SK Bilal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID NOMOR :



/ SK / MM / I / 2018



TENTANG PENGANGKATAN BILAL MEUNASAH GAMPONG MEUNJEE MESJID KECAMATAN PEUKAN BARO Menimbang



:



a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan di Gampong, MEUNJEE MESJID Kecamatan Peukan Baro dipandang perlu mengangkat Bilal Meunasah. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Suatu Surat Keputusan.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara ; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2001, Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah ; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintah Aceh ; 6. Qanun Kabupaten Pidie Nomor : 6 Tahun 2014, Tentang Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Gampong ; 7. Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor : 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;



8. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014, Nomor 04) ; 9. Qanun Kabupaten Pidie Nomor : 6 Tahun 2015, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2015 Nomor 06 .



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PENGANGKATAN BILAL MEUNASAH GAMPONG



MEUNJEE MESJID KECAMATAN PEUKAN BARO Pertama



: Mengangkat Saudara Sebagai Bilal Meunasah untuk kelancaran Kegiatan keagamaan di Gampong MEUNJEE MESJID Kecamatan Peukan Baro sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Kedua



: Dalam melaksanakan tugas Bilal Meunasah bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong setempat.



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2018, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: MEUNJEE MESJID : 2 Januari 2018 14 Jumadil Awal 1439 H



KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID



( SARMANDI )



Tembusan : 1. Camat Peukan Baro di Lampoih Saka ; 2. Yang Bersangkutan untuk dapat diketahui dan dipergunakan seperlunya. 3. Pertinggal ...................................



Lampiran



: Keputusan Keuchik Gampong MEUNJEE MESJID Kecamatan Peukan Baro Nomor : / SK / MM/ I / 2018 Tanggal : 02 Januari 2018



NO



NAMA



ALAMAT



JABATAN



KETERANGAN



1



2



3



4



5



1



YUSRIL INDRA



GAMPONG MEUNJEE MESJID



BILAL MNS MEUNJEE



2



SYAHBUDDIN



GAMPONG MEUNJEE MESJID



BILAL MNS MESJID



Keuchik Gampong MEUNJEE MESJID,



( SARMANDI )