 bulan dengan saksi di tahun 2013, namun lebih dulu



In d



A



Halaman 763 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 763



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. Trimegah Sekuritas tidak pernah mengirimkan uang secara



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



langsung ke nasabah institusi, sedangkan bagi nasabah perusahaan



ng



dan nasabah individu yang tidak memiliki bank custody, PT. Trimegah



Sekuritas bisa mengirimkan uang secara langsung ke nasabah tersebut.



Bahwa nasabah atas nama Po Saleh tidak memiliki bank custody,



gu



-



nasabah atas anam PT Dexa tidak memiliki bank custody, sedangkan



nasabah tersebut memiliki bank custody atau tidak.



Bahwa untuk nasabah atas nama PT. Asuransi Jiwasraya juga sering



ub lik



-



ah



A



untuk nasabah atas nama PT. Tarbatin, saksi tidak tahu apakah



menggunakan PT. Trimegah Sekuritas dalam waktu yang sama untuk melakukan transaksi saham, baik itu broker untuk transaksi jual



am



maupun broker untuk transaksi beli. -



Bahwa untuk pembukaan akun PT. Tarbatin Makmur Utama dan PT.



ah k



-



ep



Dexa ditangani atau diurus oleh saksi Meitawati.



Bahwa untuk nasabah institusi ada batasan limit transaksinya dan limit transaksinya bisa berubah-ubah.



Bahwa saksi membenarkan isi dokumen SoA atas nama nasabah PT.



In do ne si



R



-



Maxima Agro yang saldo Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah 0



A gu ng



(nol).



-



Bahwa Saksi membenarkan isi dokumen SoA atas nama nasabah PT.



Dexindo Jasa Muliartha yang saldo Rekening Dana Nasabah adalah 0 (nol).



-



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Aviasa Dwipayana dan saksi Aviasa Dwipayana adalah orang yang mendirikan PT. Trimegah Sekuritas.



-



-



lik



ah



Benny Tjokrosaputro kepada saksi Aviasa Dwipayana.



Bahwa PT. Tarbatin Makmur Utama pada tanggal 6 April 2017



ub



m



menerima transfer uang senilai Rp177 miliar yang uangnya dari PT. Trimegah Sekuritas.



Tanggapan terdakwa adalah terdakwa menolak seluruh keterangan saksi.



ep



73. Hary Prasetyo di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ah



ka



Bahwa Saksi tidak tahu mengenai adanya transfer uang dari saksi



ng



M



- Bahwa saksi adalah Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya periode



on



gu



15 Januari 2008 s/d 15 Januari 2018.



es



dan Terdakwa.



R



- Bahwa saksi kenal dengan Benny Tjokrosaputro; Joko Hartono Tirto



In d



A



Halaman 764 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 764



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa tugas saksi selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya secara umum adalah bersama-sama dengan Direksi memimpin



ng



pelaksanakan operasional PT. Asuransi Jiwasraya.



- Bahwa sebagai Direktur Keuangan, saksi membawahi dan memimpin 5



(lima) Divisi yakni Akuntansi, Investasi Keuangan, Teknologi Informasi,



gu



SDM, Pengadaan dan Umum.



- Bahwa ketentuan yang dipedomani oleh PT Asuransi Jiwasraya dan



investasi khususnya Investasi Saham dan Reksa Dana Saham Tahun



2008 – 2018 adalah peraturan-peraturan internal PT. AJS seperti salah



ub lik



ah



A



para pihak yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya terkait



satunya Pedoman Investasi berupa Surat Keputusan Direksi Nomor 004A Tahun 2004, Nomor 285 Tahun 2010 Tentang Addendum Kedua



am



atas Keputusan Direksi Nomor 004A Tahun 2004. Selain itu juga peraturan eksternal seperti diantaranya Keputusan Menteri Keuangan



ep



(KMK) Nomor 424 Tahun 2003, Peraturan OJK Nomor 71 Tahun 2013



ah k



Tentang Perasuransian.



- Bahwa terkait dengan investasi, tidak ada peraturan dari Meneg BUMN.



Pemerintah RI.



In do ne si



R



- Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya seratus persen sahamnya adalah milik



A gu ng



- Bahwa sumber pendapatan PT. Asuransi Jiwasraya adalah dari premi dan keuntungan investasi.



- Bahwa untuk aturan internal hanya berlaku untuk internal PT. AJS, sedangkan aturan eksternal seperti POJK berlaku baik untuk PT. AJS maupun untuk pihak lain yang bekerjasama dengan PT. AJS.



- Bahwa usulan investasi dalam bentuk reksadana dan saham wajib



lik



- Bahwa mekanisme subscription (pembelian) maupun redemption (penjualan) suatu produk reksadana dan saham mewajibkan adanya usulan dalam bentuk NIKP yang berisikan analisa/kajian investasi yang



ub



m



ah



dibahas terlebih dahulu melalui Komite Investasi.



melibatkan level jabatan terendah pada Divisi Investasi yakni Kepala



ka



Seksi, Kepala Bagian, Kepala Divisi Investasi, dan General Manager



ep



Investasi dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi



ah



Investasi dan Keuangan. Setelah itu Surat didistribusikan kepada



kepada Direksi. Setelah didistribusikan kepada masing-masing Direksi



ng



M



kemudian diusulkan untuk dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komite



on



gu



Investasi.



es



R



General Manager Keuangan dan Produksi untuk diparaf lalu diteruskan



In d



A



Halaman 765 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 765



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa wewenang persetujuan subscription maupun redemption pada investasi reksadana dan saham ada pada persetujuan Komite Investasi



ng



yang dilakukan secara kolektif kolegial.



- Bahwa Ketua Komite Investasi PT. AJS adalah Direktur Utama PT. AJS, yakni saksi Hendrisman Rahim sedangkan direksi yang lainnya sebagai



gu



anggota Komite Investasi.



- Bahwa khusus investasi deposito untuk nominal Rp1 milyar sampai



sedangkan kewenangan dalam pengajuan investasi saham dan



reksadana harus diusulkan oleh Divisi Investasi, baru kemudian



ub lik



ah



A



dengan Rp10 milyar bisa dilaksanakan pada level Kepala Divisi,



dibahas dan disejutui dalam Komite Investasi.



- Bahwa kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dalam Investasi



am



saham dan reksadana adalah :



a. Kajian dan Analisa secara lisan antara Kepala Divisi Investasi



ep



dengan Kepala Bagian Dana, biasanya outputnya berupa Nota Intern,



ah k



antara lain yang dikaji adalah dokumen pihak ketiga yaitu analisa fundamental, likuiditas, harga saham/obligasi, analisa risiko;



In do ne si



R



b. Nota Intern dari Kadiv Investasi kepada General Manager Keuangan



dan Produksi (GM Keuangan dan Produksi baru dibentuk pada tahun



A gu ng



2015) untuk pembelian/penjualan Saham dan Reksa Dana berserta lampirannya yaitu: hasil Riset, proposal penawaran dari pihak Perusahaan Manajemen Investasi (MI), dan Analisa Kebutuhan. Nota Intern tersebut isinya antara lain: proposal penawaran dari



pihak Perusahaan MI, kajian atas saham/obligasi termasuk resikoresiko dan proyeksi ke depan;



lik



Keuangan, Direktur Pemasaran, kemudian tahun 2015 bertambah Direktur Kepatuhan dan SDM) terkait investasi saham / reksa dana; d. Notulen/Risalah Rapat Komite Investasi.



ub



m



ah



c. Nota Dinas dari Kepala Divisi Investasi kepada Direksi (Dirut, Direktur



- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka



ka



subscription atau redemption saham diawali dengan menentukan



ep



apakah akan dilakukan penjualan atau pembelian, lalu atas kebutuhan



ah



tersebut dicari dan disajikan opsi saham-saham pilihan (stock picks)



tersebut Divisi Investasi melakukan analisa fundamental diantaranya



ng



M



terhadap profil emiten (kepemilikan, P/E Ratio dan laian lain), trend



on



gu



harga di bursa (Histori, forecast (proyeksi) harga dimasa depan, kondisi



es



R



apa saja yang hendak dibeli, kemudian terhadap saham-saham



In d



A



Halaman 766 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 766



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham di bursa, baru kemudian menuangkan saham pilihan sekaligus jumlah pembeliannya di dalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh



ng



Kepala Divisi Investasi dan kemudian diparaf dan didisposisi oleh General Manager Keuangan dan Produksi.



- Bahwa analisa yang dilakukan oleh Divisi Investasi dalam rangka



gu



subscription atau redemption reksadana diawali dengan analisa kondisi dan kebutuhan baik Cashflow maupun target imbal hasil perusahaan



(subscription), penjualan (redemption), dan atau penambahan unit (top



up). Khusus untuk proses pembelian reksadana terlebih dahulu



ub lik



ah



A



setelah itu baru ditentukan apakah akan dilakukan pembelian



disajikan penawaran dan presentasi produk-produk dari MI, apabila suatu produk reksadana tersebut diminati dan sesuai dengan



am



kebutuhan serta range (target) imbal hasil perusahaa, maka Divisi Investasi



akan



melakukan



analisa



diantaranya



profil



MI



ep



(kepemilikan,dana kelolaan), portofolio produk yang pernah dikelola



ah k



dan target investasi return (yield), apakah sesuai dengan target, aturan dan persyaratan umum untuk kemitraan manager investasi dengan



jumlah



pembeliannya



di



dalam



In do ne si



sekaligus



R



perusahaan, baru kemudian menuangkan produk reksadana pilihan Nota



Dinas



yang



A gu ng



ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi dan kemudian diparaf dan didisposisi oleh General Manager Keuangan dan Produksi.



- Bahwa



baik



investasi



pada



saham



maupun



pada



reksadana



disampaikan dalam rapat komite investasi untuk persetujuan / arahan dan proses lebih lanjut.



- Bahwa instrumen investasi yang diinvestasikan oleh PT. AJS pada



lik



(resiko tinggi) dan high yield (imbal hasil tinggi) sebagai pengganti zero coupon bond, kurun periode tahun 2008 s/d 2015 adalah:



a. RDPT yang masih dilakukan sampai dengan tahun 2015;



ub



m



ah



saham-saham, reksadana dan instrumen investasi lain yang high risk



b. Saham langsung antara lain IIKP, TRAM, SMRU, ABBA, LCGP,



ka



SUGI;



ep



c. Reksakana konvensional pada tahun 2016;



ah



d. Obligasi langsung berupa MTN 2 tahun (Medium Term Note/Surat



tersebut hanya dimiliki 8 bulan, selebihnya dijual lewat broker di



on



gu



ng



M



pasar modal



es



R



Utang Jangka Menengah) PT Hanson International Tbk, MTN



In d



A



Halaman 767 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 767



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada periode 2016 s/d Januari 2018, instrumen investasi yang diinvestasikan oleh PT. AJS antara lain:



ng



a. Saham yang menjadi underlying reksadana antara lain PPRO,



SMBR, BJBR, saham-saham grup Bakrie, Saham-saham Grup Adaro, Saham-saham Grup Mahaka;



gu



b. Saham direct (langsung) antara lain SMRU, PPRO, SMBR, BJBR, ASRI, INDF.



PT. AJS mengalami minus 50%.



- Bahwa pada akhir tahun 2008 PT. AJS memindahkan portofolio



ub lik



ah



A



- Bahwa tahun 2008 terjadi krisis sehingga seluruh portofolio investasi



investasi ke dalam Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang memperbolehkan



saham



di



valuasi



oleh



MI



sesuai



harga



am



pembelian/harga pasar wajar meskipun harga pasarnya telah turun sehingga secara pembukuan tidak kelihatan rugi.



ep



- Bahwa terkait dengan RDPT, PT. AJS melakukan kebijakan investasi



ah k



pada skema RDPT pada 5 (lima) RDPT dengan MI yakni PT.



R



(TFI), PT. AAA Asset Management, PT. AIM Trust.



In do ne si



Dhanawibawa Management Investasi, PT. Treasure Fund Investasma



- Bahwa nilai total subcribtion seluruh RDPT tersebut adalah senilai Rp2



A gu ng



Triliun sampai dengan Rp3 Triliun.



- Bahwa



pada



tahun



2009



sesuai



Peraturan



BAPEPAM



LK



memperbolehkan penempatan (underlying) RDPT ke dalam instrumen surat utang jangka menengah (MTN).



- Bahwa tahun 2009 tidak ada Kas, sehingga PT. AJS meminta Zero Coupon Bond untuk mengatasi insolvensi sebesar Rp. 6,7 Triliun, tetapi



lik



- Bahwa tahun 2009 PT. AJS melakukan Reasuransi ke luar negeri diantaranya ke Best Meridian terkait kekurangan cadangan teknis sebesar Rp6,7 Triliun.



ub



m



ah



tidak disetujui Pemerintah.



- Bahwa pada sekitar tahun 2011 atau 2012 terdapat perubahan aturan



ka



BAPEPAM LK yang mengatur perubahan isi RDPT yang diperbolehkan



ah



market (nilai pasar).



ep



yaitu isi RDPT harus berisi saham dengan nilai saham marked to



ng



M



- Bahwa tujuan Revaluasi Aset adalah untuk menutup kekurangan



on



gu



cadangan teknis sebesar Rp6,7 Triliun.



es



PT. AJS.



R



- Bahwa pada tahun 2012 PT. AJS melakukan Revaluasi seluruh Aset



In d



A



Halaman 768 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 768



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa BPK pernah merekomendasikan agar PT. AJS memperbaiki



kualitas aset investasi dan atas rekomendasi BPK terkait hal tersebut,



ng



maka sejak tahun 2016, PT. AJS melakukan pembubaran RDPT dan



melanjutkan proses restrukturisasi RDPT tersebut ke dalam reksadanareksadana konvensional, namun tidak dilakukan cut loss sehingga tidak



gu



menimbukan kerugian.



- Bahwa untuk memperbaiki pembukuan agar RBC (Risk Based Capital)



saham, reksa dana dan instrumen investasi lain yang high risk (resiko



tinggi) dan high yield (imbal hasil tinggi) sebagai pengganti zero coupon



ub lik



ah



A



di atas 120%, maka PT. AJS menempatkan investasi pada saham-



bond dalam rangka upaya memperbaiki pembukuan PT. AJS. - Bahwa



kondisi



PT.



AJS



pada



tahun



2008,



harus



dilakukan



am



restrukturisasi karena pada saat itu PT. AJS dalam kondisi insolvensi yang mencapai Rp6,7 triliun, hal ini disebabkan terutama imbas krisis



ep



ekonomi 1998.



ah k



- Bahwa pada tahun 2007, PT. AJS mengalami insolvensi sekitar Rp4 triliun.



In do ne si



R



- Bahwa saksi Hendrisman Rahim adalah Dirut PT. AJS periode tahun 2008 s/d 2018, saksi Syahmirwan adalah Kadiv Investasi sejak tanggal



A gu ng



1 Juli 2008 dan kemudian menjadi General Manager Keuangan.



- Bahwa saksi pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas dengan tugas membawa klien perusahaan-perusahaan untuk IPO.



- Bahwa pada Tahun 2005-2008, saksi bekerja di PT. Lautandhana Asset Management sebagai Direktur Utama.



- Bahwa saksi melakukan transaksi pribadi untuk transaksi saham di PT.



lik



sekuritas PT Ciptadana Securities dan kemudian di PT Lautandhana Securities. - Bahwa direksi PT. AJS



pernah menyusun grand design PT. AJS



ub



m



ah



AJS pada tahun 2008 dan saksi bertransaksi efek di perusahaan



dengan business plan ”Penyehatan PT. AJS”.



ka



- Bahwa pada Oktober 2008, terdapat unrealized loss investasi PT AJS



ep



sehingga perlu untuk dilindungi dengan RDPT karena jika tidak, maka



ah



RBC akan jatuh dibawah 120% dan saat itu kebijakan yang diambil



memindahkan investasi ke RDPT atas ide saksi dan keputusan



ng



M



persetujuan investasi RDPT tersebut tertuang dalam notulen rapat



on



gu



Komite Investasi pada bulan Oktober atau November 2008.



es



R



adalah PT. AJS melakukan restrukturisasi laporan keuangan dengan



In d



A



Halaman 769 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 769



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada Tahun 2015, BPK melakukan pemeriksaan atas seluruh RDPT dan pada poin 16 rekomendasi BPK, dinyatakan PT AJS tidak



ng



melakukan monitoring kegiatan MI dan ada penempatan di satu emiten sekitar Rp6 triliun.



- Bahwa deputi Jasa Keuangan Kementerian BUMN, yakni Gatot



gu



Trihargo, pernah meminta PT. AJS untuk membeli saham-saham BUMN dan saham-saham BUMN yang dibeli oleh PT. AJS adalah



- Bahwa pemilihan saham BUMN seperti BJBR, SMBR, dan PPRO



berdasarkan kajian analisis atas saham-saham yang masih tumbuh,



ub lik



ah



A



BJBR, SMBR, dan PPRO.



dimana pemilihan tersebut ditentukan sendiri oleh PT JAS. - Bahwa saham BJBR, SMBR, dan PPRO dipilih karena saham BUMN



am



yang lainnya harganya sudah terlalu mahal dan tidak begitu menjanjikan keuntungan investasi.



ep



- Bahwa PT. AJS memutuskan untuk membeli saham-saham BJBR,



ah k



SMBR, dan PPRO berdasarkan kajian Tim Investasi, hanya saja saat



In do ne si



Terdakwa.



R



pengelolaan ketiga saham tersebut kemudian dikendalikan oleh



- Bahwa proses pemilihan MI pada saat pembentukan RDPT adalah



A gu ng



berdasarkan keputusan Divisi Investasi yaitu saksi Syahmirwan dan saksi Agustin atas hasil kajian analisis teknikal dan fundamental dari investasi portofolio saham.



- Bahwa persetujuan semua transaksi investasi dilakukan secara kolektif



kolegial bersama direksi lainnya, hanya saja yang mengeksekusi dan



tahu lebih mendetail transaksi adalah saksi Syahmirwan selaku GM



lik



Investasi.



- Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan Terdakwa setelah PT AJS melakukan restrukturisasi ke RDPT tahun 2008, dimana pada



ub



m



ah



Keuangan dan Produksi dan saksi Agustin selaku Kepala Divisi



pertemuan itu saksi meminta agar investasi PT AJS dijaga nilai



ka



investasinya agar tidak mengalami penurunan nilai.



ep



- Bahwa saksi memiliki gentlement agreement dengan Terdakwa untuk



ah



menjaga secara performance investasi saham-saham PT AJS maupun



AJS, dimana setiap akhir tahun buku, NAB harus mengalami kenaikan



ng



M



nilai serta memiliki likuiditas tinggi sehingga kapanpun reksadana dapat



on



gu



di-redeem apabila ada klaim dari pemegang polis.



es



R



saham-saham PT AJS yang dikelola MImelalui produk reksadana PT



In d



A



Halaman 770 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 770



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa rekomendasi mengenai PT. AJS agar melakukan pembelian



saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro adalah saran dari



ng



Terdakwa.



- Bahwa rekomendasi agar PT. AJS membeli saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro tidak langsung kepada saksi namun



gu



melalui saksi Syahmirwan serta saksi Agustin yang bertemu dengan MI selanjutnya pada waktu itu yang memberitahu saksi adalah staf saksi



saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro adalah Terdakwa.



- Bahwa pada tahun 2015 saksi instruksikan saksi Syahmirwan untuk



ub lik



ah



A



bahwa yang memberikan saran/rekomendasi untuk membeli saham-



melakukan pembicaraan dengan Terdakwa terkait investasi saham yang akan dibeli oleh PT. AJS.



am



- Bahwa saksi Syahmirwan menginstruksikan saksi Agustin selaku Kepala



Divisi



Investasi



untuk



melakukan



pembicaraan



dengan



ep



Terdakwa terkait investasi saham yang akan dibeli oleh PT. AJS dan



ah k



pada waktu itu saksi Agustin melakukan pembicaraan dengan Joko Hartono Tirto yang merupakan orang kepercayaan dari Terdakwa, yang



In do ne si



R



pada inti portofolio RDPT kinerjanya dijaga dan saat itu juga



disampaikan agar PT. AJS membeli saham-saham milik Benny



A gu ng



Tjokrosaputro.



- Bahwa pembelian saham-saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro dilakukan oleh PT. AJS setelah adanya pembicaraan



dengan saksi Syahmirwan, saksi Agustin dengan pihak Terdakwa yang diwakili oleh Joko Hartono Tirto pada sekitar tahun 2015.



- Bahwa saksi mendapat laporan dari saksi Syahmirwan saat saksi



lik



atas RDPT naik, sehingga saksi menjadi ingin tahu apa yang menjadi underlying RDPT tersebut dan pada saat itulah saksi baru tahu sahamsaham yang menjadi underlying RDPT berada di bawah kendali



ub



m



ah



Syahmirwan masih menjabat sebagai Kadiv Investasi bahwa nilai NAB



Terdakwa.



ka



- Bahwa saksi membuat gentlement agreement (tidak tertulis) dengan



ep



Terdakwa sekitar bulan Maret/April tahun 2009 di C's Steak and



ah



Seafood Restaurant - Grand Hyatt Hotel di Jakarta.



agar tingkat pendapatan yang diharapkan dari investasi PT AJS harus



ng



M



tercapai double digit atau minimal adalah sebesar 12% dengan



on



gu



mempertimbangkan bahwa tingkat keuntungan yang harus diperoleh



es



R



- Bahwa gentlement agreement antara saksi dengan Terdakwa bertujuan



In d



A



Halaman 771 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 771



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebesar



R



PT AJS berdasarkan perhitungan aktuaria harus melebihi nilai minimal



9% pertahun agar dapat memenuhi cost of fund produk



ng



asuransi yang dijual PT AJS, biaya operasional perusahaan dll.



- Bahwa pada gentlement agreement tersebut saksi tidak mengendalikan MI, kesepakatan yang saksi buat adalah investasi yang dilakukan oleh



gu



PT Asuransi PT. AJS harus likuid dan menghasilkan return minimal 12%.



Terdakwa karena tidak ada serah terima jabatan dengan Direksi baru PT. AJS, sehingga saksi tidak mempunyai kesempatan untuk



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi tidak menghentikan gentlement agreement dengan



memberitahu Direksi baru PT. AJS tentang gentlement agreement dengan Terdakwa.



am



- Bahwa gentlemen agreement tersebut tidak ada pengakhiran jangka waktu.



ep



- Bahwa saat saksi memiliki gentlemen agreement dengan Terdakwa,



ah k



saksi berpesan kepada Terdakwa untuk menjaga Nilai Aktiva Bersih (NAB) PT AJS.



In do ne si



R



- Bahwa penjagaan NAB PT. AJS oleh Terdakwa dimonitor oleh pihak PT AJS melalui Komite Investasi.



A gu ng



- Bahwa Komite Investasi mengendalikan portofolio investasi produk



reksadana PT AJS dengan cara memantau NAB, dan tingkat likuiditas dan apabila NAB produk reksadana PT AJS yang dikelola MI turun, maka Komite Investasi akan meminta saksi Syahmirwan dan saksi



Agustin untuk menegur Terdakwa melalui Joko Hartono Tirto dan bukan menegur MI.



lik



underlying portofolio investasi yang dikelola MI.



- Bahwa produk reksadana PT AJS yang dikelola MI, dikendalikan secara langsung oleh tim Terdakwa melalui Joko Hartono yang



ub



m



ah



- Bahwa Komite Investasi tidak mengendalikan secara langung atas



berkoordinasi dengan tim teknis PT AJS yakni saksi Syahmirwan dan



ka



saksi Agustin.



ep



- Bahwa produk reksadana yang disubscrip oleh PT AJS, namun



Treasure Fund Super Maxxi;



2.



Millenium Equity Prima Plus;



3.



Millenium Dynamic Equity Fund;



4.



Corfina Grow-2-Prosper Rotasi Strategis;



on



ng



es



R



1.



gu



M



ah



dikendalikan oleh Terdakwa, yaitu:



In d



A



Halaman 772 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 772



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Gap Equity Focus Fund;



6.



Prospera Dana Berkembang;



7.



Kam Kapital Optimal;



ng



R



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



8.



Millenium Mcm Equity Sektoral;



9.



Pinnacle Dana Prima;



gu



10. Corfina Equity Syariah; 11. Kam Kapital Syariah;



13. Mnc Dana Syariah Ekuitas Ii; 14. Dmi Dana Bertumbuh;



ub lik



ah



A



12. Mybank Dana Ekuitas Syariah Saham;



15. Dmi Dana Saham Syariah; 16. Prospera Syariah Saham;



am



17. Treasure Saham Berkah Syariah;



18. Reksa Dana Treasure Saham Mantap;



ep



19. Oso Flores Equity Fund;



ah k



20. Gap Syariah Equity Fund;



21. Jasa Capital Saham Progresif;



In do ne si



R



22. Simas Saham Ultima;



23. Oso Moluccas Equity Fund.



A gu ng



- Bahwa Direktur Utama PT. AJS, yakni saksi Hendrisman Rahim



mengetahui adanya gentlemen agreement antara saksi dengan Terdakwa.



- Bahwa saksi mengenal saksi Alwi Halim sebagai atasan saksi pada saat saksi bekerja di PT Lautandana Aset Manajemen.



- Bahwa saksi Alwi Halim juga pemilik PT. Lautandana Aset Manajemen.



lik



Securindo pada tahun 2012.



- Bahwa saksi mengenal saksi Tomy Iskandar Widjaja sebagai sales pada PT Lautandhana Securindo.



ub



m



ah



- Bahwa saksi pernah membuka account di broker PT Lautandhana



- Bahwa saksi selaku Direktur Keuangan PT. AJS telah melakukan



ka



kebijakan investasi saham dengan membeli saham-saham yang tidak



ep



liquid.



ah



- Bahwa saksi selaku Direktur Keuangan PT. AJS tidak pernah membuat



ditujukan kepada pemegang saham tentang kondisi keuangan PT. AJS



on



gu



ng



M



yang sudah tidak kondusif.



es



R



laporan kronologis yang ditujukan kepada Direksi yang lain dan



In d



A



Halaman 773 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 773



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi mengakui bahwa saksi salah dan kurang hati-hati sebagai Direktur Keuangan PT. AJS karena tidak membuat laporan kronologis



ng



tentang kondisi keuangan PT. AJS yang tidak kondusif, sebab pada waktu itu Direktur Utama dan Direksi yang lain juga tidak membuat laporan jadi saksi juga ikut tidak membuat laporan kondisi tersebut.



gu



- Bahwa pada awal saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS, Joko Hartono Tirto pernah datang menemui saksi di kantor PT. AJS



- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah Direktur PT. Inti Agri Resources dan juga merupakan Advisor di PT. Maxima Integra Investama.



ub lik



ah



A



sekitar Mei 2008.



- Bahwa PT. Inti Agri Resources dan PT. Maxima Integra Investama adalah milik Terdakwa.



am



- Bahwa saksi sudah mengenal Joko Hartono Tirto sejak tahun 2000 ketika saksi bekerja di PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.



ep



- Bahwa di PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., saksi sebagai Vice



ah k



President di Investment Banking sedangkan Joko Hartono Tirto sebagai Kepala Divisi Informasi Teknologi.



In do ne si



R



- Bahwa ketika Joko Hartono Tirto datang menemui saksi saat awal-awal saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS pada tahun 2008,



A gu ng



saksi sepakat dengan Joko Hartono Tirto untuk mengatur nilai portofolio



investasi saham milik PT. AJS dengan cara mengatur pembelian maupun penjualan isi dan jenis serta jumlah portofolio saham melalui Joko Hartono Tirto sebagai pengendalinya.



- Bahwa saksi membuka Akun PT. AJS di PT. HD Capital Tbk dan PT. Dhanawibawa Sekuritas atas permintaan Joko Hartono Tirto.



lik



- Bahwa pada tahun 2008, Joko Hartono Tirto juga meminta kepada saksi agar PT. AJS membeli saham-saham antara lain IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM dan PLAS milik Terdakwa.



ub



m



ah



- Bahwa PT. HD Capital Tbk merupakan milik Terdakwa.



- Bahwa terkait dengan kebijakan investasi, PT. AJS pernah dilakukan



ka



pembahasan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Dana (KPD) pada bulan



ep



Agustus 2008.



ah



- Bahwa pihak PT. TFI pernah melakukan pemaparan di PT. AJS pada



Rapat Komite Investasi PT. AJS.



ng



M



- Bahwa atas pemaparan PT. TFI tersebut, kemudian dilakukan Rapat



on



gu



Komite Investasi dan dalam rapat tersebut saksi Syahmirwan



es



R



tanggal 14 Agustus 2008 terkait dengan KPD sebelum pelaksanaan



In d



A



Halaman 774 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 774



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengusulkan bentuk investasi KPD secara Full Discretionary Fund dengan rincian perubahan sebagai berikut :



ng



a. Jenis saham yang awalnya adalah saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi;



b. Awalnya saham yang dibeli adalah saham Blue Chip diubah



gu



menjadi saham biasa sesuai kas dan setara kas;



c. Awalnya IPO Saham adalah BUMN diubah menjadi Corporate/



d. Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. AJS diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. AJS;



ub lik



ah



A



BUMN;



e. Awalnya tidak boleh cut loss diubah menjadi di switching. - Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2008, saksi Hendrisman Rahim dan



am



saksi Dwinanto Amboro selaku Dirut PT. TFI menandatangani perjanjian



KPD



Nomor



006/TFI/KPD/VIII/2008



dan



Nomor



ep



082.SJ.U.0808 yaitu Perjanjian KPD antara PT. AJS dengan PT. TFI,



ah k



yang berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal 26 Agustus 2008 sampai dengan 26 Nopember 2008, yang antara lain menyepakati PT.



In do ne si



R



AJS menempatkan 45 saham dalam KPD dalam bentuk pernyataan aset (asset settlement) yang dinilai Rp411.250.768.863,75. selain



penempatan



A gu ng



- Bahwa



45



portofolio



saham



yang



dinilai



Rp.411.250.768.863,75,- PT. AJS juga melakukan setoran uang kas kepada PT. TFI sebesar Rp75.000.000.000,00.



- Bahwa setelah dilakukan penandatanganan KPD antara PT. AJS



dengan PT. TFI kemudian pada tanggal 24 dan 28 Oktober 2008, PT. AJS meminta kepada 4 (empat) MI yang sebelumnya mengelola



Asset



Management,



PT.



Danareksa



lik



Prosperindo



Investment



Management dan PT. Trimegah Sekuritas untuk memindahkan portofolio saham-saham milik PT. AJS ke Bank Mandiri sebagai Bank Kustodian atas nama PT. AJS.



ub



m



ah



saham-saham milik PT. AJS, yakni PT. AAA Securities, PT. Batavia



ka



- Bahwa KPD antara PT. AJS dengan PT. TFI hanya berjalan selama 1



ep



(satu) bulan.



R



September 2008.



- Bahwa sebelum pengembalian saham oleh PT. TFI kepada PT. AJS



on



gu



ng



M



pada tanggal 11 September 2008, saksi melakukan pembelian saham



es



ah



- Bahwa pemutusan perjanjian KPD dilakukan pada tanggal 17



In d



A



Halaman 775 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 775



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



TRAM senilai Rp9.998.534.000,00 melalui broker PT. HD CAPITAL Tbk tanpa adanya NIKP.



ng



- Bahwa pembelian saham TRAM tersebut dilakukan karena sudah ada kesepakatan antara saksi dan Joko Hartono Tirto.



- Bahwa PT. TFI mengirimkan laporan pelaksanaan pemindahan saham



gu



kepada



PT.



AJS



pada



September



2008



mengenai



Laporan



Pelaksanaan Pemindahan Saham berupa assets settlement dari PT.



termasuk di dalamnya saham-saham yang dikembalikan ke PT. AJS adalah saham IIKP dan TRAM.



ub lik



ah



A



TFI kepada PT. AJS melalui Bank Mandiri selaku Bank Kustodian,



- Bahwa terkait dengan RDPT, saksi memiliki kesepakatan lisan dengan Joko Hartono Tirto pada tahun 2008 yaitu kesepakatan lisan saksi



am



dengan Joko Hartono Tirto yaitu untuk selalu menjaga Nilai Aktiva Bersih (NAB)/Kinerja dan menjaga likuiditas RDPT.



ep



- Bahwa nama produk RDPT yang di subscribe PT. AJS adalah RDPT



ah k



TFI X-TRA Ordinary I, RDPT Kharisma Flexi Terbatas, RDPT TFI JS



- Bahwa



saksi



R



Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I. memberitahu



ke



Dewan



Direksi



In do ne si



EXTRA, RDPT Millenium Restructured Fund III dan IV, RDPT



perihal



adanya



A gu ng



kesepakatan lisan antara saksi dengan Terdakwa pada Januari tahun 2009 secara informal pada saat rapat rutin setiap hari Selasa dan pada saat makan siang bersama.



- Bahwa informasi yang saksi beritahukan adalah ada pihak yang telah menjaga investasi PT. AJS, yaitu Terdakwa.



- Bahwa secara formal, pemberitahuan di rapat Komite Investasi, saksi



lik



untuk mengelola investasi PT. AJS dalam rangka menjaga NAB reksadana.



- Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi Hendrisman Rahim dan



ub



m



ah



menyatakan bahwa PT AJS telah bekerjasama dengan beberapa MI



saksi Syahmirwan pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan



ka



Joko Hartono Tirto di C Steak Resto pada awal tahun 2009, awal



ep



dimulainya kesepakatan lisan atau gentlemen agreement tersebut.



ah



- Bahwa pembicaraan pada saat bertemu dengan Terdakwa dan Joko



menuju ke mana setelah pasca krisis yang dikaitkan dengan nilai



on



gu



ng



M



portofolio PT. AJS yang menurun rata2 50%. Saksi juga menyampaikan



es



R



Hartono Tirto di C Steak Resto adalah ke depannya pasar modal akan



In d



A



Halaman 776 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 776



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bahwa PT. AJS sedang restrukturisasi investasi dan menjaga value NAB sehingga likuiditas keuangan tetap terjaga. gentlemen



agreement



tersebut



tidak



ng



- Bahwa



dituangkan



dalam



perjanjian tertulis dan selama pihak Terdakwa menjaga likuiditas dan nilai investasi PT. AJS, maka saksi anggap kesepakatan lisan masih



gu



berjalan.



- Bahwa saksi bertemu dengan Benny Tjokrosaputro sebanyak dua kali.



tahun 2015, dimana saksi dihubungi oleh saksi Aviyasa Dwipayana dan meminta untuk bertemu.



ub lik



ah



A



- Bahwa pertemuan pertama saksi dengan Benny Tjokrosaputro pada



- Bahwa beberapa hari kemudian saksi Aviyasa Dwipayana datang ke kantor saksi dan menemui saksi di dalam ruangan kerja saksi bersama



am



Benny Tjokrosaputro, saat itu Aviyasa Dwipayana dan Benny Tjokrosaputro menawarkan kepada saksi untuk membeli saham-saham



ep



milik Benny Tjokrosaputro seperti MYRX, RIMO, BTEK, ARMY dan



ah k



beberapa saham lain yang saksi lupa namanya. - Bahwa saat pertemuan pertama saksi dengan Benny Tjokrosaputro,



In do ne si



R



saksi mengatakan kepada saksi Aviyasa Dwipayana, ”takut ah...” tanpa didengar oleh Benny Tjokrosaputro.



A gu ng



- Bahwa yang saksi ketahui tentang Benny Tjokrosaputro bahwa Benny Tjokrosaputro adalah seorang bandar saham yang bereputasi tidak baik dan sering melakukan penggorengan saham.



- Bahwa saksi Aviyasa Dwipayana adalah pendiri serta pemegang saham PT. Trimegah Securities.



- Bahwa saksi Aviyasa Dwipayana pernah menjabat sebagai President



lik



- Bahwa pertemuan saksi yang kedua dengan Benny Tjokrosaputro masih pada tahun 2015, dimana setelah pertemuan pertama, Benny Tjokrosaputro datang bersama Edy Suwarno yang merupakan owner



ub



m



ah



Direktur PT. Trimegah Securities.



dari PT. Minna Padi Investama Sekuritas bertamu ke ruangan saksi



ka



dalam rangka menawarkan saham MYRX, RIMO, BTEK, ARMY, LCGP



ep



dll.



ah



- Bahwa pada saat pertemuan yang kedua antara saksi dengan Benny



ng



M



- Bahwa pada saat pertemuan yang kedua antara saksi dengan Benny



on



gu



Tjokrosaputro, saksi mengatakan agar penawaran saham MYRX, RIMO,



es



ruangan saksi.



R



Tjokrosaputro dan Edy Suwarno, saksi Syahmirwan juga ikut hadir di



In d



A



Halaman 777 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 777



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia ARMY,



LCGP



dll



tersebut



disampaikan



R



BTEK,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kepada



saksi



Syahmirwan selaku GM Produksi dan Keuangan yang membawahi



ng



Divisi Investasi untuk dikaji lebih lanjut.



- Bahwa beberapa waktu kemudian saksi menerima laporan tertulis dalam bentuk kajian yang tertuang di NIKP yang dibuat oleh saksi



gu



Agustin selaku Kadiv Investasi dan diketahui oleh saksi Syahmirwan selaku GM Produksi dan Keuangan terkait dengan penempatan



lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK, ARMY dan beberapa saham lain yang saksi lupa namanya, selain itu saksi Syahmirwan juga



ub lik



ah



A



investasi pada saham-saham milik Benny Tjokrosaputro yang antara



menyampaikan sebelumnya dia ditemui oleh Benny Tjokrosaputro terkait investasi saham-saham tersebut.



am



- Bahwa saksi Syahmirwan melaporkan kepada saksi telah disepakati yang ditunjuk untuk mengatur transaksi tersebut adalah Joko Hartono



ep



Tirto dan saksi menyetujuinya.



ah k



- Bahwa kajian yang dibuat oleh saksi Agustin dan diketahui oleh saksi Syahmirwan terkait dengan penempatan investasi pada saham-saham



disetujui oleh Komite Investasi.



In do ne si



R



milik Benny Tjokrosaputro dibahas dalam rapat Komite Investasi dan



A gu ng



- Bahwa saksi syahmirwan menjabat sebagai General Manager Produksi dan Keuangan PT. AJS pada tahun 2015.



- Bahwa dokumen yang saksi terima perihal pembelian saham atau subscription produk reksadana adalah dalam bentuk NIKP yang di



dalamnya berisi kajian atau analisa pemilihan saham yang akan dibeli atau produk reksadana yang akan disubscription.



lik



- Bahwa tupoksi saksi selaku Direktur Keuangan tidak melakukan kajian lagi atas NIKP yang telah dibuat Divisi Investasi.



- Bahwa saksi Syahmiran menyampaikan kepada saksi bahwa yang



ub



m



ah



- Bahwa kajian NIKP dibuat oleh saksi Agustin.



mengatur pembelian dan penjualan saham milik PT. AJS nantinya



ka



adalah Joko Hartono Tirto



ep



- Bahwa terkait NIKP atas pembelian saham-saham milik atau saham-



ah



saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, saksi memberikan



tulisan yang pada prinsipnya OK, kemudian menyetujui pembelian



on



gu



ng



M



saham yang ditawarkan oleh Benny Tjokrosaputro.



es



R



disposisi atau catatan atas NIKP yang diajukan dengan membuat



In d



A



Halaman 778 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 778



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi pernah menyampaikan kepada Joko Hartono Tirto agar menjaga NAB PT. AJS.



ng



- Bahwa latar belakang pertemuan dengan Terdakwa adalah kondisi PT. AJS yang tidak baik karena insolvensi dan protofolio investasi PT. AJS turun.



gu



- Bahwa tindak lanjut pertemuan dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto adalah menjaga NAB dan likuiditas PT. AJS karena jika NAB turun



apapun dilakukan untuk mencegah penurunan NAB.



- Bahwa Joko Hartono Tirto melakukan pembicaraan dengan Divisi



ub lik



ah



A



maka akan mempengaruhi laporan keuangan PT. AJS, sehingga



Investasi yang dalam hal ini adalah saksi Syahmirwan dan saksi Agustin terkait dengan pembelian saham MYRX oleh PT. AJS.



am



- Bahwa sebelum tahun 2015, saksi Syahmirwan adalah Kepala Divisi Investasi PT. AJS.



ep



- Bahwa Terdakwa ingin membantu PT AJS untuk tetap perform dari sisi



ah k



kelolaan investasi dan menjaga likuiditas PT. AJS. - Bahwa PT. AJS diwajibkan untuk membeli saham-saham BUMN.



In do ne si



R



- Bahwa pada akhir 2018, PT. AJS mengalami gagal bayar yang seharusnya tidak terjadi dan penyebab gagal bayar adalah PT. AJS



A gu ng



tidak memasarkan lagi produk Saving Plan.



- Bahwa kenapa PT. AJS tidak berjualan lagi JS Saving Plan, saksi tidak tahu.



- Bahwa pada Juni 2018, produk JS Saving Plan dihentikan karena dinilai merugikan.



- Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah instruksikan saksi Syahmirwan



lik



Tirto terkait dengan pembelian atau penjualan saham-saham yang akan ditransaksikan oleh PT. AJS.



- Bahwa pembelian saham yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro



ub



m



ah



untuk melakukan pembicaraan dengan Terdakwa melalui Joko Hartono



adalah setelah dilakukan pembicaraan antara saksi Syahmirwan



ka



dengan saksi Agustin dan Joko Hartono Tirto.



ep



- Bahwa gentlement agreement antara saksi dengan Terdakwa adalah



ah



perjanjian lisan yang disampaikan untuk menjaga NAB PT. AJS dan



- Bahwa saat penyidikan ditunjukan dokumen Milestone PT AJS yang



ng



M



dibuat untuk menggambarkan kondisi PT.AJS dan rencana kerja PT.



on



gu



AJS secara utuh. Direksi baru ketika itu mengambil keputusan untuk



es



R



investasi PT. AJS harus menghasilkan return sebesar 12%.



In d



A



Halaman 779 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 779



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melakukan penyehatan PT. AJS dalam jangka waktu 17 tahun dan telah disetujui oleh Meneg BUMN, BAPEPAM LK, dan kementerian



ng



keuangan. Hal yg dibutuhkan oleh AJS saat itu adalah dana cash, namun Pemerinta tidak bisa membantu PT. AJS jika harus kucurkan



dana dan pemerintah meminta dicari solusi. Bahwa Direksi lalu



gu



melakukan restrukturisasi.



- Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS



Benny Tjokrosaputro adalah atas saran/rekomendasi dari Terdakwa untuk membeli saham-saham milik Benny Tjokrosaputro.



ub lik



ah



A



yang saksi ketahui pada saat itu terkait pembelian saham-saham milik



- Bahwa produk asuransi PT. AJS yaitu produk Saving Plan dengan bunga 6% sampai 10% yang secara liquid tidak aman bagi perusahaan



am



dan saran saksi agar tidak dilanjutkan, saksi pernah menyampaikan pada setiap rapat Direksi kondisi tersebut, namun Direktur Utama dan



ep



Direksi yang lain tetap menyetujui untuk dilanjutkan.



ah k



- Bahwa dalam pelaksanaan Investasi saham yang dilaksanakan oleh PT. AJS pada saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan tidak



In do ne si



R



pernah membuat laporan terkait alur saham yang telah dibeli oleh PT. AJS, sehingga mengakibatkan pihak PT. AJS tidak bisa melakukan



A gu ng



pengawasan dan Kontrol terhadap saham-saham tersebut.



- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembuatan laporan terkait alur saham yang telah dibeli oleh PT. AJS adalah staf saksi yakni saksi Syahmirwan selaku GM Keuangan dan Produksi dan sepengetahuan



saksi, Direksi yang lain juga tidak pernah menanyakan laporan saham tersebut.



lik



saksi Patrick Reinhart sejak tahun 2008.



- Bahwa untuk pembayaran SPT Tahunan saksi, pembayarannya dilakukan oleh Joko Hartono Tirto.



ub



m



ah



- Bahwa yang membantu saksi dalam menyusun SPT Tahunan adalah



- Bahwa PT. Garuda Megah Prima pemegang sahamnya adalah saksi



ka



Hendrisman Rahim, saksi, dan Cristian.



ep



- Bahwa PT Garuda Megah Prima bergerak di bidang showroom dan



tempat



kepada



Piter



Rasiman



sebesar



kurang



lebih



R



meyewa



Rp200.000.000,- per tahun kontrak tempat 3 atau 5 tahun mulai tahun



on



gu



ng



M



2018.



es



ah



cafe yang beralamat di jalan Radio Dalam Jakarta Selatan dengan



In d



A



Halaman 780 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 780



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa biaya untuk sewa tempat tersebut berasal dari kas PT Garuda Megah Prima dan kafe tersebut bernama Panhead Café dan saat ini



ng



kafe tersebut sudah tutup.



- Bahwa saksi dan saksi Hendrisman Rahim membuka account di



Lautandhana Sekuritas dengan dibantu sales yang bernama Susan



gu



Angraini dan untuk pengelolaan atas akun tersebut saksi berhubungan dengan saksi Alwi Halim selaku Direktur PT. Lautandhana Sekuritas.



perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa.



- Bahwa Komite investasi adalah komite yang mengevaluasi dan



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi Tommy Iskandar Wijaya adalah pengurus dari beberapa



memonitor segala kegiatan investasi agar sesuai target-target yang ditentukan dalam RUPS dan rapat Komite Investasi dilakukan setiap 3



am



bulan sekali.



- Bahwa dalam rapat Komite Investasi dilakukan pembahasan portofolio



ep



dalam rangka investasi.



ah k



- Bahwa saksi menjual mobil milik saksi seharga Rp500 juta dan kemudian uang hasil penjualan mobil tersebut saksi belikan mobil



In do ne si



R



Mercedes Benz Rp950 juta dari Joko Hartono Tirto, tahun pembuatan mobil Mercedes Benz tersebut adalah tahun 2010 dan sudah



A gu ng



dilaporkan ke SPT 2011.



- Bahwa saksi juga membeli mobil Toyota Harrier dari PT. IIKP yang



sebenarnya dari Joko Hartono Tirto dimana tahun pembuatan mobil adalah tahun 2010 dan sudah dilaporkan ke SPT 2011.



- Bahwa baik mobil Mercedes Benz ataupun Toyota Harrier dibeli pada tahun 2010 dan harga yang diberikan oleh Joko Hartono Tirto kepada



lik



- Bahwa biaya konsultan Pajak untuk pembuatan SPT tahunan dibayarkan dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp40 juta dalam kurun waktu 3 tahun.



ub



m



ah



saksi adalah harga yang murah/miring.



- Bahwa saksi juga pernah menerima fasilitas berupa ticket menonton



ka



konserr Band Coldplay di Australia dan menginap di Singapur yang



ep



dibiayai oleh Joko Hartono Tirto.



ah



- Bahwa gaji saksi selaku Direktur Keuangan PT. AJS adalah Rp235 juta.



pada tahun 2008, namun dikemudian hari tidak pernah lagi dilakukan



on



gu



ng



M



beauty contess untuk pemilihan MI.



es



R



- Bahwa beauty contess dalam rangka pemilihan MI awalnya dilakukan



In d



A



Halaman 781 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 781



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hidayat.



R



- Bahwa PT. TFI menurut persepsi pasar adalah milik saksi Heru



ng



- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah freelancer di PT. AJS.



- Bahwa saksi tidak tahu Lisa Anastasia adalah merupakan tim saham dari grup Benny Tjokrosaputro.



gu



- Bahwa pada awal tahun 2008, Kadiv Investasi PT. AJS adalah saksi Donny Karyadi dan saksi Donny Karyadi kemudian digantikan oleh



saksi Agustin.



- Bahwa produk JS Saving Plan adalah merupakan ide dari tim Produk PT. AJS.



ub lik



ah



A



saksi Syahmirwan dan saksi Syahmirwan kemudian digantikan oleh



- Bahwa produk JS Saving Plan dibuat pada tahun 2009.



am



- Bahwa pada tahun 2015, pemasaran produk JS Saving Plan di kantorkantor cabang PT. AJS menurun, sehingga pada tahun 2015 dibuatlah



ep



channel bancassurance.



ah k



- Bahwa dalam rangka perayaan ulang tahun PT. AJS, PT. AJS meminta bantuan dana dari pihak MI yang mengelola dana milik PT. AJS.



In do ne si



R



- Bahwa pembelian saham-saham BUMN dilakukan di pasar regular dan pasar negosiasi.



A gu ng



- Bahwa terkait dengan MTN PT. Hanson International dari Benny



Tjokrosaputro, seingat saksi ada proposal pengajuannya dari Benny Tjokrosaputro.



- Bahwa pada tahun 2015, Joko Hartono Tirto pernah menemui saksi



Agustin Widhiastuti dan saksi Gustia Dwipayana di PT. AJS



menawarkan skema investasi melalui pembelian MTN Baramega, Mega



rating MTN adalah minimal single A.



lik



- Bahwa berdasarkan Pedoman Investasi PT. AJS, bahwa disyaratkan



- Bahwa pada tahun 2015 Benny Tjokrosaputro mengajukan penawaran



ub



m



ah



Karya Dwipa, dan Indojasa Utama.



MTN PT. Armidian Karyatama senilai Rp200 miliar kepada PT. AJS.



ka



- Bahwa PT. AJS melakukan pembelian MTN Armidian Karyatama



ah



Lautandhana Sekuritas.



ep



sebesar Rp200.133.333.335 dari PT. Indo Jasa Utama melalui PT.



R



- Bahwa selain MTN PT. Armidian Karyatama, Benny Tjokrosaputro juga



es on



gu



ng



M



menawarkan MTN PT. Hanson International, Tbk kepada PT. AJS.



In d



A



Halaman 782 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 782



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memenuhi



R



- Bahwa rating MTN PT. Hanson International adalah BBB dan tidak persyaratan



Pedoman



Investasi



ng



mensyaratkan memiliki rating single A.



PT.



AJS



yang



- Bahwa dilakukan revisi Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212



tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi PT. AJS



gu



dimana semula rating MTN yang dipersyaratkan adalah single A dirubah ratingnya menjadi BBB dan Pedoman Investasi baru tersebut



ditetapkan sejak tanggal 20 Maret 2015.



- Bahwa perubahan aturan internal tentang Pedoman Investasi PT. AJS



ub lik



ah



A



dibuat back date seolah-olah pedoman investasi tersebut telah



tersebut adalah dalam rangka agar MTN yang ditawarkan Benny Tjokrosaputro kepada PT. AJS dapat diakomodir oleh PT. AJS.



am



- Bahwa saksi pernah mengirimkan Surat permohonan Pengajuan diri sebagai Justice Collaborator yang ditujukan kepada Penyidik melalui



ep



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terkait status saksi sebagai



ah k



tersangka pada saat penyidikan.



- Bahwa saksi mengakui merasa bersalah terkait dengan investasi



keuangan



dalam



mengambil



kebijakan



A gu ng



melakukan analisa dan pengkajian secara benar.



In do ne si



Direktur



R



saham yang dilakukan oleh PT. AJS, karena pada saat itu saksi selaku investasi



tidak



- Bahwa pada tahun 2008 ada pembelian langsung saham yang saksi lakukan.



- Bahwa sebelum Februari 2008 untuk pemilihan MI dilakukan melalui beauty contes.



- Bahwa saksi pernah satu tempat kerja yang sama dengan Joko



lik



- Bahwa saksi bekerja di PT. Trimegah Sekuritas pada tahun 2000 dan Joko Hartono Tirto saat itu sudah bekerja di sana sebagai Kadiv Informasi dan teknologi.



ub



m



ah



Hartono Tirto di PT. Trimegah Sekuritas.



- Bahwa terjadi perubahan format pemilihan MI dengan tidak ada lagi



ka



presentasi dari MI melainkan hanya penyampaian dari Direktur



ep



Keuangan dan Kepala Divisi Investasi di dalam rapat komite investasi



ah



jika PT. AJS akan melakukan kerjasama dengan MI.



(empat) MI yaitu: PT. Trimegah Sekuritas, PT. AAA Securities, PT.



on



gu



ng



M



Danareksa Securitis dan PT. Batavia Prosperindo Securities dengan



es



R



- Bahwa dari kontes pemilihan MI tanggal 14 Februari 2008, terpilih 4



In d



A



Halaman 783 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 783



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kuota transaksi yang dikelola oleh masing-masing MI sebesar Rp100 miliar.



ng



- Bahwa total pengelolaan dari 4 MI tersebut adalah Rp400 milyar.



- Bahwa skema Semi Discretionarty Fund diganti menjadi skema Full Discretionary Fund (KPD) adalah ketika Agustus-September 2008, saat



gu



saksi Syahmirwan sudah masuk PT. AJS. Saat itu PT. TFI masuk mengaajukan proposal pengelolaan melalui Joko Hartono Tirto.



KPD yang proposalnya dibawa oleh Joko Hartono Tirto.



- Bahwa PT. TFI masuk sebagai MI yang dapat membantu mengatasai



ub lik



ah



A



- Bahwa setelah Semi Discretionarty Fund dibubarkan lalu dibentuklah



penurunan harga-harga saham kata Joko Hartono Tirto saat datang ke PT. AJS dan menawarkan skema KPD.



am



- Bahwa pada skema KPD, MI yang menjadi pengelolanya adalah PT. TFI.



ep



- Bahwa KPD berjalan atau berlaku pada bulan Juli 2008.



ah k



- Bahwa paksi dan saksi Syahmirwan, serta saksi Hendrisman Rahim mempunyai akun di PT. Lotus Andalan Sekuritas.



In do ne si



R



- Bahwa terkait dengan transaksi saham pada akun saksi di sekuritas PT. Lotus Andalan Sekuritas, saksi berkomunikasi dengan saksi Susan



A gu ng



Anggraeni.



- Bahwa saksi kenal saksi Tommy Iskandar Wijaya.



- Bahwa saksi membenarkan dokumen transkrip chat komunikasi antara saksi dengan saksi Susan Anggraeni.



- Bahwa KPD hanya berjalan 1 bulan karena terpenuhi hasilnya sejak pembentukan KPD sejak agustus 2008 s/d september 2008.



Asset Managemen, TFI, AAA, Millenium.



lik



tahun 2009 s/d tahun 2015 dimana di dalamnya ada 4 MI: Kharisma



- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang merekomendasikan 4 MI tersebut



ub



m



ah



- Bahwa setelah KPD berakhir, maka dilanjutkan dengan RDPT sejak



sebagai MI pengelola pada RDPT.



ka



- Bahwa ada penggantian saham-saham dari saham berkategori LQ45



ep



menjadi saham secondliner.



ah



- Bahwa PT. AJS pernah menerima surat dari OJK terkait suspensi



- Bahwa pemilik PT. TRAM ketika itu saksi tidak tahu dan pada tahun



ng



M



2016 saksi baru tahu kalau pemiliknya adalah Terdakwa.



on



gu



- Bahwa Joko Hartono Tirto adalah anak buah dari Terdakwa.



es



R



saham TRAM pada tahun 2015/



In d



A



Halaman 784 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 784



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi tahu PT. Maxima Integra, namun saksi tidak pernah ke kantor PT. Maxima Integra.



ng



- Bahwa Joko Hartono Tirto pernah menyampaikan kepada saksi bahwa



Joko Hartono Tirto adalah anak buah dari Terdakwa di PT. Maxima Integra.



gu



- Bahwa terkait dengan suspensi beberap kode efek yang menjadi



produk reksadana yang disubscript oleh PT. AJS, PT. AJS menerima



- Bahwa saksi membenarkan dokumen NIKP untuk pembelian tiap-tiap MTN.



ub lik



ah



A



tembusan surat pemberitahuan suspensi dari KSEI.



- Bahwa untuk MTN Baramega, Mega Karya Dwipa, dan Indojasa Utama tidak memiliki rating sama sekali.



am



- Bahwa yang menginisiasi dan mengatur agar PT. AJS membeli MTN Baramega, Mega Karya Dwipa, dan Indojasa Utama adalah Joko



ep



Hartono Tirto.



ah k



- Bahwa MTN Hanson dan Armidian ratingnya bukan single A tapi BBB sementara aturan internal AJS, MTN harus single A.



In do ne si



R



- Bahwa disposisi pembelian MTN ada paraf dari Dirut PT. AJS.



- Bahwa pembelian MTN sudah dirapatkan di Komite Investasi yang



A gu ng



Ketuanya adalah saksi Hendrisman Rahim dan anggotanya adalah semua direksi serta semua General Manager.



- Bahwa pada tahun 2012, Direksi PT. AJS melakukan kebijakan reasuransi.



- Bahwa pada tahun 2013, Direksi PT. AJS melakukan kebijakan revaluasi aset property milik PT. AJS dalam rangka mengatasi



lik



- Bahwa PT. AJS terbebas dari insolvensi Rp6,7 T pada tahun 2013 karena adanya revaluasi aset milik PT. AJS.



- Bahwa skema investasi pada reksadana konvensional mulai diterapkan



ub



m



ah



insolvensi Rp6,7 Triliun.



pada tahun 2016 dan MTN pada 2015.



ka



- Bahwa proses pemindahan saham-saham yang ada di RDPT ke



ep



reksadana konvensional adalah saham-saham yang menajdi underlying



ah



pada RDPT dijual dan uang hasil penjualannya masuk ke rekning PT.



ng



M



- Bahwa ada 14 MI yang mengelola reksadana konvensional yang



on



gu



produknya disubscribe oleh PT. AJS.



es



konvensional.



R



AJS untuk kemudian digunakan untuk subscription produk reksadana



In d



A



Halaman 785 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 785



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dari 14 MI yang mengelola reksadana konvensional yang produknya disubscribe oleh PT. AJS, sebanyak 13 MI bermasalah



ng



terkait dengan batas komposisi saham.



- Bahwa saksi tahu ada pengalihan MTN ke reksadana.



- Bahwa Pernah ada rapat dewan komisaris yang dihadiri komisaris dan



gu



dewan direksi dan General Manager pada tahun 2017.



- Bahwa saksi Djonny Wiguna adalah komisaris indenden PT. AJS. saat



rapat



dengan



komisaris,



saksi



Djonny



Wiguna



mempertanyakan direksi mengapa PT. AJS membeli efek-efek tertentu dan dewan direksi menjawab pertanyaan komisaris independen.



ub lik



ah



A



- Bahwa



- Bahwa pertanyaan komisaris independen dinilai direksi tidak masuk akal.



am



- Bahwa dalam rapat Dewan Komisaris pada akhir tahun 2017, saksi Djonny Wiguna menyampaikan kepada Direksi bahwa pola investasi



ep



yang dilakukan oleh Direksi akan menimbulkan masalah di kemudian



ah k



hari dan saksi Djonny Wiguna meminta pertanggungjawaban Direksi yang mana dijawab oleh saksi Hendrisman Rahim dan saksi bahwa



In do ne si



R



Direksi akan bertanggung jawab.



- Bahwa diperlihatkan dokumen risalah rapat dengan komisaris pada



A gu ng



tanggal 6 april 2017 berikut lembar daftar hadirnya dan saksi membenarkan dokumen tersebut.



- Bahwa saksi Djonny Wiguna selaku Komisaris sudah mengingatkan direksi untuk tidak membeli saham-saham yang tidak liquid.



- Bahwa saksi menandatangani daftar hadir rapat dengan komisaris tanggal 6 april 2017.



lik



nasabah.



- Bahwa untuk transaksi trading saham, saksi menggunakan broker Ciptadana Sekuritas dan Lotus Andalan Sekuritas dan tidak pernah



ub



m



ah



- Bahwa tugas komisaris independen adalah mewakili kepentingan



memakai broker PT. Trimegah Sekuritas.



ka



- Bahwa istri saksi adalah Rahma Libryanti.



ep



- Bahwa saksi membenarkan adanya transaksi miliaran ke rekening istri



ah



saksi maupun pada saksi dari rekening Joko Hartono Tirto.



jual-beli perhiasan sebagai sampingan.



ng



M



- Bahwa saksi mempunyai 3 rekening di Bank BCA tapi saksi lupa nomor



on



gu



rekeningnya.



es



R



- Bahwa istri saksi adalah Ibu Rumah Tangga dan melakukan kegiatan



In d



A



Halaman 786 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 786



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada tahun 2014, saksi pernah membeli mobil seharga Rp1,3



miliar melalui Herman pemilik Akur Motor atau showroom mobil dan



ng



mobil yang dibeli seingat aksi adalah mobil Mercy. - Bahwa saksi mempunyai 3 (tiga) mobil Mercy.



- Bahwa sebelum pembelian mobil mercy pada 2014, saksi pernah



gu



terima uang tunai dari Joko Hartono Tirto.



- Bahwa saksi pernah menerima aliran dana dari Joko Hartono Tirto.



dengan istri saksi.



- Bahwa harta benda/aset yang saksi dan keluarga pernah miliki sejak



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi mempunyai rekening di Bank Mandiri demikian juga



tahun 2008 hingga saat ini adalah : MOBIL :



am



1)



1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe C-230 Class tahun 2008, Nopol B 269 HAR, mobil dinas PT. AJS yang dilelang, dan saksi



ep



beli dengan harga lebih kurang Rp.375.000.000,-, dan sudah saksi



2)



1 (satu) unit mobil Honda Elysion;



3)



1 (satu) unit mobil X Trail;



4)



1 (satu) unit mobil Toyota Alphard model Station Wagon tahun



In do ne si



R



ah k



jual;



A gu ng



2012, Nopol. B 269 HP, nilai perolehan Rp.980.000.000,-;



5)



1 (satu) unit mobil BMW 318 I tahun 2012, Nopol B 328 MRA, nilai perolehan Rp.750.000.000,-



6)



1 (satu) unit mobil Toyota Alphard tahun 2016, Nopol. B 269 HP, nilai perolehan Rp.825.000.000,-;



7)



1



(satu)



unit



mobil



Toyota



Alphard



tahun



2018,



model



8)



lik



JTNGF3DH7J8019318, nomor mesin 2ARJ181409;



1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe E-300 Class tahun 2017, model sedan warna putih Nopol B 926 MRA atas nama RAHMA



ub



m



ah



Micro/minibus warna hitam, Nopol. B 269 HP, nomor rangka



LIBRYANTI, nilai perolehan Rp.1.250.000.000,-, dengan nomor



ka



rangka MHL213048HJ000129, nomor mesin 27492030870924,



ah



9)



ep



dengan nomor polisi bantuan B 1151 RFW;



1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe S-300 Class tahun 2011,



10) 1 (satu) unit mobil Mini Cooper tahun 2012, Nopol B 269 RAM, nilai



on



gu



ng



M



perolehan Rp.650.000.000,-;



es



R



Nopol B 269 RH, nilai perolehan Rp.985.000.000,-;



In d



A



Halaman 787 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 787



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



11) 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz tipe G-63 Class tahun 2013, Nopol B 357, nilai perolehan Rp.2.700.000.000,-;



ng



12) 1 (satu) unit mobil E-400 Coupe tahun 2014, Nopol. B 269 RH, nilai perolehan Rp.450.000.000,-;



13) 1 (satu) unit mobil Toyota FJ Cruiser tahun 2016, Nopol B 357,



gu



nilai perolehan Rp.300.000.000,-;



14) 1 (satu) unit mobil Porsche Macan tahun 2016 Nopol. B 269 AMA,



15) 1 (satu) unit mobil Toyota Harrier. MOTOR : 1)



ub lik



ah



A



nilai perolehan Rp.1.000.000.000,-;



1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson model F5TRXS tahun 2013, Nopol B 3505, dengan nilai perolehan Rp.250.000.000,-;



am



2)



1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson model FXSB1690 tahun



2016,



Nopol



ah k



3)



4016



QX,



dengan



nilai



perolehan



ep



Rp.180.000.000,-;



L



1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson model XG-500 tahun



In do ne si



SEPEDA :



R



2016, Nopol B 3537 PBH, dengan nilai prolehan Rp.200.000.000,-;



1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna silver;



2)



1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna putih;



3)



1 (satu) unit sepeda merk Paris 501 tipe Pinarello warna kuning-



A gu ng



1)



hitam.



TANAH 1)



1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 145 tahun



2008 seluas 240 m2/125 m2 berlokasi di Komplek Perumahan



lik



Lengkong Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Propinsi Banten, dengan nilai perolehan Rp.714.480.000,-; 2)



1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 00342 yang



ub



m



ah



Puspita Loka BSD sektor III.3 G 07/06 RT 001 RW 005 Kelurahan



berlokasi di Jalan Bathin Iso RT 005 RW 02 Kelurahan Pintu Air



ka



Kecamatan Rangkui Kota Pangkal Pinang Kepulauan Bangka,



ep



perlu saksi jelaskan bahwa isteri saksi meminjamkan uang dnegan



ah



keluarga dengan jaminan tanah dan bangunan SHM No. 00342



- Bahwa aset-aset saksi yang tersita oleh pihak kejaksaan adalah:



ng



M



a. 1 (satu) unit mobil merk Mercedes Benz an. Rahma Libryanti, tahun



on



gu



pembuatan 2017, tipe E 300 (W213) CKD, Nomor Polisi B 1151



es



R



tersebut, setelah lunas jaminan tersebut dikembalikan.



In d



A



Halaman 788 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 788



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



RFW (Nopol asli B 926 MRA, model sedan, warna putih, no rangka MHL213048HJ000129, Nomor mesin 27492030870924, saksi beli



ng



pada tahun 2017 seharga Rp. 1.250.000.000,-;



b. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard 2.5 G AT, Nomor Polisi B



269 HP an. Hary Prasetyo, model Micro/Minibus, tahun pembuatan



gu



2018, warna hitam, No rangka JTNGF3DH78019318, no mesin 2ARJ181409, saksi beli pada tahun 2018 seharga Rp. 900.000.000,;



pada tahun 2012 seharga lebih kurang Rp.15 juta s/d Rp.20 juta;



d. 1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna putih, saksi beli



ub lik



ah



A



c. 1 (satu) unit sepeda merk Mercedes Benz warna silver, saksi beli



pada tahun 2013 seharga lebih kurang Rp.15 juta s/d Rp.20 juta; e. 1 (satu) unit sepeda merk Paris 501 tipe Pinarello warna kuning-



am



hitam, saksi beli pada tahun 2015 seharga lebih kurang Rp.15 juta s/d Rp.20 juta



ep



- Bahwa saksi membenarkan data mutasi rekening Mandiri Cabang



ah k



Juanda atas nama saksi Nomor: 119 000 501 0978, terdapat dana masuk sebagai berikut:



In do ne si



R



1) Selama periode 22 Juli 2013 s/d 10 Juli 2017 terdapat 6 kali RTGS dan 1 kali MTS Transaction dari rekening atas nama HARY



A gu ng



PRASETYO di BCA dengan nomor rekening 045 819 100 31



dengan nilai total Rp.2.189.455.936,-, dengan rincian sebagai



Aux 9400-MTS Transaction



22-07-13



4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS



Remark 01226 00000000-HARY PRASETYO HARY PRASETYO MBA-014



23-07-13



4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS



HARY PRASETYO MBA-014



18-11-13



4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS



HARY PRASETYO MBA-014



21-05-15



4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS



HARY PRASETYO MBA-014



30-06-15



4778-INW.CN-SKN CR SA-MCS



HARY PRASETYO MBA-014



10-07-17



4940-Inward RTGS Cr SAcps



ub



lik



Tanggal 26-02-09



HARY PRASETYO MBA



Nominal 86.090.000,-



200.000.000, 400.000.000, 100.000.000, 450.000.000, 380.000.000, 573.365.936, -



ep



ka



m



ah



berikut :



2) Terdapat 2 kali transaksi RTGS pada tanggal 11 dan 12 Agustus



ah



2011 dari rekening PT. Ciptadana Sekuritas Asia dengan nilai total



gu



Nominal 600.000.000,700.000.000,-



es



Remark Ciptadana Securities Ciptadana Securities



on



Aux 4940-Inward RTGS Cr SAcps 4940-Inward RTGS Cr SAcps



ng



M



Tanggal 11-08-11 12-08-11



R



Rp.1.300.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut :



In d



A



Halaman 789 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 789



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3) Pada tanggal 04 Juni 2014 terdapat transaksi RTGS masuk dari Herman



(Pemilik



Akur



Motor-showroom



ng



Rp.1.300.000.000,-;



mobil)



sebesar



4) Selama periode 25 Juli 2008 s/d 27 Juli 2015, terdapat dana masuk



sebesar Rp.581.940.000,- (87 kali transaksi) yang merupakan gaji



gu



saksi dari PT. Stannia Binekajasa dan 8 kali THR dengan jumlah total Rp.116.901.000,-;



DP mobil sebesar Rp.250.000.000,- yang dilakukan oleh Fajar Rachman Hadija. Kemudian pada tanggal 17 Juni 2015 terdapat



ub lik



ah



A



5) Pada tanggal 25 Maret 2015 terdapat 1 kali transaksi setoran tunai



transaksi RTGS masuk dari Fajar Rachman Hadija sebesar Rp.290.000.000,- dengan perincian sebagai berikut : Aux 2111-SA cash Dep NoBook 4940-Inward RTGS Cr SAcps



Remark DP mobil Fajar RH Fajar Rachman Hidaja



Nominal 250.000.000,290.000.000,-



ah k



ep



am



Tanggal 25-03-15 17-06-15



6) Terdapat 3 kali transaksi RTGS masuk pada tanggal 11 Januari



R



2011, 11 Februari 2013, 18 Juli 2013 dari rekening an. Joko



In do ne si



Hartono Tirto (Advisor-PT. Maxima Integra-Investasi dan Jasa)



A gu ng



dengan nilai total Rp.536.000.000,- dengan rincian sebagai berikut : Tanggal 11-01-11 11-02-13 18-07-13



Aux 4940-Inward RTGS Cr Sacps 4940-Inward RTGS Cr Sacps 4940-Inward RTGS Cr Sacps



Remark JOKO HARTONO TIRTO JOKO HARTONO TIRTO JOKO HARTONO TIRTO



Nominal 150.000.000 230.000.000 156.000.000



7) Pada tanggal 01 Februari 2016 terdapat transaksi overbooking masuk sebesar Rp.425.000.000,- dengan underlying transaksi Bayar Motor Streat 2014 dengan rincian :



Nominal 425.000.000,-



lik



Remark Bayar Motor Streat 2014



8) Pada tanggal 17 Juni 2014 terdapat transaksi RTGS masuk dari



Aux 4940-Inward SAcps



RTGS



Cr



ub



Darwis Mindrawan sebesar Rp.290.000.000,- dengan rincian : Tanggal 17-06-14



ka



Aux 2304-SA Overbooking



Remark Darwis Mindrawan



ep



m



ah



Tanggal 01-02-16



Nominal 290.000.000,-



9) Pada tanggal 18 Februari 2013 terdapat transaksi RTGS masuk rekening



PT.



R



ah



dari



Lautandhana



Securindo



sebesar



Aux Remark 4940-Inward RTGS Cr PT. Lautandhana Securindo SAcps



Nominal 250.000.000,-



on



gu



ng



M



Tanggal 18-02-13



es



Rp.250.000.000,- dengan rincian :



In d



A



Halaman 790 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 790



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



10) Pada tanggal 02 September 2008 terdapat transaksi overbooking dengan



underlying



transaksi



untuk



investasi



ng



Rp.200.000.000,- dengan rincian : Aux 2304-SA Overbooking



Remark Untuk investasi



Nominal 200.000.000,-



gu



Tanggal 02-09-08



sebesar



11) Pada tanggal 26 Mei 2014 terdapat transaksi RTGS masuk dari



Rp.180.000.000,- dengan rincian :



Tanggal 26-05-14



Aux 4940-Inward RTGS Cr Sacps



Remark Christian



Nominal 180.000.000,-



ub lik



ah



A



Christian (Pemilik Gemilang Jaya Mobil – jual beli mobil) sebesar



- Bahwa saksi membenarkan data mutasi rekening Mandiri Cabang



am



Juanda atas nama saksi Nomor: 119 000 501 0978, terdapat dana keluar sebagai berikut :



a. Selama periode 1 maret 2008 s/d 5 september 2015 terdapat 101



ah k



ep



kali RTGS keluar dengan nilai total Rp.13.520.000.000,- dan 25 kali transfer dengan nilai total Rp.488.000.000,- ke rekening Bank



R



Mandiri Nomor 116 000 440 1452 an. Rahma Libriyanti;



In do ne si



b. Pada tanggal 12 Agustus 2011, terdapat 2 kali transaksi RTGS



A gu ng



keluar dengan underlying transaksi DP dan Pelunasan Unit S300 & Pembelian Sepeda dengan jumlah total Rp1.273.162.000,- dengan rincian :



Tanggal 12-08-11



Aux 4854- RTGS Outw Iss SA Nbk 4854- RTGS Outw Iss SA Nbk



12-08-11



Remark Pelunasan Unit S300 & pembelian sepeda Unit S300 & pembelian sepeda mini



Nominal 673.137.000,600.025.000,-



digunakan



untuk



DP



Rp.550.000.000,- dengan rincian : Tanggal 19-07-17



Aux 2304-SA Overbooking SA



pembelian



E-Class



lik



yang



Remark DP E-Class



ub



m



ah



c. Pada tanggal 19 Juli 2017, terdapat 1 kali transaksi overbooking sebesar



Nominal 550.000.000,-



yang



dipergunakan



untuk



DP



ep



ka



d. Pada tanggal 30 Juli 2013 terdapat 1 kali transaksi RTGS keluar pembelian



Alphard



sebesar



Aux 4611-RTGS Outw ISS DR SA



Remark DP Alphard an. HARY PRASETYO



Nominal 508.215.282,-



ng



e. Pada tanggal 03 Juni 2015 terdapat transaksi overbooking untuk



on



gu



pembayaran uang muka pembelian Mercedes C250 sebesar



es



M



Tanggal 30-07-13



R



ah



Rp.508.215.282,- dengan rincian :



In d



A



Halaman 791 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 791



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rp.469.750.000,-, kemudian pada tanggal 18 Juni 2015 terdapat transaksi overbooking untuk pelunasan uang muka Mercedes C250



ng



sebesar Rp.315.000.000,- dengan rincian : Aux 2304-SA Overbooking SA



18-06-15



2304-SA Overbooking SA



Remark Pby U muka I Mercedes C250 Pelunasan U muka I Mercedes C250



gu



Tanggal 03-06-15



Nominal 469.750.000,315.000.000,-



f. Pada tanggal 15 Februari 2013 terdapat 2 kali transaksi overbooking



A



untuk pembayaran uang muka pembelian mobil BMW an. Rahma



Libriyanti dengan jumlah total Rp.131.226.572,-, kemudian pada



pembayaran



ub lik



ah



tanggal 15 April 2013 terdapat transaksi RTGS untuk pelunasan mobil



BMW



an.



Rahma



Libriyanti



sebesar



Aux 4772-SKN CN Trf Ovb SA



15-02-13 15-04-13



4772-SKN CN Trf Ovb SA 4611-RTGS OutW ISS DR SA



Remark Tmbhn DP BMW an. Rahma Libriyanti BMW an. Rahma Libriyanti Pelunasan an. Rahma Libriyanti



Nominal 86.261.572,44.965.000,146.410.000,-



ep



ah k



am



Rp.146.410.000,- dengan rincian : Tanggal 15-02-13



In do ne si



R



g. Pada tanggal 12 Januari 2011 terdapat pemindahbukuan sebesar Rp.197.000.000,- ke rekening 123 0000 389 389 an. Pangukir Cakr



A gu ng



Gading



dan



pada



tanggal



08



Juli



2015



terdapat



pemindahbukuan sebesar Rp.136.328.000,- ke rekening 123 009



Tanggal 12-01-11



Aux 2314-SA overbooking CA



Remark An. HARY PRASETYO



08-0715



2315-SA OB Pemb. CA No Book Invoice Europe



Nominal 197.000.000



Lawan Transaksi Pangukir Gading Cakr



136.328.0 00



Aero Globe Indonesia



lik



- Bahwa saat saksi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS periode tahun 2008 s/d 2018, saksi memang pernah menerima hadiah/pemberian yakni:



ub



m



ah



704 5027 an. Aero Globe Indonesia dengan rincian :



a. pada sekitar tahun 2009 saksi ada menerima 1 (satu) unit mobil



ep



ka



Toyota Harrier yang tercatat atas nama PT. Inti Agri Resources Tbk seharga Rp.550.000.000,-dalam kondisi baru dari Joko Hartono Tirto



ah



sebagaimana tercatat dalam SPT saksi tahun 2011, mobil tersebut



es on



gu



ng



M



milik saksi;



R



saksi terima dengan menukarkan 1 (satu) unit mobil Honda Elysion



In d



A



Halaman 792 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 792



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. kemudian pada tahun 2009 saksi juga ada menerima 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz E Class dalam kondisi baru yang tercatat atas



ng



nama Joko Hartono Tirto seharga Rp.950.000.000,- dari Joko Hartono Tirto sebagaimana tercatat dalam SPT saksi tahun 2011, mobil tersebut saksi terima dengan menukarkan 1 (satu) unit mobil



gu



Mercedes Benz tipe C-200 milik saksi;



c. pada tanggal 01 Maret 2011, saksi ada menerima tiket pertunjukan



A



Java Jazz Festival 2011 yang diadakan di Jakarta untuk 2 (dua) orang, tiket tersebut tercatat atas nama Gisela Yenny Lesmana,



ub lik



ah



yang bersangkutan adalah sales di PT. Ciptadana Securities, yang



mengurusi akun saksi dan saksi Hendrisman Rahim. Tiket pertunjukan tersebut saksi terima melalui email yang dikirimkan oleh



am



Joko Hartono Tirto pada tanggal 01 Maret 2011 pukul 6:01:47 WIB dari alamat email [email protected] yang ditujukan kepada



ep



saksi pada tanggal 01 Maret 2011 pukul 6:01:5 WIB dengan alamat



ah k



email saksi hary@PT. AJS.co.id



d. pada tanggal 04 Juni 2012 saksi ada menerima tiket pesawat



In do ne si



R



Garuda Indonesia atas nama saksi dan istri saksi Rahma Libriyanti Mudahar rute Jakarta-Singapura tanggal 06 Juni 2012 dan rute



A gu ng



Singapura-Jakarta tanggal 08 Juni 2012, berikut voucher menginap



di Hotel Mandarin Orchard selama 2 (dua) malam yang tercatat atas



nama istri saksi Rahma Libriyanti Mudahar, adapun tiket dan voucher hotel tersebut saksi terima melalui email yang dikirimkan



oleh Sekretaris Terdakwa di PT. Maxima Integra (saksi Mariane



Imelda) dengan alamat email [email protected] pada tanggal 04 Juni 2012 pukul 4:53:33 WIB yang ditujukan ke alamat



lik



Juni 2012 pukul 4:53:37 WIB, dengan CC ditujukan ke alamat email [email protected] ;



ub



m



ah



email istri saksi [email protected] dan diterima pada tanggal 04



e. pada tanggal 06 Desember 2012 saksi ada menerima undangan



ka



makan malam dari saksi Heru Hidayat tanggal 14 Desember 2012



ep



bertempat di Amuz Gourmet Restaurant, The Energy Building lantai



ah



2 Sudirman Central Building District Lot. 11A Jalan Jenderal



Imelda



melalui



email



dengan



alamat



ng



M



[email protected] pada pukul 12:05 WIB yang ditujukan ke



on



gu



alamat email saksi hary@PT. AJS.co.id, lalu undangan tersebut



es



Mariane



R



Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190, yang saksi terima dari saksi



In d



A



Halaman 793 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 793



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi replay dengan mengirimkan berita yang saksi tujukan kepada



Terdakwa pada pukul 4:07:34 WIB dengan berita: “nggih mas, wah



ng



tumben sampeyan pake bhs inggris.hehe”, lalu dibalas oleh



Terdakwa pada pukul 4:07:08 WIB dengan berita : “latihan mas....supaya ora katrok....” melalui handphone blackberry;



gu



f. pada akhir tahun 2012, saksi juga pernah diundang makan malam di



Hongkong oleh Terdakwa, tepatnya di Macau, dimana mulai dari



oleh Terdakwa;



ub lik



g. pada tanggal 21 Februari 2013, saksi ada menerima tiket pesawat



ah



A



tiket pesawat PP, transportasi, hotel dan akomodasinya ditanggung



Garuda Indonesia rute Jakarta-Denpasar tanggal 22 Februari 2013 dan rute Denpasar-Jakarta tanggal 24 Februari 2013, tiket tersebut



am



saksi



terima



dari



saksi



[email protected]



Mariane



pada



Imelda



pukul



alamat



6:01:31



WIB



email yang



ep



ditujukan ke alamat email saksi hary@PT. AJS.co.id pada pukul



ah k



6:01:46 WIB;



h. Pada sekitar tahun 2016 Joko Hartono Tirto melalui saksi Rosita



In do ne si



R



(sales broker Daewo/Mirae Asset Sekuritas) pernah membiayai liburan seluruh karyawan berikut OB PT. AJS yang ada di divisi



A gu ng



Investasi (sekitar 25 orang) ke Belitung, termasuk saksi dan saksi



Syahmirwan, mulai dari tiket pesawat Garuda Indonesia PP, transportasi, hotel dan akomodasinya;



i. Pada sekitar tahun 2016 saksi juga pernah menerima tiket pertunjukan konser Band Coldplay di Australia, yang saksi terima



dari saksi Meitawati (broker Trimegah) berikut dengan tiket pesawat



lik



Meitawati, namun kemudian tiket pesawat tersebut saksi rubah dengan biaya saksi sendiri menjadi kelas bisnis.



- Bahwa saksi menerima hadiah ataupun fasilitas tersebut atas dasar



ub



m



ah



Garuda Indonesia kelas ekonomi yang juga disediakan oleh



pertemanan.



ka



- Bahwa saksi menyadari saksi tidak berhak menerimanya, karena



ep



seorang pejabat BUMN tidak berhak untuk menerima apapun dari pihak



R



AJS.



- Bahwa Joko Hartono Tirto pernah membayarkan pembelian Motor untuk



saksi



pada



tahun



2014



yang



harganya



ng



M



Streat



adalah



on



gu



Rp425.000.000.



es



ah



manapun, apalagi terkait dengan kedudukan saksi sebagai Direksi PT.



In d



A



Halaman 794 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 794



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa saksi sering melakukan overbooking/pemindah bukuan dari rekening saksi ke rekening istri saksi.



ng



- Bahwa pada tahun 2017 saksi membeli mobil Mercedes S300.



- Bahwa pada tahun 2011 saksi membeli sepeda seharga Rp600 juta.



- Bahwa saksi tidak tahu apakah para MI yang mengelola dana investasi



gu



dari PT. AJS masih mentransaksikan saham IIKP dan TRAM pada tahun 2015



yang dikeluarkan oleh OJK, dimana dalam dokumen tersebut saham IIKP dan saham TRAM masih dibeli oleh PT. AJS pada tahun 2015.



ub lik



ah



A



- Bahwa saksi membenarkan dokumen transaksi saham IIKP dan TRAM



- Bahwa saksi tahu dan pernah mendengar ada pemeriksaan OJK di 13 MI pada 2016 dan 2017.



am



Tanggapan terdakwa, adalah terdakwa menyangkal seluruh keterangan saksi.



ep



74. Syahmirwan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



ah k



berikut: -



Bahwa saksi bekerja di PT. AJS dan pernah menduduki beberapa



In do ne si



-



R



jabatan sebagai berikut:



Sejak 1 Juli 2008 s/d 2014 sebagai Kepala Divisi Keuangan dan



A gu ng



Investasi PT. AJS.



-



General Manager Produksi dan Keuangan tahun 2014-2018.



-



Kepala Pusat Bancassuranse & Strategic Aliansi Tahun 2018.



-



Pejabat Fungsional Tingkat I (A) Divisi Operasional Bisnis dan Korporasi tahun 2018 s.d. Pensiun.



-



Bahwa bisnis utama PT. AJS adalah di bidang asuransi jiwa, dana



Bahwa sumber pendapatan PT. AJS adalah pendapatan premi yang



lik



-



didapatkan dari penjualan polis produk (asuransi jiwa, dana pensiun, asuransi kesehatan) dan pendapatan hasil investasi dan pendapatan



ub



m



ah



pensiun dan asuransi kesehatan.



lain-lain (selisih kurs, jasa giro, dll).



ka



-



Bahwa PT. AJS mengelola premi yang didapatkan dari penjualan polis



ep



asuransi kemudian dikurangkan dengan seluruh biaya-biaya seperti



ah



biaya asuransi, biaya keagenan, biaya operasional, dan biaya



ke dalam instrumen investasi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh



on



gu



ng



M



Divisi Investasi;



es



R



marketing, sehingga diperoleh nett cash flow yang dapat ditempatkan



In d



A



Halaman 795 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 795



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



dasar



hukum



dalam



pelaksanaan



investasi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berdasarkan pada:



AJS



Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424 Tahun 2003 yang



ng



-



PT.



diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi dan



gu



Re-Asuransi;



-



Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember



A



2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.



Surat Keputusan Direksi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor



ub lik



ah



-



369.SK.U.0617 tanggal 19 Juni 2017 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya.



am



-



Nota Dinas Direksi No. 143.ND.K.0716 tanggal 21 Juli 2016 tentang Standar Operasional dan Prosedur Investasi Pada Bagian Dana.



Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Kepada Divisi Investasi PT.



ep



-



Jual beli saham.



-



Penempatan dan pencairan reksa dana.



-



Penanaman dan pencairan deposito.



-



Jual beli obligasi/surat hutang.



-



Penempatan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragunan Aset (KIK-



In do ne si



R



-



A gu ng



ah k



AJS, produk investasi yang dilaksanakan meliputi:



EBA).



-



Jual Beli Medium Term Note (MTN).



-



Penyertaan



langsung



(tidak



ada



peneambahan



sebelumnya).



Pinjaman polis.



Bahwa perbedaan dari pembelian saham dengan reksa dana itu adalah



ub



-



lik



-



dari



Tanah bangunan dengan hak strata atau tanah bangun untuk investasi.



m



ah



-



hanya



tentang regulasi, dimana pada pembelian saham yang dinilai harga



ka



pasar namun untuk reksa dana yang dinilai adalah NAB (Nilai Aktiva



ah



-



ep



Bersih).



Bahwa setiap bulan Divisi Investasi PT. AJS melakukan kajian tentang



instrumen



dimana



itu



menjadi



pertimbangan



ng



M



menggunakan instrumen pembelian saham direct atau dengan



on



gu



reksadana.



es



masing-masing



R



naik turun nilai saham sehingga dari kajian tersebut dapat diniai kinerja



In d



A



Halaman 796 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 796



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam menggunakan instrumen pembelian saham ataupun



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



reksadana, pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi



ng



melakukan pembelian pada saham yang beresiko tinggi karena strategi dalam investasi pada saat itu kondisi PT. AJS membutuhkan keuntungan



yang



besar



untuk



menutupi



tingkat



bunga



yang



gu



dijanjikankan kepada para pemegang polis khususnya para pemegang



polis produk saving plan yang pada saat itu telah dijanjikan bunga



-



Bahwa strategi yang dilakukan adalah mengunakan model strategi yaitu instrumen yang



ub lik



asset alokasi setiap instrumen investasi,



ah



A



antara 7% s/d 9%.



memberikan return tinggi (saham dan reksadana) ditingkatkan dan instrumen yang memberikan return kecil (deposito dan obligasi)



am



dikurangkan,



dengan



tetap



memperhatikan



ketentuan-ketentuan



regulasi yang berlaku yang tujuannya agar bisa mengcover tingkat



ah k



-



ep



bunga yang diperjanjikan.



Bahwa produk saving plan menjanjikan tingkat pengembangan yang lebih tinggi dari tingkat bunga deposito dan obligasi karena pada



In do ne si



R



kenyataan kompetitor memberikan bunga lebih tinggi sehingga



dikhawatirkan apabila PT. AJS menjanjikan bunga sama ataupun di



A gu ng



bawah bunga deposito maka produk tersebut tidak akan laku dijual di pasar.



-



Bahwa usulan investasi dalam bentuk reksadana dan saham wajib dibahas terlebih dahulu melalui Komite Investasi.



-



Bahwa mekanisme subscription (pembelian) maupun redemption



(penjualan) suatu produk reksadana dan saham mewajibkan adanya usulan dalam bentuk NIKP yang berisikan analisa/kajian investasi yang



lik



Seksi, Kepala Bagian, Kepala Divisi Investasi, dan General Manager Investasi dan Keuangan yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.



ka



-



ub



m



ah



melibatkan level jabatan terendah pada Divisi Investasi yakni Kepala



Bahwa setelah itu Surat didistribusikan kepada General Manager



ep



Keuangan dan Produksi untuk diparaf lalu diteruskan kepada Direksi.



ah



Setelah didistribusikan kepada masing-masing Direksi kemudian



Bahwa wewenang persetujuan subscription maupun redemption pada



ng



M



investasi reksadana dan saham ada pada persetujuan Komite Investasi



on



gu



yang dilakukan secara kolektif kolegial.



es



-



R



diusulkan untuk dibahas terlebih dahulu dalam rapat Komite Investasi.



In d



A



Halaman 797 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 797



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Ketua Komite Investasi PT. AJS adalah Direktur Utama PT. AJS,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yakni saksi Hendrisman Rahim sedangkan direksi yang lainnya sebagai



-



ng



anggota Komite Investasi.



Bahwa khusus investasi deposito untuk nominal Rp1 Miliar sampai



dengan Rp10 Miliar bisa dilaksanakan pada level Kepala Divisi,



gu



sedangkan kewenangan dalam pengajuan investasi saham dan



reksadana harus diusulkan oleh Divisi Investasi, baru kemudian



-



Bahwa dalam pembelian saham dan reksa dana selalu ada resiko yang



lebih besar daripada menggunakan instrumen lain yang likuid seperti



ub lik



ah



A



dibahas dan disejutui dalam Komite Investasi



deposito dan obligasi. -



Bahwa dalam saham dan reksa dana khususnya akan memiliki potensi



am



mendapatkan keuntungan yang lebih besar walaupun dengan risiko yang sepadan.



Bahwa dengan memilih membeli saham kelas dua atau pun kelas tiga



ep



-



ah k



yang menurut analisa Divisi Investasi PT. AJS memiliki pertumbuhan yang memiliki potensi lebih tinggi akan mendapatkan keuntungan yang



In do ne si



R



lebih besar daripada saham dari perusahaan yang telah memiliki nama besar dengan nilai pertumbuhan yang kecil serta mengandung risiko



A gu ng



pula.



-



Bahwa saksi selaku Kepala Divisi Investasi bersama-sama dengan Tim Investasi



telah



melakukan



kajian



yang



memadai



terhadap



pembelian/penempatan instrumen-instrumen yang memang layak untuk diinnvestasikan sesuai sesuai karakteristik produk yang dijual oleh perusahaan.



-



lik



dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perusahaan) yang penyusunan



ah



dilakukan setiap tahun di akhir periode tahun berjalan untuk tahun ke depan. -



ub



m



Bahwa kegiatan investasi mengggunakan anggaran yang tertuang



Bahwa mekanisme pengusulan dilakukan secara global korporasi



-



Bahwa pada Divisi Investasi, usulan berdasarkan penghitungan melalui



ep



ka



didasari dengan usulan setiap divisi.



ah



asumsi tentang seluruh aspek baik itu premi, hasil investasi, biaya



rencana kerja yang sebelumnya telah disusun dan disetujui oleh baik



Direksi



maupun



Komisaris.



Selanjutnya



hasil



on



gu



ng



M



manajemen



es



R



asuransi, biaya operasional dan biaya lainnya disesuaikan dengan



In d



A



Halaman 798 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 798



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pengajuan diajukan ke pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.



Bahwa proses penempatan investasi instrumen reksa dana di PT. AJS



ng



-



adalah sebagai berikut: -



Adanya pengajuan proposal penawaran investasi reksa dana dari



gu



Manager Investasi (MI) kepada Direksi.



-



Lalu



direksi



mendisposisikan



kepada



Divisi



Investasi



untuk



A



dianalisa/dikaji dan perlu disampaikan di rapat forum Komite Investasi untuk diambil keputusan.



Setelah proposal tersebut didisposisi oleh Direksi, Divisi Investasi melakukan



ub lik



ah



-



analisa



berupa:



regulasinya,



kinerja



pengelolaan



manager investasi terhadap dana kelolaan yang sudah ada, kondisi



am



pasar modal dan pasar uang. -



Kemudian Divisi Investasi memanggil MI yang bersangkutan untuk



ep



mendiskusikan tentang target return, ekspetasi return, akan



ah k



memasukan ke bisnis apa (temanya). -



Apabila telah dilakukan kajian dan diskusi yang mana hasil kajian



In do ne si



R



tersebut telah mendapatkan persetujuan semua anggota tim, maka tim analisis akan mengajukan usulan kepada komite investasi.



Setelah diajukan kepada Komite Investasi dan disetujui, maka



A gu ng



-



bentuk persetujuan tersebut adalah notulen rapat Komite Investasi yang diturunkan kepada Divisi Investasi.



-



Selanjutnya untuk melakukan eksekusi, Divisi Investasi akan melakukan subscribe dengan mempertimbangkan momentum pasar (sekitar 1-2 minggu), cash flow perusahaan dan regulasi. Setelah



proses



tersebut



dilakukan



kemudian



Direksi



-



lik



menandatangani formulir subscription penempatan reksa dana. Bahwa prosedur pembelian saham IIKP dan TRAM oleh PT. AJS dilakukan setelah ada analisa dari Tim Analisa berupa kondisi



ub



m



ah



-



perusahaan, susunan direksi, potensi upside, timing, ketersedian dana



ka



perseroan. Selanjutnya diusulkan kepada Komite Investasi untuk



ep



mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan Komite



Komite



Investasi,



selanjutnya



Kepala



Seksi/Kepala



R



Memo



Bagian/Kepala Divisi (saksi Agustin Widhiastuti atau saksi Lusiana)



ng



M



menghubungi broker untuk melakukan pembelian dan dilakukan



on



gu



transaksi. Kemudian broker mengirimkan Trade Confirmation (jumlah



es



ah



Investasi yang dituangkan dalam Notulen Rapat Komite Investasi dan



In d



A



Halaman 799 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 799



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



lembar, pajak, tujuan pengiriman uang) untuk mengetahui berapa



-



Bahwa setelah pembayaran dilakukan selanjutnya saham dikirimkan ke



-



ng



jumlah pembayaran yang harus dilakukan oleh PT. AJS.



Bank Kustodi.



Bahwa adapun rincian penjualan dan pembelian saham IIKP adalah



gu



sebagai berikut: -



Tanggal 20 Maret 2013, Saham IIKP yang dibeli oleh PT. AJS



Rp250.500.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). -



Tanggal 02 April 2014, PT. AJS membeli saham IIKP kembali



ub lik



ah



A



sebanyak 167.000.000 senilai Rp1.500,00 per lembar dengan total



sebanyak 13.310.000 dengan nilai Rp2.250,00 per lembar dengan total Rp29.971.458.000,00.



am



-



Tanggal 17 September 2014 dilakukan penjualan saham IIKP 15.310.000.000 dengan harga Rp2.250,00 per lembar dengan



ah k



-



ep



jumlah Rp34.385.494.500,00.



Tanggal 18 Juni 2015 dilakukan penjualan saham IIKP 3.290.500 dengan



harga



Rp3.348,00



per



lembar



jumlah



In do ne si



-



R



Rp10.991.806.664,00.



dengan



Tanggal 18 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP



A gu ng



5.000.000 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah Rp16.701.559.000,00.



-



Tanggal 29 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP 9.444.300 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah Rp31.546.906.733,00.



-



Tanggal 28 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP



-



Tanggal 28 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP 119.265.200 dengan harga Rp3.348,00 per lembar dengan jumlah Rp398.449.380.835,00.



-



ka



lik



Rp83.507.795.000,00.



ub



m



ah



25.000.000 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah



Tanggal 29 Desember 2015 dilakukan penjualan saham IIKP



ep



3.000.000 dengan harga Rp3.346,00 per lembar dengan jumlah



Tanggal 04 Januari 2016 dilakukan pembelian saham IIKP



R



-



119.265.200 dengan harga Rp3.050,00 per lembar dengan jumlah



on



gu



ng



M



Rp364.169.907.512,00.



es



ah



Rp10.020.935.400,00.



In d



A



Halaman 800 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 800



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 05 Februari 2016 dilakukan penjualan saham IIKP



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



82.344.000 dengan harga Rp3.060,00 per lembar dengan jumlah



ng



Rp251.544.286.512,00. -



Tanggal 16 Februari 2016 dilakukan penjualan saham IIKP 33.300.000 dengan harga Rp3.060,00 per lembar dengan jumlah



gu



Rp101.724.773.400,00.



-



Tanggal 26 Februari 2016 dilakukan penjualan saham IIKP



Rp11.062.034.518,00. -



Total



pembelian



Rp644.641.365.512,00



am



Rp949.934.972.562,00.



sedangkan



penjualan



ub lik



ah



A



3.621.200 dengan harga Rp3.060,00 per lembar dengan jumlah



-



Tanggal 26 Februari 2016, PT. AJS tidak memiliki saham IIKP.



-



Bahwa rincian penjualan dan pembelian saham TRAM yang dilakukan oleh PT. AJS adalah sebagai berikut:



Tanggal 10 Januari 2012, saham TRAM yang dibeli oleh PT. AJS



ep



-



ah k



sebanyak 51.148.500 senilai Rp980,00 per lembar dengan total Rp50.200.718.295,00.



Tanggal 27 Februari 2012, PT. AJS membeli saham TRAM kembali



In do ne si



R



-



sebanyak 50.000.000 dengan nilai Rp870,00 per lembar total



A gu ng



Rp43.608.750.000,00.



-



Tanggal 27 Februari 2012, dilakukan pembelian saham TRAM



64.655.500.000 dengan harga Rp870,00 per lembar dengan jumlah Rp56.390.910.713,00.



-



Tanggal



12



April



2012



dilakukan



penjualan



saham



TRAM



51.148.500.000 dengan harga Rp1.110,00 per lembar dengan



Tanggal 17 September 2012 dilakukan penjualan saham TRAM



lik



-



50.000.000 dengan harga Rp960,00 per lembar dengan jumlah Rp47.832.000.000,00. -



ub



m



ah



jumlah Rp56.632.897.913,00.



Tanggal 26 September 2012 dilakukan penjualan saham TRAM



ka



64.655.500 dengan harga Rp960,00 per lembar dengan jumlah



ah



-



ep



Rp61.852.037.520,00.



Tanggal 30 November 2012 dilakukan pembelian saham TRAM



R



3.961.000 dengan harga Rp1.010,00 per lembar dengan jumlah



es on



gu



ng



M



Rp4.010.611.525,00.



In d



A



Halaman 801 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 801



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 13 Desember 2012 dilakukan pembelian saham TRAM



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



66.886.500 dengan harga Rp1.070,00 per lembar dengan jumlah



ng



Rp71.747.476.388,00. -



Tanggal 27 Desember 2012 dilakukan pembelian saham TRAM 44.248.500 dengan harga Rp1.030,00 per lembar dengan jumlah



gu



Rp50.129.807.014,00.



-



Tanggal 07 Februari 2013 dilakukan pembelian saham TRAM



Rp17.999.887.500,00. -



Tanggal 07 Februari 2013 dilakukan pembelian saham TRAM



ub lik



ah



A



13.300.000 dengan harga Rp1.350,00 per lembar dengan jumlah



12.475.000 dengan harga Rp1.360,00 per lembar dengan jumlah Rp17.008.415.000,00.



am



-



Tanggal 07 Februari 2013 dilakukan pembelian saham TRAM 11.000.000 dengan harga Rp1.360,00 per lembar dengan jumlah



ah k



-



ep



Rp14.997.400.000,00.



Tanggal 20 Maret 2013 dilakukan pembelian saham TRAM 27.890.000 dengan harga Rp1.400,00 per lembar dengan jumlah



In do ne si



-



R



Rp39.046.000.000,00.



Tanggal 21 Maret 2013 dilakukan pembelian saham TRAM



A gu ng



271.679.000 dengan harga Rp1.400,00 per lembar dengan jumlah Rp380.350.600.000,00.



-



Tanggal 26 Maret 2013 dilakukan pembelian saham TRAM 120.000.000 dengan harga Rp1.250,00 per lembar dengan jumlah Rp150.000.000.000,00.



-



Tanggal



24



April



2014



dilakukan



penjualan



saham



TRAM



-



Tanggal 20 November 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 50.000.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah Rp79.864.000.000,00.



-



ka



lik



Rp19.983.964.000,00.



ub



m



ah



11.000.000 dengan harga Rp1.850,00 per lembar dengan jumlah



Tanggal 20 November 2014 dilakukan penjualan saham TRAM



ep



30.000.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah



Tanggal 01 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM



R



-



31.300.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah



on



gu



ng



M



Rp49.994.864.000,00.



es



ah



Rp47.918.400.000,00.



In d



A



Halaman 802 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 802



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 08 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



62.500.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah



ng



Rp99.820.000.000,00. -



Tanggal 09 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM



70.000.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah



gu



Rp111.798.400.000,00.



-



Tanggal 18 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM



A



112.838.000 dengan harga Rp1.600,00 perlembar dengan jumlah Rp180.233.880.640,00.



Tanggal 19 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM



ub lik



ah



-



90.964.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah Rp145.294.977.920,00.



am



-



Tanggal 22 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 112.838.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah



ah k



-



ep



Rp180.233.880.640,00.



Tanggal 22 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 112.838.000 dengan harga Rp1.600,00 per lembar dengan jumlah



In do ne si



-



R



Rp180.233.880.640,00.



Tanggal 23 Desember 2014 dilakukan pembelian saham TRAM



A gu ng



243.000.000 dengan harga Rp248,00 per lembar dengan jumlah Rp60.306.184.800,00.



-



Tanggal 29 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 163.450.000 dengan harga Rp252,00 per lembar dengan jumlah Rp41.107.021.200,00.



-



Tanggal 30 Desember 2014 dilakukan penjualan saham TRAM 79.550.000 dengan harga Rp252,00 per lembar dengan jumlah



pembelian



Rp955.792.761.235,00



Rp1.142.572.830.633,00. -



ka



Total



lik



-



sedangkan



penjualan



ub



m



ah



Rp20.006.506.800,00.



Tanggal 30 Desember 2014, PT. AJS tidak memiliki saham TRAM.



Bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan saham IIKP, TRAM,



ep



SMRU, MYRX dan LCGP kepada komite investasi untuk dilakukan



ah



investasi bagi PT. AJS adalah Tim Investasi yang terdiri dari Kepala



Lusiana/saksi Agustin Widhiastuti), Kasi Penanaman Dana (saksi



on



gu



ng



M



Anggoro/ saksi Muhammad Romi).



es



R



Divisi Keuangan dan Investasi (penanggung jawab), Kabag Dana (saksi



In d



A



Halaman 803 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 803



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa alasan diusulkannya saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



LCGP kepada komite investasi untuk dilakukan investasi bagi PT. AJS



ng



adalah tuntutan untuk mengimbangi produk-produk asuransi yang memiliki garansi bunga yang diperjanjikan.



-



Bahwa pertimbangan memilih membeli saham yang tidak termasuk



gu



dalam kategori LQ 45 di PT. AJS adalah karena investasi yang



ditempatkan pada golongan LQ45 tidak memberikan return yield tinggi,



dapat memberikan yield yang cukup untuk menutup bunga-bunga yang digaransi perusahaan melalui produk polis yang dijual. -



ub lik



ah



A



namun jika ditempatkan pada saham second liner maka diharapkan



Bahwa kriteria yield tersebut adalah tingkat return double digit, artinya keuntungan tersebut diatas 10% dari dana yang diinvestasikan.



am



-



Bahwa metode untuk menghitung atau pendekatan yang digunakan adalah model back testing, ada formula yang sifatnya standart yang



ep



bisa digunakan yang tidak diatur dalam SOP PT. AJS, namun metode



ah k



itu sering digunakan oleh MI. -



Bahwa tidak ada tekanan atau arahan dari atasan saksi dalam memilih



In do ne si



-



R



perusahaan yang sahamnya akan dilakukan pembelian oleh PT. AJS.



Bahwa yang menentukan range harga harga saham yang akan dibeli



A gu ng



atau dilakukan investasi adalah Tim Investasi yang kemudian diajukan pertimbangan dan keputusan kepada Komite Investasi.



-



Bahwa mekanisme kerjasama PT. AJS dengan broker saham adalah awalnya



broker



bersangkutan



menawarkan



dalam



bentuk



diri



untuk



proposal



memakai



(profil



jasa



yang



perusahaan



yang



bekerjasama dengan broker, fee broker yang ditawarkan dan profil perusahaan broker) diserahkan kepada Divisi Investasi dan dilakukan



lik



untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan Komite Investasi, jasa broker tersebut dapat digunakan oleh PT. AJS. -



ub



m



ah



diskusi dan pertimbangan untuk diusulkan kepada Komite Investasi



Bahwa saksi dan tim tidak pernah melakukan konfirmasi dan kroscek



ka



kepada BEI maupun KSEI sebelum melakukan investasi terhadap



ah



-



ep



saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP. Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi Agustin Widhiastuti untuk



LCGP yang histori kinerja harga sahamnya hanya pada waktu



on



gu



ng



M



harganya naik dan menghilangkan kinerja saham pada saat harganya



es



R



membuat analisa terhadap data saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan



In d



A



Halaman 804 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 804



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



turun dalam analisa selanjutnya diajukan untuk pembelian seolah-olah



-



Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan saksi Agustin Widhiastuti



-



ng



analisanya telah sesuai dengan ketentuan.



untuk memberikan kuasa transaksi kepada saksi Rosita yang merupakan broker E-Trading.



gu



Bahwa setahu saksi saham TRAM pernah disuspend dan dibeli oleh PT. AJS, dikarenakan setelah dilakukan tes pasar ternyata justru saham



-



Bahwa setahu saksi perusahaan yang memulai melakukan investasi reksa dana di PT. AJS adalah sebagai berikut: -



ub lik



ah



A



TRAM tersebut menghasilkan keuntungan.



Sebelum Desember 2014: Treasure Fund Super Maxxi, Millenium Equity Prima Plus, TRAM Pendapatan Tetap USD, Danareksa



am



Mawar



Komoditas 10,



Lautandhana



Proteksi



X,



Danareksa



Pendapatan Prima Plus, I-Hajj Syariah Fund, Mega Dana Obligasi



ep



Dua, TRAM Consumption Plus, Insight Syariah Berimbang,



ah k



Syailendra Indo Balanced Fund, Danareksa Mawar Fokus 10, Insight Terproteksi Syariah II, Dhanawibawa Eksklusif Terbatas I,



In do ne si



R



TFI Xtra Ordinary, Kharisma Fleksi Terbatas, AAA JS Multisectoral,



Millenium Restructutured III, TFI JS Extra, Premier Ekuitas,



A gu ng



Millenium Restructured IV, Premier Proteksi VII.



-



Tahun 2015: GAP Equity Focus, Prospera Dana Berkembang,



Corfina Grow-2 Prosper Rotasi Strategis, Maybank Dana Berimbang, XISC, Pratama Equity, Millenium Dynamic Equity Fund, Danareksa



Gebyar Dana Likuid, Insight Money, Syailendra Dana Kas, Mega Asset Terproteksi 3, Philips Prime Equity.



-



Tahun 2016: KAM Kapital Optimal, Pinnacle Dana Prima, DMI Dana



lik



ah



Bertumbuh, KAM Kapital Syariah, Prospera Syariah Saham, Millenium MCM Equity Sektoral, MNC Dana Syariah Ekuitas II, DMI



ub



m



Dana Saham Syariah, Maybank Dana Ekuitas Syariah Saham, Corfina Equity Syariah, SIMAS Saham Ultima, Lautandhana Income



ka



Fund, Syariah Syailendra Orchid Property, Mandiri Seri 60,



ep



Danareksa Proteksi 25, Trimegah Syariah Saham Prima, XPLQ,



ah



Pinnacle Indonesia Bond Fund, Lautandhana Proteksi Dinamis VII,



Equity Alpha Fund, Bahana Makara Prima 2, MNC Dana Lancar,



on



gu



ng



M



Bahana Protected Fund.



es



R



Insight Govertment Fund, Batavia Dana Kas Maxima, Syailendra



In d



A



Halaman 805 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 805



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2017: XISB, Treasure Saham Mantap, OSO Flores Equity



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Fund, MNC Dana Terproteksi XX, Treasure Saham Berkah Syariah,



ng



Jasa Kapital Saham Progresif, Pratama Pendapatan Tetap, CIMB



Principal Prime Income Fund 3, Mandiri Obligasi optima 3, OSO



Molucas Equity Fund, Danareksa BUMN Fund – Infrastruktur 7,



gu



MNC Dana Pendapatan Tetap IV, Corfina Pendapatan Prima,



Premier Ekuitas Makro Plus, Syailendra Multifinance Rupiah 1,



-



Tahun 2018: PNM Dana Surat Berharga Negara II.



Bahwa mekanisme kerjasama PT. AJS dengan broker saham adalah



ub lik



ah



A



XPDV, GAP Syariah Equity Fund, Bahana Makara Prima.



sebagai awalnya broker mengajukan proposal yang berisi tentang penawaran jual beli saham (profil perusahaan broker, pengalaman



am



menjadi broker, perusahaan-perusahaan yang memakai jasa broker tersebut, fee yang ditawarkan untuk broker). Lalu proposal tersebut



ep



diajukan kepada komite investasi untuk mendapatkan persetujuan



ah k



dalam menggunakan jasa broker tersebut (tidak perlu memerlukan persetujuan board of director).



Bahwa saksi tidak pernah menyuruh saksi Agustin Widhiastuti untuk



In do ne si



R



-



membuat analisa yang histori kinerja NAB (Nilai Aktiva Bersih)



A gu ng



reksadana hanya pada waktu harganya naik dan menghilangkan kinerja



NAB pada harganya turun, karena jika histori kinerja NAB pada saat harganya turun dimasukkan ke dalam analisa maka reksa dana tersebut tidak layak untuk dilakukan pembelian.



-



Bahwa saksi tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro terkait dengan investasi PT. AJS pada saham IIKP,



Bahwa ketika saksi Hendrisman Rahim menjadi Direktur Utama PT.



lik



-



AJS, ia menerima mandat dari pemerintah agar dapat memperbaiki keadaan di PT. AJS. Akhirnya dibuatlah langkah-langkah perbaikan



ub



m



ah



TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP.



seperti dengan menutup sekitar 33 produk, merestrukturisasi pola



ka



keagenan perusahaan, membenahi sistem IT dll. Langkah-langkah



ep



yang diambil ini sebetulnya sudah memberikan perbaikan bagi



ah



perusahaan, namun karena pada tahun 2008 juga terjadi krisis ekonomi,



kebetulan saat itu PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) juga mengajukan



ng



M



klaim kepada perusahaan sekitar Rp1,2 Triliun. Hal ini semakin



on



gu



menekan kondisi arus kas perusahaan. Langkah lain yang diambil



es



R



nilai ekuitas PT. AJS dari sisi investasi semakin menurun, bahkan



In d



A



Halaman 806 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 806



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selain itu adalah dengan memindahkan portofolio saham yang dimiliki



ke Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada beberapa Manajer



ng



Investasi (MI). Hal ini karena nilai pasar saham yang dimiliki pada saat



itu menurun drastis, jika dibiarkan akan semakin menekan nilai ekuitas



PT. AJS pada Laporan Keuangan. Saham-saham yang dipindahkan ke



gu



RDPT tersebut selanjutnya dinilai berdasarkan nilai wajar oleh MI



secara Discounted Cash Flow (DCF) untuk periode beberapa tahun ke



dinilai secara DCF, maka nilai beberapa tahun ke depan sudah dinilai pada saat ini, jadi nilainya di Laporan Keuangan meningkat. -



ub lik



ah



A



depan. Hal ini akan meningkatkan nilai ekuitas PT. AJS karena dengan



Bahwa pada tahun 2009, seingat saksi produk Saving Plan sudah mulai dipasarkan untuk meningkatkan cash flow perusahaan dari sisi



am



pendapatan premi. -



Bahwa selain itu, pada tahun 2009 cadangan premi perusahaan sudah



ep



dihitung berdasarkan cadangan yang sebenarnya, cadangan tersebut



ah k



kemudian direasuransikan atas seijin regulator (Biro Asuransi). Kondisi ekuitas perusahaan mulai membaik pada tahun 2013 dimana saat itu



In do ne si



R



dilakukan revaluasi atas aset-aset yang dimiliki PT. AJS (Persero) dimana nilai yang meningkat paling besar adalah aset investasi properti



A gu ng



dari awalnya sekitar 2,5% dari nilai aset menjadi sekitar 30%.



-



Bahwa hal ini memang meningkatkan nilai aset perusahaan, namun perhitungan nilai yield on investment (yoi) menjadi lebih berat karena



aset investasi properti adalah salah satu komponen pembagi dalam perhitungan yield on investment, sementara dalam RKAP sudah ditetapkan nilai yield on investment yang harus dicapai adalah sekitar



11% -12%. Hal ini karena memang return atas premi saving plan yang



lik



target yield yang ditetapkan tersebut, maka kebijakan investasi diarahkan ke portofolio saham secondliner yang memungkinkan untuk



ub



m



ah



sudah ditawarkan kepada nasabah cukup tinggi. Untuk dapat mencapai



mencapai target YOI yang ditetapkan.



ka



-



Bahwa setelah tahun 2013, kondisi keuangan PT. AJS (Persero) sudah



ah



-



ep



mulai membaik.



Bahwa pada akhir tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, kondisi



dalam RDPT sudah harus ditutup sehubungan dengan adanya aturan



on



gu



ng



M



baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



es



R



keuangan PT. AJS kembali mengalami tekanan karena aset portofolio



In d



A



Halaman 807 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 807



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa setelah pembubaran RDPT tersebut dibutuhkan instrumen



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



investasi yang baru dalam bentuk reksa dana yang juga dapat



ng



memberikan ekspected return dengan cara mencari Manajer Investasi yang mampu untuk memberikan ekspected return yang tinggi. MI yang dipilih merupakan MI yang telah bekerjasama dengan pihak PT. AJS



gu



dan Grup Terdakwa dalam pengelolaan RDPT. Terhadap MI yang belum pernah bekerjasama sebelumnya, dilakukan seleksi terkait



-



Bahwa masuknya instrument investasi saksi Benny Tjokrosaputro di PT. AJS adalah melalui Pembelian MTN di Desember 2015 sebesar Rp680



ub lik



ah



A



dengan pengalamannya.



Miliar dan pembelian saham secara direct yakni Saham MYRX yang jumlahnya sebesar Rp278,5 Miliar.



am



-



Bahwa kondisi investasi PT. AJS pada tahun 2008 sedang krisis yang mengakibatkan nilai (valuasi) asset finansial (surat utang, saham dan



ah k



-



ep



reksa dana) dalam kondisi jatuh (floating loss).



Bahwa pada awal saksi dipercaya oleh Direktur Keuangan pada saat itu yakni saksi Hary Prasetyo untuk menjadi Kepala Divisi Investasi.



In do ne si



R



Awalnya saksi ditugaskan saksi Hary Prasetyo untuk bertemu Joko



Hartono Tirto sebagai konsultan yang bertugas untuk membantu PT.



mengatasi berbagai macam persoalan investasi yang dihadapi



A gu ng



AJS



oleh perusahaan.



-



Bahwa di kemudian hari saksi mengetahui bahwa Joko Hartono Tirto merupakan representasi dari Terdakwa.



-



Bahwa hal-hal yang saksi dan Joko Hartono Tirto bahas adalah strategi



investasi yang akan dilakukan dengan cara membeli saham-saham



Bahwa benefit yang diperoleh PT. AJS adalah nilai investasi memiliki



lik



-



return yang cukup tinggi di setiap akhir periode. -



Bahwa adapun mekanismenya secara umum adalah sebagai berikut: -



ub



m



ah



yang harganya dapat dikendalikan oleh Grup Terdakwa.



Memiliki dan menguasai aset-aset finansial yang dimiliki oleh PT.



ka



AJS atas saham-saham yang disimpan pada sekuritas (diantaranya



ep



AIM Capital, Batavia, Recapital, Lautandhana, Samuel, Sarijaya dll)



ah



dan Reksadana eksklusif (diantaranya AAA Aset Management,



R



Kresna, Optima, Recapital dll) menjadi asset yang dikelola langsung



es on



gu



ng



M



oleh PT. AJS (direct investment).



In d



A



Halaman 808 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 808



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Memindahkan aset-aset yang telah diperoleh dari pemindahan aset



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(poin 1) ke RDPT melalui skema asset settlelement (in kind)



ng



termasuk tambahan dana (cash). -



Setelah RDPT menurut peraturan harus dilikuidasi, saham-saham yang berasal dari RDPT dipindahkan ke reksa dana umum melalui



gu



mekanisme subscribe dan redemp.



-



Harga saham-saham di pasar baik yang direct dan indirect



A



(reksadana) yang dimiliki PT. AJS akan tinggi dan dijaga oleh Grup saksi Heru Hidayat.



Masing-masing Manajer Investasi yang mengelola dana PT. AJS



ub lik



ah



-



dengan penyertaan mayoritas tidak independen atau dengan pengendalian secara pasif. Kendali pengelolaan portofolio RDPT



am



dan reksa dana tersebut berada dibawah kendali Grup saksi Heru Hidayat atas persetujuan PT. AJS.



Bahwa selain bekerjasama dengan Grup Terdakwa, juga dilakukan



ep



-



ah k



skema investasi melalui mekanisme “gentlement agreement” gadai saham dimana pelaksanaannya secara teknis dilakukan melalui



In do ne si



R



pembentukan KPD, RDPT, dan RD Konvensional pada beberapa MI.



Diantara pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi saham dengan



A gu ng



skema “gentlement agreement” tersebut yaitu:



-



Bahwa Joko Hartono Tirto (Grup Terdakwa), diantara saham-sahamnya adalah IIKP, TRAM dll.



-



Bahwa Roy dan Badrun Madani Investama (Grup Bakrie) diantara



Bahwa Aditya Soeryadjaya untuk saham SUGI.



-



Bahwa Grup Erick Thohir untuk saham ABBA.



-



Bahwa Yuanita Rohali diantaranya saham VIVA dan BNBR



-



Bahwa administrasi secara teknis atas pembentukan KPD, RDPT, dan



lik



-



ub



RD Konvensional pada beberapa MI sebagaimana gentlement



m



ah



saham-sahamnya MTFN dll.



agreement dilakukan oleh staf-staf di Divisi Investasi, karena memang



-



Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan



ep



ka



secara tupoksi hal-hal tersebut ada pada mereka.



ah



hanya untuk memastikan pelaksanaannya secara global, misal terkait



melewati batas yang diatur oleh peraturan. Namun sebelum dokumen



on



gu



ng



M



untuk keperluan administrasi dibuat seperti dokumen Nota Intern Kantor



es



R



dengan batasan-batasan kepemilikan portofolio investasi agar tidak



In d



A



Halaman 809 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 809



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pusat/NIKP, komunikasi antara PT. AJS dengan para MI sudah dilakukan sebelumnya.



Bahwa beberapa MI bahkan sudah melakukan komunikasi sebelumnya



ng



-



dengan Joko Hartono Tirto, sehingga PT. AJS hanya tinggal



melaksanakan. Komunikasi ini terjalin sebelum produk-produk tersebut



gu



dibuat oleh para MI dan dinyatakan efektif oleh BAPEPAM LK/OJK.



-



Bahwa jadi sebelumnya sudah ada kesediaan terlebih dahulu dari pihak



KPD,



RDPT dan RD Konvensional akan diatur melalui Joko Hartono Tirto, tidak berdasarkan diskresi dari pihak MI. -



ub lik



ah



A



MI bahwa transaksi jual/beli saham atau efek lainnya dalam



Bahwa pada prakteknya, saksi mendapat laporan dari MI atau saksi Agustin Widhiastuti bahwa ada juga beberapa MI yang melakukan



am



transaksi jual/beli saham tanpa ada instruksi dari Joko Hartono Tirto/Grup Terdakwa.



Bahwa masing-masing pihak (PT. AJS dan para MI) menyiapkan



ep



-



masing.



Bahwa PT. AJS menyiapkan dokumen-dokumen (Kajian, NIKP dll)



R



-



In do ne si



ah k



dokumen adiministrasi secara paralel sesuai dengan tugas masing-



mulai dari subscription penyertaan unit awal pertama kali sampai



A gu ng



dengan redemption dan penutupan produk. Begitu juga dengan para MI, pada saat PT. AJS membuat kajian dan NIKP untuk penyertaan awal,



secara paralel pihak MI juga menyiapkan dokumen perizinannya, KIK dll.



-



Bahwa jadi secara garis besar, dokumen-dokumen administrasi ini dibuat sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan gentlement agreement



Bahwa terjadi ketidak cocokan antara dokumen dokumen administrasi



lik



-



antara PT. AJS dengan pihak MI dalam NIKP PT. AJS tanggal 12 Mei 2015 perihal Permohonan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana



ub



m



ah



antara PT. AJS dengan pihak Terdakwa.



Prospera Dana Berkembang yang dikelola oleh Manajer Investasi PT



ka



Prospera Asset Management dan Surat OJK No. S-191/D.04/2015,



ep



tanggal 13 Mei 2015 tentang Pernyataan Efektif atas Reksa Dana



ah



Prospera Dana Berkembang. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak



tanggung jawab masing-masing, sementara saksi selaku General



on



gu



ng



M



Manager mendapatkan tembusan dari Nota Intern tersebut.



es



R



membuat dokumen administrasi secara paralel, sesuai peran dan



In d



A



Halaman 810 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 810



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa NIKP PT. AJS tanggal 13 Desember 2016 perihal Penambahan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Subscription Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham yang



ng



dikelola oleh PT Prospera Asset Management dan telah ada sebelum adanya produk Reksa Dana Syariah Prospera Syariah Saham pada



tanggal 20 Desember 2016. Hal ini dikaranakan dokumen-dokumen



gu



pendukung atas pelaksanaan investasi, baik itu di saham direct, akun



KPD, RDPT, dan RD Konvensional dibuat sebagai pelaksanaan atas



Joko Hartono Tirto/Grup Terdakwa. -



Bahwa pada saat produk-produk RDPT milik PT. AJS ditutup sekitar



ub lik



ah



A



adanya gentlement agreement antara PT. AJS dengan pihak terdakwa



akhir tahun 2016/awal 2017, seluruh redemption RDPT dilakukan dalam bentuk cash.



am



-



Bahwa



beberapa



bulan



kemudian



dana



hasil



redemption



ini



ditempatkan kembali pada produk-produk RD Konvensional pada



ah k



dengan Terdakwa. -



ep



beberapa MI yang sebahagian besar masih dalam kendali/afiliasi



Bahwa hal ini karena adanya komitmen yang saksi minta kepada Joko



In do ne si



R



Hartono Tirto/Grup Terdakwa agar NAB portofolio selalu meningkat dan sewaktu-waktu PT. AJS butuh dana, harus tersedia segera.



Bahwa pada tahun 2016 redemption dari RDPT memberikan hasil



A gu ng



-



secara cash dalam jumlah yang besar, dan di sisi lain pada tahun 20162017 produk JS Saving Plan juga mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi yang artinya ada kewajiban bagi PT. AJS khususnya Divisi



Investasi untuk memberikan hasil/return di atas coupon yang diberikan kepada nasabah.



Bahwa karena sudah ada pengalaman dengan Grup Terdakwa dan



lik



sudah terbukti track recordnya, kerjasama dengan grup Terdakwa akhirnya dilanjutkan. -



Bahwa semua yang saksi lakukan dalam investasi adalah menjalankan



ub



m



ah



-



sesuai dengan arahan dan instruksi dari Direksi yakni saksi



ka



Hendrisman Rahim dan saksi Hary Prasetyo maupun Rapat Komite



Bahwa ada beberapa transaksi yang secara substansi mirip seperti



R



-



transaksi Repo yang dilakukan dengan menggunakan uang cash dan



ng



M



efek/saham dari PT. AJS, baik saham direct maupun saham dalam



on



gu



produk Reksa Dana dengan rincian sebagai berikut:



es



ah



persetujuan Direksi.



ep



Investasi dan semua langkah yang saksi ambil sepengetahuan dan



In d



A



Halaman 811 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 811



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa transaksi pembelian saham BNBR yang dilakukan oleh RDPT



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



AAA JS Multisektoral (AAA Asset Management) dari PT Petromine



ng



Trading (PET) diawali dari komunikasi saksi dengan Yuanita Rohali (Komisaris PT Bakrie & Brothers, orang kepercayaan Nirwan Bakrie).



Yuanita Rohali meminta persetujuan saksi selaku Kadiv Investasi



gu



apakah transaksi pembelian saham BNBR oleh RDPT AAA JS Multisektoral dari PT PET dapat dilakukan. Transaksi tersebut adalah



A



transaksi pembelian saham BNBR oleh RDPT AAA JS Multisektoral dari PT PET dengan perjanjian bahwa pada periode tertentu PT PET



ub lik



ah



akan membeli kembali saham tersebut dengan nilai yang lebih tinggi



dari harga jual awal, mirip transaksi gadai saham atau transaksi Repo tetapi ini tidak ada perjanjian tertulisnya. saksi memberikan persetujuan



am



atas transaksi tersebut karena return yang diperoleh relatif besar kurang lebih 18%-20% dan pada saat itu susah mencari return sebesar



ep



itu. Adapun teknis transaksi tersebut dibawah pengawasan saksi



ah k



sebagai Kepala Divisi Investasi dijalankan oleh saksi Agustin Widhiastuti selaku Kepala Bagian Penanaman Dana, Ery Primaria



In do ne si



R



selaku Direktur Utama PT AAA Asset Management dan Irma Setyowati



selaku Head of Finance PT PET. Atas transaksi tersebut saksi juga



A gu ng



melaporkan kepada saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan dan



sudah memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan. Dana telah kembali sesuai dengan target return yang diperjanjikan.



-



Bahwa transaksi pembelian saham KBRI, polanya sama transaksi



saham BNBR, hanya saja pihak counter partynya Yusuf Ardhi. Uang sudah kembali sesuai dengan return yang dijanjikan.



-



Bahwa transaksi pembelian saham ABBA yang dilakukan melalui direct



lik



ah



saham yang dimiliki PT AJS dengan pihak counter party dari Panin Sekuritas. Transaksi ini diawali dari komunikasi saksi dengan Rudi



ub



m



Lesmana (orang kepercayaan Erick Thohir). Seingat saksi dia bilang sudah komunikasi sebelumnya dengan saksi Hary Prasetyo. Periode



ka



transaksinya seingat saksi sejak awal Januari 2014 s.d Desember 2014.



ah



-



ep



Uang sudah kembali sesuai dengan return yang dijanjikan. Bahwa transaksi pembelian saham MTFN yang dilakukan melalui direct



kepercayaan Indra Bakrie dari group BNBR/Nirwan Bakrie) yang juga



on



gu



ng



M



merupakan teman dekat dari Joko Hartono Tirto. Transaksi ini belum



es



R



saham yang dimiliki PT AJS dengan pihak counter party ROY (orang



In d



A



Halaman 812 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 812



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selesai sepenuhnya, namun jumlah collateral yang diberikan ditambah



-



Bahwa pada tahun 2018, saksi bersama dengan saksi Agustin



-



ng



menjadi sepuluh kali lipat. Untuk jumlah detilnya saksi tidak ingat.



Widhiastuti pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto.



gu



Bahwa pertemuan tersebut dilakukan setelah saksi Hary Prasetyo tidak menjabat lagi di PT. AJS.



A



-



Bahwa pertemuan dengan Joko Hartono Tirto dalam rangka membahas



komitmen dari Terdakwa / Joko Hartono Tirto dalam gentlement



ub lik



ah



agreement yang dibuat sebelumnya dengan saksi Hary Prasetyo,



terkait penyediaan dana secara cash jika sewaktu-waktu PT. AJS membutuhkan dana. Hal ini karena saksi Hary Prasetyo tidak menjabat



am



lagi di PT AJS. -



Bahwa saat itu Terdakwa/Joko Hartono Tirto berkomitmen untuk



ep



menyediakan dana kurang lebih sebesar Rp6 Triliun yang akan



ah k



dicairkan melalui redemption reksa dana secara bertahap dan penjualan saham-saham direct PT. AJS, namun realisasinya tidak



In do ne si



-



R



sampai sebesar Rp6 Triliun.



Bahwa pada tanggal 23 Desember 2015 PT. AJS pernah melakukan



A gu ng



transaksi pembelian MTN PT. Hanson International yang dilakukan di pasar sekunder dan bukan di pasar primer (perdana), walaupun secara dokumen hanya jeda satu hari sejak tanggal warkat (primer tanggal 22



Desember 2015). Total pembeliannya sebesar Rp680 Miliar, dimana pelaksanaan secara teknisnya dilakukan oleh saksi Agustin Widhiastuti.



-



Bahwa dasar pembeliannya adalah diversifikasi atas instrumen investasi yang dilakukan oleh PT. AJS. PT. AJS menginginkan adanya



yang tinggi dan MTN PT. Hanson



International saat itu menawarkan return yang tinggi sekitar 12% per tahun. -



ka



lik



tetap menawarkan return



ub



m



ah



instrumen investasi yang nilainya fixed (tidak naik/turun) namun dengan



Bahwa terkait dengan Pedoman Investasi, awalnya PT. AJS mengatur



ep



salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pembelian instrumen Surat



ah



Utang adalah memiliki rating A atau yang setara. Hal ini diatur melalui



Desember 2012. Pedoman Investasi ini diubah melalui Keputusan



on



gu



ng



M



Direksi Nomor 074.b.SK.U.10315 tanggal 20 Maret 2015. Salah satu



es



R



Pasal 7 Ayat 3 Keputusan Direksi Nomor 280.a.SK.U.1212 tanggal 28



In d



A



Halaman 813 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 813



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang diubah adalah Pasal 7 Ayat 3, dimana syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki rating BBB atau yang setara.



Bahwa PT. Hanson International menurut persepsi pasar milik Benny



ng



-



Tjokrosaputro. Pembelian MTN PT. Hanson International oleh PT. AJS seingat saksi pernah didiskusikan dengan Joko Hartono Tirto sebelum



gu



MTN tersebut dibeli.



-



Bahwa MTN dari PT. Hanson International ini tidak dipegang sampai



karena ada catatan dari BPK RI terkait dengan pembelian MTN ini, sehingga sebagai tindak lanjut temuan BPK RI tersebut maka MTN



ub lik



ah



A



dengan jatuh tempo, hanya dipegang sekitar 1 tahun. Kemudian dilepas



tersebut harus dijual. -



Bahwa pada periode tahun 2015 s/d 2016, PT. AJS memiliki surplus



am



dana yang berasal dari penerimaan premi dengan nilai yang sangat besar.



Bahwa dana tersebut harus diinvestasikan ke saham dan reksa dana



ep



-



ah k



guna memenuhi target investasi. -



Bahwa atas ketersediaan dana yang besar tersebut, PT. AJS



In do ne si



R



membutuhkan lebih banyak saham untuk dapat memenuhi kebutuhan



investasi. Aturan pada reksa dana konvensional membatasi porsi dari



A gu ng



masing-masing underlying portofolio reksa dana tersebut tidak boleh lebih dari 10%, sehingga membutuhkan setidaknya 10 saham dalam satu reksa dana.



-



Bahwa selain surplus dana dari premi, pada periode itu juga sedang persiapan likuidasi RDPT. Perpindahan dari RDPT ke RD Konvensional mengharuskan memiliki diversifikasi saham yang lebih banyak.



-



selain Terdakwa untuk menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki



lik



ah



PT. AJS. Benny Tjokrosaputro yang sudah pernah memperoleh persetujuan pada saat transaksi direct saham dan MTN, banyak



ub



m



Bahwa kebutuhan diversifikasi tersebut menjadi pintu masuk pihak lain



menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki PT. AJS.



ka



-



Bahwa saham-saham yang berada di reksadana hanya berasal dari



ep



Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tanpa



Bahwa secara teknis, Joko Hartono Tirto dibantu saksi Moudy Mangkey



R



-



yang menentukan skema transaksi pada reksa dana yang dimiliki oleh



ng



M



PT. AJS atas sepengetahuan saksi, saksi Agustin Widhiastuti dan saksi



on



gu



Hary Prasetyo.



es



ah



membatasi jenis saham yang ditransaksikan.



In d



A



Halaman 814 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 814



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa seluruh transaksi yang saksi dan tim Divisi Investasi lakukan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



untuk PT. AJS baik untuk direct saham maupun reksa dana yang



ng



dikendalikan oleh pihak-pihak terafiliasi Terdakwa seluruhnya diketahui dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo dan Direksi lainnya.



-



Bahwa terkait dengan masuknya saham-saham seperti MYRX, BTEK,



gu



RIMO, ARMY pada kepemilikan langsung (direct) dan reksa dana



Konvensional milik PT AJS yang ada pada beberapa MI, saksi meminta



bagus untuk dibeli.



Bahwa biasanya Joko Hartono Tirto menyampaikan beberapa jenis



ub lik



-



ah



A



masukan Joko Hartono Tirto tentang jenis saham apa yang prospeknya



saham (misalnya 4 atau 6 jenis saham). Saksi kemudian meneruskan informasi tersebut kepada saksi Agustin Widihastuti untuk membuat



am



riset kelayakan investasi pada saham-saham tersebut, yang akhirnya dituangkan ke dalam NIKP termasuk hasil risetnya.



Bahwa kebijakan investasi pada saat itu memang menyasar pada



ep



-



ah k



saham second liner bukan saham blue chip, karena tuntutan return dari investasi yang ditarget tinggi melebihi cost dari produk saving plan.



In do ne si



R



Terkait dengan teknis transaksinya, sepenuhnya saksi serahkan kepada saksi Agustin Widihastuti.



Bahwa terkait dengan penjualan saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY



A gu ng



-



yang kemudian masuk ke reksa dana umum PT. AJS saksi tidak ingat detailnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pada tahun 2016,



manajemen sudah merencanakan untuk melakukan “bersih-bersih” portofolio saham.



-



Bahwa untuk saham-saham yang nilainya di bawah harga perolehan, saksi berdiskusi dengan Joko Hartono Tirto untuk mengalihkan ke



lik



keadaan cut loss. Salah satunya mungkin saham saham MYRX, BTEK, RIMO, ARMY. -



ub



m



ah



produk reksadana, karena ada “hukum besi” tidak boleh menjual dalam



Bahwa setahu saksi ada gentlement agreement antara saksi Hary



ka



Prasetyo dengan Joko Hartono Tirto/ Terdakwa atas MTN dan saham



Bahwa beberapa hari sebelum tutup buku Kuartal 1 2018, Zamkani



R



-



selaku Plt. Direktur Utama PT. AJS pernah mengingatkan saksi terkait



gu



dibandingkan



periode



sebelumnya,



terserah



bagaimana



teknis



on



ng



M



dengan Laporan Keuangan Kuartal 1 PT. AJS jangan sampai turun



es



ah



investasi milik PT. AJS.



ep



milik Benny Tjokrosaputro terkait dengan pengelolaan instrumen



In d



A



Halaman 815 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 815



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pelaksanaannya. Saat itu saham yang memungkinkan untuk dinaikkan harganya adalah SMRU.



Bahwa teknis pelaksanaanya tetap melalui komunikasi dengan Joko



ng



-



Hartono Tirto. Selanjutnya PT. AJS melakukan pembelian di market



dengan tetap terlebih dahulu berkoordinasi dengan Joko Hartono Tirto.



gu



Pembelian ini dibutuhkan sebagai trigger untuk bisa dilakukan jual/beli saham SMRU di pasar reguler.



A



-



Bahwa sebelum PT. AJS melakukan investasi, Divisi Investasi



membuat analisa, kajian, laporan serta latar belakang dan dasar



ub lik



ah



pertimbangan untuk kegiatan investasi secara periodik dari bulanan ataupun triwulan untuk dijadikan bahan rapat dalam Komite Investasi.



Khusus untuk saham, dalam hal bertujuan membeli dalam jumlah besar



am



dan jangka panjang dimasukan dalam Rapat Komite Investasi. Untuk pengelolaan investasi dalam unit link karena investasi bersifat jangka



ep



pendek dan jumlahnya relatif kecil maka dibuat aturan tersendiri berupa



ah k



nota intern yg ditujukan kepada direksi yang diusulkan dari Divisi Investasi dalam hal ini Direktur Keuangan beserta analisa untuk



Bahwa Komite Investasi oleh Direksi yang dianggota oleh BOD (seluruh



A gu ng



-



In do ne si



Investasi.



R



dipedomani Manager Investasi dan disampaikan pada Rapat Komite



direktur yaitu Direktur Utama (ketua Komite) dan sebagai anggotanya



Direktur Keuangan, Direktur Pemasaran, Direktur Pertanggungan, Kepala Divisi Investasi, Kepala Divisi Pemasaran, Kepala Divisi



Aktuaria, Kepala Divisi Akuntansi, Kepala bagian Pengembangan Dana



dimana akan melakukan pembahasaan strategi investasi yang



Bahwa Rapat Komite Invetasi berdasarkan paparan, usulan dari Divisi



lik



-



Investasi dimana saksi menjadi Kepala Divisi dan saksi presentasikan tentang perkembangan kegiatan usaha investasi sebelumnya, tren dan



ub



m



ah



dituangkan dalam Notulen biasanya berisi rekomendasi.



usulan.



Bahwa bentuk paparan dimaksud tersebut saksi dapatkan dari pengajuan



proposal dari perusahaan pengelola



ep



ka



-



investasi (aset



ah



managemen) kemudian dilakukan analisa in house (internal) dengan



untuk dapat melihat kinerja pengelola aset management tersebut,



on



gu



ng



M



kemudian apabila memenuhi pedoman investasi dan ketentuan



es



R



menggunakan infovesta (langganan)yang merupakan aplikasi on line



In d



A



Halaman 816 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 816



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



investasi yang tertuang dalam SK Direksi akan diajukan dalam rapat Komite Investasi.



Bahwa dari proposal yang saksi terima`dari perusahaan Asset



ng



-



Management, kemudian saksi disposisikan kepada Kepala Bagian



Dana unntuk dianalisa/direview sesuai dengan proses bisnis yang ada.



gu



Hasil analisa tersebut disampaikan kepada saksi selaku Kepala Divisi



Investasi tidak melalui surat namun dalam bentuk lisan atau diskusi



A



namun ketika saksi majukan ke Direksi menggunakan surat formil dalam bentuk Nota Intern.Dimana Nota Intern tersebut dalam hal ini



ub lik



ah



baik pembelian saham atau bentuk intrumen investasi lainnya berisi



analisa yang saksi buat. Bisa saja nota ini disampaikan kepada direksi sebelum rapat Komite Investasi ataupun sesudah rapat Komite yang



am



kemudian didisposisi langsung di lembar nota tersebut dan keputusan seluruhnya dilakukan oleh Direksi. Bahwa



setiap



keputusan



Komite



Investasi



untuk



melakukan



ep



-



ah k



penempatan investasi dalam bentuk saham/reksa dana memerlukan persetujuan Board of Director (BOD).



dimana pertemuan pertama yaitu pada tahun 2015.



Bahwa Benny Tjokrosaputro datang bersama Edy Suwarno (Pemilik PT.



A gu ng



-



In do ne si



Bahwa saksi pernah 2 (dua) kali bertemu dengan Benny Tjokrosaputro,



R



-



Minna Padi Investama Sekuritas) bertemu dengan saksi Hary Prasetyo



dan saksi di ruang kerja saksi Hary Prasetyo dalam rangka



menawarkan MTN dan saham-saham milik Benny Tjokrosaputro antara lain saham dengan kode: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK dan beberapa saham lain.



Bahwa dua hari setelah pertemuan tersebut, saksi diperintahkan oleh



lik



saksi Hary Prasetyo untuk melakukan kajian terkait saham-saham Benny Tjokrosaputro. -



Bahwa saksi menyampaikan kepada saksi Hary Prasetyo bahwa akan



ub



m



ah



-



melakukan koordinasi dengan Joko Hartono Tirto, karena memang nilai



ka



investasi mayoritas berada di RDPT. Sedangkan untuk menjaga kinerja



ep



investasi PT. AJS, harus dapat menjaga NAB reksa dana. Sedangkan



-



R



dana tersebut.



Bahwa atas pertimbangan tersebut, investasi ke saham-saham milik



ng



M



Benny Tjokrosaputro perlu didiskusikan terlebih dahulu dengan Joko



on



gu



Hartono Tirto.



es



ah



untuk menjaga kinerja NAB harus menjaga komposisi underlying reksa



In d



A



Halaman 817 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 817



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa beberapa waktu kemudian saksi Agustin Widhiastuti selaku



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kepala Divisi Investasi menyampaikan laporan tertulis dalam bentuk



ng



kajian terkait dengan penempatan investasi pada saham-saham milik Benny Tjokrosaputro yang antara lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK dan beberapa saham lain yang saksi tidak ingat namanya.



Bahwa kajian tersebut disampaikan kepada saksi Hary Prasetyo



gu



-



sebagai Direktur Keuangan dan Investasi dan ditembuskan kepada



-



Bahwa kajian yang dibuat oleh saksi Agustin Widhiastuti selaku Kadiv Keuangan dan Investasi terkait dengan penempatan investasi pada



ub lik



ah



A



saksi selaku GM Keuangan dan Produksi.



saham-saham milik Benny Tjokrosaputro yang antara lain yaitu: MYRX, LCGP, RIMO, BTEK dan beberapa saham lain yang saksi tidak ingat



am



namanya tersebut, dibahas dalam Rapat Komite Investasi dan disetujui oleh Komite Investasi termasuk saksi, saksi Hary Prasetyo dan saksi



ah k



-



ep



Hendrisman Rahim serta seluruh Anggota Komite Investasi. Bahwa saksi melaporkan kepada saksi Hary Prasetyo telah disepakati rencana pembelian saham-saham milik Benny Tjokrosaputro.



In do ne si



Bahwa pihak yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan transaksi tersebut



R



-



adalah Joko Hartono Tirto, pada saat itu saksi Hary Prasetyo



A gu ng



menyetujuinya.



-



Bahwa sejak tanggal 03 Juli 2015 PT. AJS melakukan pembelian



saham antara lain saham MYRX yang dilakukan oleh Divisi Investasi (saksi Agustin Widhiastuti) dengan rincian sebagai berikut: - N Tanggal o



Jumlah lembar



Harga perlembar



-03-07-2015 1



13.698.600



-



Rp.725



22.200.000



-



Rp.670



Rp.14.885.899.200



27.000.000



-



Rp.660



Rp.17.834.256.000



saham



Rp.9.939.430.188



m



.



ka



-05-10-2015 4



24.800.000



-09-10-2015 5



Rp.685



Rp.18.989.679.600



8.800.000



-



Rp.685



Rp.6.032.822.400



24.800.000



-



Rp.685



Rp.17.001.590.400



ng



M



-12-10-2015 7



Rp.16.877.491.200



-



R



ah



.



Rp.680



27.700.000



. -09-10-2015 6



-



ep



.



ub



. -05-10-2015 3



lik



ah



.



-05-10-2015 2



Nilai pembelian



on



gu



.



es



saham



In d



A



Halaman 818 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 818



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 19.000.000



Rp.685



R



-12-10-2015 8 .



-13-10-2015 9



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



28.000.000



Rp.685



26.600.000



Rp.685



100.000.000



Rp.645



99.990.000



Rp.620



Rp.13.025.412.000



Rp.19.195.344.000



ng



.



-13-10-2015 1



Rp.18.235.676.800



0



gu



.



A



-30-11-2015 1



Rp.64.545.150.000



1 .



-10-12-2015 1



Rp.62.037.195.660



ub lik



ah



2 . -



am



-



-



-



-



Rp.278.599.847.448



Bahwa terkait dengan transaksi saham MYRX yang dilakukan di PT. AJS saksi tidak ingat apakah seluruhnya berasal dari Benny



ep



Tjokrosaputro. Namun, dapat saksi pastikan bahwa transaksi saham



ah k



MYRX hanya diperoleh dari Benny Tjokrosaputro atau saksi Heru Hidayat bukan dari pihak lain.



Bahwa pada periode tahun 2015 s/d 2016, PT. AJS memiliki surplus



In do ne si



R



-



dana yang berasal dari penerimaan premi dengan nilai yang sangat



A gu ng



besar. Dana tersebut harus diinvestasikan ke saham dan reksa dana



guna memenuhi target investasi. Atas ketersediaan dana yang besar tersebut, PT. AJS membutuhkan lebih banyak saham untuk dapat memenuhi kebutuhan investasi.



-



Bahwa selain itu, saksi Hary Prasetyo juga meminta agar penempatan



investasi dilakukan pada Reksa Dana Konvensional tidak melalui RDPT.



-



tidak boleh lebih dari 10%. Sehingga membutuhkan setidaknya 10



Bahwa selain surplus dana dari premi, pada periode itu juga sedang persiapan likuidasi RDPT.



Bahwa perpindahan dari RDPT ke RD Konvensional mengharuskan



ep



-



ub



saham dalam satu reksa dana. -



ka



lik



porsi dari masing-masing underlying portofolio reksa dana tersebut



ah m



Bahwa sedangkan aturan pada reksa dana konvensional membatasi



ah



memiliki diversifikasi saham yang lebih banyak. Kebutuhan diversifikasi



R



tersebut menjadi pintu masuk pihak lain selain saksi Heru Hidayat untuk



Bahwa



Benny



Tjokrosaputro



yang



sudah



pernah



memperoleh



ng



M



-



on



gu



persetujuan pada saat transaksi direct saham dan MTN, banyak



es



menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki PT. AJS.



In d



A



Halaman 819 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 819



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menjual sahamnya ke reksa dana yang dimiliki PT. AJS. Saham-saham



yang berada di reksa dana hanya berasal dari Terdakwa dan Benny



ng



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto tanpa membatasi jenis saham yang ditransaksikan.



-



Bahwa secara teknis, Joko Hartono Tirto dibantu saksi Moudy Mangkey



gu



yang menentukan skema transaksi pada reksa dana yang dimiliki oleh



PT. AJS atas sepengetahuan saksi Agustin Widhiastuti, saksi dan saksi



-



Bahwa pada tahun 2008 PT. AJS telah memiliki BKDP, BNBR, ENRG,



ub lik



IIKP, TRUB, dengan harga perolehan Rp123,4 Miliar. Setelah saksi



ah



A



Hary Prasetyo.



menjabat kemudian Joko Hartono Tirto mengusulkan agar PT. AJS melakukan pembelian saham TRAM, kemudian Komite Investasi



am



melakukan rapat dengan keputusan merubah aturan tentang jenis saham yang dapat dibeli, dari sebelumnya LQ45 menjadi saham biasa. Bahwa selanjutnya PT. AJS melakukan pembelian saham TRAM



ep



-



ah k



dengan cara membeli di pasar. -



Bahwa sebelum saksi masuk Divisi Investasi pada tahun 2008,



In do ne si



R



investasi saham dilakukan dengan cara Semi Descritionary Fund sebesar Rp400 Miliar bekerjasama dengan Manajer Investasi (MI) yang



A gu ng



memilihkan saham berdasarkan keahlian MI (karena PT. AJS terbatas dalam keahlian investasi saham).



-



Bahwa istilah Semi Descritionary Fund diambil dari istilah Descritionary Fund yang berarti investor sejumlah dana tertentu kepada MI untuk



dikelola dimana wewenang atas dana tersebut sepenuhnya berada



pada MI, namun PT. AJS tidak mungkin melaksanakan hal tersebut karena dikelompokkan dalam non admitted asset sehingga muncul



lik



melaksanakan transaksi dengan beberapa persyaratan yakni setlement tetap di PT. AJS, cashier/uang masuk dan keluar tetap pada PT. AJS



ub



m



ah



istilah Semi Descritionary Fund dimana MI diberi wewenang untuk



yaitu Bank Kustodian ditunjuk PT. AJS.



ka



-



Bahwa pada saat Rapat Komite Investasi tanggal 14 Februari 2008



ep



masing-masing MI mendapatkan kuota transaksi pengelolaan sebesar



ah



Rp100 Miliar, sehingga dihasilkan keputusan pengelolaan dana



Bahwa selain melakukan pembelian saham di pasar, PT. AJS



ng



M



-



on



gu



melakukan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT. Treasure



es



komite.



R



sebesar Rp400 Miliar untuk 4 (empat) MI berdasarkan hasil rapat



In d



A



Halaman 820 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 820



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Fund Investama atas inisiatif saksi Hary Prasetyo dan diputuskan di



dalam Rapat Komite Investasi dengan alasan harga-harga portofolio PT.



ng



AJS nilainya jatuh (krisis ekonomi 2008) dengan tujuan membersihkan



unrealized loss dengan cara mengalihkan harga jual portofolio sedikit di atas harga perolehan sehingga tidak terjadi realized loss/kerugian.



Bahwa dalam KPD, saham-saham portofolio PT. AJS tersebut ditukar



gu



-



oleh PT. Treasure Fund Investama dengan saham-saham lain yang



-



Bahwa keuntungan yang didapat adalah unrealized gain (hanya nilai buku saja). KPD tersebut awalnya dilakukan untuk masa waktu 3 (tiga)



ub lik



ah



A



dapat membukukan keuntungan.



bulan namun hanya dilakukan selama 1 (satu) bulan untuk kemudian diakhiri.



am



-



Bahwa pada tahun 2009 PT AJS melakukan penambahan/pembelian RDPT baru yaitu pada PT. Millenium Dana Tama, PT. Kharisma Asset (kemudian



hari



PT.



POOL



ADVISTA)



dan



PT.



ep



Management



AIM Trust.



Bahwa pada akhir tahun 2012 total jumlah reksa dana maksimal



R



-



In do ne si



ah k



Danawibawa dan melakukan redempt pada PT. Danareksa dan PT.



mencapai 67%.



Bahwa hal ini berdasarkan PMK No. 53 Tahun 2012 yang



A gu ng



-



menggariskan bahwa jumlah Investasi maksimal pada RDPT adalah 50%, maka investasi harus disesuaikan pada Triwulan I tahun 2013,



maka perusahaan melakukan redemtion/penebusan melalui skema



asset setlement yakni menarik saham-saham yang ada di RDPT yang kemudian menjadi saham direct.



Bahwa pada tahun 2013 saham-saham yang dimiliki oleh PT. AJS



-



lik



yakni antara lain IIKP, TRAM, SMRU (saham-saham midcap/smallcap). Bahwa pada tahun 2015 PT. AJS memegang saham direct sebesar Rp1,3 Triliun, sedangkan di dalam RDPT sebesar Rp8,9 Triliun. -



ub



m



ah



-



Bahwa menurut informasi dari BPK bahwa sebesar Rp6 Triliun



-



Bahwa pada tahun 2016 seluruh saham RDPT diredemtion, termasuk



ep



ka



diantaranya merupakan saham IIKP.



ah



saham midcap yang dimiliki secara direct dan MTN juga dijual, dan dalam



waktu



yang



berdekatan



subcribe



RD



R



kemudian



es on



gu



ng



M



Konvensional/RDS.



In d



A



Halaman 821 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 821



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selain itu juga membeli saham-saham BUMN dan BUMD



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan komposisi saham direct saat itu: BUMN 46,76%, BUMD



-



ng



26,13%, Afiliasi BUMN 26,69% dan Swasta 0,42%.



Bahwa pada saat awal menjabat sekitar Juli 2008, saksi LUSIANA



selalu Kabag Dana melaporakan kepada saksi saham-saham yang



gu



direct yang dimiliki PT. AJS yakni BKDP, BNBR, ENRG, IIKP, TRUB atas perintah saksi Hary Prasetyo.



Bahwa saksi menanyakan kepada saksi Lusiana apakah pembelian ini



telah dilakukan kajian terhadap saham-saham tersebut, menurut saksi Lusiana tidak ada kajiannya. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa disampaikan oleh saksi Lusiana bahwa saham itu digunakan untuk meningkatkan nilai buku. Setelah saksi mendapat laporan



am



tersebut saksi menanyakan kepada saksi Hary Prasetyo yang membenarkan keterangan tersebut dan kemudian dikenalkan kepada



ah k



-



ep



Joko Hartono Tirto.



Bahwa pada akhir 2008 setelah berakhirnya kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana (KPD TFI), pernah ada pertemuan antara saksi



In do ne si



R



Hendrisman Rahim, saksi Hary Prasetyo, Terdakwa, Joko Hartono Tirto dan saksi bertempat di salah satu resto yang saksi lupa namanya.



A gu ng



Saksi lupa substansi yang dibicarakan pada saat itu, namun seingat saksi hanya ramah-tamah.



-



Bahwa pada awal November 2015 saksi manyampaikan kepada saksi Agustin untuk memasukkan usulan penambahan MTN sebesar Rp200 Miliar ke agenda Komite Investasi yang akan datang dan mengatakan bahwa sektor MTN nanti adalah infrastruktur dan properti.



-



Bahwa pada Notulen Komite Investasi tanggal 10 November 2015,



pada



tanggal



23



November



2015



lik



ah



diusulkan penambahan MTN sampai dengan Rp200 Miliar. Selanjutnya diterima



surat



dari



Benny



ub



m



Tjokrosaputro tentang Surat Panawaran dan Memorandum Information yang ditujukan kepada Direktur Keuangan PT. AJS up. Hary Prasetyo



senilai Rp200 Miliar.



ah



-



ep



ka



yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Armidian Karyatama



Bahwa pada hari itu juga saksi meminta kepada saksi Agustin



Bahwa pada saat itu karena sudah ada kesepakatan antara Joko



ng



M



Hartono Tirto dan saksi Hary Prasetyo, maka mengenai rating PT.



on



gu



Armidian Karyatama tidak dipertimbangkan, apalagi saat itu sudah akhir



es



-



R



Widhiastuti untuk menyiapkan Nota Internal Kantor Pusat (NIKP).



In d



A



Halaman 822 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 822



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tahun sehingga dikejar target. Selanjutnya saksi Agustin Widhiastuti, saksi Anggoro dan saksi Gustia Dwipayana menyusun NIKP tertanggal



ng



24 November 2015 yang mana dalam penyusunan NIKP tersebut hanya dilakukan secara proforma/formalitas saja, yakni tidak dilakukan



telaah secara mendalam terkait risiko investasi pada perusahaan



gu



tersebut dan PT. Armidian Karyatama tersebut juga perusahaan yang



tidak dikenal, bahkan dalam laporan keuangan tercatat pada bulan



penjualan sehingga masih membukukan rugi.



Bahwa pada awal tahun 2015 komposisi saham midcap sudah sangat



ub lik



-



ah



A



September 2015, PT. Armidian Karyatama belum membukukan



besar sehingga diperlukan penurunan komposisi saham IIKP, TRAM, MYRX, SMRU dan LCGP dan saham lainnya yang pada intinya saham-



am



saham tersebut akan dijual kemudian hasil penjualan tersebut akan ditempatkan ke surat utang MTN.



Bahwa dengan adanya MTN ini paling tidak PT AJS akan menerima



ep



-



ah k



bunga dan tingkat bunga nantinya diproyeksikan lebih tinggi dari kupon bunga obligasi yang ada.



Bahwa pada waktu itu tingkat bunga yang diharapkan di atas 10% per



Bahwa pembahasan mengenai MTN ini masih berlanjut di kemudian



A gu ng



-



In do ne si



tahun.



R



-



hari, termasuk rating untuk MTN kemungkinan hanya BBB.



-



Bahwa saat itu diketahui bahwa Pedoman Investasi tidak bisa menggunakan rating BBB yang ada rating A, meskipun di Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 53/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa



Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi



-



lik



memiliki peringkat BBB.



Bahwa berdasarkan rapat Komite Investasi tanggal 17 Maret 2015 bahwa saksi Hary Prasetyo menanyakan apakah ada penempatan



ub



m



ah



berupa surat utang korporasi dan sukuk korporasi paling kurang



pada surat utang dan diminta memperhatikan ratingnya. Kemudian



ka



saksi selaku GM Produksi & Keuangan menyampaikan bahwa di



ep



Pedoman Investasi internal rating masih A- sedangkan di PMK



ah



No.53/2012 batasan rating lebih fleksibel yaitu BBB dan mengusulkan



agar penempatan investasi pada efek surat utang lebih fleksibel



on



gu



ng



M



dikarenakan tuntutan target return yang lebih tinggi.



es



R



agar perlu untuk diatur kembali pada Pedoman Investasi internal JS



In d



A



Halaman 823 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 823



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan notulensi rapat Komite Investasi tsb kemudian



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dibuatkan Pedoman Investasi yang baru yaitu Surat Keputusan Direksi



ng



PT AJS Nomor: 074b.SK.U.0315 Tentang Perubahan Keputusan Direksi Nomor: 280a.SK.U.1212 Tentang Pedoman Investasi PT



Asuransi Jiwasraya tertanggal 20 Maret 2015, bahwa memutuskan



gu



Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai Persyaratan dan Penempatan



Investasi



dalam



Keputusan



Direksi



Nomor



A



280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi



PT



Asuransi



Jiwasraya,



diubah



sehingga



menjadi



ub lik



ah



sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. Penjelasannya yaitu pada: ayat 3 huruf (b). Pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN,



am



korporasi non BUMN, paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari Perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin



ep



dari Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai notulensi Rapat komite Investasi



ah k



tanggal 20 Oktober 2015 disitu terdapat usulan: -



Surat utang berupa MTN dimana target kupon bunga atau return



In do ne si



-



R



masih di atas obligasi korporasi.



Dapat diusulkan juga penempatan sampai dengan akhir tahun sd M



sebagai



A gu ng



Rp500



pengganti



penempatan



small+midcaps tersebut.



-



efek



saham



Perlu disediakan dana yang siap, bagaimana kesiapan cash saat ini? Atau bisa dicari dengan likuidasi/redemption all unit reksa dana yang akan jatuh tempo, apakah ada?



-



Bahwa tanggapan saksi Hary Prasetyo selaku Dirkeu saat itu: MTN



-



lik



industrinya disamping target return maupun kupon bunga yang didapat. Bahwa berdasarkan keputusan dalam Rapat komite investasi tanggal 20 Oktober 2015 tersebut maka kemudian Divisi Investasi menyiapkan



ub



m



ah



dapat diajukan dengan melalui analisa makro ekonomi dan mikro



penyusunan NIKP untuk permohonan pembelian MTN.



ka



-



Bahwa pada awal November atau setelah pembelian MTN Indo Jasa



ep



Utama sejumlah ±Rp199 Miliar, selanjutnya dimasukkan usulan



ah



penambahan MTN 200 M untuk ke agenda Komite Investasi dan



Notulen Komite Investasi tanggal 10 November 2015 terdapat usulan



ng



M



penambahan MTN yg pada intinya mengusulkan penambahan MTN



on



gu



sampai dengan Rp.200.000.000.000,00;



es



R



mengatakan sektor MTN nanti adalah infrastruktur dan properti. Pada



In d



A



Halaman 824 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 824



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya saksi Hendrisman Rahim mempertanyakan untuk



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sektor MTN apa saja, apakah masuk kategori investasi, hitungan RBC



ng



bagaimana? Pada akhir November terdapat pembelian MTN Armidian



Karyatama sejumlah ± Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);



-



Bahwa pada awal bulan Desember 2015 diusulan penjualan seluruh



gu



MTN yaitu MTN Indojasa Utama dan MTN Armidian Karyatama seluruhnya (non rating) dan usulan pembelian MTN dengan rating



rupiah) Pada tanggal 16 Desember 2015 sesuai dengan notulensi Rapat komite investasi terdapat usulan tersebut. -



ub lik



ah



A



investment grade hingga ± Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar



Bahwa setelah adanya keputusan Rapat komite investasi tersebut kemudian saksi Agustin Widhiastuti menyiapkan NIKP permohonan



am



pembelian MTN Hanson International dimana surat penawaran akan segera dikirimkan oleh kurir ditujukan ke Divisi Keuangan & Investasi



ep



dan rating nanti sudah BBB atau investment grade sesuai Pedoman



ah k



Investasi yang baru. Diinfokan juga bahwa bunga MTN Hanson International sebesar 12%.



Bahwa selain itu disiapkan penjualan MTN Indojasa Utama dan MTN



In do ne si



R



-



Armidian Karyatama sampai terlaksananya setlement atas penjualan



A gu ng



tersebut.



-



Bahwa selanjutnya Komite Investasi meminta Div. Investasi agar pada bulan Januari 2016 menyediakan dana cash Rp.300.000.000.000,00



(tiga ratus milyar rupiah) (dari rekening giro) dan dana sebesar Rp1 Triliun dari penjualan saham IIKP dan lainnya, sehingga total Rp1,3



Triliun. Dimana dana tersebut akan dibelikan MTN, jika ditambah



lik



total MTN yang akan dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya menjadi Rp1,98 Triliun.



Bahwa pada bulan Februari disiapkan dana untuk membeli MTN



ub



-



m



ah



dengan MTN Hanson International yg sudah ada sebelumnya maka



sejumlah Rp700 Miliar, dan agar instruksi ini dimasukkan dalam agenda



-



Bahwa untuk proses pembelian diusulkan penambahan pembelian



ep



ka



Rapat Komite Investasi yang akan datang.



ah



MTN Hanson International sebesar Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus



Bahwa pada Notulen Komite Investasi tanggal 16 Desember 2015, rencana pembelian MTN



ng



M



saksi Agustin Widhiastuti memasukkan



on



gu



tersebut;



es



-



R



milyar rupiah) ke agenda Komite Investasi yang akan datang.



In d



A



Halaman 825 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 825



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2015 diterima surat dari



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi Benny Tjokrosaputro dan saksi Rony Agung Suseno selaku Dirut



ng



dan Direktur PT. Hanson International tanggal 18 Desember 2015 tentang Surat Penawaran MTN PT. Hanson International yang ditujukan kepada Dir. Keuangan PT Asuransi Jiwasraya up. Bapak Hary Prasetyo



gu



yang pada pokoknya menawarkan MTN PT. Hanson International Tbk senilai Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus milyar rupiah);



Bahwa saksi Agustin Widhiastuti yang menyiapkan Nota Internal Kantor Pusat (NIKP);



-



Bahwa pada saat itu diketahui bahwa rating PT. Hanson International



ub lik



ah



A



-



Tbk adalah BBB ; -



Bahwa saat penjualan saham MYRX dan MTN PT. Hanson



am



International saksi dan saksi Agustin Widhiastuti berkoordinasi dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto agar saham yang dijual PT. Asuransi



ep



Jiwasraya nantinya dibeli oleh MI (Pengelola Reksadana yang ditunjuk



ah k



oleh PT. Asuransi Jiwasraya) dan dimasukkan ke dalam RDS; -



Bahwa saat penyidikan saksi pernah ditunjukkan dokumen Milestone



In do ne si



R



PT. Asuransi Jiwasraya yang dibuat untuk menggambarkan kondisi PT. Asuransi Jiwasraya dan rencana kerja PT. Asuransi Jiwasraya secara



A gu ng



utuh. Direksi baru ketika itu mengambil keputusan untuk melakukan penyehatan PT. Asuransi Jiwasraya dalam jangka waktu 17 tahun dan



telah disetujui oleh Meneg BUMN, BAPEPAM LK, dan kementerian keuangan. Hal yang dibutuhkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya saat itu adalah dana cash, namun Pemerinta tidak bisa membantu PT. Asuransi



Jiwasraya jika harus kucurkan dana dan pemerintah meminta dicari



Bahwa saksi pernah bermain golf di Bangkok sebagai undangan dari PT.



Pool



Advista



Asset



lik



-



Management



(PT.



Kharisma



Asset



ub



Management). Selain itu saksi pernah mengikuti kegiatan rafting dan



m



ah



solusi. Bahwa Direksi lalu melakukan restrukturisasi.



golf serta karaoke di Lombok yang diselenggarakan oleh PT. Pool



-



Bahwa saksi memiliki SID tersebut Nomor: IDD150517069718 Jumlah



ep



ka



Advista Asset Management;



ah



Efek sebanyak 10.000.220.000 Jumlah dana Rp.57.374.150, yang



Bahwa saksi mendapat fasilitas limit bukan fasilitas margin, yang



ng



M



diberikan oleh pihak broker PT. Lautandhana Sekuritas (dalam hal ini



on



gu



saksi Alwi Halim. Hal ini diberikan karena kedekatan saksi dengan Joko



es



-



R



merupakan SID Surat Utang Negara;



In d



A



Halaman 826 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 826



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hartono Tirto, selain itu karena dia mengenal saksi sebagai pelaku



pasar modal yang mengetahui hak dan kewajiban terkait dengan



ng



fasilitas limit. Fasilitas limit yang diberikan kepada saksi sebesar Rp.5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) dengan melihat track record saksi sebelumnya selaku pelaku pasar modal; Bahwa



gu



-



terkait



Lautandhana



dengan Sekuritas



transaksinya, pada



saat



memang



sales



menghubungi



dari



saksi,



PT.



sudah



tertentu, saksi hanya sekedar memberikan otorisasi untuk dijalankan atau tidak; -



ub lik



ah



A



menyebutkan terkait dengan saham apa yang akan dibeli pada harga



Bahwa informasi terkait dengan saham apa yang akan dibeli pada harga tertentu tersebut awalnya tetap dari saksi, dimana sebelumnya



am



saksi sudah komunikasi dengan Joko Hartono Tirto yang berkomunikasi dengan sales saksi Susana Anggraeni dari PT. Lautandhana Sekuritas; Bahwa sumber uang pada transaksi yang saksi jalankan di PT.



ep



-



ah k



Lautandhana Sekuritas adalah uang saksi sendiri; -



Bahwa dengan dana awal senilai Rp.500.000.000,00, saksi melakukan



In do ne si



R



penarikan beberapa kali, yaitu senilai Rp2.000.000.000,00 pada tanggal



26 April 2017, senilai Rp1.000.000.000,00 pada tanggal 24 Agustus



A gu ng



2018, senilai Rp.1.300.000.000,00 pada tanggal 29 Januari 2019, total senilai Rp.4.300.000.000,00.



-



Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut



Umum berupa Statement of Account (SOA) milik saksi di PT. Lautandhana Sekuritas (sekarang bernama PT. Lotus Andalan);



-



Bahwa dalam dokumen tersebut terdapat setoran saksi sejumlah



Bahwa saksi menerangkan bahwa ada pemindahan saham dari Cipta



lik



-



Dana kepada PT. Lautandhana Sekuritas sebagaimana fotokopi pemindahan saham yang saksi serahkan di persidangan.



Bahwa Saksi tidak pernah mendengar nama-nama samaran terkait



ka



dengan



Terdakwa,



saksi



ah



-



saksi



Agustin



Bahwa saksi hanya mengetahui Joko Hartono Tirto dipanggil dengan



R



sebutan „Panda‟. -



Tjokrosaputro,



ep



Widhiastuti dan saksi sendiri.



Benny



Bahwa hal itu saksi ketahui dikarenakan Joko Hartono Tirto sendiri



ng



M



yang menceritakan panggilan kepadanya tersebut dikarenakan hobby



on



gu



yang bersangkutan menonton film Kungfu Panda.



es



-



ub



m



ah



Rp500 Juta dan transaksi penjualan serta pembelian saham Ttam;



In d



A



Halaman 827 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 827



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tanggapan terdakwa adalah membenarkan seluruh keterangan saksi.



75. Hendrisman Rahim di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



-



ng



sebagai berikut:



-



Bahwa sumber pendapatan PT. Asuransi Jiwasraya dari premi dan



-



Bahwa saksi adalah mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 sampai dengan tahun 2018;



gu



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya adalah milik Pemerintah RI.



-



Bahwa saksi Hary Prasetyo adalah Direktur Keuangan PT. Asuransi



Jiwasraya dan saksi Syahmirwan jabatan terakhinya sebagai GM



ub lik



ah



A



keuntungan investasi;



Keuangan dan Produksi PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar awal Tahun 2009 yang



am



awalnya saksi diajak makan siang oleh saksi Hary Prasetyo di Grand Hyatt Jakarta, kemudian saat itu saksi diperkenalkan dengan beberapa



ep



orang diantaranya Terdakwa serta seorang perempuan dari kelompok



-



Bahwa saksi Hary Prasetyo memperkenalkan Terdakwa sebagai orang



-



R



industri pasar modal;



In do ne si



ah k



orang Investasi;



Bahwa saksi kenal dengan Joko Hartono Tirto ketika di acara melayat



A gu ng



kematian orang tua saksi Hary Prasetyo sekitar tahun 2011 di mana



Joko Hartono Tirto memperkenalkan dirinya kepada saksi dan mengatakan sebagai kawan dari saksi Hary Prasetyo;



-



Bahwa proses pengambilan keputusan investasi baik pada instrument saham maupun reksadana adalah misalnya sekarang mau beli saham



atau reksadana, selalu inputnya dari Divisi Investasi berupa hasil



Manajer



Investasinya



siapa,



Bank



Kustodinya



lik



belinya,



siapa,



bagaimana performance MI selama 5 tahun, dan bagaimana target dan resikonya yang semuanya tersebut diusulkan kepada General Manager



ub



m



ah



analisa yang isinya berapa jumlah saham atau unit reksadana, dimana



Keuangan dan Produksi. Lalu oleh GM Keuangan dan Produksi



ka



dianalisa, jika tidak layak maka dikembalikan kepada Divisi Investasi,



ep



jika dilihat sudah layak dan lengkap lalu diteruskan kepada Direktur



ah



Keuangan dan Investasi untuk dianalisis lagi. Selanjutnya jika disetujui



R



oleh Direktur Keuangan dan Investasi lalu diedarkan kepada Board of



es on



gu



ng



M



Direction untuk di paraf sebagai bukti persetujuan.



In d



A



Halaman 828 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 828



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak tahu secara detail proses pembelian saham IIKP,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



namun kurang lebih sama prosesnya dengan pembelian saham yang



-



ng



lain.



Bahwa usulan pembelian saham disetujui terlebih dahulu oleh Direktur Keuangan dan Investasi lalu diedarkan kepada Board of Direction untuk



gu



di paraf sebagai bukti persetujuan, namun saksi tidak ingat dan tidak



mengetahui secara mendetail, karena analisa dari Tim Investasi



-



Bahwa seluruh pembelian saham IIKP, MYRX, SMRU, TRAM, LCGP telah dilengkapi dengan analisa dari tim investasi, adanya notulen rapat



ub lik



ah



A



tersebut tidak saksi baca lagi dan langsung saksi tanda tangani.



komite investasi dan memo komite investasi. -



Bahwa yang mengusulkan pertama kali untuk melakukan pembelian



am



saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX, dan LCGP adalah dari Divisi Investasi yakni saksi Syahmirwan atau saksi Agustin;



Bahwa saksi tidak tahu secara detail pembelian saham IIKP, TRAM,



ep



-



Prasetyo;



Bahwa saksi membaca Nota dari saksi Hary Prasetyo yang



R



-



In do ne si



ah k



SMRU, MYRX dan LCGP karena yang paling tahu adalah saksi Hary



menyatakan prinsip Okey dan catatan lain, sehingga ketika NIKP



A gu ng



sampai kepada saksi langsung saksi paraf saja;



-



Bahwa saksi menyetujui untuk lebih memilih membeli saham yang tidak termasuk dalam kategori LQ 45 karena saksi menuntut kepada Direktorium Keuangan dan Investasi bahwa mereka harus mengelola investasi untuk mencapai target yang telah diberikan melalui RKAP.



-



Bahwa yang memilih dan menganalisis Manajer Investasi (MI) adalah



Bahwa yang penting bagi saksi, Direktorium Investasi bisa mencapai



lik



-



target dan saksi tidak peduli menggunakan jasa Manajer Investasi mana dan broker mana karena Divisi Investasi yang paling tahu. Bahwa saksi tidak kenal dengan saksi Meitawati Edianingsih dari PT



-



Bahwa saksi tidak pernah mengenal Broker dan MI karena bukan



ep



ka



Trimegah Sekuritas;



ah



lingkungan saksi.



Bahwa saksi Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi bahwa



R



-



Direktorium Keuangan akan tetap komitmen untuk mengejar target



on



gu



ng



M



investasi dengan bermacam cara;



es



-



ub



m



ah



dari Divisi Investasi.



In d



A



Halaman 829 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 829



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



saksi



Hary



Prasetyo



menyampaikan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tuntutan



saksi



sebagaimana dalam RKAP cukup berat sehingga saksi Hary Prasetyo



ng



menyampaikan pada saksi bahwa harus mencari saham-saham yang dapat memberikan hasil yang tinggi;



-



Bahwa Saksi tidak memperhatikan saham-saham apa saja yang dibeli,



gu



yang penting saksi Hary Prasetyo dapat memenuhi target.



-



Bahwa Saksi Hary Prasetyo tidak menjelaskan nama-nama emiten



pernah mempertemukan saksi dengan broker dan manajer investasi. -



Bahwa Saksi tidak tahu proses mekanisme kerjasama PT Asuransi



ub lik



ah



A



saham yang akan dibeli sahamnya dan saksi Hary Prasetyo tidak



Jiwasraya dengan broker saham detailnya bagaimana; -



Bahwa Saksi tidak pernah menguji kebenaran dan akurasi data yang



am



disampaikan oleh Tim Investasi saat membuat analisa terhadap data saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, MYRX dan LCGP apakah telah



ah k



-



ep



dilakukan secara seksama dan komprehensif atau tidak. Bahwa saksi tahunya saham yang telah dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya dan pernah di suspend oleh BEI adalah saham Tram; Bahwa saksi tidak tahu riwayat transaksi investasi reksa dana.



-



Bahwa saksi tidak mengetahui dan megenal siapa pemilik IIKP, TRAM,



In do ne si



R



-



A gu ng



SMRU, MYRX dan LCGP.



-



Bahwa PT. Asrinda Arthasangga merupakan Perusahaan broker re asuransi kepunyaan Yayasan Perusahaan Perasuransian BUMN (diantaranya Re Indo, Jiwasraya, Asei, Taspen dan Jasa Raharja.



-



Bahwa sejak



sekitar tahun 2006 (saksi masih di Re Indo) saksi



menjabat sebagai Presiden Comissioner dan sejak awal 2018 (sejak



-



lik



lagi.



Bahwa PT Chindrawisata Tours & Travel adalah perusahaan jasa travel milik Istri saksi, dan saksi selaku komisaris dengan saham 45%.



-



ub



m



ah



saksi keluar dari PT. Asuransi Jiwasraya) saksi sudah tidak menjabat



Bahwa PT Eka Daya Karya Sejahtera adalah perusahaan milik



ka



Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT. Asuransi Jiwasraya, bergerak



ep



dalam bidang penyediaan SDM Kontrak (Outsourcing), saat menjabat



ah



sebagai Dirut JiwaSraya, eX Officio memiliki saham 1%, setelah saksi



Bahwa PT Green Bina Insani adalah perusahaan yang awalnya



gu



direncanakan



untuk



peningkatan



kualitas



SDM,



saksi



tidak



on



ng



M



-



es



yang baru;



R



pensiun maka saham tersebut menjadi milik Dirut PT Asuransi iwasraya



In d



A



Halaman 830 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 830



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



punya aset.



Bahwa PT Stannia Binekajasa adalah anak perusahaan PT Asuransi



ng



-



R



menyetorkan uang sebagai modal, perusahaan tersebut juga tidak



Jiwasraya, yang mendirikan Cilandak Town Square dengan metode



Built Operation Transfer, juga mengelola apartemen di belakang CITOS,



gu



dan fasiltas olahraga, saksi menjabat selaku Komisaris karena secara EX Officio, yakni melekat pada jabatan saksi selaku Dirut PT Asuransi



-



Bahwa saham PT. Asuransi Jiwasraya seratus persen adalah milik Pemerintah RI.



-



ub lik



ah



A



Jiwasraya;



Bahwa untuk mengatasai insolvensi yang dialami oleh PT. Asuransi Jiwasraya, pada tahun 2012 Direksi melakukan kebijakan reasuransi



am



dengan penyelesaian membutuhkan waktu selama 17 tahun untuk merecovery



kekurangan



Rp.6,7



Triyun.



Akhirnya



PT.



Asuransi



ep



Jiwasraya diberikan izin oleh BAPEPAM-LK hanya untuk 2 (dua) tahun



ah k



dulu dan akan dilihat perkembangannya serta dievaluasi selama 2 (dua tahun). Setelah berjalan 2 (dua) tahun ternyata ada perbaikan



In do ne si



R



keuangan tetapi tidak signifikan. Lalu pada tahun 2013 dilakukan



kebijakan revaluasi aset milik PT. Asuransi Jiwasraya untuk mengatasi



A gu ng



insolvensi sebesar Rp.6.7 Triliun dan pada tahun 2013, PT. Asuransi Jiwasraya terbebas dari insolvensi sebesar Rp6.7 Triliun



-



Bahwa latar belakang dibentuknya produk JS Saving Plan adalah



bahwa PT. Asuransi Jiwasraya menggunakan produk unit link yang ditujukan selain sebagai produk baru juga untuk di switching dari portofolio yang sudah ada di PT. Asuransi Jiwasraya untuk masuk ke dalam produk unit link. Ternyata produk Unit Link ini tidak sukses dijual



lik



ah



oleh bagian pemasaran PT. Asuransi Jiwasraya, disisi lain potofolio yang diharapkan bisa di switching ke unit link juga tidak berhasil. perusahaan membutuhkan dana segar, untuk itu disepakati



ub



m



Karena



bahwa PT. Asuransi Jiwasraya membuat Produk JS Saving Plan pada



-



Bahwa langkah yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya pada awal



ep



ka



tahun 2009.



2008



adalah



Komite



Investasi



dengan



tujuan



untuk



R



Tahun



mengoptimalkan hasil investasi. Bahwa Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya Tahun 2008 adalah



ng



M



-



on



gu



sebagai berikut :



es



ah



bulan saksi menjabat sebagai Dirut PT. Asuransi Jiwasraya pada



In d



A



Halaman 831 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 831



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ketua Komite Investasi : Drs.Hendrisman Rahim (Dirut PT AJS);



-



Wakil Ketua



: Harry Prasetyo (Direktur Keuangan);



-



Anggota



: Indra



ng



R



-



Catarya



Situmeang



Teknik)



(Direktur



De Yong Andrian (Dir. Pemasaran)



gu



Donny S Karyadi (KaDiv Investasi) I Putu Sutama (KaDiv Aktuaria) Danang



A



Suryono



(KaDiv



Keuangan,



Akuntansi dan In Kaso)



Daffras (Kadiv Pemasaran)



ub lik



ah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Lusiana (Kabag Pengembangan Dana) -



Bahwa komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya, memiliki kewajiban



am



memantau pelaksanaan dan kegiatan investasi berdasarkan batasanbatasan transaksi secara umum dengan tetap mengacu pada pedoman



ah k



-



ep



investasi yang telah ditetapkan.



Bahwa wewenang Komite Investasi adalah melakukan monitoring atas pelaksanaan investasi oleh Tim Pengelola Investasi (Divisi Investasi)



In do ne si



-



R



berdasarkan acuan/ pedoman yang telah ditetapkan secara tertulis.



Bahwa setelah pembentukan Komite Investasi, dilakukan rapat-rapat



A gu ng



Komite Investasi.



-



pada tanggal 06 Februari 2008;



-



Pada tanggal 14 Februari 2008;



-



Pada tanggal 14 Mei 2008;



-



Pada tanggal 14 Agustus 2008;



-



Pada tanggal 05 November 2008.



Bahwa Notulen Rapat Komite Investasi pada tanggal 06 Februari 2008, 14 Februari 2008,



lik



-



Bahwa Rapat Komite Investasi pada tahun 2008 dilaksanakan pada:



14 Mei 2008 adalah Notulen atas Rapat-rapat



Komite Investasi yang dipimpin oleh saksi dan yang saksi tanda tangani. -



ub



m



ah



-



Bahwa saksi menyetujui seluruh kesimpulan maupun hasil rapat Komite



yang saksi pimpin.



ah



-



ep



ka



Investasi per tanggal 06 Februari 2020 sampai dengan 14 Mei 2020



Bahwa tidak ada kajian ataupun analisis tentang Semi Discrection Fund



Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) karena saksi tidak pernah melihat



on



gu



ng



M



kajian ataupun analisis yang dituangkan dalam NIKP tersebut.



es



R



sebelum diputuskan dalam rapat-rapat Komite Investasi dan tidak ada



In d



A



Halaman 832 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 832



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam kerjasama Semi Discrection Fund, lnvestor menyerahkan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sejumlah dana tertentu kepada MI untuk dikelola, dimana wewenang



-



ng



atas dana tersebut sepenuhnya berada MI.



Bahwa pengelolaan Semi Discrection Fund ini dijalankan dengan



perjanjian kerjasama dengan indikasi retum yang disepakati bersama.



gu



Namun PT. Asuransi Jiwasraya tidak mungkin melaksanakan hal tersebut karena ini dikelompokkan Not Admitted Asset.



A



-



Bahwa dalam Semi Discrection Fund, MI yang ditunjuk melakukan pengelolaan dana PT. AJS ada 4 (empat) MI yaitu:



ub lik



ah



- PT. AAA Mmanagement Securities; - PT. Batavia Prosperindo Asset Management; - PT. Danareksa Investment Management;



am



- PT. Trimegah sECURITIES. -



Bahwa tujuan kerjasama Semi Discrection Fund adalah untuk



-



Bahwa dalam kerjasama Semi Discrection Fund harus memenuhi



R



beberapa syarat sebagai berikut :



In do ne si



ah k



sebagai investasi).



ep



menghindari investasi Not Admitted Asset (Aset yang tidak diakui



- Keputusan investasi tetap ada di PT. Asuransi Jiwasraya sebagai



A gu ng



pemilik dana;



- Settlement tetap di PT. Asuransi Jiwasraya;



- Kasir (uang masuk dan uang keluar) tetap melalui PT. Asuransi Jiwasraya;



- Bank kustodi ditunjuk oleh PT. Asuransi Jiwasraya; - Target indikasi return yang disepakati bersama;



Bahwa yang mengusulkan persyaratan-persyaratan dalam kerjasama investasi dalam bentuk Semi Discreationary Fund adalah saksi Harry Prasetyo ;



-



Bahwa tidak ada aturan ataupun pedoman yang mengatur tentang pola penempatan



ka



lik



-



ub



m



ah



- Harus ada product contract untuk kerjasama tersebut.



Investasi



Semi



Discreationary



Fund



dalam



Surat



ep



Keputusan Direksi Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004



diubah



dengan



Surat



Keputusan



Direksi



Nomor:



R



telah



008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004 tentang Addendum atas



ng



M



Surat Keputusan Direksi Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari



on



gu



2004 tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya;



es



ah



tentang Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang sebagaimana



In d



A



Halaman 833 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 833



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak ingat apakah ada atau tidak analisis dan Kajian oleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya terkait dengan pemilihan



ng



keempat MI untuk melakukan pengelolaan dana PT. Asuransi Jiwasraya pada kerjasama Semi Discreationary Fund.



-



Bahwa jumlah dana milik PT. Asuransi Jiwasraya yang ditempatkan



gu



kepada 4 MI dalam kerjasama Semi Discreationary Fund adalah



masing-masing MI sebesar Rp.100.000.000.000,00 sehingga total dana



-



Bahwa penempatan dana milik PT. Asuransi Jiwasraya kepada 4 MI dalam kerjasama Semi Discreationary Fund diperuntukan untuk pembelian saham-saham.



-



ub lik



ah



A



PT. Asuransi Jiwasraya seluruhnya dalah Rp.400.000.000.000,00;.



Bahwa saksi tidak tahu saham apa saja yang dibeli oleh ke-4 MI dalam



am



kerjasama Semi Discreationary Fund. -



Bahwa saksi mengetahui KPD antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan



ah k



-



ep



PT. TFI.



Bahwa pola investasi untuk KPD adalah Full Discreationary Fund, artinya PT. Asuransi Jiwasraya menyerahkan dana maupun portofolio



In do ne si



R



investasi kepada MI dalam hal ini PT. TFI dan yang membedakannya



dengan Semi Discreationary Fund artinya Pihak MI hanya berwenang



A gu ng



melaksanakan transaksi namun terbatas yaitu penguasaan dana dan saham masih di PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2008 dilakukan rapat Komite Investasi yang keputusannya menyetujui KPD.



-



Bahwa saksi tidak ingat apakah sebelum dilakukan rapat Komite Investasi tertanggal 14 Agustus 2008 tersebut pihak PT. TFI melakukan



Bahwa saksi Harry Prasetyo menyampaikan kepada saksi tujuan



lik



-



dilaksanakannya kerjasama KPD adalah agar tidak ada pencatatan rugi dalam pembukuan PT. Asuransi Jiwasraya karena portofolio saham



ub



m



ah



presentasi di PT. Asuransi Jiwasraya atau tidak.



selama dikerjasamakan dalam bentuk KPD akan dilakukan rebalancing



ka



dan restrukturisasi, sehingga turunnya harga saham yang sudah dibeli



ep



oleh PT. Asuransi Jiwasraya sebelumnya menjadi tidak tercatat



Bahwa untuk KPD, saksi tidak pernah melihat ataupun menandatangani NIKP yang memuat kajian ataupun analisis tentang KPD. Bahwa terkait dengan KPD, diusulkan untuk membuat pedoman



ng



M



-



on



gu



inventasi yang baru dengan usulan yaitu:



es



-



R



ah



kerugian.



In d



A



Halaman 834 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 834



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jenis saham yang awalnya dalam pedoman yang lama adalah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham LQ45 diubah menjadi saham biasa dan obligasi dalam



ng



pedoman yang baru; -



Awalnya saham yang dibeli dalam pedoman yang lama adalah saham Blue Chip diubah menjadi saham biasa sesuai kas dan



gu



setara kas dalam pedoman yang baru;



-



Awalnya IPO Saham adalah BUMN dalam pedoman yang lama



A



diubah menjadi Corporate/BUMN dalam pedoman yang baru;



-



Awalnya investasi harus mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya



ub lik



ah



dalam pedoman yang lama diubah menjadi tidak perlu mengajukan Izin ke PT. Asuransi Jiwasraya dalam pedoman yang baru; -



Awalnya tidak Boleh Cut Loss diubah menjadi boleh di Switching



am



dalam pedoman yang baru. -



Bahwa saat itu dalam Pedoman Investasi PT. Asuransi Jiwasraya



ep



Tahun 2004 tidak mengatur tentang KPD dan diusulkan untuk dilakukan



ah k



perubahan pedoman investasi tersebut. -



Bahwa dalam rapat tersebut saksi instruksikan kepada Divisi Investasi



In do ne si



-



R



untuk segera merubah pedoman yang lama.



Bahwa Notulen atas Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008



A gu ng



benar dipimpin oleh saksi dan saksi yang tanda tangani.



-



Bahwa saksi sebagai Ketua Komite Investasi PT. Asuransi Jiwasraya



menyetujui seluruh kesimpulan maupun hasil rapat Komite Investasi per tanggal 14 Agustus 2008.



-



Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengakhiran kerjasama KPD dengan PT. Asuransi Jiwasraya pada saat pembahasan di rapat Komite



Bahwa



saksi



tidak



895/Jiwasraya/K/09.08



tahu



tentang



tanggal



17



adanya



Surat



Nomor



September



2008



perihal



lik



-



Pengakhiran Kerjasama Kontrak Pengelolaan Dana kepada PT TFI. -



ub



m



ah



Investasi.



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya memasukan seluruh Portofolio saham



ka



yang dimiliki baik yang didapatkan dari pasar reguler atau dari skema



ep



Semi Discretion Fund dan KPD sebagai Portofolio Reksadana



ah



Penyertaan Terbatas (RDPT), serta melakukan redemption melalui



dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat redeem lebih kecil



on



gu



ng



M



dibandingkan NAB awal tahun 2008.



es



R



mekanisme asset settlement untuk meminimalisir kerugian yang akan



In d



A



Halaman 835 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 835



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hasil redemption baik cash maupun asset settlement akan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa pembentukan RDPT berawal dari adanya rapat Komite Investasi



-



ng



dimasukkan menjadi portofolio RDPT.



tertanggal



05



November



2008



tentang



pembentukan



RDPT,



sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tanggal 05 November 2008.



gu



Bahwa saksi menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi, karena dalam rapat saat itu saksi Syahmirwan dan saksi Harry Prasetyo



-



Bahwa pembahasan maupun kesimpulan dalam rapat sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat tertanggal 05 November 2008, dengan isi pembahasan adalah:



-



Evaluasi posisi dan hasil investasi perusahaan sampai dengan bulan Oktober 2008;



-



Langkah-langkah penyelamatan investasi perusahaan;



-



Dengan



pertimbangan



untuk



menyelamatkan



kondisi



investasi



ep



am



ub lik



ah



A



memberikan penjelasan yang meyakinkan;



ah k



perusahaan yang mengalami unrealised loss sangat besar akibat



-



In do ne si



level 1200.



R



dampak memburuknya ekonomi global dan jatuhnya IHSG sehingga ke



Bahwa hasil rapat tanggal 05 November 2008 dituangkan dalam Berita



A gu ng



Acara Rapat Komite Investasi sebagai berikut:



-



Bekerjasama dengan MI untuk menerbitkan Reksadana Penyertaan Terbatas;



-



Bahwa memasukan seluruh Portofolio saham yang dimiliki perusahaan



(reguler, ex. fund management dan ex-Semi Discreay sebagai Portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas;



-



campuran melalui mekanisme asset setlement, jika memungkinkan,



lik



ah



untuk meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat NAB pada saat Redempt lebih kecil dibandingkan NAB awal tahun



ub



m



Bahwa melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham dan



2008;



ka



-



Bahwa hasil redemption reksadana (cash maupun asset settlement)



ah



-



ep



akan dimasukkan menjadi portofolio Reksadana Penyertaan Terbatas; Bahwa pemindahan seluruh asset ke Reksadana Penyertaan Terbatas



Bahwa melakukan pelunasan lebih awal (liquidasi) Reksadana Proteksi



on



gu



ng



M



Maxima yang dikelola oleh PT. Kresna Securities karena membukukan



es



-



R



akan mengunakan harga perolehan sehingga tidak ada realised loss;



In d



A



Halaman 836 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 836



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



unrealised loss yang sangat tinggi sebesar 20% sejak awal tahun 2008, Redemption akan dilakukan dengan mekanisme asset settlement.



Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum dilakukan Rapat Komite



ng



-



Investasi tertanggal 05 November 2008, ada pertemuan antara pihak PT. Asuransi Jiwasraya dengan PT.Aim Trust maupun Dhanareksa



gu



atau tidak.



-



Bahwa saksi lupa terkait dengan pembuatan RDPT tersebut, apakah



-



Bahwa saksi tidak mengetahui saham-saham apa sajakah yang disubscription atau redemption baik melalui KPD PT. TFI maupun



ub lik



ah



A



ada atau tidak dibuatkan analisis maupun kajiannya.



melalui RDPT oleh PT. Aim Trust dan PT. Dhanareksa, karena yang mengaturnya adalah saksi Syahmirwan dan saksi Harry Prasetyo;



am



-



Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak dibuatkan Surat Perjanjian atau Kontrak kerja dalam hal penyertaan dana baik dalam



ep



penunjukan kerjasama semi discrection fund, KPD maupun RDPT



ah k



antara PT. Asuransi Jiwasraya kepada MI yang ditunjuk tersebut, karena semua itu yang berurusan adalah Divisi Investasi dengan



In do ne si



-



R



Direktur Keuangan.



Bahwa saksi menyetujui seluruh hasil rapat Komite Investasi maupun



A gu ng



langkah investasi semasa periode saksi menjadi Direktur Utama PT.



Asuransi Jiwasraya karena dalam rapat-rapat Komite Investasi saat itu, saksi Syahmirwan dan saksi Harry Prasetyo memberikan penjelasan yang meyakinkan.



-



Bahwa Produk JS Saving Plan yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya antara lain :



Bahwa pada tahun 2009 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk



lik



yang mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melalui seluruh kantor Cabang PT. Asuransi Jiwasraya di daerah, yang terdiri dari : -



ub



m



ah



-



Manfaat proteksi yakni Asuransi kematian dengan sebab apapun



-



Manfaat Saving adalah Investasi nasabah kepada PT. Asuransi



ep



ka



sebesar 25% dari jumlah premi yang disetor;



ah



Jiwasraya dengan masa investasi per 1 (satu) tahun bisa dicairkan



untuk tahun berikutnya;



Masa periode investasi minimal 1 tahun, dengan ketentuan apabila



ng



M



-



on



gu



pada tahun pertama nasabah mencairkan seluruh tabungan



es



R



dengan bunga pengembangan sebesar 9% dan bisa di Roll Over



In d



A



Halaman 837 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 837



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



asuransi/premi berikut bunganya maka nasabah masih menerima pertanggungan proteksi sebesar 25% selama 5 tahun;



Pada tahun 2015 yaitu JS Saving Plan dengan jenis produk yang



ng



-



mengabungkan proteksi dan saving dengan penjualan melalui Bancassurance, yang terdiri dari : Manfaat



gu



-



proteksi



yakni



Asuransi



Kecelakaan



Diri



yang



menyebabkan kematian ataupun yang menyebabkan cacat tetap



A



total akan dibayarkan 100% dari jumlah premi yang disetor. Dan



pada akhir periode investasi akan dibayarkan premi berikut bunga



-



ub lik



ah



sebesar 10%;



Manfaat Saving adalah pada akhir periode investasi akan dibayarkan premi berikut bunga sebesar 10%;



am



-



Masa periode investasi minimal 1 tahun, dengan ketentuan apabila pada tahun pertama nasabah mencairkan seluruh tabungan



ep



asuransi/premi berikut bunganya maka nasabah masih menerima



ah k



pertanggungan proteksi sebesar 25% sampai akhir 5 tahun. Bahwa Produk JS Saving Plan tersebut adalah merupakan rencana jangka



In do ne si



R



panjang (tahun 2008 s/d tahun 2025) yang diharapkan memberikan pendapatan premi yang besar dan sehat dengan cara menjual



A gu ng



produk yang akan memberikan jumlah premi yang sehat dan banyak



dan pada sisi lain premi yang di dapat di tambah dengan aset yang



ada dapat di investasikan dengan memberikan hasil yang baik, perusahaan harus mendapatkan laba yang diakumulasi di equty utk pembayaran 6.7T selama 17 tahun.



Bahwa komposisi presentase bunga COF dalam produk JS Saving Plan



Tahun 2009 s/d 2014 :



-



Guarrantee Rate/ Return kepada Nasabah atas Premi sebesar 10%



lik



-



ub



dan terendah 6 %; Insentif Nasabah Bank sebesar 0,50%;



-



Sales Program sebesar 0,30% dan terendah hingga 0,15%.



-



Tahun 2015 s/d 2018 :



-



Guarrantee Rate/ Return sebesar 10% dan terendah 6 %;



-



Fee Based Income sebesar 1,32 %;



-



Insentif Nasabah Bank sebesar 0,50%;



-



Sales Program sebesar 0,30% dan terendah 0,15%.



R



ep



-



on



gu



ng



M



ah



ka



m



ah



antara lain:



es



-



In d



A



Halaman 838 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 838



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang memberi masa pertanggungan selama 5 (lima) tahun serta



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hasil investasi (nilai tunai/ bunga) dengan jaminan prosentase yang



ng



jatuh tempo dalam waktu 1 (satu) tahun dan juga bisa diambil



secara langsung baik pokok maupun bunganya. Disamping itu dapat diperpanjang untuk 5 (lima) tahun dengan ketentuan bahwa apabila



gu



nasabah menghentikan polis sebelum masa 1 (satu) tahun maka akan dikenakan denda penalty sebesar 5% dari total premi.



A



-



Bahwa mekanisme penetapan COF dimulai dari penyusunan usulan COF dilakukan oleh Divisi Pemasaran dan dibahas bersama dengan



ub lik



ah



Divisi Investasi dan Divisi Aktuaria setelah disetujui oleh mereka



kemudian diajukan kepada Direksi melalui Direktur Pemasaran setelah mendapatkan persetujuan Direktur Pemasaran, kemudian diserahkan



am



kepada Direktur Keuangan dan setelah disetjui bersama, kemudian diserahkan kepada saksi untuk mendapatkan persetujuan saksi



ah k



-



ep



sebagai Dirut PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa acuan dalam menentukan besaran bunga COF pada produk JS Saving Plan di PT. Asuransi Jiwasraya adalah hanya kesepakatan



In do ne si



R



antara Divisi Pemasaran, Divisi Investasi dan Divisi Aktuaria dan tidak



dilakukan kajian karena hanya didasarii besaran persentase bunga



A gu ng



produk JS Saving Plan yang telah saksi tetapkan yakni 1% diatas



bunga rata- rata Bank Pemerintah yang tingkat bunga akan menurun setiap tahun.



-



Bahwa penyebab terjadi perubahan penjualan produk JS Saving Plan



pada tahun 2009 dengan tahun 2014 yang awalnya melalui Kantor Cabang PT. Asuransi Jiwasraya menjadi Bancassurance adalah karena



penjualan Saving Plan melalui agen dan kantor-kantor Cabang mulai



lik



ah



melambat dan alasannya para tertanggung/pemegang polis yang mau beli menunda pembeliannya dengan alasan uangnya belum cair dari



ub



m



deposito di bank. Oleh karena ada channel distribusi Bancassurance yang belum pernah di sentuh, akhirnya saksi selaku Direksi



ka



mengusulkan perubahan Kantor Operasional dan pembentukan unit



ah



-



ep



bisnis.



Bahwa saham-saham yang dibeli oleh PT. Asuransi Jiwasraya



Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun 2015 ternyata



on



gu



ng



M



saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX tidak termasuk dalam



es



-



R



diantaranya adalah IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX.



In d



A



Halaman 839 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 839



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham LQ45, sehingga direkomendasikan untuk merubah saham-



-



Bahwa saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT.



-



ng



saham yang lebih bekualitas yang termasuk LQ45.



Asuransi Jiwasraya tidak termasuk dalam kategori saham bluechip atau saham yang berkapitalisasi besar atau memiliki pendapatan stabil.



gu



Bahwa



berdasarkan



Surat



Keputusan



Direksi



Nomor:



004A.SK.U.012004 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya



A



dan SOP Internal Perusahaan yang berlaku di PT. Asuransi Jiwasraya,



kriteria/syarat penempatan saham yang dapat dibeli oleh PT. Asuransi



-



ub lik



ah



Jiwasraya adalah:



Investasi dalam bentuk saham setiap emiten masing-masing tidak



ah k



-



-



Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia;



-



Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik;



-



Diarahkan pada perolehan keuntungan.



ep



am



melebihi 20% dari jumlah investasi;



Bahwa keputusan pembelian saham melalui penyertaan reksadana melalui MI adalah berdasarkan rapat Komite Investasi pada tahun 2015,



In do ne si



R



ketika dalam penyusunan Pedoman Investasi saat itu, saksi Hary



Prasetyo dan Tim Investasi menyampaikan kepada saksi bahwa



A gu ng



investasi melalui penyertaan reksadana di MI adalah program investasi jangka panjang dan bisa dicairkan penyertaannya tetapi dicairkan maka umumnya NAB akan turun.



-



apabila



Bahwa RKAP Tahun 2009 yang di setujui oleh RUPS sesuai Risalah Rapat tanggal 22 Januari 2009 terkait kebijakan investasi sebagai berikut :



Pada akhir tahun 2009 (tgl 31 Desember 2009) perusahaan harus



lik



sudah mempunyai nilai investasi Rp.12.638.663.000.000,- dengan target hasil investasi Rp.469.182.000.000,-; -



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



ub



m



ah



-



Saving Plan guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan



ka



cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor



ep



cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau badan hukum) yang



ah



sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta



on



gu



ng



M



atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan;



es



-



R



Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan;



In d



A



Halaman 840 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 840



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa RAKP Tahun 2010 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal 19 Januari 2010 terkait kebijakan investasi :



Pada akhir tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 perusahaan



ng



-



harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.271.282.000.000,- dengan nilai investasi Rp.12.915.503.000.000,- dengan hasil investasi



gu



Rp.908.324.000.000,-;



-



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



A



Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil



investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh



ub lik



ah



indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau



badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi



am



penjualan; -



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta



ah k



-



ep



atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan. Bahwa RAKP Tahun 2011 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah tanggal 28 Desember 2010 terkait kebijakan investasi : Pada akhir tahun 2011 tanggal 31 Desember 2011 perusahaan



In do ne si



R



-



harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.786.996.000.000,- dengan



A gu ng



nilai investasi Rp.7.413.032.000.000,- dengan hasil investasi Rp.731.786.000.000,-;



-



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil



investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh



indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau



lik



Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan; -



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta



ub



m



ah



badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak



atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.



ka



-



Bahwa RAKP Tahun 2012 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah



ah



-



ep



tanggal 26 Januari 2012 terkait kebijakan investasi : Pada akhir tahun 2012 tanggal 31 Desember 2012 perusahaan



nilai investasi Rp.7.413.032.000.000,- dengan hasil investasi



on



gu



ng



M



Rp.731.786.000.000,-;



es



R



harus mendapatkan premi sebesar Rp.3.786.996.000.000,- dengan



In d



A



Halaman 841 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 841



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil



ng



investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak



gu



Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan;



A



-



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan;



Bahwa RAKP Tahun 2013 yang disetujui oleh RUPS terkait kebijakan investasi :



-



ub lik



ah



-



Pada akhir tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 perusahaan



am



harus mendapatkan premi sebesar Rp.6.853.815.000.000,- dengan nilai investasi Rp.10.075.660.000.000,- dengan hasil investasi



ah k



-



ep



Rp.1.111.442.000.000,-;



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan Saving Plan dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil



In do ne si



R



investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/ mitra (Perorangan atau



A gu ng



badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak



Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi penjualan;



-



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.



-



Bahwa RAKP Tahun 2014 yang disetujui oleh RUPS sesuai Risalah



Pada akhir tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 perusahaan



lik



-



harus mendapatkan premi sebesar Rp.7.792.446.000.000,- dengan nilai investasi Rp.17.640.715.000.000,- dengan hasil investasi Rp.1.406.280.000.000,-;



ka



-



ub



m



ah



tanggal 18 Desember 2013 terkait kebijakan investasi :



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



ep



Saving Plan mencoba melalui Bank Mandiri dan produk Siharta



ah



guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual



agen/mitra (Perorangan atau badan hukum) yang sudah melakukan



ng



M



penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang



on



gu



dibayar hanya dari komisi penjualan;



es



R



produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan



In d



A



Halaman 842 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 842



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.



Bahwa RAKP Tahun 2015 yang disetujui oleh RUPS terkait



ng



-



kebijakan investasi:



-



Pada akhir tahun 2015 tgl 31 Desember 2015 perusahaan harus



gu



mendapatkan premi sebesar Rp.9.392.215.000.000,- dengan nilai investasi



Rp.21.597.598.000.000,-



dengan



-



investasi



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



ub lik



Saving Plan melalui Bancassurance yang penjualan produk melalui



ah



A



Rp.1.570.484.000.000,-;



hasil



Bank ANZ, Bank Victoria, BPD Yogyakarta, Bank SCB, Bank BRI dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi



am



dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau badan yang



sudah



melakukan



penandatanganan



kontrak



ep



hukum)



penjualan;



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta



R



-



In do ne si



ah k



Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi



atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.



Bahwa RAKP Tahun 2016 yang disetujui oleh RUPS terkait



A gu ng



-



kebijakan investasi :



-



Pada akhir tahun 2016 tgl 31 Desember 2016 perusahaan harus



mendapatkan premi sebesar Rp.11.612.585.000.000,- dengan nilai investasi



Rp.25.823.545.000.000,-



dengan



Rp.2.390.049.000.000,-;



-



hasil



investasi



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



lik



ah



Saving Plan melalui Bancassurance ada penambahan kerja sama dengan Bank lain yaitu Hanna Bank, BTN, QNB, BPD Jateng, BPD



ub



m



Jatim dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh



ka



indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau



ep



badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak



-



R



penjualan;



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta



on



gu



ng



M



atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan.



es



ah



Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi



In d



A



Halaman 843 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 843



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa RAKP Tahun 2017 yang disetujui oleh RUPS terkait



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kebijakan investasi :



Pada akhir tahun 2017 tanggal 31 Desember 2017 perusahaan



ng



-



harus



mendapatkan



premi



sebesar



Rp.20.508.724.000.000,-



dengan nilai investasi Rp.39.712.037.000.000,- dengan hasil



gu



investasi Rp.3.060.128.000.000,-;



-



Untuk mengejar target tersebut, maka meningkatkan penjualan



A



Saving Plan melalui Bancassurance ada penambahan kerja sama



dengan Bank lain yaitu Hanna Bank, BTN, QNB, BPD Jateng, BPD



ub lik



ah



Jatim dan produk Siharta guna meningkatkan nilai dan hasil



investasi dengan cara menjual produk saving plan ke seluruh indonesia melalui kantor cabang dan agen/mitra (Perorangan atau



am



badan hukum) yang sudah melakukan penandatanganan kontrak Perjanjian Kerja Agen Jiwasraya yang dibayar hanya dari komisi



ah k



-



ep



penjualan;



Melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik swasta atau BUMN untuk mendapatkan perlindungan asuransi karyawan. Bahwa penyebab nilai investasi, hasil investasi maupun premi yang



In do ne si



R



-



didapatkan oleh PT. Asuransi Jiwasraya dalam produk JS Saving



A gu ng



Plan tersebut tidak berbanding lurus dengan target nilai investasi, hasil investasi maupun premi yang seharusnya didapatkan oleh PT.



Asuransi Jiwasraya sesuai dengan RKAP PT. Asuransi Jiwasraya, karena dalam pembahasan RKAP setiap tahunnya dalam Rakernas



PT. Asuransi Jiwasraya saksi mintakan agar target nilai investasi,



hasil investasi maupun premi harus optimal di dapatkan untuk



-



lik



yang harus terpenuhi.



Bahwa melalui surat Nomor 167/Jiwasraya/U/03.13 tanggal 21 Maret 2013



perihal



Pemindahan



Saham,



PT.



Asuransi



ub



m



ah



mendapatkan dana segar bagi perusahaan demi mengejar target



Jiwasraya



memberitahukan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. untuk menerima dan



Bank



Negara



Indonesia



(Persero),



ep



ka



menyimpan efek saham yang dikirim dari kustodian kami pada PT. Tbk.



dengan



nilai



total



BIPI



sebanyak



637.660.000



lembar



saham



senilai



saham



senilai



Rp.95.649.000.000 (harga per saham Rp 150); Tram



sebanyak



271.679.000



lembar



ng



M



-



on



gu



Rp.380.350.600.000 (harga per saham Rp 1.400);



es



-



R



ah



Rp.475.999.600.000 sebagai berikut :



In d



A



Halaman 844 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 844



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa hal tersebut berkaitan dengan adanya penjualan unit di dalam



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



RDPT Dhanawibawa Eksklusif I senilai total Rp476.000.000.000 yang



-



ng



dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2013.



Bahwa saksi mengetahui tentang adanya subscription saham BJBR, PPRO dan SMBR oleh PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa sebelum adanya pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR,



gu



-



yakni pada saat pelaksanaan RUPS PT. Asuransi Jiwasraya tahun



A



2015 yang dilaksanakan pada sekitar pertengahan tahun 2016, ketika itu Gatot Trihargo selaku Deputi Jasa Keuangan Kementerian BUMN



ub lik



ah



menyampaikan kepada saksi dan direksi bahwa “Jiwasraya kurang



berpihak kepada BUMN, kalian kan dana banyak koq belinya sahamsaham non BUMN”, sehingga dengan pernyataan tersebut, saksi



am



menganggap itu adalah perintah. Beberapa waktu kemudian saksi Harry Prasetyo menyampaikan kepada saksi bahwa “PT. Asuransi harus



berpihak



kepada



BUMN”



sehingga



saat



itu



ep



Jiwasraya



ah k



disampaikan pertimbangan pembelian saham-saham tersebut: -



Saham SMBR diperkirakan akan naik harganya karena Pemerintah



In do ne si



R



telah mengumumkan akan membangun jalan tol Sumatera yang



pastinya dibutuhkan bahan-bahan semen yang tentunya akan



A gu ng



diambil dari area terdekat dalam hal ini Semen Baturaja;



-



PPRO memiliki banyak dana untuk pendanaan proyek-proyek yang mereka dapatkan dan pada saat yang sama PT. Asuransi Jiwasraya mempunyai lahan-lahan yang bias digarap secara Bersama dalam rangka optimalisasi asset property PT. Asuransi Jiwasraya.



Recananya pada waktu itu PT. Asuransi Jiwasraya akan membuat anak perusahaan Bersama-sama dengan PPRO untuk membangun



Asuransi



Jiwasraya



akan



lik



ah



lahan-lahan PT. Asuransi Jiwasraya yang ada sehingga PT. mendapat



keuntungan



dari



hasil



ub



m



pembelian saham tersebut dan juga nantinya dapat juga dari anak perusahaan yang mengelola lahan tersebut;



ka



-



Sedangkan untuk pembelian saham BJBR karena adalah BUMD,



ep



pembelian tersebut sebesar kurang lebih Rp.5 Trilyun untuk seluruh



ah



saham di buatkan analisis dan kajian sebagaimana termuat dalam



Prasetyo sebagai Direktur Keuangan dan saksi sendiri. Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya pada Tahun 2010 telah melakukan



ng



M



-



on



gu



Reasuransi dimana pemikiran untuk melakukan reasuransi telah



es



R



NKIP tertanggal 22 Juni 2016 yang disetujui oleh saksi Harry



In d



A



Halaman 845 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 845



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dimulai sejak tahun 2009 dan pada saat itu baru terlaksana pada tahun 2010 setelah ijin dari BAPEPAM LK sudah turun. BAPEPAM LK pada



ng



saat itu memberikan izin reasuransi selama 2 tahun namun kemudian



diperpanjang lagi selama 2 tahun. Seingat saksi PT. Asuransi



Jiwasraya melakukan kerjasama reasuransi dengan perusahaan



gu



Reasuransi asing (Florida Amerika Serikat) yakni Best Meridian



Insurance (BMI). Pokok perjanjian reasuransi adalah PT. Asuransi



A



Jiwasraya menitipkan sebagian liabilitas portofolio PT. Asuransi



Jiwasraya kepada BMI dengan total nilai reasuransi sebesar Rp.6,7 T.



ub lik



ah



Pada saat itu di BAPEPAM LK sudah mengenal reasuransi, namun demikian pada saat itu belum pernah ada perusahaan yang melakukan reasuransi seperti yang PT. Asuransi Jiwasraya lakukan, sehingga



am



pada saat akan melakukan reasuransi tersebut cukup lama diskusi yang dilakukan dengan BAPEPAM LK hingga dikeluarkannya izin. Bahwa “financial reasurance” adalah istilah baru yang keluar setelah



ep



-



ah k



ada Otoritas Jasa Keuangan dimana menurut mereka “financial reasurance” adalah asuransi terhadap resiko investasi, sementara yang



In do ne si



R



dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada saat itu adalah hanya



dilakukan secara teknis dimana yang dikirim keluar oleh PT. Asuransi



A gu ng



Jiwasraya adalah resiko portifilio polisnya untuk menjaga jika terjadi kebangkrutan.



-



Bahwa setelah Perjanjian Reasuransi tersebut berakhir kurang lebih pada tahun 2013 (hanya berjalan 3 tahun) sisa liabilitas dikembalikan



kepada PT. Asuransi Jiwasraya sehingga di pembukuan PT. Asuransi



Jiwasraya liabilitas kembali naik sebesar kurang lebih Rp.6,3 T. Hal



untuk melakukan Revaluasi Asset. -



lik



pada tahun 2013 berdasarkan aturan AFRS yang baru memungkinkan



Bahwa asset yang kemudian dilakukan revaluasi yakni berupa asset



ub



m



ah



tersebut kemudian diatasi dengan melakukan Revaluasi Asset dimana



dalam bentuk properti (tanah dan bangunan) milik PT. Asuransi



ka



Jiwasraya yang berada diseluruh Indonesia dengan total asset yang



ep



direvaluasi sebesar kurang lebih Rp.6 Triliun dan saksi hanya



pajak



revaluasi



sebesar



kurang



lebih



R



membayar



Rp.600.000.000.000,00 (10%) sehingga pada saat itu saksi bersama



ng



M



dengan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yakni Dumoli



on



gu



Pardede dan Asisten Deputi dibawah Deputi Bidang Keuangan



es



ah



mengingat pada saat itu PT. Asuransi Jiwasraya dikenai kewajiban



In d



A



Halaman 846 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 846



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menghadap ke Dirjen Pajak untuk meminta keringanan tidak membayar pajak revaluasi karena PT. Asuransi Jiwasraya masih dalam kondisi



-



ng



kesulitan keuangan.



Bahwa pada saat itu Dirjen Pajak menyarankan kepada PT. Asuransi Jiwasraya untuk tetap mencantumkan nilai revaluasi tersebut di buku,



gu



tetapi dinyatakan sebagai revaluasi sebagai kebutuhan bisnis. Setelah sempat dibukukan angka revaluasi tersebut, kemudian setahun



revaluasi



PT.



Asuransi



Jiwasraya



dibayarkan



Rp200.000.000.000,00. -



sebesar



ub lik



ah



A



kemudian ada kebijakan Tax Amnesti Pajak sehingga kewajiban pajak



Bahwa Aktuaris Perusahaan pada saat saksi pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama pada tahun 2008 adalah Indra Catharia



am



Situmeang yang dalam hal ini adalah Direktur Pertanggungan PT. Asuransi Jiwasraya, namun pada periode kedua Indra Catharia



ep



Situmeang tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pertanggungan



ah k



sehingga yang menjadi Aktuaris Perusahaan pada saat itu dijabat oleh saksi I Putu Sutama.



Bahwa Tugas Aktuaris Perusahaan : Bertanggungjawab



In do ne si



-



R



-



menghitung cadangan premi atau



A gu ng



cadangan premi;



-



liability



Bertanggungjawab terhadap produk (desain produk, perhitungan premi dsb);



-



Membantu bidang-bidang lainnya yang berkaitan dengan kalkulasi.



-



Bahwa sesuai dengan peraturan OJK/ BAPEPAM LK Perusahaan PT. AJS juga secara rutin (3 tahun sekali) bekerjasama dengan



Kantor Konsultan Aktuaria untuk merefiew hasil perhitungan aktuaris



lik



bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya yakni PT. Padma, PT. Pinacle dan PT. Miliman. -



ub



m



ah



perusahaan. Seingat saksi Kantor Konsultan Aktuaria yang pernah



Bahwa cadangan Teknis atau yang biasa disebut sebagai Cadangan



tertentu



yang



dihitung



oleh



aktuaris.



ep



ka



Premi adalah besarnya liabilitas (kewajiban) perusahaan pada waktu Pentingnya



penghitungan



ah



Cadangan teknis adalah untuk memberikan gambaran (potret sesaat)



dalam hal ini harus dihitung secara aktuaria karena menyangkut



on



gu



ng



M



kewajiban-kewajiban yang akan dibebankan pada saat akan datang,



es



R



tentang liabilitas perusahaan. Bahwa penghitungan Cadangan Teknis



In d



A



Halaman 847 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 847



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sehingga dalam penghitungannya banyak menggunakan asumsiasumsi dan metodologi secara keilmuan aktuaria. Bahwa



Surat



Edaran



Otoritas



Jasa



Keuangan



ng



-



Nomor



27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis



Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang pada



gu



pokoknya mengatur metode yang dipergunakan dalam perhitungan cadangan premi adalah menggunakan metode Gross Premium Method



-



Bahwa setahu saksi untuk penentuan tingkat diskonto (interest) yang



dalam



Surat



Edaran



ub lik



dipergunakan dalam melakukan penghitungan cadangan teknis diatur



ah



A



dan mengatur tingkat bunga aktuaria evaluasi cadangan premi.



Otoritas



Jasa



Keuangan



Nomor



27/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Pembentukan Cadangan Teknis



am



Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, namun sebelum berlakunya aturan tersebut setahu saksi aturan sebelumnya



ep



hanya mengatur bahwa penentuan tingkat diskonto (interest) yang



boleh melebihi 9%.



Bahwa terkait dengan hasil audit PWC tahun 2017 dapat saksi jelaskan



R



-



sesuai dengan yang saksi ketahui sebaga berikut :



PT Asuransi Jiwasraya telah menunjuk KAP PWC untuk tahun buku



A gu ng



-



In do ne si



ah k



dipergunakan dalam melakukan penghitungan cadangan teknis tidak



2016 dan 2017 yang dilakukan pertengahan bulan Agustus tiap tahunnya;



-



Bahwa pada audit



Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya



tahun 2016, PT. Asuransi Jiwasraya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dengan membukukan laba kurang lebih Rp.1,6 Triliun;



Pada tanggal 15 Januari 2018 saksi tidak menjabat lagi sebagai



lik



Dirut PT Asuransi Jiwasraya, sementara hasil audit untuk Laporan Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya tahun 2017 belum selesai; Sebelum mengundurkan diri, saksi memperoleh informasi dari saksi



ub



-



m



ah



-



Hary Prasetyo dan Kepala SPI PT. Asuransi Jiwasraya Jas Novaria



ka



yang menjelaskan



bahwa pemeriksaan telah selesai dan PT



ep



Asuransi Jiwasraya memperoleh laba sebesar Rp.2,4 trilyun, namun



Kurang lebih Bulan Februari tahun 2018 Pjs. Dirut yakni Zamkani



R



-



menyampaikan kepada Saksi hasil audit belum selesai dikarenakan



on



gu



ng



M



terdapat perbedaan penghitungan Cadangan Premi sehingga laba



es



ah



hasil audit masih belum dirilis;



In d



A



Halaman 848 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 848



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perusahaan menjadi Rp.380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh milyar rupiah);



Perhitungan Aktuaris perusahaan oleh I Putu Sutama, telah



ng



-



memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk keperluan Pajak, Akan tetapi PWC mengeluarkan hasil auditnya dengan angka



gu



cadangan yang telah berganti dan berakibat pada penurunan laba



perusahaan dan opini atas Laporan Keuangan PT Asuransi



-



Bahwa untuk metodologi untuk penghitungan Cadangan Teknis, pada



ub lik



saat Aktuaris Perusahaan Indra Cataria Situmeang menggunakan



ah



A



Jiwasraya menjadi adverse (dikoran diumumkan modifikasi).



metodologi INA sementara pada saat Aktuaris Perusahaan Pak I Putu Sutama



menggunakan



Gross



Premium



Method.



Setahu



saksi



am



metodologi dan asumsi yang dipergunakan oleh I Putu Sutama adalah sama khususnya pada perhitungan 2 tahun terakhir yakni pada tahun



ah k



-



ep



2016 dan 2017.



Bahwa pada saat penjatuhan hukuman pembekuan keanggotaan oleh Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) kepada I Putu Sutama, I Putu



In do ne si



R



Sutama menceritakan hal tersebut kepada saksi karena saksi dulu



pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Aktuaris Indonesia yang



A gu ng



semula membekukan keanggotaan PAI selama 2 tahun dan kemudian



saksi sarankan untuk mengajukan keberatan dan terakhir yang saksi dengar hukuman berkurang menjadi pembekuan keanggotaan selama



1 tahun. saksi dalam hal ini tidak mengetahui secara detail pemeriksaan termasuk dalam hal ini dasar penambahan 0,5% dan 2%



pada perhitungan tingkat diskonto yang dilajukan oleh Aktuaris



Bahwa pernah ada rapat dewan komisaris yang dihadiri komisaris dan



lik



-



dewan direksi dan General Manager pada tahun 2017. -



Bahwa saksi Djony Wiguna adalah komisaris indenden PT. Asuransi Jiwasraya;



ka



-



Bahwa



saat



rapat



dengan



ub



m



ah



Perusahaan dalam hal ini I Putu Sutama;



komisaris,



saksi



Djony



Wiguna



ep



mempertanyakan direksi mengapa PT. Asuransi Jiwasraya membeli



ah



efek-efek tertentu dan dewan direksi menjawab pertanyaan komisaris



Bahwa dalam rapat Dewan Komisaris pada akhir tahun 2017, saksi



ng



M



-



on



gu



Djony Wiguna menyampaikan kepada Direksi bahwa pola investasi



es



masuk akal.



R



independen. pertanyaan komisaris independen dinilai direksi tidak



In d



A



Halaman 849 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 849



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang dilakukan oleh Direksi akan menimbulkan masalah di kemudian



hari dan saksi Djony Wiguna meminta pertanggungjawaban Direksi



ng



yang mana dijawab oleh saksi dan saksi Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan bahwa Direksi akan bertanggung jawab.



-



Bahwa diperlihatkan dokumen risalah rapat dengan komisaris pada



gu



tanggal 6 april 2017 berikut lembar daftar hadirnya dan saksi membenarkan dokumen tersebut.



Bahwa saksi Djony Wiguna selaku Komisaris sudah mengingatkan direksi untuk tidak membeli saham-saham yang tidak liquid.



Bahwa saksi Djony Wiguna pernah mengirimkan teguran melalui email



ub lik



-



ah



A



-



kepada saksi untuk mengingatkan saksi selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya terkait dengan kebijakan investasi yang diambil



am



oleh Direksi PT. Asuransi Jiwasraya pada instrument saham dan rekdana;



Bahwa dalam email yang saksi Djonny Wiguna kirimkan kepada saksi,



ah k



saksi



ep



-



Djonny



Wiguna



telah



mempertanyakan



dan



telah



menyampaikan/menasehati bahwa investasi tersebut sangat berbahaya,



In do ne si



R



tetapi direksi mengabaikannya dan menyatakan siap bertanggungjawab



dan ada dokumen risalah rapat sebagai buktinya yaitu Risalah Rapat



A gu ng



tanggal 06 April 2017.



-



Bahwa kata-kata dalam email yang saksi Djonny Wiguna kirimkan



kepada saksi adalah, “terus terang saksi tidak rela uang mati2an dari ribuan agen dari nasabah2 BUMN yang ratusan ribu, seperti busa, abis



tersapu oleh hanya mafia saham… saksi pernah dalam lingkaran itu, jangan kita dikorbankan. Ini untuk kita bersama… sy mengenal bapak



lebih lama dari siapapun juga di Jiwasraya dan diindustri (sejak thn



itu akan berbicara… salam hormat saksi”.



Bahwa saksi menandatangani daftar hadir rapat dengan komisaris



-



Bahwa tugas komisaris independen adalah mewakili kepentingan



ep



ka



tanggal 6 april 2017.



nasabah.



Bahwa syarat-syarat penempatan investasi dalam bentuk Saham,



R



-



Reksadana, Medium Term Note, sesuai dengan ketentuan Pedoman



ng



M



Investasi yang berlaku di PT. Asuransi Jiwasraya adalah sebagai



on



gu



berikut :



es



-



ah



lik



akan pernyataan saksi. Menunggu hasil ICQ dan Rincian Reksadana,



ub



m



ah



1983), tak perlu liat sms saksi dan komunikasi dengan rekan sejawat



In d



A



Halaman 850 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 850



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



SAHAM : -



KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 :



-



Investasi dalam bentuk saham untuk setiap emiten masing-masing



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tidak melebihi 20% dari Jumlah Investasi;



-



Terdaftar di Bursa Efek di Indonesia dan Berbadan Hukum



Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik;



-



diarahkan pada perolehan keuntungan;



-



KEPDIR No. 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 :



-



Investasi berupa saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, untuk



ub lik



-



ah



A



gu



Indonesia;



setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total



-



Terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Berbadan Hukum Indonesia;



-



Pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang



ep



am



investasi;



ah k



memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan; -



Pemilihan saham di pasar sekunder adalah pada emiten yang



In do ne si



R



memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten, pendapatan atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga



A gu ng



saham emiten yang menarik;



-



diarahkan pada perolehan keuntungan;



-



KEPDIR No. 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 :



-



Investasi berupa saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total investasi



dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total



Terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Berbadan Hukum Indonesia;



-



Pemilihan saham perdana di pasar primer pada emiten yang



lik



-



memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan; -



ub



m



ah



investasi;



Pemilihan saham di pasar sekunder adalah pada emiten yang



ka



memiliki pertumbuhan bisnis berkelanjutan, faktor likuiditas emiten,



ep



pendapatan atau kelangsungan usaha emiten, valuasi atau harga



diarahkan pada perolehan keuntungan;



-



Emiten menunjukkan kinerja yang baik yang ditunjukkan dengan



on



gu



ng



M



pertumbuhan pendapatan 2 (dua) tahun berturut-turut;



es



-



R



ah



saham emiten yang menarik;



In d



A



Halaman 851 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 851



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



beredar (outstanding shares). REKSADANA :



ng



-



-



KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 :



-



Investasi dalam bentuk reksadana untuk setiap penerbit masing-



gu



masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi;



-



pengelola reksadana cukup berpengalaman dan mempunyai



hasil bunga deposito di Bank BUMN maupun Bank Swasta; -



mekanisme pelaporan yang disediakan pengelola terbuka, cepat



ub lik



ah



A



prospek serta memberikan hasil yang optimal, kompetitif dengan



dan akurat; -



mempunyai kemudahan untuk sewaktu-waktu menarik dana yang



-



KEPDIR No. 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012:



-



Investasi untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima



ep



am



ditempatkan.



ah k



belas persen) dari total investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi; Penempatan reksa dana dikelola Manajer Investasi yang telah



In do ne si



R



-



berpengalaman dan memiliki kinerja pengelolaan reksa dana yang



A gu ng



baik serta diprioritaskan Manajer Investasi berbadan hukum Indonesia;



-



Reksa Dana telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;



-



Dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal;



Manajer Investasi tidak pernah terkena sanksi administrasi dalam



lik



kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan. KEPDIR No. 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016:



-



Investasi untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima



ub



-



m



ah



-



belas persen) dari total investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%



-



Penempatan reksa dana dikelola Manajer Investasi yang telah



ep



ka



(lima puluh persen) dari total investasi;



ah



berpengalaman dan memiliki kinerja pengelolaan reksa dana yang



Reksa Dana telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas



ng



M



-



on



gu



Jasa Keuangan;



es



Indonesia;



R



baik serta diprioritaskan Manajer Investasi berbadan hukum



In d



A



Halaman 852 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 852



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal;



Manajer Investasi tidak pernah terkena sanksi administrasi dalam



ng



-



kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan.



MEDIUM TERM NOTE :



KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari 2004 :



-



Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap penerbit



gu



-



-



Penerbitnya berbadan hukum Indonesia;



-



Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat



ub lik



ah



A



masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi;



am



penempatan; -



Berjangka waktu kurang dari 1 tahun;



-



KEPDIR No. 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 :



-



Investasi dalam bentuk Medium Term Notes untuk setiap penerbit



ep



-



Penerbitnya berbadan hukum Indonesia;



-



Memiliki peringkat paling rendah A atau setara pada saat



R



penempatan;



In do ne si



ah k



masing-masing tidak melebihi 20% dari jumlah investasi;



Berjangka waktu kurang dari 1 tahun;



-



mempunyai kemudahan untuk sewaktu-waktu menarik dana yang



A gu ng



-



ditempatkan;



-



KEPDIR No. 074b.SK.U.0315 tanggal 20 Maret 2015 :



-



Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total investasi



dan seluruhnya palimg tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi;



-



dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, Korporasi



lik



ah



non BUMN, paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari otoritas jasa keuangan;



Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat suku bunga acuan;



ah



-



ep



ka



-



ub



m



pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder



Untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional



pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan



on



KEPDIR No. 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 :



gu



-



ng



M



informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia;



es



R



yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau



In d



A



Halaman 853 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 853



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Investasi untuk setiap emiten paling tinggi 15% dari total investasi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan seluruhnya palimg tinggi 50% (lima puluh persen) dari total



ng



investasi; -



pemilihan di pasar perdana dan pemilihan di pasar sekunder



dengan rating investment grade, baik korporasi BUMN, Korporasi



gu



non BUMN, paling kurang memiliki peringkat A atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari



A



otoritas jasa keuangan;



-



Tingkat yield dan kupon yang kompetitif atau masih di atas tingkat



ub lik



ah



suku bunga acuan; -



Untuk surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau



am



pemegang sahamnya harus dijual melalui penawaran umum dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia; Surat utang berupa MTN harus dicatatkan oleh KSEI dan penilaian



ep



-



ah k



surat utang khusus untuk MTN dapat menggunakan nilai perolehan; -



Jumlah pembelian surat utang korporasi dan sukuk korporasi



In do ne si



-



R



maksimal sebesar 25%.



Bahwa yang dimaksud dengan syarat investasi dalam bentuk saham



A gu ng



sesuai dengan KEPDIR No. 004A.SK.U.012004 tanggal 09 Januari



2004 “Mempunyai hasil penilaian dengan predikat baik” yakni investasi dalam bentuk saham yang memiliki predikat penilaian baik adalah



saham yang termasuk dalam daftar saham LQ-45 yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan saham bluechip.



Bahwa saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP, MYRX, RIMO, BTEK,



-



lik



ARMY, RODA dan POSA tidak termasuk LQ-45.



Bahwa saham-saham IIKP, TRAM, SMRU, LCGP dan MYRX yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya tidak termasuk dalam kategori saham



ub



m



ah



-



bluechip.



ka



-



Bahwa saksi membenarkan adanya usulan perubahan Pedoman



ep



Investasi pada Rapat Komite Investasi tanggal 14 Agustus 2008 yang



ah



diusulkan dari Kepala Divisi Investasi saat itu yakni Syahmirwan,



gu



-



Pedoman Baru



Saham LQ-45



Saham dan Obligasi



Saham Blue-Chip



Kas-Setara Kas



es



ng



M



Jenis Saham



Pedoman Lama



on



-



R



dengan usulan perubahan sebagai berikut:



In d



A



Halaman 854 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 854



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -



R



IPO Saham



-



BUMN



Corporate/ BUMN



Mengajukan



ijin



ke



-



Jiwasraya



ng



-



-



-



-



Kebijakan Cut Loss



Tidak boleh



Boleh untuk switching



Jenis Investasi



Semi Discretionary



Full Discretionary



gu -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Saksi menyetujui usulan tersebut karena dengan pertimbangan



-



Pembelian saham IPO akan meningkatkan hasil investasi di saham;



-



Secara administrasi perubahan skema semi discre menjadi full



ub lik



ah



A



bahwa :



discre akan lebih meringankan; -



Skema full discre akan dicatat sebagai Fund Managemen atau



am



Kontrak lnvestasi Kolektif dari setiap tanggal pelaporan triwulan akan dilakukan jurnal balik ke posisi masing-masing instrument



ah k



-



Kebijakan



cut



ep



investasi berdasarkan laporan dari Manajer Investasi; loss



terutama



untuk



switching



akan



lebih



mempermudah (leluasa) dalarn mengambil keputusan baik bagi MI



In do ne si



-



R



maupun di Divisi lnvestasi.



Bahwa saksi pernah melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan Joko



A gu ng



Hartono Tirto;



-



Bahwa yang saksi bicarakan dalam pertemuan antara saksi dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto adalah kesepakatan untuk menjaga nilai investasi PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa saksi Hary Prasetyo ataupun saksi Syahmirwan tidak pernah



melaporkan kepada saksi tentang adanya pertemuan antara saksi Hary Prasetyo ataupun saksi Syahmirwan dengan Terdakwa, Benny



lik



Asuransi Jiwasraya ataupun rencana pembelian saham-saham yang terafiliasi



maupun



dikendalikan



melalui



perusahaan-perusahaan



ub



m



ah



Tjokrosaputro maupun Joko Hartono Tirto tentang rencana investasi PT.



Terdakwa dan Benny Tjokrosaputro;



ka



-



Bahwa hasil dari investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya



ep



sejak tahun 2008 sampai dengan berakhirnya masa jabatan saksi



ah



sebagai Direktur Utama, baik melalui investasi saham secara direct



Bahwa hal ini karena saham-saham yang dibeli dan dimiliki oleh PT.



ng



M



-



on



gu



Asuransi Jiwasraya baik melalui pembelian direct melalui broker



es



kerugian.



R



maupun RDPT ataupun Reksadana Konvensional adalah mengalami



In d



A



Halaman 855 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 855



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



maupun saham-saham yang ada pada potofolio di MI adalah sahamsaham yang berkapitalisasi rendah, bukan termasuk kategori LQ45.



Bahwa dalam pelaksanaan kerjasama investasi RDPT maupun



ng



-



reksadana konvensional antara PT. Asuransi Jiwasraya dengan MI, saksi meminta untuk MI tetap dikontrol oleh PT. Asuransi Jiwasraya



gu



dalam hal keputusan investasi yang akan dilakukan oleh para MI untuk



melakukan subscribe maupun redemption terhadap saham-saham apa



-



Bahwa saksi selaku Direktur Utama menyetujui seluruh investasi yang



dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya baik melalui pembelian direct



ub lik



ah



A



sajakah yang akan di investasikan.



maupun RDPT dan Reksadana Konvensional, sementara saksi mengetahui bahwa dalam masa 2008 s/d berakhirnya selesai jabatan



am



saksi pada tahun 2018, setiap dievaluasi tentang investasi tersebut terdapat kerugian adalah karena saksi mempercayai saksi Hary Prasety,



ah k



-



ep



saksi Syahmirwan maupun saksi Agustin beserta tim di Divisi Investasi. Bahwa transaksi penjualan saham secara langsung di bursa (direct) dan RDPT milik PT Asuransi Jiwasraya adalah transaksi Asset



Jiwasraya



sudah



In do ne si



Asuransi



R



Settlement yang artinya hanya perpindahan saham antara MI dan PT mencatatkan



keuntungan



karena



A gu ng



menggunakan harga perolehan sehingga mempertahankan NAB tetap naik.



-



Bahwa yang menentukan untuk membeli saham-saham BUMN yakni BJBR, PPRO maupun SMBR tersebut untuk dijadikan portofolio PT. AJS adalah saksi Agustin;



-



Bahwa saksi menyetujui usulan penambahan saham-saham midcaps



lik



maupun rebalancing yang diajukan tim investasi sampai dengan akhir tahun.



Bahwa terkait dengan opening account milik saksi di PT. Lautandhana,



ub



-



m



ah



seperti MYRX, BTEK dan saham lainnya untuk strategi investasi



saksi memasukkan nama saksi Tommy Iskandar Wijaya beserta nomor



ka



teleponnya sebagai pihak yang dapat dihubungi dalam kondisi darurat,



ah



-



ep



saksi tidak mengetahuinya.



Bahwa saksi tidak mengenal saksi Tommy Iskandar Wijaya dan saksi



tetapi memang saksi menandatanganinya setelah diberikan form



on



gu



ng



M



kosong oleh saksi Hary Prasetyo untuk ditandatangani.



es



R



merasa tidak pernah mengisi form opening account di PT. Lautandhana,



In d



A



Halaman 856 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 856



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang membuka akun saksi di PT. Lautandhana adalah Hary



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Prasetyo seingat saksi diberikan form kosong untuk dimintai tanda



ng



tangan dan pada akun saksi tersebut saksi Hary Prasetyo membelikan



saham TURI dan setelah seluruh transaksi dilakukan oleh saksi Hary



Prasetyo, kemudian diberitahukan oleh pihak PT. Lautandhana yakni



gu



saksi Susan Anggraeni dengan menelepon saksi untuk mengkonfirmasi transaksi yang dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo;



Bahwa pada Tahun 2010, saksi mau ikut trading saham dengan menitip



uang senilai Rp150.000.000,00 kepada akun saksi Hary Prasetyo dan saksi tidak mengetahui bagaimana saksi Hary Prasetyo mengelola



ub lik



ah



A



-



uang tersebut. -



Bahwa pada tahun 2013, saksi Hary Prasetyo mengatakan bahwa



am



investasi saksi sudah mencapai Rp1,0 miliar dan menyarankan saksi untuk membuat rekening sendiri di PT. Ciptadhana dan selanjutnya



ep



membuka di PT. Lautandhana, serta menutup rekening di PT.



ah k



Ciptadhana; -



Bahwa setelah saksi membuat rekening di PT. Lautandhana, investasi



In do ne si



R



saham saksi tetap dikelola oleh Hary Prasetyo dan saksi tidak mengetahui bagaimana yang bersangkutan mengelola investasi saksi



A gu ng



tersebut.



-



Bahwa uang senilai Rp1 miliar yang disetorkan oleh saksi Hary



Prasetyo ke rekening saksi di PT. Lautandhana merupakan uang hasil



investasi saksi dari tahun 2010 senilai Rp150 juta yang saksi titipkan kepada saksi Hary Prasetyo untuk dikelola jual beli saham.



-



Bahwa pada saat itu Hary Prasetyo menyampaikan kepada saksi untuk



-



lik



sendiri;



Bahwa uang Rp.150.000.000,00 tersebut saksi serahkan secara tunai kepada saksi Hary Prasetyo pada Tahun 2010.



ub



ka



m



ah



memindahkan dana tersebut ke rekening PT. Lautandhana milik saksi



-



Bahwa saksi tidak memiliki bukti pemberian uang tersebut.



-



Bahwa ketika saksi ada perlu dana, saksi menghubungi saksi Hary



ep



Prasetyo, saksi menanyakan apakah saham milik saksi bisa dijual



ah



sebagian dan kemudian saksi Hary Prasetyo akan mengabarkan bahwa



on



gu



ng



M



biasanya maksimal sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);



es



R



saham ada yang bisa di redemption dan mengirimkan ke rekening saksi



In d



A



Halaman 857 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 857



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi tidak mengetahui tanah yang disewa untuk kafe Pan Head



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah tanah milik saksi Piter Rasiman; saksi tidak mengenal saksi



-



ng



Piter Rasiman;



Bahwa saksi mengetahui mengenai suspensi saham TRAM karena PT. Asuransi Jiwasraya memilik saham TRAM;



Bahwa saksi pernah menanyakan kepada saksi Hary Prasetyo ketika



gu



-



mengetahui adanya suspend saham TRAM, apakah PT Asuransi



saksi baru mengetahui bahwa PT Asuransi Jiwasraya mempunyai saham Tram dengan jumlah sekitar Rp.1,00 triliun. -



ub lik



ah



A



Jiwasraya memegang saham TRAM dan berapa nilainya. Saat itu,



Bahwa saksi mengatakan kepada saksi Hary Prasetyo bahwa proses resturkturisasi keuangan PT Asuransi Jiwasraya akan terganggu



am



dengan adanya permasalahan suspensi saham TRAM; -



Bahwa saksi kemudian menghadap dan lapor terkait kepemilikian PT



ep



Asuransi Jiwasraya atas saham Tram kepada Gatot Trihargo selaku



ah k



Deputi Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lain Kementerian BUMN dan Gatot Trihargo mengatakan kepada saksi bahwa yang juga



In do ne si



R



terkena dampak suspensi TRAM bukan hanya PT Asuransi Jiwasraya, melainkan ada BUMN lain seperti ASABRI dan Mandiri Sekuritas;



Bahwa Gatot Trihargo mengatakan harga saham TRAM saat suspensi



A gu ng



-



hanya Rp.375,00 dengan harga beli sekitar Rp.800,00.



-



Bahwa saksi kemudian berdiskusi dengan saksi Hary Prasetyo terkait



permasalahan suspensi saham TRAM ini, kemudian saksi Hary Prasetyo mengatakan ada Investor dari Malaysia yang tertarik membeli



saham TRAM dengan harga Rp1.600,00 melalui pasar negosiasi.



lik



kemudian dijual dan laku dengan harga Rp.1.600,00 untuk seluruh saham TRAM di portofolio PT Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa saksi menanyakan kembali kepada saksi Hary Prasetyo alasan



ub



m



ah



Setelah suspend dibuka, saham TRAM milik PT Asuransi Jiwasraya



hanya menjual 1 (satu) blok atau memborong seluruhnya tetapi secara



ka



parsial. Saksi Hary Prasetyo mengatakan kepada saksi akan



ep



menjualnya secara bertahap hingga akhirnya kepemilikan PT Asuransi



Bahwa yang saksi tahu dari penyampaian saksi Hary Prasetyo Investor



R



-



Malaysia berminat untuk membeli saham TRAM 1 (satu) blok namun



ng



M



karena sementara di Suspen sehingga Investor Malaysia tersebut akan



on



gu



membeli secara parsial ketika suspen dibuka dan akan memborong



es



ah



Jiwasraya atas saham TRAM habis.



In d



A



Halaman 858 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 858



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham Tram sampai habis dari PT. Asuransi Jiwasraya dengan harga Rp1.600, jadi istilahnya setiap suspen dibuka investor Malaysia



ng



langsung membeli karena Investor Malaysia tersebut ingin menguasai PT. Trada Maritim, namun saksi tidak mengetahui nama dari Investor Malaysia tersebut baik person maupun perusahaan.



Bahwa sepengetahuan saksi, restrukturisasi yang dilakukan oleh PT



gu



-



Asuransi Jiwasraya menjadi reksadana dan saham direct yang lebih



-



Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan temuan Badan Pemeriksa



ub lik



Keuangan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya harus menjual



ah



A



likuid merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan;



saham-saham yang second liner (lapis dua) dan menggantinya dengan saham-saham yang berkualitas lebih baik melalui pembelian saham



am



secara langsung dan saksi Hary Prasetyo pernah menyampaikan kepada saksi bahwa ada alternatif reksadana eksklusif yang hanya



ah k



-



ep



berisi PT Asuransi Jiwasraya;



Bahwa yang menjadi pegangan saksi selama di PT Asuransi Jiwasraya adalah



milestone



17



tahun



PT



Asuransi



Jiwasraya



sehingga



pendapatan premi dan return investasi yang tinggi.



Bahwa saksi bertanggung jawab menetapkan target yang tinggi untuk



A gu ng



-



In do ne si



R



bagaimanapun caranya, PT. Asuransi Jiwasraya harus mengejar target



restrukturisasi keuangan, hanya saja peran investasi dan menghasilkan return tinggi saksi serahkan kepada saksi Hary Prasetyo, sedangkan produk, pemasaran, dan pendapatan premi saksi serahkan kepada De Yong Andrian;



-



Bahwa saksi tidak mengetahui proses pemilihan MI. Saksi hanya



-



lik



Syahmirwan, dan tim investasi lainnya saat Rapat Komite Investasi. Bahwa saksi mengetahui investasi pembelian MTN PT Hanson



ub



Internasional, karena dibahas pada rapat Komite Investasi pada tanggal



m



ah



menyetujuinya pada saat diusulkan oleh saksi Hary Prasetyo, saksi



16 Desember 2015, saat itu saksi menanyakan keuntungan dan



-



Bahwa saksi kemudian menyetujuinya pada saat Rapat Komite



ep



ka



kerugian dari investasi pembelian MTN tersebut.



ah



Investasi. Usulan investasi pembelian MTN PT. Hanson International



Bahwa saksi Hary Prasetyo pernah menawari saksi untuk membuat



ng



M



-



on



gu



café dan bengkel motor. Namun, karena saksi tidak menguasai



es



investasi lainnya;



R



dilakukan oleh saksi Hary Prasetyo, saksi Syahmirwan dan tim



In d



A



Halaman 859 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 859



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



operasional keduanya, saksi hanya menanamkan modal sahamnya



-



Bahwa saksi melakukan penyertaan modal senilai Rp.200.000.000,00.



-



ng



saja.



Kondisi saat ini bengkelnya sudah tutup dan usaha café tidak stabil. Selain saksi dan saksi Hary Prasetyo, ada Christian (pengusaha mobil).



gu



Bahwa untuk penyertaan Reksadana seluruhnya menggunakan MI karena ada laporan saksi Syahmirawan (General Manager Keuangan



-



Bahwa ada penawaran dari para emiten kepada PT. Asuransi Jiwasraya terkait dengan penjualan sahamnya kepada PT. Asuransi



ub lik



ah



A



dan Pemasaran) dan saksi Agustin Widhiastut (Kepala Divisi Investasi).



Jiwasraya begitupun juga dengan para MI yang menawarkan produk Reksadananya kepada PT. Asuransi Jiwasraya, ada analisis dan kajian



am



yang dibuat oleh saksi Agustin Widhiastut namun analisis dan kajian dalam laporan Analisis dan Kajian yang diserahkan kepada saksi telah



ep



diperiksa dan disetujui oleh saksi Hary Prasetyo terlebih dahulu dan



ah k



dalam dokumen tersebut hanya berisikan analisa tentang berapa kebutuhan saham oleh PT. Asuransi Jiwasraya, Nama MI dan



In do ne si



-



R



performance MI hanya itu saja.



Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemerikwa Keuangan



A gu ng



pada tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan PT.



Asuransi Jiwasraya terkait kebijakan investasinya pada instrument



saham dan reksadana untuk mengganti saham-saham milik PT



Asuransi Jiwasraya yang tidak bluechips atau tidak berkategori LQ45 menjadi saham-saham yang lebih bekualitas yang termasuk LQ45.



-



Bahwa keputusan pembelian saham melalui penyertaan reksadana melalui MI adalah karena berdasarkan rapat Komite Investasi dalam



lik



ah



tahun 2015 ketika dalam penyusunan Pedoman Investasi, saat itu saksi Hary Prasetyo dan Tim Investasi menyampaikan kepada saksi bahwa



jangka panjang dan



ub



m



investasi melalui penyertaan Reksadana di MI adalah program investasi bisa dicairkan penyertaannya tetapi apabila



-



Bahwa pembahasan investasi PT. Asuransi Jiwasraya pada reksadana



ep



ka



dicairkan maka umumnya NAB akan turun.



ah



konvensional yang eksklusif investornya hanya PT. Asuransi Jiwasraya



Keuangan), De Yong Adrian (Direktur Pemasaran), saksi Syahmirwan



ng



M



(GM), saksi Agustin Widhiastuti (Kadiv Investasi), Zamkani (Direktur



on



gu



Kepatuhan) dan saksi I Putu Sutama (Aktuaris) serta Danang Suryono



es



R



saja dibahas oleh saksi bersama dengan saksi Hary Prasetyo (Direktur



In d



A



Halaman 860 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 860



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(GM) yang masing-masing termasuk dalam Komite Investasi, pada rapat tertanggal 12 Agustus 2015. Bahwa



maksud



dan



tujuan



dari



investasi



ng



-



produk



Reksadana



Konvensional yang Eksklusif adalah supaya PT. Asuransi Jiwasraya



menjadi pemilik eksklusif dan pemegang unit tunggal reksadana



gu



eksklusif tersebut karena sesuai dengan penjelasan dari saksi Hary Prasetyo dan tIM bahwa apabila reksadana itu terbuka untuk umum



pemegang unit lain yang keluar dari reksadana tersebut sehingga NAB (Nilai Aktiva Bersih) dari reksadana tersebut akan turun. -



ub lik



ah



A



maka nilai daripada reksadana tersebut akan turun jika terdapat



Bahwa ide produk JS Saving Plan adalah ide dari tim produk PT.



am



Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa produk JS Saving Plan dibuat pada tahun 2009.



-



Bahwa pada tahun 2015, kantor-kantor cabang PT. Asuransi Jiwasraya



ep



mengalami penurunan dalam menjual produk saving plan, maka pada



ah k



tahun 2015 dibuatlah channel bancassurance untuk memasarkan produk JS Saving Plan.



Bahwa PT. Asuransi Jiwasraya pernah meminta sejumlah dana kepda



In do ne si



R



-



beberapa MI yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya dalam



A gu ng



rangka ulang tahun PT. Asuransi Jiwasraya;



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;



76. Joko Hartono Tirto di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



-



Bahwa struktur Kepemilikan PT. Inti Agri Resources: Direktur Utama



adalah Alvian Pramana, Direktur adalah saksi sejak 2003 s/d 2008,



-



lik



Advisor di PT. Maxima Integra.



Bahwa tugas selaku advisor tidak ada ketentuan tertulisnya, hanya



ub



berdiskusi tentang invetasi, ekonomi, sosial dan politik. saksi tidak



m



ah



sedangkan Komisaris adalah Terdakwa, setelah itu saksi menjadi



terima gaji dari PT. Maxima Integra. Terdakwa adalah Direktur Utama



-



Bahwa perusahaan-perusahaan yang masuk dalam group PT. Maxima



ah



Integra antara lain:



ep



ka



PT. Maxima Integra.



R



1) PT. Trada Maritim. Tbk (dengan kode saham TRAM).



es



2) PT. Inti Agri Resources. Tbk (dengan kode saham IIKP).



on



gu



ng



M



3) PT. Soe Makmur Utama (dengan kode saham SMRU).



In d



A



Halaman 861 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 861



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada tahun 2008, sebenarnya Saksi ingin menjalankan usaha



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sendiri dan tidak mau bekerja dengan orang. Saksi ingin memulai karier



-



ng



saksi sendiri.



Bahwa dalam diskusi dengan Terdakwa diskusinya tentang pasar modal.



Bahwa Saksi kenal lama dengan saksi Hary Prasetyo sejak tahun 2000.



gu



-



kenal sebagai teman, di mana saksi dengan saksi Hary Prasetyo sama-



IT sedangkan saksi Hary Prasetyo di bagian Investment Bank. -



Bahwa Saksi di PT. Trimegah Sekuritas sejak 1996 s/d 2003.



-



Bahwa Saksi Hary Prasetyo menjadi Direktur Keuangan PT. AJS pada



ub lik



ah



A



sama pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas, dimana saksi di Divisi



awal tahun 2008. Saksi tahu saksi Hary Prasetyo menjadi Direktur



am



Keuangan di PT. AJS dari teman-teman saksi yang pernah bekerja di PT. Trimegah Sekuritas.



Bahwa Saksi bertemu dengan saksi Hary Prasetyo di kantor PT. AJS di



ep



-



ah k



Jl. Djuanda, di mana sebelumnya sudah membuat janji dengan saksi Hary Prasetyo untuk melakukan pertemuan. Bahwa tujuan bertemu dengan saksi Hary Prasetyo adalah untuk



In do ne si



R



-



mengucapkan selamat kepada saksi Hary Prasetyo karena mendapat



A gu ng



jabatan Direktur Keuangan PT. AJS.



-



Bahwa pertemuan pertama dengan saksi Hary Prasetyo, saksi hanya



datang sendiri dan saat pertemuan pertama tersebut, saksi Hary



Prasetyo menceritakan kondisi PT. AJS yang sedang dalam kondisi merugi, namun



tidak menyebutkan berapa besaran kerugian yang



diderita PT. AJS.



-



Bahwa pada pertemuan kedua saksi ingin menawarkan bantuan



lik



ah



kepada saksi Hary Prasetyo untuk bantu PT. AJS yang sedang mengalami kerugian dan saksi meminta waktu dari saksi Hary Prasetyo



ub



m



karena saksi mendengar di pasar modal serta dengar dari teman-teman yang pernah bekerja di PT. Trimegah bahwa saksi Hary Prasetyo



ka



sedang mencari bantuan untuk mengatasi kerugian di PT. AJS sebesar



ep



Rp6,7 triliun. Bahwa saksi lalu mengkonfirmasi menngenai kondisi PT.



-



R



Prasetyo.



Bahwa pada tahun 2008, nilai portofolio PT. AJS merugi lebih dari 50%



ng



M



dan kata saksi Hary Prasetyo, sebelum tahun 2008, PT. AJS memang



on



gu



sudah merugi.



es



ah



AJS yang mengalami kerugian Rp 6,7 triliun kepada saksi Hary



In d



A



Halaman 862 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 862



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada saat pertemuan kedua dengan saksi Hary Prasetyo, ada



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi Syahnirwan, dimana sebelumnya saksi belum kenal dengan saksi



-



ng



Syahnirwan.



Bahwa ide untuk melakukan pertemuan kedua dengan saksi Hary Prasetyo datagnya dari saksi.



Bahwa pada tahun 2008 saksi mengatakan kepada saksi Hary



gu



-



Prasetyo untuk membeli saham emiten PT. Inti Agri Resources dengan



ekspansi bisnis dan kalau ekspansi maka kemungkinan nilai saham IIKP akan naik. -



ub lik



ah



A



kode efek IIKP karena PT. Inti Agri Resources ini akan melakukan



Bahwa pada akhirnya PT. AJS beli saham IIKP di pasar negosiasi, namun saksi tidak tahu kapan PT. AJS membeli saham IIKP.



am



-



Bahwa pada saat diskusi pertemuan yang kedua, hasil diskusinya adalah saksi mengatakan PT. AJS bisa melakukan rebalancing di KPD



ep



karena dalam KPD bisa mencatatkan diharga perolehan. Misalnya PT.



ah k



AJS beli saham Rp1000, namun kemudian turun menjadi Rp700, bahwa oleh KPD dicatat pada harga perolehan dan saham yang



In do ne si



R



nilainya Rp700 tersebut kemudian dikelola oleh MI pengelola KPD dan



setelah nilainya naik kembali sebesar Rp1000 seperti nilai perolehan,



A gu ng



maka saham kemudian dikembalikan.



-



Bahwa setelah itu dicari MI untuk mengelola KPD dan MI yang menjadi



pengelola KPD tersebut adalah PT. Treasure Fund Investama (PT. TFI),



dimana tugasnya mengelola saham-saham PT. AJS dan merebalancing.



-



Bahwa KPD dimulai pada Agustus 2008 dan berakhir September 2008. Terkait dengan KPD ini awalnya direncanakan adalah KPD berlaku



Bahwa Saksi sempat bertanya kenapa KPD hanya berjalan sebulan



lik



-



dan dijawab oleh saksi Hary Prasetyo bahwa PT. AJS sudah untung.



ub



Jadi waktu PT. AJS menyerahkan portofolio ke KPD, nilai yang dicatat



m



ah



selama 3 bulan, namun faktualnya hanya berlaku sebulan.



adalah nilai saham perolehan, sementara di KPD tersebut mencatatkan



-



Bahwa ketika MI pengelola KPD mengelola saham-saham milik PT.



ep



ka



kerugian.



ah



AJS dan hasil rebalancing dari kelolaan tersebut dinilai sudah tidak



Bahwa Terdakwa ada kepemilikan di PT. TFI.



gu



-



ng



M



mengelola KPD.



es



Bahwa Saksi yang menawarkan PT. AJS untuk memilih PT. TFI untuk



on



-



R



membukukan kerugian, maka perjanjian KPD etrsebut diakhiri.



In d



A



Halaman 863 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 863



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan RDPT, maka sebelumnya dilakukan diskusi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan saksi Hari Prasetyo dimana diskusi dilakukan setelah KPD



ng



diakhiri. Karena krisis ekonomi, OJK mengeluarkan ijin RDPT sebagai bentuk relaksasi dimana bisa mencatatkan harga saham PER value



(nilai wajarnya). Saat diskusi saksi Hari Prasetyo menanyakan siapa



gu



yang punya ijin RDPT dan saat itu saksi mengecek dan kemudian diketahui saat itu yang mempunyai ijin RDPT ada 4 atau 5 MI yakni



-



Bahwa Saksi kenal dengan pihak PT. AIM TRUST melalui teman saksi yang saksi lupa namanya



-



ub lik



ah



A



DANAREKSA, BAHANA, BNI, AIM TRUST.



Bahwa Saksi mengenalkan pihak PT. AIM TRUST dengan saksi Syahnirwan karena saat itu Kadiv Investasi PT. AJS adalah saksi



am



Syahnirwan dan yang saksi sampaikan kepada saksi Syahnirwan saat itu adalah bahwa PT. AIM TRUST adalah MI yang mempunyai ijin



ah k



-



ep



RDPT.



Bahwa pihak PT. AIM TRUST yang saksi kenal adalah Fuad Tanjung selaku owner PT. AIM TRUST.



Bahwa isi RDPT di produk PT. AIM TRUST adalah saham-saham yang



In do ne si



R



-



dimiliki oleh PT. AJS senilai Rp400 miliar, isi RDPT adalah saham-



A gu ng



saham yang saksi tidak tahu kode saham-sahamnya apa saja.



-



Bahwa kemudian PT. TFI juga punya ijin RDPT yang lalu saksi mengenalkan pihak PT. TFI kepada saksi Syahnirwan.



-



Bahwa pada tahun 2009 atau 2010, saksi menawarkan saham IIKP ke PT. AJS yang kemudian dibeli PT. AJS dan dijual oleh PT. AJS.



-



Bahwa ada kesepakatan antara saksi dengan saksi Hary Prasetyo



dimana saksi Hary Prasetyo berpesan kepada saksi pokoknya investasi



lik



ah



PT. AJS tidak boleh merugi, sehingga saksi Hary Prasetyo berpesan pada saksi kalau jual saham milik PT. AJS harus lebih tinggi dari nilai



ub



m



pembelian agar menghasilkan keuntungan. Saksi menilai kata-kata saksi Hary Prasetyo tersebut sebagai amanah dan saksi sepakat untuk



-



Bahwa Saksi membantu saksi Hary Prasetyo dengan cara mencari



ep



ka



membantu saksi Hary Prasetyo mengelola investasi PT. AJS.



ah



saham IIKP dan saksi kemudian menemui Terdakwa, kemudian



Rasiman. Setelah saksi bertemu dengan saksi Piter Rasiman dan



on



gu



ng



M



menanyakan ketersediaan saham IIKP yang dimiliki saksi Piter



es



R



Terdakwa mengatakan kepada saksi untuk menemui saksi Piter



In d



A



Halaman 864 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 864



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rasiman, maka saksi Piter Rasiman lalu menjual saham IIKP yang ada



-



Bahwa Saksi Moudy Mangkey adalah asisten dari saksi Piter Rasiman



-



ng



padanya kepada PT. AJS.



dimana saksi Moudy Mangkey mengetahui jumlah dana dan saham yang dimiliki saksi Piter Rasiman.



gu



Bahwa kalau MI atau PT. AJS mau membeli saham, maka dari pihak PT. AJS akan menghubungi saksi dan saksi lalu menghubungi saksi



Moudy Mangkey untuk mengatur transaksinya. -



Bahwa yang menentukan harga jual saham adalah PT. AJS melalui



ub lik



ah



A



Piter Rasiman, kemudian saksi Piter Rasiman menugaskan saksi



pihak saksi Syahnirwan -



Bahwa Saksi menginformasikan kepada Terdakwa ketika saksi



am



melakukan transaksi saham dengan saksi Piter Rasiman terkait dengan transaksi saham yang berhubungan dengan investasi PT. AJS. Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi Piter Rasiman adalah teman



ep



-



-



Bahwa Saksi kenal saksi Piter Rasiman pada saat RUPS PT. Maxima



-



R



Integra.



Bahwa Saksi kenal Benny Tjokrosaputro pada tahun 2015 ketika akan



A gu ng



Terdakwa



melakukan



perjanjian



repo



dengan



Tjokrosaputro.



-



In do ne si



ah k



tapi kaitan bisnis antara keduanya, saksi tidak tahu sama sekali.



Bahwa



Saham



MYRX



adalah



milik



Benny



Benny



Tjokrosaputro



dan



perusahaannya adalah PT. Hanson International. Tbk.



-



Bahwa ada saham MYRX yang diperjualbelikan dengan PT. AJS, saksi



tahu hal ini karena Terdakwa mengajak saksi untuk ketemu Benny Tjokrosaputro dalam rangka mendiskusi tentang REPO saham MYRX



ingin



melaksanakan



perjanjian



repo



dengan



Benny



Tjokrosaputro dan repo terlaksana, namun saksi tidak tahu berapa nilainya. -



ka



lik



Terdakwa



ub



m



ah



di Plaza Senayan pada tahun 2015. Yang dibicarakan saat itu adalah



Bahwa keuntungan repo dari perjanjian repo antara Terdakwa dengan



ep



Benny Tjokrosaputro adalah Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang



ah



menjaminkan sahamnya mendapatkan dana segar untuk usahanya,



uangnya adalah mendapatkan bunga. perjanjian repo antara Terdakwa



ng



M



dengan Benny Tjokrosaputro sudah selesai dan sudah dibayarkan dan



on



gu



saksi mengetahui hal tersebut karena salah satu klien yang membeli



es



R



sedangkan bagi Terdakwa selaku pemilik dana yang meminjamkan



In d



A



Halaman 865 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 865



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham MYRX yang dijaminkan oleh Benny Tjokrosaputro kepada Terdakwa adalah PT. AJS. Jadi setelah Terdakwa mendapatkan saham



ng



MYRX yang menjadi jaminan repo dari Benny Tjokrosaputro, saham MYRX tersebut kemudian dijual oleh saksi kepada PT. AJS.



-



Bahwa Benny Tjokrosaputro mendapatkan dana repo saham MYRX



gu



dari Terdakwa sekitar Rp200 Miliar, ketika saham MYRX sudah berada



di Terdakwa, saksi lalu menawarkan saham MYRX tersebut pada PT.



tidak ingat berapa lot dan berapa nilai transaksi pembelian saham MYRX yang dibeli oleh PT. AJS. -



ub lik



ah



A



AJS dan PT. AJS kemudian membeli saham MYRX tersebut, tapi saksi



Bahwa PT. AJS tidak tahu saham MYRX yang dibeli tersebut adalah saham repo.



am



-



Bahwa Saksi tidak memberitahukan pihak PT. AJS saham MYRX tersebut adalah saham repo adalah karena PT. AJS tidak boleh repo



ep



dan perjanjian repo adalah hanya antara Terdakwa dengan Benny



ah k



Tjokrosaputro. -



Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan dengan saksi Hary



Bahwa pertemuan kedua dengan saksi Hary Prasetyo adalah pada



A gu ng



-



November 2008.



-



In do ne si



Integra.



R



Prasetyo di C steak resto ketika saksi sebagai advisor di PT Maxima



Bahwa pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo tidak disampaikan



terlebih dahulu kepada Terdakwa. Saksi baru memberitahukan hasil pertemuannya



dengan



saksi



Hary



Prasetyo



kepada



Terdakwa



seminggu atau dua minggu setelah pertemuan dengan saksi Hary



-



lik



kepala saja.



Bahwa pertemuan pertama dengan saksi Hary Prasetyo adalah sekitar



ub



Juni 2008 dan agustus 2008, dimana pada saat itu saksi menawarkan



m



ah



Prasetyo dan respon Terdakwa hanya diam dan menganggukkan



bantuan pada saksi Hary Prasetyo untuk mengatasi kerugian yang



-



Bahwa saham IIKP dibeli oleh PT. AJS pada Agustus 2008.



-



Bahwa Saksi Hary Prasetyo meminta saksi Syahnirwan untuk dilibatkan



ep



ah



ka



diderita PT. AJS.



saksi.



Bahwa Saksi mengetahui bahwa PT. AJS adalah BUMN.



on



gu



ng



M



-



es



R



juga dalam skema pengelolaan portofolio PT. AJS yang dilakukan oleh



In d



A



Halaman 866 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 866



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa deal atau kesepakatan yang dilakukan antara saksi Hary



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Prasetyo dengan Terdakwa adalah terkait bagaimana menaikkan



ng



portofolio PT. AJS dengan cara saksi memberikan rekomendasi sahamsaham mana yang akan ditransaksikan untuk dijual atau dibeli oleh pihak PT. AJS melalui saksi Syahnirwan dan saksi Hary Prasetyo.



Bahwa Saksi tidak menerima apa-apa dari Terdakwa dan saksi Hary



gu



-



Prasetyo dalam kaitannya dengan pengelolaan investasi portofolio milik



semata-mata ingin membantu saksi Hary



Prasetyo dalam memajukan PT. AJS. -



Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Hary Prasetyo dalam acara



ub lik



ah



A



PT. AJS. Saksi hanya



closing dinner PT. Gunung Bara Utama (GBU) dimana saksi Hary Prasetyo diundang oleh Terdakwa. PT. GBU berlokasi di Melak, Kaltim.



am



-



Bahwa Saksi tidak setiap hari berkantor di PT. Maxima Integra, hanya 2 kali seminggu saksi datang ke PT. Maxima Integra dan kuantitas



ah k



-



ep



pertemuan dengan Terdakwa adalah sebanyak 80%.



Bahwa pertemuan antara saksi dengan saksi Hary Prasetyo adalah dalam kapasitas saksi Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan PT.



In do ne si



R



AJS dan saksi Syahnirwan serta saksi Erry Syarifudin yang mengerti



portofolio PT. AJS juga dilibatkan dalam skema pengelolaan yang



A gu ng



dilakukan oleh saksi.



-



Bahwa Saksi memberikan rekomendasi kepada saksi Hary Prasetyo



perihal saham-saham mana yang bisa memperbaiki kondisi keuangan PT. AJS.



-



Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan MI dari OSO Asset



Management, Pinnacle Investment, serta Sinarmas Assetmanagement,



-



lik



produk reksadana yang disubscript PT. AJS.



Bahwa tidak ada keuntungan yang saksi peroleh dari tindakan saksi yang merekomendasikan IIKP untuk dibeli oleh PT. AJS.



-



ub



m



ah



namun saksi berhubungan dengan MI lainnya yang mengelola produk-



Bahwa tidak pernah ada kesepakatan atau deal antara saksi dengan



Rasiman



sebagai



penghubung



transaksi.



ep



ka



saksi Piter Rasiman, saksi mendapatkan komisi dari saksi Piter Saksi



mendapatkan



ah



keuntungan karena menjadi penghubung transaksi dari saksi Piter



tentu jumlah dan waktunya bisa Rp100 juta, paling besar Rp200 juta.



ng



M



Pemberian uang dilakukan melalui transfer atau dengan menggunakan



on



gu



mata uang SGD.



es



R



Rasiman sebesar Rp2 Miliar dan pemberian tersebut diberikan tidak



In d



A



Halaman 867 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 867



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi tidak tahu jumlah saham IIKP yang dijual atau dibeli oleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. AJS melalui mekanisme pasar, namun ada yang melalui saksi yaitu



-



ng



ketika saksi yang menghubungi saksi Piter Rasiman.



Bahwa setahu saksi saham MYRX baru dibeli PT. AJS pada tahun 2016.



Bahwa repo antara Terdakwa dengan Benny Tjokrosaputro hanya



gu



-



sekali dan PT. AJS membeli saham repo MYRX tersebut dan setahun



-



Bahwa Dirut PT. Trimegah Sekuritas pada tahun 2008 adalah saksi Aviyasa Dwipayana.



-



ub lik



ah



A



kemudian saham MYRX tersebut dijual kembali.



Bahwa Pembelian saham TRAM dan SMRU dibeli oleh PT. AJS dari saksi Piter Rasiman.



am



-



Bahwa Saksi pernah memberikan tiket Java Jazz Festival kepada saksi Hary Prasetyo.



Bahwa ada email dari saksi Imelda Marianne yang merupakan



ep



-



ah k



sekretaris Terdakwa yang isi emailnya adalah terkait dengan tiket ke Singapura untuk saksi Hary Prasetyo dan istrinya, dimana pembelian



Bahwa



Saksi



pernah



A gu ng



-



berkomunikasi



dengan



In do ne si



Prasetyo.



R



tiket menggunakan uang saksi namun kemudian diganti oleh saksi Hary



saksi



Meitawawi



Edianingsing dari PT. Trimegah Sekuritas terkait dengan transaksitransaksi saham yang dilakukan oleh PT. AJS.



-



Bahwa Saksi pernah dijuluki panda oleh teman-teman saksi, namun



saksi tidak pernah mengetahui nama-nama samaran teman-teman saksi yang lainnya.



Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan gentlemen agreement



-



lik



dengan saksi Hary Prasetyo.



Bahwa Saksi bersama dengan saksi Ery Firmansyah pernah bertemu



ub



dengan saksi Sujanto yang merupakan pengawas di OJK pada akhir



m



ah



-



tahun 2016 untuk menanyakan perihal peraturan yang etrkait batasan



-



Pada tahun 2018, setelah saksi Hary Prasetyo tidak lagi menjabat



ep



ka



maksimal komposisi saham 10% di unit penyertaan produk reksadana.



ah



sebagai Direktur Keuangan PT. AJS, dari pihak PT. AJS yakni saksi



untuk menaikkan NAB PT. AJS yang mengalami penurunan pada tahun



on



gu



ng



M



2018.



es



R



Syahmirwan dan saksi Agustin juga pernah meminta bantuan saksi



In d



A



Halaman 868 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 868



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi Piter Rasiman pernah memberikan uang kepada saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



baik secara tunai atau transfer sebesar Rp2 miliar dan pemberian



-



ng



tersebut terkait dengan hutang piutang.



Bahwa Saksi juga pernah mentransfer uang ke saksi Piter Rasiman.



Bahwa PT. Topaz International, Tarbantin dan Indojasa adalah milik



gu



saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan materi karena ikut membantu



keuntungan materi tersebu bukan dari PT. AJS secara langsung, tapi dari saksi Piter Rasiman dimana saksi Piter Rasiman memperoleh



ub lik



ah



A



mengelola saham-saham milik PT. AJS, namun saksi mendapatkan



keuntungan atas transaksi-transaksi saham yang dilakukannya terkait dengan PT. AJS.



am



-



Bahwa sekitar tahun 2009 di Kantor PT. AJS, saksi dipanggil oleh saksi Syahnirwan untuk memaparkan bisnis yang ada di PT. Maxima Integra



ep



Group yakni PT. Inti Agri Resources. Tbk. Pemaparam bisnis tersebut



ah k



saksi paparkan kepada saksi Syahnirwan, saksi Hary Prasetyo dan saksi Agustin. Materi yang saksi sampaikan kepada mereka adalah



In do ne si



-



R



prospektus bisnis PT. Maxima Integra Group.



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Agustin sejak tahun 2015 di Kantor



A gu ng



PT. AJS dimana saksi dikenalkan melalui saksi Syahnirwan. Pada saat



itu pada saat saksi melakukan pemaparan terkait dengan progres perusahaan PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU)



kepada saksi Syahnirwan dan saksi dikenalkan dengan saksi Agustin yang pada saat itu menurut saksi Syahnirwan adalah staff saksi Syahnirwan.



-



Syahnirwan untuk menjualkan saham IIKP dan kemudian saksi



lik



ah



mencarikan pedagang-pedagang atau investor yang mau membeli. Untuk jumlah saham dan investor pembelinya, saksi sudah tidak ingat



ub



m



Bahwa pada tahun 2010 saksi pernah dimintai tolong oleh saksi



lagi.



ka



-



Bahwa Saksi sekitar dua atau tiga bulan sekali berkunjung ke PT. AJS



ep



dan saksi ke sana biasanya jika diminta oleh saksi Syahnirwan melalui



ah



telepon untuk menanyakan perkembangan perusahaan di PT. Maxima



Bahwa Saksi tidak tahu menahu tentang perusahaan-perusahaan



ng



M



seperti PT. Anugrah Semesta Investama, PT. Bumi Harapan Lestari,



on



gu



PT. Sriwijaya Megah Makmur, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, PT.



es



-



R



Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU).



In d



A



Halaman 869 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 869



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dexindo Multiartha Mulia, PT. Dexindo Jasa Multiartha, PT. Karingau Industri Sejahtera, PT. Dexa Indo Pratama.



Bahwa Saksi pernah berhubungan dan berkoordinasi dengan PT.



ng



-



Millenium Capital Management, PT. Treasure Fund Investama, PT. Corvina Capital, PT. Pan Arcadia Capital, PT. Jasa Capital Asset



gu



Management, PT. Pool Advista Aset Manajemen, PT. Pinnacle Persada



Investama terkait jual beli saham IIKP, dimana para MI tersebut



tersebut.



Bahwa Saksi dalam hal ini tidak memiliki reksadana di 9 perusahaan



ub lik



-



ah



A



meminta saksi untuk dicarikan penjual atau pembeli saham-saham



Manager Investasi sebagaimana tersebut dan saksi dalam hal ini hanya menawarkan saham untuk dapat dijual atau dibeli oleh Perusahaan



am



Manager Investasi tersebut. -



Bahwa saham-saham yang kemudian saksi tawarkan kepada MI



ep



tersebut, setahu saksi saham-sahamnya dikelola oleh saksi Piter



ah k



Rasiman yang biasanya dalam berkomunikasi dengan MI melalui stafnya yang bernama saksi Maudy Pangkey.



Asset



Management,



Maybank



Asset



In do ne si



Bahwa Saksi tidak pernah berkomunikasi dengan PT. Gap Capital



R



-



Management,



PT.



OSO



A gu ng



Manajemen Investasi, PT. Prospera Asset Management.



-



Bahwa Saksi Piter Rasiman adalah teman dari Terdaakwa.



-



Bahwa sekitar pertengahan tahun 2008, saksi mendengar dari temanteman saksi yang bekerja sebagai broker dan MI bahwa PT. AJS mengalami kerugian sekitar Rp6,7 triliyun. Setelah mengetahui hal



tersebut, maka selanjutnya saksi meminta waktu kepada saksi Hari Prasetyo dari PT. AJS untuk diberi kesempatan membantu mengurangi



lik



bisnis perusahaan PT. Maxima Integra Group yakni secara konkretnya saksi pada saat itu menyarankan agar PT. AJS membeli saham



ub



m



ah



kerugian yang dialami PT. AJS. Kemudian saksi melakukan pemaparan



berkode IIKP karena prospeknya bagus.



ka



-



Bahwa setelah membeli saham IIKP, PT. AJS sempat menjual saham



Bahwa pada tahun 2015 pada saat saksi, saksi Syahnirwan kepada



saksi



bahwa



PT.



AJS



sudah



tidak



R



menyampaikan



diperbolehkan untuk memiliki saham-saham perusahaan PT. Maxima



ng



M



Integra Group sehingga kemudian meminta bantuan saksi untuk



on



gu



menjualkan saham-saham perusahaan PT. Maxima Integra Group dan



es



ah



-



ep



tersebut dan mendapatkan keuntungan.



In d



A



Halaman 870 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 870



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pada saat itu saksi sampaikan akan mencobanya namun dilakukan



secara bertahap dengan cara memindahkan sementara ke reksadana



ng



karena jika dilakukan sekaligus akan berdampak pada harga sahamsaham tersebut di pasaran. Setelah itu saksi bertemu dengan beberapa MI untuk membuatkan reksadana sebagai tempat untuk menampung



gu



saham PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU) sebelum kemudian dijual.



A



-



Bahwa



Saksi



Syahmirwan



menyampaikan



kepada



saksi



untuk



membantu menjualkan saham-saham/portofolio yang dimiliki oleh PT.



ub lik



ah



AJS dikarenakan menurut kebijakan internal mereka, PT. AJS tidak



diperbolehkan memiliki saham-saham IIKP dan SMRU. Saksi kemudian memberikan saran kepada saksi Syahnirwan agar saham-saham



am



tersebut dipindahkan sementara ke dalam Produk Reksadana dengan alasan dapat dijual bertahap sehingga tidak terjadi penurunan



ep



harga/nilai investasi dan di dalam portofolio PT. AJS sudah tidak terlihat



ah k



lagi saham-saham tersebut dikarenakan sudah menjadi Reksadana dan



-



R



Saksi Syahnirwan menyetujui saran saksi tersebut.



In do ne si



saham-saham tersebut dapat dijual bertahap pada saat harga tinggi.



Bahwa Saksi mencari perusahaan MI dengan menghubungi PT. Pool



A gu ng



Advista Asset Manajement melalui Direktur Ronald Sebayang, PT.



Treasure Fund Investama melalui Komisaris Budi Purwanto, PT. Millenium



Capital



Management



melalui



Direktur



Fahyudi,



PT.



Dhanawibawa Asset Management melalui Direktur Irawan Gunari, dan Jasa Capital Asset Management melalui Direktur Agung dan saksi menyampaikan kepada para MI tersebut bahwa:



1. PT. AJS akan melakukan subscribe pada reksadana-reksadana



lik



ah



yang di dalamnya sudah ada Penyertaan Investasi dari PT. AJS. 2. Terhadap Perusahaan Manajemen Investasi yang belum ada



ub



m



penyertaan Investasi dari PT. AJS, agar dibuatkan produk reksadana yang nantinya PT. AJS akan melakukan subscribe dan



-



Bahwa setelah saksi menyampaikan hal tersebut, kemudian pihak MI



ep



ka



redeem di dalam reksadana tersebut.



Bahwa Saksi kemudian mencarikan pembeli saham IIKP dan SMRU



R



-



milik PT. AJS melalui saksi Piter Rasiman dan setelah mendapatkan



ng



M



pembeli, saksi Piter Rasiman menghubungi broker untuk melakukan



on



gu



transaksi di Bursa, selanjutnya setiap ada permintaan untuk menjual



es



ah



langsung menghubungi pihak PT. AJS.



In d



A



Halaman 871 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 871



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham portofolio PT. AJS, saksi Syahnirwan menghubungi saksi dan selanjutnya saksi berkomunikasi lagi dengan saksi Piter Rasiman.



Bahwa proses keluarnya saham IIKP dan SMRU dari Portofolio PT.



ng



-



AJS adalah:



1. Dijual langsung oleh PT. AJS melalui saksi Piter Rasiman di Bursa



gu



sehingga PT. AJS mendapatkan uang untuk melakukan subscribe di Reksadana;



untuk mendapatkan uang, lalu uang tersebut dipergunakan untuk



melakukan subscribe di Reksadana dan setelah subscribe, uang



ub lik



ah



A



2. Dijual sementara oleh PT. AJS melalui saksi Piter Rasiman di Bursa



tersebut dipergunakan untuk membeli kembali saham-saham yang dijual tadi.



am



-



Bahwa hasil penjualan atau redeem Reksadana pada periode 20152017 yang melalui saksi, saksi sudah tidak ingat pastinya. Bahwa tidak seluruh transaksi penjualan saham yang dilakukan oleh PT.



ep



-



ah k



AJS dilakukan melalui saksi karena PT. AJS dapat melakukan sendiri penjualan melalui Bursa.



Bahwa mekanisme pemindahan saham PT. Maxima Integra Group



In do ne si



R



-



(TRAM, IIKP dan SMRU) milik PT. AJS tersebut ke dalam produk



A gu ng



reksadana yang sebelumnya telah disiapkan dilakukan dengan cara:



saham-saham sebagaimana tersebut dibeli oleh saksi Piter Rasiman melalui broker yang telah saksi tunjuk dan kemudian saham-saham itu dibeli oleh MI untuk dijadikan sebagai underlying produk reksadana masing-masing MI.



-



Bahwa mekanisme pembelian saham-saham PT. Maxima Integra



Group (TRAM, IIKP dan SMRU) yang dilakukan oleh MI dari saksi Piter



lik



saksi tunjuk yang sebagian besar adalah PT. Trimegah Sekuritas karena broker tersebut menawarkan fee yang ringan yakni 0,07% dari



ub



m



ah



Rasiman dilakukan dengan menggunakan broker/sekuritas yang telah



transaksi.



ka



-



Bahwa selain PT. Trimegah Sekuritas, ada beberapa broker lain yang



ah



-



ep



saksi tunjuk untuk dapat melakukan transaksi namun saksi lupa. Bahwa setiap saksi melakukan paparan di PT. AJS mengenai prospek



saksi melaporkan hal tersebut kepadaTerdakwa. Bahwa terkait dengan rencana penjualan saham PT. Maxima Integra



ng



M



-



on



gu



Group (TRAM, IIKP dan SMRU) milik PT. AJS oleh PT. AJS dan



es



R



bisnis perusahaan PT. Maxima Integra Group (TRAM, IIKP dan SMRU)



In d



A



Halaman 872 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 872



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pemindahan sementara saham tersebut ke reksadana tersebut



-



Bahwa Saksi pernah menjadi nominee pemegang saham di PT.



-



ng



diketahui atau dengan sepengetahuan Terdakwa.



Tandikek Asri Lestari mewakili saksi Freddy Gunawan, namun saksi sudah tidak ingat untuk kepentingan apa hal tersebut dibuat.



gu



Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur di dua perusahaan yakni PT. Inti Global Resources dan PT. Jelajah Sejahtera Unggulan.



A



-



Bahwa Saksi tidak pernah memberikan instruksi transaksi baik pembelian saham atau penjualan saham yang ada dalam reksadana



ub lik



ah



yang dimiliki oleh PT. AJS, yang saksi lakukan adalah melakukan



penawaran saham-saham untuk dibeli oleh MI dalam penawaran tersebut saksi menyebutkan nama saham, harga per lembar, serta



am



volumenya, apabila cocok dengan harga yang saksi tawarkan, kemudian para MI melakukan transaksi di bursa dengan saksi Piter



ah k



-



ep



Rasiman.



Bahwa terhadap transaksi Jual, selain saksi yang menghubungi pihak MI, biasanya mereka yang menghubungi saksi dan kemudian meminta



In do ne si



R



saksi untuk menjualkan untuk selanjutnya apabila disepakati MI melakukan penjualan di Bursa dengan saksi Piter Rasiman.



Bahwa Saksi Peter Rasiman adalah Direksi PT. Inti Agro Resources



A gu ng



-



(IIKP) yang menjabat sebelum saksi, dan saksi mengenal saksi Piter Rasiman pada saat RUPS PT. Inti Agro Resources tahun 2003 dan saksi dikenalkan olehTerdakwa.



-



Bahwa Saksi Piter Rasiman setahu saksi adalah Investor saham.



-



Bahwa Saksi mempunyai 3 rekening BCA yang benar-benar saksi kendalikan sendiri rekening tersebut dan saksi juga memiliki beberapa



lik



dikendalikan oleh saksi Piter Rasiman dan semua rekening tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung RI.



ub



ka



m



ah



rekening di CIMB atas nama saksi namun rekening tersebut



-



Bahwa Saksi adalah nominee dari saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa Saksi beberapa kali pernah diberi uang sebesar antara



ep



Rp200.000.000,- s/d Rp. 300.000.000,- secara cash oleh saksi Piter



ah



Rasiman dengan jumlah total yang saksi terima dari saksi Piter



Bahwa saksi pernah memberikan uang/barang/fasilitas kepada Pihak



on



gu



ng



M



PT. AJS.



es



-



R



Rasiman adalah sekitar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).



In d



A



Halaman 873 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 873



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekitar Bulan November – Desember 2019 dimana saat itu saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hary Prasetyo, saksi Agustin dan saksi Syahmirwan menghubungi



ng



saksi dan meminta saksi untuk bertemu di Kantor Pool Advista Life,



kemudian saksi menuju kesana dan sesampainya di sana saksi Agustin, saksi Hary Prasetyo dan saksi Syahmiwan sudah berada disana.



gu



Kepada saksi, saksi Agustin menceritakan sedang stress karena beritaberita tentang PT. AJS dan saksi menyarankan agar saksi Agustin



Agustin memesan paket umroh dan kemudian saksi memberikan uang sekitar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). -



ub lik



ah



A



beribadah umroh atas biaya saksi, kemudian untuk teknisnya, saksi



Bahwa Saksi pernah mengajak saksi Syahnirwan ke Belitung dimana saksi akan melakukan investasi Properti berupa Tanah di belitung.



am



Tujuan saksi mengajak Pak Syahmirwan adalah memberi informasi dan pandangan kepada beliau tentang investasi yang akan saksi lakukan. Bahwa Saksi mengenal saksi Moudy Mangkey pada tahun 2010



ep



-



ah k



dimana saat itu saksi dikenalkan oleh saksi Piter Rasiman sebagai asisten saksi Piter Rasiman yang.



Bahwa Saksi Moudy Mangkey adalah orang yang melakukan transaksi



In do ne si



R



-



mewakili saksi Piter Rasiman dengan cara menghubungi pihak MI dan



A gu ng



Perusahaan Sekuritas.



-



Bahwa selain membantu menjualkan saham-saham yang dimiliki oleh



PT. AJS yaitu SMRU dan IIKP, saksi juga pernah diminta untuk menjualkan saham-saham lain selain SMRU dan IIKP, namun untuk jenis sahamnya saksi tidak ingat.



-



Bahwa Saksi Piter Rasiman adalah juga merupakan Direktur PT.



Bahwa Saksi tidak tahu apa hubungan antara PT. Permai Alam Sentosa dengan PT. Maxima Integra.



lik



-



-



Alamat email saksi adalah [email protected].



-



Bahwa terkait dengan print out email dari [email protected]



ub



m



ah



Permai Alam Sentosa.



ka



kepada [email protected] dikirim pada tanggal 1 Maret 2011 pukul



ep



6:01:47 PM WIB, My Tags : HH terkait Notifikasi Pesanan Tiket



ah



JavaJazz Festifal, bahwa saksi pernah mengirimkan email tersebut,



yang menyuruh saksi.



Bahwa Saksi kenal dengan saksi Mariane Imelda yaitu sekretaris saksi



ng



M



-



on



gu



Heru Hidayat.



es



R



saksi tidak ingat apakah saksi Hary Parsetyo yang meminta atau ada



In d



A



Halaman 874 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 874



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan print out email dari [email protected]



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kepada [email protected] Cc [email protected] tanggal



ng



4 Juni 2012 pukul 10:33:52+0700, Subject : TiketJkt-Sin-Jkt thl 6 Jun



2012 “Yth Bu Rahma, terlampir tiket Ibu rute Jkt-Sin-Jkt tgl 6 Juni 2012 beserta voucher hotel Mandarin, Singapore, terimakasih” yang



gu



kemudian



diteruskan



oleh



[email protected]



kepada



[email protected] pada tanggal 4 Juni 2012 pukul 4:53:33 My Tags:



saksi Hary Prasetyo dan saksi tidak tahu apa maksud kode HH pada My Tags. -



ub lik



ah



A



HH, bahwa dalam hal ini Rahma Libryanti Mudahar adalah isteri dari



Bahwa Saksi pernah membeli/memiliki kendaraan Mercedez Benz E Class tahun 2009 dari Showroom, lalu saksi Hary Prasetyo membeli



am



mobil tersebut dari saksi. -



Bahwa terkait dengan: Pembelian



dari



INTime



Plaza



Senayan



Nomor



:



ep



1) Invoice



ah k



16/IN/1409/035 tanggal 24 September 2014 pukul 15:15:37 atas nama Customer Rahma Libriyanti berupa :



In do ne si



R



- 1 M116139-0007 Day Date Wg Cherry Index W Dial Auto SN : 16VK6226 Brugshine Croco 36MM



A gu ng



- 1 RLX-S GRTCRD ROLEX GENERAL GUARANTE CARD - 1 RLX-S BOX ROLEX/SMALL BOX Total seharga Rp238.000.000,00



2) Invoice



Pembelian



dari



INTime



Plaza



Senayan



Nomor



:



16/IN/1410/038 tanggal 17 Oktober 2014 pukul 11:05:09 atas nama Customer RAHMA LIBRIYANTI berupa :



- 1 M116600-0003SEA-DWELLER, SS BLACK, INDEX W DIAL



lik



ah



AUTO SN : J4696820 97400 BRACLET



- 1 RLX-S GRTCRD ROLEX/S GENERAL GUARANTE CARD



ub



m



- 1 RLX-S BOX ROLEX/SMALL BOX Total seharga Rp119.800.000,00



ka



Bahwa terkait dengan kedua invoice sebagaimana tersebut dapat



ep



dari istri saksi Hary Prasetyo yang merupakan member sehingga



sehingga



saksi



membeli



jam



tersebut



invoice



nya



R



harga,



menggunakan nama Rahma Libriyanti. Bahwa Saksi mengenal mengenal saksi Meitawati Edianingsih sebagai



ng



M



-



on



gu



Sales yang PT. Trimegah Sekuritas.



es



ah



jika membeli produk INtime maka akan mendapatkan potongan



In d



A



Halaman 875 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 875



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi Ratnawati Wiharjo adalah teman Terdakwa dan saksi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa Saksi Freddy Gunawan adalah teman saksi di PT. Tandikek Asri



-



ng



dikenalkan oleh Terdakwa.



Lestari sebagai sesama pemegang saham.



Bahwa Saksi Wijaya Mulia adalah teman saksi di PT. Maxima Integra



gu



dan merupakan pemegang saham PT. Lautan Rizki Abadi.



-



Bahwa Saksi Erwin Budiman adalah teman saksi di PT. Maxima Integra



-



Bahwa PT. Tandikek Asri Lestari adalah perusahaan saksi.



-



Bahwa PT. Lautan Rizki Abadi adalah perusahaan dari Wijaya Mulia



ub lik



am



dan Erwin Budiman. -



Bahwa PT. SMR UTAMA adalah emiten saham SMRU.



-



Bahwa PT. Adikarsa Alam Resources merupakan anak perusahaan PT. SMR Utama, Tbk.



Bahwa PT. Ricobana merupakan anak perusahaan PT. SMR Utama,



ep



-



-



Bahwa PT. Trofosfir Mega Raya merupakan anak perusahaan PT. SMR Utama, Tbk.



-



R



ah k



Tbk.



Bahwa PT. Delta Samudra merupakan anak perusahaan PT. SMR



A gu ng



Utama, Tbk.



-



In do ne si



ah



A



dan merupakan pemegang saham PT. Lautan Rizki Abadi.



Bahwa tidak ada komitmen sama sekali antara saksi, Terdakwa dan saksi Hary Prasetyo terkait dengan pembelian saham-saham IIKP dan TRAM yang kemudian dimasukan ke dalam Portofolio milik PT. AJS.



Pada saat pembelian tersebut saksi Hary Prasetyo menyampaikan



kepada saksi agar terhadap pembelian saham tersebut jangan sampai



Bahwa Saksi yang meminta saksi Mariane Imelda yang merupakan



lik



-



sekretaris Terdakwa untuk mengundang saksi Hary Prasetyo ke acara Closing Loan PT. GBU di sebuah restoran di SCBD dan saksi Hary



ub



m



ah



rugi dan dapat memberi keuntungan kepada PT. AJS.



Prasetyo datang ke acara tersebut dan bertemu dengan Terdakwa.



ka



-



Bahwa pernah ada transaksi repo antara Terdakwa dan Benny



ep



Tjokrosaputro dimana saat itu Benny Tjokrosaputro merepokan



ah



sahamnya kepada Terdakwa berupa saham MYRX dan repo tersebut



memfasilitasi pelaksanaan repo saham MYRX tersebut. Bahwa terkait dengan transaksi pembelian saham oleh PT. AJS pada



ng



M



-



on



gu



tanggal trade date 29/05/2008, settlement date tanggal 06/06/2008



es



R



sudah dibayar oleh Benny Tjokrosaputro dan peran saksi adalah



In d



A



Halaman 876 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 876



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melalui broker HD Capital Tbk dengan saham yang dibeli adalah saham IIKP sebanyak 28.300.000 lembar, harga per lembar Rp. 530, total



ng



harga Rp. 14.999.000.000,- dan saham TRUB sebanyak 22.390.000 lembar, harga per lembar Rp670, total harga Rp15.001.300.000,00



adalah bahwa tentang transaksi pembelian saham tersebut adalah



gu



awalnya saksi menawarkan saham IIKP dan TRUB tersebut kepada saksi Hary Prasetyo dan menyampaikan kepada saksi Hary Prasetyo



dan kemudian transaksi tersebut dilaksanakan.



Bahwa Perjanjian Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) antara PT. AJS



ub lik



-



ah



A



agar transaksinya mudah, maka PT. AJS membuat akun di HD Capital



dengan PT. TFI yang merupakan perusahaan Manajemen Investasi milik Terdakwa adalah kesepakatan antara saksi dengan saksi Hary



am



Prasetyo agar nilai portofolio PT. AJS bisa naik dikarenakan apabila menggunakan KPD bisa membukukan nilai dengan harga perolehan



ah k



-



ep



saham dari PT. AJS.



Bahwa yang menghubungi pihak PT. Treasure Fund Investama adalah saksi dimana saksi berhubungan dengan Budi Purwanto menggunakan



administrasi, Budi Purwanto yang mengurusnya.



Bahwa terkait dengan penempatan investasi PT. AJS ke Reksadana



A gu ng



-



In do ne si



R



KPD dari PT. Treasure Fund Investama, selanjutnya untuk urusan



Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah awalnya kesepakatan antara grup



Maxima Integra dan PT. AJS adalah memperbaiki portofolio milik PT.



AJS dimana saat itu rencana besarnya adalah menempatkan portofolioportofolio milik PT. AJS ke dalam RDPT dengan didahului oleh KPD dengan TFI untuk sebagian portofolio milik PT. AJS dan setelah KPD



berakhir, direncanakan untuk menempatkan portofolio-portofolio dalam



lik



ah



KPD tersebut ke dalam RDPT, tujuan dari penempatan portofolio PT. AJS ke dalam RDPT adalah untuk memperbaiki laporan keuangan



ub



m



dimana apabila dimasukan ke dalam RDPT, nilai saham dapat ditentukan sendiri oleh Pihak MI dan selain itu juga direncanakan untuk



ka



merestructuring dan merebalancing portofolio PT. AJS dengan



ah



-



ep



memasukan saham-saham baru yaitu diantaranya IIKP dan TRAM. Bahwa terkait dengan Penempatan Investasi PT. AJS ke RDPT AIM



Febry Sihombing dari PT. AIM TRUST untuk membantu saksi



on



gu



ng



M



menempatkan portofolio PT. AJS ke dalam RDPT AIM TRUST,



es



R



Trust pada awalnya saksi menghubungi Fery Perangin-Angin, Fuad dan



In d



A



Halaman 877 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 877



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



selanjutnya PT. AJS melakukan subscribe kedalam RDPT AIM TRUST tersebut.



Kemudian RDPT AIM TRUST dibubarkan dikarenakan AIM TRUST



ng



-



tidak melakukan restructuring yang diharapkan, pada saat awal



subscribe tersebut, disepakati bahwa saksi yang akan mengatur



gu



Restructuring portofolio tersebut, namun oleh pihak AIM TRUST



portofolio tersebut diganti dengan Medium Term Notes (MTN) yang



-



Bahwa Saksi melakukan trading saham menggunakan akun atas nama



ub lik



saksi sendiri di beberapa sekuritas diantaranya Lotus Andalan



ah



A



dikeluarkan oleh AIM Trust sendiri.



Sekuritas (d.h. Lautandhana Sekuritas), BNC Sekuritas (d.h. Bloom Sekuritas), Ciptadana Sekuritas, HD Capital, Dhanawibawa Sekuritas,



am



Artha Sekuritas Indonesia, dan Trust Sekuritas. -



Bahwa Saksi tidak tahu menahu tentang transaksi pembelian saham



Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia Artha Sekuritas Indonesia



A gu ng



14/02/2018



PPE/Sekuritas



14/02/2018



15/02/2018



15/02/2018



-



Saham



Board



TRAM



NG



TRAM



Price



Volume



Value



320



157.000.000



50.240.000.000



NG



320



21.875.000



7.000.000.000



TRAM



NG



320



21.875.000



7.000.000.000



TRAM



NG



320



105.675.000



33.816.000.000



TRAM



NG



320



107.760.600



34.483.392.000



In do ne si



14/02/2018



Nama Pembeli Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto Joko Hartono Tirto



R



ah k



Tgl Transaksi



ep



atas nama saksi sebagai berikut:



Bahwa skema pengelolaan portofolio pada Kontrak Pengelolaan Dana



lik



dipercayakan oleh pihak PT AJS kepada saksi adalah: 1. Peran



m



ah



(KPD), RDPT dan RD Umum (Konvensional dan Syariah) yang



saksi



adalah



melakukan



pengelolaan



(termasuk



ub



restrukturisasi dan rebalancing) portofolio PT AJS yang berada di



ka



dalam KPD, RDPT, Maupun RD Umum/konvensional;



ep



2. Pengelolaan yang saksi lakukan diantaranya mengatur isi portofolio yakni penjualan dan pembelian pada saat subscription dan



R



ah



redemption oleh PT. AJS. Pada saat PT. AJS melakukan subcription



akan



dibeli.



Selain



itu,



apabila



subcription



ng



M



yang



berupa



on



gu



inbreng/inkind (asset settlement), saksi yang menentukan penjualan



es



unit penyertaan reksa dana, saksi yang menentukan saham apa



In d



A



Halaman 878 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 878



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



aset berupa saham atau obligasi tersebut termasuk atas hasil



penjualan tersebut dibelikan saham apa. Adapun saat redemption



ng



cash saksi yang menentukan saham apa saja yang akan dijual untuk memenuhi redemption tersebut;



3. Pola instruksi atas transaksi-transaksi tersebut yaitu saksi akan



gu



meminta saksi Piter Rasiman, untuk kemudian saksi Piter Rasiman akan memerintahkan saksi Moudy Mangkey untuk detail/teknis



A



transaksi;



4. Saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh saksi



ub lik



ah



Piter Rasiman;



5. Terdapat dua skema untuk instruksi transaksi kepada Masingmasing MI. Skema pertama instruksi transaksi penjualan atau



am



pembelian saham disampaikan langsung oleh saksi



Moudy



Mangkey kepada pihak MI. Skema tersebut berlaku atas MI yang



ep



telah saksi kenal pihak managementnya yaitu PT Treasure Fund



ah k



Investama, PT AIM Trust, PT Millenium Capital Management, PT Dhanawibawa



Manajemen



Investasi,



PT



Kharisma



Asset



In do ne si



R



Management/PT Pool Advista, PT Jasa Capital. Skema kedua adalah saksi Moudy Mangkey menyampaikan instruksi penjualan



A gu ng



atau pembelian saham kepada MI melalui pihak Sekuritas (Broker).



Skema ini berlaku untuk MI yang saksi tidak mengenal langsung



pihak Managementnya yaitu PT OSO Management Investasi, PT Prospera Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT



Sinarmas Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT Corfina Capital.



-



sebagai Direksi PT AJS, saksi menyampaikan selamat kepada saksi



lik



ah



Hary Prasetyo dan saksi Hary Prasetyo menyampaikan kondisi PT. AJS yang yang sedang dalam kondisi rugi investasi. -



ub



m



Bahwa pada saat pengangkatan saksi Hary Prasetyo pada tahun 2008



Bahwa Saksi menyampaikan rekomendasi bahwa saham IIKP memiliki



ka



potensi kenaikan kepada saksi Hary Prasetyo dan saksi Hary Prasetyo



ah



-



ep



kemudian melakukan transaksi pembelian saham IIKP. Bahwa Saksi menyampaikan kondisi yang dialami oleh PT AJS dan



Hidayat menyampaikan bahwa jika hendak melakukan pembelan



ng



M



saham IIKP bisa dibeli melalui saksi Piter Rasiman yang memiliki



on



gu



saham IIKP.



es



R



rencana pembelian saham IIKP kepada saksi Heru Hidayat. Saksi Heru



In d



A



Halaman 879 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 879



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi menghubungi saksi Piter Rasiman dan menanyakan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa Saksi Piter Rasiman menyatakan memiliki saham IIKP dan



-



ng



ketersediaan saham IIKP dan potensi kenaikan sahamnya.



saham tersebut memiliki potensi kenaikan harga.



Bahwa sebagian besar transaksi PT. AJS dilakukan oleh saksi lakukan



gu



dan saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa komitmen saksi dengan saksi Hary Prasetyo dan saksi



tidak boleh rugi. -



Setiap transaksi penjualan saham atau pembelian saham untuk PT AJS,



ub lik



ah



A



Syahnirwan adalah transaksi Saham untuk PT. AJS pada prinsipnya



baik saham langsung ataupun reksadana sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2019, selalu saksi tawarkan kepada saksi Piter Rasiman,



am



tapi tidak menutup kemungkinan saham tersebut saksi tawarkan kepada pihak lain. Perihal saham tersebut ditransaksikan melalui



ep



account mana saja oleh saksi Piter Rasiman sebagai Counterparty



ah k



Transaksi PT. AJS, saksi tidak mengetahui hal tersebut. -



Bahwa pemilihan rekening Account dan penggunaan broker ditentukan



In do ne si



R



oleh pihak saksi Piter Rasiman atau saksi Moudy Mangkey. Terkait



transaksi saksi berkomunikasi dengan saksi Piter Rasiman atau saksi



A gu ng



Moudy Mangkey.



-



Bahwa sebagian besar transaksi pembelian dan penjualan saham



untuk PT. AJS baik untuk saham direct maupun untuk reksadana, Counterpatynya adalah saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa Saksi memang pernah bertransaksi untuk 5 account atas nama saksi Hendrisman Rahim (Kode: HEND063R/JK), saksi Hary Prasetyo



(Kode: HARY018R/JK), saksi Syahnirwan (Kode: SYAH005R/JK), saksi



lik



ah



Muhammad Rommy (Kode: AGUS025R/JK), dan saksi Agustin Widhiastuti (Kode: MOHA003R/JK) atas permintaan investor. Order



ub



m



saksi sampaikan kepada saksi Susan Anggraeni. Setelah transaksi terjadi pihak sekuritas akan mengirimkan trade confirmation kepada



-



Bahwa memang benar terdapat penjanjian repo antara Benny



ep



ka



masing-masing nasabah tersebut.



ah



Tjokrosaputro dengan Terdakwa. Saksi mengetahui hal tersebut karena



Bahwa Salah satu perjanjian repo yang saksi ingat adalah Benny



ng



M



-



on



gu



Tjokrosaputro menyiapkan saham MYRX dan sedikit saham BTEK dan



es



Tjokrosaputro.



R



saksi pernah ikut hadir dalam pertemuan antara Terdakwa dan Benny



In d



A



Halaman 880 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 880



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mencarikan



R



untuk angka tepatnya saksi tidak ingat dan selanjutnya Terdakwa akan pihak



pembeli



saham-saham



tersebut.



Skema



ng



perjanjiannya adalah repo dengan perbandingan collateral sekitar



antara 1:2 hingga 1:4 dimana Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa mendapatkan dana hasil penjualan saham sesuai dengan proporsi



gu



masing-masing. Jangka waktu perjanjian repo tersebut kurang dari satu tahun dan saham-saham akan kembali kepada Benny Tjokrosaputro



A



-



Bahwa Saksi berdasarkan instruksi Terdakwa akan mencarikan



pembeli dari saham-saham Benny Tjokrosaputro Setelah saham-sama



ub lik



ah



tersebut dibeli oleh pihak lain, dana hasil penjualan saham-saham tersebut akan digunakan oleh Benny Tjokrosaputro sesuai proporsi dan sisanya akan ditransfer kepada Terdakwa. Setelah jangka waktu



am



selesai, saham-saham dari pihak lain tersebut akan dibeli kembali dan kembali kepada Benny Tjokrosaputro.



Bahwa dalam perjanjian antara Terdakwa dengan Benny Tjokrosaputro,



ah k



saksi



akan



ep



-



mencarikan



pihak



pembeli



saham-saham



Benny



Tjokrosaputro dan pembeli saham-saham tersebut adalah PT. AJS. Bahwa transaksi saham MYRX yang dijual kepada PT. AJS merupakan



In do ne si



R



-



bagian dari perjanjian repo antara Benny Tjokrosaputro dengan



A gu ng



Terdakwa.



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui menggunakan akun-akun apa saja dalam transaksi karena bukan saksi yang menentukan teknis penggunaan akun-akun dalam transaksi jual beli saham.



-



Bahwa Saksi hanya mengetahui adanya pertemuan antara Terdakwa



dengan pihak Sinarmas terkait dengan saham RODA. Berdasarkan



-



lik



saham RODA tersebut.



Bahwa Saksi pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Widjaja Mulia. Pembayaran atas pembelian tersebut mungkin



ub



m



ah



permintaan Terdakwa, saksi akan mencarikan pembeli dan penjual dari



menggunakan transfer dana dari rekening saksi Utomo Pusposuharto



ka



karena saksi ada piutang dengan saksi Utomo Pusposuharto. Mobil



ep



tersebut kemudian saksi gunakan hanya selama 3 atau 6 bulan karena



Bahwa Saksi pernah membelikan rumah untuk Wijaya Mulia dengan



R



-



tujuan untuk dijual kembali di Kemang Dalam 10 D 14 yang



on



gu



ng



M



diatasnamakan Wijaya Mulia dengan nilai kesepakatan pembelian Rp



es



ah



saksi jual kembali kepada pihak lain yang saksi tidak ingat.



In d



A



Halaman 881 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 881



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



27 miliar yang seingat saksi baru saksi bayar sekitar Rp 1 miliar dengan



-



Bahwa Saksi pernah membeli 3 (tiga) unit rumah yang diatasnamakan



-



ng



cicilan perbulan Rp700 juta melalui Finance Pool Advista.



saksi Utomo Puspo Suharto yang terletak si Alam Sutera, BSD (Bumi Serpong Damai), di Menteng, Jalan Subang No. 5.



gu



Bahwa untuk pembelian aset di Alam Sutera berupa Ruko (Rumah Toko), saksi lupa kapan saksi membeli Ruko tersebut, saksi membeli



A



Ruko tersebut dengan dengan harga



+ Rp.1,3 Milyar dengan



pembayaran melalui Kredit kepada Developer Alam Sutera dimana saat



ub lik



ah



itu saya membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening BCA 4366017771 kemudian dicicil tiap bulannya sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh



am



Juta Rupiah) untuk 2 (dua) tahun. Kemudian + baru jalan 1,5 tahun cicilan Ruko tersebut laku terjual dengan harga + Rp.2 Milyar. Bahwa untuk di BSD (Bumi Serpong Damai) adalah tanah, saksi lupa



ep



-



ah k



kapan saksi membeli Tanah tersebut, saksi membeli Tanah tersebut dengan dengan harga



+ Rp1,5 Milyar dengan pembayaran melalui



In do ne si



R



Kredit kepada Developer BSD (Bumi Serpong Damai) dimana saat itu



saksi membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp.10.000.000,-



A gu ng



(sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening BCA 4366017771



kemudian dicicil tiap bulannya sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) untuk 4 (empat) tahun. Kemudian + baru jalan 3 tahun cicilan Tanah tersebut laku terjual dengan harga + Rp.2,5 Milyar.



-



Bahwa untuk di Menteng, Jalan Subang No. 5 adalah Rumah, saksi



lupa kapan saksi membeli Rumah tersebut, saksi membeli Rumah



tersebut dengan dengan harga + Rp.20 Milyar dengan pembayaran



lik



ah



melalui Kredit Perumahan di Bank CIMB dimana saat itu saksi membayar uang muka terlebih dahulu ke penjual sebesar



+



ub



m



Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) menggunakan rekening BCA 4366017771 kemudian dicicil tiap bulannya kepada Bank CIMB



ka



sebesar + Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk 10



ah



-



ep



(sepuluh) tahun. Dimana sampai sekarang rumah tersebut masih ada. Bahwa perihal rekening Koran dari money changer PT BOSS (Berkat



Bank BCA milik saksi No. Rek.: 4366017771 dengan Rekening BCA



on



gu



ng



M



milik PT BOSS No. Rek: 2443033823, dengan rincian transaksi:



es



R



Omega Sukses Sejahtera), dimana terjadi transaksi antara Rekening



In d



A



Halaman 882 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 882



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Amount



Mata Uang



09/02/2017



117.925



Rp 9.540



SGD



Rp 1.125.000.000



Joko Hartono Tirto



01/08/2017



200.000



Rp 9.800



SGD



Rp 1.960.000.000



Joko Hartono Tirto



ng



R



Tgl



Jumlah



Bahwa Saksi melakukan transaksi pembelian dolar Singapura dengan



gu



-



Rate



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



money changer PT BOSS sejumlah 117.925 SGD senilai Rp



1.125.000.000,- pada tanggal 09/02/2017. Saksi juga melakukan



A



transaksi penjualan dolar Singapura dengan money changer PT BOSS sejumlah 200.000 SGD senilai



Rp1.960.000.000 pada tanggal



ub lik



ah



01/08/2017. Sumber dana yang saksi pakai adalah uang saksi sendiri sedangkan hasil penjualan dolar Singapura saksi gunakan untuk



am



keperluan pribadi salah satunya membayar cicilan utang. -



Bahwa perihal transaksi pengiriman uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening: 800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto kepada



ep



ah k



No. Rekening : 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto senilai Rp110.063.280.000,- dengan rincian pengiriman; saksi



tidak



pernah



merasa



mempunyai



Rekening



:



In do ne si



Bahwa



R



-



800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto dan saksi tidak tidak tahu atas



A gu ng



transaksi pengiriman uang ke Rekening CIMB NIAGA dengan No.



Rekening : 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto senilai Rp110.063.280.000,-.



-



Bahwa perihal transaksi dari Rekening CIMB NIAGA dengan No.



Rekening : 800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto dan Rekening BCA 4366017771 a.n. Joko Hartono Tirto telah menerima transferan uang dari Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening : 702212124500 a.n.



lik



-



Bahwa saksi tidak pernah merasa memiliki Rekening CIMB NIAGA dengan No. Rekening: 800110941500 a.n. Joko Hartono Tirto yang



ka



kemudian



mengenai



ub



saksi miliki hanya Rekening BCA 4366017771 a.n. Joko Hartono Tirto,



m



ah



Utomo Puspo Suharto senilai Rp81.307.666.014,00.



transaksi uang masuk



ke



rekening



BCA



ep



4366017771, saksi tidak tahu asal usul uang tersebut dari saksi Utomo Puspo Suharto.



Bahwa uang yang masuk ke Rekening BCA 4366017771 dari saksi



R



ah



-



on



gu



ng



M



Puspo Suharto.



es



Utomo Puspo Suharto adalah uang utang piutang saksi dengan Utomo



In d



A



Halaman 883 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 883



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa tidak pernah memakai Nama/KTP saksi untuk



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



membuka rekening di Bank CIMB NIAGA. Yang memakai Nama/KTP



ng



saksi untuk membuka rekening di Bank CIMB NIAGA adalah saksi Piter Rasiman.



-



Bahwa Saksi tidak pernah menggunakan enam rekening CIMB a.n.



gu



Utomo Puspo Suharto, yakni 702212124500 a.n. Utomo Puspo Suharto, 800048078400 a.n. Utomo Puspo Suharto, 80048047700 a.n. Utomo Suharto,



1700100772003



a.n.



Utomo



Puspo



Suharto,



1700100676003 a.n. Utomo Puspo Suharto, 4800104493183 a.n. Utomo Puspo Suharto dalam transaksi saham Maxima Group yang



ub lik



ah



A



Puspo



dimiliki PT. AJS dan saksi tidak mengetahui lawan transaksi PT. AJS (counterparty) dalam melakukan transaksi saham PT. Maxima Group.



am



-



Bahwa Saksi tidak mengelola akun nominee untuk trading saham maupun rekening dana nasabah orang lain baik atas nama Utomo



ep



Pusposuharto, Tommy Iskandar Widjaja, Freddi Gunawan maupun



ah k



yang lainnya untuk trading saham-saham yang dimiliki oleh PT AJS baik secara direct maupun indirect. Saksi hanya membantu PT AJS



In do ne si



R



karena saksi dimintakan tolong oleh PT AJS melalui saksi Syahnirwan



untuk menjual saham-saham milik PT AJS dan dalam pelaksanaannya



A gu ng



saksi di awal menghubungi Terdakwa apakah mau membeli sahamsaham milik PT AJS kemudian dijawab oleh Terdakwa agar saksi menghubungi saksi Piter Rasiman dan saksi Piter Rasiman membeli beberapa lembar saham milik PT AJS bahkan saksi Piter Rasiman juga



menjual kembali beberapa lembar saham kepada PT AJS. Disamping



itu bentuk bantuan saksi lainnya kepada PT AJS dengan menghubungi



ah



menyimpan saham-saham milik PT AJS. -



Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian pinjaman modal dari Maxima



ub



m



Group melalui PT Aneka Mineral Indonesia (PT AMI) dan PT Kalimantan Pancar Sejati (PT KPS) kepada PT Batutua Waykanan



ka



Minerals.



ep



Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;



-



es



sebagai berikut:



R



77. Benny Tjokrosaputro di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan



Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Joko Hartono Tirto;



on



gu



ng



M



In d



A



Halaman 884 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



beberapa MI untuk membuka reksadana yang digunakan untuk



Halaman 884



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi pernah bertemu saksi Hary Prasetyo di PT Asuransi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jiwasraya sekali dalam rangka mempresentasikan perusahaan yang



ng



saksi pimpin yakni PT. Hanson International, serta menerangkan fundamental perusahaan PT. Hanson International;



-



Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman sekolah dari



gu



Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik Saksi;



-



Bahwa sekitar tahun 2013 atau 2015 saksi bersama saksi Avi Yasa



A



Dwipayana mendatangi Kantor PT. Asuransi Jiwasraya menemui saksi



Hary Prasetyo. saat itu Saksi mengenalkan fundamental dan proyeksi



ub lik



ah



emiten PT. Hanson International yang mempunyai kode efek saham MYRX. saksi Hary Prasetyo saat itu menyampaikan kondisi keuangan



PT. Asuransi Jiwasraya lagi tidak bagus sehingga Saksi menganggap



am



saksi Hary Prasetyo kurang tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Terdakwa sehingga Saksi buru-buru pamitan.



Bahwa Saksi mengetahui bahwa saksi Hary Prasetyo pernah menjadi



ep



-



ah k



karyawan saksi Avi Yasa Dwipayana di PT. Trimegah Sekuritas yang merupakan broker dalam jual beli saham;



In do ne si



Bahwa pejabat PT. Asuransi Jiwasraya yang Saksi kenal hanya saksi



R



-



Hary Prasetyo (Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya) yang



A gu ng



dikenalkan oleh saksi Avi Yasa Dwipayana;



-



Bahwa Saksi sudah lama mengenal saksi Avi Yasa Dwipayana, saksi Avi Yasa Dwipayana membantu Saksi melakukan road show dalam rangka mengembangkan bisnis PT. Hanson International yang dilakukan beberapa kali termasuk ke Luar Negeri;



-



Bahwa PT. Hanson International Tbk sebelumnya bernama PT. Mayer



lik



ayah Saksi pada tahun 1995/1996 yang kemudian dirubah namanya menjadi PT. Hanson International, Tbk. Pada tahun 2002 ayah Saksi meninggal dunia sehingga PT. Hanson International, Tbk diserahkan



ub



m



ah



Tex yang dibeli oleh Handoko Tjokrosaputro (Alm) yang merupakan



kepada saksi Dicky Tjokrosaputro yang merupakan adik Saksi sekitar



ka



tahun 2009 atau 2010 PT. Hanson International, Tbk bangkrut karena



ep



bisnis tekstil jatuh sehingga terpaksa menjual pabriknya untuk melunasi



ah



kewajiban kepada kreditur (Bank Mandiri dan BNI Sekuritas) namun



diminta tolong oleh adik Saksi tersebut untuk melunasi hutang kepada



ng



M



Bank Mandiri dan BNI Sekuritas secara cicil dan sesudah lunas



on



gu



kemudian Saksi merencanakan rate issue/menyuntik dana pada akhir



es



R



karena hasil penjualan pabrik tersebut tidak cukup sehingga Saksi



In d



A



Halaman 885 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 885



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tahun 2014 dengan cara Saksi melakukan backdoor listing melalui PT. Mandiri Mega Jaya yakni aset real estate proyek Citra Maja Raya di



ng



kabupaten Lebak, aset real estate proyek Millenium City di Selatan



Serpong, aset real estate proyek Forest Hill di Selatan Serpong yang kesemuanya adalah milik Saksi. Ketika itu asset masih dalam bentuk



gu



Land Bank. Dengan Saksi melakukan backdoor listing tersebut, Saksi memasukkan asset-aset Saksi ke PT. Hanson International Tbk.



A



-



Bahwa



Saksi



menjabat



sebagai



Direktur



Utama



PT.



Hanson



International, Tbk. sejak tahun 2014 dan mulai melaksanakan



ub lik



ah



penyehatan perusahaan dengan cara mengajukan izin kepada Otoritas



Jasa Keuangan dan mengubah sektor usaha yang sebelumnya tekstil menjadi property dan memasukkan proyek-proyek pengembangan



am



property Saksi ke Perusahaan. -



Bahwa PT. Hanson International Tbk mempunyai anak perusahaan



ep



antara lain: PT. Mandiri Mega Jaya yang bergerak dibidang property,



ah k



PT. Bina Daya Wiramaju bergerak dibidang usaha trading dan PT. De



-



R



limbah ex perusahaan minyak atau peralatan minyak.



In do ne si



Peutroleum International yang bergerak dibidang proyek pembersihan



Bahwa Saksi pernah melakukan repo saham MYRX dan sedikit saham



A gu ng



BTEK milik Saksi kepada Terdakwa melalui PT. Trimegah Sekuritas sebagai broker sebanyak 13 (tiga belas) transaksi saham pada pasar Negosiasi dengan jual lepas pada bulan bulan Juli, Oktober, November, dan Desember 2015 akhir tahun 2015 dengan nilai repo antara Rp.150.000.000.000,00 sampai dengan Rp.200.000.000.000,00;



-



Bahwa awalnya Saksi menemui Terdakwa untuk melakukan repo



diwakili oleh saksi Moudy Mangkey; -



lik



sekretaris Saksi yang bernama Lisa Anastasia dan dari pihak Terdakwa



Bahwa Saksi tidak tahu mengapa saksi Moudy Mangkey yang



ub



m



ah



saham tersebut dan kemudian tekhnis pelaksanaannya dilakukan oleh



berkomunikasi mewakili pihak Terdawka pada saat repo tersebut;



ka



-



Bahwa Saksi lupa dari mana saksi mendapatkan nomor saksi Moudy



ah



-



ep



Mangkey dan siapa yang duluan menghubungi.



Bahwa metode pembayaran atas penjualan repo saham MYRX



langsung dari rekening Terdakwa atau rekening yang ditunjuk oleh



on



gu



ng



M



Terdakwa ke rekening Saksi pribadi atau ke rekening yang Saksi tunjuk.



es



R



tersebut ada yang melalui pembayaran secara cash melalui transfer



In d



A



Halaman 886 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 886



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa ada juga metode pembayaran yang dilakukan dengan cara



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



cicilan oleh Terdakwa kepada Saksi dengan metode transfer dana yang



ng



sama. Untuk kapan waktu pembayarannya Saksi lupa dan Saksi tidak mengetahui darimana sumber uang yang digunakan oleh Terdakwa untuk membayar pembelian saham secara repo tersebut.



Bahwa sampai dengan dilakukan repo saham dengan Terdakwa



gu



-



tersebut, Saksi hanya memiliki saham MYRX dan sedikit saham BTEK.



lainnya; -



Bahwa sebelum adanya repo saham yang terjadi pada akhir tahun



ub lik



ah



A



Selain kedua saham tersebut, saat itu Saksi tidak memiliki saham



2015 tersebut, setahu Saksi tidak ada saham MYRX yang dibeli oleh pihak PT. Asuransi Jiwasraya. Setelah adanya repo saham tersebut,



am



Saksi mendapatkan laporan dari saksi Lisa Anastasia di dalam Daftar Pemegang Saham PT. Hanson International ada beberapa pihak yang



ep



diantaranya adalah PT. Asuransi Jiwasraya. Saat itu Saksi baru



ah k



mengetahui ternyata saham MYRX yang direpo tersebut dibeli (nyemplung) di PT. Asuransi Jiwasraya;



In do ne si



Bahwa Saksi baru mengetahui belakangan saham MYRX yang direpo



R



-



dijual oleh PT. Topas International, PT. Tarbatin Makmur Abadi dan PT.



A gu ng



Indo Jasa Utama kepada PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa sesuai Daftar Pemegang Saham untuk emiten saham MYRX



per tanggal 8 Januari 2019 adalah sebanyak 8.421 nama rekening efek dengan total jumlah lembar saham sebanyak 86.703.220.792 lembar saham;



-



Bahwa Saksi tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak PT.



Bahwa untuk Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh PT. Hanson



lik



-



International, Tbk (MYRX) adalah PT. Ficomindo Buana Registar dan kerjasama ini sudah berlangsung sejak tahun 1990-an; -



ub



m



ah



Asuransi Jiwasraya terkait dengan repo saham MYRX.



Bahwa PT. Hanson International pernah dilakukan pemeriksaan oleh



ka



OJK sehingga PT. Hanson International dikenakan denda sebesar



ep



Rp.5.000.000.000,00 terhadap kesalahan laporan keuangan tahunan



ah



(LKT) PT. Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 terkait



Bahwa pada tahun 2015 setahu Saksi saham Rimo pernah disuspend



ng



M



-



on



gu



dan saham Rimo serta emitennya bukanlah milik Saksi.



es



Saksi;



R



dengan adanya kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh Auditor



In d



A



Halaman 887 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 887



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sekira tahun 2016 pemilik PT. Rimo Interrnational, Tbk



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



membutuhkan suntikan dana, sehingga Saksi melakukan backdoor



ng



listing sehingga memiliki saham di PT. Rimo Tbk. Setelah itu manajemen PT. Rimo International Tbk diambil alih oleh adik Saksi yang bernama saksi Teddy Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama



gu



sampai dengan sekarang;



-



Bahwa PT. Armidian Karyatama dengan kode efek saham ARMY baru



-



Bahwa Saksi tidak mengetahui jika selain membeli saham MYRX yang direpo, PT. Asuransi Jiwasraya pernah melakukan pembelian saham



ub lik



ah



A



dilakukan go public pada tahun 2017;



MYRX melalui mekanisme pasar; -



Bahwa Saksi pernah menerbitkan Medium Term Note (MTN) PT.



am



Hanson International, Tbk dan PT. Armidian Karyatama yang penjualan MTN tersebut dihandling oleh staf Saksi yang bernama Hermawan; Bahwa Saksi mendapatkan laporan PT. Asuransi Jiwasraya membeli



ep



-



ah k



MTN PT. Hanson International Tbk sebesar Rp.680.000.000.000,00 dan MTN PT. Armidian Karyatama sebesar Rp.200.000.000.000,00; Bahwa setahu Saksi MTN PT. Hanson International Tbk, sekitar 6



In do ne si



R



-



(enam) bulan dilunasi dalam beberapa tahapan. MTN PT. Hanson



A gu ng



International, Tbk sempat pindah ke beberapa pihak termasuk



beberapa perusahaan milik Saksi sendiri sebelum kembali ke PT. Hanson International, Tbk. Dalam pemindahan hak (endosemen) MTN



PT. Hanson International Tbk Terdakwa melihat PT. Asuransi Jiwasraya pernah memegang MTN tersebut dan kemudian dijual secara bertahap kepada perusahaan lain;



Bahwa untuk saat ini kepemilikam saham langsung oleh PT. Asuransi



-



lik



Jiwasraya pada PT. Hanson International, Tbk. sudah tidak ada lagi. Bahwa Saksi tidak mengetahui ada kepemilikan saham PT. Rimo



ub



International, Tbk dan PT. Hanson International, Tbk pada portofolio



m



ah



-



Reksa Dana Saham yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya karena



pelaksanaan



transaksi



jual



dan/atau



ep



ka



reksadana saham dikelola oleh banyak Manajer Investasi yang mana beli



bersifat



publik



dan



Bahwa Saksi tidak mengenal Manajer Investasi PT. Corfina Capital;



-



Bahwa Saksi memiliki akun di PT. Dhanawibawa Manajer Investasi



on



gu



ng



M



(sekarang PT. Pan Arcadia);



es



-



R



ah



sepenuhnya melalui mekanisme bursa efek;



In d



A



Halaman 888 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 888



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Saksi mengetahui PT. Kharisma Asset Management (sekarang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT. Pool Advista), Saksi mengenal salah satu pemegang sahamnya



-



ng



yakni Terdakwa;



Bahwa Saksi mengetahui PT. Maybank Asset Management dan



mengenal saksi Denny Rizal Taher selaku Direkturnya yang pernah



gu



melakukan survey perusahaan Saksi dalam rangka tugasnya sebagai Manajer Investasi;



Bahwa Saksi mengenal pemilik Hary Tanoe sebagai pemilik PT. MNC



Asset Management, namun Saksi tidak mengenal pengurus asset management; -



ub lik



ah



A



-



Bahwa Saksi tidak mengenal Manajer Investasi PT. Prospera Asset Management;



am



-



Bahwa



Saksi mengenal PT. Sinar Mas Asset Management pemilik



grupnya yakni Indra Wijaya, tetapi Saksi tidak kenal dengan pengurus



Bahwa Saksi tidak mengenal Manajer Investasi PT. Treasure Fund Investama; Bahwa Saksi



mengenal Sdr. Hamri di Oso Sekuritas, namun tidak



R



-



In do ne si



ah k



-



ep



Manajer Investasi;



mengenal pengurus manajer Investasi PT. Oso Manajemen Investasi;



Bahwa Saksi tidak mengetahui kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya



A gu ng



-



pada



lembar



saham



PT.



Rimo



International,



Tbk



sebanyak



2.682.606.000 lembar yang dikelola melalui beberapa Manajer Investasi karena Saksi tidak ada kaitannya.



-



Bahwa mengenai kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya pada lembar



saham PT. Hanson International Tbk sebanyak 2.099.145.700 lembar



-



lik



ada kaitannya;



Bahwa kepemilikan PT. Asuransi Jiwasraya dalam saham PT. Hanson International Tbk. sebanyak 1.846.563.500 lembar dengan nominal



ub



m



ah



yang dikelola melalui beberapa Manajer Investasi karena Saksi tidak



Rp.222.509.444.200,00 (harga Rp.106,00 per tanggal 31 Mei 2019 dan



ka



dalam saham PT. Rimo International Tbk sebanyak 2.682.606.000



ep



lembar dengan nominal Rp.351.421.386.000,00 (harga Rp.131,00 per



ah



tanggal 31 Mei 2019) dalam Reksa Dana tidak dilaksanakan atas



Bahwa PT. Asuransi



Jiwasraya dengan kepemilikan sebanyak



ng



M



1.846.563.500 lembar saham, bukan pemegang saham mayoritas di PT.



on



gu



Hanson International,Tbk karena angka tersebut hanya sebesar ±2%.



es



-



R



sepengetahuan dan tidak juga ada negosiasi dengan Saksi;



In d



A



Halaman 889 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 889



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pemegang Saham Mayoritas adalah PT. Asabri, PT. Asuransi



-



Bahwa Saksi



-



ng



Wanaartha serta Tabungan Haji Malaysia;



tidak memiliki mobil namun perusahaan PT. Hanson



International dan anak perusahaannya yang Saksi kelola memiliki beberapa mobil;



gu



Bahwa Saksi memiliki portofolio saham, antara lain saham MYRX, saham Rimo, saham Posa, saham Nusa, saham Home dan lain



-



Bahwa Saksi memiliki rekening giro di Bank BCA, Bank Mayapada, Bank CCB, Bank Mandiri.



-



ub lik



ah



A



sebagainya;



Bahwa Saksi memiliki rekening efek an. Benny Tjokrosaputro di beberapa sekuritas, antara lain: PT. Oso Sekuritas Indonesia, PT.



am



Harita Kencana Sekuritas, PT. Sucor Sekuritas, PT. Korea Investment And Sekuritas Indonesia, PT. Equity Sekuritas Indonesia, PT. Sinarmas



ep



Sekuritas, PT. Masindo Artha Sekuritas, PT. Yuanta Sekuritas



ah k



Indonesia, PT. BNC Sekuritas Indonesia, PT. Anugerah Sekurtas Indonesia, PT. Ciptadana Sekuritas Asia, PT. Reliance Sekuritas



In do ne si



R



Indonesia, Tbk, PT. Buana Citra Sekuritas, PT. NH Korindo Sekuritas



Indonesia, PT. Jasa Utama Capital Sekuritas, PT. Mirae Aset Sekuritas



A gu ng



Indonesia, PT. Trimegah Sekuritas;



-



Bahwa Saksi memiliki 2 (dua) unit rumah atas nama Saksi, yaitu yang berada di Menteng (telah dijaminkan ke Bank BCA) dan daerah Setia



Budi-Patra Kuningan yang dibeli pada tahun 2004 (telah dijaminkan Bank MNC).



-



Bahwa Saksi tidak memiliki tanah atas nama pribadi, namun



-



lik



Saksi kelola memiliki beberapa bidang tanah;



Bahwa Saksi mengenal saksi Anne Patricia Sutanto yang merupakan sepupu Saksi sebagai pemilik PT. Pan Brother dan PT. Bumi Tekno



ub



m



ah



perusahaan PT. Hanson International dan anak perusahaanya yang



Kultura (BTEK).



ka



-



Bahwa saksi Anne Patricia Sutanto pernah mempunyai saham Rimo



Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah saksi Anne Patricia Sutanto



-



R



memiliki saham MYRX;



Bahwa PT. Topas International bukan perusahaan milik Saksi dan



on



gu



ng



M



Saksi tidak mengenal saksi Suprihatin Njoman yang merupakan



es



ah



-



ep



(pendiri PT. Rimo International Tbk).



In d



A



Halaman 890 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 890



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Direkturnya. Seingat Saksi perusahaan tersebut pernah sebagai pihak pembeli dan penjual MTN PT. Hanson International, Tbk;



Bahwa Saksi mengetahui MTN PT. Hanson International, Tbk pernah



ng



-



dibeli kemudian dijual oleh PT. Pelita Indo Karya dan PT. Royal Bahana



Sakti, namun Saksi tidak mengenal kedua perusahaan tersebut



gu



termasuk Michelle Suman dan Ilyas Karim yang masing-masing sebagai direktur perusahaan tersebut;



Bahwa perjanjian repo saham antara Saksi dengan Terdakwa pada tahun 2015 tidak dibuatkan perjanjian tertulis karena sudah saling mengenal;



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa atas perjanjian repo saham tersebut, Saksi meminjamkan saham kepada Terdakwa dengan perbandingan sekitar 1:4 dengan



am



bunga sebesar 15% s/d 20%. Dengan perbandingan tersebut, hasil dana atas penjualan saham Saksi akan mendapatkan sekitar 1/5



ah k



-



ep



bagian dan Terdakwa mendapatkan sekitar 4/5 bagian. Bahwa terkait dengan harga saham di pasar nego, Saksi bernegoisasi dengan Terdakwa untuk menentukan harga saham, tetapi saat



In do ne si



R



melakukan perjanjian dengan Terdakwa, Saksi tidak mengetahui saham Saksi digunakan untuk bertransaksi dengan PT. Asuransi



A gu ng



Jiwasraya;



-



Bahwa Saksi baru mengetahui saham Saksi digunakan bertransaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya setelah transaksi terjadi.



-



Bahwa transaksi saham MYRX dengan PT. Asuransi Jiwasraya



tersebut menggunakan akun saksi “Benny Tjokrosaputro” dan akunakun nominee milik saksi yaitu “Hendra Brata”, “Po Saleh”, “Agung



Tobing”, “Binsar Halomoan Lubis”, “Catherine”. Sedangkan untuk akun-



lik



ah



akun yang lain yaitu “Ferdi Purnama”, “PT. Tarbatin Makmur Utama”, “PT. Indo Jasa Utama”, “PT. Topas Utama International” Terdakwa



ub



m



tidak mengetahuinya. Atas transaksi tersebut, secara teknis dihandle oleh Sdr. Rudi Lolo dan saksi Lisa Anastasia. Rudy Lolo yang



ka



melakukan pengawasan dan berkomunikasi dengan Joko Hartono Tirto



ep



sedangkan saksi Lisa Anastasia yang melakukan teknis administrasi



Bahwa atas perjanjian repo tersebut, untuk saham MYRX dan BTEK



R



-



yang Saksi repo kepada Terdakwa telah kembali semua kepada Saksi



ng



M



melalui akun-akun yang Saksi kendalikan dan Saksi telah membayar



on



gu



atas saham MYRX dan BTEK yang kembali tersebut.



es



ah



transaksi saham;



In d



A



Halaman 891 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 891



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang melakukan transaksi saham MYRX dengan PT. Asuransi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto. Saksi mengetahui dari laporan



ng



staf saham Saksi (Lisa Anastasia, Ghea, Noni, Yudith, Cindy Violeta



Ismedi) dimana setiap kali akan transaksi Joko Hartono Tirto menghubungi staf saham Saksi dan staf saham Saksi menyampaikan



gu



kepada Saksi dan Saksi menyetujuinya namun Saksi tidak mengetahui lawan transaksinya siapa.



Bahwa Saksi hanya mengetahui jika Joko Hartono Tirto dan Terdakwa tanggung jawab.



Bahwa setiap selesai transaksi, setelah 3 (tiga) hari transaksi Saksi



ub lik



-



ah



A



-



menanyakan kepada Biro Administrasi Efek (PT. Fincomindo Buana Registrar) kemana saham-saham MYRX ditransaksikan dan diketahui



am



saham-saham MYRX ditransaksikan ke PT. Asuransi Jiwasraya. Mengetahui hal tersebut selama tidak ada permasalahan Saksi tidak Adapun



saham-saham



MYRX



yang



ep



mempermasalahkannya.



ah k



ditransaksikan ke PT. Asuransi Jiwasraya merupakan saham dari perjanjian repo Saksi dengan Terdakwa; Bahwa akun-akun nominee “Hendra Brata”, “Agung Tobing”, “Binsar



In do ne si



R



-



Halomoan Lubis” Saksi yang membuatnya melalui staf saham Saksi



A gu ng



untuk keperluan hutang atau margin atau repo.



-



Bahwa terkait akun-akun nominee Po Saleh, Catherine, Hany Sutopo,



Charoline, awalnya saksi Jimmy Sutopo membuat akun atas nama keluarganya yaitu “Po Saleh” untuk memfasilitasi kredit atau margin di



PT. Trimegah Sekuritas dengan limit sekitar Rp.5.000.000.000,00 sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 per hari untuk keperluan margin



Saksi. Biasanya limit transaksi hanya Rp.5.000.000.000,00 sampai



lik



ah



dengan Rp.10.000.000.000,00 tiba-tiba dipakai transaksi saham yang tidak dikenal, saham-saham Terdakwa yang Saksi ingat TRAM, IIKP



ub



m



dan yang lainnya Saksi tidak tahu, yang mencapai ratusan miliar yang mana baru Saksi ketahui pada saat pemeriksaan di Badan Pemeriksa



-



Bahwa akun keluarga saksi Jimmy Sutopo tersebut digunakan oleh



ep



ka



Keuangan pada bulan Februari 2020;



ah



saksi Moudy Mangkey untuk mentransaksikan saham-saham eks PT.



Terdakwa ke dalam reksadana-reksadana PT. Asuransi Jiwasraya yang



ng



M



dikelola Joko Hartono Tirto dan Terdakwa (akun-akun itu digunakan



on



gu



untuk transit/batu loncatan (saham-sahamnya sama) karena kalau



es



R



Asuransi Jiwasraya atau yang dimanage Joko Hartono Tirto dan



In d



A



Halaman 892 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 892



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menggunakan perusahaan-perusahaan milik Terdakwa akan terlihat PT. Asuransi Jiwasraya mentransaksikan saham-saham milik PT. Asuransi



-



ng



Jiwasraya ke dalam reksadana milik PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa terkait dengan MTN milik PT. Hanson International, Tbk dengan



PT. Asuransi Jiwasraya telah melunasi MTN tersebut berdasarkan



gu



dokumen sebagai berikut: -



Sertifikat



MTN



PT.



Hanson



International



Nomor



A



027/HI/MTN/XII/2015 dengan pemegang MTN yaitu PT. Royal



-



Pemindahan Hak (endosemen).



-



7 (tujuh) dokumen Setoran Rekening an. Wahyu Sudaryanto kepada



ub lik



ah



Bahana Sakti tanggal 22 Desember 2015.



am



Asuransi Jiwasraya senilai Rp.40.045.333.333,33. -



Surat Kuasa Pengambilan Warkat MTN tanggal 27 Juni 2016.



-



Surat Nomor OPR/8.4/199689 tanggal 27 Juni 2016 perihal



ah k



Trust Securities; -



ep



Penyerahan Asli Warkat MTN PT. Hanson International kepada PT.



Bahwa Saksi membenarkan saat penyidikan pernah ditunjukkan Buku



In do ne si



R



Catatan Keuangan 2015 (3) tanggal 26 November 2015 dengan



keterangan sebagai berikut “Saldo sdh termasuk penerimaan dr Asabri



A gu ng



sebesar 60M dan dari Jiwasraya sebesar 200M tapi saldo sudah terpotong utk (1) cek/giro Mayapada sebesar 45M (2) Saham



103M (3) Bunga P‟Nur 0,200 M (4) Bunga



Mayapada 12,651 M (5) Aan Sinanta 2,625 M (6) PT. Carleon 2,453 M (7) P‟Mukmin 0,700 M (8) P‟Ishak 5,057 M”.



-



Bahwa atas penerimaan dari PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp.200 Miliar tersebut merupakan penerimaan dari penjualan saham MYRX



lik



ah



kepada PT. Asuransi Jiwasraya berdasarkan perjanjian Saksi dengan Terdakwa yaitu repo (repo tersebut telah lunas pada tahun 2016 dan



ub



m



saksi mengetahui setelah karyawan Saksi melakukan print out mutasi Biro Administrasi Efek di PT. Ficomindo Buana Registrar, yang salah



ka



satunya menunjukkan saham MYRX ditransaksikan di PT. Asuransi



ep



Jiwasraya oleh Joko Hartono Tirto atau Terdakwa. Total yang Saksi



ah



terima adalah senilai Rp.206.464.500.000,00 dan Saksi pergunakan



Bahwa rincian transaksi Repo berdasarkan print out mutasi Biro



on



gu



ng



M



Administrasi Efek di PT. Ficomindo Buana Registrar sebagai berikut:



es



-



R



untuk kegiatan usaha Saksi pribadi.



In d



A



Halaman 893 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 893



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Benny Tjokrosaputro pada bulan Oktober 2015 sebanyak 134,9 juta



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



lembar senilai Rp.92.406.500.000,00.



Hendra Brata pada Oktober 2015 sebanyak 74 juta lembar senilai



ng



-



Rp.49.558.000.000,00.



-



Po Saleh pada November 2015 sebanyak 100 juta lembar senilai



gu



Rp.64.500.000.000,00.



-



Bahwa salah satu bisnis PT. Hanson International yaitu di daerah Maja



meluncurkan proyek Citra Maja Raya. Disamping itu pembangunan Millenium City di daerah Selatan Serpong yang bekerjasama dengan



ub lik



ah



A



Kabupaten Lebak yang bekerjasama dengan Grup Ciputra dengan



saksi Tan Kian dan pengembangan perumahan sendiri dengan nama Forest Hill;



am



-



Bahwa pada tahun 2014 Saksi pernah meminjam uang kepada Platinum sebuah Fund Manager di Amerika Serikat dengan nilai



ep



pinjaman USD7 Juta dan menggunakan jaminan saham MYRX



ah k



sejumlah sekitar 2 Miliar lembar saham. Pada tahun kedua, Platimum sedang ada masalah sehingga saham yang menjadi jaminan pinjaman



In do ne si



R



diserahkan ke Goldman Sach karena Platimun memiliki pinjaman ke Goldman Sach.



Bahwa pada saat Saksi meminta untuk membeli kembali saham MYRX,



A gu ng



-



Goldman Sach meminta dengan harga pasar saat itu sehingga



negoisasi tersebut menemui jalan buntu. Saat ini saham MYRX yang dijaminkan kepada Platim=num Goldman Sach tersebut sudah diblokir di KSEI sehingga tidak bisa ditransaksikan;



-



Bahwa ada banyak anak perusahaan yang dimiliki oleh PT. Hanson International dan semuanya bergerak di bidang properti. PT. Hanson



lik



yang memiliki banyak anak perusahaan untuk mengelola proyek Citra Maja Raya (KSO dengan Ciputra), Millenium City dan Forrest Hill; -



ub



m



ah



International memiliki anak perusahaan yaitu PT. Mandiri Mega Jaya



Bahwa Saksi memiliki beberapa nominee antara lain atas nama: Dwi



ka



Nugroho, Hendra Brata, RM Agus Hendro Cahyono, Kahar Anwar,



ep



Sybil Affiat, Messalina Affiat, Agung Tobing, Yenny Sutanto, Okky



ah



Irwina Safitri (istri saksi), Teddy Tjokrosaputro (adik saksi), Dicky



adalah saksi sendiri.



Bahwa terkait dengan nominee hal tersebut juga ada kaitannya dengan



ng



M



-



on



gu



pihak sekuritas karena:



es



R



Tjokrosaputro (adik saksi). Meskipun nominee, namun beneficiary-nya



In d



A



Halaman 894 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 894



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Broker sekuritas mencari fee atau komisi dari transaksi. Pihak



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



broker suka mencari/mendorong nasabah baru. Semakin banyak



ng



transaksi, semakin besar pula komisi untuk broker. -



Sebagai sarana margin, supaya transaksi banyak.



-



Deal dikasih margin, tetapi harus sering transaksi. Sekuritas sering



gu



menekan investor atau pemilik saham bahkan pemilik perusahaan (emiten) kalau tidak sering bertransaksi, maka margin atau hutang



-



Praktek ini dilakukan oleh hampir semua sekuritas di Indonesia.



Bahwa proses pembentukan nominee dilakukan dengan pihak sekuritas



ub lik



ah



A



harus dilunasi seketika.



menyodorkan form pembukaan account dan kemudian pihak nominee memberikan data atau dipinjam identitasnya.



am



-



Bahwa penggunaan nominee merupakan hal yang biasa di dalam dunia pasar modal di Indonesia.



Bahwa untuk aktifitas transaksi saham, Saksi dibantu oleh Tim Saham



ep



-



ah k



yang terdiri dari saksi Lisa Anastasia, Ghea Laras Prisna, Noni Widya, Cydi Violleta Ismedi dan Yudith Deka Arsinta. Ada nominee yang



In do ne si



-



R



diusulkan oleh saksi dan ada juga yang diusulkan oleh pihak broker.



Bahwa khusus untuk Gunawan Christopher, Jimmy Sutopo, Hanny



A gu ng



Sutopo, Yongky Teja, Aileen Lim dan Catherine, nominee tersebut



dibentuk bukan atas inisiatif Saksi namun dari broker untuk tujuan mencari komisi dari transaksi.



-



Bahwa untuk nominee yang Saksi usulkan, data-data untuk pembukaan



rekening nominee tersebut sudah Saksi siapkan karena tinggal Saksi minta kepada rekan dan keluarga Saksi sendiri. Kemudian data Saksi serahkan kepada Tim Saham untuk diserahkan kepada broker untuk



lik



ah



diproses lebih lanjut pembukaan akun rekeningnya. Pada saat akan melakukan transaksi, instruksi datang dari Saksi. Transaksi antar



ub



m



nominee tersebut banyak dipengaruhi permintaan dari broker untuk mencari komisi transaksi dengan fasilitas pembiayaan T+0 atau T+1



-



Bahwa terkait pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo di PT. Asuransi



ep



ka



atau T+5 atau T+10 atau T+15.



ah



Jiwasraya, Saksi lupa siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut,



saksi Avi Yasa Dwipayana pada saat saksi Hary Prasetyo masih



on



gu



ng



M



bekerja di PT. Trimegah Sekuritas;



es



R



namun yang Saksi tahu saksi Hary Prasetyo pernah menjadi anak buah



In d



A



Halaman 895 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 895



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi Aviyasa Dwipayana adalah orang yang ikut membantu



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo di PT. Asuransi



-



ng



Terdakwa mencarikan dana atau investor di PT. Hanson International;



Jiwasraya hanya bertiga saja antara Saksi, saksi Hary Prasetyo dan saksi Aviyasa Dwipayana;



gu



Bahwa reaksi dari saksi Hary Prasetyo adalah tidak tertarik dengan



presentasi Saksi dengan alasan bahwa kondisi keuangan PT. Asuransi



tertarik untuk membeli saham MYRX. -



Bahwa ketika keluar dari ruangan saksi Hary Prasetyo, Saksi keluar



ub lik



ah



A



Jiwasraya tidak bagus dan PT. Asuransi Jiwasraya sama sekali tidak



bersama-sama dengan saksi Hary Prasetyo dan saksi Aviyasa Dwipayana;



am



-



Bahwa perjanjian Repo dengan Terdakwa pada tahun 2015 akhir, dimana untuk teknisnya diurus oleh anak buah Saksi, yakni saksi Lisa



ah k



-



ep



Anastasia;



Bahwa pada akhirnya PT. Asuransi Jiwasraya beli saham MYRX dan



-



R



Asuransi Jiwasraya yang juga memiliki saham MYRX.



In do ne si



Saksi tahu dari saksi Lisa Amnastasia bahwa dalam DPS ada PT.



Bahwa saksi Lisa Anastasia selalu berhubungan dengan saksi Moudy



A gu ng



Mangkey terkait dengan repo saham MYRX ke Terdakwa;



-



Bahwa saham yang direpokan oleh Saksi kepada Terdakwa adalah saham MYRX dan saham BTEK,dimana jumlah saham yang direpokan lebih banyak saham MYRX.



-



Bahwa nilai repo saham tersebut adalah antara Rp150.000.000.000,00 sampai Rp200.000.000.000,00;



-



Bahwa terkait repo antara Saksi dengan Terdakwa, Terdakwa



lik



ah



memberikan dana cash dan Saksi tidak tahu uang tersebut diperoleh Terdakwa dari mana, namun setelah liat dari DPS dimana saham-



ub



m



saham MYRX ada yang di PT. Asuransi Jiwasraya dan di saksi Piter Rasiman, maka uang tersebut ada juga yang berasal dari PT. Asuransi



Bahwa pada tahun 2015 saham Rimo di suspensi.



-



Bahwa PT. Armidian Karyatama go public pada tahun 2017.



-



Bahwa saham yang direpokan kepada Terdakwa sudah Saksi tebus;



-



Bahwa terkait dengan MTN kepada PT. Asuransi Jiwasraya, bahwa PT. Jiwasraya



pernah



membeli



MTN



milik



PT.



Hanson



on



gu



ng



M



Asuransi



es



ep



-



R



ah



ka



Jiwasraya;



In d



A



Halaman 896 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 896



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



International dan PT. Armidian Karyatama dimana Hermawan yang handle teknis penjualan MTN tersebut.



Bahwa nilai MTN yang dibeli PT. Asuransi Jiwasraya adalah



ng



-



Rp.680.000.000.000,00



untuk



MTN



PT.



Hanson



International,



sedangkan untuk MTN PT. Armidian Karyatama Rp200.000.000.000,00



gu



dan semuanya sudah lunas tapi lunasnya bukan oleh PT. Hanson International karena MTN berpindah tangan terlebih dahulu;



Bahwa di dalam endowsment MTN, tercatat bahwa MTN pernah dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya;



-



Bahwa terkait dengan nominee-nominee, seperti Po Saleh adalah



ub lik



ah



A



-



remisier satu grup dengan saksi Jimmy Sutopo; -



Bahwa saksi Jimmy Sutopo yang memegang atau mengendalikan akun



am



Po Saleh; -



Bahwa kebanyakan saham yang Saksi transaksikan adalah saham-



ep



saham grup perusahaan Saksi, namun tidak menutup kemungkinan



ah k



saham-saham grup perusahaan yang lain juga Saksi transaksikan. -



Bahwa Saksi memilih saksi Jimmy Sutopo sebagai remisier karena



In do ne si



R



saksi Jimmy Sutopo mempunyai fasilitas margin trading dan fasilitas TPlus, selain itu saksi Jimmy Sutopo dekat dengan dengan pihak PT.



A gu ng



Daewoo;



-



Bahwa yang Saksi tahu tentang PT Asuransi Jiwa Adi Sarana Wanaartha Life adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life seperti bancasurrance yang menghimpun dana dari masyarakat dan diinvestasikan ke dalam saham-saham;



-



Bahwa PT Asuransi Jiwa Adisarana Wana Artha Life bukan nomiee



Bahwa Dwi nugroho bekerja sebagai tukang yang membebasin tanah



lik



-



dan sebagai nominee saksi untuk transaksi saham. -



Bahwa tujuan penggunaan nominee adalah untuk mencari pendanaan baik repo, margin atau T-Plus.



ka



-



Bahwa tidak pernah ada peralihan hak atas apartemen kepada Indarto



ep



Kohar; -



Bahwa Saksi mempunyai hutang di UBS Singapura.



-



Bahwa reksadana yang disubscribe PT. Asuransi Jiwasraya membeli



R



ah



ub



m



ah



Saksi, tapi adalah sebagai investor;



es on



gu



ng



M



saham MYRX dari pasar.



In d



A



Halaman 897 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 897



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa jumlah saham MYRX yang dipegang reksadana yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



disubscribe PT. Asuransi Jiwasraya kurang lebih sekitar 1,9 miliar



ng



lembar saham;



Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;



gu



Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai



berikut :



Dr Ir Batara M Simatupang, MT., M.Piil., CIMBA dengan bersumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: -



Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik



ub lik



ah



A



1.



Kejaksaan Agung; -



Bahwa keahlian ahli adalah dalam bidang risk management baik di



am



perbankan maupun asuransi; -



Bahwa sumber utama dana investasi yang dilakukan oleh perusahan



ah k



-



ep



asuransi adalah premi.



Bahwa aturan yang harus dipedomani oleh perusahaan asuransi dalam melakukan pengelolaan investasi adalah Peraturan Otoritas



Kesehatan



(POJK)



Keuangan



Nomor



71/POJK.05/2016



Perusahaan



Asuransi



Tentang



In do ne si



Keuangan



R



Jasa



Dan



Perusahaan



A gu ng



Reasuransi dan POJK Indonesia Nomor 27/POJK.05/2018 tentang perubahan



atas



71/POJK.05/2016



Peraturan



Otoritas



Jasa



tentang



Kesehatan



Keuangan



Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.



-



Keuangan



Nomor



Perusahaan



Bahwa prinsip Pengelolaan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi tercantum pada POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Peransuransian



lik



ah



tanggal 28 Maret 2014, Pasal 59: Dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan:



ub



m



a. analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta



ka



rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko



ah



menempatkan,



ep



investasi; dan b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam mempertahankan,



dan



melepaskan



investasi.



efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Klaster 1 (AAA



ng



M



atau setara); Klaster 2 (AA atau setara); Klaster 3 (A atau setara);



on



gu



Klaster 4 (BBB atau setara).



es



R



Pengelompokan peringkat yang diterbitkan perusahaan pemeringkat



In d



A



Halaman 898 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 898



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pengelolaan Investasi pada perusahaan asuransi dapat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan pada:



Deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk



ng



1.



deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;



3.



Saham yang tercatat di bursa efek;



4.



Obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;



5.



MTN (Mid Term Notes);



6.



Surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;



7.



Surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara



A ah



Republik Indonesia;



am



8.



ub lik



Sertifikat deposito pada Bank;



gu



2.



Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang



ep



Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau



ah k



pemegang sahamnya; 9.



Reksadana;



In do ne si



R



10. Efek beragun aset;



11. Dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;



A gu ng



12. Transaksi



surat



berharga



melalui



repurchase



(REPO);



agreement



13. Penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;



14. Tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;



15. Pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain



lik



16. Emas murni;



17. Pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan; dan/atau



ub



m



ah



dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing);



18. Pinjaman polis.



ka



-



Bahwa Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah



Bahwa Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti



-



R



obligasi dan saham.



Bahwa Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian



ng



M



kepemilikan atas suatu perusahaan. Membeli saham berarti memiliki



on



gu



hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Maka dari itu, pemegang



es



ah



-



ep



suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan.



In d



A



Halaman 899 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 899



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saham berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan. Bahwa



Reksadana



adalah



wadah



yang



dipergunakan



ng



-



untuk



menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.



Bahwa Obligasi adalah istilah yang digunakan dalam dunia keuangan,



gu



-



yang merupakan pernyataan utang kepada pemegang obligasi dan



masa depan pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. -



Bahwa Surat Utang merupakan sebuah surat yang perjanjian jangka



ub lik



ah



A



emiten berjanji untuk membayar kembali modal dan bunga kupon di



menengah-panjang yang dapat dipindah tangankan yang berisi kewajiban bagi pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan



am



berupa kupon pada periode tertentu secara berkala dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan (saat jatuh tempo)



ep



pemegangnya atau merupakan salah satu Efek yang tercatat di



ah k



Bursa di samping Efek lainnya seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset maupun Dana Investasi Real Estat.



In do ne si



Bahwa Perbedaan obligasi, sukuk, saham, deposito, dan reksadana



R



-



terproteksi adalah pada sisi jatuh tempo, kupon/bunga, imbal



A gu ng



hasil/nisbah, dividen, potensi capital gain, jaminan Negara untuk SBN, perdagangan di pasar sekunder, stand by buyer di pasar sekunder, sebagaimana tergambar dalam bagan:



-



Bahwa Produk JS Saving Plan ini bukan Asuransi Jiwa Tradisonal, bukan Unit-Link dan juga bukan Jenis Produk Endowmen, serta



sudah menyimpang dari Surat Edaran OJK, maka JS Saving Plan ini



Bahwa tidak dibenarkan penawaran suatu jenis polis asuransi



lik



-



digabungkan dengan produk tabungan sebagaimana produk JS Saving Plan PT. Asuransi Jiwasraya; -



ub



m



ah



dapat dikatakan produk asuransi jiwa atau unit-link ilegal.



Bahwa pembentukan cadangan teknis bagi Perusahaan Asuransi



ka



meliputi cadangan premi, cadangan atas premi yang belum



ep



merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai



ah



dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun



(renewable) pada setiap ulang tahun polis, cadangan atas PAYDI,



ng



M



cadangan klaim, dan cadangan atas risiko bencana (catastrophic



on



gu



reserve).



es



R



yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali



In d



A



Halaman 900 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 900



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



Pembentukan



Cadangan



Teknis



dihitung



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



berdasarkan



Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sesuai dengan



ng



metode dan asumsi dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Sesuai dengan karakteristik produk dan profil risiko yang relevan;



gu



b.



A



c.



Konsisten untuk berbagai produk dalam kelompok produk yang sama;



Konsisten untuk produk yang sama antar tanggal pelaporan cadangan teknis;



Menjamin pengakuan liabilitas yang wajar dan adil bagi seluruh



ub lik



ah



d.



pemegang polis; e.



Sesuai dengan manfaat yang dijanjikan atau yang dijamin di



am



dalam polis; f.



Sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku di



ah k



-



Bahwa



ep



Indonesia. (definisi, tujuan, cara perhitungan). berdasarkan



Keputusan



Menteri



Keuangan



Republik



Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 Bab III Pasal 16, perusahaan



In do ne si



R



asuransi jiwa diharuskan mengangkat seorang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dan



A gu ng



tergabung dalam Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi lainnya



yang



sejenis



dan



terdaftar



sebagai



anggota



penuh



International Association of Actuaries yang tentunya tunduk pada Kode Etik Aktuaris.



-



Bahwa bila penetapan premi melebihi batasan kewajiban dari premi yang diberikan kepada nasabah, maka dalam beberapa waktu ke



depan dapat menjadikan nasabah default dan surrender (tutup polis),



lik



mengembalikan nilai tunai yang tersisa kepada Nasabahnya dan terhentinya pembayaran Premi. -



ub



m



ah



tentunya ini akan merugikan Perusahaan Asuransi, karena harus



Bahwa jika suatu Perusahaan Asuransi menawarkan tingkat imbal



ka



balik investasi pendamping produk Asuransi jauh di atas BI 7-Daya‟s



ep



Repo rate, misalkan 9-13%. Maka sudah tentu menarik peserta



ah



membelinya, namun dikemudian hari pada saat jatuh tempo premi,



kewajibannya, bahkan bisa default/gagal bayar. Karena tidaklah



ng



M



mungkin dengan tingkat imbal balik yang begitu tinggi Perusahaan



on



gu



Asuransi mampu menciptakan profit yang lebih tinggi dari rate imbal



es



R



perusahaan Asuransi dimaksud akan illikuid dalam membayar



In d



A



Halaman 901 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 901



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 9-13%.



Perusahaan



Asuransi



tersebut



R



balik



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melakukan kebohongan publik.



dikatakan



Bahwa setiap jenis unit link memiliki tingkat risiko dan potensi imbal



ng



-



dapat



hasil yang berbeda-beda. Untuk pemilihan jenis unit link ini sebaiknya sesuaikan dengan profil risiko investasi apakah konservatif, moderat



gu



atau agresif. Prinsipnya, high risk high return.



-



Bahwa Risk Based Capital atau RBC adalah rasio solvabilitas yang



besar RBC perusahaan tersebut, semakin sehat pula kondisi finansialnya. -



ub lik



ah



A



menunjukkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Semakin



Bahwa sebuah perusahaan asuransi harus memiliki tingkat RBC minimal sebesar 120%. Semakin tinggi RBC sebuah perusahaan



am



asuransi, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan asuransi tersebut semakin baik dan sehat. Cara hitung RBC dengan metode Aset



ep



Default, Currency Mismattch, Claim Experience Worse than Expected,



ah k



dan Reinsurable Risk. -



Bahwa Terkait penempatan investasi perusahaan asuransi pada



In do ne si



R



instrumen saham, maksimum penempatan per emiten adalah 10%



dan bila ada beberapa emiten bisa 40%. Sedangkan untuk instrument



A gu ng



reksadana, maka penempatan investasi perusahaan asuransi pada



instrumen reksadana maksimal adalah 20%, pelanggaran akan hal ini bisa berdampak timbulnya kerugian karena tidak hanya profit yang berkurang tapi juga modal.



-



Bahwa terkait dengan investasi perusahaan asuransi pada instrument saham dan reksadana harus ada manajemen resikonya. Bahwa



dalam



penempatan



investasi



pada



instrumen



MTN,



lik



maksimum penempatannya adalah 10% dan jika lebih dari 10% adalah pelanggaran sehingga harusnya dilaporkan oleh pengawas. -



Bahwa Direktur Kepatuhan melekat sebagai Direktur Manajemen



ub



m



ah



-



Resiko dan jika tidak ada maka ada Divisi Risk Managementnya, jika



ka



Divisi Risk Management mengatakan investasi tidak layak dan masuk



ep



ke pimpinan perusahaan, dalam hal ini direksi, maka pimpinan selaku



ah



pengambil keputusan menjadi penanggung jawab atas keputusan



Bahwa Penempatan investasi bisa dilakukan pada instrument dalam



on



gu



ng



M



bentuk deposit, obligasi korporasi atau obligasi Negara dan ini masih



es



-



R



investasi yang diambil dan dilaksanakan.



In d



A



Halaman 902 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 902



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tinggi.



Bahwa Investasi langsung pada MTN maksimum 10% dan setiap



ng



-



R



pada level biaya, dibanding pada MTN karena MTN pressingnya lebih



resiko yang muncul harus ada mitigasi resikonya.



-



Bahwa di dalam MTN ada perikatan antar pihak pertama dan kedua,



gu



di mana sebelum dilaksanakan ada perjanjiannya. Dalam perjanjian, diatur atau diperjanjikan sumber pendapatannya adalah underlying,



A



tapi jika pendapatannya di luar underlying, akan menjadi masalah.



Misal seseorang meminjam duit Rp20 juta untuk pembelian tanah



ub lik



ah



dan pembayaran duit tersebut telah diatur sumber pembayarannya



dari mana, misalnya dari gaji orang tersebut. Tiba-tiba 2 bulan kemudian orang tersebut tidak bisa bayar dan orang tersebut lalu



am



mengambil sumber pembayaran dari sumber yang lain, misalnya dibayarkan dengan sepeda motor orang lain, hal tersebut tidak



ep



ah k



dibenarkan karena si pemilik motor akhirnya menjadi tersangkut. -



Bahwa dalam MTN juga harus ditentukan jangka waktunya.



-



Bahwa dalam MTN tidak dikaitkan dengan bunga, kecuali saat



Bahwa terkait dengan MTN PT. Hanson



In do ne si



-



R



default/gagal bayar, maka bisa diperhitungkan bunga.



International dalam



A gu ng



kaitannya dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya, maka jika tidak dicantumkan dalam perjanjian bahwa pembayarannya dibayarkan



dalam bentuk saham, maka tidak bisa dibayar pakai saham dan tidak dibenarkan, jika tetap dilakukan maka harus meminta ijin dari OJK terlebih dahulu.



-



Bahwa Rating MTN yang dipersyaratkan minimal standarnya



Bahwa suatu penempatan investasi pada peruahaan asuransi harus



lik



-



melalui analisis resiko yang terintegrasi dan hal ini merupakan suatu keharusan. -



ub



m



ah



ratingnya adalah A dan tidak boleh dibawah A.



Bahwa adalah sama sekali bukan hal yang bijak bagi suatu



ka



perusahaan asuransi milik Negara yang menempatkan investasinya



ep



pada MTN suatu perusahaan yang MTN perusahaan tersebut tidak



Bahwa terkait ketentuan rating MTN, pada dasarnya sudah diatur



R



-



dalam aturan internal perusahaan asuransitersebut dan jika aturan



on



gu



ng



M



atau ketentuan tentang rating MTN diubah dari yang semula



es



ah



memiliki rating sama sekali.



In d



A



Halaman 903 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 903



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ratingnyan A menjadi BBB dan aturan tersebut dibuat dengan tanggal mundur atau backdate adalah sangat tidak dibenarkan.



Bahwa Penempatan investasi perusahaan nasuransi pada instrument



ng



-



rekadana umumnya digunakan oleh perusahaan asuransi sepanjang mengikuti aturan internal perusahaan asuransi tersebut, serta



gu



peraturan eksternal seperti misalnya POJK.



-



Bahwa untuk penempatan investasi pada instrumen reksadana oleh



hal ini MI yang akan mengeksekusi atau melaksanakan pengelolaan



dana investasi dari investor tersebut, seperti keputusan saham-



ub lik



ah



A



MI, ada perjanjian antara investor dengan pihak MI, dimana dalam



saham mana yang akan dibeli atau dijual, berapa jumlah lotnya dan keputusan tersebut ditentukan sendiri oleh MI, bukan dari si investor.



am



-



Bahwa dalam proses jual atau beli efek atau saham melalui broker, MI harus bersifat independen dan tidak boleh diintervensi pihak lain di



ah k



-



ep



luar MI.



Bahwa jika MI mengikuti instruksi orang perorangan di luar pihak MI dan transaksi sudah ditentukan counterpartynya maka MI tersebut



In do ne si



-



R



sudah tidak independen dan hal ini adalah bagian dari insider trading.



Bahwa menurut aturan yang terkait peransuransian, investasi yang



A gu ng



relevan untuk perusahaan asuransi bisa dalam bentuk saham, obligasi, reksadana, dan MTN hanya saja ada batasan investasinya. Dari segi pricing, yang paling tinggi adalah MTN yang batasnya di atas obligasi dan reksadana.



-



Bahwa suatu perusahaan asuransi tidak dibenarkan melakukan penempatan investasi yang bersifat high risk.



Bahwa Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga



lik



dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati. -



Bahwa dalam mengelola dana milik investor, MI harus independen



ub



m



ah



-



dimana tahap-tahapan kerja MI adalah didahului dengan perjanjian



ka



antara invenstor dengan MI. Setelah investor mengirimkan dana,



ep



selanjutnya MI akan mengelola dana milik investor berdasarkan



ah



kewenangan yang dimiliki MI dan dalam pengelolaan dana milik



Bahwa Laporan atas pengelolaan dana milik investor dari MI kepada



ng



M



investor bisa bersifat mingguan, bulanan dan apabila penting, MI bisa



on



gu



memberikan laporan sewaktu-waktu kepada investor.



es



-



R



investor tersebut tidak boleh diintervensi oleh pihak lain.



In d



A



Halaman 904 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 904



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Perusahaan peransuransian wajib menerapkan tata kelola



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



korporasi yang baik atau Good Corporate Governace (GCG).



Bahwa jika analisa untuk pembelian saham dibuat sebatas proforma



ng



-



saja maka hal tersebut melanggar prinsip akuntabel.



-



Bahwa umumnya nominee dipakai sebagai kamuflase dalam rangka



gu



untuk formalitas atau dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan semata.



A



-



Bahwa Penggunaan nominee jika digunakan untuk tujuan tertentu



seperti untuk menggalang sesuatu yang tidak dibenarkan atau



ub lik



ah



digunakan untuk menggerakkan nilai suatu saham sehingga naik atau turunnya nilai saham tersebut tidak berdasarkan demand and supply yang wajar karena proses permintaan dan penawaran sudah



am



diatur sedemikian rupa oleh suatu kelompok di bursa efek, maka hal ini tidak dibenarkan.



Bahwa Windows dressing adalah “mempercantik” atau memoles



ep



-



ah k



laporan keuangan agar nampak berkinerja baik yang caranya salah satunya adalah melalui rekayasa harga saham di bursa. Bahwa dapat saja terjadi bahwa secara pembukuan PT. Asuransi



In do ne si



R



-



Jiwasraya itu membukukan atau mencatatkan untung, namun dalam



A gu ng



hal ini bisa saja untungnya adalah keuntungan semu dalam arti



adalah unrealized gain atau potential gain. Baru bisa dikatakan



untung secara riil atau realized gain apabila hasil investasi nyatanyata dapat dan sudah diuangkan.



-



Bahwa yang bertindak sebagai regulasi peransuransian saat ini di Indonesia adalah OJK.



Bahwa POJK Nomor 23/POJK.05/2015 pada Pasal 1 angka 2 adalah



lik



tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Saving Plan. -



Bahwa sepanjang kondisinya normatif atau sesuai dengan ketentuan



ub



m



ah



-



yang ada dan ada mitigasi resikonya, maka sah-sah saja suatu



ka



perusahaan asuransi menempatkan investasinya ke saham-saham



Bahwa ahli menulis hand out tentang manajemen resiko dalam



-



R



asuransi.



Bahwa Insider trading dinyatakan sebagai tindak pidana di berbagai



ng



M



Negara, di mana insider trading dilakukan karena ada tujuan tertentu



on



gu



yang mengakibatkan atau menimbulkan kerugian pada pihak tertentu.



es



ah



-



ep



berisiko tinggi yang memberikan high return.



In d



A



Halaman 905 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 905



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pernyataan disclaimer dari Kantor Akuntan Publik (KAP)



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



artinya adalah bahwa KAP tidak memberikan pendapat atas hasil



-



ng



audit yang dilakukannya.



Bahwa terkait dengan transaksi jual atau beli saham yang telah



ditentukan counter party-nya atau lawan transaksinya, apabila



gu



dihubungkan dengan insider trading maka dapat dikatakan bahwa tidak pernah dapat terjadi insider trading tanpa adanya peran



Bahwa apabila keputusan penempatan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya



didahului



oleh



praktik



fraud



atau



penyimpangan,



ub lik



-



ah



A



counterparty-nya.



kecurangan, seperti misalnya konspirasi untuk memanipulasi pasar atau



terjadi



praktik



cornering



dalam



transaksi



saham



dan



am



menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi menjadi realized lost atau kerugian yang nyata. Dalam hal ini maka BPK selaku auditor



ep



akan menghitung bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai



-



Bahwa LQ 45 adalah penilaian indikator penilaian terhadap suatu



-



R



saham yang mana penilaiannya dapat berubah.



In do ne si



ah k



kerugian.



Bahwa Transaksi di pasar negosiasi terjadi diantara 2 pihak, yang



A gu ng



objeknya adalah harga yang harga tersebut tidak ditentukan pada



sekunder namun berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.



-



Bahwa jika ada revaluasi aset pada perusahaan asuransi, maka harus dilihat apakah perusahaan mempunyai dana untuk menghitung penilai.



-



Bahwa adanya skema ponzi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya



lik



ah



dapat dilihat dari kebijakan pemilihan penempatan investasi yang diambil Direksi PT. Asuranbsi Jiwasraya, di mana PT. Asuransi



ub



m



Jiwasraya telah melakukan investasi pada instrument saham dan reksadana tapi keuntungannya ternyata tidak dapat direalisasikan,



ka



sehingga investasi yang dilakukan adalah tidak produktif, ketika polis



ep



dari nasabah PT. Asuransi Jiwasraya jatuh tempo, maka pembayaran



ah



atas polis nasabah tersebut dibayarkan dengan cara gali lubang-tutup



R



lubang dari hasil pemasaran produk Saving Plan dari nasabah-



es on



gu



ng



M



nasabah yang baru;



In d



A



Halaman 906 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 906



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Mohammad Kodrat dengan bersumpah pada pokoknya berpendapat



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagai berikut:



Bahwa ahli adalah konsultan Perbankan, Keuangan, dan Investasi



ng



-



sejak 2015 sampai dengan saat in;



-



Bahwa berdasarkan Bab 1, Pasal 1, Undang-Undang Nomor 2 Th



gu



1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah Perjanjian



antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan



A



diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan



penggantian kepada tertanggung karena kerugian,



ub lik



ah



kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita



tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau



am



memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.



Bahwa Prinsip-prinsip dalam Asuransi yang harus dipenuhi adalah:



ep



-



ah k



1. Insurable interest yakni hak untuk mengasuransikan, yang timbul



dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang



In do ne si



R



diasuransikan dan diakui secara hukum.



2. Utmost good faith yakni suatu tindakan untuk mengungkapkan



A gu ng



secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material



fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus



memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.



lik



ah



3. Proximate cause yakni suatu penyebab aktif, efisien yang



menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat



ub



m



tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. yakni



menyediakan



suatu



mekanisme



kompensasi



ep



ka



4. Indemnity



di



finansial



mana



penanggung



dalam



upayanya



ah



menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki



5. Subrogation yakni Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada



on



gu



ng



M



penanggung setelah klaim dibayar.



es



R



sesaat sebelum terjadinya kerugian.



In d



A



Halaman 907 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 907



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6. Contribution yakni hak penanggung untuk mengajak penanggung



lainnya



agar



ikut



menanggung,



tapi



tidak



harus



sama



ng



kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.



-



Bahwa sumber utama dana untuk berinvestasi pada perusahaan



gu



asuransi berasal dari pembayaran Premi Konsumen.



-



Bahwa pedoman bagi



perusahaan Asuransi dalam berinvestasi



A



adalah:



1) POJK Nomor 36/POJK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan



ub lik



ah



Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;



2) POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha



am



Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syriah;



ep



3) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan



ah k



Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; 4) POJK



Nomor



73/POJK.05/2016



tentang



Tata



Kelola



In do ne si



-



R



Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.



Bahwa untuk penempatan investasi perusahaan asuransi pada



A gu ng



instrument saham berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk



setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari



jumlah investasi. Sedangkan investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi.



Bahwa penempatan pada instrument MTN dan Surat Berharga harus



lik



sesuai dengan klasifikasi dengan peringkat yang diminta pihak Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 71/POJK.05/2016; -



Bahwa penempatan Investasi Perusahaan Asuransi pada instrument



ub



m



ah



-



reksadana adalah untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20%



ka



(dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi



ah



-



ep



50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.



Bahwa penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk



(KIK) penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi



ng



M



10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling



on



gu



tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.



es



R



investasi berupa reksadana dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif



In d



A



Halaman 908 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 908



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa produk JS Saving Plan dapat dikategorikan produk yang tidak



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



termasuk dalam produk asuransi dan juga tidak termasuk produk Unit



ng



Link. Hal ini karena JS Saving Plan tidak berbasis investasi dan tidak memiliki portofolio pada produk asuransi seperti pada umumnya.



-



Bahwa Bancassurance adalah suatu program / produk kerjasama



gu



antara suatu bank dengan perusahaan asuransi, dimana bank akan menjual produk asuransi dari perusahaan asuransi tersebut kepada



dan pembelian dari produk ini biasanya dengan mekaminsme



perbankan



yang



dilakukan



menggunakan



para



nasabahnya.



ub lik



ah



A



para nasabahnya. Pola pemasarannya adalah pembayaran premi



Pemasaran produk ini biasanya menggunakan mekanisme transaksi perbankan, dan nasabah bank tersebut menjadi target pembeli.



am



-



Bahwa terkait dengan cara menghitung return/imbal dari produkproduk asuransi adalah bahwa yang dapat dihitung return/imbal balik



ep



hanya dilakukan pada produk pendamping Asuransi, seperti Unit Link.



ah k



Cara hitungnya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Unit link pasar uang (cash fund unit link) di mana seluruh porsi



In do ne si



R



investasi akan ditempatkan pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek. Jenis



A gu ng



unit link ini memiliki risiko yang rendah, namun potensi imbal hasilnya juga terbatas;



b. Unit Link pendapatan tetap (fixed income unit link) yang akan



menempatkan sekurang-kurangnya 80% porsi investasi pada surat utang atau obligasi. Unit link jenis ini memiliki risiko lebih tinggi dari asuransi unit link pasar uang dengan potensi imbal hasil yang lebih tinggi pula;



lik



ah



c. Unit Link pendapatan campuran (managed unit link) yang menempatkan dana investasi pada instrumen saham, obligasi, dan



ub



m



pasar uang dengan komposisi tertentu. Risiko dan potensi imbal hasil dari produk asuransi unit link ini lebih besar dari unit link



ka



pendapatan tetap, tapi lebih rendah daripada unit link saham;



ep



d. Unit Link dana saham (equity unit link) yang menempatkan



ah



sekurang-kurangnya 80% porsi investasi pada saham. Unit link



risiko yang lebih besar pula. Bahwa Risk Based Capital adalah salah satu metode pengukuran



ng



M



-



on



gu



Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang



es



R



saham menawarkan imbal hasil yang paling besar namun memiliki



In d



A



Halaman 909 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 909



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan



asuransi untuk memastikan pemenuhan kewajiban Asuransi dan dengan



mengetahui



besarnya



ng



Reasuransi



kebutuhan



modal



perusahaan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.



Bahwa Risk Based Capital atau rasio solvabilitas (RBC) menjadi



gu



-



penting,



khususnya



berkaitan



dengan



pengukuran



Bahwa tujuan dari Risk Based Capital adalah: 1.



Untuk mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan



ub lik



-



ah



A



finansial perusahaan asuransi.



kesehatan



sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam



2.



Untuk mengukur tingkat kesehatan keuangan.



3.



Untuk mengurangi biaya kepailitan (insolvency).



4.



Untuk menentukan faktor risiko yang proporsional terhadap



ep



am



mengelola kekayaan dan kewajibannya.



ah k



risiko kepailitan (insolvency). 5.



Untuk membantu regulasi (pemerintah) dalam mengukur nilai



Untuk mengantisipasi masalah-masalah yang akan datang.



Bahwa fungsi Aktuaris dalam perusahaan Asuransi adalah sebagai



A gu ng



-



In do ne si



6.



R



aktual dari ekuitas.



penilai



risiko,



penerjemah



risiko,



penaksir



dan



pengkalkulasi



kemungkinan terjadinya kemungkinan risiko, baik risiko dari investasi maupun



risiko



operasional.



Seorang



aktuaris



berkewajiban



memastikan nasabah membayar premi sesuai dengan risikonya.



-



Bahwa seorang Aktuaris menggunakan berbagai metode pengukur



statistika lainnya. -



berdasarkan



Keputusan



Menteri



Keuangan



Republik



ub



Bahwa



lik



Mordibity Table, Annuity Table, Mortality Table, dan model-model



m



ah



risiko yang umum digunakan oleh para perusahaan Asuransi seperti



Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 Bab III Pasal 16, perusahaan



ka



asuransi jiwa diharuskan mengangkat seorang aktuaris sebagai



ep



aktuaris perusahaan yang memiliki kualifikasi sebagai aktuaris dan



yang



sejenis



dan



terdaftar



sebagai



anggota



penuh



R



lainnya



International Association of Actuaries yang tentunya tunduk pada



on



gu



ng



M



Kode Etik Aktuaris.



es



ah



tergabung dalam Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) atau asosiasi



In d



A



Halaman 910 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 910



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa cadangan teknis adalah dana yang harus disisihkan untuk



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



memenuhi kewajiban kepada tertanggung atau pemegang polis. Bahwa cadangan teknis terbagi menjadi:



ng



-



a. Cadangan premi yang belum merupakan pendapatan. b. Cadangan klaim dalam proses.



gu



c. Cadangan klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan. d. Cadangan klaim untuk bencana tidak terduga.



Bahwa MI harus independen dan profesional dalam melaksanakan



tugasnya dalam mengelola dana invenstor dan MI berpihak pada pergerakan pasar mark to market. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa terkait dengan pola kerja MI, maka investor selaku pemilik dana tidak boleh mengintervensi MI dan pemilik dana ini hanya



am



menyarankan saja, sementara keputusan untuk melakukan tranaksi jual atau beli saham adalah hak prerogatif MI. Apabila ada pihak lain



ep



lagi di luar MI atau pemilik dana melakukan intervensi tetap tidak



Bahwa dalam melakukan transaksi saham tujuannya adalah mencari profit



dan



yang



perlu



digarisbawahi



adalah



bagaimana



In do ne si



-



R



ah k



dibenarkan karena hal ini mengandung praktek insider trading.



mekanismenya saat bertransaksi tersebut, apakah sesuai aturan atau



A gu ng



tidak sesuai aturan (fraud).



-



Bahwa Pump and dump atau “pompa dan buang/hempas” adalah suatu praktek rekayasa suatu harga saham di mana dalam modus ini



pelaku menaikkan harga suatu saham atau “memompa” harga suatu saham ke atas dan setelah sampai pada harga yang diinginkan, pelaku menjual saham yang dimilikinya. Setelah tidak ada lagi yang



-



lik



atau terjun bebas.



Bahwa dalam pump and dump, penempatan investasi pada suatu saham sudah tidak lagi menggunakan analisa fundamental dan



ub



m



ah



“memompa”, maka harga saham akan anjlok, turun secara drastis



analisa teknikal, dimana pelaku menaikkan harga suatu saham



ka



sampai pada titik yang diinginkan dan setelah sampai pada harga



ep



yang diinginkan, pelaku menjual saham yang dimilikinya. Setelah



ah



tidak ada lagi yang “memompa”, maka harga saham akan anjlok,



Bahwa terkait dengan pemilihan saham yang akan diinvestasikan,



on



gu



ng



M



ada 2 (dua) analisa, yakni analisa fundamental dan analisa teknikal.



es



-



R



turun secara drastis atau terjun bebas.



In d



A



Halaman 911 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 911



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Pump and dump dilakukan sebagai cara untuk mengambil



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



atau mengeluarkan uang dari suatu institusi atau perusahaan.



Bahwa dalam perspektif fraud pada transkasi saham, hadirnya



ng



-



nominee perlu ada untuk menutup-nutupi atau sebagai kamuflase agar seolah-olah transaksi saham yang terjadi sesuai dengan



gu



mekanisme pasar dan sesuai dengan ketentuan.



-



Bahwa jika suatu saham bernilai Rp.50 dan tiba-tiba ada pihak-pihak



A



lain yang saling terafilaisi yang membeli saham Rp.50 tersebut dalam



jumlah lot yang besar, sementara fundamental perusahaan atau



ub lik



ah



emiten dari saham tersebut negatif, maka dalam hal ini terdapat



indikasi adanya kerjasama antar nominee untuk menaikan harga saham tersebut yang tujuannya adalah untuk mengambil atau



am



keluarkan uang dari suatu institusi atau perusahaan dan dipastikan terjadi praktek insider trading.



Bahwa bahan pertimbangan untuk analisa fundamental dalam



ep



-



ah k



pemilihan saham yang akan dibeli diantaranya adalah market news dan korporat action.



Bahwa skema hit and run (pukul lalu lari) adalah transaksi trading



In do ne si



R



-



saham jangka pendek dengan cara membeli saham yang akan



A gu ng



dinaikkan nilainya dalam jumlah kecil, namun secara terus menerus, hingga nilai saham sampai pada titik yang diinginkan atau dikehendaki oleh pelaku.



-



Bahwa terkait dengan kasus PT. Asuransi Jiwasraya, maka counterparty yang ikuit melakukan modus pump and dump ini adalah counter party menengah ke bawah karena tujuannya mencari profit



Bahwa Pump and dump bisa dilakukan baik terhadap saham-saham



lik



-



perusahaan swasta maupun saham-saham BUMN, sejauh saham perusahaan swasta atau BUMN tersebut berkapitalisasi rendah dan



ub



m



ah



sharing.



marketnya tidak besar, serta frekuensi perdagangannya rendah.



ka



-



Bahwa LQ45 adalah indeks 45 saham unggulan yang berkapitalisasi



ep



besar, memiliki frekuensi perdagangan tinggi dan fundamental



Bahwa apabila berdasarkan mekanisme pasar yang wajar dan tidak



R



-



ada manipulasi pasar atau tidak ada penciptaan permintaan dan



ng



M



penawaran yang semu atas suatu saham, maka adalah tidak



on



gu



mungkin suatu saham yang nilainya Rp.50 bisa naik seketika nilainya



es



ah



perusahaan (emiten) bagus.



In d



A



Halaman 912 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 912



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menjadi Rp.500, sementara fundamental emiten dari saham tersebut tidak baik atau selalu merugi.



Bahwa proses-proses fraud dalam transaksi saham dapat dilakukan



ng



-



dan dapat melibatkan oleh pihak swasta dan pihak nasabah MI, bahkan juga melibatkan pihak broker.



Bahwa yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan asuransi terkait



gu



-



penempatan



investasi



harusnya



mengikuti



aturan-aturan



dan



kalaupun investasinya pada instrumen saham, maka investasi dilakukan pada saham-saham yang blue chip.



ub lik



ah



A



penempatan investasinya mengikuti investasi yang berisiko kecil,



-



Bahwa MTN adalah corporat bond.



-



Bahwa adanya single investor pada reksadana adalah boleh-boleh



am



saja, namun yang harus digarisbawahi adalah bahwa penentuan portofolio mana saja yang dibeli atau dijual tetap ada di MI. Bahwa keuntungan suatu perusahaan atas investasinya pada



ep



-



ah k



instrument saham itu ada yang bersifat realized dan unrealized. Dikatakan unrealized, misalnya saat membeli saham nilainya adalah



In do ne si



R



Rp100, kemudian nilai saham jadi naik menjadi Rp250, maka selisih 150 tersebut adalah unrealized gain atau potential gain karena



A gu ng



perealisasian untuk mencairkan gain atau keuntungan menjadi uang belum terjadi, jadi keuntungan hanya di pencatatan pembukuan saja.



Hal ini disebabkan ketika saham tersebut dijual kembali, belum tentu harganya masih tetap Rp250. Dengan demikian harga Rp250 tersebut adalah hanya suatu pengakuan saja dan bukan penerimaan riil.



-



Bahwa terkait dengan saham yang kenaikan nilainya adalah hasil dari



lik



ah



rekayasa melalui penciptaan permintaan dan penawaran yang semu, seperti melalui mekanisme pump dan dump atau cornering, lalu



ub



m



kemudian nilai saham tersebut kemudian turun atau anjlok menjadi Rp50,-, maka saham yang sudah anjlok nilainya menjadi Rp50,-



ka



tersebut, mempunya kemungkinan naik lagi nilainya, hanya saja



ep



kenaikan nilainya harus diatur lagi oleh pihak-pihak yang terafiliasi



ah



oleh si pelaku yang sebelumnya sudah menaikkan nilai saham



wajar dan tidak ada manipulasi pasar, maka tidak ada satupun



ng



M



investor yang mau membeli saham yang nilainya sudah anjlok



on



gu



menjadi sebesar Rp50,-



es



R



tersebut, karena apabila diserahkan melalui mekanisme pasar yang



In d



A



Halaman 913 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 913



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Insider trading tujuannya negatif karena di dalam praktek



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



insider trading terjadi konspirasi untik merugikan satu pihak.



Bahwa dalam pencatatan pembukuan atau dalam laporan neraca



ng



-



keunagannya, PT. Asuransi Jiwasraya bisa saja membukukan atau mencatatkan untung, namun yang harus digarisbawahi adalah bisa



gu



saja keuntungannya adalah keuntungan semu dalam arti adalah unrealized gain atau potential gain. Baru bisa dikatakan untung



dan sudah diuangkan.



Bahwa Penentuan NAB dilakukan oleh pihak OJK setiap hari kerja



ub lik



-



ah



A



secara riil atau realized gain apabila hasil investasi nyata-nyata dapat



kerja, dan pihak MI berhak menghitung yang sifat penghitungannya hanya sebagai second opinion. Untuk nilai yang dipakai adalah nilai



am



NAB yg dikeluarkan atau dirilis oleh OJK. -



Bahwa terkait dengan redemption yang dilakukan MI, maka dilakukan



ep



berdasarkan instruksi dari investor yang memiliki unit pada produk



ah k



reksadana. -



Bahwa NAB itu mark to market. Sejauh normatif atau sesuai dengan



In do ne si



R



ketentuan dan tidak ada praktek fraud, maka apabila pada saat NAB



besar dan kemudian tiba-tiba nilainya turun, maka dalam hal ini baik



A gu ng



MI ataupun investor tidak ada yang salah.



-



Bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi naik turunnya pergerakan harga saham ada 3 (tiga), yakni faktor fundamental, faktor teknikal, dan faktor sentimen pasar.



-



Bahwa



pemberitaan



buruk



terhadap



emiten



belum



tentu



mempengaruhi nilai saham emiten tersebut, harus dilihat juga isi atau



tergantung



pemberitaannya,



apakah



-



lik



pemberitaannya terkait bidang emiten atau tidak.



Bahwa terkait dengan perkara PT. Asuransi Jiwasraya dimana dalam pembukuannya PT. Asuransi Jiwasraya mencatatkan keuntungan



ub



m



ah



pemberitaannya



atas investasinya pada instrument saham dan reksadana, maka



ka



apabila dalam penempatan investasi tersebut dibarengi oleh praktek



ep



fraud, terjadi apa yang disebut buble price (penggelembungan nilai)



ah



atau terjadi penaikan harga saham yang tidak normal seperti adanya



kerugian yang terjadi di PT. Asuransi Jiwasraya sudah menjadi real



on



gu



ng



M



lost dan bukan potential lost lagi.



es



R



intervensi dari counterpart atau ada pengaturan nilai saham, maka



In d



A



Halaman 914 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 914



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa apabila terjadi praktek cornering saham dan akibat cornering



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saham tersebut menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi



-



ng



menjadi bersifat realized lost atau kerugian yang nyata.



Bahwa apabila keputusan penempatan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya



didahului



oleh



praktik



fraud



atau



penyimpangan,



gu



kecurangan, seperti misalnya konspirasi untuk memanipulasi pasar atau



terjadi



praktik



cornering



dalam



transaksi



saham



dan



lost atau kerugian yang nyata.



Bahwa Reksadana konvensional diperkenankan melakukan transaksi



ub lik



-



ah



A



menimbulkan kerugian, maka kerugian yang terjadi menjadi realized



di pasar negosiasi dan dalam hal ini yang menentukan nilai harga efek



yang



ditransaksikan



am



kesepakatan. -



adalah



para



pihak



berdasarkan



Bahwa adanya skema ponzi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya



ep



dapat dilihat dari kebijakan pemilihan penempatan investasi yang



ah k



diambil Direksi PT. Asuransi Jiwasraya, di mana PT. Asuransi Jiwasraya telah melakukan investasi pada instrument saham dan



In do ne si



R



reksadana tapi keuntungannya ternyata tidak dapat direalisasikan, sehingga investasi yang dilakukan adalah tidak produktif, ketika polis



A gu ng



dari nasabah PT. Asuransi Jiwasraya jatuh tempo, maka pembayaran



atas polis nasabah tersebut dibayarkan dengan cara gali lubang-tutup



lubang dari hasil pemasaran produk Saving Plan dari nasabahnasabah yang baru;



3.



Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M., dibawah sumpah pada pokoknya



Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik



lik



-



Kejaksaan Agung dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli. -



ub



m



ah



memberikan pendapatnya sebagai berikut:



Bahwa dasar hukum pengelolaan perusahaan yang baik khususnya



Tentang



BUMN



(Undang



Undang



ep



ka



BUMN, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 BUMN)



dan



peraturan



ah



pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang



seperti PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) juga tunduk pada Undang



ng



M



UndangPT beserta peraturan pelaksanaannya. Di samping itu BUMN



on



gu



wajib tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran



es



R



PT (Undang UndangPT) karena BUMN yang berbentuk PT (Persero)



In d



A



Halaman 915 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 915



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dasar Perusahaan yang bersangkutan. Peraturan pelaksanaan mengenai tata kelola perusahaan yang baik pada BUMN antara lain:



Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang



ng



a)



Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Peraturan



gu



b)



Menteri



Keuangan



Republik



Indonesia



Nomor:



88/PMK.06/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan



Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan. c)



Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-05/MBU/09/2017 Tentang



ub lik



ah



A



Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah



Pengelolaan BUMN Yang Bersih. -



Bahwa dalam teori hukum perusahaan, ada 2 (dua) inti perbuatan



am



atau kewenangan Pengurus Perusahaan dalam mengurus dan/atau mengelola kegiatan bisnis perusahaan, yaitu: perbuatan pengurusan



ep



(beheer van daden) dan perbuatan penguasaan (beschikking van



ah k



daden); -



Bahwa Perbuatan pengurusan adalah perbuatan yang biasa sehari-



In do ne si



R



hari dilakukan oleh Pengurus (Direksi) Perseroan. Tidak ada



definisinya dalam Undang UndangPT maupun Undang Undang



A gu ng



BUMN. Undang UndangPT misalnya hanya mengatur di dalam Pasal 92 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1), Direksi Perseroan menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan;



-



Bahwa Direksi mewakili perseroan baik di luar maupun di dalam Pengadilan.



-



Bahwa perbuatan yang biasa diatur dalam Undang-undang dan



lik



ah



Anggaran Dasar PT adalah perbuatan penguasaan (beschikking van daden), seperti aturan dalam Pasal 102 Undang UndangPT dan



Perbuatan-perbuatan



ub



m



dalam setiap Aanggaran Dasar PT, yang mengatur bahwa: hukum



tertentu



misalnya



mengalihkan,



ka



menjaminkan, memindahkan asset perseroan melebihi dari 50% dari



ep



seluruh jumlah asset perseroan wajib mendapatkan persetujuan



ah



Dewan Komisaris atau RUPS. Perbuatan yang diatur demikian ini



(beschikking van daden).



Bahwa Corporate Governance adalah seperangkat tata hubungan



ng



M



-



on



gu



antara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan



es



R



yang disebut sebagai perbuatan penguasaan atau pengelolalan



In d



A



Halaman 916 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 916



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (Organization for Economic



-



ng



Cooperation and Development/OECD).



Bahwa Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang



gu



didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.



Bahwa penerapan GCG secara baik merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan pasar (market confidence) dan



mendorong arus investasi internasional yang lebih stabil dan



ub lik



ah



A



-



berjangka panjang. -



Bahwa Organization for Economic Cooperation and Development



-



Transaparansi (transparency).



2)



Akuntabilitas (accountability).



3)



Keadilan (fairness).



4)



Tanggung jawab (responsibility).



ep



1)



R



ah k



atau core principles yaitu:



In do ne si



am



(OECD) menyebutkan bahwa GCG terdiri dari 4 (empat) prinsip dasar



Bahwa Business Judgement Rule (BJR) adalah perlindungan hukum



A gu ng



bagi direktur dan jajarannya dari pertanggung jawaban atas setiap



kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan



kerugian bagi perusahaan, selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya.



-



Bahwa BJR dipergunakan untuk melindungi direksi dan jajarannya



dari setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis yang



lik



ah



dilakukan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, dengan catatan: selama kebijakan atau keputusan



wewenangnya,



untuk



ub



m



bisnis atau transaksi bisnis tersebut dilaksanakan sejalan dengan kepentingan



perusahaan



dan



dengan



ka



mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), itikad baik (good



ah



-



ep



faith) dan penuh tanggung jawab (accountable/responsible). Bahwa menurut Pasal 1 Angka 7 Undang-undang PT, Perseroan



penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan



ng



M



perundang-undangan di bidang pasar modal. Penawaran Umum



on



gu



adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk



es



R



Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan



In d



A



Halaman 917 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 917



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur



dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1



ng



Angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar



Modal). Penawaran umum disebut juga Initial Public Offering (IPO) atau go public. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa



gu



Perusahaan Terbuka ada 2 yaitu: Perusahaan yang melakukan penawaran umum (IPO/ Go Public) dan Perusahaan Publik.



pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan



peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 1



ub lik



ah



A



Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah



Angka 8 Undang UndangPT). -



Bahwa menurut Pasal 1 Angka 22 Undang UndangPM, Perusahaan



am



Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangkurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki



ep



modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar



ah k



rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sedangkan perusahaan



perusahaan



perusahaan



publik



atau



yang



belum



perusahaan



yang



A gu ng



penawaran umum (IPO/go public).



-



berstatus



sebagai



In do ne si



adalah



R



tertutup



belum



melakukan



Bahwa sesuai Pasal 1 angka 13 Undang-undang Pasar Modal, Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum



dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan



dengan efek. Hakikatnya, pasar modal (capital market) merupakan



derivatif maupun instrumen lainnya.



Bahwa fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan bagi



ub



-



lik



utang (obligasi), penyertaan/ekuitas (saham), reksadana, instrumen



m



ah



pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang, baik surat



perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana



pasar



modal



memiliki



fungsi



sebagai



ep



ka



kegiatan berinvestasi bagi masyarakat investor. Oleh karenanya wealth



creation



yaitu



ah



menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dengan memberikan



untuk kegiatan yang produktif. Bahwa kelembagaan di pasar modal terbagi atas: lembaga



ng



M



-



front office



on



gu



pengawas, kelembagaan dengan peran sebagai



es



R



pendapatan kepada masyarakat dan pendanaan bagi perusahaan



In d



A



Halaman 918 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 918



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(perusahaan efek, bursa efek), kelembagaan dengan peran sebagai



back office (KPEI dan KSEI), kelembagaan dengan peran penitipan Kustodian),



kelembagan



yang



berfungsi



ng



(Bank



melakukan



pengelolaan investasi (Manajer Investasi - Reksadana).



-



Bahwa menurut Pasal 3 Undang UndangPM, Lembaga pengawas



gu



pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal. Namun dengan



adanya Pasal 6 Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan fungsi



-



Bahwa kelembagaan dengan peran sebagai Front Office meliputi Perusahaan Efek dan Bursa Efek.



-



ub lik



ah



A



pengawasan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan;



Bahwa Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan



am



penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka (Pasal 1 Angka 4 Undang



ah k



-



ep



UndangPM).



Bahwa Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan



In do ne si



-



R



atau Manajer Investasi (Pasal 1 Angka 21 Undang UndangPM).



Bahwa Bursa Efek dan Perusahaan Efek merupakan lembaga yang



A gu ng



berperan sebagai front office karena langsung berhubungan dengan investor terkait dengan transaksi Efek.



-



Bahwa Transaksi Efek di bursa dilakukan oleh Anggota Bursa, Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah



memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan



Bahwa Back Office adalah lembaga yang mem-back up transaksi



lik



-



Efek yang telah dilakukan di Bursa Efek yaitu lembaga yang melakukan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi (KPEI) dan



ub



m



ah



peraturan Bursa Efek (Pasal 1 Angka 2 Undang UndangPM).



lembaga yang mengeksekusi penyelesaian transaksi (KSEI).



ka



-



Bahwa KPEI memiliki fungsi/peran sebagai Lembaga Kliring dan



ep



Penjaminan (LKP) yaitu Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring



-



R



Undang UndangPM).



Bahwa KSEI memiliki peran sebagai Lembaga Penyimpanan dan



on



gu



ng



M



Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan



es



ah



dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa (Pasal 1 Angka 9



In d



A



Halaman 919 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 919



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.( Pasal 1 Angka 10 Undang UndangPM).



Bahwa Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek



ng



-



dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk



menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi



gu



Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya (Pasal 1 Angka 8 Undang UndangPM).



A



-



Bahwa Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya



mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola



ub lik



ah



portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan



sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-



am



undangan yang berlaku (Pasal 1 Angka 11 Undang UndangPM). -



Manajer Investasi



memiliki peran



untuk



mengelola investasi di



ep



Reksadana (Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk



ah k



menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi )Pasal 1



In do ne si



-



R



Angka 27 Undang UndangPM).



Bahwa Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,



A gu ng



surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit



Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek (Pasal 1 Angka 6 Undang UndangPM).



-



Bahwa Saham merupakan salah satu bentuk Efek yang bersifat Ekuitas. Efek yang bersifat Ekuitas adalah Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek



yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari perseroan



lik



ah



selaku penerbit sebagaimana dimaksud dalam angka I huruf a Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.J.l tentang Pokok-Pokok



ub



m



Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Kepala



-



Bahwa



Reksadana



adalah



wadah



ep



ka



Bapepam dan LK Nomor Kep- 179/BL/2008 tanggal l4 Mei 2008). yang



dipergunakan



untuk



ah



menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya



Angka 27 Undang UndangPM). Reksadana mengeluarkan produk



on



gu



ng



M



antara lain Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang masuk



es



R



diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi (Pasal 1



In d



A



Halaman 920 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 920



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kategori sebagai Efek sebagaimana disebut di dalam Pasal 1 Angka 6 Undang UndangPM.



Bahwa Jenis/produk Reksadana yang lain meliputi:



ng



-



a. Reksadana Saham yang menawarkan; b. Reksadana Campuran yaitu Reksadana



yang menawarkan



gu



kombinasi investasi dalam berbagai instrument keuntungan dalam



jangka panjang dengan investasi pada saham, obligasi dan pasar



A



uang;



c. Reksadana Pendapatan Tetap yang menawarkan investasi dalam Obligasi



dengan



tujuan



untuk



pengembalian keuntungan investasi atau stabilitas modal;



memberikan



tingkat



ub lik



ah



bentuk



berupa pendapatan tetap



am



d. Reksadana Pasar Uang yang bertujuan memberikan keuntungan yang menarik melalui investasi dan diversifikasi penempatan



ah k



-



ep



instrumen investasi pada pasar uang yang dipilih secara selektif. Bahwa Pada prinsipnya semua jenis Efek dapat menjadi obyek transaksi



di



bursa



Efek.



Namun



Efek



yang



paling



banyak



In do ne si



R



ditransaksikan di Bursa Efek (khususnya di Bursa Efek Indonesia) meliputi Saham, Surat Utang (Obligasi), Reksadana, Exchange



A gu ng



Traded Fund (ET), Derivatif.



-



Bahwa



Reksadana



adalah



wadah



yang



dipergunakan



untuk



menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya



diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (Pasal 1 Angka 27 Undang UndangPM).



-



Bahwa



Reksadana



memiliki



3



karakter:



adanya



dana



dari



-



lik



efek, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.



Bahwa Dana yang ada dalam Reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang



ub



m



ah



masyarakat/investor, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio



dipercaya untuk mengelola dana tersebut.



ka



-



Bahwa



pemegang



saham (shareholder atau stockholder)



adalah



ep



seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau



ah



lebih saham pada perusahaan.



Para



pemegang



saham



adalah



UndangPT, Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang



on



gu



ng



M



tidak dapat dibagi.



es



R



pemilik dari perusahaan tersebut. Menurut Pasal 52 Ayat (4) Undang



In d



A



Halaman 921 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 921



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Transaksi Perdagangan Saham merupakan merupakan



R



-



bagian dari transaksi bursa (transaksi bursa adalah kontrak yang



ng



dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh bursa efek mengenai jual beli efek, pinjam-meminjam efek, atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek).



Bahwa jenis pasar di Pasar Modal terdiri atas Pasar Perdana



gu



-



(Primary Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar



A



perdana terjadi pada saat kegiatan penawaran umum yaitu kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek



ub lik



ah



kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam



Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 Angka 15 Undang UndangPM). Kegiatan penawaran umum disebut juga



am



kegiatan Initial Public Offering (IPO) atau Go Public. -



Bahwa pada pasar sekunder, kegiatan perdagangan/transaksi Efek



ep



(antara lain saham) dilakukan di Bursa Efek dengan 3 jenis pasar



ah k



meliputi:



a. Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat



In do ne si



R



Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar



langsung secara individual dan tidak secara lelang yang



A gu ng



berkesinambungan penyelesaiannya



(non dapat



continuous dilakukan



auction



market)



berdasarkan



dan



kesepakatan



Anggota Bursa Efek (I.2.3 Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas- Peraturan II-A).



b. Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang



berkesinambungan



(continuous



auction



market)



oleh



lik



ah



Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) (I.2.4



ub



m



Peraturan II-A).



c. Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana



tawar-menawar



secara



lelang



ep



ka



perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses yang



berkesinambungan



ah



(continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan



terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (I.2.5 Peraturan II-A). Bahwa Perbedaan transaksi saham pada transaksi saham di bursa



ng



M



-



on



terutama dari metode transaksi/cara penawaran dan jangka



gu



Efek



es



R



penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan



In d



A



Halaman 922 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 922



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia penyelesaian



R



waktu



transaksinya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(settlement).



Pada



Pasar



Negosiasi, metode transaksi dilakukan dengan cara tawar menawar secara



ng



langsung



berkesinambungan



individual (non



dan



tidak



continuous



secara auction



lelang



yang



market)



dan



penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para



gu



pihak. Sedangkan pada Pasar Reguler, metode transaksi dilakukan melalui



proses



tawar-menawar



secara



lelang



yang



A



berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa



Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah Pada Pasar Tunai, metode



ub lik



ah



terjadinya Transaksi Bursa (T+2).



transaksi sama seperti Pasar Pegular yaitu melalui proses tawarmenawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction



am



market) oleh Anggota Bursa Efek, namun untuk penyelesaiannya berbeda karena dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan



ah k



-



ep



terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (Peraturan II-A).



Bahwa saham yang beredar di pasaran dan ditransaksikan di bursa Efek umumnya terdiri dari:



In do ne si



R



1) Saham dengan Fundamental Baik



Pada dasarnya penilaian saham itu fundamentalnya baik atau



A gu ng



tidak, dilakukan dengan: a)



Membandingkan dengan kinerja dan valuasinya selama beberapa kurun waktu terakhir. Kinerja bisa mencakup



penjualan dan laba bersih perusahaan. Jika ingin lebih



detail maka lihat juga HPP (Harga Pokok Penjualan),



Earning Before Interest and Taxes (EBIT) Sedangkan



valuasi bisa dinilai dari rasio Per Earning Ratio (PER) atau



lik



ah



Per Book Value (PBV). Bisa juga dengan rasio dari besaran dividen yang dibagikan per lembar sahamnya. Melakukan comparative analysis atau bench marking



ub



m



b)



dengan beberapa saham dalam sektor yang sama. Hal ini



ka



dilakukan



dengan



membandingkan



satu



perusahaan



ep



dengan perusahaan yang memiliki kinerja terbaik. Atau



ah



dengan kata lain, menentukan satu perusahaan sebagai



dengan saham yang sedang dianalisis. Selisih dari



on



gu



ng



M



perbandingan tersebutlah yang bisa membantu trader



es



R



tolak ukur fundamental saham dalam sektor tertentu



In d



A



Halaman 923 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 923



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menentukan mana saham terbaik dari beberapa saham di



ng



bursa efek.



A



gu



2) Saham Blue Chips dan LQ 45



Merupakan saham unggulan yang paling digemari investor, paling likuid dan banyak ditransaksikan di bursa. Bursa Efek menetapkan 45 saham sebagai saham paling likuid yang



dikenal dengan LQ45. Saham LQ45 ini disesuaikan setiap enam



ub lik



ah



bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus sehingga saham



yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah). Kriteria saham yang masuk kategori 45 saham paling likuid



am



antara lain memiliki nilai transaksi terbesar dan memiliki nilai kapitalisasi



yang



besar.



Nilai



kapitalisasi



diperoleh



dari



ep



pengalian jumlah saham yang tercatat dan harga. Pemilihan



ah k



saham-saham LQ45 harus wajar, oleh karena itu bursa efek mempunyai komite penasehat yang terdiri dari para ahli pasar



In do ne si



modal.



R



modal dari OJK, universitas, dan profesional di bidang pasar



A gu ng



3) Saham Indeks Kompas 100



Indeks Kompas100 secara resmi diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan koran Kompas pada 10



Agustus 2007. Kriteria untuk menggolongkan saham-saham yang terpilih



untuk masuk dalam Indeks Kompas100 antara



lain: memiliki likuiditas yang tinggi, serta nilai kapitalisasi pasar yang besar,



dan merupakan saham-saham yang memiliki



lik



ah



fundamental dan kinerja yang baik. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Kompas100 diperkirakan mewakili sekitar 70-80%



ub



m



dari total nilai kapitalisasi pasar seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga kecenderungan arah



ka



pergerakan indeks



saham dilakukan dengan mengamati



ah



4) Saham Syariah



ep



pergerakan Indeks Kompas100 (Kartajaya, 2009: 1).



saham paling likuid, bursa efek juga menetapkan 30 saham syariah. Bursa



ng



M



yang masuk kategori saham



efek juga



on



gu



menetapkan indeks khusus bagi kelompok saham syariah yang



es



R



Selain menetapkan indeks saham LQ45 sebagai patokan



In d



A



Halaman 924 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 924



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dikenal dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham syariah ini harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK



ng



Nomor 17/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah Atau



Perusahaan Publik Syariah. Saham-saham syariah ini harus



gu



memenuhi kriteria syariah dan lolos screening syariah, antara lain disebutkan



Emiten Syariah atau Perusahaan Publik



A



Syariah yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham wajib



memuat kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha



Ayat (2) POJK



ub lik



ah



dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal (Pasal 2



Nomor 17/POJK.04/2015).Selain itu, Emiten



yang mengeluarkan Efek Syariah wajib memiliki Dewan



am



Pengawas



Syariah



17/POJK.04/2015).



(Pasal



3



Ayat



(1)



POJK



Nomor



ep



5) Saham Papan Utama dan Papan Pengembangan



ah k



Saham yang dicatatkan di bursa efek dibagi atas dua papan pencatatan yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan



disetujui



pencatatannya



di



dasarkan



In do ne si



R



dimana penempatan dari emiten dan calon emiten yang pada



pemenuhan



A gu ng



persyaratan pencatatan awal pada masing-masing papan pencatatan. Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau



emiten besar yang mempunyai track record yang baik. Sedangkan



Papan



Pengembangan



perusahaan-perusahaan



yang



dimaksudkan



belum



dapat



untuk



memenuhi



persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan



yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan



lik



penyehatan sehingga diharapkan pemulihan ekonomi nasional dapat terlaksana lebih cepat. -



Bahwa untuk mendapatkan saham yang paling bagus dengan menggali



ka



ub



m



ah



merupakan sarana bagi perusahaan yang sedang dalam



informasi sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya



ep



mengenai instrumen investasi saham yang ada, analisis yang



R



1)



Analisis fundamental



2)



Analisis Teknikal



on



gu



ng



M



cara:



es



ah



dilakukan dalam menentukan kinerja/nilai dari suatu saham dengan



In d



A



Halaman 925 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 925



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Cornering adalah situasi dimana pelaku membeli saham



R



-



dalam jumlah yang sangat besar dan kemudian



-



ng



sehingga dapat menguasai pasar.



menahannya



Bahwa kebanyakan praktek cornering dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan transaksi short selling (penjualan dengan tidak



gu



memiliki efek).



-



Bahwa



Wash



Selling



(transaksi



semu)



merupakan



transaksi



dan pembeli adalah orang yang sama sehingga tidak ada perubahan kepemilikan yang sebenarnya. Tidak ada perubahan kepemilikan ini terutama



berupa kepemilikan manfaat atas efek (beneficial



ownership) atau risiko.



am



-



Bahwa



ub lik



ah



A



perdagangan saham yang tidak wajar dan tidak layak karena penjual



pelaku



pasar



modal



tidak



dibenarkan



melakukan



“Penggorengan Saham” (Pump and Dump), Wash Sale (Transaksi



ep



Semu) dan Cornering karena termasuk transaksi perdagangan



ah k



saham yang dilarang menurut Undang UndangPM. Menurut Pasal 91 Undang UndangPM, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik



In do ne si



R



langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan,



A gu ng



keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek. Menurut Pasal 92



Undang UndangPM, Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua)



transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau



turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli,



Manipulasi pasar dalam transaksi perdagangan memiliki ciri-ciri



lik



-



antara lain:



a) Manipulator memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga



ub



m



ah



menjual, atau menahan efek.



pasar (ability to influence the market prices).



ka



b) Adanya perubahan harga (artificial prices existed).



ep



c) Kenaikan tersebut sifatnya tidak alamiah berdasarkan permintaan



ah



dan penawaran yang sesungguhnya di pasar, namun merupakan



(artificial or abnormal level).



ng



M



d) Manipulator menggunakan cara yang sifatnya manipulatif, tipu



on



gu



muslihat (manipulative or deceptive device or contrivance”) atau



es



R



perubahan harga sifatnya rekayasa atau buatan atau abnormal



In d



A



Halaman 926 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 926



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menggunakan cara yang menyesatkan atau palsu (false or misleading signal).



ng



e) Manipulator yang menyebabkan kenaikan harga saham tersebut.



f) Manipulator memiliki motivasi untuk secara khusus dan sengaja



menyebabkan kenaikan harga (specifically intended to cause the



gu



artificial prices.



-



Bahwa apabila saham mengalami kenaikan harga yang tidak



dapat dianalisis secara teknikal dan fundamental, maka masuk dalam



kegiatan manipulasi pasar. Manipulasi pasar merupakan kegiatan



ub lik



ah



A



berbanding lurus peningkatan kualitas kinerja perusahaan serta tidak



yang dilarang sebagaiman diatur di dalam Pasal 91, 92, dan 93 Undang-undang PM;



am



-



Bahwa pada prinsipnya setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi termasuk pembelian saham memiliki motivasi dan tujuan



ep



untuk mendapatkan keuntungan (capital gain). Capital gain adalah



ah k



keuntungan modal yaitu keuntungan yang diperoleh ketika penjualan aset modal (investasi) mempunyai harga jual yang lebih



In do ne si



R



tinggi daripada harga beli. Apabila ternyata harga saham yang



dibeli lebih tinggi dibandingkan harga jual di pasar saat ini maka



A gu ng



investor tersebut mengalami kerugian (capital loss). Investor yang mengalami kerugian tersebut bisa perorangan atau institutional seperti BUMN.



-



Bahwa Real loss yang diartikan penurunan nilai investasi yang menimbulkan kerugian bagi investor yang disebabkan oleh



perbedaan harga jual dengan harga beli saham di mana harga jual



lebih rendah dibandingkan dengan harga beli atau harga dasarnya. investor



dikatakan



menderita



atau



mendapatkan real



lik



ah



Seorang



loss apabila telah benar-benar menjual aset investasinya tersebut.



ub



m



Jika belum, maka risiko real loss yang berpotensi diderita investor tidaklah terealisasi. BUMN mengalami kerugiaan dalam transaksi



ep



ka



perdagangan saham apabila BUMN tersebut membeli saham dengan harga tinggi, kemudian saham tersebut mengalami penurunan harga



M



-



Bahwa Manajer Investasi adalah Pihak yang tugas dan kegiatan



ng



usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau



on



gu



mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah,



es



belinya.



R



ah



sehingga ketika dijual harga jualnya lebih rendah dibandingkan harga



In d



A



Halaman 927 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 927



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang



melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan



ng



perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 Angka 11 Undang UndangPM).



Manajer



Investasi



wajib



sekurang-kurangnya



mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi: a. Investasi; b.



gu



Manajemen risiko; c. Kepatuhan; d. Pemasaran; e. Perdagangan (dealing); f. Penyelesaian transaksi Efek; g. Penanganan keluhan



sumber daya manusia; dan j. Akuntansi dan keuangan (Poin 1.1



Peraturan Nomor V.D.11: Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi



ub lik



ah



A



investor; h. Riset dan teknologi informasi; i. Pengembangan



Manajer Investasi). -



Bahwa untuk dapat melakukan penerbitan atau Penawaran Umum



am



produk reksadana, khsususnya yang berupa Unit Penyertaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit



ep



Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka harus



ah k



memperhatikan ketentuan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan



Nomor



49/POJK.04/2015



Tentang



Reksadana



In do ne si



R



Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek, yaitu:



A gu ng



a. Manajer Investasi wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan



peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka



Penawaran Umum Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.



b. Menyampaikan dokumen perjanjian pendahuluan pencatatan



lik



ah



antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Penyertaannya



diperdagangkan;



diperdagangkan



di



ub



m



Unit



Menyampaikan



dokumen



Bursa



Efek



perjanjian



akan antara



ka



Manajer Investasi dengan Sponsor dan antara Manajer Investasi



ep



dengan Dealer Partisipan;



ah



c. Pernyataan Pendaftaran Reksadana berbentuk Kontrak Investasi



R



Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek



es on



gu



ng



M



sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah menjadi efektif.



In d



A



Halaman 928 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 928



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa penerbitan Reksadana Syariah harus memenuhi ketentuan



R



-



dalam Peraturan POJK Nomor 19/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan



-



ng



Dan Persyaratan Reksadana Syariah;



Bahwa Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) adalah reksadana yang menghimpun dana dari pemodal untuk diinvestasi pada



gu



portofolio efek pasar modal maupun untuk pembiayaan sektor (Pasal



1.1 POJK Nomor: 34/POJK.04/2019 Tentang Reksadana Berbentuk



A



Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas). POJK Nomor: 34/POJK.04/2019 mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan



ub lik



ah



Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak



Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Penerbitan reksadana Penyertaaan Terbatas antara lain harus memenuhi ketentuan



am



sebagaimana



diatur



di



34/POJK.04/2019;



Pasal



6



POJK



Nomor:



Bahwa menurut Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor



ep



-



dalam



ah k



23 /POJK.04/2016 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio



In do ne si



-



R



Efek dari Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;



Bahwa menurut Pasal 2 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan



A gu ng



Nomor 49/POJK.04/2015 Tentang Reksadana Berbentuk Kontrak



Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek:



1. Komposisi



portofolio



Efek



yang



membentuk



Reksadana



(underlying asset) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek harus terdiri dari efek yang likuid; dan



lik



berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib ditentukan bersama antara



ub



m



ah



2. Tingkat likuiditas efek yang menjadi portofolio Reksadana



Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.



ka



-



Bahwa BUMN selaku investor produk Reksadana tidak dibenarkan



ep



mengatur Perusahaan Manajer Investasi sedemikian rupa baik dalam



ah



penunjukan portofolio dan penunjukan broker penjual portofolio, atau



telah dibeli oleh broker yang ditunjuk tersebut. Tindakan BUMN



on



gu



ng



M



tersebut tidak dapat dibenarkan karena BUMN telah melanggar tata



es



R



portofolio saham tersebut sebelumnya bersumber dari Investor yang



In d



A



Halaman 929 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 929



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kelola perusahaan yang baik dan tidak melakukan pengelolaan BUMN secara bersih;



Bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia



ng



-



Nomor



88/PMK.06/2015



Tentang



Penerapan



Tata



Kelola



Perusahaan Yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di



gu



Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan:



a. Direksi harus melaksanakan tugas dengan itikad baik untuk



A



kepentingan Persero dan sesuai dengan maksud dan tujuan Persero, serta memastikan agar Persero melaksanakan tanggung



ub lik



ah



jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( Pasal 29 Ayat (1).



am



b. Direksi harus mengutamakan kepentingan Persero (Pasal 32). -



Bahwa



Repurchasement



Agreement



(Repo)



adalah



transaksi



ep



penjualan Efek antara dua belah pihak yang diikuti dengan perjanjian



ah k



dimana pada tanggal yang telah ditentukan akan dilaksanakan



-



In do ne si



disepakati;



R



pembelian kembali Efek yang sama dengan harga yang telah



Bahwa obligasi dapat dijadikan jaminan pada pembiayaan Repo,



A gu ng



biasanya nilai reponya sekira 70% dari nilai obligasi. Jika jaminannya berupa saham, maka nilai Reponya hanya sekira 50% dari nilai saham yang dijaminkan. Hal ini dikarenakan obligasi lebih stabil dan aman dibandingkan saham.



-



Bahwa menurut Pasal 2 Ayat (2) POJK 9, transaksi REPO terdaftar dan penyelesaiannya dilakukan melalui Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI). Lembaga Jasa



lik



Lembaga Jasa Keuangan yang menjadi partisipan pada sistem penyelesaian Bank Indonesia dan/atau Lembaga Penyimpanan dan



ub



m



ah



Keuangan yang dapat bertindak sebagai agen Transaksi Repo hanya



Penyelesaian (Pasal 8 POJK).



ka



-



Bahwa Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi Repo



ep



atas Efek bersifat utang wajib melaporkan Transaksi Repo dimaksud



ah



kepada OJK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (Pasal 10



melakukan Transaksi Repo atas Efek bersifat ekuitas wajib



ng



M



melaporkan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian



on



gu



(Pasal 10 Ayat (5) POJK 9).



es



R



Ayat (1) POJK 9). Sedangkan Lembaga Jasa Keuangan yang



In d



A



Halaman 930 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 930



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Transaksi Repo secara langsung diatur dan diawasi oleh



R



-



OJK, sehingga Lembaga Jasa Keuangan yang melakukan Transaksi



ng



Repo wajib mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan



(Pasal 2 POJK). Menurut POJK Setiap transaksi Repo wajib



berdasarkan pada perjanjian tertulis (pasal 4 Ayat (1) POJK 9).



gu



Setiap perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat



(1) wajib menerapkan GMRA (Global Master Repurchase Agreement)



A



Indonesia yang diterbitkan oleh OJK atau pihak lain yang diakui oleh



OJK (Pasal 5 POJK 9). GMRA adalah standar perjanjian Transaksi



ub lik



ah



Repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association



(Pasal 1 Angka 2 POJK 9). Pasal 3 ayat (1) POJK 9 menyatakan bahwa setiap transaksi repo wajib mengakibatkan perubahan



am



kepemilikan atas Efek. Perubahan kepemilikan atas efek tersebut terjadi ketika investor pembeli telah memberikan dananya yang diikuti



ep



penyerahan saham oleh investor penjual. Pengalihan kepemilikan



ah k



atas efek yang menjadi dasar transaksi Repo diikuti dengan perpindahan hak-hak yang melekat pada efek tersebut seperti



Bahwa merujuk pada Pasal 1 Angka 5 Undang UndangPM bahwa



A gu ng



-



In do ne si



dahulu.



R



deviden, kupon, hak suara, dan hak memesan efek tersebut terlebih



Efek meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial,



saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek, maka surat utang yang dapat diterbitkan oleh perusahan meliputi



surat pengakuan uang, surat berharga komersial, obligasi dan tanda



bukti utang. Namun jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa



lik



obligasi korporasi, surat utang negara, sukuk korporasi, surat berharga syariah negara/sukuk negara dan efek beragun asset; -



ub



m



ah



Efek Indonesia dan dikliringkan oleh KPEI diantaranya adalah



Bahwa perdagangan Efek Bersifat Utang Di Pasar Negosiasi terjadi



ka



berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh: a. Dua Anggota



ep



Bursa; atau b. Satu Anggota Bursa untuk memenuhi kepentingan



ah



nasabah yang berbeda dan/atau untuk memenuhi kepentingan



Bahwa Undang UndangPM tidak mengenal istilah menggoreng



ng



M



saham. Perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran di pasar



on



gu



modal sebagaimana diatur di dalam Bab XI Undang UndangPM



es



-



R



sendiri (portofolio) Anggota Bursa yang bersangkutan (tutup sendiri).



In d



A



Halaman 931 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 931



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



meliputi penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam. Penipuan diatur di dalam



Pasal 90, sedangkan manipulasi pasar



ng



diatur di dalam Pasal 92 dan pasal mengenai transaksi semu serta



Pasal 93 mengenai misleading information (penyampaian infromasi yang menyesatkan). Sementara itu, perdagangan orang dalam



gu



/insider trading diatur di dalam Pasal 95-98.



-



Bahwa meskipun Perbuatan menggoreng saham tidak diatur



tersebut masuk kategori sebagai perbuatan manipulasi pasar khususnya Pasal 91 dan 92: -



ub lik



ah



A



pengertiannya di dalam Undang UndangPM, namun perbuatan



Bahwa Pembuatan pembukuan laporan keuangan yang menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya (window dressing) tidak dapat



am



dibenarkan karena laporan keuangan suatu PT harus disusun berdasakan standar akuntansi keuangan secara benar dan wajib



ah k



-



ep



mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa apabila BUMN yang berbentuk pesero wajib mengikuti



-



Bahwa



R



UndangBUMN).



BUMN



yang



merupakan



In do ne si



ketentuan di dalam Undang Undang PT (Pasal 11 Undang



perusahaan



terbuka



wajib



A gu ng



menyampaikan laporan tahunan tahunan yang di dalamnya termasuk laporan keuangan dan laporan audit dari Akuntan pulbik.



-



Bahwa Kewajiban tersebut diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa



Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 Tentang Laporan Tahunan Emiten Atau Perusahaan Publik.



-



Bahwa menurut pendapat Ahli, terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara tidak



4.



lik



ub



tersendiri yang mengaturnya;



Drs Siswo Sujanto, DEA., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapatnya sebagai berikut:



Bahwa ahli memiliki keahlian dalam bidang Hukum Keuangan Negara;



-



Bahwa Dasar hukum pengelolaan keuangan negara pada lingkungan



ep



-



ah



ka



m



ah



diatur di Undang Undang Pasar Modal dan ada Undang-Undang



Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.



b)



Undang-Undang



Nomor



1/2004



tentang



perbendaharaan



on



gu



negara.



es



R



a)



ng



M



instansi Pemerintah adalah:



In d



A



Halaman 932 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 932



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Undang-Undang



Nomor



15/2004



tentang



R



c)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pemeriksaan



Pengelolaaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.



Serta berbagai ketentuan pelaksanaan baik yang berupa



ng



d)



Perpres, PermenKeu, maupun Perdirjen Perbendaharaan dan Perdirjen Anggaran.



Bahwa menurut pendapat Ahli yang dimaksud dengan Keuangan



gu



-



Negara pada prinsipnya adalah semua hak dan kewajiban negara



uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara



berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam



ub lik



ah



A



yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa



melaksanakan fungsi (pemerintahan) negara. -



Bahwa memperhatikan definisi keuangan Negara yang termuat



am



dalam Undang Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara merupakan definisi yang digunakan di Indonesia sejak Indonesia



ep



merdeka. Bila Ahli perhatikan definisi yang tercantum dalam



ah k



penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tidak



-



R



tentang Keuangan Negara.



In do ne si



berbeda dengan yang termuat dalam Undang Undang No.17/2003



Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam UndangNomor



A gu ng



undang



17



tahun



2003



tentang



Keuangan



Negara,



pengelolaan Keuangan Negara dibagi dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiscal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan.



-



Bahwa sesuai dengan pemikiran yang terkandung dalam konsepsi Hukum keuangan negara yang kemudian dituangkan dalam UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan



lik



ah



beberapa penyesuaian, yang dimaksudkan dengan pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan adalah pengelolaan kekayaan



ub



m



negara yang dilakukan tidak dalam system anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena tidak dikelola melalui system



ka



APBN, kekayaan negara tersebut dikelola oleh berbagai satuan/unit



ah



-



ep



pemerintah di luar kementerian/lembaga.



Bahwa dengan demikian uang Negara yang dipisahkan dan berada



sebagaimana tertuang dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17



ng



M



Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit



on



gu



selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 huruf g.



es



R



serta dikelola oleh BUMN termasuk dalam lingkup keuangan negara,



In d



A



Halaman 933 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 933



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa menurut ahli yang menjadi dasar pemikiran/filosofi pendirian



R



-



BUMN oleh Negara adalah kebutuhan masyarakat terhadap layanan



ng



pemerintah pada hakekatnya tidak seluruhnya dapat disediakan



melalui sistem yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah yang bersifat structural dengan menggunakan mekanisme penetapan



gu



harga atas dasar non pasar (non market pricing mechanism). Disamping itu, diperlukan pula peran pemerintah dalam mendorong



A



perkembangan perekonomian nasional melalui system distribusi dan



stabilisasi. Di sisi lain, pendirian BUMN diharapkan akan merupakan



ub lik



ah



sumber penerimaan Negara. Pada umumnya, pemikiran tersebut



dituangkan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan terkait, misalnya dalam hal kebijakan moneter dituangkan dalam ketentuan



am



perundang-undangan tentang Bank Indonesia, tentang pasar modal, maupun tentang perbankan. Demikian pula dengan bidang lainnya



ah k



-



Bahwa



secara



ep



misalnya tentang pangan, migas dan lain sebagainya. umum,



khususnya



dalam



hal



BUMN,



dapat



diketemukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003



In do ne si



R



tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e.



Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tidak tunduk



A gu ng



-



pada Undang-undang Bidang Keuangan Negara (Undang-undang Nomor 17/2003, Undang-undang Nomor 1/2004, dan Undang-undang Nomor 15/ 2004).



-



Bahwa Undang-undang Bidang Keuangan Negara, secara khusus,



mengatur pengelolaan kekayaan Negara dalam lingkup bidang fiscal



Bahwa pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan tunduk pada



lik



-



tata kelola sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan perundang-



ub



undangan yang mengatur institusi itu sendiri dengan mengacu pada



m



ah



yang merupakan kekayaan Negara yang tidak dipisahkan.



praktek-praktek yang sehat (best practice) dalam tata kelola yang



tergolong



dalam



kategori



pemerintahan



ep



ka



baik (good governance) sesuai sifat institusi tersebut, yaitu apakah ataukah



korporasi.



ah



Maksudnya, apakah mengacu pada Good Government Governance



Bahwa Pengelolaan BUMN tunduk pada ketentuan Undang-undang



on



gu



ng



M



Nomor 19/ 2004 tentang BUMN dan berbagai ketentuan derivasinya.



es



-



R



atau Good Corporate Governance.



In d



A



Halaman 934 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 934



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa dalam pemberian alokasi anggaran, lembaga legislatif harus



R



-



memegang prinsip spesialitas, artinya bahwa setiap alokasi anggaran



ng



yang disetujui harus bersifat spesifik, sehingga pemerintah tidak dapat menggunakan semaunya sesuai kepentingan yang bersifat situasional. Prinsip spesialitas tersebut, pada hakekatnya menjamin



gu



kemudahan lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap arah dan tujuan kegiatan lembaga eksekutif dalam merealisasikan



eksekutif tidak dapat melanggar prinsip ini. Pola tersebut bersifat umum (universal) artinya dianut oleh berbagai organisasi/lembaga. -



ub lik



ah



A



kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pihak



Bahwa secara konsepsi aset negara terdiri dari dua jenis, yaitu aset yang bersifat potensial dan asset yang bersifat operasional.



am



-



Bahwa Aset yang bersifat potensial merupakan asset yang berkaitan dengan hak dan kewajiban konstitusional negara. Secara konkrit



ep



dapat disebutkan bahwa asset negara tersebut merupakan semua



ah k



hak terkait dengan kewilayahan, misalnya semua yang ada di bumi air dan udara beserta terkandung didalamnya. Hal ini dapat dilihat



In do ne si



-



R



dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 33).



Bahwa Asset operasional merupakan asset negara yang secara



A gu ng



langsung digunakan oleh pemerintah dalam rangka peyelenggaraan kegiatan pemerintahan negara. Asset tersebut terkait dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.



-



Bahwa secara normatif proses pengeluaran negara dimulai dari pengalokasian dana anggaran untuk kegiatan tertentu. Atas dasar alokasi



tersebut



mengajukan



Satuan-satuan



permintaan



Kerja/Pelaksana



pembayaran.



Atas



dasar



Kegiatan



permintaan



lik



ah



dimaksud kemudian dilakukan penelitian/kajian terkait dengan rencana kegiatan untuk mendapatkan pengesahan. Dengan adanya terhadap



pembayaran/pencairan



dana



permintaan



tersebut



ub



m



pengesahan



dapat



dilakukan.



Dalam



maka praktek



ka



pemberian keputusan pembayaran dilakukan oleh pejabat yang



ah



analisis



atau



ep



memiliki otoritas dalam pengeluaran negara. Namun demikian kajian



terhadap



permintaan



pembayaran



pada



Sedangkan pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh seorang



on



gu



ng



M



pejabat yang dikenal dengan nama Bendahara.



es



R



umumnya dilakukan oleh pejabat terkait sesuai dengan bidangnya.



In d



A



Halaman 935 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 935



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa menurut pendapat Ahli, pemikiran dasar yang harus dijadikan



R



-



landasan bagi para pejabat/pengelola keuangan negara dalam



ng



melakukan tindakan pengeluaran negara adalah menghindarkan



terjadinya kerugian negara yang diakibatkan salah pengelolaan ataupun fraude. Kedua, bahwa didalam pengeluaran tersebut harus



gu



dipertimbangkan untuk dapat memperoleh barang/jasa dengan kualitas yang bagus, dengan harga yang wajar. Ketiga, bahwa



A



pembayaran harus dilakukan pada saat barang telah diterima oleh



dihindarkan



terjadinya



pemerintah



dapat



kerugian



Negara,



penggunaan



ub lik



ah



negara. Dengan pertimbangan seperti tersebut di atas, dapat



dipertanggungjawabkan



sesuai



dana



ketentuan,



sehingga akuntabilitas tindakan para pengelola keuangan Negara



am



dapat diwujudkan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance).



Bahwa di BUMN dimana berbagai keputusan dilakukan secara



ep



-



ah k



korporatif, seharusnya analisis terkait dengan pengadaan barang dan



-



In do ne si



umumnya.



R



jasa dilakukan secara lebih mendalam seperti pada korporasi pada



Bahwa dalam kaitan ini, tidak seperti halnya pada sektor pemerintah



A gu ng



(birokrasi) yang menilai keberhasilan pengadaan barang dan jasa



tersebut dari ketepatan waktu dan kualitas barang dan jasa yang bagus dibandingkan dengan biaya yang wajar,



sektor korporasi



melakukan analisis tentang pengadaan barang dan jasa terhadap



kontribusi untuk menghasilkan produk secara efisien. Konkritnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak memberikan manfaat dalam



menghasilkan produk secara efisien, bagi sektor swasta dipandang



lik



penjelasan di atas, pemikiran dasar tentang konsep pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintah juga digunakan sebagai landasan bagi BUMN.



ka



-



ub



m



ah



tidak memiliki nilai dari sisi ekonomis. Dengan memperhatikan



Bahkan, dengan ciri BUMN yang bersifat korporatif dengan motivasi



ep



untuk mencari keuntungan, kriteria ekonomis dan efisien dalam



-



R



menonjol.



Bahwa dengan mengacu pada praktek yang dilakukan pada sector



ng



M



korporasi, dalam pengadaan barang dan jasa, pada kenyataannya,



on



gu



walaupun tentunya tidak diabaikan, perusahaan-perusahaan swasta



es



ah



pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada BUMN harus lebih



In d



A



Halaman 936 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 936



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia proses pemilihan penyedia seperti layaknya



R



tidak menempatkan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pemerintah. Artinya, cara mereka melakukan pelelangan tidak harus



ng



dilakukan dalam bentuk formal melalui suatu proses yang berbelit



dan terkesan rumit yang bisa memakan waktu relatif lebih lama.



Demikian juga, perusahaan-perusahaan swasta tidak terlalu terikat



gu



dengan prosedur yang telah dijadikan acuan. Mereka sangat fleksibel



ketika menghadapi berbagai hambatan yang mungkin terjadi dalam



A



suatu proses pengadaan. Dari semua itu, yang paling penting untuk



diperhatikan adalah bahwa, di perusahaan-perusahaan swasta,



ub lik



ah



kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak mendorong



lahirnya benturan kepentingan (conflict of interest) para pejabatnya. Yaitu, kepentingan yang melahirkan sebuah keinginan untuk



am



memperoleh keuntungan pribadi dalam proses pengadaan tersebut. Dari kenyataan di atas, bila dicermati, perbedaan mendasar yang



ep



terjadi antara keduanya ternyata lebih diakibatkan oleh cara pandang



ah k



terhadap pengertian akuntabilitas dalam kegiatan itu sendiri. -



Menurut pendapat ahli, seharusnya semua tata kelola mengikuti



In do ne si



R



konsep dasar yang telah dituangkan dalam SOP yang pada dasarnya



merupakan langkah rinci dari pelaksanaan tata kelola keuangan yang



A gu ng



baik (good governance). Tindakan seorang pejabat pengelola keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip/acuan yang dituangkan di dalam Standard Operating Prosedur (SOP) tidak dapat dibenarkan.



-



Secara



prinsip



setiap



pengeluaran



negara



harus



dapat



dipertanggungjawabkan, dan pertanggungjawaban tersebut harus



disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan



Prinsip tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun



lik



-



2004 tentang Perbendaharaan Negara dan berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan. -



ub



m



ah



peruntukkannya.



Menurut pendapat Ahli, Perusahaan Asuransi BUMN yang mengelola



ka



uang dari para peserta asuransi (nasabah) Perusahaan Asuransi



ah



Asuransi BUMN



ep



BUMN maka seluruh uang/dana yang dikelola oleh Perusahaan merupakan



uang



Negara.



Ahli berpendapat



kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara, yang dalam hal ini



on



gu



ng



M



adalah Perusahaan Asuransi BUMN dimaksud. Hal ini sebagaimana



es



R



demikian, mengingat bahwa lingkup Keuangan Negara meliputi pula



In d



A



Halaman 937 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 937



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dinyatakan dalam ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.



Menurut definisi, yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah



ng



-



kekurangan



asset/kekayaan



Negara



karena



suatu



perbuatan



melanggar/melawan hukum, lalai, ataupun karena force majeur.



Kekurangan asset/kekayaan ini dapat terjadi antara lain karena uang



gu



-



yang seharusnya disetor, tidak disetor; kekayaan yang seharusnya



A



menjadi milik Negara, tidak menjadi milik Negara; atau dapat juga



antara lain, karena uang yang berada di kas Negara berkurang



ub lik



ah



secara melanggar/melawan hukum; atau asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melanggar/melawan



hukum. Dengan mengacu pada definisi dimaksud, keluarnya uang



am



Negara yang tidak seharusnya dari Kas Negara, dalam hal ini uang berada dalam pengelolaan Perusahaan Asuransi BUMN dan



ep



disebabkan karena perbuatan melawan hukum merupakan Kerugian



ah k



Negara. -



Menurut pendapat Ahli, besarnya kerugian Negara adalah selisih dari



In do ne si



dengan



R



jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas Negara/ ke Negara



jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas



A gu ng



Negara/ Negara. Dalam kaitan ini perlu diperhatikan bahwa menurut



Hukum Keuangan Negara, penghitungan besaran kerugian Negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



-



Bahwa menurut pendapat Ahli, kerugian keuangan negara mengenal



lik



ah



tempos atau saat dimana terjadinya Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kekurangan aset negara. Dengan demikian kurangnya



ub



m



aset negara tersebut terjadi dimana pada titik terjadinya saat seharusnya uang negara tidak keluar kemudian terjadi pengeluaran



ka



yang disebabkan Perbuatan Melawan Hukum maka temposnya saat



Bahwa menurut pendapat Ahli, kerugian keuangan negara idenya dari



konsep



Pasal



1365



KUHPerdata,



siapa



yang



R



berasal



menyebabkan hal tersebut harus menggantinya; Bahwa menurut pendapat Ahli, jika suatu barang misalnya saham



ng



M



-



on



gu



dibeli dengan cara tidak benar menggunakan uang negara maka



es



ah



-



ep



itu bukan dihitung pada saat berikutnya;



In d



A



Halaman 938 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 938



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara yang nyata tidak perlu menunggu apakah saham tersebut bisa dijual atau tidak.



ng



Saham yang dibeli harusnya dibeli dengan kualitas yang bagus dan



harga wajar. Kualitas yang bagus dan harga wajar bisa dicari dengan



melakukan perbandingan untuk dilakukan penilaian agar terpilih



gu



barang yang benar-benar bagus. Jika terjadi penurunan harga dan tidak ada kesalahan dalam arti telah dilakukan dengan cara yang



A



benar, maka hal tersebut merupakan risiko bisnis. Namun jika yang



dibeli tidak bagus dan dengan cara yang tidak benar, maka di dalam



ub lik



ah



hal ini telah terjadi kerugian keuangan Negara. Sebelum melakukan pembelian harus dilakukan kajian yang regional, nasional maupun



internasional yang periodik. Apabila hal tersebut sudah dilakukan



am



kemudian terjadi kerugian maka merupakan risiko bisnis. Bahwa menurut ahli yang bisa menyatakan terjadinya kerugian



-



ep



Keuangan Negara adalah Penyidik. Adapun yang bisa menghitung



ah k



kerugian Keuangan Negara adalah auditor-auditor yang bekerja di bidang keuangan negara yaitu auditor pada Badan Pemeriksa



In do ne si



R



Keuangan, auditor pada BPKP, auditor pada Itjen/Inspektorat.



Bahwa menurut pendapat Ahli, ketika perusahaan BUMN dalam



-



A gu ng



RUPS menyetujui rencana kerja dan rencana anggaran, maka seluruh penerimaan tersebut merupakan bagian perusahaan yang



sudah disepakati, maka sama artinya merupakan bagian keuangan Negara.



Bahwa menurut pendapat Ahli, penghitungan kerugian keuangan



-



Negara dalam kondisi apabila ada percampuran barang misalnya saham merupakan wewenang dan tugas auditor yang nanti akan



lik



ah



melakukan pemilahan mana saja barang kualitas bagus dan harga wajar yang dibeli. Pemilahan harus dilakukan karena apabila ada



Seto



Satriantoro,



dibawah



sumpah



ep



5.



ub



semua;



pada



pokoknya



memberikan



pendapatnya sebagai berikut:



ah



ka



m



percampuran, maka tidak bisa dikategorikan “satu keranjang” itu jelek



Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, tugas Ahli adalah



on



gu



ng



M



memonitor, melakukan pengawasan, penelaahan, pemeriksaan awal



es



R



- Bahwa ahli adalah Kasubag Pengawasan Perdangangan Saham di



In d



A



Halaman 939 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 939



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terhadap indikasi perdagangan saham tidak wajar yang ditransaksikan di Pasar Sekunder.



ng



- Bahwa mekanisme transaksi saham yang dilakukan melalui bursa, yaitu nasabah beli dan jual melakukan input order di sistem online/instruksi



order kepada Sales Anggota Bursa (Perusahaan Efek) ke dalam sistem



gu



perdagangan Bursa (JATS);



- Bahwa Pasar reguler adalah berdasarkan proses tawar-menawar secara



Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) (Peraturan BEI Nomor II-A



ub lik



ah



A



lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh



tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas).



- Bahwa Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat



am



Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non



ep



continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan



ah k



berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek (Peraturan BEI Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas);



In do ne si



R



- Bahwa Pasar Tunai adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang



A gu ng



berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan



terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas);



- Bahwa Otoritas Jasa Keuangan pernah dimintai oleh Penyidik Kejaksaan



Agung RI untuk melakukan analisa transaksi perdagangan efek (saham)



lik



- Bahwa analisa yang ahli lakukan dituangkan dalam Laporan Analisa Perdagangan Saham yang telah diserahkan oleh pihak OJK kepada Penyidik Kejaksaan Agung RI.



ub



m



ah



yang terkait dengan kasus PT. Asuransi Jiwasraya;



- Adapun hasil analisa ahli yang dituangkan dalam Laporan Analisa



-



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. SMR Utama Tbk (SMRU)



ep



ka



Perdagangan Saham tersebut terdiri dari:



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Banak Pembangunan



R



-



Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (BJBR) Periode 18 November



on



gu



ng



M



Periode 2016 sampai dengan 30 Desember 2016;



es



ah



Periode 2012 sampai dengan 2018;



In d



A



Halaman 940 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 940



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Semen Baturaja (Persero)



R



-



Tbk (SMBR) Periode 27 Juli 2017 sampai dengan 30 Agustus 2016;



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Inti Agri Resources, Tbk



ng



-



(IIKP) Periode 2012 sampai dengan 2018;



-



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Eureka Prima Jakarta, Tbk



gu



(LCGP) Periode 2012 sampai dengan 2018;



-



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Hanson International, Tbk



-



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Trada Alam Minera, Tbk (TRAM) Periode 2012 sampai dengan 2018;



-



ub lik



ah



A



(MYRX) Periode 2012 sampai dengan 2018;



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. Hanson International, Tbk (MYRX) Periode 2012 sampai dengan 2018;



am



-



Laporan Analisa Perdagangan Saham PT. PP Properti, Tbk (PPRO) Periode September 2016 sampai dengan Februari 2017; Laporan



Analisa



Pendalaman



Perdagangan



Saham



Periode



ep



-



-



PT. Pikko Land Development, Tbk (RODA);



-



PT. Bumi Teknokultura Unggul, Tbk (BTEK);



-



PT. Armidian Karyatama, Tbk (ARMY).



In do ne si



PT. Rimo International Lestari, Tbk (RIMO);



R



-



A gu ng



ah k



Perdagangan 2008 samapi dengan 2018:



- Bahwa ahli memiliki data mapping atau pemetaan masing-masing grup, baik grup saksi Heru Hidayat maupun grup saksi Benny Tjokrosaputro;



- Bahwa Metodologi analisa yang dilakukan oleh ahli adalah berdasarkan data transaksi efek yang diolah dalam rangka untuk mencari tahu nasabah yang dominan per transaksinya dan saksi menghitungnya



lik



- Bahwa Dari hasil analisa yang ahli lakukan atas transaksi saham dari grup saksi Heru Hidayat, grup saksi Benny Tjokrosaputro, serta grup PT. Asuransi Jiwasraya, ahli menyimpulkan bahwa terdapat adanya upaya



ub



m



ah



secara per transaksi dari kurun 2012 sampai dengan 2018.



manipulasi pasar dan pola membentuk, baik itu berupa menaikkan atau



ka



menurunkan, harga saham yang ditransaksikan;



ep



- Bahwa data untuk menyusun laporan analisis yang ahli buat adalah



ah



diantaranya melalui data profilling pihak-pihak yang terafilisasi dan mutasi



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan



ng



M



tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham



on



gu



TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai



es



R



rekening efek, serta mutasi dana;



In d



A



Halaman 941 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 941



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi sebagaimana dalam laporan Ahli;



ng



- Bahwa berdasarkan data-data table dalam hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa



Keuangan



tanggal



27



Januari



2020



tentang



Pendalaman



Perdagangan Saham TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode



gu



transaksi 2012 sampai dengan



2018 terkait matrik pertemuan antar



nasabah, Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi



anggota nasabah Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular;



ub lik



ah



A



Saham Tram Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan



- Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi Saham MYRX Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan



am



antar anggota nasabah Grup Benny Tjokrosaputro (BT), antar anggota nasabah Grup Heru Hidayat (HH), dan antara anggota nasabah Grup BT



ep



dengan Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume



ah k



transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi; - Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi



In do ne si



R



Saham IIKP Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan



anggota nasabah Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi,



A gu ng



volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi.



- Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi Saham SMRU Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan



anggota nasabah Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi.



- Bahwa Pada matrik pertemuan nasabah antar Grup yang bertransaksi



lik



antar anggota nasabah Grup BT, antar anggota nasabah Grup HH, dan antara anggota nasabah Grup BT dengan Grup HH yang intens baik secara frekuensi transaksi, volume transaksi, dan value transaksi di pasar regular dan negosiasi.



ub



m



ah



Saham LCGP Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan



ka



- Bahwa pada metric tersebut terdapat intensitas pertemuan antar nasabah



ep



Grup saksi Benny Tjokrosaputro, antar nasabah Grup Heru Hidayat dan



ah



antara nasabah Grup Benny Tjokrosaputro dengan Grup Heru Hidayat,



di atas dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup Benny Tjokrosaputro



on



gu



ng



M



dan Grup Heru Hidayat;



es



R



Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi bahwa saham-saham tersebut



In d



A



Halaman 942 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 942



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup Benny Tjokrosaputro, antar nasabah Grup Heru Hidayat dan antara



ng



nasabah Grup Benny Tjokrosaputro dengan Grup Heru Hidayat, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan pasar



yang ramai pada perdangan saham TRAM, MYRX, LCGP, IIKP, dan



gu



SMRU pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan



TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi, terdapat



ub lik



ah



A



tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham



nasabah-nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok melakukan buyer initiator (binit) dan/atau binit-up;



am



- Bahwa pada periode 23 Oktober 2012 sampai dengan 28 Juni 2013, saham MYRX mengalami peningkatan harga sebesar Rp.530 atau



ep



252.38% (dari harga Rp.210,- menjadi Rp.740,-). Pada periode ini



ah k



terdapat grup nasabah yang bertransaksi menaikkan harga; - Bahwa selama periode 2012 sampai dengan 2018, untuk saham IIKP



In do ne si



R



diketahui bahwa nasabah yang diduga kuat menaikkan dan menahan



harga didominasi oleh grup HH masing-masing sebanyak 2.837 kali



A gu ng



menaikkan harga (15% dari total frekuensi transaksi menaikkan harga)



dan 176.493 kali menahan harga (48% dari total frekuensi transaksi menahan harga);



- Bahwa pada periode peningkatan harga, pada tahun 2012 sampai dengan 2014, dominasi nasabah yang bertransaksi menaikkan harga pada peridoe peningkatan harga;



lik



menaikkan harga saham di pasar regular) nasabah antar Grup yang bertransaksi Saham TRAM Periode 2012 sampai dengan 2018 terdapat pertemuan anggota nasabah Grup HH yang intens transaksi di pasar regular.



secara frekuensi



ub



m



ah



- Bahwa pada matrik pertemuan binit-up (buyer inisiator dengan



ka



- Bahwa pada tabel dominasi binit-up (buyer inisiator dengan menaikkan



ep



harga saham di pasar regular) saham MYRX periode peningkatan harga



ah



yaitu periode perdagangan 23 Oktober 2012 sampai dengan 28 Juni



transaksi, diikuti kemudian nasabah Grup HH sebanyak 4 dan



on



gu



ng



M



masyarakat 2.116 kali.



es



R



2013, nasabah Grup BT dominan melakukan binit-up sebanyak 103 kali



In d



A



Halaman 943 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 943



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada matrik pertemuan binit-up (buyer inisiator dengan



R



- Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menaikkan harga saham di pasar regular) nasabah antar Grup yang



ng



bertransaksi Saham IIKP Periode 2012 sampai dengan 2018, nasabah



Grup HH melakukan transaksi binit-up sebanyak 2.837 kali (796 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup HH sendiri), kemudian



gu



nasabah Grup BT melakukan 60 transaksi binit-up (6 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup BT sendiri), dan masyarakat 16,309 kali.



Frekuensi Pertemuan Per Grup Nasabah Menahan Harga, dimana



nasabah Grup HH melakukan transaksi menahan harga sebanyak



ub lik



ah



A



- Bahwa selain binit-up, pada saham IIKP terdapat informasi Tabel



176,493 kali (134,664 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup HH sendiri), kemudian nasabah Grup BT melakukan 1,162



transaksi



am



menahan harga (35 diantaranya bertemu dengan nasabah Grup BT sendiri), dan masyarakat 190,529 kali.



ep



- Bahwa pada tabel dominasi binit-up (buyer inisiator dengan menaikkan



ah k



harga saham di pasar regular) saham SMRU periode peningkatan harga yaitu periode perdagangan 28 November 2016 sampai dengan 28



In do ne si



R



Desember 2018, nasabah Grup HH dominan melakukan binit-up sebanyak 1.031 kali transaksi, diikuti kemudian nasabah PT Asuransi



A gu ng



Jiwasraya sebanyak 66 kali, Grup BT sebanyak 6 dan masyarakat 2.564 kali.



- Bahwa pada tabel dominasi binit-up (buyer inisiator dengan menaikkan



harga saham di pasar regular) saham LCGP periode peningkatan harga yaitu periode perdagangan 2012 sampai dengan 2014, nasabah Grup BT



dominan melakukan binit-up sebanyak 625 kali transaksi, diikuti



lik



kali.



- Bahwa transaksi binit-up merupakan transaksi di pasar regular BEI, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu saham



ub



m



ah



kemudian nasabah Grup HH sebanyak 38 kali, dan masyarakat 12.495



menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin



ka



sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi



ah



suatu saham untuk naik.



ep



transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas



tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham



ng



M



TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai



on



gu



dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi, terdapat



es



R



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan



In d



A



Halaman 944 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 944



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nasabah-nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok melakukan transaksi binit dan/atau binit-up pada periode akhir-akhir tahun;



ng



- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat bertemu dengan grupnya sendiri sebanyak 58 kali yang menyebabkan kenaikan harga, atau 7,96% dari total frekuensi menaikkan harga di



gu



pasar reguler sebanyak 729 kali.



- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat



menyebabkan kenaikan harga, atau 18,68% dari total volume menaikkan harga di pasar reguler sebanyak 109.991.500 saham.



ub lik



ah



A



bertemu dengan grupnya sendiri sebesar 20.544.000 saham yang



- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat bertemu



dengan



grupnya



sendiri



sebesar



Rp21,06



miliar



yang



am



menyebabkan kenaikan harga, atau 19,9% dari total value menaikkan harga di pasar reguler sebanyak Rp.109,75 miliar.



ep



- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat



ah k



saling bertemu sebanyak 133 kali di pasar reguler, yang mengakibatkan harga naik, dengan dominasi volume sebanyak 327.800 saham di pasar



In do ne si



R



reguler, yang mengakibatkan harga naik dengan dominasi value sebanyak Rp.643,36 juta di pasar reguler, yang mengakibatkan harga



A gu ng



naik.



- Bahwa nasabah yang diduga kuat terkait dengan Grup Heru Hidayat saling bertemu dengan dominasi volume sebanyak 49.200 saham di pasar reguler, yang mengakibatkan harga naik dengan dominasi value



sebanyak Rp.61,77 juta di pasar reguler, yang mengakibatkan harga naik.



- Bahwa nasabah-nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok yang



lik



tahun tersebut, tergambar adanya Window dressing yang merupakan upaya menaikkan harga saham yang pada umumnya dilakukan di akhir tahun dengan tujuan untuk memperbaiki nilai portfolio atau aset



ub



m



ah



melakukan transaksi binit dan/atau binit-up pada periode akhir-akhir



keuangan (saham) sehingga dapat “memperbaiki” kinerja keuangan



ka



perusahaan. Upaya menaikkan harga saham ini dapat dilakukan antara



ep



lain melalui initiatif transaksi beli baik yang tidak mengakibatkan kenaikan



ah



harga (binit) ataupun menyebabkan kenaikan harga (binit-up).



dengan 28 Des 2012 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Heru



on



gu



ng



M



Hidayat (Grup HH) melakukan upaya binit-up sebanyak 200 kali transaksi,



es



R



- Bahwa Pada perdagangan saham Tram periode 2 Oktober sampai



In d



A



Halaman 945 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 945



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dimana 58 diantaranya dilakukan antar nasabah Grup Heru Hidayat sendiri (saling bertemu).



ng



- Bahwa pada perdagangan saham LCGP periode Oktober sampai dengan



Desember 2012 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Benny Tjokrosaputro (Grup BT) melakukan upaya binit-up sebanyak 213 kali



gu



transaksi, dimana 15 diantaranya dilakukan antar nasabah Grup Benny Tjokrosaputro sendiri (saling bertemu).



dengan 30 Desember 2014 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Heru Hidayat melakukan upaya binit-up sebanyak 222 kali transaksi,



ub lik



ah



A



- Bahwa pada perdagangan saham IIKP periode 19 Agustus 2014 sampai



dimana 133 diantaranya dilakukan antar nasabah Grup Heru Hidayat sendiri (saling bertemu).



am



- Bahwa pada perdagangan saham IIKP periode 6 Oktober sampai dengan 30 Desember 2015 terdapat indikasi dari nasabah-nasabah Grup Heru



ep



Hidayat melakukan upaya binit-up sebanyak 166 kali transaksi, dimana 2



ah k



diantaranya dilakukan antar nasabah Grup saksi Heru Hidayat sendiri (saling bertemu).



In do ne si



R



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis Otoritas Jasa Keuangan tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham



A gu ng



TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 sampai dengan 2018 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi;



- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 51.148.500 saham dari PT Topaz Investment kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui rekening AB YJ secara SECTRS dan FOP pada tanggal 11 Januari 2012. Setelah itu PT



Asuransi Jiwasraya mengembalikan jumlah saham yang sama kepada



lik



pada tanggal 17 April 2012. Posisi PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 11 Januari 2012 dan kemudian berubah posisi menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 17 April 2012,



ub



m



ah



PT Topaz Investment melalui rekening AB YJ secara VP dan SECTRS



diduga kuat dilakukan untuk kepentingan portoflio PT Asuransi Jiwasraya



ka



dan berkaitan dengan nasabah yang diduga terkait dengan Grup HH



ep



dengan memanfaatkan selisih harga saham Tram;



ah



- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 50.000.000 saham dari



secara DVP pada tanggal 29 Februari 2012. Setelah itu PT Asuransi



ng



M



Jiwasraya menyerahkan jumlah saham yang sama kepada Aryanto



on



gu



Wiyono, Wong melalui rekening AB KI secara VP pada tanggal 20



es



R



Suprihatin Njoman kepada PT Asuransi Jiwasraya melalui rekening AB KI



In d



A



Halaman 946 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 946



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



September 2012. Posisi PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 29 Februari 2012 dan kemudian berubah posisi



ng



menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 20 September 2012, diduga



kuat untuk kepentingan portoflio PT Asuransi Jiwasraya dan berkaitan



dengan nasabah yang diduga terkait dengan Grup HH dengan



gu



memanfaatkan selisih harga saham Tram. Namun, masih perlu dicari lebih lanjut terkait profil dari nasabah Aryanto Wiyono Wong.



KI kepada PT Asuransi Jiwasraya secara DVP pada tanggal 1 Maret 2012. Setelah itu PT Asuransi Jiwasraya menyerahkan jumlah saham



ub lik



ah



A



- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 64.655.500 saham dari AB



yang sama kepada Aryanto Wiyono, Wong melalui rekening AB KI secara VP dan SECTRS pada tanggal 28 September 2012. Posisi PT Asuransi



am



Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 1 Maret 2012 dan kemudian berubah posisi menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 28



ep



September 2012, diduga untuk kepentingan portoflio PT Asuransi



ah k



Jiwasraya yang memanfaatkan selisih harga saham Tram, namun masih perlu dicari lebih lanjut terkait profil dari nasabah Aryanto Wiyono, Wong.



In do ne si



R



- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 31.180.000 saham dari Petra Subada Budihardja kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya



A gu ng



- KPD PT Treasure Fund Investama secara SECTRS pada tanggal 22 Maret 2012. Setelah itu pada tanggal yang sama, Dana Pensiun Pemberi



Kerja Jiwasraya - KPD PT Treasure Fund Investama menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja



Jiwasraya – TFI secara VP. Setelah itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya – TFI menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada



lik



terdapat perpindahan saham dari Pihak yang diduga terkait dengan nasabah yang diduga terkait dengan Grup HH, yang kemudian dilanjutkan dengan mutasi antar Grup PT Asuransi Jiwasraya yang



ub



m



ah



DPPK Jiwasraya pada tanggal 30 Maret 2012. Dari mutasi tersebut



disertai dengan perpindahan Efek dan Dana (VP). Skema mutasi Efek



ka



tersebut mengindikasikan adanya kesepakatan antara nasabah yang



ep



diduga terkait dengan Grup HH dengan Grup PT Asuransi Jiwasraya



ah



untuk melakukan transaksi antar mereka dan mengambil keuntungan dari



- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 17.650.000 saham dari



ng



M



Aryanti Wiyono Wong kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya -



on



gu



KPD PT Treasure Fund Investama secara SECTRS pada tanggal 12



es



R



selisih harga beli dan jual saham Taram;



In d



A



Halaman 947 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 947



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



April 2012. Setelah itu pada tanggal yang sama, Dana Pensiun Pemberi



Kerja Jiwasraya - KPD PT Treasure Fund Investama menyerahkan



ng



saham dengan jumlah yang sama kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya – TFI secara VP. Setelah itu, Dana Pensiun Pemberi Kerja



Jiwasraya – TFI menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada



gu



DPLK Jiwasraya pada tanggal 21 Juni 2012 secara FOP. Setelah itu,



DPLK Jiwasraya menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada



Grup PT Asuransi Jiwasraya yang disertai dengan perpindahan Efek dan



Dana (VP). Mutasi Efek tersebut mengindikasikan adanya usaha dari



ub lik



ah



A



AB KI secara VP. Dari mutasi tersebut terdapat perpindahan saham antar



Grup PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan transaksi antar mereka dan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual saham Tram.



am



Adapun sumber aliran Efek dari nasabah Aryanto Wiyono Wong perlu ditelaah lebih lanjut terkait dengan nasabah yang diduga terkait dengan



ep



Grup HH, mengingat nasabah tersebut cukup konsisten bertransaksi



ah k



dengan PT Asuransi Jiwasraya ataupun Grup PT Asuransi Jiwasraya; - Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 4.940.000 saham dari Junia



In do ne si



R



Linardi kepada AB KI secara VP pada tanggal 7 Desember 2012. Setelah



itu pada tanggal yang sama, AB KI menyerahkan saham dengan jumlah



A gu ng



yang sama kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Jiwasraya secara VP.



Setelah



itu,



Yayasan



Kesejahteraan



Karyawa



Jiwasraya



menyerahkan saham dengan jumlah yang sama kepada AB KI pada



tanggal 30 Oktober 2013 secara VP. Posisi Grup PT Asuransi Jiwasraya sebagai nasabah terima (beli) pada tanggal 7 Desember 2012 dan kemudian berubah posisi menjadi nasabah serah (jual) pada tanggal 30



lik



Jiwasraya yang memanfaatkan selisih harga saham Tram, namun masih perlu dicari lebih lanjut terkait profil dari nasabah Junia Linardi yang cukup konsisten bertransaksi dengan PT Asuransi Jiwasraya ataupun Grup PT Asuransi Jiwasraya;



ub



m



ah



Oktober 2013, diduga untuk kepentingan portoflio Grup PT Asuransi



ka



- Bahwa terdapat perpindahan saham sebesar 50.000.000 saham dari PT



ep



Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi Jiwasraya kepada PT Topaz



ah



Investment melalui 2 aliran mutasi;



30.000.000 saham kepada PT Topaz Investment melalui rekening AB LG



on



gu



ng



M



sebagai perantara dengan metode VP pada tanggal 25 November 2014.



es



R



- Bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan serah Efek sebanyak



In d



A



Halaman 948 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 948



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa DPPK Jiwasraya melakukan serah Efek sebanyak 20.000.000 saham kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya melalui metode



ng



VP pada tanggal 25 November 2014. Setelah itu, pada tanggal yang sama Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dengan volume yang sama



menyerahkan saham kepada PT Topaz Investment melalui rekening AB



gu



LG sebagai perantara denga metode FOP;



- Bahwa Mutasi Efek di atas menggunakan harga jauh di atas harga pasar



suspensi



dibuka



pada



tanggal



20



November



2014.



Hal



ini



mengindikasikan adanya kesepakatan antara nasabah yang diduga



ub lik



ah



A



mengingat saham TRAM yang sudah turun sangat signifikan setelah



terkait dengan Grup HH dengan PT Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi Jiwasraya untuk bertransaksi di harga tinggi menggunakan



am



harga sebelum suspensi dilakukan pada tanggal 6 Juni 2014. - Bahwa terdapat perpindahan Efek dari PT Asuransi Jiwasraya (secara



ep



VP) dan PT Topaz Invesment (secara FOP) kepada Dana Pensiun



ah k



Pemberi Kerja Jiwasraya sebesar 116.500.000 saham (dipecah-pecah dalam jumlah kecil) dengan harga Rp.1.597 (jauh di atas harga pasar)



In do ne si



R



yang kemudian dipindahkan kembali secara VP kepada DPPK Jiwasraya;



- Bahwa dari mutasi efek tersebut terdapat kejanggalan yaitu berdasarkan



A gu ng



mekanisme VP tersebut, DPPK Jiwasraya melakukan serah dana senilai



Rp.27,86 miliar kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya dengan harga Rp.239. Setelah itu Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya



mengembalikan dana tersebut kepada DPPK Jiwasraya dengan nilai yang tidak jauh berbeda dari mutasi sebelumnya yaitu sebesar Rp.27,82



miliar, namun kali ini dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp1.597 dan



lik



PT Asuransi Jiwasraya ini diduga adalah transaksi antar pihak yang sama agar terlihat terdapat realisasi keuntungan dari pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh DPPK Jiwasraya.



ub



m



ah



volume yang lebih sedikit yaitu 17.149.500 saham. Transaksi antar Grup



- Bahwa diduga memiliki underlying transaksi tanggal 29 Desember 2014



ka



di pasar negosiasi. Berdasarkan DTE, tercatat transaksi antara PT Topaz



ep



Investment sebagai penjual dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya



ah



sebagai pembeli. Namun, berdasarkan data mutasi Efek, perpindahan



nasabah terima (pembeli) dan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Topaz



ng



M



Invesment sebagai nasabah serah (penjual). Sebagian besar Efek justru



on



gu



berasal dari PT Asuransi Jiwasraya bukan dari PT Topaz Investment.



es



R



Efek terjadi antara Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya sebagai



In d



A



Halaman 949 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 949



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Selain itu tidak tercermin perpindahan Efek antara DPPK Jiwasraya kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya;



ng



- Bahwa diduga nasabah yang diduga terkait dengan nasabah yang diduga



terkait dengan Grup HH, PT Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi



Jiwasraya bersepakat untuk membuat gambaran semu atas keuntungan



gu



yang diperoleh PT Asuransi Jiwasraya dan Grup PT Asuransi Jiwasraya, mengingat mutasi Efek yang dilakukan di harga tinggi ketika harga



di DTE dengan data mutasi Efek.



- Bahwa mutasi Saham MYRX periode perdagangan November sampai



ub lik



ah



A



saham Tram sudah terlalu rendah dan ketidaksesuaian antara transaksi



dengan Desember 2015 ditemukan fakta transaksi antara BT, Agung Tobing, Po Saleh, PT Jiwasraya, dan Reksadana Jiwasraya sebagai



am



berikut : -



Pada tanggal 30/11/2015, Po Saleh membeli dari BT saham MYRX



ep



sebesar 128.000.000 lembar dengan nilai Rp.76.800.000.000 pada



ah k



harga Rp 600 di pasar negosiasi. -



Pada tanggal 30/11/2015 (hari yang sama dengan poin a), PT.



In do ne si



R



Asuransi Jiwasraya membeli dari Po Saleh saham MYRX sebesar 100.000.000 lembar dengan nilai Rp.64.500.000.000 pada harga



A gu ng



Rp.645 di pasar negosiasi.



-



Pada tanggal 10/12/2015 PT. Asuransi Jiwasraya membeli dari Po Saleh saham MYRX sebesar 99.990.000 lembar dengan nilai Rp.61.993.800.000 pada harga Rp 620 di pasar negosiasi.



-



Pada tanggal 14/12/2015 Po Saleh membeli dari PT. Asuransi Jiwasraya saham MYRX sebesar 141.500.000 lembar dengan nilai



Pada tanggal 14/12/2015 Reksadana dari PT. Asuransi Jiwasraya



lik



-



(Corfina Grow 2 - Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Prospera



ub



Dana Berkembang, Reksa Dana Gap Equity Focus Fund, Dan Phillip



m



ah



Rp.90.135.500.000 pada harga Rp 637 di pasar negosiasi.



Prime Equity) membeli dari Po Saleh saham MYRX sebesar



ka



141.500.000 lembar dengan nilai Rp.87.022.500.000 pada harga Rp



ah



-



ep



615 di pasar negosiasi.



Pada tanggal 15/12/2015, Po Saleh membeli dari BT saham MYRX



R



sebesar 46.000.000 lembar dengan nilai Rp 26.680.000.000 pada



es on



gu



ng



M



harga Rp.580 di pasar negosiasi.



In d



A



Halaman 950 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 950



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pada tanggal 29/12/2015 Po Saleh membeli dari PT. Asuransi



R



-



Jiwasraya saham MYRX sebesar 61.088.600 lembar dengan nilai Rp



-



ng



41.845.691.000 pada harga Rp 685 di pasar negosiasi.



Pada tanggal 14/12/2015 Reksadana dari PT. Asuransi Jiwasraya



(Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus) membeli dari Po Saleh



gu



saham



MYRX



sebesar



41.088.600



lembar



dengan



nilai



Rp.26.502.147.000 pada harga Rp.580 di pasar negosiasi.



pada bulan November sampai dengan Desember 2015, terdapat mutasi



efek saham MYRX (baik DVP maupun DFOP) dari Benny Tjokrosaputro



ub lik



ah



A



- Bahwa berdasarkan data Mutasi Efek dari KSEI, diketahui fakta bahwa



kepada PT Ciptadana Sekuritas Asia sebesar 305.050.000 lembar dengan nilai Rp.196.555.000.000,



am



- Bahwa berdasarkan data Mutasi Efek dari KSEI, diketahui fakta bahwa pada bulan November sampai dengan Desember 2015, terdapat mutasi saham



MYRX



(Baik



DVP



maupun



DFOP)



dari



ep



efek



ah k



PT Ciptadana Sekuritas Asia kepada PT Po Saleh (diduga Grup BT) sebesar 305.050.000 lembar dengan nilai Rp.196.555.000.000;



In do ne si



R



- Bahwa pada tahun 2014, total pembelian melalui transaksi negosiasi yang dilakukan Asuransi Jiwasraya dan Grup Asuransi Jiwasraya adalah



A gu ng



sebanyak 552,193,800 saham. Nasabah dalam kelompok Grup HH yang melakukan penjualan kepada Asuransi Jiwasraya dan Grup Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa Utomo Pusposuharto melakukan pembelian saham dari HH dan



Leny Lilian Sudjono pada 2013, PT Lautan Rizki Abadi dan PT Tandikek Asri Lestari memiliki saham SMRU dalam jumlah signifikan diduga



lik



dan 4,013,009,894 saham.



- Bahwa pada tahun 2015 Grup BT mulai muncul namun dengan volume transaksi beli dan jual yang tidak signifikan, pada tahun ini transaksi beli



ub



m



ah



merupakan hasil HMETD, masing-masing sebesar 6,123,666,500 saham



dan jual melalui negosiasi yang dilakukan antar nasabah dalam Grup HH



Rp.1,004,933,655,400,-.



Nasabah



3,215,438,500 saham atau senilai dalam



ep



ka



naik signifikan mencapai volume



Grup



HH



yang



banyak



ah



menerima saham adalah Soewandi Darmawan (1,026,183,000 saham



senilai Rp.289,861,123,700,) dan Utomo Pusposuharto (698,046,700 Rp.222,683,909,400,).



Ketiga



nasabah



dimaksud



ng



M



senilai



selain



on



gu



bertransaksi beli dan jual antar mereka sendiri, juga dominan



es



R



senilai Rp.311,993,815,700,-), Joko Hartono Tirto (932,617,600 saham



In d



A



Halaman 951 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 951



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mendapatkan saham dari PT Alam Abadi Resources, PT Topas International, dan PT Topaz Invesment dan PT Lautan Rizki Abadi.



ng



- Bahwa terdapat transaksi pembelian yang dilakukan Grup Asuransi



Jiwasraya sebanyak 46,170,000 saham atau senilai Rp.7,848,900,000,yang seluruhnya diperoleh dari lawan transaksi yaitu Po Saleh (Grup BT).



gu



- Bahwa terdapat transaksi pembelian yang dilakukan RD Asuransi Jiwasraya



sebanyak



total



304,907,000



saham



atau



senilai



diperoleh dari lawan transaksi Erwin Budiman (Grup HH).



- Bahwa tahun 2016, Asuransi Jiwasraya, GRUP Asuransi Jiwasraya dan



ub lik



ah



A



Rp.104,024,182,000,- . Sebanyak 99,59% dari total pembelian tersebut



RD Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi pembelian saham melalui pasar



negosiasi



sebesar



728,291,100



saham



atau



senilai



am



Rp.291,843,905,000. Saham tersebut diperoleh dari Grup HH 94,69%, Grup BT 4,42% dan RD Asuransi Jiwasraya 0,89%. Nasabah terbesar



ep



dalam Grup HH yang melakukan penjualan kepada Asuransi Jiwasraya,



ah k



RD Asuransi Jiwasraya dan Grup Asuransi Jiwasraya adalah PT Tandikek



Asri



Lestari



(599,790,000



saham



atau



senilai



atau senilai Rp.16,002,200,000,-).



In do ne si



R



Rp.266,152,200,000) dan PT Topas International (89,800,000 saham



A gu ng



- Bahwa pada tahun 2017, diantara Asuransi Jiwasraya, Group Asuransi Jiwasraya dan RD Asuransi Jiwasraya, hanya RD Asuransi Jiwasraya



yang melakukan pembelian saham SMRU. Transaksi pembelian tersebut pada pasar negosoiasi sebesar 495,474,000 saham atau senilai



Rp.171,711,948,000,-. Transaksi RD Asuransi Jiwasraya pada pasar negosiasi dimaksud dominan bertemu dengan Grup HH yaitu sebesar



lik



- Bahwa pada tahun 2018, volume pembelian yang dilakukan Asuransi Jiwasraya, RD Asuransi Jiwasraya menurun. Pada pasar negosiasi RD Asuransi Jiwasraya tercatat melakukan pembelian sebesar 120,319,600



ub



m



ah



82,59% dan RD Asuransi Jiwasraya sebesar 17,41%;



saham atau senilai Rp.54,638,430,000. Tercatat 82,52% dari volume beli



ka



tersebut diperoleh dari Grup HH.



ep



- Bahwa pada tahun 2014, PT Asuransi Jiwasraya (AJS) hanya melakukan



ah



transaksi beli yang dominan dilakukan pada pasar negosiasi yaitu



47,058,400 (9,28% dari total pembelian yang dilakukan Asuransi



on



gu



ng



M



Jiwasraya lawan transaksi atas pembelian oleh Asuransi Jiwasraya



es



R



sebesar 459,815,700 (90,72%) sedangkan pada pasar reguler hanya



In d



A



Halaman 952 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 952



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



negosiasi;



R



tersebut didominasi oleh Grup HH baik pada pasar reguler maupun



ng



- Bahwa pada tahun 2015, pada sisi beli, Asuransi Jiwasraya hanya melakukan transaksi beli pada pasar reguler dengan lawan transaksi



grup HH terdapat 3 transaksi jual yang dilakukan Asuransi Jiwasraya



gu



dengan lawan Po Saleh, yaitu pada tanggal 4,18 dan 29 Desember 2015,



menggunakan harga transaksi yang jauh di atas closing price tanggal



- Bahwa pada tahun 2016, transaksi beli dan jual Asuransi Jiwasraya



hanya dilakukan pada pasar negosiasi dengan frekuensi 3 kali untuk



ub lik



ah



A



tersebut;



transaksi beli dan 1 kali untuk transaksi jual dengan lawan grup HH; - Bahwa pada



tahun 2017 PT. Asuransi Jiwasraya tidak melakukan



am



pembelian dan penjualan saham SMRU di tahun 2017, sedangkan untuk transaksi tahun 2018 tidak signifikan;



ep



- Bahwa transaksi oleh RD Asuransi Jiwasraya tahun 2014, 2 (dua) RD



ah k



Asuransi Jiwasraya pertama yang memiliki portofolio saham SMRU adalah Reksa Dana Tf Super Maxxi ( total volume pembelian adalah



In do ne si



R



47,044,500 saham) dan Reksa Dana Millenium Equity Prima Plus (total volume pembelian 7,497,500 saham) atau total seluruh transaksi beli



A gu ng



yang dilakukan RD Asuransi Jiwasraya sebesar 54,542,000 saham dan seluruhnya diperoleh dari pasar negosiasi dengan lawan transaksi RD Asuransi Jiwasraya adalah Grup HH;



- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2014 dan 15 September 2014, Reksa Dana



Tf Super Maxxi melakukan penjualan sebesar 18,280,000 saham pada



pasar negosiasi dengan lawan transaksi adalah Grup HH yaitu Utomo



lik



16,280,000 saham. Tidak terdapat RD Asuransi Jiwasraya lain yang melakukan penjualan pada tahun ini kecuali transaksi Reksa Dana TF Super Maxxi tersebut diatas;



ub



m



ah



Pusposuharto (2,000,000 saham) dan PT Topaz Investment sebesar



- Bahwa pada tahun 2015 RD Asuransi Jiwasraya hanya melakukan



ka



transaksi pembelian pada pasar negosiasi dengan lawan transaksi



ep



didominasi nasabah Erwin Budiman dengan mekanisme penyelesaian



R



Payment;



- Bahwa pada tahun 2016 RD Asuransi Jiwasraya mulai bertransaksi beli



ng



M



pada pasar reguler. Total pembelian oleh RD Asuransi Jiwasraya



on



gu



sebesar 1,047,603,400 saham, terdiri dari 620,103,400 saham (59,19%)



es



ah



seluruh transaksi tersebut dilakukan melalui instruksi Delivery Versus



In d



A



Halaman 953 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 953



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diperoleh dari pasar negosiasi, sedangkan sisanya 427,500,000 (40,81%) diperoleh dari pasar regular;



ng



- Bahwa tercatat 2 Reksa Dana Syariah mendominasi pembelian pada pasar negosiasi, sementara pada pasar reguler, lawan transaksi Reksa Dana Millenium MCM Equity Sektoral cenderung menyebar, pihak yang



gu



dominan menjadi lawan transaksi pembelian pada pasar negosiasi



tersebut diatas adalah PT Tandikek Asri Lestasi diduga menggunakan



Penjualan oleh RD Asuransi Jiwasraya hanya dilakukan pada pasar negosiasi yaitu total sebesar 295,213,400 saham;



ub lik



ah



A



saham hasil HMETD untuk dijual kepada RD Asuransi Jiwasraya;



- Bahwa mayoritas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksi Grup HH dilakukan pada Desember 2016 dimana harga saham SMRU sedang



am



mengalami trend kenaikan. Transaksi ini diduga sebagai realisasi keuntungan atas investasi pada saham SMRU;



ep



- Bahwa pada tahun 2017 persentase transaksi beli yang dilakukan RD



ah k



Asuransi Jiwasraya mengalami penurunan. Sedangkan untuk transaksi jual seluruhnya masih dilakukan pada pasar negosiasi. Total transaksi



In do ne si



R



beli pada pasar negosiasi adalah 723,531,000 saham (99,77%)



sedangkan pada pasar reguler sebanyak 1,666,700 saham (0,23%).



A gu ng



Transaksi jual yang dilakukan RD AJS total sebesar 998,304,000 saham;



- Bahwa terdapat 5 jenis reksa dana Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa Dana



TF Super Maxxi, Reksa dana Treasure Saham Mantap, Reksa Dana



Prospera Dana Berkembang, Reksa Dana Narada Saham Indonesia dan Reksa Dana Jasa Capital Saham Progresif;



- Bahwa terdapat 12 jenis reksa dana Asuransi Jiwasraya yang melakukan



lik



998,304,000 saham dan seluruhnya dilakukan pada pasar negosiasi (penjualan ini yang terbesar sepanjang transaksi jual RD Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2014 sampai dengan 2018); - Bahwa



ub



m



ah



penjualan di tahun 2017. Penjualan pada tahun ini sebesar total



sebanyak 443,365,000 saham (44,41%) penjualan yang



berdasarkan



analisis



penjualan



tersebut



ep



ka



dilakukan oleh RD AJS dilakukan pada bulan Desember 2017, diatas,



rata-rata



harga



ah



pembelian pada tahun 2017 adalah Rp361,- persaham, sedangkan



- Bahwa pada tahun 2018 total transaksi beli RD Asuransi Jiwasraya



ng



M



hanya dilakukan pada pasar negosiasi sebanyak 123,775,600 saham,



on



gu



sedangkan untuk transaksi jual pada pasar negosiasi sebanyak



es



R



penjualan sebesar Rp473,- per saham;



In d



A



Halaman 954 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 954



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



288,641,000 saham (97,55%) dan pada pasar reguler sebanyak 7,253,300 saham (2,45%);



ng



- Bahwa pada tahun 2015 terjadi peningkatan frekuensi transaksi negosiasi Asuransi Jiwasraya, grup Asuransi Jiwasraya, dan Reksadana Asuransi Jiwasraya dengan lawan transaksi grup HH;



gu



- Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015 Asuransi Jiwasraya melakukan



2 kali pembelian dengan lawan transaksi nasabah grup HH total sejumlah



harga penutupan;



- Bahwa pada tanggal 4, 5, dan 6 Januari 2016 AJS melakukan 6 kali



ub lik



ah



A



34 juta saham dengan nilai Rp.34.000.000.000,00 dengan harga dibawah



penjualan dengan lawan transaksi nasabah grup HH dengan total 34 juta saham dengan nilai Rp.34.000.000.000,00 dengan harga dibawah harga



am



penutupan, berdasarkan data mutasi Efek, diketahui saham-saham tersebut bersumber dari nasabah PT Topas Internasional;



ep



- Bahwa pada tahun 2018, total transaksi negosiasi antara AJS, grup AJS,



ah k



RD AJS dan grup HH mencapai Rp 407,6 miliar; - Bahwa sepanjang periode 2012 s.d. 2018 RD AJS dan grup AJS tercatat



pada



alur transaksi dan



mutasi



saham



In do ne si



- Bahwa



R



melakukan pembelian sebanyak 39 kali di atas harga penutupan; LCGP



periode



A gu ng



perdagangan 2012 s.d 2018 Total transaksi pertemuan grup pada tahun



2014 adalah sebanyak 16 kali, sebesar 175.274.700 lembar senilai Rp71.944.918.000,- diharga rata-rata Rp337,68;



- Bahwa sepanjang tahun 2014, dari 16 frekuensi transaksi antar grup, 15



diantaranya terjadi hanya antar grup BT pada tanggal 29 Desember 2014, PT Asuransi Jiwasraya membeli dari PT Topaz Investment (diduga kuat



Berdasarkan



data



mutasi



Efek,



lik



39.962.500.000,-.



transaksi



ini



penyelesaiannya dilakukan secara versus payment;



- Bahwa transaksi negosiasi tahun 2015 total transaksi pertemuan grup



ub



m



ah



Grup Heru Hidayat) sebanyak 69.500.000 lembar saham senilai Rp.



pada tahun 2015 adalah sebanyak 26 kali, sebesar 319.012.100 lembar



ka



senilai Rp180.246.325.000,- diharga rata-rata Rp536,-. Sepanjang tahun



ep



2015, dari 26 frekuensi transaksi antar grup, 15 diantaranya terjadi hanya



ah



antar grup BT, pada tanggal 7, 15, 21, dan 27 April 2015 serta pada



69.500.000 lembar saham miliknya kepada diduga kuat Grup Heru



on



gu



ng



M



Hidayat yaitu Erwin Budiman senilai total Rp.41.908.500.000;



es



R



tanggal 26 Juni 2015, PT Asuransi Jiwasraya menjual kembali sejumlah



In d



A



Halaman 955 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 955



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 7, 15, 21, dan 27 April 2015 serta pada tanggal 26 Juni 2015, Erwin Budiman yang diduga kuat



ng



Grup Heru Hidayat langsung menjual total 69.500.000 lembar saham miliknya kepada Reksa Dana yang kepemilikan Unit Penyertaanya



dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya yaitu Reksa dana Corfina Grow 2 -



gu



Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Phillip Prime Equity, Reksa Dana Prospera Dana Berkembang dan Reksa Dana Gap Equity Focus Fund



- Bahwa berdasarkan data mutasi Efek, transaksi sebagaimana kolom berwarna hijau dan biru pada tanggal 7, 15, 21, dan 27 April 2015 serta



ub lik



ah



A



senilai total Rp38.944.260.000;



pada tanggal 26 Juni 2015, penyelesaian transaksinya dilakukan secara versus payment. Transaksi ini diduga kuat terkait dengan transaksi



am



sebagaimana kolom berwarna coklat pada tanggal 29 Desember 2014 karena transaksi dalam jumlah yang sama sebesar total 69.500.000



ep



lembar, dan dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya – grup HH – RD AJS;



ah k



- Bahwa Grup Heru Hidayat yang menjual saham LCGP kepada PT Asuransi Jiwasraya, diduga kuat “memfasilitasi” (dengan menjadi



In do ne si



R



“perantara” atas nama Erwin Budiman, diduga kuat terkait Heru Hidayat) pemindahan saham kepemilikan langsung PT Asuransi Jiwasraya,



A gu ng



menjadi kepemilikan tidak langsung melalui beberapa Reksa Dana , diantaranya Corfina Grow 2-Prosper Rotasi Strategis;



- Bahwa berdasarkan data aktivasi Reksa Dana, tanggal pembelian yang



dilakukan oleh Reksa Dana Corfina Grow 2-Prosper Rotasi Strategis, merupakan tanggal peluncuran Reksa Dana tersebut;



- Bahwa berdasarkan data pengawasan yang didapatkan dari PT Mirae



lik



didapatkan informasi bahwa PT Asuransi Jiwasraya, Erwin Budiman, Reksa dana Corfina Grow 2 - Prosper Rotasi Strategis, Reksa Dana Prospera Dana Berkembang dan Reksa Dana Gap Equity Focus Fund



ub



m



ah



Asset Sekuritas Indonesia d/h PT Daewoo Securities Indonesia (AB YP),



memberikan kuasa transaksi kepada pihak yang sama bernama Rosita



ka



(diduga kuat istri Erwin Budiman, yang diduga kuat terkait dengan Heru



ep



Hidayat);



ah



- Bahwa berdasarkan data Mutasi Efek, diketahui bahwa transaksi



Desember



2014



dengan



lawan



transaksi



ng



M



PT Topaz Investment (diduga kuat Grup Heru Hidayat) sebanyak



on



gu



69.500.000 lembar saham senilai Rp. 39.962.500.000,-, berdasarkan



es



29



R



pembelian saham LCGP yang dilakukan oleh PT Jiwasraya pada tanggal



In d



A



Halaman 956 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 956



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mutasi Efek penyelesaian dilakukan melalui metode versus payment.



Demikian juga halnya untuk transaksi penjualan saham milik PT Asuransi



ng



Jiwasraya kepada Erwin Budiman, dan Erwin Budiman kepada Reksa



Dana dilakukan dengan metode penyelesaian transaksi secara versus payment;



gu



- Bahwa berdasarkan data alur transaksi dan mutasi saham antara



nasabah-nasabah yang tergabung dalam kelompok Grup BT, Grup HH,



kronologis di atas, maka berdasarkan data-data yang disampaikan di atas, pada pola transaksi saham MYRX, tergambar nyata dan jelas alur



ub lik



ah



A



Grup Jiwasraya, PT. Asuransi Jiwasraya, dan RD AJS sesuai data dan



transaksi dari nasabah a.n Benny Tjokrosaputro kepada Ciptadana Sekuritas, kemudian kepada Po Saleh, kemudian kepada PT Asuransi



am



Jiwasraya, kemudian kembali kepada Po Saleh, kemudian kepada Produk-produk Reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya;



ep



- Bahwa secara umum pada saham TRAM, SMRU, LCGP dan IIKP



ah k



mempunyai pola alur transaksi dan atau mutasi yang hampir sama dengan MYRX, dimana pihak-pihak atau Grup yang mendominasi



In do ne si



R



kepemilikan atas suatu Saham, melepas dan/ atau menjual Saham yang



mereka kuasai kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik secara



A gu ng



langsung (Saham) maupun tidak langsung kepada Produk-produk Reksadana yang dikuasai oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);



- Bahwa dari hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Januari 2020 tentang Pendalaman Perdagangan Saham TRAM, MYRX, SMRU, LCGP, dan IIKP periode transaksi 2012 s.d



2018, secara nyata tergambar



menunjukkan transaksi yang tidak wajar di mana terdapat dominasi



lik



mengarah pada cornering, persekongkolan antar pihak dan manipulasi pasar, sehingga pihak-pihak tersebut dapat mengontrol atas transaksi di pasar reguler maupun negosiasi dari sisi harga maupun volume transaksi.



ub



m



ah



transaksi atas suatu saham oleh kelompok-kelompok tertentu yang



transaksi tidak wajar tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan



ka



diri sendiri atau Pihak lain;



ep



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis OJK tentang Laporan Analisis



ah



Pendalaman Perdagangan Saham PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk



Transaksi Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012



ng



M



s.d 2018, daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny



on



gu



Tjokrosaputro yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator



es



R



(BTEK) periode 2008 s.d 2018 yang di dalamnya menguraikan data



In d



A



Halaman 957 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 957



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menaikkan harga, matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga,



dan data Mutasi Efek atas Perdagangan Saham PT Bumi Teknokultura



ng



Unggul Tbk (BTEK) periode 2008 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan



terdapat dominasi Grup Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi) transaksi yang mengarah pada cornering atau



gu



pengendalian atas transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu;



- Bahwa mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis



dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka



ub lik



ah



A



transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik



semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk naik;



am



- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga



ep



pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga



ah k



previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan



In do ne si



R



harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi



ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur



A gu ng



(direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



- Bahwa mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula,



dimana mutasi saham atas transaksi jual beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang;



lik



bahwa saham tersebut dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan



ub



m



ah



- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi



pasar yang ramai pada perdagangan saham BTEK pada periode tersebut;



ka



- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil Laporan Analisis



ep



OJK tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT.



ah



Rimo International Lestari Tbk (RIMO) periode 2008 s.d 2018 yang di



Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012 s.d 2018,



ng



M



daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny Tjokrosaputro



on



gu



yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator menaikkan harga,



es



R



dalamnya menguraikan yang di dalamnya menguraikan data Transaksi



In d



A



Halaman 958 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 958



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga, dan data Mutasi Efek atas Perdagangan Saham PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)



ng



periode 2008 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan terdapat dominasi Grup Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi)



transaksi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas



gu



transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu, mendominasi Buyer



initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga



previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan



ub lik



ah



A



pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga



harga pasar atas suatu saham untuk naik;



- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar grup yang melakukan buyer



am



initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu saham menjadi naik dibandingkan dengan harga



ep



previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat



ah k



dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi



In do ne si



R



ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order



A gu ng



ke dalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi



bahwa saham tersebut dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan



pasar yang ramai pada perdagangan saham RIMO pada periode tersebut;



lik



OJK tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT Pikko Land Development, Tbk. (RODA) periode 2008 s.d 2018 yang di dalamnya menguraikan yang di dalamnya menguraikan data Transaksi



ub



m



ah



- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil Laporan Analisis



Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012 s.d 2018,



ka



daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny Tjokrosaputro



ep



yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator menaikkan harga,



ah



matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga, dan data Mutasi Efek



periode 2008 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan terdapat dominasi Grup



on



gu



ng



M



Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi)



es



R



atas Perdagangan Saham PT Pikko Land Development, Tbk. (RODA)



In d



A



Halaman 959 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 959



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



transaksi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu;



ng



- Bahwa yang mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis



transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik



dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak



gu



terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk



- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer



initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga



ub lik



ah



A



naik;



pasar atas suatu saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat



am



dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi



ep



ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur



ah k



(direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



In do ne si



R



- Bahwa mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula,



dimana mutasi saham atas transaksi jual beli ini terkesan bolak-balik dari



A gu ng



Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang.



- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi



bahwa saham tersebut dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup,



Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan



lik



tersebut;



- Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil Laporan Analisis OJK tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT



ub



m



ah



pasar yang ramai pada perdagangan saham RODA pada periode



Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) periode 2017 s.d 2018 yang di



ka



dalamnya menguraikan yang di dalamnya menguraikan data Transaksi



ep



Beli-Jual, matriks pertemuan transaksi antar grup periode 2012 s.d 2018,



ah



daftar nasabah dalam grup Heru Hidayat dan grup Benny Tjokrosaputro



matriks pertemuan buyer initiator menaikkan harga, dan data Mutasi Efek



ng



M



atas Perdagangan Saham PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY) periode



on



gu



2017 s.d 2018, maka ahli menyimpulkan terdapat dominasi Grup



es



R



yang bertransaksi beli dengan tipe buyer initiator menaikkan harga,



In d



A



Halaman 960 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 960



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nasabah yang mendominasi secara (volume, value, dan frekuensi) transaksi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas



ng



transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu;



- Bahwa yang mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana jenis



transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik



gu



dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/banyak



terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka



naik;



- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer



ub lik



ah



A



semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk



initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga



am



previous price. Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan



ep



harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi



ah k



ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order



In do ne si



R



kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



- Bahwa atas hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi



A gu ng



bahwa saham tersebut di atas dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan pasar yang ramai pada perdagangan saham ARMY periode tersebut;



- Bahwa dari hasil Laporan Analisis OJK tentang Laporan Analisis



lik



maka secara nyata tergambar adanya transaksi yang tidak wajar di mana terdapat dominasi transaksi atas suatu saham oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengarah pada cornering, selain itu juga terdapat



ub



m



ah



Pendalaman Perdagangan Saham BTEK, RODA, ARMY, dan RIMO



persekongkolan antar pihak dan manipulasi pasar yang terlihat dari: Daftar pengurus dan/atau komisaris, pihak berelasi (pada emiten



ep



-



Dominasi nasabah yang melakukan buyer initiator menaikkan harga,



-



Dominasi matrik pertemuan buyer initiator menaikkan harga di pasar



R



ah



saham ARMY),



reguler, dimana pada matrik transaksi ini terdapatt indikasi pre



on



gu



ng



M



arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh



es



ka



-



In d



A



Halaman 961 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 961



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia.



Sehingga pihak-pihak tersebut dapat mengontrol atas transaksi di



ng



-



pasar reguler maupun negosiasi dari sisi harga maupun volume transaksi (cornering).



gu



- Bahwa diduga kuat transaksi tidak wajar tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain;



satu pihak atau beberapa pihak yang bekerjasama yang menyebabkan



harga saham naik, turun atau tetap untuk keuntungan atau tujuan tertentu,



ub lik



ah



A



- Bahwa kontrol atas harga dan juga volume transaksi yang dilakukan oleh



misalnya untuk memperoleh keuntungan atas kenaikan/penurunan harga saham atau memberikan gambaran saham yang bagus pada laporan



am



neraca keuangan (window dressing), hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan praktek cornering, pump and dump, wash trade dan/atau pre



ah k



tersebut



ep



arrange trade. Hal ini akan lebih mudah dilakukan jika pihak-pihak merupakan



pengendali



atas



saham



yang



beredar.



Pengkondisian dimaksud diharapkan akan memicu investor lain untuk



In do ne si



yang diinginkan;



R



ikut melakukan pembelian atau penjualan sehingga akan terbentuk harga



A gu ng



- Bahwa metode dan modus operandi yang sangat kompleks yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kemampuan tertentu, dimana



pihak



atau



pelaku



dimaksud



melakukannya



dengan



mengkondisikan transaksi (pergerakan) saham agar sesuai dengan pola yang diinginkan (naik, turun, atau tetap harganya);



- Bahwa pihak tersebut tidak melakukannya secara seorang diri, namun



lik



(nominee). Pihak lain yang mudah untuk diajak bekerjasama tentu saja orang-orang terdekat dari pihak utama tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat mengelabui otoritas/pengawas terkait atas kejahatan yang mereka



ub



m



ah



menggunakan atau memakai afiliasi atau nama-nama pihak lain



lakukan di Pasar Modal. Pihak lain tersebut antara lain bisa Saudara,



ka



Pegawai, Teman, dll. Sehingga, pengelompokan nasabah (Grup) yang



ep



berdasarkan pada hubungan merupakan hal yang tepat untuk dapat



berdasarkan



data-data



aktifitas



transaksi



beli-jula



atas



R



- Bahwa



perdagangan saham PPRO sebagaimana tertuang di dalam hasil



on



gu



ng



M



Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020 tentang Laporan Analisis



es



ah



mengungkap modus operandi para pelaku;



In d



A



Halaman 962 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 962



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Perdagangan Saham PT PP Properti Tbk (PPRO) Periode September 2016 s.d Februari 2017 terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi;



ng



- Bahwa nasabah Grup Heru Hidayat (Grup HH) dan PT Asuransi



Jiwasraya mendominasi secara (volume, value) transaksi di pasar negosiasi yang mengarah pada cornering atau pengendalian atas



gu



transaksi suatu saham oleh kelompok tertentu. Namun di keseluruhan pasar



(Nego,



Reguler),



dominasi



atas



transaksi



saham



PPRO



- Bahwa terdapat buyer initiator menaikkan harga yang dilakukan oleh nasabah Grup, namun lebih besar/ sering dilakukan oleh nasabah lain



ub lik



ah



A



ditransaksikan lebih dominan oleh masyarakat (Non Grup);



(masyarakat), dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price.



am



Semakin sering/banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar



ep



atas suatu saham untuk naik;



ah k



- Bahwa terdapat alur transaksi dan/atau Mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula, dimana mutasi saham atas transaksi jual



In do ne si



R



beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang;



A gu ng



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020 tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJBR) Periode September



S.D



Desember



2016



terkait



nasabah-nasabah



bertransaksi, diketahui bahwa:



yang



- Bahwa pergerakan harga saham BJBR pada periode 1 September s.d 14



lik



tetapi pada akhir periode saham BJBR ditutup dengan penurunan yaitu sebesar Rp200,- atau 12,35% ke posisi harga Rp1,420,- per 14 November 2016 jika dibandingkan penutupan tanggal 1 September 2016



ub



m



ah



November 2016 cenderung tidak mengalami perubahan signifikan, akan



pada posisi penutupan Rp1,620,-. Selanjutnya, pada periode 15



ka



November 2016 s.d. 30 Desember 2016, harga saham BJBR mengalami



ep



kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp 2000,- (144%) dari harga Rp



ah



1.390,- menjadi Rp 3.390;



harga, grup Heru Hidayat (Gurp HH) dominan melakukan transaksi pada



on



gu



ng



M



periode September s.d. Desember 2016 dibandingkan dengan grup



es



R



- Bahwa berdasarkan data rekapitulasi grup buyer initiator menaikkan



In d



A



Halaman 963 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 963



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Benny Tjokrosaputro (Grup BT). Grup HH melakukan transaksi buyer inisiator menaikkan harga sebanyak 871 kali;



ng



- Bahwa berdasarkan Analisis Data Transaksi Efek Periode Peningkatan Harga Pada periode 15 November 2016 s.d. 30 Desember 2016 harga



saham BJBR mengalami kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp



gu



2000,- (144%) dari harga Rp 1.390,- menjadi Rp3.390,-, periode ini disebut periode peningkatan harga atau kenaikan;



Rp7,4 triliun, volume sebesar 2,7 miliar lembar saham dan frekuensi sebanyak 156.572 kali;



ub lik



ah



A



- Bahwa pada periode kenaikan, total transaksi untuk seluruh pasar senilai



- Bahwa transaksi beli secara volume dan value untuk nasabah didominasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (TradeID:102335) dengan nilai mencapai



am



Rp689 miliar atau senilai 12,73% dari total transaksi beli. Nasabah yang bertransaksi jual cukup menyebar, dengan dominasi antara lain oleh



ep



Deutsche Securities Asia Limited dan PT Dexindo Jasa Multiartha;



ah k



- Bahwa pada tanggal 2 Desember 2016, PT Asuransi Jiwasraya (tradingID 102335) menjual saham BJBR sebanyak 120.882.700 lembar,



In do ne si



R



senilai Rp182.532.877.00 (@Rp1.510,- per lembar saham) kepada PT



Dexindo Multiartha Mulia (tradingID F80411) diduga kuat Grup HH.



A gu ng



Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2016, jumlah yang sama sebanyak 120.882.700 lembar saham (dalam 4 kali transaksi), senilai



Rp326.383.290.000 (@Rp2.700,- lembar saham) dijual PT Dexindo



Multiartha Mulia (tradingID F80411) kepada PT Asuransi Jiwasraya (trading ID 912506). Pada kedua transaksi tersebut, Grup HH telah memberikan keuntungan kepada PT Asuransi Jiwasraya sebesar



lik



kuat kedua belah pihak saling terkait;



- Bahwa berdasarkan analisis DPS untuk saham scripless saham BJBR pada periode September 2016 s.d. Desember 2016 terdapat perubahan



ub



m



ah



Rp143.850.413.000 atau sebesar Rp1.190,- per lembar saham. Diduga



pemegang saham scriples BJBR yang cukup signifikan. Berdasarkan



ka



DPS, kenaikan kepemilikan tertinggi tercatat atas nama PT Asuransi



ep



Jiwasraya (SID ISD230391250630) yang pada tanggal 5 September



ah



2016 tidak memiliki saham BJBR, pada tanggal 30 Desember 2016



scriples). Penurunan kepemilikan saham BJBR terbesar tercatat atas



on



gu



ng



M



nama PT Asuransi Jiwasraya (SID ISD230399801045), PT Panin



es



R



memiliki sejumlah 472 juta lembar saham BJBR (11,68% dari total saham



In d



A



Halaman 964 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 964



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Sekuritas dan Citibank London S/A Mutual fund masing-masing sebesar 4,14%, 3,09% dan 2,51% dari total saham scrip;



ng



- Bahwa sesuai data-data aktivitas transaksi perdagangan atas saham



BJBR didapati temuan secara keseluruhan untuk saham BJBR Pada periode September s.d. Desember 2016, nasabah diduga grup HH



gu



dominan bertransaksi di bandingkan dengan grup BT. Grup HH melakukan



transaksi buyer



inisiator



sebanyak



18.514



kali,



871



jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/banyak



ub lik



ah



A



diantaranya adalah transaksi buyer inisiator menaikkan harga, dimana



terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk



am



naik;



- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer



ep



initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga



ah k



pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat



In do ne si



R



dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan



harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi



A gu ng



ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



- Bahwa pada Periode Peningkatan Harga (15 November 2016 s.d. 30 Desember 2016) terdapat Grup HH dominan melakukan transaksi buyer



inisiator sebanyak 16.319 kali dengan 752 kali diantaranya adalah



lik



diketahui bahwa PT Asuransi Jiwasraya menjual saham miliknya di pasar negosiasi kepada pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan HH (grup HH),



yang



selanjutnya



grup



HH,



bertransaksi meramaikan



dan



ub



m



ah



transaksi buyer inisiator menaikkan harga. Pada periode kenaikkan ini



menaikkan harga saham BJBR. Untuk selanjutnya diketahui bahwa grup



ka



HH menjual saham BJBR kepada PT Asuransi Jiwasraya di pasar



ep



negosiasi pada tanggal 7 dan 8 Desember 2016 pada harga Rp2.700,-



ah



per lembar saham dan di pasar reguler pada tanggal 20 Desember 2016



menjual kepada Manajer Investasi yang diduga mengelola Reksa Dana



on



gu



ng



M



milik PT Asuransi Jiwasraya. Atas hal ini, PT Asuransi Jiwasraya diduga



es



R



dengan harga rata-rata Rp3.500,- per lembar saham. Grup HH juga



In d



A



Halaman 965 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 965



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengalami keuntungan dengan adanya peningkatan harga saham BJBR dan diduga mendapatkan unrealized gain;



ng



- Bahwa dalam hal ini terdapat indikasi bahwa saham tersebut di atas dikendalikan oleh nasabah-nasabah Grup tertentu. Indikasi lain dengan adanya intensitas pertemuan antar nasabah Grup, Ahli berpendapat



gu



bahwa terdapat indikasi untuk menciptakan keadaan pasar yang ramai pada perdagangan saham BJBR periode tersebut di atas;



tentang Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham Pt Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR) Periode 1 Maret 2016 s.d. 22 Juni 2017



ub lik



ah



A



- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020



terkait nasabah-nasabah yang bertransaksi, diketahui pergerakan harga saham SMBR pada periode 1 Maret 2016 s.d Juni 2017 mengalami



am



peningkatan yang signifikan, yaitu kumulatif sebesar Rp2850,- atau 838,24% ke posisi harga Rp3,190,- per 22 Juni 2017 jika dibandingkan



ep



penutupan tanggal 1 Maret 2016 pada posisi penutupan Rp340,-.;



ah k



- Bahwa volume transaksi pada periode ini sebesar 13,204,383,842 saham atau senilai



Rp18,232,187,717,790,- dengan frekuensi transaksi



In do ne si



R



sebanyak 364,023 transaksi; Ada transaksi pembelian Kelompok AJS (RD AJS, Grup AJS dan AJS) dengan lawan transaksi adalah Grup HH



A gu ng



dan/atau Grup BT;



- Bahwa sesuai data-data aktivitas transaksi perdagangan atas saham SMBR didapati temuan nasabah mendominasi secara (volume, value,



dan frekuensi) suatu saham oleh kelompok tertentu terutama di Pasar Negosiasi SMBR;



- Bahwa nasabah mendominasi Buyer initiator menaikkan harga, dimana



lik



naik dibandingkan dengan harga previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan harga pasar atas suatu saham untuk



ub



m



ah



jenis transaksi ini menyebabkan harga pasar atas suatu Saham menjadi



naik;



ka



- Bahwa matrik pertemuan nasabah antar Grup yang melakukan buyer



ep



initiator menaikkan harga, dimana jenis transaksi ini menyebabkan harga



ah



pasar atas suatu Saham menjadi naik dibandingkan dengan harga



dari jumlah frekuensi transaksi), maka semakin besar juga kemungkinan



ng



M



harga pasar atas suatu saham untuk naik, dimana pada matrik transaksi



on



gu



ini terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur



es



R



previous price. Semakin sering/ banyak terdapat transaksi binit-up (dilihat



In d



A



Halaman 966 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 966



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



ng



- Bahwa mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula,



dimana mutasi saham atas transaksi jual beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian kembali lagi dari Grup B kepada



gu



Grup A dan seterusnya secara berulang;



- Bahwa dari hasil Laporan Analisis OJK tanggal 27 Februari 2020 tentang



BJBR, Ahli berkesimpulan bahwa terdapat transaksi tidak wajar yang



dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain,



ub lik



ah



A



Laporan Analisis Pendalaman Perdagangan Saham PPRO, SMBR, dan



dimana indikasinya adalah terdapat dominasi transaksi atas suatu saham oleh kelompok-kelompok tertentu yang mengarah pada cornering, selain



am



itu juga ahli berpendapat terdapat persekongkolan antar pihak dan manipulasi pasar yang terlihat dari:



ep



- Dominasi transaksi pada saham BJBR dan SMBR;



ah k



- Dominasi nasabah yang melakukan buyer initiator menaikkan harga pada saham BJBR dan SMBR;



In do ne si



R



- Dominasi matrik pertemuan buyer initiator menaikkan harga di pasar



reguler pada saham BJBR dan SMBR, dimana pada matrik transaksi ini



A gu ng



terdapatt indikasi pre arrange trade, yaitu transaksi yang sudah diatur (direncanakan) oleh nasabah beli dan jual secara bersamaan input order kedalam order book JATS Bursa Efek Indonesia;



- Bahwa pola alur Transaksi dan/atau Mutasi Saham dari Grup tertentu, kepada Grup lain tertentu pula, dimana mutasi saham atas transaksi jual



beli ini terkesan bolak-balik dari Grup A kepada Grup B untuk kemudian



lik



ada 20 analisa transaksi efek terkait kasus PT. AJS yang saksi lakukan; - Bahwa analisis yang ahli buat adalah untuk periode tahun 2012 s/d 2018, dimana analisis untuk saham myrx adalah untuk periode 2012 s/d 2018;



ub



m



ah



kembali lagi dari Grup B kepada Grup A dan seterusnya secara berulang,



- Bahwa Ahli membenarkan isi laporan yang diperlihatkan oleh Penuntut



ka



Umum perihal hasil analisis perdagangan saham MYRX periode 2012 s/d



ep



2018 terkait transaksi semu nasabah yang berhubungan antara PT. WAL



ah



dengan grup PT. AJS dan grup Benny Tjokrosaputro;



tidak mengubah kepemilikan, tidak terjadi perubahan pemilik manfaat



on



gu



ng



M



(benificiary owner);



es



R



- Bahwa yang dimaksud dengan transaksi semu adalah transkasi yang



In d



A



Halaman 967 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 967



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa Terdapat indikasi Wanaartha Life (WAL) dengan grup Benny



Tjokrosaputro dimana PT. WAL pernah menjadi pemegang saham MYRX,



ng



ada free of payment, serta ada aliran dana dari WAL kepada Benny Tjokrosaputro langsung;



- Bahwa dalam laporan hasil analisa ahli, ahli memeriksa transaksi



gu



perdagangan beli-dan jual saham pada saham dengan kode efek antara



lain: MYRX, IIKP, TRAM, LCGP, BTEK, RODA, ARMY, SMUR, CMBR,



- Bahwa dari hasil analisis Ahli terhadap transaksi-transaksi saham yang ditransaksikan oleh Grup Heru Hidayat dan Grup Benny Tjokrosaputro



ub lik



ah



A



BJBR, PPRO;



dalam kaitannya dengan kasus PT. AJS adalah terdapat transaksi yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) dimana pada periode



am



transaksi tersebut terdapat pergerakan nilai saham yang meningkat tajam; - Bahwa dari hasil analisis Ahli terhadap transaksi-transaksi saham yang



ep



ditransaksikan oleh Grup Heru Hidayat dan Grup Benny Tjokrosaputro



ah k



dalam kaitannya dengan kasus PT. AJS, di mana transaksi dilakukan dengan menggunakan nominee-nominee, makadalam hal ini nominee-



In do ne si



R



nominee tersebut tidak hanya terdiri dari nasabah invidu, namun juga termasuk perusahaan;



A gu ng



- Bahwa selain Po Saleh, Benny Tjokrosaputor juga menggunakan



nominee-nominee lain. Nominee Grup Heru Hidayat salah satunya adalah Erwin Budiman yang mentransaksi saham MYRX, PT. AJS membeli saham MYRX melalui akun atas nama Po Saleh pada tahun 2015 pada tanggal 5 oktober 2015;



- Bahwa pelanggaran yang terjadi terkait dengan transaksi-transaksi yang



manipulasi; - Babhwa



OJK



tidak



mempunyai



pembatalan transaksi di bursa;



lik



kaitannya dengan kasus PT. AJS adalah termasuk dalam kategori



kewenangan



untuk



melakukan



ub



m



ah



dilakukan oleh Grup Heru Hidayat dan Grup Benny Tjokrosaputro dalam



ka



- Bahwa untuk mengumpulkan saham dalam rangka membentuk atau



ep



menggerakkan nilai saham, tidak harus dilakukan dengan membeli,



ah



namun bisa juga dilakukan melalui mutasi rekening;



nilainya Rp1000 jika di stock split misalnya menjadi 4 lembar, maka 1



on



gu



ng



M



lembar saham nilainya menjadi Rp250;



es



R



- Bahwa stocksplit adalah pemecahan nilai saham, misal 1 lembar saham



In d



A



Halaman 968 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 968



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Khoirul



Muttaqien,



dibawah



sumpah



pada



pokoknya



R



6.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pendapatnya sebagai berikut:



memberikan



ng



- Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik



Kejaksaan Agung dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli;



gu



- Bahwa Ahli adalah pegawai OJK. Sebagai Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK;



bertransaksi saham, yaitu pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai; - Bahwa Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa



ub lik



ah



A



- Bahwa ada tiga jenis pasar yang bisa digunakan oleh investor untuk



dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek



am



dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) (Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan



ep



Efek Bersifat Ekuitas).



ah k



- Bahwa Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung



In do ne si



R



secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan



A gu ng



berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek (Peraturan BEI Nomor IIA tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas).



- Bahwa Pasar Tunai adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa



dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan



lik



Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas);



- Bahwa Saham merupakan salah satu surat berharga (efek) yang diperdagangkan



dipasar



modal



yang



bersifat



kepemilikan.



Dan



ub



m



ah



terjadinya Transaksi Bursa (T+0) (Peraturan BEI Nomor II-A tentang



merupakan tanda penyertaan modal (kepemilikan) seseorang atau badan



ka



usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas, saham dapat



ep



berbentuk warkat atau tanpa warkat (scripless).



ah



- Bahwa saham Liquid dan saham tidak liquid. Yaitu saham secara umum



volume dan frekuensi perdagangan atas suatu saham,maka semakin



on



gu



ng



M



liquid, begitu juga sebaliknya.



es



R



di pasar dapat dibedakan berdasarkan likuiditasnya. Semakin banyak



In d



A



Halaman 969 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 969



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa High risk-high return, saham mempunyai karakteristik risiko yang tinggi dibalik return yang tinggi (volatilitas).



ng



- Bahwa Saham yang fundamentalnya bagus (blue chip) dan likuid lebih



mudah untuk dipertukarkan/ diperjualbelikan dibandingkan saham nonlikuid, bahkan jika dibandingkan dengan surat berharga yang lain.



gu



- Bahwa terkait dengan karakteristik dari saham yang liquid dan non liquid,



maka dalam hal ini harga saham pada Bursa Efek Indonesia terbentuk



antara harga penawaran dan permintaan dari investor di pasar. Secara umum, saham yg likuid adalah saham yang banyak dan atau sering



ub lik



ah



A



secara order-driven market system, yakni harga tercipta dari ekulibrium



diperjualbelikan (banyak permintaan jual dana atau beli (bid-ask). Sehingga Saham yang likuid ditunjukkan oleh bid-ask spread yang



am



rendah (tipis). Hal ini mengindikasikan bahwa harga permintaan dan penawaran oleh para investor atas suatu saham terpaut tipis. Kedua,



ep



likuiditas merupakan suatu ukuran yang menunjukkan kemudahan suatu



ah k



saham untuk dapat diuangkan. Semakin cepat (Immediacy) saham tersebut dapat dijual/ diuangkan, maka semakin likuid saham tersebut.



saham tersebut likuid atau tidak, yaitu:



In do ne si



R



- Bahwa beberapa ukuran likuiditas yang umum digunakan untuk menilai



Seberapa banyak Volume (lembar) perdagangan







Volume perdagangan saham adalah jumlah lembar saham yang



A gu ng







diperdagangkan di pasar modal setiap harinya. Perdagangan yang



banyak (besar) mengindikasikan bahwa saham tersebut diminati di pasar dan aktif diperdagangkan.







Seberapa sering Frekuensi perdagangan



lik



investor yang tinggi terhadap suatu saham. Frekuensi perdagangan saham adalah berapa kali transaksi jual beli saham terjadi pada saham yang bersangkutan pada jangka waktu tertentu.



ub



m



ah



- Bahwa frekuensi perdagangan yang besar menggambarkan minat



- Bahwa Praktek kecurangan yang terjadi di Bursa Efek antara lain yaitu



ka



penipuan, manipulasi perdagangan, dan perdagangan orang dalam



ep



(Insider Trading);



ah



- Bahwa Manipulasi perdagangan yaitu kegiatan yang dilakukan oleh satu



saham naik, turun atau tetap untuk keuntungan atau tujuan tertentu,



on



gu



ng



M



misalnya untuk memperoleh keuntungan kenaikan/penurunan harga



es



R



pihak atau beberapa pihak yang bekerjasama yg menyebabkan harga



In d



A



Halaman 970 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 970



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dressing).



R



saham atau memberikan gambaran saham yang bagus (window



ng



- Bahwa beberapa bentuk manipulasi perdagangan antara lain:



 Cornering yaitu penguasaan saham oleh pihak tertentu, sehingga pihak tsb leluasa melakukan penentuan harga dan transaksi saham



gu



 Pump and dump yaitu melakukan transaksi saham sehingga saham cepat naik untuk selanjutnya setelah posisi tertentu, saham



karena over supply.



 Pre arrange trade yaitu pembeli dan penjual sudah melakukan



ub lik



ah



A



tersebut dijual secara masif sehingga harga cepat turun kembali



kerjasama untuk melakukan transaksi di pasar regular Bursa Efek dengan tujuan tertentu.



am



- Bahwa manipulasi perdagangan di bursa efek dapat dilakukan oleh satu pihak atau beberapa pihak yang melakukan persekongkolan di transaksi



ep



saham;



ah k



- Bahwa terkait kasus PT. AJS khususnya tentang investasi saham yang dilakukan oleh PT. AJS, bahwa PT. AJS mengalami gagal bayar yang



In do ne si



R



diduga karena berinvestasi pada saham-saham tertentu dan produk Reksadana tertentu. Menurut Ahli, hal ini terjadi karena investasi yang



A gu ng



dilakukan oleh PT. AJS pada portofolio sahamnya terlalu dominan berinvestasi pada saham yang mempunyai karakter high risk high return,



namun kurang memperhatikan dari sisi kehati-hatian dalam menentukan saham-saham yang akan dibeli. Hal ini bisa terjadi karena kurang dalam



melakukan analisis fundamental atau teknikal atas saham yang dibeli. Secara umum saham yang bagus adalah saham yang memiliki



lik



keuangan emiten (untung-rugi, price earning ratio, dll), prospek bisnis emiten kedepannya, dll. Selain itu juga bisa dilihat dari likuiditas atas saham tersebut ketika diperjual-belikan.



ub



m



ah



fundamental yang baik, antara lain bisa dilihat dari analisis laporan



- Bahwa tentang saham-saham yang terindikasi non liquid yang dibeli oleh



ka



PT. AJS adalah secara umum saham-saham yang dibeli/menjadi produk



ep



investasi PT. AJS antara lain LCGP, MYRX, SMRU, IIKP, TRAM, RIMO,



ah



ARMY merupakan saham yang diketahui sebagai saham yang



secara umum saham-saham tersebut juga bukan termasuk saham yang



on



gu



ng



M



mempunyai fundamental yang kuat/baik. Likuiditas atas saham-saham



es



R



dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu (kelompok tertentu). Selain itu,



In d



A



Halaman 971 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 971



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut di atas dapat/sangat ditentukan oleh para pengendalinya yaitu para pihak atau kelompok tersebut;



ng



- Bahwa jika trader mengetahui bahwa suatu saham adalah bukan saham



likuid dan merupakan saham yang harganya dikondisikan, maka trader tersebut cenderung akan mengamankan asetnya (saham) dengan cara



gu



switching (menjual saham tidak likuid tersebut ketika harga naik) dan



memecah portofolio saham dengan membeli saham-saham yang lebih



portofolio jangka panjang) maupun jangka pendek (misalnya melalui one



day trade). Untuk jangka panjang, biasanya trader membeli saham-



ub lik



ah



A



memberikan keuntungan baik untuk jangka panjang (pengamanan nilai



saham yang masuk kategori LQ45 (biasa disebut saham-saham unggulan/bluechip), sedangkan untuk jangka pendek, biasanya mereka



am



membeli saham-saham yang saat itu sedang ramai diperdagangkan di Bursa Efek dengan harapan dapat menjual kembali pada saat harga



ep



saham tersebut naik;



ah k



- Bahwa untuk investasi jangka panjang, trader akan melakukan analisis yang mendalam atas saham-saham yang akan menjadi pilihannya.



In do ne si



R



Trader akan memilih saham likuid, dan memiliki fundamental emiten yang bagus. Fundamental yang bagus antara lain dapat dilihat dari analisis



A gu ng



laporan keuangan emiten (untung-rugi, price earning ratio, dll), prospek bisnis emiten kedepannya, dll.



- Bahwa cara saham non-likuid dapat dikondisikan pada harga tertentu yaitu dengan melakukan manipulasi pasar, yaitu kegiatan yang dilakukan



oleh satu pihak atau beberapa pihak yang bekerjasama yang menyebabkan harga saham naik, turun atau tetap untuk keuntungan atau tertentu



(misal



untuk



memperoleh



keuntungan



atas



lik



kenaikan/penurunan harga saham atau memberikan gambaran saham yang bagus -window dressing). Dalam hal ini ada beberapa teknik yang bisa dilakukan, antara lain cornering, pump and dump, wash trade, pre



ub



m



ah



tujuan



arrange trade dll. Hal ini akan lebih mudah dilakukan jika pihak-pihak



ka



tersebut



merupakan



pengendali



atas



saham



yang



beredar.



ep



Pengkondisian dimaksud diharapkan akan memicu investor lain untuk



R



yang diinginkan;



- Bahwa trader cenderung untuk segera melepas saham-saham (non likuid)



ng



M



jika sudah mencapai keuntungan pada tingkat harga yang ditargetkan



on



gu



(dari kenaikan harga saham). Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko



es



ah



ikut melakukan pembelian atau penjualan sehingga akan terbentuk harga



In d



A



Halaman 972 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 972



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



jika harga saham non-likuid tersebut tiba-tiba turun tajam, dimana saham



non-likuid mempunyai karakter harga yang volatile, yaitu harga cepat naik,



ng



namun bisa juga cepat turun. Jadi, jika sudah ada kesempatan untuk menjual (pada harga yg diharapkan), maka trader dimaksud akan



menjual saham non likuid dimaksud. Hasil penjualan dari saham non-



gu



liquid tersebut bisa jadi dibelikan saham lain atau surat berharga/asset lain;



dilakukan oleh pihak yang mempunyai kemampuan financial engineering



untuk mengkondisikan pergerakan suatu saham di Bursa Efek. Atas hal



ub lik



ah



A



- Bahwa kejahatan di Pasar Modal merupakan white collar crime yang



ini, maka pihak tersebut besar kemungkinan tidak melakukannya secara seorang diri, namun memakai nama-nama pihak lain (nominee). Pihak



am



lain yang mudah untuk diajak bekerjasama tentu saja orang-orang terdekat dari Pihak utama tersebut. Hal ini dilakukan untuk dapat



ep



mengelabui otoritas terkait atas kejahatan yang mereka lakukan di Pasar



ah k



Modal. Pihak lain tersebut antara lain bisa saudara, pegawai, teman, dll dari si pelaku;



In do ne si



R



- Bahwa secara umum jika nasabah adalah nasabah kelembagaan, tipikalnya berbeda dengan nasabah retail dimana nasabah kelembagaan



A gu ng



lebih memperhatikan aspek jangka panjang dalam berinvestasi saham dengan memperhatikan



analisis fundamental dan



memperhatikan prospek saham yang akan dibeli;



teknikal, serta



- Bahwa terkait dengan kasus PT. AJS ini, yang disita oleh pihak Penyidik



Kejaksaan Agung RI adalah rekening efek, rekening efek dengan rekening dana nasabah adalah berbeda;



lik



masuknya ke akun Wana Artha Life, sehingga dengan demikian yang dilakukan sita bukan rekening dana nasabah Wana Artha Life; - Bahwa proses penyitaan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kejaksaan



ub



m



ah



- Bahwa Nasabah Wana Artha Life jika melakukan investasi maka



Agung RI tersebut karena adanya skema transaksi yang bertentangan



ka



dengan peraturan.



ep



- Bahwa data untuk menyusun laporan analisis oleh OJK terkait dengan



ah



kasus PT. AJS ini adalah diantaranya melakukan profiling pihak-pihak



- Bahwa Profiling itu dilakukan dengan mengambil data berdasarkan



ng



M



database formulir pembukaan rekening, mutasi rekeking, hubungan



on



gu



keluarga, hubungan pertemanan, hubungan di media social.



es



R



yang terafilisasi dan menganalisa mutasi rekening efek serta mutasi dana;



In d



A



Halaman 973 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 973



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa dalam 1 grup bisa dipetakan mana yang dominan, mana yang sebatas dipakai namanya dan mana yang sebagai player.



ng



- Bahwa terkait transaksi saham yang dilakukan oleh MI itu benar-benar pure atau murni professional, maka yang memberikan instruksi transaksi atau mengambil keputusan beli atau jual terkait transaksi saham yang



gu



dilakukan adalah dari MI melalui broker;



- Bahwa transaksi semu di periode 2012 s/d 2018, jika ditahun 2012 Benny



meskipun frekuensinya kecil, maka tetap dinilai oleh analis bahwa telah terjadi transaksi semu yang dilakukan Benny Tjokrosaputro atau grup



ub lik



ah



A



Tjokrosaputro atau grup Benny Tjokrosaputro melakukan transksi semu



Benny Tjokrosaputro pada 2012 hanya saja yang signifikan adalah transaksi pada tahun 2015;



7.



Gusrinaldi Akhyar dengan bersumpah pada pokoknya berpndapat sebagai



ep



am



- Repo adalah transaksi beli dengan janji beli kembali;



ah k



berikut: -



Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik



sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli.



Bahwa Ahli adalah Kepala Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan PT.



A gu ng



-



Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).



-



In do ne si



R



Kejaksaan Agung dan ahli membenarkan seluruh keterangannya



Bahwa tugas Ahli adalah melakukan pengawasan atas instruksi pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya



agar sesuai ketentuan. Melakukan pemeriksaan thd partisipan atau anggota KSEI.



-



Bahwa



PT.



KSEI



merupakan



Lembaga



Penyimpanan



dan



lik



ah



Penyelesaian(LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang



ub



m



teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didirikan di Jakarta pada 23



ka



Desember 1997 dan memperoleh izin usaha pada 11 November



ep



1998, KSEI merupakan salah satu Self-Regulasiy Organization (SRO)



ah



bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan



penyelesaian transaksi Efek dengan warkat pada tanggal 9 Januari



ng



M



1998, mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Depositori Efek



on



gu



Indonesia (KDEI) sebagai Lembaga Kliring Penyimpanan dan



es



R



Efek Indonesia (KPEI). KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional



In d



A



Halaman 974 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 974



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Penyelesaian (LKPP).Tahun 2000, KSEI bersama SRO lainnya menerapkan transaksi perdagangan dan penyelesaian Efek tanpa



ng



warkat (scripless trading) di Pasar Modal Indonesia. Penerapan



tersebut didukung oleh sistem utama KSEI, yaitu The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).



Bahwa Pemegang saham KSEI terdiri dari 26 Perusahaan Efek, 8



gu



-



Bank Kustodian, 2 Biro Administrasi Efek dan 2 SRO (Self Regulasiy



-



Tatacara/ prosedur administrasi transaksi dan mutasi efek dan obligasi pada PT. KSEI adalah:



-



ub lik



ah



A



Organization).



Investor yang akan berinvestasi atas efek surat berharga seperti saham dan obligasi,maka wajib membuka rekening efek pada



am



Perusahaan Efek dan Bank Kustodian selaku Partisipan KSEI. Selanjutnya Perusahaan Efek dan Bank Kustodian akan mengajukan



ep



pembukaan sub rekening efek dan pembuatan SID atas nama



ah k



Investor tersebut di KSEI. Bagi Investor yang pembukaan Rekening Efek dan pembuatan SID di Perusahaan Efek maka wajib membuka



KSEI.



Perusahaan



Efek



dan



Bank



In do ne si



dengan



R



Rekening Dana Nasabah pada Bank yang telah bekerja sama Kustodian



akan



A gu ng



menyampaikan nomor Sub rekening efek dan Single Investor Identification (SID) kepada Investornya.



-



Investor yang telah melakukan pembukaan sub rekening efek sesuai



ketentuan diatas, maka dapat bertransaksi efek untuk diantaranya melakukan pembelian atau penjualan surat berharga yang ada Bursa



Efek Indonesia dan sesuai ketentuan peraturan Pasar Modal. Investor yang akan melakukanpembelian atau penjualan efek atau



lik



ah



obligasi akan menunjuk Perusahaan Efek atau Anggota Bursa yang membantu transaksinya yang akan memasukkan transaksinya ke



ub



m



Bursa Efek Indonesia atau transaksi efek yang dilakuan tidak melalui Bursa (Over The Counter).Penjualan atau pembelian efek yang telah



ka



dilakukan maka akan dilanjutkan untuk proses pemindahbukuan



ep



(mutasi) efek yang diantaranya dari pihak penjual kepada pihak



ah



pembeli. KSEI menerima instruksi pemindahbukan efek secara



Bahwa data KSEI dapat dianalisa terkait mutasi atau perpindahan



ng



M



efek dari satu rekening ke rekening lain, sesuai fungsi KSEI sebagai



on



gu



tempat penyimpanan efek dimana semua efek yang ditransaksikan di



es



-



R



elektronik dari Partisipan.



In d



A



Halaman 975 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 975



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pasar modal khususnya Bursa Efek sahamnya akan tersimpan di KSEI maka maka semua mutasi efek akan tercatat di KSEI, sistem



ng



KSEI akan mencatat semua rekening efek dalam saham dan obligasi dari satu pihak ke pihak lain dan kapan perpindahan efeknya akan tercatat di KSEI termasuk perpindahan dananya.



Bahwa sistem data di KSEI dapat dianalisa siapa yang memindahkan



gu



-



saham, menerima saham dan kapan perpindahan saham dan kapan



-



Bahwa yang tercatat di KSEI tercantum nama rekening efek dibuka,



volume mutasi, pembayaran sepanjang menggunakan efek, nilai efek



ub lik



ah



A



ada uang atau tidak dalam setiap pembukuan.



yang dimutasikan, apabila perpindahan efek menggunakan dana juga tercatat.



am



-



Bahwa tidak ada perbedaan pencatatan transaksi reguler dan negosiasi di KSEI hanya perpindahan saja kalo transaksinya tidak



ah k



-



ep



mengetahui yang mengetahui perusahaan efek dan bank kustodi. Bahwa nilai efek yang dipindahbukukan data KSEI berdasarkan harga closing di pasar reguler, mencatat nilai efek nilai rupiahnya



Bahwa



Istilah



grup



Heru



Hidayat



In do ne si



-



R



berdasarkan harga closing di pasar reguler. dan



Benny Tjokrosaputro



A gu ng



sebagaimana disampaikan ahli Sdr. SETO dari OJK maka untuk di KSEI tercatat nama pihak-pihaknya bukan grup sebagai contoh nama PO SALEH



-



Bahwa salah satu data atas nama Erwin Budiman (data OJK



disebutkan sebagai Grup HH) dimana di KSEI tercatat transaksi



dengan reksadana ada perpindahan dari saham dimaksud antara



-



lik



sampaikan di BAP.



Bahwa sebagaimana salah satu data yang ahli sampaikan dalam



ub



BAP pertama halaman 33, dapat ahli jelaskan adanya perpindahan



m



ah



reksadana AJS dengan Erwin Budiman sebagaimana data ahli telah



dari saham PPRO dengan reksadana MTM Equity Sektoral ada



ka



transaksi



perpindahan



pembukuan



saham



PPRO



dengan



ep



menggunakan instruksi RVP dimana Erwin Budiman mengirimkan



ah



saham PPRO ke reksadana dimaksud sejumlah 310.000.000 lembar



uang yang dibayarkan senilai Rp. 98,3 milyar, terlihat Erwin Budiman



on



gu



ng



M



yang mengirimkan saham PPRO ke reksadana tersebut dan pihak



es



R



saham PPRO dengan nilai efek senilai Rp 94,2 Milyar dengan nilai



In d



A



Halaman 976 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 976



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



reksadana yang mengeluarkan uang senilai Rp. 98 milyar namun nilai efeknya sebesar 94,2 milyar sehingga ada selisih.



Bahwa dapat ahli jelaskan untuk arus mutasi dari saham yang dimiliki



ng



-



secara langsung oleh PT. AJSperiode 2015-2019, khususnya sahamsaham :



BJBR (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk);



2)



PPRO (PT. PP Properti, Tbk);



3)



SMBR (PT. Semen Batu Raja (Persero), Tbk);



4)



SMRU (PT. SMR Utama, Tbk.);



- Bahwa



berdasarkan



data



ub lik



ah



A



gu



1)



yang



dimiliki



terdapat



9



pihak



yang



menyerahkan saham BJBR (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat



am



dan Banten, Tbk) dengan instruksi pemindahan dengan pembayaran (Versus Payment) kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan jumlah saham,



ep



dana pembayaran oleh AJS dan nilai saham pada tanggal mutasi;



ah k



- Bahwa pada data juga ditemukan bahwa PT Asuransi Jiwasraya melakukan penyerahan saham kepada 5 (lima) pihak dengan instruksi



In do ne si



R



pemindahan saham dengan pembayaran dengan rincian nama pihak, dana pembayaran yang diterima AJS dan nilai saham yang dipindahkan



A gu ng



pada akhir hari tanggal pemindahan tersebut;



- Bahwa berdasarkan data yang diberikan bahwa terdapat 9 (Sembilan)



pihak yang menyerahkan saham PPRO (PT. PP Properti, Tbk) dengan



instruksi pemindahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan jumlah saham, dana pembayaran dan nilai efek yang dipindahkan;



lik



saham dengan mengunakan instruksi pemindahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) dengan rincian jumlah saham, dana pembayaran dan nilai efek yang dipindahkan pada tanggal tersebut;



ub



m



ah



- Bahwa selain itu PT Asuransi JIwasraya juga melakukan penyerahan



- Bahwa terdapat juga Pihak yang melakukan penyeraham saham kepada



ka



PT Asuransi Jiwasraya dengan menggunakan instruksi pemindahan



ep



saham tanpa pembayaran (free of payment);



ah



- Bahwa berdasarkan data yang diberikan bahwa terdapat 13 (tiga belas)



menggunakan



instruksi



pemindahan



saham



dengan



on



gu



ng



M



pembayaran (Versus Payment) kepada PT Asuransi Jiwasraya dengan



es



Tbkdengan



R



Pihak yang menyerahkan saham SMBR (PT. Semen Batu Raja (Persero),



In d



A



Halaman 977 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 977



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



jumlah saham, dana pembayaran dan nilai saham pada akhir hari tersebut;



ng



- Bahwa selain itu PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan penyerahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) kepada 4 (empat) pihak; - Bahwa



berdasarkan data yang dimiliki bahwa terdapat 2 Pihak yang



gu



menyerahkan saham SMRU (PT. SMR Utama Tbk) dengan insruksi pemindahan saham dengan pembayaran (Versus Payment) kepada PT



saham;



- Bahwa selain itu PT Asuransi Jiwasraya juga melakukan penyerahan



ub lik



ah



A



Asuransi Jiwasraya dengan jumlah saham, dana pembayaran dan nilai



saham dengan menggunakan instruksi pemindahan saham dengan pembayaran dana (versus payment) dengan jumlah saham, dana



am



pembayaran dan nilai saham;



- Bahwa Bahwa berdasarkan data efek yang tersimpan di KSEI hanya



ah k



Armidian



ep



terdapat 1 (satu) MTN yang ditanyakan yakni yang diterbitkan oleh PT Karyatama yaitu MTN Syariah Mudharabah I Armidian



Karyatama Tahun 2019 SERI A



(ARMY01AXMS) sebesar IDR



In do ne si



R



100,000,000,000.00 (Seratus Miliar Rupiah). Tetapi MTN yang diterbitkan PT. Armidian Karyatama, Tbk sejumlah Rp 200 Milyar tidak tersimpan di



A gu ng



KSEI;



- Bahwa adapun untuk MTN PT. Hanson International, Tbk, MTN PT. Baramega Persada Investama, Tbk, MTN PT. Indojasa Utama, Tbk dan MTN PT. Mega Karya Dwipa, Tbk tidak tersimpan di KSEI;



- Bahwa penjelasan atas mutasi MTN Syariah Mudharabah I Armidian Karyatama Tahun 2019 SERI A dapat disampaikan pada awal penerbitan



lik



sejumlah Rp 100 Milyar pada 2 September 2019. Selanjut oleh PT Bintang Baja Hitam dilakukan penyerahan MTN kepada beberapa pihak dan pihak pihak lainnya melakukan transaksi lanjutannya, terdapat



ub



m



ah



didistribusikan hanya kepada satu pihak yakni PT. Bintang Baja Hitam



mutasi atas 28 Efek diatas yang terdiri dari saham dan waran yang terjadi



ka



pada 21 Reksa Dana;



ep



- Bahwa mengenai Reksa Dana Reksa Dana menerima efek efek tersebut



R



laporan ahli;



- Bahwa terhadap data Client Trading ID pihak yang menjadi counterparty



ng



M



transaksi pembelian saham MYRX oleh PT. Asuransi Jiwasraya tahun



on



gu



2015 sesuai data di KSEI atas beberapa trading ID dimaksud dapat



es



ah



dan Reksa Dana mengirimkan efek efek tersebut sebagai termuat dalam



In d



A



Halaman 978 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 978



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diinformasikan beberapa nomor Trading ID itu adalah terdiri dari 4 (empat) pemilik SID dan Rekening Efek;



ng



- Bahwa selurah laporan Ahli dibuat sesuai dengan data yang ada pada KSEI;



Dr. Yunus Husein, S.H., LLM di bawah sumpah pada pokoknya



gu



8.



memberikan pendapatnya sebagai berikut:



ah



A



- Bahwa Ahli memiliki pengalaman dan sertifikasi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang,



- Bahwa istilah “pencucian uang” menurut Undang-Undang Nomor 15



ub lik



Tahun 2002, tercantum di penjelasan umum, yaitu: “Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang



am



diperoleh dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini”.



ep



- Bahwa sedangkan di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, istilah



yaitu



perbuatan



menghibahkan,



R



membelanjakan,



menempatkan,



mentransfer,



membayarkan,



menyumbangkan,



menitipkan,



In do ne si



ah k



“pencucian uang” dimaksudkan dalam batang tubuh Pasal 1 angka 1,



membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya, atas



A gu ng



harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak



pidana



dengan



maksud



untuk



menyembunyikan



atau



menyamarkan asal usul harta kekayaan, sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Adapun pejabaran dari rumusan tindak pidananya diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6.



- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberi definisi lebih



lik



ini, pengertian pencucian uang disebutkan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ini. Unsur-unsur tindak pidana dimaksud dirumuskan pada



ub



m



ah



ringkas dengan merujuk langsung pada rumusan delik pada UU TPPU



Pasal 3, 4 dan 5. Pada Pasal 3 dan 4 pencucian uang yang aktif,



- Bahwa



adapun



subyek



hukumnya



ep



ka



sedangkan perbuatan pada Pasal 5 pencucian uang yang pasif. selain



orang-perorangan



ah



sebagaimana pada Pasal 3, 4, dan 5 juga Korporasi. Pengaturan pidana



- Bahwa dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002,



ng



M



yang dimaksud dengan “transaksi keuangan yang mencurigakan”



on



gu



adalah:



es



R



untuk korporasi diatur pada Pasal 6, 7 dan 9.



In d



A



Halaman 979 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 979



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan,



ng



b. Transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan



dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh penyedia jasa keuangan



gu



sesuai dengan ketentuan UU ini.



Kemudian di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 ditambahkan:



kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.



Selanjutnya dalam UU Nomor 8 tahun 2010 ditambahkan satu item



ub lik



ah



A



Transaksi keuangan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta



baru, yaitu: Transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang



am



diduga berasal dari tindak pidana.



- Bahwa menurut Ahli ada 6 (enam) kriteria yang menyebabkan transaksi



ah k



1)



ep



dinilai mencurigakan, yaitu:



Apabila transaksi keuangan tersebut menyimpang dari profil atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan.



3)



Sebuah transaksi mencurigakan apabila menggunakan hasil tindak



In do ne si



R



2)



A gu ng



pidana.



4)



Keempat adalah saat PPATK meminta langsung pemeriksaan transaksi.



5)



Kelima adalah bila orang yang melakukan transaksi tidak memberikan informasi lengkap.



6)



Transaksi



dianggap



mencurigakan



apabila



menggunakan



lik



KTP palsu.



- Bahwa predicate crime adalah tindak pidana asal sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang



ub



m



ah



keterangan bohong atau menggunakan dokumen atau identitas



Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang



ka



masih memungkinkan berkembang sebagaimana bunyi huruf z.



ep



Pencantuman secara rinci tersebut a s/d y merupakan prioritas dari



menggunakan



Indonesia



merumuskan



kombinasi,



antara



predicate



memerinci



crime



dengan



tindak pidana



asal



on



gu



ng



M



sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan y



es



laundering.



R



ah



tindak pidana yang akan dikejar lewat pendekatan anti money



In d



A



Halaman 980 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 980



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan menggunakan batasan ancaman pidana 4 tahun sebagaimana tercantum dalam huruf z.



ng



- Bahwa predicate crime adalah tindak pidana yang melahirkan hasil



tindak pidana yang menjadi objek dari tindak pidana pencucian uang. Jadi objeknya berupa hasil kejahatan (proceeds of crime) yang kalau



gu



disembunyikan atau disamarkan asal usulnya menimbulkan tindak



pidana baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Contohnya, seseorang



dibelanjakan atau ditransfer ke orang lain atau dihibahkan ke orang lain maka perbuatan itu merupakan pencucian uang yang selesai.



ub lik



ah



A



melakukan tindak pidana korupsi Rp1 Miliar, kemudian uang tersebut



- Bahwa pelaku utama korupsi dan pencucian uang melakukan dua feiten yang berbeda dan tempus yang berbeda serta locus berbeda, tetapi



am



mungkin saja bisa sama locusnya. Pelaku utama melanggar dua undang-undang yang berbeda (concursus realis) sehingga untuk pelaku



ep



utama tersebut dapat dituntut secara kumulatif, karena kedua tindak



ah k



pidana tersebut dianggap berdiri sendiri (independent crime). - Bahwa pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi dan



In do ne si



R



menyamarkan atau mengaburkan asal usul uang hasil kejahatannya



sendiri (self laundering) juga dapat dikenakan dengan Undang-undang



A gu ng



Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun orang yang bukan pelaku utama, misalnya orang yang



membantu menukarkan hasil kejahatan, atau menerima hasil kejahatan,



atau menyamarkan nama dari pemilik hak, dapat diajukan secara terpisah walaupun pelaku utama belum ditangkap dan diadili, tetapi kejahatannya ada atau sudah terjadi.



lik



dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Berdasarkan pasal



ub



m



ah



- Bahwa ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 berbunyi: “Untuk



tersebut Ahli berpendapat bahwa ”untuk menyidik, menuntut dan



ka



memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana pencucian uang tidak



ep



perlu/tidak wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya”. Sudah



ah



cukup alasan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian



korupsi jika dalam proses penyidikan korupsi tersebut diperoleh bukti



ng



M



awal dugaan asal usul uang dari tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk



on



gu



pelaku yang berstatus Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara



es



R



uang terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana



In d



A



Halaman 981 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 981



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 UU No 28 Tahun 1999, maka data Laporan Harta



ng



Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada



KPK tersebut dapat dijadikan sebagai dasar. Jika ternyata penyidik



menemukan kekayaan lainnya diluar dari data yang dilaporkan dalam



gu



LHKPN sehingga terlihat life style menyimpang jauh dari profilnya



sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, ditambah jika harta



sebagai bukti awal untuk menduga penyelenggara negara tersebut melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian diikuti dengan tindak



ub lik



ah



A



kekayaannya diatasnamakan orang lain, maka fakta ini sudah cukup



pidana pencucian uang. Hal ini sudah berlaku sejak penerapan UU No. 15 Tahun 2002 dan sampai hari ini sudah banyak sekali kasus yang



am



diputus mengenai hal tersebut.



- Bahwa sudah banyak Yurisprudensi terkait untuk menyidik, menuntut



ep



dan memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana pencucian uang



ah k



tidak perlu/tidak wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya. Ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 ini pernah diajukan uji



In do ne si



R



materiil di Mahkamah Konstitusi oleh AKIL MOCHTAR yang merupakan



Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dengan hasil putusan permohonan



A gu ng



uji materiil tersebut ditolak. Di negara lain pun seperti Belanda, Amerika



Serikat dan Australia bahwa untuk menyidik, menuntut dan memeriksa serta mengadili perkara tindak pidana pencucian uang tidak perlu/tidak



wajib dibuktikan lebih dahulu tindak pidana asalnya yang penting tindak pidananya harus ada.



- Bahwa contoh kasus penerapan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun



lik



nama IE MIEN SUMARDI yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara membantu menukarkan valuta asing (hasil kejahatan) senilai Rp20 Miliar dari Rp60 Miliar yang



ub



m



ah



2010 yaitu pada putusan perkara tindak pidana pencucian uang atas



digelapkan oleh IRAWAN SALIM (Dirut Bank Global) yang sampai hari



ka



ini masih berstatus buron dan belum pernah diperiksa sekalipun. Dalam



ah



B/2005/PN



Jkt



Pst



ep



pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1056/Pid. jo.



Putusan



Pengadilan



Tinggi



DKI



No.



terdakwa tersebut yang antara lain: ”untuk membuktikan tindak pidana



ng



M



pencucian uang, tidak perlu membuktikan terlebih dahulu tindak pidana



on



gu



asal (predicate crime). Cukup dibuktikan bahwa telah terjadi tindak



es



R



211/Pid/2005/PT DKI yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama



In d



A



Halaman 982 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 982



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pidana asal yaitu tindak pidana perbankan dan tindak pidana



penggelapan tanpa menunjuk siapa pelaku tindak pidana asal. Yang



ng



penting, ada hubungan kausal antara harta kekayaan yang dimaksud dalam tindak pidana pencucian uang dengan terjadinya tindak pidana asal”.



gu



- Bahwa contoh lain penerapan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun



2010 yaitu kasus seorang guru di Jember yang menerima transfer uang



Jakarta. Setelah polisi melakukan pengecekan ternyata keponakannya tersebut merupakan seorang tukang, sebelumnya keponakannya



ub lik



ah



A



dalam jumlah yang cukup besar dari keponakannya yang bekerja di



tersebut pernah bekerja pada seorang pejabat di Jakarta dan melakukan pencurian di rumah pengusaha tersebut. Guru tersebut



am



kemudian diproses dan disidangkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang sedangkan keponakannya tersebut hingga saat ini tidak



ep



pernah dilakukan proses hukum.



ah k



- Bahwa dalam putusan-putusan tersebut sangat jelas terlihat pandangan dan pertimbangan hakim yang menyatakan ”bahwa untuk unsur ”harta



In do ne si



R



kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil dari tindak pidana” yang perlu dibuktikan adalah bukan tindak pidana asal



A gu ng



dalam arti semua unsur dari tindak pokok, akan tetapi hanya dugaan baik asal usul uang maupun dugaan adanya tindak pidana dari salah



satu jenis tindak pidana dalam pasal 2 UU TPPU dan untuk membuktikan adanya dugaan cukup dengan petunjuk, suatu alat bukti



yang dikenal dalam pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP”. Pendapat tersebut dapat dicermati dari pertimbangan Putusan PN Karawang No.



lik



Bandung No. 294/Pid/2009/PT Bandung jo putusan MARI No. 791 K/Pidsus/2010.



- Selain itu bisa dilihat pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta



Selatan



No.



ub



m



ah



446/Pid. B/2008/PN.Krw yang kemudian dikuatkan oleh Putusan PT



1252/Pid.B/2010/PN.JKT.Sel



jo



Putusan



ka



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.08/PID/TPK/2011/PT DKI jo Putusan



ep



MARI No.08/PID/TPK/2011/PT DKI atas nama terdakwa BAHASYIM AS



ah



SYAFIE, yang memberikan pertimbangan terkait “apakah predicate



Dengan menggunakan pendekatan normatif maka sesuai dengan



ng



M



penjelasan pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU



on



gu



sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 dan



es



1)



R



crime TPPU perlu dibuktikan lebih dahulu atau tidak?”, yaitu:



In d



A



Halaman 983 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 983



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melalui pendekatan dalam praktek peradilan pada dasarnya predicate crime tidak perlu dibuktikan lebih dahulu.



Seandainya predicate crime tidak terbukti sekalipun, maka TPPU



ng



2)



tetap dapat diperiksa dan dibuktikan di persidangan, lagi pula terdakwa



dapat



menggunakan



haknya



untuk



menerapkan



gu



pembuktian terbalik terhadap dakwaan korupsi maupun pencucian



uang, khususnya dalam konteks “Perampasan Harta Kekayaan”,



yang disita bukanlah hasil kejahatan.



Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa harta



ub lik



3)



ah



A



dengan cara terdakwa dapat membuktikan bahwa harta benda



kekayaan yang disita bukanlah dari hasil tindak pidana. Terdakwa sebagai PNS di lingkungan Ditjen Pajak dengan jabatan struktural



am



yang disandangnya dan terakhir dipekerjakan di Kementerian Perencanaan



Pembangunan



Nasional/Bapenas



tidak



dapat



ep



membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan



ah k



penghasilannya/gajinya atau sumber pertambahan kekayaannya, Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana



In do ne si



R



diatur dalam pasal 37 A ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999.



A gu ng



- Bahwa tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan oleh penyidik dan



penuntut umum karena terdakwa lah yang berkewajiban untuk



membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana jika tidak dapat membuktikan maka hal ini menunjukkan bahwa objek TPPU (harta kekayaannya) berasal dari kejahatan.



- Bahwa istilah pembuktian terbalik ini dikenal dalam UU Tindak Pidana



lik



Pembuktian terbalik dari terdakwa yaitu hanya mengenai unsur harta kekayaannya bukan dari tindak pidana. Di lain pihak Penuntut Umum tetap harus membuktikan subjek, actus reus, perbuatan yang dilarang



ub



m



ah



Korupsi dan UU TPPU yang merupakan lex specialis dari KUHAP.



dan kesalahannya. Alat bukti dalam beban pembuktian terbalik tidak



ka



hanya berbicara sebagaimana dalam KUHAP, semua alat bukti bisa



ep



dipakai sesuai Pasal 68 UU TPPU dan Pasal 5 UU ITE.



ah



- Bahwa Ahli berpendapat bahwa “tempus delicti” TPPU dengan tindak



dilakukan setelah terjadinya sebuah tindak pidana asal, dengan



on



gu



ng



M



penjelasan sebagai berikut:



es



R



pidana asal tidak pernah sama, karena waktu terjadinya TPPU



In d



A



Halaman 984 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 984



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Objek dari TPPU merupakan harta kekayaan hasil tindak pidana



R



1)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Tindak Pidana Korupsi) yang terjadi sebelumnya.



Objek dari Tindak Pidana Korupsi (tindak pidana asal) adalah harta



ng



2)



kekayaan yang diperoleh secara tidak sah atau dipergunakan secara melawan hukum.



Perbedaan “tempus delicti” dapat terlihat jelas jika pelaku Tindak



gu



3)



Pidana Asal berbeda dengan pelaku TPPU.



Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tertulis sebagai berikut:



Penjelasan Pasal 74 UU TPPU: “Yang dimaksud dengan “penyidik







ub lik



ah



A



- Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang



tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh Undang-



am



Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian



Negara



Republik



Indonesia,



Kejaksaan,



Komisi



ep



Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN),



ah k



serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak



In do ne si



R



pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian



Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya



A gu ng



Tindak Pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya”.



Pasal 75 UU TPPU: “Dalam hal penyidik menemukan bukti







permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian



2010



tentang



Pencegahan



dan



lik



Berdasarkan Pasal 74 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun Pemberantasan



Tindak



Pidana



Pencucian Uang tersebut, saksi menarik kesimpulan bahwa Penyidik



ub



m



ah



Uang dan memberitahukannya kepada PPATK”.



menemukan bukti permulaan TPPU pada saat melakukan penyidikan



ka



Tindak Pidana Asal (Tindak Pidana Korupsi). Sehingga “tempus delicti”



ep



TPPU dan TPK (Tindak Pidana Asal) tidak sama, dimana TPK (Tindak



ah



Pidana Asal) terjadi sebelum terjadinya TPPU.



terbukti melakukan tindak pidana asal berupa korupsi menerima suap



ng



M



sebesar Rp1 Miliar pada tahun 2005, namun dalam dakwaan tindak



on



gu



pidana pencucian uang ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian



es



R



- Bahwa dalam kasus BAHASYIM AS SYAFIE, yang bersangkutan



In d



A



Halaman 985 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 985



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



uang sejak tahun 2004 senilai lebih kurang Rp60 Miliar (diluar yang Rp



1 M). Oleh karena terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta



ng



kekayaannya yang senilai lebih kurang Rp60 Miliar tersebut adalah harta yang bukan dari hasil kejahatan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa harta kekayaan tersebut adalah hasil kejahatan dan untuk itu



gu



terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan



tindak pidana ikutannya yaitu tindak pidana pencucian uang. Seluruh



oleh terdakwa maka dirampas untuk Negara. Dalam perkara tersebut



ub lik



dapat disimpulkan:



ah



A



harta yang diduga hasil tindak pidana korupsi, yang tidak bisa dibuktikan



1) Hasil tindak pidana korupsi (menerima suap) yang didakwakan lebih kecil dari jumlah pencucian uang yang didakwakan kepada



am



terdakwa.



2) Tempus delictie dari tindak pidana pencucian uang yang



ep



didakwakan tidak hanya terbatas pada saat tempus delictie



ah k



menerima uang suap (2005), akan tetapi terhadap harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sebelum tempus delictie korupsinya, yang



In do ne si



R



mana terdakwa dididakwa melakukan perbuatan pencucian uang



sejak tahun 2004 dikaitkan dengan jabatan-jabatan terdakwa



A gu ng



sebelumnya dan transaksi yang bersangkutan yang menyimpang dari profil.



- Bahwa keseluruhan harta kekayaan terdakwa yang ternyata tidak



pernah dilaporkan/dicantumkan di dalam dokumen LHKPN, dijadikan



pertimbangan oleh hakim untuk menyatakan unsur ”menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut



lik



dilandasi oleh pertimbangan bahwa terdakwa selaku pejabat Negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki baik atas nama terdakwa sendiri maupun istri dan anak-anaknya dengan



ub



m



ah



diduganya merupakan hasil tindak pidana” telah terpenuhi. Hal mana



jujur dan disertai bukti otentik kepemilikannya (sebagaimana bunyi pasal



ka



5 ayat (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang



ep



bersih dan bebas dari KKN).



ah



- Bahwa pola atau mekanisme perbuatan perbuatan seseorang yang



dirumuskan dalam 3 (tiga) tahap, sebagai berikut:



ng



M



1) Penempatan (placement): Upaya menempatkan uang tunai yang



on



gu



berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial



es



R



dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucician uang, dapat



In d



A



Halaman 986 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 986



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank,



sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem



ng



keuangan, terutama sistem perbankan. Tahap ini merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya, jadi masih dekat hubungannya dengan



gu



pidana asal. Contoh perbuatan penempatan dapat dilihat pada



rumusan pasal 3, yaitu : Setiap Orang yang “menempatkan,.....



A



Harta



Kekayaan



yang



diketahuinya



atau



patut



diduganya



merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam



ah



Pasal



2



ayat



(1)



dengan



tujuan



menyembunyikan



atau



ub lik



menyamarkan asal usul Harta Kekayaan...”.



2) Pelapisan (layering): Upaya untuk lebih menjauhkan harta



am



kekayaan yang berasal dari tindak pidana dari pelakunya, seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari



ep



penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan



ah k



yang lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang



In do ne si



R



sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Apabila hasil kejahatan



kemudian dilakukan layering, akan menjadi sulit bagi penegak



A gu ng



hukum untuk dapat mengetahui asal usul harta kekayaan tersebut, karena hasil kejahatan tersebut sudah semakin dijauhkan dari diri



si pelaku. Contoh perbuatan pelapisan dapat dilihat pada rumusan



pasal 3, yaitu: Setiap Orang yang “...mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau



surat berharga,..... Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut



lik



ah



diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau



ub



m



menyamarkan asal usul Harta Kekayaan...”.



3) Integrasi (integration): Upaya menggunakan harta kekayaan yang



ka



berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam



ep



sistem keuangan melalui penempatan (placement) dan atau



ah



dilakukan pelapisan (layering) misalnya melalui transfer sehingga



untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan



ng



M



kejahatan. Tahap integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari



on



gu



pencucian uang karena memasukkan kembali hasil tindak pidana



es



R



seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah/halal (clean money),



In d



A



Halaman 987 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 987



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian, pelaku tindak pidana dapat dengan leluasa menggunakan harta kekayaan



ng



hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak



hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran. Contohnya: uang digunakan/masuk ke perusahaan yang ada, uang hasil



gu



kejahatan masuk ke lembaga keuangan yang sudah ada. Artinya,



uang hasil kejahatan seolah-olah sudah menjadi harta yang sah



A



dan bersih dapat digunakan sekehendaknya. Contoh perbuatan integrasi dapat dilihat pada rumusan pasal 3, yaitu : Setiap Orang



ub lik



ah



yang “...membayarkan, membelanjakan, ..... Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan



am



menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan...”. Dalam konteks integrasi ini, pelaku sudah merasa aman dan menyembunyikan/menyamarkan



hasil



kejahatannya



ep



berhasil



ah k



sehingga dia dapat dengan leluasa menggunakan harta kekayaan tersebut seolah-olah sudah menjadi harta yang sah.



In do ne si



R



- Bahwa menurut Ahli peristiwa Penempatan (placement), Pelapisan (layering) dan Integrasi (Integration) tidak harus terjadi secara lengkap



A gu ng



dan berurutan, namun dapat terjadi secara terpisah maupun sendirisendiri untuk dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.



- Bahwa Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, subjek hukumnya adalah “setiap



orang”, termasuk orang pribadi maupun korporasi. Subjek hukum dalam pasal ini adalah untuk pelaku utama. Sedangkan orang lain dapat dikatagorikan



sebagai



“penyertaan”



atau



“pembantuan”.



Sifat



memiliki



kesengajaan



(opzet),



yaitu:



lik



tersebut



menyembunyikan/menyamarkan.



- Bahwa Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010, yang berbunyi : “Setiap Orang



ub



m



ah



perbuatannya adalah aktif. Artinya semua jenis perbuatan dalam pasal



yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi,



ka



peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya



ep



atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya (1)



....”,



lebih



ditujukan



kepada



orang



lain



yang



R



ayat



menyembunyikan/menyamarkan hasil kejahatan. Orang tersebut pada



ng



M



umumnya tidak menikmati hasil kejahatan tersebut. Misalnya, perbuatan



on



gu



meminjamkan account bank, identitas KTP, membuat perusahaan fiktif,



es



ah



merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2



In d



A



Halaman 988 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 988



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepada pelaku kejahatan untuk mengalihkan hak atas aset atau kepemilikan yang sebenarnya milik pelaku kejahatan. Jadi pasal ini lebih



ng



menekankan tentang perbuatan menyembunyikan/menyamarkan adalah cara tindak pidana pencucian uang dilakukan (sebagai actus reus).



- Bahwa Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010, yang berbunyi : “Setiap Orang



gu



yang



menerima



pembayaran,



atau



hibah,



menguasai sumbangan,



penempatan, penitipan,



pentransferan,



penukaran,



atau



merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2



ayat (1)....”, lebih dititik beratkan kepada orang lain yang menikmati hasil kejahatan



itu



sendiri.



ub lik



ah



A



menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya



Ia



tidak



mempunyai



tujuan



untuk



menyembunyikan/menyamarkan sebagaimana di pasal 3. Pasal 5



am



sebagai delik pasif lebih cocok dipasangkan dengan pasal 3. Yang terpenting,



dalam



pasal



ini



orang



menerima



atau



menguasai



ep



penempatan harta kekayaan dari seseorang pelaku kejahatan paling



ah k



tidak dengan terbukti unsur “patut menduga” sudah cukup membuktikan unsur pasal 5 ini. Contoh kasus ini dapat dilihat pada kasus Andhika



In do ne si



Malinda Dee.



R



Gumilang (suami dari Malinda Dee) dan beberapa saudara ipar dari



A gu ng



- Bahwa menurut Egmont Group, ada 5 (lima) modus utama pencucian uang yang dominan terjadi di seluruh dunia, yaitu: 1)



Menggunakan perusahaan yang dikontrol atau dikuasai, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh



pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam



rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.



lik



jadi pengurus. Seperti Nazarudin yang menggunakan 150 lebih perusahaan. 2)



Menyalahgunakan bisnis orang lain yang sah. Contoh kasus TKI



ub



m



ah



Contoh kasus e-KTP menggunakan perusahaan padahal dia tidak



dari Malang yang kerja di Hongkong yang mengirim uang ke orang



ka



tuanya di Malang, dimana uang yang dikirimkan tersebut



ah



3)



ep



merupakan uang hasil narkotika dari pelaku lain. Memanfaatkan kemudahan di negara lain. Misalnya tax heaven



ditembus informasinya. Contoh lain misalnya seolah-olah bermain



on



gu



ng



M



judi di negara lain, setelah main judi dapat chip yang yang



es



R



country, menyimpan uang di Cayman Island supaya susah



In d



A



Halaman 989 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 989



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kemudian dicairkan kembali sehingga tersamarkan asal usul hasil kejahatan. Pelaku



menggunakan



identitas



palsu.



ng



4)



Sebagai



contoh,



menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan



tujuan menyembunyikan identitas pelaku. Contoh kasus Andhika



gu



Gumilang (suami Malinda Dee) yang punya banyak KTP.



5)



Pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang,



kasus Gayus Tambunan, yang ditemukan uang USD dan emas batangan.



ub lik



ah



A



perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya. Contoh



- Bahwa perbuatan TPPU tidak hanya terbatas melalui Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ). PJK memiliki



am



kewajiban untuk melaporkan transaksi tunai dan mencurigakan (Pasal 23 UU No 8 Tahun 2010), jadi membantu untuk mendeteksi. Sedangkan



ep



PBJ melaporkan transaksi yang bernilai Rp500 Juta atau lebih (Pasal 27



ah k



UU No 8 Tahun 2010). Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tanpa melalui PJK dan PBJ, misalnya membeli tanah langsung kepada



In do ne si



R



pemilik dan transaksinya di PPAT. Memang relatif lebih susah untuk membuktikannya. Modus penyembunyiannya dengan menggunakan



A gu ng



nama orang lain sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai. Jika hal ini bisa dibuktikan maka unsur menyembunyikan/menyamarkan sudah terpenuhi. Contoh transaksi sebagai modus penyamaran lainnya



adalah transaksi di bursa dengan menggunakan orang lain sebagai investor, memesan barang dengan menggunakan nama orang lain, membeli rumah dan kendaraan yang tidak dibalik nama dan kemudian



lik



Ramadhan) dimana perusahaan Penyelenggara Negara sebagai beneficiary owner dan sering memenangkan tender di berbagai tempat. PT. Tradha diputus pasal 3 dan 5 serta seluruh aset perusahaan beserta



ub



m



ah



dijual kembali, dan lain-lain. Contoh terbaru kasus PT. Tradha (PT. Putra



aset beneficiary owner disita dan dirampas untuk Negara.



ka



- Bahwa menurut pendapat Ahli makna dari “yang diketahuinya”



ep



sebagaimana disebut dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8



ah



Tahun 2010 tentang TPPU adalah opzet dengan maksud atau opzet



kesadaran kemungkinan yang kesemuanya terkait erat dengan pelaku



ng



M



utama. Sedangkan frasa “patut diduganya” mengandung makna adanya



on



gu



kelalaian (culpa) yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman,



es



R



sebagai suatu kesadaran akan kepastian dan opzet sebagai suatu



In d



A



Halaman 990 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 990



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kurangnya kehati-hatian, dan kurangnya antisipasi dari si pelaku. Dalam



kaitan dengan patut diduga biasanya lebih ditujukan kepada bukan



-



ng



pelaku utama;



Bahwa yang dimaksud dengan frase “menyamarkan” yang terdapat



dalam rumusan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun



gu



2010



tentang



Pencegahan



dan



Pemberantasan



Tindak



Pidana



Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun



dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 adalah segala perbuatan yang terkait dengan mempersulit penelusuran, pelacakan,



ub lik



ah



A



2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah



penyelidikan, penyidikan dengan membuat tidak jelas, kabur atau samar mengenai sumber/asal usul kekayaan yang berasal dari kejahatan



am



dengan berbagai macam cara. Mencampur uang yang didapat secara sah dengan yang tidak sah masuk dalam pengertian ini. Meminjam atas



ep



nama sendiri di Bank pun bisa dianggap sebagai menyamarkan apabila



ah k



kemudian dilunasi dengan menggunakan uang hasil dari tindak pidana. - Bahwa Pasal 98 UU No. 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa:



In do ne si



R



“Semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah



A gu ng



dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian



Uang,



dinyatakan



tetap



berlaku



sepanjang



tidak



bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini”. Rumusan Pasal 95 UU No. 8 Tahun 2010 adalah untuk mempertegas bahwa dengan berlakunya UU No. 8 Tahun 2010, terhadap perbuatan



lik



8 Tahun 2010, tetap dipidana dengan menggunakan UU No. 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003. Sehingga maksud dari Pasal 95 UU No. 8 Tahun 2010 adalah karena



ub



m



ah



tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum berlakunya UU No.



dikhawatirkan adanya penafsiran bahwa dengan Pasal 99 UU No. 8



ka



Tahun 2010 yang menyatakan UU No. 15 Tahun 2002 yang diubah



ep



dengan UU No. 25 Tahun 2003 tidak belaku maka dikhawatirkan ada



ah



penafsiran bahwa kekosongan hukum pada periode yang lalu, sehingga



No. 8 Tahun 2010. Rumusan Pasal 98 UU No. 8 Tahun 2010 adalah



ng



M



untuk mencegah adanya kevakuman hukum sehingga seluruh peraturan



on



gu



yang lama masih dinyatakan tetap berlaku selama masih belum dicabut



es



R



untuk mencegah penafsiran tersebut maka perlu dibuat Pasal 95 UU



In d



A



Halaman 991 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 991



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan tidak bertentangan dengan peraturan/Undang-Undang yang baru. Menurut Ahli terkait dengan kewenangan penyidikan sebagaimana



ng



dimaksud dalam Pasal 74 dan 75 UU No.8 Tahun 2010, penyidik tindak



pidana asal dapat melakukan penyidikan atas perkara Tindak Pidana Pencucian



Uang



yang



terjadi



sebelum



tahun



2010



dengan



gu



menggunakan hukum materiil pada UU No. 15 Tahun 2002 yang diubah



dengan UU No. 25 Tahun 2003. Hal tersebut karena tidak ada larangan



tersebut bisa dianalogikan dengan adanya pembentukan peradilan tipikor yang bisa mengadili perkara yang terjadi sebelum pengadilan



ub lik



ah



A



hukum pidana formal (pelaksanaan kewenangan) berlaku surut, hal



tipikor tersebut dibentuk. Yang dilarang untuk berlaku surut (retroactive) adalah hanya terhadap hukum pidana materiil saja.



am



- Bahwa menurut pendapat Ahli, penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia boleh dan berwenang untuk melakukan penyidikan



ep



terhadap perbuatan tindak pidana pencucian uang yang terjadi antara



ah k



17 April 2002 s/d tahun 2010 yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia berwenang



In do ne si



R



menyidik tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana



korupsi berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 yang berlaku



A gu ng



sejak 22 Oktober 2010 dan kriminalisasi terhadap pencucian uang



dilakukan oleh Undang-undang No. 15 Tahun 2015 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sejak 17 April 2002. Kewenangan penyidik



pada Kejaksaan Agung berlaku surut sampai sejak dikriminalisasinya



perbuatan pencucian uang. Pemberlakuan surut ini tidak bertentangan dengan hukum, karena yang berlaku surut bukan hukum materiel, tetapi



lik



(pelaksanaan kewenangan) berlaku surut. Ahli memberikan contoh Kabupaten Asmat baru berdiri pada tahun 2015 sementara di daerah tersebut ada korupsi yang dilakukan pada tahun 2010, Pengadilan



ub



m



ah



hukum administratif saja. Tidak ada larangan hukum administrasi



Tindak Pidana Korupsi yang baru beridir di sana pada tahun 2015



ka



berwenang mengadili perkara tersebut walaupun Kabupaten Asmat baru



ep



berdiri pada tahun 2010.



ah



- Bahwa berdasarkan Pasal 74 UU 8/2010 Kejaksaan hanya bisa



- Bahwa ketentuan Pasal 75 UU Nomor 8 tahun 2010 mengatur apabila



ng



M



ada tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang agar



on



gu



dilakukan penggabungan proses tindak pidana dan melaporkannya ke



es



R



menyidik TPPU yang berasal dari Tipikor saja.



In d



A



Halaman 992 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 992



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PPATK. Hal ini sesuai dengan asas beracara cepat, ringan, biaya murah



dan menghindari ne bis in idem seperti kasus atas nama BUHARI di



ng



Jambi yang memisahkan persidangan Tipikor dan TPPU, namun



Pengadilan Negeri memutuskan menolak perkara TPPU tersebut



karena sebelumnya Tipikor sudah disidangkan sehingga ne bis in idem



gu



atau objeknya sama.



- Bahwa harta kekayaan dalam rumusan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-



benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang



diperoleh baik secara langung maupun tidak langsung dari tindak



ub lik



ah



A



Undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah semua benda bergerak atau



pidana yang diatur di pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. - Bahwa menurut ahli terhadap turunan dari hasil tindak pidana, misalnya



am



hasil pengembangan investasi, hasil pertanian, deposito berbunga, yang berasal dari hasil kejahatan maka sumber haram sehingga hasilnya



ep



menjadi haram dan semuanya berikut turunannya dapat disita. Barang



ah k



yang haram tersebut baru bisa menjadi halal apabila hakim memutus dirampas untuk Negara.



In do ne si



R



- Bahwa menurut pendapat ahli apabila sudah terjadi percampuran harta yang bersih dan kotor, maka sesuai Pasal 39 KUHAP semuanya dapat



A gu ng



disita karena telah dijadikan alat melakukan tindak pidana dan hakim bisa memutuskan untuk merampas sebagaimana dalam kasus import daging sapi. Apabila ada pihak yang beritikad baik merasa dirugikan maka bisa diajukan keberatan dan diberikan perlindungan.



- Bahwa menurut pendapat ahli kekayaan yang disita harus jelas ada nexus atau kaitannya dengan tindak pidana, sebagaimana Pasal 39



lik



langsung melakukan tindak pidana dan menghalang-halangi tindak pidana.



- Bahwa menurut pendapat ahli, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun



ub



m



ah



KUHAP yaitu yang merupakan hasil tindak pidana, dipergunakan secara



1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 merupakan salah satu tindak pidana



ka



asal dalam TPPU. Menurut ahli tidak perlu dibuktikan terlebih dulu



ep



adanya kerugian Keuangan Negara untuk melakukan proses pidana



ah



terhadap dugaan TPPU karena banyak jenis tindak pidana korupsi yang



- Bahwa menurut pendapat ahli penyitaan terhadap aset TPPU bisa saja



ng



M



melebihi kerugian keuangan Negara karena mungkin tidak semuanya



on



gu



disidik, nilainya kemudian bertambah atau tidak didakwakan. Sehingga



es



R



tidak ada unsur kerugian Keuangan Negaranya.



In d



A



Halaman 993 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 993



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hakikatnya semua hasil kejahatan dapat disita, jumlah tidak relevan karena diskusi masalah tersebut tidak selesai.



ng



- Bahwa diilustrasikan kepada Ahli bahwa dalam suatu perkara seseorang bernama A, B dan C yang merupakan seorang swasta



bekerjasama untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara



gu



melakukan kesepakatan bersama dengan pejabat-pejabat Perusahaan BUMN X yaitu D, E dan F untuk melakukan transaksi saham yang



X dikendalikan oleh A, B dan C melalui orang-orangnya bahkan dengan



menggunakan nama yang tidak sebenarnya (nominee-nominee) dan



ub lik



ah



A



diketahui bahwa saham-saham yang dijual kepada Perusahaan BUMN



perusahaan milik A dan B diketahui juga tidak memiliki fundamental perusahaan yang baik. Pada titik tertentu setelah harga saham



am



mengalami kenaikan, saham yang dikendalikan oleh A dan B dibeli oleh Perusahaan BUMN X sehingga A, B dan C mendapatkan keuntungan



ep



yang besar namun Perusahaan BUMN X mengalami kerugian yang



ah k



diakibatkan oleh karena kenaikan harga saham A dan B tidak sesuai dengan harga saham yang sebenarnya atau telah dilakukan rekayasa



In do ne si



R



(tidak sesuai dengan portofolio perusahaan). Proses transaksi saham



baik secara langsung (direct) maupun secara tidak langsung (dengan



A gu ng



underlying reksadana) dilakukan secara berulangkali dan bertahuntahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B



mendapatkan keuntungan besar setiap transaksi saham kepada



Perusahaan BUMN X tersebut, dimana sebagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas



liburan



maupun



pemberian



akun



saham-saham



yang



lik



saham-saham yang dibeli oleh Perusahaan BUMN X dari A dan B mengalami penurunan harga yang signifikan sehingga menjadi harga kertas (harga minimal saham atau Rp.50,-/lembar saham) sehingga



ub



m



ah



dimasukkan ke dalam rekening pribadi D, E dan F. Pada titik tertentu,



mengakibatkan Perusahaan BUMN X mengalami kerugian besar karena



ka



saham-saham yang dibeli dari A dan B tidak laku untuk dijual kembali.



ep



Selain menjual saham kepada Perusahaan BUMN X, A menjual Medium



ah



Terms Notes (MTN) dari perusahaan A tersebut tidak memiliki rating dan



sehingga pejabat Perusahaan BUMN X mengubah peraturan yang



ng



M



dibuat tanggal mundur untuk dapat mengakomodir MTN perusahaan A.



on



gu



Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh A digunakan untuk:



es



R



MTN lainnya memiliki rating di bawah standar rating yang seharusnya



In d



A



Halaman 994 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 994



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Hasil penjualan saham secara langsung setelah dari broker



dipindahdanakan kepada rekening pribadi A, selanjutnya A



ng



menggunakan hasil penjualan saham tersebut untuk membayar utang A baik kepada B karena REPO saham, membayar utang di bank dalam negeri dan bank luar negeri;



gu



b. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A melakukan transfer



kepada nominee-nominee untuk pembelian atau penjualan saham



c. A mendirikan perusahaan-perusahaan yang diketahui bahwa



menggunakan



ub lik



pengurus dari perusahaan yang didirikannya adalah fiktif, dan



ah



A



dari Perusahaan BUMN X;



perusahaan-perusahaan



tersebut



untuk



menampung uang dari hasil penjualan MTN dan saham dari



am



Perusahaan BUMN X;



d. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membayar bunga



ep



atas utang kepada pihak bank baik di dalam negeri atau di luar



ah k



negeri maupun bunga atas utang kepada perorangan; e. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membeli aset-aset



perusahaan-perusahaan;



A mencampurkan dana dari berbagai sumber untuk kepentingan



A gu ng



f.



In do ne si



R



dan mengatasnamakan aset-aset yang telah dibeli atas nama



pribadi, keluarga, atau perusahaan;



g. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A mentransfer ke bank yang berada di luar negeri untuk bermain judi;



h. Menggunakan pola transaksi campur dana agar seolah-olah dana hasil penjualan saham-saham



dan MTN dari perusahaan-



lik



perusahaan BUMN terlihat seolah-olah legal dan sah dari hasil investasi.



Sedangkan keuntungan yang diperoleh B digunakan untuk:



ub



m



ah



perusahaan yang dikendalikan oleh Pengusaha tersebut kepada



Membeli saham-saham BUMN atau BUMD yang kemudian dijual



ka



kepada Perusahaan BUMN X;



ep



a. Melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pebelian



ah



saham B sehingga pada saat saham B dijual kepada Perusahaan



b. Menambah modal perusahaan B sehingga terlihat keuntungan



on



gu



ng



M



yang diperoleh seolah-olah bersumber dari hasil usaha yang sah;



es



R



BUMN X saham B terlihat seolah-olah liquid;



In d



A



Halaman 995 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 995



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. Mentransfer kepada C selanjutnya C memberikan fasilitas dan akun saham kepada pejabat Perusahaan BUMN X;



ng



d. Membayar utang B kepada perorangan, utang kepada bank baik di dalam maupun di luar negeri.



Menurut pendapat Ahli:



gu



Secara umum TPPU adalah tindak pidana yang obyeknya Harta Kekayaan hasil tindak pidana, baik berupa perbuatan apa saja yang



tindak pidana (Pasal 3), atau perbuatan menyembunyikan atau



menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak,



ub lik



ah



A



bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan hasil



kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan hasil tindak pidana (Pasal 4) atau perbuatan menerima dan menguasai Harta Kekayaan



am



hasil tindak pidana (pasal 5) UU No. 8 Tahun 2010 (Pasal 6 UU TPPU yang lama).



ep



Perbuatan-perbuatan A dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 3 UU



ah k



No. 8 Tahun 2010 sepanjang yang bersangkutan menggunakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana untuk membayar hutang, mengirim membuat



usaha



yang



pengurusnya



fiktif,



In do ne si



nominee,



R



kepada



mencampur dengan uang pribadi, transfer ke luar negeri untuk berjudi,



A gu ng



dengan tujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul



Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga seolah-olah



berasal dari sumber yang sah. Disamping itu, semua perbuatan A tersebut merupakan modus operandi/typology dalam melakukan



TPPU. A juga memenuhi kualifikasi Pasal 3 ayat 1 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No. 25



lik



2010. A juga memenuhi klasifikasi Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun2002 sebagaimana telah diubah dengan no. 25 Tahun2003 tentang TPPU, karena A menerima pemberian dalam bentuk fasilitas



ub



m



ah



Tahun 2003 yang inti deliknya sama dengan Pasal 3 UU No. 8 tahun



liburan, rekening dll. Perbuatan B sebagaimana diuraikan di atas juga



ka



melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, sepanjang perbuatannya



ep



tersebut menggunakan Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana dan



ah



merupakan modus operandi atau tipology TPPU dalam rangka



ng



M



A dan B adalah pelaku tindak pidana asal (korupsi) yang juga



on



gu



melakukan tindak pidana pencucian uang yang obyeknya adalah Harta



es



pidana.



R



menyembunyikan dan menyamarkan Harta Kekayaan hasil tindak



In d



A



Halaman 996 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 996



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kekayaan hasil tindak pidana yang dilakukannya. (self laundering). A dan B melakukan dua tindak pidana, yaitu korupsi dan TPPU dengan



ng



tempos delicti dan locus delicti yang berbeda dan melanggar dua undang-undang yang berbeda, yaitu UU No. 31 Tahun 1999



dan



perubahannya dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Concursus



gu



Realis). Terhadap keduanya dapat dikenakan dakwaan kumulatif (gabungan tindak pidana).



A



A dan B melakukan TPPU sejak adanya Harta Kekayaan yang berasal dari masing-masing tindak pidana korupsi. Jadi beberapa tindak



ub lik



ah



pidana korupsi yang dilakukan masing-masing dapat melahirkan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang kalau disembunyikan atau disamarkan dapat melahirkan TPPU.



am



- Bahwa pinjam meminjam dengan menggunakan perusahaan fiktif dapat merupakan



modus



TPPU,



karena



dua



hal:



Pertama,



dengan



ep



menggunakan perusahaan fiktif berarti ada data dan informasi yang



ah k



terputus dalam rangka menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga seolah-olah



In do ne si



R



harta kekayaan tersebut berasal dari sumber yang sah/pinjaman.



Kedua, modus pinjam meminjam dapat dijadikan alasan, bahwa sumber



A gu ng



dana berasal dari pinjaman, bukan dari tindak pidana (korupsi). Biasanya pinjaman itu akhirnya dilunasi dengan menggunakan Harta Kekayaan hasil tindak pidana (korupsi). Dengan cara ini Harta



Kekayaan hasil tindak pidana dapat disembunyikan dan disamarkan asal-usulnya;



Ardhian Dwiyoenanto di bawah sumpah pada pokoknya memberikan



-



lik



pendapatnya sebagai berikut:



Bahwa Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur



ub



m



ah



9.



tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.



ka



-



Bahwa UU Nomor 15 Tahun 2002 tidak memberikan definisi Pencucian



ep



Uang, namun UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi pencucian



perbuatan



membelanjakan,



menempatkan, menghibahkan,



mentransfer,



menyumbangkan,



membayarkan, menitipkan,



ng



M



membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta



on



gu



Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak



es



adalah



R



ah



uang sebagaimana Pasal 1 angka 1 yang berbunyi: “Pencucian Uang



In d



A



Halaman 997 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 997



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal



usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan



-



ng



yang sah”.



Bahwa adapun definisi pencucian uang sebagaimana dimaksud pada



Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2020 mengacu pada Pasal 3 sampai



gu



dengan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, sehingga memiliki makna lebih luas dari Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2003.



A



-



Bahwa Pasal 1 angka 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan definisi transaksi keuangan yang mencurigakan, yaitu:



ub lik



ah



a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan.



b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga



am



dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan



ep



ketentuan Undang-Undang ini;



ah k



c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan



In do ne si



pidana; atau



R



menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak



d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh



A gu ng



Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.



-



Bahwa Pasal 1 angka 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 memberikan definisi transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang



lik



transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. -



Bahwa Pasal 1 angka 7 UU Nomor 25 Tahun 2003 memberikan definisi



ub



m



ah



patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan



transaksi keuangan mencurigakan adalah:



ka



a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau



ep



kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;



tujuan



untuk



menghindari



pelaporan



transaksi



yang



R



dengan



bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan



on



gu



ng



M



sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini; atau



es



ah



b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan



In d



A



Halaman 998 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 998



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



c. transaksi keuangan yang dilakukan, atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari Hasil Tindak



-



ng



Pidana. Bahwa



terdapat



perluasan



unsur-unsur



transaksi



keuangan



mencurigakan, yaitu (1) Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal



gu



dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan (2) Transaksi Keuangan yang diminta oleh



Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. -



Bahwa Pasal 69 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengandung makna



ub lik



ah



A



PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta



bahwa walaupun tindak pidana pencucian uang merupakan turunan dari tindak pidana asal, namun untuk memulai penyidikan, penuntutan, tindak



am



pidana pencucian uang tidak perlu menunggu dibuktikannya tindak pidana asal. Pasal 69 Undang-Undang TPPU memberikan makna bahwa



ep



sebenarnya tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana



ah k



yang berdiri sendiri atau independent crime. Hal ini sejalan dengan pendapat Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, yang menyatakan bahwa



In do ne si



R



tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri



sendiri, yang memiliki karakter khusus. Karena itu, apabila aparat



A gu ng



kejaksaan dapat mengajukan dakwaan pencucian uang lepas dari jenis



tindak pidana asal kalaupun seseorang lolos dari predikat crime-nya, bukan berarti lolos pula dari tindak pidana pencucian uang. Kemudian, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap



tindak pidana pencucian uang dapat dibandingkan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana penadahan, sebagaimana dengan Pasal 480 KUHP, di mana



lik



atau dipidana maksimal empat tahun penjara, walaupun pelaku tindak pidana asalnya, misal pencurinya belum tertangkap. -



ub



m



ah



seseorang yang menadah barang-barang hasil kejahatan, dapat dituntut



Bahwa interpretasi Pasal 69 UU TPPU juga dikemukakan oleh



ka



Mahkamah Konstusi melalui putusannya Nomor 77/PUU-XII/2014 yang



ep



menyatakan bahwa mengenai tindak pidana pencucian uang, yang



ah



menurut Pasal 69 UU 8/2010 tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak



asalnya wajib dibuktikan terlebih dahulu, menurut Mahkamah andaikata



ng



M



pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia berarti perkaranya



on



gu



menjadi gugur, maka si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut



es



R



pidana asalnya, yang oleh Pemohon di mohon supaya tindak pidana



In d



A



Halaman 999 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 999



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebab harus terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya. Adalah suatu ketidakadilan bahwa seseorang yang sudah nyata menerima



ng



keuntungan dari tindak pidana pencucian uang tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu.



Rakyat dan masyarakat Indonesia akan mengutuk bahwa seseorang



gu



yang nyata-nyata telah menerima keuntungan dari tindak pidana



pencucian uang lalu lepas dari jeratan hukum hanya karena tindak



pidana pencucian uang memang tidak berdiri sendiri, tetapi harus ada



kaitannya dengan tindak pidana asal. Bagaimana mungkin ada tindak



ub lik



ah



A



pidana asalnya belum dibuktikan lebih dahulu, namun demikian tindak



pidana pencucian uang kalau tidak ada tindak pidana asalnya. -



Bahwa apabila tindak pidana asalnya tidak bisa dibuktikan terlebih



am



dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang. Meskipun tidak persis sama dengan tindak pidana



ep



pencucian uang dalam KUHP telah dikenal tindak pidana penadahan



ah k



sebagaimana Pasal 480 KUHP) yang dalam praktiknya sejak dahulu tindak pidana asalnya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Bahwa dalam hal ini, yang penting adalah adanya hubungan kausalitas



In do ne si



R



-



antara harta kekayaan yang dimaksud dalam tindak pidana pencucian



A gu ng



uang dengan terjadinya tindak pidana asal.



-



Bahwa sesuai Pasal 69 UU TPPU, tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan. Perkara tersebut dimungkinkan untuk dilakukan split atau pelaku tindak pidana asal belum diputus tapi orang lain yang melakukan pencucian uang sudah diproses terlebih dahulu dan dijatuhi hukuman.



-



Bahwa pembalikan beban pembuktian dalam TPPU adalah suatu proses



-



Bahwa



lik



bukan dari hasil kejahatan.



pembalikan beban pembuktian harus dalam porsi yang



berimbang, tidak semata-mata diserahkan kepada terdakwa untuk



ub



m



ah



pembuktian bahwa uang atau aset yang ada pada pelaku diperoleh



membuktikan semua harta yang diperolehnya bukan dari kejahatan. Di



ka



lain pihak Penuntut Umum harus membuat „nexus‟ atau mencari kaitan



ep



antara predicate crime dengan yang menjelaskan ada tidak kaitan



-



R



tindak pidana asal.



Bahwa lazimnya tempus delictie tindak pidana asal terjadi terlebih dulu



es



ah



predicate crime dengan follow up crimes atau tindak pidana lanjutan dari



ng



M



dibanding TPPU. Namun ada modus dalam Pasal 3 yaitu unsur



on



gu



menempatkan dengan menggunakan pihak ketiga atau use nominee



In d



A



Halaman 1000 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1000



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk menampung hasil kejahatan dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sehingga tindak pidana asal dengan berdekatan



atau



hampir



bersamaan



ng



TPPU



menempatkannya. -



untuk



proses



Bahwa dalam TPPU ada istilah “tercemari”, bisa uang atau aset baik



gu



barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Misalnya pelaku membeli rumah pada tahun 2010 dengan cara kredit dan cicilan diduga



menurut ahli terhadap rumah tersebut walaupun dibeli sebelum adanya



dugaan tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2014 maka bisa



ub lik



ah



A



tercemari dengan hasil tindak pidana yang dilakukan pada tahun 2014,



dilakukan penyitaan. -



Bahwa



terhadap



mekanisme



pencucian



uang,



disepakati bahwa



am



pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam tiga tahap. Adapun tahapan-tahapan pencucian uang tersebut sebagai berikut:



ep



1) Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai



ah k



yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan



keuangan. Tahap



In do ne si



R



penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.



A gu ng



2) Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti



mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah



bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan



lik



bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.



3) Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan



ub



m



ah



perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit



hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau



ka



dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai



ep



harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau



ah



membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini



R



merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang



es



lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke



dapat



gu



pidana



leluasa



menggunakan



harta



kekayaan



hasil



on



ng



M



dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak



In d



A



Halaman 1001 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1001



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.



Bahwa menurut ahli ada beberapa tipologi di area layering untuk



ng



-



mempermudah mengetahui ada tidaknya dugaan TPPU yaitu:



1) Use of nominee: yaitu menggunakan identitas orang lain untuk



gu



menempatkan atau menampung hasil kejahatan; menggunakan identitas palsu; membeli aset menggunakan nama orang lain.



A



2) Mencampurkan uang negatif (hasil kejahatan) dengan uang positif agar sudah dibedakan untuk mempersulit penelusuran aset pelaku.



ah



3) Skema Ponzi, lazimnya menggunakan skema „gali lubang tutup



ub lik



lubang‟. Contoh yaitu membayar kewajibannya kepada si A dengan menggunakan uang dari pihak B, kemudian membayar kewajibannya



am



kepada si B dengan menggunakan uang dari pihak C, demikian seterusnya.



ep



4) Skema U Term, yaitu pelaku tindak pidana asal menjauhkan hasil



ah k



kejahatan dengan cara dialihkan kepada si X, kemudian si X seolaholah mempunyai hutang kepada pelaku sehingga uang tersebut



In do ne si



-



R



kembali kepada pelaku.



Bahwa salah satu tipologi dari menggunakan investment of capital



A gu ng



market, proses membeli saham itu memang lazim yang digunakan dengan tujuan untuk menyamarkan menjauhkan asal usul harta kekayaan.



-



Bahwa yang dimaksud dengan “yang diketahuinya atau patut diduganya” sebagaimana disebut dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, adalah suatu keadaan dimana seseorang mengetahui



secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan



lik



ah



berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.



ub



m



Misalnya ini bukan hasil narkoba tapi hasil usaha Ahli. Jadi ada pola atau modus yang nominee. Terminologi ”diketahui” artinya ketika si penerima



ka



menerima sesuatu dia sudah mengetahui bahwa hal tersebut merupakan



ep



hasil kejahatan. Sedangkan “patut diduga” yaitu dihubungkan dengan



ah



pengetahuan penerima dengan profile yang memberi, apakah hal



Bahwa yang dimaksud “menyembunyikan” lazimnya merupakan kegiatan



ng



M



-



es



transaksi tersebut.



R



tersebut sesuai dengan profile pemberi dan apakah ada underlying



on



gu



yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu asal



In d



A



Halaman 1002 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1002



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya



ng



dalam rangka penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan (uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui



pentransferan baik di dalam maupun ke luar negeri, atas nama sendiri



gu



atau pihak lain atau melalui perusahaan fiktif yang diciptakan atau



perusahaan illegal dan seterusnya (layering). Setelah placement dan



kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau illegal



(integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak



ub lik



ah



A



layering berjalan mulus, biasanya pelaku dapat menggunakan harta



harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering atau placement langsung ke integration.



am



-



Bahwa yang dimaksud dengan “menyamarkan” lazimnya merupakan perbuatan mencampur uang haram dengan uang halal agar uang haram



ep



nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, menukarkan uang



ah k



haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya. Ahli memberi contoh misalnya seseorang yang menyampaikan bahwa harta kekayaannya



In do ne si



R



berasal dari usahanya yang sah padahal harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana yang tidak sah.



Bahwa berdasarkan pemahaman dan pengetahuan Ahli, Pasal 98 UU



A gu ng



-



Nomor 8 Tahun 2010 dirumuskan untuk mengcover peraturan pelaksana dari UU TPPU lama, seperti Peraruran Presiden mengenai Organisasi



Tata Kerja PPATK, Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan bagi



pelapor, saksi, dan korban. Sedangkan terkait dengan kewenangan



penyidik TPPU baru, khususnya penyidik non POLRI, untuk melakukan penyidikan perkara TPPU yang dilakukan sebelum UU Nomor 8 Tahun



lik



ah



2010, dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta penjelasannya. Adapun ketentuan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2010



ub



m



untuk memberikan penegasan terkait unsur-unsur uang harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum terhadap perbuatan TPPU yang dilakukan



ka



sebelum UU Nomor 8 Tahun 2010 berlaku, mengacu pada UU Nomor 15



ep



Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun



ah



2003;



Bahwa Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta penjelasannya



R



-



es



merupakan ketentuan yang mengatur penyidik tindak pidana asal yang



ng



M



diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana



on



gu



pencucian uang, meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia,



In d



A



Halaman 1003 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1003



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal



-



ng



Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



Bahwa Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 merupakan ketentuan yang mendukung asas peradilan yang



dilakukan secara sederhana, cepat,



gu



dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan



Kehakiman. Ketentuan ini memiliki makna agar memenuhi asas peradilan



A



yang dilakukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka dalam



hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak Pencucian



Uang



dan



tindak



pidana



asal,



penyidik



ub lik



ah



pidana



menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang. Pasal 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 ini



am



menggunakan kata ”dalam hal” yang memiliki makna kondisional, yaitu apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya



ah k



-



ep



tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana asal.



Bahwa Pasal 69 dan 75 UU Nomor 8 Tahun 2010 tidak saling bertentangan, keduanya dimungkinkan untuk diberlakukan. Pasal 69 UU



Bahwa dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 ada dicantumkan



A gu ng



-



In do ne si



5 TPPU;



R



Nomor 8 tahun 2010 jangan digunakan untuk sangkaan pasal 3 tapi pasal



“perbuatan lain”, hal ini untuk memutus mata rantai pelaku TPPU dalam menyembunyikan hasil kejahatan karena modus yang terus berkembang.



-



Bahwa menurut Pasal 1 angka 13 UU Nomor 8 Tahun 2010, harta



kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara



lik



menurut ahli harta kekayaan tersebut bisa aset berbentuk lain tidak hanya uang. -



Bahwa menurut Ahli misalnya ada hasil tindak pidana korupsi sebesar



ub



m



ah



langsung maupun tidak langsung dari hasil kejahatan. Dengan demikian



Rp100 Juta yang kemudian bertambah dan ada hasil turunanya seperti



ka



hasil



pengembangan



investasi,



hasil



pertanian,



bunga



deposito



ep



berbunga, maka itu juga merupakan hasil kejahatan. Hasil turunan



ah



tersebut merupakan dirty money atau dirty asset yang bisa disita dan



R



dirampas. Sudah ada putusan terkait dengan kasus ini yaitu dalam



es



perkara Ali Usman, dimana perusahaan percetakan miliknya turut



on



gu



ng



M



dirampas untuk Negara.



In d



A



Halaman 1004 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1004



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa menurut ahli apabila terjadi percampuran uang positif (bersih) dan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



uang kotor, hal ini memang sangat sulit untuk dilakukan penelusurannya.



ng



Namun benda yang disita tersebut sedapat mungkin harus ada nexus atau benang merahnya dengan tindak pidana. -



Menurut Ahli penyitaan terhadap harta TPPU dimungkinkan melebihi



gu



kerugian keuangan Negara,



-



Bahwa diilustrasikan kepada Ahli bahwa dalam suatu perkara seseorang



untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kesepakatan bersama dengan pejabat-pejabat Perusahaan BUMN X



ub lik



ah



A



bernama A, B dan C yang merupakan seorang swasta bekerjasama



yaitu D, E dan F untuk melakukan transaksi saham yang diketahui bahwa saham-saham yang dijual kepada Perusahaan BUMN X dikendalikan



am



oleh A, B dan C melalui orang-orangnya bahkan dengan menggunakan nama yang tidak sebenarnya (nominee-nominee) dan perusahaan milik A



ep



dan B diketahui juga tidak memiliki fundamental perusahaan yang baik.



ah k



Pada titik tertentu setelah harga saham mengalami kenaikan, saham yang dikendalikan oleh A dan B dibeli oleh Perusahaan BUMN X



In do ne si



R



sehingga A, B dan C mendapatkan keuntungan yang besar namun



Perusahaan BUMN X mengalami kerugian yang diakibatkan oleh karena



A gu ng



kenaikan harga saham A dan B tidak sesuai dengan harga saham yang



sebenarnya atau telah dilakukan rekayasa (tidak sesuai dengan portofolio



perusahaan). Proses transaksi saham baik secara langsung (direct)



maupun secara tidak langsung (dengan underlying reksadana) dilakukan



secara berulangkali dan bertahun-tahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B mendapatkan keuntungan besar setiap



lik



sebagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas liburan maupun pemberian akun sahamsaham yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi D, E dan F. Pada titik



ub



m



ah



transaksi saham kepada Perusahaan BUMN X tersebut, dimana



tertentu, saham-saham yang dibeli oleh Perusahaan BUMN X dari A dan



ka



B mengalami penurunan harga yang signifikan sehingga menjadi harga



ep



kertas (harga minimal saham atau Rp.50,-/lembar saham) sehingga



ah



mengakibatkan Perusahaan BUMN X mengalami kerugian besar karena



R



saham-saham yang dibeli dari A dan B tidak laku untuk dijual kembali.



es



Selain menjual saham kepada Perusahaan BUMN X, A menjual Medium



ng



M



Terms Notes (MTN) dari perusahaan A tersebut tidak memiliki rating dan



on



gu



MTN lainnya memiliki rating di bawah standar rating yang seharusnya



In d



A



Halaman 1005 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1005



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sehingga pejabat Perusahaan BUMN X mengubah peraturan yang dibuat tanggal mundur untuk dapat mengakomodir MTN perusahaan A.



ng



Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh A digunakan untuk:



a. Hasil penjualan saham secara langsung setelah dari broker dipindah



danakan kepada rekening pribadi A, selanjutnya A menggunakan hasil



gu



penjualan saham tersebut untuk membayar utang A baik kepada B



karena REPO saham, membayar utang di bank dalam negeri dan



b. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pembelian atau penjualan saham dari Perusahaan BUMN X; c. A



mendirikan



ub lik



ah



A



bank luar negeri;



perusahaan-perusahaan



yang



diketahui



bahwa



am



pengurus dari perusahaan yang didirikannya adalah fiktif, dan menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menampung



ep



uang dari hasil penjualan MTN dan saham dari Perusahaan BUMN X;



ah k



d. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membayar bunga atas



R



maupun bunga atas utang kepada perorangan;



In do ne si



utang kepada pihak bank baik di dalam negeri atau di luar negeri



e. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membeli aset-aset dan



A gu ng



mengatasnamakan



aset-aset



yang



telah



perusahaan-perusahaan;



dibeli



atas



nama



f. A mencampurkan dana dari berbagai sumber untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau perusahaan;



g. Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A mentransfer ke bank yang berada di luar negeri untuk bermain judi;



h. Menggunakan pola transaksi campur dana agar seolah-olah dana



lik



yang dikendalikan oleh Pengusaha tersebut kepada perusahaan BUMN terlihat seolah-olah legal dan sah dari hasil investasi.



ub



m



ah



hasil penjualan saham-saham dan MTN dari perusahaan-perusahaan



Sedangkan keuntungan yang diperoleh B digunakan untuk:



ka



a. Membeli saham-saham BUMN atau BUMD yang kemudian dijual



ep



kepada Perusahaan BUMN X;



ah



b. Melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pebelian saham



R



B sehingga pada saat saham B dijual kepada Perusahaan BUMN X



es



saham B terlihat seolah-olah liquid;



ng



M



c. Menambah modal perusahaan B sehingga terlihat keuntungan yang



on



gu



diperoleh seolah-olah bersumber dari hasil usaha yang sah;



In d



A



Halaman 1006 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1006



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



d. Mentransfer kepada C selanjutnya C memberikan fasilitas dan akun saham kepada pejabat Perusahaan BUMN X;



ng



e. Membayar utang B kepada perorangan, utang kepada bank baik di dalam maupun di luar negeri.



Menurut Pendapat Ahli:



gu



Uraian perbuatan A da B yang memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Undang-



Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan



1.



Perbuatan oleh Subjek Hukum A, sebagai berikut:



“Setiap Orang” yaitu orang perseorangan, dalam hal ini adalah A. “yang menempatkan,



ub lik



ah



A



Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).



mentransfer,



mengalihkan,



membelanjakan,



membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,



am



mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain”, yaitu:



ep



a) melakukan transaksi saham yang diketahui bahwa saham-saham



ah k



yang dijual kepada Perusahaan BUMN X dikendalikan oleh A, B dan melalui orang-orangnya bahkan dengan menggunakan nama yang



In do ne si



R



tidak sebenarnya (nominee-nominee). Proses transaksi saham baik secara langsung (direct) maupun secara tidak langsung (dengan



A gu ng



underlying reksadana) dilakukan secara berulangkali dan bertahuntahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B mendapatkan keuntungan besar;



b) Pembagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas liburan maupun pemberian



akun saham-saham yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi D,



dipindahdanakan



kepada



rekening



lik



c) Hasil penjualan saham secara langsung setelah dari broker pribadi



A,



selanjutnya



A



menggunakan hasil penjualan saham tersebut untuk membayar



ub



m



ah



E dan F;



utang A baik kepada B karena REPO saham, membayar utang di



ka



bank dalam negeri dan bank luar negeri;



ep



d) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A melakukan transfer



ah



kepada nominee-nominee untuk pembelian atau penjualan saham



R



dari Perusahaan BUMN X;



es



e) A mendirikan perusahaan-perusahaan yang diketahui bahwa



ng



M



pengurus dari perusahaan yang didirikannya adalah fiktif, dan



on



gu



menggunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menampung



In d



A



Halaman 1007 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1007



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



uang dari hasil penjualan MTN dan saham dari Perusahaan BUMN X;



ng



f) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membayar bunga atas



utang kepada pihak bank baik di dalam negeri atau di luar negeri maupun bunga atas utang kepada perorangan;



gu



g) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A membeli aset-aset dan mengatasnamakan



aset-aset



yang



telah



atas



nama



h) A mencampurkan dana dari berbagai sumber untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau perusahaan;



ub lik



ah



A



perusahaan-perusahaan;



dibeli



i) Setelah uang masuk ke rekening pribadi A, A mentransfer ke bank yang berada di luar negeri untuk bermain judi;



am



j) Menggunakan pola transaksi campur dana agar seolah-olah dana hasil



penjualan



saham-saham



dan



MTN



dari



perusahaan-



ep



perusahaan yang dikendalikan oleh Pengusaha tersebut kepada



ah k



perusahaan BUMN terlihat seolah-olah legal dan sah dari hasil investasi.



In do ne si



R



“atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya



merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2



A gu ng



ayat (1) UU TPPU”, yaitu tindak pidana korupsi.



“dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana”, dimana Ahli akan menyampaikan kesamaan



perbuatan A tersebut di atas dengan modus atau tipologi TPPU, antara lain:



a. penggunaan nama yang tidak sebenarnya atau nominee untuk



melakukan transaksi termasuk pembelian aset, atau Use of



lik



identity of persons controlling illicit funds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin a), poin b), poin d), dan poin g);



ub



m



ah



nominees, trusts, family members or third parties etc: to obscure the



b. melakukan pembelian saham untuk investasi untuk menghindari



ka



pelaporan transaksi oleh sektor jasa keuangan, atau Investment in



ep



capital markets: to obscure the source of proceeds of crime to



ah



purchase negotiable instruments, often exploiting relatively low



es



pada poin d);



R



reporting requirements, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A



gu



oleh



sektor



jasa



keuangan,



atau



Use



of



shell



on



ng



M



c. penyalahgunaan korporasi untuk menghindari pelaporan transaksi



In d



A



Halaman 1008 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1008



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



companies/corporations: a technique to obscure the identity of persons controlling funds and exploit relatively low reporting



ng



requirements, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin e);



d. mencampurkan hasil kejahatan dengan aset yang legal sehingga



gu



menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Mingling (business investment): A key step in money laundering



A



involves combining proceeds of crime with legitimate business



monies to obscure the source of funds, sebagaimana dijelaskan



ub lik



ah



pada perbuatan A pada poin g), poin h), dan poin j);



e. menggunakan rekening pada sektor jasa keuangan di luar negeri menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Use of



am



foreign bank accounts: to move funds away from interdiction by domestic authorities and obscure the identity of persons controlling



ah k



dan poin f); dan



ep



illicit funds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin c)



f. melakukan perjudian di luar negeri (yang legal) untuk menyulitkan



In do ne si



R



penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Gaming activities (casinos, horse racing, internet gambling etc): Used to obscure the



A gu ng



source of funds – eg buying winning tickets from legitimate players;



using casino chips as currency for criminal transactions; using online



gambling to obscure the source of criminal proceeds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin i).



Berdasarkan uraian tersebut di atas, Ahli berpendapat bahwa atas



perbuatan A dapat diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana



Nomor



8



Tahun



2010



tentang



Pencegahan



lik



Undang



dan



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2.



Perbuatan oleh Subjek Hukum B, sebagai berikut:



ub



m



ah



pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-



“Setiap Orang” yaitu orang perseorangan, dalam hal ini adalah B.



ka



“yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,



ep



membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,



ah



mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga



R



atau perbuatan lain”, yaitu:



es



a) melakukan transaksi saham yang diketahui bahwa saham-saham



ng



M



yang dijual kepada Perusahaan BUMN X dikendalikan oleh A, B dan



on



gu



melalui orang-orangnya bahkan dengan menggunakan nama yang



In d



A



Halaman 1009 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1009



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak sebenarnya (nominee-nominee). Proses transaksi saham baik secara langsung (direct) maupun secara tidak langsung (dengan



ng



underlying reksadana) dilakukan secara berulangkali dan bertahuntahun melalui orang kepercayaan A dan B yaitu C sehingga A dan B mendapatkan keuntungan besar;



gu



b) Pembagian keuntungan yang diperoleh A dan B dibagikan oleh C kepada D, E dan F baik berupa fasilitas liburan maupun pemberian



E dan F;



c) Membeli saham-saham BUMN atau BUMD yang kemudian dijual



ub lik



ah



A



akun saham-saham yang dimasukkan ke dalam rekening pribadi D,



kepada Perusahaan BUMN X;



d) Melakukan transfer kepada nominee-nominee untuk pebelian saham



am



B sehingga pada saat saham B dijual kepada Perusahaan BUMN X saham B terlihat seolah-olah liquid;



ep



e) Menambah modal perusahaan B sehingga terlihat keuntungan yang



ah k



diperoleh seolah-olah bersumber dari hasil usaha yang sah;



R



saham kepada pejabat Perusahaan BUMN X;



In do ne si



f) Mentransfer kepada C selanjutnya C memberikan fasilitas dan akun



g) Membayar utang B kepada perorangan, utang kepada bank baik di



A gu ng



dalam maupun di luar negeri.



“atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU TPPU”, yaitu tindak pidana korupsi.



“dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana”, dimana Ahli akan menyampaikan kesamaan



lik



lain:



a) penggunaan nama yang tidak sebenarnya atau nominee untuk melakukan transaksi termasuk pembelian aset, atau Use of



ub



m



ah



perbuatan B tersebut di atas dengan modus atau tipologi TPPU, antara



nominees, trusts, family members or third parties etc: to obscure the



ka



identity of persons controlling illicit funds, sebagaimana dijelaskan



ep



pada perbuatan A pada poin a), poin b), poin d) dan poin f);



ah



b) melakukan pembelian saham untuk investasi untuk menghindari



R



pelaporan transaksi oleh sektor jasa keuangan, atau Investment in



es



capital markets: to obscure the source of proceeds of crime to



on



gu



ng



M



purchase negotiable instruments, often exploiting relatively low



In d



A



Halaman 1010 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1010



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



reporting requirements, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin c);



ng



c) mencampurkan hasil kejahatan dengan aset yang legal sehingga



menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Mingling (business investment): A key step in money laundering



gu



involves combining proceeds of crime with legitimate business



monies to obscure the source of funds, sebagaimana dijelaskan



A



pada perbuatan A pada poin d); dan



d) menggunakan rekening pada sektor jasa keuangan di luar negeri



ub lik



ah



menyulitkan penegak hukum untuk melakukan audit trail atau Use of foreign bank accounts: to move funds away from interdiction by domestic authorities and obscure the identity of persons controlling



am



illicit funds, sebagaimana dijelaskan pada perbuatan A pada poin g). Berdasarkan uraian tersebut di atas, Ahli berpendapat bahwa atas



ep



perbuatan B dapat diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana



Undang



Nomor



8



Tahun



2010



tentang



-



R



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Pencegahan



dan



In do ne si



ah k



pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-



Sehubungan pula ditanyakan kepada Ahli terkait perbuatan A dan B



A gu ng



memenuhi Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana



Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang



Tindak Pidana Pencucian Uang, maka berdasarkan Pasal 95 UndangUndang



Nomor



8



Tahun



2010



tentang



Pencegahan



dan



lik



ah



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sebelum berlakunya



ub



m



Undang-Undang ini, diperiksa dan diputus dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang



ka



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun



ep



2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002



ah



tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Menurut pendapat Ahli, tindak pidana pencucian uang dimulai pada



R



-



es



saat saham yang dikendalikan oleh A dan B dibeli oleh Perusahaan



ng



M



BUMN X sehingga A, B dan C mendapatkan keuntungan yang besar



on



gu



namun Perusahaan BUMN X mengalami kerugian yang diakibatkan



In d



A



Halaman 1011 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1011



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh karena kenaikan harga saham A dan B tidak sesuai dengan harga



saham yang sebenarnya atau telah dilakukan rekayasa (tidak sesuai



ng



dengan portofolio perusahaan). Perbuatan aktif yang dilakukan oleh A dan B agar mendapatkan keuntungan yang besar yang menurut Ahli



telah menjadi hasil tindak pidana (proceed of crime) merupakan tindak



gu



pidana pencucian uang, sepanjang perbuatan aktif tersebut bertujuan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul hasil tindak



A



pidana.



-



Bahwa terkait proses pinjam meminjam dengan



menggunakan



ub lik



ah



perusahaan fiktif tersebut di atas dari perspektif TPPU yang ditanyakan



kepada Ahli, menurut pendapat Ahli unsur menyembunyikan dan menyamarkannya melekat pada penggunaan “perusahaan fiktif”.



am



Didalam



modus



atau



tipologi



tindak



pidana



pencucian



uang,



penggunaan perusahaan fiktif bisa masuk dalam 2 (dua) jenis modus,



ep



yaitu pertama, penggunaan shell companies atau dokumen pendirian



ah k



perusahaannya adalah legal tetapi aktivitas perusahaannya yang fiktif, dan kedua, penggunaan identitas palsu pada saat mendirikan jenis



modus



atau



tipologi



dimaksud



In do ne si



Kedua



R



perusahaan.



menyalahgunakan korporasi, biasanya menyalahgunakan rekening



A gu ng



korporasi mengingat transaksi korporasi yang jumlah dan volume yang



besar dan bervariasi dimonitor oleh penyedia jasa keuangan sebagai transaksi yang wajar, sehingga lazim digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul hasil tindak pidana. Bentuk transaksi yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan



menyalahgunakan korporasi, biasanya transaksi perdagangan (jual



lik



operasional korporasi;



pendapatnya sebagai berikut:



ka



-



ub



10. Irwan Hariyanto, S.ST di bawah sumpah pada pokoknya memberikan



m



ah



beli), transaksi pinjam meminjam, transaksi pembayaran jasa, transaksi



Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang digital forensik dan sebelumnya pernah memiliki



ep



pengalaman melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan memaksa orang lain memberikan sejumlah uang oleh



ah



oknum Jaksa pada Kejati DKI Jakrta terkait penanganan perkara korupsi PT. DOK &



Bahwa pada tanggal 30 Desember 2019, Ahli mendapat Surat Perintah



es



M



-



R



Perkapalan Kodja Bahari (Persero).



ng



dari pimpinan untuk membantu penyidik mencari barang bukti elektronik



on



gu



yang kemudian terhadap barang bukti elektronik tersebut dilakukan



In d



A



Halaman 1012 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1012



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penyitaan oleh penyidik. Dalam kegiatan yang dilaksanakan sampai dengan bulan Maret 2020, ditemukan 215 item barang bukti elektronik



ng



yang diperoleh dan kemudian diserahkan oleh Penyidik kepada Ahli untuk dilakukan pemeriksaan/analisis digital forensik; -



Bahwa adapun barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan



gu



pemeriksaan/analisis digital forensik, terhadap barang bukti elektronik yang diserahkan tersebut, Ahli melakukan tahapan pemeriksaan/analisis



A



digital forensik berdasarkan Publikasi Spesial dari NIST (National Institute



of Standard and Technology) Nomor SP 800-86 yang berjudul Guide to Forensic



Techinques



into



Incident



Response,



ub lik



ah



Integrating



Recommendations of the Nations Institute of standards and Technology sebagai berikut:



am



a.



Pengumpulan (collection): mengidentifikasi, memberi label, merekam dan memperoleh data dari sumber yang mungkin dari data yang



ah k



b.



ep



relevan, sambil mengikuti prosedur yang menjaga integritas data. Pemeriksaan (examination): memproses data yang dikumpulkan secara forensik menggunakan kombinasi metode otomatis dan



In do ne si



R



manual, menilai dan mengekstraksi data yang menarik, sambil menjaga integritas data.



Analisis (analyze): menganalisis hasil pemeriksaan, menggunakan



A gu ng



c.



metode dan teknik yang dapat dibenarkan secara hukum, untuk



memperoleh informasi bermanfaat yang membahas pertanyaanpertanyaan yang menjadi dorongan untuk melakukan pengumpulan dan pemeriksaan.



d.



Pelaporan (reporting): melaporkan hasil analisis, yang mungkin termasuk menjelaskan



tindakan yang digunakan, menjelaskan



lik



ah



bagaimana alat dan prosedur dipilih, menentukan tindakan apa yang perlu dilakukan (misalnya: pemeriksaan forensik sumber data mengamankan



kerentanan



yang



ub



m



tambahan,



diidentifikasi,



meningkatkan keamanan yang ada, meningkatkan keamanan yang



ka



ada



kontrol),



dan



memberikan



rekomendasi



untuk



perbaikan



ah



-



ep



kebijakan, prosedur, alat dan aspek lain dari proses forensik. Proses/cara yang Ahli lakukan untuk barang bukti yang diserahkan oleh



R



Penyidik antara lain:



es



1) Barang bukti yang diterima dari penyidik akan diuji di Laboratorium



on



gu



ng



M



Digital Forensik Kejaksaan RI.



In d



A



Halaman 1013 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1013



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2) Melaksanakan proses administrasi barang bukti elektronik (Digital evidence) seperti pencatatan nomor kasus, nomor barang bukti



ng



elektronik (digital evidence), dan pemeriksa (examiner/investigator digital forensik) dari Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI.



3) Melakukan dokumentasi selama proses pemeriksaan berlangsung.



gu



4) Menyiapkan tools yang dibutuhkan, yaitu: SOLO, Tableu Imager, dan UFED 4PC Cellebrite.



A



5) Melakukan proses akuisisi dan memastikan bahwa data-data yang berada



di



dalam



Hardisk,



Handphone,



dan/atau



perangkat



ub lik



ah



penyimpanan lainnya adalah data asli dan tidak ada perubahan.



6) Melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap Smartphone, Hardisk menggunakan tools SOLO, Tableu Imager, dan UFED 4PC dari



am



Cellebrite.



7) Melakukan akuisisi pada web mail dengan menggunakan Aplikasi



ep



Email Client Thunderbird dan selanjutnya dilakukan analisis.



ah k



8) Bukti-bukti ditemukan dikumpulkan untuk didokumentasikan dan dijadikan bagian dari laporan Digital Forensik. dari



hasil



investigasi



yang



dilakukan



di



In do ne si



laporan



R



9) Membuat



Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI dan kemudian diserahkan



A gu ng



kepada penyidik.



-



Setelah dilakukan analisis terhadap 215 item barang bukti yang diserahkan penyidik kepada Ahli, ditemukan sebanyak 24 (dua puluh empat) barang bukti elektronik berisi artifak yang diperlukan untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya



Untuk DE_213 merupakan email akun [email protected]



lik



-



yang memiliki artifak berupa pembagian keuangan dari akun email Berdasarkan



analisa



Ahli,



ub



[email protected].



m



ah



(Persero) pada beberapa Perusahaan periode tahun 2008 s/d 2018



[email protected] mengirimkan email tersebut kepada email



-



Sedangkan DE_214 merupakan email akun [email protected]



ep



ka



akun [email protected] pada tanggal 11 Juni 2014.



ah



yang memiliki artifak antara lain:



R



1) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re:



es



Review perjanjian peminjaman obl MDLN pada hari Rabu tanggal



on



gu



ng



M



30/10/2013 Pukul 11:10



In d



A



Halaman 1014 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1014



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re: Fw:



Perjanjian Sewa saham BUVA dan TRAM pada hari Senin tanggal



ng



23/12/2013 Pukul 16:43



3) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re: Review perjanjian peminjaman obl MDLN pada hari Kamis tanggal



gu



31/10/2013 Pukul 15:47



4) Email



dari



Alicia



Alicia



[email protected]



dengan



subject



A



Perjanjian Pinjam Meminjam Obligasi MDLN pada hari Kamis tanggal 31/10/2013 Pukul 16:51 dari



Alicia



Alicia



[email protected]



dengan



ub lik



ah



5) Email



subject



Perjanjian 20 M pada hari Senin tanggal 04/11/2013 Pukul 16:54 6) Email



dari



Alicia



Alicia



[email protected]



dengan



subject



am



Perjanjian Sewa saham BUVA dan TRAM pada hari Jumat tanggal 20/12/2013 Pukul 11:22



ep



7) Email dari Alicia Alicia [email protected] dengan subject Re: Fw:



ah k



Perjanjian Sewa saham BUVA dan TRAM pada hari Senin tanggal 23/12/2013 Pukul 16:28



Kerjasama-Draft



1Rev



pada



hari



A gu ng



19/11/2013 Pukul 14:13



In do ne si



Perjanjian



R



8) Email dari Ira Gardjito [email protected] dengan subject Selasa



tanggal



Ahli membuatkan laporan tertulis terhadap analisa/pemeriksaan digital



-



forensik yang kemudian diserahkan kepada penyidik.



Artifak adalah file-file yang ditinggalkan dalam media penyimpanan,



-



berbentuk berupa dokumen, gambar ataupun file sampah yang sempat



lik



11. I Nyoman Wara dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik



ub



-



m



ah



dihapus sebelumnya.



Kejaksaan Agung sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi



ka



di PT AJS dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana



ah



-



ep



tertuang di dalam BAP Ahli;



Bahwa Auditor Utama Investigasi pada BPK RI. Ahli pernah ditugaskan



R



untuk melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan



es



kerugian negara atas kasus tersebut sesuai dengan Surat Tugas



ng



M



Pimpinan BPK Nomor 1/ST/II/01/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan



on



gu



20/ST/II/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 untuk melaksanakan



In d



A



Halaman 1015 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1015



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode



-



ng



Tahun 2008 s.d. 2018;



Bahwa Ahli adalah sebagai Penanggung Jawab dalam susunan Tim Pemeriksa sesuai dengan Surat Tugas tersebut.



Bahwa Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan



gu



-



Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada



Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS



ub lik



ah



A



PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018 dituangkan dalam Laporan Hasil



Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2019.



am



-



Bahwa Laporan hasil PKN tersebut telah diserahkan kepada Penyidik JAMPIDSUS dan LHP BPK tersebut bersifat rahasia dan hanya



ep



diberikan secara resmi oleh BPK RI kepada Kejaksaan Agung RI Cq.



ah k



JAMPIDSUS. -



Bahwa Pengertian dan konsep keuangan negara meliputi pengaturan



In do ne si



R



dan penjelasan pasal-pasal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:



A gu ng



a. Pasal 1 ayat 1, yang menyatakan Keuangan Negara adalah semua



hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.



b. Pasal 2, yang menyatakan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi:



Huruf a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan



lik



ah



1.



mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;



Huruf b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas



ub



m



2.



layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan



Huruf c. Penerimaan Negara;



4.



Huruf d. Pengeluaran Negara;



5.



Huruf e. Penerimaan Daerah;



6.



Huruf f. Pengeluaran Daerah;



7.



Huruf g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola



es



R



ep



3.



ng



M



ah



ka



pihak ketiga;



on



gu



sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,



In d



A



Halaman 1016 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1016



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan



ng



negara/ perusahaan daerah; 8.



Huruf h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah



gu



dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau



-



Huruf



i.



kekayaan



pihak



lain



yang



diperoleh



dengan



menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.



Bahwa dalam penjelasan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu poin I Umum, angka 3) tentang Pengertian dan Ruang Lingkup



ub lik



ah



A



9.



kepentingan umum; dan



Keuangan Negara, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:



Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara



am



adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.



a. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi



ep



semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,



ah k



termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala



In do ne si



R



sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan



A gu ng



kewajiban tersebut;



b. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi



seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.



c. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian



lik



ah



kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan



ub



m



keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.



d. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan,



ka



kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan



ep



dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam



ah



rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bahwa bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas



R



-



es



dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang



ng



M



pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara



on



gu



yang dipisahkan (seperti BUMN).



In d



A



Halaman 1017 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1017



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa PT. AJS adalah BUMN yang seluruh sahamnya dimilik oleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pemerintah RI, sehingga PT. AJS masuk dalam ruang lingkup bidang



-



ng



pengelolaan Keuangan Negara.



Bahwa pengertian dan konsep kerugian keuangan negara didasarkan



pada ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun



gu



2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 ayat 15, yang menyatakan Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat



perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.



Bahwa standar pemeriksaan yang digunakan dalam melaksanakan



ub lik



-



ah



A



berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat



Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara adalah Standar Pemeriksaan



am



Keuangan Negara (SPKN) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.



Bahwa Metodologi atau proses penghitungan kerugian negara di BPK



ah k



didasarkan



pada



ep



-



Petunjuk



Pelaksanaan



(Juklak)



Penghitungan



Kerugian Negara sesuai dengan Keputusan BPK RI Nomor 9/K/I-



In do ne si



R



XIII.2/12/2015 tanggal 29 Desember 2015. Berdasarkan Juklak tersebut



proses penghitungan kerugian negara dilakukan melalui 4 tahapan,



A gu ng



yaitu:



a. Tahap Pra Perencanaan



Tahap praperencanaan meliputi kegiatan-kegiatan berikut:



1. Memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh instansi yang berwenang;



2. Menganalisis kasus; 3. Menyimpulkan hasil diskusi dan analisis.



lik



Kejaksaan Agung melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2212/F.2/Fd.2/12/2019 tanggal 30 Desember 2019



ub



m



ah



Pada tahap pra perencanaan, BPK menerima permintaan PKN dari



perihal Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.



ka



b. Tahap Perencanaan



ah



pemeriksaan



ep



Tahap perencanaan mencakup investigatif



kegiatan menyusun petunjuk



(termasuk



penerbitan



surat



tugas



R



pemeriksaan). Pada tahap ini proses penentuan tujuan, lingkup, dan



es



sumber daya yang diperlukan dalam pemeriksaan investigatif dalam



ng



M



rangka PKN diputuskan BPK.



on



gu



c. Tahap Pelaksanaan



In d



A



Halaman 1018 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1018



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tahap pelaksanaan meliputikegiatan-kegiatan berikut: 1. Mendalami konstruksi kasus;



ng



2. Menganalisis dan mengevaluasi bukti; 3. Meminta tambahan bukti; 4. Menyusun konsep simpulan;



gu



5. Mendiskusikan konsep simpulan. d. Tahap Pelaporan



1. Penyusunan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP); 2. Finalisasi LHP. -



ub lik



ah



A



Tahap penyusunan LHP meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:



Bahwa Pemeriksaan penghitungan kerugian negara perkara a quo bersifat investigatif dilakukan berdasarkan:



am



1. Undang-Undang Dasar (Undang UndangD) Tahun 1945, Pasal 23E; 2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



ep



3. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan



ah k



Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;



In do ne si



Keuangan



R



4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa



5. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-



A gu ng



2212/F.2/Fd.2/12/2019



tanggal



30Desember



2019



perihal



Permintaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara; dan



6. Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 1/ST/II/01/2020 tanggal 8Januari 2020



dan



20/ST/II/01/2020



melaksanakan



tanggal



Pemeriksaan



27Januari



Investigatif



2020untuk



dalam



rangka



Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan



-



lik



Jakarta.



Bahwa tujuan pemeriksaan atau audit adalah untuk menentukan ada



ub



tidaknya kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat adanya



m



ah



Dana Investasi pada PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018di



penyimpangan pada pengelolaan keuangan dan dana investasi pada



-



Bahwa ruang lingkup pemeriksaan adalah pengelolaan keuangan dan



ep



ka



PT AJSperiode tahun 2008 s.d. 2018.



ah



dana investasi pada PT AJS periode Tahun 2008 s.d. 2018, yang



Bahwa pemeriksaan difokuskan pada bukti-bukti dokumen dan pihak-pihak



terkait



yang



berhubungan



ng



M



penjelasan



es



-



R



meliputikegiatan investasi saham dan reksadana.



dengan



on



gu



penyimpangan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi.



In d



A



Halaman 1019 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1019



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa sasaran penugasan diarahkan pada hubungan sebab akibat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



antara penyimpangan dengan kerugian keuangan negara/daerah yang



ng



terjadi. Namun untuk posisi keuangan menggunakan data termutahir yaitu data per 31 Desember 2019.



-



Bahwa peraturan/ketentuan terkait dengan pengelolaan investasi dalam



gu



kasus PT. AJS yakni peraturan/ketentuan yang terkait pengelolaan



investasi pada PT AJS khususnya investasi pada saham dan



-



Bahwa secara garis besar pelaksanaan kegiatan perasuransian oleh



perusahaan asuransi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun



ub lik



ah



A



reksadana.



1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian.



am



Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan



ep



Usaha Perasuransian yang menyatakan bahwa investasi perusahaan



ah k



asuransi dan perusahaan reasuransi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki tingkat



In do ne si



-



R



likuiditas yang sesuai dengan kewajiiban yang harus dipenuhi.



Bahwa Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis investasi yang tidak dilakukan



A gu ng



boleh



oleh



Perusahaan



Asuransi



dan



Perusahaan



Reasuransi. Menteri Keuangan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan



Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah



diubah



dengan



Peraturan



Menteri



Keuangan



Nomor



53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan



Reasuransi.



PMK



53/PMK.010/2012



mengatur



lik



mengenai aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi diantaranya



ah



dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek dan reksa dana. -



ub



m



Perusahaan



Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011



ka



tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka OJK melaksanakan



ep



tugas pengaturan dan pengawasan diantaranya terhadap kegiatan jasa



ah



keuangan di sektor pasar modal dan sektor perasuransian. Bahwa kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan sektor



R



-



es



perasuransian, OJK menerbitkan beberapa peraturan diantaranya yaitu:



ng



M



a. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan



on



gu



Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;



In d



A



Halaman 1020 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1020



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 sebagaimana diubah



dengan



POJK



Nomor



73/POJK.05/2016



tanggal



23



ng



Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.



c. POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola



gu



Manajer Investasi;



d. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk



e. POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi;



ub lik



ah



A



Kontrak Investasi Kolektif;



f. POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.



am



-



Bahwa peraturan-peraturan OJK tersebut diantaranya mengatur: a. Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib keputusan



investasi



ep



mengambil



secara



profesional



dan



ah k



mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang peserta,



dan/atau



pihak



yang



berhak



In do ne si



tertanggung,



R



polis,



memperoleh manfaat. Selain itu, dalam mengelola investasi, Direksi



A gu ng



wajib melakukan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;



b. Penempatan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi



berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi ketentuan yaitu dilakukan melalui penawaran umum;



c. Berkaitan dengan pengelolaan investasi reksa dana, manajer investasi wajib menerapkan prinsip integritas dan profesionalisme



lik



ah



dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, Manajer Investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan



ub



m



investasi, memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang



ka



rasional;



ep



d. Perusahaan asuransi wajib menyusun kebijakan dan strategi



ah



investasi secara tertulis. Kebijakan dan strategi investasi tersebut



Bahwa PT AJS melalui Keputusan Direksi PT AJS telah menetapkan



es



-



R



wajib ditetapkan oleh Direksi.



on



gu



ng



M



beberapa pedoman investasi diantaranya yaitu:



In d



A



Halaman 1021 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1021



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 004A.SK.U.012004 tentang Pedoman Investasi PT AJS;



ng



b. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT AJS;



c. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 186.SK.U.0713 tentang Pedoman



gu



Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance);



A



d. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli 2016 tentang Pedoman Investasi.



ub lik



ah



- Bahwa Pedoman Investasi yang diterbitkan PT AJS diantaranya mengatur bahwa:



a. Kebijakan investasi adalah kebijakan perusahaan di bidang



am



investasi yang ditetapkan oleh Direksi yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan



dalam



pengelolaan



dana-dana



milik



ep



perusahaan;



investasi



ah k



b. Dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Sasaran jangka pendek



In do ne si



R



diantaranya untuk memperoleh hasil investasi yang optimal dan likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional



A gu ng



perusahaan;



c. Instrumen investasi dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa



Efek, harus memenuhi ketentuan jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham beredar (outstandingshares);



d. Berkaitan dengan kode etik, Insan Jiwasraya dilarang memberikan



atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau



lik



imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. -



ub



m



ah



seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai



Bahwa Pengelolaan kegiatan investasi pada PT AJS tidak terlepas dari



ka



pengelolaan pasar modal. Berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah



ep



telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar



ah



Modal yang diantaranya mengatur:



langsung,



semu



atau



dengan



tujuan



menyesatkan



untuk



menciptakan



mengenai



ng



M



gambaran



tidak



es



maupun



R



a. bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung



kegiatan



on



gu



perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek;



In d



A



Halaman 1022 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1022



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



b. bahwa setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau baik



langsung



maupun



tidak



langsung,



ng



lebih,



sehingga



menyebabkan harga efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual,



gu



atau menahan efek.



-



Bahwa ahli mulai melaksanakan penghitungan kerugian keuangan



Jiwasraya (Persero) dalam periode tahun 2008 s/d 2018 adalah:



a. Pada bulan Maret 2009, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara



ub lik



ah



A



dalam kasus PT. AJS, gambaran umum kondisi dari PT Asuransi



(BUMN) menyatakan bahwa PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent, dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat



am



kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Menteri Negara



ep



BUMN antara lain mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri



ah k



Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas untuk mencapai tingkat



In do ne si



R



solvabilitas minimum (Risk Based Capital) 120%, namun usulan penyehatan tersebut tidak terlaksana.



A gu ng



b. Pada Tahun Buku 2009 s.d. 2012, PT AJS melakukan reasuransi



Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan (KMPMD) sehingga KMPMD tersebut dialihkan kepada reasuradur. Pada Tahun 2013 PT AJS melakukan kebijakan revaluasi atas Aktiva Tetap untuk memenuhi tambahan modal. Pada periode 2009 s.d. 2013, Manajemen PT AJS



secara bertahap mulai menjual produk Saving Plan. Produk tersebut mulai bertumbuh pada periode 2014 s.d. 2015 dan mencapai periode



2016



s.d.



2017.



Sementara



lik



pada



itu,



peningkatan pendapatan premi dari produk perusahaan dengan total Cost of Fund (CoF) yang tinggi tidak disertai dengan hasil



ub



m



ah



puncaknya



investasi yang memadai sehingga menimbulkan negative spread.



ka



c. Dalam kurun waktu 2008 s.d. 2017, PT AJS membukukan



ah



membukukan



ep



keuntungan, namun pada Tahun 2018 dan 2019 PT AJS kerugian



(Unaudited)



masing-masing



sebesar



R



Rp15,83 triliun dan Rp18,51 triliun, sehingga mengakibatkan



es



terjadinya ekuitas negative per 31 Desember 2019 sebesar Rp28,78



ng



M



triliun. Selain itu, meningkatnya pencairan produk Saving Plan,



on



gu



turunnya pendapatan premi dan lebih kecilnya Aset dari total



In d



A



Halaman 1023 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1023



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Liabilitas mengakibatkan pada posisi per 31 Desember 2019 terdapat utang klaim yang belum terbayar sebesar Rp13,07 triliun. bentuk-bentuk



penyimpangan



yang



memiliki



ng



- Bahwa



kausalitas,



ditemukan dalam pemeriksaaninvestigatif dalam rangka penghitungan



kerugian negara dalam kasua pengelolaan investasi PT. AJS pada



gu



periode tahun 2008 s/d 2018 adalah sebagai berikut: a. Jenis Penyimpangan



A



Berdasarkan penelaahan data/dokumen, klarifikasi dan permintaan keterangan



kepada



pihak-pihak



terkait



diketahui



terdapat



ub lik



ah



penyimpangan-penyimpangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan investasi dengan penjelasan sebagai berikut: 1. Kesepakatan Pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT



am



AJS



Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS diduga



ep



melakukan kebijakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel



ah k



melalui kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dengan Joko Hartono Tirto dan saksi Heru Hidayat untuk



In do ne si



R



mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana PT AJS.



Selanjutnya, Hary Prasetyo dan Syahmirwan juga bersepakat



A gu ng



untuk menerima permintaan Benny Tjokrosaputro untuk dapat menjual saham-sahamnya kepada PT AJS melalui skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat.



Kesepakatan tersebut diduga diketahui Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT AJS.



Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT AJS Nomor



angka



2



menyatakan



bahwa



lik



ah



004A.SK.U.012004 tentang Pedoman Investasi PT AJS Pasal 1 kebijakan



investasi



adalah



ub



m



kebijakan perusahaan di bidang investasi yang ditetapkan oleh Direksi yang dijadikan pedoman bagi pelaksanaan dalam



ka



pengelolaan investasi dana-dana milik perusahaan.



ep



2. Pengelolaan Investasi Saham



ah



a. Analisis dalam rangka pembelian saham BJBR, PPRO,



R



SMBR dan SMRU disusun oleh Divisi Investasi secara



es



formalitas tanpa didasarkan pada data yang objektif dan



on



gu



ng



M



analisis yang profesional dalam NIKP. NIKP tersebut disetujui



In d



A



Halaman 1024 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1024



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh Hendrisman Rahim dan HARY Prasetyo meskipun mengetahui bahwa NIKP tersebut disusun secara formalitas.



ng



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



1. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan



gu



Perasuransian Pasal 58 menyatakan bahwa dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib melakukan:



A



a. Huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain



meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional rencana



penanggulangannya



dalam



hal



ub lik



ah



serta



terjadi



peningkatan risiko investasi; dan



b. Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam



am



menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi. 2. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Kelola



Perusahaan



yang



Baik



bagi



Perusahaan



ep



Tata



ah k



Perasuransian Pasal 60 menyatakan bahwa Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan



dan



Perusahaan



Reasuransi



In do ne si



Asuransi



R



investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi



Pemangku



A gu ng



Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.



b. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo tetap menyetujui pembelian



saham



BJBR,



PPRO



dan



SMBR



walaupun



kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang



diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5%



ah



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



lik



dari saham beredar.



1. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Kelola



Perusahaan



yang



Baik



bagi



Perusahaan



ub



m



Tata



Perasuransian Pasal 60 menyatakan bahwa Direksi Perusahaan



ka



Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan



ah



Asuransi



dan



ep



investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Perusahaan



Reasuransi



bagi



Pemangku



R



Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta,



es



dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.



ng



M



2. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20 Juli



on



gu



2016 tentang Pedoman Investasi pada Pasal 7 ayat (2) yang



In d



A



Halaman 1025 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1025



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menyatakan bahwa instrumen investasi dalam bentuk saham yang



tercatat di Bursa Efek, harus memenuhi ketentuan jumlah lembar



ng



kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham beredar (outstanding shares).



c. Hary



Prasetyo



diduga



memerintahkan



Syahmirwan



untuk



gu



melakukan pembelian saham-saham yang harganya akan diatur. Selanjutnya



Syahmirwan



dan



Agustin



Widhiastuti



diduga



A



bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan Heru Hidayat untuk melakukan transaksi pembelian/penjualan BJBR,



PPRO,



SMBR



dan



SMRU



dengan



tujuan



ub lik



ah



saham



memengaruhi harga sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan



am



likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan:



ep



1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu:



ah k



a. Pasal 91 yang menyatakan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung,



In do ne si



R



dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau



menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar,



A gu ng



atau harga efek di Bursa Efek;



b. Pasal 92 yang menyatakan bahwa setiap pihak, baik sendirisendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi efek atau lebih, baik langsung



maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di Bursa



Efek



tetap,



naik,



atau



turun



dengan



tujuan



mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau



lik



ah



menahan efek.



2. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang



Investasi menyatakan



ub



m



Pedoman Investasi PT AJS yaitu Pasal 4 Sasaran Pengelolaan bahwa



dalam pengelolaan



investasi,



ka



perusahaan mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka



ep



panjang.



ah



a. Sasaran Jangka Pendek, meliputi: a) Memperoleh hasil



R



investasi yang optimal, dan b) Likuiditas yang memadai guna



es



menunjang kegiatan operasional perusahaan.



gu



yang



meningkat



setiap



tahunnya



terhadap



pendapatan



on



ng



M



b. Sasaran jangka panjang, meliputi: a) Kontribusi hasil investasi



In d



A



Halaman 1026 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1026



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perusahaan, b) Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup biaya usaha, dan c) Meningkatkan



ng



kekayaan perusahaan. 3. Pengelolaan Investasi Reksa Dana



A



gu



a. Atas persetujuan Hary Prasetyo, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan dan Joko Hartono Tirto



selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat bekerja sama dengan 13 manajer investasi membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Hal ini dilakukan agar pengelolaan



ub lik



ah



instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto. Hal tersebut tidak sesuai dengan:



am



1. POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang



Kesehatan



Perusahaan



Asuransi



dan



Perusahaan



ep



Reasuransi, Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa penempatan atas



ah k



aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus



In do ne si



R



memenuhi ketentuan sebagai berikut, Huruf a bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum;



A gu ng



2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012



tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan atas aset yang diperkenankan



dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud



dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, Dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur



lik



ah



dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 3. Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang



ub



m



Pedoman Investasi PT AJS:



a. Pasal 4 Sasaran Pengelolaan Investasi menyatakan bahwa



ka



dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai sasaran



ep



jangka pendek dan jangka panjang. 1) Sasaran Jangka Pendek:



ah



a) Memperoleh hasil investasi yang optimal, b) Likuiditas yang



R



memadai guna menunjang kegiatan operasional perusahaan;



es



b. Pasal 7 Instrumen Investasi, angka 4) Penempatan atas aset



ng



M



yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana,



on



gu



harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: b) Penempatan



In d



A



Halaman 1027 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1027



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



reksa dana dikelola oleh manajer investasi yang telah



berpengalaman dan memiliki kinerja pengelolaan reksa dana



ng



yang baik serta diprioritaskan manajer investasi berbadan hukum Indonesia.



4. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang



gu



Tata



Kelola



Perusahaan



yang



Baik



A



Perasuransian:



bagi



Perusahaan



a. Pasal 59 menyatakan bahwa dalam mengelola investasi, direksi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi wajib



ub lik



ah



melakukan Kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi;



b. Pasal 60 menyatakan bahwa direksi perusahaan asuransi dan



am



perusahaan reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai perusahaan dan



perusahaan



reasuransi



bagi



pemangku



ep



asuransi



ah k



kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.



In do ne si



R



b. Analisis dalam rangka subscripton reksa dana disusun oleh Divisi



Investasi secara formalitas tanpa didasarkan pada data yang



A gu ng



objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP. NIKP tersebut



disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo meskipun diketahui bahwa NIKP tersebut disusun secara formalitas.



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



1. POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata



Kelola



Perusahaan



yang



Baik



bagi



Perusahaan



Perasuransian Pasal 60 menyatakan bahwa direksi perusahaan



lik



ah



asuransi dan perusahaan reasuransi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai perusahaan



ub



m



asuransi dan perusahaan reasuransi bagi pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak



ka



yang berhak memperoleh manfaat.



ep



2. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016



ah



tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan



R



Perasuransian, Pasal 58 menyatakan bahwa dalam mengelola



memadai



dan



terdokumentasi



dalam



menempatkan,



ng



M



yang



es



investasi, direksi perusahaan wajib melakukan, Huruf b, kajian



on



gu



mempertahankan, dan melepaskan investasi.



In d



A



Halaman 1028 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1028



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang



R



c.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang



ng



dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto dengan melibatkan pihak terafiliasi Heru Hidayat lainnya dan diduga hal tersebut dilakukan atas



gu



persetujuan pihak-pihak terkait PT AJS.



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



A



1. Peraturan



Otoritas



Jasa



Keuangan



(POJK)



Nomor



43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi



ub lik



ah



yaitu:



a. Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip yang



am



meliputi diantaranya Integritas dan Profesionalisme; b. Pasal 18 yang menyatakan bahwa Manajer Investasi wajib



ep



membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi,



ah k



memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional;



In do ne si



R



c. Pasal 19 yang menyatakan bahwa manajer investasi wajib memastikan:



Huruf a, kebijakan investasi, rekomendasi investasi



A gu ng



a.



dan/atau transaksi untuk kepentingan Nasabah dilakukan



sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi



yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi serta peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan



Huruf b, Pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian



lik



ah



rekomendasi investasi, dan/atau transaksi dalam rangka investasi untuk kepentingan Nasabah didokumentasikan



dikelolanya.



ub



m



secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang



ka



2. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk



ep



Kontrak Investasi Kolektif pada pasal 2 yang menyatakan bahwa



ah



Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik



R



dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin



on



gu



ng



M



undangan.



es



untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-



In d



A



Halaman 1029 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1029



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saham-saham yang dibeli sebagai underlying reksa dana



R



d.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid



ng



sehingga pada akhirnya tidak memberikan keuntungan



investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas



A



gu



guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.



Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT AJS



Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT AJS, Pasal 4 Sasaran Pengelolaan Investasi yang menyatakan



bahwa dalam pengelolaan investasi, perusahaan mempunyai



ub lik



ah



sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Sasaran Jangka Pendek yaitu memperoleh hasil investasi yang optimal dan likuiditas yang memadai guna menunjang kegiatan operasional



am



perusahaan. 4. Konflik kepentingan



ep



Pihak-pihak terkait pada PT AJS diduga menerima dana, saham,



ah k



dan fasilitas lainnya dari pihak terafiliasi Heru Hidayat dan perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT AJS.



In do ne si



a.



R



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara



A gu ng



(PermenBUMN)



Nomor



PER-01/MBU/2011



tentang



Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: 1.



Pasal 3 angka 4 yang menyatakan bahwa prinsipprinsip GCG yang dimaksud dalam peraturan ini



meliputi kemandirian (independency), yaitu keadaan



dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa



lik



ah



benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan



yang sehat;



ka



2.



ub



m



perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi



Pasal 23 yang menyatakan bahwa para anggota dilarang



ep



Direksi



melakukan



tindakan



yang



ah



mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil



R



keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun



BUMN



yang



bersangkutan



ng



M



kegiatan



es



tidak langsung dari pengambilan keputusan dan selain



on



gu



penghasilan yang sah.



In d



A



Halaman 1030 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1030



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan



Direksi



R



b.



PT



Asuransi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jiwasraya



Nomor



186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Tata



Kelola



Perusahaan



ng



Umum



yang



Baik



(Good



Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Penerapan GCG PT



gu



Asuransi Jiwasraya Bagian B.III tentang Etika Berusaha



Anti Korupsi dan Donasi yang antara lain menetapkan



A



bahwa: 1.



Insan



Jiwasraya



dilarang



memberikan



atau



ub lik



ah



menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah



am



untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai peraturan



perundangundangan.



Tidak



ep



ketentuan



ah k



termasuk dalam pengertian diatas adalah pemberian insentif kepada karyawan atau pihak lain yang telah



perseroan;



Insan Jiwasraya dilarang untuk memberikan atau



A gu ng



2.



In do ne si



R



ditetapkan perusahaan dalam rangka kepentingan



menawarkan



atau



menerima



hadiah



atau



entertainment kepada klien, pemasok, dan kerabat bisnis lainnya apabila hadiah atau entertaintment



tersebut melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan bertujuan untuk secara tidak



ah



b.



Dampak Penyimpangan



lik



wajar mempengaruhi penerima.



Penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan investasi



ub



m



saham dan reksa dana pada PT AJS mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00



ka



yaitu investasi saham dan reksadana yang diperoleh tidak



ep



sesuai dengan ketentuan dan per 31 Desember 2019 masih



1.



Senilai Rp4.650.283.375.000,00 yang merupakan nilai



R



ah



dimiliki oleh PT AJS, dengan rincian:



Senilai Rp12.157.000.000.000,00 yang merupakan nilai



ng



M



2.



es



perolehan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU;



on



gu



perolehan 21 produk reksa dana pada 13 manajer



In d



A



Halaman 1031 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1031



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



investasi, setelah dikurangi nilai penjualan unit penyertaan reksadana (redemption).



Penghitungan kerugian negara dalam kasus pengelolaan investasi PT.



ng



-



AJS pada instrument saham dan reksadana kurun 2008 s.d 2018 dilakukan



dengan dalam



gu



penyimpangan



cara



mengidentifikasi



proses



perencanaan



penyimpangan-



dan



pelaksanaan



investasi. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan sebab



A



akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi. Nilai kerugian negara sebagai berikut:



ub lik



ah



-



a.



Kerugian negara atas investasi saham adalah nilai perolehan saham yang diduga dibeli oleh PT AJS secara



am



tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pihakpihak terafiliasi saksi HERU HIDAYAT dan masih berada



ah k



b.



ep



dalam portofolio PT AJS pada per 31 Desember 2019; dan Kerugian negara atas investasi reksadana adalah nilai perolehan reksa dana yaitu dana yang dikeluarkan oleh PT membeli



unit



penyertaan



reksadana



In do ne si



untuk



R



AJS



(subscription) dimana dana tersebut digunakan untuk



A gu ng



membeli efek-efek yang diduga dikendalikan oleh pihak terafiliasi Heru Hidayat dikurangi dana yang diterima oleh PT AJS yang berasal dari penjualan unit penyertaan reksa dana (redemption) tersebut.



-



Berdasarkanbukti-bukti yang diperoleh melalui Penyidik Kejaksaan



Agung RI maupun bukti-bukti hasil pemeriksaan diidentifikasi pihakpihak



terkait



terjadinya



penyimpangan-penyimpangan



yang



lik



ah



menimbulkan kerugian keuangan negara dalam investasi saham dan reksadana pada PT AJS adalah sebagai berikut:



1.



ub



m



a. Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT AJS diduga: Mengetahui dan membiarkan kebijakan yang dibuat oleh



ka



Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS yang



Bersama dengan Hary Prasetyo, memberikan persetujuan



R



2.



analisis



yang



dituangkan



dalam



NIKP



meskipun



es



ah



PT AJS;



ep



mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana



ng



M



mengetahui bahwa analisis disusun tanpa data yang



on



gu



objektif dan analisis yang profesional;



In d



A



Halaman 1032 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1032



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyetujui pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR



R



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui



ng



ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar; dan



gu



4.



dengan Heru Hidayat dan/atau perusahaan sekuritas.



Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS diduga: 1.



A



b.



Menerima dana dan saham dari pihak-pihak terafiliasi



Membuat kebijakan yang mengatur transaksi penempatan



saham dan reksa dana PT AJS melalui kesepakatan tidak



2.



Bersama



ub lik



ah



tertulis dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto; dengan



permintaan



Syahmirwan



bersepakat



menerima



Benny Tjokrosaputro untuk dapat menjual



am



saham-saham dan instrumen keuangan lainnya kepada PT AJS melalui skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto



ah k



3.



ep



yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat; Menyetujui SyahmirwaN bekerja sama dengan 13 manajer



4.



R



AJS;



Bersama



dengan



A gu ng



persetujuan



In do ne si



investasi membentuk produk reksa dana khusus untuk PT



Hendrisman



analisis



yang



Rahim,



memberikan



dituangkan



dalam



NIKP



meskipun mengetahui bahwa analisis disusun tanpa data yang objektif dan analisis yang professional;



5.



Memerintahkan Syahmirwan untuk mengarahkan Tim Divisi



Investasi agar melakukan investasi pada saham-saham BJBR, PPRO, dan SMBR serta reksa dana yang



ah



dengan group Heru Hidayat; 6.



lik



transaksinya diatur oleh pihak-pihak yang terafiliasi



Menyetujui pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR



ub



m



walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam Pedoman Investasi yaitu



7.



Menerima dana, saham, dan fasilitas lain dari para pihak



ep



ka



maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar; dan



ah



terafiliasi Heru Hidayat dan/atau perusahaan sekuritas.



R



c. Syahmirwan selaku General Manager Keuangan dan Produksi PT



es on



gu



ng



M



AJS diduga:



In d



A



Halaman 1033 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1033



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bersama dengan Joko Hartono Tirto, melakukan kerja



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sama dengan 13 manajer investasi membentuk produk



ng



reksa dana khusus untuk PT AJS;



2.



Bersama dengan Hary Prasetyo bersepakat menerima permintaan



saham-saham dan instrumen keuangan lainnya kepada PT



gu A



Benny Tjokrosaputro untuk dapat menjual



AJS melalui skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat; 3.



Memerintahkan Tim Divisi Investasi untuk menyiapkan



ub lik



ah



NIKP yang hanya berupa formalitas dalam rangka



investasi dan melaksanakan transaksi jual/beli efek sesuai arahan;



am



4.



Bersama Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey, mengatur (termasuk



menyediakan



nominee)



ep



transaksi



ah k



pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying produk reksa dana;



dan



Moudy



Mangkey,



In do ne si



Bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman



R



5.



mengatur



transaksi



A gu ng



pembelian/penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mempengaruhi harga saham; dan



6.



Menerima dana dan saham dari para pihak terafiliasi



dengan saksi HERU HIDAYAT dan/atau perusahaan sekuritas.



d. Heru Hidayat selaku Direktur dan Komisaris Utama pada PT Inti



1.



Bersama dengan Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto



m



membuat



kesepakatan



tidak



tertulis



dalam



rangka



ub



ah



Maxima Integra Investama diduga:



lik



Agri Resources. Tbk., PT Trada Alam Minera. Tbk. dan PT



kerjasama menjaga kinerja investasi dan ketersediaan



2.



Bersama dengan Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Joko



ep



ka



dana PT AJS;



ah



Hartono Tirto, Piter Rasiman, dan Moudy Mangkey,



R



mengatur transaksi (termasuk menyediakan nominee)



es



pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi



on



gu



ng



M



underlying produk reksa dana;



In d



A



Halaman 1034 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1034



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bersama Syahmirwan, Joko Hartono Tirto dan Moudy



R



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mangkey, mengatur transaksi pembelian/penjualan saham PPRO,



ng



BJBR,



SMBR,



dan



SMRU



mempengaruhi harga saham; dan



4.



Joko



Hartono



Tirto



dan



Piter



tujuan



Rasiman,



menyiapkan saham yang transaksinya akan diatur oleh



gu A



Bersama



dengan



pihak-pihak terafiliasi Heru Hidayat untuk dijual kepada PT AJS.



e. Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat diduga:



Bersama Heru Hidayat dan Hary Prasetyo membuat kesepakatan



ub lik



ah



1.



tidak



tertulis



dalam



rangka



kerjasama



menjaga kinerja investasi dan ketersediaan dana PT AJS;



am



2.



Bersama Syahmirwan melakukan kerja sama dengan 13 manajer investasi membentuk produk reksa dana khusus



ah k



3.



ep



untuk PT AJS;



Bersama Syahmirwan, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey, mengatur transaksi



In do ne si



R



(termasuk menyediakan nominee) pembelian/penjualan



instrumen keuangan yang menjadi underlying produk



A gu ng



reksa dana;



4.



Bersama Piter Rasiman mempersiapkan nominee yang akan digunakan untuk melakukan transaksi yang diatur oleh pihak terafiliasi Heru Hidayat; dan



5.



Bersama dengan Syahmirwan, Heru Hidayat dan Moudy Mangkey,



mengatur



transaksi



pembelian



dan/atau



penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU



lik



ah



dengan tujuan mempengaruhi harga saham.



f. Benny Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hanson Internasional Tbk.



1.



ub



m



(MYRX) diduga:



Menawarkan saham dan instrumen keuangan lainnya untuk



ka



investasi PT AJS serta bersepakat dengan Hary Prasetyo



ep



dan Syahmirwan untuk mengikuti skema transaksi yang



ah



diatur oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak



Menyediakan saham dan nominee untuk investasi PT AJS



es



2.



R



terafiliasi Heru Hidayat;



ng



M



yang transaksinya akan diatur oleh Heru Hidayat dan



on



gu



pihak-pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat.



In d



A



Halaman 1035 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1035



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



g. 13 Manajer Investasi diduga tidak mengelola produk reksa dana secara profesional, antara lain:



PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (DMI)/ PT PAN



ng



1.



2.



PT OSO Manajemen Investasi;



3.



PT Pinnacle Persada Investama;



4.



PT Millenium Capital Management;



5.



PT Prospera Asset Manajemen;



6.



PT MNC Asset Mangement;



7.



PT Maybank Asset Management;



8.



PT GAP Capital;



9.



PT Jasa Capital Asset Management;



ub lik



ah



A



gu



Arcadia Capital (PAC);



am



10. PT Pool Advista Asset Management; 11. PT Corfina Capital;



ep



12. PT Treasure Fund Investama;



Bahwa bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang menjadi dasar laporan



audit



diperoleh



dari



Penyidik



JAMPIDSUS,



namun



In do ne si



-



R



ah k



13. PT Sinarmas Asset Management.



selanjutnya BPK menentukan cukup tidaknya bukti tersebut untuk



A gu ng



menentukan ada atau tidak adanya kerugian Keuangan Negara.



-



Bahwa Tim audit juga melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait yang relevan.



-



Bahwa Tim audit melakukan assessment atas data-data atau dokumen-dokumen yang diberikan penyidik, apakah kompeten dan relevan.



Bahwa Kondisi nilai investasi PT AJS pada tahun 2018 mengalami



-



lik



penurunan.



Bahwa Kerugian di PT. AJS dihitung berdasarkan uang yang keluar untuk pembelian saham dan unit reksadana.



-



ub



m



ah



-



Bahwa Konsep kerugian Negara dalam kasus ini adalah kekurangan



ka



uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya melawan



ep



sebagai akibat perbuatan



hukum.



Sehingga



dalam



ah



perspektif ini maka, tidak semua kerugian adalah kerugian Negara,



Bahwa dalam hal ini memang ada saham dan reksadana yang masih



es



-



R



kerugian Negara terjadi akibat adanya perbuatan melawan hukum.



ng



M



tetap dipegang PT. AJS yang underlyingnya saham yang nilainya



on



gu



bisa fluktuaktif, namun hal tersebut tidak mempengaruhi nilai



In d



A



Halaman 1036 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1036



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kerugian Negara. Kerugian Negara dalam kasus ini terjadi saat uang dikeluarkan untuk membeli saham. (cash to cash).



Bahwa Sisa Saham yang ada saat ini atau saham yg tersisa di PT.



ng



-



AJS saat ini dihitung atau dipandang sebagai bagian dari recovery atau pemulihan kerugian Negara yang telah terjadi.



Bahwa kerugian Keuangan Negara di PT. AJS dihitung berdasarkan



gu



-



uang yang keluar untuk pembelian saham serta unit reksadana dan



adalah pengeluaran yang seharusnya tidak dilakukan oleh PT. AJS.



Bahwa Dalam hal ini BPK memakai patokan “pengeluaran” atau “uang yang keluar”



adalah



karena uang yang



keluar atau



ub lik



-



ah



A



konsep “pengeluaran” atau “uang yang keluar” dalam kasus ini



dibelanjakan pada saat tertentu dari PT. AJS bersifat pasti dan tidak



am



bersifat fluktuaktif. Dengan demikian hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK RI bersifat nyata dan



ah k



-



ep



pasti.



Bahwa PT. AJS pernah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Price Waterhouse Cooper (PWC) pada tahun 2018, dimana



In do ne si



R



dalam hasil auditnya menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh



oleh PT AJS selama kurun waktu tahun 2017 ke bawah sampai



A gu ng



dengan kurun tahun 2008 adalah tidak rill dan oleh karena keuntungan yang diperoleh PT. AJS tersebut tidak riil, maka oleh



KAP Price Waterhouse Cooper hasil penghitungan audit oleh Kantor



Akuntan Publik yang sebelum-sebelumnya dikoreksi pada tahun 2018 dan hal ini adalah hal yang lumrah dalam akuntansi.



-



Bahwa dalam proses investasi yang dilakukan oleh manajemen PT.



-



lik



prosesnya.



Bahwa terkait dengan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan



ub



Negara, tidak semua investasi yang dilakukan oleh PT. AJS



m



ah



AJS dan pihak-pihak terkait lainnya ada penyimpangan dalam



menyimpang, hanya investasi yang dilakukan menyimpang yang



-



Bahwa untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, maka



ep



ka



menjadi dasar hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.



ah



Kerugian Keuangan Negara di PT. AJS terkait dengan investasi pada



R



instrumen saham yang dibeli oleh PT. AJS, maka yang dihitung



es



sebagai kerugian oleh BPK adalah pembelian saham BJBR, PPRO,



on



gu



ng



M



SMBR, dan SMRU.



In d



A



Halaman 1037 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1037



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa yang dikoreksi oleh KAP Price Waterhouse Cooper pada



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tahun 2018 adalah hasil audit KAP yang sebelumnya yang ditahun



-



ng



2017 ke bawah hingga kurun tahun 2008.



Bahwa dalam melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan



Negara, tim auditor BPK juga lakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak



gu



terkait termasuk terhadap pihak-pihak yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.



Bahwa kerugian Keuangan Negara yang terjadi dalam kasus PT. AJS



adalah berdasarkan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak dari kurun waktu tahun 2008 s/d 2018. -



ub lik



ah



A



-



Bahwa pengawasan dari OJK bukan merupakan bagian dari objek audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.



am



-



Bahwa BPK berwenang menetapkan besaran Kerugian Keuangan Negara.



Bahwa Akuntansi forensik dapat mengungkap adanya fraud atau



ep



-



ah k



penyimpangan. -



Bahwa di BPK ada pelaksana badan dan ada organisasi badan dan



In do ne si



-



R



Tim audit BPK adalah pelaksanan badan.



Bahwa output audit yang dilakukan BPK adalah laporan hasil audit



A gu ng



sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara.



-



Bahwa pada tahap pra perencanaan audit, kecukupan bukti



pemeriksaan dari penyidik merupakan prasyarat bagi auditor BPK untuk melakukan audit.



-



Bahwa Instrument surat berharga seperti MTN dapat menjadi



Bahwa terdapat kesepakatan lisan antara Benny Tjokrosaputro



lik



-



dengan PT. AJS dan tim auditor mengungkap hal ini berdasarkan



ub



hasil klarifikasi yang dilakukan oleh tim auditor berdasarkan



m



ah



underlying reksadana.



keterangan Hary Prasetyo, Agustin Wdhiastuti dan Syahmirwan,



-



Bahwa BPK RI dalam hasil audit atas Penghitungan Kerugian



ep



ka



serta Aviyasa Dwipayana.



ah



Keuangan Negara hanya menetapkan besaran jumlah Kerugian



R



Keuangan Negara yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan



es



hukum dan tidak membagi Kerugian Keuangan Negara yang timbul



on



gu



ng



M



tersebut menjadi tanggung jawab siapa-siapa saja.



In d



A



Halaman 1038 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1038



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan proses pengungkapan fakta dan kejadian yang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan oleh tim audito, didapati temuan fakta bahwa terdapat



-



ng



konflik kepentingan petinggi-petinggi PT. AJS.



Bahwa uang yang keluar dari PT. AJS untuk investasi saham dan reksadana adalah uang yang bersumber dari premi yang dibayarkan



gu



oleh pemegang polis.



-



Bahwa PT. AJS merupakan BUMN dan berdasarkan penjelasan



A



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu poin I Umum, angka 3)



tentang Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara, maka PT.



ub lik



ah



AJS masuk dalam kategori pendekatanyang digunakan dalam



merumuskan Keuangan Negara dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Sehingga dengan demikian, kerugian dalam kasus PT. AJS ini



am



adalah merupakan kerugian keuangan Negara. -



Bahwa APBN adalah salah satu bagian dari Keuangan Negara,



ep



namun keuangan Negara tidak hanya APBN semata karena ada



ah k



yang namanya kekayaan Negara yang dipisahkan atau dikelola pihak



-



Bahwa



tidak



semua



penyimpangan



In do ne si



uang.



R



lain atau segala hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan



mengakibatkan



kerugian



A gu ng



Keuangan Negara, namun dalam kasus PT. AJS ini, penyimpangan yang terjadi telah mengakibatkan timbulnya kerugian Keuangan Negara.



-



Bahwa Audit yang dilakukan oleh BPK dalam kasus PT. AJS ini juga dilakukan pada periode Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).



-



Bahwa selama periode RDPT, total subscription adalah Rp11,Triliun dan total redemption adalah Rp15,6 Triliun. Dalam hal ini memang



lik



demikian hasil penjualan RDPT ini digunakan untuk pembelian unit penyertaan pada reksadana konvensional yang pengelolaannya



ub



m



ah



PT. AJS secara pembukuan mencatatkan keuntungan, namun



ternyata diatur oleh Joko Hartono Tirto.



Bahwa pola penghitungan kerugian Keuangan Negara adalah total



ah



-



ep



lost, nett lost dan real cost.



Bahwa total lost adalah seluruh pengeluaran dihitung sebagai



-



R



kerugian.



Bahwa nett lost adalah total permulaan dikurangi dengan kalau ada



es



ka



-



on



gu



ng



M



aset atau hal-hal yang bisa mengurangi kerugian Keuangan Negara.



In d



A



Halaman 1039 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1039



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa jenis-jenis audit yakni audit pemeriksaan laporan keuangan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang tujuannya adalah pemebrian opini, audit kinerja untuk menilai



ng



kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu yang terbagi menjadi audit



investigasi dan audit investigasi untuk penghitungan kerugian Keuangan Negara.



Bahwa yang menentukan 21 produk reksadana untuk diperiksa



gu



-



A



adalah Tim Auditor BPK;



menerangkan sebagai berikut: -



ub lik



ah



12. Teguh Siswanto SE,Cfra,CcPA dengan bersumpah pada pokoknya



Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Agung sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana



am



Korupsi di PT AJS dan ahli membenarkan seluruh keterangannya sebagaimana tertuang di dalam BAP Ahli.



Bahwa Ahli adalah Pemeriksa Muda pada BPK RI, Ahli pernah



ep



-



ah k



ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kasus tersebut sesuai dengan



dan



20/ST/II/01/2020



tanggal



In do ne si



2020



R



Surat Tugas Pimpinan BPK Nomor 1/ST/II/01/2020 tanggal 8 Januari 27



Januari



2020



untuk



A gu ng



melaksanakan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan



Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018.



-



Bahwa Ahli adalah sebagai Anggota Tim dalam susunan Tim



Pemeriksa sesuai dengan Surat Tugas tersebut. Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode



lik



ah



Tahun 2008 s.d. 2018 dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas



ub



m



Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT AJS Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret



-



Bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan



ep



ka



2019;



ah



Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. AJS periode tahun 2008 s/d



perincian



terdiri



dari



Rp4.650.283.375.000,00



adalah



es



dengan



R



2018 nilai Kerugian Negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00



ng



M



kerugian negara atas investasi PT AJS pada saham BJBR, PPRO,



on



gu



SMBR dan SMRU dan Rp12.157.000.000.000,00 adalah nilai



In d



A



Halaman 1040 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1040



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kerugian negara atas investasi PT AJS pada 21 reksa dana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi dengan rincian sebagai berikut:



b.



-



Kerugian Negara pada PT AJS atas investasi saham



ng



a.



Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan:



gu



a.



A



Kerugian Negara pada PT AJS atas investasi Reksa Dana



b.



Pembelian saham BJBR dilakukan sejak tanggal 28 Juni s.d. tanggal 20 Desember 2016 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar Rp1.982.194.764.000,00;



Pembelian saham PPRO dilakukan sejak tanggal 15 Maret 2016



ub lik



ah



s.d. tanggal 18 April 2017 dengan nilai total perolehan yaitu sebesar Rp2.229.689.915.600; c.



Pembelian saham SMBR dilakukan sejak tanggal 15 Maret



am



2016 s.d. tanggal 14 Juni 2017 dengan nilai total perolehan sebesar Rp2.985.405.506.831,00;



Pembelian saham SMRU dilakukan sejak tanggal 25 Maret



ep



d.



ah k



2013 s.d. tanggal 29 Maret 2018 dengan nilai perolehan sebesar Rp211.346.506.525,00; Bahwa pembelian dan penjualan saham pada PT AJS dilakukan



In do ne si



R



-



berdasarkan hasil analisis yang dituangkan dalam Nota Intern Kantor



A gu ng



Pusat (NIKP). NIKP tersebut dibuat oleh Divisi Investasi dan disetujui



oleh Direksi dengan memberikan disposisi tertulis pada NIKP yang diajukan oleh Divisi Investasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa: a.



Analisis dalam rangka pembelian saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dalam bentuk NIKP disusun oleh Divisi Investasi



secara formalitas. Hal tersebut diketahui berdasarkan beberapa



1.



lik



ah



hal sebagai berikut:



NIKP tanggal 5 Desember 2016 sebagai dasar pembelian



ub



m



saham BJBR tanggal 7 Desember 2016, 8 Desember 2016 dan 20 Desember 2016 serta NIKP tanggal 8 September



ka



2016, 14 November 2016, dan 2 Desember 2016, serta



ep



penjualan tanggal 5 Desember 2016 sebagai dasar



ah



pembelian saham PPRO diduga dibuat dengan tanggal



R



mundur (backdate). NIKP tersebut baru dikirimkan kepada



es



Direktur Keuangan setelah transaksi pembelian saham



ng



M



BJBR dan PPRO dilakukan. Selain itu, Sdri. Agustin



on



gu



Widhiastuti selaku Kepala Divisi Investasi menyatakan



In d



A



Halaman 1041 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1041



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bahwa NIKP pengajuan usulan transaksi saham BJBR dan



PPRO dibuat secara formalitas karena saham BJBR



ng



merupakan salah satu saham yang dikendalikan oleh Sdr Heru Hidayat dan pihak yang terafiliasi;



2.



NIKP atas pembelian saham SMBR pada tanggal 5



gu



September 2016, 24 November 2016, 28 November 2016,



8 Desember 2016, 13 Desember 2016, 3 Februari 2017, 2



A



Mei 2017, 10 Mei 2017, 12 Juni 2016, dan 14 Juni 2016



dibuat secara formalitas. Sdri. Agustin Widhiastuti selaku



ub lik



ah



Kepala Divisi Investasi menyatakan bahwa pembelian



saham SMBR tersebut dilakukan atas perintah Saksi SYAHMIRWAN



am



formalitas; 3.



dengan



NIKP



yang



dibuat



secara



Saham SMRU tidak termasuk dalam stock universe



ep



PT AJS yang tercantum dalam NIKP tanggal 25 Januari



ah k



2018 yang menjadi rujukan NIKP tanggal 26 Maret 2018. Selain itu, Sdri. Agustin Widhiastuti menyatakan bahwa



In do ne si



R



NIKP tersebut dibuat secara formalitas dengan tanggal



dibuat mundur (back date) untuk memenuhi kelengkapan



A gu ng



administrasi setelah adanya perintah dan dilakukan pembelian saham SMRU. Hal tersebut tidak sesuai dengan: 1.



POJK



Nomor



73/POJK.05/2016



tanggal



23



Desember 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 58



menyatakan bahwa dalam mengelola investasi,



a.



lik



ah



Direksi Perusahaan wajib melakukan:



Huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang



dan



ub



m



antara lain meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko



operasional



ka



penanggulangannya



dalam



serta



rencana



hal



terjadi



ah



b.



ep



peningkatan risiko investasi; Huruf



b,



kajian



dalam



memadai



dan



menempatkan,



R



terdokumentasi



yang



es on



gu



ng



M



mempertahankan, dan melepaskan investasi.



In d



A



Halaman 1042 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1042



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi



a.



Pasal 59 yang menyatakan bahwa Dalam mengelola



investasi,



melakukan:



Kajian



terdokumentasi



A



Direksi



Perusahaan



Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib



gu



ng



Perusahaan Perasuransian.



yang



memadai



dalam



dan



menempatkan,



mempertahankan, dan melepaskan investasi. Pasal



60



menyatakan



bahwa



ub lik



ah



b.



am



Perusahaan



Asuransi



Reasuransi



wajib



investasi



secara



dan



Direksi



Perusahaan



mengambil



keputusan



profesional



dan



Perusahaan



Reasuransi



bagi



ep



mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan



khususnya



pemegang



ah k



Kepentingan



Pemangku polis,



R



berhak memperoleh manfaat.



In do ne si



tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang



A gu ng



b. Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo tetap menyetujui pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut



telah



melampaui



ketentuan



yang



diatur



dalam



Pedoman Investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar. Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi mengajukan pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR walaupun kepemilikan PT AJS melebihi 2,5% dari saham



lik



ah



yang beredar. Rincian NIKP pengajuan pembelian saham BJBR tersebut; Seluruh usulan pembelian saham BJBR tersebut telah



ub



m



disetujui oleh Direksi meskipun NIKPyang disusun oleh Divisi Investasi telah menyebutkan bahwa persentasekepemilikan PT



yang beredar.



ep



ka



AJS atas saham BJBR akan melebihi 2,5% dari jumlah saham



ah



Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT



R



Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 217.SK.U.0716 tanggal 20



es



Juli 2016 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya



on



gu



ng



M



(Persero) pada Pasal 7 ayat (2) huruf g yang menyatakan



In d



A



Halaman 1043 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1043



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bahwa Jumlah lembar kepemilikan saham maksimal 2,5% dari total saham beredar (outstanding shares).



ng



c. Heru Hidayat dan pihak-pihak yang terafiliasi diduga saling



bertransaksi untuk mengumpulkan saham BJBR, PPRO, SMBR



A



gu



dan SMRU pada periode tertentu dan melakukan upaya untuk menaikkan harga. Lebih lanjut, saksi Heru Hidayat atas sepengetahuan saksi Syahmirwan dan saksi Hary Prasetyo



melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey diduga



mengatur transaksi pembelian saham BJBR, PPRO dan SMBR



ub lik



ah



oleh PT AJS di pasar negosiasi. Selain itu, Heru Hidayat atas sepengetahuan Syahmirwan dan Hary Prasetyo memerintahkan



Agustin Widhiastuti agar PT. AJS membeli saham BJBR, PPRO



am



dan SMBR dengan harga yang tidak wajar di pasar reguler. Hal tersebut menunjukkan bahwa PT AJS diduga bekerjasama



ep



dengan pihak-pihak tertentu yang terafiliasi dengan Heru



ah k



Hidayat untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU pada periode tertentu



SMRU



sehingga



pada



akhirnya



In do ne si



dan



R



dengan tujuan memengaruhi harga saham BJBR, PPRO, SMBR tidak



memberikan



A gu ng



keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan. Hal tersebut tidak sesuai dengan: 1.



Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal a.



Pasal 91 yang menyatakan bahwa Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun



tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan semu



atau



menyesatkan



lik



ah



gambaran



mengenai



kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga



b.



ub



m



Efek di Bursa Efek.



Pasal 92 yang menyatakan bahwa Setiap Pihak, baik



ka



sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak



ah



lebih,



ep



lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau baik



langsung



maupun



tidak



langsung,



R



sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek



es



tetap, naik, atau turun dengan tujuan memengaruhi



ng



M



Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan



on



gu



Efek.



In d



A



Halaman 1044 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1044



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Keputusan Direksi PT AJS Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)



ng



Pasal 4 Sasaran Pengelolaan Investasi menyatakan bahwa



dalam



pengelolaan



investasi,



perusahaan



mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. 1)



gu



Sasaran Jangka Pendek: a) Memperoleh hasil investasi



yang optimal, b) Likuiditas yang memadai guna menunjang



A



kegiatan operasional perusahaan. 2) Sasaran jangka



panjang: a) Kontribusi hasil investasi yang meningkat



ub lik



ah



setiap tahunnya terhadap pendapatan perusahaan, b) Peranan hasil investasi yang lebih memadai dalam upaya menutup



biaya



am



perusahaan. -



usaha,



c)



Meningkatkan



kekayaan



Untuk posisi per 31 Desember 2019 underlying atas 21 Reksa Dana



ep



yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi terdiri dari 125 jenis



ah k



saham/emiten.



Subscription (pembelian reksa dana) dan Redemption (penjualan



In do ne si



R



reksa dana) pada PT AJS dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dituangkan dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). NIKP tersebut



A gu ng



dibuat oleh Divisi Investasi dan disetujui oleh Direksi dengan memberikan disposisi tertulis pada NIKP yang diajukan oleh Divisi Investasi.



Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa: a.



Atas persetujuan Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT



AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan



Keuangan PT AJS dan Joko Hartono Tirto selaku pihak



lik



ah



terafiliasi dengan Heru Hidayat bekerja sama dengan manajermanajer investasi tersebut membentuk produk reksadana



ub



m



khusus untuk PT AJS. Hal ini dilakukan agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT



ka



AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak



ep



terafiliasi Heru Hidayat.



ah



Hal tersebut berdasarkan beberapa hal diantaranya yaitu: PT AJS telah melakukan komunikasi dengan beberapa



R



1.



es



Manajer Investasi (PT DMI, PT OSO Manajemen Investasi,



ng



M



PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset



on



gu



Manajemen, PT GAP Capital, PT Jasa Capital, PT Corfina



In d



A



Halaman 1045 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1045



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Capital dan PT Sinarmas Asset Manajemen) sebelum produk-produk reksadana memperoleh pernyataan efektif



ng



dari OJK. Berdasarkan komunikasi tersebut, Manajer Investasi telah bersedia bahwa transaksi pembelian dan



Hartono Tirto selaku pihak yang terafiliasi Heru Hidayat;



2.



Pembentukan reksadanaumum pada beberapa MI adalah



satu kesatuan kronologis dengan proses likuidasi RDPT.



A



gu



penjualan saham dan efek lainnya akan diatur oleh Joko



Joko Hartono Tirto dan Syahmirwan menyepakati bahwa



ub lik



ah



saham-saham underlying portofolio RDPT PT. AJS akan



dialihkan ke produk reksadana umum pada beberapa MI diantaranya yaitu PT MCM, PT DMI, PT KAM/PT PAAM,



am



dan PT TFI; 3.



Produk-produk reksadana yang telah ditawarkan kepada



ep



PT AJS oleh Manajer-Manajer Investasi tersebut tidak



4.



SYAHMIRWAN



R



dilakukan



menjelaskan



berkaitan



dengan



bahwa



semua



pengelolaan



yang



investasi



In do ne si



ah k



ditawarkan kepada pihak lain;



berdasarkan arahan dan persetujuan Hary Prasetyo selaku



A gu ng



Direktur Keuangan.



b.



Analisis subscription 21 Reksa Dana dalam NIKP disusun oleh



Divisi Keuangan dan Investasi secara formalitas dan tidak profesional.



Hal tersebut didasarkan pada beberapa hal yaitu: 1.



NIKP terkait penyertaan Reksa Dana Saham dibuat



berdasarkan arahan dari Syahmirwan selaku General



lik



ah



Manager Produksi dan Keuangan dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang tersedia. Kajian dalam



2.



ub



m



NIKP tersebut tidak didasarkan pada analisis profesional; Sebelum dokumen administrasi disusun, telah terjadi



ka



kesepakatan antara PT AJS dengan manajer-manajer



ep



investasi tersebut perihal penunjukannya sebagai Manajer



ah



Investasi yang mengelola produk reksa dana PT AJS; Data yang digunakan sebagai tolok ukur dalam menilai



R



3.



es



kinerja berapa manajer investasi diantaranya PT OSO



ng



M



Manajer Investasi, PT MCM, PT MNC Asset Manajemen,



on



gu



PT Maybank Asset Manajemen, PT Corfina Capital dan PT



In d



A



Halaman 1046 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1046



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Gap Capital dalam rangka subscription produk reksa dana yang dituangkan dalam anlaisis pada NIKP diduga



ng



digunakan agar seolah-olah MI tersebut terlihat memiliki kinerja baik sehingga sesuai dengan pedoman investasi



gu



PT. AJS dan dapat ditindaklanjuti dengan pembelian unit penyertaan reksa dana.



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



A



1.



POJK Nomor 2/POJK.05/2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Tata



Kelola



Perusahaan



yang



Baik



a)



Perusahaan



ub lik



ah



Perasuransian:



bagi



Pasal 59 yang menyatakan bahwa dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan



am



Reasuransi wajib melakukan: 1.



Analisis terhadap risiko investasi yang antara lain



ep



meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan



ah k



risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan



In do ne si



Kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam



R



2.



menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan



A gu ng



investasi.



b)



Pasal 60 yang menyatakan bahwa Direksi Perusahaan



Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib mengambil keputusan



investasi



mengoptimalkan



nilai



secara



profesional



Perusahaan



dan



Asuransi



dan



Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya



pemegang



polis,



tertanggung,



peserta,



2.



lik



ah



dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016



ub



m



tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian Pasal 58 yang menyatakan bahwa dalam



ka



mengelola investasi, Direksi Perusahaan wajib melakukan:



ep



a. Huruf a, analisis terhadap risiko investasi yang antara lain



ah



meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko operasional



R



serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi



es on



gu



ng



M



peningkatan risiko investasi; dan



In d



A



Halaman 1047 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1047



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Huruf b, kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam



R



b.



menempatkan,



mempertahankan,



ng



investasi.



c.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan



melepaskan



Transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang



menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang



gu



dikelola 13 Manajer Investasi dikendalikan oleh terdakwa



JOKO HARTONO TIRTO dengan melibatkan pihak



A



terafiliasi saksi HERU HIDAYAT lainnya dan diduga hal



tersebut dilakukan atas persetujuan pihak-pihak terkait PT



ub lik



ah



AJS.



Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa hal sebagai berikut: 1.



Transaksi



pembelian



dan



penjualan



instrumen



yang



am



menjadi underlying 21 reksa dana yang dikelola oleh 13 Manajer Investasi dilakukan berdasarkan instruksi Moudy



ep



Mangkey. Instruksi yang diberikan yaitu berupa jenis



ah k



saham, volume, harga, waktu settlement, dan broker yang akan digunakan. Instruksi tersebut dilakukan baik secara



In do ne si



R



langsung oleh Sdri. Moudy Mangkey kepada Manajer Investasi terkait atau secara tidak langsung yaitu dari Sdri. Mangkey



A gu ng



Moudy



menginstruksikan



kepada



broker/perantara perdagangan efek lalu kemudian oleh broker instruksi diteruskan kepada manajer investasi



terkait. Transaksi pembelian/penjualan instrumen yang menjadi underlying reksa dana didasarkan pada instruksi langsung dari Moudy Mangkey terdapat pada Manajer



Investasi yaitu PT. Treasure Fund Investama, PT. Pool Asset



Management,



Manajemen, dan



PT.



PT.



Millenium



lik



ah



Advista



Dhanawibawa



Capital



Manajemen



ub



m



Investasi/PT. PAN Arcadia Capital. Sedangkan transaksi pembelian/penjualan instrumen yang menjadi underlying



ka



reksa dana didasarkan pada instruksi tidak langsung yaitu



ep



melalui broker terkait terdapat pada Manajer Investasi



ah



yaitu PT. OSO Manajemen Investasi, PT. Prospera Asset PT.



Pinnacle



Persada



Investama,



PT.



R



Manajemen,



es



Sinarmas Asset Manajemen, PT. MNC Asset Manajemen,



on



gu



ng



M



PT. Corfina Capital, dan PT. GAP Capital.



In d



A



Halaman 1048 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1048



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terkait instruksi transaksi underlying reksa dana yang



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilakukan secara tidak langsung atau melalui broker terkait



ng



diketahui bahwa Meitawati Edianingsih selaku sales PT. Trimegah Sekuritas dan saksi Rosita selaku remiser PT. Mirae Sekuritas menyatakan bahwa transaksi pembelian



A



gu



dan penjualan instrumen reksa dana PT AJS dilakukan



berdasarkan instruksi dari Moudy Mangkey dan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafilasi Heru Hidayat; 3.



Diantara



counterparty



atau



lawan



transaksi



ub lik



PT. Anugrah Semesta Investama;



b.



PT. Bumi Harapan Lestari;



c.



PT. Dexa Indo Pratama;



d.



PT. Dexindo Jasa Multiartha;



e.



PT. Dexindo Multiartha Mulia;



f.



Joko Hartono Tirto;



g.



PT. Kariangau Industri Sejahtera;



h.



ep



a.



R



ah k



am



yaitu:



PT Permai Alam Sentosa; PT Sriwijaya Abadi Sentosa;



j.



PT Sriwijaya Megah Makmur;



k.



PT Tandikek Asri Lestari;



l.



PT Tarbatin Makmur Utama;



m.



PT Topas Internasional;



n.



PT Synergi Interusaha Sejahtera;



o.



Tommy Iskandar Widjaja;



p.



Wanda Carolina Pola.



lik



ah



A gu ng



i.



In do ne si



ah



pembelian/penjualan instrumen underlying reksa dana



Piter Rasiman, Moudy Mangkey dan Luke Imawati Ghani yang



ub



m



menyatakan bahwa mayoritas counterparty tersebut merupakan akun-akun yang dikelola dan dikendalikan oleh Piter Rasiman



ka



dan/atau Joko Hartono Tirto. Selain itu, Tommy Iskandar Wijaya



ep



mengakui bersepakat dengan Heru Hidayat untuk melakukan



ah



transaksi saham atas kepentingan Heru Hidayat. Tommy Iskandar



R



Wijaya menyatakan hanya menjalankan transaksi sesuai instruksi



es



Moudy Mangkey dan sumber uang berasal dari Heru Hidayat.



on



gu



ng



M



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



In d



A



Halaman 1049 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1049



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yaitu:



Pasal 1 angka 11, yang menyatakan bahwa manajer



ng



a.



investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola



Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola



A



gu



portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan



Pasal 1 angka 27, yang menyatakan bahwa reksa dana



ub lik



ah



b.



adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana



dari



masyarakat



pemodal



untuk



selanjutnya



am



diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. 2.



Peraturan



Otoritas



Jasa



Keuangan



(POJK)



Nomor



ah k



a.



ep



43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi: Pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan



In do ne si



R



prinsip yang meliputi diantaranya: (1) Integritas; (2) Profesionalisme; dan (3) mengutamakan kepentingan



A gu ng



Nasabah;



b.



Pasal 18 yang menyatakan bahwa manajer investasi wajib membuat dan melaksanakan setiap kebijakan investasi,



memberikan rekomendasi investasi, serta melakukan transaksi untuk kepentingan Nasabah berdasarkan alasan yang rasional;



Pasal 19 yang menyatakan bahwa manajer investasi wajib



ah



memastikan: 1.



Huruf a, kebijakan investasi, rekomendasi investasi dan/atau



transaksi



untuk



kepentingan



Nasabah



ub



m



lik



c.



dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan



ka



pedoman investasi yang dimuat dalam perjanjian



ep



pengelolaan investasi serta peraturan perundang-



ah



undangan di sektor Pasar Modal yang terkait dengan



Huruf b, Pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian



es



2.



R



pengelolaan investasi; dan



gu



rangka



investasi



untuk



kepentingan



Nasabah



on



ng



M



rekomendasi investasi, dan/atau transaksi dalam



In d



A



Halaman 1050 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1050



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara



tertulis



R



didokumentasikan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



untuk



setiap



POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada pasal 2



yang menyatakan bahwa Manajer Investasi dan Bank



Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh



tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan.



-



Berdasarkan daftar rekening efek pada PT. Lotus Andalas Sekuritas



ub lik



ah



A



gu



3.



ng



portofolio investasi yang dikelolanya.



diketahui terdapat akun investasi a.n. Sd. Hendrisman Rahim dengan nomor rekening efek HEND063R dan rekening dana pada Bank BCA



am



nomor 458.604.5270. Rekening efek tersebut dibuka pada tanggal 24 September 2012. Alwi Halim selaku Direksi PT. Lotus Andalan



ep



Sekuritas serta Susanna Anggraeni selaku asisten sales PT. Lotus



ah k



Andalan Sekuritas menyatakan akun rekening efek tersebut dikelola dan dikendalikan transaksi perdagangan efeknya oleh Joko Hartono lanjut



Susanna



Anggraeni



menjelaskan



bahwa



In do ne si



Lebih



R



Tirto.



perdagangan efek atas akun rekening efek atas nama HENDRISMAN



A gu ng



Rahim dilakukan atas perintah Joko Hartono Tirto kepada Susanna



Anggraeni melalui telepon maupun aplikasi Whatsapp Messenger dengan menginformasikan nama saham, volume, dan nilai saham yang akan ditransaksikan.



-



Atas rekening tersebut Hendrisman Rahim menerima sejumlah dana dan saham dengan rincian sebagai berikut:



a. Dana sebesar Rp875.810.680,00 berasal dari jumlah dana yang (withdraw)



dari



rekening



dana



lik



ah



ditarik



sebesar



Rp2.263.192.000,00 dikurangi dengan jumlah setoran dana



ub



m



sebesar Rp1.387.381.320,00;



b. Saham PT Prima Cakrawala Abadi (PCAR) sebanyak 1.013.000



ka



lembar



atau



ekuivalen



dengan



Rp4.649.670.000,00



ep



berdasarkan harga saham PCAR per tanggal 24 Januari 2019.



ah



Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa direksi dan pejabat PT



R



AJS diduga menerima sesuatu berupa dana, saham, dan fasilitas



es



lainnya dari pihak-pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan



ng



M



perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT AJS.



on



gu



Hal tersebut tidak sesuai dengan:



In d



A



Halaman 1051 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1051



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen



BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata



ng



Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara: 1.



Pasal 3 angka 4 yang menyatakan bahwa prinsip-prinsip



gu



GCG



yang



kemandirian



dimaksud



dalam



(independency),



peraturan yaitu



ini meliputi



keadaan



dimana



A



perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun



ub lik



ah



yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat; 2.



Pasal 23 yang menyatakan bahwa para anggota Direksi



am



dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan, dan mengambil keuntungan pribadi, baik



ep



secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan



ah k



keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.



In do ne si



R



b) Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor 186.SK.U.0713 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pedoman Umum Tata Kelola



A gu ng



Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Pedoman Perilaku (Code of Conduct)



Penerapan GCG PT Asuransi Jiwasraya Bagian B.III tentang Etika Berusaha Anti Korupsi dan Donasi yang antara lain menetapkan bahwa: 1.



Insan Jiwasraya dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung,



lik



ah



sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau



tindakan



ub



m



sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan lainnya,



sesuai



ketentuan



peraturan



ka



perundangundangan.Tidak termasuk dalam pengertian



ep



diatas adalah pemberian insentif kepada karyawan atau



ah



pihak lain yang telah ditetapkan perusahaan dalam rangka



Insan



Jiwasraya



dilarang



untuk



memberikan



atau



es



2.



R



kepentingan perseroan;



ng



M



menawarkan atau menerima hadiah atau entertainment



on



gu



kepada klien, pemasok, dan kerabat bisnis lainnya apabila



In d



A



Halaman 1052 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1052



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hadiah atau entertaintment tersebut melebihi dari batas nominal kewajaran, tidak disetujui atasan dan bertujuan



-



ng



untuk secara tidak wajar mempengaruhi penerima.



Bahwa Tim audit menjalan tugas pemeriksaan berdasarkan surat tugas atrau surat perintah dari pimpinan.



Bahwa dalam pengungkapan fakta dan kejadian, didapati temuan



gu



-



bahwa dalam transaksi pada instrumen saham dan reksadana



A



didahului adanya kesepakatan, dimana disepakati PT. AJS melalui Hery Prasetyo akan menginvestasikan dana PT. AJS ke dalam



ub lik



ah



skema yang diatur oleh Joko Hartono Tirto dan nominee-nominee yang digunakan dalam transaksi adalah nominee-nominee Benny



Tjokrosaputro seperti Hendra Brata dan Po Saleh, serta nominee-



am



nominee Heru Hidayat seperti salah satunya Tomy Iskandar Wijaya yang digunakan dalam bertransaksi.



Bahwa pengendalian nominee dilakukan oleh Joko Hartono Tirto dan



ep



-



ah k



nominee yang digunakan dalam transaksi adalah nominee Benny Tjokrosaputro dan nominee Heru Hidayat. Bahwa pada investasi melalui instrument reksadana, maka dalam



In do ne si



R



-



pemilihan MI adalah MI yang bersedia mempersiapkan produk



A gu ng



khusus untuk PT. AJS dimana MI tersebut adalah MI yang memang



sebelumnya sudah ditunjuk oleh Joko Hartono Tirto dan pengaturan



transaksinya juga dilakukan oleh Joko Hartono Tirto melalui nomineenominee grup Benny Tjokrosaputro dan grup nominee Heru Hidayat.



-



Bahwa selama periode RDPT, total subscription adalah Rp11,Triliun dan total redemption adalah Rp15,6 Triliun. Dalam hal ini memang PT. AJS secara pembukuan mencatatkan keuntungan, namun



lik



penyertaan pada reksadana konvensional yang pengelolaannya ternyata diatur oleh Joko Hartono Tirto. -



ub



m



ah



demikian hasil penjualan RDPT ini digunakan untuk pembelian unit



Bahwa deviden tidak dihitung atau tidak diperhitungkan sebagai



-



Bahwa latar belakang pembelian saham SMRU pada tahun 2018,



ep



ka



bagian dari kerugian Keuangan Negara.



ah



pada proses pengungkapan fakta dan kejadian didapati temuan



R



bahwa pada bulan Maret 2018, Plt. Dirut PT. AJS yakni Zamkani



es



meminta tolong kepada Agustin Widhiastuti karena likuiditas PT. AJS



ng



M



kurang bagus dan NAB mengalami penurunan. Zamkani meminta



on



gu



solusi pada Agustin Widhiastuti, lalu Agustin Widhiastuti melaporkan



In d



A



Halaman 1053 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1053



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hal tersebut kepada Syahmirwan. Syahmirwan lalu mengatakan untuk menghubungi Joko Hartono Tirto.



Agustin Widhiastuti dan



ng



Syahmirwan bertemu dengan Joko Hartono Tirto dan meminta solusi,



Joko Hartono Tirto kemudian memberikan solusi untuk membeli



saham SMRU. Selain itu, dalam proses pengungkapan fakta dan



gu



kejadian didapati temuan bahwa Hary Prasetyo menerangkan bahwa



gentlemen agreement tidak pernah dihentikan meskipun Hary



-



Bahwa dalam pengaturan transaksi, dalam hal ini Joko Hartono Tirto mengatur harga saham beserta jumlah saham yang akan dibeli oleh



ub lik



ah



A



Prasetyo tidak lagi menjabat sebagai Direktur Keuangan PT. AJS.



PT. AJS. -



Bahwa Joko Hartono Tirto mengatur isi portofolio pada saat



am



penjualan dan pembelian saham oleh PT. AJS dengan cara menyampaikan kepada Piter Rasiman untuk menjalankan transaksi.



ep



Kemudian Piter Rasiman memerintahkan Moudy Mangkey untuk



ah k



mengatur detail/teknis transaksinya. saham yang akan dibeli dan lawan transaksi dicarikan oleh Piter Rasiman. Bahwa Joko Hartono Tirto menggunakan 2 (dua) skema untuk



In do ne si



R



-



instruksi transaksi kepada masing-masing MI yang mengelola dana



A gu ng



investasi PT. AJS, yaitu: a.



Skema pertama, instruksi transaksi penjualan atau pembelian saham disampaikan langsung oleh Moudy Mangkey kepada pihak MI. Skema tersebut berlaku atas Manajer Investasi yang pihak manajemennya telah dikenal oleh Joko Hartono Tirto;



b.



Skema kedua, berlaku untuk MI yang pihak manajemennya tidak dikenal secara langsung oleh Joko Hartono Tirto, yaitu Moudy



Mangkey



menyampaikan



instruksi



penjualan atau pembelian saham kepada MI melalui pihak



ub



m



Sekuritas (broker);



Menimbang, bahwa Penasihat Hukum telah mengajukan Ahli sebagai



1.



ep



berikut:



ah



ka



cara



lik



ah



dengan



Ahli Dr. Muzakkir, SH., M.H., dengan bersumpah pada pokoknya



Bahwa benar ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada



es



-



R



berpendapat sebagai berikut:



on



gu



ng



M



hubungan saudara.



In d



A



Halaman 1054 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1054



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa benar saatini Ahli bekerja sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.



-



ng



Bahwa menurut pendapat Ahli, untuk dikenakan tindak pidana dalam



bentuk “turut serta melakukan” tindak pidana sebagaimana maskud Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu:



2)



Syarat Subjektif, artinya masing-masing pelaku memiliki niat berbuat jahat dan niat jahat (mufakat) tersebut dilakukan bersama-sama.



Syarat Objektif, artinya adanya hubungan antara perbuatan



yang dilakukan oleh pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian



rupa



untuk



disepakati.



am



-



ub lik



ah



A



gu



1)



melakukan



tindak



pidana



yang



Bahwa kesengajaan (mens rea) merupakan perwujudan lahiriah, untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta maka mens rea harus



ah k



-



ep



dimiliki oleh semua pelaku.



Bahwa menurut pendapat Ahli, turut serta dalam ketentuan Pasal 3 UU Tipikor hanya bisa diterapkan apabila seseorang mempunyai



In do ne si



R



kewenangan atau jabatan untuk mengelola keuangan negara. Jika orang tersebut tidak mengelola keuangan negara, maka tidak bisa



A gu ng



dimasukkan ke dalam unsur ini. Dengan demikian menurut pendapat Ahli, ketentuan Pasal 3 UU Tipikor hanya bisa diterapkan apabila



status hukumnya sama dan bersama-sama menyalahgunakan keuangan



Negara.



Sehingga



orang



yang



tidak



mempunyai



kewenangan atau jabatan untuk mengelola keuangan negara hanya bisa dikualifikasikan sebagai “pembantuan”.



Bahwa Ahli melakukan kajian dan sosialisasi terkait UU Nomor 8



lik



tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -



Bahwa menurut pendapat Ahli, Tindak Pidana Pencucian Uang



ub



m



ah



-



adalah manakala terjadi suatu tindak pidana misalnya tindak pidana



ka



korupsi, kemudian dinikmati oleh pelakunya dan tidak jelas harta



ep



kekayaan yang dimiliki seolah-olah merupakan hasil yang sah.



ah



Tindak Pidana Pencucian Uang hampi mirip dengan penadahan



R



namun sedikit berbeda. Pada tindak pidana penadahan, hasil tindak



es



pidananya kecil dan mudah dibuktikan. Tindak Pidana Pencucian



ng



M



Uang, asetnya besar dan sulit dicari maka lahirlah UU TPPU. TPPU



on



gu



syaratnya adalah bila tidak terdeteksi dan dikumpulkan lagi oleh



In d



A



Halaman 1055 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1055



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



penyidik sehingga kerugian atau keuangan negara tidak bisa



dipulihkan. Jika penyidik bisa mengumpulkan atau masih utuh maka



ng



tindakan penyidik cukup penyitaan saja jika bisa dibuktikan



merupakan hasil tindak pidana. Jika ketemu sebagian dalam bentuk aset dan sebagian hilang atau tidak berbekas maka bisa diterapkan



gu



TPPU.



-



Bahwa bisakah seseorang yang menggunakan hasil tindak pidana



tindak pidana, bisa dijerat dgn TPPU?



Bahwa menurut pendapat Ahli, dalam salah satu unsur TPPU tujuan



ub lik



-



ah



A



tanpa ada upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil



utamanya adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kejahatan dan seolah-olah dari hasil yang sah. Jika tidak ada



am



perbuatan yang nyata untuk menyembunyikan atau menyamarkan dan hasilnya masih utuh maka tidak bisa dikenakan TPPU. Dalam demikian



menurut



pendapat



Ahli,



klasifikasi



sebagai



ep



kondisi



ah k



menikmati hasil melakukan tindak pidana walaupun dari uang menjadi aset. Jika hasil kejahatan tersebut ada maka dapat disita



In do ne si



R



sebagai barang bukti yang kemudian digunakan sebagai pemulihan aset jika merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.



Bahwa menurut pendapat Ahli jika direksi dan/atau komisaris sebuah



A gu ng



-



BUMN melakukan langkah-langkah untuk BUMN yang kemudian sudah disampaikan dalam RUPS yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam korporasi. Jika ada indikasi tindak pidana, maka akan dibentuk tim untuk melihat apakah merupakan tindak pidana atau



bukan. Jika merupakan tindak pidana maka akan ada langkah yang



dialkukan oleh BUMN sebagai perseroan yaitu: pertama, diselesaikan



lik



ah



internal untuk memulihkan kerugian-kerugian atau kedua, dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Jika RUPS sudah menerima



ub



m



pertanggungjawaban direksi, maka harus dinyatakan sudah selesai dan pihak lain dalam hal ini Aparat Penegak Hukum tidak bisa masuk



ka



melakukan proses tindak pidana dalam bentuk apapun. Masuknya



ep



Aparat Penegak Hukum harus atas undangan RUPS yaitu pemegang



ah



saham dalam hal ini pemegang saham mayoritas. Bahwa menurut pendapat Ahli, badan hukum yang sudah dimiliki oleh



R



-



es



publik tidak bisa disita. Kalau ada tindak pidana terkait badan hukum



ng



M



yang berhubungan dengan pihak lain, maka menurut pendapat ahli



on



gu



hubungan badan hukum dengan pihak lain itu harus diselesaikan



In d



A



Halaman 1056 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1056



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



terlebih dahulu dalam hubungan keperdataan. Menurut ahli penyitaan terhadap badan hukum tidak bisa semuanya disita.



Bahwa menurut pendapat Ahli, dalam hukum pidana jika ada



ng



-



peraturan yang lahir karena perintah undang-undang maka peraturan



tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-



gu



undang. Sehingga bisa dipidana jika rujukan undang-undang tersebut memuat adanya sanksi pidana, dengan demikian peraturan direksi



ah



2.



Ahli Dr. H. Eko Sambodo, SE, MM., M.Ak. dengan bersumpah pada



ub lik



A



hanya berlaku terhadap internal perusahaan bersangkutan.



pokoknya berpendapat sebagai berikut: -



Bahwa benar ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada



am



hubungan saudara -



Bahwa tidak bisa disebut sebagai bagian dari keuangan Negara jika



ep



ah k



Negara memiliki saham persero di bawah 50%. -



Bahwa unrealized lost adalah kerugian yang belum terjadi.



-



Bahwa saham-saham yang sudah dibeli sudah menjadi aset bagi



In do ne si



-



R



pihak yang membeli.



Bahwa saham itu dibeli dengan nilai perolehan, jika saham nilainya



A gu ng



naik maka akan dapat deviden.



-



Bahwa kerugian Negara dihitung dari harga saham yang dikeluarkan tanpa memperhatikan saham-saham yang sudah dibeli tersebut, pada saat perusahaan beli saham Rp10.000 lalu turun Rp8000, maka



dalam hal ini tidak ada kerugian Negara karena saham tersebut masih dimiliki perusahaan yang membeli.



Bahwa auditor BPK dalam melakukan penghitungan kerugian



-



lik



keuangan Negara harus sesuai standar Kepala BPK.



Bahwa yang dimaksud kerugian Negara berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Undang- undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang



ub



m



ah



-



Badan Pemeriksa Keuangan yaitu Pasal 1 ayat 15, yang menyatakan



ka



Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga,



ep



dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat -



Bahwa auditor harus independen, objektif, dan professional.



-



Bahwa dalam melakukan penghitungan, angka-angka yang dihitung



es



R



ah



perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.



on



gu



ng



M



tidak boleh dalam bayangan atau bersifat imajiner karena tidak nyata.



In d



A



Halaman 1057 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1057



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia -



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa yang dimaksud pasti adalah siapaun yg menjumlah pasti angkanya sama.



-



ng



Bahwa untuk Pemeriksaaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) maka semua orang yang terkait dengan permasalahan yang sedang diuji harus dilakukan konfirmasi dan klarifikasi.



Bahwa metode penghitungan kerugian Negara adalah ada dalam



gu



-



dokumen yang dipelajari, lalu diidentifikasi, serta dianalisis dengan



sejalan. Setelah itu dilakukan konklusi apakah ada atau tidak ada kerugian keuangan Negara. -



ub lik



ah



A



membandingkan peraturan yang ada apakah ada perbedaan atau



Bahwa apabila dalam permasalahan yang diuji terdapat penerimaan, maka penerimaan tersebut dijadikan sebagai pengurang.



am



-



Bahwa jenis-jenis penerimaan Negara keuangan Negara yakni hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, jadi dalam



ah k



-



ep



UU Keuangan Negara sudah dituangkan terkait penerimaan Negara. Bahwa misalkan perusahaan BUMN, penerimaan yang diterima bertransformasi menjadi bagian keuangan Negara ketika pada saat



Bahwa dalam UU No 16 tahun 2003, dikatakan sebagai BUMN



A gu ng



-



In do ne si



Negara



R



pembagian deviden atas laba BUMN tersebut disetorkan ke Kas



adalah ketika saham yang dimiliki Negara adalah 51%, jika dibawah itu tidak bisa disebut BUMN



-



Bahwa S-3 ahli di bidang lingkungan.



-



Bahwa Ahli pernah bekerja di BPK RI pensiun pada April 2011 terakhir ahli bertugas di BPK RI di bagian Auditor Keuangan Negara



Bahwa Ahli belum pernah bertugas di AKN VII BPK RI;



-



Bahwa surat berharga itu sebagaimana yang dimaksud di dalam



lik



-



UUPM; -



ub



m



ah



(AKN) V;



Bahwa berkurangnya itu maksudnya berkurangnya lembar saham,



-



Bahwa jika metode menghitung dengan hanya berdasarkan pada



ep



ka



bukan nilai;



ah



uang yang keluar saja, maka tidak ada kerugian karena barangnya



es on



gu



ng



M



R



masih dimiliki;



In d



A



Halaman 1058 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1058



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:



Bahwa Terdakwa kenal dengan Joko Hartono Tirto dan Benny Tjokrosaputro;



ng



-



saksi Piter Rasiman sebagai teman sekolah saksi sejak kelas 1 SMP; -



Bahwa kaitan Terdakwa



dengan Piter Rasiman dalam bisnis adalah



gu



Terdakwa tidak mempunyai kemampuan trading saham sedangkan saksi Piter Rasiman mengetahui mengenai seluk beluk trading saham;



ah



-



Bahwa perusahaan-perusahaan Terdakwa sudah berstatus perusahaan terbuka seperti IIKP, TRAM, SMRU;



Bahwa di IIKP Terdakwa adalah sebagai Presiden Komisaris, di PT. TRAM,



ub lik



A



-



Terdakwa menjabat sebagai Presiden Komisaris, di SMRU tidak menjabat sebagai apa-apa karena SMRU adalah anak usaha dari TRAM;



am



-



Bahwa saksi Piter Rasiman mempunya bagian atau kepemilikan saham di IIKP, itulah kenapa saksi mengarahkan Joko Harton Tirto untuk menemui



ep



saksi Piter Rasiman ketika akan membeli saham IIKP terkait dengan



ah k



investasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada saham IIKP; -



Bahwa awal 2003, saksi Piter Rasiman masih membantu Terdakwa dengan



In do ne si



R



menjabat sebagai Direktur IIKP dan setelah 2003, saksi Piter Rasiman keluar dari IIKP dan ingin fokus ke trading saham. Pada awal trading saham,



A gu ng



saksi Piter Rasiman awalnya meminjam saham IIKP kepada saksi;



-



Bahwa cara saksi Piter Rasiman meminjam saham IIKP kepada Terdakwa adalah Terdakwa punya 40% saham IIKP, maka saksi Piter Rasiman



membeli sebanyak 10% saham IIKP tetapi belum dibayar saat itu, namun pembayarannya di kemudian hari;



-



Bahwa saksi Piter Rasiman menjadi pemilik IIKP atau membayar saham



-



lik



pembayarannya kepada Terdakwa;



Bahwa Terdakwa tidak mengetahui proses perpindahan saham-saham



-



ub



perusahaan-perusahaan milik Terdakwa kepada siapa saja;



Bahwa Joko Hartono Tirto spesialisasinya di pasar modal, adalah advisor di PT. Maxima Integra; juga adalah trader saham;



Bahwa Joko Hartono Tirto pernah menjabat sebagai Direktur PT. IIKP



ep



-



menggantikan saksi Piter Rasiman;



Bahwa sebagai advisor, Joko Hartono Tirto tidak digaji dari PT. Maxima Integra;



Bahwa Terdakwa tidak punya nominee, saksi Piter Rasiman yang



ng



-



es



-



R



ka



m



ah



IIKP yang dibeli dari saksi pada tahun 2006 dengan cara mentransfer



on



gu



mempunyai nominee.



In d



A



Halaman 1059 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1059



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa saksi Moudy Mangkey adalah asisten dari saksi Piter Rasiman;



-



Bahwa saksi Moudy Mangkey sebelum bekerja dengan saksi Piter Rasiman



R



-



-



ng



adalah sales Harum Dana Capital;



Bahwa saksi Moudy Mangkey tidak membantu Terdakwa terkait dengan transaksi saham;



Bahwa pertemuan dengan saksi Hary Prasetyo hanya sekali pada tahun



gu



-



2008 atau 2009 di acara closing dinner PT. GBU, setelah itu pertemuan



ah



-



dan tidak membicarakan transaksi saham;



Bahwa setelah bertemu dengan saksi Hary Prasetyo, tidak ada tindak lanjut



ub lik



A



berikutnya di C steak Resto tetapi Terdakwa tidak ingat kapan tanggalnya



apa-apa, namun setelah mendapatkan pinjaman dari bank asing, saksi Hary Prasetyo pernah ikut pergi site visit ke lokasi tambang milik Terdakwa;



am



-



Bahwa Terdakwa tidak pernah berbicara mengenai saham dengan saksi Hary Prasetyo;



Bahwa terkait repo saham dengan Benny Tjokrosaputro, Terdakwa



ep



-



ah k



mengajak Joko Hartono Tirto dimana saat itu Benny Tjokrosaputro membutuhkan dana untuk usahanya, lalu Terdakwa saat itu mengenalkan



In do ne si



-



R



Joko Hartono Tirto kepada Benny Tjokrosaputro;



Bahwa Terdakwa tidak tahu uang dana repo terkait repo saham MYRX dari



A gu ng



mana; Terdakwa dulu punya perusahaan sekuritas dengan nama HD Capital; Terdakwa juga punya kepemilikan di PT. TFI, HD Capital pada tahun 2008 masih menjadi kepemilikan saksi;



-



Bahwa terkait dengan PT. Batu Tua Waykanan kepemilikan Terdakwa adalah sebesar Rp.29.000.000.000,00;



-



Bahwa PT. Gunung Bara Utama (GBU) kepemilikannya menjadi milik



-



Bahwa terkait dengan transfer-transfer pembayaran ke kasino di Singapura,



ub



Terdakwa membenarkannya; -



Bahwa Terdakwa hanya mempunyai kepemilikan apartemen di Singapura yang namanya Novelis;



Bahwa Terdakwa membenarkan uang yang Terdakwa kirimkan ke anak



ep



-



lik



GBU belum berstatus perusahaan terbuka;



Terdakwa sebagai uang jajan yang sebulannya Rp100.000.000,00 yang



Bahwa terkait apartemen di Pakubuwono an. Ratnawati Wihardjo, Terdakwa



es



-



R



mana uang tersebut diperoleh dari PT. GBU;



tidak mempunyai kepemilikan atas apartemen tersebut.



on



gu



ng



M



In d



A



Halaman 1060 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Terdakwa pada tahun 2009 dan pada tahun 2010 mulai operasi, namun PT.



Halaman 1060



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa terkait dengan kapal Pinisi, dalam hal ini Terdakwa ditawarkan oleh



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi Fredi Gunawan dan Terdakwa meminjamkan uang kepada saksi Fredi



ng



Gunawan untuk pembuatan kapal tersebut dengan jaminan kapal pinisi yang dibuat oleh saksi Fredi Gunawan tersebut; -



Bahwa mobil Ferari milik Terdakwa sudah Terdakwa jual dan mobil Porsche



gu



juga sudah Terdakwa jual;



-



Bahwa untuk Resto Thai Village adalah milik anak Terdakwa dan sewa



ah



-



-



Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pembicaraan terkait investasi PT. Asuransi Jiwasraya dengan Benny Tjokrosaputro;



ub lik



A



tempatnya adalah minimal 5 tahun sejak tahun 2018.



Bahwa Terdakwa tidak pernah perintahkan Joko Hartono Tirto untuk mengkoordinasikan pentransaksian saham-saham yang terafiliasi dengan



-



Bahwa Terdakwa tidak pernah meminjam dana ke PT. Sinar Mas;



-



Bahwa tidak ada gentlement agreement antara Terdakwa dengan saksi Hary



ep



am



Benny Tjokrosaputro dalam kaitannya dengan PT. Asuransi Jiwasraya;



ah k



Prasetyo; -



Bahwa IIKP berdiri sejak tahun 2000 dan IPO pada tahun 2000, serta



In do ne si



R



penambahan modal di IIKP juga pada tahun 2004. Bahwa TRAM dulunya adalah milik PT. Medco;



-



Bahwa saksi tidak tahu menahu mengenai transaksi saham LCGP.



-



Bahwa tentang pembelian saham-saham IIKP, SMRU, dan TRAM yang



A gu ng



-



dilakukan oleh PT. AJS, adalah awalnya Terdakwa mengetahui pada sekitar tahun 2008, PT. Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian sekitar 6,7 Triliun yang Terdakwa ketahui kerugian tersebut diakibatkan oleh investasi sebelumnya



yang



mengalami



penurunan



nilai,



kemudian



Terdakwa



mengetahui dari Joko Hartono Tirto saham yang saksi miliki yaitu IIKP, telah



lik



saham SMRU dan Tram oleh PT. Asuransi Jiwasraya, Terdakwa mengetahui



ub



dari Joko Hartono Tirto namun untuk waktunya setelah PT. Asuransi Jiwasraya;



Bahwa PT Baramega Persada Investama merupakan perusahaan saksi Piter



-



Bahwa



PT



Global



ep



Rasiman;



Partner



-



Terdakwa



tidak



mengetahui



R



perusahaan tersebut;



Indonesia,



Bahwa PT Dexa Indo Pratama, PT Dexa Anugra Investama, PT Dexindo



es



-



Jasa Multiartha, PT Dexian Asia Investama, PT Dexa Investa Gemilang



ng



M



on



gu



merupakan perusahaan yang satu grup dengan saksi Piter Rasiman;



In d



A



Halaman 1061 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya, kemudian terkait dengan pembelian



Halaman 1061



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang PT Mahkota Investama



R



-



Unggulan;



Bahwa PT Maxima Agro IndustriI merupakan perusahaan sub holding



ng



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



perusahaan PT. Maxima Integra Investama; -



Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang PT Cagar Alam Anai Permai, PT



gu



Megah Berlian Investama, PT Berkat Investama Abadi, PT Dexian Multi



Investama, PT Dexa Investa Mandiri, PT Berlian Multi Investama, PT



ah



-



Bahwa PT Maxima Integra Investama merupakan perusahaan Terdakwa dimana Terdakwa sebagai pemegang saham di Perusahaan tersebut dan



ub lik



A



Properti Nusa Sepinggan, PT Berkat Bara Jaya;



Terdakwa menjadi pengurus sebagai Komisaris. Sebenarnya perusahaan tersebut merupakan Holding dan tidak melaksanakan operasional bisnis;



am



-



Bahwa PT Anugrah Semesta Investama, Terdakwa mengenal ownernya, yaitu saksi Budi Purwanto;



Bahwa PT Tandikek Asri Lestari, pengurus perusahaan tersebut adalah



ep



-



ah k



saksi Freddy Gunawan dan Joko Hartono Tirto; -



Bahwa Terdakwa bertemu dengan saksi Hary Prasetyo pada saat ada acara



In do ne si



R



closing Dinner PT. Gunung Bara Utama di Amuz Gourmet Restaurant SCBD pada sekitar Desember 2012 dan hanya sekedar menyapa saja, tidak ada



A gu ng



pembahasan khusus.



-



Bahwa di PT. Maxima Integra, kedudukan advisor tidak ikatan formal dengan



perusahaan, sejauh yang Terdakwa tahu hubungan Terdakwa dengan Joko



Hartono Tirto adalah sebagai teman bisnis saja, kadang-kadang Joko



Hartono Tirto juga menawarkan saham-saham Terdakwa karena Joko Hartono Tirto juga merupakan investor saham;



Bahwa terkait dengan nama-nama MI dan Produk Reksadana yang dikelola



Nama RD



Nama MI



1



CORFINA EQUITY SYARIAH



PT Corfina Capital



Rotasi



PT Corfina Capital



DMI DANA BERTUMBUH



PT



Dhanawibawa



Cemerlang PT



Dhanawibawa



5



GAP EQUITY FOCUS FUND



PT GAP CAPITAL



6



GAP SYARIAH EQUITY FUND



PT GAP CAPITAL



Artha



on



Cemerlang



R



DMI DANA SAHAM SYARIAH



gu



Artha



es



ep



4



Grow-2-Prosper



Strategis



ng



ka



ah



3



Corfina



ub



No.



2



M



lik



oleh MI seperti:



m



ah



-



In d



A



Halaman 1062 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1062



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



7



Nama RD



R



No.



PT



ng



Insight Syariah Berimbang ( I-Share )



8



Investments



PT



Jasa



Capital



Asset



Management



9



KAM Kapital Optimal



PT Pool Advista Aset Manajemen



10



KAM KAPITAL SYARIAH



PT Pool Advista Aset Manajemen



11



MAYBANK DANA BERIMBANG



gu



Maybank



Dana



Ekuitas



PT Maybank Asset Management



Syariah



PT Maybank Asset Management



13



MILLENIUM EQUITY PRIMA PLUS



PT Millenium Capital Management



14



Millenium MCM Equity Sektoral



PT Millenium Capital Management



15



MNC DANA SYARIAH EKUITAS II



PT MNC Asset Management



16



OSO FLORES EQUITY FUND



PT Oso Manajemen Investasi



17



Pinnacle Dana Prima



PT Pinnacle Persada Investama



18



PROSPERA DANA BERKEMBANG



PT Prospera Asset Management



19



Prospera Syariah Saham



PT Prospera Asset Management



20



SIMAS Saham Ultima



PT Sinarmas Asset Management



21



Treasure Saham Berkah Syariah



PT Treasure Fund Investama



PRIMA



ep



TRIMEGAH



SYARIAH



SAHAM



In do ne si



22



ub lik



Saham



R



A ah



Insight



Management



Jasa Capital Saham Progresif



12



am



ah k



Nama MI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



PT Trimegah Asset Management



A gu ng



Saksi hanya mengetahui PT. Treasure Fund Investama yang



pengurusnya adalah saksi Budi Purwanto dan PT Dhanawibawa Artha Cemerlang yang pengurusnya adalah saksi Tommy Iskandar Widjaja;



- Bahwa perihal dengan transaksi saham antara Terdakwa dengan PT Asuransi Jiwasraya, yakni:



a. Transaksi Pembelian PT Asuransi Jiwasraya melalui Broker Ciptadana Sekuritas pada Pasar Nego tanggal 10 September 2013



lik



harga Rp.47,00 senilai Rp.9.457.293.000,00 dengan Terdakwa melalui Broker PT KGI Sekuruitas dan



b. Transaksi Pembelian PT Asuransi Jiwasraya melalui Broker



ub



m



ah



atas saham BNBR dengan volume 201.219.000 lembar dengan



ka



Millenium Danatama Sekuritas pada Pasar Nego tanggal 23



ep



Desember 2013 atas saham BCIP dengan volume 36.040.000 lembar dengan harga Rp.435,00 senilai Rp.15.677.400.000,00



ah



dengan Terdakwa melalui Broker PT Trimegah Sekuritas Indonesia;



es on



gu



ng



M



tersebut.



R



Terdakwa tidak ingat adanya transaksi dengan PT. Asuransi Jiwasraya



In d



A



Halaman 1063 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1063



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terdakwa



tidak



pernah



berhubungan



R



- Bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan



Benny



Tjokrosaputro terkait dengan Investasi apapun di PT Asuransi



ng



Jiwasraya;.



- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan transaksi saham MYRX dengan Benny Tjokrosaputro;



gu



- Bahwa



alamat



e-mail



yang



Terdakwa



[email protected]. nomor



handphone



yang



Terdakwa



08121056550.



gunakan



adalah



adalah



- Bahwa terkait dengan komunikasi email dari [email protected]



ub lik



ah



A



- Bahwa



gunakan



kepada [email protected] tanggal 11/06/2014, tanpa subject, Terdakwa tidak pernah mengetahui komunikasi email tersebut.



am



- Bahwa proses Right Issue saham TRAM pada tahun 2017, adalah pada sekitar tahun 2017, PT. Trada Alam Minera, Tbk melakukan aksi



ep



korporasi berupa akuisisi perusahaan PT Soe Makmur Utama, Tbk dan



ah k



PT. Gunung Bara Utama dengan nilai akuisisi total sekitar Rp.6 T (Enam triliun rupiah) dan yang menjadi pembeli siaga (Standby Buyer)



In do ne si



R



adalah Graha Resources yang merupakan perusahaan milik Terdakwa, terhadap pembayaran transaksi sebagai standby buyer tersebut, Graha



A gu ng



Resources meminta fasilitas pembiayaan kepada UOB/OCBC sehingga



apabila ada saham yang tidak terserap oleh publik, maka Graha Resources membeli seluruh saham yang tidak terserap tersebut.



- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai tim pengelola investasi saham dan Terdakwa tidak pernah meminta siapapun untuk mengelola saham emiten milik Terdakwa;



lik



- Bahwa dalam situasi tertentu bila ada informasi ada saham yang bagus untuk diperdagangkan, Terdakwa biasa meminta bantuan kepada Joko Hartono Tirto atau saksi Piiter Rasiman untuk mengelola uang



ub



m



ah



- Bahwa Terdakwa juga melakukan perdagangan saham secara pribadi.



Terdakwa ataupun saham untuk diperdagangkan;



ka



- Bahwa Terdakwa meminta bantuan Joko Hartono Tirto atau saksi Piter



ep



Rasiman karena Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman memiliki



ah



network yang bagus di perdagangan saham. Joko Hartono Tirto atau



R



saksi Piter Rasiman bisa memperoleh credit facility, sehingga Terdakwa



es



bisa tetap membeli saham walaupun tidak menggunakan uang tunai.



on



gu



ng



M



Namun, Terdakwa tidak mengetahui apakah Joko Hartono Tirto atau



In d



A



Halaman 1064 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1064



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saksi Piter Rasiman menggunakan pihak lain untuk melaksanakan permintaan Terdakwa;



ng



- Bahwa Joko Hartono Tirto dan saksi Piter Rasiman bukanlah orang



yang khusus Terdakwa perintahkan untuk mengelola saham milik Terdakwa pribadi. Terdakwa hanya meminta bantuan dalam kondisi



gu



tertentu saja;



A



Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai



berikut:



BA SITA tanggal 27 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Gunung Bara



ub lik



ah



I.



Utama Desa Dempar Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat disita dari Muhamad Amanda berupa :



am



1.



1 (satu) Bundel fotokopi Sertipikat (Tanda Bukti Hak) Hak Pakai No.: 00001 Desa Empakuq, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat,



ep



Propinsi Kalimantan Timur tanggal 22 Juli 2013 an. Pemegang Hak



ah k



PT Gunung Bara Utama seluas 674.400 M2; 2.



1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor :



In do ne si



R



SK.386/Menhut-II/2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi)



A gu ng



Batu Bara dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi



Tetap dan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.543,40 (Seribu lima ratus empat puluh tiga dan empat puluh per seratus) Hektar an. PT. Gunung Bara Utama di Kabupaten Kutai Barat, Propinsi Kalimantan Timur ;



3.



1 (satu) set fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan



Laut Nomor : Bx-149/PP 008 tanggal 6 Juni 2018 tentang Pemberian



lik



PT Gunung Bara Utama di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur; 4.



ub



m



ah



Perpanjangan Izin Operasi Terminal Khusus Pertambangan Batubara



1 (satu) bundel fotokopi Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para



ka



Pemegang Saham PT. Gunung Bara Utama, Notaris B. Andy



ah



5.



ep



Widyanto, SH, Nomor 28 tanggal 30 September 2016; 1 (satu) bundel foto copy Salinan Akta Jual Beli Saham Notaris B.



1 (satu) set fotokopi Akta Kuasa Notaris B. Andy Widyanto, SH,



es



6.



R



Andy Widyanto, SH, Nomor : 13 tanggal 11 Januari 2011;



on



gu



ng



M



Nomor : 98 tanggal 28 Nopember 2018;



In d



A



Halaman 1065 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1065



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan pengurusan pencetakan



R



7.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Berita Negara Republik Indonesia atas Akta Pendirian PT. Gunung



ng



Bara Utama No. 15 Tanggal 29 Maret 2007 dan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Gunung Bara Utama No. 35 Tanggal 31 Juli 2008;



1 (satu) lembar Rekap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT.



gu



8.



Gunung Bara Utama;



1 (satu) set fotokopi Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gunung Bara Utama dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum An. Menteri Hukum dan Hak Asasi



ub lik



ah



A



9.



manusia RI ditujukan Kepada Notaris Benediktus Andy Widyanto, SH Nomor : AHU-AH.01.03-0168036 tanggal 4 September 2017;



am



10. 1 (satu) set fotokopi Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Gunung Bara Utama dari Direktur Jenderal



ep



Administrasi Hukum Umum An. Menteri Hukum dan Hak Asasi



ah k



manusia RI ditujukan Kepada Notaris Benediktus Andy Widyanto, SH Nomor : AHU-AH.01.10-30756 tanggal 01 Desember 2010;



In do ne si



R



11. 1 (satu) Bundel fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak



Asasi Manusia RI Nomor W29-01355 HT.01.01-TH.2007 tentang



A gu ng



Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;



12. 1 (satu) set Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 545/K.739a/2009, tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada



PT. Gunung Bara



Utama;



13. 1 (satu) set Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



lik



Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gunung Bara



ub



m



ah



545/K.875a/2009, tanggal 3 Nopember 2009 tentang Persetujuan



Utama;



ka



14. 1 (satu) set fotokopi Akta Pernyataan Notaris B. Andy Widyanto, SH



ep



Nomor 24 tanggal 05 Oktober 2018;



ah



15. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy



R



Widyanto, SH Nomor : 24 tanggal 30 Oktober 2009;



es



16. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy



on



gu



ng



M



Widyanto, SH Nomor : 25 tanggal 30 Oktober 2009;



In d



A



Halaman 1066 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1066



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



17. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy Widyanto, SH Nomor : 26 tanggal 30 Oktober 2009;



ng



18. 1 (satu) bundel fotokopi Akta Jual Beli Saham Notaris B. Andy Widyanto, SH Nomor : 25 tanggal 23 Maret 2010;



19. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahan



gu



Nomor : 1817/I.824.5/12 tanggal 5 Nopember 2012;



20. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 551.3.33/K.1077/2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Pelabuhan,



ub lik



ah



A



51.3.33/K.511.2013 tanggal 18 April 2013 tentang Revisi Terhadap



Jalan dan Fasilitas Pendukung Kepada PT. Gunung Bara Utama; 21. 1



(satu)



lembar



fotokopi



Surat



Keterangan



Nomor



am



1121/5.16/31.74.05.10002/-1.711.53/2015 tanggal 7 Desember 2015 tentang Domisili Badan Usaha Kantor Bersama;



ep



22. 1 (satu) bundel fotokopi List Asset PT. Gunung Bara Utama Periode



ah k



S/D 13 Januari 2020 tertanggal 27 Januari 2020;



R



02.671.733.0-012.000;



In do ne si



23. 1 (satu) lembar fotokopi NPWP PT. Gunung Bara Utama No.:



24. 1 (satu) lembar fotokopi lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



A gu ng



Besar PT. Gunung Bara Utama Nomor : 01120-04/PB/P1/1.824.271 tanggal 14 Nopember 2012;



25. 1 (satu) lembar fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas



(TDPPT)



An.



PT.



Gunung



Bara



09.03.1.46.54129 tanggal 21 Nopember 2019;



Utama



Nomor:



26. 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) An. PT.



PT. Gunung Bara Utama Tahun 2016;



lik



27. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)



28. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)



ub



m



ah



Gunung Bara Utama;



PT. Gunung Bara Utama Tahun 2017;



ka



29. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)



ep



PT. Gunung Bara Utama Tahun 2018;



ah



30. 1 (satu) Bundel Asli Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB)



R



PT. Gunung Bara Utama Tahun 2019;



es



31. 1 (satu) lembar fotokopi Organization Chart Coordination Link PT.



on



gu



ng



M



Gunung Bara Utama;



In d



A



Halaman 1067 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1067



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Utama;



R



32. 1 (satu) lembar fotokopi Organization Chart Project PT. Gunung Bara



ng



33. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Pinjaman antara PT. Gunung Bara Utama dengan Bank;



34. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Perjanjian Sewa PT. Gunung Bara



gu



Utama dengan Vendor / Sub Kotraktor;



35. 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Keuangan (Audited) Tahun 2015 s/d 36. 1 (satu) bundel fotokopi Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga PT. Gunung Bara Utama;



ub lik



ah



A



2019;



37. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00024 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 288.068 M2, an. Pemegang Hak PT.



am



Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat; 38. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00025 tanggal



ep



13 Nopember 2019 seluas 40.055 M2, an. Pemegang Hak PT.



ah k



Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat; 39. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00026 tanggal



In do ne si



R



13 Nopember 2019 seluas 137.832 M2, an. Pemegang Hak PT.



Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



A gu ng



40. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00027 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 134.704 M2, an. Pemegang Hak PT.



Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



41. 1 (satu) bundel fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00028 tanggal



13 Nopember 2019 seluas 73.741 M2 an. Pemegang Hak PT.



lik



BA SITA tanggal 27 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Gunung Bara Utama Desa Dempar Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat disita dari Muhamad Amanda berupa: 1.



ub



II



m



ah



Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat.



1 (satu) unit Kantor dan mess Site PT. Gunung Bara Utama yang



2.



1 (satu) unit Conveyor di Jetty / Port PT. Gunung Bara Utama yang



ep



ka



terletak di Dempar, Kec. Nyuatan, Kab. Kutai Barat;



ah



terletak di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat; 1 (satu) unit Room Power House (Genset) yang terletak Desa



R



3.



es on



gu



ng



M



Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat.



In d



A



Halaman 1068 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1068



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



BA Penitipan BB tanggal 07 Februari 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan



Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan



1.



ng



kepada Phang Djaja Hartono berupa:



1 (satu) unit Kantor dan mess Site PT. Gunung Bara Utama yang terletak di Dempar, Kec. Nyuatan, Kab. Kutai Barat;



1 (satu) unit Conveyor di Jetty / Port PT. Gunung Bara Utama yang



gu



2.



terletak di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



III.



1 (satu) unit Room Power House (Genset) yang terletak Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat.



ub lik



ah



A



3.



BA SITA tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Gunung Bara Utama Desa Dempar Kec. Nyuatan Kab. Kutai Barat disita dari MUHAMAD



am



AMANDA berupa: 1.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 B



1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige



R



3.



In do ne si



ah k



2.



ep



9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009;



Merk Honda Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige



A gu ng



4.



Merk Honda Tahun 2018;



5.



1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018 ;



6.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn SMD Merk Toyota Tahun 2018;



7.



1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun



1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Weter Truck) Merk Hino Tahun



lik



8.



2018; 9.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW Merk



ub



m



ah



2018;



Hino Tahun 2018;



Hino Tahun 2018;



ep



ka



10. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW Merk



ah



11. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk



R



Hino Tahun 2018;



es



12. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW Merk



on



gu



ng



M



Hino Tahun 2018;



In d



A



Halaman 1069 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1069



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



13. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk Hino Tahun 2018;



ng



14. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino Tahun 2018;



15. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk



gu



Hino Tahun 2018;



16. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW Merk



17. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9087 SYW Merk Patria Tahun 2018;



ub lik



ah



A



Hino Tahun 2018;



18. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018;



am



19. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9091 SYW Merk Patria Tahun 2018;



ep



20. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



ah k



9082 SYW Merk Patria Tahun 2018; 21. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



In do ne si



R



9085 SYW Merk Patria Tahun 2018;



22. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



A gu ng



9089 SYW Merk Patria Tahun 2018;



23. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092 SYW Merk Patria Tahun 2018;



24. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9088 SYW Merk Patria Tahun 2018;



25. 1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun 2017;



lik



SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017;



27. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk Toyota Tahun 2016;



ub



m



ah



26. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B 9855



28. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B 9392



ka



SAH Merk Toyota Tahun 2015;



ep



29. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM



ah



Merk Nissan Tahun 2014;



R



30. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;



es



31. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104



on



gu



ng



M



GBU Merk Ford Tahun 2013;



In d



A



Halaman 1070 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1070



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



32. 1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk Mercedes Tahun 2013;



ng



33. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel Merk Toyota Tahun 2013;



34. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN



gu



Merk Toyota



35. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B 1028



36. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011;



ub lik



ah



A



SZN Merk Toyota Tahun 2012;



37. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011;



am



38. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT B1633 SDY Merk Honda Tahun 2011;



ep



39. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621 SKT



ah k



Merk Toyota Tahun 2010;



40. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 KT



In do ne si



R



8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010.



BA Penitipan BB tanggal 07 Februari 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan



A gu ng



Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Phang Djaja Hartono berupa: 1.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 B 9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009;



2.



1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige



4.



lik



Merk Honda Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige Merk Honda Tahun 2018;



5.



ub



m



ah



3.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn



1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun



7.



1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Weter Truck) Merk Hino Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW Merk



ng



M



8.



R



ah



2018;



es



6.



ep



ka



SMD Merk Toyota Tahun 2018;



on



gu



Hino Tahun 2018;



In d



A



Halaman 1071 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1071



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk



R



9.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Hino Tahun 2018;



ng



10. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW Merk Hino Tahun 2018;



11. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk



gu



Hino Tahun 2018;



12. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk



13. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino Tahun 2018;



ub lik



ah



A



Hino Tahun 2018;



14. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW Merk Hino Tahun 2018;



am



15. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018;



ep



16. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



ah k



9091 SYW Merk Patria Tahun 2018; 17. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



In do ne si



R



9082 SYW Merk Patria Tahun 2018;



18. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



A gu ng



9085 SYW Merk Patria Tahun 2018;



19. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9089 SYW Merk Patria Tahun 2018;



20. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092 SYW Merk Patria Tahun 2018;



21. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



lik



22. 1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun 2017; 23. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B 9855 SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017;



ub



m



ah



9088 SYW Merk Patria Tahun 2018;



24. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299



ka



SZS Merk Toyota Tahun 2016;



ep



25. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B 9392



ah



SAH Merk Toyota Tahun 2015;



R



26. 1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;



on



gu



ng



M



Merk Toyota :



es



27. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN



In d



A



Halaman 1072 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1072



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



28. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011;



ng



29. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011;



gu



BA Pengembalian BB tanggal 07 Februari 2020, bertempat di Kantor



Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta



1.



1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018, terdaftar di list aset namun belum dapat diverifikasi apakah milik PT Gunung



ub lik



ah



A



Selatan kepada Phang Djaja Hartono berupa:



Bara Utama karena tidak ada No. Pol. kendaraan tersebut; 2.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523 PM



am



Merk Nissan Tahun 2014, sepengetahuan Phang Djaja Hartono bukan aset milik PT Gunung Bara Utama;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B 104



ep



3.



2019;



1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk



R



4.



In do ne si



ah k



GBU Merk Ford Tahun 2013, kendaraan sudah dijual pada tahun



Mercedes Tahun 2013, bukan kendaraan milik PT Gunung Bara



A gu ng



Utama hanya pernah dipakai saja oleh PT Gunung Bara Utama untuk pembangunan konstruksi jalan;



5.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel Merk Toyota Tahun 2013, tidak teridentifikasi karena tidak ada No. Pol.nya;



6.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B 1028 SZN Merk Toyota Tahun 2012, tidak teridentifikasi;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT B1633



8.



lik



SDY Merk Honda Tahun 2011, sudah dijual pada tahun 2018; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621 SKT Merk Toyota Tahun 2010, sudah dijual pada tahun 2017; 9.



ub



m



ah



7.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab 2008 KT



ka



8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010, ditahan oleh



ep



bengkel karena biaya perbaikan lebih mahal dari harga mobil.



ah



10. 1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW Merk



R



Hino Tahun 2018;



es



11. 1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B



on



gu



ng



M



9087 SYW Merk Patria Tahun 2018.



In d



A



Halaman 1073 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1073



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia BA SITA tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Inti Kapuas



R



IV.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



International Jl. Budi Karya Kompleks Villa Gama Blok E No. 4 Pontianak



ng



Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat disita dari Miluwan Djaja Patria berupa: 1.



1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50



gu



EXC4X2 AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin



4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti



2.



1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan



Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun



ub lik



ah



A



Kapuas International.



Pembuatan 2013 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International. 3.



1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type HILUX PICK UP 2.0 MT



am



dengan Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas



ah k



4.



ep



International.



1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT



5.



R



Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2009.



In do ne si



dengan Nomor Polisi KB-2012-AC, Nomor mesin JBC2E-1069968 An



1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE dengan



A gu ng



Nomor Polisi KB-2063-AI, Nomor mesin HB71E1354711 An Pemilik Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2008.



6.



1 (satu) buah sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan



Nomor Polisi KB-6722-QY, Nomor mesin F4A9ID113408 An Pemilik Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2009.



7.



1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPITER Z 110 CC



8.



lik



Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2007.



1 (satu) buah Hard Disk merk ADATA kapasitas 2 (dua) tera berisi 3 (folder) :



ub



m



ah



dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 an



a. PT. IKI Komputer Bendahara 1.



ka



b. PT. IKI Komputer Bendahara 2.



ep



c. PT. IKI Laptop Manager (Meeting Notulen).



ah



BA Penitipan BB tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Inti



R



Kapuas International Jl. Budi Karya Kompleks Villa Gama Blok E No. 4



on



gu



ng



M



Patria berupa:



es



Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat kepada Miluwan Djaja



In d



A



Halaman 1074 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1074



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type HILUX PICK UP 2.0 MT



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730,



ng



Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International.



2.



1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 11 BID MT



gu



dengan Nomor Polisi KB-2012-AC, Nomor mesin JBC2E-1069968 An Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2009.



1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA type NF 100 SE dengan



Nomor Polisi KB-2063-AI, Nomor mesin HB71E1354711 An Pemilik Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2008. 4.



ub lik



ah



A



3.



1 (satu) bauh sepeda motor merk SUZUKI type UK 125 SC dengan Nomor Polisi KB-6722-QY, Nomor mesin F4A9ID113408 An Pemilik



am



Bambang Setiawan Tahun Pembuatan 2009. 5.



1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA type JUPITER Z 110 CC



ep



dengan Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 an



ah k



Pemilik Susanti Hidayat Tahun Pembuatan 2007. BA Penitipan BB tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan



In do ne si



R



Tinggi Kalimantan Barat Jl. Jend. Ahmad Yani Benua Melayu Darat Kec.



Pontianak Selatan Kota Pontianak Prov. Kalimantan Barat kepada



A gu ng



Mohamad Nursaitias, SH, MH berupa: 1.



1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50



EXC4X2 AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin



4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International.



2.



1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan



lik



Pembuatan 2013 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International. BA Pinjam Pakai BB tanggal 19 Maret 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik



ub



m



ah



Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun



Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan



1.



1 (satu) buah mobil merk MITSUBISHI type PAJERO SP 2,50



ep



ka



kepada Susanti Hidayat berupa:



ah



EXC4X2 AT dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin



R



4D56UCCG0824, Tahun Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti



1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan



ng



M



2.



es



Kapuas International.



on



gu



Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun



In d



A



Halaman 1075 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1075



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



BA SITA tanggal 28 Januari 2020, bertempat di Kantor PT Inti Kapuas



ng



V.



R



Pembuatan 2013 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International.



International Jl. Budi Karya Kompleks Villa Gama Blok E No. 4 Pontianak



Selatan Kota Pontianak Kalimantan Barat disita dari Miluwan Djaja Patria



gu



berupa: 1.



1 (satu) bundel Rekening Koran BCA No. Rekening 0291315533 An.



2.



1 (satu) lembar asli Form Tanda Terima Buku Cek dan Buku Bilyet Giro dari Ibu Susanti Hidayat kepada Bapak Miluwan Djaja Patria.



3.



ub lik



ah



A



PT. Istana Bahari periode 31 Desember 2008 s/d 31 Desember 2009.



1 (satu) eksemplar Daftar Struktur Organisasi PT. Inti Kapuas



am



International. 4.



1 (satu) eksemplar Data Karyawan PT. Inti Kapuas International.



5.



1 (satu) lembar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana di



ah k



6.



ep



Tambak 1 – Parit Baru IKI (PBI), Tanggal 27 Januari 2020. 1 (satu) eksemplar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana di Tambak 2 – Kumpai IKI (KPI), Tanggal 27 Januari 2020.



In do ne si



1 (satu) eksemplar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana



R



7.



Tambak 5 – Penempat IKI (PNI), Tanggal 27 Januari 2020.



1 (satu) lembar print our Laporan Persediaan Ikan Arowana Tambak



A gu ng



8.



6 – Landak Lestari IKI (LLI), Tanggal 27 Januari 2020.



9.



1 (satu) lembar print out Laporan Persediaan Ikan Arowana Tambak Teluk Lerang IKI (TLI), Tanggal 27 Januari 2020.



10. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0230.0,



lik



11. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0231.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 85.945.



ub



m



ah



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 121.450.



12. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



ka



Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0232.0



ep



(NOP), Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 80.535.



ah



13. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



R



Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0233.0,



es on



gu



ng



M



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 98.935.



In d



A



Halaman 1076 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1076



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



14. 1 (satu) bundel asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0234.0,



ng



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 37.010.



15. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0235.0,



gu



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 60.940.



16. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 55.785.



17. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



ub lik



ah



A



Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0236.0,



Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0237.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 44.260.



am



18. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0238.0,



ep



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 39.430.



ah k



19. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



R



Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 60.095.



In do ne si



Kapuas Arowana, Tbk - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0239.0,



20. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



A gu ng



Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0240.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 75.575.



21. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



Kapuas Arowana, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-0241.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 87.180.



22. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. INTI



lik



0242.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 95.205. 23. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-



ub



m



ah



KAPUAS AROWANA, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-



0243.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 91.270.



ka



24. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. INTI



ep



KAPUAS AROWANA, TBK - No SPPT (NOP) : 61.12.070.005.001-



ah



0244.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 62.475.



R



25. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



es



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



on



gu



ng



M



– NOP 61.12.070.005.001-0244.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



In d



A



Halaman 1077 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1077



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



26. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



ng



– NOP 61.12.070.005.001-0243.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



27. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



gu



– NOP 61.12.070.005.001-0242.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



28. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak – NOP 61.12.070.005.001-0241.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



29. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



ub lik



ah



A



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK – NOP 61.12.070.005.001-0240.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



am



30. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



ep



– NOP 61.12.070.005.001-0239.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



ah k



31. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



In do ne si



R



– NOP 61.12.070.005.001-0238.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



32. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



A gu ng



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK – NOP 61.12.070.005.001-0237.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



33. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK – NOP 61.12.070.005.001-0236.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



34. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



lik



– NOP 61.12.070.005.001-0235.0, Tanggal 20 Agustus 2019. 35. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



ub



m



ah



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



– NOP 61.12.070.005.001-0234.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



ka



36. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



ep



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



ah



– NOP 61.12.070.005.001-0233.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



R



37. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



es



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



on



gu



ng



M



– NOP 61.12.070.005.001-0232.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



In d



A



Halaman 1078 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1078



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



38. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



ng



– NOP 61.12.070.005.001-0231.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



39. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, TBK



gu



– NOP 61.12.070.005.001-0230.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



40. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT.



Agustus 2019, sejumlah Rp. 10.834.



41. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT.



ub lik



ah



A



ISTANA BAHARI - No SPPT 61.12.090.001.005-0533.0, Tanggal 20



Istana Bahari - No SPPT 61.12.090.001.005-0532.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 545.293.



am



42. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Istana Bahari – NOP



ep



61.12.090.001.005-0533.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



ah k



43. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Istana Bahari – NOP



In do ne si



R



61.12.090.001.005-0532.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



44. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



A gu ng



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0517.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 637.800.



45. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0518.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 34.000.



46. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



lik



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 27.685.



47. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0520.0, Tanggal 20



ub



m



ah



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0519.0, Tanggal



Agustus 2019, sejumlah Rp. 26.178.



ka



48. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



ep



Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0521.0, Tanggal 20



ah



Agustus 2019, sejumlah Rp. 14.657.



R



49. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



es



Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0522.0, Tanggal 20



on



gu



ng



M



Agustus 2019, sejumlah Rp. 26.746.



In d



A



Halaman 1079 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1079



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



50. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas Arowana - No SPPT 61.12.090.001.005-0523.0, Tanggal 20



ng



Agustus 2019, sejumlah Rp. 28.868.



51. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana TBK– NOP



gu



61.12.090.001.005-0523.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



52. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



61.12.090.001.005-0522.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



53. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



ub lik



ah



A



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk– NOP



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk– NOP 61.12.090.001.005-0521.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



am



54. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk– NOP



ep



61.12.090.001.005-0520.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



ah k



55. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



In do ne si



R



61.12.090.001.005-0519.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



56. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



A gu ng



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0518.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



57. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0517.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



58. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



lik



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 13.945.



59. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0525.0, Tanggal



ub



m



ah



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0524.0, Tanggal



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 609.140



ka



60. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



ep



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0526.0, Tanggal



ah



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 22.075.



R



61. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



es



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0527.0, Tanggal



on



gu



ng



M



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 7.500.



In d



A



Halaman 1080 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1080



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



62. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0528.0, Tanggal



ng



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 12.631.



63. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0529.0, Tanggal



gu



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 35.292.



64. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 27.516.



65. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



ub lik



ah



A



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0530.0, Tanggal



Kapuas International - No SPPT 61.12.090.001.005-0531.0, Tanggal 20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 25.517



am



66. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



ep



61.12.090.001.005-0531.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



ah k



67. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



In do ne si



R



61.12.090.001.005-0530.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



68. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



A gu ng



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0529.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



69. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP 61.12.090.001.005-0528.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



70. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



lik



61.12.090.001.005-0527.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



71. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



ub



m



ah



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



61.12.090.001.005-0526.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



ka



72. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



ep



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



ah



61.12.090.001.005-0525.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



R



73. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



es



Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas International – NOP



on



gu



ng



M



61.12.090.001.005-0524.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



In d



A



Halaman 1081 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1081



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



74. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. The Siat



Kim/Hendra Wijaya - No SPPT 61.12.080.012.004-0421.0, Tanggal



ng



20 Agustus 2019, sejumlah Rp. 422.400



75. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak



Bumi dan Bangunan Tahun An. The Siat Kim/Hendra Wijaya – NOP



gu



61.12.080.012.004-0421.0, Tanggal 20 Agustus 2019.



76. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



Agustus 2019, sejumlah Rp. 2.836.352.



77. 1 (satu) lembar asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) An. PT. Inti



ub lik



ah



A



Kapuas Arowana - NOP 61.71.010.003.007-0398.0, Tanggal 09



Kapuas Arowana - NOP 61.71.010.003.007-0399.0, Tanggal 09 Agustus 2019, sejumlah Rp. 2.493.632.



am



78. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk – NOP



ep



61.71.010.003.007-0399.0, Tanggal 09 Agustus 2019.



ah k



79. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun An. PT. Inti Kapuas Arowana Tbk – NOP



In do ne si



R



61.71.010.003.007-0398.0, Tanggal 09 Agustus 2019.



80. 1 (satu) bundel Rekening Koran LippoBank No. Rekening 544-30-



A gu ng



05840-0 An. PT. Inti Kapuas International periode 30 Januari 2009 s/d 30 April 2009.



81. 1 (satu) bundel Rekening Koran CIMB NIAGA No. Rekening



3880100227008 An. Inti Kapuas International periode Mei 2009 s/d 31 Desember 2009.



82. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Wajib Pajak No. NPWP



lik



Januari 2010 dengan jumlah Rp. 45. 253.965,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah). 83. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Wajib Pajak No. NPWP



ub



m



ah



02.373.557.4-701.000 An. PT. Inti Kapuas International Tanggal 29



02.373.557.4-701.000 An. PT. Inti Kapuas International Tanggal 20



ka



Januari 2010 dengan jumlah Rp. 56.842.105,- (lima puluh enam juta



ep



delapan ratus empat puluh dua ribu seratus lima rupiah).



ah



84. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP



R



Pertambahan Nilai



es



02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Januari 2010 dengan jumlah Rp.



on



gu



ng



M



22.720.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).



In d



A



Halaman 1082 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1082



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



85. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



ng



02.373.557.4.701.000 Tanggal 14 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 81.520.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).



gu



86. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



71.915.000,- (tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).



ub lik



ah



A



02.373.557.4.701.000 Tanggal 19 November 2009 dengan jumlah Rp.



87. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



am



02.373.557.4.701.000 Tanggal 19 Oktober 2009 dengan jumlah Rp. 118.130.000,- (seratus delapan belas juta seratus tiga puluh ribu



ep



rupiah).



ah k



88. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



In do ne si



R



02.373.557.4.701.000 Tanggal 15 September 2009 dengan jumlah



Rp. 30.645.000,- (tiga puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu



A gu ng



rupiah).



89. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Agustus 2009 dengan jumlah Rp. 40.950.000,- (empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).



90. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak



No. NPWP



lik



02.373.557.4.701.000 Tanggal 18 Juli 2009 dengan jumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah).



91. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak



ub



m



ah



Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



ka



02.373.557.4.701.000 Tanggal 12 Juni 2009 dengan jumlah Rp.



ep



83.095.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan puluh lima ribu rupiah).



ah



92. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak No. NPWP



R



Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



es



02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Mei 2009 dengan jumlah Rp.



ng



M



51.255.000,- (lima puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu



on



gu



rupiah).



In d



A



Halaman 1083 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1083



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak



R



93.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



ng



02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 April 2009 dengan jumlah Rp.



82.850.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).



gu



94. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



92.367.500,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).



ub lik



ah



A



02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Maret 2009 dengan jumlah Rp.



95. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai An. Inti Kapuas International



No. NPWP



am



02.373.557.4.701.000 Tanggal 20 Februari 2009 dengan jumlah Rp. 82.850.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu



ep



rupiah).



ah k



96. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08



In do ne si



R



Januari 2010 dengan jumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).



97. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



A gu ng



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10 Juli 2009 dengan jumlah Rp. 306.122,- (tiga ratus enam ribu seratus dua puluh dua rupiah).



98. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08



Januari 2010 dengan jumlah Rp. 22.544.035,- (dua puluh dua juta



lik



99. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 4.534.065,- (empat juta lima



ub



m



ah



lima ratus empat puluh empat ribu tiga puluh lima rupiah).



ratus tiga puluh empat enam puluh lima rupiah).



ka



100. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



ep



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10



ah



November 2009 dengan jumlah Rp. 324.825,- (tiga ratus dua puluh



R



empat ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).



es



101. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



on



gu



ng



M



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 09



In d



A



Halaman 1084 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1084



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Oktober 2009 dengan jumlah Rp. 6.353.050,- (enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima puluh rupiah).



ng



102. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10



September 2009 dengan jumlah Rp. 1.854.500,- (satu juta delapan



gu



ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).



103. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



Agustus 2009 dengan jumlah Rp. 1.842.500,- (satu juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).



ub lik



ah



A



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10



104. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10



am



Juli 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).



ep



105. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



ah k



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10 Juni 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua



In do ne si



R



puluh ribu rupiah).



106. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



A gu ng



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08



Mei 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).



107. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08



April 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua



lik



108. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 08 Maret 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua



ub



m



ah



puluh ribu rupiah).



puluh ribu rupiah).



ka



109. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



ep



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10



ah



Februari 2009 dengan jumlah Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua



R



puluh ribu rupiah).



es



110. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. Inti



on



gu



ng



M



Kapuas International No. NPWP 02.373.557.4.701.000 Tanggal 10



In d



A



Halaman 1085 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1085



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Februari 2009 dengan jumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).



ng



111. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan



An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 02 Januari 2010 dengan jumlah Rp.



gu



26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).



112. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Desember 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



ub lik



ah



A



Penghasilan



113. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan



An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



am



02.374.052.5.701.000 Tanggal 19 November 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



ah k



Penghasilan



ep



114. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Oktober 2009 dengan jumlah Rp.



In do ne si



R



2.000.000,- (dua juta rupiah).



115. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.



A gu ng



Penghasilan



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 September 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



116. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan



An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Agustus 2009 dengan jumlah Rp.



Penghasilan



An.



PT.



Bahari



lik



117. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Juli 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



ub



m



ah



2.000.000,- (dua juta rupiah).



Penghasilan



An.



PT.



Bahari



ep



ka



118. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Istana



Alkausar



No.



NPWP



ah



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 juni 2009 dengan jumlah Rp.



R



2.000.000,- (dua juta rupiah).



An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



on



gu



ng



M



Penghasilan



es



119. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak



In d



A



Halaman 1086 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1086



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Mei 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



ng



120. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan



An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 April 2009 dengan jumlah Rp.



gu



2.000.000,- (dua juta rupiah).



121. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Maret2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



ub lik



ah



A



Penghasilan



122. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat SPT Masa Pajak Penghasilan



An.



PT.



Bahari



Istana



Alkausar



No.



NPWP



am



02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Februari 2009 dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).



ah k



Istana Alkausar Januari 2010.



ep



123. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



Istana Alkausar



In do ne si



R



124. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



A gu ng



Desember 2009.



125. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar



No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



November 2009.



126. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar



No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



Istana Alkausar



lik



127. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



September 2009.



ub



m



ah



Oktober 2009.



128. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari



ka



Istana Alkausar



ep



Agustus 2009.



No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



ah



129. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari



es on



gu



ng



M



2009.



R



Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Juli



In d



A



Halaman 1087 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1087



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



130. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Juni



ng



2009.



131. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar



No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



gu



Mei2009.



132. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari



2009.



133. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari



ub lik



ah



A



Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 April



Istana Alkausar No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10 Maret 2009.



am



134. 1 (satu) bundel Bukti Penerimaan Surat Setoran Pajak An. PT. Bahari Istana Alkausar



No. NPWP 02.374.052.5.701.000 Tanggal 10



ep



Februari 2009.



ah k



135. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat Nomor : 503/292/19.a/BPMPT-



In do ne si



R



E/Undang UndangG/2011 Tanggal 29 November 2011



136. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Ketetapan Retribusi Daerah



A gu ng



(SKRD) Susanti Hidayat Nomor : 0000580.



137. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Pernyataan Kesanggupan



Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Tanggal 19 November 2011.



138. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat Nomor : 503/283/19.a/BPMPT-



007679 Tanggal 14 Desember 2016.



lik



139. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Tanda Bukti Pembayaran Nomor



140. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Tanda Terima Berkas Permohonan Izin



ub



m



ah



E/Undang UndangG/2016 Tanggal 21 Desember 2016.



Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat



ka



Nomor : 0362/04112016/BPMPT Tanggal 4 November 2016.



ep



141. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang



ah



UndangG/HO)



Nomor



503/217/19.a/BPMPT-E/Undang



R



UndangG/2016 Tanggal 31 Oktober 2012.



Nomor



503/284/19.a/BPMPT-E/Undang



ng



M



UndangG/HO)



es



142. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang



on



gu



UndangG/2016 Tanggal 21 Desember 2016;



In d



A



Halaman 1088 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1088



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



143. 1 (satu) (1) Bundel (Foto Copy) Surat Keputusan Bupati Pontianak Nomor 93 Tahun 2006 Tanggal 10 Februari 2006.



ng



144. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Rekomendasi Izin Tempat Usaha Nomor : 503/196/EKBANG/2005 Tanggal 15 Desember 2005.



145. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Rekomendasi Camat Sungai Raya



gu



Nomor : 640/83/Ekbang Tanggal 19 Desember 2005.



146. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Keterangan Camat Sungai Raya Nomor :



147. 1 (satu) Bundel (Asli) Surat Perjanjian Pinjam Pakai Antara PT. Inti



Kapuas Arowana, Tbk. Dengan PT. Inti Kapuas Internasional Tanggal 27 Februari 2008.



ub lik



ah



A



25/PPAT/XII/2005 Tanggal 14 Desember 2005.



148. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Pengikatan Jual Beli Nomor : 30



am



Tanggal 28 Juni 2008.



149. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Kuasa Nomor : 31 Tanggal 28 Juni



ep



2008.



ah k



150. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Pengikatan Jual Beli Nomor : 32 Tanggal 28 Juni 2008.



In do ne si



2008.



R



151. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Kuasa Nomor : 33 Tanggal 28 Juni



A gu ng



152. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG. 503/84-G/PT/INDAGKOP/2006 Tanggal 10 Juli 2009.



153. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan



(IZINUndang UndangG) Nomor 503/217/20.a-VII/DLHESDM/2006 Tanggal 10 Juli 2006.



154. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG.



lik



155. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG. 503/91-G/PT/INDAGKOP/2006 Tanggal 01 Agustus 2009. 156. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Tempat Usaha Nomor : REG.



ub



m



ah



503/92-G/PT/INDAGKOP/2006 Tanggal 01 Agustus 2009.



503/94-I/PT/INDAGKOP/2005 Tanggal 15 Desember 2009.



ka



157. 1 (satu) (1) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang



Gangguan



ep



(IZINUndang UndangG) Nomor : 503/323/20.a-XII/DLHESDM/2005



ah



Tanggal 15 Desemer 2005.



R



158. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pengajuan Dana Operasional Nomor :



es



16/HR-GA(p)/PDO/VII/2010 Tanggal 26 Juli 2010.



ng



M



159. 1 (satu) Bundel (Foto Copy) Surat Pernyataan Keputusan Rapat



on



gu



Nomor 24 Tanggal 21 April 2008.



In d



A



Halaman 1089 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1089



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



160. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Kuasa dari PT. Inti Agri Resources Tbk ke Sin Sen Tanggal 8 Februari 2010.



ng



161. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Kuasa dari PT. Inti Agri Resources Tbk ke Miluan Djaja Patria Tanggal 8 Februari 2010.



162. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Keterangan Domisili Nomor :



gu



470./001/02/I/Pem/2011 Tanggal 27 Januari 2011.



163. 1 (Satu) Lembar (Foto Copy) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)



164. 1 (Satu) Bundel



(Foto Copy) Sertifikat Hak Milik Nomor



274/14.02.21.01.1.00274.



ub lik



ah



A



Nomor : 04/11.34/PB/III/2005 Tanggal 28 Maret 2005.



165. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Surat Keterangan Domisili Usaha No.503/118/Ekbang-BMD/VII/2016 Tanggal 13 Juli 2016.



am



166. 1



(Satu)



Lembar



(Asli)



Surat



Izin



Gangguan



Nomor



503/2611/BP2T/R-1/S/2016 Tanggal 03 Agustus 2016.



ah k



Menengah



ep



167. 1 (Satu) Lembar (Asli) Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor



Agustus 2016.



503.2/321/4520/R-I/BP2T/2016



(SIUP)



Tanggal



8



In do ne si



R



168. 1 (Satu) Lembar (Asli) Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 1496/2016 Tanggal 8 Agustus 2016.



A gu ng



169. 1 (Satu) Lembar (Foto Copy) Surat Perjanjian Peningkatan Jual Beli Tambak (TD-IKI/03-01-06).



170. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Surat Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli Tanah Tanggal 28 Desember 2005.



171. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor : AI 489767.



lik



476623.



173. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Akta Jual-Beli Nomor : 203/HB/2006 Tanggal : 03 April 2006.



ub



m



ah



172. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor : AI



174. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor : AI



ka



489769.



ep



175. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Buku Tanah Guna Bangunan No. 380.



ah



176. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor :



R



14.02.12.10.1.00263.



ng



M



374.



es



177. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Buku Tanah Guna Bangunan Nomor :



on



gu



178. 1 (Satu) Bundel Buku Tanah Guna Bangunan Nomor : 376.



In d



A



Halaman 1090 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1090



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



179. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Salinan Akta Pernyataan Keputusan



Rapat PT. Inti Kapuas International Nomor : 13 Tanggal 08



ng



September 2009.



180. 1. (Satu) Bundel (Asli) Rencana Kerja Tahunan PT. Inti Kapuas International.



gu



181. 1 (Satu) Buah (Asli) buku kas kecil periode 11 September 2017 sampai 21 Februari 2019.



29 Januari 2020.



183. 1 (Satu) Bundel (Print Out) Data Fix Aset PT. Inti Kapuas



ub lik



ah



A



182. 1 (Satu) Buah (Asli) buku kas kecil periode 28 Februari 2019 sampai



International.



184. 1 (Satu) Bundel (Asli) data pengiriman ikan PT. Inti Kapuas



am



International Periode 1 Januari 2019 sampai 30 Januari 2020. 185. 1 (Satu) Bundel ( Foto Copy) Rekening Giro PT. Inti Kapuas



ep



International Periode 31 Desember 2014 sampai 31 Desember 2019.



ah k



186. 1 (Satu) Bundel (Foto Copy) Rekening Koran CIMB NIAGA PT. Inti



In do ne si



2019.



R



Kapuas International Periode 31 Januari 2015 sampai 31 Januari



187. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Keterangan Domisili PT. Inti Kapuas



A gu ng



Internasional Nomor 470./003/02/I/Pem/2011 Tanggal 27 Januari 2011.



188. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Gangguan PT. Inti Kapuas Internasional



Nomor 503/3980/BP2T/R-VII/S/2015 Tanggal 18



November 2015



189. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar



lik



Tanggal 18 Maret 2015



190. 1 (satu) Lembar (Asli) Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) PT. Inti Kapuas Internasional Nomor. 14.03.1.47.01952 Tanggal



ub



m



ah



PT. Inti Kapuas Internasional Nomor 503.1/18/2194/R-III/BP2T/2015



19 Maret 2015



ka



191. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Angka Pengenal Importir- Umum (API-U)



ah



November 2015



ep



PT. Inti Kapuas Internasional Nomor: 141300234-P Tanggal 9



R



192. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)



on



gu



ng



M



2012



es



PT. Inti Kapuas Internasional Nomo: 05.025312 Tanggal 13 Januari



In d



A



Halaman 1091 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1091



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



193. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Izin Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO)



Nomor



503/285/19.a/BPMPT-E/Undang



ng



UndangG/2016 Tanggal 21 Desember 2016



194. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Susanti Hidayat Nomor 007681 Tanggal 14 Desember 2016



gu



195. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan



dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Seluas



196. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan



dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Seluas



ub lik



ah



A



7.633,43 m2 Tanggal 14 Desember 2016



19.672,12 m2 Tanggal 14 Desember 2016



197. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan



am



dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Susanti Hidayat Seluas 4.787,55 m2 Tanggal 14 Desember 2016



ep



198. 1 (satu) Lembar (Asli) Surat Tanda Terima Berkas Permohonan Izin



ah k



Undang-Undang Gangguan (Undang UndangG/HO) Susanti Hidayat Nomor : 0364/04112016/BPMPT Tanggal 4 November 2016 lembar



(asli)



Surat



Penerimaan



Surat



Nomor: S-



In do ne si



(satu)



R



199. 1



3177/WPJ.13/KP.0103/2010 tanggal 16 April 2010 an. PT. Inti



A gu ng



Kapuas International.



200. 1 (satu) eksemplar (asli) Daftar Induk Rekaman Bagian Legal dan GA Tanggal 02 September 2008.



201. 1 (satu) lembar (asli) Surat Kuasa PT. Inti Kapuas International tanggal 8 Februari 2010 dari Susanti Hidayat kepada Sin Sen.



202. 1 (satu) lembar (asli) Surat Kuasa PT. Inti Kapuas International



lik



Patria.



203. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Pengikatan Jual Beli Tanggal 07 Agustus 2008 Nomor 8 (delapan).



ub



m



ah



tanggal 8 Februari 2010 dari Susanti Hidayat kepada Miluwan Djaja



204. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Surat Kuasa Tanggal 07 Agustus



ka



2008 Nomor 9 (sembilan).



ep



205. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Pengikatan Jual Beli Tanggal 07



ah



Agustus 2008 Nomor 4 (empat).



R



206. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Surat Kuasa Tanggal 07 Agustus



es



2008 Nomor 5 (lima).



ng



M



207. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Pengikatan Jual Beli Tanggal 07



on



gu



Agustus 2008 Nomor 6 (enam).



In d



A



Halaman 1092 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1092



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



208. 1 (satu) bundel (fotocopy) Akta Surat Kuasa Tanggal 07 Agustus 2008 Nomor 7 (tujuh).



ng



209. 1 (satu) eksemplar (fotocopy) Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha Desa



Sungai



Ambangah



Nomor:



503/II/Ekbang



September 2008 an. Bambang Setiawan.



tanggal



23



gu



210. 1 (satu) lembar (fotocopy) Tanda Terima Dokumen dari Bambang Setiawan Tanggal Penerimaan 8 Maret 2010.



Periode Tahun 2008.



212. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan dari Kepala Desa Sungai



ub lik



ah



A



211. 1 (satu) lembar (asli) Rencana Perijinan PT. Inti Kapuas International



Ambangah Nomor: 091/SA/VII/Bang tanggal 12 Agustus 2005. 213. 1 (satu) lembar (asli) Tanda Terima dari A HERU K kepada Ridwan



am



Tampubolon tanggal 5 Maret 2010.



214. 1 (satu) bundel (fotocopy) Surat Tanda Terima Setoran an. Robby



ep



Jaya Ateng – No SPPT: 61.71.010.008.007-0398.0 tanggal 7 Maret



ah k



2007



215. 1 (satu) bundel (asli) Berita Acara Serah Terima Speed Boat No:



In do ne si



R



011/HRDGA-SKL/XI/2008 tanggal 11 November 2008.



216. 1 (satu) bundel (asli) Berita Acara Serah Terima Speed Boat No:



A gu ng



012/HRDGA-SKL/XI/2008 tanggal 12 November 2008.



217. 1 (satu) lembar (asli) Pengajuan Dana Perpanjangan Surat Izin Tempat



Usaha



(SITU)



Tambah



Landak Lestari



GA(p)/PDO/IV/2010 Tanggal 21 April 2010.



No:



09/HR-



218. 1 (satu) lembar (asli) Pemberitahuan alamat Resmi PT. Inti Kapuas International



(Office



Pontianak)



No:



01/HR-GA(p)/PEM/II/2010



lik



219. 1 (satu) bundel (asli) Perjanjian Penyediaan Tenaga Keamanan PT. Inti Kapuas International (Diwakili oleh SIN SEN) dan Kepolisian Sektor Sungai Raya tanggal 28 April 2010.



ub



m



ah



tanggal 10 Februari 2010.



220. 1 (satu) bundel (asli) Perjanjian Penyediaan Tenaga Keamanan PT.



ka



Inti Kapuas International (Diwakili oleh SIN SEN) dan Kepolisian



ep



Sektor Sungai Raya tanggal 29 Oktober 2010.



ah



221. 1 (satu) bundel (fotocopy) Surat Keterangan Pengurus RT.04/RW.23



R



Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan



es on



gu



ng



M



Nomor: 103/2010 tanggal 10 Februari 2010.



In d



A



Halaman 1093 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1093



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



222. 1 (satu) bundel (fotocopy) Pemberitahuan & Permohonan Surat



Keterangan Perubahan Pengurus Rumah dan Alamat PT. Inti Kapuas



ng



International Nomor: 045/LG/IKI/II/2010 tanggal 10 Februari 2010.



223. 1 (satu) bundel (fotocopy) Notulen Meeting Manajemen Tanggal 10 Mei 2010.



gu



224. 1 (satu) lembar (asli) Form Tanda Terima Dokumen dari Ridwan Tampubolon Tanggal 8 Februari 2010.



VI.



PT. Inti Kapuas Internasional Nomo: 000510 Tanggal 15 September 2011.



ub lik



ah



A



225. 1 (satu) Lembar (Foto Copy) Surat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)



BA SITA tanggal 18 Februari 2020, bertempat di Simprug Office Garden Jl.



am



Teuku Nyak Arif No. 9 D Grogol Selatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan disita dari Christopher Ben Farmer berupa:



1 (satu) bundel fotocopy dokumen Akta Kerahasiaan tanggal 15



ep



1.



ah k



Agustus 2018 antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. Maxima Integra Investama.



1 (satu) bundel fotocopy dokumen memorandum of understanding



In do ne si



R



2.



tanggal 30 Agustus 2018 antara PT. Trada Dryship dengan PT. Mitra



A gu ng



Mata Ahli (absolute).



3.



1 (satu) bundel dokumen memorandum of understanding tanggal 30



Agustus 2018 antara PT. Trada Dryship dengan PT. Mitra Mata Ahli (superseded).



4.



1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima dokumen dari PT. Batutua Waykanan Minerals an. Hesti selaku pengirim dan Maudy Bernadin



1 (satu) bundel fotocopy perjanjian pinjaman wajib konversi dan



lik



5.



pinjaman berjangka tanggal 25 September 2018 antara PT. Batutua Waykanan Minerals dengan PT. Aneka Minera Indonesia. 6.



ub



m



ah



Als. Raden Bernadin.



1 (satu) lembar fotocopy Tanda Terima dokumen dari Akset (Arfidea



ka



Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra) Law Firm kepada PT. Batutua



ah



7.



ep



Waykanan Minerals yang diterima oleh Sdri SUCI. 1 (satu) bundel fotocopy pokok-pokok perjanjian tanggal 25



R



September 2018 yang dibuat oleh dan antara PT. Aneka Minera



es



Indonesia, PT. Mitra Mata Ahli, Gabriel Imanuel Mbatemooy, Henry



ng



M



Wilsam Mbatemooy, Straits Engineers Contracting Pte Ltd, Pt.



on



gu



Batutua Waykanan Minerals.



In d



A



Halaman 1094 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1094



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar fotocopy head of agreement tanggal 25 September



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2018 antara yang dibuat oleh dan antara PT. Aneka Minera Indonesia,



ng



PT. Mitra Mata Ahli, Gabriel Imanuel Mbatemooy, Henry Wilsam



Mbatemooy, Straits Engineers Contracting Pte Ltd, PT. Batutua Waykanan Minerals. (execution version)



1 (satu) bundel Fotocopy warna dokumen Surat Mandat Eksklusif



gu



9.



tanggal 04 Oktober 2018 antara PT. Batutua Waykanan Minerals dan



10. 1 (satu) bundel Fotocopy warna dokumen perjanjian pengalihan



ub lik



pokok-pokok perjanjian tanggal 05 Maret 2019 yang dibuat oleh dan



ah



A



PT. Maxima Integra Investama.



antara Straits Engineers Contracting Pte Ltd, Mata Development Ltd, PT. Aneka Minera Indonesia, Pt. Mitra Mata Ahli, Gabriel Imanuel



am



Mbatemooy, Henry Wilsam Mbatemooy, PT. Batutua Waykanan Minerals.



ep



11. 1 (satu) buah Buku Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT.



ah k



Batutua Waykanan Minerals tahun 2018.



13. 1



(satu)



R



Batutua Waykanan Minerals tahun 2019. bundel



Perubahan



A gu ng



Persetujuan



fotocopy



dokumen



Direksi



dan



In do ne si



12. 1 (satu) buah Buku Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT.



pengajuan



permohonan



Komisaris



Waykanan Minerals.



PT.



Batutua



14. 3 (tiga) lembar fotocopy Surat Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Nomor ; 005/288/III.17/2010 17 Mei 2010.



15. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan Bupati Way Kanan Nomor 540/131/04-WK/2007 tanggal 19 Februari 2007.



lik



545/173/02-WK/2012 tanggal 11 April 2012, perihal Rekomendasi atas nama PT. Batutua Waykanan Minerals.



17. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Setoran uang jaminan kesungguhan



ub



m



ah



16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Way Kanan nomor :



Nomor : 1453/579/04-WK/2005 tanggal 16 Juni 2005.



ka



18. 1 (satu) bundel fotocopy bukti penerimaan surat Nomor PEM



ep



01003483\-056\jul\2015 tanggal 1 Juli 2015 yang berisi Berita Acara



ah



Pemberian Sertifikat Digital, permintaan Sertifikat Elektronik beserta



R



lampiran.



es



19. 1 (satu) bundel fotocopy bukti penerimaan surat dari PT. Batutua



on



gu



ng



M



Lampung Elok tanggal 1 Juli 2015 yang berisi Berita Acara



In d



A



Halaman 1095 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1095



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



lampiran.



R



Pemberian Sertifikat Digital, perimntaan Sertifikat Elektronik beserta



ng



20. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Way Kanan Nomor :



545/042/DPE-WK/2013 tanggal 09 Januari 2013, perihal : IUP PT. Batutua Way Kanan Minerals.



gu



21. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Way Kanan Nomor :



B.24/DPE-WK/HK/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang Persetujuan



Batutua Way Kanan Minerals (beserta lampiran).



Pelayanan



ub lik



22. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan



ah



A



perpanjangan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT.



Terpadu



Satu



Pintu



Provinsi



Lampung



Nomor



:



800/316/V.16/2019 tanggal 14 Mei 2019, perihal untuk perubahan



am



saham untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 23. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan PT. Batutua Way



ep



Kanan Minerals kepada Gubernur Provinsi Lampung Nomor :



ah k



017/4.012-BWKM/X/2018



tanggal



17



Oktober



2018,



perihal



Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. Batutua Way



In do ne si



R



Kanan Minerals.



24. 4 (empat) lembar fotocopy Surat Permohonan PT. Batutua Way



A gu ng



Kanan Minerals kepada Gubernur Provinsi Lampung Nomor : 016/4.012-BWKM/X/2018



tanggal



17



Oktober



2018,



perihal



Perubahan saham PT. Batutua Way Kanan Minerals.



VII. BA SITA tanggal 19 Februari 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru



1 (satu) Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Batutua



lik



1.



Waykanan Minerals No. 53 Tanggal 16 Juni 2005 dari Notaris Eveline Gandauli Siagian Ragukguk, SH. 2.



ub



m



ah



Jakarta Selatan disita dari Raden Bernadin als Maudy Bernadin berupa:



1 (satu) Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang



ka



Saham PT Batutua Waykanan Minerals (Perubahan Susunan Direksi),



ah



3.



ep



No. 67 Tanggal 16 Agustus 2017 dari Notaris Mala Mukti, SH, LL.M. 1 (satu) Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang



R



Saham PT Batutua Waykanan Minerals (Perubahan Susunan Direksi),



es on



gu



ng



M



No. 16 Tanggal 5 Januari 2018 dari Notaris Mala Mukti, SH, LL.M.



In d



A



Halaman 1096 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1096



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Saham PT Batutua Waykanan Minerals (Perubahan Susunan Direksi),



5. 6.



ng



No. 20 Tanggal 8 Januari 2018 dari Notaris Mala Mukti, SH, LL.M.



1 (satu) Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) No: 9120401860664.



1 (satu) Fotocopy Surat Domisili Perusahaan PT Batutua Waykanan



gu



Minerals No: 001/27.1.0/31/74.05.1005/-1.711.53/2016, Expired date



11 Januari 2022 Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu



7.



1 (satu) Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil No: 181/24.1PK/31.74.05/-1.824.27/e/2017 Tanggal 6 September 2017.



8.



1



(satu)



Fotocopy



ub lik



ah



A



Kelurahan Grogol Selatan.



Tanda



Daftar



Perusahaan



(TDP)



No:



964/24.3PT.1/31.74/-1.824.27/e/2017 Masa Berlaku 14 Juni 2021.



am



9.



1 (satu) Fotocopy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Jakarta) No: 180000000459144.



ep



10. 1 (satu) Fotocopy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan



ah k



(Lampung) No: 0800000004173.



R



02.459.249.5-063.000.



In do ne si



11. 1 (satu) Fotocopy NPWP PT Batutua Waykanan Minerals No:



12. 1 (satu) Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-02242/WPJ-



A gu ng



04/KP.1203/2011 tanggal 30 September 2011.



13. 1 (satu) Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-02243/WPJ.04/KP.1203/2011 tanggal 30 September 2011.



14. 1 (satu) Fotocopy WLK Pusat, Masa berlaku 14 Februari 2021.



15. 1 (satu) Fotocopy WLK Cabang, Masa berlaku 14 Februari 2021.



16. 1 (satu) Fotocopy Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi



Produksi Mineral Logam (Emas) kepada PT Batutua Waykanan



Terpadu



Daerah



lik



Perizinan



Provinsi



Lampung



No:



540/II.720/KEP/II.07/2016 tanggal 28 Oktober 2016, masa berlaku s/d



ub



m



ah



Minerals dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan



11 Maret 2035.



ka



17. 1 (satu) Fotocopy Keputusan Gubernur Lampung tentang Kelayakan



ep



Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambangan Emas dan



ah



Mineral Pengikutnya di Kecamatan Baradatu, Banjit, Blambangan



R



Umpu dan Kasui, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung oleh PT



es



Batutua Waykanan Minerals No: G/418/II.05/HK/2018 tanggal 7



on



gu



ng



M



September 2015.



In d



A



Halaman 1097 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1097



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



18. 1 (satu) Fotocopy Perjanjian Investasi antara PT Batutua Waykanan



Minerals (Persero) dan PT Kalimantan Pancar Sejati (Investor)



ng



tanggal 29 April 2019.



19. 1 (satu) Fotocopy Aturan Pendamping Perjanjian Pemegang Saham tanggal 29 April 2019.



gu



20. 1 (satu) Fotocopy Profil Perusahaan PT Batutua Waykanan Minerals.



21. 1 (satu) Fotocopy Jambi PFS Summary PT Batutua Waykanan



22. 1 (satu) Fotocopy Resource Estimation of Jambi Deposit, Sumatera Indonesia dari H&S Consultant PTY Ltd tanggal 19 September 2019.



ub lik



ah



A



Minerals tanggal 5 Januari 2018.



23. 1 (satu) Fotocopy Laporan Cadangan Mineral KCMI Jambi Deposit Tambang Ojolali Way Kanan Sumatera Selatan tahun 2019 oleh



am



Geomine.



24. 1 (satu) Fotocopy Ojolali GFS Study – Basis of Estimate Februari



ah k



ep



2015 oleh Resindo No: 3087-EST-G-0003.



VIII. BA SITA tanggal 24 Februari 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana



In do ne si



R



Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Raden Bernadin Als Maudy Bernadin berupa:



1 (satu) bundel fotocopy Rekening Koran Giro Rupiah PT Batutua



A gu ng



1.



Waykanan Minerals dari Bank Mandiri KCP Jakarta-Simprug periode tahun 2018 s/d 2020 dengan nomor rekening 102-00-0706564-9.



2.



1 (satu) bundel fotocopy Rekening Koran Giro US Dollar PT Batutua



Waykanan Minerals dari Bank Mandiri KCP Jakarta-Simprug periode tahun 2018 s/d 2020 dengan nomor rekening 102-00-0706565-6.



1 (satu) bundel fotocopy Rekening Koran Giro Rupiah Bank Bukopin



lik



Cabang KCP Surakarta dengan nomor rekening 1004237052 PT Batutua Waykanan Minerals periode 2019.



1 (satu) bundel Perjanjian Kredit Nomor: 106/PK/Slo/Lg/V/2019



ub



4.



m



ah



3.



tanggal 2 Mei 2019 antara Heru Hidayat (debitur) dengan Heri



5.



1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 004/V.13/BWKM/I/2020



ep



ka



Siswanto (Bank Bukopin) dan PT Batutua Waykanan Minerals.



ah



tanggal 23 Januari 2020 perihal Pencairan deposito dan Pelunasan



1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: 116/Slo/PIM/I/2020 tanggal 30



es



6.



R



Kredit PT Bank Bukopin, Tbk dari PT Batutua Waykanan Minerals.



ng



M



Januari 2020 perihal Pencairan Surat Keterangan Lunas dari PT



on



gu



Bank Bukopin kepada Heru Hidayat.



In d



A



Halaman 1098 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1098



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



IX.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



BA SITA PT GBU tanggal 05 Maret 2020 berupa: -



ng



PT Gunung Bara Utama yang beralamat di Bapindo Plaza Citibank



Tower 27th Jl. Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta



gu



Notaris Benediktus Andy Widyanto No. 15 tanggal 29 Maret 2007 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah



Agustus 2017.



BA Penolakan Penandatanganan BA SITA PT GBU tanggal 05 Maret 2020,



ub lik



ah



A



dengan Akta Notaris Benediktus Andy Didyanto No. 31 tanggal 31



bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh Phang



X.



BA SITA PT Batutua Waykanan Minerals tanggal 12 Maret 2020 berupa:



ah k



-



ep



am



Djaja Hartono dan Johan Siboney Hondojono.



PT. Batutua Waykanan Minerals yang beralamat di Jl. Teuku Nyak Arief No. 9 D Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama



In do ne si



R



Jakarta Selatan DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Evelin Gandauli Siagian Rajagukguk, SH No. 53 tanggal 16 Juni 2005



A gu ng



yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dirubah



dengan Akta Notaris Mala Mukti, SH, LLM No. 20 tanggal 8 Januari 2018.



BA Penolakan Penandatanganan BA SITA PT Batutua Waykanan Minerals tanggal 12 Maret 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta



lik



BA SITA tanggal 20 Februari 2020, bertempat di Kantor PT Inti Kapuas International (shelookRED) yang terletak di Jalan Puri Indah Raya, Puri



ub



XI.



m



ah



Selatan oleh Christopher Ben Farmer.



Kembangan, Puri Britania T7 No. B27-B29, RT 1 RW 2, Kembangan



ka



Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat disita dari Susanti



ah



1.



ep



Hidayat berupa:



Asli Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Inti Indah Karya



Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Agri



es



2.



R



Plasindo tanggal 16 Maret 1999 No. 17.



on



gu



ng



M



Resources, Tbk tanggal 30 Juni 2015 No. 48.



In d



A



Halaman 1099 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1099



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Agri



R



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Resources, Tbk tanggal 15 Juni 2012 No. 44.



Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar



ng



4.



Biasa PT Inti Agri Resources, Tbk tanggal 25 April 2017 No. 31.



5.



Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT



gu



Inti Kapuas International No. 284 tanggal 31 Desember 2012.



6.



Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT



7.



Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Inti Kapuas International No. 43 tanggal 18 Mei 2018.



8.



ub lik



ah



A



Inti Kapuas International No. 190 tanggal 31 Januari 2013.



Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Inti Kapuas International No. 37 tanggal 25 Juni 2018.



am



9.



Asli Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Istana Bahari No. 1 tanggal 1 Desember 2004.



ep



10. Asli Akta Notaris Pendirian Perseroan Terbatas PT Bahari Istana



ah k



Alkausar No. 5 tanggal 24 Nopember 2005. 11. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar



In do ne si



R



Biasa PT Bahari Istana Alkausar No. 51 tanggal 30 September 2010.



12. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar



A gu ng



Biasa PT Bahari Istana Alkausar No. 173 tanggal 27 Mei 2013.



13. Asli Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat PT Inti Kapuas Arowana, Tbk No. 3 tanggal 8 Maret 2006.



14. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar



Biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk No. 8 tanggal 23 Desember 2005.



15. Asli Akta Notaris Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar



lik



XII. BA SITA tanggal 21 Februari 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta



ub



m



ah



Biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk No. 12 tanggal 27 April 2005.



Selatan disita dari Susanti Hidayat berupa:



ka



1.



1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor H-



ep



07660758, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor



ah



Registrasi B 1452 BJD, Merk Mitsubishi Type Pajero Sport 2.5 D



R



Exceed, Nomor Rangka MMBGRKG40BF013799 Tahun Pembuatan



1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor J-



ng



M



2.



es



2010 Warna Putih;



on



gu



06880888, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor



In d



A



Halaman 1100 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1100



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Registrasi B 1245 BRM, Merk Toyota Type Kijang Innova E AT, Nomor Rangka MHFXW416500055523 Tahun Pembuatan 2013



3.



ng



Warna abu-abu metalik;



1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor I10478021, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor



gu



Registrasi B 1750 BZI, Merk Daihatsu, Type S401RV-ZMDEJJ-HJ, Nomor Rangka MHKV38A6JCK003395 Tahun Pembuatan 2012



4.



1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor I-



ub lik



06709238, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas Internatina, Nomor



ah



A



Warna Silver metalik;



Registrasi B 1527 BJB, Merk Toyota, Type Fortuner 2.5 G AT, Nomor Rangka MHF2R696293008682 Tahun Pembuatan 2009 Warna



am



Hitam metalik; 5.



1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor H-



ep



00421913, Nama Pemilik PT. Inti Kapuas International, Nomor



ah k



Registrasi B 9850 BCB, Merk Toyota, Type Hilux 2.0 MT, Nomor



6.



R



Silver;



In do ne si



Rangka MROAW1268A0020020 Tahun Pembuatan 2010 Warna



1 (satu) buah Asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Nomor L-



A gu ng



08513629, Nama Pemilik PT. Inti Agri Resources, Nomor Registrasi B



9069



HL,



Merk



Mitsubishi,



Type



L300,



Nomor



Rangka



MHMLOPU397K006188 Tahun Pembuatan 2007 Warna Hitam;



7.



1 (satu) buah Perjanjian Pembiayaan Multiguna BCA Finance



Tanggal 04 September 2017 antara Aditya Dwi Prasetyo dan Susanti Hidayat, Jenis Barang Mb. Penumpang, Merk LEXUS, Type LEXUS



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2039, atas nama



PT.



Inti



Kapuas



lik



8.



International,



Surat



Ukur



Nomor



ub



155/Sui.Ambangah/2006, luas 23.270 M2, Desa Sungai Ambangah,



m



ah



RX 200 T F-SPORT, Tahun 2017;



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Propinsi Kalimantan



9.



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2040, atas



ep



ka



Barat;



ah



nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 167/Sungailuas



9.378



M2,



Desa



Sungai



Ambangah,



R



Ambangah/2007,



on



gu



ng



M



Barat;



es



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



In d



A



Halaman 1101 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1101



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nama



R



10. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2041, atas PT.



Inti



Kapuas



International,



Surat



Ukur



Nomor



ng



03/Ambangah/1999, luas 1.632 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan



Sungai



Raya,



Kabupaten



Kubu



Kalimantan Barat;



Raya,



Propinsi



gu



11. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2042, atas nama



PT.



Inti



Kapuas



International,



Surat



Ukur



Nomor



Kecamatan



Sungai



Raya,



Kabupaten



Kubu



Kalimantan Barat;



Raya,



ub lik



ah



A



04/Ambangan/1999, luas 5.151 M2, Desa Sungai Ambangah,



Propinsi



12. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043, atas nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 483/Sui



am



Ambangah/2007, Kecamatan



luas



Sungai



10.669



Raya,



Desa



Kabupaten



ep



Kalimantan Barat;



M2,



Sungai



Kubu



Ambangah,



Raya,



Propinsi



Kapuas



Arowana



luas



Surat



8.852



R



Ambangah/2005,



Tbk,



M2,



Ukur Desa



Nomor



139/Sungai



Sungai



Ambangah,



In do ne si



ah k



13. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2478, atas nama PT. Inti



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



A gu ng



Barat;



14. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2479, atas nama PT. Inti Kapuas



Arowana



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



7.886



M2,



Ukur



Nomor



Desa



140/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



15. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2476, atas nama PT. Inti



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



12.188



M2,



Ukur



Nomor



lik



Arowana



Desa



Sungai



137/SungaiAmbangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ub



m



ah



Kapuas



Kapuas



Arowana



ah



Ambangah/2005,



Tbk,



Surat



ep



ka



16. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2477, atas nama PT. Inti



luas



11.157



M2,



Ukur



Desa



Nomor



138/Sungai-



Sungai



Ambangah,



es



Barat;



R



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



gu



Kapuas



Arowana



Tbk,



Surat



Ukur



Nomor



135/Sungai-



on



ng



M



17. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2474, atas nama PT. Inti



In d



A



Halaman 1102 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1102



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia luas



19.787



M2,



Desa



R



Ambangah/2005,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



ng



Barat;



18. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2475, atas nama PT. Inti Kapuas



Arowana



luas



gu



Ambangah/2005,



Tbk,



Surat



7.402



M2,



Ukur



Nomor



Desa



136/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



19. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2472, atas nama PT. Inti Arowana



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



Ukur



Nomor



130/Sungai-



ub lik



Kapuas



ah



A



Barat;



17.189



M2,



Desa



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



am



Barat;



20. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2473, atas nama PT. Inti Arowana



ah k



Ambangah/2005,



Tbk,



Surat



ep



Kapuas



luas



16.107



M2,



Ukur



Nomor



Desa



134/Sungai-



Sungai



Ambangah,



In do ne si



Barat;



R



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



21. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2493, atas nama PT. Inti



A gu ng



Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 98/Sui-Ambangah/2004, luas 24.290 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



22. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2483, atas nama PT. Inti Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 144/Sui-Ambangah/2005, luas 19.041 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya,



Kapuas



Arowana



luas



Surat



15.115



M2,



Ukur



Nomor



Desa



Sungai



142/SungaiAmbangah,



ub



Ambangah/2005,



Tbk,



lik



23. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2481, atas nama PT. Inti



m



ah



Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



ka



Barat;



ah



Kapuas



Arowana



Tbk,



luas



Surat



12.019



M2,



Ukur



Nomor



Desa



141/Sungai-



Sungai



Ambangah,



R



Ambangah/2005,



ep



24. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2480, atas nama PT. Inti



on



gu



ng



M



Barat;



es



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



In d



A



Halaman 1103 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1103



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kapuas



R



25. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2482, atas nama PT. Inti Arowana



luas



Surat



17.436



M2,



Ukur



Nomor



Desa



ng



Ambangah/2005,



Tbk,



143/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



gu



26. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 368, atas nama



PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 2/Kuala Mandor/19A/1999, luas



Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



27. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 369, atas nama



ub lik



ah



A



12.742 M2, Desa Kuala Mandor, Kecamatan Sungai Ambawang,



PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor A./2005, luas 6.373 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B,



am



Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



28. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 370, atas nama



ep



PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 05/Kuala Mandor



ah k



A./2005, luas 16.285 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



In do ne si



R



29. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371, atas nama



PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor



A gu ng



A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



30. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 372, atas nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 06/Kuala Mandor A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



31. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 381, atas nama



lik



A./2005, luas 8.622 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ub



m



ah



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor



32. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 382, atas nama



ka



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor



ep



A./2005, luas 15.733 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala



ah



Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



R



33. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 383, atas nama



es



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 08/Kuala Mandor



ng



M



A./2005, luas 15.399 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala



on



gu



Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



In d



A



Halaman 1104 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1104



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



34. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 384, atas nama



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 10/Kuala Mandor



ng



A./2005, luas 16.981 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



35. 1 (satu) Rangkap Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya



gu



Alam DKI Jakarta Nomor : SK.59/IV-K.10/TSL/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pengedar Dalam Negeri Ikan



Hasil Penangkaran Kepada PT. Inti Kapuas International;



36. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi



ub lik



ah



A



Arwana (Scleropages formosus) Yang Dilindungi Undang-Undang



Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.60/KSDAE/SET/KSDAE.2/2/2016 tanggal



am



24 Februari 2016 tentang Izin Usaha Pengedar Luar Negeri Iwan Arwana (Scleropages formosus) Yang Dilindungi Undang-Undang



ep



Hasil Penangkaran Kepada PT. Inti Kapuas International;



ah k



37. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup



In do ne si



R



dan Kehutanan Nomor : SK.347/KSDAE/SET/KSA.2/9/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Sumber



A gu ng



Konservasi



Daya



Alam



SK.60/KSDAE/SET/KSDAE.2/2/2016



dan



Ekosistem



tanggal



24



Nomor



Februari



:



2016



tentang Izin Usaha Pengedar Luar Negeri Iwan Arwana (Scleropages formosus) Yang Dilindungi Undang-Undang Hasil Penangkaran Kepada PT. Inti Kapuas International;



38. 1



(satu)



Lembar



Print



Out



Nomor



Induk



Berusaha



(NIB)



lik



39. 1 (satu) Rangkap Asli Prospektus Penawaran Umum Terbatas II PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk;



40. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasi PT Inti



ub



m



ah



8120203881655 yang dicetak tanggal 13 Februari 2020;



Agri Resources Tbk dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir



ka



pada tanggal-tanggal 31 Desember 2009 dan 2008;



ep



41. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Inti



ah



Agri Resources Tbk dan Entitas Anak per 31 Desember 2011 Dengan



R



Angka Perbandingan Tahun 2010;



es



42. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian PT Inti



on



gu



ng



M



Agri Resources Tbk dan Entitas Anak Untuk Tahun-Tahun yang



In d



A



Halaman 1105 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1105



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berakhir pada tanggal 31 Desember 2013 dan 2012 dan Laporan Auditor Independen;



ng



43. 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan PT Inti Agri Resources Tbk dan Entitas Anak untuk tahun



gu



yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.



BA Penitipan BB tanggal 28 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan



Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada RINA DWI ASTUTI



ub lik



ah



A



Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan/



berupa: 1.



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2039, atas



am



nama



PT.



Inti



Kapuas



International,



Surat



Ukur



Nomor



155/Sui.Ambangah/2006, luas 23.270 M2, Desa Sungai Ambangah,



ep



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Propinsi Kalimantan



ah k



Barat; 2.



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2040, atas



Ambangah/2007,



luas



9.378



M2,



Desa



In do ne si



R



nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 167/SungaiSungai



Ambangah,



A gu ng



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



3.



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2041, atas nama



PT.



Inti



Kapuas



International,



Surat



Ukur



Nomor



03/Ambangah/1999, luas 1.632 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan



Sungai



Raya,



Kabupaten



Kubu



nama



PT.



Inti



Kapuas



International,



Surat



Ukur



Nomor



Sungai



Raya,



Kalimantan Barat;



Kabupaten



Kubu



Raya,



Propinsi



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2043, atas



ep



5.



ub



04/Ambangan/1999, luas 5.151 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan



ka



Propinsi



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2042, atas



lik



4.



m



ah



Kalimantan Barat;



Raya,



Kecamatan



luas



10.669



R



Ambangah/2007,



Sungai



Raya,



M2,



Desa



Kabupaten



Sungai



Kubu



Ambangah,



Raya,



Propinsi



es



ah



nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 483/Sui



on



gu



ng



M



Kalimantan Barat;



In d



A



Halaman 1106 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1106



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2472, atas nama PT. Inti Kapuas



R



6.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Arowana



luas



Surat



17.189



M2,



Ukur



Nomor



Desa



ng



Ambangah/2005,



Tbk,



130/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2473, atas nama PT. Inti



gu



7.



Kapuas



Arowana



luas



16.107



M2,



Ukur



Nomor



Desa



134/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat; 8.



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2474, atas nama PT. Inti Kapuas



Arowana



Ambangah/2005,



am



Surat



ub lik



ah



A



Ambangah/2005,



Tbk,



Tbk,



luas



Surat



19.787



M2,



Ukur



Nomor



Desa



135/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2475, atas nama PT. Inti Kapuas



Arowana



luas



Surat



7.402



R



Ambangah/2005,



Tbk,



M2,



Ukur



Nomor



Desa



136/Sungai-



Sungai



Ambangah,



In do ne si



ah k



9.



ep



Barat;



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



A gu ng



Barat;



10. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2476, atas nama PT. Inti Kapuas



Arowana



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



12.188



M2,



Ukur



Nomor



Desa



137/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



11. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2477, atas nama PT. Inti



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



11.157



M2,



Ukur



Nomor



lik



Arowana



Desa



Sungai



138/SungaiAmbangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ub



m



ah



Kapuas



Kapuas



Arowana



ah



Ambangah/2005,



Tbk,



Surat



ep



ka



12. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2478, atas nama PT. Inti



luas



8.852



M2,



Ukur



Desa



Nomor



139/Sungai



Sungai



Ambangah,



es



Barat;



R



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



gu



Kapuas



Arowana



Tbk,



Surat



Ukur



Nomor



140/Sungai-



on



ng



M



13. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2479, atas nama PT. Inti



In d



A



Halaman 1107 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1107



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia luas



7.886



M2,



Desa



Sungai



R



Ambangah/2005,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



ng



Barat;



14. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2493, atas nama PT. Inti



Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 98/Sui-Ambangah/2004,



gu



luas 24.290 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



Kapuas Arowana Tbk, Surat Ukur Nomor 144/Sui-Ambangah/2005, luas 19.041 M2, Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya,



ub lik



ah



A



15. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2483, atas nama PT. Inti



Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



16. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2481, atas nama PT. Inti



am



Kapuas



Arowana



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



15.115



M2,



Ukur



Nomor



Desa



142/Sungai-



Sungai



Ambangah,



ep



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



ah k



Barat;



17. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2480, atas nama PT. Inti Tbk,



Ambangah/2005,



luas



Surat



12.019



M2,



Ukur



Nomor



Desa



141/Sungai-



In do ne si



Arowana



R



Kapuas



Sungai



Ambangah,



A gu ng



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



18. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2482, atas nama PT. Inti Kapuas



Arowana



Ambangah/2005,



Tbk,



luas



Surat



17.436



M2,



Ukur



Nomor



Desa



143/Sungai-



Sungai



Ambangah,



Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan



lik



19. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 368, atas nama PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 2/Kuala Mandor/19A/1999, luas 12.742 M2, Desa Kuala Mandor, Kecamatan Sungai Ambawang,



ub



m



ah



Barat;



Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ka



20. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 369, atas nama



ep



PT. Istana Bahari, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor A./2005, luas



ah



6.373 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B,



R



Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



es



21. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 384, atas nama



on



gu



ng



M



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 10/Kuala Mandor



In d



A



Halaman 1108 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1108



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



A./2005, luas 16.981 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ng



22. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 383, atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 08/Kuala Mandor A./2005, luas 15.399 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala



gu



Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



23. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 382, atas nama



A./2005, luas 15.733 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ub lik



ah



A



PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 09/Kuala Mandor



24. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 381, atas nama PT. Inti Kapuas Arowana, Tbk, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor



am



A./2005, luas 8.622 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



ep



25. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 372, atas nama



ah k



PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 06/Kuala Mandor A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala



In do ne si



R



Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



26. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 371, atas nama



A gu ng



PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 07/Kuala Mandor A./2005, luas 20.000 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



27. 1 (satu) buah Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 370, atas nama PT. Inti Kapuas International, Surat Ukur Nomor 05/Kuala Mandor A./2005, luas 16.285 M2, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala



lik



XIII. BA SITA tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jl. Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan



ub



m



ah



Mandor B, Kabupaten Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat;



disita dari Johan Siboney Hondoyono berupa:



ka



1.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Black Diamond Energy kendaraan



ep



Mitsubishi Strada CR 2.8L GLX MT MB Barang Model Double Cabin



ah



PU dengan nomor registrasi B 9250 HN, Tahun pembuatan 2008



R



warna abu-abu silver dengan nomor rangka MMBJNKB708D0777126



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Black Diamond Energy kendaraan



ng



M



2.



es



dan nomor mesin 4M40UAB2150.



on



gu



Toyota Kijang Innova J MB Penumpang Model Minibus dengan



In d



A



Halaman 1109 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1109



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nomor registrasi B 1591 PKN, Tahun pembuatan 2011 warna silver



metalik dengan nomor rangka MHFXIN406XB4501995 dan nomor



3.



ng



mesin ITR7068423.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Black Diamond Energy kendaraan Mercedes Benz E 300 AT MB Penumpang Model Sedan dengan



gu



nomor registrasi B 1502 PAB, Tahun pembuatan 2010 warna hitam metalik dengan nomor rangka MHL212054AJ000393 dan nomor



4.



1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan BPKB Asli Nomor 3899105 dengan nomor kendaraan B 1336 PFT kepada Bapak Jetro S. tanggal 6 Maret 2015.



5.



ub lik



ah



A



mesin 27295231373939.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Jelajah Bahari Utama kendaraan



am



Honda Sepeda Motor Tipe A1F02N37M1AIT Model Solo dengan Nomor Registrasi B 4610 SIF Tahun Pembuatan 2019 warna hitam



ah k



JM51E1268918. 6.



ep



dengan nomor rangka MH1JM5112KK268997 dan nomor mesin



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Alam Minera Tbk.



In do ne si



R



Kendaraan Honda Sepeda Motor Tipe E1F02N11M2AIT Model Solo



dengan Nomor Registrasi B 4977 SEY Tahun Pembuatan 2018



A gu ng



warna hitam dengan nomor rangka MH1JFU126JK229759 dan nomor mesin JFU1E2235400.



7.



1 (satu) Tanda Terima BPKB Nomor 10858043 Sepeda Motor Honda B 4977 SEY dan BPKB Nomor 13852230 Mobil Avanza B 2784 SFH kepada Ibu Yasica tanggal 3 Mei 2019.



8.



1 (satu) Tanda Terima BPKB Asli Nomor Kendaraan B 1143 SIT



9.



lik



Innova kepada Ibu Yasica tanggal 10 Januari 2018.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Tbk. Kendaraan Toyota New Avanza 1,36 MIT MB Penumpang Model Minibus



ub



m



ah



Avanza, BPKB Asli B 1556 TM Livina, dan BPKB Asli B 1613 MO



dengan Nomor Registrasi B 2784 SFH Tahun Pembuatan 2015



ka



warna silver metalik dengan nomor rangka MHKM1BA3JFJ117190



ep



dan nomor mesin K3MF90487.



ah



10. 1 (satu) BPKB Asli atas nama M. Husni Kendaraan Yamaha 54P



R



(Cast Wheel) A/T Sepeda Motor Model Solo dengan Nomor



es



Registrasi KT 2521 GZ Tahun Pembuatan 2013 warna biru dengan



on



gu



ng



M



nomor rangka MH354P00DDJ129186 dan nomor mesin 54P929396.



In d



A



Halaman 1110 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1110



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



11. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Tbk. Kendaraan



Toyota New Avanza 1,36 MIT MB Penumpang Model Minibus



ng



dengan Nomor Registrasi B 1143 SIT Tahun Pembuatan 2014 warna



silver metalik dengan nomor rangka MHKM1BA3JEJ077158 dan nomor mesin ME17793.



gu



12. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Kendaraan Toyota



Kijang Innova E MB Penumpang Model Minibus dengan Nomor



metalik dengan nomor rangka MHFXW41G270022290 dan nomor mesin 1TR6420249.



ub lik



ah



A



Registrasi B 1613 MO Tahun Pembuatan 2007 warna abu-abu



13. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Karya Budi Mandiri Kendaraan Mitsubishi L200 2.5L MB Beban Model Dobel Kabin dengan Nomor



am



Registrasi B 9611 AE Tahun Pembuatan 2003 warna putih dengan nomor



rangka



MMBJNK7404D014192



nomor



mesin



ep



4D56B1N0550.



dan



ah k



14. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT. Trada Maritime Tbk. Kendaraan Honda MF 125 TD Sepeda Motor Model Solo dengan Nomor



rangka



MH1JB8116BK659836



dan



A gu ng



JB81E1655908.



In do ne si



nomor



R



Registrasi B 3574 SAR Tahun Pembuatan 2011 warna hitam dengan nomor



mesin



15. 1 (satu) Amplop Coklat berisi Tanda Terima Penyerahan BPKB Asli



Mobil Avanza B 1786 SIE kepada Bapak Johan yang diterima pada tanggal 26 Oktober 2017 beserta BPKB Asli atas nama PT. Trada



Maritime Tbk. Kendaraan Toyota New Avanza 1,36 MIT MB Penumpang Model Minibus dengan nomor registrasi B 1786 SIE



lik



MHKM1BA3JEJ064643 dan nomor mesin M071286.



16. 1 (satu) Bundle berisi Tanda Terima Asli berisikan 1 Average Guarantee tanggal 19 Desember 2011, 1 Average Bond tanggal 16



ub



m



ah



Tahun Pembuatan 2014 warna silver metalik dengan nomor rangka



Januari 2012, 1 Average Bond tanggal 16 Januari 2012, 1 Average



ka



Bond tanggal 23 Desember 2011 kepada Samali tanggal 4 Januari



ep



2018 dan Fotocopy Legalisir Average Guarantee tanggal 19



ah



Desember 2011 dari PT. Radita Hutama Internusa, Average Bond



R



tanggal 16 Januari 2012 dari PT. Radita Hutama Internusa, Average



es



Bond tanggal 16 Januari 2012 dari PT. Radita Hutama Internusa, dan



ng



M



Average Bond tanggal 23 Desember 2011 dari PT. Radita Hutama



on



gu



Internusa.



In d



A



Halaman 1111 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1111



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



17. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan Average Guarantee (Asli) PT. Radita Hutama Internusa kepada Bapak Kevin tanggal 27



ng



Juli 2017.



18. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan BPKB Asli Nomor 7670754; Plat Mobil B 1613 MO, Toyota Innova; Atas nama Trada



gu



Maritime kepada Bapak Hamdan tanggal 14 Desember 2017.



19. 1 (satu) Lembar Tanda Terima Asli Penyerahan BPKB Asli Nomor B



Nomor: E no. 9139703G, Faktur Nomor 048890 (Warna Merah), dan



Sertifikat NIK Nomor: 049600 (Warna Hijau) kepada Bapak Hamdan



ub lik



ah



A



1556 TM; Grand Livina Hitam; Atas nama PT. Trada Maritime BPKB



tanggal 27 November 2017.



20. 1 (satu) Bundle Fotocopy List Dokumen Trada berisikan Average



am



Guarantee tanggal 19 Desember 2011 dari PT. Radita Hutama Internusa, Average Bond tangngal 16 Januari 2012 dari PT. Radita



ep



Hutama Internusa (2 Lembar), Average Bond tanggal 23 Desember



ah k



2011 dari PT. Radita Hutama Internusa. 21. 1 (satu) Tanda Terima Asli Penyerahan Uang Tunai $10.000 dan



In do ne si



R



Uang Tunai $1.500 kepada Dewi tanggal 30 Agustus 2017.



22. 1 (satu) Tanda Terima Carbon Copy Uang Tunai sejumlah



A gu ng



Rp100.000.000,- dan Banknote USD sejumlah $11.500 kepada



Bapak Johan tanggal 25 Agustus 2017 dengan catatan Uang Tunai Rp100.000.000,- diberikan kepada Bapak Erwin Budiman via Rachmat (OB) instruksi Bapak Johan tanggal 4 September 2017.



23. 1 (satu) Map Polis Asuransi dari Sompo Insurance Debit Note Asli



Mobil Mitsubishi Pajero SPO 2.5D 4x2 AT/2011/B 161 GBU No. JS-



lik



September 2019.



24. 2 (dua) Lembar Performance Bond Asli No. IGT051812023840P tanggal 16 Maret 2012 kepada PT. Multi Adverindo (Contractor) dari



ub



m



ah



VP-2019-09-D0292328 kepada PT. Gunung Bara Utama tanggal 23



Bank OCBC NISP.



ka



25. 2 (dua) Lembar Performance Bond Asli No. IGT0551813031018P



ep



tanggal 16 Desember 2013 kepada PT. Multi Adverindo (Contractor)



ah



dari Bank OCBC NISP.



R



26. 1 (satu) Lembar Corespondence/Letter Asli dari Askaris Chioe



es



kepada Soebianto Hidayat (Director) tentang Pemberian Performance



on



gu



ng



M



Bond tanggal 17 Desember 2013.



In d



A



Halaman 1112 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1112



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



27. 4 (Empat) Lembar Bank Garansi Asli Nomor 307-02-022912 dengan Pihak Yang Dijamin PT. Wijaya Karya (Persero) TBK dan Penerima



ng



Garansi PT. Gunung Bara Utama dari DBS tanggal 11 Juli 2013.



28. 1 (satu) Lembar Asli Performance Bond (Bank Garansi) Nomor



MBG774023622311N dengan Pihak Yang Dijamin PT. Wijaya Karya



gu



(Persero) TBK dan Penerima Garansi PT. Gunung Bara Utama dari Bank Mandiri tanggal 11 Agustus 2011.



Nomor 14/OJR/005/8410/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara



Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering



ub lik



ah



A



29. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank



dari Bank BNI tanggal 7 Juli 2014.



30. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank



am



Nomor 14/OJR/028/8300/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering



ep



dari Bank BNI tanggal 21 April 2014.



ah k



31. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank Nomor 13/OJR/087/8887/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara



dari Bank BNI tanggal 30 Desember 2013.



In do ne si



R



Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering



A gu ng



32. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank Nomor 13/OJR/017/6592/SELASA dengan Penjamin PT. Gunung



Bara Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering dari Bank BNI tanggal 1 Oktober 2013.



33. 1 (satu) Lembar Fotocopy Tanda Terima Penyerahan Dokumen Asli untuk dikembalikan ke ADE Garansi Bank: Jaminan Pelaksanaan No.



lik



hingga 4 Oktober 2013) kepada Ibu Hesti Prastiyawah PT. Asia Development Engineering tanggal 7 Oktober 2013.



34. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank



ub



m



ah



13/OJR/096/8027/KAMIS – A 606042 Rp3.358.514.000 (Berlaku



Nomor 13/OJR/096/8027/KAMIS dengan Penjamin PT. Gunung Bara



ka



Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering



ep



dari Bank BNI tanggal 4 April 2014.



ah



35. 1 (satu) Lembar Fotocopy Jaminan Pelaksanaaan Garansi Bank



R



Nomor 12/OJK/042/7256/SENIN dengan Penjamin PT. Gunung Bara



es



Utama dan Pemegang Jaminan PT. Asia Development Engineering



on



gu



ng



M



dari Bank BNI tanggal 14 Mei 2014.



In d



A



Halaman 1113 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1113



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



36. 1 (satu) Lembar Surat Asli PT. Asia Development Engineering No.



022/ADE-FIN/IV/2013 kepada PT. Gunung Bara Utama perihal Bank



Garansi



Jaminan



Pelaksanaan



ng



Penarikan



12/OJK/042/7256/SENIN tanggal 3 April 2013.



No.



37. 1 (satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan Asli Jasa Tania General



gu



Insurance dengan No. Jaminan: IP141113000759-JA tanggal 15 Mei 2014.



Insurance dengan No. Jaminan: IP141113000759-JA tanggal 15 Mei 2013. 39. 4



(Empat)



Lembar



ub lik



ah



A



38. 1 (satu) Lembar Jaminan Pelaksanaan Asli Jasa Tania General



Print



Email



dari



Darma



Nubary



([email protected]) kepada Yassica Catherine (CC: Nancy



am



Lumintang, Henky Tjahja, Yudhi Wibowo, Johan Handojono, Robert Tanaka, Ganesan Veeraraghavan) perihal Performance Bond tanggal



ep



11 Maret 2014 s.d 2 April 2014.



ah k



40. 1 (satu) Lembar Asli Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan) Nomor: 149/BG-PL/BPD-MLK/XII/2013 dengan Penjamin Pimpinan BPD



In do ne si



R



Kaltim Cabang Melak yang bertindak atas nama BPD Kalimantan



Timur Cabang Melak, Penerima Jaminan PT. Gunung Bara Utama,



A gu ng



dan Yang Dijamin CV. Alex Trio tanggal 12 Desember 2013.



41. 1 (satu) Lembar Copy Scan Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan)



Nomor: 149/BG-PL/BPD-MLK/XII/2013 dengan Penjamin Pimpinan BPD Kaltim Cabang Melak yang bertindak atas nama BPD Kalimantan Timur Cabang Melak, Penerima Jaminan PT. Gunung



Bara Utama, dan Yang Dijamin CV. Alex Trio tanggal 12 Desember



lik



42. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari CIMB Niaga kepada PT. Pertamina (Persero) perihal Bank Garansi No. 13688G016280 tanggal 18 Maret 2013 atas nama PT. Gunung Bara Utama sebesar



ub



m



ah



2013.



IDR 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) tanggal 20 Agustus 2014.



ka



43. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari PT. Gunung Bara Utama kepada



ah



(Persero)



ep



PT. Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (“Pertamina”)



Nomor:



057/GBU1-Pro/VI/2014



perihal



R



Permohonan Fasilitas Kredit Solar tanggal 7 Juli 2014.



es



44. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat dari CIMB Niaga kepada PT.



on



gu



ng



M



Pertamina (Persero) perihal Bank Garansi No. 13688G016280



In d



A



Halaman 1114 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1114



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal 18 Maret 2013 atas nama PT. Gunung Bara Utama sebesar IDR 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) tanggal 30 Juli 2013.



ng



45. 2 (Dua) Lembar Carbon Copy Bank Garansi dari CIMB Niaga No.



13688G016280 untuk Pembayaran atas permintaan dari PT. Gunung



Bara Utama sebagai Pihak Yang Dijamin, untuk kepentingan PT.



gu



Pertamina (Persero) sebagai Pihak Penerima Jaminan tanggal 18 Maret 2013.



A



46. 1 (satu) Lembar Carbon Copy Tanda Terima Penyerahan Jaminan



Pelaksanaan Garansi Bank “ASLI” No. 13/OJR/096/8027/KAMIS PT.



ah



Asia Development Engineering sampai Rp3.358.514.000 dan Bank



ub lik



Garansi No. 13688G016280 “CARBON COPY” PT. Gunung Bara Utama ke PT. Pertamina sejumlah Rp1.000.000.000 kepada Ibu



am



Yassica Catherine tanggal 12 April 2013.



47. 1 (satu) Lembar Carbon Copy Tanda Terima Penyerahan Bank dari



PT.



WIKA



No:



307-02-0022912



sejumlah



ep



Garansi



ah k



Rp31.165.828.200; No: 307-02-0022921 sejumlah Rp28.557.623.439 kepada PT. Gunung Bara Utama (Yassica) tanggal 15 Juli 2013.



In do ne si



R



48. 1 (satu) Bundle berisi 3 (Tiga) Amplop Coklat berisikan Izin Alat Penyalur Alat Kesehatan (IPAK); Perlindungan Merek Terdaftar (Hak



A gu ng



Paten); Nomor Izin Edar Alat Kesehatan; Perjanjian Kerjasama



Distribusi antara PT. Pila Indonesia Mandiri Sejahtera dan PT. Dian Langgeng



Pratama;



Perjanjian



Kerjasama



Produksi



PT.



Pila



Indonesia Mandiri Sejahtera dan PT. Meditech Manufaktur Indonesia dan Data Produksi, drawing PILA.



49. 1 (satu) Amplop Coklat Besar berisikan uang tunai sejumlah: - Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).



lik



- Rp 352.300,- (tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah). - Rp 9.907.300,- (sembilan juta sembilan ratus tujuh ribu tiga ratus



ub



m



ah



- Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus ribu rupiah).



rupiah).



ka



50. 1 (satu) Amplop Coklat Besar berisikan uang tunai sejumlah Rp



ep



42.585.300 (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima



ah



Ribu Tiga Ratus Rupiah)



R



51. 1 (satu) Amplop Besar berisikan uang tunai sejumlah:



es



M



- Rp 86.402.700 (Delapan Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu



on



gu



ng



Tujuh Ratus Rupiah)



In d



A



Halaman 1115 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1115



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- 4 (empat) Lembar Laporan Kas Opname PT. Tradindo Megah Lestari



ng



- 1 (satu) Lembar Rekap Uang Tunai PT. Tradindo Megah Lestari



- 1 (satu) Lembar Laporan Mutasi Kas Kecil PT. Tradindo Megah Lestari



Pengeluaran PT. Tradindo Megah Lestari yang sudah terpakai pada Bank BII



52. 1 (satu) Binder Hitam berisikan:



1 (satu) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli PT. Awesome Coal.



am



-



ub lik



-



ah



A



gu



- 1 (satu) Bundle berisikan 13 lembar Potongan Buku Cek



1 (satu) Amplop Hijau berisikan Uang Tunai sejumlah Rp11.413.500 (Sebelas Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus



Rupiah)



Uang



Carbon



Sebesar



ep



ah k



Dikembalikan



beserta



Copy



Tanda



Rp11.413.500



(Uang



Terima cash



Rp11.420.000 kembali Rp7.000 ke Ci Hartaty) kepada Ibu



2 (dua) Lembar Fotocopy berisikan Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga PT. Gunung Bara Utama.



A gu ng



-



2 (dua) Lembar Permintaan Buku Bilyet Giro CIMB Niaga Asli PT. Gunung Bara Utama.



-



In do ne si



-



R



Yassica tanggal 30 Oktober 2019.



1 (satu) Lembar Fotocopy Bilyet Giro No. AAS71798O sejumlah



Rp325.000.000,- untuk rekening nomor 765.01.00073.00.0 atas nama PT. Graha Resources pada Bank CIMB Niaga.



-



1 (satu) Lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka



ah



Nomor 6070789 tanggal 11 April 2013 atas nama PT. Gunung



-



lik



Bara Utama dengan jumlah pokok Rp 483.950.000,00. 1 (satu) Bundle berisikan Bilyet Giro No. BW820510 untuk



ub



m



rekening nomor 800.110.7504.00 atas nama PT. Gunung Bara Utama pada Bank CIMB Niaga dari Bank BNI Cabang Senayan -



ep



ka



tanggal 19 Agustus 2015.



1 (satu) Lembar Formulir Kiriman Uang atas nama PT. Gunung



1 (satu) Bundle berisikan Rekap Kas PT. Pison Unggulan



es



-



R



ah



Bara Utama dengan Bank Penerima CIMB Niaga.



M



Utama, PT. Gosyen Berkat Utama, dan PT. Pairidaeza Bara



on



gu



ng



Abadi beserta uang tunai sejumlah Rp 348.000.



In d



A



Halaman 1116 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1116



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Amplop Putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tunai sejumlah USD 1000 (USD 100 @10 Lembar).



1 (satu) Amplop Putih dari BMP Money Changer berisikan:



A



gu



ng



-



a.



Uang tunai sejumlah SGD 1.500.



b.



Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD 100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).



c.



Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).



d.



Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50



ah



lembar).



ub lik



- 1 (satu) Amplop Putih berisikan uang tunai sejumlah Rp 25.000. - 1 (satu) Amplop Putih UOB beriisikan uang tunai sejumlah Rp



am



10.000



- 6 (enam) Lembar Kertas Cek masing-masing sejumlah Rp



ah k



ep



100.000.000 yang ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya Sempana yang sudah tidak terpakai.



R



- 1 (satu) lembar Kertas Cek sejumlah Rp 85.821.455 yang



tidak terpakai.



A gu ng



- 1 (satu) Amplop Putih UOB KayHian berisikan: a.



Cek Bank BNI No. CT607794 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 19 Agustus 2015.



b.



In do ne si



ditujukan kepada PT. Senayan Trikarya Sempana yang sudah



Bilyet Giro Bank BCA KCU Pondok Indah No. DN 675537 atas nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016.



c.



Letter of Authorization Bank BCA No. AC 407708 atas



d.



Letter of Authorization Bank BCA No. AC 407707 atas



lik



ah



nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017.



nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 2 Oktober 2017. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah No. BY 248887 atas



ub



m



e.



nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016. Cek Bank BCA KCU Pondok Indah No. BY 248888 atas



ep



ka



f.



nama PT. Gunung Bara Utama tanggal 4 Mei 2016.



ah



g.



Cek



Bank



CIMB



Niaga



No.



BAA



597404



sejulah



-



1 (satu) Amplop Putih berisikan 20 Lembar Materai.



on



es



R



1 (satu) Amplop Putih berisikan 21 Lembar Materai.



ng



-



gu



M



RP502.975.000 atas nama PT. Gunung Bara Utama.



In d



A



Halaman 1117 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1117



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Lembar Tanda Terima kepada Djumah (Ian) tanggal 5



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Februari 2018 yang diserahkan oleh Saudara Johan keterangan



ng



2 Bilyet Jaminan Reklamasi dan 3 Jaminan Pasca Tambang. 3 (tiga) buah Kartu E-Toll.



-



3 (tiga) buah Kartu Flazz.



-



1 (satu) buah Kartu Debit Paspor BCA.



-



1 (satu) Lembar Laporan Kas Opname Kas Besar Per Tanggal



A



gu



-



-



21 Agustus 2015 dengan PIC Yassica Caroline C.



1 (satu) Amplop Putih berisikan Faktur Kendaraan Bermotor



ub lik



ah



Toyota New Avanza Veloz 3.5 M/T atas nama PT. Trada Maritime TBK.



am



-



1 (satu) Lock Combination untuk Brankas Serial No. 00025126 Key No 35905.



ah k



ep



BA Penitipan BB tanggal 24 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan



R



Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada GIDEON OKI



Uang tunai sebesar Rp 86.402.700,- (delapan puluh enam juta empat



A gu ng



1.



In do ne si



P., SE Ak, SH, M.Ak



ratus dua ribu tujuh ratus rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti



Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual



Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920222, tanggal transfer 24/04/2020, 1:58:43 PM.



2.



Uang tunai sebesar Rp 42.585.300,- (empat puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus rupiah) dengan bukti 1 (satu)



Account



Bank



Mandiri



Kejaksaan



Agung



lik



Virtual



Nomor:



8830699999920221, tanggal transfer 24/04/2020, 2:01:20 PM. 3.



Uang tunai sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)



ub



m



ah



lembar bukti Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening



dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer Bank Mandiri yang dititip/



ep



ka



disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920217, tanggal transfer 24/04/2020, 2:03:24 PM.



ah



4.



Uang tunai sebesar Rp 17.900.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus



R



ribu rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer Bank Mandiri



es



M



yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri



ng



Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920218, tanggal transfer



on



gu



24/04/2020, 2:07:06 PM.



In d



A



Halaman 1118 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1118



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Uang tunai sebesar Rp 9.907.300,- (sembilan juta sembilan ratus



R



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti



ng



Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920220, tanggal transfer 24/04/2020, 2:09:20 PM.



Uang tunai sebesar Rp 352.300,- (tiga ratus lima puluh dua ribu



gu



6.



rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer Bank Mandiri



Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920219, tanggal transfer 24/04/2020, 2:05:00 PM.



ub lik



ah



A



yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri



BA Penitipan BB tanggal 28 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan



am



pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada GIDEON OKI



ah k



1.



ep



P., SE Ak, SH, M.Ak berupa:



Uang tunai sebesar Rp 11.413.500,- (sebelas juta empat ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) dengan bukti 2 (dua) lembar bukti



In do ne si



R



Transfer Bank Mandiri yang dititip/ disetor ke Rekening Virtual



Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor: 8830699999920223,



A gu ng



tanggal transfer 28/04/2020, 12:14:31 PM.



BA Penitipan BB tanggal 27 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan



pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan



Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada Indra Pradityo Kolopaking, SH berupa: a.



lik



m



b.



1 (satu) Amplop Putih dari BMP Money Changer berisikan: 1)



Uang tunai sejumlah SGD 1.500.



2)



Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @8 lembar, SGD



ub



ah



sejumlah USD 1000 (USD 100 @10 Lembar).



Uang tunai sejumlah SGD 10.000 (SGD 1000 @10 lembar).



4)



Uang tunai sejumlah SGD 50.000 (SGD 1000 @50 lembar).



ep



3)



R



ka



100 @5 lembar, SGD 50 @30 lembar).



es



XIV. BA SITA tanggal 31 Maret 2020, bertempat di Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur Cabang Rumah Tahanan Negara KPK Jl. HR. Rasuna



ng



M



on



gu



Said Kavling C1 Kota Jakarta Selatan disita dari Heru Hidayat berupa:



In d



A



Halaman 1119 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



1 (satu) Amplop Putih PT. Gunung Bara Utama berisikan uang tunai



Halaman 1119



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Uang yang berada di dalam rekening PT Bank China Construction



R



1.



Bank Indonesia, Tbk: NAMA



1.



gu



Rp 2.363.785



NOMOR CIF



1.



Heru Hidayat



800149497700



H182687



2.



Heru Hidayat



704482645900



H182687



3.



Heru Hidayat



761371734300



H182687



4.



Heru Hidayat



702208568800



H182687



5.



Heru Hidayat



703330020600



H182687



Rp 4.775.338,25



6.



Heru Hidayat



703360663700



H182687



Rp 821.312,88



7.



Heru Hidayat



704392845000



H182687



Rp 702.108



8.



Heru Hidayat



704764338500



H182687



Rp 1.000



9.



Heru Hidayat



705533327000



H182687



Rp 1.000



10.



Heru Hidayat



700998095740



H182687



USD 942,67



11.



Heru Hidayat



H182687



USD 69,24



Rp 43.248.005,44



Rp 50.000.000



Rp 795.363.559,84



Rp 94.830,99



ub lik



ep 704278881440



A gu ng



NO. REKENING



NOMOR CIF



4583006969



16233008



In do ne si



NAMA



Heru Hidayat



4.



SALDO



Rp 2.665.404,45



Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Bukopin, Tbk:



NO.



1.



NAMA



NO. REKENING



NOMOR CIF



Heru Hidayat



104233057



2776361



SALDO



Rp 50.836.544,78



Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Mandiri (Persero) Tbk:



NO.



1.



NO. REKENING



NOMOR CIF



1020006050469



4000455669



SALDO



Rp 3.373.611,-



Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Nationalnobu, Tbk:



NO. 1.



NO. REKENING



NOMOR CIF



SALDO



Heru Hidayat



10130017194



170420151531000



Rp 200.000,-



Uang yang berada di dalam rekening PT. Bank Pan Indonesia, Tbk:



NO.



ep



7.



NAMA



ub



6.



NAMA



Heru Hidayat



lik



5.



NAMA



NO. REKENING



NOMOR CIF



Heru Hidayat



1002861753



1473479



SALDO Rp 2.449.759,31



es on



gu



ng



M



R



1.



SALDO



Uang yang berada di dalam rekening PT Bank Central Asia, Tbk:



NO.



ah



1145428



NO. REKENING



1.



m



1012811116



Heru Hidayat



NAMA



3.



ka



SALDO



R



A ah am



ah k



NOMOR CIF



Uang yang berada di dalam rekening PT Bank CIMB Niaga, Tbk:



NO.



ah



NO. REKENING



ng



NO.



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



In d



A



Halaman 1120 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1120



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan



1.



ng



kepada Gideon Oki P., SE Ak, SH, M.Ak berupa:



Uang tunai sebesar Rp 2.363.785,00 (dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) dengan bukti 1 (satu)



gu



lembar bukti Transfer PT. Bank China Construction Bank Indonesia yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri



April 2020.



Uang tunai sebesar Rp 43.248.005,44 (empat puluh tiga juta dua



ub lik



2.



ah



A



Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420277, tanggal transfer 09



ratus empat puluh delapan ribu lima rupiah empat puluh empat sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga,



am



Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420289, tanggal transfer 07



ah k



3.



ep



April 2020.



Uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga,



In do ne si



R



Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420278, tanggal transfer 07



A gu ng



April 2020.



4.



Uang tunai sebesar Rp 795.363.559,84 (tujuh ratus sembilan puluh



lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah delapan puluh empat sen) dengan bukti 1 (satu)



lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor :



Uang tunai sebesar Rp 94.830,99 (sembilan puluh empat ribu



lik



5.



delapan ratus tiga puluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) dengan



ub



bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang



m



ah



8830641934420279, tanggal transfer 07 April 2020.



dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan



6.



Uang tunai sebesar Rp 4.775.338,25 (empat juta tujuh ratus tujuh



ep



ka



Agung Nomor : 8830641934420280, tanggal transfer 07 April 2020.



ah



puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah dua puluh lima



R



sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB



es



Niaga, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank



ng



M



Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420281, tanggal



on



gu



transfer 07 April 2020.



In d



A



Halaman 1121 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1121



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Uang tunai sebesar Rp 821.312,88 (delapan ratus dua puluh satu



R



7.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ribu tiga ratus dua belas rupiah delapan puluh delapan sen) dengan



ng



bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang



dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420282, tanggal transfer 07 April 2020.



Uang tunai sebesar Rp 702.108,00 (tujuh ratus dua ribu seratus



gu



8.



delapan rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank



Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420283, tanggal transfer 07 April 2020. 9.



ub lik



ah



A



CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account



Uang tunai sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor



am



ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420284, tanggal transfer 07 April 2020.



ep



10. Uang tunai sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dengan bukti 1 (satu)



ah k



lembar bukti Transfer PT. Bank CIMB Niaga, Tbk yang dititip / disetor



R



8830641934420285, tanggal transfer 07 April 2020.



In do ne si



ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor :



11. Uang tunai sebesar Rp 2.665.404,45 (dua juta enam ratus enam



A gu ng



puluh lima ribu empat ratus empat rupiah empat puluh lima sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank Central Asia,



Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420275, tanggal transfer 02 April 2020.



12. Uang tunai sebesar Rp 50.836.544,78 (lima puluh juta delapan ratus



tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh empat rupiah tujuh puluh



lik



Bukopin, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420276, tanggal transfer 09 April 2020.



ub



m



ah



delapan sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank



ka



13. Uang tunai sebesar Rp 3.373.611,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh



ep



tiga ribu enam ratus sebelas rupiah) dengan bukti 1 (satu) lembar



ah



bukti Transfer PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk yang dititip / disetor



R



ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri Kejaksaan Agung Nomor :



es



8830641934420286, tanggal transfer 02 April 2020.



ng



M



14. Uang tunai sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan



on



gu



bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank Nationalnobu, Tbk.



In d



A



Halaman 1122 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1122



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank Mandiri



Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420287, tanggal transfer 08



ng



April 2020.



15. Uang tunai sebesar Rp 2.449.759,31 (dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh sembilan tiga puluh satu



gu



sen) dengan bukti 1 (satu) lembar bukti Transfer PT. Bank Pan Indonesia, Tbk yang dititip / disetor ke Rekening Virtual Account Bank



transfer 08 April 2020.



ub lik



ah



A



Mandiri Kejaksaan Agung Nomor : 8830641934420288, tanggal



BA Penitipan BB tanggal 16 April 2020, bertempat di Bagian Keuangan pada SESJAM PIDSUS Gedung Bidang Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan



am



Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan kepada INDRA Pradityo Kolopaking, SH berupa:



1 (satu) buah amplop kecil warna coklat bertuliskan CIMB Niaga yang



ep



a.



1 (satu) lembar uang pecahan 50 USD.







1 (satu) lembar uang pecahan 20 USD.



In do ne si



b.







R



ah k



didalamnya terdapat uang senilai 70 USD dengan rincian:



1 (satu) buah amplop kecil warna coklat bertuliskan CIMB Niaga yang



A gu ng



didalamnya terdapat uang senilai 943 USD dengan rincian: 



9 (sembilan) lembar uang pecahan 100 USD.







2 (dua) lembar uang pecahan 20 USD.







3 (tiga) lembar uang pecahan 1 USD.



XV. BA Sita tanggal 11 Maret 2020, bertempat di Apartemen The Pakubuwono



1.



lik



Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Ratnawati Wihardjo berupa: 1 (satu) asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No.N-00059027 mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2016 Nomor



ub



m



ah



Signature Unit 51D dan basement area parkir RT 3 RW 1 Kel. Gunung Kec.



Registrasi B 88 RTN Warna Putih Metalic Nomor Rangka/NIK/VIN



ka



JTNGF3DH268006582 Nomor Mesin 2ARH780259 tanggal 16-11-



ep



2016 berikut 1 (satu) lembar 3 kwitansi asli kosong yang



(satu)



lembar



faktur



R



ah



ditandatangani Ratnawati Wihardjo yang terdapat di halaman 11, 1 kendaraan



bermotor



No.



Faktur:



es



114F/00008/GF3D/2016 tanggal 20-10-2016 atas nama Ratnawati



ng



M



Wihardjo merk Toyota Vellfire 2.5G A/T, Vehicle Identification



on



gu



Number (VIN) Certificate No.20160804210 dan Surat Keterangan



In d



A



Halaman 1123 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1123



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor Kementerian Keuangan



Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanggal 26-08-



ng



2016 yang terdapat di halaman 12 (dalam wadah plastik berwarna



biru muda transparan bertuliskan BCA Finance solusi tepat pembiayaan anda).



1 (satu) asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No.N-04980996 mobil



gu



2.



merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2017 Nomor



A



Registrasi B 89 RTN Warna hitam Nomor Rangka/NIK/VIN



JTNGF3DH8011352 Nomor Mesin 2ARH962141 tanggal 12-9-2017



ub lik



ah



berikut 1 (satu) lembar 3 kwitansi asli kosong yang ditandatangani



Ratnawati Wihardjo yang terdapat di halaman 11, 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor No. Faktur: 119F/00015/GF3D/2017



am



tanggal 19-08-2017 atas nama Ratnawati Wihardjo merk Toyota Vellfire 2.5G A/T, Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan



ep



Bermotor Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat



ah k



Jenderal Bea dan Cukai Nomor: FA-052792/KPU.01/BD.02/M/2017 tanggal



26-07-2017



dan



Vehicle



Identification



Number



(VIN)



In do ne si



R



Certificate No.20170706124 yang terdapat di halaman 12 (dalam



wadah plastik berwarna biru muda transparan bertuliskan BCA



A gu ng



Finance solusi tepat pembiayaan anda).



3.



1 (satu) unit mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun



pembuatan 2016 Nomor Registrasi B 88 RTN warna putih metalic Nomor



Rangka/NIK/VIN



JTNGF3DH268006582



2ARH780259 berikut 1 (satu) kunci mobil.



4.



Nomor



Mesin



1 (satu) unit mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun



lik



Rangka/NIK/VIN JTNGF3DH8011352 Nomor Mesin 2ARH962141 berikut 1 (satu) kunci mobil.



1 (satu) asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.05298064



ub



5.



m



ah



pembuatan 2017 Nomor Registrasi B 89 RTN warna hitam Nomor



mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2016



ka



Nomor



Registrasi



B



88



RTN



warna



putih



metalic



Nomor



ep



Rangka/NIK/VIN JTNGF3DH268006582 Nomor Mesin 2ARH780259



ah



Nama Pemilik Ratnawati Wihardjo tanggal 18 Nop 2016 berlaku



R



sampai 17-11-2021 berikut 1 (satu) asli Tanda Bukti Pelunasan



1 (satu) asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.15283519



ng



M



6.



es



Kewajiban Pembayaran No. B3836475 berlaku sampai 17-11-2020.



on



gu



mobil merk Toyota type Vellfire 2.5G A/T tahun pembuatan 2017



In d



A



Halaman 1124 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1124



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nomor Registrasi B 89 RTN warna hitam Nomor Rangka/NIK/VIN JTNGF3DH8011352 Nomor Mesin 2ARH962141 Nama Pemilik



ng



Ratnawati Wihardjo tanggal 14 Sep 2017 berlaku sampai 12-09-2022 berikut 1 (satu) asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran



gu



No. B2762764 berlaku sampai 12-09-2020.



XVI. BA Sita tanggal 13 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan



berupa:



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Utomo Puspo Suharto,



ub lik



am



nomor rekening: a.



800048078400 periode 14 Januari2016 s/d 20 September 2018.



b.



80048047700 periode 01 April 2016 s/d 31 Desember 2019.



c.



1700100772003 periode 25 September 2012 s/d 31 Desember



1700100676003 periode 1 Maret 2012 s/d 31 Desember 2015.



e.



4800104493183 periode 4 Februari 2009 s/d 31 Desember 2015.



f.



702212124500 periode 4 Januari 2016 s/d 31 Desember 2017.



1 (satu) unit telepon seluler merk Iphone model Iphone 7 warna hitam



A gu ng



2.



ep



d.



R



ah k



2015.



In do ne si



1.



ah



A



Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari UTOMO PUSPO SUHARTO



(black) memory128 GB dengan imei: 355325082605215 beserta nomor telepon seluler: 0816820534.



Disita dari Utomo Puspo Suharto.



XVII. BA Sita tanggal 13 April 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Agung RI Jl.



1.



lik



Wijaya Mulia berupa:



1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Perusahaan dan Anak Perusahaan PT. Ricobana tahun 2017 dan Tahun 2018 (laporan



ub



m



ah



Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari



keuangan asli).



ka



2.



Akta Pendirian Perusahaan termasuk Anggaran Dasar dan seluruh



ah



1)



ep



perubahannya, sebagai berikut:



Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 30 2010



+



SK



Menkumham



Asli



No



:



AHU-



R



September



Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 48 tanggal 26 Mei



ng



M



2)



es



13698.AH.01.01. Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011.



on



gu



2011 + Kutipan SK Menkumham Asli No : AHU-AH. 01.10-



In d



A



Halaman 1125 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1125



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



3)



R



19736 tanggal 24 Juni 2011.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 01 tanggal 01



ng



Agustus 2012 + Kutipan SK Menkumham Asli No : AHU-AH. 01.10-41622 tanggal 26 November 2012.



gu



4)



A



5)



Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 10



Oktober 2013 + Copy SK Menkumham No : AHU-53443.AH. 01.02. Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013.



Akta Asli PT. Smart Inti Resources Nomor 96 tanggal 25



Oktober 2013 + Copy SK Menkumham No : AHU-55176.AH.



6)



ub lik



ah



01.02. Tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013.



Copy Akta PT. Smart Inti Resources Nomor 22 tanggal 05 Desember 2013 + Copy SK Menkumham No : AHU-03468.AH.



am



01.02. Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014 An. PT. Ricobana. 7)



Akta Asli PT. Ricobana Nomor 94 tanggal 28 Januari 2014 +



ep



Copy Kutipan SK Menkumham No : AHU-.AH. 01.10-03400



ah k



tanggal 05 Februari 2014. 8)



Copy Akta PT. Ricobana Nomor 163 tanggal 21 April 2014 +



In do ne si



R



Copy Kutipan SK Menkumham No : AHU-00741.40.21.2014 tanggal 23 April 2014.



Akta Asli PT. Ricobana Nomor 10 tanggal 15 Juli 2014 + Copy



A gu ng



9)



Kutipan SK Menkumham No : AHU-.23453.40.22.2014 tanggal 12 Agustus 2014.



10) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 15 tanggal 15 Desember 2016 +



Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0111026 tanggal 22 Desember 2016.



11) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 48 tanggal 19 Desember 2017 +



lik



ah



Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0006447 tanggal 09 Januari 2018.



ub



m



12) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 120 tanggal 30 Nopember 2018 + Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0279623



ka



tanggal 25 Desember 2018.



ep



13) Akta Asli PT. Ricobana Nomor 151 tanggal 26 Desember 2019



ah



+ Scan Kutipan SK Menkumham No : AHU-AH.01.03-0379529



3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana di Bank CIMB Niaga



es



3.



R



tanggal 30 Desember 2019.



on



gu



ng



M



No. Rek : 800121373600 – IDR Periode Desember 2019.



In d



A



Halaman 1126 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1126



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana di Bank CIMB Niaga



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No. Rek : 800121373600 – IDR Periode Februari 2020.



1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana di Bank Sinar Mas No.



ng



5.



Rek : 0028864868 – USD Periode Februari 2020.



gu



XVIII. BA Sita tanggal 13 April 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari



1.



1 (satu) Bundel Laporan Keuangan Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun 2017 dan Tahun 2018 (laporan keuangan asli)



2.



Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Ricobana Abadi



ub lik



ah



A



Wijaya Mulia berupa:



termasuk Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya, sebagai berikut :



am



1)



Akta Asli Nomor 19 tanggal 12 Februari 1981 + Kutipan SK Menkumham Asli No : Y.A.5/144/11 tanggal 06 April 1981.



2)



Akta Asli Nomor 47 tanggal 23 Desember 1985 + Kutipan SK



1986.



Akta Asli Nomor 26 tanggal 23 Juni 1988.



4)



Akta Asli Nomor 10 tanggal 03 Nopember 1990.



5)



Akta Asli Nomor 10 tanggal 04 September 1991.



A gu ng



R



3)



In do ne si



ep



ah k



Menkumham Asli No : C2-1904 HT.01.04.Th 86 tanggal 08 Maret



6)



Akta Asli Nomor 11 tanggal 04 September 1991.



7)



Akta Asli Nomor 2 tanggal 08 September 1995.



8)



Akta Asli Nomor 3 tanggal 08 September 1995.



9)



Akta Asli Nomor 23 tanggal 20 Oktober 1995.



10)



Akta Asli Nomor 19 tanggal 31 Januari 1996 + Kutipan SK Menkumham Asli No : C2-3190.HT.01.04.Th 96 tanggal 29 Februari 1996.



Akta Asli Nomor 51 tanggal 23 Oktober 1996 + Kutipan SK



lik



ah



11)



Menkumham Asli No : C2-10889.HT.01.04.Th 96 tanggal 09



ub



12)



Akta Asli Nomor 7 tanggal 10 Mei 2000.



13)



Akta Asli Nomor 8 tanggal 10 Mei 2000.



14)



Akta Asli Nomor 45 tanggal 09 Agustus 2004 + SK Menkumham



ep



ka



m



Desember 1996.



ah



Asli No : C-23750 HT.01.04.Th 2004 tanggal 23 September 2004. Akta Asli Nomor 65 tanggal 13 Juni 2005 + SK Menkumham Asli



R



15)



es



No : C-UM.02.01.8585, Lampiran No : 919/PEM/BT/VI/2005



on



Akta Asli Nomor 171 tanggal 18 Juni 2008 + SK Menkumham Asli



gu



16)



ng



M



tanggal 20 Juni 2005.



In d



A



Halaman 1127 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1127



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



17)



R



No : AHU-39803.AH..01.02. Tahun 2008 tanggal 09 Juli 2008.



Akta Asli Nomor 89 tanggal 18 Juni 2013 + SK Menkumham Asli



ng



No : AHU-AH.01.10-28760 tanggal 15 Juli 2013.



19)



Akta Asli Nomor 98 tanggal 20 Oktober 2013.



20)



Akta Asli Nomor 234 tanggal 24 Desember 2013.



21)



Akta Asli Nomor 90 tanggal 27 Januari 2014



22)



Akta Asli Nomor 33 tanggal 07 Februari 2014.



23)



Akta Asli Nomor 34 tanggal 07 Februari 2014.



24)



Akta Asli Nomor 35 tanggal 07 Februari 2014.



25)



Akta Asli Nomor 36 tanggal 07 Februari 2014.



26)



Fotocopy Akta Nomor 162 tanggal 21 April 2014 + Fotocopy SK.



A ah



ub lik



Akta Asli Nomor 97 tanggal 20 Oktober 2013.



gu



18)



am



Menkumham No : AHU-00742.40.21.2014 tanggal 23 April 2014. 27)



Fotocopy Akta Nomor 19 tanggal 15 Desember 2016.



28)



Fotocopy Akta Nomor 41 tanggal 21 Nopember 2017 + Fotocopy



ep



ah k



SK. Menkumham No : AHU-AH.01.03-0194472



tanggal 24



November 2017.



Fotocopy Akta Nomor 49 tanggal 19 Desember 2017 + Fotocopy



R



29)



2018.



Akta Asli Nomor 119 tanggal 30 Nopember 2018 + Scan SK



A gu ng



30)



In do ne si



SK. Menkumham No : AHU-AH.01.03-0006463 tanggal 09 Januari



Menkumham No : AHU-AH.01.03-0280148 tanggal 26 Desember 2018.



31)



Akta Asli Nomor 03 tanggal 09 Maret 2020 + scan SK Menkumham No : AHU-0021341.AH.01.02. Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020.



3.



2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Central



4.



lik



Desember 2019.



1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Central Asia No. Rek : 0023009002 – IDR Periode Bulan Februari



ub



m



ah



Asia No. Rek : 0023009002 – IDR Periode 30 November 2019 s/d 31



2020.



ka



5.



1 (satu) Bundel Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Permata



ah



6.



ep



Bank No. Rek : 701262409 – IDR Periode Bulan Desember 2019. 1 (satu) Bundel Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Permata



1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.



es



7.



R



Bank No. Rek : 701262409 – IDR Periode Bulan Februari 2020.



on



1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



gu



8.



ng



M



Rek : 6888880886 – IDR Periode Desember 2019.



In d



A



Halaman 1128 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1128



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6888880886 – IDR Periode Februari 2020. 9.



1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank



ng



Sinarmas No. Rek : 0028556209 – IDR Periode Desember 2019.



10. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Sinarmas



No. Rek : 0028556209 – IDR Periode 01 Februari 2020



gu



s/d 31 Maret 2020.



11. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank



12. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Sinarmas



No. Rek : 0036178884 – IDR Periode 01 Februari 2020



ub lik



ah



A



Sinarmas No. Rek : 0036178884 – IDR Periode Desember 2019.



s/d 31 Maret 2020.



13. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.



am



Rek : 0121446968 – IDR Periode Desember 2019.



14. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



ep



0121446968 – IDR Periode Februari 2020.



ah k



15. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Desember 2019.



In do ne si



R



16. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Februari 2020.



A gu ng



17. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 8000808848 – IDR Periode Desember 2019.



18. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 8000808848 – IDR Periode Februari 2020.



19. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No. Rek : 034601000931304 – IDR Periode Desember 2019.



lik



Rek : 034601000931304 – IDR Periode Februari 2020.



21. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 0847482616 – IDR Periode Desember 2019.



ub



m



ah



20. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No.



22. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



ka



0847482616 – IDR Periode Februari 2020.



ep



23. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



ah



214879792 – IDR Periode Februari 2020.



R



24. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata



es



No. Rek : 0902255230 – USD Periode Desember 2019.



ng



M



25. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata



on



gu



No. Rek : 902254633 – USD Periode Februari 2020.



In d



A



Halaman 1129 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1129



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



26. 3 (tiga) lembar List Loan dan Leasing PT. Ricobana Abadi Periode Desember 2019.



ng



27. 1 (satu) Bundel List Aset PT. Ricobana Abadi.



28. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan



Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Lati Mine Operation



gu



(LMO) PIT EAST 2 Nomor : 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana



29. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :



ub lik



ah



A



Abadi.



005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



am



30. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa Alat Berat di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :



ep



006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara



ah k



PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi. 31. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan



(BMO)



Blok



1-4



Nomor



:



In do ne si



Operation



R



Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine



005/BC-RBA/DIR/AGR-



A gu ng



MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



32. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan



Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :



006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



33. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa



lik



007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



ub



m



ah



Alat Berat di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :



34. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Sewa di Area Simbarata



ka



Mine Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 085/BC-RBA/DIR/AGR-



ah



Ricobana Abadi.



ep



CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT.



R



35. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan



es



Batubara di Area Simbarata Mine Operation (SMO) Blok B EAST



ng



M



Nomor : 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019



on



gu



antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



In d



A



Halaman 1130 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1130



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



36. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Simbarata Mine



ng



Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 083/BC-RBA/DIR/AGRCM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



gu



37. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Pertambangan untuk Tambang



Batubara Gunung Bara Utama Nomor : 088/AGR/GBU1-RBA/IV/2018



Ricobana Abadi.



ub lik



ah



A



tanggal 20 April 2018 antara PT. Gunung Bara Utama dengan PT.



XIX. BA Sita tanggal 11 Februari 2020, bertempat di Gedung Sentra Senayan II Lt. 7 Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta Pusat disita dari Johan Siboney



am



Hondojono berupa: 1.



1 (satu) lembar Struktur kepemilikan dan pemegang saham untuk PT



1 ( satu) lembar Organization charts (termasuk cabang/anak perusahaan);



Akta Pendirian Perusahaan termasuk Anggaran Dasar dan seluruh



R



3.



In do ne si



ah k



2.



ep



Gunung Bara Utama dan Anak Perusahaannya;



perubahannya yang sudah disahkan oleh Menkumham, sebagai



A gu ng



berikut :



1) Akta Nomor 15 tanggal 29 Maret 2007 + SK Menkumham No W29-01355 HT.01.01.TH.2007 tanggal 17 Juli 2007.



2) Akta Nomor 35 tanggal 31 Juli 2008 + Keputusan Menkumham No AHU.83175.AH.01.02.Tahun 2008 Tanggal 10 November 2008.



3) Akta Nomor 23 tanggal 30 Oktober 2009 +



Penerimaan



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-



lik



ah



AH.01.10-08341 tanggal 7 April 2010. 4) Akta Nomor 24 Tanggal



23 Maret 2010 + Penerimaan



ub



m



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHUAH.01.10-30756 tanggal 1 Desember 2010.



ka



5) Akta Nomor 12 Tanggal 11 Januari 2011 + Penerimaan



ep



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-



ah



AH.01.10-08926 tanggal 23 maret 2011. Nomor 26



Tanggal



25



Maret 2011



+



Penerimaan



R



6) Akta



es



Pemberitahuan Perubahan AD Nomor AHU-AH.01.10-09726



ng



M



tanggal 30 Maret 2011.



on



gu



7) Akta Nomor 41 tanggal 31 Maret 2011 + SK Menkumham No



In d



A



Halaman 1131 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1131



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



AHU-17553.AG.01.02.Tahun 2011 tanggal 7 April 2011.



8) Akta Nomor 19 tanggal 18 April 2011 + SK Menkumham No. AHU-



ng



20874.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 26 April 2011.



9) Akta Nomor 22 Tanggal 30 September 2011 + Penerimaan



A



gu



Pemberitahuan



Perubahan



AD



No



AHU-AH.01.10-32537



tanggal 10 Okt 2011 + Penerimaan Pemberitahuan Perubahan



Data Perseroan No AHU-AH.01.10-32538 tanggal 10 Oktober 2011.



10) Akta Nomor 13 Tanggal 31 Oktober 2011 Perubahan



AD



No



AHU-AH.01.10-37279



ub lik



ah



Pemberitahuan



+ Penerimaan



tanggal 21 November 2011.



11) Akta Nomor 28 Tanggal 30 September 2016. Penerimaan



am



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.030102153 tanggal 25 November 2016.



ep



12) Akta Nomor 40 Tanggal 28 Oktober 2016 + Penerimaan



ah k



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No AHU-AH.01.030102153 tanggal 25 November 2016.



Pemberitahuan



Perubahan



Data



In do ne si



R



13) Akta Nomor 41 Tanggal 28 Oktober 2016 + Penerimaan Perseroan



No.



AHU-



A gu ng



AH.01.03.0102896 tanggal 28 November 2016.



14) Akta Nomor 28 Tanggal 28 April 2017 + Penerimaan Pemberitahuan



Perubahan



Data



Perseroan



AHU.AH.01.03.0137540 tanggal 18 Mei 2017.



No.



15) Akta Nomor 23 Tanggal 28 Agustus 2017 + SK Menkumham No



AHU-0017956.AH.01.02.Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017



+ Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.



lik



ah



AHU-AH.01.03-0167611 tanggal 31 Agustus 2017. 16) Akta Nomor 31 Tanggal 31 Agustus 2017 + Penerimaan



ub



m



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.030168036 tanggal 4 September 2017.



ka



17) Akta Nomor 21 Tanggal 8 April 2019 + SK Menkumham No.



ep



AHU-0019422.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 9 April 2019 +



ah



Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.



R



AHU-AH.01.03-0194950 tanggal 09 April 2019.



es



18) Akta Nomor 10 Tanggal 5 September 2019 + Penerimaan



ng



M



Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-



on



gu



0329242 tanggal 10 September 2019.



In d



A



Halaman 1132 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1132



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



19) Akta No 15 Tanggal 4 Oktober 2019 + SK Menteri Nomor AHU0082347.AH.01.02.TAHUN 2019 Tanggal 14 Oktober 2019.



ng



(Semua akta dibuat di hadapan B. Andy Widyanto, SH, Notaris di Kota Tangerang Selatan).



4.



1 (satu) lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120404202809



gu



tanggal 20 Februari 2019;



5.



1



(satu)



lembar



Surat



Keterangan



Terdaftar



Nomor



:



S-



6.



1 (satu) lembar kartu NPWP asli Nomor : 02.671.733.0-012-000 an. PT. Gunung Bara Utama;



7.



ub lik



ah



A



1277KT/WPJ.30/KP.0103/2019 tanggal 03 Mei 2019.



1 (satu) buku asli Laporan Keuangan PT. Gunung Bara Utama pada tanggal 31 Desember 2015, 31 Desember 2014 dan 1 Januari 2014 /



am



31 Desember 2013 dan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggaltanggal 31 Desember 2015 dan 2014;



1 (satu) buku asli Laporan Keuangan PT. Gunung Bara Utama



ep



8.



ah k



tanggal 31 Desember 2016 / dan Untuk Tahun Yang berakhir pada tanggal tersebut dan Laporan Auditor Independen;



In do ne si



1 (satu) buku asli Laporan Keuangan PT. Gunung Bara Utama



R



9.



tanggal 31 Desember 2018 dan Untuk Tahun yang Berakhir pada



A gu ng



Tanggal tersebut / Laporan Auditor Independen;



10. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan



Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi



Kalimantan Timur Nomor : 503/792/RR/DPMPTSP/V/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal : Persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi PT. Gunung Bara Utama ;



11. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber



tanggal



lik



541.23/2149/II-MINERBA



16



Juni



2017



tentang



Pemberitahuan Penempatan Jaminan Pascatambang Tahun 2015



ub



m



ah



Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Nomor :



s/d Tahun 2017;



ka



12. 1 (satu) bundel fotocopy Fixed asset PT. Gunung Bara Utama daftar



ep



aset tidak bergerak dan aset bergerak (A2B, termasuk barang



ah



inventaris dan peralatan kantor) milik Perusahaan, dengan nilai Buku



R



akhir sebesar Rp. 990.752.945.950,-;



es



13. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Penerimaan USD PT. Gunung



on



gu



ng



M



Bara Utama di CIMB NIAGA ;



In d



A



Halaman 1133 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1133



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



14. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Operasional IDR PT. Gunung Bara Utama di CIMB NIAGA;



ng



15. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Penampungan Tabungan IDR PT. Gunung Bara Utama di CIMB NIAGA;



16. 1



(satu)



bundel



Klarifikasi



data



atas



gu



Barang/Kendaraan tanggal 07 Februari 2020.



17. 1



(satu)



bundel



(asli)



Izin



Usaha



Pertambangan



A



545/K.875a/2009 tanggal 03 Nopember 2009;



Sita



Nomor



:



18. 1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No : SK.386/Menhut-II/2012 tanggal 20 Juli 2012;



ub lik



ah



Penetapan



19. 1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No. SK.909/MENLHK/SETJEN/PLA.0/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019



am



Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan



ep



Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas an. PT. Gunung Bara



ah k



Utama seluas 351,54 HA (Tiga Ratus Lima Puluh Satu dan Lima Puluh Empat Perseratus Hektare) di Kabupaten Kutai Barat Provinsi



In do ne si



R



Kalimantan Timur;



20. 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



A gu ng



660.1/01/AMDAL/BLH-KBR/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Up Dating Andal, RKL dan RPL



Kegiatan Rencana Penambangan Batubara Terpadu Atas Nama PT. Gunung Bara Utama Di Kecamatan Damai, Kecamatan Nyuatan dan Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat ;



21. 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : BX520/PP.008 tanggal 05 September 2011 tentang



lik



Bara Kepada PT. Gunung Bara Utama, Di Desa Empakuq, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan



ub



m



ah



Pemberian Izin Pembangunan Terminal Khusus Pertambangan Batu



Timur ;



ka



22. 1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut



ep



Nomor : BX-149/PP.008 tentang Pemberian Perpanjangan Izin



ah



Operasi Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT. Gunung Bara



R



Utama Di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat



(satu)



lembar



Asli



Sertifikat



Clear



And



Clean



ng



M



23. 1



Nomor



es



Provinsi Kalimantan Timur tanggal 06 Juni 2018; :



on



gu



40/Bb/03/2013 tanggal 22 Mei 2013;



In d



A



Halaman 1134 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1134



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



24. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 288.068 M2, an. Pemegang Hak



ng



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



25. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00025



gu



tanggal 13 Nopember 2019 seluas 40.055 M2, an. Pemegang Hak PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai



26. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00026 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 137.832 M2, an. Pemegang Hak



ub lik



ah



A



Barat;



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



am



27. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00027 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 134.704 M2, an. Pemegang Hak



ep



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai



ah k



Barat;



28. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00028



In do ne si



R



tanggal 13 Nopember 2019 seluas 73.741 M2, an. Pemegang Hak PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai



A gu ng



Barat;



29. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



545/K.739a/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gunung Bara Utama;



30. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



551.3.33/K.511/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Revisi Terhadap



lik



tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Pelabuhan, Jalan dan Fasilitas Pendukung kepada PT. Gunung Bara Utama; 31. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor :



ub



m



ah



Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 551.3.33/K.1077/2010



1817/1.824.5/12 tanggal 5 Nopember 2012;



ka



32. 1



(satu)



bundel



Asli



Izin



Mendirikan



Bangunan



Nomor



:



ep



645.9/103/045/DPM-PTSP.PST/ XI/2017 tanggal 21 November 2017,



ah



Peruntukan Bangunan : Komplek; (satu)



bundel



Asli



Izin



Mendirikan



Bangunan



Nomor



:



R



33. 1



es



503/6399/BP2T-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012, Peruntukan



ng



M



Bangunan : Coal Handling Facilities;



on



gu



34. 1 (satu) Bundel Perjanjian yang terdiri dari :



In d



A



Halaman 1135 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1135



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 001/PI/IV/2018 tanggal 02 April 2018 antara PT. Pool Advista



ng



Finance dengan PT. Gunung Bara Utama.



b. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Jual Beli Nomor : 001/JB-



gu



PAF/IX/2018 tanggal 21 September 2018



antara PT. Pool



Advista Finance dengan PT. Gunung Bara Utama.



A



c. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran



Secara Angsuran Nomor Kontrak : 1292003286-PK-003 tanggal



ub lik



ah



13 Juli 2018 antara Irnawati (BCA Finance) dan Phang Djaja Hartono (PT. Gunung Bara Utama).



d. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Pembiayaan Multiguna / Modal



am



Kerja / Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor Kontrak : 1292003286-PK-001 tanggal



ep



13 Juli 2018 antara Irnawati (BCA Finance) dan Phang Djaja



ah k



Hartono (PT. Gunung Bara Utama). 35.



1 (satu) Bundel Dokumen (asli) Facility Agreement tanggal 05 July



36.



In do ne si



R



2019 dari PT. Adaro Capital Limited kepada PT. TRAM Tbk ;



Perjanjian dan kontrak yang dibuat dan diadakan oleh Perusahaan



A gu ng



dengan pihak lain selain pemberi fasilitas pembiayaan (termasuk dengan pemerintah maupun dengan pihak terafiliasi), yaitu : a.



1 (satu) bundel asli Kontrak PT. Gunung Bara Utama dan PT. Anggun Makmur Energy tanggal 21 September 2017;



b.



1 (satu) bundel asli Kontrak PT. Gunung Bara Utama dan PT. Jawa Power tanggal 23 November 2018;



c.



1 (satu) bundel asli Perjanjian Jual Beli Batubara No. 001/GBU-



lik



ah



AEI/PJBB/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017 antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. Alfa Energi Investama, Tbk;



1 (satu) bundel asli Agreement For Sale And Purchase Of



ub



m



d.



Steam Coal Between PT. Gunung Bara Utama And



PT.



ka



Indominco Mandiri (IMM), PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) ad



ep



PT Bharinto Ekatama (BEK) No : 2018/0032/IMM date 19 Maret



ah



2018 ;



1 (satu) bundel asli Contract For The Sale And Purchase Of



R



e.



es



Steam Coal tertanggal 07 November 2018 Between PT.



ng



M



Gunung Bara Utama (the seller) and Glencore International AG



on



gu



(the buyer);



In d



A



Halaman 1136 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1136



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Bundel kontrak asli dengan pemasok BBM Solar



R



f.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Industri antara PT. Gasemas dengan PT. Gunung Bara Utama



ng



Nomor : 2018/0015/GE tanggal 20 Maret 2018; g.



1 (satu) bundel asli Perjanjian Jasa Pertambangan untuk



gu



Tambang Batu Bara Gunung Bara Utama antara PT. Gunung



A



h.



Bara Utama dan PT. Ricobana Abadi Nomor : 008/AGR/GBU1RBA/IV/2018 tanggal 20 April 2018;



1 (satu) bundel asli Perjanjian Jasa Pertambangan untuk Tambang Batu Bara Gunung Bara Utama antara PT. Gunung



ub lik



ah



Bara Utama dan PT. Thiess Contractor Indonesia tanggal 31 Agustus 2017; i.



1 (satu) bundel asli Agreement For The Provision Of Open Cut



am



Mining Services No. 003/AGR/GBU1-VPR/VII/2017 tanggal 14 Juli 2017 antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. VPR



ah k



j.



ep



Laxmindo.



1 (satu) bundel asli Kontrak Jasa Angkutan (Haulage Service



k.



R



Industries tanggal 12 Januari 2018;



In do ne si



Agreement) antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. Bis



1 (satu) bundel asli Coal Barging Agreement Between PT.



A gu ng



Pelayaran Duta Lintas Samudera and PT. Gunung Bara Utama Ref : 001/DLS-GBU/VIII/2019 Dated 01 Agustus 2019.



l.



1



(satu)



bundel



asli



Perjanjian



Sewa



Alat



Berat



No.



001/AGR/GBU1-GSB/I/2018, tanggal 15 Januari 2018 antara PT. Gunung Bara Utama dan PT. Gemilang Sinergi Bersama.



37. 2 (dua) Bundel Fotocopy Bukti Penyampaian Laporan Pajak Tahunan



lik



2014 dan Tahun 2015;



38. 1 (satu) Bundel (asli) Rencana Pengembangan infrastruktur berupa Perjanjian Tentang Pengadaan Barge Loading Conveyor Nomor :



ub



m



ah



Perusahaan PT. Gunung Bara Utama kepada Kantor Pajak Tahun



012/AGR/GBU1-DSS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 antara PT.



ka



Gunung Bara Utama dan PT. Dwijaya Sentral Sarana;



ep



39. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan Eksplorasi Batubara PT. Gunung Bara



ah



Utama, Desa Mantar dan Desa Sembuan, Kecamatan Damai,



R



Kabupaten Kutai Barat, November 2009;



es



40. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan JORC Compliant Statement Of



ng



M



Measured Resources Of Coal Insitu and Proven Reserves (Resource,



on



gu



Reserve, FS Tambang), December 2012;



In d



A



Halaman 1137 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1137



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



41. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan Akhir Studi Geoteknik dan Hidro Geologi Batu Bara PT. Gunung Bara Utama, September 2011;



ng



42. 1 (satu) bundel (asli) Faktur Penjualan 3 (tiga) unit Caterpillar Engine Genset tanggal 27 Desember 2012;



43. 1 (satu) Lembar (asli) Safety Golden Rules PT. Gunung Bara Utama



gu



tanggal 4 Januari 2017;



44. 1 (satu) lembar (asli) Sertifikasi Gubernur Kalimantan Timur dengan



2019;



ub lik



45. 1 (satu) Bundel (asli) Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Juli 2019 antara



ah



A



peringkat Biru yang diperoleh PT. Gunung Bara Utama tanggal 5 Juni



PT. Alam Tri Abadi ( Adaro Group) dengan PT. Trada Alam Minera Tbk, PT. Gunung Bara Utama, PT. Inti Pancar Dinamika, PT. Jaya



am



Benua Energi, PT. Inti Pancar Investa, PT. Trada Bara Jaya, PT. Pari Bara Jaya dan Heru Hidayat dalam bentuk penyediaan dan jasa



integrasi



layanan



logistic



dan



manajemen



ep



pemberian



ah k



pengangkutan darat batubara, termasuk hauling road menyediakan, membangun, menguasai, memiliki dan memelihara infrastruktur



In do ne si



R



hauling road yang diperlukan;



46. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pembayaran Iuran Tetap untuk Usaha



A gu ng



Pertambangan Mineral Logam dan Batubara (Deadrent) yang dibayar oleh PT. Gunung Bara Utama Tahun 2016 s/d Tahun 2020;



47. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Penyampaian Laporan Pajak Tahunan



PT. Gunung Bara Utama kepada Kantor Pajak Tahun 2016 s/d tahun 2018;



48. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT. Gunung Bara Utama sejak tahun 2017 s/d tahun 2019;



Utama Tahun 2019;



(Short and long term contract).



ub



m



50. 2 (dua) lembar Fotocopy Daftar Penjualan yang sudah Contracted



ep



XX. BA Sita tanggal 19 Maret 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl.



ah



ka



lik



ah



49. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pembayaran Royalty PT. Gunung Bara



R



Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari



1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Istana



ng



M



1.



es



Susanti Hidayat berupa:



on



gu



Bahari Nomor 15 tanggal 29 April 2005.



In d



A



Halaman 1138 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1138



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pemegang Saham Luar Biasa PT. Inti Kapuas International Nomor 9



3.



ng



tanggal 24 Juni 2005.



1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum



Pemegang Saham Luar Biasa PT. Inti Kapuas International Nomor 7



gu



tanggal 20 Desember 2005.



4.



1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inti



5.



1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inti Kapuas International Nomor 13 tanggal 08 September 2009.



6.



ub lik



ah



A



Kapuas International Nomor 6 tanggal 07 Agustus 2008.



1 (satu) bundel asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Inti



am



Kapuas International Nomor 172 tanggal 27 Mei 2013.



XXI. BA Sita tanggal 31 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa



ep



Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jl. Sultan Hasanuddin No. 1



ah k



Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari ACHMAD SUBEHAN berupa: 1.



1 (satu) bundle fotocopy perjanjian fasilitas pinjaman antara PT Trada



In do ne si



R



Alam Minera, Tbk dengan PT Inti Pancar Dinamika yang dibuat pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019.



1 (satu) bundle fotocopy draft (tanpa tanda tangan) Perjanjian



A gu ng



2.



Kerjasama antara PT Inti Pancar Dinamika dengan PT Trisurya



Lintas Investama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 8 Juli 2019.



3.



1 (satu) bundle fotocopy facility agreement made on 5 July 2019 by



and between Adaro Capital Limited, PT Trada Alam Minera, Tbk, Heru Hidayat, PT Black Diamond Energy, PT Batu Kaya Berkat.



debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT



5.



ub



m



Trada Alam Minera, Tbk kepada PT Inti Pancar Dinamika. 1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/



ka



debit rekening CIMB Niaga tanggal 09 Juli 2019 dengan pengirim PT



ep



Inti Pancar Dinamika kepada PT Trisurya Lintas Investama dengan



R



Berita DP Investasi Jangka Pendek (KDP).



3.



es



XXII. BA Sita tanggal 3 April 2020, disita dari Corry Megawati berupa: Reksadana atas nama Heru Hidayat dengan rincian sebagai berikut:



on



gu



ng



M



In d



A



Halaman 1139 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



1 (satu) bundle fotocopy Formulir Multiguna/ slip bank bukti transfer/



lik



ah



4.



Halaman 1139



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



SID



IFUA



Kode



Nama



Kode



R



Rekening



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bank



Reksadana Currency Nama MI



Reksadana



Reksa Dana



Nama BK UNITS



PT Schroder IDR



Investment



CITI1



Dana



Management



Prestasi



Indonesia



gu



ng



NGA69640D8CF0169 IDD150325675113 SCH02EQCI3000200 Schroder



Kustodian



CITIBANK, 158.9416 N.A



XXIII. BA Sita tanggal 27 Maret 2020, disita dari Hartati Handayani berupa:



SRE



Nama Member



IDD150325675113 CD001H76000115 PT



am



Sekuritas



IIKP



ah k



SEKURITAS, PT IDD150325675113 HD001114500427



PT. KGI



R



TRADA



BUMI



INTI AGRI



Tbk FIRE-W WARAN SERI I ALFA ENERGI



SEKURITAS



INVESTAMA Tbk



FIRE-W WARAN SERI I ALFA ENERGI INVESTAMA Tbk



POLA-



WARAN SERI I



ADVISTA



W



POOL ADVISTA



UTAMA CAPITAL



Equities



185,200



FINANCE Tbk



PT POOL



PT JASA



15,749,999



20



Warrants 16-Nov- 142,600,000 23



FINANCE Tbk



ub



IDD150325675113 YB001532500479



Warrants 09-Jun-



POLA POOL ADVISTA



SEKURITAS



SEKURITAS



0



20



ASIA



ADVISTA



400,000



Warrants 09-Jun-



CIPTADANA



PT POOL



399



Equities



RESOURCES



SEKURITAS



987,905,500



Equities



Tbk



ADVISTA



IDD150325675113 QA001HERU00139



AGRI Equities



RESOURCES



Indonesia



PT POOL



61,163,400



Tbk



FIRE



ALFA ENERGI



Equities



12,000,000



Equities



58,000,000



Equities



128,495,000



INVESTAMA Tbk



ep



ka



m



ah



IDD150325675113 QA001HERU00139



591,950,300



lik



A gu ng



IDD150325675113 QA001HERU00139



Jumlah Efek



RESOURCES



IIKP



Sekuritas



PT



Date



ALAM Equities



INTI



Indonesia PT. KGI



Maturity



POOL ADVISTA Equities



BUMI



Sekuritas



IDD150325675113 HD001114500427



Tipe Efek



INDONESIA Tbk



ep



SINARMAS



Nama Efek



MINERA Tbk



POOL



BANK AG



IDD150325675113 KI0011D9800102



SEKURITAS IDD150325675113 YB001532500479



PT JASA UTAMA



R



CAPITAL



PCAR



PRIMA



CAKRAWALA ABADI Tbk



IDD150325675113 YB001532500479



PT JASA



ng



UTAMA



POLA POOL ADVISTA



es



SEKURITAS



M



FINANCE Tbk



on



gu



CAPITAL



In d



A



Halaman 1140 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



BUT DEUTSCHE



IDD150325675113 DH001244800119



Efek



Mega TRAM



Capital



IDD150325675113 DBJK1BQ2900128



Kode



ub lik



A



dari:



SID



ah



Seluruh isi dalam rekening efek atas nama Heru Hidayat yang terdiri



In do ne si



1.



Halaman 1140



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



SEKURITAS



IDD150325675113 YJ001J86900113



PT LOTUS



IDR



Indonesian



ANDALAN



0



Rupiah



Total



1,998,449,798



Sita tanggal 05 Maret 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jalan



gu



XXIV.BA



ng



SEKURITAS



Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Yandri Kurniady



31 (tiga puluh satu) lembar tanda terima pengiriman valas dari PT BOSS, dengan rincian sebagai berikut: 1.



07-Agu-18



2.



07-Agu-18



3.



27-Mar-19



4.



29-Mar-19



5.



02-Apr-19



6.



03-Apr-19



7.



10-Apr-19



8.



09-Mei-19



SGD



578.891



SGD



189.932



SGD



400.000



SGD



208.757



SGD



500.000



SGD



400.000



SGD



10 Mei 2019



400.000



SGD



13-Mei-19



336.902



SGD



23-Mei-19



93.920



SGD



12.



03-Jul-19



400.000



SGD



13.



04 Juli 2019



457.550



SGD



14.



17-Jul-19



1.000.000



SGD



15.



23-Jul-19



1.000.000



SGD



16.



23-Jul-19



305.276



SGD



17.



24-Jul-19



80.116



SGD



18.



31-Jul-19



63.168



SGD



19.



01-Agu-19



500.000



SGD



20.



01-Agu-19



612.850



21.



13-Agu-19



22.000



22.



15-Agu-19



23.



26-Agu-19



24.



07-Okt-19



25.



08-Okt-19



26. 27. 28.



lik SGD



ub



50.000



SGD



SGD SGD



26.310



SGD



400.000



SGD



09-Okt-19



85.007



SGD



15-Okt-19



300.000



SGD



16-Okt-19



SGD



ep



178.913



363.855



SGD



31-Okt-19



163.810



SGD



gu



on



17-Okt-19



30.



ng



300.000



29.



R



ka



m



ah



A gu ng



11.



In do ne si



224.377



ep



SGD



9.



ah



Mata Uang



500.000



10.



M



Amount



ub lik



Tanggal



R



am



ah k



No.



es



1.



ah



A



berupa:



In d



A



Halaman 1141 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1141



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 04-Nov-19



481.927



SGD



R



31.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2.



1 (satu) lembar rekapitulasi transaksi PT BOSS dengan PT Permai



3.



ng



Alam Sentosa.



3 (tiga) lembar tanda pengiriman valas oleh PT BOSS dengan rincian



No.



Tanggal



Amount



Mata Uang



24 Mei 2019



1.300.000



2.



14 Juni 2019



902.764



3.



14 Juni 2019



1.000.000



SGD SGD SGD



ub lik



1.



4.



1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Tommy Iskandar Widjaja.



5.



1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Utomo Puspo Suharto.



6.



1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Janner Tandra.



7.



1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Suprihatin Njoman.



8.



1 (satu) lembar transaksi PT BOSS dengan Joko Hartono Tirto.



ah k



ep



am



ah



A



gu



sebagai berikut:



XXV. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa



In do ne si



R



Agung Muda tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Johan Siboney Hondoyono



A gu ng



berupa: 1.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2,5 D EXL AT dengan Nomor registrasi



B 161 GBU Tahun Pembuatan 2011 warna hitam dengan nomor rangka MMBGRKG40BF032636 dan nomor mesin 4D56UCcT8131.



2.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



2018



warna



putih



dengan



nomor



rangka



lik



Pembuatan



MJEFM8JN1JJE23826 dan nomor mesin J08EUFJ98209. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



ub



3.



m



ah



Mobil Truck HINO dengan Nomor Registrasi B 9112 SFV Tahun



Mobil Truck HINO dengan Nomor Registrasi B 9117 SYW Tahun



ka



Pembuatan



2018



warna



putih



dengan



nomor



rangka



ah



4.



ep



MJEFM8JN1JJE21846 dan nomor mesin J08EUFJ95063. 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



R



Mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Registrasi B 1299 SZS



es



Tahun Pembuatan 2012 warna silver metalik dengan nomor rangka



on



gu



ng



M



MHKM1CA4jCK017576 dan nomor mesin DCY64569.



In d



A



Halaman 1142 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1142



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



R



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mobil Toyota Innova dengan nomor registrasi B 1927 BKK Tahun



ng



Pembuatan 2010 warna abu-abu metalik dengan nomor rangka MHFXW426042168942 dan nomor mesin 1TR6975759.



6.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



gu



Mobil Mitsubishi Trada CR. 2.5L Double CAB. GLS (4X4) M/T dengan nomor registrasi B 9137 SWM Tahun Pembuatan 2008 warna hitam



mesin 4D56UCBD0440.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



ub lik



7.



ah



A



mica dengan nomor rangka MMBJNKB408D073136 dan nomor



Honda A1F02N37m1 A/T sepeda motor model solo dengan nomor registrasi B 4123 SGS Tahun Pembuatan 2018 warna white red



am



dengan nomor rangka MH1JM5119JK138472 dan nomor mesin Jm51E1137962.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



ep



8.



ah k



Honda NF11B2D1 M/T sepeda motor model solo dengan nomor registrasi B 3639 SJC Tahun Pembuatan 2013 warna hitam merah



In do ne si



R



dengan nomor rangka MH1JBE311DK261643 dan nomor mesin JBESE1256813.



1 (satu) BPKB Asli atas nama PT Gunung Bara Utama Kendaraan



A gu ng



9.



Yamaha %D9 (VEGA ZR) sepeda motor model solo dengan nomor



registrasi KT 2580 ZB Tahun Pembuatan 2010 warna merah marun



dengan nomor rangka MH35D9002AJ518811 dan nomor mesin 5D95118889.



10. 1 (satu) bundel surat pelepasan hak sepeda motor Honda NF11B2D1 Tahun 2013 dengan Nomor Polisi B 3717 SJB warna hitam dengan MH1JBE316DK258639



dan



nomor



lik



rangka



mesin



ub



JBE3E1253732.



XXVI. BA Sita tanggal 24 Maret 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan



ka



disita dari Daniel Pascalis Manaek berupa:



ah



1.



ep



m



ah



nomor



1 (satu) bundel fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)



R



Satuan Rumah Susun Nomor : 513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal 24



es



Agustus 2006 antara PT. Interkarya Serasi selaku penjual dengan



ng



M



Ratnawati Wihardjo selaku pembeli apartemen The Pakubuwono



on



gu



Residence unit Basswood Nomor 9 E.



In d



A



Halaman 1143 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1143



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel fotokopi Pemindahan Hak Perjanjian Pengikatan Jual



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Beli Satuan Rumah Susun Nomor : 513/B09E/VIII/LGL/2006 tanggal



ng



02 Desember 2008 antara PT. Interkarya Serasi selaku penjual dengan



Ratnawati



Pakubuwono



Wihardjo



Residence



selaku



unit



pembeli



Basswood



apartemen



Nomor



9



E



The



yang



gu



memindahkan dan meyerahkan hak atas sarusun kepada Widyawati Wihardjo.



1 (satu) bundel fotokopi AJB (Akta Jual Beli) Notaris Deni Thanur



Nomor : 55/2008 tanggal 19 Desember 2008 atas nama Widyawati Wihardjo. 4.



ub lik



ah



A



3.



1 (satu) bundel fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor: 60/IX/BASSWOOD



am



tanggal 28 April 2006 yang kemudian beralih atas nama Widyawati Wihardjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 55/2008 tanggal 19



ah k



5.



ep



Desember 2008 oleh Notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn. 1 (satu) bundel fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Satuan Rumah Susun, yaitu Nomor : 161/SW51D/LGL/MEA/VIII/11



In do ne si



R



tanggal 04 Agustus 2011 antara PT. Mandiri Eka Abadi selaku penjual dengan Ratnawati Wihardjo selaku pembeli apartemen The



A gu ng



Pakubuwono Signature unit Satinwood Nomor 51 D.



6.



1 (satu) bundel fotokopi AJB (Akta Jual Beli) Notaris H. Yunardi, S.H. Nomor : 26/2016 tanggal 12 Februari 2016 atas nama Ratnawati Wihardjo.



7.



1 (satu) bundel fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah



Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor : 1278 tanggal 06



2016 oleh Notaris H. Yunardi, S.H. 8.



lik



berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 26/2016 tanggal 12 Februari



1 (satu) bundel fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)



ub



m



ah



Oktober 2015 yang kemudian beralih atas nama Ratnawati Wihardjo



Satuan Rumah Susun, yaitu Nomor : 162/SW51H/LGL/MEA/VIII/11



ka



tanggal 04 Agustus 2011 antara PT. Mandiri Eka Abadi selaku



ep



penjual dengan Ratnawati Wihardjo selaku pembeli apartemen The



9.



1 (satu) bundel fotokopi AJB (Akta Jual Beli) Notaris H. Yunardi, S.H.



R



ah



Pakubuwono Signature unit Satinwood Nomor 51 H.



on



gu



ng



M



Wihardjo.



es



Nomor : 27/2016 tanggal 12 Februari 2016 atas nama Ratnawati



In d



A



Halaman 1144 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1144



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



10. 1 (satu) bundel fotokopi Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah



Susun atas nama PT. Mandiri Eka Abadi Nomor : 1282 tanggal 06



ng



Oktober 2015 yang kemudian beralih atas nama Ratnawati Wihardjo berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 27/2016 tanggal 12 Februari 2016 oleh Notaris H. Yunardi, S.H.



gu



11. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi



dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-01-11



12. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi



dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-12-11



ub lik



ah



A



s/d 31-12-11.



s/d 31-12-12.



13. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi



am



dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-12-12 s/d 31-12-13.



ep



14. 1 (satu) bundel fotokopi Rekening Koran PT. Mandiri Eka Abadi



ah k



dengan No. Rekening Bank BCA : 2283010023 periode : 31-12-13



In do ne si



R



s/d 30-06-14.



XXVII. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Rumah Pribadi Sdr. Heru



A gu ng



Hidayat, Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 Nomor 1 Kelurahan



Srengseng Kecamatan Kebun Jeruk Kota Jakarta Barat disita dari Sugeng Indriyanto berupa: 1.



1 (satu) bundel print out nama Pemegang Saham yang dibagian atasnya terdapat tulisan Note : Per masing2 nama @ Rp 200 Milyar atau 450 Juta Juta lembar saham.



2.



saham



terkait



pengajuan



lik



tanggal 16 September 2010 yang ditujukan kepada para pemegang



ah



permintaan



23.295.000.000,3.



dana



sebesar



Rp.



ub



m



1 (satu) lembar copy Surat PT. Benakat Petroleum Energy, Tbk



1 (satu) buah amplop yang dibagian depan tertulis Setiabudi



ka



Skygarden yang didalamnya terdapat konfrirmasi Berita Acara Serah



ep



Terima Atas Unit Apartemen Setiabudi Skygarden tanggal 22



ah



Desember 2015 yang ditandatangani oleh Halion Effendi dan



1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA warna biru, KCU Kedoya



es



4.



R



Riswanty K. Putri serta Rtana Widuri Ong.



ng



M



Permai, an. Pemilik Jehoichin Kent Hidayat dan wali Ratna Widuri



on



gu



Ong dengan Nomor Rekening 3720131888.



In d



A



Halaman 1145 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1145



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan BCA warna biru, KCU Kedoya



R



5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Permai, an. Pemilik Ratna Widuri Ong dengan Nomor Rekening



6.



ng



3721155909.



1 (satu) buah buku catatan yang dibagian depan bertuliskan tulisan



tangan IPO, yang dibagian belakangnya terdapat tulisan Note book



gu



A6 Cahier A6.



7.



1 (satu) buah buku catatan yang dibagian depannya terdapat tulisan



8.



1 (satu) buah kotak warna merah VIP (Vehicle Identification Passport) berisi Certificato della Vettura Car Certificate: Matricola/ Chassis



ub lik



ah



A



septcouleur.



164838 Modello/ Model 599 GTB FIORANO Version/ Type F1 U.K. CR Numero posti/ Number of seats 2 Carrozzeria/ Body chiusa Tipo



am



motor/ Engine type 12 a V di 65 Numero di cilindri/ Number of cylinders 12 Cilindra Totale/ Total displacement 5999 cm3 Alesaggio



ah k



ep



e Cosa/ Bore and stroke 92 x 75.2 mm.



XXVIII. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Rumah Pribadi Sdr. Heru



In do ne si



R



Hidayat, Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 Nomor 1 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kebun Jeruk Kota Jakarta Barat disita dari Sugeng



2.



1 (satu) unit HP Blackberry Bold Touch.



3.



1 (satu) unit flshdisk OJK Institute.



4.



1 (satu) unit memory card kamera Pentax 8 GB Sandisk.



5.



1 (satu) unit memory card kamera Canon 612 Sandisk 32 GB.



6.



1 (satu) unit memory card Sandisk 2 GB nomor 0923304283S332.



7.



1 (satu) unit memory card Sandisk 2 GB MMAGR02GUECA-MB D



1 (satu) unit CPU merk HP dengan serial number 4CE23500W6



ub



8.



m



product number H1P03AA#AR6 model no. h8-1392d. 9.



1 (satu) unit memory card Sandisk 32 GB.



ep



10. 1 (satu) unit flash disc USB 2.0 8 GB merk Transcend. XXIX. BA Sita tanggal 3 Februari 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan



R



ka



1 (satu) unit HP Blackberry Bold Onyx.



FDAH82GA 108.



es



Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Mariane Imelda berupa:



on



gu



ng



M



In d



A



Halaman 1146 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



1.



lik



ah



A gu ng



Indriyanto berupa:



Halaman 1146



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1



(satu)



rangkap



asli



print



out



inbox



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



email



mariane



[email protected] tanggal 16 Desember 2009 pukul 04:38 PM



2.



ng



GMT+7. 1



(satu)



rangkap



asli



print



out



inbox



email



mariane



[email protected] tanggal 09 November 2010 pukul 03:42 PM



gu



GMT+7.



3.



1



(satu)



rangkap



asli



print



out



inbox



email



mariane



4.



1



(satu)



rangkap



asli



print



out



inbox



email



mariane



[email protected] tanggal 08 Mei 2011 pukul 09:41 PM GMT+7.



ub lik



ah



A



[email protected] tanggal 08 April 2011 pukul 03:38 PM GMT+7.



XXX. BA Sita tanggal 3 Februari 2020, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan



am



Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Dita Primasetya Mulyawati berupa:



1 (satu) rangkap fotokopi legalisir formulir pembukaan rekening PT



ep



1.



ah k



Sriwijaya Megah Makmur di NC Sekuritas beserta lampirannya. 2.



1 (satu) rangkap asli print out client statement PT Sriwijaya Megah



Desember 2018.



1 (satu) rangkap asli print out trade recapitulation detail nego PT



A gu ng



3.



In do ne si



R



Makmur SID: CPD1212H5099850 from 01 Januari 2017 to 31



Sriwijaya Megah Makmur date from: 01 May 2017 to 31 May 2017.



4.



1 (satu) rangkap asli client stock activity PT Sriwijaya Megah Makmur from: 04 Januari 2016 to 31 Desember 2018.



5.



1 (satu) rangkap asli Rekening Dana Nasabah CIMB PT Sriwijaya Megah Makmur Nomor Rekening: 800141480400.



lik



-



Perseroan Terbatas PT Inti Kapuas International berdasarkan Akta Pendirian tanggal 01-12-2004 Nomor: 1 yang dibuat dihadapan



m



ah



XXXI. BA SITA PT Inti Kapuas International tanggal 27 April 2020 berupa:



ub



Benediktus Andy Widyanto, Sarjana Hukum, Notaris Kota Tangerang



Hak



Asasi



Manusia



Republik



ep



ka



Selatan, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Indonesia



Nomor:



C-



04460.HT.01.01.TH.2005 tanggal 22-02-2005 yang terakhir dirubah



R



ah



dengan Akta tertanggal 27-05-2013 Nomor: 172 dan telah dicatat



es



dalam database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi



ng



M



Manusia Republik Indonesia tanggal 22-07-2013 Nomor: AHU-



on



gu



AH.01.10-29944.



In d



A



Halaman 1147 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1147



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



BA Penolakan Penandatanganan BA SITA PT Inti Kapuas International



ng



tanggal 27 April 2020, bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta



gu



Selatan oleh Susanti Hidayat.



XXXII. BA Sita tanggal 16 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl.



A



Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Yudianto, SE berupa: 1.



1 (satu) bundel foto copy Perjanjian Pembiayaan No. 004/PPLS/00022/2/17 tanggal 25 juli 2017 yang ditandatangani oleh pihak



nasabah Heru Hidayat.



am



2.



1 (satu) bundel foto copy Ketentuan Tambahan Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah.



3.



2 (dua) lembar copy print out rekap payment billing an. Heru Hidayat.



4.



1 (satu) lembar foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor:



ep



ah k



ub lik



ah



Bank CIMB Niaga, Tbk Budi Setiasih dan Nita Handayani, pihak



02257/IMB/1985 tanggal 6 April 1985, atas nama Pemohon



21 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.



1 (satu) lembar foto copy Lampiran III Keputusan Gubernur Kepala



A gu ng



5.



In do ne si



R



Edmardus Bernard Pontoh yang beralamat di Jl. Hang Tuah Raya No.



Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 02257/IMB/1985 tanggal 0304-1985.



6.



1 (satu) lembar foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 4555/IMB/2011 tanggal 29 April 2011, an. Muhammad Ridwan yang



beralamat di Apt. Sudirman Mansion Unit 37-I RT 003/003 Kel. Sunayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.



lik



1 (satu) lembar foto copy Lampiran I Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 4555/IMB/2011 tanggal 29 April 2011. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.05.04.1.01168.



9.



1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.0000.6.05616.



10. 1



(satu)



bundel



foto



ub



8.



copy



Perjanjian



ep



ka



m



ah



7.



Kredit



No.



001/PK-



LS/00019/2/01/17 tanggal 3 Januari 2017 yang ditandatangani oleh



R



ah



Kreditur Bank CIMB Niaga, Tbk Budi Setiasih dan Nita Handayani,



es



pihak debitur Heru Hidayat.



ng



M



11. 3 (tiga) lembar copy print out rekap payment billing an. Heru Hidayat.



on



gu



12. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.06.01.1.03944.



In d



A



Halaman 1148 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1148



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



13. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.0000.6.02123.



14. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 1145/IMB/e/2014 Jl.



ng



Patal Senayan No. 23A RT 11 RW 7 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan.



15. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 05143/IMB/2005



gu



tanggal 24 Maret 2005 Jl. Patal Senayan No. 23A RT 11 RW 17 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan. (satu)



bundel



foto



copy



Perjanjian



Kredit



No.



002/PK-



LS/00019/2/01/17 tanggal 9 Januari 2017 yang ditandatangani oleh



Kreditur Bank CIMB Niaga, Tbk Mirny Merrifianty dan Nita Handayani, pihak debitur Heru Hidayat.



ub lik



ah



A



16. 1



17. 3 (tiga) lembar foto copy rekap payment billing an. Heru Hidayat.



am



18. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.06.01.1.01698. 19. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Nomor: 09.02.0000.6.02881.



XXXIII.



ep



ah k



20. 1 (satu) lembar copy print out curent outstanding an. Heru Hidayat.



BA Sita tanggal 17 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl.



berupa:



Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 3727070799



A gu ng



1.



In do ne si



R



Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Joanne Cristy Hidayat



atas nama Joanne Cristy Hidayat alamat Kembangan Srengseng RT 001/010 Intercon Blok E 2/1 Jakarta Barat 11610 pada periode Januari 2016 sampai dengan Desember 2016.



2.



Rekening Koran Bank BCA dengan Nomor Rekening: 3727070799



atas nama Joanne Cristy Hidayat alamat Kembangan Srengseng RT



1.



ub



XXXIV. Disita dari Joanne Cristy Hidayat.



Mutasi Rekening Bank BCA atas nama Joanne Cristy Hidayat, nomor



ka



rekening:



ep



3727070799 periode Januari 2018 s.d. Desember 2018;



R



3727070799 periode Januari 2019 s.d. Desember 2019.



es



XXXV. BA Sita tanggal 20 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI Jl.



on



gu



berupa:



ng



Sultan Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari ALVIN TENGGONO



M



In d



A



Halaman 1149 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



Januari 2017 sampai dengan Desember 2017.



m



ah



001/010 Intercon Blok E 2/1 Jakarta Barat 11610 pada periode



Halaman 1149



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel fotokopi Perjanjian Pengalihan Pinjaman Wajib



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Konversi dan Pinjaman Berjangka tanggal 22 April 2019.



1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang



ng



2.



Saham PT Batutua Waykanan Minerals Nomor: 135 tanggal 30 April



gu



2019.



XXXVI. Disita dari Mariane Imelda.



A



1.



Nomor Rekening 04591156424 a.n. MARIANE IMELDA periode 052012 s/d 06-2012;



1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Koran Bank BCA dengan



ub lik



2.



ah



1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Koran Bank BCA dengan



Nomor Rekening 04591156424 a.n. MARIANE IMELDA periode



am



Februari 2017 s/d Maret 2017; dan 3.



1 (satu) bundel print out dokumen Rekening Koran Bank CIMB



ep



NIAGA dengan Nomor Rekening 702209800600 a.n. MARIANE



ah k



IMELDA periode 11-11-2016 s/d 02-12-2016.



In do ne si



1.



R



XXXVII. Disita dari Gunito Wicaksono.



1 (satu) bundel mutasi rekening (rekening koran) dari mulai



A gu ng



pembukaan rekening s/d 31 Desember 2019 dan keterangan tertulis



mengenai transaksi keuangan di rekening simpanan/ giro/ deposito nasabah sebagai berikut: NO 1.



NAMA NASABAH



NO. REKENING



Ratnawati Wihardjo



4586-017-888



1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa M. Andy



lik



1.



Arslan Djunaid, SE kepada Penerima Kuasa PT. Kapitalindo Utama yang diwakili oleh Dedy Suganda (Direktur Utama) dan Rangga



ub



m



ah



XXXVIII. Disita dari M. Andy Arslan Djunaid, SE.



Raharja (Kepala Bagian Operasional) tanggal 01 Desember 2010



ka



untuk mendaftarkan rekening pemberi kuasa ke dalam jaringan MCM



ep



Mandiri Penerima Kuasa, untuk melihat, menyalin dan menyimpan



rekening.



1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan dan Kuasa Pendaftaran



es



2.



R



ah



data saldo dan mutasi rekening serta melakukan pendebetan



ng



M



Rekening pihak Ketiga ke dalam Jaringan Biz Channel tanggal 06



on



gu



Desember 2010 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama M. ANDY



In d



A



Halaman 1150 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1150



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Arslan Djunaid, SE dan Pihak Kedua PT. Kapitalindo Utama yang diwakili oleh Dedy Suganda dan Rangga Raharja.



1 (satu) bundle fotocopy Akta Perjanjian Pinjam Uang Dengan



ng



3.



Memakai Jaminan (Harian) Debitur Tn. Mochamad Andy Arslan



Djunaid, SE, No. 33 tanggal 17 Januari 2011 yang dibuat Notaris



gu



Rosida Rajagukguk Siregar, SH. M.Kn.



4.



1 (satu) bundle tabulasi bunga dan keuntungan atas nama Nasabah



transaksi 604,550,000,000, Net 143,495,989 (berikut perinciannya).



1 (satu) bundle tabulasi bunga dan keuntungan atas nama Rekening



ub lik



5.



ah



A



Utomo Pusposuharto tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah total



PT. Permai Alam Sentosa tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan jumlah total transaksi



Rp. 14,568,794,736,553, Net 1,557,033,353 (berikut



am



perinciannya).



ah k



1.



ep



XXXIX. Disita dari Ratnawati Wihardjo.



1 (satu) asli Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.02038294 mobil merk Lexus type RX 300 Luxury 4x2 tahun pembuatan 2018 B



9



RTN



Warna



Putih



Metalic



Nomor



In do ne si



Registrasi



R



Nomor



Rangka/NIK/VIN JTJZAMCA8J2045092 Nomor Mesin 8ARW882925



A gu ng



Nama Pemilik PT Halimas Mandiri tanggal 21 SEP 2018 berlaku sampai 17-09-2023 berikut 1 (satu) asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B3280627 berlaku sampai 17-09-2020.



2.



1 (satu) unit mobil merk Lexus type RX 300 Luxury 4x2 tahun



pembuatan 2018 Nomor Registrasi B 9 RTN Warna Putih Metalic Nomor



Rangka/NIK/VIN



JTJZAMCA8J2045092



1 (satu) kunci mobil Lexus type RX 300 Luxury 4x2 B 9 RTN Warna Putih Metalic.



1



(satu)



bundel



Laporan



ub



XL. Disita dari Wijaya Mulia. 1.



Mesin



lik



3.



m



ah



8ARW882925 Nama Pemilik PT Halimas Mandiri.



Nomor



Keuangan



Perusahaan



dan



anak



ka



Perusahaan PT Ricobana tahun 2017 dan tahun 2018 (laporan



ah



2.



ep



keuangan asli).



Akta Pendirian Perusahaan termasuk Anggaran Dasar dan seluruh



Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 30 2010



+



SK



Menkumham



Asli



No:



ng



M



September



es



1)



R



perubahannya, sebagai berikut:.



AHU-



on



gu



13698.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 17 Maret 2011.



In d



A



Halaman 1151 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1151



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 48 tanggal 26 Mei



R



2)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2011 + Kutipan SK Menkumham Asli No: AHU-AH. 01.10-19736



ng



tanggal 24 Juni 2011. 3)



Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 01 tanggal 01



gu



Agustus 2012 + Kutipan SK Menkumham Asli No: AHU-AH.



A



4)



01.10-41622 tanggal 26 November 2012.



Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 52 tanggal 10 Oktober



2013 + Copy SK Menkumham No: AHU-53443AH. 01.02 Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013.



Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 96 tanggal 25 Oktober



ub lik



ah



5)



2013 + Copy SK Menkumham No: AHU-55176.AH. 01.02 Tahun 2013 tanggal 30 Oktober 2013.



am



6)



Akta Asli PT Smart Inti Resources Nomor 22 tanggal 05 Desember 2013 + Copy SK Menkumham No: AHU-03468.AH.



ah k



7)



ep



01.02 Tahun 2014 tanggal 27 Januari 2014 An. PT RICOBANA. Akta Asli PT Ricobana Nomor 94 tanggal 28 Januari 2014 + Copy Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH. 01.10-03400



In do ne si



8)



R



tanggal 05 Februari 2014.



Akta Asli PT Ricobana Nomor 163 tanggal 21 April 2014 + Copy



A gu ng



Kutipan SK Menkumham No: AHU-00741.40.21.2014 tanggal 23 April 2014.



9)



Akta Asli PT Ricobana Nomor 10 tanggal 15 Juli 2014 + Copy



Kutipan SK Menkumham No: AHU-2353.40.22.2014 tanggal 12 Agustus 2014.



10) Akta Asli PT Ricobana Nomor 15 tanggal 15 Desember 2016 +



ah



tanggal 22 Desember 2016.



lik



Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0111026



11) Akta Asli PT Ricobana Nomor 48 tanggal 19 Desember 2017 +



tanggal 09 Januari 2018.



ub



m



Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0006447



ka



12) Akta Asli PT Ricobana Nomor 120 tanggal 30 Nopember 2018 +



ep



Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0279623



ah



tanggal 25 Desember 2018.



R



13) Akta Asli PT Ricobana Nomor 151 tanggal 26 Desember 2019 +



es



Scan Kutipan SK Menkumham No: AHU-AH.01.03.0379529



on



gu



ng



M



tanggal 30 Desember 2019.



In d



A



Halaman 1152 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1152



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3 (tiga) lembar rekening koran PT Ricobana di Bank CIMB Niaga No.



R



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rek.: 800121373600 - IDR periode Desember 2019.



3 (tiga) lembar rekening koran PT Ricobana di Bank CIMB Niaga No.



ng



4.



Rek.: 800121373600 - IDR periode Februari 2020.



5.



1 (satu) lembar rekening koran PT Ricobana di Bank Sinar Mas No.



gu



Rek.: 0028864868 - IDR periode Februari 2020.



1.



1



(satu)



bundel



Laporan



Keuangan



Perusahaan



dan



Anak



Perusahaan tahun 2017 dan tahun 2018 (laporan keuangan asli). 2.



Akta Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Ricobana Abadi



ub lik



ah



A



XLI. Disita dari Wijaya Mulia.



termasuk Anggaran Dasar dan seluruh perubahannya sebagai berikut:



am



1) Akta Asli Nomor 19 tanggal 12 Februari 1981 + Kutipan SK Menkumham Asli No: Y.A.5/144/11 tanggal 06 April 1981.



ep



2) Akta Asli Nomor 47 tanggal 23 Desember 1985 + Kutipan SK



ah k



Menkumham Asli No: C2-1904 HT.01.04.Th 86 tanggal 08 Maret 1986.



4) Akta Asli Nomor 10 tanggal 03 Nopember 1990.



A gu ng



5) Akta Asli Nomor 10 tanggal 04 September 1991. 6) Akta Asli Nomor 11 tanggal 04 September 1991. 7) Akta Asli Nomor 2 tanggal 08 September 1995. 8) Akta Asli Nomor 3 tanggal 08 September 1995. 9) Akta Asli Nomor 23 tanggal 20 Oktober 1995.



In do ne si



R



3) Akta Asli Nomor 26 tanggal 23 Juni 1988.



10) Akta Asli Nomor 19 tanggal 31 Januari 1996 + Kutipan SK



Menkumham Asli No: C2-3190.HT.01.04.Th 96 tanggal 29



lik



ah



Februari 1996. 11) Akta Asli 51 Nomor tanggal 23 Oktober 1996 + Kutipan SK



Desember 1996.



ub



m



Menkumham Asli No: C2-10889.HT.01.04.Th 96 tanggal 09



ka



12) Akta Asli Nomor 7 tanggal 10 Mei 2020.



ep



13) Akta Asli Nomor 8 tanggal 10 Mei 2020.



ah



14) Akta Asli Nomor 45 tanggal 09 Agustus 2004 + SK Menkumham



R



Asli No: C-23750.HT.01.04.Th 2004 tanggal 23 September 2004.



es



15) Akta Asli Nomor 65 tanggal 13 Juni 2005 + SK Menkumham Asli



ng



M



No: C-UM.02.01.8585, Lampiran No: 919/PEM/BT/VI/2005



on



gu



tanggal 20 Juni 2005.



In d



A



Halaman 1153 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1153



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



16) Akta Asli Nomor 171 tanggal 18 Juni 2008 + SK Menkumham Asli No: AHU-39803.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 09 Juli 2008.



ng



17) Akta Asli Nomor 89 tanggal 18 Juni 2013 + SK Menkumham Asli No: AHU-AH01.10-28760 tanggal 15 Juli 2013.



18) Akta Asli Nomor 97 tanggal 20 Oktober 2013.



gu



19) Akta Asli Nomor 98 tanggal 20 Oktober 2013.



20) Akta Asli Nomor 234 tanggal 24 Desember 2013.



A



21) Akta Asli Nomor 90 tanggal 27 Januari 2014.



22) Akta Asli Nomor 33 tanggal 07 Februari 2014.



ub lik



ah



23) Akta Asli Nomor 34 tanggal 07 Februari 2014. 24) Akta Asli Nomor 35 tanggal 07 Februari 2014. 25) Akta Asli Nomor 36 tanggal 07 Februari 2014.



am



26) Fotocopy Akta Nomor 162 tanggal 21 April 2014 + Fotocopy SK Menkumham No: AHU-00742.40.21.2014 tanggal 23 April 2014.



ep



27) Fotocopy Akta Nomor 19 tanggal 15 Desember 2016.



ah k



28) Fotocopy Akta Nomor 41 tanggal 21 Nopember 2017 + Fotocopy SK Menkumham No: AHU-AH.01.03-0194472 tanggal



In do ne si



R



24 November 2017.



29) Fotocopy Akta Nomor 49 tanggal 19 Desember 2017 +



A gu ng



Fotocopy SK Menkumham No: AHU-AH.01.03-0006463 tanggal 09 Januari 2018.



30) Akta Asli Nomor 119 tanggal 30 Nopember + Scan SK Menkumham



No:



AHU-AH.01.03-0280148



Desember 2018.



tanggal



26



31) Akta Asli Nomor 03 tanggal 09 Maret 2020 + Scan SK



3.



lik



11 Maret 2020.



2 (dua) lembar Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Bank Central Asia No. Rek.: 0023009002 – IDR Periode 30 November 2019 s/d 31



ub



m



ah



Menkumham No: AHU-0021341.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal



Desember 2019.



ka



4.



1 (satu) bundel copy Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Bank



ep



Central Asia No. Rek.: 0023009002 – IDR Periode bulan Februari



5.



1 (satu) bundel Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Permata Bank



R



ah



2020.



1 (satu) bundel Rekening Koran PT Ricobana Abadi di Permata Bank



ng



M



6.



es



No. Rek.: 701262409 – IDR periode bulan Desember 2019.



on



gu



No. Rek.: 701262409 – IDR periode bulan Februari 2020.



In d



A



Halaman 1154 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1154



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.



R



7.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rek : 6888880886 – IDR Periode Desember 2019.



1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



ng



8.



6888880886 – IDR Periode Februari 2020.



9.



1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank



gu



Sinarmas No. Rek : 0028556209 – IDR Periode Desember 2019.



10. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank



ah



A



Sinarmas



No. Rek : 0028556209 – IDR Periode 01 Februari 2020



s/d 31 Maret 2020.



11. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank



ub lik



Sinarmas No. Rek : 0036178884 – IDR Periode Desember 2019. 12. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank



am



Sinarmas



No. Rek : 0036178884 – IDR Periode 01 Februari 2020



s/d 31 Maret 2020.



ep



13. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.



ah k



Rek : 0121446968 – IDR Periode Desember 2019.



R



0121446968 – IDR Periode Februari 2020.



In do ne si



14. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



15. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA



A gu ng



No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Desember 2019.



16. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di CIMB NIAGA No. Rek : 800152996000 – IDR Periode Februari 2020.



17. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek : 8000808848 – IDR Periode Desember 2019.



18. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No.



lik



19. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No. Rek : 034601000931304 – IDR Periode Desember 2019. 20. 1 (satu) lembar Copy Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BRI No.



ub



m



ah



Rek : 8000808848 – IDR Periode Februari 2020.



Rek : 034601000931304 – IDR Periode Februari 2020.



ka



21. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



ep



0847482616 – IDR Periode Desember 2019.



ah



22. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



R



0847482616 – IDR Periode Februari 2020.



es



23. 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di BNI No. Rek :



on



gu



ng



M



214879792 – IDR Periode Februari 2020.



In d



A



Halaman 1155 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1155



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



24. 3 (tiga) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata No. Rek : 0902255230 – USD Periode Desember 2019.



ng



25. 2 (dua) lembar Rekening Koran PT. Ricobana Abadi di Bank Permata No. Rek : 902254633 – USD Periode Februari 2020.



26. 3 (tiga) lembar List Loan dan Leasing PT. Ricobana Abadi Periode



gu



Desember 2019.



27. 1 (satu) Bundel List Aset PT. Ricobana Abadi.



Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Lati Mine Operation



(LMO) PIT EAST 2 Nomor : 004/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013



ub lik



ah



A



28. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan



tanggal 19 Januari 2013 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



am



29. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :



ep



005/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara



ah k



PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi. 30. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa



In do ne si



R



Alat Berat di Area Lati Mine Operation (LMO) PIT EAST 2 Nomor :



006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/I/2013 tanggal 19 Januari 2013 antara



A gu ng



PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



31. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan



Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Binungan Mine Operation



(BMO)



Blok



1-4



Nomor



:



005/BC-RBA/DIR/AGR-



MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



32. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan



lik



006/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



ub



m



ah



Batubara di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :



33. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Sewa-Menyewa



ka



Alat Berat di Area Binungan Mine Operation (BMO) Blok 1-4 Nomor :



ep



007/BC-RBA/DIR/AGR-MCM/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016



ah



antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



R



34. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Sewa di Area Simbarata



es



Mine Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 085/BC-RBA/DIR/AGR-



ng



M



CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT.



on



gu



Ricobana Abadi.



In d



A



Halaman 1156 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1156



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



35. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengangkutan Batubara di Area Simbarata Mine Operation (SMO) Blok B EAST



ng



Nomor : 084/BC-RBA/DIR/AGR-CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT. Ricobana Abadi.



36. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Tentang Pekerjaan Pengupasan



gu



Lapisan Tanah Penutup (Overburden) di Area Simbarata Mine



Operation (SMO) Blok B EAST Nomor : 083/BC-RBA/DIR/AGR-



Ricobana Abadi.



ub lik



37. 1 (satu) Bundel copy Perjanjian Pertambangan untuk Tambang



ah



A



CM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 antara PT. Berau Coal dengan PT.



Batubara Gunung Bara Utama Nomor : 088/AGR/GBU1-RBA/IV/2018 tanggal 20 April 2018 antara PT. Gunung Bara Utama dengan PT.



am



Ricobana Abadi.



ah k



1.



ep



XLII. Disita dari Heru Hidayat.



1 (satu) Bundel Perjanjian penerbitan Medium Term Notel PT Orela Makmur Utama tanpa Nomor dan tanggal antara tuan Peter Rasiman



In do ne si



2.



R



dan Tuan Haji Bahrodji.



1 (satu) Bundel Perjanjian penerbitan Medium Term Notel PT Orela



A gu ng



Makmur Utama tanpa Nomor dan tanggal antara tuan Peter Rasiman dan Tuan Haji Bahrodji.



3.



1 (satu) Bundel Perjanjian Perjanjian pemberian Jaminan Gadai



Tanpa tanggal dan Nomor antara antara tuan Peter Rasiman dan Tuan Haji Bahrodji.



4.



1 (satu) Bundel Addendum I Perjanjian Hutang tanggal 31 Mei 2011



1 (satu) Bundel Amendment Letter tanggal 05 Oktober 2011 to Radale Summits Capital Ltd.



6.



1 (satu) Bundel Amendment Letter tanggal 13 Oktober 2011 to Radale Summits Capital Ltd.



7.



1 (satu) Bundel bagan/ Struktur Graha Resources.



8.



1



(satu) Bundel Surat Kolektif saham PT Gunung berkat Utama



ep



ka



lik



5.



ub



m



ah



Antara PT Garndprima dengan PT Deramaga Infrastruktur.



1 (satu) Bundel Schme Transaksi Thombstone – For The Year Ended 2012.



es



9.



R



ah



tanggal 22 Desember 2012.



ng



M



10. 1 (satu) Bundel keputusan sirkuler Dewan Komisaris PT Trada Alam



on



gu



Minera, Tbk.



In d



A



Halaman 1157 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1157



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



11. 1 (satu) Bundel daftar pemegang saham PT Gunung Berkat Utama tanggal 15 Nopember 2019.



ng



12. 1 (satu) Bundel Dokumen OMU – TGL – DH – Basic Underlying transaction.



13. 1 (satu) Bundel Dokumen PIN Issuance – Issuing Parties &



gu



Subscriber.



14. 1 (satu) Bundel Dokumen Baradian Ferry Sandykatika tanggal 22



15. 1 (satu) Bundel Dokumen Baradian Ferry Sandykatika tanggal 13 Januari 2015



ub lik



ah



A



Desember 2014.



16. 1 (satu) Bundel Foto Copy Akte Perjanjian penerbitan Medium Term Notes PT Orela Makmur Utama, No 1, Tanggal 03 Februari 2015.



am



17. 1 (satu) Bundel Dokumen keputusan serkular pemegang saham PT Lautan Rizki Abadi (perseroan) sebagai pengganti rapat umum



ep



pemegang saham luas biasa tanggal 21 November 2017.



ah k



18. 1 (satu) Bundel Dokumen Nota Kesepahaman tanggal 27 Juli 2017. 19. 1 (satu) Bundel Dokumen Nota Kesepahaman tanggal 27 Juli 2017.



In do ne si



R



20. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian pengikatan jual beli saham dan penyetoran modal tanggal 08 September 2017 antara PT Trada



A gu ng



Maritime, Tbk, Heru Hidayat dan Alfian Pramana.



21. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian pengikatan jual beli saham dan penyetoran modal tanggal 08 September 2017 antara PT Trada



Maritime, Tbk, Heru Hidayat, PT Graha Resources, PT Gosyen



Berkat Utama, PT Pairidaizi Bara Abadi dan PT Pison Unggulan Utama.



lik



tanggal 08 September 2017 antara PT Trada Maritime, Tbk, dan PT Lautan Rizki Abadi.



23. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan Soebianto Hidayat



ub



m



ah



22. 1 (satu) Bundel Dokumen perjanjian pengikatan jual beli saham



dalam rangka penawaran Umum terbatas tanggal 23 Nopember 2017.



ka



24. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan Soebianto Hidayat



ep



dalam rangka penawaran Umum terbatas tanggal 23 Nopember 2017.



ah



25. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pengakuan Nomine tanggal 03



R



November 2017 An Kris Hidayat Sulisto.



es



26. 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Prospektus PT SMR Utama,



on



gu



ng



M



Tbk, tahun 2014.



In d



A



Halaman 1158 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1158



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



27. 1 (satu) lembar Foto Copy surat HD Capital No 097/HD.Dir/V/2009, Tanggal 11 Mei 2009 , perhal peminjaman sertifikat tanah,



ng



28. 1 (satu) lembar surat PT Trada Alam Minera, Tbk, tanggal 27 Agustus 2019 No 014/ IM-KH/TAM/VIII/2019, Perihal Internal memorandum.



29. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 18



gu



March 2014 an Heru Hidayat.



30. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 04-



31. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 0403- 2014 an Leny Lilian Sudjono.



ub lik



ah



A



03- 2014 an Puspo Suharto.



32. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 12 Maret 2014 an Ten Drama.



am



33. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 0403- 2014 an Joko Hartono Tirto.



ep



34. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 12



ah k



Maret 2014 an Alfian Pramana.



35. 1 (satu) lembar Foto Copy Dokumen Checked & Approved Date 04-



In do ne si



R



03- 2014 an Wijaya Mulia.



36. 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen surat pernyataan Joko Hartono



A gu ng



Tirto tentang Anggaran dasar berikut perubahannya.



37. 1 (satu) Bundel Dokumen surat perjanjian kepemilikan saham antara



Freddy Gunawan dengan Joko Hartono Tirto tannggal 07 Agustus 2014.



38. 1 (satu) Bundel Akte perjanjian penerbitan medium term Notes PT Baramega Persada Investama No 14 tanggal 11 Februari 2016.



lik



Persana Investama No 005/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



ub



40. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



m



ah



39. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



Persana Investama No 004/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



ka



2016.



ep



41. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



ah



Persana Investama No 006/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



R



2016.



es



42. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



ng



M



Persana Investama No 007/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



on



gu



2016.



In d



A



Halaman 1159 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1159



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



43. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 008/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



ng



2016.



44. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



Persana Investama No 009/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



gu



2016.



45. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



2016.



46. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



ub lik



ah



A



Persana Investama No 010/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



Persana Investama No 011/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



am



47. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 012/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



ep



2016.



ah k



48. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



In do ne si



2016.



R



Persana Investama No 013/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



49. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



A gu ng



Persana Investama No 014/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



50. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



Persana Investama No 015/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



51. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



lik



2016.



52. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 002/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



ub



m



ah



Persana Investama No 003/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



2016.



ka



53. 1 (satu) lembar Foto Copy Medium Term Notes (MTN) PT Baramega



ep



Persana Investama No 001/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari



ah



2016.



R



54. 1 (satu) lembar Surat PT Baramega Persada Investama kepada PT



es



Asuransi Jiwasraya, tanggal 11 Februari 2016, No 037/BPI/II/2016,



ng



M



perihal penawaran MTN PT Baramega persada Investama Tahun



on



gu



2016.



In d



A



Halaman 1160 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1160



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



55. 1 (satu) lembar Surat kuasa penerimaan MTN PT Pacific 2000 Securities tanggal 15 Februari 2016.



ng



56. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa penyerahan MTN PT Berkat Investama Mulia , tanggal 19 Februari 2016.



57. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT. Baramega Persada Investama,



gu



tanggal 12 Februari 2016, No : 038/BPI- HDC/II/2016, Kepada PT HD Capital Tbk, perihal penunjukan perusahaan efek.



tanggal 11 Februari 2016, No : 037/BPI- HDC/II/2016, Kepada PT HD Capital Tbk, perihal penawaran MTN PT Baramega persada Investama Tahun 2016.



ub lik



ah



A



58. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT. Baramega Persada Investama,



59. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat PT Baramega Persada Investama,



am



tanggal 12 Februari 2016, No : 039/BPI- HDC/II/2016, Kepada PT HD Capital Tbk, perihal penunjukan perusahaan efek.



ep



60. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan Verifikasi MTN PT



ah k



Baramega persada Investama No 036/BPI/II/2016, Tanggal 16 Februari 2016.



In do ne si



R



61. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda terima PT Berkat Investama Mulia, tanggal 16 Februari 2016.



A gu ng



62. 1 (satu) lembar surat Bank Niaga No : OPR/8.4/17013, tanggal 28 April 2016, kepada Asuransi Jiwasraya perihal penyerahan Warkat Asli PT Baramega Persada Investama.



63. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 006/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



64. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana



lik



65. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 008/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016. 66. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana



ub



m



ah



Investama No 007/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



Investama No 009/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



ka



67. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana



ep



Investama No 010/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



ah



68. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana



R



Investama No 011/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



es



69. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana



on



gu



ng



M



Investama No 012/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



In d



A



Halaman 1161 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1161



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



70. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 013/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



ng



71. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana Investama No 014/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



72. 1 (satu) lembar Medium Term Notes (MTN) PT Baramega Persana



gu



Investama No 015/BP/MTN/1/2015, Tanggal 16 Februari 2016.



73. 1 (satu) lembar Foto Copy Surat pernyataan verifikasi MTN



PT



74. 1 (satu) lembar tanda terima PT Baramega Persada Investama, tanggal 10 Maret 2017.



ub lik



ah



A



Berkat Investama, No 036/BP.I/II/2016, tanggal 16 Februari 2016.



75. 1 (satu) lembar tanda terima PT Berkat Investama Mulia tanggal 25 Februari 2016.



am



76. 1 (satu) bundel akte perjanjian penerbitan Medium term Notes Baramega persada Investama II No 50, tanggal 23-06-2016, Notaris



ep



B Andy Wdyanto, SH beserta Fotocopy.



ah k



77. 1 (satu) bundel kesepakatan bersama antara Bedi Zubaidi dengan Heru Hidayat , tanggal 30 Agustus 2018.



In do ne si



R



78. 1 (satu) bundel draf kesepakatan bersama antara Bedi Zubaidi



dengan Heru Hidayat tanggal ---Agustus 2016, beserta lampiran



A gu ng



daftar asset.



79. 1 (satu) bundel surat Ciptadana sekuritas Asia, tanggal 18 Agustus



2017 kepada PT Trada Maritime, Tbk perihal Surat penunjukan sebagai perusahaan efek dalam rangka tender Offer.



80. 1 (satu) bundel surat Ciptadana sekuritas Asia, tanggal 18 Agustus 2017 kepada PT Trada Maritime , Tbk perihal Surat penunjukan



lik



Maritime Tbk.



81. 1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian Pinjaman antara PT Trada alam Minera Tbk dengan PT Semeru Infra Energi, tanggal 18



ub



m



ah



untuk penambahan modal melalui efek terlebih dahulu PT Trada



Desember 2017.



ka



82. 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian beli saham antara PT Lautan



ah



Desember 2017.



ep



Rizki Abadi dengan PT Trada Alam Minera, Tbk, Tanggal 4



R



83. 1 (satu) bundel perjanjian pemberian Pinjaman Antara PT Trada alam



on



gu



ng



M



2018.



es



Minera Tbk dengan PT Balck Diamond Energy, tanggal 18 Desember



In d



A



Halaman 1162 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1162



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



84. 2 (dua) lembar Transaksi PT Ricobana Abadi dengan PT Gunung Bara Utama.



ng



85. 1 (satu) lembar tram Group of Componies, 30 Des 18.



86. 1 (satu) bundel daftar pemegang saham dan daftar pengurus perseroan dan perusahaan anak PT Trada Alam minera, Tbk.



gu



87. 1 (satu) bundel daftar Dirkom



PT Trada Alam minera, Tbk. Dan



entitas anak perusahaan.



89. 1 (satu) lembar List Accaunt PT Trada Maritime TBK & Entitas Anak Perusahaan,



ub lik



ah



A



88. 2 (dua) lembar struktur PT Trada Alam Minera, Tbk.



90. 1 (satu) Bundel List Dedir dan Dekom.



91. 1 (satu) Bundel surat Trada Samudera Bangsa PTE LTD kepada PT



am



Bank Mandiri Tbk tanggal 18 Mei 2019.



92. 1 (satu) Bundel surat dari PT Trada Alam Minera, Tbk, Tanggal 22



ep



Januari 2018, No : 023/BOD/TAM/1/2018, kepada PT Bursa Efek



ah k



Indonesia, perihal Informasi penyelesaian proses Right Issue. 93. Prospektus PT SMR Utama, Tbk, Tanggal efektif 30 September 2011.



In do ne si



R



94. 1 (satu) Bundel surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas



laporan keuangan konsolidasian 31 Desember 2014 , PT SMR



A gu ng



Utama, Tbk dan entitas anaknya.



95. 1 (satu) lembar rekap dana yang turun dari Holding ke Nominee.



96. Surat dari Heru Hidayat tanggal 24 Desember 2014, Ref No 020/HH/XII/2013, Kepada PT Mainland International Development, perihal pinjaman pemegang saham.



97. 1



(satu)



bundel



fotocopy



dokumen



perjanjian



kredit



No



lik



Fauzi, SH dengan Freddy Gunawan.



98. 1 (satu) lembar surat beserta lampiran dari Cheviot investments LTD tanggal------September 2017, To Pool Advista sekuritas.



ub



m



ah



K002.20431KRD/D1/VI/2014, tanggal 23 Juni 2014, antara Rachman



99. Fax Surat Bursa efek Indonesia tanggal 05 Mei 2014, No



ka



S,dee3/BEI.PGI/05-2014, kepada Deriksi PT SMR Utama, Tbk,



ep



perihal, tanggapan atas rencana jadwal pelaksanaan



penawaran



ah



umum terbatas I (Put I) melalui penerbitan hak memesan efek



es



lampiran.



R



terlebih dahulu (HMETD) PT SMR Utama Tbk (SMRU) beserta



ng



M



100. 1 (satu) lembar surat batu kaya bekat tanggal 28 June 2019, kepada



on



gu



Tael Management Co (Cayman) LTD, As Facility Agent.



In d



A



Halaman 1163 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1163



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



101. 1 (satu) bundel fotocopy tambahan data/ informasi nasabah, tanggal 05 Januari 2009.



ng



102. 1 (satu) bundel fotocopy surat dari Fahmy Hoessein & Partner,



tanggal 19 Juli 2018, No Ref 030/FH-LO/VI/2018, kepada PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal : pendapat hukum mengenai transaksi



gu



material sehubungan dengan rencana PT Trada Alam Minera, Tbk



untuk melakukan penjualan saham saham dalam PT Hanochen



103. 1 (satu) lembar surat pernyataan PT Trada International tanggal 28 Nopember 2017, beserta lampirannya.



ub lik



ah



A



Siping kepada PT Hanochem Taka Samudra,



104. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengikatan jual beli saham dan penyetoran modal tanggal 8 September 2017 antara PT Trada



am



Maritime Tbk , Heru Hidayat dan Alfian Pramana.



105. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengikatan jual beli saham



ep



dan penyetoran modal tanggal 8 September 2017 antara PT Trada



ah k



Maritime, Tbk, Heru Hidayat, PT Garaha Resourse, PT Gosyen



In do ne si



Utama.



R



Berkat Utama, PT Paiiridaiza Baru Abadi dan PT Pison Unggulan



106. 1 (satu) bundel fotocopy surat perjanjian pengikatan jual beli saham



A gu ng



tanggal 8 September 2017 antara PT Trada Maritime dengan PT Lautan Rizki Abadi.



107. 1 (satu) lembar surat PT Trada alam Minera, Tbk , No 001/Bod/TAM/I/2020,



Tanggal



14



Januari



2020,



kepada



PT



Ciptadana sekuritas Asia, perihal Intruksi Blocking saham.



108. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Hanson International, Tbk, No 005/HPerihal



laporan



informasi



atau



fakta



material



lik



pemberitahuan pengunduran diri anggota dewan Komisaris PT Hanson International, Tbk.



ub



109. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Inti Agri Resources, Tbk No 001c/



m



ah



MYPD/1/2020,



CS-IAR/1/2020, Perihal laporan bulanan registrasi pemegang saham



ka



(Koreksi).



ep



110. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Hanson International, Tbk, No 006/H-



ah



MYPD/1/2020, Perihal penjelasan atas pemberitaan media masa.



R



111. 1 (satu) lembar surat PT Ficomindo Buana Registrar, No 14/Tram-



es



FBR/LAP-REK/2020, Tanggal 06 Januari 2016, kepada Direktur



on



gu



ng



M



lembaga dan profesi penunjang pasal modal. Beserta lampiran.



In d



A



Halaman 1164 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1164



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



112. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Induk Penentuan Harga Tranfer tahun 2018 , PT Trada Alam Minera, Tbk.



Summary of marina Hull Insurance PT



ng



113. 1 (satu) bundel fotocopy



Pelayaran sumber bahari QQ PT Jelajah Bahari Utama, Total Vessal = 16 Vessel.



gu



114. 1 (satu) bundel akte perjanjian penerbitan Medium Term Notes PT



Mega Karya Dwipa, No 5, tanggal 02-02-2016, Notaris B Andy



115. 1 (satu) lembar Fotocopy surat PT Inti Pancar Bandini tanggal 05



Februari 2016, perihal surat kuasa penyerahan MTN beserta tanda terima.



ub lik



ah



A



Widyanto, SH beserta Fotocopy.



116. 1 (satu) bundel dokumen surat kuasa PT Pacific 2000 Securities,



am



tanggal 05 Februari 2016 .



117. 1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasaPT Inti Pancar Bandini tanggal



ep



11 Februari 2016, perihal surat kuasa penyerahan MTN.



ah k



118. 1 (satu) lembar Fotocopy surat kuasa PT Mega Karya Dwipa tanggal 11 Februari 2016, perihal surat Pernyataan Verifikasi MTN PT Mega



In do ne si



R



Karya Dwipa No 004/MKD-LEG/II/2016.



119. 1 (satu) bundel Fotocopy dokumen tanda terima



A gu ng



Bandini, Tanggal 11 Frbruari 2016.



PT Inti Panca



120. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI No OPR.8.4/171.58, tanggal 29 April 2016, perihal, Penyerahan asli Warkat MTN PT Mega Karya Dwipa, kepada PT HD Capital, Tbk.



121. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT



Mega Karya Dwipa No 004/MKD-LEG/II/2016, tanggal 11 Februari



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



Karya



Dwipa,



No



Karya



Dwipa,



No



lik



122. Medium



014/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. 123. Medium



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



ub



m



ah



2016.



015/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.



ka



124. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT



ep



Mega Karya Dwipa No 003/MKD-LEG/II/2016, tanggal 05 Februari



ah



2016.



R



125. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI No OPR.8.4/17010, tanggal 28



es



April 2016, perihal, Penyerahan asli Warkat MTN PT Mega Karya



on



gu



ng



M



Dwipa kepada PT Auransi Jiwasraya.



In d



A



Halaman 1165 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1165



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



126. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT



Mega Karya Dwipa No 004/MKD-LEG/II/2016, tanggal 11 Februari



ng



2016. 127. Medium



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



008/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.



Karya



Dwipa,



No



gu



128. 1 (satu) lembar surat dari Bank BNI No OPR.8.4/16596, tanggal 28 April 2016, perihal, Penyerahan asli Warkat MTN PT Mega Karya



129. Medium



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



001/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. 130. Medium



Term



Notes



Karya



Dwipa,



No



Karya



Dwipa,



No



Karya



Dwipa,



No



Karya



Dwipa,



No



Karya



Dwipa,



No



ub lik



ah



A



Dwipa kepada PT Auransi Jiwasraya.



(MTN)



PT



Mega



002/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.



am



131. Medium



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



003/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. Term



Notes



(MTN)



ep



132. Medium



PT



Mega



133. Medium



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



134. Medium



R



005/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016. Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



A gu ng



006/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.



135. Medium



Term



Notes



(MTN)



PT



Mega



007/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.



In do ne si



ah k



004/MKD/MTN/2016, tanggal 5 Februari 2016.



Karya



Dwipa,



No



Karya



Dwipa,



No



136. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT



Mega Karya Dwipa No 003/MKD-LEG/II/2016, tanggal 05 Februari 2016.



lik



Nurul Hanun.



138. 1 (satu) lembar Foto Copy Tanda terima HD Capital tanggal 25 April 2016.



ub



m



ah



137. 1 (satu) lembar Surat Kuasa penyerahan MTN HD Capital kepada



139. 1 (satu) bundel akte perjanjian penerbitan Medium Term Notes PT



ka



Mega Karya Dwipa II, No 66, tanggal 24-02-2016, Notaris B Andy



ep



Widyanto, SH beserta Fotocopy.



ah



140. 1 (satu) lembar Tanda terima MTM No 01/MKD-II/MTN/IV/2016, PT



R



Mega Karya Dwipa tanggal 10 Maret 2017 kepada PT Indojasa



es



Pratama Finance.



ng



M



141. 1 (satu) lembar Foto Copy surat surat pernyataan Verifikasi MTN PT



on



gu



Mega Karya Dwipa No 001/MKD-LEG/II/2016, tanggal 28 Juni 2016.



In d



A



Halaman 1166 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1166



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



142. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda terima, PT Mega Karya Dwipa tanggal 05 Februari 2016.



ng



143. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda terima, PT Inti Pancar Bandini tanggal 11 Februari 2016.



144. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat kuasa penyerahan MTN PT Mega



gu



Karya Dwipa, tanggal 05 Februari 2016.



145. 1 (satu) lembar Fotocopy Surat pernyataan Verifikasi MTN PT Mega



146. 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda terima, PT Mega Karya Dwipa, tanggal 05 Februari 2016.



ub lik



ah



A



Karya Dwipa, no 003/MKD-LEG/II/2016, tanggal 05 Februari 2016.



147. 1 (satu) buah buku Prospektus PT Trada Alam Minera, Tbk, 2017 148. Surat pernyataan direksi PR Semeru Infra energy, tanpa tanggal



am



tahun 2017.



149. Satu buah buku agenda warna biru tua bertuliskan Good Ningt



ep



Fantastic.



ah k



150. Satu buah buku warna coklat dengan tulisan Enhancing partnership for mutal benefit.



In do ne si



R



151. 1 (satu) lembar Organization Structure PT Trada Maritime, Tbk.



152. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 13 September



A gu ng



2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Tranfer Saham.



153. 1 (satu) lembar Struktur PT Trada Maritme, Tbk.



154. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 8 September 2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal penerimaan saham.



155. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 13 September



2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Instruksi Unblocking



lik



156. 1 (satu) lembar surat PT Lautan Rizki Abadi tanggal 12 September 2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Permohonan pembekuan Sub Rekening Untuk Agunan.



ub



m



ah



Saham.



157. 1 (satu) bundel perjanjian jual beli saham PT SMR Utama, Tbk



ka



tanggal 04 Desember 2017, antara PT lautan Rizki Abadi dengan PT



ep



Trada Alam Minera, Tbk.



ah



158. 1 (satu) bundel fotocopy akte pernyataan keputusan pemegang



R



saham PT Ricobana Abadi No 162, tanggal 21 April 2014, notaris



es



Humberg lie , SH, Mkn.



ng



M



159. 1 (satu) bundel dokumen Ficomindo Buana Regestrar, terkait Shared



on



gu



Holders Master List PT SMR Utama, Tbk, As Date 06/26/2015.



In d



A



Halaman 1167 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1167



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



160. Foto Copy Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.893/PM.22/2019,



tanggal 17 Oktober 2019, kepada Direksi emiten dan perusahaan



ng



public perihal permintaan informasi terkait pengendali perusahaan terbuka.



161. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.977/PM.221/2019, tanggal 8



gu



Agustus 2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal Klarifikasi transaksi material pemberian pinjaman dari adora capital



162. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.704/PM.221/2019, tanggal 17 Juni



2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



ub lik



ah



A



limited.



perubahan dan/atau tambahan Informasi atas rencana transaksi Material PT Trada Alam Minera, Tbk.



am



163. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.754/PM.221/2019, tanggal 02 Juli



2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



ep



perubahan dan/atau tambahan Informasi atas rencana transaksi



ah k



Material PT Trada Alam Minera, Tbk. 164. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.152/PM.221/2019, tanggal 31



In do ne si



R



Januari 2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



teguran kedua pembayaran pungutan OJK denda keterlambatan



A gu ng



tahap IV – 2018.



165. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.33/PM.221/2019, tanggal 07 Januari 2019, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



teguran pembayaran pungutan OJK Tahap IV – 2018 dan denda keterlambatan.



166. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.347/PM.22/2018, tanggal 08



lik



pemenuhan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 atas saham PT Trada alam Minera, Tbk.



ub



167. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.1011/PM.2/2018, tanggal 10



m



ah



Februari 2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



Juli



2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



ka



penelaahan atas laporan tahunan 2017 PT Trada Alam Minera, Tbk.



ah



April



ep



168. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.1238/PM.22/2018, tanggal 06 2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



es



Minera, Tbk.



R



Kalrifikasi Perubahan komposisi pemegang Saham PT Trada Alam



ng



M



169. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.314/PM.122/2018, tanggal 17



on



2018, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



gu



April



In d



A



Halaman 1168 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1168



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Sanksi Administrasi atas keterlambatan penyampaian laporan



realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum terbatas I PT



ng



Trada Alam Mnera Tbk, periode 31 Desember 2017.



170. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.2070/PM.22/2017, tanggal 27 Desember 2017, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal



gu



pengumuman keterbukaan informasi dalam rangka penawaran Tender wajib.



November 2017, kepada Deriksi PT Trada alam Minera, Tbk perihal pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran.



ub lik



ah



A



171. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.454/D.04/2017, tanggal 30



172. Foto Copy Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.1454/PM.22/2017, tanggal 04 Oktober 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk



am



perihal penelahaan atas laporan keuangan tengah Tahunan per 30 Juni 2017.



ep



173. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.544/PM.221/2017, tanggal 31



ah k



Mei 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk perihal mata acara RUPS PT PT Trada Maritime, Tbk – POJK 10/2017.



In do ne si



R



174. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.59/PM.221/2017, tanggal 20



Januari 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk perihal teguran



A gu ng



pertama pembayaran pungutan OJK Tahap IV – 2016 dan denda keterlambatan,



175. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.892/PM.221/2016, tanggal 30



Juni 2017, kepada Deriksi PT Trada Maritime, Tbk perihal penelaahaan atas laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2016 di PT Trada Maritime, Tbk.



176. Surat dari Otoritas jasa keuangan No S.220/D.04/2016, tanggal 04



Indonesia



Nomor



lik



Bank



17/3/PBI/2015,



tentang



kewajiban



penggunaan Mata Uang Rupiah di wilayah Negara Kesatuan



ub



m



ah



Mei 2017, kepada Seluruh Emiten, perihal pelaksanaan peraturan



Republik Indonesia.



ka



177. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 06710/BEI.PP2/10-2019,



ep



tanggal 22 Oktober 2019, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk,



dari



Bursa



R



178. Pengumuman



Efek



00323/BEI.POP/06-2019, tanggal 26



Indonesia



No



Peng



-



Juni 2019.perihal perubahan



es



ah



perihal permintaan penjelasan.



on



gu



ng



M



kalrifikasi industri perusahaan tercatat.



In d



A



Halaman 1169 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1169



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



179. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 02850/BEI.PP2/05-2019, tanggal 23 Mei 2019, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk,



ng



perihal peringatan tertulis I 180. Pengumuman



dari



Bursa



00974/BEI.POP/12-2017,



Efek



tanggal



Indonesia 13



No



Desember



Peng



-



2017.perihal



gu



penyesuaian pedoman harga tawar menawar di Pasal Tunai PT Trada Alam Minera, Tbk. dari



Bursa



00978/BEI.POP/12-2017,



Efek



tanggal



Indonesia 14



No



Desember



Peng



-



2017.perihal



Peniadaan perdagangan Waran Seri II PT Trada Alam Minera, Tbk. 182. Pengumuman



dari



ub lik



ah



A



181. Pengumuman



Bursa



00951/BEI.POP/12-2017,



Efek



tanggal



Indonesia



7



No



Desember



Peng



-



2017.perihal



am



mengingatkan jadwal penawaran hak memesan efek terlebih dahulu PT Trada Alam Minera, Tbk. dari



Bursa



Efek



ep



183. Pengumuman



Indonesia



No



Peng



-



ah k



00959/BEI.POP/12-2017, tanggal 8 Desember 2017.perihal harga teoritis saham PT Trada Alam Minera, Tbk. Bursa



Efek



Indonesia



No



Peng



-



In do ne si



dari



R



184. Pengumuman



01002/BEI.POP/12-2017, tanggal 20 Desember 2017.perihal batas



A gu ng



akhir perdagangan HMETD PT Trada Alam Minera, Tbk.



185. Foto Copy Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UMA0098/BEI.WAS/10.2016, tanggal 11 Oktober 2016.perihal Unusual Market Activity PT Trada Maritime Tbk.



186. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UPT – 0041/BEI.WAS/10/2016, tanggal 20 Desember 2017.perihal Suspensi



lik



dan pasar Tunai dibuka kembali tanggal 13 Oktober 2016. 187. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UPT – 0050/BEI.WAS/10/2016, tanggal 20 Desember 2017.perihal Suspensi



ub



m



ah



atas perdagangan saham PT Trada maritime TBK di pasar Reguler



atas perdagangan saham PT Trada maritime TBK di pasar Reguler



ka



dan pasar Tunai dibuka kembali tanggal 17 November 2016.



ep



188. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng –UPT –



ah



0048/BEI.WAS/10/2016,



tanggal



26



Oktober



2017.perihal



R



penghentikan sementara perdagangan saham PT Trada maritime



on



gu



ng



M



Oktober 2016.



es



TBK di pasar Reguler dan pasar Tunai sejak perdagangan tanggal 27



In d



A



Halaman 1170 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1170



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dari



Bursa



Efek



Indonesia



R



189. Pengumuman



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No



–UMA-



Peng



0015/BEI.WAS/02.2017, tanggal 02 Februari 2017.perihal Unusual



ng



Market Activity PT Trada Maritime, Tbk. 190. Pengumuman



dari



Bursa



0003/BEI.WAS/02/2017,



Efek



tanggal



Indonesia 07



No



Februari



Peng



2017



–SPT-



perihal



gu



penghentian sementara perdagangan saham PT Trada Maritime, Tbk .



tanggal 06 Desember 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera,



Tbk, perihal persetujuan pencatatan efek hasil penambahan modal



ub lik



ah



A



191. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 06707/BEI.PP2/12-2017,



dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) PT Trada Alam Minera, Tbk.



am



192. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05320/BEI.PP2/09-2017, tanggal 29 September 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera,



ep



Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait keterbukaan informasi dan



ah k



laporan keuangan.



193. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05320/BEI.PP2/09-2017,



In do ne si



R



tanggal 14 September 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal peringatan tertulis II Copy



Surat



A gu ng



194. Foto



dari



Bursa



Efek



Indonesia



No



S







04386/BEI.PP2/09-2017, tanggal 11 Agustus 2017, kepada Direksi



PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait keterbukaan informasi dan laporan keuangan.



195. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 03974/BEI.PP2/07-2017, tanggal 24 Juli 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk,



lik



196. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 02939/BEI.PP2/05-2017, tanggal 30 Mei 2017, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait data pemegang saham PT



ub



m



ah



perihal peringatan tertulis I



Trada maritime, Tbk dan anak uasaha.



ka



197. Pengumuman



dari



Bursa



Efek



Indonesia



No



Peng



-



ep



0003/BEI.OPP/01-2018, tanggal 30 Januari 2018 perihal Saham yang



ah



masuk dan keluar dalam penghitungan Ideks Kompas100. dari



Bursa



Efek



Indonesia



No



Peng



-



R



198. Pengumuman



es



00029/BEI.OPP/01-2018, tanggal 25 Januari 2018 perihal saham



ng



M



yang dapat diperdagangkan melalui sesi Pra – Pembukaan di Pasar



on



gu



Reguler.



In d



A



Halaman 1171 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1171



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



199. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng – LKS0129/BEI.MIP/05-2018 , tanggal 09 Mei 2018 perihal laporan



ng



kepemilikan efek 5 Persen atau lebih .



200. Pengumuman dari Bursa Efek Indonesia No Peng – UMA – 0077/BEI.WAS/11-2014 , tanggal 24 November 2014 .perihal



gu



Unusual market Activity PT Trada Maritime Tbk.



201. Pengumuman



dari



Bursa



Efek



Indonesia



No



Peng-SPT



penghentian sementara perdagangan saham PT Trada Maritime, Tbk. dari



Bursa



Efek



Indonesia



No



ub lik



202. Pengumuman



ah



A



028/BEI .WAS/11-2014 , tanggal 25 November 2014 .perihal



Peng-UPT



028/BEI.WAS/11/2014 , tanggal 26 November 2014 .perihal suspensi atas perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk dipasar regular dan



am



pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I Tanggal 27 November 2014. dari



Bursa



Efek



Indonesia



No



Peng-UPT



ep



203. Pengumuman



ah k



00003/BEI.WAS/02/2017 , tanggal 07 Februari 2017 .perihal suspensi atas perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk dipasar regular dan



In do ne si



R



pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I Tanggal 09 Februari 2017.



A gu ng



204. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 07009/BEI.PP2/11-2016, tanggal 10 November 2016, kepada Direksi PT Trada Alam Minera, Tbk, perihal permintaan penjelasan.



205. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 02787/BEI.KOM/04-2016, tanggal 16 Mei 2016, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal kemudahan akses Informasi bagi Investor, pelaku pasar dan



Surat



dari



Bursa



Efek



Indonesia



lik



206. Fotocopy



No



S







061006/BEI.KOM/11-2015, tanggal 10 November 2015, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal kebijakan bursa terkait



ub



m



ah



masyarakat melalui IDX Channel.



potongan ALF 2016.



ka



207. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 03583/BEI.PG.2/07-2015,



ep



tanggal 06 Juli 2015, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk,



ah



perihal Tangapan atas rencana Korporasi PT Trada Maritime, Tbk.



R



208. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 03352/BEI.PG.2/06-2015,



es



tanggal 24 Juni 2015, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk,



on



gu



ng



M



perihal penetapan Annual Listing (ALF) Tahun 2015.



In d



A



Halaman 1172 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1172



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Copy



Surat



dari



Bursa



Efek



Indonesia



R



209. Foto



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No



S







06293/BEI.PG.2/12-2014, tanggal 22 Desember 2014, kepada



ng



Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal permintaan penjelasan terkait data pemegang saham PT Trada Maritime, Tbk.



210. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05483/BEI.PG.2/11-2014,



gu



tanggal 14 November 2014, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal permintaan penyelenggaraan Public Expose insedentil



211. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05784/BEI.PP.2/10-2018, tanggal 04 Oktober 2018, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime,



ub lik



ah



A



kepada PT Trada Maritime Tbk.



Tbk, perihal permintaan penjelasan.



212. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 04823/BEI.PP.2/08-2018,



am



tanggal 21 Agustus 2018, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime, Tbk, perihal permintaan penjelasan.



ep



213. Surat dari Bursa Efek Indonesia No S – 05415/BEI.PP.2/09-2018,



Tbk, perihal



peringatan tertulis I terkait penyampaian laporan



R



bulanan aktivitas Eksplorasi. 214. Pengumuman



dari



Bursa



Efek



In do ne si



ah k



tanggal 18 september 2018, kepada Direksi PT Trada Alam Maritime,



Indonesia



No



Peng-



A gu ng



00399/BEI.OPP/05-2018 , tanggal 31 Mei 2018 .perihal efek yang dapat ditarnsaksikan dan atau transaksi Shorsell.



215. 1 (satu) bundel Surat No 191/CORSEC/TAM/VII/2018, Nama Emten Trada alam minera Tbk.



216. Sale And Tranfer Of Credit Facilities Summary Of Preliminary & Indicative and Conditions .Transferee : Insert Name Of Transferee.



lik



218. Sale And Tranfer Of Credit Facilities Summary Of Preliminary & Indicative and Conditions .Transferee : Mr Freddy Gunawan. 219. Baywater capital Resources PTE, LTS (Company Regestration No



ub



m



ah



217. AllenBryans (Pacific Trust) tanggal 02 Agustus 2016.



2012020007Z)



ka



220. Baywater Capital Resources PTE, LTD , UEN 201202007Z, to PT



ep



Prima Capital Securities, PT Trada Maritime, Tbk, CC PT Cagar Alam



ah



Anai Golf..



R



221. Baywater Capital Resources PTE, LTD , UEN 201202007Z, to PT



es



Trada Maritime, PT Ficomindo Buana Regestrar, PT Cagar alam Anai



on



gu



ng



M



Golf, CC : PT Prime Capital Secutities.



In d



A



Halaman 1173 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1173



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



222. Julius Bar, Singapore 22 Agustus 2016, Dear sir Confirmation Of Receipt Of Payments.



ng



223. Julius Bar, Singapore 06 September 2016, Dear sir Confirmation Of Receipt Of Payments.



224. Julius Bar, Singapore 01 November 2016, Dear sir Confirmation Of



gu



Receipt Of Payments.



225. Julius Bar, Singapore 17 March 2017, Dear Mr Gunawan Sale and



226. Julius Bar, Date 30 March 2017, Re release Letter.



227. Julius Bar, Date 30 March 2017, To Baywater Capital Resources PTE, LTD,



Dear



ub lik



ah



A



Purchase Agreement Dated 25 July 2016.



Sir



Discaharge



Release



And



Reassignment



Of



Memorandum Of Charge Over Assets.



am



228. Julius Bar, Date 30 March 2017, To Heru Hidayat, Dear Sir Discharge And Release Of Personal Guarantee.



ep



229. Hiswara Bunjamin & Tandjung, Jakarta 12 April 2017, To Maxima



ah k



Integra Investama.



230. Hiswara Bunjamin & Tandjung, Jakarta 18 May 2017, To Maxima



In do ne si



R



Integra Investama.



231. Julius Bar, Date 30 March 2017, To PT Trada Tug And Barge, CC,



A gu ng



Joko Hartono Tirto.



232. Julius Bar, Date 30 March 2017, To PT Graha Resources Cc : PT Inti Graha Investa.



233. Julius Bar, Date 30 March 2017, To PT Graha Resources Cc : PT Heru Hidayat.



234. PT Trada Tug And Barge , Surat Kolektif saham Nomor 3 An Joko



lik



235. 1 (satu) Bundel perjanjian pengalihan tanggal 25 Juli 2016 antara Bank Julius Baer & Co. LTD, dengan PT Cagar alam Anai Golf.



ub



236. 1 (satu) lembar Fotocopy surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 22



m



ah



Hartono Tirto.



Mei 2017, kepada PT Prime Capital Securities, perihal Intruksi



ka



Blocking Saham.



ah



Juni



ep



237. 1 (satu) lembar Fotocopy surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 07 2017, kepada PT Pool Advista Sekuritas, perihal Intruksi



R



Unblocking Saham.



es



238. Julius Bar, 7 June 2017, Account name PT Maxima Agro Industri,



on



gu



ng



M



Account No 6102997.



In d



A



Halaman 1174 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1174



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



239. 1 (satu) lembar surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 17 May 2017, To PT Prime Capital Securities, PT Inti Agri Resources, Cc : PT



ng



Cagar Alam Anai Golf.



240. 1 (satu) bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 17 May 2017, To PT Inti Aeri Resources Tbk, PT Sinartama Gunita, PT Cagar Alam



gu



Anai Golf Cc : PT Prime Capital Securities.



241. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March



242. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March 2017, To PT



cagar alam Anai Golf, Re The Confirmation Letter



ub lik



ah



A



2017, To PT cagar Alam Anai Golf, Re Notification Of Effectiveness.



Issued By Bank Julius Baer, Co.Ltd.



243. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March



am



2017, To PT Cagar Alami Anai Golf, Re Notification Of Effective Date. 244. 1 (satu) Bundel surat PT Maxima Agro Industri, tanggal 30 March



ep



2017, To PT Cagar Alami Anai Golf, Re Notification Of Effectiviness.



ah k



245. 1 (satu) Bundel surat Inti Agri Resources, Date 17 May 2017, To PT Maxima Agro Industri, Cc : PT Cagar Alam Anai Golf.



In do ne si



R



246. 1 (satu) Bundel Irrevocable power Of Attorney , 26 Juli 2016.



247. 1 (satu) Bundel Kuasa Untuk menjual saham tanggal 25 Juli 2016,



A gu ng



Antara PT Maxima Agro Industri dan PT Cagar Alam Anai Golf.



248. 1 (satu) Bundel Power Of Attorney To Sell Shares tanggal 25 Juli 2016, PT Maxima Agro Industri and PT Cagar Alam Anai Golf.



249. Perjanjian perubahan dan pernyataan kembali atas perjanjian gadai



saham tanggal 25 Juli 2016 antara PT Maxima Agro Industri dengan PT Cagar Alam Anai Golf.



lik



Company PT Maxim Integra investama, tanggal 30-12-2016, penerima pemegang saham Jumlah IDR 25,125,000,000. 251. 1 (satu) lembar surat kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia,



ub



m



ah



250. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,



No : AHU-AH.01.03.00035817, tanggal 27 Januari 2017, perihal



ka



penerimaan pemberitahuan Anggaran dasar PT Maxima Integra



ah



Desember 2016.



ep



Investama berserta lampiran akte Notaris No 44, tanggal 30



R



252. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,



es



Company PT Maxim Integra investama, tanggal 30-12-2016,



on



gu



ng



M



penerima Heru Hidayat Jumlah IDR 6.480.000.000.



In d



A



Halaman 1175 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1175



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



253. Invoice Maxima Integra, kepada PT Treasure Fund Investama, No



INV-MN/01/XII/2016, Tanggal 30 Desember 2016, Diskripsi Jasa



ng



Konsultan Manajemen 2016, Jumlah Total Rp 6.600.000.000.



254. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra Investama, Transaction Date 25 Aug 2017,



gu



5.240.286.475.



Total Amount



255. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra



4.626.657.000.



Total Amount



256. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra



ub lik



ah



A



Investama, Transaction Date 30 Aug 2017,



Investama, Transaction Date 25 Aug 2017, 6.987.455.899.



Total Amount



am



257. Trade Confirmation PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra Investama, Transaction Date 21 Aug 2017, Total Amount 86.699.659.



ep



258. Rekening Koran RDN No 4582946861, PT Maxima Integra Investama



ah k



RDN Prime Capital Securites,Periode 31-08-17 s/d 18-09-17.



R



Investama, Transaction Date 30 Juni 2017.



In do ne si



259. Client Statement PT Pool Advista Sekuritas, To PT Maxima Integra



260. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,



A gu ng



Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 03-07-18, penerima Abdul Rahim Tuanaya Jumlah IDR 43.854.343.913.



261. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran) ,



Company PT Maxima AgroIndustri, tanggal 05-07-18, penerima Pihak ke-3 Jumlah IDR 47.760.000.000.



262. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



lik



ke-3 Jumlah IDR 25.588.864.



263. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 03-07-18, penerima



ub



m



ah



Company PT Maxima AgroIndustri, tanggal 06-07-18, penerima Pihak



Broker Jumlah IDR 245.050.000.



ka



264. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



ep



Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 03-07-18, penerima Abdul



ah



Rahim Tuanaya Jumlah IDR 12.702.950.000.



R



265. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



es



Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 06-07-18, penerima Pihak



on



gu



ng



M



ke-3 Jumlah IDR 21.838.535.400.



In d



A



Halaman 1176 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1176



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



266. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT MaximaAgroIndustri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak



ng



ke-3 Jumlah IDR 4.982.511.233.



267. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak



gu



ke-3 Jumlah IDR 148.230.000.



268. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



AgroIndustri, tanggal 10-07-18, penerima



Pihak ke-3 Jumlah IDR 46.510.947.266.



269. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



ub lik



ah



A



Company PT Maxima



Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak ke-3 Jumlah IDR 49.676.954.613.



am



270. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT MaximaAgro Industri, tanggal 10-07-18, penerima Pihak



ep



ke-3 Jumlah IDR 15.097.584.320.



ah k



271. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



R



Pihak ke-3 Jumlah IDR 23.674.200.100.



In do ne si



Company PT MaximaAgroIndustri,tanggal 17-06-16, penerima Pihak



272. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



A gu ng



Company PT Maxima AgroIndustri, tanggal 17-07-16, penerima PT Inti Agri Resources Jumlah IDR 2.286.000,000.



273. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 23-07-16, penerima PT Inti Agri Resources Jumlah IDR 2.764.255.419,00.



274. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



lik



Inti Agri Resources Jumlah IDR 9.288.541.667.



275. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 12-08-16, penerima PT



ub



m



ah



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 03-08-16, penerima PT



Inti Agri Resources Jumlah IDR 7.000,000,000.



ka



276. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



ep



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 29-12-17, penerima PT



ah



Maxima Agro Industri, Jumlah IDR 107.345.055.



R



277. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



es



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima



on



gu



ng



M



Arianto, Jumlah IDR 19.019.924.000



In d



A



Halaman 1177 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1177



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



278. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima



ng



Novan Adiguna, Jumlah IDR 29.141.388.800



279. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima



gu



Fadly Te, Jumlah IDR 35.000.000.000



280. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



Arianto, Jumlah IDR 16.019.998.400



281. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran),



ub lik



ah



A



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima



Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 02-10-17, penerima Fadly te, Jumlah IDR 32.000.000.000



am



282. 1 (satu) bundel Payment Aplication (Permohonan pembayaran), Company PT Maxima Agro Industri, tanggal 06-10-17, penerima



ep



Broker Qa, Jumlah IDR 223.038.300



ah k



283. 1 (satu) bundel Rekening Koran No Rek 4582946861, PT Maxima



R



s/d 30-06-17.



In do ne si



Integra Investama RDN Prime Capital Securites, periode 31-05-17



284. 1 (satu) bundel Dokumen PT Gunung Bara Utama, Derector



A gu ng



Declaration – Derectors & Beneficial Owner.



285. 1 (satu) bundel Dokumen Sale And Purchase Agreement Between Bank Julius Baer & Co.LTD (as seller), Freddy Gunawan (As Purchaser) And Baywater Capital Resources PTE, LTD (As Borrower), july 2016.



286. Client statement PT Pool Advista Sekuritas, Client PT Maxima Integra



lik



287. Client statement PT Pool Advista Sekuritas, Client PT Maxima Integra Investama, Date From : Sunday, 30 Apr 17.



288. Client statement PT Pool Advista Sekuritas, Client PT Maxima Integra



ub



m



ah



Investama, Date From : Wednesday 31 May 17.



Investama, Date From : Friday 31 Mar 17.



ka



289. Trade Confirmation



PT Pool Advista Sekuritas, to



PT Maxima



ep



Integra Investama, Transaction Date Tuesday , 06 Jun 2017 Total



ah



Amount 19.935.052.200.



PT Pool Advista Sekuritas, to



PT Maxima



R



290. Trade Confirmation



es



Integra Investama, Transaction Date Tuesday , 06 Jun 2017.total



on



gu



ng



M



Amout 75.811.177.809.



In d



A



Halaman 1178 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1178



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PT Pool Advista Sekuritas, to



R



291. Trade Confirmation



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Integra Investama, Transaction Date



Monday, 05 Jun 2017 .total



ng



Amout 11.229.750.000. 292. Trade Confirmation



PT Pool Advista Sekuritas, to



Integra Investama, Transaction Date



gu



PT Pool Advista Sekuritas, to



PT Maxima



Monday, 05 Jun 2017 .total



Amout 142.003.377.492.



PT Prime capital Securities, to



ub lik



ah



A



Integra Investama, Transaction Date



294. Trade Confirmation



PT Maxima



Monday, 05 Jun 2017 .total



Amout 22.306.775.400.



293. Trade Confirmation



PT Maxima



PT Maxima



Integra Investama, Transaction Date Wednesday 17 May 2017 .total Amout 1.998.396.400



am



295. Trade Confirmation



PT Prime capital Securities,, to



PT Maxima



Integra Investama, Transaction Date Monday, 08 May 2017 .total



ep



Amout 1.994.403.600



ah k



296. Trade Confirmation



PT Prime capital Securities,, to



PT Maxima



Integra Investama, Transaction Date Thursday 27 Apr 2017 .total



297. Trade Confirmation



PT Prime capital Securities,, to



Integra Investama, Transaction Date



A gu ng



In do ne si



R



Amout 24.930.270.593



Tuesday 25 Apr 2017 .total



Amout 33,805.400.552



298. Trade Confirmation



PT Maxima



PT Prime capital Securities,, to



PT Maxima



Integra Investama, Transaction Date Friday 21 Apr 2017 .total Amout 50.250.200.000



299. Receipt Voucher PT Maxima Agro Industri, Payment Date, 02-10-



lik



300. Receipt Voucher PT Maxima Agro Industri, Payment Date, 02-102017, Payer PT Pool Advista Indonesia, Amount 51.019.998.400, 301. Receipt Voucher PT Maxima Agro Industri, Payment Date, 19-092017, , Amount 1.500.000



ka



302. Trade Confirmation



ub



m



ah



2017, Payer PT Pool Advista Indonesia, Amount 51.019.924.000,



PT Pool Advista Sekuritas, to



ep



Integra Investama, Transaction Date



PT Maxima



Monday, 09 Okt 2017 .total



PT Pool Advista Sekuritas, to



R



303. Trade Confirmation



Integra Investama, Transaction Date



PT Maxima



Friday, 29 Dec 2017 .total



es



ah



Amout 130.958.302.971.



on



gu



ng



M



Amout 134.288.664.255.



In d



A



Halaman 1179 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1179



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



304. Mega Capital Sekuritas, penegasan amanat jual, Transaction Date , Tuesday 21 Feb 2017, total Due To You 542.533.003.



ng



305. Laporan transaksi Bank Niaga kepada PT Maxima Agro Industri periode 01 Dec 2017 – 31 Des 2017.



306. Laporan transaksi Bank Niaga kepada PT Maxima Agro Industri



gu



periode 01 Okt 2017 – 31 Okt 2017.



307. Satu buah buku agenda warna Putih bertuliskan weatherford.



10.31 AM, to Reisha.



309. From :[email protected], Sent : Friday, Novemver 17, 2017.



ub lik



ah



A



308. From :[email protected], Sent : Friday, Novemver 17, 2017.



2.25 AM, to Reisha.



310. 1 (satu) Bundel Dukumen Frost @ Sullivan. Growth Consulting.



am



311. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Mutual Non Disclosure Agreement Antara PT Boga Ciptarasa Indonesia And PT Frost &



ep



Sullivan Indonesia.



ah k



312. Internal memo Pool Advista No 001/POOL-IM/1/2018, Taggal 15 Januari 2018, perihal usul perekrutan Aktuaris Asuransi Jiwa Milinium



In do ne si



R



dan penyesuaian gaji Pool Advista Sekuritas.



313. 1 (satu) Bundel Fotocopy perjanjian kerjasama Sponsorship antara



A gu ng



PT Pool Advista, Tbk dengan PT Polana Bola Madura Besrsatu No 011/Liga –REG/PBMB/XII/2017, tanggal 20 Desember 2017.



314. 1 (satu) Bundel Fotocopy perjanjian kerjasama Sponsorship antara



PT Quick Chicken Indonesia, Tbk dengan PT Polana Bola Madura



Besrsatu No 012/Liga –REG/PBMB/XII/2017, tanggal 15 Desember 2017.



lik



Undangan dan permohonan Sponsoship.



316. 1 (satu) lembar Fotocopy internal memo No 18/Pool-IM/V/2018, tanggal 18 Mei 2018, perihal usulan kenaikan gaji Head Of



ub



m



ah



315. Surat Pool Advista, No 78/Pool/V/2018, tanggal 28 Mei 2018, perihal



Departement Pool Advista Sekuritas.



ka



317. 1 (satu) lembar Fotocopy internal memo No 17/Pool-IM/V/2018,



ep



tanggal 18 Mei 2018, perihal usulan kenaikan gaji dan B Pool Advista



ah



Sekuritas benefit Direktur dan Komisaris PT Pool Advista Sekuritas.



R



318. Fotocopy internal memo No 14.A/Pool-IM/V/2018, tanggal 11 Mei



es



2018, perihal usulan Rekrutmen dewan Pengawas Syariah PT Pool



on



gu



ng



M



Advista Sekuritas.



In d



A



Halaman 1180 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1180



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



319. Fotocopy internal memo No 14/Pool-IM/V/2018, tanggal 30 April



2018, perihal usulan penunjukan Asuransi kesehatan Pool Advista



ng



Group.



320. Fotocopy internal memo No 13/Pool-IM/V/2018, tanggal 23 April 2018, perihal usulan Rekrutmen pemimpin Devisi PT Pool Advista



gu



Aset Manajemen,



321. Foto Copy Surat Pool Advista , No 52/Pool/V/2018, tanggal 20 Mei 322. Foto Copy Surat Pool Advista , No 007/Pool –IM/III/2018, tanggal 07 Maret 2018, perihal Usulan Rekrutmen direktur PT Pool Advista Aset



ub lik



ah



A



2018, perihal permohonan Standarisasi kepegawaian.



Manajemen.



323. Foto Copy Internal Memo Pool Advista , No 27/Pool –IM/III/2017,



am



tanggal 21 Desember 2017, perihal permohonan persetujuan penyesuaian penghasilan karyawan PT Pool Advista Finance.



ep



324. Foto Copy Surat Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia No :



ah k



AHU-AH.01.03.0196043,



tanggal



29



November



2017,



perihal



penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Pool



In do ne si



R



Advista Aset Manajemen berserta akte Notaris No 6 Tanggal 28 November 2017 yang dibuat oleh Notaris Yuli Hanifah.



A gu ng



325. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara Rapat umum pemegang saham tahunan PT Inti Kapuas Arowna, Tbk akte Notaris No 13



Tanggal 18 Juni 2007 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



326. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk akte Notaris No 26



lik



Hanafi, SH.



327. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara Rapat umum pemegang



ub



saham luar biasa PT Inti Kapuas Arowana, Tbk akte Notaris No 23



m



ah



Tanggal 15 Desember 2006 yang dibuat oleh Notaris Muhammad



Tanggal 21 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi,



ka



SH.



ep



328. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara pernyataan keputusan



ah



rapat PT Inti Agri Resourse, Tbk akte Notaris No 51 Tanggal 20 Juni



R



2008 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



es



329. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang



on



gu



ng



M



saham luar biasa, PT Inti Kapuas Arowana, Tbk akte Notaris No 21



In d



A



Halaman 1181 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1181



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tanggal 21 April 2008 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



ng



330. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang



saham luar biasa, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 9 Tanggal 11 Desember 2009 yang dibuat oleh Notaris Muhammad



gu



Hanafi, SH.



331. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang



Tanggal 25 Juni 2009 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



ub lik



ah



A



sahamTahunan, PT Inti Agri Resources,, Tbk akte Notaris No 20



332. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang saham Tahunan, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 25



am



Tanggal 21 Mei 2010 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



ep



333. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang



ah k



saham Tahunan, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 49 Tanggal 22 Juni 2011 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi,



In do ne si



R



SH.



334. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang



A gu ng



saham Tahunan, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 42 Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



335. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte Berita acara rapat umum pemegang



saham luar biasa, PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 43



Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi,



lik



336. Satu (1) Bundel Fotocopy Akte pernyataan keputusan Rapat , PT Inti Agri Resources, Tbk akte Notaris No 44 Tanggal 15 Juni 2012 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hanafi, SH.



ub



m



ah



SH.



337. Foto Copy Surat kementerian hukum dan hak asasi manusia , No



ka



AHU-AH.01.10-01567, Tanggal 23 Januari 2013, perihal penerimaan



ep



pemberitahuan anggaran dasar PT Inti Agri Resources,Tbk, Beserta



ah



Lampiran Akte Notaris Nomor 44 Tanggal 15 Juni 2012.



R



338. Foto Copy Surat kementerian hukum dan hak asasi manusia , No



es



AHU-AH.01.03-0950946, Tanggal 13 Juli 2015, perihal penerimaan



ng



M



pemberitahuan anggaran dasar PT Inti Agri Resources,Tbk, Beserta



on



gu



Lampiran Akte Notaris Nomor 48 Tanggal 30 Juni 2015.



In d



A



Halaman 1182 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1182



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



339. Load SMRU Tahap 7, pada tanggal 20 November 2015. 340. Load SMRU Tahap 6, pada tanggal 20 Oktober 2015.



ng



341. Load SMRU Tahap 8, pada tanggal 08 Desember 2015.



342. Foto Copy Surat pernyataan heru Hidayat tanggal 18 September 2014.



gu



343. Foto Copy surat Hendra Mulyono tanggal 19 Maret 2015, kepada Heru Hidayat terkait tagihan sebesar SGD 19.419,11



345. 1 (satu) Bundel Business Profile (Company) of Maxfuel PTE,LTD (201017164K), Date 23/02/2011.



ub lik



ah



A



344. 1 (satu) bundel Analytical Report, Report No : JQ-LAB1105072JQ-05.



346. 1 (satu) Bundel Proof of Claim And Release, Claim Number 1345647, Control Number 2154937980.



am



347. 1 (satu) Bundel, From : Mariane Imelda, Date : Thu, 29 Sep 2011, 10:19:48.



ep



348. 1 (satu) lembar surat Bank Capital kepada PT SMR Utama, TBK, No



ah k



SKL/280/KPO/CCC/XI/2015, Tanggal 04 November 2015, Perihal Konfirmasi.



In do ne si



R



349. 1 (satu) Bundel Fotocopy Surat Sanggup Bayar, tanggal 21 Maret 2016, 30 Maret 2016, 24 Feb 2016 dan 22 Januari 2016.



A gu ng



350. 1 (satu) lembar Fotocopy surat Bank Capital kepada PT SMR Utama,



TBK, No SKL/303/KPO/CCC/XI/2015, Tanggal 18 November 2015, Perihal Konfirmasi.



351. 1 (satu) Bundel dokumen Credit Suisse AG, Heru Hidayat (PT



Maxima Integra Investama) seurities tranfers Withdrawal , Tanggal 21 August 2019.



lik



Maxima Integra Investama)Fund Tranfer Dedit , Tanggal 26 September 2019.



353. 1 (satu) Bundel dokumen Cicilan Alphard.



ub



m



ah



352. 1 (satu) Bundel dokumen Credit Suisse AG, Heru Hidayat (PT



354. 1 (satu) Bundel surat PT Maybank Indonesia, Kepada Mahkota



ka



Investama unggulan, tanggal 04/02/2019, perihal Ikhtisar pembiayaan.



ah



Mahkota



ep



355. 1 (satu) Bundel Foto Copy surat PT Maybank Indonesia, Kepada Investama



unggulan,



tanggal



01/02/2019,



perihal



R



persetujuan pembiayaan.



tanggal



buku



16/10/2019,



Jumlah



setoran



ng



M



NIAGA,



es



356. 1 (satu) Bundel Foto Copy Bukti penerimaan Negara di Bank CIMB Rp



on



gu



1.432.696.000,00---



In d



A



Halaman 1183 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1183



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



357. 1 (satu) Bundel Foto Copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi An Heru Hidayat Tahun 2017.



ng



358. 1 (satu) Bundel Foto Copy Bukti penerimaan Negara di Bank CIMB NIAGA,



tanggal



buku



16/10/2019,



Jumlah



9.174.287.840,00---



setoran



Rp



gu



359. 1 (satu) Bundel Foto Copy kepemilikan Mobil PT Maxima Integra Investama.



No SP2DK/-10760/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 Maret 2018, perihal Himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan.



ub lik



ah



A



360. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Aurora Investama Indonesia,



361. Surat Direktorat jenderal Pajak, perihal surat keterangan terdaftar PT Suvarnabhumi mitra Utama, No S.1025KT/WJP.04/KP.0103/2018,



am



tanggal 17 April 2018.



362. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mentari Usaha bersama,



ep



No S.4577/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 05 Maret 2018, perihal



ah k



Himbauan pelaporan SPT Tahunan badan melalui Efilling. 363. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Synergi Interusaha



Mei 2018, Perihal Surat Teguran.



In do ne si



R



Sejahtera , No ST-01235/THN/WPJ.30/KP.0503/2018, Tanggal 21



A gu ng



364. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Bumi Harapan Lestari, No S.10271/WPJ.30/KP.05/2018,



Tanggal



28



April



2018.perihal



pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan.



365. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Aurora Investasi Indonesia,



No S.10266/WPJ.30/KP.05/2018, tanggal 25 April 2018, perihal pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan.



Tanggal



25



Mei



2018,



lik



S.10825/WPJ.30/KP.05/2018,



Perihal



pemberitahuan SPT masa dianggap tidak disampaikan. Copy



Surat



Direktorat



jenderal



ub



367. Foto



m



ah



366. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Tiga Samudra Nikel, No



Pajak



No



S.1244KT/WPJ.04/KP.0130/2018, Tanggal 11 Mei 2018, perihal surat



368. Foto



Copy



Surat



Direktorat



ep



ka



keterangan terdaftar PT Batu Kaya Energi.



jenderal



Pajak



No



ah



S.807KT/WPJ.30/KP.0103/2018, Tanggal 28 Mei 2018, perihal surat



R



keterangan terdaftar PT Griya Futura Utama.



es



369. Foto Copy Bukti telah diserahkan Bukti Asli pelaporan pajak dan



on



gu



ng



M



lampirannya , SPT Masa April 2018.



In d



A



Halaman 1184 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1184



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



370. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Mahanusa Abadi Investama,



No S.17048/WPJ.30/KP.05/2017, Tanggal 05 September 2017.



ng



perihal pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan.



371. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Dexa Anugrah Investama, No



gu



S.18247/WPJ.30/KP.05/2017, Tanggal 10 Oktober 2017. perihal pemberitahuan SPT Masa Elektronik Dianggap Tidak Disampaikan. Direktorat



jenderal



Pajak



No



PBK-



00268/I/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 08 Februari 2018, perihal bukti pemindahbukuan PT Marindo Pasifik Indonesia.



ub lik



ah



A



372. Surat



373. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Sriwijaya Megah Makmur, No S.512/WPJ.04/KP.0208/2017, Tanggal 27 Januari 2017, perihal



am



Tindak Lanjjut setelah mengikuti Pengampunan Pajak (Amnesti pajak).



ep



374. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Maxima Integra



ah k



Investama, No Und 948/WPJ.06/KP.1606/2017, tanggal 02 Maret 2017, perihal Undangan sosialisasi peraturan perpajakan terkini.



In do ne si



R



375. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Investama, No S.2534/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, perihal



A gu ng



Komfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun pajak 2017.



376. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Graha Investa, No S.2535/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, Perihal Komfirmasi pemenuhan Kewajiban perpajakan Tahun 2017.



377. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Semeru Infra Energi, No



S.2472/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, Perihal



lik



378. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Health Care Solution No S.1612/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, Perihal Komfirmasi pemenuhan Kewajiban perpajakan Tahun 2017.



ub



m



ah



Komfirmasi pemenuhan Kewajiban perpajakan Tahun 2017.



379. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Prima sukses Abadi No



ka



S.1926/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 22 Januari 2018, Perihal



ep



Himbauan pemenuhan Kewajiban perpajakan.



ah



380. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Dexa Indo Pratama, No 22



Januari



2018,



perihal



R



S.2623/WPJ.30/KP.05/2018,tanggal



es



Himbauan pemotongan, penerbitan Bukti pemotongan PPH Pasal 21



on



gu



ng



M



dan pelaporan SPT Pph Orang Pribadi Tahun 2017..



In d



A



Halaman 1185 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1185



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



381. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Pelangi Investa Nusantara,



No



SP2DK-3051/WPJ.30/KP.05/2018,



tanggal



01



ng



Februari 2018, perihal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan mengenai kewajiban perpajakan.



382. Surat



Direktorat



jenderal



Pajak,



kepada



Baramega



persada



gu



Investama, No S.2164/WPJ.30/KP.05/2018, tanggal 17 Januari 2018,



perihal Himbauan pemotongan, penerbitan bukti pemotongan PPh



383. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Maxima Integra



Investama No S.1516/WPJ.06/Kp.1610/2018, tanggal 03 Januari



ub lik



ah



A



pasal 21, dan pelaporan SPPT PPh orang pribadi tahun pajak 2017.



2017, perihal Konfirmasi pemenuhan kewajiban Perpajakan Tahun 2017.



am



384. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Batu Gunung Sugih, No S.5900/WPJ.04/KP.01/2018,



tanggal 12 Februari 2018, perihal



ep



Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.



ah k



385. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Dexindo Multiartha Mulia, No S.5863/WPJ.04/KP.01/2018, Tanggal 12 Februari 2018, Perihal



In do ne si



R



Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.



386. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Marindo Pasifik Indonesia,



A gu ng



No S.5804/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, Perihal Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,



387. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Health Care Solution, No S.2940/WPJ.06/Kp.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal



Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang



lik



Republik Indnesia,



388. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Maxima Integra Investama, No S.2793/WPJ.06/Kp.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018,



ub



m



ah



berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan



perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi



ka



investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta



ep



tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara



ah



kesatuan Republik Indonesia, Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



R



389. Foto



es



S.479KT/WPJ.05/KP.0103/2018, Tanggal 25 April 2018, perihal surat



on



gu



ng



M



keterangan terdaftar PT Berkat Investama Mulia..



In d



A



Halaman 1186 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1186



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



390. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Dexindo Jasa Multiartha, No S.4746/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal



ng



Himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.



391. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Baramega Persada



Investama, No S.5744/WPJ.30/KP.05/2018, tanggal 2 Maret 2018,



gu



perihal Pemberitahuan terkait lampiran SPT Tahunan Terbaru.



392. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Pancar Bandini, No



Konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun pajak 2017.



ub lik



393. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Nusantara Seribu Pulau,



ah



A



S.1596/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 Januari 2018, perihal



No S.2937/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi



am



Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan



ep



Republik Indonesia .



ah k



394. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Inti Pancar Bandini No S.2761/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal



In do ne si



R



Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang



A gu ng



berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia .



395. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT berlian Multi Investama,



No S.2935/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang



lik



Republik Indonesia .



396. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Galena Batu Utama, No S.2718/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018, perihal



ub



m



ah



berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan



Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi



ka



Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta tambahan yang



ah



Republik Indonesia .



ep



berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan



R



397. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mahkota Investama



es



Unggulan , No S.2936/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 21 Maret 2018,



ng



M



perihal Kewajiban penyampaian laporan pengalihan dan realisasi



on



gu



investasi Harta tambahan dan /atau laporan penempatan harta



In d



A



Halaman 1187 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1187



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tambahan yang berada dan/atau ditempatkan dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia .



ng



398. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Galena Batu Utama, No



S.1598/WPJ.06/KP.1610/2018,tanggal 03 Januari 2018, perihal Konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2017.



gu



399. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mahakarya Investama Mulia, No S.4643/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018,



Badan.



400. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Topas Indovesta, No



ub lik



ah



A



perihal Himbauan kepatuhan pelaporan SPT tahunan pasal PPh



S.4654/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.



am



401. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Boga Ciptarasa Indonesia, No S.4658/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal



ep



Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.



ah k



402. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Topas Investment, No



R



Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.



In do ne si



S.4695/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal



403. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Topas Internasional, No



A gu ng



S.5231/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal Himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.



404. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Takabonerate Kepulauan Lestari, No SP2DK/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 Maret 2018, perihal Himbauan pemenuhan kewajiban pajak..



405. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga Sinar Sarna, No



lik



Himbauan Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. 406. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga Sinar Sarna, S.2537/WPJ.06/KP.1610/2018, tanggal 03 20 Januari 2018, perihal



ub



m



ah



SP2DK-11544/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 05 April 2018, perihal



Konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2017.



ka



407. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Global Natuna Energi ,



ep



No SP2DK-10769/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 Maret



2018,



ah



perihal himbauan pemenuhan kewajiban perpajakan.



R



408. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Parappa Marina Lestari,



es



No SP2DK-10794/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 15 April 2018, perihal



on



gu



ng



M



Hmbauan pemenuhan kewajiban perpajakan.



In d



A



Halaman 1188 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1188



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



409. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga Sinar sarana , No



SP2DK-11067/WPJ.05/KP.01/2018, tanggal 20 Maret 2018, perihal



ng



Hmbauan pemenuhan kewajiban perpajakan. 410. Foto



Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



S.971KT/WPJ.05/KP.0103/2018, Tanggal 11 April 2018, perihal surat



gu



keterangan terdaftar PT Maxima Financindo.



411. Foto



Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



keterangan terdaftar PT Maxima Agro Industri.



412. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Omega Laksana ,



ub lik



ah



A



S.972KT/WPJ.05/KP.0103/2018, Tanggal 11 April 2018, perihal surat



No S-1210/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 06 Maret 2018, perihal himbauan pelaporan SPT Tahunan Badan Melalui Efilling.



am



413. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada Deramaga Batu Sugih , No S-5013/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari 2018, perihal



ep



himbauan kepatuhan SPT Tahunan PPh Badan.



ah k



414. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Mentari Usaha Bersama , No S-7298/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 07 Maret 2018, perihal



dan/atau laporan penempatan Harta.



In do ne si



R



Himbauan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi



A gu ng



415. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Omega Laksana ,



NO : SP2DK-511/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal Januari 2018, perihal Himbauan Agar menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018.



416. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT



Global Partners



Indonesia , No S-2479/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 12 Februari



Sukses Makmur



lik



417. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT



Investama , No S-7461/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 01 Maret 2018, perihal himbauan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. 418. Foto



Copy



Surat



ub



m



ah



2018, perihal Imbauan kepatuhan Tahunan PPh Badan.



Direktorat



jenderal



Pajak



No



ka



S.818KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 26 Maret 2018, perihal



ep



surat keterangan terdaftar Synergi Infrastruktur Indonesia.



ah



419. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Asia Persada Investama ,



R



No S-5286/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 24 Januari 2018, perihal



es on



gu



ng



M



himbauan pemenuhan kewajiban pajak.



In d



A



Halaman 1189 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1189



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Copy



Surat



Direktorat



jenderal



R



420. Foto



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pajak



No



S.2327KT/WPJ.30/KP.0503/2018, Tanggal 26 Maret 2018, perihal



ng



surat keterangan terdaftar PT Biliton. Asri Pratama. 421. Foto



Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



S.18KT/WPJ.07/KP.0803/2018, Tanggal 8 Maret 2018, perihal surat



gu



keterangan terdaftar PT Himalaya Energi Perkasa.



422. Foto



Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



surat keterangan terdaftar PT Anai Indah Karya. 423. Foto



Copy



Surat



jenderal



Pajak



ub lik



ah



A



S.557KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 01 Maret 2018, perihal



Direktorat



Pajak



No



S.558KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 01 Maret 2018, perihal surat keterangan terdaftar PT Cagar alam Anai Golf.



am



424. Foto



Copy



Surat



Direktorat



jenderal



No



S.556KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 01 Maret 2018, perihal



ah k



425. Foto



ep



surat keterangan terdaftar PT Tandikek Asri lestari. Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



426. Foto



R



surat keterangan terdaftar Tiga Samudra Nikel. Copy



Surat



Direktorat



In do ne si



S.1207KT/WPJ.03/KP.0503/2018, Tanggal 09 Februari 2018, perihal



jenderal



Pajak



No



A gu ng



S.262KT/WPJ.04/KP.0103/2018, Tanggal 29 Januari 2018, perihal surat keterangan terdaftar PT Mahkota Nikel Indonesia.



427. Foto



Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



S.164KT/WPJ.04/KP.0703/2018, Tanggal 16 Januari 2018, perihal surat keterangan terdaftar PT Andalan Jaya Gemilang.



428. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Gihon Alam Raya , No S-



lik



Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.



429. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Kawasan Pantai Pelangi ,



himbauan



pemenuhan Kewajiban PPh psl 21 atas THR dan/atau



Bonus Tahun pajak 2017.



ka



ub



No SP2DK-19645/WPJ.05/KP.11/2017, tanggal 12 Juni 2017, perihal



m



ah



7502/WPJ.04/KP.01/2018, tanggal 01 Maret 2018, perihal himbauan



ep



430. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Nusantara Seribu Pulau ,



ah



No S-526/WPJ.06/KP.16/2017, tanggal 14 Februari 2017, perihal



R



pemberitahuan batas. Waktu pembayaran dan pelaporan pajak.



S-263/WPJ.06/KP.16/2018,



tanggal



02-02



2018,



ng



M



No



es



431. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Nusantara Seribu Pulau, perihal



on



gu



Pemberitahuan hak dan kewajiban pasca Tex Amnesty.



In d



A



Halaman 1190 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1190



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



432. Surat setoran pajak (SSP) PT Hijau Rimba Raya Tahun pajak 2017.



433. Foto Copy Surat PT berkat bara jaya , kepada Kepala Kantor



ng



pelayanan pajak Ptatama Jakarta, Tanggal 05 Juli 2017, No : 001/Tax-BBJ/VII/2017, Perihal Surat pemberian penjelasan atas data dan/atau keterangan Nomor SP2DK-3619/WPJ.04/2017.



gu



434. Foto Copy Surat PT berkat bara jaya , kepada Kepala Kantor



pelayanan pajak Ptatama Jakarta, Tanggal 18 Agustus 2017, No :



dan/atau keterangan Nomor SP2DK-4250/WPJ.04/2017.



435. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Boga, Semesta Makmur



ub lik



ah



A



001/Tax-BBJ/VIII/2017, Perihal Surat pemberian penjelasan atas data



Investama No SP2DK-19644/WPJ.05/KP.11/2017, tanggal 12 Juni 2018, perihal Himbauan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 atas



am



THR dan/atau Bonus Pajak 2017..



436. Surat Tagihan Pajak pajak penghasilan pasal 21, Nama wajib Pajak



ah k



437. Foto



ep



PT Mahkota Investama Unggulan, tahun 2017. Copy



Surat



Direktorat



jenderal



Pajak



No



S.2084KT/WPJ.04/KP.0103/2017, Tanggal 29 Agustus 2017, perihal



In do ne si



R



surat keterangan terdaftar PT Marindo Pasifik Indonesia.



438. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Gunung Badigung Utama,



A gu ng



No S-2692/WPJ.06/KP.1610/2016, tanggal 23 Mei 2018, perihal Pemberitahuan/Himbauan Rutin untuk memotong PPH Pasal 21 atas pemberian Banus dan/atau Tunjangan Hari raya (THR) Tahun 2016



439. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Global Partners Indonesia



No S-3281/WPJ.04/KP.0109/2017, tanggal 06 Juni 2018, perihal permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan menghitung,



lik



tunjangan hari raya (THR) 2016..



440. Surat tagihan pajak penghasilan PT Topaz Investment masa tahun pajak April s.d Desember 2016.



ub



m



ah



memotong, menyetor PPh pasal 21 secara tepat waktu atas



441. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Mega Laksana No



ka



SP2DK-5992/WPJ.04/KP.04/2017, tanggal 26 Oktober 2017, perihal



ep



permintaan data dan/atau bukti pemenuhan kewajiban pelaporan dan



ah



pembayaran SPT masa PPh pasal 4 ayat (2).



R



442. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Tunas Mega Laksana No



es



SP2DK-4547/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 29 Maret 2018, perihal



on



gu



ng



M



penyampaian kewajiban penyampaian SPT Tahun 2018.



In d



A



Halaman 1191 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1191



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



443. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Kariangau Industri Sejahtera No S-18433/WPJ.04/KP.04/2018, tanggal 15 Juni 2018,



ng



perihal Himbauan pemotongan Pph pasal 21 atas tunjangan Hari raya.



444. Foto



Copy



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor.



S-



gu



703KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 15 Maret 2018 Perihal Surat Keterangan Terdafatar PT. BENGALON KARYA BARA dan Surat



perihal Pemberitahuan



Perubahan Data. Copy



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



ub lik



445. Foto



ah



A



Nomor . S-127PD/WPJ.04/KP.0103/2018



638KT/WPJ.04/KP.0103/2018



tanggal



8



Maret



Nomor.



2018



S-



Surat



Keterangan Terdaftar PT. GRAHA BELITUNG UTAMA dan Surat



am



Nomor



S-120PD/WPJ.04/KP.0103/2018



Perubahan Data. Copy



Surat



Direktorat



Jenderal



ep



446. Foto



Perihal



Pajak



Pemberitahuan



Nomor:



PBK-



ah k



00191/I/WPJ.30/KP.0103/2018 tanggal 31 Januari 2018 Perihal Bukti Pemindahbukuan PT. CAKRAWALA KHARISMA MULIA. Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor



S-



In do ne si



Copy



R



447. Foto



55KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 9 Januari 2018 Perihal Surat



A gu ng



Keterangan Terdaftar PT. BOGA CIPTARASA INDONESIA, dan



Surat Nomor S-9PD/WPJ.04/KP.0103/2018 Perihal Pemberitahuan Perubahan Data.



448. 2 (dua) Lembar Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SKFNonBursa-00019/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 07 Desember 2017 Perihal Surat Keterangan Fiskal PT. GUNUNG BERKAT UTAMA.



449. Foto Copy Surat No. 001/TAX-GBU2/XII/2017 tanggal 06 Desember



lik



ah



2017 Perihal Konfirmasi atas surat Kelengkapan permohonan Keterangan Fiskal Nomor S-9847/WPJ.04/KP.01/2017



tanggal 29



9847/WPJ.04/KP.01/2017



ub



m



November 2017 dan Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor Stanggal



29



November



2017



Perihal



Fiskal.



ah



450. Foto



Copy



Surat



ep



ka



Pemberitahuan Kelengakapan atas Permohonan Surat Keterangan



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor



S-



R



47KT/WPJ.04/KP.0103/2018 tanggal 8 Januari 2018 Perihal Surat



Copy



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor:



ng



M



451. Foto



es



Keterangan Terdaftar PT. SURYA MEGAH GEMILANG. S-



on



gu



477PD/WPJ.04/KP.0103/2017 Perihal Pemberitahuan Perubahan



In d



A



Halaman 1192 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1192



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



data, dan Foto Copy Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S2570KT/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 1 November 2017 Perihal



ng



Surat Keterangan Terdaftar PT. BATU KAYA BERKAT. 452. Foto



Copy



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor



:



S-



475PD/WPJ.04/KP.0103/2017 Perihal Pemberitahuan Perubahan



gu



Data,



dan



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor:



S-



2544KT/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 30 Oktober 2017 Perihal



453. Asli Surat Tagih Pajak Nomor: 00287/101/17/031/17 tanggal 03



Oktober 2017 Nama Wajib Pajak PT. MITRA PRIMA SUKSES ABADI,



ub lik



ah



A



Surat Keterangan Terdaftar PT. GOSYEN BERSEMI UTAMA.



dan Surat Tagih Pajak Nomor: 00101/106/17/031/17 tanggal 04 Oktober 2017 Nama Wajib Pajak PT. MITRA PRIMA SUKSES ABADI.



am



454. Foto



Copy



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor:



S-



2110KT/WPJ.04/KP.0103/2017 tanggal 4 September 2017 Perihal



ah k



dan



ep



Surat Keterangan Terdaftar PT. BOGA CIPTARASA INDONESIA, Surat



Nomor



S-409PD/WPJ.04/KP.0103/2017



Perihal



Pemberitahuan Perubahan Data. Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor:



S-



In do ne si



Surat



R



455. Asli



894/WPJ.04/KP.0106/2016 tanggal 27 Juni 2016 Perihal Permintaan



A gu ng



Penjelasan atas data dan atau Keterangan menghitung, memotong,



menyetor PPh Pasal 21 Secara Tepat Waktu Atas Tunjangan Hari Rata (THR) 2016.



456. Asli



Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor:



SP2DK-



3187/WPJ.04/KP.02/2017 tanggal 07 Juni 2017 Perihal Himbauan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor



SP2DK-



lik



3188/WPJ.04/KP.02/2017 tanggal 07 Juni 2017 Perihal Himbauan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR).



2017



ub



458. Foto Copy Surat Nomor: 001/TAX-TI/VIII/2017 tanggal 24 Agustus



m



ah



457. Asli



dan Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor ST-



Topaz Investment.



ep



ka



00916/WPJ.04/KP.0104/2017 Perihal Surat Teguran Kepada PT.



ah



459. Asli Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: 01286/101/17/011/17



R



tanggal 06 Desember 2017 Perihal Surat Tagihan Pajak Kepada



es on



gu



ng



M



Wajib Pajak PT. Sukses Makmur Investama.



In d



A



Halaman 1193 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1193



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Surat



Direktorat



Jenderal



Pajak



R



460. Asli



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor:



S-



3100/WPJ.04/KP.0108/2016 tanggal 12 Juli 2016 Perihal Imbauan



ng



Setoran PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). 461. Satu Buku tulis Warna Hitam bertuliskan Buku Kwarto.



462. Foto Copy 1 (satu) bundel akte pernyataan keputusan para



gu



pemegang saham PT Mitra prima Sukses Abadi “ berkedudukan di Jakarta Barat No 81, tanggal 09 Oktober 2015, Notaris YULIA, SH



S.1859/WPJ.30/KP.03/2017, tanggal O4 Agustus



2017, perihal



penyampaian permohonan surat keterangan biasa. 464. Foto



Copy



Surat



ub lik



ah



A



463. Surat Direktorat jenderal Pajak, kepada PT Ratnawati Wihardjo, No



pengakuan



kepemilikan



harta



No



001/RW/SPKH/IX/2016, Nama wajib pajak Ratnawati Wihardjo,



am



465. Foto Copy 1 (satu) bundel akte jual beli saham (antara Tuan Rudiyanto dengan Ratnawati Wihardjo) No 41, tanggal 30 Desember



ah k



466. Copy



ep



2016, Notaris B Andy Widyanto, SH. Surat



keterangan



Nomor



274/27.1BU,1/31.74.07.1001/-



71.562/e/2017, tentang keterangan Domisili perusahaan An PT Trada



In do ne si



R



alam Resources Indonesia, yang dikeluarkan oleh Unit Pelayanan Terpadu satu Pintu kelurahan Melawai.



A gu ng



467. Perjanjian hutang piutang antara heru Hidayat dengan PT Trada Maritime, Tbk, Tanggal 01 Februari 2015.



468. Daftar Tunggakan



469. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Thombstone.



470. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Gelena



lik



471. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Jelajah Bahari Utama



472. 1 (satu) bundel surat Bank Mayapada perihal pinjaman PT. Trada



ub



m



ah



Batu Utama;l”



Maritime, Tbk



ka



473. 1 (satu) bundel surat Clipan Finance kepada PT Jelajah Bahari



ep



Utama



ah



474. 1 (satu) bundel surat Clipan Finance kepada PT. Trada Resources



R



Indonesia



es



475. 1 (satu) lembar “Serah Terima” Hard Token atas nama PT. Quick



on



gu



ng



M



Chicken Indonesia dan PT Beta Ciptarasa Indonesia.



In d



A



Halaman 1194 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1194



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



476. 1 (satu) lembar “Tanda Terima” kotak amplop berlogo PT. Mainland International Development



ng



477. 1 (satu) lembar “Serah Terima” PT Gosyen Bersemi Utama dan PT. Kultur Kopi Indonesia



478. 1 (satu) rangkap Energy & Mining Holding Internal Memo Policy



gu



Nomor : IMP/FIN/TRE/03.00 tanggal 13 Juli 2011



479. 1 (satu) rangkap Internal Memo Policy Nomor 013/IN/HH/VI/2011 dari



dana Energy and Mining Group.



480. 1 (satu) rangkap fotokopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas



ub lik



ah



A



Heru Hidayat (Chairman) tanggal 10 Juni 2011 perihal pengajuan



PT.Trada Bara Jaya Nomor 99 tanggal 26 April 2019 481. 1 (satu) rangkap permohonan pembayaran PPh 21 masa Juni 2019



am



PT Pari Bara Jaya tanggal 08 Juli 2019



482. 1 (satu) rangkap permohonan pembayaran biaya pembuatan akta



ep



pendirian PT Pari Bara Jaya tanggal 08 Juli 2019



ah k



483. 1 (satu) rangkap Payment Application PT Pari Bara Jaya tanggal 29 Mei 2019



In do ne si



Juli 2019



R



484. 1 (satu) rangkap Payment Application PT Trada Bara Jaya tanggal 08



A gu ng



485. 1 (satu) rangkap Payment Application pembuatan Akta Pendirian PT Trada Bara Jaya tanggal 08 Mei 2019



486. 1 (satu) rangkap Payment Application pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Mei 2019 PT Trada Bara Jaya tanggal 29 Mei 2019



487. 1 (satu) rangkap Payment Application pembayaran VO PT Trada Bara Jaya tanggal 30 April 2019



lik



Heru Hidayat tanggal 31 Juli 2008



489. 1 (satu) lembar Kliping Koran, “Medco Perkuat Bisnis” IPO Trada Maritime Mundur.



ub



m



ah



488. 1 (satu) rangkap Perjanjian antara Alisyahrazad Hanafiah dengan



490. 1 (satu) rangkap Assignment of Right Agreement between Heru



ka



Hidayat and Alissyahrazad hanafiah



ep



491. 1 (satu) rangkap Agreement between Alissyahrazad hanafiah and



ah



Heru Hidayat.



R



492. 1 (satu) rangkap Head of Agreement by and among Rizal Risjad and



es



Heru Hidayat and Alissyahrazad hanafiah



ng



M



493. 1 (satu) rangkap fotokopi internal office memo Holding kepada PT



on



gu



Pool Advista Finance (PAF) yang ditandatangani oleh Heru Hidayat



In d



A



Halaman 1195 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1195



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



494. 1 (satu) lembar susunan nama-nama PT, Bank, Specimen TTD di Cek dan Bilyet Giro



ng



495. 1 (satu) satu bundel dokumen terdiri dari : a.



1 (satu) rangkap fotokopi perjanjian pemberian pinjaman antara



A



b.



Desember 2013 1 (satu) rangkap



pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Black Diamond Energy



ah



c.



fotokopi Adendum I perjanjian pemberian



tanggal 12 Desember 2014



1 (satu) rangkap



fotokopi Adendum II perjanjian pemberian



ub lik



gu



Heru Hidayat dengan PT Black Diamond Energy tanggal 12



pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Black Diamond Energy



am



d.



tanggal 12 Desember 2014



1 (satu) rangkap



fotokopi Adendum III perjanjian pemberian



pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Black Diamond



ah k



e.



tanggal 12 Desember 2016



ep



Energy



fotokopi Keterangan lunas tanggal 20 Desember 2017



496. 1 (satu) satu bundel dokumen terdiri dari:



In do ne si



fotokopi Perjanjian pemberian pinjaman antara Heru Hidayat



R



a.



dengan PT Semeru Infra Energi tanggal 15 Desember 2015. 1 (satu) rangkap



A gu ng



b.



fotokopi Adendum I perjanjian pemberian



pinjaman antara Heru Hidayat dengan PT Semeru Infra Energi tanggal 15 Desember 2016



497. 1 (satu) bundel fotokopi daftar setoran dari TRAM kepada SIE (PT Semeru Infra Energi) untuk pelunasan hutang SIE



498. 1 (satu) bundel



fotokopi daftar pelunasan hutang SIE ke Heru



lik



499. 1 (satu) fotokopi daftar setoran SIE ke BKB (PT Batu Karya Berkat) untuk pelunasan hutang ke HH dan Daftar pelunasan hutang BKB (PT Batu Karya Berkat).



ub



m



ah



Hidayat



500. 1 (satu) rangkap fotokopi Neraca Konsolidasian PT Semeru Infra



ka



Energi 30 November 2017 dan 31 Desember 2017.



ep



501. 1 (satu) rangkap fotokopi Ringkasan Penilaian 99,99 % saham PT



ah



Semeru Infra Energi dan 99,99 % saham PT Black Diamond Energi



R



dari Jennywati, Kusnanto dan rekan kepada PT Trada Maritime Tbk



es on



gu



ng



M



tanggal 06 Oktober 2017.



In d



A



Halaman 1196 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1196



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



502. 1 (satu) rangkap fotokopi salinan akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT Inti Global Resources nomor 59 tanggal 30



ng



Desember 2016.



503. 1 (satu) rangkap asli surat PT Hortus Danavest Tbk kepada PT.



Trada Maritime Indonesia Nomor 014R/HD-DIRE/I/2008 tanggal 28



gu



Januari 2008 perihal / Subject : Proposed Mandate as Financial Advisor and Underwriter



Trada Maritime Indonesia Nomor015R/HD-DIRE/I/2008 tanggal 29 Januari 2008 perihal / Subject : Proposed Mandate for Bridge



ub lik



ah



A



504. 1 (satu) rangkap asli surat PT Hortus Danavest Tbk kepada PT.



Financing



505. 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di



am



KSEI antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan PT Trada Maritime tanggal 07 Juli 2008



ep



506. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Hutang Tukar / Exchangeable Note



ah k



dan Surat Hutang Konversi yang terdiri dari: a.



Nomor : 001/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



In do ne si



R



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).



Nomor : 002/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



A gu ng



b.



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



c.



Nomor : 003/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



d.



Nomor : 004/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



lik



ah



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



Nomor : 005/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub



m



e.



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



f.



Nomor : 006/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ep



ka



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



ah



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



Nomor : 007/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



es



g.



R



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



ng



M



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



on



gu



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



In d



A



Halaman 1197 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1197



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 004/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



R



h.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ng



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) i.



Nomor : 005/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



gu



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



A



j.



dengan nominal



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 006/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



dengan nominal



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 007/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub lik



ah



k.



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



am



l.



Nomor : 008/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



dengan nominal



ah k



m.



ep



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Nomor : 009/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



n.



R



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).



In do ne si



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



Nomor : 010/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



A gu ng



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



o.



Nomor : 011/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



p.



Nomor : 012/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



q.



lik



ah



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 013/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub



m



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



ka



r.



Nomor : 014/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ep



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ah



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) Nomor : 015/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



R



s.



es



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal



on



gu



ng



M



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



In d



A



Halaman 1198 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1198



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 016/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



R



t.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal



ng



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) u.



Nomor : 017/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



gu



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



A



v.



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 018/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 019/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub lik



ah



w.



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



am



x.



Nomor : 020/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal



ah k



y.



ep



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Nomor : 021/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal



In do ne si



z.



R



persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 022/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



A gu ng



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



aa. Nomor : 023/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



bb. Nomor : 024/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



cc.



lik



ah



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



Nomor : 025/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub



m



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



ka



dd. Nomor : 026/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ep



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ah



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



R



ee. Nomor : 027/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



es



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ng



M



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) agen penyimpanan



on



gu



PT HD Capital Tbk



In d



A



Halaman 1199 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1199



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 028/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



R



ff.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ng



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) agen penyimpanan PT HD Capital Tbk



507. 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran dari PT Trada International ke



gu



PT Trada Maritime sebesar Rp. 82.500.500.000,-



508. 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran dari PT Trada Resources



509. 1 (satu) lembar fotokopi bukti setoran dari PT Trada Resources Indonesia ke PT Trada Maritime sebesar Rp.48.499.500.000,-



ub lik



ah



A



Indonesia ke PT Trada Maritime sebesar Rp.100.000.000.000,-



510. 2 (dua) rangkap asli Perjanjian Induk antara PT Hortus Centrovest dengan PT Trada Resources Indonesia dan Causeway FantAsia



am



Limited.



511. 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Penerbitan Surat Hutang Tukar



ep



Nomor 001/TRI-HC/VI/08 antara PT Trada Resources Indonesia dan



ah k



PT Hortus Centrovest.



512. 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Penerbitan Surat Hutang Tukar



Causeway FantAsia Limited.



In do ne si



R



Nomor 002/TRI-HC/VI/08 antara PT Trada Resources Indonesia dan



A gu ng



513. 1 (satu) rangkap asli Perjanjian Agen Penyimpanan antara PT Hortus Centrovest dan Causeway FantAsia Limited selaku Kreditor dengan



PT Trada Resources Indonesia dan PT HD Capital Tbk Selaku Agen Penyimpanan tertanggal 23 Juni 2008.



514. 1



(satu)



rangkap



asli



surat



PT



HORTUS



nomor025/HC-DIR/VI/2008 tanggal 05 Juni 2008. (satu)



rangkap



asli



surat



PT



HORTUS



CENTROVEST



lik



nomor026/HC-DIR/VI/2008 tanggal 05 Juni 2008.



516. 1 (satu) rangkap PT. HD Capital nomor 009/Lgl-HD/I/09 tanggal 12 Januari 2009



ub



m



ah



515. 1



CENTROVEST



517. 1 (satu) rangkap asli agreement between Alisyahrazad Hanafiah and



ka



Heru Hidayat 10 September 2008.



ep



518. 1 (satu) rangkap asli Assignment of rights agreement between Heru



ah



Hidayat and Alisyahrazad Hanafiah 10 September 2008.



R



519. 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Hutang Tukar / Exchangeable Note



es on



gu



ng



M



dan Surat Hutang Konversi yang terdiri dari:



In d



A



Halaman 1200 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1200



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 008/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



R



a.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ng



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). b.



Nomor 009/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



gu



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



A



c.



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).



Nomor 010/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).



Nomor 011/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub lik



ah



d.



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).



am



e.



Nomor 012/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ah k



f.



ep



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



Nomor 013/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



dengan nominal



In do ne si



g.



R



persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).



Nomor 014/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



A gu ng



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



h.



Nomor 015/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



i.



Nomor 016/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



dengan nominal



j.



lik



ah



persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah) Nomor 017/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dengan nominal



ub



m



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



ka



k.



Nomor 018/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ep



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



Nomor 019/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008



R



l.



dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010



dengan nominal



es



ah



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah).



on



gu



ng



M



persertipikat Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah)



In d



A



Halaman 1201 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1201



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 020/TRI-EB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



R



m.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



ng



Rp.13.000.000.000,- (tiga belas milyar rupiah). n.



Nomor 001/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



gu



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat



Nomor 002/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).



p.



Nomor 003/TRI-CB/VI/08 tanggal penerbitan 12 Juni 2008 dan



ub lik



ah



A



o.



Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah)



tanggal jatuh tempo 12 Juni 2010 dengan nominal persertipikat Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).



am



520. 1 (satu) rangkap asli perubahan I Perjanjian Penerbitan Surat Hutang Konversi.



ep



521. 1 (satu) rangkap Official Receipt of Exchangeable Notes an



ah k



Convertible Notes.



522. 1 (satu) rangkap asli perubahan I Perjanjian Penerbitan Surat Hutang



In do ne si



Centrovest



R



Tukar antara PT Trada Resources Indonesia dengan PT Hortus



A gu ng



523. 1 (satu) rangkap tanda terima dokumen dengan penerima Annisa T Nuruliza (Ery Yunasri & Partners tanggal 26 Agustus 2014



524. 1 (satu) lembar fotokopi PT Trada Tug and Barge 525. 1 (satu) rangkap tanda terima bukti potong PPh



526. 1 (satu) rangkap fotokopi Payment Application penyewaan Virtual Office



lik



an Lim Angie Christina, an Suprihatin Njoman dan an Mariane Imelda 528. 1 (satu) lembar asli surat PT TRAM ke pada PT Ciptadana Sekuritas Asia dengan jenis instruksi Pembelian saham SMRU tanggal 8



ub



m



ah



527. 1 (satu) rangkap asli tanda terima Persetujuan Komisaris an Partoyo,



Februari 2018



ka



529. 1 (satu) rangkap asli surat Treasure Fund Investama kepada PT



ep



Trada Maritime Tbk tanggal 16 September 2008



ah



530. 1 (satu) rangkap fotokopi surat Treasure Fund Investama nomor



R



008/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 09 September 2008 kepada Direksi PT



es on



gu



ng



M



Trada Maritime Tbk



In d



A



Halaman 1202 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1202



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



531. 1 (satu) rangkap asli perjanjian perubahan terhadap perjanjian antara



PT. Trada Maritime Tbk dengan PT Treasure Fund Investama



ng



tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi



532. 1 (satu) rangkap asli Kesepakatan Kerjasama Investasi antara PT Trada Maritime Tbk dengan PT Recapital Asset Management.



gu



533. 1 (satu) rangkap dokumen PT Maxima Financindo.



534. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen penawaran harga kepada Quick



535. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Struktur Organisasi Quick Chicken dan daftar lokasi Branch toko Quick Chicken serta lampiran Minutes



ub lik



ah



A



Chicken dari PT. Biru Sejahtera Abadi.



Meeting All Department 13 Juli 2017;



536. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen keputusan Manajeman PT.



am



Intensive Medicare terkait pembayaran gaji beserta lampiran daftar karyawan;



ep



537. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Hasil Sidang Mediasi I Pengadilan



ah k



Hubungan Insdustrial antara PT. Intensive Medicare melawan Pekerja PKWT yang terkena PHK tanggal 18 Juli 2017;



In do ne si



R



538. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Konfirmasi Transaksi Repo saham No. 074/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 beserta



A gu ng



lampiran Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara PT. Topas Internasional Dengan Tonggo S Nomor 74/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016



539. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi



Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 741/REPO/TSI/II/2017 tanggal 19 Februari 2017;



lik



Dana Schroder Dana Kombinasi atas nama Mrs. Adhiwana Melinda periode Mei 2017;



ub



541. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Konfirmasi Transaksi Repo Saham



m



ah



540. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Surat Laporan Kepemilikan Reksa



No. 075/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016 beserta



Antara



PT.



Topas



Internasional



ep



ka



Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Dengan



Tonggo



S



Nomor



ah



75/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016;



R



542. 1 (satu) bundel asli draft Surat Keterangan Lunas No. 75/RB-



es



TSI/SKL/V/2017 tanggal 21 Mei 2017 untuk Kontrak Repo No.



ng



M



75/REPO/TSI/VIII/2016 atas nama Tonggo S beserta lampiran draft



on



gu



Surat Perpanjangan Transaksi Repo antara PT. Topas Internasional



In d



A



Halaman 1203 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1203



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan Tonggo S No. 75-1/REPO/TSI/XI/2017 tanggal 19 November 2016;



ng



543. 1 (satu) bundel asli draft Konfirnasi Transaksi Repo Saham No. 076/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016 beserta Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham



gu



Antara



PT.



Topas



Internasional



Dengan



Tonggo



S



Nomor



76/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;



Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 761/REPO/TSI/XI/2016 tanggal 22 November 2016;



ub lik



ah



A



544. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi



545. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 76-



am



2/REPO/TSI/II/2017 tanggal 22 Februari 2017;



546. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Keterangan Lunas No.



ep



77/RB-TSI/SKL/II/2017 tanggal 22 Februari 2017 untuk Kontrak Repo



ah k



No. 77/REPO/TSI/VIII/2016 atas nama Tonggo S dan lampiran draft Konfirmasi Transaksi Repo Saham No. 077/TC-TSI/REPO/VIII/2016



In do ne si



R



tanggal 22 Agustus 2016 serta Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara PT. Topas Internasional Dengan



A gu ng



Tonggo S Nomor 77/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 22 Agustus 2016;



547. 1 (satu) bundel asli draft Konfirnasi Transaksi Repo Saham No.



078/TC-TSI/REPO/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 beserta Perjanjian Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara



PT.



Topas



Internasional



Dengan



Tonggo



78/REPO/TSI/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016;



S



Nomor



lik



Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 781/REPO/TSI/II/2017 tanggal 24 Februari 2017;



549. 1 (satu) bundel asli draft Konfirnasi Transaksi Repo Saham No.



ub



m



ah



548. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi



079/TC-TSI/REPO/I/2017 tanggal 19 Januari 2017 beserta Perjanjian



ka



Penjualan Dan Janji Untuk Membeli Kembali Saham Antara PT.



ep



Topas Internasional Dengan Tonggo S Nomor 79/REPO/TSI/I/2017



ah



tanggal 19 Januari 2017;



R



550. 1 (satu) bundel asli dokumen draft Surat Perpanjangan Transaksi



es



Repo antara PT. Topas Internasional dengan Tonggo S No. 79-



on



gu



ng



M



1/REPO/TSI/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017;



In d



A



Halaman 1204 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1204



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



551. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Surat Pernyatan Harta Untuk



Pengampunan Pajak atas nama Tonggo M Simanjuntak tanggal 31



ng



Maret 2017;



552. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Penyampaian SPT Elektronik



Tahun Pajak 2016 atas nama Tonggo M Simanjuntak NPWP :



gu



479201055013000;



553. 1 (satu) bundel fotoocpy dokumen Surat Keterangan Pengampunan



atas nama Sasra Adiwana serta lampiran rincian daftar harta yang diungkapkan;



ub lik



ah



A



Pajak Nomor : KET-4906/PP/WPJ.09/2017 tanggal 13 Januari 2017



554. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Penyampaian SPT Elektronik Tahun



Pajak



2016



atas



am



041229071423000;



nama



Sasra



Adiwana



NPWP



:



555. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Surat Kesepakatan Sewa



ep



Menyewa Ruko Nomor 008/SK-FD/CFU tanggal 26 November 2009



ah k



antara Ratnawati Wihardjo dengan PT. Century Franchisindo Utama yang diwakili oleh Dr. Andre Arief Lembong, Pharm.D selaku Direktur



In do ne si



R



atas 1 (satu) unit ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat serta lampirannya;



A gu ng



556. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Akta Perjanjian Sewa Nomor 06



Tanggal 03 Desember 2009 Notaris P. Suandi Halim, SH. antara



Ratnawati Wihardjo dengan PT. Century Franchisindo Utama yang diwakili oleh Dr. Andre Arief Lembong, Pharm.D selaku Direktur atas 1 (satu) unit ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat beserta lampirannya;



557. 1 (satu) bundel asli dokumen Akta Jual Beli Nomor 171/2018 tanggal



lik



Rumah Tinggal berikut turutan – turutannya yang beralamat di Jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta



ub



m



ah



27 Maret 2018 Notaris Rosliana Sari Hendarto, SH atas Bangunan



Barat Hak Milik Nomor : 904/ Meruya Utara beserta lampirannya;



ka



558. 1 (satu) bundel asli dokumen Perjanjian Kredit Nomor 56 tanggal 27



ep



Maret 2008 Notaris Rosliana S. Hendarto, SH. antara Ratnawati



ah



Wihardjo dengan Bank BCA atas fasilitas kredit pembelian rumah



R



ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara



es on



gu



ng



M



Kembangan Jakarta Barat;



In d



A



Halaman 1205 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1205



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



559. 1 (satu) bundel asli dokumen pembayaran PBB ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya Utara Kembangan Jakarta



ng



Barat tahun 2009 – 2013;



560. 1 (satu) bundel asli dokumen Surat Kesepakatan Pengakhiran Sewa



Menyewa No. 008/SKP-SM/III/15 tanggal 4 Maret 2015 atas 1 (satu)



gu



unit ruko yang beralamat di jl. Pesanggrahan Raya No. 10A Meruya



Utara Kembangan Jakarta Barat antara PT. Century Franchisindo



561. 1 (satu) bundel asli dokumen Akta Jual Beli Nomor 315/2014 tanggal



02 Oktober 2014 Notaris Indra Gustia, SH. atas Hak Milik Nomor



ub lik



ah



A



Utama (CFU) dengan Ratnawati Wihardjo;



904/Meruya Utara atas sebidang tanah seluas 117 M² atas nama Ratnawati Wihardjo antara Ratnawati Wihardjo dengan MIMI



am



SUSILOWATI TANUMIHARDJO;



562. 1 (satu) bundel asli dokumen Akta Perjanjian Sewa Nomor 18 tanggal



ep



08 Oktober 2014 Notaris B. Andy Widyanto, SH. atas bangunan



ah k



permanen Satuan Rumah Susun (Apartemen) Belleze Louvre 8/8A



In do ne si



Pramana;



R



antara Bambang Wihardjo/ Mimi S Tanumihardjo dengan Alfia



563. 1 (satu) bundel asli Surat Keterangan Lunas atas fasilitas KPPR atas



A gu ng



nama Ratnawati Wihardjo tanggal 27 Maret 2013;



564. 1 (satu) bundel fotocopi dokumen Form Parkir Kendaraan Bermotor The Belezza Permata Hijau beserta bukti pembayarannya;



565. 1 (satu) bundel asli dokumen Sertifikat Peserta Asuransi Jiwa atas nama Ratnawati Wihardjo;



566. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan untuk Menyampaikan SPT



lik



Pajak Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-1550/WPJ.04/KP.0106/2013 tanggal 14 November 2013 PT. Jelajah Bahtera Unggulan;



ub



567. 1 (satu) lembar asli Surat Penolakan Permohonan Pemindahbukuan



m



ah



Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 Kepala Kantor Pelayanan



PPh Pasal 21 Masa Februari 2012 Kepala Kantor Pelayanan Pajak



ka



Pratama



Jakarta



Setiabudi



Satu



Nomor



:



S-



ep



1215/WPJ.04/KP.0107/2013 tanggal 29 Nopember 2013 PT. Batu



ah



Kaya Besi;



R



568. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Faktur Pajak atas Business



es



Address Package period January 9 2013 – Januari 8 2014 transaksi



ng



M



antara PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Batu Kaya Besi tanggal



on



gu



14 Nopember 2012;



In d



A



Halaman 1206 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1206



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Barat



R



569. 1 (satu) lembar fotocopi Surat Himbauan Objek Pajak Bupati Kutai Nomor



:



973/242/DISPENDA-TU.P/XII/2013



ng



Desember 2013;



tanggal



5



570. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan aturan baru mengenai Faktur Pajak bagi



gu



Pengusaha Kena Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-6285/WPJ.04/KP.01/2013 tanggal



571. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013



ub lik



tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan



ah



A



14 Maret 2013 PT. Batu Kaya Besi;



Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak



am



Pratama



Jakarta



Tanah



Abang



Tiga



Nomor



:



S-



247/WPJ.06/KP.1609/2014 tanggal 21 Januari 2014 PT. DELTA



ep



SAMUDRA;



ah k



572. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan



In do ne si



R



Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta



A gu ng



Pratama



Tanah



Abang



Tiga



Nomor



:



S-



346/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 3 Februari 2014 PT. Inti Global Resources;



573. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah



Abang



Tiga



Nomor



lik



Jakarta



:



S-



361/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 3 Februari 2014 PT. Gunung Badigung Utama;



ub



m



ah



Pratama



574. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013



ka



tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan



ep



Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti



Pratama



Jakarta



Tanah



Abang



Tiga



Nomor



:



S-



R



ah



Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak



on



gu



ng



M



Sentosa;



es



442/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 5 Februari 2014 PT. Java Mitra



In d



A



Halaman 1207 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1207



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



575. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor



ng



Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : PEMB829/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 12 Feburari 2014 PT. Java Mitra Sentosa;



gu



576. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan untuk Melaporkan SPT



Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 Kepala Kantor Pelayanan



tanggal 20 Februari 2014;



Pratama



Jakarta



ub lik



577. 1 (satu) bundel asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak



ah



A



Pajak Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-1004/WPJ.04/KP.0106/2013



Tanah



455/WPJ.06/KP.1601/2014



Abang



tanggal



Tiga



3



Maret



Nomor 2014



:



ST-



tentang



am



Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan WPOP Tahun Pajak 2013 melalui e-filling dan Penelitian atas Wajib Pajak PT. Delta



ep



Samudera;



ah k



578. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 melalui e – Filing Kepala



In do ne si



R



Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor :



S-872/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 20 Februari 2014 PT. Maxima



A gu ng



Integra Investama;



579. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor



Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S605/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 11 Februari 2014 PT. Gunung Badigung Utama;



580. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Menyampaikan SPT Tahunan



lik



Kebayoran Baru Nomor : S-1149/WPJ.04/KP.04/2014 tanggal 30 Januari 2014 PT. Baramega Prima Lestari;



ub



m



ah



PPh Badan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta



581. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Pembayaran PPh Pasal 4 (2)



ka



Final Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang



ah



PT. Delta Samudera;



ep



Tiga Nomor : S- 1275/WPJ.06/KP.1609/2014 tanggal 30 Juni 2014



Jakarta



Tanah



tanggal



Tiga 1



April



Nomor 2014



:



ST-



tentang



on



gu



ng



M



698/WPJ.06/KP.1601/2014



Abang



es



Pratama



R



582. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak



In d



A



Halaman 1208 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1208



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Melaksanakan pengamatan lapangan dan pengumpulan data dalam rangka verifikasi data Wajib Pajak PT. Delta Samudera;



ng



583. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya PER-14/PJ/2013



tanggal 18 April 2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Serta Bentuk Bukti



gu



Pemotongan PPh Pasal 21/26 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Jakarta



Tanah



Abang



Tiga



Nomor



:



S-



Resources;



Pratama



Jakarta



ub lik



584. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak



ah



A



370/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 3 Februari 2014 PT. Graha



Tanah



474/WPJ.06/KP.1601/2014



Abang



tanggal



Tiga



5



Maret



Nomor 2014



:



ST-



tentang



am



Melaksanakan Kunjungan Kerja (visit) ke Wajib Pajak PT. Black Diamond Energy;



ep



585. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721-



ah k



A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S-



In do ne si



Resources;



R



590/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 11 Februari 2014 PT. Inti Global



A gu ng



586. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor



Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : S-



614/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 11 Februari 2014 PT. Graha Resources;



587. 1 (satu) lembar asli Surat Imabauan Setoran PPh Pasal 21 atas



07 Juli 2014 PT. Gunung Berkat Utama;



lik



Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-449/WPJ.04/KP.0107/2013 tanggal



588. 1 (satu) lembar asli Surat Imabauan Setoran PPh Pasal 21 atas



ub



m



ah



Tunjangan Hari Raya (THR) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Tunjangan Hari Raya (THR) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



ka



Jakarta Setiabudi Satu Nomor : S-457/WPJ.04/KP.0107/2013 tanggal



ep



07 Juli 2014 PT. Batu Kaya Energi;



ah



589. 1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi / Himbauan Pembetulan SPT



R



Tahunan 2012 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta



es



Tanah Abang Tiga Nomor : S-996/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 20



on



gu



ng



M



Maret 2014 PT. Java Mitra Sentosa;



In d



A



Halaman 1209 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1209



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



590. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Rutin Untuk Memotong PPh



Pasal 21 atas Pemberian Bonus dan/atau Tunjangan Hari Raya Idul



ng



Fitri 1435 Hijriah Tahun 2014 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Jakarta



Tanah



1472/WPJ.06/KP.1609/2014



Abang tanggal



Tiga 21



Juli



gu



Samudera;



Nomor



2014



PT.



:



S-



Delta



591. 1 (satu) bundel asli Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan



Nomor : PEMB-00149/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2014 tanggal 16 Juni 2014 PT. Troposfir Panca Sejati;



ub lik



ah



A



Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga



592. 1 (satu) bundel asli Surat Panggilan Pertama Untuk Memberikan Keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah



am



Abang Tiga Nomor : S-697/WPJ.06/KP.1600/2014 tanggal 23 September PT. Troposfir Panca Sejati;



ep



593. 1 (satu) bundel asli Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan



ah k



Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga



R



Juni 2014 PT. Troposfir Panca Sejati;



In do ne si



Nomor : PEMB-00150/WPJ.06/KP.1605/RIK.SIS/2014 tanggal 16



594. 1 (satu) bundel asli Surat Panggilan Pertama Untuk Memberikan



A gu ng



Keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah



Abang Tiga Nomor : S-710/WPJ.06/KP.1600/2014 tanggal 30 September PT. Troposfir Panca Sejati;



595. 1 (satu) bundel asli Surat Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta



Tanah Abang Tiga Nomor : S-00955/HIMB-PKP/WPJ.06/KP.16/2014



lik



596. 1 (satu) lembar asli Surat Konfirmasi Tempat Terdaftar WP Pertambangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nomor : S-8386/WPJ.04/KP.04/2014 tanggal



ub



m



ah



tanggal 25 April 2014 PT. Inti Global Resources;



30 April 2014 PT Partiba Bara Energy;



ka



597. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Pendaftaran NPWP Cabang



ep



Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor : S-



ah



160/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 April 2014 PT. Batu Kaya



R



Energi;



es



598. 1 (satu) bundel fotocopi Surat Permintaan Data/Keterangan Terkait



on



gu



ng



M



Pemutakhiran Profil Wajib pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak



In d



A



Halaman 1210 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1210



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Madya Jakarta Utara Nomor : S-1427/WPJ.21/KP.06/2014 tanggal 1 Juli 2014 PT. Adikarsa Alam Resources;



ng



599. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : ST-



/



WPJ.06/KP.1601/2014 tanggal 19 Juni 2014 tentang Melaksanakan



gu



Advisory Visit atas Wajib Pajak PT. Delta Samudera;



600. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta



Tanah



1289/WPJ.06/KP.1601/2014



Abang



Tiga



tanggal



2



Nomor



Juli



2014



:



ST-



tentang



Melaksanakan Pengumpulan Data Dalam Rangka Pemutakhiran



ub lik



ah



A



Pratama



Data Wajib PT. Bintang Perdana Mandiri;



601. 1 (satu) bundel fotocopi Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan



am



PPh Badan Tahun Pajak 2012 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Jakarta



Kebayoran



Baru



Satu



Nomor



:



S-



ep



3393/WPJ.04/KP.04/2013 tanggal 18 April 2013 PT. Partiba Bara



ah k



Energy beserta lampiran;



602. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Pembayaran dan Pembetulan



In do ne si



R



SPT PPh Pasal 21 Nomor : S-607/WPJ.04/KP.0107/2014 tanggal 29 September 2014 PT. Batu Kaya Energi;



A gu ng



603. 1 (satu) lembar asli dokumen Faktur Pajak atas Business Address



Package period Nov 23 2013 – Nov 22 2014 transaksi antara PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Trisula Litas Investama tanggal 27 Nopember 2013;



604. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Faktur Pajak atas Business



Address Package period Sept 6 2014 – March 5 2015 transaksi



lik



17 Juli 2014;



605. 1 (satu) lembar fotocopi dokumen Faktur Pajak atas Business



ub



Address Package period July 2 2014 – July 1 2015 transaksi antara



m



ah



antara PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Topas Indovesta tanggal



PT. Karya Central Bisnis dengan PT. Pison Unggulan Utama tanggal



ka



08 Juli 2014;



ep



606. 1 (satu) lembar asli Surat Informasi Terbitnya Peraturan Pemerintah



ah



Nomor 47 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan



R



dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang



Pratama



Jakarta



Tanah



Abnag



Tiga



Nomor



:



S-



on



gu



ng



M



Pajak



es



Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu Kepala Kantor Pelayanan



In d



A



Halaman 1211 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1211



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



3699/WPJ.06/KP.1610/2013 tanggal 26 Agustus 2013 PT. Hamparan Bara Utama;



ng



607. 1 (satu) lembar asli Surat Kewajiban Memberikan Bukti Potong 1721A1 dan/atau 1721-A2 Kepada Pegawai Tetap Kepala Kantor



Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Nomor : PEMB-



gu



833/WPJ.06/KP.1610/2014 tanggal 12 Februari 2014 PT. Hamparan Bara Utama;



Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan



Mineral



Direktur



Pembinaan



Pengusahaan



Mineral



ub lik



ah



A



608. 1 (satu) bundel asli Surat Pemberitahuan Kewajiban Pelaporan



Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 851/30/DBM/2014 tanggal 11 Juni 2014;



am



609. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Pendaftaran NPWP Cabang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor S-



ep



160/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 April 2014 PT. Batu Kaya



ah k



Energi;



610. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Kedua Pendaftaran NPWP



In do ne si



R



Cabang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor



S-421/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 21 Juli 2014 PT. Batu Kaya



A gu ng



Energi;



611. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Pendaftaran NPWP Cabang



Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor S185/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 April 2014 PT. Cipta Wahana Artha;



612. 1 (satu) lembar asli Surat Himbauan Kedua Pendaftaran NPWP



lik



S-443/WPJ.14/KP.0806/2014 tanggal 25 Juli 2014 PT. Cipta Wahana Artha;



ub



613. 1 (satu) bundel asli dokumen Klarifikasi Data dan/atau Himbauan



m



ah



Cabang Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong Nomor



Pembetulan SPT Tahunan Badan dan/atau PPN 2010 Kepala Kantor



ka



Pelayanan



Pajak



Pratama



Setiabudi



Satu



Nomor



:S-



ep



1151/WPJ.04/KP.0108/2015 tanggal 30 April 2015 PT. Gunung



ah



Berkat Utama beserta lampirannya;



Pelayanan



Pajak



Pratama



Bontang



Nomor



:



S-



es



Kantor



R



614. 1 (satu) lembar asli Surat Teguran Pengembalian SPOP Kepala



ng



M



4108/WPJ.14/KP.03/2015 tanggal 6 Mei 2015 PT. Gunung Berkat



on



gu



Utama;



In d



A



Halaman 1212 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1212



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



615. 1 (satu) bundel asli Surat Penyampaian Surat Direktur Jenderal Pajak



Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu



ng



Nomor : S-3572/WPJ.04/KP.0108/2015 tanggal 14 Agustus 2015 PT. Gunung Berkat Utama;



616. 1 (satu) bundel asli Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan



gu



PPh Badan Tahun Pajak 2014 Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Jakarta



Kebayoran



Baru



Satu



Nomor



:



S-



Megah Asri;



ub lik



617. 1 (satu) lembar asli Surat Pemberitahuan Batas Akhir Penyampaian



ah



A



1291/WPJ.04/KP.04/2015 tanggal 11 Maret 2015 PT. Propertindo



SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 Kepala Kantor Pelayanan Pajak



Pratama



Jakarta



Tanah



Abang



Tiga



Nomor



:



S-



am



802/WPJ.06/KP.1606/2015 tanggal 3 Maret 2015 PT. Inti Pancar Bandini;



ep



618. 1 (satu) lembar kwitansi asli Pembelian 1 (satu) unit tanah berikut



ah k



bangunan yang terletak di Jl. Hang Jebat Raya No. 7 Kebayoran



R



Tirto kepada Sri Hastuti Kartika.



In do ne si



Baru, Jakarta Selatan tanggal 18 Januari 2019 dari Joko Hartono



619. 2 (dua) lembar asli Perjanjian Jual-Beli 1 (satu) unit tanah berikut



A gu ng



bangunan yang terletak di Jl. Hang Jebat Raya No. 7 Kebayoran



Baru, Jakarta Selatan tanggal 18 Januari 2019 antara Joko Hartono Tirto dengan Sri Hastoeti Kartika;



620. 1 (satu) Bundel fotocopy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3100 An. Fukky Tantang dengan luas 157 M2 yang terletak di Jl. Teuku Nyak



Arief Blok CC Persil 6 RT 019/RW 010 No.09, Kel. Grogol Utara,



lik



621. 1 (satu) Bundel fotocopy Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3099 An. Fukky Tantang dengan luas 243 M2 yang terletak di Jl. Teuku Nyak Arief Blok CC Persil 6 RT 019/RW 010 No.10, Kel. Grogol Utara,



ub



m



ah



Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;



Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;



ka



622. Rekapitulasi stock saham;



ep



623. 6 (enam) lembar fotocopy Akta Notaris Nomor : 8 tanggal 18 Juli



ah



2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Inti



R



Prosperity;



es



624. 5 (empat) lembar Konsep Akta Notaris Benediktus Andy Widyanto,



on



gu



ng



M



SH tentang Berita Acara Rapat, Rapat Umum Para Pemegang



In d



A



Halaman 1213 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1213



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Saham Luar Biasa PT. Integra Prima Coal Nomor : 166 tanggal 20 November 2013;



ng



625. 3 (tiga) lembar konsep Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di



Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Maxima Agro Industri (“Perseroan”) tanggal 19 Mei 2014;



gu



626. 4 (empat) lembar Konsep Akta Notaris Benediktus Andy Widyanto, SH tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Inti



627. 4 (empat) lembar Konsep Akta Notaris Benediktus Andy Widyanto,



SH tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Inti



ub lik



ah



A



Global Resources Nomor : 161 tanggal 31 Desember 2013;



Global Resources Nomor : 163 tanggal 31 Desember 2013; 628. 2 (dua) lembar fotocopy Surat Persetujuan Komisaris PT. Jelajah



am



Bahari Utama tanggal 19 Agustus 2016 untuk memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Mayapada Internasional Tbk;



ep



629. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Komisaris PT. Trada Tug



ah k



And Barge tanggal 19 Agustus 2016 untuk menjaminkan asset-aset perseroan kepada PT. Bank Mayapada Internasional Tbk guna



In do ne si



R



menjamin pelunasan hutang yang wajib di bayar oleh PT. Jelajah Bahari Utama;



A gu ng



630. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris PT. Jelajah Bahari



Utama tanggal 10 Juni 2016 untuk memperoleh fasilitas kredit dari PT. Bank Mayapada Internasional Tbk dan menjaminkan aset-aset perseroan ;



631. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris PT. Intensive Medicare



tanggal 15 September 2016 untuk menjaminkan aset-aset perseroan



lik



Mayapada Internasional Tbk;



632. 1 (satu) Bundel fotocopy Ikhtisar Pertanggungan Asuransi Marine Hull dengan Nomor polis : 103000401051600015 dan nama



ub



m



ah



guna menjamin pelunasan hutangnya PT. Thombstone di Bank



tertanggung PT. Trada Tug And Barge tanggal 18 Mei 2016;



ka



633. 3 (tiga) lembar fotocopy Daftar dokumen-dokumen yang belum



ep



diterima terkait loan dengan Bank Mayapada;



ah



634. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Black Diamond Energy (“Perseroan”)



R



tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,-



es



(satu triliyun rupiah) dan surat kolektif saham Nomor 1 yang



ng



M



menyatakan Sdr. Heru Hidayat sebagai Pemegang Saham Perseroan



on



gu



sebanyak 1 (satu) lembar saham yang bernilai Rp 100.000,- (seratus



In d



A



Halaman 1214 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1214



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perseroan An. TAN DRAMA tanpa tanggal, bulan dan tahun ;



ng



635. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Black Diamond Energy (“Perseroan”)



tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 1.000.000.000.000,(satu triliyun rupiah) dan surat kolektif saham Nomor 2 yang



gu



menyatakan PT. Trada Alam Minera sebagai Pemegang Saham



Perseroan sebanyak 4.729.999 (empat juta tujuh ratus dua puluh



saham yang bernilai Rp 472.999.900.000,- (empat ratus tujuh puluh dua milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan



ub lik



ah



A



Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan) lembar



ratus Sembilan puluh ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perseroan An. Tan Drama tanpa tanggal, bulan dan tahun ;



am



636. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Batu Kaya Berkat



(“Perseroan”)



tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 2.900.000.000.000,- (dua



ep



triliyun Sembilan ratus milyar rupiah) dan surat kolektif saham Nomor



ah k



1 yang menyatakan PT. Semeru Infra Energi sebagai Pemegang Saham Perseroan sebanyak 7.438.129 (tujuh juta empat ratus tiga



In do ne si



R



puluh delapan seratus dua puluh sembilan) lembar saham yang



bernilai Rp 743.812.900.000,- (tujuh ratus empat puluh tiga milyar



A gu ng



delapan ratus dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) yang ditandatangani Direktur Perseroan An. Tan Drama tanpa tanggal, bulan dan tahun ;



637. 1 (satu) lembar Keterangan PT. Batu Kaya Berkat



(“Perseroan”)



tentang modal dasar Perseroan sebesar Rp 2.900.000.000.000,- (dua triliyun Sembilan ratus milyar rupiah) dan surat kolektif saham Nomor



2 yang menyatakan Sdr. Alfian Permana sebagai Pemegang Saham



(seratus



ribu



rupiah)



lik



100.000,-



yang



ditandatangani



Direktur



Perseroan An. Tan Drama tanpa tanggal, bulan dan tahun ;



ub



m



ah



Perseroan sebanyak 1 (satu) lembar saham yang bernilai Rp



638. 4 (empat) lembar Daftar pemegang saham PT. Batu Kaya Berkat



ka



yang ditandatangani oleh Komisaris PT. Batu Kaya Berkat Alfian



ep



Pramana;



ah



639. 4 (empat) lembar Daftar pemegang saham PT. Black Diamond



R



Energy yang ditandatangani oleh Direktur dan Komisaris PT. Black



es on



gu



ng



M



Diamond Energy An. Tan Drama dan Alfian Pramana;



In d



A



Halaman 1215 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1215



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



640. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor. 003/Sket/MII/HR/VI/14 tanggal 9 Juni 2014 yang menerangkan Sdr. Yose Rizal adalah



ng



sebagai karyawan PT. Maxima Integra Investama;



641. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 19 Mei 2008, yang



menyatakan Sdr. Darmansyah Tanamas dan Teguh Arya Putra telah



gu



menyetorkan modal ke dalam PT. Trada Shipping ;



642. 3 (tiga) lembar Surat Pernyataan Direksi PT. Trada Alam Minera, Tbk



Fahmy Hoessein & Partner, perihal : Pernyataan Direksi ;



643. 1 (satu) Bundel Surat Penunjukkan Nomor : 193/BOD/TAM/VII/2018



ub lik



ah



A



tanggal 19 Juli 2018 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum



tanggal 04 Juli 2018 dan surat Nomor : 030/FH-LO/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018, perihal : Pendapat Hukum Mengenai Transaksi Material



am



sehubungan dengan Rencana PT. Trada Alam Minera, Tbk untuk melakukan Penjualan Saham-saham Dalam PT. Hanochem Shiping



ep



kepada PT. Hanochem Tiaka Samudra;



ah k



644. Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Hanochem Shiping (“Keputusan Sirkuler”) yang ditandatangani oleh Pemegang Saham



In do ne si



Minera, Tbk;



R



PT. Hanochem Shiping An. Soebiyanto Hidayat (Qq. PT. Trada Alam



A gu ng



645. 1 (satu) Bundel Akta Notaris Nomor 16 tanggal 06 Juni 2017 tentang



Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Hanochem Shiping;



646. 1 (satu) lembar Ringkasan Hasil Penilaian oleh PT. Trada Alam Minera, Tbk yang menugaskan PT. Hanochem Shipping untuk



menilai Kapal Gas Carrier “LNG Aquarius”, tanggal penilaian dan



lik



647. 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Komisaris an. Heru Hidayat, Dr. Ir. Bambang Setiawan dan Alfian Pramana kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani pengikatan jual beli saham PT. Hanochem



ub



m



ah



inspeksi 25 Juli 2018;



Shipping;



ka



648. 1 (satu) bundel perjanjian jual beli saham antara PT. Trada Alam



ep



Minera, Tbk selaku penjual dan Pt. Hanochem Shipping selaku



ah



pembeli tanggal 18 Juli 2018;



es



Tbk;



R



649. 1 (satu) buah Buku Laporan Tahunan 2018 PT. Trada Alam Minera,



ng



M



650. 1 (satu) buah buku skenario Rapat Umum Pemegang Saham



on



gu



Tahunan 2018 PT. Trada Alam Minera, Tbk tanggal 25 Mei 2018.



In d



A



Halaman 1216 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1216



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



651. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdr.



Alisyahrazad Hanafiah selaku Direktur PT. Trada International



ng



(Perseroan) tanggal 28 Nopember 2017, yang menerangkan bahwa



PT. Trada International selaku pemegang saham PT. Trada Alam Minera Tbk sebesar 13,419 %;



gu



652. 3 (tiga) Rangkap Surat Nomor : 067/BOD/TAM/XI/2017 tanpa tanggal, bulan dan tahun, perihal : Permohonan Pencatatan



Saham



ditujukan kepada Direktur Penilaian Perusahaan, PT. BEI (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan) yang ditandatangani oleh Direktur



ub lik



ah



A



Tambahan dan Waran Seri II PT. Trada Alam Minera Tbk yang



Utama PT. TRAM Soebianto Hidayat;



653. 3 (tiga) Rangkap Surat tanpa Nomor, tanggal, bulan dan tahun,



am



perihal : Tambahan Informasi dalam rangka Permohonan Pencatatan Saham Tambahan dan Waran Seri II yang ditujukan kepada Direktur



ep



Penilaian Perusahaan, PT. BEI (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan)



ah k



yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. TRAM Soebianto Hidayat;



In do ne si



R



654. 3 (tiga) Rangkap Surat Nomor : 068/BOD/TAM/XI/2017 tanpa tanggal, bulan dan tahun, perihal : Permohonan Pendaftaran Efek Saham



A gu ng



Tambahan dan Waran Seri II yang ditujukan kepada Direktur Utama



PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan) yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. TRAM Soebianto Hidayat;



655. 3 (tiga) lembar Formulir pendaftaran Efek PT. Trada Alam Minera Tbk, dengan jumlah efek yang dikeluarkan 39.899.731.158 unit dan nilai



lik



oleh Soebianto Hidayat dan Ismail;



656. 3 (tiga) lembar Formulir pendaftaran Efek PT. Trada Alam Minera



nilai



efek



ub



Tbk, dengan jumlah efek yang dikeluarkan 3.324.977.596 unit dan



m



ah



efek yang dikeluarkan Rp. 5.984.959.673.700 yang ditandatangani



yang



dikeluarkan



sebanyka-banyaknya



Rp.



ka



515.371.527.380 yang ditandatangani oleh Soebianto Hidayat dan



ep



Ismail;



ah



657. 3 (tiga) Rangkap Surat tanpa Nomor, tanggal, bulan dan tahun, :



Tambahan



Informasi



dalam



rangka



Permohonan



R



perihal



es



Pendaftaran Efek Saham Tambahan dan Waran Seri II yang



on



gu



ng



M



ditujukan kepada Direktur Utama PT. Kustodian Sentral Efek



In d



A



Halaman 1217 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1217



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT. TRAM



R



Indonesia



Soebianto Hidayat; (satu)



lembar



Print



out



email



ng



658. 1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



[email protected]



dari yang



alamat email „harramieltuani‟;Harra Lubis‟ Cc



Hesti



Wulandari



ditujukan



kepada



[email protected],



gu



perihal permohonan dibuatkan akta perubahan PT. Boga Sinar



Sarana (“BSS”), Print out tersebut telah disetujui oleh Sdr. Alfian



659. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



Global Metal Raya (“GMR”) tanggal 06 September 2019 dengan nama pemohon Sdr. Olivia;



ub lik



ah



A



Pramana;



660. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



am



Nusantara Seribu Pulau (“NSP”) tanggal 06 September 2019 dengan nama pemohon Sdr. Olivia;



ep



661. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



ah k



Kawasan Pantai Pelangi (“KPP”) tanggal 06 September 2019 dengan nama pemohon Sdr. Olivia;



In do ne si



R



662. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Tiga



Samudra Perkasa (“TSP”) yang diajukan oleh Sdr. Toto pada tanggal



A gu ng



25 Februari, disetujui oleh Sdr. Sabrina dan di ketahui oleh Divisi Legal;



663. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Tiga Persada Utama (“TPU”) menjadi PT. Sinar Metal Persada;



664. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Kalimantan Inti Rejeki (“KIR”) menjadi PT. Bukit Inti Abadi;



lik



Kereta Lori Indonesia (“KLI”) menjadi PT. Indotama Mineral Mandiri; 666. 1 (satu) lembar Print out email dari Hesti Wulandari yang ditujukan kepada



alamat



email



„harramieltuani‟;Harra



Lubis‟



Cc



ub



m



ah



665. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



[email protected], dengan Subject : RE : NKS-Perubahan PS &



ka



Pengurus, perihal permohonan perubahan Pemegang Saham dan



ep



Pengurus PT. Nusantara Karya Semesta dan permohonan dibuatkan



ah



akta perubahan PT. Nusantara Karya Semesta (“NKS”), Print out



es



2019;



R



tersebut telah disetujui oleh Sdr. Alfian Pramana tanggal 19 Agustus



ng



M



667. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT.



on



gu



Dinamika Kapital Indonesia;



In d



A



Halaman 1218 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1218



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



668. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Lautan Berdikari Investama;



ng



669. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Boga Andalan Sejahtera (“BAS”) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Joanne C. Hidayat tanggal 10 Mei 2019;



gu



670. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Maxima Financindo (“MF”); Ciptarasa Indonesia (“BCI1”);



672. 1 (satu) lembar Company Structure ANI Group as Of 26 April 2019;



ub lik



ah



A



671. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Beta



673. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Alamanda Investama (“AI2”) tanggal 06 Mei 2019;



am



674. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data Korporasi PT. Jasa Benua Energi;



ep



675. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data



ah k



Korporasi PT. Inti Pancar Investa; 676. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Inti



In do ne si



R



Pancar Dinamika “IPD”;



677. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



A gu ng



Maxima Integra Investama (“MII”);



678. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Kalimantan Inti Rejeki;



679. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Kereta Lori Indonesia;



680. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT.



lik



681. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT. Kereta Jaya Gemilang;



682. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



ub



m



ah



Khatulistiwa Gemilang Abadi;



Adikarsa Alam Resources (“AKAR”);



ka



683. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data



ep



Korporasi PT. Cahaya Megah Borneo tanggal 07 April 2015;



ah



684. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian Perusahaan PT.



R



Kalimantan Pancar Sejati;



Nomor



pemesanan



:



2015032610205442546646



ng



M



dengan



es



685. 1 (satu) lembar bukti pesan Nama Perseroan Cahaya Megah Borneo an.



on



gu



Benediktus Andy Widyanto, SH;



In d



A



Halaman 1219 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1219



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



686. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Antares (“MII”);



ng



687. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Baswara Investama Mulia (“BIM”);



688. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



gu



Synergi Interusaha Sejahtera (“SIS”);



689. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Sinar



ah



A



Megah Borneo (“SMB”) yang telah ditandatangani tanpa nama pada tanggal 28 Desember 2015;



690. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



ub lik



Gunung Besi Utama (“GBU4”) yang diajukan oleh Veny tanggal 20 Januari 2016;



am



691. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Mega Karya Dwipa (“MKD”) yang telah ditandatangani tanpa nama pada



ep



tanggal 27 Januari 2016;



ah k



692. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Properti Lestari Nusa (“PLN”);



In do ne si



R



693. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Grha Singgasana Lestari (“GSL”) yang telah ditandatangani tanpa nama



A gu ng



pada tanggal 06 April 2016;



694. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Inti Pancar Bandini (“IPB”);



695. 1 (satu) lembar Surat tertanggal 09 Juni 2016 dari PT. Inti Pancar Bandini yang ditujukan kepada PT. Indojasa Pratama Finance, perihal : Permohonan Persetujuan Perubahan Pemegang Saham dan



lik



696. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Karya Persada Khatulistiwa (“KPK”);



ub



697. 1 (satu) lembar Print out email dari Dewi Wijaya/MII/Maxima tanggal



m



ah



Pengurus;



28 Juli 2016 yang ditujukan kepada alamat email Raditya Wardhana Ahmad



ep



[email protected]



ah



[email protected],



Sutisna;



asiong



alfian



aries



pramana Triwibowo



[email protected]



R



[email protected],



cc



Fadhil



es



ka



[email protected],



ng



M



698. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



on



gu



Properti Nusa Sepinggan (“PNS”);



In d



A



Halaman 1220 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1220



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



699. 1 (satu) lembar Formulir Pengajuan Pendirian/Perubahan data Korporasi PT. Seribu Pulau Tropika tanggal 12 Agustus 2016;



ng



700. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Berkat Bara Jaya (“BBJ”);



701. 1



(satu)



lembar



Print



out



email



dari



Hesti



Wulandari



gu



[[email protected]] yang terkirim pada tanggal 07 Oktober 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Harra‟;Harra‟ Cc



702. 1 (satu) lembar Print out email dari Baradian Ferry Sandykatika [[email protected]]



yang



ub lik



ah



A



[email protected], dengan Subject : BSMI-Pendirian PT;



terkirim



pada



tanggal 27 Oktober 2016 yang ditujukan kepada alamat email Hesti Wulandari, dengan Subject : FW: Pendirian PT. BEDI dan PT Bumbu;



am



703. 1



(satu)



lembar



Print



out



email



dari



Veny



Wijaya



[[email protected]] yang terkirim pada tanggal 18



ep



Oktober 2016 yang ditujukan kepada alamat email Hesti Wulandari



704. 1



(satu)



lembar



Print



R



[[email protected]]



out



email



yang



dari



terkirim



Hesti pada



Wulandari tanggal



29



In do ne si



ah k



Cc [email protected] dengan Subject : RE;Urgent-TMU;



November 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Veny Wijaya‟



[email protected], dengan Subject : RE : RE: Struktur dan



A gu ng



Cc



Pembuatan PT;



705. 1



(satu)



lembar



Print



[[email protected]]



out



email



yang



dari



terkirim



Hesti pada



Wulandari



tanggal



28



November 2016 yang ditujukan kepada alamat email Veny Wijaya [[email protected]]



cc



“Ahmad



“Fahmy”



, dengan Subject : RE : Struktur dan



lik



ah



[email protected],



Pembuatan PT;



706. 1 (satu) lembar surat yang menerangkan tentang PT. Investama



ub



m



Fadhil”



Abadi dan PT. Mahakarya Investama Mulia;



ka



707. 1 (satu) lembar Print out email dari Viva Tech [[email protected]]



ah



alamat



email



ep



yang terkirim pada tanggal 02 Desember 2016 yang ditujukan kepada Veny



Wijaya



cc



Fahmy,



Hesti



Wulandari;



R



[email protected]; Stephanie Eveline, Baradian Ferry Sandykatika,



(satu)



lembar



Print



out



email



dari



Veny



ng



M



708. 1



es



dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT; Wijaya



on



gu



[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal



In d



A



Halaman 1221 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1221



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia November



2016



yang



ditujukan



kepada



R



29



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



alamat



email



[email protected]; Stephanie Eveline cc “Ahmad Fadhil” ;



ng



“Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;



709. 1 (satu) lembar Print out email dari Veny Wijaya/MII/Maxima yang



gu



terkirim pada tanggal 24 November 2016 yang ditujukan kepada



alamat email Viva Tech [email protected]; cc “Ahmad Fadhil” ; Hesti



Wulandari,



[email protected],



[email protected], Stephanie Eveline dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;



ub lik



ah



A



“Fahmy”



710. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Gosyen Hijau Lestari (“GHL”);



am



711. 1



(satu)



lembar



Print



out



[[email protected]]



email



yang



dari



terkirim



Hesti



pada



Wulandari tanggal



16



ah k



„Veny



Wijaya‟



ep



Desember 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Viva Tech‟; cc



“Fahmy”;



[email protected];‟stephanie



712. 1



(satu)



R



dan Pembuatan PT; lembar



Print



out



email



dari



In do ne si



Eveline;‟Baradian Ferry Sandykatika‟, dengan Subject : RE : Struktur



Veny



Wijaya



A gu ng



[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal 29



November



2016



yang



ditujukan



kepada



alamat



email



[email protected]; Stephanie Eveline cc “Ahmad Fadhil” ;



“Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;



713. 1



(satu)



lembar



Print



out



email



dari



Veny



Wijaya



[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal



lik



Wulandari cc ahmad Fadhil,Fahmy; Hesti Wulandari dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT; 714. 1



(satu)



lembar



Print



out



[[email protected]]



ka



ub



m



ah



28 November 2016 yang ditujukan kepada alamat email Hesti



email



yang



dari



terkirim



Hesti pada



Wulandari tanggal



16



ah



„Veny



Wijaya‟



ep



Desember 2016 yang ditujukan kepada alamat email „Viva Tech‟; cc



“Fahmy”;



[email protected];‟stephanie



R



Eveline;‟Baradian Ferry Sandykatika‟, dengan Subject : RE : Struktur



(satu)



lembar



Print



out



email



dari



Veny



ng



M



715. 1



es



dan Pembuatan PT;



Wijaya



on



gu



[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal



In d



A



Halaman 1222 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1222



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia November



2016



yang



ditujukan



kepada



R



29



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



alamat



email



[email protected]; Stephanie Eveline cc “Ahmad Fadhil” ;



ng



“Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;



716. 1



(satu)



lembar



Print



out



email



dari



Veny



Wijaya



gu



[mailto:[email protected]] yang terkirim pada tanggal



28 November 2016 yang ditujukan kepada Hesti Wulandari cc



ah



A



“Ahmad Fadhil” ; “Fahmy” Hesti Wulandari, dengan Subject : RE : Struktur dan Pembuatan PT;



717. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



ub lik



Mentari Usaha Bersama (“MUB”);



718. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT.



am



Pujakesuma Bersimpuh (“PKB”) ;



719. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Nusa



ep



Puri Nirada (“NPN”);



ah k



720. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Mentari Usaha Bersama (“MUB”);



In do ne si



R



721. 1 (satu) lembar Formulir Isian Perubahan Data Perusahaan PT. Pujakesuma Bersimpuh (“PKB”);



A gu ng



722. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Lokal Penentuan Haega Transfer PT. Jelajah Bahari Utama ;



723. 1 (satu) Bundel Fotocopy Laporan Keuangan PT. SMR Utama Tbk Tahun 2017 dan Tahun 2018;



724. 1 (satu) Bundel Fotocopy Dokumen Paparan Publik PT. Trada Alama Minera Tbk;



lik



dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer Investasi Nomor : 007-IX/TFI/KPD/2008 tanggal 9 September 2008; 726. 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk



ub



m



ah



725. 1 (satu) Bundel Fotocopy Perjanjian Antara PT. Trada Maritime Tbk



dengan PT. Treasure Fund Investama tentang Kontrak Jasa Manajer



ka



Investasi Nomor : 007/TFI/KPD/IX/2008 tanggal 9 September 2008;



ep



727. 1 (satu) bundel catatan tangan mengenai pembayaran dalam mata



ah



uang SGD (Dollar Singapore).



R



728. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Directors Resolution In Writing



es



Commercial Property Loan Change Of Bank Signatory Pattern



ng



M



Standard Chartered Bank : 04277856, SGD Business One : 01-0-



on



gu



232938-9 of Adoress Universal Incorporated;



In d



A



Halaman 1223 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1223



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



729. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated Statement



M/S



Adoress



Universal



Incorporated



21



Orchard



ng



Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement Date : 02 Dec 2017;



730. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated



gu



Statement



M/S



Adoress



Universal



Incorporated



21



Orchard



Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement



731. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated Statement



M/S



Adoress



Universal



Incorporated



21



ub lik



ah



A



Date : 03 May 2018;



Orchard



Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement Date : 03 Aug 2018;



am



732. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Standard Chartered Consolidated Statement



M/S



Adoress



Universal



Incorporated



21



Orchard



ep



Boulevard #01-25 Park House SINGAPORE 248645, Statement



ah k



Date : 03 Sep 2018;



733. 1 (satu) bundel Asli Dokumen Standard Chartered Consolidated



In do ne si



R



Statement M/S Adoress Universal Incorporated Sentral Senayan 2 27TH Floor Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno Jakarta Pusat



A gu ng



10270 Indonesia, Statement Date : 03 Jul 2015;



734. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hardcopy Email Kathleen K [email protected] beserta lampirannya;



735. 1 (satu) bundel fotokopi Dokumen Hardcopy Email Kareen Kan [email protected] beserta lampirannya;



736. 1 (satu) bundel Asli dokumen Tanda Terima tanggal 30/7/15 dengan



lik



Chartered Bank 10/50 leaves No.329051 – 329100 No. 329078 & 329079 signed but not used;



737. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Warrant To Act RE : Disposal Of



ub



m



ah



keterangan Cheque Book Adoress Universal Incorporated Standard



Shares In Adoress Universal Incorporated;



ka



738. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen from MSIG Insurance (Singapore)



ep



Pte. Ltd. to Adoress Universal Incorporated About Enhanced Home



ah



Protect Insurance period From 04/08/2015 to 03/08/2016, Location of



R



Risk : 75 Sinaran Drive #02-02, #03-02, #04-02, #05-01, #05-02, #06-



es



02, #07-02, #09-02 Novelis Singapore 308322;



ng



M



739. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Declaration of Source of Funds a.n.



on



gu



Heru Hidayat dan Ratnawati Wihardjo;



In d



A



Halaman 1224 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1224



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



740. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Adoress Universal Incorporated dari tahun 2008 s/d 2010;



ng



741. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Declaration As To Tax Compliance



(Euc) Adoress Universal Incorporated a.n. Heru Hidayat dan Ratnawati Wihardjo;



gu



742. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Sale Of Property Adoress Universal Incorporated;



Universal Incorporated a.n. Heru Hidayat dan Ratnawati Wihardjo;



744. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Invoice No.10075-2018 Date 22



ub lik



ah



A



743. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Aplication For Shares Adoress



June 2018, Bill To Adoress Universal Incorporated Attn Ms Kareen Kan;



am



745. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Invoice No.008-4-2015 Date 06.04.15, Customer Name : Heru Hidayat, Address : Sentral Senayan



ep



2, 27th Fl Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Bung Karno – Jakarta Pusat



ah k



10270;



746. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Hardcopy Email dari Melvin Kai



kepada



beserta



Mariane



Imelda



In do ne si



R



Wei



lampiran



berupa



:



A gu ng



Completed Corporate application form, Guarantee form, Board



resolution, Residential fire insurance form, Declaration of benefecial ownership, dan Disclosure of information;



747. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen The Land Titles Act Mortgage



dengan Mortgagor (yang menggadaikan) : Adoress Universal Incorporated dan Mortgage (penggadai) : Barclays Bank PLC;



748. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Private And Confidential from Bank



dengan



Our



Reference



lik



Chartered



:



CB/SME/786715602-Supp (Nac-FAA) Date : 19 May 2011 dan Our Reference : CB/SME/786715602-2 (DH-FAA) Date : 19 April 2011;



ub



m



ah



Standard



749. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Subsidiary Strata Certificate of Title



ka



Volume 1239 Folio 159, 157, 156, 155, 154, 152, 153, and 143;



ah



December 2014;



ep



750. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Invoice dari 15 May 2012 s.d. 01



R



751. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Adoress Universal Incorporated 75



es



Sinaran Drive #11-02, #07-01, #06-01, #03-01, #09-01, #02-01, #04-



on



gu



ng



M



01, #03-02 CT-SVC/A3535526A/CORRS/JYYB;



In d



A



Halaman 1225 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1225



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



752. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Adoress Universal Incorporated (Bvi) Trading And Profit & Loss Account For The Year Ended 31



ng



December 2014;



753. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of



gu



Assessment 2014;



754. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return



Assessment 2013;;



755. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return



ub lik



ah



A



Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of



Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of Assessment 2012;



am



756. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of



ep



Assessment 2011;



ah k



757. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Form C Income Tax Return Adoress Universal Incorporated, Tax Ref No. A3535526a, Year Of



In do ne si



R



Assessment 2010;



758. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik



A gu ng



Adoress Universal Incorporated unit #02-01;



759. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik Adoress Universal Incorporated unit #03-01;



760. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik Adoress Universal Incorporated unit #04-01;



761. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik



lik



762. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik Adoress Universal Incorporated Unit #06-01;



763. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik



ub



m



ah



Adoress Universal Incorporated unit #05-01;



Adoress Universal Incorporated unit #07-01;



ka



764. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Apartemen Novelis @ Novena milik



ep



Adoress Universal Incorporated unit #09-01;



ah



765. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75



R



Sinaran Drive #02-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



es



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-



on



gu



ng



M



BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007.



In d



A



Halaman 1226 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1226



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



766. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



#02-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



ng



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Isha Nayaran tanggal 31 Juli 2012;



767. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



gu



#02-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Tan Pee Key



768. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75 Sinaran Drive #03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



ub lik



ah



A



tanggal 31 Januari 2015;



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



am



769. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive #03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



ep



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Dr. Eliana Cecilia



ah k



Martinez Valencia tanggal 22 Mei 2009; 770. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



In do ne si



R



#03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dengan Alexandra Lee



A gu ng



Wan Wee dan Chang Li Mei tanggal 20 Juni 2011;



771. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



#03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Hedy Wiluan tanggal 20 Desember 2013;



772. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran



lik



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Tian Shu Yi Jocelyn (Cheng Shu Yi) tanggal 30 Juni 2014;



773. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75



ub



m



ah



Drive #03-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress



Sinaran Drive #04-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



ka



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-



ep



BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



ah



774. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



R



#04-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



es



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Murata Electronics



on



gu



ng



M



Singapore Pte Ltd tanggal 11 September 2009;



In d



A



Halaman 1227 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1227



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



775. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran



Drive #04-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress



ng



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Ian Cirran Chinn tanggal 19 Mei 2016;



776. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75



gu



Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-



777. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010 dan



ub lik



ah



A



BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



2014;



778. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



am



#05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan William Joel Kiker



ep



tanggal 15 Juni 2009;



ah k



779. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



In do ne si



R



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Kadenko Co. Ltd tanggal 09 Juni 2010;



A gu ng



780. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



#05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Ng Yee-Peng tanggal 01 Desember 2013;



781. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran Drive #05-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress



lik



tanggal 25 Mei 2016;



782. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75 Sinaran Drive #06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



ub



m



ah



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Sze Chin Nee



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (Others-



ka



BVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



ep



783. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive



ah



#06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010 dan



R



2014;



es



784. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



on



gu



ng



M



#06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



In d



A



Halaman 1228 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1228



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Petron Singapore Trading Pte. Ltd tanggal 15 Mei 2011;



ng



785. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran



Drive #06-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Lim Ying Jie



gu



Michael dan Ng Shi Ling tanggal 11 Juli 2016;



786. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



ub lik



ah



A



Sinaran Drive #07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



787. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive #07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010;



am



788. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive #07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



ep



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dengan Mr. Chan Kin



ah k



Thong dan Mdm. Teo Hwee Fong tanggal 05 Agustus 2009; 789. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



In do ne si



R



#07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dengan Mr. Larry dan



A gu ng



Ms. Devi Natalia tanggal 12 Desember 2011;



790. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



#07-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress Universal



Incorporated



(Others-BVI



1437931)



Aishwarya tanggal 06 Juni 2014;



dan



Natarajan



791. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75



lik



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



ub



792. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Pajak Apartemen 75 Sinaran Drive



m



ah



Sinaran Drive #09-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



#09-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 periode 2010 dan



ka



2014;



ep



793. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Sewa Apartemen 75 Sinaran Drive



ah



#09-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara Adoress



R



Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) dan Melissa Neo



es



Chwee Neo tanggal 05 Mei 2011;



ng



M



794. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Perjanjian Jual Beli Apartemen 75



on



gu



Sinaran Drive #11-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 antara



In d



A



Halaman 1229 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1229



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Novena Capital Pte Ltd dan Adoress Universal Incorporated (OthersBVI 1437931) tanggal 15 Nopember 2007;



ng



795. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen Penjualan Apartemen 75 Sinaran



Drive #11-02 Novelis @ Novena, Singapore 308322 dari Adoress Universal Incorporated (Others-BVI 1437931) kepada Diamond



gu



Prosperity Pte. Ltd tanggal 09 Oktober 2009;



796. 1 (satu) bundel fotocopy legalisir sesuai asli Akta Notaris Edi Priyono,



Hanafiah dengan Kris Hidayat Sulisto mengenai Jual Beli Saham PT. Trada Resources Indonesia;



ub lik



ah



A



S.H. Nomor : 25 tanggal 18 Pebruari 2008 antara Alisyahrazad



797. 1 (satu) bundel asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT. Trada Resources Indonesia;



am



798. 1 (satu) bundel fotocopy Resolusi Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Trada Resources Indonesia tahun 2012;



ep



799. 1 (satu) lembar asli Surat dari PT. Trada Resources Indonesia



ah k



kepada PT. Trada Maritime Tbk tanggal 1 Mei 2012 perihal Pemberitahuan



Pinjaman



Saham



dengan



Capital



In do ne si



R



Resources Pte. Ltd tertanggal 30 April 2012;



Baywater



800. 1 (satu) lembar asli Surat dari PT. Trada Resources Indonesia



A gu ng



kepada PT. Trada Maritime Tbk tanggal 2 September 2013 perihal



Pemberitahuan Pinjaman Saham dengan Riche Bright Investment Limited tertanggal 30 Agustus 2013;



801. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PT. Trada Resources Indonesia kepada Direktur Transaksi Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan



tanggal 27 Juni 2013 perihal Laporan Pembelian Saham PT. Trada



lik



802. 1 (satu) lembar asli Keputusan Sirkular Pemegang Saham Perseroan sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. Trada Resources Indonesia tanggal 16 September 2014;



ub



m



ah



Maritime Tbk.;



803. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PT. Trada Resources Indonesia



ka



kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa



ep



Keuangan Nomor : 001/TRI-LEG/II/2015 tanggal 16 Februari 2015



ah



perihal Pemberitahuan Penjualan Saham PT. Trada Maritime Tbk.;



R



804. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Pengalihan secara Cessie



es



terhadap Perjanjian Pinjaman Fasilitas Berjangka tertanggal 22 Juli



ng



M



2010 yang telah ditandatangani antara PT. Trada Maritime Tbk dan



on



gu



The Bank Of Tokyo-Mitsubishi Ufj, Ltd. Cabang Jakarta, dari The



In d



A



Halaman 1230 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1230



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bank Of Tokyo-Mitsubishi Ufj, Ltd, Cabang Jakarta kepada Star River Ventures Limited tahun 2016; (satu)



fotocopy



bundel



Dokumen



Perjanjian



ng



805. 1



Penempatan



(Asignment Agreement) antara Star River Ventures Limited dengan International Finance Corporation tertanggal Maret 2016;



gu



806. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Trada Tug And Barge;



2011 tentang Perjanjian Kredit Investasi antara PT. Trada Tug And Barge dengan PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk.;



ub lik



ah



A



807. 1 (satu) bundel fotocopy Akta Notaris Nomor: 92 tanggal 17 Juni



808. 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Anggaran Dasar PT. Trada Maritime, Tbk.;



am



809. 1 (satu) bundel Asli Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H. Nomor : 1 Tanggal 3 Februari 2015 mengenai Perjanjian Penerbitan Medium



ep



Term Notes PT. Orela Makmur Utama antara Piter Rasiman dengan



ah k



H. Bahrodji;



810. 1 (satu) bundel Asli Akta Notaris B. Andy Widyanto, S.H. Nomor : 2



In do ne si



R



Tanggal 3 Februari 2015 mengenai Perjanjian Pemberian Jaminan Gadai Saham antara Piter Rasiman dengan H. Bahrodji;



A gu ng



811. 1 (satu) bundel fotocopy Konfirmasi Pajak Penghasilan Terhutang atas Penjualan Saham PT. Alam Abadi Resources tahun pajak 2014;



812. 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama



Jakarta Tanah Abang Tiga kepada PT. Gunung Besi Utama tentang Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan terkait Biaya



Bunga atas Hutang Lain-lain Jangka Panjang Pihak Ketiga pada SPT



lik



813. 1 (satu) bundel asli Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga kepada PT. Gunung Besi Utama Nomor : S-2304/WPJ.06/KP.1610/2016



tanggal



07



April



2016



tentang



ub



m



ah



Tahunan PPH Badan;



Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan terkait



ka



Hutang Jangka Panjang Pihak Ketiga tahun 2011;



ep



814. 1 (satu) bundel asli Rekening Giro atas nama Freddy Gunawan pada



ah



Bank BCA Nomor : 3863008979 periode 31-12-2007 s/d 30-08-2014;



R



815. 1 (satu) bundel Asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client



es



Statement) PT. Dexa Indo Pratama periode 01 Januari 2019 s/d 31



on



gu



ng



M



Desember 2019 dari PT. Royal Investium Sekuritas;



In d



A



Halaman 1231 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1231



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



816. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client



Statement) PT. Dexa Indo Pratama periode 31 Desember 2018 s/d



ng



30 Nopember 2019 dari PT. Valbury Sekuritas Indonesia;



817. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client



Statement) PT. Dexa Anugra Investama periode 01 Januari 2019 s/d



gu



30 September 2019;



818. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Client



29 Nopember 2019;



819. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah



ub lik



ah



A



Statement) PT. Dexindo Jasa Muliartha periode 01 Januari 2019 s/d



(Statement of Account) PT. Dexindo Multiartha Mulia periode 01 Desember 2018 s/d 31 Desember 2019 dari MNC Sekuritas;



am



820. 1 (satu) bundel asli Laporan Keuangan Transaksi Nasabah (Statement of Account) PT. Permai Alam Sentosa periode 01 Mei



ep



2019 s/d 31 Desember 2019;



ah k



821. 1 (satu) bundel asli Rekening Giro Wijaya Mulia pada Bank BCA



In do ne si



2019;



R



Nomor : 2113007150 periode 31 Desember 2015 s/d 31 Desember



822. 1 (satu) bundel asli Annual Report 2018 PT. SMR Utama, Tbk.;



A gu ng



823. 1 (satu) lembar fotocopy Surat dari PT. Ciptadana Sekuritas ASIA kepada PT. Bank National Nobu, Tbk. Nomor : 016/CS/V-2017 tanggal 19 Mei 2017 Perihal : Permohonan Penutupan RDN atas



nama Heru Hidayat nomor : 10119017191, PT. Dexindo Jasa Multiartha nomor : 10139001011 dan PT. Dexindo Multiartha Mulia nomor : 10139000995;



lik



Lestari tanggal 19 Agustus 2016;



825. 1 (satu) bundel fotocopy History Transaksi Tabungan dan Giro PT. Bumi Harapan Lestari periode 24-11-2016 s/d 06-11-2017;



ub



m



ah



824. 1 (satu) bundel fotocopy Pembukaan Rekening PT. Bumi Harapan



826. 1 (satu) bundel asli Surat Penawaran (Letter of Bidding) dari PT.



ka



Batubara Global Energy kepada PT. Black Diamond Energy Nomor :



ep



BGE-100820.01 tanggal 20 Agustus 2010;



ah



827. 1 (satu) bundel asli Indicative Proposal PT. Indo Tambangraya



R



Megah, Tbk kepada Maxima Integra Att. Heru Hidayat mengenai



es



Kerjasama yang Tidak Mengikat PT. Gunung Bara Utama tanggal 28



on



gu



ng



M



September 2010;



In d



A



Halaman 1232 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1232



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



828. 1 (satu) bundel asli Perjanjian Penitipan Uang Tunai sejumlah SGD



250,000 tanggal 15 Januari 2019 dari Daniel Marathon kepada



ng



Menas Erwin Djohansyah;



829. 1 (satu) bundel asli Cek CIMB NIAGA 800157538100 atas nama



Menas Erwin Djohansyah Nomor : BAC257777 tanggal 15 Juli 2019



gu



sejumlah Rp. 500.000.000,-, BAC25778 tanggal 15 Januari 2020



sejumlah Rp. 500.000.000,-, BAC257779 tanggal 15 Januari 2020



2020 sejumlah Rp. 1.000.000.000,- yang dibayarkan kepada Daniel Marathon;



ub lik



ah



A



sejumlah Rp. 500.000.000,-, dan BAC257783 tanggal 15 Januari



830. 1 (satu) bundel asli Alur Transaksi SMRU BACA;



831. 1 (satu) lembar asli print out surat elektronik tentang Mutasi Struktur



am



Organisasi dan Penempatan Tugas serta Laporan Keuangan PT. Truba Alam Manunggal Engineering, Tbk., PT. Maxima Infrastruktur,



ep



dan PT. Maxima Integra Investama;



ah k



832. 1 (satu) bundel fotocopy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Heru Hidayat tahun pajak 2016;



Ferrari F 12 Berlinetta atas nama Heru Hidayat;



In do ne si



R



833. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembelian 1 (satu) unit mobil



A gu ng



834. 1 (satu) bundel fotocopy Neraca Keuangan Saham PT. Gunung Bara Utama;



835. 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari BCA Nomor : 1302002708-PO-



005 tanggal 11 September 2015 Perihal Persetujuan Fasilitas Pembiayaan



kepada



Ratnawati



Wihardjo



dengan



obyek



pembiayaannya mobil Porsche Cayenne3.6 A/T tahun 2012 atas



lik



836. 1 (satu) bundel fotocopy data perpajakan PT. Permai Alam Sentosa tahun pajak 2016;



837. 1 (satu) bundel fotocopy Perjanjian Kredit Heru Hidayat pada CIMB



ub



m



ah



nama Ratnawati Wihardjo;



NIAGA Nomor : 001/PK-LS/00019/2/01/17 tanggal 03 Januari 2017,



ka



002/PK-LS/00019/2/01/17 tanggal 09 Januari 2017 dan 004/PP-



ep



LS/00022/2/07/17 tanggal 25 Juli 2017;



ah



838. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan



R



Rizki Abadi Nov 2019



es



839. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan



on



gu



ng



M



Rizki Abadi Sep 2019



In d



A



Halaman 1233 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1233



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



840. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Aug 2019



ng



841. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Jul 2019



842. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan



gu



Rizki Abadi Jun 2019



843. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan



844. 1 (satu) bundel Financing Report dan Summary Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Mei 2019



ub lik



ah



A



Rizki Abadi Apr 2019



845. 1 (satu) bundel Trade Confirmation PT. Lautan Rizki Abadi dari PT. Pool Advista Sekuritas



am



846. Laporan transaksi PT. Lautan Rizki Abadi dari CIMB NIAGA periode 01 Mar- 31 Mar 2019



ep



847. 1 (satu) bundel Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Feb 2019



ah k



848. 1 (satu ) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Jan 2019 dari PT. Pool Advista Sekuritas



In do ne si



R



849. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Desember 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



A gu ng



850. 1 (satu) bundel Laporan Transaksi CIMB NIAGA periode 01 Dec – 31 Dec



PT. Lautan Rizki Abadi 2018



dari



851. 1 (satu) lembar Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Nov 2018



852. 1 (satu)lembar Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Nov 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



853. 1 (satu) bundel



Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



lik



854. 1 (satu)bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Aug 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas 855. 1 (satu)bundel



Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



ub



m



ah



Lautan Rizki Abadi Oct 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



Lautan Rizki Abadi Jul 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



ka



856. 1 (satu)bundel



Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



ah



857. 1 (satu)bundel



ep



Lautan Rizki Abadi Jun 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



es



858. 1 (satu)bundel



R



Lautan Rizki Abadi May 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



ng



M



Lautan Rizki Abadi Apr 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



on



gu



859. Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Mar 2018



In d



A



Halaman 1234 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1234



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



860. Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Feb 2018 861. Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Jan 2018



ng



862. 1 (satu) Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Lautan Rizki Abadi Sep 2018 dari PT. Pool Advista Sekuritas



863. 1 (satu) bundel Financing Report PT. Lautan Rizki Abadi Okt 2018



gu



864. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Nov 2019



Berlian Multi Investama Oct 2019



866. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



ub lik



ah



A



865. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



Berlian Multi Investama Sept 2019



867. 1 (satu) bundel Laporan Rekening Nasabah PT. Berlian Multi



am



Investama Aug 2019



868. 1 (satu) bundel Laporan Rekening Nasabah PT. Berlian Multi



ep



Investama Jul 2019



ah k



869. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Jun 2019



In do ne si



R



870. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Mei 2019



A gu ng



871. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Apr 2019



872. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Mar 2019



873. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Feb 2019



lik



Berlian Multi Investama Jan 2019



875. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Des 2018



ub



m



ah



874. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



876. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



ka



Berlian Multi Investama Nov 2018



ep



877. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



ah



Berlian Multi Investama Oct 2018



R



878. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



es



Berlian Multi Investama Sep 2018



ng



M



879. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



on



gu



Berlian Multi Investama Aug 2018



In d



A



Halaman 1235 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1235



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



880. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Jun 2018



ng



881. 1 (satu) bundel Account Statement PT. Berlian Multi Investama dari PT. Jasa Utama Capital



882. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



gu



Berlian Multi Investama Apr 2018



883. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT.



884. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Feb 2018



ub lik



ah



A



Berlian Multi Investama Mar 2018



885. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Jan 2018



am



886. 1 (satu) bundel Client Statement By Value Date With Portfolio PT. Berlian Multi Investama Dec 2017.



ep



887. Stempel PT. Tambun Bungai Energi.



ah k



888. Stempel PT. Sapathawung Jaya Investa. 889. Stempel PT. Tambun Bungai Bara



In do ne si



R



890. Stempel PT. Kahayan Energi Jaya 891. Stempel PT. Bukit Energi Investa



A gu ng



892. Stempel PT. Balojaha Indah Berseri 893. Stempel PT. Borneo Enegri Investa 894. Stempel PT. Sapathawung Investa Indonesia 895. Stempel Graha Belitung Utama Tbk. 896. Stempel PT. Membalong Pantai Lestari 897. Stempel PT. Nusantara Persada Investa



900. Stempel Jelajah Bajo Utama 901. Stempel PT. Sapathawung Bara Utama



lik



899. Stempel PT. Murung Raya Energi



ub



m



ah



898. Stempel PT. Bukit Batu Investa



902. Stempel PT. Barito Engergi Indonesia



ka



903. Stempel PT. Karya surya cemerlang



ep



904. Stempel Nusa Energi Investa



ah



905. Stempel PT. Jelajah taka tropikal



R



906. Stempel PT. Putra Sayap Mandiri



es



907. Stempel PT. Barito Investa Indonesia



ng



M



908. Stempel PT. Baloiya Indah Lestari



on



gu



909. Stempel PT. Kahayan Energi Investa



In d



A



Halaman 1236 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1236



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



910. Stempel PT. Tambun Bungai Jaya



911. Stempel PT. Bungai Energi Investama



ng



912. Stempel PT. Bungai Bara Investama 913. Stempel PT. Kahayan abadi investa 914. Stempel PT. Mahkota Investama Unggulan



gu



915. Stempel PT. Alamanda Nusantara Investa 916. Stempel Dongsi Surya Mandiri



918. Stempel PT. Mitra Prima Sukses Abadi 919. Stempel PT. Mahakarya Investama Mulia



ub lik



ah



A



917. Stempel Maxima Integra



920. Stempel PT. Intensive Medicare



921. Stempel PT. Alami damai belitung



am



922. Stempel PT. Pari bara jaya



923. Stempel PT. Propertindo Mulia Investama



ep



924. Stempel PT. Jelajah Bahtera Unggulan



ah k



925. Stempel PT. Gosyen Bersemi Utama 926. Stempel PT. Tambun Jaya Investa



In do ne si



R



927. Stempel PT. Gihon berkat unggulan 928. Stempel PT. Thombstone



A gu ng



929. Stempel PT. Bahalung pulau lestari 930. Stempel PT. Anugerah lestari agung makmur 931. Stempel Kelola asset sejahtera 932. Stempel Nusa puri nirada 933. Stempel PT. liang karate lestari 934. Stempel Gunung besi utama



937. Stempel Nusa indah elok 938. Stempel PT. Gosyen bara utama



lik



936. Stempel Nusantara Karya semesta



ub



m



ah



935. Stempel PT. Tiga Samudra perkasa



939. Stempel PT. Anggun jaya gemilang



ka



940. Stempel PT. Trada Resources Indonesia



ep



941. Stempel PT. Bungai Jaya Investa



ah



942. Stempel PT. Sepinggan Nusa Indah



R



943. Stempel PT. Grha singgasana abadi



es



944. Stempel PT. Pantai gusong seberang



ng



M



945. Stempel PT. Pasi Gusong pulau lestari



on



gu



946. Stempel PT. Boga cahaya indonesia



In d



A



Halaman 1237 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1237



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



947. Stempel PT. Grha Singgasana lestari 948. Stempel PT. pairidaeza baraabadi



ng



949. Stempel PT. Tambun Bara Investama 950. Stempel PT. Bahtera Mandiri Unggulan 951. Stempel PT. Survanabhumi rimba lestari



gu



952. Stempel PT. Baramega Persada Energy 953. Stempel PT. Doda pantai lestari



955. Stempel PT. Mahanusa mulia abadi 956. Stempel PT. Batu Gunung Sugih



ub lik



ah



A



954. Stempel Borneo jaya investa



957. Stempel PT. Boga semesta makmur investama 958. Stempel Lautan rizki Abadi



am



959. Stempel Tarbatin Makmur utama



960. Stempel PT. Seribu Pulau Tropika



ah k



962. Stempel BIRS 963. Stempel BPL



R



964. Stempel BPM



965. Stempel PT. Mainland International development



A gu ng



966. Stempel Nusa puri Nirada 967. Stempel Biliton asri pratama 968. Stempel PT. Mahakarya Investama Abadi 969. Stempel PT. Barito Jaya Energi 970. Stempel Pujakesuma bersimpuh 971. Stempel PT. Murung raya Investa



974. Stempel PT. Multi Ardana Semesta 975. Stempel PT. Healt Care solution



lik



973. Stempel PT. Bukit Bara energi



ub



m



ah



972. Stempel PT. Liyang baru utama



In do ne si



ep



961. Stempel Kasih abadi investama



976. Stempel PT. Barito Investa Kalteng



ka



977. Stempel PT. Bukit raya Indonesia



ep



978. Stempel PT. Bukit Bara Investa



ah



979. Stempel PT. Megatama Sejahtera Investa



R



980. Stempel PT. Prukcahu investa



es



981. Stempel PT. Polassi pulau lestari



on



Stempel PT. Putra sayap utama



gu



983.



ng



M



982. Stempel PT. Bukit raya bara



In d



A



Halaman 1238 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1238



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Stempel PT. Inti pancar investa



985.



Stempel PT. Trada Bara Jaya



986.



Stempel PT. Nusa Pison Abadi



ng



R



984.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Stempel PT. Bukit Raya Investama



988.



Stempel Jaya benua energy



989.



Stempel Megah berlian investama



990.



Stempel PT. Sulawesi nikel jaya



991.



Stempel PT. Batikap bara investa



992.



Stempel PT. Sinar sarana Indonesia



993.



PT. Tambun Energi Investama



994.



Stempel PT. Selayar Kepiulauan Lestari



995.



Stempel Maxima Agro



996.



Stempel PT. Inti Global Resources



997.



Stempel PT. Boga Ciptarasa Indonesia



998.



Stempel PT. Roastery Kopi Nusantara



999.



Stempel PT. Kofie Kampoeng Nusantara



ub lik



ep



ah k



am



ah



A



gu



987.



R



1001. Stempel PT. Bangun Inti Prima



1002. Stempel PT. Propertindo megah asri



A gu ng



1003. Stempel EGM



1004. Stempel PT. Nusantara seribu pulau 1005. Stempel PT. Dermaga batu sugih 1006. Stempel PT. Gihon alam raya 1007. Stempel PT. Galena batu utama 1008. Stempel PT. Boga semesta sejahtera Indonesia



1011. Stempel PT. Suvarnabhumi rimba hijau 1012. Stempel PT. Anai indah raya



lik



1010. Stempel PT. Pelangi investa nusantara



ub



m



ah



1009. Stempel Kawasan pantai pelangi



In do ne si



1000. Stempel PT. Batu Kaya Energi



1013. Stempel PT. Berlian multi investama



ka



1014. Stempel PT. Balikpapan megah semesta



ep



1015. Stempel PT. Griya future utama



ah



1016. Stempel PT. Perjalanan kopi nusantara



R



1017. Stempel PT. Mahadana bumi lestari



es



1018. Stempel PT. Partiba bara energy



ng



M



1019. Stempel PT. Gosyen hijau lestari



on



gu



1020. Stempel PT. Cagar alam anai golf



In d



A



Halaman 1239 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1239



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1021. Stempel PT. Pringgondani berseri



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1022. Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-01657/WPJ.32/2016



ng



tanggal 4 Agustus 2016 Perihal Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi doitujukan Kepada Heru Hidayat.



1023. Surat dari Heru Hidayat Tanggal 9 Februari Perihal Permohonan



gu



Penghapusan sanksi Administrasi.



1024. Surat



Tagihan



Pajak



Pajak



Penghasilan



1025. Bukti Penerimaan Negara, Penerimaan Pajak -200000 NTB: 000381612372 NTPN:0509 0606 0011 0010.



ub lik



ah



A



Nomor :00129/105/11/526/16 tanggal 27 Januari 2016.



1026. Surat dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-01656/WPJ.32/2016 tanggal 04 Agustus 2016 Perihal Pengembalian permohonann



am



penghapusan sanksi Administrasi di tujukan pada Heru Hidayat. 1027. Surat dari Heru Hidayat tertanggal 9 Februari 2016 perihal



ep



Permohonan penghapusan sanksi Administrasi.



ah k



1028. Surat Tagihan pajak penghasilan Nomor: 00098/105/10/526/16 tanggal 28 Januari 2016.



In do ne si



R



1029. 1 (satu) bundle SPT Tahunan atas Nama Heru Hidayat.



1030. Surat dari Konsultan Pajak PB Taxand tanggal 30 Maret 2011.



A gu ng



1031. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atasa nama Heru Hidayat.



1032. Surat dari Konsultan Pajak PB& CO tanggal 27 Januari 2009 No.THK-0186.



1033. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atas nama Heru Hidayat tahun 2011.



lik



atas nama Heru Hidayat tahun 2014.



1035. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atas nama Heru Hidayat tahun 2012.



ub



m



ah



1034. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000



1036. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000



ka



atas nama Heru Hidayat tahun 2010.



ep



1037. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000



ah



atas nama Heru Hidayat tahun 2009.



R



1038. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000



es



atas nama Heru Hidayat tahun 2008.



ng



M



1039. 1 (satu) bundle SPT Tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000



on



gu



atas nama Heru Hidayat tahun 2007.



In d



A



Halaman 1240 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1240



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1040. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



nama Heru Hidayat tahun 2007.



06-946-295-0-526-000 atas



ng



1041. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



nama Heru Hidayat tahun 2009.



1042. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa dari Direktorat Jenderal



gu



Pajak pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2010.



1043. Surat



Paksa



Dari



Direktorat



Jenderal



Pajak



Nomor:SP-



1044. 1 (satu) bundle SPT tahunan Nomor NPWP 06-946-295-0-526-000 atas nama Heru Hidayat tahun 2006.



ub lik



ah



A



00230/WPJ.32/KP.0604/2010 tanggal 15 Oktober 2010.



1045. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



nama Heru Hidayat tahun 1999.



am



1046. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



nama Heru Hidayat tahun 2000.



ep



1047. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



ah k



nama Heru Hidayat tahun 2001. 1048. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



1049. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



In do ne si



R



nama Heru Hidayat tahun 2002.



06-946-295-0-526-000 atas



A gu ng



nama Heru Hidayat tahun 2003.



1050. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



nama Heru Hidayat tahun 2004.



1051. 1 (satu) bundle SSP Nomor NPWP



06-946-295-0-526-000 atas



nama Heru Hidayat tahun 2005.



1052. 3 (tiga) buah brankas.



lik



Serial Number : 9VM80533 PC Ruangan An. Joanne Hidayat, (DE017).



1054. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek Seagate Kapasitas 1 TB Serial



ub



m



ah



1053. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek Seagate Kapasitas 500 GB



Number : Z9ADVFNV, PC Ruangan An. Ken Hidayat, (DE-018).



ka



1055. 1 (satu) unit Laptop Macbook Air Serial Number : C02GD3XNDJYD



ep



Warna Silver, berada di Ruangan An. Heru Hidayat, (DE-019).



ah



1056. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek Seagate Kapasitas 1 TB Serial



R



Number : S1D2HG6B, PC Ruangan An. Heru Hidayat, (DE-020).



es



1057. 1 (satu) unit Hardisk SSD Merek Sandisk Kapasitas 16 GB Serial



on



gu



ng



M



Number : 123451300716, PC Ruangan An. Heru Hidayat, (DE-021).



In d



A



Halaman 1241 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1241



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1058. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek WD Kapasitas 1 TB Serial Number : WCC3F7DXUT9N, PC Meja Ruangan An. Erwin Budiman,



ng



(DE-022).



1059. 1 (satu) unit Hardisk Internal Merek WD Kapasitas 80 GB Serial



Number : WMAM9ZE90112, PC Meja Ruangan An. Erwin Budiman,



gu



(DE-023).



1060. 1 (satu) unit Laptop Lenovo Legion Serial Number : PF1H3TQK



Erwin Budiman, (DE-024).



1061. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB



ub lik



ah



A



MTM : 81FV01101D Warna Hitam, berada di Meja Ruangan An.



dengan Serial Number : SBY69XP7 (Hardisk Laptop Asus Milik Mariani Kusuma), (DE-096).



am



1062. 1 (satu) unit Laptop Merek WD Kapasitas 500 GB dengan Serial Number : WX41A9351166 (Hardisk Laptop Asus milik Steve), (DE-



ep



097).



ah k



1063. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number :



In do ne si



R



Lina), (DE-098.



WXB1E576MSCB8 (Hardisk Laptop Asus milik



1064. 1 (satu) unit SSD Laptop Merek Intel 600P dengan Serial Number :



A gu ng



PHNH912305YV512 A, (DE-099).



1065. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB



dengan Serial Number : WBYBX83Q (Hardisk Laptop Asus X441U Milik Toni), (DE-100).



1066. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB dengan Serial Number : 2848SW7KS (Hardisk Laptop Asus X441U



lik



1067. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number : WXK1E676APXV(Hardisk Laptop Asus X 441U Milik Tika), (DE-102).



ub



m



ah



Milik Devilia), (DE-101).



1068. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB



ka



dengan Serial Number : WBYB2F43 (Hardisk Laptop Asus X441U



ep



Milik Dian), (DE-103).



ah



1069. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek WD Kapasitas 1 TB dengan



R



Serial Number : WX41A78FPJ26 (Hardisk Laptop Lenovo 320-141



es on



gu



ng



M



SKA Milik Hartati), (DE-104).



In d



A



Halaman 1242 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1242



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1070. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek WD Kapasitas 500 GB dengan



Serial Number : WXH1E93AKVU9 (Hardisk Laptop Lenovo Hitam),



ng



(DE-105).



1071. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB dengan Serial Number : Y7DQPT4ZT (Hardisk Laptop HP seri



gu



24066), (DE-106).



1072. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek WD Kapasitas 500 GB dengan



Mulia/Direktur), (DE-107).



1073. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB



ub lik



ah



A



Serial Number : WX60AB9Z0136 (Hardisk Laptop HP milik Wijaya



dengan Serial Number : Y7DEC9X1T (Hardisk Laptop HP Silver milik Sabrina), (DE-108).



am



1074. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number : WXB1E575DHV8 (Hardisk Laptop Asus X441U



ep



milik Sabrina), (DE-109).



ah k



1075. 1 (satu) unit Hardisk PC Merek Seagate Kapasitas 250 GB dengan Serial Number : 9VVG8H3N (HardiskDesktop milik Presdir PT.



In do ne si



R



MAxima), (DE-110).



1076. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB



A gu ng



dengan Serial Number : WBYARAD4 (Hardisk Laptop Asus), (DE111).



1077. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek HGST Kapasitas 1 TB dengan Serial Number : WXP1E2753AGM (Hardisk Laptop Asus Hitam), (DE-112).



1078. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 250 GB



lik



113).



1079. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 1TB dengan Serial Number : WDERFGGW (Hardisk Laptop Lenovo), (DE-114).



ub



m



ah



dengan Serial Number : Y2DFF1YDS (Hardisk merek Dell), (DE-



1080. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Toshiba Kapasitas 500 GB



ka



dengan Serial Number : Y7DGT827T(Hardisk Laptop Merek HP),



ep



(DE-115).



ah



1081. 1 (satu) unit Hardisk Laptop Merek Seagate Kapasitas 500 GB



es



(DE-116).



R



dengan Serial Number : S0V528TX (Hardisk Laptop Merek Asus ),



ng



M



1082. 1 (satu) buah Flashdisk Merek Toshiba, Kapasitas 16 GB Serial



on



gu



Number : 1605162a321zarj315 (DE-117).



In d



A



Halaman 1243 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1243



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1083. 1 (satu) unit Hardisk SSD Serial Number : 180404803232, An. Subhan, (DE-118).



ng



1084. 1 (satu) buah Flashdisk Merek Pink bertuliskan Wiwid‟s dan “We Bare Bears” bergambar Beruang (DE-119).



gu



XLIII. BA Sita tanggal 24 April 2020, bertempat di Kantor Kejaksaan Agung RI,



Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disita



1.



1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Pembiayaan dari Caterpillar



-



ub lik



Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut :



ah



A



dari Wijaya Mulia berupa:



Perjanjian sewa pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 80520000290, 805-20000291, 805-20000292 tanggal 3 Januari



-



a.



1 (satu) unit Cat D8R2 Track Type Tractor;



b.



2 (dua) unit Cat D9T Track Type Tractor.



ep



ah k



berupa :



Perjanjian sewa pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 805dengan



R



20001603



nilai



pembiayaan



2.523.840.000,-, berupa : Caterpillar 330D2L Hydraulic Excavator.



A gu ng







2.



sebesar



Rp.



In do ne si



am



2018 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 23.443.860.000,-,



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Multi Guna dari BCA Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut: -



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-004 tanggal 02 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil All New Nissan Serena Type X;



-



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-005 tanggal



lik



ah



02 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Honda Hrv Prestige ;



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-006 tanggal



ub



m



-



01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



-



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-007 tanggal



ep



ka



Pajero Sport Dakkar 4X2 AT;



ah



01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-008 tanggal



es



-



R



Honda HRV 1,5 Mugen ;



ng



M



01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



on



gu



Honda HRV 1,5 Mugen ;



In d



A



Halaman 1244 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1244



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-009 tanggal



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



01 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



ng



Honda HRV 1,5 Mugen ; -



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-010 tanggal



gu



02 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



A



-



HONDA HRV 1,5 MUGEN ;



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-011 tanggal



03 Maret 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Innova 20 A/T;



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-012 tanggal



ub lik



ah



-



23 April 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil BMW X5;



am



-



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-013 tanggal 30 Mei 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



ah k



-



ep



Honda All New CRV Turbo;



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-014 tanggal 30 Mei 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



In do ne si



-



R



Honda CRV 1.5 Turbo Prestige;



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-015 tanggal



A gu ng



17 Juli 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Alphard 2.5 G A/T;



-



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-017 tanggal 14 Agustus 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Rush TRD A/T;



-



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-018 tanggal 08 November 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit



-



lik



ah



mobil Honda CRV 1.5 Turbo Prestige;



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-019 tanggal



mobil Toyota Innova;



ka



-



ub



m



07 Desember 2018 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit



Perjanjian dengan nomor kontrak : 1292001961-PK-020 tanggal



ep



23 Agustus 2019 untuk pembiayaan terhadap 1 (satu) unit mobil



3.



1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Pembiayaan dari Mandiri Tunas



R



ah



Honda HRV 1.5 E CVT;



Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Nomor



ng



M



-



Kontrak



es



Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut : :



on



gu



9431801348 tanggal 09 April 2018 berupa 1 (satu) unit Crane



In d



A



Halaman 1245 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1245



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tadano GR-500 EXL dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 5.187.600.000,-; Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



ng



-



Nomor



Kontrak



:



9431802943-947 tanggal 10 Juni 2018 berupa 5 (lima) unit



gu



Mobil Articulated Dump Truck A40G Merk Volvo dengan nilai



A



-



pembiayaan sebesar Rp. 27.060.000.000,-; Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



9431804777 tanggal 09 Agustus 2018 berupa 1 (satu) unit Bulldozer D8R merk Caterpillar dengan nilai pembiayaan



-



Perjanjian



sewa



ub lik



ah



sebesar Rp. 5.166.700.000,-; pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



9431804568 tanggal 23 Agustus 2018 berupa 1 (satu) unit



am



Vibratory Roller (Excavator) PC400LCSE-8 merk Komatsu dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 3.891.650.400,-; Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



ep



-



ah k



9431804569 tanggal 23 Agustus 2018 berupa 1 (satu) unit



-



R



sebesar Rp. 902.070.400,-; Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



In do ne si



Compactor BW211D-40 Merk Bomag dengan nilai pembiayaan



Nomor



Kontrak



:



A gu ng



9431803655 tanggal 09 September 2018 berupa 1 (satu) unit



sewa



-



sewa



Fuel Truck Merk Scania Type 6X6 360 HP + Fuel Tank dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.274.800.000,-;



-



Perjanjian



pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



9431803656 tanggal 10 September 2018 berupa 1 (satu) unit



Lube Service Truck Merk Scania Type 6X6 360 HP + Lube



Perjanjian



pembiayaan



dengan



Nomor



lik



ah



Truck dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.948.000.000,-;



Kontrak



:



9431803657 tanggal 09 November 2018 berupa 1 (satu) unit



ub



m



Water Truck Merk Scania Type 8X4 410 HP + Water Tank dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.200.000.000,-;



ka



-



Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



ep



9431808311 tanggal 09 Desember 2018 berupa 1 (satu) unit



ah



Caterpillar Motor Grader 14M dengan nilai pembiayaan sebesar



Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



es



-



R



Rp. 6.481.200.000,-;



ng



M



9431900843 tanggal 23 Maret 2019 berupa 1 (satu) unit Drilling



on



gu



Machine Type Rotary Drill D 245 Merk Sandvik dengan nilai



In d



A



Halaman 1246 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1246



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



R



pembiayaan sebesar Rp. 10.937.916.000,-; Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Nomor



Kontrak



:



ng



9431903461 tanggal 08 Juni 2019 berupa 1 (satu) unit Type



Buldozzer D85ESS-2 Merk Komatsu dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.882.000.000,-;



A



gu



-



Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



Water



Truck



P410CB-8X4



Merk



SCANIA



Perjanjian



sewa



pembiayaan



dengan



dengan



Nomor



ub lik



ah



Kontrak



:



9431903955 tanggal 23 Juli 2019 berupa 1 (satu) unit Type



pembiayaan sebesar Rp. 1.634.660.000,-; -



Nomor



nilai



Kontrak



:



9431908139 tanggal 23 Oktober 2019 berupa 1 (satu) unit Type BULDOZZER



D85ESS-2



Merk



KOMATSU



dengan



nilai



am



pembiayaan sebesar Rp. 2.882.000.000,-; 4.



1 (satu) bundel copy Perjanjian Sewa Pembiayaan dari Astra Credit



ep



Company kepada PT. Ricobana Abadi dengan Nomor Perjanjian :



ah k



100192001823292 tanggal 21 Juni 2018, berupa 1 (satu) unit Mobil



5.



R



pembiayaan sebesar Rp. 365.400.000,-;



In do ne si



Toyota All New Innova Type 2.4 M/TDSL Lux, dengan Nilai obyek



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa



A gu ng



Pembiayaan dari Surya Artha Nusantara Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut: -



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 3.18.05.000531



tanggal 25 Mei 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Bulldozer D85E-SS-2,



dengan



uang



sewa



3.362.508.000,-;



Rp.



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara



lik



ah



-



pembiayaan



Sewa Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 3.18.05.000549



PC400LCSE-8,



dengan



uang



sewa



pembiayaan



Rp.



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara



ep



ka



4.720.536.000,-; -



ub



m



tanggal 25 Mei 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu Excavator



ah



Sewa Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 3.18.10.000625



R



tanggal 09 Oktober 2018 berupa 1 (satu) unit Komatsu



es



Excavator PC400LCSE-8, dengan uang sewa pembiayaan Rp.



on



gu



ng



M



4.189.752.000,-;



In d



A



Halaman 1247 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1247



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa



R



6.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pembiayaan dengan Nomor Kontrak : 0036796/1/01/06/2018 tanggal



ng



05 Juni 2018 berupa 3 (tiga) unit Mobil Mitsubishi All New Pajero Sport, dengan harga Rp. 1.497.000.000,-;



7.



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dari PT. Pool



gu



Advista Finance kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut:



A



-



1 (satu) bundel copy Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi No.



49 tanggal 20 Juli 2018 yang dibuat Notaris HESTYANI



-



ub lik



ah



HASSAN, SH. M.Kn;



4 (empat) lembar Copy Lampiran Perjanjian Jual dan Sewa Balik yang telah dilegalisir oleh Notaris Yulia, SH berupa 1(satu)



am



unit Dump Truck HD 465-7 dengan nilai pembiayaan Rp. 3.500.000.000;



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas



ep



8.



ah k



Sewa Pembiayaan dari PT. Chandra Sakti Utama Leasing kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai berikut:



In do ne si



1 (satu) Bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan



R



-



Nomor : 14.30.18.00419 tanggal 03 Juli 2018, berupa 1 (satu) Caterpillar



A gu ng



unit



Motor



M3/Cab/Ripper/4/Tooth/Moldboard pembiayaan



-



Grader 4



9



14



M



dengan



nilai



Rp. 5.290.339.670,-;



1 (satu) Bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan



Nomor : 14.30.18.00739 tanggal 24 Oktober 2018, berupa 1



(satu) unit Multiflo-General Purpose Pumps- MF420EXHV Ponton



Model



P24T



9.



dengan



nilai



pembiayaan



lik



Rp. 4.581.500.000,-;



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Dengan Cara



ub



Sewa Balik dari PT. BRI Multi Finance kepada PT. Ricobana Abadi,



m



ah



Include



dengan rincian sebagai berikut:



ka



-



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan



ep



Cara Jual dan Sewa balik Nomor : 006LA2019023 tanggal 04



ah



Juli 2019, berupa 1 (satu) Unit Komatsu HD785 Dump Truck, 1



R



(satu) unit Komatsu D155A-6R Crawler Dozer, 1 (satu) unit



es



Komatsu PC1250 SP-8 Excavator dengan nilai pembiayaan Rp.



on



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan



gu



-



ng



M



9.298.338.773,-;



In d



A



Halaman 1248 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1248



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Cara Jual dan Sewa balik Nomor : 006LA2019017 tanggal 15



Mei 2019 berupa 3 (tiga) Unit Komatsu HD465 Dump Truck



ng



dengan nilai pembiayaan Rp. 8.818.661.227,-;, -



1 (satu) bundel Perjanjian Jual Beli Dalam Rangka Sewa Guna



Usaha Dengan hak Opsi Dengan Pola Sale and Lease Back



(dua) Unit Komatsu



HD465-7 Dump Truck dengan nilai



pembiayaan Rp. 10.004.427.577,-;



10. 1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi dari PT. Buana



ub lik



Finance, Tbk kepada PT. Ricobana Abadi, dengan rincian sebagai



ah



A



gu



Nomor : SPA/192006086 tanggal 30 September 2019, berupa 2



berikut: -



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor :



am



8142011910013 tanggal 20 Agustus 2019, berupa 1 (satu) unit alat berat Merk Komatsu Type Hydraulic Excavator PC1250SP-



ep



8, dengan Fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 4.972.053.958,-;



ah k



-



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 8142011910014 tanggal 20 Agustus 2019, berupa 1 (satu) unit



In do ne si



R



alat berat Merk Komatsu Type Dump Truck HD 465-7, dengan Fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 3.821.348.885,-;



1 (satu) bundel Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor :



A gu ng



-



8142011910015 tanggal 20 Agustus 2019, berupa 1 (satu) unit



alat berat Merk Komatsu Type Dump Truck HD 465-7, dengan Fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 4.137.764.284,-;



-



Akta Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH., MM No. 23 tanggal 13 Desember 2019 tentang Perjanjian Pembiayaan Investasi;



lik



Akta Notaris Dr. Ir. Yohanes Wilion, SE, SH., MM No. 24 tanggal 13 Desember 2019 tentang Perjanjian Pembiayaan Investasi;



ub



m



ah



-



11. 1 (satu) Buku Prospektus PT. Trada Alam Minera, Tbk tanggal 5



ka



Desember 2017;



ep



12. 1 (satu) Buku Prospektus PT. SMR Utama, Tbk tanggal 27 Juni 2014;



ah



13. 3 (tiga) lembar Surat Asli Keputusan Kepala Badan Koordinasi



tentang



Pemberian



Perpanjangan



Izin



Usaha



Jasa



es



2019



R



Penanaman Modal Nomor : 62/1/IUJP/PMDN/2019 tanggal 02 May



on



gu



ng



M



Pertambangan Kepada PT. Ricobana Abadi;



In d



A



Halaman 1249 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1249



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



14. 1 (satu) lembar copy Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120203631592 tanggal 19 Juni 2019;



ng



15. 1 (satu) lembar copy Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



RI Nomor : 114/TEL.03.02/2019 tentang Izin Penyelenggaraan



Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Badan Hukum PT.



gu



Ricobana Abadi tanggal 26 Juni 2019;



16. 1 (satu) lembar copy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas



2019;



17. 1 (satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar PT.



ub lik



ah



A



(PT) Nomor : 165/AC.3.7/31.73/-1.824.27/e/2019 tanggal 20 Februari



Ricobana Abadi Nomor : 204/AC.1.7/31.73/-1.824.27/e/2019 tanggal 20 Februari 2019;



am



18. 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan an. PT. Ricobana



Abadi



Nomor



:



186/27.1BU.1/31.73.07.1002/-



ah k



ep



071.562/e/2017 tanggal 13 Juni 2017.



XLIV. BA Sita tanggal 05 Februari 2020, bertempat di Ruang Pemeriksaan



In do ne si



R



Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disita dari



A gu ng



Lusiana berupa:



1.



1 (satu) lembar copy Fax No.: 62212506646 May. 30 2008 11:44AM



From : PT Hortus Danavest TBK To: AJ163R Asuransi Jiwarsaya, PT Fax: 3845561 berisi Trade Confirmation Trade Date: 29/05/2008



Settle Date: 03/06/2008 Sales: 131 Stock Name Inti Agri Resources Tbk Price (IDR/share) 530 Quantity (share) 28,300,000 Amount Buy



1 (satu) lembar copy Fax No.: 62212506205 Jun. 16 2008 08:59AM



lik



2.



To: AJ163R Asuransi Jiwarsaya, PT Fax: 3845561 berisi Trade



ub



Confirmation Trade Date: 13/06/2008 Settle Date: 18/06/2008 Sales:



m



ah



(IDR) 14,999,000,000.



131 Stock Name Inti Agri Resources Tbk Price (IDR/share) 650 3.



1 (satu) lembar Fax 10-SEP-2008 15:41 To: 3845561 P.01 berisi



ep



ka



Quantity (share) 5,000,000 Amount Buy (IDR) 3,250,000,000.



ah



Trade Confirmation PT Lautandhana Securindo Branch: JK ATT:



R



Asuransi Jiwasraya PT (PERSERO) ZIP: 10120 Date: 10/09/2008



es



Client Code: ASUR008R Phone:3845031 Fax: 3845561 Share TRAM



ng



M



L Lot 145,600 Quantity 72,800,000 Price 137 Amount Buy



on



gu



9,973,600,000.



In d



A



Halaman 1250 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1250



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nota Intern Kantor Pusat yang ditandatangani Kepala Divisi Investasi Syahmirwan Tanggal 10 September 2008 Kepada Direksi perihal



5.



ng



dana yang tersedia untuk diinvestasikan.



Nota Intern yang ditandatangani Kabag. Keuangan Bayumi Makruf



Tanggal 09 September 2008 Kepada Divisi Investasi Perihal



gu



Penanaman Dana.



ah



A



XLV. BA Sita tanggal 20 April 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Republik



Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta



1.



ub lik



Selatan disita dari Budi Purwanto berupa:



Copy Salinan Akta Pendirian PT. Treasure Fund Investama Nomor



am



1 Tanggal1 Maret 2004 2.



Copy Salinan



Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum



ep



Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama Nomor



ah k



2 Tanggal1 Maret 2004 3.



Copy Salinan Akta Jual Beli Saham PT. Treasure Fund Investama



Copy Salinan



Akta



In do ne si



4.



R



Nomor 5 Tanggal 5 April 2004



Pernyataan Keputusan Rapat Rapat Umum



A gu ng



Pemegang Saham Luar Biasa PT. Treasure Fund Investama Nomor 14 Tanggal22 Nopember 2004



5.



Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama Nomor 7 Tanggal 06 Pebruari 2008



6.



Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama Nomor 15 Tanggal 21 Mei 2008



Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund



8.



lik



Investama Nomor 8 Tanggal 09 April 2009 Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund Investama Nomor 5 Tanggal 08 Maret 2010 9.



ub



m



ah



7.



Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Treasure Fund



ka



Investama Nomor 1 Tanggal 03 Mei l 2010



ep



10. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham



ah



PT. Treasure Fund Investama Nomor 3 Tanggal 04 Juni 2012.



R



11. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham



on



gu



ng



M



2013.



Desember



es



PT. Treasure Fund Investama Nomor 167 Tanggal 31



In d



A



Halaman 1251 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1251



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



12. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama Nomor 203 Tanggal 9 Juni 2015.



ng



13. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Treasure Fund Investama Nomor 4 Tanggal 03 Mei



2016.



14. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham



gu



PT. Treasure Fund Investama Nomor 10 Tanggal 07 Juni 2017.



15. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham



16. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham



PT. Treasure Fund Investama Nomor 205 Tanggal 27 September



ub lik



ah



A



PT. Treasure Fund Investama Nomor 14 Tanggal 16 Oktober 2017



2018.



17. Copy Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham



am



PT. Treasure Fund Investama Nomor 36 Tanggal 10 Oktober



2018.



18. Copy Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor



ep



KEP-12/PM/MI/2004 tanggal30 Desember 2004 tentang Pemberian



ah k



izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT. Treasure Fund Investama



In do ne si



R



19. Copy Akta Pengakuan Hutang nomor 83 tanggal 25 April 2016 antara PT. Treasure Fund Investama dan Hario Laminto.



A gu ng



20. Copy Rencana/jadwal pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto berdasarakan akta nomor 83 tahun 2016, berikut bukti transfer pelunasan dari TFI kepada Hario Laminto.



XLVI. BA Sita tanggal 22 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari RA. Ardiati, SE berupa: 1.



lik



800110677100 periode 4 januari 2016 sd 31 Desember 2019



b.



4800100732006 periode 27 Mei 2009 sd 31 Desember 2015



c.



4800101074003 periode 09 Februari 2012 sd 31 Desember 2015



ub



a.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Freddy Gunawan, nomor rekening :



ep



m



ah



Widjaja, nomor rekening :



2.



ka



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Tommy Iskandar



ah



a. 7650100045007 periode 27 November 2012 sd 31 Desember 2015



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Utomo Puspo



es



3.



R



b. 800121379800 periode 07 Januari 2016 sd 29 Februari 2020.



on



800048078400 periode 14 Januari 2016 sd 20 September 2018



gu



a.



ng



M



Suharto, nomor rekening:



In d



A



Halaman 1252 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1252



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



800048047700 periode 04 Januari 2016 sd 20 Februari 2020.



c.



1700100772003 periode 25 September 2012 sd 31 Desember



R



b.



ng



2015



1700100676003 periode 1 Maret 2012 sd 31 Desember 2015.



e.



702212124500 periode 4 Januari 2016 s/d 31 Desember 2017.



f.



4800104493183 periode 02 April 2009 sd 31 Desember 2015.



gu



d.



4.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Piter Rasiman,



a.



ub lik



2015. b.



703912119400 priode 28 Februari 2017 sd 28 Desember 2019



c.



800136137600 periode 04 Januari 2018 sd 20 Februari 2020.



d.



800121470700 periode 20 Januari 2016 sd 31 Desember 2017



e.



800136137600 periode 18 Maret 2016 sd 02 Maret 2020.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Heru Hidayat, nomor



a.



1700100785006 periode 10 Desember 2012 sd 05 Oktober 2014.



b.



R



ah k



rekening :



In do ne si



5.



ep



ah am



7650100143009 periode 11 Desember 2015 sd 31 Desember



703360663700 periode 10 Nopember 2016 sd 30 Nopember



c.



703330020600 periode 12 Juli 2016 sd 26 Desember 2016.



d.



702208568800 periode 25 Agustus 2017 sd 14 Nopember 2017.



e.



704113230000 periode 22 Mei 2017 sd 31 Januari 2018.



f.



704764338500 periode 29 Desember 2017 sd 25 April 2018.



g.



704392845000 periode 28 September 2017 sd 28 Oktober 2019



h.



761371734300 periode 24 Juli 2017 sd 31 Januari 2020.



i.



704482645900 periode 25 September 2017 sd 03 Februari



lik



j.



1700200033113 periode 06 Mei 2010 s/d 31 Desember 2015.



k.



700998095740 periode 31 Januari 2016 s/d 29 Februari 2020



ub



m



2020.



l.



704278881440 periode 20 Juli



ep



ka



(Valas)



m. 6.



800149497700 periode 13 September 2017 s/d 31 Januari 2020.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Wijaya Mulia, nomor



800110701100 periode 19 Januari 2016 sd 31 Desember 2017



gu



a.



ng



rekening :



M



R



ah



(Valas).



2017 s/d 31 Januari 2020



on



ah



A gu ng



2017



es



A



nomor rekening :



In d



A



Halaman 1253 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1253



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 4800100764003 periode 09 Oktober 2009 sd 31 Desember



R



b.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



2015



d.



7.



700991000000 periode 5 Januari 2016 s/d 16 Agustus 2017.



ng



c.



700991403500 Periode 12 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Joko Hartono Tirto,



gu



nomor rekening :



a. 4800101075009 periode 09 Februari 2012 s/d 31 Desember 2015.



c. 4800108015181 periode 07 Mei 2014 s/d 23 Desember 2015 d. 702215327400 periode 03 Agustus 2016 s/d 05 Maret 2018



ub lik



ah



A



b. 800110941500 periode 20 Januari 2016 s/d 31 Desember 2019



e. 704698759600 periode 30 Nopember 2017 s/d 29 Desember 2019. 8.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Mahkota Investama



a. 9.



800110857500 periode 11 Januari 2016 s/d 04 Februari 2020.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Gunung Besi Utama,



ah k



nomor rekening :



4800100976008 periode 24 Oktober 2011 s/d 31 Desember 2015.



In do ne si



R



a.



ep



am



Unggulan, nomor rekening :



XLVII. BA Sita tanggal 22 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan



A gu ng



Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari RA. ARDIATI, SE berupa: 1.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Tarbatin Makmur,



Nomor Rekening: 800121474500 periode 11 Januari 2016 s/d 31 Desember 2019.



2.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Dexa Indo Pratama, Nomor Rekening: 8001138127700 periode 14 Juni 2016 s/d



3.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT Permai Alam



ub



m



Sentosa, Nomor Rekening: 800145585300 periode 13 Maret 2017 s/d 31 Desember 2018.



ep



XLVIII. BA Sita tanggal 27 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari Utomo Pusposuharto berupa:



1 (satu) bidang tanah seluas 660 m2 beserta bangunan di atasnya



es



1.



R



ah



ka



lik



ah



31 Desember 2019.



on



gu



ng



M



yang terletak di Jalan Subang No. 5 Kel. Menteng Kec. Menteng



In d



A



Halaman 1254 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1254



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jakarta Pusat berdasarkan SHM No. 1436/Menteng an. Utomo Pusposuharto.



1 (satu) bundel fotocopy SHM 1436, Kel. Menteng Kec. Menteng



ng



2.



Kodya Jakarta Pusat Prov. DKI Jakarta diterbitkan tanggal 31 Juli



2001 dengan luas tanah 660 m2 sesuai dengan Surat Ukur No.



gu



28/2001 tgl 23 April 2001.



1.



1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HM. 1698 luas 345 m2



terletak di Jalan Patal Senayan No. 23 RT.011/07, Kelurahan Grogol



ub lik



ah



A



XLIX. BA Sita tanggal 04 Mei 2020 disita berupa:



Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas nama Heru Hidayat.



am



2.



1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HM. 3944 luas 345 m2 terletak di Jalan Patal Senayan No. 23A RT.011/07, Kelurahan Grogol



ep



Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan atas



ah k



nama Heru Hidayat. 3.



1 (satu) bidang tanah/tanah dan bangunan HM. 1168 luas 779 m 2



In do ne si



R



terletak di Jalan Hang Tuah Raya No. 21 RT.002/06, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kotamadya Jakarta Selatan



A gu ng



atas nama Heru Hidayat.



BA Penolakan Penandatanganan BA SITA tanah/tanah dan bangunan HM.



1698 luas 345 m2 atas nama Heru Hidayat, tanah/tanah dan bangunan HM. 3944 luas 345 m2 atas nama Heru Hidayat, tanah/tanah dan



bangunan HM. 1168 luas 779 m2 atas nama Heru Hidayat tanggal 04 Mei



lik



BA Sita tanggal 29 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan



Hasanudin



No



1



Kusumaningrum, SE berupa:



dari



Agustina



ep



700883915000 periode 14 Februari 2012 s/d 03 Juli 2015



b.



700886037000 periode 15 Februari 2012 s/d 15 Februari 2012



c.



700888089500 periode 10 Januari 2012 s/d 07 Maret 2012



d.



700914878900 periode 29 Juli 2013 s/d 29 Juli 2013



es



700920236200 periode 19 Februari 2014 s/d 30 Desember



gu



e.



R



a.



ng



ah



disita



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Tommy Iskandar Widjaja, nomor rekening:



M



Selatan



on



ka



1.



Jakarta



ub



L.



m



ah



2020 oleh Heru Hidayat.



In d



A



Halaman 1255 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1255



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



705481119000 periode 27 November 2018



g.



705806781400 periode 2 Juli 2019 s/d 15 November 2019



ng



f.



h.



2.



R



2019



705810690300 periode 3 Juli 2019 s/d 2 Desember 2019.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Freddy Gunawan,



a.



700901665400 periode 16 Oktober 2012 s/d 16 Oktober 2012



b.



700904228100 periode 05 Desember 2012 s/d 29 Mei 2019



c.



700904469700 periode 11 Desember 2012 s/d 04 Juni 2014



d.



700918091100 periode 18 November 2013 s/d 27 Februari 2015



e.



700919644700 periode 23 Januari 2014 s/d 27 Oktober 2017



f.



700921621800 periode 10 April 2014 s/d 10 April 2014



g.



702214177200 periode 30 November 2012 s/d 18 Desember



ub lik



702214238100 periode 28 Januari 2013 s/d 22 Juli 2014



i.



702216798200 periode 16 Februari 2015 s/d 6 Juli 2017



j.



702218112400 periode 2 November 2015 s/d 11 November 2015



ep



h.



R



ah k



2017



In do ne si



am



ah



A



gu



nomor rekening:



3.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Utomo Puspo Suharto,



A gu ng



nomor rekening: a.



700900580400 periode 18 Januari 2012 s/d 01 Februari 2018



b.



700919293200 periode 24 Januari 2012 s/d 04 Desember 2017



c.



700919920000 periode 05 Februari 2014 s/d 30 November



e.



700945185500 periode 07 Februari 2012 s/d 29 April 2015



f.



700949589300 periode 10 Februari 2012 sd 10 Februari 2012



g.



702209148300 periode 24 Januari 2012 s/d 10 Desember 2019



m



lik



700943985500 periode 06 Februari 2012 s/d 04 Januari 2018



4.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama Piter Rasiman, nomor rekening:



705500818000 periode 12 Desember 2018 sd 05 Juli 2019.



ep



-



ah



ka



d.



ub



ah



2017



LI.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



BA Sita tanggal 30 April 2020, bertempat di Kantor kejaksaan Agung RI Jl.



berupa:



1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA



ng



M



1.



es



R



Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari Tan Drama



on



gu



dengan No. Rek : 4661108121 Bulan November 2016.



In d



A



Halaman 1256 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1256



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Desember 2016.



1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA



ng



3.



dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Januari 2017.



4.



1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA



gu



dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Februari 2017.



5.



1 (satu) Bundel Copy Rekening Koran An Tan Drama di Bank BCA



6.



1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 28 tanggal 25 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para



ub lik



ah



A



dengan No. Rek : 4661108121 Bulan Maret 2017.



Pemegang Saham PT. Dongsi Surya Mandiri. 7.



1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 30



am



tanggal 25 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Dongsi Surya Mandiri.



1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 15



ep



8.



ah k



tanggal 10 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Pringgodani Berseri. 1 (satu) Bundel Akta Notaris Harra Mieltuani Lubis, SH Nomor : 17



In do ne si



R



9.



tanggal 10 Nopember 2016 tentang Pernyataan Keputusan Para



A gu ng



Pemegang Saham PT. Pringgodani Berseri.



LII. BA Sita tanggal 30 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan



Hasanudin



No



1



Jakarta



Selatan



disita



Kusumaningrum, S.E berupa:



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT. Dexindo



800138096300 periode 10 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



b.



800138166500 periode 15 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



c.



800138494700 periode 27 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



d.



800142555900 periode 29 November 2016 s/d 31 Maret 2020



e.



800145936800 periode 23 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020



f.



800146006300 periode 27 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020



g.



800147111800 periode 17 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020



h.



800147300500 periode 24 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020



i.



800148880300 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020



j.



800152121900 periode 08 Februari 2018 s/d 31 Maret 2020



ub



ep



R



on



800138086800 periode 10 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



gu



k.



lik



a.



ng



ah



ka



m



ah



Multiartha Mulia, nomor rekening:



M



Agustina



es



1.



dari



In d



A



Halaman 1257 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1257



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



800138179500 periode –



m.



800138279300 periode 20 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



n.



800140473200 periode 21 September 2016 s/d 31 Maret 2020



ng



R



l.



800142575900 periode 29 November 2016 s/d 31 Maret 2020



p.



800147105100 periode 17 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020



q.



800148883900 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020



gu



o.



2.



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT. Permai Alam



800140397300 periode 16 September 2016 s/d 31 Maret 2020



b.



800140638600 periode 26 September 2016 s/d 31 Maret 2020



c.



800140761400 periode 29 September 2016 s/d 31 Maret 2020



d.



800140867300 periode 04 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020



e.



800141317600 periode 18 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020



f.



800141319000 periode 18 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020



g.



800141322100 periode 18 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020



h.



800141372000 -



i.



800141380700 periode 19 Oktober 2016 s/d 31 Maret 2020



j.



800141955400 periode 07 November 2016 s/d 31 Maret 2020



k.



800142018000 periode 09 November 2016 s/d 31 Maret 2020



l.



800142449500 periode 24 November 2016 s/d 31 Maret 2020



m.



800145583000 -



n.



800145565300 -



o.



800145586500 -



p.



800145901300 periode 22 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020



q.



800145902500 -



r.



800147332400 periode 24 Mei 2017 s/d 31 Maret 2020



s.



800147626800 periode 7 Juni 2017 s/d 31 Maret 2020



t.



800148284900 periode 13 Juli 2017 s/d 31 Maret 2020



u.



800148878400 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020



In do ne si



R



ep



ub lik



a.



3.



lik



ub



m



ah



A gu ng



ah k



am



ah



A



Sentosa, nomor rekening:



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas PT. Tarbatin Makmur Utama,



ka



nomor rekening:



ah



b. 7650100147003 -



R



c. 800121474500 -



ep



a. 800138366900 periode 22 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



Mutasi Rekening Bank CIMB Niaga atas nama PT. Dexa Indo



ng



M



4.



es



d. 800142305000 periode 18 November 2016 s/d 31 Maret 2020



on



gu



Pratama, nomor rekening:



In d



A



Halaman 1258 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1258



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



800137928200 periode 6 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



b.



800137953700 -



c.



800138093700 periode 10 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



ng



R



a.



e.



800138306900 periode 20 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



f.



800138368300 periode 22 Juni 2016 s/d 31 Maret 2020



g.



800140765200 periode 29 September 2016 s/d 31 Maret 2020



h.



800142397900 periode 23 November 2016 s/d 31 Maret 2020



i.



800145937000 periode 23 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020



j.



800146005100 periode 27 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020



k.



800145589400 -



l.



800148286300 periode 13 Juli 2017 s/d 31 Maret 2020



m.



800148882700 periode 14 Agustus 2017 s/d 31 Maret 2020



n.



800156234900 periode 15 Oktober 2018 s/d 31 Maret 2020



o.



800160510500 periode 11 Juli 2019 s/d 31 Maret 2020



p.



800161570800 periode 27 Agustus 2019 s/d 31 Maret 2020



q.



800162915900 periode 29 Oktober 2019 s/d 31 Maret 2020.



In do ne si



R



ep



A ah am



ah k



ub lik



800138127700 -



gu



d.



LIII. BA Sita tanggal 28 April 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan



A gu ng



Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari Heru Hidayat berupa: 1.



1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan HH SGD berisi uang



1 (satu) lembar uang pecahan 100 Dollar Singapura.



b.



12 (dua belas) lembar uang pecahan 50 dollar Singapura.



c.



2 (dua) lembar uang pecahan 10 Dollar Singapura.



d.



3 (tiga) lembar uang pecahan 2 Dollar Singapura.



1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan Joanne/Melinda berisi uang dengan rincian sebagai berikut: -



3.



lik



2.



a.



3 (tiga) lembar uang pecahan 100 Dollar Singapura.



ub



m



ah



dengan rincian sebagai berikut:



1 (satu) buah Buku Pemilikan Senjata Peluru Karet Nomor Pol.:



4.



Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor SP:



ep



ka



BPSPK/9347.b/IX/2019 tanggal 22 April 2019 an. Heru Hidayat.



5.



Surat Panggilan Saksi II dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor



R



ah



57/M.1.5/Fd.1/07/2019 tanggal 05 Juli 2019



1.185 (Seribu seratus delapan puluh lima) lembar uang pecahan Rp



ng



M



6.



es



SP: 83/M.1.5/Fd.1/07/2019 tanggal 19 Juli 2019.



on



gu



100.000,- (seratus ribu rupiah)



In d



A



Halaman 1259 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1259



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1 (satu) buah uang koin senilai 10 Sen Dollar Singapura.



8.



1 (satu) buah amplop warna coklat bertuliskan Rp 64.872.900,-



R



7.



ng



dengan rincian sebagai berikut: a.



208 (dua ratus delapan) lembar Uang pecahan Rp 100.000,(Seratus ribu rupiah)



gu



b.



A



c.



881 (delapan ratus delapan puluh satu) lembar pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)



1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu



d.



1 (satu) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)



e.



1 (satu) buah koin senilai Rp 500,- (lima ratus rupiah)



f.



2 (dua) buah koin masing-masing senilai dari Rp 200,- (dua



ub lik



ah



rupiah)



am



ratus rupiah) 9.



1 (satu) lembar instruksi penutupan rekening di Bank CIMB Nomor



ep



Rekening 700145581500 atas nama PT Permai Alam Sentosa yang



ah k



ditandatangani oleh Piter Rasiman.



In do ne si



R



LIV. BA Sita tanggal 05 Mei 2020, bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Jakarta Selatan disita dari Freddy Gunawan



A gu ng



berupa: 



Uang sejumlah Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)



berdasarkan 1 (satu) lembar asli dokumen berupa permohonan



pengiriman uang pada Bank BCA sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) melalui virtual account Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri dengan Nomor:



lik



LV. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Rumah Pribadi Sdr. Heru Hidayat, Perumahan Intercon Kebun Jeruk Blok E.2 Nomor 1, Kelurahan



ub



m



ah



8830699999920224.



Srengseng, Kecamatan Kebun Jeruk, Kota Jakarta Barat disita dari 1.



1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M,



ep



ka



Sugeng Indriyanto berupa:



ah



beserta 1 (satu) buah kunci remote warna hitam berbentuk persegi



R



yang dibagian samping bertuliskan Range Rover dan Surat Tanda



es



Nomor Kendaraan Bermotor No. 10181800 / MJ/2017, Nomor



on



gu



ng



M



Registrasi B 2 M, Merk Landrover, type R. ROVER 5.OL V8AT,



In d



A



Halaman 1260 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1260



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nomor Registrasi B 2 M, an. Pemilik Heru Hidayat, Nomor rangka SALLMAME3CA370967, Nomor mesin 11111120372508PS. 2.



ng



1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 1



(satu) buah kunci remote warna hitam berbentuk persegi yang dibagian samping bertuliskan Range Rover dan 1 (satu) buah remote



gu



warna hitam berbentuk lonjong yang dibagian depan bertuliskan On Off.



1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat 1



(satu) buah kunci yang terdapat label warna kuning bertuliskan PT.



New Ratna Motor dan terdapat identifiksasi kendaraan jenis Krista



ub lik



ah



A



3.



Diesel dan 2 (dua) buah kunci yang terdapat gantungan berbentuk bulat warna hitam yang bertuliskan Auto 2000.



am



4.



1 (satu) buah kunci remote warna hitam yang dibagian belakangnya bertuliskan ALPHARD yang terdapat gantungan persegi warna silver



ah k



5.



ep



yang bertuliskan angka 88669.



1 (satu) buah kunci remote warna hitam yang dibagian belakangnya bertuliskan ALPHARD yang dibungkus plastik warna bening dan



1 (satu) buah plastik warna bening yang di bagian luwarnya terdapat



A gu ng



6.



In do ne si



83806.



R



terdapat gantungan persegi warna silver yang bertuliskan angka



tulisan Original Genuine Porsche Teile Parts dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kunci remote warna hitam yang salah satu



bagiannya terdapat logo Porsche dan dibagian ujungnya terdapat ujung kunci dari logam, 1 (satu) buah benda berbentuk seperti kunci



warna hitam dan 1 (satu) buah kabel warna hitam yang salah satu



1 (satu) buah kunci berlogo HONDA dan terdapat label bertuliskan



lik



7.



angka 308. 8.



1 (satu) buah amplop warna putih yang salah satu bagiannya



ub



m



ah



ujungnya berbentuk persegi dan ujung lainya berbentuk bulat.



bertuliskan Kunci Serep Bis Putih yang didalamnya terdapat 1 (satu)



ka



buah kunci yang terdapat label bertuliskan G146 dan 1 (satu) buah



ep



kunci terbungkus plastik warna bening yang terdapat label bertuliskan



ah



P5-1 di pojok bagian kiri atas.



1 (satu) buah amplop warna putih yang salah satu bagiannya



R



9.



es



bertuliskan Kunci Serep Bis Hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua)



on



gu



ng



M



buah kunci dan 1 (satu) buah kunci remote warna hitam terbungkus



In d



A



Halaman 1261 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1261



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No.0078. 10.



R



plastik warna bening yang dalah satu bagiannya bertuliskan 433 MHz



ng



1 (satu) buah amplop warna putih yang dibagian pojok kiri atas terdapat tulisan tigadua property, yang ditujukan kepada Ibu Ratna, Intercon Kebon Jeruk Blok E2 No.1 jakarta Barat dan didalamnya



gu



terdapat 1 (satu) buah kunci bertuliskan WILKA SCHLIESSTEC HNIK



dan terdapat gantungan warna hijau bertuliskan 3809 dan 1 (satu)



terdapat 1 (satu) buah kunci tap warna putih bertuliskan 3809 C dengan kode 24697 33101015927-1. 11.



ub lik



ah



A



buah plastik warna bening yang bertuliskan 3809 dan di dalamnya



1 sachet kotak kunci Ferrari warna merah berisi kunci Ferrari warna merah electronic code: 1.5.8.5.8 mechanical code: DE02, code card



am



Serial No. BE 6112 8 5024406 Code No. 21322. 12.



1 (satu) buah system CD Ferrari warna merah yang masih



ah k



ep



terbungkus dan tersegel



LVI. BA Sita tanggal 23 Januari 2020, bertempat di Gedung Bundar Jaksa



In do ne si



R



Agung Tindak Pidana Khusus Jl. Hasanuddin No. 1 Jakarta Selatan disita dari Joko Hartono Tirto berupa:



1 (satu) Stop Map warna Kuning berisi dokumen pembelian 1 (satu)



A gu ng



1.



Ruko di Komplek Ruko Alam Sutera Boulevard 10 B No. 6.



2.



1 (satu) Amplop besar warna coklat yang berisi dokumen pembelian



batu palu dan sirtu antara PT. PT. Sukses Makmur Properti dengan PT. Tradindo Megah Lestari.



3.



1 (satu) amplop besar warna coklat berisi akta jual beli nomor 63 Tahun 2012 yang berlokasi di Perum Rancamaya Blok L 139 / 140



lik



ah



dan Akta Pembagian Bersama No. 173 / 2013 di Perum Rancamaya Blok L 139/140 Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, dan bukti



ub



m



pembayara / setoran BPHTB tanggal 8/11/2013, dan fotocopy sertifikat hak milik No. 1039 Kelurahan Bogor Selatan beserta SSP



ka



(surat setoran pajak) atas nama Sonny Gunawan tahun 2013, dan



ep



surat pemberitahuan pajak terhitung PBB tahun 2013 lokasi Ro..



ah



Rancamaya L 139-140, dan IMB pemerintah Kota tingkat II Bogor



1 (satu) amplop warna coklat berisi fotocopy sertifikat hak guna



ng



M



4.



es



theresjah.



R



Nomor 648/Su.119-Rinbang/1999 atas nama Endi Djojonegoro dan



on



gu



bangunan No. 3019 beserta akta jual beli No. 52/2009 tanggal 29 Juni



In d



A



Halaman 1262 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1262



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2009 dari notaris IRA Sudjono SH, M.Hum dan perjanjian Kredit No. 64 tanggal 28 februari 2018 dengan kreditor Tn. Estu Priyo Wibowo



ng



dan debitor Joko Hartono Tirto beserta fotocopy sertifikat hak tanggungan No. 04092/2018 dan sertifikat hak milik No. 06525 dan



No. 06526 Kel. Kembangan Selatan dan kuitanasi No. 62/KW/II/2018



gu



dari Tn. Jokko Hartono Tirto dengan Jumlah Rp. 106.250.000 untuk



pembayaran cek intip 6 sertifikat dsbnya, Perjanjian kredit No. 78



A



tanggal 23 Nopember 2017 dengan akta jual beli No. 862/2017 dan



862/2017 tanggal 23 nopember 2017 (pihak Pertama Surya Permana



ub lik



ah



dan Pihak kedua Joko Hartono Tirto), sertifikat hak milik Nomor 5405



&5406 Kel. Kembangan Selatan, Sertifikat hak tanggungan Nomor 01785 / 2018 dan akta pemberian hak tanggungan No. 23/2018, IMB



am



No. 01000/IMB/2005 di JL. Kembang Indah I Blok G-5 No.69 Jakarta Barat, fotocopy SPPT PBB Nop 3174011006015-02380 AN. Liam Hing,



dan



print



out



pembayaran



pajak



NOP



Nop



ep



Ling



ah k



3174011006015-02380 AN. Liam Ling Hing, dan akta asli perjanjian pengosongan No. 80 tanggal 23 Nopember 2017. 1 (satu) buah amplop kecil berwarna coklat yang berisi uang 1 lembar



In do ne si



R



5.



50 euro, 7 lembar 10 Pounsterling, 11 lembar 20 poundsterling, 3



A gu ng



lembar 5 pounsterling, 3 lembar 10 euro, 1 lembar 50 ringgit.



6.



1 (satu) buah amplop kecil berwarna pituh yang berisi 6 lembar 2 dollar singapura, 2 lembar 10 dollar singapura, 2 lembar 100.000



rupiah dan 1 lembar 5000 rupiah dan 1 koin 20 sen dan 1 koin 10 sen.



7.



1 (satu) map warna putih berisi kuitansi pembelian kavling taman



Riviera No. 6 perumahan alam sutra dengan total harga Rp. 18.078.000.000, surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan penyetoran



pajak



penghasilan



No.



lik



ah



kewajiban



SKET-



130/PHTB/WPJ.08/KP.0303/2018 dengan WP. Utomo Pusposuharto,



ub



m



perjanjan pengalihan hak atas tanah sutera Riviera No. 05/PPI/AGRT/T/X/2018, surat pernyataan dari Utomo Pusposuharto terkait



ka



pengalihan tanah di taman sutera Riviera No. 6 perumahan alam



ep



sutera tangerang, perjanjian kesepakatan jual beli antara Utomo



ah



Pusposuharto dengan Agnus Suryadi dan tanda terima surat-surat. 1 (satu) bundle asli penjanjian pengikatan jual beli satuan rumah



R



8.



es



susun botanica tanggal 24 Juni 2014 nomor 53 dengan notaris Unita



on



gu



ng



M



Christina Winata, SH.



In d



A



Halaman 1263 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1263



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) map warna coklat yang berisi 1 (satu) bundle perjanjian



R



9.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pengikatan jual beli No. 022/PPJB/AGR/RK/XI/2009 tanggal 17



ng



nopember 2009, dan fotocopy BBHTB dengan WP PT. Alfa Goldland



NOP 36.76.052.003.002-2478.0, bukti tanda terima setoran (STTS) Bank BJB pajak PBB-P2 WP PT. Alfa Goldland, 1 (satu) bundle



gu



pemabyaran ruko Alam Sutera atas nama Yanti Yulianti Gouw dan kuitansi pembelian 1 unit ruko alam sutera Town centre 10 B No. 6



perjanjian tentang peraturan tata tertib dalam pengelolaan lingkungan



dan hunian di town center dikawasan alam sutera No. 006/EMERASTE/AS-AGR/IX/09.



ub lik



ah



A



sebesar Rp. 1.628.719.687 tanggal 15 September 2014 dan



10. 3 (tiga) buah diamond grading report dari GIA (Gemelogial Institute of



am



America).



11. 1 (satu) lembar slip RTGS bank CIMB Niaga dari Wijaya Mulia penerima



ah k



1.700.030.000,-.



Joko



Hartono



Tirto



dengan



jumlah



Rp.



ep



dengan



12. 1 (satu) lembar slip pemindahbukuan bank CIMB Niaga dari Wijaya



In do ne si



R



Mulia dengan penerima PT. Lautdhana securindo dengan jumlah Rp. 250.000.000,-.



A gu ng



13. 1 (satu) Amplop warna coklat berisi fotocopy akta jual beli No 63/2012



tanggal 10 Juli 2012 dari notaris Lusyana Trika, S.H., M.Kn. beserta sertifikat Tanda Bukti Hak Nomor 443 tanggal 24 Januari 1998 beserta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2009 atas nama Teresjah Endi Djojonegoro tanggal



5 Januari 2009 beserta Surat Tanda Terima Setoran atas nama wajib pajak Teresjah Endi Djojonegoro tanggal 30 April 2003 beserta Surat



lik



ah



Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 1999 atas nama wajib pajak Teresjah Endi Djojonegoro tanggal jatuh tempo 30 November 1999



ub



m



beserta Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun 2012 nama wajib pajak Teresjah Endi Djojonegoro tanggal jatuh tempo 28 September



ka



2012, beserta Bukti Pembayaran/Setoran BPHTB tanggal transaksi 3



ep



Juli 2012 nama wajib pajak Sonny Gunawan, Joko Hartono Tirto.



ah



14. 1 (satu) Amplop besar warna coklat yang berisi Sertifikat Jaminan



Niaga



Nomor



FID-6498/HO-CCCA/VIII/2014



tanggal



8



es



CIMB



R



Fidusia Nomor W7-040007 AH.05.01.TH2012/STD beserta Surat



ng



M



September 2014 kepada Kementerian Hukum dan HAM Perihal:



on



gu



Permohonan Penghapusan Jaminan Fidusia beserta Asli Kwitansi



In d



A



Halaman 1264 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1264



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk pembayaran 1 (satu) unit kendaraan mobil Merk Toyota Alphard tahun 2012 tanda tangan Joko Tirto dengan materai, beserta



ng



Asli kwitansi pelunasan 1 (satu) unit Toyota Alphard tahun 2012



tanggal 27 September 2012, beserta Asli Esek-Esek Kendaraan Toyota Alphard S 2.4 A/T Nomor rangka ANH20-8225961, beserta



gu



Asli Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia atas nama pemberi fidusia Joko Tirto tanggal 12 Oktober 2015, beserta Polis Kendaraan



QQ: Joko Hartono Tirto beserta Surat CIMB Niaga Nomor 6498/HOCCCA/VIII/2014 tanggal 8 September 2014 kepada Kadit Lantas Polda



Metro



ub lik



ah



A



Bermotor Raksa Gold Club atas nama tertanggung CIMB Niaga Tbk



Jaya



Perihal:



Kendaraan.



Pencabutan



Pemblokiran



BPKB



am



15. 1 (satu) Map Plastik berisi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual Nomor ULTIMO J3-7 beserta Asli Akta Pembatalan Nomor



ep



23 tanggal 29 Januari 2016 dari notaris Harra Mieltuani Lubis, S.H.,



ah k



beserta Asli Akta Perjanjian Addendum Nomor 22 tanggal 29 Januari 2016 dari notaris Harra Mieltuani Lubis, S.H., beserta Asli Akta



In do ne si



R



Pembatalan Nomor 23 tanggal 29 Januari 2016, beserta Asli Akta Perjanjian Addendum Nomor 22 tanggal 29 Januari 2016 dari notaris



A gu ng



Harra Mieltuani Lubis, S.H.



16. 1 (satu) Salinan Akta Perjanjian Fasilitas Anjak Piutang PT Clipan



Finance Indonesia Tbk dan PT Sukses Makmur Properti Nomor 3 tanggal 4 Maret 2014 dari Notaris Ny. Susanna Tanu, S.H.



17. 1 (satu) Salinan Akta Jaminan Penangguhan Hutang Tuan Joko Hartono Tirto dan PT Clipan Finance Indonesia Tbk nomor 5 tanggal



lik



18. 1 (satu) Map Coklat bernama notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., berisi Tanda Terima kepada Bapak Joko Hartono Tirto tanggal 8 Februari 2019, beserta Kwitansi Asli Pembayaran



ub



m



ah



4 Maret 2014.



Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Nomor 53 tertanggal 22 Januari



ka



2019 dari Joko Hartono Tirto, Akta Pengakuan Hutang Nomor 53



ep



tanggal 22 Januari 2019 dari Notaris Christina Dwi Utami, S.H.,



ah



M.Hum., M.Kn., Surat Keterangan Lunas Go Siauw Hong atas



R



pembayaran hutang Tuan Joko Hartono Tirto, beserta Perjanjian



es



Pengikatan Jual Beli tanggal 22 Januari 2019 antara Tuan Joko



on



gu



ng



M



Hartono Tirto dan Tuan Go Siauw Hong, Pembatalan tanggal 22



In d



A



Halaman 1265 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1265



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Januari 2019 antara Tuan Joko Hartono Tirto dan Tuan Go Siauw Hong.



ng



19. 1 (satu) Asli BPKP nama pemilik Supriyono kendaraan Sepeda Motor Honda model Solo warna coklat Nomor Registrasi B 4437 TPK.



20. 1 (satu) Amplop warna coklat berisi Asli Kwitansi Asli tanggal 7 Juli



gu



2010 diterima dari Bapak Joko senilai Rp 50.000.000 beserta Kesepakatan Jual Beli tanggal 7 Juli 2010 atas nama pemilik Yongky



A



Sehaki atas nama Pembeli Joko Hartono Tirto beserta Fotocopy



Keputusan Bupati Tangerang Nomor 644.2/1618-DBP/2005 tentang



ub lik



ah



Ijin Mendirikan Bangunan beserta fotocopy KTP atas nama Yongky Sehaki, beserta fotocopy Kwitansi tanggal 6 Juli 2010 diterima dari



Point Properti senilai Rp 10.000.000, fotocopy sertifikat Tanda Bukti



am



Hak



Guna



Bangunan



nomor



10160,



fotocopy



Surat



Kuasa



Membebankan Hak Tanggungan Nomor 11 tanggal 7 Juli 2014 dari



ep



Notaris Surya Hasan, S.H., Asli Akta Pengakuan Hutang Nomor 10



ah k



tanggal 7 Juli 2014 dari notaris Surya Hasan, S.H. 21. 1 (satu) Map Hitam berisi Polis Asuransi Jiwa atas nama pemegang



In do ne si



R



polis Joko Hartono Tirto beserta Surat PT AIA Financial tanggal 5 Desember 2018 kepada Bapak Joko Hartono Tirto, beserta Laporan



A gu ng



Transaksi atas nama Pemegang Polis Joko Hartono Tirto tanggal jatuh tempo yang sudah dibayarkan 5 Desember 2018.



22. 2 (dua) Lembar Asli Invoice Nomor 02-140925-0001-25817 tanggal 25 September 2014 Hermes Pacific Place Mall beserta Resi Pembayaran



atas nama Joko Hartono Tirto total Rp 74.152.000 dan 1 (satu) Lembar Asli Invoice Nomor 06-150113-0005-5 tanggal 13 Januari 2015 Hermes Pacific Place Mall beserta Resi Pembayaran atas nama



lik



ah



Joko Hartono Tirto total Rp.Rp. 69.480.000,-.



23. 1 (satu) Amplop Putih berisi Invoice INTIME Nomor 16/IN/1409/055



dengan total pembelian 238.000.000 dengan customer ID RAHMA



ka



LIBRIYANTI.



ep



24. 1 (satu) Amplop Putih berisi Invoice INTIME Nomor 16/IN/1410/038 tanggal 17 Oktober 2014 pembelian Rolex Bracelet dengan total



R



pembelian 119.800.000 dengan customer ID Rahma Libriyanti.



es



LVII. BA Sita tanggal 17 Februari 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan disita dari



ng



M



on



gu



Johan Siboney Hondojono berupa :



In d



A



Halaman 1266 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ub



m



tanggal 24 September 2014 pembelian Rolex Brugshine Croco 36MM



Halaman 1266



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1



(satu)



bundel



(asli)



Izin



Usaha



Pertambangan



R



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



545/K.875a/2009 03 Nopember 2009;



SK.386/Menhut-II/2012 20 Juli 2012;



3.



:



1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No :



ng



2.



Nomor



1 (satu) bundel (asli) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan No



gu



SK.909/MENLHK/SETJEN/ PLA.0/10/2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Untuk Kegiatan Operasi



Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas an. PT. Gunung Bara



Utama seluas 351,54 HA (Tiga Ratus Lima Puluh Satu dan Lima



ub lik



ah



A



Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan



Puluh Empat Perseratus Hektare) di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur;



am



4.



1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 660.1/01/AMDAL/BLH-KBR/II/2012 tanggal 15 Februari 2012 tentang



ep



Kelayakan Lingkungan Hidup Up Dating Andal, RKL dan RPL



ah k



Kegiatan Rencana Penambangan Batubara Terpadu Atas Nama PT. Gunung Bara Utama Di Kecamatan Damai, Kecamatan Nyuatan dan



In do ne si



5.



R



Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat ;



1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut



A gu ng



Nomor : BX520/PP.008 tanggal 05 September 2011 tentang



Pemberian Izin Pembangunan Terminal Khusus Pertambangan Batu Bara Kepada PT. Gunung Bara Utama, Di Desa Empakuq,



Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur ;



6.



1 (satu) bundel (asli) Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut



lik



Operasi Terminal Khusus Pertambanan Batubara Di Desa Empakuq Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur; 7.



1



(satu)



lembar



Asli



Sertifikat



Clear



And



Clean



Nomor



:



ub



m



ah



Nomor : BX-149/PP.008 tentang Pemberian Perpanjangan Izin



40/Bb/03/2013 tanggal 22 Mei 2013;



ka



8.



1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024



ep



tanggal 13 Nopember 2019 seluas 288.068 M2, an. Pemegang Hak



9.



R



Barat;



1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00025



es



ah



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai



on



gu



ng



M



tanggal 13 Nopember 2019 seluas 40.055 M2, an. Pemegang Hak



In d



A



Halaman 1267 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1267



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Barat;



R



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai



ng



10. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00026 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 137.832 M2, an. Pemegang Hak



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai



gu



Barat;



11. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00027



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



ub lik



ah



A



tanggal 13 Nopember 2019 seluas 134.704 M2, an. Pemegang Hak



12. 1 (satu) bundel / buku Asli Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00028 tanggal 13 Nopember 2019 seluas 73.741 M2, an. Pemegang Hak



am



PT. Gunung Bara Utama di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat;



ep



13. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



ah k



545/K.739a/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Gunung Bara Utama;



In do ne si



R



14. 1 (satu) bundel Asli Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor :



551.3.33/K.511/2013 tanggal 18 April 2013 tentang Revisi Terhadap



A gu ng



Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor : 551.3.33/K.1077/2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Pelabuhan, Jalan dan Fasilitas Pendukung kepada PT. Gunung Bara Utama;



15. 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 1817/1.824.5/12 tanggal 5 Nopember 2012;



16. 1



(satu)



bundel



Asli



Izin



Mendirikan



Bangunan



Nomor



:



17. 1



(satu)



bundel



Asli



Izin



lik



Peruntukan Bangunan : Komplek;



Mendirikan



Bangunan



Nomor



:



503/6399/BP2T-TU/XI/2012 tanggal 29 November 2012 Peruntukan



ub



m



ah



645.9/103/045/DPM-PTSP.PST/ XI/2017 tanggal 21 November 2017



Bangunan : Coal Handling Facilities;



ka



18. Laporan Keuangan Perusahaan dan Anak Perusahaan tahun 2016



ep



(laporan keuangan asli);



ah



19. 1 (satu) Bundel yang berisikan 3 (tiga) Kontrak-kontrak perjanjian



es



ditandatangani;



R



(asli) terkait dengan pihak pemberi fasilitas pembiayaan yang telah



ng



M



20. 1 (satu) Bundel Dokumen (asli) Facility Agreement tanggal 05 July



on



gu



2019 dari PT. Adaro Capital Limited kepada PT. TRAM Tbk ;



In d



A



Halaman 1268 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1268



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



21. Perjanjian dan kontrak yang dibuat dan diadakan oleh Perusahaan dengan pihak lain selain pemberi fasilitas pembiayaan (termasuk



ng



dengan pemerintah maupun dengan pihak terafiliasi), yaitu 5 (lima) Bundel Kontrak (asli) penjualan batubara ;



(b)



1 (satu) Bundel Kontrak (asli) dengan pemasok;



(c)



1 (satu) Bundel yang berisikan 3 (tiga) Kontrak (asli) dengan



gu



(a)



1 (satu) Bundel yang berisikan 2 (dua) Kontrak (asli) dengan Perusahaan Jasa Angkutan (tongkang);



(e)



1 (satu) Bundel Perjanjian (asli) sewa Alat Berat.



ub lik



ah



A



(d)



perusahaan Jasa Penambangan;



22. 2 (dua) Bundel Fotocopy Bukti penyampaian laporan pajak tahunan Perusahaan kepada kantor pajak Tahun 2014 dan Tahun 2015;



am



23. Informasi mengenai infrastruktur:



1 (satu) Bundel (asli) Rencana pengembangan infrastruktur



ep



berupa perjanjian tentang pengadaan barge loading conveyor



ah k



Nomor : 012/AGR/GBU1-DSS/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 antara PT. GBU dan PT. Dwijaya Sentreal Sarana;



In do ne si



R



24. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan Eksplorasi;



25. 1 (satu) Bundel (asli) Laporan JORC (Resource, Reserve, FS



A gu ng



Tambang);



26. 1 (satu) Bundel (asli) Studi geoteknik dan hidro geologi PT. Gunung Bara Utama;



27. 1 (satu) bundel (asli) Faktur Pembelian 3 (tiga) unit Caterpillar Engine Genset;



28. 1 (satu) Lembar (asli) Sistem K3 yang diterapkan dalam perusahaan



lik



29. 1 (satu) lembar (asli) Sertifikasi dengan peringkat Biru yang diperoleh perusahaan tanggal 5 Juni 2019;



30. 1 (satu) Bundel (asli) Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Juli 2019 antara



ub



m



ah



tanggal 4 Januari 2017;



PT. Alam Tri Abadi ( Adaro Group) dengan PT. Trada Alam Minera



ka



Tbk, PT. Gunung Bara Utama, PT. Inti Pancar Dinamika, PT. Jaya



ep



Benua Energi, PT. Inti Pancar Investa, PT. Trada Bara Jaya, PT. Pari



ah



Bara Jaya dan Heru Hidayat jasa



integrasi



layanan



logistik



dan



manajemen



R



pemberian



dalam bentuk penyediaan dan



es



pengangkutan darat batubara, termasuk hauling road menyediakan,



ng



M



membangun, menguasai, memiliki dan memelihara infrastruktur



on



gu



hauling road yang diperlukan.



In d



A



Halaman 1269 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1269



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Berdasarkan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus/Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. 1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco tipe studio G 11 18.



2.



1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 Unit A.



3.



1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51



ng



1.



gu



D yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 dan Nomor 51 H Tower Satinwood.



1 (satu) unit Apartemen Basswood Nomor 9 E THE Pakubuwono Residence.



5.



1 (satu) unit Apartemen Setiabudy Sky Garden.



6.



1 (satu) unit Kapal Layar Motor (KLM) Phinisi 231 GT No.1005-LL 9



ub lik



ah



A



4.



am



Nomor472-L. di Pelabuhan Bira Bulukumba.



Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang



ep



bukti sebagai mana termuat dalam berita acara;



ah k



Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :



In do ne si



Bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah perusahaan BUMN yang



R



-



bergerak dibidang perasuransian jiwa, sahamnya dimiliki Negara 100%,



A gu ng



berdasarkan Anggaran Dasar PT Asuransi Jiwasraya dibentuk untuk turut



membangun ekonomi nasional dan berhak melakukan kegiatan oprasional



pengelolaan asuransi khususnya jiwa serta pengelolaan kegiatan investasi



baik dalam asest financial atau asset properti berupa tanah atau bangunan;



-



Bahwa yang menjadi bisnis utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah dengan menjual polis asuransi jiwa, dana pensiun dan asuransi



melakukan investasi yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Devisi dan



Keuangan



dibawah



Direktur



Keuangan



investasi



ub



Investasi



dilaksanakan melalui instrument berupa Depositi, Obligasi, Saham, Reksadana dan Properti;



Bahwa Hendrisman Rahim diangkat sebagai Direktur Utama PT Asuransi



ep



-



Jiwasraya (Persero) sejak tanggal 8 Agustus 2008 berdasarkan Surat



ah



ka



Bahwa terhadap penerimaan polis tersebut dikelola dengan cara



lik



-



m



ah



kesehatan dengan menerima premi dari para nasabah;



R



Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor KEP-14/MBU/2008



es



tanggal 8 Agustus 2008 dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana



ng



M



yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Nomor 155 tanggal 29 Agustus



on



gu



2008 yang dibuat dihadapan Notaris Netty Maria Mechdar, S.H;



In d



A



Halaman 1270 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1270



Bahwa Hary Prasetyo sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Persero) sejak tanggal 15 Januari 2008 sampai tanggal 15 Januari 2018, pada periode pertama dari tahun 2008 sampai tahun 2013 dan



ng



yaitu



periode kedua sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 dengan membawahi 5



(lima) devisi yaitu Devisi Akutansi; Devisi Invenstasi dan Keuangan; Devisi



gu



Teknologi Informai; Devisi Sumber Daya Manusia; Devisi Pengadaan dan Umum;



Bahwa Hary Prasetyo pada tahun 1993 sampai 1995 sebagai Direktur Dhanawibawa Artha Cemerlang; tahun 1995 sebagai Auditor di Artha



Graha Cemerlang, tahun 2000 sampai tahun 2003 sebagai Vice President



ub lik



ah



A



-



di PT Trimega Securities, tahun 2003 sampai tahun 2005 sebagai Vice President di Batasa Capital, tahun 2005 sampai tahun 2008 sebagai



am



Direktur Utama di Lautan Dana Asset Management; -



Bahwa Syahmirwan sebagai Kepala Devisi Invenstasi dan Keuangan dari



ep



tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 dan selanjutnya digantikan oleh



ah k



saksi Agustin Widhiastuti dari tahun 2014 sampai tahun 2018; -



Bahwa Joko Hartono Tirto sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2003



In do ne si



R



sebagai Kepala Devisi Informasi Teknologi di PT Trimegah Sekuritas,



Direktur Utamanya adalah Avi Dwipayana dengan Direktur Piter Tanuri,



A gu ng



dari tahun 2003 sampai tahun 2008 sebagai Direktur Inti Agri Resources sedangkan



Direktur



Utamanya



adalah



Alvian



Dwipayana



dengan



Komisaris saksi Heru Hidayat dan sejak tahun 2008 hingga saat ini



sebagai Advisor di PT Maxima Integra dengan Direktur Utama adalah Heru Hidayat;



-



Bahwa yang termasuk dalam group PT Maxima Integra adalah PT Trada



lik



dengan kode saham IIKP dan PT Soe Makmur Utama dengan kode saham SMRU; -



Bahwa Heru Hidayat sebagai Direktur PT Cherindo Ceria dan PT Plaspek



ub



m



ah



Maritim Tbk dengan kode saham TRAM, PT Inti Agri Resources Tbk



tahun 1995 di Solo, pada tahun 2004 PT Inti Kapuas Arwana selaku



ka



pemegang saham, pada tahun 2009 mendirikan PT Gunung Bara Utama



ep



selaku pemegang saham, tahun 2017 melakukan penyertaan modal dengan komisisi 40% sampai 50% sisanya adalah milik public dengan



ah



R



bidang usahanya adalah perkapalan dan tambang batubara yang



es



berkantor di Wisma Amex Lantai 2 Jalan Melawai Raya Nomor 7



on



Bahwa Benny Tjokrosaputro sejak tahun 2015 sampai tahun 2018 sebagai



gu



-



ng



Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan mempunyai 10 anak perusahaan;



In d



A



Halaman 1271 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 1271



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, sejak tahun 2016 sebagai



pemegang saham PT Rimo dan sejak tahun 2018 sampai saat ini sebagai



-



ng



Komisaris PT Hanson Internasional Tbk;



Bahwa setelah Direksi PT Asuransi Jiwasraya dilantik, Bapepam-LK menyampaikan kondisi PT Asuransi Jiwasraya dalam keadaan insolvensi



gu



maka Bapepam-LK meminta agar melakukan restrukturisasi dengan cara: - Seluruh produk fortofolio PT Asuransi Jiwasraya di review kembali;



- Investasi miss match antara asset dengan liability atau keseimbangan antara janji produk dengan pengelolaan invenstasi;



ub lik



ah



A



- Teknologi Informasi mengintegrasikan database Portofolio;



- Oprasional kantor-kantor Cabang PT Asuransi Jiwasraya tidak optimal; -



Bahwa menindak lanjuti saran dari Bapepam-LK Direksi membentuk Tim



am



Portofolio Jiwasraya dan dari Laporan hasil Tim Fortofolio menyampaikan PT Asuransi Jiwasraya mengalami insolvensi sebesar Rp6.700.000.000,00



ep



(enam triliun tujuh ratus miliar rupiah) maka Risk Based Capital sebesar



ah k



minus 580% sedangkan minimal tingkat kesehatan Perusahaan Asuransi adalah 120% sehingga kondisi PT Asuransi Jiwasraya pada saat itu dalam



In do ne si



-



R



keadaan kurang sehat;



Bahwa pada awal tahun 2008 Direksi membentuk Komite Investasi dengan



A gu ng



tujuan untuk mengoptimalkan hasil investasi dengan melibatkan lintas sektoral untuk menetapkan kebijakan investasi dengan susunan Komite Investasi untuk tahun 2008 adalah: Ketua Komite Investasi : Wakil Ketua



: Harry Prasetyo (Direktur Keuangan);



Anggota



: Indra Catarya Situmeang (Direktur Teknik)



lik



ah



I Putu Suryono (KaDiv Keuangan);



ub



Daffras (Kadiv Pemasaran);



Lusiana (Kabag Pengembangan Dana); -



Bahwa



pembentukan



dan



pengangkatan



Komite



Investasi



adalah



berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Nomor



ep



m



De Yong Andrian (Direktur Pemasaran); Donny S Karyadi (KaDiv Investasi);



030a.SK.U.0208 tanggal 4 Februari 2008 dengan kewajiban memantau



ah



ka



Drs Hendrisman Rahim (Direktur Utama);



R



pelaksanaan kegiatan investasi berdasarkan batasan-batasan transaksi



Komite



Investasi



adalah



melakukan



monitoring



ng



M



wewenang



es



secara umum dengan tetap mengacu pada pedoman investasi dan atas



on



gu



pelaksanaan investasi oleh Tim Pengelola investasi (Devisi Investasi)



In d



A



Halaman 1272 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1272



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berdasarkan pedoman Investasi sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor 004A.SK.U.012004 tanggal 9 Januari 2004 yang telah dirubah dengan



ng



Surat Keputusan Direksi Nomor 008B.SK.U.012004 tanggal 16 Januari 2004; -



Bahwa pada tanggal 6 dan 14 Februari 2008 dilakukan rapat Komite



gu



Investasi dengan kesimpulan dilakukan beauty contes untuk pemilihan Manajer Investasi, namun pada kenyataannya saksi Hary Prasetyo



AAA Securities, PT. Batavia Prosperindo Asset Management, PT.



Danareksa Investment Management dan PT. Trimegah Sekuritas sebagai



ub lik



ah



A



melakukan penunjukan langsung kepada 4 Manajer Investasi yakni PT.



Manajer Investasi yang bekerjasama dengan PT. Asuransi Jiwasraya; -



Bahwa Direksi PT. Asuransi Jiwasraya melalui Hary Prasetyo selaku



am



Direktur Keuangan membuat arahan investasi diantaranya merubah portofolio saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya. Pada akhirnya



ep



saham-saham blue chip yang merupakan saham BUMN yang dimiliki PT.



ah k



Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke dalam 4 MI (semi discretionary Fund) melalui asset settlement;



Bahwa Direksi PT. Asuransi Jiwasraya melalui Hary Prasetyo selaku



In do ne si



R



-



Direktur Keuangan membuat arahan investasi diantaranya merubah



A gu ng



portofolio saham yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya. Pada akhirnya



saham-saham blue chip yang merupakan saham BUMN yang dimiliki PT. Asuransi Jiwasraya dimasukkan ke dalam 4 MI (semi discretionary Fund) melalui asset settlement;



-



Bahwa pada bulan Mei 2008, Hendrisman Rahim melalui Hary Prasetyo



membuat kesepakatan bersama (gentlemen„s agreement) dengan Heru



Hidayat dan Joko Hartono Tirto. Kesepakatan tersebut kemudian



lik



melalui Joko Hartono Tirto, dengan syarat Heru Hidayat berkewajiban



-



ub



untuk menjaga Nilai Aktiva Bersih portofolio saham;



Bahwa pada bulan Mei Tahun 2008, pada pertemuan antara Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto. Joko Hartono Tirto menyampaikan



ka



m



ah



memberikan pengelolaan saham sepenuhnya kepada Heru Hidayat



ep



kepada Hary Prasetyo untuk membuka akun di HD Capital dan meminta



ah



agar PT. Asuransi Jiwasraya melakukan pembelian saham smallcap yang



R



beresiko tinggi (high risk) yaitu membeli saham-saham PT. Inti Agri



es



Resources dengan kode efek IIKP dan saham PT. Trada Alam Minera



ng



M



dengan kode efek TRAM yg dimiliki Heru Hidayat dan merupakan saham



on



gu



yg kinerja buruk serta tidak liquid 45;



In d



A



Halaman 1273 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1273



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada bulan Juni 2008 Joko Hartono Tirto bertemu dengan Hary



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Prasetyo di kantor Hary Prasetyo di Jalan Ir H Juanda, pada saat



ng



pertemuan tersebut Hary Prasetyo mengeluh dengan mengatakan PT



Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian kemudian Joko Hartono Tirto menawarkan akan memberikan bantuan;



Bahwa antara bulan Juli dengan Agustus tahun 2008, Joko Hartono TIrto



gu



-



kembali menemui Hary Prasetyo dikantornya dan pada pertemuan



mengusulkan agar dibentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan



tujuan untuk me rebalancing nilai portofolio yang dimiliki PT Asuransi



ub lik



ah



A



tersebut juga hadir Syahmirwan, pada saat itu Joko Hartono Tirto



Jiwasraya dengan cara harga yang dicatat adalah harga perolehan, sedangkan pada saat itu harga fortofolio yang dimiliki oleh PT Asuransi



am



Jiwasraya sedang dalam keadaan merosot sehingga mengakibatkan PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian, atas usulan Joko Hartono Tirto



ep



tersebut, Hary Prasetyo menyatakan yang penting PT Asuransi Jiwasraya



ah k



tidak boleh rugi dan Hary Prasetyo menyatakan selanjutnya Joko Hartono Tirto berkomunikasi dengan Syahmirwan untuk mengatur investasi saham



In do ne si



-



R



dari PT Asuransi Jiwasraya;



Bahwa kemudian Joko Hartono Tirto selaku Advisor di PT Maxima Integra



A gu ng



menemui Heru Hidayat untuk mengelola saham-saham dari Heru Hidayat, namun Heru Hidayat mengatakan kepada Joko Hartono Tirto untuk



berkordinasi dengan Piter Rasiman, karena Piter Rasiman yang dipercaya



untuk mengelola saham-saham Heru Hidayat dan untuk mempermudah ruang gerak Joko Hartono Tirto maka disebutlah Joko Hartono Tirto sebagai Advaisor dari PT Maxima Integra;



-



lik



ah



broker HD Capital sebanyak 28.300.000 (dua puluh delapan juta tiga ratus ribu) lembar senilai Rp15.036.497.500,00 (lima belas miliar tigah puluh



ub



m



enam juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008 dilakukan pembelian saham IIKP



ka



sebanyak 5.000.000 (lima ribu) lembar melalui broker HD Capital senilai



ep



Rp3.258.125.000,00 (tiga miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);



Bahwa pembelian saham IIKP tidak pernah dibahas dalam rapat Komite



R



-



es



Investasi, namun dibeli langsung berdasarkan perintah Hary Prasetyo dan pada saat pembelian saham IIKP tidak tergolong dalam daftar LQ45 dan



ng



M



on



gu



juga tidak dalam kategori saham yang bluechip;



In d



A



Halaman 1274 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa pada tanggal 3 Juni 2008 dilakukan pembelian saham IIKP melalui



Halaman 1274



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada bulan Agustus 2008 setelah Syahmirwan menjabat sebagai



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kepala



Investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang menggantikan Dony



ng



Karyadi Sudarmono, Syahmirwan atas persetujuan Hendrisman Rahim



dan Hary Prasetyo melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto untuk membentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD),



gu



yg menampung saham-saham hasil semi discretionary fund dari 4 Manajer Investasi dan saham IIKP yg dibeli secara langsung oleh Hary Prasetyo;



Bahwa atas saran dari Joko Hartono Tirto, dilaksanakan Kontrak Pengadaan Dana (KPD) pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan Joko Hartono Tirto menyarankan menunjuk



ub lik



ah



A



-



Menager Investasinya PT Treasure Fund Investama untuk mengelola fortofolio



PT



Asuransi



Jiwasraya



maka



PT



Asuransi



Jiwasraya



am



menyerahkan setoran awal berupa saham dengan asset settelement senilai Rp411.250.768.863,75 (empat ratus sebelas miliar dua ratus lima



ep



puluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh



ah k



tiga ribu rupiah tujuh puluh lima sen) yang terdiri dari 32 (tiga puluh dua) unit



saham



diantara



IIKP



dengan



unrealized



loss



sebesar



In do ne si



R



Rp117.187.198.043,75 (seratus tujuh belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh tiga rupiah



A gu ng



tujuh puluh lima sen) dan uang tunai (kas) sejumlah Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah);



-



Bahwa pada bulan September 2008 Kontrak Pengolahan Dana (KPD)



diakhiri karena PT Asuransi Jiwasraya maka pada tanggal 17 September 2008



PT



Asuransi



Jiwasraya



mengirimkan



surat



Nomor



895/Jiwasraya/K/09.08 kepada PT Treasure Fund Investama perihal Kerjasama



Kontrak



Pengolahan



dengan



dan Syahmirwan



lik



menginstruksikan agar dilakukan asset settlement



Dana



sebagai Kepala Devisi Investasi memerintahkan Agustin Widhiastuti untuk menyiapkan draf asset settlemen saham untuk bulan Oktober 2008 dan



ub



m



ah



Pengakhiran



pada tanggal 25 September 2008 dilakukan entry pembukuan atas saham



ka



menggunakan harga pasar dan PT Treasure Fund Investama melalui surat



ah



pelaksanaan



ep



pada tanggal 29 September 2008 Nomor 08/TFI/DIR/IX/2008 melaporkan pemindahan



saham



atas



saham-saham



hasil



asset



September 2008 yang terdiri dari 15 jenis saham



dengan jumlah



es



R



settlement dengan menggunakan harga pasar saham tanggal 29



ratus



enam



puluh



tujuh)



lembar



dengan



nilai saham



on



dua



gu



ribu



ng



M



1.536.057.267 (satu miliar lima ratus tiga puluh enam juta lima puluh tujuh



In d



A



Halaman 1275 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1275



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



keseluruhannya Rp488.298.461.770,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam



ng



puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:



1.



BKDP



2



BFIN



3



Nilai Saham per Nilai



Jumlah Lembar



(Rp)



30.000.000



93,00



2.790.000.000,00



1.261.100



1.050,00



1.324.155.000,00



BNII



167



310,00



51.770,00



4



BNBR



190.500.000



245,00



46.672.500.000,00



5



BUMI



6.157.500



3.200,00



19.704.000.000,00



6



BTEL



3.000.000



7



DEWA



664.597.000



8



ENRG



10.548.500



9



ELTY



1.500.000



10



IIKP



124.300.000



11



KBRI



110.000.000



12



TRAM



390.000.000



380,00



148.200.000.000,00



13



UNTR



75.000



9.450,00



708.750.000,00



14



LSIP



918.000



3.550,00



3.258.900.000,00



15



UNSP



3.200.000



710,00



2.272.000.000,00



-



488.298.461.770,00



250,00



750.000.000,00



205,00



136.242.385.000,00



520,00



5.485.220.000,00



235,00



352.500.000,00



660,00



82.038.000.000,00



350,00



38.500.000.000,00



In do ne si



A gu ng



JUMLAH 1.536.057.267



-



Saham



lembar (Rp)



ub lik



Saham



ep



.



R



ah k



am



ah



A



gu



No Nama



Bahwa selanjutnya setelah Kontrak Pengolahan Dana diakhiri maka



sekitar bulan September 2008 Joko Hartono Tirto kembali menemui Syahmirwan dan Erry Syafruddin sebagai Wakadiv Investasi dan untuk membicarakan pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT);



-



Bahwa oleh karena ada kebijakan untuk pembentukan Reksa Dana



Penyertaan Terbatas (RDPT) harus dilaksakanan oleh Manager Investasi



lik



Investama; BNI Investama dan AIM Trust Investama, selanjutnya Joko Hartono Tirto memperkenalkan AIM Trust kepada Syahmirwan; Bahwa



selanjutnya



portofolio



saham



yang



berasal



ub



-



dari



Kontrak



Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Treasure Fund Investama untuk ditempatkan kembali kedalam Reksa Dana Penyertaan Terbatas



ep



ka



m



ah



yang telah terdaftar yaitu diantaranya Dhanareksa Investama; Bahana



(RDPT) melalui AIM Trust agar Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya



ah



tahun 2008 dengan cara me-rebalancing dan me-restrucing



serta nilai



es



R



saham tersebut ditentukan oleh pihak Manager Investasi karena sudah



M



menjadi kewenangan Manager Investasi dan Manager Investasinya telah



on



gu



ng



ditentukan oleh Joko Hartono Tirto;



In d



A



Halaman 1276 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1276



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada awal tahun 2009, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Syahmirwan melakukan pertemuan dengan Heru Hidayat dan Joko



ng



Hartono Tirto di C Steak Resto untuk mempertegas kesepakatan pengelolaan



investasi



saham



milik



PT



Asuransi



Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT);



pada



Bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas pada AIM Trust yang berasal



gu



-



Jiwasraya



dari asset settlement yang berasal dari Kontrak Perjanjian Dana PT



Asuransi Jiwasraya senilai Rp769.841.705.495,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima ribu



ub lik



ah



A



Treasure Fund Investama dan saham-saham lain yang dimiliki oleh PT



empat ratus sembilan puluh lima rupiah) dan ditambah sejumlah kas untuk membeli



produk



reksadana



AIM



Trust



JS



Pro



Kesatu



am



Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh miliar rupiah) dan AIM Trust JS Pro Kedua



Rp390.000.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh



ep



miliar rupiah) dan Dhanareksa JS Flexi II senilai Rp155.000.000.000,00



ah k



(seratus lima puluh lima miliar rupiah); -



Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2008 dibuat Nota Internal Kantor Pusat



In do ne si



R



(NIKP) dilakukan rapat Komite Investasi membicaran pembentukan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) serta membahas Nilai Aktiva Bersih



A gu ng



(NAB), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) akan menggunakan



discount factor, tidak menggunakan mark to market, saham-saham yang dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya baik yang berasal dari Kontrak



Perjanjian Dana yang dikelola PT Trasure Fund Investama maupun saham-saham



baru



akan



menjadi



underlaying



dari



Reksa



Dana



Penyertaan Terbatas (RDPT) yang dikelola oleh 4 (empat) Manager



lik



PT Kharisma Asset Managemen, PT Treasure Fund Investama dan PT Dhanawibawa Artha Cemerang; -



Bahwa Berita Acara Rapat Komite Investasi menyatakan:



ub



m



ah



Investasi yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT AIM Trust,



- Bekerjasama dengan Manager Investasi untuk menerbitkan Reksa Dana



ka



Penyertaan Terbatas (reksadana tujuan khusus);



ep



- Memasukan seluruh portafalio saham yang dimiliki perusahaan (regular,



ah



ex fund management dan ex-semi discreasy (sebagai portofolio



R



Reksadana Penyertaan Terbatas);



memungkinkan) untuk



ng



M



melalui mekanisme asset settlement (jika



es



- Melakukan redemption seluruh Reksadana jenis saham campuran



on



gu



meminimalisir kerugian yang akan dibukukan perusahaan akibat Nilai



In d



A



Halaman 1277 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1277



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Aktiva Bersih pada saat redemption lebih kecil dibandingkan Nilai Aktiva Bersih awal tahun 2008;



ng



- Hasil redemption reksadana (cash maupun asset) akan dimasukkan menjadi portofolio Reksa Dana Penyertaan Terbatas;



- Pemindahan seluruh asset ke Reksa Dana Penyertaan Terbatas akan



gu



menggunakan harga perolehan sehingga tidak ada realized loss;



- Melakukan pelunasan lebih awal (liquidasi) Reksadana Proteksi Maxima



-



loss yang sangat tinggi sebesar 20% sejak awal tahun 2008, redemption akan dilakukan dengan mekanisme asset settlement;



ub lik



ah



A



yang dikelola oleh PT Kresna Securities karena membukukan unrealized



Bahwa setelah antara Hary Prasetyo mengadakan kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto untuk mengelola investasi dalam bentuk fortofolio



am



berupa saham yang dengan prinsip PT Asuransi Jiwasraya jangan rugi maka Joko Hartono Tirto menemui Heru Hidayat untuk mengelola saham-



ep



saham Heru Hidayat, namun Heru Hidayat mengatakan untuk menemui



Rasiman;



Bahwa jika Joko Hartono Tirto akan melakukan transaksi saham dengan



R



-



In do ne si



ah k



Piter Rasiman karena yang mengelola saham Heru Hidayat adalah Piter



Pieter Rasiman selalu menghubungi Moudy Mangkey dengan cara



A gu ng



menginformasikan kepada Moudy Mangkey untuk mencari saham yang



dibutuhkan dengan cara menyampaikan jumlah dan nilai saham dan juga



menyampaikan broker yang akan dihubungi, transaksi saham-saham



tersebut lebih banyak melalui pasar negosiasi, nilai rata-rata transaksi perminggu adalah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);



-



Bahwa nama-nama broker yang dihubungi Moudy Mangkey untuk transaksi saham adalah Trimegah Sekuritas, OCBC Sekuritas, Daewoo



lik



Sekuritas, Ciptadana Sekuritas, Lautandana Sekuritas, sedangkan untuk



ub



transaksi Reksadana adalah Treasure Fund Investama, Millenium Asset Management, Sinarmas Saham Ultima, Dhanawibawa Sekuritas; -



Bahwa Moudy Mangkey sekitar 2 (dua) kali diajak oleh Joko Hartono Tirto ke Kantor PT Asuransi Jiwasraya dan bertemu dengan Syahmirwan dan



ep



ka



m



ah



Sekuritas, Royal Investindo, Pool Sekuritas, Millenium Sekuritas, Sinarmas



Agustin membahas rencana transaksi saham, kondisi saham yang dimiliki



ah



R



PT Asuransi Jiwasraya, saat itu Syahmirwan menyampaikan posisi saham



es



milik PT Asuransi Jiwasraya lagi turun, lalu Joko Hartono Tirto



on



Bahwa Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman selalu mengintruksikan untuk



gu



-



ng



menyarankan untuk jual atau beli saham-saham tertentu;



In d



A



Halaman 1278 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1278



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melakukan transaksi saham-saham TRAM, IIKP, PCAR, POOL, ANTM, PGAS, BJBR, SMRU, POLA, SMBR, PPRO;



Bahwa pada tahun 2012 Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



ng



-



melakukan kesepakatan dalam jual beli saham untuk menaikkan harga



saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dengan menggunakan nama-nama



gu



orang lain yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga



harga



saham



mengalami



kenaikan



seolah-olah



sesuai



yang diatur oleh pihak-pihak tertentu. Setelah harga saham-saham tersebut mengalami kenaikan, kemudian Heru Hidayat dan Benny



ub lik



ah



A



permintaan pasar yang wajar dan bukan diakibatkan oleh proses jual beli



Tjokrosaputro menjual secara negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwasraya, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio



am



Reksa Dana; -



Bahwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan secara masif



ep



melakukan pembelian saham IIKP dan TRAM milik Heru Hidayat meskipun



ah k



saham-saham tersebut selalu mengalami penurunan harga (pasar). Agar saham-saham yg dimiliki tidak tercatat rugi, kemudian dibentuk Reksa



In do ne si



R



Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebagai bagian dari kesepakatan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan dengan Heru Hidayat



A gu ng



dan Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa pada akhirnya saham-saham yg dimiliki secara langsung (direct)



dari pembelian sebelumnya kemudian dipindahkan ke dalam Reksa Dana



Penyertaan Terbatas (RDPT) yang dikelola saksi Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto;



-



Bahwa pada periode Tahun 2012 masih di skema Reksa Dana Penyertaan



Terbatas selain saham-saham milik Heru Hidayat, saham-saham milik



lik



Asuransi Jiwasraya melalui kesepakatan Heru Hidayat dan Beny



ub



Tjokrosaputro atas persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan; -



Bahwa Pengelolaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas berlangsung sejak



ep



akhir tahun 2008 sampai dengan tahun 2016, saham-saham milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya, baik



ah



ka



m



ah



Benny Tjokrosaputro juga dibeli dan dimasukkan ke dalam RDPT milik PT.



R



yang secara langsung maupun melalui RDPT. PT Asuransi Jiwasraya



es



melalui Manajer Investasi dalam skema pengelolaan RDPT melakukan



ng



M



pembelian saham-saham yang berkinerja buruk dan tidak liquid 45 dengan



on



gu



harga yg tinggi melalu proses jual beli dengan counterparty (lawan



In d



A



Halaman 1279 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1279



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



transaksi) yang sama dan dengan menggunakan nominee-nominee yang sama; Bahwa



pada



tanggal



11



Juni



2014,



ng



-



melalui



email



[email protected] Heru Hidayat menyampaikan kepada Benny Tjokrosaputro untuk mentransfer uang kepada beberapa nominee



gu



untuk keperluan transaksi menaikkan harga (binit up) dalam skema pump and dump kemudian saksi Benny Tjokrosaputro mentransfer uang kepada



- Atas nama Suprihatin Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus



ub lik



ah



A



para nominee diantaranya kepada nominee:



miliar rupiah);



- Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2



am



Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);



ep



- Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab



ah k



BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);



In do ne si



R



- Atas nama Utomo Puspo Suharto Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI



Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp200.000.000.000,00 (dua ratus



A gu ng



miliar rupiah);



-



Bahwa yang menjadi nominee Heru Hidayat antara lain yaitu PT. Financial Company



Limited,



PT.



Anugrah



Semesta



Investama,



Bambang



Sumarsono, Dani Bustan, Denny Suriadinata, PT. Dexindo Multiartha



Mulia, Djasmanto Halim, Dudy Subardjo, Erwin Budiman, Heru Hidayat, Jenifer Handayani, Leonard Hartana, Lucki Tan, Meitawati Edianingsih,



Mohamad Paris, Nie Swe Hoa, PT. Pinnacle Persada Investama, PT. Bumi



lik



ah



Harapan Lestari, PT. Topas Internasional, PT. Treasure Fund Investama, PT. Trisurya Lintas Investama, PT. Dexa Indo Pratama, PT. Mahkota



ub



m



Investama Unggulan, PT. Sriwijaya Abadi Sentosa, Drs Rifin Hartono, PT. Topaz Investment, Rinduwati, Rosita, Ruslee, Suwandi Darmawan, PT.



ep



Puspo Suharto, Wanda Carolina Pola, Wijaya Mulia, Hence Gunawan Kosasih;



Bahwa yang menjadi nominee Benny Tjokrosaputro antara lain yaitu



R



-



es



Agung Tobing, Aileen Lim, Bachtiar Effendi, Benny Tjokrosaputro, Dwi Nugroho, Hendra Brata, Po Saleh (digunakan Jimmy Sutopo), PT AJ



ng



M



on



gu



Adisarana Wanaartha, PT. OSO Sekuritas Indonesia, RM Agus Hendro



In d



A



Halaman 1280 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Tandikek Asri Lestari, Tjan Ming Sen, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo



Halaman 1280



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Cahyono, Catharine, Jimmy Sutopo, PT. Tarbatin Makmur, PT. Indojasa Utama, PT. Topas Internasional, Binsar Haslomon Lubis;



Bahwa untuk menjalankan kesepakatan dalam jual beli saham untuk



ng



-



menaikkan



harga



saham



SMRU,



IIKP,



TRAM,



MYRX



dengan



menggunakan nama-nama orang lain dengan menggunakan 2 (dua)



gu



skema yaitu ;



- Instruksi dari Joko Hartono Tirto langsung kepada saksi Moudy Mangkey



yang telah ditentukan oleh Joko Hartono Tirto yaitu PT. Treasure Fund



Investama PT. AIM Trust; PT. Millenium Capital Management; PT.



ub lik



ah



A



dan selanjutnya Maudy Mangkey menghubungi pihak Manajer Investasi



Dhanawibawa Manajemen Investasi/PAN Arcadia Capital; PT. Kharisma Asset Management/PT. Pool Advista; PT. Jasa Capital;



am



-



Bahwa instruksi dari Joko Hartono Tirto untuk Manajer Investasi yang manajemennya



tidak



dikenal



secara



langsung



Moudy



Mangkey



ep



menyampaikan instruksi penjualan atau pembelian saham kepada Manajer



ah k



Investasi melalui pihak Sekuritas (broker) yaitu PT. Oso Management Investasi, PT. Prospera Asset Management, PT. Pinnacle Persada Sinarmas



Asset



Management,



PT.



MNC



Asset



In do ne si



PT.



R



Investama,



Management, PT. Maybank Asset Management dan PT. Corfina Capital,



A gu ng



PT. GAP Capital;



-



Bahwa pada akhir tahun 2012 Moudy Mangkey diinstruksikan oleh Joko



Hartono Tirto untuk menaikan harga saham-saham yang terkait dengan reksadana PT Asuransi Jiwasraya diantaranya POOL, FIRE, BJBR dan SMBR dengan tujuan untuk memperbaiki buku Reksadana (Menaikan Nilai Aktiva Bersih) sehingga Laporan Akhir Tahun PT Asuransi Jiwasraya



Bahwa Joko Hartono Tirto menginstruksikan kepada Moudy Mangkey



lik



-



untuk tidak membuat catatan transaksi saham karena semua sudah



-



ub



terekam pada broker;



Bahwa untuk mendukung skema pengaturan transaksi saham milik PT Asuransi Jiwasraya tersebut, Joko Hartono Tirto sejak tahun 2008 sampai



ka



dengan Tahun 2018 menentukan broker (perusahaan sekuritas) yang akan



ep



m



ah



menjadi bagus;



ah



digunakan yaitu broker-broker antara lain:



R



- PT. Trimegah Sekuritas;



es



- PT. Lotus Andalan Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas);



ng



M



- PT. Daewoo Sekuritas;



on



gu



- PT. Millenium Sekuritas;



In d



A



Halaman 1281 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1281



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- PT. BNC Sekuritas (Bloom Sekuritas); - PT. Ciptadana Sekuritas;



ng



- PT. Hd Capital;



- PT. Dhanawibawa Sekuritas; - PT. Artha Sekuritas Indonesia;



gu



- PT. Trust Sekuritas;



-



Bahwa pada tahun 2015 Benny Tjokrosaputro ditemani oleh Avi



Prasetyo di ruang kerja dengan tujuan untuk memperkenalkan Benny Tjokrosaputro kepada Hary Prasetyo agar Hary Prasetyo bersedia



ub lik



ah



A



Dwipayana Presiden Direktur PT Trimegah Sekurities menemui Hary



membeli saham-saham Benny Tjokrosaputro, kemudian



Hary Prasetyo



menyatakan bila ada proposal yang akan diajukan untuk menghubungi



am



Divisi Investasi; -



Bahwa setelah pertemuan tersebut



Hary Prasetyo memerintahkan



ep



Syahmirwan untuk melakukan kajian saham-saham Benny Tjokrosaputro,



ah k



namun Syahmirwan berkordinasi terlebih dahulu dengan Joko Hartono Tirto untuk menjaga Nilai Aktiva Bersih Reksadana dengan menjaga



Bahwa sekitar bukan Oktober 2015 Joko Hartono Tirto menginstruksikan



A gu ng



-



In do ne si



Hartono Tirto;



R



komposisi underliying Reksadana maka perlu didiskusikan dengan Joko



kepada Moudy Mangkey untuk membeli saham MYRX, TRAM dengan



secara detail menyebutkan harga, volume dan value total untuk transaksi



saham MYRX, TRAM Moudy Mangkey diperintahkan Joko Hartono Tirto



untuk menghubungi Lisa sebagai sekertaris dari Benny Tjokrasaputro yang bertugas untuk mengelola saham-saham Benny Tjokrosaputro dengan



-



lik



masing-masing;



Bahwa kemudian Agustin Widhiastuti membuat Nota Internal Kantor Pusat terhadap saham-saham milik Benny Tjokrosaputra yang akan dibeli



ub



m



ah



cara pertukaran saham dipasar nego dengan menghubungi brokernya



dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Hary Prasetyo dan



ka



Hendrisman Rahim dan setelah berkordinasi lebih dahulu dengan Joko



ep



Hartono Tirto, maka pada tanggal 3 Juli 2015 sampai tanggal 10



ah



Desember 2015 PT Asuransi Jiwasraya membeli saham MYREX dengan



R



nilai pembelian seluruhnya Rp278.599.847.448 (dua ratus tujuh puluh



es



delapan miliar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta delapan ratus



ng



M



empat puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) terdiri dari



on



gu



422.688.600 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh



In d



A



Halaman 1282 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1282



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



R



delapan ribu enam ratus) lembar;



Bahwa Bursa Efek Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap



ng



transaksi jual-beli saham IIKP, SMRU, TRAM, MYREX dan LCGP periode 2012 sampai 2018 dengan cara melakukan permintaan penjelasan kepada



emiten melalui Devisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia;



gu



menerbitkan pengumuman unusual activity (UMA) atas saham-saham tersebut karena ditemukan aktifitas perdagangan dan pergerakan harga



A



saham



tidak



biasa



dan



dapat



berpotensi



mengganggu



terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien;



Bahwa sekitar bulan April dan Mei 2015 saat dilakukan Rapat Umum



ub lik



ah



-



yang



Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Laporan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk tahun 2014 yang dilaksanakan di



am



Kantor Kementerian BUMN, saksi Hendrisman Rahim mempresentasikan komposisi investasi, kemudian Gatot Trihargo yaitu Deputi Jasa Keuangan



ep



Kementerian BUMN mempertanyakan mengapa saham BUMN hanya



ah k



sedikit dibandingkan dengan saham Non BUMN, sehingga kemudian saksi Hendrisman Rahim menginstruksikan untuk membeli saham BJBR, PPRO



In do ne si



R



dan SMBR, menindak lanjuti instruksi saksi Hendrisman Rahim untuk



membeli saham SMBR, PPRO dan BJBR, maka pada tanggal 22 Juni



A gu ng



2016 saksi Hendrisman Rahim menyetujui NIKP (Nota Intern Kantor Pusat) yang dibuat secara formalitas;



-



Bahwa pembelian saham BJBR dilakukan dari mulai tanggal 28 Juni 2016



sampai dengan tanggal 22 Juni 2017, pada bulan Desember 2016 Syahmirwan memberikan handphone kepada Agustin Widhiastuti yang berasal dari Joko Hartono Tirto untuk berkomunikasi dengan dalam rangka



membeli saham SMBR, PPRO dan BJBR, kemudian Joko Hartono Tirto



lik



ah



menghubungi Agustin Widhiastuti untuk mengkonfirmasi tentang instruksi pembelian saham SMBR, PPRO dan BJBR tersebut, dan mengarahkan



ub



m



pembelian saham-saham tersebut pada BNI Securitas, Mandiri Securitas dan Danareksa Securitas kemudian masing-masing perwakilan dari



ep



melaksanakan pembelian saham SMBR, PPRO dan BJBR, nilai total sham yang ditransaksikan sudah ditentukan, harga saham yang akan dibeli



Bahwa Reksadana milik PT Asuransi Jiwasraya sebanyak 21 (dua puluh



es



-



R



dilaksanakan pada rentang harga saham harian;



satu) reksadana yang dikelola oleh 13 (tiga belas) Manager Investasi yaitu:



ng



M



on



gu



PT Dhanawibawa Management Investasi; PT OSO Management Investasi,



In d



A



Halaman 1283 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Management Investasi tersebut menghubungi Agustin Widhiastuti untuk



Halaman 1283



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Management,



R



PT Pinnacel Perseda Investama, PT Millenium Capital, PT Prospera Asset PT



MNC



Asset



Management,



PT



Maybank



Asset



ng



Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT



Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Tresure Fund Investama, PT Sinarmas Investama;



Bahwa pada akhir tahun 2016 pihak Otoritas Jasa Keuangan telah



gu



-



mengajukan Surat Undangan kepada 11 Manager Investasi karena



10% untuk Reksadana yaitu PT Corpina Capital, PT GAP Capital, PY



Maybank Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT MNC



ub lik



ah



A



adanya pelanggaran investasi pada 1 (satu) portofolio efek melebihi batas



Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Pool Advista Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT Sinarmas Asset



am



Management, PT Syllendra Capital, PT Treasure Fund Investama; -



Bahwa Heru Hidayat adalah sebagai pemilik Perusahaan Manager Pool Advista, PT PT



ep



Investasi PT Millenium Capital Management, PT



ah k



Reasure Fund Investama memiliki saham melebihi 10% pada Reksadana PT Asuransi Jiwasraya, kemudian Heru Hidayat menghubungi Erry



In do ne si



R



Firmansyah dan memperkenalkan Joko Hartono Tirto kepada Erry Firmansyah yang dahulu pada tahun 2010 sampai dengan 2011 bekerja



A gu ng



sebagai Komisaris Independent PT Benaket milik Heru Hidayat;



-



Bahwa kemudian Erry Firmansyah bersama Joko Hartono Tirto menemui



Sujanto sebagai Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK) dengan maksud untuk mempengaruhi Sujanto agar



OJK tidak melikuidasi Manager Investasi milik Heru Hidayat karena telah memiliki saham melebihi 10% pada Reksadana PT Asuransi Jiwasraya;



Bahwa Bursa Efek Indonesia telah melakukan tindakan pengawasan



lik



terhadap transaksi jual/beli saham-saham MYRX, TRAM, SMRU, IIKP dan LCGP untuk tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 dengan cara: -



melakukan permintaan penjelasan kepada emiten melalui Divisi Penilaian Perusahaan BEI;



ka



-



ub



m



ah



-



menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas



ep



saham tersebut karena ditemukan aktivitas perdagangan dan



ah



pergerakan saham yang tidak biasa dan berpotensi mengganggu



melakukan



suspense



atau



penghentian



sementara



aktifitas



es



-



R



terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien;



on



gu



ng



M



perdagangan saham-saham tersebut;



In d



A



Halaman 1284 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1284



Bahwa antara Hary Prasetyo,



Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melakukan kesepakatan terhadap portifolio saham pada Reksa Dana



ng



Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan cara semua saham-saham tersebut menjadi asset settlement ke produk Reksa Dana Konvensional; -



Bahwa pemindahan investasi dari produk Reksa Dana Penyertaan



gu



Terbatas (RDPT) ke Reksa Dana Konvensional dilakukan dengan



mekanisme penjualan (redemption) unit penyertaan secara bertahap baik



pencatatan portofolio efek tidak mengalami penurunan harga, juga agar



Manager Investasi yang mengelola Reksa Dana Konvensional dengan



ub lik



ah



A



secara cash maupun asset settlement, melalui pasar negosiasi agar



perolehan harga yang tinggi, antara Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto bersepakat untuk menentukan Manajer Investasi yang mengelola Reksa



am



Dana Konvensional; -



Bahwa pada tahun 2015 antara Heru Hidayat dengan Benny Tjokrosaputro saham



ep



bersepakat untuk mengadakan Repurchase Agreement (Repo)



ah k



milik Benny Tjokrosaputro yaitu saham MYRX dan BTEK dengan perbandingan 1: 5, dengan cara Heru Hidayat memperkenalkan Joko



In do ne si



R



Hartono Tirto kepada Benny Tjokrosaputro kemudian Joko Hartono Tirto menghubungi Syahmirwan untuk melakukan pembelian saham MYRX dan



A gu ng



BTEK dengan cash senilai Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar) baik Benny Tjokrosaputro maupun Heru Hidayat tidak mengetahui dari mana uang tersebut;



-



Bahwa pada tahun 2015 PT Asuransi Jiwasraya melakukan transaksi



pembelian Medium Term Notes (MTN) milik Benny Tjokrosaputra melalui



Joko Hartono Tirto yaitu MTN PT. Indojasa Utama RP. 199.163.043.874,dan MTN PT Armidian Karyatama melalui broker PT Lautandhana



lik



ah



Securindo dengan total nilai Rp200.133.333.335,00 (dua ratus miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga



(MTN)



ub



puluh lima rupiah) dan juga dilaksanakan pembelian Medium Term Notes



m



PT. Hanson International senilai Rp700.000.000.000,00 (tujuh



ratus miliar rupiah); -



Bahwa pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Armidian Karyatama



ep



ka



dan Medium Term Notes (MTN)



PT. Hanson International,



proses



R



penyusunan Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) dilakukan hanya untuk



Bahwa hasil penjualan MTN Indojasa Utama dan MTN Armidian



ng



-



es



memenuhi formalitas semata;



on



gu



Karyatama ditambah uang tunai dari PT Asuransi Jiwasraya. PT Asuransi



In d



A



Halaman 1285 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 1285



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jiwasraya gunakan untuk membeli MTN Hanson International melalui PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker di bulan Desember 2015 yang juga



ng



dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro yang dibeli dari dari PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya (agen fasililtas), dengan rincian pembelian MTN Hanson sebagai berikut :



gu



- Tanggal 28 Desember 2015, setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 260.433.333.334,00 untuk dibayarkan



Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek. 424698945 an. PT. PACIFIC 2000 Sekuritas selaku Broker;



ub lik



ah



A



pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari Rek PT Asuransi Jiwasraya



- Tanggal 28 Desember 2015, setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 240.400.000.000,00 untuk dibayarkan



am



pada tanggal 28 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. Asuransi Jiwasraya Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek.



ep



424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker;



ah k



- Tanggal 29 Desember 2015, setlement transaksi pembelian MTN PT. Hanson Tahun 2015 sebesar Rp. 180.360.000.000,00 untuk dibayarkan



In do ne si



R



pada tanggal 29 Des 2015 yang berasal dari Rek PT. Asuransi Jiwasraya



Bank BNI No Rek. 389910585 untuk dibayar ke Bank BNI No Rek.



A gu ng



424698945 an. PT. Pacific 2000 Sekuritas selaku Broker;



-



Bahwa PT Armidian Karyatama dalam laporan keuangannya pada bulan September



2015



tercatat



mengalami



kerugian



International ratingnya adalah BBB;



-



dan



PT



Hanson



Bahwa disyaratkan untuk pembelian Medium Term Notes (MTN)



perusahaan tersebut harus memiliki rating A, Syahmirwan melakukan



perubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (5) BAB V mengenai



lik



ah



persyaratan dan Penempatan Investasi dalam Keputusan Direksi Nomor 280a.SK.U.1212 tanggal 28 Desember 2012 Tentang Pedoman Investasi



ub



m



PT Asuransi Jiwasraya yang pada pokoknya menyatakan pemilihan di pasar perdana dan pemilihan dipasar sekunder dengan ratting grade A,



ep



Nomor 074b.SK.U.0315 tanggal 20 Maret 2015 Tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya ratting grade A dirubah menjadi BBB; Bahwa penyusunan Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tanpa dilakukan analisa yang mendalam, memadai dengan tujuan



agar Medium Term



es



R



-



Notes (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International dapat



ng



M



on



gu



terlaksana/dapat dibeli oleh PT Asuransi Jiwasraya;



In d



A



Halaman 1286 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



kemudian Keputusan Direksi tersebut dirubah dengan Keputusan Direksi



Halaman 1286



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa MTN Hanson dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya, selanjutnya



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dimasukkan dalam RPDT Dhanawibawa yang kemudian diubah menjadi



ng



saham-saham oleh saksi Joko Hartono Tirto, ditransaksikan ke sejumlah



RDPT sampai dengan berakhirnya RDPT tahun 2016 selanjutnya ditampung ke 13 Manajer Investasi;



Bahwa pada tahun 2016, PT Asuransi Jiwasraya juga membeli 2 (dua)



gu



-



MTN milik Heru Hidayat yaitu MTN Mega Karya Dwipa Rp600 Milyar dan



Rasiman afiliasi Heru Hidayat), dengan rincian sebagai berikut :



- MTN Mega Karya Dwipa sebesar Rp600 Milyar, dilakukan pembayaran



ub lik



ah



A



MTN PT Baramega Persada Investama Rp. 700 M (Milik saksi Piter



secara bertahap yaitu Rp. 300M pada tanggal 5 Februari 2016 dan Rp. 300 M pada tanggal 12 Februari 2016;



am



- MTN Baramega Persada Investama sebesar Rp700 M secara bertahap yaitu pada tanggal 16 Februari 2016 sebesar Rp300M dan pada tanggal



ep



25 Februari 2016 sebesar Rp400M. MTN-MTN tersebut dimasukkan ke



Hartono Tirto;



Bahwa pada tahun 2015 terbit peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



R



-



In do ne si



ah k



dalam RDPT-RDPT dan diubah menjadi Portofolio saham oleh Joko



yang membubarkan Reksa Dana Penyertaan Terbatas sehingga sejak



A gu ng



tahun 2016, saham-saham yang dimiliki oleh PT. Asuransi Jiwasraya pada RDPT yang dikelola oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di tampung ke dalam 13 Manajer Investasi yang juga dikelola oleh Heru



Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey;



-



Bahwa dalam pengelolaan 13 Manajer Investasi melalui 21 produk Reksa



Dana Konvensional selain saham-saham milik Heru Hidayat dan Benny



lik



grup BAKRIE yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny



SMBR, SMRU, ELTY, BTEL; -



ub



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto antara lain saham BJBR, PPRO,



Bahwa komposisi saham-saham yang berkinerja buruk dan tidak liquid 45



ep



dan saham-saham BUMN yang sebelumnya telah dibeli oleh grup terafiliasi oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. PT. Asuransi



ah



ka



m



ah



Tjokrosaputro ditransaksikan juga saham-saham BUMN dan saham milik



R



Jiwasraya telah melakukan pembelian dengan harga market yang telah



es



naikkan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro (Whatsapp Fero



ng



M



Budimeliano dan Moudy Mangkey) melalui instruksi Joko Hartono Tirto dan



on



gu



Moudy Mangkey kemudian masukkan ke dalam 13 Manajer Investasi;



In d



A



Halaman 1287 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1287



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa



untuk



transaksi



pembelian



(subscription)



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dan



penjualan



(redemption) skema instruksi pembelian saham dilakukan oleh Joko



ng



Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey yang menyampaikan kepada broker



antara lain PT. Trimegah Sekuritas, PT Mirae Asset Manajemen kemudian



instruksi beli dan jual tersebut diteruskan kepada 13 Manajer Investasi baik



gu



secara langsung maupun melalui pihak PT Asuransi Jiwasraya selaku nasabah;



Bahwa dalam pembelian saham-saham yang berkinerja buruk antara lain saham IIKP, TRAM milik Heru Hidayat dan saham BTEK, RYMO, MYRX milik Benny Tjokrosaputro tersebut dilakukan melalui skema jual beli fund



ub lik



ah



A



-



to fund yakni jual beli hanya diantara produk Reksa Dana dalam 1 Manajer Investasi tersebut yang menyalahi ketentuan OJK Nomor 43 Tahun 2015



am



Tentang Pedoman Manajer Investasi; -



Bahwa saham IIKP, TRAM milik Heru Hidayat dan saham BTEK dan



ep



MYRX milik Benny Tjokrosaputro melebihi komposisi persentase saham



ah k



dalam satu produk Reksa Dana di Manajer Investasi sehingga menyalahi



-



R



Produk Reksa Dana;



In do ne si



ketentuan batasan maksimal penempatan emiten saham dalam satu



Bahwa tanggal 11 Juni 2014 Heru Hidayat menyampaikan kepada Benny



A gu ng



Tjokrosaputro melalui email Heru [email protected] dan [email protected]



untuk



mentransfer



uang



sejumlah



Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar) kepada Piter Rasiman melalui akun



palsu yang digunakan oleh Piter Rasiman dari nominee-nominee Suprihatin Njoman, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo Puspo;



-



Bahwa skema pengendalian pembelian saham pada Manajer Investasi



-



Bahwa pada bulan Juni 2018 di Hotel Fairmont. Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti atas perintah Hary Prasetyo menagih janji Heru Hidayat dan



ub



Joko Hartono Tirto sejumlah Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah)



ka



atas permasalahan penempatan portofolio kode efek saham IIKP, TRAM,



ep



SMRU, MYRX, BTEK, RIMO yang melebihi batasan 20% penempatan investasi pada Produk Reksa Dana pada sejumlah Manajer Investasi; Bahwa PT. Maxima Integra, Inti Agri Resources (IIKP), HD CAPITAL, PT.



R



-



es



Trada Alam Minera (PT. TRAM) dan entitas anak perusahaan PT. TRAM berdasarkan dokumen surat adalah milik dari Heru Hidayat dan Joko



ng



M



on



gu



Hartono Tirto menjadi salah satu Direktur di anak perusahaan tersebut.



In d



A



Halaman 1288 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



untuk kepentingan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro;



m



ah



diatur oleh Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dan Piter Rasiman



Halaman 1288



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Piter Rasiman menjadi Direktur di anak perusahaan PT. TRAM. Bahwa PT. Hanson Internasional adalah milik Benny Tjokrosaputro;



Bahwa terkait pembelian saham-saham BUMN diantaranya BJBR, PPRO,



ng



-



SMBR, SMRU oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Pengelolaan investasi 21 Reksa Dana pada 13 Manajer Investasi (MI) pada PT. Asuransi Jiwasraya



gu



dalam periode 2008 sampai dengan 2018 yang pelaksanaannya dilakukan



secara menyimpang, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mendapatkan



Dalam Pembelian Saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU, Heru Hidayat nenerima sebesar Rp4.650.283.375.000,00 (empat triliun enam ratus lima



ub lik



ah



A



imbalan uang dengan perincian sebagai berikut :



puluh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), oleh karena pengelolaan transaksi pembelian Saham BJBR,



am



PPRO, SMBR dan SMRU tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan menggunakan beberapa



ep



pihak (nominee) yang disediakan oleh Heru Hidayat sebagai counterparty



ah k



transaksi, ditambah Rp6.078.500.000.000,reksadana



pada



13



Manajer



Investasi



dalam pengelolaan 21 (MI)



toal



sama



dengan



In do ne si



R



Rp10.728.783.375.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan



miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu



A gu ng



rupiah) dan juga Benny Tjokrosaputro Dalam Pengelolaan 21 Reksadana pada



13



Manajer



Investasi



(MI),



memperoleh



uang



sebesar



Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah. karena pengelolaan 21 Reksadana pada 13 Manajer Investasi (MI) dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey dengan menggunakan beberapa pihak



-



lik



sebagai counterparty transaksi;



Bahwa atas Kerjasama tersebut Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Syahmirwan menerima uang dan fasilitas perjalanan dari pihak-pihak



ub



m



ah



(nominee) yang disediakan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro



terkait yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



ka



Tirto sebagai imbalan karena telah menyerahkan pengelolaan saham dan



ep



reksadana serta MTN milik PT Asuransi Jiwasraya kepada yang



ah



bersangkutan, dengan princian sebagai berikut :



R



Hendrisman Rahim.



es



- Menerima uang dan saham seluruhnya sebesar Rp5.525.480.680,00



ng



M



(lima miliar lima ratus dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu



on



gu



enam ratus delapan puluh rupiah) dari Heru Hidayat dan Benny



In d



A



Halaman 1289 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1289



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang terdiri atas uang Rp875.810.680,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus



ng



sepuluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dan saham PCAR 1.013.000 lembar @Rp.4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019



senilai Rp4.649.670.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh



gu



sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang masuk ke



rekening efek atas nama Hendrisman Rahim pada PT. Lotus Andalas



Account (SOA) dengan Kode : HEND063R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



ub lik



ah



A



Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of



- Menerima tiket perjalanan ke London sekitar bulan November 2010 dari Joko Hartono Tirto untuk Hendrisman Rahim bersama istri (Lutfia



am



Hidayati; Hary Prasetyo.



ep



- Menerima uang sebesar Rp2.446.290.077,00 (dua miliar empat ratus



ah k



empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono



In do ne si



R



Tirto, yang masuk ke rekening efek atas nama Hary Prasetyo pada PT. Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan



A gu ng



Statement of Account (SOA) dengan Kode : HARY018R, yang pengelolaan rekening efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto;



- Menerima mobil Toyota Harrier Tahun 2009 An. PT. Inti Agri Resources, Tbk dengan nilai sekitar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah);



- Menerima mobil Mercedez Benz E Class Tahun 2009 An. Joko Hartono



lik



rupiah);



- Menerima tiket perjalanan ke London sekitar bulan November 2010 dari Joko Hartono Tirto untuk Hary Prasetyo bersama istri (Rahma Libriyanti);



ub



m



ah



Tirto dengan nilai Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta



- Menerima pembayaran hotel di Mandarin Orchard Singapore tanggal 19



ka



April 2011 sampai 21 April 2011, yang dibayarkan melalui Kartu Kredit



ep



Joko Hartono Tirto;



ah



- Menerima pembayaran Tiket Pesawat Garuda Indonesia Executive Class



R



atas nama Hary Prasetyo dari Joko Hartono Tirto, tanggal Keberangkatan



ng



M



Bali, Bali – Jakarta;



es



22 Februari 2013, tanggal kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta –



on



gu



- Menerima Jamuan Makan Malam di Amuz Gourmet Restaurant, The



In d



A



Halaman 1290 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1290



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Energy Building, 2nd Floor. Sudirman Central Business District Lot. 11A Jln Jend Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 pada hari Jumat tanggal 14



ng



Desember 2012 pukul 18.30 WIB dari saksi Heru Hidayat;



- Menerima pembayaran Tiket Pesawat Garuda Indonesia JakartaSingapura tanggal 6 Juni 2012 dan Tiket Pesawat Garuda Indonesia



gu



Singapura- Jakarta tanggal 8 Juni 2012 (keduanya kelas ekonomi) serta Voucher Hotel Mandarin Singapura selama 2 Malam yaitu Tanggal 6



Mudahar (istri Hary Pasetyo), dari Joko Hartono Tirto;



- Menerima pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya



ub lik



ah



A



Juni 2012 sampai tanggal 08 Juni 2012 atas nama Rahma Libryanti



(Rahma Libriyanti) dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne (Australia), dari PT. Trimegah Sekuritas (perusahaan



am



sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya) kepada agen perjalanan PT. Mentari Indah Wisata, yang seluruhnya sebesar



ep



Rp.65.827.157,00 (enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh



ah k



ribu seratus lima puluh tujuh rupiah);



- Menerima pembayaran biaya Jasa Konsultan Pajak Hary Prasetyo dari



In do ne si



R



Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);



A gu ng



- Memperoleh fasilitas liburan ke Belitung dari Joko Hartono Tirto pada



sekitar tahun 2016, yang diikuti oleh karyawan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (sekitar 25 orang) termasuk termasuk dikikuti oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo, dengan pembiayaan tiket pesawat PP, transportasi, hotel dan akomodasinya;



Syahmirwan.



lik



Rp4.803.200.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga juta dua ratus ribu rupiah) dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, yang terdiri atas uang sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar



ub



m



ah



- Menerima uang dan saham sebagai imbalan seluruhnya sebesar



delapan ratus juta rupiah) dan Saham PCAR 220.000 lembar



ka



@Rp.4.560,00 per lembar pada tanggal 26 Februari 2019 senilai



ep



Rp1.003.200.000,00 (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah), yang



ah



masuk ke rekening efek atas nama Syahmirwan pada PT. Lotus Andalas



R



Sekuritas (sekarang PT. Lautandhana Sekuritas) dengan Statement of



es



Account (SOA) dengan Kode : SYAH005R, yang pengelolaan rekening



ng



M



efeknya dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.



on



gu



- Menerima pembayaran Paket Permainan Golf di Bangkok pada awal



In d



A



Halaman 1291 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1291



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tahun 2018 untuk 5 (lima) paket senilai total Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT. Pool Advista Asset Management (perusahaan



ng



Manajemen Investasi yang bekerja sama dengan PT



Asuransi



Jiwasraya), dimana tiap 1 (satu) paketnya bernilai Rp20.000.000,00 (dua



puluh juta rupiah) yang terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta -



gu



Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam



termasuk makan dan paket bermain golf.paket permainan Golf tersebut



Capital Management);



- Menerima pembayaran Hotel Meritus Mandarin Singapore tanggal 17



ub lik



ah



A



diterima dari Joko Hartono Tirto melalui Fahyudi (Direktur PT. Millenium



Desember 2009 s/d. 21 Desember 2009 (termasuk penjemputan dari airport ke hotel tanggal 17 Desember 2009 dan pengantaran dari Hotel



am



ke Airport tanggal 21 Desember 2009) untuk Syahmirwan dan keluarga dengan biaya SGD$160nett dibayar dengan kartu kredit saksi Hartono



ep



Tirto;



ah k



- Menerima fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Yogyakarta pada tahun 2017 dari Joko Hartono Tirto melalui Ronald Abnego Sebayang Pool



Advista



Asset



Management)



senilai



total



In do ne si



PT.



R



(Komisaris



Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Acara tersebut diikuti oleh



A gu ng



sekitar 7 (tujuh) orang dari Divisi Investasi PT.



Asuransi Jiwasraya



antara lain Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, Mohammad Rommy, Anggoro Sri Setiaji, dan Bramantyo;



- Menerima fasilitas berupa Permainan Golf dan Karaoke di Lombok pada



tahun 2014 dari Joko Hartono Tirto melalui Ronald Abnego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management), yang terdiri dari tiket



lik



selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam, serta bermain Golf dan karaoke di Lombok;



- Menerima fasilitas berupa karaoke ke Lombok pada akhir tahun 2017 dari



ub



m



ah



pulang pergi Jakarta - Lombok, transportasi, akomodasi dan makan



Joko Hartono Tirto melalui Ronald Abnego Sebayang (Komisaris PT.



ka



Pool Advista Asset Management) yang pada saat itu juga dihadiri oleh



ep



Joko Hartono Tirto, selama 3 (tiga) hari 2 (dua) malam menginap di Hotel



ah



Novotel Lombok;



R



- Menerima fasilitas berupa perjalanan ke Hongkong dari PT. Pool Advista



es



Asset Management (perusahaan Manajemen Investasi yang bekerja



ng



M



sama dengan PT Asuransi Jiwasraya, dimana PT. Pool Advista Asset



on



gu



Management membiayai kegiatan tersebut selama 3 (tiga) hari 2 (dua)



In d



A



Halaman 1292 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1292



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.



ng



- Memperoleh fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada



bulan Maret 2013 yang diikuti oleh Syahmirwan (dan keluarganya)



bersama dengan Joko Hartono Tirto, Rosita, Erwin Budiman selama



gu



seminggu di Jepang;



- Memperoleh fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada



bersama dengan Joko Hartono Tirto, Rosita, Erwin Budiman selama seminggu di Jepang;



ub lik



ah



A



bulan Desember 2014 yang diikuti oleh Syahmirwan (dan keluarganya)



- Memperoleh fasilitas liburan ke Belitung dari Joko Hartono Tirto pada sekitar tahun 2016, yang diikuti oleh karyawan Divisi Investasi PT



am



Asuransi Jiwasraya (sekitar 25 orang) termasuk termasuk diikuti oleh Syahmirwan dan Hary Prasetyo, dengan pembiayaan tiket pesawat PP,



ep



transportasi, hotel dan akomodasinya;



ah k



- Memperoleh pembayaran perjalanan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dalam rangka visit ke Site Melak (Tambang PT. Gunung



In do ne si



R



Bara Utama) sekitar bulan Mei 2014, yang diikuti oleh Syahmirwan dan Agustin Widhiastuti;



Bahwa berdasarkan keterangan ahli I Nyoman Wara dan saksi Teguh



A gu ng



-



Siswanto sebagai auditor yang melakukan pemeriksaan terhadap buktibukti berupa data-data yang cukup yang diperoleh dari penyidik dan



melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak-pihak terkait secara langsung, proses pemeriksaan dilakukan secara obyekstif independent dan professional untuk dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya



hasil pemeriksaan dalam rangka penghitungan kerugian negara Nomor



ub



6/LHP/21/3/2020, tanggal 9 Maret 2010 yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya periode 2008 sampai dengan 2018;



Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka



ep



-



Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana



ah



ka



Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan



lik



-



m



ah



kerugian negara;



R



Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008



es



sampai dengan tahun 2018 Nomor 6/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret



ng



M



2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),



on



gu



dengan rincian sebagai berikut:



In d



A



Halaman 1293 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1293



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kerugian Negara pada PT Asuransi Jiwasraya atas investasi saham sebagai berikut:



Nama Efek



Nilai Perolehan (Rp)



A



InvestasiSaham



ng



No.



Bank



A



gu



1



Jawa



Barat



Kerugian



Negara (Rp)



1.444.593.050.000



1.444.593.050.000



dan Banten



2



PP Properti



1.312.926.917.000



1.312.926.917.000



3



Semen Baturaja



1.879.200.354.500



1.879.200.354.500



4



SMR Utama



13.563.053.500



13.563.053.500



Subtotal



4.650.283.375.000



ub lik



InvestasiSaham



ah



Nilai



DMI



Prima



1.555.000.000.000,00



775.000.000.000,00



303.000.000.000,00



472.000.000.000,00



830.000.000.000,00



337.000.000.000,00



493.000.000.000,00



1.020.000.000.000,00



837.000.000.000,00



183.000.000.000,00



460.000.000.000,00



8.900.000.000,00



451.100.000.000,00



70.000.000.000,00



0,00



70.000.000.000,00



1.955.000.000.000,00



551.500.000.000,00



1.403.500.000.000,00



845.000.000.000,00



96.000.000.000,00



749.000.000.000,00



Millenium MCM



Equity



Sektoral



m



ah



7 8 9



Flores



Equity Fund



OSO Moluccas Equity Fund



KAM Kapital Optimal KAM



Kapital



Syariah Treasure Fund Super Maxxi



753.000.000.000,00



Syariah



M



12



Prospera Dana Berkembang



160.100.000.000,00



239.900.000.000,00



495.000.000.000,00



0,00



495.000.000.000,00



0,00



405.000.000.000,00



33.000.000.000,00



892.000.000.000,00



405.000.000.000,00



Prospera Syariah



gu



13



SahamMantap



481.500.000.000,00



400.000.000.000,00



Treasure



ng



ah



11



ep



SahamBerkah



R



ka



Treasure



10



271.500.000.000,00



925.000.000.000,00



on



6



OSO



lik



5



ub



4



Kerugian



0,00



A gu ng



Plus



Nilai



1.555.000.000.000,00



Dana



Equity



Redemption



Negara (Rp)



Saham



Millenium



Nilai



(Rp)



Dana



Bertumbuh



Syariah



3



Subscription



(Rp)



DMI 2



Nilai



es



Reksa



Dana



In do ne si



ah k



1



Nama



ep



No.



R



am



Kerugian Negara pada PT Asuransi Jiwasraya atas investasi Reksa Dana:



In d



A



Halaman 1294 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1294



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



14



Corfina



R



Saham Equity



Syariah



260.000.000.000,00



0,00



260.000.000.000,00



446.000.000.000,00



0,00



458.000.000.000,00



10.000.000.000,00



226.000.000.000,00



0,00



515.000.000.000,00



0,00



ng



Corfina Grow-2Prosper



RotasiStrategis GAP



Equity



gu



16



Focus Fund Jasa



Capital



SahamProgresif Maybank



18



Ekuitas Syariah



MNC



19



Dana



Syariah Ekuitas



ah k



21



Pinnacle



Simas



480.000.000.000,00



0,00



480.000.000.000,00



1.935.000.000.000,00



120.000.000.000,00



1.815.000.000.000,00



100.000.000.000,00



23.000.000.000,00



77.000.000.000,00



Dana



Prima Saham



Ultima Total



12.157.000.000.000,00



Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka



R



-



515.000.000.000,00



ep



am



II



20



226.000.000.000,00



Dana



Saham



448.000.000.000,00



In do ne si



ah



A



17



446.000.000.000,00



ub lik



15



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Penghitungan Kerugian Negara ditemukan adanya kerugian Negara



A gu ng



terhadap investasi investasi saham BJBR; PPPro; SMBR; SMRU sejumlah Rp4.650.283.375.000,00 (empat triliun enam ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh tiga tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian



negara



atas



investasi



Reksa



Dana



sejumlah



Rp12.157.000.000.000,00 (dua belas triliun seratus lima puluh tujuh milair



rupiah) sehingga total kerugian Negara secara keseluruhan adalah



-



lik



dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);



Bahwa Benny Tjokrosaputro pemilik dan pengendali Perusahaan-



ub



m



ah



Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar



perusahaan yang dipergunakan untuk melakukan Pembelian Tanah dan



ka



Property antara lain PT Mandiri Mega Jaya, PT Harvest International, PT



ep



Armedian Karyatama, PT, Duta Karunia Regency. PT Chandra Tribina, PT



ah



Putra Margatapa, PT Smart Rexaindo, PT Soilindo Prima Perkasa, PT



R



Blesindo Terang Jaya, PT Kalingga Persada Inti Makmur, PT Pacific



es



Millenium Land, PT Junti Mas Lestari, PT Bintang Dwi Lestari, PT Bhanda



ng



M



Wibawaasih, PT Citraindo Nusa Maju, PT Graha Interjaya Agung dan ada



on



gu



yang dipergunakan dalam Penjualan dan pembelian kembali Surat



In d



A



Halaman 1295 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1295



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hutang/Medium Term Note (MTN), diantaranya : PT. Pelita Indo Karya,



PT. Royal Bahana Sakti, dan PT. Surya Agung Maju dan Perusahaan yang



ng



dikendalikan oleh Heru Hidayat dipergunakan untuk melakukan transaksi



saham dan MTN untuk kepentingan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat diantaranya PT Topaz International dan PT Tandikek Asri Lestari;



Bahwa selama kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2018, sejumlah



gu



-



uang yang diterima oleh Benny Tjokrosaputro, setelah menerima uang



pengaturan dan pengendalian instrumen pengelolaan investasi saham dan



Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasaraya, Benny Tjokrosaputro dengan tujuan



ub lik



ah



A



sebagai hasil dari tindak pidana korupsi dengan cara melakukan



untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk:



am



- Melakukan Pembelian Tanah dan Property menggunakan PT Mandiri Mega Jaya, , PT Harvest International, PT Armedian Karyatama, PT,



ep



Duta Karunia Regency. PT Chandra Tribina, PT Putra Margatapa, PT



ah k



Smart Rexaindo, PT Soilindo Prima Perkasa, PT Blesindo Terang Jaya, PT Kalingga Persada Inti Makmur, PT Pacific Millenium Land, PT Junti



Citraindo Nusa Maju, PT Graha Interjaya Agung;



In do ne si



R



Mas Lestari, PT Bintang Dwi Lestari, PT Bhanda Wibawaasih, PT



A gu ng



- Melakukan transaksi Medium Term Note (MTN) secara melawan hukum menggunakan PT. Armidian Karyatama, PT. Hanson Internasional, Tbk, PT. Pelita Indo Karya dan PT. Royal Bahana Sakti dengan lawan



transaksi perusahaan-perusahaan milik saksi Heru Hidayat antara lain PT. Topaz Internasional dan PT. Tandikek Asri Lestari;



- Melakukan



Jual



beli



saham



dengan



nominee-nominee



Benny



lik



Hartono Tirto diantaranya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, Po Saleh, Catherine, Caroline, Hanny Sutopo, Jocelyn Josephine, Suzana, Aileen Halim, Christopher Gunawan, Kurniati Setyaning, William Wijaya, Dwi



ub



m



ah



Tjokrosaputro dan saksi Heru Hidayat yang dikendalikan oleh Joko



Nugroho, Agung Tobing, Rm. Agus Hendro Cahyono, Okky Irwina Savitri,



ka



Teddy Tjokrosaputro, Dicky Tjokrosaputro, saksi Anne Patricia Sutanto,



ep



Vonny Yuliana Kusuma Dewi, Hanny Sutopo, Zefanya Sita, Hendra Brata,



ah



Michael Sio, Kahar Anwar, Syibil Affiat, Mesalina Affiat, Jimmy Sutopo,



R



Yongki Teja, Yenny Sutanto, Francis Indarto, Hendra Brata, Paula Rosa,



es



Markus, Marcelo, Rika Utaria, Hendra Rustadi, Sukmawati Wijaya,



ng



M



Linawati Gosal, Johan Hartono, Hendry Mirzal, Yudi Daunawati, Joko



on



gu



Hartono Tirto, Piter Rasiman, Tommy Iskandar Widjaja, Utomo



In d



A



Halaman 1296 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1296



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pusposuharto, Suprihatin Njoman, Freddy Budiman, Ratnawati Wihardjo,



Nie Swe Hoa, Denny Suriadinata. Selain nominee perorangan, transaksi



ng



jual beli saham antara Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat



menggunakan perusahaan-perusahaan milik saksi Heru Hidayat antara lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Dexa Indo Pratama, PT Dexindo Jasa



gu



Multi Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari, PT Baramega



ah



-



Tandikek Asri Lestari;



Bahwa pada tanggal 26 November 2015 sampai dengan 22 Desember



ub lik



A



Persada Investama, PT. Topaz Investment, PT. Topas International, PT



2015, Benny Tjokrosaputro telah menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson



am



International, Tbk, sejumlah Rp880.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar rupiah);



Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan 14 Maret 2017



ep



-



ah k



Terdakwa mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (Mtn) PT. Armidian Karyatama dan PT. Hanson Rp1.753.883.940.824,00 (satu triliun tujuh



In do ne si



R



International, Tbk sejumlah



ratus lima puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta Sembilan



A gu ng



ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);



-



Bahwa pada sekitar tanggal 6 Juni 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015 Terdakwa mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham milik Benny Tjokrosaputro pada Bank BCA Nomor rekening 5455184999;



-



Bahwa Terdakwa sekitar bulan April 2016 telah mentransfer uang hasil jual



beli saham milik Benny Tjokrosaputro sejumlah Rp75.000.000.000,00



ah



Untung S, dengan rincian sebagai berikut:



- Transaksi tanggal 21 April 2016 sebesar Rp50,000,000,000,00 (lima



ub



m



puluh miliar rupiah);



- Transaksi tanggal 22 April 2016 sebesar Rp25,000,000,000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);



Bahwa Benny Tjokrosaputro membeli tanah di Kuningan Jakarta Selatan



ep



-



dengan menggunakan PT. Duta Regency Karunia, kemudian pada tahun



ah



ka



lik



(tujuh puluh lima milyar rupiah) pada Bank Mayapada atas nama Budi



R



2015 Terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik



es



PT. Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen



ng



M



dengan nama South Hill dengan ketentuan Benny Tjokrosaputro



on



gu



menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya, saat



In d



A



Halaman 1297 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1297



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale dari hasil penjualan tersebut Benny Tjokrosaputro telah menerima pembayaran



ng



sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar) dan Tan Kian menerima Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), disamping itu dari pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati



gu



Benny Tjokrosaputro akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30%;



Bahwa Benny Tjokrosaputro membuat Kesepakatan dengan saksi Tan



Kian, dengan ketentuan Saksi Tan Kian akan menerima Fee dari Benny Tjokrosaputro sebesar 20% dari total dana investor jika bisa membawa



ub lik



ah



A



-



investor, dan Saksi Tan Kian membawa Investor sebanyak 4 Investor dan atas Investasi tersebut Saksi



Tan Kian menerima fee sebesar Rp168



am



Milyar dan dibayarkan oleh Benny Tjokrosaputro dalam bentuk saham MYRX dan BTEK senilai Rp168 Milyar;



Bahwa Benny Tjokrosaputro juga menerima bagian berupa 95 (sembilan



ep



-



ah k



puluh lima) unit Apartemen, kemudian terhadap unit properti tersebut



R



perusahaan sebagai berikut: 1.



Atas nama Dicky Tjokrosaputro dan istrinya sebanyak 41 unit;



2.



Atas nama PT. Kalingga sebanyak 45 unit;



3.



Atas nama Caroline sebanyak 2 unit;



4.



Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit;



5.



Atas nama Teddy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit;



A gu ng -



In do ne si



Benny Tjokrosaputro mengatas namakan orang lain atau pihak lain atau



Bahwa 45 unit apartemen atas nama PT. Kalingga, pada bulan Desember



2019 Benny Tjokrosaputro selaku Pemilik PT. Kalingga mengalihkan



pembayaran; -



ub



Bahwa Benny Tjokrosaputro melakukan pembelian 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 (satu) unit di St. Regis Residence dengan harga



ka



SGD5.693.300 dan 3 (tiga) unit di One Shenton Way dengan cara kredit



ep



dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan



Bahwa pada tahun 2016 Benny Tjokrosaputro selaku pemilik PT.



es



-



R



reksadana PT. Asuransi Jiwasraya;



Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), melakukan pembangunan



ng



M



on



gu



perumahan dengan nama Forest Hill, biaya pembangunan perumahan



In d



A



Halaman 1298 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



perikatan akte jual beli, Kindarto Kahar tidak pernah melakukan



m



ah



kepemilikan properti tersebut kepada Kindarto Kahar dengan membuat



Halaman 1298



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan reksadana PT. Asuransi Jiwasraya, bangunan berupa Rumah



-



ng



Toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline;



Bahwa sekitar tahun 2017 Benny Tjokrosaputro membeli tanah melalui



beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas



gu



nama orang lain, sejumlah Rp2.203.097.052.781 (dua trilyun dua ratus tiga



milyar sembilan puluh tujuh juta lima puluh dua ribu tujuh ratus delapan



ah



-



Bahwa pada sekitar tahun 2018 Benny Tjokrosaputro membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Terdakwa sejumlah



ub lik



A



puluh satu rupiah);



Rp3.048.57.298.086,00 (tiga trilyun empat puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh



am



enam rupiah); -



Bahwa membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan



ep



Terdakwa, mentransfer dan membayarkan dana dari PT. Asuransi



ah k



Jiwasraya dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadi Benny



1.



R



Irenewati untuk melakukan:



Transfer ke luar negeri ke HO Wong Law Practice LLC (Singapura)



A gu ng



untuk kepentingan Terdakwa membeli apartement;



2.



Transfer ke Nuevo Global Mauritius untuk kepentingan Terdakwa membayar utang dengan jaminan saham MYRX;



3.



Transfer ke Citi Bank Amerika untuk kepentingan Terdakwa meminjam utang dengan jaminan saham MYRX;



4.



In do ne si



Tjokrosaputro di Bank BCA dan Bank WINDU dengan memerintahkan Jani



Transfer ke Morgan Stanley (Singapura) kepentingan Terdakwa dalam rangka membayar bunga atas pinjaman Terdakwa;



rangka membayar bunga atas pinjaman Terdakwa;



Tranfer dengan nama penerima Tahir di UBS AG Singapura Branch



ub



m



6.



Singapura; 7.



Transfer dengan nama penerima Amolat and Partner di United



-



Bahwa



Benny



ep



Overseas Bank Singapura;



ah



ka



Transfer ke Julius Baer (Singapura) kepentingan Terdakwa dalam



lik



ah



5.



Tjokrosaputro



telah



menempatkan



hasil



penjualan



R



sahamnya secara langsung maupun melalui reksadana kepada PT.



rekening-rekening



perusahaan-perusahaan



ng



M



menggunakan



lain



es



Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mencampurkan dananya dengan yang



on



gu



terdapat pada Bank-Bank yakni : Bank China Construction Bank Indonesia



In d



A



Halaman 1299 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1299



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(CCBI), Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank, Bank Mayapada;



Bahwa pada periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 Benny



ng



-



Tjokrosaputro telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) kali



gu



transaksi yang dilakukan di Money Changer PT. Cahaya Adi Sukses



Hutama melalui Jumiah dengan menggunakan rekening Terdakwa di Bank



1003478951 di Bank CCB, selain menggunakan rekening atas nama



Benny Tjokrosaputro, dalam penukaran ke mata uang asing, Benny



ub lik



ah



A



BCA dengan Nomor Rekening 545555897 dan Nomor Rekening



Tjokrosaputro menggunakan perusahaan PT. Pelita Indo Karya dan PT. Royal Bahana Sakti, dengan total transaksi jual valuta asing yang



am



dilakukan Benny Tjokrosaputro dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2018 sebesar Rp38.619.434.500,00 (tiga puluh delapan miliar enam ratus



ep



sembilan belas juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah)



ah k



dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00 (seratus lima pulih delapan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus



SRE



Kode



Nama Efek



IDD150582782304



AD001224900108



ARMY



IDD150582782304



AD001224900108



BTEK



lik



Efek



Jumlah Efek



ARMIDIAN



611,507



KARYATAMA Tbk



Bumi Teknokultura



89



ub



ah



SID



m



In do ne si



Bahwa Benny Tjokrosaputro melakukan pembelian saham, dengan rincian:



A gu ng



-



R



dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);



Unggul



ka



Tbk



IDD150582782304



AD001224900108



MABA



IDD150582782304



AD001224900108



MYRX



IDD150582782304



AF001B09300196



MYRX



Marga Abhinaya Abadi 35



ep



Tbk



Hanson



International 3



gu



Hanson



International 274,200



RIMO



Rimo



es



Tbk International 250,000



Lestari



on



AF001B09300196



ng



M



IDD150582782304



R



ah



Tbk



In d



A



Halaman 1300 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1300



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tbk



AF001B09300402



IDR



Indonesian Rupiah



0



IDD150582782304



AN001286900186



IDR



Indonesian Rupiah



0



IDD150582782304



AN001286900489



IDR



Indonesian Rupiah



0



IDD150582782304



AZ001A45900191



MYRX



Hanson



ng



IDD150582782304



gu



IDD150582782304



International 5



Tbk



BQ001B10600171



MYRX



Hanson



International 78



Tbk



IDD150582782304



A



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



BQ001B10600171



MYRX



Hanson



International 1,282,051,365



Tbk



IDD150582782304



BQ001B10600171



RIMO



Rimo



International 38



Lestari



IDD150582782304



BS001719400457



ub lik



ah



Tbk HOME



Hotel



Mandarine 24,160,000



Regency



am



Tbk



IDD150582782304



BS001719400457



IDD150582782304



BS001719400457



MABA



Marga Abhinaya Abadi 150,837,800



BS001719400457



BS001719400457



NUSA



Hanson



International 12,200,000



Tbk Sinergi



Megah 27,420,000



Internusa Tbk



RIMO



Rimo



International 45,900,000



A gu ng



Lestari



BS001719400457



SIMA



Siwani Makmur Tbk



IDD150582782304



BZ001369000137



IDR



Indonesian Rupiah



IDD150582782304



DH001D69400196



MYRX



Hanson



Rimo



International 800,000,000



Lestari Tbk



DH001D69400196



RODA



Pikko



Land 212



lik



IDD150582782304



RIMO



0



International 683,676,335



Tbk



DH001D69400196



1,314,200



Development Tbk IDD150582782304



DM001044600153



BTEK



Bumi



Teknokultura 12



Unggul



ub



ah m



Tbk



IDD150582782304



IDD150582782304



In do ne si



IDD150582782304



ep



IDD150582782304



R



ah k



Tbk



MYRX



ka



Tbk



IDD150582782304



DM001044600153



IDD150582782304



DM001044600153



MYRX



Hanson



International 61



ep



Tbk



RIMO



Rimo



International 28



ah



Lestari Tbk



gu



ARMY



Armidian



Karyatama 200



KAEF



es



Tbk Kimia Farma (Persero) 100 Tbk



on



KI0011D9000153



ng



M



IDD150582782304



FS001454300170



R



IDD150582782304



In d



A



Halaman 1301 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1301



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia KI0011D9000153



R



IDD150582782304



IDD150582782304



MYRX



Hanson



International 38



Tbk



LS001ECTC00169



HOME



Hotel



Mandarine 6,097,600



ng



Regency



gu



IDD150582782304



A



IDD150582782304



Tbk



LS001ECTC00169



MYRX



MI001090400179



BOSS



Hanson



International 600,000,000



Tbk



Borneo Olah Sarana 400 Sukses Tbk



IDD150582782304



MI001090400179



VINS



Victoria Insurance Tbk 500



IDD150582782304



MI001090400179



VINS-W Waran Seri I Victoria



IDD150582782304



PG001197100134



500



ub lik



Insurance Tbk



ah



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



NUSA



Sinergi



Megah 100,000,000



Internusa



am



Tbk



IDD150582782304



TP001218400181



MYRXP Hanson



International 10,000



Tbk -



XA001TJOK00112



XA001TJOK00112



A gu ng



IDD150582782304



BTEK



Bumi



HOME



Teknokultura 94,800,000



Unggul Tbk Hotel



Mandarine 476,032,220



Regency Tbk



XA001TJOK00112



HOME-R Right



Ii



Hotel 0



Mandarine Regency Tbk



IDD150582782304



XA001TJOK00112



MABA



IDD150582782304



XA001TJOK00112



MYRX



IDD150582782304



XA001TJOK00112



POSA



0



Marga Abhinaya Abadi 643,583,500 Tbk Hanson



International 104,922,351



Tbk Bliss



Properti 76,800,000



IDD150582782304



XA001TJOK00112



RIMO



Rimo



lik



Indonesia Tbk



International 241,300,007



Lestari Tbk



IDD150582782304



YP001T42N00161



ub



m



ah



IDD150582782304



Indonesian Rupiah



In do ne si



IDD150582782304



IDR



ep



XA001TJO200170



R



ah k



Seri B



IDD150582782304



HOME



Hotel



Mandarine 236,751,500



ka



Regency



ep



Tbk



IDD150582782304



YP001T42N00161



MYRX



Hanson



International 35,200,195



NUSA



M



YU001I29300127



gu



ng



IDD150582782304



Sinergi



Megah 3,140,000



Internusa



es



YP001T42N00161



R



IDD150582782304



Tbk MYRX



Hanson



International 9,500,000



Tbk



on



ah



Tbk



In d



A



Halaman 1302 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1302



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia YU001I29300127



NUSA



R



IDD150582782304



IDD150582782304



Sinergi



Megah 101,130,000



Internusa Tbk



YU001I29300127



ng



IDD150582782304



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



RODA



Pikko



Land 25,000



Development Tbk



YU001I29300127



SUGI



Sugih Energy Tbk, Pt



5,757,990,099



gu



Total



Bahwa Heru Hidayat dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 selaku



pemilik, dari perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Maxima Group antara lain : 1)



PT. Maxima Integra Investama;



2)



PT Maxima Agro Industri;



3)



PT. Inti Agri Resources. TBK (dengan kode saham IIKP), dengan



ub lik



am



ah



A



-



20



entitas anaknya antara lain :



ep



3.1) PT. Inti Kapuas Internasional (IKI);



4)



PT. Graha Resources



5)



PT. Trada Alam Minera. Tbk (dengan kode saham TRAM), dengan



In do ne si



R



ah k



3.2) PT. Bahari Istana Alkautsar (BIA);



entitas anak perusahaan antara lain :



A gu ng



5.1). PT. Inti Pancar Dinamika (IPD) 5.2). PT. SMR Utama TBK (SMRU) 5.3). PT. Hanochem Shipping (HS) 5.4). PT. Emha Tara Navindo (ETN) 5.5). PT. Trada Offshore Service (TOS) 5.6). PT. Agate Bumi Tanker (ABT) 5.7). PT. Trada Delta Samudra (TDS)



5.9). PT. Bahari Sukses Utama (BSU)



ub



m



5.10). PT. Black Diamond Energy (BDE)



lik



ah



5.8). PT. Trada Shipping International (TSI)



5.11). PT. Semeru Infra Energi (SIE)



ka



5.12). PT. Batu Karya Berkat (BKB)



ep



5.13). PT. Pelabuhan Kalimantan Jaya (PKJ)



ah



5.14). PT. Ricobana (RB)



R



5.15). PT. Ricobana Abadi (RBA)



es



5.16). PT. Gunung Berkat Utama (GBRU)



ng



M



5.17). PT. Adikarsa Alam Resources (AAR)



on



gu



5.18). Trada Samudera Bangsa Pte Ltd (TSB)



In d



A



Halaman 1303 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1303



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5.19). PT. Jelajah Bahari Utama (JBU) 5.20). PT. Gunung Bara Utama (GBU)



ng



5.21). PT. Troposfir Pancar Sejati (TPS) 5.22). PT. Troposfir Mega Raya (TMR) 5.23). PT. Delta Samudra (DS) PT. PAM Asia Corpora



7)



PT. Maxima Financindo (Pemegang Saham PT. HD Capital)



8)



PT. HD Capital (Sekarang PT. Himayala Energy Perkasa)



9)



PT.Tandikek Asri Lestari



10) PT. Treasure Fund Investama (TFI) 11) PT.Topaz Investment 12) PT.Topas Internasional;



ub lik



ah



A



gu



6)



am



13) PT.Trisurya Lintas Investama. 14) PT. Aneka Minera Indonesia



-



ep



ah k



15) PT. Kalimantan Pancar Sejati;



Bahwa selama kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2018, sejumlah



In do ne si



R



uang yang diterima oleh Heru Hidyat sebagai hasil tindak pidana korupsi



menempatkan ke dalam rekening perbankan baik atas nama Heru Hidayat



A gu ng



maupun pada rekening pihak lain melalui nominee-nominee yakni melalui rekening Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman, Tommy Iskandar Widjaja,



Utomo Pusposuharto, Suprihatin Njoman, Freddy Budiman, Ratnawati Wihardjo, Joanne Christy Hidayat, Alfian Pramana, Michael Danujaya, Nie



Swe Hoa, Denny Suriadinata dan menggunakan beberapa rekening Bank



atas nama perusahaan antara lain: PT. Permai Alam Sentosa, PT Maxima Integra Investama, PT Maxima Agro Industri, PT Dexa Indo Pratama, PT



lik



ah



Dexindo Jasa Multi Artha, PT Dexindo Multiartha Mulia, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Dexa Anugrah Investama, PT Bumi Harapan Lestari,



ub



m



PT Baramega Persada Investama, PT. Topaz Investment, PT. Topas International, PT Tandikek Asri Lestari, PT Trisurya Lintas Investama, PT



ep



Semesta Investama, PT Dexa Medica, PT Millenium Capital Management, PT Kariangau Industri Sejahtera;



Bahwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi



R



-



a.



sesuai Sertifikat Hak Milik



ng



Tanah dan bangunan seluas 779 m2



es



dengan cara membeli tanah dan bangunan :



M



on



gu



Nomor 1168 Atas Nama Heru Hidayat yang terletak di Jalan Hang



In d



A



Halaman 1304 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Sriwijaya Abadi Sentosa, PT Sriwijaya Megah Makmur, PT. Anugrah



Halaman 1304



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tuah Raya Nomor 21 RT. 002, RW. 06, Kel Gunung, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;



Pembelian tanah dan bangunan tersebut dengan konsep Syariah



ng



b.



(MMQ) antara Heru Hidayat dengan Cabang Bank CIMB Cabang Stock Exchange Buliding Jakarta berdasarkan Akta Jual Beli (AJB)



gu



Nomor 147/2017 tanggal 25 Juli 2017 dihadapan Notaris Putu Asti



Nurtjahjati. SH Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan (APHT)



Tan, Danny Tan dan Ricky Tan. c.



Tanah dan bangunan seluas 345 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik



ub lik



ah



A



ditanggal 22 September 2017. An pemilik sebelumnya an. Hendry



Nomor 1698 atas nama Heru Hidayat yang beralamat di Jalan Patal Senayan Nomor 23 Jakarta Selatan. Sebelum dilakukan Akad Kredit,



am



sudah dilakukan AJB dengan pihak pemilik sebelumnya yaitu Ahli Waris Ny. Daryati (Alm) an Andriyani, Dian Ariyani, Bambang



ep



Widjanarko, Rita Fentarini dan Edwin Hananto berdasarkan Jual Beli



ah k



tanggal 09 Januari 2017 AJB No 02 Tahun 2017 dihadapan Notaris Putu Asti Nurtjahjati. Berdasarkan AJB tersebut dijadikan agunan



In do ne si



-



R



(APHT) ditanggal 22 Mei 2017;



Bahwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi



A gu ng



melakukan pembelian tanah dan bangunan yang kemudian di dalam akta jual belinya diatas namakan Utomo Puspo Suharto, yaitu : a)



Tanah dan bangunan seluas 660 m2 sesuai sertifikat hak milik nomor: 1436 yang beralamat di Jalan Subang Nomor 5 Menteng Jakarta



Pusat atas nama Utomo Puspo Suharto dengan harga perolehan



Rp20.000.000.000,00 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor



b)



lik



Yang dijadikan agunan tanggal 27 November 2012;



Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga



ub



Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang



m



ah



106/2012 tanggal 27 November 2012 oleh Notaris Wijanto Suwongso.



kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan nilai harga



c)



Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1.300.000.000,00



ep



ka



RP2.500.000.000,00. (dua miliar lima ratus juta rupiah);



ah



(satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dijual kembali oleh Hartono



Tirto



dengan



harga



penjualan



senilai



R



Joko



es on



gu



ng



M



RP2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);



In d



A



Halaman 1305 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1305



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dengan cara membelanjakan kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat



a.



ng



dan menggunakan nama pihak lain, yaitu :



Kendaraan bermotor atas nama Heru Hidayat berupa 1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M, dan Surat Tanda



gu



Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 10181800/MJ/2017, Merk



Landrover, type R. ROVER 5.OL V8AT, an. Pemilik Heru Hidayat, rangka



SALLMAME3CA370967,



Nomor



mesin



11111120372508PS, tahun pembuatan 2017. dengan nilai jual saat



ini sekitar Rp1.174.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh empat



ub lik



ah



A



Nomor



juta rupiah);



am



b.



Kendaraan Bermotor atas nama orang lain :



- 1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 88 RTN warna



putih



metalik,



tahun



2016



No



Rangka



ah k



ep



CTNGF3DH268006582, Nomor Mesin 2ARH780259 Atas nama pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian Oktober 2016 dengan



R



nilai jual saat ini sekitar Rp690.000.000,00 (enam ratus



1 (satu) unit Mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T Nomor Polisi B 89



A gu ng



-



In do ne si



sembilan puluh juta rupiah);



RTN warna hitam metalik, tahun 2017 Nomor Rangka CTNGF3DH8011352, Nomor Mesin 2ARH962141 Atas nama



pemilik Ratnawati Wiharjo, pembelian Agustus 2017 dengan



dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah);



-



1 (satu) unit Mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 Nomor Polisi B 9



ah



RTN, warna putih metalik Tahun 2018, Nomor rangka



lik



CTCZAMCA8J2045092, Nomor mesin 8ARW882925 atas nama pemilik PT. Halimas Mandiri, Surat Tanda Nomor Kendaraan



ub



m



(STNK) tanggal 21 September 2018, dengan nilai jual saat ini sekitar Rp788.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan



-



ep



ka



juta rupiah);



1 (satu) buah mobil merk TOYOTA type INNOVA E AT dengan



ah



Nomor Polisi B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun



R



Pembuatan 2013



beserta STNK diatasnamakan PT. Inti



es on



gu



ng



M



Kapuas International;



In d



A



Halaman 1306 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1306



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Heru Hidayat melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dalam valutas asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi yaitu :



Menukar valuta asing (Valas) di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera



ng



a.



yang dananya berasal dari rekening atas nama Utomo Puspo Suharto, sebagai berikut:



gu



1. Heru Hidayat, pada tanggal 28 September 2016 melakukan



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD22,015



A



dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp213.000.000,00 (dua ratus tiga belas juta rupiah)



ub lik



ah



Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses



am



Sejahtera;



2. Heru Hidayat, pada tanggal 4 Oktober 2016 melakukan pembelian



ep



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD333,125 dengan kurs



ah k



di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.210.000.000,00 (tiga miliar dua ratus sepuluh juta rupiah)



In do ne si



R



Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke



A gu ng



rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera;



3. Heru Hidayat, pada tanggal 11 Oktober 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD557,308



dengan kurs di angka Rp9.675, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp5.334.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran



lik



ah



melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT.



ub



m



Berkat Omega Sukses Sejahtera;



4. Heru Hidayat, pada tanggal 1 November 2016 melakukan



ka



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD925,536



ep



dengan kurs di angka Rp9.508, sehingga konversi dalam nilai



ah



rupiah menjadi Rp8.800.000.000,00 (delapan miliar delapan ratus



R



juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut melalui



es



Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



ng



M



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat



on



gu



Omega Sukses Sejahtera;



In d



A



Halaman 1307 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1307



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5. Heru Hidayat, pada tanggal 17 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD2.005.220



ng



dengan kurs di angka Rp13.410, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar



delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Heru Hidayat melakukan



gu



pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas



A



nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera. Dalam 2 (dua)



kali transaksi pembayaran oleh Heru Hidayat yaitu sebesar (dua



puluh



lima



miliar



rupiah)



dan



ub lik



ah



Rp25.000.000.000,00



Rp1.890.000.000,-00 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);



am



6. Heru Hidayat, pada tanggal 21 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,638,694



ep



dengan kurs di angka Rp9.557, sehingga konversi dalam nilai



ah k



rupiah menjadi Rp15.661.000.000,00 (lima belas miliar enam ratus enam



puluh



satu



juta



rupiah)



Heru



Hidayat



melakukan



In do ne si



R



pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas



A gu ng



nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



7. Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,612,057



dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke



lik



ah



rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



ub



m



8. Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,471



ka



dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai



ep



rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus



ah



sembilan puluh juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran



R



melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo



es



Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT.



on



gu



ng



M



Berkat Omega Sukses Sejahtera.



In d



A



Halaman 1308 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1308



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



9. Heru Hidayat, pada tanggal 22 November 2016 melakukan



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD385,017



ng



dengan kurs di angka Rp9.571, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp3.685.000.000,00 (tiga miliar enam ratus



A



gu



delapan puluh lima juta rupiah). Heru Hidayat melakukan



10.



pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan valas



berupa



Dolar



Singapura



sebesar



ub lik



ah



pembelian



SGD2,610,966 dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua



am



puluh lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo



ep



Puspo Suharto, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama



ah k



Pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera. 11. Heru Hidayat, pada tanggal 23 November 2016 melakukan



In do ne si



R



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD197,389



dengan kurs di angka Rp9.575, sehingga konversi dalam nilai



A gu ng



rupiah menjadi Rp1.890.000.000,00 (satu miliar delapan ratus sembilan



puluh



juta



rupiah)



Heru



Hidayat



melakukan



pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



12. Heru Hidayat, pada tanggal 24 November 2016 melakukan pembelian valas berupa Dollar Amerika sebesar USD1.981.577



lik



ah



dengan kurs di angka Rp13.570, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp26.890.000.000,00 (dua puluh enam miliar



ub



m



delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan



ka



nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke



ep



rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses



ah



Sejahtera.



R



13. Heru Hidayat, pada tanggal 5 Desember 2016 melakukan



es



pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD316.144



ng



M



dengan kurs di angka Rp13.565, sehingga konversi dalam nilai



on



gu



rupiah menjadi Rp288.500.000,00 (dua ratus delapan puluh



In d



A



Halaman 1309 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1309



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



delapan juta lima ratus ribu rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim



ng



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



A



gu



14. Heru Hidayat, pada tanggal 20 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.488.650



dengan kurs di angka Rp13.435, sehingga konversi dalam nilai



rupiah menjadi Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB



ub lik



ah



NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui



transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera;



am



15. Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD529,492



ep



dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga konversi dalam nilai



ah k



rupiah menjadi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA



In do ne si



R



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses



A gu ng



Sejahtera.



16. Heru Hidayat, pada tanggal 21 Desember 2016 melakukan pembelian



valas



berupa



Dolar



Singapura



sebesar



SGD2,647,463 dengan kurs di angka Rp9.443, sehingga



konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo



lik



ah



Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



ub



m



17. Heru Hidayat, pada tanggal 22 Desember 2016 melakukan pembelian valas berupa Dolar Amerika sebesar USD1.477.357



ka



dengan kurs di angka Rp13.470, sehingga konversi dalam nilai



ah



sembilan



ep



rupiah menjadi Rp19.900.000.000,00 (sembilan belas miliar ratus



juta



rupiah).



Heru



Hidayat



melakukan



R



pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim



es



Utomo Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA PT.



on



gu



ng



M



Berkat Omega Sukses Sejahtera.



In d



A



Halaman 1310 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1310



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



18. Heru Hidayat, pada tanggal 10 Januari 2017 melakukan pembelian



valas



berupa



Dolar



Singapura



sebesar



ng



SGD1,340,118 dengan kurs di angka Rp9.432, sehingga



konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp12.640.000.000,00 (dua



A



gu



belas miliar enam ratus empat puluh juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran tersebut melalui Bank CIMB NIAGA



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer



ke rekening BCA atas nama pemiik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



ub lik



ah



19. Heru Hidayat, pada tanggal 11 Januari 2017 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD39,660



dengan kurs di angka Rp9.405, sehingga konversi dalam nilai



am



rupiah menjadi Rp373.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) Terdakwa Heru Hidayat melakukan pembayaran



ep



melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo



ah k



Puspo Suharto, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



In do ne si



R



20. Heru Hidayat, pada tanggal 04 April 2017 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD334.447 dengan



A gu ng



kurs di angka Rp9.580, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp3.204.000.000,00 (tiga miliar dua ratus empat juta



rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto,



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



21. Heru Hidayat, pada tanggal 29 November 2016 melakukan



lik



ah



pembelian valas berupa Dolar Amerika Serikat sebesar USD294,810 dengan kurs di angka Rp13.568, sehingga



ub



m



konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp3.999.982.080,00 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan



ka



ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh rupiah). Heru



ep



Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank CIMB NIAGA



ah



dengan nama pengirim Utomo Puspo Suharto, melalui transfer



Melakukan pembelian dengan cara menukar ke dalam valuta asing



ng



M



b.



es



Sejahtera;



R



ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses



on



gu



(valas) di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera melalui rekening atas



In d



A



Halaman 1311 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1311



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



nama Tommmy Iskandar Widjaja dengan nomor Rekening BCA 698.007.7711, sebagai berikut :



ng



1. Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan



A



gu



kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp5.300.000.000,00 (lima miliar tiga ratus juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA



dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui



transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega



2.



ub lik



ah



Sukses Sejahtera;



Heru Hidayat, pada tanggal 23 Mei 2019 melakukan pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD443,396 dengan



am



kurs di angka Rp10.600, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta



ep



rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank



ah k



BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega



In do ne si



3.



R



Sukses Sejahtera;



Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan pembelian



A gu ng



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan kurs di angka Rp10.555, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp10.555.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus lima



puluh lima juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar



Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



Terdakwa Heru Hidayat, pada tanggal 24 Mei 2019 melakukan



lik



ah



4.



pembelian valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD89,573



ub



m



dengan kurs di angka Rp10.550, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp945.000.000, (sembilan ratus empat puluh



ka



lima juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



ep



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,



ah



melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat



Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian



es



5.



R



Omega Sukses Sejahtera.



ng



M



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD500,000 dengan



on



gu



kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah



In d



A



Halaman 1312 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1312



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



menjadi Rp5.237.500.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh



tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Heru Hidayat melakukan



ng



pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



A



gu



6.



Heru Hidayat, pada tanggal 11 Juni 2019 melakukan pembelian



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD550,119 dengan



kurs di angka Rp10.475, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp5.762.500.000,00 (lima miliar tujuh ratus enam puluh



ub lik



ah



dua juta lima ratus ribu rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke rekening BCA atas nama



am



pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera. 7.



Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian



ep



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD1,000,000 dengan



ah k



kurs di angka Rp10.530, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp10.530.000.000,00 (sepuluh miliar lima ratus tiga



In do ne si



R



puluh juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,



A gu ng



melalui transfer ke rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



8.



Heru Hidayat, pada tanggal 14 Juni 2019 melakukan pembelian



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD902,764 dengan kurs di angka Rp10.490, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp9.470.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh



puluh juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



lik



ah



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat



9.



ub



m



Omega Sukses Sejahtera.



Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian



ka



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD2,500,000 dengan



ep



kurs di angka Rp10.560, sehingga konversi dalam nilai rupiah



ah



menjadi Rp26.400.000.000,00 (dua puluh enam miliar empat



R



ratus juta rupiah). Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui



es



Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja,



ng



M



melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat



on



gu



Omega Sukses Sejahtera.



In d



A



Halaman 1313 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1313



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



10. Heru Hidayat, pada tanggal 21 Juni 2019 melakukan pembelian



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD530,052 dengan



ng



kurs di angka Rp10.565, sehingga konversi dalam nilai rupiah



menjadi Rp5.600.000.000,00 (lima miliar enam ratus juta rupiah).



A



gu



Heru Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA



dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera.



11. Heru Hidayat, pada tanggal 2 Juli 2019 melakukan pembelian



ub lik



ah



valas berupa Dolar Singapura sebesar SGD760,095 dengan



kurs di angka Rp10.525, sehingga konversi dalam nilai rupiah menjadi Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Heru



am



Hidayat melakukan pembayaran melalui Bank BCA dengan nama pengirim Tommy Iskandar Widjaja, melalui transfer ke



ep



Rekening BCA atas nama pemilik PT. Berkat Omega Sukses



ah k



Sejahtera; c.



Menukar valas di PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera yang dananya



In do ne si



R



berasal dari Rekening CIMB Niaga dengan nomor 800.145.586.500



atas nama PT Permai Alam Sentosa (berasal rekening 80048047700



A gu ng



atas nama Utomo Puspo Suharto) dalam bentuk Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat senilai total Rp382.481.488.700,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);



-



Bahwa Heru Hidayat melakukan pembelian dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan sebagai berikut :



lik



2. Membeli perusahaan PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) beserta assetaset perusahaan. Pembelian kendaraan bermotor dan alat berat milik



a.



ub



PT. GBU yang dilakukan oleh Heru Hidayat sebagai berikut :



m



ah



1. Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU);



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



b.



1 (satu) Unit



kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk



ep



ka



2008 B9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009;



c.



1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo



R



ah



Kobelco Tahun 2018;



1 (satu) Unit



kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo



ng



M



d.



es



Prestige Merk Honda Tahun 2018;



on



gu



Prestige Merk Honda Tahun 2018;



In d



A



Halaman 1314 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1314



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1 (satu) unit kendaraan Hino Truck (Finance Lease) 2018 ;



f.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel



R



e.



ng



Reborn SMD Merk Toyota Tahun 2018; g.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Dump Truck) Merk Hino



Tahun 2018;



gu



h.



A



i.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD (Water Truck) Merk Hino



Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9087 SYW Merk Hino Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW



ub lik



ah



j.



Merk Hino Tahun 2018; k.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW



am



Merk Hino Tahun 2018; l.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW



ah k



m.



ep



Merk Hino Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk Hino Tahun 2018;



Merk Hino Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW



A gu ng



o.



Merk Hino Tahun 2018;



p.



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW



Merk Hino Tahun 2018;



q.



1 (satu) Unit



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



Nopol B 9087 SYW Merk Patria Tahun 2018;



r.



In do ne si



1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW



R



n.



1 (satu) Unit



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



s.



1 (satu) Unit



lik



ah



Nopol B 9086 SYW Merk Patria Tahun 2018;



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



t.



1 (satu) Unit



ub



m



Nopol B 9091 SYW Merk Patria Tahun 2018;



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



u.



1 (satu) Unit



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



ep



ka



Nopol B 9082 SYW Merk Patria Tahun 2018;



v.



1 (satu) Unit



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



R



ah



Nopol B 9085 SYW Merk Patria Tahun 2018;



1 (satu) Unit



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



ng



M



w.



es



Nopol B 9089 SYW Merk Patria Tahun 2018;



on



gu



Nopol B 9092 SYW Merk Patria Tahun 2018;



In d



A



Halaman 1315 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1315



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) Unit



kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2,



R



x.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nopol B 9088 SYW Merk Patria Tahun 2018;



1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun



ng



y.



2017;



gu



z.



A



aa.



bb.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab B



9855 SBB Merk Mitsubishi Tahun 2017;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk Toyota Tahun 2016;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B



cc.



ub lik



ah



9392 SAH Merk Toyota Tahun 2015;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Nissan Navara KT 8523



am



PM Merk Nissan Tahun 2014; dd.



1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014;



ee.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Ford Everst 2.5L Disel B



ah k



ff.



ep



104 GBU Merk Ford Tahun 2013;



1 (satu) Unit kendaraan Mercedes Benz 1017- Truck Military Merk Mercedes Tahun 2013; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova V AT Diesel



In do ne si



R



gg.



Merk Toyota Tahun 2013;



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591



A gu ng



hh.



PKN Merk Toyota :



ii.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova E M/T B B



1028 SZN Merk Toyota Tahun 2012;



jj.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010



B 1927 BKK Merk Toyota Tahun 2011;



kk.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport



ll.



lik



ah



Exceed B 6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011; 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Accord VTi-L AT



ub



m



B1633 SDY Merk Honda Tahun 2011;



mm. 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza G B 1621



nn.



1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D-Cab



ep



ka



SKT Merk Toyota Tahun 2010;



ah



2008 KT 8852 AQ / B 9137 SWM Merk Mitsubishi Tahun 2010.



es



BWKM).



R



3. Heru Hidayat mengakuisisi PT. Batutua Way Kanan Minerals (PT.



ng



M



 Heru Hidayat melakukan pembelian dengan memberikan sejumlah



on



gu



uang kepada Joanne Hidayat yang merupakan anak Heru



In d



A



Halaman 1316 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1316



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hidayat, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa unit apartemen :



1 (satu) unit Apartemen Casa de Parco type studio yang



ng



-



dibeli pada tahun 2014;



gu



-



1 (satu) unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.



A



 Heru Hidayat melakukan penempatan pada rekening Freddy Gunawan



pada



Bank



BCA



dengan



0827798979 :



rekening



Giro



Tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort



ub lik



ah



a.



no.



World Sentosa) sejumlah Rp.4.870.000.000,00 (empat



am



miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). b.



Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp.2.500.000.000,00 (dua



c.



ep



ah k



miliar lima ratus juta rupiah).



Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira



R



Sulawesi Selatan sejumlah Rp.4.000.000.000,00 (empat



In do ne si



miliar rupiah).



A gu ng



 Heru Hidayat melakukan penempatan uang pada Bank BCA



dengan Nomor Rekening Giro 3863008979 untuk pembayaran judi (Kasino): a.



Tanggal 24/03/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina



Bay Sands) sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah).



b.



Tanggal 18/06/2015 untuk membayar kasino MBS (Marina



sembilan puluh juta rupiah). c.



lik



ah



Bay Sands) sejumlah Rp690.000.000,00 (enam ratus



Tanggal 14/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort



ratus juta rupiah).



Tanggal 23/12/2015 untuk membayar kasino RWS (Resort



ep



ka



d.



ub



m



World Sentosa) sejumlah Rp900.000.000,00 (sembilan



World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus



e.



Tanggal 22/01/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina



R



ah



juta rupiah).



es



M



Bay Sands) dan RWS (Resort World Sentosa) sejumlah



on



gu



ng



Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



In d



A



Halaman 1317 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1317



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 17/03/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort



R



f.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus



ng



juta rupiah).



g.



Tanggal 29/04/2016 untuk membayar kasino MBS (Marina



A



gu



Bay Sands) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



h.



Tanggal 16/05/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort



World Sentosa) sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).



Tanggal 07/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di



ub lik



ah



i.



New Zealand sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).



am



j.



Tanggal 08/06/2016 untuk membayar kasino Sky City di New Zealand sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar



ah k



k.



ep



lima ratus juta rupiah).



Tanggal 09/08/2016 untuk membayar kasino RWS (Resort



l.



R



empat ratus tujuh puluh juta rupiah).



In do ne si



World Sentosa) sejumlah Rp1.470.000.000,00 (satu miliar



Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp2.200.000.000,00



A gu ng



(dua miliar dua ratus juta rupiah) untuk bayar kasino MGM di Macau.



m. Tanggal 23 November 2016 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima



miliar



rupiah)



dalam



2



(dua)



kali



transfer



@2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk keperluan bayar kasino MGM di Macau.



n.



Pada tanggal 19 Juli 2013 ke BCA No. Rekening



lik



ah



3863008979, sejumlah Rp11.070.000.000,00 (sebelas miliar tujuh puluh juta rupiah) untuk membayar hutang



o.



ub



m



kasino di Macau oleh Terdakwa Heru Hidayat. Tanggal 22 Juli 2013 ke BCA No. Rekening 3863008979



ka



sejumlah Rp10.044.549.000,00 (sepuluh miliar empat



ep



puluh empat juta lima ratus empat puluh sembilan ribu



ah



rupiah) untuk membayar hutang kasino di Macau oleh



R



Terdakwa Heru Hidayat.



es



 Heru Hidayat pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018



ng



M



menggunakan uang hasil kejahatan yang bersumberkan dari



on



gu



pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi



In d



A



Halaman 1318 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1318



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Jiwasraya, membelanjakan Apartemen di luar negeri dengan rincian :



15 (lima belas) Properti berupa apartemen yang beralamat



ng



a.



di Novelis 75 Sinaran Drive Novena Singapura 308322 atas nama Heru Hidayat, Ratnawati Wihardjo, Suprihatin



gu



Njoman, Joanne Hidayat, Jehoichin Kent Hidayat melalui



Adores Universal Incorporated yang beralamat di Sentral



A



Senayan II 27th Jalan Asia Afrika No. 8 Jakarta kepada pihak Solicitor ONG and LAU yang beralamat di 30



ub lik



ah



Robinson Road #06-01 Robinson Towers Singapore 048546. Terdiri atas : o



Apartemen nomor 02-01 75 Sinaran Drive Novena



am



Singapura. o



Apartemen nomor 03-01 75 Sinaran Drive Novena



ah k



o



ep



Singapura.



Apartemen nomor 04-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.



Apartemen nomor 05-01 75 Sinaran Drive Novena



In do ne si



R



o



Singapura.



Apartemen nomor 06-01 75 Sinaran Drive Novena



A gu ng



o



Singapura.



o



Apartemen nomor 07-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.



o



Apartemen nomor 08-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.



o



Apartemen nomor 09-01 75 Sinaran Drive Novena



o



lik



ah



Singapura.



Apartemen nomor 10-01 75 Sinaran Drive Novena



o



Apartemen nomor 11-01 75 Sinaran Drive Novena



Apartemen nomor 12-01 75 Sinaran Drive Novena



ep



ka



Singapura. o



ub



m



Singapura.



o



Apartemen nomor 13-01 75 Sinaran Drive Novena



R



ah



Singapura.



Apartemen nomor 14-01 75 Sinaran Drive Novena



ng



M



o



es



Singapura.



on



gu



Singapura.



In d



A



Halaman 1319 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1319



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia o



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Apartemen nomor 15-01 75 Sinaran Drive Novena Singapura.



o



ng



Apartemen nomor 02-01 75 Sinaran Drive Novena



b.



Apartemen Grange Infiniti yang terletak di 27 Grange Road



gu



Singapura, terdaftar atas nama BILLITON Pte Ltd, Terdiri



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #24-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #25-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #26-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #27-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #28-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #29-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #30-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #32-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #32-02



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #33-01



o



Apartemen Grange Infiniti nomor unit #33-02



ep



ub lik



o



In do ne si



R



ah



A



atas :



am



ah k



Bahwa Heru Hidayat melakukan transfer uang ke luar negeri



A gu ng







Singapura.



dengan rincian : -



Transfer dana tanggal 8 September 2014 oleh Heru Hidayat



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 1700200033113 ke Riche Bright Investment LTD Rekening



Barclays Bank PLC Singapura Nomor: 91400800 sejumlah Rp2.932.375.000,00 (dua miliar Sembilan ratus tiga puluh



-



lik



ah



dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).



Transfer dana tanggal 10 oktober 2014 oleh Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



ub



m



1700200033113 ke Riche Bright Investment LTD Rekening



ka



Barclays Bank PLC Singapura Nomor: 91400800 sejumlah



ep



Rp1.222.000.000,00 (satu miliar dua ratus dua puluh dua juta rupiah).



ah



-



Transfer dana tanggal 25 November 2014 oleh Terdakwa



es



R



Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga



M



Nomor rekening: 4800100421003 ke rekening Heru



on



gu



ng



Hidayat di Bank Julius Baer And Co Ltd Singapura nomor:



In d



A



Halaman 1320 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1320



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6100992 sejumlah Rp2.432.800.000,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah);



Transfer dana tanggal 27 November 2014 oleh Terdakwa



ng



-



Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga



Nomor rekening: 4800100421003 ke rekening Heru



A



gu



Hidayat di Bank Julius Baer And Co Ltd Singapura nomor:



6100992 sejumlah Rp1.406.330.868,96 (satu miliar empat



ratus enam juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh delapan koma Sembilan puluh enam rupiah).



Transfer dana tanggal 01 Desember 2014 oleh Heru



ub lik



ah



-



Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 1700200033113 ke Riche Bright Investment Ltd



am



Rekening



Barclays



Bank



PLC



Singapura



Nomor:



91400800 sejumlah Rp6.136.250.000,00 (enam miliar



ah k



rupiah). -



ep



seratus tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh lima ribu



Transfer dana tanggal 28 Desember 2015 oleh Heru



In do ne si



R



Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor



rekening: 1700200033113 ke Riche Bright Investment Ltd



A gu ng



Rekening Barclays Bank Plc Singapura Nomor: 91400800



sejumlah Rp3.412.500.000,00 (tiga miliar empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).



-



Transfer dana tanggal 03 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd Singapura



Rekening



Nomor:



91400800



sejumlah



ratus tujuh puluh juta rupiah).



Transfer dana tanggal 04 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat



ub



m



-



lik



ah



Rp25.970.000.000,00 (dua puluh lima miliar Sembilan



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



Singapura



Rekening



ep



ka



702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd Nomor:



91400800



sejumlah



ah



Rp25.970.000.000,00 (dua puluh lima miliar sembilan ratus



Transfer dana tanggal 05 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat



es



-



R



tujuh puluh juta rupiah).



ng



M



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



on



gu



702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd



In d



A



Halaman 1321 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1321



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Rekening



Nomor:



91400800



R



Singapura



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sejumlah



Rp25.970.000.000,00 (dua puluh lima miliar Sembilan



ng



ratus tujuh puluh juta rupiah).



-



Transfer dana tanggal 06 Oktober 2016 oleh Heru Hidayat



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



A



gu



702212151400 ke rekening Riche Bright Investment Ltd Singapura



Rekening



Nomor:



91400800



sejumlah



Rp12.985.000.000,00 (dua belas miliar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah).



Transfer dana tanggal 28 November 2016 oleh Heru



ub lik



ah



-



Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 702212151400 ke rekening Cheviot Investment



am



Ltd Singapura Rekening Nomor: 3030670017 sejumlah Rp134.325.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar



ah k



-



ep



tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);



Transfer dana tanggal 26 Juli 2017 oleh Heru Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



Singapura



ke rekening Cheviot Investment Ltd



Rekening



Nomor:



In do ne si



R



702212151400



3030670017



sejumlah



A gu ng



Rp29.315.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima belas juta rupiah).



-



Transfer dana tanggal 08 Agustus 2017 oleh Heru Hidayat



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 702212151400 ke rekening United London Service Limited GBP



Barclays



Bank



London



Rekening



Nomor:



6850410146061490 sejumlah Rp24.662.450.438,75 (dua



lik



ah



puluuh empat miliar enam ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu empat ratus tiga puluh delapan



-



ub



m



koma tujuh puluh lima rupiah).



Transfer dana tanggal 28 Agustus 2017 oleh Heru Hidayat



ka



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



ah



Singapura



ep



702212151400 ke rekening Cheviot Investment Ltd Rekening



Nomor:



3030670017



sejumlah



R



Rp93.394.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus



Transfer dana tanggal 29 Agustus 2017 oleh Heru Hidayat



ng



M



-



es



sembilan empat juta rupiah).



on



gu



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening:



In d



A



Halaman 1322 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1322



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



702212151400 ke rekening Cheviot Investment Ltd Singapura



Rekening



Nomor:



3030670017



sejumlah



ng



Rp33.356.250.000,00 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).



-



Transfer dana tanggal 12 Desember 2017 oleh Heru



gu



Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 761371734300 ke rekening PB Aperal S Pte Ltd



A



Singapura



Nomor:



16909400013



sejumlah



Rp169.731.250.000,00 (seratus enam puluh sembilan



ub lik



ah



miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). -



Transfer dana tanggal 12 Desember 2017 oleh Heru



am



Hidayat menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 761371734300 ke rekening PB Aperal S Pte Ltd Nomor:



16909400013



sejumlah



ep



Singapura



ah k



Rp169.731.250.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh



In do ne si



-



R



ribu rupiah).



Transfer dana tanggal 07 Februari 2018 oleh Heru Hidayat



A gu ng



menggunakan rekening Bank CIMB Niaga Nomor rekening: 761371734300 Singapura



ke



rekening Tael One Patners Ltd



(Cayman



Islands)



Nomor:



3529050265



sejumlah Rp135.585.000.000,00 (seratus tiga puluh lima miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah);



 Bahwa Heru Hidayat pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018



dengan menggunakan uang hasil kejahatan yang bersumberkan



lik



ah



dari pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT. Asuransi Jiwasraya, membelanjakan Apartemen dan Mobil di



-



ub



m



dalam negeri melalui pihak lain dengan rincian :



2 (dua) unit Apartemen Senopati Suite Lt. 6 Tipe Bedroom



ka



milik Terdakwa Heru Hidayat atas nama Joanne Hidayat



ep



(Anak Heru Hidayat) yang beralamat di Jln. Senopati



ah



Nomor. 41 RT 8/RW 2 Senayan Kecamatan Kebayoran



1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih plat B 58 HIE atas



es



-



R



Baru, Jakarta Selatan 12190;



on



gu



ng



M



nama Joanne Hidayat.



In d



A



Halaman 1323 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1323



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 1 (satu) unit Mobil Ferrari warna Silver atas nama Joanne



R



-



Hidayat Tahun perolehan 2012.



1 (satu) unit Mobil Hiace warna putih atas nama Joanne



ng



-



Hidayat Tahun perolehan 2017.



A



gu



-



1 (satu) unit Porsche Cayenne 3.6 A/T Tahun 2012 Nomor Polisi B 9 RTM atas nama Ratnwati Wihardjo.



-



1 (satu) Kapal Phinisi milik Heru Hidayat melalui Freddy Gunawan yang terdapat di Pelabuhan Bira, Tanah Beru Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.



ub lik



1 (satu) unit apartemen Pakubuwono milik Heru Hidayat



ah



-



yang



diatasnamakan



Ratnawati



Wihardjo



dengan



pembayaran cicilan oleh Terdakwa Heru Hidayat yang



am



beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 9 Nomor B 09 E Tower Eastwood. 1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit



ep



-



ah k



Satinwood Nomor 51 D yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51



In do ne si



R



Nomor 51 D Tower Satinwood. Tahun perolehan 2011



pelunasan 2014 milik Terdakwa Heru Hidayat yang



A gu ng



diatasnamakan Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa Heru Hidayat;



-



1 (satu) unit apartemen Pakubuwono Signature Unit Satinwood Nomor 51 D yang beralamat di Jalan



Pakubuwono VI / Jalan Ophir RT 005 RW 01 Lantai 51 Nomor 51 H Tower Satinwood. Tahun perolehan 2011



pelunasan 2014 milik Terdakwa Heru Hidayat yang



lik



ah



diatasnamakan Ratnawati Wihardjo dengan pembayaran cicilan oleh Terdakwa Heru Hidayat;



ub



1 (satu) unit Apartemen Setiabudi Skygarden atas nama



m



-



Ratna Widuri Ong (Istri Heru Hidayat) Tower Sky Tipe 2



-



Restoran Thai Village berubah nama menjadi Shuguo Yin



ep



ka



Unit 3809 Tahun perolehan 2015;



Xiang yang berada di Mall Senayan City Lt. 5 Milik Heru



ah



selanjutnya



Majelis



Hakim



es



bahwa



ng



Menimbang,



R



Hidayat melalui Joanne Hidayat Tahun 2018;



akan



on



gu



mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,



In d



A



Halaman 1324 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1324



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;



ng



Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan yang bersifat Subsidiaritas Kumulatif sebagai berikut: Kesatu :



gu



Primair



Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo



A



Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan



ub lik



ah



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor



31 Tahun 1999 tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;



am



Subsidair



Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal



ep



18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang



ah k



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 31 Tahun 1999 tentang



In do ne si



R



atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor



A gu ng



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; DAN



Kedua :



Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2003



tentang



Pencegahan



dan



lik



Ketiga : Primair :



ub



Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang; Subsidiair :



ep



ka



m



ah



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;



Perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 4 Nomor



8



Tahun



2010



tentang



Pencegahan



dan



R



Undang-Undang



terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut,



ng



Menimbang, bahwa



es



Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;



on



gu



Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu terlebih dahulu..



In d



A



Halaman 1325 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1325



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



disusun



dalam



R



Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Penuntut Umum bentuk



subsidaritas,



maka



Majelis



Hakim



akan



ng



mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primair terlebih dahulu, jika dakwaan



Kesatu Primair telah terbukti maka dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun jika dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti maka



gu



selanjutnya dakwaan Kesatu Subsidair akan dipertimbangkan;



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan



A



dakwaan Primair, yakni perbuatan Terdakwa melanggar dan diancam pidana



dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor



ub lik



ah



31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia



Nomor 20 Tahun



2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31



am



Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)



Unsur setiap orang;



2.



Unsur secara melawan hukum;



3.



Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau



In do ne si



suatu korporasi;



ep



1.



R



ah k



ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:



Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;



5.



Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta



A gu ng



4.



melakukan perbuatan;



Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut Majelis



Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:



Ad. 1 Unsur setiap orang;



lik



telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001



ub



tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu “setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi”;



Menimbang, bahwa mempertimbangkan unsur setiap orang



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi



adalah



untuk menentukan identitas Terdakwa sebagai subjek hukum, sehingga dapat



R



mencegah adanya kekeliruan orang atau subjek hukum yang diajukan ke



es



persidangan, maka sangat penting untuk dipertimbangkan terlebih dahulu



on



gu



ng



tentang unsur setiap orang;



In d



A



Halaman 1326 dari 1828 Halaman Putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1326



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa mempertimbangkan unsur setiap orang bukanlah untuk menentukan apakah perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum



ng



dapat atau tidak dapat dibebankan kepada Terdakwa, sehingga untuk menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau tidak terbukti



haruslah dipertimbangkan secara lengkap unsur-unsur delik yang didakwakan



gu



kepada Terdakwa;



Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Penuntut Umum



A



seorang Laki-laki yang bernama Heru Hidayat, setelah Majelis menanyakan



kepada Terdakwa, identitas Te