SK Dta Tarsibyan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN NURUL IRSYAD NO.AHU-0028263.AH.01.04 TAHUN 2015



DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH



NURUL IRSYAD NSDT : 33203032341 NO.IO : 0390 Tahun 2018 Alamat : Kp. Pasantren RT. 004/RW. 011 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur -HP. 085883491803



KEPUTUSAN KETUA YAYASAN NURUL IRSYAD NOMOR : 001/SK-YYSNI/I/2020 TENTANG PENDIRIAN & PENGANGKATAN PENGURUS MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH NURUL IRSYAD



Kp Pasantren 04/11 Ds Ciwalen Kec. Warungkondang



DENGAN RAHMAT ALLAH T UHAN YANG MAHA ESA KETUA YAYASAN NURUL IRSYAD Menimbang



Mengingat



: a.



Bahwa untuk menggalakkan Syiar Agama Islam dan sebagai sarana pelengkap (komplemen) pada peningkatan kemampuan pelajaran Agama Islam di Madrasah Diniyah para siswa di Lingkungan Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, tanggungjawab kegiatan Madrasah Diniyah Takmiliyah NURUL IRSYAD maka dipandang perlu membentuk dan mengangkat pengurus. b. Bahwa Personel yang namanya tercantum pada lampiran surat Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap diangkat sebagai Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah NURUL IRSYAD di Kp Pasantren 04/11 Ds Ciwalen Kecamatan Warungkondang : 1. Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2015 tentang Kementerian Agama; 5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam; 6. Rapat Pengurus Yayasan Nurul Irsyad di Kp Pasantren 04/11 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang tanggal 16 Juli 2014 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Menunjuk dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah Takmiliyah NURUL IRSYAD di Kp Pasantren 04/11 Ds Ciwalen Kecamatan Warungkondang



Kedua



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ketiga



: Kepada yang bersangkutan agar dapat melaksanakan tugas sebaik baiknya dan bertanggungjawab. Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 2 Januari 2020



KETUA YAYASAN NURUL IRSYAD



H. SOLEH AL-MA’MUN



Lampiran Surat Keputusan Ketua YAYASAN NURUL IRSYAD Nomor Tanggal Tentang



: 001/SK-YYSNI/I/2020 : 02 Januari 2020 : Pendirian & Pengangkatan Pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah NURUL IRSYAD di Kp Pasantren 04/11 Ds Ciwalen Kecamatan Warungkondang.



No



JABATAN



NAMA LENGKAP



NIK



I



II



III



1



Ketua



AI NURAISAH, S.Pd



IV 3203024809800007



2



Sekretaris



ENCEP MUHAMAD IMAN



3203273012950004



3



Bendahara



NENG SARAH ADAWIAH



3203117006010004



Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 02 Januari 2020 KETUA YAYASAN NURUL IRSYAD



H. SOLEH AL-MA’MUN



YAYASAN NURUL IRSYAD NO.AHU-0028263.AH.01.04 TAHUN 2015



DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH



NURUL IRSYAD NSDT : 33203032341 NO.IO : 0390 Tahun 2018 Alamat : Kp. Pasantren RT. 004/RW. 011 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur -HP. 085883491803



SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN NURUL IRSYAD Nomor : 01/YYS-NI/SK/Kep/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH DINIYAH NURUL IRSYAD Menimbang



:



Memperhatikan



:



1 Bahwa untuk lancarnya proses kegiatan belajar mengajar di Madrasah Diniyah NURUL IRSYAD perlu adanya Kepala Madrasah Diniyah NURUL IRSYAD 1 Ketentuan-ketentuan yang berlaku di Kementrian Agama dan Kementrian Pendidikan Nasional; 2 Keputusan Musyawarah Tokoh Masyarakat Pendiri Diniyah NURUL IRSYAD Tanggal 2 Januari 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



Kedua



:



Nama Lengkap Tempat/Tgl. Lahir Alamat



: AI NURAISAH : Cianjur, 04-07-1980 : Kp Pasantren 04/11 Ds Ciwalen Kecamatan Warungkondang. Diangkat Sebagai : Kepala Madrasah Unit Kerja : Madrasah Diniyah Nurul Irsyad Terhitung sejak : 16 Juli 2014 Tanggal Mulai Tugas : 16 Juli 2014 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 2 Januari 2020 KETUA YAYASAN



H. SOLEH AL-MA’MUN



DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH



NURUL IRSYAD NSDT : 33203032341 NO.IO : 0390 Tahun 2018 Alamat : Kp. Pasantren RT. 004/RW. 011 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur -HP. 085883491803



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DTA NURUL IRSYAD Nomor : 01/NURUL IRSYAD /SK.Bend/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA DTA NURUL IRSYAD Menimbang



:



1. Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama serta mengurangi angka putus sekolah; 2. Bahwa untuk melaksanakan keberhasilan Madrasah dalam segi pembiayaan, Kesejahteraan Guru; 3. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas Tim Keuangan Madrasah;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara No 78 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara No 4301); 3. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara No 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No 4355); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43550); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406); MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



Kedua



:



1. Nama Lengkap : NENG SARAH ADAWIAH 2. NIK : 3203117006010004 3. Unit Kerja : DTA NURUL IRSYAD Keputusan ini  berlaku sejak ditetapkan



Surat Keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 2 Januari 2020 Kepala DTA Nurul Irsyad



AI NURAISAH, S.Pd



DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH



NURUL IRSYAD NSDT : 33203032341 NO.IO : 0390 Tahun 2018 Alamat : Kp. Pasantren RT. 004/RW. 011 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur -HP. 085883491803



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH DTA NURUL IRSYAD Nomor : 02/NURUL IRSYAD /SK.Sekretaris/I/2020 TENTANG PENGANGKATAN SEKRETARIS DTA NURUL IRSYAD Menimbang



:



1. Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama serta mengurangi angka putus sekolah; 2. Bahwa untuk melaksanakan keberhasilan Madrasah dalam segi pembiayaan, Kesejahteraan Guru; 3. Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas Tim Keuangan Madrasah;



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara No 78 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara No 4301); 3. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara No 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No 4355); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43550); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4406); MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



:



Kedua



:



1. Nama Lengkap : ENCEP MUHAMAD IMAN 2. NIK : 3203273012950004 3. Unit Kerja : DTA NURUL IRSYAD Keputusan ini  berlaku sejak ditetapkan



Surat Keputusan ini di berikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 2 Januari 2020 Kepala DTA Nurul Irsyad



AI NURAISAH, S.Pd