Sejarah Klasifikasi Kapal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEJARAH KLASIFIKASI KAPAL Berawal dari sebuah kedai kopi (coffe shop) milik Edward Lloyd di London pada Tahun 1760 yang menjadi tempat favorit berkumpulnya para pelaut dan pemilik kapal, sampai akhirnya lahir ide dari Edward Lloyd untuk melakukan pencatatan (registrasi) terhadap kapal - kapal yang pemiliknya sering berkumpul di kedai kopinya. Dari kegiatan registrasi tersebut, akhirnya berkembang pemikiran untuk membentuknya menjadi badan usaha klasifikasi atau lembaga registrasi kapal yang dikemudian hari bernama Lloyd’s Register of Shipping (LRS). Terbentuknya Lloyd’s Register of Shipping (LRS) menjadi penanda lahirnya badan klasifikasi kapal yang bertujuan untuk mengategorikan kapal ke dalam suatu kelas-kelas tertentu. Awalnya kapal - kapal tersebut dikelaskan secara alfabetis A, B, C, dan D sesuai dengan kondisi kapal yang telah dinilai para surveyor. Para penilai klas kapal adalah para mantan kapten kapal yang mempunyai kompetensi menentukan laik tidaknya suatu kapal berlayar atau tidak berdasarkan pemeriksaan fisik, mesin, lambung kapal dan hal teknis perkapalan lainnya. Di Indonesia sendiri, badan klasifikasi kapal ditangani oleh PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 di Jakarta di masa pemerintahan Presiden RI, Ir Soekarno. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah RI untuk mengklaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di perairan Indonesia. PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), adalah merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah RI. Untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang secara reguler beroperasi di



perairan



Indonesia.Kegiatan



klasifikasi



itu



sendiri



adalah



merupakan



pengklasifikasian kapal berdasar konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan penilaian atas laik tidaknya kapal tersebut untuk berlayar. Menyadari akan kondisi alam Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau dengan area teritori laut yang sangat luas dimana hal tersebut menjadikan sarana perhubungan laut berupa kapal, merupakan sarana terpenting yang harus dikelola maka diperlukan



pemeriksaan yang teliti, teratur dan sistematis terhadap kondisi kapal agar terjaga keselamatan benda dan jiwa di laut.Berdasarkan kondisi tersebut serta didorong oleh kesadaran nasional dan hasrat untuk memiliki badan klasifikasi nasional yang pada gilirannya akan membuka kesempatan bagi tenaga-tenaga ahli perkapalan bangsa sendiri, maka pada tahun 1964 Pemerintah mendirikan PN. Biro Klasifikasi Indonesia. TUJUAN KLASIFIKASI KAPAL Klasifikasi kapal adalah penggolongan kapal dalam suatu Klas tertentu ditinjau dari segi teknis yaitu konstruksi lambung, instalasi mesin dan listrik, perlengkapan kapal, serta peraturan bahan atau bahan yang digunakan. Dasar klasifikasi kapal adalah peraturan klasifikasi dan konstruksi kapal yang berlaku dan peraturan-peraturan khusus lainnya yang dikeluarkan PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia. Tidak semua kapal diklaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan KM. 20 tahun 2006, bahwa kapal-kapal yang berbendera Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat klas BKI, dengan ketentuan kapal yang mempunyai GT lebih dari 100 GT atau tenaga penggerak lebih dari 250 PK atau panjang kapal lebih dari 20 meter.



LINGKUP KLASIFIKASI KAPAL     



Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar. Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari kapal. Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal. Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal. Sebelum kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.