9 0 61 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TALISAYAN Jalan. Soekarno Hatta RT. 10 Talisayan Kode Pos. 77372 Email : [email protected]/puskesmastalisayan KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TALISAYAN NOMOR : 004 TAHUN 2020 TENTANG CUSTOMER SERVICE / PEMBERI INFORMASI PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS TALISAYAN, Menimbang
: a. bahwa Customer service / pemberi informasi merupakan salah satu bagian
penting dalam rangka menjamin mutu dan kualitas
pelayanan kesehatan di UPT Puskesmas Talisayan; b. bahwa untuk memberikan informasi tentang jenis / tarif pelayanan kesehatan, jadwal buka loket pendaftaran, hak dan kewajiban pelanggan, jadwal pelayanan, alur pendaftaran , alur pelayanan, fasilitas rujukan dan informasi lainnya di butuhkan tenaga pemberi informasi / Customer Service; c.
bahwa untuk tercapainya kegiatan yang di maksud pada point a dan b perlu ditetapkan tenaga pelaksana untuk pemberi informasi / customer service di UPT Puskesmas Talisayan;
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPT
PUSKESMAS
TALISAYAN
TENTANG CUSTOMER SERVICE / PEMBERI INFORMASI PUSKESMAS : Menunjuk nama-nama yang tersebut dalam daftar lampiran keputusan ini sebagai petugas pemberi informasi / customer service UPT Puskesmas Talisayan;
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TALISAYAN Jalan. Soekarno Hatta RT. 10 Talisayan Kode Pos. 77372 Email : [email protected]/puskesmastalisayan KEDUA
: Petugas pemberi informasi / customer service bekerja sesuai jadwal yang telah di tentukan,dan selalu berkoordinasi dengan petugas lainnya : Keputusan ini berlaku sejak di tetapkan Surat Keputusan ini dan apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan akan dilakukan perbaikan secepatnya
Ditetapkan di : Talisayan :
Pada tanggal : 04 Januari 2020 KEPALA UPT PUSKESMAS TALISAYAN
MAINAL Penata Tk.I / III.D NIP. 19800520 200904 1 001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TALISAYAN NOMOR : 004 TAHUN 2020 TANGGAL : 04 Januari 2020
PEMERINTAH KABUPATEN BERAU DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS TALISAYAN Jalan. Soekarno Hatta RT. 10 Talisayan Kode Pos. 77372 Email : [email protected]/puskesmastalisayan TENTANG
:
CUTOMER SERVICE / PEMBERI INFORMASI
DAFTAR NAMA-NAMA PETUGAS PEMBERI INFORMASI / CUSTOMER SERVICE UPT PUSKESMAS TALISAYAN 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Haini, A.Md.Kep Sari Lamma, A.Md.Keb Yutra, A.Md.Kep Wiwi Salisnartha, A.Md.Kep Ochana Anggraini, A.Md.Keb Dewi Murni, A.Md.Kep
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB CUSTOMER SERVICE / PEMBERI INFORMASI 1. Memberikan Informasi ( Jam Pelayanan Puskesmas, Jam buka loket pendaftaran, Hak dan Kewajiban pasien, Jenis dan Tarif pelayanan kesehatan, Fasilitas Rujukan, Alur pendaftaran, Alur pelayanan, Informasi tentang BPJS, dll ) kepada pelanggan yang berkunjung maupun sarana komunikasi lain, agar pelanggan mengetahui dan menggunakan fasilitas Puskesmas. 2. Sebagai mediasi pelanggan dalam menyampaikan dan menangani keluhan demi memberikan kepuasan pelanggan 3. Menerima seluruh keluhan / masukan dari pelanggan dan melaporkan kepada atasan 4. Berkoordinasi dengan semua unit yang ada di Puskesmas untuk keluhan / masukan yang di peroleh untuk mendapatkan pemecahan masalah yang cepat dan tepat.
Ditetapkan di Talisayan Pada tanggal 30 Maret 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS TALISAYAN
H. MAINAL Penata Tk.I / III.D NIP. 19800520 200904 1 001