SK Hak Dan Kewajiban Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN PUSKESMAS WOLOJITA Jl.Jurusan Mbuja_Nuareku No.Hotline 082 193 041 192 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WOLOJITA Nomor : 02/SK.03/PKM.WJTA/III/2018 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS WOLOJITA,



Menimbang



: a. bahwa untuk mendukung kualitas pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu di Puskesmas Wolojita, dipandang perlu bagi setiap petugas untuk memahami Hak dan Kewajiban Pasien; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada



point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Wolojita;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Keputusan



Menteri



KEP/26/M.PAN/2/2004



Pendayagunaan tentang



Aparatur



Pedoman



Negara



Nomor



Petunjuk



Teknis



Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan



Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WOLOJITA TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN



Kesatu



: Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas Wolojita sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Wolojita Pada tanggal : 01 April 2018 KEPALA PUSKESMAS WOLOJITA,



FRANSISKUS SEKO



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WOLOJITA NOMOR : 02/SK.03/PKM.WJTA/III/2018 TENTANG : HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN PUSKESMAS WOLOJITA



HAK PASIEN 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. 2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. 4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan standar prosedur operasional. 5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. 7. Pasien berhak untuk memilih tenaga kesehatan yang dimungkinkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Puskesmas Wolojita. 8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas. 9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya (isi rekam medis). 10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis



terhadap



tindakan



yang



dilakukan



serta



perkiraan



biaya



pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya. 11. Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap dengan pengecualian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 12. Didampingi keluarganya dan atau penasehatnya dalam keadaan kritis atau menjelang kematian. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.



14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. 15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya. 16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 17. Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. 18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



KEWAJIBAN PASIEN



1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib di Puskesmas Wolojita. 2. Mematuhi segala instruksi Dokter,Perawat,Bidan dan petugas kesehatan lainnya dalam pengobatannya. 3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada Dokter yang merawat. 4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. 5. Mematuhi hal-hal yang telah disepakati/diperjanjikan.



Mengetahui Kepala Puskesmas Wolojita



Fransiskus Seko