SK Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR DINAS KESEHATAN



RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN Jl. Giri Kesuma Payangan Gianyar 80572 Telp. +62 (361)9088087 email: [email protected] | www.payanganhospital.com



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN NOMOR : 017/IV/SK-RSP/2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN GIZI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN Menimbang



:



bahwa dalam menjamin terselenggaranya pelayanan pasien sesuai dengan kebutuhan pasien pada Rumah Sakit Umum Payangan, maka diperlukan Panduan Penyelengaraan Pelayanan Gizi pada Rumah Sakit



b.



Umum Payangan; bahwa agar penyelenggaraan



pelayanan



gizi



pada



Rumah Sakit Umum Payangan dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Payangan tentang Panduan Penyelengaraan Pelayanan Gizi pada Rumah Sakit Umum Payangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diktum a dan b, perlu ditetapkan dengan Mengingat



1. :



Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Umum



Payangan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan



2.



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar



3.



Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik



5.



Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik



6.



Indonesia Tahun 2017 Nomor 308); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Nomor



129/Menkes/SK/2008



tentang



Indonesia Standar



Pelayanan Minimal Rumah Sakit



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN PAYANGAN



KESATU



DIREKTUR TENTANG



RUMAH



PANDUAN



SAKIT



UMUM



PENYELENGGARAAN



PELAYANAN GIZI PADA RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN : Panduan Penyelenggaraan Pelayanan Gizi pada Rumah Sakit Umum Payangan sebagaimana tercantum dalam



KEDUA



Lampiran Keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Payangan Pada tanggal 20 April 2020 DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN,



dr. I Gusti Ngurah Gede Putra, S.Ked.,M.Si



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN NOMOR:017/IV/SKRSP/2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN PANDUAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN GIZI DIRUMAH SAKIT UMUM PAYANGAN BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Dalam melaksanakan pelayanan gizi di rumah sakit diperlukan sumber



daya



manusia yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadai, agar



pelayanan gizi yang di laksanakan memenuhi standar yang telah di tetapkan. Pelayanan gizi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang saling menunjang dan tidak dipisahkan dengan pelayanan. Kesehatan dan gizi merupakan faktor penting karena secara langsung berpengaruh terhadap kualitas SDM



di suatu negara, yang digambarkan



melalui pertumbuhan ekonomi, umur harapan hidup dan tingkat pendidikan. Tingkat pendidikan yang tinggi hanya dapat dicapai oleh orang yang sehat dan berstatus gizi baik. Masalah gizi klinis adalah masalah gizi yang ditinjau secara individual mengenai apa



yang terjadi dalam tubuh seseorang,



yang seharusnya



ditanggulangi secara individu. Demikian pula masalah gizi pada berbagai keadaan sakit yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi proses



penyembuhan,



harus



diperhatikan



secara



individual.



Adanya



kecendrungan peningkatan kasus penyakit yang terkait dengan nutrition related disease pada semua kelompok rentan dari ibu hamil, bayi, anak, remaja, dewasa dan usia lanjut, semakin dirasakan perlunya penanganan khusus.



Semua ini memerlukan pelayanan gizi yang bermutu untuk



mempertahankan status gizi yang optimal, sehingga tidak terjadi kurang gizi dan untuk mempercepat penyembuhan. Resiko kurang gizi akan muncul secara klinis pada orang sakit, terutama pada penderita anoreksia, kondisi mulut/gigi geligi buruk serta kesulitan menelan, penyakit saluran cerna disertai mual, muntah dan diare, infeksi berat, usia tidak sadar dalam waktu lama, kegagalan fungsi saluran cerna dan



pasien yang mendapat kemoterapi. Fungsi organ yang terganggu akan lebih terganggu lagi dengan adanya penyakit dan kekurangan gizi. Disamping itu masalah gizi lebih dan obesitas yang erat hubungannya dengan



penyakit degeneratif, seperti diabetes melitus, penyakit



jantung



koroner dan darah tinggi, penyakit kanker, memerlukan terapi gizi medis untuk penyembuhan.Terapi gizi menjadi salah satu faktor penunjang utama penyembuhan



tentunya harus diperhatikan



agar pemberian tidak tidak



melebihi kemampuan organ tubuh untuk melaksanakan fungsi metabolisme. Terapi gizi harus selalu disesuaikan seiring dengan perubahan fungsi organ selama proses penyembuhan. Dengan kata lain, pemberian diet pasien harus dievaluasi dan diperbaiki sesuai dengan perubahan keadaan klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium, baik pasien rawat inap maupun rawat jalan. Upaya peningkatan status gizi dan kesehatan masyarakat baik di dalam maupun di luar rumah sakit, merupakan tugas dan tanggung- jawab tenaga kesehatan, terutama tenaga yang bergerak di bidang gizi. B.



TUJUAN PEDOMAN 1. Tujuan Umum Tujuan umum pelayanan gizi rumah sakit adalah terciptanya sistem pelayanan gizi di rumah sakit dengan memperhatikan berbagai aspek gizi dan penyakit, serta merupakan bagian dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan gizi di rumah sakit. 2. Tujuan Khusus Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah adanya peningkatan pelayanan gizi yang mencakup : a. Penegakan



diagnosis



gangguan



gizi



dan



metabolisme



zat



gizi



berdasarkan anamnesis, antropometri, gejala klinis, dan biokimia tubuh (laboratorium). b. Penyelenggaraan pengkajian dietetik dan pola makan berdasarkan anamnesis diet dan pola makan. c. Penentuan kebutuhan gizi sesuai keadaan pasien. d. Penentuan



bentuk



pembelian



bahan



makanan,



pemilihan



bahan



makanan, jumlah pemberian serta cara pengelolaan bahan makanan. e. Penyelenggaraan evaluasi terhadap preskripsi diet yang diberikan sesuai perubahan keadaan klinis, status gizi dan status laboratorium



f.



Penterjemahan preskripsi diet, penyediaan dan pengolahan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan penyakit



g. Penciptaan standar diet khusus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat membantu penyembuhan penyakit. h. Penyelenggaraan penyuluhan dan konseling tentang pentingnya diet pada klien/ pasien dan keluarga. C.



RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup kegiatan pokok pelayanan gizi di rumah sakit terdiri dari : 1. Asuhan Gizi Pasien Rawat Jalan 2. Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap 3. Penyelenggaraan Makanan Untuk meningkatkan pelayanan paripurna kepada pasien, maka perlu



dibentuk Tim Asuhan Gizi yang bertugas menyelenggarakan rawat inap dan rawat jalan, termasuk pelayanan Klinik Gizi yang merupakan bagian dari Instalasi Rawat Jalan. D.



BATASAN OPERASIONAL Batasan Operasional ini merupakan batasan istilah, sesuai dengan



kerangka konsep pelayanan



gizi di rumah sakit yang tertuang didalam



pedoman pelayanan gizi 1. Pelayanan Gizi Rumah Sakit : adalah kegiatan pelayanan gizi di rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat rumah sakit baik rawat inap maupun rawat jalan, untuk keperluan metabolisme tubuh, peningkatan kesehatan, maupun mengoreksi kelainan metabolisme, dalam rangka pencapaian status gizi yang optimal. 2. Pelayanan Gizi : adalah rangkaian kegiatan terapi gizi medis yang dilakukan di institusi kesehatan (rumah sakit), puskesmas dan institusi kesehatan



lain



untuk



memenuhi



kebutuhan



gizi



klien/



pasien.



Pelayanan gizi merupakan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam rangka meningkatkan kesehatan klien/ pasien. 3. Tim Asuhan Gizi : adalah sekelompok petugas rumah sakit yang terkait dengan



pelayanan



gizi



terdiri



dari



dokter/



dokter



spesialis,



nutrisionst/dietisien, dan perawat dari setiap unit pelayanan bertugas menyelenggarakan asuhan gizi (nutrition care) untuk mencapai pelayanan paripurna yang bermutu. 4. Terapi Gizi Medis : adalah pelayanan gizi khusus untuk penyembuhan penyakit baik akut maupun kronis atau kondisi luka- luka, serta merupakan suatu penilaian terhadap kondisi klien/ pasien sesuai



dengan



intervensi



yang



telah



diberikan,



agar



klien/pasien



serta



keluarganya dapat menerapkan rencana diet yang telah disusun. 5. Terapi Gizi : adalah pelayanan gizi yang diberikan kepada klien/pasien untuk penyembuhan penyakit sesuai dengan hasil diagnosis, termasuk konseling, baik sebelum perawatan dalam dan sesudah perawatan. 6. Terapi Diet : adalah pelayanan dietetik yang merupakan bagian dari terapi gizi. 7. Preskripsi Diet atau Rencana Diet : adalah kebutuhan zat gizi klien/ pasien yang dihitung berdasarkan status gizi, degenerasi penyakit dan kondisi kesehatannya. Preskripsi diet dibuat oleh dokter sedangkan rencana diet dibuat oleh nutrisionis/dietisien. 8. Konseling Gizi : adalah serangkaian kegiatan sebagai proses komunikasi 2 (dua) arah untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap, dan



perilaku



sehingga



membantu



klien/pasien



mengenali



dan



mengatasi masalah gizi, dilaksanakan oleh nutrisionis/dietisien. 9. Nutrisionis : seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan, dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit, dan unit pelaksana kesehatan lainnya, berpendidikan dasar akademi gizi. 10. Dietisien



:



adalah



pengetahuan



dan



seorang



nutrisionis



keterampilan



yang



dietetik,



baik



telah



mendalami



melalui



lembaga



pendidikan formal maupun pengalaman bekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, atau yang mendapat sertifikasi dari Persatuan Ahli Gizi



Indonesia



(PERSAGI),



dan



bekerja



di



unit



pelayanan



yang



menyelenggarakan terapi dietetik. 11. Food Model : adalah bahan makanan atau contoh makanan yang terbuat dari bahan sintetis atau asli yang diawetkan, dengan ukuran dan satuan tertentu sesuai dengan kebutuhan, yang digunakan untuk konseling gizi, kepada pasien rawat inap maupun pengunjung rawat jalan. 12. Klien : adalah pengunjung poliklinik rumah sakit, dan atau pasien rumah sakit yang sudah berstatus rawat jalan. 13. Nutrition related disease : penyakit- penyakit yang berhubungan dengan masalah gizi dan dalam tindakan serta pengobatan memerlukan terapi gizi.



E.



LANDASAN HUKUM Sebagai



acuan



dan



dasar



pertimbangan



dalam



penyelenggaraan



pelayanan gizi di rumah sakit diperlukan perundang- undangan pendukung (legal aspect). Beberapa ketentuan perundang- undangan yang digunakan adalah sebagai berikut : 1. Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Undang- Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Penertiban Aparatur



Negara nomor 23/Kep/ M.



PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kredit



BAB II STANDAR KETENAGAAN A.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Untuk menghasilkan pelayanan Gizi yang optimal, maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan



dengan



jenis



tugas,



fungsi,



wewenang



dan



tanggung



jawabnya. Pelayanan Gizi harus dilakukan oleh Ahli Gizi. Untuk tenaga teknis unit Gizi yang melakukan pelayanan harus di bawah supervisi Ahli Gizi. Sedangkan untuk pelayanan Gizi berada di bawah supervisi Kepala unit Gizi. Berikut ini adalah pola kualifikasi personil Unit Gizi RSU Payangan: 1. Kepala Unit Pelayanan Gizi Kepala Unit Pelayanan Gizi adalah penganggung jawab umum organisasi unit pelayanan gizi di sebuah rumah sakit, yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit dengan berdasarkan ketentuan dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Kepala unit pelayanan gizi rumah sakit bertugas memimpin penyelenggaraan pelayanan gizi di rumah sakit, yang pada umumnya bertanggung jawab kepada Manajer Bidang Penunjang Medis. Tugas dan fungsi kepala unit pelayanan gizi di rumah sakit meliputi : a. Menyusun Perencanaan Pelayanan Gizi b. Menyusun Rencana Evaluasi Pelayanan Gizi c. Melaksanakan Pengawasan dan Pengendalian d. Melaksanakan Pengkajian Data Kasus. Rumah Sakit Umum Payangan saat ini berada pada kelas Tipe C, Untuk melaksanakan tugas - tugas tersebut maka seorang kepala unit pelayanan gizi rumah sakit harus memenuhi kriteria tertentu sebagai berikut : a. Lulusan S1 - Gizi / Kesehatan dengan Pendidikan dasar D3 Gizi. b. Lulusan D4 - Gizi dengan Pendidikan dasar D3 Gizi c. Serendah- rendahnya lulusan D3 Gizi dengan pengalaman kerja tertentu. 2. Ahli Gizi Pelaksana Ahli Gizi Pelaksana melaksanakan tugas mengkoordinasikan : a. Perencanaan dan evaluasi pelayanan gizi b. Pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan pelayanan gizi. c. Pemantauan proses pelayanan d. Pengkajian data kasus



Untuk melaksanakan tugas - tugas tersebut, maka pendidikan tenaga gizi di Rumah Sakit Umum Payangan yang mempunyai kelas Tipe C harus mempunyai kriteria tertentu: a. Lulusan S1- Gizi/ Kesehatan dengan Pendidikan dasar D3 Gizi. b. Lulusan D4 – Gizi dengan Pendidikan dasar D3 Gizi c. Serendah- rendahnya lulusan D3 Gizi. B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Dari 3 Ahli Gizi yang ada saat ini, 1 Ahli Gizi sebagai Kepala Instalasi Gizi, 1 Ahli Gizi sebagai koordinator pelayanan rawat inap dan jalan, 1 ahli gizi sebagai koordinator dalam pengolahan makanan. 4 tenaga sebagai juru masak. Distribusi



tenaga gizi disesuaikan dengan tingkat pendidikan pada unit



pelayanan gizi di rumah sakit. Adapun kegiatan pelayanan gizi di rumah sakit adalah sebagai berikut: 1. Tenaga untuk penyelenggaraan makanan 2. Tenaga untuk asuhan rawat jalan 3. Tenaga untuk rawat inap C. PENGATURAN JAGA Mengingat Rumah Sakit merupakan instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka diberlakukan kebijakan 6 hari kerja. Penghitungan jam kerja efektif mengacu pada Keppres No. 58 tahun 1964, Keppres No 24 tahun 1972, Keppres No. 68 tahun 1995, dimana jumlah jam kerja formal / minggu adalah 37,5 jam. Shift Subuh: 1) 1 Ahli Gizi pengolahan, yang tugasnya mengecek form pasien baru yang masuk, mengecek kembali etiket diet yang sudah dibuat, menyajikan makanan pasien utnuk makan pagi, membuat etiket untuk



makan



siang,



mengecek



bahan



untuk



pengamprahan,



membuat laporan pemakaian bahan makanan basah dan kering, membuat laporan pemakaian barang logoistik, mengecek serta, mencatat suhu ruangan, menyajikan makanan pasien untuk makan siang 2) 1 Pramusaji Pengolahan, yang tugasnya mengecek amprahan diet pasien yang akan dimasak, melengkapi kekurangan bahan yang sudah di prepare, melakukan pengolahan untuk makan pagi sesuai amprahan diet, melakukan pengolahan untuk makan siang



A. Shift Pagi : 1) Ahli Gizi pengolahan, yang tugasnya, membuat orderan bahan makanan, membuat laporan pasien, melakukan pengorderan bahan logistic setiap hari selasa dan jum’at, menilai konsumsi makanan pasien dengan metode comstock, melakukan kunjungan pasien ke setiap ruangan, menyajikan makanan pasien, membuat buku serah terima antar shift. 2) Ahli gizi ruangan, yang tugasnya adalah melakukan skrining / penapisan gizi awal pada pasien rawat inap 1x24 jam, melakukan monitoring dan evaluasi diet pasien, mengkordinasikan diet pasien kepada ahli gizi pengolahan dan pramusaji pengolahan, melakukan penyuluhan dan konsultasi gizi. 3) Pramusaji ruangan, yang tugasnya mengambil piring makan pasien ke



ruangan,



membawa



mencuci



snack



piring pasien,



pasien,



membawa snack



menyajikan



makanan



dokter,



pasien



serta



mendistribusikan makanan pasien, bersih-bersih setiap pergantian shift. 4) Pramusaji pengolahan (prepare), melakukan prepare untuk makan pasien



siang



penyimpanan



dan



makan



bahan



pasien



makanan



sore,



kering,



membersihkan basah



serta



tempat alat-alat



pengolahan, meletakkan kembali bahan dan alat pada tempatnya setelah dibersihkan, membuat laporan penggunaan bahan makanan. B.



Shift Siang



:



1) Ahli Gizi, yang tugasnya membuat etiket diet makan malam, membuat laporan pasien, menilai konsumsi makanan pasien dengan metode comstock, penyajian makanan pasien, menyalin buku pasien, mengecek diet dibuku perawat, membuat etiket makan untuk besok pagi, menerima bahan makanan dari supplier, membuat buku serah terima antar shift. 2) Pramusaji ruangan, yang tugasnya mengambil piring makan ke ruang pasien, mencuci piring, membawa snack pasien hemodialisa, membawa air panas ke perinatologi dan ruang rawat inap jika diperlukan, menyajikan serta mendistribusikan makanan ke pasien, membawa snack dokter, serta bersih-bersih setiap pergantian shift. 3) Pramusaji pengolahan (midle), yang tugasnya melakukan prepare bahan makanan untuk makan pagi, melakukan pengolahan untuk makan malam pasien, bersih-bersih diareal tempat masak dan tempat penyimpanan bahan,



C. Shift Malam: 1) Pramusaji ruangan, yang tugasnya mengambil piring makan pasien keruangan, mencuci piring, membagi konsumsi untuk karyawan jaga malam, membawa air panas ke ruang rawat inap jika diperlukan, menerima bahan makanan dari supplier apabila datang pada malam hari apabila datang pada tengah malam, bersih-bersih setiap pergantian shift, membuat buku serah terima antar shift.



BAB III TATA LAKSANA PELAYANAN A. PRODUKSI DAN DISTRIBUSI MAKANAN 1. Pengertian Penyelenggaraan makanan rumah sakit adalah serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan menu sampai dengan pendistribusian makanan kepada pasien, dalam rangka pencapaian status kesehatan yang optimal melalui pemberian diet yang tepat. 2. Tujuan Penyelenggaraan makanan di rumah sakit dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan makanan yang berkualitas baik, sesuai dengan diet dan jumlah yang dibutuhkan oleh pasien. 3. Bentuk Penyelenggaraan Makanan Kegiatan penyelenggaraan makanan merupakan bagian dari kegiatan unit gizi, atau unit pelayanan gizi di rumah sakit. Sistem penyelenggaraan makanan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Payangan adalah sistem swakelola yaitu pada penyelenggaraan makanan rumah sakit dengan system swakelola, unit gizi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan penyelenggaraan makanan. Dalam system swakelola seluruh sumber daya yang di perlukan ( tenaga, dana, metoda, sarana dan prasarana) di sediakan oleh pihak rumah sakit. a. Mekanisme Kerja Penyelenggaraan Makanan Mekanisme Kerja Penyelenggaraan Makanan meliputi : 1) Perencanaan Menu Perencanaan Menu adalah suatu kegiatan penyusunan menu yang akan diolah untuk memenuhi selera



konsumen/



pasien, dan



kebutuhan zat gizi yang memenuhi prinsip gizi seimbang. Tujuannya



adalah



tersedianya



siklus



menu



sesuai



klasifikasi



pelayanan yang ada di rumah sakit , misalnya siklus menu 11 hari 2) Pemesanan dan Menu Pemesanan adalah penyusunan permintaan (order)



berdasarkan



siklus menu dan rata- rata jumlah konsumen atau pasien yang dilayani. Tujuannya adalah agar tersedianya menu sesuai standar atau spesifikasi yang ditetapkan. b. Pemesanan dan Pembelian Bahan Makanan Adapun persyaratan Pemesanan dan Pembelian Bahan Makanan adalah sebagai berikut :



1) Adanya kebijakan rumah sakit tentang pengadaan makanan rumah sakit 2) Adanya siklus menu 3) Adanya form permintaan menu 4) Tersedianya dana Sehingga untuk melakukan



pemesanan menu harus mempunyai



langkah- langkah sebagai berikut : 1) Ahli gizi membuat rekapitulasi kebutuhan bahan makanan untuk esok hari dengan cara : standar porsi dalam berat kotor/bersih x jumlah psien. 2) Hasil perhitungan ditulis ke form pengorderan bahan makanan 3) Form pengorderan bahan makanan di konfirmasi kepada supplier 4) Supplier akan langsung mengirimkan bahan makanan ke instalasi gizi 4. Pendistribusian Makanan Pendistribusian Makanan adalah serangkaian kegiatan penyaluran makanan sesuai dengan jumlah porsi dan jenis makanan konsumen yang dilayani (makanan biasa maupun makanan khusus). Tujuannya agar konsumen mendapat makanan sesuai diet dan ketentuan yang berlaku. Agar pendistribusian makanan dapat berjalan dengan baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Tersedianya standar pemberian makanan rumah sakit



menyangkut



standar penyediaan energi dan zat gizi lainnya serta dietetika. b. Tersedianya standar porsi yang ditetapkan rumah sakit c. Adanya peraturan pengambilan makanan d. Adanya bon permintaan makanan. e. Tersedianya makanan sesuai ketentuan diet pasien/ kebutuhan konsumen. f.



Tersedianya peralatan makanan



g. Tersedianya sarana pendistribusian makanan h. Tersedianya tenaga pramusaji. i.



Adanya jadwal pendistribusian makanan. Adapun sistem penyaluran makanan di Rumah Sakit Umum Payangan



adalah sietem sentralisasi maksudnya adalah makanan pasien dibagikan dan disajikan dalam alat makan di dapur penyajian.



B. PELAYANAN GIZI RAWAT INAP Pengertian asuhan gizi rawat inap adalah serangkaian proses kegiatan pelayanan gizi yang berkesinambungan dimulai dari perencanaan diet hingga evaluasi rencana diet pasien di ruang rawat inap. Tujuannya adalah memberikan pelayanan kepada pasien rawat inap agar memperoleh



gizi



yang



sesuai



dengan



mempercepat proses penyembuhan.



kondisi



penyakit,



dalam



upaya



Pelayanan gizi pasien rawat inap



merupakan serangkaian kegiatan selama perawatan yang meliputi : 1. Pengkajian status gizi. 2. Penentuan kebutuhan gizi sesuai dengan status gizi dan penyakit. 3. Penentuan macam atau jenis diet, sesuai dengan penyakit dan cara pemberian makanan. 4. Konseling dan penyuluhan gizi. 5. Pemantauan evaluasi dan tindak lanjut pelayanan gizi. C. PENYULUHAN DAN KONSULTASI GIZI a) Pengertian a. Penyuluhan adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta prilaku positif pasien dan lingkungannya terhadap upaya peningkatan status gizi. b. Konsultasi gizi adalah serangkaian kegiatan komunikasi dua arah yang



dilaksanakan



oleh



ahli



gizi



untuk



menanamkan



dan



meningkatkan pengertian, sikap dan prilaku pasien dalam mengenali dan mengatasi masalah gizi sehingga pasien dapat memutuskan apa yang akan dilakukannya. b) Tujuan a. Memberikan pengetahuan tambahan tentang deskripsi diet sesuai penyakit b. Meningkatkan derajat kesehatan melalui pengaturan diet D. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GIZI TERAPAN 1. Pengertian Penelitian



dan



pengembangan



gizi



terapan



dilakukan



untuk



meningkatkan kemampuan guna menghadapi tantangan dan masalah gizi terapan yang kompleks. Ciri suatu penelitian adalah proses yang berjalan terus menerus dan selalu mencari, sehingga hasilnya selalu mutakhir.



2. Tujuan Tujuan penelitian dan pengembangan gizi terapan adalah untuk mencapai kualitas pelayanan gizi rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna dibidang pelayanan gizi, penyelenggaraan makanan rumah sakit,



penyuluhan,



konsultasi,



konseling



dan



rujukan



gizi



sesuai



kemampuan institusi. 3. Ruang Lingkup Pengembangan a) Pelayanan gizi rawat jalan dan rawat inap 1) Penelitian  Daya terima makanan diruang perawatan  Kepatuhan diet, efektivitas konsultasi pada pasien rawat jalan  Status gizi berbagai macam penyakit diruang rawat jalan dan rawat inap  Asupan makanan pasien dengan berbagai kasus penyakit  Skrining gizi 2)



Pengembangan Gizi Berbagai standar yang dapat dikembangkan adalah:  Standar asuhan gizi  Standar skrining gizi  Standar terapi diet  Formulir pemantauan asuhan gizi  Food model  Formulir asupan makanan  Alat antropometri



b) Penyelenggaraan makanan 1)



Penelitian  Standar porsi hidangan  Penerimaan terhadap hidangan tertentu  Higine dan sanitasi makanan  Selektif menu berkaitan dengan kepuasan pasien / konsumen  Daya terima makanan diruang perawatan



2)



Pengembangan  Standar resep  Standar porsi  Standar bumbu  Standar troli makan  Standar alat penyajian makanan  Standar kebersihan lingkunga



BAB IV KESELAMATAN PASIEN A. PENGERTIAN Keselamatan Pasien merupakan suatu sistem yang membuat asuhan pasien dirumah sakit menjadi lebih aman dengan cara menjaga hygiene dan sanitasi makanan. Hygiene adalah upaya kesehatan preventif yang menitik beratkan kegiatannya kepada usaha kesehatan individu. Sedangkan Sanitasi Makanan adalah merupakan salah satu upaya pencegahan yang menitik beratkan pada kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan . B. TUJUAN 1. Tersedianya makanan yang berkualitas baik dan aman bagi kesehatan pasien. 2. Menurunnya terjadinya resiko penularan penyakit atau gangguan kesehatan melalui makanan. 3. Terwujudnya prilaku kerja yang sehat dan benar dalam penanganan makanan. C. LANGKAH PENTING DALAM MEWUJUDKAN HYGIENE DAN SANITASI 1. Hygiene dan sanitasi makanan a. Mencapai dan mempertahankan hasil produksi yang sesuai dengan suhu hidangan (panas atau dingin) b. Penyajian dan penanganan yang layak terhadap makanan yang dipersiapkan lebih awal c. Memasak tepat waktu dan suhu d. Dilakukan oleh pegawai/penjamah makanan yang sehat mulia penerimaan hingga distribusi e. Memantau setiap waktu suhu makanan sebelum dibagikan f. Menghindari kontaminasi silang makanan melalui orang (tangan), alat makan dan alat dapur g. Bersihkan semua alat/tempat setelah digunakan.



2. Hygiene tenaga penjamah makanan a. Mengetahui sumber cemaran dari tubuh 1) Sumber cemaran dari tubuh manusia yaitu: tangan, rambut, mulut, telinga, dubur, organ kemaluan. Cara menjaga kebersihan diri adalah: a) Mandi secara teratur dengan sabun dan air bersih dengan cara baik dan benar b) Menyikat gigi dengan pasta gigi dan sikat gigi, sebelum tidur, bangun tidur, dan sehabis mandi c) Berpakaian yang bersih dan rapi d) Membiasakan diri selalu membersihkan lubang hidung, lubang telinga dan kuku secara rutin. Kuku selalu pendek agar mudah dibersihkan. e) Membuang



kotoran



ditempat



yang



baik



sesuai



dengan



persyaratan kesehatan, setelah buang air besar maupun kecil selalu mencuci tangan dengan sabun dan air bersih. f)



Menjaga kebersihan kulit dari bahan-bahan kosmetik yang tidak perlu.



2) Sumber cemaran lain yang penting yaitu luka terbuka/koreng, bisul/nanah dan ketombe/kotoran lain dari rambut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam upaya pengamanan makanan yaitu: a) Luka teriris segera ditutup dengan plester tahan air. b) Koreng atau bisul tahap dini ditutup dengan plester tahan air. c) Rambut ditutup dengan penutup kepala yang menutup bagian depan sehingga tidak terurai. 3) Sumber cemaran karena prilaku yaitu tangan yang kotor, batuk, bersin atau percikan ludah, menyisir rambut dekat makanan, perhiasan yang dipakai. 4) Sumber cemaran karena ketidaktahuan. Ketidaktahuan dapat terjadi karena pengetahuan yang rendah dan kesadarannya pun rendah. Hal tersebut menyebabkan terjadi penyalahgunaan bahan makanan yang dapat menimbulkan bahaya seperti: a) Pemakaian bahan palsu b) Pemakaian bahan pangan rusak/rendah kualitasnya c) Tidak bisa membedakan bahan pangan dan bukan bahan pangan d) Tidak bisa membedakan jenis pewarna yang aman untuk bahan makanan



b. Menerapkan prilaku-prilaku untuk mencegah pencemaran, seperti berikut: 1) Kondisi kesehatan: tidak menderita penyakit mudah menular (batuk, pilek, influenza, diare), penyakit menular lainnya. 2) Menjaga kebersihan diri: mandi teratur dengan sabun dan air bersih, menggosok gigi secara teratur paling sedikit dua kali dalam sehari



(setelah



membersihkan



makan lubang



dan



sebelum



hidung,



tidur),



lubang



membiasakan



telinga,



mencuci



rambut/keramas secara rutin dua kali dalam seminggu, kuku dipotong pendek, kuku tidak dicat/kutek, bebas luka. 3) Kebiasaan mencuci tangan: sebelum menjamah atau memegang makanan, sebelum memegang peralatan makanan, setelah keluar dari WC atau kamar kecil, setelah meracik bahan mentah, setelah mengerjakan pekerjaan lain. 4) Perilaku penjamah makanan dalam melakukan kegiatan pelayanan penanganan makanan: tidak menggaruk-garuk rambut, lubang hidung, atau sela-sela jari, tidak merokok, menutup mulut saat bersin



atau



batuk,



tidak



meludah



sembarangan



diruang



pengolahan makanan, tidak menyisir rambut sembarangan, tidak memegang, mengambil, memindahkan, dan mencicipi makanan langsung dengan tangan. 5) Penampilan penjamah makanan: selalu bersih dan rapi, memakai celemek, memakai tutup kepala, memakai alas kaki yang tidak licin, tidak memakai perhiasan, memakai sarung tangan jika diperlukan. 3. Hygiene peralatan pengolahan makanan Upaya untuk menghindari pencemaran pangan dari peralatan yang kotor, lakukan hal-hal berikut: a. Gunakanlah peraltan yang mudah dibersihkan. Peraltan yang terbuat dari stainless steel umumnya mudah dibersihkan. b. Bersihkan permukaan meja tempat pengolahan pangan dengan deterjen/sabun dan air bersih dengan benar. c. Bersihkan semua peralatan termasuk pisau, sendok, panci, piring setelah dipakai dengan menggunakan deterjen/sabun dan air panas. d. Letakkan peralatan yang tidak dipakai dengan menghadap kebawah. Bilas kembali peralatan dengan air bersih sebelum mulai memasak.



4. Sanitasi air dan lingkungan Bahan baku termasuk air dan es dapat terkontaminasi oleh mikroba pathogen dan bahan kimia berbahaya. Lingkungan yang kotor dapat menjadi sumber bahaya yang mencemari pangan. Berikut upaya sanitasi air dan lingkungan yang dapat diterapkan: a. Menggunakan air yang tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak beras. Air harus bebas dari mikroba, dan bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan. b. Air yang digunakan harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih dan atau air minum. Air yang akan digunakan untuk memasak atau mencuci bahan pangan harus memenuhi persyaratan bahan baku air minum. c. Air yang disimpan dalam ember harus selalu bertutup , jangan dikotori dengan mencelupkan tangan. Gunakan gayung bertangkai panjang untuk mengeluarkan air dari ember /wadah air. d. Menjaga kebersihan ketika memasak sehingga tidak ada peluang untuk pertumbuhan mikroba. e. Menjaga dapur dan tempat pengelolaan makanan agar bebas dari tikus, kecoa, lalat, serangga, dan hewan lain. f.



Tutup tempat sampah ( terpisah antara sampah kering dan sampah basah)



dengan



rapat



agar



tidak



dihinggapi



lalat



dan



tidak



meninggalkan bau busuk serta buanglah sampah secara teratur di tempat pembuangan sampah sementara (TPS). g. Membersihkan lantai dan dinding secara teratur h. Pastikan saluran pembuangan air limbah (SPAL) berfungsi dengan baik i.



Sediakan tempat cuci tangan yang memenuhi syarat



BAB V KESELAMATAN KERJA A. PENGERTIAN Keselamatan kerja (safety) adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan



dalam



rangka



menghindari



kecelakaan



yang



terjadi



akibat



kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian / kesengajaan. B. TUJUAN 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran 3. Mencegah, mengurangi bahaya ledakan 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran 5.



atau kejadian yang berbahaya.



Memberi pertolongan pada kecelakaan



6. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi 7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik/ psikis, keracunan, infeksi dan penularan 8. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 9. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban 10. Mengamankan dan memelihara pekerjaan bongkar muat perlakuan dan penyimpanan barang 11. Mencegah terkena aliran listrik C. PRINSIP



KESELAMATAN



KERJA



PEGAWAI



DALAM



PROSES



PENYELENGGARAAN. 1. Pengendalian teknis mencakup : a. Letak, bentuk dan kontruksi alat sesuai dengan kegiatan dan memenuhi syarat yang telah ditentukan b. Ruangan dapur cukup luas, denah sesuai arus kerja dan dapur dari bahan- bahan kontruksi yang memenuhi syarat. c. Perlengkapan



alat kecil yang cukup disertai tempat penyimpanan



yang praktis d. Penerapan dan ventilasi yang cukup memenuhi syarat e. Tersedianya ruang istirahat untuk pegawai



2. Adanya pengawasan kerja yang dilakukan oleh penanggung jawab dan terciptanya kebiasaan kerja yang baik oleh pegawai 3. Pekerjaan yang ditugaskan hendaknya sesuai dengan kemampuan kerja dari pegawai 4. Volume kerja yang dibebankan hendaknya sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. 5. Maintenence (perawatan) alat dilakukan secara kontinu agar peralatan tetap dalam kondisi yang layak dipakai 6. Adanya pendidikan mengenai keselamatan kerja bagi pegawai 7. Adanya fasilitas/peralatan pelindung keselamatan bagi pegawai 8. Petunjuk penggunaan alat keselamatan kerja.



BAB VI PENGENDALIAN MUTU Merupakan bentuk atau bahan untuk melakukan pembetulan atau perbaikan pelaksanaan yang terjadi sesuai dengan arah yang ditetapkan. Pengertian



pengawasan dan pengendalian hampir sama. Perbedaannya jika



pengawasan mempunyai dasar hukum dan tindakan administratif, sedangkan pengendalian tidak. Pengawasan dan pengendalian bertujuan agar semua kegiatan- kegiatan dapat tercapai secara berdaya guna dan berhasil guna, dilaksanakan sesuai dengan rencana, pembagian tugas, rumusan kerja, pedoman pelaksanaan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. TUJUAN Tujuan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan gizi dirumah sakit, ditujukan untuk menjamin ketepatan dan keamanan pelayanan gizi. Fungsi dari kegiatan pengawasan dan pengendalian mutu dalam pelayanan gizi dirumah sakit adalah: 1. Mengawasi setiap tahap proses 2. Menjamin keamanan pelayanan yang dihasilkan 3. Menghasilkan pelayanan yang bermutu 4. Meningkatkan efisiensi pelayanan 5. Meningkatkan kepuasan pelanggan 6. Menurunkan keluhan pelanggan / unit kerja terkait INDIKATOR MUTU PELAYANAN Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menilai atau mengukur mutu pelayanan gizi adalah: 1. Indikator berdasarkan kegawatan a. Kejadian mengukur



sentinel suatu



(sentinel



event)



kejadian



merupakan



tidak



indikator



diharapkan



yang



untuk dapat



mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, misalnya: kejadian keracunan makanan, adanya benda asing dalam makanan, pasien menerima diet yang salah. b. Rated



Based



merupakan



indikator



untuk



mengukur



proses



pelayanan pasien atau keluaran dengan standar yang diharapkan dapat berkisar 0-100%, misalnya % pasien yang diare atau kurang gizi karena mendapat dukungan enteral, % diet yang dipesan sesuai dengan preskripsi.



2. Indikator berdasarkan pelayanan yang diberikan a. Indikator proses merupakan indikator yang mengukur elemen pelayanan



yang



disediakan



oleh



institusi



yang



bersangkutan,



misalnya % pasien beresiko gizi yang mendapat asesmen gizi, % makanan yang tidak dimakan, % pasien yang diasesmen gizi dan ditindak lanjuti dengan asuhan gizi oleh dietetion dalam waktu 24 jam setelah masuk rumah sakit. b. Indikator struktur merupakan indikator yang menilai ketersediaan dan penggunaan fasilitas, peralatan, kualifikasi professional, struktur organisasi



yang



berkaitan



dengan



pelayanan



yang



diberikan,



misalnya % penilaian dan evaluasi status gizi oleh ahli gizi, % hygiene sanitasi dan keselamtan kerja sesuai standar. c. Indikator outcome merupakan indikator untuk menilai keberhasilan intervensi gizi yang diberikan. Indikator ini paling sulit dibuat tetapi paling berguna dalam menjelaskan efektifitas pelayanan gizi. Agar benar-benar berguna maka, indikator ini haruslah berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan gizi, misalnya % pasien obesitas yang turun berat badannya 2kg/bulan setelah konsultasi gizi. 3. Indikator yang mencirikan arah dari penampilan a. Indikator yang diinginkan merupakan indikator untuk menilai penampilan yang diinginkan mendekati 100%. Dalam pelayanan gizi dan dietetik, banyak kondisi yang memerlukan kepatuhan sampai mendekati 100%, misalnya dokumentasi asuhan gizi lengkap, akurat dan relevan, kunjungan awal dietesien pada pasien baru 24-48 jam setelah pasien masuk rumah sakit, memberikan konseling gizi pada pasien yang berdiet. b. Indikator yang tidak diharapkan, yaitu indikator untuk menilai suatu kondisi yang kadang-kadang tidak diharapkan. Ambang batas untuk indikator dibuat 0% sebagai upaya agar kondisi tersebut tidak terjadi, misalnya keluhan pasien rawat inap terhadap kesalahan pemberian diet, tidak ada etiket/barcode identitas pasien (nama, tanggal lahir, no rekam medis) Metode evaluasi pengendalian mutu antara lain : a. Audit (Pengawasan) dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar b. Review (penilaian) dilakukan terhadap penilaian yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan diet pasien



c. Survei dilakukan untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan kuisioner BENTUK BENTUK PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 1. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dan pelaporan adalah serangkaian kegiatan pengumpulan data dan pengolahan data kegiatan pelayanan gizi rumah sakit dalam jangka waktu tertentu, untuk menghasilkan bahan bagi penilaian kegiatan pelayanan gizi rumah sakit maupun untuk pengambilan keputusan. Kegiatan pencatatan dan pelaporan di Instalasi Gizi. a. Pencatatan dan Pelaporan Pengadaan Makanan 1) Formulir pemesanan bahan makanan harian. 2) Pencatatan bahan makanan yang diterima oleh bagian gudang instalasi gizi pada hari itu. 3) Pencatatan sisa bahan makanan (harian / bulanan), meliputi bahan makan basah dan bahan makanan kering. 4) Pencatatan



data



permintaan



/



pesanan



bahan



makanan



berdasarkan bon - bon pemesanan dari masing- masing. b. Pencatatan Dan Pelaporan Tentang Penyelenggaraan Makanan 1) Buku laporan timbang terima barang antara penggantian rotasi (berisi pesan- pesan yang penting) 2) Buku laporan pasien baru / yang berdiet khusus. 3) Buku laporan pasien baru makanan biasa c. Pencatatan Dan Pelaporan Tentang Perlengkapan Peralatan Instalasi Gizi. 1) Membuat kartu inventaris peralatan masak. 2) Membuat kartu inventaris peralatan makan 3) Buku besar tentang peralatan keseluruhan ( untuk simpan pinjam) 4) Formulir untuk pelaporan alat- alat masak. 5) Formulir daftar kekuatan pasien dalam sehari 6) Laporan jumlah pasien pada pagi hari setiap harinya. d. Pencatatan dan Pelaporan Anggaran Belanja Bahan Makanan 1) Pencatatan tentang pemasukan dan pemakaian bahan makanan harian selama 1 kali putaran menu 2) Perhitungan tentang rencana kebutuhan bahan makanan untuk yang akan datang selama triwulan / tahunan. 3) Rekapitulasi tentang pemasukan dan pemakaian bahan makanan



4) Perhitungan harga rata- rata bahan makanan per orang perhari dalam satu kali putaran menu 5) Pelaporan tentang kondite rekanan harian/tahunan 6) Pencatatan tentang penggunaan bahan bakar perbulan e. Pencatatan Dan Pelaporan Pelayanan Gizi Di Ruang Rawat Inap. 1) Buku catatan harian pasien tentang perkembangan diet, termasuk catatan makanan sisa yang tidak dihabiskan. 2) Formulir permintaan makanan untuk pasien baru 3) Formulir pembatalan makanan untuk pasien pulang 4) Formulir perubahan diet 5) Formulir permintaan makan pagi, siang, sore. f.



Pencatatan Dan Pelaporan Di Ruang Penyuluhan Dan Konsultasi Gizi/ Poliklinik Gizi. 1) Mencatat registrasi pasien yang baru datang (nama, diagnosa, jenis diet, antropometri) 2) Membuat / mengisi leaflet sesuai standar dan penyakitnya. 3) Formulis anemnesis. 4) Formulir frekwensi makan 5) Formulir status pasien. 6) Membuat



laporan



penyuluhan



(pada



penyuluhan



Kesehatan



Masyarakat Rumah Sakit, laporan pada pasien rawat jalan dan rawat inap). Semua laporan dikumpulkan, lalu dibuat rangkuman kemudian disampaikan kepada kepala Instalasi/Unit Pelayanan Gizi untuk dimanfaatkan, sesuai dengan apa yang dibutuhkan rumah sakit. 2. Pengawas Standar Porsi a. Untuk



bahan



makanan



pengawasan



porsi



dilakukan



dengan



penimbangan. b. Untuk bahan makanan yang cair atau setengah cair seperti susu dan bumbu dipakai gelas ukuran/liter matt, sendok ukuran atau alat ukur lain yang sudah distandarisasi atau bila perlu ditimbang. c. Untuk pemotongan bentuk bahan makanan yang sesuai untuk jenis hidangan. Dapat dipakai alat-alat pemotong. d. Untuk memudahkan persiapan



sayuran dapat



diukur dengan



kontainer/panci yang standar dan bentuk sama. e. Untuk mendapatkan porsi yang tetap (tidak berubah-ubah) harus digunakan standar porsi dan standar resep.



INDIKATOR KEBERHASILAN PELAYANAN GIZI RUMAH SAKIT. 1. Terselenggaranya diagnosis terhadap gangguan gizi dan metabolisme zat gizi berdasarkan anamnesis, antropometri, gejala klinis, dan biokimia tubuh (laboratorium) 2. Terselenggaranya pengkajian dietetik dan pola makan berdasarkan anemnesis diet dan pola makan. 3. Terwujudnya penentuan kebutuhan gizi sesuai keadaan pasien 4. Terwujudnya bentuk pembelian bahan makanan, pemilihan bahan makanan, jumlah pemberian serta cara pengolahan bahan makanan.



BAB VII PENUTUP Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan dan kedokteran, berdampak pula pada bidang gizi dan dietetik. Pelayanan gizi yang dilaksanakan di rumah sakit tentunya akan disesuaikan dengan perkembangan jaman. Pelayanan Gizi Rumah Sakit (PGRS) ,merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan lainnya di rumah sakit dan cara menyeluruh merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien rawat inap maupun rawat jalan. Pedoman memberikan



pelayanan acuan



yang



gizi jelas



rumah dan



sakit



(PGRS)



profesional



bertujuan



dalam



untuk



mengelola



dan



melaksanakan pelayanan gizi di rumah sakit yang tepat bagi klien/pasien sesuai



tuntutan



dan



kebutuhan



masyarakat.



Selain



itu,



dalam



mengimlementasikan dan mengevaluasi kemajuan dan perkembangan gizi yang holistik