Ringkasan-Penentuan Harga Pelayanan Publik (Charging For Services) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dena
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Ringkasan: Penentuan Harga Pelayanan Publik (Charging for Services)



Bab 7 : Penentuan Harga Pelayanan Publik (Charging for Services) Pemerintah pada dasranya memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, setiap pelayanan tersebut tentunya memerlukan biaya yang harus dikeluarkan. Pemberian pelayanan public dibiayai melalui dua sumber, yaitu : perpajakan dan pembebanan langsung kepada masyarakat (charging for services). Pelayanan public yang dapat dijual Dalam memberikan pelayanan public pemerintah dibenarkan untuk menarik tariff secar alangsung atau tidak langsung kepad masyarakat mealui perusahaan yang dimiliki pemerintah. Pelayanan public yang dapat di kenakan tariff pelayanan, diantaramya 1)pelayanan air bersih, 2)transportasi public, 3) jasa pos dan telekomunikasi, 4)energy dan listrik, 5)perumahan rakyat, 6)pariwisata, 7)pendidikan, 8)jalan tol, 9)irigasi, 10)jasa pemadaman kebakaran, 11)pelayanan kesehatan, dan 12) pengilajan sampah. Pembeban tariff kepada masyarakat tentunya memiliki beberapa alasan yang dibenarkan, diantaranya : a. Adanya barang privat dan barang public, Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdapat tiga jenis barang, yaitu barang privat (barang atau jasa sebagai kebutuhan masyarakat yang hanya dinikmati secara individu, seperti makanan, listrik, dan telepon), barang public (barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dapat dinikmati secara bersama-sama, seperti jasa polisi dan jasa keamanan). Selain itu terdapat barang yang dinikmati secara individu namun juga dibutuhkan dan sewaktu-waktu dimanfaatkan secara bersama-sama (disebut : merit good-barang campuran). Kondisi ini semua orang memerlukannya, namun ada beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkannya, maka dari itu pemerintah menyediakan subsidi, menyediakan secara langsung, atau mengontrakan kepada pihak swasta. Contoh barang campuran yaitu pendidikan dan kesehatan, walau pemerintah memegang tanggung jawab untuk menyediakannya bukan berarti barang tersebut pure public good yang bisa dibiayai melalui pajak, bisa saja ada pihak swasta yang terlibat. Dengan adanya barang campuran dan kebutuhan masyarakat yang meningkat, pembedaan antara barang privat dan barang public kian sulit di bedakan. Ada beberapa alasan dalam kesulitan untuk pembedaan, diantaranya : batasan keduanya sulit ditentukan, barang atau jasa public ada yang dibebeankan secara langsung, dan kecenderungan membebankan tariff pelayanan dari pada membebankan pada pajak. Untuk pembedaan dan pembebanan tariff terhadap barang kebutuhan masyarakat, maka dilihat dari manfaat yang dirasakan, jika dirasakan secara perorangan, maka bisa dikenakan tarif untuk memperolehnya. Penyediaan pelayanan public perlu memperhatikan : identifikasi barang kebutuhan masyarakat, efisiensi pihak penyedia, pertimbangan melibatkan pihak ketiga, dan pertimbangan pelayanan public yang bisa dilakukan oleh phak swasta. b. Efisiensi ekonomi, Mekanisme harga snagat penting dalam mengalokasikan sumber dana yang dimiliki pemerintah, hal ini bertujuan untuk keseimbangan ekonomi. Ketika suatu barang atau jasa mengandung sifat eksternalits positif atau barang public pemerintah sebaiknya menetapkan harga di bawah normal. Maka dari itu mekanisme pembebanan tariff



pelayanan menjadi cara untuk menciptakan keadilan dalam distribusi pelayanan public. Nantinya hal tersebut akan mendorong efisiensi ekonomi. c. Prinsip keuntungan. Dengan prinsip keuntungan dan melihat prinsip bahwa siapa yang mneikmati pelayanan maka mereka yang dibebankan tariff, maka pembebanan tariff pelayanan secara langsung dianggap wajar. Namun dengan hal ini pemerintah juga tidak boleh mencari keuntungan yang berlebih, sebaiknya pemerintah menerapkan harga di bawah full cost, subsidi, atau diberikan secara gratis. Pada dasarnya biaya pelayanan dengan fee berbeda, fee merupakan biaya yang dikenakan ketika ada perizinan yang diberikan oleh pemerintah (biaya relatif kecil). Fee atau biaya perizinan ini didasarkan pada : katagori yang diajukan, da nada tidaknya keuntungan financial yang diperoleh pemeganng izin. Argument teradap pembebanan tariff pelayanan Pembebanan traif pelayanan secara langsung memiliki dasar diantaranya : a. Pembebanan dilihat dari siapa yang menikmati manfaatnya, b. Melihat sumber daya yang digunakan, c. Melihat tingkatan konsumsi pada barang tersebut bagi setiap masyarakat, d. Melihat penggunaan dalam memenuhi kebutuhan apakah bertujuan komersial atau tidak, e. Melihat skala dan arah dalam standar pelayanan. Dalam praktik yang terjadi sering kali ad apertentangan dalam pembebanan tariff langsung, diantaranya : a. Kesulitan administrasi dalam penentuan biaya, pennetuan tariff pelayanan melibatkan pencatatan dan perhitungan tariff yang mensyaratkan keandalan di dalamnya. b. Masyarakat miskin tidak mampu membayar, hal ini mendasar pada kesenjangan ekonomi menjadi permasalahan. Maka dri itu pembebanna tariff dilihat dari pilihan kebutuhan sehingga pemerintah dapat menentukan pemberlakukan pada setiap pelayanannya. c. Adanya eksternalitas, merit good, dan bersyaratan legal, adanya persepsi untuk setiap pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Prinsip dan praktik pembebanan Pembebanan tarif pelayanan yang semakin dekat dengan barang atau jasa privat maka akan semakin wajar untuk dikenai tariff langsung. Namun priktiknya masih banyak kesa;ahan dalam penetapan tariff pelayanan public, hal ini menyebabkan distorsi harga dan alokasi sumber daya yang keliru, sehingga mengurangi pilihan konsumen yang berujung menyebabkan deficit anggaran. Praktik di lapangan pelayanan dengan nominal tariff yang rendah maka berkaitan dengan intensif yang rendah pula. Hal ini mengakibatkan tidak jarang ditemui pelayanan dengan kualitas yang rendah di masyarakat. Kegunaan pembeanan dalam praktik Pembebanan tariff pelayanan tergantung darimana sumber pelayanan tersbeut apakah dari pemerintah langsung, disediakan perusahaan perusahaan milik negara, dan antara pemerintah pusat dna daerah. Untuk itu sumber pendanaan pelayanan umumnya diperoleh dari : pajak, pembebanan langsung kepada masyarakat, labab BUMN/BUMD, penjualan aset negara, dan utang. Data dalam pembiayaan umumnya sulit dibanding kan karena hanya terlihat defisit atau surplus ada rekening pemerintah.



Penetapan harga pelayanan: berapa harga yang harus dibebankan Pemerintah semestinya menentukan berapa harga pelayanan yang akan dibebankan kepada masyarakat. Dengan beban dihitung dengan total biaya untuk menyediakan pelayanan (full cost recovery). Namun sering kali ditemui kesulitan dalam penentuan harga yang harus dibebankan, diantaranya : a. Kesulitan dalam menentukan berapa biaya total untuk penyediaan pelayanan, b. Kesulitan dalam menentukan jumlah pelayanan yang dikonsumsi masyarakat, c. Kesulitan dalam memperhitungkan dan menentukan kemampuan bayar masyarakat, d. Kesulitan dalam menentukan biaya apa saja yang diperhitungkan. Anjuran yang diberikan oleh ahli ekonomi untuk penetapan menggunakan marginal cost pricing, dimana tariff yag dipungut seharusnya dama dengan biaya untuk melayani konsumen tambahan (cost of serving the marginal consumer). Menggunakan metode marginal cost pricing maka harus memperhitungkan : Biaya operasi variable, Biaya semi variable overhead cost, Biaya penggantian aset modal, dan Biaya penambahan aset modal. Permasalahan marginal cost pricing. Menggunakan marginal cost pricing juga akan menghadapi permasalahan pada praktiknya, dimana akan menemui : kesulitan perhitungan secara tepat untuk marginak cost pada jasa tertentu, memperhitungkan dasar yang digunakan antara marginal cost jngka pendek atau panjang, marginal cost yang bukan merupakan full cost recovery, kewajaran yang berlaku dari siapa yang menerima manfaat dan kapasitas pembebanan, eksternalisasi konsumsi yang dilakukan masyarakat, dan pertimbangan ekuitas masyaraka dalam pembebanan tariff. Komplesitas strategi harga a. Two-part tariffs, fixed charge yang menutupi biaya infrastruktur dan variable charge yang didasarkan dengan besaran konsumsinya; b. Peak-load tariffs, pelayanan public dipungut berdasarkan tariff tertingg dengan melihat higher marginal cost; c. Diskriminasi harga, pemberlakukan penetapan harga dengan pertimbangan keadilan, dimana bisa dilakukan subsidi silang antara kelompok berpendapatan rendan dan kelopok berpendapatan tinggi; d. Full recovery, didasari dengan pembiayaan penuh dan pertimbangan keadilan serta kemampuan public untuk membayar; e. Harga di atas marginal cost. Taksiran biaya Dalam menentukan harga tentunya mendasar pada penaksiran yang akurat, hal tersebut dilakukan dengan melibatkan pertimbangan : Opportunity cost, Opportunity coft of capital, Accounting price, Pooling, dan Cadangan inflasi. Untuk itu unit kerja sebaiknya memiliki data yang tepat dalam mengestimasikan harga dalam marginal cost. Namun marginal cost bukan satu-satunya metode yang dpat digunakan dalam penentuan harga untuk pelayanan public. Pada dasarnya penentuan harga dalam elayanan public harus bermanfaat da nada kebijakan yang jelas untuk harga pelayanan yang mampu menunjukkan secara akurat dan mampu di identifikasi skala subsidi public.