SK Gub Jatim Cagar Biosfer Bts-A PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUBERNUR JAWA TIMUR KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 188t 243 /KPTS/o13t2015 TENTANG FORUM KOORDINASI DAN KOMUNIKASI PENGELOLAAN TERPADU CAGAR BIOSFER BROMO TENGGER SEMERU . ARJUNO GUBERNUR JAWA TIMUR, Menimbang



: a.



bahwa kawasan Bromo Tengger Semeru-Arjuno dengan area inti (core area) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Hutan Raya Raden Soeryo, telah diusulkan kepada UNESCO sebagai Cagar Biosfer, mencakup kawasan konservasi, lansekap alami, dan kawasan budidaya, yang perlu dikelola secara terintegrasi, terkoordinasi dan sinergi diantara berbagai instansi yang berwenang, melalui pembagian peran dan tanggungjawab agar dapat memberi



manfaat dalam mendukung dan menyelaraskan



konservasi keanekaragaman hayati, pembangunan berkelanjutan, penelitian dan pendidikan;



b.



bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk terlaksananya Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno, sesuai surat Deputi Bidang llmu Pengetahuan Hayati Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia tanggal 24 Desember 2014 nomor B-7576llPH/KS/Xll/2014 perihal Nominasi Kawasan Bromo Tengger Semeru - Arjuno, perlu membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.



Mengingat



: . 1



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18



Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan dalam



2.



Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);



3. Undano-Undano



3.



4.



5.



Undang-Undang Nomor 41 Tahun lggg tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 19g9 Nomor 1GT, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1g rahun 2oo4 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)', Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan



Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 20Og Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 56); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833); 10. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.80/Menhut-ll/2001 tentang Penetapan Kelompok Hutan Arjuno Seluas 27.868,30 (Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Tiga Puluh Perseratus) Hektar; 11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.178/Menhut-ll/2005 tentang Penetapan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Seluas 50.276,20 (Lima Puluh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Dua Puluh Perseratus) Hektar; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26 Seri D); '14. Peraturan



14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Jawa



Timur Tahun Anggaran 201s (Lembaran Daerah rahun zo14 Nomor 3, SeriA);



Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 85 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beranja Daerah provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015; 16. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor l$Bl6aztKprs/01 gl2o14 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015.



15.



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



KEDUA



:



Membentuk Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Terpadu cagar Biosfer Bromo Tengger semeru-Arjuno, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran. Menugaskan Forum Koordinasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, untuk: a. melaksanakan koordinasi dan komunikasi diantara berbagai instansi yang benuenang dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)



melalui pembagian peran dan tanggungjawab dalam



b.



c.



d.



e. f



.



g.



mengimplementasikan konsepsi Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer Taman Nasional Bromo Tengger Semeru-Arjuno, yang mencakup kawasan konservasi, lansekap alami dan kawasan budidaya; merumuskan mekanisme koordinasi dan komunikasi untuk mengimplementasikan konsepsi Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno; melakukan koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan Pengelolaan Kawasan Terpadu Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno, sehingga memberikan manfaat bagi kelestarian sumber daya alam hutan, pembangunan yang berkelanjutan, serta pendidikan dan penelitian; melakukan inisiasi, mediasi dan advokasi terhadap perbedaan kepentingan dan persepsi antar pemangku kepentingan dalam implementasi konsepsi Pengelolaan Terpadu Cagar Biosfer Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arju no; menyelenggarakan jaringan kerja dan komunikasi dengan forum/lembaga sejenis termasuk dengan jaringan Cagar Biosfer Dunia - Man And the Biosphere UNESCO; membentuk Sekretariat sesuai kebutuhan; melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara periodik kepada Gubernur Jawa Timur.



KETIGA



Membebankan biaya pelaksanaan tugas Forum Koordinasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Program (17) Periindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan, Kegiatan (072) Konservasi Ekosistem Sumber Daya l{utan, Kode Rekening 5.2.1.01.01



KETIGA



serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



di Surabaya



Ditetapkan pada tanggal



Q-#P4



LAMPIRAN



NOMOR : 188/ 243 /KPTS101312015 TANGGAL:6APR|L2015 FORUM KOORDINASI DAN KOMUNIKASI PENGELOLAAN TERPADU CAGAR BIOSFER BROMO TENGGER SEMERU - ARJUNO



NO



JABATAN DALAM FORUM



NAMA / KETERANGAN JABATAN / INSTANSI



1



2



3



1



Pembina



Gubernur Jawa Timur



2



Pengarah



a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur



3



a. Ketua b. Wakil Ketua



Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur



Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru



4



Sekretaris



Kepala Bidang Pemantapan Kawasan Hutan



5



Anggota



a. Direktur Man And The Biosphere Programme



dan Konservasi Alam, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur



Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia b. Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur c. Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur d. LUCHMAN HAKIM, SSi, MagrsC, PHD. (Universitas Brawijaya Malang) 6



Bidang-bidang : a. Bidang Konservasi, Pendidikan dan Penelitian 1) Koordinator



2) Anggota



:



Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya



R.



Soerjo a) Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur b) Kepala Pusat Penelitian Biologi Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia c) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur d) Kepala lnstansiyang membidangi Lingkungan Hidup di Kabupaten (Jombang, Kediri, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Kota Batu) e) Kepala lnstansi yang membidangi Kehutanan di Kabupaten (Jombang, Kediri, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Kota Batu)



1



2



3



0



Kepala UPT Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Punruodadi, Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia g) Kepala Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Seloliman Trawas Mojokerto h) Kepala Bidang Teknis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru i) Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya R. Soeryo Ketua Jurusan Biologi Universitas Brawijaya Malang k) Drs. WIDODO, M.Si (Universitas Adi Buana) l) Dr. TATANG SUPARDI (Universitas Adi Buana) m) lr. M. CHANAN, MP (Universitas Muhammadiyah Malang) n) Dr. lr. RAMDAN HIDAYAT (Universitas Pembangunan Nasional - Veteran Surabaya) o) Dr. ASIHING KUSTANTI, S.Hut., M.Si. (Pemerhati Kehutanan Jawa Timur) p) SYARIFUDIN LATIF (Yayasan Kaliandra Sejati Prigen) q) ROSEK NUR SAHID (Profauna) r) IWAN SETIAWAN (The Aspinall Foundation lndonesia) s) SUGIARTO (Yayasan Sanggar lndonesia Hijau)



j)



b. Bidang Pemberda-



yaan Masyarakat 1) Koordinator



2) Anggota



:



Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur a) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur b) Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur c) General Manager Wisata dan Jasa Lingkungan ll, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur d) Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga llmu Pengetahuan !ndonesia e) Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Wilayah I Kepala Seksi Konservasi dan Wisata Alam, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur g) Private Sector (PT. Semen lndonesia (Persero) Tbk, PT. PLN (Persero), Pertanina EP, PT. Aqua Golden Missisipi Tbk, PT. Bank Negara lndonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Bank Jatim) h) Ketua Forum Komunikasi Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan Jawa Timur i) Ketua Forum Komunikasi Pelaku Ekowisata di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru j) Wakil dari Program Man And The Biosphere (MAB), Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia



0



c. Bidanq



Bidang Pembangunan Berkelanjutan 1) Koordinator 2) Anggota :



Kepala Badan KoordinasiWilayah lll Malang a) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur b) Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur c) Kepala Kantor Wllayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur d) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Brantas e) Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Sampean Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi pada Badan Koordinasi Wilayah lll Malang g) Administratur KKPH Perum Perhutanidi KPH (Malang, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Kediri, Jombang) h) Kepala Seksi Pemantapan dan Perpetaan Kawasan Hutan, Dfnas Kehutanan Provinsi Jawa Timur i) Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran lndonesia (PHRI) Provinsi Jawa Timur j) Wakil dari Program Man And The Biosphere (MAB), Lembaga llmu Pengetahuan lndonesia k) Wakil dari Pimpinan Taman Safari lndonesia Prigen l) Wakil dari Jaringan Masyarakat Desa Konservasi m) Wakil dari Asosiasi Tour dan TravqllAsita) Jawa Timur



0



JAWA TIMUR



KARWO SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. Sdr. Menteri Dalam Negeri di Jakarta. 2. Sdr. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. 3. Sdr. Deputi Bidang llmu Pengetahuan Hayati LlPl selaku Ketua Komite Nasional Proggram MAB-UNESCO lndonesia di Jakarta. 4. Sdr. Direktorat Jendaral PHKA di Jakarta. 5. Sdr. lnspektur Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo. 6. Sdr. Bupati Jombang, Kediri, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo di tempat. 7. Sdr. Walikota Batu di Batu. 8. Sdr. Anggota Forum dimaksud, :



:



-