14 0 849 KB
RINCIAN RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN MADRASAH ( RKAM ) TAHUN ANGGARAN : 2023 Nama Madrasah Desa / Kecamatan Kab/ Kota Provinsi
No. Urut
1 A 1
No. Kode
: MIS Yasti Mentibar : Mentibar/ Paloh : Sambas : Kalimantan Barat VOLUME KEGIATAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN/ SUB KEGIATAN
2 3 PENCAPAIAN STANDAR ISI Kegiatan Pembelajaran 1,1 Perpustakaan Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan 1.1.1 Madrasah untuk memenuhi SNP 1.1.2
1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.1.6 1.1.7
4
5
1
Kali
HARGA SATUAN
Jumlah (dalam Rp. )
6
Rp 1.500.000
Rp
7 2.500.000 Rp
Rp
2.500.000 Rp
Rp
1.500.000
Tahap I
II
8 1.000.000 Rp
9 1.500.000
1.000.000
Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan atau contextual teaching and learning Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti serta pengembangan Moderasi Beragama bagi peserta didik Madrasah Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian-ujian atau asesmen Pendidikan dan pengembangan Madrasah Sehat, Aman, dan Ramah Anak Kegiatan pertemuan orang tua / wali (parenting), home visit /pemberdayaan orang tua
1.1.8
Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book dan pelaksanaan e-learning
1.1.9
Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital yang berlisensi
1.1.10
Penggandaan Buku Sebagai Bahan Ajar masa pandemi Covid-19
1
Kali
Rp 1.000.000 Rp
1.000.000 Rp
1.000.000
Rp
1.500.000
Rp
1.500.000
B 2
PENCAPAIAN STANDAR PROSES Kegiatan Ekstrakurikuler 2,1
2.1.1
Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pendidikan Lingkungan Hidup, dan sejenisnya
2.1.2
Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian
2.1.3
Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi
Keagamaan, seperti ceramah keagamaan, baca tulis al Quran, tahfidz, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan lainnya. 02.01.05 Ektrakurikuler Paramuka 2,2 Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2.1.4
2.2.1 2,3 2.3.1 C 3
Pembiayaan Kegiatan PPDB
Rp
4.600.000 Rp
1.200.000 Rp
3.400.000
Rp
3.800.000 Rp
1.200.000 Rp
3.400.000
400.000 Rp
400.000
Rp
400.000
Rp
1.000.000
Rp
1.000.000
700.000 Rp
700.000
1
Kali
Rp
1
Kali
Rp 1.000.000
2
Kali
Rp
700.000 Rp
1.400.000 Rp
2
Kali
,Rp
500.000
Rp Rp
1.000.000 Rp 800.000
1
Kali
Rp
800.000 Rp
500.000
Rp Rp
500.000 800.000
Rp
800.000
1.000.000 Rp 1.000.000 Rp
1.800.000 1.800.000
Rp
800.000
Rp
1.000.000
800.000
Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Pembiayaan Kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA)
PENCAPAIAN STANDAR KOMPETNSI LULUSAN 3,1 Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa 3.1.1
Lomba Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional (Pra Lomba dan Pelaksanaan Lomba) meliputi:
3.1.2 3.1.3 3.1.4 3.1.5 3.1.6
1. KSM, KSN dan yang setingkat 2. MYRES, KTI, OPSI 3. Robotik 4. Olahraga, PORDA, O2SN 5. Seni
Rp Rp
800.000 Rp
1
Kali
Rp
2
Kali
Rp 1.000.000
Rp
2.800.000 Rp 2.800.000 Rp
800.000
2.000.000 Rp
1.000.000
3.1.7
D 4
PENCAPAIAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 4,1
4.1.1
4.1.2 4.1.3
E
Lomba dalam rangka pengembangan bakat dan prestasi peserta didik yang dimulai dari seleksi tingkat madrasah (madrasah diperbolehkan sebagai penyelenggara) untuk meraih prestasi tingkat daerah, nasional, dan internasional
Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Madrasah, Musyawarah Guru Mata Pelajaran, dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling Menghadiri seminar, lokakarya, Pendidikan dan pelatihan, yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Madrasah
4.1.4
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif.
4.1.5 4.1.6
Program Peningkatan Kompetensi Kepala Madrasah Program Peningkatan Tenaga Kependidikan
Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural
5.1.2
Pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
5.1.4
Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi madrasah yang belum mencukupi prasarana tersebut
5.1.5
Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC
5.1.6
Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
3.100.000 Rp
1.000.000 Rp
2.100.000
Rp
3.100.000 Rp
1.000.000 Rp
2.100.000
Rp
2.000.000 Rp
1.000.000 Rp
1.000.000
2
Kali
Rp 1.000.000
1
Kali
Rp
500.000 Rp
500.000
Rp
500.000
1
Kali
Rp
600.000 Rp
600.000
Rp
600.000
PENCAPAIAN PENILAIAN SARANA DAN PRASARANA 5,1 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Madrasah 5.1.1
Rp
2
Kali
Rp 1.609.000
1
Kali
Rp
Rp Rp
10.018.000 Rp 10.018.000 Rp
7.109.000 Rp 7.109.000 Rp
2.909.000 2.909.000
Rp
3.218.000 Rp
1.609.000 Rp
1.609.000
Rp
500.000
500.000 Rp
500.000
5.1.7
5,2
Pembelian sarana prasarana perpustakaan (meja, kursi, AC, rak buku)
Pembelian sabun cuci tangan, anti septic, masker, dan sarana lainya yang dapat menunjang pencegahan penyebaran COVID-19
5,3
Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk Penunjang Ujian Nasional/Asesmen Kompetensi Minimal/Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia), termasuk untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran digital di Madrasah
5.3.7
5,4
5.4.1
5.4.2
kali
Rp
800.000 Rp
800.000
Rp
800.000
Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
5.2.1
5.3.1 5.3.2 5.3.3 5.3.4 5.3.5 5.3.6
1
Komponen pembiayaan ini meliputi: Desktop / Work Station Laptop Proyektor Printer Scanner Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang Ujian Nasional/Asesmen Kompetensi Minimal/Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia atau sejenisnya Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajarmengajar di era Adaptasi Kenormalan Baru Penambahan alokasi kuota internet bagi RA/Madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh Pembelian/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan
Rp
- Rp
- Rp
-
5.4.3
F 6
Pembelin/sewa mobile modem (termasuk kuota internet berupa USB modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan
Pembelian laptop atau personal computer 5.4.4 5.4.5 Pengadaan bahan alat pendukung e-learning PENCAPAIAN STANDAR PENGELOLAAN 6,1
Penyediaan buku teks utama dan pendamping
6.1.2
Buku Nonteks
6.1.3
Langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun melalui daring
6.1.4
Pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan
6.1.6 6.1.7 6.2.
Kali
Rp 5.500.000
Rp
5.500.000
Rp
20.718.000 Rp
10.209.000 Rp
10.509.000
Rp
5.900.000 Rp
2.800.000 Rp
3.100.000
Rp 2.800.000 Rp
5.600.000 Rp
2.800.000 Rp
3.100.000
Pengembangan Perpustakaan
6.1.1
6.1.5
1
2
Kali
Rp
5.500.000
Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library) Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru
1
Kali
Rp
300.000 Rp Rp
Pengelolaan Madrasah
300.000
Rp
14.818.000 Rp
300.000
7.409.000 Rp
7.409.000
6.2.1
Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan umum, dan tata usaha dan perkantoran, meliputi: konsumsi, fotocopy, dokumentasi, ATK, penggandaan laporan.
2
Kali
Rp 1.100.000
Rp
2.200.000
Rp
1.100.000
Rp
1.100.000
6.2.2
Pembelian keperluan perkantoran sebagai persediaan
2
Kali
Rp 1.800.000
Rp
3.600.000 Rp
1.800.000
Rp
1.800.000
6.2.3
Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan.
6.2.4
Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
6.2.5
Pembiayaan rapat internal madrasah dan Tim BOS Madrasah (sesuai ketentuan SBM)
2
Kali
Rp
Rp
918.000
459.000
459.000
Rp
Rp
459.000
G 7
6.2.6
Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Madrasah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Madrasah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu)
2
Kali
Rp
300.000 Rp
600.000 Rp
300.000 Rp
300.000
6.2.7
Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke Kanwil Kemenag provinsi atau Kankemenag Kab/Kota. Penyediaan konsumsi dan/atau akomodasi diperbolehkan jika diperlukan (bagi Madrasah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu)
2
Kali
Rp
250.000 Rp
500.000 Rp
250.000 Rp
250.000
6.2.8
Pembiayaan kegiatan pengembangan inovasi Madrasah, seperti Madrasah hijau, Madrasah sehat, Madrasah ramah anak, Madrasah adiwiyata, Madrasah Riset, Madrasah Keterampilan, Madrasah Keagamaan dan lainnya.
6.2.9
Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website madrasah
6.2.10
Pelaksanaan pengelolaan Madrasah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian/Lembaga seperti perencanaan anggaran, pembukuan dan pertanggungjawaban, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAM, penyampaian laporan hasil belajar melalui Aplikasi Rapor Digital, dan pendataan melalui EMIS
2
Kali
Rp
500.000 Rp
1.000.000
500.000
Rp
500.000
6.2.11
Kebijakan pembayaran honor untuk operator aplikasi di Madrasah
12
Bulan
Rp
500.000 Rp
6.000.000 Rp
3.000.000 Rp
3.000.000
6.2.12
Madrasah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan. pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana BOS Madrasah untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
Rp
58.464.000 Rp Rp
29.232.000 Rp 26.700.000 Rp
29.232.000 26.700.000
PENCAPAIAN STANDAR PEMBIAYAAN 7,1 Pembayaran Honor Rutin
Rp
7.1.1
Pembayaran honor GBPNS dan Tenaga Kependidikan
7.1.2
GBPNS ekstra kurikuler
7.1.3 7.1.4 7,2 7.2.1 7.2.2 7.2.3 7.2.4 7.2.5
H 8
12
Bulan
Rp 3.800.000
Tenaga Kependidikan
12
Bulan
Honor Pengelolaan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah
12
Bulan
Langganan daya dan jasa Penggunaan meliputi: Listrik Telepon Internet Biaya tambah daya listrik dan pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik
Rp
45.600.000 Rp
22.800.000 Rp
22.800.000
Rp
500.000 Rp
6.000.000 Rp
3.000.000 Rp
3.000.000
Rp
150.000 Rp
1.800.000 Rp
900.000 Rp
900.000
Rp
5.064.000 Rp
2.532.000 Rp
2.532.000
Rp
504.000 Rp
252.000 Rp
252.000
380.000 Rp
4.560.000 Rp
2.280.000 Rp
2.280.000
Rp
8.900.000 Rp
4.800.000 Rp
4.100.000
Rp
8.900.000 Rp
4.800.000 Rp
4.100.000 1.200.000 1.600.000
12
Bulan
Rp
12
Bulan
Rp
42.000
PENCAPAIAN PENILAIAN PENDIDIKAN Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 8,1 8.1.1 8.1.2 8.1.3 8.1.4 8.1.5
Penilaian Tengah Semester dan Try Out Penilaian Akhir Tahun Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) atau Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), Asesmen Kompetensi Siswa Madrasah, Ujian Madrasah/ UAMBN/USBN, Simulasi Ujian dan Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler Pembelian Map Raport JUMLAH TOTAL Sumber Penggunaan BOS Pusat dalam 1 Tahun ( 110 x
2 2
Kali Kali
Rp 1.200.000 Rp 1.600.000
Rp Rp
2.400.000 Rp 3.200.000 Rp
1.200.000 Rp 1.600.000 Rp
1
Kali
Rp 2.000.000
Rp
2.000.000 Rp
2.000.000
26
Pcs
Rp
110
siswa
50.000 Rp
1.300.000
Rp
1.300.000
Rp
111.100.000 Rp
55.550.000 Rp
55.550.000
Rp 1.010.000 Rp
111.100.000 Rp
55.550.000 Rp
55.550.000
Mengetahui : Kemite Madrasah,
Menyetujui : Kepala Madrasah,
M.JOHAR
SUHARTON,S.Pd