6 0 79 KB
REGULASI ASUHAN PASIEN OLEH PPA DI RAWAT INAP
No Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
Halaman 1/1 Ditetapkan Oleh : Direktur Utama
Dr.Herly Soedarmadji Definisi Tujuan Kebijakan Prosedur
Staf Rumah Sakit yg secara langsung memberikan asuhan kepada pasien, antara lain dokter, perawat, bidan, ahli gizi, apoteker, , terapis fisik dsb Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencitakan proses asuhan yang berfokus pada pasien Kebijakan Direktur RS Carolus Borromeus Nomor: 0483/07/SK.DIR/RS.WIL/I/2016.tentang kebijakan pelayanan rumah sakit A. DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) 1. DPJP Merencanakan dan mengarahkan kerangka pokok asuhan 2. DPJP mengkoordinasikan asuhan pasien dengan seluruh PPA 3. DPJP berkolaborasi dengan semua PPA terkait 4. DPJP mesintesis semua SOAP terkait 5. DPJP menginterpretasi asesmen 6. DPJP mereview rencana semua PPA lainnya, buat catatan/notasi di CPPT, sehingga terlaksana asuhan pasien terintegrasi serta kontinuitas asuhannya memenuhi kebutuhan pasiennya. 7. DPJP melakukan verifikasi (telah melakukan review) paraf. 8. DPJP berkomunikasi dengan Case Manager agar terjaga kontinuitas pelayanan pasien memenuhi kebutuhan pasiennya B. PPA ( Profesional Pemberi Asuhan) adalah Tim Interdisiplin 1. Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dlm asuhan, pengambilan keputusan dan pilihan mereka oleh PPA 2. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) mendengarkan, menghormati dan menghargai pandangan serta pilihan pasien dan keluarga.
3.
Pengetahuan, nilai-nilai, kepercayaan, latar belakang kultural pasien dan keluarga dimasukkan dalam perencanaan pelayanan dan pemberian pelayanan kesehatan oleh PPA
4. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) mengkomunikasikan dan berbagi informasi secara lengkap pasien dan keluarga. 5.
Pasien dan keluarga menerima informasi tepat waktu, lengkap, dan akurat dari PPA
6.
Informasi dan edukasi diberikan oleh PPA berdasarkan kebutuhan pasien
dan dilakukan konfirmasi apakah pasien dan keluarga sudah
mengerti 7. Pasien dan keluarga didorong dan didukung untuk berpartisipasi dalam asuhan, pengambilan keputusan dan pilihan oleh PPA C. MPP ( Manajer Pelayanan Pasien / case manager ) 1. MPP Menjaga kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit 2. Skrining Pasien yg butuh manajemen pelayanan: resiko tinggi, biaya tinggi, potensi komplein tinggi, penyakit kronis, pembiayaan yg komple , kasus komplek/rumit dll oleh MPP 3. MPP melakukan asesmen utilitas, mengumpulkan informasi dan data klinis, psiko sosial, sosio ekonomi dll. 4. MPP membuat rencana pelayanan
yaitu berkolaborasi dengan
DPJP, PPA lain untuk asuhan selanjutnya . 5. MPP memfasilitasi untuk inter aksi dengan DPJP, PPA, bag Administrasi, perwakilan Pembayar ,unit kerja lain .dll. 6. MPP mengadvokasi termasuk proses pemulangan yg aman dan ke pemangku jabatan lain dll. 7. Dokumentasi dalam format pemberian edukasi dan informasi D. Clinical Pathway terintegrasi Clinical pathway
digunakan sebagai pedoman dalam memberikan
asuhan klinis dan bermanfaat dalam upaya untuk memastikan adanya integrasi dan koordinasi yang efektif dari pelayanan. 1. Pelayanan terpadu/terintegrasi dan berfokus pasien 2. Melibatkan
semua
profesional
pemberi
asuhan
perawat,bidan, farmasis,nutrisionis, fisioterapis, dll)
(dokter,
3. Mencatat seluruh kegiatan asuhan (rekam medis) 4. Penyimpangan kegiatan asuhan dicatat sebagai varians E. Rencana pulang terintegrasi (integrated discharge planning) Discharge planning merupakan komponen dari sistem perawatan berkelanjutan, pengkajian dilakukan terhadap : 1. Data pasien 2. Ketika melakukan pengkajian kepada pasien, keluarga harus menjadi bagian dari unit perawatan 3. Keluarga harus dilibatkan agar transisi perawatan dari Rumah Sakit ke rumah dapat efektif 4. Pasien dan keluarga di informasikan jenis obat dan manfaat masing masing obat, dosis, waktu pemberian serta efek samping yang mungkin timbul serta upaya penanganannya 5. Pasien dan keluarga harus menjaga keteraturan minum obat 6. Pasien dan keluarga harus meminum obat sesuai aturan F. Asuhan gizi terintegrasi Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, akan mendapat terapi gizi. DPJP, beserta para PPA ( Perawat, Bidan, Ahli Gizi, dll ) bekerjasama dalam merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi. Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam didokumenkan dalam rekam medis pasien.
Unit Terkait
Instalasi Rawat Inap Unit Gizi Instalasi farmasi Unit laboratorium Unit radiologi
CPPT dan