Rencana Aksi Pengembangan Smart Growth [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kata Pengantar



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat tersusun laporan “Rencana Aksi Pengembangan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage” yang merupakan laporan akhir dari Studio Tata Kelola Perkotaan, tahun 2015. Laporan ini berisi terkait kajian analisis manfaat konsep smart growth dan strategi penerapan konsep smart growth ditinjau dalam aspek kelembagaan, pembiayaan serta kebijakan. Sehingga luaran dari laporan ini berisi tahapan pelaksanaan untuk menunjang penerapan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis, Gedebage. Dalam proses penyusunan Laporan Studio Tata Kelola Perkotaan tahun 2015 mendapat arahan dan bantuan dari beberapa pihak terkait. Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada: 1. Bapak Wilmar A. Salim, ST., M.Reg.Dev, Dr., Selaku ketua Program Studi Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, SAPPK ITB 2. Bapak Suhirman, Drs, SH, MT., Dr dan Ibu Puspita Dirgahayani, ST, M.Eng, Dr,Eng selaku dosen mata kuliah Studio Tata Kelola Perkotaan Tahun 2015 yang telah memberikan banyak bimbingan dan saran terhadap proses penyusunan laporan. 3. Tizar Muhammad Kautsar Bijaksana ST., MT., selaku asisten mata kuliah Studio Tata Kelola Perkotaan Tahun 2015 yang telah memberikan masukan dan membimbing kami dalam proses penyusunan laporan. 4. Pemerintah Kota Bandung yang telah membantu dalam pengumpulan data dan pemberian informasi terkait penyusunan laporan. 5. Kepada masyarakat dan buruh tani di Kelurahan Cimincrang dan Cisaranten Kidul yang telah memberikan bantuan dan memberikan informasi. 6. Seluruh Staf Tata Usaha Magister Perencanaan Wilayah dan Kota, SAPPK-ITB yang telah banyak memberikan bantuan dalam proses pelaksanaan studio 7. Seluruh tim ahli (dosen), Dewan Smart City, perwakilan instansi dan perusahaanperusahaan, serta berbagai informan terkait yang telah bersedia memberikan pendapat dan informasi yang dibutuhkan 8. Serta semua pihak-pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Semoga laporan “Rencana Aksi Pengembangan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis, Gedebage” ini dapat memeberikan manfaat bagi pembaca sekaligus dapat menjadi bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut.



Bandung, 21 Mei 2015 Tim Studio Tata Kelola Perkotaan 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |i



Daftar Isi



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...............................................................................................................................i DAFTAR ISI ...........................................................................................................................................ii DAFTAR TABEL .....................................................................................................................................iii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................................................iv BAB I I.1. I.2. I.3. I.4. I.5.



PENDAHULUAN........................................................................................................................1 LATAR BELAKANG .......................................................................................................................... 1 RUMUSAN MASALAH .................................................................................................................... 3 TUJUAN DAN SASARAN ................................................................................................................. 4 LUARAN ......................................................................................................................................... 4 RUANG LINGKUP ........................................................................................................................... 4 I.5.1. RUANG LINGKUP WILAYAH ........................................................................................... 4 I.5.2. RUANG LINGKUP MATERI ............................................................................................. 6



BAB II KAJIAN TEORI DAN REGULASI ..................................................................................................8 II.1. KAJIAN TEORI ................................................................................................................................ 8 II.1.1. METODOLOGI .............................................................................................................. 8 II.1.2. TEKNOPOLIS ................................................................................................................ 17 II.1.3. SMART GROWTH MANAGEMENT ............................................................................... 22 II.1.4. PEMBIAYAAN PUBLIK .................................................................................................. 33 II.1.5. PENGUASAAN LAHAN.................................................................................................. 39 II.2. REGULASI DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN .......................................................................... 42 II.2.1. PERTANAHAN .............................................................................................................. 43 II.2.2. SISTEM JARINGAN YANG TERINTEGRASI ..................................................................... 44 II.2.3. ZONA LINDUNG ........................................................................................................... 52 II.2.4. HUNIAN BERIMBANG .................................................................................................. 53 II.2.5. PEMBIAYAAN PUBLIK .................................................................................................. 53 II.2.6. KELEMBAGAAN ........................................................................................................... 57 II.2.7. PERIZINAN ................................................................................................................... 65 II.2.8. PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN ......................................................................... 75 BAB III RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN GEDEBAGE ................................................................80 III.1. ARAHAN KEBIJAKAN KAWASAN TEKNOPOLIS GEDEBAGE ............................................................ 80 III.1.1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL (PERATURAN PEMERINTAH NO.26 TAHUN 2008) ............................................................................................................... 80 III.1.2. RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT (PERATURAN DAERAH NO.22 TAHUN 2010).................................................................................................... 81 III.1.3. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG (PERATURAN DAERAH NO.18 TAHUN 2011) ............................................................................................................... 82 III.1.4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BANDUNG ............ 88 III.1.5. RANCANGAN RENCANA DETAIL TATA RUANG SWK GEDEBAGE (SEPTEMBER 2014) . 89 III.1.6. KAJIAN PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN KAWASAN TEKNOPOLIS GEDEBAGE ................................................................................................................... 94 III.2. SINTESIS KONSEP SMART GROWTH DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN TEKNOPOLIS GEDEBAGE ..................................................................................................................................... 106 III.2.1. KONSEP SISTEM JARINGAN YANG TERINTEGRASI ....................................................... 107 III.2.2. KONSEP ZONA LINDUNG ............................................................................................. 117 III.2.3. KONSEP HUNIAN BERIMBANG .................................................................................... 119



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | ii



Daftar Isi



BAB IV METODOLOGI PENELITIAN .......................................................................................................122 IV.1. JENIS PENELITIAN .......................................................................................................................... 122 IV.2. METODE PENGUMPULAN DATA ................................................................................................... 123 IV.2.1. PENGUMPULAN DATA PRIMER ..................................................................................... 123 IV.2.2. PENGUMPULAN DATA SEKUNDER ................................................................................ 124 IV.3. TEKNIK ANALISIS DATA ..................................................................................................................... 126 BAB V GAMBARAN UMUM KAWASAN ...............................................................................................132 V.1. KARAKTERISTIK KOTA BANDUNG .................................................................................................. 132 V.1.1. GEOGRAFIS .................................................................................................................... 132 V.1.2. IKLIM ............................................................................................................................. 133 V.1.3. KEPENDUDUKAN ........................................................................................................... 133 V.1.4. PEREKONOMIAN ........................................................................................................... 134 V.1.5. GUNA LAHAN ................................................................................................................ 134 V.1.6. SEBARAN FASILITAS RITEL ............................................................................................. 136 V.1.7. SARANA TRANSPORTASI ............................................................................................... 137 V.2. KARAKTERISTIK KECAMATAN GEDEBAGE ..................................................................................... 137 V.2.1. GEOGRAFIS .................................................................................................................... 137 V.2.2. KEPENDUDUKAN ........................................................................................................... 139 V.2.3. PEREKONOMIAN ........................................................................................................... 140 V.2.4. GUNA LAHAN ................................................................................................................ 140 V.2.5. SARANA DAN PRASARANA ............................................................................................ 141 V.3. KARAKTERISTIK KELURAHAN CISARANTEN KIDUL ......................................................................... 142 V.3.1. GEOGRAFIS .................................................................................................................... 142 V.3.2. KEPENDUDUKAN ........................................................................................................... 143 V.3.3. PEREKONOMIAN ........................................................................................................... 145 V.3.4. SARANA DAN PRASARANA ............................................................................................ 147 V.4. KARAKTERISTIK KELURAHAN CIMINCRANG .................................................................................. 149 V.4.1. GEOGRAFIS .................................................................................................................... 149 V.4.2. KEPENDUDUKAN ........................................................................................................... 150 V.4.3. PEREKONOMIAN ........................................................................................................... 152 V.4.4. SARANA DAN PRASARANA ............................................................................................ 155 V.4.5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN ...................................................................................... 158 BAB VI FAKTA DAN ANALISIS ...............................................................................................................160 VI.1. SISTEM JARINGAN YANG TERINTEGRASI ....................................................................................... 160 VI.1.1. JARINGAN JALAN ........................................................................................................... 160 VI.1.2. JARINGAN AIR BERSIH ................................................................................................... 165 VI.1.3. JARINGAN DRAINASE .................................................................................................... 169 VI.1.4. JARINGAN PEDESTRIAN ................................................................................................. 171 VI.1.5. JARINGAN TELEKOMUNIKASI ........................................................................................ 173 VI.1.6. PERSAMPAHAN ............................................................................................................. 174 VI.1.7. JARINGAN AIR LIMBAH.................................................................................................. 177 VI.2. ZONA LINDUNG ............................................................................................................................. 177 VII.2.1. RUANG TERBUKA HIJAU ................................................................................................ 178 VII.2.2. RETENTION POND ......................................................................................................... 179 VI.3. HUNIAN BERIMBANG .................................................................................................................... 180 VI.3.1. HOUSING VARIETY......................................................................................................... 180 VI.3.2. GUNA LAHAN CAMPURAN (MIXED LAND USE) ............................................................. 184 VI.3.3. COMPACT BUILDING ..................................................................................................... 186 VI.4. PEMBIAYAAN................................................................................................................................. 187 VI.4.1. ANGGARAN PENDAPATAN ............................................................................................ 188 VI.4.2. ANGGARAN BELANJA .................................................................................................... 191 VI.5. KELEMBAGAAN ............................................................................................................................. 195 VI.5.1. DALAM PERWUJUDAN JARINGAN INFRASTRUKTUR KAWASAN ................................... 195 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | iii



Daftar Isi



VI.6.



VI.7. VI.8.



VI.5.2. DALAM PERWUJUDAN ZONA LINDUNG ........................................................................ 195 VI.5.3. DALAM PERWUJUDAN KAWASAN BERKEPADATAN TINGGI ......................................... 196 VI.5.4. DALAM PENGELOLAAN KAWASAN TEKNOPOLIS GEDEBAGE ........................................ 196 ANALISIS KEBIJAKAN KEPENTINGAN PUBLIK ................................................................................. 201 VI.6.1. ALIH FUNGSI LAHAN ...................................................................................................... 201 VI.6.2. ALIH PROFESI ................................................................................................................. 203 VI.6.3. ZONA LINDUNG ............................................................................................................. 204 DAMPAK PENGEMBANGAN TEKNOPOLIS TERHADAP MASYARAKAT ........................................... 206 DAMPAK PENGEMBANGAN TEKNOPOLIS TERHADAP PETANI ...................................................... 206



BAB VII RENCANA AKSI .......................................................................................................................211 VII.1. PERUMUSAN VISI DAN MISI KAWASAN INTI TEKNOPOLIS GEDEBAGE ......................................... 211 VII.2. LOGICAL FRAMEWORK APPROACH (LFA) DALAM PENCAPAIAN VISI DAN MISI ........................... 211 VII.2.1 PERUMUSAN STRATEGI PENCAPAIAN MISI PERWUJUDAN KETERSEDIAAN SISTEM JARINGAN INFRASTRUKTUR YANG TERINTEGRASI........................................................ 212 VII.2.2 PERUMUSAN STATEGI PENCAPAIAN MISI PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN MELALUI PENYEDIAAN RTH DAN RETENTION POND .................................................... 217 VII.2.3 PERUMUSAN STATEGI PENCAPAIAN DENGAN MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK UNTUK MENUNJANG KONSEP KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KONSEP SMART GROWTH ........................................................................................................... 219 VII.3. INDIKASI PROGRAM ...................................................................................................................... 221 BAB VIIIKESIMPULAN DAN REKOMENDASI ..........................................................................................226 VIII.1. KESIMPULAN ................................................................................................................................. 226 VIII.2. REKOMENDASI .............................................................................................................................. 227 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................228



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | iv



Daftar Tabel



DAFTAR TABEL Tabel I.1. Tabel II.1. Tabel II.2. Tabel II.3. Tabel II.4. Tabel II.5. Tabel II.6. Tabel II.7. Tabel II.8. Tabel III.1. Tabel III.2. Tabel III.3. Tabel III.4. Tabel III.5. Tabel III.6. Tabel IV.1. Tabel IV.2. Tabel IV.3. Tabel IV.4. Tabel V.1. Tabel V.2. Tabel V.3. Tabel V.4. Tabel V.5. Tabel V.6. Tabel V.7. Tabel V.8. Tabel V.9. Tabel V.10. Tabel V.11. Tabel V.12. Tabel V.13. Tabel V.14. Tabel V.15. Tabel V.16. Tabel V.17. Tabel V.18. Tabel V.19. Tabel V.20. Tabel V.21. Tabel V.22. Tabel V.23. Tabel V.24. Tabel V.25. Tabel V.26. Tabel V.27. Tabel V.28.



Rencana Pengembangan Teknopolis Gedebage ............................................................ .2 Penjelasan Tahapan LFA ................................................................................................. 15 Konsep dan Tahap Pembangunan Science Park ............................................................. 19 Peraturan Pelaksanaan KPS di Indonesia ....................................................................... 355 Baku Mutu Air Limbah .................................................................................................... 47 Jumlah Pelanggan per Jenis Pelanggan .......................................................................... 51 Daya Tersambung per Kelompok Pelanggan (MVA) ..................................................... 51 Daya Tersambung per Jenis Tegangan (MVA) ................................................................ 52 Daftar Tunggu Permintaan Listrik Baru .......................................................................... 52 Indikasi Program RTRW Kota Bandung .......................................................................... 84 Ketentuan Intensitas Kawasan Teknopolis ..................................................................... 92 Kebijakan Insentif dan Disinsentif Pembangunan Kawasan Baru .................................. 97 Konversi Nomenklatur Teknopolis ................................................................................. 103 Kesiapan dan Konsekunsi dalam Pengembangan Konsep Teknopolis ........................... 104 Stakeholders Mapping Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage...................... 105 Daftar Narasumber Wawancara Kepada Instansi Pemerintah Kota Bandung ............... 123 Daftar Narasumber Wawancara Kepada Perusahaan (Pelaku Bisnis)............................ 124 Daftar Narasumber Wawancara Kepada Tenaga Ahli .................................................... 124 Penjelasan Tahapan LFA ................................................................................................. 130 Perkembangan Penduduk Kota Bandung Tahun 1995-2005 ......................................... 133 Penggunaan Lahan di Kota Bandung Tahun 2003 (Ha) .................................................. 136 Persentase Sebaran Riset Modern per Wilayah Pengembangan Tahun 2007............... 136 Perkembangan Ritel Modern di Kota Bandung .............................................................. 137 Luas Wilayah Per Kelurahan di Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ............................... 138 Luas Wilayah, Jumlah dan Kepadatan Penduduk Kecamatan Gedebage Tahun 2012 .. 139 Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ............. 139 Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ..... 140 Jumlah Industri Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ....................................................... 140 Jumlah Pasar Tradisional dan Pasar Modern Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ......... 140 Penggunaan Lahan di Kecamatan Gedebage Tahun 2013 ............................................. 141 Jumlah Sarana Pendidikan Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ..................................... 141 Jumlah Sarana Kesehatan Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ...................................... 141 Jumlah Sarana Pelayanan Kesehatan Kecamatan Gedebage Tahun 2012 ..................... 141 Jumlah Sarana Peribadatan Kecamatan Gedebage Tahun 2012.................................... 142 Jumlah Sarana Olahraga Kecamatan Gedebage Tahun 2012......................................... 142 Jumlah Sarana Komunikasi Kecamatan Gedebage Tahun 2012..................................... 142 Penggunaan Lahan Kelurahan Cisaranten Kidul Tahun 2013 ......................................... 143 Jumlah Penduduk Kelurahan Cisaranten Kidul............................................................... 144 Jumlah Penduduk Kelurahan Cisaranten Kidul............................................................... 145 Jumlah Penduduk Kelurahan Cisaranten Kidul............................................................... 146 Jenis Kegiatan Ekonomi di Kelurahan Cisaranten Kidul.................................................. 147 Jenis dan Jumlah Rumah di Kelurahan Cisaranten Kidul ................................................ 147 Jenis dan Jumlah Sarana Pendidikan di Kelurahan Cisaranten Kidul ............................. 148 Jenis dan Jumlah Sarana Kesehatan di Kelurahan Cisaranten Kidul .............................. 148 Jenis dan Jumlah Sarana Peribadatan di Kelurahan Cisaranten Kidul............................ 149 Jenis dan Jumlah Sarana Olahraga di Kelurahan Cisaranten Kidul ................................. 149 Jumlah Penduduk Kelurahan Cimincrang Menurut Usia dan Jenis Kelamin .................. 150 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |v



Daftar Tabel



Tabel V.29. Jumlah Penduduk Kelurahan Cimincrang Berdasarkan Kepercayaan ............................ 151 Tabel V.30. Jumlah Penduduk Berdasarkan Subsektor Ekonomi di Kelurahan Cimincrang.............. 152 Tabel V.31. Jumlah Penduduk yang Bekerja Pada Subsektor............................................................ 153 Tabel V.32. Jumlah Penduduk yang Bekerja Pada Subsektor Peternakan di Kelurahan Cimincrang 153 Tabel V.33. Jumlah Penduduk Pada Subsektor Industri Kecil/ Kerajinan di Kelurahan Cimincrang . 153 Tabel V.34. Jumlah Penduduk yang Bekerja Pada Subsektor Jasa di Kelurahan Cimincrang............ 154 Tabel V.35. Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kelurahan Cimincrang ....................................... 155 Tabel V.36. Jumlah Tenaga Kesehatan Tahun 2013 di Kelurahan Cimincrang.................................. 155 Tabel V.37. Jumlah Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Cimincrang ....... 156 Tabel V.38. Fasilitas Pendidikan di Kelurahan Cimincrang ................................................................ 156 Tabel V.39. Status Pendidikan Angkatan Kerja di Kelurahan Cimincrang ......................................... 156 Tabel V.40. Jumlah Sarana Peribadatan di Kelurahan Cimincrang.................................................... 157 Tabel V.41. Jumlah Pendidikan Keagamaan di Kelurahan Cimincrang ............................................. 157 Tabel V.42. Jumlah Prasarana Olahraga di Kelurahan Cimincrang ................................................... 157 Tabel V.43. Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Cimincrang Tahun 2013 ................................. 158 Tabel V.44. Jumlah Kelompok Kegiatan Olahraga di Kelurahan Cimincrang .................................... 159 Tabel V.45. Seni Budaya untuk Menunjang Kepariwisataan di Kelurahan Cimincrang .................... 159 Tabel VI.1. Sumber Air Masyarakat .................................................................................................. 166 Tabel VI.2. Rencana Kebutuhan Air Baku ......................................................................................... 166 Tabel VI.3. Tarif Distribusi Air PDAM ................................................................................................ 168 Tabel VI.4. Timbulan Sampah Berdasarkan Kegiatan (m3/hari) SWK Gedebage............................. 175 Tabel VI.5. Komposisi Timbunan Sampah SWK Gedebage............................................................... 175 Tabel VI.6. Alternatif Efisiensi Daur Ulang Sampah dan Potensi Pendapatannya ........................... 176 Tabel VI.7. Sumber Keuangan Pemerintah Kota Bandung ............................................................... 187 Tabel VI.8. Sumber Pendapatan Kota Bandung Tahun 2012-2014 .................................................. 190 Tabel VI.9. Belanja Daerah Kota Bandung Tahun 2012-2014 .......................................................... 193 Tabel VI.10. Pembiayaan dan SILPA Kota Bandung tahun 2012-2014............................................... 194 Tabel VI.11. Skema Kelembagaan dan Pembiayaan Dalam Perwujudan Konsep Smart Growth ...... 197 Tabel VI.12. Pekerjaan Sampingan Petani Informan ......................................................................... 210 Tabel VII.1. Perumusan Rencana Pengembangan Sistem Jaringan yang Terintegrasi dengan Pendekatan Konsep Smart Growthdi Kawasan Inti Teknopolis Gedebage………… ......... 213 Tabel VII.2. Perumusan Rencana Pengembangan Konsep Smart Growth dalam Peningkatan Kualitas LingkungandiKawasan Inti Teknopolis Gedebage............................................. 218 Tabel VII.3. Perumusan Rencana Perwujudan Fungsi Kawasan Guna Menunjang Konsep Smart Growth diKawasan Inti Teknopolis Gedebage ............................................................... 220 Tabel VII.4. Indikasi Program Pengembangan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage ....................................................................................................................... 222



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | vi



Daftar Gambar



DAFTAR GAMBAR Gambar I.1. Gambar I.2. Gambar I.3. Gambar II.1. Gambar II.2. Gambar II.3. Gambar II.4. Gambar II.5. Gambar II.6. Gambar II.7. Gambar II.8. Gambar II.9. Gambar II.10. Gambar II.11. Gambar II.12. Gambar II.13. Gambar II.14. Gambar II.15. Gambar II.16. Gambar II.17. Gambar II.18. Gambar III.1. Gambar III.2. Gambar III.3. Gambar III.4. Gambar III.5. Gambar III.6. Gambar III.7. Gambar III.8. Gambar III.9. Gambar III.10. Gambar III.11. Gambar III.12. Gambar III.13. Gambar III.14. Gambar III.15. Gambar III.16. Gambar III.17. Gambar III.18. Gambar III.19. Gambar III.20. Gambar III.21. Gambar III.22. Gambar III.23. Gambar III.24. Gambar III.25. Gambar IV.1. Gambar IV.2.



Konsep Teknopolis Gedebage ....................................................................................... 3 Peta Orientasi Kecamatan Gedebage Terhadap Kota Bandung ................................... 5 Peta Fokus Wilayah Studi.............................................................................................. 6 Proses Pengambilan Keputusan Strategis................................................................... 13 Kuadran Posisi SWOT .................................................................................................. 14 Diagram Tahapan LFA ................................................................................................. 15 Surrey Research Park, Inggris...................................................................................... 20 Dortmund Technology Park, Jerman .......................................................................... 20 Science Park: Inisiatif Berbasis Properti ...................................................................... 20 Teknopolis / Science City : Pengembangan Kota ........................................................ 21 Tsukuba Science City, Jepang ...................................................................................... 21 Sophia Antipolis, Perancis ........................................................................................... 21 Kluster Inovasi: Kerangka Institusi .............................................................................. 22 Skema Kelembagaan dalam Public Private Partnership ............................................. 34 Skema Pajak untuk Property ....................................................................................... 37 Fokus Pengembangan Kawasan Strategis................................................................... 63 Kerangka Hukum Prosedur Perencanaan dan Penganggaran .................................... 63 Mekanisme Insentif Non Fiskal Berupa Pengadaan Sarana dan Prasarana................ 64 Rancangan Kelembagaan Perkotaan di Tingkat Pusat–Kawasan ............................... 65 Kedudukan RDTR Kota / Kabupaten ........................................................................... 76 Kedudukan RTBL dalam Pengendalian Bangunan Gedung dan Lingkungan .............. 78 Rencana Pola Ruang Gedebage .................................................................................. 91 Peta Rencana Jaringan Jalan SWK Gedebage ............................................................. 93 Peta Rencana Hirarki Jalan Bandung Teknopolis ........................................................ 94 Deliniasi Kawasan Teknopolis Dalam Rancangan RDTR SWK Gedebage .................... 95 Rencana Pola Ruang Kawasan Inti Teknopolis Gedebage .......................................... 96 Rencana Ketentuan Lantai Bangunan ......................................................................... 99 Rencana Ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) ................................................ 99 Tahapan Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage berdasarkan Tujuannya. 101 Tahap 1 Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Teknopolis Gedebage ............ 101 Tahap 2 Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Teknopolis Gedebage ............ 102 Tahap 3 Pembangunan Sarana Prasarana Kawasan Teknopolis Gedebage ............ 103 Konsep Institusi Kawasan Teknopolis ....................................................................... 104 Konsep Jaringan Jalan ............................................................................................... 108 Jaringan Jalan Berdasarkan RDTR ............................................................................. 109 Jaringan Jalan Menurut AECOM ............................................................................... 109 Jalur Sepeda dan Pejalan kaki ................................................................................... 110 Sistem Jaringan Air Baku ........................................................................................... 111 Konfigurasi Umum Unit Pengelolaan berdasarkan Sumber Air ................................ 112 Drainase Pada Sempadan Jalan yang Lebih Sempit .................................................. 113 Drainase Pada Sempadan Jalan yang Lebih Lebar .................................................... 114 Parkir Air Pada Ujung Saluran Drainase .................................................................... 114 Sistem Persampahan pada Suatu Kawasan Berwawasan Lingkungan ..................... 115 Jaringan Kelistrikan ................................................................................................... 117 Rencana Tata Bangunan Pusat Pemerintahan Kawasan Teknopolis Gedebage ....... 121 Panduan Blok Bangunan Mix-Used Kawasan Teknopolis Gedebage .................... 12121 Kerangka Metodologi Penelitian .............................................................................. 127 Matriks SWOT ........................................................................................................... 129 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | vii



Daftar Gambar



Gambar V.1. Gambar V.2. Gambar V.3. Gambar V.4. Gambar V.5. Gambar V.6. Gambar V.7. Gambar VI.1. Gambar VI.2. Gambar VI.3. Gambar VI.4. Gambar VI.5. Gambar VI.6. Gambar VI.7. Gambar VI.8. Gambar VI.9. Gambar VI.10. Gambar VI.11. Gambar VI.12. Gambar VI.13. Gambar VI.14. Gambar VI.15. Gambar VI.16. Gambar VI.17. Gambar VI.18. Gambar VI.19. Gambar VI.20. Gambar VI.21. Gambar VI.22. Gambar VI.23. Gambar VI.24. Gambar VI.25. Gambar VI.26. Gambar VI.27. Gambar VI.28. Gambar VI.29. Gambar VI.30. Gambar VI.31.



Peta Wilayah Kecamatan Gedebage ......................................................................... 138 Persentase Penggunaan Lahan di Kelurahan Cisaranten Kidul................................. 143 Persentase Jumlah Laki-Laki Dan Perempuan Berdasarkan Usia di Kelurahan Cisaranten Kidul ........................................................................................................ 144 Persentase Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Tingkat Pendidikan di Kelurahan Cisaranten Kidul ................................................................ 145 Persentase Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Mata Pencaharian di Kelurahan Cisaranten Kidul .............................................................. 146 Jumlah Penduduk Kelurahan Cimincrang Berdasarkan Tingkat Pendidikan ............ 151 Penduduk Kelurahan Cimincrang Menurut Mata Pencaharian ................................ 152 Rencana Pembangunan Jalan Pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage ................. 162 Kondisi Eksisting Jalan yang Direncanakan Sebagai Jalur Keluar Jalan Tol KM 149.. 162 Kondisi Jalan Eksisting di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage.................................. 163 Rencana Jaringan Jalan RDTR dan Rencana Hirarki Jalan Bandung Teknopolis ....... 165 Diagram Ketidakmampuan Penyediaan Air Baku Oleh PDAM Kota Bandung .......... 167 Rumusan Permasalahan Pada Penyediaan Air Baku ................................................ 169 Kondisi Saluran Air Eksisting Perbatasan .................................................................. 170 Kondisi Saluran Air Eksisting Kawasan Inti Teknopolis Gedebage ............................ 170 Pedestrian Jalan Lingkungan ..................................................................................... 172 Pedestrian Jogging Track .......................................................................................... 172 Pedestrian Jalan Arteri di Summarecon Bekasi ........................................................ 172 Ilustrasi Kawasan Summarecon Gading Serpong, Tangerang................................... 181 Ilustrasi Kawasan Summarecon Bekasi ..................................................................... 181 Ilustrasi Landed Houses Summarecon Gading Serpong, Tangerang ........................ 182 Ilustrasi Landed Houses Summarecon Bekasi........................................................... 182 Rencana Tapak Summarecon Bekasi ........................................................................ 185 Desain Kawasan Inti Teknopolis Gedebage .............................................................. 186 Panduan Blok Bangunan Mix-Used Kawasan Teknopolis Gedebage ........................ 187 Persentase Sumber Pendapatan Kota Bandung ....................................................... 190 Sumber Keuangan Pemerintah Kota Bandung ......................................................... 191 Persentase Pengeluaran Belanja Kota Bandung ...................................................... 192 Belanja Langsung Pemerintah Kota Bandung ........................................................... 193 Belanja Tidak Langsung Pemerintah Kota Bandung ................................................. 194 Peningkatan Jumlah RTH .......................................................................................... 205 Perbandingan Jumlah RTH ........................................................................................ 205 Diagram Tanggapan Masyarakat Setempat Terkait Persepsi ................................... 206 Presentase Tingkat Pendidikan Petani Responden................................................... 207 Presentase Usia Petani ............................................................................................. 208 Presentase Jumlah Tanggungan Petani .................................................................... 208 Grafik Pendapatan Petani ......................................................................................... 209 Sistem Pembayaran Petani Informan ....................................................................... 209



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | viii



Bab I |Pendahuluan



BAB I PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang penyusunan dokumen Rencana Aksi Pengembangan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, rumusan masalah yang ingin dijawab, tujuan serta sasaran penyusunan dokumen, luaran yang diharapkan, serta ruang lingkup yang terbagi atas wilayah dan materi. Pembahasan ini berfungsi sebagai pengantar untuk menjelaskan garis besar isi dokumen rencana aksi ini serta sebagai acuan dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi pada Bab VIII.



I.1.



LATAR BELAKANG Meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat dalam beberapa dekade terakhir memberi pengaruh pertumbuhan wilayah yang signifikan. Indonesia sendiri, berdasarkan data PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun 2012 menunjukan tingkat pertumbuhan kota yang meningkatan pesat, sebaliknya pertumbuhan di daerah menunjukan penurunan. Pertumbuhan perkotaan yang tidak terkendali ini memerlukan strategi pengelolaan pertumbuhan kota yang strategis atau disebut “Urban Growth Management Strategies”. Tujuannya adalah menyeimbangkan antara perkembangan kota dengan kemampuan lingkungan perkotaan untuk dapat mencapai keberlanjutan. Kota Bandung sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia turut menunjukan pertumbuhan kota yang sangat pesat. Pertumbuhan ini terlihat pada tingginya jumlah penduduk dan lahan permukiman. Berdasarkan UU No.18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031, luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan pada tahun 2031 disiapkan untuk menampung ±4.093.322 jiwa. Sementara pada tahun 2000, luas lahan permukiman sudah mencapai 8.866,715 ha atau sekitar 53% dari luas lahan keseluruhan dan telah menampung 2.136.260 jiwa. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah kota Bandung mengatasi pertumbuhan kota (growing city) melalui pelimpahan beban kawasan. Dalam RTRW Kota Bandung tahun 20112031, disebutkan bahwa akan dibentuk sebuah sistem Pusat Pelayanan Kota (PPK) primer baru yaitu PPK Gedebage. PPK Alun-alun yang sebelumnya merupakan pusat primer tunggal yang melayani kegiatan pusat Kota Bandung secara keseluruhan, kini dijadikan sebagai pusat kota Wilayah Bandung Barat dan nantinya akan dijadikan sebagai pusat seni, budaya, dan jasa. Sedangkan PPK Gedebage sebagai pusat kota Wilayah Bandung Timursebagai kota baru akan dijadikan sebagai kota pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018, pengembangan Pusat Primer Gedebage juga merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan yang sangat tinggi terhadap inti Pusat Kota Alun-Alun. Pemindahan pusat pemerintahan merupakan rencana dalam pengembangan Teknopolis Gedebage yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sebagai fungsi utama pemerintah. Kebijakan ini dipilih dalam rangka penyebaran pusat-pusat kegiatan agar tidak terkonsentrasi pada satu titik, yang sebelumnya hanya terkonsentrasi pada Pusat Pelayanan Kota (PPK) Alun-alun. Melalui rencana pengenmabangan kawasan Teknopolis Gedebage, pusat pemerintahan yang Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |1



Bab I |Pendahuluan



sebelumnya berada pada Wilayah Bandung Barat yang diwakili oleh PPK Alun-alun akan dipindahkan ke Wilayah Bandung Timur yaitu PPK Gedebage. Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan orientasi pergerakan penduduk dapat disebar dan dapat mengurangi beban lalu lintas di kawasan pusat kota. Pemindahan pusat pemerintahan merupakan rencana dalam pengembangan Teknopolis Gedebage yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sebagai fungsi utama pemerintah. Adapun tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut: Tabel I.1. Rencana Pengembangan Teknopolis Gedebage No. Kegiatan 2014 2015 2016 2017 2018 1 Kajian/Studi Kelayakan X 2 Perda RDTRK X 3 Pengadaan Lahan X X 4 Perencanaan Teknis (DED) X X 5 Revisi Perda RTRW X 6 Perijinan X 7 Kajian Lingkungan (Amdal) X 8 Pematangan Lahan X 9 Pembangunan/Kontruksi X X 10 Operasional X Sumber: Peraturan Daerah Kota Bandung No.3 Tahun 2014 tentang RPJMD 2013-2018



Sedangkan beberapa komponen kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Kawasan Pusat Pelayanan Kota (PPK) Gedebage dengan tema Bandung Teknopolis berdasarkan RPJMD Kota Bandung tahun 2013-2018 antara lain: 1. Pengadaan Lahan - Pusat Pemerintahan - Jalan Tol Gedebage - Infrastruktur - Kolam Retensi - Sisa Pengembangan Lahan SUS Gedebage - RTH 2. Kontruksi/Pembangunan - Kawasan Ekonomi Khusus - Pusat Pemerintahan - Jalan Tol Gedebage - Terminal Terpadu - Infrastruktur Dasar - Kolam Retensi Rencana pengembangan kawasan Teknopolis Gedebage merupakan gagasan yang mengadopsi urban growth management strategies yang telah berhasil dilakukan di beberapa negara. Konsep Bandung Teknopolis sendiri mengadopsi tiga sub-tema desain perkotaan (Aecom, 2015) yaitu Creative Bussiness Core, Digital Media City, dan Biopolis.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |2



Bab I |Pendahuluan



Gambar I.1. Konsep Teknopolis Gedebage Sumber: Aecom, 2015



Namun demikian, adopsi gagasan ketiganya untuk dapat diterapkan di Indonesia merupakan hal yang masih relatif baru, sehingga diperlukan pengkajian yang komprehensif mengenai studi kelayakan (feasibility study) rencana pengembangan tersebut. Selain itu, diperlukan pula analisis mendalam mengenai keterandalan rencana pengembangan tersebut dalam menawab masalah pertumbuhan Kota Bandung yang tidak terkendali.



I.2.



RUMUSAN MASALAH Perkembangan PPK Alun-Alun Kota Bandung melatarbelakangi pemerintah untuk membuat kebijakan yang akan mendorong pemerataan kegiatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 20132018, pengembangan Pusat Primer Gedebage juga merupakan upaya untuk mengurangi ketergantungan yang sangat tinggi terhadap inti pusat Kota Alun-alun. Pemindahan pusat pemerintahan merupakan rencana dalam pengembangan Teknopolis Gedebage yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, sebagai fungsi utama pemerintah. Dalam rencana pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage dibutuhkan upaya untuk mengatur dan mengarahkan pihak terkait dalam mewujudkan kawasan inti Teknopolis Gedebage sesuai fungsi yang telah ditetapkan yaitu kawasan yang berfungsi untuk mengatasi permasalahan urban sprawl. Dengan demikian, maka pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage dapat mengadopsi konsep smart growth guna mengurangi permasalahan yang akan muncul dengan adanya kegiatan baru di kawasan tersebut. Penerapan konsep smart growth membutuhkan partsipasipasi dan koordinasi dari pihak terkait. Dengan demikian, maka rumusan persoalan yang akan dikaji dalam dokumen ini adalah bagaimana mengimplementasikan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage guna menciptakan pusat kawasan baru yang dapat mengurangi permasalahan Kota Bandung.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |3



Bab I |Pendahuluan



I.3.



TUJUAN DAN SASARAN Tujuan dari kajian ini adalah menyusun rencana aksi untuk mengimplementasikan konsep smart growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Sasaran yang diharapkan dalam penyusunan kajian pembangunan kawasan Teknopolis Gedebage adalah : a. Mengidentifikasi permasalahan, tantangan, potensi, dan peluang konsep Smart Growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage b. Mengidentifikasi tugas pokok, fungsi, struktur, dan kesiapan stakeholder pada pengembangan konsep Smart Growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage c. Menyusun prioritas isu-isu strategis kelembagaan, kebijakan, dan pembiayaan dalam rangka mengimplementasikan konsep Smart Growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage d. Menyusun program-program dan tahapan prioritas pembangunan konsep Smart Growth berdasarkan kelembagaan, kebijakan, dan pembiayaan pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



I.4.



LUARAN Luaran yang diharapkan dari penyusunan dokumen rencana ini adalah: 1. Kajian isu-isu stragis terhadap rencana pembangunan kawasan Teknopolis Gedebage bedasarkan hasil kajian dokumen perencanaan, peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku baik tingkat nasional, provinsi, maupun daerah, peraturan menteri terkait, serta peraturan atau dokumen kajian lainnya 2. Rumusan rencana aksi untuk mengimplementasikan konsep smart growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, berdasarkan segi kelembagaan, kebijakan, dan pembiayaan.



I.5.



RUANG LINGKUP Secara spesifik, ruang lingkup kegiatan terdiri atas ruang lingkup wilayah dan ruang lingkup materi. Ruang lingkup wilayah memaparkan objek penelitian berdasarkan lokasi, deliniasi, luasan, dan karakteristik kawasan studi.Sedangkan ruang lingkup materi menjabarkan tentang implementasi konsep smart growth Kota Bandung berdasarkan perspektif kebijakan, kelembagaan, dan pembiayaan



I.5.1.



RUANG LINGKUP WILAYAH Ruang lingkup wilayah adalah ruang lingkup yang berkaitan dengan lokasi yang menjadi obyek penelitian. Ruang lingkup wilayah yang dipilih adalah deliniasi Kawasan Inti Teknopolis Gedebage yang berada pada PPK Gedebage. Deliniasi Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dipilih karena lokasi ini akan dikembangkan menjadi inti pertumbuhan smart growth Kota Bandung dengan adanya catching point berupa pengembangan kawasan bertemakan Teknopolis Gedebage. Selain itu, konsep smart growth yang dapat terlaksana melalui keterlibatan sektor privat di dalamnya, terwadahi dalam deliniasi Kawasan Inti Teknopolis Gedebage yang terbagi atas lahan milik swasta (Summarecon) dan pemerintah. Kawasan ini juga menjadi program prioritas Kota Bandung yang berpotensi berkembang menjadi kawasan strategis nasional, sehingga memiliki peluang tinggi dalam impelementasi konsep smart growth kawasan. Kawasan Inti Teknopolis Gedebage berada di Kecamatan Gedebage, terbagi atas Kelurahan Cisaranten Kidul dan Kelurahan Cimincrang. Berikut ini adalah peta fokus deliniasi kawasan pengembangan (area ditandai dengan warna orange): Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |4



Bab I |Pendahuluan



Gambar I.2.Peta Orientasi Kecamatan Gedebage Terhadap Kota Bandung Sumber: Hasil Analisis, 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |5



Bab I |Pendahuluan



Gambar I.3. Peta Fokus Wilayah Studi Sumber: Hasil Analisis, 2015



I.5.2.



RUANG LINGKUP MATERI Ruang lingkup materi mencakup:  Prinsip-prinsip smart growth yang akan mendukung pembangunan Teknopolis Gedebage  Kebijakan-kebijakan tingkat nasional, provinsi, dan kota yang mendukung implementasi konsep smart growth Kota Bandung Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |6



Bab I |Pendahuluan  Indikator-indikator dan kriteria penunjang keberhasilan rencana implementasi konsep smart growth Kota Bandung  Kajian kebijakan mengenai berbagai kepentingan publik (public interest) yang memeroleh eksternalitas dari pengembangan konsep smart growth kawasan  Kajian strategis pengembangan konsep smart growth kawasan berdasarkan perspektif kebijakan, kelembagaan, dan pembiayaan dalam bentuk rencana tindak, yang mencakup: - program-program - lembaga dan mekanisme pendanaan - koordinasi dan integrasi antar aktor - sistem monitoring dan evaluasi - rencana tahun implementasi



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |7



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



BAB II KAJIAN TEORI DAN REGULASI Bab ini berisi kajian teori umum mengenai metodologi penelitian yang selanjutnya dijabarkan pada Bab IV; konsep teknopolis secara umum; konsep smart growth management yang diterapkan di Amerika Serikat, teori pembiayaan publik, dan teori penguasaan lahan. Pada sub bab selanjutnya akan dibahas mengenai regulasi di Indonesia yang berkaitan dalam penerapan konsep smart growth, managemen lahan atau pertanahan, pembiayaan publik, kelembagaan, dan perizinan. Pada bagian terakhir akan dibahas pula mengenai pedoman penyusunan RTBL dan RDTR. Kajian empiris pada bab ini dipergunakan sebagai bahan pengetahuan dalam merumuskan rencana aksi,



II.1. KAJIAN TEORI Pembahasan dalam sub-bab ini berkaitan dengan kajian teori dan kajian empiris mengenai metodelogi penelitian untuk merumuskan konsep teknopolis dan smart growth management. Kajian teori mengenai teknopolis berkaitan dengan tema kawasan Gedebage sebagai deliniasi kawasan studi. Sedangkan konsep smart growth merupakan konsep pengembangan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage yang melayani pertumbuhan perekonomian, masyarakat, dan lingkungan. Smart growth merupakan suatu solusi bagi tantangan dan dampak pembangunan yang tersebar pesat dalam 50 tahun terakhir, melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Kajian teori ini nantinya akan menjadi bahan dalam menganalisis data pada Bab V.



II.1.1. METODOLOGI Metodologi mengacu pada prinsip dan filosofi yang digunakan peneliti dalam prosedur serta strategi penelitian serta asumsi yang mereka gunakan tentang sifat penelitiannya (Basuki, 2005). Metodologi terdiri dari pemikiran yang mendasari pengumpulan data serta analisis. Metodologi ialah metodologi mengacu ke prinsip dan epistemologi yang didasarkan sebagai pijakan peneliti dalam prosedur dan strategi penelitiannya (Basuki, 2005). A. PENGUMPULAN DATA Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian dapat berupa primer dan sekunder. Primer adalah teknik pengumpulan data yang langsung dilakukan oleh peneliti, sedangkan sekunder adalah teknik pengambilan data yang telah diolah menjadi satu kesatuan oleh pihak lain diluar peneliti. Maka 2 teknik pengambilan data yang ada dapat saling melengkapi untuk memperkaya data dan memperluas hasil analisis.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |8



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



1. PENGUMPULAN DATA PRIMER Sumber primer ini berupa catatan hasil wawancara yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan penulis. Selain itu, peneliti juga melakukan observasi lapangan dan mengumpulkan data dalam bentuk catatan tentang situasi dan kejadian di kawasan studi. Instrumen utama dalam pengumpulan data adalah peneliti. Metode pengumpulan data yang digunakan di lapangan adalah observasi (pengamatan) dan wawancara. a. OBSERVASI (PENGAMATAN) Menurut Prof. Parsudi Suparlan dalam (Patilima, 2004) ada delapan hal yang harus diperhatikan oleh peneliti dalam menggunakan metode pengamatan, yaitu : 1. Ruang atau tempat Setiap kegiatan membutuhkan ruang dan tempat. Tugas dari peneliti adalah mengamati ruang atau tempat tersebut untuk dicatat atau digambar 2. Pelaku Peneliti mengamati ciri-ciri pelaku yang ada di ruang atau tempat tersebut 3. Kegiatan Pengamatan dilakukan pada pelaku-pelaku yang melakukan kegiatan-kegiatan di ruang, sehingga menciptakan interaksi antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lain dalam ruang atau tempat 4. Benda-benda atau alat-alat Peneliti mencatat semua benda atau alat yang digunakan oleh pelaku untuk berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan kegiatan pelaku 5. Waktu Peneliti mencatat setiap tahapan-tahapan waktu dari sebuah kegiatan. Bila memungkinkan dibuatkan kronologi dari setiap kegiatan untuk mempermudah pengamatan selanjutnya. 6. Peristiwa Peneliti mencatat peristiwa-peristiwa yang terjadi selama kegiatan pelaku 7. Tujuan Peneliti mencatat tujuan dari setiap kegiatan yang ada 8. Perasaan Peneliti juga perlu mencatat perubahan-perubahan yang terjadi pada setiap peserta atau pelaku kegiatan, baik dalam verbal maupun non verbal. Ada 3 macam jenis metode pengamatan, yaitu (Patilima, 2004) : 1. Metode pengamatan biasa Dalam metode ini peneliti tidak boleh terlibat langsung dalam hubungan-hubungan emosi pelaku yang menjadi sasaran penelitian. Metode ini sering digunakan untuk mengumpulkan bahan-bahan keterangan yang diperlukan berkenaan dengan masalahmasalah berdasarkan suatu peristiwa atau gejala. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 |9



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



2. Metode Pengamatan Terkendali Para pelaku yang akan diamati, diseleksi dan dikondisikan pada ruangan atau tempat kegiatan pelaku diamati atau dikendalikan oleh peneliti. Biasanya banyak digunakan oleh mahasiswa kedokteran. 3. Metode Pengamatan Terlibat Metode ini mengharuskan peneliti melibatkan diri dalam kehidupan masyarakat yang akan diteliti untuk melihat dan memahami gejala-gekjala yang ada sesuai dengan makna yang diberikan atau dipahami oleh para warga yang ditelitinya. Keterlibatan peneliti dibedakan menjadi empat kelompok yaitu keterlibatan pasif, keterlibatan aktif, keterlibatan setengah-setengah dan keterlibatan penuh (Patilima, 2004). Metode pengamatan yang dilakukan di lapangan dalam bentuk keterlibatan pasif karena para peneliti tidak terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku yang diamatinya. Keterlibatan peneliti dalam bentuk keberadaan di arena kegiatan saja. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh peneliti, tidak semuanya bisa dilakukan karena disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan lapangan. Peneliti melakukan pengamatan awal dengan meninjau lokasi dimana lokasi buruh tani berada, kantor lurah, kantor kecamatan. b. WAWANCARA Wawancara adalah salah satu alat yang paling banyak digunakan dalam penelitian kualitatif. Wawancara memungkinkan peneliti mengumpulkan data yang beragam dari para informan dalam berbagai situasi dan konteks. Meskipun demikian wawancara perlu digunakan dengan hati-hati karena perlu ditriangulasi dengan data lainnya. Wawancara didefinisikan sebagai diskusi antara dua orang atau lebih dengan tujuan tertentu. Dalam wawancara peneliti dapat mengajukan pertanyaan mengenai fakta, kepercayaan dan perspektif seseorang terhadap suatu fakta, perasaan, perilaku saat ini dan masa lalu, standar normatif dan mengapa seseorang melakukan tidakan tertentu. Tipe wawancara terdiri dari tiga jenis, yaitu (Patilima, 2004): 1. Wawancara Terstruktur Wawancara tipe ini menggunakan panduan wawancara dalam sebuah kuesioner (bahkan sudah ada pilihan jawabannya). Pencatat menjawab jawaban responden. Dalam menanyakan dan mencatat jawaban responden, pewawancara harus menggunakan nada suara yang sama dan mencatat dengan standar yang sama demi menghindari bias. Wawancara terstruktur biasanya tidak cocok untuk mengumpulkan data penelitian yang bersifat kualitatif. 2. Wawancara Tidak Terstruktur Sifat wawancara ini adalah informal, tidak menggunakan panduan wawancara (daftar pertanyaan yang menuntun arah wawancara). Wawancara tidak terstruktur dimulai Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 10



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



dengan mengeksplorasi suatu topik umum bersama-sama dengan partisipan. Pewawancara bisa berimprovisasi seluas-luasnya, namun demikian pewawancara harus memiliki tujuan dan topik wawancara yang jelas sehingga isi wawancara tidak jauh menyimpang. Interaksi antara pewawancara dan partisipan bersifat bebas, sehingga isi wawancara terkadang sangat kaya akan detil dan mampu mengungkapkan informasi yang baru. 3. Wawancara Semi Terstruktur Dalam tipe wawancara ini, pewawancara sudah menyiapkan panduan wawancara sebelum aktivitas wawancara dilakukan. Urutan pertanyaan dan pembahasan tidak harus sama seperti panduan, semua tergantung jalannya wawancara. Panduan yang telah disiapkan harus diikuti dengan pertanyaan tambahan untuk menggali lebih jauh jawaban partisipan. 2. PENGUMPULAN DATA SEKUNDER Pengumpulan data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara yang diperoleh dan dicatat oleh pihak lain (Basuki, 2005). Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan atau laporan historis yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Teknik pengumpulan data sekunder adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi bahan- bahan kepustakaan yang perlu untuk mendukung data primer. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan instrumen sebagai berikut : a. Studi Kepustakaan yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari buku-buku, karya ilmiah, pendapat para ahli yang memiliki relevansi dengan masalah yang diteliti. b. Studi Dokumentasi yaitu pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan catatan-catatan tertulis yang ada dilokasi penelitian serta sumber-sumber lain yang menyangkut masalah yang diteliti dengan instansi terkait.



B. ANALISIS DATA Analisis terhadap data yang diperoleh berdasarkan kemampuan nalar penelitian dalam menghubung-hubungkan fakta, data dan informasi. Jadi teknik analisis data kualitatif yaitu dengan menyajikan hasil wawancara dan observasi yang akan ditunjang oleh data sekunder. Hal tersebut akan menjadi analisis terhadap masalah yang ditemukan dilapangan sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang objek yang diteliti dan kemudian menarik kesimpulan. Analisis data menggunakan beberapa metode yaitu analisis isi, anasis SWOT dan LFA. 1. ANALISIS ISI (CONTENT ANALYSIS) Analisis isi merupakan analisis yang sering digunakan dalam penelitian kualitatif. Menurut Babbie (2007), analisis isi antara lain dapat digunakan untuk menganalisis isi dari buku, majalah, website, puisi, koran, lagu, lukisan, pembicaraan, surat, dan e-mail. Analisis isi Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 11



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



dilakukan untuk mengetahui beberapa hal: apa isi pesan yang disampaikan oleh seseorang, untuk siapa pesan tersebut disampaikan, apa tujuan dari pesan, bagaimana pesan tersebut disampaikan, dan apa efek dari pesan tersebut. Data yang akan dianalisis dengan metoda analisis isi diperoleh dari hasil sampling. Pada tahap awal sampling, seorang peneliti harus menentukan terlebih dahulu unit analisis sampel yang dibutuhkan, misalnya saja seorang peneliti yang ingin melakukan analisis isi mengenai topik literatur tertentu, maka ia harus menentukan apakah akan memilih unit sampling berdasarkan penulis atau buku. Teknik sampling yang digunakan tidak berbeda dengan teknik sampling yang pada umumnya digunakan. Dalam analisis isi, peneliti dapat menggunakan teknik sampling berupa probabilistic ataupun nonprobabilistic sample. Pada analisis isi umumnya melakukan proses pengkodean (coding). Kode ini akan memudahkan peneliti dalam melakukan proses analisis. Dengan adanya kode, peneliti dapat mentransformasi data mentah ke dalam bentuk yang lebih standar sehingga peneliti akan lebih mudah mengelompokkan data berdasarkan kemiripan atau kesamaan konsep yang dimiliki serta memetakan hubungan antar konsep. Kode yang digunakan dapat berbentuk manifest coding (kode yang langsung terlihat) dan latent coding (kode tidak langsung terlihat). Peneliti yang menggunakan manifest coding dapat secara langsung melakukan analisis dan menarik kesimpulan dari sebuah teks atau percakapan dengan menghitung kata atau kalimat yang sering muncul dalam teks atau percakapan tersebut; sementara latent coding lebih menekankan pada pemaknaan yang dilakukan peneliti terhadap teks atau percakapan, dan tidak semata-mata pada kata atau kalimat yang sering muncul. Dalam membuat atau menyusun kode, peneliti dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu induktif atau deduktif. Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan dan karakteristik penelitian yang dilakukan. Pada pendekatan induktif, kode yang dihasilkan merupakan prinsip-prinsip umum yang diperoleh dari suatu pengamatan empiris di lapangan; sementara pada pendekatan deduktif peneliti membuat kode berdasarkan indikator empiris yang diturunkan dari teori-teori yang digunakan (Babbie, 2005) atau penelitian yang telah dilakukan sebelumnya (Neuendorf, 2002). Penggunaan teori atau hasil penelitian yang telah ada akan memudahkan peneliti untuk memprediksi relasi antar variabel yang digunakan. Hal yang penting untuk diperhatikan dalam membuat kode adalah prinsip mutually exclusive dan exhaustive; artinya kode yang dibuat tidak boleh memiliki makna yang saling berhubungan atau beririsan serta dapat digunakan pada semua sampel. Evaluasi terhadap data dalam analisis isi dapat dilakukan secara kuantitatif. Agar dapat diolah secara kuantitatif, hasil dari proses pengkodean harus berupa angka. Hal ini dapat dilakukan dengan menghitung kata, kalimat, atau konsep tertentu yang sering muncul dalam suatu teks atau percakapan. Selain itu hal penting lainnya adalah menentukan basis penghitungan yang Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 12



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



dilakukan, misalnya, seorang peneliti yang menghitung seberapa sering kata tertentu muncul dalam sebuah teks atau percakapan perlu membandingkannya dengan jumlah kata yang muncul dalam keseluruhan teks atau percakapan. Hal ini akan memberikan gambaran kepada peneliti mengenai seberapa penting konsep tersebut dalam suatu teks atau percakapan yang dilakukan.



2. SWOT (STRENGTH, WEAKNESS, OPPORTUNITY, AND THREAT) Analisis SWOT adalah identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan suatu strategi. Analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strength) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats). Proses pengambilan keputusan strategi selalu berkaitan dengan pengembangan misi, tujuan, strategi, dan kebijakan penunjang konsep Smart Growth dengan menerapkan Konsep S. Dengan demikian perencana strategis (strategic planner) harus menganalisis faktor-faktor strategis penerapan konsep Smart Growth (kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman) dalam kondisi yang ada saat ini. Hal ini disebut dengan analisis situasi. Model yang paling populer untuk analisis situasi adalah analisis SWOT.



Analisis lingkungan eksternal



Evaluasi kinerja pemerintah saat ini



Evaluasi - Misi - Tujuan - Kebijakan



Analisis budaya / kebiasaan stakeholder utama



Analisis lingkungan internal



Pemilihan faktor strategis: - Peluang - Ancaman



Analisis faktor strategis SWOT



Evaluasi dan review - Misi - Tujuan - Strategi



Pilihan alternatif terbaik



Pemilihan faktor strategis: - Kekuatan - Kelemahan



Gambar II.1. Proses Pengambilan Keputusan Strategis Sumber: Rangkuti, 2000



Penelitian menunjukan bahwa kinerja suatu rencana dapat ditentukan oleh kombinasi faktor internal dan eksternal. Kedua faktor tersebut harus dipertimbangkan dalam analisis SWOT. SWOT adalah singkatan dari lingkungan Internal Strengths dan Weaknesses serta lingkungan eksternal Opportunities dan Threats yang dihadapi dunia perencanaan. Analisis SWOT membandingkan antara faktor eksternal peluang (Opportunities) dan ancaman (Threats) dengan faktor internal kekuatan (Strengths) kelemahan (Weaknesses). Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 13



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Berikut merupakan penjelasan dari kuadran 1 sampai dengan kuadran 4 tentang alur berpikir pada analisis SWOT, yaitu : Berbagai Peluang



3.Mendukung Strategi turn-around



1.Mendukung Strategi Agresif



Kelemahan Internal



Kekuatan Internal 4.Mendukung Strategi defensif



2.Mendukung Strategi Diversifikasi



Berbagai Ancaman Gambar II.2. Kuadran Posisi SWOT Sumber: Rangkuti, 2000



3. LFA (LOGICAL FRAMEWORK APPROACH) Logical Framework Approach adalah sebuah alat analisis bagi manajemen dan perencanaan proyek yang berorientasi pada tujuan. Adapun tujuan dari LFA adalah sebagai berikut: 1. Mengklarifikasi tujuan dan menjustifikasi proyek 2. Mengidentifikasi persyaratan informasi secara jelas yang mendefinisikan elemen kunci dari sebuah proyek 3. Menganalisis pengaturan proyek pada setiap tahapan 4. Memfasilitasi komunikasi di antara semua pihak yang terlibat 5. Mengidentifikasi bagaimana kesuksesan atau kegagalan proyek seharusnya diukur.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 14



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Tahapan dalam analisis LFA digambarkan melalui diagram dan tabel berikut:



Gambar II.3. Diagram Tahapan LFA Sumber: NORAD, 1999 Tabel II.1. Penjelasan Tahapan LFA GOAL Tujuan level yang lebih tinggi menuju proyek yang diharapkan untuk berkontribusi (Menyebutkan kelompok target) PURPOSE Dampak yang diharapkan untuk dicapai sebagai hasil proyek (menyebutkan kelompok target). OUTPUTS Hasil yang mana manajemen proyek yang seharusnya dapat menggaransi (maksud kelompok target) ACTIVITIES Aktivitas yang harus diambil oleh proyek agar menghasilkan output



INDICATORS Mengukur (secara langsung atau tidak langsung) untuk memverifikasi sejauh apa GOAL yang diisikan (maksud verifikasi yang seharusnya dispesifikasikan). INDICATORS Mengukur (secara langsung atau tidak langsung) untuk memverifikasi sejauh apa tujuan yang terisi (maksud dari verifikasi yang seharusnya dispesifikasikan) INDICATORS Mengukur (secara langsung atau tidak langsung) yang mana memverifikasi sejauh apa output yang dihasilkan (maksud dari verifikasi seharusnya dispesifikasikan) INPUTS Barang dan jasa yang penting untuk di dalam aktivitas



ASSUMPTIONS Peristiwa penting, kondisi atau keputusan penting untuk mempertahankan tujuan jangka panjang ASSUMPTIONS Peristiwa penting, kondisi atau keputusan dilluar kontrol dari proyek yang harus berlaku bagi perkembangan tujuan yang akan dicapai ASSUMPTIONS Kondisi penting atau keputusan diluar kontrol dari manajemen proyek, penting bagi pencapaian tujuan jangka pendek ASSUMPTIONS Peristiwa penting, kondisi atau keputusan di luar kontrol dari manajemen proyek yang penting bagi produksi output



Sumber: NORAD, 1999



LFA ini dapat digunakan tidak hanya pada perencanaan tetapi dapat juga digunakan dalam implementasi proyek. Dalam perencanaan, langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berkut: 1. Analisis Partisipasi (mirip seperti Analisis Stakeholder) Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 15



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



a. Menuliskan semua orang, kelompok dan lembaga yang dipengaruhi oleh masalah lingkungan b. Mengkategorikan mereka kedalam beberapa kelompok. Contohnya kelompok kepentingan, individu, organisasi, kewenangan dan lain-lain. c. Mendiskusikan kepentingan dan pandangan siapa yang menjadi prioritas ketika menganalisis masalah. d. Memilih grup yang paling penting e. Membuat analisis yang lebih detail dari grup ini (ekonomi, ekologi, budaya dan lainlainnya) dalam hal: - Masalah: permasalahan utama yang dihadapi dan mempengaruhi kelompok (ekonomi, ekologi, kebudayaan dsb). - Kepentingan: kebutuhan dan kepentingan utama yang terlihat dari sudut pandang kelompok - Potensial: Kekuatan dan kelemahan kelompok - Lingkage: Konflik utama dari kepentingan, pola korporasi atau ketergantungan dengan kelompok. 2. Analisis Permasalahan Mengidentifikasi masalah yang ada sampai yang tidak mungkin, yang dapat dibayangkan atau yang akan datang. a. Mengidentifikasi titik permulaan masalah b. Memilih permasalahan yang paling vokal dalam analisis c. Mengembangkan pohon permasalahan 3. Analisis Tujuan Mengembangkan pohon tujuan dengan cara: a. Memformulasikan semua elemen dalam pohon masalah kedalam hal yang positif, yaitu kondisi yang diinginkan b. Tinjau yang menghasilkan hubungan maksud akhir untuk memastikan validitas dan kelengkapan pohon tujuan c. Jika perlu: - Laporan revisi - Hapus tujuan yang muncul tidak realistis atau tidak perlu - Tambahkan tujuan baru jika diperlukan d. Menggambarkan garis yang mengkoneksikan hubungan maksud-akhir 4. Analisis Alternatif a. Mengidentifikasi tangga berbeda "maksud-akhir" pilihan alternatif yang mungkin atau komponen proyek alternatif. b. Menghilangkan tujuan yang jelas tidak diinginkan dan dicapai. c. Menghilangkan tujuan yang dikejar oleh proyek-proyek lain di daerah. d. Diskusikan implikasi untuk kelompok yang terkena dampak Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 16



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



e. Menilai kelayakan alternatif yang berbeda f. Memilih salah satu alternatif sebagai strategi proyek g. Jika persetujuan secara tidak langsung dicapai, maka: perkenalkan kriteria tambahan atau setelah pilihan yang paling menjanjikan dengan memasukkan atau mengurangi elemen dari pohon tujuan 5. Identifikasi Proyek Utama Membuat tabel yang berisikan goal (tujuan), purpose (sasaran), output (strategi), activity (output), dan input (instrument). 6. Asumsi-asumsi a. Asumsi dapat terdiri dari pohon tujuan b. Diindikasi sebagai kondisi positif (lihat tujuan) c. Terkait dengan tingkat yang berbeda dalam PM d. Diindikasi menurut kepentingan dan probabilitas 7. Indikator Membuat indikator yang detail dan terukur yang seharusnya meliputi: a. Terdiri dari target kelompok (dari siapa) b. Kuantitas (seberapa banyak) c. Kualitas (seberapa baik) d. Waktu (kapan dan berapa lama) e. Lokasi (dimana) f. Indikator menyediakan sebuah dasar untuk memonitoring dan evaluasi.



II.1.2. TEKNOPOLIS Berawal dari munculnya Technopark pada tahun 1950, dimulai dari keinginan para akademisi yang berpikiran enterpreuner di Amerika yang ingin mengubah pengetahun dan penemuan dalam pengembangan dan riset menjadi bernilai ekonomi yang dinamakan produksi dan pemasaran (Monoarfa, 2012). Technopark pertama didirikan dengan panduan dari Universitas Stanford di California. Saat ini dikenal sebagai Silicon Valley yang mempekerjakan sekitar 200.000 orang berkeahlian tinggi, dengan pendapatan tinggi pula yang bekerja dalam mendesain dan menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi. Definisi technopark menurut Monoarfa (2012): a. Technopark adalah pada tanah yang menarik dan berisi bangunan arsitektur yang indah tersebar secara spasial di mana perusahaan dengan fungsi ilmu pengetahuan dan teknologi atau R & D dipilih dengan teliti untuk penelitian baru dan penerapan penelitian, b. melakukan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan universitas ternama yang terdekat mengambil keuntungan secara luas dari sumberdaya teknologi universitas tersebut, c. menyadari transfer teknologi yang kuat di antara perguruan tinggi, laboratorium penelitian dan industri, d. secara sistematis menarik dukungan dari manajemen technopark ini dalam rangka untuk mengembangkan keterampilan manajemen, menemukan solusi pembiayaan pada semua Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 17



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



tingkat proses inovasi, dan mengembangkan secara luas penggunaan fasilitas perkantoran dan layanan konsultasi yang modern. Konsep dari “Science Park”, “Technopark”, “Business Park”, “Technopole”, “Technopolis atau Teknopolitan”, “Science City”, “Technology Zone”, “Silicon Valley”, “Technology Corridor”, menggambarkan perbedaan makna untuk komite pengelola, pengelola dan ukuran dan kebutuhan dari suatu negara. Dari definisi luas yang bervariasi, secara umum menggambarkan “technology park” sebagai salah satu yang menyediakan: 1. hubungan dengan institusi pendidikan dan penelitian, 2. dukungan pelayanan infrastruktur untuk bisnis, terutama real estate dan perkantoran, 3. melakukan fungsi transfer teknologi, 4. melakukan fingsi pengembangan ekonomi. Sebagai contoh, pada tahun 1993 di Amerika Serikat, rata-rata “technology park” terdiri dari 200 Ha, bangunan lebih dari 200.000 ft2, 12 perusahaan tenants, 300 pekerja dan biaya operasi U$ 250.000. Lokasi lain di luar Amerika Serikat sering lebih kecil ukurannya dan dapat ditemukan pada beragam kondisi, dari area hijau di pedesaan hingga “vertical parks” pada bangunan pencakar langit di kotakota besar. Sampai saat ini, ada 212 technology parks dan 295 anggota yang tergabung dalam Association of University Research Parks. Business Week, edisi 18-25 Agustus 1997 memberitakan ada 7.000 perusahaan elektronik dan software dan ribuan perusahaan pemula (starts up), dengan 11 perusahaan yang dihasilkan setiap minggunya sepanjang 80 km koridor teknologi. Rata-rata, satu perusahaan di Valley go public setiap 5 hari, dan menghasilkan 62 juta setiap hari. Menghadirkan ilmu pengetahuan baru yang akan menghasilkan penemuan dan inovasi baru yang akan menarik perhatian investor dan mengakumulasikan dukungan mereka untuk menambah nilai ekonomi. Technology park menyatukan pemerintah, komunitas akademik, bisnis dan sektor keuangan (triple helix) dalam pengembangan yang direncanakan dengan baik, berintegrasi dengan semua fasilitas yang diperlukan seperti bangunan komersial, fasilitas penelitian, perumahan, tempat rekreasi, hotel dan pusat konferensi. Syarat-syarat science park berdasarkan dari paradigma manajemen (Regis Cabral, 1990 dalam Monoarfa, 2012) adalah: 1. Harus memiliki akses ke penelitian yang berkualitas dan pengembangan sumber daya manusia pada area ilmu pengetahuan sebagai identitas science park. 2. Harus dapat memasarkan produk dan layanan yang bernilai tinggi. 3. Harus memiliki kemampuan untuk menyediakan ahli pemasaran dan ahli manajemen bagi perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah yang tidak memiliki sumber daya tersebut. 4. Harus dimasukkan dalam sebuah kelompok masyarakat yang memungkinkan untuk perlindungan produk atau rahasia proses, melalui paten, keamanan atau cara lain.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 18



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



5. Harus dapat memilih atau menolak perusahaan yang akan masuk ke dalam science park. Rencana bisnis perusahaan diharapkan dapat saling berkaitan dengan identitas science park. 6. Memiliki identitas yang jelas, cukup sering diungkapkan secara simbolis, sebagai pilihan nama taman, logo atau wacana manajemen. 7. Harus memiliki manajemen dengan para ahli yang dikenal dengan kemampuan dalam masalah keuangan, yang disajikan dalam rencana pengembangan ekonomi jangka panjang. 8. Harus didukung lembaga yang memiliki kuasa, dinamis dan ekonomi yang stabil, seperti lembaga pembiayaan, lembaga politik atau universitas lokal. 9. Harus menyertakan orang yang aktif dan profil tinggi dan jauh berpikiran ke depan dan memiliki visi dalam manajemennya, dengan kekuatan untuk mengambil keputusan, untuk memutuskan kerjasama antara akademik dan industri, rencana jangka panjang dan manajemen yang baik. 10. Harus menyertakan perusahaan konsultasi dalam jumlah yang cukup, seperti jasa perusahaan pelayanan, termasuk laboratorium dan perusahaan pengendali kualitas



Tipe Science / Techno Park



Technopolis



Kluster Inovasi (innovation cluster)



Tabel II.2. Konsep dan Tahap Pembangunan Science Park Karakteristik Fisik Fokus Contoh Menciptakan Basis penelitian  Tsukuba, Jepang pemukiman baru (untuk dan  Daedok Science Twon, Korea pusat penelitian, kota pengembangan (1980 – 1990) baru) Menciptakan Produksi  Kumonto, Jepang pemukiman baru berteknologi  Sophia Antipolis, Perancis termasuk aktifitas tinggi  Daedok Science Twon, Korea produksi (1998 – 2005) Pengembangan kluster Kluster inovatif  Daedok Innopolis, Korea (2005 – Teknopolis dan Science dan enterpreneur ..) Park di suatu kawasan pada suatu  Silicon Valley kawasan Sumber: Concept of Teknopolitan, Monoarfa – PPKDT, BPPT, 2012



A. Science Park Konsep utamanya adalah menjalin hubungan formal dengan universitas dan pendidikan tinggi lainnya dan institusi penelitian, mendorong terbentuk dan tumbuhnya bisnis berbasis ilmu pengetahuan pada perusahaan bernilai tinggi, dan organisasi lain biasanya perumahan pada lokasi, dan fungsi manajemen yang terkait secara aktif pada transfer teknologi dan keahlian binis pada organisasi di lokasi Science Park. Pada pusat / inti lokasi, terdapat kombinasi dari fasilitas fisik dan porfolio penyedia layananyang memiliki keseimbangan yang baik untuk mendukung terbentuknya kolaborasi lingkungan, dimana tiga komponen utama akan menggerakan tumbuhnya nilai baru.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 19



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Gambar II.4. Surrey Research Park, Inggris Sumber: http://www.surrey-research-park.com, 2015



RESEARCH AND DEVELOPMENTS CENTER



RESEARCH CORE



Gambar II.5. Dortmund Technology Park, Jerman Sumber: http://www.cs.tudortmund.de, 2015



UNIVERSITY AND HIGHER EDUCATION INSTITUTION



Gambar II.6. Science Park: Inisiatif Berbasis Properti Sumber: Concept of Teknopolitan, Monoarfa – PPKDT, BPPT, 2012



B. Technopolis / Science City Konsep dasarnya menekankan pada kebutuhan pendekatan yang seimbang. Daripada berfokus hanya pada teknologi juga melibatkan pembuatan pemukiman baru, lengkap dengan tempat penelitian, universitas baru, pusat teknologi, perumahan dan fasilitas budaya/sosial (Monoarfa dalam Tatsuno, 1986). Teknopolis berskala lebih besar dan sering kali terhubung dengan pengembangan infrastruktur dan fasilitas dari model kota baru dimana science park lebih terbatas pada jangkauan (Monoarfa, 2012 dalam Masser, 1991; Oh, 1997). Teknopolis juga lebih berorientasi pada produksi dari science parks. Baik science park dan teknopolis memiliki tujuan nasional dan regional.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 20



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



HIGH – TECH INDUSTRY



Science / Technology Park



RESEARCH AND DEVELOPMENTS CENTER



UNIVERSITY AND HIGHER EDUCATION INSTITUTION



Gambar II.7. Teknopolis / Science City : Pengembangan Kota Sumber: Concept of Teknopolitan, Monoarfa – PPKDT, BPPT, 2012



Gambar II.8. Tsukuba Science City, Jepang Sumber: http://www.tsukuba-network.jp/, 2015



Gambar II.9. Sophia Antipolis, Perancis Sumber:http://www.smartmedparks.eu/, 2015



C. Kluster Inovasi (Innovation Cluster) Berkonsep utama jaringan inovasi di dalam kluster yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas inovasi dan membina industri untuk peningkatan daya saing daerah dan nasional. Konsep pendekatan terpadu dibutuhkan untuk menciptakan kapasitas institusi yang diperlukan untuk pengembangan kluster inovasi, yang meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Area promosi teknologi baru;



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 21



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



b. Pembentukan science park dan pelaksananya, pusat perangkat lunak (software), sarana transportasi/infrastruktur logistik, Information Communication and Technology (ICT) atau infrastruktur jaringan data; c. Pusat teknologi untuk mendukung bisnis pemula d. Skema bantuan finansial dan teknologi untuk mendukung usaha kecil menengah e. Proyek penelitian bersama antara usaha kecil menengah, pusat transfer teknologi dan perusahaan lainnya. Government National / Regional Service Sectors



R & D Centre Regional Innovation Cluster Industry



HEIs (University)



Network Support



Gambar II.10. Kluster Inovasi: Kerangka Institusi Sumber: Concept of Teknopolitan, Monoarfa – PPKDT, BPPT, 2012



II.1.3. SMART GROWTH MANAGEMENT Smart growth atau Pertumbuhan Cerdas adalah pengembangan yang melayani perekonomian, masyarakat, dan lingkungan. Memberikan kerangka kepada masyarakat untuk membuat keputusan terinformasi tentang bagaimana dan dimana mereka tumbuh. Smart growth memungkinkan masyarakat untuk tumbuh dengan cara-cara yng mendukung pengembangan ekonomi dan lapangan kerja, menciptakan lingkungan sekitar yang kuat dengan berbagai pilihan perumahan, komersial, dan pilihan transportasi; serta mencapai masyarakat sehat yang melengkapi keluarga dengan lingkungan yang bersih. Smart growth adalah suatu solusi bagi tantangan dan dampak pembangunan yang tersebar pesat pada 50 tahun terakhir, dengan menciptakan masyarakat yang sehat dan livable, serta lapangan pekerjaan yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Solusi ini kemudian disusun dalam 10 prinsip pada tahun 1996 oleh Smart Growth Network, merupakan koalisi 32 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 22



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



organisasi-organisasi dunia yang mendukung pengembangan smart growth. Dibutuhkan peran pemerintah daerah, pemberi pinjaman, kelompok-kelompok masyarakat, pegawai negeri-(bagian) zonasi, pengembang, agensi perjalanan, pemerintah pusat, dan pihak lainnya dalam menyepakati cara baru dalam melakukan bisnis seperti pada pengembangan smart growth. Sepuluh prinsip berikut adalah cara untuk mencapai smart growth, dengan setiap prinsip terdiri atas 10 kebijakan. Berikut ini adalah kesepuluh prinsip tersebut: 1. Guna Lahan Campuran (Mix Land Uses)



Mixing land uses –komersil, permukiman, pendidikan, rekreasi, dll– dalam suatu lingkungan yang accessible menggunakan sepeda / berjalan kaki dapat menciptakan semangat dan keragaman masyarakat. Dalam skala besar, guna campuran yang menarik masyarakat untuk berbelanja, bertemu teman-teman, dan tinggal dalam lingkungan perkotaan seperti Georgetown di Washington, D.C., atau kota kecil seperti Wiscasset, Maine. Pemisahan guna lahan pada banyak negara umumnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari polusi industri dan bisnis. Hal ini mendorong pola pengembangan lahan dimana pertokoan, perumahan, dan sekolah terkadang ditempatkan sangat jauh dan hanya dapat dituju menggunakan mobil. Memperbaiki peraturan terkait lingkungan dan inovasi sektor privat artinya bahwa banyak sektor bisnis kini yang lebih bersih dibandingkan dengan 80 tahun lalu ketika zonasi pertama kali dikenalkan untuk memisahkan guna lahan. Faktanya, seperempat dari total perjalanan seseorang sekitar ±1 mil, sedangkan tiga per empat lainnya menggunakan mobil. Dengan pengembangan guna lahan campuran, dapat mengurangi polusi udara dari penggunaan kendaraan bermotor serta mengurangi ketergantungan akan kebutuhan jalan dan parkir yang lebih besar. Smart growth juga mendukung integrasi guna lahan campuran kedalam masyarakat sebagai komponen kritikal dalam memeroleh tempat tinggal yang lebih baik, meningkatkan vitalitas dan memeroleh keamanan dengan banyaknya orang di jalan, merevitalisasi kehidupan masyarakat dengan mempertemukan orang-orang, serta membawa keuntungan ekonomi dan fiskal substansial melalui campuran guna lahan perumahan-bisnis. 10 kebijakan yang dapat diterapkan untuk mencapai guna lahan campuran antara lain: 1. Memberi insentif pada dana negara dalam mendorong penduduk untuk tinggal dekat dengan lokasi kerja 2. Mengadopsi smart growth code menjadi parallel existing conventional development codes 3. Menggunakan innovative zoning tools untuk mendorong masyarakat dan bangunan mixed-use 4. Memfasilitasi pembiayaan mixed-use properti 5. Menzonasi area berdasarkan tipe bukan penggunaannya



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 23



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



6. Menggunakan flex zoning (kelonggaran) dalam memudahkan developer menyediakan permintaan lahan 7. Mengubah declining shopping malls dan strip commercial streets menjadi mixed-use developments 8. Menyediakan berbagai contoh pembangunan mixed-use pada skala yang sesuai untuk setiap kelompok masyakarat 9. Menciptakan peluang untuk meretrofit single-use commercial dan retail menjadi komunitas yang walkable dan mixed-use 10. Memberi penghargaan bagi masyarakat yang menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan tempat tinggal 2. Mengambil Manfaat dari Compact Building Design (Desain Bangunan Kompak/Padat-Lengkap)



Pertumbuhan pembangunan antara 1982 dan 1997 di Amerika meningkat pesat 45% dibandingkan pertumbuhan jumlah penduduk yang hanya 17%. Konsumsi lahan yang sangat cepat ini disertai dengan pertumbuhan ukuran perumahan dan retail pertokoan per dasar kapita, sedangkan ketersediaan lahan perkotaan tetap. Kondisi ini mendorong pertumbuhan compact building. Smart growth mendorong masyarakat untuk menentukan bagaimana dan dimana mereka ingin tumbuh, dan compact building membantu menciptakan pusat lingkungan yang nyaman yang diinginkan masyarakat. Compact building membantu menciptakan pusat lingkungan yang nyaman, sesuai keingginan masyarakat, dengan penggunaan lahan yang lebih efisien, lebih murah, dua kali lebih banyak menampung kepadatan penduduk, membutuhkan lebih sedikit utilitas, dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Dengan penggnaan building footprints yang lebih kecil untuk pembangunan baru, compact building dapat menyisakan lahanbelum terbangun untuk mengabsorbsi dan memfilter air hujan yang dapat mengurangi banjir dan kebutuhan drainase air hujan, serta mengurangi jumlah limpasan polusi. Compact desain dapat didorong melalui pembangunan parkir struktural dibandingkan parkir permukaanjalan, serta pembangunan bertumbuh (vertikal) dibandingkan horizontal. Adapun kebijakan yang dapat dilakukan untuk merealisasikan compact building, antara lain: 1. Mengedukasi masyarakat mengenai kepadatan penduduk dan compact building dalam public meetings 2. Memastikan adanya ready access to open space dalam compact area 3. Mendorong developer untuk mengurangi parkir off-street 4. Menyesuaikan skala bangunan terhadap tipe jalan dalam proses zonasi dan perizinan 5. Mendirikan model dan kode desain standar nasional untuk mendorong compact building design yang dapat diadopsi masyarakat lokal 6. Menggunakan density bonuses untuk mendorong developer meningkatkan KDB 7. Menjamin sense of privacy terkait desain rumah dan halaman Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 24



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



8. Menggunakan design review board untuk memastikan bahwa compact building sesuai dengan standar 9. Menawarkan insentif yang mendorong masyarakat lokal dalam meningkatkan kepadatannya 10. Mendukung usaha perencanaan regional untuk mendorong compact communities



3. Menciptakan Berbagai Pilihan dan Kesempatan Perumahan



Perumahan adalah bagian kritis dari bagaimana masyarakat tumbuh, dan merupakan faktor kunci dalam menentukan akses rumah tangga menuju transportasi, pola commuting, akses pada pelayanan dan pendidikan, serta konsumsi energi dan SDA lainnya. Beragam pilihan perumahan akan mendorong sumber infrastruktur perumahan lebih efisien dan membantu manula tetap tinggal, meningkatkan kepadatan perlahan tanpa mengubah lansekap secara radikal, dan mengakomodasi pertumbuhan kota pada saat bersamaan. Menyediakan rumah berkualitas untuk semua masyarakat dari seluruh level pendapatan adalah komponen integral (utuh) dari berbagai strategi smart growth. Sebagai tambahan, untuk meningkatkan kualitas hidup rumah tangga, perumahan dapat memastikan keseimbangan lokasi kerja-perumahan yang lebih baik dan menghasilkan pondasi yang kuat untuk mendukung pemberhentian transit sekitar, pusat-pusat komersial, dan pelayanan lainnya, dengan demikian mengurangi biaya lingkungan dari ketergantungan-oto pembangunan. Pilihan perumahan pada pembangunan baru dapat diperkaya dengan memodifikasi pola guna lahan untuk area greenfield, mengubah zonasi dan building codes untuk meningkatkan tipe dan kuantitas (melalui KDB, KLB) dari unit yang disediakan, mengintegrasikan struktur single dan multifamily, dll. Kebijakan selengkapnya yang dapat dilakukan untuk menciptakan beragam pilihan perumahan antara lain: 1. Menjadikan peraturan zonasi inklusi bagi pembangunan baru 2. Menyediakan home buyer assistance dalam mendukung kepercayaan masyarakat 3. Merevisi zonasi dan kode bangunan dalam perizinan berbagai tipe perumahan 4. Merencanakan dan menzonasi pembangunan perumahan yang terjangkau dan manufactured di rural area 5. Mengedukasi developer tentang multifamily housing units dan nonprofits dalam penggunaan limited-equity components 6. Mengedukasi makelar, pemilik lahan, dan pembeli rumah dalam penggunaan resourceefficient mortgages 7. Mengimplementasikan program dalam mengidentifikasikan dan mengatur perumahan kosong 8. Mengadopsi special rehabilitation building codes dalam meregulasi renovasi struktur eksisting Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 25



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



9. Mendaftarkan local jurisdiction dalam mengimplementasikan alokasi rencana regional fair-share housing dalam area metropolitan 10. Memberi prioritas terhadap proyek dan program smart growth dalam alokasi perumahan federal dan pendanaan lainnya



4. Menciptakan Walkable Communities (Masyarakat Pejalan)



Sebelum pertengahan tahun 1900-an, masyarakat perkotaan dan sekitarnya fokus pada pedestrian. Namun, 50 tahun terakhir, pola pembangunan tersebar dan pemisahan guna lahan mendorong peningkatan ketergantungan pada penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi banyak karakteristik yang mendukung walkable communities. Strategi smart growth berusaha untuk mengembalikan kembali keberadaan masyarakat pejalan yang sempat hilang tersebut. Pedestrian-friendly features akan mendorong masyarakat untuk berjalan (walkable communities) sebagai tujuan smart growth yaitu meningkatkan mobilitas berjalan kaki, mengurangi eksternalitas negatif lingkungan, menguatkan perekonomian, dan mendukung stronger communities dalam meningkatkan interaksi sosial. Peningkatan akses pedestrian secara tidak langsung memberi manfaat bagi lingkungan dengan mengurangi penggunaan mobil sehingga meningkatkan kualitas udara, serta pengurangan lapisan jalan kedap air sehinga menurunkan limpasan air hujan. Kedua hal tersebut memberikan keuntungan ekonomi dengan mengurangi biaya pengelolaan dampak air dan udara, mengurangi biaya transportasi, meningkatkan kesehatan dan kebugaran individu, serta memperluas pilihan konsumen. Manfaat dari peningkatan pedestrian tersebut dapat diperoleh dengan membangun tempattempat tujuan yang berlipat yang dituju dalam jarak yang dekat. Tipe pembangunan ini memastikan bahwa jalan dan sisi (tepi) jalan menyeimbangkan semua bentuk transportasi serta bangunan dan koridor dalam skala dan ukuran yang sesuai. Berikut ini adalah opsi-opsi kebijakan untuk menciptakan walkable communities: 1. Memberi bantuan atau financial assistance lainnya terhadap masyarakat lokal untuk meretrofit (menembahkan sesuatu) pada jalan dan trotoar eksisting untuk mempromosikan walkable communities 2. Mengkonsetrasikan layanan penting dekat rumah, lokasi kerja, dan transit 3. Membutuhkan desain bangunan yang membuat area komersil lebih walkable 4. Mengadopsi standar desain untuk jalan yang dipastikan keselamatan dan mobilitas pedestrian dan mode transportasi nonmotorized 5. Mengadopsi standar desain untuk trotoar 6. Membutuhkan teknik traffic-calming dimana kecepatan lalu lintas terhadap permukiman dan lingkungan perkotaan adalah padat 7. Mempercantik dan menjaga walkways eksisting dan masa mendatang 8. Menyediakan masyarakat disablilitas dengan akses kemudahan menuu trotoar, jalan, taman, dan fasos-fasum lainnya Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 26



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



9. Menghubungkan walkways, area parkir, greenways, dan pembangunan 10. Mengidentifikasi peluang ekonomi yang menstimulasikan aktifitas pealan kaki



5. Mengembangkan Masyarakat Atraktif, Khas, dengan Sense of Place yang Kuat



Smart growth mendorong ide pembangunan yang tidak hanya merespon basic commercial atau housing needs namun juga membantu menciptakan masyarakat yang unik dan khas, mengembangkan tipe lingkungan fisik yang menciptakan sense of civic pride (kebanggaan kewarganegaraan), dan mendukung struktur masyarakat terpadu. Contohnya adalah San Francisco’s Japantown, the French Quarter di New Orleans, dan New England’s small towns. Masyarakat yang memiliki sense of place yang kuat merepresentasikan nilai dari tempat tinggal mereka, merefleksikan keunikan sejarah, budaya, ekonomi, dan konteks geograis dari area tsb. Mereka menggunakan batasan man-made dan alami serta landmarks untuk menciptakan sense dari lingkungan yang dideinisikan, masyarakat perkotaan, dan wilayah. Masyarakat ini mendorong konstruksi dan pemeliharaan bangunan yang menjadi aset sepanjang waktu, tidak hanya untuk memenuhi pelayanan tapi juga karena kontribusi unik yang mereka buat terhadap tampilan dan perasaan masyarakat. Sense of place pada masyarakat dapat diperoleh melalui: 1. Mengubah proses pendanaan negara dan standar school sitting untuk memelihara lingkungan sekolah dan membangun sekolah baru untuk sebuah “level masyarakat” 2. Menciptakan kredit pajak negara untuk mendorong adaptive reuse dari bangunan bersearah atau berarsitektural signifikan 3. Menanam pepohonan disepanjang komunitas dan memelihara pepohonan eksisting selama konstruksi baru 4. Menciptakan ruang terbuka yang aktif dan aman 5. Menyederhanakan dan melancarkan peraturan perizinan untuk memungkinkan vendor menawarkan layanan pada trotoar 6. Menciptakan peningkatan khusus daerah untuk infestasi terfokus 7. Menetapkan masyarakat dan lingkungan dengan visual cues 8. Memelihara scenic vistas (pemandangan indah) terhadap lokasi sesuai dari menara telekomunikasi dan terhadap peningkatan kontrol dari billboards 9. Menciptakan peluang untuk interaksi masyarakat 10. Membuat petunjuk desain yang elas sehingga jalan, bangunan, dan public spaces dapat bersama-sama menciptakan sense of place



6. Melindungi Ruang Terbuka, Tanah Pertanian, Keindahan Alam, dan Critical Environment Area



Ruang terbuka mendukung tujuan smart growth dengan mendukung masyarakat lokal, menjaga critical environment areas, menyediakan peluang rekreasional, dan memandu pertumbuhan baru dalam masyarakat eksisting.Pemeliharaan ruang terbuka dapat meningkatkan community’s quality of life dan region’s economic prosperity. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 27



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Jaringan perlindungan ruang terbuka dan jalur air (waterways) dapat membentuk dan mengatur bentuk kota dan pada saat bersamaan mencegah konservasi yang sembarangan (konservasi yang reaktif dan skala kecil). Jaringan ini dikenal sebagai infrastruktur hijau atau “green infrastructure” membantu membingkai pertumbuhan baru dengan menempatkan pembangunan baru dalam tempat yang efisiensi-harganya paling tinggi. Lokasi dengan efisiensiharga tertinggi untuk pembangunan baru adalah dimana jalan, disposal pembuangan kotoran, jalur air, dan utilitas lainnya tersedia saat ini. Inrastruktur hijau juga memastikan bahwa area yang dilindungi terhubung sehingga dapat menciptakan koridor-koridor suaka margasatwa, melindungi kualitas air, dan memelihara working lands dapat berjalan secara ekonomis. Ruang terbuka memberi keuntungan peningkatan nilai kekayaan daerah (melalui peningkatan pajak dasar properti), memberikan tourism dollars (pemasukan dari wisatawan), serta mengurangi kebutuhan untuk peningkatan pajak daerah dengan mengurangi kebutuhan untuk konstruksi infrastruktur baru. Selain itu, pengelolaan kualitas dan suplai ruang terbuka memastikan bahwa pertanian utama dan lahan peternakan tersedia, mencegah kerusakan akibat banjir, dan memberikan kealamian dan alternatif yang tidak terlalu mahal dalam menyediakan air minum yang bersih, membantu melindungi habitat hewan dan tumbuhan, tempat keindahan alam, dan working lands dengan menghilangkan tekanan pembangunan dan mendorong pertumbuhan baru kepada masyarakat eksisting. Dalam segi lingkungan, keuntungan yang diperoleh adalah mengurangi polusi udara dan bising, pengendalian angina, penyediaan kontrol erosi, melunakan temperatur, melindungi sumber air permukaan dan air tanah dengan memfilter sampah, reruntuhan, dan polutan kimiawi sebelum masuk dalam sistem air warga. Berikut ini adalah berbagai kebijakan dan pendekatan yang dapat membantu masyarakat dalam usaha mereka melindungi ruang terbuka, tanah pertanian, keindahan alam, dan critical environment area: 1. Menggunakan transfer of development right purchase dari hak pengembangan dan mekanisme pasar lainnya untuk mengkonservasi lahan privat 2. Mengkoordinasikan dan menghubungkan perencanaan lokal, negara, dan federal dalam konservasi dan pengembangan lahan 3. Memperluas penggunaan innovative financing tools untuk memfasilitasi akuisisi dan preservasi ruang terbuka 4. Menggunakan strategi pengembangan wilayah yang melindungi dan menjaga dengan lebih baik ruang terbuka di area pinggiran 5. Mengadopsi perencanaan infrastruktur hijau 6. Membuat sebuah jaringan jalan kecil (trails) dan greenways 7. Mendesain dan mengimplementasikan information-gathering dan program edukasi 8. Mendesain dan mengimplementasikan zoning tools yang menjaga ruang terbuka 9. Menyediakan mekanisme untuk menjaga lahan pekerjaan 10. Berpartner dengan LSM untuk memperoleh dan melindungi lahan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 28



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



7. Penguatan dan Pengembangan Langsung Terhadap Masyarakat Eksisting



Smart growth memungkinkanmasyarakat eksisting memeroleh manfaat dari pajak dasar yang lebih kuatoleh pengaturan nilai investasi publik-privat, jarak yang lebih dekat dengan lokasi kerja dan services, meningkatkan efisiensi dari lahan dan infrastruktur terbangun, mengurangi tekanan pembangunan di area pinggiran (fringe areas),memaksimalkan penggunaan permukaan kedap air eksisting(existing impervious surface),menciptakan opsi transportasi lebih besar yang pada akhirnya meningkatkan kualitas udara wilayah. Berbagai pilihan tersedia untuk memulai “level the playing field” antara pengembangan greenfield (lahan belum terbangun) dan pengembangan infill (bangunan yang tidak digunakan dan lahan yang tidak termanfaatkan dalam pola pengembangan eksisting, umumnya di area perkotaan) dan untuk membantu mengarahkan investasi baru untuk menguatkan masyarakat eksisting. Usaha untuk meningkatkan pengembangan dalam masyarakat eksisting harus diimplementasikan dengan pandangan untuk menciptakan pertumbuhan yang meningkatkan kualitas hidup untuk perumahan eksisting seperti menciptakan keuntungan dari investor baru. Kebijakan berikut didesain untuk menghantarkan beberapa isu tersebut dan melengkapi pegawai negeri pusat dan lokal dengan ide-ide dan tools untuk menguatkan dan mengembangkan langsung masyarakat eksisting: 1. Menguatkan program brownfields di tingkat negara dan lokal 2. Mengadopsi kebijakan “fix-it-first” yang mengatur prioritas dalam meningkatkan fasilitas eksisting 3. Pembagian pajak berbasis institusi daerah untuk membatasi kompetisi daerah dan untuk mendukung sekolah dan infrastruktur pada daerah tsb 4. Menggunakan pajak properti split-rate untuk mendorong pengembangan pada kekosongan atau kerusakan lahan pada masyarakat eksisting 5. Menempatkan bangunan umum dalam masyarakat eksisting dibandingkan dengan di area greenfield 6. Mengadakan “infill checkup” untuk mengevaluasi dan memprioritaskan lahan infill (urugan) dan brownfields untuk redevelopment 7. Memfasilitasi program untuk mendorong renovasi dan rehabilitasi rumah di lingkungan eksisting 8. Mendukung organisasi berbasis komunitas yang terlibat dalam lingkungan hasil revitalisasi 9. Menciptakan insentif ekonomi untuk pemilik bisnis dan rumah yang berlokasi di area dengan infrastruktur eksisting 10. Mengubah rata-rata cost-pricing practices dalam utilitas untuk perhitungan lebih baik pada biaya yang dikeluarkan infrastruktur di area greenfield



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 29



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



8. Menyediakan Berbagai Pilihan Transportasi



Menyediakan berbagai pilihan perumahan, perbelanjaan, komunitas, dan transportasi adalah tujuan kunci dari smart growth.Peningkatan mobilitas kendaraan dan kemacetan mendorong pendekatan implementasi perencanaan transportasi baru dengan mengkoordinasikan land use dan transportasi; meningkatkan high quality transit service, menciptakan redundansi, resiliensi, dan konektivitas jaringan transportasi. Berdasarkan Texas Transportation Institute, kemacetan selama beberapa tahun terakhir semakin buruk pada setiap area utama metropolitan di United States. Dikenal dalam dunia transportasi sebagai “induced demand” atau induksi permintaan yang menunjukan bahwa semakin besar pembangunan jalan baru, semakin meningkatkan perjalanan masyarakat untuk mengambil keuntungan dari infrastruktur baru. Dalam merespon hal tersebut, masyarakat mulai mengimplementasikan pendekatan baru untuk perencanaan transportasi seperti koordinasi guna lahan dan transportasi yang lebih baik; peningkatan ketersediaan pelayanan transportasi berkualitas tinggi, menciptakan redudansi, ketahanan, dan konektivitas dalam jaringan transportasi; dan memastikan konektivitas antara pedestrian, jalur sepeda, transit, dan fasilitas jalan. Intinya, mereka menggabungkan pendekatan multimodal untuk transportasi dengan mendukung pola guna-lahan yang menciptakan pilihan transportasi yang semakin beragam. Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan terbaik yang digunakan dalam kombinasi dengan usaha kebijakan parallel untuk mendukung aspek-aspek lain dari smart growth: 1. Mendanai dan memberikan insentif untuk sistem transportasi multimodal yang termasuk dalam supportive land use dan pengembangan 2. Mengubah standar jalan level-of-service di area pelayanan transit 3. Merencanakan dan mengzinkan aringan jalan dari jalan skala-lingkungan (umumnya dua atau empat jalur) dengan level konektifitas tinggi dan halangan pendek 4. Menghubungkan antar-moda transportasi 5. Menzonasi pusat aktifitas terkonsentrasi d sekitar layanan transit 6. Mengharuskan adanya alur pedestrian di seluruh pembangunan baru 7. Address parking needs and opportunities 8. Berkolaborasi dengan karyawan dan menyediakan informasi serta insentif program untuk meminimalkan atau mengurangi dampak kemacetan rush-hour 9. Mengatur pelayanan transit eksisting untuk memperoleh keuntungan penuh dari lingkungan dan pembangunan transit-supportive 10. Mengklusterkan fasilitas bermuatan barang dekat dengan pelabuhan, bandara, dan terminal kereta api



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 30



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



9. Membuat Keputusan Pengembangan Terprediksi, Adil dan Efektif dalam Biaya



Proyek smart growth dituntut profitable agar proyek ini berkembang luas serta memenuhi growing demand yang diharapkan. Jika investor, perbankan, pengembang, pembangun, dan pihak-pihak lainnya tidak menghasilkan keuntungan, hanya sedikit proyek smart growth yang akan terbangun. Karenanya diperlukan kerjasama dengan sektor privat (investor, bankers, developers, builders, dll) dengan pemerintah dalam keputusan pembangunan yang berperinsip dan berinovasi more timely, cost-efficiency, dan predictable way. Selain itu, pemerintah juga dapat membantu mengurangi penghalang dari regulasi yang terlalu ketat, sehingga praktik pengembangan smart growth dapat menguntungkan. Meningkatkan kerjasama publik-privat dapat membantu mendukung proyek-proyek smart growth. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu bekerjasama untuk membuat pengembangan keputusan yang mendukung inovasi dengan lebih cepat, cost-effective, serta melalui cara-cara yang terprediksi dalam pembangunan. Dengan menciptakan regulasi pendukung lingkungan compact, berorientasi-pedestrian, dan guna lahan campuran, pemerintah dapat membuat iklim investasi yang lebih menarik untuk pengembangan smart growth dimana sektor privat lebih tertarik untuk berpartisipasi. Berikut ini adalah kebijakan yang dapat dilakukan untuk mengakomodir hal tersebut: 1. Memberikan insentif finansial untuk membantu pembangunan proyek smart growth 2. Mengadakan audit smart growth 3. Mengimplementasikan proses untuk mempercepat rencana dan mengizinkan persetuuan untuk proyek smart growth 4. Melibatkan dukungan politik untuk koordinasi pengembangan dalam persetuuan proyek smart growth 5. Menggunakan sistem evaluasi point-based untuk mendorong proyek smart growth 6. Menghapuskan parkir dalam persamaan pembangunan dalam kerasama publik-swasta untuk membangun fasilitas parkir masyarakat 7. Mendorong demand untuk smart growth dalam insentif konsumen 8. Memperlihatkan regulasi zonasi dan tujuan/sasaran desain dalam pictorial fashion untuk ilustrasi tujuan pembangunan yang lebih baik 9. Memaksimalkan nilai dari transit agency property dalam pembangunan gabungan pada pembangunan transit-oriented 10. Memasukkan hukum-hukum smart growth redevelopment kedalam masterplan eksisting



10. Mendorong Masyarakat dan Stakeholder dalam Pengembangan Keputusan



Pertumbuhan lokasi dapat menjadi tempat tinggal, bekerja, dan bermain yang baik jika merespon keinginan dan own sense masyarakat. Karenanya diperlukan identifikasi oleh berbagai stakeholder (pengembang, perencana kota, teknisi transportasi, kelompok konservasiLaporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 31



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



lingkungan, advokasi pengembangan masyarakat, historic preservations, dll) dan masyarakat itu sendiri dalam merumuskan konsep smart growth yang diinginkan. Komponen kunci dari smart growth adalah memastikan di awal dan melibatkan secara berkala seluruh stakeholder untuk mengidentifikasi dan menujukan kebutuhan dan fokus spesifik. Memastikan tingginya tingkat kepedulian publik adalah salah satu strategi fundamental terpenting untuk memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dan solusi-solusi yang mungkin, benar-benar dipertimbangkan. Strategi ini dapat membantu pemimpin daerah mengidentifikasi secara lebih baik dan mendukung pengembangan yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Dalam jangka panjang, kolaborasi masyarakat dan stakeholder membentuk sound basis untuk resolusi kreatif dan cepat dalam pengembangan konflik, yang dapat membantu membuat pengembangan keputusan secara lebih cepat, cost-effective, dan terprediksi. Melibatkan stakeholder diawal dan sesering mungkin serta berbagi informasi penting dengan mereka mengenai pilihan pengembangan akan memberikan mereka pemahaman yang lebih baik mengenai seberapa penting dan tantangan yang berkaitan dengan perencanaan dan investasi yang baik. Kebijakan-kebijakan berikut didesain untuk menujukan beberapa penghalang dan batasan dari pelibatan masyarakat: 1. Mencari technical assistance untuk mengembangkan proses partisipasi publik 2. Menggunakan metode non-konvensional dan forum-forum untuk edukasi nontradisional, tradisional, stakeholders mengenai pembangunan dan proses pengambilan keputusan 3. Mengadakan community visioning exercise untuk menentukan bagaimana dan dimana lingkungan akan tumbuh berkembang 4. Mengharuskan masyarakat untuk membentuk akses publik terhadap pajak dan informasi pegadaian terhadap seluruh properti untuk memfasilitasi rehabilitasi distressed properties 5. Incorporate opinions and interests often and routinely into the planning process 6. Bekerasama dengan media untuk perencanaan sulit (disseminate planning) dan informasi pembangunan untuk basis konsisten 7. Melibatkan anak-anak kedalam pendidikan dan outreach (target yang lebih tinggi) 8. Mempererat hubungan dengan berbagai sekolah, universitas, dan kolega 9. Memberikan developer dan comdev kedalam proses visioning 10. Mengadakan charrette desain untuk menyelesaikan keputusan pembangunan yang bermasalah



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 32



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



II.1.4. PEMBIAYAAN PUBLIK A. KERJASAMA PUBLIC PRIVATE PATRNERSHIP (PPP) Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) adalah salah satu bentuk kerjasama sebagai alternatif pengadaan infrastruktur atau pelayanan kepada warganya. Dalam skema ini, pemerintah dapat membagi tugas penyelenggaraan infrastruktur dan pelayanan swasta, sehingga pemerintah lebih berkonsentrasi pada tugas-tugas lain yang lebih penting. Di luar negeri telah banyak digunakan skema ini, untuk pembiayaan fasilitas infrastruktur jalan tol, jaringan air minum, listrik, pelabuhan laut dan udara, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Beberapa contoh negara-negara lain yang sudah melaksanakaan KPS selama 50 tahun seperti Portugal dan Inggris dalam rangka pembangunan jalan tol; Belanda, Amerika dan Jepang untuk infrastruktur lainnya seperti gedung kantor pemerintahan, sekolah, penjara, rumah sakit, asrama polisi dll. KPS di Indonesia sebagian besar dalam bentuk pengusahaan jalan tol. Namun pembiayaan dengan mekanisme KPS tentu saja tidak hanya digunakan untuk jalan tol saja tetapi juga infrastruktur lainnya. Perlu diteliti lebih lanjut, aspekaspek apa saja yang dapat membuat pengadaan jalan tol lebih diminati oleh pemilik modal sehingga dapat diterapkan untuk sektor-sektor lainnya (Dwinanta, 2010). Latar belakang mengapa digunakan pembiayaan KPS adalah terbatasnya dana infrastruktur oleh pemerintah sedangkan infrastruktur tidak memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan swasta yang memiliki keahlian atau teknologi tersebut. Pada masa mendatang, pelaksanaan KPS akan menjadi trend dengan pendekatan multifunction approach dan multiactor approach. Multifunction adalah integrasi dari berbagai fungsi seperti perumahan, perdagangan, prasarana infrastruktur, sarana perdagangan, perhubungan sedangkan multiactor maksudnya akan banyak pihak yang terlibat dalam kerjasama pembiayaan ini seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, investor, kontraktor,konsultan, bank dll (Dwinanta, 2010). Pengertian PPP atau KPS adalah keterkaitan/sinergi yang berkelanjutan (kontrak kerjasama jangka panjang) untuk meningkatkan pelayanan umum atau pelayanan publik, antara lain (Dwinanta, 2010): 1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai regulator 2. Perbankan atau konsorsium sebagai penyandang dana 3. Pihak BUMN atau BUMD selaku Special Purpose Company yang bertanggung jawab atas pelaksanaan suatu proyek melalui dari desain, konstruksi, pemeliharaan dan operasional



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 33



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Skema pembiayaan secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:



Gambar II.11. Skema Kelembagaan dalam Public Private Partnership Sumber: Dwinanta, 2010



Bentuk kerjasama PPP dapat berupa (Dwinanta, 2010): A. BOT (Build Operate Transfer) Swasta membangun,mengoperasikan fasilitas dan menyerahkan kepada pemerintah setelah masa konsesi / kontrak berakhir. 2. BTO (Build Transfer Operate) Swasta membangun, menyerahkan aset pada pemerintah dan mengoperasikan fasilitas tersebut sampai masa konsesi atau kontrak berakhir 3. ROT (Rehabilitate Operate Transfer) Swasta memperbaiki, mengoperasikan fasilitas dan mengembalikannya ke pemerintah setelah masa kontrak atau konsesi berakhir. 4. BOO (Build Own Operate ) Swasta membangun, dan swasta merupakan pemilik fasilitas dan mengoperasikannya 5. O & M (Operation and Maintenance) Untuk kasus khusus, pemerintah membangun sedangkan swasta mengoperasikan dan memelihara PPP di Indonesia sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 1974, yaitu sejak adanya UndangUndang yang mengatur tentang pembangunan jalan tol. Sampai saat ini fokus pelaksanaan PPP hanya pada infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Persiapan yang dilakukan dalam proses PPP biasanya meliputi pra studi kelayakan, desain awal, AMDAL, sosialisasi, kelayakan keuangan, pengadaan/pelelangan. Kriteria yang digunakan dalam pengadaan Tender /Pengadaan adalah biaya, tarif, desain, proses pemeliharaan. Kinerja KPS dapat dilihat berdasarkan pendapatan atau revenue yang diperoleh, efisiensi yang dihasilkan penanganan resiko dan inovasi yang dihasilkan. Badan yang bertugas untuk memfasilitasi kerjasama pemerintah dan swasta adalah Bappenas c.q Direktorat Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (DJPK RI, 2012)



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 34



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Tabel II.3. Peraturan Pelaksanaan KPS di Indonesia



Sumber: Dwinanta, 2010



B. PENERIMAAN PAJAK Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang dibebankan oleh orang pribadi atau badan yang berifat memaksa. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk bersama-sama melaksanakan perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional (Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan, 2013). Pajak terdiri dari dua jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak- Kementrian Keuangan, Sedangkan pajak daerah merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten. Beberapa tujuan pajak untuk manajemen lahan antara lain 1) mengendalikan spekulasi lahan 2) membatasi urabn sprawl, 3) mengendalikan perubahan pemanfaatan lahan. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat terdiri dari berbagai macam pajak, antara lain: a. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh. Penghasilan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honor, dan lain sebagainya. b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi baang dan jasa. Pada dasarnya seluruh barang dan jasa dikenakan pajak kecuali yang telah ditentukan oleh undang-undang. c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 35



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah, barang yang digolongkan sebagai barang mewah antara lain yaitu : - Bukan merupakan kebutuhan pokok - Dikonsumsi leh golongan masyarakat tertentu - Pada umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi - Barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status - Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat a. Bea Materai Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 1985 terkait Bea Materai, pajak bea materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang-undang termasuk ke dalam objek bea materai. b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan padaUndang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Tidak semua objek bumi dan bangunan akan dikenakan PBB, terdapat objek yang dikecualikan untuk dikenakan PBB yaitu antara lain, 1) Digunakan untuk melayani kepentingan umum 2) kuburan, 3) hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional 4) digunakan untuk perwakilan diplomatik dan 5) digunakan untuk badan atau perwakilan organisasi internasional. Dalam penelitian ini jenis pajak yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengintervesi pengembang di kawasan inti teknopolis yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam kawasan inti teknopolis direncanakan beberapa guna lahan yaitu perumahan, kawasan industri dan perdagangan dan jasa. Untuk kawasan industri dan perdagangan dan jasa terdapat pajak yang wajib dibayar oleh pihak pengembang sesuai aturan pajak. Dalam pembangunan property yang dibangun oleh pihak pengembang maka pihak pengembang wajib membayar beberapa pajak sesuai denga jenis property yang dibangun. Berikut merupakan skema pajak yang wajib dipatuhi oleh pengembang karena mekanisme ini berlandaskan peraturan perundang-undangan terkait pajak. Baik developer maupun perseorangan akan dikenakan pajak dengan jenis pajak PPN apabila harga property tersebut lebih dari Rp.36.000.000.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 36



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Gambar II.12. Skema Pajak untuk Property Sumber: Wahyudi, 2014



Dari beberapa jenis pajak yang berlandaskan perundang-undangan maka Pemerintah Kota Bandung dapat mengintervensi pengembang melalui peraturan daerah terkait pajak yang mencantumkan peraturan-peraturan terkait pajak yang wajib dibayar pengembang untuk membangun guna lahan tertentu. Hal tersebut dapat mengintervensi pengembang untuk membatasi pembangunan dan penggunaan lahan.



C. SPENDING POWER (KEKUATAN BELANJA DANA PUBLIK) Spending power atau yang disebut dengan kekuatan belanja publik merupakan Kewenangan pemerintah dalam membelanjakan dana publik sesuai dengan daya beli. Belanja publik merupakan faktor kunci bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi yang sangat esensial untuk mendanai infrastruktur, termasuk jalan, listrik, dan air. Belanja publik menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan untuk ekonomi modern dengan lebih efisien dan efektif dibandingkan yang mampu disediakan pasar. Menurut Hall (2010a) hampir separuh pekerjaan di dunia didukung oleh belanja publik; dua pertiga darinya di sektor swasta melalui kontrak-kontrak dan efek pengganda (multiplier effect). Melalui klausul “upah yang adil” dan skema-skema jaminan pekerjaan ia dapat menyebarkan pekerjaan yang layak bagi banyak orang melampaui sektor publik itu sendiri. Sebagian besar sektor ekonomi kini terhubung dengan belanja publik melalui subsidi, kontrak, dan pembiayaan investasi. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 37



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Adapun tujuan dari spending power adalah: a. Mengarahkan pertumbuhan b. Mempengaruhi kegiatan ekonomi c. Menciptakan atau mengendalikan akses d. Menarik investasi swasta e. Melestarikan pemandangan indah dan menciptakan ruang terbuka publik f. Mencadangkan lahan untuk pembangunan masa depan. g. Mengurangi ongkos dari harga lahan yang terlalu tinggi Dalam implementasinya belanja publik ini dapat dilakukan dengan teknik sebagai berikut: a. Menentukan investasi publik / pemerintah b. Mengatur pola / anggaran belanja pemerintah c. Menyusun perangkat administrasi perencanaan pembiayaan dan penganggaran modal d. Mengkoordinasikan pendapatan dan belanja secara sistematik Dalam Bab III, pasal 11 sampai dengan pasal 15 UU. No.17 Tahun 2003, dijelaskan mengenai penyusunan dan penetapan APBN. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Sesuai pasal 12 UU No.17 Tahun 2003 bahwa APBN disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Selain itu menurut pasal 14 UU No.17 Tahun 2003 bahwa rencana kerja dan APBN juga disusun berdasarkan prestasi kerja yang dicapai. Pendapatan negara terdiri atas pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja dirinci menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, selain adanya APBN juga dikenal APBD. APBD di Indonesia yang disetujui oleh DPRD. Struktur APBD sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Mendagri No.21 Tahun 2011 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Khusus untuk belanja daerah, belanja diklasifikan atas belanja tidak langsung (belanja aparatur) dan belanja langsung (belanja publik). Belanja publik, digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang memiliki nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah dan kegiatan masyarakat secara umum. Seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan. Dalam penyusunan APBD, penganggaran untuk belanja publik perlu diberi perhatian khusus karena seyogyanya belanja publik itu harus berefek pada pelayanan publik. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 38



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Dalam kondisi ideal, belanja aparat harus lebih kecil daripada belanja publik dalam struktur belanja di APBD. Dari rasio antara belanja publik dan belanja aparat dapat dilihat apakah pemerintah lebih pro kepada publik atau kepada aparat. Untuk itu, perlu adanya transparansi publik dari pemerintah daerah kepada masyarakat luas yang menuntut keterbukaan timbal balik antara pemerintah legislative/eksekutif dengan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan intruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Belanja publik merupakan faktor kunci bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Ia sangat esensial untuk mendanai infrastruktur, termasuk jalan, listrik, dan air. Ia menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan yang diperlukan untuk ekonomi modern dengan lebih efisien dan efektif dibandingkan yang mampu disediakan pasar. Belanja publik dimanfaatkan untuk memberikan stimulus ekonomi guna melawan resesi, dan menyelamatkan bank-bank melalui kepemilikan publik. Krisis tidak disebabkan oleh defisit pemerintah, tapi krisis tengah dikelola melalui belanja publik (Hall, 2010b).



II.1.5. PENGUASAAN LAHAN Penguasaan lahan merupakan sebuah alat dalam kebijakan pengembangan secara keseluruhan baik secara tidak langsung maupun secara langsung. Karena hal tersebut merupakan penentu utama dari basis pajak daerah dan secara signifikan mempengaruhi kualitas dan pengembalian investasi yang dilakukan dalam struktur tanah (Doebele, 1983). Menurut Doebele (1983) kriteria kebijakan yang mengatur penguasaan lahan bertujuan: a. Efisiensi Sistem yang dibentuk harus memungkinkan memaksimalkan produktivitas lahan sebagai sebuah sumber daya b. Keadilan Sistem yang dibentuk harus dapat diakses oleh semua kalangan c. Kesesuaian Sistem yang dibentuk harus sejalan dengan kebijkan lainnya misalnya dalam pengembangan ekonomi dan lahan perkotaan seperti perencanaan tingkat nasional, provinsi dan kotamadya, perpajakan dan manajemen sistem layanan publik. d. Keberlanjutan Sistem dapat menjamin keberlanjutannya sendiri. Penguasaan lahan di Indonesia diatur pada Undang Undang Pokok Agraria atau UU No 5 Tahun 1960 yang selanjutnya akan disebut dengan UUPA. Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” Pasal 2 UUPA dipakai dalam aspek publik, seperti dirumuskan dalam Pasal 2 UUPA, bahwa: 1. Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 39



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 2. Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk : a) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa; b) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa; c) Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. 3. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejatehraan dan kemerdekaan, berdaulat, adil dan kemakmuran dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. 4. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. Dalam hukum tanah nasional ada bermacam-macam hak penguasaan atas tanah. Adapun hak-hak tersebut yaitu: 1. Hak Bangsa Indonesia disebut dalam Pasal 1 UUPA, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, yaitu hak ulayat. 2. Hak Menguasai dari Negara yang disebut dalam Pasal 2 UUPA 3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam Pasal 3 UUPA. 4. Hak Perseorangan atau Individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas: a. Hak-hak atas tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung atau pun tidak langsung bersumber pada hak bangsa, yang disebut dalam Pasal 16 UUPA. Macam-macam hak atas tanah dalam Pasal 16 UUPA, menentukan bahwa Hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai oleh perseorangan itu meliputi : 1. Hak Milik 2. Hak Guna Usaha 3. Hak Guna Bangunan 4. Hak Pakai 5. Hak Sewa 6. Hak Membuka Tanah 7. Hak Memungut Hasil Hutan 8. Hak-hak yang lain termasuk dalam hak-hak tersebut di atas akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA. b. Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah: 1. Hak guna air Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 40



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



2. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan 3. Hak guna ruang angkasa 5. Wakaf, yaitu hak milik yang sudah diwakafkan dalam Pasal 49 UUPA. 6. Hak jaminan atas tanah yang disebut hak tanggungan dalam Pasal 25, Pasal 33, Pasal 39, dan Pasal 51 UUPA. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) butir (h) diatur hak atas tanah yang sifatnya sementara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 53 UUPA. Berdasarkan Pasal 53 UUPA hak atas tanah yang sifatnya sementara adalah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, dan hak sewa tanah pertanian. PERANGKAT MANAJEMEN LAHAN: KEKUATAN KEWENANGAN (POLICE POWER) Police power diartikan sebagai kewenangan menerapkan peraturan hukum untuk meningkatkan kesehatan umum, keselamatan, moral, dan kesejahteraan. Police power merupakan salah satu perangkat manajemen lahan, yang berfungsi sebagai keterbatasan pada kepemilikan properti pribadi. Adapun tujuan police power harus berdasarkan: - Pasal 33 UUD 1945, yaitu; “Bumi dan air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat”. - Pasal 2 UU Pokok Agraria, yaitu “Digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur”. - Tanpa ganti rugi; maksudnya adalah memberikan sebagian hak perorangan untuk kepentingan sosial dan tiap perorangan tidak boleh mengganggu atau menyerang kepentingan orang lain”. - Keuntungan manfaat umum kepada masyarakat luas (public purposes) - Melindungi kepentingan umum, masyarakat, moral dan keselamatan (public interest) - Menjamin kesejahteraan umum (general welfare) Adapun perangkat dari police power dapat berupa: - Hukum-hukum tertulis yang berlaku (under written law), berdasarkan prosedur standar (berlaku sama untuk semua kalangan/uniform) dan adil; - Zoning, pengendalian pembangunan/development control yang dapat dilakukan melalui sistem perijinan pembangunan, peraturan pada subdivisi (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berkaitan dengan masalah perijinan pembangunan, penyediaan peta resmi tentang zonasi yang dapat diakses publik, kode bangunan, prasyarat kesehatan, peraturan keselamatan pencegahan kebakaran, izin usaha, dan lain-lain; - Perangkat kendali estetika, rambu, pelestarian bangunan dan wilayah rawan bencana (banjir, gempa, dan lain-lain).



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 41



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Contoh pengaturan dan pengendalian yang diatur melalui police power sebagai berikut. 1. Melarang kegiatan tertentu di lokasi tertentu, misal: pelarangan berjualan (Pedagang Kaki Lima) di jalur pedestrian; pemasangan baliho iklan pada tempat tertentu, dan lain-lain; 2. Melarang memindahkan kepemilikan ke tempat yang bertentangan denngan keinginan pemiliknya (pembatasan/peniadaan hak); 3. (Tidak) memberikan kompensasi kepada pemilik lahan, artinya pemberian atau tidak didasarkan pada aturan hukum yang berlaku; 4. Mengendalikan gangguan berdasarkan Undang undang Gangguan/HO/Nuisance Control; 5. Dapat memungut retribusi/pajak sebagai imbalan dari perlindungan atas status kepemilikannya.



II.2. REGULASI DALAM PENGEMBANGAN KAWASAN Sub-bab ini membahas regulasi-regulasi terkait pengembangan kawasan studi yaitu Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dan pedoman penyusunan kebijakan sebagai panduan dalam merancang rencana aksi. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah regulasi terkait hak-hak atas tanah dan kepentingan umum dalam pemanfaatan atau alih guna lahan pertanian (kondisi eksisiting) menjadi lahan terbangun. Undang-undang ini dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Undang-undang terkait regulasi penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman sesuai konsep housing variety dan compact building dalam konsep smart growth Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Untuk sistem jaringan yang terintegrasi sesuai konsep smart growth Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, diantaranya Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2014/2011 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sedangkan konsep kawasan perkotaan yang berwawasan lingkungan dijelaskan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No.7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang terbuka Hijau. Terkait aspek pembiayaan, diantaranya dijelaskan melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aspek kelembagaan dalam hal ini berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan fungsi Pemerintah Daerah dijelaskan dalam UndangUndang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan terkait perizinan diantaranya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 42



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No.4 Tahun 2002 tentang Ijin Peruntukan Pembangunan Tanah (IPPT).



II.2.1. PERTANAHAN Dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dikatakan bahwa “Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Berkenaan dengan lahan, ayat ini jika dimaknai dengan dalam mengandung arti bahwa satusatunya pihak yang menguasai tanah hanyalah negara. Adapun ketika negara memerlukan tanah untuk kepentingan umum, maka pihak yang berhak atas tanah tersebut harus mendahulukan kepentingan negara. Dalam pasal lainnya disebutkan pembagian hak-hak atas tanah yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hakhak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut yang akan ditetapkan dengan undangundang serta hak-hak yang sifatnya sementara. Berkaitan dengan pemanfaatannya untuk kepentingan umum, hak-hak atas tanah tersebut dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Definisi Pengadaan Tanah menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah dapat dilakukan untuk kepentingan pemerintah diantaranya pembangunan jalan, kantor pemerintah dan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa. Adapan tujuan pengadaan tanah yaitu untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Proses pengadaan tanah harus diselenggarakan sesuai dengan RTRW dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJM, Rencana Strategis, dan RKP Instansi yang bersangkutan. Jika dalam penetapan lokasi pembangunan ada pihak yang keberatan maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara setempat, kemudian Mahkamah Agung memberi putusan terhadap gugatan tersebut. Hasil putusan tersebut tidak dapat digangu gugat dan menjadi dasar diteruskan atau tidaknya pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pemberian ganti rugi berdasarkan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria selanjutnya dijelaskan lebih dalam dalam Undnag-Undang No.2 Tahun 2012 ini. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil, baik dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham ataupun bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Nilai ganti rugi ini ditetapkan oleh lembaga pertanahan. Jika pihak yang berhak tidak menyepakati nilai ganti rugi, maka dapat menggugat ke Pengadilan Negeri untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung untuk diputuskan. Tetapi bagi pihak yang tidak keberatan maka akan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 43



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



diberikan insentif perpajakan. Pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat berasal dari APBN maupun APBD. Pihak-pihak dalam penyelenggaraan pengadaan tanah memiliki beberapa hak yaitu mengetahui rencana penyelenggaraan pengadaan tanah dan memperoleh informasi mengenai pengadaan tanah. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi untuk menginformasikan rencana pengadaan tanah tentunya setelah peraturan seperti RTRW telah disahkan. Dalam Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang No.2 Tahun 2012, juga dibahas mengenai pemberian ganti kerugian baik dalam bentuk fisik maupun non fisik. Jika bentuk ganti rugi tidak disepakati, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri Dalam Negeri. Jika tetap tidak diperoleh kesepakatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya. Peraturan.



II.2.2. SISTEM JARINGAN YANG TERINTEGRASI Sistem jaringan yang terintegrasi meliputi sistem jaringan jalan, pedestrian, sistem pembuangan air limbah, sistem drainase, persampahan, dan jaringan listrik. Regulasi mengenai jalan diatur dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Tujuan dari undang-undang ini salah satunya yaitu terwujudnya penyediaan jaringan jalan sebagai pelayanan bagi masyarakat. Pembagian kelas jalan terdiri dari dua jenis pembagian yaitu berdasarkan fungsi jalan dan berdasarkan status jalan. Berdasarkan fungsi jalan dibedakan menjadi beberapa jenis diantaranya: 1. Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-ratatinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. 2. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi. 3. Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat ,kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. 4. Jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat. Sedangkan jenis jalan berdasarkan status jalan dibagi menjadi beberapa jenis jalan diantaranya: 1. Jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dengan sistem jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 44



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



2. Jalan provinsi adalah jalan kolektor dengan sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten. 3. Jalan kota adalah jalan umum dengan sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dengan persil, dan penghubung antar persil. 4. Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal dan jalan umum dengan sistem jalan sekunder dalam wilayah kabupaten. 5. Jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan antar permukiman desa. Jalan merupakan prasarana yang terdiri dari beberapa bagian jalan, diantaranya: 1. Ruang manfaat jalan (rumaja) terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya. 2. Ruang milik jalan (rumija) terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruangmanfaat jalan. 3. Ruang pengawasan jalan berada diluar dari ruang milik jalan. Pengaturan masing-masing kelas jalan tersebut dapat diatur melalui perumusan kebijakan pedoman operasional penyelenggaraan jalan dan penyusunan rencana jaringan jalan yang menjadi wewenang pemerintah Pusat, Provinsi serta kabupate/kota. Wewenang pemerintah terkait jalan yaitu dalam hal pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan baik oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Wewenang Pemerintah Provinsi berupa pengawasan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan namun apabila provinsi tidak bersedia melaksanakan maka provinsi berhak menyerahkan ke kabupaten/kota. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dalam menyediakan jalan kota sebagai prasarana kota. Untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan secara umum maka dilakukan pembinaan jalan. Dalam proses pembangunan jalan terdapat beberapa tahapan dalam pelaksanaan pembagunan yaitu merencanakan jalan secara teknis, pemograman dan penganggaran, pengadaan lahan, dan pelaksanaan konstruksi jalan. Tahapan pembangunan tersebut juga tidak hanya mengatur pembangunan jalan namun juga perlu adanya pengoperasian dan pemeliharaan jalan serta pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan. Dalam hal peran masyarakat dalam penyelenggaraan, masyarakat berhak memberikan usulan, mengajukan gugatan terhadap kerugian yang diakibatkan oleh penyelenggaraan jalan serta berhak untuk menerima manfaat dari adanya penyelenggaraan jalan tersebut. Regulasi selanjutnya terkait peraturan pedestrian diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Pendestrian merupakan aktifitas orang berjalan kaki di ruang lalu lintas jalan dengan menggunakan jaringan pejalan kaki baik yang terintegrasi maupun terpisah dengan jalan, yang diperuntukkan untuk prasarana dan sarana pejalan kaki serta menghubungkan pusat-pusat kegiatan dan/atau fasilitas pergantian moda. Tujuan dari peraturan ini adalah mewujudkan jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan yang aman, nyaman, dan manusiawi sehingga mendorong masyarakat untuk berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 45



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Ruang lingkup pendestrian meliputi perencanaan, penyediaan, pemanfaatan dan tata cara pemanfaatan sarana berjalan kaki yang meliputi segrasi, integrasi dan separasi. Sementara pendestrian berfungsi untuk memfasilitasi pergerakan pejalan kaki dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menjamin aspek keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki serta memperhatikan kriteria pejalan kaki yang meiputi karakteristik pejalan kaki, lingkungan dan keterkaitan antar kegiatan dan moda transportasi lainnya serta jenis penggunaan lahan atau kegiatan. Penyedian prasarana jaringan mempertimbangkan beberapa karakteristik diantaranya sistem transportasi dan pergantian moda serta pusat kegiatan, fungsi jalan dan penggunaan lahan, ketersediaan penyeberangan dan jalur hijau, letak prasarana jaringan pejalan kaki dan bentuk prasarana jaringan pejalan kak serta kriteria penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki dan kriteria ketersediaan ruas pada jaringan pejalan kaki. Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna dan ketentuan teknis yang berlaku serta mempunyai pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki. Perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan yang meliputi analisis perencanaan penyediaan dan pemanfaatan, perumusan rencana penyediaan dan pemanfaatan dan pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki selain berjalan kaki. Peraturan selanjutnya terkait pengelolaan air limbah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Air limbah adalah semua jenis buangan yang mengandung kotoran manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, buangan industri dan buangan kimia. Sistem penyaluran air limbah ada dua yaitu sistem terpisah (sistem peyaluran yang digunakan untuk membuang air hujan atau air limbah saja) dan sistem tercampur (sistem penyaluran yang digunakan untuk membuang air hujan dan air limbah secara bersama-sama. Adapun sistem pengolahan air limbah terdiri dari dua, yaitu: - On site system, yaitu sistem pengolahan air limbah dimana air limbah ditampung dalam tangki septik atau cubluk, dimana penguraian terjadi dan caranya diserap tanah atau dibuang kesaluran drainase. - Off site system, yaitu sistem pengolahan air limbah dimana air limbah tersebut dibuang melalui sistem jaringan perpipaan dan terlebih dahulu diolah pada unit atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebelum dibuang ke badan air penerima. Terkait pengelolaan limbah untuk memeroleh kualitas air yang baik dibahas dalam Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik. Pengendalian pencemaran air merupakan upaya untuk pengurangan pencemaran pada sumbernya dan pengolahan air limbah itu sendiri. Adapun ketetapan baku mutu air limbah adalah: Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 46



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Tabel II.4.Baku Mutu Air Limbah Parameter Satuan Kadar Maksimum pH 6-10 BOD mg/L 100 TSS mg/L 100 Lemak dan Minyak mg/L 10 Sumber: Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001



Baku mutu tersebut berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu dan berlaku juga diantaranya untuk semua kawasan permukiman (real estate) dan kawasan perkantoran, perniagaan dan apartemen. Kewajiban penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah adalah: - Melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan. - Membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan. - Membuat sarana pengambilan sampel pada outlet unit pengolahan air limbah. Pengolahan air limbah sendiri dapat berlangsung melalui proses alamiah dan atau melalui sistem pengolahan air limbah (Irman, 2013). Pengurangan pencemaran pada sumbernya merupakan langkah yang sangat efektif untuk menekan terjadinya pencemaran di sumber-sumber timbulan air limbah. Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan retribusi untuk izin pembuangan air buangan ke sumber air, dengan dasar hukum daerah sebagai berikut: - Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.10 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair; - Peraturan Daerah Kota Bandung No.6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung; - Peraturan Daerah Kota Bandung No.7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan; - Keputusan Walikota Bandung No.1023 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengairan dan Retribusi Pengairan. Izin pembuangan akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota melalui persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. Adapun untuk penerbitan izin tidak dikenakan biaya, namun untuk pembuangan air buangan, dikenakan dua bentuk retribusi kepada pemohon, yakni berdasarkan berapa m3 total air buangan dan retribusi pemanfaatan lahan sempadan sungai/saluran dengan ketentuan. Terkait sistem drainase selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Ruang lingkup pemantauan sistem drainase perkotaan meliputi kegiatan pemantauan, sedangkan evaluasi pengelolaan meliputi aspek teknis (kondisi dan fungsi prasarana dan sarana sistem drainase perkotaan, karakteristik genangan, dan Pemantauan kualitas air) maupun nonteknis (pemantauan kelembagaan, manajemen pembangunan, keuangan, peran masyarakat dan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 47



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



swasta serta aspek hukum). Prinsip sistem drainase perkotaan merupakan bagian penilaian terhadap kinerja sistem drainase perkotaan secara keseluruhan. Hasil pemantauan dan evaluasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan masukan untuk rencana tindak turun tangan dalam pengelolaan sistem drainase perkotaan. Kegiatan pemantauan terhadap pengelolaan sistem drainase perkotaan dilakukan dengan cara langsung (inspeksi), maupun tidak langsung (mempelajari data dan laporan pengelolaan) secara berkala. Sementara objeknya secara teknis terdiri dari kondisi dan fungsi saluran dan bangunan pelengkapnya, karakteristik genangan, sistem pengaliran dan kapasitas sistem drainase, maupun non-teknis yang meliputi kelembagaan, manajemen, pembiayaan, peran masyarakat, dan hukum pengaturan. Seluruh hasil pantauan yang dipelajari sejak dimulainya perencanaan hingga hasil akhir pengelolaan sistem drainase perkotaan, menjadi evalusi terhadap pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi terhadap pengelolaan sistem drainase perkotaan, dengan membandingkan tolok ukur/kriteria/standar yang sudah ditetapkan terlebih dahulu pada tahap awal, yaitu perencanaan. Hasil Evaluasi ini akan dijadikan bahan kajian dalam menyusun kebijaksanaan penyelenggara di masa mendatang agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal. Evaluasi terhadap aspek teknis dilakukan setiap 6-12 bulan sekali. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi sesuai dengan kewenangannya, yang meliputi standar kualitas dan kinerja pelayanan pengelolaan sistem drainase perkotaan. Pemerintah Provinsi mendapat hasil evaluasi sementara dari Pemerintah Kabupaten/Kota lalu laporan tersebut diberikan pada Pemerintah Pusat (Direktorat Cipta Karya). Penyampaian laporan kinerja penyelenggaraan pengelolaan sistem drainase perkotaan kepada pemerintah minimal satu kali dalam setahun. Ketentuannya adalah penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota menyerahkan laporan kepada Bupati/Walikota dan penyelenggara tingkat provinsi menyerahkan kepada Gubernur, sedangkan penyelenggara tingkat Nasional menyerahkan laporan kepada Menteri. Laporan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggungjawab. Laporan tentang pemanfaatan pembangunan prasarana dan sarana drainase dilaporkan dalam bentuk hasil evaluasi terhadap pemanfaatan dan pengoperasian prasarana dan sarana drainase, serta hasil kinerja pengelolaan sistem drainase perkotaan yang meliputi operasional, pembiayaan, kelembagaan, peran masyarakat/swasta dan hukum pengaturan, laporan pemantauan dan laporan hasil evaluasi. Berkaitan dengan sistem jaringan air, diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Air yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah semua air yang terdapat di dalam, permukaan dan tidak termasuk air laut, demikian pula dengan sumber-sumber air adalah yang terdapat di dalam maupun permukaan. Negara memiliki hak untuk menguasai air dan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk: 1. Mengelola dan mengembangkan kemanfaatan air dan sumber-sumbernya 2. Menyusun, mengesahkan dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 48



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



3. Mengatur, mengesahkan dan memberi izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air dan sumber-sumber air 4. Mengatur, mengesahkan dan memberi izin pengusahaan air dan atau sumber-sumber air 5. Menentukan dan mengatur perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dalam persoalan air atau sumber-sumber air. Wewenang tersebut dilimpahkan pada instansi-instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dan atau badan-badan hukum yang syarat-syarat dan tata caranya diatur oleh pemerintah. Terkait pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah yang dimaksud adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah dan Pemerintahan Daerah bertugas: a. Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; b. Melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; c. Memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah; d. Melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; e. Mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; f. Memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan g. Melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah (Pasal 6) Pemerintah (Pusat) berwenang menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah dan menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah serta menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah dalam pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang dibatasi pada kebijakan dan strategi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah (pusat), memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, menyelenggarakan koordinasi, membina dan mengawasi kinerja dalam pengelolaan sampah; menyelesaikan perselisihan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, dan menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) berdasarkan RTRW kabupaten/kota dan pemantauan dan evaluasi berkala setiap 6 bulan terhadap TPA selama 20 tahun. Bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; hak partisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 49



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Kewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum dan fasilitas sosial wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Setiap orang dapat melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah dan wajib memiliki izin dari kepala derah sesuai dengan kewenangannya, dan hal ini harus diumumkan kepada masyarakat. Pemerintah wajib untuk menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Fasilitasi untuk penerapan teknologi, label produk ramah lingkungan dan kegiatan daur ulang termasuk pemasaran produk daur ulang, juga menjadi kewajiban pemerintah. Insentif dan disinsentif diatur dalam peraturan daerah berkaitan dengan jenis, bentuk dan tata caranya. Selain itu undang-undang ini juga mengatur kegiatan penanganan, pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang bersumber dari APBN dan APBD. Mengenai kompensasi dapat berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, dan pengobatan dan/atau kompensasi dalam bentuk lain. Selain itu diatur pula tentang kerja sama dan kemitraan antardaerah, baik antarpemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan. Peran masyarakat, dilakukan melalui pemberian usul, pertimbangan dan saran; perumusan kebijakan pengelolaan sampah dan/atau saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Larangan diatur dalam pasal 29, dimana setiap orang dilarang untuk: memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.; mengimpor sampah; mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Terkait jaringan listrik diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Jaringan listrik adalah suatu kesatuan sistem jaringan yang terdiri dari sumber pembangkit listrik, gardu induk atau gardu pembagi, jaringan kabel tegangan tinggi, tegangan menengah dan tegangan rendah. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Penguasaan listrik diatur dalam Pasal 3 yang berisi (1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah dan (2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 50



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Pasal 4 berisi tentang Pengusahaan dengan ayat: (1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, (2) Badan usaha swasta, koperasi dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik, dan (3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk: a. Kelompok masyarakat tidak mampu; b. Pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang; c. Pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan d. Pembangunan listrik perdesaan. Peluang pemanfaatan sumber energi primer untuk sumber energi listrik, yaitu: (1) Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan, (2) Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan dan (3) Pemanfaatan sumber energi primer yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional. Usaha Ketenagalistrikan meliputi: (a)usaha penyediaan tenaga listrik; dan (b)usaha penunjang tenaga listrik disebutkan dalam pasal 8. Dan usaha penunjang tenaga listrik terdiri atas: konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; pengoperasian instalasi tenaga listrik; pemeliharaan instalasi tenaga listrik; penelitian dan pengembangan, dll (Pasal 15). Dikutip dari inilahkoran.com, 2015 menurut penuturan PLT General Manager PLN DJBB Djoko R. Abumanan untuk kota Bandung beban puncak siang hari menjadi 8.000 MW dan malam hari 7.700 MW. Dari pernyataan ini dapat diasumsikan bahwa kapasitas daya yang disediakan oleh PLN Kota Bandung adalah 8.000 MW. Untuk perhelatan tertentu, PLN juga memiliki cadangan berupa beberapa unit mesin genset dengan kapasitas 1.500 KVA dan UPS berkapasitas 320 KVA. Berdasarkan Data Statistik PLN tahun 2011 didapat data sebagai berikut: Tabel II.5. Jumlah Pelanggan per Jenis Pelanggan Satuan PLN/Propinsi Dist. Jawa Barat



Rumah Tangga 8.204.884



Industri 11.201



Bisnis



Sosial



266.358



176.771



Gdg. Kantor Pemerintahan 10.776



Penerangan Jalan Umum 29.824



Jumlah 8.699.814



(%) 18,96



Sumber: Data Statistik PLN 2011 Tabel II.6. Daya Tersambung per Kelompok Pelanggan (MVA) Satuan PLN/Propinsi Dist. Jawa Barat



Rumah Tangga 6.772,21



Industri 5.051,44



Bisnis 1.986,78



Sosial 329,56



Gdg. Kantor Pemerintahan 188,66



Penerangan Jalan Umum 69,59



Jumlah



(%)



14.398,23



19,15



Sumber: Data Statistik PLN 2011



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 51



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Tabel II.7. Daya Tersambung per Jenis Tegangan (MVA) Satuan PLN/Propinsi Dist. Jawa Barat



Rendah 8.953,61



Tegangan Menengah Tinggi 4.766,44 635,84



Multiguna 53,35



Jumlah



(%)



14.398,23



19,15



Sumber: Data Statistik PLN 2011 Tabel II.8. Daftar Tunggu Permintaan Listrik Baru Satuan PLN/Propinsi Dist. Jawa Barat



Permintaan Baru



Tersambung



Jumlah



Daya (kVA)



Jumlah



Daya (kVA)



493.008



1.412.902,26



493.008



1.412.902,26



Digugurkan / Batal Daya Jumlah (kVA) -



Menunggu Jumlah -



Daya (kVA) -



Sumber: Data Statistik PLN 2011



Dari data di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa PLN siap untuk memenuhi permintaan pelanggan baru, terlihat bahwa semua permintaan baru tersambung dengan jumah daya terpenuhi. II.2.3. ZONA LINDUNG Konsep kawasan perkotaan yang berwawasan lingkungan dimana memelihara dan melindungi zona-zona lindung, dijelaskan dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No.7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang terbuka Hijau. Dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Rencana struktur ruang meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana. Rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan. Definisi Ruang Terbuka Hijau menurut UU tersebut adalah area memanjang/ jalur dan atau mengelompok yang penggunannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Berdasarkan pasal 29, Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri dari Ruang Terbuka HIjau Publik dan Ruang Terbuka Hijau Privat. Proporsi Ruang Terbuka Hijau paling sedikit adalah sebesar 30% dari luas wilayah kota. Proporsi Ruang Terbuka Hijau Publik paling sedikit adalah sebesar 20% dari luas wilayah kota. Dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa untuk melaksanakan sumber daya alam Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan perseorangan dapat membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan pulau/kepulauan.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 52



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Regulasi terkait RTH diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No.7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu, atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atauhalaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan. Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah ini, mencantumkan bahwa dalam menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH, Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan RTH. Pasal 9 Peraturan Daerah ini, mencantumkan bahwa ruang lingkup pengelolaan RTH mencakup perencanaan pemanfaan RTH, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.



II.2.4. HUNIAN BERIMBANG Dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7 tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang, dikatakan bahwa pembangunan hunian berimbang dilaksanakan bersamaan secara proporsional antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Pembangunan proporsional itu diwajibkan sekurang-kurangnya 1:2:3 yaitu rumah menengah dua kali rumah mewah, dan rumah sederhana tiga kali rumah mewah yang akan dibangun. Jika pelaku pembangunan, dalam hal ini pihak pengembang Summarecon tidak dapat membangun rumah sederhana, maka dapat diganti dengan membangun Rumah Susun Umum yang jumlahnya senilai dengan harga kewajiban membangun rumah sederhana. Pembangunan rumah susun ini sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Lokasi pembangunan dapat dilakukan di luar hamparan perumahan atau kawasan rumah susun komersial namun tetap dalam wilayah kabupaten Jawa Barat atau Kota Bandung. Dalam pasal 15B tercantum ketentuan pidana bagi pelaku (pengembang) yang tidak membangun rumah susun yang telah ditentukan, sesuai dengan ketentuan pidana UndangUndang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yaitu pidana maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp.20,000,000,000,-



II.2.5. PEMBIAYAAN PUBLIK Diantara aspek pembiayaan publik yang dibahas berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan, diantaranya dijelaskan melalui Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 53



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. PP 54/2005 dan PP 30/2011 merupakan turunan dari UU No..33 Tahun 2004 tentang konsep dasar pinjaman daerah (DJPK RI, 2012). Beberapa prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya sebagai berikut : 1. Pemerintah Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. 2. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah. 3. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas. 4. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. 5. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain. 6. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman. 7. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah. 8. Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah. 9. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD. Persyaratan umum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman adalah sebagai berikut: 1. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu. 2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio / DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR dihitung dengan rumus sebagai berikut: DSCR = {PAD + (DBH - DBHDR) + DAU)} - BW ≥ 2,5 Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain 3. Dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah. 4. Khusus untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 54



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Pinjaman Daerah bersumber dari: 1. Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan / atau penerusan Pinjaman Luar Negeri; 2. Pemerintah Daerah lain; 3. Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 5. Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri. Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diterbitkan dalam rangka menyederhanakan dan memperbaiki memperbaiki jenis dan struktur pajak daerah, meningkatkan pajak daerah, memperbaiki sistem perpajakan dan distribusi daerah. Di samping itu penerbitan undang-undang tersebut merupaklan langkah strategis untuk lebih memantapkan kebijakan desentralisasi fiskal, khususnya dalam rangka membangun hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih ideal. Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di dalam undang-undang ini, yaitu: - Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiskal nasional. - Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang undang (Closed-List). - Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-undang. - Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah. - Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara preventif dan korektif. Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus mendapat persetujuan Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakan sanksi. UU No.28 tahun 2009 ini mempunyai beberapa tujuan, antara lain: - Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. - Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 55



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



-



Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.



Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Air Permukaan; dan e. Pajak Rokok Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas: a. Pajak Hotel Tarif pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan berdasarkan Perda b. Pajak Restoran Tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan berdasarkan Perda c. Pajak Hiburan Penetapan tarif pajak hiburan terdiri dari tiga bentuk yang keseluruhannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Ketiga bentuk tersebut adalah: - Tarif pajak yang ditetapkan paling tinggi sebesar 35% - Tarif pajak hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi sebesar 75% - Tarif pajak hiburan kesenian tradisional ditetapkan sebesar 10% d. Pajak Reklame Tarif pajak reklame paling tinggi sebesar 25% dan ditetapkan berdasarkan Perda e. Pajak Penerangan Jalan Tarif pajak penerangan terdiri dari tiga bentuk yang keseluruhannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah. Ketiga bentuk tersebut adalah: - Tarif pajak penerangan paling tinggi sebesar 10% - Tarif pajak penerangan dari penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3% - Tarif pajak penerangan dari penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5% f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tarif pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25 % dan ditetapkan berdasarkan Perda g. Pajak Parkir Tarif pajak parkir paling tinggi sebesar 30% dan ditetapkan berdasarkan Perda h. Pajak Air Tanah Tarif pajak air tanah paling tinggi sebesar 20% dan ditetapkan berdasarkan Perda Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 56



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



i. Pajak Sarang Burung Walet Tarif pajak sarang burung wallet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan berdasarkan Perda j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% dan ditetapkan berdasarkan Perda k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tarif Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan berdasarkan Perda Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% b. Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota 70% c. Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% d. Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80%



II.2.6. KELEMBAGAAN Aspek kelembagaan dalam hal ini berkaitan dengan tugas, kewenangan, dan fungsi Pemerintah Daerah dijelaskan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini, mengatur pemerintah daerah dimana merupakan pengganti Undang-Undang No.32 Tahun 2004. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya yang mengatur Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Desa, Undang-Undang ini lebih fokus mengatur tentang pemerintah daerah yang terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah penjabaran lebih lanjut mengenai UU No.23 Tahun 2014. Kondisi geografis yang sangat luas, menjadikan pemerintah harus cerdas dalam mewujudkan efektifitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara keseluruhan melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur untuk bertindak atas nama pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Kepada Daerah Kabupaten/Kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena perannya sebagai wakil pemerintah pusat maka hubungan Gubernur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersifat Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 57



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



hierarkis. Hal ini sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang No.23 Tahun 2014 dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: a. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota. b. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. c. Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya. d. Melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjwaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah dan retribusi daerah. e. Melakukan pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya terdapat beberapa kewenangan Gubernur salah satunya adalah: Pembatalan Perda Provinsi yang dapat dilakukan oleh Presiden melalui menteri, sementara pembatalan Perda kabupaten/kota dapat dilakukan oleh Gubernur. Agar Perda dapat terinventarisasi secara baik maka dibuat kode register perda dimana untuk perda provinsi akan mendapatkannya dari menteri sementara Perda kabupaten/kota akan mendapatkan register tersebut dari Gubernur. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pasal 9 menyatakan bahwa urusan pemerintah terdiri atas tiga jenis yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Urusan konkuren inilah yang kemudian menjadi dasar dari pelaksanaan otonomi daerah. Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan bahwa urusan konkuren ini menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan wajib diuraikan menjadi urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintah wajib tersebut meliputi: a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum dan penataan ruang d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat f. Sosial Sementara urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi: Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 58



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



a. Tenaga kerja b. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak c. Pangan d. Pertanahan e. Lingkungan hidup f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil g. Pemberdayaan masyarakat dan desa h. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana i. Perhubungan j. Komunikasi dan informatika k. Koperasi, usaha kecil dan menengah l. Penanaman modal m. Kepemudaan dan olah raga n. Statistik o. Persandian p. Kebudayaan q. Perpustakaan, dan r. Kearsipan Kemudian pada pasal 13 disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintahan konkuren ini dilakukan salah satunya atas kepentingan strategis nasional. Berikut ini akan dijelaskan beberapa perbedaan urusan berdasarkan kewenangannya, meliputi: a. Urusan pemerintah yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara b. Urusan pemerintah yang penggunaannya lintas daerah provinsi atau lintas negara c. Urusan pemerintah yang manfaat atau dampak negatif lintas daerah provinsi atau lintas negara d. Urusan pemerintah yang penggunaan sumber dayanya lebih efisen apabila dilakukan oleh pemerintah pusat e. Urusan pemerintah yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. Adapun urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah: a. Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota b. Urusan pemerintahan yang penggunaannya lintas daerah kabupaten/kota c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten / kota d. Urusan pemerintahan yang penggunaannya sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi. Sedangkan untuk urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi: a. Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota b. Urusan pemerintahan yang penggunaannya dalam daerah kabupaten/kota Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 59



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



c. Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota d. Urusan pemerintah yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota. Setiap daerah sesuai karakter daerahnya akan mempunyai prioritas yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Ini merupakan pendekatan yang bersifat asimetris artinya walaupun daerah sama-sama diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun prioritas urusan pemerintahan yang dikerjakan akan berbeda satu daerah dengan daerah lainnya. Konsekuensi logis dari pendekatan asimetris tersebut adalah bahwa daerah akan mempunyai prioritas urusan pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter daerah dan kebutuhan masyarakatnya. Besaran organisasi perangkat daerah baik untuk mengakomodasikan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktor jumlah penduduk, luasan wilayah, beban kerja, dan kemampuan keuangan daerah. Untuk mengakomodasi variasi beban kerja setiap urusan pemerintahan yang berbeda-beda pada setiap daerah, maka besaran organisasi perangkat daerah juga tidak sama antara satu daerah dengan derah lainnya. Dari argumen tersebut dibentuk tipelogi dinas atau badan daerah sesuai dengan besarannya agar terbentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah (pasal 208) yang terdiri dari sekretaris daerah, sekretaris DPRD, inspektorat, dinas dan badan. Selain itu dalam memaksimalkan fungsinya pemerintah daerah dibantu oleh skup yang lebih kecil seperti camat. Hal ini sesuai dengan pasal 221 ayat 1 menyatakan bahwa daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Kecamatan ini kemudian pada pasal 223 dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu: a. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk Kecamatan dengan beban kerja yang besar b. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dngna beban kerja yang kecil. Camat-camat tersbut pada pasal 225 camat memiliki tugas sebagai berikut: a. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 60



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sementara itu, menurut pasal 236 dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk perda. Pembentukan perda dilakukan oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Menurut pasal 254 bahwa kepala daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah. Adapun sifat pembangunan menrut pada pasal 258 menyebutkan bahwa daerah melaksanakan pembangunan yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Dalam penyusunan perda tersebut, disebutkan bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (pasal 260) yang menggunakan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas bawah dan bawah atas (pasal 261). Mengenai pembiayaan pembangunannya, berdasarkan pasal 285 pemerintah daerah memiliki sumber-sumber pendapatan yang berasal dari: 1. Pendapatan asli daerah yang meliputi: a. pajak daerah b. retribusi daerah c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. pendapatan asli Daerah yang sah 2. Pendapatan transfer 3. Pendapatan daerah yang sah Pada pasal 300 disebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pembangunan pada pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Kemudian Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan penerimaan Daerah setelah memperoleh pertimbangan dari menteri dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. Keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus juga diamati dengan melakukan pengendalian dan evaluasi agar apa yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai harapan yang berdasarkan pasal 275 meliputi: a. Pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah b. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah c. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 61



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan pusat, pemerintah pusat memiliki hubungan dengan daerah lainnya (pasal 281) yaitu meliputi: bagi hasil pajak dan nonpajak antar-daerah, pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang menjadi tanggung jawab bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar-daerah, pinjaman dan/atau hibah antar-daerah; bantuan keuangan antar-daerah; dan pelaksanaan dana otonomi khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam hal penyelenggaraan pelayanaan publik, menurut pasal 344 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan pada asas: a. Kepentingan umum b. Kepastian hukum c. Kesamaan hak d. Keseimbangan hak dan kewajiban e. Keprofesionalan f. Partisipatif g. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif h. Keterbukaan i. Akuntabilitas j. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan k. Ketepatan waktu l. Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan Undang-Undang ini yaitu pada pasal 354 juga menekankan adanya keterlibatan publik dalam hal pembangungan yang meliputi: konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Partisipasi masyarakat yang dimaksud mencakup: penyusunan Perda dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah; pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah; dan penyelenggaraan pelayanan publik. Teknopolis merupakan salah satu pendekatan untuk pengembangan tema kawasan. Pengembangan konsep teknopolis bersifat non statutory (lihat UU No. 25 Tahun 2004 dan UU 26 tahun 2007), artinya tidak ada keharusan dan tidak ada arahan secara nasional untuk mengembangkan kota Teknopolis berdasarkan suatu pedoman tertentu, tetapi lebih merupakan suatu kreasi dalam pengembangan tema kawasan.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 62



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Gambar II.13. Fokus Pengembangan Kawasan Strategis Sumber: Dokumen Penyusunan Perencanaan Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage Tahun 2014



Dalam mengembangkan konsep tersebut, diperlukan Kerangka Hukum Prosedur Perencanaan dan Penganggaranya dalam Konteks Desentralisasi di Indonesia, yang dijelaskan melalui gambar mekanisme berikut:



Gambar II.14. Kerangka Hukum Prosedur Perencanaan dan Penganggaran dalam Konteks Desentralisasi di Indonesia Sumber: Dokumen Penyusunan Perencanaan Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage Tahun 2014



Dalam perwujudan kawasan pengembangan kawasan baru Teknopolis Gedebage, perlu adanya kelembagaan yang mengatur adanya perwujudan ruang yang diharapkan dapat berkoordinasi guna mewujudkan kawasan Teknopolis di Gedebage. Mekanisme perwujudan kelembagaan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antar pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dua regulasi tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam pembentukan kelembagaan guna perwujudan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 63



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Dalam Undang-undang 26 tahun 2007 tercantum pada pasal 8 dan pasal 9 terkait pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, sedangkan pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis dapat dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui tugas pembantuan. Terkait dengan rencana pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage, pemerintah provinsi dan kota memiliki kewenangan untuk pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan khususnya kawasan strategis. wewenang tersebut meliputi penyebar luasan informasi yang berkaitan dengan pengembangan kawasan dan menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang pada kawasan. Dalam pengembangan kawasan strategis provinsi atau kabupaten/kota pemanfataan dan pengendalian ruang dapat dilakukan dengan cara arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Berikut merupakan mekanime yang melibatkan pihak terkait dalam pemanfaatan dan pengendalian kawasan strategis.



Gambar II.15. Mekanisme Insentif Non Fiskal Berupa Pengadaan Sarana dan Prasarana Sumber: Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang



Pada model kelembagaan, diperlukan penguatan kelembagaan baik mekanisme dan struktur organisasi, serta koordinasi antar lembaga terkait modal teknologi dan dukungan sumberdaya untuk pengembangan Teknopolis. Dalam rangka mencapai hal tersebut, diperlukan pengembangan linkage terkait dengan penyediaan sumberdaya pendukung (energi misalnya) dan antisipasi pergeseran nilai sosial budaya serta aktivitas ekonomi masyarakat. Selain dapat mengacu padaundang-undang tata ruang, sistem kelembagaan di perkotaan juga dapat mengacu pada RPJMN Bidang kota berkelanjutan dan tata kelola, yaitu sebagai berikut :



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 64



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Gambar II.16. Rancangan Kelembagaan Perkotaan di Tingkat Pusat–Kawasan Megapolitan/Metropolitan–Provinsi–Kabupaten/Kota Sumber: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2014



Badan Otorita Sektor Priotitas (sektor air bersih, transportasi, lingkungan, dsb) harus bekerja sama dalam konsultansi dengan Badan Kerjasama Antar Daerah dan Komite Pembangunan perkotaan Provinsi (KP3P) dalam pelaksanaan program-program daerah agar selalu sinkron dengan programprogram Provinsi Jawa Barat. Badan Otorita Sektor Priotitas juga harus bertanggung jawan terhadap Komite Percepatan Pembangunan Perkotaan Nasional (KP3N) seperti pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage. Program-program tersebut selanjutnya diintegrasikan dalam koordinasi di tingkat Kota Bandung, yaitu pada instansi Komite Pembangunan Perkotaan Kota (KP3K). KP3K inlah yang bertanggung jawab secara langsung terhadap SKPD pengelola Kawasan Teknopolis Gedebage. Dalam Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antar pemerintah, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pasal 6 dicantumkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Selain menjalankan urusan wajib (pasal 7 butir 2), Pemerintah Provinsi memiliki urusan pilihan (pasal 7 butir ke 4) yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam konteks Kawasan Teknopolis Gedebage, yang dimaksud dengan urusan pilihan adalah menjadi tim koordinasi lembaga atau menjadi bagian dari lembaga pengelola kawasan Teknopolis Gedebage.



II.2.7. PERIZINAN Terkait perizinan yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan, diantaranya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung No.12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dan Peraturan Daerah Kota Bandung No.4 Tahun 2002 tentang Ijin Peruntukan Pembangunan Tanah (IPPT). Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 65



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No.12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dijelaskan mengenai SOPD. Definisi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) merupakan Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengatur adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), IMB sendiri merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk membangun, memperluas, mengurangi, merawat, dan mengubah bangunan gedung dan bangun bangunan serta bentuk, ukuran, fungsi asal adalah yang ditetapkan dalam IMB awal yang semuanya di masukan ke dalam Keterangan Rencana (KRK) yang merupakan informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknik Ruang Kota (garisan rencana kota) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu. Dengan cara pematokan, Pengukuran dan pemetaan bidang tanah, Peta Situasi, Bangunan gedung, Bangun bangunan, Partisipasi masyarakat dan/atau peran serta masyarakat atau badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal. Fungsi dan ruang lingkup IMB diatur dalam beberapa instrumen diantaranya pertama pemerintahan merupakan sebagai sarana hukum administrasi untuk mengatur, mengarahkan, dan melindungi masyarakat. Kedua sebagai yuridis preventif yang mencegah pemegang izin melakukan pelanggaran persyaratan izin dan/atau peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan mencantumkan norma larangan dan norma perintah yang dilekatkan pada keputusan izin. Ketiga pengendalian yang meliputi ketertiban, keamanan, keteraturan, estetika, kenyamanan dan keberlanjutan tata bangunan serta mencegah, mengatasi dan menanggulangi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara cepat, tepat, serta terkoordinasi dan mengurangi kerugian pada pemerintah, masyarakat, dan pemegang izin. Kempat koordinasi merupakan memadukan dan menyerasikan proses, tindakan, dan substansi perizinan di antara instansi yang berwenang dalam kaitannya dengan bangunandan. Dan kelima pengawasan public yang memberi kesempatan yang sama dan seluasluasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam perizinan. Ruang lingkup izin mendirikan bangunan gedung meliputi membangun baru (bangunan gedung untuk fungsi hunian, bangunan gedung fungsi keagamaan, bangunan gedung fungsi usaha, bangunan gedung fungsi sosial dan budaya, bangunan gedung fungsi khusus, serta bangunan gedung fungsi campuran), mengubah, memperluas/mengurangi dan merawat. Setiap orang yang akan membangun bangunan gedung dan bangun bangunan wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh Wali Kota yang dapat mendelegasikan kewenangan menerbitkan IMB kepada Kepala SOPD yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pelayanan perizinan terpadu, akan tetapi IMB bagi bangunan fungsi khusus diterbitkan oleh Gubernur. Syarat yang harus di penuhi untuk memperoleh IMB harus memenuhi persyaratan administratif, yuridis, teknis. IMB berlaku selama bangunan masih berdiri dan masih memenuhi ketentuan serta Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 66



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



IMB dinyatakan batal apabila dalam jangka waktu 6 bulan terhitung dari tanggal penetapan belum dimulai kegiatan pembangunannya, kecuali ada pemberitahuan disertai alasan secara tertulis dari pemegang dan terhadap pemegang IMB yang telah melaksanakan kegiatan pembangunan namun tidak menyelesaikan pembangunan sehingga keberadaan bangunan tersebut menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat dan/atau lingkungan serta merusak estetika kota dikenakan sanksi administrasi berupa pembongkaran. Setiap pemegang IMB wajib mengajukan permohonan perubahan IMB dalam hal melakukan perubahan bangunan yang melebihi 50% dari bangunan semula untuk lokasi di perumahan dan melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari luas bangunan semula di lokasi selain perumahan. Perubahanterdiri atas perubahan fisik bangunan, penambahan fisik bangunan, perluasan lahan dan bangunan dan/atau perubahan fungsi dan pemanfaatan bangunan. Dalam hal terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi bangunannya setelah diterbitkan IMB, pemilik bangunan tidak wajib mengajukan permohonan perubahan IMB. Apabila ada perubahan status kepemilikan tanah dan/atau bangunan, pemilik bangunan tidak wajib mengajukan perubahan IMB. Dan dalam hal kewajiban tidak dipenuhi oleh pemilik bangunan, Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Daerah ini. Kegiatan pendirian bangunan gedung yang tidak diwajibkan memiliki IMB meliputi pelaburan/pengecatan, perawatan biasa meliputi mengganti talang bocor, mengganti genting yang bocor, memasang teralis jendela dan pendirian kandang binatang jinak/ternak dengan volume paling besar 12 m3 dan/atau paling tinggi 3 (tiga) meter serta berada di belakang bangunan utama. Pemberi izin wajib menolak permohonan izin mendirikan bangunan apabila persyaratan tidak lengkap dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah tidak memiliki kemampuan teknis, sarana dan prasarana untuk menjamin keselamatan dan keamanan bangunan gedung; dan bangunan gedung didirikan di lokasi yang dilarang karena tidak sesuai peruntukan dan/atau pemanfaatanya berdasarkan peraturan perundangundangan dan Penolakan izin harus disertai dengan alasan-alasannya secara tertulis. Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan perizinan berdasarkan klasifikasi, kategori dan jenis yang diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan pemohon izin. Penyelenggara wajib menerapkan standar pelayananStandar pelayanan perizinan disusun berdasarkan klasifikasi, kategori dan jenis yang meliputi prosedur dan produk layanan perizinan. Penyelenggara pelayanan perizinan mempunyai kewajiban menyelenggarakan pelayanan perizinan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, mengelola pengaduan dari penerima layanan sesuai mekanisme yang berlaku, menyampaikan pertanggungjawaban secara periodik atas penyelenggaraan pelayanan perizinan yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, memberikan kompensasi kepada penerima layanan apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan perizinan yang telah ditetapkan, mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pelayanan perizinan, mematuhi peraturan perundangLaporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 67



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



undangan yang terkait dengan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan menetapkan standar pelayanan meliputi penetapan standar persyaratan, standar biaya dan standar waktu dengan masing-masing penyelenggara pelayanan perizinan wajib menginformasikan standar pelayanan perizinan kepada masyarakat. Dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan perizinan diperlukan peran serta masyarakat dan diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan pengawasan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi pada setiap tahapan dan waktu dalam penyelenggaraan perizinan yang meliputi tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin, rencana membangun gedung yang diperkiraan berdampak pada tatanan sosial, dan kualitas lingkungan. Akses partisipasi tersebut meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat penyelenggaraan bangunan gedung. Serta ketentuan pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran dan/atau kerugian sebagaimana didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Pemberi Izin wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab pemegang izin atas ketentuan dalam izin dan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung. Pengawasan bertujuan untuk mengetahui, memastikan dan menetapkan tingkat ketaatan pemegang izin atas ketentuan yang ditetapkan dalam izin dan peraturan perundangundangan di bidang yang terkait dengan bangunan gedung meningkatkan ketaatan pemegang izin untuk memenuhi kewajiban dan/atau larangan yang tercantum dalam persyaratan perizinan dan peraturan perundang-undangan dan mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin. Pengawas memiliki tugas melakukan pemantauan, membuat laporan hasil pengawasan; dan melakukan evaluasi. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian IMB meliputi biaya pengendalian penyelenggaraan yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan, penerbitan dokumen IMB, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB tersebut dan penetapan struktur dan tarif dasar retribusi yang meliputi biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi IMB diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan IMB dengan Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi IMB ditetapkan untuk penerbitan dokumen IMB, pengawasan di lapangan, penegakan hokum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian IMB. Sedangkan untuk alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Pemanfaatan dari penerimaan retribusi penggantian biaya cetak peta diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan cetak peta. Dengan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 68



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi penggantian biaya cetak peta meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah. Wajib retribusi yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang dan memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau serta memberikan keterangan yang diperlukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dapat mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administrasi kepada Kepala SOPD yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang perizinan dengan pendelegasian kewenangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.serta Sifat Sanksi bersifat alternatif atau kumulatif dimana Sanksi administrasi dapat dikenakan alternatif hanya terhadap jenis sanksi paksaan pemerintahan (bestuursdwang) atau uang paksa (dwangsom). Sedangkan Sanksi Kumulatif dapat dikenakan secara bersamaan diantara jenis-jenis sanksi yang lain yang berada dalam lingkup sanksi administrasi dan/atau dengan sanksi pidana. Pengenaan sanksi administrasi didasarkan pada kriteria dampak yang ditimbulkan pada lingkungan, ancaman bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya, ingkat kepatuhan terhadap kewajiban dan perintah sesuai dengan persyaratan IMB dan peraturan perundang-undangan, ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan dampak, itikad baik dan kesadaran lingkungan dari penanggung jawab pendiri bangunan; dan pertimbangan faktual lainnya yang didasarkan pada situasi konkrit. Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan IMB dilakukan apabila penanggung jawab pendiri bangunan tidak melaksanakan paksaan pemerintahan. Paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan pembangun pembongkaran, penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Setiap penanggung jawab pendiri bangunan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, selain dikenakan sanksi pidana dapat pula dikenakan sanksi denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan paling lama 5 tahun sejak diundangkan, wajib dilaksanakan oleh SOPD yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 69



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Terkait Ijin Peruntukan Pembangunan Tanah (IPPT) diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung No.4 Tahun 2002. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah Ijin Perencanaan dan/atau rekomendasi perencanaan bagi penggunaan tanah yang didasarkan pada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan/atau Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) yang diperuntukan untuk keperluan mendirikan bangunan atau bangun-bangunan (tower dan reklame) dan siteplan dengan kewenangan pengendalian Rencana Tata Ruang Kota melalui tindakan korektif/penerapan sanksi dengan memperhatikan rekomendasi, rertribusi, peta situasi dan gambaran pra rencana yang di bayarkan ke pada kas daerah. Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah terdiri dari Ijin Perencanaan dan rekomendasi Perencanaan. Ijin Perencanaan merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan dengan instrumen pengendalian rencana kota dan segala ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam ijin perencanaan dimaksudkan sebagai pedoman di dalam pelaksanaan pembangunan fisik sehingga sesuai dengan arahan rencana tehnik ruang Kota. Setiap orang atau Badan hukum yang mengajukan permohonan memperpanjang masa pemakaian tanah milik/dikuasai Pemerintah Daerah, rencana tapak lahan/site plan dan pemasangan reklame, harus mendapatkan ijin perencanaan terlebih dahulu dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya sepanjang pemegang ijin tidak memproses permohonan ijin selanjutnya, serta dapat diperpanjang 1 kali berdasarkan permohonan yang bersangkutan, apabila tidak diperpanjang dinyatakan gugur secara otomatis dan seandainya ingin memperpanjang yang telah gugur maka harus mengajukan permohonan ulang lagi dengan mengajukan permohonan secara tertulis yang ditunjukan kepada Wali Kota sedangkan, bagi perubahan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang sudah disetujui wajib dimohonkan kembali secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan persyaratan: A. Ijin Perencanaan: a. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon; b. Salinan surat-surat penguasaan tanah; c. Gambar prarencana bangunan; d. Salinan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun terakhir; b. Surat Kuasa ( jika menguasakan); c. Rekomendasi dari instansi terkait; d. Persyaratan lainnya sesuai ketentuan perijinan. B. Rekomendasi Perencanaan : a. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemohon; b. Salinan surat-surat penguasaan tanah; c. Salinan tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir; Permohonan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) ditolak apabila tidak sesuai dengan RUTRK/RDTRK serta persyaratan yang telah ditentukan atau lokasi yang dimohon dalam keadaan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 70



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



sengketa serta Walikota dapat mencabut ijin yang telah dikeluarkan apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya. Objek retribusi merupakan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk pemberian Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sedangkan subjekretribusi merupakan orang atau Badan Hukum yang memperoleh Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Retribusi ini dikenakan terhadap orang atau Badan Hukum yang akan menggunakan dan memanfaatkan ruang Kota dengan besarnya retribusi ditetapkan berdasarkan fungsi, lokasi, peruntukan, ketinggian tarif dasar fungsi, luas penggunaan ruang, serta biaya pengukuran. Dalam penentuan besaran retribusi menurut fungsi sebagaimana yang dimaksud, terdapat empat jenis fungsi yang terdiri dari: 1. Fungsi I yang berfungsi dan dipergunakan untuk bangunan sosial seperti tempat peribadatan, tempat pendidikan, rumah sakit, yayasan yatim piatu, tempat praktek dokter, dan tempat bersalin. Dalam penentuan fungsi dipergunakan pula indeks atau multifaktor yang menjelaskan bobot tiap tempat terhadap imbas sosial yang diberikan. Tempat peribadatan dan yayasan yatim piatu memiliki indeks nol yang mengindikasikan bahwa dua tempat tersebut tidak memiliki imbas yang berarti terhadap fungsi sosial sedangkan indeks terbesar diberikan pada Rumah Sakit dengan nilai indeks sebesar 2 2. Fungsi II yang berfungsi dan dipergunakan sebagai bangunan usaha atau dagang atau yang berkaitan dengan kegiatan niaga, seperti rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), dan bangunan lainnya yang dikategorikan dengan itu. Dalam Fungsi Usaha, indeks terbesar diberikan oleh Pasar Modern yaitu sebesar empat karena kegiatan usaha paling aktif terjadi pada tempat ini. Kemudian hotel bintang, restoran, kafe, dan bioskop memiliki nilai indeks sebesar 3 sedangkan yang lainnya hanya memiliki nilai indeks 2 hingga 2,5. 3. Fungsi III yang berfungsi dan dipergunakan untuk rumah tinggal sesuai dengan tipe rumah dengan indeks terbesar diberikan oleh Apartemen (2,5) dan rumah susun mempunyai indeks (1,0) sedangkan rumah berukuran besar yang berukuran > 300 m2 mempunyai indeks (2,0), perumahan berukuran sedang > 101 – 300 m2 (1,5) dan yang berukuran kecil < 600 – 101 m2 mempunyai indeks (1,0), dan 4. Fungsi ke IV yang berfungsi sebagai Industri memiliki indeks terbesar di berikan oleh industri besar yang berukuran > 10.000m2 yang memiliki indeks (2,5) dan industri sedang < 10.000m2 (2,25) dan untuk pergudangan dan industri kecil < 5.000m2 masing-masing mempunyai indeks (2,0). Dalam penentuan besaran retribusi menurut lokasi sebagaimana yang dimaksud, dihitung berdasarkan lebar jalan terdiri dari: a. Lokasi I adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya kurang dari atau sama dengan 3m untuk penetuan lokasi berdasarkan fungsi sosial, lokasi I diberi indeks satu (1).



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 71



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



b. Lokasi II adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 3 sampai dengan 6m untuk penetuan lokasi berdasarkan fungsi sosial, lokasi I diberi indeks satu (1,5). c. Lokasi III adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 6 sampai dengan 9m untuk penetuan lokasi berdasarkan fungsi sosial, lokasi I diberi indeks satu (2). d. Lokasi IV adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 9 sampai dengan 12m untuk penetuan lokasi berdasarkan fungsi sosial, lokasi I diberi indeks satu (2,5). e. Lokasi V adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 12 sampai dengan 29m untuk penetuan lokasi berdasarkan fungsi sosial, lokasi I diberi indeks satu (3). f. Lokasi I adalah lokasi dimana persil bangunan yang akan didirikan dengan fasilitas jalan yang lebarnya lebih dari 29m untuk penetuan lokasi berdasarkan fungsi sosial, lokasi I diberi indeks satu (3,5). Yang diperuntukan untuk Peruntukan I adalah bangunan tower atau reklame yang berada di pusat keramaian atau kawasan jarak perdagangan (CDB) yang mempunyai indeks (3), Peruntukan II adalah bangunan tower atau reklame yang berada di daerah/kawasan proteksi yang mempunyai indeks (2) dan Peruntukan III adalah bangunan tower atau reklame yang berada di daerah lainnya di luar peruntukan yang mempunyai indeks (1). Ketinggian sebagaimana dimaksud Daerah ini adalah Ketinggian I adalah ketinggian rencana bangunan tower atau reklame yang memiliki ketinggian sampai dengan 4m yang mempunyai indeks (1), Ketinggian II adalah ketinggian rencana bangunan tower atau reklame yang memiliki ketinggian lebih dari sampai dengan 10m yang mempunyai indeks (1,5), Ketinggian III adalah ketinggian rencana bangunan tower atau reklame yang memiliki ketinggian sampai dengan 10 sampai dengan 20m mempunyai indeks (2), Ketinggian IV adalah ketinggian rencana bangunan tower atau reklame yang memiliki ketinggian sampai dengan 20 sampai dengan 30m mempunyai indeks (2,5), Ketinggian V adalah ketinggian rencana bangunan tower atau reklame yang memiliki ketinggian sampai dengan 30 sampai dengan 40 meter mempunyai indeks (3) dan ketinggian VI adalah ketinggian rencana bangunan tower atau reklame yang memiliki ketinggian lebih dari 40 meter mempunyai indeks (3,5). Tarif Dasar Fungsi dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari pertama Tarif Dasar Fungsi Sosial, yaitu besarnya tarif dasar permeter persegi yang dikenakan pada bangunan yang berfungsi dan dipergunakan untuk bangunan sosial dan bangunan lainnya yang dikategorikan dengan itu dengan dasar tarif (100m2) kedua Tarif Dasar Fungsi Usaha, yaitu besarnya tarif dasar permeter persegi yang dikenakan pada bangunan yang berfungsi dan dipergunakan untuk rumah tinggal dan bangunan lainnya yang dikategorikan dengan itu dengan tarif dasar (200m2), ketiga Tarif Dasar Fungsi Usaha, yaitu besarnya tarif dasar permeter persegi yang dikenakan pada bangunan yang berfungsi dan dipergunakan untuk usaha/dagang dan bangunan lainnya yang dikategorikan dengan itu dengan tarif dasar (300 m2), keempat Tarif Dasar Fungsi Industri, yaitu besarnya tarif dasar Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 72



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



permeter persegi yang dikenakan pada bangunan yang berfungsi dan dipergunakan untuk industri/pabrik dan bangunan lainnya yang dikategorikan dengan itu dengan tarif dasar (400 m2), kelima Tarif Dasar Fungsi Reklame, yaitu besarnya tarif dasar permeter persegi yang dikenakan pada ketinggian reklame yang berfungsi dan dipergunakan untuk keperluan promosi dengan dasar tarif (10.000 m2) dan yang terakhir keenam Tarif Dasar Fungsi Tower, yaitu besarnya tarif dasar permeter ketinggian yang dikenakan pada bangunan yang berfungsi dan dipergunakan untuk keperluan tower dengan dasar tarif (10.000m2). sedangkan untuk keperluan pengajuan siteplan/rencana tapak lahan tarif retribusi yang harus dibayar ditambah harga pertambahan nilai atau betterment cost (bc) sebesar Rp. 100,-/m2/luas persil dan penggantian biaya tata usaha dalam memperoleh Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-. Untuk perhitungan retribusi Besarnya retribusi ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Peraturan Daerah ini dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut : 1. Untuk bangunan satu lantai dan siteplan: Retribusi = Indeks Fungsi x Indeks Lokasi x Luas Persil x Tarif Dasar Fungsi + Biaya Pengukuran. 2. Untuk bangunan dua lantai keatas: Retribusi = Indeks Fungsi x Indeks Lokasi x Luas Persil + (Luas Denah -Luas Tapak ) x Tarif Dasar Fungsi + Biaya Pengukuran. 3. Untuk titik tower dan reklame Retribusi = Indeks Peruntukan x Indeks Ketinggian x Indeks Lokasi x Tarif Dasar Fungsi x Ketinggian Tower/Reklame. Tata cara perhitungan pemungutan retribusi tida dapat diborongkan dikarenakan retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan ditetapkan oleh Walikota, sedangkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data dari dan atas data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD Tambahan. Untuk tata cara pembayaran retribusi pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, SKBD secara jabatan dan SKRD Tambahan dan untuk pembayaran yang dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah tersebut harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam dan harus dilakukan secara tunai dan diberikan tandai bukti pembayaran, sementara Walikota dapat memberikan ijin kepada subjek retribusi untuk mengangsur retribusi yang terhutang dalam kurun waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabka. Semua jenis pembayaran dapat dicatat dalam buku penerimaan dengan ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi ini ditetapkan oleh Walikota. Tata cara teguran pembayaran retribusi dapat dikeluarkan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan selambatlambatnya 14 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 73



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran yang dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terhutang. Sementara untuk tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi Walikota dapat memberikan pengurangan dan pembebasan besarnya retribusi dan untuk pembatalan, serta pembetulan dengan cara mengajukan permohonan keberatan dan/atau pembatalan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan retribusi daerah dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kesalahannya dengan mengajukan permohonan pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar yang harus disampaikan secara tertulis oleh Subjek retribusi kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya dan tidak menunda pembayaran. Semua keputusan atas permohonan harus disampaikan secara tertulis oleh Subjek retribusi kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya, dan apabila sudah lewat 30 hari kalender Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi atas dasar permohonan kelebihan pembayaran retribusi dapat diperhitungkan kembali. Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa dilakukan perhitungan diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 bulan sejak diterimanya permohonan, Kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan kepada Subjek retribusi paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKRDLB dengan cara menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi (SPMKR) Atas perhitungan Peraturan Daerah ini diterbitkan pula bukti pemindah bukuan yang berlaku juga sebagai pembayaran. Kententuan sanksi dan pidana, sanksi yang diberlakukan subjek Retribusi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD dan Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin dan Lampirannya dikenakan sanksi pembongkaran dan/atau pencabutan Surat Ijin sementara untuk pidana, barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selamalamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 74



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Ketentuan yang terakhir adalah penyidikan yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dil Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mempunyai wewenang: a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang peruntukan penggunaan tanah; b. Menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana peruntukan penggunaan tanah; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan Hukum sehubungan dengan tindak pidana peruntukan penggunaan tanah; d. Memerikasa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang peruntukan penggunaan tanah; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang peruntukan penggunaan tanah; g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana peruntukan penggunaan tanah; i. Memenggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang peruntukan penggunaan tanah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. l. Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.



II.2.8. PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN Sub bab ini membahas regulasi terkait pedoman penyusunan kebijakan. Pedoman tersebut berupa penulisan Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2011, dan Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.6 Tahun 2007. Kedua pedoman ini diperlukan untuk menentukan dokumen perencanaan yang tepat dalam penyusunan rencana aksi yang dapat diintervensi pada skala kota atau oleh Pemerintah Daerah.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 75



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



A. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.20 TAHUN 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) merupakan penjabaran dari RTRW Kabupaten/Kota, Penyusunan RDTD harus mengacu kepada arahan yang telah ditetapkan RTRW Kota/Kabupaten. Rencana ini dilengkapi dengan peraturan zonasi, Peraturan zonasi berisi tentang ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap blok/zona.



Gambar II.17. Kedudukan RDTD Kota/Kabupaten



Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20 Tahun 2011 Berdasarkan muatannya, penyusunan RDTR dibagi atas: a. Tujuan Penataan Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Perumusan tujuan berdasarkan pada arahan dari RTRW, Isu strategis BWP dan karakteristik dari BWP tersebut. b. Rencana Pola Ruang Rencana pola ruang dirumuskan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam BWP dan perkiraan kebutuhan ruang untuk pengembangan kegiatan sosial ekonomi dan pelestarian fungsi lingkungan. Peta rencana pola ruang berfungsi sebagai acuan peraturan zonasi. Perumusan rencana ini juga berdasarkan kriteria: - RTRW yang telah ditetapkan - Recana pola ruang bagian yang berbatasan - Mitigasi dan adaptasi bencana pada BWP - Penyediaan RTH dan RTNH untuk menampung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat Zona Lindung: Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 76



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



a. Zona hutan lindung b. Zona resapan air c. Zona perlindungan setempat meliputi sempadan pantai, sempadan sungai, zona sekitar danau atau waduk dan zona sekitar mata air d. Zona RTH Kota e. Zona suaka alam dan cagar budaya f. Zona rawan bencana alam meliputi longsor, rawan bajir dll Zona Budidaya: a. Zona perumahan: Perumahan berkepadatan tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah (bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam rumah susun, rumah kopel, rumah deret, rumah tunggal dan sebagainya) b. Zona perdagangan dan jasa: Pedagangan jasa deret dan perdagangan jasa tunggal (bila diperlukan dapat dirinci lebih lanjut ke dalam lokasi PKL, pasar tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan dan dan sebaginya) c. Zona perkantoran: Meliputi perkantoran pemerintah dan perkantoran swasta d. Zona Sarana Pelayanan Umum: Meliputi sarana pelayanan umum pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga, sosial budaya dan peribadatan e. Zona Industri: Meliputi industri kimia dasar, industri mesin dan logam dasar, industri kecil dan aneka industri f. Zona Khusus: Meliputi zona untuk pertahanan dan kemananan, zona instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Zona TPA dan zona khusus lainnya g. Zona campuran: Merupakan zona budidaya yang diperuntukan untuk beberapa fungsi. c. Rencana Jaringan Prasarana Rencana jaringan prasaran meliputi beberapa komponen yaitu jaringan jalan, telekomunikasi, jaringan air minum, drainase, jaringan air limbah. Penyusunan rencana tersebut mempertimbangkan kebutuhan pelayanna dan pengembangan dari BWK dengan mengacu kepada rencana dari RTRW. d. Penetapan Sub-Bagian Wilayah Perencanaan yang Diprioritaskan Penanganannya Sub BWP yang diprioritaskan merupakan lokasi yang penanganannya bertujuan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi, memperbaiki, mengkoordinasikan keterpa-duan pembangunan dan melaksanakan revitalisasi di kawasan tersebut. e. Ketentuan Pemanfaatan Ruang Ketentuan pemanfaatan ruang sebagai arahan untuk masyarakat yang akan melakukan investasi di BWK tersebut serta menjadi dasar dalam penyelenggaraan program pemerintah. Ketentuan itu program-programan pemanfaatan ruang meliputi program zona budidaya, rencana jaringan prasarana, perwujudan penetapan sub BWP yang diprioritaskan. Dalam ketentuan pemanfaatan ruang juga ditetapkan lokasi, berasan program pengembangan, sumber pendanaan dari program tersebut dan instansi pelaksananya serta waktu dan tahapan pelaksanaan program. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 77



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Peraturan zonasi berfungsi sebagai acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang, acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif, acuan dalam pengenaan sanksi serta sebagai rujukan bagi pengembang atau pemanfaat lahan. Beberapa muatan dalam peraturan zonasi tersebut terdiri dari materi wajib yang dijabarkan dalam beberapa aspek yaitu; 1) Kegiatan ketentuan penggunaan lahan; 2) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang; 3) Ketentuan bangunan; 4) Ketentuan prasarana dan sarana minimal; 5) Ketentuan pelaksanaan dari peraturan materi wajib tersebut. Selain materi wajib dalam muatan RDTR terdapat materi pilihan yang terdiri dari beberapa perencanaan tambahan bagi wilayah-wilayah khusus seperti zona rawan bencana, zona PLTA, zona pembangunan nuklir dan zona lainnya yang tergolong sebagai zona khusus. Serta terdapat ketentuan tambahan bagi beberapa zona yang dianggap perlu untuk ditambahkan aturan dasar yang telah ditetapkan. B. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.6 TAHUN 2007 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Berdasarkan Permen PU No. 6 tahun 2007, di dalam hirarki dokumen rencana tata ruang, dokumen RTBL merupakan turunan dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota/Kabupaten. Dokumen RTBL disusun oleh masing-masing kota/kabupaten dan bersama-sama dengan peraturan daerah lain yang juga mengatur tentang bangunan gedung wajib menjadi acuan didalam proses IMB serta penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan.



Gambar II.18 Kedudukan RTBL dalam Pengendalian Bangunan Gedung dan Lingkungan Sumber: PERMEN PU No.6 tahun 2007 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 78



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



Seluruh rencana, rancangan, aturan, dan mekanisme dalam penyusunan dokumen RTBL harus merujuk pada pranata pembangunan yang lebih tinggi, baik pada lingkup kawasan, kota, maupun wilayah. Bentuk RTBL dapat disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan kawasan yang akan direncanakan/diatur. Beberapa bentuk RTBL adalah: a. Rencana aksi/kegiatan komunitas (Community-Action Plan / CAP) b. Rencana penataan lingkungan (Neighbourhood-Development Plan/ NDP) c. panduan rancang kota (Urban-Design Guidelines/ UDGL) Luasan kawasan perencanaan yang diatur dalam sebuah RTBL ditentukan oleh tipologi yang dimiliki kawasan tersebut. Secara umum lingkup RTBL mencakup suatu lingkungan/kawasan dengan luas 5-60 hektar (Ha). Lingkup cakupan sebuah RTBL berdasarkan tipologi kawasannya diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kota metropolitan dengan luasan minimal 5 Ha b. Kota besar/ sedang dengan luasan 15-60 Ha c. Kota kecil/desa dengan luasan 30-60 Ha Sementara penentuan batas dan luasan kawasan perencanaan (delineasi) dapat didasarkan pada satu atau kombinasi butir-butir di bawah ini: a. Administratif, seperti wilayah RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan bagian wilayah kota/desa. b. Nonadministratif, yang ditentukan secara kultural tradisional (traditional cultural-spatial units), seperti desa adat, gampong, dan nagari. c. Kawasan yang memiliki kesatuan karakter tematis, seperti kawasan kota lama, lingkungan sentra perindustrian rakyat, kawasan sentra pendidikan, dan kawasan permukiman tradisional. d. Kawasan yang memiliki sifat campuran, seperti kawasan campuran antara fungsi hunian, fungsi usaha, fungsi sosial-budaya dan/atau keagamaan serta fungsi khusus, kawasan sentra niaga (central business district), industri, dan kawasan bersejarah. e. Jenis kawasan, seperti kawasan baru yang berkembang cepat, kawasan terbangun yang memerlukan penataan, kawasan dilestarikan, kawasan rawan bencana, dan kawasan gabungan atau campuran. Komponen rancang kawasan yang diatur dalam RTBL adalah: a. Stuktur Peruntukan Lahan yang berisi terkait peruntukan lantai dasar dan peruntukan lantai atas. b. Intensitas Pemanfaatan Lahan merupakan peraturan yang berisi KDB,KLB, KDH,KTB (Koefisien tapak besmen), Sistem insentif dan disinsentif, serta sistem pengalihan nilai koefisien lantai bangunan. c. Tata Bangunan yang berisi terkait pengaturan blok, pengaturan kavling, pengaturan bangunan serta pengaturan ketinggian dan elevasi lantai bangunan d. Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung berupa pengaturan sistem jaringan jalan, sirkulasi kendaraan, sistem parkir, siklus pejalan kaki serta jalur pedestrian. e. Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau berupa pengaturanruang terbuka umum, ruang Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 79



Bab II |Kajian Teori dan Regulasi



terbuka pribadi, sistem pepohonan, tata hijau serta bentang alam dan area jalur hijau. f. Tata Kualitas Lingkungan, meliputi: Tata Identitas Lingkungan dan Tata Orientasi Lingkungan g. Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan yang meliputi perencanaan sistem jaringan air bersih, air limbah dan air kotor, jaringan drainase, jaringan listrik, jaringan telepon serta jaringan pengamanan kebakaran. h. Pelestarian Bangunan dan Lingkungan.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 80



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



BAB III RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN GEDEBAGE Bab III ini berisi arahan kebijakan yang berkaitan dengan pengembanagn kawasan Gedebage, mulai dari arahan di tingkat pusat, provinsi, kota, dan kawasan, serta arahan RPJMD dan rancangan RDTR Kota Bandung, serta arahan yang tersusun dalam Kajian Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage. Selain itu juga akan dibahas mengenai sintesis konsep smart growth dalam pengembangan Kawasan Inti Gedebage, yang merupakan penerjemahan konsep smart growth secara umum yang telah dibahas pada Bab II. Bab ini berfungsi sebagai bahan untuk mengkaji sejauh mana konsep smart growth dapat diimplementasikan dalam pengembangan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dilihat dari perspektif kebijakan yang ada, serta hasil sintesis 10 prinsip smart growth menjadi 3 prinsip dengan mempertimbangkan kemungkinan pengimplementasiannya.



III.1. ARAHAN KEBIJAKAN KAWASAN TEKNOPOLIS GEDEBAGE Arahan kebijakan kawasan teknopolis Gedebage akan dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang berada di tingkat nasional, Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Hal tersebut dikarenakan Rencana pengembangan kawasan Gedebage tidak hanya menjadi isu wilayah namun juga menjadi isu nasional. Rencana pengembangan kawasan Gedebage juga dijelaskan dalam RTRW Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk skala kota dan wilayah, arahan kebijakan terkait rencana pengembangan kawasan Gedebage dijelaskan dalam Peraturan Daerah No. 18 tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung 2011-2031, RDTR SWK Gedebage, rancangan RTBL Gedebage, dan Rancangan Rencana Monorail Kota Bandung.



III.1.1. RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL (PERATURAN PEMERINTAH NO.26 TAHUN 2008) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Indonesia merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Tujuan RTRWN adalah keterpaduan perencanaan tata ruang dari wilayah nasional, provinsi dan kota. Hal tersebut akan meningkatkan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian antar wilayah, meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah dan meningkatkan keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor. RTRWN menjadi pedoman untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, peneratan ruang kawasan strategis nasiola dan pentaa ruang wilayah provinsi dan kota. Dalam PP No 26/2008 Lampiran II, Sistem perkotaan Nasional yang berada Di Provinsi Jawa Barat adalah Kawasan Perkotaan Bandung Raya (I/C/3) yang termasuk Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang salah satu kriterianya adalah berfungsi dan berpotensi sebagai simpul utama ekspor-impor atau gerbang menuju kawasan internasional. Tahap pengembangan Kawasan Perkotaan Bandung Raya adalah revitalisasi dan percepatan pengembangan kota-kota pusat pertumbuhan yang telah berfungsi. Kawasan andalan yang tercantum dalam Lampiran IX PP No 26 Tahun 2008 menjelaskan Kawasan Cekungan Bandung sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 80



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



dan sekitarnya. Pendorong pertumbuhan ekonomi adalah dari sektor industri, pertanian, pariwisata dan perkebunan. Hal tersebut difokuskan pada rehabilitasi kawasan andalan industri pengeolahan dan pengembangan kawasan andalan pertanian, pariwisata dan perkebunan. Dalam PP No 26/2008 Lampiran X, Kawasan strategis nasional adalah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap ekonomi, sosial dan budaya. Tahap pengembangan kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah rehabilitasi/ revitalisasi dan pengembangan kawasan strategis nasional dengan sudut kepentingan ekonomi. Dari RTRWN posisi Kawasan Teknopolis Gedebage yang berada di Kawasan Pekotaan Cekungan Bandung merupakan wilayah yang penataanya diprioritaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor industri dan pariwisata. Kebijakan tersebut dapat mengarahkan kawasan Tenopolis Gedebage menjadi isu nasional yang dapat mempengaruhi ekonomi, sosial dan budaya. Hal tersebut menjadi dasar kuat kawasan untuk menjadi gerbang menuju kawasan internasional.



III.1.2. RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT (PERATURAN DAERAH NO.22 TAHUN 2010) RTRWN menjelaskan bahwa kawasan strategis nasional di Jawa Barat adalah Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang berupa Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang. Arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat untuk kawasan perkotaan Cekungan Bandung yaitu: a. Pengembangan struktur dan pola ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), pengendalian perkembangan kawasan perkotaan di wilayah utara, penataan dan pengembangan, infrastruktur dan pengoptimalan potensi lahan budidaya dan sumberdaya alam. b. Pengembangan kerjasama pembangunan kawasan perkotaan Cekungan Bandung antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/ Kabupaten di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Penetapan PKN, kawasan andalan dan kawasan strategis nasional pada Kota Bandung yang terncantum di RTRWN akan didetailkan arahan kebijakan pada skala Provinsi Jawa Barat. Kota Bandung, diarahkan sebagai kota inti dari PKN dengan kegiatan utama perdagangan dan jasa, industri kreatif, teknologi tinggi, dan pariwisata. Pada pasal 48 (PP No 22/2010) menjelaskan pengembangan kawasan industri pada Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ditujukan untuk mendorong pengembangan industri kreatif dan telematika. Hal tersebut terjabarkan lagi bahwa pengembangan industri diprioritaskan pada industri berteknologi tinggi, ramah lingkungan dan membangkitkan kegiatan ekonomi. Selain industri, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung menjadi kawasan wisata perkotaan dan pendidikan. Untuk menunjang fungsi tersebut dibutuhkan pengembangan infrastruktur wilayah yaitu : 1. Pembangunan jalan tol Soreang-Pasirkoja, jalan tol dalam Kota Bandung (Terusan Pasteur-Ujungberung-Cileunyi) dan Ujungberung-Gedebage-Majalaya; 2. Peningkatan kapasitas dan kondisi ruas jalan strategis. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 81



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



3. 4. 5. 6.



Pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan Revitalisasi dan optimalisasi fungsi waduk dan danau/situ; Pengembangan infrastruktur pengendali banjir Pengembangan hunian vertikal terutama di kawasan perkotaan, industri dan pendidikan, khususnya di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Jatinangor di Kabupaten Sumedang; 7. Peningkatan pelayanan air bersih; 8. Peningkatan pengolahan air limbah; 9. Penataan jaringan drainase perkotaan Hal tersebut dapat menunjang pembangunan infrastruktur kawasan untuk mengembagan industri kreatif, permukiman dan pariwisata. RTRW Provinsi Jawa Barat menjadi arahan kebijakan yang lebih detail mengarahkan pada fungsi dan infrastruktur pendukung skala provinsi. Berdasarkan hal tersebut pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage yang berlokasi di Kawasan perkotaan Bandung berpeluang sebagai potensi ekonomi yang cepat tumbuh dengan mengoptimalkan potensi yang ada, baik berupa potensi fisik, sumber daya, maupun kerjasama antar pemerintah dan swasta.



III.1.3. RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDUNG (PERATURAN DAERAH NO.18 TAHUN 2011) Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda 18/2011), Kawasan Gedebage ditetapkan sebagai pusat pelayanan kota (PPK) Bandung bagian timur. Dengan status tersebut, PPK Gedebage direncanakan melayani kota, PKN Cekungan Bandung, Provinsi Jawa Barat dan Nasional. Fasilitas yang akan dibangun pada PPK Gedebage adalah: a. Pendidikan: perguruan tinggi dan perpustakaan; b. Kesehatan: rumah sakit kelas A c. Peribadatan: masjid wilayah dan tempat peribadatn lainnya d. Bina sosial: gedung pertemuan umum e. Olahraga/rekreasi: komplek olahraga dengan gelanggang olahraga, gedung hiburan dan rekreasi, gedung kesenian, taman kota, gedung seni tradisional f. Pemerintahan: kantor pemerintahan, kantor pos wilalyah, kantor telekomunikasi wilayah, kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah, kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) wilayah, Kantor Urusan Agama, pos pemadam kebakaran, kantor polisi sesuai dnegan struktrur yang berlaku di lembaga kepolisian RI g. Perbelanjaan/niaga: pusat perbelanjaan utama (grosir), pasar, pertokoan, bank-bank, perusahaan swasata dan jasa-jasa lain h. Transportasi: pembangunan terminal terpadu dan terminal kota tipe A di PPK Gedebage, penyediaan sarana dan prasaran angkutan umum pemadu moda (bus line) dengan jalur koridor 6 i. Rencana sistem jaringan sumber daya air: pembangungan retention pond j. Kawasan perlindungan setempat, kawasan sekitar danau buatan di PPK Gedebage k. Rencana pengembangan kawasan perumahan, perumahan berkepadatan rendah di Gedebage. l. Kawasan perlindungan setempat, kawasan sekitar danau buatan di PPK Gedebage Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 82



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



m. Rencana pengembangan kawasan perumahan, perumahan kepadatan rendah di Gedebage n. Rencana pengembangan pasar tradisional, peningkatan Pasar Induk Gedebage yang terpadu dengan pengembangan PPK Gedebage, pengaturan kegiatan perdagangan grosir di Jalan Soekarno-Hatta, termasuk Pasar Induk Caringin dan Gedebage. Selain itu, wilayah Gedebage menjadi salah satu kawasan strategis Kota Bandung, sehingga memiliki program pemanfaatan ruang sebagai berikut: a. Pembentukan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan b. Pengembangan kawasan komersial dengan mendorong peran swasta dan masyarakat c. Pengembangan Terminal Terpadu dan pembangunan berbasis transit (TOD) d. Pembangunan Sarana Olahraga (SOR) e. Pembangunan perumahan susun sedang dan tinggi f. Pembangunan kampus perguruan tinggi g. Pembangunan komplek peribadatan multi agama dan h. Pengembangan pedestrian yang nyaman



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 83



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



No.



1.



2.



Tabel III.1. Indikasi Program RTRW Kota Bandung (Rencana Pengembangan Gedebage) Tahun Anggaran Rencana Tahap Tahap Tahap I Tahap II III IV 20222028Program Lokasi 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2027 2031 Jalan Rumah Sakit Pemantapan hirarki jalan – Jalan Gedebage arteri primer pada sistem yang mengakses jaringan jalan primer Terminal Terpadu Gedebage Pemantapan hirarki jalan kolektor primer pada sistem Jl. Gedebage jaringan jalan primer



Besaran dana (sekitar)



Sumber dana



500,000,000



APBD Propinsi dan APBD Kota



300,000,000,000



APBD Kota APBN, APBD Propinsi, APBD Kota, Swasta APBD Provinsi, APBD Kota, Swasta



3.



Pembangunan jalan tol



Tol Ujung BerungGedebageMajalaya



2.000.0000.000.00 0



4.



Pembangunan terminal tipe A



Gedebage



200.000.000.000



5.



Pembangunan jalur ganda Kereta Api perkotaan



KiaracondongRancaekekCicalengka dan Kawasan Terpadu Gedebage



500.000.000.000



APBN, APBD Provinsi, Swasta



6.



Pengembangan sarana dan prasarana Intermoda stasiun



Gedebage



50.000.000.000



APBN, APBD



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 84



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



Provinsi, Swasta



7.



8.



9.



10.



Pembangunan kolam parkir air (retension pond) dengan mengoptimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai wilayah resapan air Rencana kolam retensi di kawasan PPK Gedebage Ekstensifikasi RTH melalui pengembangan taman tematik, RTH eks Pasir Impun, Cicabe, taman dan pemakaman Nagrog Peningkatan Pasar Induk Gedebage yang terpadu dengan pengembangan PPK Gedebage



11.



Ekstensifikasi RTNH



12.



Pemanfaatan Ruang: - pembentukan Badan Pengelola Pembangunan Kawasan; - pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasadengan mendorong peran swasta dan



PPK Gedebage



300.000.000.000



APBD Provinsi, APBD Kota



PPK Gedebage



20.000.000.000



APBD Kota



Gedebage, Pasir Impun, Cicabe, Nagrog



50.000.000.000



APBD Kota



30.000.000.000



APBD Kota



Gedebage



PPK Gedebage



APBD Propinsi, APBD Kota, Swasta



50.000.000.000



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 85



APBD Kota



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



13



masyarakat; - pengembanganTerminal Terpadu dan pembangunan berbasis transit dengan pola kemitraan dengan PT Kereta Api, swasta dan Pemerintah dalam; - pembangunan Sarana Olahraga (SOR) dengan pola kemitraandengan swasta dan Provinsi; - pembangunan perumahan susun sedang dan tinggi; - pembangunan kampus perguruan tinggi; - pembangunan komplek peribadatan multi-agama; dan - pengembangan fasilitas pejalan kaki yang nyaman Pengendalian Pemanfaatan Ruang: 1. Pembangunan parasarana dasar yang meliputi percepatan pembangunan jalan tol Ujungberung-Majalaya, penyediaan kolam



PPK Gedebage



50.000.000.000



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 86



APBD kota



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



retensi, dan pembangan jalan di dalam kawasan PPK; 2. Pengadaan lahan untuk prasarana dasar; 3. Kemudahan perizinan perubahan rencana tapak bagi pengembang yang telah memiliki izin sebelumnya; 4. Insentif bagi pengembang yang menyediakan ruang publik Sumber: RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 87



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



Dalam RTRW Kota Bandung tahun 2011-2031 telah dicantumkan rencana pemanfaatan ruang di Kota Bandung. Dalam rencana pemnafaatan ruang diantaranya terdapat pemanfaatan ruang untuk kawasan teknopolis Gedebage serta biaya yang dan akan dianggarkan dan sumber biayanya. Berikut merupakan rencana yang akan dilaksanakan di Gedebage yang menggunakan dana pemerintah daerah Kota Bandung. III.1.4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA BANDUNG (PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NO.03 TAHUN 2014) Kawasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 5 Ayat (2), bahwa yang dimaksud RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD memilikinilai strategis sebagai pedoman bagi dokumen perencanaan di Kota Bandung dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, dimana Kota Bandung saat ini mengacu pada RPJMD periode 2013-2018. Visi Kota Bandung Tahun 2013-2018 adalah “Terwujudnya Kota Bandung yang unggul, nyaman, dan sejahtera”. Dalam rangka mewujudkan Visi, maka disusun Misi yaitu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi, yaitu: 1. Mewujudkan Bandung nyaman melalui perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur serta pengendalian pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berwawasan lingkungan. 2. Menghadirkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih dan melayani. 3. Membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas dan berdaya saing. 4. Membangun perekonomian yang kokoh, maju, dan berkeadilan. Dalam misi 1 salah satu indikator kinerja adalah tingkat keterbangunan infrastruktur PPK Gedebage, seperti dijelaskan pada RTRW Kota Bandung Tahun 2010, Kota Bandung memiliki dua Pusat Pelayanan Kota yaitu Alun-alun dan Gedebage. Dimana PPK Gedebage menjadi pusat pelayanan kota baru yang ditujukan untuk menunbuhkan kegiatan perdagangan dan jasa yang dapat mendrorong ekonomi kota. Untuk menunjang pembangunan PPK Gedebage dalam RPJMD dijelaskan bahwa PPK Gedebage akan dibangun Kawasan Teknopolis Gedebage sebagai pusat aktivitas kota yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus, Pusat Bussiness, Pusat Pemerintahan, Pemukiman, serta Pusat Pengembangan Iptek. Pada Kawasan tersebut dibangun pula terminal terpadu, kolam retensi untuk pengendalian banjir, gerbang Tol Gedebage serta infrastruktur dasar. Rencana pengembangan Teknpolis Gedebage yang sudah direncakan pada Tahun 2014. Tahun 2014 pemerintah Kota Bandung telah menyusun beberapa dokumen kebijakan seperti revisi RDTR dan studi kelayakan, untuk dapat menjadi dasar hukum pembangunan kawasan Teknopolis Gedebage. Rencana tahun 2015 adalah pengadaan lahan dan perencanaan teknis, pada tahun ini direncanakan pembangunan sudah dimulai. Sedangkan beberapa komponen kegiatan yang akan dilaksanakan dalam pembangunan Kawasan Pusat Pelayanan Kota (PPK) Gedebage dengan tema Bandung Teknopolis antara lain: 1. Pengadaan Lahan - Pusat Pemerintahan - Kolam Retensi - Jalan Tol Gedebage Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 88



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



- Sisa Pengembangan Lahan SUS Gedebage - Infrastruktur - RTH 2. Kontruksi/Pembangunan - Kawasan Ekonomi Khusus - Terminal Terpadu - Pusat Pemerintahan - Infrastruktur Dasar - Jalan Tol Gedebage - Kolam Retensi Kawasan Teknopolis Gedebage akan menjadi pembangunan yang berdampak nasional bahkan ditujukan untuk kawasan internasional. Hal tersebut harus ditunjang dengan kebijakan yang stabil, sehingga investor/perusahaan skala nasional dan internasional akan bersedia menjadi pengisi ruang dan menjaga masyarakat yang terkena dampak agar dapat meningkatkan kesejahteraan, sehingga keseimbangan lingkungan dan sosial akan terjaga dan meminimalisir konflik yang akan terjadi.



III.1.5. RANCANGAN RENCANA DETAIL TATA RUANG SWK GEDEBAGE (SEPTEMBER 2014) Dengan mempertimbangkan kebijakan pembangunan dan penataan ruang pada tingkat nasional, provinsi, dan Kota Bandung, maka penataan ruang pada RDTR dan Peraturan Zonasi SWK Gedebage ditujukan untuk mewujudkan Pengembangan Kawasan yang bersinergikan antara pedidikan tinggi, industri kreatif, komersial dan pusat pemerintahan berkonsep Teknopolis. SWK Gedebage sebagai Gerbang Internasional Jawa Barat dan berstandar internasional. Rencana pola ruang Kawasan Teknopolis Gedebage terdiri dari zona lindung dan zona budidaya. Dimana Zona lindung yang akan dibangun, yaitu: 1. Zona perlindungan setempat, yang terdiri dari sempadan jalan tol, sempadan rel kereta, sempadan sungai, sempadan danau buatan. 2. Zona ruang terbuka hijau (RTH), yang terdiri dari RTH Publik dan RTH Lingkungan. 3. Zona rawan bencana. Zona rawan bencana dibuat untuk menanggulangi genang/banjir, bentuk penanggulangannya berupa pembuatan kolam retensi/danau buatan. Zona budidaya yang direncanakan adalah 1. Zona perumhaan kepadatan sedang hingga rendah. 2. Zona perdagangan dan jasa, 3. Zona campuran, dengan kepadatan sangat tinggi dengan hunian dan kegiatan lainnya. KDB maksimum 50 % dan ketinggian bangunan 5 hingga 8 lantai. Zona campuran seluas kurang lebih 18,445 ha berada di Kelurahan Cimencrang Kecamatan Gedebage. 4. Zona perkantoran, zona tempat kantor pemerintahan melaksanankan tugas dan fungsinya 5. Zona industri pergudangan, dan 6. Zona khusus, zona yang diperuntukkan untuk fasilitas penunjang utilitas seperti PAL, BTS, TPS, Gardulistrik dan, PLTSA



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 89



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



Kawasan budidaya akan difokuskan pada pengembangan zona yang akan diisi oleh investor nasional ataupun internasional yang bekerja dalam bidang berteknologi. Rencana pemanfaatan ruang untuk SWK Gedebage ini meliputi: a. Pengembangan perdaganan dan jasa skala regional b. Pengembangan pendidikan dasar sampai dengan tinggi c. Penyediaan taman wilayah / central park. d. Pembangunan jalan bebas hambatan berupa Tol Gedebage di Kecamatan Gedebage e. Pembangunan terminal peti kemas terintegrasi dengan stasiun kereta api



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 90



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



Gambar III.1. Rencana Pola Ruang Gedebage Sumber: Rancangan RDTR SWK Gedebage versi November 2014 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 91



Bab III |Rencana Pengembangan Kawasan Gedebage



Pengembangan kawasan pada zona-zona tersebut selanjutnya diatur berdasarkan ketentuan intensitas kawasan teknopolis, yaitu: Tabel III.2. Ketentuan Intensitas Kawasan Teknopolis Kode Zona



Zona



Sub Zona



KDH Maksimum Fungsi Jalan



Kode Sub Zona



Arteri



LS 1 LS 3 LS 4 LS 6



KLB Maksimum Fungsi Jalan



KDH Min.



Kolektor



Lokal Ling.



Arteri



Kolektor



Lokal Ling.



2% 2% 2%



2% 2% 2%



2% 2% 2%



0.02 0.02 0.02



0.02 0.02 0.02



0.02 0.02 0.02



98% 98% 98%



2%



2%



2%



0.02



0.02



0.02



98%



15%



15%



15%



0.3



0.3



0.3



80%



Vertikal rendah (KDB 40%, 65 Tahun 356 461 817 Jumlah 7.178 7.173 14.343 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013 1000 900 800 700 600 500 400



Laki-Laki



300



Perempuan



200 100 0



Gambar V.3. Persentase Jumlah Laki-Laki Dan Perempuan Berdasarkan Usia di Kelurahan Cisaranten Kidul Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



Sedangkan apabila jumlah penduduk dilihat tingkat pendidikan maka hanya sedikit masyarakat Kelurahan Cisaranten Kidul yang memiliki tingkat pendidikan sarjana. Umumnya tingkat pendidikan masyarakat yaitu SD, SMP, dan SMA. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat di Kelurahan Cisaranten Kidul memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 144



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.20. Jumlah Penduduk Kelurahan Cisaranten Kidul Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2013 No Pendidikan L P Jumlah 1 Belum Sekolah 632 609 1.241 2 Tidak Tamat SD 286 423 709 3 Belum Tamat SD 1.411 1.438 2.849 4 Tamat SD 1.252 1.301 2.553 5 Tamat SLTP 1.405 1.310 2.715 6 Tamat SLTA 1.241 1.307 2.548 7 Sarjana Muda (D3) 435 446 881 8 Sarjana 505 350 855 Jumlah 7.178 7.173 14.343 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013 1600 1400 1200 1000 800 Lak-Laki



600



Perempuan



400 200 0 Belum Tidak Belum Tamat Tamat Tamat Sarjana Sarjana Sekolah Tamat Tamat SD SLTP SLTA Muda SD SD (D3) Gambar V.4. Persentase Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Tingkat Pendidikan di Kelurahan Cisaranten Kidul Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



V.3.3. PEREKONOMIAN Dari kondisi ekonomi penduduk masyarakat Kecamatan Cisaranten Kidul maka dapat dilihat hanya 2.534 dari total 14.343 penduduk sisanya merupakan masyarakat yang masih sekolah dan ibu rumah tangga.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 145



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.21. Jumlah Penduduk Kelurahan Cisaranten Kidul Berdasarkan Jenis Pekerjaan Tahun 2013 No Pekerjaan L P Jumlah 1 Petani 242 180 422 2 Pelajar 1.494 1.895 5.389 3 Mahasiswa 409 477 886 4 Pegawai Swasta 740 856 1.596 5 Pedagang 394 424 818 6 Pegawai Negeri Sipil 625 317 942 7 TNI/ABRI 976 197 1.173 8 Lain-lain 1.008 1.526 2.534 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013 2000 1800 1600 1400 1200 1000 800



Laki-Laki



600



Perempuan



400 200 0



Gambar V.5. Persentase Jumlah Penduduk Laki-laki dan Perempuan Berdasarkan Mata Pencaharian di Kelurahan Cisaranten Kidul Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



Selain profesi atau mata pencaharian masyarakat Kelurahan Cisaranten Kidul terdapat beberapa kegiatan ekonomi yang dianggap berpotensi untuk pengembangan ekonomi lokal di Kelurahan Cisaranten Kidul. Berikut merupakan jenis dan jumlah dari kegiatan ekonomi tersebut.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 146



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.22. Jenis Kegiatan Ekonomi di Kelurahan Cisaranten Kidul No Jenis Kegiatan Jumlah 1 Koperasi 4 2 UKM 156 3 Pasar Selapan/Umum 4 Usaha Perdagangan 4 5 Toko/swalayan 6 6 Wraung makan 8 7 Restaurant 8 Kios/warung 3 9 Pedagang kaki lima 7 10 Bank 11 Industri Makanan 20 12 Industri Kerajinan 8 13 Industri Pakaian 5 14 Perusahaan Angkutan 1 15 Percetakan 16 Bengkel Motor 5 17 Bengkel Mobil 2 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



V.3.4. SARANA DAN PRASARANA Prasarana dan sarana yang tersedia di Kelurahan Cisaranten kidul berupa sarana pendidikan, sarana kesehatan, saran peribadatan, dan sarana olahraga. Selain sarana dan prasana juga terdapat permukiman yang terbagi berdasarkan jenis bangunan dari rumah tersebut. Berikut merupakan rincian dari jumlah rumah dan jumlah sarana dan jenis dari sarana yang terdapat di Kelurahan Cisaranten Kidul. Tabel V.23. Jenis dan Jumlah Rumah di Kelurahan Cisaranten Kidul No Jenis Rumah Jumlah 1 Permanen 3,028 2 Semi Permanen 2,043 3 Tidak Permanen 55 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



Untuk sarana pendidikan yang terdapat di Kelurahan Cisaranten Kidul terdiri dari TK, SD, dan SMA namun dengan jumlah murid yang cukup banyak. Berikut merupakan rincian jenis dan jumlah sarana pendidikan serta jumlah jumlah murid dan guru yang berkegiatan di sarana pendidikan tersebut



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 147



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.24. Jenis dan Jumlah Sarana Pendidikan di Kelurahan Cisaranten Kidul Jumlah No Jenis Sarana pendidikan Bangunan fisik Murid Guru 1 TK 3 21 127 2 SD 2 2846 51 3 SLTP 4 SMA/SMK 1 2101 79 5 Perguruang Tinggi 6 Lembaga Pendidikan 3 160 12 7 Kursus 3 10 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



Sarana kesehatan yang terdapat di Kelurahan Cisaranten Kidul terdiri dari praktek dokter, balai pengobatan, apotek, toko obat dan posyandu. Dari jumlah penduduk Kelurahan Cisaranten yang tidak terlalu banyak maka tidak dibutuhkan jenis saran kesehatan yang berupa rumah sakit dan puskesmas karena berdasarkan SNI standart permukiman dan perkotaan yang berisi tentang perautan penyediaan sarana perumahan dan permukiman maka jenis sarana kesehatan berupa rumah sakit dan puskesmas disediakan untuk melayani kebutuhan 30.000 jiwa penduduk. Tabel V.25. Jenis dan Jumlah Sarana Kesehatan di Kelurahan Cisaranten Kidul No Jenis Sarana Kesehatan Jumlah 1 Rumah Sakit 2 Rumah Bersalin 3 Dokter Umum 2 4 Dokter Anak 5 Dokter Kandungan 6 Dokter Gigi 3 7 Dokter spesialis 8 Dokter Hewan 9 Puskesmas 1 10 Klinik/balai pengobatan 1 11 Apotek 1 12 Toko Obat 1 13 Posyandu 18 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



Sedangkan untuk sarana peribadatan di Kelurahan Cisaranten Kidul hanya terdapat sarana peribadatan untuk beragama islam. Berikut merupakan jenis dan jumlah prasarana di Kelurahan Cisaranten Kidul.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 148



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.26. Jenis dan Jumlah Sarana Peribadatan di Kelurahan Cisaranten Kidul No Jenis Sarana Peribadatan Jumlah 1 Mesjid 17 2 Surau/Mushola 21 3 Gereja 4 Vihara Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



Kelurahan Cisaranten Kidul juga memiliki sarana olaharaga yang berupa berbagai jenis sarana olahraga. berikut merupakan jenis dan jumlah sarana olahraga yang terdapat di Cisaranten Kidul. Tabel V.27. Jenis dan Jumlah Sarana Olahraga di Kelurahan Cisaranten Kidul No Jenis Sarana Olahraga Jumlah 1 Sepak bola 1 2 Bulutangkis 6 3 Tenis Meja 14 4 Voli 4 5 Basket 6 Tenis Lapangan 1 7 Futsal 3 Sumber: Profil Kelurahan Cisaranten Kidul, 2013



V.4. KARAKTERISTIK KELURAHAN CIMINCRANG Kelurahan Cimincrang menjadi salah satu lokasi pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage. Karakteristik Kelurahan Cisaranten Kidul akan menjelaskan potensi sumber daya alam, kesehatan, pendudukan, ekonomi, lemabag kemasyarakatan, keagamaan, dan olahraga, seni dan budaya. Hal ini akan menjadi masukan bagi perencanaan agar sesuai dengan karakterik kawasan.



V.4.1. GEOGRAFIS Kelurahan Cimincrang adalah salah satu Kelurahan dari 151 Kelurahan di Kota Bandung dan merupakan Kelurahan yang lahir sebagai akibat adanya Pemekaran Wilayah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006, tentang Pemekaran dan pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Kelurahan, dilingkungan Pemerintah Kota Bandung sebelumnya Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Rancasari Kota Bandung sekarang jadi Kelurahan Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung. Adapun batas wilayah Kelurahan Cimincrang berbatasan dengan: a. Sebelah Utara : Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan; b. Sebelah Selatan : Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage; c. Sebelah Barat : Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan Panyileukan; d. Sebelah Timur : Cisaranten Kidul. Sedangkan Keadaan geografis Kelurahan Cimincrang mempunyai ketinggian 700 m di atas permukaan air laut, dengan luas wilayah 190,057 Ha terdiri dari 5 Ha merupakan wilayah jalan, 40 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 149



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Ha merupakan wilayah perkantoran dan 145 Ha merupakan wilayah sawah dan ladang. Kelurahan Cimincrang memiliki wilayah berdasar tata guna lahan sebagai berikut dibawah ini:  Pemukiman seluas 86,557 Ha, terdiri dari Pemukiman Umum dan Komplek / Perumahan Riung Bandung, Bandung Iten Indah, Bumi Adipura;  Bangunan seluas 2,5 Ha, berupa perkantoran 0,25 Ha, Sekolah 0,75 Ha, tempat peribadatan Mesjid 1,5 Ha dan Kuburan/ Makam 5 Ha;  Pertanian Sawah dan Ladang/ Tegalan seluas 90 Ha;  Sarana Rekreasi dan Olah Raga seluas 1 Ha. Pelataran kelurahan Cimincrang ditempati oleh tanah hasil pelapukan dan pengendapan yang mengandung hara setebal 50-99 cm, tegolong subur dijadikan lahan pesawahan dengan penyediaan pengairan dari tadah Hujan. Curah hujan rata-rata 2.400mm/tahun menjadi fungsi peresapan air tanah melalui struktur tanah sehingga tinggi permukaan air tanah berkisar antara 4 hingga 7 m dengan potensi sedang (10-25 liter/menit).



V.4.2. KEPENDUDUKAN Jumlah penduduk Kelurahan Cimincrang adalah 2.979 jiwa yang terdiri atas 840 Kepala Keluarga (KK). Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan relatif berimbang dengan penduduk berjenis kelamin laki berjumlah 1.539 jiwa dan perempuan berjumlah 1.390 jiwa. Penduduk usia produktif (berusia 20-60 tahun) berjumlah 2.152 jiwa atau 72,2% dari jumlah penduduk. Ditinjau dari struktur umurnya, penduduk di Kelurahan Cimincrang didominasi oleh penduduk berusia 40-65 tahun. Tabel V.28. Jumlah Penduduk Kelurahan Cimincrang Menurut Usia dan Jenis Kelamin Jumlah Usia No Jumlah Seluruhnya (Tahun) Laki-Laki Perempuan 1 00 – 04 80 65 145 2 05 – 09 59 61 120 3 10 – 14 88 81 169 4 15 – 19 50 49 99 5 20 – 24 145 134 279 6 25 – 29 114 110 224 7 30 – 34 104 88 192 8 35 – 39 120 102 222 9 40 – 44 147 139 286 10 45 – 49 147 140 287 11 50 – 54 141 140 281 12 55 - 59 143 139 282 13 60 - 64 138 141 279 14 65 ke atas 63 51 114 Jumlah 1539 1390 2979 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 150



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tingkat pendidikan penduduk di Kelurahan Cimincrang masih tergolong rendah dimana hampir sepertiga dari jumlah penduduk tidak menyelesaikan pendidikan SD. Pada tahun 2013, penduduk yang tidak tamat SD memiliki persentase sebesar 31,5% dan merupakan yang tertinggi dibandingkan status pendidikan lainnya. Sedangkan penduduk dengan status belum/tidak bersekolah berjumlah 206 jiwa atau 6,9%. Untuk tingkat pendidikan menengah, penduduk yang lulus SLTP dan SLTA masing-masing berjumlah 579 dan 594 jiwa atau 19,4% dan 19,9%. Penduduk yang mencapai pendidikan sarjana seluruhnya berjumlah 168 orang atau 5,6%, terdiri dari pendidikan S1 sebanyak 2,9% dan pendidikan D3 sebanyak 2,7%. 2.7% 2.9% 6.9% Belum Sekolah Tidak tamat SD



19.9%



Tamat SD



31.5%



Tamat S L T P Tamat S L T A Tamat Diploma



19.4%



Tamat Sarjana (S.1) 16.6%



Gambar V.6. Jumlah Penduduk Kelurahan Cimincrang Berdasarkan Tingkat Pendidikan Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Berdasarkan agama/kepercayaan yang dianut, agama yang ada di Kelurahan Cimincrang terdiri dari Islam, Katholik, Hindu, dan Budha. Berdasarkan agama yang dianut, hampir seluruh penduduk di Kelurahan Cimincrang memeluk agama Islam (96,5%). Tabel V.29. Jumlah Penduduk Kelurahan Cimincrang Berdasarkan Kepercayaan No



Keterangan



Jumlah



1 Islam 2875 2 Kristen 3 Katholik 1 4 Hindu 2 5 Budha 1 6 Lain-lain Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Berdasarkan jenis mata pencaharian, sebagian besar penduduk di Kelurahan Cimincrang berprofesi sebagai pedagang (23,1%). Penduduk yang bekerja sebagai buruh tani dan karyawan swasta juga Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 151



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



cukup banyak, masing-masing 11,8% dan 10,7%. Sementara yang berprofesi sebagai PNS/TNI/POLRI berjumlah 3,8%. 3.1%



0.7% Pegawai Negeri 10.7%



TNI dan POLRI Pegawai Swasta



41.7%



Pedagang 23.1%



Pensiunan Tani Pelajar Mahasiswa



11.8% 1.5%



3.6%



Lain-lain



3.7%



Gambar V.7. Penduduk Kelurahan Cimincrang Menurut Mata Pencaharian Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



V.4.3. PEREKONOMIAN Berdasarkan subsektor ekonomi, sebagian besar penduduk Kelurahan Cimincrang bekerja pada sektor pertanian (33,2%) dan perdagangan (31,2%). Subsektor lain yang juga cukup besar adalah industri kecil dan peternakan, masing-masing dengan persentase 22,1% dan 13,2%. Sementara penduduk yang bergerak pada sektor peternakan dan industri besar/menengah hanya berjumlah 13,2% dan 0,3%. Tabel V.30. Jumlah Penduduk Berdasarkan Subsektor Ekonomi di Kelurahan Cimincrang No Status Jumlah (Orang) % 1 Subsektor Pertanian 229 33.2% 2 Subsektor Peternakan 91 13.2% 3 Subsektor Perikanan 4 Subsektor Industri Kecil 152 22.1% 5 Subsektor Industri Besar/ Menengah 2 0.3% 6 Subsektor Perdagangan 215 31.2% Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Penduduk yang bekerja pada subsektor pertanian seluruhnya berjumlah 230 orang, dimana sebagian besar berprofesi sebagai pemilik tanah (34,8%) dan buruh tani (36,9%). Sedangkan yang berprofesi sebagai penyewa/penggarap berjumlah 27,8%. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 152



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.31. Jumlah Penduduk yang Bekerja Pada Subsektor Pertanian Tanaman Pangan di Kelurahan Cimincrang No Status Jumlah (Orang) % 1 Pemilik Tanah Sawah 80 34.8% 2 Pemilik Tanah Tegal / Ladang 1 0.4% 3 Penyewa / Penggarap 64 27.8% 4 Penyakap 5 Buruh Tani 85 37.0% Jumlah 230 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Penduduk yang bergerak dibidang peternakan seluruhnya berjumlah 38 orang, dimana sebagian besar merupakan peternak itik (42%). Selain itik, hewan yang juga diternakkan oleh penduduk adalah domba dan ayam dengan masing-masing memiliki jumlah peternak sebanyak 4 dan 9 orang. Tabel V.32. Jumlah Penduduk yang Bekerja Pada Subsektor Peternakan di Kelurahan Cimincrang No Status Jumlah (Orang) 1 Jumlah Pemilik Ternak Sapi 2 Jumlah Pemilik Ternak Domba 4 3 Jumlah Pemilik Ternak Ayam 9 4 Jumlah Pemilik Ternak Kerbau 5 Jumlah Pemilik Ternak Kuda 6 Jumlah Pemilik Ternak Babi 7 Jumlah Pemilik Ternak Itik 16 8 Jumlah Buruh Peternak 9 Jumlah 38 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



% 10.5% 23.7% 42.1% 23.7%



Subsektor industri merupakan subsektor yang dapat memberikan nilai tambah tinggi bagi penduduk. Penduduk Cimincrang yang bergerak pada subsektor industri kecil/kerajinan berjumlah 86 orang. Usaha yang paling dikerjakan oleh penduduk adalah jenis usaha rumah tangga (53,5%). Usaha lain yang juga cukup banyak dikerjakan adalah industri kecil (31,4%). Tabel V.33. Jumlah Penduduk Pada Subsektor Industri Kecil/ Kerajinan di Kelurahan Cimincrang No Status Jumlah (Orang) % 1 Jumlah Pemilik Usaha Kerajinan 4 4.7% 2 Pemilik Usaha Rumah Tangga 46 53.5% 3 Pemilik Usaha Industri Kecil 27 31.4% 4 Jumlah Buruh Industri Kecil/Kerajinan/ Rumah Tangga 9 10.5% Jumlah 86 100.0% Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Subsektor jasa merupakan sektor yang paling banyak menyerap penduduk usia kerja di Kelurahan Cimincrang. Jenis subsektor jasa yang ada antara lain jasa pemerintahan, jasa perdagangan, jasa penginapan, dan jasa transportasi. Penduduk yang bekerja pada sektor jasa seluruhnya berjumlah 122 orang, terutama pada subsektor jasa transportasi (59%). Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 153



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.34. Jumlah Penduduk yang Bekerja Pada Subsektor Jasa di Kelurahan Cimincrang No



Status/ Jenis Jasa/ Perdagangan Jumlah (Orang) Jasa Pemerintahan / Non Pemerintahan a. Pegawai Negeri Sipil 91 1). Pegawai Kelurahan 2). Guru 3). Pegawai Negeri Sipil/ABRI 4). Mantri Kesehatan/Perawat 1 5). Bidan 6). Dokter 1 b. Pensiunan ABRI/Sipil 12 c. Pegawai Swasta d. Pegawai BUMN/BUMD e. Pensiunan Swasta Jasa Perdagangan 39 a. Pasar Desa / Kelurahan 2 b. Warung c. Kios d. Toko Jasa Penginapan a. Losmen 3 b. Hotel c. Wisma/Mess d. Asrama/pondokan Jasa Komunikasi dan Angkutan 72 a. Angkutan tak bermotor 4 b. Angkutan Sepeda Motor 70 c. Mobil Kendaraan Umum 2 d. Perahu/ketinting Jumlah 122 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Salah satu indikator keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi yaitu adanya perkembangan penerimaan PBB di Kelurahan Cimincrang sebagai tolok ukur kesadaran masyarakat terhadap kewajibanya. Penerimaan PBB yang tinggi (sesuai target) menjadikan kontribusi yang besar dalam penerimaan pendapatan daerah yang pada gilirannya akan kembali bergulir kepada masyarakat melalui program dan proyek pembangunan. Berdasarkan data yang terhimpun, diperoleh gambaran penerimaan PBB untuk tahun 2012 sebagai berikut: 1. Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 Jumlah Wajib Pajak : 3.842 orang Dengan Target : Rp. 191.424.039,Jumlah Wajib Pajak yang melunasi : 2.061 orang Dengan Realisasi : Rp. 89.973.208,-. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2012 hanya mencapai 60,66% dari target yang diharapkan. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 154



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



2. Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013 Jumlah Wajib Pajak : 3.895 orang Dengan Target : Rp. 190.421.481,Jumlah Wajib Pajak yang melunasi : 2.227 orang Dengan Realisasi : Rp. 92.377.930,Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2013 hanya mencapai 63,18% dari target yang ditetapkan. Rendahnya penerimaan PBB pada tahun 2012 dan 2013 tersebut disebabkan oleh beberapa faktor berikut:  SPPT Pajak ada yang rangkap;  Adanya Wajib Pajak yang berdomisili/ bertempat tinggal di luar Kelurahan Cimincrang;  Permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan.



V.4.4. SARANA DAN PRASARANA Dalam bidang kesehatan, fasilitas kesehatan di Kelurahan Cimincrang berdasarkan jenisnya sudah cukup memadai untuk mendukung kebutuhan penduduk akan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang ada terdiri dari Puskesmas (1 unit), dokter umum (2 orang), praktek bidan (3 orang), dan posyandu (15 unit). Tabel V.35. Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kelurahan Cimincrang No 1 2 3 4 5 6



Uraian



Jumlah



Puskesmas 1 Rumah Sakit Khusus Dokter Praktek Umum 2 Praktek Bidan 3 Apotek Posyandu 15 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Kualitas pelayanan kesehatan sangat tergantung pada jumlah tenaga kesehatan yang tersedia. Pelayanan kesehatan di Kelurahan Cimincrang dilayani oleh 17 orang tenaga kesehatan, yang meliputi dokter (2 orang), bidan (3 orang), perawat (2 orang), mantri kesehatan (2 orang), dan dukun terlatih (8 orang). Tabel V.36. Jumlah Tenaga Kesehatan Tahun 2013 di Kelurahan Cimincrang No Uraian Jumlah (Orang) 1 Dokter 2 2 Bidan 3 3 Perawat 2 4 Mantri Kesehatan 2 5 Dukun Terlatih 8 6 Ahli Akupuntur Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 155



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Demikian pula untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah tersedia Tenaga Medis dan Para Medis serta Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) yaitu sebagai berikut: Tabel V.37. Jumlah Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kelurahan Cimincrang No 1 2 3 4 5



6 7 8 9



Uraian Dokter Umum Dokter Gigi Mantri Kesehatan Perawat Dukun Bayi : a. Terlatih b. Tidak terlatih Tenaga PKM Tenaga PKM Aktif Kader PKM Kader Terlatih



Jumlah (Orang) 1 1 2 2 8 2 2 15 15



Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Fasilitas pendidikan merupakan fasilitas yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang mana sangat diperlukan dalam pembangunan. Pelayanan sarana pendidikan yang tersedia di Kelurahan Cimincrang baru terbatas untuk pendidikan dasar dan belum terdapat fasilitas pendidikan menengah (SLTP/SLTA). Fasilitas pendidikan yang ada di Kelurahan Cimincrang meliputi PAUD dan SD/MI, masing-masing sebanyak 4 dan 1 unit. Tabel V.38. Fasilitas Pendidikan di Kelurahan Cimincrang No 1 2



Jenis Pendidikan



Jumlah (Buah)



PAUD -Taman Kanak-Kanak ( TK ) 4 Sekolah Dasar ( SD )/ MI 1 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Jumlah angkatan kerja yang ada di Kelurahan Cimincrang seluruhnya berjumlah 485 jiwa. Dilihat dari tingkat pendidikannya, kualitas angkatan kerja di Kelurahan Cimincrang masih tergolong rendah, dimana sebagian besar angkatan kerja yang ada hanya merupakan tamatan SD (54,6%). Angkatan kerja bertamatan SLTA dan SLTP masing-masing berjumlah 24,7% dan 14,4% dari total penduduk. Sedangkan jumlah angkatan kerja yang mencapai perguruan tinggi memiliki persentase 6,2%. Tabel V.39. Status Pendidikan Angkatan Kerja di Kelurahan Cimincrang No 1 2 3 4 Total



Uraian



Jumlah



Angkatan Kerja tamat SD Angkatan Kerja tamat SLTP Angkatan Kerja tamat SLTA Angkatan Kerja tamat Perguruan Tinggi



265 70 120 30 485 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



% 54.6% 14.4% 24.7% 6.2% 100%



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 156



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Sarana peribadatan untuk mendukung kegiatan keagamaan di Kelurahan Cimincrang terdiri dari masjid dan langgar, masing-masing sebanyak 2 dan 5 unit. Seluruh fasilitas peribadatan yang ada berada dalam kondisi baik. Tabel V.40. Jumlah Sarana Peribadatan di Kelurahan Cimincrang No 1 2 3 4 5 6 7



Jenis Sarana Ibadah



Jumlah



Kondisi



Masjid 2 Baik Langgar 5 Gereja Kristen Gereja Katholik Kapel Katholik Vihara Pura Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Selain sarana peribadatan seperti disebutkan di atas, Kelurahan Cimincrang juga memiliki sarana di bidang pendidikan keagamaan formal yang antara lain berupa Pesantren, Madrasah dan TK Islam. Tabel V.41. Jumlah Pendidikan Keagamaan di Kelurahan Cimincrang No Uraian Jumlah (Buah) Jumlah (Orang) 1 Pesantren 4 85 2 Madrasah 1 90 3 TK Islam 4 160 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Pembangunan sarana olah raga ditujukan untuk mendukung kegiatan olah raga penduduk. Sarana olah raga yang terdapat di kelurahan Cimincrang adalah lapangan sepak bola dan bola volley, masing-masing sebanyak 1 buah. Tabel V.42. Jumlah Prasarana Olahraga di Kelurahan Cimincrang No



Uraian



Jumlah



Lapangan Terbuka a. Lapangan Sepak Bola 1 b. Lapangan Bulu Tangkis 1 c. Lapangan Bola Volley 1 d. Lapangan Bola Basket e. Lapangan Tenis f. Lain-lain Lapangan Tertutup 2 a. Stadion b. Gelanggang Olahraga Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 157



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



V.4.5. LEMBAGA KEMASYARAKATAN Berbagai kegiatan telah dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan keinginan masyarakat. Bahkan kelompok-kelompok masyarakat tersebut telah membentuk suatu kelembagaan yang ada di masyarakat. Adapun potensi kelembagaan yang berada di Kelurahan Cimincrang seluruhnya berjumlah 151 lembaga dan terdiri dari 15 jenis lembaga. Dari keseluruhan lembaga yang ada, jenis lembaga kemasyarakatan yang paling banyak adalah kelompok Dasa Wisma dengan jumlah 65 unit. Tabel V.43. Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Cimincrang Tahun 2013 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Nama Lembaga



Jumlah



LPM 1 PKK Kelurahan 1 Karang Taruna 1 Rukun Warga (RW) 7 Rukun Tetangga (RT) 26 Kelompok PKK RW 7 Kelompok PKK RT 26 Kelompok Dasa Wisma 65 Posyandu 8 Pos KB 4 MUI Kelurahan 1 Pokja Kelurahan Sehat 1 Pepabri Kelurahan 1 BKM P2KP 1 Koperasi 1 Total 151 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Untuk lebih meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kelurahan Cimincrang telah dilaksanakan berbagai kegiatan keagamaan melalui Majlis Tak’lim, ceramah-ceramah, Tabligh Akbar, Gerakan pengumpulan Infaq, Zakat dan Shodaqoh melalui BAZ Kelurahan dan Baitulmall DKM serta Anjang Sono. Kegiatan Majlis Tak’lim biasanya dilaksanakan di masing-masing RW dengan jadwal rutin yaitu 1 (satu) minggu 1 (satu) kali. Sedangkan kegiatan Tabligh Akbar biasanya dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Besar Islam. Pembangunan Bidang Olahraga diarahkan kepada upaya peningkatan prestasi dari berbagai cabang Olahraga. Yang pelaksanaannya lebih banyak dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Sedangkan olahraga yang bersifat rekreatif dan sekedar penunjang kesehatan dilakukan secara rutin oleh masyarakat melalui aktifitas kelompok-kelompok olahraga (seperti halnya olahraga bola volly, jalan santai, senam pagi dan lain-lain). Pengembangan kegiatan olahraga oleh masyarakat di Kelurahan Cimincrang dicerminkan oleh jumlah kelompok olahraga dan anggotanya. Kelompok olahraga secara keseluruhan berjumlah 6 kelompok, yang terdiri dari kelompok sepak bola (1), bola volley (1), tenis meja (2), dan seni bela diri (2). Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 158



Bab V | Gambaran Umum Kawasan



Tabel V.44. Jumlah Kelompok Kegiatan Olahraga di Kelurahan Cimincrang No Uraian Jumlah Kelompok Jumlah Anggota 1 Sepak Bola 1 26 2 Bola Volley 1 12 3 Tenis Lapangan 4 Tenis Meja 2 5 Bulu Tangkis 6 Renang 7 Seni Bela Diri 2 8 Atletik 9 Lain-lain Jumlah 6 38 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Sedangkan pembangunan sub bidang seni dan budaya diarahkan pada tumbuhnya kecintaan masyarakat terhadap budaya sendiri. Seni budaya yang banyak berkembang di Kelurahan Cimincrang meliputi seni tradisional, antara lain calung, reog, rampak gendang dan kecapi suling. Khusus pembinaan seni budaya terhadap anak sekolah diberikan melalui materi ajaran (Mulok). Tabel V.45. Seni Budaya untuk Menunjang Kepariwisataan di Kelurahan Cimincrang No



1



2



3



Jenis Kesenian Yang Dilestarikan



Jumlah



Seni Tari a. Jaipong 4 b. Pencak Silat 2 c. Wayang Golek Seni Ukir a. Keramik b. Grafir c. Mebeul Seni Suara a. Seni Sunda Degung 1 Sumber:Profil Kelurahan Cimincrang, 2013



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 159



Bab VI | Fakta dan Analisis



BAB VI FAKTA DAN ANALISIS Bab ini berisi pemaparan data-data yang diperlukan untuk mengimplementasikan konsep smart growth di kawasan inti Teknopolis Gedebage diantaranya data-data primer hasil observasi dan wawancara serta data-data sekunder yang bersumber dari dokumen, sebsite, dll. Data yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis bagaimana kesesuaiannya dengan konsep smart growth. Bab fakta dan analisis merupakan tahapan perantara untuk menghasilkan rencana tindak dalam penerapan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage.



VI.1. SISTEM JARINGAN YANG TERINTEGRASI Konsep smart growth yang akan ditepat akan diterapkan di rencana kawasan terdiri dari tiga prinsip yaitu jaringan yang terintegrasi, zona lindung, dan hunian berimbang. Jaringan yang terintegrasi berdasarkan prinsip smart growth adalah konsep jaringan yang saling terhubung antara di dalam kawasan dengan di luar Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, serta memerhatikan prinsip berkelanjutan yaitu kelestarian lingkungan. Sistem jaringan yang dimaksud antara lain adalah jaringan jalan, air bersih, pedestrian, jaringan drainase, limbah, jaringan sampah, dan jaringan telekomunikasi. Berikut merupakan data dan analisis terkait jaringan infrastruktur dalam mewujudkan konsep smart growth.



VI.1.1. JARINGAN JALAN Pada sub bab ini akan memaparkan kondisi eksisting jaringan jalan yang akan dijabarkan dari hasil observasi lapangan dan wawancana instansi (Dinas Bina Marga). Selain kondisi eksisting terdapat beberapa rencana pembangunan, rencana pelebaran dan rencana pemeliharaan. Dari rencana tersebut terdapat beberapa sistem koordiasi yang dijalankan oleh beberapa instansi terkait. Dari data kondisi eksisiting lapangan, kondisi kelembagaan terkait dan rencana yang ada, selanjutnya data di analisis untuk melihat karakteristik pembangunan jaringan jalan. Hal tersebut sebagai dasar munculnya aspek-aspek penunjang untuk mengoptimalkan pengintegrasian kelas jaringan jalan dalam menunjang perkembangan Kawasan Teknopolis Gedebage dan meminimalisir dampak negatif pembangunan. Koordinasi Dinas Bina Marga dan Pengairan dalam proses pengembangan kawasan Teknopolis Gedebage belum disosialisasikan secara formal oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, sehingga rencana prasarana penunjang kawasan teknopolis belum secara jelas di rencanakan. Tugas pokok Dinas Bina Marga Pengairan adalah membuat Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED). Saat ini Dinas Bina Marga dan Pengairan fokus pada pengembangan prasarana jalan, seperti pada KM 149 yang dapat berdampak pada pengembangan kawasan Teknopolis Gedebage. Rencana pengembangan jalan pada Kawasan Teknopolis Gedebage dan sekitarnya, adalah: Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 160



Bab VI | Fakta dan Analisis



1. Rencana pelebaran jalan pada Jalan Gedebage selatan yang pengalokasian dananya oleh APBN 2. Pembuatan jalan tol pada KM 149 yang lahannya dibebaskan menggunakan APBN yang dihibahkan ke dalam APBD Provinsi Jawa Barat (Aset Provinsi). Jalan ini akan langsung menghubungkan Kawasan Teknopolis Gedebage dan Jalan Sukarno Hatta. Kendala yang terjadi pada saat ini adalah proses pembebasan lahan dimana sekitar ± 200 m belum dapat dibebaskan oleh pemerintah karena terdapat masyarakat yang belum bersedia melepaskan kepemilikan tanahnya, pemilik yang belum membebaskan ada 32, tetapi data di dinas baru ada 4. 3. Kondisi jalan disekitar kawasan seperti jalan menuju Stadion Bandung Lautan Api yang masih dalam proses pengerjaan untuk menunjang kegiatan PON Jawa Barat. Kondisi jalan dibeton dan konsep pedestrian yang nyaman (terdapat tempat berteduh dan bahan lantai menyerupai granit) akan dibangun dengan lebar 1,2 m di sisi kiri dan kanan. Inci Darmawan selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang BAPPEDA Kota Bandung menyatakan bahwa untuk tahap awal pembangunan teknopolis ini akan diprioritaskan pada prasarana dan sarana PON yang akan segera diselenggarakan pada tahun 2015. Untuk pembangunan akses jalan dari Jalan Cimincrang, sudah dilakukan pembebasan lahannya pada tahun 2014 dan akan diselesaikan konstruksinya pada 2015. Beliau optimis bahwa ketika jalan arteri ini telah dibangun maka otomatis akan diikuti oleh pembangunan prasarana lain di sekitarnya. Namun, pembangunan jalan ini akan memberikan eksternalitas baru berupa bangkitan kendaraan pada ruas-ruas jalan disekitar kawasan inti teknopolis. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung menilai pembangunan jalan tol km 149 akan mendorong pergerakan dari PPK Alun-alun, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang bahkan Kota Jakarta ke kawasan Teknopolis Gedebage. Pergerakan terjadi dalam rangka mengisi ruang baik permukiman, komersial, jasa dan kegiatan lainnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Dwi Larso, dosen SBM ITB. Sehingga pemerintah perlu mengantisipasi dan mengintervensi hal tersebut agar tidak menambah kemacetan Kota Bandung. 4. Rencana pembangunan jalan pendamping tol mulai dari Buah Batu sampai Sapan karena pelebaran jalan pada Jalan Gedebage Selatan dan Jalan Riung Bandung sulit untuk terealisasikan disebabkan kepadatan yang telah tinggi oleh perdagangan dan perumahan di sepanjang jalan tersebut. 5. Rencana jalan pendamping pada rel kerata api sepanjang 3 km dengan lebar 2 x 9 pada tahun 2015 selesai.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 161



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.1. Rencana Pembangunan Jalan Pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Sumber: Hasil Analisis, 2015



Dalam rencanaan pengembangan infrastruktur jalan terdapat beberapa kendala seperti: 1. Kendala pembebasan lahan oleh bagian aset yang belum beres, sehingga berpotensi terhambatnya pembangunan jalan di KM 149. Pelaksanaan pemebasan lahan oleh DPKAD Kota Bandung. 2. Terdapat kesulitan perijinan pada PJKA, untuk membuka jalur penyebrangan jalan pada jalur kereta api.



Gambar VI.2. Kondisi Eksisting Jalan yang Direncanakan Sebagai Jalur Keluar Jalan Tol KM 149 Sumber: Hasil Observasi, 2015



Seksi pemeliharaan yang bertugas untuk mengelola jalan yang telah terbangun seperti Jalan Rancasagatan, Jalan Cimincrang yang menuju ke Gedebage Selatan, Jalan dari Ciwastra ke Stadion Bandung Lautan Api, isu yang terjadi pada jalan yang telah dikelola oleh pemerintah adalah pada Jalan Rancasagatan dalam RDTR kawasan Gedebage akan menjadi kawasan perdagangan, jasa dan permukiman dengan kondisi lebar jalan 6 m akan dapat menimbulkan bottle neck karena rencana jalan pada kawasan perdagangan, jasa dan permukiman adalah arteri sekunder, sehingga dibutuhkan rencana peningkatan kelas jalan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 162



Bab VI | Fakta dan Analisis



pada Jalan Rancansagatan. Adapun kondisi kelas jalan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage memiliki lebar rata-rata 7 m, dengan kondisi sebagai berikut:



Gambar VI.3. Kondisi Jalan Eksisting di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Sumber: Hasil Observasi, 2015



Dalam pengembangan pemanfaatan tata ruang terdapat pemanfaatan ruang milik jalan untuk kepentingan umum, maka mekanismenya adalah: a. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang ada di Setda Balaikota Bandung berkoordinasi mengenai pembangunan teknis di lapangan dan pengendalian. Dinasdinas yang terkait adalah dalam TKPRD adalah: - BAPPEDA kota Bandung - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya - Dinas Bina Marga dan Pengairan - Dinas Perhubungan - Dinas Pertamanan - Dinas Kebakaran - Dinas Kebersihan - BPLH - BPN b. Pelaksanaan Ijin Lokasi di BPPT kota Bandung c. Pelaksanaan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) Pengembangan jaringan jalan pada kawasan inti teknopolis bertujuan untuk menghubungkan kawasan teknopolis Gedebage dengan kawasan sekitarnya serta antar fungsi kegiatan yang ada didalam kawasan. Berdasarkan rencana yang disusun dalam dokumen Perencanaan Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage, jaringan jalan yang akan dikembangkan berdasarkan hirarkinya meliputi: - Arteri primer: jaringan jalan tol KM 149 yang menghubungkan Gedebage-Ujung Berung; - Arteri sekunder: jaringan jalan yang menghubungkan kawasan inti – Jl.Soekarno-Hatta (koridor utara-selatan), kawasan ini dengan Kel. Rancasari dan Cimincrang (koridor barattimur), serta lingkar luar kawasan. - Kolektor primer: Jl. Gedebage (eksisting) dengan arah utara-selatan; - Kolektor sekunder: jaringan jalan yang menghubungkan antar jaringan jalan arteri sekunder, kolektor primer dengan pusat kawasan (CBD); Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 163



Bab VI | Fakta dan Analisis



- Lokal: jaringan jalan yang menghubungkan arteri sekunder dengan kolektor primer, arteri sekunder dengan kolektor sekunder, dan antar arteri sekunder. Sementara pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, jaringan jalan yang akan dibangun berdasarkan hirarkinya adalah sebagai berikut: - Arteri sekunder: koridor utara-selatan yang menghubungkan kawasan inti dengan Jl. Soekarno-Hatta; - Kolektor sekunder: menghubungkan jaringan arteri sekunder dengan pusat-pusat kegiatan; - Lokal: menghubungkan jaringan jalan berhirarki arteri sekunder dengan kolektor sekunder. Menurut UU 38 tahun 2004, jaringan jalan dikembangkan secara berhirarki, mulai dari arteri primer, arteri sekunder, kolektor primer, kolektor sekunder, hingga jalan lokal. Berdasarkan hirarki tersebut, pembagian lalu lintas atau pembagian percabangan harus dilakukan secara berjenjang, misalnya dari arteri primer ke arteri sekunder dan seterusnya. Pengembangan jaringan jalan yang tidak mengikuti hirarki tersebut berpotensi menimbulkan dampak negative, seperti kemacetan dan kecelakaan. Selain itu adanya hirarki jalan jalan juga berimplikasi pada kecepatan dan jarak perjalanan pada ruas jalan dimaksud. Ditinjau dari peraturan perundangan diatas, perencanaan jaringan jalan pada kawasan teknopolis, baik secara keseluruhan maupun didalam kawasan inti teknopolis, belum sepenuhnya mengikuti kaidah-kaidah hirarki jaringan jalan yang ditetapkan. Penyimpangan yang terjadi pada rencana antara lain adalah pengembangan jaringan jalan yang tidak mengikuti hirarki, panjang jaringan jalan yang tidak sesuai hirarki, dan jumlah percabangan, selengkapnya mengenai penyimpangan tersebut antara lain: - Terdapat jaringan jalan arteri primer yang langsung terhubung dengan jalan lokal. - Terdapat jaringan jalan arteri sekunder yang langsung terhubung dengan kolektor sekunder; - Terdapat jaringan jalan arteri sekunder yang langsung bercabang ke jalan lokal, - Terdapat jaringan jalan lokal yang lebih panjang daripada jaringan jalan kolektor. Sesuai UU, jaringan jalan lokal melayani perjalanan jarak dekat sehingga seharusnya memiliki jarak yang lebih pendek dibandingkan jalan kolektor; - Jumlah percabangan pada jalan kolektor yang terlalu banyak (tidak dibatasi).



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 164



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.4. Rencana Jaringan Jalan RDTR dan Rencana Hirarki Jalan Bandung Teknopolis Sumber : Rencana Induk Kawasan Pengembangan Gedebage, 2014



VI.1.2. JARINGAN AIR BERSIH Pada sub bab jaringan air bersih, akan memaparkan kondisi eksisting pengoprasian pelayanan air bersih. Gambaran umum dari kondisi eksisting didapat dari hail observasi lapangan, wawancara litbang (penelitian dan pengembanga) PDAM, buku fakta dan analisa rencana induk Kawasan Gedebage (2006). Setelah memaparkan kondisi eksisting, maka dirumuskannya permasalahan yang timbul. Perumusan masalah menjadi dasar analisis untuk menemukan aspek-aspek penunjang untuk megoptimalkan pelayanan air bersih kepada seluruh kalangan masyarakat di Kawasan Teknopolis Gedebage. Air baku menjadi kebutuhan primer pada setiap kawasan, tanpa ketersediaan air pada suatu kawasan maka dipastikan penduduk tidak akan mengisi ruang tersebut. Berdasarkan UndangUndang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bahwa penyediaan sumber daya air dilakukan oleh pemerintah dan PDAM hanya mengolah dan menditribusikan kepada masyarakat, namun undang-undang tersebut sekarang dicabut. Kota Bandung telah terlayani oleh PDAM Sebesar 50% (2550 l/det) dari kebutuhan air baku sebesar 4500-5000 l/det. Ratarata kebutuhan air untuk penduduk kota Bandung: 200 liter/orang/hari sedangkan kemampuan penyediaan 120 liter/orang/hari, SPM 60 liter/orang/hari karena PDAM tidak bisa menyediakan sesuai dengan kebutuhan biasanya menggunakan air tanah. PPK Gedebage telah terlayani PDAM tepatnya pada kecamatan Rancasari sebesar 3000 pelanggan sedangkan Kecamatan Gedebage belum terlayani PDAM. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 165



Bab VI | Fakta dan Analisis



Dalam pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage ketersediaan air kemungkinan besar akan menjadi permasalahan. Berdasarkan rencana yang dibuat, kawasan teknopolis akan menjadi memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Kegiatan yang direncanakan difokuskan pada perdagangan, jasa dan permukiman, dimana perdagangan dan jasa dikonsepkan berbasis teknologi. Saat ini sumber air yang digunakan masyarakat di Kawasan Gedebage 73,8% berasal dari air tanah yang diperoleh melalui sumur bor/pompa listrik, sedangkan yang terlayani PDAM hanya 4,5%, itupun di Kecamatan Rancasari dan bukan Kecamatan Gedebage. Sumber air masyarakat di SWK Gedebage dapat dilihat pada Tabel VI.1. Secara tidak disadari, pengambilan air secara masal tersebut akan berdampak pada lingkungan seperti menambah kerentanan tanah. Tabel VI.1. Sumber Air Masyarakat No



Sarana



Jumlah (%)



1



PDAM



4,5



2



Sumur Gali



18,6



3



Pompa listrik/ Bor



73,8



4



Lain-lain



2,5



Sumber: Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage, 2005



Selain sumber-sumber air tersebut, air bersih juga diperoleh dari penjual air keliling. Pembelian air dari penjaja air bervariasi dari 4 jerigen sampai 20 jerigen setiap bulannya dengan harga air sekitar Rp 2.000,- untuk setiap jerigen (Agung, Kepala Litbang PDAM Bandung, 19 Maret 2015). Tabel VI.2. Rencana Kebutuhan Air Baku No



Jenis Sarana



Kebutuhan Air (l/detik)



1



Permukiman



471,99



2



Fasilitas Sosial



171,17



3



Fasilitas Jasa



96.08



4



Fasilitas Komersial



78,30



5



Area Hijau



24,29



6



Kehilangan Air



168,36



Kebutuhan Air Total



1.010,19



Sumber: Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage, 2005



Didalam buku Laporan Rencana Induk Kawasan Gedebage buku IV yang dikeluarkan oleh Bappeda Kota Bandung, jumlah penduduk yang akan bermukim dan beraktivitas di kawasan teknopolis Gedebage diperkirakan akan berjumlah 30.000 jiwa. Di kawasan ini direncanakan terdapat 10 jenis kegiatan yang akan memerlukan air bersih, yaitu permukiman, pendidikan, peribadatan, kesehatan, komersial/jasa, olahraga/rekreasi, transportasi, convention centre, fasilitas eksisting, dan area hijau. Berdasarkan hasil perhitungan, maka jumlah kebutuhan air Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 166



Bab VI | Fakta dan Analisis



bersih rencana adalah 1.010,19 liter/detik. Saat ini kebutuhan yang dapat dialokasikan oleh PDAM 300 liter/detik dengan rencana pengembangan mereka pada kisaran 600 liter/detik. Dari rencana pemerintah dan rencana kinerja PDAM, kebutuhan air yang akan tersedia masih kurang 410,19 liter/det. Ketidakmampuan PDAM saat ini, berpotensi menambah persentase penggunaan air tanah baik oleh developer maupun oleh masyarakat dan meningkatkan ketidakmerataan distribusi air yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dalam mengakses air baku, sebagai sumber daya alam milik masyarakat. Paper ini akan fokus pada kebijakan yang sesuai dengan penyediaan air baku pada Kawasan Teknopolis Gedebage. Permasalahan mendasar dalam penyediaan jaringan air bersih perpipaan di Gedebage sangat tergantung pada kemampuan/kapasitas PDAM. Berdasarkan hasil perhitungan (Bappeda, 2005) kebutuhan air baku di Gedebage mencapai ± 600 liter/detik, sementara kapasitas pelayanan jaringan PDAM saat ini baru ± 300 liter/detik; bila kawasan teknopolis beroperasi kebutuhan air akan meningkat menjadi 1010,19 liter/detik. Hal ini menunjukkan adanya gap antara kebutuhan dan kapasitas eksisting sebesar 300-800 liter/detik. Berdasarkan hasil wawancara dengan PDAM Tirta Wening diperoleh informasi bahwa ketersediaan air yang dimiliki PDAM Tirta Wening masih belum mencukupi untuk memenuhi permintaan seluruh kota Bandung. Pada kawasan-kawasan yang telah terlayani jaringan perpipaan pun masih banyak hotel, restoran, dan apartemen yang belum mendapat air bersih dari PDAM. Keterbatasan PDAM dalam mencari sumber air baru terutama disebabkan oleh adanya batasan peraturan. Kewenangan PDAM hanya sebatas mengolah dan mendistribusikan air kepada konsumen, sementara penyediaan sumber-sumber air merupakan tugas dan wewenang Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pengairan.



Gambar VI.5. Diagram Ketidakmampuan Penyediaan Air Baku Oleh PDAM Kota Bandung Sumber: Hasil Analisis, 2015



Potensi kehilangan pendapatan oleh PDAM kota Bandung dapat dihitung dengan berdasarkan standar kebutuhan kebutuhan air per kapita berdasarkan SNI. Berdasarkan SNI 19-6728.12002 tentang Penyusunan Neraca Sumberdaya Air, volume kebutuhan air penduduk perkotaan diperkirakan mencapai 150 liter/orang/hari. Untuk menghitung potensi pendapatan PDAM yang hilang terlebih dahulu harus ditentukan volume pemakaian per bulan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 167



Bab VI | Fakta dan Analisis



agar diketahui golongan tarif. Dengan asumsi bahwa dalam satu rumah tangga memiliki jumlah anggota keluarga sebanyak empat (4) orang, maka volume kebutuhan air per rumah tangga per bulan adalah 18 m3 (150 m3/orang/hari x 4 orang x 30 hari). Berdasarkan Perwal No. 270 tahun 2013, jumlah tersebut termasuk dalam pemakaian rumah tangga/non niaga dengan volume 11-20 m3 per bulan dan dikenai tarif sebesar Rp. 1600,-/m3. Dengan demikian potensi pendapatan yang hilang dari pasar air bersih di Kecamatan Gedebage mencapai Rp. 264 juta/bulan atau Rp. 3,17 miliar/tahun. Sementara jika dihitung sebagai retribusi maka nilai PAD yang hilang akibat pemakaian air tanah secara ilegal akan jauh lebih besar. Pada saat ini, tarif retribusi air tanah di kota Bandung adalah Rp. 5.000,-/m3. Dengan tarif ini maka potensi pendapatan dari retribusi air tanah yang hilang mencapai Rp. 825 juta/bulan atau Rp. 9,9 miliar/tahun. Tabel VI.3. Tarif Distribusi Air PDAM



Sumber: PDAM, 2013 Barang bebas dan sumber daya alam milik masyarakat ini akan menimbulkan beberapa masalah dari penggunaan air tanah dan pembelian air dari penjaja air. Permasalahan yang timbul adalah terjadinya ekternalitas negatif, dimana penggunaan air tanah akan mengakibatkan dampak lingkungan berupa penurunan muka air tanah. Hal tersebut akan menambah biaya masyarakat untuk membuat sumur bor yang lebih dalam dan berpotensi meningkatkan kerentanan tanah. Ketidakmerataan pelayanan distribusi air bersih oleh Pemerintah Kota Bandung mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat Gedebage selaku pembayar pajak. Ketidakadilan bagi masyarakat yang terjadi adalah: 1. Masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat sumur bor. 2. Mendapatkan kualitas air yang buruk dari air tanah. 3. Masyarakat membeli air pada penjaja air keliling (perusahaan informal yang tidak dapat diintervensi). Hal tersebut akan mengakibatkan asimetri informasi karena penjaja air lebih mengetahui informasi kualitas mengenai air yang mereka jual. Permasalahan lain yang muncul dari tidak adanya jaringan air bersih perpipaan adalah timbulnya pasar monopoli air oleh penjaja air keliling yang menyebabkan masyarakat membayar harga yang sangat mahal untuk memperoleh air bersih. Para penjaja air keliling ini masing-masing memiliki wilayah pelayanan yang ekslusif dan menentukan harga monopoli yang jauh diatas harga dasar PDAM. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No 270 Tahun 2013, konsumsi air PDAM oleh golongan A1 (rumah tangga) dengan rentang pemakaian 11-20 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 168



Bab VI | Fakta dan Analisis



m3 per bulan dikenakan tarif sebesar Rp 1.600 /m3, sementara untuk memperoleh air bersih dari penjual air keliling, masyarakat harus mengeluarkan biaya Rp. 2.000 per 20 liter (1 jerigen) atau Rp. 100.000/m3. Oleh karena itu masyarakat marjinal harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp. 99.000/m3 untuk mendapatkan air bersih dibandingkan yang dikeluarkan masyarakat yang terlayani PDAM. Tingginya biaya untuk memperoleh air bersih ini menghabiskan proporsi pendapatan yang sangat besar sehingga sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Permasalahan yang timbul akibat pengelolaan air baku



barang bebas dan sumber daya alam milik masyarakat



konsumsi air berlebih (overuse) oleh masyaraat dan Developer



Ketidakmampuan pemerintah menyediakan Air Baku



Ekternalitas Negatif pengambilan air tanah



penurunan muka air tanah



membuat sumur bor yang lebih dalam



meningkatkan kerentanan tanah



Potensi kehilangan pendapatan oleh PDAM



ketidakadilan bagi masyarakat umum



biaya tambahan untuk membuat sumur bor kualitas air yang buruk dari air tanah Pembelian air pada penjaja air keliling



Pasar Monopoli



Gambar VI.6. Rumusan Permasalahan Pada Penyediaan Air Baku Sumber: Hasil Analisis, 2015



VI.1.3. JARINGAN DRAINASE Dalam sub bab ini memaparkan kondisi eksisting jaringan drainase. Hal ini didasari oleh hasil observasi, berita media, dan hasil wawancara instansi (bidang pengairan di Dinas Bina Marga dan Pengairan). Selain kondisi eksisting terdapat rencana pembangunan drainase di Kawasan Gedebage. Kondisi eksisting dan rencana akan menjadi dasar analisis untuk mencapai tingkat pelayanan yang optimal, sehingga akan meminimalisir dampak lingkungan khususnya banjir dan dapat menunjang kualitas lingkungan dalam pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage. Drainase kota adalah jaringan pembuangan air yang berfungsi mengeringkan bagian-bagian wilayah administrasi kota dan daerah urban dari genangan air, baik dari hujan lokal maupun luapan sungai yang melintas di dalam kota (SK Menteri Pekerjaan Umum 239 tahun 1987). Fungsi drainase perkotaan secara umum adalah; mengeringkan bagian wilayah kota dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif; mengalirkan air permukaan ke badan air penerima terdekat secepatnya; mengendalikan kelebihan air permukaan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air; meresapkan air permukaan untuk menjadi kelestarian air tanah (konservasi air) dan melindungi prasarana dan sarana yang sudah terbangun. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 169



Bab VI | Fakta dan Analisis



Pengembangan jaringan drainase bertujuan untuk mengatasi ancaman banjir yang terjadi setiap tahun. Hal terpenting dalam pengembangan jaringan drainase ini adalah sinkronisasi jaringan drainase pada kawasan teknopolis dengan jaringan drainase diluar kawasan. Bidang pengairan berfokus pada sarana dan prasarana pengairan seperti drainase, sehingga kondisi fisik dan sosial akan sangat menentukan jenis drainase dan sejauh mana drainase itu dapat bertahan dengan pola sosial yang ada di masyarakat. Berdasarkan paparan dihadapan Dewan Smart City, Hindarko Hasan selaku Direktur Utama PT.Mahkota Permata Perdana (Summarecon) menyatakan bahwa kondisi eksisting Gedebage yang sering terkena banjir tidak disebabkan oleh potensi kawasan yang rawan banjir, namun lebih dikarenakan oleh faktor engineering system dimana terdapat sumbatan-sumbatan saluran dalam kawasan. Untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan revitalisasi dan penegakan regulasi agar saluran-saluran air (termasuk sungai) berfungsi optimal dan tidak tersumbat oleh sampah. Selain itu, pihak Summarecon juga akan bekerjasama dengan tim Royal Hasconing Belanda dan dosen Teknik Sipil ITB, Hendratmo, dalam mengonsepkan retention pond sebagai salah satu instrument. pengendali banjir. Adapun kondisi eksisting sungai di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage adalah sebagai berikut:



Gambar VI.7. Kondisi Saluran Air Eksisting Perbatasan Kawasan Teknopolis Gedebage dengan Kabupaten Bandung Sumber: Hasil Observasi, 2015



Gambar VI.8. Kondisi Saluran Air Eksisting Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Sumber: Hasil Observasi, 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 170



Bab VI | Fakta dan Analisis



Kondisi eksisting saluran air pada kawasan inti Teknopolis Gedebage seperti Sungai Cinambo, memiliki lebar yang cukup dan umumnya bersih dari tumpukan sampah. Selain itu pada tahun 2014, Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakan kegiatan penurapan dan pengurukan sungai Cinambo untuk mengurangi sedimentasi sehingga kapasitas sungai dapat ditingkatkan. Namun, kondisi bertolak belakang terjadi pada badan sungai Cinambo yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung. Sungai Cinambo pada perbatasan dengan Kabupaten Bandung mengalami penyempitan, pendangkalan akibat sedimentasi, serta tersumbat oleh tumpukan sampah. Selain itu di pembangunan perumahan yang menempel langsung ke pinggir sungai menyebabkan hilangnya area parkir air, penyempitan sungai, serta menyulitkan perawatan sungai. Kondisi ini secara tidak langsung menimbulkan banjir di Kawasan Gedebage. Karenanya diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat untuk menjaga kondisi dan kualitas saluran air terintegrasi antara di dalam dan di luar kawasan teknopolis Gedebage, sehingga tidak terjadi banjir pada kawasan. Drainase yang buruk dengan kondisi pengendapan sampah pada saluran akan mengakibatkan kualitas air permukaan buruk, dan kapasitas untuk menampung air, baik air hujan atau limpasan dari suatu kawasan, akan meluap dan mengakibatkan genangan pada jalan bahkan kawasan tersebut. Selain itu, berkurangnya kawasan resapan karena penggunaan lahan budidaya pertanian akan diubah menjadi kawasan perumahan, perkantoran dan perdagangan, sehingga daya serap kawasan terhadap limpasan air akan melambat. Sedangkan dari segi sosial, kurangnya pemahaman masyarakat untuk dapat menampung air hujan seperti pembuatan biopori, penggunaan toren atau pembuatan sumur resapan.



VI.1.4. JARINGAN PEDESTRIAN Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014, jalur pedestrian yang dibangun memiliki lebar minimal 1,5 meter. Pedestrian dengan lebar demikian merupakan desain minimal untuk dua orang berpapasan tanpa adanya jalur hijau. Dengan lebar yang minim serta tidak tersedianya jalur hijau, pedestrian menjadi kurang nyaman bagi pejalan kaki. Faktor ketidaknyamanan ini akan mengurangi keinginan pejalan kaki untuk memanfaatkan pedestrian sehingga akan menyebabkan pemanfaatan pedestrian yang tidak optimal. Pada kondisi eksisting rencana Kawasan Inti Teknopolis Gedebage belum terdapat pedestrian. Namun demikian, Summarecon sebagai pengembang Kawasan Inti Teknopolis Gedebage selalu menyediaan jalur pedestrian pada kawasan pengembangannya. Berikut adalah gambaran terkait jalur pedestrian yang telah dibangun di Summarecon Bekasi:



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 171



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.9. Pedestrian Jalan Lingkungan di Summarecon Bekasi Sumber: Summarecon Bekasi, 2010



Gambar VI.10. Pedestrian Jogging Track di Summarecon Bekasi Sumber: Summarecon Bekasi, 2010



Gambar VI.11. Pedestrian Jalan Arteri di Summarecon Bekasi Sumber: Summarecon Bekasi, 2010



Berdasarkan kondisi eksisting pedestrian di Summarecon Bekasi, pihak Summarecon menyediakan jalur pedestrian mulai dari skala neighborhood, skala jalan lingkungan, hingga jalan arteri. Namun demikian, kriteria lebar jalan tersebut belum sesuai dengan ketentuan lebar jalan yang nyaman berdasarkan konsep smart growth. Sehingga dibutuhkan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 172



Bab VI | Fakta dan Analisis



perencanaan pedestrian kawasan yang sesuai dengan prinsip smart growth yaitu dengan konsep pedestrian yang walkable dan nyaman. Dalam rangka mewujudkan pedestrian dengan konsep walkability di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage maka diperlukan pengaturan konektivitas akses dan standar yang dapat memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Jaringan pedestrian harus mengkoneksikan antara zona permukiman, komersial, RTH dan perdagangan jasa. Untuk merealisasikan kenyamanan bagi pejalan kaki, desain pedestrian di Kawasan Inti Teknopolis dikembangkan dengan memperhatikan: 1. Pembangunan jaringan pedestrian yang terkoneksi diantara seluruh fungsi kegiatan dengan jarak maksimal setiap zona 500-700 m. 2. Pembangunan pedestrian dengan lebar jalur primer 3 m dan lebar jalur sekunder 2 dan penyediaan jalur hijau yang akan meningkatkan kenyamanan pejalan kaki di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Untuk mewujudkan konsep pedestrian yang sesuai dengan prinsip smart growth maka diperlukan penetapan desain yang sesuai didalam dokumen RTBL Kawasan Inti Teknopolis.



VI.1.5. JARINGAN TELEKOMUNIKASI Untuk mendukung realisasi konsep teknopolis kawasan, maka dibutuhkan layanan jaringan internet kawasan yang memiliki konektivitas tinggi . Pengembangan jaringan internet sangat dibutuhkan untuk mendukung fungsi-fungsi kegiatan yang akan dikembangkan, terutama kegiatan riset, ekonomi kreatif, dan pendidikan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Inci Darmawan, Kepala Sub Bidang Tata Ruang BAPPEDA Kota Bandung, jaringan internet diperlukan dalam rangka mendukung pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage dengan berbagai sarana dan prasarana berbasis teknologi. Untuk itu penyediaan fasilitas telekomunikasi harus disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan-kegiatan tersebut. Potensi layanan telekomunikasi di kota Bandung pada saat ini sudah cukup baik dimana hal tersebut ditunjukkan oleh telah tersedianya layanan jaringan 4G yang merupakan layanan internet berbasis wireless tercepat saat ini. Beberapa perusahaan yang telah menyediakan layanan 4G tersebut antara lain Telkomsel dan Indosat. Namun demikian pelayanan internet 4G tersebut sebenarnya masih belum mencukupi kebutuhan internet yang sangat cepat. Kinerja teknologi wireless diketahui sangat dipengaruhi oleh cuaca dan geografis. Sebagai pembanding, di Australia, dukungan layanan internet untuk kegiatan ekonomi kreatif tidak menggunakan wireless namun menggunakan teknologi serat optic (fiber optic) yang memiliki kemampuan transfer data mencapai 200-500 MBps. Dalam rangka pengembangan kawasan Gedebage sebagai kawasan teknopolis, ketersediaan jaringan internet berbasis serat optic sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan high tech yang direncanakan sekaligus juga untuk meningkatkan daya tarik bagi investor.Salah satu permasalahan lain dalam penyediaan layanan internet ini adalah adanya keinginan pemerintah untuk menjadikan internet sebagai barang publik. Dalam dokumen Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage telah dinyatakan bahwa akses komunikasi dan internet yang merata bagi semua masyarakat merupakan salah satu kunci pengembangan kelembagaan teknopolis Gedebage. Pada sisi Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 173



Bab VI | Fakta dan Analisis



lain, PT. Summarecon sendiri menyatakan bahwa jaringan internet hanya akan diberikan secara terbatas; diberikan secara opsional apabila ada permintaan dari pelanggan/penghuni. Dengan demikian, PT. Summarecon belum berencana memberikan akses internet gratis didalam Kawasan Inti Teknopolis. Penyediaan jaringan internet berkecepatan tinggi membutuhkan investasi yang besar sehingga dibutuhkan investor yang memiliki finansial yang kuat. Salah satu perusahaan yang memiliki kapasitas dibidang komunikasi di Indonesia adalah PT. Telkom. Berdasarkan wawancara dengan Dicky (Manajer Access Maintenance Retail PT. Telkom), diperoleh dua poin penting, diantaranya: 1. PT. Telkom sudah mengadakan dua kali pertemuan dengan pihak Sumarecon terkait penyediaan jaringan internet di kawasan perumahan elit Summarecon, namun belum membahas tentang Teknopolis Gedebage ataupun Digital Media City. PT. Telkom akan menyediakan apa yang diminta oleh pelanggan 2. Terkait dengan ICT, PT. Telkom sanggup menyediakan jaringan internet sekelas perusahaan Google ataupun Microsoft. PT. Telkom sudah mengadakan kerjasama dengan Silicon Valley dan Microsoft. Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat disimpulkan bahwa Summarecon hanya akan menyediakan layanan internet bagi kawasan perumahan elit. Rencana Summarecon ini jelas tidak sejalan dengan rencana dalam dokumen perencanaan yang ingin memberikan akses internet yang merata bagi seluruh masyarakat.



VI.1.6. PERSAMPAHAN Pada sub bab ini menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang menghasilkan timbulan sampah serta jumlah dari timbulan sampah di SWK Gedebage, selain itu pada sub bab ini juga dijelaskan komponen dari timbulan sampah yang dihasilkan. Informasi ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan perencanaan sistem persampahan di kawasan teknopolis untuk menjadikan kawasan tersebut lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Potensi dalam partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sampah juga perlu dimanfaatkan dalam perencanaan dan pengelolaan sistem persampahan. Penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah Gedebage saat ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat. Pengangkutan sampah dari rumah ke lokasi TPS merupakan tanggung jawab masyarakat, sementara tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini PD Kebersihan, adalah mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Pengumpulan sampah dari rumah tangga ke TPS dilakukan dengan menggunakan gerobak yang dikoordinasi oleh masing-masing RW. Untuk mengangkut sampah tersebut, masing-masing rumah dikenakan retribusi sebesar Rp. 3500/bulan; terdiri dari Rp. 1.000,- untuk retribusi pengangkutan yang dilakukan oleh petugas dari RW dan Rp. 2500,- untuk membayar retribusi pengangkutan kepada PD Kebersihan.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 174



Bab VI | Fakta dan Analisis



Berdasarkan data Bappeda (2005), volume timbulan sampah eksisting di Kecamatan Gedebage diperkirakan mencapai 150 m3/hari. Permasalahan pengelolaan sampah yang terjadi di wilayah Gedebage: - Jumlah TPS yang sangat kurang sehingga menyebabkan banyak sampah yang tidak tertampung yang kemudian menumpuk pada TPS-TPS liar atau dibuang ke sungai dan drainase. - PD Kebersihan tidak melakukan pengangkutan sampah secara rutin. - Sarana/prasarana persampahan yang sangat minim (gerobak, TPS, dsb). - Kebiasaan dan perilaku masyarakat yang masih terbiasa membuang sampah sembarangan. Berdasarkan Bappeda (2005), timbulan sampah kawasan Gedebage secara keseluruhan berjumlah 1556,6 m3/hari. Sumber utama timbulan sampah berasal dari kegiatan komersial dan perumahan, sebesar 595,89 m3/hari dan 142,81 m3/hari. 3



Tabel VI.4. Timbulan Sampah Berdasarkan Kegiatan (m /hari) SWK Gedebage 3 Kegiatan Timbulan (m /hari) Persentase (%) Perumahan 142,81 9,18 Komersial 595,89 38,28 Sosial 281,31 18,07 Jasa 112,80 7,25 Ruang terbuka 34,99 2,25 Fasilitas eksisting 388,67 24,97 TOTAL 1556,5 100 Sumber: Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage, 2005



Sementara berdasarkan komposisinya, timbulan sampah yang dihasilkan dari kegiatan di Gedebage didominasi sampah organik (42,78%), kertas (26,97%), dan plastic (18,07%). Dilihat dari komposisi tersebut maka pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan mengintensifkan program 3R dalam rangka mereduksi sampah dari sumbernya. Dengan teknik komposting, seluruh sampah organik dapat diolah menjadi kompos untuk digunakan sebagai pupuk, sementara sampah plastik dan kertas dapat dikumpulkan dan dijual kembali kepada pengepul.



Komposisi Organik Plastik Kertas Logam Kaca Karet Kain Lain-lain Total



Tabel VI.5. Komposisi Timbunan Sampah SWK Gedebage 3 Timbulan (m /hari) Domestik Pelayanan Umum Komersial Jalan Total 86,3 287 260,2 32,4 665,9 18,9 166,6 93,9 1,9 281,3 29,3 246,3 143,5 0,6 419,7 3,4 35,1 2,7 41,3 2,1 28,8 67,2 98,0 0,3 0,3 2,0 8,2 28,4 38,7 0,7 10,7 11,4 142,9 782,8 595,9 35,0 1556,5 Sumber :Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage, 2005 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 175



% 42,78 18,07 26,97 2,65 6,30 0,02 2,48 0,73 100,00



Bab VI | Fakta dan Analisis



Dengan adanya kegiatan pemilahan dan pengolahan sampah pada sumbernya akan mengurangi biaya dan volume sampah yang diangkut oleh PD Kebersihan. Pengolahan composting dapat dilakukan langsung pada sumbernya (rumah tangga, kantor) sehingga sampah organik seluruhnya dapat termanfaatkan menjadi pupuk. Sisa sampah yang berupa sampah nonorganik yang tidak dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali kemudian dikumpulkan dan diangkut secara terjadwal ke TPST untuk selanjutnya diangkut ke TPA. Kegiatan daur ulang di lokasi TPST memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, tergantung pada efisiensi pengolahan sampah yang akan digunakan. Volume daur ulang plastik dan kertas serta harga jual kembali diasumsikan sebagai berikut: - Plastik layak daur ulang sebanyak 90% dari timbulan plastik - Kertas layak daur ulang sebanyak 60% dari timbulan kertas - Harga jual plastic Rp. 1000/kg - Harga jual kertas Rp. 600 /kg - Harga jual logam Rp. 1000/kg - Harga jual pecah belah Rp. 100/kg. Dengan asumsi tersebut, maka potensi pendapatan dari kegiatan daur ulang sampah pada TPST untuk tingkat efisiensi 50%-90% dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel VI.6. Alternatif Efisiensi Daur Ulang Sampah dan Potensi Pendapatannya Pendapatan Kotor (Rp) Efisiensi Volume Sisa ke Kebutuhan Daur Ulang tereduksi TPA Kontainer @3 rit Per hari Per bulan 50% 280,54 966,74 19 15.149.013 454.470.396 60% 336,64 910,63 18 18.178.816 545.364.475 70% 392,75 854,52 17 21.028.618 636.258.555 80% 448,86 798,42 16 24.238.421 727.152.634 90% 504,96 742,31 15 27.268.224 818.046.713 Sumber: Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage, 2005



Penyediaan sarana/prasarana persampahan pada kawasan inti teknopolis harus sejalan dengan amanat UU No.18 tahun 2007 mengenai reduksi sampah di sumbernya serta pemilahan sampah. Sarana tempat sampah pada ruang-ruang publik seperti taman dan pedestrian cukup terdiri dari tempat sampah organik dan anorganik; sementara pada kawasan komersial, kantor, dan sekolah ditambah dengan tempat sampah untuk limbah B3 (baterai, lampu neon); dan untuk rumah sakit ditambah dengan tempat penampungan limbah medis. Penyediaan tempat sampah dan TPS serta pengangkutan sampah ke TPS didalam kawasan inti teknopolis merupakan tanggung jawab PT.Summarecon, sementara pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dapat dikerjasamakan dengan PD. Kebersihan. Khusus untuk limbah medis dan limbah B3 harus dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin khusus.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 176



Bab VI | Fakta dan Analisis



VI.1.7. JARINGAN AIR LIMBAH Dalam sub bab ini menjelaskan terkait volume air limbah yang ada di kawasan Gedebage serta sumber dari air limbah tersebut. Dari volume air limbah tersebut dibandingkan dengan kapasitas dari IPAL yang ada di Gedebage. Dengan perbandingan volume limbah dan kapasitas yang ada saat ini maka dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan IPAL di kawasan inti teknopolis, Gedebage. Pengembangan sistem sarana/prasarana pengelolaan air limbah di Kawasan Inti Teknopolis dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran pada badan air penerima (sungai atau saluran drainase kota). Pada prinsipnya air limbah yang dihasilkan di kawasan inti teknopolis tidak boleh langsung dibuang ke badan air penerima sehingga diperlukan pengolahan terlebih dahulu. Dalam rangka implementasi prinsip smart growth, pengelolaan air limbah di Kawasan Inti Teknopolis diarahkan untuk tidak lagi menggunakan septic tank, tapi berupa IPAL terpusat atau IPAL komunal (skala RW). Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Bappeda Kota Bandung pada tahun 2005, volume air limbah yang dihasilkan di kawasan Gedebage berjumlah 490 m3/hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 57% berasal dari kegiatan permukiman. Pengelolaan air limbah domestik tersebut dapat dilakukan dengan membuat IPAL terpusat atau IPAL komunal (skala RW), tergantung pada rencana yang dibuat oleh PT. Summarecon. Pengembangan sistem pengolahan air limbah dapat dilakukan melalui dua opsi. Opsi pertama adalah Summarecon memanfaatkan IPAL Bojongsoang yang saat ini masih memiliki potensi kapasitas sebesar 42.381 m3/hari. Untuk memanfaatkan IPAL Bojongsoang, Summarecon dapat melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Wening selaku pengelola IPAL. Secara finansial, kerja sama ini akan menguntungkan bagi kedua belah pihak karena Summarecon tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembangunan IPAL serta biaya pengolahan air limbah sementara PDAM akan memperoleh tambahan pemasukan. Opsi kedua adalah penyediaan IPAL kawasan oleh Summarecon. Pada opsi ini, Summarecon membangun IPAL untuk kawasan teknopolis Gedebage dan membangun jaringan perpipaan yang menyambungkan setiap kegiatan yang menghasilkan limbah ke IPAL tersebut. Peran pemerintah kota (dalam hal ini BPLH) pada pilihan ini adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja IPAL serta kualitas effluent yang dibuang ke badan air penerima.



VI.2. ZONA LINDUNG Dalam perwujudan zona lindung di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage untuk mewujudkan fungsi kawasan yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan, maka perlu diwujudkan dengan penyediaan RTH dan retention pond yang telah direncanakan oleh pemerintah Kota Bandung yang tercantum dalam RTRW Kota Bandung Tahun 2011-2031. Berikut akan dijelaskan mengenai fakta dan analisis terkait rencana pengadaan RTH dan retention pond dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 177



Bab VI | Fakta dan Analisis



VII.2.1. RUANG TERBUKA HIJAU Pada sub bab Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini akan dijelaskan luasan RTH Kota Bandung yang seharusnya berdasarkan peraturan yang berlaku. Luasan RTH yang sesuai aturan tersebut akan dibandingkan dengan jumlah RTH eksisting. Selanjutnya akan dibahas potensi dan tantangan pembangunan RTH pada kawasan inti teknopolis Gedebage. Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 bahwa negara wajib melindungi sistem penyangga kehidupan dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sistem penyangga kehidupan ini selanjutnya dapat dinyatakan sebagai kawasan lindung. Menurut RPJMD Kota Bandung Tahun 2013 s.d. 2018 Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu kawasan lindung. RTH menurut UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memiliki strategi dalam pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan. Strategi tersebut adalah dengan mengembangkan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% dari luas kawasan perkotaan. Adapun luas ruang terbuka hijau tersebut terdiri dari RTH publik 20% dan RTH privat 10%. Menurut RPJMD Kota Bandung Tahun 2013-2018 RTH di Kota Bandung cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2005 persentase RTH sebanyak 5.72%. Sementara pada tahun 2008 persentase RTH berada di tingkat 8.87% dan terus meningkat sampai dengan tahun 2012 menjadi 12.1%. Dengan demikian agar luasan RTH di Kota Bandung sesuai dengan UndangUndang No. 26 Tahun 2007 maka diperlukan penambahan pembangunan 17.9% RTH yang tersebar di Kota Bandung. Menurut RPJPD Kota Bandung, jika luas Kota Bandung sebesar 16.730 Ha, maka harus terdapat 5.019 Ha lahan yang harus didedikasikan untuk tambahan RTH tersebut. Jika dikaitkan dengan rencana pemerintah dalam mengembangkan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, Pemerintah Kota Bandung memiliki peluang untuk mengembangkan RTH di Gedebage. Kawasan inti tersebut yang direncanakan akan dialihfungsikan menjadi perkantoran, permukiman dan kawasan bisnis lainnya dapat dijadikan sebagai alat bagi pemerintah untuk memaksa para pengembang dalam membangun RTH sebagai kontribusi pembangunan proyek para pengembang. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2013 pasal 11 bahwa pengembang diwajibkan untuk menyediakan sarana, prasarana dan utilitas minimal 35% dari luas lahan yang dikembangkan. Salah satu bentuk dari prasarana merupakan RTH. Namun belum ada peraturan yang menindaklanjuti Perda Kota Bandung tersebut terkait pembagian luasan untuk RTH dari 35 persen tersebut. Hal ini menimbulkan kelemahan bagi Pemerintah Kota Bandung dalam mengintervensi pembangunan RTH karena bisa saja pengembang mengembangkan sarana dan prasarana tidak dalam bentuk RTH. Menurut Sekretaris Dinas Pertamanan dan Pemakaman Drs.H. Dadan Haeri, M.si, menyatakan bahwa pemerintah sendiri memiliki anggaran sekitar 36 Milyar untuk pemeliharaan RTH di seluruh Kota Bandung. Angka ini berarti sama dengan 0.27% APBD Kota Bandung. Namun untuk pembangunan RTH baru pemerintah kota Bandung belum memiliki rencana. Hal ini disebabkan menurut SKPD yang bersangkutan belum terdapat dokumen rencana yang sah Kawasan Teknopolis Gedebage sehingga rencana pembangunan RTH Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 178



Bab VI | Fakta dan Analisis



dikawasan tersebut belum ada. Dalam hal ini pengembang utama dari proyek pada kawasan Inti Teknopolis Gedebage yaitu Summarecon, menyatakan bersedia mengikuti konsep dan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Konsep tersebut salah satunya dengan pembangunan RTH. Adapun jenis RTH yang akan dibangun oleh pihak Summarecon adalah berupa RTH private. Namun luasan RTH private yang akan dibangun belum dapat dipastikan oleh pihak Summarecon. Oleh karena itu diperlukan kekuatan pemerintah dalam rangka mengintervensi Summarecon untuk berkontribusi membangun RTH. Selain itu pemerintah juga perlu mengawasi pembangunan RTH tersebut agar pembangunan RTH dilaksanakan sesuai dengan jumlah luasan yang dijanjikan oleh pihak Summarecon. Intervensi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dapat berupa penetapan peraturan daerah. Dalam hal agar pihak pengembang harus menepati janji luasan RTH yang akan dibangun dibutuhkan penetapan luasan RTH dalam RDTR Kota Bandung dan RDTR SWK Gedebage.



VII.2.2. RETENTION POND Pada sub bab retention pond ini akan dijelaskan luasan retention pond Kota Bandung yang seharusnya berdasarkan kajian studi yang pernah dilakukan. Luasan retention pond yang sesuai aturan tersebut akan dibandingkan dengan jumlah rencana luasan retention pond yang akan dibangun di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dan akan dianalisis apakah tujuan pembangunan retention pond sebagai pengendali banjir dapat berjalan sesuai harapan. Selanjutnya akan dibahas potensi dan tantangan pembangunan retention pond pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Sementara untuk retention pond di Gedebage difungsikan sebagai tempat penampungan air sehingga dapat mengurangi permasalahan banjir di Kota Bandung. Retention pond juga merupakan dua aspek penting yang perlu ada dalam kawasan Inti Teknopolis, Gedebage. Namun perlu diperhatikan kajian luasan yang dibutuhkan dalam membangun retention pond. Agar tujuan awalnya dalam mengendalikan banjir dapat tercapai. Menurut Summarecon dan Dewan Smart City bahwa Summarecon akan membangun retention Pond sekitar 30 Ha. Sementara Pemerintah Kota Bandung juga direncanakan akan membangun retention pond di Kawasan Teknopolis Gedebage seluas 60 Ha (Hasil Wawancara Dinas Tata Ruang Kota Bandung, 2015). Hal ini sejalan dengan apa berita yang beredar di media masa Pikiran Rakyat (2015), bahwa Ridwan Kamil menyatakan akan direncanakan pembangunan retention pond sebanyak 2 buah dengan luasan masing-masing 30 Ha. Namun jumlah dan lokasi pembangunan tersebut masih menjadi wacana dan belum ditetapkan dalam dokumen rencana. Kedua retention pond tersebut jika digabungkan jumlahnya masih kurang dari luasan ideal retention pond sebagai pengendali banjir. Ada Ada beberapa versi kajian yang menyebutkan luasan ideal retention pond agar berfungsi sebagai pengendali banjir Kota Bandung. Berdasarkan Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage Bappeda Kota Bandung Tahun 2005 Volume 3 Luasan ideal retention pond yang harus dibangun adalah seluas 200ha. Sementara berdasarkan Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage Volume I Bappeda Kota Bandung Tahun 2005 luasan kebutuhan retention pond adalah seluas 114 ha. Jika dibandingkan dengan luasan retention pond yang akan dibandung baik dengan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 179



Bab VI | Fakta dan Analisis



luasan ideal 200 Ha maupun 114 Ha maka jumlah luasan retention pond yang direncanakan oleh Summarecon dan Pemerintah Kota Bandung belum memadai. Diperlukan cara-cara lain agar kebutuhan terhadap retention pond ini dipenuhi. Namun jika difungsikan sebagai sumber air baku, retention pond dengan luasan tersebut dapat memiliki peran (hasil wawancara, Dr. Ir. Priana Sudjono, M.S., Dipl.Eng, Dosen TL ITB, 2015).



VI.3. HUNIAN BERIMBANG Dalam menciptakan salah satu konsep smart growth yaitu hunian berimbang di Kawasan Inti Teknopolis, terdapat beberapa prinsip yang dapat diterapkan. Prinsip tersebut antara lain adalah menerapkan fungsi kawasan yang beragam yang akan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, selain itu juga dapat mempermudah aktivitas masyarakat. Pemenuhan berbagai fungsi guna lahan juga dapat diwujudkan dengan berbagai fungsi dalam satu bangunan. Pertimbangan lain dalam perwujudan guna lahan dalam berbagai fungsi yaitu potensi bencana yang disebabkan oleh kerentanan tanah di Gedebage sehingga dalam perwujudan guna lahan dan bangunan perlu mempertimbang intesitas bangunan dengan pertimbangan kerentanan tanah tersebut.



VI.3.1. HOUSING VARIETY Pada sub bab Housing Variety ini akan dijelaskan bagaimana konsep house variety ini sebenarnya didukung oleh peraturan yang berlaku. Konsep ini kemudian dibandingkan dengan kondisi eksisting dan hasil observasi di lapangan. Pada bagian ini juga akan dianalisis kemungkinan konsep housing variety tersebut dapat diterapkan di kawasan inti teknopolis Gedebage dengan melihat instrumen yang dimiliki oleh pemerintah dan jejak rekam dari Summarecon sebagai pengembang di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Luasan retention pond yang sesuai aturan tersebut akan dibandingkan dengan jumlah rencana luasan retention pond yang akan dibangun di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dan akan dianalisis apakah tujuan pembangunan retention pond sebagai pengendali banjir dapat berjalan sesuai harapan. Selanjutnya akan dibahas potensi dan tantangan pembangunan retention pond pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Konsep kawasan berimbang yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang dalam pasal 9A, adalah hunian yang dilaksanakan bersamaan secara proporsional antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Pembangunan proporsional itu diwajibkan sekurang-kurangnya 1:2:3 yaitu rumah menengah dua kali rumah mewah, dan rumah sederhana tiga kali rumah mewah yang akan dibangun. Pembangunan ini dapat berupa rumah sederhana atau rumah susun sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Deliniasi Kawasan Inti Teknopolis antara lain terbagi atas lahan kawasan yang sebagian besar milik pengembang Summarecon, dan sebagian kecil milik perseorangan dan Pemerintah Kota. Summarecon merupakan salah satu pengembang properti terkemuka di Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 180



Bab VI | Fakta dan Analisis



Indonesia, khususnya dalam pengembangan kota terpadu atau lebih dikenal dengan ‘township’.Summarecon membangun kota terpadu yang mengintegrasikan pengembangan perumahan dengan komersial, yang didukung oleh fasilitas yang beragam dan lengkap bagi para penghuninya. Dalam tiga dasawarsa terakhir, Summarecon telah mengembangkan kemampuan disegala bidang real estate meliputi pengembangan, arsitek, teknik, manajemen proyek dan konstruksi, perencanaan tata kota, infrastruktur, teknik desain yang berkelanjutan, manajemen kota terpadu, dan manajemen properti ke dalam pengembangan kota terpadu. Unit bisnis Summarecon saat ini dikelompokkan berdasarkan tiga aktivitas yang berbeda, yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti, rekreasi dan hospitality, dan lainnya. Kawasan Summarecon terbangun di Indonesia antara lain berada di Kelapa Gading Jakarta Utara, Gading Serpong Tangerang, dan Bekasi.



Gambar VI. 12. Ilustrasi Kawasan Summarecon Gading Serpong, Tangerang Sumber: Summarecon, 2014



Gambar VI.13. Ilustrasi Kawasan Summarecon Bekasi Sumber: Summarecon, 2014



Konsep pertama hunian berkelanjutkan berdasarkan prinsip smart growth adalah range of housing variety. Konsep house variety di Kawasan Teknopolis Gedebage tampaknya sulit untuk direalisasikan. Menurut hasil wawancara dengan Ir. Nunun Yanuarti, MT selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana Bappeda Kota Bandung bahwa dengan konsep yang diusung bagi Kawasan Teknopolis Gedebage tidak memungkinkan untuk tercipta house Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 181



Bab VI | Fakta dan Analisis



variety. Beliau mengatakan bahwa harga lahan yang berada di kawasan tersebut akan sangat tinggi dan tidak akan menarik pengembang untuk membangun perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Hal ini sejalan dengan pernyataan pihak Summarecon selaku pengembang utama Kawasan Teknopolis Gedebage. Berdasarkan wawancara dengan pihak Summarecon yang diwakili oleh Lucky bidang lapangan dan kemasyarakatan pada tanggal 25 Pebruari 2015 menyatakan bahwa pihak pengembang dalam hal ini Summarecon hanya akan membangun perumahan level atas seperti image pembangunan perumahan Summarecon di tempat lain yaitu Gading Serpong dan Bekasi. Berdasarkan informasi dari media internet dan brosur yang beredar pada tahun 2015 harga yang ditawarkan oleh Summarecon di Gading Serpong dan Bekasi dengan tipe studio berkisar 400 jutaan dan sementara untuk landed houses dengan tipe 36 harganya berkisar Rp. 1,5 Milyar. Dengan besaran harga yang ditawarkan tersebut dapat diasumsikan bahwa target pembeli perumahan tersebut berasal dari pembeli tingkat atas dan yang tentu saja kawasan tersebut akan didominasi oleh masyarakat dengan pendapatan level atas, sehingga perumahan Summarecon kemungkinan besar hanya akan mewadahi masyarakat kelas atas.



Gambar VI.14. Ilustrasi Landed Houses Summarecon Gading Serpong, Tangerang Sumber: Summarecon, 2014



Gambar VI.15. Ilustrasi Landed Houses Summarecon Bekasi Sumber: Summarecon, 2014



Kendala lain terkait dengan proses revisi RDTR. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung menyatakan bahwa perencaanaan proporsisi zona pada Kawasan Teknopolis Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 182



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gedebage belum terarah. Seperti apabila proporsisi perumahan yang akan berdampak pada jumlah penduduk, akan diikuti dengan proposisi kawasan perkantoran dan komersil, sehingga diupayakan penduduk pada perumahan di Kawasan Teknopolis Gedebage akan bekerja pada Kawasan Teknopolis Gedebage. Namun demikian, intervensi pemerintah dalam lahan kawasan milik swasta masih cukup terbatas. Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya juga menambahkan bahwa pengaturan variasi perumahan belum dipastikan memenuhi ketentuan 1:2:3 dalam satu kawasan yaitu di kawasan Teknopolis Gedebage. Hal ini dikarenakan masih terbatasnya intervensi Pemerintah Kota Bandung dalam pengembangan lahan kawasan milik swasta, sehingga pembangunan perumahan untuk MBR kemungkinan besar akan dilakukan di luar Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Inci Darmawan selaku Kepala Sub Bidang Tata Ruang BAPPEDA Kota Bandung. Beliau menyebutkan bahwa di Gedebage juga akan dilakukan pembangunan perumahan oleh developer Summarecon baik yang perumahan mewah ataupun untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Khusus MBR pembangunannya dapat dilakukan di Gedebage tetapi di luar kawasan TOD. Hal ini sesuai dengan rencana Pemerintah Kota Bandung yang tertuang dalam RPJMD Kota Bandung bahwa akan dibangun 12 Rumah Susun di Kota Bandung. Pembangunan rumah susun ini juga akan didanai oleh Pemerintah Kota bekerjasama dengan pusat ataupun pihak ketiga, dalam hal ini termasuk pihak Summarecon yang memiliki kewajiban penyedian rumah untuk MBR. Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 5 ayat 1, disebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Pembinaan oleh pemerintah ini dijelaskan lagi dalam pasal 6 ayat 1 meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Selain UU No.1 Tahun 2011, dasar bahwa pemerintah harus melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat terdapat pula di UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam kedua Undang-Undang ini juga disebutkan bahwa setiap badan hukum maupun perorangan harus merealisasikan konsep hunian berimbang. Hal ini ada dalam pasal 34 hingga 37 UU No.1 Tahun 2011. Pada pasal 37, ketentuan skala besar dan kriteria jumlah hunian berimbang diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang dalam pasal 9A. Sedangkan pada UU No.20 tentang Rumah Susun, dalam pasal 16 disebutkan bahwa pelaku pembangunan rumah susun komersial berkewajiban menyediakan sekurangkurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun untuk rumah susun umum. Bahkan dalam undang-undang dijelaskan secara detail bagaimana kewajiban dari pengembang untuk menerapkan hunian berimbang ini. Misalnya dalam UU No.1 Tahun 2011 pasal 34 ayat 2 disebutkan pengembang yang membangun perumahan skala besar harus membangun hunian berimbang dalam satu hamparan. Dalam Permenpera No.7 ahun 2013 dijelaskan bahwa skala besar yang dimaksud dalam UU No.1 tersebut adalah lebih dari 1000 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 183



Bab VI | Fakta dan Analisis



rumah mewah. Hal ini mengandung arti bahwa pengembang yang akan membangun mulai dari 1001 rumah mewah wajib membangun hunian berimbang dalam 1 hamparan dengan komposisi perbandingan rumah mewah, rumah menegah dan rumah sederhana adalah 1:2:3. Namun, jika rumah mewah yang dibangun sebanyak 15-1000 unit dibolehkan tidak dalam satu hamparan tapi masih dalam 1 kabupaten/ Kota. Summarecon sebagai pengembang memiliki kewajiban untuk melaksanakan amanat Undang undang dan Peraturan Menteri Perumahan ini. Di dalam situs resmi maupun dalam pertemuan dengan Dewan Smart City, kewajiban untuk hunian berimbang ini belum dijelaskan oleh Summarecon. Untuk hal tersebut, pemerintah Kota Bandung harus dapat memastikan bahwa hal ini akan dijalankan oleh Summarecon, melalui proses perizinan. Dalam hal lokasi, unit terbangun dan proses normatif lainnya sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Summarecon akan cenderung membangun peumahan bagi masyarakat berpenghasilan tinggi di dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Diperlukan intervensi dan ketetapan tegas dari Pemerintah Kota untuk mewajibkan pihak Summarecon membangun perumahan bagi MBR dan masyarakat menengah di dalam atau di sekitar (dekat) Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Pemerintah Kota Bandung harus dapat memastikan bahwa hal ini akan dijalankan oleh Summarecon, melalui proses perizinan. Dalam hal lokasi, unit terbangun dan proses normatif lainnya sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku. Pemerintah Kota juga harus memastikan Summarecon dapat membangun sesuai dengan komitmen awal, dan harus mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku, dengan mengawal dari proses perijinan (perencanaan), monitoring pada tahap pelaksanaan / pembangunan, dan penertiban dan evaluasi secara berkala. Hal ini diperlukan dalam rangka merealisasikan konsep range of housing variety dalam smart growth. Dengan demikian segregasi sosial tidak terjadi antar kawasan serta terwadahinya kebutuhan bermukim pekerja blue collar kawasan Summarecon di dalam kawasan, yang secara tidak langsung dapat mengurangi bangkitan kendaraan dari luar kawasan menuju kawasan dan sebaliknya.



VI.3.2. GUNA LAHAN CAMPURAN (MIXED LAND USE) Pada sub bab guna lahan campuran (mixed land use) ini akan dijelaskan bagaimana konsep ini bermanfaat di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Pada bab ini juga akan diulas singkat pengalaman penerapan guna lahan campuran ini di kawasan lain yang dibangun oleh pengembang yang sama. Selanjutnya pada bab ini akan membandingkan antara konsep yang ideal dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di sana dengan melihat hasil wawancara dari beberapa instansi terkait dan masyarakat. Konsep mix land-uses adalah kawasan dimana terdapat prasarana dan sarana yang lengkap yang terwadahi dalam guna lahan campuran pada kawasan. Konsep ini dimaksudkan untuk meminimalisir bangkitan pergerakan dan kemacetan dari luar kawasan menuju kawasan dan sebaliknya. Konsep ini bercirikan kepadatan wilayah dan penduduk yang tinggi. Kepadatan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 184



Bab VI | Fakta dan Analisis



wilayah ini dapat terlihat dari KDB dan KLB yang tinggi dengan penerapan konsep vertical building. Kawasan-kawasan Summarecon terbangun sejauh ini menerapkan konsep mix land-uses yang umumnya menggabungkan enam fungsi utama yaitu hunian, hiburan atau leisure, perkantoran, pendidikan, dan perbelanjaan, dan fasilitas umum seperti peribadatan. Pada kawasan Summarecon Kelapa Gading misalnya yang terdiri atas perumahan, ruko, apartemen, serta fasilitas pendukung seperti mal, klub, perkantoran, hotel, sekolah, dll. Hal serupa juga terjadi dalam Summarecon Bekasi dan Summarecon Gading Serpong. Dalam Summarecon Gading Serpong bahkan sudah dilengkapi dengan rumah sakit yaitu RS. St.Carolus.



Gambar VI.16. Rencana Tapak Summarecon Bekasi



Sumber: Summarecon, 2014



Untuk prinsip mix land uses, Kawasan Teknopolis Gedebage memang akan dikembangkan dengan segala macam prasarana dan sarana yang lengkap. Hal ini didukung dari hasil wawancara BAPPEDA yaitu Ir. Nunun Yanuarti, MT selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana bahwa disana akan dibangun perumahan, pusat perbelanjaan, pekantoran, sekolah yang dikonsepkan akan dapat terjangkau. Aksesbilitas jangkauan kawasan tersebut juga akan di dukung dengan perencanaan pengembangan TOD (Transit Oriented Development) sesuai yang tertera pada rancangan RTRW Kota Bandung Tahun 20112031 dan Rencana Induk Kawasan Pengembangan TOD, RTBL Kawasan Gedebage Bandung.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 185



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.17. Desain Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Sumber: Summarecon, 2014



VI.3.3. COMPACT BUILDING Pada sub bab guna lahan compact building ini akan dijelaskan bagaimana konsep ini dapat menjadi keuntungan di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Selanjutnya pada bab ini akan melihat peluang penerapan konsep ini dengan membandingkan antara konsep yang ideal dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di sana dengan melihat hasil wawancara dari beberapa instansi terkait. Konsep compact building terbentuk dimana suatu bangunan mewadahi beberapa fungsi gabungan. Konsep ini telah diterapkan Summarecon melalui bangunan shop houses dan cluster hunian yang dilengkapi fasilitas club house eksklusif, children playground dan multi function room. Seperti halnya mix land-uses, compact building juga dimaksudkan untuk meminimalisir bangkitan pergerakan dan kemacetan dari luar kawasan menuju kawasan dan sebaliknya. Kondisi saat ini yang deliniasi Kawasan Inti Teknopolis Gedebage terkendala oleh belum terbebaskannya lahan 100%. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara masyarakat setempat bahwa sebagian penduduk masih menahan untuk menjual lahannya dengan harga yang sangat tinggi yaitu 11 juta per meter. Mereka yang menahan harga lahan tersebut berpendapat bahwa mereka membutuhkan kompensasi dari pembelian harga lahan mereka seperti modal untuk membeli rumah baru dan modal untuk mengganti lapangan pekerjaan baru. Sikap masyarakat ini ditanggapi Summarecon dengan tindakan yang secara tidak langsung memaksa mereka untuk menjual tanahnya, yaitu dengan membuat dinding-dinding pembatas lahan sehingga masyarakat kehilangan akses jalan. Untuk konsep ini, RTBL dan Rencana Kajian Pengembangan Kawasan Gedebage telah menyebutkan bahwa pembangunan gedung direncanakan multi used. Hal ini disebabkan agar memperpendek pergerakan sehingga dapat mengurangi kemacetan yang ada kota Bandung. Berkut disajikan ilustrasi gambar bangunan Mix Used Kawasan Teknopolis Gedebage.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 186



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.18. Panduan Blok Bangunan Mix-Used Kawasan Teknopolis Gedebage Sumber: Rencana Induk Kawasan Pengembangan Gedebage Tahun 2014



Hal ini sejalan dengan pernyataan Summarecon dalam presentasi bersama dosen ITB di Gedung LPIK yang menyatakan bahwa Kawasan Teknopolis Gedebage akan dibangun konsep compact building. Misalnya dalam satu gedung dapat terdiri dari banyak fungsi, misalnya lantai satu akan berisi mall, lantai dua berisi kantor dan lantai tiga berisi hunian aparatemen.



VI.4. PEMBIAYAAN Rencana pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage dengan konsep kawasan campuran yang berbasis teknologi mempunyai tiga konsep besar diantaranya yaitu konsep biopolis, digital media dan bussines core yang mengadopsi dari beberapa negara. Diperkirakan pembangunan kawasan tersebut akan membutuhkan dana yang cukup besar karena konsep kawasan tersebut direncanakan sebagai kawasan dengan taraf internasional. Meskipun sebagian besar lahan yang direncanakan akan dibangun sebagai kawasan teknopolis merupakan lahan milik swasta namun pemerintah daerah sebagai pendorong pembangunan mempunyai kewenangan dalam hal membantu pembangunan kawasan teknopolis tersebut baik dalam bentuk peraturan kebijakan maupun pengembangan sarana dan prasarana di kawasan tersebut. Alokasi anggaran yang diterima oleh Kota Bandung tidak dapat dialokasikan untuk Kawasan teknopolis Gedebage sepenuhnya. Pada analisis pembiayaan ini mengidentifikasi sumber-sumber keuangan dan belanja Kota Bandung dari tahun 2012-2014 guna memperkirakan dana yang dapat dialokasikan untuk rencana kegiatan di SWK Gedebage. Berikut merupakan sumber keuangan pemerintah Kota Bandung serta besaran dan rincian sumber dana pada tahun 2012-2014. Dengan mengetahui besaran sumber keuangan Kota Bandung pada tahun sebelumnya maka dapat memperkirakan besaran dana yang akan didapat untuk tahu-tahun berikutnya yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage. Tabel VI.7. Sumber Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran Pendapatan Peningkatan Anggaran Realisasi Anggaran % 2012 3,609,909,735,354.63 0.85% 3,666,693,409,600.00 101.57 2013 4,349,877,954,232.15 0.85% 4,332,088,948,211.00 99.59 2014 5,302,471,398,707,15 0.87% 4,953,940,629,444,00 93.43 Rata-rata peningkatan APBD 0.86% Sumber: RPJMD Kota Bandun, 2014-2018 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 187



Bab VI | Fakta dan Analisis



Berdasarkan data APBD Kota Bandung tahun 2012- 2014 maka dapat dilihat pertumbuhan rata-rata APBD kota Bandung sebesar 0,86 %. Data ini dapat digunakan sebagai perkiraan acuan anggaran pendapatan yang diperoleh Kota Bandung untuk tahun selanjutnya.



VI.4.1. ANGGARAN PENDAPATAN Pendapatan Kota Bandung selama kurun waktu 2012-2014 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2012 pendapatan Kota Bandung berjumlah Rp 3,67 triliun; kemudian pada tahun 2013 meningkat 18,1% menjadi Rp 4,33 triliun; dan pada tahun 2014 meningkat sebesar 14,4% menjadiRp 4,95 triliun. Struktur pendapatan Kota Bandung terdiri dari tiga (3) bagian, yaitu pendapatan asli daerah (PAD), transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Berdasarkan besaran kontribusinya, sumber pendapatan terbesar bagi kota Bandung masih berasal dari dana transfer, disusul dengan PAD dan pendapatan lain yang sah. Berdasarkan struktur APBD tahun 2012-2014 terlihat bahwa kota Bandung masih sangat mengandalkan transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk mendanai program-program pembangunannya, namun demikian porsi transfer tersebut dalam APBD mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada periode 2012-2014 porsi dana transfer dalam APBD mencapai lebih dari 60% pendapatan daerah; bahkan pada tahun 2012 porsinya sempat hampir mencapai 70%. Sementara itu porsi PAD dalam APBD, walaupun mengalami peningkatan, masih berkisar antara 27-35%. Porsi pos pendapatan lain yang sah tergolong rendah, hanya sekitar 1-4% dari total pendapatan. 1. PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan asli daerah Kota Bandung pada tahun 2012-2014 berkisar Rp 1-2 triliun atau 27-35% dari total pendapatan. Pendapatan daerah tersebut berasal dari empat pos, yaitu pajak, retribusi, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dari keempat pos tersebut, kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah dengan sumbangan sebesar Rp 800 miliar s.d.Rp 1,7 triliun atau 22-28% dari total pendapatan. Sementara sumbangan dari pos-pos yang lain luring 5% dari total pendapatan. 2. PENDAPATAN TRANSFER Pendapatan Kota Bandung yang berasal dari transfer pada tahun 2012-2014 berkisar Rp 2-3 triliun atau 61-69 % dari total pendapatan. Pendapatan transfer tersebut yang terbesar berasal dari dana perimbangan, dengan persentase 38-50% dari total pendapatan; disusul dengan pos transfer pemerintah provinsi sebesar 11-14%; dan yang terakhir dana penyesuaian dengan persentase 8-10%. Dana perimbangan merupakan dana yang berasal dari penerimaan APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (UU No.33 tahun 2004 dan PP No. 55 tahun 2005). Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintah serta antar-Pemerintah Daerah (UU No. 33 tahun 2004 pasal 3 ayat 2). Dana perimbangan memiliki empat (4) komponen, yaitu dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak (SDA), DAU, dan DAK. Pada periode 2012Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 188



Bab VI | Fakta dan Analisis



2014, sumbangan pendapatan yang berasal dari DAU mencapai Rp. 1,3-1,6 triliun atau lebih dari 30% total pendapatan, namun secara persentase sumbangannya mengalami penurunan setiap tahunnya. Komponen dana bagi hasil pajak (DBHP) memberikan kontribusi terbesar kedua setelah DAU. Pada tahun 2012 kontribusi DBHP terhadap pendapatan berjumlah Rp 421 miliar atau 11,49% dari total pendapatan Kota Bandung; angka ini turun menjadi Rp 201 miliar atau 4,64% pada tahun 2013; dan kemudian mengalami peningkatan menjadi Rp. 208 miliar atau 4,21% pada tahun 2014. Sementara itu kontribusi DBH bukan pajak (SDA) dan DAK tidak terlalu signifikan. Sumbangan kedua komponen ini terhadap pendapatan Kota Bandung berada pada angka kurang dari 2% per tahun. Pos transfer pemerintah pusat lainnya hanya memiliki satu (1) komponen, yaitu dana penyesuaian. Alokasi dana penyesuaian ini ditujukan untuk membantu daerah dalam melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.Pada periode 2012-2014 jumlah dana penyesuaian yang diterima oleh Kota Bandung selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2012 dana penyesuaian yang diterima berjumlah Rp 293,6 miliar atau 8,01% dari pendapatan, kemudian meningkat menjadi Rp 425,1 miliar atau 9,81% pada tahun 2013, dan Rp 503,2 miliar atau 10,16% pada tahun 2014. Pos transfer yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya terdiri dari komponen pendapatan bagi hasil pajak. Secara absolut sumbangan komponen ini terhadap pendapatan selalu meningkat setiap tahun, namun secara persentase berfluktuasi. Pada tahun 2012, transfer atau hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bandung berjumlah Rp 428,6 miliar (11,7% dari total pendapatan). Pada tahun 2013, jumlah hibah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 610 miliar (14,08% dari total pendapatan), dan pada tahun 2014 meningkat lagi menjadi Rp 677 miliar (13,67% dari total pendapatan). 3. PENDAPATAN LAIN YANG SAH Selain dana transfer dan PAD, sumber pendapatan lain berasal dari pendapatan lain yang sah (misalnya pendapatan dari BUMD). Untuk kota Bandung, kontribusi pos pendapatan ini terhadap total anggaran pendapatan terlihat masih belum signifikan. Pada periode 202-2014 sumbangan yang diberikan masih dibawah 4% per tahun.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 189



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.19. Persentase Sumber Pendapatan Kota Bandung Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018 Tabel VI.8. Sumber Pendapatan Kota Bandung Tahun 2012-2014 Tahun Anggaran Sumber Keuangan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak 1 Daerah 2 Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan 3 Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain pendapatan 4 Asli Daerah Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak/bukan 1 pajak Dana Alokasi Umum 2 (DAU) Dana Alokasi Khusus 3 (DAK) Lain-lain pendapatan daerah yang sah 1 Pendapatan Hibah Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan 2 Pemerintah Daerah Lainnya Dana Penyesuaian 3 Otonomi Khusus 4 Bantuan Keungan dari



2012



2013



2014



933,920,994,572.00



1,407,759,106,133.00



1,716,057,298,378.00



Rata-rata peningkatan /tahun 0.74 %



727,000,000,000.00



1,063,000,000,000.00



1,399,589,856,917.00



0.72%



71,174,028,328.00



100,816,228,425.00



99,192,319,387.00



0.86%



10,269,067,395.00



19,157,551,445.00



9,356,757,469.00



1.29%



125,477,898,849.00



224,785,326,263.00



207,909,364,605.00



0.82%



1,794,296,154,447.00



1,818,170,049,810.00



1,886,016,264,020.00



0.98%



433,567,652,447.00



264,916,487,810.00



241,561,583,020



1.37%



1,323,681,042,000.00



1,485,941,032,000.00



1,596,749,326,000.00



0.91%



37,047,460,000.00



67,312,530,000.00



47,705,355,000.00



0.98%



881,692,586,335.63



1,123,948,798,289.15



1,351,867,067,046.00



0.81%



-



-



-



-



456,196,733,815.63



619,645,039,488.15



677,406,970,766.00



0.83%



293,695,361,000.00



417049,325,236.00



503,186,210,000,00



0.77%



131,800,491,520.00



87,254,433,565.00



171,273,886,280.00



1.01%



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 190



Bab VI | Fakta dan Analisis



Tahun Anggaran Sumber Keuangan Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya Total Pendapatan



2012



2013



2014



3,609,909,735,354.63



4,349,877,954,232.15



4,953,940,629,440.00



Rata-rata peningkatan /tahun



0.85%



*realisasi anggaran Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018



Sumber Keuangan Pemerintah Kota Bandung 2,000,000,000,000.00 1,800,000,000,000.00 1,600,000,000,000.00 1,400,000,000,000.00 1,200,000,000,000.00 1,000,000,000,000.00 800,000,000,000.00 600,000,000,000.00 400,000,000,000.00 200,000,000,000.00 0.00 2012 PAD



2013



Dana Perimbangan



2014



Lain-lain pendapatan daerah yang sah



Gambar VI.20. Sumber Keuangan Pemerintah Kota Bandung Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018



Sumber keuangan pemerintah Kota Bandung paling besar diperoleh dari hasil pajak. Proyeksi peningkatan sumber pendapat kota Bandung dapat digunakan untuk analisis pembiyaan yang akan dianggarnkan untuk kawasan teknopolis Gedebage dengan penggunaan dana dari beberapa sumber APBD Kota Bandung, karena terdapat beberapa sumber APBD tidak dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan pengembangan Kota Bandung.



VI.4.2. ANGGARAN BELANJA Pengeluaran anggaran untuk kota Bandung dibagi menjadi belanja langsung dan tidak langsung. Dari data dapat diketahui bahwa pengeluaran terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai. Berikut merupakan rincian dana pengelurana dana dari tahun 2012-2014. Pos belanja didalam APBD memiliki tiga (3) komponen, yaitu belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Nilai anggaran belanja Kota Bandung selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 total anggaran belanja yang terealisasi berjumlah Rp 4,44 triliun atau Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 191



Bab VI | Fakta dan Analisis



77,58% dari total anggaran belanja yang direncanakan dalam APBD. Belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan social, dan belanja bantuan keuangan merupakan komponen dengan anggaran belanja yang paling besar. Dalam kurun waktu 2012-2014, rata-rata anggaran operasional mencapai 76,2% per tahun dari total belanja daerah; sementara untuk komponen belanja modal dan belanja tidak terduga masing-masing hanya sebesar 23,82% dan 0,01%. Hal ini menunjukkan rendahnya dukungan fiskal Kota Bandung dalam membangun infrastruktur kota yang dapat meningkatkan efisiensi kegiatan-kegiatan ekonomi.



Gambar VI.21. Persentase Pengeluaran Belanja Kota Bandung Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018



1. BELANJA OPERASI Belanja operasi Kota Bandung pada tahun 2014 berjumlah Rp 3,4 triliun atau 78,1% dari total belanja daerah. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan dibandingkan pada tahun 2012 dan 2013 dimana masing-masing sebesar Rp. 2,68 triliun dan Rp 2,96 triliun. Dari seluruh sub komponen yang termasuk dalam belanja operasi, pos belanja terbesar berada pada sub komponen belanja pegawai dan belanja barang. Persentase kedua belanja ini selalu meningkat setiap tahun. Pada tahun 2012, jumlah belanja pegawai dan barang mencapai 64% dari total belanjadalam APBD. Angka ini meningkat pada tahun 2013 menjadi 65% dan 71% pada tahun 2014. Selain kedua sub komponen belanja tersebut, sub komponen belanja hibah juga menghabiskan anggaran belanja yang cukup besar. Selama periode 2012-2014 total anggaran yang digunakan untuk hibah mencapai Rp 789,7 miliar. Inefisiensi anggaran pada ketiga pos belanja ini menyebabkan sisa anggaran yang tersedia untuk belanja modal menjadi sangat terbatas. 2. BELANJA MODAL Secara rata-rata, anggaran untuk belanja modal pada kurun waktu 2012-2014 berjumlah 23,8% dari total anggaran belanja. Porsi terbesar digunakan untuk mendanai belanja bangunan dan gedung serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan. Pada tahun 2012 dan 2013 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 192



Bab VI | Fakta dan Analisis



persentase anggaran belanja bangunan dan gedung masing-masing sebesar 10% dan 11,99%; sedangkan untuk belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar 3,95% dan 8,14%.



Pengeluaran Belanja Langsung Belanja Pegawai Belanja Barang dan 2 Jasa 3 Belanja Modal Belanja Tidak Langsung 1 Belanja Pegawai 2 Belanja Bunga 3 Belanja Subsidi 4 Belanja Hibah Belanja Bantuan 5 Sosial Belanja Tidak 6 Terduga Belanja Bantuan Keuangan pada 7 Provinsi/Kabupaten /Kota /Desa Total Pendapatan *realisasi anggaran 1



Tabel VI.9. Belanja Daerah Kota Bandung Tahun 2012-2014 Tahun Anggaran 2012 2013 2014 1,383,149,640,293.00 1,911,473,775,634.00 2,095,566,836,825.00 110,083,025,846.00 162,332,577,849.00 186,801,628,770.00



Rata-rata peningkatan/tahun 0.81% 0.84%



466,326,408,024.00



684,295,757,477.00



937,324,608,724.00



0.82%



806,665,039,823.00 2,106,950,224,766.00 1,744,687,794,230.00 62,055,500,000.00 411,234,958,796.00



1,064,845,440.308.00 2,115,995,404,687.00 1,791,058,168,884.00 95,875,317,500.00 207,644,276,589.00



971,440,599,331.00 2,340,030,458,906.00 2,006,283,002,536.00 95,628,422,500.00 164,426,915,411.00



0.81% 0.91% 0.90% 0.84% 1.21%



383,850,600.00



19,951,732,000.00



72,791,138,800.00



36.20%



763,417,844.00



651,864,775.00



65,560,700.00



3.82%



814,044,939.00



814,044,939.00



835,418,959.00



0.74%



Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018 Belanja Langsung Pemerintah Kota Bandung 1,500,000,000,000.00 1,000,000,000,000.00 500,000,000,000.00 0.00 2012 Belanja Pegawai



2013



Belanja barang dan jasa



2014 belanja modal



Gambar VI.22. Belanja Langsung Pemerintah Kota Bandung Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 193



Bab VI | Fakta dan Analisis



Belanja Tidak Langsung Pemerintah Kota Bandung 1,000,000,000,000.00 100,000,000.00 10,000.00 1.00 Belanja Pegawai Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial



2012



2013



2014



Gambar VI.23. Belanja Tidak Langsung Pemerintah Kota Bandung Sumber: RPJMD Kota Bandung, 2014-2018



Kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam pemanfaatan anggaran pada tahun fiskal berjalan (fiscal year) dicerminkan dari kemampuan penyerapan atau konversi anggaran menjadi program-program riil pembangunan. Berdasarkan data dari DPKAD, pada kurun waktu 2012-2014 selalu terjadi surplus anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Pada tahun 2012, surplus pembiayaan berjumlah 4,8 % dari total anggaran pendapatan; angka ini meningkat menjadi 7,0 % pada tahun 2013 dan 10,5 % pada tahun 2014. Surplus ini mengindikasikan adanya potensi atau peluang yang hilang akibat sumber daya yang tidak termanfaatkan. Surplus anggaran yang terjadi berimplikasi pada peningkatan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA. Berdasarkan hasil perhitungan, porsi SILPA terhadap total anggaran pendapatan pada tahun 2012 berada pada angka 11,8%; nilai ini meningkat menjadi 16,4% pada tahun 2013 dan 24,5% pada tahun 2014. Nilai SILPA tahun 2014 sebesar Rp 1,2 triliun tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan teknopolis Gedebage. Tabel VI.10. Pembiayaan dan SILPA Kota Bandung tahun 2012-2014 Komponen 2012 2013



2014



Pembiayaan



4.8%



7.0%



10.5%



Sisa Kelebihan Pembiayaan Anggaran (Silpa)



11.8%



16.4%



24.5%



Sumber: Hasil Analisis, 2015



Dari jenis belanja yang dapat digunakan oleh pemerintah Kota Bandung dalam pembiyaan program pembangunan yang dapat digunakan adalah belanja modal. Berdasarkan data, jumlah belanja modal pada tahun 2014 senilai Rp.971,440,599,331 dan rata-rata peningkatan belanja modal yaitu 0.82%. Namun total belanja modal tersebut tidak hanya diperuntukan untuk pembangunan Gedebage namun juga dipergunakan untuk seluruh SWK lainnya di Kota Bandung. Sedangkan jumlah SWK di Kota Bandung adalah 8 SWK, dimana total belanja modal tersebut juga harus dialokasikan untuk SWK lainnya. Dengan asumsi total belanja modal tersebut dibagi kedelapan SWK maka masing-masing SWK di Kota Bandung akan mendapatkan dana sekitar Rp.121,430,074,916. Dari keseluruhan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 194



Bab VI | Fakta dan Analisis



program yang di rencanakan di Gedebage dengan total perkiraan anggaran sebesar Rp. 21,000,500,000,000 dalam kurun waktu 20 tahun. Maka dana tersebut tidak mencukupi apabila digunakan untuk pelaksanaan rencana program di Gedebage, Sehingga perlu adanya mekanisme pembiayaan di luar Kota Bandung misalnya sumber dana yang berasal dari APBN atau APBD Provinsi. Selain itu mekanisme kerjasama antara pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta juga dapat membantu dalam perwujudan pelaksanaan program untuk mencapai terciptanya pusat perngembangan kawasan baru di Kota Bandung.



VI.5. KELEMBAGAAN Pengembangan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage tidak terlepas dari pihak-pihak yang berwenang dan mempunyai kepentingan dalam pengembangan kawasan tersebut. Pemerintah daerah mempunyai kekuasaan dalam pengaturan dan perwujudan konsep smart growth dalam Kawasan Inti Teknopolis. Dalam bab ini kana dijelaskan terkait pihak yang berparn dalam pelaksanaan fungsi serta skema kelembagaan dan pembiayaan perwujudan konsep smart growth dalam Kawasan Inti Teknpolis.



VI.5.1. DALAM PERWUJUDAN JARINGAN INFRASTRUKTUR KAWASAN Jaringan Infrastratruktur merupakan penunjang kegiatan sehingga dalam perwujudan aspek prasarana tersebut dibutuhkan sistem kelembagaan. Untuk menunjang seluruh satu kesatuan sistem jaringan maka dibutuhkan keterlibatan dari beberapa SKPD Pemerintah. Dalam penyusunan konsep kelembagaan sistem jaringan infrastruktur terdapat beberapa aspek jaringan yang dibahas diantaranya jaringan jalan, pedestrian, saluran air bersih, saluran air limbah serta prasarana persampahan.



VI.5.2. DALAM PERWUJUDAN ZONA LINDUNG RTH merupakan aspek penting yang perlu ada dalam kawasan perkotaan, Dalam penyediaan RTH di perkotaan telah diatur beberapa kebijakan dan regulasi. SWK Gedebage yang merupakan SWK dengan luasan RTH terkecil di Kota Bandung seharusnya dapat menyumbangkan RTH lebih besar dalam pencapaian target RTH Kota Bandung. Sedangkan retention pond di Gedebage difungsikan sebagai tempat penampungan air sehingga dapat mengurangi permasalahan banjir di Kawasan Gedebage. RTH dan retention pond merupakan dua aspek penting yang perlu ada dalam kawasan Inti Teknopolis, Gedebage. Pemerintah sebagai pihak yang mempunyai kekuasaan dapat mengintervesi kawasan perkotaan mempunyai beberapa fungsi agar dapat menunjang pengembangan Kawasan Inti Teknopolis. Penyediaan RTH dan retention pond guna peningkatan kualitas lingkungan di Kawasan Inti Teknopolis merupakan salah satu wewenang pemerintah. Pemerintah mempunyai tiga fungsi yang merupakan dasar dari wewenang dari pemerintahan. Tiga fungsi tersebut dapat diturunkan menjadi beberapa wewenang pemerintah untuk dapat mewujudkan penyediaan RTH dan retention pond di Kawasan Inti Teknopolis, Gedebage. Keterlibatan pemerintah Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 195



Bab VI | Fakta dan Analisis



terdiri dari beberapa SKPD yang mempunyai fungsi berbeda dalam masing-masing peran untuk penyediaan RTH dan retention pond.



VI.5.3. DALAM PERWUJUDAN KAWASAN BERKEPADATAN TINGGI Dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage akan direncanakan beberapa fungsi guna lahan untuk menunjang aktivitas antar-guna lahan tersebut, sehingga dapat mengurangi pemasalahan kota seperti kemacetan, polusi udara dan permasalah lainnya akibat tingkat pergerakan yang tinggi. Dalam hal ini perwujudan fungsi kawasan yang mix use akan menunjang smart growth, hal tersebut dapat didukung pula dengan adanya konsep compact building yang menerapkan beberapa fungsi guna bangunan dalam satu bangunan. Penerapan konsep-konsep tersebut dapat menunjang pengembangan kawasan sebagai kawasan dengan konsep smart growth. Namun dengan adanya potensi kerentanan tanah di Gedebage maka perlu adanya konsep kelembagaan yang mengatur perwujudan fungsi kawasan tersebut agar dapat berkelajutan dan mengurangi potensi bencana tersebut. Hal ini dapat dikendalikan oleh pihak pemerintah melalui beberapa kebijakan dan regulasi sehingga dapat mengendalikan pembangunan kawasan yang dibangun olh pengembang. Berikut merupakan fungsi pemerintah dalam perwujudan fungsi guna lahan kawasan melalui beberapa SKPD terkait.



VI.5.4. DALAM PENGELOLAAN KAWASAN TEKNOPOLIS GEDEBAGE Pengelolaan kawasan Gedebage perlu dilakukan secara sinergis antar berbagai stakeholder yang berkepentingan, seperti SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, pengembang, masyarakat, LSM, dan organisasi masyarakat lainnya. Forum kerja sama stakeholder diperlukan sebagai wadah koordinasi untuk memecahkan permasalahan serta konflik kepentingan yang terjadi di antara stakeholder. Forum kerja sama tersebut sebaiknya berupa kelompok kerja (pokja) agar memiliki sifat fleksibel, efektif, dan efisien. Berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2014, camat telah diberikan peran yang lebih strategis dalam pembangunan. Camat tidak hanya berfungsi melaksanakan tugas-tugas administrasi saja, namun juga pelayanan teknis. Camat dapat mengkoordinasikan pembangunan wilayah dengan SKPD terkait sekaligus juga melaksanakan tugas-tugas yang sebelumnya merupakan tupoksi SKPD. Oleh karena itu koordinator Pokja Pengelolaan Kawasan Teknopolis Gedebage sebaiknya dilaksanakan oleh Camat Gedebage agar pemecahan permasalahan dapat dilaksanakan dengan cepat.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 196



Bab VI | Fakta dan Analisis



No 1



Fungsi Provisi



Tabel VI.11. Skema Kelembagaan dan Pembiayaan Dalam Perwujudan Konsep Smart Growth Kebutuhan Fungsi Prosedur Instansi atau Institusi Wewenang yang Dibutuhkan Penyediaan jaringan - BPPT mengawasi pelayanan perijinan - Badan Pelayanan Perijinan - Mewajibkan pengembang untuk infrastruktur yang meliputi pengembang dan menetapkan kewajiban yang Terpadu (BPPT) menyediakan untuk beberapa jaringan jaringan jalan, jaringan air harus dilakukan pengembang untuk - Dinas Tata Ruang dan Cipta tersebut di kawasan inti teknopolis dengan bersih, jaringan drainase mendapatkan perijinan pembangunan Karya ketentuan yang sudah ditentukan dengan dan sistem persampahan kawasan tersebut. Sehingga pemerintah dapat - Badan Pengelola Lingkungan menyusun IPPT untuk perizinan yang sesuai dengan standar. membuat kesepatakan dengan pihak Hidup (BPLH) pembangunan kawasan. pengembang dalam menyediakan jaringan - Perusahaan Daerah Air - Penyusunan mekanisme kerjasama antara infrsatruktur Minum pemerintah dan swasta untuk menyediakan - Dinas terkait melakukan pengawasan dalam - Perusahaan Daerah jaringan tertentu, retention pond, RTH serta rencana perwujudan dan pengembangan Kebersihan perumahan atau rumah susun bagi jaringan infrastruktur - Dinas Bina Marga dan masyarakat berpenghasilan rendah melalui - BPLH mengawasi penyediaan jaringan air Pengairan (DBMP) peraturan walikota. bersih dan sistem persampahan yang sesuai - Bappeda - Koordinasi antara pemerintah dan pihak dengan standar lingkungan yang sesuai - Summarecon swasta dalam kesepakatan pembagian - Perusahaan Daerah Kebersihan membantu - Camat tugas dalam penyedian sarana dan dalam perhitungan kebutuhan TPS dan prasarana di kawasan inti, Gedebage. kapasitas sampah yang Penyediaan jaringan - Dinas terkait perlu memastikan bahwa - Dinas Komunikasi dan telekomunikasi dan jaringan tersedianya jaringan telekounikasi dan jaringan Informatika listrik listrik di kawasan tersebut yang sesuai dengan - Bappeda kebutuhan dan standar - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Bandung Penyediaan RTH dan - Menetapkan kesepakatan kerjasama dalam - Badan Pelayanan Perijinan Retention pond sesuai penyediaan RTH dan retention pond antara Terpadu (BPPT) fungsi yang telah ditetapkan pemerinah kota Bandung dan Pihak - Dinas Tata Ruang dan Cipta pengembang Karya - Menyusun mekanisme dalam penyediaan - Badan Pengelola Lingkungan retention pond dan RTH dengan penyediaan Hidup (BPLH) yang disediakan oleh pihak swasta dan - Dinas Bina Marga dan pengelolaan yang dilakukan oleh SKPD Pengairan (DBMP) pemerintah terkait melalui jenis kerjasama - Dinas Pertamanan dan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 197



Bab VI | Fakta dan Analisis



No



Fungsi



Kebutuhan Fungsi -



Penyediaan jenis hunian yang yang berimbang serta pemenuhan fasilitas penunjangnya



-



-



-



-



2.



Distribusi



Pendistribusian sistem jaringan air bersih, persampahan, tekomunikasi dan jaringan listrik secara merata.



-



Ruang Terbuka Hijau dan



-



Prosedur BOT SKPD terkait berkoordinasi dalam membantu penyediaan fasilitas penunjang dalam membantu berjalalannya fungsi RTH dan retention pond yang sesuai serta fasilitas penunjangnya. Pengawasan terhadap pihak pengembang dalam penyediaan jenis rumah dan lokasi perumahan yang sesuai dengan dokumen perencanaan Kota Bandung Pemenuhan jenis rumah bagi MBR yang dilakukan oleh Distarcip dengan cara berkoordinasi dengan pihak pengembang agar pihak pengembang menyediakan rumah MBR di lokasi yang aman dan bukan lokasi yang dilarang, dekat dengan kawasan teknopolis serta memiliki jumlah unit yang optimal. Apabila pihak pengembang tidak dapat menyediakan perumahan bagi MBR maka pihak pengembang wajib menyediakan rusun, hal tersebut dapat diatur di dalam perwal Camat dapat menjadi perantara dalam koordinasi antara SKPD terkait dan pihak pengembang. Pihak pemerintah memastikan bahwa penyediaan jaringan terdisribusi secara merata dengan melakukan pengawasan terhadap pihak terkait



Penetapan fungsi RTH dan retention pond



-



-



Instansi atau Institusi Pemakaman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bappeda Summarecon Camat Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Dinas Sosial Bappeda Summarecon Camat



Wewenang yang Dibutuhkan



- Dinas Komunikasi dan - Pemantauan dari pihak pemerintah Informatika terhadap kesepatan penyediaan jaringan - Bappeda oleh pihak pengembang dan pendistribusi - Perusahaan Listrik Negara jaringan tersebut di seluruh kawasan. (PLN) Kota Bandung - menetapkan fungsi dari RTH dan retention - Summarecon pond di kawasan inti teknopolis sebagai objek wisata yang dapat dicantumkan - Dinas Tata Ruang dan Cipta Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 198



Bab VI | Fakta dan Analisis



No



Fungsi



Kebutuhan Fungsi retention pond yang dibangun dapat diakses semua penduduk Bandung, bukan hanya untuk masyarakat yang tinggal di kawasan inti teknopolis



-



Prosedur yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Pembagian tugas dalam antara pemerintah dan pihak pengembang dalam pendistribusi sistem jaringan persampahan dan air bersih secara merata.



-



Alokasi rumah bagi masyarakat berpengahsilan rendah yang terkena dampak pembangunan



3.



Stabilisasi



-



Menjaga kondisi agar sistem jaringan yang disediakan dikelola dengan baik oleh pihak pengembang



-



RTH dan retention pondyang terbangun sesuai dengan luasan yang disyaratkan, luasannya tidak akan berkurang sehingga fungsi ekologi dan hidrologi dapat tercapai



-



Pengawasan dalam



-



-



Pemantauan dan pendistribusi perumahan bagi MBR yang sesuai dengan melihat penghasilan dari masyarakat berdasarkan data dari kelurahan dengan koordinasi dari camat



Memantau pelaksanaan pemanfaatan jaringan secara berkala dengan dibantu oleh pihak kecamatan Menyusun standar dari pemanfaatan dan pengelolaan sistem jaringan infrastruktur Bappeda dan distarcip berkoordinasi pada pengembang terkait luasan, kedalaman dan fungsi RTH dan retention pond yang akan dibangun dikawasan inti Teknopolis.



-



-



Distarcip dibantu oleh pihak kecamatan



Instansi atau Institusi Karya Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Dinas Pertamanan dan Pemakaman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bappeda Summarecon Camat Dinas Sosial Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Bappeda Camat Summarecon Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Bappeda Dinas tata runag dan cipta karya Dinas bina marga dan pengairan Bappeda Summarecon Camat



Wewenang yang Dibutuhkan dalam dokumen perencanaan sehingga RTH dan retention pond dapat diakses untuk seluruh masyarakat. - Memastikan bahwa RTH dan retention pond yang terbangun dapat diakses oleh penduduk kota Bandung bukan hanya penghuni Summarecon dengan mekanisme kerjasama yang telah disepakati oleh pemerintah dan pihak pengembang - Pemerintah dapat menentukan masyarakat yang berhak menghuni rumah MBR atau rumah susun yang disediakan oleh swasta



- SKPD terkait dan inspektorat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan jaringan di kawasan - Pengawasan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan retention pond untuk menghindari pemungutan dari ruang terbuka hijau dan retention pond - Pemberian sanksi kepada warga yang mengalihkan dengan menjual atau menyewakan hak rumah atau rusunnya kepada orang lain.



- Dinas Cipta Karya Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 199



Bab VI | Fakta dan Analisis



No



Fungsi



Kebutuhan Fungsi kepemilikan rumah atau rusun yang diberikan kepada MBR



Prosedur melakukan d pengawasan kepemilikan dan pengawasan fungsi rumah atau rumah susun.



Instansi atau Institusi - Camat



Wewenang yang Dibutuhkan



Sumber: Hasil Analisis, 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 200



Bab VI | Fakta dan Analisis



VI.6. ANALISIS KEBIJAKAN KEPENTINGAN PUBLIK Dalam pembangunan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, ada beberapa isu kepentingan publik yang harus menjadi perhatian pemerintah Kota Bandung. Fungsi pemerintah untuk memastikan keadilan dapat diperoleh seluruh stakeholder, khususnya masyarakat di lokasi pembangunan agar semua pihak yang terlibat langsung maupun yang terdampak akibat pembangunan dapat difasilitasi dan diantisipasi dengan baik. Melalui analisis kebijakan, isu kepentingan publik tersebut antara lain terkait dengan; alih fungsi lahan, alih profesi dan zona lindung.



VI.6.1. ALIH FUNGSI LAHAN Pada bagian ini dijelaskan bagaimana alih fungsi lahan akan menjadi salah satu dampak yang signifikan pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Kemudian pada bagian ini juga akan diuraikan eksternalitas baik positif maupun negatif yang terjadi pada alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan yang sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas namun tidak mampu dilaksanakan dengan baik di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage juga akan diulas, bagaimana potensi dan tantangan pelaksanaan alih fungsi lahan tersebut juga dijelaskan. Terakhir akan dipaparkan alternatif solusi dari permasalahan tersebut dan rekomendasi kebijakan yang dinilai paling optimal. Dalam rencana pembangunan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage terdapat alih fungsi lahan yang pada awalnya dari lahan pertanian dan permukiman. Dengan adanya pengalihan tersebut maka terdapat kepentingan publik yang berdampak, seperti kehilangan pekerjaannya buruh tani serta pemindahan tempat tinggal bagi masyarakat setempat. Regulasi yang mengatur terkait alih fungsi lahan saat ini telah menetapkan terkait pemberian ganti rugi dalam alih fungsi lahan yang tercantum dalam Perpres No.71 tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Agraria No.1 tahun 1994. Namun peraturan tersebut dan peraturan terkait lainnya belum dapat memfasilitasi kesepakatan dampak yang dihasilkan. Secara umum permasalahan tersebut timbul akibat belum disahkannya RTRW yang telah direvisi sehingga menghambat proses pembebasan lahan, Hal ini disebabkan bahwa salah satu syarat pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah telah tertuang dalam dokumen perencanaan yaitu RTRW. Selain itu implementasi peraturan yang telah ada tidak dilakukan dengan benar. Berikut merupakan penjelasan dari dampak yang dihasilkan oleh isu alih fungsi lahan: 1. Nilai Kompensasi Nilai kompensasi yang diberikan oleh pihak pengembang dan petani tidak menghasilkan kesepakatan untuk seluruh pihak yang terdampak. Permasalahan ini termasuk kedalam jenis kegagalan pemerintah karena pada permasalahan ini seharusnya pemerintah dapat menjadi penengah antara pihak yang terdampak yaitu masyarakat dan buruh tani dan pihak pengembang. 2. Prasarana dan Sarana Utilitas Tambahan Dari perubahan alih guna lahan tersebut maka akan berdampak pada penambahan sarana dan prasarana sosial. Berdasarkan peraturan daerah telah ada peraturan yang mencantumkan terkait PSU bagi pengembang yaitu senilai 35% dari total luasan lahan. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 201



Bab VI | Fakta dan Analisis



Namun peraturan ini masih belum dapat ditegakan sehingga Masih banyak pengembang yang tidak memenuhi aturan untuk menyediakan prasarana dan saran utilitas tambahan, sehingga hal ini tetap menjadi beban pemerintah. 3. Segregasi Sosial Dari adanya segrerasi sosial maka akan menghasilkan eksternalitas negatif. Contohnya yaitu pembangunan perumahan oleh pengembang yang hanya ditujukan oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga akan menimbulkan pembentukan masyarakat yang tinggal dikawasan tersebut hanya masyarakat yang sejenis yaitu berpenghasilan tinggi. Dengan adanya kondisi ini maka akan menimbulkan ketimpangan dengan daerah sekitarnya yang masih didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah. 4. Spekulasi Lahan Dampak spekulasi lahan akan terjadi yaitu Perilaku opportunistic, menginginkan keuntungan dengan meninggikan harga lahan. Sehingga pengembang mempunyai kesulitan untuk mewujudkan kawasan inti karena permasalahan tersebut. Untuk itu diperlukan adanya mekanime baru yang mendukung implementasi kebijakan yang telah ada serta diperlukan adanya kebijakan yang mengatur agar dapat mengurangi eksternalitas negatif yang dihasilkan oleh alif fungsi lahan. regulasi yang dibuat diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan yang meliputi: 1. Untuk menyeimbangkan nilai kompensasi lahan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini nilai kompensasi lahan dikonsisikan agar berada dalam batasan kemampuan anggaran pemerintah dan masyarakat pemilik lahan tidak merasa dirugikan atas nilai kompensasinya. 2. Menyediakan sarana dan prasarana di Kawasan Teknopolis Gedebage sesuai kebutuhan. 3. Menjadikan Kawasan Teknopolis Gedebage sebagai zona perumahan yang inklusif. 4. Meningkatkan peran pemerintah setempat yaitu kecamatan dan kelurahan dalam memonitoring aktivitas jual beli lahan. Alternatif kebijakan yang dapat diambil dalam mengurangi dampak dari isu permasalahan alih fungsi lahan diantaranya: - Menyegerakan pengesahan dokumen RTRW Kota Bandung yang berisi pembangunan Kawasan Teknopolis Gedebage. - Memperkuat kapasitas kelembagaan baik dari segi sistem dan sumber daya aparatur baik pada level SKPD, Kecamatan dan Kelurahan. - Pembentukan pokja untuk Kawasan Teknopolis Gedebage dengan kesekretariatannya yang dapat menjadi pengelolah serta sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota terhadap keluhan masyarakat terkait alih fungsi lahan.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 202



Bab VI | Fakta dan Analisis



VI.6.2. ALIH PROFESI Perubahan tata guna lahan kawasan Gedebage dari sebagian besar kawasan pertanian menjadi kawasan industri, perdagangan, dan permukiman berdasarkan hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031, memberikan eksternalitas negatif sebagai dampak kegagalan pasar (market failure) khususnya bagi petani setempat. Sebanyak 143 petani yang diperkirakan akan terkena dampak dari alih fungsi lahan umumnya telah turun-temurun dan bertahun-tahun menggarap lahan pertanian di kawasan Gedebage. Adanya landasan hukum yang melindungi perubahan guna lahan kawasan membuat sebagian besar petani bersikap pasrah dengan pembangunan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage serta penggusuran lahan pertanian dan tempat tinggal mereka. Namun demikian, mereka tetap mengharapkan ganti rugi yang layak yang dapat menjamin keberlangsungan hidup mereka selanjutnya. Penjelasan terkait alih guna lahan pertanian menjadi non-pertanian dijelaskan dalam UndangUndang dan Peraturan Presiden. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya; serta berhak untuk mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Berkaitan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, negara wajib menjamin perlindungan kepentingan golongan ekonomis lemah serta pemerintah wajib memberi ganti kerugian yang layak dan sesuai undang-undang. Pemberian ganti rugi dan perundingan besarannya dalam musyawarah bersama kepada pihak yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum, dijelaskan dalam Peraturan Presiden No.65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ganti rugi diberikan dalam bentuk fisik dan non fisik yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah, melalui cara-cara yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Ganti rugi dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali, gabungan dari bentuk-bentuk tersebut, atau bentuk lain yang disepakati bersama. Jika tidak terjadi kesepakatan besarnya nilai ganti rugi, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Bupati /Walikota/Gubernur/Menteri Dalam Negeri, dan jika tetap tidak diperoleh kesepakatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya. Dalam kasus alih guna lahan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage yang menyebabkan lahan pertanian tergusur, pemberian ganti rugi berupa uang tidak mampu melindungi perekonomian petani dalam jangka panjang atau berkelanjutan. Karakteristik petani yang umumnya berpendidikan rendah dan tidak memiliki keahlian lain selain bertani, memerlukan alternatif kebijakan yang menginternalkan keterbatasan petani tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, alternatif kebijakan berupa pemberian kompensasi tempat tinggal dan lahan pertanian pengganti atau penawaran profesi Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 203



Bab VI | Fakta dan Analisis



pengganti kepada petani terdampak, dapat menjadi pilihan alternatif kebijakan yang tepat dan sesuai dengan perundang-undangan. Pemberian kompensasi tempat tinggal dan lahan pertanian pengganti atau penawaran profesi merupakan opsi nilai ganti rugi yang dapat dipilih oleh petani terdampak. Pilihan kebijakan ini membuat petani lebih fleksibel dalam memilih solusi yang lebih menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhannya. Profesi pengganti diprioritaskan hanya untuk petani usia produktif, sedangkan tempat tinggal dan lahan pertanian pengganti diperuntukan bagi petani yang ingin melanjutkan profesinya. Lahan pertanian pengganti yang dimaksud berada di Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang merupakan lahan milik Summarecon yang ditawarkan bagi petani yang ingin melanjutkan proesinya sebagai petani. Dengan memberikan penawaran ganti rugi dalam bentuk penggantian tempat tinggal dan lahan pertanian pengganti atau profesi pengganti, petani dapat memilih solusi yang lebih menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhannya, serta lebih berkeadilan dalam melindungi hak petani dalam memilih dan memperjuangkan hak miliknya.



VI.6.3. ZONA LINDUNG Zona lindung merupakan salah satu kepentingan masyarakat yang pelu disediakan untuk meningkatkan interaksi masyarakat. Zona lindung yang telah direncanakan terdapat pada kawasan inti teknopolis yaitu retention pond. Retentuon pond mempunyai tujuan utama sebagai pengendalian banjir sehingga perlu direncakan retention pond dengan luasan dan kedalaman tertentu guna mencapai fungsi tersebut. Mengingat SWK Gedebage merupakan salah satu wilayah yang mempunyai potensi banjir setiap tahunnya. Selain itu fungsi dari retention pond juga dapat diperuntukan sebagai sumber air baku. Berdasarkan data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan PDAM tanggal 19 Maret 2015, ada kesenjangan kebutuhan air baku di kawasan Gedebage. Desain PDAM hanya bisa melayani kebutuhan air pelanggan sebesar 300 l/det, sementara kebutuhan air di kawasan Gedebage sebesar 600 l/det sehingga ada kekurangan sebesar 300 l/det. Ketidakmampuan PDAM untuk menyediakan air baku, membuat masyarakat sekitar mengeksploitasi air tanah dengan membuat sumur bor. Untuk itu diharapkan dengan adanya retention pond dengan luasan dan kedalaman yang sesuai maka dapat membantu permasahan penyediaan sumber air baku di SWK Gedebage. Selain retention pond, di Kawasan Inti Teknopolis juga diperlukan adanya RTH agar melengkapi zona lindung yang terdapat di Gedebage. Berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 dicantumkan bahwa luasan ruang terbuka hijau di perkotaan seluas 30% dari luas lahan keseluruhan. Tetapi Kota Bandung baru memenuhi 12,14%, sehingga masih memerlukan RTH sebesar 17,16% dari luas lahan Kota Bandung. Pemenuhan tersebut diharpkan dapat dicapai pada tahun 2031.Upaya kota Bandung guna peningkatan penyediaan RTH yaitu dengan membangun taman tematik, hingga saat ini taman tematik yang ada di kota Bandung yaitu sebanyak 542 buah taman. SWK Gedebage merupakan salah satu SWK yang memiliki jumlah RTH paling kecil setelah SWK Tegalega yaitu dengan luasan sebesar 32,449,81 m2, Sedangkan untuk rencana pengembangan RTH SWK Gedebage pada tahun 2031 diharapkan luasan RTH sebesar sekitar 60,4 ha sehingga kekurangan luasan RTH dalam rangka Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 204



Bab VI | Fakta dan Analisis



pencapaian target RTH seluas 57,16 ha (Firmansyah & Bastaman, 2014).Dengan targer pencapaian luasan RTH SWK Gedebage sebesar 60.4 Ha maka diharapkan adanya Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dapat membantu perwujudan pencapaian RTH tersebut. 11.43 12.14 % %



14.00% 12.00% 10.00%



30% 30.00% 25.00%



8.76%



20.00%



8.00%



15.00%



6.00%



12.14%



10.00%



4.00%



5.00%



2.00%



0.00%



0.00% 2009



2011



2013



Gambar VI.24. Peningkatan Jumlah RTH Kota Bandung Sumber: Firmansyah & Bastaman, 2014



2013



2031



Gambar VI.25. Perbandingan Jumlah RTH dan Luasan Rencana RTH Sumber: Firmansyah & Bastaman, 2014



Dari isu pemenuhan zona lindung maka perlu disusun kebijakan untuk memastikan tersedianya jenis zona lindung tersebut. Perwujudan kebijakan pemerintah kota Bandung terhadap retention pond dan ruang terbuka hijau adalah berupa pihak yang menyediakan dua jenis zona lindung tersebut. Retention pond dan ruang terbuka hijau digolongkan menjadi barang publik. Definisi barang publik itu sendiri adalah barang yang disediakan oleh pemerintah yang dibiayai melalui anggaran belanja negara tanpa melihat pihak yang melaksanakan pekerjaannya (Mangkoesoebroto, 1994:3). Berdasarkan dari jenis permasalahannya yaitu barang publik yang dimana pemerintah berkewajiban menyediakan tersebut. Namun permasalahan yang timbul akibat adanya penyediaan zona lindung yang disediakan oleh pemerintah yaitu keseluruhan lahan yang terdapat di Kawasan Inti Teknopolis dimiliki oleh pengembang. Serta tidak adanya alokasi anggaran dari pemerintah Kota Bandung untuk menyediakan RTH dan retention di SWK Gedebage. Alternatif kebijakan yang dapat diambil agar terwujudnya RTH dan retention pond yang memadai sesuai fungsi dan luasan maka dapat membentuk kersama antara pemerintah dan pihak pengembang. Alternatif tersebut merupakan alternatif yang menutupi kekurangan dari pemerintah yaitu tidak anggaran dan kinerja dari pihak pemerintah. Serta menutupi kekurangan dari pihak swasta yang sulit untuk mewujudkan guna lahan tersebut karena pihak swasta biasanya mementingkan keuntungan dari guna lahan. Mekanisme kerjasama yang dapat dilakukan dalam penyediaan RTH dan retention pond yaitu BOT (Build-Operate-Transfer). Dalam mekanisme kerjasama tersebut penyediaan dilakukan oleh pihak swasta serta pengelolaannya. Namun hal tersebut dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 205



Bab VI | Fakta dan Analisis



pihak. Hingga dalam jangka waktu tertentu RTH dan retention tersebut dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung dan menjadi aset kota.



VI.7. DAMPAK PENGEMBANGAN TEKNOPOLIS TERHADAP MASYARAKAT Berdasarkan hasil wawancara masyarakat yang berada di Kelurahan Cimincrang dan Cisaranteun Kidul (dua kelurahan yang berada di deliniasi) maka sebanyak 27% memiliki jawaban tidak keberatan, 27% menjawab bahwa mereka tidak punya pilihan lain selain harus pindah tempat tinggal ataupun mencari pekerjaan baru nantinya dan sebanyak 46 % keberatan dengan pembangunan Teknopolis Gedebage. Isu utama masyarakat dalam pengembangan Teknopolis Gedebage adalah kekhawatiran mata pencaharian (perubahan mata pencaharian, penghasilan yang berkurang dan angka pengangguran yang meningkat) serta tempat tinggal. Kompensasi berdasarkan pengalaman sebelumnya ataupun berita di media massa yang nantinya diberikan untuk tempat tinggal menurut mereka belum cukup untuk mencari tempat tinggal yang baru karena harga lahan sudah mahal, apalagi untuk membeli rumah yang disediakan Sumarecon. Demikian pula dengan pekerjaan, meskipun pihak Sumarecon sudah menjanjikan pekerjaan bagi warga yang terkena dampak pembangunan, masih ada kerisauan dalam hati mereka akan bekerja apa mereka setelah ini. Dalam penjelasan 46 % yang secara tegas menyatakan tidak setuju dengan pembangunan teknopolis tersebut ada juga menyatakan dampak sosial dari pembangunan tersebut yaitu pergaulan bebas sebagai penyebab hamil di luar nikah yang merupakan eksternalitas negatif dari pembangunan tersebut terutama bagi penduduk asli di kelurahan tersebut. Jumlah informan sebanyak 11 orang, peneliti melakukan wawancara dengan masyarakat sampai jawaban bersifat jenuh. KEBERATAN TIDAK KEBERATAN TIDAK PUNYA PILIHAN



27%



46%



27%



Gambar VI.26. Diagram Tanggapan Masyarakat Setempat Terkait Persepsi Pada Pembangunan Teknopolis Gedebage Sumber: Hasil Analisis, 2015



VI.8. DAMPAK PENGEMBANGAN TEKNOPOLIS TERHADAP PETANI Kawasan Inti Teknopolis yang direncanakan akan dibangun kawasan mixed use merupakan lahan pertanian yang sudah dimiliki oleh pihak swasta. Sebagian besar masyarakat Kecamatan Cimincrang dan Cisaraten kidul yang merupakan kecamatan rencana akan dibangunnya Kawasan Inti Teknopolis Gedebage pada umumnya bermata penghasilan sebagai petani. Buruh tani merupakan salah satu bagian yang terdampak dari adanya pembangunan kawasan tersebut. Pada studi ini petani sebagai informan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 206



Bab VI | Fakta dan Analisis



dalam penelitian untuk mengetahui karakteritik petani yang terdampak dan isu dari petani dengan adanya alih guna lahan tersebut.Salah satu sasaran dalam penelitian ini adalah mengetahui public interest yang seharusnya dilindung namun konflik terjadi karena lahan tersebut telah dimiliki oleh developer. Untuk itu developer atau pemerintah seharusnya memberikan kompensasi bagi masyarakat dan buruh tani terkait tempat tinggal dan mata pencaharian. Dari hasil wawancara yang dilakukan pada 32 orang buruh tani, buruh tani tersebut menggarap lahan pertanian yang saat ini dimiliki developer dan hanya 6 orang buruh tani yang menggarap lahan milik sendiri atau bukan milik developer. Wawancara yang dilakukan terkait karakteristik buruh tani di Kelurahan Cimincrang dan Cisaranten Kidul guna mengindentifikasi kompensasi yang seharusnya diterima dengan menyesuaikan keadaan dari buruh tani tersebut. Adapun beberapa karakteristik dari buruh tani yang berada di Cimincrang dan Cisaranten Kidul antara lain dilihat dari tingkat pendidikan, usia, penghasilan serta pendapatan.



Gambar VI.27. Presentase Tingkat Pendidikan Petani Responden Sumber: Hasil Analisis, 2015



Sebagian besar atau sekitar 50% dari masyarakat yang menjadi buruh tani mempunyai pendidikan terakhir SD bahkan beberapa dari mereka tidak menyelesaikan pendidikan SD tersebut. Sedangkan untuk rata-rata usia yang bekerja sebagai buruh tani menyebar dari usia 20 hingga lebih dari 50 tahun. Namun banyak buruh tani yang memiliki usia lebih dari 50 tahun. Hal ini dapat mempengaruhi pemilihan kompensasi yang akan diberikan. Apabila pemberian kompensasi seluruhnya berupa pekerjaan maka terdapat beberapa buruh tani yang tidak dapat atau tidak mau bekerja di kawasan teknopolis karena faktor usia. Namun buruh tani yang menjadi responden seluruhnya mempunyai tanggungan (anggota keluarga yang harus dibiayai). Terdapat beberapa lahan pertanian yang masih masyarakat, namun tidak ingin melepas lahan tersebut kepada pihak developer, Hal tersebut disebabkan oleh belum adanya kecocokan harga antar developer dan pemilik lahan. Pemilik lahan menawarkan harga sebesar Rp.3 juta per meter namun belum adanya persetujuan dari pihak developer.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 207



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.28. Presentase Usia Petani Sumber: Hasil Analisis, 2015



Gambar VI.29. Presentase Jumlah Tanggungan Petani Sumber: Hasil Analisis, 2015



Permasalahan yang terdapat pada masyarakat terutama yang menjadi buruh tani saat ini yaitu kehilangan pekerjaan. Umumnya mereka keberatan dengan adanya pembangunan kawasan teknopolis ini namun tidak ada hal dapat mereka lakukan karena hampir seluruh kepemilikan lahan telah dikuasai. Untuk itu banyak dari buruh tani yang mengharapkan adanya kompensasi berupa pekerjaan namun terdapat beberapa buruh tani yang tidak setuju dengan adanya pembangunan karena menghilangkan lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama mereka. Umumnya buruh tani yang tidak setuju ini adalah buruh tani yang usinya lebih dari 50 tahun sehingga walaupun diberikan kompensasi berupa pekerjaan dari pihak pengembang, mereka berpendapat bahwa tidak akan dapat melakukan pekerjaan tersebut karena faktor usia. Apabila dilihat dari jumlah pendapatan buruh tani maka pendapatan buruh tani paling tinggi yaitu lebih dari 1 juta rupiah, Umumnya petani yang memperoleh adalah petani yang menggarap lahan sendiri atau petani yang menggarap lahan orang lain bukan merupakan buruh tani yang bekerja kepada petani. Sedangkan petani yang memiliki penghasilan Rp. 250,001 - Rp. 500,000 merupakan buruh tani yang bekerja kepada petani. Jadi pada studi ini ada dua jenis petani yaitu petani yang menggarap lahan milik sendiri atau orang lain yang mendapatkan penghasilan per masa panen sedangkan buruh tani yang dibayar oleh petani untuk menanam benih, membersihkan rumput dan pekerjaan buruh tani lainnya dibayar per hari atau per bulan sehingga penghasilan mereka lebih sedikit daripada penghasilan petani.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 208



Bab VI | Fakta dan Analisis



Gambar VI.30. Grafik Pendapatan Petani Sumber: Hasil Analisis, 2015



Diantara para petani tersebut banyak yang memilki penghasilan tambahan yaitu seperti tukang ojek, pemulung, pedagang dan pembantu rumah tangga. Namun ada pula yang tidak memiliki pekerjaan tambahan, Biasanya petani dan buruh tani yang tidak memiliki pekerjaan adalahn petani yang mempunyai umur lebih dari 50 tahun dan tidak mempunyai keterampilan lainnya. Dari 32 responden terdapat 6 orang petani yang tidak memiliki pekerjaan tambahan. Kebanyakn dari petani yang memilki penghasilan tambahan mempunyai pendapatan yang lebih besar dari pada profesi mereka sebagai petani.



Gambar VI.31. Sistem Pembayaran Petani Informan Sumber: Hasil Analisis, 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 209



Bab VI | Fakta dan Analisis



Tabel VI.12. Pekerjaan Sampingan Petani Informan Pekerjaan Sampingan Jumlah Tukang Bangunan 10 Pedagang 6 Pembantu Rumah Tangga 1 Pemulung 1 Penjahit 1 Tukang Ojek 3 Beternak 3 Sumber: Hasil Analisis, 2015



Terkait kompensasi yang akan diberikan unuk profesi dari 32 responden hanya 9 yang menjawab telah adanya kompensasi yaitu berupa pekerjaan sebagai tukang bangunan untuk developer. Sementara sisanya menjawab belum pernah ada sosialisasi baik dari developer maupun dari pemerintah. Dengan karakteristik petani di Kelurahan Cimincrang dan Cisaranten Kidul maka seharusnya ada kompensasi yang bersifat berkelanjutan. Apabila petani hanya dipekerjakan sebagai tukang bangunan maka setelah tidak adanya banguna yang harus dibangun oleh developer, Petani tersebut tidak memiliki pekerjaan kembali. Sebelum adanya pemberian kompensasi pihak developer dan atau pemerintah harus memilah kompensasi tersebut ke dalam bentuk pekerjaan atau uang karena ada beberapa petani berusia tua yang tidak dapat diperkerjakan di kawasan teknopolis. Pemilihan kompensasi dalam bentuk pekerjaan juga perlu adanya pemilahan pekerjaan yang mampu dikerjakan oleh petani serta seharusnya ada pelatihan dan pembinaan bagi petani dan masyarakat yang akan diperkerjakan oleh pihak developer.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 210



Bab VII | Rencana Aksi



BAB VII RENCANA AKSI Bab VII ini berisi rumusan visi dan misi pengembangan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage serta penggunaan LFA (Logical Framework Approach) dalam merumuskan pencapaian visi misi tersebut terkait strategi pengimplementasian konsep smart growth pada kawasan. Perumusan visi misi serta strategi tersebut kemudian diterjemahkan dalam matriks indikasi program atau rencana aksi dalam kurum waktu 5 tahun, yaitu tahun 2013 hingga tahun 2018.



VII.1. PERUMUSAN VISI DAN MISI KAWASAN INTI TEKNOPOLIS GEDEBAGE Dalam pengembangan kawasan Gedebage sebagai pusat pertumbuhan kawasan baru maka perencanaan yang disusun diharapkan dapat mengurangi permasahan Kota Bandung pada umumnya serta dapat menjadi kawasan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi kota Bandung. Untuk itu disusun visi dari Kawasan Inti Teknopolis Gedebage guna memberikan konsep pengembangan yang jelas pada kawasan tersebut. Berikut merupakan visi dari Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. “Mewujudkan Kawasan Inti Teknopolis Sebagai Kawasan Perkotaan yang Berwawasan Lingkungan dengan Pendekatan Konsep Smart Growth” Visi tersebut merupakan suatu tujuan atau arahan utama dalam konsep pengembangan konsep Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Pendekatan smart growth digunakan sebagai upaya dalam menciptakan kawasan tersebut dapat menunjang kegiatan dan fungsi ruang yang ada di dalamnya. Untuk mencapai visi, maka disusun misi-misi yang akan dilakukan untuk mewujudkan pengembangan kawasan dengan konsep smart growth, Berikut misi yang akan dilakukan dalam pencapaian visi diantaranya: 1. Mewujudkan ketersediaan sistem jaringan infrastruktur yang terintegrasi guna menunjang konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. 2. Mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan melalui penyediaan RTH dan retention pond guna menunjang konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. 3. Mewujudkan konsep kawasan dengan fungsi guna lahan yang menunjang konsep smart growth diKawasan Inti Teknopolis Gedebage. 4. Meningkatkan keterlibatan pihak terkait guna menunjang konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage.



VII.2. LOGICAL FRAMEWORK APPROACH (LFA) DALAM PENCAPAIAN VISI DAN MISI Dari ketetapan visi dan misi tersebut maka dapat ditentukan instrumen-instrumen dalam pencapaian tujuan penerapan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis. Dalam penyusunan strategi pada studi ini menggunakan metode Logical Framework Approach (LFA). Namun pada studi ini untuk dapat menghasilkan strategis dan instrumen yang di dapat diterapkan maka matriks dari LFA tersebut dimodifikasi sesuai kebutuhan dari studi. Dalam penyusunan strategi didukung oleh instrumen-instrumen yang dapat dilakukan dalam pencapaian strategi serta asumsi yang merupakan Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 211



Bab VII | Rencana Aksi



kondisi agar strategi tersebut dapat tercapai. Berikut meripakan tabel perumusan rencana pada masing-masing misi untuk pencapaian visi Kawasan Inti Teknopolis dengan konsep smart growth.



VII.2.1 PERUMUSAN STRATEGI PENCAPAIAN MISI PERWUJUDAN KETERSEDIAAN SISTEM JARINGAN INFRASTRUKTUR YANG TERINTEGRASI Jaringan Infrastruktur merupakan suatu aspek yang menunjang kegiatan pada suatu guna lahan. Penyusunan strategi terkait jaringan infrastruktur meliputi jaringan jalan, jaringan pedestrian, jaringan air bersih, jaringan drainase, jaringan air limbah dan prasarana persampahan. Dalam hal ini konsep jaringan yang direncanakan yaitu jaringan yang terintegrasi antara Kawasan Inti Teknopolis Gedebage.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 212



Bab VII | Rencana Aksi



Tabel VII.1. Perumusan Rencana Pengembangan Sistem Jaringan yang Terintegrasi dengan Pendekatan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage VISI STRATEGI MISI (1) Penyediaan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar zona dalam kawasan inti dan luar kawasan Teknopolis Gedebage.



Perwujudan pedestrian dengan konsep walkability di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



MEWUJUDKAN KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KAWASAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN PENDEKATAN KONSEP SMART GROWTH INSTRUMEN INDIKATOR KEBERHASILAN STRATEGI ASUMSI Mewujudkan Ketersediaan Sistem Jaringan yang Terintegrasi Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Mengusulkan pembangunan jalan tol km 149 melalui Terbangunnya sistem jaringan jalan Apabila terdapat anggaran dari pemerintah mekanisme pembiayaan dari APBN dalam kawasan Teknopolis pusat yang tercantum dalam program RPJMN Gedebage, diantaranya dan dianggarkan oleh kementrian/lembaga terbangunnya: terkait (a) ruas tol km 149 ROW 40 dari Pengaturan melalui dokumen RDTR SWK Gedebage Koordinasi yang intens dari pemerintah dan intersection Tol Purbalenyi ke terkait jaringan jalan yang terintegrasi antara zona developer dalam pembangunan, pengawasan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dalam dan zona luar kawasan Inti Teknopolis dan pemeliharaan jaringan jalan dalam (b) jalan arteri Gedebage kawasandalam jangka waktu yang panjang sekunder ROW 24 ke zona bisnis Penetapan peraturan (RTBL) yang mendukung Developer akan membangun sistem jaringan core; (c) jalan kolektor primer ROW perizinan pembangunan jalan berlandaskan konsep jalan dalam kawasan Summarecon dengan 15 ke kawasan permukiman; dan (d) smart growth ketentuan yang telah dibuat pemerintah jalan lokal primer ROW 12 dalam Penetapan peraturan daerah dalam proses kawasan permukiman. penyerahan sarana prasarana utilitas (PSU) secara jelas Pengaturan pembagian kewenangan antara Terdapat mekanisme dan pembagian Koordinasi antar pihak pengembang dan Pemerintah Kota dan PT Summarecon Agung Tbk. kewenangan yang jelas antara pihak Pemerintah kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota atas proses pengembang dan pemerintah Kota pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan pada Bandung Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Pengaturan konektivitas akses pedestrian menuju Pembangunan jaringan pedestrian Pemerintah hanya mengijinkan developer zona permukiman, komersial, RTH dan jasa yang yang terkoneksi dengan jarak untuk membangun pedestrian dengan konsep tercantum dalam RTBL maksimal setiap zona 500m - 700m walkability dengan mencantumkan ke diseluruh fungsi kawasan dokumen perencanaan maupun SIPPT. Konsep pedestrian ditetapkan dalam RTBL Penetapan standar pedestrian yang aman dan Pembangunan pedestrian dengan nyaman dalam RTBL Kawasan Inti Teknopolis lebar jalur primer 3 m dan lebar jalur dan dipersyaratkan dalam SIPPT. Gedebage dengan ketentuan lebar jalur sekunder sekunder 2 m di Kawasan Inti 2m dan jalur primer 3 m Teknopolis Gedebage Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 213



Bab VII | Rencana Aksi



VISI STRATEGI MISI (1) Penyediaan sistem drainase yang dapat menampung limpasan air permukaan di Kawasan Gedebage dengan besaran limpasan 137,78 m³/detik



Penyediaan sumber air baku oleh pemerintah sebesar 1.010,19 l/det di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



MEWUJUDKAN KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KAWASAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN PENDEKATAN KONSEP SMART GROWTH INSTRUMEN INDIKATOR KEBERHASILAN STRATEGI ASUMSI Mewujudkan Ketersediaan Sistem Jaringan yang Terintegrasi Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Pengaturan terkait sistem drainase dan sistem Pembangunan sistem drainase yang Koordinasi pemerintah, ahli sipil air dan pembuangan limbah yang terpisah melalui peraturan dapat menampung limpasan sebesar developer untuk menetapkan standar daerah 137,78 m³/detik infrastruktur drainase, sehingga dapat menampung limpasan sebesar 137,78 m³/detik Penetapan peraturan sistem drainase terhadap Pengaturan setiap bangunan minimal Terdapat anggaran pembangunan sistem desain landed house dengan konsep menampung air menyediakan sumur resapan drainase dalam kawasan oleh Summarecon hujan (memiliki sumur sesapan, biopori, torent) Oleh dengan diameter 1-2 m kedalam 1-2 dan sistem drainase diluar kawasan oleh DBMP Kota Bandung m, toren dengan kapasitas kapasitas pemerintah dengan standar pembangunan 1.050 liter dan bipori dengan yang sesuai secara kualitas dan kuantitas. diameter 10-15 cm, dengan Pemerintah tidak hanya mengatur jaringan kedalaman sekitar 100 cm yang gorong-gorong untuk menampung air, tetapi jumlahnya minimal potensi resapan air hujan, seperti sumur resapan, biopori, toren dan retention pond, perlu diatur pemanfaatan pada kawasan Pinjaman daerah oleh Pemerintah Daerah kepada penambahan sumber air baku dan Pemerintah memiliki dana untuk berinvestasi Pemerintah Pusat dalam menunjang pengalokasian Pembangunan jaringan air bersih dalam bidang penyediaan, pengelolaan dan dan pengelolaan sumber air baku kawasan yang dapat menghasilkan dan pendistribusian air baku melalui mengelola air baku sebesar 1.010,19 BUMD/BUMN l/det di Kawasan Inti Teknopolis Terdapat alokasi dana dari pemerintah pusat Gedebage untuk membantu penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian air di Kota Bandung Mengkoordinasikan rencana penambahan sumber air baku kawasan yang ditetapkan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan Provinsi Jawa Barat



Tercukupinya air bersih bagi masyarakat Kota Bandung



Terdapat dana untuk investasi penyediaan air baku Kota Bandung kepada BUMD



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 214



Bab VII | Rencana Aksi



VISI STRATEGI MISI (1) Penyediaan sistem penyaluran air limbah yang terintegrasi dengan IPAL dan mempunyai kapasitas 42.381 m³/hari dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Penyediaan sistem persampahan yang terintegrasi dengan kapasitas tempat penampungan1.556 m³/hari



MEWUJUDKAN KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KAWASAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN PENDEKATAN KONSEP SMART GROWTH INSTRUMEN INDIKATOR KEBERHASILAN STRATEGI ASUMSI Mewujudkan Ketersediaan Sistem Jaringan yang Terintegrasi Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Penetapan Sistem penyaluran air limbah dengan Pembangunan sistem penyaluran air Investasi developer dalam membangun konsep off-site sanitation yang diolah di IPAL limbah dengan kapasitas 42.381 sistem penyaluran air limbah dalam Kawasan Bojongsoang m³/hari dalam KawasanInti Inti Teknopolis Gedebage dan investasi Teknopolis Gedebage yang pemerintah dalam membangun sistem disalurkan keIPAL Bojongsoang penyaluran air limbah di luar Kawasan Inti Teknopolis Gedebage ke IPAL Bojongsoang Penetapan Peraturan Daerah terkait pemisahan Koordinasi pemerintah, developer dengan sistem drainase dan sistem penyaluran air limbah ahli untuk menetapkan standar sistem penyaluran air limbah dengan kapasitas42.381 m³/hari Penetapan Peraturan Daerah terkait pemberian Koordinasi yang intens dari pemerintah dan sanksi dan konsep pembinaan bagi pihak yang developer dalam pembangunan, pengawasan membuang limbah padat maupun cair pada sistem dan pemeliharaan sistem penyaluran air drainase limbah baik dalam kawasan ataupun luar kawasan dalam jangka waktu yang panjang Penetapan lokasi, kapasitas dan jumlah TPS serta Pembangunan TPS-TPS yang Investasi developer untuk pembuatan TPS sistem penyaluran sampah kawasan menuju TPS ke jumlahnya dapat menampung pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage TPA kapasitas sampah sebesar 1.556 Koordinasi developer dengan PD Kebersihan m³/hari. untuk mengakut sampah dari TPS Kawasan ke TPA Dengan pembangunan TPS tipe III dengan kapasitas 1000 m³/hari membutuhkan 1-2 TPS denga luas 2 tiap TPS 200 m . Penentuan jalur pengangkutan sampah dari TPS ke TPA Tersedianya sarana TPS yang tertutup pada lingkungan perumahan dan gedung. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 215



Bab VII | Rencana Aksi



VISI STRATEGI MISI (1)



Penyediaan jaringan telekomunikasi berteknologi tinggi yaitu dengan Ketersediaan jaringan internet 4G dengan kapasitas tinggi dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



MEWUJUDKAN KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KAWASAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN PENDEKATAN KONSEP SMART GROWTH INSTRUMEN INDIKATOR KEBERHASILAN STRATEGI ASUMSI Mewujudkan Ketersediaan Sistem Jaringan yang Terintegrasi Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Tersedianya tempat sampah terpilah di seluruh kawasan. Pengangkutan sampah secara berkala. Pengawasan dan pemeriksaan secara berkala oleh Terdapat mekanisme dan pembagian Investasi pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Kota (Inspektorat) terhadap kinerja PD wewenangan dalam pengelolaan PD Kebersihan untuk meningkatkan kualitas Kebersihan terkait pengangkutan sampah sehingga persampahan di kawasan inti kinerja PD Kebersihan tidak terjadi penumpukan sampah kawasan Teknopolis Gedebage Penetapan kriteria oleh Dinas Komunikasi dan Ketersediaan jaringan internet 4G Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Informasi Kota Bandung terhadap perusahanpada seluruh kawasan inti Teknopolis Bandung berkerjasama dengan PT Telkom perusahaan IT yang menjadi pengisi ruang dalam Gedebage dengan kapasitas tinggi dalam penyediaan jaringan internet Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Sumber: Hasil Analisis, 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 216



Bab VII | Rencana Aksi



VII.2.2. PERUMUSAN STATEGI PENCAPAIAN MISI PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN MELALUI PENYEDIAAN RTH DAN RETENTION POND Dalam rencana pengembangan Kawasan Inti Teknopolis tedapat rencana penyediaan retention pond, mengingat kawasan Gedebage sebagai kawasan yang mempunyai potensi banjir maka adanya retention pond dapat kondisi lingkungan yang buruk tersebut. Selain penyediaan retention pond, RTH juga merupakan guna lahan yang penting bagi sebagai kawasan resapan air dan guna terciptanya keseimbangan ekologi kawasan. SWK Gedebage merupakan SWK yang mempunyai jumlah RTH terkecil di Kota Bandung setelah SWK Tegalega. Sehingga SWK Gedebage perlu menyumbangkan RTH guna pemenuhan target RTH Kota Bandung. Dalam penyediaan retention pond dan RTH di Kawasan Inti Teknopolis maka terdapat beberapa instrumen yang dapat dilakukan dalam pencapaian target peningkatan kualitas lingkungan.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 217



Bab VII | Rencana Aksi



Tabel VII.2. Perumusan Rencana Pengembangan Konsep Smart Growth dalam Peningkatan Kualitas LingkungandiKawasan Inti Teknopolis Gedebage VISI MISI (2) STRATEGI Penyediaan RTH yang dilakukan oleh pihak pengembang



Penyediaan retention pond yang dilakukan oleh pihak pengembangan



MEWUJUDKAN KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KAWASAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN PENDEKATAN KONSEP SMART GROWTH Mewujudkan Keseimbangan Ekologi Melalui Penyediaan RTH dan Retention Pond di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage INSTRUMEN INDIKATOR ASUMSI Pengaturan penyediaan RTH dan retention Tersedianya RTH dikawasan inti pemerintah menetapkan kewajiban pengembang pond oleh pengembang melalui Peraturan teknopolis Gedebage dengan luasan untuk membangun RTH dengan luasan tertentu yang Daerah terkait 0,39% dari luas lahan dicantumkan dalam dokumen perencanaan Mencantumkan ketetapan luas RTH dalam RDTR Kota Bandung dan RDTR SWK Gedebage Koordinasi terkait lokasi dan luasan RTH antara pemerintah dan pihak pengembang Mencantumkan kewajiban pengembang terkait pemenuhan fungsi RTH dan dalam peraturan terkait SIPPT Menetapkan mekanisme pembiayaan dari Tersedianya retention pond dengan APBD untuk pemeliharaan retention pond di luasan 30 Ha dikawasan inti Kawasan Inti Teknopolis Gedebage teknopolis Gedebage Mencantumkan ketetapan luas retention pond dalam RDTR Kota Bandung dan RDTR SWK Gedebage Sumber: Hasil Analisis, 2015



Bantuan dana dari pihak pemerintah Kota Bandung dalam pembangunan retention pond Koordinasi terkait lokasi dan luasan RTH antara pemerintah dan pihak pengembang



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 218



Bab VII | Rencana Aksi



VII.2.3. PERUMUSAN STATEGI PENCAPAIAN DENGAN MELIBATKAN BERBAGAI PIHAK UNTUK MENUNJANG KONSEP KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KONSEP SMART GROWTH Dalam menciptakan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis salah satu misinya adalah menciptakan fungsi kawasan tersebut dengan berbagai guna lahan sehingga dapat mengurangi pergerakan masyarakat dan mengurangi dampak lingkungan akibat hal tersebut. Dengan adanya berbagai fungsi kawasan juga akan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas. Pemenuhan berbagai fungsi guna lahan juga dapat diwujudkan dengan berbagai fungsi dalam satu bangunan. Selain fungsi guna lahan Kawasan Inti Teknopolis diharapkan kawasan ini diperuntukan bagi seluruh tingkatan masyarakat hal tersebut dapat diciptakan melalui peruntukan guna lahan bagi perumahan yang menyediakan berbagai jenis rumah mulai dari rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah sedarhana dan rumah mewah. Pertimbangan lain dalam perwujudan guna lahan dalam berbagai fungsi yaitu potensi bencana yang disebabkan oleh kerentanan tanah di Gedebage sehingga dalam perwujudan guna lahan dan bangunan perlu mempertimbang intesitas bangunan dengan pertimbangan kerentanan tanah tersebut.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 219



Bab VII | Rencana Aksi



Tabel VII.3. Perumusan Rencana Perwujudan Fungsi Kawasan Guna Menunjang Konsep Smart Growth diKawasan Inti Teknopolis Gedebage VISI MISI (3) STRATEGI Penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh pengembang



Perwujudan bangunan dengan ketetapan jumlah lantai bangunan yang telah ditetapkan Perwujudan bangunan dengan ketetapan KDB dan KLB dengan ketentuan yang telah ditetapkan Perwujudan kawasan mixed use dan compact building di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



MEWUJUDKAN KAWASAN INTI TEKNOPOLIS SEBAGAI KAWASAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DENGAN PENDEKATAN KONSEP SMART GROWTH Mewujudkan Konsep Kawasan Dengan Fungsi Guna Lahan yang Menunjang Smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage INSTRUMEN INDIKATOR ASUMSI Memberikan SIPPT kepada pihak Tersedianya rumah susun umum dengan luas lantai Kordinasi antar pihak pengembang dan pengembang Kawasan Inti minimal 20% dari luas lantai apartemen yang dibangun pemerintah dalam penyediaan permukiman Teknopolis Gedebage berupa oleh pengembang di Kawasan inti Teknopolis bagi MBR dalam perencanaan kawasan ketentuan kewajiban penyediaan tersebut perumahan MBR dan sanksi terkait Tersedianya jumlah rumah bagi MBR dengan jumlah Pemkot Bandung melakukan pengawasan tiga kali jumlah rumah mewah atau satu setengah kali terhadap pengembang terkait pemenuhan dari jumlah rumah menengah kewajiban pembangunan perumahan MBR tersebut. Tersedianya perumahan landed bagi MBR di kawasan inti Teknopolis atau Tersedianya rumah susun umum senilai harga perumahan landed yang merupakan kewajiban pengembang tidak dapat membangun perumahan MBR Menetapkan intensitas pemanfaatan Pengembang membangun bangunan dengan jumlah Koordinasi antar tenaga ahli dan ruang (KDB, KLB dan tinggi lantai 6 hingga 24 lantai disesuaikan berdasarkan pemerintah kota dalam menetapkan lantai bangunan) yang sesuai dengan kerentanan tanah di kawasan inti teknopolis bangunan, KDB, dan KLB sesuai dengan pertimbangan keamanan atas Pengembang membangun dengan jumlah KDB 1.0-3.9 kondisi lahan masing-masing blok. ancaman bencana dalam dokumen RTBL Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Menetapkan peraturan guna lahan Menjadikan kawasan inti teknopolis sebagai kawasan Rencana mixed used dan compact building pada RDTR dan penetapan building mix used guna lahan yang terdiri dari permukiman, dalam rencana tata ruang pemerintah Kota codes pada RTBL perdagangan dan jasa, perkantoran, industri serta Bandung pada Kawasan Inti Teknopolis terdapat RTH Terwujudnya bangunan dengan berbagai fungsi ruang di dalam satu bangunan Sumber: Hasil Analisis, 2015 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 220



Bab VII | Rencana Aksi



VII.3. INDIKASI PROGRAM Sebagai kawasan yang baru dikembangkan, Gedebage dengan lahan yang umumnya masih merupakan kawasan perumahan dan lahan pertanian SWK Gedebage merupakan SWK yang berpotensi dalam penciptaan kawasan yang dapat mengurangi beban pusat kota Bandung. Untuk itu konsep perwujudan Kawasan Inti Teknopolis perlu direncanakan secara matang baik dalam perencanaan fungsi guna lahan, konsep kawasan serta sarana dan prasarana penunjang yang ada dalam di dalam kawasan. Pendekatan konsep smart growth pada kawasan ini bertujuan mewujudkan pengembangan kawasan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, perkembangan masyarakat dan peningkatan kualitas lingkungan. Hal tersebut merupakan tujuan utama dari konsep smart growth. Oleh sebab itu langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam perwujudan kawasan dengan konsep smart growth dirumuskan pada strategi yang tercantum dalam matriks Logical Framework Approach (LFA). Dalam matriks LFA telah tercantum instrumen yang perlu dilakukan dalam perwujudan konsep smart growth di kawasan inti Teknopolis, Gedebage. Pada bab rencana aksi ini berisi terkait instrumen yang perlu dilakukan dan keterlibatan pihak terkait dalam pelaksanaan instrumen tersebut.



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 221



Bab VII | Rencana Aksi



Tabel VII.4. Indikasi Program Pengembangan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage STRATEGI MISI (1) Penyediaan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar zona dalam kawasan inti dan luar kawasan Teknopolis Gedebage.



Mewujudkan pedestrian dengan konsep Walkability di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Penyediaan sistem drainase yang dapat menampung limpasan air permukaan di Kawasan Gedebage dengan besaran limpasan 137,78



TAHUN PELAKSANAAN 2015 2016 2017 2018 2019 Mewujudkan Ketersediaan Sistem Jaringan yang Terintegrasi Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Mengusulkan pembangunan jalan tol km 149 - Dinas Bina Marga dan Pengairan melalui mekanisme pembiayaan dari APBN - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya - BAPPEDA Kota Bandung Pengaturan melalui dokumen RDTR SWK - Dinas Perhubungan Gedebage terkait jaringan jalan yang - Camat Gedebage terintegrasi antara zona dalam dan zona luar kawasan Inti Teknopolis Gedebage Penetapan peraturan (RTBL) yang mendukung perizinan pembangunan jalan berlandaskan konsep smart growth Penetapan peraturan daerah dalam proses penyerahan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) secara jelas Pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota dan PT Summarecon Agung, Tbk. melalui Peraturan Wali Kota atas proses pembangunan dan pemeliharaan jaringan jalan pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Pengaturan konektivitas akses pedestrian - Dinas Bina Marga dan Pengairan menuju zona permukiman, komersial, RTH dan - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya jasa - BAPPEDA Kota Bandung - Dinas Perhubungan Penetapan standar pedestrian yang aman dan nyaman dalam RTBL Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dengan ketentuan lebar jalur sekunder 2 m dan jalur primer 3 m Pengaturan terkait sistem drainase dan sistem - Dinas Bina Marga dan Pengairan pembuangan limbah yang terpisah melalui - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya peraturan daerah - BAPPEDA Kota Bandung Penetapan peraturan sistem drainase terhadap desain landed house dengan konsep Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 222 INSTRUMEN



INSTANSI/INSTITUSI TERKAIT



Bab VII | Rencana Aksi



STRATEGI m³/det



Penyediaan sumber air baku oleh pemerintah di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Penyediaan sistem penyaluran air limbah yang terintegrasi dengan IPAL dan mempunyai kapasitas 42.381 m³/hari dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Penyediaan sistem persampahan yang terintegrasi dengan kapasitas tempat penampungan 1.556 m³/hari



INSTRUMEN menampung air hujan (memiliki sumur resapan, biopori, toren) Oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Pinjaman daerah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam menunjang pengalokasian dan pengelolaan sumber air baku kawasan Mengkoordinasikan rencana penambahan sumber air baku kawasan yang ditetapkan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung dengan Dinas Bina Marga dan Pengairan Provinsi Jawa Barat Penetapan Sistem penyaluran air limbah dengan konsep off-site sanitation yang diolah di IPAL Bojongsoang Penetapan Peraturan Daerah terkait pemisahan sistem drainase dan sistem penyaluran air limbah Penetapan Peraturan Daerah terkait pemberian sanksi dan konsep pembinaan bagi pihak yang membuang limbah padat maupun cair pada sistem drainase Penetapan lokasi, kapasitas dan jumlah TPS serta sistem penyaluran sampah kawasan menuju TPS ke TPA



Pengawasan dan pemeriksaan sistem persampahan secara berkala dengan koordinasi antara Camat Gedebage dengan PD Kebersihan terkait pengangkutan sampah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah kawasan



INSTANSI/INSTITUSI TERKAIT



-



Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya BAPPEDA Kota Bandung DPKAD



-



Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya BAPPEDA Kota Bandung Camat Gedebage



-



PD Kebersihan Dinas Bina Marga dan Pengairan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya BAPPEDA Kota Bandung Camat Gedebage Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Dinas Bina Marga dan Pengairan PD Kebersihan Camat Gedebage



2015



TAHUN PELAKSANAAN 2016 2017 2018 2019



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 223



Bab VII | Rencana Aksi



STRATEGI Penyediaan jaringan telekomunikasi berteknologi tinggi yaitu dengan ketersediaan jaringan internet 4G dengan kapasitas tinggi dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



MISI (2) Penyediaan RTH yang dilakukan oleh pihak pengembang



Penyediaan retention pond yang dilakukan oleh pihak pengembangan



MISI (3)



INSTRUMEN Penetapan kriteria oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung terhadap perusahanperusahaan IT yang menjadi pengisi ruang dalam Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



INSTANSI/INSTITUSI TERKAIT



2015



TAHUN PELAKSANAAN 2016 2017 2018 2019



- Dinas Komunikasi dan Informatika - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya



Mewujudkan Peningkatan Kualitas Lingkungan Melalui Penyediaan RTH dan Retention Pond Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Pengaturan penyediaan RTH dan retention pond - Dinas Pemakaman dan Pertamanan oleh pengembang melalui Peraturan Daerah - Dinas Bina Marga dan Pengairan terkait - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya - BAPPEDA Kota Bandung Mencantumkan ketetapan luas RTH dan retention pond dalam RDTR Kota Bandung dan RDTR SWK Gedebage Mencantumkan kewajiban pengembang terkait pemenuhan fungsi RTH dan retention pond dalam peraturan terkait IPPT Menetapkan mekanisme pembiayaan terkait pemeliharaan RTH dan retention pond di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Memasukkan kewajiban SIPPT penyediaan RTH dan retention pond kepada pihak pengembang Kawasan Inti Teknopolis Gedebage berupa ketentuan kewajiban dan sanksi terkait Menetapkan koordinator pengelolaan RTH dan - Dinas Pemakaman dan Pertamanan retention pond di Kawasan Inti Teknopolis - Dinas Bina Marga dan Pengairan Gedebage yang berasal dari SKPD Pemerintah - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung - BAPPEDA Kota Bandung Mewujudkan Konsep Kawasan dengan Fungsi Guna Lahan yang Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 224



Bab VII | Rencana Aksi



STRATEGI



INSTRUMEN



Mewajibkan pihak pengembang untuk menyediakan perumahan bagi MBR



Memberikan SIPPT kepada pihak pengembang Kawasan Inti Teknopolis Gedebage berupa ketentuan kewajiban dan sanksi terkait penyediaan perumahan bagi MBR



Mewajibkan pihak pengembangan untuk membangun dengan jumlah lantai bangunan yang telah ditetapkan Mewajibkan pihak pengembang untuk membangun dengan jumlah KDB yang telah ditetapkan Mendorong pihak pengembang untuk mengembangkan konsep mixed-uses dan compact building di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage MISI (4) Pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, developer yang dikoordinasikan dengan camat



Menetapkan intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB dan tinggi bangunan) yang sesuai dengan pertimbangan keamanan atas ancaman bencana dalam dokumen RTBL Kawasan Inti Teknopolis Gedebage



Menetapkan peraturan guna lahan pada RDTR dan penetapan building codes pada RTBL



INSTANSI/INSTITUSI TERKAIT



2015



TAHUN PELAKSANAAN 2016 2017 2018 2019



- BAPPEDA - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya - Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat - DPKAD - BPLH - UPT Rusun (usulan baru) - BAPPEDA Kota Bandung - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya



- BAPPEDA Kota Bandung - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya



Meningkatkan Keterlibatan Pihak Terkait Guna Menunjang Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage Penguatan koordinasi antar pemerintah, - Dinas Pemakaman dan Pertamanan masyarakat, developer dan Camat Gedebage - Dinas Bina Marga dan Pengairan - Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya - Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat - DPKAD - BPLH - PD Kebersihan - BAPPEDA Kota Bandung - Camat Gedebage Sumber: Hasil Analisis, 2015 Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 225



Bab VIII | Kesimpulan dan Rekomendasi



BAB VIII KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Bab ini merupakan bab terakhir sekaligus penutup dalam dokumen “Rencana Aksi Pengembangan Konsep Smart Growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage” ini. Terbagi atas dua sub bab yaitu kesimpulan yang berisi resume umum dari hasil penyusunan rencana aksi yang sekaligus mencoba menjawab rumusan tujuan pada bab pertama, serta sub bab rekomendasi yang berisi saran-saran yang dapat dilakukan dalam mendukung dan menyukseskan rencana pengembangan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, lebih dari rumusan rencana aksi dalam dokumen ini.



VIII.1.KESIMPULAN Pengembangan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dijabarkan melalui penyususnan rencana aksi, dimana tujuan utamanya adalah untuk “Mewujudkan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage sebagai kawasan perkotaan yang berwawasan lingkungan dengan pendekatan konsep smart growth”. Tujuan ini dijabarkan melalui empat misi utama yaitu 1. Mewujudkan Ketersediaan sistem jaringan infrastruktur yang terintegrasi guna menunjang kegiatan di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, melalui: - Penyediaan sistem jaringan jalan yang menghubungkan antar zona dalam kawasan inti dan luar kawasan Teknopolis Gedebage. - Mewujudkan pedestrian dengan konsep walkability - Penyediaan sistem drainase yang dapat menampung limpasan air permukaan - Penyediaan sumber air baku oleh pemerintah - Penyediaan sistem penyaluran air limbah yang terintegrasi dengan IPAL - Penyediaan sistem persampahan yang terintegrasi - Penyediaan jaringan telekomunikasi berteknologi dan berkapasitas tinggi 2. Mewujudkan peningkatan kualitas melalui penyediaan RTH dan retention pond di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, melalui: - Penyediaan RTH dan retention pond oleh pihak pengembang 3. Mewujudkan konsep kawasan dengan fungsi guna lahan yang menunjang smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, dengan mewajibkan pihak pengembang untuk: - Menyediakan perumahan bagi MBR - Membangun dengan jumlah lantai bangunan yang telah ditetapkan - Membangun dengan jumlah KDB yang telah ditetapkan - Mengembangkan konsep mixed-uses dan compact building 4. Meningkatkan keterlibatan pihak terkait guna menunjang konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, dengan: - Membentuk kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan pengembang dengan koordinasi dari Camat Gedebage Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 226



Bab VIII | Kesimpulan dan Rekomendasi



Rencana aksi ini direncanakan untuk dilaksanakan selama lima tahun sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 dengan penjabaran strategi dan indikator keberhasilan tertentu. Berbagai strategi ini merupakan bentuk intervensi kebijakan, pengendalian, dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung terpilih dalam periode tersebut untuk mengatur, mewajibkan, maupun mengawasi pihak-pihak yang terkait dalam mewujudkan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage.



VIII.2.REKOMENDASI Penyusunan rencana aksi ini merupakan usulan bagi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan dan mewujudkan konsep smart growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Keterlibatan lebih besar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat dalam menyukseskan konsep ini dengan menjadikannya sebagai salah satu agenda strategis pada tingkat provinsi dan nasional, akan dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses perwujudan rencana aksi serta merealisasikan visi pengembangan kawasan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu pihak yang diuntungkan dengan ikut terlibat dalam merealisasikan konsep smart growth pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Perwujudan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage yang berwawasan lingkungan dengan pendekatan konsep smart growth dapat meningkatkan citra dan kualitas kawasan, yang secara tidak langsung dapat menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Keuntungan tersebut tidak hanya berdampak bagi Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat, namun juga Provinsi Jawa Barat itu sendiri. Hal ini dapat diperoleh melalui kerjasama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kebijakan tingkat provinsi seperti RPJMD Provinsi, RPJPD Provinsi, Peraturan Daerah, ataupun Keputusan Gubernur. Selain itu, Kota Bandung ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis nasional yaitu Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Salah satu kriteria penetapan PKN adalah berfungsi sebagai gerbang menuju kawasan internasional, yang dapat diwujudkan melalui pengembangan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage. Dengan penetapan prioritas kawasan dalam agenda nasional tersebut, Pemerintah Pusat dapat berperan lebih dalam merealisasikan pengembangan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage, yang secara tidak langsung berperan dalam menyukseskan Kota Bandung sebagai PKN. Dengan menetapkan kebijakan-kebijakan terkait yang mendukung pengembangan konsep smart growth di Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dalam dokumen kebijakan nasional seperti RPJMN, RPJPN, Undang-Undang, Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden baik khusus untuk Kawasan Teknopolis Gedebage ataupun secara umum, akan dapat membantu merealisasikan visi pengembangan kawasan. Maka, penyusunan rencana aksi pengembangan Kawasan Inti Teknopolis Gedebage dengan konsep smart growth membutuhkan dukungan tidak hanya kewenangan Pemerintah Kota Bandung, namun juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat melalui kebijakan skala provinsi dan skala nasional. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 227



Daftar Pustaka



DAFTAR PUSTAKA Babbie, E. 2007. The Practice of Social Research. Thomsom Wadsworth. Bappeda Kota Bandung. 2006. Laporan Final Rencana Induk Kawasan Gedebage. Bandung: Bappeda Kota Bandung. Basuki, S. 2005 . Metodologi Kualitatif dan Kuantitatif . Depok: Universitas Indonesia. Benfield, K. 2012. The Ten Steps of Walkability. Retrieved Maret 20, 2015, from SWITCBOARD Natural Resources Defense Council Staff. http://switchboard. nrdc.org/blogs/ kbenfield/the_ten _steps_of_walkability.htm Bengston, David N., Jennifer O. Fletcher, and Kristen C. Nelson. 2003. "Public Policies for managing urban growth and selecting open space: policy instruments and lessons learnd in the united state" Landscape and urban planning Blair, Robert. 2011. "Managing Urban Growth Can the Policy Tools Approach Improve Effectiveness" University of Nebraska: Omaha. Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan. 2013. Buku Panduan Hak dan Kewajiban Pajak Doebele, Wiliam A. e.1983. Concept of Urban Land Tenure. World Bank Publication. USA ESDM. 2013. Tata Cara Perijinan Kelistrikan. Jakarta: Peraturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Firmansyah, D., & Bastaman, F. I. 2014. Kajian Konsep Pengembangan dan Pengelolaan Taman Kota Menjadi Taman Tematik di Kota Bandung. Bandung: PT. Belaputera Interplan & Bappeda Kota Bandung. Hall, David. 2010a. More public rescues for more private finance failures. London: PSIRU; University of Greenwich. http://www.psiru.org/reports/2010–03-PPPs.doc Hall, David. 2010b. Mengapa Kita Membutuhkan Belanja Publik. London: PSIRU; University of Greenwich. Herper, Brendon. Goverment for Urban Growth Management: A Great Christchurch Case Study. Thesis, University of Otagu, New Zealand, 2010. Irman Joy. 2013. Dari http://www.slideshare.net/metrosanita, diakses 02 Mei 2015. Inilah Koran. 2015. http://www.inilahkoran.com/read/detail/2196806/pln-pastikan-pasokan-listrikaman-selama-kaa, diakses 02 Mei 2015 Intruksi Mendagri Nomor 188.52/1797/SJ Tahun 2012 tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah. Kelurahan Cimincrang. 2012. Profil Kelurahan Cimincrang. Bandung. Kelurahan Cisaranten Kidul.2012. Profil Kelurahan Cisaranten Kidul. Bandung. Kreith, F. Handbook Of Solid Waste Management. California: McGRAW-HILL.2002 Monoarfa, Tommy. "Concept of Teknopolitan". Pusat Pengkajian Kebijakan Difusi Teknologi - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Jakarta, 2012 NORAD, 1999. The Logical Framework Approach. Canada: USAID Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 228



Daftar Pustaka



Pacificwater. Water Supply and Distribution System . 2011.Retrieved Maret 20, 2015, from Water, Sanitation and hygiene: http://www.pacificwater.org/pages.cfm/resource-center/waterreports.html Patilima, Hamid. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. IKAPI cabang Jawa Barat Pemerintah Kota Bandung. 2011. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Sekretariat Daerah Kota Bandung. Bandung Pollock, Peter. 2008. "Urban Growth Management Strategies." The Rocky Mountain Land Use Institute. PT.PLN (Persero), 2011. Data Statistik PLN 2011. Sekretariat Perusahaan PT. PLN (Persero) Rangkunti, F. 2000. Analisis SWOT Teknik Membedah Bisnis . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Utama, Dwinanta. 2010. Prinsip dan Strategi Penerapan Public Private Partnership dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi. Jurnal Elektronik BPPT. BPPT. Jakarta Republik Indonesia. 1960. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta Daftar Pustaka Republik Indonesia. 1974. Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Sekretaris Negara Republik Indonesia. Jakarta Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. No.4725. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. No. 5059. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta Republik Indonesia 2014. Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta Report, S. C. 2009. Stomwater Management Hand Book Implementing Reen Infrastrukture in Northern Kentucky Communities. Retrieved April 20, 2015, from http://www2.epa.gov/sites/ production/files/2014.04/documents/stormwater_management_handbook_kentucky_appendic es.pdf Siswanto, B. T. 2008. Sistem Kelistrikan. Jakarta: Pusat Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional. Smart Growth Network. 1999. Getting to Smart Growth, 100 Policies For Implementation. New York Soegijoko, B. T. 2011. Smart Growth dalam Pengembangan Perkotaan . Retrieved April 19, 2015, from Buletin Tata Ruang : http://penataanruang.pu.go.id/bulletin.2011 Summarecon. 2010. The Spring Lake Summarecon Bekasi. Brosur. Bekasi Summarecon. 2010. Kawasan Hunian Modern & Pusat Komersial Terbaru Summarecon Bekasi. Brosur. Bekasi Suripin. 2004. Sistem Drainase Perkotaan Berkelanjutan. Yogyakarta: Atma. Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 229



Daftar Pustaka



Suswanto, D. 2000. Jaringan Distribusi Bawah Tanah. Padang: Universitas Negeri Padang. Telkom. 2010. Jaringan Fiber Optik. Bandung: http://www.fiberoptic.my.id/jaringan-fiber-optiktelkom.htm. Wahyudi, E. 2014. Pajak Properti. Retrieved April 21, 2015, from http://eddiwahyudi.com/perspektifpajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/. http://www.tsukuba-network.jp/english/kikan/27_sansouken.html, diakses 16 April 2015 http://www.smartmedparks.eu/en/parks/sophia-antipolis-science-and-technology-park-fr, diakses 16 April 2015 http://www.surrey-research-park.com/location/, diakses 16 April 2015 http://www.cs.tudortmund.de/nps/en/Prospective_Students/Computer_Science_in_Dortmund/Dortmu nd__A_Location_for_Information_Techology/index.html, diakses 16 April 2015 http://www.summarecon.com/profile/detail/14, diakses 02 Mei 2015 http://www.republika.co.id/berita/koran/spesial-produk/14/07/18/n8w5w733-hunian-berimbangperintah-undangundang, diakses 02 Mei 2015



Laporan Akhir Studio Tata Kelola Perkotaan 2015 | 230



LAMPIRAN A PEDOMAN WAWANCARA



Lampiran - 1



Lampiran A.1. Pedoman Wawancara Buruh Tani Kawasan Gedebage telah direncanakan sebagai pusat kedua setelah PPK Alun-alun yang bertujuan sebagai pemerata kegiatan di Kota Bandung. Sebagai implikasi rencana tersebut, kawasan pertanian Gedebage akan mengalami alih fungsi lahan menjadi kawasan perkantoran yang berwawasan teknologi, maka kami sebagai akademisi melakukan penelitian mengenai dampak pengembangan Kawasan gedebage terhadap sektor pertanian. 1. 2. 3. 4. 5.



Nama lengkap Usia Pendidikan terakhir Alamat (Asal & Saat ini) Pendapatan per bulan(Tani)



: : : : :  < Rp. 250,000  Rp. 250,001 – Rp. 500,000  Rp. 500,001 – Rp. 750,000  Rp. 750,001 – Rp. 1,000,000  > Rp. 1,000,001



6. Sistem Pembayaran  Harian  Mingguan



:  Bulanan



 Masa Panen



 Lain-lain 7. Jumlah anggota keluarga dan tanggungan : 8. Jarak rumah ke lokasi sawah : 9. Jumlah jam kerja per hari : Pertanyaan terkait Aspek Pertanian 1. 2. 3. 4.



Status kepemilikan tanah Lama (tahun) menjadi buruh tani Lama Musim Kerja (Pertanian) Modal Usaha Tani permusim



:  Milik : Tahun : :



 Sewa



 Garap



Pertanyaan terkait Aspek Pekerjaan Sampingan (Non Pertanian) 5. Pekerjaan No Jenis Pekerjaan 1 Ojeg 2 Tukang Bangunan 3 Buruh Lepas 4 Petugas Kebersihan 5 Lain-lain



Waktu Kerja



Penghasilan



Lampiran - 2



Pertanyaan terkait Aspek Asosiasi 6. Adakah asosiasi buruh tani setempat, Jika ada apakah Anda tergabung :  Ya  Tidak :  Membantu Permodalan  Tidak Ada



7. Manfaat dari asosiasi tersebut



 Fasilitator Untuk



Pertanyaan terkait Pengembangan Kawasan Gedebage 8. Apakah Anda sudah mengetahui mengenai rencana pengembangan Gedebage sebagai kawasan perkantoran?  Ya  Tidak Jika ya, Informasi diperoleh dari mana :  Sosialisasi Pemerintah



 Sosialisasi Summarecon



 Media cetak/elektronik



 Lain-lain...... Jika ada sosialisasi, apa saja yang dibahas :  Kompensasi



 Perubahan Fungsi Lahan



 Perubahan Profesi



 Lain-lain...... Jika ada Kompensasi bagaimana mekanisme dan jenis ? 9. Kebersediaan bekerja di Kawasan Summarecon :  Ya  Tidak Jika ya, Profesi apa yang diinginkan dalam kawasan Summarecon ?  Tukang Kebun  Petugas Kebersihan  Sapu Jalan  Keamanan  Tidak tahu  Lainlain Pertanyaan terkait Alih Guna Lahan 10. Bagaimana tanggapan Anda terkait alih guna lahan pertanian ke fungsi perkantoran?



11. Sudah adakah diskusi atau penawaran terkait harga lahan kawasan pertanian?  Ya  Tidak Berapa harga lahan yang sudah ditawarkan oleh perusahaan (Summarecon) atau pemerintah ? 12. Apakah itu sesuai dengan yang Anda harapkan?  Ya  Tidak Jika tidak, penawaran seperti apa yang Anda ajukan?Bagaimana harapan Anda terkait pengembangan kawasan Gedebage? 13. Seandainya lahan pertanian ini milih pihak lain, Anda akan membeli dengan harga berapa?



Lampiran - 3



Lampiran A.2. Pedoman Wawancara Masyarakat



PEDOMAN WAWANCARA MASYARAKAT 1.



Apakah sudah ada negosiasi terkait pembelian lahan kawasan dari pemerintah atau developer (lokasi Digital Media City dan Biopolis)? Jika ya, sudah sejauh mana kenaikan harga lahan tersebut (berapa persen)? Jelaskan pula seberapa besar respon Anda terhadap animo tersebut? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



2. Bagaimana kualitas air baku kawasan eksisting? Jika kualitasnya buruk, apakah ada intervensi pemerintah dan developer dalam mengatasi hal tsb? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



3.



Apakah ada isu-isu (Permasalahan) sosial lain selain kompensasi alih guna lahan dan kompensasi perubahan mata pencaharian ? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



Lampiran - 4



Lampiran A.3. Pedoman Wawancara Lurah PEDOMAN WAWANCARA LURAH



1. Apakah sudah ada negosiasi terkait pembelian lahan kawasan dari pemerintah atau developer (lokasi Digital Media City dan Biopolis)? Apabila ada, sudah sejauh mana kenaikan harga lahan tersebut ? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



2. Bagaimana dampak alih guna lahan pertanian terhadap buruh tani? Berapakah jumlah buruh tani terdampak pada Kawasan Inti Teknopolis Gedebage? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



3. Apakah ada asosiasi buruh tani? bila ada apa saja yang telah dilakukan oleh asosiasi tersebut? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



4. Bagaimana kesiapan masyarakat sejauh ini dalam isu pengalihan guna lahan dan isu pengalihan mata pencaharian? .......................................................................................................................................................... .......................................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................................



Lampiran - 5



LAMPIRAN B HASIL SURVEI



Lampiran - 6



Lampiran B.1. Hasil Rekapitulasi Wawancara Masyarakat No



Nama Informan



Pekerjaan



Negosiasi Terkait Harga Lahan



Kualitas Air



1



Ibu Ai



Ibu rumah tangga



Belum ada



Buruk



2 3 4 5 6



Ibu Eti Ibu Neng Tiktik Ibu Wanti Bpk Ega Bpk Aang Muslihin



Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga Ibu rumah tangga Jaga warnet Penghulu KUA



Belum ada Ada Belum ada Ada ada



Buruk Buruk Buruk Baik Buruk



7



Ibu Lia



Ibu rumah tangga



Belum ada



Buruk



8 9 10 11



Bp. Kosasih Ibu Llilis Ibu Eni Ibu Iyam



Pabrik Ibu rumah tangga Warung Warung



ada Ada Ada Ada



Buruk Buruk Buruk Buruk



Isu-Isu perubahan mata pencaharian, jarak tempat tinggal dengan lokasi pekerjaan baru pengangguran bertambah, penghasilan berkurang bingung tempat tinggal, pekerjaan penyesuaian di tempat tinggal baru, sekolah anak-anak Tidak ada Dampak Sosial terhadap masyarakat perubahan mata pencaharian suami, jarak tempat tinggal dengan lokasi pekerjaan baru Tidak ada Tidak ada tempat tinggal baru, pekerjaan dan penghasilan tempat tinggal baru, pekerjaan dan penghasilan



Lampiran - 7



Lampiran B.2. Hasil Rekapitulasi Wawancara Petani Tabel Wawancara Terkait Karakteristik Petani Pendapatan Per Bulan (dalam ribu) No



Nama Informan



Usia



Pendidikan Terakhir



1



Bpk Amir



50



SD



2



Bpk Dodo



65



SD



3



Ibu Cici



43



SD



4



Ibu Yaya



73



SD



5



Pak Dingdin



44



SMP



6



Bpk. Karna



60



SD



7



Bpk. Ujang



56



SD



8



Bpk. Rahmat



47



SD



9



Bpk. Ndut



60



SD



10



Bpk. Dadang



59



SD



11



Bpk. Wahyu



40



12



Bpk. Idik



21



SMP



13



Bpk. Sofyan



24



Alamat



Rangcasagatan RT.03 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.02 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.01 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.03 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.01 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.02 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.03 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.02 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.02 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rangcasagatan RT.03 RW.01 Desa Cisaranten Kidul Rancasagatan RT 03/RW 01



Jumlah Tanggungan



< Rp.250



Rp. 251-750



Rp. 751-1.000



Rp. >1.001



Perkumpulan buruh tani setempat



Pekerjaan Sampingan Sistem Pembayaran



Modal (Per ha)



Pemilik Sawah



2000000



Keahlian yang dimiliki



(Tergabung/ Tidak tergabung)



Manfaatnya



Ada



Tergabung



- Membantu permodalan - Fasilitator



tidak ada



ada



Tergabung



tidak ada



Tidak ada



tidak ada



Ada



Tergabung



Tidak ada



750000



tidak ada



tidak ada



Tidak



tidak ada



Jenis Pekerjaan



Waktu Kerja



Penghasilan



Summarecon



Tukang Bangunan



08.0016.00



165000



tidak ada



Summarecon



Tidak ada



Tidak ada



Summarecon



Jualan buah



(Ada/ Tidak Ada)



4



1400000



per Hari



-



1.200.000



Per masa panen



4



1200000



-



1400000



per Hari



-



Summarecon



Pembantu Rumah Tangga



1



2875000



Per masa panen



2500000



Summarecon



Pedagang



2000000



Mengemudi motor



Tidak ada



1



1500000



Per masa panen



1500000



Summarecon



Tidak ada



Tidak ada



tidak ada



Tidak ada



3



1500000



per hari



Summarecon



Tidak ada



Mengemudi motor



Tidak ada



5



1200000



per hari



Bpk. Haji Adin



Cari rumput, ternak kambing



Tidak ada



tidak ada



Tidak ada



1



1500000



per hari



Summarecon



Cari rumput



1350000



tidak ada



Tidak ada



1



1500000



per hari



Summarecon



Tidak ada



Tidak ada



tidak ada



Tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



Tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



Tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



Tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



tidak ada



07.00, 12.00, 18.00



500000



Mengemudi motor



tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



Tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



Tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



tidak ada



06.0015.00



Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak tidak ada Tidak Tidak ada Tidak tidak ada Tidak



2



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



Rancasagatan RT 01/RW 03



1



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



SMP



Rancasagatan RT 01/RW 03



1



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



2



14



Bpk. Aep



30



SMP



Rancasagatan RT 01/RW 03



15



Bpk.Ape



36



SMP



Rancasagatan RT 01/RW 03



4



16



Chacha



22



SMP



Rancasagatan RT 01/RW 03



-



17



Bpk. Eman



40



SD



Rancasagatan RT 01/RW 03



18



Bpk.Asep



30



SMP



Majalengka



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



per bulan



-



Summarecon



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



1



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



2



400,000



per bulan



800,000



Summarecon



1,500,000



Tukang Bangunan di Summarecon Tukang Bangunan di Summarecon Tukang Bangunan di Summarecon Tukang Bangunan di Summarecon & Jualan Lotek Ngaon Bebek Tukang Bangunan di Summarecon Tukang Bangunan di Summarecon Tukang Bangunan di



Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak Tidak ada Tidak



Tidak ada



Lampiran - 8



Pendapatan Per Bulan (dalam ribu) No



Nama Informan



Usia



Pendidikan Terakhir



Alamat



Jumlah Tanggungan



< Rp.250



Rp. 251-750



Rp. 751-1.000



Rp. >1.001



Perkumpulan buruh tani setempat



Pekerjaan Sampingan Sistem Pembayaran



Modal (Per ha)



Per masa panen



1,500,00 0



Summarecon



per bulan



800,000



Summarecon



Pemilik Sawah Jenis Pekerjaan



Keahlian yang dimiliki



(Ada/ Tidak Ada)



Waktu Kerja



Penghasilan



08.0018.00



3000000



Masak



tidak ada



08.0016.00



2000000



Mengemudi motor



tidak ada



(Tergabung/ Tidak tergabung)



Manfaatnya



Summarecon Rancasagatan RT 01/RW 03



19



Ibu Oman



30



SMA



20



Bpk.RIcky



33



SMA



21



Bpk.Agus



32



SMP



Rancasagatan RT 01/RW 03



2



1,500,000



per bulan



-



Summarecon



22



Bpk.Kusnan



45



SMA



Cimincrang



3



4,800,000



per masa panen



800,000



Summarecon



Ojeg



23



Bpk.Ajan



56



SD



Cimincrang



2



Haji Ho



Jual Ikan



Majalengka



4



8,000,000



2



400,000



500,000



per bulan



24



Apud Saefudin



74



SMP



RT.3/RW.1 Kel. Cisaranteun Kidul



1



25



Asep Samsudin



56



SMP



RT.3/RW.1 Kel. Cisaranteun Kidul



2



400,000



Per masa panen



26



Bpk.Ruko



65



SD



1



500,000



Per masa panen



27



Bu Eneng



42



SMP



28



Bu Ipah



74



SD



RT.1/RW.1 Kel. Cisaranteun Kidul RT.1/RW.1 Kel. Cisaranteun Kidul



Tasik



29



Pak Entar



60



SMA



RT3 RW 5 Cimincrang



30



Pak Aan



60



Tidak sekolah



31



Ceng



46



SD



32



Apud



36



SLTP



RT 03 RW 05 Cimincrang RT.3/RW.5 Kel. Cimincrang RT.3/RW.5 Kel. Cimincrang



125,000



Per masa panen



4



1,500,000



1



500,000



2



4



2,000,00 0 3,000,00 0



per bulan



3,000,000



240,000



Per masa panen



1,000,00 0



Warung Tukang Bangunan di Summarecon Tukang Bangunan



06.0012.00 02.0007.00 Keliling Ke tetangg a (Tidak Tentu)



1600000 1500000



Mengemudi motor Mengemudi motor



tidak ada tidak ada



3000000



Berdagang



Ada



Tidak ada



Summarecon



Beternak kambing



-



200000



Summarecon



Berdagang (Buka toko)



14.0021.00



400000



Berdagang



Ada



Summarecon



Ojek



13.0017.30



600000



tidak ada



tidak ada



Milik Sendiri



Kerja pabrik



1500000



Berdagang



Tidak ada



3000000



Berdagang



Ada



tidak ada



Tukang bangunan tapi karena sudah tua jadi tidak kuat



Tidak ada



1200000



tidak ada



tidak ada



Tidak ada



tidak ada



tidak ada



Tidak ada



tidak ada



tidak ada



Haji Ho



Jual Ikan



Per Masa Panen



2250000



PT Cemapaka Arum dan Lahan Koko



Tidak ada



per hari



-



Bapak Bebeng



Buruh Gabah



4



500,000



per hari



Sumarecon



Tidak ada



2



500,000



per hari



Sumarecon



Tidak ada



-



12.00Sore Tidak ada Tidak ada



tidak ada



Tidak



tukang bangunan tapi karena sudah tua jadi tidak kuat



Keliling Ke tetangg a (Tidak Tentu)



Tidak



Tidak ada Tidak



Tidak ada



Tidak



Tidak ada



Tergabung



Penyedia Air



Tidak Tidak ada



Tidak



Ada tapi kurang optimal



Tidak



tidak ada



Tidak



Tidak ada



Tergabung



Penyedia Air



Tidak Tidak ada



Tidak Tidak Tidak



tidak ada tidak ada Tidak ada



Lampiran - 9



Tabel Hasil Survei Petani Alih Guna Lahan Pemilk Lahan No



Nama Informan



Harga Beli lahan



Luas Lahan



Pengembangan Kawasan Gedebage Tahun Pembelian



Adanya Informasi (Ya/tidak)



1



Bpk Amir



Ya



2



Bpk Dodo



ya



3



Ibu Cici



Ya



4



Ibu Yaya



ya



5



Pak Dingdin



Ya



Sumber Informasi



-



Pemerintah



Kompensasi yang Ditawarkan



Pembahasan Terkait



Bentuk



Sepakat/ Tidak Sepakat



6



Bpk. Karna



Ya



Summarecon



7



Bpk. Ujang



Ya



mulut ke mulut



8



Bpk. Rahmat



Tidak



9



Bpk. Ndut



Ya



10



Bpk. Dadang



Ya



11



Bpk. Wahyu



Ya



Summarecon



12



Bpk. Idik



Ya



Summarecon



13



Bpk. Sofyan



Ya



Summarecon



mulut ke mulut mulut ke mulut



Bersedia/ Tidak Bersedia



belum ada



Bersedia



-



belum ada



bersedia



Lain-lain



jika punya anggota keluarga laki-laki bisa bekerja sebagai tukang bangunan di proyek Summarecon



Tidak



belum ada mulut ke mulut



Apakah bersedia berkerja pada pengembang



Ya



Profesi yang diinginkan - Tukang Kebun Petugas kebersihan - Tukang Kebun Petugas kebersihan Petugas Keamanan



Tukang kebun



Diskusi atau Penawaran (Ada/Tidak)



Harga Lahan yg Ditawarkan



Sesuai Harapan (Ya/Tidak)



Tanggapan Pembangunan Kawasan Gedebage



Tidak setuju dengan adanya pembangunan, namun sebagian lahan sudah dikuasai jadi warga tidak dapat berbuat apa-apa Setuju adanya pembangunan namum pihak summarecon harus memperhatikan masyarakat yg kehilangan pekerjaan



Tidak setuju dengan adanya pembangunan, karena bertani merupakan mata pencaharian utama Tidak setuju, karena umumnya yg sudah tua tidak dapat bekerja lagi



tidak



-



Pembahasan Alih Guna Lahan



Ya



Keamanan



Tidak setuju, bingung mau bekerja apa



Ya



Tukang kebun, petugas kebersihan, sapu jalan, perawat taman, buruh bangunan



Pasrah, tidak bisa menolak



Ya



sapu jalan



Tidak tahu



Ya



Tukang kebun, petugas kebersihan, sapu jalan, keamanan



Sedih kehilangan pekerjaan



Belum ada



Ya



Tukang kebun



Pasrah, cari rongsokan



Belum ada



Ya



Tukang kebun



Pasrah



Belum ada



Surat Pemberitahuan Pembangunan Surat Pemberitahuan Pembangunan Surat Pemberitahuan Pembangunan



Ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



Kami sebagai petani setuju asal kami mendapatkan pekerjaan



Ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



Berusaha mendapatkan Summarecon



ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



Sudah pasrah dan berusaha ikut andil dalam pembangunan di summarecon



pekerjaan



di



14



Bpk. Aep



Ya



Summarecon



Surat Pemberitahuan Pembangunan



ada



Sepakat



Besedia



Tukang Bangunan, Satpam, Dagang



Saya setuju kurang setuju, mungkin setujunya ekonomi warga berpotensi meningkat bila di berkerjaan di Summarecon. tidak setujunya lahan pertanian mulai habis takunta harga beras meningkat



15



Bpk.Ape



Ya



Bu RT



Belum ada



Tidak ada



-



Bersedia



Ngaon Bebek atau kerja di Summarecon



Pasrah ajah, kita tinggal usaha lain



16



Chacha



Ya



Summarecon



ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



setuju dibangun kawasan summarecon bila kami diberi pekerjaan



17



Bpk. Eman



Ya



Summarecon



ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



asalakan pekerjaan gampang, saya setujusetuju saja kawasan summarecon di bangun



Surat Pemberitahuan Pembangunan Surat Pemberitahuan



Lampiran - 10



Pemilk Lahan No



Nama Informan



Harga Beli lahan



Luas Lahan



Pengembangan Kawasan Gedebage Tahun Pembelian



Adanya Informasi (Ya/tidak)



Sumber Informasi



Kompensasi yang Ditawarkan



Pembahasan Terkait



Bentuk



Sepakat/ Tidak Sepakat



Apakah bersedia berkerja pada pengembang Bersedia/ Tidak Bersedia



Pembahasan Alih Guna Lahan Diskusi atau Penawaran (Ada/Tidak)



Profesi yang diinginkan



Harga Lahan yg Ditawarkan



Sesuai Harapan (Ya/Tidak)



Saat tahun 2003 saya melepaskan lahan seharga 150,000,-



Saat itu sesuai harapan, tapi kalo liat harga saat ini saya agak sedikit menyesal karena 1 m hampir dihargai 1,500,0002,500,000



Tanggapan Pembangunan Kawasan Gedebage



Pembangunan ada/ saya dateng kekantor summarecon untuk menjual tanah saya



Ya



Summarecon



Surat Pemberitahuan Pembangunan



Ya



Summarecon



belum ada



tidak ada



-



tidak



Pindah rancaekek



Bpk.RIcky



Ya



Summarecon



Surat Pemberitahuan Pembangunan



ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



21



Bpk.Agus



Ya



mulut ke mulut



belum ada



tidak ada



-



Besedia



Tukang Bangunan, Satpam



Belum ada



22



Bpk.Kusna n



Ya



Media cetak



belum ada



tidak ada



-



Tidak Tahu



Tidak



-



23



Bpk.Ajan



Ya



Summarecon



belum ada



bekerja di Cicalengka sebagai petani



Bersedia



tidak tahu



Belum ada



24



Apud Saefudin



Ya



mulut ke mulut



belum ada



belum ada



Bersedia



tidak tahu



Belum ada



25



Asep Samsudin



Ya



Summarecon



Tidak, Jarak Jauh Mengikuti warga sekitar bagaimana sebaiknya Tidak (karena nominalnya tidak sesuai)



Bersedia



Berdagang



Sudah ada



3,000,000/m2



Tidak



setuju, asal kompensasinya sesuai diberikan pekerjaan yang sesuai



26



Bpk.Ruko



Ya



Summarecon



Sudah ada



3,000,000/m2



Tidak



Pasrah saja karena sudah mempunyai tempat untuk pindah



27



Bu Eneng



Ya



anaknya, ada yang bekerja di Sumarecon



belum ada



28



Bu Ipah



Ya



Summarecon



belum ada



29



Pak Entar



Ya



mulut ke mulut



Akan menjadi kawasan Teknopolis



30



Pak Aan



ya



31



Ceng



ya



32



Apud



ya



18



Bpk.Asep



19



Ibu Oman



20



Pemberia n Orang Tua



Warisan Ortu



280 m2



850 m2



1980an



sudah puluhan tahun



mulut ke mulut mulut ke mulut mulut ke mulut



Surat Pemberitahuan Pembangunan dari mulut ke mulut



ada



Sepakat



Besedia



Apa saja



ada (dalam bentuk uang)



summarecon dapat meningkatkan pendapatan warga seperti kami



karena lahan sudah dikuasai summarecon, jadi warga sudah tidak bisa menolak lagi, kita pasrah sajah



Ke



setuju, bila kami bisa pekerjaan di summarecon 1,500,000/m



Belum di Jual



mendapatkan



asal bisa kerja, saya setuju setuju saja pasrah



ya



pasrah setuju saja, mengikuti kesepakatan warga sekitar dan



ada



Sepakat



Tidak



Pindah Tanjungsari



ke



ada



belum sepakat



Tidak



Pindah Tanjungsari



ke



bekerja di Cicalengka sebagai petani tidak ada, karena lahan ini belum ada isu untuk digunakan sebagai kawasan teknopolis



Tidak, Jarak Jauh



Bersedia



tidak tahu



pasrah



tidak tahu



tidak



Petani



Karena lahan tempat saya menggarap, belum ada isu untuk dibesakan, saya setujusetuju saja



belum ada



belum ada



belum ada



bersedia



apa saja



Belum ada



Belum ada



Belum tahu



setuju, asal ada kompensasi dari pihak summarecon



belum ada



belum ada



belum ada



bersedia



ojeg, keamanan



Belum ada



Belum ada



Belum tahu



setuju dan pasrah



belum ada



belum ada



belum ada



Tidak bersedia



-



Pasrah saja karena sudah mempunyai tempat untuk pindah



-



tidak setuju



Lampiran - 11



LAMPIRAN C TRANSKRIP WAWANCARA DAN DISKUSI



Lampiran - 12



Lampiran C.1. Transkrip Wawancara Tenaga Ahli Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara



: : : :



Dr. Ir. Priana Sudjono, M.S., Dipl.Eng Dosen Teknik Lingkungan-ITB Selasa, 22 Maret 2015 Fatia Mufieda H. dan Henny Hasnita



Fatia



: Bagaimana menurut bapak ya terkait dampak lingkungan yg ada akan terjadi dengan adanya pembangunan kawasan Teknopolis di Gedebage? Pak Priana : Dampak lingkungan adalah sesuatu yang terukur, kuantitatif bukan kualitatif. Dampak lingkungan itu adalah akibat dari suatu akibat dari suatu kegiatan tentunya itu meliputi dampak fisik, kima, biota, dan faktor sosial jadi yang mana nih yang ingin ditanyakan Fatia : Lebih ke fisik dulu aja kali ya pak Pak Priana : Fisik nih fisik. Nah itu harus dibatasi kalau dampak fisik luas, saya tidak bisa menjawab semuanya. Nah itu dampak fisiknya dari apa? Udara, air, tanah? Fatia : Mungkin yang kira-kira akan terjadi ya pak menurut bapak? Pak Priana : Yaaa banyak kalau seperti itu, yaa kompleks. Kompleks banget Henny : Yaa apalagi itu kan sebelumnya alih fungsi lahan dulu yaa pak awalnya, itu kan sekarang masih sawah kebanyakan masih lahan pertanian nah itu kan pasti ya pak pasti ada dampak lingkungan. nah kami sudah ke beberapa SKPD juga pak kemarin untuk menanyakan ini. Ada pak yg dari dinas pertamanan pak dadang, Pak Priana : Pak Dadang siapa? Henny : Iya pak Sekdisnya Pak Priana : Kenapa gak kepala dinasnya? Henny : Ooh iya pak, kami kemaren waktu kesana diarahkannya kesana pak Henny : Sebenernya beberapa SKPD belum banyak tau tentang itu, maksudnya memang belum ada kegiatana di sana cuma dari dokumen rencana menjanjikan nah kita berusaha mencari semua aspek sehingga nanti kalo jadi terbangun minimalisasi dampak lingkungan harus sudah dipikirkan juga Pak Priana : Ooh iya tentu. Anda belajar studio pendekatannya apa untuk mengetahui ini? Henny : Jadi kita kan konsetrasinya ke urban management yaa pak jadi kita pendekatannya ke kelembagaan, kebijakan, dan pembiayaan Cuma ya itu tadi didalam kebijakannya itu kan kita harus menyediakan perangkat juga pak Pak Priana : Nah itu kalian pendekannya apa untuk menghasilkan rekomendasinya itu? Henny : Nah kita berangkatnya dari ada beberapa prinsip smart growth yang kita adopsi sih pak tapi gak semua juga kita gunakan karena ada beberapa prinsip yang kita gak bisa apply di sana nah kami jatuh ke tiga prinsip dan salah satunya critical enviroment area itu apa. Dan menurut kami itu menaraik Pak Priana : Apa yang menurut Anda itu menarik. Henny : Karena udah ada ini pak jadi Summaecon udah punya 270 Ha dan ternyata memang ada, dan saya rasa kalo investor mau kesana saya rasa ada yang dapat mereka pakai Pak Priana : Oh iya itu menurut Anda menarik nah makanya investor itu bodoh-bodoh Henny : Oh gitu yaa pak ya nah itu tapi sih pak seperti kasusnya di Kelapa Gading juga mereka kan juga banjir juga kan yaa sampai sekarang Lampiran - 13



Pak Priana : Iya nah makanya itu orang Indonesia bodoh-bodoh juga dan saya rasa itu tidak menarik kok, Bandung yang menarik hanya di wilayah di utaranya? Utaranya apa? Henny : Bandung Utara pak? Pak Priana : Bukaan. Di utaranya rel kerta api makanya itu Belanda itu membangun di utaranya kereta api. Tau konsepnya itu. Gimana dulunya Belanda membangun itu Yaaa saya tidak tertarik, yaa orang bodoh aja yang disitu nah yang retention pond itu 20 ha kan yaa. Orang di Jabotabek aja situ-situnya udah dikeringkan jadi rumah. Itu udah dijadikan perumahan mewah..na itu situ yaa, kalo 400 x 500 m itu kecil, kecil sekali. Apa artinya itu apalagi bagi satu kota Bandung hidrologisnya apa. Kok bodoh banget. Bodoh sekali itungnya itu gimana. Saya gak usah ngitung itu juga udah tau itu salah Henny : Cuma belum ada yaa pak hhm, misanya di TL untuk pengembangan Teknopolis Gedebage Pak Priana : Nah saya ngajar suistainable engineering, itu termasuk pengembangan wiayah dari sisi lingkungan. Nah itu ada pendekatan-pendekatan baru. Kalo Anda orang planologi bangun yaa bangun aja. Selesai. Itu gimana konsepnya? Fatia : Sebenarnya konsepnya itu dari Ridwan Kamil sih pak dan dengan tiga konsep besar didalamnya Pak : Ridwal Kamil bangun trotoar aja gak bisa, mau bangun kayak gini gimana? Iya gak? Fatia : Iya iya pak yang di Jalan Riau itu ya pak Pak Priana : Iyaa, kenapa saya bilang gak bisa.apa kesalahannya Ridwan Kamil bikin trotor dari granit Henny dan Fatia: Licin mungkin pak Pak Priana : Saya pakai sepatu adidas gak licin. itu mudah pecah kan,ada teknik biar dia gak goyang dan mudah pecah. Itu kamu injek aja pecah, itu trotoarnya juga terlalu rendah sebenanrnya. Tapi kamu bukan anak sipil yaa. Itu salurannya juga, itu gak bisa ngalir air kan yaa, kalo dia konsepnya seperti itu. Kita boleh kan berpendapat? Fatia : Iya pak boleh Pak Priana : Kita balik aja ke topiknya. jadi pertanyaan apa? Tentang dampak lingkungan yaa tentang fisik. Henny : Pertaman ke air dulu aja yaa pak Pak Priana : Air? Air itu ada kulitas ada kuantitas, dampak penting hipotetik akan terjadi kenaikan air, kemudian kualitas air akan menurun bilamana kegiatan tadi tidak ditunjang dengan pengelolaan buangan padat dan buangan cair. Artinya disitu akan terjadi banjir, genangan air dengan kualitas rendah, hal ini bisa mengakibatkan terjangkitnya berbagai penyakit menular yang disebut dengan (nama salah satu penyakit kulit). Pertanyaan kedua tadi apa tentang retention pond yaa? apakah pond tadi memenuhi tak? Itu harus dihitung. Henny : Ehhm disitu selain untuk menampung air kan difungsikan sebagai air baku juga gak pak? Apa itu mungkin? Pak Priana : Yaa mungkin, kalo mungkin yaa mungkin aja. nah makanya sistemnya seperti apa. Ada penampungan, penangkapan air itu sih tergantung sistemnya nanti Henny : Hmm kalo namya kesiapannya ke PDAM kali yaa pak Pak Priana : Ooh gak bisa dia mah gak ngolah air. Berati itu mesti dihitung ada hitungannya Henny : Untuk kualitas air baku itu kan ada standartnya juga yaa pak? Pak Priana : Kenapa? Kenapa kok nanya standar? Lampiran - 14



Henny : Ya itu tadi pak, kaitannya nanti itu kemungkinan untuk kebutuhan air Pak Priana : Itu pikiran kotor, air hujan itu adalah air kotor. Bukaaan. Jadi ngapain kamu ngomong kualitas air. Jadi tugas planner itu bagaimana membangun kota agar air itu tetap bersih. nah iar itu harus tetap bersih, makanya perancangan kotanya seperti apa? Itu dia.. air hujan mah bersih, kalo gak bersih salahkan planner itu terkait perancangan dan pelaksaan. Jadi apalagi nih pertanyaannya,mumpung ketemu saya kita diskusi aja yaa Fatia : Iyaa pak kalo untuk dampak lain pak Pak Priana : Nah itu juga bnayak, semua menimbulkan dampak walupun konsepnya sudah Teknopolis Fatia : Nah sebenarnya mereka ini juga belum punyai mekanisme untuk menjadikan ke air baku nah itu menurut baapk bagaimana mekanisme agar mereka dapat melakukan itu pak. Apa itu harus bekerjasama dengan pihak PDAM atau lainnya pak? Pak Priana : Itu udah ada peraturannya lah siapa yg mengolah air, mengelola dan itu harusnya mereka diskusi sama ahli untuk pengolahannya itu. Nah itu coba tanyakan ke PSD Fatia : Untuk syaratnya agar dapat digunakan bagi kebutuhan masyarakat disana apa yaa pak? Pak Priana : Yang pertama kualitas air bakunya dulu memenuhi apa tidak,dan itu harus diolah. Pengolahnnya itu pakai apa, itu yaa manfatkanlah teknologi. Bagiamana pembuangan lumpurnya dan sebagaimana ada kok itu teknologinya Henny : Sepengatuhan bapak apa sejauh ini ada studi amdalnya gak pak untuk di Gedebage Pak Priana : Belum sih sepengatuan saya, tapi airport pun gak pernah ada amdalnya kok. Henny : Jadi gimana pak bapak ada saran atau semacam rekomendasi pak ? Pak Priana : Yaa kalo menurut saya sih gak usah dikembangkan Bandung itu, Henny : Itu makanya jadinya akhirnya di dokumen itu sendirinya untuk menarik itu pak, ada tiga yaa Fatia ? Fatia : Iya ada Digital Media, Biopolis, Bussines Core, jadi RK buat konsep itu pak untuk menarik investor masuk ke Gedebage itu pak Pak Priana : Tau gak sejarah geologi bandung itu seperti apa? Bandung itu danau, cekungan? Kalo kamu kali berapa puluh meter itu lumpur batasnya Cicaheum sampai ke Ujung Berung. Makanya Belanda itu buatnya Kota Bandung itu tidak daerah situ. Menurut saya gak usah dikembangkan udah aja, percuma itu gak usah dikembangkan. Itu banyak dampak negatif Henny : Iya mungkin dampak multiplier effect memang besar untuk ekonomi tapi dampak lingkungannya juga besar yaa pak setelah diuangkan Pak Priana : Hmmm, dan cara menghitungnya udah modern misalnya rumah kamu keujanan nih, cara itungnya kamu gak kerja, trus jadi sakit, gak sekolah, gak naik angkot, angkotnya kosong, itu banyak dampaknya Henny : Iya panjang rentetannya yaa pak Pak Priana : Iya itu perlu dihitung. kalo secara ekonomi sih itu besar tapi dampak lingkungnya juga besar tuh. bandung kayak gini apa yang mau dibanggain? Bandaranya aja kayak gitu, kuliner? Kuliner Medan lebih enak menurut saya. Iya intinya sih saya gak setuju kalo bandung dikembangkan lagi itu malah menarik orang dari luar bandung untuk masuk. Ya udah apalagi? Fatia : Sudah sih pak itu dulu, sebenarnya mau tanya dampak awalnya aja Pak Priana : Saya pastikan banyak laah dampak lingkungannya. Lampiran - 15



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara



: : : :



Dwi Larso, Ph.D. Dosen Sekolah Bisnis dan Managemen - ITB Kamis, 19 Maret 2015 Dede Purnama dan Zainab Nururrohmah



Pak Dwi : Lebih demokratis, (batuk) lebih variatif orangnya tidak satu….misalnya Aceh, Padang, Jawa gitukan Semarang, Bandung kan sangat sangat beragam sehingga kreativitas ada di sana. Jadi di sana ekosistemnya bagus. Nah kalau kita bicara bisnis kreatif, kreatif bisnis, saya pikir kemungkinan hidupnya cukup tinggi di Bandung. Hanya harusnya dia punya uniqueness-nya dibandingkan yang ada di luar inikan. Kalau nggak unik yaa.. sama aja, misalnya sama dengan Cihampelas ya, sama dengan Cibaduyut ya sama saja, dia harus punya keunikan yang kualitas ekspor atau apapun ya. Kalau kita bicara Biopolis, Digital Media, saya nggak tau digital media ini kan sangat luas, advertising kan bisa di Digital Media, game Digital Media gitukan. Ini yang mana?? Kalau game menurut saya banyak main dengan luar negeri ya kan, berarti ekosistem tidak cukup hanya Bandung dan Indonesia tetapi dia juga harus menarik ekosistem dari luar negeri. Nah,..Biopolis juga seperti itu teknologi tinggi yang berbasis pada... pada...pada kehidupan lah ya, biomedik, biotech segala macem, natural resources ada di sana, ini juga menurut saya cukup besar, jadi ekosistemnya juga harus agak mengglobal. Nah pendekatan-pendekatan yang seperti ini, menurut saya harus ada landmark-nya di sini, harus ada kayak percontohannya atau lokomotifnya. Kalo ini bisa kecil-kecil nggak perlu lokomotifnya, semua orang bisa main Digital Media itu ada bagian yang cukup besar, nah kalau ada lokomotif, kemudian yang lain gerbongnya, ini bisa maju. Biopolis misalnya high tech di bidang cloning, atau apapun itu, itu kan harus ada,,.atau apa,..hhh cellpuncha apa namanya stem cell. Zainab : iya ini,.. ada termasuk stem sell Pak Dwi : Nah riset-riset ini, itukan sangat hight tech menurut saya harus connect dengan global. Sehingga harus ada di sini pusat riset yang global gitu menurut saya, atau rumah sakit untuk yang memang untuk pendidikan yang cukup yang pasien rasional lah, sehingga orang bisa main dan kita belajar dari mereka dan kita juga bisa memanfaatkan pasar mereka. Tapi kalo ini (menunjuk CBD) menurut saya kemungkinan hidupnya cukup tinggi. Ini ekosistemnya harus diperkuat tidak hanya lokal harus masuk nasional dan masuk ke ranah global. Ini…ini…ini..(menunjuk CBD) kuat sekali kulihat. Tapi kalo..yang megang Summarecon dia berpikir bisnis dia selalu punya tujuan bisnis. Ini satu,..satu,.. cara dia untuk hhh menghilangkan asumsi melakukan oke.. kita coba.. tapi saya nggak tau ini yang dibangun mana dulu (sambil menunjuk gambar) Zainab : Yang dibangun ya.. ini dulu pak (sambil menunjuk CBD) Pak Dwi : Oke tuh kan,.. ini dulu hidup (sambil menunjuk CBD) dan lima tahun lagi ini sudah dunianya sudah mulai…mulai…mulai jadikan. Maksud saya ini kan dah jadi dunianya (CBD). Inikan di Indonesia belum nih (sambil menunjuk Digital Media), belum jadi ekosistem yang bagus, bisnis-bisnisnya yang mana sih yang mentok, ini lebih lagikan (sambil menunjuk Biopolis). Jadi mungkin dalam waktu lima tahun, ini dah mulai jadi (CBD). Dalam waktu sepuluh tahun ini (menunjuk Biopolis dan Digital Media) kan lima tahun lima tahun misalkan jadi dah mulai jadi. Jadi Kalau menurut saya kalau dari perhitungan bisnis bagus mereka mulai dari ini kemudian ini tumbuh. Ini berapa hektar sih? Lampiran - 16



Zainab Pak Dwi Zainab Pak Dwi Zainab



: : : : :



Pak Dwi Zainab Pak Dwi Zainab Pak Dwi Zainab Pak Dwi Zainab Pak Dwi Zainab



: : : : : : : : : :



Pak Dwi : Zainab : Pak Dwi : Zainab : Pak Dwi :



Zainab : Pak Dwi : Zainab :



Pak Dwi : Zainab : Pak Dwi : Dede dan Pak Dwi : Zainab : Pak Dwi : Zainab :



Kalau total 300 300? Ini satu kotak ini? (menunjuk deliniasi wilayah studi) Oh nggak, oh iya Satu kotak..ini.. Sebenarnya kotak ini hanya kawasan intinya pak, tapi sampai bawah masih punya Summarecon total Yang di bawah yang ini? (menunjuk peta) Yang di bawah sini? (menunjuk peta bagian selatan) Cisaranten,.. ini Gedebage ini? (menunjuk peta) Ehmm itu SOR nya Ini SOR nya kan? Kalo ini tol nya berarti kan Tolnya nanti akan dibuat di sini pak Ndak,. Jalan tol yang sekarang ada yang mana? Kalau yang sekarang yang ini Ini yang ini ya? Ohh sini ya… Terus kalau kemarin pak dari Summarecon itu memang nanti konsepnya ada dua jadi perusahaan yang sudah settled secara Internasional dan perusahaan start up Itu 300 nih segini (menunjuk deliniasi wilayah)? Ini sampai sini, tapi kawasan yang bener-bener Teknopolisnya hanya ini. Mungkin sekitar 200 mungkin 200 hektar ini? Iya.. Aku nggak yakin liat skalanya ini (interupsi tamu……) Kan ngeliat skalanya kan ini Kalo ini kemarinkan danaunya 20 hektar Oh itu danau ini,..? oke Ya..yaa.. 100 sampai 200 Jadi kemarin itu konsepnya ada dua pak perusahaan yang sudah settled secara internasional sama perusahaan-perusahaan start up dalam negeri termasuk ITB itu salah satu jadi…jadi ketika perusahaan start up ini menyewa di sana lebih murah satu dua tahun nah Itu maksudnya inkubator, terus Ketika mereka sudah settled mereka bisa pindah ke kantor yang lebih megah, jadi konsepnya seperti itu pak Yayaya itu inkubator kan kita bantu dulu inkubator, saya ngelola inkubator, kemudian dia udah bisa hidup ya… minum ya… Zainab : Oh iya pak Saya mau ke Amerika nih bulan depan untuk belajar lebih dalem tentang technopark, apalagi? Teruss… Nanti kalau ada yang kurang-kurang saya pikirkan saya kirim ke kamu Oh di email,.. trus kan konsep internasional tadi kan ada di RDTR, menurut Bapak peluangnya investor tuh akan bener-bener tertarik nggak sih menanamkan Negara di Negara Kita, kayak Google, Facebook, Oracle, Lampiran - 17



Pak Dwi : Sekarang permainan sekarang sudah mulai lokal, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, mereka lebih seneng mana,..? Kalau menurut aku Jawa Barat bukan pada level yang lebih baik dibanding Jawa tengah. Di sini mahal,..kemudian liat lagi yang kecil lagi Bandung, insentif apa yang diberikan oleh Pemkot Bandung. Saya pikir orang-orang luar negeri akan liat sekarang local by local bukan kayak Indonesia. Saya pikir kita kan dah mulai terbuka otonomi ada di … nah sekarang pertanyaannya ada di Pemkot kita ngasi insentif apa? Untuk perusahaan? Zainab : Insentifnya ada dua yang pertama dari kemudahan perizinan Summarencon dan kemudahan tenaga kerja asing untuk bisa masuk ke sini pak Pak Dwi : Pajak segala macem gimana? Pajak nggak masuk? Gitu kamu ngomong izinnya cukup mudah, yang lain masalah mudah juga kenapa kita disulitkan gitu. Itu kan jadi bukan advance jika dibandingkan yang lainnya kan juga mudah. Trus kemudian apa kamu bilang tenaga kerja, tenaga kerja menurut aku kita kan lebih banyak pengangguran, jadi menurut saya mereka akan mendapat tenaga kerja di sini kecuali yang skill full sesuai dengan kebutuhannya, tapi kalau nyari satpam saya pikir harga murah, UMR, dan nyari yang generik-generik itu tukang bersih-bersih itu kan UMR berapa ratus ribu kan gajinya. Itu tapi begitu nyari yang skill full programmer nggak gampang juga apa lagi yang loyal ya nggak gampang. Apa yang mau ditawarkan, tenaga kerja pak Zainab : Tenaga kerja yang untuk knowledge industry, maksudnya yang untuk white collar-nya Pak Dwi : Iya tapi masak apa yang ditawarkan oleh pemerintah kan itu suatu pasar terbuka, orang Bandungkan lulusan ITB, lulusan Telkom, kan memang ada di sini, justru mereka mencari cari kerja, yang pengangguran mencari tempat Zainab : Sebenernya itu dalam peraturan belum ada yang insentif yang tenaga kerja, itu yang pas kami wawancara Bappeda, catatan itu keluar dari kepala Bappeda Pak Dwi : Nah dia bisa ngomong, Bandung banyak loh yang aku bilang tadi tenaga tenaga terampil ada di Bandung, universitas ada di Bandung. Tapi itu bukan yang diberikan oleh Pemkot gitu. Itukan orang-orang masuk ke Bandung ya dia dapat luxury itu walaupun kalau mencari yang skillfull itu kan tidak mudah. Dede : Jadi kalau menurut Bapak yang bisa dibuat pemerintah untuk menarik investor? Pak Dwi : Kalau saya dari…kalau ingin menarik orang sana menarik orang asing ke sini saya pikir pajak tapi saya pikir ya tidak bisa Pemkot saja termasuk pusat juga. Terus hhh,,trus konsistensi dari policy kadang berubah berubah. Setelah Emil..nanti berubah harus agak long term karena bisnis ini puluhan tahun akan kembali modal butuh puluhan tahun. Saya pikir terutama itu tapi untuk usaha kecil yang akan tumbuh tentunya masalah orangorang Indonesia kan masalah izin dan pajak untuk usaha. Kalau dikita kan memang dikasi tempat. Dikasi keringanan …sebelum mereka mendapat keuntungan gitu kan. Tapi kalu untuk menarik investor asing selain pajak saya pikir juga konsistensi dari polic y apa lagi? Nanti yang lain aku tambahin ya? Dede : Jadi di RPJMD menyebutkan kalau Teknopolis .. Pak Dwi : RPJMD Pemprov atau Pemkot? Dede : Pemkot itu mau menyebar aktivitas termasuk aktivitas bisnis kota Bandung, menurut Bapak dengan konsep yang seperti ini mampu nggak menggerser. Pak Dwi : Ini membantu menggeser tapi tidak men-solve the problem, bandung itu…penduduknya aja dah berapa kecamatan. Bandung itu ada 30 kecamatan. Penuh dan kalau kita bicara kota Bandung kan sudah mentok kecuali kalau bicara Bandung Raya, Sumedang Lampiran - 18



masuk..jadi kamu jangan terlalu terpaku sama yang kota Bandung, tentunya akan membantu kan menggeser tapi tidak akan men-solving the problem of Bandung. Kepadatan penduduk,. Jalan juga tidak gampang untuk dilebarkan kalau di semarang masih mungkin kita untuk melebarkan. Itu kan juga masih ada yang kosong. Jalan Siliwangi loh liat. Menurut saya harus bicara di luar Kota Bandung juga jadi Bandung raya apakah cocok di sini, tapi karena Pemkot ya dia hanya mikirnya Kota Bandung padahal harusnya ya…saya kalau pertanyaan itu akan membantu tapi apakah akan membuat Cihampelas pindah tidak, atau Cibaduyut pindah tidak bisa. Walaupun kamu kasi tempat ..itu terjadi di semarang, karena orang bekerja sesuai ritme hidupnya. Bisa merokok, ketemu istri,. Jadi ini akan hidup dengan lingkungannya sendiri. Jadi orang yang ini dari Cibaduyut, Cihampelas tidak akan mau. Dede : Daerah sini tumbuh di sana juga tumbuh Pak Dwi : Yang penting menurut saya creating value bagi… lalu kalu kita cerita planologi kepadatannya berapa Anda yang lebih tau, nambah kemacetan d sini berapa? Tapi kita anggap ini masih membantu karena kita anggap ini masih agak kosong dibandingkan kalo dilakukan di Bandung utara. Ini lebih baguskan,, tapi apakah menyelesaikan menurut saya tidak. Apa lagi? Kalau selesai bagus Dede dan Zainab: (tertawa)



Lampiran - 19



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara Dini



: : : :



Prof. Dr. Ir. Iwan K Hadihardaja, MSc, Ph. D. Dosen Teknik Sipil - ITB Selasa, 27 Maret 2015 Dini Paramastuti dan Novita Amalia



: Retention pond berdasarkan hasil studi tahun 2006 di kawasan pemerintahan luasnya 200 ha, sedangkan yang direncanakan saat ini adalah 30 ha di kawasan pemerintahan dan 20 ha di kawasan Summarecon.Apakahluasan yang berkurang tersebut dapat berfungsi sebagai pengendali banjir? Pak Iwan : Apabila luasan berkurang, maka kedalaman harus ditambah. Misal 50m dengan kedalaman 2-3m, maka apabila luasan berkurang kedalamannya harus ditambah, saya hanya bisa memberikan gambaran umum karena saya tidak memiliki data teknis, seperti data hidrologi dsb. Jadi harus dilihat dari desain awalnya, kecuali kalo misalnya memiliki alternatif yang lain (ada kolam retensi) di tempat lain dan karena sesuatu hal, volumenya menjadi kecil dan punya alternatif di tempat lain untuk mengatasi kompensasi kekurangannya, maka tidak masalah. Luasan diperkecil dan kapasitas kurang dari itu (kedalaman tidak ditambah). Kedalaman juga tergantung dari muka air tanahnya, Kalau muka air tanah dangkal, baru menggali sekian meter udah ada air, maka tidak akan efektif. Dan itu yang harus diketahui juga Dini : Apakah sudah ada studi tentang ….. Pak Iwan : Biasanya studi tentang banjir seperti ini, misalnya volume kita sekian, genangan yang bisa ditangani sekian, maka volume nambah, genangan semakin turun sekian, kalau volume sekian genangan yang bisa diatasi sekian persen. Semakin besar volume tampungannya untuk mengkompensasi genangan banjirnya maka akan memperkecil genangannya. Intinya sebenarnya itu Dini : Rencananya Pemerintah akan menyediakan lahan sekitar 30 ha dan Summarecon 20 ha untuk retention pond. Jadi kalau ditotal sekitar 50-60 ha. Apakah hal tersebut dapat menampung banjir di Gedebage atau banjir di kota Bandung? Pak Iwan : Kalau banjir itu sebetulnya menurut saya, tidak bisa dihilangkan, itu yang paling penting. Jadi yang bisa itu, cara memperhitungkannya berdasarkan statistik hujan (data hidrologinya), sehingga debit periode ulang berapakah yang sebetulnya mau diatasi, misalnya taruhlah kalau periode ulang nya semakin besar berarti debit juga semakin besar, artinya kalau itu yang mau diatasi berarti kolamnya juga semakin besar. Seandainya saya hanya mau periode ulang 5 tahun, tiba-tiba hujannya lebih besar daripada yang menghasilkan debit yang periode ulang 5 tahun itu, misalnya 2 kali-nya, pasti tetep banjir kan..Gitu aja prinsipnya. Yang penting adalah ketika saya mendesain untuk debit periode ulang 5 tahun dengan misalnya sekian puluh atau sekian ratus m3/detik. Ketika hujan terjadi lebih kecil atau sama dengan itu, yang menghasilkan debit yang lebih kecil atau sama dengan itu berarti harusnya tidak boleh banjir. Tapi kalau hujannya lebih besar daripada yang seharusnya, terus menghasilkan debit yang lebih besar, itu pastibanjir. Tapi akan lebih parah kalau tidak ada kolam itu. Jadi masyarakat harus tahu fenomena hujan, debit itu seperti apa. Ada 2 hal yang satu beban, yang satu kapasitas. Beban itu masalah hujannya, volume hujan, intensitas hujan, sekian luasnya jadi menghasilkan debit sekian; kapasitas itu salurannya, sungai-sungainya, danau, reservoir, kolam tampungan pengendali banjr. Jadi ada 2 hal, selama beban lebih besar Lampiran - 20



Novi



:



Pak Iwan :



Dini : Pak Iwan :



Novita : Pak Iwan :



daripada kapasitas ya pasti kan meluap tapi kalau hujan yang lebih kecil dari kapasitas, nah itu harusnya tidak meluap. Nah sekarang hujan tidak tahu, iya kan, given dari Tuhan kan? Yang kita hanya bisa mempelajari dari data histori. Kira-kira seperti ini hujannya. Oh kita bicara periode ulang, aturannya gimana? Karena ada aturan yang bilang drainase untuk kota besar, metropolitan 10-25 tahun, kota sedang 5-10 tahun periode ulangnya, itu kan aturan. Kalau konsultan mengikuti itu berarti untuk periode ulang 5 tahun mungkin dia bisa aman kalau itu dipenuhi semua, kapasitasnya untuk melayani sebesar itu, tapi ketika hujannya lebih besar daripada itu, nah itu pasti banjir. Sebenarnya pak, kalau misalnya itu dibuat sebagi pengendali banjir, trus dibuat juga sebagai sumber air baku Bisa..bisa. jadi ini bisa dimanfaatkan untuk sumber air baku kalau bisa ditampung dan kualitasnya harus memenuhi persyaratan untuk air baku yang diperlukan, makanya kalau di luar P. Jawa atau di Jawa di daerah pantai, suka ada pasang, trus masuk ke sungainya, nah itu suka ada bendung karet. Bendung karet ini dikembangin, supaya air yang dari laut tidak bisa masuk ke darat karena yang di sini untuk air baku (air tawarnya), nanti kalau pas sini banjir (di hulu banjir, sini lagi surut) ini dikempesin, nah akan keluar airnya. Biasanya bisa dipakai saluran, long storage. Yang harus diperhatikan kualitas, mbak tahu sendiri kan saluran kita sampah, segala macam, sebetulnya perilaku masyarakat juga harus dirubah. Ya kalau kita punya PKL-PKL itu di Gasibu apa Car Freeday, coba aja kita perhatikan. Malah ada mesin yang nyedot sampah, Oh…tenang aja kita buang sampahnya, nanti kan ada yang nyedot mesinnya…Selalu polanya seperti itu….pola pikirnya..yang kasihan drainase.. Terus kalau salurannya ga bersih itu..bisa mengurangi kualitas air. Ya pasti. Trus ini kapasitasnya misalnya cukup, kalau nyapu masuk ke inletnya saluran terus masuk ke saluran. Kan kita ada yangs aluran tertutup, tidak hanya saluran terbuka. Gorong-gorong kan termasuk saluran tertutup. Nah itu kalau nyumbat di situ ya sudah. Jadi sebetulnya permasalahan non teknis juga banyak yang harus kita selesaikan. Ini dengan asumsi tidak ada sampah. Ya itu insyaAllah untuk beban yang tertentu itu bisa ditangani. Nah ini untuk periode ulang 50 tahun pakainya. Jadi kalau hujannya jatuh lebih dari 50 tahun ya pasti ga cukup, tapi kurang atau sama dari ini. Dan periode ulang harus hatihati, debit dengan periode ulang tapi angkanya juga harus disebutkan misalnya sekian puluh m3/det, jangan cuma 50 tahun saja. Karena kalau analisa statistiknya kita pake data 10 tahun ke belakang atau 20 tahun tahun ke belakang, atau mungkin 25 tahun tapi agak ke belakang bukan yang sampai terakhirnya, hasil angkanya periode ulang bisa berbeda walaupun sama-sama 50 tahun. Jadi idealnya… Bukan idealnya, ketika kita mendesain karena data hanya punya 20 tahun. Mungkin ada institusi lain yang punya data lebih lengkap bisa jadi. Karena sesuatu hal, kita menganalisanya hanya sekian. Keluar periode ulang sekian, misalnya ketemunya taruhlah 50 m3/det. Tapi kalau kita pakai data yang lengkap mungkin tidak 50 m3/det mungkin bisa lebih, bisa kurang tetapi cara menghitungnya sama secara statistik untuk periode ulang yang sama 50 tahun. Itu harus hati-hati. Jadi sebaiknya laporan begini harus ditulis ini Q nya itu berapa 50 tahun? jangan sekedar 50 tahun saja. Harusnya ada. Nanti mungkin bisa dicek. Jadi ini boleh 50 tahun dalam kurung Q=..Yang penting adalah Lampiran - 21



debitnya itu soalnya karena ini bebannya. Kalau kita sama-sama menghitung dengan perhitungan 50 tahun tapi adakalanya dengan data yang lain statistik historinya bisa jadi lebih kecil atau lebih besar daripada itu, Kalau lebih kecil tidak apa-apa, kalau lebih besar banjir pastinya. Kaya Cipta Karya misalnya, drainase 5 tahun, CK selalu minta data hidrologi 12 tahun terakhir. Ini harus hati-hati, harus dikorelasikan dengan angka debitnya. Karena definisi bencana alam sekarang adalah kalau bebannya itu melebihi dari itu. Misalnya kalau kita mendesain untuk 50 tahun dengan 50 m3/det. Bukan melihat 50 tahunnya tapi 50 m3/det nya Kalau nanti hujan yang jatuh menyebabkan debit yang lebih besar dari itu, disebut bencana tapi kalau hujannya lebih kecil dari itu seandainya terjadi banjir, itu bukan bencana, itu disebut kesalahan institusi pengelola. Harusnya definisinya seperti itu BNPB. Sekarang yang terjadi setiap ada genangan dibilang bencana. Padahal lihat dulu kalau ada sampahnya di saluran terjadi genangan, nah itu kesalahan institusi dan masyarakat sendiri. Institusi bisa menyalahkan masyarakat juga. Institusi kan terbatas keuangannya. Kalau suruh nyapu sepanjang jalan, sepanjang ini…Nah itu pendekatannya sosial.



Lampiran - 22



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara Henriko Bu Siti



Henriko



Bu Siti



Henriko



Bu Siti Henriko



Bu Siti



: : : :



Dr. Siti Heni Rohana Pakar Ekonomi Regional, PWK - ITB Kamis, 2 April 2015 Henriko Mei Erikson



: Bagaimana pandangan Anda mengenai pengembangan kawasan Teknopolis Gedebage dari sudut pandang perspektif ekonomi? Bagaimana potensi & prospeknya? : Tergantung skala ekonomi. Kalau yang besar-besar seperti Google mungkin Bandung bisa kalah bersaing dengan negara lain karena infrastruktur yang lebih tersedia. Mungkin bisa yang skalanya lebih rendah dari itu, misalnya rumah produksi iklan, biro iklan lokal. Kalau yang skala global akan bersaing ketat dengan Singapura, dll. Bisa atau tidak Bandung menyediakan infrastruktur yang mereka butuhkan? Kalau mau bersaing, infrastruktur harus sama. Pemerintah perlu komitmen untuk menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan; mampu atau tidak? Harus ada kerja sama dengan Pemprov Jabar atau Pusat karena ada faktor eksternalitas. Perlu koordinasi karena ada dampak yang ke luar wilayah Bandung. : Dengan konsep demikian, apakah kawasan tersebut mampu menjadi daya tarik untuk pertumbuhan ekonomi lokal maupun regional? Dan apa faktor yang mempengaruhinya? (dapat dijawab mengenai plus minusnya) : Mungkin saja bisa. Setiap usaha ada skalanya: kecil, menengah, besar. Untuk konsep teknopolis yang skalanya global masih jauh perjalanannya. Kegiatan seperti ini membutuhkan tenaga kerja yang sangat high specific. Tidak terlalu berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi lokal karena kegiatan teknopolis juga sangat specifik. Bisa jadi ada pengaruh terhadap luar Bandung, karena mobilitas sudah tinggi. Mungkin se-Jawa Barat. Karena output-nya berasal dari kreativitas, spesifik. Dampak multipliernya juga hanya ke orang-orang tertentu. Yang mendukung juga kegiatan-kegiatan yang high skilled. Bisa di supply dari Bandung. Spill over-nya paling besar justru ke luar Bandung. : Dalam RDTR Kota Bandung Bab 3 disebutkan bahwa SWK Gedebage akan diwujudkan sebagai pusat industri produktif sebagai gerbang Internasional Jawa Barat dan berstandar Internasional. Hal ini sejalan dengan keinginan Wali Kota untuk menjadikan Bandung sebagai Sillicon Valley Indonesia. Ditinjau dari perspektif ekonomi lokal, nasional, dan global, bagaimana pandangan Anda? Jelaskan pula terkait peluang waktu yang dibutuhkan. : Tergantung komitmen Pemerintah. Kalau infrastrukturnya cepat disediakan, konsep teknopolis bisa cepat terwujud. : Bagaimana menurut Anda dampak pembangunan teknopolis terhadap peningkatan output, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja, baik ditingkat lokal maupun nasional? : Kalau terhadap output mungkin iya, karena penghasilan juga tinggi. Reward atas jasa itu kan tinggi. Tapi output-nya hanya pada pendapatan yang bekerja di situ saja. Spreadnya tidak besar. Hanya bagi orang-orang tertentu saja. Secara total mungkin tinggi, tetapi penyebarannya kurang. Penyerapan tenaga kerja lokal juga kurang, karena sifatnya yang sangat spesifik, padat pengetahuan. Lampiran - 23



Henriko



Bu Siti Henriko Bu Siti



: Kawasan tersebut direncanakan sebagai kawasan high knowledge-technology industry yang mana akan mendatangkan banyak investor asing. Menurut Anda apakah tenaga kerja dalam negeri (khususnya dari Bandung) akan mampu mengisi posisi top management atau justru hanya terbatas sebagai blue collar dan common-employee? : Orang Indonesia mampu. Tapi masalahnya apakah diberi kesempatan? : Kebijakan dan strategi pemkot Bandung untuk menarik investasi ? : Pertama, penyediaan infrastruktur. Kalau modal intinya return yang tinggi saya disitu. Apa yang bisa memberikan return tinggi? antara lain infrastruktur, kemudian kemudahan birokrasi misalnya pajak, perizinan. Itu kan menurunkan cost juga. Pokoknya yang bisa menurunkan cost. Tergantung kewenangan yang dimiliki Pemkot Bandung.



Lampiran - 24



Lampiran C.2. Transkrip Wawancara Pemerintah Kota Bandung Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara



: : : :



Drs. H. Dadan Haeri Guratman, M.Si. Sekretaris Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kamis, 19 Maret 2015 Fatia Mufieda Hayati dan Henny Hasnita



Fatia



: Saya ingin menanyakan persepsi Bapak tentang pengembangan kawasan Teknopolis Gedebage Pak Dadan : Persepsi pribadi, bukan dinas? Fatia : Pribadi saja. Pak Dadan : Kalau pribadi sih, ee..kan..ee..yang pertama memang...ee..performance wajah kota Bandung ini, ee sesuai dengan perkembangannya..perkembangannya, ya nampaknya terdapat satu eksisting dimana kemudian tingkat ee..kenyamanan, kelayakan masyarakat itu dirasa banyak hal2, banyak hal2, yang belum memadai. Nah, tentu saja pengembangan sebuah kawasan baru, yang kemudian kita kenal dengan istilah wilayah atau kota teknopolis itu adalah antara lain dalam rangka memberikan suatu penataan ruang, sehingga warga masyarakat ee...masyarakat umum, baik itu masyarakat yang sekolah, yang bekerja, yang bertempat tinggal, merasakan suatu situasi yang ee..katakanlah representatif. Kota teknopolis sendiri, atau perancangan teknopolis sendiri, secara umum memang kita belum tahu, karena kita tidak terlibat secara fisik artinya ini lebih banyak oleh teman-teman di Bappeda dan Dinas Cipta Karya, kira-kira gitu. Tetapi tetap Dinas Pemakaman dan Pertamanan bagian dari kedinasan yang tentu saja pasti akan terkait habitat dengan bagaimana penataan berikutnya. Nah, hal lain yang menjadi informasi yang didengar dari teknopolis ini adalah, bahwa kawasan ini selain akan memberikan ruang-ruang yang lebih representatif bagi para warga baik seluruh masyarakat, lapisan masyarakat, juga penataannya dilakukan dengan pendekatan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga di kawasan ini, ee.. diprediksi akan apa namanya..akan tumbuh berkembang situasi yang pemanfaatan teknologinya lebih daripada kawasan-kawasan lain. Ya tentu saja ini satu hal yang kekinian satu hal yang up to date satu hal yang bahasa anak sekarang adalah yaa...kawasan yang gaul, dengan situasi dan kondisi perkembangan teknologi informasi. Jadi tentu saja disini akan berkembang..ee..kawasan-kawasan usaha, kawasan2 industri yang secara tidak langsung ataupun langsung akan menambah ee..tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat kota Bandung, sehingga.. Henny : Atau malah..eh..ini tu malah jadi menarik orang lain keluar, orang luar Bandung datang, malah menjadi ini, Pak, menambah beban kota, gitu Pak. Ini kecenderungannya kemana? Ini kalau kawasan teknopolis ini, kalau menurut pendapat Bapak. Pak Dadan : Menurut saya,ee..keberadaan kawasan teknopolis ini, ee..tetap akan memunculkan satu manfaat-manfaat. Manfaat disini tentu saja, saya lebih berpandangan kawasan ini betul-betul akan menjadi representasi ee..pembangunan kota yang pendekatannya teknologi. Itu yang jelas nomer satu, jadi artinya, ee wajah kota Bandung atau daya tarik kota Bandung itu tidak hanya terpaku hanya di pusat-pusat kota, dan tidak hanya mungkin, ke katakanlah kuliner-kuliner atau produk-produk yang selama ini menjadi andalan kota Bandung manakala ee menarik kunjungan dari kelompok masyarakat di Lampiran - 25



Fatia Pak Dadan



Henny



Pak Dadan



Henny Pak Dadan Henny Pak Dadan Henny



Pak Dadan Henny Pak Dadan Henny



luar kota Bandung. Jadi menurut saya, ee keberadaan teknopolis ini secara internal dia akan memberikan suatu ee..wajah jelas tapi juga manfaat..manfaat yang dari sisi dunia usaha atau industri termasuk tenaga kerja menjadi lahan yang berkembang. Kemudian yang kedua ee..saya percaya bahwa keberadaan kawasan teknopolis ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi siapapun terutama yang pihak internal, jadi artinya mereka berkunjung ke kota Bandung mungkin tidak hanya kuliner, tetapi juga ada sisi edukasinya, jadi edukasi bagaimana sih kalau ee..menata lingkungan yang pendekatannya teknologi, apakah disitu mungkin ada apa namanya..fasilitas2 yang secara mudah, secara apa namanya..kebutuhan itu..terpenuhi. Apakah dia tentang misalnya pengembangan wilayah terbuka, wilayah untuk kuliner wilayah untuk apa namanya..refreshing, misalnya disana ada percontohan ee..tombol panic misalnya, sesuatu yang yang teknologi aja, jadi pendekatannya sudah tidak konvensional lagi. Jadi mungkin juga orang datang kesana ada apa namanya ada suatu apa namanya, tampilan..o ini beda ni, o ini mah beda ini. Apakah ini mirip dengan kawasan yang ada di Amerika ya saya juga belum pernah kesana, tetapi secara konsep mungkin saja ini bagian yang ee mirip tetapi dimodifikasi dengan budaya dan karakteristik kota Bandung. : Tapi untuk yang dari Dinas Pertamanan ada konsep taman yang akan direncanakan dibangun? : Kita belum, secara fisik saya kira belum, jadi kawasan itu baru katakanlah master aja di daerah sini, tapi ininya, zoningnya, pembagian zoningnya belum ada, saya kira belum ada. : Dan kayaknya untuk ke depannya kan mungkin ada kawasan perkantoran pemerintahan daerah juga disana, Pak. Jadi mungkin karena sekarang saya sepengetahuan saya yang di jalan apa Ambon itu masih direnovasi, mungkin salah satu SKPD yang pindah kesana, mungkin bukan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. : Mungkin saja Dinas Pemakaman, mungkin saja. Jadi ya memang kalau kita melihat kawasan wastukencana sebagai pusat kota ya mungkin tidak bagus, ya artinya itu kan kawasan heritage, mau dikembangkan tidak boleh, mau tetap disana crowded,crowded gitu kan, , macetnya, ruang-ruangnya kecil-kecil gitu kan, tidak ada yang gimana gitu, besar gitu, mungkin saja Pak Walikota juga punya sesuatu, apa namaya punya pemikiran disana ada pengaturan tata ruang yang lebih representatif dan memadai. : Tapi dinas belum ada pembicaraan tentang SKPD yang bakal pindah kesana ya, Pak ya? Belum ada? : Belum. : Kembali ke ini Pak, kita mau tanya ini, untuk pemeliharaan, Pak. Pemeliharaan. : Pemeliharaan dimana? : Pemeliharaan taman yang sekarang berjalan saja Pak. Itu..ee, boleh tahu angkanya ga Pak?Maksudnya gini, kita mau ada suatu standar saja, misalnya kan disana ada taman yang listnya sudah Bapak kasi kemarin, gitu jadi, pemeliharaannya itu per m2 atau gimana Pak? : O..komplek, antara 50 an la kurang lebih. : O satu taman. : Satu taman kurang lebih 50-75 juta. : Itu perhitungannya juga berdasarkan apa ya Pak? Lampiran - 26



Pak Dadan : Situasional. Bahwa disitu ee..ada apa namanya misalnya taman-taman mah jelas ya, kalau ada pohon-pohon yang sudah mati, itu kita ganti, tapi mungkin juga ada perkerasan, ada apa namanya yang pembatas itu, kanstin, itu kan banyak yang rusak, pengecatan kanstin. Atau pembuatan toilet mobile, kan bisa saja. Jadi situasional. Henny : O iya, ini ada pertanyaan tambahan Pak. Mengenai taman tematik itu. Itu sebenarnya memang ada di-perda-kan atau memang semacam apanya Pak Wali saja. Pak Dadan : Kebijakan, yang 300 masalah kota Bandung itu kan, kan ketika Pak Walikota mulai dilantik itu kan, beliau menyampaikan di kota Bandung ada 320 permasalahan, jadi dibentuklah 320 Pokja, nah di taman itu ada pokok ee sorotan Pak Wali: satu pembuatan taman tematik, yang kedua program 1 RW 1 taman. Jadi 2 poin itu, oleh karena itu maka apa namanya, janji tanda kutip beliau ketika kampanye, ya di RPJMD ini kita siapkan. Henny : Jadi itu memang kebijakan ya Pak ya? Pak Dadan : Jadi itu janji beliau kan ya. Jadi beliau akan menata taman-taman di kota Bandung dan akan membentuk taman-taman tematik yang punya makna dan edukasi bagi masyarakat. Jadi taman itu bukan hanya dilihat dan fungsi daya serapnya aja, tetapi juga ada edukasi dan apa namanya, ada unsur sosialnya. Henny : Tapi tidak di perda kan ya Pak? Cuma sekedar program Pak Wali saja. Bisa diakses ga Pak?Kita bisa cari dimana? Pak Dadan : Bukan, itu hanya di ini aja, apa namanya..di program kegiatan aja, ya di program kegiatan itu ya penataan taman. Ya penataan taman. Karena taman tematik itu kan istilah yang kemudian muncul ketika ada pikiran-pikiran Pak Wali yang ingin menata taman dalam satu taman satu tema, kira-kira gitu. Hingga muncullah taman-taman tematik. Henny : Tapi kalau, masalahnya ini jadi taman apa itu, wewenangnya Pak Wali juga?Idenya itu? Pak Dadan : Idenya banyak dari beliau. Seperti yang sekarang Taman Gesit, dimana, di Dipati Ukur. Itu kan, padahal tamannya kecil kan, tidak terlalu besar. Tapi karena beliau mungkin setiap hari lewat disana, beliau punya pikiran, oh, ini bagus juga kalau ini dikasi nama, Taman Gesit gitu. Kemudian Taman Fitnes juga kan, bukan banyak, ada mungkin sekitar yang beliau lewati. Akhirnya kan, bukan permintaan, masih banyak yang daerah disini. Yang daerah sana kan belum. Yang selatan belum. Timur baru Gedebage sama Jasmin, rencana itu, atau mungkin sedang. Yang kulon..mana..barat, barat belum. Barat belum ada, kecuali Advent, kalau Kopo belum, Buah Batu belum. Kesini, masih untung ke Timur ada Alun-alun Ujung Berung, Gasibu mini, dan ke bawah oleh Diponegoro. Fatia : Kembali ke Penganggarannya, Pak. Kalau alokasi anggaran yang dari APBD itu kira-kira berapa persen ya Pak untuk taman? Henny : Kalau yang disini Pak? Pak Dadan : APBD itu memang umumnya pemeliharaan, kalau pemeliharaan di APBD, kalau pembangunan memang itu ada kontribusi dari masyarakat, ya memang saat ini, kontribusi masyarakat, untuk yang membangun, lebih tinggi, lebih tinggi daripada APBD. Tapi kalau pemeliharaan itu hampir murni semuanya APBD. Henny : Boleh tahu persentasenya saja Pak? Sekitar berapa dari APBD Kota Bandung Pak, tahun? Pak Dadan : APBD Kota Bandung untuk taman itu 2014 itu, sekitar 36 Milyar itu semua taman, ruang terbuka hijau, dan penataan dekorasi empat hutan kota. Lampiran - 27



Henny



: Yang untuk Dinas Pertamanan eh Pemakaman, Dinas Pemakaman dan Pertamanan ya Pak? Pak Dadan : Pemakaman tidak, lain lagi, Pemakaman 7 M, RTH dan taman 36 M tahun 2014 ya. Henny : Boleh tahu Pak, APBD Kota Bandung seluruhnya berapa? Pak Dadan : APBD Kota Bandung 4,5 Trilyun. Henny : Tadi 7 M nya untuk makam, 36 M nya untuk taman. Jadi kita ada perbandingan gitu, Pak. Jadi alokasinya persentasenya sekitar berapa saja. Pak Dadan : Itu kan untuk pelayanan per sekian, ya kurang lebih 50 taman lah per tahun. Henny : 50 taman per tahun ya Pak? Pak Dadan : Ya kurang lebih lah. Henny : Tahun ini juga segitu ya Pak. Pak Dadan : Ya kurang lebih, 52 atau 53 lah. Henny : Tapi untuk 2015 ini memang belum ada untuk Gedebage ya Pak? Pak Dadan : Teknopolis maksudnya? Kalau teknopolis belum ada, kita nunggu temen-temen, Bappeda dan Distarcip. Henny : Yang pasti kayaknya eh key-nya disana dulu. Pak Dadan : Iya dong, Bappeda dulu lah, Bappeda dulu. Jadi cuma jangka berapa tahun ke depan. Kalau taman yang kita bangun kan yang hari ini, hari ini sudah, hari ini sudah berdiri kemudian kondisinya perlu suatu penataan. Henny dan Fatia: Sudah cukup ya. Pak Dadan : Cukup? Okey..



Lampiran - 28



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara



: Anton Sunarwibowo, ST. MT. : Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang dan Sarana Prasarana BAPPEDA Kota Bandung : Kamis, 26 Februari 2015 : Dede Purnama, Fatia Mufieda Hayati, dan Zainab Nururrohmah



Pak Anton : Itu awalnya hanya dikembangkan untuk kawasan developer, Pak Wali nggak mau lalu di-branding teknopolis, Cuma Pak Wali sering kali komunikasinya dengan hhh.. tim-nya beliau,. Zainab : Yang Urbane itu ya Pak? Pak Anton : Bukan Urbane,.. ada lagi lah pokoknya. Saya juga narik juga konsultan saya masuk ya orang-orang ITB ini untuk bisa menyerap apa yang dibicarakan Pak Wali tolong diintip, data-data sudah saya supply ke mereka, tolong disusun dengan konsep dan kompetensi yang dimiliki. Ada yang berhasil, ada yang belum termasuk yang tata ruang Gedebage, Pak Ridwan (Sutriadi) bilang ,.’saya mah nggak punya konsep lain. Jadi Pak Ridwan (Sutriadi) bicara kelembagaan saya bicara di tata ruang, itu perbedaannya. Makanya nanti dilihat hasilnya seperti apa di asistennya, gitu. Padahal bahan kita kasi semua untuk diramu dan dikaji lagi. Makanya kalau nggak bisa ke Pak Ridwan (Sutriadi) udah ke asistennya. Zainab : Soalnya tadi tuh kata Pak Ridwan (Sutriadi), Pak Wali tuh punya konsultan,. Gitu. Pak Anton : Telpon berdering (Menerima telpon).. Kalau studio itu tugasnya apa? Saya Tanya balik deh Zainab : Kalau keluarannya sih rencana aksi, Pak Anton : Itu harusnya keluar dari Pak Ridwan (Sutriadi) saya minta programmingnya, susah soalnya kita temen jadi nuntutnya agak berat, harusnya keluar tuh, rencana tata ruangnya, konsepnya sampe programmingnya. Zainab : Nah tadi tuh dah ketemu Pak Ridwan (Sutriadi) sebelumnya juga, trus kata Pak Ridwan (Sutriadi) juga bingung pak, karena pak Emil itu juga mempercayakan ke temennya yang konsultan juga, dan kurang apa,… kalau Pak Ridwan itu kan gimana mengimplementasikannya tapi kalau desain bukan dari beliau, tapi kordinasinya juga,.’saya the juga bingung’.. Pak Anton : (menginterupsi) padahal sama sama dosen, saya sudah beberapa kali pertemuan Cuma kecepatan Pak Ridwan (Sutriadi) menangkap menyerap lagi dari tim Pak Wali agak lambat, tapi coba ke asistennya karena asistennya hadir terus. Pak Ridwan itu beberapa kali kita undang hanya satu kali ketemu. Kalau asistennya datang terus , anis adis ya…? Zainab : Adisti… Pak Anton : Adisti..kita bicara ke hilir Pak Ridwan lebih ke hulu karena cantolan teknopolis dicari tuh nggak ada, itu yang terus di ini…kan terus, kalo ini studionya apa? Zainab : Maksudnyaa? Oh…kalo Pak Anton : Dihilir ato di hulu? Zainab : Kalau kami tuh dibagi tiga ya kelembagaan, pembiayaan dan kebijakan Pak Anton : Pak Ridwan (Sutriadi) itu di kebijakan dan kelembagaan, dia lebih konsennya disbanding ke tata ruannya Zainab : Jadi kalau Pak Anton lebih ke tata ruangnya? Pak Anton : Tata ruangnya,..orang pesenannya tata ruangnya. Lampiran - 29



Zainab : Berarti kami wawancaranya terkait teknopolis,.. Pak Anton : (Menginterupsi)Bukan, itu yang kami tugaskan ke Pak Ridwann (Sutriadi)..itu yang saya tugaskan ke Pak Ridwan (Sutriadi), tapi nggak muncul,. Munculnya aspek kelembagaan dan kebijakan yang notebene bagi kita nantilah,..karena kebijakannya sebetulnya sudah ditunggu dalam proses ini,..proses yang sekarang, nanti kebijakannya kita tunggu dalam revisi RTRW. RTRWnya 2011 jadi belum muncul. Kalau cari didokumen apapun tidak akan memunculin teknopolis kecuali RPJM yang terbaru. Zainab : RPJM,..eh iya kami udah ada, ini udah diprint.. Pak Anton : (Menginterupsi),. Nah harusnya kita cari terobosan gimana kita bisa mencari solusi jangka pendeknya bisa berjalan nanti dirapikan ke kebijakan. Makanya Pak Ridwan (Sutriadi) tuh bingungnya gini, cucunya udah lahir, kakeknya belum ada ,.hhhh. Pak Wali tuh agak beda pendekatannya tidak seperti sistematis planologi. Ya susah kita ngobrol sama orang planologi yang pakemnya ini. Ya mohon maaf ini akhirnya tarik ulur antara artsitek dengan planologi. Saya mah nggak mau ikut-ikutan, itu mah urusan diluar kalau saya mah konsen di apa yang kita tugaskan harus diselesaikan, gitu. Perbedaannya seperti itu, nah ini sekarang tarik ulurnya seperti itu. Ego keilmuan. Zainab : Saya S1 nya arsitektur dan S2 nya planologi (tertawa) Pak Anton : Nah itu susahnya,.. kan dulu kita mitranya bappeda tuh ke planologi, dengan perjalanan waktu Pak Wali tuh kurang bisa diterima, hh rencana dua dimensi lebih ke rencana tiga dimensi. Makanya dia di bypass, makanya jumping nih semuanya. Semuanya tuh…orang planologi tuh tetap bersikeras di kompetensi dia, di kelembagaan, kebijakan. Ya betul, tapi kebutuhan kita dengan Pak Wali yang sekarang beda. Yang kelihatannya PWK sendiri saya nggak tau sampai dimana bisa beradaptasinya dengan gaya Pak Wali sekarang. Zainab : Tadikan Pak Anton bilang nggak ada lahan pemerintahan di teknopolis Pak Anton : Nggak ada.. Zainab : Jadi kalau ini,..dari RDTR di Distasrcip pemerintahannya tuh disebelah sini…(menunjukkan peta). Tapi kalau yang ini termasuk teknopolis juga. Pak Anton : Ini nggak teknopolis yang di bawah Zainab : Oh jadi ada batasnya gitu? Pak Anton : Nggak karena ini semuanya, masih dalam versi… makanya saya butuh kajian dari Pak Ridwan (Sutriadi) itu deliniasinya sampai dimana, Zainab : Oh..jadi belum jelas juga.. Pak Anton : Pusat pemerintahan iya di sini dipindahin..kesini ini juga tanahnya masih punya orang… Zainab : Belum dibebasin? Pak Anton : Belum.. Baru wacana . Itu kan perintahnya baru beberapa bulan terakhir. Nih perubahannya di awal tahun 2014 lah gitu. Nah sekarang komprominya gimana nih,..umbrellanya belum ada keinginan beliau tapi sudah implementasi Zainab : Iya itu juga yang kami bingungkan, Pak Camat Gedebage,.beliau tuh bilang kalau Pak Wali tuh bilang kalau teknopolis tuh terealisasi pas masa jabatan beliau, itu apa bener begitu? Pak Anton : Iya karena strategi beliau, tidak diterapkan dibeban APBD dia membeli branding dia punya summarecon, jadi di posisi swastanya tapi guidancenya dari kita. Seperti itu. Nah yang saya bingung Pak Ridwan (Sutriadi) kan deket sama Pak Wali ngobrol juga nggak mau. Lampiran - 30



Zainab : Ya mereka itu …Pak Ridwan juga bilang gitu Pak Anton : Ya aneh,.. konsultan mah tugasnya ngobrol sama yang punya ide,..ya sudah temui dengan konsultan Pak Wali yang khusus, ya karena arsitek lawan planologi mungkin frekuensinya nggak nyambung, jadi bingung ini teh gimana ya penyelesaiannya ya,.. semua masih berpegang pada pakem keilmuan, maksud saya jangan dibenturkan, dikompromikan saya ngisi apa saya ngisi apa jadi satu konsep. Gitu rekomendasi keluar,. Oh kebijakannya belum ada ini abcd ini terbalik ini belum ada ini belum ada,..harusnya kita butuh untuk mewujudkan ini butuh rekomendasi a, b, c, d ini. Karena anaknya, cucunya udah lahir,.. mau diaku nggak diaku harus diaku. Saya lagi narik balik kakeknya dibuat dulu, ibu bapaknya dibuat dulu, cucunya udah ada, sok gimana sekarang. Arsitek kan maunya gitu, tiga dimensi jadi, jadi. Planologi ribut…ini kok nggak ada kebijakannya?? Karena itu kita perlu dibantu. Zainab : Sebenarnya bingungnya itu kan RTBL itu juga belum disahkan Pak Anton : Iya Zainab : Terus RDTR belum Pak Anton : Iya Zainab : Yang ada RTRW juga, yang ada baru RPJMD. Kami jadi tuh pegangannya RPJMD…………. Pak Anton : (Menginterupsi) nah saya kasi satu clue ke Pak Ridwan (Sutriadi) kita berharap dari pengembangan ICT kawasan teknopolis itu masuk ke kluster industry, apa namanya yaa. Zainab : Teknologi Pak Anton : Haaa… iya waktu itu Pak Wali ngebaca itu kebijakan cantolannya, ini ditarik ke zona ekonomi khusus (KEK) cuman begitu kita baca KEK itu agak berat karena tanahnya itu harus tanggung jawab pemerintah karena nanti setelah kerjasama 70 tahun kembali ke pemerintah. Yang kasus kita tanahnya swasta yang ngebebasin dengan duit yang tidak sedikit. Swastanya nggak mau,..wah saya nggak mau enak aja Cuma… apa untungnya KEK untuk saya. Jadi ini tuh sejarahnya ada pengembang yang punya konsep sendiri sama Pak Wali dirubah total, jangan pake konsep ini saya tidak setuju, pake konsep teknopolis. Oh iya pak,. Namanya Pak Wali kan punya otoritas. Nah kita sedang menyusun puzzle cucunya yang lahir itu tarik ke belakang supaya muncul kakeknya, ibu bapaknya. Cucunya kalau diaku teh oh bener silsilahnya ada. Itu kan kalau orang planologi itu kan silsilah yang lebih penting. Kalau orang arsitek, oh nggak perduli mau anak yatim, anak pungut eh cucu pungut cucu apa pokoknya jadi ganteng, cantik, prestasinya bagus harus kita hargai, kalau planologi mohon maaf, ini silsilahnya dulu. Jadi kalau bicara planologi mungkin adat istiadat orang Jawa, bibit bebet bobot (tertawa). Pak Wali mah nggak begitu, ah nggak peduli mau anak pungut, anak adopsi cucu apa ah,.pokoknya asal dia berprestasi kita hargai, makanya sekarang kalau ditanya ke planologi bingung karena menggunakan pakem merekea. Saya aja ya yang awalnya sipil, saya harus merubah kan kalau kami dibirokrasi harus mengikuti kebijakan pimpinan. Tinggal nih PWK sekolahnya apakah punya ego keilmuan nggak? Gitu jadi nanti yang dilihat sesuatu yang jadi kekurangan dibanding sesuatu yang jadi potensi, gitu. Makanya studio ini berharap jangan melihat bahwa anak ini tidak punya silsilah cucunya ini, jangan diungkit-ungkitlah. Dah orang taulah anak ini pungut belum punya kakek lihatlah yang lebih jernih, dia itu harus didukung karena cerdas, IQ nya tinggi, laku dijual gitu, kandidat Indonesian Idol kan belum ada di Indonesia Teknopolis. Itu kan Lampiran - 31



Dede Pak Anton Dede Pak Anton



: : : :



Zainab : Pak Anton :



Zainab Pak Anton Zainab Pak Anton



: : : :



Zainab



:



Pak Wali ngomongnya gitu, udah sampai ke Presiden. Pusat juga baru ngeh oh iya ya..Satu case yang sudah kita punya itu di Serpong yaitu technopark tapi sedang digandeng ke Kabupaten dengan kota Tanggerang yang Bu Airin. Itu mau digabung mau jadi technopolis juga, awalnya dari riset centre-nya punya nya LIPI. Ini mah kita dibalik kotanya lebih progressif dibanding penanggungjawab teknopolis yang notabene developer, itu satu PR. Satu PR berikutnya pengemban juga bingung main business saya mah jualan rumah dan mall, trus kalau saya jualan teknopolis laku apa nggak itu? Itu pertanyaan apa untungnya buat saya? Oh nanti pokoknya untung ada Google, ada ini, emang betul? Itu yang sebetulnya sedang dipelajari terus sepersetengah dipaksa sebetulnya,.. Membuat teknopolis itu bukan biaya murah, terus pembelinya ada garansi nggak kalo dikasus yang lain, saya pernah mempelajari di Seoul cara mereka memarketing-kan yang idol, di Seoul itu ada namanya Digital Media Centre, itu dulu aslinya TPA, akhirnya selama puluhan tahun mereka bingung bagaimana caranya memasarkan, akhirnya mereka membuat narrator tetap kebutuhan sampah muncul, stadium ehhh piala dunia world cup-nya itu disitu saya baru tau, sama sisanya dibagi teknopolis, tanahnya semuanya asset pemda, ada namanya BUMD-nya housing and settlement, setelah mereka buat master plan mereka punya ide, yaudah mumpung Korea sedang didorong dibentuknya budaya K-Pop, kita bangun,..misalnya laku perusahaan besar. Suka nonton korea nggak?? Itu disitu tuh idenya…artis, jadi laku jualannya bukan lagi perumahan. Saya ke…ini ada lagi nggak? Badan Pengelola yang ada di kawasan RPJMD? Belum,. Itu rencananya bakal.. (Menginterupsi) saya nggak tau kalau swasta dulu konsepnya ke hh ke Kawasan Ekonomi Khusus, keingingan Pak Wali ada Badan yang memudah perizinan, waktu kita diskusi industry yang dibutuhin? Lalu apa butuhnya? Kalau orang asing kerja mudah izinnya karena industrinya pengetahuan. Bukan pabrik bukan manufaktur, knowledge industry, izin kerja saya ahli IT dari Amerika, dari India. Bukan izin lokasi,..?izin.. (Menginterupsi) bukaan, kalau Digital Media Centregedungnya tau nggak kayak apa? Kayak bangunann office, ada bangunan pabrik?? nggak ada yang ada isinya tuh konten. Sinetron Korea konten ini digital, kantornya kayak kantor kita gini, kerjanya dikomputer. High tech dan budaya, jadi dia berhasil meng-create K Pop. K Pop menunya di situ men-generate. Nah ini sedang tarik ulur orang ITB ingin ke masalah technopark hardware, produksi hp,..wah pusinglah industry. Kita nggak boleh industry di daerah situ. Kenapa nggak boleh? Kan nggak ada kebijakan RTRW-nya mendorong industry,.. Bukannya akan ada revisi tahun depan, maksudnya bukan merevisi itu? Kita nggak nganggap itu industry, kita nganggap itu jasa, karena knowledge industry itu tidak berbasis manufaktur, desainer, arsitek mau nggak disebut pabrik? iya nggak lah orang saya gambar, nah itu knowledge industry. Itu jadi polemik juga tuh di planologi, diperuntukkan jasa, komersial atau industry. Nanti itu juga ada direvisi RTRW-nya juga ya pak? Lampiran - 32



Pak Anton : Ya, harusnya itu keluar semuanya dari Pak Ridwan, sudahlah kalau belum bisa mengeluarin, berarti egosentris tidak mudah untuk dicairkan. Nah sekarang sekolahnya diplanologi kalo mau lulus lebih pro ke planologi dari pada ke arsitek. Kalau saya lagi tiarap ke arsitek dulu saya ngikuti Pak Wali. Eh tapi ini pembicaraan kita aja jangan sampai keluar, nanti pak Ridwannya marah nggak keurusin,.. (Tertawa)



Lampiran - 33



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara



: Tajudin : Kepala Sub Bidang Penanaman Modal dan Promosi Daerah BAPPEDA Kota Bandung : Kamis, 26 Februari 2015 : Dede Purnama, Fatia Mufieda Hayati, dan Zainab Nururrohmah



Pak Tajudin : Sekarang dari pak RK konsepnya teknopolis nah konsepnya itu pun memang benar kata Bu Nunun belum ada konsep yang jelas, kita belum ada delegasi dengan SKPD terkait. Toh kenyataan dilapangan saya lihat lahan-lahan itu sudah dikuasai oleh pihak lain. Nah yang lain juga pihak yang sudah menguasai lahan itupun masih menunggu. Mereka belum mau action dilapangan untuk membangun karena konsepnya kan belum jelas,sehingga mereka menunggu tapi lahan-lahan sudah dikuasai sebenarnya. Nah itukan persoalan yang lain lah, karena kita juga untuk arah kesana an bisa ada konsep apakah itu membeli lahan mereka atau konsep kerja sama government to busines atau melaui BUMN atau lainnya mengenai arah penanaman modal di teknopolis itu. Tapi ya itulah apa yang disampaikan ke kita kan belum semuanya dapat utuh disampaikan, kita juga masih menunggu mau diarahkan kemana Gedebage itu. Yang jelas mungkin ada perubahan ya, dulu itu memang konsepnya sudah mulai ada kayak danau, perkantoran dan sebagainya, nah sekarang teknopolis itu berubah lagi nah konsep yang didepan itu konsep awal Gedebage. Ya yang didepan itu yang begitu masuk nah cuma itu konsep awal sebelum teknopolis. Pak Deden : Kalo dibawah itu yaang ada terminal terpadu, perkantoran nah itu kan sekarang konsepnya berubah Pak Tajudin : Hhmm begitu Zainab : Jadi sama sekali belum, maksudnya kan investornya kan sudah pasti kayak Summarecon itu kan sudah pasti yaa Pak Pak Tajudin : Itu mah bukan investor yaa, dia mah hanya menguasai lahan. Ketika wacana itu digulirkan oleh Pemerintah Kota Bandung bahkan ada wacana Pemerintah Kota Bandung mau pindah kesana itu ada pihak-pihak yang berkepentingan dengan itu. Mereka memburu duluan yaa namnya masyakat kan, awalnya di kuasai masyarakat ketika ada penawaran yang lebih tinggi ya jual jual aja. Hampir 70% sekarang kan dikuasai oleh pihak swasta, pihak pengembang. Terlepas dari masalah itu kan itu hak yaa, hak setiap warga warga untuk membeli sesuatu laah selama dia punya kekuatan ekonomi yaa silahkan saja. Cuma ya itu tadi ketika konsep Pemerintha Kota masuk kesana yaa sudah terbetur dengan itu. yaa kita kan gak bisa seenaknya saja yaa kan seperti dulu ganti rugi seenaknya membayar sesuai dengan NJOP, yaa gak bisa sekarang. Sekarang prosenya lain lah ketika waktu jaman orde lama. Sekarang kan konsepnya udah main harga pasar dan itu membutuhkan biaya yang tinggi juga. Fatia : Kalo investor yang kemungkinan pindah ke Gedebage itu siapa aja yaa pak, kemungkinannya? Apakah kira-kira sudah ada? Pak Deden : Memang idealnya kalo kita mau sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yaa , ketika Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan Gedebage menjadi sebagai pusat kota. dibeli dulu oleh Pemerintah Kota Bandung tapi kan kita gak punya uang buat membelinya. Nah itu pertama kemudian yang kedua. kan ada Rencana Tata Ruang kita yaa yang mungkin orang-orang juga sebagian tau yang akan beralih ke Gedebage. Nah Lampiran - 34



memang nanti tidak semua investor bisa menanmkan modal disitu tapi kita juga tidak dapat mengalokasikan investor siapa saja yang disana apalagi berkaitan dengan investor yang sudah ada.hanya nanti pihak pengembang yang sudah menguasai sebagian lahan digedebage itu harus membuat investasi yang sesuai juga dengan tata ruang. Kalo kita bicara lingkungan hidup yaa, pada permukiman penduduk itu tidak boleh dibuat pabrik yang akan mencemari lingkungan. Nah kan tetap saja harus mengacu ke tata ruang tapi apakah investornya A, B, C itu memang tergantung dengan investor yang sudah memiliki lahan itu. Karena pemerintah kota Bandung juga tidak bisa ikut campur, hanya kita mah mungkin menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang yang ada supaya tidak menyalahi untuk masalaha perumahan misalnya bisa saja kan investor yang sudah memiliki lahan di Gedebage itu membuat perumahan yaa pak yaa? Nah lahan perumahan memang sesuai dengan tata ruangnya nah disitu tidak boleh juga ada investasi untuk pabrik misalkan karena kan mencemari lingkungan. Misalnya hanya perkatoran saja, tapi apakah investornya tadi investor yang dari mana atau jenis perusahaan mana kita tidak bisa menentukan. Hanya kembali makanya di Gubernur mungkin yaa, kita kan punya Rencana Tata Ruang seperti apa nanti investor-investor yang masuk kesitu tidak boleh menyalahi tata ruang yang sudah diperuntukan. Itu aja kalo kita sebagai pemerintah karena kalo untuk menentukan investornya harus investor A,B, C ngga bisa karena kan segian lahnya kan sudah tidak dikuasai oleh pemerintah. Lain ceritanya ketika kita mau mengembangkan lahan di Gedebage kita beli tanahnya. Memang ada tanah milik pemerintah kota bandung seperti misalkan SOR Gedebage yaa, itukan segaian lahannya dimiliki oleh Pemerintah Kota Bandung kita bisa menentukan apa saja gitu yang bisa dipergunakan. Saya pernah di Dispora yaa memang lahan-lahan yang ada di SOR itu di Rencana Tata Ruang harus mengacu kepada penunjang sarana olahraga Gedebage kalaupun ada perkantora semua harus menunjang ke sarana olahraga Gedebage itu. Termasuk perusahaan-perusahaan yang ada didalamnya karena di SOR Gedebage itu yang dibuatnya bukan hanya lapangan sepak bola yaa. Nah berbagai macam investasi yang ada disitu harus menudukung kepada sarana olahraga. Nah kalo itu kan sudah jelas karena milik pemerintah tidak mungkin lagi distu dibuat sarana perumahan. ada hotel misalnya mungkin juga nah itu kan nanti diperuntuk untuk atlit atau pengunjung, semua guna lahan memungkinkan Cuma untuk menunjang sarana itu tadi. Tapi yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung memang tidak bisa kita menentukan, atau kalo memungkinkan dibebaskan dulu tapi kan kalo dibebaskan dulu harga sudah berapa. Mereka kan beli ke masyarakat, misalnya mereka beli ke masyarakat harganya 1 juta/meter yaa, kita beli ke pengembang belum tentu dikasihkan 3 juta/meter. Seperti itu kan, jadi sudah berat, tambah berat. Seharusnya mah kalo mau Pemerintah Kota Bandung beli sebelum pengembang. Nah itu kan seharusnya tapi kan ini sudah dikuasai pengembang nah itu lain cerita lagi. Pak Tajudin : Nah untuk mendukung SOR Gedebage kan kita ada membuka interchange, pengembang itu dulu mungkin belinya mungkin 300 ribuan sekarang kita kan mau tidak mau belinya ke pengembang nah itu sudah dijual mahal oleh pengembang. Nah paling yaa itu tadi, makanya pengembang disana juga masih menunggu konsep yang pasti RTRW Kota Bandung seperti apa mungkin nanti disesuaikan karena kita gak mungkin kan mengijinkan untuk pabrik misalnya, Summarecon gak mungkin juga membangun Lampiran - 35



untuk pabrik kalo memang RTRW-nya tidak memungkinkan, gak boleh ya gak boleh. Itu mereka menunggu juga. Yaa akhirnya begitu. Zainab : Pak kalo yang teknopolis itu kan yang paling besar yang akandikembangkan itu ICT yaa katanya itu sistem teknologi informasi terus kayak ada Biopolis, Digital Medianah itu kan sudah pasti bahwa pengembangnya akan berjenis dari sistem teknologi informasi yaa pak. Nah kalo itu sudah ada pembicaraan dari ke bagian penanaman modal Pak? Dan katanya investor itu kurang lebih akan dari luar karena kan gak mungkin dari dalam yaa Pak investornya? Pak Tajudin : Iya betul betul. Pak Deden : Memang kalo saya liat juga Gedebage akan dibuat seperti itu, tapi kan baru tatanan konsep keinginan Pak Wali Kota maunya seperti itu tapi belum pada yang sampai detail, investornya siapa itu belum ada. Meskipun memang targetnya luar negeri lah. Tapi sampai investor luar negeri ketemu dengan kita itu belu ada. Jadi gini kan ada RTRW secara makro terus ada RDTR yang lebih detail nah si pengembang itu tidak boleh menyalahi aturan itu aja sih. Kalo invertornya seperti apa yaa itu bebas tapi kembali kalo pak wali punya keinginan seperti itu nah investor-investor yang nanti akan kesana memang yang menyesuaiakn dengan konsepnya. Nah sekarang yaa misalnya pengembang nih yang punya lahan itu bekerja sama dengan asing misalnya itu pemerintah kota bandung juga tidak bisa intervensi 100% karena kan berarti itu B to B kan. Zainab : Iya B to B Pak Deden : Itu nanti buka lagi G to B. Hanya harapan Pak Walikota itu yaa diharapkan kesana. Itu juga mungkin bagian MOUPak Walikota dengan konsultan. Konsep Pak Walikota terhadap Gedebage itu yaa di ini pengembang tidak mentah begitu saja. tapi untuk investor tadi, investornya sudah ada? Belum. makanya kan sekarang Pak Wali lagi sering ke luar negeri untuk mencari investor itu katanya. Tapi mungkin Pak juga punya konsep untuk lahan-lahan yang dikuasai oleh pemerintah. Yaa karena ada sebagian lahan juga yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Bandung. termasuk yang SOR Gedebage kan lahannya juga lumayan banyak yaa Pak, itu kan belum ada investor kan. Dede : Kira-kira insentif seperti apa yang diberikan pemerintah untuk menarik investor? Pak Tajudin : Kemudahan perijinan Pak Deden : Kemudahan perijinan, pajak mungkin yaa. Pak Tajudin : Pertama yaa kemudahan perijinan dulu yaa, kemudian kedepan yaa ada semacam keringanan pajak dari fiskalnya minimal berapa tahun dulu. Itu pasti tertuangnya dalam MOU biasanya. MOU kalo sudah implementasi tentu Zainab : Katanya untu satu tahun pertama kantornya itu di gratiskan yaa Pak? Pak Deden : Untuk menarik investor. Karena seperti itu dulu Pak yang dimana yang di Lapangan Terbang itu di Majalengka tiba-tiba masyarakat disitu bangun rumah semua. Nah tapi kan kalo melihat tujuannya itu biar ada ganti rugi. Pemerintah kan gak bisa ikut campur juga, kalo ikut-ikutan yaa itu sudah menyalahi hukum. Ah kalo Gedebage hanya memang Pak Wali berharap termasuk memindahkan pemerintahan kesana. Nah ini si pengembang ini kan juga harus ngerti. Zainab : Jadi kalo mekanisme apa, public private partnership-nya itu belum sampai ke sana yaa Pak? Pak Tajudin : Belum ada. Belum Lampiran - 36



Zainab



: Itu kalo di tahapan proses (staging-nya) itu maksudnya tahun ini harus selesai apa itu apakah mengarahnya ke RPJMD atau mengarah kemana Pak? Pak tajudin : Iya mengarahnya memang pasti RPJMD Pak Deden : Kalo kita kan mengarahnya yang pertama sekali kan RPJMD yaa, RPJM itu kan 25 tahun sekali tapi kalo dalam konteks Walikota kan yang digunakan RPJMD. Memang tidak boleh terlepas dari situ, nah RPJMD itu nanti bisa di bidang Distarcip gitu yaa. kalo misalnya anda ke Distarcip itu pasti ada yang sifatnya tata ruang, tahun ini apa tahun ini apa yang mengarah kesana. Kalo ke tata ruangnya kan bukan ke BAPPEDA tapi Distarcip. Mungkin ada masterplan-nya lah untuk pengembangan Gedebage itu Pak Tajudin : Dan itu biasanya sebagai acuan untuk RKPD, di RKPD ada beberapa, hhhm 10 program prioritas gitu. Udah tau yaa mungkin yaa, 10 program prioritas apa aja. Perbaikan infrastruktur, kesehatan dan lain sebagainya. Nah itu yang pasti didahulukan. Itu mengacu ke RPJMD, RPJP, Pak Deden : Di BPS itu ada kalo mau melihat yang lebih detail ada masterplan Gedebage yaa, itu di bidang BPS bidang penelitian data statistik. Coba nanti konsultasi ke bidang itu. Itu bisa ke Bu Yati yaa Pak? Karena kalo kita kan bidang penanaman modal tidak bicara tentang itu. Untuk masterplan Gedebagenya ungkin ada disana. Kita hanya bicara dalam tataran investasi saja. Nah kalo mau tau dalam jangka 5 tahun ke depan mau ngapain aja Gedebage itu ada di masterplan. Pak Tajudin : Mungkin MOU laah kita masih bisa laah. Zainab : Tapi MOU dan lain memang belum ada sama sekali? Pak Tajudin : Belum. Kaitan dengan Gedebage yaa. Zinab : Ada gambaran gak sih Pak kira-kira udah mulai bisa menarik investor dan segala macam itu? Pak B : Belum yaa, kan beliau (Walikota) kan masih nyari-nyari di luar negeri yaa investor. Pak Tajudin : Beliau itu sekarang konsentrasinya itu keinginannya monorail. Pak Deden : Yaa monorail saja kan sudah 2-3 tahu yaa, itu kan juga butuh investor yaa. Nah kita juga harus memperhitungkan ini lahannya dimana? Ketika bicara lahan kita akan bicara pembebasan lahan, jadi memang investasi dalam bentuk skala besar tadi tidak bisa dengan mudah. Gitu. Beda dengan investasi-investasi yang skala mikro misal. Misal Anda mau usaha travel atau mau bikin jasa kue gitu, itu mah gampang tapi kalo dalam investasi yang sifatnya makro itu bukan hal yang simple. Yaa gak bisa dalam waktu setahun dua tahun. Karena itu berbicara pembebasan lahan, berbicara anggaran. Saya juga kalo jadi investor dia pasti akan berhitung, uang yang dia miliki dia berapa harus pinjam ke bank. Pak Tajudin : Monorail di Jakarta juga tidak jalan itu, udah dibangun kan itu berarti udah ada lahannya. Nah kita ini juga belum ada lahannya. Pak Deden : Terkait Gedebage juga harus ada keiinginan yang kuat dari investor atau pengembang yang sudah menguasai gitu yaa mau dibikin apa. Nah dalam tahap ini pemerintah gak bisa ikut campur tapi kita kan mendorong untuk ke arah sana tapi kan itu kembali lagi ke mereka kecuali lahan yang dikuasai oleh pemerintah. Zainab : Kalo yang terkait swasta kan agak susah yaa pak? Kalo yang dari Pemda gitu itu sudah mulai.. Pak Deden : Sebenarnya itu Dispora itu sudah mulai, karena itu untuk Gedebage itu kan olahraganya memang dikelola oleh Dispora. Sebenarnya mereka sudah mulai memikirkan kan yaa Lampiran - 37



apa saja yang harusnya dibangun untuk menunjang PON 2016 itu. Nah tu lapangannya aja belum diresmikan yaa. Pak Tajudin : Tapi kan memang belum selesai yaa, saran penunjangnya kan masih belum dibangun, seperti parkir dan lain-lain. Pak Deden : Nah itu kan juga beberapa lahannya Gedebage kan juga milik pemerintah yaa tapi kita juga tidak dalam waktu yaa dekat yaa membangun sarana-sarana penunjang untuk olahraga itu. Sekarang SOR-nya aja dulu dituntaskan yaa dengan sarana pendukungnya. Kalo untuk gedung olahraganya itu miliki pemerintah tapiuntuk usaha-usahanya itu yang akan dijual ke swasta. Pak Tajudin : Nah itu untuk pengelolaan gedungnya aja itu sebulan butuh dana 200 juta katanya Pak Deden : 600 juta Pak, karena waktu saya disana itu perhitungannya untuk bayar listrik dan lainlain. Makanya itu akan dikerjasamakan ke swasta. Karena kalo ditanggung oleh pemerintah, itu berat banget. Tapi memang yaa itu tadi untu proyek yang sifatnya besar begitu kita gak bisa cepet yaa. Tapi yaa mudah-mudahan kan yaa Pak Ridwan Kamil sendiri orientasinya investasi mudah-mudahan bisa lebih cepet. Nah yang menjadi dasar pemindahan pemerintahan kesana juga kan SOR Gedebage. Jadi itu kebanggaan Kota Bandung kalo sudah jadi. Pak tajudin : Yaa konsepnya pak RK itu didaerah ini konsep kota lama seperti halnya di Jakarta kan yaa, kemudian yaa kota modern disana. Hhmmm di Gedebage. Pak Deden : Sekarang yaa coba teteh kesana yaa, tanya-tanya disana. Itu harga lahan berapa tuh disana Fatia, Dede, Zainab : 11 juta per meter Pak Pak Tajudin : Hah? berapa? Fatia, Dede, Zainab : 11 juta per meter pak Pak Tajudin : Nah itu kan permasalah ada di masyarakatnya yaa, nah pada awalnya kan yang menguungkan akses ke GOR itu kan tadinya mau lewat Cimincrang tapi karena waktu lobbymasyarakatnya seenaknya menyampaikan harga segitu yaa. Jadi kan tidak mungkin. Sebetulnya realitasnya tidak segitu sih. Akhirnya dibelokannya yaa, dari Cimincrang dibeloka ke kiri. Pak B : Itu kan harganya sudah gak realistis kalo mereka menawarkan segitu. Nah pemerintah gak bisa memaksa Dede : Tapi kalo itu belum ketok palu tapi disana sudah berkembang jadi makin susah yaa Pak Pak B : Iya makin susah. Pak Deden : Yaa seperti itu lah, itu salah satu juga kesulitan pemerintah. Memang kita kan buat konsep di Gedebage akhirnya masyarakat juga udah tau yaa udah mereka tinggiin harga disana. Harganya jadi gila-gilaan. Nah sekarang tidak mungkin Pemerintah Kota, sangaaat tidak mungkin Pemerintah Kota Bandung beli ke pengembang, gak akan duitnya. Ya mungkin dia dulu beli 500 per meter yaa sekarang dia jual 10 juta mungkin. Pak Tajudin : Justru memang kita me-lobby kepengembang itu lebih mudah daripada ke masyarakt yang jadi persoalan kemaren interchange itu yang alot itu dengan masyarakat. Dengan pengembang lebih mudah yaa karena memang mereka punya kepentingan itu yang pertama. kedua dengan adanya interchange itu kan memungkinkan bertumbuhkembang akhirnya kan ke harga nilai jual objek pajak sendiri tanahnya akan meningkat. Kan pasti pertumbuhan ekonomi mereka juga akan semakin cepat jadi mereka akhirnya mau menjual ke kita. Lampiran - 38



Zainab



: Trus tadi kan ke Pak Anton Pak, terus di RPJMD itu ditulis juga Gedebage ini punya kepentingan MP3EI, sama Pak Anton tadi bilang KEK berarti itu kan ada sangkut pautnya sama Pemerintah Nasional kan, nah itu dibagian mananya kami belum tau gitu Pak karena kan gak dijelaskan. Pak Deden : Yaa pertama akan begini, BAPPEDA juga kan dia punya rencana yaa. Kalo kita bicara monorail itu sebenarnya bukan hanya bicara konsep Kota Bandung. Itu konsep BAPPENAS juga kalo misalnya Anda ke BAPPENAS pasti ada konsep BAPPENAS tentang kota bandung itu seperti apa salah satunya misalnya monorail artinya akan ada kerja sama antar Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Pusat. Berkenaan dengan investasinya juga pasti akan berkaitan dengan pusat karena 10 miliyar keatas itu pasti dari pusat bukan dari Kota Bandung. Itu kan yang udah investasinya gede-gede yaa. Jadi kalo investasinya yang besar itu gak bisa Kota Bandung berdiri sendiri. Investasinya juga harus berhubungan dengan pusat, kayak trans itu kan dari pusat. Pak Tajudin : Masterplan percepatannya, ada 4 kota. Masterplan percepatan kotanya salah satunya Bandung. Itu memang pernah saya dengar itu bahwa di Gedebage itu akan dibentuk salah satunya itu dibidang telekomunikasi makanya itu namanya teknopolis. ICT itu sehingga yaa itu tadi persoalan yang kata Pak Deden itu lahan tadi. Itu resiko dari keterbukaan rencana pemerintah secara umum. Jadi kalo sudah terserap di masyarakat ya sudah, tapi kita juga kalo menutup-nutupi diri juga salah. Pak Deden : Saya bukan bilang itu tidak bisa dilaksanakan yaa tetap bisa dilaksanakan tapi memang butuh waktu yang cukup panjang. Pak Tajudin : Yaa penting mah akhirnya gini, konsepnya pak RK seperti ini silahkan pengembangan bangun seperti itu. Nah itu yang masih menunggu juga mereka. Zainab : Ooh iya itu kan kalo kita baca tupoksi Bapak yaa, maksudnya tupoksi bidang penanaman modal itu kan ada petunjuk teknis penanaman modal dan promosi daerah kawasan itu berati sudah sampai disana atau bagaimana Pak? Pak Deden : Belum yaa, di kita itu sebenarnya ada tiga yang berbicara tentang penanaman modal, pertama penanaman modal umum kita yaa bidang penanaman modal, yang kedua yang berkenaan dengan perijinannya itu BPPT yang mengelurakan tentang SIUP dan segala macam itu disana, yang ketiga ada juga ed hoc itu yaa percepatan investasi. Tapi itu yang G to G nya. Jadi semuanya itu mengacu ke penanaman modal. Nah dikami yang sifatnya promosi memang saya itu kita mengikuti misalnya pameran. Kita mencoba menjual Kota Bandung gitu yaa dengan potensi yang kita miliki nah tapi yang sifatnya mengambil investor itu ke kita, itu sekarang tugasnya tim percepatan investasi yang langsung oleh pak walikota dikomandoinya gitu. Itu untuk investor yang sifatnya besar dari BPPT. Kalo kita bicara G to G nya itu juga ditangani oleh bagiang kerjasama. Zainab : Tim yang langsung dari Walikota itu ? Pak Tajudin : Itu ed hoc, itu BPS tapi anggotanya ada yang dari bidang penanaman modal juga jadi anggotanya. Tapi kalo itu tersebesar dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Distarcip. Semua ada disitu gitu. Biasanya mah itu untuk yang fokus ke makro yaa Pak Deden : Karena gini yaa Dek yaa, bidang penanaman modalnya masih belum berbentuk badan. Kan kita masih terbentur oleh tupoksi yaa. Tupoksi kita yang masih terbatas nah untuk menjembatani itu maka dibentuklah tim percepatan investasi. Zainab : Di tupoksi kan juga ada kata-kata bina potensi, bina potensi itu apa yaPak maksudnya? Lampiran - 39



Pak B



: Iyaa kita mencari potensi-potensi seperti pengusaha dan pelaku usaha di Bandung itu, kita bina baru itu kita promosiin misalnya kita ikutkan pameran atau lainnya. Pak Deden : Jadi gini salah satu startegi penanaman modal secara makro di nasioanal salah satunya itu pemberdayaan UKM nah kenapa UKM itu menjadi strategi penamana modal karena UKM ini kan investor sebetulnya. Kalo kita liat data penaman modal dalam negeri dan luar negeri itu nominalnya invesatsinya banyak di penanaman modal dalam negeri. Dan sebagain besar penanaman modal dalam negeri itu adalah UKM. Nah yang dimaksud bina potensi ini kita mencoba menggali potensi-potensi pengusaha untuk berkembang karna sebagian kalo kita bicara UKM yaa itu sebagian besar masih belum punya ijin padahal nilai investasi mereka itu luar biasa. Nah ini yang kita coba kembangkan, UKMUKM yang kecil ini kita dorong supaya berkembang dengan salah satunya membuat legalitas.kalo dia punya SIUP itu dia udah bisa export kalo cuma UKM biasa dia tidak bisa export. UKM ini sebenarnya yang dia tetap bisa bertahan saat ada krisis. Hanya yang dikatakan sebagai investor itu ketika melakukan perijinan nah itu akan ada datanya di BPPPT sehingga akan muncul nilai investasi. Gituuu. Tapi kalo belum terdaftar nah itu UKM saja belum masuk investor meskipun hakekatnya tetap investor karena ada bagian uang atau aset kita yang kita tanamkan untuk usaha untuk mendapatkan keuntungan. Dede : Kalo kaitannya dengan Gedebage itu untuk bina potensi itu ada peran khusus gak atau perencanaan khusus gak Pak ? Pak Deden : Iyaa, kalo Gedebage ini sudah jadi terbayang berapa ratus pengusaha akan ada disana, dan saya yakin pengusahanya itu nanti sebagian besar itu adalah UKM. Dan kita akan dorong mereka. Ketika kita memberdayakan UKM sebagai investor itu sudah jadi tugas kita. Zainab : Kalo yang kecil-kecil dibina dengan cara seperti itu yaa pak kalo yang besar-besar itu bagaimana cara pembinaannya Pak ? Pak Deden : Mereka diwajibkan mengeluarkan laporan, mereka harus membuat LKPM (laporan kegiatan penanaman modal). Ini bagian dari binaan juga nih. Jadi pembinaan untuk usaha seperti memang kayak gitu aja hanya memang kita harus mengendalikan contoh kecil saja yaa disebuah jalan itu kan kita sering liat jalannya misalnya 500 meter ada Alfamart. Nah itu yang harus kita kendalikan juga jangan sampai juga mereka mematikan usaha kecil. Pak Tajudin : Kita memang konsentrasinya ini akhirnya di mikro yaa, kalo makro itu kan memang butuh waktu yang panjang. Modalnya itu sudah dua tahun tiga tahun itu. Makanya sementara untuk yang makro itu kita dibuat tim percepatan investasi itu yang terdiri dari beberapa SKPD kan. Zainab : Tadi kan kata Pak Anton itu, teknopolis di Gedebage itu tidak se-teknopolis sebenarnya, maksudnya gak se-Gedebage-nya. Dia itu hanya Summarecon dan kawasan TOD saja. Tapi deliniasi kawasannya juga belum fix yaa pak. Pak Tajudin : Hhmm iya betul. Pak Deden : Iya pasti hanya dikawasan itu saja, karena pasti kan kalo lahan yang tidak dikuasai oleh pengembang kan berarti masih milik masyarakat. Ketika itu milik masyarakat kan itu.. yaa mungkin yang sudah dikuasai oleh pemerintah dan sebagian lagi dikuasai oleh pengembang. Kalau masyarakat kan kembali lagi, kita tidak bisa memaksakan untuk apapun. Kecuali nanti kalo memang dirasakan masih butuh yaa pemerintah berani Lampiran - 40



membeli. tapi yaa kalo sekarang pemerintah tidak memiliki uang untuk itu yaa pasti yang akan dikembangkannya hanya itu saja. Pak Tajudin : Atau mungkin saja nantinya kedepan kita bekerjasama dengan yang menguasai lahan itu. Yaa kayak BOT gitu kan selama berapa puluh tahun dikuasai swasta nanti sudah 20, 30 tahun nanti jadi milik pemerintah. Nah macam-macam kerjasama banyak kan yaa. Pak Deden : Jadi sebenarnya sih belum clear yaa konsep teknopolis itu, masih wacana laah. Tapi kemudian cara untuk mencapai itu masih belum. Saya pikir untuk konsep itu benarbenar jadi itu dibutuhkan setaun sampai dua taun lagi laa. Gak bisa sekarang Zainab : Tapi Pak Wali mau ini terealisasi dalam masa jabatan beliau, itu kira-kira bisa apa harus 2 putaran Pak? Pak Deden : Kalo menurut saya tidak sih kalo dalam masa jabatan beliau, kalo mau itu benar-benar jadi dengan segala fasilitas penunjangnya itu memang harus 2 putaran. Saya sih menganalisa nanti ada gedung ini gedung ini untuk membuat itu saja perlu waktu tahunan Pak Tajudin : Khawatirnya kalo berganti pimpinan berganti konsep lagi. Hahahha Zainab : Ya sudah Pak, kami mau coba kebawah dulu. Terimakasih Pak.



Lampiran - 41



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara Zainab Bu Nunun Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun Zainab



Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab



: Ir. Nunun Yanuarti, MT. : Kepala Sub Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana BAPPEDA Kota Bandung : Kamis, 26 Februari 2015 : Dede Purnama, Fatia Mufieda Hayati, dan Zainab Nururrohmah



: Ia Ibu, jadi mau dijelasin tentang Kawasan TOD-nya, kami udah dapet peta yang dari Distarcip,, hmm boleh tahu deliniasi kawasan TOD-nya gitu? : (sambil menunjuk pada dokumen terkait) Nah ini, jadi gimana? : Paling mau nanya, ini apa datanya sudah final atau sudah final bu? : Hmm, kalau ini sebenernya TOD udah selesai, cuman yang belum itu, kemarin itu laporannya itu belum sampai ke kerjasamanya, sebenernya kita disini itukan penyusunan Dokumen Rencana Induk Penyusunan Pengembangan TOD Melalui KPS. Nah TOD-nya sebenernya sudah ada konsepnya untuk arah pengembangan TOD-nya, tapi kemarin itu memang skema, nah ini (menunjuk dokumen) skema KPS-nya belum fix, terakhir itu memang ini, tapi hmm memang kita juga ngga sampai detail sih disini KPS-nya. Jadi sampe skema KPS secara umum aja. Kalau, kalau ininya sih sudah selesai laporannya. : Tapi ini udah inal berarti ya bu laporannya? : Udah : Oh ya ya. Terus, kami kan sempat ke beberapa tempat, salah satunya itu PT. Jabar Moda Transportasi yang nanti itu akan menangani monorel. Kan salah satu moda transportasinya monorel. Nah, tapi kalau dari mereka katanya masih tahap FS ya? Itu, jadi ini maksudnya itu belum cukup dokumennya ya bu? : Nah, jadi gini, ini ngga-ngga cukup. Jadi gini, kalau untuk yang kita susun di BAPPEDA gitu ya untuk yang TOD itu memang hanya sampai kajian terhadap lokasi-lokasi TOD yang sudah ada dalam masterplan di Kota Bandung gitu ya. Nah ini, yang ada bulet-buletnya ini, lingkaran ini, itu yang kita kaji gitu. Terus disini, gimana bentuk kerjasamanya gitu, itu saja yang ada di kami itu ya. Jadi, sedangkan nanti didalamnya, seperti detailnya seperti apa, ngga sampai disusun di dalam kajian ini. Karena ini memang menyangkut seperti yang ada tambahan dari monorel dari Jabar dan lain-lain juga, itu tapi kita ngga sampai kajian yang begitu dalam. Kita kan lebih ke arah bagaimana kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam pengelolaan TOD gitu, kalau yang di BAPPEDA ini. Nah sebenernya yang lebih detailnya itu di RDTR, ee… RTBL, kalau untuk ini ya, apa saja yang nanti akan diakomodir itu di RTBL-nya sebenernya. RTBL-nya sudah punya belum? : Tapi baru yang presentasinya aja, kan belum diperdakan ya : Sebenernya itu yang lebih detail. Jadi disana nanti disitu yang akan ada apa aja. Bagaimana mengakomodirnya misalkan, kayak nanti ehmm… kereta api cepat itu nanti lewat mana, bawah, samping, atas? : Yang high speed rail… : Heehmmm… ya tapi seperti itu kan. Itu yang diakomodir di dalam situ. Kalau disini sih hanya berupa kalau yang di kami ya, yang kita susun ini, hanya berupa ehmm… apa namanya, konsep-konsep TOD gitu. Kita hanya ngambil dua lokasi sebagai percontohan, TOD di Gedebage sama TOD di Martadinata. : Sama TOD di Martadinata… ia, cuma Bu punten, kalau saya ngelihatnya ini tuh beda, yang RTBL sama yang ini itu (Dokumen Rencana Induk Pengembangan Kawasan TOD) Lampiran - 42



Bu Nunun



Zainab Bu Nunun Dede Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Fatia Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



agak beda. Nah itu tuh sebenernya acuan yang dipakai itu yang mana? Sedangkan ini (RTBL) belum diperdakan, dan ini… : Belum juga… ia ngga sampai perda ya, cuma kajian aja, gitu. Jadi sebenernya semuanya memang terangkum itu di RTBL sebenernya. Jadi data-data yang ada di sini (Dokumen Rencana Induk Pengembangan Kawasan TOD) dirangkum disini (RTBL). Mungkin waktu itu, yang ini belum selesai, itu sudah jalan gitu, jadi mungkin ada beberapa yang kurang : Jadi ngikurin yang RTBL aja ya, kalau disini ada bedanya? : Ngikutin RTBL aja. Atau ini lebih ke arah mana, apa, ehmm… penelitiannya lebih ke arah apa? : Studio… : Jadi dibagi tiga, tentang kelembagaan, kebijakan, sama pembiayaannya : Kelembagaan, kebijakan, sama pembiayaan… Oh berarti ngga ada yang ke-tata ruangan ya sebenernya? ngga ada ke-perencanaan tata ruangnya ya? Cuma di bagaimana kelembagaannya. Kelembagaannya berarti lebih ke arah ini KPS-nya. Nah nanti kerjasama pemerintah swastanya seperti apa. Itu tinggal dipelajari aja disini KPS-nya. Ehmm… kelembagaan, terus apa tadi? : Kebijakan… : Kebijakan itu jadi ehmm… apa yang akan diatur di dalam sini dari pemerintah. Kebijakan apa yang akan diatur dalam lokasi ini. Kebijakannya seperti itu. Sama bagaimana mengakomodir apa yang ada dari ehmm… pusat dan dari provinsi untuk moda-moda yang masuk ke dalam situ. Itu aja kebijakannya sih ya. Yang pemerintah kotanya, terus sama satu lagi… : Pembiayaan : Pembiayaan. Nah pembiayaan itu memang ehmmm… nah kalau pembiayaan itu mungkin ehmm… nanti kan sama aja dari KPS juga. Kan kerjasama pemerintah swasta itu pembiayaannya seperti apa. Siapa yang membiayai awal, ehmm… berapa tahun dia balik modal. Sperti itu kan. Itu yang perlu lebih banyak dikaji gitu. : Tapi KPS-nya belum kan ya bu ya tadi katanya? : Udah, udah secara umum gitu maksudnya. Kita kan skema pengembangan TOD melalui KPS di Kota Bandung. Nah ini kan ke pemerintah sama swasta. Nanti swastanya itu yang mengembangkan kawasan inti dan sub-inti, terus juga membuat infrastukturnya yang seperti itu. Nanti pemerintahnya dikembalikan berapa tahun. Nah ini ada juga, kalau Martadinata dia kerjasamanya sama PT. KAI. Ini kan konsep-konsep yang kita usulkan. Nah ini pemerintah, perannya apa disini, kalau Pemerintah Kota perannya apa, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, sama swasta… : Kalau yang di Gedebage itu ada kerjasama dengan PT. KAI juga ya Bu? : Kalau di Gedebage itu ehmm… disini ini dengan… nah ini di Gedebage ehmm… dia ngga dengan PT. KAI. Pemerintahnya ada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota, provinsi, sama swasta aja TOD-nya. Jadi kalau yang TOD yang di Martadinata ada yang… karena dia ada lahan yang milik PT. KAI, makanya kerjasamanya dengan PT. KAI Gedebage sih karena dia lahannya milik swasta di TOD ini… : Ini deliniasi kawasannya itu yang radius 700-nya… : Kalau ini ada 837,000 m2 untuk pengembangan secara optimalnya, tapi sebenernya di pusat intinya ada 231,000 m2. Jadi ini itu ada pusatnya, ada lingkaran luarnya gitu, yang diutamakan yang pusatnya dulu. Nah ini sebagai efek daripada yang ada disini… Lampiran - 43



Dede : Bu, itu penentuan inti sama ininya gimana itu bu? Bu Nunun : Ini dari inti sama ininya itu memang dilihatnya dari… nah kan ini ya radius, kan kita ambil kira-kira sekitar 700 m gitu ya. Kita ambil untuk yang Gedebage itu memang kita ambil sekitar 800-an. Jadi memang ada standarnya ini, perkiraan sekitar 700, kan kalau di dalam itu intinya sekitar 750… Zainab : Jadi diambil sesuai standar… Bu Nunun : Heeh, diambil sesuai standar ini, diambillah yang di dalamnya itu sekitar 231, 350 sampai 700 ya, ini ada sekitar 605 untuk yang sub inti Dede : Untuk alih fungsi lahan pertanian di dalam kawasan TOD gimana bu? Fatia : Kan sekarang lahan pertanian ya, itu apakah mekanismenya maksudnya dipindahkan lahan pertaniannya? Bu Nunun : Itu kalau itu kita ngga sampai kesana kajiannya. Mungkin itu adanya di Teknopolis. Kan ini banyak kajian ya, kalau disini kan lebih ke arah kerjasamanya tadi ya, jadi di TOD itu… ehmm… disini itu lebih ke arah apa saja fasilitas yang diperlukan disini, terus sama kajian se-radius mana gitu kan, terus kajian apa namanya, kerjasamanya, kerjasama pemerintah swastanya. Kalau TOD, yang kita buat sekarang, ngga ngga sampai… kalau yang itu lebih ke RTBL. Jadi perubahan fungsi dari itu harusnya ada di RTBL keluar Zainab : Bu kan mau tanya, kalau kawasan TOD itu yang saya tangkap itu memang berkepadatan tinggi gitu. Maksudnya dia ada yang di bawah tanah, ada yang di atas tanah, terus nanti nyambungnya ke perkantoran, terus apartemen, dan segala macam. Sedangkan ehmm… itu yang saya tahu kalau yang Summarecon dan kawasan TOD itu beda kan bu ya, maksudnya tidak beririsan atau tidak… Bu Nunun : Tempat, lokasinya? Zainab : Jadi maksudnya lahan TOD itu lahan Summarecon? Atau lahan pemerintah? Bu Nunun : Nah, lahan kalau di Gedebage ini lahan swasta sebetulnya, bukan lahan pemerintah Zainab : Swastanya itu siapa bu? Prominent sama Summarecon ya? Bu Nunun : Nah ini, swastanya ini… pengembangan kawasan TOD ini dibangun atas lahan milik swasta, disini akan dibangun kawasan berupa kawasan TOD dibagi menjadi dua… Fatia : Berarti Summarecon-nya sendiri sudah menyetujui akan dibangun TOD ya? Bu Nunun : Ia, sesuai yang ada di dalamnya Zainab : Itu yang radius 700 m memang punya Summarecon juga? Bu Nunun : Nah kalau luasannya saya kurang tahu Summarecon itu berapa gitu luasnya, cuma kita ambil yang kan kalau TOD itu pokoknya dari pusat inti sampai… Memang kalau luas area kepemilikan saya juga kurang jelas ya, itu apakah milik Summarecon semua ataukah ada yang diluar Summarecon. Kurang begitu jelas, harus di cek satu-satu. Nah yang tahu persis itu lahannya siapa ada di RTBL. RTBL-nya udah dipelajari belum? Zainab : Tapi kami RTBL-nya cuma dapat yang presentasi, jadi cuma gambar aja Bu Nunun : Tapi kalau ngga salah… eh bukan kalau yang di teknopolis udah punya belum? bahan yang teknopolis…nah itu ada yang di dalam itu lahan-lahan milik siapa aja Zainab : Oh boleh minta bahannya bu? Bu Nunun : Teknopolis itu di… Eh kemarin udah ke Pak Enci belum? Zainab : Pak Enci-nya lagi rapat Bu Nunun : Oh ya di Pak Enci kalau ngga di… Lampiran - 44



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun Zainab Bu Nunun Zainab Bu Nnun



Fatia Bu Nunun



Fatia Bu Nunun



Dede Bu Nunun



(setelah bertanya pada staff) Oh ya berarti belum ada memang lahan kepemilikan harus di check. Adanya tadi yang dari Pak Andri aja yang lahan teknopolis, kalau memang TOD misalnya lebih ke arah kerjasamanya yang kita buat sekarang : Ehmm… terus paling bingungnya kan sekarang, kemarin itu katanya ini harus terealisasi pas masa jabatannya Pak Emil. Kayak gitu, maksudnya mengkonfirmasi aja : Nah kan ini kan angan-angan ya, angan-angan mimpinya Pak Wali Kota. Disini itu udah harus terealisasi. Tapi kan, kita namanya usaha ya. Kita usaha tetep aja harus di-inikan kita buatkan anggaran dan segala macem, tapi kan belum tahu nanti keputusan itu kan dari Dewan ya, tapi kita ada juga bantuan-bantuan, meminta bantuan-bantuan dari investor atau apa yang ingin berinvestasi di lokasi ini : Berarti ini kerjasamanya itu investor-swasta sama Pemerintah Daerah ya Bu? kalau Pemerintah Nasional ngga ada? : Ngga sama Pemerintah Nasional juga, kan seperti kalau gini, kerjasama pengembangan KPS ya, kalau nah disini ya. Mungkin harus dipelajari dulu ya… : Ini itu kayaknya agak beda, soalnya bagian yang ini (menunjuk dokumen kajian yang dimiliki Bu Nunun) kami ngga ada disininya : Ngga ada ya, mungkin ini dulu dapetnya ya : Ini cuma ada yang fisiknya aja… : Oh ia ini karena yang terakhir (dokumennya). Nanti copy aja nggapapa. Dipelajari aja ini ada peran-peran Pemerintah Pusat itu apa. Nanti disini, nah kemudahan perizinan. Kemudian ini, untuk di Pemerintah Pusat ya (sambil menunjuk pada isi dokumen) eh Pemerintah Kota. Nanti kalau di Pemerintah Pusat dukungan percepatan pembangunan. Gitu, jadi kalau KPS itu kan sebenarnya ehmm… apa yang kita buat untuk dikerjasamakan itu kita harus laporkan ke pusat, nanti pusat yang akan melelang, siapa yang akan diikutsertakan, soalnya ini nanti dari luar negeri segala macam juga. Jadi ini terbuka untuk umum, untuk luar negeri. Nah itu.. jadi sebenernya juga ngga Pemerintah Kota sendiri yang ini… itu pasti kerjasama kalau pemerintah-swasta itu pasti ada bersinggungan dengan Pemerintah Pusat. : Kalau tadi ada insentif ya bu, yang di tabel tadi. Nah itu ada perincian insentif… : Saya kurang… kurang… apalagi ke ini. Jadi gini, kemungkinan besar dengan adanya ada pusat kawasan di TOD, di situ itu pemerintah nanti kan memberikan fasilitas-fasilitas yang untuk apa namanya… ehmm… untuk mempercepat perkembangan di situ. Nah seperti itu : Jadi kemungkinan insentifnya beupa pengembangan fasilitas gitu ya bu? : Heehmm (ia). Jadi dikembangkan, dibantulah sama pemerintah, sok apalah yang mau dibantu, dibantu, bikin surat, kita perlu ini. Soalnya ini TOD yang di Gedebage kan juga ada yang proyeknya Pemerintah Pusat, itu yang Shinkansen kan yang ke arah Cicalengka juga lewat situ kan, jadi mau ngga mau. Jadi itu kawasan yang apa, yang strategis sekali, strategis nasional. : Ia. Bu untuk yang kawasan TOD ini udah ter-cover di RENSTRA belum? : Udah. Di RTRW sudah ada, di RENSTRA juga. Kita sebenernya ini mengembangkan dari Masterplan Transportasi yang memang sudah ada kan yang tentang TOD tadi. Nah ini kajiannya. Sudah ada, jadi kita hanya ngambil percontohan kerjasama pemerintahswastanya seperti apa. Lampiran - 45



Fatia Bu Nunun



Fatia Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun



Zainab Bu Nunun Zainab Bu Nunun



Zainab



: Nah kalau untuk pembiayaan realisasi TOD itu sendiri Bu, apa itu gabungan dari pemerintah dan swasta atau ada nasional juga pembiayaannya? : Ya itu yang harus diperhatikan nantinya. Soalnya ini ngga sampai detail ya KPS-nya seperti apa. Tapi biasanya kita kalau untuk mengusulkan proyek itu biasanya nanti ada pembagiannya, pembagian untuk Pemerintah Daerahnya berapa persen, swastanya berapa persen : Jadi belum ada anggarannya yang jelas untuk ini : Engga, belum. Kalau ini ngga sampai ke anggaran. Nah harusnya keluar anggaran itu, nah itu RTBL harusnya bisa lebih lengkap ya. Cuma saya ngga tahu RTBL-nya sampai ke anggaran atau ngga. Soalnya gini, kalau anggaran juga ada FS-nya dulu ya : Terus tadi kata Pak Anton kalau FS-nya kalau untuk teknopolis sendiri, kalau TOD udah ada atau belum? : Belum, belum juga. Jadi kan sebenernya sama aja ya. TOD itu kan sebenernya lokasinya ada di teknopolis gitu. Jadi sebenernya FS itu ngga perlu satu-satu. Satu aja, di lokasi teknopolis. Sebenernya bisa aja, diperlukan FS untuk Kawasan Teknopolis. Didalamnya itu udah termasuk ada TOD-nya, apa namanya kawasan industrinya, kawasan perumahannya, kawasan pemerintahannya. Dan di situ ada anggarannya nanti. Jadi ini (dokumen kajian) kan sebenernya penunjang, penunjang nanti untuk menjadi FS. Ini udah ada loh kajian untuk FS, ehm… kajian kerjasamanya untuk teknopolisnya. Nah itu nanti dirangkum semua, dibikin FS. FS-nya itu nanti merangkum semua yang diperlukan apa-apa-apa, termasuk nanti pembiayaan, peraturan : Itu yang negerjain FS-nya siapa Bu ya? : Ehmm… tergantung, kalau misalnya ini di KPS-kan, nanti yang ehmm… biasanya pa-FS itu memang dari kita, dari Pemerintah Daerah yang bikin ya, BAPPEDA atau Distarcip bisa aja, DISHUB karena ini menyangkut monorel. Bisa aja dibikin dulu pra-FS, nanti kan bisa keluar berapa T. Misalnya 3 T atau berapa lah ya, ini perkiraan. Nanti kita masukkan ke PPP Book. Dari PPP Book siapa yang menang, nanti mereka bikin lagi FS. Jadi si pemenang itu investornya : Sekarang lagi tahap pra-FS atau? : Nah, pra-FS-nya belum. Jadi pra-FS-nya dibikin untuk dimasukin ke PPP Book. Tapi ini, jadi gini, kalau untuk terminal terpadu, itu sebenernya sudah ada di PPP Book, jadi buku kerjasama pemerintah. Udah pernah lihat belum? : Belum Bu : (Mengambilkan contoh PPP Book). Nah ini kan dari BAPPENAS ya, kita kan masukin. Nah seperti monorel, monorel itu sebenernya udah kita ajukan gitu ya, nilainya sekian. Nah seperti ini. Nah Gedebage tahun… oh ngga Gedebage tahun 2014 sebetulnya : Oh ini 2013 : Heeh, ini tahun 2013 yang monorelnya aja. Nah Gedebage itu, terminal Gedebage sudah kita masukkan disana : Jadi terminal terpadunya itu udah ada FS-nya ya bu : Bukan FS, pra-FS. Nah seperti itu, nanti pra-FS kita masukan… sebenernya ngga, ngga, nanti kan disini proyeknya udah sampai mana gitu ya. Biasanya udah sampai ke FS.Sperti itu kan… yang di monorel ya… Harus coba di lihat aja, bisa di search kok di ini… : Web BAPPENAS Lampiran - 46



Bu Nunun : Ia, di web BAPPENAS, terus cari yang buku PPP 2014. Kalau ngga salah udah kita masukin itu, udah kita usulin, ngga tahu udah masuk apa belum. Sebenernya Terminal Gedebage, cable car, terus kereta api yang monorel kita masukin lagi soalnya kemarin ngga laku, ngga laku jualannya hehe, ngga tahu sekarang laku lagi apa ngga. Memang kemarin kita juga agak repot ya, menurut kita kalau monorel aja kurang ini ya, apa, kurang diminati, investor mungkin balik modalnya agak sulit ya, hmm… kayaknya harus digabung sama TOD Zainab : Makanya terminal terpadu Bu Nunun : Heemm. (ia) jadinya kan dia minimal ada komersilnya disitu, kalau monorel aja kan balik modalnya agak susah. Kemarin hasil pra-FS monorelnya ngga begitu bagus, Cuma kayaknya mungkin ngga laku ya hehe… (Semua tertawa) Dede : Di kawasan ini nanti akan berkembang jadi kawasan yang sangat elit ya bu? karena dari segi perumahan aja… Bu Nunun : Ia, seharusnya ia. Karena itu kan ehmmm… itu kan segala macam fungsi ada di situ di TOD itu ya. Terus itu kan pertemuan antarmoda. Pertemuan antarmoda memang semua orang ada keperluan, ada keperluan gitu ya kesitu. Misalnya dia mau nunggu dulu sebentar, nunggu bus-nya datang, nunggu… atau minimal dia duduk bisa liat-liat belanja dulu atau apa, kan gitu ya. Namanya satu simpul itu kan pasti berkembang, bisa sampai ke hotel juga mungkin bisa aja ditambah, hotel,kantor, perkantoran bisa aja di situ, udah ngumpulnya di sini aja, bisa aja ada tambahan kantor, tambahan hotel, tambahan sekolahan bisa aja, hehe kalau ngga tahu sayanya… Nah nanti kan bisa berkembang TOD Dede : Kemarin itu pas wawancara sama Summarecon itu, tipe perumahan seperti apa yang akan dibangun disana? Seperti yang kalian tahu, permukiman yang akan dibangun seperti yang sudah-sudah. Artinya di Kawasan TOD itu tidak mungkin ada perumahan menengah ke bawah Bu Nunun : Jangankan, jangankan ya di kawasan TOD, di Bandung tuh juga ngga akan ada menurut saya menengah ke bawah. Yang udah ngga ada kan yang menengah ke bawah? Yang di bangun di Bandung yang menengah ke bawah. Ya maksudnya yang dibangun oleh developer. Mereka itu… sekarang, mereka itu gini, sekarang membebaskan lahan aja ngga ada yang di… ya pasti udah di daerah yang… udah pasti mahal ya, padahal kan lahan-lahan kosong, lahan pertanian tapi tetep aja mahal. Jadi kalau misalkan dia bikin untuk menengah ke bawah pasti ngga akan masuk, ini dapetnya., Jadi otomatis lah Kota Bandung menurut saya ngga… kecuali ada subsidi, subsidi dari dia pembuatan, pembangunan rumah mewah. Waktu dulu kan ada pembangunan 1, 3, 6, nah itu dibagi kea pa yang kecilnya. Agak sulit sebenernya tapi memang kan kita lagi mencoba. Pak Wali itu lagi mencoba adanya Apartemen Rakyat itu jadi bisa mensubsidi masyarakat MBR ya Dede : Oh jadi Pak Wali ada juga rencana Apartemen Rakyat disitu juga bu? Bu Nunun : Ngga, ngga. Kalau Apartemen Rakyat itu lebih kea rah lokasi-lokasi lahan pemerintah yang ada di kepadatan bangunan apa, rumah-rumah padat. Jadi di slum area itu banyak yang dibikin Apartemen Rakyat. Kalau dulu mah sebenernya rusun ya, tapi Pak Wali ingin yang agak-agak inilah hehe istilahnya, tapi sebenernya kita kemarin agak sulit ya bikin rapat ini istilahnya darimana, ngga ada, standar namanya juga agak-agak aneh. Tapi di… tapi ngga ada ya itu… Lampiran - 47



Zainab



: Hehe ia tadi, semalem baru liat facebooknya Pak Wali Kota yang apartemen menengah ke bawah itu Bu Nunun : Ia Apartemen Rakyat itu ya? Ya itu kerjasama dengan arsitek-arsitek di Indonesia gitu. Pak Wali, jadi ada beberapa arsitek yang bantu desainin, ada sekitar 13 lokasi Apartemen Rakyat di Kota Bandung Zainab : Salah satunya di Gedebage? Bu Nunun : Gedebage, masuk ngga ya, lupa. Ehmm.. tapi ngga… apalagi kalau daerah teknopolis bukan deh kayaknya, jadi ini kan lokasi apartemen tadi lokasi slum area yang dia butuh untuk MBR itu. Kayaknya kalau teknopolis lebih ke arah atas ya? Mungkin lebih elit ya ininya, orang-orangnya Zainab : Terus Bu mau tanya, sebenernya ini tuh ada ininya ngga sih Bu, ada progress atau target tahun sekian akan jadi seperti ini dan seperti itu ada di RTBL atau dimana? Yang terkait progress. Kalau kami dapet yang RPJMD. Jadi ini kan kayak, harusnya. Cuma apa ya, ngga tahu akan seperti ini atau… ini yang RPJMD 2013-2018 Bu Nunun : Ya memang gini, kita sebenernya patokannya dari sini gitu ya. Nah nanti dari RPJMD ini kan di tahun 2016 (membaca dokumen RPJMD) ya ada revisi RTRW ya, terus perizinan, pembangunan konstruksinya direncanakan tahun 2017 ya… Memang kita pegangannya RPJMD sampai 5 tahunan, secara detailnya memang ada juga yang per tahun gitu ya RENSTRA, RENJA… RENJA per ini juga ada. Sebenernya juga ada, yang per-sektor itu ada di RPJM Rencana Pembangunan investasi Jangka Menengah, ada juga per sektor misalnya pembangunan, kalau kea pa namanya… air minum, air bersih per sektor gitu. Tapi pegangannya tetep ini, gitu. Kita pegangannya itu di RPJMD. Jadi ngga akan jauhjauh dari ini. Walaupun misalnya, kayak gini ya (menunjuk dokumen RPJMD), pengadaan lahan direncanakan 2015 atau DED-nya 2015. Tapi pada kenyataannya kita sulit ini, ngga bisa ini-ini-ini misalkan anggaran tidak di-acc berarti kegeser kesini (2016). Teapi memang ini kan sudah rencana, RPJM itu kan direncanakan 5 tahun. Nah pada tahun 2013 sampai 2018 berarti, tapi kenyataannya pas tahun 2014 kemarin ngga, ternyata ngga bisa. Bisa mundur, mundur lagi, tapi tetep kita bisa, Cuma ini tergeser. Gitu aja. Jadi ada revisi ya, tahun ini kita revisi (Membincangkan tentang studio dan studi PWK ITB, dan permintaan data-data sekunder) (Rekaman terpotong sebagian) Bu Nunun : Lahan pemerintah sendiri, kan kalau pemerintah gimana kita aja. Ini kan lahan milik umum, jadi ngga bisa seenaknya aja kalau kita udah bikin ternyata kan ‘Da ngga mau say amah ngejualin kesana’ nah gitu kan. Nah jadi seperti itu mungkin ya. Saya juga masih mereka-reka, mungkin Fatia : Kalau strategi dari pemerintah sendiri bu untuk memaksa Summarecon itu menjadikan teknopolis ada misalnya ngasih apa? Bu Nunun : Nah sebenernya Summarecon-nya sendiri udah, udah joint-an sama kita udah oke. Sama Pak Wali juga kan udah beberapa kali juga, Cuma kan ya oh ya saya juga belum tahu kalau di dalamnya ada, ada ngga cocok juga mungkin. Kan kalau masterplan Summarecon-nya sendiri… (hening) Sebenernya masterplan kota itu udah dari 2013 kita assest (Rekaman terpotong) Lampiran - 48



Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara



: : : :



Bambang Camat Gedebage Selasa, 24 Februari 2015 Suhirman, Aim Abdul Karim, Dede Purnama, Dinni Paramastuti, Fatia Mufieda Hayati, Novita Amalia, Henny Hasnita, Henriko Mei Erikson, dan Zainab Nururrohmah



(Rekaman terpotong) Pak Camat : Kolaborasi…gitu, kita harus menggaet investor, adalah untuk menutupi kekurangan dana untuk pembangunan infrastruktur, apalagi kita membangun suatu kawasan perkotaan yang begitu kompleks dan lengkap wahh… pokoknya mah… saya rasa adik-adik disini sudah, sudah tahulah yah konsep Bandung Teknopolis gimana, kan tadi Pak Herman sudah menyampaikan bahwa kalo saya tahu dari Pak Ridwan kamil gitu,…karena saya sebagai staff nya saya harus bisa mengawal program tersebut dalam waktu kepemimpinan beliau harus sudah terwujud... gituh...makannya saya dorong Summarecon kemaren, Summarecon telepon kesini, apa yang bisa saya bantu? Oh… ternyata mereka belum mempersiapkan perizinannya, saya dorong perizinannya gituh,.. Saya sosialisasikan, karena saya sebagai camat baru pendekatan saya belusukan kalo Pak Jokowi ke masyarakat tapi saya, saya besar di lapangan kalo saya belusukan ada data kegiatannya itu inti aparatur dilapangan harus dekat dengan berbagai komponen masyarakat, kenapa harus dekat? Kita harus bisa tahu apa yang dibutuhkan masyarakat yang menjadi masalah sehari-hari terutama itu, jadi bukan masalah… euhh… Apah masalah yang baku yang butuh lama ga… Masalah sehari-sehari yang dihadapi termasuk masalah mereka makan atau tidaknya, Camat-Lurah harus tahu. Makannya luar biasa Pak Wali Kota itu sekarang ada kegiatan, kegiatan makan dengan makan bareng orang miskin atau orang yang tidak mampu ..itu ada… ada beliau… ada…nah ini kenapa untuk tahu kondisi masayarakat miskin sejauh mana, apa sih jalan keluar agar mereka bisa terangkat derajatnya gituh… salah satu contoh begini, kemaren kita mengikutikegiatan lomba Kota sehat bahwa Bandung Kulon masuk ke dalam criteria Kecamatan sehat dibidang panagannah itu ada 4 kriteria salah satunya Bandung KU..eh..Bandung Kulon sory salah… Gedebage…saya berbicara Gedebage kan... saya ngalantur kitu masih,,apa masih ieu… hmmmm…. Pak Suhirman : Paceletot Letah.. Pak Camat : Latah….. Pak Suhirman : Kalo orang Sunda bilang Paceletot Letah.. Pak Camat : Di RW 11 Cisaranten Kidul ada yang Namanya OMABA….OMABA itu apa Pak Camat? Ojek makanan Balita ah,,..Ojek makanan Balita (OMABA) bekerjasama dengan pihak ke 3, pihak ke-3 itu siapa Pak Camat ? PERTAMINA, bentuknya dalam bentuk CSR, Kenapa Pertamina peduli? Karena ada masalah… larinya tetap dari masalah, masalahnya apa? Ada 22 balita di Kecamatan Gedebage yang kena gizi buruk tahun 2013 dari kita membuat surat permohonan bantuan CSR dari Pertamina untuk penanganannya masalah gizi buruk. Allhamdulilah turun bantuan 50 juta dari 22 tinggal 11, pada tahun 2013, 22 berarti 11 yang 11 udah selesai ya, tinggal 11, 11 tahun 2014 kemaren dibantu lagi allhamdulilah selesai programnya adalah OMABA Lampiran - 49



(Ojek Makanan Balita) jadi ada. Jadi kegiatan kader di RW 11 Cisaranten Kidul berkumpul membuat suatu tempat yang dinamakan Cooking Center, Cooking Center itu membuat makanan olahan untuk menangani pemberian makanan kepada balita yang gizi uruk biar gizi mereka, badan mereka sehat meningkat kondisinya menjadi baik, nah…2014 selesai. Nah tata caranya adalah makanan yang sudah disiapkan kemudian di pack dan dikirim oleh OMABA (Ojek Makanan Balita). Kantorlah yang menyampaikan ke rumah-rumah itu yang 11, nah itu kan bagus nah kemaren kita dinilai mewakili Kota Bandung. Ketuanya siapa Ibu Wali Kota Ibu Atalia beliau ada sebagai ketua Rembuk, Forum ketua Forum rembuk Kota Bandung ketua forum kesehatan Kota Bandung lah nah beliau lah Ketuanya karena kita ada kegiatan tersebut. Penanganan gizi buruk masuk salah satu masuk criteria untuk peningkatan kemaacetan eh.. Kota sehat adalah itu nah itu masuk nilai allhamdulilah, kemaren kita dinilai yang mudahmudahan Bulan April masuk ke yang tingkat nasional, mudahmudahan mbak dan mas masih disini jadi ikut serta liat disana. Bulan April loh.. masih laama, nah itu satu konsep tidak jauh beda dengan Bandung teknopolis bahwa Gedebage merupakan kawasan pertanian yang notabennya pembangunan infrastrukturnya masih kurang, makannya dialihkanlah bukan dialihkan dibuatkan konsep pembangunan Bandung teknopolis agar terangkat warga masyarakat yang tadinya buruh tani kenapa karena luas kawasan kira-kira kurang lebih 1.000 ha ini secara keseluruhan adalah kawasan pesawahanyang pemiliknya adalah sudah bukan milik warga masyarakat tapi investor disini maka dikembangkan konsep Bandung Teknopolis salah satunya kita sudah buat SOR BLA gituh, nanti kini kalo sudah dibuatkan Bandung Teknopolis disana macam-macam sekali sarana dan prasarana infrastruktur akan terbangun, nah ini tidak terlepas dari amdal. Nah sekarang amdal lagi dipersiapkan saya dorong perizinannya untuk sekarang bisa cepat mereka mewujudkan yang namanya apa Bandung Teknopolis ini terwujud kegiatannya itu. Disi luar biasa mbak nanti, jadi kalo mbak dan mas membuat kajian teknopolis saya sangat setuju. Saya pengetahuan kalo dari sudut ilmu kaya gimana nih gituh agar kami ini dapat suatu gambaran mumpung ini masih tahap awal begituh tapi saya akan kejar, kenapa saya kejar karena 2016 bulan September ada kegiatan PON yang membutuhkan sarana jalan penghubung dari dari Gedebage selatan kearah SOR Gedebage satu gituh jadi nanti disini akan ada jalan interseng (intersection)TOL Gedebage Ujungberung ..weh keren..ini jawabannya udah ada ini, berarti saya berbicara sudah ada ini mana. Zainab : Ini ya kalo ga salah membelah ini? Pak Camat : Betul, heeeheee….membelah ini dapat dari mana? Semua : Google (situs google earth)… Pak Camat : Google….nah…mana..nah…mana mas SOR nya, mas…. nah…nah ini jalan Gedebagekan ya. Pak Suhirman : Posisi kita dimana, didalam ini atau diluar ini kecamatan ini Pak camat : Kecamatan disini mas, ini disini Pak Suhirman : Mana? Pak Camat : Disini,….ini..nah ini kita keliatan banget..coba kecilin lagi mas..,nah nanti ada jalan yang ke arah SOR..gituh. Lampiran - 50



Pak Suhirman : Jalan baru atau memperbesar. Pak Camat : Jalan baru….Jalan baru…ini kan SOR, ini disini nie ini kan ini jalan menuju SOR ke...ke...ke coba mas SMA 27 sebelahnya disini ..SMAN 27 ..SMA Negeri 27 ga dari Google coba…jalan Rancapacing disini mbak..dari sini kesini membentang… Zainab : Dari sawah ini ada pembebasan lahan ya…,, Pak Camat : Lahannya sudah bebas,….tinggal dibangun, jadi begini lahan Summarecon itu sudah punya jadi yang akan dibangun sekarang ini kurang lebih 27..270 Ha yang akan dibangun sekarang, itu Summarecon yang akan dibangun sekarang nah sekarang yang akan dibangun jalan infrastruktur menuju arah ..eh..sekarang ini adalah lahan mereka jaalnnya juga jalan mereka. Cuma kepentingan untuk warga masyarakat menuju kesana kan luar biasa gituh..itukan salah satu program kolaborasi antara pemerintahan kita dengan pihak investor….nah itulah saya dorong perijinannya agar mereka cepat membangun sarana itu..,,sekalian membuat…untuk pengamanan masalah dari pembuangan airnya nanti gimana biar tidak berdampak pada warga masyarakat jadi dari sekarang…..gituh jadi belum kepada tahap inti pembangunan yang namanya Bandung Teknopolis.. belum.. belum…kenapa karena anggarannya karena kan belum..belum..itukan ngurus Amndal dulu harus sosialisasi sama masyarakat..nah rencana.. rencananya gimana.. konsepnya kaya gimana itu belum..belum pada inti belum baru ah…ini mah tahap awal inti gituh… jadi baru memulai, kenapa saya memulai? Karena PON sudah dekat ini gak akan bisa dinantinanti harus sekarang, sambil itu berjalan ini juga harus sekalian dipersiapkan nah itulah, ternyata dilapangan mah ga semudah..kalo kita kuliah.



Lampiran - 51



Nama Responden Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti



Pak Agung



Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti Pak Agung



Asti Pak Agung Novi Pak Agung



: Agung : Kalitbang PDAM : Kamis, 19 Maret 2015 : Dini Paramastuti – Novita Amalia



: Bagaimanakah peran PDAM terhadap kebutuhan air? : Kami belum ada pondasi untuk berbicara karena UU No. 7 Tahun 2004 sudah dicabut : UU baru ada ga ? : Baru tahun ini dicabutnya..MK kemaren nyabutnya kemaren tahun 2015 bulan…. : Kalau penggantinya ?.. : Nah ini sedang disusun oleh Pemerintah. Presiden Jokowi sedang menyiapkan untuk itu ya. Jadi belum ada ya untuk air baku : Kalau Gedebage sendiri sudah terlayani belum oleh PDAM? : Ada ada yang terlayani..cuman belum banyak. Ada (nada panjang) persoalan di situ..kuantitas di situ : Kalau yang Gedebage itu dari sungai atau dari…? : Dari sungai itu ya. Gedebage yang dimaksud adik ni, kecamatan, wilayah atau apa ? : Kecamatan yang mau dijadikan kawasan Teknopolis soalnya kemarin kita juga wawancara Sumareconnya..trus kata Sumarecon untuk penyediaan air baku akaN dikoordinasikan dengan PDAM. : Gedebage kan ini ya(sambil nunjuk peta) sampai atas ini Gedebage…ini…ni persoalan kita tuh eh…..saya punya peta dulu tuh bukan kecamataan Gedebage masih Rancasari..Di situ pelanggan kita tuh ada 2000 sekitar 3000an lah..itu jumlah pelanggan fluktuatif juga ya. Sekarang itu pelanggan kita yang rumah tangga sekitar 3000. : Pelayanannya tersebar di setiap kelurahan ya? : Kalau di data base kami masih di kecamatan Rancasari belum kecamatan Gedebage : Kalau yang Rancasari dekat Riung Bandung ya? : Ini..ni…petanya di sini.. : Oh Rancasari..mungkin yang daerah sini.. : Gedebage dimana? : Gedebage di sini Pak (sambil menunjukkan peta) yang masih sawah.. : Nah kalau desain yang saya buat tuh saya pecah seperti ini..ini saya sebut blok Gedebage.. ini blok Tegalega (sambil menunjukkan peta). Jadi nantii dia akan dapat air…Ada..ada persoalan di situ ya..pada saat berbicara wilayah, kita berbicara administratif sedangkan pipa tidak mengenal kecamatan kelurahan..pipa tuh nyelonong aja..ga peduli kecamatan apa…dari kita hitungannya yang paling efektif itu yang kita lakukan…(Terdiam sejenak sambil memandangi peta) Nah ini..kalau kita ngomong yang sekarang itu…ini service area kita..ini wilayah utara..barat, tengah,selatan,..sama timur.ini ada ga ni Gedebage? : Gedebage ada di bawah sini. ..di sini (sambil tunjuk peta) : Yang ada service-nya di sini (sambil tunjuk peta)..itu tadi masuk sini ga? Ga ya? Kalau ga masuk ga ada..berarti ga ada service di situ ya.. : Belum mungkin Pak.. : Belum ada ya..heeh..Nah ini kan pembagian wilayah kita masih adminstratif ya…saya membuat desain baru..kenapa ini agak sulit di sini..sini itu (sambil tunjuk peta) kalau Lampiran - 52



Asti Pak Agung Asti Pak Agung Asti Pak Agung Novi Pak Agung Novi Pak Agung



Asti Pak Agung Novi Pak Agung



Asti Pak Agung



kita ngomong..kota Bandungini didesain unit produksi air minum itu di daerah utara..karena kalau ke selatan terlalu jauh…kita kan mengandalkan gravitasi, sehingga semakin jauh semakin rendah tekanannya jadi agak sulit..Jadi waktu itu saya membuat ini saya redesain..isinya seperti itu…kita kan punya pipa transmisi untuk memasok air ke instalasi Badak Singa desainnya 1800 l/det. Cuma pipa ini cuma bisa deliver 1400 l/det…jadi kalau kita gambarkan desain kita seperti ini..(sambil tunjuk peta) jadi air baku kita di Banjaran turun..sungai Citarum paling rendah ya…Nah sungai Citarum naik..Gedebage tuh mulai naik…di atas Citarum dikit ya…Nah terus airnya nak terus ke Badak Singa..dari Badak Singa diolah..trus dibalikin lagi ke sana.. : Jadi pengolahannya di Badak Singa ? : Di sini…kamu ini duduk di atas reservoir…hehe..di bawah kita ini reservoir air : Berarti kalau yang diatas itu air gunung atau..? : Air sungai. Diolah..makanya diolah lengkap di sini : Kalau untuk teknologi pengolahan danau retention pond itu sudah ada belum di PDAM : Kalau pengolahan itu ga sulit ya..banyak teknologi yang bisa kita pakai yang sulit itu air bakunya.. : Jadi sumber air bakunya ya pak ? : Iya betul : Jadi tadi yang 1800 l/det..ternyata sampainya 1400 l/det..? : Iya betul..makanya terus kita tambah dari intake sungai Cikapundung masuk ke sini 400 l/det trus jadi 1800 l/det..makanya ada sisa..sori..ada ijin pengambilan air 400 l/det..trus saya desain untuk bangun unit produksi di daerah sini. Jadi pipa ini kita potong..bayangkan…kalau..kalau pipanya gini..kalau yang sini kita potong…saya alirkan ke sana..logikanya kita bisa dapat air lebih banyak kan ya…Nah ini..delivery air baku dari Banjaran ke Badak Singa ke sana kan?…kalau ini saya potong di sini, saya ambil di sini sekitar 300 l/det…ga akan goyang bahkan bisa lebih…ke sini baru kita ngomong blok Gedebage.. : Kota Bandung ini sumbernya yang sungai di kawasan utara ya ? : Kalau Banjaran itu di selatan bukan di utara..unit produksi di utara, tapi air baku kita bukan cuma dari sana ya..ada yang dari sungai Cikapundung ya : Jadi unit produksi di utara ya pak ? : Mostly..mostly di utara..ya memang..Nah ini ni.unit produksinya di sini..ni Jadi Badak Singa tuh paling selatan..kita punya lagi Mini Plant Dago Pakar dan Treatment Dago. Mini Plant ini kapasitas bersih 50 l/det, treatment Dago 600 l/det..ini kita ambil dari sungai Cikapundung…Nah kalau pertanyaannya seperti itu mudah dipahami ya..tadi kan wilayahnya..misalnya Badak Singa cuma menservis di daerah sini…yang dari sini kita ambil dari air baku lain….semuanya nanti akan terpenuhi. Rencana sudah ada ya sebenarnya : Kalau yang dari kabupatennya itu sudah ada ya pak ?misalnya ini..? ini sungai atau? (sambil tunjuk peta) : Ini saya bilang ambil dari Banjaran. Nama intake nya CIkalong .. Jadi kaya gitu kondisinya.. ini kalau bisa direalisasikan..terpasok ini..Gedebage ini..saya ngitung kebutuhannya kalau ga salah sekitar 600 l/det, desainnya kita baru sampai sekitar 300 l/det. Jadi kalaupun bisa kita bangun tetep defisit sekitar 300 l/det. Makanya kalau ada retention pond itu, dia bisa nambah berapa ? Lampiran - 53



Asti Novi



: Rencana retention pond itu ..deket rel kereta : Jadi ni ada 2 retention pond itu..yang kawasan pemerintahan..yang ini punya Sumarecon. Pak Agung : Sumarecon bikin retention pond juga? Asti : Iya..jadi tujuan mereka itu supaya tidak banjir..kan nanti mereka buat kompleks perumahan elit. Jadi supaya laku bikin retention pond Pak Agung : Sudah mulai jualan rumah ya..April Asti dan Novi : Iya mulai pembukaan.. Asti : Sumarecon udah pernah …? Pak Agung : Belum..belum Novi : Tapi kalau dari Pemkot tentang masalah retention pond nya udah ? Pak Agung : Setahu saya Pemerintah Kota sedang membuat kajian…cuma kayaknya rada sulit juga ya. Kapasitasnya berapa? Karena tanah di sana udah mahal sekali ya. Pada saat kita gomong danau itu kan butuh area yang luas gitu..dia harus harga tanahnya murah kalau kata saya ..apa iya akan kita bikin dalam gitu? saya juga ga tahu. Novi : Ya soalnya kita belum dimensinya..kedalamannya berapa ? Pak Agung : Alasannya ga ekonomis kalau kita bikin..kalau retention pond ok lah..kalau waduk untuk air baku sulit..karenaretention pond arahnya ke pengendalian banjir.iya..gitu lebih kurang.. Novi : Jadi sejauh ini persiapannya baru desain aja ya pak ? Pak Agung : Iya..iya belum detil baru basic design…di sini ga ngomong retention pond (sambil baca masterplan air baku). Kadang-kadang idenya cuma sesaat. Kenapa mikirnya gitu? Tugas apa ini? Sambil membaca masterplan air baku Novi : Tugas studio.kaya PKL gitu (Praktek Kerja Lapangan) Pak Agung : Kajian ini masih baru 2014..tidak ngomong tentang retention pond sebagai..karena memang tidak ekonomis Asti : Fokusnya bukan buat penyediaan air ya..Jadi mungkin PDAM lebih prepare nya pada perpipaan dari Banjaran..dari sungai Pak Agung : Kalu ngomong itu PDAM tidak harus mikirkan air baku. PDAM mikirkan bagaimana air baku sudah disediakan kemudian diolah dan mendistribusikan pada pelanggan.Jadi kalau nanya ini saran saya jangan ke PDAM, ke Distarcip kota Bandung misalnya, DBMP nanya ke sana mereka tahu atau Distarcip yang provinsi yang di Kawaluyaan Novi : Pak kalau sejauh ini, teknologinya apa aja yang dipakai..kan tadi teknologinya banyak Pak Agung : Tergantung air bakunya..dibrowsing bisalah itu..tanya google Asti : Kalau rata-rata kebutuhan air baku warga Bandung..per orang per liter per hari? atau masih pakai yang SNI? Pak Agung : Kenyataannya atau desainnya ? Asti dan Novi : Kenyataannya Pak Agung : Kenyataannya itu produksi di kota Bandung itu 120 l/o/h kalau Standar Pelayanan Minimum 60 l/o/h. kita ngomong kemampuan penyediaan sekitar 120 l/o/h tapi sebenarnya sih kalau kebutuhannya bisa sampai 200 l/o/h. Oleh karena mereka ga bisa kita sediakan ya apa adanya toh akhirnya mereka ngambil dari sumur dangkal. Pada saat musim kemarau mereka tidak nyiram tanamannya gitu kan. Tanamannya mati..kecuali tanaman itu udah kayunya keras Asti : Kalau yang buat apartemen itu juga disediakan PDAM atau ? Lampiran - 54



Novi : Perumahan yang mau dibangun itu lho Pak terutama Pak Agung : Iya..ya.. biasanya ada semacam sidang dulu ya..mampu ga PDAM menyediakan? Biasanya kita selalu bilang tidak mampu karena memang kenyataannya begitu. Kebutuhan kota Bandung sekarang itu di kisaran 4500-5000 l/det gitu ya kebutuhan kota Bandung hari ini, kapasitas produksi kita di 2550 l/det. Berarti cuma setengahnya gitu ya, cuma setengahnya itu ya Asti : Berarti orang yang buat perumahan menyediakan air bakunyanya dari air tanah dalam..apartemen juga sama? Pak Agung : Ya sama, nanti kalau kelihatannya kita ga bisa menyediakan Sumarecon juga pasti ambil dari sumur dalam juga Novi : Tapi biasanya DBMP punya desain gitu ya pak..kemudian DBMP menhitung kebutuhan air bakunya segini kemudan DBMP berkoordinasi dengan PDAM..jadinya seperti tu ya Pak? Pak Agung : Pada saat mereka bisa menyediakan air baku mereka akan bilang ke kita, tinggal kita ngolah aja Novi : Sejauh ini sudah ada koordinasi atau belum dari DBMP? Pak Agung : Belum..belum.. Novi : Kondisi air di Gedebage kuning gitu Pak atau gimana ? Pak Agung : Kelihatannya kalau.. Air apa ini? Novi : Air PDAM Pak Agung : Kita lihat tadi kan memang belum ada..kalau air PDAM cukup bagus. Kalau ngambil dari sumur dangkal warnanya kuning karena mengandung Mn dan Fe. Novi : Kalau yang Rancasari Pak Agung : Kalau air PDAM cukup bagus. Kalau ngambil dari sumur dangkal warnanya kuning karena mengandung Mn dan Fe. Novi : Terus kalau koordinasi..dikumpulkan dengan SKPD-SKPD lain sudah pernah belum tentang Teknopolis Gedebage ? Pak Agung : Belum..belum Novi : Kalau wilayah pelayanannya ada berapa Pak di bandung ini ? Pak Agung : Kan tadi sudah dijelaskan, ada 4 wilayah, ada utara, ada barat, ada tengah-selatan, ada timur



Lampiran - 55



Lampiran C.3. Pelaku Bisnis Nama Informan Jabatan Hari/Tanggal Wawancara Pewawancara Dini Pak Dicky Novita Pak Dicky Dini Pak Dicky



Novi Pak Dicky



Novi



Pak Dicky



Dini Pak Dicky



: : : :



Dicky Manajer Access Maintenance Retail PT. TELKOM Rabu, 01 April 2015 Dini Paramastuti – Novita Amalia



: Apakah sejauh ini sudah ada koordinasi dengan pihak Sumarecon ataupun pihak Pemkot Bandung terkait Teknopolis Gedebage? : Setahu saya, sudah ada 2 kali pertemuan dengan pihak Sumarecon, namun sejauh ini masih membahas berkaitannya dengan perumahan yang di-launching : Pertemuannya baru 2 kali. Kapan tepatnya? : Kalau waktunya saya tidak ingat persisnya tapi kurang lebih 2 bulan yang lau : Apakah sudah ada MoU dengan pihak Sumarecon : Sudah ada MoU dengan pihak SUmarecon tapi baru sebatas level perumahan saja. Di TELKOM ada divisi DBS (Divisi Business Service), divisi ini yang melakukan kesepakatan dengan pihak konsumen, setelah itu baru divisi access maintenance melakukan eksekusi di lapangan. Intinya TELKOM siap menyediakan permintaan pelanggan jika sudal deal harga, dsb. Contohnya dengan Pihak Pemkota Bandung, di ruang-ruang publik dengan tag-line Bandung Juara…kami menyediakan wifi corner.. Itu salah satu bentuk kerjasama antara TELKOM dengan Pemkot Bandung. Sekarang TELKOM memiliki program unggulan yaitu Smart Home.. Jadi kalau misalnya nonton tv sepuluh menit bisa mati sendiri.. trus sudah waktunya nyiram tanaman sudah ada waktunya tersendiri..Apakah Sumarecon nanti mau yang seperti itu kita lihat saja..contoh produknya sudah ada di lantai bawah, tapi belum dipasarkan. Sejauh ini pembicaraan dengan Sumarecon masih di kawasan perumahan, sementara pertemuan dengan pihak Pemkot Bandung belum ada : Manurut bapak, bagaimanakah preferensi perusahaan-perusahaan sejenis TELKOM misalnya TELOKMSEL akan membuka cabang di sana? : Oh iya..pasti itu tergantung nanti yang dibutuhkan seperti apa dari pihak Pemkot Bandung maupun Sumarecon. Misalnya seperti TELKOMSEL yang baru saja meluncurkan produk barunya 4G. Saya rasa jika dibutuhkan (kebutuhan teknologi seperti apa) pasti akan berkantor di sana. Demikian juga dengan perusahaan–perusahaan competitor lain, kita akan adu kosep : Dari pemberitaan, Pak Wali akan menggandeng perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Microsoft dll sebagai investor atau bahkan akan membuka cabang di Gedebage. Apakah TELKOM sanggup menyediakan perangkat ICT untuk perusahaan-perusahaan sekelas mereka ? : Sanggup..Bahkan TELKOM sudah bekerjasama dengan Microsoft, Slicon Valley. TELKOM juga membantu permodalan perusahaan-perusahaan start up di bidang IT. Ada satu perusahaan start up IT di Bandung..saya lupa namanya…yang sudah kita bantu modalnya…Intinya TELKOM optimis dengan keberadaan TELKOM di sana dapat menjadi pemicu (trigger) bagi perusahaan-perusahaan sejenis bisa berkantor di sana : Berapa kebutuhan bagi perusahaan game setiap harinya ? : Ya sekitar 5-10 MB sehari-harinya Lampiran - 56



Lampiran C.4. Diskusi Dewan Smart City Hari/Tanggal Diskusi Pengamat



: Rabu, 18 Maret 2015 : Aim Abdul Karim, Dede Purnama, Dinni Paramastuti, Fatia Mufieda Hayati, Novita Amalia, Henny Hasnita, Henriko Mei Erikson, dan Zainab Nururrohmah



Bambang : Terimakasih Pak Hindarko kita sudah sepakati kita pernah bertemu sama Pak Jokowi Hindarko : Iya... Bambang : … (tidak jelas) hanya melaporkan saja, bahwa saat ini sudah dipresentasikan tentang Bandung Teknopolis oleh Ridwan Kamil dihadapan Pak Jokowi di Istana Bogor ya ya..di Istana Bogor… eh… pada intinya Pak Jokowi masih akan mempelajari lebih lanjut. Mudah-mudahan positif… kemudian ada beberapa pertanyaan yang sebenarnya cukup… (tidak jelas) dari Pak Jokowi terutama menyangkut bahwa ini nanti aspek inovasinya harus cukup menonjol begitu, bukan hanya menjual property begitu, Suhono : Itu yang membedakan Summarecon sama yang lain Hindarko : Mudah-mudahan pak...haa..haa..haa... Bambang : Karena barang kali Pak Jokowi mengamati ada beberapa inisiatif sejenis yang mungkin karena perencanaan yang kurang matang dan sebagainya, gagal begitu. Itu mungkin yang di Solo. Dan kemudian peran ITB, peran ITB pada dasarnya di Bandung Teknopolis sendiri seperti yang sudah disampaikan Pak Rektor waktu itu akan mengisi inovasi entrepreneurship. Kalau dinasnya seperti yang dikatakan Pak Ridwan Kamil bahwa nanti akan ada perusahaan-perusahaan lokal asing terutama dalam bidang ICT itu memang yang bakal ada disitu dan pastinya dengan interaksi perusahaan itu akan positif bagi pengembangan birokrasi dan komunikasi. Kemudian saya sampaikan juga bahwa minggu lalu saya sama Rektor hadir di… ee… kita punya National Enterpreneurship Network (NEN). NEN yang dikelola oleh satuan unit kombin, …(tidak jelas) adalah...(tidak jelas) commerce. Itu ditujukan memang untuk seseorang yang sudah berhasil di bidang…(tidak jelas) Pada intinya ingin membuka network dengan kita dan bahkan pada saat itu disampikan juga oleh Rektor tentang networkpolis. Dan beberapa pertanyaan peran ITB juga peran pemerintah di dalam pengembangan... Pada hakekatnya kita punya jaringan yang cukup baik.. Sebetulnya sama juga, mereka unit luas untuk universitas-universitasnya sedang ini juga mengembangkan inovasi dan entrepreneurship bahkan juga alumni-alumninya... mereka juga banyak berperan di situ. Beberapa diantaranya dikaitkan dengan technopark. Barangkali demikian Pak Hendarko. Saya dengar April akan di-launching atau peletakan batu pertama, groundbreaking… mudah-mudahan nanti kersama antara ITB di dalam pengembangan innovationpark di Teknopolis dapat lancar dan sukses, mudah-mudahan tidak mengulangi kegagalan.... hehe… yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi. Ya barangkali… (tidak jelas) tahun ini sesuai dengan misi Rektor untuk entrepreneurship dan berperan cukup… cukup… penting dalam pengembangan entrepreneurship… (tidak jelas) mungkin karena sistem inovasinya untuk… (tidak jelas) Suhono : Jadi saya sama Pak Hindarko ini satu, sama-sama di Dewan Smart City. Dewan Smart City itu dibagi… (tidak jelas) cluster-nya ada… (tidak jelas) transport, kesehatan, pendidikan, Lampiran - 57



Hindarko :



Suhono :



Hindarko : Suhono :



Hindarko :



…(tidak jelas). Sebetulnya Pak Ilham, saya wakil dengan Pak Cahyana…(tidak jelas) terus berjalan. Saya sekarang… kita semua kalau ke Bandung lewat Jakarta harus melewati Sampurasun. Sampurasun itu... maksudnya itu ya atau lain lagi…? Jadi tadi itu juga Pak Sigit juga nanya sampurasun itu gimana? hhaaa,....jadi sampurasun itu sebenarnya bahasa paling halus untuk punten atau permisi Bandung, jadi kami ini kan pendatang dari luar. Kita mau masuk ke Bandung kita minta permisi Bandung ya..ya,,ya..hahahah..hahah...jadi ada tulisannya.. Jadi besar banget tulisannya, klo ke Jakarta di kilometer berapa kiri. Itu klo saya ke Jakarta, wah ini…(tidak jelas) Terus sebetulnya pemikiran-pemikiran itu timbul (tidak jelas) Keinginan itu munculnya dari dari Komite…(tidak jelas) Pembangunan Nasional... Pemerintah minta sponsor oleh Wali Kota yang lama Pak Dada.. sempet mau dibeli Gedebage… Kebun Binatang…(tidak jelas)… agak banyak akhirnya yang kita telusuri Jatinagor yang disebut Silikon Valley itu laporan terakhir waktu sidang kabinet, bukan sidang kabinet, itu kita juga sudah…(tidak jelas) di Gedung Merdeka. Waktu itu ada Pak SBY....ehh apa namanya…(tidak jelas) Bandung Raya Innovation Valley. Gedebage udah kita desain, akhirnya dapat uang dari negara banyak 600 juta dari BPPN itu. Mau dapat 2 Milyar tapi 2 Milyar itu berapa persen…(tidak jelas)… dari Gedebage sampai ke Jatinagor itu udah mau kita…(tidak jelas). Ya sudah, akhirnya waktu itu Pak Ilham, Pak Ridwan Kamil dan tim masuk ya sudah nanti…(tidak jelas) masuk di kompleknya Bandung Teknopolis, tapi ITB juga masuk disitu juga begitu ya atau tujuannya ada kesitu Nah saya kira pertemuan sekarang ini masih introduction saja ya, hanya ngobrol saja… Karena saya dengan Pak Bambang akan melakukan diskusi juga dengan tim yang baru yang akan di SK-kan kemarin.. Tentang innovation, kemudian ITB mission pak Bambang sudah mengatakannya… sekarang kira-kira state of the art-nya ada dimana, kekurangannya memang masalah penduduk yang ada di sekitarnya…(tidak jelas) kan kalau ngga gini ga rame Ada sesuatu yang baru, habis itu aneh pak hehe… Kalau kata Prof.Naya, kalo kita punya ide 25 orang suka dan 24 atau 50% ga suka pak, klo suka semua berati wah itu ga tau… 50% kadang-kadang suka dan kadang-kadang tidak malah kalo tidak disukai itu berarti baik hehe… 50% nya sebenarnya tidak suka hehehe… Sebelum kita diskusi lebih lanjut, mungkin state of the art-nya sudah sampai dimana sehingga kita bisa masuk dimana, kemudian kita olah dalam waktu beberapa minggu ini, kita ketemuan berikutnya di Bulan April... lebih enak Kemudian temen-temen yang baru dipanggil ini yang nanti akan banyak ngolah karena innovation…(tidak jelas). Ada juga mahasiswanya... Neng Zainab itu ini ya? yang mana? oh ya sorry-sorry, dia Mahasiswa Planologi, kebetulan minggu lalu yang ngirim sms ke saya ‘Jadi Pak, saya mahasiswa tingkat akhir, S2 ya? Kemudian saya mengambil topik mengenai Bandung Teknopolis. Bapak sebagai akademisi dan ahli wakil Dewan Smart City mau diwawancara’ udahlah datang kesini aja hehe... Sekalian ya… hehe… Silahkan silahkan (Pak Hindarko) Terimakasih pak, Bapak dan Ibu sudah menerima kami hadir di sore hari ini, jadi seperti yang sudah kami pasang dimana-mana di beberapa bagian Kota Bandung, memang kami akan ada kegiatan Pak di bulan April ini. Kegiatannya adalah salah satunya yang paling adalah yang tadi kalau jadi down breaking oleh Bapak Jokowi seperti apa kira-kira Lampiran - 58



Bandung Teknopolis itu dan hubungannya bagaimana dengan Summarecon ini kan yang mungkin jadi pertanyaan di beberapa orang Pak, nanti kami akan jelaskan secara singkat saja sehingga muidah-mudahan bisa ada sambung rasa diantara kita Pak, dan berkelanjutan dengan satu kerjasama yang saya harapkan sih, tentu akan menjadi satu core yang penting untuk di, baik di Bandung Teknopolis ataupun di Summarecon Bandung itu sendiri jadi.... Suhono : Ada berapa.. (tidak jelas) yang dibangun Summarecon? Hindarko : Di Jawa Barat itu sendiri kami hampir semua Pak di Jawa Barat, kecuali Summarecon Kelapa Gading, satu-satunya Summarecon Kelapa Gading di Jakarta Utara Pak, yang lainnya itu Summarecon Serpong di Tangerang, kemudian ada Summarecon Bekasi, kemudian ada juga yang baru-baru ini ya Summarecon Bandung. Masing-masing memang punya keunikan sih Pak tapi terutama kita inti kekuatannya adalah penggabungan dari residensial dan komersial jadi komersialnya ramai gituh ya dan residensialnya juga, jadi happy akhirnya gitu ya karena fasilitasnya lengkap pak, mau ke mal bisa… Bisa juga antara Bandung Teknopolis dengan...(tidak jelas) (Lanjut dengan presentasi power point oleh Pak Hindarko) Jadi, di-interupt aja Pak begitu ada yang kurang jelas. Jadi, ini berupa skema karna beberapa saya tawari, memang sering terbuka gitu dengan Bandung teknopolis. Sebenernya kalo dilihat hubungan antara Summarecon Bandung dengan Bandung Teknopolis itu adalah sebagai berikut, jadi kalo kita gambarkan summarecon itu dengan baris putih ini yang tebal, yang isinya adalah residensial dan fasilitasnya itu ada OC nanti akan ada partner juga artinya bukan hanya perumahan yang berkawasan rendah tapi ada juga perumahan potongan yang ..kemudian didalam sini ada sekolah untuk supaya kalo penghuni itu merasa nyaman merasa fasilitasnya lengkap gituh jadi ada walkab juga terutama kalo saya lihat orang Bnadung ini sangat menghargai kesehatan ya, suka olahraga nah, seperti lazimnya pengembang ..yang lain itu ada… Summarecon Bandung isinya kurang lebih adalah Summarecon Mal Bandung jadi mungkin Bapak / Ibu pernah ke Kelapa Gading atau ke Serpong di situ ada perumahan potong-potong ada mal, ada tempat nongrong juga, bisa makan, hangout kemudian kita akan bangun juga Plaza Summarecon Bandung yang... khusus untuk tipe pebanding kita akan kembangkan lagi yaitu yang namanya Sumammarecon Teknopolis, Summarecon Teknopolis ini akan menjadi bagian besar bersama-sama dengan Bandung Teknopolis yang digambarkan dengan garis putus-putus warna biru, jadi kalo di himpunan itu ini irisan. Jadi irisan antara Summarecon Bandung dengan Summarecon Bandung Teknopolis ada di Bandung Teknopolis. nanti yang ada di Bandung Teknopolis bukan hanya ada Bandung Summarecon Teknopilis aja tetapi ada juga fitur-fitur lain contohnya adalah terminal terpadu yang akan dibangun, sehingga orang-orang yang bekerja di Bandung Teknopolis atau Summarecon Teknopolis akan merasa nyaman untuk mobilisasi-nya sangat mudah, kenapa karena disini akan di bangun terminal terpadu... dimana orang akan bisa tuker kereta api ke bus atau ke monorel bahkan jadi, yang ingin saya... kantor di gedebage kan nanti 15 menit sampai 20 menit bisa nyampe, kemudian dari Pak Wali juga sudah terus menggalang untuk mengembangkan teknopolis lain didalam kawasan ini. Suhono : Berapa Hektar? Lampiran - 59



Hindarko : Jadi gini, kalo kita saja. Yang ini pak yang putih itu 300ha sementara kalo Summarecon Teknopolis-nya belum kita pastikan Suhono : Kemaren ada pertanyaan juga katanya daerah banjir? Hindarko : Ya, jadi kami sebelum juga bekerjasama dengan beberapa pakar air dan lingkungan di ITB juga kita juga udah mempersiapkan konsep pengendalian air bersama Royal Hasconing tim dari Royal Hasconing Belanda karena kita tahu tingkat kesulitan mereka dalam mengelola air luar biasa, kita merasa perlu ada refleksi disana, mungkin untuk lebih jelasnya kita akan kerjasama dengan tim dari ITB, cuma ini masih dalam proses penjajakan Suhono : Kemudian..Teknik Sipil, anak buah dari Pak Hendratmo… Hindarko : Nah kita justru Pak Hendratmo nya Pak, kita dikenalkan pak Wali Suhono : Hindarko : Jadi prinsipnya sebenarnya gini Pak, kalo di Gedebage itu… jadi pada prisipnya apa yang dirasakan banjir di Gedebage pak itu adalah genangan dibeberapa titik , sebenarnya nah banjir itu disebabkan karena masalah di engineering system secara keseluruhan atau hanya di saluran yang tersumbat, kalo kita lihat saat ini karena kalo kita lihat di beberapa titik ini sebenarnya yang terjadi karena sumbatan saluran-saluran tapi kadang-kadang ini suka kepeleset ke masalah bahwa lingkungannya ini sebenarnya banjir kalo kita lihat dan kita analisa misalkan genangan di daerah sini mungkin yang sering dikeluhkan orang, itu karena tidak ada saluran Pak, terus disininya ada salurannya tapi kalo kita bukan itinya bukan air ga ada longgar buat air sehingga masalah itu sebenarnya bukan engineering system-nya sehingga prosesnya lebih mudah jadi bukan sistemnya yang salah, kalo sistemnya yang salah ya sudah, tapi kita yakin dengan penangan yang baik dengan… mestinya penaganan banjir di Gedebage bisa kita tangani. Jadi intinya jangan panik, langsung gitu seolah-olah… padahal cuma keseleo aja ini tulangnya patah, harus ke dokter patah tulanglah apa apa harus dipisahkan antara detail teknis persyaratan pada sistem, maka kalo terjadi kesalahan pada sistem akibatnya fatal saya kira itu, nah ini saya tunjukan kurang lebih seperti ini patokannya jadi ini adalah Jalan Soekaro-Hatta kemudian ini adalah Jalan Gedebage selatan terus yang disini, yang dilewatain adalah jalan ini. Nah didalam sini akan lewat jalan tol yang namanya BUTR, Bandung Mitra Urban Road, jadi istilah gampanya ini Pak, ini adalah outer ring road, jalan lingkar luar bahasa Indonesianya, ini adalah inner lingkar luar jadi gedebage ini adalah titik pertemuan lingkar luar dengan lingkar dalam, ketemunya di titik ini. Jadi ini yang masuk dalam kota sementara ini adalah jadi ini yang mengelilingi Kota Bandung, kalo saya sebutkan satu persatu ini pengembangan dari ICT kemuadian rencananya akan dipindahkan pusat pemerintahaan di Bandung karena supaya bisa beritegrasi perputaran Suhono : Hindarko : Kemudian turun kebawah adalah wilayah kita Suhono : Rel kereta api yang mana Pak? Hindarko : Ini Pak, yang tadi saya sebutkan sebagai mana nagian dari Bandung Teknopolis Pak tapi diluar kita adalah ini Pak, stasiun tadi. Jadi stasiun ini adalah bagian dari teknopolis ini adalah salah satu fitur… (tidak jelas) bayangkan kita nanti kemudahan orang mobilisasi baik didalam kota maupun antar-kota, posisinya disini akan dibuatkan stasiun baru, jadi stasiun kedua yang ada di Kota Bandung, kalo sekarang kan kita ga perlu ngomong di stasiun mana, atau itu dimana atau dari jakarta kamu dimana, jemput dimana disini di Lampiran - 60



Suhono : Hindarko :



Suhono : Hindarko : Suhono : Hindarko :



Suhono : Hindarko : Suhono : Hindarko :



stasiun, mam (mama) jemput di mana mam jemput disini di stasiun, tinggal bilang stasiun aja pasti nyampe, kecuali Kiaracondong hahaha… haahha… Nanti ga boleh nyebutin stasiun aja Pak mungkin nyebutin Gedebage, atau Bandung Teknopolis atau Stasiun Kota, ok yang berikutnya dibawahnya seperti pengembangan di daerah lain seperti di luar negeri atau negara-negara lain. Negara kota besar lain itu selalu diikuti dengan pengembangan yang namanya TOD atau Transit Oriented Development ini yang biasanya didukung oleh gedung tinggi… (tidak jelas) artinya orang tidak harus kehujanan bisa sampai gitu bisa sampai stasiun kepadatannya juga tinggi, nah mulai dari sini ada yang namanya Bandung teknopolis itu disini pak.. Stadiuon dimana stadion di mana? Staduion disini Pak, yang ini yang disebut dengan cikal bakal dari Sumarecon Teknopolis Pak, nah kemudian disini adalah area kalo Bapak/Ibu dengar dari Pak Wali atau Gubernur kalo din sini ada Floating Mosque jadi Masjid Raya Great Mosque di Jawa Barat akan dibangun, jadi seolah-olah terapung maka dia nge-float atau floating ada suatu platform di danau, di danaunya itu disana akan ada Floating Mosque Itu berapa luasnya Pak? Ini 30 Ha Pak, itu ditempat kita itu 27 Ha, jadi sebelumnya danau ini awalnya Pak, mungkin Pak Suhono juga tahu persis awalnya ini kewajiban dari Pengembang Kewajiban dari Pemerintah, ya tapi kita dukung Pak karena kita juga tidak mau tempat kita kebanjiran air kan akhirnya kita ambil sebagian dari kewajiban itu kita dukung 27 ha kita abil Pak, jadi disini yang daerah 3 kalo yang di Jawa Barat nya lebih terpusat ya... di luar ini adalah perumahan-perumahan ya ada Cempaka Arum, kemudian ini adalah daerah pengembang dibawnya adalah daerah jangkauan... sebetulnya ini masalah praktisnya boleh dilakukan oleh Summarecon tadi, jadi ntadi kelihatan berwarna semua sedangkan area yang di jelaskan bagian mana bagian Summarecon Bandung hanya bagian yang berwarna saja yang tidak berwarna itu bukan Summarecon itu diluar pengembangan kita ini seluruhnya da kurang lebih 300 Ha Yang Pak Wali yang 800 Ha itu yang mana? Yang ini Pak, ini yang berwarna semua Pak Ini yang sering di bicarakan di koran 800 Ha tapi kenyataannya 300 Ha kemana yang 500 nya hahahahhaha Yang berwarna ini semua Pak, nah ini. Intinya adalah ini jadi yang akan diresmikan dan akan menjadi Summarecon Bandung Teknopolis Creative Center atau Bandung Creative Center itu adanya kurang lebih disini



Suhono : Hindarko : Ya disini, jadi ini supaya lebih jelas Pak, saya coba jelaskan (interupsi telpon) “hallo..nanti telepon 1 jam lagi” Detailnya karena desain perencanaanya sedang dibuat Pak jadi kita bicaranya pake diagram aja Pak kurang lebih seperti apa jadinya ini yang kita juga sudah diskusikan dengan Pak Wali kita sebut saja warga dari Bandung Creative Center ada 2 jenis. Pertama adalah start-up kemudian yang kedua adalah perusahaan mapan, untuk start-up itu kita akan bangun, bangunan dengan sewa yang murah supaya lebih affordable gitu Pak nah disini bentuuknya seperti ware-office Suhono : Ini yang Summarecon Teknopolis ya? Lampiran - 61



Hindarko : Summarecon Teknopolis... Suhono : Dengan Bandung Teknopolis lain lagi berarti? Atau beda dalam konteks perencanaannya atau beda lagi? Hindarko : Bandung Teknopolis dalah irisan rencana Summarecon Teknopolis, cuma ga seluruh-nya Summarecon Teknopolis adalah Bandung Teknopolis C : Sorry Pak, berartiu berbeda jauh ya Pak, Bandung Creative Center dengan Summarecon Creative Center ini Bandung Creative Center itu dibawah kemudian Bandung Teknopolis itu diatas Hindarko : Jadi gini Pak, kita itu istilanya masih bayi gitu Pak ,masih embrionya supaya suasananya dapet dan jadi satu wilayahnya ini kita dekatkan juga sama mal-nya kita, jadi suasananya nanti... ssstttt sebentar ya Pak, jadi maksud kita ini pak kita buatkan suasana yang kreatif, yang enak gituh ya tapi cocok juga dengan tempat nongronya anak muda kita kan tau di Bandung creative center banyak anak muda lebih enak kalo misalkan sudah suntuk kerja di dalam Bandung Creative Center nongkrong sebentar di Starbucks atau dimana atau di ngopi dulu atau nongkrong disitu atau mereka udah ngerasa santai baru masuk lagi tapi kan juga suasana di Google pamper jadi suasananya ga kerja gitu Suhono : 1000m2 Hindarko : Jadi 1000m2 dibagi lagi kedalam modul Pak, modul mana yang lebih compatible jadi suasananya kurang lebih seperti ini Pak kita biarkan bangunannya itu tidak terlalu mahal supaya harganya lebih bisa masuk Pak kita sempet bandingkan dengan ruko misalkan di Soekarno-Hatta gitu ya, itukan di Soekarno-Hatta maksi 4 lantai diambilnya semua, padahal mereka mestinya cuma butuh beberapa space saja atau beberapa meter persegi aja juga cukup tapi kalo butuh meeting room dia bisa sewa gituh satu tempat disini, jadi misalkan sekarang sedang dibuat suasananya enak sekali karena kita minta... punya desain KM 19 Pak yang pom bensin yang ini nya begini... Jadi dia pernah... gitu untuk.. dan dia juga orang-orang kreatif gituh kuliahnya juga di Bandung pak jadi yang kita lihat sih dari perencanaan masterplan nya itu ada lapangan basket gituh, jadi ini kantor sebelahnya lapangan basket terus kantor-kantor lagi kantor tapi play full gitu ngedadak lapangan footsal jadi persis di buat supaya orang bga boaring pak dan mereka juga suasanyanya di buat bukan suasana kerja formal tapi bener suasana kerja yang orang juga lebih santai gituh nah terus kita akan desainkan beberapa ruangan untuk meeting yang bisa dijadikan sewa karena kan bandung dari start-up ini bisa punya biaya untuk sewa kantor bangun kantor bahkan yang ruang meeting room yang bagus nyalain AC-nya pun berat AC-nya nah supaya untuk meminimalkan atau memudahkan staep up ini lebih bisa survive mereka bisa buat kemudahan yang cukup bayar dan ga perlu beli contohnya kita akan sewakan misalnya disana ada perusahaan asingnya juga itu bisa lewat developer sehingga developer ini tidak perlu beli sendiri dia cukup misalkan bayar ke pengembang segini atau sistemnya kaya model… (tidak jelas) zaman dulu lah dimana sewanya berangkat dari kebutuhan dia ya kira-kira begini nanti kita akan desain dari… supaya tujuannya gini kalo misalkan dia berkembang dari waktu yang begitu cepat tapi dia butuh space yang banyak mungkin yang tadinya platform-nya dibagi dua jadi 3m, 3m ya kembali lagi ke skema ini jadi klo kita liat start-up untuk kantor nya sendiri mengelilingi Summarecon Bandung dan Plaza Summarecon Bandung jadi kita harapkan perusahaan besar yang power-nya, AC-nya juga nyaman kalo AC-nya rusak juga ga usah dipikirin klo start-up kan AC-nya rusak kan tinggal bilang aja mohon maaf ya hari ini ga Lampiran - 62



Suhono : Hindarko : Suhono : Hindarko :



Hindarko :



Suhono : C :



Suhono : C :



Hindarko :



Suhono :



pake AC nih, tapi kalo di Plaza Summarecon Bandung tentu kenyamanan nya lebih baik nyamanya lebih baik suasananya lebih dapet ya gengsi nya terutama masasih misalkan Google dari Marvel masuk masa sih kantornya sama atau start-up kurang cozy ya jadi kita bicarakan ini tujuannya adalah supaya terjadi suatu kombinasi atau mix yang sangat bagus, Oo iya satu lagi juga diantara nanti diantara level office ini nanti atau Bandung Creative Center nanti akan di lewati jalan lebar 32 meter tapi dibatasin pak kendaraan yang akan lewat itu yang isinya plan saja jam operasional kendaraan yang lewat untuk mengangkut atau bongkar muat dari misalnya… 32 meter ini nanti kita karena terinstalasi dari Ciramblas kita manggilnya Ciramblas, Ci-nya itu dari sunda ditambahin Ramblas ini yang nantinya akan ada disini itu akan jadi tempat yang enak sekali... idenya datang sebenarnya dari Pak Wali juga sih Yang dateng ke Barcelona dari Summarecon? AECOM Pak, klo kita sih sebelumnya sih lebih sendiri sih tanpa… kebetulan Pak Wali waktu itu memberikan visi misi untuk apa.... Nanti tanggal 22 ada dari Barcelona dateng Ooh gitu Pak, jadi bener kata Pak Rio, ini nanti Pak klo sudah besar Pak seperti di Biopolis mungkin pertumbuhan dari beberapa fungsi yang tumbuh dari start-up itu mereka jadi perusahaan besar dan jadi lebih luas akhinya mereka lebih ekspansi ke daerah-daerah lain dan dengan lingkungan yang lebih permanen pak itu nanti hasilnya kesini tadi itu kan kita ga bisa instan dapet sekarang dan ga bisa sekarang kita tumbuh dari tahun ketahun kalo kita ga pake strategi dari pertumbuhan ini itu juga dari pertama sudah invetasinya besar belum tentu mereka juga bisa core jika ini akibat dari perpotongannya… nah sementara kita dekatkan dulu kepada pusat-pusat dari kegiatan Biopolis sendiri Makannya hari ini kita dengar juga kan dari Bapak dan Ibu di ITB dan mau gimana nih agar kita bisa nyambung karenakan sementara ini kan dari walikota sendiri kan poin penting yang harus ada disitunya Jadi seharusnya sudah diputuskan disitu.. Kalo yang persentasinya Pak Ridwan Kamil didepan Pak Jokowi itukan berangkat dari bidang dari teknopark inovasi gitu dari Smart City, kemudian Biotek... energi dan beberapa yang lainnya dan sebagainya gituh saya tidak tahu.. yang dilakukan oleh pengembang yang lain atau pemerintah diluar yang irisan itu ya Pak, tapi… Pak Ridwan Kamil sendiri sudah memikirkan tentang selain dari creative industry Hongkong sebenarnnya pendekatannya kaya gituh, Apakah itu termasuk didalam areanya summarecon atau yang lain yang sebenarnya mungkin kita… yang bagus... tapi yang ini yang saya lihat bukan ICT, Biotechnical Energy dan Bandung Sains atau technopark yang sebenarnya sembilan reserch yang ada di ITB sebenarnya Jadi yang bapak-bapak yang tadi yang saya line version klo yang full version-nya itu belum, sebenarnya klo untuk Bapak/Ibu harus yang mestinya full version, full version-nya keluarnya sampai Biopolis, dimana kalo untuk orang awam susah di kunyah terlalu sulit dikunyah Icity bisnis di Jakarta begituh, emang untuk full version-nya itu ya Pak yang kita harapkan bisa terjadi tapi untuk energi awalnya ini memang kita ga berharap terlalu banyak sehingga kadar ininya kandungan teknoliginya beberapa persen gituh kali ya …Nah itu yang barang kali kita diskusikan lagi... ya kemudian prinsip modelnya Lampiran - 63



Hindarko :



Suhono : Hindarko : Suhono :



Hindarko : C : Hindarko :



C



:



Hindarko : Suhono : Hindarko :



Suhono Hindarko D Hindarko



Kemudian bisnisnya yang perlu melihat komprehensif Ya jadi gini Pak, nah tentu ada model, yang paling mudah sih yang kita tawarkan yang ga mungkin din jajakinlah ya tapi yang kita tawarkan ini… misalnya ITB sewa ke kami gituh dalam jangka waktu tertentu sebagai suatu tanen nanti kita pilihkan karena ITB privilege misalkan ruangannya berapa nih sehingga modul yang tadi terpecah-pecah nih untuk misalnya digabung Pak misalkan 1000 + 1000 digabung atau beberapa modul diambil dan digabungin ayo kita bicarain karena mungkin ITB sebagai ini pertama kita kan Pak sebagai partner kerjasama kita atau ITB ada rencana apa Pak di Gedebage misalnya mau bikin pusat riset atau mau... mangga Pak Yang pertama... yang kedua pusat membangun Ya harga sewakan tinggal Cuma duitnya buat yang lain Pak… hahahah..hahhah jadi bisa saja satu tahu atau dua tahun dikasih gratis misalkan tahun ke tiga bayar sampai tahun ke sepuluh bisa saja kan itu variasi dari kita Kita juga butuh juga masukan dari Bapak Jadi Pak Presiden dan Pak Ridwan Kamil sangat menekankan pada aspek inovasinya itu … kehadiran ITB dalam konteks inovasinya Jadi ini sih memang kita cari istilah atau berita yang paling gampanglah nanti Bapak? Ibu pernah jalan-jalan ke Kelapa Gading itu ada yang namanya Wirosableng 212 seafood Pak Jokowi hobi dia itu taginya kalo langsung di antar untuk sewa ruko Pak itu pastikan ga sanggup ga bisa besar kaya sekarang, awalnya dia sewa kaya lapak gituh ya kita bisa sebut warehouse office lah sekarang itu rukaonya 2 Pak, gandeng di Kelapa Gading terus punya rumah juga disana dan bisnisnya juga bukan bisnis lapak lagi Pak dan ketika Pak Jokowi dateng juga kelasnya makan siang Presiden, bukannya Presiden yang merakyat ini artinya bisnisnya bukan maen-maen tapi kita bayangkan coba misalkan Wirosableng 212 seafood restoran itu kita hantam suruh masuk ruko itu kan langsung terengap-engap Pak Ada beberapa perusahaan atau yang judulnya pribadi-pribadi yang kami yang tadinya sekang jadi binaan kita yang tadinya kuli bangunan yang sekarang jadi maju itu yang kami bina dan pada tahu sukses bersama Pada intinya kita sih ga cari uang besar Pak, uang yang besar dateng sendiri hahaha..mudah-mudahan Sebenarnya peluang-peluang itu bisa diciptakan untuk dijadikan Sebentar pak sebelum kelupaa, jadi dikita juga ada BRT system Pak jadi Bus ..Transit ..istilah gampangnya kaya Busway-lah ya kaya di Jakarta. Jjadi menunjang transportasi nah kita juga pemikiran pak kalo ITB yang nantinya jadi tenant kita disana bisa aja kita bikin shuttle bus pak dari Summarecon Bandung atau BandungTteknopolis ini ke Jatinangor gituh misalnya prepensinya makin banyak penggunanya tentu frekuensinya kita banyakin nyaman nah tentu ini tergantung dari sebarapa besar masyarakatnya ITB yang ada Kalo sekarang shuttle ITB hampir setiap jam ya, Bandung-Jatinangor ...Kalo di kita tinggal jalan kaki aja, nyaman tidak kehujanan semua juga terasa dekat



: : : : Iya,… tapi memang sebelumnya sudah di tapi cara emang satu lokasi yang di rancang secara begituh...itu emang sudah di ceritakan dari awal... universitas di realisasikan Lampiran - 64



E : Hindarko :



E : Hindarko :



E : Hindarko :



bukan di kita emang Summarecon ini take-over-lah kira-kira biaya 300 Milyar di Summarecon Bekasi itu memang klo pun rumah kita sudah habis semuanya tapi kita tetep bikin karena tujuannya itu kita selalu bikin komitmen begitu kita commit untuk bangun ya kita bangun Pak Hindarko seperti yang di teruskan pak Leo dari supply.....sehingga Ya itu bisa kita bicarakan Pak, kita juga ada rencana untuk mendatangkan Universitas tapi terus terang ini masih konsep ketiga siapa universitasnya kita juga tidak tahu, belum tahu gituh nah kalo misalnya pembicaraan sore ini ada pemikiran ITB misalnya buka IT program dan tempatnya di Gedebage mangga pak karna owner-nya Summarecon pak itu adalah alumnus ITB jadi sambung rasa apa yang terjadi beberapa puluh tahun yang lalu karena kita membutuhkan supply Ekosistemnya yang bagus Kemaren saya sudah bicara sama BPK Panabur Pak, mungkin, mungkin ga ada hubungannya. Apa sih hubungannya Summarecon sama sekolah BPK Panabur itu sangat happy karena sebelahnya Istana Plaza pak jadi Ibu-ibunya kalo seandainya telat jemput kamu nunggunya di Istana Plaza aja aman katanya,sambil dompet ga aman tapi anaknya aman Pak apakah ada update tentang perusahaan-perusahaan dari luar yang Karena itu tadi... karena proses perizinannya dari SKPD bisa secepat apa yang dicitacitakan



E : Hindarko : Kan klo BAPPEDA sifatnya bener-benar apa ya Pak, sedangkan yang benar-benar izinnya itu ya meski ketemu Distarcip, jadi intinya memang dari Kota Bandung mungkin masih belum Suhono : Karena mungkin sangat penting untuk bisnis atau riset yang berinterkasi dengan… entah Huawei atau Google Hindarko : Tapi mohon maaf Pak itu memang penting E : itu.....kalo ada perusahaan besarnya… jadi memang kalo ada perusahaan besar..ini sebagai jaminan security.. Biofarma... semua yang terjadi di..house..bisa berkembang kalo ada Pak Wali sebenarnya sudah jalan juga Pak, tapi kitanya aja ya pak jadi antara di langit dan dibumi Suhono :



Lampiran - 65



LAMPIRAN D PROSES ANALISIS



Lampiran - 66



Lampiran D.1. SWOT Konsep Smart Growth Jaringan Infarstruktur Matriks SWOT Konsep Smart Growth Jaringan



INTERNAL



EXTERNAL



Strength



Weakness



1. Penetapan Kelas jalan di RTRW Kota Bandung tahun 2011-2031 (mendukung pengintergrasian kelas jalan) 2. Peraturan Serah terima Sarana Prasarana Umum (pemeliharaan dan pemantauan) memastikan adanya akses publik terhadap prasarana tersebut (Perda Kota Bandung no 7 Tahun 2013) 3. RTRW Kota Bandung 2011-2031, Adanya komitmen dari pemerintah untuk menyediakan IPAL atau menyambungkan saluran pada IPAL Bojongsoang 4. RDTR dan RPJMD Kota Bandung menyebutkan kawasan Gedebage sebagai kawasan berbasis teknologi yang membutuhkan jaringan internet 5. Dalam Perda RDTR Kota Bandung, Pemerintah dapat mengintervensi pengembang untuk menyediakan jaringan terpisah antara drainase dan air limbah.



1. Belum adanya peraturan dalam menyediakan standar pedestrian dengan konsep walkability dengan rincian menyediakan pepohonan, 2m jalur sekunder dan 3 m jalur primer 2. Dinas Bina Marga dan Pengairan belum merencanakan untuk mencari dan menyediakan sumber air baku tambahan untuk dikelola PDAM 3. Keterbatasan PAD Kota Bandung dalam menyediakan air bersih untuk seluruh masyarakat Kota Bandung 4. Sistem drainase yang belum terintegrasi dengan jaringan drainase diluar kawasan, dan kualitas jaringan drainase yang buruk mengakibatkan ketidakoptimalan dalam menerima limpasan kawasan sehingga mengakibatkan banjir 5. Berdasarkan rencana induk kawasan Gedebage dicantumkan bahwa terdapat TPS namun tidak memadai sesuai kebutuhan pendudukan sebesar 150 m3/hari 6. Tidak tersedianya sistem penyaluran air limbah mengakibatkan pembuangan melalui sungai terutama dari rumah tangga dan industri-industrI 7. Sistem drainase yang langsung ke badan sungai akan menurunkan kualitas air sungai (dapat diintervensi pemerintah)



Lampiran - 67



Opportunities



SO (Strength-Opportunity)



1. Peluang investasi dana APBN pada - Mengusulkan pembiayaan jalan tol 149 melalui pembangunan jalan tol km 149 DAK (S1,O1) 2. Penyediaan jalan dan pedestrian oleh swasta - Penetapan penyerahan jalan setelah dengan konsep walkabality dan konektivitas pembangunan kepada pemerintah Kota 3. Undang-undang no 11 tahun 1974 tentang Bandung (tergantung koordinasi pemerintah pengairan akan diatur dan dikelola oleh dan developer untuk waktu penyerahannya) pemerintah daerah yang bertujuan untuk yang dapat diatur dalam Perda (S2,O2) mengurangi eksploitasi air tanah oleh swasta - Pengaturan melalui perda terkait sistem 4. Summarecon mempunyai konsep citra drainase dan sistem penyaluran air limbah kawasan dengan lingkungan yang baik terpisah. Penetapan fungsi gorong-gorong 5. Pengembang berkomitmen dalam khusus limpasan air hujan (S3,S5,O4) penyediaan TPS di kawasan inti teknopolis 6. Pemenuhan jaringan telekomunikasi yang akan disediakan oleh PT Telkom dengan skala besar akan dapat menjadi daya tarik perusahaan-perusahaan IT. 7. PT Telkom berpeluang dalam penyediaan prasarana internet di kawasan perumahan Summarecon (4G dan Smart Home) karena PT Telkom sedang mengembangkan beberapa jaringan 4G agar dapat diakses oleh masyarakat Kota Bandung.



WO (Weakness-Opportunity) - Pedestrian berkonsep walkability ditetapkan dalan RTBL dengan pengaturan konektivitas pedestrian terhadap akses pada zona-zona seperti permukiman, komersial, RTH dan jasa (W1,O2) - Rencana penambahan sumber air baku yang di tetapkan DBMP Kota Bandung yang dikoordinasikan pada DBMP Provinsi (W3,O4) - Pengimplementasian peraturan yang ketat dan tegas Oleh DBMP Kota Bandung dalam fungsi utama dan kapasitas sistem drainase (sanksi pada pelaku buang sampah, buang air limbah atau membangun goronggorong yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan DBMP) (W4, O5, O7) - Penetapan Sistem penyaluran air limbah dengan konsep off-site sanitation yang diolah di IPAL Bojongsoang (W6,O4) - penetapan lokasi TPS , penetapan kapasitas TPS dan sistem persampahan dari zona permukiman, perdagangan, RTH dan jasa ke TPS dan dilanjutkan Ke TPA (W4,O7) - Pengawasan dan pemeriksaan secara berkala oleh pemerintah terhadap kinerja PD Kebersihan terkait pengambilan sampah sehingga tidak terjadi penumpukan (inspektorat) (W4,O7) - Pengaturan terhadap kriteria perusahaan-perusahaan IT yang menjadi pengisi ruang di Kawasan Teknopolis Gedebage (Dinas Komunikasi Kota bandung) (W7,O9)



Lampiran - 68



Threats



ST (Strength-Threat)



1. Pembebasan lahan yang terkendala pada - Pengaturan pembagian kewenangan melalui KM 149 dikarenakan terdapat perwali atas proses pembangunan dan masyarakat yang tidak ingin untuk pemeliharaan jaringan jalan kawasan Inti dipindahkan Teknopolis Gedebage oleh Pemerintah dan PT 2. Konflik pembangunan dan pemeliharaan Summarecon (meminimalisir konflik) (S2, T1) jalan dalam Kawasan Summarecon - Pengimplemtasian peraturan (RTBL) secara 3. Ketidak sinkronan kelas jalan dalam ketat dan tegas untuk memberikan ijin kawasan inti teknopolis dengan luar pembangunan jalan (Intervensi kelas jalan) kawasan akan mengakibatkan kemacetan (S1,T3) di luar kawasan inti teknopolis. 4. Pembatalan UU no 7 tahun 2004 yang mewajibkan negara dalam penyediaan air bersih 5. Limpasan kawasan Gedebage yang tinggi dikarenakan rata-rata curah hujan SWK Gedebage yang rata-rata 24 mm/tahun. 6. Perilaku masyarakat yang membuang limbah pada saluran drainase dan sungai



WT (Weakness-Threat) - Penetapan peraturan sistem drainase terhadap desain landed house dengan konsep menampung air hujan (memiliki sumur sesapan, biopori, toren) Oleh DBMP Kota Bandung (W3, T5) - Pembuatan Perda terkait pemberian sanksi dan pembinaan bagi pihak yang membuang limbah pada drainase (W5,T6) - Pinjaman daerah dalam pengalokasian dan pengelolaan sumber air baku oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. (W3,T4)



Lampiran - 69



Lampiran D.2. SWOT Konsep Smart Growth Zona Lindung Matriks SWOT Konsep Smart Growth Zona Lindung Strength



INTERNAL



EXTERNAL



1. Berdasarkan Permen PU no. 20 tahun 2011 tentang penyusunan peraturan zoning maka pemerintah dapat mengintervensi lokasi, luasan dan jenis dari RTH kawasan. 2. Berdasarkan Perda Kota Bandung No.7 Tahun 2013 dicantumkan bahwa setiap pengembang wajib menyediakan FasosFasum (termasuk RTH) sebesar 35% dari luasan lahan dan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU. 3. Dalam RDTR Kota Bandung tahun 2014-2034 maka dicantumkan konsep taman di Gedebage yaitu Taman Teknopolis. 4. Dalam RPJMD Kota Bandung dicantumkan untuk menyediakan minimal satu taman dalam satu RW. 5. Pembangunan retention pond telah tercantum dibeberapa dokumen Tata Ruang Kota Bandung (RTRW, Draft RDTR, Draft RTBL) 6. Retention pond berfungsi sebagai pengendalian banjir kawasan teknopolis Gedebage.



Weakness 1. Belum adanya penetapan luas RTH untuk pengembang (Perda No.7 Tahun 2013 tidak menjelas luasan RTH). 2. Belum adanya rencana pembangunan RTH di SWK Gedebage dari Dinas Pertamanan dan pemakaman 3. Belum ada koordinasi internal Pemkot Bandung yang jelas mengenai pengelolaan RTH dan di kawasan inti teknopolis dari Pemerintah Kota Bandung. 4. Adanya asimetri informasi antar-SKPD dengan pihak pengembang terhadap luasan lahan retention pond dan fungsinya 5. Keterbatasan dalam anggaran pemeliharaan RTH (anggaran Distamkan hanya 0,01% dari APBD tahun 2014).



Lampiran - 70



Opportunities 1. Adanya potensi investor diluar pengembang (tenant) untuk membangun RTH dalam Kawasan Inti Teknopolis. 2. Adanya komitmen dari pihak pengembang untuk membangun retention pond, sehingga pembiayaan pembangunan retention pond kemungkinan besar dari pihak pengembang. 3. Pemanfaatan retention pond sebagai sumber air baku di wilayah sekitar Gedebage apabila luasan dan kedalamannya memungkinkan. 4. Retention pond dapat berpeluang sebagai objek pariwisata sehingga dapat dibebankan retribusi untuk biaya pengelolaan. Threats



SO (Strength-Opportunity) - Pemerintah Kota Bandung dapat menentukan lokasi RTH di kawasan Teknopolis melalui RDTR (S1, S2, S3). - Pemerintah dapat mengintervensi investor yang berkegiatan dikawasan teknopolis untuk menyediakan RTH (S1,O1). - Luasan dan kedalaman retention pond dapat ditetapkan oleh pemerintah sehingga bermanfaat tidak hanya didalam kawasan Gedebage namun juga untuk wilayah sekitarnya (S1,S5,S6,O3). - Perlu adanya fasilitas penunjang pariwisatasehingga dapat menjadi obyek pariwisata dan dapat ditarik retribusi. (S2,S6,O4).



ST (Strength-Threat)



WO (Weakness-Opportunity) - Dokumen RDTR harus mencantumkan luasan yang jelas terkait retention pond dan RTH (W1, O2). - Revisi RTRW yang mencantumkan pembagian kewenangan dan mekanisme pembiayaan pemeliharaan retention pond dan RTH di kawasan inti teknopolis. (W3,O2) - Metetapkan kordinator pengelolaan ruang terbuka hijau dan retention pond untuk dapat memperjelas pembagian koordinasi(W3,W4,W5,O3) - Penetapan mekanisme pembiayaan pemeliharaan RTH dengan CSR (W5,01).



WT (Weakness-Threat)



1. Perubahan kepemimpinan Wali Kota - Pihak pemerintah dapat menetapkan - Dokumen dan peraturan terkait pengembangan akan mempengaruhi konsistensi kewajiban pengembanguntuk membangun Teknopolis Gedebage harus mempunyai konsep kebijakan RTH dan retention pond didalam IPPT (Perda yang matang dan disahkan sebelum habis masa 2. Konflik antara pemerintah dan pihak Kota Bandung No. 4 tahun 2002 tentang Izin jabatan Wali Kota (W1.W2,W3.W4,T2) pengembang dalam penyediaan dan Peruntukan Penggunaan Tanah) (S1,S2,T1, T2) pengelolaan RTH dan retention pond



Lampiran - 71



Lampiran D.3. SWOT Konsep Smart Growth Zona Lindung Matriks SWOT Konsep Smart Growth Kawasan Berkepadatan Tinggi Strength



INTERNAL



EXTERNAL



1. Permenpera No.7 tahun 2013 tentang Hunian Berimbang yang mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan perumahan bagi MBR. 2. Penetapan lahan untuk permukiman berkepadatan sedang dalam Perda No.8 tahun 2011 tentang RTRW 20112031. 3. Berdasarkan Permen PU no. 20 tahun 2011 tentang penyusunan perturan zoning maka pemerintah dapat mengintervensi lokasi, luasan dan jenis dari guna lahan kawasan 4. Ketetapan intensitas pemanfaatan ruang yang terdiri dari KDB, KLB dan tinggi bangunan telah ditetapkan dalam Dokumen Penyusunan Perencanaan Pengembangan Kawasan Teknopolis Gedebage Tahun 2014



Weakness 1.



2.



3.



4.



Belum ada arahan spasial yang legal bagi Pemkotuntuk kepastian hukum dalam implementasi VH, CB, MU. Konsep compact building untuk kawasan inti teknopolis belum tercantum dalam draft RTBL. Belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pemberian insentif bagi compact building & mix use. Belum ada kesepakatan dengan pengembang terkait lokasi dan bentuk permukiman MBR yang akan dibangun



Lampiran - 72



Opportunities 1. 2. 3.



Peluang investasi pembangunan perumahan MBR oleh Summarecon. Rencana pembangunan apartement pada kawasan CBD oleh pengembang. Rencana pengembangan zona campuran untuk perdagangan/jasa.



Threats 1. Potensi bencana akibat kelabilantanah di Gedebage berpotensi membatasi kepadatan bangunan dalam satu tapak. 2. Praktek rent seeking harga lahan yang menyulitkan pembebasan lahan untuk perumahan MBR. 3. Pembatasan ketinggian bangunan berdasarkan KKOP berpotensi menjadi disinsentif bagi konsep compact building (mengurangi return bagi bangunan kompak yang investasinya besar). 4. segmentasi dan permintaan pasar cenderung pada hunian kepadatan rendah. 5. Lokasi hunian MBR jauh dari teknopolis.



SO (Strength-Opportunity)



WO (Weakness-Opportunity)



- Pemkot Bandung perlu memastikan agar pengembang melaksanakan kewajiban membangun perumahan MBR. (S1,O1) - Penetapan prinsip KDB / KLB berkepadatan tinggi, compact building, dan mix use diatur dalam RTBL secara proposional. (S4,O2,O3)



- Menetapkan RDTR dan RTBL sebagai landasan legal pengembangan kawasan (W1,O1,O2,O3) - Merumuskan konsep compact building yang diinginkan ke dalam RTBL (W2,O2,03).



ST (Strength-Threat)



WT (Weakness-Threat)



Pengawasan bangunan agar sesuai - Memastikan prinsip-prinsip pengurangan dengan building code (S1,S2,T1). resiko bencana masuk dalam RDTR dan RTBL Pengawasan melalui instrument kawasan (T1,W1). perizinan (IMB, AMDAL). (S1,S3,T2,T3) - Pengawasan melalui instrument perizinan Menegosiasikan trade off antara (IMB, AMDAL) (T1,W1) hunian kepadatan sedang dan rendah - Menyusun peraturan building code untuk dan menetapkannya dalam RDTR bangunan di kawasan yang rawan bencana (S2,T4). (T1,W2). - Pemerintah dan Summarecon melakukan kerjasama operasi (KSO) untuk pengadaan hunian MBR (T2,W4). - Pemkot Bandung mewajibkan lokasi perumahan MBR dekat dengan kawasan teknopolis. (T5,W4)



Lampiran - 73