SK DKM Al Hidayah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KECAMATAN RANCAH



KEPALA DESA SITUMANDALA Jalan Sudirman No 65 Telp. (0265) .................... - Rancah - 46387 KEPUTUSAN KEPALA DESA SITUMANDALA Nomor : ...../Kpts/....-Ds/DKM/..../2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN KEMAKMURAN MASJID “DKM AL-HIDAYAH” DUSUN TARIKOLOT DESA SITUMANDALA TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA RANCAH Menimbang



:



a. Bahwa Sebagai Upaya Akselerasi Peningkatan IPM Bidang Keagamaan Di Dusun Cisema Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis, Dipandang Perlu Dibentuk Dewan Kemakmuran Masjid Jamie “DKM AL HIDAYAH”. b. Bahwa Guna Kepentingan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A. Perlu Penetapan Susunan Dewan Kemakmuran Masjid Jamie “ DKM AL HIDAYAH” Untuk Pelaksana Kegiatan Keagamaan Di Dusun Tarikolot Desa Situmandala Dengan Keputusan Kepala Desa



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Keluarga Sejahtera. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1986, Tentang Koordinasi Instansi Vertikal Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi. 6. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001, Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004, Tentang Rencana Strategis Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun 2003-2008. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004, Tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2004-2009 9. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2005, Tentang Program Pendanaan Kompetisi (PPK) Akselerasi Peningkatan IPM Jawa Barat.



Memperhatikan



:



a.



b.



Surat Kepala Urusan Agama Tentang Keagamaan Kecamatan Rancah Nomor 002/PPK-IPM/KS/VI/07, Tentang Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid Yang Berada Di Desa Situmandala . Surat Dari Camat Nomor 002/341/PM/07.1 Tanggal 3 Juli 2007 Perihal Pembentukan Dewan Kemakmuran Masjid Jami Di Desa Rancah.



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



PERTAMA



:



Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Di Tingkat Dusun tarikolot Desa Situmandala Dengan Keanggotaan Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran 1 Keputusan Kepala Desa



KEDUA



:



Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Sebagaimana Dimaksud Pada Dictum PERTAMA, Bekerja Sesuai Tupoksi Dewan Kemakmuran Masjid Untuk Melaksanakan Kegiatan Di Bidang Keagamaan Dengan Rasa Tanggung Jawab



KETIGA



:



Sebagai Biaya Yang Timbul Akibat Ditetapkan Keputusan Ini Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2007 Dan Alokasi Dana Yang Dikelola Dewan Kemakmuran Masjid Dari Hasil Infaq Shadaqah Masyarakat



KEEMPAT



:



Lampiran Keputusan Sebagaimana Yang Dimaksud Pada Dictum Pertama Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Keputusan Ini



KELIMA



:



Ketentuan Yang Belum Cukup Diatur Dalam Keputusan Ini , Sepanjang Mengenai Tekhnis Pelaksanaannya Akan Diatur Terpisah Dari Keputusan Ini.



KEENAM



:



Keputusan Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan, Dengan Ketentuan Akan Ditinjau Kembali Apabila Diperlukan.



Ditetapkan di : Situmandala Pada tanggal : 16 September 2016 KEPALA DESA SITUMANDALA



DADANG RUSKANDA Tembusan : Yth. Ketua Majlis Ulama Desa Situmandala Yth. Ketua DKM Al Hidayah Yth. BPD Desa Situmandala Yth. Ketua LPM Desa Situmandala Yang Bersangkutan Arsip



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SITUMANDALA NOMOR : ..../Kpts/...-Ds/DKM/I/2017 Tanggal : 06 Januari 2017 SUSUNAN PENGURUS MASJD JAMIE DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL HIDAYAH DUSUN TARIKOLOT DESA SITUMANDALA KECAMATAN RANCAH Pelindung



: Kepala Desa Situmandala Kepala Dusun Tarikolot



Penasehat



: MUI Desa Situmandala



Ketua DKM



: Syarif Hidayat



Sekretaris



: Iwang Rasniwa



Bendahara



: Darso



Emo, S.Pd



Seksi- seksi : 1. Seksi usaha



: Kuswono



2. Seksi pembangunan : Iwan Ruswandi, ST 3. Seksi keamanan



: Imam



4. Seksi



: Kustiaman



5. Seksi Konsumsi



: Ibu-ibu Rt/Rw



6. Anggota



: Warga Masyarakat Dusun Cisema



Rancah, 06 Januari 2017



Ketua DKM



Sekretaris



..................................



....................................... Mengetahui : Kepala Desa Situmandala



DADANG RUSKANDA