Resume Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik Karya Prof. Miriam Budiardjo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Resume Buku Dasar-Dasar Ilmu Politik Karya Prof. Miriam Budiardjo Judul Buku



: Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi)



Penulis



: Prof. Miriam Budiardjo



Tebal Buku



: 543 halaman



Cetakan



: Kelima, September 2012



ISBN



: 978-979-22-3495-4 BAB I Sifat, Arti, dan Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lainnya.



A. Perkembangan dan definisi ilmu politik Ilmu politik lahir dan berkembang dengan cabang-cabang ilmu social lainnya yaitu pada abad ke-19. Politik adalah ilmu yang mempelajari tentang politik atau kepolitikan sedangkan politik sendiri adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Menurut Miriam budiardjo politik sebagai berbagai macam kegiatan yang terjadi di suatu negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. B. Ilmu Politik Sebagai Ilmu Pengetahuan (Science) Ilmu Politik dan ilmu sosial lainnya bila digolongkan dalam ilmu pengetahuan (science) sebenarnya belum memenuhi syarat karena sampai sekarang belum ditemukan hukum-hukum yang ilmiah karena yang diteliti adalah manusia dan manusia adalah makhluk yang kreatif dan pemikiranya selalu berkembang. Sehingga perilaku manusia tidak dapat diamati dalam keadaan terkontrol. Sehingga para sarjana ilmu politik cenderung untuk merumuskan definisi yang umum sifatnya. C. Definisi Ilmu Politik Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Pokokpokok ilmu politik adalah: a.



Negara



b. Kekuasaan c.



Pengambilan keputusan



d. Kebijakan Umum (public policy, Beleid) e.



Pembagian ( distribution ) atau alokasi



D. Bidang-bidang Ilmu Politik Dalam Contemporary Political Science, terbitan UNESCO 1950, Ilmu Politik dibagi dalam empat bidang: Teori Politik A.



Teori Politik.



B.



Sejarah Perkembangan Ide-Ide Politik.



Lembaga-Lembaga Politik C.



Undang-Undang Dasar.



D.



Pemerintah Nasional.



E.



Pemerintah Daerah dan Lokal.



F.



Fungsi Ekonomi dan Sosial dari Pemerintah.



G.



Perbandingan Lembaga-Lembaga Politik.



Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan Pendapat Umum H.



Partai-partai Politik.



I.



Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi.



J.



Partisipasi warga Negara dalam pemerintah dan admnistrasi.



K.



Pendapat umum.



Hubungan Internasional 1. Politik Internasional. 2. Organisasi-organisasi dan Administrasi Internasional. 3. Hukum Internasional. E. Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain 1. Sejarah



Sejarah merupakan hal yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. 2. Filsafat



Ilmu politik erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal mula dan nilai (value) dari negara. Filsafat politik juga mencangkup dan erat hubungannya dengan moral filosofi atau etika (ethics). 3. Sosiologi



Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan social dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat.



4. Antropologi



Antropologi menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan social-budaya yang lebih kecil dan sederhana. 5. Ilmu Ekonomi



Ilmu ekonomi menjadi salah satu cabang ilmu sosial, yang sering digunakan untuk menyusun perhitungan-perhitungan kedepan. 6. Psikologi Sosial



Psikologi sosial dapat menjelaskan bagaimana kepemimpinan tidak resmi (informal leadership) turut menentukan hasil suatu keputusan dalam kebijakan politik dan kenegaraan; bagaimana sikap (attitude) dan harapan (expectation) masyarakat. 7. Geografi



Faktor-faktor yang berdasarkan geografi seperti perbatasan strategis (strategic frontiers), desakan pendudukan (population pressure), daerah pengaruh (sphere of influence) memengaruhi politik. 8. Ilmu Hukum



Ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik , karena mengatur dan melaksanakan undang-undang (law enforcement) merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. BAB II Konsep-Konsep Politik A. Teori Politik Teori Politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara-cara mencapai tujuan itu, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. 1. Filsafat Politik



Filsafat politik mencari penjelasan yang berdasarkan rasio, ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik di dunia fana ini. 2. Teori Politik Sistematis



Teori -teori politik ini tidak memajukan suatu pandangan tersendiri mengenai metafisika dan epistimologi, tetapi mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masa itu.



3. Ideologi Politik



Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide-ide atau norma-norma, kepercayaan atau keyakinan, suatu Weltanschauung, yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang atas dasar mana ia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problematika politik yang dihadapinya dan yang menentukan perilaku politiknya. B. Masyarakat Keseluruhan hubungan antar manusia. C. Negara Merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Dan Negara pun memiliki tugas untuk mengendalikan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial yang bertentangan antara satu sama lain dan tugas untuk mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. 1. Sifat-sifat Negara: 



Sifat Memaksa







Sifat Monopoli







Sifat Mencakup Semua



2. Unsur-unsur Negara : 



Wilayah







Penduduk







Pemerintah







Kedaulatan



D. Istilah Negara dan Istilah Sistem Politik



Konsep system politik merupakan pokok dari gerakan pembaharuan yang timbul dari bagianbagian atau komponen-komponen yang saling bergantung pada yang lain dan saling mengadakan interaksi. Konsep Kekuasaan a. Definisi Kekuasaan adalah kemampuan seorang pelaku untuk mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga seseorang tersebut menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.



b. Sumber Kekuasaan Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Kekuasaan dapat pula bersumber pada kepercayaan atau agama. c. Pengaruh Pengaruh biasanya tidak merupakan satu-satunya factor yang menentukan perilaku seseorang, dan sering bersaing dengan factor lain. Akan tetapi, sekalipunpengaruh sering kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan, ia kadang-kadang mengandung unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering kali cukup berhasil. BAB III Pendekatan Dalam Ilmu Politik A. Pendekatan Legal/Institusional 1. Mulai berkembang pada abad ke-19. 2. Pendekatan ini menjadikan Negara



sebagai fokus pokok. Terutama segi



konstitusional dan yuridisnya. 3. Bersifat normatif, yaitu sesuai dengan standar tertentu dengan mengasumsikan normanorma demokrasi Barat. B. Pendekatan Perilaku 1. Berkembang tahun 1950-an setelah Perang Dunia II 2. Politik harus mengamti proses. karena itu fokus kajian adalah perilaku manusia sebagai sebuah gejala yang dapat di amati. 3. Cakupanya bukan hanya perilaku seseorang tetapi juga kesatuan-kesatuan yang lebih besar. ormas,elite, gerakan, masyarakat politik 4. Sifatnya multisisipliner 5. Menggunakan prinsip-prinsip ilmu alam untuk memahami politik 6. Melahirkan teori sistem politik C. Pendekatan Neo-Marxis 1. Fokus analisis adalah kekuasaan dan konflik yang terjadi dalam Negara . 2. Konflik antarkelas merupakan proses dialektis paling penting yang mendorong perkembangan masyarakat. 3. Tidak lagi memandang konflik kelas antara borjuis dan proletar. 4. Konflik antara massa yang sedikit namun mempunyai banyak fasilitas, berhadapan dengan yang banyak namun tidak mempunyai fasilitas.



D. Teori Ketergantungan Teori Ketergantungan adalah sekelompok yang mengkhususkan penelitiannya pada hubungan antar Negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga. Kelompok ini berpendapat bahwa imperialisme masih hidup, tetapi dalam bentuk lain yaitu donminasi ekonomi dari negaranegara kaya terhadap Negara-negara yang kurang maju. E. Pendekatan Pilihan Rasional (Rational Choice) 1. Pendekatan ini berkembang akibat pengaruh ilmu ekonomi dalam politik. 2. Fokus kajian pada pilihan rasioanal manusia. 3. Individu adalah aktor terpenting dalam dunia politik. 4. Manusia adalah makluk rasional yang berusaha memaksimalkan kepentingan sendiri. 5. Pendekatan Institusional Baru 6. Perbedaan dengan institusionalise lama ialah sifatnya yang dinamis 7. Berpandangan institusi negara dapat di desain kearah satu tujuan tertentu. 8. Pendekatan ini dipicu pendekan behavioral yang memandang institusi hasil perilaku aktor. 9. Bersifat saling mempengaruhi: perilaku aktor membentuk institusi, namun institusi juga mempengaruhi actor. BAB IV Demokrasi



A. Beberapa Konsep Mengenai Demokrasi Demokrasi ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people. B. Demokrasi Konstitusional Demokrasi konstitusional adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara nya. 



Sejarah Perkembangan



Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencangkup beberapa asas dan nilai mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan kebebasan beragama oleh aliran Reformasi. Sistem demokrasi yang terdapat dinegara-kota (city-state) Yunani Kuno



merupakan demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara. Dilihat dari sudut perkembangan demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan suatu dokumen yang penting, yaitu Magna Charta. Sebelum Abad Pertengahan berakhir pada abad ke-16 di Eropa Barat muncul Negara-negara nasional dalam bentuk yang modern. Kejadian ini dinamakan Renaissance. Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusatraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama Abad Pertengahan telah disisihkan. C. Demokrasi Konstitusional Abad ke-19: Negara Hukum Klasik Akibat dari keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif timbul gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah adalah dengan suatu konstitusi, baik bersifat naskah (written constitutioni) atau tidak bersifat naskah (unwritten constitution). D. Demokrasi Konstitusional Abad ke-20: Rule of Law yang Dinamis Dalam abad ke-20, terjadi perubahan social dan ekonomi yang sangat besar. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga Negara baik dibidang social maupun dibidang ekonomi lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial. Sesuai dengan perubahan dalam jalan pikiran ini, perumusan yuridis ditinjau kembali dan dirumuskan kembali sesuai dengan tuntutan abad ke-20. International Commission of Jurist memperluas konsep mengenai Rule of Law. Di anggap bahwa, di samping hak-hak politik, hak-hak sosial dan ekonomi juga harus diakui dan dipelihara, dalam arti bahwa harus dibentuk standar-standar dasar sosial dan ekonomi. E. Perkembangan Demokrasi di Asia : Pakistan dan Indonesia 1. Pakistan: Pakistan lahir tahun 1947 terdiri dari 2 bagian , bagian barat dan timur . Kedua bagian terpisah secara geografis oleh wilayah india sepanjang 1600km. Pakistan



mengalami



krisis



kepemimpinan



dan



instabilitas



politik



setelah



meninggalnya pelopr kemerdekaan Mohammad ali jinnah . Timbulah masalah penyusunan UUD baru pada tahun 1956 yang tidak selesai sampai terpilihnya Ayub Khan sebagai Presiden diberi tugas untuk menyusun UUD. Pada tahun 1968 Ayub Khan menyerahkan kekuasaannya kepada Yahya Khan,, Yahya pun membuat janji-



janji yang awalnya menguntungkan tapi pada akhirnya tidak , 2 partai besar justru terpecah belah menjadi 2 bagian 2. Indonesia :   Demokrasi di Indonesia telah mengalami paasang surut . Selama 25 tahun Indonesia memiliki masalah pokok yakni bagaimna dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi disamping membina suatu kehidupan sosial dan politik yang demokratis . BAB V KOMUNISME, DEMOKRASI MENURUT TERMINOLOGI KOMUNISME, DAN PERKEMBANGAN POST-KOMUNISME Pada akhir abad ke 19 telah timbul uatu ideology yang juga mengembangkan suatu konsep demokrasi yang dalam banyak hal linea recta  bertentangan dengan asas-asas pokok dari demokrasi konstitusional. Demokrasi dalam arti ini dipakai missal dalam istilah istilah demokrasi proletar dandemokrasi soviet. Semua istilah ini berdasarkan aliran pikiran komunisme atau marxisme –leninisme ( ajaran marx seperti yang ditafsirkan oleh lenin). A. Ajaran Karl Marx Marxisme merupakan suatu paham yang mengikuti pandangan-pandangan Karl Marx (18181883). Karl Marx adalah seorang filsuf besar berkebangsaan Prusia (sekarang Jerman). Merupakan salah seorang pakar dalam bidang sejarah, filsafat, sosial-politik dan ekonomi. Analisisnya terhadap sejarah dan sosial-politik terutama mengenai pertentangan kelas, disini namanya telah mencuak bagaikan seorang pahlawan yang telah membawa perubahan bagi para kaum tertindas (buruh). B. Pandangan Mengenai Negara dan Demokrasi Golongan komunis selalu bersifat ambivalen terhadap Negara. Marx menganggap negatif Negara, dia menganggap bahwa Negara adalah suatu alat pemaksa (instrument of coercion) akhirnya akan lenyap seiring dengan munculnya masyarakat komunis. 



Demokrasi Rakyat



Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi dictator proletar. Menurut Georgi Dimitrov demokrasi rakyat merupakan :” arah dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin peran Negara kea rah sosialisme” . Pertumbuhan demokrasi rakyat berbeda beda di tiap tiap Negara sesuai dengan situasi politik Negara tersebut. di Uni Sovyet hanya ada satu partai dalam masyarakat, golongan golongan lainnya disingkirkan secara paksa. Di Negara Negara Eropa Timur secara resmi terdapat system multi partai dengan keudukan serta peranan partai komunis yang dominan.



Ciri ciri demokrasi rakyat berbentuk dua : a) suatu wadah front persatuan yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golongan golongan lainnya dalam penguasa. b) penggunaan beberapa lembaga pemerintahan di Negara yang lama. Di China gagasan demokrasi rakyat dipengaruhi oleh pemikiran Mao Zedong. Sepanjang tahun 1989 sampai akhir tahun 1991 semua Negara komunis di Eropa Timur mengalami transisi politik fundamental, bergeser menjauh dari komunisme. Demokrasi Forum adalah cika bakal bagi munculnya partai di luar partai komunis Hongaria yang tidak dipermasalahkan Moskow. Sampai saat ini hanya ada 5 negara dari 23negara bekas komunis yang menyatakan dirinya sebagai Negara komunis adalah Cina, Kuba , Korea Utara, Laos dan Vietnam. Para sinology dan pegamat sering menyatakan faktor keunikan di China sebagai salah satu alasan mengapa komunisme China bisa bertahan. Alasan lain yang dikemukakan adalah fakta bahwa komunisme di China di bawah pimpinan Mao Zedong relative independen dari pengaruh Uni Soviet. Faktor lain yang serin dikemukakan adalah tradisi confusion di China. 



Demokrasi nasional



1. Kritik terhadap komunisme dan runtuhnya kekuasaan komunis Banyak orang yang mengira komunisme 'mati' dengan bubarnya Uni Sovietdi tahun 1991, yang diawali dengan keputusan Presiden Mikhail Gorbachev. Namun komunisme yang murni belum pernah terwujud dan tak akan terwujud selama revolusi lahir dalam bentuk sosialisme (Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya). Dan walaupun komunis sosialis hampir punah, partai komunis tetap ada di seluruh dunia dan tetap aktif memperjuangkan hak-hak buruh, pelajar dan anti-imperialisme. Komunisme secara politis dan ekonomi telah dilakukan dalam berbagai komunitas, seperti Kepulauan Solentiname di Nikaragua. Seperti yang digambarkan Anthony Giddens, komunisme dan sosialisme sebenarnya belum mati. Ia akan menjadi hantu yang ingin melenyapkan kapitalisme selamanya. Saat ini di banyak negara, komunisme berubah menjadi bentuk yang baru. Baik itu Kiri Baru ataupun komunisme khas seperti di Kuba dan Vietnam. Di negara-negara lain, komunisme masih ada di dalam masyarakat, namun kebanyakan dari mereka membentuk oposisi terhadap pemerintah yang berkuasa. BAB VI UNDANG- UNDANG DASAR Dalam kehidupan sehari hari kita telah terbiasa menerjemahkan istilah dalam bahasa inggrisconstitution   menjadi



Undang



undang



dasar



(UUD).



Padahal



istlah constitution  adalah sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun ang tidak , yang mengatur secara mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. UUD adalah memuat peratura tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis, dengan kata lain UUD memiiki unsur “ tidak tertulisnya” sedangkan setiap UUD  tak tertulis ada unsur “ tertulisnya”. A. Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan batas-batas berbagai pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan-hubungan diantara mereka. UUD mempunyai status legal yang khusus, merupakan ungkapan aspriasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. B. Konstitusionalisme



Ide pokok konstitusionalisme adalah pemerintah perlu di batasi kekuasaannya agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. UUD dianggap sebagai jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. C. Ciri-ciri Undang-Undang Dasar 1. Organisasi Negara. 2. Hak-hak asasi manusia. 3. Prosedur mengubah UUD (amandemen) 4. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD 5. Aturan hukum yang tertinggi yang mengikat. D. UUD dan konvensi



Konvensi ada di dalam UUD ketika aturan formal tidak memadai atau tidak jelas. E. Pergantian Undan-Undang Dasar Adakalanya suatu UUD dibatalkan atau diganti dengan yang baru. Hal semacam ini terjadi jika dianggap bahwa UUD  yang ada tidak lagi  mencermikan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Misalnya Negara Prancis. Dan dinegara komunis pergantian UUD mencerminkan tercapainya tahap tertentu dalam perjuangan untuk mencapai masyarakat komunis. Di Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD, yaitu : 1. Tahun 1945( UUD republic Indonesia yang de facto hanya berlaku di wilayah jawa,



Madura dan Sumatra



2. Tahun 1949 (UUD Republik Indonesia serikat yang berlaku di seluruh Indonesia, kecuali



irian barat 3. Tahun 1950 (UUD Negara kesatuan republic Indonesia , yang berlaku di seluruh



Indonesia, kecuali irian barat) 4. Tahun 1959 (UUD republic Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh



Indonesia termasuk irian barat) 5. Tahun 1999 ( UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi)



F. Perubahan Undang-Undang Dasar (Amandemen) Selain pergantian menyeluruh, tidak jarang Negara mengadakan perubahan sebagian UUDnya. Perubahan ini disebut amandemen. G. Supremasi UUD UUD mempunyai sifat yang lebih tinggi daripada UU biasa dan badan yang membentuknya pun berbeda. H. Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Dasar Tertulis Suatu UUD umumnya disebut tertulis bila merupakan sebuah naskah, sedangkan UUD tidak tertulis tidak merupakan sebuah naskah dan banyak di pengaruhi oleh tradisi dan konvensi. I.



Undang-Undang Dasar Yang Fleksibel Dan Undang-Undang Dasar Yang Kaku



Undang undang dasar juga diklasifikasi menurut sifat fleksibel dan kaku. Dasar ini dibuat oleh beberapa sarjana. Seperti C.F.Strong dan Rod Haque. 1. Undang undang dasar yang fleksibel



Inggris



:gagasan mengenai



UUD



yang fleksibel



berdasarkan



konsep



supremasi



parlemen. Selandia baru:  di Selandia Baru perubahan dari Negara federal menjadi Negara kesatuan dalam tahun 1876, dilakukan dengan undang undang biasa. 2. Undang undang dasar yang kaku



UUD yang kaku biasanya hasil kerja dari suatu konstituante yang dianggap lebih tinggi kekuasaannya daripada parlemen karena memiliki “kekuasaan membuat UUD” J. UUD Indonesia



Rumusan UUD 1945 di Indonesia cukup memberi kerangka konstitusional untuk dipakai dalam menghadapi masa depan.



BAB VII HAK-HAK ASASI MANUSIA Hak asasi manusia biasanya dianggap hak yang  dimiliki setiap manusia, yang melekat atauinheren padanya karena dia adalah manusia. Dewasa ini kita membedakan tiga generasi hak asasi manusia. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan disosialisasikan dengan pemikiran Negara Negara barat. Generasi kedua adalah hak ekonomi  social, dan budaya. Generasi ketiga adalah hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan, yang diperjuangkan oleh Negara dunia ketiga. A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Eropa Pemikiran mengenai hak asasi di Eropa Barat berawal di abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam dan serta hak-hak alam. Tetapi sebelumnya, pada Zaman Pertengahan, masalah hak manusia sudah mulai ada di Inggris. B. Hak Asasi Manusia Pada Abad Ke 20 Dan Awal Abad Ke 21 Dalam peembangan berikutnya terjadi perubahan dalam pemikiran mengenai hak asasi, antara lain karena terjadinya depresi besar pada tahun 1929 sampai 1934 yang terjadi di Amerika. Dan di Jerman timbulnya Nazismeyang dipimpim oleh Adolf hitler. Dalam suasana seperti itu Presiden Amerika Serikat , Roosevelt pada 1941 merumuskan empat kebebasan, yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari ketakutan, dan kebebasan dari kemiskinan. Proses terjadinya Negara kesejahteraan di Negara Negara barat telah berjalan sebagai sesuatu yang sewajarnya , tanpa secara formal mengacu pada rumusan internasional mengenai Hak Asasi ekonomi. Sementara itu, di belahan timur Eropa telah terjadi perubahan besar yang dampaknya terasa di seluruh Eropa dan Amerika. Dan dewasa ini , Negara Negara Eropa Timur yang tadinya berdasarkan system komunis, berada dalam transisi kea rah demokrasi dan mendekatkan diri dengan Negara Negara barat, berikut pandangan mengenai hak asasi 



Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia(1948)



Pada 1948 hasil pekerjaan komisi ini, universal declarations of human rights, diterima di 48 negara. Deklarasi universal dimaksud sebagai pedoman sekaligus standar minimum yang dicita citakan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu, berbagai hak dan kebebasan dirumuskan secara sangat luas, seolah olah bebas tanpa batas. Sekaligus sifatnya yuridis, namun mempunyai pengaruh moral, politik, dan edukatif tiada taranya. Sebagai lambang



“komitmen moral” dunia internasional pada perlindungan hak asasi manusia deklarasi ini menjadi acuan di banyak Negara dalam undang undang dasar, serta putusan putusan hakim.    



Dua Kovenan Internasional



Tahap kedua yang ditempuh oleh komisi hak asasi PBB adalah menyusun sesuatu yang lebih mengikat daripada deklarasi belaka. Dalam bentuk perjanjian. Juga diputuskan untuk menyusun dua perjanjian yakni pertama mencakup hak politik dan sipil, dan yang kedua hak ekonomi , social dan budaya. Deklarasi ini membutuhkan waktu 28 than untuk disetujui, naskah naskah deklarasi universal hak asasi manusia , dua kovenan serta dua optional protocoldianggap sebagai satu kesatuan, yang dinamakan Undang Undang Internasional Hak Asasi Manusia. 



Perdebatan dalam Forum PBB



Salah satu kesukaran adaah perbedaan sifat antara hak politik dan hak ekonomi, yang kadang kadang menuju kesuatu “ketegangan” antara dua jenis hak asasi ini.hak politik yang dimaksud untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa, dan berbeda denga hak ekonomi yang sukar ditentukan tolok ukur yang dapat diterima oleh semua Negara. Perbedaan lain , adalah jika pelaksanaan hak politik memerlukan dibatasinya peran pemerintah, maka untuk melaksanakan hak ekonomi tidak cukup hanya melaui perundang undangan saja. Tapi pemerintah harus aktif. Perbedaan antara kedua jenis hak manusia juga dapat dilihat pada mekanisme pengawasan. 



Pembatasan dan Konsep Non-Derogable



Pelaksanaan beberapa hak politik secara khusus diberi pembatasan yaitu perundang undangan yang menyangkut ketertiban dan keamanan nasional dalam Negara masing masing. , disamping itu pasal 4 kovenan sipil dan politik member wewenang kepada Negara Negara pihak untuk dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan eksistensinya, mengurangi kewajiban kewajiban nya menurut kovenan ini.akan tetapi ada beberapa hak yang sama sekali tidak boleh dikurangi: hak hak ini antara lain adalah hak atas hidup, hak atas kebebasan beragama, dan hak untuk tidak dinyatakan bersalah atas tindakan yang bukan merupakan tindakan tindak pidana pada saat dilakukannya. Hak hak tersebut bersifat tidak boleh dikurangi ( non- derogable) 



Masalah Ratifikasi



Meratifikasi suatu perjanjian berarti bahwa Negara yang bersangkutan mengikat diri untuk melaksanakan ketentuan ketentuan perjanjian dan bahwa ketentuan ketentuan itu menjadi bagian dari hukum nasionalnya. Akan tetapi, setiap Negara dapat mengajukan keberatan



terhadap suatu ketentuan dalam perjanjian itu. Dari daftar Negara yang telah meratifikasi juga jelas bahwa bagi beberapa Negara, ratifikasi hanya merupakan formalitas belaka. Jika jalannya ratifikasi dua kovenan PBB menyita waktu lama, di tingkat regional, terutama di Eropa Barat yang masyarakatnya lebih homogen, pelaksanaan hak asasi lebih berhasil. 



Hak dan Kewajiban:



UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RESPONSIBILITIES .   Pada 1997, interaction council, sebagai organisasi internasional, mencanangkan suatu naskah, universal declaration of human responsibilities  , sebagai pelengkap bagi universal declaration of human rights  PBB. Deklarasi tanggung jawab manusia yang diumumkan 1 september 1997 tidak hanya bermaksud untuk menari keseimbangan antara hak dan kewajiban tetapi juga untuk mendamaikan berbagai ideology, kepercayaan serta pandangan politik yang dimasa lampau bersifat antagonistic. Prinsip dasar adalah tercapainya kebebasan sebanyak mungkin. Naskah deklarasi tanggung jawab manusia sendiri pendek sekali, hanya mencakup 19 pasal. Dalam preambule dikatakan bahwa terlalu mengutamakan hak secara esklusif, dapat menimbulkan konflik, perpecahan dan pertengkaran tanpa akhir, di pihak lain mengabaikan tanggung jawab manusia dapat menjurus ke chaos. C. Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak asasi manusia di Indonesia telah mengalami pasang surut. Sesudah dua periode represi (rezim soekarno dan rezim soeharto), reformasi berusaha lebih memajukan hak asasi. Akan tetapi dalam kenyataannya harus menghadapi tidak hanya pelanggaran hak secara vertikal tetapi juga horisontal. BAB VIII Pembagian Kekuasaan Negara Secara Vertikal Dan Horizontal A. Perbandingan Konfederasi, Negara Kesatuan, dan Negara Federal 



Konfederasi



Negara Negara yang tergabung dalam konfederasi itu tetap merdeka dan berdaulat, sehingga konfederasi itu sendiri pada hakikatnya bukanlah suatu Negara, baik ditinjau dari sudut politik maupun dari sudut huku internasional. Keaggotaan suatu Negara dalam suatu konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatannya sebagai Negara anggota konfederasi itu.







Negara kesatuan



Hakikat Negara kesatuan ialah bahwa kedaukatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi Negara kesatuan tidak mengakui badan legislatif selain dari badan legislatif pusat. Ada dua ciri mutlak pada Negara kesatuan yaitu :1. Adanya supremasi dari dewan perwakilah rakyat pusat,, dan 2. Tidak adanya badan badan lainnya yang berdaulat.  



Negara federal



Perbedaan antara Negara federal satu sama lain banyak sekali tetapi ada satu prinsip yang dipegang teguh, yaitu bahwa soal soal yang menyangkut Negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Penyelenggaraan kedaukatan le luar dari Negara Negara bagian diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal, sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. 



Beberapa Contoh Integrasi dalam Sejarah



Contohnya adalah Negara Amerika, Jerman, dan Belanda. 



Beberapa Macam Negara Federal



a. Federalisme di Amerika Serikat b. Federalisme di Uni Soviet c. Federalism di Indonesia (Republik Indonesia Serikat, Desember 1949-Agustus 1950) B. Perkembangan Konsep Trias Politika: Pemisahan Kekuasaan Menjadi Pembagian Kekuasaan Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan Negara terdiri atas tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang, eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. BAB IX Badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. A. Badan Eksekutif Eksekutif yakni Badan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legeslatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan



agar undang undang tsb bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Eksekutif:Di bawah



doktrin



pemisahan



kekuasaan,



eksekutif



adalah



cabang



pemerintahan



bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah. B. Badan Legislatif Badan Legislatif yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang undang (Pembuat Undang-Undang). Dan adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidensiil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. C. Badan Yudikatif Yudikatif, Badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundangundangan. Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala Negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang. BAB X Partisipasi Politik A. Sifat dan Definisi Partisipasi Politik Dalam analisis politik modern partisipasi politik merupakan salah suatu masalah yang penting; dan akhir-akhir ini banyak dipelajari terutama dalam hubungannya dengan Negaranegara berkembang. Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik , antaralain dengan jalan memilih pimpinan Negara; dan secara langsung dan tindak langsung , mempengaruhi kebijakan pemerintah. Di Negara-negara demokrasi konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat, yang dilaksanakan melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuantujuan serta masa depan masyarakat itu dan untuk menentukan orang-orang yang akan memgang tampuk pimpinan. Partisipasi Politik erat kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak bersuara dalam penyelenggaraan



pemerintah.  Orang yang memiliki kesadaran politik tentunya harus orang yang memiliki pendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang-orang terkemuka. Jika Partisipasi Politik disebuah Negara rendah pada umumnya sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap permasalahan Negara. BAB XI Partai Politik. A. Sejarah Perkembangan Partai Politik Partai politik pertama-tama lahir di Negara -negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik lahir secara spontan dan menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. B. Definsi Partai Politik (Parpol) Secara umum dapat dikatakan bahwa parpol adalah suatu kelompok terorganisir  yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dari dan merebut kedudukan politik —(biasanya) sdengan cara konstitusional—untuk melaksanakan program-programnya. C. Fungsi Partai Politik Fungsi Parpol di Negara Demokrasi meliputi Parpol dapat sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai rekrutmen politik dan sebagai sarana pengatur konflik. Sedangkan, fungsi parpol di Negara otoriter  yaitu  untuk mencari dukungan masyarakat untuk tidak kepuasan terhadap pemerintah dan bertujuan untuk mencapai kedudukan atau kekuasaan yang dapat dijadikan batu loncatan guna menguasai semua parpol yang ada dan menghancurkan sistem politik yang demokratis. Contohnya, seperti Partai Komunis.  Sedangkan fungsi parpol di Negara Berkembang yaitu selain sebagai penyambung aspirasi masyarakat terhadap pemerintah tetapi yang lebih terpenting merupakan sebuah peran yang sangat diharapkan dari parpol yaitu sebagai sarana untuk memperkembangkan integrasi nasional dan memupuk identitas nasional, karena Negara baru atau berkembang sering dihadapkan dengan masalah – masalah berbagai macam sumber perbedaan yang ada disebuah Negara itu. D. Klasifikasi Sistem Kepartaian a. Sistem Partai Tunggal, hanya ada satu partai dalam suatu negara , biasanya diterapkan dalam negara sosialis.



b. Sistem Dwi-Partai, hanya ada dua partai dalam suatu negara , ditujukan untuk kestabilan politik. c. Sistem Multi-Partai, banyak partai dalam suatu negara , pendirian partai tidak dibatasi. BAB XII Sistem Pemilihan Umum Dalam Ilmu Politik dikenal bermacam-macam sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dengan berbagai variasinya , akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu prinsip yang pertama adalah Satu Daerah Pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut dengan sistem distrik. Dan prinsip yang kedua yaitu Satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional. Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas. Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil) Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak. A. Sistem Pemilihan Umum a. Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut Sistem Distrik) b. Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil, biasanya disebut Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proposional) B. Kelebihan Sistem Distrik 



Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.







Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.







Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.







Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.







Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan C. Kelemahan Sistem Distrik







Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.







Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.







Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.







Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional. Kelebihan Sistem Proposional







Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.







Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis). Kelemahan Sistem Proposional







Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.







Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.







Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.      Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.