Resume Hukum Tindak Pidana Diluar Kuhp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME HUKUM TINDAK PIDANA DILUAR KODIFIKASI Di era modern ini banyak kejadian/kasus-kasus yang timbul dan tidak di jelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini menjadi pelajaran bagi bangsa kita semenjak di jajah oleh negara-negara lain sampai saat ini masih diberlakukan Undangundangnya. Hukum di Indonesia merupakan hukum campuran dari sistem hukum-hukum Eropa, agama dan hukum adat. Sebagian besar hukum yang di anutnya baik itu perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda.Peraturanperaturan yang semenjak dahulu kita pakai masih mengalami krisis Undang-undang, karena semakin maju negara ini maka Undang-undang itu harus selalu di perbaharui agar sesuai dengan perkembangannya. Kasus-kasus yang tidak di atur dalam undang-undang semakin membabi buta, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak mengatur didalamnya, maka harus ada undang-undang yang di munculkan dan sesuai dengan kejadian yang terjadi saat ini. Hukum tindak pidana khusus pertama kali di kenal sebagai hukum pidana khusus.secara prinsipal kedua istilah hukum tersebut tidak ada perbedaan dalam dalam pendefinisiannya. Oleh karena itu yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut adalah UU Pidana yang berada di luar hukum pidana umum yang mempunyai penyimpangan dari hukum pidana umum baik dari segi hokum pidana materil maupun dari segi hokum pidana formal. Kalau tidak ada penyimpangan maka tidaklah disebut dengan hukum tindak pidana khusus atau hukum pidana khusus. Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat di lakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana harus di lihat dari substansi dan berlaku kepada siapa hukum tindak pidana husus tersebut. Dan hukum tindak pidana khusus ini di atur dalam UU di luar hukum tindak pidana umum. Pompe mengatakan, hukum pidana khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri. UU pidana yang di kualifikasikan sebagai hukum tindak pidanak husus ada yang berhubungan dengan ketentuan hukum Administrasi Negara terutama mengenai penyalah gunaan kewenangan. Tindak pidana yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan ini terdapat



dalam perumusan tindak pidana korupsi. Adapun dasar UU pidana husus di lihat dari hukum pidana adalah pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian: 1.



Ketentuan yang ada dalam buku satu 1 KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP



sepanjang UU itu tidak mengatur lain. 2. Ada kemungkinan UU termasuk UU pidana di luar KUHP. Karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap) Hukum tindak pidana husus mempunyai ketentuan husus dan penyimpangan terhadap pidana umum, baik di bidang hukum pidana materil maupun hukum pidana formal. Hukum tindak pidana khusus berlaku terhadap perbuatan tertentu dan atau untuk golongan atau orang-orang tertentu. Contoh UU Di Luar Kodifikasi / Khusus : UU Kesehatan Indonesia Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan Apa saja yang diatur pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan, Berikut ini ketentuan umumnya : 1. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. 3. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 4. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. 6. Implan adalah bahan berupa obat dan atau alat kesehatan yang ditanamkan ke dalam jaringan tubuh untuk tujuan pemeliharaan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan atau kosmetika.



7. Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman dan keterampilan turun temurun, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. 8. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah secara bermakna baik lingkungan darat, udara, angkasa, maupun air. 9. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. 10.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. kemudian pemerintah melakukan revisi dan mengeluarkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Dengan pembahasan mengenai : 1.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 2.Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 4.Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. 5.Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. 6.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.



7.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 8.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia. 9.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 10.Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. 12.Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan. 13.Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. 14.Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. 15.Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. 16.Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.