SE Senjata API Lapas Dan Rutan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA RI DIREKTORAT J E N DERAL PEMASYARAKATAN Jalan Veteran Nomor 11 Telp. (021) 3857611 fax. (021) 3857612 Website : www.ditienpas.ge,td Jakarta Pusat 10110



Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum



dan Hak Asasi Manusia Rl



diSeluruh lndonesia SURAT EDARAN NOMOR : PAS-PK.O1.04.02- 68 TENTANG SENJATA APl LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI SELURUH INDONESIA I



1.



Umum



Sistem keamanan di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tenteram, melalui upaya-upaya yang terencana, terarah dan sistematis sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan pembinaan warga binaan pemasyarakatan dalam rangka pencapaian tujuan pemasyarakatan. Upaya untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan adalah dengan



memberikan sarana dan prasarana keamanan, salah satunya adalah senjata api. Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995, pasal 48 menyebutkan bahwa pada saat pelaksaan



tugas, petugas Pemasyarakatan diperlengkapi dengan senjata api sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kondisi aktual di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan pada saat ini adalah permasalahan terkait senjata api di beberapa Lapas/Rutan dan Cabang Rutan di lndonesia. Untuk itu perlu ditekankan kembali mengenai senjata api yang digunakan petugas Lapas/Rutan dan Cabang Rutan.



2. Maksud dan Tujuan



a. Memastikan setiap Lapas/Rutan dan Cabang Rutan memiliki gudang/lemari senjata



api



dan steril.



sesuai prosedur' c. Memastikan keamanan senjata apidan amunisidiLapas/Rutan dan Cabang Rutan. d. Mencegah pencurian dan penyalahgunaan senjata api di LapaslRutan dan Cabang b. Memastikan administrasi penggunaan senjata api



Rutan.



e. Memastikan kondisi senjata api di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan dalam keadaan terawat dan siaP Pakai.



f. Memastikan 3.



setiap Lapas dan Rutan memilikigudang/lemarisenjata apidan steril.



Ruang LingkuP



penyimpanan' Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan pengamanan dalam upaya pengadaan, pemeliharaan dan penggunaan senjata Api di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan'



4.



Dasar



a. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; b. Keputusan Menteri Kehakiman Republik lndonesia Nomor: M.07-PL.03.05 Tahun 1987



c. d. e.



f. g. h.



tentang Tata Cara Pengadaan, Penyimpanan, Penggunaan dan Pemeliharaan Senjata Api D iling ku n gan Di rektorat Jenderal Pemasyarakatan ; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Rl Nomor 33 Tahun 2015 tentang Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (PPLPR ); Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan; Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-416.PK01.04.01 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban; Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-459.PK.01.04.01 tanggal 17 September 2015 tentang Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan Ketertiban; SKEP Kapolri No.Pol. SKEP/82/|lnA04 tgl 16 Februari 2004 tentang Bujuklak Wasdal Senpi non-organik TN|/Polri.



Seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan langkah



a. b.



c. d. e.



f. g. h.



i. j k.



l.



-



langkah sebagai berikut



.



Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan cek fisik senjata api di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan dan segera melaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan Kepala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan menitipkan senjata api yang tidak digunakan lrusak ke pihak kepolisian setempat. Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan gudang senjata dan lemari penyimpanan senjata. Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan perawatan senjata dan prosed ur penggunaan senjata. Memerintahkan kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan di wilayahnya untuk mengamankan kunci-kunci ruang kantor dan ruang hunian. Memerintahkan Kepala LapaslRutan dan Cabang Rutan melakukan mutasi senjata api dari Lapas/Rutan dan Cabang Rutan yang memiliki cadangan senjata ke Lapas/Rutan dan Cabang Rutan yang tidak memilikisenjata api. Memerintahkan Kepala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan menetapkan steril area (daerah yang tidak boleh berada/dilintasi oleh WBP) di Lapas/Rutan dan Cabang Rutan masingmasing. Memerintahkan peningkatan penggeledahan terhadap pengunjung pada waktu masuk maupun pada saat keluar. Memerintahkan kepada seluruh Kepala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan di wilayahnya untuk tidak mempekerjakan narapidana di tempat penyimpanan senjata, ruang arsip dan ruang pengamanan. Memerintahkan seluruh Kepala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan di wilayahnya untuk melakukan kontrolfisik senjata apisetiap haridan dituangkan ke dalam berita acara. Memerintahkan Kepala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan menetapkan gudang senjata yang steril dan jauh dari lalu lintas penghuni. Melakukan penertiban gudang senjata dan lemari senjata dengan ketentuan sebagai berikut



1.



:



Gudang senjata memiliki 2 pintu. Pintu pertama dari besi dengan teralis dilapisi ornames dan pintu kedua tertutup rapat.



2. Memasang CCTV di ruang senjata. 3. Gudang senjata harus terpisah dari gudang amunisi' 4. Lemari senjata terbuat dari besidengan teralis serta pengaman kawat ornames. 5. Lemarisenjata memilikidua pintu pengaman. 6. Senjata laras panjang dan pendek ditempatkan pada lemari bagian dalam. 7. Senjata harus dirantai. g. pintu pertama kunci gudang dan lemari senjata berada pada Kepala LapaslRutan



dan Cabang Rutan atau pejabat yang ditunjuk sedangkan pintu kedua kunci berada pada Kepala KPLP/KPR.



9.



Pada lemari senjata tertera daftar inventaris senjata Buku perawatan senjata Buku penggunaan dan pengembalian senjata SOP penggunaan senjata



-



:



Buku bon senjata yang ditandatangani Kepala Lapas/RutanlCabang Rutan, Kepala KPLP/KPR dan pengguna.



m. Membuat gudang amunisidan lemariamunisidengan ketentuan sebagai berikut 1. Gudang amunisi memiliki 2 pintu. Pintu pertama dari besi dengan teralis dilapisi :



2. 3. 4. 5. 6. 7.



ornames dan pintu kedua tertutup rapat. Memasang CCTV di ruang amunisi. Gudang amunisi memiliki lemari amunisi operasional dan lemari amunisi cadangan serta meja perawatan amunisi. Suhu dan kelembaban udara di ruang amunisi harus berdasarkan standar perawatan senjata api. Lemar amunisidilengkapi rantai pengaman dan terkunci. Pintu pertama kunci gudang dan lemari senjata berada pada Kqpala Lapas/Rutan dan Cabang Rutan atau pejabat yang ditunjuk sedangkan pintu kedua kunci berada pada Kepala KPLP/KPR. Pada lemari senjata tertera daftar inventaris senjata : Buku perawatan amnisi Buku penggunaan dan pengembalian amunisi Buku bon amunisi yang ditandatangani Kepala Lapas/Rutan/Cabang Rutan, Kepala KPLP/KPR dan pengguna.



-



Ditetapkan diJakarta



NDERAL PEMASYARAMTAN,



k\



^,9



4



t



NIP 19570727 198303 Tembusan: 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl; Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl; lnspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl.



2. 3,



1 001



LAMP.RA-



No



Jenis Senjata



Kaliber



:::YI,i#,:T: Nomor Senjata



APr



'ENJATA Kondisi Senjata



Tahun Pengadaan



..(tempat).., ...(tanggal, bulan, tahun).. Kepala,



'



...(nama lengkap)... ..(nip)...