14 0 2 MB
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JEMBER Alamat : Jl.Kalimantan No.37 Kampus Bumi Tegalboto * Kotak Pos 159 Telp : (0331)330224,333147,334267,336578,336579,*Fax:(0331)339029,337422 JEMBER 68121
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UNIVERSITAS JEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA REKTOR UNIVERSITAS JEMBER, Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang dibiayai dengan DIPA Universitas Jember perlu adanya keseragaman pelaksanaan pembayaran pada masing-masing unit kerja di lingkungan Universitas Jember;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Rektor Universitas Jember tentang Standar Biaya Universitas Jember Tahun Anggaran 2021.
: 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245).
4.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.
6.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 115/KMK.06/2001 tanggal 7 Maret 2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi Negeri.
7.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20746/MPK/RHS/KP/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Jember Periode Tahun 2020-2024.
8.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 582/KMK.05/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Penetapan Universitas Jember pada Kementerian
di Jakarta; 5. Wakil Rektor; 6. Ketua SPI; 7. Dekan Fakultas/Direktur Program Pascasarjana; 8. Kepala Biro; 9. Ketua Lembaga; 10. Kepala UPT; di Universitas Jember.
LAMPIRAN Ia : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021 STANDAR BIAYA UNIVERSITAS JEMBER YANG TIDAK TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2021 1. HONORARIUM NO 1 1.1
URAIAN 2 Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni a) Universitas Jember 1) Koordinator Kampus Lumajang/Bondowoso/Pasuruan 2) Koordinator Administrasi Kampus Lumajang/Bondowoso/Pasuruan 3) Sekretariat Senat 4) Komandan Satpam 5) Wakil Komandan Satpam 6) Komandan Sektor 7) Wakil Komandan Sektor 8) Ketua Pelayanan pada Masyarakat/BPBH dan yang setara 9) Sekretaris Pelayanan pada Masyarakat/BPBH dan yang setara 10) Kordinator Layanan Sore Perpustakaan b) Lembaga 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Kepala Pusat 4) Ketua Komisi
SAT
TARIF
3
4
OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB
OB OB OB OK
c) Satuan Pengawasan Internal (SPI) 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Divisi
OB
e) C-DAST 1) Kepala 2) Koordinator 3) Penyelia 4) Kalibrator/Laboran untuk pelayanan Kalibrasi Eksternal a) Massa - Anak timbangan - Anak timbangan (Kelas F & M) Per Paket ± 22at - Timbangan elektronik (2-4 digit)
1
2.000.000 1.500.000 750.000 200.000
OB
1.500.000 1.000.000 500.000
OB
1.000.000
OB
750.000 400.000 300.000
OB
d) Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT)
1.500.000 500.000 200.000 450.000 375.000 325.000 275.000 300.000 250.000 200.000
OB OB
unit unit unit
45.000 195.000 105.000
URAIAN 2
SAT
TARIF
3
4
- Timbangan elektronik (5 digit) - Timbangan kelas III (m < 500kg) b) Volumetrik - Labu takar - Pipet volume - Gelas ukur - Pipet ukur - Piknometer - Buret - Micro pipette - Micro pipette multi channel c) Temperature - Thermometer (-40°C - 0°C) - Thermometer (0°C – 250°C) - Thermometer multi channel Channel pertama (-40°C - 0°C) Channel pertama (0°C - 100°C) Channel pertama (0°C - 200°C) Tambahan channel berikutnya - Temperatur enclosure (0°C - 250°C): oven, incubator, waterbath, refrigerator 1 titik ukur Penambahan titik ukur - Temperatur enclosure : muffler furnace 1 titik ukur Penambahan titik ukur - Temperatur enclosure : autoclave Suhu Suhu dan tekanan - Tekanan Tensimeter/Sphygmomanometer Pressure gauge - Instrumen analitik pH meter Turbidity meter
unit unit
135.000 150.000
unit
37.500 37.500 45.000 45.000 30.000 45.000 45.000 75.000
NO 1
f) Bagian di bawah prodi 1) Ketua 2) Sekretaris
unit unit unit unit unit unit unit
unit unit
channel channel channel channel
titik ukur titik ukur
titik ukur titik ukur
unit unit
unit unit
unit unit
OB OB
g) Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) 1) Direktur 2) Wakil Direktur 3) Kepala Bidang 4) Kepala Sub Bidang 5) Ketua Komite/Tim
OB OB OB OB OB
2
90.000 75.000 90.000 75.000 90.000 30.000
75.000 15.000 90.000 30.000 90.000 135.000 45.000 75.000 75.000 90.000
800.000 500.000
2.000.000 1.500.000 350.000 300.000 300.000
NO 1
SAT
URAIAN 2
3
6) Sekretaris Komite/Tim 7) Honorarium Rapat Komite/Tim 8) SPI (Satuan Pengawasan Internal) RSGM - Ketua - Sekretaris 9) Kelompok Staf Medis (KSM) - Ketua - Sekretaris 10) Tunjangan Khusus Tenaga Teknisi Radiografi 11) Tunjangan Khusus Tenaga Pengelola IT 12) Honorarium Petugas Piket RSGM (Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional) didukung Surat Tugas Direktur RSGM UNEJ - Supir Ambulance - Pelaksana Kebersihan - Laboratorium/Analis - Gizi - Tenaga Administrasi - Teknisi Radiografi 13) Honorarium Pengganti Jaga Untuk Tenaga Luar RSGM UNEJ (didukung dengan Surat Tugas Direktur RSGM UNEJ) - Dokter Umum - Dokter Gigi 1.2
TARIF
OB
4 200.000
OK
75.000
OB
350.000 250.000
OB
OB OB OB OB
O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam O/datang/jam
O/datang/jam O/datang/jam
750.000 500.000 500.000 500.000
12.500 12.500 12.500 12.500 12.500 12.500
30.000 30.000
Honorarium Pengajar, Pembimbing, Penguji (Disertasi/Tesis/Skripsi), Pengawas ujian, dan Dosen Tamu a. Honorarium Pengajar 1) Dosen matrikulasi S2/S3 - Guru Besar - Doktor Lektor Kepala - Doktor Lektor - Doktor Asisten Ahli 2) Dosen matrikulasi S1 (Alih Program/Jenis/Jenjang)
OJ
OJ
150.000 125.000 100.000 75.000 100.000
OK
50.000
OJ OJ OJ
3) Mahasiswa yang diberi tugas membimbing praktikum/asistensi harus didukung dengan Keputusan Dekan, minimal 2,5 jam. 4) Kelebihan mengajar dihitung secara menyeluruh dari beban mengajar baik di S0/S1, S2, dan S3. Dasar pembayaran kelebihan mengajar setelah memenuhi beban minimal BKD (Beban Kerja Dosen). Kelebihan jam mengajar dibayarkan dengan memenuhi PERMENPANRB No. 17 tahun 2013 dengan beban minimum asisten ahli 8 SKS, lektor 7 SKS, lektor kepala 6 SKS dan profesor 5 SKS. Kelebihan mengajar dibayarkan setelah beban minimum terpenuhi dengan total maksimum beban SKS adalah 18 SKS. a) Jenjang S0/S1 - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli b) Jenjang S2 (maksimum 4 SKS) - Guru Besar
SKS/tatap muka
SKS/tatap muka
115.000 103.000 84.000 73.000
SKS/tatap muka
180.000
SKS/tatap muka SKS/tatap muka
3
NO 1
SAT
URAIAN 2
3
- Lektor Kepala - Lektor c) Jenjang S3 (maksimum 4 SKS) - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor 5) Dosen Tidak Tetap yang berasal dari profesi/praktisi/tenaga ahli berdasarkan SK Rektor/Dekan - Mengajar S1/S0 - Mengajar Profesi - Mengajar S2 - Mengajar S3 6) Dosen Tidak Tetap/Dari Luar UNEJ untuk S0/S1 berdasarkan SK Rektor/Dekan - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli - Non Fungsional 7) Dosen Tidak Tetap/Dari Luar UNEJ untuk S2 berdasarkan SK Rektor/Dekan - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli/Non Jabatan Fungsional 8) Dosen Tidak Tetap/Dari Luar UNEJ untuk S3 berdasarkan SK Rektor/Dekan - Guru Besar - Lektor Kepala - Lektor - Asisten Ahli/Non Jabatan Fungsional 9) Guru Besar Tidak Tetap 10) Pengajar/Instruktur TOEFL, Bahasa Asing, dan Conversation pada UPT Bahasa dengan SK Rektor b. Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang memiliki jabatan fungsional 1) Pembimbing Disertasi/S3 a) Pembimbing Utama/Guru Besar/Doktor dengan publikasi yang memadai (maksimum 2 calon Doktor) b) Pembimbing Anggota/Guru Besar/Doktor (maksimum 3 calon Doktor) 2) Pembimbing Tesis/S2 a) Pembimbing Utama (maksimum 5 calon Magister) b) Pembimbing Anggota (maksimum 5 calon Magister) 3) Pembimbing Skripsi (S1), Laporan Akhir Diploma/Proyek Akhir (D3) a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota c) Dosen Pembimbing Studi Kasus 4) Pembimbing Tugas/Kerja Praktek a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota
4
SKS/tatap muka SKS/tatap muka
SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka
SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka
SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka
SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka
SKS/tatap muka
TARIF
4 170.000 150.000 320.000 295.000 270.000
150.000 175.000 200.000 250.000
150.000 125.000 100.000 75.000 50.000 200.000 150.000 100.000 75.000
tatap muka
350.000 325.000 300.000 275.000 5.000.000 90.000
OK
3.000.000
OK
2.000.000
OK
1.000.000 750.000
SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka OK
OK
OK OK OK
OB/Kelompok OB/Kelompok
500.000 400.000 300.000 150.000 100.000
NO 1 c.
d.
e.
f.
URAIAN 2 5) Pembimbing Akademik/Dosen Wali Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional (termasuk dosen tetap dengan perjanjian kerja) 1) Pembimbing Disertasi/S3 Pembimbing Anggota/Doktor (maksimum 3 calon Doktor) 2) Pembimbing Tesis/S2 Pembimbing Anggota (maksimum 5 calon Magister) 3) Pembimbing Skripsi (S1), Laporan Akhir Diploma/Proyek Akhir (D3) a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota c) Dosen Pembimbing Studi Kasus 4) Pembimbing Tugas/Kerja Praktek a) Dosen Pembimbing Utama b) Dosen Pembimbing Anggota 5) Pembimbing Akademik/Dosen Wali Dosen Pembimbing Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) 1) Pembimbing Dalam (internal UNEJ) 2) Pembimbing Luar/Supervisor/Coach/Mentor (eksternal UNEJ) Verifikasi Naskah Disertasi 1) Promotor 2) Co Promotor Honorarium Penguji 1) Disertasi/S3 Tahap I, ujian proposal (maksimal 7 orang penguji) a. Ketua/Sekretaris/Promotor b. Penguji Utama 2) Disertasi/S3 Tahap II, Ujian kelayakan disertasi (seminar hasil penelitian) (maksimal 7 orang penguji) 3) Disertasi/S3 Tahap III, Ujian tertutup (maksimal 7 orang penguji) - Apabila terjadi ujian ulang pada masing-masing tahap pertama seluruh tim disediakan honorarium maksimal 75% dari ujian pertama - Apabila terjadi ujian ulang pada masing-masing tahap kedua seluruh tim disediakan honorarium maksimal 50% dari ujian pertama 4) Disertasi/S3 Tahap IV, Ujian terbuka (maksimal 7 orang penguji) 5) Proposal Tesis/ S2 (maksimal 3 orang penguji) 6) Tesis/ S2 (maksimal 3 orang penguji) - Apabila terjadi ujian ulang pertama seluruh tim disediakan honorarium maksimal 75% dari ujian pertama - Apabila terjadi ujian ulang kedua seluruh tim disediakan honorarium maksimal 50% dari ujian pertama 7) Proposal Skripsi/S1 8) Penguji Seminar Hasil Penelitian Skripsi 9) Skripsi/Laporan Akhir Diploma/Proyek Akhir (D3) (maksimal 3 orang penguji) a) Ketua b) Anggota 10) Tugas/Proyek Akhir (maksimal 2 orang penguji) a) Ketua b) Anggota
SAT
TARIF
3
4
mhs/smt
OK
1.500.000
OK
500.000
OK
300.000 200.000 150.000
OK OK
OB/Kelompok OB/Kelompok mhs/smt O/Mahasiswa O/Mahasiswa
OK OK
OK OK
150.000 100.000 25.000 250.000 300.000 500.000 350.000
OK
170.000 200.000 500.000
OK
500.000
OK
500.000 100.000 350.000
OK OK
O/Mahasiswa Mahasiswa
O/Mahasiswa O/Mahasiswa
OK OK
5
30.000
50.000 100.000
100.000 100.000
100.000 75.000
NO 1
URAIAN 2
g.
h. i.
j.
k.
11) Penguji dari luar UNEJ a) Disertasi b) Tesis c) Skripsi 12) Pewawancara Seleksi Alih Jenis/Jenjang 13) Pewawancara Seleksi Profesi/Magister 14) Pewawancara Seleksi Program Doktor Ujian kualifikasi 1) Ketua (Dosen Pembina Akademik) 2) Penguji (maksimal 3 penguji) Pengawas ujian mata kuliah Dosen tamu 1) Nasional 2) Internasional Mengajar Semester Antara S1/D3 1) Guru Besar 2) Lektor Kepala 3) Lektor 4) Asisten Ahli 5) Dosen tetap dengan perjanjian kerja Pembuatan Soal Semester Antara
TARIF
3
4
OK OK OK peserta peserta peserta
O/mahasiswa O/mahasiswa O/Sesi
OJ OJ
SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka SKS/tatap muka Naskah/mata kuliah
l. Koreksi Hasil Ujian Semester Antara m. Pengawas Ujian Semester Antara 1.3
SAT
2.000.000 750.000 300.000 25.000 50.000 100.000 200.000 200.000 25.000 500.000 850.000 200.000 150.000 100.000 80.000 80.000 250.000
Mahasiswa/Mata Ujian
10.000
O/sesi
25.000
Honorarium tenaga kontrak kerja (termasuk insentif), tunjangan khusus satpam, tenaga dokter umum/dokter gigi, tenaga professional/tenaga ahli dan guru pada sekolah yang dikelola oleh Universitas Jember (Sekolah Laboratorium) a. Tingkat Doktor (S3)/Spesialis 2 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas b. Tingkat Magister (S2)/Spesialis 1 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas c. Tingkat Sarjana (S1) dan Diploma IV 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas d. Tingkat Diploma/D III 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun
OB OB OB OB
OB OB OB OB
OB OB OB OB
OB OB OB
6
2.508.100 2.578.500 2.651.300 2.734.500 2.456.100 2.526.600 2.592.400 2.676.700 2.252.900 2.282.300 2.325.600 2.388.200 2.181.500 2.224.800 2.267.000
NO 1 e.
f. g. h.
i.
1.4
SAT
URAIAN 2
3
4) 9 tahun ke atas Tingkat SD/SLTP/SLTA 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) > 9 tahun s.d 11 tahun 5) 11 tahun ke atas Tunjangan khusus satpam non PNS Tunjangan khusus programmer non PNS di UPT. TI berdasarkan SK Rektor Tenaga dokter umum/dokter gigi/Apoteker 1) 0 bulan s.d 3 tahun 2) > 3 tahun s.d 6 tahun 3) > 6 tahun s.d 9 tahun 4) 9 tahun ke atas Tenaga Profesional/Tenaga Ahli berdasarkan kebijakan Rektor dengan output berupa saran-saran, kajian dll
Honorarium Dosen Tetap dengan perjanjian kerja (termasuk insentif) a. Tingkat Doktor (S3)/Spesialis 2 1) 0 bulan s.d. 2 tahun 2) > 2 tahun s.d. 6 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS 3) > 6 tahun s.d. 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS 4) > 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS b. Tingkat Magister (S2)/Spesialis 1 1) 0 bulan s.d. 2 tahun 2) > 2 tahun s.d. 6 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS
7
OB
OB OB OB OB OB OB OB
OB
TARIF
4 2.316.700 2.171.000 2.203.200 2.245.300 2.288.600 2.332.000 75.000 1.250.000
OB
3.241.000 3.491.000 3.741.000 4.141.000 3.000.000
OB
3.920.000
OB
4.195.000 4.442.400 4.689.700 4.937.000 5.184.400
OB OB OB
OB OB OB OB
OB OB OB OB OB
OB
4.470.000 4.717.400 4.964.700 5.212.000 5.459.400
OB
4.910.000 5.157.400 5.404.700 5.652.000 5.899.400
OB
3.370.000
OB
3.645.000 3.892.400 4.139.700 4.387.000 4.634.400
OB OB OB
OB OB OB OB
NO 1
URAIAN 2 3) > 6 tahun s.d. 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS 4) > 9 tahun a) < 10 SKS b) 10 SKS c) 12 SKS d) 14 SKS e) ≥ 16 SKS c. Dosen dengan penghargaan atas pengalaman / profesionalisme 1) Guru besar 2) Doktor / Spesialis 2 3) Magister / Spesialis 1
1.5
Honorarium Kegiatan Program Profesi Guru (PPG) a. Instruktur/Pemateri Kegiatan b. Dosen Pembimbing PPG c. Penyelia Uji Kinerja d. Penguji Uji Kinerja e. f. g. h. i. j.
1.6
SAT
TARIF
3
4
OB OB OB OB OB
OB OB OB OB OB
OB OB OB
O/Sesi mhs peserta
Pimpinan Lembaga (Kepala Sekolah) Koordinator Guru Pamong (Wakil Kepala Sekolah) Guru pamong Petugas Keamanan PPG di lapang Teknisi IT Daring/Uji Kinerja/Uji Pengetahuan/Lainnya (Online) Pengawas Ujian Tulis/Try Out/Uji Pengetahuan PPG
Honorarium Kegiatan Program Profesi (Klinik), Akademik (Pre Klinik), Keterampilan Klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus a. Penguji Profesi 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota - Apabila terjadi ujian ulang pertama seluruh tim disediakan honorarium maksimal 75% dari ujian pertama. - Apabila terjadi ujian ulang kedua seluruh tim disediakan honorarium maksimal 50% dari ujian pertama b. Pembimbing Profesi c. Penguji OSCE 1) Ketrampilan Klinik 2) Komprehensif/Nasional d. Kegiatan CBT/OSCE/Administrasi 1) Koordinator 2) Sekretaris/Koordinator lokasi 3) Teknisi/Tenaga Pendukung/Operator
tim penguji/kel. mhs OK OK Orang/Mahasiswa OK Orang/Sesi OH
Mhs
4.360.000 4.607.400 4.854.700 5.102.000 5.349.400 5.770.000 5.270.000 4.770.000
200.000 200.000 100.000 350.000 400.000 250.000 150.000 200.000 100.000 300.000
Mhs
200.000 175.000 150.000
Orang/Mhs
300.000
OK
300.000 500.000
Mhs
OK
OK OK OK
8
3.920.000 4.167.400 4.414.700 4.662.000 4.909.400
1.000.000 750.000 150.000
NO 1
SAT
URAIAN 2
3
4) 5) 6) 7) 8)
Pasien standar/simulasi Pengawas lokal Pengawas eksternal Pelatih pasien standar Penyusunan soal input bank soal a) Soal objektif b) Soal uraian c) Soal ujian komprehensif (beserta pedoman scoring) 9) Koordinator Pelaksanaan Modul Khusus e. Profesi (Klinik), Akademik (Preklinik), Keterampilan Klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus 1) Koordinator Klinik (Profesi) 2) Akademik (Prekilinik) a) Koordinator Preklinik (Akademik) b) Asisten Koordinator Preklinik 3) Koordinator Keterampilan Klinik Dasar (KKD) 4) Koordinator Pelaksanaan Modul Khusus f.
Honorarium Penyelenggara Praktik Kerja Profesi (PKP) a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Wakil Ketua d. Sekretaris e. Koordinator f. Anggota
OK OH OK
soal
Orang/semester
Orang/Rotasi
500.000
OH
75.000 30.000 50.000 750.000
soal
OH OH Orang/Semester
OK OK OK OK OK
Honorarium Panitia Adhoc (Task Force dll) dan sidang Penilaian Angka Kredit (PAK) a. Panitia Adhoc (Task Force dll) berdasarkan SK KPA 1) Pengarah 2) Penanggung Jawab 3) Ketua 4) Sekretaris 5) Anggota gol III/a ke atas 6) Anggota gol II/d ke bawah b. Honorarium sidang Penilaian Angka Kredit (PAK) Honorarium Pelatihan Pekerti a. Honorarium Panitia 1) Penanggung Jawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota gol III/a ke atas 5) Anggota gol II/d ke bawah
Modul Mata Kuliah
OB OB OB OB OB OB OK
OK OK OK OK OK
9
4 200.000 200.000 100.000 300.000 25.000 150.000 250.000 750.000
soal
OK
g. Honorarium Pengelola Kegiatan Pembelajaran a. Tim Penyusun Modul b. Tim Penyusun Rancangan Pembelajaran Semester (RPS) 1.7
OK
TARIF
300.000 275.000 250.000 200.000 175.000 150.000
750.000 300.000
450.000 400.000 350.000 300.000 250.000 200.000 225.000
400.000 350.000 300.000 250.000 200.000
NO 1
SAT
URAIAN 2 b. Honorarium Pembimbing penyusunan RPS c. Honorarium Pendampingan praktek mengajar
3 /orang /orang
Honorarium Pelatihan Applied Approach (AA) a. Honorarium Panitia 1) Penanggung Jawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota gol III/a ke atas 5) Anggota gol II/d ke bawah b. Honorarium Pembimbing tugas rekonstruksi mata dan buku ajar c. Pendamping praktik pembelajaran berbasis riset (RPL) Honorarium saksi dari Organisasi profesi (IAKMI) (Dalam Jember) 1.8
Pengadaan Barang dan Jasa a. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya 4) Anggota (Staf Administrasi) b. Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pengelola Teknologi Informasi Pengadaan Barang dan Jasa 1) Koordinator 2) Anggota gol III/a ke atas 3) Anggota gol II/d ke bawah c. Tim Penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang dan Jasa Universitas 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota d. Tim Teknis Perencanaan Pembangunan 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota e. Tim Teknis Pengawasan Pembangunan 1) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 50 juta a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 2) Nilai pagu pengadaan di atas 50 juta sampai dengan 200 juta a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 3) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta sampai dengan 500 juta a) Ketua b) Sekretaris
10
OK
TARIF
4 100.000 100.000
/orang
400.000 350.000 300.000 250.000 200.000 100.000 100.000
OK
250.000
OB
1.000.000 750.000 600.000 450.000
OK OK OK OK /orang
OB OB OB
OB OB OB
OB OB OB
OB OB OB
OP OP OP
OP OP OP
OP OP
300.000 250.000 200.000
850.000 700.000 550.000 850.000 700.000 550.000
100.000 60.000 40.000 160.000 120.000 70.000 375.000 250.000
NO 1
SAT
URAIAN 2
3
c) Anggota 4) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta sampai dengan 1 miliar a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 5) Nilai pagu pengadaan di atas 1 miliar sampai dengan 5 miliar a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota 6) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar a) Ketua b) Sekretaris c) Anggota f. Tim Penerima Hasil Pekerjaan 1) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 50 juta a) Ketua b) Anggota 2) Nilai pagu pengadaan di atas 50 juta sampai dengan 200 juta a) Ketua b) Anggota 3) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta s.d. 500 juta a) Ketua b) Anggota 4) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. 1 miliar a) Ketua b) Anggota 5) Nilai pagu pengadaan di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar a) Ketua b) Anggota 6) Nilai pagu pengadaan di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar a) Ketua b) Anggota 7) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar s.d. 10 miliar a) Ketua b) Anggota 8) Nilai pagu pengadaan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar a) Ketua b) Anggota 9) Nilai pagu pengadaan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar a) Ketua b) Anggota 10) Nilai pagu pengadaan di atas 50 miliar s.d. 75 miliar a) Ketua b) Anggota
11
OP
OP OP OP
OP OP OP
OP OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
OP OP
TARIF
4 200.000 500.000 400.000 300.000 750.000 550.000 450.000 1.000.000 900.000 800.000
110.000 85.000 165.000 130.000 380.000 280.000 650.000 550.000 800.000 700.000 950.000 850.000 1.100.000 1.000.000 1.300.000 1.200.000 1.500.000 1.400.000 1.700.000 1.600.000
NO 1 1.9
URAIAN 2 Honorarium dan Bantuan Kegiatan Kuliah Kerja/PPL/PKL/Magang/Kerja Praktek/PBL/Praktikum Supervisi/KKL/PKL IKGM a. Honorarium Panitia 1) Penanggungjawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Koordinator Kesekretariatan 5) Anggota b. Honorarium kegiatan KK/KK-PPL/PBL/PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang Jenjang S1/PKL IKGM/Praktik Klinik Keperawatan (PKK) 1) Pemateri Pembekalan 2) Dosen Pembimbing 3) Dosen Penguji 4) Kepala Sekolah/Kepala Instansi/Camat/Kepala Dinas 5) Wakil Kepala Sekolah/Wakil Kepala Instansi/Lurah/Kades 6) Guru Pamong KK-PPL a. KK b. PPL 7) Petugas Keamanan/Petugas Lapang 8) Instruktur Magang 9) Pembimbing Kerja Lapang 10) Bidan/Petugas Kesehatan 11) Perawat Pembimbing c. Honorarium kegiatan PPL/PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang/Residensi Jenjang S2 1) Pemateri Pembekalan 2) Dosen Pembimbing 3) Dosen penguji 4) Koordinator di level Jurusan dan Prodi 5) Dosen Pamong
1.10
SAT
TARIF
3
4
OK OK OK OK OK
OK /mhs OK OK OK
/mhs /mhs OK OK OK OK /mhs
OK /mhs OK OK /mhs
300.000 275.000 250.000 225.000 200.000
200.000 200.000 75.000 400.000 250.000 50.000 100.000 100.000 250.000 250.000 200.000 50.000
300.000 250.000 100.000 200.000 200.000
Honorarium Pembicara/Narasumber, Moderator pada Seminar tingkat Fakultas/Universitas, Regional/Nasional/Internasional (Berdasarkan SK Rektor/Dekan) dan Orasi ilmiah wisuda a. Honorarium Pembicara Dies/Dies Reader (eksternal Kemdikbud) b. Honorarium Orator Ilmiah acara wisuda (eksternal Kemdikbud) c. Honorarium Narasumber (eksternal Kemdikbud) Seminar/Lokakarya/Simposium/Workshop dan sejenisnya tingkat Fakultas/Universitas 1) Narasumber 2) Moderator untuk kegiatan tingkat nasional dan internasional (ada rumusan hasil) d. Honorarium narasumber Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/yang disetarakan e. Honorarium narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan f. Honorarium narasumber Pejabat Eselon II/yang disetarakan g. Honorarium narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan h. Honorarium narasumber dari luar negeri i. Honorarium penyusunan materi presentasi
12
OK OK
OJ OK OJ OJ OJ OJ OJ OK
2.500.000 2.500.000
900.000 400.000 1.700.000 1.400.000 1.000.000 900.000 1.000.000 300.000
NO 1
URAIAN 2
1.11
Honorarium reviewer proposal penelitian, pembelajaran dan pengabdian
1.12
Honorarium reviewer penelitian karya ilmiah calon Guru besar a. dari luar Universitas b. dari dalam
1.14 1.15
Honorarium Pembimbing/Assessor/Reviewer dan Auditor a. Assessor/Reviewer Beban Kinerja Dosen (BKD) b. Auditor Internal meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi akademik dan non akademik c. Pembimbing/pendamping jurnal elektronik yang ada di OJS (Open Journal System) UNEJ d. Reviewer jurnal elektronik yang ada di OJS UNEJ e. Reviewer Buku Ajar/Bedah Buku Ajar - 150 s.d 200 halaman - 201 s.d 300 halaman - di atas 300 halaman f. Auditor Pembelajaran (Desk Evaluasi, Sit In The Class, Laporan) g. Reviewer Karya Ilmiah Untuk Dipublikasikan h. Reviewer Jurnal Untuk Kenaikan Pangkat (Sejawat/Teman Sejawat) i. Pendampingan penyusunan dokumen HaKI (selain paten) j. Pendampingan penyusunan dokumen paten k. Reviewer/Auditor SKP tenaga kependidikan Honorarium Staf Ahli Rektor Honorarium tim penanganan masalah khusus (berkaitan dengan permasalahan hukum, pelanggaran disiplin, dll) a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Sekretaris d. Anggota
1.16
Honorarium Staf PPK (pagu di bawah 10 miliar 1 orang, pagu di atas 10 miliar 2 orang)
1.17
Honorarium Tim Pengelola SIMANGGA/SIMKEU/SIMPEG a. Penanggungjawab b. Anggota
1.18
TARIF
3
4
OJ
j. Honorarium fasilitator
1.13
SAT
Honorarium Tim Pembukaan Program Studi baru/Fakultas di lingkungan Universitas Jember. a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Sekretaris d. Anggota
13
75.000
O/proposal
150.000
/Karya Ilmiah
250.000 200.000
/Karya Ilmiah
O/dosen OH
100.000 100.000
O/artikel
300.000
O/artikel
100.000
O/Buku
250.000 300.000 350.000 100.000 100.000 50.000
O/Buku O/Buku OH O/artikel O/artikel O/dokumen O/dokumen O/pegawai OB
OK
300.000 750.000 50.000 1.500.000
OK
500.000 450.000 400.000 350.000
OB
300.000
OB
250.000 200.000
OK OK
OB
OB OB OB OB
250.000 250.000 150.000 125.000
NO 1 1.19
1.20
1.21
1.22
1.23
1.24
1.25
1.26
URAIAN 2 Honorarium Komisi Pendidikan/Bimbingan Tugas Akhir D3, S1, S2, S3 a. Ketua b. Sekretaris c. Anggota Honorarium Tim Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) (per periode wisuda) a. Penanggungjawab b. Ketua c. Sekretaris d. Anggota Honorarium Gugus Penjamin Mutu (GPM) a. Ketua b. Sekretaris c. Anggota/Tenaga Pendukung Honorarium Unit Penjamin Mutu (UPM) a. Ketua b. Sekretaris
SAT
TARIF
3
4
OB OB OB
OK OK OK OK
OB OB OB OB OB
Honorarium Unit Kegiatan Mahasiswa/ORMAWA a. Pembina (1 Pembina 1 UKM/ORMAWA) b. Pelatih
OB OB
Honorarium Petugas Piket Pusat Pelayanan Kesehatan/RSGM (Tenaga PNS/Honorer /Tenaga Paruh Waktu (Tenaga medis dari luar UNEJ)) Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional Pusat Pelayanan Kesehatan didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja. a. Dokter Umum b. Dokter Gigi c. Apoteker d. Perawat e. Laboratorium/Analis f. Bidan g. Gizi Klinik h. Tenaga Teknis Kefarmasian i. Tenaga Rekam Medis j. Administrasi k. Sopir Ambulan/Mobil Jenazah l. Pelaksana Kebersihan Honorarium Pengganti Jaga (untuk tenaga luar Pusat Layanan Kesehatan Universitas Jember) didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja a. Dokter Umum b. Dokter Gigi Honorarium Petugas Pelaksana Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja. a. Koordinator Pelayanan BPJS b. Penanggungjawab Pelayanan Medis
14
O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam O/Datang/jam
O/Datang/jam O/Datang/jam
OB OB
300.000 250.000 200.000
350.000 300.000 250.000 200.000
300.000 250.000 200.000 200.000 150.000
200.000 200.000
26.500 26.500 25.000 15.000 15.000 15.000 15.000 12.500 12.500 12.500 12.500 12.500
30.000 30.000
1.500.000 800.000
NO 1 c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. 1.27
1.28
SAT
URAIAN 2 Penanggungjawab Adm. Umum & Perlengkapan Penanggungjawab Pelayanan Obat Pengelola Keuangan BPJS Dokter Umum Dokter Gigi Paramedis/Bidan Ahli Gizi Analis/Laboran Apoteker Asisten Apoteker Rekam medis Pengelola data rekam medis BPJS Pelaksana Kebersihan Sopir Ambulance/Mobil Jenazah Petugas Pelaksana Ketertiban
3 OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB
Honorarium piket di luar jam kerja didukung dengan surat tugas dan daftar hadir (minimal 4 jam) a. Honorarium piket diluar jam kerja 1) Piket sore untuk pelayanan kelas 2) Piket Satpam/Penjaga malam/Penjaga kebun/Penjaga Parkir/Petugas Kebersihan 3) Piket satpam/Penjaga malam untuk hari libur nasional 4) Piket tenaga kebersihan untuk hari libur nasional b. Honorarium layanan asistensi praktikum pemrograman/office application/multimedia dan sejenisnya untuk layanan umum 1) Bagi Mahasiswa a) Tutor b) Asisten 2) Bagi Masyarakat Umum a) Tutor b) Asisten Honorarium Kepanitiaan Kegiatan a. Kegiatan dengan jumlah peserta/undangan kurang dari atau sama dengan 40 orang 1) Ketua 2) Sekretaris 3) Anggota/Instruktur b. Kegiatan yang bersifat internal (Workshop, Seminar, dll) dengan jumlah peserta lebih dari 40 sampai dengan 300 orang 1) Penanggungjawab 2) Ketua 3) Sekretaris 4) Anggota/Instruktur c. Kegiatan seperti yudisium, wisuda, pengukuhan guru besar dan kuliah umum dengan jumlah peserta/undangan lebih dari atau sama dengan 300 orang 1) Penanggungjawab 2) Ketua
15
O/Datang O/Datang O/Datang O/hari
O/Tatap muka O/Tatap muka
O/Tatap muka O/Tatap muka
OK OK OK
OK OK OK OK
OK OK
TARIF
4 800.000 800.000 500.000 800.000 800.000 500.000 500.000 500.000 700.000 400.000 400.000 350.000 250.000 250.000 250.000
75.000 50.000 75.000 50.000
100.000 50.000 150.000 75.000
300.000 250.000 200.000
350.000 300.000 250.000 200.000
400.000 350.000
NO 1
SAT
URAIAN 2
3 OK
3) Sekretaris 4) Koordinator seksi 5) Anggota/Instruktur 1.29
1.30
1.31
1.32
1.33
OK OK
Honorarium Tim Review TOR - Reviewer TOR kegiatan - Reviewer TOR pengembangan fakultas - Reviewer RAB kegiatan - Reviewer Makalah Mahasiswa Repository - Apabila belum/tidak masuk jurnal - Tambahan honorarium apabila makalah layak masuk jurnal - Honorarium pembimbingan artikel ilmiah mahasiswa yang dipublikasi pada jurnal online ber ISSN dengan SK Rektor - Honorarium pendampingan artikel ilmiah mahasiswa yang dipublikasi pada jurnal online ber ISSN dengan SK Rektor Honorarium Penyelenggaraan Tes Psikologi/Tes Seleksi Pegawai/Mahasiswa a. Pengembangan Instrumen b. Penyelenggaraan Tes c. Koreksi Hasil Tes d. Interpreter e. Penguji f. Asisten Honorarium Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), LKTI, ON MIPA, Pameran Robot dan sejenisnya level nasional a. Pembimbing Penyusunan Proposal b. Pembimbing Pelaksanaan dan Pelaporan c. Pembimbing yang lolos seleksi nasional d. Reviewer e. Pemonev Honorarium Tim Project Implementation Unit (PIU) a. Direktur b. Wakil Direktur c. Direktur Eksekutif d. Sekretaris e. Penanggungjawab Kegiatan/PIC
O/TOR O/TOR O/TOR
O/Makalah
100.000 400.000 75.000
O/Artikel O/Artikel
400.000
O/Naskah
350.000 300.000 20.000 80.000 20.000 10.000
OK O/Peserta O/Peserta O/Peserta O/Peserta
O/Proposal O/judul O/judul O/judul O/judul
50.000 500.000 1.000.000 50.000 75.000
OB
1.300.000 1.250.000 1.200.000 1.000.000 600.000
OK
350.000
OJ
75.000 100.000
OB OB OB
16
4 300.000 250.000 225.000
20.000 35.000 400.000
O/Makalah
OB
Honorarium Juri a. Juri lomba internal green campus dan sejenisnya b. Bidang Seni dan Minat Khusus 1) Bidang Seni (Paduan Suara, Menyanyi, Reog, Tari, Musik Patrol, Karawitan, Teater, Fotografi, Baca Puisi, Pidato, Lukis, Karya Sastra, Kerohaniaan dan sejenisnya). a) Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal
TARIF
OJ
NO 1
SAT
URAIAN 2
3 OJ
- Lokal/Regional - Nasional/Internasional 2) Minat Khusus (Menwa, Pramuka, PMI) a) Juri Internal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional
OJ
OH OH OH
OH OH OH
c. Bidang Olah Raga 1) Karate/Pencak Silat/cabang olah raga lainnya a) Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional
OJ OJ
OJ OJ
2) Bridge a) Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional
OP OP
OP
d. Bidang Penalaran (Karya Tulis) 1) Juri Uji Publik Mawapres 2) Juri Mawapres (Presentasi) a) Juri Internal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional 3) Juri Debat (Bahasa Inggris, Hukum, Pancasila, dll.) a) Juri Internal - Lokal - Regional - Nasional/Internasional b) Juri Eksternal - Lokal - Regional
17
TARIF
4 100.000 150.000
250.000 275.000 300.000 500.000 600.000 750.000
75.000 100.000 100.000 150.000
75.000 100.000
OP
100.000 150.000
OK
500.000
O/Naskah
50.000 75.000 100.000
O/Naskah O/Naskah
O/Naskah O/Naskah O/Naskah
OK OK OK
OK OK
75.000 100.000 150.000
500.000 600.000 750.000 750.000 1.000.000
NO 1
SAT
URAIAN 2
3 OK
- Nasional/Internasional 4) Juri Kegiatan Ilmiah yang diselenggarakan UKM a. Juri Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b. Juri Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional 1.34
OK OK
OK OK
Honorarium Wasit/Hakim Garis Bidang Minat Bakat 1) Sepak Bola a) Internal - Lokal/Regional Wasit Hakim Garis - Nasional/Internasional Wasit Hakim Garis
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
b) Eksternal - Lokal/Regional Wasit Hakim Garis - Nasional/Internasional Wasit Hakim Garis 2) Futsal a) Internal - Lokal/Regional Wasit Hakim Garis - Nasional/Internasional Wasit Hakim Garis
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
Eksternal Lokal/Regional Wasit Hakim Garis - Nasional/Internasional Wasit Hakim Garis 3) Bulu Tangkis a) Internal - Lokal/Regional Reffre
TARIF
4 1.500.000
350.000 500.000 500.000 750.000
250.000 100.000 350.000 200.000
350.000 150.000 800.000 500.000
200.000 100.000 300.000 200.000
b)
-
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan
18
300.000 150.000
O/Pertandingan
750.000 500.000
OH
150.000
NO 1
URAIAN 2 Wasit Hakim Garis - Nasional/Internasional Reffre Wasit Hakim Garis b) Eksternal - Lokal/Regional Reffre Wasit Hakim Garis - Nasional/Internasional Reffre Wasit Hakim Garis 4) Bola Volly a) Internal - Lokal/Regional Wasit/Wasit Pembantu Hakim Garis - Nasional/Internasional Wasit/Wasit Pembantu Anggota
SAT
TARIF
3
4
O/Pertandingan O/Pertandingan
OH O/Pertandingan O/Pertandingan
OH O/Pertandingan O/Pertandingan
OH O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
b) Eksternal - Lokal/Regional Wasit/Wasit Pembantu Hakim Garis - Nasional/Internasional Wasit/Wasit Pembantu Anggota 5) Tenis Lapangan a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional 6) Tenis Meja a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
19
50.000 25.000 250.000 75.000 40.000
250.000 100.000 50.000 500.000 150.000 75.000
200.000 100.000 250.000 150.000
250.000 150.000 350.000 200.000
50.000 75.000 100.000 150.000
40.000 60.000 60.000 80.000
NO 1
URAIAN 2 7) Catur a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional 8) Bela diri a) Internal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional b) Eksternal - Lokal/Regional - Nasional/Internasional
SAT
TARIF
3
4
Babak Babak
Babak Babak
O/Pertandingan O/Pertandingan
O/Pertandingan O/Pertandingan
20
100.000 150.000 200.000 300.000
60.000 75.000 75.000 100.000
2. BANTUAN KEGIATAN NO 1
URAIAN 2
TARIF 3
2.1
Biaya pendaftaran (pengiriman borang) akreditasi (program studi/ISO/LAM)
2.2
Bantuan biaya kegiatan program S2/Sp-1, S3/Sp-2, Pra jabatan dan Diklat (dapat diberikan sepanjang tidak mendapatkan pembiayaan dari sumber pembiayaan lainnya) a. Bantuan biaya kegiatan program S2/Sp-1 dan S3/Sp-2 1) Bantuan kekurangan pembayaran SPP/UKT untuk Tenaga pengajar/administrasi/penunjang akademik yang mengikuti studi lanjut dengan biaya BUDILN (Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negri) atau sponsor lain, selama 4 (empat) semester untuk program S2/Sp-1 dan 6 (enam) semester untuk program S3/Sp-2
At cost
50%
2) Bantuan biaya pendidikan S2/Sp-1 dan S3/Sp-2 diberikan sekali saat registrasi semester pertama terdiri atas sumbangan SPP/UKT, dan matrikulasi (berlaku jika biaya sendiri)
50%
3) Bantuan biaya tes TPA, TOEFL (dan sejenisnya), dan registrasi untuk pendidikan S2/Sp-1 dan S3/Sp-2
At cost
4) Bantuan biaya pendidikan untuk Sp-1 (Spesialis 1). a) Bantuan biaya pendidikan untuk Sp-1 diberikan pada awal semester dibiayai Universitas. b) Universitas memberikan bantuan biaya pendidikan Sp-1 untuk semester berikutnya sesuai kemampuan. c) Khusus Sp-1 radiologi gigi dan mulut, forensik, mikrobiologi klinik, patologi anatomi, parasitologi klinik, farmakologi klinik, gizi klinik dan andrologi dibiayai secara at cost awal studi dan SPP selama 8 (delapan) semester mengikuti ketentuan BPPDN, jika sudah memiliki tenaga Sp-1 yang dimaksud maka untuk selanjutnya mengikuti ayat 4b. 5) Bantuan biaya pendidikan untuk Sp-2, diberikan sekali selama menempuh studi 6) Bantuan penelitian tesis S2/Sp-1 7) Bantuan penelitian disertasi S3/Sp-2 8) Bantuan promosi/ujian akhir Doktor S3/Sp-2
10.000.000 Maksimal 50%
10.000.000 3.000.000 5.000.000 7.000.000
b. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program S2/Sp-1 atau S3/Sp-2 dan telah mendapatkan bantuan BUDIDN (Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri) atau beasiswa lain, apabila bantuan terputus, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan studi maka Universitas Jember akan memberikan bantuan SPP/UKT selama 1 (satu) semester.
at cost
c. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program S2 atau S3 di luar negeri dan telah mendapatkan bantuan BUDILN atau beasiswa lain, apabila bantuan terputus, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan studi maka Universitas Jember hanya memberikan bantuan publikasi/monograf yang dimuat di jurnal.
at cost
d. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti program S2/Sp-1, S3/Sp-2, Post Doctoral atau Sandwich ke luar negeri dan telah mendapatkan beasiswa dari sponsor maka Universitas Jember membantu biaya pengurusan dokumen paspor dinas dan atau visa beserta transport.
at cost, maksimal 2.250.000
e. Biaya asuransi kesehatan yang tidak ditanggung oleh sponsor dalam rangka studi di luar negeri/dalam negeri (peneliti tamu) sandwich program/peer recharging program dibantu Universitas
50%
21
NO 1
URAIAN 2 f. Pengembangan staf tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNS maupun NON PNS yang mengikuti program Diploma, S1, S2 atau S3 di Universitas Jember dengan ijin belajar dan atas biaya sendiri maka yang bersangkutan mendapat bantuan biaya SPP/UKT
TARIF 3 50%
g. Pengembangan staf tenaga kependidikan yang mengikuti program pendidikan di luar Universitas Jember dengan ijin belajar dan atas biaya sendiri maka yang bersangkutan mendapat bantuan biaya sekali selama belajar
1.500.000
h. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan atau melakukan riset berdasarkan MoU di luar negeri jika tidak mendapatkan biaya dari penyelenggara/sponsor, mendapatkan bantuan biaya : - Di wilayah ASEAN - Di luar wilayah ASEAN 2.3
Bantuan pembiayaan kegiatan ilmiah/diklat dibiayai fakultas a. Bantuan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal internasional yang sudah masuk dalam SCOPUS, Web of Science, dan yang setara (maksimum 2 artikel dalam 1 tahun) a) Q1 b) Q2 c) Q3 d) Q4 b. Bantuan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal Sinta 1. Sinta 1 2. Sinta 2 3. Sinta 3 c. Bantuan biaya penerbitan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal internasional di luar butir 2.3a maksimal 1 (satu) kali pengajuan dalam 1 (satu) tahun
5.000.000 7.000.000
20.000.000 15.000.000 10.000.000 5.000.000 5.000.000 3.000.000 1.500.000 3.000.000
d. Bantuan Akreditasi Jurnal Ilmiah Terakreditasi Nasional 1. Peringkat Sinta 1 2. Peringkat Sinta 2 3. Peringkat Sinta 3 4. Peringkat Sinta 4
20.000.000 15.000.000 10.000.000 5.000.000
e. Bantuan pengurusan untuk mendapatkan HaKI Biaya pengurusan diberikan kepada tenaga pendidik/tenaga kependidikan(PLP)/mahasiswa yang mendapatkan HaKI berupa : 1) Paten 2) Paten Sederhana 3) Hak Cipta 4) Merk Dagang, dll
15.000.000 7.500.000 5.000.000 3.000.000
f. Bantuan pendampingan penulisan karya ilmiah/jurnal: 1) Dalam negeri terakreditasi 2) Internasional yang masuk dalam SCOPUS, Web of Science, dan yang setara g. Bantuan kegiatan seminar internasional bagi dosen, non dosen (PLP), dan mahasiswa dengan publikasi pada proceeding atau jurnal terindeks SCOPUS atau yang setara maksimal dua kali dalam satu tahun
22
500.000 1.500.000 Sesuai kemampuan fakultas
NO 1
URAIAN 2
TARIF 3
h. Bantuan kegiatan seminar internasional bagi mahasiswa dengan publikasi pada proceeding atau jurnal terindeks PROQUEST/EBSCO atau yang setara satu kali dalam satu tahun
2.4
2.5
2.6
Sesuai kemampuan fakultas
i. Bantuan kegiatan Pra jabatan dan Diklat Pimpinan/Fungsional Tenaga pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti Diklat Pimpinan/Fungsional atau Pra jabatan mendapat 1 (satu) paket bantuan: 1) Biaya pendaftaran 2) Transport PP dibayarkan sekali selama diklat 3) Bantuan Diklat Fungsional 4) Bantuan Diklat Pimpinan II j. Bantuan penulisan buku per terbit (berdasarkan tingkat kontribusi, mengacu PAK) 1) Ilmiah Populer 2) Buku Ajar 3) Buku Teks (Referensi) 4) Buku/book chapter yang diterbitkan oleh penerbit luar negeri 5) Buku/book chapter yang diterbitkan oleh penerbit dalam negeri
12.500.000 17.500.000 25.000.000 40.000.000 3.000.000
Bantuan pembiayaan kegiatan visiting/research fellow a. Disesuaikan dengan MoA (Memorandum of Agreement) b. Untuk visiting/research fellow yang pembiayaannya tidak disebutkan dalam MoA berlaku sebagai berikut: 1) Biaya perjalanan (tiket kelas ekonomi) 2) Akomodasi 3) Uang harian (hari kerja) 4) Honorarium mengajar (sks/tatap muka) 5) Honorarium pendampingan riset (per proposal penelitian) 6) Honorarium pendampingan publikasi (per artikel) 7) Dokumen keimigrasian bagi pihak luar
At cost At cost 150.000 300.000 2.000.000 1.500.000 At cost
Bantuan penulisan karya unggulan dalam rangka pemilihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi a. Tingkat Fakultas/Unit kerja b. Tingkat Universitas Bantuan penelitian dan pengabdian pada masyarakat bagi dosen yang tidak mendapatkan hibah keris (LP2M) a. Penelitian b. Pengabdian pada masyarakat
2.6
Bantuan biaya kedatangan dan kepulangan mahasiswa asing penerima beasiswa Universitas Jember
2.7
Bantuan penyelenggaraan pertukaran mahasiswa (student exchange), kompetisi mahasiswa ke luar negeri. a. Pengurusan paspor dan visa b. Transport ke luar negeri c. Biaya hidup d. Tuition fee
23
At cost At cost 3.000.000 4.000.000
500.000 500.000
5.000.000 3.000.000 At cost
At cost At cost 500.000/minggu At cost
NO 1
URAIAN 2
TARIF 3
2.8
Bantuan kudapan ke sekolah tempat PPL
2.9
Bantuan untuk Mahasiswa KKL dalam negeri
2.10
Bantuan untuk Mahasiswa KKN Kebangsaan luar pulau
2.11
Bantuan untuk Mahasiswa KKL luar negeri
2.12
Bantuan Pelaksanaan Field trip/Kunjungan Lapang ber SKS untuk Mahasiswa a) Uang makan b) Penginapan - Ibukota Propinsi - Kota lain
2.13
2.14
10.000/mhs/hari 200.000 1.000.000 750.000/bulan
Beasiswa bagi mahasiswa asing a) Program Sarjana (S1) : 1) Bebas biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2) Bantuan biaya hidup b) Program Magister (S2) : 1) Bebas biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 2) Bantuan biaya hidup c) Program Doktor (S3) : 1) Bebas biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 2) Bantuan biaya hidup d) Bantuan biaya keimigrasian berupa : 1) Biaya kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) 2) Biaya Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) 50% e) Bantuan return ticket Bantuan pulsa/kuota bagi narasumber dari luar UNEJ
50.000/hari 200.000/malam 150.000/malam
1.500.000/bulan
2.000.000/bulan
2.500.000/bulan
At cost 25.000/jam
24
3. PENGHARGAAN PRESTASI KEGIATAN NO 1 3.1
3.2
URAIAN 2
TARIF 3
Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Universitas Jember a. Penghargaan Senat tingkat universitas dan fakultas 1) Penghargaan senat tingkat universitas unsur pimpinan maupun wakil dosen yang telah selesai masa tugasnya 2) Penghargaan senat tingkat fakultas unsur pimpinan maupun wakil dosen yang telah selesai masa tugasnya
1.500.000 750.000
b. Penghargaan prestasi akademik bagi dosen dan prestasi kerja ketua program studi, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, pengelola keuangan dan arsiparis tingkat Universitas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
5.000.000 4.000.000 3.000.000
c. Penghargaan prestasi akademik bagi dosen dan prestasi kerja ketua program studi, tenaga administrasi dan laboran tingkat Fakultas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
2.000.000 1.500.000 1.000.000
d. Penghargaan pendidik/tenaga kependidikan berprestasi di bidang akademik, olah raga, kesenian dan kelembagaan yang diakui oleh Kementerian: 1) Juara I tingkat internasional 2) Juara II tingkat internasional/juara I nasional 3) Juara III internasional/juara II nasional/juara I regional 4) Juara III nasional/Juara II regional
5.000.000 3.500.000 2.500.000 2.000.000
Penghargaan kepada Mahasiswa Universitas Jember a. Uang pembinaan bagi mahasiswa berprestasi pada kejuaraan/perlombaan/kompetisi tingkat nasional 1) Program KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa 2) Program Non KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan
25
5.000.000 6.000.000 7.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 2.000.000 3.000.000 4.000.000 1.500.000
NO 1
URAIAN 2 h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa
TARIF 3 2.000.000 2.500.000
b. Uang pembinaan bagi mahasiswa berprestasi pada kejuaraan/perlombaan/kompetisi tingkat internasional 1) Program KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa 2) Program Non KEMENDIKBUD a) Juara I Perorangan b) Juara I Berpasangan 2 (dua) mahasiswa c) Juara I Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa atau lebih d) Juara II Perorangan e) Juara II Berpasangan 2 (dua) mahasiswa f) Juara II Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa g) Juara III Perorangan h) Juara III Berpasangan 2 (dua) mahasiswa i) Juara III Tim/Beregu 3 (tiga) mahasiswa c. Bantuan bagi mahasiswa yang membawa nama baik lembaga tingkat internasional/nasional/regional bidang IPTEK dan seni yang penentuannya ditetapkan oleh Rektor : 1. Tingkat Internasional - Paspor, Visa, Transportasi dan Akomodasi 2. Tingkat Nasional - Transportasi dan Akomodasi 3. Tingkat Regional - Transportasi dan Akomodasi d. Reward mahasiswa berprestasi tingkat universitas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III 4) Juara Harapan I 5) Juara Harapan II
7.500.000 9.000.000 10.000.000 5.000.000 6.000.000 7.500.000 3.000.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 7.000.000 8.500.000 4.000.000 5.000.000 6.000.000 3.000.000 4.000.000 4.000.000
At cost At cost At cost
3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.000.000 750.000
e. Reward mahasiswa berprestasi tingkat fakultas 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
500.000 400.000 300.000
26
NO 1 3.3
URAIAN 2 Bantuan bagi mahasiswa yang kecelakaan, sakit rawat inap, meninggal a. Rawat inap karena kecelakaan (maksimal 2 kali setahun)
b.
Rawat inap karena sakit minimal 2 hari (maksimal 2 kali setahun)
c.
Cacat karena kecelakaan 1) Saat menjalankan tugas atau melakukan kegiatan yang mendapatkan ijin dari pimpinan universitas/fakultas dengan kondisi: cacat tetap/total pada bagian kedua tangan atau kedua kaki, atau kedua mata atau satu mata atau satu kaki, atau satu mata dan satu tangan, atau satu tangan dan satu kaki 2) Lengan mulai dari sendi bahu dan lengan mulai dari sendi siku 3) Tangan mulai dari pergelangan 4) Satu kaki dan satu mata 5) Jempol tangan, jari telunjuk, jari kelingking/jari manis dan 1 jari kaki Meninggal dunia 1) Karena kecelakaan 2) Sakit atau bukan karena kecelakaan
d.
3.4
Asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan kelas III) khusus mahasiswa asing
3.5
Pemberian beasiswa Program Pascasarjana Universitas Jember bagi mahasiswa cumlaude dari Unej dan Luar Universitas Jember selama 4 (empat) semester untuk S2 dan 6 (enam) semester untuk S3. - Pembebasan biaya pendidikan (SPP) sesuai aturan yang berlaku - Biaya hidup diberikan satu kali selama menempuh studi
3.6
Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Universitas Jember yang bersifat umum
3.7
Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Fakultas yang bersifat umum
3.8
Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM a.
b.
3.9
Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
TARIF 3 at cost maksimal 1.500.000 at cost maksimal 1.000.000 5.500.000
4.500.000 3.000.000 3.500.000 2.000.000 6.000.000 2.000.000 at cost
2.000.000 total hadiah 5.000.000 total hadiah 3.000.000
1.500.000 1.250.000 1.000.000 2.000.000 1.500.000 1.250.000
Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Kelompok yang diselenggarakan UKM a. Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
2.000.000 1.500.000 1.250.000
27
NO 1
URAIAN 2
TARIF 3
b. Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III 3.10
3.000.000 2.500.000 2.000.000
Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM a.
Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
1.500.000 1.250.000 1.000.000
b. Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III 3.11
2.000.000 1.500.000 1.250.000
Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Beregu yang diselenggarakan UKM a. Tingkat Lokal/Regional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III b. Tingkat Nasional/Internasional 1) Juara I 2) Juara II 3) Juara III
3.12
Penghargaan bagi mahasiswa dengan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat Universitas untuk jenjang S1 a. Peringkat 1 b. Peringkat 2 c. Peringkat 3
28
2.000.000 1.500.000 1.250.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000
2.000.000 1.500.000 1.000.000
4. BANTUAN KEGIATAN ORMAWA/UKM NO 1
URAIAN 2
SATUAN
TARIF
Sesuai kemampuan Fakultas Sesuai hasil review tingkat kelayakan RAB
4.1
Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas dibiayai oleh Fakultas.
OK
4.2
Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas yang dapat dibantu Universitas adalah kegiatan tingkat Nasional yang merupakan program KEMENDIKBUD (Pusat Prestasi Nasional) dan Internasional dengan melihat jenis dan output kegiatan pada bidang penalaran dan minat bakat
OK
4.3
Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Universitas dibiayai oleh Universitas dengan melihat jenis dan output kegiatan. Kegiatannya meliputi Program Rutin dari KEMENDIKBUD (PIMNAS, PEKSIMINAS, POMNAS, ONMIPA, NUDC, dan MTQ)
OK
4.4
Uang saku bagi Mahasiswa/Pegawai yang ikut bertugas membantu panitia dalam kegiatan Fakultas/Universitas (Wisuda, Kuliah Umum, Pengukuhan Profesor, dll)
OK
Sesuai hasil review tingkat kelayakan RAB 125.000
4.5
Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dalam kota
OH
100.000
4.6
Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ke luar kota
OH
50% dari tarif uang harian
4.7
Bantuan transportasi kegiatan mahasiswa a. Pulau Jawa (transportasi darat) b. Luar Pulau Jawa (pesawat kelas ekonomi)
OK OK
At cost At cost
29
5. KONSUMSI/UANG SAKU/UANG TRANSPORT/PERJALANAN NO 1 5.1
URAIAN 2
SAT
TARIF
Konsumsi Kudapan/Snack a. Kudapan/snack sederhana terdiri atas 2 kue dan 1 gelas air mineral
OH
10.000
b. Kudapan/snack sedang terdiri atas 3 kue dan 1 gelas air mineral
OH
12.500
c. Kudapan/snack prasmanan/coffee break
OH
15.000
Konsumsi Mamirat a. Mamirat sederhana nasi bungkus dan air mineral
OH
17.500
OH OH
27.500 30.000
c. Mamirat prasmanan untuk kegiatan dengan peserta/undangan dari pihak luar dan panitia minimal 100 orang
OH
44.000
5.3
Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota
OH
150.000
5.4
Bantuan transport kegiatan mengajar di Universitas Jember dibiayai oleh kampus yang dituju a. Kampus Bondowoso b. Kampus Lumajang c. Kampus Pasuruan
OH OH OH
175.000 225.000 300.000
Uang harian perjalanan dinas untuk tujuan Besuki Raya 1) Bondowoso
OH
250.000
5.2
b. Mamirat sedang 1) Nasi kotak dan air mineral 2) Nasi kotak, buah dan air mineral
5.5
2)
Situbondo
OH
300.000
3)
Banyuwangi
OH
300.000
4)
Lumajang
OH
250.000
5)
Probolinggo
OH
300.000
6)
Pasuruan
OH
350.000
30
6. PENGGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DAN HONORARIUM PENGEMUDI a. Kendaraan selain Bus BBM
Kota Tujuan
Jarak (km)
Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex) Lt
Honorarium (Rp)
1
2
3
4
5
Jawa Barat 1 Jakarta 2 Bandung 3 Bogor
1000 878 1005
235 205 235
800.000 700.000 800.000
Jawa Tengah 1 Purwokerto 2 Semarang 3 Yogyakarta 4 Solo
595 510 500 425
145 125 125 110
500.000 400.000 400.000 350.000
Jawa Timur 1 Surabaya 2 Sidoarjo 3 Pasuruan 4 Probolinggo 5 Lumajang 6 Malang 7 Kediri 8 Tulung Agung 9 Blitar 10 Trenggalek 11 Ponorogo 12 Pacitan 13 Mojokerto 14 Jombang 15 Kertosono 16 Nganjuk 17 Madiun 18 Ngawi 19 Lamongan 20 Bojonegoro 21 Tuban 22 Bangkalan 23 Sampang 24 Pamekasan
225 185 145 105 75 225 285 370 330 405 385 445 215 245 255 275 325 310 235 300 300 230 265 315
60 55 40 30 20 55 70 85 80 95 90 105 55 60 60 65 75 75 60 70 70 60 65 75
175.000 150.000 120.000 100.000 75.000 175.000 220.000 280.000 250.000 320.000 300.000 350.000 175.000 190.000 200.000 210.000 250.000 260.000 190.000 240.000 230.000 190.000 225.000 250.000
I
II
III
31
Jarak (km)
Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex) Lt
Honorarium (Rp)
2
3
4
5
Sumenep Kalianget Situbondo Bondowoso Kalibaru Banyuwangi Denpasar Singaraja
365 380 70 35 50 110 230 185
85 90 20 10 15 30 65 55
Kota Tujuan
BBM 1
25 26 27 28 29 30 31 32
32
290.000 300.000 75.000 50.000 50.000 100.000 200.000 175.000
b. Kendaraan Bus No
Kota Tujuan
Jarak (Km)
Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex)Lt
1
2
3
4
Jawa Barat 1 Jakarta 2 Bandung
1000 878
400 351
1.155.000 1.020.000
580.000 510.000
3 Bogor
1005
402
1.155.000
580.000
Jawa Tengah 1 Purwokerto 2 Semarang
595 510
238 204
695.000 590.000
345.000 295.000
3 Yogyakarta 4 Solo
500 425
200 170
575.000 550.000
290.000 275.000
225 185 145
90 74 58
265.000 210.000 170.000
130.000 105.000 85.000
Probolinggo Lumajang Malang Kediri Tulung Agung
105 75 225 285 370
42 30 90 114 148
125.000 85.000 265.000 325.000 420.000
65.000 40.000 130.000 160.000 210.000
9 10 11 12
Blitar Trenggalek Ponorogo Pacitan
330 405 385 445
132 162 154 178
380.000 475.000 450.000 515.000
190.000 235.000 225.000 255.000
13 14 15 16 17
Mojokerto Jombang Kertosono Nganjuk Madiun
215 245 255 275 325
86 98 102 110 130
250.000 285.000 295.000 315.000 380.000
125.000 140.000 145.000 160.000 190.000
18 19 20 21
Ngawi lamongan Bojonegoro Tuban
310 235 300 300
124 94 120 120
355.000 275.000 345.000 345.000
180.000 135.000 175.000 175.000
22 Bangkalan 23 Sampang 24 Pamekasan
230 265 315
92 106 126
265.000 305.000 370.000
130.000 150.000 185.000
25 Sumenep
365
146
420.000
210.000
I
II
III
Jawa Timur 1 Surabaya 2 Sidoarjo 3 Pasuruan 4 5 6 7 8
Honorarium Pembantu Pengemudi Pengemudi (Rp) (Rp) 5
33
6
Perkiraan Kebutuhan BBM (Pertamax/ Solar Dex)Lt
Honorarium Pembantu Pengemudi Pengemudi (Rp) (Rp)
No
Kota Tujuan
Jarak (Km)
1
2
3
4
Kalianget Situbondo Bondowoso Kalibaru
380 70 35 50
152 28 14 20
440.000 85.000 60.000 60.000
220.000 50.000 40.000 40.000
30 Banyuwangi 31 Denpasar 32 Singaraja
110 230 185
44 92 74
125.000 275.000 220.000
65.000 135.000 110.000
26 27 28 29
5
34
6
LAMPIRAN Ib : PENJELASAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021 PENJELASAN STANDAR BIAYA YANG TIDAK TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN 1.
HONORARIUM
1.1.
Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni, untuk: a.
Universitas Jember 1)
Jelas.
2)
Jelas.
3)
Jelas.
4)
Jelas.
5)
Jelas.
6)
Jelas.
7)
Jelas.
8)
Jelas.
9)
Jelas.
10) Jelas. b.
c.
Lembaga Honorarium Ketua dan Sekretaris Lembaga tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. Satuan Pengawasan Internal (SPI) Honorarium Ketua dan Sekretaris tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.
d.
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Honorarium Kepala tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.
e.
C-DAST Honorarium Kepala, Koordinator, dan Penyelia tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. Untuk PLP yang bertugas di Lab Kalibrasi dibayarkan honorarium sesuai jenis layanan.
f.
Bagian Jelas.
g.
RSGM Jelas.
35
1.2.
Honorarium Pengajar, Pembimbing, Penguji (Disertasi/Tesis/Skripsi), Pengawas ujian, dan Dosen Tamu a.
Honorarium Pengajar 1) Dosen matrikulasi S2/S3 Doktor Asisten Ahli masih ada dan dibayarkan untuk mengantisipasi jika pengurusan ke Lektor belum final. 2)
Dosen matrikulasi S1 (Alih Program/Jenis/Jenjang) Jelas.
3)
Mahasiswa yang diberi tugas membimbing praktikum. Jelas.
4)
Honorarium kelebihan jam mengajar S0/S1, S2 dan S3 Kelebihan mengajar diakui setelah pemenuhan BKD sebesar 16 SKS, yang dihitung secara terintegrasi antara beban mengajar jenjang S0, S1, S2 dan S3 dengan jumlah maksimum keseluruhan 18 SKS (setara 252 kali tatap muka) dibayarkan berdasarkan tarif pembayaran per kategori jenjang S0/S1, S2 dan S3 dengan proporsi mengikuti formulasi sebagai berikut: 𝐾𝑆1 = 𝑇𝑀𝑆1 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 𝑥 14
𝑇𝑀𝑆1 𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙
𝐾𝑆2 = 𝑇𝑀𝑆2 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 𝑥 14
𝑇𝑀𝑆2 𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙
𝐾𝑆3 = 𝑇𝑀𝑆3 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 𝑥 14
𝑇𝑀𝑆3 𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙
𝑇𝑀𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 = 𝑇𝑀𝑆1 + 𝑇𝑀𝑆2 + 𝑇𝑀𝑆3 𝐽𝑖𝑘𝑎 𝐾𝑆1 + 𝐾𝑆2 + 𝐾𝑆3 ≤ (𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝐾𝑀𝑆1 = 𝐾𝑆1 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝐾𝑀𝑆2 = 𝐾𝑆2 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝐾𝑀𝑆3 = 𝐾𝑆3 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓 𝐽𝑖𝑘𝑎 𝐾𝑆1 + 𝐾𝑆2 + 𝐾𝑆3 > (𝑆𝐾𝑆𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝐾𝑀𝑆1 = (
(𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝑥 𝐾𝑆1 ) 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓𝑆1 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙
𝐾𝑀𝑆2 = (
(𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝑥 𝐾𝑆2 ) 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓𝑆2 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙
𝐾𝑀𝑆3 = (
(𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑎𝑥 − 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛𝑀𝑖𝑛 ) 𝑥 14 𝑥 𝐾𝑆3 ) 𝑥 𝑇𝑎𝑟𝑖𝑓𝑆3 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐾𝑆𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 = 𝐾𝑆1 + 𝐾𝑆2 + 𝐾𝑆3
36
Keterangan: KS1: Kelebihan Beban Jenjang S1 KS2: Kelebihan Beban Jenjang S2 KS3: Kelebihan Beban Jenjang S3 TMS1: Tatap Muka S1 TMS2: Tatap Muka S2 TMS3: Tatap Muka S3 KMS1: Kelebihan Mengajar S1 KMS2: Kelebihan Mengajar S2 KMS3: Kelebihan Mengajar S3 Catatan: S0 setara atau ekuivalen dengan S1 5)
Dosen Tidak Tetap yang berasal dari profesi/praktisi berdasarkan SK Rektor/Dekan Status dosen berasal dari luar unej yang dilibatkan dalam proses belajar. Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember. Penerbitan SK Dekan dilakukan bila belum terakomodir dalam SK Rektor.
6)
Honorarium Mengajar Dosen Tidak Tetap/Dari Luar untuk S0/S1 berdasarkan SK Rektor Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember.
7)
Honorarium Mengajar Dosen Tidak Tetap/Dari Luar untuk S2 berdasarkan SK Rektor Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember.
8)
Honorarium Mengajar Dosen Tidak Tetap/Dari Luar untuk S3 berdasarkan SK Rektor Tidak berlaku untuk dosen kontrak internal Universitas Jember.
9)
Honorarium Guru Besar Kehormatan Tidak Tetap
Maksimal 2 kali kegiatan dalam 1 tahun 10) Honorarium Pengajar/Instruktur TOEFL, General English, dan Conversation pada UPT Bahasa dengan SK Rektor Maksimal 40 (empat puluh) kali tatap muka dalam 1 (satu) bulan. 1 (satu) kali tatap muka 90 menit. b.
Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang memiliki jabatan fungsional Batasan maksimum 2 calon Doktor bagi Pembimbing Disertasi Utama/Guru Besar/Doktor adalah untuk prodi S3 yang memiliki guru besar yang memadai. Honor dibayarkan setelah input nilai di SISTER.
c.
Honorarium Pembimbing untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan fungsional (termasuk dosen tetap dengan perjanjian kerja) Jelas
d.
Dosen Pembimbing Program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Dibayarkan setelah program selesai Verifikasi Naskah Disertasi Verifikasi naskah disertasi untuk seminar hasil.
e. f.
Honorarium Penguji untuk Dosen yang memiliki/tidak memiliki jabatan fungsional (termasuk dosen tetap dengan perjanjian kerja). - Dalam hal penguji/pembimbing Proyek Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi dari luar kota mendapatkan fasilitas perjalanan dinas.
37
-
Pembimbing (D3/S1/S2/S3 atau DPU/DPA/Promotor) dapat diberikan honorarium penguji.
-
Honorarium diberikan atas kelebihan beban kerja dosen (cek dibuku pedoman dibuat sebagai beban lebih)
g.
Ujian kualifikasi (khusus untuk S3) Jelas
h.
Pengawas ujian mata kuliah Pengawas adalah tenaga administrasi atau dosen diluar pengampu mata kuliah yang diujikan.
i.
Dosen tamu Mendapatkan fasilitas perjalanan dinas dan kegiatan minimal 2 (dua) jam.
j.
Mengajar Semester Antara S1/D3 *
k.
Pembuatan Soal Semester Antara *
l.
Koreksi Hasil Ujian Semester Antara *
m. Pengawas Ujian Semester Antara * * jika pengeluaran kurang dari penerimaan disesuaikan dengan total penerimaan Semester Antara *kepanitiaan Semester Antara disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku 1.3.
Honorarium tenaga kontrak kerja (termasuk insentif), tunjangan khusus satpam, tenaga dokter umum/dokter gigi, tenaga professional/tenaga ahli dan guru pada sekolah yang dikelola oleh Universitas Jember (Sekolah Laboratorium) a. Tingkat Doktor (S3)/Spesialis 2 Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @ 40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. b. Tingkat Magister (S2)/Spesialis 1 Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. c. Tingkat Sarjana (S1) dan Diploma IV Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. d. Tingkat Diploma/D III Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. e. Tingkat SLTA Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. f. Tunjangan khusus satpam non PNS Jelas. g. Tunjangan khusus kontrak programmer di UPT. TI berdasarkan SK Rektor Jelas. h. Honorarium Tenaga dokter umum/dokter gigi Untuk Pusat Pelayanan Kesehatan. Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 =880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran.
38
i. Honorarium Tenaga Profesional/Tenaga Ahli berdasarkan kebijakan Rektor dengan output berupa saran-saran, kajian dll Jelas. 1.4.
Honorarium Dosen Tetap dengan Perjanjian Kerja a. Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. Honorarium tidak dapat dibayarkan bagi dosen kontrak yang tugas belajar. b. Dosen yang memiliki pengalaman kerja di luar UNEJ atau di dalam UNEJ sekurangkurangnya 15 (lima belas) tahun. Honorarium sudah termasuk insentif maksimum selama 22 hari x @40.000 = 880.000. Insentif tersebut diterimakan sesuai dengan jumlah total hari kehadiran. Honorarium tidak dapat dibayarkan bagi dosen kontrak yang tugas belajar.
1.5.
Honorarium Kegiatan Program Profesi Guru Jelas.
1.6.
Honorarium Kegiatan Program Profesi (klinik), Akademik (Preklinik), Keterampilan klinik Dasar (KKD) dan Pelaksanaan Modul Khusus. Untuk prodi baru atau bila terdapat tinjauan kurikulum Meliputi silabus, RPP, media pembelajaran (video, charta, web dll), hand out, instrumen evaluasi.
1.7.
Honorarium Panitia Adhoc (Task Force dll) dan sidang Penilaian Angka Kredit (PAK) a. Bagi PNS dengan lingkup tupoksi yang relevan dan yang mendapatkan tunjangan kinerja maka HR butir ini tidak dibayarkan. b. Jelas.
1.8.
Pengadaan Barang dan Jasa Jumlah Tim Penerima Hasil Pekerjaan maksimal 2 orang.
1.9.
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan dengan nilai pagu pengadaan sampai dengan 50 juta dibayarkan per nilai akumulasi paket (40-50) juta maksimal 2 orang.
Untuk pengadaan yang sifatnya khusus yang membutuhkan tenaga ahli dapat diterbitkan surat tugas tersendiri.
Honorarium dan Bantuan Kegiatan Kuliah Kerja/PPL/PKL/Magang/Kerja Praktek/PBL/Praktikum Supervisi/KKL/PKL IKGM a. Honorarium Panitia Jelas. b. Honorarium kegiatan PPL /PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang Jenjang S1/PKL IKGM Dosen pembimbing KK-PPL ke sekolah luar kota dibayarkan dengan biaya perjalanan dinas.
c. Honorarium kegiatan PPL/PKL/KP/Praktikum Supervisi/Magang/Residensi Jenjang S2 Jelas. 1.10. Honorarium Penceramah/Pembicara, Moderator pada Seminar tingkat Fakultas/Universitas, Regional/Nasional/Internasional (Berdasarkan SK Rektor/Dekan). a. Honorarium Pembicara Dies/Dies Reader (eksternal Kemdikbud) Jelas. b. Honorarium dapat dibayarkan dalam satuan orang per jam dengan ketentuan 1 jam = 60 menit dan kelipatannya per 60 menit. c. Honorarium Narasumber (eksternal Kemdikbud) Jelas. d.
-
Honorarium dapat dibayarkan dalam satuan orang per jam dengan ketentuan 1 jam = 60 menit dan kelipatannya per 60 menit.
39
- Honorarium narasumber dapat diberikan sepanjang berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan atau - Honorarium moderator dapat diberikan sepanjang berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara. - Untuk kegiatan internal tidak diberikan honorarium moderator. - Maksimal jam memberikan materi sehari penuh 5 jam, setengah hari 3 jam. e. Honorarium narasumber Pejabat Eselon I/yang disetarakan Jelas. f. Honorarium narasumber Pejabat Eselon II/yang disetarakan Jelas. g. Honorarium narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan Jelas. h. Honorarium narasumber dari luar negeri Jelas. i. Honorarium penyusunan materi presentasi Hanya untuk kegiatan internal dan peserta internal, minimal materi untuk dipresentasikan selama 2 jam. j.
Maksimal jam fasilitator yang bisa dibayarkan dalam kegiatan sehari penuh adalah 5 jam, jika kegiatan setengah hari adalah 3 jam.
1.11. Honorarium reviewer proposal penelitian, pembelajaran dan pengabdian. Maksimal 1.500.000/orang/bulan dalam artian 10 proposal. 1.12. Honorarium reviewer penelitian karya ilmiah calon Guru besar Jelas. 1.13. Honorarium Pembimbing/Assessor/Reviewer dan Auditor Jelas. 1.14. Honorarium Staf Ahli Rektor Jelas 1.15. Honorarium tim penanganan masalah khusus (berkaitan dengan permasalahan hukum, pelanggaran disiplin, dll) penanganan masalah khusus termasuk BINAP (tingkat Universitas) 1.16. Honorarium Staf PPK Jumlah staf PPK maksimal 2, lebih dari ketentuan tidak dibayar. 1.17. Honorarium Tim Pengelola SIMANGGA/SIMKEU/SIMPEG Hanya ada di tingkat unit kerja, kecuali operator SIMPEG Lembaga tidak dibayarkan. 1.18. Honorarium Tim Pembukaan Program Studi baru/Fakultas di lingkungan Universitas Jember Harus didukung dengan Keputusan Rektor Universitas Jember. 1.19. Honorarium Komisi Pendidikan/Bimbingan Tugas Akhir D3, S1, S2, S3 Anggota hanya diperbolehkan 1 (satu) orang. Untuk Fakultas Monoprodi dengan jumlah mahasiswa yang besar menetapkan anggotanya maksimal 3 orang. 1.20. Honorarium Tim Surat Keterangan Pendamping Ijasah (SKPI) Satuan OK bermakna per periode wisuda. 1.21. Honorarium Gugus Penjamin Mutu (GPM), untuk : Anggota/Tenaga pendukung dapat dibentuk oleh Fakultas dan menjadi beban Fakultas. 1.22. Honorarium Unit Penjamin Mutu (UPM) Jelas
40
1.23. Honorarium Unit Kegiatan Mahasiswa/ORMAWA Berdasarkan SK Rektor atau Dekan Pelatih dari luar Universitas mendapat bantuan transport. Untuk pelatih dari wilayah Kota Jember tidak diberikan uang transport 1.24. Honorarium Petugas Piket Pusat Pelayananan Kesehatan/RSGM (Tenaga PNS/Honorer/Tenaga Paruh Waktu) Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional UPT. Pelayanan Kesehatan didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja. Pengukuran jam kerja menggunakan perekaman finger print/QR Code. 1.25. Honorarium Pengganti Jaga (untuk tenaga luar Pusat Layanan Kesehatan) Universitas Jember) pada hari kerja didukung dengan surat tugas pimpinan unit kerja Jelas. 1.26. Honorarium Petugas Pelaksana Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jelas. 1.27. Honorarium piket di luar jam kerja didukung dengan surat tugas dan daftar hadir/Fingerprint/ QR Code (minimal 4 jam), untuk : 1. Jika tidak memenuhi 4 jam dibayarkan dengan tarif lembur. 2. Honorarium tutor pelatihan/praktikum mahasiswa di hari libur dapat diberikan jika sudah melebihi beban kerja. 3. Layanan asistensi praktikum pemrograman/office application/multimedia dan sejenisnya untuk layanan umum dapat dilaksanakan jika terpenuhi minimal 10 orang peserta. 1.28. Honorarium Kepanitiaan Kegiatan Dibayarkan jika kegiatan dilaksanakan secara langsung (offline) dan sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama berasal dari luar KEMENDIKBUD/masyarakat Struktur organisasi kepanitiaan terdiri atas: 1. Penanggungjawab; 2. Ketua; 3. Sekretaris; 4. Anggota.
Jumlah seluruh kepanitiaan maksimal 10% dari jumlah peserta/undangan.
Untuk kegiatan seperti yudisium dan wisuda, pengukuhan guru besar dan kuliah umum dengan jumlah peserta/undangan lebih dari atau sama dengan 300 orang maka struktur kepanitiaan terdiri atas: 1. Penanggungjawab; 2. Ketua; 3. Sekretaris; 4. Koordinator Seksi; 5. Anggota.
Untuk kegiatan dengan jumlah peserta/undangan kurang dari atau sama dengan 40 orang maka jumlah panitia maksimal 4 orang dengan struktur kepanitiaan terdiri atas: 1. Ketua; 2. Sekretaris; 3. Anggota.
Untuk kegiatan yang membutuhkan tenaga seperti Narasumber/Pemateri, Moderator, Monev/Reviewer, Juri, Pendamping dan Mahasiswa (fasilitator) yang diperbantukan maka
41
dibuatkan surat tugas tersendiri dari ketua panitia/pejabat yang membidangi kegiatan dan tidak masuk dalam struktur kepanitiaan. Panitia yang merangkap tugas lain dalam satu kegiatan, honorarium hanya dibayarkan salah satu yang tertinggi. Dalam hal tim/panitia telah terbentuk selama 3 tahun berturut-turut lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim/panitia untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Bagi pejabat negara eselon I dan II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium kegiatan yang berasal dari DIPA yang bersangkutan paling banyak 2 kegiatan.
Bagi pejabat eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium kegiatan yang berasal dari DIPA yang bersangkutan paling banyak 3 kegiatan.
Bagi pejabat eselon IV, pelaksana dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium kegiatan yang berasal dari DIPA yang bersangkutan paling banyak 3 kegiatan.
1.29. Honorarium Tim Reviewer TOR Jelas. 1.30. Honorarium Penyelenggaraan Tes Psikologi/Tes Seleksi Pegawai/Mahasiswa Jelas. 1.31. Honorarium Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), LKTI, ON MIPA, Pameran Robot dan sejenisnya Jelas. 1.32. Honorarium Tim Project Implementation Unit (PIU) Jelas. 1.33. Honorarium Juri Juri yang diambil dari eksternal Universitas Jember, transport dan akomodasi dibayarkan at cost. Penentuan local/regional, nasional/internasional berdasarkan level kegiatan. 1.34. Honorarium Wasit/Hakim Garis Wasit/hakim garis yang diambil dari eksternal Universitas Jember, transport dan akomodasi dibayarkan at cost.
42
2.
BANTUAN KEGIATAN
2.1.
Biaya pendaftaran (pengiriman borang) akreditasi (program studi/ISO/LAM) ditanggung Universitas sedangkan biaya operasional ditanggung Unit Kerja Jelas.
2.2.
Bantuan biaya kegiatan program S2/SP1, S3/SP2, Pra jabatan dan Diklat a. 1) Jelas 2)
Jelas
3)
Jelas
4)
Jelas
5)
Jelas
6)
Tidak diberikan bagi dosen PNS dan Non PNS yang sudah mendapatkan beasiswa dari dalam negeri dan luar negeri.
7)
Tidak diberikan bagi dosen PNS dan Non PNS yang sudah mendapatkan beasiswa dari dalam negeri dan luar negeri.
8)
Tidak diberikan bagi dosen PNS dan Non PNS yang sudah mendapatkan beasiswa dari dalam negeri dan luar negeri.
b. Jelas. c. Jelas. d. Jelas. e. Jelas. f. Jelas. g. Pengembangan staf tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PNS maupun NON PNS yang mengikuti program Diploma, S1, S2 atau S3 di Universitas Jember dengan ijin belajar dan atas biaya sendiri dapat diberikan bantuan biaya SPP/UKT dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Penerima bantuan biaya SPP/UKT dituangkan dalam Keputusan Rektor. 2) Untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan NON PNS setelah lulus wajib untuk mengabdi di Universitas Jember minimal selama 5 (lima) tahun. 3) Untuk ijin belajar, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan NON PNS minimal sudah mengabdi di Universitas Jember selama 3 (tiga) tahun. 4) Bantuan tidak berlaku untuk alih status dari penugasan belajar ke ijin belajar. 5) Bantuan diberikan maksimal selama 6 (enam) semester untuk Diploma, 8 (delapan) semester untuk S1, 4 (empat) semester untuk S2 dan 6 (enam) semester untuk S3. h. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan atau melakukan riset berdasarkan MoU di luar negeri. Dibatasi maksimal satu kali dalam satu tahun untuk orang yang sama.
43
2.3.
Bantuan pembiayaan kegiatan ilmiah/diklat (artikel yang diajukan sudah dipublikasikan (published) di jurnal (bukan prosiding) dan bukan luaran dari penelitian yang didanai internal maupun eksternal) a. Biaya penerbitan atau insentif penulisan diberikan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk penulis utama atau corresponding author dan disesuaikan dengan persyaratan kenaikan pangkat, bukan impact factor tapi Q dan besaran unit bantuan. b. Untuk penulis utama atau corresponding author c. Bantuan biaya penerbitan publikasi bagi dosen yang artikelnya dimuat di jurnal internasional. d. Untuk akreditasi jurnal yang di UNEJ selama 1 periode akreditasi e. Bantuan pengurusan untuk mendapatkan HaKI, usulan ditujukan ke LP2M. 1. Bantuan untuk HaKi, Paten, Paten Sederhana, hak cipta merk dagang, dan inovasi tidak perlu ditambah dananya; hanya saja LP2M menyiapkan rincian dana sesuai pagu tersebut. 2. Biaya untuk mendapatkan HaKi berbeda dengan bantuan HaKi 3. Hal yang diperlukan untuk HaKi adalah SK Rektor dan slip pendaftaran 4. Perlu diklasifikasi, bernilai komersial. f. Bantuan pendampingan penulisan karya ilmiah/jurnal Jelas g. Pembayaran bantuan dilakukan atas tiket PP dan registrasi at cost, living cost memenuhi ketentuan sebagai berikut (penerima bantuan wajib menyerahkan laporan kegiatan maksimal 7 (tujuh) hari setelah kepulangan) :
No 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2 3 1 2 3 4
Nama Negara
Living Cost/Hari
Amerika Utara Amerika Serikat Kanada Amerika Selatan Argentina Venezuela Brasil Chile Chile Columbia Peru Suriname Ekuador Amerika Tengah Mexico Kuba Panama Eropa Barat Austria Belgia Perancis Rep. Federasi Jerman
3.071.000 2.468.000 2.805.000 2.757.000 1.937.000 1.784.000 2.042.000 2.219.000 1.664.000 1.937.000 2.596.000 1.776.000 2.178.000 2.548.000 2.259.000 3.063.000 2.291.000
44
5 6
1 2 3 4 5 6
Belanda Swiss Eropa Utara Denmark Finlandia Norwegia Swedia Kerjaan Inggris Eropa Selatan Bosnia H Nama Negara Krosia Spanyol Yunani Itali Portugal Serbia Eropa Timur Bulgaria Ceko Hongaria Polandia Rumania Rusioa Slovakia Ukrainia Afrika Barat Negeraia Senegal Afrika Timur Ethiopia Kenya Madagaskar Tanzania Zimbabwe Mozambik
1 2
Afrika Selatan Namibia Afrika Selatan
1.069.000 2.018.000
1 2 3 4
Afrika Utara Aljazair Mesir Maroko Tunisia
2.299.000 1.696.000 1.535.000 1.495.000
1 2 3 4 5 1 No 2 3 4 5 6 7 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2
2.178.000 3.224.000 2.420.000 2.516.000 3.103.000 2.741.000 4.679.000 2.677.000 Living Cost/Hari 3.256.000 2.299.000 1.937.000 3.433.000 1.937.000 2.315.000 2.283.000 2.950.000 2.773.000 2.564.000 2.227.000 3.264.000 2.436.000 2.661.000 2.339.000 1.857.000 1.551.000 1.809.000 1.455.000 1.752.000 1.985.000 2.122.000
45
5 6
Sudan Libya
1.479.000 1.326.000
1 2 3 4 5
Asia Barat Azarbaijan Bahrian Irak Yordania Kuwait Lebanon Qatar Nama Negara Arab Suriah Turki Pst. Arab Emirat Yaman Saudia Arabia Kesultamanan Yaman Asia Timur Rep. Rakyat Tiongkok Hongkong Jepang Korsel Korut
1 2
Asia Tengah Uzbekistan Kazakhstan
2.042.000 2.677.000
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Asia Tenggara Filipina Singapura Malaysia Thailand Myanmar Vietnam Brunei D Kamboja Timur Leste
1.776.000 2.219.000 1.752.000 1.616.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000
1 2 3 4 5 6 7 No 8 9 10 11 12 13
2.926.000 1.720.000 1.857.000 1.809.000 2.363.000 1.495.000 1.575.000 Living Cost/Hari 1.575.000 2.034.000 2.420.000 1.575.000 2.018.000 2.001.000 1.656.000 2.299.000 2.098.000 2.379.000 2.235.000
Asia Selatan
1 2 3 4 5 6
Afganistan Bangladesh India Pakistan Srilanka Iran
1.648.000 1.833.000 2.503.000 1.733.000 2.048.000 2.048.000 46
1 2 3 4 5
Asia Pasifik Australia Selandia Baru Kaledonia Baru Papua Nugini Fiji
3.159.000 2.219.000 1.800.000 2.082.000 1.439.000
h. Pembayaran bantuan dilakukan atas tiket PP dan registrasi at cost, living cost memenuhi ketentuan sebagai berikut (penerima bantuan wajib menyerahkan laporan kegiatan maksimal 7 (tujuh) hari setelah kepulangan) : No 1 2 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2 3 1 2 3 4 5 6 1 2 3 4 5 1
Nama Negara
Living Cost/Hari
Amerika Utara Amerika Serikat Kanada Amerika Selatan Argentina Venezuela Brasil Chile Chile Columbia Peru Suriname Ekuador Amerika Tengah Mexico Kuba Panama Eropa Barat Austria Belgia Perancis Rep. Federasi Jerman Belanda Swiss Eropa Utara Denmark Finlandia Norwegia Swedia Kerjaan Inggris Eropa Selatan Bosnia H
3.071.000 2.468.000 2.805.000 2.757.000 1.937.000 1.784.000 2.042.000 2.219.000 1.664.000 1.937.000 2.596.000 1.776.000 2.178.000 2.548.000 2.259.000 3.063.000 2.291.000 2.178.000 3.224.000 2.420.000 2.516.000 3.103.000 2.741.000 4.679.000 2.677.000
47
2 3 4 5 6 7
1 2 3 4 5 6
Krosia Spanyol Yunani Itali Portugal Serbia Eropa Timur Bulgaria Ceko Nama Negara Hongaria Polandia Rumania Rusioa Slovakia Ukrainia Afrika Barat Negeraia Senegal Afrika Timur Ethiopia Kenya Madagaskar Tanzania Zimbabwe Mozambik
1 2
Afrika Selatan Namibia Afrika Selatan
1.069.000 2.018.000
1 2 3 4 5 6
Afrika Utara Aljazair Mesir Maroko Tunisia Sudan Libya
2.299.000 1.696.000 1.535.000 1.495.000 1.479.000 1.326.000
1 2 3 4 5 6 7
Asia Barat Azarbaijan Bahrian Irak Yordania Kuwait Lebanon Qatar
2.926.000 1.720.000 1.857.000 1.809.000 2.363.000 1.495.000 1.575.000
1 2 No 3 4 5 6 7 8 1 2
3.256.000 2.299.000 1.937.000 3.433.000 1.937.000 2.315.000 2.283.000 2.950.000 Living Cost/Hari 2.773.000 2.564.000 2.227.000 3.264.000 2.436.000 2.661.000 2.339.000 1.857.000 1.551.000 1.809.000 1.455.000 1.752.000 1.985.000 2.122.000
48
8 9 10 11 12 13 1 2 No 3 4 5
Arab Suriah Turki Pst. Arab Emirat Yaman Saudia Arabia Kesultamanan Yaman Asia Timur Rep. Rakyat Tiongkok Hongkong Nama Negara Jepang Korsel Korut
1.575.000 2.034.000 2.420.000 1.575.000 2.018.000 2.001.000 1.656.000 2.299.000 Living Cost/Hari 2.098.000 2.379.000 2.235.000
1 2
Asia Tengah Uzbekistan Kazakhstan
2.042.000 2.677.000
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Asia Tenggara Filipina Singapura Malaysia Tailand Myanmar Vietnam Brunei D Kamboja Timur Leste
1.776.000 2.219.000 1.752.000 1.616.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000 1.575.000
1 2 3 4 5
Asia Pasifik Australia Selandia Baru Kaledonia Baru Papua Nugini Fiji
3.159.000 2.219.000 1.800.000 2.082.000 1.439.000
i. Bantuan kegiatan Pra jabatan dan Diklat Pimpinan/Fungsional Jelas. j. Usulan melalui Wakil Rektor I, besaran bantuan diberikan dengan mempertimbangkan kelayakan buku berdasarkan hasil verifikasi oleh tim yang ditunjuk, kontribusi penulis dalam buku dan lain-lain. Komponen yang dibiayai meliputi royalty, biaya cetak, proof reader, editor dan lain-lain (tidak berlaku bagi penerima hibah penerbitan buku).
49
2.4.
Bantuan pembiayaan kegiatan visiting fellow Jelas.
2.5.
Bantuan penulisan karya unggulan dalam rangka pemilihan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi Jelas.
2.6.
Bantuan biaya kedatangan dan kepulangan mahasiswa asing penerima beasiswa Universitas Jember. Jelas.
2.7.
Bantuan penyelenggaraan pertukaran mahasiswa (student exchange), kompetisi mahasiswa ke luar negeri berlaku jika MoA tidak diatur. Jelas.
2.8.
Bantuan konsumsi per mahasiswa di sekolah Jelas.
2.9.
Bantuan untuk Mahasiswa KKL dalam negeri Jelas.
2.10. Bantuan untuk Mahasiswa KKN Kebangsaan luar pulau Jelas. 2.11. Bantuan untuk Mahasiswa KKL luar negeri Jelas. 2.12. Bantuan Pelaksanaan Field trip/Kunjungan Lapang ber SKS untuk Mahasiswa Jelas. 2.13. Beasiswa bagi mahasiswa asing Jelas 2.14. Bantuan pulsa/kuota bagi narasumber dari luar UNEJ Jelas
50
3.
PENGHARGAAN PRESTASI KEGIATAN
3.1.
Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Universitas Jember a. Hanya berlaku bagi masa jabatan senat yang tidak berlanjut keanggotaannya. b. Jelas. c. Jelas. d. Jelas.
3.2.
Penghargaan kepada Mahasiswa Universitas Jember Jelas.
3.3.
Bantuan bagi mahasiswa yang kecelakaan, sakit rawat inap, meninggal Jelas
3.4.
Asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan kelas III) khusus mahasiswa asing Jelas
3.5.
Pemberian beasiswa Program Pascasarjana Universitas Jember bagi mahasiswa berprestasi lulusan Universitas Jember selama 4 (empat) semester untuk S2 dan 6 (enam) semester untuk S3 (diperuntukkan bagi program studi yang peminatnya kurang, berdasarkan SK Rektor). Pemberian beasiswa harus berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember.
3.6.
Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Universitas Jember yang bersifat umum (didukung dengan proposal). Jelas.
3.7.
Pemberian penghargaan untuk lomba yang diselenggarakan oleh Fakultas yang bersifat umum (didukung dengan proposal) Jelas.
3.8.
Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM Jelas.
3.9.
Penghargaan Kegiatan Ilmiah Peserta Kelompok yang diselenggarakan UKM Jelas.
3.10. Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Perorangan yang diselenggarakan UKM Jelas. 3.11. Penghargaan Kegiatan Olah Raga dan Seni Peserta Beregu yang diselenggarakan UKM Jelas. 3.12. Penghargaan bagi mahasiswa dengan peringkat 1, 2 dan 3 tingkat Universitas untuk jenjang S1 Jelas.
51
4.
BANTUAN KEGIATAN ORMAWA/UKM
4.1.
Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas dibiayai oleh Fakultas Fakultas dapat memberikan bantuan kegiatan kepada ORMAWA/UKM Fakultas sesuai kemampuan Fakultas.
4.2.
Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Fakultas yang dapat dibantu Universitas adalah kegiatan tingkat Nasional yang merupakan program KEMENDIKBUD (Pusat Prestasi Nasional) dan Internasional dengan melihat jenis dan output kegiatan pada bidang penalaran dan minat bakat Universitas dapat memberikan bantuan kegiatan sesuai hasil reviu tingkat kelayakan RAB yang diajukan.
4.3.
Kegiatan ORMAWA/UKM tingkat Universitas dibiayai oleh Universitas dengan melihat jenis dan output kegiatan Universitas dapat memberikan bantuan kegiatan kepada ORMAWA/UKM Fakultas sesuai hasil reviu tingkat kelayakan RAB yang diajukan.
4.4.
Uang saku Bagi Mahasiswa/Pegawai yang ikut bertugas membantu panitia dalam kegiatan Fakultas/Universitas (Wisuda, Kuliah Umum, Pengukuhan Profesor, dll) Jelas.
4.5.
Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dalam kota Tarif sebesar Rp. 100.000 terdiri atas : Uang saku Rp. 25.000 Uang Transport lokal Rp. 25.000 Uang Makan Rp. 50.000
4.6.
Bantuan uang harian (uang saku, transport lokal, makan) mahasiswa yang mengikuti kegiatan ke luar kota Jelas.
4.7.
Bantuan transportasi kegiatan mahasiswa Jelas.
52
5.
KONSUMSI/UANG SAKU/UANG TRANSPORT/PERJALANAN
5.1.
Konsumsi Kudapan/Snack
5.2.
1.
Konsumsi kudapan/snack hanya dapat diberikan jika kegiatan dihadiri oleh peserta dari satker lainnya/eselon II lainnya/eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/Instansi Pemerintah/masyarakat dan dilaksanakan secara langsung (offline)
2.
Pemberian konsumsi untuk rapat kerja pada jam kerja minimal 2 jam hanya diberikan 1 kali kudapan/snack sedang.
3.
Pemberian konsumsi untuk rapat kerja di luar jam kerja minimal 2 jam mengikuti ketentuan lembur.
4.
Pemberian konsumsi untuk kegiatan yang melibatkan pihak luar yang dilaksanakan di dalam maupun di luar jam kerja dan hari libur diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk kegiatan minimal 2 jam diberikan 1 kali kudapan/snack. b. Untuk kegiatan minimal 4 jam diberikan 1 kali mamirat. c. Untuk kegiatan minimal 6 jam diberikan 1 kali kudapan/snack dan 1 kali mamirat. d. Untuk kegiatan minimal 8 jam diberikan 2 kali kudapan/snack dan 1 kali mamirat.
Konsumsi Mamirat Konsumsi Mamirat hanya dapat diberikan jika kegiatan dihadiri oleh peserta dari eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat dan dilaksanakan secara langsung (offline)
5.3.
Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota Satuan biaya uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan transportasi Pegawai Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota (pergi pulang). Uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas. Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama. Catatan : a. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/atau air) dapat diberikan secara at cost). b. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada anggaran unit penyelenggara kegiatan.
5.4. 5.5.
c. Hanya dapat dibayarkan jika kegiatan dilaksanakan di luar Kampus Universitas Jember, kecuali Jubung. Bantuan transport kegiatan mengajar di Universitas Jember Berlaku jika menggunakan kendaraan pribadi/umum. Uang harian perjalanan dinas untuk tujuan Besuki Raya Jelas.
53
LAMPIRAN IIa : PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021 STANDAR BIAYA YANG TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN NO 1 1.1
1.2
SAT
URAIAN 2
TARIF
3
Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni a. Pascasarjana 1) Direktur 2) Wakil Direktur b. Jurusan yang membawahi prodi 1) Ketua 2) Sekretaris c. Program Studi 1) Ketua program S3 2) Ketua program S2 3) Ketua program Profesi 4) Ketua program S1 5) Ketua program S0 d. Ketua Laboratorium Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa a. Kelompok Kerja (POKJA) 1) Konstruksi a) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 200 juta b) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta s.d. 500 juta c) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. 1 miliar d) Nilai pagu pengadaan di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar e) Nilai pagu pengadaan di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar f) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar s.d. 10 miliar g) Nilai pagu pengadaan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar h) Nilai pagu pengadaan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar i) Nilai pagu pengadaan di atas 50 miliar s.d. 75 miliar 2) Barang (Non Konstruksi) a) Nilai pagu pengadaan sampai dengan 200 juta b) Nilai pagu pengadaan di atas 200 juta s.d. 500 juta c) Nilai pagu pengadaan di atas 500 juta s.d. 1 miliar d) Nilai pagu pengadaan di atas miliar s.d. 2,5 miliar e) Nilai pagu pengadaan di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar f) Nilai pagu pengadaan di atas 5 miliar s.d. 10 miliar g) Nilai pagu pengadaan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar h) Nilai pagu pengadaan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar i) Nilai pagu pengadaan di atas 50 miliar s.d. 75 miliar
55
OB OB
OB OB
OB OB OB OB OB OB
Per Paket OP OP OP OP OP OP OP OP
Per Paket OP OP OP OP OP OP OP OP
1.500.000 1.350.000 1.350.000 1.000.000 1.350.000 1.250.000 1.150.000 1.000.000 900.000 750.000
680.000 595.000 714.000 889.000 1.064.000 1.246.000 1.484.000 1.715.000 1.953.000 760.000 532.000 644.000 798.000 959.000 1.120.000 1.337.000 1.547.000 1.764.000
NO 1
SAT
URAIAN 2 3) Jasa (Non Konstruksi) a) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi sampai dengan 50 juta b) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas 50 juta sampai dengan 100 juta c) Nilai pagu pengadaan jasa lainnya sampai dengan 100 juta d) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 100 juta sampai dengan 250 juta e) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 250 juta sampai dengan 500 juta f) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 500 juta sampai dengan 1 miliar g) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar h) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar i) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 5 miliar s.d. 10 miliar j) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 10 miliar s.d. 25 miliar k) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 25 miliar s.d. 50 miliar l) Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas 50 miliar s.d. 75 miliar
1.3
1.4
TARIF
3
Honorarium Senat a. Tingkat Universitas 1) Ketua 2) Sekretaris b. Tingkat Fakultas 1) Ketua 2) Sekretaris c. Honorarium Sidang
Per Paket OP Per Paket OP
450.000 336.000
OP
420.000
OP
504.000
OP
637.000
OP
763.000
OP
889.000
OP
1.057.000
OP
1.225.000
OP
1.393.000
OB
1.000.000 800.000
OB
OB OB OK
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Unit Kerja 1) Nilai pagu 500 juta s.d 1 miliar 2) Nilai pagu di atas 1 miliar s.d 2,5 miliar 3) Nilai pagu di atas 2,5 miliar s.d 5 miliar 4) Nilai pagu di atas 5 miliar s.d 10 miliar 5) Nilai pagu di atas 10 miliar s.d 25 miliar 6) Nilai pagu di atas 25 miliar b. BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) 1) Nilai pagu 500 juta s.d 1 miliar 2) Nilai pagu di atas 1 miliar s.d 2,5 miliar 3) Nilai pagu di atas 2,5 miliar s.d 5 miliar 4) Nilai pagu di atas 5 miliar s.d 10 miliar 5) Nilai pagu di atas 10 miliar s.d 25 miliar 6) Nilai pagu di atas 25 miliar
OB OB OB OB OB OB
OB OB OB OB OB OB
56
450.000 315.000
500.000 300.000 250.000
1.610.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.920.000 3.320.000 430.000 500.000 570.000 640.000 810.000 980.000
NO 1 c.
1.5
SAT
URAIAN 2 PPABP (Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai) 1) Nilai pagu 500 juta s.d 1 miliar 2) Nilai pagu di atas 1 miliar s.d 2,5 miliar 3) Nilai pagu di atas 2,5 miliar s.d 5 miliar 4) Nilai pagu di atas 5 miliar s.d 10 miliar 5) Nilai pagu di atas 10 miliar s.d 25 miliar 6) Nilai pagu di atas 25 miliar
Honorarium Tim Pengelola Jurnal Ilmiah a. Pengelola jurnal yang sudah terakreditasi 1) Penanggung Jawab 2) Redaktur/Pimpinan Editor 3) Penyunting/Editor 4) Desain Grafis dan Photographer 5) Sekretariat
1.7
1.8
OB OB OB OB OB OB
Oter Oter Oter Oter Oter
b. Pengelola jurnal yang belum terakreditasi OJS dan Non OJS 1) Penanggung Jawab 2) Redaktur/Pimpinan Editor 3) Penyunting/Editor 4) Desain Grafis dan Photographer 5) Sekretariat 1.6
TARIF
3
Honorarium Tim Pengelola Website a. Penanggungjawab b. Redaktur c. Editor d. Web Admin e. Pembuat Artikel/Media
Oter Oter Oter Oter Oter
OB OB OB OB Artikel
Honorarium Penunjang Penelitian a. Pembantu Peneliti b. Koordinator Peneliti c. Sekretariat Peneliti d. Pengolah Data e. Petugas Survey f. Pembantu Lapangan
OJ OB OB Penelitian OR OH
Honorarium Penerjemahan dan Pengetikan a. Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya 1) Bahasa Inggris 2) Bahasa Jepang 3) Bahasa Mandarin 4) Bahasa Belanda 5) Bahasa Prancis 6) Bahasa Jerman
57
Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi Halaman Jadi
344.000 400.000 456.000 512.000 648.000 784.000
450.000 350.000 275.000 180.000 150.000
350.000 250.000 200.000 125.000 100.000
250.000 225.000 200.000 150.000 50.000
15.000 350.000 250.000 1.200.000 5.000 50.000
75.000 75.000 75.000 100.000 75.000 75.000
NO 1 7) 1.9
1.10
1.11
SAT
URAIAN 2
TARIF
3
Bahasa Asing Lainnya
Uang lembur a. PNS 1) Golongan I 2) Golongan II 3) Golongan III 4) Golongan IV b. Tenaga Kontrak
Halaman Jadi
50.000
OJ
13.000 17.000 20.000 25.000 13.000
OJ OJ OJ OJ
Uang makan lembur a. PNS 1) Golongan I dan II 2) Golongan III 3) Golongan IV b. Tenaga Kontrak
OH
OH
35.000 37.000 41.000 25.000
OK
300.000
OH OH
Honorarium sidang penentuan kelulusan calon mahasiswa baru
58
LAMPIRAN IIb : PENJELASAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL : 11 JANUARI 2021
PENJELASAN STANDAR BIAYA YANG TERDAPAT PADA STANDAR BIAYA MASUKAN KEMENTERIAN KEUANGAN
1.1.
Honorarium pejabat struktural dan non struktural yang belum dibiayai dari dana non PNBP/rupiah murni, untuk: a. Pascasarjana Honorarium Direktur dan Wakil Direktur/Sekretaris Pascasarjana tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. b. Jurusan Honorarium Ketua dan Sekretaris Jurusan tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. c. Program Studi Honorarium Ketua Program Studi tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji. d. Ketua Laboratorium Honorarium Ketua Program Studi tidak menghentikan tunjangan fungsional dosen yang melekat pada gaji.
1.2.
Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa Jelas.
1.3.
Honorarium Senat Jelas.
1.4.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Jelas.
1.5.
Honorarium Tim Pengelola Jurnal Ilmiah Jelas.
1.6.
Honorarium Tim Pengelola Website Jelas.
1.7.
Honorarium Penunjang Penelitian Jelas.
1.8.
Honorarium Penerjemahan dan Pengetikan Jelas.
1.9.
Uang lembur Jelas.
59