Rasionalitas Mata Pelajaran Fiqih: LK-2a: Komponen Capaian Pembelajaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LK-2a: Komponen Capaian Pembelajaran Komponen Rasionalitas Mata Pelajaran Fiqih



Tujuan Mata PelajaranFiqih



Karakteristik Mata Pelajaran Fiqih



Uraian (Gunakan Redaksi Menurut Mahasiswa) Ilmu Fiqih adalah cabang ilmu dalam studi agama Islam yang berkaitan dengan pemahaman dan aplikasi hukum-hukum syariat Islam. Fiqih membahas aturan-aturan praktis yang mengatur berbagai aspek kehidupan Muslim, termasuk ibadah, muamalah (transaksi ekonomi), sosial, hukum pidana, dan berbagai masalah kehidupan sehari-hari. Ilmu Fiqih merupakan disiplin ilmu yang sangat penting dalam Islam, karena memberikan panduan dan pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan mereka sesuai dengan ajaran agama. Para ulama dan cendekiawan Muslim yang menguasai ilmu Fiqih memiliki peran penting dalam memberikan fatwa dan nasihat hukum kepada umat Muslim serta dalam memecahkan masalahmasalah kontemporer yang berkaitan dengan aspek agama dan kehidupan sehari-hari. Membantu siswa memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, mengembangkan kesadaran agama dan ketaqwaan siswa, memperkuat identitas keagamaan siswa sebagai seorang Muslim, mengembangkan sikap dan etika Islam yang baik pada siswa, membantu siswa memahami peran dan tanggung jawab mereka sebagai individu Muslim dalam masyarakat, mengembangkan kemampuan berpikir analitis dan kritis siswa. Dengan mencapai tujuan-tujuan ini, pelajaran Fiqih berperan dalam membentuk pemahaman mendalam tentang hukum Islam, memperkuat identitas keagamaan, mengembangkan sikap dan etika Islam yang baik, serta membantu siswa dalam menerapkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari dengan pemahaman yang tepat dan ketaqwaan yang kuat. Pelajaran Fiqih merupakan mata pelajaran yang mendalam dan akurat dalam mempelajari hukum-hukum Islam. Siswa belajar tentang prinsip-prinsip, konsep-konsep, dan aturan-aturan hukum Islam dengan cermat dan tepat. Mereka diajarkan tentang metodologi penelitian hukum Islam untuk mengambil keputusan hukum yang tepat. Selain itu, pelajaran Fiqih juga memiliki karakteristik yang kontekstual. Siswa mempelajari hukum-hukum Islam dalam konteks waktu, tempat, dan masyarakat yang berbeda. Mereka memahami bagaimana perubahan zaman, budaya, dan lingkungan sosial mempengaruhi interpretasi dan aplikasi hukum Islam. Karakteristik lainnya adalah relevansi pelajaran Fiqih dengan kehidupan sehari-hari siswa. Materi yang dipelajari mencakup



ibadah, muamalah, keluarga, dan interaksi sosial. Siswa belajar bagaimana mengaplikasikan hukum-hukum Islam dalam situasi kehidupan nyata yang mereka hadapi. Secara keseluruhan, karakteristik pelajaran Fiqih melibatkan kedalaman kajian, keakuratan, kontekstualitas, relevansi dengan kehidupan, peningkatan kesadaran agama, integrasi dengan mata pelajaran lain, pengembangan keterampilan analitis, dan orientasi praktis. Hal ini menjadikan pelajaran Fiqih sebagai sarana yang penting dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Capaian dalam Pada Fase D siswa diharapkan dapat memahami konsep dasar Setiap Fase Mata Fiqih dalil, memahami prinsip-prinsip utama Fiqih, dapat Pelajaran Fiqih Kelas mengaplikasikan prinsip-prinsip Fiqih dalam kehidupan seharihari, dapat menganalisis masalah-masalah hukum Fiqih dengan VIII MTs menggunakan penalaran yang baik, mengevaluasi pemahaman dan penerapan mereka terhadap konsep-konsep Fiqih. Melalui capaian dalam setiap fase ini, diharapkan siswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang Fiqih, mampu menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, mengembangkan keterampilan analitis dan penalaran yang baik, serta melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pemahaman dan praktik mereka dalam Fiqih. Capaian dalam Setiap Fase Mata Pelajaran Fiqih menurut elemen



Fiqih Mu’amalah : Siswa dapat mengidentifikasi dan menjelaskan konsep dasar Fiqih Muamalah, memahami tujuan mempelajari Fiqih Muamalah dan menyadari relevansi Muamalah dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan berbisnis, memahami prinsip-prinsip hukum dalam Fiqih Muamalah, dapat menjelaskan dan memahami jenis-jenis transaksi dalam Muamalah, memahami prinsip-prinsip etika dan akhlak dalam Muamalah, mampu menerapkan prinsip-prinsip Fiqih Muamalah dalam kehidupan sehari-hari, dapat mengenali dan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dalam transaksi-transaksi Muamalah, memahami tata cara dan prosedur yang harus diikuti dalam menjalankan transaksi Muamalah yang sesuai dengan prinsipprinsip hukum Islam, mampu menganalisis dan memahami masalahmasalah hukum dalam konteks Fiqih Muamalah secara lebih mendalam, mampu menggunakan penalaran hukum dan sumbersumber hukum Islam untuk memecahkan masalah dan membuat keputusan yang tepat dalam konteks Muamalah, menghargai perbedaan pendapat ulama dalam Fiqih Muamalah dan menghargai keragaman interpretasi dalam menentukan hukum dalam konteks Muamalah.



Miftahul Bashor, S.Pd.I



LK-2b: Analisis Capaian Pembelajaran, Fase, Elemen Keluasan dan Kedalaman Fase D



Capaian Pembelajaran



Eleman Fiqih Muamalah



Memahami Konsep Dasar Fiqih Muamalah, Mengenal Jenis-Jenis Transaksi Muamalah, memahami Etika dan Akhlak dalam Muamalah, Mengaplikasikan Prinsip-Prinsip Fiqih Muamalah, memahami Konsekuensi Hukum dalam Muamalah. Dengan mencapai capaian pembelajaran tersebut, siswa diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang konsep, prinsip, dan penerapan Fiqih Muamalah dalam kehidupan seharihari, serta mampu bertransaksi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan akhlak dalam Islam.



..



Keluasan Keluasan Fiqih Muamalah dalam kelas VIII MTs mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan transaksi ekonomi dan sosial dalam Islam. Pengenalan Fiqih Muamalah, Prinsip-Prinsip Hukum dalam Muamalah, JenisJenis Transaksi dalam Muamalah, Etika dan Akhlak dalam Muamalah, Muamalah Kontemporer, Konsekuensi Hukum dalam Muamalah, perbedaan pendapat ulama dalam Fiqih Muamalah, serta pengetahuan tentang landasan hukum dalam ajaran Islam yang menjadi dasar pengaturan transaksi dan interaksi sosial.



Kedalaman ➢ Menganalisis ➢ Memahami Konsep Dasar Fiqih Muamalah ➢ Mengenal Jenis-Jenis Transaksi Muamalah ➢ Memahami Etika dan Akhlak dalam Muamalah ➢ Mengaplikasik an PrinsipPrinsip Fiqih Muamalah ➢ Memahami Konsekuensi Hukum dalam Muamalah



Miftahul Bashor, S.Pd.I