RMI WI RCC 026 - Mengoperasikan Excavator Amphibi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUKSI KERJA Topik



MENGOPERASIKAN EXCAVATOR AMPHIBI



Nomor Dokumen SOP Terkait Tanggal Efektif Pemilik Proses Pengendali Dokumen Berlaku untuk



RMI-WI-ADPRO-026 RMI-SOP-ADPRO-004 01 September 2020 ADARO PROJECT KONTROL DOKUMEN SEMUA



Revisi : 01 Hal



Disusun Oleh :



Disetujui Oleh :



:1/6 ELMI DARYANTO PRODUCTION SUPERVISOR



DARMINTO PRODUCTION SECT.HEAD



1. TUJUAN Untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pengoperasian unit excavator amphibi , yang memperhatikan aspek-aspek Kebijakan K3LH PT. Rante Mutiara Insani site PT. Adaro Indonesia. 2. RUANG LINGKUP Mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan akhir pengoperasian unit excavator amphibi di area kerja PT. Rante Mutiara Insani site Adaro. 3. DEFINISI 3.1 Excavator Hydraulic amfibi dengan dua ponton adalah jenis yang dapat digunakan pada tanah lunak dan rawarawa lembut serta di perairan. 3.2 Amphibious undercarriage adalah sistem penggerak unit excavator yang menggunakan hydraulic multi sinkron yang apat digunakan di darat, di air, di rawa dan di lumpur. 4. TANGGUNG JAWAB 4.1 RCC Section Head memastikan semua operator excavator amphibi memahami instruksi kerja Mengoperasikan Unit Excavator Amphibi (RMI – WI– ADPRO – 026) 4.2 Supervisor dan pengawas memastikan operator mampu dan dapat mengimplementasikan instruksi kerja Mengoperasikan Unit Excavator Amphibi (RMI – WI– ADPRO – 026) 4.3 Supervisor melakukan evaluasi instruksi kerja Mengoperasikan Unit Excavator Amphibi (RMI – WI– ADPRO – 026) sesuai dengan kondisi yang ditemukan di lapangan atau perubahan praktek kerja di lapangan 4.4 Operator excavator amphibi mengimplementasikan/menjalankan tahapan pekerjaan sesuai dengan instruksi kerja Mengoperasikan Unit Excavator Amphibi (RMI – WI– ADPRO – 026) 5. INSTRUKSI KERJA 5.1 Tahap Persiapan Aktivitas di Parking Area : 5.1.1 Pengawas dan Operator telah melaksanakan induksi K3LH, dan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri dan Alat Pelindung Diri Khusus bekerja di dekat air : Pelampung). 5.1.2 Lakukan Safety Talk dan atau P5M (Pembicaraan 5 menit) tertanda tangan. 5.1.3 Mengisi bugar selamat dan jika ditemukan tidak sesuai standard jam istirahat operator dilarang bekerja 5.1.4 Bila sakit, atau masih sakit atau kurang sehat, jangan dipaksakan bekerja. 5.1.5 Lakukan P2H unit dengan teliti, jujur, benar dan kumpulkan sebelum mengoperasikannya, P2H merupakan bagian dari Jam Kerja. 5.1.6 Inspeksi dan pemeliharaan dapat dilakukan saat mesin parkir pada permukaan yang datar padat bila dalam cuaca cerah. 5.1.7 Bila unit ada kerusakan waktu P2H, jangan dioperasikan dan langsung diperbaiki. 5.1.8 Pastikan saat melakukan P2H kondisi sekitar parkir aman bagi operator (base keras). 5.1.9 Gunakan chanel radio yang sesuai untuk berkomunikasi, di area kerja MWM. Dan seperlunya untuk bekerja.



5.2 Tahap Pelaksanaan



Aktivitas Berjalan di Daratan 5.2.1 Melakukan observasi/pengamatan lapangan. 5.2.2 Ikuti instruksi pengawas lapangan.



FRM-RMI-HSE-045



INSTRUKSI KERJA Topik Nomor Dokumen



RMI-WI-ADPRO-026



MENGOPERASIKAN EXCAVATOR AMPHIBI Revisi : 01 Tanggal Efektif 01 September 2020



Hal : 2 / 6



5.2.3 Pastikan sudah menggunakan chanel radio MWM, dan melakukan koordinasi dengan pengawas dan ikuti instruksi pengawas lapangan. 5.2.4 Jangan mengoperasikan unit pada tanggul, batu dan tanah tidak rata saat ada side ponton/ponton tambahan. 5.2.5 Jangan melakukan manuver yang tidak diperlukan/jack swing. 5.2.6 Jangan berjalan di atas air dengan kedalaman yang tidak diketahui. 5.2.7 Jangan menggunakan bucket yang lebih besar dari yang sudah ditentukan, karena unit menjadi tidak seimbang. 5.2.8 Pastikan mentaati rambu-rambu yang tersedia di area kerja dan mengikuti instruksi dari pengawas lapangan. 5.2.9 Menjaga Housekeeping (Kebersihan unit dan area sekitar). 5.2.10 Aktivitas Berjalan di Air, Rawa dan Lumpur : 5.2.10.1 Pastikan ponton tidak bocor dan berfungsi dengan baik. 5.2.10.2 Pastikan tidak ada kebocoran sistem hidraulik. 5.2.10.3 Periksa kedalaman air/lumpur menggunakan arm bucket Sebelum menurunkan unit ke air/lumpur. 5.2.10.4 Bucket harus mengarah ke belakang/daratan dan motor penggerak harus di bagian belakang mesin. 5.2.10.5 Jalan masuk/akses unit ke dalam air/lumpur luas bidang miring kurang dari 30 derajat dan dari panjang ramp/bidang miring minimal 1,5 meter. 5.2.10.6 Jika kondisi di atas (point 5.2.10.5) tidak tercapai, bucket dapat digunakan untuk membuat jalan ke dalam air. 5.2.10.7 Pada saat berjalan di atas air, operator harus menyesuaikan attachment untuk memastikan keseimbangan. 5.2.10.8 Ketika di atas air, persyaratan kecepatan air, tinggi gelombang, dan kecepatan angin adalah sebagai berikut: a. Kecepatan air harus kurang dari 24 m/min. b. Tinggi gelombang harus kurang dari 0.1m. c. Kecepatan angin harus kurang dari 240 m/min. 5.2.10.9 Excavator amphibi di desain untuk bekerja di tanah lunak/lumpur, bukan ketika unit mengapung di air. Pekerjaan penggalian saat unit mengapung dapat menyebabkan unit terbalik. 5.2.10.10 Tanpa side ponton dan spud, menggali di dalam air hanya di perbolehkan hanya pada kedalaman 2.0 meter. 5.2.11 Bekerja di atas lumpur 5.2.11.1 Unit mungkin tidak bergerak secara efektif ketika berada di rawa-rawa yang buruk seperti tanah lunak dan tanah lumpur berat, jadi untuk manuver gunakan attachment (gunakan bucket untuk membantu unit bergerak). 5.2.11.2 Menggali di area berlumpur hanya diperbolehkan pada kedalaman lumpur tidak lebih dari 2 meter (berdasarkan spesifikasi kemampuan/Max. Digging Depth 9.60 meter



5.3 Tahap Akhir Aktivitas parkir unit amphibi 5.3.1 Dilarang memarkir excavator amphibi di atas air. 5.3.2 Langkah untuk keluar dari air/lumpur sama seperti pada saat masuk ke dalam air. 5.3.3 Pada saat mendarat/parkir bucket harus di depan dan motor penggerak harus di bagian belakang unit. 5.3.4 Parkir unit pada area yang sudah ditentukan, Turunkan Bucket ke tanah, Pastikan tidak ada hal yang membahayakan, kemudian cabut kunci kontak dan mengunci pintu kabin.



FRM-RMI-HSE-045



INSTRUKSI KERJA Topik Nomor Dokumen



MENGOPERASIKAN EXCAVATOR AMPHIBI RMI-WI-ADPRO-026



Revisi : 01



Tanggal Efektif



01 September 2020



Hal : 3 / 6



Lampiran 1 : a. Ketika berjalan di atas air, operator harus menyesuaikan attachment untuk memastikan keseimbangan.



b. Jangan berjalan dalam kondisi cuaca buruk.



c. Bidang miring yang diijinkan maksimal 30 derajat atau daerah sempit 15 derajat



d. Tanpa side ponton dan spud, menggali di dalam air hanya di perbolehkan pada kedalaman 2.0 meter. (Selama mengapung tidak direkomendasikan unutk penggalian)



FRM-RMI-HSE-045



INSTRUKSI KERJA Topik Nomor Dokumen



MENGOPERASIKAN EXCAVATOR AMPHIBI RMI-WI-ADPRO-026



Revisi : 01



Tanggal Efektif



01 September 2020



Hal : 4/ 6



e. Jangan memarkir excavator amphibi di atas air



f.



Menggali di area berlumpur hanya diperbolehkan pada kedalaman lumpur tidak lebih dari 2 meter (berdasarkan spesifikasi kemampuan/Max. Digging Depth 9.60 meter



FRM-RMI-HSE-045



2M



Lumpur



INSTRUKSI KERJA Topik Nomor Dokumen



MENGOPERASIKAN EXCAVATOR AMPHIBI RMI-WI-ADPRO-026



Lampiran 2 : 1. Spesifikasi 1.1 Parameter Kinerja Utama



2. Dimensi Umum



FRM-RMI-HSE-045



Revisi : 01



Tanggal Efektif



01 September 2020



Hal : 5 / 6



INSTRUKSI KERJA Topik Nomor Dokumen



MENGOPERASIKAN EXCAVATOR AMPHIBI RMI-INK-RCC-001



3. Spesifikasi Excavator



FRM-RMI-HSE-045



Revisi : 01



Tanggal Efektif



01 September 2020



Hal : 6 / 6



FRM-RMI-HSE-045