Resume SOP Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KELOMPOK 4 : 1. KEN AYU CITRA (A1C317010) 2. LILIS FATONA (A1C317030) 3. NADIA ALFIA NETTA (A1C317036) 4. RAHMA JULIA HESTIRANI (A1C317052) 5. YUNITA SIREGAR (A1C317004)



SOP LABORATORIUM Laboratorium adalah suatu tempat yang didalamnya terdapat alat dan bahan yang dapat digunakan untuk memperjelas sebuah teori. Laboratorium memegang fungsi layanan, fungsi pengadaan media pembelajaran, fungsi penelitian dan pengembangan, serta banyak lagi fungsi lainnya. Laboratorium dapat digunakan untuk melakukan penelitian dan pengembangan keilmuan dalam berbagai bidang. Salah satu diantaranya yakni dalam bidang pendidikan. Laboratorium dalam pendidikan berfungsi untuk meningkatkan serta mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif dan efisien. contohnya adalah ilmu Fisika. Ilmu Fisika merupakan dasar dari disiplin ilmu eksakta yang didasarkan atas eksperimen sehingga hubungan antara praktek dan teori sangat erat. Melalui laboratorium, tujuan pembelajaran Fisika yang dengan banyak variasi dapat digali dan dikembangkan, sekaligus sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran Fisika yang secara praktek memerlukan peralatan dan bahan khusus yang tidak mudah dihadirkan di ruang kelas agar dapat berlangsung dengan baik. Belakangan ini sering dijumpai kesalahan-kesalahan baik dalam penggunaan laboratorium maupun pengelolaannya. Contohnya yaitu saat melakukan praktikum ada bermacam-macam alat yang berbahan listrik, mekanik, optik dan lain sebagainya. Alat-alat tersebut sering di gunakanoleh praktikan tanpa mengetahui peraturan penggunaannya dengan baik sehingga hal itu menimbulkan berbagai masalah, diantaranya kerusakan alat atau terjadinya kecelakaan dalam melakukan percobaan yang sering disebut dengan kecelakaan kerja. Kejadian diatas dapat diminimalisir apabila para pengguna laboratorium memahami sekaligus menerapkan peraturan penggunaan dan pengelolaan laboratorium .Peraturan penggunaan dan pengelolaan laboratorium tercantum dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Standard Operating Procedure (SOP) adalah sebuah panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan dan diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari. Fungsi Dan Tujuan Standard Operating Procedure (SOP)



adalah untuk mendefenisikan semua konsep dan teknik yang penting serta persyaratan dibutuhkan, yang ada dalam setiap kegiatan yang dituangkan ke dalam suatu bentuk yang langsung dapat digunakan oleh karyawan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari. SOP yang dibuat harus menyertakan langkah kegiatan yang harus dijalankan oleh semua karyawan dengan cara yang sama. Oleh sebab itu, SOP dibuat dengan tujuan memberikan kemudahan dan menyamakan presepsi semua orang yang berkepentingan sehingga dapat lebih dipahami dan dimengerti. Standard Operating Procedure (SOP) dibuat dengan maksud dan tujun tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Berikut beberapa manfaat dari SOP :Menjelaskan secara detail semua kegiatan dari proses yang dijalankan, Standarisasi semua aktifitas yang dilakukan pihak yang bersangkutan, Membantu untuk menyederhanakan semua syarat yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan, Dapat mengurangi waktu pelatihan karena kerangka kerja sudah distandarkan, Membantu menganalisa proses yang berlangsung dan memberikan feedback bagi pengembangan SOP,Dapat meningkatkan konsistensi pekerjaan karena sudah ada arah yang jelas, Dapat meningkatkan komunikasi antar pihak-pihak yang terkait, terutama pekerja dengan pihak manajemen. Tujuan utama dari pembuatan Standard Operating Procedure (SOP) adalah memberikan kemudahan bagi para orang yang berkepentingan dalam membacanya, sehingga orang tersebut dapat mengerti dan dapat menjalankan prosedurnya dengan benar. Oleh sebab itu diperlukan suatu pertimbangan untuk dapat menentukan bentuk SOP yang digunakan, yaitu jumlah keputusan yang akan diambil dan jumlah langkah yang akan dilakukan dalam suatu proses. Berikut macam-macam bentuk SOP yang dapat dipilih untuk digunakan : 1.



Simple Steps Bentuk SOP ini dipakai untuk prosedur rutin yang singkat dan tidak terlalu



membutuhkan banyak keputusan. 2.



Hierarchical Steps Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi



tidak memerlukan banyak keputusan.Bentuk ini memudahkan orang yang sudah berpengalaman karena bagian dari masing-masing langkah dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk orang baru, dapat memudahkan untuk mempelajari prosedur tersebut. 3.



Graphic Procedures Bentuk ini dipakai untuk prosedur yang cukup panjang (lebih dari 10 langkah) tetapi



ini tidak memerlukan banyak keputusan, sama seperti Hierarchical Steps. Grafik dapat membantu menyederhanakan suatu proses dari bentuk yang panjang menjadi bentuk yang



singkat. Gambar ataupun diagram juga dapat digunakan untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur. 4.



Flowchart Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah prosedur



dalam pembuatan suatu keputusan. Bentuk flowchart digunakan untuk prosedur yang memiliki banyak keputusan. Dalam pembuatan SOP bentuk flowchart ini diperlukan simbol-simbol yang dapat membantu menjelaskan setiap langkah. Berikut simbol-simbol yang di gunakan. Standar Operasional Prosedur yang ada di laboratorium disesuaikan dengan standar keselamatan dan kesehatan. Langkah-langkah operasional ini dilaksanakan dalam rangka memperlancar proses kerja di laboratorium agar dapat berjalan dengan benar serta dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memiliki output yang sama dan terstandar. A. Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium Standar Operasional Prosedur merupakan komponen yang sangat penting dalam kegiatan di laboratorium, bahkan Standar Operasional prosedur harus ada sebelum kegiatan tersebut dilakukan. Pentingnya Standar Operasional prosedur tersebut dapat dilihat dari fungsi dan peranannya dalam menilai apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak. Standar Operasional Prosedur memiliki beberapa fungsi yang saling berkaitan. Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara lain: 1. Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan 2. Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan 3. Memperjelas kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan 4. Membantu



dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di



laboratorium 5. Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan 6. Menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. B. Tujuan Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium Standar Operasional Prosedur memiliki tujuan penting dalam setiap kegiatan yang dilakukan di laboratorium . Standar Operasional Prosedur dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu, sehingga memberikan manfaat bagi pihak yang bersangkutan. Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain:



1. Memastikan bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai 2. Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium 3. Mengawasi pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten 4. Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait. 5. Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan 6. Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait C. Standar Operasional Prosedur Laboratorium Standar Operasional Prosedur laboratorium adalah seperangkat aturan atau tata cara untuk menunjukkan tahapan secara jelas, yang mengatur kegiatan dan sikap laboran/praktikan agar dapat menjalankan kegiatan di dalam laboratorium dengan baik. Standar Operasional Prosedur merupakan aturan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pengguna laboratorium. Adanya Standar Operasional Prosedur ini membuat kegiatan yang berlangsung di laboratorium menjadi lebih tertata dan terstruktur. Standar Operasional Prosedur bekerja di laboratorium berpedoman pada UU Nomor:20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU RI Nomor:14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor:19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Kepmendiknas Nomor 132/D/0/2008 (Halide, 2008: 6). Standar Operasional bekerja di laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. Peraturan-peraturan tersebut antara lain: a. Sebelum praktik Halide (2008: 6-7) menyatakan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan praktik di laboratorium antara lain: 1. Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi dan analis/laboran mengadakan rapat membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa dilakukan. 2. Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi/laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai. 3. Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium. 4. Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa/dosen untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam.



5. Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen; 6. Mahasiswa (ketua kelompok)/dosen bersama dengan teknisi/ analis/laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam. 7. Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran/teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat. 8. Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum. b. Selama praktik Menurut Halide (2008: 7) selama melakukan praktikum terdapat hal-hal yang harus diperhatikan diantaranya : 1. Sebelum masuk praktik mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas masuk ke laboratorium. 2. Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya praktik. 3. Dosen menjelaskan cara penggunaan alat kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya. 4. Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet). c. Selesai praktik Halide (2008: 7) menyatakan setelah selesai melakukan praktik terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Mahasiswa membersihkan alat yang telah digunakan dan mengembalikannya kepada teknisi/laboran. 2. Teknisi/Laboran memeriksa kelayakan alat jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam. d. Peraturan-peraturan lain Halide (2008: 7-8) menyatakan bahwa peraturan-peraturan lain yang perlu diperhatikan saat berada di laboratorium adalah: 1. Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab praktikum. 2. Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat.



3. Mahasiswa harus memahami fungsi atau peruntukan alat-alat praktikum dan menggunakan alat-alat tersebut hanya untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau peruntukannya. Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan. 4. Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya. 5. Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan. 6. Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut. 7. Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan. D. SOP Pengadaan SOP pengadaan merupakan salah satu kegiatan untuk mengadakan alat yang belum ada dalam sebuah laboratorium, dalam kegiatan ini ada beberapa prosedur yaitu : 1. Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran mendata alat –alat dan bahan-bahan yang belum tersedia di laboratorium 2. Kepala Laboratorium mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah 3. Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana 4. Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan dari proposal yang diajukan Tujuan penetapan SOP Pengadaan Alat-alat laboratorium antara lain yaitu : 1. Sebagai acuan atau pedoman bagi pemimpin unit kerja di lingkungan Fakultas untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyempurnakan kegiatan Pengajuan Alat-alat Praktikum dan laboratorium; 2. Sebagai panduan bagi Kepala laboratorium dan laboran untuk berpartisipasi secara aktif, efektif, dan efisien dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-alat Praktikum dan laboratorium. 3. Penetapan standar Pengadaan Alat-alat Praktikum dan laboratorium di lingkungan Fakultas (Seperti Dekan, wakil dekan, dan Ketua Jurusan) untuk mempermudah dalam melakukan



koordinasi dengan Kepala laboratorium dan laboran yang akan melakukan pengadaan alatalat praktikum dan laboratorium E. SOP Pemusnahan Keberadaan bahan atau alat yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi, cenderung mengganggu kerja, memerlukan tempat, dan cenderung berbahaya bagi kehidupan. Dalam prinsip pengelolaan laboratorium, keamanan, keselamatan kerja dan lingkungan sangat penting diperhatikan. Oleh karena itu pemusnahan alat/bahan laboratorium yang rusak mesti direncanakan dan dilakukan dengan pasti dengan cara yang tepat. Secara umum dalam pembuangan limbah terdapat beberapa metoda, metoda pembuangan limbah laboratorium tersebut terbagi atas empat metoda. Metoda-metoda tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pembuangan langsung dari laboratorium Metoda pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air. Bahan-bahan kimia yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung asam atau basa harus dilakukan penetralan, selanjutnya baru bisa dibuang. Untuk bahan kimia sisa yang mengandung logam-logam berat dan beracun seperti Pb, Hg, Cd, dan sebagainya, endapannya harus dipisahkan terlebih dahulu. Kemudian cairannya dinetralkan dan dibuang. 2. Dengan pembakaran terbuka Metoda pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk. 3. Pembakaran dalam insenerator Metoda pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik. 4. Dikubur didalam tanah Dikubur didalam tanah dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metoda ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun. F. SOP Peminjaman Alat Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk



menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. SOP di buat untuk mempermudah sistem peminjaman, pemakaian, perawatan alat-alat praktikum sehingga dapat melancarkan proses praktikum. SOP ini pun juga di buat supaya siswa maupun guru ada rasa memiliki dan bertanggung jawab dengan alat-alat praktikum yang mereka gunakan SOP Peminjaman Alat /Barang /Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Laboratorium Sekolah dalam hal pertanggungjawabannya di pegang oleh Kepala Laboratorium dan dibantu oleh masing-masing Penanggungjawab Laboratorium. SOP ini ditujukan untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan dalam meminjam inventaris alat/barang / sarana



dan



prasarana



dibawah



pertanggungjawaban



Kepala



Laboratorium



dan



Penanggungjawab Laboratorium yang selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan danmempermudahpengendalianalat Laboratorium diLaboratorium. Mulaidari peminjamanalat laboratorium oleh penggunahinggaalat laboratoriumdapatdipinjampengguna. Pengguna adalah orang yang meminjam alat Laboratorium, Peminjaman alat Laboratorium merupakan salah satufasilitas yang tersedia di Laboratorium. Ketentuan Peminjaman Alat : 1. Alat Laboratorium yang dipinjamkan sesuai dengan yang ada di surat peminjaman 2. Lama peminjamanalat Laboratorium sesuai yang tertera dalam surat peminjaman. 3. Asisten laboratorium melayani peminjaman dan pengembalian alat Laboratorium pada hari aktif, mulaipukul 09.00 – 15.00 WIB 4. Apabila pengembalian melebihi batas waktu yang diberikan tanpa adanya konfirmasi ke asisten laboratorium, maka akan dikenakan denda berupa uang G. SOP Pelayanan Indikator yang digunakan untuk mengukur respon masyarakat terhadap pelayanan sector publik sangat luas dan komplek, di antaranya sebagai berikut : 1. Prosedur pelayanan Institusi yang memberikan pelayanan akan dinilai dan dievaluasi apakah prosedur pelayanan telah sesuai dengan standar ideal, tidak birokratis dan efisien. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dinilai dari sisi kesederhanaan alur pelayanan. 2. Persyaratan pelayanan. Secara umum masyarakat masih menilai persyaratan dalam hal pelayanan publik belum sesuai dengan harapan.Standar persyaratan pelayanan masih sangat rumit dan masyarakat



sulit untuk menjangkau persyaratan yang dimaksud.Sebut saja misalnya, seseorang kehilangan kartu tabungan. Untuk mengurus kartu yang baru nasabah diwajibkan mengurus kartu kehilangan ke kantor polisi yang terkadang menyita waktu dan biaya. Birokrasi tentang persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan prima belum bisa dirasakan oleh masyarakat. 3. Kejelasan Keberadaan dan kepastian petugas pelayanan. Fakta yang teramati, masih banyak petugas pelayanan yang tidak iklas memberikan pelayanan, sehingga sikap bersahabat dan sikap memberikan pelayanan sepenuh hati masih belum terwujudkan. Sebut saja ketika anda berurusan dengan rumah sakit, selalu ditanya BPJS atau mandiri. Kalau biaya mandiri langsung ditangani dengan cepat, tetapi jika menggunakan BPJS, waduh prosedurnya panjang betul. Ujung-ujungnya pasien tidak tertangani secara profesional, karena berurusan dengan adminsitrasi BPJS terkesan masih birokratis, harus lapor sana dan lapor sini, antrean panjang dan seterusnya. 4. Kedisiplinan Kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis pernah merasakan pelayanan salah satu bank milik daerah, saya diminta untuk datang menandatangani kontrak perjanjian kredit pukul 14.00 WIB, namun sampai di sana harus menunggu terlalu lama karena petugas dari notaris tidak berada di tempat. Mungkin belum ada sinkronisasi antara pihak pemberi kerja dengan pihak notaris. 5. Tanggung jawab petugas pelayanan. Kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan harus menjadi catatan penting para petugas pelayanan sebagai satu kesatuan tim yang kompak. Berikan solusi yang cepat ketika menghadapi komplain dari konstituentnya. 6. Kemampuan petugas pelayanan. Tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.Berikan bekal pelatihan yang cukup kepada petugas pelayanan, sehingga mereka siap memberikan pelayanan yang memuaskan kepada publik. 7. Kecepatan Pelayanan. Target waktu memberikan pelayanan harus tegas dan jelas, karena semua orang yang berurusan menuntut kecepatan tetapi memuaskan oleh unit penyelenggara pelayanan. 8. Keadilan mendapatkan pelayanan



Pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani. Fakta teramati, masih terjadi pemberian pelayanan yang tidak menjunjung tinggi nilai keadilan, misalnya karena kenal meminta didahulukan. 9. Kesopanan dan keramahan petugas Sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati menjadi tuntutan semua orang yang sedang berurusan. 10. Kewajaran, dan kepastian biaya pelayanan. Keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan menjadi sebuah acuan bahwa institusi tersebut peduli dengan masyarakat.Tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan adalah cepat, murah dan berkualitas. 11. Kenyamanan lingkungan dan keamanan pelayanan. Kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan. Menyangkut dengan , keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan. H. SOP PEMELIHARAAN SOP Pemeliharaan Merupakan kegiatan memelihara dan mempertahankan kelayakan alat dan bahan yang digunakan dalam kegiatan praktik laboratorium, Kegiatan yang dilakukan dalam Pemeliharaan alat laboratorium seperti : 1. Laboran melakukan pemeliharaan peralatan laboratorium secara rutin. 2. Laboran melakukan pengecekan peralatan laboratorium setiap selesai praktikum dan menandatangi pada form peminjaman alat dan bahan. 3. Laboran melaporkan hasil pengecekan lapangan yang telah diisi serta temuan kerusakan yang memerlukan perawatan (jika ada) kepada Kepala Laboratorium. 4. Laboran merekap hasil pengecekan dalam buku kerusakan alat dan melaporkannya kepada KepalaLa boratorium. 5. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Laboratorium laboran memperbaiki peralatan yang bisa langsung diperbaiki tanpa memerlukan biaya. 6. Jika perbaikan peralatan membutuhkan biaya, maka laboran mengajukan permohonan perbaikan kepada Kepala Laboratorium yang akan diteruskan kepada Bendahara Jurusan



untuk ditaindaklanjuti ke Fakultas dengan persetujuan Ketua Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Brawijaya. 7. Laboran memperbaiki alat- alat yang rusak dengan biaya yang telah diajukan. Apabila ada alat yang tidak dapat diperbaiki maka perlu diganti dengan membeli alat yang baru. 8. Laboran mencatat daftar peralatan yang diperbaiki atau diganti menggunakan dana pengajuan yang kemudian diserahkan kepada Kepala Laboratorium. 9. Laboran mencatat daftar alat yang tidak dapat diperbaiki. Alat- alat tersebut untuk kemudian digudangkan.



SUMBER : Halide. 2008. Standar Operating Procedures (SOP) Laboratorium. Makassar : Universitas Fajar.