22 0 116 KB
SURAT KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID NOMOR :
/ SK / MM / I / 2018
TENTANG PENGANGKATAN BILAL MEUNASAH GAMPONG MEUNJEE MESJID KECAMATAN PEUKAN BARO Menimbang
:
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan keagamaan di Gampong, MEUNJEE MESJID Kecamatan Peukan Baro dipandang perlu mengangkat Bilal Meunasah. b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dalam Suatu Surat Keputusan.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara ; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2001, Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintah Daerah ; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintah Aceh ; 6. Qanun Kabupaten Pidie Nomor : 6 Tahun 2014, Tentang Pemilihan dan Pengangkatan Perangkat Gampong ; 7. Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014, Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor : 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
8. Qanun Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2014, Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2014, Nomor 04) ; 9. Qanun Kabupaten Pidie Nomor : 6 Tahun 2015, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Gampong dan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Gampong Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2015 Nomor 06 .
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PENGANGKATAN BILAL MEUNASAH GAMPONG
MEUNJEE MESJID KECAMATAN PEUKAN BARO Pertama
: Mengangkat Saudara Sebagai Bilal Meunasah untuk kelancaran Kegiatan keagamaan di Gampong MEUNJEE MESJID Kecamatan Peukan Baro sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua
: Dalam melaksanakan tugas Bilal Meunasah bertanggung jawab kepada Keuchik Gampong setempat.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2018, apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI PADA TANGGAL
: MEUNJEE MESJID : 2 Januari 2018 14 Jumadil Awal 1439 H
KEUCHIK GAMPONG MEUNJEE MESJID
( SARMANDI )
Tembusan : 1. Camat Peukan Baro di Lampoih Saka ; 2. Yang Bersangkutan untuk dapat diketahui dan dipergunakan seperlunya. 3. Pertinggal ...................................
Lampiran
: Keputusan Keuchik Gampong MEUNJEE MESJID Kecamatan Peukan Baro Nomor : / SK / MM/ I / 2018 Tanggal : 02 Januari 2018
NO
NAMA
ALAMAT
JABATAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5
1
YUSRIL INDRA
GAMPONG MEUNJEE MESJID
BILAL MNS MEUNJEE
2
SYAHBUDDIN
GAMPONG MEUNJEE MESJID
BILAL MNS MESJID
Keuchik Gampong MEUNJEE MESJID,
( SARMANDI )