Rangkuman Bab 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Febristi Arania NIM : G93219072 Kelas : Manajemen 5A



BAB III Manajemen Operasional Koperasi 3.1 Definisi Manajemen Operasional Koperasi Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen ialah mencapai tujuan dengan tangan orang lain. Pencapaian tujuan dengan tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut (Harahap & Amanah, 2018). Manajemen operasi adalah salah satu aspek dari manajemen koperasi yang memusatkan perhatiaannya terhadap pengelolaan variabel-variabel kunci yang menentuan tercapainya efisiensi dan efektifitas kegiatan utama koperasi optimal. Manajemen operasi itu dapat diilustrasikan dengan melihat pengelolaan kegiatan sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang manufaktur. Karakteristik operasi sebuah manufaktur ialah terjadinya proses transformasi masukan (input) menjadi keluaran (output), baik dengan bantuan tenaga manusia maupun dengan bantuan peralatan yang bersifat mekanik (Tampubolon, 2004). Manajemen operasi terbagi menjadi : a. Manajemen Masukan Yang dimaksud dengan masukan dalam hal ini ialah bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tersebut. Sehubungan dengan bahan baku ini, maka pertama-tama pengurus koperasi harus bisa menentukan sumber pengadaan bahan baku paling murah berkualitas. b. Manajemen Peralatan dan Sumber Daya Manusia Pengurus koperasi harus menentukan secara cermat jenis alat produksi yang hendak digunakan, serta jumlah dan kualitas SDM yang hendak melaksanakan proses produksi tersebut.Kaitan nya dengan jumlah dan kualitas SDM pengurus koperasi harus dapat menenuntukan kualifikasi tenaga kerja macam apa yang diperlukan sehingga dapat mengimbangi metode produksi yang dipakai c. Manajemen Keluaran



Pengurus koperasi harus menentukan secara tepat,baik jumlah satuan yang akan dihasilkan yang dapat diserap oleh pasar maupun standar kualitas tertumpu sesuai sasaran pasar yang ingin diraih.Agar proses produksi dapat berjalan dengan biaya terendah dengan keluaran yang memenuhi standar kualitas tertentu maka biaya susunan standar biaya produksi dan biaya merupakan kebutuhan yang mutlak dan sifat nya pada tahap produksi. 3.2 Memahami Jenis Tingkatan Koperasi Usaha koperasi dapat dilihat dari jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi. Penjenisan koperasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dikenal lima jenis koperasi, antara lain : a. Koperasi Konsumen b. Koperasi Produsen c. Koperasi Simpan Pinjam d. Koperasi Pemasaran e. Koperasi Jasa a.



Koperasi Konsumen



Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan : Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar. 2) Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit. 1)



b.



Koperasi Produsen



Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh



sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada. Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya : 1) 2) 3) 4)



Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama



c.



Koperasi Simpan Pinjam



Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi. Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi. Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota. Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi simpan pinjam. d.



Koperasi Pemasaran



Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota, koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini



mendukung tingkat kepasatian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi. Koperasi Jasa Koperasi jasa adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa. e.



Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Mahasiswa (Kopma), Koperasi Pedagang Pasar, Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol), Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad), Primer Koperasi Angkatan Udara (Primkopau), Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), dan seterusnya. Pada sisi lain koperasi itu masih diberi nama seperti KUD Makmur, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera, Primkopol Melati, Kopma Unpad dan sebagainya. Terdapat pula sebutan penjenisan Koperasi Jasa Keuangan, Koperasi Jasa Transportasi, Koperasi Taksi, Koperasi Angkutan, dan berbagai Koperasi lainnya. Demikian pula dalam koperasi sekundernya dikenal sebutan GKPN, PKPN, PKPRI, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Induk Koperasi Unit Desa, Pusat Koperasi Unit Desa, Puskopad, Puskopau, Puskud, dan lain-lainnya. 3.3 Standar Operasional Koperasi Simpan Pinjam Standar Operasional Prosedur bagi KSP/USP Koperasi adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dapat dijadikan acuan/panduan bagi pihak manajemen KSP/USP Koperasi dalam memberikan pelayanan bermutu bagi anggotanya dan pengguna jasa lainnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan Koperasi standar operasional manajemen kelembagaan terdiri dari: a)



KSP/USP



a.



b. c. d. e. f.



g.



1.



·



Organisasi dan manajemen KSP/USP Koperasi mengenai sistem dan peosedur keanggotaan,pemnfaatan pelayanan, dan permohonan anggota keluar. pengelolaan organisasi berkaitan dengan kelengkapan organisasi,struktur organisasi, dan mekanisme pengambilan keputusan. Pengelola KSP/USPKoperasi prosedur penutupan USP Koperasi, penutupan USP harus disetujui oleh anggota dengan memperimbangan kondisi teknis,ekonomi,dan sosial. prosedur pembubaran pembagian dan penggunaan SHU dibagikan kepada anggota secara adil sebanding dengan jasa usaha dan jasa terhadap modal yang diberikan kepada koperasi. pengelolaan harta kekayaan KSP/USP Koperasi dilakukan untuk pengembangan usaha koperasi. Standar Keanggotaan Anggota KSP/Koperasi yang memiliki unit USP adalah pemilik sekaligus pengguna jasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Keputusan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah No. 351/KEP/M/XII/1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peran anggota sebagai pemilik meliputi : - Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pengurus dalam menetapkan kebijakan koperasi baik dalam forum rapat anggota maupun pada kesempatan lainnya. - Memberikan kontribusi berupa modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib dan/atau simpanan lainnya yang ditetapkan dalam rapat anggota. - Dipilih menjadi pengurus dan/atau memilih pengurus dan pengawas. - Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi. - Menanggung resiko jika terjadi kerugian. Peran anggota sebagai pengguna jasa yaitu : - Memanfaatkan jasa pelayanan koperasi. 2) Program pendidikan anggota dan calon anggota Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia anggota, KSP/Koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam harus mempunyai program pendidikan anggota dan calon anggota dalam rangka meningkatkan pemahaman akan hak dan kewajiban anggotanya melalui: Program pendidikan kepada calon anggota yang merupakan salah satu prasyarat bagi seseorang yang akan menjadi anggota koperasi (untuk KSP)



·



dan/atau pendidikan kepada anggota yang akan memanfaatkan pelayanan jasa simpan pinjam (untuk Koperasi yang memiliki unit Simpan Pinjam), dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota dan calon anggota mengenai konsep simpanan dan pinjaman pada KSP/USP Koperasi, manfaat berkoperasi dan hak serta kewajibannya sebagai anggota koperasi yang memanfaatkan pelayanan jasa simpan pinjam. Pendampingan kepada anggota yang memanfaatkan pelayanan simpan pinjam bagi kepentingan yang bersifat produktif. Standar Status Keanggotaan



Untuk memperjelas status keanggotaan, KSP/Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam wajib memiliki prosedur standar status anggota. Status keanggotaan seseorang pada KSP/Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam diperoleh setelah seluruh persyaratan keanggotaan dipenuhi, simpanan pokok telah lunasi, dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani buku daftar anggota. Standar status keanggotaan seseorang pada koperasi digolongkan sebagai berikut : 1. Anggota: yaitu seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi anggota koperasi, telah memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan koperasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi anggota. 2. Calon anggota : yaitu seseorang yang mengajukan lamaran untuk menjadi anggota koperasi, namun belum dapat melunasi simpanan pokok yang ditetapkan oleh koperasi dan belum tercatat dalam buku anggota koperasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dan dikabulkan permohonannya untuk menjadi calon anggota. Calon anggota tidak dicantumkan dalam buku daftar anggota, namun dapat memanfaatkan jasa pelayanan koperasi. Dalam kurun waktu tiga bulan calon anggota harus menjadi anggota atau ditolak keanggotannya.



b)



Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Usaha KSP/USP Koperasi



Pengelolaan KSP yang dilakukan oleh pengurus, maka pengurus wajib bertanggung jawab pada rapat anggota dan memiliki beberapa persyaratan seperti berikut ini: a. Memiliki kemampuan manajerial yang baik. b. Memiliki kemampuan kepemimpinan yang efektif. c. Memiliki akhlak dan moral yang baik. d. Memiliki kemampuan dan wawasan perkoperasian.



Pengurus KSP dapat mengangkat pengelola terdiri dari satu orang atau lebih, dengan persyaratan sebagai berikut: a. Tidak pernah melakukan tindakan tidak terpuji di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan. b. Memiliki akhlak dan moral yang baik. c. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan simpan pinjam. d. Jika pengelola lebih dari satu orang, maka sekurang-kurangnya 50% dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam dibuktikan dengan sertifikat. e. Di antara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah maupun ke samping dibuktikan dengan akte kelahiran dan kartu keluarga dan atau surat nikah. Beberapa ketentuan dan kebijakan yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh manajemen (pengelola) KSP/USP Koperasi dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana adalah sebagai berikut. SOP Penghimpunan Dana 1) Kegiatan transaksi penghimpunan dana KSP/USP Koperasi dapat dilakukan dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya dalam bentuk simpanan lancar, simpanan berjangka, dan penyertaan. 2) Kegiatan transaksi penghimpunan dana dari calon anggota, koperasi lain dan anggotanya hanya dapat dilakukan di dalam wilayah kerja koperasi yang sah, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Badan Hukum Koperasi dan hanya jika KSP/USP Koperasi memiliki kapasitas lebih atas dasar pertimbangan skala ekonomi dan efisiensi, serta terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota. 3) Dalam rangka melindungi KSP/USP koperasi dari praktik pencucian uang, penerimaan simpanan dan dana penyertaan yang nilainya lebih dari Rp 50.000.000,- untuk setiap transaksi, baik yang berasal dari anggota, calon anggota, maupun koperasi lain dan atau anggotanya, KSP/USP koperasi harus memiliki standard operasional prosedur tertulis untuk mengetahui asal-usul uang tersebut yang ditanda tangani oleh pihak penyimpan/penyerta modal. 4) Dalam rangka memberikan insentif yang lebih baik bagi anggota sebagai penyimpan maupun penyerta modal, KSP/USP Koperasi harus memiliki ketentuan tentang : a. Tingkat bunga simpanan dan insentif modal penyertaan yang lebih tinggi bagi anggota dibandingkan dengan bagi calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,



Tingkat balas jasa partisipasi anggota atas simpanan pokok dan simpanan wajib dari SHU Koperasi, c. Perlindungan simpanan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku b.



c)



Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Keuangan KSP/USP Koperasi Manajemen keuangan menyangkut berbagai aktivitas yang berhubungan dengan perencanaan pengendalian dan pengambilan keputusan kegiatan keuangan (Aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya). Kegiatan manajemen keuangan biasanya dilakukan oleh manajer keuangan. Namun demikian, aktivitas manajemen keuangan terkait juga dengan fungsi lain dalam semua kegiatan usaha simpan pinjam, seperti: penghimpunan dana, penyaluran dana, operasional dan lain-lain. Manajemen keuangan sebagai suatu subsistem dari sistem fungsi-fungsi pokok usaha simpan pinjam. Pada umumnya, fungsi manajemen keuangan dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu: 1. Kegiatan menggunakan dana. Kegiatan ini disebut juga sebagai keputusan investasi, yakni mengalokasikan dana pada aktiva usaha terutama kegiatan penyaluran pinjaman dan kegiatan investasi dari dana yang menganggur (manajemen investasi) 2. Kegiatan menghimpun dana atau biasa disebut dengan keputusan pendanaan. Kegiatan ini mencakup berbagai aktivitas yang diarahkan untuk memperoleh dana yang dapat digunakan oleh usaha simpan pinjam dari berbagai sumber yang tersedia (di pasar keuangan) (manajemen permodalan). 3. Kebijakan dari dalam berkaitan dengan pembagian SHU Koperasi.



Gambar 1 : Kegiatan Pengelolaan Keuangan



Keterangan : 1. Manajer keuangan perlu memperoleh dana dari anggota atau non anggota atau pasar keuangan lainnya, baik berupa simpanan, simpanan berjangka pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, modal sendiri dan cadangan 2. Dana yang diperoleh, kemudian disalurkan dalam bentuk pinjaman atau diinvestasikan pada berbagai aktiva lainnya untuk memperoleh pendapatan 3. Hasil yang diperoleh sebagai dampak dari penyaluran dana dalam bentuk pinjaman atau investasi lainnya diharapkan dapat menghasilkan surplus (SHU), ialah selisih antara hasil yang diperoleh (pendapatan) dikurangi dengan pengorbanannya (biaya) 4. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil kegiatan , dapat dialokasikan: a. Dikembalikan kepada pemilik dana berupa bunga dan pembagian SHU (deviden policy) b. Diinvestasikan kembali untuk mengembangkan usaha (reinvestment) Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa: 1. Manajemen keuangan KSP/USP Koperasi adalah kegiatan mengelola keuangan dari usaha KSP/USP Koperasi yang berhubungan dengan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota KSP/USP Koperasi tersebut. 2. Manajemen keuangan penghimpunan dana adalah pengelolaan seluruh simpanan yang terkumpul pada KSP/USP Koperasi sebagai modal kerja untuk disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. 3.4 Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah a. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan KJKS dan UJKS Koperasi Standar Operasional Manajemen KJKS dan UJKS Koperasi bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengelola KJKS dan UJKS Koperasi dalam mengelola kelembagaan, usaha dan keuangannya. Dalam rangka mendorong KJKS dan UJKS Koperasi tumbuh kembang sebagai lembaga keuangan yang profesional, mandiri dan melayani anggota



berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi, maka KJKS dan UJKS Koperasi harus memiliki visi, misi dan tujuan yang jelas dan tertulis (Jember, 2554). Keanggotaan KJKS dan UJKS Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1995 tentang Kegiatan Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, sebagai berikut : 1. Peran anggota sebagai pemilik meliputi: a) Berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pengurus dalam menetapkan kebijakan koperasi baik dalam forum rapat anggota maupun kesempatan lainnya. b) Memberikan kontribusi berupa modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib dan atau simpanan lainnya yang ditetapkan dalam rapat anggota. c) Dipilih menjadi pengurus dan atau memilih pengurus dan pengawas. d) Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi. e) Berperan aktif dalam mengikuti rapat anggota. f) Menanggung risiko jika terjadi kerugian. Organisasi KJKS dan UJKS Koperasi harus mempunyai kelengkapan perangkat organisasi minimal sebagai berikut (Ninla Elmawati Falabiba, 2019): a) Memiliki struktur organisasi yang jelas menggambarkan fungsi,tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap elemen organisasi secara tertulis dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi. b) Memiliki kantor Koperasi yang jelas status dan kedudukannya. c) Memiliki identitas organisasi yang jelas yang diketahui dan disetujui oleh rapat anggota. d) Memiliki kepengurusan yang dipilih dan disetujui oleh rapat anggota. e) Memiliki rencana kerja tertulis yang mencakup: ▪ Rencana kerja jangka pendek. ▪ Rencana kerja jangka panjang. ▪ Rencana operasional pencapaian target kerja. ▪ Memiliki sistem dan prosedur kerja tertulis. ▪ Memiliki kelengkapan dan prosedur administrasi tertulis. ▪ Memiliki aturan tertulis tentang monitoring dan evaluasi pencapaian target.







Memiliki sistem dan prosedur pengendalian intern secara tertulis.



b. Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Keuangan Usaha Jasa Keuangan Syariah Lingkup manajemen keuangan menyangkut berbagai aktivitas yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian mengenai kegiatan keuangan yang berakibat pada perubahan aktiva, hutang, modal, pendapatan atau biaya. Manajemen keuangan KJKS dan UJKS Koperasi meliputi berbagai aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian yang berkaitan dengan pendanaan, pembiayaan, operasional dan lain-lain. Manajemen keuangan merupakan salah satu subsistem dari sistem fungsi-fungsi pokok usaha jasa keuangan syariah Dalam upaya menyeimbangkan arus dana, KJKS dan UJKS Koperasi perlu melakukan manajemen aktiva-pasiva dengan pendekatan asset allocation approach. Dana yang memiliki sifat perputaran yang cukup tinggi hendaknya penggunaannya diprioritaskan dalam aktiva yang tingkat likuiditasnya cukup tinggi. Sedangkan dana yang perputarannya relatif rendah, pengalokasiannya diprioritaskan pada pemberian pembiayaan dan aktiva jangka panjang lainnya. Pengukuran likuiditas KJKS dan UJKS Koperasi dilakukan dengan cara membandingkan pembiayaan yang disalurkan dengan dana yang dihimpun, yang besarnya tidak boleh melebihi 90% dari total dana yang dihimpun, yang terdiri dari ekuitas, modal dari pembiayaan, modal penyisihan, simpanan dan simpanan berjangka. Untuk mempertahankan likuiditas, KJKS dan UJKS Koperasi harus membuat perencanaan dan pengendalian kas, dengan menyusun anggaran kas baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Sumber-sumber penerimaan kas muncul dari transaksi-transaksi seperti penerimaan dari pengumpulan piutang, simpanan, simpanan berjangka, pendapatan dari jual beli (pendapatan marjin murabahah, pendapatan bersih salam paralel, dan pendapatan bersih istishna paralel), pendapatan dari sewa (pendapatan bersih ijarah), pendapatan dari bagi hasil (pendapatan bagi hasil mudharabah, pendapatan bagi hasil musyarakah), penjualan aktiva tetap, dan penghasilan lain-lain. Pengeluaran kas muncul dari berbagai pembayaran tunai, misalnya untuk penyaluran pembiayaan, pembayaran kembali simpanan, upah tenaga kerja, biaya-biaya tunai, pembelian aktiva tetap untuk periode yang bersangkutan, pajak, pembagian SHU, dan lain-lain. Daftar Pustaka



Harahap, D. A., & Amanah, D. (2018). Pengantar Manajemen. https://doi.org/10.31227/osf.io/3ub4t Jember, U. (2554). Standar Operasional Prosedur KJKS. 021, 9–10. Ninla Elmawati Falabiba. (2019). 済無 No Title No Title No Title. Tampubolon, M. P. (2004). Manajemen Operasional. In Ghalia Indonesia, Jakarta (Issue 2005, p. 98).