SAPD Pendapatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN A. UMUM 1. Definisi Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dikenal 2 istilah pendapatan, yakni Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA. PendapatanLO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Sedangkan Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. 2. Klasifikasi Pendapatan diklasifikasi berdasarkan sumbernya, secara garis besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu: a. Pendapatan Asli Daerah (PAD); b. Pendapatan Transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dalam Bagan Akun Standar, Pendapatan diklasifikasikan sebagai berikut:



Pendapatan Asli Daerah



Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah



Pendapatan Dana Perimbangan/ Pendapatan Transfer



Bagi Hasil/DAU/DAK /Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya Pendapatan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Transfer



Pemerintah



Daerah



3



Lainnya Bantuan Keuangan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



Pendapatan Hibah Dana Darurat Pendapatan Lainnya



B. SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN DI SKPD 1. Pihak Pihak Terkait Pihak Pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada SKPD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPKSKPD), Bendahara Penerimaan SKPD dan PA/KPA. a. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD) Dalam sistem akuntansi Pendapatan LO dan Pendapatan LRA, PPK-SKPD melaksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal jurnal transaksi/ kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek); 3) menyusun



Laporan



Keuangan,



yang



terdiri



dari



Laporan



Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Neraca dan Catatan atas Laporan keuangan. b. Bendahara Penerimaan SKPD 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan kedalam buku kas penerimaan; 2) membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan; 3) melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari.



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



4



c. PA/KPA 1) menandatangani/mensahkan



dokumen



surat



ketetapan



pajak/retribusi daerah; 2) menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD. 2. Dokumen yang Digunakan Kelompok Pendapatan Pendapatan Asli



Jenis Pendapatan Pajak Daerah



Daerah



Dokumen SKP



Daerah/SKR



Daerah/



Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan



STS/TBP/Dokumen Lain



yang



dipersamakan



Lain-lain PAD yang Sah



3. Jurnal Standar Pendapatan LO diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat: a. Diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau b. Diterima oleh SKPD; atau c. Diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD. Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan



maka



pengakuan



pendapatan



di



SKPD



dapat



diklasifkasikan kedalam beberapa alternatif jurnal standar sebagai berikut:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



5



a. Jurnal Standar Untuk Pencatatan Pajak 1) Pengakuan



pendapatan



yang



didahului



dengan



adanya



penetapan terlebih dahulu (earned). Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, SKPD telah berhak



mengakui



pendapatan,



meskipun



belum



diterima



pembayarannya dari wajib pajak. Oleh karena itu, PPK-SKPD mengakui adanya pendapatan pajak LO dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian Piutang Pajak........



XXX



Debit



Kredit



XXX



Pendapatan Pajak.......LO



XXX



Pada saat wajib pajak membayar pajak yang terdapat dalam SKP tersebut, wajib pajak akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar pajak. TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mencatat pendapatan pajak tersebut dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



Penerimaan XXX



Piutang Pajak......



XXX



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Perubahan SAL



XXX



Selanjutnya,



Bendahara



Uraian



Kredit



XXX



Pendapatan Pajak.....LRA



Penerimaan



Debit



akan



XXX



menyetorkan



pendapatan tersebut ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK SKPD menjurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



6



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



RK PPKD



XXX



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



XXX



Penerimaan



Bila Wajib Pajak membayar langsung ke rekening Kas Daerah, maka berdasarkan Nota Kredit dari Bank, PPK-SKPD akan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



RK PPKD



XXX



Kredit



XXX



Piutang Pajak...



XXX



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian Perubahan SAL



XXX



2) Pengakuan



pendapatan



Debit XXX



Pendapatan Pajak.....LRA



pajak



yang



Kredit



XXX



didahului



dengan



penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Ketika bendahara penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang sudah dilakukan perhitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment), PPK-SKPD mengakui adanya pendapatan pajak LO dan pendapatan pajak LRA dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal XXX



Nomor Bukti Kode Rekening XXX



Uraian



Debit



XXX



Kas di Bendahara Penerimaan



XXX



XXX



Pendapatan Pajak ...... LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Kredit



XXX



7



Jurnal LRA Tanggal XXX



Nomor Bukti Kode Rekening XXX



XXX



Uraian



Debit



Perubahan SAL



XXX



Kredit



XXX



Pendapatan Pajak ...... LRA



XXX



Saat Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal XXX



Nomor Bukti Kode Rekening XXX



XXX



Uraian



Debit



RK PPKD



XXX



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



XXX



Penerimaan



Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, apabila ditemukan adanya kurang bayar maka akan diterbitkan Surat



Keterangan



Kurang



Bayar.



SKPD



mengakui



adanya



penambahan Pendapatan LO. Berdasarkan Surat Keterangan tersebut PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX XXX



Uraian



Debit



Piutang Pajak......



XXX



Pendapatan Pajak...... LO



Kredit



XXX



Apabila ditemukan adanya lebih bayar maka akan diterbitkan Surat



Keterangan



Lebih



Bayar.



SKPD



mengakui



adanya



pengurangan Pendapatan LO. Berdasarkan Surat Keterangan tersebut PPK SKPD menjurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



8



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



Uraian



XXX



XXX



XXX



Pendapatan Pajak...... LO



XXX



Utang Kelebihan



Debit



Kredit



XXX XXX



Pembayaran Pajak



3) Pengakuan pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Ketika bendahara penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang dibayar untuk periode tertentu, PPK-SKPD mengakui adanya Pendapatan Diterima Dimuka dan Pendapatan Pajak LRA dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



Penerimaan Pendapatan Diterima



XXX



XXX



Dimuka



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



pendapatan



Bendahara ini



ke



Kas



Debit



Perubahan SAL



XXX



Selanjutnya,



Uraian



XXX



Pendapatan Pajak.....LRA



Penerimaan Daerah.



Kredit



akan



XXX



menyetorkan



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK-SKPD menjurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



9



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



RK PPKD



XXX



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



XXX



Penerimaan



Diakhir tahun atau akhir periode akan diterbitkan bukti memorial untuk mengakui pendapatan LO, PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



Pendapatan Diterima



Kredit



XXX



Dimuka XXX



4) Pengakuan



pendapatan



Pendapatan Pajak.....LO



pajak



yang



XXX



didahului



dengan



penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Ketika bendahara penerimaan SKPD menerima pembayaran pajak dari wajib pajak atas pajak yang dibayar untuk periode tertentu, PPK-SKPD mengakui adanya pendapatan diterima dimuka dan pendapatan pajak LRA dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



Penerimaan XXX



Pendapatan Diterima



XXX



Dimuka



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX XXX



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Uraian Perubahan SAL Pendapatan Pajak..LRA



Debit



Kredit



XXX XXX



10



Selanjutnya,



Bendahara



pendapatan



ini



ke



Penerimaan



Kas



Daerah.



akan



menyetorkan



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



RK PPKD



Kredit



XXX



Kas di Bendahara



XXX



XXX



Penerimaan



Pada akhir periode SKPD melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan



adanya



pajak



kurang



bayar,



SKPD



akan



mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar. Berdasarkan surat ketetapan tersebut, dicatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



Uraian



Debit



Kredit



Pengakuan Pendapatan –LO pada saat pemeriksaan XXX



XXX



XXX



Pendapatan Diterima



XXX



Dimuka XXX



Pendapatan Pajak...LO



XXX



Pengakuan Piutang atas Pajak Kurang Bayar XXX



XXX



XXX XXX



Piutang Pajak ......



XXX



Pendapatan Pajak...LO



XXX



Apabila ditemukan adanya pajak lebih bayar, SKPD akan mengeluarkan



surat



ketetapan



lebih



bayar



atas



pajak.



Berdasarkan hal tersebut dicatat pengakuan dengan jurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



11



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



Uraian



Debit



Kredit



Pengakuan Pendapatan –LO pada saat pemeriksaan XXX



XXX



XXX



Pendapatan Diterima



XXX



Dimuka XXX



Pendapatan Pajak....LO



XXX



Pengakuan Piutang atas Pajak Lebih Bayar XXX



XXX



XXX XXX



Pendapatan Pajak....LO



XXX



Utang Kelebihan



XXX



Pembayaran Pajak



b. Jurnal Standar Untuk Pencatatan Retribusi 1) Jurnal Standar - Earned Ketika diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, SKPD telah berhak



mengakui



pendapatan,



meskipun



belum



diterima



pembayarannya oleh wajib retribusi (earned). Oleh karena itu, PPK-SKPD mengakui adanya pendapatan retribusi LO dengan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX XXX



Uraian Piutang Retribusi ...... Pendapatan



Debit



Kredit



XXX XXX



Retribusi....LO



Pada saat wajib retribusi membayar retribusi yang terdapat dalam SKR tersebut, wajib retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar retribusi. TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mencatat pendapatan retribusi -LRA dengan jurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



12



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



Penerimaan XXX



Piutang Retribusi....LO



XXX



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



XXX



XXX



XXX



Uraian



Debit



Perubahan SAL



XXX



Pendapatan Retribusi......



XXX



Kredit



XXX



LRA



Selanjutnya, pendapatan



Bendahara ini



ke



Penerimaan



Kas



Daerah.



akan



menyetorkan



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal XXX



Nomor Bukti Kode Rekening XXX



XXX XXX



Uraian RK PPKD



Debit



Kredit



XXX



Kas di Bendahara



XXX



Penerimaan



2) Jurnal Standar - Realized Wajib retribusi melakukan pembayaran retribusi kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). TBP juga menjadi dasar bagi PPK SKPD untuk mengakui pendapatan dengan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal XXX



Nomor Bukti Kode Rekening XXX



XXX



Uraian



Debit



Kas di Bendahara



XXX



Kredit



Penerimaan XXX



Pendapatan



XXX



Retribusi.........LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



13



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



Uraian



XXX



XXX



XXX



Perubahan SAL



XXX



Pendapatan



Debit



Kredit



XXX XXX



Retribusi.........LRA



Selanjutnya, pendapatan



Bendahara ini



ke



Penerimaan



Kas



Daerah.



akan



menyetorkan



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



XXX



XXX



XXX XXX



Uraian



Debit



RK PPKD



Kredit



XXX



Kas di Bendahara



XXX



Penerimaan



4. Ilustrasi Jenis



pendapatan



yang



terdapat



pada



SKPD



dapat



meliputi



pendapatan pajak dan pendapatan retribusi. Pencatatan pajak pada SKPD dapat menggunakan 4 alternatif pengakuan sesuai dengan mekanisme pendapatan pajak yang dianggarkan pada SKPD tersebut. Sedangkan untuk retribusi menggunakan 2 alternatif pengakuan sesuai dengan mekanisme pendapatan retribusi yang dianggarkan pada SKPD tersebut. a. Prosedur Pencatatan Pajak 1) Pengakuan pendapatan pajak ketika didahului dengan adanya



penetapan terlebih dahulu (official assesment). Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah sahkan. sedangkan untuk pendapatan LRA diakui ketika pembayaran telah dilakukan. Ketika dokumen penetapan disahkan, maka fungsi akuntansi membuat jurnal dengan mencatat piutang pendapatan di debit dan pendapatan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



14



LO di kredit. Besaran pendapatan yang diakui sebesar nilai yang tertera dalam dokumen penetapan. Ilustrasi: a) Tanggal 13 Februari 2015, Dinas Pendapatan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai ketetapan atas PBB tahun 2015 sebesar Rp2.500.000,00. Berdasarkan informasi/transaksi tersebut, fungsi akuntansi SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



13-02-15



SPPT



1.1.3.01.15 8.1.1.15.01



Uraian Piutang PBB



Debit



Kredit



2.500.000



Pendapatan PBB –



2.500.000



LO



b) Tanggal 13 Juli 2015, wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bank. Berdasarkan SSP/nota kredit yang diterima bendahara penerimaan Dinas Pendapatan, fungsi akuntansi akan mencatat pengakuan Pendapatan LRA dengan jurnal sebagai berikut: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal 13-07-15



Nomor Bukti Kode Rekening SSP/Nota



1.1.1.02.01



Kredit



Uraian Kas di Bendahara



Debit



Kredit



2.500.000



Penerimaan 1.1.3.01.15



Piutang PBB



2.500.000



Jurnal LRA Tanggal 13-07-15



Nomor Bukti Kode Rekening SSP/Nota



0.0.0.00.00



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



2.500.000



Kredit 4.1.1.15.01



Pendapatan PBB –



2.500.000



LRA



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



15



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal 13-07-15



Nomor Bukti Kode Rekening SSP/Nota



0.0.0.00.00



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



2.500.000



Kredit Pendapatan PBB –



4.1.1.15.01



2.500.000



LRA



c) Tanggal 14 Juli 2015, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan



ini



ke



Kas



Daerah.



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), PPK SKPD menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



14-07-15



SSP



3.1.3.01.01 1.1.1.02.01



Uraian RK PPKD



Debit



Kredit



2.500.000



Kas di Bendahara



2.500.000



Penerimaan



d) Bila Wajib Pajak membayar langsung ke rekening Kas Daerah, maka berdasarkan Nota Kredit dari Bank, maka fungsi akuntansi SKPD akan menjurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal 14-07-15



Nomor Bukti Kode Rekening Nota Kredit



3.1.3.01.01 1.1.3.01.15



Uraian RK PPKD



Debit



Kredit



2.500.000



Piutang PBB



2.500.000



Jurnal LRA Tanggal 14-07-15



Nomor Bukti Kode Rekening Nota Kredit



0.0.0.00.00 4.1.1.15.01



Uraian Perubahan SAL Pendapatan PBB-



Debit



Kredit



2.500.000 2.500.000



LRA



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



16



2) Pengakuan



pendapatan



pajak



yang



didahului



dengan



penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh wajib pajak berdasarkan perhitungan tersebut. Jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah



sudah



sesuai,



kurang



atau



lebih



bayar



untuk



kemudian dilakukan penetapan. Pendapatan ini diakui pada pendapatan LO dan Pendapatan LRA ketika ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Dan apabila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang bayar yang akan dijadikan dasar pengakuan pendapatan LO. Sedangkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar yang akan dijadikan pengurang pendapatan LO. Ilustrasi: a) Tanggal



5



Mei



2015,



Dinas



Pendapatan



menerima



pembayaran pajak hotel bulan April dari hotel Mekar sebesar Rp7.500.000,00.



Berdasarkan



hal



tersebut



dicatat



pengakuan pendapatan LO dan pendapatan LRA dengan jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening 05-05-



TBP



1.1.1.02.01



15



Uraian Kas di Bendahara



Debit



Kredit



7.500.000



Penerimaan 8.1.1.06.01



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Pajak Hotel - LO



7.500.000



17



Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening 05-05-



TBP



0.0.0.00.00



Uraian



Debit



Perubahan SAL



Kredit



7.500.000



15 4.1.1.06.01



Pajak Hotel - LRA



7.500.000



Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening 05-05-



TBP



Uraian



0.0.0.00.00



Perubahan SAL



4.1.1.01.01



Pajak Hotel



Debit



Kredit



7.500.000



15 7.500.000



b) Tanggal 6 Mei 2015, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening 06-05-



SSP



3.1.3.01.01



Uraian



Debit



RK PPKD



Kredit



7.500.000



15 1.1.1.02.01



Kas di Bendahara



7.500.000



Penerimaan



c) Tanggal 10 Mei 2015, dilakukan pemeriksaan atas pajak hotel yang dibayarkan oleh Hotel Mekar dan ditemukan adanya



pajak



kurang



bayar



sebesar



Rp1.700.000,00.



Berdasarkan hasil perhutngan tersebut, Dinas Pendapatan akan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar atas pajak



hotel



mekar.



Berdasarkan



hal



tersebut,



fungsi



akuntansi mencatat dengan jurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



18



Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening 10-05-



SKPDKB



1.1.3.01.06



Uraian



Debit



Piutang Pajak Hotel



Kredit



1.700.000



15 8.1.1.06.01



Pajak Hotel - LO



1.700.000



d) Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pajak lebih bayar, Dinas Pendapatan akan mengeluarkan surat ketetapan lebih bayar atas pajak hotel mekar. Berdasarkan



hal



tersebut,



fungsi



akuntansi



mencatat



dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal Nomor Bukti Kode Rekening 10-05-



SKPDLB



8.1.1.06.01



Uraian Pajak Hotel - LO



Debit



Kredit



1.700.000



15 2.1.6.01.01



Utang Kelebihan



1.700.000



Pembayaran Pajak



3) Pengakuan pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Pendapatan LO diakui ketika periode yang bersangkutan telah terlalui sedangkan pendapatan LRA diakui pada saat uang telah diterima. Ilustrasi: a) Tanggal 1 September 2015, Dinas Pendapatan menerima pembayaran pajak reklame yang dibayarkan untuk masa satu tahun kedepan sebesar Rp36.000.000,00. Berdasarkan hal tersebut dicatat pendapatan diterima dimuka dan pendapatan LRA dengan jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



19



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



01-09-



TBP



1.1.1.02.01



15



Uraian Kas di Bendahara



Debit



Kredit



36.000.000



Penerimaan 2.1.4.04.01



Pendapatan



36.000.000



Diterima Dimuka



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



01-09-



TBP



0.0.0.00.00



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



36.000.000



15 4.1.1.01.01



Pajak Reklame



36.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/Megatr on – LRA



Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



01-09-



TBP



0.0.0.00.00



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



36.000.000



15 4.1.1.04.01



Pajak Reklame



36.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/Megatron



b) Tanggal



2



September



2015,



Bendahara



Penerimaan



menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal 02-09-



Nomor Bukti Kode Rekening SSP



3.1.3.01.01



Uraian RK PPKD



Debit



Kredit



36.000.000



15 1.1.1.02.01



Kas di Bendahara



36.000.000



Penerimaan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



20



c) Tanggal 31 Desember 2015, dilakukan penyesuaian atas pendapatan diterima dimuka untuk melakukan pengakuan pendapatan-LO dari pajak reklame untuk tahun 2015 dengan



menerbitkan



bukti



memorial.



Berdasarkan



perhitungan, jumlah pendapatan reklame adalah sebesar Rp12.000.000,00 (1/09/15 s/d 31/12/15 atau 4 bulan). Berdasarkan



hal



tersebut,



fungsi



akuntansi



mencatat



dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



31-12-



BM



2.1.4.04.01



15



Uraian



Debit



Pendapatan Diterima



Kredit



12.000.000



Dimuka 8.1.1.01.01



Pajak Reklame



12.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/ Megatron - LO



4) Pengakuan



pendapatan



pajak



yang



didahului



dengan



penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Ilustrasi: a) Tanggal 1 September 2015, Dinas Pendapatan menerima pembayaran pajak reklame dari PT “ABC” yang dibayarkan untuk masa satu tahun kedepan sebesar Rp36.000.000,00. Berdasarkan hal tersebut dicatat pendapatan diterima dimuka dan pendapatan LRA dengan jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



21



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



01-09-



TBP



1.1.1.02.01



15



Uraian Kas di Bendahara



Debit



Kredit



36.000.000



Penerimaan 2.1.4.04.01



Pendapatan



36.000.000



Diterima Dimuka



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



01-09-



TBP



0.0.0.00.00



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



36.000.000



15 4.1.1.01.01



Pajak Reklame



36.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/Megatr on – LRA



Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



01-09-



TBP



0.0.0.00.00



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



36.000.000



15 4.1.1.04.01



Pajak Reklame



36.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/Megatron



b) Tanggal



2



September



2015,



Bendahara



Penerimaan



menyetorkan pendapatan ini ke Kas Daerah. Berdasarkan dokumen penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal 02-09-



Nomor Bukti Kode Rekening SSP



3.1.3.01.01



Uraian RK PPKD



Debit



Kredit



36.000.000



15 1.1.1.02.01



Kas di Bendahara



36.000.000



Penerimaan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



22



c) Tanggal 31 Desember 2015, Dinas Pendapatan melakukan perhitungan untuk pengakuan pendapatan-LO atas pajak reklame sebesar Rp12.000.000,00. Selain hal tersebut, Dinas Pendapatan juga melakukan pemeriksaan atas pajak reklame yang dibayarkan dari PT “ABC”. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pajak kurang bayar pajak reklame sebesar Rp1.200.000,00. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Dinas Pendapatan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar. Berdasarkan hal tersebut dicatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



31-11-



BM



2.1.4.04.01



15



Uraian Pendapatan



Debit



Kredit



12.000.000



Diterima Dimuka 8.1.1.01.01



Pajak Reklame



12.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/ Megatron - LO



31-11-



SKPDKB



1.1.3.01.09



15



Piutang Pajak



1.200.000



Reklame 8.1.1.01.01



Pajak Reklame



1.200.000



Papan/Billboard/ Videotron/ Megatron - LO



d) Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pajak lebih bayar, Dinas Pendapatan akan mengeluarkan surat ketetapan lebih bayar atas pajak. Berdasarkan hal tersebut dicatat pengakuan dengan jurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



23



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



31-12-



BM



2.1.4.04.01



15



Uraian Pendapatan



Debit



Kredit



12.000.000



Diterima Dimuka 8.1.1.01.01



Pajak Reklame



12.000.000



Papan/Billboard/ Videotron/ Megatron - LO



31-12-



SKPDKB



8.1.1.01.01



15



Pajak Reklame



1.200.000



Papan/Billboard/ Videotron/Megatron - LO 2.1.6.01.01



Utang Kelebihan



1.200.000



Pembayaran Pajak



b. Prosedur Pencatatan Retribusi 1) Pengakuan pendapatan ketika pendapatan didahului dengan



adanya penetapan terlebih dahulu Ilustrasi: a) Tanggal 1 Mei 2015, Dinas Pendapatan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah dan belum diterima pembayarannya dari wajib retribusi sebesar Rp48.000.000,00. Berdasarkan informasi/transaksi tersebut, fungsi akuntansi SKPD mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



01-05-15



SKRD



1.1.3.02.15



Uraian Piutang Retribusi



Debit



Kredit



48.000.000



Pemakaian Kekayaan Daerah 8.1.2.15.01



Pendapatan sewa



48.000.000



Tanah dan Bangunan – LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



24



b) Tanggal 15 Mei 2015, wajib retribusi membayar retribusi yang terdapat dalam SKR tersebut, wajib retribusi akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah membayar retribusi. TBP juga menjadi dasar bagi fungsi akuntansi untuk mencatat pendapatan retribusi dengan jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



15-05-15



TBP



1.1.1.02.01



Uraian Kas di Bendahara



Debit



Kredit



48.000.000



Penerimaan 1.1.3.02.15



Piutang Retribusi



48.000.000



Pemakaian Kekayaan Daerah



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



15-05-15



TBP



Uraian



0.0.0.00.00



Perubahan SAL



4.1.2.15.01



Pendapatan



Debit



Kredit



48.000.000 48.000.000



Retribusi - penyewa Tanah dan Bangunan - LRA



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal 15-05-15



Nomor Bukti Kode Rekening TBP



Uraian



0.0.0.00.00



Perubahan SAL



4.1.2.02.01



Pendapatan



Debit



Kredit



48.000.000 48.000.000



Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



25



c) Tanggal 16 Mei 2015, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan



ini



ke



Kas



Daerah.



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti Kode Rekening



16-05-15



SSP



Uraian



3.1.3.01.01



RK PPKD



Debit



Kredit



48.000.000



Kas di



1.1.1.02.01



48.000.000



Bendahara Penerimaan



2) Pengakuan pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih



dahulu Pengakuan pendapatan ini maka pengakuan pendapatan LO dan pengakuan



pendapatan



LRA



pada



saat



pembayaran



telah



diterima oleh pemerintah daerah. Ilustrasi: a) Tanggal



16



Juli



2015,



Dinas



Perhubungan



menerima



pembayaran retribusi Izin trayek sebesar Rp5.600.000,00. Berdasarkan



hal



tersebut



dicatat



pendapatan



LO



dan



pendapatan LRA dengan jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal 16-07-15



Nomor Bukti Kode Rekening TBP



1.1.1.02.01



Uraian Kas di Bendahara



Debit



Kredit



5.600.000



Penerimaan 8.1.2.29.02



Pemberian Izin



5.600.000



Trayek Kepada Badan - LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



26



Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



16-07-15



TBP



0.0.0.00.00 4.1.2.29.02



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



5.600.000



Pemberian Izin



5.600.000



Trayek Kepada Badan - LRA



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



Uraian



16-07-15



TBP



0.0.0.00.00



Perubahan SAL



4.1.2.03.04



Retribusi Izin



Debit



Kredit



5.600.000 5.600.000



Trayek



b) Tanggal 17 Juli 2015, Bendahara Penerimaan menyetorkan pendapatan



ini



ke



Kas



Daerah.



Berdasarkan



dokumen



penyetoran tersebut atau STS (Surat Tanda Setoran), fungsi akuntansi mencatat dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



Nomor Bukti



Kode Rekening



17-07-15



SSP



3.1.3.01.01 1.1.1.02.01



Uraian RK PPKD Kas di Bendahara



Debit



Kredit



5.600.000 5.600.000



Penerimaan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



27



Berikut adalah rangkuman jurnal standar untuk pencatatan pendapatan di SKPD: No.



PENCATATAN OLEH SKPD Uraian Debet Kredit Piutang ………. xxx



Transaksi



1 Penerbitan SK



Pendapatan …. - LO xxx



Piutang ……….



xxx



Perubahan SAL



xxx



Penyetoran Pendapatan RK PPKD oleh SKPD ke Kas Daerah Kas di Bend Penerimaan



Pendapatan langsung 4 disetor ke kas umum daerah



No Entry



xxx



Pendapatan …. - LRA 3



Kredit



No Entry



xxx



Kas di Bend Penerimaan 2 Penerimaan Pembayaran



PENCATATAN OLEH PPKD Uraian Debet



xxx



Kas di Kas Daerah xxx



RK PPKD



xxx



Piutang ……….



RK SKPD



xxx



Kas di Kas Daerah xxx



Perubahan SAL



xxx xxx



RK SKPD



xxx



xxx



Pendapatan …. - LRA



xxx



Contoh Soal: Berikut adalah transaksi terkait piutang yang terjadi di SKPD Sentosa selama tahun 2014: 1. Pada tanggal 17 Januari 2014, terbit SKP Daerah yang menyatakan bahwa SKPD Sentosa Pemerintah Kota Suka Ria memiliki pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp15.000.000,00. 2. Tanggal 20 Februari 2014, Bendahara Penerimaan SKPD Sentosa menerima pembayaran pajak hotel dari Hotel Samara sebesar Rp3.500.000,00. Pendapatan ini disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 21 Februari 2014. 3. Tanggal 5 Maret 2014, Bendahara Penerimaan SKPD Sentosa menerima



pendapatan



Rp5.000.000,00.



Pajak



Bendahara



Bumi



dan



penerimaan



Bangunan



langsung



sebesar



menyetorkan



pendapatan ini ke Kas Daerah pada hari yang sama. 4. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan bahwa terdapat kurang bayar senilai Rp500.000,00 atas pajak Hotel Samara. SKPKB atas Hotel Samara ini diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2014. Hotel Samara membayar pajak kurang bayar tersebut pada tanggal 27



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



28



Maret 2014. Bendahara Penerimaan SKPD Sentosa menyetorkan pendapatan tersebut ke kas daerah pada tanggal 28 Maret 2014. 5. Tanggal 31 Desember 2014, diketahui terdapat sejumlah retribusi pelayanan kesehatan yang belum dibayar oleh wajib retribusi sebesar Rp7.500.000,00. Atas jumlah yang belum dibayar ini, SKPD Sentosa akan mengakuinya sebagai piutang retribusi.



Tanggal 17-Jan-14



Nomor Bukti Kode Rekening SKPD 01/14



1.1.3.01.15 8.1.1.15.01



20-Feb-14



TBP 01/14



1.1.1.02.01 8.1.1.06.01 0.0.0.00.00 4.1.1.06.01



21-Feb-14



STS 01/14



3.1.3.01.01 1.1.1.02.01



05-Mar-14



TBP 02/14



1.1.1.02.01 1.1.3.01.15 0.0.0.00.00 4.1.1.15.01



05-Mar-14



STS 02/14



3.1.3.01.01 1.1.1.02.01



22-Mar-14



SKPKB 01/14



1.1.1.03.06 8.1.1.06.01



27-Mar-14



TBP 03/14



31-Des-14



BM 01/14



Kas di Bendahara Penerimaan



Perubahan SAL



3.500.000 3.500.000 3.500.000 3.500.000 3.500.000



Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Penerimaan



3.500.000 5.000.000



Piutang PBB Perubahan SAL



5.000.000 5.000.000



Pendapatan PBB-LRA RK PPKD



5.000.000 5.000.000



Kas di Bendahara Penerimaan Piutang Pajak Hotel



5.000.000 500.000



Pendapatan Pajak Hotel-LO



Piutang Pajak Hotel Perubahan SAL



500.000 500.000 500.000 500.000



Pendapatan PBB-LRA RK PPKD



1.1.1.02.01



Kas di Bendahara Penerimaan



1.1.3.02.01



Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan



8.1.2.01.05



15.000.000



Pendapatan Pajak Hotel-LRA RK PPKD



Retibusi Yankes RSUD - LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Kredit



15.000.000



Pendapatan Pajak Hotel-LO



1.1.1.03.06



3.1.3.01.01



Debit



PBB - LO



Kas di Bendahara Penerimaan



4.1.1.06.01 STS 03/14



Piutang PBB



1.1.1.02.01



0.0.0.00.00



28-Mar-14



Uraian



500.000 500.000 500.000 7.500.000 7.500.000



29



C. SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN DI PPKD 1. Pihak Pihak Terkait Pihak Pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada PPKD antara lain Bendahara PPKD, Fungsi Akuntansi PPKD, dan PPKD selaku BUD. a. Fungsi Akuntansi PPKD Dalam sistem akuntansi Pendapatan, fungsi akuntansi PPKD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan posting jurnal jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek); 3) menyusun



Laporan



Keuangan,



yang



terdiri



dari



Laporan



Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP.SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan keuangan. b. Bendahara PPKD 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan kedalam buku kas penerimaan. 2) membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan. 3) melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari. c. PPKD Selaku BUD 1) Menandatangani/mensahkan



dokumen



surat



ketetapan



pajak/retribusi daerah. 2) Menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD.



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



30



2. Dokumen yang Digunakan Pendapatan Asli Daerah



Pajak Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang Sah :  Penjualan Aset yang dipisahkan  Jasa giro/bunga deposito  Tuntutan Ganti Rugi



Pendapatan Transfer



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat :  Bagi Hasil Pajak  Bagi hasil bukan Pajak  DAU  DAK Pendapatan Transfer Pemerintah Lainnya :  Dana Otonomi Khusus  Dana Keistimewaan  Dana Penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya:  Pendapatan bagi hasil Pajak  Bantuan Keuangan



Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah



Pendapatan Hibah



Dana Darurat Pendapatan Lainnya



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Dokumen Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah Hasil RUPS/Dokumen yang dipersamakan Dokumen Kontrak Penjualan /Perjanjian Penjualan/Dokumen yang dipersamakan Nota Kredit/sertifikat deposito / dokumen yang dipersamakan SK Pembebanan/SKP2K / SKTJM/ Dokumen yang dipersamakan



PMK/Dokumen dipersamakan PMK/Dokumen dipersamakan Perpres/Dokumen yang dipersamakan PMK/Dokumen dipersamakan



yang



PMK/Dokumen dipersamakan PMK/Dokumen dipersamakan PMK/Dokumen dipersamakan



yang



Keputusan /Dokumen Keputusan /Dokumen Keputusan /Dokumen



yang



yang



yang yang



Kepala Daerah yang dipersamakan Kepala Daerah yang dipersamakan Kepala Daerah yang dipersamakan



Keputusan Kepala Daerah /PMK / Dokumen yang dipersamakan Dokumen yang dipersamakan



31



3. Jurnal Standar Pendapatan LO diakui pada saat: a. Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau b. Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan LRA menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat: a. diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau b. diterima oleh SKPD; atau c. diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD. Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan



maka



pengakuan



pendapatan



di



PPKD



dapat



diklasifkasikan ke dalam beberapa alternatif jurnal standar sebagai berikut: a. Prosedur Pencatatan PAD 1) PAD melalui Penetapan Ketika



PPKD



menerbitkan



Dokumen



Ketetapan



yang



mengindikasikan adanya hak Pemda atas suatu pendapatan. Berdasarkan



Dokumen



tersebut,



Fungsi



Akuntansi



PPKD



kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian Piutang Pendapatan......



XXX



Pendapatan Pajak .....- LO



Debit



Kredit



XXX XXX



Piutang Pendapatan atas Surat Ketetapan itu akan dibayar oleh Wajib Pajak yang selanjutnya akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah menyetor PAD melalui



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



32



Penetapan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian



Debit



Kas di Kas Daerah



XXX



Piutang Pajak .....



XXX



Kredit



XXX



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian Perubahan SAL



XXX



Debit



Kredit



xxxx



Pendapatan Pajak.....LRA



xxxx



2) PAD Tanpa Penetapan Ketika



Pihak



ketiga



melakukan



pembayaran



PAD



Tanpa



Penetapan kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Debit



Kas di Kas Daerah



xxxx



Rekening XXX XXX



Pendapatan Pajak....LO



Kredit



xxxx



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Rekening XXX XXX



Perubahan SAL Pendapatan Pajak...LRA



Debit



Kredit



xxxx xxxx



3) PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan Pihak ketiga melakukan pembayaran uang jaminan bersamaan dengan pembayaran perizinan, misal perizinan pemasangan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



33



iklan, kemudian akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan



Dokumen



tersebut,



Fungsi



Akuntansi



PPKD



kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Debit



Kas di kas daerah



xxxx



Rekening XXX XXX



Utang Jaminan...



Kredit



xxxx



Pada saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan.



Fungsi



Akuntansi



PPKD



akan



membuat



bukti



memorial terkait eksekusi jaminan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian Utang Jaminan



Debit xxxx



Pendapatan....LO



XXX



Kredit



xxxx



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian Perubahan SAL



XXX



Pendapatan...... LRA



Debit



Kredit



xxxx xxxx



b. Prosedur Pencatatan Transfer/Dana Perimbangan Ketika Pemerintah Daerah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait ketetapan jumlah dana transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah, maka berdasarkan ketetapan tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



34



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian Piutang pendapatan...



Debit xxxx



Pendapatan Transfer....LO



XXX



Kredit



xxxx



Ketika pemerintah daerah telah menerima dana transfer dari pemerintah pusat, maka bank kas daerah akan mengeluarkan Nota Kredit. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal. Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode Rekening XXX



Uraian



Debit



Kas di kas daerah



xxxx



Piutang Pendapatan....



XXX



Kredit



xxxx



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Rekening XXX



Perubahan SAL



XXX



Debit



Kredit



xxxx



Pendapatan Transfer......LRA



xxxx



c. Prosedur Pencatatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Contoh : Pendapatan Hibah Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Rekening XXX XXX



Piutang Pendapatan Hibah Pendapatan Transfer Hibah LO



Debit



Kredit



xxxx xxxx



Selanjutnya, ketika hibah diterima oleh Pemerintah Daerah, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



35



Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Rekening



Debit



Kas di kas daerah



XXX XXX



Kredit



xxxx



Piutang Pendapatan hibah....



xxxx



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



XXX



XXX



Kode



Uraian



Rekening XXX



Debit



Perubahan SAL



XXX



Kredit



xxxx



Pendapatan Hibah - LRA



xxxx



4. Ilustrasi PPKD



menerbitkan



Dokumen



Ketetapan



untuk



pengakuan



pendapatan yang mengindikasikan adanya hak Pemda atas suatu pendapatan (earned). a. Prosedur Pencatatan PAD 1) Pajak Hotel a) Tanggal 1 Februari 2015, PPKD menerbitkan SKP Daerah atas Pajak



Hotel



Mawar



Rp12.000.000,00



maka



untuk fungsi



bulan akuntansi



januari



sebesar



akan



mencatat



dengan jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



01-02-



Daerah/Doku



15



men yang



SPT/SKP



Kode Rekening 1.1.3.01.06



8.1.1.06.01



dipersamakan



Uraian



Debit



Piutang Pajak Hotel



12.000.000



Pendapatan Pajak Hotel - LO



Kredit



12.000.000



b) Tanggal 10 Februari 2015, Hotel Mawar selaku wajib pajak melakukan pembayaran pajak tersebut yang selanjutnya akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



36



menyetor pajak melalui penetapan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal



10-0215



Kode



No Bukti STS/TBP/Doku



Uraian



Debit



Kas di kas daerah



12.000.000



Rekening 1.1.1.01.01



men yang dipersamakan



Piutang Pajak



1.1.3.01.06



Kredit



12.000.000



Hotel



Jurnal LRA Tanggal



Kode



No Bukti



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



10-0215



STS/TBP/Dokumen yang dipersamakan



Perubahan SAL



Debit



Kredit



12.000.000



Pendapatan 4.1.1.06.01



Pajak Hotel



12.000.000



LRA



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



10-0215



Kode



No Bukti



STS/TBP/Dokumen yang dipersamakan



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



4.1.1.01.01



Perubahan SAL Pendapatan Pajak Hotel



Debit



Kredit



12.000.000



12.000.000



2) PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan a) Tanggal 17 Maret, PPKD menerima uang jaminan dari pihak ketiga



bersamaan



dengan



pembayaran



perizinan



untuk



pemasangan iklan sebesar Rp5.000.000,00. Dari transaksi



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



37



tersebut pihak ketiga menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca Kode



Tanggal



No Bukti



17-03-



STS/TBP/Dok



15



umen yang



Uraian



Rekening 1.1.1.01.01



Kas di kas daerah



Debit



Kredit



5.000.000



Utang Jaminan



dipersamakan



Pemasangan



2.1.1.08.01



5.000.000



Iklan



b) Tanggal 17 April 2015, Pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan. Fungsi Akuntansi PPKD akan membuat



bukti



memorial



terkait



eksekusi



jaminan.



Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



TBP/ 17-0415



Kode



Uraian



Rekening 2.1.1.08.01



Utang Jaminan Pemasangan Iklan



Dokumen



Kredit



5.000.000



Pendapatan Hasil



yang dipersama



Debit



Eksekusi atas 8.1.4.12.02



kan



Jaminan



5.000.000



Pembongkaran Reklame - LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



38



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Kode



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



Perubahan SAL



TBP/Doku17-04-



men yang



15



dipersama-



Debit



Kredit



5.000.000



Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan



4.1.4.12.02



kan



5.000.000



Pembongkaran Reklame - LRA



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Kode



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



Perubahan SAL



Debit



Kredit



5.000.000



TBP/Doku17-04-



men yang



15



dipersamakan



Pendapatan Hasil Eksekusi atas 4.1.4.09.02



Jaminan



5.000.000



Pembongkaran Reklame



3) Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan a) Tanggal 5 Januari 2015, PPKD menerima hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pembagian deviden untuk Pemerintah Daerah sebesar Rp250.000.000,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka fungsi akuntansi akan mencatat dengan jurnal standar:



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



39



Jurnal LO atau Neraca Tangg al



RUPS/ 0501-15



Kode



No Bukti



Uraian



Rekening 1.1.3.03.03



Piutang Bagian Laba Perusahaan Swasta



Dokumen



Debit



Kredit



250.000.000



Bagian Laba yng



yang



dibagikan ke



dipersama



8.1.3.03.01



kan



Pemda atas



250.000.000



Penyertaan Modal pada Swasta- LO



b) Tanggal 31 Januari 2015, PPKD menerima nota kredit dari bank



untuk



pembayaran



deviden



pemerintah



daerah.



Berdasarkan informasi tersebut, maka fungsi akuntansi akan mencatat jurnal standar: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti Nota kredit/



31-01-



TBP/ Doku-



15



men yang di-



Kode



Uraian



Debit



Kas di kas daerah



250.000.000



Rekening 1.1.1.01.01



Kredit



Piutang Bagian 1.1.3.03.03



persamakan



Laba Perusa-



250.000.000



haan Swasta



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Kode



0.0.0.00.00



31-01-15



Uraian



Rekening



Perubahan SAL



Nota kredit/



Bagian Laba



TBP/Doku-



yng



men yang dipersama-



Debit



Kredit



250.000.000



dibagikan ke 4.1.3.03.01



kan



Pemda atas



250.000.000



Penyertaan Modal pada Swasta- LRA



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



40



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Nota



31-01-15



Kode



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



Perubahan SAL



kredit/



Pendapatan



TBP/Doku-



atas Bagian



men yang dipersama-



Debit



Kredit



250.000.000



Laba atas 4.1.3.01.03



penyertaan



250.000.000



modal pada



kan



perusahaan. ..



4) Tuntutan Ganti Rugi a) Tanggal 27 Januari 2015, telah dilakukan sidang terkait dengan adanya kerugian daerah. Berdasarkan hasil sidang tersebut, diterbitkan SK pembebanan/SKP2K/SKTJM untuk ganti kerugian daerah sebesar Rp24.000.000,00 yang akan dibayar setiap bulan selama 12 bulan setiap tanggal 27. Berdasarkan



informasi



tersebut,



maka



fungsi



akuntansi



melakukan pencatatan dalam jurnal: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



Kode



SK



1.1.3.04.



Pembebanan/



03



27-01-



SKP2K/SKTJM



15



/Dokumen yang dipersamakan



Uraian



Rekening



Debit



Kredit



Piutang Tuntutan Ganti Kerugian



24.000.000



Daerah Tuntutan ganti



8.1.4.05. 01



Kerugian daerah Terhadap



24.000.000



Bendahara - LO



b) Tanggal 27 Januari 2015, Bendahara PPKD menerima nota kredit bank sebesar Rp2.000.000,00 untuk angsuran kerugian



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



41



dari PNS atas tuntutan ganti kerugian daerah maka fungsi akuntansi akan mencatat jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tangg



No Bukti



al



Nota 27-



kredit/TBP/Do



01-15



kumen yang dipersamakan



Kode



Uraian



Rekening 1.1.1.01.01



Kas di kas daerah



Debit



Kredit



2.000.000



Piutang Tuntutan 1.1.3.04.03



Ganti Kerugian



2.000.000



Daerah



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Nota kredit/ 27-01-



TBP/Dokumen



15



yang dipersamakan



Asumsi



Kode



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



Perubahan SAL



Debit



Kredit



2.000.000



Tuntutan ganti 4.1.4.05.01



Kerugian



2.000.000



daerah -LRA



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Nota kredit/ 27-01-



TBP/Dokumen



15



yang dipersamakan



Kode Rekening 0.0.0.00.00



Uraian



Perubahan SAL



Debit



Kredit



2.000.000



Tuntutan 4.1.4.04.01



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Kerugian



2.000.000



Daerah



42



b. Prosedur Pencatatan Pendapatan Transfer 1) Dana Transfer - DAU a. Tanggal 1 Januari 2015, PPKD menerima PMK/Dokumen yang dipersamakan atas penerimaan dana transfer/DAU untuk Tahun



2015



dari



Pemerintah



Pusat



sebesar



Rp978.000.000.000,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka fungsi akuntansi PPKD akan melakukan jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



PMK/ 01-01-15



Kode



Uraian



Rekening



Piutang Transfer



1.1.3.05.05



Kredit



978.000.00



DAU



Dokumen yg dipersamakan



Debit



0.000



Pendapatan 8.2.1.03.01



978.000.00



Transfer DAU -



0.000



LO



b. Tanggal



2



Januari



2015,



PPKD



menerima



pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dana transfer



berupa



DAU



dari



Pemerintah



Pusat



sebesar



Rp81.500.000.000,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka fungsi akuntansi akan mencatat jurnal standar: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti Nota Kredit



02-0115



/Dokumen



Kode



Uraian



Rekening 1.1.1.01.01



Kas di kas daerah



yang dipersama-



Debit



Kredit



81.500.000.000



Piutang 1.1.3.05.05



kan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Transfer



81.500.000.000



DAU



43



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti Nota Kredit



02-0115



/Dokumen



Kode



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



Perubahan SAL



yang dipersama



Kredit



81.500.000.000



Pendapatan Transfer



4.2.1.03.01



kan



Asumsi



Debit



81.500.000.000



DAU - LRA



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



No Bukti Nota Kredit



02-0115



/Dokumen



Kode



Uraian



Rekening 0.0.0.00.00



Perubahan SAL



yang dipersama



Debit



Kredit



81.500.000.000



Pendapatan



4.2.2.01.01



81.500.000.000



DAU



kan



2) Pendapatan Transfer dari Pemerintah Daerah a) Tanggal 1 Maret 2015, PPKD pemda “ABC” menerima Surat Keputusan



Kepala



Daerah/Dokumen



yang



dipersamakan



untuk Dana Bagi hasil Pajak Provinsi untuk tahun 2015 sebesar



Rp240.000.000,00



triwulan.



Berdasarkan



yang



informasi



akan



dibayarkan



tersebut,



maka



tiap fungsi



akuntansi akan melakukan jurnal standar: Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti Surat Keputusan



Kode



Uraian



Rekening 1.1.3.05.01



Piutang Bagi Hasil Pajak



Debit



Kredit



240.000.000



Kepala 01-03-



Daerah/Do



15



kumen yang



8.2.3.01.01



Pendapatan Bagi Hasil Pajak - LO



240.000.000



dipersamakan



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



44



b) Tanggal 1 Juni 2015, PPKD menerima pemindahbukuan/ nota kredit dari Bank atas pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi untuk triwulan I (Januari s/d Maret 2015) sebesar Rp60.000.000,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka fungsi akuntansi akan mencatat jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO atau Neraca Tanggal



No Bukti



Nota Kredit/ 01-06-15



Kode



1.1.1.01.01



Dokumen yang dipersamakan



Uraian



Debit



Kas di kas daerah



60.000.000



Rekening



1.1.3.05.01



Piutang Bagi



Kredit



60.000.000



Hasil Pajak



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Nota Kredit/ 01-06-15



Kode



0.0.0.00.00



Dokumen yang dipersamakan



Uraian



Rekening



Perubahan SAL



Debit



Kredit



60.000.000



Pendapatan 4.2.3.01.01



Hibah/Bagi



60.000.000



hasil Pajak LRA



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Nota Kredit/ 01-06-15



Kode Rekening 0.0.0.00.00



Dokumen yang dipersamakan



Uraian



Perubahan SAL



Debit



Kredit



60.000.000



Pendapatan 4.2.1.01.01



Bagi hasil



60.000.000



Pajak



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



45



c. Prosedur Pencatatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1) Pendapatan Hibah a) Tanggal 1 Maret 2015, PPKD menerima Naskah Perjanjian



Hibah Daerah dari Pemerintah yang sudah ditandatangani sebesar Rp250.000.000,00. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sudah ditandatangani tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Jurnal LO dan Neraca Tanggal



No Bukti Naskah Hibah/



01-03-15



Kode



Uraian



Rekening



Kredit



Piutang 1.1.3.08.01



Pendapatan



250.000.000



Lainnya - Hibah



Dokumen



Pendapatan



yang dipersama-



Debit



Hibah dari



8.3.1.01.01



250.000.000



Pemerintah -



kan



LO



b) Tanggal 01 April 2015, PPKD menerima nota kredit bank atas Hibah. Berdasarkan informasi tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013) Jurnal LO dan Neraca Tanggal



No Bukti Nota Kredit/



01-04-15



Kode



1.1.1.01.01



Dokumen yang dipersama kan



Uraian



Debit



Kas di kas daerah



250.000.000



Rekening



Kredit



Piutang 1.1.3.08.01



Pendapatan



250.000.000



Lainnya - Hibah



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



46



Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Kode Rekening 0.0.0.00.00



Nota Kredit/ 01-04-15



Perubahan SAL



Debit



Kredit



250.000.000



Pendapatan



Dokumen yang dipersamakan



Uraian



8.3.1.01.01



Hibah dari



250.000.000



Pemerintah - LRA



Asumsi



pelaksanaan



anggaran



mengikuti



kode



rekening



anggaran (Permendagri Nomor 13 Tahun 2006) Jurnal LRA Tanggal



No Bukti



Nota Kredit/ 01-04-15



Kode Rekening 0.0.0.00.00



Dokumen yang dipersamakan



Uraian Perubahan SAL



Debit



Kredit



250.000.000



Pendapatan 4.3.1.01.01



Hibah dari



250.000.000



Pemerintah



Berikut adalah jurnal standar untuk pencatatan pendapatan di PPKD:



No.



Transaksi



PENCATATAN OLEH SKPD Uraian Debet



1 penetapan pendapatan



No Entry



2 penerimaan pendapatan



No Entry



3



pendapatan tanpa penetapan



No Entry



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



PENCATATAN OLEH PPKD Kredit Uraian Debet Piutang ………. xxx Pendapatan …. - LO Kas di Kas Daerah xxx Piutang ………. Perubahan SAL xxx Pendapatan …. - LRA Kas di Kas Daerah xxx Pendapatan …. - LO Perubahan SAL xxx Pendapatan …. - LRA



Kredit xxx xxx xxx xxx xxx



47



Contoh Soal: Berikut adalah transaksi terkait pendapatan yang terjadi di PPKD selama tahun 2014:



1. Tanggal 17 Mei 2014, diterima surat dari Kementerian Sosial yang menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan dana darurat sebesar Rp500.000.000,00 untuk merehabilitasi kerusakan akibat bencana alam yang terjadi seminggu sebelumnya. 2. Tanggal 1 Juni 2014, diterima Nota Kredit yang menyatakan adanya transfer dari Kementerian Sosial sebesar Rp500.000.000,00. 3. Tanggal 5 November 2014 dikeluarkan Surat Keputusan Tuntutan Ganti Rugi yang menyatakan bahwa pegawai XYZ akan menyelesaikan TGR sebesar Rp50.400.000,00 melalui angsuran selama 2 tahun. 4. Tanggal 5 Desember 2014 diterima pembayaran angsuran TGR yang pertama sebesar Rp2.100.000,00. 5. Tanggal 31 Desember 2014, diketahui terdapat sejumlah dana DAU yang



belum



ditransfer



Rp1.750.000.000,00.



oleh



Atas



Pemerintah



jumlah



yang



Pusat



belum



sebesar



ditransfer



ini,



Pemerintah Pusat telah mengakuinya sebagai kewajiban yang akan dibayarkan pada tahun 2014. No.



Tanggal



1



17-Mei-14



Nomor Bukti



Kode Rekening



1.1.3.08.02 Piutang Dana Darurat 8.3.2.01.01



2



01-Jun-14



Uraian



NK 115/14



4.3.2.01.01



05-Nop-14 SK TGR 01/14 1.5.2.02.02 TGR thd PNS bukan Bendahara



4



05-Des-14 TBP 107/14 1.1.1.01.01 Kas di Kas Daerah 1.5.2.02.02



4.1.4.05.02 31-Des-14



500.000.000 500.000.000 50.400.000 50.400.000 2.100.000



TGR thd PNS bukan Bendahara



2.100.000 2.100.000



TGR thd PNS bukan Bendahara-LRA



1.1.3.05.03 Piutang Dana Alokasi Umum 8.2.1.03.01



500.000.000



TGR thd PNS bukan Bendahara-LO



0.0.0.01.00 Perubahan SAL 5



500.000.000



Pendapatan Dana Darurat-LRA



3



8.1.4.05.02



500.000.000



Piutang Dana Darurat



0.0.0.01.00 Perubahan SAL



Dana Alokasi Umum-LO



Modul 3- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah



Kredit



500.000.000



Pendapatan Dana Darurat - LO



1.1.1.01.01 Kas di Kas Daerah 1.1.3.08.02



Debit



2.100.000 1.750.000.000 1.750.000.000



48