Respon Masyarakat Muslim Mengenai Lembaga Keuangan Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESPON MASYARAKAT MUSLIM MENGENAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus Respon Kyai Dan Masyarakat Pada Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal)



SKRIPSI Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata 1 Dalam Ilmu Syari’ah



Oleh: ELLY NUR ROHMAH NIM: 0 6 2 3 1 1 0 1 0



JURUSAN MUAMALAH FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG 2010



H. Abdul Ghofur, M.Ag Jln. Prof. Hamka km 2 Ngaliyan Semarang 50181 Muchammad Fauzi, SE, MM Jln. Prof. Hamka km 2 Ngaliyan Semarang 50181 PERSETUJUAN PEMBIMBING Lamp : 4 Naskah eks Hal : Naskah Skripsi An. Sdri. Elly Nur Rohmah Kepada Yth. Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Assalamu alaikum Wr.Wb Setelah kami meneliti dan mengadakan perbaikan seperlunya, bersama ini kami kirimkan naskah skripsi Saudari : Nama



: Elly Nur Rohmah



Nim



: 062311010



Jurusan



: Muamalah



Judul Skripsi



:“RESPON MASYARAKAT MUSLIM MENGENAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus Respon Kyai dan Masyarakat Pada Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal)” Dengan ini kami mohon kiranya skripsi saudari tersebut dapat segera dimunaqosahkan. Demikian harap menjadikan maklum. Wassalamu alaikum Wr.Wb Semarang, 13 Desember 2010



Pembimbing I,



Pembimbing II,



H. Abdul Ghofur, M.Ag NIP: 19670117 199703 1 001



Muchammad Fauzi, SE, MM NIP: 19730217 200604 1 001



ii



KEMENTERIAN AGAMA RI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO FAKULTAS SYARI’AH Alamat : Jl. Prof. Dr. Hamka Km.2 Ngaliyan Kampus III Telp/Fax : 024-7614454 Semarang 50185



PENGESAHAN Nama NIM Jurusan Judul Skripsi



: Elly Nur Rohmah : 062311010 : Muamalah :“RESPON MASYARAKAT MUSLIM MENGENAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus Respon Kyai dan Masyarakat Pada Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal)”



Telah dimunaqosahkan oleh Dewan Penguji Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang, dan dinyatakan lulus dengan predikat cumlaud / baik / cukup, pada tanggal : .............................................. dan dapat diterima sebagai syarat guna memperoleh gelar Sarjana Strata 1 tahun akademik 2010 / 2011. Semarang, 13 Desember 2010 Mengetahui, Ketua Sidang,



Sekretaris Sidang,



Johan Arifin, S.Ag, MM. NIP: 19710908 200212 1 001



Muchammad Fauzi, SE, MM. NIP: 19730217 200604 1 001



Penguji I,



Penguji II,



Akhmad Arif Junaidi, M.Ag. NIP: 19701208 199603 1 002



Moh. Arifin, S.Ag. M.Hum. NIP: 19711012 199703 1 002



Pembimbing I,



Pembimbing II,



H. Abdul Ghofur, M.Ag. NIP: 19670117 199703 1 001



Muchammad Fauzi, SE, MM. NIP: 19730217 200604 1 001



iii



MOTTO







” ("



)



"



Artinya: Keutamaan dapat diperoleh dengan seberapa besar usaha kita. (Di ambil dari kitab Ta’limul Muta’allim).



iv



PERSEMBAHAN



Dengan segala kebahagiaan serta kerendahan hati, penulis persembahkan karya skripsi ini untuk:



v Bapak



dan Ibuku (Abdul Hamid dan Siti Nur Hayati) dan Mbah Kakung,



Mbah Putri (Achmad Mahrur dan Syamsyiah) yang selalu mendoakanku dengan kasih sayang dan kesabaran dalam mendidik putra-putranya, serta memberikan dukungan dan motivasi kepada penulis untuk tidak selalu berputus asa, ta’dzimku untukmu.



v Adik-adikku,



Faiq Maulana, Novita Berliana Habib, Davis Syah Permana



Habib, Vanecha Amalia Habib yang selalu menghiburku dan membuatku sadar akan sebuah cita-cita yang besar. Thank s to all.



v Special



my great affection Abdul Khoiruddin all with your devoted yang



dengan sabar membantu dan memotivasi penulis sampai selesai.



v Semua rekan-rekan yang telah membantu penyusunan skripsi ini.



v



DEKLARASI



Dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakan bahwa skripsi ini tidak berisi materi yang pernah ditulis oleh orang lain atau diterbitkan. Demikian juga skripsi ini tidak berisi satupun pikiran-pikiran orang lain kecuali



informasi



yang



terdapat



dalam



referensi yang dijadikan bahan rujukan.



Semarang, 13 Desember 2010 Deklarator



Elly Nur Rohmah NIM : 062311010



vi



ABSTRAK Lembaga keuangan Islam di Indonesia berawal pada tahun 1992 yang ditandai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI). Ini berarti bangsa Indonesia telah mempunyai sistem keuangan baru yang bebas dari unsur riba (bunga bank) yakni menggunakan sistem bagi hasil. Lambat laun perkembangan Lembaga Keuangan Islam mengalami kemajuan yang cukup pesat hal ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah dengan dikeluarkannya payung hukum yang mengatur tentang lembaga keuangan syariah yaitu UU No. 10 tahun 1998. Di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal sendiri Lembaga Keuangan Syariah sudah berkembang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya pendirian lembaga-lembaga kuangan yang berlandaskan pada sistem syariah. Seperti Baitut Tamwil Binama yang terletak di Jl. Raya No 211 Kaliwungu Kendal, Koperasi Arofah bertempat di Jl. KH. Asy’ari No. 21 Kaliwungu. Kemudian KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Kospin Tawakal yang berada di Jl. Raya Barat Desa Karang Tengah dan yang terakhir KJKS BTM (Baitut Tamwil Muhammadiyah) Kaliwungu di Jl. Raya Sarirejo Kaliwungu Kendal. Mengingat hal itu, maka akan menjadi sangat menarik untuk melakukan sebuah penulisan tentang respon masyarakat di Kecamatan Kaliwungu tentang keberadaan dan sistem operasional pada Lembaga Keuangan Syariah yang ada. Tidak hanya mencari keterangan bagaimana pandangan masyarakat terhadap sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah tetapi lebih jauh lagi mengungkapkan tentang sejauh mana masyarakat merespon adanya Lembaga Keuangan Syariah dengan sistem bagi hasil yang dapat ditunjukkan dengan memberikan reaksi berupa dukungan terhadap Lembaga Keuangan Syariah serta dampak yang ditimbulkan dari respon tersebut. Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode lapangan (field research) dan dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam melakukan analisis data penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Respon masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal secara umum dapat dikategorikan baik, akan tetapi masih banyak yang ragu-ragu mengenai sistem bagi hasilnya disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, entah itu mengenai nama-nama produk, jenis dll. Hal ini menyebabkan tidak berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu. Hanya 1 dari 4 lembaga yang penulis teliti yang dapat berkembang dengan baik. Namun sangat disayangkan bahwa 1 di antara 4 Lembaga Keuangan Syariah tersebut masih menggunakan sitem konvensional yang mengedepankan pada sistem bunga. Kata Kunci: Lembaga Keuangan Syariah, Respon Masyarakat, Lembaga Keuangan Konvensional, Riba, Bagi Hasil.



vii



KATA PENGANTAR Bismillahirrahmannirrahim, Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang menciptakan segala sesuatu dengan keteraturan agar dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh makhluk-Nya untuk mengatur dan memanage berbagai kegiatan yang akan mereka lakukan. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, segenap keluarga, sahabat dan seluruh umatnya. Bagi penulis, penyusunan skripsi merupakan suatu tugas yang tidak ringan. Penulis sadar banyak hambatan yang menghadang dalam proses penyusunan skripsi ini, dikarenakan keterbatasan kemampuan penulis sendiri. Suatu kebanggaan tersendiri jika suatu tugas dapat terselesaikan dengan sebaikbaiknya. Walaupun banyak halangan dan rintangan tetapi penulis yakin sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, akhirnya skripsi ini dapat terselesaikan. Dengan niat dan semangat yang sangat besar dalam waktu yang cukup lama dan setelah melewati beragam tantangan atau kendala akhirnya penulis dapat menyelesaikan penelitian hingga menghasilkan karya tulis ini. Namun demikian penulis sangat menyadari bahwa hal tersebut tidak akan terwujud dengan baik manakala tidak ada bantuan yang telah penulis terima dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis menyampaikan rasa terimakasih secara tulus kepada: 1. Bapak Prof. Dr. H. Muhibbin, M.Ag Selaku PJs Rektor IAIN Walisongo, Drs. H. Machasin, M.Si selaku PR II, Prof. Dr. H. Erfan Soebahar, M.Ag selaku PR III tak lupa kami sampaikan kepada Prof Dr. H. Abdul Djamil, M.A yang



viii



sekarang di Balitbang Kemenag Jakarta. Terima kasih banyak atas kebijakankebijakannya yang kadang tidak seirama dengan mahasiswa. 2. Bapak Dr. Imam Yahya, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang. Selamat kepada bapak Imam menjadi Dekan Baru, semoga bisa menciptakan kampus yang Dinamis dan Kondusif. 3. Bapak Drs. H. Muhyidin, M.Ag (Demisioner Dekan FS), Terima kasih atas arahan serta wejangannya selama ini. 4. Terima kasih penulis ucapkan kepada Bapak Drs. H. Nur Khoirin, M.Ag selaku Demisioner PD III. Kesalahan dan kekhilafan yang penulis perbuat sewaktu menjabat sebagai anak didik njenengan, sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu’amalah-Ekonomi Islam (HMJ MU-EI), rasanya menjadi bahan pelajaran yang berharga, penulis jadi “ngerti” bagaimana lika-liku birokrasi kampus. Bapak Drs. H. Musahadi, M.Ag (Demisioner PD I) yang selalu memberikan masukan kepada penulis. Juga kepada Bapak Drs. H. Makhsun Faiz, M.Ag (Demisioner PD II) yang selalu murah senyum dan kelihatan “klimis”, hingga menggugah kepercayaan penulis bahwa ternyata di Fakultas masih ada orang yang ramah. 5. Bapak H. Abdul Ghofur, M.A.g selaku pembimbing I, serta Bapak Muchammad Fauzi, SE, MM selaku pembimbing II, yang telah membimbing proses penulisan skripsi ini. Terima kasih atas bimbingan dan motivasinya serta saran-sarannya hingga skripsi ini selesai. Dari revisi-revisinya, penulis juga bisa mengerti banyak hal tentang dunia perbankan, ekonomi syariah dan



ix



bahasan lain. Terima kasih sekali lagi pak, jasa Njenengan sulit untuk penulis lupakan. 6. Bapak H. Abdul Ghofur, M.A.g selaku Demisioner Kepala Jurusan Muamalah dan Bapak Moh. Arifin, M.Hum selaku Demisioner Sekretaris Jurusan. Terima kasih atas arahan, bimbingan dan dukungannya sewaktu penulis menjadi bagian “Aktifis HMJ”. 7. Segenap Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang Bapak Rustam D.K.A.Harahap M.Ag, Bapak Johan Arifin MM, Bapak Harun, Bapak Arif Budiman M.Ag, Bapak Arif Junaidi M.Ag, Ibu Nur Huda, Ibu Mujibatun, Ibu Anthin, Pak Izuddin (Wali Studi) dll. Terima kasih yang tak terhingga atas bekal ilmu pengetahuannya sehingga penulis dapat menyelesaikan kuliah sekaligus penulisan skripsi ini. Tak lupa kepada karyawan-karyawan FS Bu Shoimah, Pak Mustaqim, Bu Khotim, Pak Romadhon dll. 8. Seluruh Staf dan Karyawan Perpustakaan IAIN Walisongo dan Perpustakaan Fakultas Syariah, terimakasih banyak atas pinjaman bukunya Pak. 9. Kedua Orang Tua kami yang tercinta, yang telah mencurahkan kasih sayang, memberikan dukungan serta do’anya dan semuanya yang tak ternilai, adik dan keponakan-keponakanku, dan sahabat-sahabatku yang selalu mendukung dan mendo’akan tiap langkah penulis. 10. Keluarga Besar Bapak Suwardi, Ibu Supa’ah, Dek Ulfa, Dek Ning. Kalian adalah keluarga kedua bagiku. Suasana yang hangat, akrab, selalu penulis dapatkan di keluarga ini. Semoga kita dipertemukan kembali di lain waktu.



x



11. Bapak Budi Dharmawan beserta Keluarga Besar PT. Cengkeh Zanzibar. Matur nuwun atas segala bantuannya selama ini. Penulis yakin semua kebaikan bapak akan dibalas oleh yang Maha Kuasa. 12. Pengurus PMII Rayon Syari’ah periode 2008-2009. Yayan yang jadi Presiden Dema, Fian yang sekarang sudah bisa menembus Suara Merdeka, Nikmah yang “nggak” jelas arah jodohnya, Ubed yang jadi PU Justisia, Ani “Komting”, Hima “Atul”, Ani Bendum, Uswatun, Huda “Robot”, Tamam Ucil, kalian adalah inspirasi bagiku. 13. Mantan Pengurus PMII Komisariat Walisongo 2009. Sahabat Naryoko yang sedang promosi Busnya, Ropik yang masih “demen” ma intan, Arifin si tukang Batik yang katanya membuat sial, Supri Nggacuk yang selalu buat penulis tertawa, Adib Cinta Wity, Uplik sang Baja Hitam, dll. Tangan Terkepal dan Maju ke Muka. 14. Pengurus DEMA 2010, si Zaki Jeknong yang suka gonta ganti pasangan, Arifuddin, Tabi’in, Coco (tiga bersaudara harus rukun ya), Pipid si Putri Salju, Anam sang rektor, Supri Memet Gendut, dll. Tetaplah berjuang. 15. Senior-senior PMII. Mas Adib, Mas Iman, Mas Tedi, Mas Gepeng Pujianto, Mas Ricard, Mas Saifuddin, Mas Gupong, Mbak Evi, Mas Arif, Mas Suji, Mbak Ana, Mbak Ovi, Mbak Viroh, Mas Jojo, Mas Heri, Mas Qosim (Al Khos), Mas Koyin, Mas Yoni dll. Terima kasih telah memberikan penulis arti tentang kehidupan kampus. 16. Adik-adikku pengurus Rayon Syariah 2010, Arif Kera si “Makelar Mobil”, Endang dan Asiroh Duo Fasya, walaupun pada “menthel” tapi kalian adalah



xi



kader-kader terbaik, Encep, Musa Talenta, Aslamiyah, Salamah, Rohaniah, Juki, Nirma dll. Teruslah Berjuang. 17. Pengurus HMJ MU-EI 2009. Kholid Pak dhe, Amik, Ana, Fitri, Jamil, Sofa, Ulin Naim, tetap jaga kekompakan. 18. Teman-teman satu angkatan 2006 Jurusan Mu’amalah, Tyas, Helin, Nazil, Fatur Tinggi, Yeni, Evi, Bety betong yang semakin hari tambah gemuk, NH baksonya jangan lupa, Miftah jangan bersedih terus ya, Ulil yang lugu “ndang” cepet dapat momongan, terkhusus Sani yang selalu menemani penulis dalam suka maupun duka, teman curhat dan thank s atas “bon” pulsanya. You re My Best Friend s. 19. Teman-teman Forshei. Obed Cilik, Irham, Khafid, Agus, Miftah. Wahai Para Ekonom Robbani....Lebarkan Sayapmu Membumikan Ekonomi Syariah. 20. Teman-teman satu kost Nusa Indah. Mbak Siti, Mbak Ismi, Iis, Ara, Lala, Ulfi, Titik, Wisda dll. Hati-hati ada Bapak Kost lho. 21. Para penghuni PKM Fasya, Sukron, Khudori, Nazar, Wahid, Heri, Cahyono, Khusni dll. Tolong Pa’e ditemani ya. Jangan lupa pada mandi. Tapi jangan mandi di POM dan Masjid terus. 22. Tim Rewo-Rewo 2005. Mas Tomi sang Raksasa, Mas Hamdani al-Mungili, Mas Rouf yang selalu memimpikan Alfu di manapun berada, Mas Bams yang masih bingung dengan skripsinya, (Maaf Semuanya, saya dahului, hehe), Mas Sodik, Mbak Novi, Mbak Widya, Mas Abu, Mas Adi dll. Ayo yang belum lulus “ndang” nyusul.



xii



23. Warga Teater ASA angkatan 2006, Olip Molen, Muke Budhe, Rozikin Ambon, Elya Ndayak, Fandi Panjul, Esa Gwedi, Dian Gembeng dll. Tak lupa pada para suheng Mas Gersang, Mas Kamid, mas Catur, Mas Wika, Mas Fahmi, Mas Eko, Mas Agus dll. Teruslah Berkarya. 24. Teman-teman TEMILNAS Bali dan Medan. Romadhona, Lia, Emi, Fida. Kalian telah mengajarkan tentang arti persahabatan dan kebersamaan. Thank s a lot. 25. Tim KKN Surodadi, Sukron, Mas Ikhya’, Faris, Budi, Linda, Eni, Ulil, Hanif. Tak ketinggalan Keluarga Besar Pak Lurah Rokhim, Isna, Bagus, Yuni, Bu Kaji, Pak Kaji Hari. Terima kasih atas “tumpangan” hidup selama penulis KKN di Surodadi Kec. Sayung Kab. Demak. 26. Dan Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan namanya satu persatu yang telah membantu penulis hingga terselesaikannya skripsi ini. Semoga amal baik dan keikhlasan yang telah mereka perbuat menjadi amal saleh dan mendapat imbalan yang setimpal dari Allah S.W.T, Amin. Penulis telah berusaha semaksimal mungkin demi kesempurnaan penulisan skripsi ini. Penulis sadar atas kekurangan dan keterbatasan yang ada pada diri penulis. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran konstruktif demi kesempurnaan skripsi ini. Semarang, 10 Desember 2010 Penulis,



Elly Nur Rohmah NIM: 062311010



xiii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL .................................................................................



i



HALAMAN PERSETUJUAN PEMBIMBING..........................................



ii



HALAMAN PENGESAHAN ....................................................................



iii



HALAMAN MOTTO................................................................................



iv



HALAMAN PERSEMBAHAN ................................................................



v



HALAMAN DEKLARASI .......................................................................



vi



HALAMAN ABSTRAK ...........................................................................



vii



HALAMAN KATA PENGANTAR...........................................................



viii



HALAMAN DAFTAR ISI.........................................................................



xiv



BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah………………………………............



1



B. Rumusan Masalah………………………………….................



15



C. Tujuan dan Manfaat Penelitian……………………….............



15



D. Telaah Pustaka………………………………….......................



16



E. Metode Penelitian……………………………………..............



17



F. Sistematika Penulisan ………………………….......................



22



BAB II : LANDASAN TEORI A. Lembaga Keuangan Syariah .....................................................



24



1. Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah ...........



24



a. Awal Mula Lembaga Keuangan Syariah. ......................



24



b. Keseimbangan Ekonomi ...............................................



28



c. Ekonomi Islam Di Indonesia .........................................



31



2. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Syariah....................... ...



37



a. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Syariah Menurut Ketentuan Hukum Islam................................................ ..................



xiv



41



b. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Syariah Menurut Ketentuan Hukum Positif Di Indonesia....................... ....................



43



B. Respon Dan Persepsi ................................................................



46



1. Respon...................................................................................



46



2. Persepsi. ........................................................................... ....



48



C. Kerangka Pemikiran Teoritis ....................................................



50



D. Macam-macam Lembaga Keuangan Syariah di kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal ....................................................................



52



1. Baitul Tamwil Binama....................................................... ...



52



2. Koperasi Arofah ...................................................................



55



3. KJKS Kospin Tawakal..........................................................



56



4. KJKS BTM Kaliwungu.........................................................



59



BAB III : GAMBARAN UMUM DAERAH PENELITIAN A. Sekilas Tentang Kecamatan Kaliwungu ....................................



66



1. Letak Geografis.....................................................................



67



2. Kependudukan.................................................................. ....



67



3. Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk................................. ....



70



4. Pola Keberagaman Penduduk........................................... ....



71



B. Respon Masyarakat Tentang Lembaga Keuangan Syariah ........



73



1. Latar Belakang Pendirian Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu..........................................................



73



2. Pandangan Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan Syariah..................................................................................



76



BAB IV : ANALISIS RESPON MASYARAKAT MUSLIM TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KECAMATAN KALIWUNGU KABUPA-TEN KENDAL A. Analisis Respon Masyarakat Muslim Terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal ............... 80’



xv



B. Dampak Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal ..................................................



83



BAB V : PENUTUP A. Kesimpulan ..............................................................................



86



B. Saran-Saran ..............................................................................



87



C. Penutup ....................................................................................



88



DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN-LAMPIRAN



xvi



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan modern sekarang ini, umat Islam dalam segala aspek kehidupannya hampir tidak dapat menghindarkan diri dari bermuamalah dengan lembaga keuangan konvensional yang memakai sistem bunga, termasuk kehidupan ritual keagamaannya.1 Misalnya ibadah haji di Indonesia, umat Islam harus memakai jasa bank, apalagi dalam kegiatan ekonomi jelas dari jasa bank. Padahal dengan memakai jasa bank konvensional berarti telah menumbuhkan dan menyuburkan riba.2 Adapun larangan riba dalam ajaran Islam terdapat dalam firman Allah SWT.



(



:



)



Artinya: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran: 130).3 Secara historis dan sosiologis, ada beberapa pendapat yang berkembang mengenai eksistensi lembaga keuangan terutama bila dikaitkan dengan riba atau bunga bank:



1



M. Nadratuzzaman Hosen, dkk, Materi Dakwah Ekonomi Syariah, Jakarta: PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), 2008, hlm. 1 2 Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001, hlm. 62 3 Departemen Agama Republik Indonesia, al-Qur an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1997, hlm. 97



1



2



1. Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo tahun 1968 memutuskan bahwa riba hukumnya haram sesuai dengan nash al-Qur’an dan as-Sunnah, dan bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal, sedangkan bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat.4 2. Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama’ Menurut lajnah, hukum bank dan hukum bunganya sama seperti hukum gadai. Ada tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini: a. Haram, sebab termasuk utang yang dipungut rente. b. Halal, sebab tidak ada syarat pada waktu akad, sedangkan adat yang berlaku tidak dapat begitu saja dijadikan syarat. c. Syubhat, sebab para ahli hukum berselisih pendapat tentangnya. Meskipun ada perbedaan pandangan, lajnah memutuskan bahwa yang lebih berhati-hati ialah pendapat pertama, yakni menyebutkan bunga bank adalah haram. 5 3. Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) Semua peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970 telah menyepakati bahwa praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari’ah Islam dan menganjurkan



4 5



Muhammad Syafi’i Antonio, Op.Cit, hlm. 63 Ibid.



3



segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya dengan prinsip syari’ah.6 Penghindaran bunga (riba) merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa beberapa tahun belakangan ini para ekonom telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dengan sistem yang lebih sesuai dengan etika Islam, menghindari riba dalam kegiatan muamalah. Inilah kemudian yang melatarbelakangi berdirinya bank Islam.7 Sejak beroperasinya lembaga keuangan Islam di Indonesia pada tahun 1992 yang ditandai dengan berdirinya Bank Muamalah Indonesia (BMI) berarti bangsa Indonesia telah mempunyai sistem keuangan baru yang bebas dari unsur riba (bunga bank) yakni menggunakan sistem bagi hasil. Berdirinya Bank Muamalah Indonesia diikuti oleh bank-bank perkreditan rakyat Syari'ah (BPRS), dimana pada saat krisis ekonomi dan moneter melanda Indonesia pada tahun 1997 perbankan Syari'ah telah mampu bertahan dan berkembang dengan baik. Akan tetapi kehadiran BMI dan BPRS belum mampu menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah. 8 Seiring dengan cepatnya akselerasi wacana ekonomi Islam atau Syariah di tengah-tengah masyarakat, Perbankan Syariah sebagai salah satu 6



Ibid, hlm. 65 Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1992, hlm. 5-6 8 Zaenul Arifin, Memahami Bank Syari ah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta: AlvaBet, 1999, hlm. 133 7



4



lembaga yang mempraktekkan Ekonomi Syariah, menunjukan pertumbuhan yang luar biasa di negara yang kita cintai ini. Perbankan konvensional seolah berlomba untuk segera melahirkan Unit Usaha Syariah. Dan yang telah memiliki Unit Usaha Syariah juga telah bersiap melepasnya menjadi entitas tersendiri, terpisah dari bank induknya melalui spin off9 dan menyuntik permodalannya agar mampu tumbuh berkembang menjadi besar. Bank-bank umum Syariah yang telah eksis juga tak mau kalah agresif melakukan ekspansi dan memperluas jaringan. Kondisi tersebut juga tidak terlepas dari dukungan pemerintah dengan diterbitkannya UndangUndang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Perbankan adalah salah satu lembaga keuangan yang memberikan jasa layanan keuangan dan berfungsi menjadi mediator antara masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang kekurangan dana. Dalam fungsinya sebagai mediator, bank bertugas mengelola dana yang dititipkan oleh



masyarakat



untuk



disalurkan



kembali



ke



masyarakat



yang



membutuhkan pendanaan. Terlepas dari itu juga peranan penting pembiayaan di Bank Syariah memiliki peran yang unik dalam tugasnya sebagai pengelola dana nasabah. Masyarakat penyimpan dana (penabung/deposan) akan diperlakukan sebagai investor di bank Syariah, berikutnya bank Syariah sebagai pengelola dana akan berupaya untuk dapat memberikan keuntungan yang menarik dan aman bagi para investornya. 9



Merupakan perusahaan yang berasal dari sebuah perusahaan yang tak bersangkutan. Lihat John M. Echols dan Hasan Shadiliy, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Cet. XXV, 2003, hlm. 545



5



Untuk itu bank Syariah akan berupaya semaksimal mungkin menyalurkan kembali dana yang diperolehnya dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat yang memerlukan. Bank Syariah akan mencari nasabah yang layak dan aman dibiayai serta menguntungkan secara bisnis. Pendapatan bank sebagai hasil dari pembiyaan akan dibagikan kepada penabung sesuai nisbah atau proporsi bagi hasil yang telah disepakati. Inilah sistem operasional perbankan Syariah yang biasa disebut dengan sistem bagi hasil.10 Tanpa disadari juga, ternyata di dunia barat telah banyak negara yang mulai mendalami sistem perekonomian yang berbasiskan Syariah. Pemerintah Indonesia baru mengatur Lembaga Keuangan Syariah dalam perundang-undangan negara yang dikeluarkannya Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan yang secara eksplisit mengatur keberadaan perbankan Syariah di Indonesia, di samping Bank Konvensional. Sebelum lahirnya UU Perbankan No.10 tahun 1998 tersebut, di dalam sistem perundangan Indonesia tidak dikenal adanya sistem perbankan Syariah, dan hanya mengenal ‘bank dengan bagi hasil’yang tercemin dalam Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan. Hal itu pun hanya diuraikan secara sepintas dan merupakan sisipan belaka di dalam undangundang yang di maksud. Sejak keluarnya UU NO.10 Tahun 1998, perkembangan Lembaga Perbankan Syariah cukup pesat. Demikian pula lembaga keuangan lain, juga 10



Yusak Laksamana, Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan Di Bank Syariah, Jakarta: PT Elex Media Komputindo Gramedia, 2009, hlm. xi



6



sudah membuka Unit Syariah, seperti berbagai Maskapai Asuransi, Penggadaian, Reksadana Syariah, serta berbagai perusahaan besar mengeluarkan Obligasi Syariah guna mencari dana bagi usaha mereka.11 Aktifitas Lembaga Keuangan Syariah seperti Bank, Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), asuransi dll dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa kedalam pelaksanaan ajaran Islam dalam bidang ekonomi. Oleh karenanya, operasional lembaga keuangan tersebut harus memegang teguh beberapa prinsip diantaranya: 1.



Prinsip ta’awun (tolong menolong )



2.



Prinsip tijarah (bisnis)



3.



Prinsip menghindari iktinaz ( penimbun uang )



4.



Prinsip pelarangan riba



5.



Prinsip pembayaran zakat12 Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi



Syariah dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usahanya yang di dalamnya terkandung hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, atau proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakata luas yang berkaitan dengan perbuatan asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang bisa merugikan syiar Islam.



11



Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 58 Muhammad Ridwan, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta: Pustaka SM, 2007, hlm. 57 12



7



Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip:13 a.



Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak.



b.



Kemitraan, yakni berarti posisi nasabah investor dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan.



c.



Transparansi, yakni Lembaga Keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya.



d.



Universal, yakni artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rohmatal lil alamin. Adapun cirri-ciri Lembaga Keuangan Syariah adalah:14



a)



Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah



b) Hubungan antara investor, pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediasi institution berdasarkan kemitraan, bukan hubunagn debitor-kreditor. c)



Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit oriented, tetapi juga falah oriented, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.



13 14



Zainuddin Ali, Op.Cit, hlm. 58 Ibid, hlm. 59



8



d) Konsep yang dalam transakasi Lembaga Keuangan Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli, atau sewa menyewa guna transakasi komersial, dan pinjam meminjam (qardh/kredit) guna transaksi sosial. e)



Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam. Berdasarkan



ciri-ciri



Lembaga



Keuangan



Syariah



yang



diungkapkan di atas dapat dipahami bahwa untuk membangun sebuah usaha, pada prinsipnya salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi Syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi, baik berupa uang dan atau materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Semua hal itu harus selalu berdasarkan pada prinsip Syariah.15 Industri perbankan atau Lembaga Keuangan Syariah secara internasional (global) telah mencapai volume operasi yang cukup signifikan. Hal dimaksud, tercatat lebih dari 170 lembaga keuangan telah didirikan di lebih 30 negara dengan total asset US 140 miliar pada tahun 1977. Pencapaian volume usaha global yang dimaksud, merupakan suatu peluang yang baik untuk dimanfaatkan melalui proses aliansi strategis dengan lembaga keuangan yang bertaraf internasional.16 Untuk mencapai hal tersebut, perbankan Syariah nasional harus mampu beroperasi sesuai dengan norma atau standar keuangan Syariah internasional. Untuk mewujudkan pemenuhan standar keuangan Syariah 15 16



Ibid, hlm. 59 Muhammad Ridwan, Op.Cit, hlm. 60



9



internasional maka sistem perbankan Syariah nasional harus dilengkapi dengan beberapa aturan yang berkaitan dengan hal yang dimaksud, sehingga mendapatkan peluang untuk berpartisipasi dalam pasar keuangan Syariah internasional pada tahun mendatang. Selain itu, perbankan Syariah Indonesia juga dipersiapkan untuk dapat mengadopsi standar internasional operasi perbankan Syariah yang telah disusun oleh Islamic Financial Board (IFSB) yang telah berdiri pada tahun 2002. Berdasarkan uraian mengenai tantangan perbankan Syariah di atas, dapat dikatakan bahwa sebuah lembaga yang baru tidak dapat dipisahkan dari sejumlah tantangan serta kemungkinan peluang yang dapat mendorong pada peningkatan mutu serta kualitas, baik pada tingkat teoritis, demi menunjang aspek legalitas formal sebagai sebuah ilmu yang terus dapat dikaji. Demikian juga aspek pelayanan sebagai salah satu sarana publik yang dapat diakses dan digunakan fasilitas serta dalam pelayanannya.17 Banyak tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan perbankan syariah, terutama berkaitan dengan penerapan suatu sistem perbankan yang baru. Suatu sistem yang mempunyai sejumlah perbedaan prinsip dengan sistem yang dominan dan telah berkembang pesat di Indonesia .Berikut ini di kemukakan beberapa kendala yang muncul sehubungan dengan pengembangan perbankan syariah.18



17 18



Ibid, hlm. 86-87 Muhammad Syafi’i Antonio, Loc.Cit, hlm. 244-247



10



1.



Pemahaman



masyarakat



yang



belum



tepat



terhadap



kegiatan



operasional bank syariah. 2.



Peraturan perbankan yang berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi operasional bank syariah.



3.



Jaringan kantor bank syariah yang belum luas.



4.



Sumber daya manusia yang memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit. Para pendukung perbankan Islam sampai sekarang berpendirian



bahwa komunitas muslim yang berpendapatan rendah sekalipun masih bisa secara signifikan dan positif memberi kontribusi bagi pembangunan komunitas mereka dengan berpartisipasi di dalam proses pembentukan modal. Hal ini, menurut asumsi mereka, dapat dicapai dengan mengadopsi kebiasaan perbankan, atau menyimpan tabungan dalam sistem perbankan ketimbang menyimpan atau menabung dalam bentuk asset riil seperti emas atau perak. Para pendukung perbankan Islam itu berpendapat bahwa, karena ketersediaan mekanisme institusional yang cocok, umat Islam yang di luar sistem perbankan dapat ditarik kepada proses tabungan. Lebih lanjut mereka mengatakan bahwa sistem perbankan konvensional saat ini, sampai batas-batas tertentu, tidak cocok untuk tujuan tersebut, karena sistem ini dijalankan dengan prinsip-prinsip yang bertentangan dengan keyakinan agama kebanyakan umat Islam, lebih-lebih dalam kaitannya dengan masalah bunga.



11



Oleh sebab itu, bank-bank konvensional dan lembaga-lembaga keuangan berdasarkan bunga dianggap menghalangi umat Islam untuk berurusan dengan bank. Menurut Shiddiqi19 (1983), ‘salah satu alasan utama mengapa kebisaan perbankan tidak pernah mengakar dalam masyarakat muslim adalah bunganya’. Anggapan Siddiqi, bagaimanapun juga, masih perlu dibuktikan. Estimasi yang berdasar mengenai jumlah orang Islam yang menjauhi sistem perbankan karena bunga belum tersedia dalam literatur perbankan Islam meskipun sudah dinyatakan bahwa ada sejumlah besar orang yang berada di luar sistem perbankan. Anggapan para pendukung perbankan Islam bahwa faktor bungalah yang membuat kebanyakan muslim enggan untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan modal semestinya tidak perlu di besar-besarkan.20 Bank-bank Islam, dibandingkan dengan bank-bank konvensional berbasis bunga, masih menjadi minoritas kecil di dunia Islam sendiri, dan jumlah deposan bank-bank Islam belum mengalami kenaikan berarti bila dibandingkan dengan bank-bank konvensional berbasis bunga. Andil total deposito bank-bank Islam di pasar deposito Deposit Money Bank (DMB) di Negara mereka masing-masing, yang bank Islam dan bank konvensionalnya berjalan berdampingan, masih kecil. Andil di pasar deposito ini berkisar antara lima sampai dua puluh persen. Ini menunjukkan, meski agak tidak langsung, bahwa sebagian kecil dari umat 19



Seorang perintis teori perbankan Islam. Nama lengkap beliau adalah Prof. Dr. Muhammad Nejatullah Shiddiqi MA. 20 http://thewinnerlife.blogspot.com/2008/01



12



Islam yang menghindari bank konvensional dikarenakan oleh keyakinan mereka bahwa bunga adalah haram. Sudah hampir dua puluh tahun sejak bank-bank Islam pertama kali muncul, dan jika bunga adalah faktor penghalang, bank-bank Islam sudah tentulah mampu meningkatkan andil deposito mereka signifikan. Dihindarinya sistem perbankan oleh segmen signifikan penduduk muslim, jika ini adalah masalah sebenarnya, bagaimanapun juga, dapat terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya bersangkutan,



tingkat



adalah



tingkat



kemiskinan,



pembangunan



kurangnya



negara



ketersediaan



yang layanan



perbankan dan keuangan bagi masyarakat melalui jaringan kerja cabang yang luas, mentalitas untuk menabung yang masih rendah, ketidakpercayaan kepada sistem politik yang berujung pada ketidakpercayaan terhadap institusi-institusi termasuk sistem perbankan, atau respon khalayak bahwa bank bagaimanapun juga bukanlah lembaga ‘pribumi’. Alasan lainnya, bisa berupa respon bahwa bank-bank melayani kepentingan kalangan yang relative mampu, bukan masyarakat yang berpenghasilan rendah.21 Melalui survey awal peneliti terdapat Lembaga Keuangan Syariah yang sistem operasionalnya masih menggunakan sistem konvensional. Yaitu Koperasi Arofah Kaliwungu Kendal. Koperasi ini mulai beroperasi sejak tanggal 5 Mei 2007, bertempat di Jl. KH. Asy’ari No. 21 Kaliwungu Kendal. Dimana pendirinya adalah sekumpulan dari para kyai berpengaruh 21



Abdullah Saed, Menyoal Bank Syariah (Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo Revivalis) terj. Arif maftuhin, Jakarta: Paramadina, 2004, hlm. 153-156



13



di kecamatan ini, tapi jika dilihat dari sitem operasionalnya masih menggunakan sistem konvensional. Dan juga beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Kecamatan



Kaliwungu



Kabupaten



Kendal



yang



sebagian



besar



masyarakatnya beragama Islam dan sebagai kota dengan pondok pesantren yang sangat banyak sehingga dikenal dengan sebutan kota santri. Berawal dari hal tersebut di atas, peneliti mendapatkan motivasi serta spirit untuk mengadakan kajian terhadap Lembaga Keuangan Syariah serta fenomena yang terjadi. Adapun hal-hal yang menjadi alasan peneliti memilih judul di atas adalah: 1.



Perkembangan industri keuangan Syariah di Indonesia sangat menggembirakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir banyak bermunculan institusi bisnis Syariah baru.



2.



Keuangan Syariah secara bisnis cukup menguntungkan sehingga menarik minat para pelaku bisnis untuk mendirikan lembaga keuangan berbasiskan Syariah.



3.



Seiring dengan berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah dewasa ini, kurangnya antusias sebagian masyarakat muslim yang seharusnya mendukung dan merespon baik dengan lembaga tersebut.



4.



Membantu



menyelamatkan



perekonomian



pengembangan sosialisasi perbankan syariah. 22



22



Muhammad Syafi’i Antonio, Loc.Cit, hlm. 34



bangsa



melalui



14



5.



Sesuai dengan jurusan yang dimiliki oleh Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang yaitu Jurusan Mu’amalah (MU) dimana Lembaga keuangan Syariah merupakan salah satu materi perkuliahan dan persoalan dalam skripsi ini.



B.



Rumusan Masalah Dari gambaran dan uraian di atas dapat peneliti kemukakan beberapa pokok permasalahan sehubungan dengan judul yang diajukan tersebut di atas antara lain: 1.



Bagaimana respon kyai dan masyarakat tentang keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal?



2.



Bagaimana dampak Lembaga Keuangan Syariah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dengan adanya respon dari Kyai dan Masyarakat? Perumusan masalah tersebut, coba peneliti telisik sampai akhir



sebagai hasil penelitian dan bagaimana penelitian ini mencapai kesimpulan yang menjadi jawaban ilmiah atas masalah-masalah yang mendasar.



C.



Tujuan dan Manfaat Penelitian Setelah menentukan perumusan masalah dalam penelitian ini dengan pasti, maka tujuan dan kegunaan terhadap masalah tersebut di atas adalah sebagai berikut: 1.



Untuk mengetahui respon kyai dan masyarakat mengenai Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.



15



2.



Untuk mengetahui dampak Lembaga Keuangan Syariah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal itu sendiri, dengan adanya respon dari Kyai dan Masyarakat.



D.



Telaah Pustaka23 Terdapat beberapa buku yang membahas tentang Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan Syariah pada khususnya. Buku-buku ini menempatkan persoalan Perbankan Syariah sebagai persoalan yang sangat penting, karena dalam kacamata masyarakat adanya perbankan Syariah membuat perdebatan tersendiri dengan munculnya bank-bank Islam di Indonesia yang sebelumnya juga sudah ada bank-bank konvensional. Salah satu buku tersebut adalah buku yang berjudul Fiqih Muamalah dan implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, yang ditulis oleh M. Yazid Afandi, M.Ag, yang diterbitkan di Yogyakarta oleh Logung Pustaka tahun 2009. Dalam buku ini, diungkapkan mengenai Fiqih Muamalah dengan praktek lembaga-lembaga ekonomi Syariah (bisnis Syariah) yang dewasa ini terus berkembang dan akselerasi wacana konsep ekonomi Syariah yang mendapatkan tempat di tengah-tengah masyarakat. Buku terbitan Jakarta tahun 2008 juga mengungkapkan peraturan perundang-undangan dan fatwa Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis



23



Untuk melakukan telaah pustaka (dalam penelitian kualitatif) dibutuhkan sumbersumber pustaka yang membahas topik atau masalah spesifik. Sesuai dengan rumusan dan tujuan penelitian. Perlu lebih dari satu literatur pustaka agar penelitian semakin kuat. Telaah pustaka dilakukan untuk mengumpulkan teori, memberi komentar, kritik atas kelebihan dan kekuarangan pustaka, membandingkan dengan teori atau pustaka lain yang terkait dengan penelitian yang sedang dijalankan.



16



Ulama Indonesia adalah buku yang berjudul Hukum Perbankan Syariah yang di tulis oleh Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.,24 Dalam buku ini memberikan gambaran mengenai dasar hukum Perbankan Syariah sampai kepada fatwa DSN-MUI berkenaan dengan hukum perbankan. Ketiga adalah Yusak Laksmana Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan di Bank Syariah. 25 Dalam buku ini dijelaskan mengenai pembiayaan bank Syariah dan how to di perbankan Syariah, di antara buku-buku bertema perbankan Syariah yang sudah ada. Selain buku-buku di atas, pembicaraan mengenai Lembaga Keuangan Syariah dan perbankan Syariah juga akan dijumpai dalam buku Materi Dakwah Ekonomi Syariah, oleh PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), dalam buku ini di jelaskan Rancang bangun ekonomi Syariah.26



E.



Metode Penelitian Skripsi Rangsangan individu peneliti terhadap suatu masalah dalam penelitian merupakan titik tolak sebenarnya penelitian dilaksanakan. Bukan pada metode penelitian. Tetapi bagaimana pun juga metode penelitian adalah aspek yang tidak bisa ditinggalkan.27



24



Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008 Laksamana, Yusak, Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan Di Bank Syariah, Jakarta: PT Elex media komputindo gramedia, 2009 26 M. Nadratuzzaman Hosen, dkk, Materi Dakwah Ekonomi Syariah, Jakarta: PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), 2008 27 Burhan M. Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001, hlm. 42 25



17



1.



Jenis Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian lapangan (field research) yakni penelitian yang langsung berhubungan dengan obyek yang diteliti.28 Dalam hal ini diarahkan untuk memperoleh data yang diperlukan dari obyek penelitian yang sebenarnya29 adalah fakta sosial tentang respon masyarakat muslim mengenai Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.



2.



Subyek dan Obyek Penelitian Dalam penelitian ini yang menjadi subyek penelitian adalah masyarakat muslim di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Sedangkan obyek penelitian adalah Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang ada di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.



3.



Sumber Data Sumber data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi 2 macam : a.



Sumber Data Primer Data Primer adalah data yang secara langsung diperoleh dari sumber data pertama di lokasi penelitian atau obyek



28



Hadi Sutrisno, Metodologi Research, jilid 2, Yogyakarta: Andi Offset, 2001,hlm. 32 Tim Penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, 2000, hlm. 17 29



18



penelitian.30 Data primer dalam penelitian ini berupa data yang diperoleh secara langsung melalui observasi lapangan di beberapa Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. b.



Data Sekunder Adapun data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua atau sumber sekunder dari data yang kita butuhkan.31 Dalam penelitian ini, data sekunder tersebut berupa dokumen. Adapun



metode



pengumpulan



datanya



disebut



metode



dokumentasi, dimana metode ini digunakan untuk mendapatkan data berupa data tertulis seperti buku, majalah, surat kabar, makalah, laporan penelitian dokumen dan lain sebagainya.32 Dalam penelitian ini, data sekunder tersebut berupa data yang diperoleh dari Kantor Kecamatan Kaliwungu yaitu data monografi Kecamatan Kaliwungu, profil Lembaga Keuangan Syariah serta data yang berhubungan dengan penelitian ini.



4.



Metode Pengumpulan Data Salah satu tahap yang penting dalam proses penelitian adalah tahap pengumpulan data. Hal ini karena data merupakan faktor terpenting dalam suatu penelitian, tanpa adanya data yang terkumpul



30



M. Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, Cet. 1, 2004, hlm. 122 31 M. Burhan Bungin, Ibid, hlm. 123 32 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Sebuah Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, Edisi Revisi V, 2002, hlm. 206



19



maka tidak mungkin suatu penelitian akan berhasil. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah dengan cara: a.



Observasi Observasi adalah pengamatan langsung para pembuat keputusan berikut lingkungan fisiknya dan atau pengamatan langsung suatu kegiatan yang sedang berjalan. Pada waktu melakukan observasi, peneliti dapat ikut juga berpartisipasi atau hanya mengamati saja orang-orang yang sedang melakukan suatu kegiatan tertentu yang diobservasi. Dimana peneliti memasuki kantor-kantor Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Kecamatan Kaliwungu dengan melihat langsung proses kegiatannya.



b.



Wawancara atau Interview Wawancara dalam istilah lain dikenal dengan interview. Wawancara merupakan suatu metode pengumpulan berita, data, atau fakta di lapangan. Prosesnya bisa dilakukan secara langsung dengan bertatap muka langsung (face to face) dengan narasumber. Akan tetapi bisa juga dilakukan dengan tidak langsung seperti melalui telepon, internet atau surat (wawancara tertulis).



Interview atau wawancara adalah proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan dalam mana dua orarng atau lebih bertatap muka mendengarkan secara langsung informasiinformasi atau keterangan-keterangan yang berhubungan dengan



20



penelitian.33 Metode ini peneliti gunakan untuk mencari data tentang



faktor-faktor



masyarakat



muslim



dalam



merespon



keberadaan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam interview kali ini peneliti mewawancarai beberapa tokoh agama atau kyai dan juga masyarakat muslim di Kecamatan Kaliwungu serta para nasabah yang ikut andil dalam menerapkan ekonomi Islam. c.



Dokumentasi Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data berupa sumber data tertulis yang mengandung keterangan dan penjelasan serta pemikiran tentang fenomena yang masih actual dan sesuai dengan masalah penelitian.34 Sumber data tertulis dapat dibedakan menjadi: dokumen resmi, buku, majalah, arsip, ataupun dokumen pribadi.35



5.



Metode Analisis Data Analisis data merupakan upaya mencari dan menata secara sistematis serakan data yang terkumpul. Supaya data tercecer mudah dipahami peneliti dan enak dinikmati sebagai temuan yang dirasakan orang lain.



33



Narbuko Kholid, Metode Penelitian , Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009, hlm. 83 Muhammad., Metodoligi Penelitian Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 103 35 Lexy J. Meleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000, hlm . 113 34



21



Dalam melakukan analisis data peneliti akan menggunakan metode deskriptif36 yakni mendeskripsikan data yang diperoleh melalui sumber data sekunder tersebut. Karena penelitian ini kualitatif maka disebut dengan penelitian deskriptif kualitatif.37 Dengan metode Kualitatif38 peneliti tidak hanya menggambarkan akan tetapi juga menjelaskan tingkat status fenomena.



F.



Sistematika Penelitian Skripsi Untuk memudahkan dan mengetahui dalam penelitian skripsi ini, maka peneliti menyusun sistematikanya sebagai berikut : BAB I: Pendahuluan Dalam bab ini meliputi alasan pemilihan judul, penegasan judul, permasalahan, tujuan penelitian skripsi, metode penelitian skripsi dan sistematika penelitian skripsi. BAB II: Landasan Teori Bab ini merupakan penjelasan umum tentang respon, kerangka pemikiran teoritis serta tinjauan umum tentang Lembaga Keuangan Syariah, dasar hukumnya, sejarah dan perkembangan Lembaga



36



Tim Penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, Opcit, hlm. 17 Suharsimi Arikunto,Op.Cit, hlm. 117 38 Penelitian kualitatif (termasuk penelitian historis dan deskriptif)adalah penelitian yang tidak menggunakan model-model matematik, statistik atau komputer. Proses penelitian dimulai dengan menyusun asumsi dasar dan aturan berpikir yang akan digunakan dalam penelitian. Asumsi dan aturan berpikir tersebut selanjutnya diterapkan secara sistematis dalam pengumpulan dan pengolahan data untuk memberikan penjelasan dan argumentasi. Dalam penelitian kualitatif informasi yang dikumpulkan dan diolah harus tetap obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pendapat peneliti sendiri. Penelitian kualitatif banyak diterapkan dalam penelitian historis atau deskriptif. Penelitian kualitatif mencakup berbagai pendekatan yang berbeda satu sama lain tetapi memiliki karakteristik dan tujuan yang sama 37



22



Keuangan Syariah dan Lembaga-lembaga Keuangan Syariah yang ada di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. BAB III: Gambaran Umum Daerah Penelitian Pada bab ini peneliti menguraikan tentang gambaran umum daerah penelitian, meliputi: letak geografis, keadaan sosial ekonomi di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal serta respon kyai dan masyarakat mengenai Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. BAB IV: Analisis Respon Masyarakat Muslim mengenai Lembaga Keuangan Syariah Bab ini meliputi, analisis respon kyai dan masyarakat mengenai Lembaga Keuangan Syariah dan dampak perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. BAB V: Penutup Bab ini sebagai akhir pembatasan dari keseluruhannya. Dari itu pada bab ini peneliti mencoba mengambil beberapa kesimpulan, dilanjutkan dengan beberapa saran dan diakhiri dengan kata penutup, mengenai daftar pustaka, lampiran, serta riwayat pendidikan akan dimasukkan dalam lampiran.



23



BAB II LANDASAN TEORI A. Lembaga Keuangan Syariah 1. Sejarah Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah a. Awal Mula Lembaga Keuangan Syariah Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan Sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa Timur serta negara China dan Indo China seperti Vietnam dan Kamboja.39 Dalam perjalanannya dua sistem ekonomi tersebut jatuh bangun, Sistem Kapitalis (yang berorientasi pada pasar) sempat hilang pamornya setelah terjadi Hyper Inflation40 di Eropa tahun 1923 dan masa depresi 1929-1933 di Amerika Serikat41 dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam menciptakan



39



Dua Sistem ekonomi ini lahir dari dua muara ideologi yang berbeda sehingga persaingan dua Sistem ekonomi tersebut, hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi. Posisi negara muslim setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2 menjadi objek tarik menarik dua kekuatan ideologi tersebut, hal ini disebabkan tidak adanya visi rekonstruksi pembangunan ekonomi yang dimiliki para pemimpin negara muslim dari sumber islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan kolonialisme Barat. Lihat M. Sulthon Abu Ali, Problematik Ekonomi Dunia Modern dan Solusi Islam, Jeddah: Malik Abdul Aziz Universitas Jeddah, 1981, hlm. 38. 40 Artinya adalah inflasi yang sangat tinggi. Jika inflasi tinggi maka pengangguran akan tinggi juga. Di Eropa sendiri inflasi terjadi karena revolusi harga yang terjadi sepanjang beberapa abad. Kenaikan harga pada saat itu begitu sangat cepat. 41 Depresi merupakan suatu malapetaka yang terjadi dalam ekonomi dimana kegiatan produksi terhenti akibat adanya inflasi yang tinggi dan pada saat yang sama terjadi tingkat pengangguran yang tinggi pula.



24



kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang dikembangkannya.42 Momentum ini digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif (yang telah berkembang ideologinya) dipelopori oleh Karl Mark, sistem ini berupaya menghilangkan perbedaan Pemodal dari kaum buruh dengan Sistem Ekonomi Tersentral,



dimana



negara



memiliki



otoritas



penuh



dalam



menjalankan roda perekonomian, tetapi dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat mencarikan jalan keluar guna mensejahterakan masyarakat dunia sehingga pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an hancurlah Sistem ekonomi tersebut ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian. Awal tahun 1970-an dunia seakan hanya memiliki satu Sistem ekonomi yaitu Ekonomi Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara Sosialis pun bergerak searah dengan trend yang ada sehingga muncullah istilah neo sosialis yang sesungguhnya adalah modifikasi Sistem Sosialis dan perubahannya kearah Sistem “Mekanisme Pasar”.43 Tetapi walaupun modifikasi Sistem Ekonomi Pasar dan Neososialis yang dijalankan pasca Perang Dunia ke-2 menuju kearah



42



Mengakibatkan jutaan pekerja menganggur, pailit bank-bank di dunia, terhentinya Sektor Produksi dan terjadi depresi ekonomi dunia. 43 Artikel M. Roem Syibli, S.AG, Filosofi dan Rasional Ekonomi Islam dalam Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2008, hlm. 25.



25



dualisme Sistem ekonomi, tetap belum mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika ekonomi dunia44 diantaranya inflasi, krisis moneter internasional, problematika pangan, problematika hutang negara berkembang dll. Disaat yang sama negara-negara dunia Ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi ekonomi, sosial dan politik negara dunia Ketiga hingga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.45 Bersama dengan problematik dunia tersebut, adanya suara nyaring untuk menemukan Sistem ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar keadilan,dan persamaan hak.46 Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia internasional, kajian ilmiah tentang Sistem ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi di berbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank (IDB) di Jeddah tahun 1974 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam di kawasan Timur



44



M. Sulthon Abu Ali, Op.Cit, hlm. 40. Michael P. Todaro, Economic Development In The Third World, London: Long Man, 1977, hlm. 5. 46 Achmad Rizal Purnama, Menuju Sistem Ekonomi Islam, Makalah Seminar “Membuka Peluang Kewirausahaan Dalam Sistem Ekonomi Islam” Desember 2000, UI Depok. 45



26



Tengah.47 Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Public Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.48 Sistem ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh Sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian sistem tersebut dengan fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan prinsip sistem ekonomi



Islam,



kebebasan



memiliki



unsur



produksi



dalam



menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. 49 Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu 47



Seperti Dubai Islamic Bank didirikan pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). 48 Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah Sistem tak terelakkan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu Sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat. 49 Achmad Rizal Purnama, Ibid.



27



trhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.50



b. Keseimbangan Ekonomi Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal. Persaingan bebas menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian,51 pasar adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang direpresentasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya, larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu. Keseimbangan ekonomi menjadi tujuan diimplementasikannya sistem



ekonomi



Islam,



landasan



upaya



menyeimbangkan



perekonomian tercermin dari mekanisme yang ditetapkan oleh Islam, sehingga tidak terjadi pembusukan-pembusukan pada sektor-sektor perekonomian tertentu dengan tidak adanya optimalisasi untuk



50



Ibid. Ahmad Sumiyanto, Keunggulan Sistem Ekonomi Islam dalam Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2008, hlm. 77. 51



28



menggerakan seluruh potensi dan elemen yang ada dalam skala makro.52 Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian dalam Islam berupa53: a. Diwajibkannya zakat terhadap harta yang tidak diinvestasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk menginvestasikan hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap laba dari harta yang diinvestasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian



hingga



batasan wajib zakat



yang akan



dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat dihindari. b. Sistem bagi hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pranata bunga membuka peluang yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan Sistem bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam Sistem bagi hasil. Sistem inipun dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil. c. Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya Inflasi. 52 53



Ibid, hlm. 78. Lihat M. Abdul Mun’im Afar, Sistem Ekonomi Islam, 1979, hlm. 45.



29



d. Keadilan dalam distribusi pendapatan dan harta. Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu di tingkatkan pola konsumsinya dengan mekanisme zakat, daya beli kaum dhu afa meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan kerja.54 e. Intervensi negara dalam roda perekonomian. Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Ada dua fungsi negara dalam roda perekonomian: - Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti; monopoli, upah minimum, harga pasar dll. - Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.55 Inilah model atau Sistem ekonomi Islam yang menunjang terbentuknya masyarakat adil dan makmur. Pendekatan Islam terhadap sistem ekonomi merupakan sebuah pendekatan terhadap peradaban manusia sebagai satu kesatuan, pendekatan ini sangat relevan dan amat mendesak untuk dialamatkan kepada perekonomian yang kompleks dewasa ini. 54



Ibid, hlm. 46. Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dan Tujuan (ter) Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004, hlm. 45. 55



30



c. Ekonomi Islam di Indonesia Sistem Keuangan Indonesia pada prinsipnya dibagi menjadi dua jenis yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bank (LKB) adalah keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (depository financial institution) dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, misalnya: Bank Umum dan BPR. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya: dana pensiun, asuransi, modal ventura dan pegadaian. Dalam perjalanannya, undang-undang sistem perbankan Indonesia mengalami perubahan yang semula tertangal 27 Oktober 1988 berubah sejak tahun 1992, yaitu: 1. UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan 2. UU No 2 Tahun 1992 Tentang Asuransi 3. UU No 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun 4. UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal 5. UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU No 7 Tahun 92 Tentang Perbankan56 56



Dalam UU ini memperbolehkan bank umum yang melaksanakan kegiatan secara konvensional agar dapat pula melakukan kegiatan atau usaha berdasarkan prinsip syariah, dengan mendirikan kantor cabang atau di bawah kantor cabang baru dan dengan melalui pengubahan



31



6. UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Di Indonesia, Lembaga Keuangan Syariah sendiri bermula dari pendirian Koperasi Ridha Gusti di Jakarta dan Baitut TamwilSalman di Bandung pada tahun 1980-an57. Sementara Perbankan Islam yang pertama adalah Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1992.58 Selanjutnya perkembangan ini mengalami perlambatan, namun semenjak dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia yang membolehkan perbankan konvensional memiliki unit syariah, terjadi akselerasi pertumbuhan perbankan syariah yang signifikan. dengan memanfaatkan infrastrukturnya sendiri, termasuk karyawan dan kantor cabangnya. Perkembangan



perbankan



syariah



terus



menunjukan



kecenderungan yang menggembirakan, sampai dengan bulan April 1998 jumlah perbankan syariah telah mencapai 3 BUS (Bank Unit Syariah), 28 UUS (Unit Usaha Syariah) dan 118 BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dengan 730 kantor dan lebih dari 1250 office channeling yang terbesar di seluruh wilayah Indonesia. Produk dan jasa yang ditawarkan pun sangat beragam, sehingga share



kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 57 Pelaksanaan keinginan untuk menerapkan prinsip syariah dibidang lembaga keuangan di tanah air dimulai dengan berdirinya lembaga keuangan Baitut-Tamwil Jasa Keahlian Teknosa pada tanggal 30 desember 1980 dengan akta perubahan tertanggal 21 Desember 1982, kemudian di Jakarta didirikan Baitut-Tamwil kedua dengan nama koperasi simpan-pinjam Ridha Gusti yang didirikan tanggal 25 September 1988. 58 PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) didirikan pada bulan Mei 1992, yang gagasan pendiriannya muncul dalam lokakarya bank tanpa bunga yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Lihat Edy Wibowo, Untung Hendy, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005, hlm. 35.



32



perbankan syariah sudah mencapai 1,97%. Share perbankan syariah diharapkan akan terus meningkat dan dapat mencapai target 5% pada akhir tahun 2011. Terlepas dari perkembangan perbankan syariah yang cukup menggembirakan dalam dua tahun terakhir



ini pertumbuhan



perbankan syariah mengalami perlambatan. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi antara lain adalah faktor kompetisi dengan perbankan konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sistem perbankan yang dianut, yaitu dual banking sistem, sehingga nasabah masih dapat melakukan pilihan antara bank konvensional dengan bank syariah.59 Lembaga keuangan pada dasarnya mencapai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan perekonomian suatu bangsa. Oleh karena itu, jika dilihat dari praktek perkonomian suatu negara, lembaga keuangan senantiasa ikut berperan aktif. Tumbuhnya perkembangan lembaga keuangan secara baik dan sehat akan mampu mendorong perkembangan ekonomi bangsa. Sebaliknya, kalau lembaga keuangan suatu bangsa mengalami krisis, dapat diartikan bahwa perekonomian suatu bangsa tersebut sedang mengalami keterpurukuan (collapse).60 Dalam khasanah teoritis dikenal, dua kategori lembaga keuangan, yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Pengkategorian ini lakukan karena adanya persamaan dan 59



Nurul Huda, Mustafa Edwin Nasution, Current Issue Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009, hlm. 2. 60 Nurul Huda, Ibid. hlm. 3



33



perbedaan karakteristik. Letak persamaan kedua lembaga keuangan ini adalah keduanya sama-sama menjalankan fungsi sebagai pengelola dana yang yang dihimpun dari masyarakat.61 Didirikannya bank syariah dilatarbelakangi oleh keinginan umat manusia untuk menghindari riba dalam kegiatan muamalahnya, memperoleh kesejahteraan lahir batin melalui kegiatan muamalah yang sesuai dengan perintah agamanya, yaitu bank yang berusaha sebisa mungkin untuk beroperasi berlandaskan kepada hukum-hukum Islam. Indonesia sebaga negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam terbesar di dunia juga telah merasakan kebutuhan akan adanya bank yang diharapkan dapat memberiakan kemudahankemudahandan jasa-jasa perbankan kepada semua umat Islam dan penduduk di Indonesia yang beroperasi tanpa riba.62 Hukum (agama) Islam dalam kedudukannya sebagai salah satu sumber Hukum Nasional merupakan faktor kemasyarakatan yang dapat membentuk hukum. Faktor inilah yang jika digabungkan dengan faktor-faktor ideal63 dapat dijadikan sebagai bahan bagi pembentuk undang-undang untuk membentuk peraturan-peraturan 61



Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, Jakarta:PT. RajaGrafindo Persada, 2005, hlm. 5. 62 Edy Wibowo, Untung Hendy, Mengapa Memilih Bank Syariah?,Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005, hlm. 10. 63 Faktor-faktor ideal adalah pedoman-pedoman tetap tentang keadilan yang universal dan harus ditaati oleh pembentuk undang-undang di dalam menjalankan tugas-tugasnya. Faktor ideal dapat berubah-ubah menurut keadaan dan kebutuhan konkret masyarakat. Karena itu dapat dipahami jika pengaturan perbankan nonbunga menjadi suatu kemestian dalam hukum positif Indonesia.



34



hukum. Sebaliknya, hukum akanmenghadapi bahaya kehancuran jika hukum hanya mengandung nilai-nilai teoritis saja tetapi tidak sesuai dengan keyakinan agama dan tata susila yang dianut oleh masyarakat.64 Topik



pengembangan



nilai-nilai



Islam



adalah



dalam



kehidupan muamalah masyarakat Muslim adalah topik besar, dan kalau dibicarakan secara keseluruhan, tentu akan memerlukan waktu yang relatif panjang, serta komprehensifitas kompetensi. Walaupun sesungguhnya, banyak kaitan dan sekaligus qias / analog dapat dibangun dalam lintas bidang kajian (hukum, ekonomi, politik, budaya dan lain sebagainya). Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang beroperasi mulai 1 Mei 1992 timbul peluang untuk mendirikan bankbank yang berprinsip syari’ah. Operasional BMI yang kurang menjangkau unit usaha mikro, kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR Syari’ah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi permodalan usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan syari’at Islam. 65 Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang serba kecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan 64



Dedi Sumardi, Sumber-Sumber Hukum Positif, Cet.III, Bandung: Alumni, 1986, hlm. 9. Lembaga Keuangan Syari’ah yang memegang peran yang sama adalah BPR Syari’ah, untuk memenuhi kebutuhan keuangan usaha mikro, kecil dan menengah, tetapi BPRS dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah kota Propinsi dan Kabupaten. Tetapi dalam prakteknya BMT dan BPRS bersaing untuk mendapatkan nasabah tidak dibatasi oleh lingkup wilayah operasi masing-masing lembaga. Lihat Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hlm. 97. 65



35



akidah. Pengikisan akidah tersebut bukan hanya dipengaruhi dari aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat, sehingga keberadaan Lembaga Keuangan Syariah diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini melalui pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat. Di lain pihak, beberapa masyarakat harus menghadapi rentenir atau lintah darat. Maraknya rentenir di tengah-tengah masyarakat mengakibatkan masyarakat semakin terjerumus pada masalah ekonomi yang tidak menentu. Besarnya pengaruh rentenir terhadap perekonomian masyarakat tidak lain karena tidak adanya unsur-unsur yang cukup akomodatif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah diharapkan mampu berperan lebih aktif dalam memperbaiki kondisi ini. Kehadiran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diharapkan mampu menjadi lembaga solidaritas sekaligus lembaga ekonomi bagi rakyat kecil untuk bersaing di pasar bebas. LKS berupaya mengkombinasikan unsur-unsur iman, taqwa, uang, materi secara optimum sehingga diperoleh hasil yang efisien dan produktif dan dengan demikian membantu para anggotanya untuk dapat bersaing secara efektif.



36



2. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Syariah Lembaga keuangan dewasa ini menjadi instrumen penting dihampir seluruh Sistem ekonomi dunia. Bunga yang telah menjadi kewajaran bahkan menjadi ciri khas perekonomian modern. Bunga telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat ekonomi untuk dinikmati dan dimanfaatkan dalam proses pengaturan keuangan dan kegiatan bisnis. Lembaga keuangan sebagai lembaga perantara, didesain sedemikian rupa untuk mengolah bunga supaya dapat merangsang investasi. Fenomena ini telah menjadi ciri dan alat dari kehidupan bisnis dan keuangan dalam rangka menggiatkan perdagangan, industri dan aktivitas ekonomi lainnya diseluruh dunia. Di Indonesia, sebagai negara yang mayoritas penduduknya Islam maka diharapkan munculnya lembaga keuangan yang Islami yaitu mengembangkan Sistem Lembaga Keuangan Syari’ah secara lebih baik lagi. Pada dasarnya, Lembaga Keuangan Syari’ah merupakan Sistem yang sesuai dengan ajaran agama Islam tentang larangan riba dan gharar. Gagasan ekonomi Islam dimaksudkan sebagai alternatif terhadap ekonomi kapitalis dan sosialis yang bukan saja tidak sejalan dengan ajaran Islam, tetapi juga gagal memecahkan problem ekonomi untuk dunia ketiga.66



66



Berbicara tentang lembaga (maksudnya institution, bukan institute) dan intrumen keuangan menurut pandangan Islam tentunya bukanlah merupakan persoalan yang sederhana. Selain lembaga-lembaga yang telah lazim dikenal di tengah-tengah masyarakat Islam, lembagalembaga dan instrumen keuangan akan selalu mengalami perkembangan (baik kuantitas maupun



37



Sistem



ekonomi



Islam



diharapkan



mampu



mencegah



terjadinya ketidakadilan dalam penerimaan dan pembagian sumbersumber materi agar dapat memberikan kepuasan pada semua manusia dan memungkinkan mereka menjalankan kewajiban kepada Allah dan masyarakat. Apabila diperhatikan teks hukum yang ada dalam ketentuan syariat Islam, akan ditemukan beberapa lembaga dan instrument keuangan yang secara garis besar dapat dikelompokan ke dalam: 1. Kegiatan nonbank 2. Kegiatan perbankan Yang termasuk dalam kategori nonbank di antaranya: 1. Lembaga Zakat 2. Lembaga Ijarah 3. Kafalah67 4. Salam 5. Rahn68 6. Akad 7. Warits 8. Qiradh69 kualitasnya) sesuai dengan tuntunan objektif masyarakat. Perlu juga diketahui bahwa kemunculan suatu lembaga dan intrumen keuangan (yang baru) pada hakikatnya merupakan tuntunan objektif yang berlandaskan pada prinsip efisiensi, sebab dalam kehidupan perekonomian, manusia akan selalu berupaya untuk lebih efisien. Lihat Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Cet. III, 2004, hlm. 33 67 Al-kafalah berarti jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak lain untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak yang ditanggung. Dari pengertian ini, al-kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada orang lain yang menjamin. 68 Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam barang yang ditahan adalah barang-barang yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan standar yang ditetapkan.



38



9. Syirkah, dan lain-lain. Sedangkan yang dapat dikategorikan ke dalam perbankan (yang berhubungan dengan persoalan perbankan), adalah: 1. Wadiah70 2. Al-Mudharabah71 3. Al-Musyarakah/Syirkah72 4. Al-Bai’u Bithaman Ajil dan lain-lain. 73 Sekarang timbul persoalan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang lembaga dan instrument keuangan lainnya, yang selama ini tidak ditemukan atau tidak diatur secara limitatif dalam teks hukum? Untuk menjawab persoalan tersebut bukanlah persoalan mudah. Sebab sebagaimana dikemukakan di atas bahwa lahirnya lembaga-lembaga dan instrument keuangan merupakan tuntutan obyektif masyarakat.



69



Qirardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih kembali. Dengan kata lain al-qardh adalah pemberian pinjaman tanpa mengharapkan imbalan tertentu 70 Wadiah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki. Lihat Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisa, 2003, hlm. 65. 71 Al-Mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shohibul maal) menyediakan seluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. 72 Al-Musyarakah atau bisa disebut dengan istilah syirkah adalah kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Perbedaan yang esensial dari Mudharabah dan Musyarakah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di antara itu. Dalam Mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak sedangkan Musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. Dan antara Mudharabah dan Musyarakah dalam literatur fiqh berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan. Oleh karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk menjaga bersama. 73 Al-Bai’u Bisthaman Ajil adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah dan lazimnya dilakukan secara cicilan.



39



Apalagi di zaman sekarang ini, seseorang tertarik untuk mempergunakan suatu lembaga dan instrument keuangan tentunya didasarkan kepada pertimbangan praktis, ekonomis, dan efisien. Sedangkan lembaga dan instrument keuangan yang lahir dan berkembang belakangan ini menawarkan hal tersebut, baik yang berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Pembiayaan, Asuransi, dan Lembaga Keuangan lainya (kesemuanya ini berada di luar sistem moneter).74 a.



Dasar Hukum LKS Menurut Ketentuan Hukum Islam Setiap lembaga keuangan syari’ah, mempunyai falsafah dasar



mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. 75 Di dalam al-Qur’an tidak menyebutkan lembaga keuangan secara eksplisit. Namun penekanan tentang konsep organisasi sebagaimana organisasi keuangan telah terdapat dalam al-Qur’an. Konsep dasar kerjasama muamalah dengan berbagai cabang-cabang kegiatannya mendapat perhatian yang cukup banyak dalam al-Qur’an. Dalam Sistem politik misalnya dijumpai istilah qoum untuk menunjukkan adanya kelompok sosial yang berinteraksi satu dengan



74 75



Suhrawardi K. Lubis, Op.Cit, hlm. 34. Suhrawardi K. Lubis, Ibid, hlm. 35.



40



yang lain. Konsep tentang Sistem organisasi tersebut, juga dijumpai dalam organisasi modern.76 Pedoman lembaga keuangan syari’ah dalam beroperasi adalah al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275 tentang Sistem menjauhkan diri dari unsur riba dan menerapkan Sistem bagi hasil dan perdagangan.



(



:



)...



Artinya:



Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275).77 Dalam berjual beli ada hal-hal yang menghendaki halalnya,



sedang dalam riba terdapat mafsadat yang menghendaki haramnya.78 Pada riba berarti memberi uang ataupun barang dan mengambil kembali pada waktu yang ditentukan dengan berlipat ganda. Maka tambahan dari pokok yang diambil dari yang berhutang, tidak ada imbalannnya, baik berupa benda maupun berupa usaha. Tidak pula diambil dengan dasar keridhaan si pembayar. Dan makin bertambah



76



Ibid. Departemen Agama Republik Indonesia, AL-Qur an dan Terjemahnya, Jakarta: Depag RI, 1997, hlm. 63 78 Teuku Hasbi ash-Shiddieqy dalam An-Nur memberikan tafsiran terhadap ayat tersebut: Tuhan mengharamkan riba adalah karena tak ada padanya pertukaran dan tambahan pembayaran, bukan karena timbangan, hanya semata-mata karena penundaan waktu. Lihat Teuku Hasbi ashShiddieqy, Tafsir al-Qur anul Madjied An-Nur , Jakarta: Bulan Bintang, 1965, hlm. 68. 77



41



lama waktunya makin banyak pula pembayaran nanti. Karena itu, mengambil tambahan yang tidak diridhai itu adalah riba. 79 Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar mengungkapkan,



Tidak



termasuk



riba,



jika



seseorang



yang



memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut kadar. Karena transaksi ini menguntungkan bagi pengelola dan bagi pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan merugikan salah satu pihak tanpa satu dosa (sebab) kecuali keterpaksaannya, serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha kecuali penganiayaan dan kelobaan. Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya menjadi sama dalam pandangan keadilan Tuhan dan tidak pula kemudian dalam pandangan seorang yang berakal atau berlaku adil.80 b.



Dasar Hukum LKS Menurut Ketentuan Hukum Positif di Indonesia Lembaga keuangan di Indonesia dapat dikategorikan ke dalam



dua kelompok, yaitu formal dan informal. Lembaga yang bersifat formal ada yang berbentuk bank dan ada yang berbentuk non bank. Sedangkan lembaga keuangan bersifat informal biasanya berbentuk lembaga swadaya, Baitul Mal wat Tamwil (BMT), serta berbagai



79



Ibid, hlm. 69. Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, Mesir: Dar al-Manar, 1376 H, Jilid III, hlm. 113-114. 80



42



institusi yang pengelolaannya ditangani secara langsung oleh masyarakat.81 Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, BMT. Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb. Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah Lembaga Keuangan Syariah



81



Majalah Himmah, Membangun Institusi dan Komunitas Ekonomi Islam, Edisi X/Rajab 1425 H, hlm. 14



43



juga telah melebihi dari 3.800 buah yang tersebar di seluruh Indonesia. 82 Berdasarkan hasil kajian Tim BEINEWS (2004) menunjukkan bahwa ada lima faktor yang memicu perkembangan perbankan syariah di Indonesia, sekaligus menjadi pembeda antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, 83 yaitu: 1. Market yang dianggap luas ternyata belum digarap secara maksimal (apalagi, bank syariah tidak hanya dikhususkan untuk orang muslim karena di sejumlah bank terdapat nasabah non muslim). 2. Sistem bagi hasil terbukti lebih menguntungkan dibandingkan denganSistem bunga yang dianut bank konvensional (review pada waktu krisis ekonomi-moneter). 3. Reeturn yang diberikan kepada nasabah pemilik dana bank syariah lebihbesar daripada bunga deposito bank konvesional (ditambah lagi belakangan ini, suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terus mengalami penurunan, sehingga suku bunga menurun. 4. Bank syariah tidak memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai, tetapi bekerja sama atas dasar kemitraan, seperti prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prisip sewa (ijarah),



82



Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonosia, 2004,



83



http://putracenter.net/2009/02/26/sekilas-dengan-lembaga-keuangan-syariah/



hlm. 67



44



5. Prinsip laba bagi bank syariah bukan satu-satunya tujuan karena bank syariah mengupayakan bagaimana memanfaatkan sumber dana yang ada untuk membangun kesejahteraan masyarakat (lagi pula, bank syariah bekerja di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Menurut Boesono (2007), paling tidak ada tiga prinsip dalam operasional bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional, terutama dalam pelayanan terhadap nasabah, yang harus dijaga oleh para bankir, yaitu:84 1. Prinsip Keadilan, yakni imbalan atas dasar bagi hasil dan margin keuntungan ditetapkan atas kesepakatan bersama antara bank dan nasabah. 2. Prinsip Kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang. 3. Prinsip Ketenteraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta). Akan tetapi tidak sedikit lembaga keuangan yang berbasis syariah, akan tetapi pada prktek pelaksanaanya tidak ubahnya dengan lembaga keuangan konvensional, kita semua berharap bahwa mereka



84



Ibid.



45



benar-benar menerapkan sistem syariah sehingga tidak saling merugikan satu sama lain. Demi kemajuan sektor keaungan Indonesia. B.



Respon Dan Persepsi 1.



Respon Respon adalah reaksi dari sesuatu yang terjadi. 85 Dalam dunia



komunikasi kata respon selalu dirangkaikan dengan stimulus. Adanya respon didahului dengan adanya stimulus. Namun, penggunaan stimulus (S) – respon (R) yang mutakhir mengakui adanya intervensi organisme antara stimulus dan respon, sehingga dipakai istilah S-O-R. Karena itu, penjelasan S-R mengandung karakteristik urutan input-throughput-output (masukandalaman-keluaran). Sifat hubungan antara stimulus dan respon ini menjelaskan variabel stimulus memberikan pengaruh terhadap variabel respon, dan kemudian variabel respon memberikan reaksi terhadap stimulus tersebut.86 Dari teori di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa respon adalah akibat yang menyertai adanya stimulus, yang berupa perbuatan atau tindakan yang dapat diamati secara langsung. Sedangkan kata respon menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tanggapan, reaksi atau jawaban. Hasil daripada respon ini berupa responsif atau tidak responsif. Responsif sendiri bermakna reaksi (tidak masa bodoh).87



85



Bisa juga berarti jawaban atau reaksi balik. Lihat M. Ridwan dkk, Kamus Ilmiah Populer, Jakarta: Pustaka Indonesia, 2004, hlm. 566. 86 M. Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 69-70 87 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990, hlm. 74



46



Hadirnya Lembaga Keuangan Syariah yang merupakan badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan, memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat berharga88 merupakan sebuah ide yang dimunculkan ditengah-tengah masyarakat. Keberadaan Sistem Lembaga Keuangan Syariah ini melengkapi keberadaan Sistem lembaga keuangan konvensional dan perbankan konvensional yang sudah melekat di kalangan masyarakat. Suatu hal yang perlu diperhatikan di sini adalah apakah keberadaan Lembaga Keuangan Syariah dengan Sistem bagi hasilnya ini mampu merubah sikap perilaku masyarakat untuk menerima ide-ide baru yang ditawarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah tersebut. Lembaga



Keuangan



Syariah



yang



Sistem



operasionalnya



menggunakan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) bisa dikatakan sebagai suatu stimulus yang bisa menyebabkan adanya berbagai macam persepsi tentang sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah yang kemudian akan menimbulkan respon dari masyarakat. Mengingat hal itu, maka akan menjadi sangat menarik untuk melakukan sebuah penelitian tentang respon masyarakat di Kecamatan Kaliwungu tentang keberadaan dan Sistem operasional pada Lembaga Keuangan Syariah yang ada. Tidak hanya mencari keterangan bagaimana



88



Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana, investasi, pembiyaan dll yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan tidak menyalahi Dewan Syariah Nasional. Lembaga Keuangan Syariah juga merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan.



47



pandangan seseorang terhadap Sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah tetapi lebih jauh lagi mengungkapkan tentang sejauh mana masyarakat merespon adanya Lembaga Keuangan Syariah dengan Sistem bagi hasil yang dapat ditunjukkan dengan memberikan reaksi berupa dukungan terhadap Lembaga Keuangan Syariah. 2.



Persepsi Persepsi adalah proses pemberian makna terhadap sensasi.89



Sedangkan sensasi sendiri merupakan suatu stimulus yang dapat ditangkap oleh alat indera manusia. Oleh sebab itu sifat dari persepsi sangat subyektif, sangat dipengaruhi oleh siapa pemberi makna. Meski sensasi wujudnya sama persis, maka bisa jadi persepsi yang muncul dikalangan penerima sensasi sangat beragam. Definisi persepsi menurut ensiklopedi adalah proses mental yang menghasilkan bayangan pada diri individu, sehingga dapat mengenal obyek dengan jalan asosiasi dengan suatu ingatan tertentu, baik yang indera pendengar, peraba atau lainnya yang pada akhirnya bayangan itu dapat disadarinya.90 Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa persepsi itu adalah gejala kejiwaan yang ada dalam kelompok atau individu. Persepsi individu banyak dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk di dalamnya adalah lingkungan, karena lingkungan itulah yang akan membentuk kepribadian, pola pikir, cara pandang atau pola orientasi



89



Amelia Rahmi, Persepsi Guru Tentang Iklim Sekolah: Motivasi Kerja dan Kreatifitas Guru SD Islam Nasima Semarang, dalam Jurnal Penelitian Walisongo, Vol XII, 2000, hlm. 4 90 Hamid Widodo, Persepsi Mahasiswa IAIN Walisongo Terhadap Piagam Jakarta, hlm. 3



48



individu terhadap kelompok atau di dalam suatu kelompok. Persepsi individu akan mampu menciptakan suatu persepsi masyarakat mengingat bahwa masyarakat terdiri dari banyak individu yang juga merupakan anggota masyarakat. Menurut Oxford Advanced Learnes Dictionary of Current English, persepsi adalah proses dimana kita menjadi bagian dari perubahanperubahan (dengan memandang dan gejala-gejala, tindakan atau kekuatan persepsi). 91 Menurut sarjana yang lain persepsi seseorang merupakan suatu proses yang aktif di mana yang memegang peranan bukan hanya stimulus yang



mengenalnya,



tetapi



juga



ia



sebagai



keseluruhan



dengan



pengalamannya, motivasinya dan sikap stimulus tersebut.92 Adapun menurut Kartini Kartono, persepsi adalah mengalami sesuatu dan merasakan sesuatu tanpa mengadakan pemusatan antara diri sendiri sebagai subyek dengan obyek yang dihayatinya.93 Dari uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa unsurunsur pokok persepsi adalah sebagai berikut: a. Persepsi merupakan persepsi mental. b. Persepsi merupakan bayangan dalam diri individu yang berlanjut pada pengertian obyek. c. Persepsi merupakan wujud dari keseluruhan diri. d. Persepsi merupakan keterkaitan antara subyek dengan obyek. 91



Ibid. Ibid.hlm. 4 93 Kartini Kartono, Psikologi Umum, Bandung: Penerbit Alumni, 1984, hlm. 57 92



49



C.



Kerangka Pemikiran Teoritis RESPON MASYARAKAT MUSLIM TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus Respon Kyai Dan Masyarakat Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Kec. Kaliwungu Kabupaten Kendal) POTENSI 1. Jenis Kelamin 2. Umur 3. Pendidikan -----------------------



RESPON



----------



SIKAP



PERSEPSI 1. Hukum Bunga Bank Konvensional -----------------------2. Pengetahuan Tentang LKS 3. Pengetahuan Tentang Sistem Operasional LKS



Sumber: dikembangkan dari penelitian Potensi, Preferensi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syari’ah di Wilayah Jawa Tengah dan DIY tahun 2000 untuk penelitian ini.94 Keterangan: Dari gambar tersebut dapat dijelaskan tentang alur pemikiran teoritis penelitian tentang Respon Masyarakat Muslim Tentang Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.



94



Ringkasan Eksekutif Kerjasama Bank Indonesia Dengan UNDIP, Potensi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syari ah di Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Semarang: Puslit Kajian Pembangunan Lemlit UNDIP, 2000, hlm. 4



50



Potensi masyarakat atau karakteristik responden terdiri dari jenis kelamin, umur, pendidikan. Respon masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, terdiri dari: persepsi masyarakat terhadap hukum bunga bank konvensional, pengetahuan masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, pengetahuan masyarakat tentang Sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah. Dari persepsi-persepsi di atas kemudian muncul respon masyarakat tentang keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal dan terhadap prinsip bagi hasil yang diterapkan pada Sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah, respon tersebut akhirnya melahirkan sikap masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah untuk menggunakan atau tidak menggunakan jasa atau produk Lembaga Keuangan Syariah.95



D.



Macam-macam Lembaga Keuangan Syariah Di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Adapun lembaga-lembaga yang penulis teliti di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal adalah 1. Baitut Tamwil Binama, Jl. Raya No 211 Kaliwungu Kendal. 2. Koperasi Arofah, Jl. KH. Asy’ari No. 21 Kaliwungu Kendal. 3. KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Kospin Tawakal, Jl. Raya Barat Desa Karang Tengah Kaliwungu Kendal. 95



Dari sinilah penulis mencoba memaparkan segala kondisi yang berhubungan dengan Lembaga Keuangan Syariah yang penulis teliti di kecamatan Kaliwungu kabupaten Kendal dengan tidak mengesampingkan data-data yang valid.



51



4. KJKS BTM (Baitut Tamwil Muhammadiyah) KALIWUNGU, Jl. Raya Sarirejo Kaliwungu Kendal. 1.



Baitul Tamwil Binama Baitut Tamwil (BT) pernah populer lewat BT Teksona di Bandung dan BT Ridho Gusti di Jakarta. Keduanya kini tidak ada lagi. Setelah itu, walaupun dengan bentuk yang berbeda namun memiliki persamaan dalam tata kerjanya pada bulan Agustus 1991 berdiri sebuah Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di Bandung. Kelahirannya terus diikuti dengan beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada bulan Juni 1992. BT yang menyusul kemudian adalah BT Bina Niaga Utama (Binama) di Semarang pada tahun 1993.96 Dilihat dari fungsinya, BT sama dengan Bank Muamalat Indonesia atau BPRS yaitu sebagai Lembaga Keuangan Syariah. Yang membedakan hanya skala dan status kelembagaannya. Bila BMI untuk pengusaha atas, BPRS untuk menengah ke bawah, maka BT untuk pengusaha bawah sekali (grass root). Ibaratnya, BMI adalah super market, BPRS adalah mini market, maka BT adalah warung-warung. Adapun Baitut Tamwil Binama Kaliwungu yang terletak di Jl. Raya Kaliwungu No. 21197 ini merupakan cabang dari BT



96



Sampai saat ini BT Binama masih bertahan dengan asset lebih dari 25 milyar rupiah. Lihat di http://binamasemarang.com. 97 Namun sejak tanggal 17 Mei 2010 BT Binama Kaliwungu resmi menempati kantor baru yaitu di Komplek Ruko Baru A8 Jl. KH. Asyari Kaliwungu.



52



Binama Semarang. Mempunyai produk tabungan dan simpanan berjangka. Antara lain: 1.



TASAQUR (Tabungan Persiapan Qurban) TASAQUR



yaitu



simpanan



anggota



(nasabah)



yang



dipersiapkan agar nantinya dapat digunakan untuk pembelian hewan qurban. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Paket tabungan khusus yang ditujukan untuk keperluan Qurban. b. Setoran awal minimal Rp. 25.000,-, Setoran selanjutnya Rp. 5.000,c. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan menjelang hari raya Qurban (dilakukan secara periodik satu tahun sekali yaitu pada bulan Dzulhijjah). d. Penyimpan perorangan/lembaga. 2.



TARBIYAH Yaitu Tabungan Arisan Berhadiah. Tabungan ini didasarkan atas akad wadiah yadlamanah yakni akad antara dua pihak yang menitipkan dana memberikan ijin kepada pihak yang dititipi dapat memanfaatkan dana yang dititipkan. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Penyimpan perorangan/lembaga. b. Mengisi permohonan keanggotaan dan pembukaan rekening simpanan.



53



c. Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP/SIM). d. Hanya rekening aktif yang berhak ikut pada pembukaan TARBIYAH bulanan. e. Setoran awal dan selanjutnya sesuai ketentuan.98 3.



SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka) Simpanan Sukarela Berjangka adalah simpanan sejenis tabungan deposito yang dapat diambil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati pada saat pembukaan rekening. Dan jenis simpanan ini didasarkan pada akad Mudharabah. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Minimal simpanan berjangka adalah Rp. 1.000.000,b. Penyimpan perorangan/lembaga. c. Mengisi permohonan keanggotaan dan pembukaan rekening simpanan. d. Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP/SIM).99



4.



SIRELA (Simpanan Sukarela Lancar) SIRELA merupakan salah satu produk yang ada dalam BT Binama Kaliwungu yang pelaksanaannya didasarkan pada akad mudharabah. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Penyimpan perorangan/lembaga. b. Setoran awal minimal Rp. 25.000,-, Setoran selanjutnya Rp. 2.000,-



98 99



Berdasarkan brosur-brosur tentang BT Binama Kaliwungu tahun 2010. Ibid.



54



c. Mengisi permohonan keanggotaan dan pembukaan rekening simpanan. d. Menyerahkan foto copy identitas diri (KTP/SIM).100 2.



Koperasi Arofah Dalam rangka ikut meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan jamaah haji yang tergabung dalam KBIH arofah Kaliwungu maka dibentuklah sebuah lembaga keuangan yang di namakan Koperasi Arofah Kaliwungu. Koperasi ini mulai beroperasi sejak tanggal 5 Mei 2007, bertempat di Jl. KH. Asy’ari No. 21 Kaliwungu Kendal. Adapun tujuan dari pendirian ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, menjalin silaturrahim diantara anggotanya, dan ikut berpartisipasi dalam meningkatkan perekonomian terutama di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan bentuk layanan kepada anggota di terapkan melalui: a. Pinjaman modal yang dibagi menjadi 2 yaitu pinjaman bulanan dan pinjaman musiman. Pinjaman bulanan adalah pinjaman yang diangsur tiap bulan dengan nilai angsuran dan batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan pinjaman musiman adalah pinjaman yang pokoknya dibayar sekaligus pada saat jatuh tempo.



100



Berdasarkan brosur-brosur tentang BT Binama Kaliwungu tahun 2010.



55



b. Talangan Haji. c. Simpanan Anggota Disamping simpanan pokok dan simpanan wajib yang menjadi syarat mutlak menjadi anggota maka masih ada simpanan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat yaitu: Simpanan Sukarela Anggota, Simpanan Berjangka Anggota, dan Simpanan Ziarah Anggota.101 3.



KJKS Kospin Tawakal Mempunyai visi menjadi mitra utama umat dalam meningkatkan sumber daya insani. Kospin Tawakal bertempat di Jl. Raya Barat Desa Karang Tengah Kaliwungu Kendal dan mempunyai kantor cabang serta Kelompok Usaha KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) yang berada di Krobokan Semarang Barat. Motto yang diusung adalah Maju Bersama, Sejahtera Semua. 102 Produk-produk dari KJKS Kospin Tawakal adalah: 1. Simpanan Anggota yang meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. 2. Simpanan Sukarela103 Simpanan Sukarela dibagi menjadi 2 yakni: 1) Simpanan Mudharabah yaitu simpanan dengan tujuan sebagai bentuk investasi sehingga anggota koperasi akan memperoleh bagi hasil dari simpanan yang memenuhi syarat, nisbah (porsi)



101



Data diolah dari brosur-brosur Koperasi Arofah Kaliwungu. Data diolah dari brosur-brosur KJKS Kospin Tawakal Kaliwungu. 103 Ibid. 102



56



bagi hasil disepakati antara pihak anggota dengan pihak koperasi.



Adapun



Mudharobah,



jenisnya



Simpanan



adalah



Tabungan



Mudharobah



Plus,



Harian



Simpanan



Berjangka Mudharabah dan Simpanan Berjangka Mudharabah Berhadiah (Deposito Berhadiah/ Si Berkah). 2) Simpanan al-Wadiah yaitu simpanan dengan akad titip dana di koperasi tanpa



mendapatkan



bagi



hasil.



Adapun



hak



pengelolaan atas dana simpanan anggota menjadi tanggung jawab pihak koperasi sepenuhnya. Jenis-jenisnya antara lain: Sihati (Idul Fitri), Sihati Qurban (Simpanan Qurban), Simpanan Jangka Panjang dan Simpanan Zakat, Infaq Dan Sodaqoh (ZIS).104 Sedangkan pembiayaan dari Kospin Tawakal adalah 1.



Pembiayaan Harian Yaitu pembiayaan dengan cara angsuran per hari selama 100 hari. Akadnya adalah akad murobahah / bai bitsaman ajil.



2.



Pembiayaan Mingguan Yaitu pembiayaan dengan cara angsuran per Minggu selama 20 Minggu. Akadnya adalah akad murobahah / bai bitsaman ajil.



3.



Pembiayaan Musiman Yaitu pembiayaan dengan cara angsuran per bulan tapi hanya membayar bagi hasil/margin sedangkan pokok pembiayaan



104



Ibid.



57



dibayar sekaligus pada akhir periode sesuai akad. Akadnya adalah akad Mudharabah, Murobahah, Rahn, Ijaroh. 4.



Pembiayaan Bulanan Yaitu pembiayaan dengan cara angsuran per bulan dengan membayar



bagi



hasil/margin



titipan



angsuran



pokok



pembiayaan. Pembiayaan ini khusus bagi anggota yang memiliki agunan BPKB atau sertifikat Rumah/Toko/Simpanan Berjangka. Akadnya adalah akad Mudharabah, Murobahah, Rahn, Ijaroh. Syarat-syarat pembiayaan KJKS Kospin Tawakal adalah a. Beragama Islam, Foto Copy KTP suami isteri, Foto Copy KK, Rekening asli listrik/telpon/PAM (bulan terakhir). b. Foto Copy agunan seperti BPKB atau sertifikat dan menyerahkan barang jaminan pada saat akad pembiayaan. c. Mengisi blanko permohonan dan bersedia untuk disurvei. d. Slip Gaji bagi karyawan/PNS (bulan terakhir). 4.



KJKS BTM Kaliwungu105 Baitut



Tamwil



Muhammadiyah



(BTM)



Kaliwungu



memiliki visi yaitu amal usaha yang amanah dalam pelayanan, membangun serta mengembangkan ekonomi syariah menuju kesejahteraan yang penuh rahmat, dan mempunyai misi pelayanan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai



105



BTM Kaliwungu terletak di Jl. Sarirejo Kaliwungu Kabupaten Kendal.



58



syariah, membangun ekonomi masyarakat dalam menjembatani pihak-pihak yang berkepentingan dalam usaha mikro mengenah serta masyarakat umum yang beretika Islami, membangun ekonomi kerakyatan dengan sistem yang kondusif



sehingga mampu



mengantisipasi perubahan dinamika masyarakat serta perkembangan ilmu dan teknologi yang terkait dengan tidak menyimpang dari syariah Islam. BTM sebagai lembaga keuangan mikro syariah harus bertindak responsif terhadap usaha



pemberdayaan golongan



masyarakat yang tidak beruntung tersebut sesuai dengan kemampuan yang dimiliki BTM, baik secara finansial, personal maupun manajemen. Sebagai Amal Usaha Muhammadiyah yang bergerak di bidang ekonomi, kegiatan usaha BTM adalah menjembatani kepentingan masyarakat yang memiliki kelebihan likuiditas dengan mereka yang membutuhkan likuiditas.106 Seluruh warga Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi Anggota di tingkat Primer. Guna mendukung perkembangan BTM, perlu adanya standarisasi dan supervisi dari Pusat BTM dan Induk BTM tentang manajemen dan kesehatan. Ke depan Pusat BTM dan Induk BTM diharapkan dapat memiliki BPRS dan Bank Syariah. 106



Keberadaan BTM diharapkan dapat menjadi pusat pengelolaan keuangan Muhammadiyah dan bagian dari ujung tombak dakwah bil khaal Muhammadiyah. Berdasarkan Rakernas BTM III tahun 2007, Badan Hukum BTM adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dengan leveling Primer di tingkat PCM/PDM, Pusat di tingkat PWM, dan Induk di tingkat PPM. Lihat di www.btmmuhammdiyah.com.



59



Selain menjalankan kegiatan bisnis yang bersifat komersial, BTM juga harus mengembangkan kepeduliannya terhadap mereka yang tidak beruntung secara ekonomi dengan mengalokasikan sebagian pembiayaan yang disalurkan untuk pinjaman kebajikan atau Qardhul Hasan. BTM Kaliwungu mempunyai produk tabungan dan simpanan berjangka. Antara lain: 1.



Tabungan Mudharabah Tabungan yang penyetoran dan pengambilannya dapa dilakukan sewaktu-waktu. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Setoran tabungan pertama minimal Rp. 10.000,-dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,b. Kepada



penabung



diberi



hasil



yang



menarik



yang



diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh BTM.107 2.



Tabungan Qurban Tabungan Qurban yaitu simpanan anggota (nasabah) yang dipersiapkan agar nantinya dapat digunakan untuk pembelian hewan qurban. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Paket tabungan khusus yang ditujukan untuk keperluan Qurban. b. Setoran awal minimal Rp. 100.000,-



107



Berdasarkan brosur-brosur di BTM Kaliwungu.



60



c. Setoran selanjutnya Rp. 25.000,- tiap minggu atau 100.000,tiap bulan. d. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan menjelang hari raya Qurban. 3.



Tabungan Si Fitri Tabungan Si Fitri yaitu tabungan dari nasabah (anggota) yang dipersiapkan (diambil) untuk kebutuhan di Hari Raya Idul Fitri secara cermat dan terencana. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Penabung melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan. b. Setoran pertama minimal Rp. 10.000,c. Setoran selanjutnya Rp. 5.000,- per minggu atau Rp. 20.000,per bulan d. Diterimakan dalam bentuk barang atau uang.108



4.



Tabungan Haji Tabungan haji adalah tabungan anggota (masyarakat) yang dipersiapkan untuk menunaikan ibadah haji, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penabung melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan. b. Setoran awal minimal Rp. 250.000,-



108



Ibid.



61



c. Setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,- dan anggota yang memilih simpanan haji langsung di-link-kan ke Lembaga Keuangan yang ditunjuk untuk penyelenggaraan haji. d. Setoran dapat dijemput. e. Syaratnya adalah Foto copy KTP Penabung mengisi formulir permohonan menabung. 5.



Simpanan Mudharabah Berjangka Simpanan Mudharabah Berjangka adalah simpanan sejenis tabungan deposito yang dapat diambil dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati pada saat pembukaan rekening. Adapun ketentuannya sebagai berikut: a. Minimal simpanan berjangka adalah Rp. 1.000.000,b. Jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Sedangkan



produk-produk



pembiayaan



KJKS



BTM



Kaliwungu adalah sebagai berikut: 1. Pembiayaan al-Mudharabah, merupakan produk pembiayaan dari KJKS BTM Kaliwungu untuk mendanai modal kerja nasabah, di mana seluruh modal berasal dari BTM sedangkan nasabah melakukan pengelolaan atas usaha tersebut. Pembagian nisbah bagi hasil dalam pembiayaan ini ditentukan pada awal akad pembiayaan dengan kesepakatan bersama antara pihak BTM dengan pihak nasabah selaku pengelola usaha. Apabila terjadi kerugian, maka pihak KJKS BTM Kaliwungu akan menanggung



62



segala bentuk kerugian dana dengan catatan pihak pengelola tidak melakukan kelalaian sedikit pun atas usaha tersebut (kerugian yang disebabkan karena faktor alam). Pembiyaan ini dapat disalurkan untuk berbagai jenis usaha yakni perdagangan, perindustrian, jasa dan pertanian. 2. Pembiayaan al-Musyarakah, merupakan produk pembiayaan dari KJKS BTM Kaliwungu dengan nasabah. Dalam pembiayaan ini merupakan perjanjian usaha antara pihak BTM dengan nasabah, di mana pihak BTM mengikutsertakan sebagian modal dalam usaha tersebut. Nisbah bagi hasil ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal yang diikutsertakan dalam usaha tersebut. 3. Pembiayaan al-Qardhul al-Hasan, merupakan pembiayaan yang ditujukan kepada anggota (nasabah) yang memerlukan modal dan tidak mampu (dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa) dan setelah dilakukan cross ceck dari pihak BTM, pembiayaan ini dapat dikeluarkan. Dalam pembiayaan al-qardhul al-hasan ini nasabah tidak dikenakan nisbah bagi hasil. 4. Pembiayaan Murabahah, merupakan produk pembiayaan dari KJKS BTM Kaliwungu dengan nasabah. Fasilitas penyaluran dengan sistem jual beli. BTM Kaliwungu akan membelikan



63



barang-barang



sesuai kebutuhan anda. Pembayaran dapat



dilakukan secara angsuran pada tiap bulannya sesuai tanggal jatuh tempo. Adapun persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan di KJKS BTM Kaliwungu adalah sebagai berikut: a. Beragama Islam. b. Foto Copy KTP suami isteri. c. Foto Copy KK. d. Foto Copy agunan. e. Mengisi blanko permohonan dan bersedia untuk disurvei. f. Slip Gaji bagi karyawan/PNS (bulan terakhir). g. Rekening asli listrik/telpon/PAM (bulan terakhir).109



109



Ibid.



64



BAB III GAMBARAN UMUM DAERAH PENELITIAN



A. Sekilas Tentang Kecamatan Kaliwungu 1.



Letak Geografis Kecamatan Kaliwungu merupakan salah satu kecamatan yang terletak



di jalur utama Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Kendal. Batas-batas wilayah Kecamatan Kaliwungu adalah di sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa, di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kaliwungu Selatan, di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Brangsong, dan di sebelah Timur berbatasan dengan Kota Semarang.110 Jarak dari Ibukota Kaliwungu ke beberapa kota terdekatantara lain Kota Provinsi Jawa Tengah sejauh 21 Km, sedangkan dengan Kota Kabupaten Kendal 7 Km, dengan Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan ditempuh sejauh 4 Km, Kota Kecamatan Singorojo 24 Km dan Kota Kecamatan Brangsong 2 Km. 111 Topografi kecamatan Kaliwungu merupakan wilayah pantai dan dataran rendah dengan ketinggian 4,5 meter di atas permukaan laut. Suhu udara pada saat siang hari (suhu maksimum) mencapai sekitar 32° Celcius. Dan pada saat malam hari (suhu minimum) suhu udara mencapai 26° Celcius. Banyaknya hari hujan di Kecamatan Kaliwungu berjumlah 97 hari hujan dengan rata-rata hari hujan 8 hari/bulan, dengan banyaknya curah hujan 1,956 110



Data diperoleh dari literatur Kecamatan Kaliwungu Dalam Angka 2008, Disusun oleh Koordinator Statistik Kecamatan Kaliwungu BPS Kabupaten Kendal. 111 Ibid.



65



mm, pertahun dan rata-rata jumlah curah hujan 163 mm/tbulan. Adapun Jenis tanah di wilayah ini adalah tanah jenis Latosol.112 Luas Wilayah Kecamatan Kaliwungu 47.73 Km². 113 Dirinci menurut penggunanya pada tahun 2008 dapat dilihat pada diagram berikut ini :



2.



Kependudukan Banyaknya Penduduk pada tahun 2006 berjumlah 52.489 jiwa terdiri



dari laki-laki 25.668 jiwa dan perempuan 26.821 jiwa. Pada tahun 2007 berjumlah 53.439 jiwa terdiri dari laki-laki berjumlah 26.066 jiwa dan perempuan 27.373 jiwa. Sedangkan untuk tahun 2008 berjumlah 53.646 jiwa terdiri dari laki -laki 26.217 jiwa dan perempuan 27.429 jiwa.



112



Tanah Latosol merupakan larutan tanah tropis, warnanya kuning kemerah-merahan. Tanah jenis ini juga banyak mengandung besi dan alumunium. Adapun tumbuhan yang dapat hidup di tanah jenis ini adalah padi, palawija, sayuran, buah-buahan, karet, sisal, cengkih, kakao, kopi dan kelapa sawit. Lihat di www.sribd.com/definisitanah. 113 Berdasarkan data Monografi Kecamatan Kaliwungu Tahun 2008, hlm. 1



66



Kepadatan penduduk Kecamatan Kaliwungu pada tahun 2006 mencapai 1.100 jiwa/Km², tahun 2007 mencapai 1.118 jiwa/ Km² dan pada tahun 2008 mencapai 1.124 jiwa/Km².114 Pertumbuhan Penduduk Per tahun di Kecamatan Kaliwungu pada tahun 2007 sebesar 1,73 % dan pada tahun 2008 mencapai 0,47 %. Adapun tabelnya sebagaimana di bawah ini:



Banyak penduduk di atas 10 Tahun yang telah bekerja, dirinci menurut Mata Pencahariannya pada Tahun 2008 dapat dilihat pada tabel berikut:



114



Ibid.



67



Jumlah ( orang )



Prosentase (%)



Pengusaha



5078



11,29



Buruh



6275



13,95



Pengusaha



0



0,-



Buruh



0



0,-



920



2,04



11806



26,24



Pengusaha



1



0,-



Buruh



60



0,13



26



0,06



2909



6,47



Pengusaha



4263



9,48



Buruh



3258



7,24



Pengusaha



865



1,92



Buruh



765



1,70



Pengusaha



117



0,26



Buruh



607



1,35



Pengusaha



1462



3,25



Buruh



6579



14,62



44991



100,-



No 1



2



3



Lapangan Usaha Pertanian



Pertambangan dan Penggalian



Industri Pengolahan Pengusaha Buruh



4



5



Listrik, Gas dan Air minum



Bangunan Pengusaha Buruh



6



7



8



9



Perdagangan Hotel dan Restoran



Pengangkutan dan Komunikasi



Keuangan dan Persewaan



Jasa-jasa



JUMLAH



Sumber : Kantor Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Kecamatan Kaliwungu merupakan wilayah perdesaan terdiri dari 9 Desa meliputi 33 Dukuh/Dusun 67 RW dan 273 RT.



68



No 01 02 03 04 05 06 07 08 09 3.



Desa Kumpulrejo Karang Tengah Sarirejo Krajan kulon Kutoharjo Nolokerto Sumberejo Mororejo Wonorejo Jumlah



Dusun/Dukuh 2 2 3 3 7 6 4 3 3 33



RW 4 3 8 11 9 6 9 8 9 67



RT 14 13 35 35 50 28 35 37 26 273



Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk Kaliwungu115 adalah sebuah kota kecil kira-kira 6 km dari kota kendal berbatasan dengan Semarang. Penduduk mayoritas Kaliwungu adalah muslim. Banyak surau dan masjid serta pondok pesantren berdiri, maka dari itu kota Kaliwungu lebih dikenal dengan nama Kota Santri. Walaupun kota kecil kehidupan di Kaliwungu hampir 24 jam non stop tak pernah sepi ini dikarenakan hiruk pikuknya masyarakat Kaliwungu adalah pedagang.116 Tak ketingggalan banyak home industri yang berdiri di kota ini, selain industri kecil ada banyak juga industri besar atau pabrik diantaranya PT. Tossa Sakti Group,117 PT. Polysindo Eka Perkasa,118 PT. Samator.119 6 115



Nama Kaliwungu diambil dari peristiwa seorang guru (Sunan Katong) dan muridnya (Pakuwojo) yang berkelahi di dekat sungai karena perbedaan prinsip. Dari pertengkaran itu terjadi pertumpahan darah yang menurut cerita, Sunan Katong berdarah biru dan Pakuwojo berdarah merah, keduanya wafat dalam perkelahian itu dan darahnya mengalir di sungai sehingga berubah menjadi ungu lihat di www.udiknet.com. 116 Dapat penulis kemukakan di sini bahwa siang malam selalu ramai dengan hiruk pikuknya para pedagang dan para pembeli. Ada pasar pagi, pasar sore dan ada pasar malam. Menambah suasana yang ramai bak kota metropolis. 117 Terletak di Jln. Raya Semarang Kendal Km. 9. Tepatnya di dusun Mangir Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Perusahaan ini bergerak dalam bidang otomotif. Di dirikan oleh Cheng Basuki pada tahun 1998. 118 PT. Polysindo Eka Perkasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pemintalan benang-benang. Terletak di Jln. Raya Km. 19 Kaliwungu Kendal.



69



Km Sebelah utara kota Kaliwungu terdapat pantai di desa Mororejo atau lebih dikenal oleh masyarakat denga pantai Ngebum, di desa Mororejo tersebut selain mempunyai pantai yang sering dikunjungi juga terdapat dua industri besar yaitu PT. KLI (Kayu Lapis Indonesia), PT. RPI (Rimba Partikel Indonesia). 4.



Pola Keberagamaan Penduduk Di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal terdapat 3 (tiga) macam agama. Yaitu agama Islam, Kristen dan agama Hindu. Kecamatan Kaliwungu merupakan daerah yang majemuk, ini di lihat dari penduduk di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang mayoritas beragama Islam dapat hidup dengan harmonis dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Banyaknya tempat peribadatan di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yaitu 25 buah masjid serta 166 buah surau/mushola, sebuah Gereja dan sebuah Kuil atau Pura tidak mempengaruhi pelaksanaan kegiatan ritual keagamaan penduduk.120 Adapun



pola



kehidupan



penduduk



Kecamatan



Kaliwungu



Kabupaten Kendal sangat erat kaitannya dengan aktifitas kegiatan keagamaan yang didominasi oleh organisasi masyarakat Nahdhatul Ulama’ (NU), IPNU/IPPNU, Fatayat NU, Muslimat NU, Anshar, dan sebagian warga muhammadiyah dan lain sebagainya, mulai dari tingkat ranting sampai pimpinan anak cabang. 119 120



Terletak di Jln. Raya Kaliwungu Km. 19 di desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu. Monografi Kecamatan Kaliwungu, Op.Cit, hlm. 11



70



Selain itu juga terdapat lembaga-lembaga keagamaan non formal yang turut mewarnai pola keberagamaan masyarakat Kaliwungu Kabupaten Kendal, di antaranya terdapat aliran-aliran Thariqah, Jam’iyyah Manakib, Jam’iyyah Diba’an (maulid Nabi SAW), Jam’iyyah Tahlilan dan sebagainya yang merupakan bentuk kehidupan keberagamaan di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Dalam pelaksanaan aktifitas keagamaan masyarakat Kaliwungu cenderung memperhatikan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku (adat-istiadat setempat). Hal ini karena pengaruh nilai ajaran Nahdhatul Ulama’ (NU) yang berfaham ahlus sunnah wal jama ah telah mendominasi pola keberagamaan masyarakat Kaliwungu yang mayoritas bermadzhab Syafi’iyyah. Oleh karenanya, kehidupan keberagamaan masyarakat Kecamatan Kaliwungu masih mengakomodir antara adat kebiasaan yang berlaku dengan nuansa keagamaan. Contohnya adalah sebuah tradisi yang sampai sekarang masih eksis yaitu tradisi Syawalan. Syawalan Kaliwungu adalah gabungan wisata religius dan wisata modern. Sejumlah pengunjung datang ke tempat itu hanya sekedar untuk berbelanja pakaian ataupun mencari hiburan. Di sisi lain, banyak pengunjung yang datang untuk tujuan utama yaitu berziarah pada sejumlah makam tokoh penyebar agama Islam di pemakaman Desa Protomulyo (kini masuk wilayah Kecamatan Kaliwungu



71



Selatan121). Seperti, makam Kiai Guru atau Kiai Asy'ari, Sunan Katong, Kiai Mustofa, dan Wali Syafak. Banyak pengunjung yang selalu memadati tradisi syawalan yang dimeriahkan ratusan pedagang yang mremo serta puluhan penjaja hIburan : dream molen, kuda putar dan sebagainya. Tapi sebenarnya bagi masyarakat Kaliwungu sendiri Syawalan sering digunakan sebagai acara silaturrohim antar sesama keluarga, kerabat, ataupun teman. Dengan tradisi ini masyarakat Kaliwungu sering menggunakannya untuk acara sowan ke seluruh Kyai di daerah Kaliwungu untuk minta di do'akan.



B. Respon Masyarakat Tentang Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu 1.



Latar Belakang Pendirian Lembaga Keuangan Syariah Di Kecamatan Kaliwungu Di saat negara mengalami krisis multi dimensi yang berkepanjangan, setiap empat detik nyawa seorang manusia terancam kelaparan.



Hal



ini



tentunya



merupakan



akumulasi



dari



keterbelakangan dan kemiskinan yang mendera bangsa Indonesia. Kondisi ini makin diperparah dengan sikap materialistis, egois, serakah serta berbagai sikap yang tidak sejalan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam yang ditunjukkan kaum borjuis (kapitalis) terhadap masyarakat bawah. 121



Mulai tahun 2007 terjadi pemekaran wilayah. Berdasarkan wawancara dengan Camat Kaliwungu Bapak Sumartoyo, S.Sos pada tanggal 18 Oktober 2010 di Kantor Kecamatan Kaliwungu.



72



Di



Kecamatan



Kaliwungu



Kabupaten



Kendal terjadi



peningkatan jumlah pengangguran. Mereka ingin bekerja namun tidak banyak lapangan pekerjaan yang tersedia dan mampu menampung mereka dengan modal pendidikan yang sangat rendah serta tidak mempunyai keahlian khusus. Lapangan pekerjaan yang ada hanyalah sektor pertanian, itu pun bagi mereka yang mempunyai lahan pertanian yang dapat dikerjakan. Para petani sendiri untuk mengolah lahan pertaniannya sangat kesulitan dengan masalah modal, hal ini dikarenakan tingginya harga pupuk, mahalnya upah tenaga kerja serta kebutuhan lainnya. Para petani tidak mungkin meminjam hutang di Lembaga Keuangan dengan bunga yang cukup tinggi. Begitu juga di koperasi konvensional juga memasang bunga yang tinggi. Hal ini tentu sangat memberatkan bagi para petani, padahal belum tentu lahan pertanian yang mereka garap itu mengalami panen dengan keuntungan yang besar (harga jual rendah) atau bahkan sebaliknya karena adanya serangan hama tanaman atau gejolak alam seperti banjir maupun kekeringan yang mengakibatkan gagal panen. Dalam hal ini pihak Lembaga Keuangan atau koperasi konvensional tidak mau tahu dengan kondisi yang dialami oleh nasabahnya yang dalam kondisi



73



tercekik dan tetap dibebani untuk dapat melunasi pinjaman beserta bunga di tiap bulannya.122 Selain itu banyak para pedagang kecil, seperti penjual pakaian, penjual nasi kucingan, pedagang kaki lima, penjual kue, petani tambak dan lain sebagainya juga mengalami permasalahan yang sama untuk tetap bertahan hidup. Mereka berusaha mencari penghasilan pada waktu pagi hari dan habis dimakan sore harinya atau sebaliknya. Kondisi seperti ini menyebabkan mereka kesulitan untuk datang di Lembaga Keuangan. Artinya, kinerja Lembaga Keuangan tidak mampu menjangkau usaha dengan skala kecil. 123 Disamping itu adanya rentenir atau lintah darat yang meminjamkan modal dengan prosedur yang mudah tetapi bunganya cukup tinggi sehingga membuat masyarakat berbondong-bondong mengikuti ajakan para rentenir itu walaupun dengan konsekuensi akan membayar bunga yang cukup tinggi. Hal



ini



disebabkan



pola



pikir



masyarakat



yang



mengedepankan sisi pragmatisnya, artinya mereka sudah terbiasa berhubungan



atau



menggunakan



jasa



Lembaga



Keuangan



konvensional dengan sistem bunganya.124



122



Berdasarkan wawancara dengan Pegawai KJKS Kospin Tawakal bernama Dian, dikutip pada tanggal 18 Oktober 2010. 123 Berdasarkan wawancara dengan Bapak Mukti, penjual nasi di dekat Masjid Kauman Kaliwungu pada tanggal 18 oktober 2010. 124 Wawancara dengan Pegawai KJKS Kospin Tawakal bernama Dian, dikutip pada tanggal 18 Oktober 2010.



74



Melihat realita di atas maka lembaga-lembaga yang berlandaskan syariah pun didirikan. Karena para pendiri Lembagalembaga Keuangan Syariah memandang bahwa mayoritas masyarakat di kecamatan Kaliwungu adalah muslim, dan persepsi masyarakat bahwa mereka ingin terhindar dari bunga bank atau riba. 2.



Pandangan Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan Syariah Pemahaman masyarakat mengenai produk atau jasa Lembaga Keuangan Syariah secara umum masih rendah. Faktor-faktor yang memotivasi



masyarakat



untuk



menggunakan



jasa



Lembaga



Keuanganan Syariah ternyata lebih didominasi oleh faktor kualitas pelayanan dan kedekatan lokasi Lembaga Keuangan dari pusat kegiatan. Dan faktor pertimbangan agama adalah motivator penting untuk mendorong penggunaan jasa Lembaga Keuangan Syariah. Pandangan atau persepsi kalangan masyarakat di Kecamatan Kaliwungu, adalah sebagai berikut: menurut para tokoh masyarakat dan kyai mengatakan bahwa Lembaga-lembaga Keuangan Syariah mempunyai andil yang sangat besar bagi pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil. Dan juga mereka berpendapat bahwa Lembaga Keuangan yang berlandaskan syari’ah terhindar dari sistem bunga bank (riba) walaupun dalam proses akadnya memakan waktu yang cukup lama.125



125



2010.



Wawancara dengan Kyai Zuhri di kediamannya, dikutip pada tanggal 18 Oktober



75



Sedangkan menurut nasabah ataupun pengguna jasa di salah satu Lembaga Keuangan Syariah mengatakan bahwa keberadaan Lembaga-lembaga itu sangat membantu dalam hal pembiayaan modal usaha dan juga meningkatkan penghasilan. Walaupun awal mula alasan mereka ikut menjadi nasabah lebih disebabkan mengkuti kepercayaan pada figur pendirinya.126 Secara umum dapat dikategorikan baik, baik terhadap prinsip yang dianutnya, konsep dasar, maupun terhadap fasilitas dan pelayanannya. Adapun menurut masyarakat awam memandang bahwa Lembaga Keuangan Syariah itu hanya khusus untuk orang-orang Islam saja. Dan lembaga-lembaga tersebut identik dengan Lembaga Keuangan dengan sitem bagi hasilnya. 127 Masyarakat di Kecamatan Kaliwungu juga menyatakan bahwa persepsi atau pandangan terhadap Lembaga Keuangan Syariah adalah mampu menjadi alternatif



bagi



lembaga



keuangan



konvensional.



Penelitian



tersebut



menghasilkan temuan bahwa masyarakat memilih Lembaga Keuangan Syariah sebagai mitra adalah karena menerapkan Syariah sedangkan sisanya memberikan klausul akan memilih kalau didukung oleh profesionalitas yang sebanding dengan Lembaga Keuangan-Lembaga Keuangan konvensional. Namun demikian tidak sepenuhnya masyarakat memandang bahwa Lembaga



Keuangan



Syariah,



mempunyai



dampak



positif



terhadap



perkembangan ekonomi. Hal ini dikarenakan terjadi kasus-kasus yang



126



Berdasarkan wawancara pada tanggal 30 Nopember 2010 dengan masyarakat setempat Pengguna Jasa Keuangan Syariah. Diantaranya adalah dengan Bapak Nadhirin dan Ibu Satifah. 127 Wawancara dengan Bapak Zainal Mu’tadin, umur 28, dikutip pada tanggal 18 Oktober 2010.



76



menorehkan tinta hitam pada perkembangan Lembaga Keuangan Islam. Misalnya, di Koperasi Arofah yang terletak di Jl. KH. Asy’ari No. 21 Kaliwungu Kendal yang mana pendirinya adalah sekumpulan dari para kyai berpengaruh di kecamatan ini, akan tetapi jika dilihat dari sitem operasionalnya masih menggunakan sistem konvensional.128 Pengelola lembaga keuangan tersebut berargumen bahwa hal tersebut dapat ditolerir karena urf dan trend ekonomi global yang sudah memasyarakat. Selain itu, argumen yang lain adalah perhitungan nisbah tersebut tidak mutlak seperti perhitungan bunga (rate interest system), karena tidak ada pelipatan ganda (ad âfan mudâafah) untuk keterlambatan mengangsur (fleksibel dan tidak kaku dalam penerapan).129 Dan juga ada pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa prosedur atau proses akad dalam Lembaga Keuangan Syariah terlalu sulit dipahami, justru berbanding sebaliknya dengan lembaga konvensional yang menurut mereka lebih mudah dan cepat dalam proses akadnya. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah hanya sebatas nama atau label saja.130



128



Wawancara dengan Bapak Abdul Aziz, umur 60 thn, pengurus takmir masjid AlMuttaqin Kauman Kaliwungu dan beberapa pengguna jasa Lembaga Keuangan Syariah pada tanggal 29 Agustus 2010. 129 Wawancara dengan Bapak KH. Syamsul Ma’arif, SH selaku ketua Koperasi Arofah pada tanggal 29 Agustus 2010. 130 Wawancara dengan Bapak Sholihin, umur 52 tahun di kutip pada taggal 30 Nopember 2010.



77



BAB IV ANALISIS RESPON MASYARAKAT MUSLIM TENTANG LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KENDAL



A. Analisis Respon Masyarakat Terhadap Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Dari hasil penelitian di lapangan, diperoleh data yang dapat memberikan banyak informasi berkaitan dengan potensi masyarakat di Kecamatan Kaliwungu. Dari hasil observasi dan wawancara kemudian dokumentasi yang telah peneliti lakukan, maka langkah selanjutnya adalah menganalisis respon masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah serta analisis tentang faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi respon masyarakat di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Keberadaan lembaga Keuangan Syari’ah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal merupakan suatu rangsangan yang menimbulkan berbagai macam respon dari kalangan masyarakat terhadap sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah yang tidak menggunakan bunga. Persepsi



masyarakat



terhadap



bunga



bank



konvensional



di



Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal ternyata cukup bervariasi. Secara umum dapat dilihat bahwa masyarakat yang menyatakan bahwa bunga bank hukumnya haram adalah 80%. Sedangkan masyarakat yang menyatakan halal dan subhat adalah 20%.



78



Adapun 80% masyarakat Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal yang menyatakan tentang Pengharaman terhadap bunga bank lebih dikarenakan pada pola keberagamaan masyarakat yang beranggapan bahwa bunga bank hukumnya sama dengan hukum riba, sedangkan 20% masyarakat yang menghalalkan bunga bank lebih ditekankan pada aspek kebiasaan masyarakat di dalam menggunakan atau berhubungan dengan lembaga keuangan konvensional (menjadi nasabah lembaga keuangan konvensional) dan yang menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat dikarenakan sikap keragu-raguan masyarakat akibat perbedaan pendapat para tokoh agama dalam menyikapi hukum bunga bank. Mengenai informasi atau pengetahuan masyarakat Kaliwungu terhadap Lembaga Keuangan Syariah sebanyak 93,33% menyatakan mengetahui tentang adanya informasi Lembaga Keuangan Syariah dengan alasan mengetahui Lembaga Keuangan Syariah dari teman atau saudara, ada yang dari media cetak, dari brosur, spanduk atau papan reklame dan lain-lain. Sedangkan yang menyatakan tidak tahu tentang informasi tersebut sebanyak 6,66% dengan alasan belum pernah mendapat informasi kemudian kurangnya sosialisasi dari lembaga keuangan syariah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal cukup bagus antara yang mengetahui dan tidak mengetahui tentang informasi Lembaga Keuangan Syariah. Adapun faktor yang mempengaruhi respon positif masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu



79



Kabupaten Kendal lebih dikarenakan adanya alternatif bagi masyarakat muslim untuk dapat menginvestasikan uangnya pada Lembaga Keuangan Syari’ah dan adanya kepedulian masyarakat muslim di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal terhadap produk syari’ah yang cukup tinggi. Hal ini tidak lepas dari faktor pendidikan dan pengetahuan masyarakat terhadap sistem syari’ah yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga tersebut. Selain itu sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah dengan prinsip bagi hasilnya mampu meningkatkan ekonomi masyarakat yang sebagian besar didominasi masyarakat menengah ke bawah dan juga loyalitasnya sebagai muslim untuk dapat mengimplementasikan ajaran Islam dalam bidang ekonomi selain mayoritas masyarakat di Kecamatan Kaliwungu beragama Islam. Sedangkan faktor yang mempengaruhi masyarakat menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah lebih disebabkan pada ketertarikan masyarakat terhadap penerapan prinsip bagi hasil sesuai syari’ah Islam dan ingin terhindar dari riba, adanya jaminan keamanan dan keuntungan melebihi keuntungan yang diperoleh dari sistem bunga serta kedekatan jarak rumah dengan tempat Lembaga-lembaga Keuangan Syariah menjadi faktor masyarakat memilih menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah. Akan tetapi tidak semua orang berpendapat seperti di atas. Ada juga pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa prosedur atau proses akad dalam Lembaga Keuangan Syariah terlalu sulit dipahami oleh masyarakat malah lebih mudah dan cepat dalam sistem operasiona lembaga keuangan



80



konvensional. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah hanya sebatas nama atau label saja. Pada tataran penggunaan jasa, hanya 33,33% masyarakat yang ikut menjadi nasabah Lembaga Keuangan Syariah lebih dikarenakan kepercayaan kepada figur tokoh masyarakat pendiri Lembaga Keuangan Syariah tersebut. Selain itu sudah menggunakan lembaga keuangan konvensional.



B. Dampak Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan atau keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan signifikan yang terjadi pada Perbankan Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah lainnya di Kecamatan Kaliwungu patut kita syukuri. Diharapkan nantinya menjadi titik tumpu pelesatan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, sehingga mampu menggenjot perekonomian umat Islam. Infrastruktur dan resiko Lembaga Keuangan Syariah yang berbeda dengan



Lembaga



Keuangan



Konvensional,



membuat



pengawasan,



tangggungjawab, dan akuntabilitas Lembaga Keuangan Syariah menjadi lebih



81



kompleks. 131 Kompleksitas persoalan yang ada di sebagian Lembaga Keuangan Syariah tersebut, menimbulkan dampak terhadap kepercayaan masyarakat



tentang



keberadaannya



di



antara



Lembaga



Keuangan



Konvensional. 132 Kepercayaan adalah asas utama bagi lembaga keuangan untuk berkembang. Pertumbuhan secara kuantitas tanpa diiringi dengan kualitas membawa potensi kehancuran. Lembaga Keuangan Syariah dituntut untuk menerapkan manajemen keuangan operasional dan penerapan nilai-nilai syariah dengan baik. Resiko keuangan yang terkandung dalam bisnis lembaga keuangan pada umumnya juga tidak dapat dinegasikan. Melihat berbagai respon masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah yang ada di Kecamatan Kaliwungu, penulis menganalisis bahwa ini akan berdampak pada perkembangan maupun keberlangsungan hidup Lembaga Keuangan Syariah itu sendiri. Apalagi jika melihat prosedur atau proses akad dalam Lembaga Keuangan Syariah terlalu sulit dipahami oleh masyarakat yang mau menjadi bagian dari lembaga-lembaga tersebut (nasabah) justru masyarakat cenderung menganggap lebih mudah dan cepat dalam sistem operasional yang diterapkan



131



Selain itu, menurut Muhammad bahwa perkembangan sektor perbankan yang terlalu cepat dengan tidak disertai infrastruktur yang mendukungnya seperti kebijakan yang sempurna, arah kegiatan usaha, dan ketersediaan sumber daya manusia yang profesional dapat menimbulkan masalah perbankan. Lihat Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002, hlm. 4 132 Selain pelaksanaan prudential banking, Lembaga Keuangan Syariah dituntut untuk terus menerus memantau lembaga-lembaga syariah secara keseluruhan dalam tubuh organisasi maupun produknya.



82



oleh Lembaga Keuangan Konvensional. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah hanya sebatas nama atau label saja. Hal ini menyebabkan tidak berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu. Hanya 1 dari 4 lembaga yang penulis teliti dapat berkembang dengan baik. Namun sangat disayangkan bahwa lembaga yang berkembang itu menjalankan bisnisnya tidak sesuai dengan sistem syariah. Namanya saja Lembaga Keuangan Syariah tapi praktiknya masih menggunakan sistem konvensional. Masih banyak ditemukan penerapan sistem syariah yang kurang sesuai dan bahkan cenderung masih berpola konvensional dengan mengedepakan sistem bunga. Kondisi Lembaga Keuangan Syariah yang ada di kecamatan kaliwungu saat ini dengan segala kekurangan dan kelebihannya haruslah menjadi titik evaluasi dan motivasi untuk lebih mengembangkan Lembaga Keuangan Syariah agar peran dari Lembaga itu sendiri lebih bisa dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya. Lembaga Keuangan Syariah pun diharapkan dalam arah pengembangannya kedepan lebih dapat menggambarkan bentuk Islam dalam ekonomi secara sempurna khususnya aspek aplikasi keuangan.



83



BAB V PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan dan hasil analisis penulisan, kiranya dapat penulis simpulkan sebagai berikut: 1. Respon masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal secara umum dapat dikategorikan baik, akan tetapi masih banyak yang ragu-ragu mengenai sistem bagi hasilnya disebabkan



kurangnya



pemahaman



masyarakat



tentang



Lembaga



Keuangan Syariah, entah itu mengenai nama-nama produk, jenis dll. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi respon masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal adalah membaiknya perekonomian masyarakat yang menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah, mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Adapun sikap masyarakat Kaliwungu terhadap penggunaan jasa Lembaga Keuangan Syariah sangat kecil, di mana hanya sedikit saja yang menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah: a. Sudah menabung di lembaga keuangan lain (lembaga keuangan konvensional). b. Belum memerlukan investasi di Lembaga Keuangan Syariah. c. Kurangnya informasi tentang Lembaga Keuangan Syariah.



84



d. Tidak mempunyai uang lebih untuk diinvestasikan di Lembaga Keuangan Syariah. e. Lain-lain. 2. Hal ini menyebabkan tidak berkembangnya Lembaga Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu. Hanya 1 dari 4 lembaga yang penulis teliti yang dapat berkembang dengan baik. Namun sangat disayangkan bahwa 1 di antara 4 Lembaga Keuangan Syariah tersebut masih menggunakan sitem konvensional dengan mengedepankan sistem bunga.



B.



Saran-saran Untuk menciptakan lembaga keuangan syariah yang ideal, kiranya masih perlu kerja keras dari seluruh umat Islam terutama para praktisi dan pemikir ilmuan muslim. Penilaian masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah menjadi modal dasar untuk mengetahui kekurangan dan kelebihannya sehingga pada saatnya nanti Lembaga Keuangan Syariah dapat meningkatkan manajemen profesioanl dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariah. Sesuai dengan harapan penulis agar pikiran-pikiran dalam skripsi ini dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, kiranya penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut: 1.



Perlu adanya sosialisasi tentang Lembaga Keuangan Syariah khususnya mengenai prinsip bagi hasil, sehingga masyarakat lebih mengetahui tentang rasio (pembagian) bagi hasil pada Lembaga Keuangan Syariah.



85



Dengan demikian, masyarakat dapat membandingkan secara objektif dan menentukan pilihannya di Lembaga Keuangan Syariah atau Lembaga Keuangan Konvensional. 2.



Meningkatkan pada kualitas jasa. Jika Lembaga Keuangan Syariah ingin membangun kepuasan dan loyalitas dari pelanggan ataupun nasabah maka harus lebih menonjolkan dimensi penerapan syariah yang dalam hal ini adalah konstruk syariah. Misalnya tampilan pada Lembaga Keuangan Syariah, brosur, interior, eksterior dan sikap karyawan yang mencerminkan penerapan syariah.



3.



Memperbaiki kinerja pengurus Lembaga Keuangan Syariah serta memberikan pelayanan dan fasilitas yang baik terhadap anggota nasabah.



4.



Meningkatkan peran Lembaga Keuangan Syariah khususnya dalam bidang ekonomi bisnis, dengan mempermudah masyarakat dalam mengakses modal usaha, dan bidang sosial dengan menyalurkan produk Lembaga Keuangan Syariah kepada masyarakat yang membutuhkan.



C.



Penutup Alhamdulillah, berkat rahmat dan hidayah Allah skripsi ini berhasil diselesaikan. Dengan keterbatasan yang ada, penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kekurangan. Namun kekurangan tersebut bukan berarti penulis lepas tanggung jawab secara ilmiah. Semoga penulisan ini memberikan manfaat



86



bagi kita semua. Akhirnya semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan pertolongan pada hamba-Nya, amin. Sekian dan terima kasih.



87



DAFTAR PUSTAKA Abdul Husain At-Tariqi, Abdullah, Ekonomi Islam, Prinsip, Dasar dun Tujuan (ter) Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004. Abdul Mun'im Afar, M, Sistem Ekonomi Islam, Jakarta: Paramadina Press, 1979. Agus Riswandi, Budi, Aspek Hukum Internet Banking, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005. Ali, Zainuddin, Hukum Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Arifin, Zaenul, Memahami Bank Syari'ah: Lingkup, Peluang, Tantangan dan Prospek, Jakarta: AlvaBet, 1999. Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penulisan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1998. Bungin, Burhan M, Metodologi Penulisan Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001. Burhan Bungin, M, Metodologi Penulisan Kuantitatif Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik Serta Ilmu-ilrnu Sosial Lainnya, Jakarta: Kencana, Cet. 1, 2004. Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahnya, Jakarta: Departemen Agama RI, 1997. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990. Echols, John M. dan Hasan Shadiliy, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Cet. XXV, 2003. Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, jilid 2, Yogyakarta: Andi Offset, 2001. Hasbi Ash-Shiddieqy, Teuku, Tafsir al-Qur'anul Madjied An-Nur, Jakarta: Bulan Bintang, 1965. Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution, Current Issue Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana 2009. http://putracenter.net/2009/02/26/sekilas-dengan-lembaga-keuangan-syariah/.



88



http://thewinnerlife.blogspot.com/2008/01 Kartono, Kartini, Pengantar Metodologi Riset Sosial, Bandung: Mandar Maju, 1990. ---------------------, Psikologi Umum, Bandung: Penerbit Alumni, 1984. Kecamatan Kaliwungu Dalam Angka 2008, Disusun oleh Koordinator Statistik Kecarnatan Kaliwungu BPS Kabupaten Kendal. Kholid, Narbuko, Metode Penulisan, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2009. Laksamana, Yusak, Tanya Jawab Cara Mudah Mendapatkan Pembiayaan Di Bank Syariah, Jakarta: PT Elex media komputindo gramedia, 2009. Lexy J. Meleong, Metodologi Penulisan Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000. Lubis, Suhrawardi K., Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika Cet. III, 2004. Majalah Himmah, Membangun Institusi dan Komunitas Ekonomi Islam, Edisi X/Rajab 1425 H. Monografi Kecamatan Kaliwungu Tahun 2010. Muhammad, Metodologi Penulisan Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008. ---------------, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002. Nadratuzzaman Hosen, M, dkk, Materi Dakwah Ekonomi Syariah, Jakarta: PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), 2008. Perwataatmadja, Karnaen A, dan Muhammad Syafi'i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1992. Rahmi, Amelia, Persepsi Guru Tentung Iklim Sekolah: Motivasi Kerja dan Kreatifitas Guru SD Islam Nasima Semarang, dalam Jurnal Penulisan Walisongo, Vol XII, 2000. Rasyid Ridha, Muhammad, Tafsir al-Manar, Mesir: Dar al-Manar, 1376 H, Jilid III.



89



Ridwan, Muhammad, Konstruksi Bank Syariah Indonesia, Yogyakarta: Pustaka SM, 2007. Ringkasan Eksekutif Kerjasama Bank Indonesia Dengan UNDIP, Potensi dan Perilaku Masyarakat Terhadap Bank Syari 'ah di Wilavah Jawa Tengah dun DIY, Semarang: Puslit Kajian Pembangunan Lemlit UNDIP, 2000. Rizal Purnama, Achmad, Menuju Sistem Ekonomi Islam, Makalah Seminar "Membuka Peluang Kewirausuhuan Dalam Sistem Ekonomi Islam", Depok: U1, 2000. Saed, Abdullah, Menyoal Bank Syariah (Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo Revivalis) terj. Arif maftuhin, M. Ag, Jakarta: Paramadina, 2004. Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari'ah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2003. Sulthon Abu Ali, M, Problematik Ekonomi Dunia Modern dan Solusi Islam, Jeddah: Malik Abdul Aziz Universitas Jeddah, 1981. Surnardi, Dedi, Sumber-Sumber Hukum Positif, Cet.III, Bandung: Alumni, 1986. Sumiyanto, Ahmad, Keunggulan Sistem Ekonomi Islam dalam Menjawab Keraguan Berekonomi Syariah, Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2008. Syafi'i Antonio, Muhammad, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Jakarta: Gema Insani bekerja sama dengan Tazkia cendekia, Cet-ke 5, 2005. --------------------------------------, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Jakarta: Tazkia Institut, 1999. Syibli, M. Roem, Filosofi dan Rasional Ekonomi Islam dalam Menjawab Keraguan Berekonomi Svariah, Yogyakarta: Safiria Insani Press, 2008. Tim Penulis Fakultas Syariah lAIN Walisongo Semarang, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang, 2000. Todaro, Michael P, Economic Development In the Third World, London: Long Man, 1977. Wawancara dengan Bapak KH. Syamsul Ma'arif, SH selaku ketua Koperasi Arofah pada tanggal 29 Agustus 2010.



90



Wawancara dengan Bapak Abdul Aziz, Pengurus takmir masjid Al-Muttaqin Kauman Kaliwungu dan beberapa pengguna jasa Lembaga Keuangan Syariah pada tanggal 29 Agustus 2010. Wawancara dengan Camat Kaliwungu Bapak Sumartoyo, S.Sos pada tanggal 18 Oktober 2010 di Kantor Kecamatan Kaliwungu. Wawancara dengan Bapak Mukti, penjual nasi di dekat Masjid Kauman Kaliwungu pada tanggal 18 Oktober 2010. Wawancara dengan Kyai Zuhri, dikutip pada tanggal 18 Oktober 2010. Wawancara dengan Bapak Zainal Mu’tadin, umur 28, dikutip pada tanggal 18 Oktober 2010. Wawancara dengan Pegawai KJKS Kospin Tawakal bernama Dian, dikutip pada tanggal 18 Oktober 2010. Wawancara dengan Bapak Sholihin, umur 52 tahun di kutip pada taggal 30 Nopember 2010. Wawancara dengan Bapak Nadhirin dan Ibu Satifah pada tanggal 30 Nopember 2010. Wibowo, Edy dan Untung Hendy, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005. Yazid Afandi, Muhammad, Fiqih Mumalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.



91



BIODATA MAHASISWA



Yang bertanda tangan dibawah ini, Nama



: Elly Nur Rohmah



Tempat/Tanggal Lahir : Kebumen / 28 Mei 1988 Alamat



: Desa Tambakmulya 1, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen



Nama orang tua Bapak



: Abdul Hamid



Ibu



: Siti Nur Hayati



Alamat



: Desa Tambakmulya 1, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen



Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Semarang, 10 Desember 2010 Penulis,



Elly Nur Rohmah NIM: 062311010



92



DAFTAR RIWAYAT HIDUP



Nama



: Elly Nur Rohmah



Tempat/Tanggal Lahir : Kebumen / 28 Mei 1988 Alamat



: Desa Tambakmulya 1, Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen



Jenis kelamin



: Perempuan



Agama



: Islam



Status



: Belum Menikah



Jenjang pendidikan



:



1. SDN.01 Tambakmulya



Tahun lulus 2000



2. SLTP Al-Husain Magelang



Tahun lulus 2003



3. MA AN-NAWAWI Purworejo



Tahun lulus 2006



4. Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang



Tahun lulus 2011



Demikian daftar riwayat hidup ini dibuat dengan sebenarnya dan semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.



Semarang, 10 Desember 2010 Penulis,



Elly Nur Rohmah NIM.062311010



93



DAFTAR RIWAYAT HIDUP Nama Tempat/ Tgl Lahir Jenis Kelamin Agama Alamat Rumah No Telpon Email



: Elly Nur Rohmah : Kebumen, 28 Mei 1989 : Perempuan : Islam : Desa Tambak Mulyo I Puring Kebumen Kode Pos 59381 : 085 740 126 060 : [email protected]/[email protected]



Jenjang Pendidikan : 1. SDN I Tambakmulyo Lulus tahun 2000 2. SMP Al-Husain Magelang Lulus tahun 2003 3. MAK An-Nawawi Purworejo Lulus tahun 2006 4. Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang Jurusan Hukum Ekonomi Islam (MU) angkatan 2006 Pendidikan Non Formal: 1. Ponpes Al-Husain Magelang 2. Ponpes An-Nawawi Purworejo 3. Ponpes Tahfidlul Qur’an (PPTQ) Purwoyoso Semarang Pengalaman Organisasi: 1. Ketua Fosia (Forum Silaturrahmi An-nisa’) Fakultas Syari’ah IAIN WS 2008 2. Koordinator Keputrian BEMF Fakultas Syari’ah 2008 3. Sekretaris KAPPAS (Keluarga Alumni Ponpes an-Nawawi di Semarang) 2008 4. Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu’amalah dan Ekonomi Islam (HMJ MU-EI) 2009 5. Warga Teater ASA Fakultas Syari’ah 6. Ketua Putri IKTRIMEN (Ikatan Santri Kebumen) Ponpes An-Nawawi 7. Ketua Putri MAK an-Nawawi 8. Departemen Pengkaderan PMII Rayon Syari’ah Komisariat Walisongo 20072008 9. Departemen LKAW PMII Komisariat Walisongo Semarang 2008-2009 10. Litbang Forshei (Forum Study Hukum Ekonomi Islam) IAIN Walisongo 11. Mendagri DEMA IAIN Walisongo Semarang 2010 12. Peserta TEMILNAS FOSSEI (Temu Ilmiah Nasional) di Bali 2009 13. Peserta TEMILNAS FOSSEI (Temu Ilmiah Nasional) di Medan 2010 14. Litbang JQH (Jam’iyatul Qurro’ wal Huffadz) Fakultas Syari’ah 15. Ikatan Mahasiswa Kebumen di Semarang (IMAKE) Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.



94



DAFTAR PERTANYAAN 1. Menurut Bapak/Ibu/Saudara/i, bagaimana hukum bunga yang diterapkan pada bank konvensional ? 2. Apakah Bapak/Ibu/Saudara/i pernah mengetahui informasi tentang Lembaga Keuangan Syariah? 3. Apakah Bapak/Ibu/Saudara/i mengetahui sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah? 4. Menurut Bapak/Ibu/Saudara/i apakah sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah menggunakan prinsip bagi hasil sesuai dengan syari’ah Islam? 5. Apakah



Bapak/Ibu/Saudara/i



setuju



dengan



keberadaan



Lembaga



Keuangan Syariah di Kecamatan Kaliwungu? 6. Apakah Bapak/Ibu/Saudara/i menerima prinsip bagi hasil yang diterapkan pada sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah? 7. Bagaimana sikap Bapak/Ibu/Saudara/i terhadap sistem operasional Lembaga Keuangan Syariah? 8. Apa alasan Bapak/Ibu/Saudara/i menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah? 9. Jika Bapak/Ibu/Saudara/i tidak menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah, apa alasannya?



95



DAFTAR KYAI YANG DIWAWANCARAI 1. KH. Samsul Ma’arif 2. KH. Dimyati Rois 3. KH. Suyuti Murtadlo 4. KH. Zuhri 5. KH. Solahuddin Humaidullah 6. KH. Najib Mubarok 7. KH. Muslim 8. KH. Ba’dhu 9. KH. Sa’idun 10. KH. Ridwan Amin 11. KH. Maghzunun Irja



DAFTAR NASABAH YANG DIWAWANCARAI 1. Bapak Nadhirin



Alamat



Rukun Sari



2. Bapak Roby Mayendra



Alamat



Sabrang Lor



3. Ibu Rohmah



Alamat



Sarean



4. Ibu Satifah



Alamat



Sarean



5. Ibu Sri Puryanti



Alamat



Tepi Mulyo



6. Ibu Sri Rahayu



Alamat



Jagalan



7. Ibu Wahidah



Alamat



Citraan



8. Bapak M. Misbah



Alamat



Sawah Jati



9. Ibu Rohmah



Alamat



Gadukan



10. Bapak Rudi Sutikno



Alamat



Jati Sari