SK Deputi No. 34 Tahun 2014 Tentang Adisionalitas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSANDEPUTI BIDANG PENGENDALIANPENCEMARAN LINGKUNGANSELAKUKETUATIM TEKNIS PROPER NOMOR 3I



TAHUN2014



TENTANG PANDUANPENILAIANASPEKADISIONALITASPROPER DEPUTIBIDANG PENGENDALIANPENCEMARANLINGKUNGAN, Menimbang : a. bahwa aspek adisionalitas dalam proper merupakan salah satu aspek penilaian yang memiliki nilai sangat penting di dalam penilaian hijau dan emas Proper; b. bahwa berdasarkan hasil penilaial Proper yang telah dilaksanakan pada tahun - tahun sebelumnya, banyak peserta Proper yang tidak mampu memenuhi nilai maksimal dalam aspek adisionalitas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 6 Tahun 2013, perlu menetapkan Keputusan Deputi Bidang PengendalianPencemaranLingkungan selaku Ketua Tim Teknis Proper tentang Panduan Penilaian Aspek Adisionalitas ProPer. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran NegaraRepublik lndonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5059); 2. Peraturan Ment€ri Nega.raLingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2O1O tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1067); 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kineda Perusahaan Dalam PengelolaanLingkungan Hidup (Berita NegaraRepublik IndonesiaTahun 2013 Nomor 786)'



MEMUTUSKAN Menetapkan



KEPUTUSAN DEPUTI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP SELAKU KETUA TIM TEKNIS PROPER TENTANG PANDUANPENILAIANADISIONALITASPROPER



KESATU



Menetapkan panduan penilaian aspek adisionalitas yang Lampiran dalam sebagaimana tercantum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusart Deputi ini.



KEDUA



Pandual penilaian aspek adisionalitas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku sebagai panduan penilaian bagi : a. perusahaan pesertapenilaian hijau dan emas Proper; b. tim penilai dokumen hijau dan emas Proper; dan c. pihak - pihak lain Yangterkait.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2l Ju\\ ,6t4 Deputi Bidang Pengendalian cemaran Lingkungan selaku



T,AMPIRAN KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN SELAKU KETUA TIM TEKNISPROPER NOMOR 94 TAHUN 'ol4 TENTANG PANDUAN PENILAIAN ASPEK ADISIONALITASPROPER



PANDUAN PENILAIAN ADISIONALITAS Adisionalitas adalah aspek penilaiall PROPER yang digunal