14 0 553 KB
DAFTAR ISI HAL DAFTAR ISI ..........................................................................................................
i
DAFTAR TABEL ..................................................................................................
iii
BAB
PENDAHULUAN .................................................................................
1
A. Latar Belakang ..............................................................................
1
B. Landasan Penyusunan...................................................................
3
I
C. Maksud dan Tujuan
BAB
II
1. Maksud.....................................................................................
5
2. Tujuan ......................................................................................
6
D. Hubungan Antara RPJPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
6
E. Tata Urut .......................................................................................
9
KONDISI UMUM DAERAH..................................................................
11
A. Kondisi Saat Ini ............................................................................
11
1. Geografi dan Demografi .........................................................
11
2. Sosial Budaya ..........................................................................
13
3. Ekonomi ...................................................................................
17
4. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ............................................
22
5. Politik, Hukum dan Pemerintahan ............................................
22
6. Ketentraman dan Ketertiban ....................................................
24
7. Sarana Prasarana Wilayah dan Infrastruktur ..........................
25
a. Sarana Prasarana Wilayah .................................................
25
1) Pendidikan ...................................................................
25
2) Kesehatan ...................................................................
27
3) Gedung Pemerintahan Daerah ....................................
28
4) Pariwisata .....................................................................
29
b. Infrastruktur ........................................................................
31
8. Pengembangan Wilayah Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup..
37
B. Tantangan .....................................................................................
43
9. Sosial Budaya ..........................................................................
43
10. Ekonomi ...................................................................................
43
11. Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.............................................
44
12. Politik, Hukum dan Pemerintahan ............................................
45
13. Ketentraman dan Ketertiban ...................................................
45 i
14. Sarana Prasarana Wilayah dan Infrastruktur ............................
46
15. Pengembangan Wilayah, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup..
48
C. Modal Dasar .............................................................................................
49
16. Sumber Daya Manusia .............................................................
49
17. Sumber Daya Alam ..................................................................
49
BAB III
BAB IV
VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005 – 2025 ..........................................................
50
A. Visi Daerah ...................................................................................
50
B. Misi Daerah ...................................................................................
50
ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025 ...........................................................
51
A. Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025....
53
1. Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Badung Yang Berbudaya dan Berbudi Luhur..................................................
53
2. Mewujudkan Kesetaraan Perlindungan Dan Kesejahtraan Sosial Bagi Masyarakat ............................................................
54
3. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas Yang menguasai Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi ...............
54
4. Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Badung Yang Aman, Tertib dan Sadar Hukum ..........................................................
56
5. Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Berwibawa dan Demokratis ........................................................................
57
6. Mewujudkan Sarana Prasarana Wilayah Dan Infrastruktur Yang Merata Dan Berkualitas ..................................................
58
7. Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Mantap Dan
BAB
V
Mampu Bersaing di Pasar Bebas ............................................
59
8. Mewujudkan Lingkungan Yang Asri Dan Lestari......................
62
B. Tahapan Dan Prioritas .................................................................
63
1. RPJMD ke-1 (2005-2010).......................................................
64
2. RPJMD ke-2 (2010-2015).......................................................
65
3. RPJMD ke-3 (2015-2020).......................................................
65
4. RPJMD ke-4 (2020-2025).......................................................
66
PENUTUP .....................................................................................
68
i
DAFTAR TABEL HAL Tabel 2.1
Jumlah Penduduk, Laju Pertumbuhan Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kab. Badung Tahun 2001 - 2005 ..................................
Tabel 2.2
12
Banyaknya tempat Ibadah (Bangunan Suci) menurut Kecamatan di Kab. Badung Tahun 2005...........................................................
13
Tabel 2.3
Jumlah Angkatan Kerja Kab. Badung ............................................
14
Tabel 2.4
Penduduk kab. Badung yang Bekerja menurut Lapangan Usaha...
14
Tabel 2.5
Angka Kelahiran, Kematian, Datang dan Pindah Menurut Jenis Kelamin Per- Kecamatan Di Kab. Badung......................................
16
Tabel 2.6
Realisasi Ekspor Non Migas Kab. Badung .....................................
18
Tabel 2.7
Perkembangan Investasi di Kab. Badung Tahun 2000 – 2005 .......
19
Tabel 2.8
Perkembangan PDRB Kabupaten Badung Atas Dasar Harga Berlaku 2000-2005 ........................................................................
Tabel 2.9
20
Perkembangan Pendapatan Perkapita Kabupaten Badung Tahun 2000-2005......................................................................................
20
Tabel 2.10 Laju Inflasi di Kabupaten Badung Tahun 2001-2005 ......................
21
Tabel 2.11 Perkembangan Koperasi dan Anggota Koperasi di Kabupaten Badung Tahun 2000-2005..............................................................
21
Tebel 2.12 Perkembangan Jumlah Desa/Keluarahan di Kab. Badung Tahun 2000 - 2005....................................................................................
24
Tabel 2.13 Banyaknya Perkara Kejahatan/Pelanggaran yang Dilaporkan di Kabupaten Badung Tahun 2000-2005............................................
24
Tabel 2.14 Kekuatan Pertahanan Sipil di Kabupaten Badung..........................
25
Tabel 2.15 Perkembangan Jumlah Sekolah TK, Murid dan Guru Kabupaten Badung Tahun 2000-2005............................. .................................
26
Tabel 2.16 Perkembangan Jumlah Sekolah, Murid dan Guru Jenjang SD Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 .................................... .......
26
Tabel 2.17 Perkembangan Jumlah Sekolah, Murid dan Guru Jenjang SLTP Kabupaten Badung Tahun 2000-2005............................................
27
Tabel 2.18 Perkembangan Jumlah Sekolah, Murid dan Guru Jenjang SLTA Kabupaten Badung Tahun 2000-2005............................................
27
Tabel 2.19 Perkembangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Paramedis Kabupaten Badung Tahun 2000-2005.................... ......
28
iv
Tabel 2.20 Perkembangan
Jumlah
Hotel
dan
Kamar
menurut
Jenis,
Kabupaten Badung Tahun 2000-2004.................. ..........................
30
Tabel 2.21 Perkembangan Banyaknya Restoran, Rumah Makan dan Bar Kabupaten Badung Tahun 2000-2004............................................
30
Tabel 2.22 Data Kunjungan Wisatawan Tahun 2000 – 2005 ...........................
31
Tabel 2.23 Jalan Utama di Kabupaten Badung Tahun 2000 – 2005.................
32
Tabel 2.24 Sistem Jaringan Transportasi ........................................................
33
Tabel 2.25 Jumlah Pelanggan, Produksi dan Konsumsi Air Minum di Kabupaten Badung Tahun 2000 - 2005............... ...........................
34
Tabel 2.26 Jumlah Pelanggan Listrik di Kab. Badung Tahun 2000 – 2005 ......
35
Tabel 2.27 Perkembangan Penggunaan Lahan di Kab. Badung Tahun 2000 – 2005...................................................................................
38
Tabel 2.28 Data Luasan Daerah Rawan Bencana di Kab. Badung ..................
42
Tabel 2.29 Prosentase Penduduk Berumur 10 Tahun Keatas Menurut Ijazah Tertinggi Yang Dimiliki Di Kabupaten Badung tahun 2005........ .....
49
iv
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH ( RPJPD ) KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BADUNG,
Menimbang : a.
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b.
bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005-2025;
c.
bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005-2025;
Mengingat
: 1
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
-23.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
-312.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2006 Nomor 97; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4664 );
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Lapoaran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyrakat. (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4693 );
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2008 Nomor 19 ; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4815 );
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali Tahun 2005-2025.
-4Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG dan BUPATI BADUNG
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005 – 2025.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1.
Daerah adalah Kabupaten Badung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur pengelenggara Pemerintah Kabupaten.
3.
Bupati adalah Bupati Badung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
6.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten Badung adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
8.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
-59.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
BAB II PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025 Pasal 2 (1) Pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Kabupaten Badung. (2) Rincian RPJPD Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 3 (1) RPJPD Kabupaten Badung memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi. (2) RPJPD Kabupaten Badung menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat visi, misi, dam program Bupati.
BAB III SISTEMATIKA Pasal 4 RPJPD Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari : a. BAB I b. BAB II c. BAB III d. BAB IV e. BAB V
PENDAHULUAN; KONDISI UMUM DAERAH; VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005-2025 ; ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025; dan PENUTUP.
-6BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI Pasal 5 (1) Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah Kabupaten Badung.
terhadap
(2) Pengendalian dan evaluasi oleh Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 6 (1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : a. kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang ; dan c. hasil rencana pembangunan jangka panjang daerah. (3) Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penysusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah untuk periode berikutnya. (4) BupatiI berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kepada masyarakat.
Pasal 7 (1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat. (3) Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD. (4) Mekanisme penyampaian dan tindak lajut laporan dari masyarakat diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.
-7BAB V PENUTUP Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Badung Pada tanggal 20 Agustus 2009 BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Badung Pada tanggal 20 Agustus 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
I WAYAN SUBAWA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2009 NOMOR 2
-8PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005-2025 I.
UMUM Menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Badung untuk menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJP Nasional. RPJPD Kabupaten Badung ini adalah dalam upaya pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, legitimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. RPJPD Kabupaten Badung ini ditetapkan dengan memperhitungkan faktor sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, SDM, gender, ekonomi, politik, hukum dan IPTEK. Disamping itu juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Badung.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8
cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2.
-9LAMPIRAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005-2025
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005-2025
Rincian Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pemerintah menuangkan rencana pembangunan Nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 25 tahun tahap pertama (1969/70-1993/94). RPJP ini pelaksanaannya dilakukan secara bertahap ke dalam program lima tahunan yang disebut dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita). Mempertahankan momentum pembangunan nasional, Pemerintah merumuskan RPJP 25 tahun tahap kedua yang mulai diberlakukan pada tahun anggaran 1994/1995. Adanya krisis nasional mulai pertengahan tahun 1997 menyebabkan upaya mewujudkan sasaran PJP tahap kedua terhenti. Kondisi ini berawal dari krisis di bidang moneter yang ditandai oleh merosotnya nilai tukar rupiah terhadap valuta asing. Krisis ini kemudian meluas menjadi krisis di bidang sosial, politik, dan ekonomi sehingga mengakibatkan lumpuhnya perekonomian nasional, dengan indikator antara lain pertumbuhan ekonomi yang negatif, menurunnya pendapatan masyarakat, dan berkurangnya kesempatan kerja. Perekonomian daerah sebagai sub sistem dan bagian integral dari perekonomian nasional pada masa krisis nasional tersebut juga surut sesuai dengan perkembangan perekonomian nasional. Sampai saat ini sisa-sisa dampak krisis masih dirasakan baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk juga di daerah kabupaten/kota yang ada di Bali ataupun masyarakat Bali secara keseluruhan. Disamping faktor krisis, pemulihan ekonomi Bali
juga lebih
diperlambat dengan terjadinya ledakan bom di jalan Legian Kuta pada tanggal
1
12 Oktober 2002 dan bom di Kuta square serta pada Jimbaran tanggal 1 Oktober 2005 yang kemudian disusul merebaknya wabah penyakit SARS dan flu burung. Ketiga hal tersebut berpengaruh negatif terhadap kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, padahal sektor Pariwisata merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Provinsi Bali disamping sektor Pertanian dan Industri Kerajinan. Akibatnya terjadi proses pemiskinan dan penurunan kesejahteraan masyarakat. Persaingan global ke depan akan semakin kuat mempengaruhi perekonomian nasional. Perekonomian nasional akan menjadi semakin terbuka yang langsung berpengaruh terhadap perkembangan daerah-daerah di Indonesia. Sejak tahun 2003, perdagangan bebas mulai dilaksanakan secara bertahap di tingkat negara ASEAN. Tahun 2010 perdagangan bebas di seluruh wilayah AsiaPasifik akan mulai dilaksanakan. Semuanya ini menuntut kesiapan masyarakat baik di tingkat pusat ataupun di daerah untuk menghadapi persaingan global. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan harus diambil dalam jangka panjang baik di tingkat nasional ataupun daerah (provinsi, kabupaten/kota). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421). Pada Pasal 1 angka 1 undang-undang ini disebutkan bahwa “Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah”. Hal ini menunjukkan dokumen perencanaan pembangunan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) ataupun Rencana Tahunan yang disebut Rencana Kerja Pemerintah) bukan saja dibuat di tingkat nasional, melainkan juga di
masing-masing daerah (provinsi,
kabupaten/kota). Sesuai dengan pasal 13 ayat (2), menetapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah, dan disusun sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan Nasional, sehingga harus mengacu
kepada RPJP Nasional Sesuai dengan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700) ditetapkan dan diundangkan tanggal 5 Pebruari 2007, menetapkan “Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejaktahun 2005 sampai dengan tahun 2025”. Penyusunan RPJP ini dilakukan sebagai bagian tidak terpisahkan dengan penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004.
B. Landasan Penyusunan Penyusunan RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti : 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Reppublik Indonesia Nomor 4355)
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara ReppublikIndonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) jis.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara RI Tahun 2007, Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41;
10.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
56
Tahun
2001
tentang
Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124); 11.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2006 Nomor 97; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4664 )
12.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
3
Tahun
2007
tentang
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Lapoaran Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyrakat. (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4693 ) 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2008 Nomor 19 ; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4815 )
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan,
Pengendalian
dan
Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817). 16.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
17.
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 20052025
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dati II Badung
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
C. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 disusun dengan maksud sebagai berikut : a. Menyediakan satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
bagi pemerintahan daerah,
masyarakat, dan dunia usaha dalam menentukan arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung dengan mendasarkan pada potensi, kondisi riil dan proyeksi ke depan; b. Menyediakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang bagi seluruh SKPD Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Badung dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah lima tahunan maupun tahunan yang dituangkan kedalam RPJM maupun RKPD Kabupaten Badung. c. Memberikan dasar penilaian kepada seluruh SKPD Pemerintahan Daerah, DPRD dan masyarakat di Kabupaten Badung dalam memahami dan mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung.
5
2. Tujuan Tujuan dari penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 adalah untuk : a. Terciptanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, DPRD, masyarakat maupun dunia usaha, dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Badung; b. Keterkaitan
dan
konsistensi
antara
perencanaan,
pelaksanaan,
pertanggungjawaban dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Badung; c. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Badung; d. Tercapainya penggunaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di Kabupaten Badung secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung. e. Untuk memberikan arah, acuan dan indikator capaian yang harus dipenuhi dalam pembangunan dua puluh tahun kedepan f.
Memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan RPJMD dan RKPD Kabupaten Badung.
D. Hubungan antara RPJPD dengan Dokumen Perencanaan lainnya Pembangunan Kabupaten Badung merupakan subsistem Pembangunan Nasional dan Pembangunan Provinsi Bali. Penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Bali Tahun 2005-2025. Disamping itu RPJP ini sangat terkait dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Badung. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 26 ayat (2) Menetapkan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menetapkan “RPJPD Kabupaten/Kota memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi”.
6
Adapun visi, misi RPJP Nasional adalah : Visi : "Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur" Misi : 1.
Mewujudkan masyarakat Berakhlak Mulia, Bermoral, Beretika, Berbudaya, dan Beradab Berdasarkan Falsafah Pencasila.
2.
Mewujudkan Bangsa yang Berdaya Saing
3.
Mewujudkan Masyarakat yang Demokratis Berlandaskan Hukum
4.
Mewujudkan Indonesia Aman Damai, dan Bersatu
5.
Mewujudkan Pemerataan Pembangunan dan Berkeadilan
6.
Mewujudkan Indonesia Asri dan Lestari
7.
Mewujudkan Indonesia Menjadi Negara Kepulauan Yang Mandiri, Maju, Kuat, dan Berbasiskan Kepentingan Nasional
8.
Mewujudkan Indonesia Berperan Penting Dalam
Pergaulan Dunia
Internasional
Sedangkan Visi RPJP Provinsi Bali adalah: "Bali Dwipa Jaya berlandaskan Tri Hita Karana" Misi : 1. Mewujudkan masyarakat Bali yang unggul 2. Melestarikan kebudayaan Bali 3. Mewujudkan Keamanan Daerah dan Masyarakat Bali 4. Mewujudkan Masyarakat Bali Sejahtera 5. Mewujudkan Pembangunan Bali yang Lestari, Handal dan Merata
Secara skematis, hubungan antara RPJP Nasional, RPJP Daerah Provinsi
Bali,
RPJP
Daerah
Kabupaten
Badung
dengan
dokumen
perencanaan lainnya sebagai berikut :
7
Keterangan : a)
Renstra-KL atau Rencana Strategis Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode lima tahun.
b)
Renja-KL atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode satu tahun
c)
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode satu tahun (Rencana Pembangunan Tahunanan Nasional)
d)
Renstra-SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode lima tahun
e)
Renja- SKPD (Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode satu tahun
f)
Rencana
Pembangunan
Tahunan
Daerah
(RKPD)
adalah
dokumen
perencanaan daerah untuk periode satu tahun
8
g)
RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga), adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana
Kerja
Pemerintah
dan
Rencana
Strategis
Kementerian
Negara/Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperoleh untuk melaksanakannya h)
RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 selanjutnya akan menjadi
acuan dan dasar dalam penyusunan RPJM maupun RKPD Kabupaten Badung.
E. Tata Urut Dokumen RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 terdiri atas lima Bab. Pada Bab I yaitu Pendahuluan menguraikan latar belakang, maksud, tujuan, dan landasan yuridis penyusunan RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 serta sistematika penulisannya Di samping itu pada Bab ini juga diuraikan secara skematis
hubungan
antara
dokumen
RPJPD
dengan
dokumen-dokumen
perencanaan lainnya. Bab II tentang Kondisi Umum Daerah. Di dalamnya memuat uraian mengenai statistik pada berbagai bidang dan aspek kehidupan sosial ekonomi daerah. Statistik ini selanjutnya akan dipergunakan sebagai acuan untuk merumuskan hal-hal yang diinginkan 20 tahun ke depan. Dengan kata lain, pada Bab II akan diuraikan mengenai : 1.
Kondisi saat ini, yang meliputi kondisi sosial budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, hukum dan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, sarana prasarana wilayah dan infrastruktur, rencana tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
2.
Hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan, yang berkaitan dengan aspek
sosial budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan teknologi, sarana
prasarana, politik, pertahanan keamanan, hukum, aparatur, rencana tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup
9
3.
Modal dasar yang terdiri dari Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam, sebagai sumber kekuatan daerah yang efektif dan potensial.
Bab III tentang Visi dan Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Badung mengacu Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 maka visi RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 pada Bab III akan merumuskan keadaan Kabupaten Badung yang diinginkan pada akhir tahun 2025. Sedangkan misi RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 merumuskan upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi RPJPD Kabupaten Badung Tahun 20052025. Bab IV tentang Arah, Tahapan dan Prioritas RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025. Arah pembangunan yang diuraikan pada Bab IV pada hakikatnya adalah strategi dalam mencapai tujuan pembangunan Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 melalui
penentuan langkah-langkah yang berisikan
program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 beserta tahapan dan skala prioritasnya. Bab V tentang Penutup. Pada Bab ini akan diuraikan mengenai keberadaan RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 dalam penyelenggaraan pembangunan daerah selama tahun 2005-2025 maupun penyusunan RPJMD dan RKPD Kabupaten Badung.
10
BAB II KONDISI UMUM DAERAH
A. Kondisi Saat Ini
1. Geografi dan Demografi Kabupaten Badung secara geografis terletak antara 8’14’20”-8’50’48’’ LS dan 115’05’00”–115’26’16” BT dengan luas wilayah 418,52 km2 atau sekitar 7,43 persen dari daratan Pulau Bali. Hamparan geografis ini dibagi menjadi enam Kecamatan dengan wilayah terluas adalah Kecamatan Petang disusul kemudian dengan Kecamatan Kuta Selatan, Mengwi, Abiansemal, Kuta Utara dan Kuta. Wilayah Kabupaten Badung yang secara administratif memanjang dari utara ke selatan memiliki Geomorfologi yang bervariasi, dengan ketinggian 0 sampai dengan 750 meter dari permukaan laut. Kecamatan Kuta Selatan yang lebih dikenal dengan sebutan Bukit, sebagian besar wilayahnya berupa perbukitan kapur dengan geomorfologi Karts yang berbeda dengan wilayah di utaranya yang memiliki geomorfologi vulkanik ( dataran, bergelombang dan perbukitan ) dengan batuan penyusunnya didominasi oleh batuan gunung api. Perbedaan geomorfologi tersebut secara geologi diakibatkan oleh adanya sesar melintang arah timur – barat, diantara kawasan Bukit dengan kawasan Badung di bagian utaranya. Hal tersebut berdampak pada terangkatnya Batu Kapur dan Bukit, dimana sebelumnya batuan tersebut merupakan endapan laut. Diantara kedua wilayah tersebut berbentuk isthmus ( daerah sempit yang menghubungkan dua daratan dimana didua sisinya terdapat air) yaitu sekitar Bandara Ngurah Rai, Jimbaran dan Tanjung Benoa yang karena merupakan dataran rendah kemudian terisi oleh endapan alluvial. Ketinggian wilayah dibagian utara Badung yang relatif tinggi, hanya 7,5 % dari keseluruhan luasannya yang kemiringan lerengnya diatas 40 %, sehingga daerah rawan erosi di wilayah ini relatif kecil. Perbedaan jenis batuan serta morfologi di daerah Kab. Badung membuat berbedanya jenis tanah dimasing - masing wilayahnya. Jenis tanah di ujung utara Kabupaten Badung merupakan Tanah Andosol, sedang dibagian sisi timurnya yang berbatasan dengan Kabupaten Gianyar memanjang sampai di sekitar perbatasan Denpasar merupakan Tanah Regosol. Sisi barat bagian tengah yang berbatasan dengan Kabupaten Tabanan memanjang ke selatan 11
hingga berbatasan dengan Kota Denpasar merupakan Tanah Latosol. Wilayah Bukit yang disusun oleh Batu Kapur
memiliki jenis Tanah Mediteran,
sedangkan di sekitar muara sungai dan beberapa pantai jenis tanahnya Alluvial. Perbedaan jenis tanah tersebut menyebabkan bervariasinya vegetasi yang sangat berhubungan dengan kandungan mineral dan kesuburan dari masing – masing jenis tanah tersebut. Wilayah yang terdiri dari Tanah Regosol dan Latosol sangat cocok diolah untuk penanaman bahan pangan dan holtikultura sedangkan jenis Mediteran di Wilayah Bukit yang minim air hanya ditanami bahan pangan disaat musim hujan. Adanya kondisi geomorfologi yang memisahkan wilayah Bukit dengan Wilayah Badung Tengah dan Utara menyebabkan aliran sungai yang berasal dari hulu utara, tidak sampai mengairi wilayah Kecamatan Kuta Selatan, sehingga secara hidrologis wilayah ini terpisah dari wilayah Badung Tengah dan Utara. Keseluruhan sungai yang ada di wilayah Bukit merupakan sungai Periodik yang hanya berair pada saat hujan dan hanya pada saat penghujan terjadi proses pengisian air tanah. Kondisi tersebut sangat tidak mendukung pengembangan sektor pertanian sebagimana yang dilakukan di Badung Tengah dan Utara, sehingga untuk Kawasan Bukit telah diambil kebijakan untuk pengembangan kawasan pariwisata. Pertumbuhan penduduk satu wilayah dipengaruhi oleh tiga komponen yaitu kelahiran, kematian, dan migrasi netto (selisih antara migrasi masuk dengan migrasi keluar). Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Badung pada periode 2000-2005 rata-rata 3,15 persen per Tahun. Perkembangan penduduk Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Jumlah Penduduk, Laju pertumbuhan Penduduk dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Badung Tahun 2001 - 2005 Jenis Kelamin Laju Kepadatan Laki Perempuan Pertumbuhan Penduduk ( orang ) ( orang ) (%) ( orang/km2 )
Tahun
Jumlah Penduduk ( orang )
2000
345.863
172.300
173.563
2,33
748
2001
327.206
158.669
168.537
2,87
782
2002
342.013
170.823
171.190
4,53
813
2003
351.077
175.984
175.093
2,65
839
2004
358.311
180.121
178.190
2,06
856
2005
374.377
190.109
184.268
4,48
895
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2000 – 2006
12
2. Sosial Budaya a. Kehidupan beragama di Kabupaten Badung telah berjalan dengan baik dalam artian terjadi toleransi kehidupan beragama yang sangat tinggi. Hal ini merupakan modal penting dalam menjaga harmoni kehidupan masyarakat. Kesadaran melaksanakan ajaran agama dalam masyarakat masih perlu terus ditingkatkan dalam hal penghayatan dan penerapan nilainilai ajaran agama yang dianutnya. Kehidupan beragama tidak berada pada tataran simbol-simbol keagamaan tetapi lebih mengarah pada substansi keagamaan yang berperan bagi etos kerja, prestasi, dan dorongan untuk mencapai kemajuan. Tahun 2005 tempat ibadah di Kabupaten Badung jumlahnya sebanyak 410 buah. Dari berbagai tempat ibadah tersebut, mayoritas merupakan tempat ibadah bagi umat Hindu, kemudian disusul oleh Islam, Kristen dan Budha serta aliran kepercayaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Badung, seperti yang terlihat pada tabel 2.2 di bawah ini. Tabel 2.2. Banyaknya Tempat Ibadah (Bangunan Suci) menurut Kecamatan Di Kabupaten Badung Tahun 2005 Kecamatan No
Tempat Ibadah
Kuta Kuta Kuta Mengwi Abiansemal Petang Selatan Utara
Jumlah
1 Kahyangan Tiga]
27
18
18
123
74
76
336
2 Sad + Dang Kahyangan
4
0
1
2
0
3
10
3 Kahyangan Lainnya
3
0
1
1
1
4
10
4 Masjid
4
10
3
0
0
1
18
5 Langgar
0
0
0
0
0
0
0
6 Mushola
3
1
5
0
0
0
9
7 Gereja Kristen
1
1
8
5
0
2
17
8 Gereja Katolik
1
1
3
1
0
0
6
9 Klentengan/Vihara
2
2
0
1
0
0
5
Sumber : Badung Dalam Angka 2006
13
b. Jumlah angkatan kerja, dan pengangguran mengalami perubahan yang signifikan dari Tahun ke Tahun, seperti tabel 2.3 dibawah ini. Tabel 2.3 Jumlah Angkatan Kerja Kabupaten Badung Tahun
Jenis Kegiatan 2000
2001
2002
2003
2004
2005
176.754
164.288
197.727
225.565
217.465
228.940
171.955
156.827
178.844
205.575
206.810
216.360
4.799
7.461
18.883
19.990
10.655
12.580
107.742
119.819
100.479
110.777
95.627
78.715
1. Sekolah
43.665
41.689
51.534
50.900
26.291
31.384
2. Mengurus Rumah Tangga
43.821
51.921
34.840
41.798
47.230
30.211
202.456
25.709
141.105
18.079
22.106
17.120
I. Angkatan Kerja 1. Bekerja 2. Pengangguran II. Bukan Angkatan Kerja
3. Lainnya
Sumber : Badung Dalam Angka 2006 Tabel 2.4 Penduduk Kabupaten Badung Yang bekerja Menurut Lapangan Usaha Tahun No. Lapangan Usaha Utama
2000
2001
2002
2003
2004
2005
Banyaknya Persentase Banyaknya Persentase Banyaknya Persentase Banyaknya Persentase Banyaknya Persentase Banyaknya Persentase 1 Pertanian, Perkebunan,
22.389
13,02
23.065
14,71
31.448
17,58
54.029
26,28
35.613
17,22
28.257
13,62
103
0,06
582
0,37
120
0,07
805
0.39
476
0,23
-
-
14.014
8,15
22.225
14,17
20.153
11,27
20.034
9,75
25.376
12,27
23.107
10,68
567
0,33
97
0,08
410
0,23
162
0,08
1.096
0,53
-
-
5 Bangunan
29.473
17,14
22.817
14,56
22.391
12,52
24.689
12,01
18.344
8,87
25.011
11,56
6 Perdagangan, Hotel dan
60.425
35,14
48.935
29,83
63.518
35,52
64.003
31,13
78.360
37,89
76.051
35,92
13.550
7,88
10.548
6,73
11.098
6,21
10.653
5,10
12.491
6,04
10.450
4,83
4.333
2,52
5.115
3,28
4.933
2,76
8.251
4,01
5.232
2,53
7.205
3,33
27.100
15,76
25.443
16,22
24.341
13,61
22.949
11,16
29.822
14,42
46.085
21,30
-
-
-
-
432
0,24
-
-
-
-
194
0,09
Kehutanan, Perikanan, Peternakan 2 Pertambangan dan Penggalian 3 Industri Pengolahan 4 Listrik, Gas dan Air
Restoran 7 Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi 8 Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan Bangunan 9 Jasa Kemasyarakatan 10 Lainnya
Sumber : Badung Dalam Angka 2000 – 2006
c. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) semakin baik yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri atas Indeks Kelangsungan Hidup, Indeks Pengetahuan, dan Indeks Daya Beli. Angka IPM Kabupaten Badung Pada Tahun 2005 sebesar 71,6.
d. Status kesehatan masyarakat Badung pada Tahun 2005 kualitasnya cukup baik yang dicerminkan oleh indikator derajat kesehatan. Hal ini ditunjukkan oleh Angka Kematian Kasar per seribu penduduk Tahun 2005 sebesar 3,81
14
turun dari Tahun sebelumnya yaitu Tahun 2003 sebesar 4,66 dan Tahun 2004 sebesar 3,76. Angka Kematian Ibu melahirkan per 100 ribu kelahiran hidup dari Tahun 2003
sampai Tahun 2005 sebesar 29,34; 87,64 dan
44,27. Angka kematian bayi per 100 ribu kelahiran hidup dari Tahun 2003 sampai Tahun 2005 menunjukkan angka 4,10; 5,25 dan 4,72. Angka kematian Balita per 1.000 penduduk juga mengalami penurunan dari Tahun 2003 sampai 2005 sebesar 0,11; 0,004; dan 0,002. Capaian lain Kabupaten Badung Tahun 2005 adalah terealisasinya pemberian subsidi dana kesehatan kepada penduduk miskin. Tahun 2005 Angka Harapan Hidup adalah 72,11 tahun lebih tinggi dari Standar Indonesia Sehat yaitu 67,9 tahun.
e. Di Kabupaten Badung masih terdapat penduduk miskin. Jumlah penduduk miskin dari tahun ke tahun berfluktuasi. Pada Tahun 1996 persentase penduduk miskin 2,63 %, Tahun 1999 3,27 %, Tahun 2003 5, 31 %, sedangkan rumah tangga miskin (RTM) Tahun 2005 adalah 5.201 RTM.
f. Bidang pendidikan angka partisipasi kasar (APK) Tahun 2005 untuk SD 170,52, untuk SMP 141 dan SMA/SMK menunjukkan angka 67,26. Angka partisipasi murni (APM) Tahun 2005 untuk SD 145,09; SMP 97,31 dan SMA/SMK 47,06. Di tingkat pendidikan tinggi, jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dan program studi sangat memadai meskipun masih terdapat disparitas yang tinggi antarperguruan tinggi, khususnya dalam kualitas proses pembelajaran. Sementara jumlah SD Negeri sebanyak 248 sekolah, SD swasta sebanyak 8 sekolah, SMP Negeri 17 sekolah, SMP swasta sebanyak 25 sekolah, SMA Negeri sebanyak 8 sekolah, SMA swasta sebanyak 9 sekolah, SMK Negeri sebanyak 1 sekolah dan SMK swasta sebanyak 11 sekolah.
g. Pemberdayaan perempuan dan anak telah menunjukkan peningkatan yang tercermin dari kualitas hidup perempuan dan anak, meskipun belum merata disemua bidang pembangunan. Isu gender masih menjadi isu global di berbagai negara termasuk di Indonesia, ketimpangan gender masih terjadi di segala bidang pembangunan. Di Kabupaten Badung isu gender masih terlihat di beberapa aspek seperti di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan pemerintahan serta sosial budaya. Permasalahan ketimpangan dan ketidakadilan gender (KKG) sampai saat ini masih terjadi di masyarakat dan masih perlu mendapat perhatian dan penanganan oleh Pemerintah.
Kebijakan
Pemerintah
dalam
upaya
melaksanakan
pembangunan pemberdayaan perempuan tercermin dengan dikeluarkannya 15
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Di samping itu pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional telah memasukkan program-program pemberdayaan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka mengatasi ketimpangan gender di berbagai bidang pembangunan serta menindaklanjuti komitmet Pemerintah telah melakukan koordinasi antar instansi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan di Daerah yang berpersfektif gender. Diharapkan pada tahun 2025, masyarakat yang setara dan adil gender sudah bisa tercapai.
h. Kabupaten Badung menjadi salah satu tujuan utama bagi para migran, karena fungsinya sebagai daerah pariwisata. Ke depan Badung tetap menjadi daya tarik bagi datangnya migran untuk mencari pekerjaan di sektor jasa, perdagangan dan perhotelan. Adanya mutasi penduduk pendatang dalam jumlah yang cukup besar yang tidak dilengkapi dengan administrasi kependudukan dan keterampilan yang memadai akan dapat menimbulkan kerawanan sosial di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana terdapat pada tabel 2.5 dibawah ini. Tabel : 2.5. Angka Kelahiran, Kematian, Datang dan Pindah Menurut Jenis Kelamin Per Kecamatan di Kabupaten Badung TAHUN 2005 2004 2003 2002 2001 2000
LAHIR
MATI
L
P
L
P
1.626 1.282 1.347 1.389 1.329 1.740
1.484 1.223 1.225 1.338 1.140 1.747
734 646 635 697 652 722
718 541 524 579 529 649
DATANG L P 10.729 5.915 6.089 8.466 10.895 5.410
PINDAH L P
8.091 4.840 6.114 8.792 11.162 6.796
2.120 2.302 1.496 1.652 6.304 2.764
2.948 2.555 2.149 2.247 7.903 2.297
Sumber : Badung Dalam Angka 2000 - 2006
i.
Pengembangan seni, tradisional maupun modern sudah mendapatkan perhatian
yang
sarana/prasarana,
memadai, dan
baik
dalam
pengembangan
pembiayaan,
sumber
daya
penyediaan manusianya.
Keikutsertaan Kabupaten Badung dalam berbagai event Pesta Seni, tingkat nasional maupun ke luar negeri mencerminkan kehidupan berkesenian semakin bergairah.
16
3. Ekonomi a. Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Badung atas dasar harga konstan tampak mengalami perlambatan pertumbuhan sejak Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2002 yaitu sebesar 5,51 persen Tahun 2001, menjadi 3,90 persen pada Tahun 2002. Tahun 2003 menurun lagi menjadi 3,00 persen. Tahun 2004 pertumbuhannya nampak mengalami peningkatan menjadi 5,78 persen namun Tahun 2005 mengalami perlambatan pertumbuhan menjadi 5,61 persen. Dengan demikian pertumbuhan perekonomian Kabupaten Badung selama lima tahun terakhir secara rata-rata mencapai 4,76 persen.
Selama Tahun 2001-2005 tersebut rata-rata pertumbuhan
ekonomi Kabupaten Badung mencapai 4,76 persen. Dua tahun diantaranya yakni Tahun 2002 dan 2003 berada di bawah rata-rata adalah 3,90 persen dan 3,00 persen. Hal ini dapat dipahami bahwa Tahun tersebut terjadi gangguan keamanan Bom Kuta, dua Tahun kemudian terjadi perbaikan ekonomi mencapai 5,78 persen Tahun 2004 sementara pada Tahun 2005 mengalami pertumbuhan 5,61 persen atau mengalami perlambatan pertumbuhan 0,17 persen. Karena pada Tahun 2005 bulan Oktober 2005 kembali lagi diguncang bom seri ke II. Gangguan keamanan yang kedua ini diharapkan Animo Wisatawan khususnya wisatawan manca negara tidak membawa dampak buruk terlalu lama. Sekaligus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah, Masyarakat dan Komponen Kepariwisataan.
b. Perekonomian
Badung
memberikan
pengaruh
signifikan
kepada
pertumbuhan ekonomi Bali yang sebagian besar digerakkan oleh sektor pariwisata, sehingga dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekspor non migas dan investasi
untuk
meningkatkan taraf hidup
masyarakat Bali, sebagaimana terdapat pada Tabel 2.6 dibawah ini.
17
Tabel 2.6 Realisasi Ekspor Non Migas Kabupaten Badung Jenis Barang
Volume
Nilai ($ US)
Hasil Kerajinan
40.358.262
68.923.168,30
Hasil Industri
31.466.900
70.248.471,11
1.165.327
2.536.536,80
3.611
43.163,20
2.274.955
1.821.897,35
75.269.055
143.573.236,76
Hasil Pertanian Hasil Perkebunan Kom. Lain-lain Jumlah 2005 2004
-
152.509.990,05
2003
-
149.300.971,80
2002
-
154.214.732,21
2001
-
142.139.508,40
2000
-
145.813.683,20
Sumber : Badung Dalam Angka
2000 - 2006
c. Investasi Pembangunan ekonomi di Kabupaten Badung sebagai wujud pelaksanaan
pembangunan
yang
berlandaskan
Tri
Hita
Karana,
konsekuensi logisnya setiap bentuk investasi di kabupaten Badung harus berdampak positif bagi masyarakat, tidak merusak lingkungan, dan tetap menjaga nilai-nilai dan hubungan antar manusia, manusia
dengan
lingkungan dan manusia dengan Sang Pencipta. Wujud positif dari hubungan tersebut adalah bahwa setiap investasi harus melibatkan sebesar-besarnya peran aktif masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi bukan hanya dalam konteks nilai ekonomis namun juga social, budaya, dan spiritual. Kegiatan investasi memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Investasi merupakan stimulus bagi pembangunan daerah. Program pemerintah yang menitikberatkan pada pembangunan berbasiskan perekonomian kerakyatan dengan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga mampu menarik investor untuk melakukan kegiatan ekonomi. Perkembangan
investasi di Kabupaten Badung baik penanaman
modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) mengalami peningkatan dari tahun ketahun. Investasi yang sangat diminati oleh investor adalah pada sektor tersier antara lain sektor jasa seperti jasa pariwisata, bidang konstruksi, perdagangan, keuangan dan jasa jasa lainnya. Potensi investasi yang masih bisa dikembangkan
pada sektor 18
primer adalah tanaman pangan seperti padi dan kacang kedelai; tanaman perkebunan kelapa dalam dan kopi arabika; perikanan : budidaya ikan laut. Pada Sektor Sekunder juga masih bisa dikembangkan antara lain: industri kecil dan menengah, industri sedang dan besar seperti industri pakaian jadi dan kulit. Perkembangan Investasi di Kabupaten Badung Tahun 2000 sampai 2005, sebagaimana terdapat pada tabel 2.7 sebagai berikut : Tabel 2.7 Perkembangan Investasi Di Kabupaten Badung Tahun 2000 - 2005 TAHUN INVESTASI 2000 PEMERINTAH
2001
2002
2003
2004
2005
318.747.821.807 584.803.788.101 515.858.577.885 441.887.808.880 573.848.125.848 651.744.248.213
SWASTA 1. PMA
125.076.487.010
2. PMDN
34.387.000.000
606.146.000
6.076.000.000
8.175.920.000 175.712.850.000
63.296.650.000
25.680.782.935 79.700.625.000
19.353.911.032 62.094.781.682
43.011.880.963
Sumber : Badan Penanaman Modal Propinsi Bali 2005
d. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Badung dibentuk oleh sembilan sektor. Sampai Tahun 2005, pembentukan PDRB Kabupaten Badung didominasi sektor perdagangan, hotel dan restoran, disusul sektor angkutan dan komunikasi. PDRB atas dasar harga berlaku dari Tahun 2003, 2004 dan tahun 2005 (dalam jutaan rupiah) adalah 5.247.925,98; 5.891.231,65 dan 7.004.646,19, sedangkan atas dasar harga konstan berturut-turut adalah 3.876.928,95; 4.100.875,14 dan 4.330.863,41. Sektor perdagangan, hotel dan restoran menyumbang PDRB dari Tahun 2003, 2004 dan tahun 2005 41,6%; 41,09% dan 40,19%. Sektor pertanian masih kecil kontribusinya yaitu rata-rata ± 9% per tahun. sebagaimana terdapat pada tabel 2.8 sebagai berikut :
19
Tabel 2.8 Perkembangan PDRB Kabupaten. Badung Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2000–2005 (Dalam jutaan rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9
2000 2001 2002 2003 (%) (%) (%) (%) Pertanian 296.011,30 327.970,82 404.146,51 487.103,84 8,62 8,29 8,39 9,28 Pertambangan & 7.987,85 9.142,96 10.241,76 11.235,29 Penggalian 0,23 0,23 0,21 0,21 Industri Pengolahan 102.652,34 115.399,13 139.120,78 150.862,67 2,99 2,92 2,89 2,87 Listrik, Gas dan Air 46.484,78 56.562,49 77.768,41 87.990,80 Bersih 1,35 1,43 1,61 1,68 Bangunan 159.467,34 177.993,66 241.010,56 269.101,08 4,64 4,50 5,00 5,13 Perdagangan Hotel dan 1.551.722,87 1.670.995,75 1.982.526,74 2.183.219,66 Restauran 45,19 42,22 41,15 41,60 Pengangkutan dan 917.973,50 1.171.537,59 1.397.048,32 1.409.059,27 Komunikasi 26,73 29,60 29,00 26,85 Keuangan Persw. & 94.286,78 110.160,42 126.700,94 139.451,92 Jasa Prshan 2,75 2,78 2,63 2,66 Jasa-jasa 257.096,62 317.761,52 439.464,85 509.901,55 7,49 8,03 9,12 9,72 3.433.683,38 3.957.524,34 4.818.028,87 5.247.926,08 Jumlah 100,00 100,00 100,00 100,00 Lapangan Usaha
2004 2005 (%) (%) 520.788,36 643.519,20 8,84 9,19 10.259,89 9.715,01 0,17 0,14 165.134,17 182.621,75 2,80 2,61 105.582,34 143.382,70 1,79 2,05 317.623,09 383.973,44 5,39 5,48 2.420.490,15 2.815.368,11 41,09 40,19 1.628.544,61 1.987.076,66 27,64 28,37 157.285,39 188.579,00 2,67 2,69 565.523,65 650.410,32 9,60 9,29 5.891.231,65 7.004.646,19 100,00 100,00
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006
Pendapatan perkapita penduduk atas dasar harga berlaku terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sebagaimana nampak dalam Tabel 2.9. Tabel 2.9. Perkembangan Pendapatan Perkapita Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 No.
Tahun
Pendapatan Perkapita
1
2000
10.100.465,01
-
2
2001
11.370.268,65
-
3
2002
13.108.777,85
-
4
2003
12.948.282,58
-
5
2004
14.234.497,91
-
6 2005 16.575.944,81 Sumber : Badung Dalam Angka 2005 - 2006
keterangan
-
e. Tingkat inflasi merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kegiatan investasi. Kedua variabel ini berjalan ke arah yang berlawanan. Oleh karenanya untuk mendukung agar investasi makin bergairah, salah satunya tingkat inflasi harus dapat dikendalikan pada tingkat yang relatif rendah. Tingkat inflasi di Kota Denpasar merupakan cerminan keadaan Provinsi Bali termasuk Kabupaten Badung. Laju inflasi dari tahun 2001 – 2005 dapat dilihat pada tabel 2.10 berikut ini. 20
Tabel 2.10. Laju Inflasi di Kabupaten Tahun 2001 - 2005 NO.
TAHUN
LAJU INFLASI
KETERANGAN
1
2001
11,52
2.
2002
12,49
RATA-RATA
3.
2003
4,56
9,17%
4.
2004
5,97
5.
2005
11,31
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006
f. Koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan dibedakan menjadi KUD dan non KUD. Adapun perkembangan jumlah KUD dan Non KUD di Kabupaten Badung selama lima tahun terakhir dapat dilihat pada tabel 2.11. Tabel 2.11 Perkembangan Koperasi dan Anggota Koperasi Di Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 KUD Tahun 2000
11
Anggota (orang) 15.113
2001
11
2002
Non KUD
150
Anggota (orang) 70.382
15.113
167
74.198
11
15.097
157
57.304
2003
11
15.120
157
57.304
2004
11
15.085
208
76.832
2005
11
16.921
228
81.584
Unit
Unit
Sumber : Badung Dalam Angka 2005 - 2006 Selain
Koperasi,
lembaga
keuangan
desa
yang
juga
berperan
menggerakkan perekonomian masyarakat yaitu Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Jumlah LPD di Kabupaten Badung sampai dengan Tahun 2005 sebanyak 118 buah dengan nilai asset sebesar Rp.692.747.773.000 dan kredit yang disalurkan sebesar Rp.512.825.098.000. Sedangkan pasar sebagai salah satu tempat transaksi antara penjual dan pembeli berbagai jenis produk, selama lebih dari lima tahun terakhir jumlahnya meningkat dari 36 unit menjadi 41 unit. Pasar di Kabupaten Badung ada yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam hal ini PD Pasar dan juga oleh desa adat.
21
Tahun 2005 kapasitas daya tampung pedagang tersedia sebanyak 2.672 tempat yang terdiri atas kios, los dan halaman (tanah). Jumlah pedagangnya mencapai 2.440 orang atau 91,32 persen dari tempat yang tersedia.
4. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi a. Dalam menghadapi persaingan global, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi mutlak diperlukan. Kemampuan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dirasakan belum optimal. Kegiatan penelitian terapan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Badung masih minim. Hal ini ditunjukkan antara lain oleh belum optimalnya sumbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor produksi, belum berkembangnya budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat dan terbatasnya sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Kemampuan pengetahuan
daerah dan
dalam
teknologi
penguasaan dinilai
masih
dan
pemanfaatan
belum
memadai
ilmu untuk
meningkatkan daya saing.
5. Politik, Hukum dan Pemerintahan a. Kondisi kehidupan politik di Kabupaten Badung dewasa ini cukup baik yang dapat dilihat dari pelaksanaan pemilihan umum yang berlangsung aman dan damai serta
tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
cukup tinggi yang dapat dibuktikan pada pemilihan anggota legislatif tanggal 5 April 2005 sebesar 81,55%, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahap I dan II sebesar 80,87% dan 79,66%, serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Badung sebesar 82,09%.
b. Selama pemilihan tersebut tidak terjadi konflik yang berarti antar pendukung partai politik atau kandidat kepala daerah. Prediksi kehidupan politik 20 Tahun mendatang adalah adanya kehidupan politik yang demokratis, adil dan damai di Kabupaten Badung. Indikator peluang untuk terciptanya kondisi kehidupan politik tersebut antara lain: tingkat kesadaran berpolitik masyarakat Badung yang tinggi, terbukti dari tingkat partisipasi dan tidak terjadinya konflik yang berarti di dalam berbagai perhelatan akbar politik praktis yang telah dilaksanakan. Ini merupakan peluang yang sangat penting dalam penciptaan kehidupan politik yang demokratis adil dan 22
damai. Kedewasaan para elit politik dalam menerima hasil pemilihan umum maupun pilkada, sangat mendukung peluang terwujudnya kehidupan politik yang demokratis adil dan damai di Badung. Netralitas pemerintah daerah Kabupaten Badung dalam setiap perhelatan akbar demokrasi juga merupakan faktor yang signifikan untuk terciptanya kehidupan politik yang demokratis adil dan damai. Ancaman serta permasalahan yang ada adalah bagaimana mengelola dan mempertahankan koordinasi antar partai politik, elite politik dan pendukungnya yang sudah kondusif seperti sekarang ini, agar tercipta kehidupan politik yang demokratis adil dan damai di Kabupaten Badung.
c. Dalam bidang hukum, penegakan supremasi hukum dan hak azasi manusia masih perlu ditingkatkan. Kurang optimalnya penegakan supremasi hukum disebabkan oleh berbagai faktor yaitu SDM penegak hukum, kesadaran hukum serta sarana dan prasarana.
d. Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat termasuk masyarakat desa, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan. Pelayanan umum mencakup segala bentuk kegiatan pelayanan perijinan dan non perijinan yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. Pemerintah Kabupaten Badung didukung dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Badung yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2001, terdiri dari Sekretariat Daerah, 19 Dinas Daerah, 10 Lembaga Teknis Daerah. Secara administratif pemerintahan, Kabupaten Badung mewilayahi 6 Kecamatan, 16 Kelurahan, 46 Desa, 161 Lingkungan dan 360 Banjar Dinas. Jumlah pegawai Pemerintah Kabupaten Badung sampai dengan Tahun 2005 sebanyak 10.128 orang, terdiri dari PNS sebanyak 6.851 orang dan THL/Honorer sebanyak 3.277 orang. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah
Kabupaten
Badung
didukung
oleh
Pemerintahan
Desa/Kelurahan. Keberadaan Desa/Kelurahan di Kabupaten Badung hingga tahun 2005 dapat dilihat pada tabel 2.12 dibawah ini :
23
Tabel 2.12 Perkembangan Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 Tahun
Desa
Kelurahan
Jumlah
2000
42
16
58
2001
42
16
58
2002
46
16
62
2003
46
16
62
2004
46
16
62
2005
46
16
62
Sumber: Bagian Pemdes Setda Kabupaten Badung 2006
6. Ketentraman dan Ketertiban a. Berbagai kejahatan/pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu Tahun 2000 sampai dengan 2005 seperti terlihat pada tabel 2.13. Tabel 2.13 Banyaknya Perkara Kejahatan/Pelanggaran yang Dilaporkan di Kabupaten Badung Tahun 2000 - 2005
TAHUN
PENCURIAN PENGANIAYAAN LAIN-LAIN PENGGELAPAN PENIPUAN PENADAHAN JUMLAH BERAT RINGAN BIASA BERAT RINGAN KEJAHATAN
2000
1336
87
351
301
271
3
8
307
1410
4041
2001
230
-
72
130
100
2
2
64
140
732
2002
91
18
42
41
15
1
3
65
191
446
2003
274
-
79
259
276
2
2
78
143
1094
2004
137
-
75
179
202
-
2
67
131
776
2005
55
12
21
28
7
17
15
32
10
194
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006
b. Kejadian kebakaran yang menggangu ketentraman dan ketertiban di wilayah Kabupaten Badung pada tahun 2000 sebanyak 35 kasus, tahun 2001 sebanyak 46 kasus, tahun 2002 sebanyak 74 kasus, tahun 2003 sebanyak 44 kasus, tahun 2004 sebanyak 83 kasus dan tahun 2005 sebanyak 78 kasus.
c. Sebagai daerah tujuan wisata, Kabupaten Badung sangat diminati oleh penduduk pendatang, sehingga jumlah penduduk yang datang ke Kabupaten Badung tiap tahunnya meningkat. Penduduk pendatang yang 24
tidak memiliki administrasi kependudukan dan ketrampilan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban.
d. Keberadaan aparat keamanan sebagai kekuatan dalam menegakkan ketentraman
dan
ketertiban
belum
maksimal,
sehingga
dalam
pelaksanaannya dibantu partisipasi hansip desa dan pecalang. Dapat dilihat pada Tabel 2.14 dibawah ini : Tabel 2.14 Kekuatan Pertahanan Sipil di Kabupaten Badung KECAMATAN
Kuta Selatan Kuta Kuta Utara Mengwi Abiansemal Petang
JUMLAH KASATGAS 1
KEKUATAN MATRIK HANSIP KECAMATAN 4
6 5 6 20 18 7
33 44 52 69 72 49
ANGGOTA (ORANG) P JUMALAH 8 10
L 7 186 155 186 620 527 217
0 31 0 0 0 0
186 186 186 620 527 217
Matrik Hansip Pemkab Badung
0
0
301
206
507
Matrik Hansip Proyek Vital Kab. Badung
0
0
498
440
938
Jumlah
2005 2004 2003 2002 2001 2000
62 62 68 67 95 100
465 319 1,764 1,764 3,438 8,262
1,046 2,690 2,968 2,911 4,189 5,104
718 749 749 425 983 3,158
1,764 3,367 3,717 3,336 5,172 8,262
Sumber : Badung Dalam Angka 2000-2006
7. Sarana Prasarana Wilayah dan Infrastruktur a. Sarana Prasarana Wilayah 1) Pendidikan Perkembangan jumlah sekolah mulai dari tingkat TK sampai dengan SLTA di Kabupaten Badung periode 2000-2005 tidak sama. Jumlah sekolah TK dan SLTA bertambah, tetapi untuk tingkat SD berkurang. Sedangkan jumlah murid dan guru dalam periode yang sama bertambah untuk semua jenjang pendidikan. Akibatnya rasio guru-murid selama kurun waktu 2000-2005 untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK sampai dengan SLTA tidak berubah secara signifikan, kecuali
25
pada jenjang SD terjadi perubahan yang cukup berarti (Tabel 2.14 s/d Tabel 2.17). Ke depan tidak dapat dihindarkan, kalau rasio guru-murid saat ini ingin dipertahankan, harus ada penambahan jumlah sekolah dan guru. Pada akhir PJP jumlah anak usia sekolah pada semua jenjang pendidikan mengalami peningkatan rata-rata dua kali lipat, yang dapat dilihat pada Tabel 2.15, 2.16, 2.17, dan 2.18 dibawah ini : Tabel 2.15 Perkembangan Jumlah Sekolah TK, Murid dan Guru Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 Jumlah guru (orang)
Jumlah murid (orang/sek olah)
Rasio gurumurid
Tahun
Jumlah TK (buah)
Jumlah murid (orang)
2000
105
7.462
313
71
1:24
2001
119
8.323
567
70
1:15
2002
126
8.424
422
67
1:20
2003
128
9.175
443
72
1:21
2004
134
9.875
432
74
1:23
2005
139
10.415
632
75
1:17
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006 Tabel 2.16 Perkembangan Jumlah Sekolah, Murid dan Guru Jenjang SD Kabupaten Badung Tahun 2000-2005
Tahun
Jumlah SD (buah)
Jumlah murid (orang)
Jumlah guru (orang)
2000
302
36.618
2.429
Jumlah murid (orang/se kolah) 121
2001
278
40.526
2.305
146
1:18
2002
254
42.069
2.477
166
1:17
2003
254
41.866
2.494
165
1:17
2004
256
47.503
2.626
186
1:18
2005
256
49.895
2.683
195
1:19
Rasio gurumurid 1:15
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006
26
Tabel 2.17 Perkembangan Jumlah Sekolah, Murid dan Guru Jenjang SLTP Kabupaten Badung Tahun 2000-2005
Tahun
Jumlah SLTP (buah)
Jumlah murid (orang)
Jumlah guru (orang)
2000
40
14.194
1.153
Jumlah murid (orang/sek olah) 355
2001
39
14.422
1.094
370
1:13
2002
40
14.036
1.252
351
1:11
2003
40
15.712
1.232
393
1:13
2004
40
16.748
1.301
419
1;13
2005
42
17.962
1.393
428
1:13
Rasio gurumurid 1:12
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006 Tabel 2.18 Perkembangan Jumlah Sekolah, Murid dan Guru Jenjang SLTA Kabupaten Badung Tahun 2000-2005
2000
29
10.823
941
Jumlah murid (orang/se kolah) 373
2001
27
10.835
913
401
1:12
2002
29
11.097
1.006
383
1:11
2003
29
11.070
1.002
382
1:11
2004
29
10.856
1.019
374
1:11
2005
29
10.982
1.096
379
1:10
Tahun
Jumlah SLTA (buah)
Jumlah murid (orang)
Jumlah guru (orang)
Rasio gurumurid 1:12
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006 Separuh lebih kondisi ruang belajar tingkat SD termasuk kurang baik. Sedangkan tingkat SLTP dan SLTA kondisi yang rusak lebih sedikit yaitu masing-masing kurang dari 10 persen. 2) Kesehatan Selama periode 2000-2005, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga dokter dan paramedis mengalami peningkatan dari tahun ketahun sebagaimana nampak pada Tabel 2.19 di bawah ini :
27
Tabel 2.19 Perkembangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Paramedis Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahun
Tenaga Kesehatan
Rumah Sakit Puskesmas Pustu Pemerintah Swasta
Dokter
Paramedis
2000
1
-
11
40
40
191
2001
1
-
11
40
39
332
2002
1
-
11
40
65
298
2003
1
2
12
47
67
315
2004
1
2
12
47
74
310
2005
1
2
12
50
89
341
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006 Tahun 2005 hasil registrasi penduduk mencatat penduduk Kabupaten Badung jumlahnya 374.377 orang. Jika jumlah penduduk ini dikaitkan dengan banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia menunjukkan setiap Puskesmas melayani 29.859 penduduk dan satu Puskesmas Pembantu melayani 7.624 penduduk. Disamping itu, keberadaan RSUD Kapal sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan belum optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada
akhir
PJP
penduduk
Kabupaten
Badung
diproyeksikan lebih dari 600.000 orang, sehingga jelas diperlukan penambahan fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak terjadi penurunan pelayanan minimal secara kuantitatif. 3) Gedung Pemerintahan Daerah Sampai dengan awal tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Badung belum memiliki Pusat Pemerintahan yang representatif dan berlokasi di wilayah Kabupaten Badung, melainkan sebagian tersebar di wilayah Kota Denpasar dan sebagian kecil telah berada di wilayah Kabupaten Badung, yaitu Kantor Bupati Badung masih memanfaatkan Gedung Diklat di Sempidi, Kantor DPRD memanfaatkan Rumah Jabatan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD di Jalan Melati Denpasar, dan Dinas Pendapatan Daerah meminjam Gedung Dinas Perindag Provinsi Bali, Dinas Pariwisata dan Kantor Pertambangan dan Energi berlokasi di Kecamatan Kuta serta instansi lainnya tersebar di wilayah Kota Denpasar dengan kondisi gedung yang kurang memadai. 28
Lokasi pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung telah ditetapkan di Kelurahan Sempidi Kecamatan Mengwi seluas 46,6 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 362 Tahun 2004 tentang Rencana Teknik Ruang Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Pelaksanaan pembangunan tersebut sampai saat ini baru pada tahap pembebasan lahan, yang belum keseluruhan dapat dibebaskan khususnya pada akses masuk di timur dan barat kawasan. Sedangkan untuk Kantor Camat serta Lurah/Perbekel perlu dilakukan renovasi guna menunjang pelayanan kepada masyarakat. 4) Pariwisata Kabupaten Badung adalah salah satu daerah tujuan wisata yang sangat terkenal baik di Indonesia ataupun dunia internasional. Sebagian besar prasarana pariwisata seperti hotel dan restoran yang ada di Bali, berada di Kabupaten Badung. Pertumbuhan sarana pariwisata berupa hotel dan kamar hotel di Kabupaten Badung dalam kurun waktu 2000-2005 rata-rata mencapai lima persen per tahun untuk hotel dan 4,5 persen per tahun untuk kamar hotel (Tabel 2.19). Sementara pertumbuhan restoran, rumah makan dan bar kenaikannya cukup signifikan baik jumlah unit ataupun seatnya (Tabel 2.20). Hal ini mungkin disebabkan rumah makan, restoran dan bar bukan terbatas dikunjungi oleh wisatawan, tetapi juga oleh penduduk lokal. Melihat tingkat hunian hotel bintang dan non bintang selama lima tahun terakhir ini sangat fluktuatif (hotel bintang 59,12 persen dan non bintang 44,32 persen), Terpuruknya sektor pariwisata selama ini karena terganggunya stabilitas keamanan sebagai akibat terjadinya ledakan bom di Legian Kuta, 12 Oktober 2002 dan kemudian menyusul ledakan kedua, 1 Oktober 2005. Sebenarnya kunjungan wisatawan asing ke Bali Tahun 2004 sudah lebih banyak dibandingkan Tahun 2001. tetapi dengan terjadinya ledakan bom yang kedua 1 Oktober 2005, kunjungan wisatawan asing ke Bali akan menurun drastis sama halnya setelah terjadinya ledakan bom yang pertama 12 Oktober 2002. Menurunnya kunjungan wisatawan ke Bali bukan hanya terbatas oleh wisatawan mancanegara, tetapi juga wisatawan domestik. Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM 1 Oktober 2005 telah memicu inflasi menjadi
29
lebih dari 15 persen (tingkat nasional), sehingga menurunkan daya beli masyarakat termasuk permintaan untuk berwisata, sebagaimana nampak pada Tabel 2.20 dan 2.21 di bawah ini : Tabel 2.20 Perkembangan Jumlah Hotel dan Kamar menurut Jenis, Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 Hotel berbintang Unit Kamar
Tahun
Non bintang
Pondok wisata
Jumlah
Unit
Kamar
Unit
Kamar
Unit
Kamar
2000
75
13883
253
6784
102
475
430
20667
2001
76
13904
265
6797
104
476
445
21177
2002
81
14260
290
7352
103
496
474
22108
2003
90
14992
302
7565
110
530
502
23017
2004
90
14922
309
7828
124
594
523
23867
2005
90
14922
337
8368
143
689
570
23997
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006 Tabel 2.21 Perkembangan Banyaknya Restoran, Rumah Makan dan Bar Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 Restoran Tahun
Rumah makan
Bar
Unit
Jumlah Kursi
Unit
Jumlah Kursi
Unit
Jumlah Kursi
2000
43
7.386
377
20.630
206
3.005
2001
61
10.647
362
20.410
246
7.905
2002
67
11.179
374
21.153
258
8.412
2003
76
11.866
383
21.555
264
8.592
2004
97
12.929
413
23.808
287
9.364
2005
131
15.463
429
25.087
302
9.644
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 – 2006
Kunjungan wisatawan asing di Kabupaten Badung dalam kurun waktu 2000-2005 rata-rata mengalami penurunan kecuali pada tahun 2004. Penurunan signifikan sebesar 21,1% pada tahun 2003 dikarenakan peristiwa Bom Bali di Legian. Pada tahun 2004 jumlah wisatawan meningkat sebesar 46,76% namun mengalami penurunan kembali pada tahun 2005 dikarenakan peristiwa Bom Bali di Jimbaran pada tahun 2004, sebagaimana nampak pada Tabel 2.22 di bawah ini :.
30
Tabel 2.22 Data Kunjungan Wisatawan Tahun 2000-2005 No. 1 2 3 4 5 6 7 8
9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37
KEBANGSAAN Australia Hongkong India Jepang Korsel Selandia Baru Taiwan Pakistan, Banglades, Srilangka Austria Denmark Inggris Italia Jerman Perancis Swiss Benelux (Belanda, Belgia, Luxemberg) Norwegia, Swedia, Finlandia Spanyol & Portugal Eropa Lainnya Amerika Serikat Argentina Brazil Kanada Mexico Ameika Lainnya Brunai Darusalam Kamboja Laos Malaysia Myanmar Philipina Singapura Thailand Vietnam Afrika Timur Tengah Negara Lainnya Jumlah
2000
2001
2002
231.739 773 4.747 362.270 13.739 25.971 157.608 903
239.053 746 5.387 296.284 35.634 26.018 154.575 1.000
183.561 1.768 5.277 301.380 41.036 22.376 168.756 2.235
12.793 9.784 107.181 39.274 83.349 43.555 19.962 39.761
8.331 9.595 116.323 32.939 83.973 42.915 16.614 43.938
30.668 15.748 34.553 79.462 18948 0 11.397 274 16.252 4.063 17.370 11.384 7.846 4.492 6.973 1.412.839
2004
2005
139.029 4.947 4.554 185.751 46.365 15.646 170.533 2.405
267.338 12.677 6.468 325.849 80.273 20.209 183.624 2.503
249.001 7.310 6.614 310.141 78.146 15.928 127.994 1.891
7.014 8.293 96.806 32.531 72.700 43.623 13.243 46.001
5.284 5.529 50.050 12.132 53.732 29.626 9.727 39.131
6.859 6.981 55.502 19.955 70.033 40.426 16.022 39.635
7.566 8.720 75.845 19.389 73.997 44.869 17.155 49.709
20.940
22.066
13.126
15.882
15.739
16.953 30.327 68.359 2.412 3.358 19018 2138 2.575 243 61 32 17.496 156 4.639 18.915 12.719 338 6.875 3.130 9.108
22.189 27.696 49.719 835 3.133 17042 2613 2.722 425 77 67 19.960 250 7.275 28.919 12.827 346 5.955 3.770 11.356
12.797 14.206 35.962 797 2.433 11730 1835 1.732 479 158 75 34.823 168 8.016 42.932 10.136 645 4.606 3.925 13.180
15.716 29.408 50.455 1.016 3.390 15058 2031 2.053 901 142 93 62.973 233 6.385 43.112 13.147 1.464 5.679 9.579 24.215
16.572 29.815 51.739 2.269 3.617 15430 1688 2.075 617 231 49 66.568 158 6.969 35.164 7.983 1.389 6.783 900 26.418
1.353.117
1.285.842
2003
988.202
1.457.286
1.386.448
b. Infrastruktur 1) Kondisi infrastruktur di Badung saat ini masih kurang aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanannya, sehingga infrastruktur belum sepenuhnya dapat mendukung pembangunan sektor riil, mendorong sektor produksi dan keseimbangan pembangunan daerah. 2) Dibidang Pengairan (irigasi), pemeliharaan saluran telah dilakukan secara sistematis sejak dulu oleh masing-masing subak. Namun saat ini pembangunan dan pemeliharaan irigasi dilakukan oleh pemerintah bekerjasama dengan masyarakat subak. Sampai dengan Tahun 2005 Kabupaten Badung memiliki saluran irigasi dengan total panjang 650,07 kilometer yang terbagi berupa Saluran Primer sepanjang 93,90 kilometer, Saluran Sekunder sepanjang 137,29 kilometer dan Saluran
31
Tersier sepanjang 418,88 kilometer. Dari panjang total masing-masing saluran tersebut, 15% saluran primer-nya mengalami kerusakan, demikian juga 17% saluran sekunder dan 25% pada saluran tersier kondisinya mengalami kerusakan (Dinas Bina Marga dan Pengairan’ 2005). Di Wilayah Kabupaten Badung terdapat 20 bendung, 26 bangunan bagi, 8 bangunan bagi sadap, 238 bangunan sadap, 20 kantong lumpur, dan 30 bangunan terjun, dimana sebagian telah mengalami kerusakan. 3) Infrastruktur jalan dan jembatan disamping mempunyai fungsi ekonomi juga mempunyai fungsi sosial. Oleh karenanya infrastruktur jalan merupakan
prasarana
yang
sangat
penting
dalam
kehidupan
masyarakat baik dilihat dari segi kebutuhan ekonomi ataupun sosial. Bahwa panjang jalan kabupaten dan jalan lingkungan di Kabupaten Badung adalah masing-masing 556,872 km dan 1.471 km.
Jumlah
jembatan adalah 126 buah. Proporsi kenaikan panjang jalan relatif kecil dibandingkan pertumbuhan jumlah kendaraan. Periode 2003-2005 jumlah kendaraan di Kabupaten Badung bertambah sebanyak hampir 30.000 unit atau tumbuh sebesar 16,8 persen. Sedangkan pada tahuntahun
sebelumnya
menunjukkan
pertumbuhan
kendaraan
yang
mencakup wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Periode 2001, pertumbuhan kendaraan di kedua wilayah tersebut mencapai 10,7 persen per tahun. Perkembangan kondisi jalan tahun 2000-2005 dengan kondisi terbilang baik, seperti pada tabel 2.23 di bawah ini : Tabel 2.23 Jalan Utama di Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 JENIS JALAN
TAHUN 2000
2001
2002
2003
2004
2005
Negara
42,720
42,720
42,720
42,720
42,720
41,200
Provinsi
56,770
56,770
56,770
56,770
56,770
100,360
Kabupaten
374,170
399,634
368,225
374,667
374,667
383,767
Sumber : Badung Dalam Angka 2006 dan Dinas BMP Kab. Badung Sedangkan kondisi jalan yang sedang dan rusak hanya terdapat pada jalan kabupaten dengan panjang jalan rata-rata selama periode tersebut masing-masing 116,641 km dan 56,464 km.
32
4) Sistem jaringan pelayanan transportasi darat di dalam wilayah Kabupaten
Badung
maupun
keluar
wilayah
didukung
oleh
4 terminal/pangkalan ( Terminal Tipe C Bualu, Tipe C Dalung Permai, pangkalan Kampus Bukit dan pangkalan Sentral Parkir Kuta) yang sampai saat ini kondisinya terutama terkait dengan operasionalnya kurang prima. Hal tersebut akibat dari rendahnya minat masyarakat memanfaatkan angkutan umum, yang ditujukan dengan meningkatnya jumlah kendaraan pribadi, sesuai tabel 2.24 dibawah ini. Tabel : 2.24 Sistem Jaringan Transportasi TAHUN 2000 2001 2002 2003 2004 2005
MOBIL PENUMPANG GEROBAK 78.850 24.593 85.792 26.736 88.387 32.938 24.695 7.129 26.367 7.586 27.783 8.185
BUS 4.616 4.537 5.138 552 575 612
SEPEDA MOTOR 341.445 396.561 140.667 166.082 195.014
JUMLAH 449.504 513.626 126.463 173.043 200.610 231.594
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2006 Tahun 2000-2002 adalah Data Badung dan Kota Denpasar
Sehubungan dengan pembangunan terminal Tipe A Mengwi, sampai tahun 2005 baru pada tahap pengadaan lahan dan pembangunan struktur,
dan
untuk
kelanjutan
pembangunannya
diperlukan
penganggaran secara bertahap. Terkait dengan transportasi udara, di wilayah Kabupaten Badung terdapat Bandar Udara Internasional Ngurah Rai. Selama tahun 2005 arus keberangkatan pesawat udara mencapai 31.441 kali penerbangan dan kedatangan sebanyak 31.315 kali penerbangan. Kapasitas dari landasan pacu (runway) pada tahun 2005 dapat menampung 40 pergerakan per jam. Dilihat dari landasan pacu yang ada saat ini dibandingkan kecendrungan jenis pesawat terbang yang membutuhkan landasan pacu lebih panjang maka kondisi saat ini belumlah memadai. Pertumbuhan kedatangan penumpang selama sepuluh tahun terakhir cendrung meningkat dengan rata-rata 6,18% per tahun, sedangkan penerbangan pesawat mengalami pertumbuhan sekitar 6,66% per tahun. 5) Pada tahun 2000 produksi air minum mencapai 10.621.280 meter3 sedangkan penggunaannya sekitar 7.160.056 meter3, begitu pula pada tahun 2005 menunjukkan besarnya produksi mencapai 37.163.590 33
meter3 sedangkan penggunaannya 27.469.270 meter3. Distribusi pelanggan air minum dapat dikelompokkan menjadi rumah tangga, Niaga/Industri, Sosial dan Non Rutin yang jumlah setiap tahunnya semakin meningkat kecuali pelanggan non rutinnya, sebagaimana ditunjukkan tabel : 2.25.di bawah ini. Tabel 2.25 Jumlah Pelanggan, Produksi dan Konsumsi Air Minum Di Kabupaten Badung Tahun 2000 - 2005 Pelanggan (Or)
Produksi Air Minum (M3)
Konsumsi Air Minum (M3)
2000
26.535
10.621.280
7.160.056
2001
29.394
26.622.988
24.944.536
2002
32.001
32.961.405
25.375.707
2003
34.794
32.786.889
25.533.921
2004
37.301
35.619.347
25.137.089
2005
39.818
37.163.590
27.469.270
Tahun
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006
6) Infrastruktur telematika terdiri dari jaringan radio, jaringan televisi, jaringan internet dan jaringan telepon. 7) Listrik merupakan infrastruktur dasar yang kebutuhannya semakin hari semakin meningkat, sampai tahun 2005 sumber energi listrik di Kabupaten Badung dipasok oleh PLN dengan pembangkit PLTD/PLTG Sanggaran, pembangkit PLTD/ PLTG Gilimanuk, PLTGU Pemaron serta jaringan
interkoneksi
Jawa
Bali.
Terdapat
peningkatan
jumlah
pelanggan listrik di Kabupaten Badung dari 186.621 pelanggan pada tahun 2001 menjadi 217.599 pelanggan di tahun 2005 dengan rata-rata pertumbuhan 3,92% pertahun. Sampai saat ini untuk menanggulangi keterbatasan ketersediaan listrik, beberapa perusahaan swasta yang menggunakan daya listrik relatif besar, memenuhi kebutuhannya dengan mengoperasikan genset sendiri. Sampai dengan tahun 2005 terdapat 177 genset yang dioperasikan oleh masing-masing pengusaha. Sampai saat ini belum ada listrik dari sumber alternatif. Jumlah pelanggan lima tahun terakhir seperti tabel : 2.26 dibawah ini
34
Tabel 2.26 Jumlah Pelanggan Listrik Di Kabupaten Badung Tahun 2000 - 2005 Tahun
Pelanggan listrik
Keterangan
2000
421.552
Badung dan Denpasar
2001
186.621
-
2002
196.425
-
2003
201.814
-
2004
208.744
-
2005
217.599
-
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005 - 2006
8) Pengelolaan air limbah di Kabupaten Badung menggunakan 2 (dua) sistem yakni sistem pengelolaan air limbah terpusat (offsite system) dan sistem pengelolaan air limbah setempat (onsite system). Kondisi sampai Tahun 2005 sebagian besar air limbah yang berasal dari kegiatan hotel, restoran, garmen dan rumah tangga, pengelolaannya menggunakan sistem setempat berupa tangki septik dan sumur resapan yang belum dapat menanggulangi masalah limbah dengan baik. Sedangkan air limbah industri pariwisata di Kawasan BTDC Nusa Dua dan beberapa hotel berbintang di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan sebagian telah memiliki sistem pengolahan air limbah sendiri berupa Sewerage System Treatment (STP), dimana hasil pengolahan air limbah tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk penyiraman tanaman. 9) Dalam hal persampahan, volume sampah sampai Tahun 2005 mencapai 1.151 m3 /hari, dimana yang terangkut ke TPA Suwung mencapai 1.112 m3/hari (96,61%), sedangkan
sisanya sebesar 39
m3/hari (3,39%) dikelola oleh masyarakat dan pihak swasta dengan cara dibakar, ditimbun pada lahan kosong serta diolah menjadi kompos. Total volume sampah yang ditangani DKP Badung dan terangkut ke TPA Suwung sebesar 767 m3/hari, dengan sistem penanganan sebagai berikut : a) Wilayah Pangkalan Kuta dengan cakupan pelayanan meliputi Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta sebagian Kecamatan Kuta Utara (Kelurahan Kerobokan) sebanyak 554 m3/hari. b) Wilayah Pangkalan Mengwi mencapai 129 m3/hari dengan cakupan pelayanan meliputi 5 (lima) Desa yaitu Desa Gulingan, Desa 35
Mengwi, Desa Mengwitani, Desa Cemagi dan Desa Munggu, sedangkan desa-desa lainnya di Kecamatan Mengwi ditangani secara swakelola. c) Volume sampah di wilayah Kecamatan Petang dan Abiansemal mencapai 12 m3/hari. d) Volume sampah yang dimusnahkan dengan mesin incenerator mencapai 72 m3/hari. Pengumpulan dan pengangkutan sampah selain dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, juga melibatkan berpartisipasi pihak swasta, PD Pasar serta swakelola oleh desa dan masyarakat. Jumlah pegawai dan tenaga kebersihan pada DKP Badung sebanyak 905 orang dengan rincian Pegawai DKP sebanyak 492 orang, tenaga padat karya kebersihan sebanyak 302 orang, tenaga padat karya pertamanan sebanyak 87 orang dan tenaga pemusnah sampah sebanyak 24 orang. Sarana-prasarana penunjang dalam penanganan sampah milik Pemerintah Kabupaten Badung sampai Tahun 2005 meliputi : (1)
Penampungan sementara yang berlokasi di Bali Hai, Banjar Segara sebanyak 10 unit dengan kapasitas 6 m3.
(2)
Transfer Depo sebanyak 1 unit dengan kapasitas 36 m3.
(3)
Container sebanyak 20 unit dengan kapasitas 6 m3 berlokasi di wilayah pelayanan pangkalan Kuta sebanyak 15 unit dan pangkalan Mengwi sebanyak 5 unit.
(4)
Dump Truck sebanyak 43 unit dengan kapasitas 4 m3.
(5)
Arm Roll Truck sebanyak 8 unit dengan kapasitas 4 m3.
(6)
Kijang Dum sebanyak 9 unit.
(7)
Mobil penyapuan sebanyak 4 unit dengan kapasitas 2 m3.
(8)
Mesin incenerator sebanyak 5 unit.
(9)
Alat berat di TPA dan Pantai Kuta sebanyak 6 unit.
(10) TPS di Kecamatan Kuta sebanyak 4 unit berlokasi di Yonif 741 Tuban, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sri dan Jalan Gatot Kaca. (11) TPS di Kecamatan Mengwi sebanyak 5 unit berlokasi di Br. Pande, Br. Batu Mengwi, Br. Gambang, Br. Delod Bale Agung dan Br. Munggu. 10) Pengendalian masalah banjir di Kabupaten Badung ditangani melalui pembangunan jaringan drainase dan bangunan pengendali. Jaringan drainase yang terdapat di Kabupaten Badung meliputi jaringan primer 36
sepanjang 73,383 km, jaringan sekunder sepanjang 418,881 km dan jaringan tersier sepanjang 50,495 km, serta bangunan pengendali berupa pintu air sebanyak 51 unit. Pada beberapa kawasan seperti kawasan Kuta, kawasan Seminyak, Jalan Pratama, Jalan Uluwatu dan Kawasan Bualu sering terjadi genangan akibat air hujan selama 2-3 jam dengan ketinggian air mencapai 60 cm. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya pendangkalan pada saluran drainase baik karena sampah maupun limbah. Disamping itu munculnya permasalahan banjir terutama di Kawasan Perkotaan disebabkan pesatnya pembangunan yang tidak ditunjang jaringan drainase yang memadai berdampak pada berkurangnya daerah resapan air hujan karena tertutup oleh bangunan dan prasarana perkotaan lainnya.
8. Pengembangan Wilayah, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Berdasarkan Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 29 Tahun 1995 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, struktur ruang wilayah Kabupaten Badung terbagi atas 3 (tiga) wilayah pembangunan yaitu : a. Wilayah Pembangunan
Badung Utara meliputi Kecamatan Petang dan
Kecamatan Abiansemal dengan pusat pengembangan di Blahkiuh yang berfungsi sebagai pusat pengembangan pemerintah tingkat Kecamatan, pusat perdagangan, pusat pengembangan pertanian dalam arti luas dan pusat permukiman. b. Wilayah Pembangunan Badung Tengah meliputi Kecamatan Mengwi dengan pusat pengembangan di Mengwi yang berfungsi sebagai pusat pelayanan fasilitas tingkat Kabupaten, pusat pengembangan pemerintahan Kecamatan,
pusat
pengembangan
pertanian
lahan
basah,
pusat
perdagangan dan aneka industri, pusat angkutan darat dan komunikasi dan pusat permukiman. c. Wilayah Pembangunan Badung Selatan meliputi Kecamatan Kuta dengan pusat pengembangan di Kuta dengan fungsi utama sebagai pusat pengembangan pemerintahan tingkat kecamatan, pusat pengembangan pariwisata, pusat perdagangan dan jasa, pusat angkutan udara, darat dan komunikasi, pusat pendidikan, pusat kesehatan dan pusat permukiman.
37
Wilayah Pembangunan Badung Selatan terbagi menjadi 3 (tiga) Sub Wilayah Pembangunan, yaitu :
Sub Wilayah Pembangunan Kuta Utara meliputi Kerobokan, Canggu dan Dalung dengan pusat pengembangannya di Kerobokan.
Sub Wilayah Pembangunan Kuta Tengah meliputi Jimbaran, Kuta dan Tuban dengan pusat pengembangannya di Kuta.
Sub Wilayah Pembangunan Kuta Selatan meliputi Benoa, Ungasan dan Pecatu dengan pusat pengembangannya di Benoa, seperti pada tabel 2.27 di bawah ini : Tabel : 2.27 Perkembangan Penggunaan lahan di Kabupaten Badung Tahun 2000-2005 sebagai berikut :
Jenis Penggunaan Tanah Tanah Sawah Tanah Kering Pekarangan Rumah Tegal Tambak Kolam Tanah Sementara Tidak diusahakan Hutan Rakyat Hutan Negara Tanah Perkebunan Tanah Lainnya Jumlah Semua
2000 10705 31147 9369 8422 1 24
Kabupaten Badung (ha) 2001 2002 2003 2004 2005 10615 10413 10334 10299 10121 31237 31439 31518 31553 31731 9626 9076 9139 9171 9341 8221 8620 8633 8709 8717 1 1 1 1 1 25 26 31 31 31
165
165
164
164
164
159
1252 1414 6694 3806
1252 1417 6694 3836
1252 1490 6622 4188
1252 1490 6622 4186
1252 1490 6547 4188
1253 1490 6547 4192
41852
41852
41852
41852
41852
41852
Sumber : Badung Dalam Angka, Tahun 2000-2005
Saat ini pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya alam pada masingmasing Kecamatan di Kabupaten Badung sudah semakin meningkat dan kurang terkendali seiring dengan percepatan pembangunan disektor industri pariwisata. Hal ini telah membawa dampak negatif yang mengarah pada timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup beserta sumber daya alamnya. Perkembangan industri pariwisata telah menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Bali bagian selatan (termasuk Kabupaten Badung) yang diakibatkan oleh pengambilan karang pantai, pengambilan air tanah secara liar dan berlebihan, pembangunan prasarana dan sarana pendukung yang tidak memperhatikan peruntukan dan garis sempadan pantai, perusakan 38
tanaman pantai serta pembuangan air limbah hotel ke sungai atau laut. Tindakan-tindakan ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup seperti terjadinya pendangkalan, erosi, banjir dan pencemaran Tukad Badung, Tukad Ayung, Tukad Mati, serta terjadinya intrusi air laut di wilayah Kuta, Tuban, Kedonganan dan Jimbaran. Di beberapa kawasan terjadi penurunan peruntukan air tanah, terjadinya kekeruhan dan keracunan air sumur penduduk, penyebaran penyakit saluran pencernaan dan saluran pernafasan, iklim yang tidak teratur, menurunnya biodiversitas, abrasi pantai dan semakin kotornya air laut. Menyadari pentingnya geomorfologi dan lingkungan hidup sebagai aset Kabupaten Badung, serta dalam upaya menyikapi permasalahan yang dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan dan sumber daya alam, Pemda Kabupaten Badung telah melakukan beberapa langkah program dan aksi untuk mengantisipasi, memelihara dan menanggulanginya. Namun berbagai kegiatan yang telah dilakukan nampaknya belum mampu mencegah dan mengantisipasi laju degradasi tersebut secara signifikan, bahkan nampak suatu kecendrungan potensi dan kualitas lingkungan hidup semakin menurun. Faktor-faktor yang dapat diidentifikasi sebagai penyebab degradasi adalah sebagai berikut. a). Meningkatnya pencemaran lingkungan sebagai akibat laju pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan, perubahan gaya hidup yang komsumtif dan rendahnya kesadaran masyarakat, kemajuan transportasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi besih lingkungan menimbulkan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. b). Sungai-sungai tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga dan tanah tercemar oleh bahan kimia, pupuk dan sampah. c). Adanya perubahan iklim dan pemanasan global yang dapat mempengaruhi kondisi lingkungan hidup, inkonsistensi dan tumpang tindihnya kebijakan. d). Kontradiksi dan kekaburan norma hukum yang mengaturnya. e). Lemahnya penegakan hukum. f). Adanya kecenderungan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara berlebih (over exploitation). g). Ketidakjelasan wewenang dan tanggung jawab dari berbagai instansi dalam pengeloloaan sumber daya alam dan lingkungan hidup baik dalam hal penyelenggaraan, pengawasan dan pengendaliannya a. Kondisi sumber daya air Secara umum kualitas sumberdaya air meliputi air sungai, air laut, air tanah dan air minum di Kabupaten Badung mengalami kemerosotan mutu. Hal tersebut ditunjukan dari Indeks Pencemaran (IP) dan tingkat pencemaran terhadap bebarapa sampel air sebagai berikut : 39
1) Kualitas air sungai dari beberapa sampel yang diambil secara umum menunjukan kondisi dengan tingkat pencemaran ringan-sedang dengan IP 1,86 – 5,66. 2) Kualitas
air
laut
pada
beberapa
sampel
menunjukan
tingkat
pencemaran ringan-sedang dengan IP 4,32 – 5,01. 3) Kualitas Air Tanah berdasarkan nilai Indeks Pencemaran, menunjukan bahwa kualitas air tanah di Kabupaten Badung secara umum dalam kategori pencemaran ringan-sedang dengan IP 1,33-5,43. 4) Kualitas Air Bersih pada sumber-sumber air berupa mata air yang umum digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga baik minum, cuci dan mandi secara umum mengalami pencemaran ringan dengan kisaran Nilai Indeks Pencemaran antara 1,71-3,08. b. Kondisi kualitas udara Secara umum kualitas udara di Kabupaten Badung masih dibawah baku mutu lingkungan yang diijinkan. Unsur pencemar udara yang menimbulkan tekanan dan penurunan terhadap kualitas lingkungan udara untuk Kabupaten Badung adalah Karbonmonoksida (CO), Sulfurdioksida (SO2) dan Nitrogendioksida (NO2). Sumber pencemaran udara di Kabupaten Badung sebagian besar berasal dari hasil pembakaran BBM untuk transportasi darat serta faktor-faktor lainnya sebagai berikut :
Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor selama empat tahun terakhir (2001-2005) selama 24,98%;
Kurangnya jalur hijau dengan tanaman yang dapat mengabsorpsi bahan pencemar;
Hasil pembakaran BBM yang tidak sempurna terutama mesih-mesin kendaraan yang sudah tua.
Dampak dari pencemaran ini secara kumulatif dapat menimbulkan efek buruk terhadap kesehatan manusia, hewan, vegetasi, material dan ekosistem dalam berbagai bentuk antara lain ganguan pernafasan dan jarak pandang (visibility) serta berubahnya siklus karbon, nitrogen, belerang, fotosintesis di atmosfer bumi. c. Kondisi Hutan Berdasarkan fungsinya hutan mempunyai tiga fungsi pokok yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Luas kawasan hutan menurut fungsinya sampai Tahun 2005 yaitu 1.767,87 ha meliputi hutan lindung seluas 1.126,90 ha terdapat di Kecamatan Petang, hutan wisata seluas
13,97
ha
terdapat
di
Kecamatan
Abiansemal
dan
hutan 40
mangrove/bakau seluas 627 ha terdapat di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Luas kawasan hutan seluruhnya sekitar 4,22% dari luas wilayah Kabupaten Badung, sehingga masih jauh dari kondisi ideal yaitu sebesar 30%. Demikian pula halnya dengan luas hutan di Provinsi Bali yaitu sekitar 23,2% dari luas Bali. d. Lahan Kritis Lahan kritis yang terdapat di Kabupaten Badung tersebar didalam kawasan hutan dan diluar kawasan hutan. Luas lahan kritis didalam kawasan hutan terdapat di Kecamatan Petang seluas 775 ha serta Kecamatan Kuta Selatan dan Kecamatan Kuta seluas 270 ha (90 ha kritis dan 180 ha potensial kritis). Dengan demikian lahan kritis di dalam kawasan hutan secara keseluruhan luasnya 1.045 ha. Lahan kritis di luar kawasan hutan dalam kawasan lindung terdapat di Kecamatan Petang seluas 771 ha dan Kecamatan Abiansemal seluas 136 ha. Sedangkan lahan kritis pada kawasan budidaya pertanian terdapat di Kecamatan Petang selaus 7.846 ha, Kecamatan Abiansemal seluas 1.062 ha, Kecamatan Kuta Selatan seluas 7.750 ha. Dengan demikan lahan kritis di luar kawasan hutan secara keseluruhan luasnya 17.585 ha. Luasan lahan kritis di Kabupaten Badung dipertegas dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 539/03-N/Hk/2006 tanggal 12 Oktober 2006 tentang Penetapan Luasan Lahan Kritis di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota se-Bali yaitu 90 ha yang berada didalam kawasan hutan Tahura Ngurah Rai di Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan. Sedangkan lahan kritis yang berada diluar kawasan hutan seluas 2.211 ha tersebar di Desa Ungasan, Desa Kutuh dan Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kondisi geografis Kabupaten Badung mengakibatkan kondisi alamnya rentan terhadap bencana alam. Potensi bencana berupa angin kencang, kekeringan, banjir, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami. Daerah rawan bencana yang paling besar diakibatkan oleh angin kencang seluas 7.098,03 (16,95% dari luas lahan di Kabupaten Badung) . Selain itu, daerah pesisir kabupaten Badung berpotensi pula terjadi tsunami dengan daerah rawan bencana seluas 1.561,77 ha (3,7% dari luas lahan di Kabupaten Badung). Kecamatan Abiansemal merupakan daerah dengan luasan rawan bencana terbesar dibandingkan dengan kecamatan lainnya di Kabupaten Badung, hal tersebut dapat dilihat pada tabel 2.28 dibawah ini :
41
Tabel : 2. 28 Data Luasan Daerah Rawan Bencana di Kabupaten Badung Luasan Daerah Rawan Bencana Kuta Selatan
Kuta
Kuta Utara
Mengwi
Abiansemal
Petang
Jumlah (ha)
Angin Kencang
1.310,31
951,57
978,75
1.849,14
1.711,08
297,18
7.098,03
Kekeringan Banjir Tanah Longsor Gempa Bumi Tsunami
11,07 752,49 478,89 556,02
951,57 931,86
251,91 0,27 63,27
58,77 39,42 180,99 10,62
0,09 187,47 318,15 -
185.203,80
2.216,79
7.044,57
Jenis Bencana
Jumlah
3.108,78 1.294,20
11,6 2.011,59 6.290,73 6.996,78 456,66 499,14 1.561,77 2.835
Sumber : Studi Identifikasi Potensi Bencana Alam di Provinsi Bali
e. Sumber daya air yang berasal dari air permukaan di Badung didukung oleh adanya 24 sungai yang muaranya ke laut di bagian selatan Kabupaten Badung. Sungai-sungai ini umumnya memanjang yang hulunya ada di bagian utara Badung dan hilirnya di bagian selatan. Dengan demikian Daerah Aliran Sungainya (DAS) juga berbentuk memanjang yang dibeberapa bagian secara administrasi merupakan DAS yang lintas kabupaten. Sedikit berbeda dengan sungai-sungai di Badung Tengah dan Badung Utara yang di kontrol secara geologi oleh batuan vulkanis dan topografi pegunungan sehingga sungai-sungai
yang relatif memanjang
memiliki air dengan debit membesar pada musim hujan dan mengecil di musim kemarau, Sungai di Badung Selatan yaitu di Kawasan Bukit berupa sungai pada Batuan Karts sehingga sungainya berbentuk melingkar dan hanya berair pada saat musim hujan. f.
Geomorfologi Wilayah Badung yang dimulai oleh pegunungan di utara, dataran dan pantai di bagian selatan, serta dikontrol oleh dominasi batuan vulkanik (Batuan Gunung Api Buyan Beratan dan Batur) menjadikan potensi air tanah baik hampir diseluruh wilayah Kabupaten Badung. Air tanah tersebut umumnya merupakan air tanah bebas dan permukaannya relatif dangkal (3 m – 8m). Potensi tersebut memicu besarnya minat masyarakat mengekploitasi air tanah untuk keperluan usaha ataupun keperluan rumah tangga yang sampai tahun 2005 terdapat 465 ijin sumur bor dan 64 sumur gali yang dimanfaatkan oleh berbagai usaha.
42
B. Tantangan RPJP Tahun 2005 – 2025 Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan jangka panjang Kabupaten Badung Tahun 2005 – 2025 meliputi : 1. Bidang Sosial Budaya a. Tantangan bidang kebudayaan adalah pesatnya pembangunan dan derasnya arus globalisasi akan melemahkan nilai-nilai tradisional serta membawa dampak perubahan sikap mental masyarakat. b. Jumlah penduduk Kabupaten Badung yang semakin besar merupakan tantangan tersendiri. Dalam kurun waktu 20 tahun ke depan diprediksi kepadatan dan migrasi penduduk akan semakin komplek. c. Tantangan yang paling besar dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender adalah masih kuatnya berlaku sistem patrilinial dalam masyarakat. d. Semakin besarnya ketimpangan antara pertumbuhan angkatan kerja dengan lapangan kerja yang diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk yang tinggi, tidak diimbangi dengan perluasan lapangan kerja. Hal ini diperburuk lagi dengan adanya tenaga kerja asing yang memanfaatkan peluang kerja yang ada. 2. Bidang Ekonomi a. Tantangan pembangunan perekonomian daerah 20 tahun mendatang adalah sulitnya mempertahankan pemerataan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas secara berkelanjutan, karena perekonomian Kabupaten Badung sangat tergantung pada sektor pariwisata yang cenderung sangat rentan terhadap berbagai gejolak baik internal maupun eksternal. Secara eksternal dihadapkan pada situasi persaingan yang makin ketat dan terintegrasinya ekonomi dunia. Tantangan ke depan lainnya adalah menyusutnya lahan pertanian dan menjadi petani sudah tidak favorit lagi. Tantangan internal perekonomian Badung adalah terkonsentrasinya kegiatan ekonomi di Badung Selatan. b. Adanya penyempitan lahan pertanian sebagai akibat alih fungsi lahan. c. Potensi sub sektor perikanan dan peternakan yang belum tergarap secara maksimal. Peternak dan nelayan belum diberdayakan dengan program peningkatan keahlian dan sarana produksi. d. Globalisasi dan terintegrasinya ekonomi dunia merupakan tantangan yang berat dalam persaingan antar daerah dan antar negara untuk menarik investasi, baik dari modal asing maupun domestik. Tantangan berat juga
43
berasal dari kegiatan perdagangan bebas. Dimana mobilitas berbagai sumberdaya menghadapi hambatan yang semakin kecil. Pada situasi ini, dengan tingkat mobilitas penduduk antar daerah dan antar negara menjadi tinggi, maka jika kualitas tenaga kerja secara teknis rendah akan berakibat pada rendahnya daya saing tenaga kerja, pada gilirannya akan sangat merugikan Kabupaten Badung secara keseluruhan. e. Kebijakan yang tidak terpadu dan sinergis antar Provinsi dan antar Kabupaten/Kota
dalam
pelayanan
investasi
akan
menjadi
kendala
masuknya investasi. Selain itu, iklim investasi yang belum kondusif, antara lain kepastian hukum yang berkaitan dengan tanah, birokrasi, serta mekanisme dan prosedur investasi, merupakan kelemahan utama yang menghambat investasi langsung. f.
Tantangan dalam bidang keuangan daerah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak, belum banyak tergalinya berbagai sumber pendapatan dan perlunya peningkatan kemandirian sumber pembiayaan pembangunan daerah.
g. Pada bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tantangan meliputi kemampuan membaca peluang pasar, manajemen keuangan, dan budaya kerja, pola dan teknik produksi yang belum mampu menghasilkan barang dan jasa yang sesuai dengan kualitas dan persyaratan standarisasi pasar domestik dan internasional. 3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi a. Dalam rangka menghadapi perekembangan ekonomi global berbasis pengetahuan, persaingan akan semakin tinggi menuntut peningkatan kemampuan dalam penguasaan dan penerapan iptek. Dalam rangka meningkatkan kemampuan
iptek
nasional,
peranan
daerah
sangat
diharapkan, maka tantangan yang dihadapi adalah meningkatkan kontribusi iptek mulai dari perencanaan hingga implementasi hasil riset dan pengembangan. b. Pemanfaatan hasil riset dan pengembangan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam memenuhi hajat hidup bangsa; menciptakan rasa aman; memenuhi kebutuhan dasar, kesehatan dan pendidikan, energi, dan pangan; memperkuat sinergi kebijakan iptek dengan kebijakan sektor lain; meningkatkan komitmen dan budaya bangsa terhadap pengembangan iptek,
mengatasi
degradasi
fungsi
lingkungan;
mengantisipasi
dan
menanggulangi bencana alam; serta meningkatkan ketersediaan dan
44
kualitas sumber daya iptek, baik SDM, sarana dan prasarana, maupun pembiayaan iptek. 4. Politik, Hukum dan Pemerintahan a. Beranekaragamnya penduduk Badung dari segi agama dan suku bangsa jika tidak dibina dengan benar akan menjadi potensi kelemahan yang dapat menimbulkan konflik SARA dan politik. Perubahan situasi politik nasional memberikan implikasi komplek dalam kehidupan politik di daerah. b. Tantangan
terberat
adalah
menjaga
konsolidasi
politik
secara
berkelanjutan, berupa reformasi struktur politik; penyempurnaan proses politik; mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan bertanggung jawab. Tantangan lain adalah mendorong terbangunnya partai politik yang mandiri dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan pendidikan politik rakyat, mampu menyalurkan aspirasi politik rakyat, dan menghasilkan pejabat politik yang mampu mengelola penyelenggaraan pemerintahan secara profesional. c. Di Bidang hukum tantangan ke depan adalah masih banyaknya kasuskasus pelanggaran hukum karena lemahnya penegakan hukum, masih terdapat berbagai produk hukum yang tumpang tindih, inkonsisten antara peraturan yang sederajat dan peraturan yang lebih rendah dengan peraturan di atasnya; masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat; serta kurangnya independensi kelembagaan hukum, khususnya aparat penegak hukum di tingkat daerah. d. Di bidang pemerintahan adalah belum mantapnya proses reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih, transparan dan berakuntabilitas tinggi. Perlunya struktur kelembagaan Pemerintah Daerah yang efisien dan efektif; pengembangan pemerintahan berorientasi kewirausahaan yang didukung oleh aparatur yang profesional dan kreatif, serta mampu menguasai dan memanfaatkan teknologi informatika dalam mewujudkan EGoverment. 5. Ketentraman dan Ketertiban a. Tantangan
ke
depan
yang
dihadapi
Kabupaten
Badung
adalah
meningkatnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, tingginya potensi konflik vertikal maupun horizontal. Kedepan perlu adanya keterpaduan dalam mengantisipasi dan mengadakan deteksi dini terhadap
45
kemungkinan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban baik yang datang dari dalam maupun dari luar. b. Keragaman etnis yang tinggi apabila tidak dikelola dengan arif bijaksana dapat memunculkan kerawanan berupa konflik bernuansa SARA. Selain itu, dampak daripada globalisasi dan era informasi menyebabkan terjadinya perubahan perilaku masyarakat. Posisi Kabupaten Badung sebagai daerah wisata
berpeluang bagi munculnya gangguan stabilitas daerah seperti
terorisme, penyebaran paham-paham ekstrim dan kriminalitas. 6. Sarana Prasarana Wilayah dan Infrastruktur a. Jaringan pengairan/irigasi yang pada dasarnya telah dikelola secara kontinyu ternyata masih menyisakan beberapa jaringan yang kondisinya perlu ditingkatkan, apalagi jika dikaitkan kerentanannya terhadap cuaca. Jaringan irigasi yang baik akan dapat menunjang pembangunan sektor pertanian yang merupakan salah satu potensi dasar Kabupaten Badung. Selain pemeliharaan, pembangunan irigasi baru juga perlu didorong untuk memfungsikan dan mengoptimasikan lahan-lahan pertanian yang produktif . b. Pembangunan jalan baru merupakan prioritas 20 tahun ke depan, mengingat meningkatnya perekonomian di Kabupaten Badung berdampak pada meningkatnya aktivitas masyarakat, membawa dampak pada penurunan pelayanan jalan (kemacetan), sehingga sangat diperlukan pengembangan jalan baru serta melakukan peningkatan dan pemeliharaan jalan yang telah ada c. Pembangunan transportasi masal merupakan hal prioritas yang perlu mendapat
penanganan,
mengingat
belum
optimalnya
pemanfaatan
transportasi masal berdampak pada meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi sebagai sumber dari kemacetan lalu-lintas. Terminal tipe A di Mengwi
yang
sudah
mulai
dibangun
diperlukan
percepatan
pembangunannya, sehingga dapat berfungsi sebagai Terminal Regional. Penataan sarana dan prasarana transportasi menjadi hal yang mendesak guna mendorong masyarakat tergerak memanfaatkan jasa transportasi umum. d. Penetapan Milenium Development Goals (MDG’s) dalam pelayanan air bersih sampai dengan Tahun 2015 sebesar 80 %, merupakan tantangan berat yang harus ditangani mengingat dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan air bersih.
46
e. Perkembangan kebutuhan akan teknologi telekomunikasi dan informatika kedepan semakin meningkat seiring pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini akan berdampak
pada
peningkatan
pemanfaatan
ruang
terkait
dengan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi, yang apabila tidak terdapat ketentuan dalam pembangunannya akan berdampak negatif terhadap keindahan ruang wilayah Kabupaten Badung sebagai kawasan pariwisata. f.
Tantangan utama yang dihadapi pada sektor energi adalah riskannya keandalan pasokan energi, kedepan harus ada upaya pencarian sumber energi alternatif yang mampu membantu sumber energi listrik yang ada saat ini.
g. Meningkatnya bencana alam seperti banjir sebagai dampak Global Warming. h. Perkembangan pembangunan yang cukup pesat di Kabupaten Badung tentu membawa konsekuensi terjadinya perubahan terhadap bentang alam serta timbulnya berbagai permasalahan lingkungan. Faktor alam/iklim makro juga membawa dampak terhadap perubahan ekologi lingkungan di kawasan pesisir dan pantai seperti terjadinya abrasi pantai, sedimentasi, akresi, instrusi air dan rob. Sementara kerusakan di kawasan hulu dalam bentuk erosi, tanah longsor, rawan air, lahan kritis dan sebagainya disebabkan adanya proses konversi lahan pertanian menjadi non pertanian, berkurangnya tutupan lahan hijau pada kawasan lindung serta eksploitasi sumberdaya lingkungan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Perkembangan sektor pariwisata dan jasa penunjang lainnya berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi daerah dan
masyarakat, namun disisi lain mengakibatkan terjadinya eksternalitas berupa polusi dan pencemaran lingkungan. i.
Dalam penanganan masalah lingkungan akan semakin menurunnya daya dukung dan daya tampung lahan, belum optimalnya penanganan kerusakan dan pencemaran lingkungan, partisipasi masyarakat yang belum optimal dalam pelestarian lingkungan serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pembangunan yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
j.
Dalam pengelolaan sampah akan semakin meningkatnya volume produksi sampah yang harus ditangani
sementara disisi lain kapasitas sarana-
prasarana penunjang seperti tempat pembuangan akhir semakin terbatas, tempat penampungan sementara yang terbatas, armada pengangkutan sampah
yang
perlu
diremajakan
serta
pengembangan
teknologi 47
pengolahan sampah yang efisien dan efektif. Sebagai daerah tujuan pariwisata, permasalahan sampah perlu dikelola dengan manajemen yang profesional dengan dukungan sumberdaya manusia yang memadai serta penerapan teknologi yang tepat. Pada skala rumah tangga dan lingkungan perlu dikembangkan konsep 3 R (reduce, reused, recycle) dengan dukungan alat pengolahan sampah seperti mesin pencacah sampah dan komposter sehingga sampah yang terangkut ke TPA dapat dikurangi. Tantangan ke depan dalam pengelolaan air limbah adalah meningkatkan cakupan pelayanan pengolahan air limbah baik melalui sistem setempat maupun sistem terpusat hingga mencapai 80%, produksi air limbah akan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan konsumsi air bersih. 7. Pengembangan Wilayah, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup a. Tantangan kedepan dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan pembangunan antar sektor dan antar wilayah sehingga potensi yang dimiliki dapat dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Badung dan kemajuan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan maka penataan ruang di Kabupaten Badung dilaksanakan melalui harmonisasi lingkungan alam dan lingkungan buatan, yang mampu mewujudkan keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, serta yang dapat memberikan pelindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat pemanfaatan ruang. b. Pemanfaatan ruang sesuai peruntukan sehingga struktur dan pola ruang yang terbentuk diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hidup. c. Berkurangnya ruang terbuka hijau sebagai akibat konversi lahan pertanian, hutan rakyat dan kebun menjadi kawasan permukiman dan prasarana pengembangan ekonomi. d. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dituntut berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sehingga mampu
memberikan
manfaat
bagi
pemenuhan
kebutuhan
hidup
masyarakat Kabupaten Badung. e. Pencemaran air di Kabupaten Badung, baik pada air permukaan dan air tanah merupakan tantangan tersendiri, hal tersebut diakibatkan masih besarnya tantangan program sanitasi lingkungan.
48
C. Modal Dasar 1. Sumber Daya Manusia Jumlah penduduk Kabupaten Badung Tahun 2005 sebanyak 374.377 orang dengan tingkat kepadatan 895 jiwa/km2 merupakan potensi untuk pembangunan daerah Badung dilihat dari segi kualitasnya maupun sebagai potensi pasar. Kualitas SDM Kabupaten Badung tercermin pada tingkat pendidikan yang dimiliki sebagaimana terlihat dalam Tabel 2.29. Tabel 2.29 Persentase Penduduk Berumur 10 Tahun Keatas Menurut Ijazah Tertinggi Yang Dimiliki Di Kabupaten Badung Tahun 2005 No.
Ijazah Tertinggi Yang Dimiliki
Persentase (%)
1
Tidak Punya Ijazah
22,52
2
SD / MI / Sederajat
21,20
3
SLTP / MTs / Kejuruan / Sederajat
13,72
4
SMU / SMA Sederajat
27,92
5
SM Kejuruan
5,97
6
Diploma I / II
3,25
7
Diploma III / Sarmud
1,89
8
Diploma IV / S1
3,39
9
S2 / S3
0,14
Sumber : Badung Dalam Angka Tahun 2005
2. Sumber Daya Alam Badung seluas 418,52 km2 atau sekitar 7,43 persen dari daratan Pulau Bali secara geografis terletak di Bali Selatan yang memiliki pesona alam yang indah berupa pegunungan, hutan seluas 1.767,87 Ha, lahan pertanian seluas
26.390,16 Ha dan pantai sepanjang 81,3 km. Posisi strategis
Kabupaten Badung pada jalur transportasi yang dilalui oleh jalur SumateraJawa-Bali-NTB-NTT, merupakan potensi ekonomi yang sangat potensial.
49
BAB III VISI DAN MISI PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2005 – 2025 A. Visi Daerah Visi
adalah
keadaan
masyarakat
yang
dicita-citakan
dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung berdasarkan
Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar
1945.
Adapun
Visi
Pembangunan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 adalah : ”Kabupaten Badung yang Damai dan Sejahtera berlandaskan falsafah Tri Hita Karana”. Damai artinya keadaan aman, tentram, rukun, tidak ada kerusuhan dan tidak ada peperangan. ”Sejahtera” artinya makmur dan serba berkecukupan atas kebutuhan dasar manusia. ”Tri Hita Karana” artinya aspek kehidupan berlandaskan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia
dengan
lingkungan.
Dengan
demikian,
”visi
Badung”
artinya
mewujudkan masyarakat Kabupaten Badung yang aman, tentram, rukun dan makmur berlandaskan keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan.
B. Misi Daerah Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menetapkan bahwa ”Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi”. Misi Pembangunan Daerah Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 dirumuskan sebagai berikut : 1. Mewujudkan masyarakat Badung yang berbudaya dan berbudi luhur 2. Mewujudkan
kesetaraan
perlindungan
dan
kesejahteraan
sosial
bagi
masyarakat 3. Mewujudkan sumber daya manusia berkualitas yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi 4. Mewujudkan masyarakat Badung yang aman, tertib dan sadar hukum 5. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan demokratis 6. Mewujudkan sarana prasarana wilayah dan infrastruktur yang merata dan berkualitas 7. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang mantap dan mampu bersaing di pasar bebas 8. Mewujudkan lingkungan yang asri dan lestari 50
BAB IV ARAH, TAHAPAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005-2025
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 adalah mewujudkan daerah Kabupaten Badung yang sejahtera sebagai landasan menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai ukuran tercapainya “Kabupaten Badung yang damai dan sejahtera berlandaskan falsafah Tri Hita Karana” dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut : 1. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Badung yang berbudaya dan berbudi luhur a. Meningkatnya srada dan bhakti kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Meningkatnya penerapan nilai-nilai agama dan nilai budaya daerah dalam prilaku dan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung. c. Meningkatnya peranan desa adat, subak dan lembaga tradisional lainnya. d. Meningkatnya aktivitas seni dan budaya Bali dalam kegiatan kemasyarakatan. 2. Terwujudnya kesetaraan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat a. Terpenuhinya kebutuhan pangan dan kualitas gizi yang memadai serta tersedianya jaminan pangan untuk masyarakat. b. Tercapainya program santunan kepada anak yatim piatu, anak terlantar, lansia/jompo dan penyandang cacat. c. Tercapainya Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG). d. Meningkatnya akses rumah tangga miskin pada pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. 3. Terwujudnya sumber daya manusia berkualitas yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi a. Meningkatnya rata-rata lama sekolah dari 9 tahun menjadi 12 tahun (setara SMA/SMK). b. Meningkatnya masyarakat Kabupaten Badung dalam penguasaan Iptek, yang ditandai dengan meningkatnya IPM, sumber daya manusia dan daya saing dalam pembangunan.
51
c. Meningkatkan APK dan APM pada semua jenjang pendidikan. d. Meningkatnya rata-rata usia harapan hidup menjadi 74 tahun. 4. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Badung yang aman, tertib dan sadar hukum a. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. b. Meningkatnya rasa aman masyarakat Kabupaten Badung. c. Meningkatnya peran serta masyakarat dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dalam mendukung tugas aparat penegak hukum. d. Menurunnya tingkat kriminalitas dan konflik sosial. 5. Terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan demokratis a. Meningkatnya peran DPRD dan masyarakat dalam pengawasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. b. Meningkatnya kompetensi, profesionalitas dan disiplin aparatur pemerintah daerah. c. Terwujudnya pelayanan umum yang cepat, efisien, efektif dan bebas dari KKN sesuai standar opersional prosedur. d. Meningkatnya Indek Kinerja Pembangunan Kabupaten Badung. 6. Terwujudnya sarana prasarana wilayah dan infrastruktur yang merata dan berkualitas a. Terwujudnya pembangunan yang adil dan merata antar wilayah dan antar sektor. b. Terwujudnya tata guna lahan sesuai rencana tata ruang wilayah. c. Terpenuhinya kebutuhan permukiman dan perumahan yang aman, nyaman, sehat dan serasi dilengkapi dengan prasarana dan sarana serta bebas dari pencemaran lingkungan. d. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan dan penanggulangan bencana. 7. Terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang mantap dan mampu bersaing di pasar bebas a. Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dengan angka pertumbuhan dalam kisaran 7%. b. Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif dengan berbasis pada sektor pariwisata, industri kecil dan kerajinan, serta pertanian dalam arti luas.
52
c. Berkembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Industri Kecil Menengah (IKM) dan Koperasi. d. Meningkatnya kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sehingga angka pengangguran dapat diturunkan. 8. Terwujudnya lingkungan yang asri dan lestari a. Ruang terbuka hijau minimal 40% untuk mengurangi pemanasan global. b. Lestarinya ekosistem perairan laut serta berkurangnya lahan kritis, abrasi pantai dan pencemaran lingkungan. c. Meningkatnya kualitas hutan dan vegetasi penutupan Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi sekurang-kurangnya 30%. d. Terwujudnya infrastruktur untuk deteksi dini bencana (tsunami serta bencanaalam lainnya) dan infrastruktur tanggap darurat terhadap bencana. A. Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 - 2025 1. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Badung yang berbudaya dan berbudi luhur a. Pembangunan agama diarahkan untuk
meningkatkan dan menjujung
falsafah Tri Hita Karana ke dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat melalui aktivitas dan peran pranata adat dan agama dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan keharmonisan kehidupan masyarakat di Kabupaten Badung. b. Pengembangan budaya daerah diarahkan untuk memantapkan nilai-nilai budaya Bali dan kearifan lokal sebagai pedoman di dalam kehidupan bermasyarakat, melalui : 1) peningkatan pengetahuan masyarakat tentang nilai-nilai budaya Bali dan kearifan lokal; 2) peningkatan kesadaran masyarakat tentang kerukunan dan harmoni antar umat beragama; 3) mendorong kreativitas kesenian Bali;
4) meningkatkan peran lembaga
agama dan adat sebagai katalisator dan dinamisator pembangunan sehingga terwujud jati diri masyarakat yang merefleksikan warisan budaya Bali yang luhur; 5) merubah budaya konsumtif menuju budaya produktif. c. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali diarahkan sebagai jati diri dalam memantapkan pengembangan pariwisata budaya yang berkelanjutan. Promosi budaya dan pengembangan pariwisata diarahkan menjadi sistem pengembangan pariwisata yang holistik dan terpadu, sehingga hasil
53
pariwisata dapat dikembalikan untuk memberdayakan kesenian dan budaya Bali. 2. Mewujudkan kesetaraan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat a. Pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada peningkatan jangkauan pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berkualitas termasuk pemberdayaan sosial yang tepat guna bagi RTM, dengan didukung
oleh peraturan
perundangan
kualitas
dan
perlindungan
sosial,
peningkatan
SDM
kesejahteraan sosial, penyusunan dan penataan Sistem Kesejahteraan Sosial Daerah (SKSD) serta penyediaan sarana pelayanan sosial yang memadai. b. Dalam rangka membangun masyarakat madani, pembangunan SDM juga dilakukan dengan memberi perhatian yang lebih besar pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung termasuk RTM dan kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana. c. Penanggulangan kemiskinan diarahkan pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan non diskriminasi. Sejalan dengan proses demokratisasi, pemenuhan hak dasar rakyat diarahkan pada peningkatan pemahaman tentang pentingnya perwujudan hak-hak dasar masyarakat. Kebijakan penanggulangan kemiskinan juga diarahkan pada peningkatan mutu penyelenggaraan otonomi daerah. d. Pemberdayaan perempuan diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan, serta kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan. Pembangunan peranan perempuan diarahkan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terwujud kesetaraan dan keadilan gender dan mencegah kekerasan dalam rumah tangga. 3. Mewujudkan sumber daya manusia berkualitas yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi a. Pembangunan
SDM
memiliki
peran
yang
sangat
penting
dalam
mewujudkan manusia yang berdaya saing dalam era globalisasi. Potret kualitas SDM akan tercermin pada IPM , peningkatan IPM dilakukan melalui perluasan akses di bidang pendidikan dan pemberian pelayanan kesehatan masyarakat. Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat, martabat, kualitas dan budi pekerti serta menguasai iptek untuk
54
mampu bersaing di era global. Arah pembangunan pendidikan tersebut dapat dicapai melalui: 1) Mewujudkan masyarakat melek huruf (menghapus prevalensi buta huruf); 2) Meningkatkan partisipasi pendidikan (APK dan APM); 3) Menjamin pendidikan berkelanjutan 4) Mengembangkan kuantitas dan kualitas tenaga kependidikan 5) Meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan bagi anak usia dini. b. Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan dalam rangka peningkatan daya saing. Penguasaan iptek senantiasa berpedoman pada nilai agama, nilai budaya, nilai etika, kearifan lokal, serta memperhatikan sumberdaya dan fungsi lingkungan hidup. c. Pembangunan pendidikan meliputi pula program dan kegiatan olah raga masyarakat. Program tersebut dilakukan untuk : 1) menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kesehatan dan kebugaran sejak usia dini melalui pendidikan/pelatihan olahraga di sekolah maupundan masyarakat; 2) meningkatkan pembinaan olahraga prestasi, yang diselenggarakan secara sistematis demi tercapainya sasaran prestasi di tingkat propinsi, maupun nasional, dan internasional; 3) mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segala potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya sebagai wahana pendewasaan diri; 4) membina generasi muda ke arah yang positif sehingga terhindar dari bahaya destruktif seperti pengaruh minuman keras dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya. d. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Arah tersebut dicapai melalui : 1) meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan;
2) meningkatkan dan memelihara mutu
lembaga dan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, BKIA dan menjadikan RSUD sebagai pelayanan rujukan dan rumah sakit pendidikan
3)
Jaminan
Kesehatan
Masyarakat
(Jamkesmas)
dan
pembiayaan kesehatan yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; 4) bebas pembiayaan bagi RTM. e. Pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk serta persebaran dan mobilitas penduduk perlu dilakukan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan kependudukan diarahkan untuk: 1) meningkatkan kualitas penduduk sebagai sumber daya pembangunan, yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemauan, iman, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) meningkatkan kualitas kesejahteraan 55
dapat dicapai melalui pengendalian jumlah dan laju pertumbuhan penduduk dengan meningkatkan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi yang terjangkau masyarakat luas, bermutu, menuju terbentuknya keluarga kecil berkualitas; serta sistem administrasi dan informasi kependudukan terkait dengan asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.
4. Mewujudkan masyarakat Kabupaten Badung yang aman, tertib dan sadar hukum a. Pembangunan ketentraman dan ketertiban diarahkan untuk menjamin rasa tentram
dan
nyaman
pada
masyarakat,
diwujudkan
melalui
:
1) pengembangan budaya tertib dan disiplin di kalangan masyarakat; 2) peningkatan partisipasi masyarakat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban; 3) peningkatan kualitas dan kuantitas aparat ketentraman dan ketertiban; 4) peningkatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam masalah ketentraman dan ketertiban umum; 5) meningkatkan penegakan peraturan daerah. 6) terselenggaranya perlindungan dan pengayoman HAM; 7) meningkatkan kualitas dan kuantitas aparat penegak keamanan dan ketertiban b. Peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat diarahkan agar masyarakat turut berperan aktif melalui : 1)
pemberdayaan
lembaga
adat;
2)
pemberdayaan
hansip;
3) meningkatkan sarana dan prasarana; 4) meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam
mengantisipasi
dan
menanggulangi
ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan terhadap kententraman dan ketertiban masyarakat serta bencana alam. c. Penataan peran masyarakat diarahkan pada penataan fungsi-fungsi yang positif dari lembaga kemasyarakatan dan lembaga politik untuk membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola berbagai potensi konflik sosial. d. Pembangunan di bidang hukum diarahkan untuk : 1) meningkatakan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dalam rangka penegakan supremasi hukum; 2) menjamin kepastian hukum dan supremasi hukum, dan melindungi hak azasi manusia; 3) menyusun Peraturan Daerah yang menunjang pembangunan daerah. e. Kesadaran hukum masyarakat terus ditingkatkan dengan memberikan akses terhadap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, memberikan askes kepada masyarakat terhadap pelibatan dalam berbagai proses
56
pembangunan daerah, sehingga masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia yang baik. f.
Pembangunan di bidang politik diarahkan untuk : 1) melaksanakan sistem politik yang berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka, beretika dan bermoral sesuai UUD 1945; 2) meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam keragaman demi terciptanya kerukunan dan kedamaian dalam wadah NKRI, 3) meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada DPRD aparatur pemerintah dan masyarakat; 4) mensukseskan penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan demokratis a. Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih diarahkan untuk meningkatkan profesionalitas
aparatur
dan
keterbukaan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui : 1) Meningkatkan peran DPRD dan masyarakat dalam mengawasi (kontroling) pelaksanaan pemerintahan daerah
2) Meningkatkan pemahaman dan kopetensi
aparatur pemerintah daerah tentang makna dan cara penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan berwibawa; 3) Meningkatkan disiplin aparatur pemerintah daerah; 4) Memantapkan pelaksanaan otonomi daerah. b. Pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparatur pemerintah daerah dicapai dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan; pemberian sanksi yang seberat-beratnya kepada pelaku penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; peningkatan intensitas dan
efektivitas
pemerintah
daerah
melalui
pengawasan
internal
(pengawasan melekat) dan pengawasan fungsional oleh inspektorat. c. Pelayanan umum pemerintah diarahkan untuk mewujudkan sistem pelayanan yang cepat, efisien, efektif dan bebas KKN, melalui :
1)
penataan manajemen pelayanan umum; 2) menyusun standar baku pelayanan untuk setiap jenis pelayanan umum yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat; 3) Prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
57
6. Mewujudkan sarana prasarana wilayah dan infrastruktur yang merata dan berkualitas a. Pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Badung sering menimbulkan problema pemanfaatan ruang antar sektor. Salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut karena pembangunan yang dilakukan dalam suatu wilayah tidak mentaati rencana tata ruang sebagai acuan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan antar sektor dan antar wilayah. Oleh karena itu, sangat penting untuk memanfaatkan rencana tata ruang secara ketat sebagai landasan atau acuan kebijakan spasial bagi pembangunan lintas sektor maupun wilayah agar pemanfaatan ruang dapat sinergis, serasi dan berkelanjutan. Rencana Tata Ruang Wilayah disusun secara hirarkis dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional. b. Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi. Selain itu, perlu dilakukan penyempurnaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penciptaan insentif/disinsentif perpajakan yang sesuai dengan luas, lokasi dan penggunaan tanah agar masyarakat golongan ekonomi lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah. c. Pengembangan di bidang pembangunan wilayah diarahkan untuk : pemerataan dan menyerasikan laju perkembangan pembangunan antar wilayah pengembangan, Desa dan Kecamatan yang disesuaikan dengan potensi dan karakteristik Desa dan Kecamatan yang bersangkutan melalui pemetaan tofografi, penataan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan penerapan teknologi tepat guna. d. Percepatan
pembangunan
Pusat
Pemerintahan
sehingga
dapat
menjalankan perannya sebagai ‘motor penggerak’ pembangunan wilayah, maupun dalam melayani kebutuhan masyarakat. Pusat pemerintahan di bangun di satu kawasan terdiri dari gedung untuk eksekutif beserta seluruh jajarannya dan gedung DPRD. e. Peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di perkotaan dengan kegiatan ekonomi di perdesaan (hasil produksi perdesaan merupakan backward linkages dari kegiatan ekonomi di perkotaan) dalam suatu ‘sistem wilayah pengembangan ekonomi’. Peningkatan keterkaitan tersebut memerlukan
58
perluasan dan diversifikasi aktivitas ekonomi dan perdagangan di pedesaan yang terkait dengan pasar di perkotaan. f.
Pembangunan perdesaan di dorong melalui : pemberdayaan masyarakat mandiri,
pengembangan
agropolitan
terutama
bagi
kawasan
yang
berbasiskan pertanian; peningkatan kapasitas SDM di perdesaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya; pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kotakota Kecamatan terdekat. g. Secara geografis wilayah Kabupaten Badung, berada di pesisir pantai Samudera Indonesia dan secara umum wilayah Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik yang rawan gempa dan tsunami. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan kawasan pemukiman dan fasilitas umum diarahkan untuk mengembangkan kemampuan dan penerapan sistem deteksi dini, sosialisasi dan diseminasi informasi secara dini terhadap ancaman kerawanan bencana alam kepada masyarakat. Hal ini dapat memberikan perlindungan terhadap manusia dan harta benda dengan perencanaan yang peduli terhadap bencana alam. 7. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang mantap dan mampu bersaing di pasar bebas a. Perekonomian berorientasi dan berdaya saing global. Untuk itu dilakukan transformasi bertahap dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif SDA menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif. Interaksi antar wilayah didorong dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi dan pelayanan antar wilayah yang kokoh. Upaya tersebut dilakukan
dengan
mengelola
secara
berkelanjutan
peningkatan
produktivitas daerah melalui penguasaan, penyebaran, penerapan dan penciptaan (inovasi)
iptek menuju ekonomi berbasis pengetahuan;
mengelola secara berkelanjutan kelembagaan ekonomi yang melaksanakan praktik terbaik dan kepemerintahan yang baik, dan mengelola secara berkelanjutan SDA sesuai kompetensi dan keunggulan daerah. b. Perekonomian dikembangkan berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi yang memperhatikan kepentingan daerah sehingga terjamin kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh masyarakat dan mendorong tercapainya penanggulangan kemiskinan. Pengelolaan kebijakan perekonomian perlu memperhatikan secara cermat dinamika globalisasi, mengutamakan
59
kelompok masyarakat yang masih lemah dan menjaga kemandirian perekonomian daerah. c. Kelembagaan ekonomi dikembangkan sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik di dalam menyusun kerangka regulasi dan perijinan yang efisien, efektif dan non diskriminatif; menjaga, mengembangkan dan melaksanakan iklim persaingan usaha secara sehat dan perlindungan konsumen; mendorong pengembangan standarisadi produk dan jasa untuk meningkatkan daya saing; merumuskan strategi dan kebijakan pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing UMKM di berbagai wilayah sehingga menjadi bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi dan memperkuat basis ekonomi di daerah. d. Peranan pemerintah daerah yang efektif dan optimal diwujudkan sebagai fasilitator, regulator, sekaligus sebagai katalisator pembangunan di berbagai tingkat guna efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, terciptanya lingkungan usaha yang kondusif yang berdaya saing, dan terjaganya keberlangsungan mekanisme pasar. e. Struktur perekonomian diperkuat dengan prioritas sektor pariwisata sebagai motor penggerak yang didukung oleh kegiatan industri kecil dan pertanian yang menerapkan praktik terbaik dan ketatakelolaan yang baik, agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh, sektor pariwisata menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah (Pajak Hotel dan Restoran). f.
Pengembangan iptek untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek dalam rangka mendukung daya saing secara gobal. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan,
serta
pengembangan
kelembagaan
untuk
keterkaitan
fungsional sistem inovasi dalam mendorong pengembangan kegiatan usaha. g. Investasi diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan berkualitas dengan mewujudkan iklim investasi yang menarik; meningkatkan peran swasta sebagai mitra usaha dan meningkatkan kualitas infrastruktur. h. Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor primer terutama sektor pertanian dalam arti luas dan industri kerajinan didorong agar mampu bersaing di pasar lokal, regional dan internasional. Hal ini merupakan faktor strategis karena berkenaan dengan pembangunan pedesaan, pengentasan kemiskinan dan ketahanan pangan. Semua ini 60
harus dilaksanakan secara terencana dan cermat untuk menjamin terwujudnya transformasi seluruh elemen perekonomian daerah ke arah lebih maju dan lebih kokoh di era globalisasi. i.
Kepariwisataan dikembangkan sebagai motor penggerak kegiatan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengembangan kepariwisataan diarahkan dengan meningkatkan 1) sarana dan prasarana pariwisata 2) menata obyek dan daya tarik wisata dengan mempertimbangkan lingkungan alam dan budaya, 3) meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia pariwisata, dan 4) meningkatkan promosi pariwisata.
j.
Pembangunan pertanian dalam arti luas diarahkan untuk : 1) meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi pertanian dalam arti luas (tanaman pangan/hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan) untuk menjamin ketahanan pangan bagi penduduk dan memenuhi kebutuhan pariwisata; 2) meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Badung melalui peningkatan pendapatan petani dan pengembangan upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petani, serta meningkatkan akses petani kepada sumber-sumber pembiayaan, teknologi, dan informasi pasar, serta pemberian insentif; 3) mengembangkan produk unggulan daerah Kabupaten Badung melalui penyediaan sarana produksi dengan pola kemitraan untuk meningkatkan pendapatan petani dan daerah; 4) memberdayakan subak, kelompok nelayan dan peternak; 5) mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif dengan mengembangkan agrowisata dan agropolitan.
k. Peningkatan ketahanan pangan diarahkan untuk menjaga ketahanan dan kemandirian
pangan
daerah
dengan
mengembangkan
kemampuan
produksi dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah maupun mutu dan gizinya, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal. l.
Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri kerajinan yang berdaya saing baik di pasar nasional maupun internasional dengan struktur industri yang sehat dan berkeadilan. Penguasaan usaha akan disehatkan dengan meniadakan praktik-praktik monopoli dan berbagai distorsi pasar lainnya melalui penegakan persaingan usaha yang sehat dan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar (good corporate governance). Struktur industri dalam hal skala usaha akan diperkuat dengan : 1) mengembangkan UMKM dan koperasi dengan memberikan kemudahan 61
dalam akses produksi, distribusi, permodalan, dan pemasaran melalui penerapan teknologi tepat guna agar dapat menyerap pertumbuhan tenaga kerja;
2)
meningkatkan
pemerataan
dan
pemeliharaan
sarana
pembangunan antar pedesaan, Kecamatan, dan perkotaan sehingga membangkitkan sektor riil serta meningkatkan kesempatan kerja. m. Perdagangan diarahkan untuk memperkokoh sistem distribusi yang efisien, efektif dan menjamin kepastian berusaha untuk mewujudkan : 1) berkembangnya
kelembagaan
perdagangan
yang
efektif
dalam
perlindungan konsumen dan persaingan, 2) pemantapan sistem yang makin efisien, efektif, dan transparan, serta 3) persaingan yang sehat. n. Sektor keuangan dikembangkan agar senantiasa memiliki kemampuan di dalam memberikan akses permodalan bagi pengusaha dan kelompok masyarakat yang masih lemah
melalui
peningkatan kinerja lembaga
keuangan, bukan bank seperti Lembaga Perkreditan Desa (LPD), koperasi simpan pinjam, serta kelembagaan keuangan lainnya dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Badung. 8. Mewujudkan lingkungan yang asri dan lestari a. Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup perlu penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten di segala bidang. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan lingkungan yang ramah lingkungan sehingga tidak mempercepat terjadinya degradasi dan pencemaran lingkungan serta pemanasan global. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi lingkungan hidup diprioritaskan pada upaya untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. b. Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup perlu didukung oleh peningkatan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup; penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sistem politik yang kredibel dalam mengendalikan konflik; SDM yang berkualitas, penerapan etika lingkungan; serta asimilasi sosial budaya yang
semakin mantap,
sehingga lingkungan dapat
memberikan kenyamanan dan keindahan dalam kehidupan. Selanjutnya cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan perlu didorong melalui internalisasi ke dalam kegiatan produksi dan konsumsi, menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan sehari-hari, serta pendidikan formal.
62
c. Sumber daya alam (SDA) terbarukan seperti hutan, pertanian, perikanan, dan perairan, harus dikelola dan dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien, dan bertanggungjawab dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang. Pengelolaan SDA terbarukan yang sudah berada dalam kondisi kritis, diarahkan pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan
daya
dukungnya,
dan
selanjutnya
diarahkan
pada
pemanfaatan jasa lingkungan sehingga tidak semakin merusak dan menghilangkan kemampuannya sebagai modal bagi pembangunan yang berkelanjutan. Hasil atau pendapatan yang berasal dari pemanfaatan SDA terbarukan diinvestasikan kembali guna menumbuhkembangkan upaya pemulihan. Rehabilitasi dan pencadangan untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang. d. Pengelolaan sumber daya air diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan air tanah; mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan demand management yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunan dan konsumsi air dan pendekatan supply management yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan keandalan pasokan air; memperkokoh kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan keterpaduan dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. e. Cakupan dan prospek sumber daya kelautan sangat luas, maka arah pemanfaatannya harus dilakukan melalui pendekatan multisektor, integratif dan komprehensif agar dapat meminimalisasi konflik dan tetap menjaga kelestariannya. Di samping itu, mengingat kompleksnya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, maka pendekatan keterpaduan dalam kebijakan dan perencanaan menjadi prasyarat utama dalam menjamin keberlanjutan proses ekonomi, sosial dan lingkungan. Kebijakan dan pengelolaan pembangunan kelautan harus merupakan keterpaduan antara sektor lautan dan daratan serta menyatu dalam strategi pembangunan
daerah
sehingga
kekuatan
darat
dan
laut
dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
B. Tahapan dan Prioritas RPJP Tahun 2005 - 2025 Untuk
mencapai
sasaran
pokok
sebagaimana
tersebut
diatas,
pembangunan jangka panjang membutuhkan tahapan dan skala prioritas dalam
63
perencanaan pembangunan jangka menengah. Tahapan dan skala prioritas yang ditetapkan harus berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya. Adapun tahapan dan prioritasnya adalah sebagai berikut : 1. RPJMD ke-1 ( Tahun 2005 – 2010 ) RPJMD ke-1 diprioritaskan untuk : a. revitalisasi nilai-nilai adat, budaya, agama dan lembaga tradisional lainnya. b. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dengan capaian umur harapan hidup 72 tahun, mengurangi rumah tangga miskin hingga 50%, menurunkan tingkat pengangguran dan pengarusutamaan gender. c. peningkatan Indek Pembangunan Manusia, Indek Kinerja Pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. pendataan, penertiban dan pengendalian kependudukan, meningkatkan deteksi dini terhadap ancaman ketentraman, keteriban serta menegakkan supremasi hukum. e. meningkatkan profesionalitas, disiplin, keterbukaan dan pengawasan serta optimalisasi peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f.
pembangunan
sarana prasarana
wilayah
dan
infrastruktur
meliputi
pembangunan Pusat Pemerintahan terdiri dari Pura, Kantor Bupati beserta Sekretariat Daerah, Gedung DPRD dan Gedung SKPD; pemeliharaan jaringan irigasi, jalan dan jembatan dalam kondisi mantap, melanjutkan pembangunan Terminal Tipe A Mengwi dan pengelolaan transportasi umum; Meningkatkan jangkauan pelayanan air bersih berkisar 55%-60%. g. pertumbuhan ekonomi berkisar 5,0 - 6,0% untuk meningkatkan PDRB dengan sektor unggulan perdagangan, hotel dan restoran yang didukung oleh pertanian dalam arti luas, UMKM dan koperasi. h. tersedianya RTRW Kabupaten, RDTR untuk 6 Kecamatan serta RTR Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk mendukung terwujudnya lingkungan yang asri lestari.
64
2. RPJMD ke-2 ( Tahun 2010 – 2015 ) Sebagai kelanjutan RPJMD ke-1, maka RPJMD ke-2 diprioritaskan untuk : a. revitalisasi dan optimalisasi nilai-nilai adat, budaya, agama dan lembaga tradisional lainnya. b. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dengan capaian umur harapan hidup 72,5 tahun, mengurangi rumah tangga miskin hingga 65%, menurunkan tingkat pengangguran dan pengarusutamaan gender. c. peningkatan Indek Pembangunan Manusia, Indek Kinerja Pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. pendataan, penertiban dan pengendalian kependudukan didukung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, meningkatkan kemampuan aparat menghadapi ancaman ketentraman, ketertiban dan bencana serta menegakkan supremasi hukum. e. meningkatkan profesionalitas, disiplin, keterbukaan dan fungsi pengawasan serta optimalisasi peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f.
peningkatan aksesibilitas melalui pengembangan jaringan jalan baru, peningkatan jalan, jembatan, irigasi dan jangkauan pelayanan air bersih 80%.
g. pertumbuhan ekonomi berkisar 6,0 - 6,5% untuk meningkatkan PDRB dengan sektor unggulan perdagangan, hotel dan restoran yang didukung oleh pertanian dalam arti luas, UMKM dan koperasi. h. pemanfaatan rencana tata ruang melalui implementasi struktur ruang dan pola ruang dengan ruang terbuka hijau minimal 40% dari luas wilayah serta meningkatnya kualitas hutan dan vegetasi penutupan daerah aliran sungai (DAS) minimal 30% dari luas DAS. 3. RPJMD ke-3 ( Tahun 2015 – 2020 ) Sebagai kelanjutan RPJMD ke-2, maka RPJMD ke-3 diprioritaskan untuk : a. revitalisasi, optimalisasi dan pelestarian nilai-nilai adat, budaya, agama dan lembaga tradisional lainnya. b. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dengan capaian umur harapan hidup 73 tahun, mengurangi rumah tangga miskin hingga 75%, menurunkan tingkat pengangguran dan pengarusutamaan gender. c. peningkatan Indek Pembangunan Manusia, Indek Kinerja Pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
65
d. pendataan, penertiban dan pengendalian kependudukan didukung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, meningkatkan kemampuan aparat menghadapi ancaman ketentraman, ketertiban dan bencana serta menegakkan supremasi hukum. e. meningkatkan meningkatkan
profesionalitas, pengawasan
disiplin, melekat,
dedikasi,
keterbukaan
dan
fungsional,
masyarakat
dan
optimalisasi peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. f.
peningkatan aksesibilitas melalui pengembangan jaringan jalan baru, peningkatan jalan, jembatan, irigasi dan jangkauan pelayanan air bersih 90%.
Meningkatkan
peran
serta
masyarakat
dalam
pengelolaan
persampahan dan penanggulangan bencana alam. g. pertumbuhan ekonomi berkisar 6,5 - 7,0% untuk meningkatkan PDRB dengan sektor unggulan perdagangan, hotel dan restoran yang didukung oleh pertanian dalam arti luas, UMKM dan koperasi. h. pemanfaatan rencana tata ruang melalui implementasi struktur ruang dan pola ruang dengan ruang terbuka hijau minimal 40% dari luas wilayah serta meningkatnya kualitas hutan dan vegetasi penutupan daerah aliran sungai (DAS) minimal 30% dari luas DAS. 4. RPJMD ke-4 ( Tahun 2020 – 2025 ) Sebagai kelanjutan RPJMD ke-3, maka RPJMD ke-4 diprioritaskan untuk : a. pelestarian nilai-nilai adat, budaya, agama dan lembaga tradisional lainnya. b. peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dengan capaian umur harapan hidup 74 tahun, mengurangi rumah tangga miskin hingga 90%, menurunkan tingkat pengangguran dan pengarusutamaan gender. c. peningkatan Indek Pembangunan Manusia, Indek Kinerja Pembangunan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. d. pendataan, penertiban dan pengendalian kependudukan didukung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, meningkatkan kemampuan aparat menghadapi ancaman ketentraman, ketertiban dan bencana serta menegakkan supremasi hukum. e. meningkatkan meningkatkan
profesionalitas, pengawasan
disiplin, melekat,
dedikasi,
keterbukaan
dan
fungsional,
masyarakat
dan
optimalisasi peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
66
f.
peningkatan pelayanan aksesibilitas melalui pengembangan jaringan jalan baru, peningkatan jalan, jembatan, irigasi dan jangkauan pelayanan air bersih 100%. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan
dan
penanggulangan
bencana
alam.
Mewujudkan
permukiman dan perumahan yang aman, sehat dan serasi serta bebas dari pencemaran lingkungan. g. pertumbuhan ekonomi berkisar 7,0 - 7,5% untuk meningkatkan PDRB dengan sektor unggulan perdagangan, hotel dan restoran yang didukung oleh pertanian dalam arti luas, UMKM dan koperasi. h. pemanfaatan rencana tata ruang melalui implementasi struktur ruang dan pola ruang dengan ruang terbuka hijau minimal 40% dari luas wilayah serta meningkatnya kualitas hutan dan vegetasi penutupan daerah aliran sungai (DAS) minimal 30% dari luas DAS. Pada periode ini diharapkan akan terwujud masyarakat Kabupaten Badung damai dan sejahtera berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
67
BAB V
PENUTUP RPJPD Kabupaten Badung Tahun 2005-2025 yang berisi visi, misi dan arah pembangunan daerah merupakan pedoman bagi pemerintahan dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Badung 20 tahun ke depan.
RPJPD ini juga menjadi arah dan pedoman di dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan RKPD tahunan. Keberhasilan pembangunan daerah dalam mewujudkan visi ”Badung yang Damai dan Sejahtera berlandaskan falsafah Tri Hita Karana”, perlu didukung dengan konsistensi kebijakan pemerintah, keberpihakan kepada rakyat dan partisipasi serta pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung.
BUPATI BADUNG
ANAK AGUNG GDE AGUNG
68