Rev.4 Rkab CV - SMR Gja 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIAYA 2022



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



DOKUMEN RKAB



i



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



KATA PENGANTAR



Dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022 ini disusun untuk memenuhi kewajiban CV. SMR Golden Jaya Abadi sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Bahan Galian Batugamping dalam rangka memberikan gambaran kepada Pemerintah mengenai rencana pembiayaan dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi Dokumen ini disusun dalam rangka menjabarkan rencana kegiatan dan besaran biaya yang dianggarkan kepada pemerintah untuk setiap tahun berjalan. Dokumen ini memuat penjelasan mengenai seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilakukan dan pembiayaan yang dikeluarkan oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi pada tahun 2020 sekaligus perencanaan kedepannya. Dengan terselesaikannya penyusunan laporan ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerjasamanya yang baik dalam penyelesaian dokumen ini. Akhir kata, kami berharap agar laporan ini dapat bermanfaat dan dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.



Citatah, 04 Januari 2022



Edih Kurniawan Direktur Utama



DOKUMEN RKAB



ii



DAFTAR ISI II - 26 II - 28 II - 28 II - 29



Hal. DOKUMEN ............................................................................................................ i RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIAYA 2022................................................. i CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI ........................................................................... i KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii DAFTAR ISI .................................................................................................. iii DAFTAR TABEL ............................................................................................ iv Hal. .......................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ........................................................................................ vii Hal. ......................................................................................................... vii 2.6.4 Rencana dan Realisasi Program Biaya Keselamatan Pertambangan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 2.7 Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan ................... 2.8 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ............................. 2.9 Keuangan dan Penerimaan Negara .......................................



DOKUMEN RKAB



iii



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



DAFTAR TABEL



Hal. DOKUMEN



i



RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIAYA 2022



i



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



i



KATA PENGANTAR



ii



DAFTAR ISI



iii



DAFTAR TABEL



iv iv



Hal.



vii



DAFTAR GAMBAR



vii



Hal. Tabel 2.20 Realisasi Program dan Biaya Keselamatan Tambang Ta



DOKUMEN ............................................................................................................ i RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIAYA 2022................................................. i CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI ........................................................................... i KATA PENGANTAR ........................................................................................ ii DAFTAR ISI .................................................................................................. iii DAFTAR TABEL ............................................................................................ iv Hal. .......................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ........................................................................................ vii Hal. ......................................................................................................... vii



DOKUMEN RKAB



iv



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



DAFTAR GAMBAR



Hal. DOKUMEN



i



RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN BIAYA 2022



i



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



i



KATA PENGANTAR



ii



DAFTAR ISI



iii



DAFTAR TABEL



iv iv



Hal.



vii



DAFTAR GAMBAR



vii



Hal.



DOKUMEN RKAB



vii



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



BAB I PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG CV. SMR Golden Jaya Abadi merupakan salah satu perusahaan yang melakukan usaha di bidang



pertambangan Batugamping yang secara administratif berada di wilayah Desa Citatah, Kecamatan Citatah, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2020 CV. SMR Golden Jaya Abadi telah memiliki izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Barat memperoleh izin dengan SK Nomor : 540/68/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Bukan Logam/Batuan untuk bahan galian Batugamping pada lahan seluas + 5 Ha. Adapun mengenai kelayakan teknis dan ekonomis tentang rencana penambangan Batugamping tersebut, maka disusunlah dokumen studi kelayakan. Untuk mengetahui rencana kemajuan kerja dan rencana strategis pertahunnya maka disusunlah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. Dokumen ini juga dibuat untuk memenuhi salah satu kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk menyampaikan laporan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) setiap tahun. Tahap operasi penambangan dalam kegiatan penambangan Batugamping CV. SMR Golden Jaya Abadi mempunyai tujuan menghasilkan Batugamping dengan sasaran produksi optimal yang telah ditetapkan sebesar 84.000 m3 Batugamping per tahun, dapat ditinjau sebagai proyek yang dikategorikan sebagai sistem produksi. Sistem ini memiliki salah satu karakteristik yang dibatasi oleh sumberdaya, ruang, waktu dan finansial. Selain itu di dalam sistem ini dilibatkan personil yang memiliki latar belakang yang heterogen. Dengan adanya pembatasan sumberdaya, ruang, waktu dan finansial, maka sebagai implikasinya dalam pengelolaan sistem ini dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif.



DOKUMEN RKAB



BAB I - 1



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Oleh karena itu, untuk kepentingan operasi penambangan Batugamping diperlukan penanganan dan persiapan yang menyeluruh dalam aspek sistem perencanaan organisasi proyek. Keberhasilan dalam persiapan dan penanganan sistem organisasi proyek akan menentukan pencapaian tujuan proyek penambangan Batugamping yang dikelola oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi. Sistem organisasi yang direncanakan untuk proyek tambang harus mempertimbangkan kebijakankebijakan yang telah berjalan dalam organisasi. Fungsi bisnis yang direncanakan bagi CV. SMR Golden Jaya Abadi adalah berupa fungsi bisnis produksi dengan menjalankan operasi penambangan Batugamping dan operasi pengolahan, serta operasi pengangkutan Batugamping sendiri. Sasaran di dalam struktur organisasi ini adalah agar hal-hal yang berkaitan dengan operasional penambangan yang sifatnya manajerial, administratif, kegiatan sehari- hari ataupun teknis bisa diselesaikan secara efisien. Sebagai tindak lanjut dari penyusunan struktur organisasi, CV. SMR Golden Jaya Abadi telah menyusun organisasinya yang menggambarkan hubungan diantara berbagai macam fungsi dan kegiatan organisasi dengan memperlihatkan individu bagian atau divisi-divisi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan berbagai fungsi tersebut. Dalam hal ini beberapa fungsi lini adalah sebagai individu- individu yang menunaikan berbagai tugas pekerjaan sedangkan beberapa fungsi staf adalah sebagai pemberi saran atau masukan. Struktur organisasi CV. SMR Golden Jaya Abadi disajikan seperti pada Gambar 1.1



DOKUMEN RKAB



BAB I - 2



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Gambar 1.1 Struktur Organisasi CV. SMR Golden Jaya Abadi



1.2



LEGALITAS Nama Perusahaan



:



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Alamat Perusahaan



:



Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.



Nomor Telepon/Fax



:



085861963316



Lokasi Proyek



:



Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.



No. NPWP



:



90.710.787.4 – 421.000



Luas



:



5 Ha



Bidang Usaha



:



Pertambangan



JenisKomoditas



:



Batuan



JenisBahanGalian



:



Batugamping



PenanggungJawab



:



Edih Kurniawan



Jabatan



:



Direktur Utama



Site Manager



:



Sandhi Noviandhi Pratama.,S.T (Pjs. KTT)



DOKUMEN RKAB



BAB I - 3



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 1.1 Data Administrasi No. 1 2 3 4 5 6



URAIAN 1



KETERANGAN 2 CV. SMR Golden Jaya Abadi 90.710.787.4-421.000 540/68/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 IUP Operasi Produksi (Aktif) 2.2.32.17.5.44.2019.024 -



Nama Perusahaan NPWP Perusahaan Nomor SK IUP/IUPK Status IUP/IUPK Kode WIUP/WIUPK Nomor SK Penetapan Tanda Batas WIUP/WIUPK



7 8 9 10 11



Komoditas Jangka Waktu WIUP/WIUPK Kepala Teknik Tambang Persetujuan Dokumen Lingkungan (Nomor dan Tanggal) Persetujuan Studi Kelayakan/FS (Nomor dan Tanggal) -Kapasitas Produksi Pertahun a. Tambang b. Pengolahan 12 Rencana Produksi Tahun 2022 a. Tambang b. Pengolahan 13 Luas Wilayah Izin Operasi Produksi



Mineral Bukan Logam (Batugamping) Mulai Tahun 2020 s/d 2025 Sandhi Noviandhi Pratama.,S.T (Pjs. KTT) No. 503/25/ILING/DPMPTSP/IX/2020 Tanggal 9 September 2020 545/809-Tambang/Cabdin-IV/XII/19 Tanggal 4 Desember 2019 176.400 Ton 176.400 Ton Kawasan Hutan (ha) HK HL HP



Total Luas Wilayah 14 Luas Project Area 15 Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Operasi Produksi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Eksplorasi Lanjutan 16 Luas Wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Luas Wilayah Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Eksplorasi Lanjutan 17 Pemegang Saham 18 Susunan Pengurus dan NPWP Pengurus



DOKUMEN RKAB



Bukan Kawasan Hutan (ha) 5 Ha ha



No.







Tanggal No. Tanggal



… ….



1. H. Setiadi : 70 % 2. Maman Firmansyah : 30 % Direksi 1. Edih Kurniawan (75.500.025-421.000) 2. Aming Revandi 3. Gilbert Sangkey Komisaris 1. H. Setiadi 70% 2. Maman Firmansyah 30%



BAB I - 4



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



1.3



PEMASANGAN, PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN TANDA BATAS Kegiatan penambangan berlokasi di Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat,



Provinsi Jawa Barat. Luas wilayah yang dimiliki saat ini berdasarkan WIUP sebesar 5 Ha. Secara geografis lokasi rencana kegiatan penambangan ini berada pada koordinat 107° 25' 33,03" sampai dengan 107° 25' 46,6" bujur timur dan 6° 49' 31,3" sampai dengan 6° 49' 39,2" lintang selatan. Berdasarkan jumlah titik batas IUP, CV. SMR OLDEN JAYA ABADI memiliki 68 titik batas yang pada saat ini belum adanya pemasangan tanda titik batas ataupun benchmarking di lokasi. Koordinat geografis lokasi kegiatan penambangan CV SMR GOLDEN JAYA ABADI adalah sebagai berikut: Tabel 1.2 Koordinat IUP CV SMR GOLDEN JAYA ABADI Titik 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35



107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107



DOKUMEN RKAB



Bujur Timur 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25



33.745 33.906 33.906 34.334 34.334 37.118 37.118 37.632 37.632 38.484 38.484 38.909 38.909 39.303 39.303 41.329 41.329 42.120 42.120 42.920 42.920 43.769 43.769 44.619 44.619 45.369 45.369 45.990 45.990 46.610 46.610 45.369 45.369 43.600 43.600



6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6



Lintang Selatan 49 35.667 49 35.667 49 35.303 49 35.303 49 34.960 49 34.960 49 33.911 49 33.911 49 33.290 49 33.290 49 32.583 49 32.583 49 32.005 49 32.005 49 31.389 49 31.389 49 31.839 49 31.839 49 32.300 49 32.300 49 32.779 49 32.779 49 33.260 49 33.260 49 33.689 49 33.689 49 34.039 49 34.039 49 34.389 49 34.389 49 34.629 49 34.629 49 34.430 49 34.430 49 35.630



Titik 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68



107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107



Bujur Timur 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25



43.600 43.600 41.859 41.859 40.749 40.749 36.729 36.729 35.839 35.839 35.410 35.410 34.970 34.970 34.560 34.560 34.190 34.190 33.859 33.859 33.480 33.480 33.030 33.030 32.469 32.469 32.763 32.763 32.995 32.995 33.262 33.262 33.534 33.534 33.745



6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6 6



Lintang Selatan 49 34.430 49 35.630 49 35.630 49 38.279 49 38.279 49 39.209 49 39.209 49 38.840 49 38.840 49 38.600 49 38.600 49 38.359 49 38.359 49 38.129 49 38.129 49 37.930 49 37.930 49 37.750 49 37.750 49 37.539 49 37.539 49 37.290 49 37.290 49 36.980 49 36.980 49 36.689 49 36.689 49 36.546 49 36.546 49 36.412 49 36.412 49 36.263 49 36.263 49 35.919 49 35.919



BAB I - 5



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 1.3 Kegiatan Pemasangan Tanda Batas No



Kegiatan



Pengukuran dan 1 Pemasangan Tanda Batas Penyampaian 2 Laporan Pelaksanaan 3



Penetapan Tanda Batas



Status



Jumlah Titik Batas



Belum



Belum



68



Biaya



Jumlah Tanda Batas



Rencana



Realisasi



60



Rp. 39.600.000



0



Keterangan 6 Patok sesuai Kepmen 1825 Tahun 2018, 2 Patok Benchmarking, dan 52 patok biasa (Rencana pelaksanaan pada bulan Juli 2022) Rencana pelaporan setelah kegiatan pengukuran dan pemasangan patok tanda batas



0 0



Belum



0



-



Berdasarkan jumlah titik batas koordinat IUP CV. SMR Golden Jaya Abadi, maka perusahaan merencanakan pemasangan titik tanda batas IUP yang berhimpit dengan perusahaan lain dengan spesifikasi patok sesuai dengan KEPMEN 1825 Tahun 2018 sejumlah 6 titik dengan anggaran biaya per titik sebesar Rp.3.000.000,- kemudian pemasangan 2 Benchmark dengan anggaran per titik Rp.3.000.000,- kemudian pemasangan patok biasa sejumlah 52 patok menggunakan spesifikasi pipa di cor dengan anggaran biaya per titik Rp. 300.000-sehingga total anggaran biaya untuk pemasangan tanda batas sejumlah Rp. 39.600.000,- (Sudah termasuk biaya survey dan pemasangan). Untuk 6 titik yang akan dipasang patok sesuai Kepmen 1825 Tahun 2018 akan dilakukan pada titik 35, 36, 37, 38, 39 dan 40 sesuai urutan pada daftar tabel koordinat IUP. Dengan nomor koordinat sebagai berikut :



Tabel 1.4 Daftar Koordinat Pemasangan Tanda Batas sesuai Kepmen 1825 Tahun 2018 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107



Bujur Timur Lintang Selatan Bujur25 Timur 33.745 6 Lintang49Selatan35.667 25 33.745 6 49 35.667 33.906 25 33.906 6 49 35.667 35.303 25 33.906 6 49 35.303 34.334 25 34.334 6 49 35.303 34.960 25 34.334 6 49 34.960 37.118 25 37.118 6 49 34.960 33.911 25 37.118 6 49 33.911 37.632 25 37.632 6 49 33.911 33.290 25 37.632 6 49 33.290 38.484 25 38.484 6 49 33.290 32.583 25 38.484 6 49 32.583 38.909 25 38.909 6 49 32.583 32.005 25 38.909 6 49 32.005 39.303 25 39.303 6 49 32.005 31.389 25 39.303 6 49 31.389 41.329 25 41.329 6 49 31.389 31.839 25 41.329 6 49 31.839 42.120 25 42.120 6 49 31.839 32.300 25 42.120 6 49 32.300 42.920 DOKUMEN RKAB 25 42.920 6 49 32.300 32.779 25 42.920 6 49 32.779 43.769 25 43.769 6 49 32.779 33.260



Titik Titik 34 34 35 35 36 36 37 37 38 38 39 39 40 40 41 41 42 42 43 43 44 44 45 45 46 46 47 47 48 48 49 49 50 50 51 51 52 52 53 53 54 54 55 55 56



107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107



Bujur Timur Bujur25 Timur 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25 25



43.600 43.600 43.600 41.859 41.859 41.859 40.749 40.749 40.749 36.729 36.729 36.729 35.839 35.839 35.839 35.410 35.410 35.410 34.970 34.970 34.970 34.560 34.560 34.560 34.190 34.190 34.190 33.859 33.859 33.859 33.480 33.480 33.480 33.030



Lintang Selatan 6 Lintang49Selatan34.430 6 49 34.430 35.630 6 49 35.630 6 49 35.630 38.279 6 49 38.279 6 49 38.279 39.209 6 49 39.209 39.209 6 49 38.840 6 49 38.840 38.840 6 49 38.600 6 49 38.600 38.600 6 49 38.359 6 49 38.359 38.359 6 49 38.129 6 49 38.129 38.129 6 49 37.930 6 49 37.930 37.930 6 49 37.750 6 49 37.750 37.750 6 49 37.539 6 49 37.539 37.539 6 49 37.290 6 49 37.290



BAB I - 6



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 1.5 Kegiatan Pemeliharaan, dan Perawatan Tanda Batas No



Keterangan



Pelaksanaan Tahun 2021 Semester I Semester II Biaya Biaya Jumlah Jumlah Rencana Realisasi Rencana Realisasi



Rencana Tahun 2022 Semester I Semester II Jumlah



Biaya



Jumlah



Biaya



1



Tanda batas Sudut



0



0



0



0



0



0



50



Rp. 2.500.000



50



Rp. 2.500.000



2



Tanda Batas Referensi



0



0



0



0



0



0



2



Rp. 100.000



2



Rp. 100.000



3



Tanda Batas Perapatan



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



4



Penyampaian Laporan



-



-



Juli 2022



Desember 2022



Selain pemasangan tanda batas, direncanakan juga kegiatan pemeliharaan dan perawatan tanda batas yang mana setiap titik nya dianggarkan Rp. 50.000.- untuk biaya pemeliharaan dan perawatan tanda batas.



Gambar 1.2 Peta WIUP CV. SMR Golden Jaya Abadi



DOKUMEN RKAB



BAB I - 7



Gambar 1.3 Dan Lokasi Peta Kesampaian Daerah



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



DOKUMEN RKAB



BAB I - 8



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



BAB II PERSETUJUAN DAN REALISASI RKAB TAHUN 2021 SERTA RKAB TAHUN 2022



2.1



Sumberdaya dan Cadangan Sebelum penjelasan mengenai sumberdaya dan cadangan, CV.SMR Golden Jaya Abadi



merencanakan beberapa kegiatan survey seperti pengukuran Topografi Tahunan (Update Topografi) dan kegiatan eksplorasi lanjutan. Hal ini direncanakan dan dilakukan untuk menambah tingkat keyakinan geologi mengenai sebaran batugamping pada lokasi. Untuk kegiatan update topografi, dianggarkan biaya untuk 5 Ha sebesar Rp. 10.000.000yang direncanakan akan dilaksanakan pada triwulan ke 4 sekitar bulan Oktober dan November 2022. Untuk kegiatan eksplorasi lanjutan, perusahaan menganggarkan biaya untuk pengukuran geolistrik 1D sejumlah 5 titik dan geolistrik 2D sejumlah 4 lintasan dengan total anggaran biaya Rp. 30.000.000- termasuk pengujian kualitas batuan gamping. 2.1.1 Sumberdaya Batugamping Berdasarkan hasil kegiatan eksplorasi langsung (sumur uji dan pemetaan geologi permukaan) dapat diketahui penyebaran bahan galian batugamping secara lateral maupun vertikal. Untuk menghitung jumlah sumberdaya batugamping di wilayah IUP CV. SMR Golden Jaya Abadi, digunakan metode penampang. Metode penampang adalah salah satu metode estimasi sumberdaya dan cadangan yang akurat untuk endapan bahan galian ini. Prinsip dari metode ini adalah cara membagi endapan menjadi beberapa section dengan interval tertentu, jarak yang sama atau berbeda sesuai dengan keadaan geologi dan kebutuhan



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 1



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



penambangan. Dalam metode ini perhitungan volume sumberdaya atau cadangan dilakukan dengan mengetahui luas area masing-masing sayatan yang kemudian dikalikan dengan panjang blok. Volume total didapatkan dengan penjumlahan masing-masing blok tersebut. Adapun langkah-langkah untuk menghitung sumberdaya batugamping ini adalah sebagai berikut: 1.



Membagi penampang menjadi beberapa bagian dan membagi lebarnya.



2.



Menghitung luas penampang.



3.



Setelah menghitung luas penampang maka dikalikan dengan masing- masing jarak antar penampang sehingga diperoleh volume masing- masing penampang.



4.



Setelah diperoleh volume kemudian dikalikan dengan berat jenis batugamping, maka diperoleh tonase batugamping.



𝑉=



Dimana:



V =



Sumberdaya Batugamping (M3) L = Jarak antara S1 dan S2



(m) S1/S2 = Luas penampang ujung(m2)



Gambar 2.1 Ilustrasi Perhitungan Sumberdaya Metode Penampang Batugamping CV. SMR Golden Jaya Abadi



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 2



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Dengan menggunakan prinsip diatas, sumberdaya terkira batugamping berdasarkan hasil perhitungan software dan dikorelasikan dengan perhitungan manual menggunakan metoda blok penampang tahun 2020 dengan nilai densitas batuan 2,1 Ton/m³ adalah : Tabel 2.1 Neraca Sumberdaya Tahun 2021 dan Tahun 2022 Sumberdaya Tahun 2021 No.



Nama Blok / Prospek



Tereka Volume (m3)



1



Blok A Total



Tertunjuk



Tonase (ton)



Volume (m3)



Tonase (ton)



Terukur Volume (m3)



Luas (ha)



Tonase (ton)



2,987,000.00



6,272,700.00



2,456,000.00



5,157,600.00



2,058,000.00



4,321,800.00



5



2,987,000.00



6,272,700.00



2,456,000.00



5,157,600.00



2,058,000.00



4,321,800.00



5



Sumberdaya Tahun 2022 No.



Nama Blok / Prospek



Tereka Volume (m3)



1



Blok A Total



Tertunjuk



Tonase (ton)



Volume (m3)



Tonase (ton)



Terukur Volume (m3)



Luas (ha)



Tonase (ton)



2,987,000.00



6,272,700.00



2,456,000.00



5,157,600.00



2,058,000.00



4,321,800.00



5



2,987,000.00



6,272,700.00



2,456,000.00



5,157,600.00



2,058,000.00



4,321,800.00



5



Tidak adanya perubahan pada data sumberdaya batugamping diakibatkan tidak adanya penambahan kegiatan eksplorasi dan belum adanya kegiatan penambangan. Pada tahun 2022 perusahaan merencanakan adanya kegiatan eksplorasi lanjutan berupa pengukuran geolistrik, pengujian kualitas batugamping, dan update topografi dengan total rencana anggaran biaya sejumlah Rp. 40.000.000- .



2.1.2 Cadangan Batugamping Perhitungan cadangan bertujuan untuk mengetahui kuantitas dan kualitas secara pasti dari batugamping yang ada di area prospek yang dapat ditambang berdasarkan pertimbangan teknis, keekonomian dan lingkungan hidup dari perencanaan penambangan (tambang terbuka) yang akandilakukan. Jumlah cadangan tertambang dari batugamping dihitung berdasarkan pit potensial di lokasi penyelidikan dengan mempertimbangkan kondisi geologi, geoteknik, sarana dan pra-sarana dan faktor kehilangan (loosing factor). Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan dengan bantuan software Minescape pada areal



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 3



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



pit potensial yang berada di wilayah IUP CV. SMR Golden Jaya Abadi dengan nilai densitas 2,1 Ton/m³ maka diperoleh hasil sebagai berikut.



Tabel 2.2 Neraca Cadangan Tahun 2021 dan Tahun 2022 Cadangan Batugamping 2021 No.



Terkira



Nama Blok / Prospek 3



Volume (m ) 1



Terbukti



Tonase (ton)



Blok A Total



3



Volume (m )



Luas (ha)



Tonase (ton)



854.595



1,794.65



5



854.595



1,794.65



5



Cadangan Batugamping 2022 No.



Terkira



Nama Blok / Prospek 3



Volume (m ) 1



Tonase (ton)



Blok A Total



Terbukti 3



Volume (m )



Luas (ha)



Tonase (ton)



854.595



1,794.65



5



854.595



1,794.65



5



Dengan adanya rencana kegiatan eksplorasi lanjutan, maka kemungkinan akan adanya kenaikan tingkat keyakinan dan jumlah dari cadangan pada tahun depan.



2.2



Kegiatan Penambangan



2.2.1



Metoda Penambangan Kegiatan penambangan akan dilakukan dengan cara Quarry Mining. Teknik penggaliannya



bertahap dari elevasi yang paling tinggi ke elevasi yang rendah sampai kedalaman batas penambangan yang telah ditentukan, yaitu di kedalaman pada batas akhir penambangan. Arah kemajuan penambangan batugamping tiap tahun mengikuti penyebaran endapan batugamping. Metode operasi penambangan dengan sistem ini, secara prinsip adalah penggalian dan pemuatan material batugamping menggunakan excavator dan pengangkutan material menggunakan truk sebagai peralatan utama. Untuk melaksanakan penambangan yang berada di CV. SMR Golden Jaya Abadi, quarry (Quarry Mining) dipilih berdasarkan pertimbangan faktor-faktor teknis yang mencakup model geologi, kondisi endapan batugamping, serta pertimbangan



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 4



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



jumlah sumberdaya dan cadangan batugamping.



Quarry Mining merupakan teknik penambangan batugamping yang dinilai cocok dan sesuai untuk diterapkan pada desain penambangan batugamping di wilayah IUP CV. SMR Golden Jaya Abadi. Teknik penambangan quarry ini adalah dengan melakukan penggalian batugamping pada batas-batas terluar bukit kemudian setelah mencapai elevasi tertentu penambangan mengarah kebagian dalam bukit. Penggalian ini dikerjakan dengan membentuk jenjang- jenjang yang memiliki geometri tertentu berdasarkan hasil kajian geoteknik dan rencana pengoperasian alat-alat penambangan. Dengan teknik penambangan ini diharapkan endapan batugamping yang penyebarannya jelas, dapat ditambang dengan baik. Dengan metode ini, diperkirakan dapat memperoleh recovery penambangan hingga 98%. Dari segi geoteknik, perusahaan merencanakan desain lereng sebagai berikut :



Single Slope : Tinggi 10 m, dan kemiringan 70° Overall Slope



: Tinggi 60 m, dan kemiringan 50°



Aktualisasi kondisi pada saat ini, eksisting terdapat 2 jenjang dengan geometri overall slope 80° dengan tinggi overall berkisar 30 meter. Adapun rincian geometri jenjang aktual :



Single Slope : Tinggi 15 m, dan kemiringan 70° Overall Slope



DOKUMEN RKAB



: Tinggi 30 m, dan kemiringan 80°



BAB I I- 5



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Gambar 2.2 Quarry Batugamping



2.2.2 Pengupasan dan Penimbunan Batuan Penutup/Soil Lapisan tanah pucuk (topsoil) yang mempunyai ketebalan rata- rata 5 m dari permukaan tanah dikumpulkan dengan bulldozer dan dipindahkan ke area yang telah disiapkan (nursery area). Pengupasan tanah penutup (stripping overburden) dan tanah pucuk menggunakan bulldozer dan pemuatannya menggunakan excavator, sedangkan untuk pemindahan tanah pucuk dilakukan dengan alat truk. Tanah pucuk tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk program reklamasi dan revegetasi, baik untuk timbunan tanah penutup atau bekas lubang galian yang telah di backfilling. Namun, pada tahun 2021, PT. SMR Golden Jaya Abadi tidak melakukan pengupasan OB karena tidak ada kegiatan produksi dan kondisi yang telah terbuka. Sampai dengan dokumen ini dibuat, CV. SMR Golden Jaya Abadi telah memulai kegiatan dengan rincian luasan sebagai berikut : Tabel 2.3 Rencana dan Realisasi Kemajuan Tambang



Rencana dan Realisasi



Rencana Tahun (2021)



DOKUMEN RKAB



Lokasi/Blok/Pit Blok A Total



Deskripsi Tambang Aktif Tambang Selesai (Ha) (Ha) 0



0



BAB I I- 6



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Realisasi Tahun (2021) Kumulatif S/D (2021) Rencana Tahun (2022)



Blok A



-



-



Total



0



0



Blok A



-



-



Total



0



0



Blok A



1.7



-



Total



1.7



0



Tabel 2.4 Rencana dan Realisasi Elevasi Kedalaman Tambang



Deskripsi Rencana dan Realisasi



Rencana Tahun (2021) Realisasi Tahun (2021) Rencana Tahun (2022)



Lokasi/Blok/Pit Blok A Rata-rata Blok A Rata-rata Blok A



Elevasi Tambang (mdpl) 680 680 0 680



Elevasi Tambang Sesuai FS (mdpl) 649 649 0 649



Rata-rata



680



649



Berdasarkan Tabel 2.3 dan Tabel 2.4, rencana kegiatan penambangan tahun 2022 dilakukan pada Blok A dengan luas bukaan 1,7 Ha yang mana kondisi pada saat ini telah terbuka sehingga tidak memerlukan proses land clearing lagi. Kondisi elevasi 680 – 649 merupakan rencana yang termasuk kedalam lahan 1,7 Ha.



2.2.3 Produksi Batuan Untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat, CV. SMR Golden Jaya Abadi merencanakan akan beroperasi semaksimal mungkin dengan tingkat produksi maksimal 84.000 m3 tiap tahun. Dengan berat jenis gamping sebesar 2,1 ton/m3, maka produksinya sebesar 176.400 ton/tahun atau 14.700 ton/bulan Rencana kegiatan operasi produksi akan dimulai terlebih dahulu pada sebelahbarat IUP.Hal ini dikarenakan pada bagian itu telah tersedia akses jalan masuk, yang dahulu biasa digunakan oleh para penambang ilegal. Luas bukaan tahap pertama adalah sebesar 1,7 Ha.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 7



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 2.5 Rencana dan Realisasi Penambangan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 Rencana dan



Bulan



Realisasi Blok A



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Juni



Juli



Agus



Sept



Okt



Nov



Des



Total



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



14.700



14.700



Rencana Tahun 2021 Realisasi Tahun 2021 Rencana Tahun 2022



-



7.500



-



-



7.500



7.500



-



-



7.500



7.500



-



7.500



-



-



7.500



-



7.500



2.000



7.500



7.500



2.000



7.500



2.000



6.000



7.500



90.000



Pada tahun 2021, terdapat produksi pada bulan Oktober, November dan Desember dengan total produksi / bulan yaitu 2.000 ton untuk pemenuhan pemasaran ke SIBELCO, namun CV.SMR Golden Jaya Abadi tidak melakukan penambangan dan pemenuhan bahan tersebut bersumber dari stock pile saja.



2.2.4 Biaya Penambangan Perhitungan biaya produksi (production cost) yang meliputi biaya operasi langsung (direct cost), biaya operasi tidak langsung (indirect cost), dan biaya umum dan administrasi (general and administration cost). Biaya Operasi (operation cost) adalah besarnya dana yang harus dikeluarkan untuk membiayai semua kegiatan operasi penambangan batugamping CV. SMR Golden Jaya Abadi hingga siap untuk dijual. Biaya operasi penambangan batugamping ini mencakup biaya operasi langsung, biaya operasi tidak langsung, serta biaya umum dan administrasi. Tabel 2.6 Rencana dan Realisasi Biaya Kegiatan Penambangan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 Deskripsi No.



Rencana dan Realisasi



Lokasi/Blok/Pit



BLOK A 1



Rencana Tahun (2021)



Deskripsi



Kuantitas Satuan Biaya



Total Biaya



2



Realisasi Tahun (2021)



BLOK A



Land Clearing (Ha) 0.59



BLOK A Rencana Tahun (2022)



Jumlah (Rp) -



-



Rp. 960.000.000



- Rp. 1.845.000.000



Rp. 885.000.000



Rp. 960.000.000



- Rp. 1.845.000.000



Kuantitas



0



Satuan Biaya



0.00



0.00 -



-



-



-



-



-



-



90,000



-



Kuantitas



0



Satuan Biaya



0.00



Rp. 864.000.000



-



Rp. 864.000.000



Total Biaya



DOKUMEN RKAB



100,000



Reconturing (Ha)



Rp. 885.000.000



Total Biaya



3



Mineral Getting (Ton)



-



- Rp. 864.000.000 -



Rp. 864.000.000



BAB I I- 8



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Untuk biaya penambangan tersebut jika dirincikan dengan hitungan satuan yaitu biaya land clearing / Ha yaitu Rp. 0 dikarenakan lokasi penambangan telah terbuka sehingga tidak memerlukan land clearing. Untung Mineral getting per Ton membutuhkan biaya Rp. 9.600.- /Ton sehingga untuk 90.000 Ton dibutuhkan biaya Rp. 864.000.000. Sehingga Total Rencana anggaran untuk kegiatan penambangan dijumlahkan menjadi Rp. 864.000.000 untuk tahun 2022.



Batugamping Getting



Batugamping



Gambar 2.3 Alur Penambangan Batugamping CV.SMR Golden Jaya Abadi



2.3



Pengolahan



2.3.1 Metode Pengolahan Metode pengolahan yang dilakukan merupakan metode kominusi atau pengecilan ukuran yang mana pada proses ini menghasilkan produk dengan ukuran 15-20 cm (Jaw Crusher) dan 3-5 cm (Cone crusher) . Proses produksi rangkaian crushing plant yang akan diterapkan, melalui tahapan sebagai berikut, Proses awal peremukan (primary crusher) akan dilakukan oleh satu unit alat, menggunakan crusher jenis Jaw Crusher. Proses pengisian umpan jaw crusher dengan menggunakan Grizzly feeder dan penyaluran hasil produk menggunakan konveyor (beltconveyor). Hasil produk primary crusher akan ditampung ke dalam surge pile.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 9



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Pada tahapan proses peremukan kedua, hasil produk unit jaw crusher diproses lagi pemecahannya (peremukannya) dengan menggunakan jenis cone crusher.



Gambar 2.4 Alur Pengolahan Batugamping CV.SMR Golden Jaya Abadi



2.3.2 Hasil Pengolahan Berikut merupakan hasil dari proses pengolahan meliputi rencana dan realisasi tahun 2021 dan rencana pengolahan tahun 2022.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 10



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 2.7 Rencana dan Realisasi Pengolahan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 DESKRIPSI



NO



RENCANA TAHUN (2021)



JANUARI 1



1



Batuan yang diolah (ton)



2 3



Produksi (ton)



4



RENCANA TAHUN (2022)



REALISASI TAHUN (2021)



2



3



FEBRUARI



4



0 0



98,000 100,000



7,312.50



5 7,312.50



MARET 6



APRIL 7



7,312.50



7,312.50



MEI 8 7,312.50



JUNI



JULI



9 7,312.50



10 7,312.50



AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER 11 7,312.50



12 7,312.50



13 7,312.50



14



15



7,312.50



7,312.50



TOTAL 16 87,750



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



7,500.00



90,000



Spesifikasi produk 15 - 20 cm (47,5 %)



46,550.00



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



41,681



46,550.00



0 0



3,473.44



3 - 5 cm (47,5%)



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



3,473.44



41,681



95.00%



0.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



95.00%



-



Recovery pengolahan (%)



Produk pengolahan yang diperoleh dari serangkaian proses pengolahan terdapat 2 jenis ukuran dari hasil kominusi yaitu ukuran 15 – 20 cm (Jaw Crusher) dan 3-5 cm (Cone Crusher). Dengan masing masing recovery pengolahan sejumlah 47,5 % sehingga total recovery pengolahan untuk 2 produk tersebut yaitu 95%.



2.3.3 Recovery Pengolahan Dalam proses pengolahan tentunya terdapat beberapa tahapan yang menyebabkan terjadinya looses atau pengurangan jumlah akibat rangkaian proses pengolahan. Dengan kegiatan pengolahan yang dilakukan, maka perbandingan antara batuan yang diolah dan hasil dari rangkaian pengolahan memiliki recovery pengolahan sebesar 95%. Looses 5% dapat diakibatkan oleh proses dari mulai hooper – jaw crusher – cone crusher – hingga ke stockpile.



2.3.4 Daftar Peralatan Pengolahan Peralatan pengolahan yang digunakan oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi yaitu terdapat 2 jenis yaitu primary crusher yaitu jaw crusher, dan secondary crusher yaitu cone crusher. Dengan rincian jumlah alat sebagai berikut :



No



DOKUMEN RKAB



Tabel 2.8 Peralatan Pengolahan CV. SMR Golden Jaya Abadi Tipe Kapasitas Jumlah Unit



1



Jaw Crusher



80 ton/jam



1



2



Cone Crusher



75 ton/jam



1



3



Beltconveyor



P 30m x L 45cm x T 2cm



2



4



Dinamo Penggerak



2 HP / 1500 Watt



3



BAB I I- 11



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.3.5 Biaya Pengolahan Berikut merupakan rincian biaya pengolahan meliputi rencana dan realisasi tahun 2021 dan rencana biaya pengolahan untuk tahun 2022. Tabel 2.9 Rencana dan Realisasi Biaya Pengolahan Tahun 2021 dan Rencana Biaya Pengolahan Tahun 2022 No



Kegiatan



Satuan



1 Processing a. Crushing



ton



Rencana Tahun 2021 Hasil Recovery Biaya Satuan Pengolahan



Batuan Diolah 98.000



93.100



95%



Realisasi Tahun 2021 Mineral Hasil Recovery Biaya Satuan Diolah Pengolahan



Total Biaya



Rp 2.625/ton Rp 244.387.500



-



-



-



-



Total Biaya -



Rencana Tahun 2022 No



Kegiatan



1



Satuan



Hasil Pengolahan (Ton)



Recovery (%)



Biaya Satuan



Total Biaya



95%



Rp 2.625/ton



Rp 218.825.250



Processing a. Crushing



2.4



Batuan Diolah (Ton)



ton



87.750



83.362



Pemasaran dan Persediaan



2.4.1 Pemasaran dan Persediaan Dalam hal kebijaksanaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tentunya memberikan peluang yang besar untuk melakukan usaha dibidang pertambangan khususnya komoditas tambang mineral bukan logam jenisbatugamping. Dengan telah diberikannya izin usaha pertambangan operasi produksi, tentunya kami telah mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dan memanfaatkan komoditas tambang tersebut, dengan ini kami selaku pemegang IUP Operasi Produksi akan melaksanakan kegiatan tersebut dengan kaidah pertambangan yang baik dan benar Tabel 2.10 Rencana dan Realisasi Pemasaran Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 RENCANA TAHUN 2021 NO



REALISASI TAHUN 2021



RENCANA TAHUN 2022



BULAN



EKSPOR DOMESTIC



PEMBELI



EKSPOR



DOMESTIC



PEMBELI



EKSPOR



KADAR/ DOMESTIC KUALITAS



PEMBELI



1



Januari



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



2



Perbuari



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



3



Maret



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



4



April



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



5



Mei



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



6



Juni



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



7



Juli



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 12



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



8



Agustus



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



9



September



-



7.758,33



pabrik cat



-



-



-



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



10



Oktober



7.758,33



pabrik cat



-



200,00



sibelco



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



11



November



7.758,33



pabrik cat



-



200,00



sibelco



-



6.946,88



Crushed



pabrik cat



12



Desember



7.758,33



pabrik cat



6.946,88



Crushed



pabrik cat



-



TOTAL



-



200,00



93.100



No.



-



sibelco



600,00



83.362,56



Tabel 2.11 Realisasi Inventori Hasil Penambangan Realisasi Tahun 2021 Bulan



Stockpile 1 Tonnase A



Kapasitas Maksimum



250



B



Stock Akhir Tahun Sebelumnya (31 Desember)



3000



1



Januari



2



Februari



3



Maret



4 5



April Mei



6



Juni



7 8



Juli



-



Agustus



9



10 11 12



2.4.1



September Oktober



200,00



November



200,00



Desember



200,00



Biaya Pemasaran dan Persediaan



Biaya pemasaran yang dilakukan oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi pada tahun 2021 meliputi biaya pengangkutan material Batugamping dari front stockpile ke buyer. Tabel 2.12 Realisasi Biaya Kegiatan Pemasaran Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 RENCANA TAHUN 2021 BULAN TONASE



BIAYA SATUAN



REALISASI TAHUN 2021 TOTAL BIAYA



TONASE



BIAYA SATUAN



RENCANATAHUN 2022



TOTAL BIAYA



TONASE



BIAYA SATUAN



TOTAL BIAYA



JANUARI



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



-



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



FEBRUARI



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



-



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 13



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



MARET



7.758,33



APRIL



7.758,33



JUNI



7.758,33



JULI



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



-



AGUSTUS



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



-



SEPTEMBE



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



OKTOBER



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



NOVEMBER



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



200



DESEMBER



7.758,33



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



200



Rp. 244.386.450



600



R



Jumlah



2.5



Rp. 20.365.537,5



-



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



-



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 2.625



Rp. 20.365.537,5



-



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



-



Rp. 2.308



-



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



200



Rp. 2.308



Rp. 461.600



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 2.308



Rp. 461.600



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 2.308



Rp. 461.600



6.946,88



Rp. 2.625



Rp. 18.235.560



Rp. 1.384.800



6.946,88



Rp. 2.625



7.758,33



Rp. 218.826.720



Perlindungan Lingkungan



Rencana kegiatan penambangan yang dilakukan CV. SMR Golden Jaya Abadi akan menyebabkan perubahan topografi dan bentang alam serta sekaligus mengubah bentuk permukaan lahan. Hal ini disebabkan oleh kegiatan pemberaian dan penggalian batugamping baik yang berada diatas permukaan tanah maupun dibawah permukaan tanah. Pada kegiatan untuk pembongkaran, batugamping dibongkar/digali dari tempat dan kondisi asal, kemudian dipindahkan ke tempat lain (lokasi penimbunan batugamping). Hal ini akan mengakibatkan terbentuknya daerah bekas penambangan yang kondisinya berbeda dengan aslinya, dimana lokasi tersebut akan menjadi terbuka dan membentuk lubanglubang bekas tambang. Dan seluruh ekosistem dalam kehidupan semula (flora dan fauna) menjadi hilang akibat perubahan bentang alam tersebut. Perubahan morfologi seperti sudut, panjang dan bentuk lereng sebagai akibat kegiatan penambangan terbuka diduga cenderung tidak berbalik kembali seperti semula. Berubahnya secara mendasar bentuk dan ketinggian daerah penambangan (morfologi) ini akan mempengaruhi komponen lingkungan yang lain, seperti perubahan pola aliran permukaan, debit air, erosi tanah dan lain sebagainya. Hal ini dapat dikatakan mempunyai dampak majemuk terhadap komponen lingkungan lainnya.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 14



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.5.1



Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Upaya penanggulangan dampak terhadap kegiatan pembongkaran batugamping dengan sistem



mekanik ini adalah melakukan rehabilitasi terhadap daerah-daerah yang ditambang. Pelaksanaan rehabilitasi lingkungan ini akan dipandang sebagai kegiatan yang terintegrasi dalam perencanaan dan operasi penambangan batugamping, baik dalam hal teknis maupun eknomisnya. Pada saat selesai melakukan kegiatan penambangan (pasca penambangan) pada suatu daerah tertentu, maka akan dilakukan pengelolaan terhadap daerah bekas penambangan. Pengelolaan daerah bekas penambangan di wilayah tambang akan dilakukan dengan cara merehabilitasi daerah tersebut termasuk penghijauan. Pada saat melakukanrehabilitasi daerahbekaspenambangan,akan dilakukan pengkajian yang disesuaikan dengan perencanaan makro dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI dilakukan terhadap beberapa aspek yang terkena dampak secara langsung akibat adanya aktivitas penambangan, antara lain: Tabel 2.13 Dampak Lingkungan pada Tahap Operasi Produksi



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 15



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh informasi peringatan dini mengenai terganggunya kualitas lingkungan atau mulai berkurangnya efisiensi pemantauan lingkungan yang dilakukan yaitu dengan mengikuti perkembangan parameter-parameter lingkungan yang harus dipantau. Sebagai acuan parameter lingkungan yang dipantau hanyalah terbatas pada parameter-parameter yang bersifat potensial saja. Pemantauan yang dilakukan terfokus terhadap kegiatan yang memiliki dampak potensial dan sangat perlu dikelola. Hal ini dilakukan untuk dijadikan instrumen pengikat bagi pemrakarsa dalam melaksanakan pemantauan lingkungan. Upaya pemantauan lingkungan ini sifatnya spesifik bagi kegiatan di lokasi kegiatan yang dikaitkan dengan dampak yang ditimbulkan. A.



Pengelolaan Lingkungan Tahap Operasional - Pengelolaan Limbah domestic - Pengelolaan Sampah - Pengelolaan dan penanaman bibit pohon lahan revegetasi - Pembuatan Settling pond : Kompartemen 1 (10 x 5 x 3 m); Kompartemen 2 (10 x 5 x 4 m);



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 16



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Kompartemen 3 (10 x 5 x 5 m); Pembuatan saluran drainase - Pengelolaan LB3 B.



Pemantauan Lingkungan Tahap Operasional - Pengukuran Getaran (bila ada) - Pengukuran Debu - Pengukuran Kebisingan - Uji Kualitas Udara - Uji Kualitas Air permukaan - Uji Kualitas Air Bersih Tabel 2.14 Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 Uraian Kegiatan



Realisasi Tahun 2021



Rencana Tahun 2022



Tri. I



Tri. II



Tri. III



Tri. IV



Tri. I



Tri. II



Tri. III



Tri. IV



2



3



4



5



6



7



8



9



1. Pengelolaan Limbah Domestik



0



0



0



0



-



10 m³



-



10 m³



2. Penanaman Pohon dan Revegetasi



0



0



0



0



-



50 pohon



-



50 pohon



3. Pembuatan Settling Pond



0



0



0



0



-



100 m³



-



100 m³



4. Pengelolaan Limbah B3



0



0



0



0



-



2 Tangki



-



2 Tangki



1. Pengukuran Getaran



0



0



0



0



-







-







2. Pengukuran Tingkat Debu



0



0



0



0



-







-







3. Pengukuran Kebisingan 4. Pengujian Kualitas Udara 5. Pengujian Kualitas Air Permukaan



0 0 0



0 0 0



0 0 0



0 0 0



-



√ √ √



-



√ √ √



1 Pengelolaan Lingkungan I



Pemantauan



II



Berdasarkan tabel tersebut diatas, kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan terdiri dari beberapa detail yang secara keseluruhan direncanakan akan dilaksanakan pada triwulan 2 dan triwulan 4 pada tahun 2022. Tabel 2.15 Rencana dan Realisasi Penggunaan Lahan untuk Kegiatan Pertambangan Tahun 2021



DESKRIPSI



1.



DOKUMEN RKAB



1 Lahan untuk tambang (ha) a. Tambang aktif (ha)



Kumulatif Bukaan Lahan s.d 2020 (Ha)



Rencana Tahun 2021 (Ha)



Realisasi Tahun 2021 (Ha)



2



3



4



0,2



0,37



0



Kumulatif Rencana Bukaan Lahan s.d tahun 2021 (Ha) 5 0.57



BAB I I- 17



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



b. Luas Penurunan Elevasi (ha) c. Tambang selesai (ha) Timbunan OB / Batuan penutup diluar tambang (ha) a. Timbunan aktif (ha) b. Timbunan selesai (ha) Timbunan tanah pucuk (m2) Jalan tambang (m) Kolam sedimen / kendali erosi (m3) Fasilitas penunjang a. Kantor, Toilet b. Mess karyawan c. Bengkel d. Pos Keamanan



2.



3. 4. 5. 6.



3,4 0



0,4 0



0,5 0



0 0 0 0,00 0 0,0735 0,0215 0.03 0,018 0,004



0,3 0 0 0 0,2 0 0 0 0 0



0 0 0 0 0 0 0 0 0 0



4,3 0



0 0 0 0,00 0 0,0475 0,0215 0.03 0,018 0,004



Berdasarkan tabel tersebut diatas, penggunaan lahan dalam legiatan penambangan CV.SMR Golden Jaya Abadi pada tahun 2021 meliputi lahan yang digunakan penambangan hingga fasilitas sarana dan prasarana penunjang kegiatan penambangan sesuai rincian tersebut. Tabel 2.16 Rencana dan Realisasi Pembukaan Lahan Tahun 2021 dan Rencana Pembukaan Tahun 2022 Uraian Pembukaan Lahan



Rencana Bukaan Lahan Dalam Dokumen Rencana Reklamasi Tahun 2021



Realisasi Pembukaan Lahan Tahun 2021



Total Pembukaan Lahan Tahun 2021 (ha)



Tri. I Tri. II Tri. III Tri. IV 1 1. lahan untuk Tambang (ha)



2 1,6



2. Timbunan batuan penutup di luar •tambang (ha) 3. Timbunan Tanah Pucuk (ha) 4. Jalan Tambang (ha) 5. Kolam Sedimen/ Kendali Erosi (ha) 6. Fasilitas Penunjang



3



4



5



6



7 = (3+4+5+6) 1,6



-



-



-



0,01



-



-



-



-



Rencana Bukaan Rencana Pembukaan Lahan Lahan Dalam Tahun 2022 (ha) Dokumen Rencana Reklamasi Tahun Tri. I II Tri. 2021 Tri. IV Tr III 8 0,59



9



1O



11



12



-



-



-







-



-



-



-











-















0,75



-



-



-



0,01



0,75



-



-



-



0,9



-











0,04



0,9



-











0,04



-











0,04



0,59



























0,04 -















-











0.025



-



-



-



-



0,025



-



-



-



8. Kantor, Kantin, Mess



0,04



-



-



-



0,01



0,04



-



-



-



9. Disposal



0,75



-



-



-



0,1



0,75



-



-



-



0,21



2



DOKUMEN RKAB



13= (9+10+11+12))



-



7. Workshop



TOTAL



Total (ha)



2



0,59







0



0,59



BAB I I- 18



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.5.2 Pembukaan dan Reklamasi Lahan Kegiatan pembukaan dan reklamasi lahan CV. SMR Golden Jaya Abadi dirincikan seperti pada tabel berikut : Tabel 2.17 Rencana dan Realisasi Reklamasi Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 Uraian Pembukaan Lahan



Rencana Reklamasi Dalam Dokumen Rencana Reklamasi Tahun (2021)



1 1 Pengaturan Pembukaan Lahan (ha)



Rencana Kumulatif Realisasi Realisasi Tahun Reklamasi Reklamasi s.d. 2021 Tahun 2021 Tahun 2021 (ha)



Rencana Reklamasi Dalam Dokumen Rencana Reklamasi Tahun (2022)



Rencana Reklamasi RKAB Tahun (2022)



Tri. I



Tri. II



Tri. III



Tri. IV



7



8



9



10



Total Rencana Reklamasi Tahun 2022 (ha)



2



3



0.37 0.06



0.37 0.06



0.57 0



0.57 0



0.48 0.08



0.24 0.04



0.24 0.04



0.48 0.08



0.2 0.47



0.2 0.47



0 0



0 0



0.2 0.47



0.1 0.235



0.1 0.235



0.2 0.47



• Kantor • Bengkel



0.05 0.05



0.05 0.05



0.0215 0.018



0.0215 0.018



0.05 0.05



0.025 0.025



0.025 0.025



0.05 0.05



• Gudang • Pos Keamanan



0.05 0.006



0.05 0.006



0 0.004



0 0.004



0.05 0.006



0.025 0.003



0.025 0.003



0.05 0.006



0.05



0.05



0



0



0.05



0.025



0.025



0.05



0.37 55



0.37 55



0 0



0 0



0.48 55



0.24 27.5



0.24 27.5



0.48 55



• Area Penambangan • Waste dump • Stockpile • Settlingpond 2 Sarana Prasarana



• Fasilitas lainnya 3 Revegetasi dan Reklamasi Lahan • Penataan lahan (ha) • Pengadaan bibit (kg)



4



5



6



11 = (7+8+9+10)



2.5.3 Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun Dalam kegiatan penambangan tentunya terdapat banyak bahan berbahaya dan beracun selama berlangsungnya kegiatan usaha pertambangan ini. Oleh karena itu, CV. SMR Golden Jaya Abadi merincikan potensi dari bahan berbahaya dan beracun sebagai berikut : Tabel 2.18 Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun Persediaan Tahun 2021 No



Jenis Bahan Berbahaya dan Beracun



1 1 2 3 4 5



2 Baterai Sparepart Alat Mekanis Oli Solar Limbah WC (Air sabun, dll)



Sisa Persediaan Liter / Kg 3 0 0 100 liter 1,000 liter 0



Penerimaan



Jumlah



Liter / Kg 4 0 0 0 0 0



Liter / Kg 5 0 0 100 liter 1,000 liter 0



Jumlah Penggunaan Tahun 2021 Liter / Kg 6 10 buah 0 2,250 liter 11,250 liter 10.000 liter



Rencana Penggunaan Keterangan Tahun 2022 Liter / Kg 7 8 10 buah bekas 1,000 kg bekas 9,000 liter baru dan bekas 45,000 liter baru 10,000 liter bekas



2.5.4 Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Besarnya biaya lingkungan yang dikeluarkan oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi meliputi biaya pengelolaan, pemantauan dan biaya reklamasi. Berikut ini merupakan rencana biaya yang dikeluarkan



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 19



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



untuk biaya lingkungan 2022. Tabel 2.19 Rencana dan Realisasi Biaya Pengelolaan dan Pemantauan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 No I



II



Kegiatan Pengelolaan Lingkungan 1. Pengelolaan Limbah Domestik 2. Penanaman Pohon dan Revegetasi 3. Pembuatan Settling Pond 4. Pengelolaan Limbah B3 Pemantauan 1. Pengukuran Getaran 2. Pengukuran Tingkat Debu 3. Pengukuran Kebisingan 4. Pengujian Kualitas Udara 5. Pengujian Kualitas Air Permukaan TOTAL BIAYA



tri 1 Rencana Realisasi



Rencana dan realisasi tahun 2021 tri 3 tri 4 Rencana Realisasi Rencana Realisasi



tri 2



RencanaTahi n 2022



-



-



Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000 Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000



-



-



-



Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000 Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000



----



TOTAL tri 1 Rencana Realisasi -Rp. 10.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. -Rp. 10.000.000 0Rp. 5.000.000 -



-



-



Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp.2.000.000 Rp. 25.000.000



---



-



-



Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp.2.000.000 Rp. 25.000.000



-



Rp 4.000.000 Rp 4.000.000 Rp 4.000.000 Rp 4.000.000 Rp.4.000.000 Rp. 50.000.000



Rencana



Realisasi



-



-



tri 2



tri 3



tri 4



Total Biaya



Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000 Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000



-



Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000 Rp. 5.000.000 Rp. 2.500.000



Rp. 10.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 10.000.000 Rp. 5.000.000



Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp 2.000.000 Rp.2.000.000 Rp. 25.000.000



-



Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 Rp.2.000.000 Rp.4.000.000 Rp. 25.000.000 Rp. 50.000.000



Selama tahun 2021, belum terlaksana realisasi dari kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dikarenakan kegiatan produksi penambangan yang tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga pada tahun 2022 kembali direncanakan anggaran biaya untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan tersebut.



2.6



Keselamatan Pertambangan Dasar pedoman mengenai keselamatan pertambangan yang digunakan pada setiap perusahan yang



melakukan kegiatan penambangan adalah Kepmen Energi Sumberdaya Mineral Nomor 1827 Tahun 2018, mengenai pelaksanaan kaidah penambangan. Aturan ini bersifat Mandatory/wajib dijalankan oleh semua perusahaan pertambangan. Kepdirjen Minerba No. 185.K/3.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini yang menjadikan dasar wajib dilakukan oleh setiap perusahaan adalah menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, effisien danproduktif, dan menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, nyaman dan efisien untuk meningkatkan produktifitas.



2.6.1 Statistik Keselamatan Pertambangan Pada kegiatan penambangan pada area CV SMR Golden Jaya Abadi selama tahun 2021 belum pernah terjadi kecelakaan, baik kecelaaan ringan, sedang, maupun berat. Sehingga berdasarkan kegiatan pertambangan yang telah dilakukan CV SMR Golden Jaya Abadi telah sukses melaksanakan Zero Accident di sepanjang tahun 2020 hingga akhir tahun 2021. Adapun grafik dari jumlah kecelakaan kerja



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 20



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



hingga persentase Kecelakaan Kerja di lokasi penyelidikan dapat dilihat padagrafik berikut:



Gambar 2.5 Grafik Jumlah Kecelakaan Kerja Sepanjang Tahun 2020 - 2021



2.6.2 Rencana dan Realisasi Penggunaan Bahan Peledak Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 Penggunaan kegiatan peledakan dalam kegiatan penambangan tidak jadi direalisasikan dan perusahaan menggunakan peralatan mekanis untuk kegiatan penambangannya. Untuk pemberaiannya menggunakan rockbreaker dan untuk pemuatannya menggunakan excavator serta dumpttruk sebagai alat angkutnya.



2.6.3 Rencana dan Realisasi Penggunaan Bahan Bakar Cair Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 CV.SMR Golden Jaya Abadi, merencanakan penggunaan bahan bakar cair sesuai dengan perkiraan untuk unit peralatan mekanis yang menggunakan bahan bakar cair. Total peralatan yang menggunakan bahan bakar cair yaitu 2 unit excavator, 1 loader, dan 2 unit dumptruck. Berikut merupakan rincian rencana dan realisasi penggunaan bahan bakar cari CV. SMR Golden Jaya Abadi



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 21



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 2.20 Rencana Penggunaan Bahan Bakar Cair Tahun 2021 Jumlah (liter) Bulan



Biaya (Rp)



Minyak Pelumas



Solar



Grease (kg)



Jan



6.282



628



63



Feb



6.282



628



63



Mar



6.282



628



63



Apr



6.282



628



63



Mei



6.282



628



63



Jun



6.282



628



63



Jul



6.282



628



63



Ags



6.282



628



63



Sep



6.282



628



63



Okt



6.282



628



63



Nov



6.282



628



63



Des Total



6.282 75.390



628 7.539



63 754



Solar



58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 701.123.527



Minyak Pelumas



Grease (Kg)



18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407



1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909



226.168.880



17.590.913



Tabel 2.21 Realisasi Penggunaan Bahan Bakar Cair Tahun 2021 Realisasi Konsumsi BBC Tahun 2021 Jumlah (liter) Bulan



Minyak Pelumas



Solar Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des TOTAL



Biaya (Rp)



0 0 0 0 0 0 0 0 0 5.525 5.525 5.525



0 0 0 0 0 0 0 0 0



66.302



Grease (kg)



0 0 0 0 0 0 0 0 0 553 553 553



55



6.630



663



55 55



Solar



0 0 0 0 0 0 0 0 0 51.384.240 51.384.240 51.384.240 616.610.884



Minyak Pelumas



Grease



0 0 0 0 0 0 0 0 0 16.575.561 16.575.561 16.575.561



0 0 0 0 0 0 0 0 0 1.289.210 1.289.210 1.289.210



198.906.737



15.470.524



Tabel 2.22 Rencana Penggunaan Bahan Bakar Cair Tahun 2022 Jumlah (liter) Bulan



Solar



Minyak Pelumas



Biaya (Rp) Grease (kg)



Jan



6.282



628



63



Feb



6.282



628



63



Mar



6.282



628



63



Apr



6.282



628



63



Mei



6.282



628



63



Jun



6.282



628



63



Jul



6.282



628



63



Ags



6.282



628



63



DOKUMEN RKAB



Solar



58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961



Minyak Pelumas



Grease (Kg)



18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407



1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909



BAB I I- 22



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Sep



6.282



628



63



Okt



6.282



628



63



Nov



6.282



628



63



Des Total



6.282 75.390



628 7.539



63 754



58.426.961 58.426.961 58.426.961 58.426.961 701.123.527



18.847.407 18.847.407 18.847.407 18.847.407



1.465.909 1.465.909 1.465.909 1.465.909



226.168.880



17.590.913



2.6.4 Rencana Pembangunan Tempat Penimbunan Bahan Bakar Cair Seluruh peralatan mekanis dan peralatan penunjang yang dioperasikan pada kegiatan penambangan CV. SMR Golden Jaya Abadi menggunakan solar sebagai bahan bakarnya. Solar ditempatkan di dalam 1 (satu) tangki penampungan solar berkapasitas 8.000 liter. Adapun rencana penggunaan solar di CV. SMR Golden Jaya Abadi pada tahun 2022 adalah 75.390 liter. Penggunaan Pelumas sebesar 7.539 liter dan grease 754 liter per tahun. Hingga saat ini, CV.SMR Golden Jaya Abadi belum dapat merealisasikan pembangunan tangki bahan bakar cair tersebut. Sehingga pada tahun 2022 ini, kembali direncanakan perihal pembangunan tangki bahan dengan anggaran Rp.10.000.000. Pembangunan akan disesuaikan dengan Kepdirjen Minerba 309.K/30/DJB/2018 Lampiran II dan rincian sebagai berikut : Tabel 2.23 Rencana Pembangunan Tempat Penimbunan Bahan Bakar Cair Tahun 2022



Data Pembangunan Tempat Penimbunan BBC a. Nomor Tangki b. Jenis Bahan Bakar Cair c. Jumlah Tangki d. Kapasitas Tangki (liter) e. Lokasi: 1 1) Area 2) Desa/Kelurahan 3) Kecamatan 4) Kabupaten 5) Provinsi f. Koordinat Lokasi



No.



DOKUMEN RKAB



Keterangan 5 Solar Industri 1 8000 CV. SMR GJA 20 m² Citatah Cipatat Bandung Barat Jawa Barat 6’49”32” S 107’25”39” E



BAB I I- 23



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.6.5 Rencana Pengujian Kelayakan Penggunaan Peralatan dan atau Instalasi Tahun 2022 Pada tahun 2022, perusahaan tidak berencana melakukan pengujian kelayakan peralatan penambangan. Namun, perusahaan akan rutin melakukan perawatan atau perbaikan terhadap alat-alat mekanis yang digunakan dalam aktivitas penambangan.



2.6.6 Rencana dan Realisasi Program Biaya Keselamatan Pertambangan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 Keselamatan dan kesehatan kerja khususnya bagi para karyawan, adalah merupakan suatu hal yang penting guna meningkatkan produktifitas kerja. Hal tersebut didasariatas berbagai pertimbangan, yaitu:



1.



Dengan tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, maka tingkat kecelakaan kerja dapat



dikurangi bahkan ditekan seminimal mungkin. Hal ini juga berpengaruh terhadap pembiayaan yang lebih kecil bagi peruntukan biaya kecelakaan kerja.



2.



Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi, umumnya sejalan dengan program



penggunaan dan pemeliharaan peralatan yang baik dan benar, yang pada akhirnya akan menghasilkan produktifitas kerja yang tinggi dan efisiensi peralatan yang baik.



3.



Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi umumnya akan menciptakan kondisi-kondisi



yang mendukung kenyamanan dan kegairahan kerja.



4.



Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dari keterampilan, dimana



kedua-duanya merupakan unsur-unsur penting bagi kelangsungan proses produksi. Program keselamatan dan kesehatan kerja yang dibuat oleh perusahaan dan dijalankan dengan baik dan benar oleh seluruh para pekerja, akan membantu terciptanya hubungan baik antara perusahaan dan para pekerja, dimana hal ini merupakan landasan yang kuat bagi terciptanya produktifitas kerja yang tinggi.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 24



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Tabel 2.24 Rencana Program dan Biaya Keselamatan Tambang Tahun 2021 dan Tahun 2022



2.6.7 Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Selama adanya Pandemic Covid-19, CV.SMR Golden Jaya Abadi menerapkan berbagai aspek perlindungan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Untuk pencegahannya sendiri, CV.SMR GJA menyediakan spot untuk mencuci tangan sebelum masuk lokasi, wajib penggunaan masker medis, serta wajib lapor untuk khusus karyawan yang mengalami gejala Covid-19. Sehingga, untuk rentang waktu tahun 2020 – 2021, CV.SMR GJA tidak menemukan kasus penemuan suspek Covid-19. Hal ini menjadi pencapaian tambahan bagi perusahaan dalam hal pencegahan Covid-19.



2.7



Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kegiatan penambangan yang dilakukan dilokasi CV SMR GJA akan mepertimbangkan standar



kerja dan standar kompetensi kerja penambangan yang telah diatur sebagaimana perundang–undagan yang mengatur terkait kesehatan dan keselamatan kerja.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 25



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.7.1 Standarisasi Setelah diterapkannya standar kompetensi kerja yang akan digunakan dilokasi penambangan CV SMR GJA, pihak pemrakarsa dan dibantu oleh Site Manager telah mengembangkan standar operasional kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2021 dan rencana standar operasional kerja yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2022. Adapun SOP yang digunakan dan telah direncanakan adalah sebagai berikut: Tabel 2.25 Rencana dan Realisasi SOP Kerja Tahun 2020 dan Rencana SOP Kerja Tahun 2021 Rencana Standar Operasional Kerja Tahun 2021



Realisasi Standar Operasional Kerja Tahun 2021



Rencana Standar Operasional Kerja Tahun 2022



SOP K3



SOP K3



SOP K3



SOP Kegiatan Penambangan



SOP Kegiatan Penambangan



SOP Kegiatan Penambangan



SOP Kegiatan Pengangkutan



SOP Kegiatan Pengangkutan



SOP Kegiatan Pengangkutan



SOP Kegiatan Pengolahan



SOP Kegiatan Pengolahan



SOP Kegiatan Pengolahan



SOP Penjualan



SOP Penjualan



SOP Penjualan



KEPGUB 543/Kep.489-DSDM/2019



KEPGUB 543/Kep.489-DSDM/2019



KEPGUB 543/Kep.489-DSDM/2019



SNI 4726 Tahun 2019



SNI 4726 Tahun 2019



SNI 4726 Tahun 2019



KEPMEN 1806 K/30/MEM/2018



KEPMEN 1806



KEPMEN 1806



KEPMEN 1824 K/30/MEM/2018



KEPMEN 1824



KEPMEN 1824



KEPMEN 1827 K/30/MEM/2018



KEPMEN 1827



KEPMEN 1827



2.7.2 Usaha Jasa Pertambangan Dalam melakukan usaha pertambangannya, CV. SMR Golden Jaya Abadi tidak menggunakan jasa perusahaan/kontraktor lain dalam artian segala bentuk kegiatan oprasional dilakukan oleh perusahaan sendiri.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 26



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.7.3 Penggunaan Tenaga Kerja Untuk menjalankan kegiatan penambangan CV SMR GJA akan mengoperasikan tambangnya sendiri. Dengan pola kerja tersebut, maka tenaga kerja yang dibutuhkan terbagi menjadi 2, yaitu: 1.



Karyawan yang bekerja pada waktu tertentu (PKWT). Untuk PKWT adalah karyawan yang biasanya pekerjaan tersebut dapat selesai dalam waktu tertentu atau pekerjaan yang sifatnya sementara.



2.



Karyawan yang bekerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT). Proyeksi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk masing-masing bagian dapa tdilihat pada Tabel 2.25. Total kebutuhan tenaga kerja struktural adalah 31 orang.



Tenaga Kerja - Manajemen



Tabel 2.26 Rencana Biaya Karyawan 2022 Jumlah Gaji 2



7.500.000



- Profesional



105.000.000 -



+ Pengawas



1



5.000.000



35.000.000



+ Kepala Produksi



2



4.500.000



63.000.000



- Teknisi



3



2.800.000



58.800.000



- Administrasi dan Kasir



3



2.500.000



52.500.000



+ Operator Alat Berat



4



2.800.000



78.400.000



+ Supir Dumptruck



3



2.800.000



58.800.000



+ Operator Alat Pengolahan



5



2.800.000



98.000.000



+ Security



4



1.500.000



42.000.000



- Terampil



-



- Tidak terampil



-



+ Helper



2



1.500.000



21.000.000



+ Cheker



2



1.500.000



21.000.000



31



2.8



Gaji + THR



633.500.000



Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Berpedoman pada Kepmen 1824.K/30/MEM/2018, CV. SMR Golden Jaya Abadi melaksanakan



program pengembangan masyarakat baik yang bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, yang akan diwujudkan/difokuskan dalam empat bidang program, yaitu bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan dan



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 27



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



sosial budaya. Pada tahun 2022, CV. SMR Golden Jaya Abadi merencanakan beberapa kegiatan pengembangan masyarakat (community development) baik yang bersifat jangka pendek, menengah maupun jangka panjang meliputi community relation, community empowerment dan community Services yang disusun berdasarkan hasil pemetaan sosial (social baseline study) di beberapa desa yang berada di wilayah operasi pertambangan dan proyek area CV. SMR Golden Jaya Abadi. Setelah melalui proses penyusunan program berdasarkan skala prioritas, maka program yang dibutuhkan oleh masyarakat dan dapat dilaksanakan sebagai program jangka pendek, antara lain yaitu pengembangan jalan dan infrastruktur wilayah di sekitar wilayah operasional penambangan CV. SMR Golden Jaya Abadi dan upaya pelestarian lingkungan dengan cara melakukan penghijauan. Tabel 2.27 Rencana dan Realisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022 No



Program Utama PPM Tahunan



Rincian Kegiatan PPM Tahunan



1



Pendidikan



Bantuan fasilitas penunjang pendidikan (Buku atau alat tulis)



2



Kesehatan



3



Kemandirian Ekonomi



Lokasi Kegiatan



Waktu Rencana Biaya Pelaksanaan PPM Tahun 2021 Tahunan (Rp)



Realisasi Biaya Rencana Biaya Tahun 2021 Tahun 2022 (Rp) (Rp)



Desa Citatah Semester I dan II



25.000.000



-



25.000.000



Bantuan fasilitas penunjang kesehatan Desa Citatah Semester I dan II (stetoskop, P3K, dll)



25.000.000



-



25.000.000



25.000.000



-



25.000.000



Pelatihan program usaha mandiri



Desa Citatah Semester I dan II



Pada tahun 2021, realisasi PPM belum terlaksana dikarenakan kondisi perusahaan yang sedang tidak stabil. Sehingga dianggarkan kembali pada rencana anggaran biaya PPM untuk 3 aspek meliputi pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi sebesar Rp.75.000.000 / Tahun. Dibidang pendidikan rencananya dapat berupa bantuan perlengkapan sekolah, dari bidang kesehatan dapat berupa fasilitas kesehatan, dan kemandirian ekonomi dapat berupa pelatihan dasar untuk soft skill.



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 28



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.9



Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dan Belanja Barang



2.9.1 Pemanfaatan Produk Dalam Negeri Pada tahun 2021 CV SMR GJA memanfaatkan produk dalam negeri. Adapun biaya yang direncanakan untuk pemanfaatan produk dalam negeri pada tahun 2022 adalah sebagai berikut pada Tabel 2.26. Tabel 2.28 Rencana Pemanfaaatan Produk Dalam Negeri Tahun 2022 NO



Nama Barang



Local Content



Nominal Local Expenditure



Total (Rp)



1



Excavator



-



-



2



Wheel Loader



-



-



3



Dumptruck



-



-



4



Handy Talky



-



-



5



Material Bangunan



6



Material Kontruksi (Baja)



7



Utilitas, Furnitur & Peralatan



10.000.000 -



- ATK



10.000.000 -



1.500.000



- Perlengkapan Kantor 8



Bakan Bakar (Solar, Bensin, Minyak Pelumas)



9



Peralatan Listrik



1.500.000



1.500.000



1.500.000



894.178.133



894.178.133



2.000.000



2.000.000



10



Peralatan Air



11



Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja



-



12



Gardu PLN (Power Stataion)



-



-



13



Plang Pemantauan Lingkungan



-



-



14



Peralatan Penunjang Lainnya + Suku Cadang - Sparepart Alat Berat - Sparepart Sperpart Alat Pengolahan TOTAL



1.000.000



1.000.000



40.000.000



40.000.000



20.000.000



20.000.000



970.178.113



970.178.113



2.9.2 Belanja Barang Pada tahun 2021 CV Kartika 3 berencana akan melakukan belanja barang berupa pembaharuan alat komunikasi, pembaharuan mebel, peralatan listrik, sparepart peralatan pengolahan dan sparepart alat berat. Adapun biaya yang direncanakan untuk belanja barang pada tahun 2022 sebesar Rp. 970.178.113,-. Walaupun demikian seperti yang telah diketahui untuk perhitungan biaya yang telah dilakukan dalam evauasi belanja barang diketahui nilai tersebut termasuk nilai biaya pengadaan obat obatan, solar, dan lain sebagainya yang telah terhitung dalam sub – BAB sebelumnya. Adapun biaya pengadaan barang yang



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 29



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



belum terhitung pada sub-BAB sebelumnya ialah: -



Sparepart Alat Berat



:



Rp. 40.000.000



-



Sparepart Alat Pengolahan



:



Rp. 20.000.000



-



Material Bangunan



:



Rp. 10.000.000



-



Peralatan Listrik



:



RP. 2.000.000



- ATK



:



Rp. 1.500.000



-



:



Rp. 1.500.000



:



Rp. 75.000.000



Peralatan dan Perlengkapan Kantor Total



Tabel 2.29 Rencana dan Realisasi Belanja Barang dan Peralatan Tahun 2021 dan Rencana Tahun 2022



2.10



Keuangan dan Penerimaan Negara



2.9.1 Keuangan Berikut ini merupakan rencana dan realisasi keuangan yang dilakukan oleh CV. SMR Golden Jaya Abadi selama tahun 2021 Tabel 2.30



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 30



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



Rencana dan Realisasi Keuangan Aliran Kas Tahun 2021 Rencana Tahun Penjelasan 2021 A. Pemasukan (Cash Inflow) penjualan Batugamping (ton) kumulatif penjualan Batugamping (ton) Harga jual Batugamping Rp/ton Pendapatan Nilai Sisa Penjualan Alat Pendapatan dari Penjualan B. Pengeluaran (Cash Outflow) Biaya operasional perijinan Biaya pembebasan lahan Biaya eksplorasi lanjutan Biaya study pemanfaatan Batugamping Biaya pembangunan sarana dan prasarana Biaya penggalian tanah penutup Biaya penambangan Batugamping Biaya gaji karyawan Biaya pengelolaan lingkungan Biaya pemantauan lingkungan Biaya reklamasi Biaya K3 (Rencana General Check Up) Biaya Community Development PBB (0.2%) Royalti (13%) Total Pengeluaran C. Pendapatan Kotor D. Depresiasi dan Amortisasi E. Pendapatan Sebelum PPn 10% F. PPn 10% G. Pendapatan Setelah PPn J. Depresiasi dan Amortisasi K. Pengembalian Jaminan l. Pendapatan Bersih Aliran Kas (Cash Flow)



DOKUMEN RKAB



Realisasi Tahun 2021



84,000 84,000 95,000 6,840,000,000



-



6,840,000,000



-



8,773,663 2,480,164,172 318,000,000 60,000,000 15,000,000 40,220,000 75,000,000 30,267,900 865,661,940 3,364,497,725 2,824,089,887 2,824,089,887 282.408.988 2.427.421.987 2.427.421.987 2.427.421.987



21,750,000 2 71, 90, 00 20 0, 00 -3. 9 -0 2 00. -0 -0 0 -



BAB I I- 31



CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI



2.9.2 Penerimaan Negara Rincian penerimaan negara berdasarkan pajak daerah dapat dilihat pada tabel 2.26 berikut. CV. SMR Golden Jaya Abadi pada tahun 2021 baru dapat merealisasikan pembayaran pajak pada bulan oktober, november, dan desember. Rencana tahun 2022 pembayaran pajak sesuai target produksi 16.800 m³.



Tabel 2.31 Penerimaan Negara TAHUN 2021 NO



a



URAIAN



PENERIMAAN NEGARA PAJAK PPH Pasal 21 PPH Pasal 22



TAHUN 2022



RENCANA



REALISASI



PRAKIRAAN REALISASI



1



2



3



Rp. 1.159.200.000



Rp. 9.936.215



0,86 %



Rp. 1.159.200.000



Rp. 9.936.215



0,86 %



RENCANA 4



% PRAKIRAAN % RENCANA TAHUN TERHADAP RENCANA 2022 THDP RENCANA TAHUN 2021 TAHUN 2021 5 = 3/1



6 =4/1



Rp. 1.159.200.000



0,86 %



99,14 %



Rp. 1.159.200.000



0,86 %



99,14 %



PPH Pasal 23/26 PPH Pasal 25 PPH Pasal 29 PPN Masukan PPN Keluaran Pajak-pajak daerah Jumlah Pajak b



NON PAJAK Dead Rent SPW3D Advance Payment BBN Jumlah Non Pajak JUMLAH PENERIMAAN NEGARA



DOKUMEN RKAB



BAB I I- 32



LAMPIRAN ( SK IUP OP )



KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 540/68/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 TENTANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Membaca



:



Surat Direktur CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI nomor 16/IX/SMR/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Permohonan IUP Operasi Produksi (IUP OP) (dengan nomor tanda terima berkas pendaftaran 0942226001092020196);



Menimbang



:



a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI telah memenuhi syarat untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



2



3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 147); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114); 11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);



3



12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral Dan Batubara; 13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara; 14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; 15. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3672 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Seri 3 Nomor 6); 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 204); 19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 205); 20. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 1). Memperhatikan :



1. Surat Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 742/30.01/DJB Tanggal 18 Juni 2020 Hal Penundaan Penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan; 2. Surat Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 809/30.01/DJB/2020 Tanggal 9 Juli 2020 Hal Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba; 3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120.05/Kep.708DBMTR/2018 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat; 4. Surat Permohonan Pertimbangan Teknis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat Nomor 503/5864/ESDA tanggal 30 September 2020;



4



5. Surat Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung Nomor 545/471-Tambang tanggal 13 November 2020 perihal Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi a.n. CV. SMR Golden Jaya Abadi; 6. Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi Baru untuk CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI dari Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung Nomor 18IUP.OP/Pertek/Wil.IV/XI/20 tanggal 13 November 2020. MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: Memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, kepada: 1. Nama : CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI 2. Alamat Pemohon : Kp. Karang Mulya RT.003 RW.001, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat 3. Nama Pimpinan : Edih Kurniawan 4. Nomor Telepon/Faks 5. NPWP



:



081223530453



:



90.710.787.4-421.000



6. Alamat Kantor : Tambang/ Cabang 7. Nomor Telp : 8. NPWP Lokasi : Kegiatan Usaha



Kp. Karang Mulya RT.003 RW.001, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat -



Dengan Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Lokasi Operasi Produksi sebagai berikut: 1. Blok/Kp



:



Kp. Karang Mulya



2. Desa



:



Citatah



3. Kecamatan



:



Cipatat



4. Kabupaten



:



Bandung Barat



5. Jenis Komoditas



:



Batuan



6. Jenis Bahan Galian



:



Batu Gamping



7. Kode WIUP : 8. Luas Wilayah IUP : Operasi Produksi 9. Batas Koordinat : Wilayah IUP OP



2.2.32.17.5.44.2019.024 5 Ha Terlampir



5



KEDUA



: Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mempunyai hak untuk melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengolahan, dan pemurnian dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) serta pengangkutan dan penjualan, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini.



KETIGA



: Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, bertanggungjawab atas segala kejadian yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, kerugian, dan bencana yang diakibatkan pelaksanaan operasi produksi, serta segera melaporkan apabila terdapat kejadian luar biasa atau perubahan yang tidak umum.



KEEMPAT



: IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindahtangankan dan/atau dikerjasamakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin sesuai kewenangannya.



KELIMA



: Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, melaksanakan kegiatan operasi produksi hanya berlaku pada wilayah dan jangka waktu yang diizinkan.



KEENAM



: IUP Operasi Produksi ini bukan merupakan hak atas kepemilikan tanah dan hak atas tanah dipermukaan bumi hanya berlaku pada wilayah dan jangka waktu yang diizinkan.



KETUJUH



: Pemegang IUP Operasi Produksi dalam melaksanakan kegiatannya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum pada Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDELAPAN



: Kegiatan operasi produksi dapat diberhentikan sementara, atau IUP Operasi Produksi ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemegang IUP Operasi Produksi: a. Memberikan data-data yang tidak benar dan/atau memberikan keterangan palsu; b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran serta ketentuan peraturan perundangundangan; c. Melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



KESEMBILAN : Asli Keputusan ini disampaikan kepada Saudara CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI dan tembusannya disampaikan kepada : 1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM; 5. Gubernur Jawa Barat; 6. Bupati Bandung Barat; 7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 8. Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung.



6



KESEPULUH



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Ditetapkan : Di Bandung Pada Tanggal : 16 November 2020



DPMPTSP PROV. JABAR https://dpmptsp.jabarprov.go.id



KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU



NONENG KOMARA NENGSIH, S.E., M.A.P. Pembina Utama Muda NIP. 19660911 199402 2 001



7



LAMPIRAN I



NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT : 540/68/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 : 16 November 2020 : IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI.



DAFTAR KOORDINAT BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI NO



0



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107



Bujur Timur ‘ " 25 33.745 25 33.906 25 33.906 25 34.334 25 34.334 25 37.118 25 37.118 25 37.632 25 37.632 25 38.484 25 38.484 25 38.909 25 38.909 25 39.303 25 39.303 25 41.329 25 41.329 25 42.120 25 42.120 25 42.920 25 42.920 25 43.769 25 43.769 25 44.619 25 44.619 25 45.369 25 45.369 25 45.990 25 45.990 25 46.610 25 46.610 25 45.369 25 45.369 25 43.600 25 43.600 25 41.859 25 41.859



Lintang Selatan ‘ " 6 49 35.667 6 49 35.667 6 49 35.303 6 49 35.303 6 49 34.960 6 49 34.960 6 49 33.911 6 49 33.911 6 49 33.290 6 49 33.290 6 49 32.583 6 49 32.583 6 49 32.005 6 49 32.005 6 49 31.389 6 49 31.389 6 49 31.839 6 49 31.839 6 49 32.300 6 49 32.300 6 49 32.779 6 49 32.779 6 49 33.260 6 49 33.260 6 49 33.689 6 49 33.689 6 49 34.039 6 49 34.039 6 49 34.389 6 49 34.389 6 49 34.629 6 49 34.629 6 49 34.430 6 49 34.430 6 49 35.630 6 49 35.630 6 49 38.279 0



8



NO



0



38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68



107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107 107



Bujur Timur ‘ " 25 40.749 25 40.749 25 36.729 25 36.729 25 35.839 25 35.839 25 35.410 25 35.410 25 34.970 25 34.970 25 34.560 25 34.560 25 34.190 25 34.190 25 33.859 25 33.859 25 33.480 25 33.480 25 33.030 25 33.030 25 32.469 25 32.469 25 32.763 25 32.763 25 32.995 25 32.995 25 33.262 25 33.262 25 33.534 25 33.534 25 33.745



Lintang Selatan ‘ " 6 49 38.279 6 49 39.209 6 49 39.209 6 49 38.840 6 49 38.840 6 49 38.600 6 49 38.600 6 49 38.359 6 49 38.359 6 49 38.129 6 49 38.129 6 49 37.930 6 49 37.930 6 49 37.750 6 49 37.750 6 49 37.539 6 49 37.539 6 49 37.290 6 49 37.290 6 49 36.980 6 49 36.980 6 49 36.689 6 49 36.689 6 49 36.546 6 49 36.546 6 49 36.412 6 49 36.412 6 49 36.263 6 49 36.263 6 49 35.919 6 49 35.919 0



Ditetapkan : Di Bandung Pada Tanggal : 16 November 2020



DPMPTSP PROV. JABAR https://dpmptsp.jabarprov.go.id



KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU



NONENG KOMARA NENGSIH, S.E., M.A.P. Pembina Utama Muda NIP. 19660911 199402 2 001



LAMPIRAN III



NOMOR TANGGAL TENTANG



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT : 540/68/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 : 16 November 2020 : IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI.



HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI A. Hak 1. Memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) sesuai dengan peta dan daftar koordinat; 2. Melaksanakan kegiatan operasi produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan/permurnian, pengangkutan/penjualan, dan sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Membangun fasilitas penunjang kegiatan operasi produksi di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP); 4. Mengajukan permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan dalam WIUP; 5. Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan dalam WIUP; 6. Memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan operasi produksi setelah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan; 7. Menggunakan jasa pertambangan dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Menyerahkan kembali IUP Operasi Produksi dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur Jawa Barat disertai dengan alasan jelas dan setelah memenuhi kewajibannya; 9. Meminta saran pertimbangan dan bimbingan teknis secara tertulis kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kegiatan operasi produksinya; 10. Mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha pertambangan; 12. Mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. Melakukan kerjasama dengan Badan Usaha lain dalam rangka memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan; 14. Bekerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan yang mendapatkan IUJP sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;



telah



10



15. Menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya serta persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16. Melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan RKAB; 17. Mengajukan permohonan penciutan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP atau WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; 18. Mengajukan permohonan IUP untuk mengusahakan komoditas tambang lain yang ditemukan dalam WIUP kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru; 19. Mengajukan permohonan perubahan pengusahaan komoditas tambang mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan studi kelayakan; 20. Mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang pada saat pengajuan persetujuan studi kelayakan; 21. Membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; 22. Mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai dengan pesrsetujuan RKAB Tahunan; 23. Mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya; 24. Mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya dengan melampirkan perjanjian kerjasama jika berada dalam WIUP; 25. Melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk digunakan oleh pemegang IUP lainnya sesuai dengan persetujuan RKAB tahunan; 26. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan Eksplorasi Lanjutan dalam rangka : a. Optimalisasi sumber daya dan/atau cadangan b. Mempertahankan rasio cadangan terhadap produksi dan/atau c. Penyesuaian terhadap perubahan metode penambangan.



tertentu;



B. Kewajiban 1. Mentaati dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan di bidang lainnya; 2. Mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 2009; 3. Memilih yuridiksi pada pengadilan negeri tempat dimana lokasi WIUP berada; 4. Mendirikan kantor perwakilan di lokasi tempat dimana WIUP berada;



11



5. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi harus sudah melaksanakan dan menyampaikan laporan pematokan batas wilayah IUP Operasi Produksi kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 6. Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi harus mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah dan mensosialisasikan pelaksanaan kegiatannya kepada masyarakat; 7. Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat kegiatan operasi produksi; 8. Menyampaikan rencana reklamasi tahap operasi produksi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi diterbitkan untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 9. Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi tahap operasi produksi disusun sesuai dengan umur tambang; 10.Apabila terjadi penyempurnaan rencana reklamasi tahap operasi produksi wajib menyampaikan kembali atas rencananya yang telah disempurnakan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana reklamasi tahap operasi produksi; 11. Melakukan perubahan atas rencana reklamasi tahap operasi produksi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas: a. Sistem dan metoda penambangan; b. Kapasitas produksi; c. Umur tambang; d. Tata guna lahan; dan/atau e. Dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 12.Menyampaikan perubahan atas rencana reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi tahun berikutnya untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 13.Apabila terjadi penyempurnaan atas perubahan rencana reklamasi tahap operasi produksi wajib menyampaikan kembali atas perubahan rencananya yang telah disempurnakan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana reklamasi tahap operasi produksi; 14.Menyampaikan rencana reklamasi tahap operasi produksi 5 (lima) tahun berikutnya kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya;



12



15.Menyampaikan rencana pascatambang kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi diterbitkan untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 16.Apabila terjadi penyempurnaan rencana pascatambang wajib menyampaikan kembali atas rencananya yang telah disempurnakan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian rencana pasca tambang; 17.Melakukan perubahan atas rencana pascatambang yang telah disetujui apabila terjadi perubahan rencana reklamasi tahap operasi produksi; 18.Menyampaikan perubahan atas rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada angka 14 kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 19.Apabila terjadi penyempurnaan atas perubahan rencana pascatambang wajib menyampaikan kembali atas perubahan rencananya yang telah disempurnakan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan rencana pascatambang; 20.Menyediakan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai penetapan besarannya dengan tata cara penempatan jaminan reklamasi dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 21.Jaminan reklamasi tahap operasi produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 22.Penampatan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana tahap operasi produksi disetujui; 23.Mengajukan bentuk jaminan reklamasi tahap operasi produksi kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, dapat berupa: a. Rekening bersama ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Gubernur Jawa Barat dan pemegang IUP Operasi Produksi; b. Deposito berjangka ditempatkan pada bank pemeintah di Indonesia atas nama Gubernur Jawa Barat qq pemegang IUP Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadual reklamasi tahap operasi produksi; c. Bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah di Indonesia atau bank swasta nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadual tahap operasi produksi; dan d. Cadangan akuntansi (accounting reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



13



24.Penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk cadangan akuntansi (accounting reserve) yang telah memenuhi persyaratan wajib menyampaikan surat pernyataan penempatan jaminan reklamasi yang disahkan oleh notaris kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat disertai dengan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik; 25.Penempatan jaminan reklamasi tahap operasi menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi melaksanakan reklamasi tahap operasi produksi;



produksi tidak Produksi untuk



26.Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap operasi produksi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab Pemegang IUP Operasi Produksi; 27.Menyediakan jaminan pascatambang sesuai penetapan besarannya dengan tata cara penempatan jaminan pascatambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 28.Jaminan pascatambang ditempatkan setiap tahun dan penempatannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sesuai dengan jadual penempatan jaminan pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana pascatambang; 29.Jaminan pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun sebelum memasuki pelaksanaan pascatambang; 30.Jaminan pascatambang berupa deposito berjangka ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas nama Gubernur Jawa Barat qq pemegang IUP Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal pascatambang, dengan bunga deposito berjangka hanya dapat dicairkan pada saat pencairan jaminan pascatambang; 31.Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk melaksanakan pascatambang; 32.Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi; 33.Pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dan pascatambang wajib dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh petugas yang berkompeten di dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang 34.Pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu; 35.Pelaksanaan pascatambang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana pascatambang yang telah disetujui; 36.Menyerahkan lahan yang telah direklamasi dan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan melalui Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 37.Menyampaikan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; 38.Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan dan melakukan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



14



39.Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum memulai kegiatan operasi produksi untuk mendapat penilaian dan persetujuan Dinas; 40.Menyampaikan laporan kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Bupati/Walikota, dengan format laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari: a. Laporan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi setiap 1 (satu) tahun; b. Laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan; c. Laporan pelaksanaan audit internal penerapan SMKP setiap 1 (satu) tahun; d. Laporan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap 1 (satu) tahun untuk mendapat persetujuan; e. Laporan atas rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL) setiap 1 (satu) tahun; f. Laporan produksi setiap 1 (satu) bulan; g. Laporan kehgiatan operasi produksi setiap 6 (enam) bulan; 41.Menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB tahunan serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan, termasuk pelaksanaan kerjasama dengan pemegang IUJP; 42.Melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa pertambangan dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik; 43.Menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran menggunakan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP;



dalam



44.Menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan komoditas batuan ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan; 45.Menyampaikan laporan lengkap eksplorasi apabila terdapat penambahan dan perubahan sumber daya berdasarkan hasil eksplorasi lanjutan bagi pemegang IUP Operasi Produksi; 46.Menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan melaksanakan: a. Pengelolaan Teknis Pertambangan b. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; c. Keselamatan operasi pertambangan; d. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang; e. Upaya konservasi sumber daya mineral; f. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan; g. Penerapan teknologi yang efektif dan efisien. 47.Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia; 48.Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral; 49.Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; 50.Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;



15



51.Menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik wilayah; 52.Menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air (air tanah dan air permukaan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 53.Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 54.Menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional apabila dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi produksinya menggunakan jasa pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; 55.Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa lainnya dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 56.Mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 57.Menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan operasi produksi kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat; 58.Melakukan divestasi saham yang dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun berproduksi kepada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional; 59.Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 60.Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri Cq. Ditjem Minerba; 61.Mengangkat seorang Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasi produksi (konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian dan pengangkutan/ penjualan), keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan serta pengelolaan lingkungan pertambangan; 62.Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 63.Memiliki pengawas operasional yang memiliki kartu pengawas operasional yang disahkan oleh kepala inspektur tambang; 64.Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi menggunakan bahan peledak dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki kartu izin meledakkan dari Kepala Inspektur Tambang; 65.Untuk mendukung penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan, pemegang IUP wajib mendukung pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan Mineral dan Batubara; 66.Pemegang IUP Operasi Produksi sebelum melaksanakan kegiatan operasi produksi wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commisioning) kepada Gubernur cq. Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya; 67.Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung masyarakat, pemegang IUP wajib membayar ganti rugi yang layak masyarakat yang terkena dampak negatif langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;



usaha kepada kepada dengan



16



68.Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya yang dipergunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan operasi produksi sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas/instansi yang berwenang; 69.Menyesuaikan beban tonase angkutan bahan galian dengan kemampuan jalan dan menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan; 70.Memberikan kemudahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan yang dilakukan oleh dinas/instansi yang berwenang; 71.Pengajuan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling singkat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa IUP Operasi Produksi berakhir disertai dengan persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 72.Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 73.Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan sebanyak 2 (dua) kali, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUP Operasi Produksi berakhir harus menyampaikan kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral pada WIUP-nya; 74.Kelalaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 71 mengakibatkan IUP Operasi Produksi dinyatakan berakhir menurut hukum dan pemegang IUP Operasi Produksi dianggap tidak melaksanakan perpanjangan IUP Operasi Produksi; dan 75.Segala aktivitas usaha pertambangan harus dihentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya izin dan harus mengangkat segala sesuatu yang menjadi miliknya kecuali benda-benda atau bangunan-bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum.



Ditetapkan : Di Bandung Pada Tanggal : 16 November 2020



DPMPTSP PROV. JABAR https://dpmptsp.jabarprov.go.id



KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU



NONENG KOMARA NENGSIH, S.E., M.A.P. Pembina Utama Muda NIP. 19660911 199402 2 001



DPMPTSP PROV. JABAR https://dpmptsp.jabarprov.go.id



Lampiran II KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Nomor : 540/68/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 Tanggal : 16 November 2020 Tentang : IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI CV. SMR GOLDEN JAYA ABADI . KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU



NONENG KOMARA NENGSIH, S.E., M.A.P. Pembina Utama Muda NIP. 19660911 199402 2 001



LAMPIRAN ( SK IZIN LINGKUNGAN )



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT DINAS'PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Komp. Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Jl. Raya Padalarang-Cisarua KM.2 Ngamprah 40552 Email: [email protected] Website: dpmptsp.bandungbarat.go.id



SURAT IZIN Nomor:



503 /2



5/TLING/DPMPTSP/DV202O



TENTAIYG



IZIN LINGKUNGAN



- tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan 2OO9 Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2o-14 terrtang Pemerintah Daerah sebagairnana telah diubah untuk beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor O9 Tahun 2015; Peraturan Pernerintah Nomor 27 Ta*twrr 2O12 ter:tanglzin Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor O5 Tahun 2O12 tentang Jenis Renca.na Usaha dan/atau Kegiatan yang Dilengkapi Derrg4n Analisis 1)ernpak Lingkungan Hidrrp; Peraturaq Menteri Lingkungan Hidup Nomor L6 Tahun 2O12 tentang Pedorrran Pen5rusunan Dokumen Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor O8 Tahun 2OL3 tentangTata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dolmmen Ling!