RPM Standar Pelayanan Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Pembangunan



kesehatan



di



Indonesia



diarahkan



untuk



meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat



terwujud. Penyelenggaraan pembangunan



kesehatan berdasarkan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, kesetaraan gender, non diskriminatif dan kesesuaian dengan normanorma agama, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak dan usia lanjut, serta keluarga miskin. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peran dalam penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), serta menyiapkan generasi penerus masa depan yang berkualitas dengan memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu, berkesinambungan dan paripurna, bagi ibu dan anak diantaranya meliputi pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana yang berfokus pada aspek pencegahan melalui pendidikan kesehatan dan konseling, promosi persalinan normal, dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan perempuan, serta



-2melakukan deteksi dini, pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan rujukan yang aman.



Pelayanan



kebidanan



yang



dan/atau serangkaian kegiatan



bermutu



merupakan



kegiatan



berupa asuhan kebidanan



yang



merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi (interprofesional health provider collaboration), dan/atau rujukan dilaksanakan oleh tenaga bidan yang kompeten, memegang teguh falsafah kebidanan, dilandasi oleh etika dan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional serta didukung sarana dan prasarana yang terstandar. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta guna memenuhi tuntutan pelayanan kebidanan di fasilitas pelayanan



kesehatan



diperlukan



standar



pelayanan



kebidanan,



sehingga pelayanan kebidanan di setiap jenjang fasilitas pelayanan kesehatan



memiliki



keseragaman,



bermutu,



dan



dapat



dipertanggungjawabkan. B.



Tujuan Tujuan Umum Untuk menstandarisasi pelayanan kebidanan di setiap tatanan fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat primer dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat sekunder dan tersier Tujuan Khusus 1. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan 2. Sebagai acuan bagi Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan 3.



di setiap fasilitas pelayanan kesehatan Sebagai acuan bagi Penanggung jawab kesehatan



tingkat



primer



dan



fasilitas



fasilitas



pelayanan



pelayanan



kesehatan



rujukan tingkat sekunder dan tersier dalam pembinaan pelayanan 4.



kebidanan. Sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembinaan pelayanan kebidanan.



5.



-3Sebagai informasi bagi masyarakat dan acuan bagi organisasi profesi terkait dalam pembinaan pelayanan kebidanan BAB II PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEBIDANAN



A.



Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan Pelayanan



kebidanan



berfokus



pada



upaya



pencegahan,



promosi kesehatan, pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana yang berfokus pada aspek pencegahan melalui pendidikan kesehatan



dan



berlandaskan



konseling,



kemitraan



promosi dan



persalinan



pemberdayaan



normal,



dengan



perempuan,



serta



melakukan deteksi dini, pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan rujukan yang aman. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini mencakup persiapan menjadi orang



tua,



dan



pendidikan



pada



masa



antenatal,



kesehatan



perempuan, kesehatan reproduksi serta asuhan anak. Akan ditambahkan terkait renstra persalinan di fasyankes oleh dit. Kesga Bidan dapat melakukan pelayanan keprofesiannya di berbagai fasilitas



pelayanan



kewenangannya



kesehatan,



sesuai



dengan



berdasarkan ketentuan



kompetensi



Peraturan



dan



Perundang-



undangan, diantaranya pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan



jaringannya,



klinik,



rumah



sakit,



tempat



praktik



mandiri



bidan,dan unit kesehatan lainnya. 1. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas dan jaringannya a. Pelayanan



kebidanan



di



Polindes/Poskesdes,



merupakan



pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 1) Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif



-42) Upaya promotif dan preventif, 3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi 4) Pertolongan neonatal



pertama



(PPGDON)



dilanjutkan



pada untuk



dengan



kegawat-daruratan tindakan



tindakan



pra



rujukan



obstetri



rujukan (kesga



dan akan



memberikan masukan). 5) Pembinaan Posyandu dan menghimpun berbagai UKBM yang ada di desa. 6) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerjanya. 7) Melaksanakan



tugas



pelimpahan



dalam



menjalankan



program Pemerintah. 8) Selain



melakukan



tugas



pokoknya,



juga



berupaya



meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran



serta



memberikan



masyarakat, pelayanan



pemberdayaaan



kesehatan



dasar,



masyarakat, melaksanakan



kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana. b. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas Non PONED dan Puskesmas Pembantu, merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 1) Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif 2) Upaya promotif dan preventif, 3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi 4) Pertolongan neonatal



pertama



(PPGDON)



pada untuk



kegawat-daruratan tindakan



pra



obstetri



rujukan



dan



dilanjutkan dengan tindakan rujukan 5) Pembinaan Posyandu dan menghimpun berbagai UKBM yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pembantu. 6) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerja Puskesmas Pembantu. 7) Melaksanakan



tugas



program Pemerintah



pelimpahan



dalam



menjalankan



8) Selain



melakukan



-5tugas



pokoknya,



juga



berupaya



meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran



serta



memberikan



masyarakat, pelayanan



pemberdayaaan



kesehatan



dasar,



masyarakat, melaksanakan



kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana. Catt: akan ditambahkan oleh Kesga, gradasi pelayanan yang dapat dilakukan di polindes dan pustu ( a dan b). c. Pelayanan Kebidanan di Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, serta pelayanan keluarga berencana, meliputi : 1) Asuhan kebidanan esensial dan komprehensif 2) Upaya promotif dan preventif, 3) Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi 4) Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta. 5) Pelayanan kebidanan kolaborasi dengan tim kesehatan lain (interprofesional



health



provider



dalam



collaboration)



Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di fasilitas



pelayanan



kesehatan



tingkat



pertama



untuk



tindakan pra rujukan dilanjutkan dengan tindakan rujukan. 6) Pembinaan Posyandu dan berbagai UKBM yang ada di wilayah kerja Puskesmas. 7) Pengelolaan pelayanan KIA termasuk PWS KIA di wilayah kerja Puskesmas dan jaringannya. 8) Melaksanakan



tugas



pelimpahan



dalam



menjalankan



program Pemerintah. 9) Selain



melakukan



tugas



pokoknya,



juga



berupaya



meningkatkan peran aktif masyarakat melalui penggerakan peran



serta



masyarakat,



pemberdayaaan



masyarakat,



-6pelayanan kesehatan



memberikan



dasar,



melaksanakan



kewaspadaan dini terhadap berbagai risiko dan masalah kesehatan masyarakat (survailens sederhana), kesiap-siagaan kesehatan dan bencana. 2. Pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Rujukan Tingkat Pertama (Kelas



D, C



dan B non pendidikan), merupakan pelayanan



kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan



reproduksi



perempuan,



serta



pelayanan



keluarga



berencana, meliputi: a. Penapisan (skrining)



awal kasus non fisiologis dan komplikasi



serta kegawatdaruratan maternal neonatal dan Stabilisasi b. Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada



kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta dan Penanganan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) termasuk dalam tim pelayanan bedah obstetri ginekologi c. Melaksanakan tugas pelimpahan dalam pelayanan kebidanan d. Asuhan lanjut pasca tindakan medik pada kasus non fisiologis



dan



komplikasi



maternal



neonatal



(Interprofessional



health



provider collaboration) 3. Pelayanan Kebidanan di Rumah Sakit Rujukan Tingkat Lanjut (Kelas B Pendidikan dan Kelas A), merupakan pelayanan kebidanan pada masa sebelum hamil, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah, pelayanan kesehatan reproduksi



perempuan,



serta



pelayanan



keluarga



berencana,



meliputi : a. Bersama Tim melakukan Penapisan (skrining)



fisiologis



dan



komplikasi



serta



awal kasus non



kegawatdaruratan



maternal



neonatal dan Stabilisasi b. Kolaborasi (Interprofessional health provider collaboration) pada



kasus-kasus non fisiologis maternal neonatal, dan kasus-kasus fisiologis dengan penyakit penyerta dengan kompleksitas yang tinggi



serta



Penanganan



Obstetri



Neonatal



Emergensi



-7Komprehensif (PONEK) termasuk dalam tim pelayanan bedah obstetri ginekologi c. Melaksanakan tugas pelimpahan dari Dokter Penanggung Jawab



Pelayanan dalam pelayanan kebidanan. d. Asuhan lanjut pasca tindakan medik pada kasus kasus non



fisiologis dan komplikasi maternal neonatal (Interprofessional health provider collaboration). Catt : nomor 2 dan 3 akan digabungkan. 4. Pelayanan Kebidanan pada Praktik Mandiri Bidan, merupakan pelayanan kebidanan pada masa pra hamil, hamil, bersalin, nifas, menyusui, masa antara dua kehamilan, bayi baru lahir, bayi, anak balita dan anak pra sekolah serta pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, meliputi : a. Asuhan kebidanan essensial dan komprehensif b. Upaya promotif dan preventif c. Deteksi dini faktor risiko dan komplikasi



d. Melaksanakan tugas pelimpahan dalam menjalankan program Pemerintah e. Pertolongan Pertama pada Kegawat-daruratan Obstetri Neonatal



(PPGDON) untuk tindakan pra rujukan dan dilanjutkan dengan tindakan rujukan Alur Pelayanan Kebidanan Alur pelayanan kebidanan berfokus pada Pasien melalui alur yang dapat diakses secara langsung ataupun melalui rujukan. Alur pelayanan kebidanan tersebut harus tertuang dalam Standar Prosedur Operasional (SPO) sesuai dengan tatanan pelayanan kebidanan baik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan



rujukan



tingkat



lanjutan



(Gambar



alur



pelayanan



kebidanan). Rujukan kebidanan dapat dilakukan baik melalui rujukan vertikal



maupun



horizontal



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan yang mengatur mekanisme sistem rujukan. Rujukan vertikal dilakukan karena adanya keterbatasan sarana dan prasarana



fasilitas



pelayanan



kesehatan,



ke



fasilitas



pelayanan



kesehatan lain yang lebih lengkap. Sedangkan rujukan horizontal dilakukan dalam rangka kebutuhan Pasien akan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan yang



sesuai.



-8Rujukan tersebut harus disertai dengan surat keterangan



rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang merujuk.



GAMBAR ALUR PELAYANAN KEBIDANAN



Pasien datang



Perumusan diagnosa kebidanan



Perencanaan



Perencanaan



Merujuk*:  Stabilisasi  Persiapan rujukan termasuk komunikasi ke fasyankes rujukan dan pendokumentasian  Melaksanakan rujukan



Keterangan: *



Merujuk dilakukan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki sumber daya manusia yang kompeten, memiliki kewenangan, dan ketersediaan



sarana



prasarana



yang



sesuai



dengan



kebutuhan



penatalaksanaan kasus **



Konsultasi atau kolaborasi hanya dapat dilakukan pada kondisi fasilitas pelayanan kesehatan memiliki sumber daya manusia yang kompeten,



-9memiliki



kewenangan,



dan



ketersediaan



sarana



prasarana



yang



memadai.



Alur Pelayanan Kebidanan Pada PUSKESMAS (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar)



Lab



Dokter/Bidan



Prosedur tindakan kasus rujukan sesuai standar yankes maternal & neonatal



Kamar Tindakan



Rawat Inap/Nifas



Instalasi/ Unit Gawat Darurat



Pasien datang



Lab



Rujuk



Bangsal Perinatologi



Prosedur persalinan normal kasus rujukan sesuai standar pelayanan



Instalasi Farmasi



Kamar Bersalin



Neonatal



Maternal



Rujukan/Non Rujukan



Pendaftaran



IGD



Ruang Neonatal



Ruang Bersalin



Alur Pelayanan Kebidanan Pada Rumah Sakit



(PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF) Ruang Bedah



ICU



Ruang Anak/Bayi



Rujuk Ke RS Lain



Pulang Sembuh



Ruang Rawat Kebidanan



Pulang Meninggal



Pulang Paksa



-10-



Catt: dalam tiap gambar alur harap di narasikan



B.



Asuhan Kebidanan Asuhan



Kebidanan



merupakan



suatu



bentuk



pelayanan



profesional yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan,mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa dan/atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan. Langkah-langkah dalam asuhan kebidanan meliputi: 1.



Pengkajian Pengkajian adalah mengumpulkan semua data yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi Pasien secara holistik meliputi bio-psiko-sosio-spiritual dan kultural. Bidan melakukan pengkajian secara efektif dan efisien untuk mendapatkan data fokus mulai saat pertama kontak dengan Pasien, dilanjutkan selama proses asuhan berlangsung sesuai kebutuhan. Pengkajian yang dilakukan oleh bidan memenuhi kriteria sebagai berikut : a.



Data tepat, akurat, relevan dan lengkap.



b.



-11Terdiri dari data subjektif (hasil anamnesa, biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya) dan data objektif (hasil pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang).



c.



Data yang dikaji harus fokus sesuai dengan kondisi/ permasalahan Pasien, ada korelasi/hubungan dan menjadi dasar/justifikasi dari diagnosa dan/atau masalah kebidanan yang ditegakkan.



2.



Perumusan Diagnosis dan Masalah/Kebutuhan Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian serta menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosis dan masalah/kebutuhan yang tepat. Diagnosis dan masalah/kebutuhan ditegakkan berdasarkan hasil pengkajian dengan kriteria sebagai berikut: a.



Diagnosis dirumuskan berdasarkan hasil pengkajian;



b.



Masalah/kebutuhan



dirumuskan



sesuai



dengan



kondisi



Pasien; dan c.



Dapat diselesaikan dengan asuhan kebidanan, baik secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan. Diagnosis pada lingkup asuhan kebidanan meliputi: 1) Diagnosis ibu: a) Pada masa kehamilan: meliputi hamil/Gravida ke berapa, pernah melahirkan atau Para berapa kali, dan pernah



keguguran/Abortus



berapa



kali,



usia



kehamilan saat itu lalu diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh G2 P1 A0, 40 minggu, janin tunggal, hidup. (sesuai dengan diagnosis klinis). b) Pada masa persalinan kala I sampai kala II: meliputi hamil/Gravida ke berapa, pernah melahirkan atau Para berapa kali, dan pernah keguguran/Abortus berapa kali, usia kehamilan saat itu, kala berapa, lalu diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh G2 P1 A0, 40 minggu inpartu kala I, janin tunggal, hidup. (sesuai dengan diagnosis klinis). c) Pada masa persalinan kala III sampai kala IV: diagnosis



meliputi pernah



melahirkan atau



Para



-12berapa kali, dan pernah keguguran/Abortus berapa kali, kala berapa lalu diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 partus kala III (sesuai dengan diagnosis klinis). d) Pada 24 jam post partum: diagnosis meliputi Para ke berapa, dan keguguran/Abortus berapa kali, post partum berapa jam diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 post partum 6 jam (sesuai dengan diagnosis klinis). e) Setelah 24 jam post partum dan masa nifas: diagnosis meliputi Para ke berapa, dan keguguran/Abortus berapa kali nifas hari ke berapa diikuti kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 Nifas hari ke 2 (sesuai dengan diagnosis klinis). f)



Pada kesehatan reproduksi: diagnosis meliputi Para ke berapa, Abortus berapa kali, diikuti dengan kondisi Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0 akseptor IUD (sesuai dengan diagnosis klinis).



2) Diagnosis janin: meliputi jumlah janin (tunggal/gemelli), hidup/mati dan presentasi janin yang ditentukan setelah kehamilan memasuki trimester 3 diikuti dengan kondisi klinis



janin misalnya gawat janin dan lain-lain. Dapat



dituliskan: Contoh janin tunggal, hidup (diagnosis janin ditulis setelah diagnosis ibu dituliskan seluruhnya). 3) Diagnosis bayi baru lahir sampai umur 28 hari: meliputi neonatal dengan kriteria sesuai usia kehamilan, usia bayi (jam atau hari) dan diikuti kondisi bayi. Dapat dituliskan: NCB/NKB/NLB usia ... jam atau hari ke ... dengan ... (sesuai dengan diagnosis klinis). 4) Diagnosis bayi/balita: meliputi bayi/balita usia berapa, diikuti dengan kondisi bayi/balita. Dapat dituliskan: Bayi/Balita umur….. dengan…..(sesuai dengan diagnosis klinis). 5) Diagnosis pada pelayanan Keluarga Berencana (KB): meliputi Para ke berapa, Abortus berapa kali, akseptor atau calon akseptor jenis kontrasepsi, diikuti dengan kondisi klinis Pasien. Dapat dituliskan: Contoh P2 A0



-13calon akseptor suntik/pil/IUD/AKBK dengan .. (sesuai dengan diagnosis klinis). Masalah/kebutuhan



pada



lingkup



asuhan



kebidanan



meliputi: a. Pada masa kehamilan, contoh: nyeri pinggang, kehamilan tidak diinginkan, belum siap menjadi orang tua, dll b.



Pada masa persalinan, contoh: nyeri, kelelahan, dll



c.



Pada masa nifas, contoh: kesulitan menyusui, dll



d.



Bayi baru lahir,contoh: lingkungan kurang kondusif, dll



e.



Bayi/balita, contoh: tidak mau makan, dll



f. Pada pelayanan Keluarga Berencana (KB), contoh: mens tidak teratur, keputihan, dll 3.



Perencanaan Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah/kebutuhan yang dirumuksan. Perencanaan yang dibuat dengan kriteria sebagai berikut: a.



Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi Pasien: tindakan segera, tindakan antisipasi, dan asuhan secara komprehensif melibatkan Pasien dan/atau keluarga.



b.



Mempertimbangkan kondisi psikologi dan sosial budaya Pasien/keluarga.



c.



Memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat dan aman untuk Pasien (patient safety).



d.



Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.



4.



Implementasi Bidan melaksanakan rencana asuhan yang sudah ditetapkan secara komprehensif, efektif, efisien, dan aman (patient safety). Pelaksanaan asuhan dapat berupa upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi ataupun rujukan sesuai kewenangan. Implementasi rencana asuhan dengan kriteria sebagai berikut:



a.



-14Memperhatikan keunikan Pasien sebagai makhluk bio-psikososial-spiritual-kultural (asuhan kebidanan holistik).



b.



Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari Pasien dan/atau keluarganya (informed consent), kecuali pada keadaan gawat darurat.



c.



Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan SPO.



d.



Melibatkan Pasien dalam setiap pengambilan keputusan.



e.



Menjaga privasi Pasien.



f.



Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi.



g.



Mengikuti



perkembangan



kondisi



Pasien



secara



berkesinambungan. h.



Menggunakan sumber daya, sarana, dan fasilitas yang ada dan sesuai standar.



5.



i.



Melakukan tindakan sesuai standar.



j.



Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan.



Evaluasi Evaluasi asuhan dilakukan oleh bidan secara sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keefektifan dari asuhan yang telah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi Pasien. Evaluasi dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a. Dilakukan sesuai dengan standar dan segera setelah selesai



melaksanakan asuhan. b. Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada Pasien



dan/atau keluarga serta ditindaklanjuti. 6.



Pencatatan Asuhan Kebidanan Bidan melakukan pencatatan asuhan secara lengkap, akurat, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pencatatan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut: a.



Dilakukan



segera



setelah



melaksanakan



asuhan



pada



formulir yang tersedia (rekam medis/status Pasien/buku KIA). b.



Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP.



c.



S adalah data Subyektif, mencatat hasil anamnesa.



d.



O adalah data Obyektif, mencatat hasil pemeriksaan.



e.



-15A adalah hasil Asesmen, mencatat diagnosis dan masalah kebidanan.



f.



P adalah Penatalaksanaan, mencatat seluruh kegiatan yang telah



direncanakan



dan



dilaksanakan



seperti



tindakan



antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif, penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/follow up dan rujukan. Sedangkan langkah-langkah dalam melaksanakan kegiatan tertuang di dalam Standar Prosedur Operasional (SPO). g.



Pendokumentasian asuhan kebidanan dilakukan terintegrasi dengan



tenaga



kesehatan



lain,



dicatat



pada



Rekam



Medis/Kartu Ibu/Kartu Bayi, dan Buku KIA secara manual maupun



elektronik



sesuai



perundang-undangan,



dengan



dengan



ketentuan



memperhatikan



peraturan prinsip



pencatatan dibawah ini : 1)



Menulis nama Pasien pada setiap halaman.



2)



Selalu dimulai dengan menulis tanggal dan waktu.



3)



Dokumen singkat, padat, jelas, dan akuntabel (ringkas, mudah dibaca, sebaiknya menggunakan tinta warna biru atau hitam).



4)



Isi



dokumen



memiliki



nilai



administratif,



hukum,



ekonomi, pengendalian mutu (quality control), edukasi dan penelitian. 5)



Gunakan singkatan atau simbol yang telah disepakati dan disahkan oleh pimpinan untuk mempercepat proses pencatatan.



6)



Jangan biarkan halaman kosong, beri tanda garis penutup.



7)



Hindari penulisan kata-kata yang mengakibatkan multi interpretasi, misalnya: tampaknya, rupanya dan yang bersifat umum.



8)



Jika terjadi kesalahan pada saat pencatatan, coret kata/kalimat yang salah, bubuhkan paraf disampingnya kemudian tulis kata/kalimat yang benar dan jangan dihapus karena validitas pencatatan akan rusak tidak diperkenankan menggunakan tipe ex.



9)



-16Tulis nama jelas dan tanda tangan pemberi asuhan setiap selesai mencatat tindakan yang dilakukan.



10) Jika pencatatan bersambung pada halaman baru, tanda tangani dan tulis kembali waktu. C.



Praktik Kebidanan Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam bentuk asuhan kebidanan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 yang mengacu pada Midwifery Practice Standart WHO Tahun 2012 dan International Confederation of Midwives (ICM). Praktik kebidanan mencakup: 1.



Umum a.



Persiapan Kehamilan, Persalinan, dan Periode Nifas yang Sehat Bidan



memotivasi



masyarakat



dalam



dan



mendorong



memahami



dan



ibu,



keluarga



mengenali



dan



proses



reproduksi manusia, perubahan-perubahan yang terjadi dan kebutuhan



yang



harus



dipenuhi



selama



kehamilan,



persalinan dan masa nifas, untuk mencapai kehamilan, persalinan dan masa nifas yang sehat termasuk persiapan persalinan, laktasi dan keluarga berencana serta pencegahan penularan IMS/HIV- AIDS dan Malaria. b.



Pendokumentasian Bidan mencatat semua kegiatan yang dilakukan di klinik maupun di masyarakat, dengan melibatkan kader dan stakeholder,



menggunakan



formulir



pencatatan



dan



pelaporan yang terstandar dan meninjau catatan secara teratur untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana kegiatan. 2.



Kesehatan Ibu Dan Anak a.



Pelayanan Ibu Hamil 1)



Identifikasi Ibu Hamil Bidan mengidentifikasi dan memeriksa ibu hamil di klinik atau di masyarakat, memberikan pendidikan



-17kesehatan reproduksi melalui pendekatan budaya, dan mendorong perempuan, suami dan anggota keluarga untuk pemeriksaan antenatal sejak dini dan teratur, serta merencanakan persalinan ditolong oleh bidan. 2)



Pemeriksaan Antenatal dan Deteksi Dini Komplikasi Bidan memberikan asuhan antenatal dan deteksi dini komplikasi



sesuai



merencanakan



standar,



persalinan



memastikan termasuk



ibu



KIE



hamil



rencana



penggunaan alat kontrasepsi KB pasca persalinan, dan mampu



mengambil



keputusan



yang



tepat



dalam



merujuk. 3)



Asuhan Ibu Hamil dengan Anemia Bidan mengenali dan memberikan tindakan yang tepat untuk mencegah, mendeteksi dan mengelola dan/atau merujuk, sesuai dengan pedoman nasional.



4)



Persiapan Persalinan Bidan mengelola ibu dan keluarga agar termotivasi dan terdorong persalinan



kemandiriannya dan



dalam



menyiapkan



merencanakan bila



terjadi



kegawatdaruratan, memastikan dukungan masyarakat dan lingkungan untuk rujukan terencana. 5)



Pencegahan Penularan HIV dari Ibu ke Anak Bidan



melakukan



pemeriksaan



deteksi



laboratorium



HIV-AIDS,



rutin



di



bersamaan



daerah



epidemi



meluas terkonsentrasi pada semua ibu hamil, dan epidemi rendah pada semua ibu hamil (diprioritaskan pada ibu hamil dengan IMS dan TB), memberikan KIE dan konseling pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, kepada ibu hamil dan pasangan, meliputi pilihan persalinan,



pemberian



makan



pada



bayi



dan



penggunaan kontrasepsi pasca salin. Bidan melakukan penapisan IMS pada ibu hamil dan TB. b.



Pelayanan Ibu Bersalin 1)



Penatalaksanaan Persalinan



-18Standar penatalaksanaan persalinan terdiri dari 2, yaitu Standar Persalinan Kala I dan Standar Persalinan Kala II sampai dengan Kala IV. Kala I Bidan mengenali tanda awal persalinan, melakukan deteksi dini komplikasi, memantau kesejahteraan ibu dan



janin



dengan



pengendalian asuhan



dan



partograf,



pencegahan



kebidanan



pertolongan



konsisten infeksi,



dengan



persalinan



dalam



memberikan



dukungan aman,



penuh, tindakan



kegawatdaruratan, berkolaborasi dengan profesi terkait dan/atau merujuk. Kala II sampai dengan Kala IV Bidan menolong persalinan yang bersih dan aman dengan melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) bila syarat terpenuhi, Manajemen Aktif Kala III, observasi pada 2 jam pertama pasca salin, langkah cepat dan tepat dalam



pertolongan



komplikasi



serta



menggunakan



pertama



kegawatdaruratan



rujukan



yang



prinsip



sayang



efektif



ibu



dan



dan



dengan



bayi



serta



menghargai budaya setempat. 2)



Asuhan Ibu Post Partum Bidan memantau komplikasi pada ibu dan bayi segera, memberikan



asuhan



masa



2–6



jam



post



partum



termasuk pemberian pelayanan KB pasca persalinan, memastikan



tidak



ada



perdarahan



non



fisiologis



patologis, bayi mendapat ASI, dan melakukan rujukan jika diperlukan. 3)



Asuhan Ibu dan Bayi selama Masa Postnatal Bidan melakukan asuhan ibu dan bayi masa nifas dengan melakukan kunjungan rumah minimal 3 (tiga) kali dalam 42 hari pertama setelah lahir sesuai dengan pedoman



yang



berlaku,



manajemen



BBLR,



kegawatdaruratan jika ditemukan tanda bahaya selama masa nifas dan merujuk bila perlu, dan memberikan KIE tentang tanda bahaya, kebersihan, gizi, pelayanan KB



pasca



-19persalinan kontrasepsi,



perawatan



bayi,



ASI



eksklusif, dan imunisasi c.



Pelayanan Kesehatan Anak 1)



Asuhan Segera Pada Bayi Baru Lahir Normal Bidan memastikan bayi bernafas spontan, mencegah hipoksia,



hipotermia,



mendukung



hipoglikemia,



pemberian



ASI



melakukan



Eksklusif



KIE,



dengan



memfasilitasi IMD dan mendeteksi/menilai kondisi dan kelainan, dan melakukan rujukan jika diperlukan. 2)



Asuhan Neonatus Bidan



memantau



melakukan



tanda



stabilisasi,



bahaya dan



atau



komplikasi,



melakukan



rujukan,



memberikan KIE, membantu dan mendukung pemberian ASI eksklusif, serta membuat surat kelahiran. 3)



Pemberian Imunisasi Dasar Lengkap Bidan mempromosikan tentang imunisasi dasar, jenisjenisnya dan manfaatnya dengan melibatkan aparat desa dan tokoh masyarakat atau anggota keluarga untuk membawa bayi ke fasilitas pelayanan kesehatan.



4)



Pemantauan Tumbuh Kembang Bayi, Anak Balita, dan Anak Prasekolah Bidan melakukan pemantauan tumbuh kembang dan melaksanakan program Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) pada bayi, anak balita dan



anak



pra



sekolah



dengan



kemitraan



serta



melibatkan masyarakat. 5)



Manajemen Bayi Berat Lahir Rendah (BBLR) Bidan



menilai



tanda-tanda



klinis,



melaksanakan



tatalaksana BBLR tanpa komplikasi dan memantau tumbuh



kembang



BBLR,



prematur/Kecil



Masa



Kehamilan (KMK). 3.



Pelayanan



Kesehatan



Reproduksi



Perempuan



Berencana a.



Kesehatan Reproduksi Perempuan



dan



Keluarga



Bidan



memberikan



-20pendidikan



kesehatan



reproduksi



perempuan dengan mempertimbangkan aspek sosial budaya kepada



masyarakat



keluarga



yang



untuk



sehat,



mempromosikan



merencanakan



kehidupan



kehamilan,



dan



meningkatkan status kesehatan perempuan sepanjang siklus kehidupan. b.



Konseling dan Persetujuan Tindakan Kebidanan Bidan memotivasi dan mendorong Pasien memilih dan memutuskan jenis kontrasepsi yang cocok dan aman sesuai dengan kondisi Pasien. Bidan memotivasi dan mendorong Pasien bertanggung jawab terhadap pilihannya.



c.



Pelayanan Kontrasepsi Pil dan Kondom Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan kontrasepsi pil dan Kondom, serta memantau pasca pelayanan secara periodik.



d.



Pelayanan Kontrasepsi Suntik Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan kontrasepsi suntik dan memantau pasca pelayanan secara periodik.



e.



Pelayanan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK)/Implan Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan kontrasepsi implan dan memantau efek samping pasca pelayanan secara periodik.



f.



Pelayanan Alat Kontrasepsi



Dalam Rahim (AKDR)/Intra



Uterine Device (IUD) Bidan melaksanakan asuhan kebidanan dengan menilai kondisi Pasien sebelum memberikan pelayanan AKDR/IUD dan



memantau



efek



samping



pasca



pelayanan



secara



periodik. 4.



Pelayanan Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal a.



Asuhan



Pada



Perdarahan



dalam



Kehamilan



Muda



(< 22 minggu) Bidan



mengenali



tanda



dan



gejala



perdarahan



pada



kehamilan < 22 minggu secara dini dan tepat, mengambil



-21tindakan yang tepat, memberikan asuhan kebidanan, dan merujuk



ibu



atau



melaksanakan



penanganan



awal



kegawatdaruratan dengan tepat dan segera. b.



Asuhan pada perdarahan dalam kehamilan ( > 22 minggu) Bidan



mengenali



tanda



dan



gejala



perdarahan



pada



kehamilan > 22 minggu secara dini dan tepat, mengambil tindakan yang tepat, memberikan asuhan kebidanan, dan merujuk



ibu



atau



melaksanakan



penanganan



awal



kegawatdaruratan dengan tepat dan segera. c.



Asuhan pada preeklamsia dan eklamsia Bidan mengenali secara dini tanda dan gejala preeklamsia ringan, preeklamsia berat dan eklamsia. Bidan mengambil tindakan yang tepat, memulai asuhan kebidanan, dan merujuk



ibu



atau



melaksanakan



penanganan



awal



kegawatdaruratan yang tepat dan segera. d.



Asuhan pada partus lama/macet Bidan mengenali tanda dan gejala partus lama/macet dan mengelola dengan cepat, tepat, dan segera merujuk.



e.



Asuhan pada gawat janin Bidan



mengenali



tanda



dan



gejala



gawat



janin



pada



kehamilan dan persalinan kala I, merujuk dengan cepat dan tepat. Bila gawat janin terjadi pada kala II dan kepala sudah di dasar panggul, melakukan episiotomi untuk mempercepat persalinan. f.



Asuhan pada retensio plasenta Bidan mengenali tanda dan gejala retensio plasenta dan membuat tindakan yang cepat dan tepat ketika plasenta belum lahir sebagian atau seluruhnya.



g.



Asuhan pada perdarahan post partum primer Bidan mengenali tanda dan gejala perdarahan post partum dan mengambil tindakan pertolongan yang cepat dan tepat pada ibu yang mengalami perdarahan post partum primer terutama atonia uteri dan melaksanakan penanganan awal kegawatdaruratan yang tepat dan segera.



h.



Asuhan pada perdarahan post partum sekunder Bidan mampu mengenali tanda dan gejala perdarahan post partum sekunder secara dini dan tepat, dan melakukan



-22pertolongan pertama untuk penyelamatan jiwa ibu, dan/atau merujuknya. i.



Asuhan pada sepsis puerperalis Bidan mengenali tanda dan gejala sepsis puerperalis secara tepat



dan



memberikan



asuhan



dengan



segera



serta



merujuknya. j.



Asuhan pada asfiksia neonatorum Bidan mengenali tanda dan gejala bayi baru lahir dengan asfiksia, serta melakukan tindakan secepatnya, memulai resusitasi bayi baru lahir, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan, merujuk bayi baru lahir dengan cepat dan tepat, serta memberikan asuhan kebidanan lanjutan yang tepat.



D.



Kinerja Bidan Kinerja bidan berkaitan dengan pelayanan dan asuhan kebidanan kepada pasien yang menggambarkan kemampuan perilaku bidan dalam menjalankan peran profesionalnya. Dalam



melaksanakan



pelayanan



kebidanan,



bidan



harus



memperlihatkan kinerja profesional sesuai dengan yang dipersyaratkan meliputi: 1.



Kualitas Pelayanan Kebidanan Dalam memberikan pelayanan, bidan harus berorientasi pada kualitas



melalui



berlandaskan



penerapan



etika



dan



standar



kode



etik



pelayanan profesi



kebidanan,



serta



peraturan



perundang-undangan yang berlaku 2.



Pendidikan dan Pelatihan Dalam mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, bidan harus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan



melalui



pendidikan berkelanjutan 3.



Kerjasama Dalam



melaksanakan



pelayanan,



bidan



harus



membangun



kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan 4.



Kolaborasi Dalam



memberikan



pelayanan, bidan



dengan profesi lain sesuai kebutuhan.



melakukan kolaborasi



5.



-23Pemanfaatan Sumber Daya Penanggung jawab pelayanan dapat menetapkan kebutuhan dan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien dalam mendukung pelayanan kebidanan berkualitas.



BAB III MANAJEMEN PELAYANAN KEBIDANAN A.



Organisasi Pelayanan



kebidanan



dalam



sistem



pelayanan



kesehatan



merupakan proses pelayanan profesional yang diberikan oleh tenaga bidan kepada individu, kelompok, dan masyarakat, baik secara mandiri, tim, kolaborasi (Interprofessional Health Care Provider), dan/atau rujukan. Pelayanan kebidanan dilaksanakan pada berbagai jenjang tatanan fasilitas pelayanan sesuai dengan sistem pelayanan kesehatan yang ada, mulai dari tingkat primer sampai rujukan yang tersusun dalam suatu mekanisme rujukan timbal balik. Pengorganisasian



pelayanan



kebidanan



dikelola



secara



profesional, diarahkan pada peningkatan mutu pelayanan berfokus pada Pasien. Penyelenggaraan pelayanan kebidanan di tingkat primer pada 1) pelayanan kebidanan di Puskesmas dan jaringannya dikelola secara



berjenjang



mulai



dari



tingkat



Puskesmas,



Puskesmas



Pembantu, dan Polindes/Poskesdes oleh Bidan Penanggung jawab KIAKB, 2) penyelenggaraan pelayanan kebidanan di tingkat rujukan dapat dikelola oleh penanggung jawab pelayanan kebidanan di Rumah Sakit, dan 3) praktik mandiri bidan dikelola secara mandiri. Dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan diperlukan pembinaan teknis dan manajemen yang terarah serta sistematis, agar kualitas pelayanan dapat ditingkatkan dan dipertahankan sesuai standar. Pembinaan pada fasilitas pelayanan kebidanan di tingkat primer dilakukan oleh bidan koordinator dan bidan penanggung jawab KIAKB,



dilaksanakan



(supervisi)



fasilitatif



dengan secara



memaksimalkan



kegiatan



berkesinambungan.



penyeliaan



Pembinaan



pada



fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan oleh bidan supervisor di rumah sakit/ klinik utama.



Bidan profesi



supervisor



dan



memiliki



-24sekurang-kurangnya kecakapan



berpendidikan



manajemen



dalam



bidan



memimpin,



membina dan mengarahkan anggotanya untuk meningkatkan mutu pelayanan serta mampu berkomunikasi dengan baik. Bidan supervisor bertanggung jawab kepada pimpinan terkait upaya peningkatan mutu pelayanan



dan



perencanaan



keselamatan



pengembangan



Pasien,



serta



pelayanan



terlibat



kebidanan



aktif di



dalam fasilitas



pelayanan kesehatan. B.



Pengendalian Mutu Pengendalian mutu pelayanan kebidanan dinilai berdasarkan indikator mutu dan upaya perbaikan mutu dalam rangka menjamin Keselamatan Pasien (patient safety) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 1.



Indikator Mutu Sebagai tolok ukur penilaian mutu ditetapkan beberapa indikator mutu pelayanan kebidanan, meliputi: a.



Keselamatan Pasien INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (1) Keselamatan Pasien



Dimensi mutu



-25Keselamatan Pasien



Tujuan



Pasien selamat dan sehat



Definisi operasional



Persentase Pasien yang terhindar dari cedera, cacat, dan kematian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan



Frekuensi pengumpulan data



1 tahun



Periode analisis



1 tahun



Numerator



Jumlah Pasien yang terhindar dari cedera, cacat, dan kematian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.



Denominator



Jumlah kunjungan Pasien



Sumber data



Register Kohort, Kartu Ibu, Kartu Bayi dan Rekam Medik



Standar



90 %



Penanggung jawab



Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan



b.



-26Mutu Pelayanan Kebidanan Ibu Hamil INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (2) Pelayanan Kebidanan pada Ibu Hamil



Dimensi mutu



Kesejahteraan ibu dan janin



Tujuan



Ibu dan janin sehat



Definisi operasional



Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal care sesuai standar



Frekuensi pengumpulan data



1 tahun



Periode analisis



1 tahun



Numerator



Jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal care sesuai standar



Denominator



Jumlah kunjungan ibu hamil



Sumber data



Register Kohort, Kartu Ibu, Rekam medik



Standar



90 %



Penanggung jawab



Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan



c.



-27Mutu Pelayanan Kebidanan Ibu Bersalin INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (3) Pelayanan Kebidanan pada Ibu Bersalin



Dimensi mutu



Kesejahteraan ibu dan janin



Tujuan



Ibu dan janin sehat



Definisi operasional



Persentase persalinan yang ditolong oleh bidan yang selamat dan sehat



Frekuensi pengumpulan data



1 tahun



Periode analisis



1 tahun



Numerator



Jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan yang selamat dan sehat



Denominator



Jumlah persalinan yang ditolong oleh bidan



Sumber data



Register Kohort, Kartu Ibu, Rekam medik



Standar



90 %



Penanggung jawab



Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan



d.



Mutu Pelayanan Kebidanan Pada Bayi Baru Lahir



-28INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (4) Pelayanan Kebidanan pada Bayi Baru Lahir Dimensi mutu



Kesejahteraan bayi baru lahir



Tujuan



Bayi baru lahir selamat dan sehat



Definisi operasional



Persentase bayi baru lahir pervaginam normal yang difasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dalam 1 jam pertama oleh Bidan



Frekuensi pengumpulan data



1 tahun



Periode analisis



1 tahun



Numerator



Jumlah bayi baru lahir pervaginam normal yang difasilitasi IMD dalam 1 jam pertama oleh bidan



Denominator



Jumlah bayi baru lahir yang ditolong oleh bidan



Sumber data



Register Kohort, Kartu Bayi, Rekam medik



Standar



90 %



Penanggung jawab



Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan



e.



-29Mutu pelayanan kebidanan pada ibu nifas INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (5) Pelayanan Kebidanan pada Ibu Nifas



Dimensi mutu



Kesejahteraan ibu nifas



Tujuan



Ibu selamat dan sehat



Definisi operasional



Persentase ibu nifas partus normal tanpa komplikasi



Frekuensi pengumpulan data



1 tahun



Periode analisis



1 tahun



Numerator



Jumlah ibu nifas partus normal tanpa komplikasi



Denominator



Jumlah ibu nifas partus normal yang ditolong oleh bidan



Sumber data



Register Kohort, Kartu Ibu, Rekam medik



Standar



90 %



Penanggung jawab



Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan



f.



Mutu pelayanan kebidanan pada Keluarga Berencana (KB)



-30INDIKATOR MUTU PELAYANAN KEBIDANAN (6) Pelayanan Kebidanan pada Keluarga Berencana



2.



Dimensi mutu



Kesejahteraan ibu



Tujuan



Ibu menggunakan alat kontrasepsi



Definisi operasional



Persentase ibu menggunakan obat dan alat kontrasepsi yang difasilitasi oleh bidan



Frekuensi pengumpulan data



1 tahun



Periode analisis



1 tahun



Numerator



Jumlah wanita usia subur (wus) yang menjadi akseptor KB yang difasilitasi oleh bidan



Denominator



Jumlah wanita usia subur



Sumber data



Register KB



Standar



60%



Penanggung jawab



Penanggung Jawab Pelayanan Kebidanan



Upaya Perbaikan Mutu Perbaikan mutu dilakukan melalui metode penyeliaan. Penyeliaan dilakukan



oleh



bidan



koordinator/supervisor



dan/atau



penanggung jawab pelayanan kebidanan dengan menggunakan pendekatan penyeliaan fasilitatif. Bidan



koordinator/supervisor



dan/atau



penanggung



jawab



pelayanan kebidanan memiliki tugas dan fungsi serta harus memenuhi kompetensi dan kualifikasi minimal sebagai bidan profesi. Bidan



koordinator/supervisor



dan/atau



penanggung



jawab



pelayanan kebidanan diberikan tanggung jawab untuk membina bidan pelaksana serta menilai kinerja bidan melalui pengamatan langsung, kajian dokumen, dan wawancara. a.



Pengamatan langsung menilai fasilitas/sarana pendukung (ruangan, obat, dan alat) dengan menggunakan Instrumen Audit Standar Praktik Bidan:



1)



-31Untuk penyeliaan keterampilan klinis paling ideal bidan koordinator/supervisor



dan/atau



penanggung



jawab



pelayanan kebidanan melakukan pengamatan langsung terhadap bidan yang diselia pada saat melakukan pelayanan kebidanan sehingga tahu tingkat kepatuhan bidan yang diselia. 2)



Bila pengamatan langsung pada Pasien tidak mungkin dilakukan, maka pada saat pertemuan konsultatif dapat dimanfaatkan untuk Diskusi Refleksi Kasus (DRK).



b.



Kajian Dokumen Bidan koordinator / supervisor dan/atau penanggung jawab mengkaji pencatatan hasil pelayanan kebidanan dengan menggunakan rekam medik (status ibu, partograf, status bayi atau dokumen lain yang telah diisi) disesuaikan dengan standar.



c.



Wawancara Bidan koordinator / supervisor dan/atau penanggung jawab pelayanan kebidanan dapat mengidentifikasi masalah dan membantu memecahkan kesulitan yang dihadapi bidan dalam memberikan pelayanan serta mendorong bidan untuk selalu mempelajari kembali standar asuhan kebidanan. Setelah



selesai



melaksanakan



penyeliaan,



membuat



kesimpulan tertulis tentang semua temuan dalam kunjungan (kekurangan



maupun



kelebihan/hal



yang



baik),



tindakan/upaya untuk memperbaiki kekurangan dan cara pemecahan



masalah



yang



ditemui



saat



kunjungan



penyeliaan. Hasil penyeliaan dapat juga digunakan untuk pengembangan manajemen kinerja klinis pelayanan kebidanan dalam rangka melakukan perbaikan sesuai tanggung jawab masing-masing.



C.



Keselamatan Pasien Keselamatan Pasien merupakan sistem keselamatan pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan yang membuat asuhan Pasien lebih aman meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang



-32berhubungan dengan risiko Pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan



belajar



implementasi solusi



dari



insiden



dan



tindak



lanjutnya



untuk meminimalkan timbulnya



risiko



serta dan



mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Insiden adalah kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada Pasien, terdiri dari kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, dan kejadian potensial cedera : 1.



Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), insiden yang mengakibatkan cedera pada Pasien.



2.



Kejadian Nyaris Cedera (KNC), insiden yang belum sampai terpapar ke Pasien



3.



Kejadian Tidak Cedera (KTC), insiden yang sudah terpapar ke Pasien tetapi tidak timbul cedera



4.



Kondisi Potensial Cedera (KPC), kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera tetapi belum terjadi insiden.



5.



Kejadian sentinel, merupakan KTC yang mengakibatkan kematian atau cedera serius. Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk peningkatan mutu



pelayanan kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Keselamatan Pasien dilakukan untuk mendorong perbaikan spesifik terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan. Keselamatan Pasien meliputi standar keselamatan Pasien, sasaran keselamatan Pasien, dan tujuh langkah menuju keselamatan Pasien, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan Pasien.



-33-