Renstra Dinas Pariwisata Kabupaten Toraja Utara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RENCANA STRATEGIS DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TORAJA UTARA 2016-2021



DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TORAJA UTARA



KATA PENGANTAR Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021, yang didalamnya memuat tentang visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan yang disususn secara terperinci. Renstra tersebut merupakan dokumen perencanaan pengembangan kebudayaan dan pariwisata di Kabupaten Toraja Utara sekaligus menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk jangka waktu lima tahun kedepan. Renstra pada dasarnya merupakan proses secara sistematis dan berkelanjutan dari keputusan yang diambil dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan antisipatif, mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistematis. Renstra merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (tahun), yaitu tahun 2016 sampai dengan 2021. Renstra yang telah disusun ini tidak akan berarti tanpa ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang tuntas. Komitmen dan motivasi bias timbul dari keberhasilan mengaktualisasikan diri dalam setiap kegiatan, dan harapan kami Renstra ini dapat dijadikan acuan pembelajaran jangka panjang dan sekaligus sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan. Penyusunan Renstra ini melibatkan secara aktif seluruh bidang dalam lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, namun kami juga menyadari bahwa Renstra ini masih memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun tentu sangat diharapkan. Dan mudah-mudahan dengan disusunnya Renstra ini dapat lebih memacu gerak dan langkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara untuk meningkatkan kinerja lebih baik dimasa yang akan datang. Dan akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan Renstra ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu meridoi segala upaya kita dalam mengabdi bagi kepentingan masyarakat, daerah dan negara. Terima Kasih Rantepao,



Agustus 2016



Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,



Drs. INNOSENTIUS RANTESAPAN, MM Nip



Pangkat : Pembina Utama Muda : 19590110 198101 1 005



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan unsur pelaksana fungsi-fungsi otonomi daerah atau unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dalam upaya mencapai tujuannya perlu didukung oleh perencanaan yang baik sesuai dengan visi dan misi organisasi. Oleh karenanya diperlukan adanya perencanaan yang terpola dan konprehensif yang merupakan serangkaian rencana tindakan yang dibuat untuk diimplementasikan oleh organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa setiap SKPD diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD), yang didalamnya memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsinya, dan dalam pentusunannya harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatit. Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan, bahwa Renstra SKPD merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional dan global, serta tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor …. Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk masa periode 5 (lima) tahun sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah. Mendasari pada uraian diatas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara sebagai salah satu unsure perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyusun dan menetaapkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021. Dan selanjutnya Renstra yang telah disusun dan ditetapkan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara yang merupakan dokumen perencanaan tahunan dan penjabaran dari perencanaan periode 5 (lima) tahunan.



1.2. Landasan Hukum Penyusunan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 didasarkan pada : 1.2.1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 1.2.2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia



1.2.3. 1.2.4. 1.2.5. 1.2.6. 1.2.7. 1.2.8.



1.2.9. 1.2.10.



1.2.11.



1.2.12. 1.2.13.



1.2.14. 1.2.15.



1.2.16.



Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874 ); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966 ); Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 ); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817 ); Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030 ( Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 ); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja



1.2.17. 1.2.18.



1.2.19. 1.2.20.



1.2.21. 1.2.22. 1.2.23.



Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 ); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8 ); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 ); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015 Nomor 53); Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 63 ).



1.3. Maksud dan Tujuan 1.3.1. Maksud Penyusunan dan penetapan Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 ini dimaksudkan : a. Sebagai acuan dalam merencanakan dan merumuskan rencana program dan kegiatan pembangunan dibidang kebudayaan dan pariwisata, b. Mendorong tercapainya sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun kedepan, c. Sebagai penjabaran atau implementasi dari pernyataan visi dan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun, d. Mengetahui apa yang menjadi kekuatan, kelemahan, potensi yang ada dan harus dilaksanakan oleh organisasi dalam bentuk visi dan misinya untuk kurun waktu 1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun kedepan. 1.3.2. Tujuan Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 disusun untuk menentukan arah dan tujuan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan factor lingkungan, baik internal maupun eksternal, sehingga setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja yang terukur. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : a. Mewujudkan arah kebijakan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dalam optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah,



b. Menentukan arah kegiatan untuk meletakkan dasar system pemerintahan daerah yang memperhatikan kerangka regulasi dan sebagai dasar perumusan kebijakan strategis untuk dijabarkan dalam program kerja. 1.4. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 - 2021 ini adalah sebagai berikut : BAB



I



BAB II



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Landasan Hukum 1.3. Maksud dan Tujuan 1.4. Sistematika Penulisan GAMBARAN PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH 2.1. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi 2.2. Sumber Daya 2.3. Kinerja Pelayanan Dinas 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan 2.5. Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi Kedepan



BAB III ISU - ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi 3.2. Telaan Visi, Misi dan Program Bupati 3.3. Telaan Renstra Kementerian / Lembaga dan Renstra Disbudpar Provinsi Sulawesi Selatan 3.4. Penentuan Isu-Isu Strategis BAB IV



BAB



VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1. Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4.3. Kebijakan dan Strategi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



V RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF 5.1. Program 5.2. Kegiatan 5.3. Rencana, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif



BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD BAB VII PENUTUP



BAB II GAMBARAN PELAYANAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA 2.1. Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi 2.1.1. Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi, Dan Rincian Tugas, serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara; Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis urusan Pemerintah Kepala bidang Kebudayaan dan Parawisata; b. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan Kepala bidang Kebudayaan dan Pariwisata; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kepala bidang Kebudayaan dan Pariwisata; d. Pelaksanaan administrasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait tugas dan fungsinya; Rincian tugas pokok dan fungsi dimaksud sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan umum dan teknis Dinas sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; g. menyelenggarakan penetapan rencana program kerja di kesekretariatan dinas, Kepala bidang sejarah dan cagar budaya, Kepala bidang pelestarian nilai dan promosi budaya, Kepala bidang pemasaran, bidang destinasi dan industri pariwisata, Kepala bidang tata kelola dan pemberdayaan masyarakat serta UPTD dan kelompok jabatan fungsional;



h.



menyelenggarakan pengendalian dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis dan program kerjadi kesekretariatan dinas, Kepala bidang sejarah dan cagar budaya, Kepala bidang pelestarian nilai dan promosi budaya,Kepala bidang pemasaran, bidang destinasi dan industri pariwisata, Kepala bidang tata kelola dan pemberdayaan masyarakat serta UPTD dan kelompok jabatan fungsional; i. menyelenggarakan fasilitasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program di kesekretariatan dinas, Kepala bidang sejarah dan cagar budaya, Kepala bidang pelestarian nilai dan promosi budaya, Kepala bidang pemasaran, bidang destinasi dan industri pariwisata, Kepala bidang tata kelola dan pemberdayaan masyarakat serta UPTD dan kelompok jabatan fungsional; j. menyelenggarakan perumusan bahan pertimbangan dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan umum di bidang kebudayaan dan pariwisata; k. menyelenggarakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas; l. menyelenggarakan koordinasi, integrasi, singkronisasi perumusan rencana strategis dinas, pelaksanaan tugas-tugas teknis dan pelaporan dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya; m. menyelenggarakan perumusan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; n. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan rencana / program kerja; o. menyelenggarakan pembinaan administrasi dan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata; p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan q. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang sekretaris, dan mempunyai tugas pokok memimpin melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, pengelolaan keuangan, penyusunan program dan pelaporan, serta pengelolaan umum, perlengkapam dan kepegawaian. Dan untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi : a. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan; b. Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan konprehensif ; c. Penetapan rumusan kebijakan pelayanan administratife Dinas; d. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumah tanggaan; e. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat; f. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian,pengelolaan keuangan, penyusunan program serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi, penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaana tugas Dinas; h. Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan; i. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;



Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan. Rincian Tugas pokok dan fungsi tersebut diatas adalah sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian dan umum; h. melaksanakan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian dan umum; i. melaksanakan pengendalian administrasi keuangan; j. melaksanakan pengkajian rumusan kebijakan anggaran; k. melaksanakan pengendalian administrasi kepegawaian; l. melaksanakan pengendalian ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan; m. melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; n. melaksanakan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat; o. melaksanakan pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan; p. melaksanakan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional; q. melaksanakan pengkajian bahan perumusan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja),Tapkin (Penetapan Kinerja), LAKIP, LKPJ Dinas; r. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; s. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; t. melaksanakan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan program, keuangan, kepegawaian dan umum; u. melaksanakan ketatausahaan Sekretariat; v. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas kesekretariatan; w. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan x. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; j.



Sekretariat, membawahkan : a. Sub Bagian Umum, Perlengkapan, dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Program dan Anggaran. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok merencakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian. Dan untuk melakukan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan diatas. Tugas pokok dan fungsi Kasubag Umum, Perlengkapan dan Kepegawaian dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Sub bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;



c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t. u. v. w. x. y. z. aa.



memantau, mengawasi lingkup dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam Sub bagian Umum dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan koordinasi di bidang umum, perlengkapam dan kepegawaian; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum, perlengkapam dan kepegawaian; melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan pembinaan disiplin pegawai; melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan pembinaan kepegawaian kepada unit kerja di lingkungan Dinas; melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan; melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas; melaksanakan penyusunan dan pengendalian administrasi Perjalanan Dinas Pegawai; melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian; melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; melaksanakan tugas operasional teknis dan administratif pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kepegawaian dan umum; melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan fasilitasi di bidang kepegawaian dan umum; melaksanakan ketatausahaan bidang subbagian kepegawaian dan umum; melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dan tugas di bidang kepegawaian dan umum; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub bagian Umum dan Kepegawaian memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;



Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan yang mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan bahan dan mengelola administrasi keuangan, meliputi penyusunan anggaran penggunaan, pembukuan tentang tanggung jawab dan pelaporan merencanakan. Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Keuangan , dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Sub bagian Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;



c. memantau, mengawasi lingkup dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam Sub bagian Keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan koordinasi di bidang keuangan; h. melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan dinas; i. melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan dan penyiapan anggaran dinas; j. melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan pengadministrasian dan pembukuan keuangan dinas; k. melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya; l. melaksanakan perbendaharaan keuangan; m. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan administrasi keuangan; n. melaksanakan administrasi anggaran Dinas; o. melaksanakan verifikasi keuangan; p. melaksanakan perbendaharaan umum keuangan dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan; q. melaksanakan monitoring dan evaluasi administrasi keuangan; r. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang keuangan; s. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; t. melaksanakan tugas operasional teknis dan administratif pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan; u. melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan fasilitasi di bidang keuangan; v. melaksanakan ketatausahaan di bidang keuangan; w. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dan tugas di bidang keuangan; x. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya Sub Bagian Program dan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaporan dinas. Untuk melakukan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Kepala Sub Bagian Penyusunan Program melaksanakan tugas pokok yang dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Sub bagian Program dan Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Sub bagian Program dan Pelaporan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan penyajian dan analisis data bahan koordinasi penyusunan program; h. melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan program dan pelaporan;



i. mengelola sistem informasi pelayanan data dan informasi pembangunan dibidang kebudayaan dan pariwisata; j. menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporan dinas; k. menyusun rencana kerja sama dinas dengan pihak lain; l. menyusun instrumen pelaksanaan penyusunan program dan pelaporan dinas; m. melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) , RKA, Lakip, Penetapan Kinerja (Tapkin) serta pelaporan tahun dan bulanan dinas, dan termasuk laporan temporer dinas lainnya; n. melaksanakan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang penyusunan program; o. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan dinas; q. melaksanakan tugas operasional teknis dan administratif pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan progam dan pelaporan; r. melaksanakan ketatausahaan sub bagian penyusunan program dan pelaporan; s. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dan tugas di bidang penyusunan program dan pelaporan; t. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub bagian program dan pelaporan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan u. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Bidang Kebudayaan dan Kesenian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan rencana kerja bidang dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pelestarian sejarah dan cagar budaya Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan dan perumuskan kebijakan teknis pelestarian warisan budaya, sejarah dan cagar budaya, pembinaan serta pengembangan permusiuman dan dokumentasi; b. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kepala Bidang sejarah dan cagar budaya;; c. pelestarian warisan budaya, sejarah dan cagar budaya serta pembinaan dan pengembangan permusiuman dan pendokumentasian; dan d. pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tusa Pokok Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Sejarah dan Cagar Budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait, organisasi/dan atau pihak lain yang bergerak dan peduli terhadap pelestarian warisan budaya, sejarah dan cagar budaya daerah;



g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait, organisasi dan atau pihak lain yang bergerak dan peduli terhadap pembinaan dan pengembangan permusiuman dan kegiatan pendokumentasian; h. melaksanakan kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya, sejarah dan cagar budaya; i. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan permusiuman dan pendokumentasian; j. mengindentifikasi permasalahan terkait dengan kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya, sejarah dan cagar budaya serta kegiatan pembinaan dan pengembangan permusiuman dan pendokumentasian yang diperkirakan akan timbul dalam pelaksanaan tugas sekaligus mencari solusi pemecahannya; k. melakukan koordinasi, integrasi dan singkronisasi dengan instansi / unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas; l. menyusun/ membuat laporan pelaksanaan tugas untuk dijadikan bahan pertanggungjawaban dan atau bahan evaluasi; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan n. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Sejarah dan Cagar Budaya terdiri dari : a. Seksi Warisan Budaya b. Seksi Sejarah c. Seksi Sastra, Permuseuman dan Dokumentasi a.



Seksi Warisan Budaya dipimpin oleh Kepala Seksi



mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan penggalian,perlindungan dan pelestarian warisan budaya: Adapun Tugas Pokok Kepala Seksi Warisan Budaya adalah : a. menyusun rencana kegiatan Seksi warisan budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkungan Seksi warisan budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi sumberdaya aparatur dan para pihak pengelola/pelestari warisan budaya; h. melaksanakan kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya, baik berupa benda atau warisan budaya fisik yang berwujud (warisan budaya bergerak, seperti situs, tempat bersejarah, bentang alam, bangunan kuno dan/atau bersejarah, patung-patung pahlawan, dan warisan budaya tidak bergerak seperti karya seni, arsip, dokumen, foto, karya tulis cetak, audio visual berupa kaset, video dan film ) serta warisan budaya yang berupa benda, seprti lagu, mitos, kepercayaan, puisi lisan dan berbagai bentuk pengetahuan tradisoonal; i. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya; j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, untuk kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya;



k. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi warisan budaya; l. menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pelestarian warisan budaya; m. menyusun instrumen kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya; n. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian waisan budaya; o. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggalian, perlindungan dan pelestarian warisan budaya; p. menyampaikan saran dan masukan berupa telaan staf kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi warisan budaya memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan r. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; b Seksi Sejarah dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penggalian, perlindungan, pelestarian dan fasilitasi pengembangan pemahaman sejarah. Adapun Tugas Pokok Kepala Seksi Sejarah dapat dirinci sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Sejarah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Sejarah budaya sebagai untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan penyuluhan bagi sumberdaya aparatur dan para pihak, serta sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang persejerahan dokumentasi; h. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi serta penyusunan data base dan sistem informasi tentang kesejarahan; i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Sejarah dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan j. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; c. Seksi Permuseuman dan Dokumentasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis permuseuman dan pendokumentasian. Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Seksi Permuseuman dan Dokumentasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dan lingkup Seksi Permusiuman dan Dokumentasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja;



g. menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan,bimbingan dan penyuluhan bagi sumber daya aparatur dan para pihak, serta sosialisasi dan penyusunan data base dan sistem informasi tentang permuseuman dan pendokumentasian; h. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan permuseuman dan pendokumentasian; i. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan permuseuman dan pendokumentasian; j. menyusun instrumen kegiatan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan permuseuman dan pendokumentasian; k. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan Seksi permuseuman dan dokumentasi; l. menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan tenaga teknis, sarana dan prasarana, menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan permuseuman dan pendokumentasian; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Permuseuman dan Dokumentasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan n melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Pelestarian Nilai dan Promosi Budaya Bidang Pelestarian Nilai dan Promosi Budaya dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan rencana kerja bidang dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pelestarian nilai dan promosi budaya. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pelestarian Nilai dan Promosi Budaya mempunyai fungsi : a. penyusunan dan perumuskan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, internalisasi nilai dan promosi budaya serta komunitas; b. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pelestarian nilai dan promosi budaya; c. pelestarian nilai serta pembinaan dan pengembangan promosi budaya; dan d. pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud diatas dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pelestarian Nilai dan Promosi Budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pelestarian Nilai dan Promosi Budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait, organisasi/dan atau pihak lain yang bergerak dan peduli terhadap pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, internalisasi nilai dan promosi budaya serta komunitas budaya; h. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, internalisasi nilai dan promosi budaya serta komunitasbudaya; i. mengindentifikasi permasalahan terkait dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya, internalisasi nilai dan promosi budaya serta komunitas budaya; j. menyusun / membuat laporan pelaksanaan tugas untuk dijadikan bahan pertanggungjawaban dan atau bahan evaluasi;



k. melakukan tugasnya;



tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang



Bidang pelestarian Nilai dan Promosi Budaya terdiri dari : a. Seksi Komunitas b. Seksi Pembinaan dan pengembangan Seni dan Budaya c. Seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya a. Seksi Komunitas dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan komunitas budaya. Tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas dapat dirinci sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Komunitas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Komunitas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan dan penyuluhan bagi komunitas budaya; h. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base serta sistem informasi tentang pembinaan dan pengembangan komunitas budaya; i. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan permesiuman dan pendokumentasian; j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan komunitas budaya; k. menyusun instrumen kegiatan pembinaan dan pengembangan komunitas budaya; l. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi komunitas; m. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatanpembinaan dan pengembangan komunitas budaya; n. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan komunitas budaya; o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Komunitas memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan p. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; b. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya. Tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi sumberdaya aparatur dan para pihak pelaku seni dan budaya;



h. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; i. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait, untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; k. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya; l. menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; m. menyusun instrumen kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; n. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; o. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan budaya; p. menyampaikan saran dan masukan berupa telaahan staf kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; q. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan dan Pengembangan Seni dan Budaya dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan r. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; c. Seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya. Tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas dirinci sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya; g. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; h. melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi sumberdaya aparatur dan masyarakat dalam penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya; i. melaksanakan kegiatan pengembangan promosi budaya; j. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya; k. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk kegiatan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya; l. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya; m. menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya; n. menyusun instrumen kegiatan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya;



o. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya; p. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan penanaman / menumbuhkembangkan nilai tentang budaya dan pengembangan promosi budaya; q. menyampaikan saran dan masukan berupa telaahan staf kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Internalisasi Nilai dan Promosi Budaya dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan s. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Pemasaran Bidang Pemasaran dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan rencana kerja bidang pemasaran dan melaksanakan penyelenggaraan kegiatan promosi, analisis pasar pariwisata dan komunikasi pemasaran pariwisata. Untuk melaksanakan tugas pokok, Bidang Pemasaran mempunyai fungsi : a. penyusunan dan merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan promosi, analisis pasar pariwisata dan komunikasi pemasaran pariwisata; b. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemasaran; c. penyelenggaraan kegiatan promosi, analisis pasar pariwisata dan komunikasi pemasaran pariwisata; dan d. pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Pemasaran dirinci sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Pemasaran sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Pemasaran untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait, organisasi/dan atau pihak lain guna peningkatan dan efektifitas penyelenggaraan kegiatan promosi, analisis pasar pariwisata dan komunikasi pemasaran pariwisata; h. melaksanakan penyelenggaraan kegiatan promosi, analisis pasar pariwisata dan komunikasi pemasaran pariwisata; i. mengindentifikasi permasalahan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, analisis pasar pariwisata dan komunikasi pemasaran pariwisata; j. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang pemasaran dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan k. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Pemasaran terdiri dari : a. Seksi Promosi; c. Seksi Analiasa Pasar Pariwisata. c. Seksi Komunikasi Pemasaran Pariwisata a. Seksi Promosi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan / penyelenggaraan promosi.



Tugas pokok Kepala Seksi Promosi adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Promosi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Promosi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base serta sistem informasi tentang kegiatan/penyelenggaraan promosi; h. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan/penyelenggaraan promosi; i. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan/penyelenggaraan promosi; j. menyusun instrumen kegiatan/penyelenggaraan promosi; k. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi promosi; l. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan/penyelenggaraan promosi; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Promosi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan n. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; b. Seksi Analisis Pasar Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan dan pengembangan analisis pasar pariwisata. Tugas pokok sebagaimana sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Analisis Pasar Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Analisis Pasar Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base serta sistem informasi tentang pengembangan pasar dan investasi pariwisata; h. mengumpulkan dan mengolah data pasar wisata dan data investasi pariwisata untuk dijadikan bahan analisi pengembangan pasar dan investasi pariwisata; i menyiapkan bahan kebijakan teknis pengembangan analisis pasar dan investasi pariwisata; j melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dan pengembangan analisis pasar dan investasi pariwisata; k. menyusun instrumen kegiatan dan pengembangan analisa pasar dan investasi pariwisata ; l. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi analisis pasar pariwisatai; m. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan dan pengembangan analisa pasar dan investasi pariwisata; n. melakukan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan analisa pasar dan investasi pariwisata;



o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Analisis Pasar Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan p. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; c. Seksi Komunikasi Pemasaran Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan dan pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata. Tugas pokok sebagaimana dimaksud sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Seksi Komunikasi Pemasaran Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Komunikasi Pemasaran Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base serta sistem informasi tentang pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata; h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan PusatInformasi Pariwisatadi daerah; i. menyiapkan bahan kebijakan teknis pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata; j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dan pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata; k. menyusun instrumen kegiatan dan pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata; l. melaksanakan kegiatan administrasi ketata usahaan seksi komunikasi pemasaran pariwisata; m menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk spelaksanaan kegiatan dan pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata; n. melakuka evaluasi pelaksanaan dan pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata; o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Komunikasi Pemasaran Pariwisata memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijkan;dan o. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan rencana kerja bidang dan melaksanakan pengembangan destinasi wisata dan kawasan wisata serta peningkatan daya saing industry pariwisata. Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi: a.



penyusunan dan merumuskan kebijakan teknis pengembangan infrastruktur dan ekosistem parwisata, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus; b. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang destinasi dan industry pariwisata; c. penyelenggarakan kegiatan pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus;



d. pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata adalah : a. menyusun rencana kegiatan Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melakukan koordinasi, singkronisasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait, organisasi/dan atau pihak lain dalam melaksanakan kebijakan pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus; h. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus; i melaksanakan bimbingan teknis dan supervise pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus; j mengindentifikasi permasalahan terkait dengan kegiatan pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus; k. melaksanakan evaluasi, pemantauan, pelaporan dan analisis kegiatan pengembangan infrastruktur dan ekosistem, pengembangan destinasi wisata, kawasan wisata dan industry pariwisata serta pengembangan wisata minat khusus; l. menyusun laporan hasil pelaksanaan Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan m. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata terdiri dari : 1. Seksi Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata 2. Seksi Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3. Seksi Pengembangan Kawasan Wisata, Wisata Olahraga dan Tempat Rekreasi a. Seksi Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan dan pengembangan infrastruktur dan ekosistem pariwisata. Tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata dirinci sebagai berikut : a. menyusun rencana kegiatan Seksi Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya;



f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan penyusunan norma, standar dan prosedur serta kriteria perancangan destinasi, amenitas, aksesibilitas dan ekosistem pariwisata; h. melaksanakan penataan, pengembangan dan supervise bidang amenitas dan fasilitas amenitas pariwisata, bidang aksesibilitas pariwisata lingkup transportasi dan konektivitas pariwisata, serta strategi dan ekosistem pariwisata; i. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dan pengembangan infrastruktur dan ekosistem pariwisata; j menyusun instrumen kegiatan dan pengembangan infrastruktur dan ekosistem pariwisata; k. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi infrastruktur dan ekosistem pariwisata; l. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan dan pengembangan infrastruktur dan ekosistem pariwisata; m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Infrastruktur dan Ekosistem Pariwisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan n. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; b. Seksi Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi kreatif dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan ekonomi kreatif petunjuk teknis kegiatan usaha jasa pariwisata.Tugas pokok dan fungsi sebagaimana kepala Seksi Usaha Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah sebagai berikut : a. memenyusun rencana kegiatan Seksi usaha jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Usaha Jasa Pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan penyusunan norma, standar dan prosedur serta kriteria usaha jasa pariwisata, yang meliputi bidang kemitraan, standar, sertifikasi dan investasi usaha pariwisata; h. pengembangan, bimbingan teknis dan supervisiusaha jasa pariwisata bidang kemitraan dan kerja sama antar pelaku usaha pariwisata; i mengembangkan, bimbingan teknis dan supervisi usaha jasa pariwisata bidang standar usaha sarana pariwisata dan jasa pariwisata; j mengembangkan, bimbingan teknis dan supervisi usaha jasa pariwisata bidang sertifikasi usaha sarana pariwisata; k. mengembangkan, bimbingan teknis dan supervisi usaha jasa pariwisata bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; l. melaksanakan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan kebijakan usaha jasa pariwisata bidang kemitraan, standar, sertifikasi, dan investasi usaha pariwisata; m. melaksanakan kegiatan administrasi ketata usahaan seksi usaha jasa pariwisata; n. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata; o. melakukan evaluasi pelaksanaan usaha jasa pariwisata; p. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Usaha jasa Pariwisata dan ekonomi kreatif memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan



q. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; c. Seksi Pengembangan Kawasan Wisata, wisata olahraga dan tempat rekreasi dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan dan pengembangan kawasan wisata wisata olahraga dan tempat rekreasi. Tugas pokok Kepala Seksi pengembangan Kawasan Wisata, Wisata Olahraga dan Tempat Rekreasi adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan kawasan wisata, wisata olah raga dan tempat rekreasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Pengembangan Kawasan Wisata, wisata olah raga dan tempat rekreasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan penyusunan norma, standar dan prosedur serta kriteria pengembangan kawasan wisata, wisata olah raga dan tempat rekreasi; h. menyusun instrumen pemantauan, analisis kegiatan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan penataan dan pengembangan, evaluasi dan supervise kawasan wisata ekologi, wisata petualangan, wisata konservasi, olah raga dan rekreasi; i. menyusun instrumen pemantauan, analisis kegiatan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta melaksanakan kegiatan Event-event, wisata petualangan, wisata konservasi, olah raga dan rekreasi; j. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base kawasan wisata, kawasan wisata khusus dan terpadu; k. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dan pengembangan kawasan wisata, kawasan wisata khusus dan terpadu; l melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi pengembangan kawasan wisata, wisata olah raga dan tempat rekreasi; m. pelaksanaan kegiatan dan pengembangan pengembangan kawasan wisata, menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk wisata olah raga dan tempat rekreasi; n. melakukan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan kawasan wisata, wisata olah raga dan tempat rekreasi; o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Kawasan Wisata, wisata olah raga dan tempat rekreasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan p. melakukan tugas kedinasan lain yang di perintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan rencana kerja bidang dan melaksanakan pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat.



Tugas Pokok Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:



a.



penyusunan dan merumuskan kebijakan teknis pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; b. pengelolaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Kepala Bidang tata kelola dan pemberdayaan masyarakat; c. penyelenggarakan kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; d. pelaksanaan tugas lain, yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai dengan tugas dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Tata kelola dan pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melakukan koordinasi, singkronisasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait, organisasi/dan atau pihak lain dalam melaksanakan kebijakan pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; h. menyusunan instrumen pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; i. mengindentifikasi permasalahan terkait dengan kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; j. melaksanakan evaluasi, pemantauan, pelaporan dan analisis kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan, internalisasi dan pengembangan sadar wisata serta pengembangan potensi masyarakat; k. menyusun/laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang tata kelola dan pemberdayaan masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; Bidang Tata Kelola dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri atas : a. Seksi pelatihan Kepariwisataan b. Seksi Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata c. Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat a.



Seksi Pelatihan Kepariwisataan dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis kegiatan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan. Tugas pokok Kepala Seksi Pelatihan Kepariwisataan adalah sebagai berikut:



a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pelatihan Kepariwisataan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Pelatihan Kepariwisataan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan; h. melaksanakan kegiatan pelatihan kepariwisataan kepada masyarakat dan para pelaku pariwisata; i. menyiapkan bahan kebijakan teknis pengembangan pelatihan kepariwisataan; j. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dan pengembangan pelatihan kepariwisataan; k. menyusun instrumen kegiatan dan pengembangan pelatihan kepariwisataan; l. melaksanakan kegiatan administrasi ketatausahaan seksi pelatihan kepalriwisataan; m. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan asdan pengembangan pelatihan kepariwisataan; n. melakukan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan pelatihan kepariwisataan; o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pelatihan Kepariwisataan dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan p. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; b.



Seksi Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan penanaman / menumbuh kembangkan nilai dan pengembangan sadar wisata kepada masyarakat. Tugas pokok kepala Seksi Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam lingkup Seksi Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; f. menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; g. melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; h. menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; i. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; j. melaksanakan kegiatan administrasi ketata usahaan Seksi Internalisasi Pengembangan potensi masyarakat; k. menyusun instrumen kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; l. menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; m. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; n. menyampaikan saran dan masukan berupa telaahan staf kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;



o. p.



menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;



c. Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan petunjuk pelaksanaan kegiatan penanaman / menumbuh kembangkan nilai dan pengembangan potensi masyarakat. Tugas pokok Kepala Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat adalah sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pelatihan Kepariwisataan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;



b.



mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;



c.



memantau, mengawasi dan mengevaluasi, pelaksanaan tugas dalam Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai bidang tugasnya; menyusun program dan rencana kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang untuk dijadikan acuan kerja; melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; menyiapkan bahan kebijakan teknis kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; melaksanakan kegiatan administrasi ketata usahaan seksi pengembangan potensi masyarakat; menyusun instrumen kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; menyusun rencana kebutuhan dan menyiapkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat; menyampaikan saran dan masukan berupa telaahan staf kepada atasan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas pengembangan potensi masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya;



d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p.



2.1.2. Struktur Organisasi Struktur organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 . dimaksud dapat dilihat pada lampiran 1. 2.2. Sumberdaya Aparatur 2.2.1. Kondisi Umum Pegawai Jumlah keseluruhan pegawai pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara sampai dengan medio tahun 2017 sebanyak 87 orang, yang terdiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Honorer. Dan untuk lengkapnya dapat dilihat pada tabel 2.1 dibawah ini :



Tabel 2.1 Jumlah Pegawai No



Pegawai



Jumlah (orang)



1



2



3



1 2



Prosentase 4



Pegawai Negeri Sipil Tenaga Honorer Jumlah Semua



29 56 86



33,72 66,28 100,00



Data pada table 2.1 diatas terlihat, bahwa jumlah tenaga honorer sebanyak 57 orang atau sekitar 66,28 persen dan Pegawai Negeri Sipil sebanyak 29 orang atau sekitar 33,72 persen. a. Jumlah Pegawai Yang Menduduki Jabatan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6, maka pengisian formasi jabatan strukturan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara terdiri dari eselon II b sebanyak 1 orang atau 3,22 persen, III a sebanyak 1 orang atau 3,100 persen, dan III b sebanyak 5 orang atau 16,12 persen serta eselon IV a sebanyak 14 orang atau sekitar 45,16 persen, sisanya sekitar 9 orang atau 29,03 persen masih sebagai staf biasa (non eselon) , untuk rincian selengkapnya sebagaimana tertera pada table 2.2 dibawah ini.



Tabel 2.2 Jumlah Pegawai Yang Menduduki Jabatan No



Eselonisasi



Jumlah (orang)



Prosentase



1



2



3



4



1 2 3 4 5 6



Eselon II b Eselon III a Eselon III b Eselon IV a Jabatan Fungsional Non Eseslon (Staf) Jumlah Semua



1 1 5 14 1 9 31



3,45 3,45 13,79 51,72 0 27,59 100,00



b. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan Dari jumlah Pegawai Negeri Sipil sebanyak 31 orang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Toraja Utara, sebanyak 4 orang atau sekitar 12,90 persen berpangkat golongan IV, sebanyak 22 orang berpangkat golongan III atau sekitar 70,96



persen, serta sebanyak 2 orang berpangkat golongan II atau sekitar 6,45 persen, dan untuk jelasnya dapat dilihat pada tabel 2.3 dibawah ini. Tabel 2.3 Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan No



Pangakat/Golongan



Jumlah (orang)



Prosentase



1 1



2



3



4



Golongan IV - Golongan IV c - Golongan IV b - Golongan IV a



4 Jumlah 1



2



Golongan III - Golongan III d - Golongan III c - Golongan III b - Golongan III a



3



Golongan II - Golongan II d - Golongan II c - Golongan II b - Golongan II a



4



12,90



3 12 3 4 Jumlah 2



22



70,96



1 1 Jumlah 3



6,45 100,00



2



Jumlah 1. 2, 3



31



c. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan Apabila dilihat dari jenjang pendidikan (strata) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, maka terdapat sebanyak 7 orang yang berpendidikan Strata 2 (S2) atau sekitar 22,58 persen, sebanyak 16 orang yang berpendidikan Strata 1 (S1), atau sekitar 51,61 persen serta sebanyak 2 orang yang berpendidikan Sarjana Muda/Diploma III (D III) atau sekitar 6,45 persen, dan sebanyak 1 orang berpendidikan SLTA atau sekitar 3,22 persen. Untuk rincian selengkapnya dapat dilihat pada table 2.4 dibawah ini. Tabel 2.4 Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan No



Jenjang Pendidikan



Jumlah (orang)



1 1 2 3 4 5 6



2



3



Strata 2 Strata 1 Sarjana Muda / Diploma III SLTA SLTP SD Jumlah Semua



d. Jumlah Pegawai Berdasarkan Disiplin Ilmu



Prosentase 4 7 16 2 1 31



22,58 51,61 6,45 3,22 0 0 100,00



Berdasarkan data yang ada, sebagian besar pegawai negeri sipil pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara berlatar belakang displin ilmu untuk jenjang strata 1 (S1) adalah Sarjana Sastra dan Sarjana Ekonomi dengan berbagai jurusan, sedangkan untuk jenjang strata 2 (S2) adalah Magister Adminitrasi Pembangunan dan Magister Manajemen, Magister Sains dan untuk lengkapnya dapat dilihat pada table 2.5 dibawah ini.



Tabel 2.5 Jumlah Pegawai Berdasarkan Disiplin Ilmu No Disiplin Ilmu 1 2 1 Strata 2 (S2) - Magister Manajemen - Magister Administrasi Publik - Magister Humaniora - Magister Sains 2



3



4



Jumlah (orang) 3



Keterangan 4 2 2 1 2



Strata 1 (S1) - Sarjana Sastra - Sarjana Administrasi Negara - Sarjana Ilmu Pemerintahan - Sarjana Ekonomi - Sarjana Hukum - Sarjana Tehnik



5 1 8 1 1



Sarjana Muda / Diploma III (D III) - Bahasa Inggris - Administrasi Negara



1 1



Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) - Umum - Kejuruan



1 -



2.2.2. Kondisi Umum Anggaran



Anggaran Belanja Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dalam kurun lima tahun terakhir (2011-2015) cenderung fluktuatif, baik anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN sebagaimana tertera dalam tabel 2.6 dan table 2.7 dibawah ini Tabel 2.6 Alokasi dan Realisasi Anggaran APBD (2011-2015) No



Plafond/Pagu (Rp)



Tahun



1



2



1 2 3 4 5



2011 2012 2013 2014 2015



Realisasi (Rp)



3



Sisa (Rp)



4



2.890.162.500,6.823.788.250,5.277.769.400,6.341.993.998,5.041.117.000,-



%



5



2.504.662.867,6.045.272.701,4.124.196.470,6.006.584.803,5.011.575.223,-



6



385.499.633,778.515.549,1.153.572.930,335.409.195,29.541.777,-



86,66 88,59 78,14 94,71 99,41



Tabel 2.7 Alokasi dan Realisasi Anggaran APBN (2011-2015) Tahun



Plafond/Pagu (Rp)



Realisasi (Rp)



Sisa (Rp)



%



1



2



3



4



5



6



1 2 3 4 5



2011 2012 2013 2014 2015



No



1.401.885.000,1.993.880.000,2.000.000.000,-



1.401.885.000,1.976.384.800,1.995.841.935,-



0,- 100,00 17.495.200,- 99,12 4.158.065,- 99,79



2.2.3. Kondisi Umum Sarana Kerja Secara umum kondisi sarana kerja pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara telah cukup memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas hal ini dapat dilihat pada table 2.8 dibawah ini. Tabel 2.8 Kondisi Sarana Kerja No 1



1 2 3 4



Jenis Barang 2



Kendaraan Roda 4 Kendaraan Roda 2 Komputer PC Komputer Laptop



Jumlah



Baik



Kondisi Rusak Ringan



Rusak Berat



Keterangan



4



5



6



7



8



2 4 8 6



2 4 6 4



1 2



1 -



buah buah unit buah



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Printer Telepon Faximile infocus Jaringan Internet Televisi Meja Kerja Kursi Rapat Kursi Kerja Filling Cabinet Lemari Arsip Jaringan Listrik Jaringan Air Bersih Gedung Kantor GPS Camera Digital Mesin Ketik Meja Panjang/Rapat Meja Kursi Tamu Whiteboard Lemari Besi / Brankas Videotron Running text LED



12 1 2 2 1 2 27 32 17 5 8 1 1 1 2 2 2 3 1 1 2 1 1



4 1 2 2 1 2 25 27 17 5 7 1 1 2 2 1 3 1 1 1 1



2 1 5 2 1 1 2 -



6 1 1 -



buah buah buah buah line buah buah buah buah buah buah line line unit buah buah buah buah set buah buah unit unit



2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Kinerja ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berdasarkan sasaran / target Renstra periode sebelumnya, berdasarkan tugas, pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Kinerja pelayanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, meliputi 2 (dua) urusan pemerintahan, yaitu urusan (wajib) kebudayaan dan urusan (pilihan) pariwisata. Cara mengukur tingkat capaian kinerja dinas dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dilakukan dengan membandingkan antara target pencapaian indicator sasaran yang telah ditetapkan dengan realisasinya, dan tingkat capaian kinerja dinas didasarkan pada visi, misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Dan seara garis besar capaian kinerja dimaksud sebagaimana diuraikan dibawah ini. 2.3.1. Urusan Kebudayaan. Pembangunan di bidang kebudayaan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah guna mendukung berkembangnya pariwisata daerah. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2011-2016) berbagai program/kegiatan telah dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara guna mempercepat pembangunan dibidang kebudayaan Program/kegiatan dimaksud antara lain : a. Program pengembangan nilai budaya, yang bertujuan memperkokoh identitas daerah sebagai jati diri bangsa serta memantapkan budaya daerah, dan untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan melalui upaya memperkokoh ketahanan budaya daerah sehingga mampu menangkal panetrasi budaya asing yang bernilai megatif, dan menfasilitasi proses adaptasi budaya asing yang bernilai positif, b. Program pengelolaan kekayaan budaya, yang bertujuan menciptakan keserasian hubungan antar unit social dan antar budaya sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kekayaan budaya agar berfungsi secara optimal,



c. Program keragaman budaya, yang bertujuan untuk meningkatkan apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya daerah. Kinerja pelayanan dinas dibidang kebudayaan dalam merealisasikan program/kegiatan sebagaimana tersebut diatas dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2011-2016) apabila dilihat dari target-target indicator output dan outcome yang dipergunakan untuk mengukur pencapaian sasaran, sebagaian besar sudah dapat terpenuhi dengan tingkat capaian 100 persen. Capaian kinerja pada kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal, dapat disajikan sebagai sebagai berikut : - Tahun 2011 capaian kinerja sebesar 100 persen, yaitu dari target 11 kegiatan dan terealisasi 11 kegiatan, - Tahun 2012 capaian kinerja sebesar 100 persen, yaitu dari target 21 kegiatan terealisasi 21 kegiatan, - Tahun 2013 capaian kinerja sebesar 167 persen, yaitu dari target 3 kegiatan terealisasi 5 kegiatan, - Tahun 2014 capaian kinerja sebesar 76 persen, yaitu dari target 25 kegiatan terealisasi 19 kegiatan, dan - Tahun 2015 capaian kinerja sebesar 62 persen, yaitu dari target 15 kegiatan terealisasi 13 kegiatan, Capaian kinerja pada kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melestarikan/mengelola kekayaan budaya melalui kegiatan Pentas Seni, dapat dikemukakan sebagai berikut : - Tahun 2011 capaian kinerja sebesar 50 persen, yaitu dari target 4 kegiatan terealisasi 2 kegiatan, - Tahun 2012 capaian kinerja sebesar 25 persen, yaitu dari target 4 kegiatan terealisasi 1 kegiatan, - Tahun 2013 capaian kinerja sebesar 25 persen, yaitu dari target 4 kegiatan terealisasi 1 kegiatan, - Tahun 2014 capaian kinerja sebesar 50 persen, yaitu dari target 2 kegiatan terealisasi 1 kegiatan, - Tahun 2015 capaian kinerja sebesar 50 persen, yaitu dari target 2 kegiatan terealisasi 1 kegiatan, Capaian kinerja pada kegiatan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melestarikan kekayaan budaya melalui kegiatan pemeliharaan/pengembangan pemukiman Toraja ( Rumah Tongkonan ) sebesar 100 persen, yaitu dari target 4 kegiatan, dan terealisasi 4 kegiatan. Capaian kinerja pada kegiatan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, dengan bentuk kegiatan antara lain seperti Festival Budaya, Festival Kandean Dulang dan Lovely Toraja, dan bantuan kepada sanggar-sanggar seni serta pembuatan lagu-lagu daerah Toraja yang dikemas dalam album “ Toraja Indah Mempesona “ dapat dikemukakan sebagai berikut : - Tahun 2011 capaian kinerja sebesar 100 persen, yaitu dari target 1 kegiatan terealisasi 1 kegiatan, - Tahun 2012 capaian kinerja sebesar 100 persen, yaitu dari target 2 kegiatan terealisasi 2 kegiatan, - Tahun 2013 capaian kinerja sebesar 100 persen, yaitu dari target 2 kegiatan terealisasi 2 kegiatan, - Tahun 2014 capaian kinerja sebesar 100 persen, yaitu dari target 2kegiatan terealisasi 2 kegiatan,



- Tahun 2015 capaian kinerja sebesar 75 persen, yaitu dari target 4 kegiatan terealisasi 3 kegiatan, Capaian kinerja pada kegiatan pembinaan sanggar seni, sebesar 75 persen dari target 15 dan terealisasi 11 kegiatan, dan pada kegiatan pengembangan kesenian dan budaya, sebesar 50 persen dari target 2 dan terealisasi 1 kegiatan. Dan melalui anggaran hibah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam tahun 2015 telah berhasil merevitalisasi sebanyak 9 desa adat melalui program/ kegiatan Revitalisasi Desa Adat. Untuk beberapa kegiatan yang capaian kinerjanya belum mencapai 100 persen, disebabkan oleh beberapa hal, antara lain : - Belum optimalnya pelaksanaan internalisasi nilai budaya melalui pendidikan budaya, - Belum maksimalnya dukungan dari beberapa pihak untuk mewujudkan berbagai program/kegiatan yang mengarah kepada pencapaian sasaran kegitan, dan - Belum dipahaminya dengan baik program dan kegiatan oleh berbagai pihak terkait dengan pengembangan identitas budaya lokal. 2.3.2. Urusan Kepariwisataan. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2011-2015), berbagai program dan kegiatan dibidang kepariwisataan telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, antara lain : a. Program pengembangan pemasarann pariwisata, dengan kegiatan utamanya adalah pelaksanaan promosi pariwisata nusantara, b. Program pengembangan destinasi pariwisata, dengan kegiatan utamanya antara lain : - Pengembangan obyek pariwisata andalan/unggulan, - Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata, dan - Pengembangan daerah tujuan wisata/ODTW, dan - Pembangunan / pengembangan jalan pariwisata. c. Program pengembangan kemitraan, dengan kegiatan utamanya antara lain : - Pengembangan dan penguatan informasi dan data base, - Pengembangan SDM dibidang pariwisata, dan - Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata. Pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diatas, baik langsung maupun tidak langsung telah memberikan dampak positif bagi perkembangan pariwisata didaerah, salah satu indikator yang dapat dijadikan tolak ukur berkembangnya pariwisata daerah adalah jumlah kunjungan wisatawan, baik nusantara maupun manca negara yang dalam kurun waktu lima tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (2011-2015) sebagaimana dapat dilihat pada table 2.9. dibawah ini.



Tabel 2.9 Data Kunjungan Wisatawan Ke Kab. Toraja Utara 2011-2015 NO



WISATAWAN



1



2



1 2



Mancanegara Nusantara



2011



2012



TAHUN 2013



3



4



5



21.027 40.037



25.652 35.263



35.956 70.128



2014 6



41.058 71.522



2015 7



43.575 87.462



Jumlah



61.064



64.880



109.983



112.580



131.037



Dengan meningkatnya kunjungan wisatawan, berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi masuk obyek wisata, yang dalam kurun waktu yang sama ( 2011-2015) juga mengalami peningkatan tiap tahunnya, walau dalam tahun 2012 dan 2013 mengalami sedikit penurunan dari target yang ditetapkan, namun secara keseluruhan capaian total target selama kurun waktu lima tahun tersebut telah melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Toraja Utara 2010-2015 yaitu sekitar Rp. 2.500.000.000,- , dan untuk jelasnya dapat dilihat pada table 2.10 berikut. Tabel 2.10 Realisasi Penerimaan Retribusi Obyek Wisata 2011-2015 Tahun Anggaran No



Uraian



2011 Target



A



Retribusi Obyek Wisata



1 2 3 4



Wisman Wisnu



B



Sewa Fasilitas Umum



1



Gedung Art Centre Uang Leges



C



Tamu Pemda



Pelajar dan Mahaasiswa



Total



2012



Realisa



Total



2013



2014



2015



Taget



Realis



Target



Realis



Target



Realis



Target



Realis



Target Anggaran



Realisasi



135.000.000



186.846.000



210.000.000



182.542.000



255.000.000



213.970.000



255.000.000



291.760.000



255.000.000



326.004.000



1.110.000.000



1.201.122.000



150.000.000



122.041.000



177.000.000



147.344.000



227.000.000



174.530.200



227.000.000



251.390.000



227.000.000



384.770.300



1.008.000.000



1.080.075.500



1.500.000



1.800.000



1.500.000



750.000



1.500.000



65.000



21.500.000



18.747.000



21.500.000



2.566.000



47.500.000



23.928.000



11.500.000



12.145.400



11.500.000



11.561.600



21.500.000



14.950.800



1.500.000



670.000



1.500.000



16.816.900



47.500.000



56.146.700



25.000.000



39.750.000



25.000.000



22.250.000



35.000.000



47.500.000



55.000.000



30.750.000



148.000.000



171.750..000



-



-



-



-



-



-



-



-



381.947.600



530.000.000



425.766.000



540.000.000



610.067.000



560.000.000



760.909.200



8.000.000



31.500.000



2.000.000



735.000



308.000.000



355.067.400



425.000.000



2.361.000.000



2.533.022.200



Indikator lain yang dapat dijadikan tolok ukur berkembangnya pariwisata didaerah ini adalah semakin maraknya usaha jasa persewaan kendaraan, usaha jasa penginapan, usaha kuliner, usaha rumah kopi dan usaha cindera mata serta usaha retail di dalam Kota Rantepao yang dalam kurun waktu lima tahun terakhir cukup semarak. Dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan telah ditempuh berbagai upaya dalam bentuk promosi, baik dalam daerah maupun luar daerah, dan dalam kurun waktu antara tahun 2011 hingga 2015 berbagai kegiatan promosi dalam bentuk pameran telah diikuti antara lain : Kemilau Sulawesi, berbagai pameran di Makassar, Legian Beach Festival di Bali, Pameran Expo di Jakarta, Gebyar Wisata dan Budaya Nusantara di Jakarta, Toraja Expo dan lainnya. Kegiatan promosi juga dilakukan melalui media elektronik dan cetak seperti : website, videotron, pembuatan brosur dan leaflet. Dikarenakan keterbatasan anggaran yang ada, maka capaian kinerja untuk kegiatan peningkatan efektivitas pemasaran pariwisata melalui pameran selama kurun waktu 2011-2015 mencapai sekitar 85 persen dari target yang direncanakan. Peningkatan dan pengembangan obyek wisata merupakan salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara dalam upaya menatrik kunjungan wisatawan ke daerah ini. Sejak tahuh 2011 hingga 2015 sudah sekitar 103 obyek wisata yang telah dikembangkan, dan bila mengacu pada target yang telah ditetapkan sebanyak 66 obyek wisata, maka capaian kinerja pada kegiatan ini sekitar 156 persen, termasuk didalamnya obyek wisata unggulan Singki’. Upaya lain yang juga dilakukan dalam upaya memajukan pariwisata daerah adalah pengembangan sumberdaya manusia melalui kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata. Bentuk kegiatannya dengan melakukan kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat, baik kelompok maupun perorangan, diantaranya Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), ASITA dan Asosiasi Pemilik Obyek Wisata Indonesia.



Disamping dalam bentuk kerja sama, juga dilakukan kegiatan sosialisasi Sadar Wisata dan Sapta Pesona dan Pengembangan Desa Wisata dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pengembangan kepariwisataan daerah. Capaian kinerja sejak tahun 2011 hingga 2015 terkait dengan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan. Perkembangan pariwisata daerah yang cepat dan pesat membutuhkan perencanaan dan pengendalian yang terpadu dan sinergis dengan sektor pembangunan lainnya agar dapat memberikan dampak positif yang maksimal dan dampak negatif yang minimal. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pasal 8 telah mengamanatkan agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana pada tingkat kabupaten/kota, dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan dan Pengembangan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA). Lebih lanjut, dalam pasal 9 disebutkan bahwa rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten sesuai dengan tingkatannya. Terkait dengan hal tersebut diatas, dipenghujung Tahun 2015 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara telah berhasil penyusun dan menyelesaikan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah Tahun 2015-2030. 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapinya, baik internal maupun eksternal, namun demikian berbagai permasalahan tersebut harus dilihat secara positif sebagai suatu tantangan dan peluang dalam rangka peningkatan dan pengembangan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Berdasarkan analisis terhadap permasalahan internal dengan menggunakan metode SWOT, lingkungan internal meliputi Strengh (Kekuatan) dan Weaknesses (Kelemahan), sedangkan lingkungan eksternal meliputi Oportunity (Peluang) dan Threaths (Ancaman). Adapun masing-masing kondisi lingkungan internal dan eksternal dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Lingkungan Internal a. Kekuatan (Strengh) - tersedianya dasar hukum sebagai pijakan/pedoman atau landasan operasional, baik berupa peraturan perundangan maupun peraturan daerah, - tersediannya sumberdaya aparatur yang cukup memadai baik kuantitas maupun kualitas, - tersedianya sarana penunjang kerja yang cukup memadai guna menunjang produktivitas kerja ( kinerja ), - terjalinnya hubungan kerja sama yang harmonis antar sumberdaya aparatur yang ada, - terjalinnya hubungan kerja yang baik dengan stokeholder kebudayaan dan kepariwisataan. b. Kelemahan (Weaknesses) - masih terbatasnya sumberdaya aparatur yang memiliki pengetahuan kepariwisataan dan kebudayaan serta penguasaan bahasa asing (inggris), - belum memiliki bank data kepariwisataan dan kebudayaan yang lengkap, - terbatasnya alokasi anggaran dibandingkan dengan kebutuhan yang diperlukan, - belum maksimalnya pelaksanaan koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mendukung pembangunan pariwisata daerah,



- belum maksimalnya penerapan teknologi informasi yang utuh dalam pengelolaan data kepariwisataan dan kebudayaan, - masih minimnya kegiatan promosi pariwisata daerah. 2. Lingkungan Eksternal a. Peluang (Oportunity) - topografi daerah yang indah dan udara yang sejuk khas daerah pegunungan, - potensi seni dan budaya, obyek wisata dan daya tarik wisata cukup besar dan menjanjikan, - keramahan dan kondisi social masyarakat sangat mendukung, - keseharian masyarakat yang sangat menjunjung tinggi toleransi, budaya saling menghormati dan menghargai, - kondisi keamanan dan ketertiban yang sangat kondusif, - tren perjalanan wisata yang cenderung meningkat tiap tahunnya, - tersedianya fasilitas penunjang pariwisata serta amenitas yang cukup memadai, - berkembangnya teknologi informasi untuk keperluan promosi, - tren berkembangnya pariwisata pedesaan. b. Ancaman (Threaths) - berkembangnya pariwisata didaerah lain yang cukup pesat, - aksesibilitas jalan yang kurang memadai, - tingkat kesadaran masyarakat dalam memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan masih perlu ditingkatkan, - kualitas sumberdaya manusia pelaku usaha pariwisata belum maksimal dan perlu ditingkatkan, - penanganan sampah dan kebersihan lingkungan khususnya di Kota Rantepao dan sekitarnya masih belum memadai, - transportasi dalam kota Rantepao dan sekitarnya belum tertata dengan baik, - sebagian besar potensi obyek wisata dan daya tarik wisata belum dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal, - manajemen pengelolaan pada beberapa obyek wisata masih belum dilakukan dengan baik. 2.5. Kondisi Yang Diinginkan dan Proyeksi Kedepan Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara di harapkan akan lebih responsive, kretatif dan inovatif agar mampu menjawab perubahan lingkungan dan tantangan untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang berkualitas dengan mengedepankan perencanaan partisipatif yang diawali dengan peningkatan kualitas manajemen birokrasi melalui peningkatan kapasitas dan komitmen sumberdaya aparatur, memantapkan kelembagaan ditingkat unit kerja serta koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan harapan tersebut diatas, beberapa kondisi yang harus disiapkan, antara lain : a. Diharapkan dalam kurun waktu lima tahun kedepan, sudah tidak sering terjadi perubahan regulasi/peraturan/pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, b. Perlu disikapi secara arif dan cerdas agar perencanaan pembangunan tidak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan, c. Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar institusi yang ada dengan pemegang otoritas penganggaran untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, menyikapi dengan arif dan cerdas pemberlakuan peraturan perundangan



tentang penyelenggaraan pemerintahan khususnya dibidang kebudayaan dan pariwisata serta keuangan negara, d. Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dibidang lebudayaan dan pariwisata serta kredibilitas institusi penanggungjawab urusan kebudayaan dan pariwisata , e. Meningkatnya kapasitas sumberdaya manusia dan kelembagaan ditingkat bawah dengan harapan dapat meningkatkan efektifitas proses perencanaan, f. Mantapnya koordinasi pengelolaan pemerintahan dibidang kebudayaan dan pariwisata antar SKPD guna mendukung terwujudnya pemerintahan yang kredibel, integrasi dan sinergis, g. Tersusunnya Standar Operasional Prosedur ( SOP ) dibidang kebudayaan dan pariwisata, h. Tersedianya alat dan metode penilaian kelayakan dan penetapan skala prioritas kegiatan , i. Meningkatnya kualitas sumberdaya manusia terhadap penguasaan ( skill ) yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata , j. Mantapnya pengelolaan dan pemanfaatan data, penguasaan tehnologi informasi, penelitian dan pengembangan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan kebudayaan dan pariwisata, k. Meningkatnya disiplin dan tanggungjawab serta kinerja aparatur daerah, khususnya dibidang kebudayaan dan pariwisata.



BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Dalam menjalankan tugas dan fungsinya guna mendukung visi dan misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, masih banyak dijumpai berbagai permasalahan, yang langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja organisasi , permasalahan dimaksud antara lain : 1. Kebudayaan. a. Belum optimalnya upaya pelestarian dan perlindungan adat dan budaya masyarakat sebagai jati diri daerah, b. Belum optimalnya pengembangan kekayaan dan kebudayaan daerah sebagai karakteristik dan entitas daerah, c. Belum optimalnya pemeliharaan benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan. 2. Pariwisata. a. Belum tersedianya regulasi (Perda) yang terkait langsung dengan kegiatan kepariwisataan daerah dalam kurun waktu lima tahun terakhir, seperti Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (DTUP), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Perda ini baru ditetapkan pada akhir Desember 2015), yang dijadikan acuan/pijakan bagi penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan kepariwisataan daerah. b. Terbatasnya anggaran dalam rangka pengembangan kepariwisataan daerah, sehingga berdampak pada : - belum optimalnya upaya pemasaran dan promosi pariwisata daerah, - belum optimalnya pengembangan destiansi pariwisata daerah, - belum optimalnya pengembangan amenitas pariwisata daerah, - belum optimalnya penataan kawasan pariwisata daerah, - belum optimalnya pembangunan aksesibilitas pariwisata daerah, dan - belum optimalnya pengembangan kemitraan pariwisata daerah. c. Kesadaran masyarakat untuk menjadikan pariwisata sebagai peluang untuk meningkatkan ekonomi masih perlu ditingkatkan. Adanya pengembangan pariwisata diharapkan mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat yang berada didaerah destinasi wisata. Dalam tata kelola pariwisata yang baik, posisi masyarakat diharapkan mampu berpartisipasi dalam berbagai kesempatan guna pengembangan pariwisata. Namun kenyataannya dibeberapa tempat, masih banyak masyarakat belum mampu mengartikan maksud pengembangan suatu destinasi wisata, oleh karenanya masyarakat sangat diharapkan untuk lebih berperan dalam pengembangan pariwisata, baik sebagai tuan rumah maupun sebagai penerima manfaat melalui kegiatan kepariwisataan.



3.2. Telaan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah 3.2.1. Visi Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), disebutkan bahwa visi adalah rumusan umum mengenai



keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi dapat membantu organisasi untuk mendefinisikan kemana organisasi akan dibawa, dan membantu mendefinisikan bagaimana pelayanan harus dilaksanakan. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor …. Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021, bahwa visi Kabupaten Toraja Utara adalah “ Mekar Untuk Sejahtera “. 3.2.2. Misi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), disebutkan bahwa misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Pernyataan misi sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor …. Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021, adalah sebagai berikut : Misi Pertama Menggairahkan Kepariwisataan, dengan tujuan meningkatkan kunjungan wisatawan, dengan fokus sasaran adalah meningkatnya jumlah kunjugan wisatawan nusantara dan mancanegara. Misi Kedua Meningkatnya Pelayanan Bidang Infrastruktur, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan bidang infrastruktur, sedangkan sasaran yang ingin dicapai antara lain : a. Tersedianya jaringan an sarana transportasi yang menunjang pelayanan umum, pariwisata dan sentra ekonomi, b. Meningkatnya kualitas dan cakupan layanan daerah irigasi dan air bersih, c. Terwujudnya penataan pemukiman dan perumahan yang layak huni, d. Terwujudnya pengelolaan potensi pertambangan, energy dan sumberdaya mineral yang berkelanjutan, e. Tersedianya infrastruktur pemerintahan, baik daerah maupun verstikal, f. Tersedianya sarana dan prasarana transportasi darat yang sesuai dengan standar pelayanan minimal, g. Tersedianya akses layanan informasi dan komunikasi yang mampu menunjang pembangunan daerah, h. Meningkatnya upaya pengelolaan kualitas lingkungan hidup dan pengendalian pencemaran lingkungan, i. Tersedianya infrastruktur dan kesiapsiagaan penanganan bencana, j. Terwujudnya penataan ruang danpengendalian kawasan. Misi Ketiga Meningkatkan Pelayanan Bidang Pendidikan, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan pelayanan pendidikan, dengan focus sasaran antara lain : a. Meningkatkan pemerataan dan kualitas pendidikan anak usia sekolah menuju 5 besar Sulsel. b. Meningkatnya peran dan prestasi pemuda dan keolahragaan. c. Meningkatnya minat baca dan ketersediaan literatur. d. Meningkatnya mutu administrasi kearsipan pemerintah daerah. Misi Keempat Meningkatkan Pelayanan Bidang Kesehatan, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan kualitas layanan kesehatan, dengan focus sasaran antara lain :



a. Meningkatnya pola hidup sehat melalui pelayanan kesehatan ibu dan anak, peningkatan gizi, pemberdayaan masyarakat dan kesehatan lingkungan. b. Tersedianya rumah sakit dan puskesmas yang terakreditasi nasional. c. Terwujudnya pegendalian pertumbuhan penduduk menuju keluarga sejahtera. d. Meningkatnya keberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Misi Kelima Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Kerakyatan,dengan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, dengan focus sasaran antara lain : a. Meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, peternakan,perkebunan dan perikanan. b. Meningkatkan produksi dan produktivitas industri. c. Meningkatnya kualitas dan peran koperasi dan UMKM. d. Meningkatnya kualitas penyuluhan pertanian, perikanan dan peternakan. e. Meningkatnya ketahanan pangan masyarakat. f. Meningkatnya akses pemasaran. g. Meningkatnya iklim investasi dan kemudahan perijinan. h. Meningkatnya kualitas tenaga kerja yang bardaya saing. Misi Keenam Melestarikan Nilai-Nilai Luhur Budaya Toraja, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatnya kehidupan sosial masyarakat dan pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, dengan focus sasaran antara lain : a. Terwujudnya kehidupan sosial masyarakat sejak usia dini yang berbasis budaya dan kearifan lokal. b. Meningkatnya pemenuhan kebutuhan hidup penyandang masalah kesejahteraan social dan berkurangnya penduduk miskin. Misi Ketujuh Meningkatkan Pembangunan Lembang, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan pembangunan lembang, dengan focus sasaran antara lain adalah : a. Terwujudnya kelembagaan dan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan transparan dalam mendukung reformasi birokrasi. b. Terwujudnya peningkatan kapasitas dan pendayagunaan aparatur pemerintahan daerah yang berkelanjutan. c. Terwujudnya pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan dan akuntabel. d. Terwujudnya perencanaan dan pengendalian pembangunan yang berkualitas, responsif dan memperhatikan kearifan lokal. e. Meningkatnya kekuatan kelembagaan kemampuan masyarakat dan kemampuan masayarakat dan pemerintahan lembang. Misi Delapan Meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama, dengan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan kerukunan antar umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat, denga focus sasaran antara lain :



a. Terjaminnya keadaan yang kondusif dan terpeliharanya kerukunan melalui penghayatan dan pengalaman nilai-nilai keragaman b. Terpeliharanya ketertiban, ketentraman dan kenyamanan dalam masyarakat. c. Berkembangnya wawasan kebangsaan dan kesadaran politik masyarakat. 3.3.Telaan Renstra Kementerian / Lembaga dan Renstra Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan



Kebudayaan dan



Berdasarkan penelasean atas rencana strategis Kementerian Pariwisata sebagai acuan dalam pembangunan di bidang pariwisata yang ada di Kabupaten Toraja Utara, secara umum arah kebijakan dan strategi pembangunan pariwisata Indonesia, antara lain : 1. Pemasaran pariwisata nasional. Meningkatkan promosi pariwisata kepada wisatawan mancanegara, yang mencakup : a. Wisata alam yang terdiri dari wisata bahari, wisata ekologi, dan wisata petualangan, b. Wisata budaya yang terdiri dari wisata heritage, dan religi, wisata kuliner dan belanja, dan wisata kota dan desa, c. Wisata ciptaan atau buatan yang terdiri dari wisata MICE dan event, wisata olah raga, dan wisata kawasan terpadu, serta wisata minat khusus. 2. Pembangunan destinasi pariwisata. Dengan focus kegiatan, antara lain meliputi: a. Fasilitasi pembangunan destinasi pariwisata nasional yang menjadi focus pemasaran pariwisata dengan bentuk advokasi penetapan kawasan peruntukan pariwisata dalam RTRW/RDRW, bantuan peyusunan site plan, rancangan detail kawasan destinasi pariwisata, b. Bersama pemangku kepentingan pariwisata membabgunan fasilitas umum dikawasan wisata, c. Meningkatkan citra kepariwisataan, d. Menata kelembagaan organisasi pengelola destinasi, destination management organization (DMO). 3. Pembangunan industry pariwisata. Dengan focus kegiatan, antara lain meliputi : a. Pembinaan usaha pariwisata dengan masyarakat lokal, b. Fasilitasi investasi usaha sector pariwisata, c. Fasilitasi pengembangan dan peningkatan jenjang keterampilan tenaga kerja lokal di bidang pariwisata, d. Mendorong terbangunnya sikap/mental penduduk lokal yang ramah terhadap wisatawan. 4. Pembangunan kelembagaan pariwisata. Dengan focus kegiatan, antara lain meliputi : a. Berkoordinasi dengan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan sarjana di bidang kepariwisataan, b. Meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga pendidikan kepariwisataan, memperluas jurusan dan peminatan, membangun sekolah pariwisata, serta c. Menjaga kualitas pendidikan kepariwisataan yang diselenggarakan swasta. Arah kebijakan dan strategi tersebut diatas, sejalan dengan arah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam pembangunan pariwisata daerah sebagaimana yang telah dijabarkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021. Sedangkan berdasarkan telaan atas rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membawahi urusan budaya, berfokus pada pelstarian terhadap kebudayaan Indonesia dengan berbagai tindakan, antara lain system informasi kebudayaan,



peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelestarian budaya, penyediaan dana serta penguatan tata kelola yang artinya peningkatan sumberdaya manusia pengelolanya. Dan sejalan dengan rencana strategis tersebut diatas, pada pelaksanaan urusan budaya di Kabupaten Toraja Utara telah disusun berbagai program dan kegiatan sebagaimana telah diuraikan dalam rencana strategis ini. Rencana strategis yang disusun oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, difokuskan pada upaya : 1. Meningkatkankan daya tarik destinasi wisata unggulan, 2. Menambah destinasi wisata unggulan baru, 3. Meningkatkan pengenalan dunia atas daya tarik wisata dan destinasi wisata, 4. Meningkatkan daya saing industry pariwisata, 5. Mengembangkan keragaman budaya, 6. Melestarilan kekayaan budaya, 7. Merevitalisasi nilai budaya maritime, 8. Mengembangkan ekonomi kreatif berbasis media, disain dan iptek, dan 9. Mengembangkan ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya. Fokus pembangunan bidang budaya dan pariwisata sebagaimana yang dijabarkan dalam Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2018 tersebut diatas sangat sejalan dengan arah dan kebijakan pembangunan bidang kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dijabarkan dalam RPJMD Tahun 2016-2021 dan Renstra Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021. 3.4.Telaan Rancana Tata Ruang W ilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Disamping sangat terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun ….. – …… juga menjadi salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 – 2021 terutama dalam implikasi kebijakan dan program pembangunan ke dalam konteks ruang dan wilayah. Asas penataan ruang diselenggarakan berdasarkan keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kependingan umum, kepastian hukum, keadilan dan akuntabilitas. Sedangkan tujuannya adalah mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang maju dan lestari melalui penataan ruang secara serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka mendorong wilayah kabupaten sebagai kawasan pengembangan sektor perkebunan, peternakan, pertanian dan pariwisata untuk meningkatkan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan hidup dan kelestarian semberdaya alam. Sedangkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten dilakukan dalam pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah agar tujuan penataan ruang kabupaten dapat tercapai. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi peningkatan peran dan fungsi pusat-pusat pertumbuhan baru mauun pengembangan peran dan fungsi pusat-pusat pertumbuhan yang telah ada. Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang meliputi kebijakan dan strategi pemanfaatan kawasan lindung, kebijakan dan strategi pemanfaatan kawasan budidaya dan strategi pengembangan kawasan strategi kabupaten. Kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten sebagaimana tersebut dan diuraikan diatas, akan dijadikan acuan dasar / pegangan/pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dibidang kebudayaan dan pariwisata baik dimasa kini maupun masa mendatang.



BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN 4.1. Visi dan Misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4.1.1. Visi Tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka sudah selayaknya mempunyai visi organisasi guna memberi inspirasi dan motivasi kerja yang tinggi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi, dan selanjutnya sebuah organisasi akan memperoleh gambaran yang jelas tentang arah dan tujuan organisasi. Kebijakan yang akan ditempuh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan khususnya dibidang kebudayaan dan pariwisata harus mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan disesuaikan dengan program kerja yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Dengan memperhatikan berbagai kondisi dan potensi sumberdaya alam, social ekonomi dan budaya masyarakat, sumberdaya manusia yang tersedia serta perkembangan perekonomian daerah yang cenderung berfluktuasi dan memperhatikan perkembangan lingkungan, baik intern maupun ekstern, serta masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, maka tiba pada suatu kesimpulan, bahwa visi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara durumuskan sebagai berikut :



“ Menjadikan Kabupaten Toraja Utara Sebagai Daerah Tujuan Wisata Utama Yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan “ Pernyataan visi tersebut diatas bermakna : 1. Daerah Tujuan Wisata Utama, menjadi daerah tujuan wisata utama yang unggul dalam hal daya tariknya, baik alam ( wisata ekologi dan wisata petualangan ), budaya ( wisata heritage, wisata religi, wisata kuliner, dan wisata pedesaan ) serta keseharian masyarakatnya, dan wisata buatan (wisata MICE dan event, wisata olah raga, wisata kawasan khusus/ kawasan terpadu dan wisata minat khusus ), 2. Berdaya Saing, memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif dibandingkan daerah lainnya, 3. Berkelanjutan, pembangunan pariwisata harus memperhatikan keseimbangan lingkungan dan berkelanjutan, sehingga dapat membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Visi tersebut diatas memberikan arah kebijakan yang ditempuh dan mungkin bisa dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi tersebut juga memberikan gambaran, keinginan serta harapan dan sekaligus merupakan suatu kewajiban bagi segenap aparat yang ada dalam lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara untuk terus memberikan yang terbaik bagi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, khususnya dibidang kebudayaan dan pariwisata, dengan demikian tujuan untuk mensejahterakan masyarakat akan dengan cepat dapat terwujud. 4.1.2. Misi



Agar tujuan organisasi dapat terlaksana dengan baik sesuai visi yang telah ditetapkan, maka diperlukan misi yang harus diemban dan dilaksanakan oleh organisasi sesuai visi tersebut diatas. Adapun misi dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Misi Pertama, Pembangunan daya tarik kepariwisataan. Misi ini mengandung makna perlunya meningkatkan kualitas obyek wisata daerah, membangun kawan wisata / ODTW unggulan daerah, membuat produk pariwisata daerah lebih variatif, dan meningkatkan pengelolaan pariwisata alam dan budaya daerah. 2. Misi Kedua, Pembangunan sumberdaya manusia dan kelembagaan pariwisata. Misi ini mengandung makna, perlunya meningkatkan kerjasama kelembagaan, antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan daerah. 3. Misi Ketiga, Pembangunan ekonomi pariwisata. Misi ini mengandung makna, perlunya meningkatkan kegiatan promosi pariwisata daerah, serta membuka ruang yang seluas-luasnya bagi para investor untuk berinvestasi dan menanamkan modalnya dibidang pariwisata, sehingga terbuka lapangan kerja baru. 4. Misi Keempat, Pelestarian adat dan budaya. Misi ini mengandung makna, perlunya untuk terus mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya daerah, serta meningkatkan upaya pengembangan nilai budaya. 5. Misi Kelima, Pengembangan keragaman dan kekayaan budaya. Misi ini mengandung makna, secara terus menerus dan berkesinambungan mengembangkan pengelolaan keragaman budaya yang ada, serta meningkatkan pengelolaan kekayaan budaya daerah. 4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4.2.1. Tujuan Agar pelaksanaan misi dapat diimplementasikan dengan baik, maka maka terlebih dahulu perlu ditetapkan tujuan yang diinginkan. Tujuan merupakan bentuk penjabaran dari misi dan merupakan suatu yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan ini bersifat idealis dan mempunyai jangkauan yang ingin dicapai. Berdasarkan uraian diatas, maka telah ditetapkan tujuan yang ingin dicapai, sebagai berikut : a. Mewujudkan destinasi wisata yang aman, nyaman, menarik, dan mensejahterakan masyarakat, b. Mengoptimalkan sumberdaya alam yang khas sebagai pendukung terciptanya pariwisata yang berwawasan lingkungan, c. Meningkatkan daya saing pariwisata daerah ditingkat nasional dan internasional melalui perencanaan dan pengelolaan pariwisata alam dan budaya yang berkelanjutan, d. Meningkatkan peran serta masyarakat, baik sebagai obyek maupun subyek dalam pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, e. Meningkatkan kemandirian masyarakat, bertanggung jawab dan berdaya saing untuk mendukung tercapainya pariwisata sebagai destinasi pariwisata unggulan, f. Melestarikan dan melindungi adat dan budaya masyarakat sebagai jati diri daerah, g. Mengembangkan kekayaan dan kebudayaan serta merevitalisasi budaya sebagai karakteristik dan entitas daerah. 4.2.2. Sasaran Penjelasan dari tujuan yang akan dicapai secara nyata dalam kurun waktu tertentu adalah merupakan sasaran. Sasaran juga merupakan bagian integrasi dalam proses perencanaan strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Obyek utama sasaran adalah



tindakan dan alokasi sumberdaya yang bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur dan menantang, namun dapat dicapai dengan berorientasi pada hasil dan dilakukan secara bertahap, sasaran-sasaran yang akan dicapai tersebut adalah sebagai berikut : a. Meningkatnya kualitas obyek wisata daerah, b. Terbentuknya kawasan wisata / ODTW unggulan daerah, c. Semakin bervariasinya produk pariwisata daerah, d. Meningkatnya kualitas sumberdaya alam sebagai salah satu destinasi unggulan daerah, e. Meningkatnya pengelolaan pariwisata alam dan budaya daerah, f. Meningkatnya kegiatan promosi pariwisata daerah, g. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, h. Terjalinnya kerjasama kelembagaan antara pemerintah, swasta dan masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan daerah, i. Terbukanya peluang investasi dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dalam kegiatan pariwisata, j. Meningkatnya kualitas sumberdaya dan kemandirian pengelola dan pelaku wisata daerah dalam menciptakan pariwisata sebagai destinasi pariwisata unggulan, k. Semakin berkembang dan lestarinya adat dan budaya daerah, l. Meningkatnya pengembangan nilai budaya, m. Berkembangnya pengelolaan keragaman budaya, n. Meningkatnya pengelolaan kekayaan budaya.



4.3. Kebijakan dan Strategi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4.3.1. Kebijakan Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan dalam perencanaan strategic, maka harus dibuat berbagai kebijakan strategis yang diprioritaskan dan nantinya dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan, baik yang sifatnya fisik maupun non fisik. Kebijakan ini sangat penting mengingat lingkup pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan memerlukan dukungan dari berbagai komponen yang ada, termasuk didalamnya berupa peraturan perundangan, sumberdaya aparatur, dana dan sumber-sumber lainnya. Strategi kebijakan ini ditempuh guna menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam rangka menjalankan fungsifungsi otonomi daerah. Adapun kebijakan dimaksud diatas, nantinya akan dijabarkan dan diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, antara lain : a. Pembangunan kawasan wisata / ODTW unggulan baru, b. Pembangunan sarana dan prasarana kepariwisataan, c. Pembangunan produk wisata, d. Pengembangan pasar dan pemasaran, e. Pembangunan sumberdaya manusia, f. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan, g. Melestarikan adat dan budaya, serta h. Mengembangkan kekayaan dan keragaman budaya. 4.3.2. Strategi Kebijakan pokok yang ditempuh dimaksudkan untuk mempercepat dan mengefektifkan pencapaian visi dan misi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam



melaksanakan tugas dan fungsinya, yang pada intinya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, kebudayaan dan pariwisata. Secara garis besar arah yang akan ditempuh untuk menuju visi dan misi dimaksud adalah memantapkan pengelolaan sumberdaya yang tersedia, baik sumberdaya manusia, keuangan, sarana dan prasarana penunjang serta peningkatan kualitas perencanaan dibidang kebudayaan dan pariwisata. Strategi yang akan dipergunakan dalam merealisasikan kebijakan tersebut adalah dengan meningkatkan pembangunan daya tarik kepariwisataan, meningkatkan pembangunan sumberdaya manusia dan kelembagaan pariwisata, meningkatkan pembangunan ekonomi pariwisata, meningkatkan pelestarian adat dan budaya serta meningkatkan pengembangan keragaman dan kekayaan budaya dengan mengoptimalkan fungsi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, partisipatif dan adil.



BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF 5.1. Program Program adalah bentuk instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja / SKPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Untuk mendapatkan hasil uang dilaksanakan dan dijabarkan dalam beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur, sedangkan program SKPD adalah merupakan program untuk mendukung pelaksanaan program utama ( urusan wajib/belanja langsung ) atau dengan kata lain program SKPD merupakan kegiatan belanja rutin. Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara terdapat program yang merupakan kegiatan untuk belanja rutin dan program yang menjadi prioritas urusan wajib, program dimaksud sebagai berikut : 1. Program pelayanan administrasi perkantoran, 2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, 3. Program peningkatan disiplin aparatur, 4. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur, 5. Program peningkatan penyusunan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan, 6. Program optimalisasi dan pemanfaatan tehnologi informasi, 7. Program penataan peraturan perundang-undangan, 8. Program pengembangan data / informasi, 9. Dan Program penataan kelembagaan dan tata laksana, 10. Program kerjasama informasi dan media massa, 11. Program pengembangan nilai budaya, 12. Program pengelolaan kekayaan budaya, 13. Program pengelolaan keragaman budaya, 14. Program pengembangan pemasaran pariwisata, 15. Program pengembangan destinasi pariwisata, 16. Program pengembangan kemitraan. 5.2. Kegiatan Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satau atau lebih SKPD / unt kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa personil sumberdaya aparatur ), barang modal termasuk peralatan dan tehnologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan ( input ) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk barang dan jasa. Kegiatan dimaksud antara lain : 1. Program pelayanan administrasi perkantoran. - Penyediaan jasa surat menyurat , - Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik, - Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor, - Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional, - Penyediaan jasa administrasi keuangan, - Penyediaan jasa kebersihan kantor,



2.



3. 4.



5.



6.



7.



8. 9.



- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kantor, - Penyediaan penataan ketatausahaan administrasi, - Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor, - Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, - Penyediaan peralatan rumah tangga, - Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan, - Penyediaan makan dan minuman, - Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah , - Penyediaan jasa tenaga pendukung administrasi/tehnis perkantoran, - Perencanaan dan penyusunan RKA, Renja dan Renstra. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur. - Pembangunan gedung kantor, - Pengadaan mobil jabatan, - Pengadaan kendaraan dinas /operasional, - Pengadaan perlengkapan gedung/kantor, - Pengadaan peralatan gedung/kantor, - Pengadaan moubiler, - Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, - Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan, - Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional, - Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung/kantor, Program peningkatan disiplin aparatur. - Pengadaan pakaian dinas beserta perlrngkapannya, - Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. - Pendidikan dan pelatihan formal, - Sosialisasi peraturan peraturan perundang-undangan, - Bimbingan tehnis implementasi peraturan perundang-undangan, - Forum SKPD serumpun, - Pelatihan penyusunan strandar pelayanan minimal bidang kepariwisataan, - Study komparatif bidang kebudayaan dan kepariwisataan. Program peningkatan penyusunan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan. - Penyusunan capaian laporan kinerja ihktisar / realisasi kinerja SKPD, - Penyusunan laporam keuangan semesteran, - Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran, - Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun, - Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja (Lakip). Program optimalisasi dan pemanfaatan tehnologi informasi. - Penyusunan system informasi terhadap layanan public, - Pengelolaan website Dinas Kebidayaan dan Pariwisata, - Visualisasi liputan kegiatan budaya dan pariwisata, - Penyususnan profil kepariwisataan daerah, - Pengembangan potensi pariwisata berbasis Web-Gis. Program penataan peraturan perundang-undangan. - Penysunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, - Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-ubdangan, - Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati. Program pengembangan data / informasi. - Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan. Program penataan kelembagaan dan tata laksana.



- Penyusunan uraian tugas SOTK Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, - Penyusunan standar pelayanan minimal bidang Kebudayaan dan Pariwisata. 10. Program kerjasama informasi dan media massa. - Publikasi penyelenggaraan kegiatan budaya dan pariwisata, - Peliputan penyelenggaraan kegiatan budaya dan pariwisata. 11. Program pengembangan nilai budaya. - Pelestarian dan aktualisasi adat budaya daerah, - Pembangunan naskah kuno nusantara, - Penyusunan kebijakan tentang budaya lokal daerah, - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan nilai budaya, - Pemberian dukungan, penghargaan dan kerjasama bidang bidaya. 12. Program pengelolaan kekayaan budaya. - Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kekayaan budaya, - Penyusunan kebijakan pengelolaan kekayaan budaya lokal daerah, - Sosialisasi pengelolaan kekayaan budaya lokal, - Pengelolaan dan pengembangan pelestarian peninggalan sejarah purbakala, museum, - Pengembangan kebudayaan dan pariwisata, - Pengembangan nilai dan geografi sejarah, - Perekaman dan digitalisasi bahan pustaka, - Perumusan kebijakan sejarah dan purbakala, - Pengawasan. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pengelolaan kekayaan budaya, - Pendukungan pengelolaan museum dan taman budaya di daerah, - Pengelolaan karya cetak dan karya rekam, - Pengembangan data base system informasi sejarah purbakala, benteng dan peninggalan sejarah lainnya. 13. Program pengelolaan keragaman budaya. - Pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, - Penyusunan system informasi data base bidang kebudayaan, - Penyelenggaraan dialog kebudayaan, - Fasilitasi perkembangan keragaman budaya daerah, - Fasilitasi penyelenggaraan festival budaya daerah, - Seminar dalam rangka revitalisasi dan reaktualisasi budaya lokal, - Monitoring, evaluasi dan pelaporan, - Toraja festival. 14. Program pengembangan pemasaran pariwisata. - Analisa pasar untuk promosi dan pemasaran obyek pariwisata, - Peningkatan pemanfaatan tehnologi informasi dalam pemasaran pariwisata, - Pengembangan jaringan kerjasama promosi pariwisata, - Koordinasi dengan sector pendukung pariwisata, - Pelaksanaan promosi pariwisata nusantara didalam dan luar negeri, - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan pemasaran pariwisata, - Pengembangan statistik kepariwisataan, - Pelatihan pemandu wisata terpadu, - Pengadaan/pembuatan bahan-bahan/materi promosi pariwisata, 15. Program pengembangan destinasi pariwisata. - Pengembangan obyek wisata andalan/unggulan, - Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata, - Pengembangan jenis dan paket wisata unggulan, - Pelaksanaan koordinasi pembangunan obyek pariwisata dengan dengan lembaga/dunia usaha,



- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan destinasi pemasaran pariwisata, - Pengembangan Daerah Tujuan Wisata / ODTW, - Pengembangan, sosialisasi dan penerapan serta pengawasan standarisasi, - Penyusunan rencana detail kawasan pengembangan pariwisata, - Penyusunan penataan kawasan / rencana tapak / Rencana Induk Pengembangan Obyek Data Tarik Wisata (RIPODTW), - Datail engeneering design obyek daya tarik wisata, - Pembuatan masterplan penataan kawasan daya tarik wisata, - Pembinaan dan pendataan usaha jasa pariwisata, - Desk study pengenbangan daya tarik wisata, - Penyusunan standar usaha di sector usaha daya tarik wisata dan sarana pariwisata, - Fasilitasi bintek pengembangan daya tarik wisata dan pengembangan usaha sarana pariwisata, - Pengembangan ODTW malam hari, - Pengembangan amenitas patiwisata, - Penataan kawasan pariwisata, - Pembangunan aksesibilitas pariwisata, - Inventarisasi obyek daya tarik wisata. 16. Program pengembangan kemitraan. - Pengembangan dan penguatan informasi dan data base, - Pengembangan dan penguatan litbang, kebudayaan dan pariwisata, - Pengemangan sumberdaya manusia dibidang kebudayaan dan pariwisata bekerjasama dengan lembaga lainnya, - Pelaksanaan koordinasi pembangunan kemitraan pariwisata. - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program peningkatan kemitraan, - Pengembangan sumverdaya manusia dan profesionalisme bidang pariwisata, - Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata, - Pembentukan/fasilitasi Badan Promosi Pariwisata Daerah (BP2D), - Forum konsultasi kepariwisataan. 5.3. Rencana, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif Rencana, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran Tahun 2016 - 2021 dapat dilihat pada Tabel 5.1 (terlampir).



dan Pendanaan Indikatif



BAB VI INDIKATOR KINERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Kebijakan umum adalah arah tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan yang dirumuskan berdasarkan arah strategi dan misi dalam rangka mencapai visi pembangunan 5 ( lima ) tahun Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 yang selanjutnya dijabarkan dalam program. Sedangkan program adalah instrument kebijakan yang berisi 1 ( satu ) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat. Dengan demikian program yang ada didalam RPJMD perlu dijabarkan dan dikembangkan menjadi program dan kegiatan melalui rencana aksi yang dituangkan dalam Renstra SKPD dan Renja SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, dan disesuaikan dengan kondisi dan situasi obyektif berdasarkan kajian dan hasil musyawarah pembangunan (musrenbang). Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Penetapan indikator kinerja harus didasarkan pada perkiraan yang realistis dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 terdiri dari program dan kegiatan pembangunan daerah yang menunjang secara langsung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan program prioritas yang diperuntukan bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Indikator kinerja selengkapnya sebagaimana tersaji dalam tabel 6.1 (terlampir).



BAB VII P E N U T U P Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara akan berupaya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertera didalam Rencana Strategis ( renstra ) ini dalam rangka mendukung uapaya pencapaian Visi dan Misi Bupati Toraja Utara yaitu “ Mekar Untuk Sejahtera “. Dalam rangka mewujudkan program-program kerja yang akan dilaksanakan, maka dengan segenap kemampuan yang ada Visi, Misi dan Rencana Strategis akan menjadi pedoman bagi program dan kegitan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Perencanaan ini dibuat secara partisipatif, dengan mengupayakan sedapat mungkin mengakomodir segenap aspirasi para pihak yang terkait dan berkepentingan, khusunya dilingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Ruang lingkup perencanaan pembangunan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara ini bersifat makro dan mendukung pencapaian target dan sasaran serta visi dan misi Bupati Tiraja Utara secara keseluruhan. Untuk menjamin keberhasilan implementasi Renstra ini, maka perlu dilakukan hal-hal berikut : 1. Penetapan status hukum naskah perencanaan ini, sehingga implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat dipertanggungjawabkan, 2. Mengkomunikasikan atau mensosialisasikan rencana strategis ini kesemua pihak yang terlibat secara intensifdan berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen dan motivasi semua pihak untuk melaksanakannya. Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan implementasinya, dan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan, 3. Pelaksanaan program dan kegiatan indikatif yang telah dirumuskan oleh seluruh aparat dan komponen yang terkait tidak boleh menyimpang dari rencana strategis ini. Oleh karenannya perlu adanya komunikasi dan sosialisasi kesemua pihak untuk memastikan berjalan kearah yang sama sesuai dengan rencana strategis yang telah dibuat, 4. Pengukuran pencapaian rencana dan target yang telah ditetapkan di rencana strategis ini secara kontinyu untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan renstra yang telah dibuat, 5. Pengevaluasian, pengkajian hasil pengukuran, pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dari seluruh aparat yang ada dalam lingkup Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara, dan jika perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana strategis untuk menjamin pencapaian visi dan misi organisasi. Semoga maksud dan tujuan dibuatnya Rencanan Strategis ( Renstra ) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 ini dapat terwujud, sehingga memberi manfaat bagi kita semua.