6 0 63 KB
Rencana Kerja Operasional / Individual Kegiatan Kepenghuluan
A. PENDAHULUAN 1.
Latar belakang Tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan. Salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan
pelayanan
pencatatan NR
bagi
warga negara
yang
beragama Islam seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1946 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Kantor Urusan Agama (KUA) adalah unit kerja Kementerian Agama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat yang di dalamnya terdapat Jabatan Fungsional Khusus yakni Penghulu yang bertugas menjadi pelaksana tugas Undang-undang nomor 16 tahun 2019 perubabahan undang-undang nomor 1 tahun 1974. Penghulu
merupakan
pelaksana
administartor
pada
pelayanan
perkawinan serta fungsi pelayanan keagamaan lainnya sehingga pelayanan terhadap ummat terwujudkan. Perkembangan era digitaslisasi mendorong pula kemampuan penghulu harus menyelaraskan dengan perkembangan yang ada. Adanya kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan tupoksinya tidak terlepas dari digitalisasi termasuk pengajuan Daftar Usul Penetapan Anga Kredit (DUPAK) yang mengharuskan penghulu untuk menguasai IT.
2.
Dasar hukum a. Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974. b. PermenPANRB nomor 9 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu. c. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu Pasal 28 ayat (3). d. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor B- 3480 / Dt.III.II.1 / HK.00.7 / 05 / 2022.
B. MAKSUD DAN TUJUAN Dalam rangka menunjang kinerja penghulu yang terukur dan terarah harus adanya rencana di awal tahun sebagai alat ukur keberhasilan penghulu dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya baik sebagai ASN maupun sebagai penghulu. Penghulu di samping sebagai ASN juga menjalankan fungsi kepenghuluan sebagai jabatan yang di embannya, rencana kerja operasional yang merupakan rencana individual penghulu dalam rangka mengarahkan dan mendisiplinkan kinerjanya selama rentang waktu satu tahun kedepan. Acuan inilah yang menjadi barometer keberhasilan penghulu dalam menjalan kan tugasnya sesuai amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan perubahan dari undangundang nomor 1 tahun 1974.
C. INDIKATOR KELUARAN 1.
Output/hasil yang diperoleh dari kegiatan kepenghuluan yang dilakukan: a. Dalam bentuk persentase
D. WAKTU PELAKSANAAN
E. PENUTUP
… … … … … …
. . , … … … … … … … … … P e n g h u l u
N a m a … … … … …
… … … … . N I P . … … … … … … … … … . .
Keterangan: -
RKO disusun dalam bentuk TOR yang merupakan penjabaran dari setiap kegiatan kepenghuluan yang tertuang dalam RKT.