SB Unej 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl.Kalimantan No.37 Kampus Bumi Tegalboto * Kotak Pos 159 Telp : (0331)330224,333147,334267,336578,336579,*Fax:(0331)339029,337422 JEMBER 68121



PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS JEMBER, Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang dibiayai dengan DIPA Universitas Jember perlu adanya keseragaman pelaksanaan pembayaran pada masing-masing unit kerja di lingkungan Universitas Jember;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Rektor Universitas Jember tentang Standar Biaya Universitas Jember Tahun Anggaran 2021.



: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).



2.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).



3.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245).



4.



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



5.



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.



6.



Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 115/KMK.06/2001 tanggal 7 Maret 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri.



7.



Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20746/MPK/RHS/KP/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Jember Periode Tahun 2020-2024.



8.



Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 582/KMK.05/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Universitas Jember pada Kementerian



di Jakarta; 5. Wakil Rektor; 6. Ketua SPI; 7. Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana; 8. Kepala Biro; 9. Ketua Lembaga; 10. Kepala UPT; di Universitas Jember.



LAMPIRAN Ia : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021 STANDAR BIAYA UNIVERSITAS JEMBER YANG TIDAK TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2021 1. HONORARIUM NO 1 1.1



URAIAN 2 Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni a) Universitas Jember 1) Koordinator Kampus Lumajang/Bondowoso/Pasuruan 2) Koordinator Administrasi Kampus Lumajang/Bondowoso/Pasuruan 3) Sekretariat Senat 4) Komandan Satpam 5) Wakil Komandan Satpam 6) Komandan Sektor 7) Wakil Komandan Sektor 8) Ketua Pelayanan pada Masyarakat/BPBH dan yang setara 9) Sekretaris Pelayanan pada Masyarakat/BPBH dan yang setara 10) Kordinator Layanan Sore Perpustakaan b) Lembaga 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Kepala Pusat 4) Ketua Komisi



SAT



TARIF



3



4



OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB



OB OB OB OK



c) Satuan Pengawasan Internal (SPI) 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Divisi



OB



e) C-DAST 1) Kepala 2) Koordinator 3) Penyelia 4) Kalibrator/Laboran untuk pelayanan Kalibrasi Eksternal a) Massa - Anak timbangan - Anak timbangan (Kelas F & M) Per Paket ± 22at - Timbangan elektronik (2-4 digit)



1



2.000.000 1.500.000 750.000 200.000



OB



1.500.000 1.000.000 500.000



OB



1.000.000



OB



750.000 400.000 300.000



OB



d) Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT)



1.500.000 500.000 200.000 450.000 375.000 325.000 275.000 300.000 250.000 200.000



OB OB



unit unit unit



45.000 195.000 105.000



URAIAN 2



SAT



TARIF



3



4



- Timbangan elektronik (5 digit) - Timbangan kelas III (m < 500kg) b) Volumetrik - Labu takar - Pipet volume - Gelas ukur - Pipet ukur - Piknometer - Buret - Micro pipette - Micro pipette multi channel c) Temperature - Thermometer (-40°C - 0°C) - Thermometer (0°C – 250°C) - Thermometer multi channel  Channel pertama (-40°C - 0°C)  Channel pertama (0°C - 100°C)  Channel pertama (0°C - 200°C)  Tambahan channel berikutnya - Temperatur enclosure (0°C - 250°C): oven, incubator, waterbath, refrigerator  1 titik ukur  Penambahan titik ukur - Temperatur enclosure : muffler furnace  1 titik ukur  Penambahan titik ukur - Temperatur enclosure : autoclave  Suhu  Suhu dan tekanan - Tekanan  Tensimeter/Sphygmomanometer  Pressure gauge - Instrumen analitik  pH meter  Turbidity meter



unit unit



135.000 150.000



unit



37.500 37.500 45.000 45.000 30.000 45.000 45.000 75.000



NO 1



f) Bagian di bawah prodi 1) Ketua 2) Sekretaris



unit unit unit unit unit unit unit



unit unit



channel channel channel channel



titik ukur titik ukur



titik ukur titik ukur



unit unit



unit unit



unit unit



OB OB



g) Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) 1) Direktur 2) Wakil Direktur 3) Kepala Bidang 4) Kepala Sub Bidang 5) Ketua Komite/Tim



OB OB OB OB OB



2



90.000 75.000 90.000 75.000 90.000 30.000



75.000 15.000 90.000 30.000 90.000 135.000 45.000 75.000 75.000 90.000



800.000 500.000



2.000.000 1.500.000 350.000 300.000 300.000



NO 1



SAT



URAIAN 2



3



6) Sekretaris Komite/Tim 7) Honorarium Rapat Komite/Tim 8) SPI (Satuan Pengawasan Internal) RSGM - Ketua - Sekretaris 9) Kelompok Staf Medis (KSM) - Ketua - Sekretaris 10) Tunjangan Khusus Tenaga Teknisi Radiografi 11) Tunjangan Khusus Tenaga Pengelola IT 12) Honorarium Petugas Piket RSGM (Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional) didukung Surat Tugas Direktur RSGM UNEJ - Supir Ambulance - Pelaksana Kebersihan - Laboratorium/Analis - Gizi - Tenaga Administrasi - Teknisi Radiografi 13) Honorarium Pengganti Jaga Untuk Tenaga Luar RSGM UNEJ (didukung dengan Surat Tugas Direktur RSGM UNEJ) - Dokter Umum - Dokter Gigi 1.2



TARIF



OB



4 200.000



OK



75.000



OB



350.000 250.000



OB



OB OB OB OB



O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam



O/datang/jam O/datang/jam



750.000 500.000 500.000 500.000



12.500 12.500 12.500 12.500 12.500 12.500



30.000 30.000



Honorarium Pengajar, Pembimbing, Penguji (Disertasi/Tesis/Skripsi), Pengawas ujian, dan Dosen Tamu a. Honorarium Pengajar 1) Dosen matrikulasi S2/S3 - Guru Besar - Doktor Lektor Kepala - Doktor Lektor - Doktor Asisten Ahli 2) Dosen matrikulasi S1 (Alih Program/Jenis/Jenjang)



OJ



OJ



150.000 125.000 100.000 75.000 100.000



OK



50.000



OJ OJ OJ



3) Mahasiswa yang diberi tugas membimbing praktikum/asistensi harus didukung dengan Keputusan Dekan, minimal 2,5 jam. 4) Kelebihan mengajar dihitung secara menyeluruh dari beban mengajar baik di S0/S1, S2, dan S3. Dasar pembayaran kelebihan mengajar setelah memenuhi beban minimal BKD (Beban Kerja Dosen). Kelebihan jam mengajar dibayarkan dengan memenuhi PERMENPANRB No. 17 tahun 2013 dengan beban minimum asisten ahli 8 SKS, lektor 7 SKS, lektor kepala 6 SKS dan profesor 5 SKS. Kelebihan mengajar dibayarkan setelah beban minimum terpenuhi dengan total maksimum beban SKS adalah 18 SKS. a) Jenjang S0/S1 - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli b) Jenjang S2 (maksimum 4 SKS) - Guru Besar



SKS/tatap muka



SKS/tatap muka



115.000 103.000 84.000 73.000



SKS/tatap muka



180.000



SKS/tatap muka SKS/tatap muka



3



NO 1



SAT



URAIAN 2



3



- Lektor Kepala - Lektor c) Jenjang S3 (maksimum 4 SKS) - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor 5) Dosen Tidak Tetap yang berasal dari profesi/praktisi/tenaga ahli berdasarkan SK Rektor/Dekan - Mengajar S1/S0 - Mengajar Profesi - Mengajar S2 - Mengajar S3 6) Dosen Tidak Tetap/Dari Luar UNEJ untuk S0/S1 berdasarkan SK Rektor/Dekan - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli - Non Fungsional 7) Dosen Tidak Tetap/Dari Luar UNEJ untuk S2 berdasarkan SK Rektor/Dekan - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli/Non Jabatan Fungsional 8) Dosen Tidak Tetap/Dari Luar UNEJ untuk S3 berdasarkan SK Rektor/Dekan - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli/Non Jabatan Fungsional 9) Guru Besar Tidak Tetap 10) Pengajar/Instruktur TOEFL, Bahasa Asing, dan Conversation pada UPT Bahasa dengan SK Rektor b. Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang memiliki jabatan fungsional 1) Pembimbing Disertasi/S3 a) Pembimbing Utama/Guru Besar/Doktor dengan publikasi yang memadai (maksimum 2 calon Doktor) b) Pembimbing Anggota/Guru Besar/Doktor (maksimum 3 calon Doktor) 2) Pembimbing Tesis/S2 a) Pembimbing Utama (maksimum 5 calon Magister) b) Pembimbing Anggota (maksimum 5 calon Magister) 3) Pembimbing Skripsi (S1), Laporan Akhir Diploma/Proyek Akhir (D3) a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota c) Dosen Pembimbing Studi Kasus 4) Pembimbing Tugas/Kerja Praktek a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota



4



SKS/tatap muka SKS/tatap muka



SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka



SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka



SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka



SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka



SKS/tatap muka



TARIF



4 170.000 150.000 320.000 295.000 270.000



150.000 175.000 200.000 250.000



150.000 125.000 100.000 75.000 50.000 200.000 150.000 100.000 75.000



tatap muka



350.000 325.000 300.000 275.000 5.000.000 90.000



OK



3.000.000



OK



2.000.000



OK



1.000.000 750.000



SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka OK



OK



OK OK OK



OB/Kelompok OB/Kelompok



500.000 400.000 300.000 150.000 100.000



NO 1 c.



d.



e.



f.



URAIAN 2 5) Pembimbing Akademik/Dosen Wali Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional (termasuk dosen tetap dengan perjanjian kerja) 1) Pembimbing Disertasi/S3 Pembimbing Anggota/Doktor (maksimum 3 calon Doktor) 2) Pembimbing Tesis/S2 Pembimbing Anggota (maksimum 5 calon Magister) 3) Pembimbing Skripsi (S1), Laporan Akhir Diploma/Proyek Akhir (D3) a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota c) Dosen Pembimbing Studi Kasus 4) Pembimbing Tugas/Kerja Praktek a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota 5) Pembimbing Akademik/Dosen Wali Dosen Pembimbing Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) 1) Pembimbing Dalam (internal UNEJ) 2) Pembimbing Luar/Supervisor/Coach/Mentor (eksternal UNEJ) Verifikasi Naskah Disertasi 1) Promotor 2) Co Promotor Honorarium Penguji 1) Disertasi/S3 Tahap I, ujian proposal (maksimal 7 orang penguji) a. Ketua/Sekretaris/Promotor b. Penguji Utama 2) Disertasi/S3 Tahap II, Ujian kelayakan disertasi (seminar hasil penelitian) (maksimal 7 orang penguji) 3) Disertasi/S3 Tahap III, Ujian tertutup (maksimal 7 orang penguji) - Apabila terjadi ujian ulang pada masing-masing tahap pertama seluruh tim disediakan honorarium maksimal 75% dari ujian pertama - Apabila terjadi ujian ulang pada masing-masing tahap kedua seluruh tim disediakan honorarium maksimal 50% dari ujian pertama 4) Disertasi/S3 Tahap IV, Ujian terbuka (maksimal 7 orang penguji) 5) Proposal Tesis/ S2 (maksimal 3 orang penguji) 6) Tesis/ S2 (maksimal 3 orang penguji) - Apabila terjadi ujian ulang pertama seluruh tim disediakan honorarium maksimal 75% dari ujian pertama - Apabila terjadi ujian ulang kedua seluruh tim disediakan honorarium maksimal 50% dari ujian pertama 7) Proposal Skripsi/S1 8) Penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi 9) Skripsi/Laporan Akhir Diploma/Proyek Akhir (D3) (maksimal 3 orang penguji) a) Ketua b) Anggota 10) Tugas/Proyek Akhir (maksimal 2 orang penguji) a) Ketua b) Anggota



SAT



TARIF



3



4



mhs/smt



OK



1.500.000



OK



500.000



OK



300.000 200.000 150.000



OK OK



OB/Kelompok OB/Kelompok mhs/smt O/Mahasiswa O/Mahasiswa



OK OK



OK OK



150.000 100.000 25.000 250.000 300.000 500.000 350.000



OK



170.000 200.000 500.000



OK



500.000



OK



500.000 100.000 350.000



OK OK



O/Mahasiswa Mahasiswa



O/Mahasiswa O/Mahasiswa



OK OK



5



30.000



50.000 100.000



100.000 100.000



100.000 75.000



NO 1



URAIAN 2



g.



h. i.



j.



k.



11) Penguji dari luar UNEJ a) Disertasi b) Tesis c) Skripsi 12) Pewawancara Seleksi Alih Jenis/Jenjang 13) Pewawancara Seleksi Profesi/Magister 14) Pewawancara Seleksi Program Doktor Ujian kualifikasi 1) Ketua (Dosen Pembina Akademik) 2) Penguji (maksimal 3 penguji) Pengawas ujian mata kuliah Dosen tamu 1) Nasional 2) Internasional Mengajar Semester Antara S1/D3 1) Guru Besar 2) Lektor Kepala 3) Lektor 4) Asisten Ahli 5) Dosen tetap dengan perjanjian kerja Pembuatan Soal Semester Antara



TARIF



3



4



OK OK OK peserta peserta peserta



O/mahasiswa O/mahasiswa O/Sesi



OJ OJ



SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka Naskah/mata kuliah



l. Koreksi Hasil Ujian Semester Antara m. Pengawas Ujian Semester Antara 1.3



SAT



2.000.000 750.000 300.000 25.000 50.000 100.000 200.000 200.000 25.000 500.000 850.000 200.000 150.000 100.000 80.000 80.000 250.000



Mahasiswa/Mata Ujian



10.000



O/sesi



25.000



Honorarium tenaga kontrak kerja (termasuk insentif), tunjangan khusus satpam, tenaga dokter umum/dokter gigi, tenaga professional/tenaga ahli dan guru pada sekolah yang dikelola oleh Universitas Jember (Sekolah Laboratorium) a. Tingkat Doktor (S3)/Spesialis 2 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas b. Tingkat Magister (S2)/Spesialis 1 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas c. Tingkat Sarjana (S1) dan Diploma IV 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas d. Tingkat Diploma/D III 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun



OB OB OB OB



OB OB OB OB



OB OB OB OB



OB OB OB



6



2.508.100 2.578.500 2.651.300 2.734.500 2.456.100 2.526.600 2.592.400 2.676.700 2.252.900 2.282.300 2.325.600 2.388.200 2.181.500 2.224.800 2.267.000



NO 1 e.



f. g. h.



i.



1.4



SAT



URAIAN 2



3



4) 9 tahun ke atas Tingkat SD/SLTP/SLTA 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) > 9 tahun s.d 11 tahun 5) 11 tahun ke atas Tunjangan khusus satpam non PNS Tunjangan khusus programmer non PNS di UPT. TI berdasarkan SK Rektor Tenaga dokter umum/dokter gigi/Apoteker 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas Tenaga Profesional/Tenaga Ahli berdasarkan kebijakan Rektor dengan output berupa saran-saran, kajian dll



Honorarium Dosen Tetap dengan perjanjian kerja (termasuk insentif) a. Tingkat Doktor (S3)/Spesialis 2 1) 0 bulan s.d. 2 tahun 2) > 2 tahun s.d. 6 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS 3) > 6 tahun s.d. 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS 4) > 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS b. Tingkat Magister (S2)/Spesialis 1 1) 0 bulan s.d. 2 tahun 2) > 2 tahun s.d. 6 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS



7



OB



OB OB OB OB OB OB OB



OB



TARIF



4 2.316.700 2.171.000 2.203.200 2.245.300 2.288.600 2.332.000 75.000 1.250.000



OB



3.241.000 3.491.000 3.741.000 4.141.000 3.000.000



OB



3.920.000



OB



4.195.000 4.442.400 4.689.700 4.937.000 5.184.400



OB OB OB



OB OB OB OB



OB OB OB OB OB



OB



4.470.000 4.717.400 4.964.700 5.212.000 5.459.400



OB



4.910.000 5.157.400 5.404.700 5.652.000 5.899.400



OB



3.370.000



OB



3.645.000 3.892.400 4.139.700 4.387.000 4.634.400



OB OB OB



OB OB OB OB



NO 1



URAIAN 2 3) > 6 tahun s.d. 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS 4) > 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS c. Dosen dengan penghargaan atas pengalaman / profesionalisme 1) Guru besar 2) Doktor / Spesialis 2 3) Magister / Spesialis 1



1.5



Honorarium Kegiatan Program Profesi Guru (PPG) a. Instruktur/Pemateri Kegiatan b. Dosen Pembimbing PPG c. Penyelia Uji Kinerja d. Penguji Uji Kinerja e. f. g. h. i. j.



1.6



SAT



TARIF



3



4



OB OB OB OB OB



OB OB OB OB OB



OB OB OB



O/Sesi mhs peserta



Pimpinan Lembaga (Kepala Sekolah) Koordinator Guru Pamong (Wakil Kepala Sekolah) Guru pamong Petugas Keamanan PPG di lapang Teknisi IT Daring/Uji Kinerja/Uji Pengetahuan/Lainnya (Online) Pengawas Ujian Tulis/Try Out/Uji Pengetahuan PPG



Honorarium Kegiatan Program Profesi (Klinik), Akademik (Pre Klinik), Keterampilan Klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus a. Penguji Profesi 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota - Apabila terjadi ujian ulang pertama seluruh tim disediakan honorarium maksimal 75% dari ujian pertama. - Apabila terjadi ujian ulang kedua seluruh tim disediakan honorarium maksimal 50% dari ujian pertama b. Pembimbing Profesi c. Penguji OSCE 1) Ketrampilan Klinik 2) Komprehensif/Nasional d. Kegiatan CBT/OSCE/Administrasi 1) Koordinator 2) Sekretaris/Koordinator lokasi 3) Teknisi/Tenaga Pendukung/Operator



tim penguji/kel. mhs OK OK Orang/Mahasiswa OK Orang/Sesi OH



Mhs



4.360.000 4.607.400 4.854.700 5.102.000 5.349.400 5.770.000 5.270.000 4.770.000



200.000 200.000 100.000 350.000 400.000 250.000 150.000 200.000 100.000 300.000



Mhs



200.000 175.000 150.000



Orang/Mhs



300.000



OK



300.000 500.000



Mhs



OK



OK OK OK



8



3.920.000 4.167.400 4.414.700 4.662.000 4.909.400



1.000.000 750.000 150.000



NO 1



SAT



URAIAN 2



3



4) 5) 6) 7) 8)



Pasien standar/simulasi Pengawas lokal Pengawas eksternal Pelatih pasien standar Penyusunan soal input bank soal a) Soal objektif b) Soal uraian c) Soal ujian komprehensif (beserta pedoman scoring) 9) Koordinator Pelaksanaan Modul Khusus e. Profesi (Klinik), Akademik (Preklinik), Keterampilan Klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus 1) Koordinator Klinik (Profesi) 2) Akademik (Prekilinik) a) Koordinator Preklinik (Akademik) b) Asisten Koordinator Preklinik 3) Koordinator Keterampilan Klinik Dasar (KKD) 4) Koordinator Pelaksanaan Modul Khusus f.



Honorarium Penyelenggara Praktik Kerja Profesi (PKP) a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Koordinator f. Anggota



OK OH OK



soal



Orang/semester



Orang/Rotasi



500.000



OH



75.000 30.000 50.000 750.000



soal



OH OH Orang/Semester



OK OK OK OK OK



Honorarium Panitia Adhoc (Task Force dll) dan sidang Penilaian Angka Kredit (PAK) a. Panitia Adhoc (Task Force dll) berdasarkan SK KPA 1) Pengarah 2) Penanggung Jawab 3) Ketua 4) Sekretaris 5) Anggota gol III/a ke atas 6) Anggota gol II/d ke bawah b. Honorarium sidang Penilaian Angka Kredit (PAK) Honorarium Pelatihan Pekerti a. Honorarium Panitia 1) Penanggung Jawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota gol III/a ke atas 5) Anggota gol II/d ke bawah



Modul Mata Kuliah



OB OB OB OB OB OB OK



OK OK OK OK OK



9



4 200.000 200.000 100.000 300.000 25.000 150.000 250.000 750.000



soal



OK



g. Honorarium Pengelola Kegiatan Pembelajaran a. Tim Penyusun Modul b. Tim Penyusun Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) 1.7



OK



TARIF



300.000 275.000 250.000 200.000 175.000 150.000



750.000 300.000



450.000 400.000 350.000 300.000 250.000 200.000 225.000



400.000 350.000 300.000 250.000 200.000



NO 1



SAT



URAIAN 2 b. Honorarium Pembimbing penyusunan RPS c. Honorarium Pendampingan praktek mengajar



3 /orang /orang



Honorarium Pelatihan Applied Approach (AA) a. Honorarium Panitia 1) Penanggung Jawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota gol III/a ke atas 5) Anggota gol II/d ke bawah b. Honorarium Pembimbing tugas rekonstruksi mata dan buku ajar c. Pendamping praktik pembelajaran berbasis riset (RPL) Honorarium saksi dari Organisasi profesi (IAKMI) (Dalam Jember) 1.8



Pengadaan Barang dan Jasa a. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya 4) Anggota (Staf Administrasi) b. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pengelola Teknologi Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 1) Koordinator 2) Anggota gol III/a ke atas 3) Anggota gol II/d ke bawah c. Tim Penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang dan Jasa Universitas 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota d. Tim Teknis Perencanaan Pembangunan 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota e. Tim Teknis Pengawasan Pembangunan 1) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 50 juta a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 2) Nilai pagu pengadaan di atas 50 juta sampai dengan 200 juta a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 3) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta sampai dengan 500 juta a) Ketua b) Sekretaris



10



OK



TARIF



4 100.000 100.000



/orang



400.000 350.000 300.000 250.000 200.000 100.000 100.000



OK



250.000



OB



1.000.000 750.000 600.000 450.000



OK OK OK OK /orang



OB OB OB



OB OB OB



OB OB OB



OB OB OB



OP OP OP



OP OP OP



OP OP



300.000 250.000 200.000



850.000 700.000 550.000 850.000 700.000 550.000



100.000 60.000 40.000 160.000 120.000 70.000 375.000 250.000



NO 1



SAT



URAIAN 2



3



c) Anggota 4) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta sampai dengan 1 miliar a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 5) Nilai pagu pengadaan di atas 1 miliar sampai dengan 5 miliar a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 6) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota f. Tim Penerima Hasil Pekerjaan 1) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 50 juta a) Ketua b) Anggota 2) Nilai pagu pengadaan di atas 50 juta sampai dengan 200 juta a) Ketua b) Anggota 3) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta s.d. 500 juta a) Ketua b) Anggota 4) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. 1 miliar a) Ketua b) Anggota 5) Nilai pagu pengadaan di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar a) Ketua b) Anggota 6) Nilai pagu pengadaan di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar a) Ketua b) Anggota 7) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar s.d. 10 miliar a) Ketua b) Anggota 8) Nilai pagu pengadaan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar a) Ketua b) Anggota 9) Nilai pagu pengadaan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar a) Ketua b) Anggota 10) Nilai pagu pengadaan di atas 50 miliar s.d. 75 miliar a) Ketua b) Anggota



11



OP



OP OP OP



OP OP OP



OP OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



OP OP



TARIF



4 200.000 500.000 400.000 300.000 750.000 550.000 450.000 1.000.000 900.000 800.000



110.000 85.000 165.000 130.000 380.000 280.000 650.000 550.000 800.000 700.000 950.000 850.000 1.100.000 1.000.000 1.300.000 1.200.000 1.500.000 1.400.000 1.700.000 1.600.000



NO 1 1.9



URAIAN 2 Honorarium dan Bantuan Kegiatan Kuliah Kerja/PPL/PKL/Magang/Kerja Praktek/PBL/Praktikum Supervisi/KKL/PKL IKGM a. Honorarium Panitia 1) Penanggungjawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Koordinator Kesekretariatan 5) Anggota b. Honorarium kegiatan KK/KK-PPL/PBL/PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang Jenjang S1/PKL IKGM/Praktik Klinik Keperawatan (PKK) 1) Pemateri Pembekalan 2) Dosen Pembimbing 3) Dosen Penguji 4) Kepala Sekolah/Kepala Instansi/Camat/Kepala Dinas 5) Wakil Kepala Sekolah/Wakil Kepala Instansi/Lurah/Kades 6) Guru Pamong KK-PPL a. KK b. PPL 7) Petugas Keamanan/Petugas Lapang 8) Instruktur Magang 9) Pembimbing Kerja Lapang 10) Bidan/Petugas Kesehatan 11) Perawat Pembimbing c. Honorarium kegiatan PPL/PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang/Residensi Jenjang S2 1) Pemateri Pembekalan 2) Dosen Pembimbing 3) Dosen penguji 4) Koordinator di level Jurusan dan Prodi 5) Dosen Pamong



1.10



SAT



TARIF



3



4



OK OK OK OK OK



OK /mhs OK OK OK



/mhs /mhs OK OK OK OK /mhs



OK /mhs OK OK /mhs



300.000 275.000 250.000 225.000 200.000



200.000 200.000 75.000 400.000 250.000 50.000 100.000 100.000 250.000 250.000 200.000 50.000



300.000 250.000 100.000 200.000 200.000



Honorarium Pembicara/Narasumber, Moderator pada Seminar tingkat Fakultas/Universitas, Regional/Nasional/Internasional (Berdasarkan SK Rektor/Dekan) dan Orasi ilmiah wisuda a. Honorarium Pembicara Dies/Dies Reader (eksternal Kemdikbud) b. Honorarium Orator Ilmiah acara wisuda (eksternal Kemdikbud) c. Honorarium Narasumber (eksternal Kemdikbud) Seminar/Lokakarya/Simposium/Workshop dan sejenisnya tingkat Fakultas/Universitas 1) Narasumber 2) Moderator untuk kegiatan tingkat nasional dan internasional (ada rumusan hasil) d. Honorarium narasumber Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/yang disetarakan e. Honorarium narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan f. Honorarium narasumber Pejabat Eselon II/yang disetarakan g. Honorarium narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan h. Honorarium narasumber dari luar negeri i. Honorarium penyusunan materi presentasi



12



OK OK



OJ OK OJ OJ OJ OJ OJ OK



2.500.000 2.500.000



900.000 400.000 1.700.000 1.400.000 1.000.000 900.000 1.000.000 300.000



NO 1



URAIAN 2



1.11



Honorarium reviewer proposal penelitian, pembelajaran dan pengabdian



1.12



Honorarium reviewer penelitian karya ilmiah calon Guru besar a. dari luar Universitas b. dari dalam



1.14 1.15



Honorarium Pembimbing/Assessor/Reviewer dan Auditor a. Assessor/Reviewer Beban Kinerja Dosen (BKD) b. Auditor Internal meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi akademik dan non akademik c. Pembimbing/pendamping jurnal elektronik yang ada di OJS (Open Journal System) UNEJ d. Reviewer jurnal elektronik yang ada di OJS UNEJ e. Reviewer Buku Ajar/Bedah Buku Ajar - 150 s.d 200 halaman - 201 s.d 300 halaman - di atas 300 halaman f. Auditor Pembelajaran (Desk Evaluasi, Sit In The Class, Laporan) g. Reviewer Karya Ilmiah Untuk Dipublikasikan h. Reviewer Jurnal Untuk Kenaikan Pangkat (Sejawat/Teman Sejawat) i. Pendampingan penyusunan dokumen HaKI (selain paten) j. Pendampingan penyusunan dokumen paten k. Reviewer/Auditor SKP tenaga kependidikan Honorarium Staf Ahli Rektor Honorarium tim penanganan masalah khusus (berkaitan dengan permasalahan hukum, pelanggaran disiplin, dll) a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Sekretaris d. Anggota



1.16



Honorarium Staf PPK (pagu di bawah 10 miliar 1 orang, pagu di atas 10 miliar 2 orang)



1.17



Honorarium Tim Pengelola SIMANGGA/SIMKEU/SIMPEG a. Penanggungjawab b. Anggota



1.18



TARIF



3



4



OJ



j. Honorarium fasilitator



1.13



SAT



Honorarium Tim Pembukaan Program Studi baru/Fakultas di lingkungan Universitas Jember. a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Sekretaris d. Anggota



13



75.000



O/proposal



150.000



/Karya Ilmiah



250.000 200.000



/Karya Ilmiah



O/dosen OH



100.000 100.000



O/artikel



300.000



O/artikel



100.000



O/Buku



250.000 300.000 350.000 100.000 100.000 50.000



O/Buku O/Buku OH O/artikel O/artikel O/dokumen O/dokumen O/pegawai OB



OK



300.000 750.000 50.000 1.500.000



OK



500.000 450.000 400.000 350.000



OB



300.000



OB



250.000 200.000



OK OK



OB



OB OB OB OB



250.000 250.000 150.000 125.000



NO 1 1.19



1.20



1.21



1.22



1.23



1.24



1.25



1.26



URAIAN 2 Honorarium Komisi Pendidikan/Bimbingan Tugas Akhir D3, S1, S2, S3 a. Ketua b. Sekretaris c. Anggota Honorarium Tim Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) (per periode wisuda) a. Penanggungjawab b. Ketua c. Sekretaris d. Anggota Honorarium Gugus Penjamin Mutu (GPM) a. Ketua b. Sekretaris c. Anggota/Tenaga Pendukung Honorarium Unit Penjamin Mutu (UPM) a. Ketua b. Sekretaris



SAT



TARIF



3



4



OB OB OB



OK OK OK OK



OB OB OB OB OB



Honorarium Unit Kegiatan Mahasiswa/ORMAWA a. Pembina (1 Pembina 1 UKM/ORMAWA) b. Pelatih



OB OB



Honorarium Petugas Piket Pusat Pelayanan Kesehatan/RSGM (Tenaga PNS/Honorer /Tenaga Paruh Waktu (Tenaga medis dari luar UNEJ)) Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Pusat Pelayanan Kesehatan didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja. a. Dokter Umum b. Dokter Gigi c. Apoteker d. Perawat e. Laboratorium/Analis f. Bidan g. Gizi Klinik h. Tenaga Teknis Kefarmasian i. Tenaga Rekam Medis j. Administrasi k. Sopir Ambulan/Mobil Jenazah l. Pelaksana Kebersihan Honorarium Pengganti Jaga (untuk tenaga luar Pusat Layanan Kesehatan Universitas Jember) didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja a. Dokter Umum b. Dokter Gigi Honorarium Petugas Pelaksana Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja. a. Koordinator Pelayanan BPJS b. Penanggungjawab Pelayanan Medis



14



O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam



O/Datang/jam O/Datang/jam



OB OB



300.000 250.000 200.000



350.000 300.000 250.000 200.000



300.000 250.000 200.000 200.000 150.000



200.000 200.000



26.500 26.500 25.000 15.000 15.000 15.000 15.000 12.500 12.500 12.500 12.500 12.500



30.000 30.000



1.500.000 800.000



NO 1 c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. 1.27



1.28



SAT



URAIAN 2 Penanggungjawab Adm. Umum & Perlengkapan Penanggungjawab Pelayanan Obat Pengelola Keuangan BPJS Dokter Umum Dokter Gigi Paramedis/Bidan Ahli Gizi Analis/Laboran Apoteker Asisten Apoteker Rekam medis Pengelola data rekam medis BPJS Pelaksana Kebersihan Sopir Ambulance/Mobil Jenazah Petugas Pelaksana Ketertiban



3 OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB



Honorarium piket di luar jam kerja didukung dengan surat tugas dan daftar hadir (minimal 4 jam) a. Honorarium piket diluar jam kerja 1) Piket sore untuk pelayanan kelas 2) Piket Satpam/Penjaga malam/Penjaga kebun/Penjaga Parkir/Petugas Kebersihan 3) Piket satpam/Penjaga malam untuk hari libur nasional 4) Piket tenaga kebersihan untuk hari libur nasional b. Honorarium layanan asistensi praktikum pemrograman/office application/multimedia dan sejenisnya untuk layanan umum 1) Bagi Mahasiswa a) Tutor b) Asisten 2) Bagi Masyarakat Umum a) Tutor b) Asisten Honorarium Kepanitiaan Kegiatan a. Kegiatan dengan jumlah peserta/undangan kurang dari atau sama dengan 40 orang 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota/Instruktur b. Kegiatan yang bersifat internal (Workshop, Seminar, dll) dengan jumlah peserta lebih dari 40 sampai dengan 300 orang 1) Penanggungjawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota/Instruktur c. Kegiatan seperti yudisium, wisuda, pengukuhan guru besar dan kuliah umum dengan jumlah peserta/undangan lebih dari atau sama dengan 300 orang 1) Penanggungjawab 2) Ketua



15



O/Datang O/Datang O/Datang O/hari



O/Tatap muka O/Tatap muka



O/Tatap muka O/Tatap muka



OK OK OK



OK OK OK OK



OK OK



TARIF



4 800.000 800.000 500.000 800.000 800.000 500.000 500.000 500.000 700.000 400.000 400.000 350.000 250.000 250.000 250.000



75.000 50.000 75.000 50.000



100.000 50.000 150.000 75.000



300.000 250.000 200.000



350.000 300.000 250.000 200.000



400.000 350.000



NO 1



SAT



URAIAN 2



3 OK



3) Sekretaris 4) Koordinator seksi 5) Anggota/Instruktur 1.29



1.30



1.31



1.32



1.33



OK OK



Honorarium Tim Review TOR - Reviewer TOR kegiatan - Reviewer TOR pengembangan fakultas - Reviewer RAB kegiatan - Reviewer Makalah Mahasiswa Repository - Apabila belum/tidak masuk jurnal - Tambahan honorarium apabila makalah layak masuk jurnal - Honorarium pembimbingan artikel ilmiah mahasiswa yang dipublikasi pada jurnal online ber ISSN dengan SK Rektor - Honorarium pendampingan artikel ilmiah mahasiswa yang dipublikasi pada jurnal online ber ISSN dengan SK Rektor Honorarium Penyelenggaraan Tes Psikologi/Tes Seleksi Pegawai/Mahasiswa a. Pengembangan Instrumen b. Penyelenggaraan Tes c. Koreksi Hasil Tes d. Interpreter e. Penguji f. Asisten Honorarium Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), LKTI, ON MIPA, Pameran Robot dan sejenisnya level nasional a. Pembimbing Penyusunan Proposal b. Pembimbing Pelaksanaan dan Pelaporan c. Pembimbing yang lolos seleksi nasional d. Reviewer e. Pemonev Honorarium Tim Project Implementation Unit (PIU) a. Direktur b. Wakil Direktur c. Direktur Eksekutif d. Sekretaris e. Penanggungjawab Kegiatan/PIC



O/TOR O/TOR O/TOR



O/Makalah



100.000 400.000 75.000



O/Artikel O/Artikel



400.000



O/Naskah



350.000 300.000 20.000 80.000 20.000 10.000



OK O/Peserta O/Peserta O/Peserta O/Peserta



O/Proposal O/judul O/judul O/judul O/judul



50.000 500.000 1.000.000 50.000 75.000



OB



1.300.000 1.250.000 1.200.000 1.000.000 600.000



OK



350.000



OJ



75.000 100.000



OB OB OB



16



4 300.000 250.000 225.000



20.000 35.000 400.000



O/Makalah



OB



Honorarium Juri a. Juri lomba internal green campus dan sejenisnya b. Bidang Seni dan Minat Khusus 1) Bidang Seni (Paduan Suara, Menyanyi, Reog, Tari, Musik Patrol, Karawitan, Teater, Fotografi, Baca Puisi, Pidato, Lukis, Karya Sastra, Kerohaniaan dan sejenisnya). a) Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal



TARIF



OJ



NO 1



SAT



URAIAN 2



3 OJ



- Lokal/Regional - Nasional/Internasional 2) Minat Khusus (Menwa, Pramuka, PMI) a) Juri Internal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional



OJ



OH OH OH



OH OH OH



c. Bidang Olah Raga 1) Karate/Pencak Silat/cabang olah raga lainnya a) Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional



OJ OJ



OJ OJ



2) Bridge a) Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional



OP OP



OP



d. Bidang Penalaran (Karya Tulis) 1) Juri Uji Publik Mawapres 2) Juri Mawapres (Presentasi) a) Juri Internal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional 3) Juri Debat (Bahasa Inggris, Hukum, Pancasila, dll.) a) Juri Internal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal - Regional



17



TARIF



4 100.000 150.000



250.000 275.000 300.000 500.000 600.000 750.000



75.000 100.000 100.000 150.000



75.000 100.000



OP



100.000 150.000



OK



500.000



O/Naskah



50.000 75.000 100.000



O/Naskah O/Naskah



O/Naskah O/Naskah O/Naskah



OK OK OK



OK OK



75.000 100.000 150.000



500.000 600.000 750.000 750.000 1.000.000



NO 1



SAT



URAIAN 2



3 OK



- Nasional/Internasional 4) Juri Kegiatan Ilmiah yang diselenggarakan UKM a. Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b. Juri Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional 1.34



OK OK



OK OK



Honorarium Wasit/Hakim Garis Bidang Minat Bakat 1) Sepak Bola a) Internal - Lokal/Regional  Wasit  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Wasit  Hakim Garis



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



b) Eksternal - Lokal/Regional  Wasit  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Wasit  Hakim Garis 2) Futsal a) Internal - Lokal/Regional  Wasit  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Wasit  Hakim Garis



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



Eksternal Lokal/Regional  Wasit  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Wasit  Hakim Garis 3) Bulu Tangkis a) Internal - Lokal/Regional  Reffre



TARIF



4 1.500.000



350.000 500.000 500.000 750.000



250.000 100.000 350.000 200.000



350.000 150.000 800.000 500.000



200.000 100.000 300.000 200.000



b)



-



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan



18



300.000 150.000



O/Pertandingan



750.000 500.000



OH



150.000



NO 1



URAIAN 2  Wasit  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Reffre  Wasit  Hakim Garis b) Eksternal - Lokal/Regional  Reffre  Wasit  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Reffre  Wasit  Hakim Garis 4) Bola Volly a) Internal - Lokal/Regional  Wasit/Wasit Pembantu  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Wasit/Wasit Pembantu  Anggota



SAT



TARIF



3



4



O/Pertandingan O/Pertandingan



OH O/Pertandingan O/Pertandingan



OH O/Pertandingan O/Pertandingan



OH O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



b) Eksternal - Lokal/Regional  Wasit/Wasit Pembantu  Hakim Garis - Nasional/Internasional  Wasit/Wasit Pembantu  Anggota 5) Tenis Lapangan a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional 6) Tenis Meja a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



19



50.000 25.000 250.000 75.000 40.000



250.000 100.000 50.000 500.000 150.000 75.000



200.000 100.000 250.000 150.000



250.000 150.000 350.000 200.000



50.000 75.000 100.000 150.000



40.000 60.000 60.000 80.000



NO 1



URAIAN 2 7) Catur a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional 8) Bela diri a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional



SAT



TARIF



3



4



Babak Babak



Babak Babak



O/Pertandingan O/Pertandingan



O/Pertandingan O/Pertandingan



20



100.000 150.000 200.000 300.000



60.000 75.000 75.000 100.000



2. BANTUAN KEGIATAN NO 1



URAIAN 2



TARIF 3



2.1



Biaya pendaftaran (pengiriman borang) akreditasi (program studi/ISO/LAM)



2.2



Bantuan biaya kegiatan program S2/Sp-1, S3/Sp-2, Pra jabatan dan Diklat (dapat diberikan sepanjang tidak mendapatkan pembiayaan dari sumber pembiayaan lainnya) a. Bantuan biaya kegiatan program S2/Sp-1 dan S3/Sp-2 1) Bantuan kekurangan pembayaran SPP/UKT untuk Tenaga pengajar/administrasi/penunjang akademik yang mengikuti studi lanjut dengan biaya BUDILN (Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negri) atau sponsor lain, selama 4 (empat) semester untuk program S2/Sp-1 dan 6 (enam) semester untuk program S3/Sp-2



At cost



50%



2) Bantuan biaya pendidikan S2/Sp-1 dan S3/Sp-2 diberikan sekali saat registrasi semester pertama terdiri atas sumbangan SPP/UKT, dan matrikulasi (berlaku jika biaya sendiri)



50%



3) Bantuan biaya tes TPA, TOEFL (dan sejenisnya), dan registrasi untuk pendidikan S2/Sp-1 dan S3/Sp-2



At cost



4) Bantuan biaya pendidikan untuk Sp-1 (Spesialis 1). a) Bantuan biaya pendidikan untuk Sp-1 diberikan pada awal semester dibiayai Universitas. b) Universitas memberikan bantuan biaya pendidikan Sp-1 untuk semester berikutnya sesuai kemampuan. c) Khusus Sp-1 radiologi gigi dan mulut, forensik, mikrobiologi klinik, patologi anatomi, parasitologi klinik, farmakologi klinik, gizi klinik dan andrologi dibiayai secara at cost awal studi dan SPP selama 8 (delapan) semester mengikuti ketentuan BPPDN, jika sudah memiliki tenaga Sp-1 yang dimaksud maka untuk selanjutnya mengikuti ayat 4b. 5) Bantuan biaya pendidikan untuk Sp-2, diberikan sekali selama menempuh studi 6) Bantuan penelitian tesis S2/Sp-1 7) Bantuan penelitian disertasi S3/Sp-2 8) Bantuan promosi/ujian akhir Doktor S3/Sp-2



10.000.000 Maksimal 50%



10.000.000 3.000.000 5.000.000 7.000.000



b. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program S2/Sp-1 atau S3/Sp-2 dan telah mendapatkan bantuan BUDIDN (Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri) atau beasiswa lain, apabila bantuan terputus, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan studi maka Universitas Jember akan memberikan bantuan SPP/UKT selama 1 (satu) semester.



at cost



c. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program S2 atau S3 di luar negeri dan telah mendapatkan bantuan BUDILN atau beasiswa lain, apabila bantuan terputus, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan studi maka Universitas Jember hanya memberikan bantuan publikasi/monograf yang dimuat di jurnal.



at cost



d. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program S2/Sp-1, S3/Sp-2, Post Doctoral atau Sandwich ke luar negeri dan telah mendapatkan beasiswa dari sponsor maka Universitas Jember membantu biaya pengurusan dokumen paspor dinas dan atau visa beserta transport.



at cost, maksimal 2.250.000



e. Biaya asuransi kesehatan yang tidak ditanggung oleh sponsor dalam rangka studi di luar negeri/dalam negeri (peneliti tamu) sandwich program/peer recharging program dibantu Universitas



50%



21



NO 1



URAIAN 2 f. Pengembangan staf tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNS maupun NON PNS yang mengikuti program Diploma, S1, S2 atau S3 di Universitas Jember dengan ijin belajar dan atas biaya sendiri maka yang bersangkutan mendapat bantuan biaya SPP/UKT



TARIF 3 50%



g. Pengembangan staf tenaga kependidikan yang mengikuti program pendidikan di luar Universitas Jember dengan ijin belajar dan atas biaya sendiri maka yang bersangkutan mendapat bantuan biaya sekali selama belajar



1.500.000



h. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan atau melakukan riset berdasarkan MoU di luar negeri jika tidak mendapatkan biaya dari penyelenggara/sponsor, mendapatkan bantuan biaya : - Di wilayah ASEAN - Di luar wilayah ASEAN 2.3



Bantuan pembiayaan kegiatan ilmiah/diklat dibiayai fakultas a. Bantuan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal internasional yang sudah masuk dalam SCOPUS, Web of Science, dan yang setara (maksimum 2 artikel dalam 1 tahun) a) Q1 b) Q2 c) Q3 d) Q4 b. Bantuan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal Sinta 1. Sinta 1 2. Sinta 2 3. Sinta 3 c. Bantuan biaya penerbitan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal internasional di luar butir 2.3a maksimal 1 (satu) kali pengajuan dalam 1 (satu) tahun



5.000.000 7.000.000



20.000.000 15.000.000 10.000.000 5.000.000 5.000.000 3.000.000 1.500.000 3.000.000



d. Bantuan Akreditasi Jurnal Ilmiah Terakreditasi Nasional 1. Peringkat Sinta 1 2. Peringkat Sinta 2 3. Peringkat Sinta 3 4. Peringkat Sinta 4



20.000.000 15.000.000 10.000.000 5.000.000



e. Bantuan pengurusan untuk mendapatkan HaKI Biaya pengurusan diberikan kepada tenaga pendidik/tenaga kependidikan(PLP)/mahasiswa yang mendapatkan HaKI berupa : 1) Paten 2) Paten Sederhana 3) Hak Cipta 4) Merk Dagang, dll



15.000.000 7.500.000 5.000.000 3.000.000



f. Bantuan pendampingan penulisan karya ilmiah/jurnal: 1) Dalam negeri terakreditasi 2) Internasional yang masuk dalam SCOPUS, Web of Science, dan yang setara g. Bantuan kegiatan seminar internasional bagi dosen, non dosen (PLP), dan mahasiswa dengan publikasi pada proceeding atau jurnal terindeks SCOPUS atau yang setara maksimal dua kali dalam satu tahun



22



500.000 1.500.000 Sesuai kemampuan fakultas



NO 1



URAIAN 2



TARIF 3



h. Bantuan kegiatan seminar internasional bagi mahasiswa dengan publikasi pada proceeding atau jurnal terindeks PROQUEST/EBSCO atau yang setara satu kali dalam satu tahun



2.4



2.5



2.6



Sesuai kemampuan fakultas



i. Bantuan kegiatan Pra jabatan dan Diklat Pimpinan/Fungsional Tenaga pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti Diklat Pimpinan/Fungsional atau Pra jabatan mendapat 1 (satu) paket bantuan: 1) Biaya pendaftaran 2) Transport PP dibayarkan sekali selama diklat 3) Bantuan Diklat Fungsional 4) Bantuan Diklat Pimpinan II j. Bantuan penulisan buku per terbit (berdasarkan tingkat kontribusi, mengacu PAK) 1) Ilmiah Populer 2) Buku Ajar 3) Buku Teks (Referensi) 4) Buku/book chapter yang diterbitkan oleh penerbit luar negeri 5) Buku/book chapter yang diterbitkan oleh penerbit dalam negeri



12.500.000 17.500.000 25.000.000 40.000.000 3.000.000



Bantuan pembiayaan kegiatan visiting/research fellow a. Disesuaikan dengan MoA (Memorandum of Agreement) b. Untuk visiting/research fellow yang pembiayaannya tidak disebutkan dalam MoA berlaku sebagai berikut: 1) Biaya perjalanan (tiket kelas ekonomi) 2) Akomodasi 3) Uang harian (hari kerja) 4) Honorarium mengajar (sks/tatap muka) 5) Honorarium pendampingan riset (per proposal penelitian) 6) Honorarium pendampingan publikasi (per artikel) 7) Dokumen keimigrasian bagi pihak luar



At cost At cost 150.000 300.000 2.000.000 1.500.000 At cost



Bantuan penulisan karya unggulan dalam rangka pemilihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi a. Tingkat Fakultas/Unit kerja b. Tingkat Universitas Bantuan penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi dosen yang tidak mendapatkan hibah keris (LP2M) a. Penelitian b. Pengabdian pada masyarakat



2.6



Bantuan biaya kedatangan dan kepulangan mahasiswa asing penerima beasiswa Universitas Jember



2.7



Bantuan penyelenggaraan pertukaran mahasiswa (student exchange), kompetisi mahasiswa ke luar negeri. a. Pengurusan paspor dan visa b. Transport ke luar negeri c. Biaya hidup d. Tuition fee



23



At cost At cost 3.000.000 4.000.000



500.000 500.000



5.000.000 3.000.000 At cost



At cost At cost 500.000/minggu At cost



NO 1



URAIAN 2



TARIF 3



2.8



Bantuan kudapan ke sekolah tempat PPL



2.9



Bantuan untuk Mahasiswa KKL dalam negeri



2.10



Bantuan untuk Mahasiswa KKN Kebangsaan luar pulau



2.11



Bantuan untuk Mahasiswa KKL luar negeri



2.12



Bantuan Pelaksanaan Field trip/Kunjungan Lapang ber SKS untuk Mahasiswa a) Uang makan b) Penginapan - Ibukota Propinsi - Kota lain



2.13



2.14



10.000/mhs/hari 200.000 1.000.000 750.000/bulan



Beasiswa bagi mahasiswa asing a) Program Sarjana (S1) : 1) Bebas biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2) Bantuan biaya hidup b) Program Magister (S2) : 1) Bebas biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 2) Bantuan biaya hidup c) Program Doktor (S3) : 1) Bebas biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 2) Bantuan biaya hidup d) Bantuan biaya keimigrasian berupa : 1) Biaya kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 2) Biaya Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) 50% e) Bantuan return ticket Bantuan pulsa/kuota bagi narasumber dari luar UNEJ



50.000/hari 200.000/malam 150.000/malam



1.500.000/bulan



2.000.000/bulan



2.500.000/bulan



At cost 25.000/jam



24



3. PENGHARGAAN PRESTASI KEGIATAN NO 1 3.1



3.2



URAIAN 2



TARIF 3



Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Universitas Jember a. Penghargaan Senat tingkat universitas dan fakultas 1) Penghargaan senat tingkat universitas unsur pimpinan maupun wakil dosen yang telah selesai masa tugasnya 2) Penghargaan senat tingkat fakultas unsur pimpinan maupun wakil dosen yang telah selesai masa tugasnya



1.500.000 750.000



b. Penghargaan prestasi akademik bagi dosen dan prestasi kerja ketua program studi, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, pengelola keuangan dan arsiparis tingkat Universitas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



5.000.000 4.000.000 3.000.000



c. Penghargaan prestasi akademik bagi dosen dan prestasi kerja ketua program studi, tenaga administrasi dan laboran tingkat Fakultas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



2.000.000 1.500.000 1.000.000



d. Penghargaan pendidik/tenaga kependidikan berprestasi di bidang akademik, olah raga, kesenian dan kelembagaan yang diakui oleh Kementerian: 1) Juara I tingkat internasional 2) Juara II tingkat internasional/juara I nasional 3) Juara III internasional/juara II nasional/juara I regional 4) Juara III nasional/Juara II regional



5.000.000 3.500.000 2.500.000 2.000.000



Penghargaan kepada Mahasiswa Universitas Jember a. Uang pembinaan bagi mahasiswa berprestasi pada kejuaraan/perlombaan/kompetisi tingkat nasional 1) Program KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa 2) Program Non KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan



25



5.000.000 6.000.000 7.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 1.500.000



NO 1



URAIAN 2 h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa



TARIF 3 2.000.000 2.500.000



b. Uang pembinaan bagi mahasiswa berprestasi pada kejuaraan/perlombaan/kompetisi tingkat internasional 1) Program KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa 2) Program Non KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa c. Bantuan bagi mahasiswa yang membawa nama baik lembaga tingkat internasional/nasional/regional bidang IPTEK dan seni yang penentuannya ditetapkan oleh Rektor : 1. Tingkat Internasional - Paspor, Visa, Transportasi dan Akomodasi 2. Tingkat Nasional - Transportasi dan Akomodasi 3. Tingkat Regional - Transportasi dan Akomodasi d. Reward mahasiswa berprestasi tingkat universitas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III 4) Juara Harapan I 5) Juara Harapan II



7.500.000 9.000.000 10.000.000 5.000.000 6.000.000 7.500.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.500.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 3.000.000 4.000.000 4.000.000



At cost At cost At cost



3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.000.000 750.000



e. Reward mahasiswa berprestasi tingkat fakultas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



500.000 400.000 300.000



26



NO 1 3.3



URAIAN 2 Bantuan bagi mahasiswa yang kecelakaan, sakit rawat inap, meninggal a. Rawat inap karena kecelakaan (maksimal 2 kali setahun)



b.



Rawat inap karena sakit minimal 2 hari (maksimal 2 kali setahun)



c.



Cacat karena kecelakaan 1) Saat menjalankan tugas atau melakukan kegiatan yang mendapatkan ijin dari pimpinan universitas/fakultas dengan kondisi: cacat tetap/total pada bagian kedua tangan atau kedua kaki, atau kedua mata atau satu mata atau satu kaki, atau satu mata dan satu tangan, atau satu tangan dan satu kaki 2) Lengan mulai dari sendi bahu dan lengan mulai dari sendi siku 3) Tangan mulai dari pergelangan 4) Satu kaki dan satu mata 5) Jempol tangan, jari telunjuk, jari kelingking/jari manis dan 1 jari kaki Meninggal dunia 1) Karena kecelakaan 2) Sakit atau bukan karena kecelakaan



d.



3.4



Asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan kelas III) khusus mahasiswa asing



3.5



Pemberian beasiswa Program Pascasarjana Universitas Jember bagi mahasiswa cumlaude dari Unej dan Luar Universitas Jember selama 4 (empat) semester untuk S2 dan 6 (enam) semester untuk S3. - Pembebasan biaya pendidikan (SPP) sesuai aturan yang berlaku - Biaya hidup diberikan satu kali selama menempuh studi



3.6



Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Universitas Jember yang bersifat umum



3.7



Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Fakultas yang bersifat umum



3.8



Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM a.



b.



3.9



Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



TARIF 3 at cost maksimal 1.500.000 at cost maksimal 1.000.000 5.500.000



4.500.000 3.000.000 3.500.000 2.000.000 6.000.000 2.000.000 at cost



2.000.000 total hadiah 5.000.000 total hadiah 3.000.000



1.500.000 1.250.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 1.250.000



Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Kelompok yang diselenggarakan UKM a. Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



2.000.000 1.500.000 1.250.000



27



NO 1



URAIAN 2



TARIF 3



b. Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III 3.10



3.000.000 2.500.000 2.000.000



Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM a.



Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



1.500.000 1.250.000 1.000.000



b. Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III 3.11



2.000.000 1.500.000 1.250.000



Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Beregu yang diselenggarakan UKM a. Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III b. Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III



3.12



Penghargaan bagi mahasiswa dengan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat Universitas untuk jenjang S1 a. Peringkat 1 b. Peringkat 2 c. Peringkat 3



28



2.000.000 1.500.000 1.250.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000



2.000.000 1.500.000 1.000.000



4. BANTUAN KEGIATAN ORMAWA/UKM NO 1



URAIAN 2



SATUAN



TARIF



Sesuai kemampuan Fakultas Sesuai hasil review tingkat kelayakan RAB



4.1



Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas dibiayai oleh Fakultas.



OK



4.2



Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas yang dapat dibantu Universitas adalah kegiatan tingkat Nasional yang merupakan program KEMENDIKBUD (Pusat Prestasi Nasional) dan Internasional dengan melihat jenis dan output kegiatan pada bidang penalaran dan minat bakat



OK



4.3



Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Universitas dibiayai oleh Universitas dengan melihat jenis dan output kegiatan. Kegiatannya meliputi Program Rutin dari KEMENDIKBUD (PIMNAS, PEKSIMINAS, POMNAS, ONMIPA, NUDC, dan MTQ)



OK



4.4



Uang saku bagi Mahasiswa/Pegawai yang ikut bertugas membantu panitia dalam kegiatan Fakultas/Universitas (Wisuda, Kuliah Umum, Pengukuhan Profesor, dll)



OK



Sesuai hasil review tingkat kelayakan RAB 125.000



4.5



Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dalam kota



OH



100.000



4.6



Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ke luar kota



OH



50% dari tarif uang harian



4.7



Bantuan transportasi kegiatan mahasiswa a. Pulau Jawa (transportasi darat) b. Luar Pulau Jawa (pesawat kelas ekonomi)



OK OK



At cost At cost



29



5. KONSUMSI/UANG SAKU/UANG TRANSPORT/PERJALANAN NO 1 5.1



URAIAN 2



SAT



TARIF



Konsumsi Kudapan/Snack a. Kudapan/snack sederhana terdiri atas 2 kue dan 1 gelas air mineral



OH



10.000



b. Kudapan/snack sedang terdiri atas 3 kue dan 1 gelas air mineral



OH



12.500



c. Kudapan/snack prasmanan/coffee break



OH



15.000



Konsumsi Mamirat a. Mamirat sederhana nasi bungkus dan air mineral



OH



17.500



OH OH



27.500 30.000



c. Mamirat prasmanan untuk kegiatan dengan peserta/undangan dari pihak luar dan panitia minimal 100 orang



OH



44.000



5.3



Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota



OH



150.000



5.4



Bantuan transport kegiatan mengajar di Universitas Jember dibiayai oleh kampus yang dituju a. Kampus Bondowoso b. Kampus Lumajang c. Kampus Pasuruan



OH OH OH



175.000 225.000 300.000



Uang harian perjalanan dinas untuk tujuan Besuki Raya 1) Bondowoso



OH



250.000



5.2



b. Mamirat sedang 1) Nasi kotak dan air mineral 2) Nasi kotak, buah dan air mineral



5.5



2)



Situbondo



OH



300.000



3)



Banyuwangi



OH



300.000



4)



Lumajang



OH



250.000



5)



Probolinggo



OH



300.000



6)



Pasuruan



OH



350.000



30



6. PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DAN HONORARIUM PENGEMUDI a. Kendaraan selain Bus BBM



Kota Tujuan



Jarak (km)



Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex) Lt



Honorarium (Rp)



1



2



3



4



5



Jawa Barat 1 Jakarta 2 Bandung 3 Bogor



1000 878 1005



235 205 235



800.000 700.000 800.000



Jawa Tengah 1 Purwokerto 2 Semarang 3 Yogyakarta 4 Solo



595 510 500 425



145 125 125 110



500.000 400.000 400.000 350.000



Jawa Timur 1 Surabaya 2 Sidoarjo 3 Pasuruan 4 Probolinggo 5 Lumajang 6 Malang 7 Kediri 8 Tulung Agung 9 Blitar 10 Trenggalek 11 Ponorogo 12 Pacitan 13 Mojokerto 14 Jombang 15 Kertosono 16 Nganjuk 17 Madiun 18 Ngawi 19 Lamongan 20 Bojonegoro 21 Tuban 22 Bangkalan 23 Sampang 24 Pamekasan



225 185 145 105 75 225 285 370 330 405 385 445 215 245 255 275 325 310 235 300 300 230 265 315



60 55 40 30 20 55 70 85 80 95 90 105 55 60 60 65 75 75 60 70 70 60 65 75



175.000 150.000 120.000 100.000 75.000 175.000 220.000 280.000 250.000 320.000 300.000 350.000 175.000 190.000 200.000 210.000 250.000 260.000 190.000 240.000 230.000 190.000 225.000 250.000



I



II



III



31



Jarak (km)



Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex) Lt



Honorarium (Rp)



2



3



4



5



Sumenep Kalianget Situbondo Bondowoso Kalibaru Banyuwangi Denpasar Singaraja



365 380 70 35 50 110 230 185



85 90 20 10 15 30 65 55



Kota Tujuan



BBM 1



25 26 27 28 29 30 31 32



32



290.000 300.000 75.000 50.000 50.000 100.000 200.000 175.000



b. Kendaraan Bus No



Kota Tujuan



Jarak (Km)



Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex)Lt



1



2



3



4



Jawa Barat 1 Jakarta 2 Bandung



1000 878



400 351



1.155.000 1.020.000



580.000 510.000



3 Bogor



1005



402



1.155.000



580.000



Jawa Tengah 1 Purwokerto 2 Semarang



595 510



238 204



695.000 590.000



345.000 295.000



3 Yogyakarta 4 Solo



500 425



200 170



575.000 550.000



290.000 275.000



225 185 145



90 74 58



265.000 210.000 170.000



130.000 105.000 85.000



Probolinggo Lumajang Malang Kediri Tulung Agung



105 75 225 285 370



42 30 90 114 148



125.000 85.000 265.000 325.000 420.000



65.000 40.000 130.000 160.000 210.000



9 10 11 12



Blitar Trenggalek Ponorogo Pacitan



330 405 385 445



132 162 154 178



380.000 475.000 450.000 515.000



190.000 235.000 225.000 255.000



13 14 15 16 17



Mojokerto Jombang Kertosono Nganjuk Madiun



215 245 255 275 325



86 98 102 110 130



250.000 285.000 295.000 315.000 380.000



125.000 140.000 145.000 160.000 190.000



18 19 20 21



Ngawi lamongan Bojonegoro Tuban



310 235 300 300



124 94 120 120



355.000 275.000 345.000 345.000



180.000 135.000 175.000 175.000



22 Bangkalan 23 Sampang 24 Pamekasan



230 265 315



92 106 126



265.000 305.000 370.000



130.000 150.000 185.000



25 Sumenep



365



146



420.000



210.000



I



II



III



Jawa Timur 1 Surabaya 2 Sidoarjo 3 Pasuruan 4 5 6 7 8



Honorarium Pembantu Pengemudi Pengemudi (Rp) (Rp) 5



33



6



Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex)Lt



Honorarium Pembantu Pengemudi Pengemudi (Rp) (Rp)



No



Kota Tujuan



Jarak (Km)



1



2



3



4



Kalianget Situbondo Bondowoso Kalibaru



380 70 35 50



152 28 14 20



440.000 85.000 60.000 60.000



220.000 50.000 40.000 40.000



30 Banyuwangi 31 Denpasar 32 Singaraja



110 230 185



44 92 74



125.000 275.000 220.000



65.000 135.000 110.000



26 27 28 29



5



34



6



LAMPIRAN Ib : PENJELASAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021 PENJELASAN STANDAR BIAYA YANG TIDAK TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN 1.



HONORARIUM



1.1.



Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni, untuk: a.



Universitas Jember 1)



Jelas.



2)



Jelas.



3)



Jelas.



4)



Jelas.



5)



Jelas.



6)



Jelas.



7)



Jelas.



8)



Jelas.



9)



Jelas.



10) Jelas. b.



c.



Lembaga  Honorarium Ketua dan Sekretaris Lembaga tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. Satuan Pengawasan Internal (SPI) Honorarium Ketua dan Sekretaris tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.



d.



Unit Pelayanan Teknis (UPT) Honorarium Kepala tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.



e.



C-DAST  Honorarium Kepala, Koordinator, dan Penyelia tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.  Untuk PLP yang bertugas di Lab Kalibrasi dibayarkan honorarium sesuai jenis layanan.



f.



Bagian Jelas.



g.



RSGM Jelas.



35



1.2.



Honorarium Pengajar, Pembimbing, Penguji (Disertasi/Tesis/Skripsi), Pengawas ujian, dan Dosen Tamu a.



Honorarium Pengajar 1) Dosen matrikulasi S2/S3 Doktor Asisten Ahli masih ada dan dibayarkan untuk mengantisipasi jika pengurusan ke Lektor belum final. 2)



Dosen matrikulasi S1 (Alih Program/Jenis/Jenjang) Jelas.



3)



Mahasiswa yang diberi tugas membimbing praktikum. Jelas.



4)



Honorarium kelebihan jam mengajar S0/S1, S2 dan S3 Kelebihan mengajar diakui setelah pemenuhan BKD sebesar 16 SKS, yang dihitung secara terintegrasi antara beban mengajar jenjang S0, S1, S2 dan S3 dengan jumlah maksimum keseluruhan 18 SKS (setara 252 kali tatap muka) dibayarkan berdasarkan tarif pembayaran per kategori jenjang S0/S1, S2 dan S3 dengan proporsi mengikuti formulasi sebagai berikut: 𝐾𝑆1 = 𝑇𝑀𝑆1 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 𝑥 14



𝑇𝑀𝑆1 𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙



𝐾𝑆2 = 𝑇𝑀𝑆2 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 𝑥 14



𝑇𝑀𝑆2 𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙



𝐾𝑆3 = 𝑇𝑀𝑆3 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 𝑥 14



𝑇𝑀𝑆3 𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙



𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 = 𝑇𝑀𝑆1 + 𝑇𝑀𝑆2 + 𝑇𝑀𝑆3 𝐽𝑖𝑘𝑎 𝐾𝑆1 + 𝐾𝑆2 + 𝐾𝑆3 ≤ (𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝐾𝑀𝑆1 = 𝐾𝑆1 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝐾𝑀𝑆2 = 𝐾𝑆2 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝐾𝑀𝑆3 = 𝐾𝑆3 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝐽𝑖𝑘𝑎 𝐾𝑆1 + 𝐾𝑆2 + 𝐾𝑆3 > (𝑆𝐾𝑆𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝐾𝑀𝑆1 = (



(𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝑥 𝐾𝑆1 ) 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓𝑆1 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙



𝐾𝑀𝑆2 = (



(𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝑥 𝐾𝑆2 ) 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓𝑆2 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙



𝐾𝑀𝑆3 = (



(𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝑥 𝐾𝑆3 ) 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓𝑆3 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 = 𝐾𝑆1 + 𝐾𝑆2 + 𝐾𝑆3



36



Keterangan: KS1: Kelebihan Beban Jenjang S1 KS2: Kelebihan Beban Jenjang S2 KS3: Kelebihan Beban Jenjang S3 TMS1: Tatap Muka S1 TMS2: Tatap Muka S2 TMS3: Tatap Muka S3 KMS1: Kelebihan Mengajar S1 KMS2: Kelebihan Mengajar S2 KMS3: Kelebihan Mengajar S3 Catatan: S0 setara atau ekuivalen dengan S1 5)



Dosen Tidak Tetap yang berasal dari profesi/praktisi berdasarkan SK Rektor/Dekan Status dosen berasal dari luar unej yang dilibatkan dalam proses belajar. Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember. Penerbitan SK Dekan dilakukan bila belum terakomodir dalam SK Rektor.



6)



Honorarium Mengajar Dosen Tidak Tetap/Dari Luar untuk S0/S1 berdasarkan SK Rektor Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember.



7)



Honorarium Mengajar Dosen Tidak Tetap/Dari Luar untuk S2 berdasarkan SK Rektor Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember.



8)



Honorarium Mengajar Dosen Tidak Tetap/Dari Luar untuk S3 berdasarkan SK Rektor Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember.



9)



Honorarium Guru Besar Kehormatan Tidak Tetap



Maksimal 2 kali kegiatan dalam 1 tahun 10) Honorarium Pengajar/Instruktur TOEFL, General English, dan Conversation pada UPT Bahasa dengan SK Rektor Maksimal 40 (empat puluh) kali tatap muka dalam 1 (satu) bulan. 1 (satu) kali tatap muka 90 menit. b.



Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang memiliki jabatan fungsional Batasan maksimum 2 calon Doktor bagi Pembimbing Disertasi Utama/Guru Besar/Doktor adalah untuk prodi S3 yang memiliki guru besar yang memadai. Honor dibayarkan setelah input nilai di SISTER.



c.



Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional (termasuk dosen tetap dengan perjanjian kerja) Jelas



d.



Dosen Pembimbing Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Dibayarkan setelah program selesai Verifikasi Naskah Disertasi Verifikasi naskah disertasi untuk seminar hasil.



e. f.



Honorarium Penguji untuk Dosen yang memiliki/tidak memiliki jabatan fungsional (termasuk dosen tetap dengan perjanjian kerja). - Dalam hal penguji/pembimbing Proyek Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi dari luar kota mendapatkan fasilitas perjalanan dinas.



37



-



Pembimbing (D3/S1/S2/S3 atau DPU/DPA/Promotor) dapat diberikan honorarium penguji.



-



Honorarium diberikan atas kelebihan beban kerja dosen (cek dibuku pedoman dibuat sebagai beban lebih)



g.



Ujian kualifikasi (khusus untuk S3) Jelas



h.



Pengawas ujian mata kuliah Pengawas adalah tenaga administrasi atau dosen diluar pengampu mata kuliah yang diujikan.



i.



Dosen tamu Mendapatkan fasilitas perjalanan dinas dan kegiatan minimal 2 (dua) jam.



j.



Mengajar Semester Antara S1/D3 *



k.



Pembuatan Soal Semester Antara *



l.



Koreksi Hasil Ujian Semester Antara *



m. Pengawas Ujian Semester Antara * * jika pengeluaran kurang dari penerimaan disesuaikan dengan total penerimaan Semester Antara *kepanitiaan Semester Antara disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku 1.3.



Honorarium tenaga kontrak kerja (termasuk insentif), tunjangan khusus satpam, tenaga dokter umum/dokter gigi, tenaga professional/tenaga ahli dan guru pada sekolah yang dikelola oleh Universitas Jember (Sekolah Laboratorium) a. Tingkat Doktor (S3)/Spesialis 2 Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @ 40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. b. Tingkat Magister (S2)/Spesialis 1 Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. c. Tingkat Sarjana (S1) dan Diploma IV Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. d. Tingkat Diploma/D III Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. e. Tingkat SLTA Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. f. Tunjangan khusus satpam non PNS Jelas. g. Tunjangan khusus kontrak programmer di UPT. TI berdasarkan SK Rektor Jelas. h. Honorarium Tenaga dokter umum/dokter gigi  Untuk Pusat Pelayanan Kesehatan.  Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 =880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran.



38



i. Honorarium Tenaga Profesional/Tenaga Ahli berdasarkan kebijakan Rektor dengan output berupa saran-saran, kajian dll Jelas. 1.4.



Honorarium Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja a. Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. Honorarium tidak dapat dibayarkan bagi dosen kontrak yang tugas belajar. b. Dosen yang memiliki pengalaman kerja di luar UNEJ atau di dalam UNEJ sekurangkurangnya 15 (lima belas) tahun. Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. Honorarium tidak dapat dibayarkan bagi dosen kontrak yang tugas belajar.



1.5.



Honorarium Kegiatan Program Profesi Guru Jelas.



1.6.



Honorarium Kegiatan Program Profesi (klinik), Akademik (Preklinik), Keterampilan klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus. Untuk prodi baru atau bila terdapat tinjauan kurikulum Meliputi silabus, RPP, media pembelajaran (video, charta, web dll), hand out, instrumen evaluasi.



1.7.



Honorarium Panitia Adhoc (Task Force dll) dan sidang Penilaian Angka Kredit (PAK) a. Bagi PNS dengan lingkup tupoksi yang relevan dan yang mendapatkan tunjangan kinerja maka HR butir ini tidak dibayarkan. b. Jelas.



1.8.



Pengadaan Barang dan Jasa  Jumlah Tim Penerima Hasil Pekerjaan maksimal 2 orang.



1.9.







Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan dengan nilai pagu pengadaan sampai dengan 50 juta dibayarkan per nilai akumulasi paket (40-50) juta maksimal 2 orang.







Untuk pengadaan yang sifatnya khusus yang membutuhkan tenaga ahli dapat diterbitkan surat tugas tersendiri.



Honorarium dan Bantuan Kegiatan Kuliah Kerja/PPL/PKL/Magang/Kerja Praktek/PBL/Praktikum Supervisi/KKL/PKL IKGM a. Honorarium Panitia Jelas. b. Honorarium kegiatan PPL /PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang Jenjang S1/PKL IKGM Dosen pembimbing KK-PPL ke sekolah luar kota dibayarkan dengan biaya perjalanan dinas.



c. Honorarium kegiatan PPL/PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang/Residensi Jenjang S2 Jelas. 1.10. Honorarium Penceramah/Pembicara, Moderator pada Seminar tingkat Fakultas/Universitas, Regional/Nasional/Internasional (Berdasarkan SK Rektor/Dekan). a. Honorarium Pembicara Dies/Dies Reader (eksternal Kemdikbud) Jelas. b. Honorarium dapat dibayarkan dalam satuan orang per jam dengan ketentuan 1 jam = 60 menit dan kelipatannya per 60 menit. c. Honorarium Narasumber (eksternal Kemdikbud) Jelas. d.



-



Honorarium dapat dibayarkan dalam satuan orang per jam dengan ketentuan 1 jam = 60 menit dan kelipatannya per 60 menit.



39



- Honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan atau - Honorarium moderator dapat diberikan sepanjang berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara. - Untuk kegiatan internal tidak diberikan honorarium moderator. - Maksimal jam memberikan materi sehari penuh 5 jam, setengah hari 3 jam. e. Honorarium narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan Jelas. f. Honorarium narasumber Pejabat Eselon II/yang disetarakan Jelas. g. Honorarium narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Jelas. h. Honorarium narasumber dari luar negeri Jelas. i. Honorarium penyusunan materi presentasi Hanya untuk kegiatan internal dan peserta internal, minimal materi untuk dipresentasikan selama 2 jam. j.



Maksimal jam fasilitator yang bisa dibayarkan dalam kegiatan sehari penuh adalah 5 jam, jika kegiatan setengah hari adalah 3 jam.



1.11. Honorarium reviewer proposal penelitian, pembelajaran dan pengabdian. Maksimal 1.500.000/orang/bulan dalam artian 10 proposal. 1.12. Honorarium reviewer penelitian karya ilmiah calon Guru besar Jelas. 1.13. Honorarium Pembimbing/Assessor/Reviewer dan Auditor Jelas. 1.14. Honorarium Staf Ahli Rektor Jelas 1.15. Honorarium tim penanganan masalah khusus (berkaitan dengan permasalahan hukum, pelanggaran disiplin, dll) penanganan masalah khusus termasuk BINAP (tingkat Universitas) 1.16. Honorarium Staf PPK Jumlah staf PPK maksimal 2, lebih dari ketentuan tidak dibayar. 1.17. Honorarium Tim Pengelola SIMANGGA/SIMKEU/SIMPEG Hanya ada di tingkat unit kerja, kecuali operator SIMPEG Lembaga tidak dibayarkan. 1.18. Honorarium Tim Pembukaan Program Studi baru/Fakultas di lingkungan Universitas Jember Harus didukung dengan Keputusan Rektor Universitas Jember. 1.19. Honorarium Komisi Pendidikan/Bimbingan Tugas Akhir D3, S1, S2, S3 Anggota hanya diperbolehkan 1 (satu) orang. Untuk Fakultas Monoprodi dengan jumlah mahasiswa yang besar menetapkan anggotanya maksimal 3 orang. 1.20. Honorarium Tim Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) Satuan OK bermakna per periode wisuda. 1.21. Honorarium Gugus Penjamin Mutu (GPM), untuk : Anggota/Tenaga pendukung dapat dibentuk oleh Fakultas dan menjadi beban Fakultas. 1.22. Honorarium Unit Penjamin Mutu (UPM) Jelas



40



1.23. Honorarium Unit Kegiatan Mahasiswa/ORMAWA  Berdasarkan SK Rektor atau Dekan  Pelatih dari luar Universitas mendapat bantuan transport.  Untuk pelatih dari wilayah Kota Jember tidak diberikan uang transport 1.24. Honorarium Petugas Piket Pusat Pelayananan Kesehatan/RSGM (Tenaga PNS/Honorer/Tenaga Paruh Waktu) Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional UPT. Pelayanan Kesehatan didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja. Pengukuran jam kerja menggunakan perekaman finger print/QR Code. 1.25. Honorarium Pengganti Jaga (untuk tenaga luar Pusat Layanan Kesehatan) Universitas Jember) pada hari kerja didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja Jelas. 1.26. Honorarium Petugas Pelaksana Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jelas. 1.27. Honorarium piket di luar jam kerja didukung dengan surat tugas dan daftar hadir/Fingerprint/ QR Code (minimal 4 jam), untuk : 1. Jika tidak memenuhi 4 jam dibayarkan dengan tarif lembur. 2. Honorarium tutor pelatihan/praktikum mahasiswa di hari libur dapat diberikan jika sudah melebihi beban kerja. 3. Layanan asistensi praktikum pemrograman/office application/multimedia dan sejenisnya untuk layanan umum dapat dilaksanakan jika terpenuhi minimal 10 orang peserta. 1.28. Honorarium Kepanitiaan Kegiatan  Dibayarkan jika kegiatan dilaksanakan secara langsung (offline) dan sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama berasal dari luar KEMENDIKBUD/masyarakat  Struktur organisasi kepanitiaan terdiri atas: 1. Penanggungjawab; 2. Ketua; 3. Sekretaris; 4. Anggota. 



Jumlah seluruh kepanitiaan maksimal 10% dari jumlah peserta/undangan.







Untuk kegiatan seperti yudisium dan wisuda, pengukuhan guru besar dan kuliah umum dengan jumlah peserta/undangan lebih dari atau sama dengan 300 orang maka struktur kepanitiaan terdiri atas: 1. Penanggungjawab; 2. Ketua; 3. Sekretaris; 4. Koordinator Seksi; 5. Anggota.







Untuk kegiatan dengan jumlah peserta/undangan kurang dari atau sama dengan 40 orang maka jumlah panitia maksimal 4 orang dengan struktur kepanitiaan terdiri atas: 1. Ketua; 2. Sekretaris; 3. Anggota.







Untuk kegiatan yang membutuhkan tenaga seperti Narasumber/Pemateri, Moderator, Monev/Reviewer, Juri, Pendamping dan Mahasiswa (fasilitator) yang diperbantukan maka



41



 







dibuatkan surat tugas tersendiri dari ketua panitia/pejabat yang membidangi kegiatan dan tidak masuk dalam struktur kepanitiaan. Panitia yang merangkap tugas lain dalam satu kegiatan, honorarium hanya dibayarkan salah satu yang tertinggi. Dalam hal tim/panitia telah terbentuk selama 3 tahun berturut-turut lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim/panitia untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Bagi pejabat negara eselon I dan II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium kegiatan yang berasal dari DIPA yang bersangkutan paling banyak 2 kegiatan.







Bagi pejabat eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium kegiatan yang berasal dari DIPA yang bersangkutan paling banyak 3 kegiatan.







Bagi pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium kegiatan yang berasal dari DIPA yang bersangkutan paling banyak 3 kegiatan.



1.29. Honorarium Tim Reviewer TOR Jelas. 1.30. Honorarium Penyelenggaraan Tes Psikologi/Tes Seleksi Pegawai/Mahasiswa Jelas. 1.31. Honorarium Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), LKTI, ON MIPA, Pameran Robot dan sejenisnya Jelas. 1.32. Honorarium Tim Project Implementation Unit (PIU) Jelas. 1.33. Honorarium Juri  Juri yang diambil dari eksternal Universitas Jember, transport dan akomodasi dibayarkan at cost.  Penentuan local/regional, nasional/internasional berdasarkan level kegiatan. 1.34. Honorarium Wasit/Hakim Garis Wasit/hakim garis yang diambil dari eksternal Universitas Jember, transport dan akomodasi dibayarkan at cost.



42



2.



BANTUAN KEGIATAN



2.1.



Biaya pendaftaran (pengiriman borang) akreditasi (program studi/ISO/LAM) ditanggung Universitas sedangkan biaya operasional ditanggung Unit Kerja Jelas.



2.2.



Bantuan biaya kegiatan program S2/SP1, S3/SP2, Pra jabatan dan Diklat a. 1) Jelas 2)



Jelas



3)



Jelas



4)



Jelas



5)



Jelas



6)



Tidak diberikan bagi dosen PNS dan Non PNS yang sudah mendapatkan beasiswa dari dalam negeri dan luar negeri.



7)



Tidak diberikan bagi dosen PNS dan Non PNS yang sudah mendapatkan beasiswa dari dalam negeri dan luar negeri.



8)



Tidak diberikan bagi dosen PNS dan Non PNS yang sudah mendapatkan beasiswa dari dalam negeri dan luar negeri.



b. Jelas. c. Jelas. d. Jelas. e. Jelas. f. Jelas. g. Pengembangan staf tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNS maupun NON PNS yang mengikuti program Diploma, S1, S2 atau S3 di Universitas Jember dengan ijin belajar dan atas biaya sendiri dapat diberikan bantuan biaya SPP/UKT dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penerima bantuan biaya SPP/UKT dituangkan dalam Keputusan Rektor. 2) Untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan NON PNS setelah lulus wajib untuk mengabdi di Universitas Jember minimal selama 5 (lima) tahun. 3) Untuk ijin belajar, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan NON PNS minimal sudah mengabdi di Universitas Jember selama 3 (tiga) tahun. 4) Bantuan tidak berlaku untuk alih status dari penugasan belajar ke ijin belajar. 5) Bantuan diberikan maksimal selama 6 (enam) semester untuk Diploma, 8 (delapan) semester untuk S1, 4 (empat) semester untuk S2 dan 6 (enam) semester untuk S3. h. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan atau melakukan riset berdasarkan MoU di luar negeri. Dibatasi maksimal satu kali dalam satu tahun untuk orang yang sama.



43



2.3.



Bantuan pembiayaan kegiatan ilmiah/diklat (artikel yang diajukan sudah dipublikasikan (published) di jurnal (bukan prosiding) dan bukan luaran dari penelitian yang didanai internal maupun eksternal) a. Biaya penerbitan atau insentif penulisan diberikan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk penulis utama atau corresponding author dan disesuaikan dengan persyaratan kenaikan pangkat, bukan impact factor tapi Q dan besaran unit bantuan. b. Untuk penulis utama atau corresponding author c. Bantuan biaya penerbitan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal internasional. d. Untuk akreditasi jurnal yang di UNEJ selama 1 periode akreditasi e. Bantuan pengurusan untuk mendapatkan HaKI, usulan ditujukan ke LP2M. 1. Bantuan untuk HaKi, Paten, Paten Sederhana, hak cipta merk dagang, dan inovasi tidak perlu ditambah dananya; hanya saja LP2M menyiapkan rincian dana sesuai pagu tersebut. 2. Biaya untuk mendapatkan HaKi berbeda dengan bantuan HaKi 3. Hal yang diperlukan untuk HaKi adalah SK Rektor dan slip pendaftaran 4. Perlu diklasifikasi, bernilai komersial. f. Bantuan pendampingan penulisan karya ilmiah/jurnal Jelas g. Pembayaran bantuan dilakukan atas tiket PP dan registrasi at cost, living cost memenuhi ketentuan sebagai berikut (penerima bantuan wajib menyerahkan laporan kegiatan maksimal 7 (tujuh) hari setelah kepulangan) :



No 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2 3 1 2 3 4



Nama Negara



Living Cost/Hari



Amerika Utara Amerika Serikat Kanada Amerika Selatan Argentina Venezuela Brasil Chile Chile Columbia Peru Suriname Ekuador Amerika Tengah Mexico Kuba Panama Eropa Barat Austria Belgia Perancis Rep. Federasi Jerman



3.071.000 2.468.000 2.805.000 2.757.000 1.937.000 1.784.000 2.042.000 2.219.000 1.664.000 1.937.000 2.596.000 1.776.000 2.178.000 2.548.000 2.259.000 3.063.000 2.291.000



44



5 6



1 2 3 4 5 6



Belanda Swiss Eropa Utara Denmark Finlandia Norwegia Swedia Kerjaan Inggris Eropa Selatan Bosnia H Nama Negara Krosia Spanyol Yunani Itali Portugal Serbia Eropa Timur Bulgaria Ceko Hongaria Polandia Rumania Rusioa Slovakia Ukrainia Afrika Barat Negeraia Senegal Afrika Timur Ethiopia Kenya Madagaskar Tanzania Zimbabwe Mozambik



1 2



Afrika Selatan Namibia Afrika Selatan



1.069.000 2.018.000



1 2 3 4



Afrika Utara Aljazair Mesir Maroko Tunisia



2.299.000 1.696.000 1.535.000 1.495.000



1 2 3 4 5 1 No 2 3 4 5 6 7 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2



2.178.000 3.224.000 2.420.000 2.516.000 3.103.000 2.741.000 4.679.000 2.677.000 Living Cost/Hari 3.256.000 2.299.000 1.937.000 3.433.000 1.937.000 2.315.000 2.283.000 2.950.000 2.773.000 2.564.000 2.227.000 3.264.000 2.436.000 2.661.000 2.339.000 1.857.000 1.551.000 1.809.000 1.455.000 1.752.000 1.985.000 2.122.000



45



5 6



Sudan Libya



1.479.000 1.326.000



1 2 3 4 5



Asia Barat Azarbaijan Bahrian Irak Yordania Kuwait Lebanon Qatar Nama Negara Arab Suriah Turki Pst. Arab Emirat Yaman Saudia Arabia Kesultamanan Yaman Asia Timur Rep. Rakyat Tiongkok Hongkong Jepang Korsel Korut



1 2



Asia Tengah Uzbekistan Kazakhstan



2.042.000 2.677.000



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Asia Tenggara Filipina Singapura Malaysia Thailand Myanmar Vietnam Brunei D Kamboja Timur Leste



1.776.000 2.219.000 1.752.000 1.616.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000



1 2 3 4 5 6 7 No 8 9 10 11 12 13



2.926.000 1.720.000 1.857.000 1.809.000 2.363.000 1.495.000 1.575.000 Living Cost/Hari 1.575.000 2.034.000 2.420.000 1.575.000 2.018.000 2.001.000 1.656.000 2.299.000 2.098.000 2.379.000 2.235.000



Asia Selatan



1 2 3 4 5 6



Afganistan Bangladesh India Pakistan Srilanka Iran



1.648.000 1.833.000 2.503.000 1.733.000 2.048.000 2.048.000 46



1 2 3 4 5



Asia Pasifik Australia Selandia Baru Kaledonia Baru Papua Nugini Fiji



3.159.000 2.219.000 1.800.000 2.082.000 1.439.000



h. Pembayaran bantuan dilakukan atas tiket PP dan registrasi at cost, living cost memenuhi ketentuan sebagai berikut (penerima bantuan wajib menyerahkan laporan kegiatan maksimal 7 (tujuh) hari setelah kepulangan) : No 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2 3 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 1



Nama Negara



Living Cost/Hari



Amerika Utara Amerika Serikat Kanada Amerika Selatan Argentina Venezuela Brasil Chile Chile Columbia Peru Suriname Ekuador Amerika Tengah Mexico Kuba Panama Eropa Barat Austria Belgia Perancis Rep. Federasi Jerman Belanda Swiss Eropa Utara Denmark Finlandia Norwegia Swedia Kerjaan Inggris Eropa Selatan Bosnia H



3.071.000 2.468.000 2.805.000 2.757.000 1.937.000 1.784.000 2.042.000 2.219.000 1.664.000 1.937.000 2.596.000 1.776.000 2.178.000 2.548.000 2.259.000 3.063.000 2.291.000 2.178.000 3.224.000 2.420.000 2.516.000 3.103.000 2.741.000 4.679.000 2.677.000



47



2 3 4 5 6 7



1 2 3 4 5 6



Krosia Spanyol Yunani Itali Portugal Serbia Eropa Timur Bulgaria Ceko Nama Negara Hongaria Polandia Rumania Rusioa Slovakia Ukrainia Afrika Barat Negeraia Senegal Afrika Timur Ethiopia Kenya Madagaskar Tanzania Zimbabwe Mozambik



1 2



Afrika Selatan Namibia Afrika Selatan



1.069.000 2.018.000



1 2 3 4 5 6



Afrika Utara Aljazair Mesir Maroko Tunisia Sudan Libya



2.299.000 1.696.000 1.535.000 1.495.000 1.479.000 1.326.000



1 2 3 4 5 6 7



Asia Barat Azarbaijan Bahrian Irak Yordania Kuwait Lebanon Qatar



2.926.000 1.720.000 1.857.000 1.809.000 2.363.000 1.495.000 1.575.000



1 2 No 3 4 5 6 7 8 1 2



3.256.000 2.299.000 1.937.000 3.433.000 1.937.000 2.315.000 2.283.000 2.950.000 Living Cost/Hari 2.773.000 2.564.000 2.227.000 3.264.000 2.436.000 2.661.000 2.339.000 1.857.000 1.551.000 1.809.000 1.455.000 1.752.000 1.985.000 2.122.000



48



8 9 10 11 12 13 1 2 No 3 4 5



Arab Suriah Turki Pst. Arab Emirat Yaman Saudia Arabia Kesultamanan Yaman Asia Timur Rep. Rakyat Tiongkok Hongkong Nama Negara Jepang Korsel Korut



1.575.000 2.034.000 2.420.000 1.575.000 2.018.000 2.001.000 1.656.000 2.299.000 Living Cost/Hari 2.098.000 2.379.000 2.235.000



1 2



Asia Tengah Uzbekistan Kazakhstan



2.042.000 2.677.000



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Asia Tenggara Filipina Singapura Malaysia Tailand Myanmar Vietnam Brunei D Kamboja Timur Leste



1.776.000 2.219.000 1.752.000 1.616.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000



1 2 3 4 5



Asia Pasifik Australia Selandia Baru Kaledonia Baru Papua Nugini Fiji



3.159.000 2.219.000 1.800.000 2.082.000 1.439.000



i. Bantuan kegiatan Pra jabatan dan Diklat Pimpinan/Fungsional Jelas. j. Usulan melalui Wakil Rektor I, besaran bantuan diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan buku berdasarkan hasil verifikasi oleh tim yang ditunjuk, kontribusi penulis dalam buku dan lain-lain. Komponen yang dibiayai meliputi royalty, biaya cetak, proof reader, editor dan lain-lain (tidak berlaku bagi penerima hibah penerbitan buku).



49



2.4.



Bantuan pembiayaan kegiatan visiting fellow Jelas.



2.5.



Bantuan penulisan karya unggulan dalam rangka pemilihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi Jelas.



2.6.



Bantuan biaya kedatangan dan kepulangan mahasiswa asing penerima beasiswa Universitas Jember. Jelas.



2.7.



Bantuan penyelenggaraan pertukaran mahasiswa (student exchange), kompetisi mahasiswa ke luar negeri berlaku jika MoA tidak diatur. Jelas.



2.8.



Bantuan konsumsi per mahasiswa di sekolah Jelas.



2.9.



Bantuan untuk Mahasiswa KKL dalam negeri Jelas.



2.10. Bantuan untuk Mahasiswa KKN Kebangsaan luar pulau Jelas. 2.11. Bantuan untuk Mahasiswa KKL luar negeri Jelas. 2.12. Bantuan Pelaksanaan Field trip/Kunjungan Lapang ber SKS untuk Mahasiswa Jelas. 2.13. Beasiswa bagi mahasiswa asing Jelas 2.14. Bantuan pulsa/kuota bagi narasumber dari luar UNEJ Jelas



50



3.



PENGHARGAAN PRESTASI KEGIATAN



3.1.



Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Universitas Jember a. Hanya berlaku bagi masa jabatan senat yang tidak berlanjut keanggotaannya. b. Jelas. c. Jelas. d. Jelas.



3.2.



Penghargaan kepada Mahasiswa Universitas Jember Jelas.



3.3.



Bantuan bagi mahasiswa yang kecelakaan, sakit rawat inap, meninggal Jelas



3.4.



Asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan kelas III) khusus mahasiswa asing Jelas



3.5.



Pemberian beasiswa Program Pascasarjana Universitas Jember bagi mahasiswa berprestasi lulusan Universitas Jember selama 4 (empat) semester untuk S2 dan 6 (enam) semester untuk S3 (diperuntukkan bagi program studi yang peminatnya kurang, berdasarkan SK Rektor). Pemberian beasiswa harus berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember.



3.6.



Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Universitas Jember yang bersifat umum (didukung dengan proposal). Jelas.



3.7.



Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Fakultas yang bersifat umum (didukung dengan proposal) Jelas.



3.8.



Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM Jelas.



3.9.



Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Kelompok yang diselenggarakan UKM Jelas.



3.10. Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM Jelas. 3.11. Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Beregu yang diselenggarakan UKM Jelas. 3.12. Penghargaan bagi mahasiswa dengan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat Universitas untuk jenjang S1 Jelas.



51



4.



BANTUAN KEGIATAN ORMAWA/UKM



4.1.



Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas dibiayai oleh Fakultas Fakultas dapat memberikan bantuan kegiatan kepada ORMAWA/UKM Fakultas sesuai kemampuan Fakultas.



4.2.



Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas yang dapat dibantu Universitas adalah kegiatan tingkat Nasional yang merupakan program KEMENDIKBUD (Pusat Prestasi Nasional) dan Internasional dengan melihat jenis dan output kegiatan pada bidang penalaran dan minat bakat Universitas dapat memberikan bantuan kegiatan sesuai hasil reviu tingkat kelayakan RAB yang diajukan.



4.3.



Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Universitas dibiayai oleh Universitas dengan melihat jenis dan output kegiatan Universitas dapat memberikan bantuan kegiatan kepada ORMAWA/UKM Fakultas sesuai hasil reviu tingkat kelayakan RAB yang diajukan.



4.4.



Uang saku Bagi Mahasiswa/Pegawai yang ikut bertugas membantu panitia dalam kegiatan Fakultas/Universitas (Wisuda, Kuliah Umum, Pengukuhan Profesor, dll) Jelas.



4.5.



Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dalam kota Tarif sebesar Rp. 100.000 terdiri atas :  Uang saku Rp. 25.000  Uang Transport lokal Rp. 25.000  Uang Makan Rp. 50.000



4.6.



Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ke luar kota Jelas.



4.7.



Bantuan transportasi kegiatan mahasiswa Jelas.



52



5.



KONSUMSI/UANG SAKU/UANG TRANSPORT/PERJALANAN



5.1.



Konsumsi Kudapan/Snack



5.2.



1.



Konsumsi kudapan/snack hanya dapat diberikan jika kegiatan dihadiri oleh peserta dari satker lainnya/eselon II lainnya/eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/Instansi Pemerintah/masyarakat dan dilaksanakan secara langsung (offline)



2.



Pemberian konsumsi untuk rapat kerja pada jam kerja minimal 2 jam hanya diberikan 1 kali kudapan/snack sedang.



3.



Pemberian konsumsi untuk rapat kerja di luar jam kerja minimal 2 jam mengikuti ketentuan lembur.



4.



Pemberian konsumsi untuk kegiatan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di dalam maupun di luar jam kerja dan hari libur diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk kegiatan minimal 2 jam diberikan 1 kali kudapan/snack. b. Untuk kegiatan minimal 4 jam diberikan 1 kali mamirat. c. Untuk kegiatan minimal 6 jam diberikan 1 kali kudapan/snack dan 1 kali mamirat. d. Untuk kegiatan minimal 8 jam diberikan 2 kali kudapan/snack dan 1 kali mamirat.



Konsumsi Mamirat Konsumsi Mamirat hanya dapat diberikan jika kegiatan dihadiri oleh peserta dari eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat dan dilaksanakan secara langsung (offline)



5.3.



Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota Satuan biaya uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan transportasi Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota (pergi pulang). Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas. Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. Catatan : a. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost). b. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan.



5.4. 5.5.



c. Hanya dapat dibayarkan jika kegiatan dilaksanakan di luar Kampus Universitas Jember, kecuali Jubung. Bantuan transport kegiatan mengajar di Universitas Jember Berlaku jika menggunakan kendaraan pribadi/umum. Uang harian perjalanan dinas untuk tujuan Besuki Raya Jelas.



53



LAMPIRAN IIa : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021 STANDAR BIAYA YANG TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN NO 1 1.1



1.2



SAT



URAIAN 2



TARIF



3



Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni a. Pascasarjana 1) Direktur 2) Wakil Direktur b. Jurusan yang membawahi prodi 1) Ketua 2) Sekretaris c. Program Studi 1) Ketua program S3 2) Ketua program S2 3) Ketua program Profesi 4) Ketua program S1 5) Ketua program S0 d. Ketua Laboratorium Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa a. Kelompok Kerja (POKJA) 1) Konstruksi a) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 200 juta b) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta s.d. 500 juta c) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. 1 miliar d) Nilai pagu pengadaan di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar e) Nilai pagu pengadaan di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar f) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar s.d. 10 miliar g) Nilai pagu pengadaan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar h) Nilai pagu pengadaan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar i) Nilai pagu pengadaan di atas 50 miliar s.d. 75 miliar 2) Barang (Non Konstruksi) a) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 200 juta b) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta s.d. 500 juta c) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. 1 miliar d) Nilai pagu pengadaan di atas miliar s.d. 2,5 miliar e) Nilai pagu pengadaan di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar f) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar s.d. 10 miliar g) Nilai pagu pengadaan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar h) Nilai pagu pengadaan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar i) Nilai pagu pengadaan di atas 50 miliar s.d. 75 miliar



55



OB OB



OB OB



OB OB OB OB OB OB



Per Paket OP OP OP OP OP OP OP OP



Per Paket OP OP OP OP OP OP OP OP



1.500.000 1.350.000 1.350.000 1.000.000 1.350.000 1.250.000 1.150.000 1.000.000 900.000 750.000



680.000 595.000 714.000 889.000 1.064.000 1.246.000 1.484.000 1.715.000 1.953.000 760.000 532.000 644.000 798.000 959.000 1.120.000 1.337.000 1.547.000 1.764.000



NO 1



SAT



URAIAN 2 3) Jasa (Non Konstruksi) a) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi sampai dengan 50 juta b) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas 50 juta sampai dengan 100 juta c) Nilai pagu pengadaan jasa lainnya sampai dengan 100 juta d) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 100 juta sampai dengan 250 juta e) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 250 juta sampai dengan 500 juta f) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 500 juta sampai dengan 1 miliar g) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar h) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar i) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 5 miliar s.d. 10 miliar j) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 10 miliar s.d. 25 miliar k) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 25 miliar s.d. 50 miliar l) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 50 miliar s.d. 75 miliar



1.3



1.4



TARIF



3



Honorarium Senat a. Tingkat Universitas 1) Ketua 2) Sekretaris b. Tingkat Fakultas 1) Ketua 2) Sekretaris c. Honorarium Sidang



Per Paket OP Per Paket OP



450.000 336.000



OP



420.000



OP



504.000



OP



637.000



OP



763.000



OP



889.000



OP



1.057.000



OP



1.225.000



OP



1.393.000



OB



1.000.000 800.000



OB



OB OB OK



Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Unit Kerja 1) Nilai pagu 500 juta s.d 1 miliar 2) Nilai pagu di atas 1 miliar s.d 2,5 miliar 3) Nilai pagu di atas 2,5 miliar s.d 5 miliar 4) Nilai pagu di atas 5 miliar s.d 10 miliar 5) Nilai pagu di atas 10 miliar s.d 25 miliar 6) Nilai pagu di atas 25 miliar b. BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) 1) Nilai pagu 500 juta s.d 1 miliar 2) Nilai pagu di atas 1 miliar s.d 2,5 miliar 3) Nilai pagu di atas 2,5 miliar s.d 5 miliar 4) Nilai pagu di atas 5 miliar s.d 10 miliar 5) Nilai pagu di atas 10 miliar s.d 25 miliar 6) Nilai pagu di atas 25 miliar



OB OB OB OB OB OB



OB OB OB OB OB OB



56



450.000 315.000



500.000 300.000 250.000



1.610.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.920.000 3.320.000 430.000 500.000 570.000 640.000 810.000 980.000



NO 1 c.



1.5



SAT



URAIAN 2 PPABP (Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai) 1) Nilai pagu 500 juta s.d 1 miliar 2) Nilai pagu di atas 1 miliar s.d 2,5 miliar 3) Nilai pagu di atas 2,5 miliar s.d 5 miliar 4) Nilai pagu di atas 5 miliar s.d 10 miliar 5) Nilai pagu di atas 10 miliar s.d 25 miliar 6) Nilai pagu di atas 25 miliar



Honorarium Tim Pengelola Jurnal Ilmiah a. Pengelola jurnal yang sudah terakreditasi 1) Penanggung Jawab 2) Redaktur/Pimpinan Editor 3) Penyunting/Editor 4) Desain Grafis dan Photographer 5) Sekretariat



1.7



1.8



OB OB OB OB OB OB



Oter Oter Oter Oter Oter



b. Pengelola jurnal yang belum terakreditasi OJS dan Non OJS 1) Penanggung Jawab 2) Redaktur/Pimpinan Editor 3) Penyunting/Editor 4) Desain Grafis dan Photographer 5) Sekretariat 1.6



TARIF



3



Honorarium Tim Pengelola Website a. Penanggungjawab b. Redaktur c. Editor d. Web Admin e. Pembuat Artikel/Media



Oter Oter Oter Oter Oter



OB OB OB OB Artikel



Honorarium Penunjang Penelitian a. Pembantu Peneliti b. Koordinator Peneliti c. Sekretariat Peneliti d. Pengolah Data e. Petugas Survey f. Pembantu Lapangan



OJ OB OB Penelitian OR OH



Honorarium Penerjemahan dan Pengetikan a. Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya 1) Bahasa Inggris 2) Bahasa Jepang 3) Bahasa Mandarin 4) Bahasa Belanda 5) Bahasa Prancis 6) Bahasa Jerman



57



Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi



344.000 400.000 456.000 512.000 648.000 784.000



450.000 350.000 275.000 180.000 150.000



350.000 250.000 200.000 125.000 100.000



250.000 225.000 200.000 150.000 50.000



15.000 350.000 250.000 1.200.000 5.000 50.000



75.000 75.000 75.000 100.000 75.000 75.000



NO 1 7) 1.9



1.10



1.11



SAT



URAIAN 2



TARIF



3



Bahasa Asing Lainnya



Uang lembur a. PNS 1) Golongan I 2) Golongan II 3) Golongan III 4) Golongan IV b. Tenaga Kontrak



Halaman Jadi



50.000



OJ



13.000 17.000 20.000 25.000 13.000



OJ OJ OJ OJ



Uang makan lembur a. PNS 1) Golongan I dan II 2) Golongan III 3) Golongan IV b. Tenaga Kontrak



OH



OH



35.000 37.000 41.000 25.000



OK



300.000



OH OH



Honorarium sidang penentuan kelulusan calon mahasiswa baru



58



LAMPIRAN IIb : PENJELASAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021



PENJELASAN STANDAR BIAYA YANG TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN



1.1.



Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni, untuk: a. Pascasarjana Honorarium Direktur dan Wakil Direktur/Sekretaris Pascasarjana tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. b. Jurusan Honorarium Ketua dan Sekretaris Jurusan tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. c. Program Studi Honorarium Ketua Program Studi tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. d. Ketua Laboratorium Honorarium Ketua Program Studi tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.



1.2.



Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa Jelas.



1.3.



Honorarium Senat Jelas.



1.4.



Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Jelas.



1.5.



Honorarium Tim Pengelola Jurnal Ilmiah Jelas.



1.6.



Honorarium Tim Pengelola Website Jelas.



1.7.



Honorarium Penunjang Penelitian Jelas.



1.8.



Honorarium Penerjemahan dan Pengetikan Jelas.



1.9.



Uang lembur Jelas.



59