13 0 197 KB
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................... BAB I
PENDAHULUAN................................................................ 1.1 1.2 1.3 1.4
BAB II
Latar Belakang.......................................................... Dasar hukum............................................................ Tujuan dan Manfaat.................................................. Visi Dan Misi.............................................................
EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINEJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA SILUNGKANG TIGO 2.1 Gambaran Umum Kondisi Desa Silungkang Tigo...... 2.2 Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMDesa.................. 2.3 Permasalahan Pembangunan Desa............................
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DESA DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 3.1 Arah Kebijakan Ekonomi Desa.................................. 3.1.1 Kondisi Ekonomi Desa..................................... 3.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Desa.... 3.2 Arah Kebijakan Keuangan Desa................................ 3.2.1 Arah Kebijakan Pendapatan Desa.................... 3.2.2 Arah Kebijakan Belanja Desa........................... 3.2.3 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa.................... BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA 4.1 Tujuan dan Sasaran Pembangunan Desa.................. 4.2 Prioritas Pembangunan Desa..................................... BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIOTAS DESA
BAB VI
PENUTUP
LAMPIRAN.
BAB I PENDAHULUAN 1.1
LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa Desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan Adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, maka sebuah Desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , maka Desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan. RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan Desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pemerintahan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan. 1.2
DASAR HUKUM
a. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; b. UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. d. e. f.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa UU NOMOR 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan pembangunan Desa; g. Peraturan Desa Silungkang Tigo Nomor 03 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPMJDes ) Silungkang Tigo Tahun 2017 – 2023. 1.3
TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut: a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pemerintahan tahunan yang berkekuatan hukum tetap. b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan keja pemerintahan Desa c. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) MANFAAT a. Lebih menjamin kesinambungan kerja di tingkat Desa b. Sebagai pedoman dan acuan kerja pemerintah Desa c. Pemberi arah kegiatan pemerintahan tahunan di Desa. d. Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pemerintah Desa e. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat. 1.4
Visi dan MISI:
Visi
: SILUNGKANG LEBIH BAIK
Misi
: 1. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Usaha Tambahan Kepada Masyarakat Dengan Berbasiskan Pada Potensi Asli Desa 2. Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, terbebas dari korupsi dan nepotisme serta bentuk-bentuk penyelenggaraan lainnya. 3. Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, olahraga, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan di desa. 4. Meningkatkan pelayanan yang maksimal masyarakat desa dan daya saing desa.
kepada
5. Mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan desa silungkang tigo serta meningkatkan kebersihan lingkungan.
BAB II EVALUASI PROGRAM/KEGIATAN TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DESA 2.1
GAMBARAN UMUM KONDISI SILUNGKANG TIGO 2.1.1 Demografi Desa Silungkang Tigo Desa Silungkang Tigo merupakan salah satu dari 5 Desa yang berada diwilayah Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat yang berpenduduk 2450 jiwa dengan Luas Wilayah Desa : 503 Ha. Ditinjau dari jumlah penduduk dan luas wilayah tersebut, maka Desa Silungkang Tigo merupakan Desa yang sangat potensial dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di wilayah Kecamatan Silungkang. Desa Silungkang Tigo merupakan pintu gerbang Kota Sawahlunto dari arah Padang, Bukit Tinggi maupun Solok. Mengingat keadaan seperti tersebut di atas maka dalam melaksanakan berbagai tugas Kepala Desa terus memacu para perangkat desa dan masyarakat serta lembaga yang ada di Desa seperti BPD, LPM, Tim Penggerak PKK Desa, Linmas, , BKM para tokoh Agama dan tokoh Masyarakat dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Untuk itu segala usaha telah ditempuh dalam melaksanakan berbagai kegiatan dimana hal usaha tersebut tidak sedikit pengorbanan yang telah dikeluarkan oleh masyarakat Desa Silungkang Tigo Dan juga kesadaran masyarakat Desa Silungkang Tigo yang cukup tinggi inilah yang menyebabkan Desa Silungkang Tigo tidak jauh ketinggalan dengan desa lainnya. Karena usaha-usaha yang tidak ringan tersebut maka selama lebih kurang 1 tahun desa Silungkang Tigo dari tahun ke tahun nampak adanya kemajuan yang cukup tinggi. Kemajuan tersebut khususnya dalam pembangunan fisik dan Ekonomi utnuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya aparat penyelenggaraan Pemerintah Desa yang cukup potensial (Jumlah perangkat desa 18 personil) dan masih dibantu dengan beberapa Dusun. Adanya Lembaga Desa yang juga berperan aktif dalam rangka melaksanakan program Desa, yaitu BPD, LPM, TP PKK, Linmas, BKM dan lain-lain. Adanya berbagai fasilitas sarana pendidikan, Beberapa jalan Desa, lingkungan khusunya di dusun-dusun jalan sudah dicor telah diadakan pengerasan, di beberapa tempat telah di Cor Beton Tumbuk, serta pembangunan atau perbaikan posyandu juga dilaksanakan. Dimana pelaksanaan pembangunan ini dibiayai dengan swadaya masyarakat dan dana dari Pemerintah yang disalurkan lewat Bantuan Sosial melalui Dinas baik dari APBD atau APBN. Beberapa tempat-tempat ibadah yang mengalami perbaikan sehingga cepat menampung dalam melaksanakan ibadah.
Keadaan Kamtibmas selama ini dapat dikatakan cukup baik, hal ini karena berkat adanya kerjasama yang baik antara Linmas dengan aparat keamanan di tingkat Kecamatan ( Kamtibmas) 2.1.2 Geologi Desa a) Batas Wilayah Desa Silungkang Tigo Letak Geografi Desa Sebelah Utara Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat
Silungkang Tigo, Terletak diantara : : Desa pasar kubang : Desa Silungkang Oso : Desa Muaro kalaban : Desa Silungkang Duo
b) Luas Wilayah Desa Silungkang Tigo 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Jalan Negara Desa hutan Perumahan /Pekarangan Perkantoran Sawah Ladang Hutan lapangan sepak bola Dll
: : : : : : : :
1 4 440 5 2 45 4 2
ha ha ha ha ha ha ha ha
c) Orbitasi 1. 2. 3. 4.
Jarak ke Ibu Kota Kecamatan terdekat Lama Jarak Tempuh Ke Ibu Kota Kecamatan Jarak Ke Ibu Kota Kabupaten Lama jarak tempuh ke ibu Kota Kabupaten
: : : :
5 KM 15 Menit 12 KM 30 Menit
2.1.3 Penduduk Desa Silungkang Tigo Desa Silungkang Tigo mempunyai jumlah penduduk yang tersebar dalam 5 Dusun dengan perincian sebagai mana tabel : Tabel 1 Jumlah Penduduk Desa Silungkang Tigo DUSUN NO
Uraian
Jumalah Keluarga Jumlah 2 Penduduk Jumlah KK Jumlah Penduduk 1
Pasar baru
Pasar usang
Lbk nan gdg
Stasiun
Bukit kuning
114 KK
170 KK
156 KK
219 KK
30 KK
412
589
576
763
99
689 2439 Tabel 2
Tingkat Pendidikan Di Desa Silungkang Tigo PENDIDIKAN TIDAK/BELUM SEKOLAH
:
729
Orang
TIDAK TAMAT SD / SEDERAJAT
:
303
Orang
TAMAT SD / SEDERAJAT
:
355
Orang
SLTP / SEDERAJAT
:
300
Orang
SLTA / SEDERAJAT
:
550
Orang
DIPLOMA I / II
:
19
Orang
AKADEMI / DIPLOMA III / S.MUDA
:
48
Orang
DIPLOMA IV / STRATA I
:
110
Orang
STRATA II
:
5
Orang
STRATA III
:
0
Orang
Tabel 3 Rata – Rata Umur Masyarakat Desa Silungkang Tigo UMUR 0 - 4 Tahun Laki – Laki Perempuan 5 -9 Tahun Laki – Laki Perempuan 10 – 14 Laki – Laki Perempuan 15 – 19 Laki – Laki Perempuan 20 – 24 Laki – Laki Perempuan 25 – 29 Laki – Laki Perempuan 30 – 34 Laki – Laki Perempuan 35 – 39 Laki – Laki Perempuan 40 – 44 Laki – Laki Perempuan 45 – 49 Laki – Laki Perempuan 50 – 54
:
183
Orang
:
102
Orang
: : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : : :
81 228 121 107 219 126 93 234 118 116 172 96 76 147 61 86 163 82 81 204 112 92 157 75 82 167 89 78 132
Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang
: : : : : : : : : : :
Laki – Laki Perempuan 55 – 59 Laki – Laki Perempuan 60 – 64 Laki – Laki Perempuan 65 Laki – Laki Perempuan
68 64 116 57 59 85 39 46 212 82 130
Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang Orang
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA SILUNGKANG TIGO KECAMATAN SILUNGKANG KOTA SAWAHLUNTO KEPALA DESA HARLEN KETUA BPD RIZAL F DANIEL SEKRETARIS GYOVANNI,AMd
KASI PEMERINTAHAN
KASI KESEJAHTERAAN
KASI PELAYANAN
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
KAUR KEUANGAN
KAUR PERENCANAAN
FERDINAL
REZA ANDRANO,AMd
HELFI YONA, S.Kom
ZUBER
ELSA OKTAVIA
AGUNG PRAYETNO S.Kom
STAF PEMERINTAHAN
STAF KESEJAHTERAAN
STAF PELAYANAN
STAF UMUM
STAF KEUANGAN
STAF PERENCANAAN
RIZKA PUTRI P.E, SKM
DEDI NOVERI
EKA YESTI
NARSI
RANNY FARHANI,AMd
FERRY HARYANTO
KADUS PASAR BARU
KADUS PASAR USANG
KADUS STASIUN
KADUS BUKIK KUNIANG
KADUS LUBUAK NAN GODANG
UBAIDILLAH
YUSRILIAN
FERINOF
AHMAD HUSEN
EMRUDEL
Gambar 1 SOP DESA SILUNGKANG TIGO 2.2
Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan sampai Tahun Berjalan dan Realisasi RPJMDesa
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2016 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2017. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut: 1. Untuk bidang pengembangan wilayah/ fisik
-
Terlambatnya Pencairan dana sehingga pekerjaan kegiatan berdekatan dengan akhir tahun anggaran; Jauhnya Material dari Lokasi Kegiatan sehingga terdapat perberbedaan harga barang yang ditetapkan PU termasuk upah; Masih kurang tenaga yang ahli di tingkat desa dalam pembuatan RAB dan pembuatan gambar;
2. Untuk bidang ekonomi - Kurangnya Modal dan sulitnya Pemasaran; - Pada umumnya hasil industri rumah tangga masih bersifat tradisonal sehingga sulit bersaing untuk tingkat nasional 3. Untuk bidang sosial & budaya - Masih banyaknya angka pencari kerja - Masih Banyaknya angka Penganguran 2.3
PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DESA
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat Desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal Desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah serta tingkat prioritas permasalahan. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya akan mempengaruhi efisiensi anggaran. Dalam RKP Desa tahun 2017 permasalahan Desa SILUNGKANG TIGO dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek; yaitu : identifikasi masalah pembangunan tahun sebelumnya, identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa, identifikasi masalah berdasarkan prioritas kebijakan supra Desa dan identifikasi masalah berdasarkan analisa keadaan darurat. 2.3.1 IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM DESA Berdasarkan peraturan Desa Silungkang Nomor 03 Tahun 2016 tentang RPJMDes Desa Silungkang Tigo pada tahun 2016 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 7 masalah pilihan wajib, 1 masalah pilihan. Secara rinci permasalahan tersebut adalah : 1. Bidang pendidikan 2. Bidang kesehatan 3. Bidang sarana prasarana 4. Bidang lingkungan hidup 5. Bidang Sosial Budaya 6. Bidang Pemerintahan 7. Bidang Pertanian
2.3.2 IDENTIFIKASI MASALAH KEBIJAKAN DESA
BERDASARKAN
PRIORITAS
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh. Berdasarkan hasil paparan berkaitan dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. 2.3.3 IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul. Berdasarkan analisa pemerintah Desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah Desa yang diakibatkan oleh bencana alam Masalah tersebut meliputi : 1. Rusaknya jalan 4 dusun 2. Semakin Banyak nya Riol yang runtuh di 4 Dusun
BAB III
RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DESA DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 3.1
ARAH KEBIJAKAN EKONOMI DESA
3.1.1 Kondisi Ekonomi Desa Mata Pencaharian Masyarakat Desa Silungkang Tigo merupakan desa pertanian, perdagangan, dan Home Industri, maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani, pedagang, pengrajin selengkapnya sebagai berikut : Tabel 4 Mata Pencaharian Masyarakat Desa Silungkang Tigo PEKERJAAN Belum/Tidak Bekerja
:
488
Orang
Mengurus Rumah Tangga
:
575
Orang
Pelajar/Mahasiswa
:
545
Orang
Pensiunan
:
11
Orang
Buruh Harian Lepas
:
51
Orang
Perdagangan
:
12
Orang
Pedagang
:
33
Orang
Sopir
:
5
Orang
Petani/Pekebun
:
14
Orang
Karyawan Swasta
:
40
Orang
Wiraswasta
:
542
Orang
Karyawan Honorer
:
16
Orang
Guru
:
11
Orang
Pegawai Negeri Sipil
:
61
Orang
Perangkat Desa
:
18
Orang
Kepala Desa
:
1
Orang
3.1.2 Tantangan dan Prospek Perekonomian Desa Desa Silungkang Tigo merupakan salah satu desa yang ikut menunjang untuk terwujudnya kota wisata tambang yang berbudaya Tahun 2020 karena terdapat beberapa Produk unggulan seperti : 1. Songket 2. Ubi kayu 3. Makanan kuliner Apabila ketiga diatas tersebut dikelola dengan baik akan mempunyai prospek yang sangat baik dan akan meningkatkan perekonomian masyarakat desa silungkang tigo kedepannya. 3.2
ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan Desa. Agar pengelolaan keuangan Desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Agar kebijakan pengelolaan keuangan Desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya Desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan Desa untuk tahun anggaran 2016 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi Desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya. 3.2.1 KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan Desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli Desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga Adapun asumsi Pendapatan sebesar, yang berasal dari: No Sumber I Pendapatan Asli Desa sebesar 1.1. Tanah Kas Desa 1.2. Legalisasi surat menyurat 1.3. Bagian hasil pasar 1.4. PPHBN/PPHBI Swadaya masyarakat – Bahan/Material 1.6. Swadaya tenaga kerja
Desa
Tahun
Anggaran
2017
Perkiraan Rp. 2.478.982.300 Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.
JUMLAH I Pendapatan Transfer 2.1. DANA DESA 2.1. 2.2 Bagi Hasil Pajak & Restribusi Daerah 2.2. 2.3 Alokasi Dana Desa 2.3. 2.4 Bantuan Keuangan 222 2.5 Silva anggaran 2016 2.5. JUMLAH II III Bantuan Pemerintah Propinsi JUMLAH III IV Bantuan Pemerintah Pusat JUMLAH IV V Bantuan Dari Pihak Ke III JUMLAH V Total I + II + III + IV + V
Rp.
II
Rp. 914.418.000 Rp. 28.431.100 RP 1.536.133.200.00 Rp. Rp. Rp,
Rp. 2.478.982.300
3.2.2 KEBIJAKAN BELANJA DESA Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 113/2014 terdiri dari Beberapa bidang meliputi: a. b. c. d. e.
Belanja Belanja Belanja Belanja Belanja
Bidang Bidang Bidang Bidang Bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa Pembangunan Pembinaan Masyarakat Pemberdayaan Masyarakat tak terduga
Untuk Tahun Anggaran 2017 Total Belanja Desa Silungkang Oso dengan rincian sebagai berikut : No Belanja I Belanja Belanja Pembangunan Non-Fisik (Barang/Jasa) Belanja Pembangunan Fisik : 1.2.1 Penyelenggaraan Pemerintahan 1.2.2 Pembangunan 1.2.3 Belanja Pembinaan kemasyarakatan 1.2.4 Pemberdayaan Masyarakat 1.2.5 Belanja Tak Terduga/Antispasi Bencana Alam JUMLAH I
3.2.3 PEMBIAYAAN DESA
Perkiraan
Rp. 763.704.856 Rp. 1.843.760.000 Rp. 258.010.000 Rp. 415.672.000 Rp. 20.000.000 Rp. 3,301,146,856
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2017 ini, Pemerintah Desa Silungkang Tigo belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan APBDes disamping sistem baru juga belum adanya juknis tentang rincian penggunaan dana APBN.
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
4.1
TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Silungkang Tigo yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2017 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah diatas. Sehingga mengharapakan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 nantinya benarbenar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa. Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat di ukur dari ketersedian anggaran desa, dengan telah masuknya dana desa dari APBN maupun Alokasi Dana Desa dari APBD Kota maka prioritas desa tahun 2017 terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa; Penyelenggaraan Musyawarah Desa; Bidang Penyelenggaraan Pembangunan; Bidang Pembinaan Masyarakat; Bidang Peberdayaan Masyarakat; Bidang tak terduga;
Prioritas program pembangunan sekala Desa merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Silungkang Tigo Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbangdes) yang dilaksanakan secara partisipatif pada forum musrenbangdes yang hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Adapun program dan kegiatan tersebut adalah : (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain: a. Penetapan dan penegasan batas desa; b. Pendataan desa; c. Penyusunan tata ruang Desa; d. Penyelenggaraan Musyawarah Desa; e. Pengelolaan Informasi Desa; f. Penyelenggaraan perencanaan Desa; g. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa; h. Penyelenggaraan kerjasama antar desa; i. Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa; dan j. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa.
(2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa antara lain: a. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain: 1. Jalan Pemukiman; 2. Jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian; 3. Lingkungan permukiman masyarakat desa; dan 4. Infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa. b. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa antara lain: 1. Air bersih berskala Desa; 2. Sanitasi lingkungan; 3. Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan 4. Sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi desa. c. Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: 1. Taman bacaan masyarakat; 2. Pendidikan anak usia dini; 3. Balai pelatihan/ kegiatan belajar masyarakat; 4. Pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dan 5. Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa. d. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain : 1. Pasar Desa; 2. Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa; 3. Penguatan Permodalan BUM Desa; 4. Pembibitan tanaman pangan; 5. Penggilingan Padi; 6. Lumbung Desa; 7. Pembukaan lahan pertanian; 8. Pengelolaan usaha hutan desa; 9. Kolam ikan dan pembenihan ikan; 10. Tempat pelelangan ikan; 11. Kandang ternak; 12. Mesin pakan ternak; 13. Sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi desa e. Pelestarian lingkungan hidup antara lain; 1. Penghijauan; 2. Pembuatan Terasering; 3. Perlindungan mata air; 4. Pembersihan daerah aliran sungai; 5. Kegiatan lainnya sesuai kondisi desa. (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain: a. Pembinaan lembaga kemasyarakatan; b. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; c. Pembinaan kerukunan umat beragama; d. Pengadaan sarana dan prasarana olahraga;
e. Pembinaan lembaga adat; f. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan g. Kegitan lain sesuai kondisi desa. (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain: a. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; b. Pelatihan teknologi tepat guna; c. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyaratan Desa; d. Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain: 1. Kader pemberdayaan masyarakat desa; 2. Kelompok usaha ekonomi produktif; 3. Kelompok perempuan; 4. Kelompok tani; 5. Kelompok masyarakat miskin; 6. Kelompok pengrajin; 7. Kelompok pemuda; 8. Kelompok lain sesuai kondisi desa. 4.2
PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa SILUNGKANG TIGO yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2017 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2017 nantinya benarbenar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level Desa.
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIOTAS DESA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) tidak terlepas dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota karena Singkronnya RPJMDesa dengan RPJM Kota sangat memantu dalam hal percepatan dan pencapaian pelaksanaan kegiatan di tingkat desa, sejalan dengan hal tersebut dalam penyusunan RKPDes di tingkat desa melalui musrenbang desa akan dipilah rencana kegiatan berdasarkan kemampuan keuangan desa dimana kegiatan yang dananya besar akan di bawah musrenbang kecamatan untuk diteruskan ke musrenbang tingkat kota. Pada tahun 2017 Desa silungkang Tigo kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan sebagai prioritas adalah : Pembangunan Peningkatan Jalan Beton tumbuk dari Polak Karambia ke Mushalla Dusun Bukit Kuning Silungkang,
1. Pembangunan Peningkatan Jalan Beton tumbuk dari Polak Karambia ke Mushalla Dusun Bukit Kuning Silungkang, 2. Pembangunan Daam di Kampung Polak Tobu Dusun Pasar Usang 3. Pembangunan Lanjutan Jalan Beton Tumbuk di Kampung Surau Bingkuang dan Saluran Air (Riol) di Kampung Panai Atas Desa Silungkang Tigo 4. Pembangunan Daam Batu Beronjong di Bawah Jembatan Stasiun Dusun Stasiun 5. Pembangunan Daam Batu Beronjong di antara Tepi Sungai Melawas dan Dusun Stasiun Desa Silungkang Tigo. 6. Pembangunan Jalan Beton Tumbuk, Daam di Kampung Dalimo Singkek Pasar Usang 7. Pembangunan Saluran Air di Kampung Rumah Tabuah Dusun Stasiun 8. Pembangunan Daam dan Jalan Beton tumbuk di Kampung Panai Koto Baru Dusun Lubuk Nan Godang 9. Pembangunan Jalan Beton Tumbuk dan Saluran Air ke Guguk Binok Dusun Stasiun 10. Pembangunan Daam Batu Beronjong di Belakang Jalan Tengah Dusun Pasar Usang 11. Pembangunan Daam Batu Beronjong di atas surau tepi air dusun pasar baru 12. Pembangunan Daam Batu Beronjong di bawah Lubuak Paliang Dusun Pasar Baru 13. Pembangunan Jamban Keluarga Miskin yang pakai KPS , sebanyak 15 Unit 14. Kegiatan Pembersihan Jalan dan Riol Adapun asumsi Anggaran Desa Silungkang Tigo pada tahun 2017 adalah sebesar Rp. 2.506.826.700,- (Dua Miliyar Lima Ratus Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Rupiah) Adapun program dan kegiatan tersebut adalah : 1.1
Bidang Sosial Budaya
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 1.2
Bidang Ekonomi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
1.3
Pembuatan bak sampah 8 Unit Pengadaan Bak sampah pengurai Sosialisasi pengolahan sampah Pengadaan Bentor Sampah Peningkatan Kesejahteraan Guru TPQ/TPSQ dan Guru Paud Pembuatan WC untuk PAUD Peningkatan kesjahteraan garin Masjid dan Mushalla
Bantuan Modal Pengrajin industri rumah tangga Bantuan pemasaran tenun songket Bimbingan kreasi songket Bimbingan perawatan tanaman coklat Pengadaan alat tenun hanian Peningkatan Bibit Pinang/bibit kakao,dll Mewujudkan Kampung Tenun Pengadaan bibit Pinang ,bibit Jeruk Nipis
Bidang Fisik DUSUN PASAR BARU 1. DAAM dan RIOL DEKAT RUMAH WIRO Panjang
= 25 m
Tinggi
=1
m
2. RIOL DEKAT RUMAH SAHERMAN Panjang
= 100 m
DUSUN PASAR USANG 1. LANJUTAN PENGECORAN JALAN DUSUN SAWAH DAREK BAWAH Panjang
= 160 m
Lebar
= 1,5 m
2. PEMBUATAN RIOL DI BAWAH MUSHOLLAH NURUL IMAN Panjang
= 100 m
DUSUN STASIUN 1. Pembuatan DAAM dibawah Kantor Desa Silungkang Tigo Panjang
= 20 m
Tinggi
=5m
Lebar
= 1,2 m
2. Pembuatan Pagar dekat warung OYE Panjang
= 55 m
DUSUN BUKIK KUNIANG DUSUN LUBUAK NAN GODANG 1.4
Lingkungan Hidup 1.4.1 Pemasangan Lampu jalan 1.4.2 Reboisasi penghijauan terhadap lahan yang gundul
1.5
Sosial 1.5.1 1.5.2 1.5.3 1.5.4 1.5.5
1.6
Koperasi Usaha Masyarakat 1.6.1 Penambahan modal usaha 1.6.2 Bantuan Karang taruna 1.6.3 Pembinaan dan pelatihan Manageman dan pemasaran 1.6.4 Bantuan peralatan Pengrajin songket dan pertukangan kayu
1.7
Pertanian 1.7.1 1.7.2 1.7.3 1.7.4
1.8
Budaya Pelatihan untuk Pemuda pengangguran Permodalan,pertukangan,perbengkelan,dan pandai besi Penyuluhan tentang bahaya miras dan narkoba Pembangunan Balai Pemuda Rehabilitasi Mushallah
Pengadaan alat pertanian. Penyuluhan pertanian dan merubah sistim tanam Pengadaan pupuk bersubsidi Pengadaan bibit padi, jagung, palawija, , tanaman Holtikultura
Urusan Pemerintahan 1.8.1 1.8.2 1.8.3 1.8.4 1.8.5 1.8.6
Peremajaan dan penggantian mobiler dan kearsipan Penambahan staf Desa Pembenahan ADM Pengadaan Laptop, komputer serta Infokous dll Pemeliharaan Kantor Peningkatan SDM Perangkat Desa
BAB VI PENUTUP Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi
pemerintahan dan masyarakat Desa saling bekerjasama membangun Desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di Desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi. Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala Desa menuju kemandirian Desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat Desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional. Ditetapkan di Pada tanggal
: SILUNGKANG TIGO : Oktober 2017
KEPALA DESA SILUNGKANG TIGO
HARLEN
RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA SILUNGKANG TIGO KECAMATAN SILUNGKANG KOTA SAWAHLUNTO
R K P D E S A
DESA SILUNGKANG TIGO KECAMATAN SILUNGKANG KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2017