Sebuah Bahasa Kritik Untuk Program PPG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“SEBUAH BAHASA KRITIK UNTUK PROGRAM PPG” oleh : AYU SUCIARTINI @ http://ucigeg.blogspot.com Pro dan kontra memang menghiasi setiap kebijakan pemerintah yang dilontarkan. Kalau kita pahami mengenai isi UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, di dalam undangundang tersebut di jelaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana, atau program diploma empat. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Oleh sebab itu guru dipandang sebagai jabatan professional dan karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi. Kalau kita menganalisis undang-undang tersebut dapat di garis bawahi bahwa untuk menjadi seorang guru ijasah SI kependidikan ( program sarjana/D –IV ) tidaklah cukup, akan tetapi untuk meningkatkan keprofesionalitasan tenaga pendidik , seorang guru atau lulusan keguruan kalau ingin di akui sebagai tenaga professional maka harus menempuh pendidikan profesi atau lebih dikenal dengan PPG. Bahkan program professi ini tidak hanya di tujukan kepada lulusan kependidikan akan tetapi non kependidikan pun bisa mengikuti program ini ketika berminat menjadi guru. Eksistensi LPTK Dikebiri? Dengan demikian, PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang professional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standarnasional pendidikan dan dapat memperoleh sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan Profesi Guru dapat ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru PraJabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009). Sebenarnya tujuan dari Pendidikan Profesi Guru itu sendiri adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan penelitian. Dalam PPG kita diarahkan untuk terjun langsung kelapangan atau sekolah-sekolah yang ditunjuk dengan mendapatkan tunjangan selayaknya pegawai negeri, tapi disini kita diwajibkan benar-benar menjadi guru yang professional sesuai dengan ilmu pendidikan guru yang telah di dapatkan.Keuntungan lain dari PPG yang lain adalah selepas mendapatkan sertifikat PPG kita langsung menjadi pegawai negeri dengan gaji dua kali lipat layaknya guru-guru yang lulus sertifikasi. Akan tetapi, dari semua itu ada sisi negatifnya dari pelaksanaan program PPG ini.Dalam hal ini berkaitan dengan lulusan kependidikan bahwa guru yang di anggap profesioanal adalah guru yang sudah dapat menempuh program pendidikan profesi guru, bahkan guru yang muncul sekarang ini tidak hanya saja dari lulusan kependidikan akan tetapi lulusan dari nonkependidikan pun dapat juga menjadi guru. Profesi guru pun bisa saja menjadi second job bagi mahasiswa lulusan non-kependidikan setelah mereka kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan dalam disiplin ilmunya. Selain itu kebijakan mengenai PPG ini juga dianggap mengancam nasib para calon guru professional. Hal ini dikarenakan PPG ini dilaksanakan dengan sangat ketat dan dengan formasi yang sangat terbatas. Selain itu setiap daerah hanya disediakan calon program PPG kemungkinan terbatas, padahal saat ini setiap tahunnya tiap universitas bisa mengeluarkan sarjana ratusan orang.Belum lagi persaingan dengan universitas lainnya yang juga mencetak calon guru.Selain itu dari informasi yang di dapat untuk penerimaan PNS untuk selanjutnya bila PPG sudah dilaksanakan, tidak ada lagi formasi untuk guru karena sudah dilaksanakan



lewat PPG. Nah, kalau sudah begitu bagaimana nasib calon guru yang tidak lulus-lulus PPG. Apakah pemerintah sudah siap menampung calon pengangguran sarjana muda? Kebijakan telah terlontar. Bukan saatnya mendramatisir ketidaksetujuan. Yang harus dilakukan LPTK yang notabenenya menghasilkan lulusan atau sarjana kependidikan adalah kreativitas dalam hal mempertahankan eksistensinya. Dunia pendidikan harus membuka diri untuk para ahli menjadi guru meskipun mereka bukan lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pemerhati pendidikan di Lampung Nasrullah Yusuf mengatakan pendidikan profesi guru (PPG) tidak hanya diterapkan di Indonesia. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika juga menerapkan program yang sama bagi para calon guru. Nasrullah mencontohkan Johanes Surya yang berhasil mengantarkan anak-anak Indonesia menjadi juara olimpiade dunia bukan berlatar belakang guru. Namun, dia berhasil mendidik dan melatih anak agar menjadi yang terbaik di dunia. Oleh sebab itu, mau tidak mau dunia pendidikan termasuk para guru dan lulusan FKIP tidak menganggap bahwa PPG merupakan bentuk pelecehan terhadap para lulusan FKIP. Menurut Nasrullah, seorang lulusan FKIP jurusan Pendidikan Kimia lebih banyak menguasai teori kimia jika dibandingkan dengan lulusan Jurusan Kimia Fakultas MIPA. Oleh sebab itu, PPG diharapkan memberikan iklim yang baik untuk berkompetisi bagi para lulusan perguruan tinggi sebelum menjadi guru. Muaranya tentu pada peningkatan kualitas pendidikan dan kualitas lulusan di Indonesia. Nasrullah mengungkapkan hal itu menanggapi keluhan lulusan FKIP yang merasa dilecehkan karena harus mengikuti PPG. Perbedaan guru dengan dokter dalam keprofesiannya adalah para dokter yang harus menguasai semua ilmu umum dulu baru kemudian menjadi spesialis, para guru sejak awal sudah menguasai ilmu secara spesialis dan untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan agar mampu mengajar dengan baik diberikanlah PPG. Program PPG ini ditujukan bagi lulusan FKIP yang akan menjadi guru profesional. Kesempatan bagi sarjana lulusan nonFKIP dibuka untuk jurusan yang FKIP sendiri belum memiliki lulusannya. Contohnya jurusan kelautan. Ada sekolah tertentu yang membutuhkan guru kelautan. FKIP tidak punya jurusan pendidikan kelautan. Makanya kesempatan itu dibuka bagi mereka yang lulus dari bidang ilmu kelautan. PPG diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Ini agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik. Tujuan khusus PPG adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, membimbing, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan. Lahirnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Guru Pra Jabatan (PPG) menorehkan narasi baru dalam dunia pendidikan nasional. Sebagai terjemahan legalformal dari UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), regulasi baru ini diusahakan mampu mengimplementasikan kehendak hukum dari UU GD lebih khususnya tentang guru. Profesi guru menjadi profesi yang menjanjikan secara ekonomi bagi masyarakat pendidikan Indonesia. Penilaian rendah terhadap profesi guru (menjadi guru), sebelum ada usaha pemerintah melalui UU GD, berubah drastis ketika profesi guru dijanjikan lebih baik dan dihargai. Apalagi pemerintah telah melaksanakan amanah konstitusi tentang hak pendidikan warga negara. Anggaran pendidikan yang wajib dialokasikan pemerintah baik pusat maupun daerah sebanyak 20% dari APBN dan APBD, menjadi titik terang untuk perbaikan pendidikan (khususnya bagi guru) ke depan. Realisasi anggaran pendidikan lebih lagi alokasi teruntuk guru melalui program tunjangan, gaji pokok, insentif dan lainnya diupayakan mampu meningkatkan kesejahteraannya. Bahkan ada beberapa daerah tingkat provinsi seperti DKI Jakarta atau kota yang memberikan anggaran lebih dari 20% untuk



dunia pendidikan di daerahnya. Ini sebuah wajah optimis bagi pengembangan dunia pendidikan nasional. Guru menjadi tenaga pendidik yang profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Kemudian persepsi awam masyarakat yang selama ini terbangun, didekonstruksi secara yuridis-kultural dengan lahirnya UU GD, PP No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 Tentang PPG. Konstruksi pandangan masyarakat berubah secara sosial-kultural, saat ini guru diberikan berbagai tunjangan (bahkan guru PNS), lebih diperhatikan pemerintah dan bahasa harapan lainnya. Dulu menjadi guru merupakan pekerjaan yang tak banyak diharapkan oleh para orang tua, bahkan dinilai rendah, tidak punya masa depan, penuh tantangan namun minim apresiasi pemerintah. Seperti dideskripsikan dalam lirik “Guru Umar Bakri, Iwan Fals”. Sekarang menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang tak dipandang sebelah mata, sedikit terangkat secara sosial. Tapi bahasa normatif berbagai regulasi formal yang dikeluarkan pemerintah tentang guru tersebut, tidak berhenti pada bahasa legal saja. Wajib untuk diinterpretasikan oleh masyarakat pendidikan Indonesia, bagaimana sesungguhnya wajah asli pendidikan nasional khususnya berbagai kebijakan tentang guru. Jika dikatakan bahwa peningkatan kualitas guru menjadi harga mati, penulis sangat setuju. Sebab suatu profesi akan memiliki daya guna sosial yang utuh dan bermartabat jika ada prasyarat profesional. Profesionalisme menjadi harga mahal dan diupayakan untuk mencapai titik profesionalisme, jika ingin diberikan apresiasi oleh pemerintah termasuk masyarakat. Bahasa teks suatu peraturan perundang-undangan taklah diam saja dan akan menjadi lebih hidup jika diinterpretasikan oleh masyarakat secara terbuka dan heterogen. Terbuka bagi kritikan yang konstruktif, perdebatan sebagai evaluasi secara integral demi tujuan perbaikan-perbaikan dalam tahap implementasi. Syarat menjadi guru pofesional jelas secara eksplisit dalam PP No. 74 Tahun 2008 yaitu wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi akademik dan sertifikat pendidik. Untuk yang pertama masyarakat sudah paham, maksudnya calon guru pasti berasal dari universitas yang dulunya disebut IKIP dan FKIP. IKIP dan FKIP merupakan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang pada awal 2009 mengkonversi dirinya menjadi universitas. Nama-nama kampus seperti UNJ, UNY, UNP, UPI, UNM, UM, Unimed, Undiksha, merupakan beberapa contoh kampus yang menkonversikan dirinya menjadi universitas, sejajar dengan kampus lainnya yang sudah menjadi universitas, seperti UI, Unand, ITB, UGM, Unhas. Perubahan tersebut membawa dampak sosial kultural bahkan manajemen bagi masyarakat kampus LPTK dalam menjalani visi kependidikan. Banyak lahir jurusan-jurusan murni dan non-kependidikan di kampus LPTK, disamping keberadaan jurusan pendidikan sebagai karakter utama LPTK. Calon mahasiswa disuguhkan pilihan untuk memilih jurusan murni atau pendidikan di satu kampus LPTK. Memang menjadi lebih opsional dan menarik dalam konteks seleksi masuk perguruan tinggi. PP No. 74/2008 tersebut kemudian melahirkan berbagai kebijakan teknis bagi guru seperti program sertifikasi dalam jabatan (PP No. 10 Tahun 2009). Program ini tidak lantas membuat para guru profesional, bahkan dalam praktiknya tidak sedikit terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan program sertifikasi dalam jabatan ini. Guru-guru harus memenuhi uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dengan format penilaian portofolio (pasal 12 ayat 3 PP tentang Guru). Terdapat 10 kriteria penilaian yang mesti dipenuhi oleh guru kemudian dinilai secara tertutup oleh asesor (terdiri dari dosen LPTK). Beberapa hal yang juga patut dicermati dari program ini adalah, pertama secara psikologis seorang guru dihadapkan kepada berbagai persyaratan teknis, seperti mengumpulkan sertifikat yang dinilai dengan bobot tertentu bahkan banyak yang berusaha berlomba-lomba mencari sertifikat atau membuat sertifikat palsu. Kedua dari sisi LPTK bagi para asesor mereka seakan-akan mendapatkan proyek baru yaitu satu berkas portofolio yang



dinilai sejumlah uang. Bahkan di antara asesor dan guru terjadi trnasaksi tersendiri agar mereka diluluskan. Ketika para guru tersebut tidak lulus sertifikasi, mereka mesti mengikuti program pelatihan yang penyelenggaraannyapun terkesan formalitas belaka. Satu hal yang sangat pelik adalah orientasi para guru yang berpersepsi bahwa jika lulus sertifikasi maka akan mendapatkan tunjangan yang lebih. Iming-iming nominal inilah yang lagi-lagi membuat orientasi pendidikan kita menjadi lebih materialis. Sertifikasi dalam jabatan belum selesai diperdebatkan baik dalam tataran konseptual maupun praktis, pemerintah mengeluarkan Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Pofesi Guru Pra Jabatan (PPG). Menarik untuk dielaborasi lebih jauh yaitu program ini menjadi batu kerikil baru ditengah kontroversial seritikasi dan eksistensi LPTK. Bebarapa poin penting yang vital dan mesti dibahas dalam konteks ini adalah, pertama PPG merupakan program yang memberikan pintu lebar dengan bangunan logika kesetaraan. Maksudnya adalah seorang guru harus mengikuti PPG selama 1 tahun jika ingin menjadi guru. Latar belakang pendidikan formalnya tidak dipedulikan apakah berlatar kampus LPTK atau kampus non-LPTK. Gelar akademik sarjana pendidikan berposisi sejajar dengan gelar sarjana murni lain (sarjana hukum, ilmu politik, ekonomi, matematika murni dan lainnya). Jika sebelumnya kampus LPTK mempunyai out put calon guru bahkan otomatis menjadi guru, tapi pasca regulasi baru ini gelar sarjana non kependidikan bisa menjadi guru dengan hanya mengikuti kuliah satu tahun (sama dengan sarjana pendidikan yang ingin jadi guru), dengan bobot 36-40 SKS. Menjadi persoalan mendasar adalah bagaimana proses pembelajaran di kampus LPTK selama empat tahun lebih dan memperoleh gelar sarjana pendidikan. Menjadi percuma jika proses sosial-pedagogis selama itu kemudian disetarakan dengan kampus murni/gelar sarjana murni. Baik out put LPTK maupun kampus murni samasama dibebankan bobot SKS dan beberapa pendalaman materi. Pertama adalah matrikulasi yaitu sejumlah mata kuliah yang wajib diikuti peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi untuk memenuhi kompetensi akademik sebelum mengikuti PPG. Kedua adalah subject enrichment yaitu mata kuliah pemantapan bidang studi. Jika latar belakangnya adalah sarjana ilmu politik dan ingin menjadi guru pendidikan kewarganegaraan (PKn), maka diberikan pemantapan materi PKn, dst. Ketiga yaitu subject specific pedagogy adalah mata kuliah pengemasan materi bidang studi menjadi perangkat pembelajaran yang komprehensif. Secara praktis mata kuliah dasar kependidikan, perncanaan pembelajaran, interaksi belajar-mengajar, evaluasi diberikan pada program ini, tidak lagi diberikan pada waktu menempuh gelar kesarjanaan S1. Keempat yaitu praktik pendidikan lapangan (PPL) nantipun akan dilaksanakan ketika kuliah PPG, tidak lagi pada semester 7 (minimal telah memenuhi 120 SKS). Jadi baik sarjana kependidikan maupun nonkependidikan dituntut bobot pembelajaran yang sama (equal). Jangan harap bagi gelar S.Pd secara terbuka bisa menjadi notaris, pengacara, akuntan walaupun masing-masing profesi tersebut juga memiliki program keahlian yang mesti diikuti, layaknya PPG. Namun tetap saja tertutup bagi S.Pd dan terbuka bagi gelar non kependidikan untuk menjadi guru. Disinlah letak ketidakadilan sistemik yang dibuat oleh pemerintah khususnya bagi LPTK itu sendiri. Kedua adalah PPG ini menjadi cambukan bahkan sebagai bukti ketidakpercayaan (distrust) dari pemerintah terhadap kampus LPTK. Terjadi paradoksal sikap maksudnya adalah di satu sisi LPTK dianggap sebagai kampus yang basis sosialpedagogisnya kuat, dengan out put sarjana pendidikan (S.Pd). Di lain hal pemerintah tidak percaya lagi, bahwa tidak serta merta gelar S.Pd akan menjadi guru, karena harus terlebih dahulu mengikuti PPG selama satu tahun. Ini bentuk pelecehan terhadap kampus LPTK. Bagaimana eksistensi LPTK jika out putnya juga harus bersaing secara terbuka dengan kampus murni, tapi sama-sama ingin menjadi tenaga guru. Ini merupakan pembunuhan secara perlahan terhadap eksistensi kampus LPTK, secara ekstrim penulis mengatakan bahwa pada prinsipnya kampus LPTK telah dikebiri oleh pemerintah.



Boleh saja pendapat ini dilontarkan sebagai refleksi diri secara internal bagi stakehorlders LPTK. Bagaimana evaluasi komprehensif terhadap kualitas out put LPTK? Yang menjadi alasan pemerintah tentu selama ini LPTK telah mengeluarkan jutaan guru yang menentukan kualitas pendidikan nasional, tapi bagaimana realita dunia pendidikan sekarang? Inilah yang perlu dikaji ulang bahkan jadi kontemplasi pedagogis masyarakat LPTK. Masyarakat LPTK mesti mengevaluasi total terhadap manajemen internal, kualitas pembelajarn, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur sampai kepada kualitas S.Pd yang dikeluarkan. Semuanya itu dipetakan secara nasional dan menjadi bahan kajian bersama untuk memperbaiki kualitas LPTK agar tetap ada dan hidup. PPG Menorehkan Narasi Lain PPG ini telah menggoreskan narasi baru para guru dalam memproses dirinya menjadi tenaga profesional sesuai undang-undang. Seiring regulasi ini menjadi sebuah pijakan hukum tetap, maka kampus-kampus LPTK pun berbondong-bondong untuk mengajukan pembukaan program PPG di setiap program studinya masing-masing. Dengan alasan kemanusiaan, yang menjadi prioritas untuk mengikuti PPG ini adalah lulusan program studi tersebut. Sudah jelas ini bentuk ketidakpercayaan pemerintah kepada LPTK, tetapi LPTK juga diminta (bahkan mengajukan diri) untuk menjalankan program ini di kampusnya masing-masing. Memang tidaklah bijak jika menyalahkan pemerintah tanpa bukti yang jelas mengenai pelaksanaan pendidikan nasional. Tapi semua itu terbantahkan oleh keputusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. MA berpendapat bahwa pemerinah (Mendiknas) masih lalai dalam pemenuhan hak-hak pendidikan anak, kualitas guru, infrastruktur pendidikan yang masih dinilai minim dan belum terpenuhinya akses informasi pendidikan. Keputusan MA ini menjadi kuat bahkan tetap untuk menjadi evaluasi fundamental dan holistik terhadap kualitas pendidikan, khususnya berbagai kualitas regulasi tentang guru. Menjadi catatan korektif bagi msyarakat LPTK untuk melakukan pembenahan struktural dan kultural, baik secara internal maupun eksternal. Tak kalah penting juga pemerintah mesti mempunyai politik pendidikan yang mampu membaca realita sosial dan adil terhadap berbagai instansi pelaksana. Perlu adanya grand design perencanaan khususnya bagi para guru agar kualitas dan profesionalismenya meningkat, namun tidak mengurangi rasa keadilan, berbasis process oriented dan tetap dalam bingkai filosofis-pedagogis pendidikan. Pemerintah sepertinya harus membaca ulang filosofisme pendidikan dan hakikat guru. Tulisan sederhana ini menjadi koreksi bersama masyarakat LPTK, guru dan pemerintah untuk melakukan telaah ktitis, terhadap setiap regulasi yang telah menyimpang dari filosofisme pendidikan nasional. A. PENUTUP Komentar saya mengenai artikel yang dipaparkan oleh Kompas.com edisi 20 Desember 2012 yaitu adanya opini pro dan kontra terkait adanya PPG. Adanya kebijakan ini seharusnya menjadi bukti bahwa lulusan LPTK secara kualitas lebih unggul dari lulusan murni, sehingga layak dinyatakan sebagai profesi yang profesional. LPTK harus bangkit dengan kreativitas dan inovasi tinggi untuk menunjukkan eksistensinya. Daftar Rujukan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta. 2003. Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta. 2005. Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta. 2005. Jalal, F. & Supriadi, D., (2001). Reformasi Pendidikan Dalam Konteks Otonomi Daerah.



Yogyakarta: Adicipta Karya Nusa. Kieman, Louise. (1997). Teaching More than Book Smart. Chicago Tribune Magazine, Pebruay 18, 1997, p.5. Kompas. 2012. PPG dan Sistem Rekrutmen Guru. Syarief, I. & Murtadlo, D., (2002). Pendidikan Untuk Masyarakat Indonesia Baru. 70 Tahun H.A.R.Tilaar. Jakarta : Grasindo.