SAT (Security Awareness and Training) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



BAB 1 PENDAHULUAN Security Awareness Training adalah pelatihan yang bertujuan untuk membina kesadaran orang-orang yang bekerja di bidang maritim atas pengamanan kapal dan muatannya. Pelatihan ini didasarkan pada peraturan dalam negeri, konvensi internasional, dan peraturan lain. Berdasarkan Amandemen STCW (Standarts of Training, Certification and Watchkeeping) tahun 2010 Manila, setiap personil yang bekerja di kapal dan pelabuhan, tanpa kecuali, yang tidak memiliki tugas khusus dengan bidang pengamanan, wajib mengikuti pelatihan Security Awareness Training. Personil yang menerima pelatihan ini harus merasakan realitas masalah keamanan saat ini, yang meliputi pembajakan, terorisme, penyelundupan, pencurian kargo, dan kerusakan jaminan. Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan setiap personil di kapal dan pelabuhan mampu mengidentifikasi, mencegah, atau mengurangi ancaman keamanan melalui perencanaan yang tepat, persiapan, dan koordinasi dengan berbagai pihak.



1.1



IKHTISAR DIKLAT



Menyusul kejadian tragis 11 September 2001, Majelis Organisasi Maritim Internasional pada bulan November 2001, sepakat untuk pengembangan langkah-langkah baru yang berkaitan dengan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan untuk diadopsi oleh Konvensi Internasional Safety of Life at sea 1974, pada Konferensi Maritime Security di London bulan Desember 2002. Persyaratan baru membentuk kerangka kerja internasional di mana kapal dan fasilitas pelabuhan dapat bekerja sama untuk mendeteksi dan mencegah tindakan yang mengancam keamanan di sektor transportasi laut.



1.1.1 STCW MANILA /2010 DAN IMPLEMENTASINYA Konvensi STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping) pertama kali diadakan pada tanggal 7 Juli 1978, dan diberlakukan pada tanggal 28 April 1984. Pada tahuntahun berikutnya STCW mengalami beberapa amandemen atau perubahan. Pada tanggal 21-25 Juni 2010 diadakan konvensi mengenai STCW 1978, terjadi perubahan besar yang kemudian dikenal dengan amandemen 2010 atau amandemen Manila yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2012. a.



Pelaksanaan STCW 1978 Amandemen 2010 (Reg. I/15) 1. 1 januari 2017 tidak diterima lagi sertifikat yang diterbitkan berdasar ketentuan sebelumnya



1



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



2. 1 januari 2013 pelaporan kepada sekjen IMO tentang implementasi STCW 2010 dan STCW kodanya 3. 1 Juli 2013 seluruh program pendidikan wajib berdasarkan STCW 2010 ( tidak ada lagi program diklat berdasar STCW 1995 yang dilaksanakan)



b. Isi STCW 1978 Amandemen 2010 yang berhubungan dengan Security Awareness 1. Reg VI/5 Ship Security Officer (SSO) Sesuai Dengan Tabel A-VI/5 2. Reg VI/6-1 semua pelaut wajib memiliki sertifikat Security Awareness sesuai tabel AVI/6-1 3. Reg VI/6-2 Pelaut yang ditunjuk untuk tugas keamanan atau security duties sesuai tabel A-VI/6-2



1.1.2



ISPS CODE DAN IMPLEMENTASINYA



ISPS Code berlaku untuk: Berikut jenis kapal di pelayaran internasional:    



Kapal penumpang, termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi; Kapal kargo, termasuk kapal kecepatan tinggi, dari 500 GRT dan ke atas, dan Unit pengeboran lepas pantai bergerak, dan Fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal yang bergerak di pelayaran internasional.



Catatan: ISPS Code tidak berlaku untuk  kapal perang  kapal cadangan angkatan laut  kapal lainnya yang dimiliki atau dioperasikan oleh pihak Pemerintah dan digunakan hanya pada non-komersial pemerintah.



1.2



KOMPETENSI YANG AKAN DICAPAI



Di akhir pelatihan, peserta dapat:   







Memahami sistem pengamanan di lingkungan maritim yang berlaku saat ini. Melaksanakan kewajiban pengamanan yang ditetapkan pada ISPS CODE. Menggunakan metodologi atau teknik untuk melaksanakan inspeksi pengamanan reguler di kapal untuk menjamin tercapainya standar pengamanan serta menjaga dan mengawasi pelaksanaan Rencana Keamanan Kapal. Melaksanakan audit dan inspeksi pengamanan kapal. 2



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



1.3



POLA DAN ANCAMAN KEAMANAN TERKINI Berikut adalah beberapa kejadian terorisme dalam beberapa dekade terakhir:



Pada Oktober 1985 kapal Italia “Achille Lauro” yang memuat 400 penumpang dan kru dibajak.



13 November 1995 fasilitas pelatihan militer Amerika di Riyadh, Arab Saudi dibom menewaskan 7 orang.



12 Oktober 2000: 17 pelaut AS tewas ketika sebuah perahu kecil meledak hingga melubangi kapal perang USS ‘Cole’ di Pelabuhan Yemeni, Aden.



11 September 2001, empat pesawat jet dibajak dan ditabrakkan ke World Trade Centre dan Pentagon menewaskan lebih dari 3000 orang.



3



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



4 Oktober 2002, VLCC ‘Limburg’ diserang oleh kapal kecil teroris di Yaman.



12 Oktober 2002 dua bom meledak di sebuah nightclub di Bali, Indonesia, menewaskan 193 orang yang berasal dari 24 negara.



5 Agustus 2003, Teroris menyerang Hotel J.W. Mariott di Jakarta, dilaporkan 13 orang tewas.



Beberapa peristiwa di atas mengingatkan perlunya kita mengetahui dan mengidentifikasi beberapa ancaman keamanan, khususnya pada transportasi maritim. Berikut adalah beberapa ancaman keamanan terhadap industri transportasi maritim. 1.3.1 PEMBAJAKAN DAN SERANGAN BERSENJATA Pembajakan didefinisikan sebagai tindakan ilegal berupa penyerangan, penahanan atau penyanderaan kru atau penumpang pada sebuah kapal atau pesawat, yang diarahkan untuk:  Menyerang kapal atau pesawat lain di lautan, atau menyerang orang atau properti di di atas kapal.  Menyerang kapal, pesawat, atau properti di suatu tempat di luar yurisdiksi suatu negara.  Keterlibatan atau tindakan partisipasi pada operasi kapal atau pesawat yang mensukseskan pembajakan kapal atau pesawat. 4



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Peristiwa ini mengakibatkan banyak kerugian, antara lain:     



Kerugian materi. Terganggunya perdagangan. Meningkatnya biaya operasi (asuransi dan gaji lebih besar). Membahayakan kru. Membahayakan pada navigasi.



Berikut adalah daerah-daerah yang rawan pembajakan:



Gambar 1.1 daerah yang rawan pembajakan



Dari gambar terlihat beberapa daerah dengan resiko tinggi pembajakan di antaranya, bagian timur Amerika Latin, bagian barat dan timur Afrika, India, Semenanjung Malaya, Indonesia dan Laut Cina Selatan. Pembajakan yang terjadi memiliki karakteristik yang tertentu. Berikut adalah beberapa karakteristik pembajakan: a.



Type Asia:  Kapal dinaiki untuk mendapatkan uang tunai dan barang berharga.  Sedikit penggunaan kekerasan.  Beroperasi di kapal kecil, dekat kepulauan, dimana kapal diharuskan untuk menurunkan kecepatan.  Biasanya dilakukan secara acak.



b.



Type Amerika Selatan/Afrika Barat:  Menyerang kapal di tempat berlabuh atau lego jangkar.



5



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Target adalah uang tunai, muatan, benda milik awak kapal, dan peralatan (nilai kerugian total yang lebih tinggi).  Kejahatan dan kekerasan bersenjata tingkat tinggi.  Dapat dilakukan secara acak.  Menggunakan kapal kecil untuk mendekati kapal target.  Selalu menggunakan senjata. c.



Motivasi militer dan politik :  Serangan terorisme  Mempunyai agenda politik dan militer  Contoh peristiwa: pembajakan Achille Lauro (7 Oktober 1985)



d.



Pembajakan hit and run secara temporer:  Mengintimidasi awak kapal.  Mencuri seluruh muatan sebelum mengembalikan kendali kapal pada kru.  Contoh peristiwa pembajakan: Tanker Malaysia, Nautica Kluang (27 september 2002), bertolak dari pulau Iyu Kechil. Kru disekap di kabin, sementara bahan bakar dipompa ke kapal lain.



e.



Kapal Hantu:  Kapal dinaiki untuk diambil “segalanya”.  Terjadi kekerasan tingkat tinggi (pembunuhan inklusif).  Sindikat terorganisir untuk memfasilitasi penipuan muatan.  Direncanakan dan diatur dengan baik.  Beberapa kasus: MV Tenyu, MV Cheung Son, MV Petro Ranger, MV Alondra Rainbow.



Suatu metode untuk mencegah dan mengantisipasi pembajakan, dikenal dengan ShipLoc. ShipLoc bekerja dengan dua mode: 







Penelusuran Permanen (Permanent Tracking) Sistem Shiploc menyediakan penelusuran permanen atas suatu kapal oleh pemiliknya dengan mode nominal, dan menngirimkan tanda bahaya, bila tombol darurat diaktivasi, ke IMB (International Maritime Bureau), ke pemilik kapal dan pihak berwajib. Sistem terpasang di kapal dengan kondisi siap berfungsi. Saat diaktifkan, unit tersebut mulai mengirim laporan ke pemilik kapal secara teratur untuk informasi manajemen, ini yang dinamakan mode nominal. Tanda bahaya Langsung (Immediate Alert Notification) Tanda bahaya ini dikirim dari kapal hanya ke darat dan tidak ke kapal di sekitarnya. Tanda bahaya ini sifatnya diskrit tanpa disadari oleh orang-orang di kapal tersebut. 6



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Mode krisis diawali dengan aktivasi tombol darurat, kemudian laporan langsung dikirim ke pemilik kapal, IMB, dan pihak berwajib atau berkompeten di darat. Data dapat diakses pada Website ShipLoc atau dengan menggunakan software khusus.



Gambar 1.2 Sistem Peringatan Keamanan



Kru kapal dapat lebih siap menerima serangan yang ditujukan pada kapalnya bila mengetahui karakteristik pembajakan yang biasa terjadi. Berikut adalah beberapa karakteristik yang perlu diketahui oleh kru kapal:       



Pembajakan lebih sering terjadi di perairan teritorial dibanding perairan internasional, dan dapat terjadi saat kapal di pelabuhan, lego jangkar atau saat kapal jalan. Kapal dinaiki di malam hari menggunakan kapal kecil, perahu, atau kapal cepat/speed boat. Menaiki kapal melalui area buritan atau haluan menggunakan kait jepitan besi, bambu dengan kait, atau tali jaring. Mencuri segala sesuatu yang ditemukan: muatan, peralatan/perlengkapan kapal, tali-tali, barang-barang di gudang, dan barang berharga milik kru. Target utama: kamar nakhoda, barang berharga milik kapal. Tidak selalu membawa senjata api, sebagian besar membawa pisau atau parang besar. Terjadi bila kelompok perompak mengetahui informasi mengenai muatan yang berharga.



Pihak berwenang tidak selalu ada di setiap tempat, sebuah kapal perlu memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri sendiri saat kapal tersebut mengalami pembajakan, adapun langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam mewaspadai terjadinya pembajakan secara umum adalah sebagai berikut: 



Menempatkan lebih banyak pengintai saat melewati area yang rawan pembajakan. 7



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



  



Menyalakan penerangan dek dan air, untuk mengawasi bila ada kapal kecil yang mendekat. Mengawasi kru, khususnya kru baru, yang bertugas sementara. Memasang sistem penjagaan, seperti ShipLoc, atau sistem pengamanan khusus.



Semua kru wajib memahami langkah-langkah baik dalam rangka mewaspadai maupun mempertahankan diri saat terjadi serangan, seperti hal-hal berikut ini: a.



Pencegahan Pembajakan di Pelabuhan dan saat Lego Jangkar:  Menyalakan Penerangan penuh baik di dek, maupun di kedua sisi.  Menjaga suplai air ke pipa jangkar.  Di pelabuhan, membatasi akses ke kapal di satu titik.



b.



Pencegahan Pembajakan saat ada yang mendekati kapal:  Membunyikan tanda bahaya umum (general alarm).  Menaikkan kecepatan ke arah berlawanan secepat mungkin.  Nyalakan penerangan dek dan sisi luar, bila diperlukan, gunakan lampu pencarian (search Light/Aldish Light) untuk menerangi kapal yang mendekat dan membuatnya silau.  Kirim tanda bahaya ke darat dan kapal yang berdekatan.  Nyalakan roket peringatan, operasikan selang pemadam (fire hose).



c.



Perompak sudah menaiki kapal:  Bila memungkinkan, mundur ke area aman yang sudah ditetapkan, dan pastikan semua anggota kru berada di dalamnya.  Semua akses ke anjungan harus dikunci untuk menjamin navigasi tidak terganggu.  Laporkan situasi dengan radio dan cari bantuan bila memungkinkan.  Jangan bersikap heroik, perompak bisa jadi bersenjata.



Saat ini sudah ada Pusat Pembajakan Regional yang didirikan di Kuala Lumpur. Organisasi ini didukung oleh IMO dan INMARSAT, sebagai pusat anti pembajakan dan bekerja sama dengan pihak berwenang dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi ini memberitakan laporan pembajakan dan perompakan bersenjata secara reguler, juga menyiarkan pesan peringatan ke kapal menggunakan layanan keamanan NET & NAVTEX.



1.3.2 TERORISME Terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan ketakutan yang dimaksudkan untuk memaksa atau mengintimidasi pemerintah atau masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan yang biasanya bersifat politik, agama, atau ideologi. Prosesnya adalah menggabungkan ‘penyebab’ dengan pembunuhan orang tak berdosa, untuk menimbulkan kepanikan dan kondisi gawat, ditambah pemberitaan media massa untuk memperlihatkan pengaruh tindakan ini.



8



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Seorang teroris biasanya memiliki profil sebagai berikut:     



IQ di atas rata-rata. Keyakinan ideologi yang kuat. Sedikit perhatian pada hidupnya, karir, bahkan keluarganya. Menyimpan kebencian dan melakukan kekerasan untuk mencapai tujuannya. Bersikap low profile dan bekerja diam-diam.



Teroris biasanya bekerja dalam suatu organisasi. Organisasi yang menggunakan terorisme sebagai jalan untuk mencapai tujuan memiliki karakteristik:     



Mengintimidasi dengan menyebarkan ketakutan. Berbasis di perkotaan. Mobilitas tinggi. Bergerak diam-diam. Tidak menyamakan taktik sukses dengan misi sukses.



Operasi terorisme memiliki karakteristik:       



Menggunakan elemen sekecil mungkin. Pengamanan yang sangat ketat. Perencana dan pengawas tidak ambil bagian pada serangan. Menyerang target yang tidak memiliki pertahanan atau memiliki pengamanan yang lemah. Direncanakan dengan matang. Dilakukan berulang kali. Grup teroris tidak menghendaki kegagalan.



Beberapa tindakan teroris antara lain, pengeboman (bunuh diri), pembakaran rumah, penculikan, pembajakan, penyergapan, pembantaian, serangan bersenjata, dan barikade. Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terorisme, antara lain:        



Identifikasi daftar target yang mereka incar. Identifikasi kelemahan kita yang menjadi ancaman. Waspada setiap waktu. Laksanakan pengecekan ulang sistem pengamanan. Perkuat sistem pengamanan dengan pendidikan dan latihan. Ambil sistem perlindungan individu. Gunakan sistem anti teroris secara acak untuk membingungkan penyelidikan mereka. Pastikan bahwa rencana pengamanan yang dimiliki sudah mencakup semua kemungkinan.



1.3.3 PENYELUNDUPAN NARKOBA Penyelundupan narkoba telah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi masyarakat umum di masa modern. Sebagian besar penyelundupan dan perdagangan narkoba dilakukan dengan kapal. Kesempatan terbuka dengan besarnya volume pelayaran antara negara produsen dan konsumen. 9



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Berikut ini adalah peta penyebaran daerah yang rawan penyelundupan narkoba:



Gambar 1.3 peta penyebaran daerah yang rawan penyelundupan narkoba



Sebuah kapal mudah untuk dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan narkoba, antara lain:    



Oleh kru, pengunjung, kontraktor, buruh pelabuhan. Di bagasi, ruang muatan, dan kontainer. Di mobil, truk, dan trailer. Disembunyikan atau dipasang di peralatan kapal



Penyelundupan narkoba di kapal menjadi mudah karena tiga hal:  Narkoba diselundupkan ke atas kapal karena lamanya waktu delay pemberangkatan kapal dan waktu proses penanganan muatan.  Pemilik dan operator kapal menghadapi ancaman denda dan penalti karena penyelundupan, walaupun tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.  Kemungkinan melibatkan salah satu kru dari kapal. Terjadinya penyelundupan narkoba pada kapal tempat bekerja tentu suatu hal yang sangat tidak menyenangkan. Bagaimanapun ada beberapa hal penting dilakukan bila di kapal ditemukan narkoba: a.



Menangani tempat penemuan:  Ambil seorang saksi sebelum melakukan suatu tindakan.  Tangani seminimal mungkin untuk mencegah rusaknya sidik jari.  Area harus difoto.  Paket yang mencurigakan harus dibuka. 10



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 



Tutup area, pindahkan paket ke tempat aman dan terkunci. Siapkan laporan lengkap penemuan, termasuk pernyataan saksi yang ditandatangani



b.



Penjagaan keamanan pribadi:  Jangan pernah memcicipi, memakan atau meminum zat mencurigakan.  Jangan menangani zat tersebut tanpa perlindungan kulit dan masker muka:  Jangan menghirup uap atau serbuk.  Tidak merokok di dekat zat tersebut atau mendekatkannya dengan panas atau api.  Pastikan ventilasi dan pencahayaan yang cukup bila zat tersebut berada di ruang tertutup



c.



Pelaporan (setelah penemuan diamankan):  Jangan menutup-nutupi atau membatasi informasi pada orang yang perlu untuk tahu.  Beri tahu pihak berwajib di pelabuhan berikut, melalui telepon, sebelum memasuki perairan teritorial. Kegagalan melakukan hal ini dapat menyebabkan denda penyelundupan narkoba.  Tidak mengijinkan anggota kru untuk turun dari kapal sebelum diwawancara oleh polisi atau petugas yang berkepentingan.



1.3.4 PENUMPANG GELAP DAN PENGUNGSI Penumpang gelap didefinisikan sebagai orang yang dirahasiakan berada di sebuah kapal, atau di dalam kargo yang dimuat di kapal, tanpa diketahui oleh pemilik kapal atau nakhoda atau orang yang bertanggung jawab lainnya, dan baru diketahui berada di kapal setelah kapal meninggalkan pelabuhan, atau di dalam kargo saat dibuka di pelabuhan tujuan, dan dilaporkan sebagai penumpang gelap oleh nakhoda pada pihak berwenang.



Gambar 1.4 Penumpang gelap di atas kapal



Sedangkan pengungsi didefinisikan sebagai orang yang karena rasa takut untuk dianiaya atas alasan ras, agama, nasionalisme, keanggotaan kelompok sosial tertentu atau pendirian politik, berada di luar negaranya, dan tidak dapat, atau takut, mencari perlindungan di negaranya.



11



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Penumpang gelap yang berada di kapal merupakan masalah serius. Sebuah kapal di setiap pelabuhan pada hakekatnya mudah disusupi penumpang gelap. Kemungkinan kru menemukan penumpang gelap jauh lebih besar dibandingkan dengan kemungkinan menemukan selundupan narkoba atau mengalami serangan pembajakan. Sementara resikonya sama dengan berhadapan dengan pembajak, karena penumpang gelap adalah orang yang bukan kru kapal. Penumpang gelap yang “numpang” di kapal untuk waktu yang lama dapat putus asa dan mendorongnya untuk melakukan tindakan yang menempatkan diri mereka sendiri dan kru pada bahaya. Berikut adalah peta daerah yang rawan penyusupan penumpang gelap:



Gambar 1.5 peta daerah yang rawan penyusupan penumpang gelap



Awak kru perlu melakukan tindakan untuk mencegah kehadiran penumpang gelap. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan:  Selalu mengawasi semua sisi kapal dari kedatangan kapal kecil atau bahkan orang yang berenang menuju kapal.  Akses ke kapal harus dibatasi hanya melalui jalan masuk.  Jika mempekerjakan seorang pengawas lokal, pada saat melakukan tugas pengecekan petugas lokal harus dibawa.  Di malam hari jalan masuk harus diangkat dan area sekeliling kapal harus diterangi.  Jumlah orang yang datang ke kapal harus diketahui.  Pintu ruang-ruang akomodasi harus dikunci atau dijaga selama kapal berada di pelabuhan.  Loker penyimpanan, ruang mesin, ruang muatan, dan ruangan-ruangan lain harus dikunci atau disegel. 12



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Tidak ada tali atau tangga yang ditinggal tergantung di sisi kapal.  Rat Guard (penangkal tikus masuk) harus dipasang pada semua tali tambat.  Tutup pipa hawse harus berada di tempatnya. Beberapa hal perlu dilakukan saat kapal hendak mulai berlayar:  Lakukan pencarian menyeluruh di kapal sebelum meninggalkan batas pelabuhan, terutama saat berada di pelabuhan yang frekuensi penyusupan penumpang gelapnya tinggi.  Orang yang ditemukan bersembunyi di kapal sebelum keberangkatan, secara teknis tidak disebut penumpang gelap, mereka disebut penyelundup.  Daftar cek pencarian harus digunakan, seperti yang digunakan untuk pencarian narkoba. Walaupun usaha pencegahan naiknya penumpang gelap telah dilakukan, bukan mustahil masih ada penumpang gelap yang berhasil berada di kapal, dan baru diketahui saat kapal sudah meninggalkan pelabuhan. Berikut adalah beberapa tindakan yang perlu dilakukan bila ditemukan penumpang gelap saat kapal sudah berlayar:  Beritahu perusahaan, pihak berwenang di pelabuhan pemberangkatan dan tujuan, negara dari bendera kapal, dan klub P & I.  Cari senjata, narkoba dan kertas identitas yang mungkin disembunyikan oleh penumpang gelap.  Perlakukan penumpang gelap dengan manusiawi, beri makanan cukup, fasilitas dan perlengkapan mandi.  Ambil foto dan pernyataan dari si penumpang gelap.  Penumpang gelap tidak boleh dipekerjakan selama di kapal.  Jika penumpang gelap berada di kapal untuk waktu yang lebih lama, kumpulkan fakta untuk membuktikan bahwa mereka telah diperlakukan manusiawi.  Ambil foto penumpang gelap dan fasilitas tinggalnya secara periodik. Sesampainya di pelabuhan tujuan, perlu dilakukan prosedur pemulangan penumpang gelap, yaitu sebagai berikut:  Beritahu perusahaan, Klub Protection and Indemnity (P & I), dan agen di pelabuhan terakhir dan berikutnya melalui telepon  Perwakilan Klub P&I akan mendatangi kapal saat kedatangan untuk mendapatkan pernyataan dan dokumentasi yang diperlukan  Kedutaan atau konsulat yang bersangkutan akan mengidentifikasi penumpang gelap untuk menyusun dokumentasi perjalanan darurat  Perwakilan P&I akan menyusun dokumentasi perjalanan dan tiket untuk pemulangan penumpang gelap 1.3.5 PENCURIAN KARGO/MUATAN Pencurian yang paling sering terjadi di fasilitas pelabuhan atau di atas kapal adalah pencurian muatan/kargo. Pencurian kargo meliputi: 13



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Peralatan dan suplai yang dicuri dari ruang kerja  Uang yang diambil dari kotak uang tunai  Bentuk pencurian lain Sistem pengamanan untuk mencegah pencurian kargo meliputi pengamanan fisik dan pengamanan operasional  Pengamanan fisik dipasang di fasilitas pelabuhan dan kapal seperti pagar, peralatan pendeteksi gangguan, sistem pengawasan, penerangan, kunci, alarm, dan sebagainya.  Pengamanan operasional meliputi prosedural dan proses seperti dokumentasi, penanganan dan kontrol, pengontrolan akses, sistem identifikasi personal, prosedur kontrol dan monitoring pengunjung, inspeksi kontainer, pengontrolan trafik, dan aktivitas pencegahan kejahatan dan penegakan hukum 1.3.6 PENGRUSAKAN KAPAL Pengrusakan kapal terjadi bila muncul api, ledakan, atau serangan yang menghasilkan kerusakan kapal atau fasilitasnya. Walaupun terjadinya kerusakan seringkali tidak terduga, kerugiannya tidak dapat diabaikan. Oleh karena itu usaha pencegahan untuk meminimalkan kejadian ini perlu dilakukan.



1.4 OPERASI DAN KONDISI KAPAL SERTA PELABUHAN Pelabuhan merupakan interface/penghubung antara kapal di laut dan transportasi serta penanganan kargo di darat. Logistik penanganan kargo, penumpang, dan kendaraan di darat serta area dermaga, jetty, dan tempat labuh jangkar di laut merupakan tempat-tempat yang rawan serangan terorisme. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan-tindakan pencegahan:    



Pengecekan keamanan di pelabuhan dan terminal Pengecekan keamanan semua petugas yang terlibat pada operasi kargo di darat dan di laut Pengecekan keamanan bagasi dan penyimpanan yang datang ke pelabuhan dan terminal Peralatan sistem manajemen lalu lintas kapal harus dipasang di pelabuhan dan terminal untuk mendeteksi kapal yang tidak terdaftar  Penelusuran muatan kontainer secara online dari pelabuhan asal hingga tujuan akhir  Mematuhi peraturan Contaniner Security Initiative (CSI) dan Custom-Trade Partnership Against Terrorism (C-TPAT) untuk muatan kontainer di pelabuhan Amerika.



14



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



BAB 2 KEBIJAKAN KEAMANAN MARITIM 2.1 KONVENSI INTERNASIONAL, KODA, DAN REKOMENDASI Setelah insiden 11 September, Sekretaris Jendral IMO berinisiatif untuk meninjau aturan IMO yang ada, yang bertujuan untuk:  mencegah dan menekan aksi terorisme terhadap kapal di laut dan di pelabuhan  meningkatkan keamanan di atas kapal dan di darat  memerangi tindakan kekerasan dan kejahatan di laut 2.1.1 IMO Selama Konferensi Diplomatik Keamanan Maritim diadakan di London pada Desember 2002, IMO mengadopsi ketetapan baru dari Konvensi Internasional untuk Keamanan Hidup di Laut tahun 1974 dan ISPS CODE untuk memperbaharui keamanan maritim. Keamanan maritim meliputi keamanan di kapal, pelabuhan dan perdagangan laut.



Gambar 2.1 Cakupan Keamanan Maritim



2.1.2 AMANDEMEN SOLAS Beberapa amandemen SOLAS yang berhubungan dengan Keamanan Maritim:  Pengenalan Kode Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Kapal Internasional (International Ship & Port Facility Security Code, ISPS Code)  Mempercepat pengenalan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System, AIS), terdapat pada Bab V, Reg. 19 AIS yang dipasang di kapal harus dijaga pengopersiannya setiap waktu kecuali ada perjanjian internasional yang menyediakan perlindungan terhadap informasi navigasi



15



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Gambar 2.2 Perangkat AIS







Diperlihatkannya Nomor Identifikasi Kapal (Ship Identifikasi Number), terdapat pada Bab XI-1, Reg 3: o Harus ditandai secara permanen o Memperjelas warna lambung dan bangunan di bagian atas o Pengecetan warna yang kontras terhadap sisi belakang o Kamar mesin atau dinding pemisah lain yang disetujui harus ditandai o Tidak mudah dihapus







Pengenalan Continous Synopsis Record (CSR), Terdapat pada Bab XI-1 Reg. 5  Bendera kapal dan tanggal pendaftaran  Nomer ID Kapal (Reg. 3)  Nama kapal dan pelabuhan saat pendaftaran  Pemilik kapal yang terdaftar dan alamatnya  Nama penyewa dan alamatnya  Nama Perusahaan Manajemen Keselamatan dan alamatnya  Nama biro klasifikasi untuk melakukan pengklasifikasian kapal  Nama badan yang mengeluarkan ISM Code Document of Compliance  Nama badan yang mengeluarkan Sertifikat Manajemen Keselamatan ISM Code  Nama badan yang mengeluarkan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional  Tanggal kapal melakukan pendaftaran, berikut negaranya  Menggunakan bahasa Inggris, Perancis atau Spanyol  Status kapal sekarang tanpa memperhatikan perubahan bendera kapal, pemilik atau penyewa  Harus diperbarui maksimal 3 bulan dari waktu perubahan  Dapat diinspeksi setiap saat  Apabila terjadi perubahan bendera kapal, perusahaan harus melaporkan negara bendera yang sekarang, sehingga salinan CSR dapat dikirim ke negara bendera tersebut Penomoran Bab XI menjadi XI-1 mengenai Keselamatan Maritim Bab baru pada SOLAS yaitu XI-2 mengenai Keamanan Maritim



 







Reg. 2 – Penerapan Kapal yang melakukan pelayaran internasional termasuk: • Kapal penumpang termasuk yang kapal penumpang dengan kecepatan tinggi 16



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



• • • 



Kapal barang, termasuk yang berkecepatan tinggi,  500 GT Unit Pengeboran lepas pantai yang bergerak Fasilitas pelabuhan yang melayani kapal



Reg. 3 – Kesepakatan Negara-negara yang Terikat Persetujuan Harus menetapkan tingkat keamanan & memastikan informasi mengenai tingkat keamanan tersedia untuk: • Kapal berbendera • Fasilitas pelabuhan dengan wilayah kekuasaannya • Prosedur Kapal untuk memasuki pelabuhan • Kapal saat berada di pelabuhan



 Reg. 4 – Kewajiban Perusahaan dan Kapal  Perusahaan dan kapal harus memenuhi Chapter XI-2 & ISPS Code Bag. A, dan sesuai dengan Bag. B  Kapal yang memasuki pelabuhan harus memenuhi persyaratan tingkat keamanan pelabuhan, jika lebih tinggi dari tingkat keamanan kapal  Kapal harus merespon tanpa mengalami keterlambatan untuk meningkatkan tingkat keamanan  Jika kapal tidak dapat memenuhi persyaratan ini, maka pihak berwenang akan diberitahu saat memulai pengoperasian atau memasuki pelabuhan  Reg. 5 – Tanggung Jawab Khusus Perusahaan Perusahaan harus memastikan bahwa Nakhoda mempunyai informasi kapal yang menetapkan:  Siapa yang bertanggung jawab menentukan orang yang diperbolehkan naik ke atas kapal  Siapa yang bertanggung jawab untuk menentukan pekerja di kapal  Jika kapal disewa, siapa pihak penyewanya 



Reg. 6 – Sistem Peringatan Keamanan Kapal Diwajibkan bagi:  Kapal yang diproduksi setelah 1 Juli 2004  Bagi kapal penumpang yang diproduksi sebelum 1 Juli 2004, sudah menerapkannya sebelum pengecekan radio setelah 1 Juli 2004  Kapal tanker minyak, zat kimia, dan pembawa gas, kapal kargo kecepatan tinggi > 500 GT yang diproduksi sebelum 1 Juli 2004, sudah menerapkannya sebelum pengecekan radio setelah 1 Juli 2004  Kapal kargo lain dengan bobot > 500 GT dan unit pengeboran lepas pantai bergerak yang diproduksi sebelum 1 Juli 2004, sudah menerapkannya sebelum pengecekan radio setelah 1 Juli 2006 Ketika diaktifkan sistem akan :



17



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Mentransmisikan peringatan keamanan dari kapal ke darat, dalam hal ini pihak berwenang, untuk mengidentifikasi lokasi kapal dan kemungkinan ancaman keamanan yang dihadapinya  Peringatan ini tidak dikirim ke kapal lain  Tidak menghidupkan alarm di atas kapal  Berlanjut hingga sistem dimatikan  Harus dapat diaktivasi dari anjungan dan minimal satu lokasi lain  Harus sesuai dengan standar kerja IMO  Harus memiliki titik aktivasi yang dirancang sedemikian rupa untuk mencegah aktivasi yang tidak di sengaja  Dapat menggunakan peralatan komunikasi yang sudah terpasang Ketika peringatan keamanan kapal diterima  Pihak berwenang harus memberitahu negara-negara di sekitar kapal  Bagi negara yang terikat persetujuan, harus memberitahu ke negara bendera  Reg. 7 – Ancaman pada Kapal Negara yang terikat persetujuan wajib:  Menetapkan tingkat keamanan dan menyediakan informasi mengenai tingkat keamanan bagi kapal yang berada di wilayahnya  Memberikan titik kontak untuk saran dan bantuan  Ketika resiko serangan diidentifikasi, memberitahukan kapal yang bersangkutan dan pihak berwenang mengenai tingkat keamanan saat ini dan tindakan keamanan yang dilakukan oleh pemerintah di pesisir tersebut  Reg. 8 – Kebijakan Nakhoda untuk Keamanan dan Keselamatan Kapal  Nakhoda mempunyai wewenang penuh untuk mengambil atau mengeksekusi keputusan yang, menurut penilaian profesional nakhoda, diperlukan untuk menjaga keselamatan dan keamanan kapal.  Dalam konflik antara keselamatan dan keamanan, nakhoda akan melakukan tindakan pemenuhan kewajiban untuk menjaga keselamatan  Regulation 9 – Tindakan Kontrol dan Kepatuhan Pengontrolan kapal di pelabuhan  Setiap jenis kapal yang disebutkan pada bab ini merupakan subjek pengontrolan saat berada di pelabuhan negara yang terikat persetujuan  Pengontrolan dibatasi pada verifikasi bahwa Setifikat Keamanan Kapal yang valid dimiliki kapal kecuali ada alas an yang jelas untuk dipercaya mengapa kapal tidak mematuhi SOLAS bab XI-2 atau ISPS Code  Bila terdapat bukti kuat pelanggaran kapal, maka negara yang terikat persetujuan perlu melakukan satu atau lebih hal berikut: – Inspeksi kapal – Menunda atau menahan kapal – Pembatasan operasi kapal termasuk pergerakan 18



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE







Pengusiran dari pelabuhan



 Kapal berniat untuk memasuki pelabuhan di negara yang terikat persetujuan mungkin perlu untuk menyiapkan: – Sertifikat keamanan kapal yang masih berlaku – Tingkat keamanan kapal – Tingkat keamanan 10 pelabuhan yang sebelumnya dikunjungi kapal – Tindakan keamanan tambahan yang diimplementasikan di 10 pelabuhan yang dikunjungi sebelumnya – Bukti bahwa tindakan keamanan dipertahankan selama kegiatan kapal – Rencana Keamanan Kapal BUKAN subjek untuk diperiksa petugas dari negara yang terikat persetujuan, kecuali bila ada alasan yang kuat untuk percaya bahwa kapal tidak mematuhi dan pemeriksaan ini HANYA dimaksudkan untuk verifikasi – Selanjutnya akses dibatasi dengan persetujuan Nakhoda dan Negara yang terikat persetujuan Ketentuan tambahan:  Ketika tindakan pengontrolan dilakukan, Pemerintah yang terikat persetujuan harus memberitahukan pihak yang menerbitkan Sertifikat Keamanan Kapal  Jika sebuah kapal ditolak masuk, atau diusir, maka pelabuhan berikutnya yang dituju harus diberitahu mengenai fakta-fakta yang diperlukan  Penolakan untuk masuk atau pengusiran hanya dikenakan bila ada bukti kuat untuk meyakini bahwa kapal tersebut menimbulkan ancaman langsung terhadap keamanan  Reg. 10 – Kewajiban Fasilitas Pelabuhan  Fasilitas Pelabuhan harus mematuhi Bab XI-2 & ISPS Code Bag. A sesuai dengan Bag. B  Negara yang terikat persetujuan harus: – Memastikan penilaian keamanan fasilitas pelabuhan dilaksanakan, ditinjau dan disetujui – Memastikan Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan dikembangkan, ditinjau, disetujui dan diimplementasikan – Menentukan dan mengkomunikasikan tindakan yang diperlukan untuk beberapa tingkat keamanan yang berbeda  Reg. 11 – Kesepakatan Keamanan Alternatif Negara-negara yang terikat persetujuan dapat membuat kesepakatan yang:  Mencakup pengaturan keamanan untuk pelayaran internasional pendek antara pelabuhan-pelabuhan tertentu  Tidak mencakup keamanan kapal atau pelabuhan lain  Tidak mencakup operasional antar kapal  Ditinjau secara berkala  Harus diberitahukan kepada IMO 19



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Reg. 12 – Kesepakatan Keamanan yang Sesuai  Pihak berwenang dapat mengijinkan kapal yang berhak mengibarkan benderanya untuk menerapkan tindakan keamanan sesuai dengan yang telah ditetapkan  Negara yang terikat persetujuan dapat mengijinkan pelabuhan di wilayahnya, untuk menerapkan tindakan keamanan sesuai dengan yang telah ditetapkan  IMO harus diberitahu mengenai kejadian ini  Reg. 13 – Mengkomunikasikan Informasi Negara yang terikat persetujuan wajib, paling lambat 1 Juli 2004, menyediakan untuk perusahaan dan kapal:  Rincian Nama dan kontak dari otoritas nasional mereka yang bertanggung jawab atas keamanan kapal dan pelabuhan  Lokasi pelabuhan dengan Rencana Keamanan yang disetujui  Rincian nama dan kontak dari orang-orang yang ditunjuk untuk siap setiap saat untuk menerima peringatan keamanan yang dikirim dari kapal ke darat  Rincian nama dan kontak dari orang-orang yang ditunjuk untuk siap setiap saat untuk menerima dan bertindak atas nama pihak Negara yang Terikat Persetujuan melakukan tindakan kontrol dan kepatuhan  Rincian nama dan kontak dari orang-orang yang ditunjuk untuk siap setiap saat untuk memberikan saran atau bantuan dan menerima laporan tentang masalah keamanan Negara yang Terikat Persetujuan wajib, paling lambat 1 Juli 2004, menyampaikan kepada IMO:  Rincian Organisasi Keamanan yang Diakui (Recognized Security Organization, RSO) yang berwenang untuk bertindak atas nama mereka  Daftar pelabuhan dengan Rencana Keamanan Pelabuhan disetujui Daftar ini dapat: – Diperbarui bila lokasi pelabuhan berubah – Diperbarui bila pelabuhan dihapus – Diperbarui bila ada pelabuhan yang ditambahkan – Sepenuhnya direvisi setiap 5 tahun 2.1.3 ISPS CODE ISPS (International Ship and Port Facility Security) Code: Merupakan kumpulan aturan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang berlaku internasional. Ketentuan mengenai fasilitas pelabuhan hanya mengatur hal yang berkaitan dengan hubungan antara kapal dan pelabuhan. ISPS Code tidak memberikan petunjuk mengenai respon terhadap serangan yang sebenarnya atau perbaikan setelah serangan. Aturan ini hanya mengenalkan tanggung jawab tambahan yang harus dilakukan oleh industri pelayaran dan pelabuhan serta Otoritas Nasional dan Lokal. 20



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Bagian A ISPS Code berlaku untuk kapal di pelayaran internasional:    



Penumpang kapal termasuk yang berkecepatan tinggi Kapal kargo  500 GT, termasuk yang berkecepatan tinggi Unit pengeboran lepas pantai bergerak Juga berlaku untuk fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal pada pelayaran internasional



ISPS Code TIDAK berlaku untuk: Kapal perang, alat bantu kapal, dan kapal yang dimiliki oleh Negara yang Terikat Persetujuan yang digunakan untuk layanan pemerintah nonkomersial.



Gambar 2.3 Kapal perang



2.1.3.1 TANGGUNG JAWAB NEGARA YANG TERIKAT PERSETUJUAN Negara yang terikat persetujuan memiliki tanggung jawab untuk : 



Menetapkan tingkat keamanan Faktor yang harus dipertimbangkan ketika menetapkan tingkat keamanan antara lain:



 







 Tingkat dimana informasi ancaman dapat dipercaya  Tingkat dimana informasi tersebut dibenarkan  Tingkat dimana ancaman spesifik atau dekat  Konsekuensi yang dihadapi akibat insiden keamanan Mengeluarkan instruksi yang diperlukan untuk kapal dan pelabuhan ketika Tingkat Keamanan 3 ditetapkan Dapat mendelegasikan beberapa tugas kepada Organisasi Keamanan yang Diakui (RSO), kecuali:  Menetapkan tingkat keamanan  Menyetujui Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan  Menentukan pelabuhan yang memerlukan perwira keamanan Bila diperlukan, akan menguji efektivitas dari:  Rencana Keamanan Kapal  Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan  Perubahan rencana tersebut 21



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



2.1.3.2 DEKLARASI KEAMANAN (DoS) Deklarasi keamanan adalah memenuhi persyaratan keamanan antara kapal dan pelabuhan serta tanggung jawabnya. Negara yang terikat persetujuan harus menentukan kapan Deklarasi Keamanan (DoS) diperlukan untuk menilai resiko hubungan kapal dan pelabuhan. Sebuah kapal dapat meminta DoS ketika:  Kapal tersebut beroperasi pada tingkat keamanan yang lebih tinggi dari pelabuhan  Negara yang terikat persetujuan memiliki sebuah perjanjian yang mencakup kapal atau pelayaran  Terdapat ancaman atau insiden keamanan yang melibatkan kapal atau port  Kapal berada di pelabuhan yang tidak diwajibkan memiliki Rencana Keamanan  Kapal berhubungan dengan kapal lain yang tidak diwajibkan memiliki Rencana Keamanan Sebuah DoS harus diselesaikan oleh  Nakhoda atau Perwira Keamanan Kapal  Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau orang yang ditunjuk bertanggung jawab atas keamanan di darat 2.1.3.3 KEWAJIBAN PERUSAHAAN Sebuah perusahaan harus:   



Memastikan Rencana Keamanan Kapal berisi pernyataan yang jelas menegaskan otoritas nakhoda Menetapkan dalam Rencana Keamanan Kapal bahwa Nakhoda memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama atas keselamatan dan keamanan kapal Memastikan Perwira Keamanan Perusahaan, Nakhoda & Perwira Keamanan Kapal mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas mereka



2.1.3.4 KEAMANAN KAPAL Sebuah kapal wajib untuk bertindak sesuai tingkat keamanan yang ditetapkan oleh Negara yang Terikat Persetujuan   



Tingkat 1 – Tindakan keamanan protektif minimum yang diperlukan dilaksanakan setiap saat Tingkat 2 – Tindakan keamanan tambahan yang diperlukan harus dilaksanakan akibat naiknya resiko insiden keamanan Tingkat 3 –Tindakan keamanan protektif yang lebih jauh harus dilaksanakan bila insiden keamanan besar kemungkinan terjadi atau dekat



Bila Keamanan Kapal berada pada tingkat 1, kegiatan yang harus dilakukan adalah:  Memastikan kinerja semua petugas keamanan kapal 22



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



     



Mengontrol akses ke kapal Mengontrol keluar masuk orang dan barang bawaannya Memonitor area tertutup untuk akses yang sah Memonitor wilayah dek dan sekitar kapal Mengawasi penanganan kargo dan persediaan kapal Memastikan alat komunikasi keamanan dalam kondisi baik



Pada tingkat keamanan 2, tindakan perlindungan tambahan yang ditetapkan dalam rencana keamanan kapal harus dilaksanakan untuk setiap aktivitas yang dilakukan di tingkat 1. Pada tingkat keamanan 3, Upaya perlindungan lebih spesifik yang ditetapkan dalam rencana keamanan kapal harus dilaksanakan untuk setiap aktivitas yang dilakukan di tingkat 1



Gambar 2.4 ilustrasi instruksi tingkat keamanan 1,2, dan 3



Sebuah kapal harus mengkonfirmasi penerimaan instruksi untuk Tingkat Keamanan 2 dan 3 Sebuah kapal wajib memberitahukan pelabuhan jika di Tingkat Keamanannya lebih tinggi dibanding pelabuhan. Kapal harus menjaga kewaspadaan dan mengatasi masalah keamanan Pihak Pemerintah memberi saran tindakan yang diperlukan oleh kapal untuk tingkat keamanan yang ditetapkan. 2.1.3.5 PENILAIAN KEAMANAN KAPAL Penilaian Keamanan Kapal adalah bagian penting dan integral dari rencana keamanan kapal. CSO harus memastikan penilaian keamanan kapal dilakukan dengan personil terlatih yang sesuai. Seorang RSO dapat melaksanakan penilaian keamanan kapal. Penilaian Keamanan Kapal harus mencakup survei keamanan langsung dan setidaknya:    



Identifikasi tindakan keamanan yang ada Identifikasi dan evaluasi operasi kapal Identifikasi ancaman yang mungkin Identifikasi kelemahan



Penilaian Keamanan Kapal harus: didokumentasikan, ditinjau, diterima dan disimpan oleh perusahaan



23



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



2.1.3.6 RENCANA KEAMANAN KAPAL Rencana yang telah disetujui harus dilaksanakan. Seorang RSO dapat terlibat dalam persiapan peninjauan dan persetujuan OR, tetapi tidak keduanya. Rencana ini harus sesuai dengan Bag. B. Penulisannnya dalam bahasa kerja kapal dan diterjemahkan ke Bahasa Inggris, Perancis, atau Spanyol jika diperlukan. Rencana Keamanan Kapal mencakup:  Tindakan dirancang untuk mencegah senjata dan benda berbahaya yang tidak sah di kapal  Identifikasi tindakan dan batasan untuk mencegah akses pihak yang tidak berkepentingan  Tindakan untuk mencegah akses orang yang tidak berkepentingan ke kapal  Prosedur untuk menanggapi ancaman keamanan  Prosedur untuk menanggapi instruksi dari Negara yang Terikat Persetujuan  Prosedur evakuasi  Tugas personil kapal  Prosedur untuk audit sistem keamanan  Training, latihan umum dan latihan khusus  Hubungan dengan fasilitas pelabuhan  Tinjauan dan pembaharuan periodik  Pelaporan insiden keamanan  Identifikasi SSO  Identifikasi kontak jam CSO & 24  Inspeksi, pengujian, kalibrasi, dan perawatan peralatan keamanan  Frekuensi pengujian peralatan keamanan  Lokasi titik aktivasi sistem peringatan keamanan kapal  Prosedur untuk menggunakan sistem peringatan keamanan kapal



Auditor Internal harus independen dari aktivitas yang diaudit. Rencana dalam format elektronik harus dilindungi untuk mencegah: penghapusan, pengrusakan dan pengubahan oleh orang yang tidak berkepentingan. Rencananya harus dilindungi dari akses atau pengungkapan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Rencana Keamanan Kapal BUKAN subjek pemeriksaan oleh Negara yang Terikat Persetujuan kecuali bukti kuat untuk meyakini pelanggaran kapal. 2.1.3.7 DOKUMENTASI Dokumentasi yang harus disimpan antara lain:  Training, Latihan Umum dan Latihan khusus  Ancaman & insiden keamanan  Pelanggaran keamanan  Perubahan tingkat keamanan  Komunikasi yang berkaitan langsung dengan keamanan kapal  Audit internal dan peninjauan  Peninjauan penilaian keamanan kapal secara periodik 24



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



    



Peninjauan rencana keamanan kapal secara periodik Perawatan, kalibrasi & pengujian peralatan keamanan Dokumentasi harus disimpan dalam bahasa kerja kapal & diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Perancis atau Spanyol, jika diperlukan Dapat disimpan dalam bentuk elektronik, tetapi harus dilindungi untuk mencegah penghapusan, pengrusakan, dan pengubahan oleh pihak yang tidak berkepentingan Dokumentasi harus dilindungi dari akses atau pengungkapan oleh pihak yang tidak berkepentingan



2.1.3.8 PERWIRA KEAMANAN PERUSAHAAN Perusahaan pelayaran harus menunjuk seorang CSO. Sebuah perusahaan dapat menunjuk lebih dari satu CSO asalkan jelas pada kapal mana tanggung jawab setiap CSO. Tugas CSO meliputi:            



Menyarankan tingkat ancaman yang mungkin ditemui Memastikan penilaian keamanan kapal dilakukan Memastikan pengembangan, penugasan, pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan kapal Memastikan Rencana keamanan kapal yang dimodifikasi untuk mengatasi kekurangan Mengatur audit internal dan peninjauan Mengatur verifikasi kapal oleh pihak berwenang Memastikan kekurangan dan ketidaksesuaian yang ditemukan segera diatasi Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan Memastikan pelatihan yang memadai Memastikan komunikasi yang efektif antara SSO & PSO yang terkait Memastikan konsistensi antara persyaratan keamanan dan keselamatan Memastikan rencana keamanan kapal khusus untuk suatu kapal memastikan pengaturan alternatif atau setara yang digunakan dan dijalankan



Gambar 2.5 Tanggung jawab seorang CSO



25



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



2.1.3.9 PERWIRA KEAMANAN KAPAL Perwira Keamanan Kapal ditunjuk oleh perusahaan, dan memiliki tugas:  Menjalankan inspeksi keamanan kapal reguler  Memelihara dan mengawasi implementasi Rencana Keamanan Kapal  Mengkoordinasi aspek keamanan kargo dan persediaan kapal dengan personil kapal & pelabuhan  Mengusulkan modifikasi rencana keamanan kapal  Melaporkan kekurangan dan ketidaksesuaian pada CSO  Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan kapal  Pastikan pelatihan yang memadai bagi personil kapal  Melaporkan semua insiden keamanan  Mengkoordinasikan implementasi rencana keamanan kapal dengan CSO dan PSO terkait  Memastikan peralatan keamanan dioperasikan, diuji, dikalibrasi & dipelihara dengan benar 2.1.3.10



TRAINING, LATIHAN KHUSUS DAN LATIHAN UMUM



CSO & personil darat yang terkait harus memiliki pengetahuan & menerima training. SSO juga harus memiliki pengetahuan & menerima training. Personel kapal dengan tugas keamanan khusus harus memahami tugas mereka dan memiliki pengetahuan yang cukup serta kemampuan untuk melakukan tugas mereka. Latihan khusus harus dilakukan dengan interval yang sesuai. CSO harus memastikan koordinasi yang efektif dari rencana keamanan kapal dengan berpartisipasi dalam latihan umum. 2.1.3.11 KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN Keamanan pada fasilitas pelabuhan diperlukan untuk bertindak sesuai tingkat keamanan yang ditetapkan Negara yang terikat persetujuan. Tindakan keamanan harus dilaksanakan untuk meminimalkan gangguan dan penundaan Pada tingkat keamanan 1, tindakan yang harus dilakukan:  Menjamin kinerja semua petugas keamanan pelabuhan  Mengontrol akses ke fasilitas pelabuhan  Fasilitas pelabuhan minor, termasuk tempat berlabuh dan tempat lego jangkar  Memonitor daerah terlarang untuk mencegah akses yang tidak berkepentingan  Mengawasi penanganan kargo & persediaan kapal  Menjamin keamanan komunikasi berfungsi Pada Tingkat keamanan 2: Tindakan protektif tambahan yang dicantumkan pada rencana keamanan fasilitas pelabuhan harus dilaksanakan untuk setiap rincian bagian pada tingkat 1 Pada Tingkat keamanan 3: 26



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 



Tindakan protektif lebih jauh yang dicantumkan pada Rencana keamanan fasilitas pelabuhan harus diimplementasikan untuk setiap rincian bagian pada tingkat 1 Menanggapi & mengimplementasikan instruksi keamanan dari Negara yang terikat persetujuan



Jika PSO diberitahu bahwa kapal mengalami kesulitan memenuhi tingkat keamanan yang ditetapkan maka PSO & SSO harus bekerja sama & mengkoordinasikan tindakan yang tepat.Ketika kapal berada pada tingkat keamanan yang lebih tinggi dari pelabuhan maka PSO wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang. Penilaian keamanan fasilitas pelabuhan merupakan bagian integral dari pengembangan rencana keamanan fasilitas pelabuhan. Penilaian ini dilakukan oleh pihak yang Negara yang terikat persetujuan atau RSO yang mereka tunjuk. Jika penilaian dilaksanakan oleh RSO, maka Negara yang terikat persetujuan akan meninjau ulang. Penilaian ini dilaksanakan oleh personil yang ahli di bidang itu. Penilaian akan ditinjau dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan ancaman atau fasilitas pelabuhan minor. Peninjauan dan pembaruan wajib dilakukan bila perubahan fasilitas utama terjadi. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan meliputi:  Identifikasi & evaluasi aset penting & infrastruktur yang membutuhkan perlindungan  Identifikasi ancaman & kemungkinan kejadiannya, untuk ijin prioritas  Identifikasi, seleksi & prioritas tindakan pencegahan & tingkat keefektifannya  Identifikasi kelemahan Sebuah laporan penilaian harus disiapkan dengan mencakup:  Bagaimana penilaian dilakukan  Setiap kelemahan yang ditemukan  Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi kelemahan Laporan tersebut harus dilindungi dari akses atau pengungkapan oleh pihak yang tidak berkepentingan. 2.1.3.12 RENCANA KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN Rencana keamanan fasilitas pelabuhan harus memuat ketentuan untuk 3 tingkat keamanan. Rencana ini disusun dalam bahasa kerja pelabuhan oleh RSO dan harus disetujui oleh Negara yang terikat persetujuan. Suatu rencana harus terdiri atas:  Rancangan tindakan untuk mencegah senjata & zat berbahaya yang tidak sah dimasukkan ke pelabuhan atau ke kapal  Rancangan tindakan untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan mengakses fasilitas pelabuhan, kapal di pelabuhan, dan area tertutup di pelabuhan  Prosedur untuk menanggapi ancaman atau pelanggaran keamanan  Prosedur untuk menanggapi instruksi keamanan dari negara yang terikat persetujuan  Prosedur evakuasi dalam kasus ancaman atau pelanggaran keamanan 27



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



   



Prosedur untuk berinteraksi dengan aktivitas keamanan kapal Prosedur untuk peninjauan berkala, pembaruan & pelaporan insiden keamanan Identifikasi PSO termasuk rincian kontak yang siaga 24jam Tindakan untuk memastikan keamanan perencanaan serta keamanan yang efektif pada kargo dan peralatan penanganan kargo  Prosedur untuk mengaudit rencana  Prosedur untuk menanggapi kapal  Prosedur untuk menanggapi sistem peringatan keamanan kapal untuk kapal yang berada di pelabuhan  Prosedur untuk memfasilitasi pemberangkatan personil kapal dan akses untuk pengunjung yang diijinkan naik ke kapal  Auditor Internal harus independen terhadap aktivitas yang sedang diaudit  Rencana keamanan fasilitas pelabuhan dapat dikombinasikan dengan rencana keamanan pelabuhan dan rencana darurat pelabuhan lainnya  Negara yang terikat persetujuan menentukan perubahan rencana mana yang membutuhkan persetujuan mereka Rencana dapat disimpan dalam bentuk elektronik, tetapi harus dilindungi untuk mencegah penghapusan, pengrusakan dan pengubahan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Rencana juga harus dilindungi dari akses atau pengungkapan oleh pihak yang tidak berkepentingan. 2.1.3.13 PERWIRA KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN Seorang perwira keamanan fasilitas pelabuhan harus diugaskan di setiap fasilitas pelabuhan. Seorang perwira dapat bertugas untuk lebih dari satu fasilitas pelabuhan. Tugas & tanggung jawabnya meliputi:  Melaksanakan survei keamanan komprehensif awal yang sesuai dengan penilaian fasilitas pelabuhan  Memastikan pengembangan dan pelaksanaan rencana keamanan fasilitas pelabuhan  Melakukan pemeriksaan keamanan rutin untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan tindakan keamanan yang tepat  Merekomendasikan dan mengimplementasikan modifikasi PFSP untuk memperbaiki kekurangan dan acuan perubahan  Meningkatkan kesadaran keamanan  Memastikan pelatihan yang memadai  Mengkoordinasikan pelaksanaan PFSP dengan CSO dan SSO yang terkait  Melaporkan dan menyimpan dokumentasi kejadian yang berhubungan dengan keamanan  Berkoordinasi dengan petugas keamanan  Memastikan standar untuk personil yang bertanggung jawab atas keamanan terpenuhi  Memastikan peralatan keamanan digunakan, diuji, dikalibrasi dan dirawat dengan benar  Membantu SSO menkonfirmasi identitas orang yang hendak naik ke kapal PFSO harus mendapat dukungan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya



28



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



2.1.3.14 TRAINING, LATIHAN KHUSUS DAN LATIHAN UMUM UNTUK KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN PFSO dan personil yang terkait harus memiliki pengetahuan & menerima training. Personil yang memiliki tugas khusus harus memahami tugas dan tanggung jawab, serta kemampuan untuk melakukan tugas mereka. Latihan khusus harus dilakukan dengan interval yang cukup dengan mempertimbangkan: jenis fasilitas, pergantian personel, jenis kapal dilayani dan keadaan lain yang relevan. PFSO harus berpartisipasi dalam latihan ini. 2.1.3.15 SERIFIKASI DAN SERTIFIKASI KAPAL Setiap kapal merupakan sasaran verifikasi awal, verifikasi lanjutan, verifikasi menengah dan verifikasi tambahan yang ditentukan oleh pihak berwenang. Verifikasi harus silaksanakan oleh pertugas yang berwenang atau RSO. Setelah verifikasi sistem dan peralatan keamanan harus dirawat untuk keperluan konfirmasi. Tidak mengubah sistem dan peralatan tanpa persetujuan pihak berwenang. Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate, ISSC) harus diterbitkan setelah verifikasi awal atau pembaruan oleh pihak berwenang. Sertifikat jadi tidak berlaku bila:  Verifikasi terkait tidak diselesaikan dalam waktu tertentu  Sertifikat tidak didukung dengan validasi  Perusahaan baru mengambil alih kepemilikan kapal  Negara bendera kapal dialihkan Jika kapal dialihkan negara benderanya – Negara asal harus memberikan informasi yang relevan mengenai laporan sertifikat dan validasi ke negara baru. Untuk pengambilalihan kapal oleh perusahaan baru - perusahaan asal harus memberikan informasi yang relevan mengenai sertifikat dan verifikasi ke perusahaan baru. Sertifikat sementara dapat diterbitkan:  Jika kapal tanpa sertifikat sedang dalam pengiriman atau membutuhkan layanan  Ketika kapal dialihkan ke negara bendera lain  Ketika kapal dialihkan dari bendera negara yang tidak terikat persetujuan  Jika kapal dialihkan ke perusahaan lain Sertifikat sementara hanya dapat diterbitkan jika:  Penilaian Keamanan Kapal selesai  Salinan Rencana Keamanan Kapal ada di atas kapal, dan telah diajukan untuk disetujui dan telah diimplementasikan di atas kapal  Kapal itu memiliki Sistem Peringatan Keamanan  Pengaturan telah dibuat untuk melaksanakan verifikasi diperlukan  Semua personil kapal dengan tugas keamanan khusus memahami tugas & tanggung jawab mereka  SSO memenuhi persyaratan Code ISPS 29



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Sertifikat sementara hanya dapat diterbitkan ketika CSO telah memastikan:  Peninjauan Rencana Keamanan Kapal untuk persyaratan  Rencana tersebut telah diajukan untuk disetujui  Rencana ini dilaksanakan  Telah membentuk pengaturan yang diperlukan untuk memenuhi verifikasi dalam 6 bulan Sertifikat sementara dapat diterbitkan oleh Pihak berwenang atau RSO, berlaku untuk maksimal 6 bulan atau sampai sertifikat asli diterbitkan dan tidak dapat diperpanjang. Sebuah Negara yang Terikat Persetujuan tidak boleh menerbitkan Sertifikat sementara berturut-turut jika meyakini bertujuan untuk menghindari persyaratan pada Code. Sebuah Negara yang Terikat Persetujuan dapat memastikan persyaratan mengenai CSO dan personil di atas kapal telah dipenuhi sebelum menerima Sertifikat sementara.



2.2 REGULASI DAN PERATURAN PEMERINTAH Pasal 116 UU 17 Tahun 2008 tentang keselamatan dan keamanan pelayaran yang meliputi:  Keselamatan dan keamanan angkutan di perairan  Keselamatan dan keamanan angkutan di pelabuhan  Perlindungan terhadap lingkungan pelayaran  Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilaksanakan oleh pemerintah Pasal 117 UU 17 Tahun 2008 tentang pelayaran Keselamatan dan Keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal ( yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal)  Keselamatan kapal  Pencegahan pencemaran dari kapal  Pengawakan kapal  Garis muat kapal dan pemuatan  Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang  Status hukum kapal  Manejemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal



2.3 DEFINISI  Ship Security Plan merupakan dokumen tertulis yang dikembangkan untuk memastikan tindakan tersebut dilaksanakan atau diaplikasikan di atas kapal untuk melindungi orang yang berada diatas kapal, muatan, dan kapal dari resiko insiden keamanan  Company Security Officer (CSO) merupakan orang yang ditunjuk oleh pemilik atau operator kapal yang bertanggung jawab untuk menyiapkan penilaian keamanan kapal dan untuk mengembangkan, menjaga dan mengimplementasikan rencana keamanan kapal yang disetujui 30



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Ship Security Officer (SSO) merupakan orang di atas kapal yang bertanggung jawab kepada nahkoda mengenai keamanan kapal dan bertanggung jawab pada pelaksanaan rencana keamanan kapal dan berkoordinasi mengenai aktivitas keamanan dengan CSO dan PFSO  Port Facility merupakan lokasi dimana kapal atau fasilitas pelabuhan bekerja sama, termasuk wilayah untuk labuh jangkar, tempat sandar kapal untuk menunggu dan jalur pemberangkatan yang sesuai  Ship / Port Interface merupakan aktifitas yang dilakukan di atas kapal dan di fasilitas pelabuhan dimana kapal berada ketika orang, barang dan muatan dipindahkan dari atau ke kapal  Ship to Ship Activity merupakan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan fasilitas pelabuhan yang melibatkan pemindahan barang, orang dari satu kapal ke kapal lainnya  Port Facility Security Officer (PFSO) merupakan orang di fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, pelaksanaan dan pemeliharaan rencana keamanan fasilitas pelabuhan dan berkoordinasi mengenai aktivitas keamanan dengan SSO dan CSO  Designated Authority merupakan organsasi atau pihak berwenang pemerintah di pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap fasilitas pelabuhan dan hubungan fasilitas pelabuhan dengan kapal  Recognized Security Organization merupakan organisasi dengan pengetahuan dan keahlian yang memadai dalam bidang keamanan dan/atau pengoperasian kapal dan pelabuhan, yang ditunjuk untuk melaksanakan penilaian keamanan atau verifikasi, persetujuan atau kegiatan sertifikasi  Declaration of Security (DOS) merupakan perjanjian antara SSO dan PFSO untuk memastikan masalah keamanan diatasi dengan baik, dan tindakan keamanan diambil dan dilaksanakan selama kapal berada di fasilitas pelabuhan  Security Incidents merupakan aksi atau kondisi mencurigakan yang mengancam keamanan kapal, fasilitas pelabuhan, hubungan kapal dengan pelabuhan atau aktivitas antar kapal  Security Level digunakan untuk mengukur resiko adanya insiden keamanan yang sedang diupayakan atau akan terjadi  Security Level 1 merupakan tingkat ancaman keamanan dimana memerlukan tindakan keamanan protektif minimum yang harus dijaga setiap saat. Contohnya: kondisi normal, tindakan keamanan harian  Security Level 2 merupakan tingkat ancaman keamanan dengan risiko lebih tinggi terhadap ancaman keamanan atau tindakan pelanggaran hukum yang terjadi di pelabuhan fasilitas pelabuhan atau kapal. Pada tingkat keamanan ini, informasi intelejen mengindikasikan bahwa teroris mungkin aktif di area tertentu atau mengincar target tertentu. Tingkat ancaman ini mengindikasikan bidang industri tertentu berada dalam bahaya, tapi tidak ada target khusus yang diketahui. Tindakan perlindungan tambahan perlu dilakukan untuk jangka waktu tertentu  Security Level 3 merupakan tingkat ancaman keamanan dimana resiko insiden keamanan atau tindakan melanggar hukum yang terjadi di pelabuhan, fasilitas pelabuhan atau kapal kemungkinannya tinggi atau sudah dekat. Informasi intelejen mengindikasikan 31



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



bahwa teroris telah memilih target spesifik walaupun tidak dapat mengidentifikasi target tersebut. Tindakan perlindungan tambahan harus dilakukan untuk jangka waktu



2.4 PENANGANAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEAMANAN 2.4.1 KEAMANAN SISTEM INFORMASI Untuk keamanan sistem informasi, aturan dasar keamanan IT antara lain  Melindungi sandi (password): merupakan tanggung jawab individu, jangan sekali-kali mengungkapkan sandi.  Penggunaan software: hanya software dari perusahaan yang diperbolehkan  Mencegah adanya virus: Memindai (scan) semua file, disk, CD yang diterima sebelum digunakan.  Terkena Virus: mengisolasi dan menginformasikan Administrator sistem  Meninggalkan Komputer: log off atau aktifkan screensaver yang dilindungi password



2.4.2 KEAMANAN KOMUNIKASI Peserta pelatihan harus memahami bahwa informasi dan komunikasi tertentu dianggap sensitif terhadap keamanan, dan bahwa tingkat sensitivitas bisa berubah, seperti halnya tingkat keamanan 1, 2, dan 3. Percakapan yang tampak ringan dapat mengakibatkan konsekuensi kerusakan dan semua personil harus menghargai risiko kebocoran keamanan melalui komunikasi dengan metode yang tidak tepat atau ke orang yang salah.



32



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



BAB 3 TANGGUNG JAWAB KEAMANAN 3.1 NEGARA YANG TERIKAT PERSETUJUAN Negara yang terikat persetujuan adalah negara yang telah melakukan perjanjian dengan IMO untuk mengimplementasikan Konvensi Safety Of Life At Sea (SOLAS) tahun 1974. Bagian ini menjelaskan tanggung jawab negara-negara yang terikat persetujuan untuk mematuhi SOLAS bab XI-2 dan ISPS Code. Sesuai dengan ketetapan regulasi XI-2/3 dan XI-2/7, Negara yang terikat persetujuan harus menerapkan tingkat keamanan dan menyiapkan petunjuk untuk perlindungan terhadap insiden keamanan. Tingkat keamanan yang lebih tinggi mengindikasikan terjadinya insiden keamanan yang lebih sering. Suatu negara yang terikat persetujuan, bila menerapkan tingkat keamanan 3 harus menetapkan instruksi yang diperlukan dan menyediakan informasi yang berhubungan dengan keamanan bagi kapal dan pelabuhan yang terkena dampaknya. Negara yang terkait persetujuan dapat mendelegasikan wakilnya ke organisasi keamanan untuk menentukan keamanan mereka sesuai kewajiban pada Bab XI-2. Negara tersebut juga harus menguji efektifitas Rencana Keamanan Pelabuhan dan Kapal, atau peraturan mengenai rencana tersebut yang telah disetujui. Referensi mengenai ini terdapat pada ISPS Code Bag. A Alinea 4



3.2 PERUSAHAAN PELAYARAN Setiap perusahaan pelayaran secara umum memiliki kewajiban untuk menunjuk setidaknya seorang Perwira Keamanan Perusahaan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan, menerapkan, dan memelihara Rencana Keamanan Kapal untuk setiap armada kapal perusahaan tersebut. Pemilik kapal harus menunjuk Perwira keamanan kapal untuk setiap armada kapal perusahaan tersebut. Rencana keamanan Kapal harus dengan jelas menegaskan kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda untuk mengambil keputusan mengenai keamanan kapal. Nakhoda dapat meminta bantuan perusahaan atau petugas pelabuhan bila diperlukan. Perusahaan harus memastikan setiap Perwira Keamanan Kapal memiliki dukungan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka sesuai yang tertera pada SOLAS, ISPS Code, dan Rencana Keamanan Kapal. Dukungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada Nakhoda antara lain informasi mengenai:  Perusahaan manajemen kapal, agen, kontraktor, dan pemegang ijin yang bertanggung jawab mengangkat personil kapal  Kelompok yang bertanggung jawab untuk menetapkan hubungan kerja di kapal  Informasi nomor kontak mengenai penyewaan menurut waktu atau pelayaran, saat kapal digunakan di bawah perjanjian penyewaan 33



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Perusahaan harus mengetahui semua informasi terbaru dan meng-update perubahan yang terjadi. Hanya informasi terbaru,up-to-date, yang harus dipegang oleh orang di kapal. Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan informasi mengenai pemilik atau operator kapal sebelumnya. Referensi mengenai hal ini terdapat pada Solas Bab XI-1 Reg.5, ISPS Code Bag. A Alinea 6, Solas Bab XI-1 Reg.8 dan ISPS Code Bag. A Alinea 6.1



3.3 KAPAL Istilah kapal yang digunakan disini adalah kapal yang mengaplikasikan SOLAS bab XI. Bagian yang terpisah dari Bab XI dan ISPS Code mengemukakan orang-orang, aktivitas, rencana, dokumentasi dan sebagainya pada sebuah kapal dalam konteks keamanan. Semua peserta pelatihan harus memahami hal ini berkenaan dengan sistem transportasi maritim. Referensi mengenai hal ini terdapat pada ISPS Code Bag. A Alinea7



3.4 FASILITAS PELABUHAN Fasilitas pelabuhan didefinisikan pada SOLAS Bab XI-2 Reg. 1 bagian 1.9 dan terdapat pada bagian yang saling berhubungan antara kapal-pelabuhan. Bermacam-macam tugas dan aktivitas dilaksanakan pada Fasilitas Pelabuhan. Semua peserta pelatihan harus memahami peran Fasilitas Pelabuhan dalam menjaga keamanan sistem transportasi maritim. Referensi mengenai hal ini terdapat pada ISPS Code Bag. A Alinea14



3.5 PERWIRA KEAMANAN KAPAL Perwira Keamann Kapal (SSO) adalah orang di atas kapal yang ditunjuk oleh pemilik kapal atau operator untuk bertanggung jawab terhadap keamanan di atas kapal. Tugas dan tanggung jawab SSO antara lain  Menugaskan inspeksi keamanan reguler pada kapal untuk memastikan terpeliharanya tindakan keamanan yang diperlukan  Menjaga dan mengawasi implementasi Rencana Keamanan Kapal  Mengkoordinasi aspek keamanan muatan dan melakukan penanganan bersama personil kapal lain dan bersama Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan  Mengajukan modifikasi yang sesuai atau amandemen terhadap Rencana Keamanan Kapal  Melapor kepada Perwira Keamanan Perusahaan bila ada penurunan atau hal yang tidak sesuai yang ditemukan pada audit internal, peninjauan periodik, inspeksi keamanan, atau verifikasi pelaksanaan, juga melaksanakan tindakan perbaikan bila diperlukan  Mempertinggi kesadaran keamanan dan kewaspadaan di atas kapal  Memastikan bahwa personil dengan tugas keamanan di atas kapal telah terlatih dengan baik  Melaporkan semua insiden keamanan  Mengkoordinasi implementasi Rencana Keamanan Kapal bersama Perwira Keamanan Perusahaan dan Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan masing-masing 34



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



 Mengoperasikan, menguji, mengkalibrasi dan memelihara semua peralatan keamanan dengan tepat, bila diperlukan Referensi mengenai hal ini terdapat pada ISPS Code Bag. A alinea 12.



3.6 PERWIRA KEAMANAN PERUSAHAAN Seorang Perwira Keamanan Perusahaan (CSO) adalah orang yang ditunjuk oleh pemilik kapal atau operator untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan memelihara Rencana Keamanan Kapal pada seluruh atau sebagian armada kapal perusahaan tersebut. Bergantung pada bagaimana pengorganisasian armada kapal, sebuah perusahaan dapat menunjuk lebih dari satu Perwira Keamanan Perusahaan sepanjang pembagian kapal bagi setiap Perwira Keamanan Perusahaan jelas. Tugas dan tanggung jawab CSO antara lain:  Memberi petunjuk pada kapal mengenai tingkat ancaman keamanan yang dihadapi oleh kapal  Mengawasi pengkajian keamanan untuk setiap kapal  Mengawasi pengembangan, ijin, implementasi dan pemeliharaan setiap Rencana Keamanan Kapal  Mengawasi modifikasi Rencana Keamanan Kapal untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan pada rencana sebelumnya  Menyusun audit internal dan peninjauan aktivitas keamanan kapal  Menyusun inspeksi persyaratan keamanan awal dan lanjutan oleh negara bendera kapal atau Organisasi Keamanan yang Terkait  Mengatasi defisiensi dan ketidaksesuaian yang ditemukan pada audit internal, peninjauan periodik, inspeksi keamanan dan verifikasi  Meningkatkan kesadaran keamanan dan kewaspadaan di kapal dan perusahaan  Memastikan pelatihan yang cukup bagi orang yang bertanggung jawab terhadap keamanan kapal  Mengawasi komunikasi dan kerja sama yang efektif antara Perwira Keamanan Kapal dan Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan masing-masing  Memastikan konsistensi antara tindakan keamanan dan tindakan keselamatan  Memastikan Rencana Keamanan untuk setiap kapal merefleksikan informasi spesifik kapal dan sekitarnya secara akurat  Memastikan bahwa tindakan keamanan alternatif yang sesuai dan disetujui, jika ada, diimplementasikan dan dipelihara Referensi mengenai hal ini terdapat pada ISPS Code Bag. A Alinea 11



35



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



3.7 PERWIRA KEAMANAN PELABUHAN Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) harus ada di setiap fasilitas pelabuhan. Seseorang dapat ditunjuk sebagai PFSO untuk satu fasilitas pelabuhan atau lebih. Tugas dan tanggung jawabseorang PFSO antara lain:  Memerintahkan survei keamanan awal yang komprehensif pada fasilitas pelabuhan sebagai acuan untuk pengkajian keamanan fasilitas pelabuhan  Memastikan pengembangan dan pemeliharaan Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan  Mengimplementasikan dan melatih Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan  Menjalankan inspeksi keamanan reguler di fasilitas pelabuhan untuk memastikan kontinyuitas tindakan keamanan yang sesuai  Merekomendasikan dan menggabungkan modifikasi yang sesuai pada rencana keamanan fasilitas pelabuhan dengan tujuan memperbaiki kekurangan dan meng-update rencana supaya mengikuti perubahan yang terjadi di fasilitas pelabuhan  Meningkatkan kesadaran keamanan dan kewaspadaan bagi personil fasilitas pelabuhan  Memastikan pelatihan yang cukup disediakan bagi personil yang bertanggung jawab terhadap keamanan fasilitas pelabuhan  Melapor pada pihak berwenang dan merekam kejadian yang mengancam keamanan fasilitas pelabuhan  Mengkoordinasikan implementasi rencana keamanan fasilitas pelabuhan dengan perusahaan dan Perwira Keamanan Kapal yang terkait  Berkoordinasi dengan layanan keamanan, bila diperlukan  Memastikan bahwa standar untuk personil yang bertanggung jawab terhadap keamanan di pelabuhan dipenuhi  Memastikan bahwa peralatan keamanan dioperasikan, diuji, dikalibrasi dan dipelihara dengan baik  Membantu Perwira Keamanan Kapal menegaskan identitas yang diperlukan untuk pelayaran kapal saat diminta. Mengacu pada ISPS Code bag. A alinea 17



3.8 AWAK KAPAL DENGAN TUGAS JAGA KEAMANAN Awak kapal dengan tugas jaga keamanan adalah anggota kru kapal yang ditunjuk khusus untuk tugas jaga keamanan untuk mendukung Rencana Keamanan Kapal. Hal ini mengacu pada ISPS Code Bag. B Alinea 13.3



3.9 PETUGAS JAGA FASILITAS PELABUHAN Petugas jaga fasilitas pelabuhan adalah personil fasilitas pelabuhan selain PFSO yang ditunjuk khusus untuk tugas jaga keamanan untuk mendukung Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan. Hal ini mengacu pada ISPS Code Bag. B Alinea 18.2



3.10



PETUGAS LAIN YANG TERKAIT



Petugas lain yang terkait maksudnya semua personil kapal dan fasilitas pelabuhan dapat memegang peranan dalam peningkatan keamanan maritim. Hal ini mengacu pada ISPS Code Bag. B Alinea 13.4 36



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



BAB 4 IDENTIFIKASI ANCAMAN, PENGENALAN DAN RESPON 4.1 PENGENALAN



DAN PENDETEKSIAN SENJATA, DAN ZAT BERBAHAYA SERTA ALAT LAINNYA



Definisi PBBmengenai Senjata Pemusnah Masal (Weapon of Mass Destruction, WMD) adalah suatu senjata yang dirancang untuk menyebabkan kerusakan serius terhadap tubuh manusia, kemampuan menewaskan manusia dalam jumlah besar, atau menyebabkan kerusakan properti secara luas, diluar kemampuan sistem senjata konvensional. Saat ini WMD didefinisikan lebih spesifik sebagai zat biologis atau kimia, tumbuhan atau binatang beracun, zat radiologis dan peralatan nuklir yang digunakan sebagai senjata untuk menyerang manusia, binatang, tumbuhan, material atau fasilitas. Menurut PBB lebih dari 45 negara telah atau sedang mengembangkan senjata kimia, biologis, dan nuklir. Pengiriman WMD dilakukan dengan berbagai cara antara lain menggunakan kargo/kontainer, kapal, mobil, truk, manusia, lapisan altileri, paket, dan surat. WMD biasa digunakan pada kondisi sebagai berikut: ruang tertutup, kumpulan orang banyak, infrastruktur dan fasilitas penting, menghasilkan efek yang besar. Beberapa jenis WMD sesuai kategorinya:  Zat kimia - Gas mustard, mudah dibuat dan ditangani - Sarin, mirip dengan berbagai pestisida - VX, sangat beracun  Biologis - Anthrax, sejak digunakan Oktober 2001, 18 terluka, 5 orang tewas di AS - Botulism, salah satu racun yang paling potensial - Risin, terbuat dari kacang castor - Cacar, saat ini permintaan untuk vaksin sangat tinggi di AS  Nuklir, nyata dan potensial, memiliki kekuatan penghancur yang sangat besar sehingga memerlukan intervensi pemerintah Jenis lain senjata yang digunakan dewasa ini adalah Alat Peledak yang Dirancang Khusus ( Improvised Explosive Device, IED) Alat peledak ini dibuat dengan maksud khusus dengan menggabungkan penghancuran, pembantaian, pembakaran. Dirancang untuk merusak, menjelekkan, membingungkan atau mengusik. Dapat digabungkan dengan peralatan militer, namun biasanya dimasukkan pada komponen non militer. IED Memiliki klasifikasi eksplosif dan membakar. Eksplosif maksudnya membuat kerusakan dengan memecah, menghasilkan panas dan ledakan. Panas yang dihasilkan sering menyebabkan kebakaran. Membakar maksudnya menghasilkan api, menghasilkan panas tanpa terjadi ledakan IED terbukti menimbulkan kerusakan, untuk menewaskan orang dibutuhkan kurang dari 1 kg, sedangkan untuk menghancurkan properti dibutuhkan kurang dari 500 kg. 37



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Gambar 4.1 beberapa bentuk IED



Karakteristik penggunaan IED :  Delay waktu  Target tertentu  Berdasarkan perintah  Menggunakan jam atau arloji dengan pengaman waktu  Barometer Cara mendeteksi bom paket, adalah dengan keganjilan:  Dikirim dari sumber yang tidak diketahui  Kesalahan perjanjian atau nama  Dengan perjanjian tapi tanpa nama  Salah eja terhadap kata yang umum  Alamat yang diketik atau ditulis tangan dengan buruk  Ditempeli perangko yang berlebihan  Diberi pewangi yang berbau khas misalnya kamper  Terdapat residu bubuk, akibat karat  Dipasangi kabel yang terlihat  Dikirim dari negara yang diketahui terlibat terorisme  Pengiriman khusus oleh staf atau kurir pengiriman yang tidak biasa  Kesalahan nama perusahaan  Memiliki bobot yang berlebihan  Menggunakan amplop yang keras/kaku dan tidak rata  Surat dari luar negeri dengan pengiriman khusus  Tanda yang bersifat membatasi seperti ‘personal’ dan ‘rahasia’  Material pengaman pada pembungkus yang berlebihan seperti lakban dan tali Apabila ditemukan surat atau paket yang mencurigakan maka tindakan yang harus dilakukan antara lain:  Jangan membuka, memindahkan atau mengocok surat atau paket  Bungkus dengan kantong plastik untuk mencegah kebocoran dan cuci tangan hingga bersih 38



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



   



Peringatkan polisi pelabuhan dan personil keamanan Isolasi sekitar tempat tersebut Matikan semua kipas angin dan AC di ruangan tersebut Periksa orang yang kemungkinan terkena dampak (bila paket itu berisi zat kimia berbahaya atau senjata biologis), pastikan mereka menerima perawatan medis



4.1.1 METODE INSPEKSI DAN PENCARIAN FISIK Bagian ini akan menjelaskan mengenai pencarian yang dilakukan sebelum pemberangkatan personil, rencana dan tindakan terhadap ancaman bom, dan perintah pencarian bom. Ancaman bisa berupa ledakan langsung atau sekedar ancaman untuk mencapai tujuan mereka. Oleh karena itu kru harus diperingatkan dan disiapkan untuk merespon dan menangani situasi ini. Prosedur pencarian bila terjadi ancaman bom dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:  Menggunakan detector: detektor yang dilalui dengan berjalan, detektor yang dipegang, detektor plastik atau biohazard  Pencarian fisik: pencarian dengan berjalan, tiarap, atau berlutut  Pencarian proaktif: dirancang untuk mencegah adanya benda selundupan (narkoba atau bom) di kapal atau di lingkungan pelabuhan. Seseorang atau sesuatu yang mendekati kapal bisa saja membawa IED atau barang selundupan. Karena banyaknya jumlah muatan seorang kru bisa dengan tidak sengaja mengijinkan barang tersebut naik ke kapal.



Gambar 4.2 Berbagai sebjata yang bisa diselundupkan ke kapal



39



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Ancaman bom bisa saja terjadi di pelabuhan, oleh karena itu perlu diketahui juga langkahlangkah pencarian di pelabuhan:  Titik pusat pencarian atau inspeksi yang utama adalah pencarian pada trafik kedatangan perahu  Ditempatkan diluar zona standoff minimum  Negosiasikan lebih dulu dengan agen  Sebaiknya dilakukan di siang hari Ancaman bom biasanya diterima melalui panggilan telepon. Setiap ancaman harus dianggap serius sampai ada verifikasi bila itu hanya lelucon. Bisa saja ancaman itu hanya iseng untuk mengacaukan operasi kapal. Bila ditemukan benda mencurigakan prinsip 4C:  Confirm (konfirmasi): bahwa benda yang ditemukan adalah IED, konfirmasikan secara visual, menggunakan perasaan dan kehati-hatian  Clear (bersihkan): bersihkan semua personil dari tempat sekitar benda yang dicurigai  Cordon (isolasi): Isolasi area dari personil yang tidak berkepentingan  Control (kontrol): kontrol situasi hingga penjinak bom sampai, hubungi pihak berwenang dan siapkan informasi sebanyak mungkin Bila mendapat ancaman bom melalui panggilan telepon atau radio:  Usahakan ada kru lain yang turut mendengarkan panggilan telepon  Teman kru ini harus mendengarkan suara latar dan karakteristik suara penelepon  Penerima telepon harus berkonsentrasi dalam mengingat detil ancaman, dan mempertahankan panggilan telepon selama mungkin  Mendapatkan deskripsi benda sebanyak mungkin Setelah menerima telepon ancaman, penerima telepon harus meneruskan informasi yang benar ke petugas penegak hukum dan perusahaan sejelas mungkin. Nakhoda akan menentukan respon kapal untuk:  Melakukan pencarian dengan atau tanpa evakuasi  Melakukan pengawasan selama pencarian  Jika evakuasi diperlukan tempat berkumpul harus dibersihkan sebelum evakuasi Bila evakuasi harus dilaksanakan, prosedur pelaksanaannya antara lain:  Saat evakuasi, semua kru melakukan pencarian sepintas di tempat masing-masing, kalau-kalau ada benda mencurigakan  Saat meninggalkan tempat, kru membawa benda pribadi masing-masing seperti kopor, ransel, termos dan sebagainya.  Matikan radio, PC, dan peralatan kantor  Jika memungkinkan pintu dan ventilasi dibiarkan terbuka untuk mengurangi tekanan udara  Jangan masuk kembali hingga diperbolehkan Setelah semua kru dievakuasi, mulai dilakukan pencarian, dengan prosedur:  Transmisi radio diputuskan 40



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



  



Tim pencari harus terdiri atas minimal dua orang kru yang ditunjuk dan familier dengan setiap ruangan. Gunakan daftar cek pencarian, tim pencari harus mencari di setiap tempat dan benda, tanpa terlewat. Dimulai dari dermaga, kemudian dek, dan terakhir interior kapal. Area publik diperiksa lebih dulu, kemudian area khusus



Peralatan yang digunakan untuk pencarian antara lain:  flashlight  pita tanda  cermin  kertas dengan pulpen/pensil  tongkat kecil untuk membongkar atau membuka dari jarak jauh Pencarian dilakukan dengan cara:  Dimulai dari atas, kemudian kebawah, dek demi dek hingga semua tempat tanpa terlewat  Sebelum memasuki sebuah ruangan, berhenti sebentar untuk mendengarkan suara yang ganjil  Bagi ruangan menjadi dua (kiri dan kanan), bagi ruangan menjadi tiga tingkat ketinggian: lantai hingga pinggang, pinggang hingga kepala, kepala hingga langitlangit.  Pencarian dilakukan dengan satu tim bergerak searah jarum jam, dan tim lain berlawanan arah jarum jam, bergerak di sepanjang dinding/sekat dan bertemu di sisi yang berlawanan dalam ruangan  Kedua tim kemudian bertukar sisi dan melanjutkan pencarian melalui bagian tengah ruangan  Lanjutkan prosedur ini hingga seluruh ruangan diperiksa  Bila satu ruangan selesai diperiksa, keluar dan tandai dengan pita. Tulis nomor tim atau inisial anggota tim pada pita  Bila ditemukan benda yang dicurigai bom atau IED, beritahu Nakhoda segera (tidak melalui radio), hentikan pencarian di tempat benda tersebut ditemukan  Keputusan untuk melanjutkan pencarian dibuat oleh nakhoda  Saat petugas penjinak bom tiba, berikan sebanyak mungkin penjelasan mengenai tempat dan benda tersebut. Hal yang harus diperhatikan  Tandai area tempat bom atau IED dengan jelas dan dapat dilihat  Jangan menyentuh atau melangkahi benda tersebut  Jangan menggunakan probe, atau benda dari logam di dekat benda tersebut  Tingalkan benda tersebut segera  Ambil foto bila memungkinkan



41



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Jika benda yang dicurigai IED/Bom ditemukan saat kapal berlayar, nakhoda memutuskan tindakan berdasarkan ukuran dan tempat benda tersebut, lokasi kapal di laut, serta waktu yang diperlukan untuk mendatangkan personil keamanan dan bantuan. Kesimpulan mengenai respon terhadap ancaman bom:  deteksi awal dengan kewaspadaan pada titik masuk  Respon segera terhadap telepon ancaman bom  Perencanaan pencarian yang tenang dan hati-hati  Kolaborasi dengan petugas penegak hukum 4.1.2 IMPLEMENTASI DAN KOORDINASI PENCARIAN Untuk melakukan prosedur pencarian yang sistematik diperlukan peralatan antara lain:  Senter dan baterai  Obeng, kunci inggris, dan linggis  Probe dan cermin  Sarung tangan, helm, overall, dan sepatu anti-slip  Kantong plastik dan amplop untuk mengumpulkan bukti  Formulir untuk mendokumentasikan aktivitas dan penemuan Prosedur melakukan pencarian:  Anggota kru tidak diijinkan melakukan pencarian di tempat mereka sendiri, karena bisa jadi menyembunyikan paket atau peralatan di tempat kerja atau kamar pribadinya  Pencarian harus dilakukan sesuai rencana yang spesifik, dan pelaksanaannya harus dikontrol dengan hati-hati  Pertimbangkan untuk melakukan pencarian secara berpasangan, satu mencari di atas, yang lain mencari di bawah  Bila ditemukan benda yang dicurigai, salah satu diam di tempat, sementara yang lain melaporkan penemuan.  Pencarian harus dapat mengenali benda mencurigakan. Tim pencari harus menjaga kontak dengan pengontrol pencarian  Tim pencari harus mengetahui petunjuk mengenai tindakan jika paket, peralatan, atau situasi mencurigakan ditemukan  Perlu diingat bahwa senjata atau peralatan berbahaya dapat dengan sengaja ditempatkan sesuai dengan maksud penyamaran, misalnya toolbox di sebuah kamar mesin Tempat yang biasa digunakan untuk menyembunyikan senjata, zat berbahaya, atau IED antara lain:  Kabin: dibelakang, atau dibawah laci, ruang antara laci dan dinding, di bawah bangku tidur, misalnya direkatkan di bangku dibawah kasur, di bawah tempat cuci tangan, di belakang kotak obat, di dalam radio/rekorder, saluran ventilasi, di dalam alat pemanas, di atas atau di balik alat penerangan, di atas langit-langit, di dalam sekat dinding atau lukisan yang disobek, di dasar lemari baju atau di dalam gulungan kaus kaki  Fasilitas umum: saluran, pengkabelan, tangga, alat pemadam api, saluran pengapian, panel pada lantai, dinding, langit-langit, di balik atau di dalam pendingin air 42



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



















Toilet: di balik atau di bawah tempat cuci tangan, di belakang kloset, saluran ventilasi atau pemanas, rol tisu toilet, dispenser handuk, kotak persediaan, direkatkan pada gorden kamar mandi, pipa yang nampak atau alat penerangan, panel pada lantai, dinding, langit-langit Dek: ruang panel listrik, panel kontrol mesin derek, tempat penyimpanan sekoci, di bawah gulungan tali, di ruang penyimpanan dek, kaleng cat, tempat muatan, ruang pembangkit listrik, locker Ruang mesin: cofferdam, tumpuan mesin, lambung kapal, tempat oli pada batang propeler, di bawah catwalk, tangga keluar, saluran ventilasi, dipasang pada pipa, atau di dalam tangki, kotak peralatanm ruang setir darurat dan ruang penyimpanan Dapur dan penyimpanan alat makan: toples tepung dan bahan kering, karung sayuran, kaleng makanan (labelnya direkat ulang), di bawah atau di belakang lemari es, di dalam ikan atau di sebelah daging dalam freezer, loker atau ruang penyimpanan.



4.2 PENGGELADAHAN



DENGAN CARA YANG TIDAK DISKRIMINATIF TERHADAP ORANG YANG BERPOTENSI MENGGANGGU KEAMANAN



Bagian ini akan menjelaskan pola perilaku yang mencurigakan dan pentingnya menghindari penuduhan yang bersifat rasial dan stereotip etnik. Contoh perilaku mencurigakan antara lain:  Orang tidak dikenal memfoto kapal atau fasilitas pelabuhan  Orang dikenal berusaha mengakses kapal atau fasilitas pelabuhan  Seseorang yang dicurigai mendirikan stand penjualan atau makanan berdekatan dengan fasilitas pelabuhan  Perahu kecil berkeliaran dan orang di atasnya mengambil foto atau membuat diagram kapal atau fasilitas pelabuhan  Pesawat yang dicurigai terbang dekat kapal atau fasilitas pelabuhan  Orang yang dicurigai membawa bom atau terlibat aksi bom bunuh diri  Orang tidak dikenal berusaha mendapatkan informasi tentang kapal dan fasilitas pelabuhan dengan berjalan mendekati personil atau keluarga mereka dan mengajak untuk berbincang-bincang  Vendor yang dicurigai berusaha menjual suatu alat  Pekerja yang dicurigai atau tidak dikenal mencoba mengakses fasilitas pelabuhan untuk membetulkan, mengganti, memperbaiki atau memasang alat  Email mencurigakan di internet, mencoba mendapatkan informasi mengenai fasilitas, personil atau SOP  Paket mencurigakan yang di-drop  Sentimen anti nasional yang diekspresikan oleh pegawai atau vendor  Panggilan telepon tidak normal yang mencurigakan dan berulang  Perahu rekreasi ditempatkan di laut yang membahayakan untuk memancing bantuan dari kapal lain 43



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



4.3



TEKNIK YANG DIPERGUNAKAN TINDAKAN KEAMANAN



UNTUK



MENGELABUI



4.3.1 PENGINTAIAN Definisi pengintaian adalah pengawasan jarak dekat yang dilakukan atas seseorang atau sesuatu. Tujuan dari pengintaian teroris adalah mengambil informasi dan merencanakan gerakan untuk mengelabui tindakan keamanan. Untuk menghadapi hal ini perlu kemampuan untuk mendeteksi bahwa orang, instalasi atau kapal berada di bawah pengintaian seseorang atau sekelompok orang yang bisa jadi memiliki maksud jahat. Metode pengintaian biasanya menggunakan kamera baik langsung maupun tidak, rekaman dan alat penyadap, percakapan, interaksi dengan kru, suplater, vendor, dan agen. Untuk mengantisipasi adanya pengintaian adalah dengan mengenali lingkungan di sekitar pergerakan kita, mengerti keterbatasan sendiri dan mengembangkan tindakan pencegahan, menghindari rutinitas yang dapat diduga, menjaga kewaspadaan, menerapkan koordinasi yang baik dengan keamanan pelabuhan. Untuk mendeteksi kemungkinan adanya pengintaian antara lain:  Mendeteksi adanya perubahan pekerja, kendaraan yang aneh atau mencurigakan, kedatangan orang yang tidak teridentifikasi, orang yang mencoba untuk mengakses ID tertentu atau kendaraan untuk melarikan diri. Mendeteksi adanya pengintaian adalah kunci untuk menghentikan operasi teroris atau pembajakan.  Melaporkan. Terorisme atau pembajakan dapat terjadi pada siapa saja, kapal mana saja dan dimana saja. Jaga kewaspadaan terhadap ancaman potensial di wilayah anda dan laporkan aktivitas mencurigakan segera. 4.3.2 PENGIRIMAN BENDA BERBAHAYA 











Pengiriman senjata: dikirim ke luar negeri dalam bentuk bagian-bagian yang belum dirakit untuk menghindari deteksi. Model senjata tangan, beberapa diantaranya terbuat dari plastik. Mendeteksi senjata tangan dengan gambar sinar-X terkadang sulit dilakukan, senjata tangan seperti tipe ‘dillinger’ ukurannya sangat kecil. Senjata tangan yang dimodifikasi disamarkan bentuknya sebagai HP atau pulpen. Pencarian yang teliti harus dilakukan saat memeriksa tas tangan. Bahan peledak: bom plastik atau buatan tangan dapat disembunyikan di dasar tas atau kopor. Scanning sinar-X modern dengan analisis komputer dapat mendeteksi bahan peledak ini dengan mudah, tapi mesin scanning yang lama bergantung pada keahlian /pengalaman operator. Pelatihan yang tepat dapat mengenali benda dicurigai dengan perasaan (misalnya perbedaan antara penampilan dan berat tas). Detektor uap peledak /peralatan kimia dapat digunakan untuk membantu deteksi bahan peledak Pedang dan pisau: bilah dan gagang dipisahkan untuk mengelabui. Mesin scanning sinar-X dan detektor logam harus digunakan



44



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



4.3.3 NAIKNYA ORANG TANPA IJIN Naiknya orang ke kapal ada yang melalui ‘jalan belakang’ seperti menggunakan tali dengan kait seperti perompak ada juga yang menggunakan penyamaran misalnya sebagai layanan polisi atau militer. Untuk mengantisipasi cara pertama, gunakan penerangan yang baik di malam hari. Penggunaan sistem deteksi, CCTV dan petugas pengawas. Sementara untuk mengantisipasi penyamaran, minta petugas yang datang untuk memperlihatkan dokumen identitas, teliti identitas untuk mendeteksi pemalsuan. 4.3.4 PEMALSUAN KUNCI Pemalsuan kunci dapat diperoleh dengan menyuap kru kapal. Perampok biasa tidak akan menggunakan cara ini karena mereka tidak mengetahui rencana pergerakan kapal. Hal ini hanya dilakukan oleh teroris yang serius untuk mencapai tujuannya. Contoh target teroris adalah penumpang dalam jumlah besar, pembawa LNG yang dapat digunakan sebagai WMD, tanker minyak yang dapat digunakan untuk merusak lingkungan. Untuk mengantisipasinya perlu dipasang sistem pengontrol kunci, jika menggunakan kunci digital, kode harus diubah setiap pergantian kru. 4.3.5 SERANGAN BOM BUNUH DIRI Serangan bom bunuh diri dilakukan dengan dua cara, diam-diam atau terang-terangan. Pelaku memiliki keyakinan yang kuat mengenai alasan perbuatan tersebut. Sulit untuk mengantisipasi serangan jenis ini. Contoh kasus sebuah mobil yang berisi ratusan kilo bahan peledak yang diledakkan di sebuah dermaga cukup untuk membuat lubang besar pada kapal di sebelahnya. 4.3.6 SERANGAN BAWAH LAUT Untuk melakukan serangan bawah laut perlu keahlian khusus, unit militer khusus dapat melakukan hal ini. Serangan ini menggunakan kapal selam kecil atau penyelam untuk memasang peledak di dasar kapal. Untuk mengantisipasi serangan ini membutuhkan pelatihan dan peralatan tingkat tinggi juga pengetahuan mengenai struktur kapal untuk memutuskan dimana peledak dipasang. Bila kapal digolongkan rawan menjadi target teroris. Penjaga harus dilatih untuk meneliti gelembung udara di sekitar kapal saat berada di pelabuhan. Kesimpulan pembahasan ini adalah bahwa seseorang selalu mengawasi anda, terlebih bila anda merupakan target, jadilah pengamat dan catat hasil pengamatan anda. Laporkan bila ada keanehan dengan deskripsi yang jelas.



45



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



BAB 5 PENERAPAN SISTEM KEAMANAN KAPAL 5.1 PENERAPAN SISTEM DALAM BERBAGAI LEVEL KEAMANAN Pembahasan materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penggunaan informasi dalam menganalisa ancaman, beberapa tingkat ancaman keamanan dan keperluannya, mengetahui respon tindakan pada tingkat ancaman yang berbeda, serta mengetahui penggunaan senjata. Memproses informasi dilakukan untuk menentukan situasi ancaman menggunakan ‘intelegensi’. Intelegensi adalah suatu produk yang merupakan gabungan dari kumpulan proses, integrasi, analisis, evaluasi dan interpretasi terhadap informasi. Sumber informasi yang umum bisa didapat dari:  Berita dan media massa, seperti internet dan surat kabar  Pengumuman pemerintah, seperti travel advisory  Layanan data swasta  Pengumuman dari LSM seperti Greenpeace Sementara informasi lokal bisa didapatkan dari:  Penduduk setempat  Layanan sipil, seperti polisi lokal  Anggota keluarga Intelegensi membantu CSO/SSO dalam mengakses dan memahami situasi ancaman keamanan sehingga dapat menentukan tindakan keamanan yang diambil. Menurut Konferensi SOLAS 5/32, Bab XI-2, Reg 7, negara yang terikat persetujuan harus menentukan tingkat keamanan dan menjamin informasi ini disampaikan ke kapal yang berada atau berencana memasuki laut teritorialnya. Pemerintah negara tersebut harus menyediakan kontak yang dapat dihubungi kapal untuk dimintai petunjuk atau bantuan dan dimana kapal bisa melaporkan masalah keamanan. Negara yang terikat persetujuan harus memberitahu kapal mengenai tingkat keamanan terkini serta tindakan keamanan yang harus dilakukan oleh kapal untuk melindungi diri dari serangan sesuai dengan ketetapan pada Bag. A dari ISPS Code. Administrasi pelabuhan juga harus mengetahui tindakan keamanan yang perlu dilakukan oleh mereka. Tingkat Kemanan menurut ISPS Code dibagi menjadi tiga:  Tingkat Keamanan 1: tingkat dimana tindakan keamanan protektif yang minimum perlu dilaksanakan sepanjang waktu  Tingkat Keamanan 2: tingkat dimana tindakan keamanan protektif tambahan yand diperlukan harus dilaksanakan pada periode waktu tertentu karena bertambahnya resiko insiden keamanan



46



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE







Tingkat Keamanan 3: tingkat dimana tindakan keamanan protektif spesifik yang lebih jauh harus dilaksanakan untuk periode waktu yang terbatas dimana insiden keamanan dimungkinkan atau mengancam, walaupun target spesifik tidak diketahui.



Perbedaan tingkat ini bertujuan untuk menegaskan tingkat kewaspadaan atau kesiapan menghadapi ancaman keamanan. Level lebih tinggi menunjukkan kemungkinan insiden keamanan yang lebih tinggi. Faktor yang menentukan dalam menetapkan tingkat keamanan antara lain: informasi ancaman yang dapat dipercaya, sumber informasi yang berwenang, tingkat ancaman keamanan, dan konsekuensi potensial dari insiden keamanan yang mungkin terjadi. Teroris dapat melakukan serangan lewat udara (menggunakan pesawat), permukaan laut (menggunakan speedboat yang berisi peledak) dan di bawah permukaan laut (menggunakan kapal selam kecil). Suatu kapal perlu melaksanakan tindakan untuk mencegah ancaman keamanan sesuai dengan tingkat keamanan yang ditetapkan oleh negara tempat kapal berada. Tindakan yang perlu dilakukan antara lain:  Memastikan kemampuan semua petugas keamanan kapal  Mengontrol akses ke kapal  Memonitor area khusus untuk memastikan hanya orang yang diijinkan yang mempunyai akses  Memonitor area dek dan sekitar kapal  Mengawasi penanganan kargo dan persediaan kapal  Memastikan komunikasi keamanan bekerja baik 5.1.1 MENGONTROL AKSES Tindakan Keamanan untuk mengontrol akses orang ke kapal dilakukan sesuai Tingkat Keamanan. Tingkat Keamanan I:  Mengecek identitas semua orang yang hendak naik ke kapal dan konfirmasi maksud mereka  Dalam hubungan dengan fasilitas pelabuhan, tentukan tempat khusus untuk inspeksi dan pemeriksaan bagasi  Pastikan bahwa kendaraan yang akan dinaikkan ke kapal juga diperiksa  Pisahkan penumpang yang sudah dicek dan belum, penumpang yang naik dan turun  Tempat mengakses identitas harus diamankan untuk mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan  Amankan, dengan kunci atau cara lain, ruangan yang tidak boleh dimasuki sembarang orang  Berikan brifing keamanan kepada semua personil kapal mengenai ancaman yang bisa terjadi, prosedur melaporkan orang, benda atau aktivitas yang dicurigai, dan perlunya kewaspadaan.



47



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Pada Tingkat Keamanan 1, pemeriksaan terhadap orang yang yang hendak masuk kapal dapat dilakukan dengan random, dengan frekuensi sesuai dengan SSP yang disepakati. Seorang personil kapal tidak boleh memeriksa orang yang memiliki hubungan pribadi dengannya. Pemeriksaan harus dilakukan dengan menghormati HAM dan menjaga martabat mereka yang diperiksa. Tingkat Keamanan 2:  Menempatkan personil tambahan untuk patroli di area dek selama jam malam untuk mencegah masuknya orang tak dikenal  Membatasi jumlah titik akses ke kapal, tutup sebagian untuk pengamanan  Jaga akses melalui sisi kapal, diantaranya dengan patroli menggunakan perahu  Menerapkan larangan masuk pada sisi kapal yang menempel ke pantai  Menaikkan frekuensi dan detail pemeriksaan orang dan kendaraan yang masuk dan keluar  Mengawal pengunjung kapal  Memberikan brifing keamanan tambahan pada semua personil kapal mengenai pengenalan ancaman, penegasan kembali prosedur melaporkan orang, benda atau aktivitas yang dicurigai, dan tekankan untuk meningkatkan kewaspadaan Tingkat Keamanan 3:  Akses terbatas pada satu titik akses yang dikontrol  Akses hanya diberikan pada orang yang insiden atau ancaman keamanan  Arahkan orang-orang yang berada di atas kapal  Hentikan keluar masuk orang ke kapal  Hentikan operasi penanganan kargo, pengiriman, dan lain-lain  Evakuasi kapal  Pindahkan kapal  Siapkan pencarian penuh pada tiap bagian kapal 5.1.2 AREA TERTUTUP Tujuan adanya area tertutup adalah:  Mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan  Melindungi penumpang, kapal dan personil yang berkepentingan  Melindungi area keamanan yang sensitif dalam kapal  Melindungi kargo dan persediaan kapal dari penyusupan Tindakan keamanan perlu dilakukan pada area tertutup dengan berbagai tingkat keamanan. Tingkat Kemanan 1:  Mengunci atau mengamankan titik akses  Gunakan peralatan pengawasan untuk memonitor area ini  Gunakan penjaga dan patroli  Gunakan peralatan deteksi gangguan otomatis untuk memperingatkan personil kapal bila ada orang yang tidak berkepentingan masuk 48



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Tingkat keamanan 2:  Memasang area tertutup dekat titik akses  Memonitor peralatan pengawasan secara kontinyu  Menambah personil untuk mengawal dan melakukan patroli di area tertutup Tingkat keamanan 3:  Menetapkan area tertutup tambahan di kapal yang dipercaya menjadi ancaman keamanan untuk menutup akses ke tempat itu  Memeriksa area tertutup sebagai bagian pemeriksaan kapal 5.1.3 PENANGANAN KARGO Tindakan keamanan yang berhubungan dengan penanganan kargo bertujuan  Mencegah penyusupan  Menhindari kargo yang tidak seharusnya diterima dan disimpan di atas kapal Setelah dinaikkan ke kapal, kargo harus diidentifikasi bahwa muatan tersebut disetujui untuk diangkut. Sebagai tambahan, tindakan keamanan memastikan kargo yang telah dinaikkan tidak disusupi. Tingkat keamanan 1:  Pengecekan rutin unit pengangkut dan ruang kargo  Pemeriksaan untuk memastikan kargo yang diangkut sesuai dengan dokumentasi kargo  Memastikan bahwa kendaraan yang dinaikkan ke atas kapal diperiksa saat dinaikkan  Memeriksa segel atau metode lain untuk mencegah penyusupan  Pengecekan kargo dapat dilakukan dengan cek visual atau fisik serta menggunakan peralatan deteksi/scanning, peralatan mekanik atau anjing. Tingkat Keamanan 2:  Pemeriksaan kargo, unit pengangkut dan ruang kargo secara mendetail  Mengintensifkan pemeriksaan untuk memastikan hanya kargo untuk muatan kapal tersebut yang dinaikkan  Mengintensifkan pemeriksaan kendaraan yang dinaikkan ke kapal  Meningkatkan frekuensi dan detail pemeriksaan segel atau metode lain untuk mencegah penyusupan Pemeriksaan kargo mendetail dilaksanakan dengan cara berikut:  Meningkatkan frekuensi dan detail cek visual dan fisik  Meningkatkan frekuensi penggunaan peralatan deteksi/scanning, peralatan mekanik dan anjing  Mengkoordinasikan tindakan keamanan yang lebih tinggi dengan pihak-pihak terkait dengan perjanjian dan prosedur yang ditetapkan 49



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Tingkat Keamanan 3:  Hentikan pemuatan atau bongkar muat kargo  Verifikasi keberadaan benda atau zat berbahaya yang diangkut di atas kapal, jika ada, dan lokasinya 5.1.4 PENGIRIMAN PERSEDIAAN      



Tindakan keamanan harus diaplikasikan pada pengiriman persediaan kapal Pastikan untuk memeriksa ketepatan persediaan kapal dan paket Jangan menerima pengiriman tanpa diperiksa Cegah penyusupan Jangan menerima pengiriman yang tidak dipesan Konfirmasi setiap pengiriman yang datang disertai bukti pemesanan dari kapal



Tindakan keamanan sesuai Tingkat Keamanan untuk Pengiriman persediaan: Tingkat keamanan 1:  Tindakan keamanan diaplikasikan pada pengiriman persediaan kapal  Pemeriksaan untuk memastikan kiriman sesuai dengan pesanan  Pastikan kiriman langsung dimasukkan ke gudang Tingkat Keamanan 2:  Tindakan keamanan diaplikasikan pada pengiriman persediaan kapal  Menerapkan pemeriksaan pada kiriman yang diterima dan mengintensifkan inspeksi Tingkat Keamanan 3:  Tindakan keamanan diaplikasikan pada pengiriman persediaan kapal  Lakukan pemeriksaan yang lebih ekstensif terhadap kiriman  Siapkan pembatasan atau penghentian pengiriman persediaan  Tolak pengiriman persediaan ke kapal 5.1.5 PENANGANAN BAGASI TITIPAN Tindakan keamanan perlu diaplikasikan untuk menangani bagasi yang tidak bertuan. Pastikan bagasi tersebut diidentifikasi dengan scanning dan pemeriksaan yang tepat sebelum dinaikkan ke kapal. Tingkat keamanan 1: Pastikan bagasi titipan di-scanning dan diperiksa hingga 100%, scanning dapat dilakukan menggunakan sinar-X Tingkat keamanan 2: Tindakan keamanan tambahan diaplikasikan saat menangani bagasi titipan, dimana scanning sinar-X dilakukan pada 100% bagasi titipan



50



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Tingkat keamanan 3:  Tempatkan bagasi pada scanning yang lebih ekstensif, misalnya sinar-X dilakukan minimal dari dua sudut berbeda  Persiapan untuk membatasi atau menghentikan penanganan bagasi titipan  Tolak bagasi titipan naik ke kapal



5.1.6 MEMONITOR KEAMANAN KAPAL Tindakan keamanan diaplikasikan dengan memonitor keamanan kapal, termasuk penggunaan penerangan, pengawas, pengawal keamanan, pengawasan dek juga patroli. Peralatan deteksi gangguan otomatis dan pengawasan harus mengaktivasi alarm visual atau pendengaran di lokasi yang secara kontinyu diperhatikan dan dimonitor. Prosedur dan peralatan diperlukan pada tiap Tingkat Keamanan dan pastikan peralatan monitor dapat bekerja secara kontinyu, termasuk kemungkinan efek kondisi cuaca dan gangguan energi. Tingkat Keamanan 1:  Personil kapal harus mampu mendeteksi aktivitas di luar kapal baik di sisi pantai maupun sisi laut  Pengawasan harus mencakup area di atas dan di sekitar kapal  Pengawasan harus memfasilitasi identifikasi personil pada titik akses  Pengawasan dapat dilakukan dengan koordinasi bersama fasilitas pelabuhan Tingkat Keamanan 2:  Tingkatkan frekuensi dan detail patroli keamanan  Tingkatkan pengawasan dan intensitas penerangan atau penggunaan peralatan pengawasan dan keamanan  Tugaskan personil tambahan untuk mengawasi keamanan  Pastikan koordinasi dengan patroli keamanan di sekitar kapal Tingkat Keamanan 3:  Nyalakan semua penerangan, hingga menerangi sekitar kapal  Nyalakan semua peralatan pengawas yang dapat merekam aktivitas di atas dan sekitar kapal  Siapkan inspeksi bawah laut untuk memeriksa lambung kapal  Lakukan tindakan untuk mendeteksi akses bawah laut ke lambung kapal, dengan cara melambatkan putaran propeler jika memungkinkan



51



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



5.2 MELAPORKAN KEJADIAN KEAMANAN Sesuai dengan ketetapan ISPS Code Bag. A paragraf 7 no 17.2, Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan harus melapor ke pihak berwenang yang kompeten dan menyusun laporan insiden yang dapat membahayakan keamanan fasilitas.  Pada peristiwa insiden keamanan (misalnya pelanggaran batas) PFSO dapat melapor ke polisi sesegera mungkin  Jika fasilitas tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dengan prosedur yang ditetapkan pada rencana keamanan, PFSO harus melaporkan hal ini melalui telefon PSO ke ruang Nakhoda dan Perwira Keamanan Pelabuhan (PSO)  PSO akan berkonsultasi dengan agen pelaksana yang bertanggung jawab pada sejauh mana aktivitas bongkar muat dapat dilanjutkan  Jika hal ini berpengaruh pada aliran trafik, Pusat Perintah Penguncian (Lock Command Center) akan diberi tahu.



52



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



BAB 6 PERSIAPAN DAN LATIHAN KEADAAN DARURAT ISPS Code menetapkan perlunya pelatihan untuk keamanan kapal pada Bagian A alinea 13, dan menjelaskan petunjuk mengenai pelatihan tersebut pada Bagian B alinea 13. Untuk pelaksanaan praktek pelatihan diperlukan:  Prosedur, fungsi dan defisiensi peralatan  Pengetahuan dan keterampilan peserta  Masalah perintah, kontrol dan koordinasi  Kerjasama dan pelaporan  Aliran informasi dan jaringan Menurut ISPS Code A-13.4 Latihan keamanan kapal harus dilaksanakan dalam interval waktu yang sesuai untuk memastikan implementasi efektif SSP dan disesuaikan juga dengan tipe kapal, pergantian personil kapal, pelabuhan yang dikunjungi, faktor lain yang mempengaruhi dan petunjuk pada ISPS Code Bag. B Menurut ISPS Code Bag. B, tujuan latihan adalah  memastikan personil kapal memiliki kemampuan melakukan semua kewajiban keamanan di semua tingkat keamanan.  Mengidentifikasi kekurangan sehubungan dengan keamanan yang harus diatasi Untuk mengimplementasikan SSp secara efektif, latihan harus dilaksanakan minimal sekali tiap tiga bulan atau bila lebih dari 25% telah diganti. Latihan harus mencakup semua elemen rencana pertahanan terhadap skenario ancaman keamanan yang tertera di paragraf B-8.9  B-8.9.1 Perusakan kapal atau pelabuhan  B-8.9.2 Pembajakan atau perampasan kapal atau orang di atasnya  B-8.9.3 Penyusupan pada kargo, peralatan/sistem kapal yang penting atau persediaan kapal  B-8.9.4 Akses yang tidak berkepentingan, termasuk adanya penumpang gelap  B-8.9.5 Penyelundupan peralatan atau senjata termasuk WMD  B.8.9.6 Penggunaan kapal untuk membawa barang atau peralatan yang menyebabkan insiden keamanan  B-8.9.7 Penggunaan kapal itu sendiri sebagai senjata atau penyebab kerusakan  B-8.9.8 Serangan dari sisi laut saat sandar atau lego jangkar  B-8.9.9 Serangan di laut



6.1 LATIHAN KHUSUS (DRILL) UNTUK KEAMANAN KAPAL Latihan khusus mempunyai karakteristik:  Sering dilaksanakan  Tidak memerlukan cakupan yang luas  Bertujuan untuk mempertinggi kesiapan 53



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



  



Biasanya hanya dilakukan dalam satu kelompok Sederhana, direncanakan dan dikontrol langsung Aktivitas sehari-hari, bersifat praktis, berbasis prosedur



Contoh: latihan memadamkan api, latihan menolong orang yang jatuh ke laut, latihan mengontrol akses, latihan pencarian bom Latihan khusus melatih elemen dari sistem respon darurat, berkisar dari yang sederhana hingga rumit. Tujuan diadakan latihan khusus:  Mempraktekkan keterampilan tangan  Menguji peralatan  Menguji prosedur Latihan khusus terdiri dari 4 langkah: perencanaan, merumuskan instruksi, pelaksanaan latihan dan pasca latihan 6.1.1 PERENCANAAN     



Kembangkan latihan (dapat melibatkan perencana lain tergantung cakupan latihan) Identifikasi dan susun daftar elemen (misalnya pencarian bom, evakuasi, pengumpulan, dan pelapotan) Tentukan jika diperlukan evaluator, serta jumlahnya Pilih waktu dan tanggal latihan yang tepat Beritahu peserta



6.1.2 MERUMUSKAN INSTRUKSI Instruksi dirumuskan tergantung pada cakupan latihan. Lembar intruksi dan evaluasi diberikan pada evaluator (untuk latihan yang memerlukan evaluasi keterampilan). Lakukan juga observasi. 6.1.3 PELAKSANAAN LATIHAN   



Brifing semua peserta mengenai parameter latihan dan instruksi khusus yang harus diikuti Pastikan peserta memiliki pemahaman yang jelas Tentukan titik akhir latihan



6.1.4 PASCA PELATIHAN   



Amankan penyimpanan Kumpulkan lembar evaluasi dan catatan Kumpulkan semua peserta untuk mendapatkan feedback dan mengetahui pemahaman mereka



54



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE







Siapkan laporan kelompok untuk atasan dan dokumentasi, ikuti perencanaan dan prosedur pengembangan sesuai rekomendasi.



Kesimpulan:  Peserta harus sudah terlatih keterampilannya dan mengetahui hasil yang diharapkan sebelum mengikuti latihan khusus  Melalui perencanaan beri motivasi peserta bahwa mempunyai kesempatan sukses  Pastikan aspek keselamatan dipenuhi 6.2 LATIHAN UMUM (EXERCISE) UNTUK KESELAMATAN KAPAL ISPS Code menetapkan keperluan dan petunjuk latihan umum:  A-13.5 CSO harus memastikan koordinasi dan implementasi SSP, dan harus berpartisipasi pada latihan umum pada interval waktu tertentu  B-13.5 Latihan umum dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun kalender, dan jarak antara dua latihan tidak boleh lebih dari 18 bulan Latihan umum melibatkan pastisipasi: Perwira Keamanan Perusahaan, Perwira Keamanan Pelabuhan, pihak berwenang dari negara yang terikat persetujuan, dan Perwira Keamanan Kapal Latihan umum harus menguji komunikasi, koordinasi, ketersediaan sumber daya, dan respon Latihan umum dapat dilaksanakan dalam bentuk:  B-13.7.1 Skala penuh  B-13.7.2 Simulasi atau seminar  B-13.7.3 Digabungkan dengan pelaksanaan latihan lain, misalnya Search and Rescue (SAR) atau respon darurat  B-13.7.4 Partisipasi perusahaan pada latihan dengan negara yang terikat persetujuan harus diketahui oleh administrasi pelabuhan Karakteristik latihan umum adalah:  Merupakan training yang komprehensif dan berskala besar  Biasanya melibatkan 2 organisasi atau lebih  Membutuhkan periode perencanaan yang lebih panjang  Menggabungkan ex planning/control team (EPCT)  Berbasis skenario  Berupa praktek, seminar atau simulasi Contoh latihan umum adalah adanya penumpang gelap dan ancaman bom Latihan umum diawali oleh suatu pertemuan yang membahas perencanaan:  Menyediakan kesempatan untuk praktek atau mendiskusikan masalah respon darurat  Biasanya memakan waktu lebih dari 2-3 jam  Melibatkan diskusi forum terbuka dengan skenario yang ada  Diskusi dipimpin oleh fasilitator yang memahami masalah  Perencanaan dan pelaksanaan jadi lebih sederhana 55



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE







Dapat dilaksanakan di perusahaan bekerja sama dengan pelaksanaan latihan khusus kapal di laut



Tujuan yang harus dicapai dari pertemuan ini:  Pemahaman mengenai tugas yang ditetapkan dan perencanaan, baru atau hasil revisi, kewajiban dan tanggung jawab  Memelihara kesadaran mengenai perlunya perencanaan  Meningkatkan kepercayaan pada perencanaan, dan aplikasinya pada situasi darurat  Mengembangkan/memelihara hubungan kerja dengan organisasi respon darurat lain  Mengidentifikasi perubahan, peninjauan ulang dan kekurangan untuk terus mengupdate dan mengembangkan perencanaan Pengembangan latihan umum meliputi 4 bagian utama: perencanaan, merumuskan instruksi, pelaksanaan latihan, wawancara setelah latihan 6.1.1 PERENCANAAN Fasilitator harus:  Memastikan perencaan terkini  Mengidentifikasi tujuan latihan umum dan mendokumentasinya untuk referensi mendatang Fasilitator harus memilih skenario yang  Paling mendekati tujuan  Realistis  Potensial untuk diperluas dengan masalah tambahan untuk para peserta  Mengembangkan Daftar Peristiwa Nakhoda (Master Event List, MEL), dan tambahan yang diperlukan  Dapat membangkitkan jenis respon yang diperlukan 6.2.2 MERUMUSKAN INSTRUKSI Fasilitator harus menyiapkan narasi pembukaan pada sekenario dengan 1-2 tahap eskalasi:  Menyediakan informasi yang harus diketahui mengenai kondisi darurat yang terjadi  Menyertakan data kondisi cuaca, lokasi, aktivitas yang dilakukan saat darurat terjadi, dan akibat kondisi darurat tersebut  Jangan menguraikan respon terhadap kejadian itu Pada tiap tahap eskalasi peserta mendapatkan informasi baru dan 4-6 pertanyaan mengenai jenis respon yang harus dilakukan serta bimbingan diskusi mengenai masalah dan respon Pada tiap eskalasi, seharusnya:  Tidak membuat peserta kewalahan  Menggambarkan peserta melalui rangkaian kejadian yang terjadi selama latihan 56



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



Eskalasi 1 menilai aktivitas respon misalnya terhadap insiden, sumber yang dibutuhkan, akses ke tempat atau rencana khusus yang diaktifkan. Pada eskalasi 2, peserta mempelajari lebih jauh respon untuk mengingat pengaruh jangka panjang dan cara mengatasi masalah 6.2.3 PELAKSANAAN LATIHAN      



Tempat latihan untuk menempatkan setting untuk peserta dan material Fasilitator harus mempunyai semua kertas latihan yang diperlukan Setiap tahap dibicarakan dan didiskusikan terpisah Peserta mempelajari kejadian dan mendiskusikan responnya Fasilitator mendorong peserta untuk: mengacu pada rencana dan mengevaluasi bahaya dan pengaruh potensial dari kejadian tersebut Fasilitator mengakhiri sesi dengan: merekap pelajaran yang diambil, mendokumentasikannya bagi team perencana untuk aksi lebih jauh, dan menyimpan daftar hadir untuk dokumentasi



6.2.4 WAWANCARA SETELAH PELATIHAN Wawancara dilakukan untuk mendapatkan komentar dan rekomendasi untuk:  Tujuan, cakupan, dan pencapaian latihan  Pelaksanaan / manajemen latihan  Kekurangan rencana  Kemampuan peserta



57



SECURITY AWARENESS TRAINING COURSE



DAFTAR PUSTAKA



-



Ship Security Officer, www.cme.net.my



-



ISPS Code



-



STCW 2010, Manila Convention



-



Port Security, www.portofamsterdam.com



-



Maritime Security Awareness, U. S. Department of Transportation Maritime Administration



-



STCW Manila/2010 dan Implementasinya, Capt. Yan Risuandi, M.Sc.



58