Siaga - Buku Saku Mpok Pramuka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



”HANYA PENDIDIKAN YANG BISA MEYELAMATKAN MASA DEPAN,TANPA PENDIDIKAN INDONESIA TAK MUNGKIN BERTAHAN” HIDUP PENDIDIKAN INDONESIA!



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BIODATA PESERTA 1. Nama Lengkap



: …………………………………..



2. Nama Panggilan



: …………………………………..



3. Tempat Tanggal Lahir



: …………………………………..



4. Alamat



: …………………………………..



5. Kelas



: …………………………………..



6. Sekolah



; …………………………………..



FOTO



MELALUI KEPRAMUKAAN TINGKATANKAN PENDIDIKAN KARAKTER INDONESIA



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



DAFTAR ISI BAB I



PENDAHULUAN ............................................. 2



BAB II



DASAR HUKUM .............................................. 3



BAB III APA ITU KEPRAMUKAAN ................................. 4 BAB IV TATA TERTIB KEPRAMUKAAN ......................... 5 BAB V



KODE KEHORMATAN PRAMUKA SIAGA … ...... 6



BAB VI KEPRAMUKAAN SIAGA HARI PERTAMA ......... 7 BAB VII KEPRAMUKAAN SIAGA HARI KEDUA .............. 9



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB I PENDAHULUAN Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu ; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2021/2022. Masa Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pembelajaran dilaksanakan di rumah masing- masing peserta didik. Dengan keputusan tersebut tidak membuat kegembiraan untuk memasuki tahun ajaran baru surut, sekolah adalah tempat kegiatan yang menyenangkan walaupun dilaksanakan di rumah. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah masa yang sangat penting bagi peserta didik baru karena akan mendapatkan pengalaman baru di tahun yang akan berjalan dan berbeda. Pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah mengubah paradigma pendidikan Indonesia. Salah satu yang dapat diamati adalah adanya pergeseran dari pembelajaran konvensional secara tatap muka ke arah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dapat diakses dengan memanfaatkan teknologi digital. Kondisi Pandemi seperti saat ini belum memungkinkan untuk mengadakan KEPRAMUKAAN secara tatap muka. Oleh karena itu, tema dari kegiatan KEPRAMUKAAN kali ini adalah “MELALUI KEPRAMUKAAN TINGKATANKAN PENDIDIKAN KARAKTER INDONESIA DARI RUMAH”. Tema ini sejalan dengan situasi Pandemi bahwa peserta didik hendaknya senantiasa menanamkan karakter zang baik dan tidak bermalasmalasan meskipun dari rumah. Kegiatan KEPRAMUKAAN sepenuhnya akan dilaksanakan dari rumah menggunakan metode blended learning (kombinasi luring dan daring) dengan memanfaatkan beragam aplikasi, seperti: TV, siaran radio, aplikasi meeting, Learning Management System (LMS), dan media sosial. Penggunaan beragam aplikasi ini dimaksudkan untuk memfasilitasi semua peserta didik. Dengan demikian, perlu kiranya dibuat panduan penyelenggaraan KEPRAMUKAAN di lingkungan Kwartir Ranting Batununggal Kota Bandung sehingga pelaksanaan KEPRAMUKAAN. Panduan ini sebagai dasar dalam membuat rencana program KEPRAMUKAAN di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing Selamat datang di sekolah baru yang semua nya dilaksanakan di rumah masing – masing, mari kita sambut cara belajar di sekolah baru yaitu di rumah saja.



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB II DASAR HUKUM 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan; Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK; Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka; dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 056 Tahun 1982 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Karang Pamitran.



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB III APA ITU KEPRAMUKAAN? Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai nilai kepramukaan bagi siswa di Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka. Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik. Upacara meliputi upacara pembukaan dan penutupan. Keterampilan Kepramukaan dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Metode dan teknik dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Secara konstitusional, pendidikan nasional: “…berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional)



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB IV TATA TERTIB 



Sebelum KEPRAMUKAAN berlangsung



Buatlah jadwal harian yang akan dilaksanakan



Tanda tanganilah kertas janji tersebut



Jika selama 1 minggu berjalan sesuai dengan janji kamu boleh istirahat selama 1 hari pada hari Sabtu







Buatlah janji untuk selalu melaksanakan jadwal harian bersama Ibumu



Tuliskan janji tersebut ditulis kan namamu dan nama ibu mu



Tempelkan pada dinding kamar mu Diskusikan bersama ibumu kegiatan mu selama 1 pekan



Tapi jika selama 1 minggu tersebut kamu lalai kamu harus berjanji untuk membantu ibu mu pada hari Sabtu nya



Selama KEPRAMUKAAN berlangsung



Mandi pagi terlebih dahulu, pakai pakaian yang nyaman dan menyerap keringat



Siapkan buku dan alat tulis nya



Berdo'a sebelum belajar



Sarapan pagi dengan menu yang seimbang



Duduk ditempat nyaman



Mintalah didampingi oleh orang dewasa yang berada di rumah jika kamu mendapat kesulitan



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB V KODE KEHORMATAN PRAMUKA SIAGA DWI SATYA Secara bahasa, Dwi Satya berasal dari dua kata yaitu “Dwi” yang berarti Dua dan “Satya” yang berarti janji. Bisa diartikan bahwa Dwi Satya adalah dua janji yang mendasari gerakan pramuka. Adapun isinya adalah sebagai berikut: Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: 1. Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ikut aturan keluarga 2. Setiap Hari Berbuat Kebaikan.



DWI DARMA Secara bahasa, Dwi Darma berasal dari dua kata yaitu “Dwi” yang berarti dua dan “Darma” yang berarti tuntunan. Sehingga dapat diartikan bahwa Dwi Dharma adalah dua tuntunan tingkah laku Pramuka Indonesia. Adapun isinya adalah sebagai berikut: Pramuka itu: 1. Siaga Patuh Kepada Ayah dan Ibundanya 2. Siaga Berani dan Tidak Putus Asa.



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB VI KEPRAMUKAAN HARI PERTAMA



PRAMUKA adalah PRAJA MUDA KARANA, lambangnya adalah Tunas Kelapa Yuk kita lihat video nya tentang lambang Pramuka di https://www.youtube.com/watch?v=pYPjxvrAQ7o&t=1s Ini lambang Pramuka di Indonesia Pohon kelapa yang disebut juga dengan pohon nyiur umumnya tumbuh pada daerah atau lokasi pinggir pantai. Sangat banyak manfaat yang bisa kita dapatkan dari pohon kelapa. Dari mulai batang, daun serta buahnya, semuanya bisa digunakan. Mungkin karena manfaatnya begitu banyak, pohon kelapa dijadikan logo “Praja Muda Karana” (Pramuka) di Indonesia.



Tugas pertama memberikan tanda ceklis (V) jika sudah dilaksanakan dan jangan lupa kirim foto kegiatannya ke Yanda dan Bundanya !



 Memulai kegiatan dengan berdoa  Melakukan kegiatan ibadah rutin  Melakukan kegiatan olah raga  Memperkenalkan keluarga di rumah  Melakukan makan dan minum  Melakukan tepuk pramuka



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



Tugas kedua Membuat Lambang Gerakan Pramuka dan Maknanya pada kotak dibawah ini!



1. BUAH NYIUR =



2. NYIUR



=



3. AKAR NYIUR =



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



BAB VII KEPRAMUKAAN HARI KEDUA Nah sekarang kita akan mengenal bagaimana seragam dan tanda pengenal pramuka siaga. Simak yuk video nya di https://youtu.be/F5tOIeZMgGI Video tadi sudah menjelaskan sedikit mengenai seragam dan tanda pengenal pramuka siaga, dalam materi sudah ada mengenai tanda pengenal dan gerakan pramuka.



Tugas pertama adalah : Menulis macam-macam tanda pengenal sesuai gambar! Gambar



Jenis Tanda Pengenal



Contoh : Tanda Jabatan



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG



Jenis Tanda Pengenal



Gambar



Tugas kedua adalah : Menarik garis antara gambar macam-macam tanda pengenal dan Namanya!



12-027











Lencana Daerah











Nomor Gugus Depan











Tanda Pelantikan











Setangan Leher











Tanda Jabatan



GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING BATUNUNGGAL KWARCAB KOTA BANDUNG