6 0 228 KB
Script TALK SHOW Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Tema Program Narasumber Sub. Tema Presenter
: Engkong Talks : Rafif : Zero Waste Lifestyle. : Yanuar
N o
Dorsa
1
00.15
Opening Tune
2
00.30
Opening Song/Theme Song
Blocking
Talent
Activity
Remark Grafis
SEGMEN – 1 3
01.30
R. Tamu
Presenter ;
Presenter Introduction Assalamualaikum selamat siang pemirsa, kali ini anda bersama saya dalam rentang waktu 1 jam kedepan, untuk menyaksikan program acara Talk Show yang diprakarsai oleh aktivis lingkungan hidup Pada Engkong Talks kali ini dengan Tema “Zero Waste LifeStyle”, yang akan membahas tentang Bagaimana cara menerapkan gaya hidup Zero Waste LifeStyle, dan sudah hadir diantara kita Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Mas Rafif.. Selamat siang Mas..!
`
N o
Dorsa
Blocking
4
07.00
R. Tamu
Talent Presenter
Narasumber 5
00.30
00.05
R. Tamu
Presenter :
Activity Presenter :Langsung saja pada topik talkshow siang ini mas, kami ingin tau sebenernya apa itu pengertian dari Zero Waste LifeStyle
Remark
Iprovisasi
Narasumber : Presenter : (Merespon jawaban lanjut break) . baiklah sebelum kita mendengarkan lebih lanjut tentang pola Zero Waster LifeStyle dari mas rafif , pemirsa jangan kemanamana setelah yang satu ini BUMPER OUT
N o
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 2
6
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber
Presenter : Baik pemirsa masih bersama kita dalam Engkong Talks Nah sekarang kembali ke mas rafif , sebenarnya saya penasaran, bagaimana agar masyarakat mengerti dan bisa menerapkan Zero Waste LifeStyle dengan tepat dan apa upaya para relawan dalam mewujudkannya? Narasumber :
Improvisasi
N o
Dorsa
Blocking
7
8
00.30
R. Tamu
Talent
Activity
Presenter Narasumber
Narasumber;
Presenter
Presenter : Jadi semakin menarik nih mas, saya jadi pengen ikutan buat coba nerapin Zero Waste LifeStyle , dan tentu saja pemirsa ingin tahu lebih jauh tentang penjelasan dari Narasumber , tapi pemirsa jangan kemana-mana tunggu yang satu ini……………
Remark Improvisasi Tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan, SNI, SNI Wajib Ketenagalistrikan Keselamatan Kerja,Keselamat an Instalasi, dan keselamatan Lingkungan
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERSIAL BREAK
00.05
BUMPER IN
N o
Dorsa
Blocking
Talent
Activity SEGMENT - 3
9
08.00
R. Tamu
Presenter
Presenter :
Remark Naras P umber e m i r s a k i t a k e m b a l i l a g i , s e l a n j u t n y
a s a y a p e n g e n ta u ta n g g a p a n d ar i m a s ra fif at a s m ul ai
b a n y a k n y a
i
l a h a n
u n t u k
k o s o n g
T P S
y a n g m u l a
d i p a k a i
N a r a s u m b e r :
1R P I 0. r m T e p0 a s r 0.m e o3 u n v0 t e i r s a s i
I m p r o v i s a s i
eg p r njatZ a ak e k dia r h len o i bia W r hk a ma st m en e u mp Li n ae f g hnte k ainS i mg ty n i n le dy , a aa B d nmai a pulk eaim p dma e ule s s i ns a s ere n ea b rtp el u ak u n sa m t aln u ing a k ga c my a m ea r a nhia s gid b y m nu e r p r e s e n t e r M u d a h m u d a h a n , m a s y a r a k a t
a k a t y a n g s e d a n g m e n y a k s i k a n a c a r a E
n g k o n g T al k s
N ar a s u m b er :
I m p r o v i s a s i
No 11
Dorsa 00.30
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
Activity Presenter : Tidak terasa ternyata sudah 1 jam anda bersama saya dalam dialog dengan tema keselamatan KetenagaListrikan. Semoga pemirsa bisa mengambil dari dialog yang baru saja anda saksikan, dan terimakasih atas perhatian anda. Wassalam……….
Improvisasi
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERSIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 4
12
Remark
00.30
R. Tamu
Presenter
13
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Improvisasi
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 5
14
00.30
R. Tamu
Presenter Improvisasi
15
03.00
Presenter : Narasumber : Pesan dan Himbauan saya.......................dst. Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Tidak terasa ternyata sudah 1 jam anda bersama saya dalam dialog dengan tema keselamatan KetenagaListrikan. Semoga pemirsa bisa mengambil dari dialog yang baru saja anda saksikan, dan terimakasih atas perhatian anda. Wassalam……….
Improvisasi
improvisasi
No 16
Dorsa 07.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber
Activity presenter : Sepertinya semua sudah informasi yang kita dapatkan, tapi ada satu hal bagaimana dengan sanksi bagi pelanggar peraturan yang berkaitan dengan keselamatan ketenagalistrikan? Narasumber : Sanksi bagi pelanggar peraturan keselamatan ketenagalistrikan sudah pasti ada dan Untuk sanksi bagi pelanggar regulasi atau peraturan keselamatan ketenagalistrikan sudah diatur dalam : 1. Peraturan pemerintah no:xxx tahun xxxx 2. Undang Undang 3. dst
Remark
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark 1 7
Pr es R en . ter T N a ar m as u u m be r Bi nt an g Ta m u
Present er : B a i k m a s s e b e l u m a c a r a h a r i i n
i k a m i a k h ir i m u n g k i n m a s p u n y a p e s a n d a n h i
m ba ua n ke pa da sel ur uh m as ya ra kat m un gki n bis a m en er ap ka n pol a hid up Ze ro W ast
e
u m b er :
L i f e S t y l e d i k a l a n g a n m a s y a r a k a t Naras
Pe sa n da n Hi
Impro visasi
1 8 0 0 . 3 0
0
R . T a m u
ely s mba Pre aa i uan se mn h say nte atg a r :anb a ................................................................... Ka t Tid et r a ak en u s ter asags p a aLa e teristj r nyrika an a h ata a su. n S d t da e a i h1 a ja ms og a n m ana k Pr a dapes es mi i n ber en d sarsk ter a a a ma bi n . say a sa, W dalmd a ena am s gan dial s ogmt a debile l ngdari a anri m m tedia … alk ma … oga kes …
.
LOSSING CREDIT TITLE & TTHEME SONG PROGRAM
Script TALK SHOW Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial DEPARTEMEN SOSIAL RI Tema Program
: SOSIALISASI PENANGANAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL : Penanganan Korban Bencana Sosial : 60 menit
Sub. Tema Durasi Program No
Dorsa
Blocking
Talent
Narasumber : Drs. Moch. Helmi Presenter : Anya Dwinov (Tentativ) Bintang Tamu : Artis/Tokoh Masyarakat Activity
1
00.15
Opening Tune
2
00.30
Opening Song/Theme Song SEGMENT - 1
3
01.30
R. Tamu
Presenter ; Anya Dwinov
Presenter Introduction Selamat malam pemirsa, kali ini anda bersama saya dalam rentang waktu 60 menit kedepan untuk menyaksikan program acara Talk Show yang diprakarsai oleh Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI. Program Talk Show kali ini dengan Tema “Sosialisasi Penanganan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial” yang akan membahas tentang Penanganan Bencana Alam, dan sudah hadir diantara kita Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Bapak Drs. Moch. Helmi. Selamat malam Pak..! Disamping itu juga hadir seorang Bintang Tamu
Remark Grafis
No 3
Dorsa 7.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
Presenter : Sebelum membahas Penanganan Bencana Alam Pak, mungkin lebih baik kita dan pemirsa dirumah ingin tahu dulu apa sih Bencana Sosial itu sendiri>
Pemutaran Filler
Marasumber “ Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror Bintang Tamu : Setelah kami mengetahui definisi dari Bencana sosial, kami ingin bertanya bagaimana cara memberikan perlindungan sosial terhadap orang yang mengalami 4
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Baik pemirsa sebelum kita lanjutkan dialog ini dan tentu saja pemirsa juga ingin tahu bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang mengalami bencana sosial, tapi jangan kemana-mana tunggu yang satu ini …………..
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERSIAL BREAK
00.05
BUMPER IN
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity SEGMENT - 2
5
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa sekarang dialog dengan Bapak Moch. Helmi sudah bisa dilanjutkan, dan anda pasti sudah menunggu jawaban atau penjelasan dari pak Helni
6
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Bagaimana Pak cara memberi perlindungan bagi masyarakat yang sedang mengalami bencana sosial seperti yang ditanyakan Bintang Tamu ……, Narasumber : Perlindungan Sosial bagi masyarakat baik untuk mencegah maupun untuk menangani sudah diatur kedalam UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Pasal 14 al : 1.- Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang; keluarga; kelompok dan masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. 2.- Perlindungan tersebut dapat dilaksanakan melalui a.- Bantuan sosial b.- Advokasi sosial c.- Bantuan hukum
Remark
No 7
Dorsa 05.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity Bintang Tamu : Bicara masalah perlindungan Sosial, siapa yang bertanggung jawab atas perlindungan sosial itu sendiri Pak Narasumber : Tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan perlindungan sosial adalah Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2009 Pasal 24 al : 1.- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah 2.- Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan sosial oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri 3.- Tanggung jawab penyelenggaraan sosial oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh a.- Untuk Tingkat Provinsi oleh Gubernur b.- Untuk tingkat Kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota Bintang Tamu Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tentu membutuhkan tenaga-tenaga yang trampil dibidangnya. Apakah pemerintah sudah menyiapkan atau bagaiamana Pak
8
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter Baik Pemirsa tentu anda juga ingin tahu bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraam sosial, maka jangan kemana-mana tunggu yang satu ini
Remark
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 3
9
08.00
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa dialog kita lanjutkan Dan Pak Helmi bagaimana kesiapan pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial Narasumber : Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial membutuhkan beberapa sarana sesuai yang tercantun dalam UU No. 11 Tahun 2009 Pasal 32 antara lain meliputi : 1.Sumber Daya Manusia 2.- Sarana dan prasarana 3.- Sumber pendanaan Nah mengenai SDM telah diatur didalam UU No. 11 Tahun 2009 Pasal 33 yang meliputi antara lain : meliputi al : 1.- Tenaga Kesejahteraan sosial 2.- Pekerja sosial profesional 3.- relawan sosial 4.- Penyuluh sosial
No 10
Dorsa 06.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
Narasumber : Dalam menyiapkan Tenaga kesejahteraan sosial pekerja sosial profesionaldan penyuluh sosial sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi al : 1.- Pendidikan dibidang kesejahteraan sosial 2.- Pelatihan dan ketrampilan pelayanan sosial 3.- Pengalaman melaksanakan pekerjaan sosial Nah untuk memiliki tenaga-tenaga yang profesional dibidang kesejahteraan sosial para pekerja sosial mempunyai kesempatan pendidikan; latihan; promosi; tunjangan dan penghargaan sesuai UU No. 21 Tahun 2009 Pasal 34 Bintang Tamu : Dalam upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial tentu pemerintah telah memiliki sarana dan prasarananya. Meliputi apa saja pak
11
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Sebelum dialog dilanjutkan dan untuk menyimak jawaban Pak Helmi dari pertanyaan Bintang Tamu mari kita simak dulu yang satu ini ………………….
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity SEGMENT - 4
12
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa dialog dengan Pak Helmi sudah bisa kita lanjutkan dan tentu anda juga ingin tahu bagaimana penjelasan Pak Helmi mengenai sarana dan prasarana dalam upaya Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
13
08.00
R. Tamu
Presenter : Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Sarana dan prasarana apa saja sih pak yang dibutuhkan sebagai upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial Narasumber : Sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2009 yang meliputi antara lain : 1.- Panti sosial 2.- Pusat Rehabiliyasi sosial 3.- Pusat pendidikan dan latihan 4.- Rumah singgah 5.- Rumah perlindungan sosial Sarana dan prasarana tersebut memiliki standar minimun yang telah ditentukan oleh pemerintah Bintang Tamu : Untuk melaksanakan semuanya itu memerlukan dana yang tidak sedikit dialokasikan dari mana pak
Remark
No 14
Dorsa 07.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber
Activity Narasumber : Sumber dana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sudah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2009 Pasal 36 antara lain terdiri dari : 1.- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2.- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3.- Dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan 4.- Bantuan asing sesuai kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan 5.- Sumber dana yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Presenter : Nah setelah kami dan para pemirsa dirumah mengetahui beberapa upaya pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, apa peran serta masyarakat menurut bapak dalam mendukung pemerintah melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
15
--.30
R. Tamu
Presenter :
Tapi sebelum Bapak menjawab pertanyaan, saya akan menyapa pemirsa lebih dulu. Pemirsa.! Tenyu anda penasaran apa dan bagaimana peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah, maka jangan kemana-mana tunggu yang satu ini
Remark
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark
00.05
CUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 5
16
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa sekarang bisa kita lanjutkan kembali dialog dengan Bapak Helmi dan tentu anda segera ingin tahu apa peran serta masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam Penyelenggaraan kesejahteraan sosial
17
08.00
r. tAMU
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Silahkan Pak, Bagaimana pendapat Bapak tentang peran serta masyarakat terhadap penyelenggaraan kesejahtraan sosial Narasumber : Peran sera masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2009 Bab VII Pasal 38 antara lain : 1.- Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial 2.- Peran dimaksud dapat dilakukan oleh : a.- perorangan b.- keluarga c.- organisasi keagamaan
No
Dorsa
18
06.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity d.- organisasi sosial kemasyarakatan e.- lembaga swadaya masyarakat f.- organisasi profesi g.- badan usaha h.- lembaga kesejahteraan sosial i.- lembaga kesejahteraan asing Bintang Tamu : Bagaimana tanggapan dan himbauan Bapak tentang lembaga sosial yang banyak tumbuh dan berkembang Narasumber : Pendaftaran dan perizinan Lembaga kesejahteraan sosial sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2009 Bab VIII Pasal 46, setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada kementrian atau instansi dibidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya. Dan apabila melanggar terhadap ketentuan dikenai sangsi administrasi Himbauan saya kepada masyarakat dan pelaku sosial hendaknya …..dst
19
00.30
02.00
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa, ternyata sudah 60 menit anda bersama saya dalam dialog Penaganan Bencana sosial. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas perhatian anda. Wassalam……….
VREDIT TITLE & THEME SONG
Script TALK SHOW Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah DEPARTEMEN AGAMA RI Tema Program S
ub. Tema Durasi Program No Dorsa
: SOSIALISASI PENANGANAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL : Penanganan Kekerasan & Pekerja Migran : 30 menit Blocking Talent
Narasumber Presenter
: Dr. Dwi Heru Sukoco : Anya Dwinov (Tentativ)
Activity
1
00.15
Opening Tune
2
00.30
Opening Song/Theme Song SEGMENT – 1
3
08.00
R. Tamu
Presenter
Presenter Introduction Selamat malam pemirsa, kali ini anda bersama saya dalam rentang waktu 60 menit kedeoan untuk menyaksikan program acara Talk Show yang diprakarsai oleh Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI. Program Talk Show kali ini dengan Tema “Sosialisasi Penanganan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial” yang akan membahas tentang Penanganan kekerasan dan Pekerja Migran, dan sudah hadir diantara kita Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Bapak Dr. Dwi Heru Sukocoi. Selamat malam Pak..! Disamping itu juga hadir seorang Bintang Tamu
Remark Grafis
No 4
Dorsa 08.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
Activity Presenter :
Remark Narasumber Bin S e b e l u m m e m b a h a s l e b i h j a u h p a k , m
u n g k i n m a s y a r a k a t j u g a i n g i n t a h u a
p a s i h p e k e r j a m i g r a n i t u ? D a n a p a
L a n d a s a n H u k u m n y a N a r a s u m b e r : B a i k m b
a k . ! P e m i r s a d i r u m a h d i s e k u r u h t a n a
h a i r y a n g d i m a k s u d d e n g a n P e k e r j a M
i g r a n a d a l a h o r a n g y a n g b e r p i n d a h k
e d a e r a h l a i n , b a i k d i d a l a m m a u p u n k e
l u a r n e g e r i u n t u k b e k e r j a d a l a m j a n
g k a w a kt u te rt e nt u N a h m a k a n y a p ar a P e k er ja M ig ra m
b e r h a k
,
m e n d a p a t
m a n a
p e r l i n d u n g a n s o s i a l
y a n g
s u d a h
D ’ 4 5 P a s a l 2 7 a l
: t 1). B e a r h t w u a a n g s e d m a l u a a m U U
w a
r g a n e g a r a m e m p u n y a i k e d u d u k a
n y a n g s a m a d i d a l a m h u k u m d a n
p e m e ri n t a h a n d a n w a ji b m e n j u n j u n g
h u k u m d a n p e m e r i n t a h a n i t u d e
n g a n t i d a k a d a k e c u a li 2). B a h w a t i
a p t i a p w a r g a n e g a r a b e r h a k a
t a s p e k e r j a a n d a n p e n g h i d u p a n
y a n g l a y a k b a g i k e m a n u s i a a n U
nt u k m e n g hi n d ar i ti n d a k k e s e w e n a n gw e n a n g a n
d a n t i n d a k k e k e r a s a n , m a k a D i r e k t o r
a t B a n t u a n S o s i a l K o r b a n T i n d a k k e k
e r a s a n & P e k e r j a M i g r a n D i t j e n B a n j
a m s o s D e p a r t e m e n S o s i a l R I m e n y u s u n
s t a n d a r p e r l i n d u n g a n s o s i a l b a g i p
e k e rj a M i g r a n
No
Dorsa
5
6
00.30
Blocking
Talent
Activity
Remark
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Bintang Tamu Dengan disusunnya Standar Perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran, tentu mempunyai maksud dan tujuannya Pak, mungkin bisa dijelaskan Pak?
R. Tamu
Presenter
Presenter : Baik pemirsa sebelum Narasumber menjawab pertanyaan yang dilontarkan Bintang Tamu, anda jangan kemana-mana tunggu yag satu ini …………..
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 2
7
00.30
8
08.00
R. Tamu
Presenter
Presenter : Perlindungan sosial Pekerja Migran bermasalah sosial harus dirumuskan standar, tentu punya maksud dan tujuan. Anda ingin tahu simak penjelasan Bapak Dr. Dwi Heru Sukoco
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Menyikapi pertanyaan yang dilontarkan oleh Bintang Tamu …., apa maksud dan tujuannya merumuskan Standar tentang Perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran bermasalah sosial Narasumber : Dengan disusunnya Standar Perlindungan Sosial Pekerja Migran bermasalah Sosial mempunyai maksud
No 9
Dorsa
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity Sebagai acuan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha yang berkepentingan dalam penyelenggaraan perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah sosial sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya lebih terarah serta dapat kesatuan pola pikir dan pola tindak Adapun tujuannya adalah : 1). Terwujudnya pemahaman yang lebih mendalam tentang penyelenggaraan sistem perlindungansosial bagi pekerja migran bermasalah sosial secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan 2). Tersedianya sistem perlindungan pekerja migran bermasalah sosial yang memenuhi standar 3). Sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan perlindungan sosial bagi Pekerja Migran bermasalah sosial Bintang Tamu : Disamping maksud dan tujuan, Standar Perlindungan Sosial Pekerja Migran tentu mempunyai sasaran khusus Narasumber : Tentu..! Sasaran adalah 1). Instansi Pemerintah baik Pusat maupun daerah 2). Instansi Pemerintah terkait lainnya 3). Organisasi Sosial/LSM/Perguruan Tinggi, Duania Usaha dan inisiatif lokal dalam masyarakat
Remark
No 10
Dorsa 00.30
Blocking
Talent
Activity
Remark
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Bicara masalah perlindungan sosial pekerja migran, siapa yang mempunyai wewenang melakukan perlindungan bagi Pekerja migran
R. Tamu
Presenter
Baik Pak sebelum Bapak menjawab pertanyaan saya, terlebih dahulu kita simak yang satu ini …….
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 3
11
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa dialog kita lanjutkan, dan tentu saja pemirsa ingin tahu siapa sih yang berwenang melakukan perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran bermasalah sosial
12
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Jadi menurut bapak atau ketentuan perundang-undangan siapa yang berwenang menyelenggarakan Perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Narasumber : Perlindungan sosial terhadap Pekerja Migran bermasalah sosial berbasis Lembaga dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, masyarakat (Orsos/LSM maupun dunia usaha.
N o 13
Dorsa
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity Layanan perlindungan sosial berbasis lembaga dapat diselenggarakan secara parsial melalui pendirian Rumah Perlindungan yang berdiri sendiri atau bergabung dalam suatu Pusat Trauma (Trauma Center) Semua pihak yang menyelenggarakan layanan perlindungan sosial berbasis Lembaga perlu diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut : 1). Tahap persiapan 2). Tahap Pelaksanaan Tahap persiapan meliputi : a). Penataan Unit Perlindungan Sosial b). Pemantapan sistem administrasi dan Manajemen C). Penataan mekanisme penanganan Tahap Pelaksanaan meliputi : a). Proses pelaksanaan b). Komponen kegiatan Bintang Tamu : Dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi Pekerja Migran tentu tidak lepas dari Sumber Daya Manusia, SDM yang bagaimana yang memenuhi kriteria dalam penyelenggaraan Perlindungan terhadap Pekerja Migran
Remark
No 14
Dorsa 00.30
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
Activity
Remark
Presenter Sebelum membahas masalah Sumber Daya Manusia dalam Penyelenggaraan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran yang bermasalah sosial, sebaiknya kita simak yang satu ini
Stock Shoot
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERSIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 4
15
00.30
16
08.00
R. Tamu
Presenter
Pemirsa dialog bisa kita lanjutkan. Mari kita simak penjelasan Bapak Dr. Dwi Heru Sukoco tentang penyiapan Sumber Daya Manusia dalam Penyelenggaraan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Sumber Daya Manusia dengan kualifikasi apa Pak yang dianggap bisa menyelenggarakan Perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Narasumber : Pemyiapan Sumber Daya Manusia untuk Penyelenggaraan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Migran meliputi : a). Tenaga pengelola sekurang-kurangnya berjumlah 6 orang terdiri dari : pimpinan; 2 orang tenaga administrasi; 1 orang juru masak; 1 orang petugas keamanan dan 1 orang pembantu umum
N o 17
Dorsa
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity b). Tenaga teknis profesional lainnya terdiri dari : pekerja Sosial; medis/para medis; psikolog; ahli hukum; rohaniawan mengenai jumlah disesuaikan dengan kebutuhan lembaga Bintang Tamu : Bagaimana bentuk pelayanan yag diberikan terhadap pekerja Migran yang bermasalah sosial Narasumber : Pelayanan terhadap Pekerja Migran yang bermasalah sosial antara lain :mencakup evakuasi; penampungan; pengungkapan dan pemahaman masala, pemberian jaminan hidup,advokasi dan pendampingankhusus, fasilitas pemulangan serta rujukan Selama dipenampungan dilakukan serangkaian kegiatan al : 1). Identifikasi pekerja Migran bermasalah sosial 2). Pemberian pelayanan dan perawatan kesehatan 3). Pemberian pelayanan psikologis dan sosial 4). Pelayanan fisik 5). Bimbingan sosial 6. Intervensi krisis
Remark
N o
Dorsa
18
19
00.30
Blocking
Talent
Activity
Remark
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Bintang Tamu : Setelah kita tahu bagaimana memberikan pelayanan kepada pekerja migran bermasalah sosial, apa ada pesan bapak untuk masyarakat
R. Tamu
Presenter
Presenter : Baik pemirsa.! Setelah kita tahu bagaimana menyelenggarakan perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah sosial dan bagaimana memberikan pelayanan terhadap pekerja migran, sebentar lagi kita akan menyimak jawaban narasumber tentang pertanyaan Bintang yamu kita pada malam hari ini, tapi sebelum menyimak pesan dari narasumber, mari kita simak yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 5
20
00.30
21
08.00
R. Tamu
Presenter :
Presenter : Pemirsa, dialog sudah bisa kita lanjutkan mari kita simak pesan yang akan disampaikan oleh Narasumber Bapak Dr. Dwi Heru Sukoco
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Bagaimana pesan bapak, setelah bapak memaparkan semuanya kepada pemirsa tentang perlindungan sosial bagi pekerja migran bermasalah sosial
No
Dorsa
22
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
Narasumber : Pesan saya untuk seluruh masyarakat maupun para pekerja sosial dan lembaga-lembaga sosial lainnya bahwa Standar Perlindungan Pekerja Migran bermasalah sosial bukanlah itikat baik Departemen Sosial untuk melakukan penyeragaman, tetapi dilandasi pentingnya prosedur normatif tentang panduan seluruh penyelenggara perlindungan sosial Pekerja Migran sesuai kewenangan Departemen Sosial, yaitu menetapkan kebijakan standar, norma dan prosedur tentang perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Presenter : Baik terimakasih Bapak atas penjelasan yang diberikan kepada pemirsa dan masyarakat seluruh Indonesia, semoga bermanfaat bagi para pihak yang bekerja dibidang sosial
23
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter Tidak terasa ternyata sudah 60 menit anda bersama saya dan terimakasih atas perhatian anda. Wassalam………. CLOSSING
02.00
CREDIT ITLE & YHEME SONG PROGRAM
Script TALK SHOW Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan umrah Departemen Agama RI Tema Program
: SOSIALISASI PENANGANAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL : Penanganan Undian Gratis : 60 menit
Sub. Tema Durasi Program
Blocking
Talent
Narasumber : Drs. Sugiyanto Presenter : Anya Dwinov (Tentativ) Bintang Tamu : Artis/Tokoh Masyarakat
No
Dorsa
Activity
1
00.15
Opening Tune
2
00.30
Opening Song/Theme Song SEGMENT – 1
3
08.00
R. Tamu
Presenter
Presenter Introduction Selamat malam pemirsa anda bersama saya dalam rentang waktu 30menit kedepan untuk menyaksikan program acara Talk Show yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Program Talk Show kali ini dengan Tema “Sosialisasi Penanganan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial” yang akan membahas tentang Penanganan Undian Gratis, dan sudah hadir diantara kita Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Bapak Drs. Sugiyanto Selamat malam Pak..! Disamping itu juga hadir seorang Bintang Tamu
Remark Grafis
No 4
Dorsa
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
Activity Presenter : Sebelum kita membahas lebih jauh saya ingin menanyakan apa sih pak Undia gratis itu dan saya juga ingin bertanya kenapa kok ditangani pemerintah Narasumber : Baik mbak.! Undian terdiri dari 2 pengertian yaitu 1). Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syaratSyarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa buang atau benda, yang akan diberikan kepada pesertaPesewrta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan cara diundi atau dengan cara lain menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta itu sendiri 2). Undian Gratis adalah suatu undian yang diselenggarakan secara Cuma-Cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain Bintang Tamu : Bicara masalah undian gratis Pak, sekarang justru dilarang oleh pemerintah, sebenarnya undian yang mana yang dilarang dan diperbolehkan
Remark Pemutaran Filler
No 5
Dorsa 00.30
Blocking R. Tamu
Talent Presenter :
Activity
Remark
Perbincangan semakin seru, tapi sebelum narasumber menjawab pertanyaan Bintang Tamu, kita saksikan dulu yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 2
6
F
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter Baik pemirsa acara Talk Show tentang penanganan undian gratis sudah bisa kita lanjutkan
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Silahkan Pak bagaimana tanggapan Bapak tentang pertanyaan Bintang Tamu … m kita pada malam hari ini Narasumber : Undian Gratis tidak boleh diselenggarakan apabila 1). Jumlah dan jenis hadiahnya tidak dapat diketahui terlebih dahulu oleh pemberi ijin ataupun dari segi pengamanan baik terhadap pelaksana undian maupun alat sarana yang digunakanuntuk menjelenggarakan undian tidak dapat dijamin keabsahannya 2). Undian dilakukan untuk promosi penjualan barang-barang seperti :
No
Dorsa
7
Blocking
Talent
R. Tamu
Activity
Remark
a). Obat-obatan yang dikonsumsi b). Rokok dan minuman keras c). Menurut sifatnya yang tidak layak untuk dipromosikan d). Yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan dilarang untuk dipromosikan Bintang Tamu : Nah kalau melalui SMS yang sering terjadi belakangan ini pak, dan bahkan korbanya mungkin sudah banyak dan itu kalau menurut saya adalah penipuan
8
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Undian berhadiah tampaknya menjanjikan pemirsa, tapi tidak jarang yang tertipu gara-gara undian gratis berhadiah, nah pemirsa sebelum kita menyimak penjelasan Narasumber TENTANG Undian Gratis Berhadiah melalu SMS dan anda sendiri pasti pernah mengalaminya, Anda jangan kemanamana mari kita simak yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 3
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
9
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa dialog pada Talk Show yang membahas Undian Gratis bisa kita lanjutkan, tentu pemirsa ingintahu penjelasan Bapak Sugiyanto atas pertanyaan Bintang Tamu
10
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Bagaimana Pak sebenarnya yang terjadi tentang Undian berhadiah melalui SMS yang jelas-jelas menipu masyarakat dan bahkan meresahkan masyarakat Pak.? Narasumber : Undian Gratis Berhadiah melalui SMS yang benar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1). Dalam penentuan pemenang tidak boleh diperbolehkan menggunakan jumlah tertinggi *point, SMS, nilai) tanpa melalui proses undi 2). Tidak diperbolehkan menggunakan sistem ACAK KATA; ACAK HURUF dan sejenisnya Bintang Tamu : Selain Undian Gratis Berhadia, apa ada bentuk lain yang fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial seperti Sumbangan Sosial Berhadiah atau bentuk lain yang berhadiah tapi hasilnya akan di sumbangkan untuk pembangunan kesejahteraan sosial
Remark
No 11
Dorsa 08.00
Blockin g R. Tamu
Talent Presenter
Activity Narasumber :
Remark Narasumber Bin A d a j e n i s p e n g u m p u l a n u a n g a t a u b a
r a n g a d a l a h s e t i a p u s a h a m e n g u m p u l k
a n
a n
u a n g
d i b i d a n g
a t a u b a r a n g u n t u k p e m b a n g u n
k e s e j a h t e r a a n s o s i a l , m
e n t a l ,
a n
a g a m a ,
b i d a n g
k e r o h a n i a n ,
k e b u d a y a a n
k e j a s m a n i
d a n
P e n g u m p u l a
n u a n g
n g
d a n
d i k e n a l
b a r a n g
d e n g a n
d i m a s y a r a k a t
p e n g u m p u l a n
s e r i
s u m b a
n g a n Adapu n pengu mpula n uang atau baran g bertuj uan : 1). T e r h i m p u n y a u a n g a t
a u b a r a n g d a r i m a s y a r a k a t u n t u k p e n i n
g k a t a n u s a h a k e s e j a h t e r a a n s o s i a l 2). T
e r s a l u r n y a h a s i l p e n g u m p u l a n u a n g a t
a u b a r a n g s u m a n g a n k e p a d a m a s y a r a k a t
y a n g m e m b u t u h k a n 3). T e r c i p t a n y a t r a n s
p a r a n s i a k u n t a b i l i t a s d a r i h a s i l p e n
y e l e n g g a r a a n p e n g u m p u l a n u a n g a t a u b
a r a n g 4). T e r t i b n y a a d m i n i s t r a s i d a r i h
a s i l p e n y e l e n g g a r a a n p e n g u m p u l a n u a n
g a t a u b a r a n g 5). T e r s e l e n g g a r a n y a p e n g
u m p u l a n s u m b a n g a n y a n g s e s u a i
d a k b e r t e n t a n g a n d e n g a n
d a n
p e r a t u r a n
t i
p e
r u n d a n g u n d a n g a n y a n g b e r l a k u B i n t a
ng Ta mu : B i c a r a p e r a t u r a n p e r u n d a n g u n d a
n g a n p a k , a p a d a s a r h u k u m n y a p e n y e l
e n g g r a a n P e n g u m p u l a n u a n g d a n B a r a n
g
No 12
Dorsa -0.30
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
Activity
Remark
Presenter Perbincangan kali ini semakin seru pemirsa, tapi sebelum menyimak penjelasan Bapak Drs. Sugiyanto mengenai dasar hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang, mari kita simak yang stu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER OUT SEGMENT – 4
13
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Baik Pemirsa Yalk Show tentang Penanganan Undian Gratis Berhadiah bisa kita lanjutkan, tentu saja pemirsa juga ingin tahu apa sih dasar hukumnya penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang
14
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter Semua sudah nggak sabar pak, apa sih pak dasar hukumnya penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang Narasumber : Pengumpulan uang atau barang mempunyai dasar hukum yang kuat antara lain : 1). UU No. 8 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang
N o
Dorsa
15
Blocking
R. Tamu
Talent
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
2). PP No. 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan 3). Kepitisan Menteri Sosial No 01/HUK/1995 tentang pengumpulan sumbangan untuk korban bencana 4). Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat Bintang Tamu : Baik Pak setelah kami sudah mengetahui tentang penanganan Undian Gratis berhadiah, apa himbauan bapak agar masyarakat tenang dengan adanya penipuan berkedok Undian berhadiah
16
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa,! Kita sudah tahu Landasan Hukum tentang pengumpulan uang atau barang, kita juga sudah tahu undian berhadiah yang diijinkan dan dilarang, tapi kita belum tahu apa himbauan Bapak Drs,. Sugiyanto agar masyarakat tenang karena sering terjadinya penipuan berkedok udian berhadian.. Sebelum kita menyimak pesan Narasumber, mari kita simak yang satu ini ………..
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity SEGMENT - 5
17
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa dialog sudah bisa kita lanjutkan, dan mari kita simak penjelasan dan pesan dari Bapak Drs. Sugiyanto
17
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Bagaimana pesan atau himbauan Bapak kepada masyarakat dengan adanya penipuan berkedok undian berhadiah Narasumber : Himbauan saya kepada masyarakat dengan maraknya penipuan berkedok undian berhadiah al : 1). Agar tidak mudah tergiur dengan adanya Undian Gratis berhadiah, dan jangan cepat ambil keputusan sebelum dapat informasi yang jelas 2). Renungkan apa pernah ikut undian/kuis/atau sejenisnya jika tidak abaikan saja 3). Penyelenggaraan tidak pernah minta uang muka/biaya pajak/biaya apapun kepada pemenang melalui transfer bank 4). Pemberitahuan tidak pernah melalui SMS, tetapi melalui media cetak/media elektronik yang sah Presenter : Nah pemirsa kita sudah tahu bagaimana mengatisipasi apabila pemirsa mendapatkan SMS menang undian, kita jangan cepat ambil keputusan, renungkan apakah kita pernah ikut kuis dan kesimpulannya adalah kita harus berhati-hati dengan penipuan berkedok undian berhadiah
Remark
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark
SEGMENT - 5 18
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa tidak terasa ternyata sudah 60 menit anda bersama saya dan terimakasih atas perhatian anda. Wassalam………. CLOSSING
02.00
CREDIT TITLE & THEME SONG PROGRAM
Script TALK SHOW Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial DEPARTEMEN SOSIAL RI Tema Program
: SOSIALISASI PENANGANAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL : Program Askesos & BKSP : 60 menit
Sub. Tema Durasi Program No
Dorsa
Blocking
Talent
Narasumber : Akifah Elansary.SH.MH Presenter : Anya Dwinov (Tentativ) Bintang Tamu : Artis/Tokoh Masyarakat Activity
Remark
SEGMENT - 1 1
00.15
Opening Tune
2
00.30
Opening Song/Theme Song
3
01.00
R. Tamu
Presenter ;
Presenter Introduction Selamat malam pemirsa anda bersama saya dalam rentang waktu 60 menit kedepan untuk menyaksikan program acara Talk Show yang diprakarsai oleh Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI. Program Talk Show kali ini dengan Tema “Sosialisasi Penanganan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial” yang akan membahas tentang Program Askesos dan BPSP, dan sudah hadir diantara kita Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Ibu Akifah Elansary, SH. MH Selamat malam Bu..! Disamping itu juga hadir seorang Bintang Tamu
Grafis
No 4
Dorsa 08.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity Presenter : Sebelum kita membahas lebih jauh lagi, saya bahkan pemirsa dirumah ingin tahu bu, kenapa sih diabuat pedoman standar pelaksanaan Askesos dan aoa ada landasan hukumnya bu? Narasumber : Landasan hukum disusunnya buku pedoman Askesos adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Nomor : 624.C/BJS/VI/2006 Adapun kenapa dibuatkan standar pelaksanaan mempunyai maksud agar dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan ASKESOS yang bertujuan : 1). Menyampaikan persepsi dalam pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial melalui kegiatan ASKESOS 2). Menyatukan gerak langkah lembaga-lembaga pelaksana dalam pengelolaan ASKESOS 3). Sebagai bahan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan ASKESOS Bintang Tamu : Setelah ada ASKESOS bu, kenapa Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen masih diperlukan bu, kan sudah ada ASKESOS?
Remark
No 5
Dorsa 07.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
Narasumber : Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen masih sangat diperlukan karena alasannya adalah : 1). Masih banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial Non Potensial 2). Penanganan PMKS Non potensial melalui Panti dan Non Panti masih sangat terbatas 3). Untuk menjaga kesinambungan hidup PMKS Non Potensial terlantar 4). Adanya lembaga yang potensi menangani PMKS Non Potensial Bintang Tmu Sebenarnya apa sih bu BKSP iru? Mungkin masyarakat juga banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan BKSP itu?
6
00.30
R. Tamu
Presenter
Baik Pemirsa sebelum kita membahas lebih kanjut dari pertanyaan Bintang tamu dan penjelasan dari Narasumber, mari kita lihat yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 2
No
Dorsa
6
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
08.00
Presenter Pemirsa dialog sudah bisa dilanjutkan, tentu pemirsa juga ingin tahu. Kok ada Askesos tapi juga masih ada Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen, mari kita simak penjelasan Ibu Akifah
00.30
8
Activity
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Bagaimana Bu pertanyaan Bintang Tamu tadi, kenapa masih ada BKSP selain program Askesos, apa BKSP itu? Narasumber : Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP) adalah merupakan usaha pelayanan kesejahteraan sosial berkelanjutan berupa pemberian jaminan biaya hidup minimal bagi PMKS non potensial terlantar Narasumber : Apa tujuan dibentuknya Program Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS) Narasumber : Tujuannya dibentuk Askesos 1). Memberikan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri dan pekerja disekitar informal dan kemungkinan risiko menurunnya tingkat kesejahteraan sosial akibat pencari nafkah utama dalam keluarga sakit, kecelakaan dan meninggal dunia
Remark
No
Dorsa
9
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
2). Memperkuat ketahanan keluarga rentan terhadap risiko menurunnyatingkat kesejahteraan melalui pemeliharaan 3). Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyediakan pendapatan perlindungan sosial berbasis masyarakat Bintang Tamu : Menyinggung masalah BKSP bu saya mau menanyakan apa tujuan dan sasaran Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (NKSP)
10
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter Pemirsa perbincangan kita semakin seru dan membuat kita semua ingin tahu apa itu BKSP serta yujuan dan sasaran BKSP itu sendiri, tapo sebelum menyimak penjelasan ibu Akifah kita terlebih dulu menyimak yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 3
11
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter Pemirsa dialog bisa kita lanjutkan,., tentu pemirsa juga ingin tahu apa sih tujuan dan sasaran BKSP itu?
No
Dorsa
12
08./00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity Presenter : Bagaiamana bu, pertanyaan Bintang tamu seputar masalah BKSP, apa tujuan dan sasarannya Narasumber : Tujuan dari Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen adalah meliputi : 1). Memberikan jaminan hidup minimal bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial non potensial yang terlantar 2). Terciptanya wadah pengelolaan dan penyelenggaraan BKSP berbasis masyarakat Adapun sasarannya adalah : 1). Sasaran Pelayanan. a). Lanjut Usia terlantar b). Penderita cacat fisik dan mental terlantar c). Penyandan psikotik (gila) d). Penyandang eks penyakit kronis terlantar 2). Sasaran kemitraan a). Keluarga sasaran pembinaan b). Masyarakat (individu) yang berhak c). Instansi terkait d). Dunia usaha
Remark
No
Dorsa
13
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
3). Sasaram Lokasi a). Lembaga sosial lokal b). Data Populasi PMKS Non Potensial c). Calon Lembaha Pelaksana Orsos/LSL d). Potensi Sumber Daya Manusia dan Suumber Daya Alam Bintang Tamu : Kembali lagi pada Askesos bu, Dalam hal ini apa tanggung jawab Lembaga Pelaksana Asuransi kesejahteraan sosial
14
00.30
R. Tamu
Presenyer
Pemirsa sebelum kita menyimak penjelasan Narasumber tentang tanggung jawab lembaga pelaksana Askesos, mari kita simak yang berikut ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERSIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT - 4
15
00.30
E. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa.! Dialog bisa kita lanjutkan, tentu saja pemirsa juga ingin tahu sebenarnya apa sih tanggung jawab lembaga pelaksana askesos itu?
16
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Sebenarnya apa saja tanggung jawan dari Lembaga Pelaksana Asuransi Kesejahteraan Sosial bu?
N o
Dorsa
Blockin g
17
Talent Presenter
R. Tamu
Activity Narasumber :
Remark Narasumber Bin T a n g g u n g k a w a b L e m b a g a P e l a k s a n a A s
u r a n s i K e s e j a h t e r a a n s o s i a l a d a l a h 1 )
.
i
M e m b u a t
p e k e r j a
d a t a
m a n d i r i
d a n p e n e t a p a n p o p u l a s
d a n p e k e r j a d i s
e k t o r i n f o r m a l 2 ) .
i m p e n g e l o l a 3 ) .
M e m b e n t u k
M e l a k s a n a k a n
t
k
e g i a t a n s o s i a l i s a s i 4 ) . M e m b e r
i k a n b i m b i n 6). M g e a l n a p m o o r t k i a v n a s h i a 5). M s el i a l k s p a e n a l
kan keg iata n ope rasi ona l AS KE SO S
a k s a n a a n k e g i a t a n A s k e s o s s e c a
r a
s i ,
b e r j e n j a n g
j e n i s
Bin tan g Ta mu : B i c a r a A s u r a n
p e r t a n g g u n g a n a p a s a j a y a n
g d i b e r i k a n b u ? Narasu mber : 1). Pert ang gun gan pen gga nti pen gha silan P e s e r t
a y a n g m e n d e ri t a s a ki t d a n k e c e l a k a a n
h a n y a d i b e r i k a n 1 ( s a t u ) k a l i
da la m sa tu ta hu n 2). P e r t a n g g u n g a n s a n t u n a n
k e m a t i a n a ) . D i b e r i k a n k e p a d a
a h l i w a r i s b). Ju ka ahl i wa ris tid ak m a m pu m ela nju tka n sta tus
k e a n g g o t a a n d i p u t u s c). A h l i w a r i s
d a p at m el a nj ut k a n k e p e s er ta a n n y a A s k e s o
s a t a s n a m a s e n d i r i
No
Dorsa
18
Blocking R. Tamu
00.30
Talent
Activity
Remark
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Bintang Tamu : Apa hak dan kewajiban peserta Askesos bu?
Presenter :
Pemirsa sebelum kita menyimak penjelasan Ibu Akifah tentang hak dan kewajiban Askesos, mari kita simak dulu yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPERIN SEGMENT - 5
19
00.30
20
08.00
e. tAMU
pRESENTER
Presenter : Pemirsa.! Dialog kita lanjutkan. Menyikapi pertanyaan yang dilontarkan Bintang Tamu mari kita simak penjelasan Ibu Akifah
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Apa saja bu hak dan kewajiban peserta Askesos Narasumber : Kewajiban peserta adalah 1). Mendaftarkan diri kepada lembaga yang yelah ditentukan sebagai pelaksanaan Askesos 2). Membayar premi/iuran setiap bulan selama masa pertanggungan selama 3 tahun 3). Mematuhi peraturan ketentuan Askesos
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
21
07.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Narasumber Adapun hak peserta Askesos adalah 1). Mendapatkan Polis Askesos dan kartu tanda peserta 2). Mendapatkan dana klaim pertanggungan a). Tertanggung sakit minimal 10 hari dan rawat inap 3 hari Rp. 100.000 hanya 1 kali 1 tahun b). Tertanggung mengalami kecelakaan dengan melampirkan surat keterangan Rp. 100.000 1 kali 1 tahun
22
00.30
R. Tamu
Presenter
Nah pemirsa sekarang kita tahu apa itu Askesos, BKSP dan manfaatnya bagi masyarakat Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) Dan tak terasa sudah 60 menit anda bersama kami di acara Talk Show, terimakasih atas perhatian anda sampai jumpa dilain kesempatan. Wassalam ………………
Remark
CLOSSING 02.00
CREDIT TITLE & THEME SONG PROGRAM
Script TALK SHOW Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial DEPARTEMEN SOSIAL RI Tema Program
: SOSIALISASI PENANGANAN DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL : Program Keluarga Harapan : 60 menit
Sub. Tema Durasi Program
Blocking
Talent
Narasumber : Drs. Wawan Mulyawan, MM Presenter : Anya Dwinov (Tentativ) Bintang Tamu : Artis/Tokoh Masyarakat
No
Dorsa
Activity
1
00.15
Opening Tune
2
00.30
Opening Song/Theme Song SEGMENT – 1
3
08.00
R. Tamu
Presenter
Presenter Introduction rentang waktu 60 menit kedeoan untuk menyaksikan program acara Talk Show yang diprakarsai oleh Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI. Program Talk Show kali ini dengan Tema “Sosialisasi Penanganan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial” yang akan membahas tentang Program Keluarga Harapan, dan sudah hadir diantara kita Narasumber yang berkompeten dibidangnya yaitu Bapak Drs. Wawan Mulyawan, MM Selamat malam Pak..! Disamping itu juga hadir seorang Bintang Tamu
Remark Grafis
No 4
Dorsa 07.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity Presenter : Sebelum kita membahas terlalu jauh masalah Program Keluarga Harapan, saya ingin bertanya mewajili para pemirsa. Siapa saja yang berhak menjadi anggota PKH Narasumber : Calon peserta PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM). Sebuah RSTM ditetapkan menjadi calon PKH jika saat pendataan ditemukan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil; ibu nifas’ anak usia 0-6 tahun Calon peserta PKH selanjutnya ditetapkan sebagai peserta PKH apabila calon peserta tersebut telah menghadiri pertemuan awal dan dan ayau menandatangani perkjanjian mematuhi komitmen yang ditentukan dalam program penjelasan lengkap tentang pendataan dan penetapan RTSM sebagai peserta PKH Bintang Tamu : Apa hak peserta Program Keluarga Harapan Narasumber : RTSM yang terpilih sebagai peserta PKH akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar aturan yang berlaku dan juga mendapatkan pelayanan kesehatan
Remark
No
Dorsa
5
6
00.30
Blocking
Talent
Activity
Remark
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Bintang Tamu : Menyinggung masalah pelayanan kesehatan, seperti apa bentuk pelayanannya bu
R. Tamu
Presenter
Presenter : Sebelum mebahas masalah pelayanan kesehatan bagi peserta PKH, mari kita saksikan yang satu ini
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 2
7
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa kita lanjutkan dialog bersama Bapak Drs. Wawan Mulyawan, MM
8
08.00
R. Tamu
Presenter Narasumber Bintang Tamu
Presenter : Pelayanan kesehatan seperti apa bu yang diberikan kepada peserta PKH Narasumber : Ada beberapa jaringan pemberi kesehatan bagi peserta PKH al :1). Puskesmas 2). Puskesmas Pembantu/Keliling 3). Polindes dan Poskesdes
No 9
Dorsa 08.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Bintang Tamu Narasumber
Activity
Remark
4). Posyandu 5). Bidan Praktek Bintang Tamu : Apa kewajiban PKH Narasumber Peserta PKH harus memenuhi kewajiban atau komitmen yang ditetapkan. Kewajiban yang dimaksud adalah : 1). Menghadiri Pertemuan Awal yang bertujuan : a). Menginformasikan tujuan, tingkat bantuan., b). Menjelaskan komitmen/kewajiban yang harus dilakukan c). Menjelaskan sangsinya bila peserta PKH tidak memenuhi komitmen dan masih banyak lahi 2). Mendaftarkan anak ke satuan pendidikan 3). Mematuhi komitmen
improvisasi
Bintang Tamu : Apa sasaran pembuatan buku pedoman tentang Program Keluarga Harapan 10
00.30
00.05
R. Tamu
Presenter Baik sebelum melanjutkan perbincangan masalah sasran buku pedoman PKH, mari kita simak yang satu ini BUMPER OUT
No
Dorsa
Blocking
Talent
Activity
Remark 0 3 . 0 0 0 0 . 0 5
1 1 0 8 . 0 0
R. Tamu Present er
C O M E R C I A L
B R Present E er : A Pemirsa K kita lanju dengan B U M P E R I N
pert sasa
Nar Buk dipe
Pelayanan Kesehatan yaitu Puskesmas dan jaringannya Bintang Tamu : Progran Keluarga Harapan identik dengan kemiskinan Pak Narasumber : Persyaratan yang ditetapkan dalam PKH adalah terdiri dari dua komponen uaitu pendidikan dan kesehatan Keduanya dan kemiskinan mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling berpengaruh Bintang Tamu L Apa tujuan pembuatan buku pedoman PKH
No 12
Dorsa 00.30
Blocking R. Tamu
Talent Presenter
Activity
Remark
Presenter : Sebelum dialog dilanjutkan, mengenai tujuan buku pedoman PKH, mari kita simak yang stu ini… BUMPER OUT COMERCIAL BREAK BUMPER IN SEGMENT – 4
13
08.00
R. Tamu
Presenter :
Presenter Pemirsa acara Talk Show dapat kita lanjutkan, menyikapi pertanyaan Bintang Tamu apa sebenarnya tujuan buku pedoman PKH itu Pak? Narasumber : Tujuan umum buku pedoman adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi pelaksana kesehatan Bintang Tamu : Sebenarnya apa sih Pak PKH itu, Narasumber : PKH adalah Program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan kewajiban
No
Dorsa
14
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
Bintang Tamu Apakah kewajiban Ibu peserta PKH Narasumber : Kewajiban Ibu Peserta PKH adalah memeriksakan kehamilan minimal sebanyak 4 kali senasa nasa jehamilan dan bagi ibu melahirkan proses kelahirannya ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih Bintang Tamu : Bagaimana kalau peserta PKH tidak memenuhi kewajibannya
00.30
Pemirsa sebelum kita lanjutkan dialog tersebut, mari kita simak yang satu ini
R. Tamu
00.05
BUMPER OUT
03.00
COMERCIAL BREAK
00.05
BUMPER IN SEGMENT – 5
15
00.30
R. Tamu
Presenter
Presenter : Pemirsa.! Dialog kita lanjutkan, dan tentu juga anda segera ingin tahu penjelasan Narasumber mengenai pertanyaan Bintang Tamu
No 15
Dorsa 08.00
Blocking R. Tamu
Talent Presenter Narasumber Bintang Tamu
Activity
Remark
Presenter : Menyikapi pertanyaan Bintang Tamu, apa sangsinya Pak jika peserta tidak memenuhi kewajibannya Narasumber : Semua peserta wajib menjalankan kewajiban, apabila tidak memenuhi kewajiban maka jumlah bantuan yang akan diterima akan dikurangu dan bahkan bantuan akan dihentikan Bintang Tamu : Apa himbauan Bapak kepada masyarakat Narasumber : Himbauan saya agar Rumah Tangga Sangat Miskin selalu patuh dan komit akan kewajibannya agar haknya juga akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
16
00.30
R. Tamu
Presenter
Pemirsa usai sudah dialog yang membahas masalah Program Keluarga Harapan, dan tak terasa sudah 60 menit anda bersama saya. Terimakasih atas perhatian anda. Wassalam…… CLOSSING
02.00
CREDIT TITLE & THEME SONG PROGRAM